Haji, Puasa dan Dzikir di 10 Hari Pertama Dzulhijjah

Melanjutkan bahasan dalam tulisan sebelumnya mengenai bandingan amalan 10 hari pertama Dzulhijjah dengan jihad, kita akan melihat beberapa amalan yang utama di bula tersebut. Sebagaimana diterangkan sebelumnya bahwa amalan di 10 hari pertama bulan Dzulhijjah walaupun amalan yang dilakukan adalah kurang afdhol (alias ‘mafdhul’) tetap bernilai utama dibanding dengan amalan yang dilakukan di hari-hari lainnya. 1- Memperbanyak Dzikir Dalilnya adalah firman Allah Ta’ala, وَيَذْكُرُوا اسْمَ اللَّهِ فِي أَيَّامٍ مَعْلُومَاتٍ “Dan supaya mereka menyebut nama Allah pada hari yang telah ditentukan” (QS. Al Hajj: 28). ‘Ayyam ma’lumaat’ menurut salah satu penafsiran adalah sepuluh hari pertama Dzulhijjah. Pendapat ini adalah pendapat jumhur (mayoritas) ulama di antaranya Ibnu ‘Umar, Ibnu ‘Abbas, Al Hasan Al Bashri, ‘Atho’, Mujahid, ‘Ikrimah, Qotadah dan An Nakho’i, termasuk pula pendapat Abu Hanifah, Imam Asy Syafi’i dan Imam Ahmad (pendapat yang masyhur dari beliau). Lihat perkataan Ibnu Rajab Al Hambali dalam Lathoif Al Ma’arif, hal. 462 dan 471. Imam Bukhari rahimahullah menyebutkan, وَقَالَ ابْنُ عَبَّاسٍ وَاذْكُرُوا اللَّهَ فِى أَيَّامٍ مَعْلُومَاتٍ أَيَّامُ الْعَشْرِ ، وَالأَيَّامُ الْمَعْدُودَاتُ أَيَّامُ التَّشْرِيقِ . وَكَانَ ابْنُ عُمَرَ وَأَبُو هُرَيْرَةَ يَخْرُجَانِ إِلَى السُّوقِ فِى أَيَّامِ الْعَشْرِ يُكَبِّرَانِ ، وَيُكَبِّرُ النَّاسُ بِتَكْبِيرِهِمَا . وَكَبَّرَ مُحَمَّدُ بْنُ عَلِىٍّ خَلْفَ النَّافِلَةِ . Ibnu ‘Abbas berkata, “Berdzikirlah kalian pada Allah di hari-hari yang ditentukan yaitu 10  hari pertama Dzulhijah dan juga pada hari-hari tasyriq.” Ibnu ‘Umar dan Abu Hurairah pernah keluar ke pasar pada sepuluh hari pertama Dzulhijah, lalu mereka bertakbir, lantas manusia pun ikut bertakbir. Muhammad bin ‘Ali pun bertakbir setelah shalat sunnah. (Dikeluarkan oleh Bukhari tanpa sanad (mu’allaq), pada Bab “Keutamaan beramal di hari tasyriq”) Takbir yang dimaksudkan dalam penjelasan di atas adalah sifatnya muthlaq, artinya tidak dikaitkan pada waktu dan tempat tertentu. Jadi boleh dilakukan di pasar, masjid, dan saat berjalan. Takbir tersebut dilakukan dengan mengeraskan suara khusus bagi laki-laki. Sedangkan ada juga takbir yang sifatnya muqoyyad, artinya dikaitkan dengan waktu tertentu yaitu dilakukan setelah shalat wajib berjama’ah. Takbir muqoyyad bagi orang yang tidak berhaji dilakukan mulai dari shalat Shubuh pada hari ‘Arofah (9 Dzulhijah) hingga waktu ‘Ashar pada hari tasyriq yang terakhir. Adapun bagi orang yang berhaji dimulai dari shalat Zhuhur hari Nahr (10 Dzulhijah) hingga hari tasyriq yang terakhir. Cara bertakbir adalah dengan ucapan: Allahu Akbar, Allahu Akbar, Laa ilaha illallah, Wallahu Akbar, Allahu Akbar, Walillahil Hamd. 2- Menunaikan haji Amalan yang utama di bulan Dzulhijjah ini adalah haji. Untuk para wanita, berhaji itu lebih afdhol daripada berjihad. Apalagi jika hajinya adalah haji mabrur, itu bahkan bisa mengalahkan jihad. Demikian penjelasan Ibnu Rajab dalam Lathoif Al Ma’arif (hal. 463-464). Dari ‘Aisyah -ummul Mukminin- radhiyallahu ‘anha, ia berkata, يَا رَسُولَ اللَّهِ ، نَرَى الْجِهَادَ أَفْضَلَ الْعَمَلِ ، أَفَلاَ نُجَاهِدُ قَالَ : لاَ ، لَكِنَّ أَفْضَلَ الْجِهَادِ حَجٌّ مَبْرُورٌ “Wahai Rasulullah, kami memandang bahwa jihad adalah amalan yang paling afdhol. Apakah berarti kami harus berjihad?” “Tidak. Jihad yang paling utama adalah haji mabrur”, jawab Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.” (HR. Bukhari no. 1520) 3- Disunnahkan puasa awal Dzulhijjah Yang lebih utama dari sepuluh pertama Dzulhijjah adalah puasa Arafah pada tanggal 9 Dzulhijjah disesuaikan dengan hilal di negeri masing-masing tidak mesti sesuai dengan wukuf di Arafah (sebagaimana keterangan dari Syaikh Muhammad bin Sholih Al ‘Utsaimin di sini). Begitu pula dianjurkan melakukan puasa sunnah sejak awal Dzulhijjah, yaitu 1 – 9 Dzulhijjah. Di antara alasan kenapa dianjurkan berpuasa karena amalan tersebut ada kekhususan di mana Allah melipatgandakan pahalanya, amalan tersebut hanya untuk Allah dan Dia yang akan membalasnya. Keutamaan tersebut disebutkan dalam hadits berikut, كُلُّ عَمَلِ ابْنِ آدَمَ يُضَاعَفُ الْحَسَنَةُ عَشْرُ أَمْثَالِهَا إِلَى سَبْعِمِائَةِ ضِعْفٍ قَالَ اللَّهُ عَزَّ وَجَلَّ إِلاَّ الصَّوْمَ فَإِنَّهُ لِى وَأَنَا أَجْزِى بِهِ يَدَعُ شَهْوَتَهُ وَطَعَامَهُ مِنْ أَجْلِى “Setiap amalan kebaikan yang dilakukan oleh manusia akan dilipatgandakan dengan sepuluh kebaikan yang semisal hingga tujuh ratus kali lipat. Allah Ta’ala berfirman (yang artinya), “Kecuali amalan puasa. Amalan puasa tersebut adalah untuk-Ku. Aku sendiri yang akan membalasnya. Disebabkan dia telah meninggalkan syahwat dan makanan karena-Ku...” (HR. Muslim no. 1151) Dalam riwayat lain dikatakan, قَالَ اللَّهُ كُلُّ عَمَلِ ابْنِ آدَمَ لَهُ إِلاَّ الصِّيَامَ ، فَإِنَّهُ لِى “Allah Ta’ala berfirman (yang artinya), “Setiap amalan manusia adalah untuknya kecuali puasa. Amalan puasa adalah untuk-Ku”.” (HR. Bukhari no. 1904) Dalil yang mendukung anjuran puasa di 10 hari pertama Dzulhijjah adalah hadits dari Hunaidah bin Kholid, dari istrinya, beberapa istri Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengatakan, كَانَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- يَصُومُ تِسْعَ ذِى الْحِجَّةِ وَيَوْمَ عَاشُورَاءَ وَثَلاَثَةَ أَيَّامٍ مِنْ كُلِّ شَهْر. “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa berpuasa pada sembilan hari awal Dzulhijah, pada hari ‘Asyura’ (10 Muharram), berpuasa tiga hari setiap bulannya (hijriyah), …” (HR. Abu Daud no. 2437. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih) Di antara sahabat yang mempraktekkan puasa selama sembilan hari awal Dzulhijah adalah ‘Abdullah bin ‘Umar –radhiyallahu ‘anhuma-. Ulama lain seperti Al Hasan Al Bashri, Ibnu Sirin dan Qotadah juga menyebutkan keutamaan berpuasa pada hari-hari tersebut. Inilah yang menjadi pendapat mayoritas ulama. (Lihat Lathoif Al Ma’arif, hal. 461) Amalan sholih di awal Dzulhijjah tidak hanya terbatas dengan amalan di atas. Namun itu tiga amalan penting yang bisa diamalkan. Amalan lainnya sudah pernah diulas secara singkat di sini. Wallahu a’lam. Hanya Allah yang memberi taufik dan hidayah untuk beramal sholih.   By: Muhammad Abduh Tuasikal -Semoga Allah mengampuni dosanya, dosa kedua orang tuanya, dosa istri dan keluarganya-   @ Sakan 27, Jami’ah Malik Su’ud, Riyadh, KSA, 1 Dzulhijjah 1433 H www.rumaysho.com Tagsamalan dzulhijjah puasa arafah

Haji, Puasa dan Dzikir di 10 Hari Pertama Dzulhijjah

Melanjutkan bahasan dalam tulisan sebelumnya mengenai bandingan amalan 10 hari pertama Dzulhijjah dengan jihad, kita akan melihat beberapa amalan yang utama di bula tersebut. Sebagaimana diterangkan sebelumnya bahwa amalan di 10 hari pertama bulan Dzulhijjah walaupun amalan yang dilakukan adalah kurang afdhol (alias ‘mafdhul’) tetap bernilai utama dibanding dengan amalan yang dilakukan di hari-hari lainnya. 1- Memperbanyak Dzikir Dalilnya adalah firman Allah Ta’ala, وَيَذْكُرُوا اسْمَ اللَّهِ فِي أَيَّامٍ مَعْلُومَاتٍ “Dan supaya mereka menyebut nama Allah pada hari yang telah ditentukan” (QS. Al Hajj: 28). ‘Ayyam ma’lumaat’ menurut salah satu penafsiran adalah sepuluh hari pertama Dzulhijjah. Pendapat ini adalah pendapat jumhur (mayoritas) ulama di antaranya Ibnu ‘Umar, Ibnu ‘Abbas, Al Hasan Al Bashri, ‘Atho’, Mujahid, ‘Ikrimah, Qotadah dan An Nakho’i, termasuk pula pendapat Abu Hanifah, Imam Asy Syafi’i dan Imam Ahmad (pendapat yang masyhur dari beliau). Lihat perkataan Ibnu Rajab Al Hambali dalam Lathoif Al Ma’arif, hal. 462 dan 471. Imam Bukhari rahimahullah menyebutkan, وَقَالَ ابْنُ عَبَّاسٍ وَاذْكُرُوا اللَّهَ فِى أَيَّامٍ مَعْلُومَاتٍ أَيَّامُ الْعَشْرِ ، وَالأَيَّامُ الْمَعْدُودَاتُ أَيَّامُ التَّشْرِيقِ . وَكَانَ ابْنُ عُمَرَ وَأَبُو هُرَيْرَةَ يَخْرُجَانِ إِلَى السُّوقِ فِى أَيَّامِ الْعَشْرِ يُكَبِّرَانِ ، وَيُكَبِّرُ النَّاسُ بِتَكْبِيرِهِمَا . وَكَبَّرَ مُحَمَّدُ بْنُ عَلِىٍّ خَلْفَ النَّافِلَةِ . Ibnu ‘Abbas berkata, “Berdzikirlah kalian pada Allah di hari-hari yang ditentukan yaitu 10  hari pertama Dzulhijah dan juga pada hari-hari tasyriq.” Ibnu ‘Umar dan Abu Hurairah pernah keluar ke pasar pada sepuluh hari pertama Dzulhijah, lalu mereka bertakbir, lantas manusia pun ikut bertakbir. Muhammad bin ‘Ali pun bertakbir setelah shalat sunnah. (Dikeluarkan oleh Bukhari tanpa sanad (mu’allaq), pada Bab “Keutamaan beramal di hari tasyriq”) Takbir yang dimaksudkan dalam penjelasan di atas adalah sifatnya muthlaq, artinya tidak dikaitkan pada waktu dan tempat tertentu. Jadi boleh dilakukan di pasar, masjid, dan saat berjalan. Takbir tersebut dilakukan dengan mengeraskan suara khusus bagi laki-laki. Sedangkan ada juga takbir yang sifatnya muqoyyad, artinya dikaitkan dengan waktu tertentu yaitu dilakukan setelah shalat wajib berjama’ah. Takbir muqoyyad bagi orang yang tidak berhaji dilakukan mulai dari shalat Shubuh pada hari ‘Arofah (9 Dzulhijah) hingga waktu ‘Ashar pada hari tasyriq yang terakhir. Adapun bagi orang yang berhaji dimulai dari shalat Zhuhur hari Nahr (10 Dzulhijah) hingga hari tasyriq yang terakhir. Cara bertakbir adalah dengan ucapan: Allahu Akbar, Allahu Akbar, Laa ilaha illallah, Wallahu Akbar, Allahu Akbar, Walillahil Hamd. 2- Menunaikan haji Amalan yang utama di bulan Dzulhijjah ini adalah haji. Untuk para wanita, berhaji itu lebih afdhol daripada berjihad. Apalagi jika hajinya adalah haji mabrur, itu bahkan bisa mengalahkan jihad. Demikian penjelasan Ibnu Rajab dalam Lathoif Al Ma’arif (hal. 463-464). Dari ‘Aisyah -ummul Mukminin- radhiyallahu ‘anha, ia berkata, يَا رَسُولَ اللَّهِ ، نَرَى الْجِهَادَ أَفْضَلَ الْعَمَلِ ، أَفَلاَ نُجَاهِدُ قَالَ : لاَ ، لَكِنَّ أَفْضَلَ الْجِهَادِ حَجٌّ مَبْرُورٌ “Wahai Rasulullah, kami memandang bahwa jihad adalah amalan yang paling afdhol. Apakah berarti kami harus berjihad?” “Tidak. Jihad yang paling utama adalah haji mabrur”, jawab Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.” (HR. Bukhari no. 1520) 3- Disunnahkan puasa awal Dzulhijjah Yang lebih utama dari sepuluh pertama Dzulhijjah adalah puasa Arafah pada tanggal 9 Dzulhijjah disesuaikan dengan hilal di negeri masing-masing tidak mesti sesuai dengan wukuf di Arafah (sebagaimana keterangan dari Syaikh Muhammad bin Sholih Al ‘Utsaimin di sini). Begitu pula dianjurkan melakukan puasa sunnah sejak awal Dzulhijjah, yaitu 1 – 9 Dzulhijjah. Di antara alasan kenapa dianjurkan berpuasa karena amalan tersebut ada kekhususan di mana Allah melipatgandakan pahalanya, amalan tersebut hanya untuk Allah dan Dia yang akan membalasnya. Keutamaan tersebut disebutkan dalam hadits berikut, كُلُّ عَمَلِ ابْنِ آدَمَ يُضَاعَفُ الْحَسَنَةُ عَشْرُ أَمْثَالِهَا إِلَى سَبْعِمِائَةِ ضِعْفٍ قَالَ اللَّهُ عَزَّ وَجَلَّ إِلاَّ الصَّوْمَ فَإِنَّهُ لِى وَأَنَا أَجْزِى بِهِ يَدَعُ شَهْوَتَهُ وَطَعَامَهُ مِنْ أَجْلِى “Setiap amalan kebaikan yang dilakukan oleh manusia akan dilipatgandakan dengan sepuluh kebaikan yang semisal hingga tujuh ratus kali lipat. Allah Ta’ala berfirman (yang artinya), “Kecuali amalan puasa. Amalan puasa tersebut adalah untuk-Ku. Aku sendiri yang akan membalasnya. Disebabkan dia telah meninggalkan syahwat dan makanan karena-Ku...” (HR. Muslim no. 1151) Dalam riwayat lain dikatakan, قَالَ اللَّهُ كُلُّ عَمَلِ ابْنِ آدَمَ لَهُ إِلاَّ الصِّيَامَ ، فَإِنَّهُ لِى “Allah Ta’ala berfirman (yang artinya), “Setiap amalan manusia adalah untuknya kecuali puasa. Amalan puasa adalah untuk-Ku”.” (HR. Bukhari no. 1904) Dalil yang mendukung anjuran puasa di 10 hari pertama Dzulhijjah adalah hadits dari Hunaidah bin Kholid, dari istrinya, beberapa istri Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengatakan, كَانَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- يَصُومُ تِسْعَ ذِى الْحِجَّةِ وَيَوْمَ عَاشُورَاءَ وَثَلاَثَةَ أَيَّامٍ مِنْ كُلِّ شَهْر. “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa berpuasa pada sembilan hari awal Dzulhijah, pada hari ‘Asyura’ (10 Muharram), berpuasa tiga hari setiap bulannya (hijriyah), …” (HR. Abu Daud no. 2437. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih) Di antara sahabat yang mempraktekkan puasa selama sembilan hari awal Dzulhijah adalah ‘Abdullah bin ‘Umar –radhiyallahu ‘anhuma-. Ulama lain seperti Al Hasan Al Bashri, Ibnu Sirin dan Qotadah juga menyebutkan keutamaan berpuasa pada hari-hari tersebut. Inilah yang menjadi pendapat mayoritas ulama. (Lihat Lathoif Al Ma’arif, hal. 461) Amalan sholih di awal Dzulhijjah tidak hanya terbatas dengan amalan di atas. Namun itu tiga amalan penting yang bisa diamalkan. Amalan lainnya sudah pernah diulas secara singkat di sini. Wallahu a’lam. Hanya Allah yang memberi taufik dan hidayah untuk beramal sholih.   By: Muhammad Abduh Tuasikal -Semoga Allah mengampuni dosanya, dosa kedua orang tuanya, dosa istri dan keluarganya-   @ Sakan 27, Jami’ah Malik Su’ud, Riyadh, KSA, 1 Dzulhijjah 1433 H www.rumaysho.com Tagsamalan dzulhijjah puasa arafah
Melanjutkan bahasan dalam tulisan sebelumnya mengenai bandingan amalan 10 hari pertama Dzulhijjah dengan jihad, kita akan melihat beberapa amalan yang utama di bula tersebut. Sebagaimana diterangkan sebelumnya bahwa amalan di 10 hari pertama bulan Dzulhijjah walaupun amalan yang dilakukan adalah kurang afdhol (alias ‘mafdhul’) tetap bernilai utama dibanding dengan amalan yang dilakukan di hari-hari lainnya. 1- Memperbanyak Dzikir Dalilnya adalah firman Allah Ta’ala, وَيَذْكُرُوا اسْمَ اللَّهِ فِي أَيَّامٍ مَعْلُومَاتٍ “Dan supaya mereka menyebut nama Allah pada hari yang telah ditentukan” (QS. Al Hajj: 28). ‘Ayyam ma’lumaat’ menurut salah satu penafsiran adalah sepuluh hari pertama Dzulhijjah. Pendapat ini adalah pendapat jumhur (mayoritas) ulama di antaranya Ibnu ‘Umar, Ibnu ‘Abbas, Al Hasan Al Bashri, ‘Atho’, Mujahid, ‘Ikrimah, Qotadah dan An Nakho’i, termasuk pula pendapat Abu Hanifah, Imam Asy Syafi’i dan Imam Ahmad (pendapat yang masyhur dari beliau). Lihat perkataan Ibnu Rajab Al Hambali dalam Lathoif Al Ma’arif, hal. 462 dan 471. Imam Bukhari rahimahullah menyebutkan, وَقَالَ ابْنُ عَبَّاسٍ وَاذْكُرُوا اللَّهَ فِى أَيَّامٍ مَعْلُومَاتٍ أَيَّامُ الْعَشْرِ ، وَالأَيَّامُ الْمَعْدُودَاتُ أَيَّامُ التَّشْرِيقِ . وَكَانَ ابْنُ عُمَرَ وَأَبُو هُرَيْرَةَ يَخْرُجَانِ إِلَى السُّوقِ فِى أَيَّامِ الْعَشْرِ يُكَبِّرَانِ ، وَيُكَبِّرُ النَّاسُ بِتَكْبِيرِهِمَا . وَكَبَّرَ مُحَمَّدُ بْنُ عَلِىٍّ خَلْفَ النَّافِلَةِ . Ibnu ‘Abbas berkata, “Berdzikirlah kalian pada Allah di hari-hari yang ditentukan yaitu 10  hari pertama Dzulhijah dan juga pada hari-hari tasyriq.” Ibnu ‘Umar dan Abu Hurairah pernah keluar ke pasar pada sepuluh hari pertama Dzulhijah, lalu mereka bertakbir, lantas manusia pun ikut bertakbir. Muhammad bin ‘Ali pun bertakbir setelah shalat sunnah. (Dikeluarkan oleh Bukhari tanpa sanad (mu’allaq), pada Bab “Keutamaan beramal di hari tasyriq”) Takbir yang dimaksudkan dalam penjelasan di atas adalah sifatnya muthlaq, artinya tidak dikaitkan pada waktu dan tempat tertentu. Jadi boleh dilakukan di pasar, masjid, dan saat berjalan. Takbir tersebut dilakukan dengan mengeraskan suara khusus bagi laki-laki. Sedangkan ada juga takbir yang sifatnya muqoyyad, artinya dikaitkan dengan waktu tertentu yaitu dilakukan setelah shalat wajib berjama’ah. Takbir muqoyyad bagi orang yang tidak berhaji dilakukan mulai dari shalat Shubuh pada hari ‘Arofah (9 Dzulhijah) hingga waktu ‘Ashar pada hari tasyriq yang terakhir. Adapun bagi orang yang berhaji dimulai dari shalat Zhuhur hari Nahr (10 Dzulhijah) hingga hari tasyriq yang terakhir. Cara bertakbir adalah dengan ucapan: Allahu Akbar, Allahu Akbar, Laa ilaha illallah, Wallahu Akbar, Allahu Akbar, Walillahil Hamd. 2- Menunaikan haji Amalan yang utama di bulan Dzulhijjah ini adalah haji. Untuk para wanita, berhaji itu lebih afdhol daripada berjihad. Apalagi jika hajinya adalah haji mabrur, itu bahkan bisa mengalahkan jihad. Demikian penjelasan Ibnu Rajab dalam Lathoif Al Ma’arif (hal. 463-464). Dari ‘Aisyah -ummul Mukminin- radhiyallahu ‘anha, ia berkata, يَا رَسُولَ اللَّهِ ، نَرَى الْجِهَادَ أَفْضَلَ الْعَمَلِ ، أَفَلاَ نُجَاهِدُ قَالَ : لاَ ، لَكِنَّ أَفْضَلَ الْجِهَادِ حَجٌّ مَبْرُورٌ “Wahai Rasulullah, kami memandang bahwa jihad adalah amalan yang paling afdhol. Apakah berarti kami harus berjihad?” “Tidak. Jihad yang paling utama adalah haji mabrur”, jawab Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.” (HR. Bukhari no. 1520) 3- Disunnahkan puasa awal Dzulhijjah Yang lebih utama dari sepuluh pertama Dzulhijjah adalah puasa Arafah pada tanggal 9 Dzulhijjah disesuaikan dengan hilal di negeri masing-masing tidak mesti sesuai dengan wukuf di Arafah (sebagaimana keterangan dari Syaikh Muhammad bin Sholih Al ‘Utsaimin di sini). Begitu pula dianjurkan melakukan puasa sunnah sejak awal Dzulhijjah, yaitu 1 – 9 Dzulhijjah. Di antara alasan kenapa dianjurkan berpuasa karena amalan tersebut ada kekhususan di mana Allah melipatgandakan pahalanya, amalan tersebut hanya untuk Allah dan Dia yang akan membalasnya. Keutamaan tersebut disebutkan dalam hadits berikut, كُلُّ عَمَلِ ابْنِ آدَمَ يُضَاعَفُ الْحَسَنَةُ عَشْرُ أَمْثَالِهَا إِلَى سَبْعِمِائَةِ ضِعْفٍ قَالَ اللَّهُ عَزَّ وَجَلَّ إِلاَّ الصَّوْمَ فَإِنَّهُ لِى وَأَنَا أَجْزِى بِهِ يَدَعُ شَهْوَتَهُ وَطَعَامَهُ مِنْ أَجْلِى “Setiap amalan kebaikan yang dilakukan oleh manusia akan dilipatgandakan dengan sepuluh kebaikan yang semisal hingga tujuh ratus kali lipat. Allah Ta’ala berfirman (yang artinya), “Kecuali amalan puasa. Amalan puasa tersebut adalah untuk-Ku. Aku sendiri yang akan membalasnya. Disebabkan dia telah meninggalkan syahwat dan makanan karena-Ku...” (HR. Muslim no. 1151) Dalam riwayat lain dikatakan, قَالَ اللَّهُ كُلُّ عَمَلِ ابْنِ آدَمَ لَهُ إِلاَّ الصِّيَامَ ، فَإِنَّهُ لِى “Allah Ta’ala berfirman (yang artinya), “Setiap amalan manusia adalah untuknya kecuali puasa. Amalan puasa adalah untuk-Ku”.” (HR. Bukhari no. 1904) Dalil yang mendukung anjuran puasa di 10 hari pertama Dzulhijjah adalah hadits dari Hunaidah bin Kholid, dari istrinya, beberapa istri Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengatakan, كَانَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- يَصُومُ تِسْعَ ذِى الْحِجَّةِ وَيَوْمَ عَاشُورَاءَ وَثَلاَثَةَ أَيَّامٍ مِنْ كُلِّ شَهْر. “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa berpuasa pada sembilan hari awal Dzulhijah, pada hari ‘Asyura’ (10 Muharram), berpuasa tiga hari setiap bulannya (hijriyah), …” (HR. Abu Daud no. 2437. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih) Di antara sahabat yang mempraktekkan puasa selama sembilan hari awal Dzulhijah adalah ‘Abdullah bin ‘Umar –radhiyallahu ‘anhuma-. Ulama lain seperti Al Hasan Al Bashri, Ibnu Sirin dan Qotadah juga menyebutkan keutamaan berpuasa pada hari-hari tersebut. Inilah yang menjadi pendapat mayoritas ulama. (Lihat Lathoif Al Ma’arif, hal. 461) Amalan sholih di awal Dzulhijjah tidak hanya terbatas dengan amalan di atas. Namun itu tiga amalan penting yang bisa diamalkan. Amalan lainnya sudah pernah diulas secara singkat di sini. Wallahu a’lam. Hanya Allah yang memberi taufik dan hidayah untuk beramal sholih.   By: Muhammad Abduh Tuasikal -Semoga Allah mengampuni dosanya, dosa kedua orang tuanya, dosa istri dan keluarganya-   @ Sakan 27, Jami’ah Malik Su’ud, Riyadh, KSA, 1 Dzulhijjah 1433 H www.rumaysho.com Tagsamalan dzulhijjah puasa arafah


Melanjutkan bahasan dalam tulisan sebelumnya mengenai bandingan amalan 10 hari pertama Dzulhijjah dengan jihad, kita akan melihat beberapa amalan yang utama di bula tersebut. Sebagaimana diterangkan sebelumnya bahwa amalan di 10 hari pertama bulan Dzulhijjah walaupun amalan yang dilakukan adalah kurang afdhol (alias ‘mafdhul’) tetap bernilai utama dibanding dengan amalan yang dilakukan di hari-hari lainnya. 1- Memperbanyak Dzikir Dalilnya adalah firman Allah Ta’ala, وَيَذْكُرُوا اسْمَ اللَّهِ فِي أَيَّامٍ مَعْلُومَاتٍ “Dan supaya mereka menyebut nama Allah pada hari yang telah ditentukan” (QS. Al Hajj: 28). ‘Ayyam ma’lumaat’ menurut salah satu penafsiran adalah sepuluh hari pertama Dzulhijjah. Pendapat ini adalah pendapat jumhur (mayoritas) ulama di antaranya Ibnu ‘Umar, Ibnu ‘Abbas, Al Hasan Al Bashri, ‘Atho’, Mujahid, ‘Ikrimah, Qotadah dan An Nakho’i, termasuk pula pendapat Abu Hanifah, Imam Asy Syafi’i dan Imam Ahmad (pendapat yang masyhur dari beliau). Lihat perkataan Ibnu Rajab Al Hambali dalam Lathoif Al Ma’arif, hal. 462 dan 471. Imam Bukhari rahimahullah menyebutkan, وَقَالَ ابْنُ عَبَّاسٍ وَاذْكُرُوا اللَّهَ فِى أَيَّامٍ مَعْلُومَاتٍ أَيَّامُ الْعَشْرِ ، وَالأَيَّامُ الْمَعْدُودَاتُ أَيَّامُ التَّشْرِيقِ . وَكَانَ ابْنُ عُمَرَ وَأَبُو هُرَيْرَةَ يَخْرُجَانِ إِلَى السُّوقِ فِى أَيَّامِ الْعَشْرِ يُكَبِّرَانِ ، وَيُكَبِّرُ النَّاسُ بِتَكْبِيرِهِمَا . وَكَبَّرَ مُحَمَّدُ بْنُ عَلِىٍّ خَلْفَ النَّافِلَةِ . Ibnu ‘Abbas berkata, “Berdzikirlah kalian pada Allah di hari-hari yang ditentukan yaitu 10  hari pertama Dzulhijah dan juga pada hari-hari tasyriq.” Ibnu ‘Umar dan Abu Hurairah pernah keluar ke pasar pada sepuluh hari pertama Dzulhijah, lalu mereka bertakbir, lantas manusia pun ikut bertakbir. Muhammad bin ‘Ali pun bertakbir setelah shalat sunnah. (Dikeluarkan oleh Bukhari tanpa sanad (mu’allaq), pada Bab “Keutamaan beramal di hari tasyriq”) Takbir yang dimaksudkan dalam penjelasan di atas adalah sifatnya muthlaq, artinya tidak dikaitkan pada waktu dan tempat tertentu. Jadi boleh dilakukan di pasar, masjid, dan saat berjalan. Takbir tersebut dilakukan dengan mengeraskan suara khusus bagi laki-laki. Sedangkan ada juga takbir yang sifatnya muqoyyad, artinya dikaitkan dengan waktu tertentu yaitu dilakukan setelah shalat wajib berjama’ah. Takbir muqoyyad bagi orang yang tidak berhaji dilakukan mulai dari shalat Shubuh pada hari ‘Arofah (9 Dzulhijah) hingga waktu ‘Ashar pada hari tasyriq yang terakhir. Adapun bagi orang yang berhaji dimulai dari shalat Zhuhur hari Nahr (10 Dzulhijah) hingga hari tasyriq yang terakhir. Cara bertakbir adalah dengan ucapan: Allahu Akbar, Allahu Akbar, Laa ilaha illallah, Wallahu Akbar, Allahu Akbar, Walillahil Hamd. 2- Menunaikan haji Amalan yang utama di bulan Dzulhijjah ini adalah haji. Untuk para wanita, berhaji itu lebih afdhol daripada berjihad. Apalagi jika hajinya adalah haji mabrur, itu bahkan bisa mengalahkan jihad. Demikian penjelasan Ibnu Rajab dalam Lathoif Al Ma’arif (hal. 463-464). Dari ‘Aisyah -ummul Mukminin- radhiyallahu ‘anha, ia berkata, يَا رَسُولَ اللَّهِ ، نَرَى الْجِهَادَ أَفْضَلَ الْعَمَلِ ، أَفَلاَ نُجَاهِدُ قَالَ : لاَ ، لَكِنَّ أَفْضَلَ الْجِهَادِ حَجٌّ مَبْرُورٌ “Wahai Rasulullah, kami memandang bahwa jihad adalah amalan yang paling afdhol. Apakah berarti kami harus berjihad?” “Tidak. Jihad yang paling utama adalah haji mabrur”, jawab Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.” (HR. Bukhari no. 1520) 3- Disunnahkan puasa awal Dzulhijjah Yang lebih utama dari sepuluh pertama Dzulhijjah adalah puasa Arafah pada tanggal 9 Dzulhijjah disesuaikan dengan hilal di negeri masing-masing tidak mesti sesuai dengan wukuf di Arafah (sebagaimana keterangan dari Syaikh Muhammad bin Sholih Al ‘Utsaimin di sini). Begitu pula dianjurkan melakukan puasa sunnah sejak awal Dzulhijjah, yaitu 1 – 9 Dzulhijjah. Di antara alasan kenapa dianjurkan berpuasa karena amalan tersebut ada kekhususan di mana Allah melipatgandakan pahalanya, amalan tersebut hanya untuk Allah dan Dia yang akan membalasnya. Keutamaan tersebut disebutkan dalam hadits berikut, كُلُّ عَمَلِ ابْنِ آدَمَ يُضَاعَفُ الْحَسَنَةُ عَشْرُ أَمْثَالِهَا إِلَى سَبْعِمِائَةِ ضِعْفٍ قَالَ اللَّهُ عَزَّ وَجَلَّ إِلاَّ الصَّوْمَ فَإِنَّهُ لِى وَأَنَا أَجْزِى بِهِ يَدَعُ شَهْوَتَهُ وَطَعَامَهُ مِنْ أَجْلِى “Setiap amalan kebaikan yang dilakukan oleh manusia akan dilipatgandakan dengan sepuluh kebaikan yang semisal hingga tujuh ratus kali lipat. Allah Ta’ala berfirman (yang artinya), “Kecuali amalan puasa. Amalan puasa tersebut adalah untuk-Ku. Aku sendiri yang akan membalasnya. Disebabkan dia telah meninggalkan syahwat dan makanan karena-Ku...” (HR. Muslim no. 1151) Dalam riwayat lain dikatakan, قَالَ اللَّهُ كُلُّ عَمَلِ ابْنِ آدَمَ لَهُ إِلاَّ الصِّيَامَ ، فَإِنَّهُ لِى “Allah Ta’ala berfirman (yang artinya), “Setiap amalan manusia adalah untuknya kecuali puasa. Amalan puasa adalah untuk-Ku”.” (HR. Bukhari no. 1904) Dalil yang mendukung anjuran puasa di 10 hari pertama Dzulhijjah adalah hadits dari Hunaidah bin Kholid, dari istrinya, beberapa istri Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengatakan, كَانَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- يَصُومُ تِسْعَ ذِى الْحِجَّةِ وَيَوْمَ عَاشُورَاءَ وَثَلاَثَةَ أَيَّامٍ مِنْ كُلِّ شَهْر. “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa berpuasa pada sembilan hari awal Dzulhijah, pada hari ‘Asyura’ (10 Muharram), berpuasa tiga hari setiap bulannya (hijriyah), …” (HR. Abu Daud no. 2437. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih) Di antara sahabat yang mempraktekkan puasa selama sembilan hari awal Dzulhijah adalah ‘Abdullah bin ‘Umar –radhiyallahu ‘anhuma-. Ulama lain seperti Al Hasan Al Bashri, Ibnu Sirin dan Qotadah juga menyebutkan keutamaan berpuasa pada hari-hari tersebut. Inilah yang menjadi pendapat mayoritas ulama. (Lihat Lathoif Al Ma’arif, hal. 461) Amalan sholih di awal Dzulhijjah tidak hanya terbatas dengan amalan di atas. Namun itu tiga amalan penting yang bisa diamalkan. Amalan lainnya sudah pernah diulas secara singkat di sini. Wallahu a’lam. Hanya Allah yang memberi taufik dan hidayah untuk beramal sholih.   By: Muhammad Abduh Tuasikal -Semoga Allah mengampuni dosanya, dosa kedua orang tuanya, dosa istri dan keluarganya-   @ Sakan 27, Jami’ah Malik Su’ud, Riyadh, KSA, 1 Dzulhijjah 1433 H www.rumaysho.com Tagsamalan dzulhijjah puasa arafah

Apakah Panitia Qurban Dilarang Memotong Rambut dan Kuku?

Sebagaimana disebutkan dalam hadits, “Jika kalian telah menyaksikan hilal Dzulhijjah (artinya: telah memasuki 1 Dzulhijah, pen) dan kalian ingin berqurban, maka hendaklah shohibul qurban membiarkan (artinya tidak memotong) rambut dan kukunya.” (HR. Muslim). Ini menunjukkan bahwa shohibul qurban dilarang memotong kuku dan rambut ketika masuk 1 Dzulhijjah sebagaimana telah diterangkan secara lengkap di sini. Apakah larangan ini berlaku juga untuk panitia qurban yang bertindak sebagai wakil? Syaikh Sholih Al Munajjid ditanya, “Jika seseorang mewakilkan padaku untuk menyembelih udhiyah, apakah boleh bagiku (yang bertindak sebagai wakil) memotong rambut di sepuluh hari pertama Dzulhijjah?” Jawab beliau -semoga Allah memberkahi umur beliau-, “Na’am. Orang yang bertindak sebagai wakil shohibul qurban (seperti panitia qurban, pen) masih boleh memotong rambut. Karena larangan memotong rambut dan kuku hanya ditujukan bagi yang mau berqurban saja, yang dimaksud adalah shohibul qurban. Adapun yang bertindak sebagai wakil, tidaklah terkena larangan ini. Syaikh Ibnu Baz pernah ditanya, “Para wakil dari shohibul qurban tidaklah terkena larangan apa-apa karena ia bukanlah shohibul qurban yang sebenarnya. Akan tetapi wakil tersebut hanyalah diserahi amanat untuk menyembelih qurban.” (Fatawa Al Islamiyah, 2: 316). [Sumber fatwa: http://islamqa.info/ar/ref/33613] Wallahu waliyyut taufiq. Catatan: Berdasarkan hasil sidang itsbat negara RI, 1 Dzulhijjah jatuh pada Rabu, 17/10/2012. Bahasan lebih lengkap mengenai “Larangan Mencukur Rambut dan Memotong Kuku bagi Shohibul Qurban“   Diselesaikan selepas shalat ‘Isya’ @ Sakan 27 Jami’ah Malik Su’ud, 29/11/1433 H www.rumaysho.com Tagshukum qurban kesalahan qurban larangan qurban panduan qurban qurban

Apakah Panitia Qurban Dilarang Memotong Rambut dan Kuku?

Sebagaimana disebutkan dalam hadits, “Jika kalian telah menyaksikan hilal Dzulhijjah (artinya: telah memasuki 1 Dzulhijah, pen) dan kalian ingin berqurban, maka hendaklah shohibul qurban membiarkan (artinya tidak memotong) rambut dan kukunya.” (HR. Muslim). Ini menunjukkan bahwa shohibul qurban dilarang memotong kuku dan rambut ketika masuk 1 Dzulhijjah sebagaimana telah diterangkan secara lengkap di sini. Apakah larangan ini berlaku juga untuk panitia qurban yang bertindak sebagai wakil? Syaikh Sholih Al Munajjid ditanya, “Jika seseorang mewakilkan padaku untuk menyembelih udhiyah, apakah boleh bagiku (yang bertindak sebagai wakil) memotong rambut di sepuluh hari pertama Dzulhijjah?” Jawab beliau -semoga Allah memberkahi umur beliau-, “Na’am. Orang yang bertindak sebagai wakil shohibul qurban (seperti panitia qurban, pen) masih boleh memotong rambut. Karena larangan memotong rambut dan kuku hanya ditujukan bagi yang mau berqurban saja, yang dimaksud adalah shohibul qurban. Adapun yang bertindak sebagai wakil, tidaklah terkena larangan ini. Syaikh Ibnu Baz pernah ditanya, “Para wakil dari shohibul qurban tidaklah terkena larangan apa-apa karena ia bukanlah shohibul qurban yang sebenarnya. Akan tetapi wakil tersebut hanyalah diserahi amanat untuk menyembelih qurban.” (Fatawa Al Islamiyah, 2: 316). [Sumber fatwa: http://islamqa.info/ar/ref/33613] Wallahu waliyyut taufiq. Catatan: Berdasarkan hasil sidang itsbat negara RI, 1 Dzulhijjah jatuh pada Rabu, 17/10/2012. Bahasan lebih lengkap mengenai “Larangan Mencukur Rambut dan Memotong Kuku bagi Shohibul Qurban“   Diselesaikan selepas shalat ‘Isya’ @ Sakan 27 Jami’ah Malik Su’ud, 29/11/1433 H www.rumaysho.com Tagshukum qurban kesalahan qurban larangan qurban panduan qurban qurban
Sebagaimana disebutkan dalam hadits, “Jika kalian telah menyaksikan hilal Dzulhijjah (artinya: telah memasuki 1 Dzulhijah, pen) dan kalian ingin berqurban, maka hendaklah shohibul qurban membiarkan (artinya tidak memotong) rambut dan kukunya.” (HR. Muslim). Ini menunjukkan bahwa shohibul qurban dilarang memotong kuku dan rambut ketika masuk 1 Dzulhijjah sebagaimana telah diterangkan secara lengkap di sini. Apakah larangan ini berlaku juga untuk panitia qurban yang bertindak sebagai wakil? Syaikh Sholih Al Munajjid ditanya, “Jika seseorang mewakilkan padaku untuk menyembelih udhiyah, apakah boleh bagiku (yang bertindak sebagai wakil) memotong rambut di sepuluh hari pertama Dzulhijjah?” Jawab beliau -semoga Allah memberkahi umur beliau-, “Na’am. Orang yang bertindak sebagai wakil shohibul qurban (seperti panitia qurban, pen) masih boleh memotong rambut. Karena larangan memotong rambut dan kuku hanya ditujukan bagi yang mau berqurban saja, yang dimaksud adalah shohibul qurban. Adapun yang bertindak sebagai wakil, tidaklah terkena larangan ini. Syaikh Ibnu Baz pernah ditanya, “Para wakil dari shohibul qurban tidaklah terkena larangan apa-apa karena ia bukanlah shohibul qurban yang sebenarnya. Akan tetapi wakil tersebut hanyalah diserahi amanat untuk menyembelih qurban.” (Fatawa Al Islamiyah, 2: 316). [Sumber fatwa: http://islamqa.info/ar/ref/33613] Wallahu waliyyut taufiq. Catatan: Berdasarkan hasil sidang itsbat negara RI, 1 Dzulhijjah jatuh pada Rabu, 17/10/2012. Bahasan lebih lengkap mengenai “Larangan Mencukur Rambut dan Memotong Kuku bagi Shohibul Qurban“   Diselesaikan selepas shalat ‘Isya’ @ Sakan 27 Jami’ah Malik Su’ud, 29/11/1433 H www.rumaysho.com Tagshukum qurban kesalahan qurban larangan qurban panduan qurban qurban


Sebagaimana disebutkan dalam hadits, “Jika kalian telah menyaksikan hilal Dzulhijjah (artinya: telah memasuki 1 Dzulhijah, pen) dan kalian ingin berqurban, maka hendaklah shohibul qurban membiarkan (artinya tidak memotong) rambut dan kukunya.” (HR. Muslim). Ini menunjukkan bahwa shohibul qurban dilarang memotong kuku dan rambut ketika masuk 1 Dzulhijjah sebagaimana telah diterangkan secara lengkap di sini. Apakah larangan ini berlaku juga untuk panitia qurban yang bertindak sebagai wakil? Syaikh Sholih Al Munajjid ditanya, “Jika seseorang mewakilkan padaku untuk menyembelih udhiyah, apakah boleh bagiku (yang bertindak sebagai wakil) memotong rambut di sepuluh hari pertama Dzulhijjah?” Jawab beliau -semoga Allah memberkahi umur beliau-, “Na’am. Orang yang bertindak sebagai wakil shohibul qurban (seperti panitia qurban, pen) masih boleh memotong rambut. Karena larangan memotong rambut dan kuku hanya ditujukan bagi yang mau berqurban saja, yang dimaksud adalah shohibul qurban. Adapun yang bertindak sebagai wakil, tidaklah terkena larangan ini. Syaikh Ibnu Baz pernah ditanya, “Para wakil dari shohibul qurban tidaklah terkena larangan apa-apa karena ia bukanlah shohibul qurban yang sebenarnya. Akan tetapi wakil tersebut hanyalah diserahi amanat untuk menyembelih qurban.” (Fatawa Al Islamiyah, 2: 316). [Sumber fatwa: http://islamqa.info/ar/ref/33613] Wallahu waliyyut taufiq. Catatan: Berdasarkan hasil sidang itsbat negara RI, 1 Dzulhijjah jatuh pada Rabu, 17/10/2012. Bahasan lebih lengkap mengenai “Larangan Mencukur Rambut dan Memotong Kuku bagi Shohibul Qurban“   Diselesaikan selepas shalat ‘Isya’ @ Sakan 27 Jami’ah Malik Su’ud, 29/11/1433 H www.rumaysho.com Tagshukum qurban kesalahan qurban larangan qurban panduan qurban qurban

Amalan di 10 Hari Pertama Dzulhijjah Dibanding Jihad

Allah mengaruniakan kepada kita dalam setahun ada hari-hari yang mulia. Di antaranya 10 hari pertama Dzulhijjah, 10 hari terakhir Ramadhan dan 10 hari pertama Muharram, demikian kata para ulama. Terkhusus tema yang kita bahas, para ulama sampai-sampai menerangkan bahwa amalan di 10 hari pertama Dzulhijjah hanya bisa ditandingi dengan jihad. عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ عَنِ النَّبِىِّ – صلى الله عليه وسلم – أَنَّهُ قَالَ « مَا الْعَمَلُ فِى أَيَّامِ الْعَشْرِ أَفْضَلَ مِنَ الْعَمَلِ فِى هَذِهِ » . قَالُوا وَلاَ الْجِهَادُ قَالَ « وَلاَ الْجِهَادُ ، إِلاَّ رَجُلٌ خَرَجَ يُخَاطِرُ بِنَفْسِهِ وَمَالِهِ فَلَمْ يَرْجِعْ بِشَىْءٍ » Dari Ibnu ‘Abbas, dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, ia bersabda, “Tidak ada amalan yang lebih mulia dari amalan yang dilakukan pada sepuluh hari pertama Dzulhijjah.” Para sahabat berkata, “Tidak pula bisa ditandingi dengan jihad?” “Walaupun dengan jihad. Kecuali jika seseorang keluar berjihad lalu sesuatu membahayakan diri dan hartanya lantas ia kembali dalam keadaan tidak membawa apa pun”, jawab beliau (HR. Bukhari no. 969). Ibnu Rajab Al Hambali berkata, “Hadits ini menunjukkan bahwa amalan di sepuluh hari pertama Dzulhijjah di sisi Allah lebih disukai oleh Allah dibanding hari-hari lainnya tanpa ada pengecualian. Jika dikatakan Allah itu cinta, maka menunjukkan hari-hari tersebut dinilai mulia di sisi-Nya.” (Lathoif Al Ma’arif, 458) Beliau menambahkan pula, “Amalan di sepuluh hari pertama Dzulhijjah dinilai afdhol dan dicintai oleh Allah dibanding hari-hari lainnya dalam setahun. Bahkan amalan yang mafdhul (kurang afdhol) jika dilakukan di sepuluh hari pertama Dzulhijjah dinilai lebih baik dari hari lainnya walau di hari lainnya dilakukan amalan yang lebih afdhol.” (Lathoif Al Ma’arif, 458-459). Inilah pemahaman Ibnu Rajab yang beliau simpulkan dari sabda Nabi, “Tidak pula bisa ditandingi dengan jihad?” Amalan di awal Dzulhijjah hanya bisa dikalahkan dengan jihad di mana seseorang menunggang kudanya lantas ia pulang dalam keadaan syahid. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah melihat seseorang berdo’a, “Ya Allah, berikanlah sesuatu yang afdhol sebagaimana yang diberikan pada hamba-hamba-Mu yang sholih.” Lantas beliau pun berkata, “Kalau begitu tunggangilah kudamu dan berjuanglah untuk mati syahid.” Jihad semacam ini kata Ibnu Rajab yang bisa mengungguli amalan di 10 hari pertama Dzulhijjah. Sedangkan jihad di bawah jihad semacam itu atau jihad jenis lainnya jika dibanding dengan amalan 10 hari pertama Dzulhijjah, maka tidak bisa ditandingi. Karena amalan di 10 hari tersebut lebih afdhol dan lebih dicintai di sisi Allah, begitu pula jika amalan pada hari-hari tersebut dibandingkan dengan amalan-amalan lainnya. Ibnu Rajab sampai mengatakan pula, “Amalan yang sebenarnya kurang afdhol jika dilakukan di waktu utama, maka ia bisa menandingi amalan afdhol yang dilakukan di hari lainnya, bahkan amalan yang kurang afhol bisa bertambah dan berlipat ganjarannya.” (Lihat Lathoif Al Ma’arif, 459) Jadi hadits Ibnu ‘Abbas di atas sebenarnya telah menunjukkan berlipatnya pahala seluruh amalan sholih yang dilakukan di sepuluh hari pertama Dzulhijjah tanpa ada pengecualian sedikit pun. Pembahasan di atas masih akan berlanjut pada penjelesan keutamaan beramal di sepuluh hari pertama Dzulhijjah. Semoga Allah memberi taufik pada kita untuk terus beramal sholih terutama di hari-hari penuh kemulian. — Disusun oleh Muhammad Abduh Tuasikal -Semoga Allah mengampuni dosanya, dosa kedua orang tuanya, dosa istri dan keluarganya-   @ Sabic Lab, Jami’ah Malik Su’ud, Riyadh, KSA, 1 Dzulhijjah 1433 H www.rumaysho.com Baca Juga: Puasa Ayyamul Bidh pada 13 Dzulhijjah (Hari Tasyrik), Bolehkah? Cara Melakukan Puasa Awal Dzulhijjah Tagsamalan dzulhijjah puasa arafah

Amalan di 10 Hari Pertama Dzulhijjah Dibanding Jihad

Allah mengaruniakan kepada kita dalam setahun ada hari-hari yang mulia. Di antaranya 10 hari pertama Dzulhijjah, 10 hari terakhir Ramadhan dan 10 hari pertama Muharram, demikian kata para ulama. Terkhusus tema yang kita bahas, para ulama sampai-sampai menerangkan bahwa amalan di 10 hari pertama Dzulhijjah hanya bisa ditandingi dengan jihad. عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ عَنِ النَّبِىِّ – صلى الله عليه وسلم – أَنَّهُ قَالَ « مَا الْعَمَلُ فِى أَيَّامِ الْعَشْرِ أَفْضَلَ مِنَ الْعَمَلِ فِى هَذِهِ » . قَالُوا وَلاَ الْجِهَادُ قَالَ « وَلاَ الْجِهَادُ ، إِلاَّ رَجُلٌ خَرَجَ يُخَاطِرُ بِنَفْسِهِ وَمَالِهِ فَلَمْ يَرْجِعْ بِشَىْءٍ » Dari Ibnu ‘Abbas, dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, ia bersabda, “Tidak ada amalan yang lebih mulia dari amalan yang dilakukan pada sepuluh hari pertama Dzulhijjah.” Para sahabat berkata, “Tidak pula bisa ditandingi dengan jihad?” “Walaupun dengan jihad. Kecuali jika seseorang keluar berjihad lalu sesuatu membahayakan diri dan hartanya lantas ia kembali dalam keadaan tidak membawa apa pun”, jawab beliau (HR. Bukhari no. 969). Ibnu Rajab Al Hambali berkata, “Hadits ini menunjukkan bahwa amalan di sepuluh hari pertama Dzulhijjah di sisi Allah lebih disukai oleh Allah dibanding hari-hari lainnya tanpa ada pengecualian. Jika dikatakan Allah itu cinta, maka menunjukkan hari-hari tersebut dinilai mulia di sisi-Nya.” (Lathoif Al Ma’arif, 458) Beliau menambahkan pula, “Amalan di sepuluh hari pertama Dzulhijjah dinilai afdhol dan dicintai oleh Allah dibanding hari-hari lainnya dalam setahun. Bahkan amalan yang mafdhul (kurang afdhol) jika dilakukan di sepuluh hari pertama Dzulhijjah dinilai lebih baik dari hari lainnya walau di hari lainnya dilakukan amalan yang lebih afdhol.” (Lathoif Al Ma’arif, 458-459). Inilah pemahaman Ibnu Rajab yang beliau simpulkan dari sabda Nabi, “Tidak pula bisa ditandingi dengan jihad?” Amalan di awal Dzulhijjah hanya bisa dikalahkan dengan jihad di mana seseorang menunggang kudanya lantas ia pulang dalam keadaan syahid. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah melihat seseorang berdo’a, “Ya Allah, berikanlah sesuatu yang afdhol sebagaimana yang diberikan pada hamba-hamba-Mu yang sholih.” Lantas beliau pun berkata, “Kalau begitu tunggangilah kudamu dan berjuanglah untuk mati syahid.” Jihad semacam ini kata Ibnu Rajab yang bisa mengungguli amalan di 10 hari pertama Dzulhijjah. Sedangkan jihad di bawah jihad semacam itu atau jihad jenis lainnya jika dibanding dengan amalan 10 hari pertama Dzulhijjah, maka tidak bisa ditandingi. Karena amalan di 10 hari tersebut lebih afdhol dan lebih dicintai di sisi Allah, begitu pula jika amalan pada hari-hari tersebut dibandingkan dengan amalan-amalan lainnya. Ibnu Rajab sampai mengatakan pula, “Amalan yang sebenarnya kurang afdhol jika dilakukan di waktu utama, maka ia bisa menandingi amalan afdhol yang dilakukan di hari lainnya, bahkan amalan yang kurang afhol bisa bertambah dan berlipat ganjarannya.” (Lihat Lathoif Al Ma’arif, 459) Jadi hadits Ibnu ‘Abbas di atas sebenarnya telah menunjukkan berlipatnya pahala seluruh amalan sholih yang dilakukan di sepuluh hari pertama Dzulhijjah tanpa ada pengecualian sedikit pun. Pembahasan di atas masih akan berlanjut pada penjelesan keutamaan beramal di sepuluh hari pertama Dzulhijjah. Semoga Allah memberi taufik pada kita untuk terus beramal sholih terutama di hari-hari penuh kemulian. — Disusun oleh Muhammad Abduh Tuasikal -Semoga Allah mengampuni dosanya, dosa kedua orang tuanya, dosa istri dan keluarganya-   @ Sabic Lab, Jami’ah Malik Su’ud, Riyadh, KSA, 1 Dzulhijjah 1433 H www.rumaysho.com Baca Juga: Puasa Ayyamul Bidh pada 13 Dzulhijjah (Hari Tasyrik), Bolehkah? Cara Melakukan Puasa Awal Dzulhijjah Tagsamalan dzulhijjah puasa arafah
Allah mengaruniakan kepada kita dalam setahun ada hari-hari yang mulia. Di antaranya 10 hari pertama Dzulhijjah, 10 hari terakhir Ramadhan dan 10 hari pertama Muharram, demikian kata para ulama. Terkhusus tema yang kita bahas, para ulama sampai-sampai menerangkan bahwa amalan di 10 hari pertama Dzulhijjah hanya bisa ditandingi dengan jihad. عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ عَنِ النَّبِىِّ – صلى الله عليه وسلم – أَنَّهُ قَالَ « مَا الْعَمَلُ فِى أَيَّامِ الْعَشْرِ أَفْضَلَ مِنَ الْعَمَلِ فِى هَذِهِ » . قَالُوا وَلاَ الْجِهَادُ قَالَ « وَلاَ الْجِهَادُ ، إِلاَّ رَجُلٌ خَرَجَ يُخَاطِرُ بِنَفْسِهِ وَمَالِهِ فَلَمْ يَرْجِعْ بِشَىْءٍ » Dari Ibnu ‘Abbas, dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, ia bersabda, “Tidak ada amalan yang lebih mulia dari amalan yang dilakukan pada sepuluh hari pertama Dzulhijjah.” Para sahabat berkata, “Tidak pula bisa ditandingi dengan jihad?” “Walaupun dengan jihad. Kecuali jika seseorang keluar berjihad lalu sesuatu membahayakan diri dan hartanya lantas ia kembali dalam keadaan tidak membawa apa pun”, jawab beliau (HR. Bukhari no. 969). Ibnu Rajab Al Hambali berkata, “Hadits ini menunjukkan bahwa amalan di sepuluh hari pertama Dzulhijjah di sisi Allah lebih disukai oleh Allah dibanding hari-hari lainnya tanpa ada pengecualian. Jika dikatakan Allah itu cinta, maka menunjukkan hari-hari tersebut dinilai mulia di sisi-Nya.” (Lathoif Al Ma’arif, 458) Beliau menambahkan pula, “Amalan di sepuluh hari pertama Dzulhijjah dinilai afdhol dan dicintai oleh Allah dibanding hari-hari lainnya dalam setahun. Bahkan amalan yang mafdhul (kurang afdhol) jika dilakukan di sepuluh hari pertama Dzulhijjah dinilai lebih baik dari hari lainnya walau di hari lainnya dilakukan amalan yang lebih afdhol.” (Lathoif Al Ma’arif, 458-459). Inilah pemahaman Ibnu Rajab yang beliau simpulkan dari sabda Nabi, “Tidak pula bisa ditandingi dengan jihad?” Amalan di awal Dzulhijjah hanya bisa dikalahkan dengan jihad di mana seseorang menunggang kudanya lantas ia pulang dalam keadaan syahid. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah melihat seseorang berdo’a, “Ya Allah, berikanlah sesuatu yang afdhol sebagaimana yang diberikan pada hamba-hamba-Mu yang sholih.” Lantas beliau pun berkata, “Kalau begitu tunggangilah kudamu dan berjuanglah untuk mati syahid.” Jihad semacam ini kata Ibnu Rajab yang bisa mengungguli amalan di 10 hari pertama Dzulhijjah. Sedangkan jihad di bawah jihad semacam itu atau jihad jenis lainnya jika dibanding dengan amalan 10 hari pertama Dzulhijjah, maka tidak bisa ditandingi. Karena amalan di 10 hari tersebut lebih afdhol dan lebih dicintai di sisi Allah, begitu pula jika amalan pada hari-hari tersebut dibandingkan dengan amalan-amalan lainnya. Ibnu Rajab sampai mengatakan pula, “Amalan yang sebenarnya kurang afdhol jika dilakukan di waktu utama, maka ia bisa menandingi amalan afdhol yang dilakukan di hari lainnya, bahkan amalan yang kurang afhol bisa bertambah dan berlipat ganjarannya.” (Lihat Lathoif Al Ma’arif, 459) Jadi hadits Ibnu ‘Abbas di atas sebenarnya telah menunjukkan berlipatnya pahala seluruh amalan sholih yang dilakukan di sepuluh hari pertama Dzulhijjah tanpa ada pengecualian sedikit pun. Pembahasan di atas masih akan berlanjut pada penjelesan keutamaan beramal di sepuluh hari pertama Dzulhijjah. Semoga Allah memberi taufik pada kita untuk terus beramal sholih terutama di hari-hari penuh kemulian. — Disusun oleh Muhammad Abduh Tuasikal -Semoga Allah mengampuni dosanya, dosa kedua orang tuanya, dosa istri dan keluarganya-   @ Sabic Lab, Jami’ah Malik Su’ud, Riyadh, KSA, 1 Dzulhijjah 1433 H www.rumaysho.com Baca Juga: Puasa Ayyamul Bidh pada 13 Dzulhijjah (Hari Tasyrik), Bolehkah? Cara Melakukan Puasa Awal Dzulhijjah Tagsamalan dzulhijjah puasa arafah


Allah mengaruniakan kepada kita dalam setahun ada hari-hari yang mulia. Di antaranya 10 hari pertama Dzulhijjah, 10 hari terakhir Ramadhan dan 10 hari pertama Muharram, demikian kata para ulama. Terkhusus tema yang kita bahas, para ulama sampai-sampai menerangkan bahwa amalan di 10 hari pertama Dzulhijjah hanya bisa ditandingi dengan jihad. عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ عَنِ النَّبِىِّ – صلى الله عليه وسلم – أَنَّهُ قَالَ « مَا الْعَمَلُ فِى أَيَّامِ الْعَشْرِ أَفْضَلَ مِنَ الْعَمَلِ فِى هَذِهِ » . قَالُوا وَلاَ الْجِهَادُ قَالَ « وَلاَ الْجِهَادُ ، إِلاَّ رَجُلٌ خَرَجَ يُخَاطِرُ بِنَفْسِهِ وَمَالِهِ فَلَمْ يَرْجِعْ بِشَىْءٍ » Dari Ibnu ‘Abbas, dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, ia bersabda, “Tidak ada amalan yang lebih mulia dari amalan yang dilakukan pada sepuluh hari pertama Dzulhijjah.” Para sahabat berkata, “Tidak pula bisa ditandingi dengan jihad?” “Walaupun dengan jihad. Kecuali jika seseorang keluar berjihad lalu sesuatu membahayakan diri dan hartanya lantas ia kembali dalam keadaan tidak membawa apa pun”, jawab beliau (HR. Bukhari no. 969). Ibnu Rajab Al Hambali berkata, “Hadits ini menunjukkan bahwa amalan di sepuluh hari pertama Dzulhijjah di sisi Allah lebih disukai oleh Allah dibanding hari-hari lainnya tanpa ada pengecualian. Jika dikatakan Allah itu cinta, maka menunjukkan hari-hari tersebut dinilai mulia di sisi-Nya.” (Lathoif Al Ma’arif, 458) Beliau menambahkan pula, “Amalan di sepuluh hari pertama Dzulhijjah dinilai afdhol dan dicintai oleh Allah dibanding hari-hari lainnya dalam setahun. Bahkan amalan yang mafdhul (kurang afdhol) jika dilakukan di sepuluh hari pertama Dzulhijjah dinilai lebih baik dari hari lainnya walau di hari lainnya dilakukan amalan yang lebih afdhol.” (Lathoif Al Ma’arif, 458-459). Inilah pemahaman Ibnu Rajab yang beliau simpulkan dari sabda Nabi, “Tidak pula bisa ditandingi dengan jihad?” Amalan di awal Dzulhijjah hanya bisa dikalahkan dengan jihad di mana seseorang menunggang kudanya lantas ia pulang dalam keadaan syahid. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah melihat seseorang berdo’a, “Ya Allah, berikanlah sesuatu yang afdhol sebagaimana yang diberikan pada hamba-hamba-Mu yang sholih.” Lantas beliau pun berkata, “Kalau begitu tunggangilah kudamu dan berjuanglah untuk mati syahid.” Jihad semacam ini kata Ibnu Rajab yang bisa mengungguli amalan di 10 hari pertama Dzulhijjah. Sedangkan jihad di bawah jihad semacam itu atau jihad jenis lainnya jika dibanding dengan amalan 10 hari pertama Dzulhijjah, maka tidak bisa ditandingi. Karena amalan di 10 hari tersebut lebih afdhol dan lebih dicintai di sisi Allah, begitu pula jika amalan pada hari-hari tersebut dibandingkan dengan amalan-amalan lainnya. Ibnu Rajab sampai mengatakan pula, “Amalan yang sebenarnya kurang afdhol jika dilakukan di waktu utama, maka ia bisa menandingi amalan afdhol yang dilakukan di hari lainnya, bahkan amalan yang kurang afhol bisa bertambah dan berlipat ganjarannya.” (Lihat Lathoif Al Ma’arif, 459) Jadi hadits Ibnu ‘Abbas di atas sebenarnya telah menunjukkan berlipatnya pahala seluruh amalan sholih yang dilakukan di sepuluh hari pertama Dzulhijjah tanpa ada pengecualian sedikit pun. Pembahasan di atas masih akan berlanjut pada penjelesan keutamaan beramal di sepuluh hari pertama Dzulhijjah. Semoga Allah memberi taufik pada kita untuk terus beramal sholih terutama di hari-hari penuh kemulian. — Disusun oleh Muhammad Abduh Tuasikal -Semoga Allah mengampuni dosanya, dosa kedua orang tuanya, dosa istri dan keluarganya-   @ Sabic Lab, Jami’ah Malik Su’ud, Riyadh, KSA, 1 Dzulhijjah 1433 H www.rumaysho.com Baca Juga: Puasa Ayyamul Bidh pada 13 Dzulhijjah (Hari Tasyrik), Bolehkah? Cara Melakukan Puasa Awal Dzulhijjah Tagsamalan dzulhijjah puasa arafah

Apakah Jama’ah Haji Dianjurkan Pula untuk Berqurban?

Perlu diketahui bahwa yang menjalankan ibadah haji dengan mengambil manasik tamattu’ dan qiron punya kewajiban untuk menunaikan hadyu (hewan sembelihan yang dihadiahkan untuk tanah haram Mekkah). Sedangkan di sisi lain saat Idul Adha juga dianjurkan bagi kaum muslimin untuk berqurban (menunaikan udhiyah). Bagaimanakah dengan jama’ah haji? Apakah mereka disunnahkan pula melakukan kedua-duanya? Ibnu Hazm rahimahullah berkata, “Udhiyah (qurban) disunnahkan untuk jama’ah haji dan seorang musafir sebagaimana disunnahkan bagi orang yang mukim. Tidak ada beda dalam hal ini dan tidak ada beda pula sunnahnya hal ini bagi laki-laki maupun perempuan.” (Al Muhalla, 7: 375) Riwayat berikut ini menunjukkan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berqurban untuk istri-istrinya saat berhaji. عَنْ عَائِشَةَ – رضى الله عنها – أَنَّ النَّبِىَّ – صلى الله عليه وسلم – دَخَلَ عَلَيْهَا وَحَاضَتْ بِسَرِفَ ، قَبْلَ أَنْ تَدْخُلَ مَكَّةَ وَهْىَ تَبْكِى فَقَالَ « مَا لَكِ أَنَفِسْتِ » . قَالَتْ نَعَمْ . قَالَ « إِنَّ هَذَا أَمْرٌ كَتَبَهُ اللَّهُ عَلَى بَنَاتِ آدَمَ ، فَاقْضِى مَا يَقْضِى الْحَاجُّ غَيْرَ أَنْ لاَ تَطُوفِى بِالْبَيْتِ » . فَلَمَّا كُنَّا بِمِنًى أُتِيتُ بِلَحْمِ بَقَرٍ ، فَقُلْتُ مَا هَذَا قَالُوا ضَحَّى رَسُولُ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – عَنْ أَزْوَاجِهِ بِالْبَقَرِ Dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha (ia berkata), Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah  menemui ‘Aisyah di Sarif sebelum masuk Mekkah dan ketika itu ‘Aisyah sedang menangis. Beliau pun bersabda, “Apakah engkau haidh?” “Iya”, jawab ‘Aisyah. Beliau bersabda, “Ini adalah ketetapan Allah bagi para wanita. Tunaikanlah manasik sebagaimana yang dilakukan oleh orang yang berhaji selain dari thawaf di Ka’bah.” Tatkala kami di Mina, kami didatangkan daging sapi. Aku pun berkata, “Apa ini?” Mereka (para sahabat) menjawab, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melakukan udhiyah (berqurban) atas nama dirinya dan istri-istrinya dengan sapi.” (HR. Bukhari no. 5548) Syaikh Dr. ‘Abdullah As Sulmiy, Dosen Ma’had ‘Ali lil Qodho di Riyadh KSA ditanya, “Apa hukum menggabungkan antara hadyu dan udhiyah (qurban)?” Beliau -semoga Allah menjaga dan memberkahi umur beliau- berkata, “Yang kita bahas pertama, apakah udhiyah (qurban) dianjurkan (disunnahkan) untuk jama’ah haji. Para ulama Hanafiyah, Malikiyah dan dipilih oleh Ibnu Taimiyah bahwasanya hal itu tidak dianjurkan (disunnahkan). Sedangkan ulama Syafi’iyah, Hambali dan juga Ibnu Hazm berpendapat tetap disunnahkannya udhiyah (qurban) bagi jama’ah haji. Pendapat terakhir inilah yang lebih kuat. Karena udhiyah itu umum, untuk orang yang berhaji maupun yang tidak berhaji. Dan ada hadits yang menunjukkan bahwasanya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam itu berqurban (menunaikan udhiyah) padahal beliau sedang berhaji. Seperti riwayat Daruquthi, namun asalnya dalam shahih Muslim yaitu dari hadits Tsauban …. Ini menunjukkan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah berqurban saat haji dan waktu lainnya.” [Sumber fatwa: http://www.youtube.com/watch?v=F-Oy26wROk0] Lantas bagaimana mengenai larangan mencukur bagi shohibul qurban, apa berlaku juga untuk jama’ah haji yang juga berqurban di negerinya? Syaikh Dr. Abdullah As Sulmi mengatakan bahwa larangan tersebut tetap berlaku bagi jama’ah haji yang berqurban. Namun setelah tahallul awal mereka boleh memotong kuku dan mencukur rambut meski qurbannya belum disembelih. Karena mencukur saat tahallul itu perintah dan untuk shohibul qurban tadi adalah larangan. Berdasarkan kaefah, perintah didahulukan dari larangan. [Faedah dari ceramah beliau pada link di atas] Mudah-mudahan bermanfaat. Segala puji bagi Allah yang dengan nikmat-Nya segala kebaikan menjadi sempurna. Bahasan penting yang perlu dikaji: Sunnahnya Qurban Kaitan Udhiyah, Qurban, Hadyu dan Aqiqah Memahami Fidyah dan Damm dalam Haji Setelah shalat Isya’ @ Sakan 27 Jami’ah Malik Su’ud, Riyadh, KSU, 29/11/1433 H www.rumaysho.com Tagshaji kurban qurban

Apakah Jama’ah Haji Dianjurkan Pula untuk Berqurban?

Perlu diketahui bahwa yang menjalankan ibadah haji dengan mengambil manasik tamattu’ dan qiron punya kewajiban untuk menunaikan hadyu (hewan sembelihan yang dihadiahkan untuk tanah haram Mekkah). Sedangkan di sisi lain saat Idul Adha juga dianjurkan bagi kaum muslimin untuk berqurban (menunaikan udhiyah). Bagaimanakah dengan jama’ah haji? Apakah mereka disunnahkan pula melakukan kedua-duanya? Ibnu Hazm rahimahullah berkata, “Udhiyah (qurban) disunnahkan untuk jama’ah haji dan seorang musafir sebagaimana disunnahkan bagi orang yang mukim. Tidak ada beda dalam hal ini dan tidak ada beda pula sunnahnya hal ini bagi laki-laki maupun perempuan.” (Al Muhalla, 7: 375) Riwayat berikut ini menunjukkan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berqurban untuk istri-istrinya saat berhaji. عَنْ عَائِشَةَ – رضى الله عنها – أَنَّ النَّبِىَّ – صلى الله عليه وسلم – دَخَلَ عَلَيْهَا وَحَاضَتْ بِسَرِفَ ، قَبْلَ أَنْ تَدْخُلَ مَكَّةَ وَهْىَ تَبْكِى فَقَالَ « مَا لَكِ أَنَفِسْتِ » . قَالَتْ نَعَمْ . قَالَ « إِنَّ هَذَا أَمْرٌ كَتَبَهُ اللَّهُ عَلَى بَنَاتِ آدَمَ ، فَاقْضِى مَا يَقْضِى الْحَاجُّ غَيْرَ أَنْ لاَ تَطُوفِى بِالْبَيْتِ » . فَلَمَّا كُنَّا بِمِنًى أُتِيتُ بِلَحْمِ بَقَرٍ ، فَقُلْتُ مَا هَذَا قَالُوا ضَحَّى رَسُولُ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – عَنْ أَزْوَاجِهِ بِالْبَقَرِ Dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha (ia berkata), Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah  menemui ‘Aisyah di Sarif sebelum masuk Mekkah dan ketika itu ‘Aisyah sedang menangis. Beliau pun bersabda, “Apakah engkau haidh?” “Iya”, jawab ‘Aisyah. Beliau bersabda, “Ini adalah ketetapan Allah bagi para wanita. Tunaikanlah manasik sebagaimana yang dilakukan oleh orang yang berhaji selain dari thawaf di Ka’bah.” Tatkala kami di Mina, kami didatangkan daging sapi. Aku pun berkata, “Apa ini?” Mereka (para sahabat) menjawab, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melakukan udhiyah (berqurban) atas nama dirinya dan istri-istrinya dengan sapi.” (HR. Bukhari no. 5548) Syaikh Dr. ‘Abdullah As Sulmiy, Dosen Ma’had ‘Ali lil Qodho di Riyadh KSA ditanya, “Apa hukum menggabungkan antara hadyu dan udhiyah (qurban)?” Beliau -semoga Allah menjaga dan memberkahi umur beliau- berkata, “Yang kita bahas pertama, apakah udhiyah (qurban) dianjurkan (disunnahkan) untuk jama’ah haji. Para ulama Hanafiyah, Malikiyah dan dipilih oleh Ibnu Taimiyah bahwasanya hal itu tidak dianjurkan (disunnahkan). Sedangkan ulama Syafi’iyah, Hambali dan juga Ibnu Hazm berpendapat tetap disunnahkannya udhiyah (qurban) bagi jama’ah haji. Pendapat terakhir inilah yang lebih kuat. Karena udhiyah itu umum, untuk orang yang berhaji maupun yang tidak berhaji. Dan ada hadits yang menunjukkan bahwasanya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam itu berqurban (menunaikan udhiyah) padahal beliau sedang berhaji. Seperti riwayat Daruquthi, namun asalnya dalam shahih Muslim yaitu dari hadits Tsauban …. Ini menunjukkan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah berqurban saat haji dan waktu lainnya.” [Sumber fatwa: http://www.youtube.com/watch?v=F-Oy26wROk0] Lantas bagaimana mengenai larangan mencukur bagi shohibul qurban, apa berlaku juga untuk jama’ah haji yang juga berqurban di negerinya? Syaikh Dr. Abdullah As Sulmi mengatakan bahwa larangan tersebut tetap berlaku bagi jama’ah haji yang berqurban. Namun setelah tahallul awal mereka boleh memotong kuku dan mencukur rambut meski qurbannya belum disembelih. Karena mencukur saat tahallul itu perintah dan untuk shohibul qurban tadi adalah larangan. Berdasarkan kaefah, perintah didahulukan dari larangan. [Faedah dari ceramah beliau pada link di atas] Mudah-mudahan bermanfaat. Segala puji bagi Allah yang dengan nikmat-Nya segala kebaikan menjadi sempurna. Bahasan penting yang perlu dikaji: Sunnahnya Qurban Kaitan Udhiyah, Qurban, Hadyu dan Aqiqah Memahami Fidyah dan Damm dalam Haji Setelah shalat Isya’ @ Sakan 27 Jami’ah Malik Su’ud, Riyadh, KSU, 29/11/1433 H www.rumaysho.com Tagshaji kurban qurban
Perlu diketahui bahwa yang menjalankan ibadah haji dengan mengambil manasik tamattu’ dan qiron punya kewajiban untuk menunaikan hadyu (hewan sembelihan yang dihadiahkan untuk tanah haram Mekkah). Sedangkan di sisi lain saat Idul Adha juga dianjurkan bagi kaum muslimin untuk berqurban (menunaikan udhiyah). Bagaimanakah dengan jama’ah haji? Apakah mereka disunnahkan pula melakukan kedua-duanya? Ibnu Hazm rahimahullah berkata, “Udhiyah (qurban) disunnahkan untuk jama’ah haji dan seorang musafir sebagaimana disunnahkan bagi orang yang mukim. Tidak ada beda dalam hal ini dan tidak ada beda pula sunnahnya hal ini bagi laki-laki maupun perempuan.” (Al Muhalla, 7: 375) Riwayat berikut ini menunjukkan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berqurban untuk istri-istrinya saat berhaji. عَنْ عَائِشَةَ – رضى الله عنها – أَنَّ النَّبِىَّ – صلى الله عليه وسلم – دَخَلَ عَلَيْهَا وَحَاضَتْ بِسَرِفَ ، قَبْلَ أَنْ تَدْخُلَ مَكَّةَ وَهْىَ تَبْكِى فَقَالَ « مَا لَكِ أَنَفِسْتِ » . قَالَتْ نَعَمْ . قَالَ « إِنَّ هَذَا أَمْرٌ كَتَبَهُ اللَّهُ عَلَى بَنَاتِ آدَمَ ، فَاقْضِى مَا يَقْضِى الْحَاجُّ غَيْرَ أَنْ لاَ تَطُوفِى بِالْبَيْتِ » . فَلَمَّا كُنَّا بِمِنًى أُتِيتُ بِلَحْمِ بَقَرٍ ، فَقُلْتُ مَا هَذَا قَالُوا ضَحَّى رَسُولُ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – عَنْ أَزْوَاجِهِ بِالْبَقَرِ Dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha (ia berkata), Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah  menemui ‘Aisyah di Sarif sebelum masuk Mekkah dan ketika itu ‘Aisyah sedang menangis. Beliau pun bersabda, “Apakah engkau haidh?” “Iya”, jawab ‘Aisyah. Beliau bersabda, “Ini adalah ketetapan Allah bagi para wanita. Tunaikanlah manasik sebagaimana yang dilakukan oleh orang yang berhaji selain dari thawaf di Ka’bah.” Tatkala kami di Mina, kami didatangkan daging sapi. Aku pun berkata, “Apa ini?” Mereka (para sahabat) menjawab, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melakukan udhiyah (berqurban) atas nama dirinya dan istri-istrinya dengan sapi.” (HR. Bukhari no. 5548) Syaikh Dr. ‘Abdullah As Sulmiy, Dosen Ma’had ‘Ali lil Qodho di Riyadh KSA ditanya, “Apa hukum menggabungkan antara hadyu dan udhiyah (qurban)?” Beliau -semoga Allah menjaga dan memberkahi umur beliau- berkata, “Yang kita bahas pertama, apakah udhiyah (qurban) dianjurkan (disunnahkan) untuk jama’ah haji. Para ulama Hanafiyah, Malikiyah dan dipilih oleh Ibnu Taimiyah bahwasanya hal itu tidak dianjurkan (disunnahkan). Sedangkan ulama Syafi’iyah, Hambali dan juga Ibnu Hazm berpendapat tetap disunnahkannya udhiyah (qurban) bagi jama’ah haji. Pendapat terakhir inilah yang lebih kuat. Karena udhiyah itu umum, untuk orang yang berhaji maupun yang tidak berhaji. Dan ada hadits yang menunjukkan bahwasanya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam itu berqurban (menunaikan udhiyah) padahal beliau sedang berhaji. Seperti riwayat Daruquthi, namun asalnya dalam shahih Muslim yaitu dari hadits Tsauban …. Ini menunjukkan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah berqurban saat haji dan waktu lainnya.” [Sumber fatwa: http://www.youtube.com/watch?v=F-Oy26wROk0] Lantas bagaimana mengenai larangan mencukur bagi shohibul qurban, apa berlaku juga untuk jama’ah haji yang juga berqurban di negerinya? Syaikh Dr. Abdullah As Sulmi mengatakan bahwa larangan tersebut tetap berlaku bagi jama’ah haji yang berqurban. Namun setelah tahallul awal mereka boleh memotong kuku dan mencukur rambut meski qurbannya belum disembelih. Karena mencukur saat tahallul itu perintah dan untuk shohibul qurban tadi adalah larangan. Berdasarkan kaefah, perintah didahulukan dari larangan. [Faedah dari ceramah beliau pada link di atas] Mudah-mudahan bermanfaat. Segala puji bagi Allah yang dengan nikmat-Nya segala kebaikan menjadi sempurna. Bahasan penting yang perlu dikaji: Sunnahnya Qurban Kaitan Udhiyah, Qurban, Hadyu dan Aqiqah Memahami Fidyah dan Damm dalam Haji Setelah shalat Isya’ @ Sakan 27 Jami’ah Malik Su’ud, Riyadh, KSU, 29/11/1433 H www.rumaysho.com Tagshaji kurban qurban


Perlu diketahui bahwa yang menjalankan ibadah haji dengan mengambil manasik tamattu’ dan qiron punya kewajiban untuk menunaikan hadyu (hewan sembelihan yang dihadiahkan untuk tanah haram Mekkah). Sedangkan di sisi lain saat Idul Adha juga dianjurkan bagi kaum muslimin untuk berqurban (menunaikan udhiyah). Bagaimanakah dengan jama’ah haji? Apakah mereka disunnahkan pula melakukan kedua-duanya? Ibnu Hazm rahimahullah berkata, “Udhiyah (qurban) disunnahkan untuk jama’ah haji dan seorang musafir sebagaimana disunnahkan bagi orang yang mukim. Tidak ada beda dalam hal ini dan tidak ada beda pula sunnahnya hal ini bagi laki-laki maupun perempuan.” (Al Muhalla, 7: 375) Riwayat berikut ini menunjukkan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berqurban untuk istri-istrinya saat berhaji. عَنْ عَائِشَةَ – رضى الله عنها – أَنَّ النَّبِىَّ – صلى الله عليه وسلم – دَخَلَ عَلَيْهَا وَحَاضَتْ بِسَرِفَ ، قَبْلَ أَنْ تَدْخُلَ مَكَّةَ وَهْىَ تَبْكِى فَقَالَ « مَا لَكِ أَنَفِسْتِ » . قَالَتْ نَعَمْ . قَالَ « إِنَّ هَذَا أَمْرٌ كَتَبَهُ اللَّهُ عَلَى بَنَاتِ آدَمَ ، فَاقْضِى مَا يَقْضِى الْحَاجُّ غَيْرَ أَنْ لاَ تَطُوفِى بِالْبَيْتِ » . فَلَمَّا كُنَّا بِمِنًى أُتِيتُ بِلَحْمِ بَقَرٍ ، فَقُلْتُ مَا هَذَا قَالُوا ضَحَّى رَسُولُ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – عَنْ أَزْوَاجِهِ بِالْبَقَرِ Dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha (ia berkata), Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah  menemui ‘Aisyah di Sarif sebelum masuk Mekkah dan ketika itu ‘Aisyah sedang menangis. Beliau pun bersabda, “Apakah engkau haidh?” “Iya”, jawab ‘Aisyah. Beliau bersabda, “Ini adalah ketetapan Allah bagi para wanita. Tunaikanlah manasik sebagaimana yang dilakukan oleh orang yang berhaji selain dari thawaf di Ka’bah.” Tatkala kami di Mina, kami didatangkan daging sapi. Aku pun berkata, “Apa ini?” Mereka (para sahabat) menjawab, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melakukan udhiyah (berqurban) atas nama dirinya dan istri-istrinya dengan sapi.” (HR. Bukhari no. 5548) Syaikh Dr. ‘Abdullah As Sulmiy, Dosen Ma’had ‘Ali lil Qodho di Riyadh KSA ditanya, “Apa hukum menggabungkan antara hadyu dan udhiyah (qurban)?” Beliau -semoga Allah menjaga dan memberkahi umur beliau- berkata, “Yang kita bahas pertama, apakah udhiyah (qurban) dianjurkan (disunnahkan) untuk jama’ah haji. Para ulama Hanafiyah, Malikiyah dan dipilih oleh Ibnu Taimiyah bahwasanya hal itu tidak dianjurkan (disunnahkan). Sedangkan ulama Syafi’iyah, Hambali dan juga Ibnu Hazm berpendapat tetap disunnahkannya udhiyah (qurban) bagi jama’ah haji. Pendapat terakhir inilah yang lebih kuat. Karena udhiyah itu umum, untuk orang yang berhaji maupun yang tidak berhaji. Dan ada hadits yang menunjukkan bahwasanya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam itu berqurban (menunaikan udhiyah) padahal beliau sedang berhaji. Seperti riwayat Daruquthi, namun asalnya dalam shahih Muslim yaitu dari hadits Tsauban …. Ini menunjukkan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah berqurban saat haji dan waktu lainnya.” [Sumber fatwa: http://www.youtube.com/watch?v=F-Oy26wROk0] Lantas bagaimana mengenai larangan mencukur bagi shohibul qurban, apa berlaku juga untuk jama’ah haji yang juga berqurban di negerinya? Syaikh Dr. Abdullah As Sulmi mengatakan bahwa larangan tersebut tetap berlaku bagi jama’ah haji yang berqurban. Namun setelah tahallul awal mereka boleh memotong kuku dan mencukur rambut meski qurbannya belum disembelih. Karena mencukur saat tahallul itu perintah dan untuk shohibul qurban tadi adalah larangan. Berdasarkan kaefah, perintah didahulukan dari larangan. [Faedah dari ceramah beliau pada link di atas] Mudah-mudahan bermanfaat. Segala puji bagi Allah yang dengan nikmat-Nya segala kebaikan menjadi sempurna. Bahasan penting yang perlu dikaji: Sunnahnya Qurban Kaitan Udhiyah, Qurban, Hadyu dan Aqiqah Memahami Fidyah dan Damm dalam Haji Setelah shalat Isya’ @ Sakan 27 Jami’ah Malik Su’ud, Riyadh, KSU, 29/11/1433 H www.rumaysho.com Tagshaji kurban qurban

KEUTAMAAN 10 DZULHIJJAH

عن ابن عباس رضي الله عنهما قَالَ: قَالَ رسول الله – صلى الله عليه وسلم: «مَا مِنْ أيَّامٍ، العَمَلُ الصَّالِحُ فِيهَا أَحَبُّ إِلَى اللهِ مِنْ هذِهِ الأَيَّام يعني أيام العشر».وفي رواية : «أفضل»  قالوا: يَا رسولَ اللهِ، وَلا الجِهَادُ في سَبيلِ اللهِ؟ قَالَ: «وَلا الجِهَادُ فِي سَبِيلِ اللهِ، إِلا رَجُلٌ خَرَجَ بِنَفْسِهِ وَمَالِهِ، فَلَمْ يَرْجِعْ مِنْ ذَلِكَ بِشَيءٍ». رواه البخاري.Dari Ibnu ‘Abbaas radhiallahu ‘anhumaa ia berkata ; Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :“Tidak ada satu amal sholeh yang lebih dicintai oleh Allah (dalam riwayat At-Thirmidzi: “Lebih Afdol“) melebihi amal sholeh yang dilakukan pada hari-hari ini yaitu 10 hari pertama bulan Dzul Hijjah.” Para sahabat bertanya: “Tidak pula jihad di jalan Allah?” Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab: “Tidak pula jihad di jalan Allah, kecuali orang yang berangkat jihad dengan jiwa dan hartanya namun tidak ada yang kembali satupun (yaitu ia kehilangan nyawa dan hartanya-pen)”. Dalam riwayat Ad-Daarimi :  مَا مِنْ عَمَلٍ أَزْكَى عِنْدَ اللهِ عَزَّ وَجَلَّ وَلاَ أَعْظَمُ أَجْرًا مِنْ خَيْرٍ يَعْمَلَهُ فِي عَشْرِ الأَضْحَى“Tidak ada amalan yang lebih suci di sisi Allah Azza wa Jalla dan lebih agung  pahalanya dari pada kebaikan yang dikerjakan pada 10 hari bulan qorban” (HR Al-Bukhari no 969, Abu Dawud no 2440, At-Thirmidzi no 757, Ibnu Maajah no 1727, Ad-Daarimi no 1773, 1774)Lafal dalam hadits  يَعْنِي أَيَّامَ الْعَشْرِ “Yaitu 10 hari Dzul Hijjah” merupakan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan bukan tafsiran dari perawi (lihat penjelasan Ibnu Hajar dalam Fathul Baari 2/459)Faedah-Faedah Hadits :Pertama : Hadits ini menunjukkan akan keutamaan 10 hari awal Dzulhijjah dibandingkan hari-hari yang lainnya sepanjang tahun, sehingga Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memotifasi untuk beramal sholeh pada 10 hari tersebut.Karenanya pendapat yang dipilih oleh para ulama bahwasanya hari-hari (siang) yang paling terbaik adalah 10 pertama dzuhijjah mengingat pada hari tersebut ada hari ‘Arofah. Dan hari yang terbaik adalah hari Arofah.Adapun malam-malam yang terbaik adalah 10 malam terakhir bulan Ramadhan, karena ada malam lailatul Qodar (yang lebih baik dari 1000 bulan). Dan Malam yang terbaik adalah malam lailatul Qodar (Lihat Tuhfatul Ahwadzi 3/386).Akan tetapi –wallahu a’lam- 10 hari awal Dzul Hijjah merupakan 10 hari yang terbaik bukan hanya karena ada hari ‘Arofah (9 Dzul Hijjah), akan tetapi karena hari-hari haji yang lainnya juga, seperti hari tarwiyah (8 Dzul Hijjah) dan hari ‘ied dan hari nahr/menyembelih pada 10 Dzul Hijjah. Ibnu Hajar rahimahullah berkata ;أَنَّ عَشْرَ ذِيْ الْحِجَّةِ إِنَّمَا شَرُفَ لِوُقُوْعِ أَعْمَالِ الْحَجِّ فِيْهِ“Sesungguhnya 10 hari awal Dzul Hijjah hanyalah mulia dikarenakan amalan-amalan haji dilakukan pada hari-hari tersebut” (Fathul Baari 2/459)Kedua : Hadits ini menunjukkan akan keutamaan jihad, hal ini ditunjukkan dari dua sisi :Pemahaman sahabat tentang tingginya nilai jihad. Karenanya tatkala mendengar penuturan Nabi tentang amalan sholeh yang dikerjakan pada 10 Dzul Hijjah maka para sahabat menyatakan “Apakah lebih baik dari pada jihad??”Pernyataan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bahwasanya seseorang yang ia berjihad dengan membawa senjata/pedang dan juga tunggangannya, lantas iapun terbunuh dan dirampas harta perangnya (senjata dan tunggangannya), maka amalannya lebih baik dari amalan-amalan sholeh yang dikerjakan pada 10 hari Dzulhijjah.Tentunya jika mujahid yang kondisinya seperti ini jika ia berjihad di 10 hari Dzulhijjah maka pahalanya lebih berlipat-lipat ganda lagi. (Lihat penjelasan Syaikh Muhammad Sholeh al-‘Utsaimin dalam Syarh Riyaadhus Shoolihin tatakala beliau menyarah hadits ini)Ketiga : Hadits ini menunjukkan bahwa seluruh amalan sholeh yang dikerjakan pada 10 hari ini lebih dicintai oleh Allah dibandingkan jika dikerjakan para hari-hari yang lainnya sepanjang tahun. Tentunya ini menunjukkan akan dilipat gandakannya pahala amalan sholeh pada 10 hari tersebut, dan keutamaan ini mencakup seluruh amalan sholeh tanpa terkecuali.Banyak amalan yang mungkin dilakukan :Puasa, terutama pada hari 9 Dzul Hijjah bagi orang-orang yang tidak berhaji. Adapun 10 Dzulhijjah maka dilarang untuk berpuasa karena merupakan hari ‘ied. Tidak ada dalil yang khusus yang menyebutkan tentang keutamaan puasa pada 9 hari awal Dzulhijjah, dan tidak ada juga dalil khusus yang menyebutkan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berpuasa pada hari-hari tersebut. Akan tetapi keutamaan berpuasa diambil dari keumuman hadits di atas.Banyak berdzikir kepada Allah, membaca Al-Qur’an, dan memperbanyak sholat sunnahMemperbanyak bersedekahBerhaji dan UmrohMenyembelih kurban pada tanggal 10 Dzulhijjah (silahkan lihat kitab Ahaadiits ‘Asyar Dzilhijjah, karya Abdullah bin Sholeh Al-Fauzaan, hal 6-7)Keempat : Karenanya hendaknya seorang muslim benar-benar bersyukur kepada Allah karena masih diberi kesempatan untuk bertemu dengan 10 hari Dzulhijjah. Hendaknya seorang menjadikan 10 hari ini menjadi hari yang special dengan memperbanyak ibadah kepada Allah, harus berbeda dengan hari-hari yang biasanya.Jika kita semangat mengisi malam-malam 10 terakhir bulan Ramadhan dengan banyak ibadah maka demikian pula hendaknya kita bersemangat untuk mengisi siang-siang hari dari 10 hari Dzul Hijjah dengan banyak ibadah.Abu ‘Utsmaan An-Nahdiy rahimahullah berkata ;كَانُوا يُعَظِّمُوْنَ ثَلاَثَ عَشَرَاتٍ الْعَشْرِ الأَخِيْرِ مِنْ رَمَضَانَ وَالْعَشْرِ الأَوَّلِ مِنْ ذِي الْحِجَّةِ وَالْعَشْرِ الأَوَّلِ مِنْ مُحَرَّم“Mereka (para salaf dari kalangan sahabat-pen) mengagungkan tiga puluhan hari, sepuluh hari terakhir bulan Ramadhan, 10 hari awal bulan Dzulhijjah, dan 10 hari awal bulan Muharrom” (Lathooif al-Ma’aarif hal 36, Adapun Abu Utsman An-Nahdiy adalah seorang Mukhodrom, yaitu ia masuk Islam di Zaman Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam hanya saja ia tidak penah bertemu dengan Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam. Ia hanya bertemu dengan para sahabat. Ia wafat pada tahun 76 H, lihat Al-Bidaayah wa An-Nihaayah 9/21) Makkah al Mukarramah, 30-11-1433 H / 16 Oktober 2012 MAbu Abdilmuhsin Firanda Andirjawww.firanda.com

KEUTAMAAN 10 DZULHIJJAH

عن ابن عباس رضي الله عنهما قَالَ: قَالَ رسول الله – صلى الله عليه وسلم: «مَا مِنْ أيَّامٍ، العَمَلُ الصَّالِحُ فِيهَا أَحَبُّ إِلَى اللهِ مِنْ هذِهِ الأَيَّام يعني أيام العشر».وفي رواية : «أفضل»  قالوا: يَا رسولَ اللهِ، وَلا الجِهَادُ في سَبيلِ اللهِ؟ قَالَ: «وَلا الجِهَادُ فِي سَبِيلِ اللهِ، إِلا رَجُلٌ خَرَجَ بِنَفْسِهِ وَمَالِهِ، فَلَمْ يَرْجِعْ مِنْ ذَلِكَ بِشَيءٍ». رواه البخاري.Dari Ibnu ‘Abbaas radhiallahu ‘anhumaa ia berkata ; Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :“Tidak ada satu amal sholeh yang lebih dicintai oleh Allah (dalam riwayat At-Thirmidzi: “Lebih Afdol“) melebihi amal sholeh yang dilakukan pada hari-hari ini yaitu 10 hari pertama bulan Dzul Hijjah.” Para sahabat bertanya: “Tidak pula jihad di jalan Allah?” Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab: “Tidak pula jihad di jalan Allah, kecuali orang yang berangkat jihad dengan jiwa dan hartanya namun tidak ada yang kembali satupun (yaitu ia kehilangan nyawa dan hartanya-pen)”. Dalam riwayat Ad-Daarimi :  مَا مِنْ عَمَلٍ أَزْكَى عِنْدَ اللهِ عَزَّ وَجَلَّ وَلاَ أَعْظَمُ أَجْرًا مِنْ خَيْرٍ يَعْمَلَهُ فِي عَشْرِ الأَضْحَى“Tidak ada amalan yang lebih suci di sisi Allah Azza wa Jalla dan lebih agung  pahalanya dari pada kebaikan yang dikerjakan pada 10 hari bulan qorban” (HR Al-Bukhari no 969, Abu Dawud no 2440, At-Thirmidzi no 757, Ibnu Maajah no 1727, Ad-Daarimi no 1773, 1774)Lafal dalam hadits  يَعْنِي أَيَّامَ الْعَشْرِ “Yaitu 10 hari Dzul Hijjah” merupakan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan bukan tafsiran dari perawi (lihat penjelasan Ibnu Hajar dalam Fathul Baari 2/459)Faedah-Faedah Hadits :Pertama : Hadits ini menunjukkan akan keutamaan 10 hari awal Dzulhijjah dibandingkan hari-hari yang lainnya sepanjang tahun, sehingga Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memotifasi untuk beramal sholeh pada 10 hari tersebut.Karenanya pendapat yang dipilih oleh para ulama bahwasanya hari-hari (siang) yang paling terbaik adalah 10 pertama dzuhijjah mengingat pada hari tersebut ada hari ‘Arofah. Dan hari yang terbaik adalah hari Arofah.Adapun malam-malam yang terbaik adalah 10 malam terakhir bulan Ramadhan, karena ada malam lailatul Qodar (yang lebih baik dari 1000 bulan). Dan Malam yang terbaik adalah malam lailatul Qodar (Lihat Tuhfatul Ahwadzi 3/386).Akan tetapi –wallahu a’lam- 10 hari awal Dzul Hijjah merupakan 10 hari yang terbaik bukan hanya karena ada hari ‘Arofah (9 Dzul Hijjah), akan tetapi karena hari-hari haji yang lainnya juga, seperti hari tarwiyah (8 Dzul Hijjah) dan hari ‘ied dan hari nahr/menyembelih pada 10 Dzul Hijjah. Ibnu Hajar rahimahullah berkata ;أَنَّ عَشْرَ ذِيْ الْحِجَّةِ إِنَّمَا شَرُفَ لِوُقُوْعِ أَعْمَالِ الْحَجِّ فِيْهِ“Sesungguhnya 10 hari awal Dzul Hijjah hanyalah mulia dikarenakan amalan-amalan haji dilakukan pada hari-hari tersebut” (Fathul Baari 2/459)Kedua : Hadits ini menunjukkan akan keutamaan jihad, hal ini ditunjukkan dari dua sisi :Pemahaman sahabat tentang tingginya nilai jihad. Karenanya tatkala mendengar penuturan Nabi tentang amalan sholeh yang dikerjakan pada 10 Dzul Hijjah maka para sahabat menyatakan “Apakah lebih baik dari pada jihad??”Pernyataan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bahwasanya seseorang yang ia berjihad dengan membawa senjata/pedang dan juga tunggangannya, lantas iapun terbunuh dan dirampas harta perangnya (senjata dan tunggangannya), maka amalannya lebih baik dari amalan-amalan sholeh yang dikerjakan pada 10 hari Dzulhijjah.Tentunya jika mujahid yang kondisinya seperti ini jika ia berjihad di 10 hari Dzulhijjah maka pahalanya lebih berlipat-lipat ganda lagi. (Lihat penjelasan Syaikh Muhammad Sholeh al-‘Utsaimin dalam Syarh Riyaadhus Shoolihin tatakala beliau menyarah hadits ini)Ketiga : Hadits ini menunjukkan bahwa seluruh amalan sholeh yang dikerjakan pada 10 hari ini lebih dicintai oleh Allah dibandingkan jika dikerjakan para hari-hari yang lainnya sepanjang tahun. Tentunya ini menunjukkan akan dilipat gandakannya pahala amalan sholeh pada 10 hari tersebut, dan keutamaan ini mencakup seluruh amalan sholeh tanpa terkecuali.Banyak amalan yang mungkin dilakukan :Puasa, terutama pada hari 9 Dzul Hijjah bagi orang-orang yang tidak berhaji. Adapun 10 Dzulhijjah maka dilarang untuk berpuasa karena merupakan hari ‘ied. Tidak ada dalil yang khusus yang menyebutkan tentang keutamaan puasa pada 9 hari awal Dzulhijjah, dan tidak ada juga dalil khusus yang menyebutkan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berpuasa pada hari-hari tersebut. Akan tetapi keutamaan berpuasa diambil dari keumuman hadits di atas.Banyak berdzikir kepada Allah, membaca Al-Qur’an, dan memperbanyak sholat sunnahMemperbanyak bersedekahBerhaji dan UmrohMenyembelih kurban pada tanggal 10 Dzulhijjah (silahkan lihat kitab Ahaadiits ‘Asyar Dzilhijjah, karya Abdullah bin Sholeh Al-Fauzaan, hal 6-7)Keempat : Karenanya hendaknya seorang muslim benar-benar bersyukur kepada Allah karena masih diberi kesempatan untuk bertemu dengan 10 hari Dzulhijjah. Hendaknya seorang menjadikan 10 hari ini menjadi hari yang special dengan memperbanyak ibadah kepada Allah, harus berbeda dengan hari-hari yang biasanya.Jika kita semangat mengisi malam-malam 10 terakhir bulan Ramadhan dengan banyak ibadah maka demikian pula hendaknya kita bersemangat untuk mengisi siang-siang hari dari 10 hari Dzul Hijjah dengan banyak ibadah.Abu ‘Utsmaan An-Nahdiy rahimahullah berkata ;كَانُوا يُعَظِّمُوْنَ ثَلاَثَ عَشَرَاتٍ الْعَشْرِ الأَخِيْرِ مِنْ رَمَضَانَ وَالْعَشْرِ الأَوَّلِ مِنْ ذِي الْحِجَّةِ وَالْعَشْرِ الأَوَّلِ مِنْ مُحَرَّم“Mereka (para salaf dari kalangan sahabat-pen) mengagungkan tiga puluhan hari, sepuluh hari terakhir bulan Ramadhan, 10 hari awal bulan Dzulhijjah, dan 10 hari awal bulan Muharrom” (Lathooif al-Ma’aarif hal 36, Adapun Abu Utsman An-Nahdiy adalah seorang Mukhodrom, yaitu ia masuk Islam di Zaman Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam hanya saja ia tidak penah bertemu dengan Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam. Ia hanya bertemu dengan para sahabat. Ia wafat pada tahun 76 H, lihat Al-Bidaayah wa An-Nihaayah 9/21) Makkah al Mukarramah, 30-11-1433 H / 16 Oktober 2012 MAbu Abdilmuhsin Firanda Andirjawww.firanda.com
عن ابن عباس رضي الله عنهما قَالَ: قَالَ رسول الله – صلى الله عليه وسلم: «مَا مِنْ أيَّامٍ، العَمَلُ الصَّالِحُ فِيهَا أَحَبُّ إِلَى اللهِ مِنْ هذِهِ الأَيَّام يعني أيام العشر».وفي رواية : «أفضل»  قالوا: يَا رسولَ اللهِ، وَلا الجِهَادُ في سَبيلِ اللهِ؟ قَالَ: «وَلا الجِهَادُ فِي سَبِيلِ اللهِ، إِلا رَجُلٌ خَرَجَ بِنَفْسِهِ وَمَالِهِ، فَلَمْ يَرْجِعْ مِنْ ذَلِكَ بِشَيءٍ». رواه البخاري.Dari Ibnu ‘Abbaas radhiallahu ‘anhumaa ia berkata ; Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :“Tidak ada satu amal sholeh yang lebih dicintai oleh Allah (dalam riwayat At-Thirmidzi: “Lebih Afdol“) melebihi amal sholeh yang dilakukan pada hari-hari ini yaitu 10 hari pertama bulan Dzul Hijjah.” Para sahabat bertanya: “Tidak pula jihad di jalan Allah?” Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab: “Tidak pula jihad di jalan Allah, kecuali orang yang berangkat jihad dengan jiwa dan hartanya namun tidak ada yang kembali satupun (yaitu ia kehilangan nyawa dan hartanya-pen)”. Dalam riwayat Ad-Daarimi :  مَا مِنْ عَمَلٍ أَزْكَى عِنْدَ اللهِ عَزَّ وَجَلَّ وَلاَ أَعْظَمُ أَجْرًا مِنْ خَيْرٍ يَعْمَلَهُ فِي عَشْرِ الأَضْحَى“Tidak ada amalan yang lebih suci di sisi Allah Azza wa Jalla dan lebih agung  pahalanya dari pada kebaikan yang dikerjakan pada 10 hari bulan qorban” (HR Al-Bukhari no 969, Abu Dawud no 2440, At-Thirmidzi no 757, Ibnu Maajah no 1727, Ad-Daarimi no 1773, 1774)Lafal dalam hadits  يَعْنِي أَيَّامَ الْعَشْرِ “Yaitu 10 hari Dzul Hijjah” merupakan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan bukan tafsiran dari perawi (lihat penjelasan Ibnu Hajar dalam Fathul Baari 2/459)Faedah-Faedah Hadits :Pertama : Hadits ini menunjukkan akan keutamaan 10 hari awal Dzulhijjah dibandingkan hari-hari yang lainnya sepanjang tahun, sehingga Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memotifasi untuk beramal sholeh pada 10 hari tersebut.Karenanya pendapat yang dipilih oleh para ulama bahwasanya hari-hari (siang) yang paling terbaik adalah 10 pertama dzuhijjah mengingat pada hari tersebut ada hari ‘Arofah. Dan hari yang terbaik adalah hari Arofah.Adapun malam-malam yang terbaik adalah 10 malam terakhir bulan Ramadhan, karena ada malam lailatul Qodar (yang lebih baik dari 1000 bulan). Dan Malam yang terbaik adalah malam lailatul Qodar (Lihat Tuhfatul Ahwadzi 3/386).Akan tetapi –wallahu a’lam- 10 hari awal Dzul Hijjah merupakan 10 hari yang terbaik bukan hanya karena ada hari ‘Arofah (9 Dzul Hijjah), akan tetapi karena hari-hari haji yang lainnya juga, seperti hari tarwiyah (8 Dzul Hijjah) dan hari ‘ied dan hari nahr/menyembelih pada 10 Dzul Hijjah. Ibnu Hajar rahimahullah berkata ;أَنَّ عَشْرَ ذِيْ الْحِجَّةِ إِنَّمَا شَرُفَ لِوُقُوْعِ أَعْمَالِ الْحَجِّ فِيْهِ“Sesungguhnya 10 hari awal Dzul Hijjah hanyalah mulia dikarenakan amalan-amalan haji dilakukan pada hari-hari tersebut” (Fathul Baari 2/459)Kedua : Hadits ini menunjukkan akan keutamaan jihad, hal ini ditunjukkan dari dua sisi :Pemahaman sahabat tentang tingginya nilai jihad. Karenanya tatkala mendengar penuturan Nabi tentang amalan sholeh yang dikerjakan pada 10 Dzul Hijjah maka para sahabat menyatakan “Apakah lebih baik dari pada jihad??”Pernyataan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bahwasanya seseorang yang ia berjihad dengan membawa senjata/pedang dan juga tunggangannya, lantas iapun terbunuh dan dirampas harta perangnya (senjata dan tunggangannya), maka amalannya lebih baik dari amalan-amalan sholeh yang dikerjakan pada 10 hari Dzulhijjah.Tentunya jika mujahid yang kondisinya seperti ini jika ia berjihad di 10 hari Dzulhijjah maka pahalanya lebih berlipat-lipat ganda lagi. (Lihat penjelasan Syaikh Muhammad Sholeh al-‘Utsaimin dalam Syarh Riyaadhus Shoolihin tatakala beliau menyarah hadits ini)Ketiga : Hadits ini menunjukkan bahwa seluruh amalan sholeh yang dikerjakan pada 10 hari ini lebih dicintai oleh Allah dibandingkan jika dikerjakan para hari-hari yang lainnya sepanjang tahun. Tentunya ini menunjukkan akan dilipat gandakannya pahala amalan sholeh pada 10 hari tersebut, dan keutamaan ini mencakup seluruh amalan sholeh tanpa terkecuali.Banyak amalan yang mungkin dilakukan :Puasa, terutama pada hari 9 Dzul Hijjah bagi orang-orang yang tidak berhaji. Adapun 10 Dzulhijjah maka dilarang untuk berpuasa karena merupakan hari ‘ied. Tidak ada dalil yang khusus yang menyebutkan tentang keutamaan puasa pada 9 hari awal Dzulhijjah, dan tidak ada juga dalil khusus yang menyebutkan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berpuasa pada hari-hari tersebut. Akan tetapi keutamaan berpuasa diambil dari keumuman hadits di atas.Banyak berdzikir kepada Allah, membaca Al-Qur’an, dan memperbanyak sholat sunnahMemperbanyak bersedekahBerhaji dan UmrohMenyembelih kurban pada tanggal 10 Dzulhijjah (silahkan lihat kitab Ahaadiits ‘Asyar Dzilhijjah, karya Abdullah bin Sholeh Al-Fauzaan, hal 6-7)Keempat : Karenanya hendaknya seorang muslim benar-benar bersyukur kepada Allah karena masih diberi kesempatan untuk bertemu dengan 10 hari Dzulhijjah. Hendaknya seorang menjadikan 10 hari ini menjadi hari yang special dengan memperbanyak ibadah kepada Allah, harus berbeda dengan hari-hari yang biasanya.Jika kita semangat mengisi malam-malam 10 terakhir bulan Ramadhan dengan banyak ibadah maka demikian pula hendaknya kita bersemangat untuk mengisi siang-siang hari dari 10 hari Dzul Hijjah dengan banyak ibadah.Abu ‘Utsmaan An-Nahdiy rahimahullah berkata ;كَانُوا يُعَظِّمُوْنَ ثَلاَثَ عَشَرَاتٍ الْعَشْرِ الأَخِيْرِ مِنْ رَمَضَانَ وَالْعَشْرِ الأَوَّلِ مِنْ ذِي الْحِجَّةِ وَالْعَشْرِ الأَوَّلِ مِنْ مُحَرَّم“Mereka (para salaf dari kalangan sahabat-pen) mengagungkan tiga puluhan hari, sepuluh hari terakhir bulan Ramadhan, 10 hari awal bulan Dzulhijjah, dan 10 hari awal bulan Muharrom” (Lathooif al-Ma’aarif hal 36, Adapun Abu Utsman An-Nahdiy adalah seorang Mukhodrom, yaitu ia masuk Islam di Zaman Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam hanya saja ia tidak penah bertemu dengan Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam. Ia hanya bertemu dengan para sahabat. Ia wafat pada tahun 76 H, lihat Al-Bidaayah wa An-Nihaayah 9/21) Makkah al Mukarramah, 30-11-1433 H / 16 Oktober 2012 MAbu Abdilmuhsin Firanda Andirjawww.firanda.com


عن ابن عباس رضي الله عنهما قَالَ: قَالَ رسول الله – صلى الله عليه وسلم: «مَا مِنْ أيَّامٍ، العَمَلُ الصَّالِحُ فِيهَا أَحَبُّ إِلَى اللهِ مِنْ هذِهِ الأَيَّام يعني أيام العشر».وفي رواية : «أفضل»  قالوا: يَا رسولَ اللهِ، وَلا الجِهَادُ في سَبيلِ اللهِ؟ قَالَ: «وَلا الجِهَادُ فِي سَبِيلِ اللهِ، إِلا رَجُلٌ خَرَجَ بِنَفْسِهِ وَمَالِهِ، فَلَمْ يَرْجِعْ مِنْ ذَلِكَ بِشَيءٍ». رواه البخاري.Dari Ibnu ‘Abbaas radhiallahu ‘anhumaa ia berkata ; Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :“Tidak ada satu amal sholeh yang lebih dicintai oleh Allah (dalam riwayat At-Thirmidzi: “Lebih Afdol“) melebihi amal sholeh yang dilakukan pada hari-hari ini yaitu 10 hari pertama bulan Dzul Hijjah.” Para sahabat bertanya: “Tidak pula jihad di jalan Allah?” Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab: “Tidak pula jihad di jalan Allah, kecuali orang yang berangkat jihad dengan jiwa dan hartanya namun tidak ada yang kembali satupun (yaitu ia kehilangan nyawa dan hartanya-pen)”. Dalam riwayat Ad-Daarimi :  مَا مِنْ عَمَلٍ أَزْكَى عِنْدَ اللهِ عَزَّ وَجَلَّ وَلاَ أَعْظَمُ أَجْرًا مِنْ خَيْرٍ يَعْمَلَهُ فِي عَشْرِ الأَضْحَى“Tidak ada amalan yang lebih suci di sisi Allah Azza wa Jalla dan lebih agung  pahalanya dari pada kebaikan yang dikerjakan pada 10 hari bulan qorban” (HR Al-Bukhari no 969, Abu Dawud no 2440, At-Thirmidzi no 757, Ibnu Maajah no 1727, Ad-Daarimi no 1773, 1774)Lafal dalam hadits  يَعْنِي أَيَّامَ الْعَشْرِ “Yaitu 10 hari Dzul Hijjah” merupakan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan bukan tafsiran dari perawi (lihat penjelasan Ibnu Hajar dalam Fathul Baari 2/459)Faedah-Faedah Hadits :Pertama : Hadits ini menunjukkan akan keutamaan 10 hari awal Dzulhijjah dibandingkan hari-hari yang lainnya sepanjang tahun, sehingga Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memotifasi untuk beramal sholeh pada 10 hari tersebut.Karenanya pendapat yang dipilih oleh para ulama bahwasanya hari-hari (siang) yang paling terbaik adalah 10 pertama dzuhijjah mengingat pada hari tersebut ada hari ‘Arofah. Dan hari yang terbaik adalah hari Arofah.Adapun malam-malam yang terbaik adalah 10 malam terakhir bulan Ramadhan, karena ada malam lailatul Qodar (yang lebih baik dari 1000 bulan). Dan Malam yang terbaik adalah malam lailatul Qodar (Lihat Tuhfatul Ahwadzi 3/386).Akan tetapi –wallahu a’lam- 10 hari awal Dzul Hijjah merupakan 10 hari yang terbaik bukan hanya karena ada hari ‘Arofah (9 Dzul Hijjah), akan tetapi karena hari-hari haji yang lainnya juga, seperti hari tarwiyah (8 Dzul Hijjah) dan hari ‘ied dan hari nahr/menyembelih pada 10 Dzul Hijjah. Ibnu Hajar rahimahullah berkata ;أَنَّ عَشْرَ ذِيْ الْحِجَّةِ إِنَّمَا شَرُفَ لِوُقُوْعِ أَعْمَالِ الْحَجِّ فِيْهِ“Sesungguhnya 10 hari awal Dzul Hijjah hanyalah mulia dikarenakan amalan-amalan haji dilakukan pada hari-hari tersebut” (Fathul Baari 2/459)Kedua : Hadits ini menunjukkan akan keutamaan jihad, hal ini ditunjukkan dari dua sisi :Pemahaman sahabat tentang tingginya nilai jihad. Karenanya tatkala mendengar penuturan Nabi tentang amalan sholeh yang dikerjakan pada 10 Dzul Hijjah maka para sahabat menyatakan “Apakah lebih baik dari pada jihad??”Pernyataan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bahwasanya seseorang yang ia berjihad dengan membawa senjata/pedang dan juga tunggangannya, lantas iapun terbunuh dan dirampas harta perangnya (senjata dan tunggangannya), maka amalannya lebih baik dari amalan-amalan sholeh yang dikerjakan pada 10 hari Dzulhijjah.Tentunya jika mujahid yang kondisinya seperti ini jika ia berjihad di 10 hari Dzulhijjah maka pahalanya lebih berlipat-lipat ganda lagi. (Lihat penjelasan Syaikh Muhammad Sholeh al-‘Utsaimin dalam Syarh Riyaadhus Shoolihin tatakala beliau menyarah hadits ini)Ketiga : Hadits ini menunjukkan bahwa seluruh amalan sholeh yang dikerjakan pada 10 hari ini lebih dicintai oleh Allah dibandingkan jika dikerjakan para hari-hari yang lainnya sepanjang tahun. Tentunya ini menunjukkan akan dilipat gandakannya pahala amalan sholeh pada 10 hari tersebut, dan keutamaan ini mencakup seluruh amalan sholeh tanpa terkecuali.Banyak amalan yang mungkin dilakukan :Puasa, terutama pada hari 9 Dzul Hijjah bagi orang-orang yang tidak berhaji. Adapun 10 Dzulhijjah maka dilarang untuk berpuasa karena merupakan hari ‘ied. Tidak ada dalil yang khusus yang menyebutkan tentang keutamaan puasa pada 9 hari awal Dzulhijjah, dan tidak ada juga dalil khusus yang menyebutkan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berpuasa pada hari-hari tersebut. Akan tetapi keutamaan berpuasa diambil dari keumuman hadits di atas.Banyak berdzikir kepada Allah, membaca Al-Qur’an, dan memperbanyak sholat sunnahMemperbanyak bersedekahBerhaji dan UmrohMenyembelih kurban pada tanggal 10 Dzulhijjah (silahkan lihat kitab Ahaadiits ‘Asyar Dzilhijjah, karya Abdullah bin Sholeh Al-Fauzaan, hal 6-7)Keempat : Karenanya hendaknya seorang muslim benar-benar bersyukur kepada Allah karena masih diberi kesempatan untuk bertemu dengan 10 hari Dzulhijjah. Hendaknya seorang menjadikan 10 hari ini menjadi hari yang special dengan memperbanyak ibadah kepada Allah, harus berbeda dengan hari-hari yang biasanya.Jika kita semangat mengisi malam-malam 10 terakhir bulan Ramadhan dengan banyak ibadah maka demikian pula hendaknya kita bersemangat untuk mengisi siang-siang hari dari 10 hari Dzul Hijjah dengan banyak ibadah.Abu ‘Utsmaan An-Nahdiy rahimahullah berkata ;كَانُوا يُعَظِّمُوْنَ ثَلاَثَ عَشَرَاتٍ الْعَشْرِ الأَخِيْرِ مِنْ رَمَضَانَ وَالْعَشْرِ الأَوَّلِ مِنْ ذِي الْحِجَّةِ وَالْعَشْرِ الأَوَّلِ مِنْ مُحَرَّم“Mereka (para salaf dari kalangan sahabat-pen) mengagungkan tiga puluhan hari, sepuluh hari terakhir bulan Ramadhan, 10 hari awal bulan Dzulhijjah, dan 10 hari awal bulan Muharrom” (Lathooif al-Ma’aarif hal 36, Adapun Abu Utsman An-Nahdiy adalah seorang Mukhodrom, yaitu ia masuk Islam di Zaman Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam hanya saja ia tidak penah bertemu dengan Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam. Ia hanya bertemu dengan para sahabat. Ia wafat pada tahun 76 H, lihat Al-Bidaayah wa An-Nihaayah 9/21) Makkah al Mukarramah, 30-11-1433 H / 16 Oktober 2012 MAbu Abdilmuhsin Firanda Andirjawww.firanda.com

Membongkar Koleksi Dusta Syaikh Idahram 8 – IDAHRAM MENGKAFIRKAN KAUM SALAFY WAHABI

IDAHRAM MENGKAFIRKAN KAUM SALAFY WAHABI(Siapa sebenarnya yang khawarij, kaum salafi atau idahram??)Saya jadi bingung, sebenarnya yang suka mengkafirkan itu kaum salafy atauhkah idahram??!!, yang khawarij yang mana?, kaum wahabi ataukah idahram??!!Idahram berkata, ((Mereka “keluar dari agama Islam seperti anak panah yang tembus keluar”. Mereka dihukumi oleh Nabi Saw. sebagai orang yang telah keluar dari agama Islam (murtad) dan tidak pernah kembali lagi seperti tidak pernah kembalinya anak panah yang tembus keluar dari badan binatang buruannya. Hal itu diantaranya karena penyimpangan aqidah mereka dalam (*1) tajsim (menganggap Allah Swt. memiliki badan dan anggota tubuh) dan (*2) tasybiih (menyerupakan Allah Swt. dengan makhluk), juga disebabkan perilaku mereka yang buruk terhadap umat Islam, seperti ; (*3) takfir (mengkafirkan), tabdii’ (membid’ahkan), menganggap diri paling benar, menjaga jarak dan tidak mau berteman atau menegur muslim lain di luar kelompok mereka (mereka istilahkan dengan hajr al-mubtadi’)”…)) (lihat Sejarah berdarah… hal 144-145). Idahram juga berkata, “…Seperti itulah faham Salafi Wahabi yang hadir di dunia ini baru kemarin sore, yaitu baru 210 tahun yang lalu, tetapi merasa paling benar, dan mengkafirkan semuar orang yang tidak mengikuti fahamnya. Mereka berlaku demikian karena iman mereka tidak dapat melewati kerongkongan, alias hanya di mulut saja, tidak meresap ke hati dan tidak diamalkan dalam bentuk nyata. Karena itu semua mereka dihukumi oleh Rasulullah Saw. sebagai orang yang telah keluar dari agama Islam. Na’udzubillah mindzalik” (Sejarah berdarah…145-146)Dalam konteks di atas jelas bahwa Idahram nekat menyatakan bahwa kaum wahabi murtad, dengan dalih bahwasanya kaum salafy dinyatakan murtad oleh Nabi, dan sebab pemurtadan kaum wahabi adalah karena aqidah (1) tajsim, (2) tasybih, dan (3) takfiir.Ali bin Abi Tholib radhiallahu ‘anhu Tidak Mengkafirkan Kaum Khawarij Asli Yang Ia Perangi, Lantas Idahram Nekat Mengkafirkan Kaum Salafy Wahabi??Para ulama telah berselisih pendapat tentang kafirnya kaum khawarij yang diperangi oleh Ali Bin Abi Tholib. Sebagian ulama berpendapat bahwa mereka adalah kafir murtad, akan tetapi mayoritas ualama dan para muhaqqiq (ahli tahqiq) dari kalangan para ulama madzhab berpendapat bahwa mereka hanyalah fasiq dan tidak sampai pada derajat kafir.Al-Imam An-Nawawi rahimahullah berkata:لأَنَّ الْمَذْهَبَ الصَّحِيْحَ الْمُخْتَارَ الَّذِي قَالَهُ الأَكْثَرُوْنَ وَالْمُحَقِّقُوْنَ أَنَّ الْخَوَارِجَ لاَ يَكْفُرُوْنَ كَسَائِرِ أَهْلِ الْبِدَعِ“Karena madzhab/pendapat yang benar yang terpilih yang merupakan pendapat mayoritas dan para ahli tahqiq bahwasanya khawarij tidaklah kafir sebagaimana ahlu bid’ah yang lainnya’ (Al-Minhaaj syarh shahih Muslim 2/50)Al-Haafiz Ibnu Hajar rahimahullah berkata;قَالَ ابْنُ بَطَّال ذَهَبَ جُمْهُوْرُ الْعُلَمَاءِ إِلَى أَنَّ الْخَوَارِجَ غَيْرُ خَارِجِيْنَ عَنْ جُمْلَةِ الْمُسْلِمِيْنَ“Ibnu Batthool berkata, “Jumhur (mayoritas) ulama berpendapat bahwa khawarij tidaklah keluar dari kaum muslimin” (Fathul Baari 12/300-301)Ibnu Qudaamah berkata :الْخَوَارِجُ الَّذِيْنَ يُكَفِّرُوْنَ بِالذَّنْبِ وَيُكَفِّرُوْنَ عُثْمَانَ وَعَلِيًّا وَطَلْحة وَالزُّبَيِرَ وَكَثِيْرًا مِنَ الصَّحَابَةِ وَيَسْتَحِلُّوْنَ دِمَاءَ الْمُسْلِمِيْنَ وَأَمْوَالَهُمْ إِلاَّ مَنْ خَرَجَ مَعَهُمْ فَظَاهِرُ قَوْلِ الْفُقَهَاءِ مِنْ أَصْحَابِنَا الْمُتَأَخِّرِيْنَ أَنَّهُمْ بُغَاةٌ حُكْمُهُمْ حُكْمُهُمْ وَهَذَا قَوْلُ أَبِي حَنِيْفَةَ وَالشَّافِعِي وَجُمْهُوْرُ الْفُقَهَاءِ وَكَثِيْرٌ مِنْ أَهْلِ الْحَدِيْثِ“Khawarij yang mengkafirkan orang karena (melakukan) dosa dan mengkafirkan Utsman, Alim Tholhah, Az-Zubair dan banyak sahabat, serta menghalalkan darah kaum muslimin dan harta mereka kecuali yang keluar bersama mereka, maka dzohir dari perkataan para fuqohaa dari para ahli fiqih hanabilah mutaa’khkhirin bahwasanya mereka adalah bugoot (pemberontak), sehingga hukum khawarij sebagaimana hukum bughoot. Dan ini adalah pendapat Abu Hanifah, Syafii, dan mayoritas ahli fiqih serta pendapat banyak ahli hadits” (Al-Mughni 10/46)Al-Khotthoobi rahimahullah berkata:أَجْمَعُوا عَلَى أَنَّهُمْ عَلَى ضَلاَلِهِمْ مُسْلِمُوْنَ “Mereka telah ijmak/sepakat bahwasanya meskipun khawarij di atas kesesatan akan tetapi mereka adalah kaum muslimin” (Faidul Qodiir 3/679).Ibnu Abdil Bar rahimahullah meriwayatkan dengan sanadnya dari Ali bin Abi Tholib bahwasanya beliau tidak mengkafirkan khawarij.أَنَّهُ سُئِلَ عَنْ أَهْلِ النَّهْرَوَانِ أَكُفَّارٌ هُمْ؟ قَالَ : مِنَ الْكُفْرِ فَرُّوْا، قِيْلَ فَمُنَافِقُوْنَ هُمْ؟ قَالَ : إِنَّ الْمُنَافِقِيْنَ لاَ يَذْكُرُوْنَ اللهَ إِلاَّ قَلِيْلاَ. قِيْلَ : فَمَا هُمْ؟ قَالَ : قَوْمٌ أَصَابَتْهُمْ فِتْنَةٌ فَعَمُوْا فِيْهَا وَصَمُّوْا وَبَغَوْا عَلَيْنَا وَحَارَبُوْنَا وَقَاتَلُوْنَا فَقَتَلْنَاهُمْAli bin Abi Tholib ditanya tentang ahlu Nahrawan (yaitu kahawrij), “Apakah mereka kafir?”, maka beliau menjawab, “Mereka (khawarij) lari dari kekufuran”. Maka dikatakan kepada beliau, “Apakah khawarij munafiq?”, beliau berkata, “Kaum munafiq tidaklah mengingat Allah kecuali hanya sedikit”. Lantas siapa mereka?, beliau berkata, “Mereka adalah kaum yang tertimpa fitnah sehingga akhirnya mereka menjadi buta dan tuli dalam fitnah tersebut, dan memberontak kepada kami, serta memerangi kami, maka kamipun membunuh mereka”Riwayat perkataan Ali bin Abi Tholib ini banyak disebutkan oleh para ulama dalam buku-buku mereka dan dijadikan dalil oleh mereka bahwasanya khawarij tidaklah kafir, seperti Imam An-Nawawi dalam kitab Al-Majmuu’ syarh Al-Muhadzdzab 19/193, Ibnu Bathhool dalam syarah Shahih Al-Bukhari, 8/585, Ibnu Qudaamah Al-Hanbali dalam kitab Al-Mughni 10/46, Az-Zarqooni dalam syarh Muwattho’ Al-Imam Malik 2/26, Al-Munaawi As-Syafii dalam kitab Faidul Qodiir 3/679. Ibnu Bathhool berkata tentang riwayat Ali ini : وَقَدْ رُوِيَ عَنْ عَلِيِّ بْنِ أَبِي طَالِبٍ مِنْ طُرُقٍ “Telah diriwayatkan dari Ali bin Abi Tholib dari beberapa jalan” (Syarh Shahih Al-Bukhari 8/585)Oleh karenanya tidak kafirnya khawarij adalah pendapat Ali bin Abi Tholib dan pendapat para sahabat yang ikut dalam pasukan Ali tatkala memerangi khawarij. Karenanya Ali bin Abi Tholib tidaklah menjadikan istri-istri khawarij sebagai gonimah.Demikianlah pendapat para sahabat dan mayoritas ulama tentang kaum khawarij yang telah diperangi oleh Ali bin Abi Tholib, kaum yang bengis yang telah disifati oleh Nabi dengan sifat-sifat yang brutal dan bodoh, serta Nabi menjanjikan ganjaran besar bagi orang-orang yang memerangi mereka. Itupun toh mereka tidak dikafirkan !!!??.Lantas begitu beranikah Idahram kemudian mengkafirkan kaum salafi wahabi, serta memvonis mereka sebagai kaum yang murtad ?!!!. Kalaupun kaum salafy adalah khawarij sebagaimana igauan Idahram maka pendapat yang tepat mereka hanyalah fasiq dan tidak kafir??, lantas bagaimana lagi jika ternyata kaum salafy wahabi bukanlah khawarij??, bahkan membantah aqidah dan pemikiran khawarij??!!.Argumen Idahram Akan Kafirnya Kaum Salafi WahabiDiantara argumentasi Idahram akan kafirnya kaum Salafi Wahabi ada tiga perkara, (1)    Idahram menuduh kaum salafy wahabi memiliki aqidah tajsiim(2)    Idahram menuduh kaum salafy wahabi memiliki aqidah tasybiih(3)    Idahram menuduh kaum salafy suka mengkafirkan kaum musliminTAJSIIM & TASYBIIHTajsim dan tasybih yang merupakan kekufuran adalah jika kita mengatakan bahwa tangan Allah seperti tangan kita, wajah Allah seperti wajah kita, penglihatan Allah seperti penglihatan kita. Hal ini sebagaimana halnya jika kita mengatakan bahwa ilmu Allah seperti ilmu kita dan kekuatan Allah seperti kekuatan kita. (Lihat Syarah Al-‘Aqidah At-Thohawiyah hal 53, Dar At-Ta’aarud 4/145 dan Maqoolat at-Tasybiih wa Mauqif Ahlis Sunnah minhaa 1/79)Al-Imam Abu ‘Isa At-Thirmidzi menukil perkataan Imam Ishaq bin Rohuuyah, Imam At-Thirmidzi berkata:“Dan Ishaaq bin Ibrohim berkata ((Hanyalah merupakan tasybiih jika ia berkata : Tangan Allah seperti tangan (manusia) atau pendengaran Allah seperti pendengaran (manusia). Jika ia berkata : “Pendengaran (Allah) seperti pendengaran (manusia/makhluk)” maka inilah tasybiih.Adapun jika ia berkata sebagaimana yang dikatakan oleh Allah : “Tangan, pendengaran, dan penglihatan Allah” dan ia tidak mengatakan bagaimananya serta tidak mengatakan bahwasanya pendengaran Allah seperti pendengaran (*makhluk)  maka hal ini bukanlah tasybiih. Hal ini sebagaimana firman Allah dalam al-Quran :لَيْسَ كَمِثْلِهِ شَيْءٌ وَهُوَ السَّمِيعُ الْبَصِيرُ “Tidak ada sesuatupun yang serupa dengan Dia, dan Dia-lah yang Maha mendengar dan melihat”)) (Lihat Sunan At-Thirmidzi 3/42, kitab Az-Zakaat, bab Maa Jaa a fi fadl as-Shodaqoh, dibawah hadits no 662)Al-Imam Ahmad berkata, مَنْ قَالَ بَصَرٌ كَبَصَرِي وَيَدٌ كَيَدِي وَقَدَمٌ كَقَدَمِي فَقَدْ شَبَّهَ اللهَ بِخَلْقِهِ“Barangsiapa yang berkata : Penglihatan Allah seperti penglihatanku dan tangan Allah seperti tanganku, serta kaki Allah seperti kakiku maka ia telah mentasybiih (menyerupakan) Allah dengan makhlukNya” (Diriwayatkan oleh Al-Khollaal dengan sanadnya dalam kitabnya “As-Sunnah” sebagaimana telah dinukil oleh Ibnu Taimiyyah dalam Dar At-Ta’aarudl 2/32 dan Ibnul Qoyyim dalam Ijtimaa al-Juyuusy al-Islaamiyah hal 162 )Karenanya menyatakan bahwa Allah memiliki sifat ilmu, qudroh, penglihatan, pendengaran, berbicara, akan tetapi tidak sama dengan ilmu manusia, qudroh manusia, penglihatan dan pembicaraan manusia, maka ini bukanlah tasybiih atau tajsiim, bahkan ini adalah tauhid kepada Allah. Yaitu menetapkan sifat-sifat Allah yang termaktub dalam Al-Qur’an dan Sunnah akan tetapi sifat-sifat tersebut maha tinggi dan tidak akan sama dengan sifat-sifat makhluk.Allah berfirman :لَيْسَ كَمِثْلِهِ شَيْءٌ وَهُوَ السَّمِيعُ الْبَصِيرُ (١١)“Tidak ada sesuatupun yang serupa dengan Dia, dan Dia-lah yang Maha mendengar dan melihat“ (QS Asy-Syuuroo : 11)Perhatikanlah dalam ayat ini, Allah menyatakan bahwa Allah Maha mendengar dan Maha Melihat, akan tetapi tidak ada sesuatupun yang serupa dengan Allah, sehingga penglihatan dan pendengaran Allah tidaklah seperti penglihatan dan pendengaran manusia ataupun makhluk yang lain.Aqidah Ahlus Sunnah wal Jama’ah tentang sifat-sifat Allah dibangun di atas mensifati Allah sesuai dengan apa yang Allah sifatkan tentang diriNya dalam Al-Qur’an atau melalui Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam hadits-haditsnya tanpa adanya (1) tahriif dan (2) ta’thiil serta tanpa (3) takyiif dan (4) tamtsiil. (lihat Al-Aqidah Al-Washithiyyah bersama syarah Kholil Harroos hal 47-48)Tahriif secara bahasa adalah merubah atau mengganti (lihat Mu’jam Maqooyiis Al-Lughoh 2/42 dan Lisaanul ‘Arob 10/387), adapun tahriif secara terminology (yang berkaitan dengan sifat-sifat Allah) adalah merubah lafal-lafal nash yang berkaitan dengan sifat-sifat Allah atau merubah makna dari lafal-lafal tersebut (lihat As-Showaa’iq Al-Mursalah 1/215-216)Ta’thiil secara terminology adalah menolak sifat-sifat Allah yang datang dalam nash-nash al-Qur’an mapun hadits-hadits Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, baik menolak sebagian sifat (sebagaimana dilakukan oleh kaum Asyaa’iroh dan Al-Maaturiidiyah) ataupun menolak seluruh sifat-sifat Allah (sebagaimana yang dilakukan oleh kaum Al-Jahmiyah dan Al-Mu’tazilah)Takyiif secara terminology adalah membagaimanakan sifat-sifat Allah, seperti menyatakan bahwa sifat Allah begini dan begitu tanpa dalil, dan tanpa menyamakan dengan makhluk (Lihat Al-Qowaa’id Al-Mutslaa beserta syarhnya Al-Mujalaa hal 206)Adapun Tamtsiil secara terminology adalah membagaimanakan sifat Allah dengan menyamakan sifat Allah seperti sifat makhluk, seperti menyatakan bahwa tangan Allah sama seperti tangan manusia, turunnya Allah sama seperti turunnya manusia, penglihatan Allah seperti penglihatan manusia, dan seterusnya. (Lihat Al-Qowaa’id Al-Mutslaa beserta syarhnya Al-Mujalaa hal 202)Aqidah inilah yang disepakati oleh para imam salaf umat ini. Ibnu Abdil Barr rahimahullah (salah seorang ulama besar madzhab Maliki yang wafat pada tahun 463 H) telah menukil ijmak (konsensus) ahlus sunnah atas aqidah ini. Beliau berkata dalam kitabnya yang sangat masyhuur At-Tamhiid Limaa fi Al-Muwattho’ min al-Ma’aaniy wa al-Asaaniid:“Ahlus Sunnah ijmak (berkonsensus) dalam menetapkan seluruh sifat-sifat Allah yang datang dalam Al-Qur’an dan As-Sunnah, dan sepakat untuk beriman kepada sifat-sifat tersebut. Adapun Ahlul Bid’ah, Jahmiyah dan Mu’tazilah seluruhnya, demikian juga kaum khawarij seluruhnya mengingkari sifat-sifat Allah, mereka tidak membawakan sifat-sifat Allah pada makna hakekatnya, dan mereka menyangka bahwasanya barang siapa yang menetapkan sifat-sifat tersebut maka ia adalah musyabbih. Mereka ini di sisi para penetap sifat-sifat Allah adalah para penolak Allah (yang disembah). Dan al-haq (kebenaran) ada pada apa yang dikatakan oleh mereka yang mengatakan sebagaimana yang dikatakan oleh Al-Qur’an dan sunnah rasulNya, dan mereka adalah para imam Jama’ah, Alhamdulillah” (At-Tamhiid 7/145)Sebagaimana hal ini juga telah disebutkan oleh Al-Imam At-Thirmidzi dalam sunannya. Imam At-Thirmidzi meriwayatkan sebuah hadits yang menyebutkan tentang sifat tangan kanan Allah, ia berkata Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Sesungguhnya Allah menerima sedekah dan mengambilnya dengan tangan kanannya, lalu Allah mentarbiayahnya (mengembangkannya) untuk salah seorang dari kalian sebagaimana salah seorang dari kalian mengembangkan kuda kecilnya. Sampai-sampai sesuap makanan benar-benar  menjadi seperti gunung Uhud” (HR At-Thirmidzi no 662)Setelah meriwayatkan hadits ini lalu kemudian At-Thirmidzi berkata :  “Telah berkata lebih dari satu dari kalangan ahli ilmu tentang hadits ini dan riwayat-riwayat hadits yang lain tentang sifat-sifat Allah, dan turunnya Allah setiap malam ke langit dunia, mereka berkata : Telah tetap riwayat-riwayat tentang sifat-sifat Allah dan diimani, tidak boleh dikhayalkan, serta tidak boleh dikatakan bagaimana sifat-sifat tersebut??(3/41)Demikianlah diriwayatkan dari Imam Malik, Sufyan bin ‘Uyainah, dan Abdullah bin Al-Mubaarok bahwasanya mereka berkata tentang hadits-hadits ini : “Tetapkan hadits-hadits tersebut tanpa membagaimanakannya”. Dan demikianlah perkataan para ulama Ahlus Sunnah wal Jama’ah.Adapun Jahmiyah maka mereka mengingkari riwayat-riwayat ini dan mereka berkata bahwasanya hal ini adalah tasybiih.Lebih dari satu tempat dalam Al-Qur’an Allah menyebutkan : Tangan, pendengaran, dan penglihatan. Maka kaum Jahmiyah mentakwil ayat-ayat ini dan menafsirkannya dengan tafsiran yang tidak sesuai dengan tafsirang para ahli ilmu. Jahmiyah berkata, “Sesungguhnya Allah tidak menciptakan Adam dengan tanganNya”, dan Jahmiyah berkata, “Makna Tangan di sini adalah kekuatan”)) (demikian perkataan At-Thirmidzi dalan Sunannya 3/42)Menetapkan sifat-sifat Allah sebagaimana lahiriyahnya tanpa mentasybih dengan sisfat-sifat makhluk merupakan aqidah para imam 4 madzhab.Imam Abu Haniifah rahimahullah berkata :وَلَهُ يَدٌ وَوَجْهٌ وَنَفْسٌ كَمَا ذَكَرَهُ اللهُ تَعَالَى فِي الْقُرْآنِ، فَمَا ذَكَرَهُ اللهُ تَعَالَى فِي الْقُرْآنِ مِنْ ذِكْرِ الْوَجْهِ وَالْيَدِ وَالنَّفْسِ فَهُوَ لَهُ صِفَاتٌ بِلاَ كَيْفَ وَلاَ يُقَالُ إِنَّ يَدَهُ قُدْرَتُهُ أَوْ نِعْمَتُهُ لِأَنَّ فِيْهِ إِبْطَالَ الصِّفَةِ وَهُوَ قَوْلُ أَهْلِ الْقَدَرِ وَالاِعْتِزَالِ وَلَكِنَّ يَدَهُ صِفَتُهُ بِلاَ كَيْفَ وَغَضَبَهُ وَرِضَاهُ صِفَتَانِ مِنْ صِفَاتِ اللهِ تَعَالَى بِلاَ كَيْفَ“Allah memiliki tangan, wajah, dan jiwa sebagaimana yang Allah sebutkan dalam Al-Qur’an. Apa yang disebutkan oleh Allah di Al-Qur’an berupa penyebutan tentang wajah, tangan, dan jiwa maka itu adalah sifat-sifat Allah, tanpa membagaimanakannya. Dan tidak boleh dikatakan sesungguhnya tangannya adalah qudroh (kemampuan)Nya atau nikmatNya, karena hal ini menolak sifat dan ini adalah perkataan Para penolak taqdir dan kaum mu’tazilah, akan tetapi tanganNya adalah sifatNya tanpa membagaimanakannya. KemarahanNya dan keridhoanNya adalah dua sifat yang termasuk sifat-sifat Allah tanpa membagaimanakannya” (Lihat Syarh al-Fiqh al-Akbar karya Syaikh Abu al-Muntahh Ahmad bin Muhammad Al-Hanafi hal 120-122, dan juga As-Syarh Al-Muyassar li Al-Fiqh al-Akbar karya Al-Khomiis hal 42)Imam Maalik rahimahullah tatkala ditanya tentang bagaimananya istiwaa Allah maka beliau berkata :الاِسْتِوَاءُ غَيْرُ مَجْهُوْلٍ، وَالْكَيْفُ غَيْرُ مَعْقُوْلٍ، وَالإِيْمَانُ بِهِ وَاجِبٌ، وَالسُّؤَالُ عَنْهُ بِدْعَةٌ“Istiwaa diketahui (tidak dijahili maknanya), dan bagaimananya tidak bisa dipikirkan, dan mengimaninya adalah wajib, serta bertanya tentang bagaimananya adalah bid’ah” (Atsar perkataan Imam Malik ini shahih dari banyak jalan, silahkan melihat takhriij atsar ini secara detail dalam buku : “Al-Atsar Al-Masyhuur ‘an Al-Imaam Maalik fi sifat Al-Istiwaa’ hal 35-51, karya Syaikh Abdur Rozzaaq Al-‘Abbad bisa didownload disini)Ibnu Qudamah meriwayatkan atsar dari Imam Syafii, Ibnu Qudamah berkata :“Yunus bin ‘Abdil A’la berkata, aku mendengar Abu Abdullah Muhammad bin Idris As-Syafii tatkala ditanya tentang sifat-sifat Allah dan apa yang diimani oleh As-Syafii maka As-Syafii berkata, “Allah memiliki nama-nama dan sifat-sifat yang datang dalam kitabNya (al-Qur’an) dan dikabarkan oleh NabiNya shallallahu ‘alaihi wa sallam kepada umatnya, tidak boleh seorangpun dari makhluk Allah yang telah tegak hujjah kepadanya untuk menolaknya, karena Al-Qur’an telah menurunkan nama-nama dan sifat-sifat tersebut, dan telah sah dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tentang nama-nama dan sifat-sifat tersebut sebagaimana diriwayatkan oleh para perawi yang adil (*tsiqoh/terpercaya). Jika seseorang menyelisihinya setelah tetapnya hujjah kepadanya maka ia kafir, adapaun sebelum tegaknya hujjah maka ia mendapat udzur karena kejahilan, karena ilmu tentang hal ini (*nama-nama dan sifat-sifat Allah) tidak bisa diketahui dengan akal, atau dengan pemikiran, dan kami tidak mengkafirkan seorangpun  yang jahil (tidak tahu), kecuali setelah sampai kabar tentang hal tersebut kepadanya. Kami menetapkan sifat-sifat ini dan kami menolak tasybih dari sifat-sifat tersebut sebagaimana Allah telah menolah tasybih dari diriNya” (kitab Itsbaat Sifat al-‘Uluw karya Ibnu Qudamah hal 181 dan juga dalam kitab beliau Dzam at-Ta’wiil hal 21)Ibnu Qudaamah berkata dalam kitabnya Dzam At-Takwil (hal 20)“Abu Bakr Al-Marwadzi berkata, “Dan telah mengabarkan kepadaku Ali bin Isa bahwasanya Hambal telah menyampaikan kepada mereka, ia berkata, “Aku bertanya kepada Abu Abdillah (*Al-Imam Ahmad) tentang hadits-hadits yang diriwayatkan ((Sesungguhnya Allah turun setiap malam ke langit dunia)) dan ((Sesungguhnya Allah dilihat)), dan ((Sesungguhnya Allah meletakkan kakinya)) dan hadits-hadits yang semisal ini maka Abu Abdillah (*Al-Imam Ahmad) berkata:“Kami beriman dengan hadits-hadits ini dan kami membenarkannya, tanpa ada bagaimanannya dan tanpa memaknakannya (*mentakwilnya) dan kami tidak menolak sedikitpun dari hadits-hadits ini, dan kami mengetahui bahwasanya apa yang datang dari Rasulullah adalah benar, jika datang dengan sanad-sanad yang shahih, dan kami tidak menolak sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, dan tidaklah Allah disifati lebih dari apa yang Allah sifati dirinya sendiri, atau pensifatan RasulNya tentang Allah, tanpa adanya batasanلَيْسَ كَمِثْلِهِ شَيْءٌ وَهُوَ السَّمِيعُ الْبَصِيرُ “Tidak ada sesuatupun yang serupa dengan Dia, dan Dia-lah yang Maha mendengar dan melihat”Dan orang-orang yang mensifati (Allah) tidak akan sampai sampai kepada sifatNya (*yang sebenarnya) dan sifat-sifatNya dariNya. Kami tidak melebihi Al-Qur’an dan Hadits, maka kami mengatakan sebagaimana yang dikatakan oleh Allah, dan kami mensifati sebagaimana yang Allah sifati diriNya, kami tidak melampauinya, kami beriman kepada seluruh al-Qur’an, yang muhkam maupun yang mutasyabih, dan kami tidak menghilangkan satu sifatpun dari sifat-sifat Allah hanya karena celaan”Demikianlah aqidah 4 imam madzhab ahlus sunnah, bahwasanya mereka menetapkan sifat-sifat Allah sebagaimana yang ditunjukkan oleh ayat-ayat dan hadits-hadits yang shahih, akan tetapi mereka menafikan tasybih dan penyamaan dengan sifat-sifat makhluk. Mereka menetapkan sifat tangan Allah akan tetapi tidak seperti tangan makhluk, demikian pula wajah Allah, sebagaimana penglihatan dan pendengaran Allah tidak seperti penglihatan dan pendengaran makhluk.Meskipun Ahlus Sunnah menetapkan sifat-sifat Allah akan tetapi mereka menyerahkan hakikat bagaimana sifat-sifat tersebut hanya kepada Allah. Karena akal dan ilmu manusia tidak akan mampu menangkap bagaimananya hakikat sifat-sifat Allah. Allah telah berfirman وَلا يُحِيطُونَ بِهِ عِلْمًا “Ilmu mereka tidak dapat meliputi Nya” (QS Thoohaa : 110)Ibnu Taimiyyah rahimahullah berkata :فمذهب السلف رضوان الله عليهم إثبات الصفات وإجراؤها على ظاهرها ونفي الكيفية عنها، لأن الكلام في الصفات فرعٌ عن الكلام في الذات، وإثبات الذات إثبات وجودٍ لا إثبات كيفيةٍ، فكذلك إثبات الصفات، وعلى هذا مضى السلف كلهم“Madzhab salaf –semoga Allah meridhoi mereka- adalah menetapkan sifat-sifat Allah dan memperlakukan sifat-sifat tersebut sebagaimana dzohirnya (lahiriahnya) dan menafikan bagaimanaa hakikat sifat-sifat tersebut. Karena pembicaraan tentang sifat-sifat Allah adalah cabang dari pembicaraan tentang dzat Allah. Dan penetapan dzat Allah adalah menetapkan adanya wujudnya dzat Allah bukan menetapkan bagaimananya dzat Allah, maka demikianpula penetapan sifat-sifat Allah. Dan ini inilah madzhab para salaf seluruhnya” (Majmuu’ Al-Fataawaa 4/6-7)Hal ini berbeda dengan musyabbihah yang membagaimanakan sifat-sifat Allah atau menyerupakan sifat-sifat Allah dengan sifat-sifat makhluk.Kaum mu’atthilah menolak sifat-sifat Allah, ada diantara mereka yang menolak sebagian sifat seperti kaum Asyaa’iroh dan Maturidiah, dan ada diantara mereka yang menolak seluruh sifat seperti kaum Jahmiyah dan Mu’tazilah.Mereka menganggap penetapan setiap sifat Allah melazimkan telah mentasybiih (menyerupakan) Allah dengan makhluknya. Padahal menyatakan Allah dan makhluk sama-sama memiliki pendengaran dan penglihatan bukanlah tasybiih atau tajsiim yang merupakan kekufuran, hanyalah merupakan kekufuran jika kita menyatakan bahwa penglihatan dan pendengaran Allah seperti penglihatan dan pendengaran manusia –sebagaimana telah lalu penjelasannya-.Sampai-sampai jahmiyah dan mu’tazilah (yang menolak seluruh sifat Allah) menamakan Asyairoh sebagai musyabbihah karena telah menetapkan sebagian sifat Allah.Diantara tuduhan Mu’attilah (para penolak sifat-sifat Allah) adalah menuduh Ahlus Sunnah sebagai Mujaasim dan Musyabbih. Hal ini telah jauh-jauh hari diingatkan oleh para ulama salaf.Abu Zur’ah Ar-Roozi (wafat 264 H) berkata :الْمُعَطِّلَةُ النَّافِيَةُ الَّذِيْنَ يُنْكِرُوْنَ صِفَاتِ اللهِ عَزَّ وَجَلَّ الَّتِي وَصَفَ بِهَا نَفْسَهُ فِي كِتَابِهِ وَعَلَى لِسَانِ نَبِيِّهِ > وَيُكَذِّبُوْنَ بِالأَخْبَارِ الصِّحَاحِ الَّتِي جَاءَتْ عَنْ رَسُوْلِ اللهِ > فِي الصِّفَاتِ وَيَتَأَوَّلُوْنَهَا بَآرَائِهِمْ الْمَنْكُوْسَةِ عَلىَ مُوَافَقَةِ مَا اعْتَقَدُوْا مِنَ الضَّلاَلَةِ، وَيَنْسِبُوْنَ رُوَاتَهَا إِلَى التَّشْبِيْهِ. فَمَنْ نَسَبَ الْوَاصِفِيْنَ رَبَّهُمْ تَبَارَكَ وَتَعَالَى -بِمَا وَصَفَ بِهِ نَفْسَهُ فِي كِتَابِهِ وَعَلَى لِسَانِ نَبْيِّهِ مِنْ غَْيِر تَمْثِيْلٍ وَلاَ تَشْبِيْهٍ- إِلَى التَّشْبِيْهِ فَهُوَ مُعَطِّلٌ نَافٍ، ويُستَدَلُّ عَلَيْهِمْ بِنِسْبَتِهِمْ إِيَّاهُمْ إِلَى التَّشْبِيْهِ أَنَّهُمْ مُعَطِّلَةٌ نَافِيَةٌ، كَذلِكَ كَانَ أَهْلُ الْعِلْمِ يَقُوْلُوْنَ، مِنْهُمْ عَبْدُ اللهِ بْنُ الْمُبَارَكِ وَوَكِيْعُ بْنُ الْجَرَّاحِ“Mu’atthilah para penolak sifat yang mengingkari sifat-sifat Allah azza wa jalla, yang Allah telah mensifati diriNya di Al-Qur’an dan melalui lisan NabiNya, dan mereka (mu’attilah) mendustakan hadits-hadits yang shahih yang datang dari Rasulullah tentang sifat-sifat, lalu mereka mentakwilnya dengan pemikiran mereka yang terbalik agar sesuai dengan keyakinan mereka yang sesat, lalu mereka menisbahkan para perawi hadits-hadits tersebut kepada tasybiih. Maka barangsiapa yang menisbahkan orang-orang yang mensifati Rob mereka tabaroka wa ta’aala dengan sifat-sifat -yang Allah mensifati dirinya di al-Qur’an dan melalui lisan Nabi Nya tanpa tamtsiil dan tasybiih- kepada tasybiih maka ia adalah seorang mu’attil yang menafikan sifat. Dan mereka (para mu’atthil) diketahui dengan sikap mereka yang menisbahkan para penetap sifat-sifat Allah kepada tasybiih. Demikianlah yang para ulama katakan, diantaranya Abdullah bin al-Mubaarok (*wafat 181 H) dan Wakii’ bin Al-Jarooh (*wafat 197 H)” (Al-Hujjah fi bayaan Al-Mahajjah 1/187 dan 1/196-197)Ishaaq bin Rohuuyah (wafat 238 H) berkata :عَلاَمَةُ جَهْم وَأَصْحَابِهِ دَعْوَاهُمْ عَلَى أَهْلِ الْجَمَاعَةِ وَمَا أُوْلِعُوا بِهِ مِنَ الْكَذِبِ أَنَّهُمْ مُشَبِّهَةٌ، بَلْ هُمُ الْمُعَطِّلَةُ “Tanda Jahm (bin Shofwan) dan para sahabatnya –yang gemar berdusta- adalah mereka menuduh Ahlu Sunnah wal Jamaa’ah bahwasanya mereka adalah musyabbihah. Bahkan justru merekaitulah (Jahm dan pengikutnya) mu’atthilah” (Syarh Ushuul I’tiqood Ahli as-Sunnah wa al-Jamaa’ah 2/588)Abu Bakar Abdullah bin Az-Zubair Al-Humaidi As-Syafii (wafat 219) berkataوَمَا نَطَقَ بِهِ الْقُرْآنُ وَالْحَدِيْثُ مِثْلُ ((وَقَالَتِ الْيَهُودُ يَدُ اللَّهِ مَغْلُولَةٌ غُلَّتْ أَيْدِيهِمْ)) وَمِثْلُ ((وَالسَّماوَاتُ مَطْوِيَّاتٌ بِيَمِينِهِ)) وَمَا أَشْبَهَ هَذَا مِنَ الْقُرْآنِ وَالْحَدِيْثِ لاَ نَزْيِدُ فِيْهِ وَلاَ نفسِّره وَنَقِفُ عَلَى مَا وَقَفَ عَلَيْهِ الْقُرآنُ وَالسُّنَّةُ وَنَقُوْل ((الرَّحْمَنُ عَلَى الْعَرْشِ اسْتَوَى)) وَمَنْ زَعَمَ غَيْرَ هَذَا فَهُوَ مُعَطِّلٌ جَهْمِيٌّ“Dan apa yang diucapkan oleh Al-Qur’an dan hadits seperti,وَقَالَتِ الْيَهُودُ يَدُ اللَّهِ مَغْلُولَةٌ غُلَّتْ أَيْدِيهِمْ “Orang-orang Yahudi berkata: “Tangan Allah terbelenggu”, Sebenarnya tangan merekalah yang dibelenggu” (QS Al-Maaidah : 64), dan seperti :وَالسَّماوَاتُ مَطْوِيَّاتٌ بِيَمِينِهِ “Dan langit digulung dengan tangan kanan-Nya” (QS Az-Zumar : 67)Dan yang semisal ayat-ayat ini dalam Al-Qur’an dan hadits, maka kami tidak menambah-nambahnya dan kami tidak menafsirkannya (*dengan takwil-takwil), dan kami berhenti sesuai diamana berhentinya Al-Qur’an dan Al-Hadits dan kami berkata,الرَّحْمَنُ عَلَى الْعَرْشِ اسْتَوَى“(yaitu) Tuhan yang Maha Pemurah. yang ada di atas ‘Arsy” (QS Thoohaa : 5)Dan barang siapa yang menyangka selain dari ini maka ia adalah mu’atthil jahmiah” (Dzamm at-Takwiil 1/24)Inilah kaum yang telah jauh-jauh diperingatkan oleh para imam kaum muslimin akan bahaya mereka. Ternyata idahram salah satu dari kaum tersebut !!!Bersambung… Abu Abdilmuhsin Firanda Andirjawww.firanda.com

Membongkar Koleksi Dusta Syaikh Idahram 8 – IDAHRAM MENGKAFIRKAN KAUM SALAFY WAHABI

IDAHRAM MENGKAFIRKAN KAUM SALAFY WAHABI(Siapa sebenarnya yang khawarij, kaum salafi atau idahram??)Saya jadi bingung, sebenarnya yang suka mengkafirkan itu kaum salafy atauhkah idahram??!!, yang khawarij yang mana?, kaum wahabi ataukah idahram??!!Idahram berkata, ((Mereka “keluar dari agama Islam seperti anak panah yang tembus keluar”. Mereka dihukumi oleh Nabi Saw. sebagai orang yang telah keluar dari agama Islam (murtad) dan tidak pernah kembali lagi seperti tidak pernah kembalinya anak panah yang tembus keluar dari badan binatang buruannya. Hal itu diantaranya karena penyimpangan aqidah mereka dalam (*1) tajsim (menganggap Allah Swt. memiliki badan dan anggota tubuh) dan (*2) tasybiih (menyerupakan Allah Swt. dengan makhluk), juga disebabkan perilaku mereka yang buruk terhadap umat Islam, seperti ; (*3) takfir (mengkafirkan), tabdii’ (membid’ahkan), menganggap diri paling benar, menjaga jarak dan tidak mau berteman atau menegur muslim lain di luar kelompok mereka (mereka istilahkan dengan hajr al-mubtadi’)”…)) (lihat Sejarah berdarah… hal 144-145). Idahram juga berkata, “…Seperti itulah faham Salafi Wahabi yang hadir di dunia ini baru kemarin sore, yaitu baru 210 tahun yang lalu, tetapi merasa paling benar, dan mengkafirkan semuar orang yang tidak mengikuti fahamnya. Mereka berlaku demikian karena iman mereka tidak dapat melewati kerongkongan, alias hanya di mulut saja, tidak meresap ke hati dan tidak diamalkan dalam bentuk nyata. Karena itu semua mereka dihukumi oleh Rasulullah Saw. sebagai orang yang telah keluar dari agama Islam. Na’udzubillah mindzalik” (Sejarah berdarah…145-146)Dalam konteks di atas jelas bahwa Idahram nekat menyatakan bahwa kaum wahabi murtad, dengan dalih bahwasanya kaum salafy dinyatakan murtad oleh Nabi, dan sebab pemurtadan kaum wahabi adalah karena aqidah (1) tajsim, (2) tasybih, dan (3) takfiir.Ali bin Abi Tholib radhiallahu ‘anhu Tidak Mengkafirkan Kaum Khawarij Asli Yang Ia Perangi, Lantas Idahram Nekat Mengkafirkan Kaum Salafy Wahabi??Para ulama telah berselisih pendapat tentang kafirnya kaum khawarij yang diperangi oleh Ali Bin Abi Tholib. Sebagian ulama berpendapat bahwa mereka adalah kafir murtad, akan tetapi mayoritas ualama dan para muhaqqiq (ahli tahqiq) dari kalangan para ulama madzhab berpendapat bahwa mereka hanyalah fasiq dan tidak sampai pada derajat kafir.Al-Imam An-Nawawi rahimahullah berkata:لأَنَّ الْمَذْهَبَ الصَّحِيْحَ الْمُخْتَارَ الَّذِي قَالَهُ الأَكْثَرُوْنَ وَالْمُحَقِّقُوْنَ أَنَّ الْخَوَارِجَ لاَ يَكْفُرُوْنَ كَسَائِرِ أَهْلِ الْبِدَعِ“Karena madzhab/pendapat yang benar yang terpilih yang merupakan pendapat mayoritas dan para ahli tahqiq bahwasanya khawarij tidaklah kafir sebagaimana ahlu bid’ah yang lainnya’ (Al-Minhaaj syarh shahih Muslim 2/50)Al-Haafiz Ibnu Hajar rahimahullah berkata;قَالَ ابْنُ بَطَّال ذَهَبَ جُمْهُوْرُ الْعُلَمَاءِ إِلَى أَنَّ الْخَوَارِجَ غَيْرُ خَارِجِيْنَ عَنْ جُمْلَةِ الْمُسْلِمِيْنَ“Ibnu Batthool berkata, “Jumhur (mayoritas) ulama berpendapat bahwa khawarij tidaklah keluar dari kaum muslimin” (Fathul Baari 12/300-301)Ibnu Qudaamah berkata :الْخَوَارِجُ الَّذِيْنَ يُكَفِّرُوْنَ بِالذَّنْبِ وَيُكَفِّرُوْنَ عُثْمَانَ وَعَلِيًّا وَطَلْحة وَالزُّبَيِرَ وَكَثِيْرًا مِنَ الصَّحَابَةِ وَيَسْتَحِلُّوْنَ دِمَاءَ الْمُسْلِمِيْنَ وَأَمْوَالَهُمْ إِلاَّ مَنْ خَرَجَ مَعَهُمْ فَظَاهِرُ قَوْلِ الْفُقَهَاءِ مِنْ أَصْحَابِنَا الْمُتَأَخِّرِيْنَ أَنَّهُمْ بُغَاةٌ حُكْمُهُمْ حُكْمُهُمْ وَهَذَا قَوْلُ أَبِي حَنِيْفَةَ وَالشَّافِعِي وَجُمْهُوْرُ الْفُقَهَاءِ وَكَثِيْرٌ مِنْ أَهْلِ الْحَدِيْثِ“Khawarij yang mengkafirkan orang karena (melakukan) dosa dan mengkafirkan Utsman, Alim Tholhah, Az-Zubair dan banyak sahabat, serta menghalalkan darah kaum muslimin dan harta mereka kecuali yang keluar bersama mereka, maka dzohir dari perkataan para fuqohaa dari para ahli fiqih hanabilah mutaa’khkhirin bahwasanya mereka adalah bugoot (pemberontak), sehingga hukum khawarij sebagaimana hukum bughoot. Dan ini adalah pendapat Abu Hanifah, Syafii, dan mayoritas ahli fiqih serta pendapat banyak ahli hadits” (Al-Mughni 10/46)Al-Khotthoobi rahimahullah berkata:أَجْمَعُوا عَلَى أَنَّهُمْ عَلَى ضَلاَلِهِمْ مُسْلِمُوْنَ “Mereka telah ijmak/sepakat bahwasanya meskipun khawarij di atas kesesatan akan tetapi mereka adalah kaum muslimin” (Faidul Qodiir 3/679).Ibnu Abdil Bar rahimahullah meriwayatkan dengan sanadnya dari Ali bin Abi Tholib bahwasanya beliau tidak mengkafirkan khawarij.أَنَّهُ سُئِلَ عَنْ أَهْلِ النَّهْرَوَانِ أَكُفَّارٌ هُمْ؟ قَالَ : مِنَ الْكُفْرِ فَرُّوْا، قِيْلَ فَمُنَافِقُوْنَ هُمْ؟ قَالَ : إِنَّ الْمُنَافِقِيْنَ لاَ يَذْكُرُوْنَ اللهَ إِلاَّ قَلِيْلاَ. قِيْلَ : فَمَا هُمْ؟ قَالَ : قَوْمٌ أَصَابَتْهُمْ فِتْنَةٌ فَعَمُوْا فِيْهَا وَصَمُّوْا وَبَغَوْا عَلَيْنَا وَحَارَبُوْنَا وَقَاتَلُوْنَا فَقَتَلْنَاهُمْAli bin Abi Tholib ditanya tentang ahlu Nahrawan (yaitu kahawrij), “Apakah mereka kafir?”, maka beliau menjawab, “Mereka (khawarij) lari dari kekufuran”. Maka dikatakan kepada beliau, “Apakah khawarij munafiq?”, beliau berkata, “Kaum munafiq tidaklah mengingat Allah kecuali hanya sedikit”. Lantas siapa mereka?, beliau berkata, “Mereka adalah kaum yang tertimpa fitnah sehingga akhirnya mereka menjadi buta dan tuli dalam fitnah tersebut, dan memberontak kepada kami, serta memerangi kami, maka kamipun membunuh mereka”Riwayat perkataan Ali bin Abi Tholib ini banyak disebutkan oleh para ulama dalam buku-buku mereka dan dijadikan dalil oleh mereka bahwasanya khawarij tidaklah kafir, seperti Imam An-Nawawi dalam kitab Al-Majmuu’ syarh Al-Muhadzdzab 19/193, Ibnu Bathhool dalam syarah Shahih Al-Bukhari, 8/585, Ibnu Qudaamah Al-Hanbali dalam kitab Al-Mughni 10/46, Az-Zarqooni dalam syarh Muwattho’ Al-Imam Malik 2/26, Al-Munaawi As-Syafii dalam kitab Faidul Qodiir 3/679. Ibnu Bathhool berkata tentang riwayat Ali ini : وَقَدْ رُوِيَ عَنْ عَلِيِّ بْنِ أَبِي طَالِبٍ مِنْ طُرُقٍ “Telah diriwayatkan dari Ali bin Abi Tholib dari beberapa jalan” (Syarh Shahih Al-Bukhari 8/585)Oleh karenanya tidak kafirnya khawarij adalah pendapat Ali bin Abi Tholib dan pendapat para sahabat yang ikut dalam pasukan Ali tatkala memerangi khawarij. Karenanya Ali bin Abi Tholib tidaklah menjadikan istri-istri khawarij sebagai gonimah.Demikianlah pendapat para sahabat dan mayoritas ulama tentang kaum khawarij yang telah diperangi oleh Ali bin Abi Tholib, kaum yang bengis yang telah disifati oleh Nabi dengan sifat-sifat yang brutal dan bodoh, serta Nabi menjanjikan ganjaran besar bagi orang-orang yang memerangi mereka. Itupun toh mereka tidak dikafirkan !!!??.Lantas begitu beranikah Idahram kemudian mengkafirkan kaum salafi wahabi, serta memvonis mereka sebagai kaum yang murtad ?!!!. Kalaupun kaum salafy adalah khawarij sebagaimana igauan Idahram maka pendapat yang tepat mereka hanyalah fasiq dan tidak kafir??, lantas bagaimana lagi jika ternyata kaum salafy wahabi bukanlah khawarij??, bahkan membantah aqidah dan pemikiran khawarij??!!.Argumen Idahram Akan Kafirnya Kaum Salafi WahabiDiantara argumentasi Idahram akan kafirnya kaum Salafi Wahabi ada tiga perkara, (1)    Idahram menuduh kaum salafy wahabi memiliki aqidah tajsiim(2)    Idahram menuduh kaum salafy wahabi memiliki aqidah tasybiih(3)    Idahram menuduh kaum salafy suka mengkafirkan kaum musliminTAJSIIM & TASYBIIHTajsim dan tasybih yang merupakan kekufuran adalah jika kita mengatakan bahwa tangan Allah seperti tangan kita, wajah Allah seperti wajah kita, penglihatan Allah seperti penglihatan kita. Hal ini sebagaimana halnya jika kita mengatakan bahwa ilmu Allah seperti ilmu kita dan kekuatan Allah seperti kekuatan kita. (Lihat Syarah Al-‘Aqidah At-Thohawiyah hal 53, Dar At-Ta’aarud 4/145 dan Maqoolat at-Tasybiih wa Mauqif Ahlis Sunnah minhaa 1/79)Al-Imam Abu ‘Isa At-Thirmidzi menukil perkataan Imam Ishaq bin Rohuuyah, Imam At-Thirmidzi berkata:“Dan Ishaaq bin Ibrohim berkata ((Hanyalah merupakan tasybiih jika ia berkata : Tangan Allah seperti tangan (manusia) atau pendengaran Allah seperti pendengaran (manusia). Jika ia berkata : “Pendengaran (Allah) seperti pendengaran (manusia/makhluk)” maka inilah tasybiih.Adapun jika ia berkata sebagaimana yang dikatakan oleh Allah : “Tangan, pendengaran, dan penglihatan Allah” dan ia tidak mengatakan bagaimananya serta tidak mengatakan bahwasanya pendengaran Allah seperti pendengaran (*makhluk)  maka hal ini bukanlah tasybiih. Hal ini sebagaimana firman Allah dalam al-Quran :لَيْسَ كَمِثْلِهِ شَيْءٌ وَهُوَ السَّمِيعُ الْبَصِيرُ “Tidak ada sesuatupun yang serupa dengan Dia, dan Dia-lah yang Maha mendengar dan melihat”)) (Lihat Sunan At-Thirmidzi 3/42, kitab Az-Zakaat, bab Maa Jaa a fi fadl as-Shodaqoh, dibawah hadits no 662)Al-Imam Ahmad berkata, مَنْ قَالَ بَصَرٌ كَبَصَرِي وَيَدٌ كَيَدِي وَقَدَمٌ كَقَدَمِي فَقَدْ شَبَّهَ اللهَ بِخَلْقِهِ“Barangsiapa yang berkata : Penglihatan Allah seperti penglihatanku dan tangan Allah seperti tanganku, serta kaki Allah seperti kakiku maka ia telah mentasybiih (menyerupakan) Allah dengan makhlukNya” (Diriwayatkan oleh Al-Khollaal dengan sanadnya dalam kitabnya “As-Sunnah” sebagaimana telah dinukil oleh Ibnu Taimiyyah dalam Dar At-Ta’aarudl 2/32 dan Ibnul Qoyyim dalam Ijtimaa al-Juyuusy al-Islaamiyah hal 162 )Karenanya menyatakan bahwa Allah memiliki sifat ilmu, qudroh, penglihatan, pendengaran, berbicara, akan tetapi tidak sama dengan ilmu manusia, qudroh manusia, penglihatan dan pembicaraan manusia, maka ini bukanlah tasybiih atau tajsiim, bahkan ini adalah tauhid kepada Allah. Yaitu menetapkan sifat-sifat Allah yang termaktub dalam Al-Qur’an dan Sunnah akan tetapi sifat-sifat tersebut maha tinggi dan tidak akan sama dengan sifat-sifat makhluk.Allah berfirman :لَيْسَ كَمِثْلِهِ شَيْءٌ وَهُوَ السَّمِيعُ الْبَصِيرُ (١١)“Tidak ada sesuatupun yang serupa dengan Dia, dan Dia-lah yang Maha mendengar dan melihat“ (QS Asy-Syuuroo : 11)Perhatikanlah dalam ayat ini, Allah menyatakan bahwa Allah Maha mendengar dan Maha Melihat, akan tetapi tidak ada sesuatupun yang serupa dengan Allah, sehingga penglihatan dan pendengaran Allah tidaklah seperti penglihatan dan pendengaran manusia ataupun makhluk yang lain.Aqidah Ahlus Sunnah wal Jama’ah tentang sifat-sifat Allah dibangun di atas mensifati Allah sesuai dengan apa yang Allah sifatkan tentang diriNya dalam Al-Qur’an atau melalui Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam hadits-haditsnya tanpa adanya (1) tahriif dan (2) ta’thiil serta tanpa (3) takyiif dan (4) tamtsiil. (lihat Al-Aqidah Al-Washithiyyah bersama syarah Kholil Harroos hal 47-48)Tahriif secara bahasa adalah merubah atau mengganti (lihat Mu’jam Maqooyiis Al-Lughoh 2/42 dan Lisaanul ‘Arob 10/387), adapun tahriif secara terminology (yang berkaitan dengan sifat-sifat Allah) adalah merubah lafal-lafal nash yang berkaitan dengan sifat-sifat Allah atau merubah makna dari lafal-lafal tersebut (lihat As-Showaa’iq Al-Mursalah 1/215-216)Ta’thiil secara terminology adalah menolak sifat-sifat Allah yang datang dalam nash-nash al-Qur’an mapun hadits-hadits Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, baik menolak sebagian sifat (sebagaimana dilakukan oleh kaum Asyaa’iroh dan Al-Maaturiidiyah) ataupun menolak seluruh sifat-sifat Allah (sebagaimana yang dilakukan oleh kaum Al-Jahmiyah dan Al-Mu’tazilah)Takyiif secara terminology adalah membagaimanakan sifat-sifat Allah, seperti menyatakan bahwa sifat Allah begini dan begitu tanpa dalil, dan tanpa menyamakan dengan makhluk (Lihat Al-Qowaa’id Al-Mutslaa beserta syarhnya Al-Mujalaa hal 206)Adapun Tamtsiil secara terminology adalah membagaimanakan sifat Allah dengan menyamakan sifat Allah seperti sifat makhluk, seperti menyatakan bahwa tangan Allah sama seperti tangan manusia, turunnya Allah sama seperti turunnya manusia, penglihatan Allah seperti penglihatan manusia, dan seterusnya. (Lihat Al-Qowaa’id Al-Mutslaa beserta syarhnya Al-Mujalaa hal 202)Aqidah inilah yang disepakati oleh para imam salaf umat ini. Ibnu Abdil Barr rahimahullah (salah seorang ulama besar madzhab Maliki yang wafat pada tahun 463 H) telah menukil ijmak (konsensus) ahlus sunnah atas aqidah ini. Beliau berkata dalam kitabnya yang sangat masyhuur At-Tamhiid Limaa fi Al-Muwattho’ min al-Ma’aaniy wa al-Asaaniid:“Ahlus Sunnah ijmak (berkonsensus) dalam menetapkan seluruh sifat-sifat Allah yang datang dalam Al-Qur’an dan As-Sunnah, dan sepakat untuk beriman kepada sifat-sifat tersebut. Adapun Ahlul Bid’ah, Jahmiyah dan Mu’tazilah seluruhnya, demikian juga kaum khawarij seluruhnya mengingkari sifat-sifat Allah, mereka tidak membawakan sifat-sifat Allah pada makna hakekatnya, dan mereka menyangka bahwasanya barang siapa yang menetapkan sifat-sifat tersebut maka ia adalah musyabbih. Mereka ini di sisi para penetap sifat-sifat Allah adalah para penolak Allah (yang disembah). Dan al-haq (kebenaran) ada pada apa yang dikatakan oleh mereka yang mengatakan sebagaimana yang dikatakan oleh Al-Qur’an dan sunnah rasulNya, dan mereka adalah para imam Jama’ah, Alhamdulillah” (At-Tamhiid 7/145)Sebagaimana hal ini juga telah disebutkan oleh Al-Imam At-Thirmidzi dalam sunannya. Imam At-Thirmidzi meriwayatkan sebuah hadits yang menyebutkan tentang sifat tangan kanan Allah, ia berkata Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Sesungguhnya Allah menerima sedekah dan mengambilnya dengan tangan kanannya, lalu Allah mentarbiayahnya (mengembangkannya) untuk salah seorang dari kalian sebagaimana salah seorang dari kalian mengembangkan kuda kecilnya. Sampai-sampai sesuap makanan benar-benar  menjadi seperti gunung Uhud” (HR At-Thirmidzi no 662)Setelah meriwayatkan hadits ini lalu kemudian At-Thirmidzi berkata :  “Telah berkata lebih dari satu dari kalangan ahli ilmu tentang hadits ini dan riwayat-riwayat hadits yang lain tentang sifat-sifat Allah, dan turunnya Allah setiap malam ke langit dunia, mereka berkata : Telah tetap riwayat-riwayat tentang sifat-sifat Allah dan diimani, tidak boleh dikhayalkan, serta tidak boleh dikatakan bagaimana sifat-sifat tersebut??(3/41)Demikianlah diriwayatkan dari Imam Malik, Sufyan bin ‘Uyainah, dan Abdullah bin Al-Mubaarok bahwasanya mereka berkata tentang hadits-hadits ini : “Tetapkan hadits-hadits tersebut tanpa membagaimanakannya”. Dan demikianlah perkataan para ulama Ahlus Sunnah wal Jama’ah.Adapun Jahmiyah maka mereka mengingkari riwayat-riwayat ini dan mereka berkata bahwasanya hal ini adalah tasybiih.Lebih dari satu tempat dalam Al-Qur’an Allah menyebutkan : Tangan, pendengaran, dan penglihatan. Maka kaum Jahmiyah mentakwil ayat-ayat ini dan menafsirkannya dengan tafsiran yang tidak sesuai dengan tafsirang para ahli ilmu. Jahmiyah berkata, “Sesungguhnya Allah tidak menciptakan Adam dengan tanganNya”, dan Jahmiyah berkata, “Makna Tangan di sini adalah kekuatan”)) (demikian perkataan At-Thirmidzi dalan Sunannya 3/42)Menetapkan sifat-sifat Allah sebagaimana lahiriyahnya tanpa mentasybih dengan sisfat-sifat makhluk merupakan aqidah para imam 4 madzhab.Imam Abu Haniifah rahimahullah berkata :وَلَهُ يَدٌ وَوَجْهٌ وَنَفْسٌ كَمَا ذَكَرَهُ اللهُ تَعَالَى فِي الْقُرْآنِ، فَمَا ذَكَرَهُ اللهُ تَعَالَى فِي الْقُرْآنِ مِنْ ذِكْرِ الْوَجْهِ وَالْيَدِ وَالنَّفْسِ فَهُوَ لَهُ صِفَاتٌ بِلاَ كَيْفَ وَلاَ يُقَالُ إِنَّ يَدَهُ قُدْرَتُهُ أَوْ نِعْمَتُهُ لِأَنَّ فِيْهِ إِبْطَالَ الصِّفَةِ وَهُوَ قَوْلُ أَهْلِ الْقَدَرِ وَالاِعْتِزَالِ وَلَكِنَّ يَدَهُ صِفَتُهُ بِلاَ كَيْفَ وَغَضَبَهُ وَرِضَاهُ صِفَتَانِ مِنْ صِفَاتِ اللهِ تَعَالَى بِلاَ كَيْفَ“Allah memiliki tangan, wajah, dan jiwa sebagaimana yang Allah sebutkan dalam Al-Qur’an. Apa yang disebutkan oleh Allah di Al-Qur’an berupa penyebutan tentang wajah, tangan, dan jiwa maka itu adalah sifat-sifat Allah, tanpa membagaimanakannya. Dan tidak boleh dikatakan sesungguhnya tangannya adalah qudroh (kemampuan)Nya atau nikmatNya, karena hal ini menolak sifat dan ini adalah perkataan Para penolak taqdir dan kaum mu’tazilah, akan tetapi tanganNya adalah sifatNya tanpa membagaimanakannya. KemarahanNya dan keridhoanNya adalah dua sifat yang termasuk sifat-sifat Allah tanpa membagaimanakannya” (Lihat Syarh al-Fiqh al-Akbar karya Syaikh Abu al-Muntahh Ahmad bin Muhammad Al-Hanafi hal 120-122, dan juga As-Syarh Al-Muyassar li Al-Fiqh al-Akbar karya Al-Khomiis hal 42)Imam Maalik rahimahullah tatkala ditanya tentang bagaimananya istiwaa Allah maka beliau berkata :الاِسْتِوَاءُ غَيْرُ مَجْهُوْلٍ، وَالْكَيْفُ غَيْرُ مَعْقُوْلٍ، وَالإِيْمَانُ بِهِ وَاجِبٌ، وَالسُّؤَالُ عَنْهُ بِدْعَةٌ“Istiwaa diketahui (tidak dijahili maknanya), dan bagaimananya tidak bisa dipikirkan, dan mengimaninya adalah wajib, serta bertanya tentang bagaimananya adalah bid’ah” (Atsar perkataan Imam Malik ini shahih dari banyak jalan, silahkan melihat takhriij atsar ini secara detail dalam buku : “Al-Atsar Al-Masyhuur ‘an Al-Imaam Maalik fi sifat Al-Istiwaa’ hal 35-51, karya Syaikh Abdur Rozzaaq Al-‘Abbad bisa didownload disini)Ibnu Qudamah meriwayatkan atsar dari Imam Syafii, Ibnu Qudamah berkata :“Yunus bin ‘Abdil A’la berkata, aku mendengar Abu Abdullah Muhammad bin Idris As-Syafii tatkala ditanya tentang sifat-sifat Allah dan apa yang diimani oleh As-Syafii maka As-Syafii berkata, “Allah memiliki nama-nama dan sifat-sifat yang datang dalam kitabNya (al-Qur’an) dan dikabarkan oleh NabiNya shallallahu ‘alaihi wa sallam kepada umatnya, tidak boleh seorangpun dari makhluk Allah yang telah tegak hujjah kepadanya untuk menolaknya, karena Al-Qur’an telah menurunkan nama-nama dan sifat-sifat tersebut, dan telah sah dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tentang nama-nama dan sifat-sifat tersebut sebagaimana diriwayatkan oleh para perawi yang adil (*tsiqoh/terpercaya). Jika seseorang menyelisihinya setelah tetapnya hujjah kepadanya maka ia kafir, adapaun sebelum tegaknya hujjah maka ia mendapat udzur karena kejahilan, karena ilmu tentang hal ini (*nama-nama dan sifat-sifat Allah) tidak bisa diketahui dengan akal, atau dengan pemikiran, dan kami tidak mengkafirkan seorangpun  yang jahil (tidak tahu), kecuali setelah sampai kabar tentang hal tersebut kepadanya. Kami menetapkan sifat-sifat ini dan kami menolak tasybih dari sifat-sifat tersebut sebagaimana Allah telah menolah tasybih dari diriNya” (kitab Itsbaat Sifat al-‘Uluw karya Ibnu Qudamah hal 181 dan juga dalam kitab beliau Dzam at-Ta’wiil hal 21)Ibnu Qudaamah berkata dalam kitabnya Dzam At-Takwil (hal 20)“Abu Bakr Al-Marwadzi berkata, “Dan telah mengabarkan kepadaku Ali bin Isa bahwasanya Hambal telah menyampaikan kepada mereka, ia berkata, “Aku bertanya kepada Abu Abdillah (*Al-Imam Ahmad) tentang hadits-hadits yang diriwayatkan ((Sesungguhnya Allah turun setiap malam ke langit dunia)) dan ((Sesungguhnya Allah dilihat)), dan ((Sesungguhnya Allah meletakkan kakinya)) dan hadits-hadits yang semisal ini maka Abu Abdillah (*Al-Imam Ahmad) berkata:“Kami beriman dengan hadits-hadits ini dan kami membenarkannya, tanpa ada bagaimanannya dan tanpa memaknakannya (*mentakwilnya) dan kami tidak menolak sedikitpun dari hadits-hadits ini, dan kami mengetahui bahwasanya apa yang datang dari Rasulullah adalah benar, jika datang dengan sanad-sanad yang shahih, dan kami tidak menolak sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, dan tidaklah Allah disifati lebih dari apa yang Allah sifati dirinya sendiri, atau pensifatan RasulNya tentang Allah, tanpa adanya batasanلَيْسَ كَمِثْلِهِ شَيْءٌ وَهُوَ السَّمِيعُ الْبَصِيرُ “Tidak ada sesuatupun yang serupa dengan Dia, dan Dia-lah yang Maha mendengar dan melihat”Dan orang-orang yang mensifati (Allah) tidak akan sampai sampai kepada sifatNya (*yang sebenarnya) dan sifat-sifatNya dariNya. Kami tidak melebihi Al-Qur’an dan Hadits, maka kami mengatakan sebagaimana yang dikatakan oleh Allah, dan kami mensifati sebagaimana yang Allah sifati diriNya, kami tidak melampauinya, kami beriman kepada seluruh al-Qur’an, yang muhkam maupun yang mutasyabih, dan kami tidak menghilangkan satu sifatpun dari sifat-sifat Allah hanya karena celaan”Demikianlah aqidah 4 imam madzhab ahlus sunnah, bahwasanya mereka menetapkan sifat-sifat Allah sebagaimana yang ditunjukkan oleh ayat-ayat dan hadits-hadits yang shahih, akan tetapi mereka menafikan tasybih dan penyamaan dengan sifat-sifat makhluk. Mereka menetapkan sifat tangan Allah akan tetapi tidak seperti tangan makhluk, demikian pula wajah Allah, sebagaimana penglihatan dan pendengaran Allah tidak seperti penglihatan dan pendengaran makhluk.Meskipun Ahlus Sunnah menetapkan sifat-sifat Allah akan tetapi mereka menyerahkan hakikat bagaimana sifat-sifat tersebut hanya kepada Allah. Karena akal dan ilmu manusia tidak akan mampu menangkap bagaimananya hakikat sifat-sifat Allah. Allah telah berfirman وَلا يُحِيطُونَ بِهِ عِلْمًا “Ilmu mereka tidak dapat meliputi Nya” (QS Thoohaa : 110)Ibnu Taimiyyah rahimahullah berkata :فمذهب السلف رضوان الله عليهم إثبات الصفات وإجراؤها على ظاهرها ونفي الكيفية عنها، لأن الكلام في الصفات فرعٌ عن الكلام في الذات، وإثبات الذات إثبات وجودٍ لا إثبات كيفيةٍ، فكذلك إثبات الصفات، وعلى هذا مضى السلف كلهم“Madzhab salaf –semoga Allah meridhoi mereka- adalah menetapkan sifat-sifat Allah dan memperlakukan sifat-sifat tersebut sebagaimana dzohirnya (lahiriahnya) dan menafikan bagaimanaa hakikat sifat-sifat tersebut. Karena pembicaraan tentang sifat-sifat Allah adalah cabang dari pembicaraan tentang dzat Allah. Dan penetapan dzat Allah adalah menetapkan adanya wujudnya dzat Allah bukan menetapkan bagaimananya dzat Allah, maka demikianpula penetapan sifat-sifat Allah. Dan ini inilah madzhab para salaf seluruhnya” (Majmuu’ Al-Fataawaa 4/6-7)Hal ini berbeda dengan musyabbihah yang membagaimanakan sifat-sifat Allah atau menyerupakan sifat-sifat Allah dengan sifat-sifat makhluk.Kaum mu’atthilah menolak sifat-sifat Allah, ada diantara mereka yang menolak sebagian sifat seperti kaum Asyaa’iroh dan Maturidiah, dan ada diantara mereka yang menolak seluruh sifat seperti kaum Jahmiyah dan Mu’tazilah.Mereka menganggap penetapan setiap sifat Allah melazimkan telah mentasybiih (menyerupakan) Allah dengan makhluknya. Padahal menyatakan Allah dan makhluk sama-sama memiliki pendengaran dan penglihatan bukanlah tasybiih atau tajsiim yang merupakan kekufuran, hanyalah merupakan kekufuran jika kita menyatakan bahwa penglihatan dan pendengaran Allah seperti penglihatan dan pendengaran manusia –sebagaimana telah lalu penjelasannya-.Sampai-sampai jahmiyah dan mu’tazilah (yang menolak seluruh sifat Allah) menamakan Asyairoh sebagai musyabbihah karena telah menetapkan sebagian sifat Allah.Diantara tuduhan Mu’attilah (para penolak sifat-sifat Allah) adalah menuduh Ahlus Sunnah sebagai Mujaasim dan Musyabbih. Hal ini telah jauh-jauh hari diingatkan oleh para ulama salaf.Abu Zur’ah Ar-Roozi (wafat 264 H) berkata :الْمُعَطِّلَةُ النَّافِيَةُ الَّذِيْنَ يُنْكِرُوْنَ صِفَاتِ اللهِ عَزَّ وَجَلَّ الَّتِي وَصَفَ بِهَا نَفْسَهُ فِي كِتَابِهِ وَعَلَى لِسَانِ نَبِيِّهِ > وَيُكَذِّبُوْنَ بِالأَخْبَارِ الصِّحَاحِ الَّتِي جَاءَتْ عَنْ رَسُوْلِ اللهِ > فِي الصِّفَاتِ وَيَتَأَوَّلُوْنَهَا بَآرَائِهِمْ الْمَنْكُوْسَةِ عَلىَ مُوَافَقَةِ مَا اعْتَقَدُوْا مِنَ الضَّلاَلَةِ، وَيَنْسِبُوْنَ رُوَاتَهَا إِلَى التَّشْبِيْهِ. فَمَنْ نَسَبَ الْوَاصِفِيْنَ رَبَّهُمْ تَبَارَكَ وَتَعَالَى -بِمَا وَصَفَ بِهِ نَفْسَهُ فِي كِتَابِهِ وَعَلَى لِسَانِ نَبْيِّهِ مِنْ غَْيِر تَمْثِيْلٍ وَلاَ تَشْبِيْهٍ- إِلَى التَّشْبِيْهِ فَهُوَ مُعَطِّلٌ نَافٍ، ويُستَدَلُّ عَلَيْهِمْ بِنِسْبَتِهِمْ إِيَّاهُمْ إِلَى التَّشْبِيْهِ أَنَّهُمْ مُعَطِّلَةٌ نَافِيَةٌ، كَذلِكَ كَانَ أَهْلُ الْعِلْمِ يَقُوْلُوْنَ، مِنْهُمْ عَبْدُ اللهِ بْنُ الْمُبَارَكِ وَوَكِيْعُ بْنُ الْجَرَّاحِ“Mu’atthilah para penolak sifat yang mengingkari sifat-sifat Allah azza wa jalla, yang Allah telah mensifati diriNya di Al-Qur’an dan melalui lisan NabiNya, dan mereka (mu’attilah) mendustakan hadits-hadits yang shahih yang datang dari Rasulullah tentang sifat-sifat, lalu mereka mentakwilnya dengan pemikiran mereka yang terbalik agar sesuai dengan keyakinan mereka yang sesat, lalu mereka menisbahkan para perawi hadits-hadits tersebut kepada tasybiih. Maka barangsiapa yang menisbahkan orang-orang yang mensifati Rob mereka tabaroka wa ta’aala dengan sifat-sifat -yang Allah mensifati dirinya di al-Qur’an dan melalui lisan Nabi Nya tanpa tamtsiil dan tasybiih- kepada tasybiih maka ia adalah seorang mu’attil yang menafikan sifat. Dan mereka (para mu’atthil) diketahui dengan sikap mereka yang menisbahkan para penetap sifat-sifat Allah kepada tasybiih. Demikianlah yang para ulama katakan, diantaranya Abdullah bin al-Mubaarok (*wafat 181 H) dan Wakii’ bin Al-Jarooh (*wafat 197 H)” (Al-Hujjah fi bayaan Al-Mahajjah 1/187 dan 1/196-197)Ishaaq bin Rohuuyah (wafat 238 H) berkata :عَلاَمَةُ جَهْم وَأَصْحَابِهِ دَعْوَاهُمْ عَلَى أَهْلِ الْجَمَاعَةِ وَمَا أُوْلِعُوا بِهِ مِنَ الْكَذِبِ أَنَّهُمْ مُشَبِّهَةٌ، بَلْ هُمُ الْمُعَطِّلَةُ “Tanda Jahm (bin Shofwan) dan para sahabatnya –yang gemar berdusta- adalah mereka menuduh Ahlu Sunnah wal Jamaa’ah bahwasanya mereka adalah musyabbihah. Bahkan justru merekaitulah (Jahm dan pengikutnya) mu’atthilah” (Syarh Ushuul I’tiqood Ahli as-Sunnah wa al-Jamaa’ah 2/588)Abu Bakar Abdullah bin Az-Zubair Al-Humaidi As-Syafii (wafat 219) berkataوَمَا نَطَقَ بِهِ الْقُرْآنُ وَالْحَدِيْثُ مِثْلُ ((وَقَالَتِ الْيَهُودُ يَدُ اللَّهِ مَغْلُولَةٌ غُلَّتْ أَيْدِيهِمْ)) وَمِثْلُ ((وَالسَّماوَاتُ مَطْوِيَّاتٌ بِيَمِينِهِ)) وَمَا أَشْبَهَ هَذَا مِنَ الْقُرْآنِ وَالْحَدِيْثِ لاَ نَزْيِدُ فِيْهِ وَلاَ نفسِّره وَنَقِفُ عَلَى مَا وَقَفَ عَلَيْهِ الْقُرآنُ وَالسُّنَّةُ وَنَقُوْل ((الرَّحْمَنُ عَلَى الْعَرْشِ اسْتَوَى)) وَمَنْ زَعَمَ غَيْرَ هَذَا فَهُوَ مُعَطِّلٌ جَهْمِيٌّ“Dan apa yang diucapkan oleh Al-Qur’an dan hadits seperti,وَقَالَتِ الْيَهُودُ يَدُ اللَّهِ مَغْلُولَةٌ غُلَّتْ أَيْدِيهِمْ “Orang-orang Yahudi berkata: “Tangan Allah terbelenggu”, Sebenarnya tangan merekalah yang dibelenggu” (QS Al-Maaidah : 64), dan seperti :وَالسَّماوَاتُ مَطْوِيَّاتٌ بِيَمِينِهِ “Dan langit digulung dengan tangan kanan-Nya” (QS Az-Zumar : 67)Dan yang semisal ayat-ayat ini dalam Al-Qur’an dan hadits, maka kami tidak menambah-nambahnya dan kami tidak menafsirkannya (*dengan takwil-takwil), dan kami berhenti sesuai diamana berhentinya Al-Qur’an dan Al-Hadits dan kami berkata,الرَّحْمَنُ عَلَى الْعَرْشِ اسْتَوَى“(yaitu) Tuhan yang Maha Pemurah. yang ada di atas ‘Arsy” (QS Thoohaa : 5)Dan barang siapa yang menyangka selain dari ini maka ia adalah mu’atthil jahmiah” (Dzamm at-Takwiil 1/24)Inilah kaum yang telah jauh-jauh diperingatkan oleh para imam kaum muslimin akan bahaya mereka. Ternyata idahram salah satu dari kaum tersebut !!!Bersambung… Abu Abdilmuhsin Firanda Andirjawww.firanda.com
IDAHRAM MENGKAFIRKAN KAUM SALAFY WAHABI(Siapa sebenarnya yang khawarij, kaum salafi atau idahram??)Saya jadi bingung, sebenarnya yang suka mengkafirkan itu kaum salafy atauhkah idahram??!!, yang khawarij yang mana?, kaum wahabi ataukah idahram??!!Idahram berkata, ((Mereka “keluar dari agama Islam seperti anak panah yang tembus keluar”. Mereka dihukumi oleh Nabi Saw. sebagai orang yang telah keluar dari agama Islam (murtad) dan tidak pernah kembali lagi seperti tidak pernah kembalinya anak panah yang tembus keluar dari badan binatang buruannya. Hal itu diantaranya karena penyimpangan aqidah mereka dalam (*1) tajsim (menganggap Allah Swt. memiliki badan dan anggota tubuh) dan (*2) tasybiih (menyerupakan Allah Swt. dengan makhluk), juga disebabkan perilaku mereka yang buruk terhadap umat Islam, seperti ; (*3) takfir (mengkafirkan), tabdii’ (membid’ahkan), menganggap diri paling benar, menjaga jarak dan tidak mau berteman atau menegur muslim lain di luar kelompok mereka (mereka istilahkan dengan hajr al-mubtadi’)”…)) (lihat Sejarah berdarah… hal 144-145). Idahram juga berkata, “…Seperti itulah faham Salafi Wahabi yang hadir di dunia ini baru kemarin sore, yaitu baru 210 tahun yang lalu, tetapi merasa paling benar, dan mengkafirkan semuar orang yang tidak mengikuti fahamnya. Mereka berlaku demikian karena iman mereka tidak dapat melewati kerongkongan, alias hanya di mulut saja, tidak meresap ke hati dan tidak diamalkan dalam bentuk nyata. Karena itu semua mereka dihukumi oleh Rasulullah Saw. sebagai orang yang telah keluar dari agama Islam. Na’udzubillah mindzalik” (Sejarah berdarah…145-146)Dalam konteks di atas jelas bahwa Idahram nekat menyatakan bahwa kaum wahabi murtad, dengan dalih bahwasanya kaum salafy dinyatakan murtad oleh Nabi, dan sebab pemurtadan kaum wahabi adalah karena aqidah (1) tajsim, (2) tasybih, dan (3) takfiir.Ali bin Abi Tholib radhiallahu ‘anhu Tidak Mengkafirkan Kaum Khawarij Asli Yang Ia Perangi, Lantas Idahram Nekat Mengkafirkan Kaum Salafy Wahabi??Para ulama telah berselisih pendapat tentang kafirnya kaum khawarij yang diperangi oleh Ali Bin Abi Tholib. Sebagian ulama berpendapat bahwa mereka adalah kafir murtad, akan tetapi mayoritas ualama dan para muhaqqiq (ahli tahqiq) dari kalangan para ulama madzhab berpendapat bahwa mereka hanyalah fasiq dan tidak sampai pada derajat kafir.Al-Imam An-Nawawi rahimahullah berkata:لأَنَّ الْمَذْهَبَ الصَّحِيْحَ الْمُخْتَارَ الَّذِي قَالَهُ الأَكْثَرُوْنَ وَالْمُحَقِّقُوْنَ أَنَّ الْخَوَارِجَ لاَ يَكْفُرُوْنَ كَسَائِرِ أَهْلِ الْبِدَعِ“Karena madzhab/pendapat yang benar yang terpilih yang merupakan pendapat mayoritas dan para ahli tahqiq bahwasanya khawarij tidaklah kafir sebagaimana ahlu bid’ah yang lainnya’ (Al-Minhaaj syarh shahih Muslim 2/50)Al-Haafiz Ibnu Hajar rahimahullah berkata;قَالَ ابْنُ بَطَّال ذَهَبَ جُمْهُوْرُ الْعُلَمَاءِ إِلَى أَنَّ الْخَوَارِجَ غَيْرُ خَارِجِيْنَ عَنْ جُمْلَةِ الْمُسْلِمِيْنَ“Ibnu Batthool berkata, “Jumhur (mayoritas) ulama berpendapat bahwa khawarij tidaklah keluar dari kaum muslimin” (Fathul Baari 12/300-301)Ibnu Qudaamah berkata :الْخَوَارِجُ الَّذِيْنَ يُكَفِّرُوْنَ بِالذَّنْبِ وَيُكَفِّرُوْنَ عُثْمَانَ وَعَلِيًّا وَطَلْحة وَالزُّبَيِرَ وَكَثِيْرًا مِنَ الصَّحَابَةِ وَيَسْتَحِلُّوْنَ دِمَاءَ الْمُسْلِمِيْنَ وَأَمْوَالَهُمْ إِلاَّ مَنْ خَرَجَ مَعَهُمْ فَظَاهِرُ قَوْلِ الْفُقَهَاءِ مِنْ أَصْحَابِنَا الْمُتَأَخِّرِيْنَ أَنَّهُمْ بُغَاةٌ حُكْمُهُمْ حُكْمُهُمْ وَهَذَا قَوْلُ أَبِي حَنِيْفَةَ وَالشَّافِعِي وَجُمْهُوْرُ الْفُقَهَاءِ وَكَثِيْرٌ مِنْ أَهْلِ الْحَدِيْثِ“Khawarij yang mengkafirkan orang karena (melakukan) dosa dan mengkafirkan Utsman, Alim Tholhah, Az-Zubair dan banyak sahabat, serta menghalalkan darah kaum muslimin dan harta mereka kecuali yang keluar bersama mereka, maka dzohir dari perkataan para fuqohaa dari para ahli fiqih hanabilah mutaa’khkhirin bahwasanya mereka adalah bugoot (pemberontak), sehingga hukum khawarij sebagaimana hukum bughoot. Dan ini adalah pendapat Abu Hanifah, Syafii, dan mayoritas ahli fiqih serta pendapat banyak ahli hadits” (Al-Mughni 10/46)Al-Khotthoobi rahimahullah berkata:أَجْمَعُوا عَلَى أَنَّهُمْ عَلَى ضَلاَلِهِمْ مُسْلِمُوْنَ “Mereka telah ijmak/sepakat bahwasanya meskipun khawarij di atas kesesatan akan tetapi mereka adalah kaum muslimin” (Faidul Qodiir 3/679).Ibnu Abdil Bar rahimahullah meriwayatkan dengan sanadnya dari Ali bin Abi Tholib bahwasanya beliau tidak mengkafirkan khawarij.أَنَّهُ سُئِلَ عَنْ أَهْلِ النَّهْرَوَانِ أَكُفَّارٌ هُمْ؟ قَالَ : مِنَ الْكُفْرِ فَرُّوْا، قِيْلَ فَمُنَافِقُوْنَ هُمْ؟ قَالَ : إِنَّ الْمُنَافِقِيْنَ لاَ يَذْكُرُوْنَ اللهَ إِلاَّ قَلِيْلاَ. قِيْلَ : فَمَا هُمْ؟ قَالَ : قَوْمٌ أَصَابَتْهُمْ فِتْنَةٌ فَعَمُوْا فِيْهَا وَصَمُّوْا وَبَغَوْا عَلَيْنَا وَحَارَبُوْنَا وَقَاتَلُوْنَا فَقَتَلْنَاهُمْAli bin Abi Tholib ditanya tentang ahlu Nahrawan (yaitu kahawrij), “Apakah mereka kafir?”, maka beliau menjawab, “Mereka (khawarij) lari dari kekufuran”. Maka dikatakan kepada beliau, “Apakah khawarij munafiq?”, beliau berkata, “Kaum munafiq tidaklah mengingat Allah kecuali hanya sedikit”. Lantas siapa mereka?, beliau berkata, “Mereka adalah kaum yang tertimpa fitnah sehingga akhirnya mereka menjadi buta dan tuli dalam fitnah tersebut, dan memberontak kepada kami, serta memerangi kami, maka kamipun membunuh mereka”Riwayat perkataan Ali bin Abi Tholib ini banyak disebutkan oleh para ulama dalam buku-buku mereka dan dijadikan dalil oleh mereka bahwasanya khawarij tidaklah kafir, seperti Imam An-Nawawi dalam kitab Al-Majmuu’ syarh Al-Muhadzdzab 19/193, Ibnu Bathhool dalam syarah Shahih Al-Bukhari, 8/585, Ibnu Qudaamah Al-Hanbali dalam kitab Al-Mughni 10/46, Az-Zarqooni dalam syarh Muwattho’ Al-Imam Malik 2/26, Al-Munaawi As-Syafii dalam kitab Faidul Qodiir 3/679. Ibnu Bathhool berkata tentang riwayat Ali ini : وَقَدْ رُوِيَ عَنْ عَلِيِّ بْنِ أَبِي طَالِبٍ مِنْ طُرُقٍ “Telah diriwayatkan dari Ali bin Abi Tholib dari beberapa jalan” (Syarh Shahih Al-Bukhari 8/585)Oleh karenanya tidak kafirnya khawarij adalah pendapat Ali bin Abi Tholib dan pendapat para sahabat yang ikut dalam pasukan Ali tatkala memerangi khawarij. Karenanya Ali bin Abi Tholib tidaklah menjadikan istri-istri khawarij sebagai gonimah.Demikianlah pendapat para sahabat dan mayoritas ulama tentang kaum khawarij yang telah diperangi oleh Ali bin Abi Tholib, kaum yang bengis yang telah disifati oleh Nabi dengan sifat-sifat yang brutal dan bodoh, serta Nabi menjanjikan ganjaran besar bagi orang-orang yang memerangi mereka. Itupun toh mereka tidak dikafirkan !!!??.Lantas begitu beranikah Idahram kemudian mengkafirkan kaum salafi wahabi, serta memvonis mereka sebagai kaum yang murtad ?!!!. Kalaupun kaum salafy adalah khawarij sebagaimana igauan Idahram maka pendapat yang tepat mereka hanyalah fasiq dan tidak kafir??, lantas bagaimana lagi jika ternyata kaum salafy wahabi bukanlah khawarij??, bahkan membantah aqidah dan pemikiran khawarij??!!.Argumen Idahram Akan Kafirnya Kaum Salafi WahabiDiantara argumentasi Idahram akan kafirnya kaum Salafi Wahabi ada tiga perkara, (1)    Idahram menuduh kaum salafy wahabi memiliki aqidah tajsiim(2)    Idahram menuduh kaum salafy wahabi memiliki aqidah tasybiih(3)    Idahram menuduh kaum salafy suka mengkafirkan kaum musliminTAJSIIM & TASYBIIHTajsim dan tasybih yang merupakan kekufuran adalah jika kita mengatakan bahwa tangan Allah seperti tangan kita, wajah Allah seperti wajah kita, penglihatan Allah seperti penglihatan kita. Hal ini sebagaimana halnya jika kita mengatakan bahwa ilmu Allah seperti ilmu kita dan kekuatan Allah seperti kekuatan kita. (Lihat Syarah Al-‘Aqidah At-Thohawiyah hal 53, Dar At-Ta’aarud 4/145 dan Maqoolat at-Tasybiih wa Mauqif Ahlis Sunnah minhaa 1/79)Al-Imam Abu ‘Isa At-Thirmidzi menukil perkataan Imam Ishaq bin Rohuuyah, Imam At-Thirmidzi berkata:“Dan Ishaaq bin Ibrohim berkata ((Hanyalah merupakan tasybiih jika ia berkata : Tangan Allah seperti tangan (manusia) atau pendengaran Allah seperti pendengaran (manusia). Jika ia berkata : “Pendengaran (Allah) seperti pendengaran (manusia/makhluk)” maka inilah tasybiih.Adapun jika ia berkata sebagaimana yang dikatakan oleh Allah : “Tangan, pendengaran, dan penglihatan Allah” dan ia tidak mengatakan bagaimananya serta tidak mengatakan bahwasanya pendengaran Allah seperti pendengaran (*makhluk)  maka hal ini bukanlah tasybiih. Hal ini sebagaimana firman Allah dalam al-Quran :لَيْسَ كَمِثْلِهِ شَيْءٌ وَهُوَ السَّمِيعُ الْبَصِيرُ “Tidak ada sesuatupun yang serupa dengan Dia, dan Dia-lah yang Maha mendengar dan melihat”)) (Lihat Sunan At-Thirmidzi 3/42, kitab Az-Zakaat, bab Maa Jaa a fi fadl as-Shodaqoh, dibawah hadits no 662)Al-Imam Ahmad berkata, مَنْ قَالَ بَصَرٌ كَبَصَرِي وَيَدٌ كَيَدِي وَقَدَمٌ كَقَدَمِي فَقَدْ شَبَّهَ اللهَ بِخَلْقِهِ“Barangsiapa yang berkata : Penglihatan Allah seperti penglihatanku dan tangan Allah seperti tanganku, serta kaki Allah seperti kakiku maka ia telah mentasybiih (menyerupakan) Allah dengan makhlukNya” (Diriwayatkan oleh Al-Khollaal dengan sanadnya dalam kitabnya “As-Sunnah” sebagaimana telah dinukil oleh Ibnu Taimiyyah dalam Dar At-Ta’aarudl 2/32 dan Ibnul Qoyyim dalam Ijtimaa al-Juyuusy al-Islaamiyah hal 162 )Karenanya menyatakan bahwa Allah memiliki sifat ilmu, qudroh, penglihatan, pendengaran, berbicara, akan tetapi tidak sama dengan ilmu manusia, qudroh manusia, penglihatan dan pembicaraan manusia, maka ini bukanlah tasybiih atau tajsiim, bahkan ini adalah tauhid kepada Allah. Yaitu menetapkan sifat-sifat Allah yang termaktub dalam Al-Qur’an dan Sunnah akan tetapi sifat-sifat tersebut maha tinggi dan tidak akan sama dengan sifat-sifat makhluk.Allah berfirman :لَيْسَ كَمِثْلِهِ شَيْءٌ وَهُوَ السَّمِيعُ الْبَصِيرُ (١١)“Tidak ada sesuatupun yang serupa dengan Dia, dan Dia-lah yang Maha mendengar dan melihat“ (QS Asy-Syuuroo : 11)Perhatikanlah dalam ayat ini, Allah menyatakan bahwa Allah Maha mendengar dan Maha Melihat, akan tetapi tidak ada sesuatupun yang serupa dengan Allah, sehingga penglihatan dan pendengaran Allah tidaklah seperti penglihatan dan pendengaran manusia ataupun makhluk yang lain.Aqidah Ahlus Sunnah wal Jama’ah tentang sifat-sifat Allah dibangun di atas mensifati Allah sesuai dengan apa yang Allah sifatkan tentang diriNya dalam Al-Qur’an atau melalui Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam hadits-haditsnya tanpa adanya (1) tahriif dan (2) ta’thiil serta tanpa (3) takyiif dan (4) tamtsiil. (lihat Al-Aqidah Al-Washithiyyah bersama syarah Kholil Harroos hal 47-48)Tahriif secara bahasa adalah merubah atau mengganti (lihat Mu’jam Maqooyiis Al-Lughoh 2/42 dan Lisaanul ‘Arob 10/387), adapun tahriif secara terminology (yang berkaitan dengan sifat-sifat Allah) adalah merubah lafal-lafal nash yang berkaitan dengan sifat-sifat Allah atau merubah makna dari lafal-lafal tersebut (lihat As-Showaa’iq Al-Mursalah 1/215-216)Ta’thiil secara terminology adalah menolak sifat-sifat Allah yang datang dalam nash-nash al-Qur’an mapun hadits-hadits Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, baik menolak sebagian sifat (sebagaimana dilakukan oleh kaum Asyaa’iroh dan Al-Maaturiidiyah) ataupun menolak seluruh sifat-sifat Allah (sebagaimana yang dilakukan oleh kaum Al-Jahmiyah dan Al-Mu’tazilah)Takyiif secara terminology adalah membagaimanakan sifat-sifat Allah, seperti menyatakan bahwa sifat Allah begini dan begitu tanpa dalil, dan tanpa menyamakan dengan makhluk (Lihat Al-Qowaa’id Al-Mutslaa beserta syarhnya Al-Mujalaa hal 206)Adapun Tamtsiil secara terminology adalah membagaimanakan sifat Allah dengan menyamakan sifat Allah seperti sifat makhluk, seperti menyatakan bahwa tangan Allah sama seperti tangan manusia, turunnya Allah sama seperti turunnya manusia, penglihatan Allah seperti penglihatan manusia, dan seterusnya. (Lihat Al-Qowaa’id Al-Mutslaa beserta syarhnya Al-Mujalaa hal 202)Aqidah inilah yang disepakati oleh para imam salaf umat ini. Ibnu Abdil Barr rahimahullah (salah seorang ulama besar madzhab Maliki yang wafat pada tahun 463 H) telah menukil ijmak (konsensus) ahlus sunnah atas aqidah ini. Beliau berkata dalam kitabnya yang sangat masyhuur At-Tamhiid Limaa fi Al-Muwattho’ min al-Ma’aaniy wa al-Asaaniid:“Ahlus Sunnah ijmak (berkonsensus) dalam menetapkan seluruh sifat-sifat Allah yang datang dalam Al-Qur’an dan As-Sunnah, dan sepakat untuk beriman kepada sifat-sifat tersebut. Adapun Ahlul Bid’ah, Jahmiyah dan Mu’tazilah seluruhnya, demikian juga kaum khawarij seluruhnya mengingkari sifat-sifat Allah, mereka tidak membawakan sifat-sifat Allah pada makna hakekatnya, dan mereka menyangka bahwasanya barang siapa yang menetapkan sifat-sifat tersebut maka ia adalah musyabbih. Mereka ini di sisi para penetap sifat-sifat Allah adalah para penolak Allah (yang disembah). Dan al-haq (kebenaran) ada pada apa yang dikatakan oleh mereka yang mengatakan sebagaimana yang dikatakan oleh Al-Qur’an dan sunnah rasulNya, dan mereka adalah para imam Jama’ah, Alhamdulillah” (At-Tamhiid 7/145)Sebagaimana hal ini juga telah disebutkan oleh Al-Imam At-Thirmidzi dalam sunannya. Imam At-Thirmidzi meriwayatkan sebuah hadits yang menyebutkan tentang sifat tangan kanan Allah, ia berkata Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Sesungguhnya Allah menerima sedekah dan mengambilnya dengan tangan kanannya, lalu Allah mentarbiayahnya (mengembangkannya) untuk salah seorang dari kalian sebagaimana salah seorang dari kalian mengembangkan kuda kecilnya. Sampai-sampai sesuap makanan benar-benar  menjadi seperti gunung Uhud” (HR At-Thirmidzi no 662)Setelah meriwayatkan hadits ini lalu kemudian At-Thirmidzi berkata :  “Telah berkata lebih dari satu dari kalangan ahli ilmu tentang hadits ini dan riwayat-riwayat hadits yang lain tentang sifat-sifat Allah, dan turunnya Allah setiap malam ke langit dunia, mereka berkata : Telah tetap riwayat-riwayat tentang sifat-sifat Allah dan diimani, tidak boleh dikhayalkan, serta tidak boleh dikatakan bagaimana sifat-sifat tersebut??(3/41)Demikianlah diriwayatkan dari Imam Malik, Sufyan bin ‘Uyainah, dan Abdullah bin Al-Mubaarok bahwasanya mereka berkata tentang hadits-hadits ini : “Tetapkan hadits-hadits tersebut tanpa membagaimanakannya”. Dan demikianlah perkataan para ulama Ahlus Sunnah wal Jama’ah.Adapun Jahmiyah maka mereka mengingkari riwayat-riwayat ini dan mereka berkata bahwasanya hal ini adalah tasybiih.Lebih dari satu tempat dalam Al-Qur’an Allah menyebutkan : Tangan, pendengaran, dan penglihatan. Maka kaum Jahmiyah mentakwil ayat-ayat ini dan menafsirkannya dengan tafsiran yang tidak sesuai dengan tafsirang para ahli ilmu. Jahmiyah berkata, “Sesungguhnya Allah tidak menciptakan Adam dengan tanganNya”, dan Jahmiyah berkata, “Makna Tangan di sini adalah kekuatan”)) (demikian perkataan At-Thirmidzi dalan Sunannya 3/42)Menetapkan sifat-sifat Allah sebagaimana lahiriyahnya tanpa mentasybih dengan sisfat-sifat makhluk merupakan aqidah para imam 4 madzhab.Imam Abu Haniifah rahimahullah berkata :وَلَهُ يَدٌ وَوَجْهٌ وَنَفْسٌ كَمَا ذَكَرَهُ اللهُ تَعَالَى فِي الْقُرْآنِ، فَمَا ذَكَرَهُ اللهُ تَعَالَى فِي الْقُرْآنِ مِنْ ذِكْرِ الْوَجْهِ وَالْيَدِ وَالنَّفْسِ فَهُوَ لَهُ صِفَاتٌ بِلاَ كَيْفَ وَلاَ يُقَالُ إِنَّ يَدَهُ قُدْرَتُهُ أَوْ نِعْمَتُهُ لِأَنَّ فِيْهِ إِبْطَالَ الصِّفَةِ وَهُوَ قَوْلُ أَهْلِ الْقَدَرِ وَالاِعْتِزَالِ وَلَكِنَّ يَدَهُ صِفَتُهُ بِلاَ كَيْفَ وَغَضَبَهُ وَرِضَاهُ صِفَتَانِ مِنْ صِفَاتِ اللهِ تَعَالَى بِلاَ كَيْفَ“Allah memiliki tangan, wajah, dan jiwa sebagaimana yang Allah sebutkan dalam Al-Qur’an. Apa yang disebutkan oleh Allah di Al-Qur’an berupa penyebutan tentang wajah, tangan, dan jiwa maka itu adalah sifat-sifat Allah, tanpa membagaimanakannya. Dan tidak boleh dikatakan sesungguhnya tangannya adalah qudroh (kemampuan)Nya atau nikmatNya, karena hal ini menolak sifat dan ini adalah perkataan Para penolak taqdir dan kaum mu’tazilah, akan tetapi tanganNya adalah sifatNya tanpa membagaimanakannya. KemarahanNya dan keridhoanNya adalah dua sifat yang termasuk sifat-sifat Allah tanpa membagaimanakannya” (Lihat Syarh al-Fiqh al-Akbar karya Syaikh Abu al-Muntahh Ahmad bin Muhammad Al-Hanafi hal 120-122, dan juga As-Syarh Al-Muyassar li Al-Fiqh al-Akbar karya Al-Khomiis hal 42)Imam Maalik rahimahullah tatkala ditanya tentang bagaimananya istiwaa Allah maka beliau berkata :الاِسْتِوَاءُ غَيْرُ مَجْهُوْلٍ، وَالْكَيْفُ غَيْرُ مَعْقُوْلٍ، وَالإِيْمَانُ بِهِ وَاجِبٌ، وَالسُّؤَالُ عَنْهُ بِدْعَةٌ“Istiwaa diketahui (tidak dijahili maknanya), dan bagaimananya tidak bisa dipikirkan, dan mengimaninya adalah wajib, serta bertanya tentang bagaimananya adalah bid’ah” (Atsar perkataan Imam Malik ini shahih dari banyak jalan, silahkan melihat takhriij atsar ini secara detail dalam buku : “Al-Atsar Al-Masyhuur ‘an Al-Imaam Maalik fi sifat Al-Istiwaa’ hal 35-51, karya Syaikh Abdur Rozzaaq Al-‘Abbad bisa didownload disini)Ibnu Qudamah meriwayatkan atsar dari Imam Syafii, Ibnu Qudamah berkata :“Yunus bin ‘Abdil A’la berkata, aku mendengar Abu Abdullah Muhammad bin Idris As-Syafii tatkala ditanya tentang sifat-sifat Allah dan apa yang diimani oleh As-Syafii maka As-Syafii berkata, “Allah memiliki nama-nama dan sifat-sifat yang datang dalam kitabNya (al-Qur’an) dan dikabarkan oleh NabiNya shallallahu ‘alaihi wa sallam kepada umatnya, tidak boleh seorangpun dari makhluk Allah yang telah tegak hujjah kepadanya untuk menolaknya, karena Al-Qur’an telah menurunkan nama-nama dan sifat-sifat tersebut, dan telah sah dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tentang nama-nama dan sifat-sifat tersebut sebagaimana diriwayatkan oleh para perawi yang adil (*tsiqoh/terpercaya). Jika seseorang menyelisihinya setelah tetapnya hujjah kepadanya maka ia kafir, adapaun sebelum tegaknya hujjah maka ia mendapat udzur karena kejahilan, karena ilmu tentang hal ini (*nama-nama dan sifat-sifat Allah) tidak bisa diketahui dengan akal, atau dengan pemikiran, dan kami tidak mengkafirkan seorangpun  yang jahil (tidak tahu), kecuali setelah sampai kabar tentang hal tersebut kepadanya. Kami menetapkan sifat-sifat ini dan kami menolak tasybih dari sifat-sifat tersebut sebagaimana Allah telah menolah tasybih dari diriNya” (kitab Itsbaat Sifat al-‘Uluw karya Ibnu Qudamah hal 181 dan juga dalam kitab beliau Dzam at-Ta’wiil hal 21)Ibnu Qudaamah berkata dalam kitabnya Dzam At-Takwil (hal 20)“Abu Bakr Al-Marwadzi berkata, “Dan telah mengabarkan kepadaku Ali bin Isa bahwasanya Hambal telah menyampaikan kepada mereka, ia berkata, “Aku bertanya kepada Abu Abdillah (*Al-Imam Ahmad) tentang hadits-hadits yang diriwayatkan ((Sesungguhnya Allah turun setiap malam ke langit dunia)) dan ((Sesungguhnya Allah dilihat)), dan ((Sesungguhnya Allah meletakkan kakinya)) dan hadits-hadits yang semisal ini maka Abu Abdillah (*Al-Imam Ahmad) berkata:“Kami beriman dengan hadits-hadits ini dan kami membenarkannya, tanpa ada bagaimanannya dan tanpa memaknakannya (*mentakwilnya) dan kami tidak menolak sedikitpun dari hadits-hadits ini, dan kami mengetahui bahwasanya apa yang datang dari Rasulullah adalah benar, jika datang dengan sanad-sanad yang shahih, dan kami tidak menolak sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, dan tidaklah Allah disifati lebih dari apa yang Allah sifati dirinya sendiri, atau pensifatan RasulNya tentang Allah, tanpa adanya batasanلَيْسَ كَمِثْلِهِ شَيْءٌ وَهُوَ السَّمِيعُ الْبَصِيرُ “Tidak ada sesuatupun yang serupa dengan Dia, dan Dia-lah yang Maha mendengar dan melihat”Dan orang-orang yang mensifati (Allah) tidak akan sampai sampai kepada sifatNya (*yang sebenarnya) dan sifat-sifatNya dariNya. Kami tidak melebihi Al-Qur’an dan Hadits, maka kami mengatakan sebagaimana yang dikatakan oleh Allah, dan kami mensifati sebagaimana yang Allah sifati diriNya, kami tidak melampauinya, kami beriman kepada seluruh al-Qur’an, yang muhkam maupun yang mutasyabih, dan kami tidak menghilangkan satu sifatpun dari sifat-sifat Allah hanya karena celaan”Demikianlah aqidah 4 imam madzhab ahlus sunnah, bahwasanya mereka menetapkan sifat-sifat Allah sebagaimana yang ditunjukkan oleh ayat-ayat dan hadits-hadits yang shahih, akan tetapi mereka menafikan tasybih dan penyamaan dengan sifat-sifat makhluk. Mereka menetapkan sifat tangan Allah akan tetapi tidak seperti tangan makhluk, demikian pula wajah Allah, sebagaimana penglihatan dan pendengaran Allah tidak seperti penglihatan dan pendengaran makhluk.Meskipun Ahlus Sunnah menetapkan sifat-sifat Allah akan tetapi mereka menyerahkan hakikat bagaimana sifat-sifat tersebut hanya kepada Allah. Karena akal dan ilmu manusia tidak akan mampu menangkap bagaimananya hakikat sifat-sifat Allah. Allah telah berfirman وَلا يُحِيطُونَ بِهِ عِلْمًا “Ilmu mereka tidak dapat meliputi Nya” (QS Thoohaa : 110)Ibnu Taimiyyah rahimahullah berkata :فمذهب السلف رضوان الله عليهم إثبات الصفات وإجراؤها على ظاهرها ونفي الكيفية عنها، لأن الكلام في الصفات فرعٌ عن الكلام في الذات، وإثبات الذات إثبات وجودٍ لا إثبات كيفيةٍ، فكذلك إثبات الصفات، وعلى هذا مضى السلف كلهم“Madzhab salaf –semoga Allah meridhoi mereka- adalah menetapkan sifat-sifat Allah dan memperlakukan sifat-sifat tersebut sebagaimana dzohirnya (lahiriahnya) dan menafikan bagaimanaa hakikat sifat-sifat tersebut. Karena pembicaraan tentang sifat-sifat Allah adalah cabang dari pembicaraan tentang dzat Allah. Dan penetapan dzat Allah adalah menetapkan adanya wujudnya dzat Allah bukan menetapkan bagaimananya dzat Allah, maka demikianpula penetapan sifat-sifat Allah. Dan ini inilah madzhab para salaf seluruhnya” (Majmuu’ Al-Fataawaa 4/6-7)Hal ini berbeda dengan musyabbihah yang membagaimanakan sifat-sifat Allah atau menyerupakan sifat-sifat Allah dengan sifat-sifat makhluk.Kaum mu’atthilah menolak sifat-sifat Allah, ada diantara mereka yang menolak sebagian sifat seperti kaum Asyaa’iroh dan Maturidiah, dan ada diantara mereka yang menolak seluruh sifat seperti kaum Jahmiyah dan Mu’tazilah.Mereka menganggap penetapan setiap sifat Allah melazimkan telah mentasybiih (menyerupakan) Allah dengan makhluknya. Padahal menyatakan Allah dan makhluk sama-sama memiliki pendengaran dan penglihatan bukanlah tasybiih atau tajsiim yang merupakan kekufuran, hanyalah merupakan kekufuran jika kita menyatakan bahwa penglihatan dan pendengaran Allah seperti penglihatan dan pendengaran manusia –sebagaimana telah lalu penjelasannya-.Sampai-sampai jahmiyah dan mu’tazilah (yang menolak seluruh sifat Allah) menamakan Asyairoh sebagai musyabbihah karena telah menetapkan sebagian sifat Allah.Diantara tuduhan Mu’attilah (para penolak sifat-sifat Allah) adalah menuduh Ahlus Sunnah sebagai Mujaasim dan Musyabbih. Hal ini telah jauh-jauh hari diingatkan oleh para ulama salaf.Abu Zur’ah Ar-Roozi (wafat 264 H) berkata :الْمُعَطِّلَةُ النَّافِيَةُ الَّذِيْنَ يُنْكِرُوْنَ صِفَاتِ اللهِ عَزَّ وَجَلَّ الَّتِي وَصَفَ بِهَا نَفْسَهُ فِي كِتَابِهِ وَعَلَى لِسَانِ نَبِيِّهِ > وَيُكَذِّبُوْنَ بِالأَخْبَارِ الصِّحَاحِ الَّتِي جَاءَتْ عَنْ رَسُوْلِ اللهِ > فِي الصِّفَاتِ وَيَتَأَوَّلُوْنَهَا بَآرَائِهِمْ الْمَنْكُوْسَةِ عَلىَ مُوَافَقَةِ مَا اعْتَقَدُوْا مِنَ الضَّلاَلَةِ، وَيَنْسِبُوْنَ رُوَاتَهَا إِلَى التَّشْبِيْهِ. فَمَنْ نَسَبَ الْوَاصِفِيْنَ رَبَّهُمْ تَبَارَكَ وَتَعَالَى -بِمَا وَصَفَ بِهِ نَفْسَهُ فِي كِتَابِهِ وَعَلَى لِسَانِ نَبْيِّهِ مِنْ غَْيِر تَمْثِيْلٍ وَلاَ تَشْبِيْهٍ- إِلَى التَّشْبِيْهِ فَهُوَ مُعَطِّلٌ نَافٍ، ويُستَدَلُّ عَلَيْهِمْ بِنِسْبَتِهِمْ إِيَّاهُمْ إِلَى التَّشْبِيْهِ أَنَّهُمْ مُعَطِّلَةٌ نَافِيَةٌ، كَذلِكَ كَانَ أَهْلُ الْعِلْمِ يَقُوْلُوْنَ، مِنْهُمْ عَبْدُ اللهِ بْنُ الْمُبَارَكِ وَوَكِيْعُ بْنُ الْجَرَّاحِ“Mu’atthilah para penolak sifat yang mengingkari sifat-sifat Allah azza wa jalla, yang Allah telah mensifati diriNya di Al-Qur’an dan melalui lisan NabiNya, dan mereka (mu’attilah) mendustakan hadits-hadits yang shahih yang datang dari Rasulullah tentang sifat-sifat, lalu mereka mentakwilnya dengan pemikiran mereka yang terbalik agar sesuai dengan keyakinan mereka yang sesat, lalu mereka menisbahkan para perawi hadits-hadits tersebut kepada tasybiih. Maka barangsiapa yang menisbahkan orang-orang yang mensifati Rob mereka tabaroka wa ta’aala dengan sifat-sifat -yang Allah mensifati dirinya di al-Qur’an dan melalui lisan Nabi Nya tanpa tamtsiil dan tasybiih- kepada tasybiih maka ia adalah seorang mu’attil yang menafikan sifat. Dan mereka (para mu’atthil) diketahui dengan sikap mereka yang menisbahkan para penetap sifat-sifat Allah kepada tasybiih. Demikianlah yang para ulama katakan, diantaranya Abdullah bin al-Mubaarok (*wafat 181 H) dan Wakii’ bin Al-Jarooh (*wafat 197 H)” (Al-Hujjah fi bayaan Al-Mahajjah 1/187 dan 1/196-197)Ishaaq bin Rohuuyah (wafat 238 H) berkata :عَلاَمَةُ جَهْم وَأَصْحَابِهِ دَعْوَاهُمْ عَلَى أَهْلِ الْجَمَاعَةِ وَمَا أُوْلِعُوا بِهِ مِنَ الْكَذِبِ أَنَّهُمْ مُشَبِّهَةٌ، بَلْ هُمُ الْمُعَطِّلَةُ “Tanda Jahm (bin Shofwan) dan para sahabatnya –yang gemar berdusta- adalah mereka menuduh Ahlu Sunnah wal Jamaa’ah bahwasanya mereka adalah musyabbihah. Bahkan justru merekaitulah (Jahm dan pengikutnya) mu’atthilah” (Syarh Ushuul I’tiqood Ahli as-Sunnah wa al-Jamaa’ah 2/588)Abu Bakar Abdullah bin Az-Zubair Al-Humaidi As-Syafii (wafat 219) berkataوَمَا نَطَقَ بِهِ الْقُرْآنُ وَالْحَدِيْثُ مِثْلُ ((وَقَالَتِ الْيَهُودُ يَدُ اللَّهِ مَغْلُولَةٌ غُلَّتْ أَيْدِيهِمْ)) وَمِثْلُ ((وَالسَّماوَاتُ مَطْوِيَّاتٌ بِيَمِينِهِ)) وَمَا أَشْبَهَ هَذَا مِنَ الْقُرْآنِ وَالْحَدِيْثِ لاَ نَزْيِدُ فِيْهِ وَلاَ نفسِّره وَنَقِفُ عَلَى مَا وَقَفَ عَلَيْهِ الْقُرآنُ وَالسُّنَّةُ وَنَقُوْل ((الرَّحْمَنُ عَلَى الْعَرْشِ اسْتَوَى)) وَمَنْ زَعَمَ غَيْرَ هَذَا فَهُوَ مُعَطِّلٌ جَهْمِيٌّ“Dan apa yang diucapkan oleh Al-Qur’an dan hadits seperti,وَقَالَتِ الْيَهُودُ يَدُ اللَّهِ مَغْلُولَةٌ غُلَّتْ أَيْدِيهِمْ “Orang-orang Yahudi berkata: “Tangan Allah terbelenggu”, Sebenarnya tangan merekalah yang dibelenggu” (QS Al-Maaidah : 64), dan seperti :وَالسَّماوَاتُ مَطْوِيَّاتٌ بِيَمِينِهِ “Dan langit digulung dengan tangan kanan-Nya” (QS Az-Zumar : 67)Dan yang semisal ayat-ayat ini dalam Al-Qur’an dan hadits, maka kami tidak menambah-nambahnya dan kami tidak menafsirkannya (*dengan takwil-takwil), dan kami berhenti sesuai diamana berhentinya Al-Qur’an dan Al-Hadits dan kami berkata,الرَّحْمَنُ عَلَى الْعَرْشِ اسْتَوَى“(yaitu) Tuhan yang Maha Pemurah. yang ada di atas ‘Arsy” (QS Thoohaa : 5)Dan barang siapa yang menyangka selain dari ini maka ia adalah mu’atthil jahmiah” (Dzamm at-Takwiil 1/24)Inilah kaum yang telah jauh-jauh diperingatkan oleh para imam kaum muslimin akan bahaya mereka. Ternyata idahram salah satu dari kaum tersebut !!!Bersambung… Abu Abdilmuhsin Firanda Andirjawww.firanda.com


IDAHRAM MENGKAFIRKAN KAUM SALAFY WAHABI(Siapa sebenarnya yang khawarij, kaum salafi atau idahram??)Saya jadi bingung, sebenarnya yang suka mengkafirkan itu kaum salafy atauhkah idahram??!!, yang khawarij yang mana?, kaum wahabi ataukah idahram??!!Idahram berkata, ((Mereka “keluar dari agama Islam seperti anak panah yang tembus keluar”. Mereka dihukumi oleh Nabi Saw. sebagai orang yang telah keluar dari agama Islam (murtad) dan tidak pernah kembali lagi seperti tidak pernah kembalinya anak panah yang tembus keluar dari badan binatang buruannya. Hal itu diantaranya karena penyimpangan aqidah mereka dalam (*1) tajsim (menganggap Allah Swt. memiliki badan dan anggota tubuh) dan (*2) tasybiih (menyerupakan Allah Swt. dengan makhluk), juga disebabkan perilaku mereka yang buruk terhadap umat Islam, seperti ; (*3) takfir (mengkafirkan), tabdii’ (membid’ahkan), menganggap diri paling benar, menjaga jarak dan tidak mau berteman atau menegur muslim lain di luar kelompok mereka (mereka istilahkan dengan hajr al-mubtadi’)”…)) (lihat Sejarah berdarah… hal 144-145). Idahram juga berkata, “…Seperti itulah faham Salafi Wahabi yang hadir di dunia ini baru kemarin sore, yaitu baru 210 tahun yang lalu, tetapi merasa paling benar, dan mengkafirkan semuar orang yang tidak mengikuti fahamnya. Mereka berlaku demikian karena iman mereka tidak dapat melewati kerongkongan, alias hanya di mulut saja, tidak meresap ke hati dan tidak diamalkan dalam bentuk nyata. Karena itu semua mereka dihukumi oleh Rasulullah Saw. sebagai orang yang telah keluar dari agama Islam. Na’udzubillah mindzalik” (Sejarah berdarah…145-146)Dalam konteks di atas jelas bahwa Idahram nekat menyatakan bahwa kaum wahabi murtad, dengan dalih bahwasanya kaum salafy dinyatakan murtad oleh Nabi, dan sebab pemurtadan kaum wahabi adalah karena aqidah (1) tajsim, (2) tasybih, dan (3) takfiir.Ali bin Abi Tholib radhiallahu ‘anhu Tidak Mengkafirkan Kaum Khawarij Asli Yang Ia Perangi, Lantas Idahram Nekat Mengkafirkan Kaum Salafy Wahabi??Para ulama telah berselisih pendapat tentang kafirnya kaum khawarij yang diperangi oleh Ali Bin Abi Tholib. Sebagian ulama berpendapat bahwa mereka adalah kafir murtad, akan tetapi mayoritas ualama dan para muhaqqiq (ahli tahqiq) dari kalangan para ulama madzhab berpendapat bahwa mereka hanyalah fasiq dan tidak sampai pada derajat kafir.Al-Imam An-Nawawi rahimahullah berkata:لأَنَّ الْمَذْهَبَ الصَّحِيْحَ الْمُخْتَارَ الَّذِي قَالَهُ الأَكْثَرُوْنَ وَالْمُحَقِّقُوْنَ أَنَّ الْخَوَارِجَ لاَ يَكْفُرُوْنَ كَسَائِرِ أَهْلِ الْبِدَعِ“Karena madzhab/pendapat yang benar yang terpilih yang merupakan pendapat mayoritas dan para ahli tahqiq bahwasanya khawarij tidaklah kafir sebagaimana ahlu bid’ah yang lainnya’ (Al-Minhaaj syarh shahih Muslim 2/50)Al-Haafiz Ibnu Hajar rahimahullah berkata;قَالَ ابْنُ بَطَّال ذَهَبَ جُمْهُوْرُ الْعُلَمَاءِ إِلَى أَنَّ الْخَوَارِجَ غَيْرُ خَارِجِيْنَ عَنْ جُمْلَةِ الْمُسْلِمِيْنَ“Ibnu Batthool berkata, “Jumhur (mayoritas) ulama berpendapat bahwa khawarij tidaklah keluar dari kaum muslimin” (Fathul Baari 12/300-301)Ibnu Qudaamah berkata :الْخَوَارِجُ الَّذِيْنَ يُكَفِّرُوْنَ بِالذَّنْبِ وَيُكَفِّرُوْنَ عُثْمَانَ وَعَلِيًّا وَطَلْحة وَالزُّبَيِرَ وَكَثِيْرًا مِنَ الصَّحَابَةِ وَيَسْتَحِلُّوْنَ دِمَاءَ الْمُسْلِمِيْنَ وَأَمْوَالَهُمْ إِلاَّ مَنْ خَرَجَ مَعَهُمْ فَظَاهِرُ قَوْلِ الْفُقَهَاءِ مِنْ أَصْحَابِنَا الْمُتَأَخِّرِيْنَ أَنَّهُمْ بُغَاةٌ حُكْمُهُمْ حُكْمُهُمْ وَهَذَا قَوْلُ أَبِي حَنِيْفَةَ وَالشَّافِعِي وَجُمْهُوْرُ الْفُقَهَاءِ وَكَثِيْرٌ مِنْ أَهْلِ الْحَدِيْثِ“Khawarij yang mengkafirkan orang karena (melakukan) dosa dan mengkafirkan Utsman, Alim Tholhah, Az-Zubair dan banyak sahabat, serta menghalalkan darah kaum muslimin dan harta mereka kecuali yang keluar bersama mereka, maka dzohir dari perkataan para fuqohaa dari para ahli fiqih hanabilah mutaa’khkhirin bahwasanya mereka adalah bugoot (pemberontak), sehingga hukum khawarij sebagaimana hukum bughoot. Dan ini adalah pendapat Abu Hanifah, Syafii, dan mayoritas ahli fiqih serta pendapat banyak ahli hadits” (Al-Mughni 10/46)Al-Khotthoobi rahimahullah berkata:أَجْمَعُوا عَلَى أَنَّهُمْ عَلَى ضَلاَلِهِمْ مُسْلِمُوْنَ “Mereka telah ijmak/sepakat bahwasanya meskipun khawarij di atas kesesatan akan tetapi mereka adalah kaum muslimin” (Faidul Qodiir 3/679).Ibnu Abdil Bar rahimahullah meriwayatkan dengan sanadnya dari Ali bin Abi Tholib bahwasanya beliau tidak mengkafirkan khawarij.أَنَّهُ سُئِلَ عَنْ أَهْلِ النَّهْرَوَانِ أَكُفَّارٌ هُمْ؟ قَالَ : مِنَ الْكُفْرِ فَرُّوْا، قِيْلَ فَمُنَافِقُوْنَ هُمْ؟ قَالَ : إِنَّ الْمُنَافِقِيْنَ لاَ يَذْكُرُوْنَ اللهَ إِلاَّ قَلِيْلاَ. قِيْلَ : فَمَا هُمْ؟ قَالَ : قَوْمٌ أَصَابَتْهُمْ فِتْنَةٌ فَعَمُوْا فِيْهَا وَصَمُّوْا وَبَغَوْا عَلَيْنَا وَحَارَبُوْنَا وَقَاتَلُوْنَا فَقَتَلْنَاهُمْAli bin Abi Tholib ditanya tentang ahlu Nahrawan (yaitu kahawrij), “Apakah mereka kafir?”, maka beliau menjawab, “Mereka (khawarij) lari dari kekufuran”. Maka dikatakan kepada beliau, “Apakah khawarij munafiq?”, beliau berkata, “Kaum munafiq tidaklah mengingat Allah kecuali hanya sedikit”. Lantas siapa mereka?, beliau berkata, “Mereka adalah kaum yang tertimpa fitnah sehingga akhirnya mereka menjadi buta dan tuli dalam fitnah tersebut, dan memberontak kepada kami, serta memerangi kami, maka kamipun membunuh mereka”Riwayat perkataan Ali bin Abi Tholib ini banyak disebutkan oleh para ulama dalam buku-buku mereka dan dijadikan dalil oleh mereka bahwasanya khawarij tidaklah kafir, seperti Imam An-Nawawi dalam kitab Al-Majmuu’ syarh Al-Muhadzdzab 19/193, Ibnu Bathhool dalam syarah Shahih Al-Bukhari, 8/585, Ibnu Qudaamah Al-Hanbali dalam kitab Al-Mughni 10/46, Az-Zarqooni dalam syarh Muwattho’ Al-Imam Malik 2/26, Al-Munaawi As-Syafii dalam kitab Faidul Qodiir 3/679. Ibnu Bathhool berkata tentang riwayat Ali ini : وَقَدْ رُوِيَ عَنْ عَلِيِّ بْنِ أَبِي طَالِبٍ مِنْ طُرُقٍ “Telah diriwayatkan dari Ali bin Abi Tholib dari beberapa jalan” (Syarh Shahih Al-Bukhari 8/585)Oleh karenanya tidak kafirnya khawarij adalah pendapat Ali bin Abi Tholib dan pendapat para sahabat yang ikut dalam pasukan Ali tatkala memerangi khawarij. Karenanya Ali bin Abi Tholib tidaklah menjadikan istri-istri khawarij sebagai gonimah.Demikianlah pendapat para sahabat dan mayoritas ulama tentang kaum khawarij yang telah diperangi oleh Ali bin Abi Tholib, kaum yang bengis yang telah disifati oleh Nabi dengan sifat-sifat yang brutal dan bodoh, serta Nabi menjanjikan ganjaran besar bagi orang-orang yang memerangi mereka. Itupun toh mereka tidak dikafirkan !!!??.Lantas begitu beranikah Idahram kemudian mengkafirkan kaum salafi wahabi, serta memvonis mereka sebagai kaum yang murtad ?!!!. Kalaupun kaum salafy adalah khawarij sebagaimana igauan Idahram maka pendapat yang tepat mereka hanyalah fasiq dan tidak kafir??, lantas bagaimana lagi jika ternyata kaum salafy wahabi bukanlah khawarij??, bahkan membantah aqidah dan pemikiran khawarij??!!.Argumen Idahram Akan Kafirnya Kaum Salafi WahabiDiantara argumentasi Idahram akan kafirnya kaum Salafi Wahabi ada tiga perkara, (1)    Idahram menuduh kaum salafy wahabi memiliki aqidah tajsiim(2)    Idahram menuduh kaum salafy wahabi memiliki aqidah tasybiih(3)    Idahram menuduh kaum salafy suka mengkafirkan kaum musliminTAJSIIM & TASYBIIHTajsim dan tasybih yang merupakan kekufuran adalah jika kita mengatakan bahwa tangan Allah seperti tangan kita, wajah Allah seperti wajah kita, penglihatan Allah seperti penglihatan kita. Hal ini sebagaimana halnya jika kita mengatakan bahwa ilmu Allah seperti ilmu kita dan kekuatan Allah seperti kekuatan kita. (Lihat Syarah Al-‘Aqidah At-Thohawiyah hal 53, Dar At-Ta’aarud 4/145 dan Maqoolat at-Tasybiih wa Mauqif Ahlis Sunnah minhaa 1/79)Al-Imam Abu ‘Isa At-Thirmidzi menukil perkataan Imam Ishaq bin Rohuuyah, Imam At-Thirmidzi berkata:“Dan Ishaaq bin Ibrohim berkata ((Hanyalah merupakan tasybiih jika ia berkata : Tangan Allah seperti tangan (manusia) atau pendengaran Allah seperti pendengaran (manusia). Jika ia berkata : “Pendengaran (Allah) seperti pendengaran (manusia/makhluk)” maka inilah tasybiih.Adapun jika ia berkata sebagaimana yang dikatakan oleh Allah : “Tangan, pendengaran, dan penglihatan Allah” dan ia tidak mengatakan bagaimananya serta tidak mengatakan bahwasanya pendengaran Allah seperti pendengaran (*makhluk)  maka hal ini bukanlah tasybiih. Hal ini sebagaimana firman Allah dalam al-Quran :لَيْسَ كَمِثْلِهِ شَيْءٌ وَهُوَ السَّمِيعُ الْبَصِيرُ “Tidak ada sesuatupun yang serupa dengan Dia, dan Dia-lah yang Maha mendengar dan melihat”)) (Lihat Sunan At-Thirmidzi 3/42, kitab Az-Zakaat, bab Maa Jaa a fi fadl as-Shodaqoh, dibawah hadits no 662)Al-Imam Ahmad berkata, مَنْ قَالَ بَصَرٌ كَبَصَرِي وَيَدٌ كَيَدِي وَقَدَمٌ كَقَدَمِي فَقَدْ شَبَّهَ اللهَ بِخَلْقِهِ“Barangsiapa yang berkata : Penglihatan Allah seperti penglihatanku dan tangan Allah seperti tanganku, serta kaki Allah seperti kakiku maka ia telah mentasybiih (menyerupakan) Allah dengan makhlukNya” (Diriwayatkan oleh Al-Khollaal dengan sanadnya dalam kitabnya “As-Sunnah” sebagaimana telah dinukil oleh Ibnu Taimiyyah dalam Dar At-Ta’aarudl 2/32 dan Ibnul Qoyyim dalam Ijtimaa al-Juyuusy al-Islaamiyah hal 162 )Karenanya menyatakan bahwa Allah memiliki sifat ilmu, qudroh, penglihatan, pendengaran, berbicara, akan tetapi tidak sama dengan ilmu manusia, qudroh manusia, penglihatan dan pembicaraan manusia, maka ini bukanlah tasybiih atau tajsiim, bahkan ini adalah tauhid kepada Allah. Yaitu menetapkan sifat-sifat Allah yang termaktub dalam Al-Qur’an dan Sunnah akan tetapi sifat-sifat tersebut maha tinggi dan tidak akan sama dengan sifat-sifat makhluk.Allah berfirman :لَيْسَ كَمِثْلِهِ شَيْءٌ وَهُوَ السَّمِيعُ الْبَصِيرُ (١١)“Tidak ada sesuatupun yang serupa dengan Dia, dan Dia-lah yang Maha mendengar dan melihat“ (QS Asy-Syuuroo : 11)Perhatikanlah dalam ayat ini, Allah menyatakan bahwa Allah Maha mendengar dan Maha Melihat, akan tetapi tidak ada sesuatupun yang serupa dengan Allah, sehingga penglihatan dan pendengaran Allah tidaklah seperti penglihatan dan pendengaran manusia ataupun makhluk yang lain.Aqidah Ahlus Sunnah wal Jama’ah tentang sifat-sifat Allah dibangun di atas mensifati Allah sesuai dengan apa yang Allah sifatkan tentang diriNya dalam Al-Qur’an atau melalui Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam hadits-haditsnya tanpa adanya (1) tahriif dan (2) ta’thiil serta tanpa (3) takyiif dan (4) tamtsiil. (lihat Al-Aqidah Al-Washithiyyah bersama syarah Kholil Harroos hal 47-48)Tahriif secara bahasa adalah merubah atau mengganti (lihat Mu’jam Maqooyiis Al-Lughoh 2/42 dan Lisaanul ‘Arob 10/387), adapun tahriif secara terminology (yang berkaitan dengan sifat-sifat Allah) adalah merubah lafal-lafal nash yang berkaitan dengan sifat-sifat Allah atau merubah makna dari lafal-lafal tersebut (lihat As-Showaa’iq Al-Mursalah 1/215-216)Ta’thiil secara terminology adalah menolak sifat-sifat Allah yang datang dalam nash-nash al-Qur’an mapun hadits-hadits Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, baik menolak sebagian sifat (sebagaimana dilakukan oleh kaum Asyaa’iroh dan Al-Maaturiidiyah) ataupun menolak seluruh sifat-sifat Allah (sebagaimana yang dilakukan oleh kaum Al-Jahmiyah dan Al-Mu’tazilah)Takyiif secara terminology adalah membagaimanakan sifat-sifat Allah, seperti menyatakan bahwa sifat Allah begini dan begitu tanpa dalil, dan tanpa menyamakan dengan makhluk (Lihat Al-Qowaa’id Al-Mutslaa beserta syarhnya Al-Mujalaa hal 206)Adapun Tamtsiil secara terminology adalah membagaimanakan sifat Allah dengan menyamakan sifat Allah seperti sifat makhluk, seperti menyatakan bahwa tangan Allah sama seperti tangan manusia, turunnya Allah sama seperti turunnya manusia, penglihatan Allah seperti penglihatan manusia, dan seterusnya. (Lihat Al-Qowaa’id Al-Mutslaa beserta syarhnya Al-Mujalaa hal 202)Aqidah inilah yang disepakati oleh para imam salaf umat ini. Ibnu Abdil Barr rahimahullah (salah seorang ulama besar madzhab Maliki yang wafat pada tahun 463 H) telah menukil ijmak (konsensus) ahlus sunnah atas aqidah ini. Beliau berkata dalam kitabnya yang sangat masyhuur At-Tamhiid Limaa fi Al-Muwattho’ min al-Ma’aaniy wa al-Asaaniid:“Ahlus Sunnah ijmak (berkonsensus) dalam menetapkan seluruh sifat-sifat Allah yang datang dalam Al-Qur’an dan As-Sunnah, dan sepakat untuk beriman kepada sifat-sifat tersebut. Adapun Ahlul Bid’ah, Jahmiyah dan Mu’tazilah seluruhnya, demikian juga kaum khawarij seluruhnya mengingkari sifat-sifat Allah, mereka tidak membawakan sifat-sifat Allah pada makna hakekatnya, dan mereka menyangka bahwasanya barang siapa yang menetapkan sifat-sifat tersebut maka ia adalah musyabbih. Mereka ini di sisi para penetap sifat-sifat Allah adalah para penolak Allah (yang disembah). Dan al-haq (kebenaran) ada pada apa yang dikatakan oleh mereka yang mengatakan sebagaimana yang dikatakan oleh Al-Qur’an dan sunnah rasulNya, dan mereka adalah para imam Jama’ah, Alhamdulillah” (At-Tamhiid 7/145)Sebagaimana hal ini juga telah disebutkan oleh Al-Imam At-Thirmidzi dalam sunannya. Imam At-Thirmidzi meriwayatkan sebuah hadits yang menyebutkan tentang sifat tangan kanan Allah, ia berkata Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Sesungguhnya Allah menerima sedekah dan mengambilnya dengan tangan kanannya, lalu Allah mentarbiayahnya (mengembangkannya) untuk salah seorang dari kalian sebagaimana salah seorang dari kalian mengembangkan kuda kecilnya. Sampai-sampai sesuap makanan benar-benar  menjadi seperti gunung Uhud” (HR At-Thirmidzi no 662)Setelah meriwayatkan hadits ini lalu kemudian At-Thirmidzi berkata :  “Telah berkata lebih dari satu dari kalangan ahli ilmu tentang hadits ini dan riwayat-riwayat hadits yang lain tentang sifat-sifat Allah, dan turunnya Allah setiap malam ke langit dunia, mereka berkata : Telah tetap riwayat-riwayat tentang sifat-sifat Allah dan diimani, tidak boleh dikhayalkan, serta tidak boleh dikatakan bagaimana sifat-sifat tersebut??(3/41)Demikianlah diriwayatkan dari Imam Malik, Sufyan bin ‘Uyainah, dan Abdullah bin Al-Mubaarok bahwasanya mereka berkata tentang hadits-hadits ini : “Tetapkan hadits-hadits tersebut tanpa membagaimanakannya”. Dan demikianlah perkataan para ulama Ahlus Sunnah wal Jama’ah.Adapun Jahmiyah maka mereka mengingkari riwayat-riwayat ini dan mereka berkata bahwasanya hal ini adalah tasybiih.Lebih dari satu tempat dalam Al-Qur’an Allah menyebutkan : Tangan, pendengaran, dan penglihatan. Maka kaum Jahmiyah mentakwil ayat-ayat ini dan menafsirkannya dengan tafsiran yang tidak sesuai dengan tafsirang para ahli ilmu. Jahmiyah berkata, “Sesungguhnya Allah tidak menciptakan Adam dengan tanganNya”, dan Jahmiyah berkata, “Makna Tangan di sini adalah kekuatan”)) (demikian perkataan At-Thirmidzi dalan Sunannya 3/42)Menetapkan sifat-sifat Allah sebagaimana lahiriyahnya tanpa mentasybih dengan sisfat-sifat makhluk merupakan aqidah para imam 4 madzhab.Imam Abu Haniifah rahimahullah berkata :وَلَهُ يَدٌ وَوَجْهٌ وَنَفْسٌ كَمَا ذَكَرَهُ اللهُ تَعَالَى فِي الْقُرْآنِ، فَمَا ذَكَرَهُ اللهُ تَعَالَى فِي الْقُرْآنِ مِنْ ذِكْرِ الْوَجْهِ وَالْيَدِ وَالنَّفْسِ فَهُوَ لَهُ صِفَاتٌ بِلاَ كَيْفَ وَلاَ يُقَالُ إِنَّ يَدَهُ قُدْرَتُهُ أَوْ نِعْمَتُهُ لِأَنَّ فِيْهِ إِبْطَالَ الصِّفَةِ وَهُوَ قَوْلُ أَهْلِ الْقَدَرِ وَالاِعْتِزَالِ وَلَكِنَّ يَدَهُ صِفَتُهُ بِلاَ كَيْفَ وَغَضَبَهُ وَرِضَاهُ صِفَتَانِ مِنْ صِفَاتِ اللهِ تَعَالَى بِلاَ كَيْفَ“Allah memiliki tangan, wajah, dan jiwa sebagaimana yang Allah sebutkan dalam Al-Qur’an. Apa yang disebutkan oleh Allah di Al-Qur’an berupa penyebutan tentang wajah, tangan, dan jiwa maka itu adalah sifat-sifat Allah, tanpa membagaimanakannya. Dan tidak boleh dikatakan sesungguhnya tangannya adalah qudroh (kemampuan)Nya atau nikmatNya, karena hal ini menolak sifat dan ini adalah perkataan Para penolak taqdir dan kaum mu’tazilah, akan tetapi tanganNya adalah sifatNya tanpa membagaimanakannya. KemarahanNya dan keridhoanNya adalah dua sifat yang termasuk sifat-sifat Allah tanpa membagaimanakannya” (Lihat Syarh al-Fiqh al-Akbar karya Syaikh Abu al-Muntahh Ahmad bin Muhammad Al-Hanafi hal 120-122, dan juga As-Syarh Al-Muyassar li Al-Fiqh al-Akbar karya Al-Khomiis hal 42)Imam Maalik rahimahullah tatkala ditanya tentang bagaimananya istiwaa Allah maka beliau berkata :الاِسْتِوَاءُ غَيْرُ مَجْهُوْلٍ، وَالْكَيْفُ غَيْرُ مَعْقُوْلٍ، وَالإِيْمَانُ بِهِ وَاجِبٌ، وَالسُّؤَالُ عَنْهُ بِدْعَةٌ“Istiwaa diketahui (tidak dijahili maknanya), dan bagaimananya tidak bisa dipikirkan, dan mengimaninya adalah wajib, serta bertanya tentang bagaimananya adalah bid’ah” (Atsar perkataan Imam Malik ini shahih dari banyak jalan, silahkan melihat takhriij atsar ini secara detail dalam buku : “Al-Atsar Al-Masyhuur ‘an Al-Imaam Maalik fi sifat Al-Istiwaa’ hal 35-51, karya Syaikh Abdur Rozzaaq Al-‘Abbad bisa didownload disini)Ibnu Qudamah meriwayatkan atsar dari Imam Syafii, Ibnu Qudamah berkata :“Yunus bin ‘Abdil A’la berkata, aku mendengar Abu Abdullah Muhammad bin Idris As-Syafii tatkala ditanya tentang sifat-sifat Allah dan apa yang diimani oleh As-Syafii maka As-Syafii berkata, “Allah memiliki nama-nama dan sifat-sifat yang datang dalam kitabNya (al-Qur’an) dan dikabarkan oleh NabiNya shallallahu ‘alaihi wa sallam kepada umatnya, tidak boleh seorangpun dari makhluk Allah yang telah tegak hujjah kepadanya untuk menolaknya, karena Al-Qur’an telah menurunkan nama-nama dan sifat-sifat tersebut, dan telah sah dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tentang nama-nama dan sifat-sifat tersebut sebagaimana diriwayatkan oleh para perawi yang adil (*tsiqoh/terpercaya). Jika seseorang menyelisihinya setelah tetapnya hujjah kepadanya maka ia kafir, adapaun sebelum tegaknya hujjah maka ia mendapat udzur karena kejahilan, karena ilmu tentang hal ini (*nama-nama dan sifat-sifat Allah) tidak bisa diketahui dengan akal, atau dengan pemikiran, dan kami tidak mengkafirkan seorangpun  yang jahil (tidak tahu), kecuali setelah sampai kabar tentang hal tersebut kepadanya. Kami menetapkan sifat-sifat ini dan kami menolak tasybih dari sifat-sifat tersebut sebagaimana Allah telah menolah tasybih dari diriNya” (kitab Itsbaat Sifat al-‘Uluw karya Ibnu Qudamah hal 181 dan juga dalam kitab beliau Dzam at-Ta’wiil hal 21)Ibnu Qudaamah berkata dalam kitabnya Dzam At-Takwil (hal 20)“Abu Bakr Al-Marwadzi berkata, “Dan telah mengabarkan kepadaku Ali bin Isa bahwasanya Hambal telah menyampaikan kepada mereka, ia berkata, “Aku bertanya kepada Abu Abdillah (*Al-Imam Ahmad) tentang hadits-hadits yang diriwayatkan ((Sesungguhnya Allah turun setiap malam ke langit dunia)) dan ((Sesungguhnya Allah dilihat)), dan ((Sesungguhnya Allah meletakkan kakinya)) dan hadits-hadits yang semisal ini maka Abu Abdillah (*Al-Imam Ahmad) berkata:“Kami beriman dengan hadits-hadits ini dan kami membenarkannya, tanpa ada bagaimanannya dan tanpa memaknakannya (*mentakwilnya) dan kami tidak menolak sedikitpun dari hadits-hadits ini, dan kami mengetahui bahwasanya apa yang datang dari Rasulullah adalah benar, jika datang dengan sanad-sanad yang shahih, dan kami tidak menolak sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, dan tidaklah Allah disifati lebih dari apa yang Allah sifati dirinya sendiri, atau pensifatan RasulNya tentang Allah, tanpa adanya batasanلَيْسَ كَمِثْلِهِ شَيْءٌ وَهُوَ السَّمِيعُ الْبَصِيرُ “Tidak ada sesuatupun yang serupa dengan Dia, dan Dia-lah yang Maha mendengar dan melihat”Dan orang-orang yang mensifati (Allah) tidak akan sampai sampai kepada sifatNya (*yang sebenarnya) dan sifat-sifatNya dariNya. Kami tidak melebihi Al-Qur’an dan Hadits, maka kami mengatakan sebagaimana yang dikatakan oleh Allah, dan kami mensifati sebagaimana yang Allah sifati diriNya, kami tidak melampauinya, kami beriman kepada seluruh al-Qur’an, yang muhkam maupun yang mutasyabih, dan kami tidak menghilangkan satu sifatpun dari sifat-sifat Allah hanya karena celaan”Demikianlah aqidah 4 imam madzhab ahlus sunnah, bahwasanya mereka menetapkan sifat-sifat Allah sebagaimana yang ditunjukkan oleh ayat-ayat dan hadits-hadits yang shahih, akan tetapi mereka menafikan tasybih dan penyamaan dengan sifat-sifat makhluk. Mereka menetapkan sifat tangan Allah akan tetapi tidak seperti tangan makhluk, demikian pula wajah Allah, sebagaimana penglihatan dan pendengaran Allah tidak seperti penglihatan dan pendengaran makhluk.Meskipun Ahlus Sunnah menetapkan sifat-sifat Allah akan tetapi mereka menyerahkan hakikat bagaimana sifat-sifat tersebut hanya kepada Allah. Karena akal dan ilmu manusia tidak akan mampu menangkap bagaimananya hakikat sifat-sifat Allah. Allah telah berfirman وَلا يُحِيطُونَ بِهِ عِلْمًا “Ilmu mereka tidak dapat meliputi Nya” (QS Thoohaa : 110)Ibnu Taimiyyah rahimahullah berkata :فمذهب السلف رضوان الله عليهم إثبات الصفات وإجراؤها على ظاهرها ونفي الكيفية عنها، لأن الكلام في الصفات فرعٌ عن الكلام في الذات، وإثبات الذات إثبات وجودٍ لا إثبات كيفيةٍ، فكذلك إثبات الصفات، وعلى هذا مضى السلف كلهم“Madzhab salaf –semoga Allah meridhoi mereka- adalah menetapkan sifat-sifat Allah dan memperlakukan sifat-sifat tersebut sebagaimana dzohirnya (lahiriahnya) dan menafikan bagaimanaa hakikat sifat-sifat tersebut. Karena pembicaraan tentang sifat-sifat Allah adalah cabang dari pembicaraan tentang dzat Allah. Dan penetapan dzat Allah adalah menetapkan adanya wujudnya dzat Allah bukan menetapkan bagaimananya dzat Allah, maka demikianpula penetapan sifat-sifat Allah. Dan ini inilah madzhab para salaf seluruhnya” (Majmuu’ Al-Fataawaa 4/6-7)Hal ini berbeda dengan musyabbihah yang membagaimanakan sifat-sifat Allah atau menyerupakan sifat-sifat Allah dengan sifat-sifat makhluk.Kaum mu’atthilah menolak sifat-sifat Allah, ada diantara mereka yang menolak sebagian sifat seperti kaum Asyaa’iroh dan Maturidiah, dan ada diantara mereka yang menolak seluruh sifat seperti kaum Jahmiyah dan Mu’tazilah.Mereka menganggap penetapan setiap sifat Allah melazimkan telah mentasybiih (menyerupakan) Allah dengan makhluknya. Padahal menyatakan Allah dan makhluk sama-sama memiliki pendengaran dan penglihatan bukanlah tasybiih atau tajsiim yang merupakan kekufuran, hanyalah merupakan kekufuran jika kita menyatakan bahwa penglihatan dan pendengaran Allah seperti penglihatan dan pendengaran manusia –sebagaimana telah lalu penjelasannya-.Sampai-sampai jahmiyah dan mu’tazilah (yang menolak seluruh sifat Allah) menamakan Asyairoh sebagai musyabbihah karena telah menetapkan sebagian sifat Allah.Diantara tuduhan Mu’attilah (para penolak sifat-sifat Allah) adalah menuduh Ahlus Sunnah sebagai Mujaasim dan Musyabbih. Hal ini telah jauh-jauh hari diingatkan oleh para ulama salaf.Abu Zur’ah Ar-Roozi (wafat 264 H) berkata :الْمُعَطِّلَةُ النَّافِيَةُ الَّذِيْنَ يُنْكِرُوْنَ صِفَاتِ اللهِ عَزَّ وَجَلَّ الَّتِي وَصَفَ بِهَا نَفْسَهُ فِي كِتَابِهِ وَعَلَى لِسَانِ نَبِيِّهِ > وَيُكَذِّبُوْنَ بِالأَخْبَارِ الصِّحَاحِ الَّتِي جَاءَتْ عَنْ رَسُوْلِ اللهِ > فِي الصِّفَاتِ وَيَتَأَوَّلُوْنَهَا بَآرَائِهِمْ الْمَنْكُوْسَةِ عَلىَ مُوَافَقَةِ مَا اعْتَقَدُوْا مِنَ الضَّلاَلَةِ، وَيَنْسِبُوْنَ رُوَاتَهَا إِلَى التَّشْبِيْهِ. فَمَنْ نَسَبَ الْوَاصِفِيْنَ رَبَّهُمْ تَبَارَكَ وَتَعَالَى -بِمَا وَصَفَ بِهِ نَفْسَهُ فِي كِتَابِهِ وَعَلَى لِسَانِ نَبْيِّهِ مِنْ غَْيِر تَمْثِيْلٍ وَلاَ تَشْبِيْهٍ- إِلَى التَّشْبِيْهِ فَهُوَ مُعَطِّلٌ نَافٍ، ويُستَدَلُّ عَلَيْهِمْ بِنِسْبَتِهِمْ إِيَّاهُمْ إِلَى التَّشْبِيْهِ أَنَّهُمْ مُعَطِّلَةٌ نَافِيَةٌ، كَذلِكَ كَانَ أَهْلُ الْعِلْمِ يَقُوْلُوْنَ، مِنْهُمْ عَبْدُ اللهِ بْنُ الْمُبَارَكِ وَوَكِيْعُ بْنُ الْجَرَّاحِ“Mu’atthilah para penolak sifat yang mengingkari sifat-sifat Allah azza wa jalla, yang Allah telah mensifati diriNya di Al-Qur’an dan melalui lisan NabiNya, dan mereka (mu’attilah) mendustakan hadits-hadits yang shahih yang datang dari Rasulullah tentang sifat-sifat, lalu mereka mentakwilnya dengan pemikiran mereka yang terbalik agar sesuai dengan keyakinan mereka yang sesat, lalu mereka menisbahkan para perawi hadits-hadits tersebut kepada tasybiih. Maka barangsiapa yang menisbahkan orang-orang yang mensifati Rob mereka tabaroka wa ta’aala dengan sifat-sifat -yang Allah mensifati dirinya di al-Qur’an dan melalui lisan Nabi Nya tanpa tamtsiil dan tasybiih- kepada tasybiih maka ia adalah seorang mu’attil yang menafikan sifat. Dan mereka (para mu’atthil) diketahui dengan sikap mereka yang menisbahkan para penetap sifat-sifat Allah kepada tasybiih. Demikianlah yang para ulama katakan, diantaranya Abdullah bin al-Mubaarok (*wafat 181 H) dan Wakii’ bin Al-Jarooh (*wafat 197 H)” (Al-Hujjah fi bayaan Al-Mahajjah 1/187 dan 1/196-197)Ishaaq bin Rohuuyah (wafat 238 H) berkata :عَلاَمَةُ جَهْم وَأَصْحَابِهِ دَعْوَاهُمْ عَلَى أَهْلِ الْجَمَاعَةِ وَمَا أُوْلِعُوا بِهِ مِنَ الْكَذِبِ أَنَّهُمْ مُشَبِّهَةٌ، بَلْ هُمُ الْمُعَطِّلَةُ “Tanda Jahm (bin Shofwan) dan para sahabatnya –yang gemar berdusta- adalah mereka menuduh Ahlu Sunnah wal Jamaa’ah bahwasanya mereka adalah musyabbihah. Bahkan justru merekaitulah (Jahm dan pengikutnya) mu’atthilah” (Syarh Ushuul I’tiqood Ahli as-Sunnah wa al-Jamaa’ah 2/588)Abu Bakar Abdullah bin Az-Zubair Al-Humaidi As-Syafii (wafat 219) berkataوَمَا نَطَقَ بِهِ الْقُرْآنُ وَالْحَدِيْثُ مِثْلُ ((وَقَالَتِ الْيَهُودُ يَدُ اللَّهِ مَغْلُولَةٌ غُلَّتْ أَيْدِيهِمْ)) وَمِثْلُ ((وَالسَّماوَاتُ مَطْوِيَّاتٌ بِيَمِينِهِ)) وَمَا أَشْبَهَ هَذَا مِنَ الْقُرْآنِ وَالْحَدِيْثِ لاَ نَزْيِدُ فِيْهِ وَلاَ نفسِّره وَنَقِفُ عَلَى مَا وَقَفَ عَلَيْهِ الْقُرآنُ وَالسُّنَّةُ وَنَقُوْل ((الرَّحْمَنُ عَلَى الْعَرْشِ اسْتَوَى)) وَمَنْ زَعَمَ غَيْرَ هَذَا فَهُوَ مُعَطِّلٌ جَهْمِيٌّ“Dan apa yang diucapkan oleh Al-Qur’an dan hadits seperti,وَقَالَتِ الْيَهُودُ يَدُ اللَّهِ مَغْلُولَةٌ غُلَّتْ أَيْدِيهِمْ “Orang-orang Yahudi berkata: “Tangan Allah terbelenggu”, Sebenarnya tangan merekalah yang dibelenggu” (QS Al-Maaidah : 64), dan seperti :وَالسَّماوَاتُ مَطْوِيَّاتٌ بِيَمِينِهِ “Dan langit digulung dengan tangan kanan-Nya” (QS Az-Zumar : 67)Dan yang semisal ayat-ayat ini dalam Al-Qur’an dan hadits, maka kami tidak menambah-nambahnya dan kami tidak menafsirkannya (*dengan takwil-takwil), dan kami berhenti sesuai diamana berhentinya Al-Qur’an dan Al-Hadits dan kami berkata,الرَّحْمَنُ عَلَى الْعَرْشِ اسْتَوَى“(yaitu) Tuhan yang Maha Pemurah. yang ada di atas ‘Arsy” (QS Thoohaa : 5)Dan barang siapa yang menyangka selain dari ini maka ia adalah mu’atthil jahmiah” (Dzamm at-Takwiil 1/24)Inilah kaum yang telah jauh-jauh diperingatkan oleh para imam kaum muslimin akan bahaya mereka. Ternyata idahram salah satu dari kaum tersebut !!!Bersambung… Abu Abdilmuhsin Firanda Andirjawww.firanda.com

Apakah Qurban Tetap Sah Jika Shohibul Qurban Mencukur Rambut dan Kuku?

Diterangkan sebelumnya bahwa jika telah masuk 1 Dzulhijjah, maka tidak boleh shohibul qurban memotong rambut dan kuku hingga hewan qurbannya disembelih sebagaimana keterangan di sini. Bagaimana jika ada yang sengaja melakukannya? Apakah qurban (udhiyah) yang dilakukan tetap sah? Syaikh Muhammad bin Sholih Al ‘Utsaimin rahimahullah menerangkan, نعم ، تكون مقبولة لكنه يكون عاصياً ، وأما ما اشتهر عند العوام أنه إذا أخذ الإنسان من شعره أو ظفره أو بشرته في أيام العشر فإنه لا أضحية له فهذا ليس بصحيح ، لأنه لا علاقة بين صحة الأضحية والأخذ من هذه الثلاثة “Na’am, qurban yang dilakukan tetap diterima (sah) namun yang melanggar terkena dosa. Sedangkan persepsi orang awam yang menganggap qurbannya jadi tidak sah jika ada yang mencukur rambut kepala, memotong kuku atau mencabut bulu badannya pada sepuluh hari pertama Dzulhijjah, maka ini adalah anggapan yang tidak benar. Karena sebenarnya tidak ada kaitan antara sahnya qurban dengan mencabut ketiga hal tadi.” (Syarhul Mumthi’, 7: 533) Wallahu a’lam. @ Sakan 27 Jami’ah Malik Su’ud, Riyadh, KSA, 29/11/1433 H www.rumaysho.com Tagshukum qurban kesalahan qurban larangan qurban panduan qurban qurban

Apakah Qurban Tetap Sah Jika Shohibul Qurban Mencukur Rambut dan Kuku?

Diterangkan sebelumnya bahwa jika telah masuk 1 Dzulhijjah, maka tidak boleh shohibul qurban memotong rambut dan kuku hingga hewan qurbannya disembelih sebagaimana keterangan di sini. Bagaimana jika ada yang sengaja melakukannya? Apakah qurban (udhiyah) yang dilakukan tetap sah? Syaikh Muhammad bin Sholih Al ‘Utsaimin rahimahullah menerangkan, نعم ، تكون مقبولة لكنه يكون عاصياً ، وأما ما اشتهر عند العوام أنه إذا أخذ الإنسان من شعره أو ظفره أو بشرته في أيام العشر فإنه لا أضحية له فهذا ليس بصحيح ، لأنه لا علاقة بين صحة الأضحية والأخذ من هذه الثلاثة “Na’am, qurban yang dilakukan tetap diterima (sah) namun yang melanggar terkena dosa. Sedangkan persepsi orang awam yang menganggap qurbannya jadi tidak sah jika ada yang mencukur rambut kepala, memotong kuku atau mencabut bulu badannya pada sepuluh hari pertama Dzulhijjah, maka ini adalah anggapan yang tidak benar. Karena sebenarnya tidak ada kaitan antara sahnya qurban dengan mencabut ketiga hal tadi.” (Syarhul Mumthi’, 7: 533) Wallahu a’lam. @ Sakan 27 Jami’ah Malik Su’ud, Riyadh, KSA, 29/11/1433 H www.rumaysho.com Tagshukum qurban kesalahan qurban larangan qurban panduan qurban qurban
Diterangkan sebelumnya bahwa jika telah masuk 1 Dzulhijjah, maka tidak boleh shohibul qurban memotong rambut dan kuku hingga hewan qurbannya disembelih sebagaimana keterangan di sini. Bagaimana jika ada yang sengaja melakukannya? Apakah qurban (udhiyah) yang dilakukan tetap sah? Syaikh Muhammad bin Sholih Al ‘Utsaimin rahimahullah menerangkan, نعم ، تكون مقبولة لكنه يكون عاصياً ، وأما ما اشتهر عند العوام أنه إذا أخذ الإنسان من شعره أو ظفره أو بشرته في أيام العشر فإنه لا أضحية له فهذا ليس بصحيح ، لأنه لا علاقة بين صحة الأضحية والأخذ من هذه الثلاثة “Na’am, qurban yang dilakukan tetap diterima (sah) namun yang melanggar terkena dosa. Sedangkan persepsi orang awam yang menganggap qurbannya jadi tidak sah jika ada yang mencukur rambut kepala, memotong kuku atau mencabut bulu badannya pada sepuluh hari pertama Dzulhijjah, maka ini adalah anggapan yang tidak benar. Karena sebenarnya tidak ada kaitan antara sahnya qurban dengan mencabut ketiga hal tadi.” (Syarhul Mumthi’, 7: 533) Wallahu a’lam. @ Sakan 27 Jami’ah Malik Su’ud, Riyadh, KSA, 29/11/1433 H www.rumaysho.com Tagshukum qurban kesalahan qurban larangan qurban panduan qurban qurban


Diterangkan sebelumnya bahwa jika telah masuk 1 Dzulhijjah, maka tidak boleh shohibul qurban memotong rambut dan kuku hingga hewan qurbannya disembelih sebagaimana keterangan di sini. Bagaimana jika ada yang sengaja melakukannya? Apakah qurban (udhiyah) yang dilakukan tetap sah? Syaikh Muhammad bin Sholih Al ‘Utsaimin rahimahullah menerangkan, نعم ، تكون مقبولة لكنه يكون عاصياً ، وأما ما اشتهر عند العوام أنه إذا أخذ الإنسان من شعره أو ظفره أو بشرته في أيام العشر فإنه لا أضحية له فهذا ليس بصحيح ، لأنه لا علاقة بين صحة الأضحية والأخذ من هذه الثلاثة “Na’am, qurban yang dilakukan tetap diterima (sah) namun yang melanggar terkena dosa. Sedangkan persepsi orang awam yang menganggap qurbannya jadi tidak sah jika ada yang mencukur rambut kepala, memotong kuku atau mencabut bulu badannya pada sepuluh hari pertama Dzulhijjah, maka ini adalah anggapan yang tidak benar. Karena sebenarnya tidak ada kaitan antara sahnya qurban dengan mencabut ketiga hal tadi.” (Syarhul Mumthi’, 7: 533) Wallahu a’lam. @ Sakan 27 Jami’ah Malik Su’ud, Riyadh, KSA, 29/11/1433 H www.rumaysho.com Tagshukum qurban kesalahan qurban larangan qurban panduan qurban qurban

10 Ketentuan Badal Haji

Kita lihat sebagian orang terlalu bermudah-mudahan menghajikan orang lain, alias membadalkan haji. Padahal tidak mudah begitu saja membadalkan haji, ada ketentuan, syarat dan hukum yang mesti diperhatikan. Di antara ketentuan yang ada, haji sudah kita ketahui bersama diperintahkan bagi yang mampu saja. Sedangkan jika miskin, maka tidak diwajibkan untuk berhaji. Jika tidak diwajibkan maka tentu tidak wajib dibadalkan. Sebenarnya pembahasan ini sudah dibahas sebelumnya di sini. Namun pada bahasan kali ini kami lebih konsentrasi membahas syarat dan ketentuan badal haji tersebut. Di antara ketentuan yang perlu diperhatikan dalam badal haji adalah sebagai berikut: 1- Tidak sah badal haji dari orang yang mampu melakukan haji Islam dengan badannya. Ibnu Qudamah mengatakan, “Tidak boleh menggantikan haji wajib dari seseorang yang mampu melaksanakan haji dengan dirinya sendiri. Ini disepakati (ijma’) oleh para ulama. Ibnul Mundzir berkata, “Para ulama sepakat bahwa siapa yang punya kewajiban menunaikan haji Islam dan ia mampu untuk berangkat haji, maka tidak sah jika yang lain menghajikan dirinya.” (Al Mughni, 3: 185) 2- Badal haji hanya untuk orang sakit yang tidak bisa diharapkan sembuhnya, atau untuk orang yang tidak mampu secara fisik, atau untuk orang yang telah meninggal dunia. Komisi Fatwa di Saudi Arabia (Al Lajnah Ad Daimah) ditanya, “Bolehkah seorang muslim menghajikan salah seorang kerabatnya di negeri Cina yang tidak mampu pergi menunaikan haji yang wajib?” Para ulama yang duduk di Lajnah Daimah menjawab, “Boleh bagi seorang muslim menunaikan haji wajib untuk orang lain (badal haji) jika orang lain tersebut tidak mampu menunaikan haji dengan dirinya sendiri dilihat dari umurnya yang sudah tua, atau karena sakit yang tidak bisa diharapkan sembuhnya, atau karena telah meninggal dunia. Bolehnya hal ini karena ada hadits shahih yang menerangkannya. Namun jika orang yang dihajikan tidak mampu berhaji saat itu saja semisal tertimpa penyakit yang bisa diharapkan sembuhnya, atau karena keadaan politik dalam negeri, atau perjalanan yang tidak aman, maka tidak sah membadalkan haji untuknya.” [Yang menandatangani fatwa ini adalah Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin Baz, Syaikh ‘Abdur Rozaq, Syaikh ‘Abdullah bin Qu’ud. Fatawa Al Lajnah 11: 51] 3- Membadalkan haji bukan untuk orang yang tidak mampu secara harta. Karena jika yang dibadalkan hajinya itu miskin (tidak mampu berhaji dilihat dari hartanya), maka gugur kewajiban haji untuknya. Membadalkan haji cuma untuk orang yang tidak mampu secara fisik saja. Al Lajnah Ad Daimah ditanya, “Bolehkah seseorang mengumrohkan atau menghajikan kerabatnya yang jauh dari Mekkah dan memang ia tidak punya apa-apa untuk ke Mekkah, namun ia mampu untuk melakukan thowaf?” Jawab para ulama di Lajnah, “Kerabat yang engkau sebut tidak wajib untuk berhaji karena ia tidak mampu berhaji secara finansial (tidak punya kecukupan harta). Sehingga tidak sah membadalkan haji atau umroh untuknya. Yang dianggap sah adalah jika ia sebenarnya mampu untuk menunaikan haji atau umroh dengan badannya, yaitu ia bisa hadir di tempat-tempat haji. Sehingga boleh menghajikan mayit dan orang yang tidak mampu untuk berhaji secara fisik (tapi punya kemampuan finansial, pen).” [Yang menandatangani fatwa ini adalah Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin Baz, Syaikh ‘Abdur Rozaq, Syaikh ‘Abdullah bin Qu’ud. Fatawa Al Lajnah 11: 52] 4- Tidak boleh seseorang membadalkan haji orang lain kecuali ia telah menunaikan haji yang wajib untuk dirinya. Jika ia belum berhaji untuk diri sendiri lantas ia menghajikan orang lain, maka hajinya akan jatuh pada dirinya sendiri. Para ulama di Al Lajnah Ad Daimah berkata, “Tidak boleh seseorang menghajikan orang lain sebelum ia berhaji untuk dirinya sendiri. Dalil dari hal ini adalah riwayat dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma bahwasanya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mendengar seseorang berkata, “Labbaik ‘an Syabromah [Aku memenuhi panggilan-Mu, dan ini haji dari Syabromah]”. Lalu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bertanya, “Apakah engkau sudah berhaji untuk dirimu sendiri?” “Tidak”, jawabnya. Lantas beliau bersabda, “Berhajilah untuk dirimu terlebih dahulu, baru engkau menghajikan Syabromah.” [Yang menandatangani fatwa ini adalah Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin Baz, Syaikh ‘Abdullah bin Ghudayan. Fatawa Al Lajnah 11: 50] 5- Wanita boleh membadalkan haji laki-laki, begitu pula sebaliknya. Para ulama Lajnah berkata, “Membadalkan haji itu dibolehkan jika orang yang membadalkan telah berhaji untuk dirinya sendiri. Begitu pula jika seseorang menyuruh wanita untuk membadalkan haji ibunya, itu boleh. Sama halnya pula jika seorang wanita membadalkan haji untuk wanita atau pria, itu pun boleh. Sebagaimana adanya dalil shahih dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam yang menunjukkan hal ini.” [Fatwa Al Lajnah 11: 52] 6- Tidak boleh seseorang membadalkan haji dua orang atau lebih dalam sekali haji. Para ulama yang duduk di Lajnah berkata, “Tidak boleh seseorang dalam sekali haji membadalkan haji untuk dua orang sekaligus, badal haji hanya boleh untuk satu orang, begitu pula umrah. Akan tetapi seandainya seseorang berhaji untuk orang dan berumrah untuk yang lainnya lagi dalam satu tahun, maka itu sah asalkan ia sudah pernah berhaji atau berumrah untuk dirinya sendiri.” [Yang menandatangani fatwa ini adalah Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin Baz, Syaikh ‘Abdullah bin Ghudayan, Syaikh ‘Abdullah bin Qu’ud. Fatawa Al Lajnah 11: 58] Catatan: Demikianlah banyak di antara warga kita yang tertipu di Mekkah. Perlu diketahui bahwa badal haji yang saat ini dilakukan sebagian warga kita di Mekkah kadang cuma dijadikan bisnis. Buktinya (dan banyak yang menceritakan hal ini), ada yang membadalkan haji untuk 10 orang sekaligus dalam sekali haji. Bagaimana mungkin hal ini dibenarkan?! Jadi jangan sampai tertipu dengan sindikat para penipu dalam ibadah badal haji. 7- Tidak boleh bagi seorang pun membadalkan haji dengan maksud untuk cari harta. Seharusnya tujuannya membadalkan haji adalah untuk melakukan ibadah haji dan sampai ke tempat-tempat suci serta berbuat baik kepada saudaranya dengan melakukan badal haji untuknya. Syaikh Muhammad bin Sholih Al ‘Utsaimin berkata, ”Badal haji dengan tujuan hanya ingin cari harta, maka Syaikhul Islam rahimahullah menyatakan bahwa barang siapa berhaji dan cuma ingin cari makan, maka di akhirat ia tidak akan mendapat bagian sedikit pun. Namun barangsiapa yang niatannya memang ingin berhaji, maka tidaklah mengapa. Jadi barangsiapa melakukan badal haji untuk orang lain, maka niatan ia seharusnya adalah untuk menolong dan untuk memenuhi hajat saudaranya. Karena yang dibadalkan adalah orang yang butuh. Tentu ia senang jika ada orang lain menggantikan dirinya. Maka niatannya adalah berbuat baik untuk menunaikan hajat saudaranya dan dengan niatan yang baik pula.” [Liqo’ Al Bab Al Maftuh, kaset no. 89, pertanyaan 6] 8- Pahala amalan haji apakah untuk yang membadalkan ataukah yang dibadalkan? Syaikh Muhammad bin Sholih Al ‘Utsaimin berkata, “Pahala badal haji jika berkaitan dengan kegiatan manasik, maka semuanya akan kembali pada orang yang diwakilkan (orang yang dibadalkan). Adapun untuk berlipatnya pahala dari sisi shalat, thowaf yang sunnah yang tidak berkaitan dengan amalan manasik haji, begitu pula dengan bacaan Al Qur’an akan kembali pada yang menghajikan (orang yang membadalkan).” [Adh Dhiyaa’ Al Laami’ min Khitob Al Jawaami’, 2: 478] Namun Ibnu Hazm rahimahullah berkata dari Daud, ia berkata, “Aku berkata pada Sa’id bin Al Musayyib: Wahai Abu Muhammad, pahala badal haji untuk orang yang menghajikan ataukah yang dibadalkan? Jawab beliau, Allah Ta’ala bisa memberikan kepada mereka berdua sekaligus.” 9- Lebih afdhol, anak membadalkan haji kedua orang tuanya atau kerabat membadalkan haji kerabatnya. Namun jika orang lain selain kerabat yang membadalkan, juga boleh. Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin Baz rahimahullah ditanya mengenai apakah si anak membadalkan haji ortunya sendiri ataukah menyewa orang lain untuk menghajikannya. Beliau menjawab, “Jika engkau menghajikan orang tuamu dengan dirimu sendiri, lalu engkau bersungguh-sungguh menyempurnakan hajimu tersebut, maka itu lebih baik. Namun jika engkau mempekerjakan orang lain untuk menghajikan orang tuamu di mana orang yang menghajikan punya agama yang bagus dan amanah, maka tidak mengapa.” [Fatwa Syaikh Ibnu Baz, 16: 408] 10- Seharusnya betul-betul perhatian untuk memilih orang yang membadalkan haji yaitu carilah orang yang amanat dan memahami benar ibadah haji. Para ulama Al Lajnah Ad Daimah berkata, “Seharusnya bagi orang yang ingin mencari siapa yang ingin membadalkan haji, hendaklah ia memilih yang bagus agamanya dan amanah sehingga ia merasa tenang ketika ibadah wajib tersebut ditunaikan oleh orang lain.” [Fatawa Al Lajnah Ad Daimah, 11: 53][1] Semoga mendapat ilmu yang bermanfaat. Wallahu waliyyut taufiq. Diselesaikan 28/11/1433 H, di Sakan 27 Jami’ah Malik Su’ud, Riyadh, KSA Artikel Rumaysho.com Baca Juga: Membadalkan Haji Orang yang Tidak Shalat Badal Umrah, Adakah Dalilnya? [1] Sumber-sumber fatwa di atas: http://www.islamqa.info/ar/ref/111794. Selengkapnya mengenai ketentuan badal haji dapat dilihat dari link tersebut, telah dikumpulkan dengan sangat baik oleh Syaikh Sholeh Al Munajjid, semoga Allah menjaga dan memberkahi umur beliau. Tagsbadal haji

10 Ketentuan Badal Haji

Kita lihat sebagian orang terlalu bermudah-mudahan menghajikan orang lain, alias membadalkan haji. Padahal tidak mudah begitu saja membadalkan haji, ada ketentuan, syarat dan hukum yang mesti diperhatikan. Di antara ketentuan yang ada, haji sudah kita ketahui bersama diperintahkan bagi yang mampu saja. Sedangkan jika miskin, maka tidak diwajibkan untuk berhaji. Jika tidak diwajibkan maka tentu tidak wajib dibadalkan. Sebenarnya pembahasan ini sudah dibahas sebelumnya di sini. Namun pada bahasan kali ini kami lebih konsentrasi membahas syarat dan ketentuan badal haji tersebut. Di antara ketentuan yang perlu diperhatikan dalam badal haji adalah sebagai berikut: 1- Tidak sah badal haji dari orang yang mampu melakukan haji Islam dengan badannya. Ibnu Qudamah mengatakan, “Tidak boleh menggantikan haji wajib dari seseorang yang mampu melaksanakan haji dengan dirinya sendiri. Ini disepakati (ijma’) oleh para ulama. Ibnul Mundzir berkata, “Para ulama sepakat bahwa siapa yang punya kewajiban menunaikan haji Islam dan ia mampu untuk berangkat haji, maka tidak sah jika yang lain menghajikan dirinya.” (Al Mughni, 3: 185) 2- Badal haji hanya untuk orang sakit yang tidak bisa diharapkan sembuhnya, atau untuk orang yang tidak mampu secara fisik, atau untuk orang yang telah meninggal dunia. Komisi Fatwa di Saudi Arabia (Al Lajnah Ad Daimah) ditanya, “Bolehkah seorang muslim menghajikan salah seorang kerabatnya di negeri Cina yang tidak mampu pergi menunaikan haji yang wajib?” Para ulama yang duduk di Lajnah Daimah menjawab, “Boleh bagi seorang muslim menunaikan haji wajib untuk orang lain (badal haji) jika orang lain tersebut tidak mampu menunaikan haji dengan dirinya sendiri dilihat dari umurnya yang sudah tua, atau karena sakit yang tidak bisa diharapkan sembuhnya, atau karena telah meninggal dunia. Bolehnya hal ini karena ada hadits shahih yang menerangkannya. Namun jika orang yang dihajikan tidak mampu berhaji saat itu saja semisal tertimpa penyakit yang bisa diharapkan sembuhnya, atau karena keadaan politik dalam negeri, atau perjalanan yang tidak aman, maka tidak sah membadalkan haji untuknya.” [Yang menandatangani fatwa ini adalah Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin Baz, Syaikh ‘Abdur Rozaq, Syaikh ‘Abdullah bin Qu’ud. Fatawa Al Lajnah 11: 51] 3- Membadalkan haji bukan untuk orang yang tidak mampu secara harta. Karena jika yang dibadalkan hajinya itu miskin (tidak mampu berhaji dilihat dari hartanya), maka gugur kewajiban haji untuknya. Membadalkan haji cuma untuk orang yang tidak mampu secara fisik saja. Al Lajnah Ad Daimah ditanya, “Bolehkah seseorang mengumrohkan atau menghajikan kerabatnya yang jauh dari Mekkah dan memang ia tidak punya apa-apa untuk ke Mekkah, namun ia mampu untuk melakukan thowaf?” Jawab para ulama di Lajnah, “Kerabat yang engkau sebut tidak wajib untuk berhaji karena ia tidak mampu berhaji secara finansial (tidak punya kecukupan harta). Sehingga tidak sah membadalkan haji atau umroh untuknya. Yang dianggap sah adalah jika ia sebenarnya mampu untuk menunaikan haji atau umroh dengan badannya, yaitu ia bisa hadir di tempat-tempat haji. Sehingga boleh menghajikan mayit dan orang yang tidak mampu untuk berhaji secara fisik (tapi punya kemampuan finansial, pen).” [Yang menandatangani fatwa ini adalah Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin Baz, Syaikh ‘Abdur Rozaq, Syaikh ‘Abdullah bin Qu’ud. Fatawa Al Lajnah 11: 52] 4- Tidak boleh seseorang membadalkan haji orang lain kecuali ia telah menunaikan haji yang wajib untuk dirinya. Jika ia belum berhaji untuk diri sendiri lantas ia menghajikan orang lain, maka hajinya akan jatuh pada dirinya sendiri. Para ulama di Al Lajnah Ad Daimah berkata, “Tidak boleh seseorang menghajikan orang lain sebelum ia berhaji untuk dirinya sendiri. Dalil dari hal ini adalah riwayat dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma bahwasanya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mendengar seseorang berkata, “Labbaik ‘an Syabromah [Aku memenuhi panggilan-Mu, dan ini haji dari Syabromah]”. Lalu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bertanya, “Apakah engkau sudah berhaji untuk dirimu sendiri?” “Tidak”, jawabnya. Lantas beliau bersabda, “Berhajilah untuk dirimu terlebih dahulu, baru engkau menghajikan Syabromah.” [Yang menandatangani fatwa ini adalah Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin Baz, Syaikh ‘Abdullah bin Ghudayan. Fatawa Al Lajnah 11: 50] 5- Wanita boleh membadalkan haji laki-laki, begitu pula sebaliknya. Para ulama Lajnah berkata, “Membadalkan haji itu dibolehkan jika orang yang membadalkan telah berhaji untuk dirinya sendiri. Begitu pula jika seseorang menyuruh wanita untuk membadalkan haji ibunya, itu boleh. Sama halnya pula jika seorang wanita membadalkan haji untuk wanita atau pria, itu pun boleh. Sebagaimana adanya dalil shahih dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam yang menunjukkan hal ini.” [Fatwa Al Lajnah 11: 52] 6- Tidak boleh seseorang membadalkan haji dua orang atau lebih dalam sekali haji. Para ulama yang duduk di Lajnah berkata, “Tidak boleh seseorang dalam sekali haji membadalkan haji untuk dua orang sekaligus, badal haji hanya boleh untuk satu orang, begitu pula umrah. Akan tetapi seandainya seseorang berhaji untuk orang dan berumrah untuk yang lainnya lagi dalam satu tahun, maka itu sah asalkan ia sudah pernah berhaji atau berumrah untuk dirinya sendiri.” [Yang menandatangani fatwa ini adalah Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin Baz, Syaikh ‘Abdullah bin Ghudayan, Syaikh ‘Abdullah bin Qu’ud. Fatawa Al Lajnah 11: 58] Catatan: Demikianlah banyak di antara warga kita yang tertipu di Mekkah. Perlu diketahui bahwa badal haji yang saat ini dilakukan sebagian warga kita di Mekkah kadang cuma dijadikan bisnis. Buktinya (dan banyak yang menceritakan hal ini), ada yang membadalkan haji untuk 10 orang sekaligus dalam sekali haji. Bagaimana mungkin hal ini dibenarkan?! Jadi jangan sampai tertipu dengan sindikat para penipu dalam ibadah badal haji. 7- Tidak boleh bagi seorang pun membadalkan haji dengan maksud untuk cari harta. Seharusnya tujuannya membadalkan haji adalah untuk melakukan ibadah haji dan sampai ke tempat-tempat suci serta berbuat baik kepada saudaranya dengan melakukan badal haji untuknya. Syaikh Muhammad bin Sholih Al ‘Utsaimin berkata, ”Badal haji dengan tujuan hanya ingin cari harta, maka Syaikhul Islam rahimahullah menyatakan bahwa barang siapa berhaji dan cuma ingin cari makan, maka di akhirat ia tidak akan mendapat bagian sedikit pun. Namun barangsiapa yang niatannya memang ingin berhaji, maka tidaklah mengapa. Jadi barangsiapa melakukan badal haji untuk orang lain, maka niatan ia seharusnya adalah untuk menolong dan untuk memenuhi hajat saudaranya. Karena yang dibadalkan adalah orang yang butuh. Tentu ia senang jika ada orang lain menggantikan dirinya. Maka niatannya adalah berbuat baik untuk menunaikan hajat saudaranya dan dengan niatan yang baik pula.” [Liqo’ Al Bab Al Maftuh, kaset no. 89, pertanyaan 6] 8- Pahala amalan haji apakah untuk yang membadalkan ataukah yang dibadalkan? Syaikh Muhammad bin Sholih Al ‘Utsaimin berkata, “Pahala badal haji jika berkaitan dengan kegiatan manasik, maka semuanya akan kembali pada orang yang diwakilkan (orang yang dibadalkan). Adapun untuk berlipatnya pahala dari sisi shalat, thowaf yang sunnah yang tidak berkaitan dengan amalan manasik haji, begitu pula dengan bacaan Al Qur’an akan kembali pada yang menghajikan (orang yang membadalkan).” [Adh Dhiyaa’ Al Laami’ min Khitob Al Jawaami’, 2: 478] Namun Ibnu Hazm rahimahullah berkata dari Daud, ia berkata, “Aku berkata pada Sa’id bin Al Musayyib: Wahai Abu Muhammad, pahala badal haji untuk orang yang menghajikan ataukah yang dibadalkan? Jawab beliau, Allah Ta’ala bisa memberikan kepada mereka berdua sekaligus.” 9- Lebih afdhol, anak membadalkan haji kedua orang tuanya atau kerabat membadalkan haji kerabatnya. Namun jika orang lain selain kerabat yang membadalkan, juga boleh. Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin Baz rahimahullah ditanya mengenai apakah si anak membadalkan haji ortunya sendiri ataukah menyewa orang lain untuk menghajikannya. Beliau menjawab, “Jika engkau menghajikan orang tuamu dengan dirimu sendiri, lalu engkau bersungguh-sungguh menyempurnakan hajimu tersebut, maka itu lebih baik. Namun jika engkau mempekerjakan orang lain untuk menghajikan orang tuamu di mana orang yang menghajikan punya agama yang bagus dan amanah, maka tidak mengapa.” [Fatwa Syaikh Ibnu Baz, 16: 408] 10- Seharusnya betul-betul perhatian untuk memilih orang yang membadalkan haji yaitu carilah orang yang amanat dan memahami benar ibadah haji. Para ulama Al Lajnah Ad Daimah berkata, “Seharusnya bagi orang yang ingin mencari siapa yang ingin membadalkan haji, hendaklah ia memilih yang bagus agamanya dan amanah sehingga ia merasa tenang ketika ibadah wajib tersebut ditunaikan oleh orang lain.” [Fatawa Al Lajnah Ad Daimah, 11: 53][1] Semoga mendapat ilmu yang bermanfaat. Wallahu waliyyut taufiq. Diselesaikan 28/11/1433 H, di Sakan 27 Jami’ah Malik Su’ud, Riyadh, KSA Artikel Rumaysho.com Baca Juga: Membadalkan Haji Orang yang Tidak Shalat Badal Umrah, Adakah Dalilnya? [1] Sumber-sumber fatwa di atas: http://www.islamqa.info/ar/ref/111794. Selengkapnya mengenai ketentuan badal haji dapat dilihat dari link tersebut, telah dikumpulkan dengan sangat baik oleh Syaikh Sholeh Al Munajjid, semoga Allah menjaga dan memberkahi umur beliau. Tagsbadal haji
Kita lihat sebagian orang terlalu bermudah-mudahan menghajikan orang lain, alias membadalkan haji. Padahal tidak mudah begitu saja membadalkan haji, ada ketentuan, syarat dan hukum yang mesti diperhatikan. Di antara ketentuan yang ada, haji sudah kita ketahui bersama diperintahkan bagi yang mampu saja. Sedangkan jika miskin, maka tidak diwajibkan untuk berhaji. Jika tidak diwajibkan maka tentu tidak wajib dibadalkan. Sebenarnya pembahasan ini sudah dibahas sebelumnya di sini. Namun pada bahasan kali ini kami lebih konsentrasi membahas syarat dan ketentuan badal haji tersebut. Di antara ketentuan yang perlu diperhatikan dalam badal haji adalah sebagai berikut: 1- Tidak sah badal haji dari orang yang mampu melakukan haji Islam dengan badannya. Ibnu Qudamah mengatakan, “Tidak boleh menggantikan haji wajib dari seseorang yang mampu melaksanakan haji dengan dirinya sendiri. Ini disepakati (ijma’) oleh para ulama. Ibnul Mundzir berkata, “Para ulama sepakat bahwa siapa yang punya kewajiban menunaikan haji Islam dan ia mampu untuk berangkat haji, maka tidak sah jika yang lain menghajikan dirinya.” (Al Mughni, 3: 185) 2- Badal haji hanya untuk orang sakit yang tidak bisa diharapkan sembuhnya, atau untuk orang yang tidak mampu secara fisik, atau untuk orang yang telah meninggal dunia. Komisi Fatwa di Saudi Arabia (Al Lajnah Ad Daimah) ditanya, “Bolehkah seorang muslim menghajikan salah seorang kerabatnya di negeri Cina yang tidak mampu pergi menunaikan haji yang wajib?” Para ulama yang duduk di Lajnah Daimah menjawab, “Boleh bagi seorang muslim menunaikan haji wajib untuk orang lain (badal haji) jika orang lain tersebut tidak mampu menunaikan haji dengan dirinya sendiri dilihat dari umurnya yang sudah tua, atau karena sakit yang tidak bisa diharapkan sembuhnya, atau karena telah meninggal dunia. Bolehnya hal ini karena ada hadits shahih yang menerangkannya. Namun jika orang yang dihajikan tidak mampu berhaji saat itu saja semisal tertimpa penyakit yang bisa diharapkan sembuhnya, atau karena keadaan politik dalam negeri, atau perjalanan yang tidak aman, maka tidak sah membadalkan haji untuknya.” [Yang menandatangani fatwa ini adalah Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin Baz, Syaikh ‘Abdur Rozaq, Syaikh ‘Abdullah bin Qu’ud. Fatawa Al Lajnah 11: 51] 3- Membadalkan haji bukan untuk orang yang tidak mampu secara harta. Karena jika yang dibadalkan hajinya itu miskin (tidak mampu berhaji dilihat dari hartanya), maka gugur kewajiban haji untuknya. Membadalkan haji cuma untuk orang yang tidak mampu secara fisik saja. Al Lajnah Ad Daimah ditanya, “Bolehkah seseorang mengumrohkan atau menghajikan kerabatnya yang jauh dari Mekkah dan memang ia tidak punya apa-apa untuk ke Mekkah, namun ia mampu untuk melakukan thowaf?” Jawab para ulama di Lajnah, “Kerabat yang engkau sebut tidak wajib untuk berhaji karena ia tidak mampu berhaji secara finansial (tidak punya kecukupan harta). Sehingga tidak sah membadalkan haji atau umroh untuknya. Yang dianggap sah adalah jika ia sebenarnya mampu untuk menunaikan haji atau umroh dengan badannya, yaitu ia bisa hadir di tempat-tempat haji. Sehingga boleh menghajikan mayit dan orang yang tidak mampu untuk berhaji secara fisik (tapi punya kemampuan finansial, pen).” [Yang menandatangani fatwa ini adalah Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin Baz, Syaikh ‘Abdur Rozaq, Syaikh ‘Abdullah bin Qu’ud. Fatawa Al Lajnah 11: 52] 4- Tidak boleh seseorang membadalkan haji orang lain kecuali ia telah menunaikan haji yang wajib untuk dirinya. Jika ia belum berhaji untuk diri sendiri lantas ia menghajikan orang lain, maka hajinya akan jatuh pada dirinya sendiri. Para ulama di Al Lajnah Ad Daimah berkata, “Tidak boleh seseorang menghajikan orang lain sebelum ia berhaji untuk dirinya sendiri. Dalil dari hal ini adalah riwayat dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma bahwasanya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mendengar seseorang berkata, “Labbaik ‘an Syabromah [Aku memenuhi panggilan-Mu, dan ini haji dari Syabromah]”. Lalu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bertanya, “Apakah engkau sudah berhaji untuk dirimu sendiri?” “Tidak”, jawabnya. Lantas beliau bersabda, “Berhajilah untuk dirimu terlebih dahulu, baru engkau menghajikan Syabromah.” [Yang menandatangani fatwa ini adalah Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin Baz, Syaikh ‘Abdullah bin Ghudayan. Fatawa Al Lajnah 11: 50] 5- Wanita boleh membadalkan haji laki-laki, begitu pula sebaliknya. Para ulama Lajnah berkata, “Membadalkan haji itu dibolehkan jika orang yang membadalkan telah berhaji untuk dirinya sendiri. Begitu pula jika seseorang menyuruh wanita untuk membadalkan haji ibunya, itu boleh. Sama halnya pula jika seorang wanita membadalkan haji untuk wanita atau pria, itu pun boleh. Sebagaimana adanya dalil shahih dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam yang menunjukkan hal ini.” [Fatwa Al Lajnah 11: 52] 6- Tidak boleh seseorang membadalkan haji dua orang atau lebih dalam sekali haji. Para ulama yang duduk di Lajnah berkata, “Tidak boleh seseorang dalam sekali haji membadalkan haji untuk dua orang sekaligus, badal haji hanya boleh untuk satu orang, begitu pula umrah. Akan tetapi seandainya seseorang berhaji untuk orang dan berumrah untuk yang lainnya lagi dalam satu tahun, maka itu sah asalkan ia sudah pernah berhaji atau berumrah untuk dirinya sendiri.” [Yang menandatangani fatwa ini adalah Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin Baz, Syaikh ‘Abdullah bin Ghudayan, Syaikh ‘Abdullah bin Qu’ud. Fatawa Al Lajnah 11: 58] Catatan: Demikianlah banyak di antara warga kita yang tertipu di Mekkah. Perlu diketahui bahwa badal haji yang saat ini dilakukan sebagian warga kita di Mekkah kadang cuma dijadikan bisnis. Buktinya (dan banyak yang menceritakan hal ini), ada yang membadalkan haji untuk 10 orang sekaligus dalam sekali haji. Bagaimana mungkin hal ini dibenarkan?! Jadi jangan sampai tertipu dengan sindikat para penipu dalam ibadah badal haji. 7- Tidak boleh bagi seorang pun membadalkan haji dengan maksud untuk cari harta. Seharusnya tujuannya membadalkan haji adalah untuk melakukan ibadah haji dan sampai ke tempat-tempat suci serta berbuat baik kepada saudaranya dengan melakukan badal haji untuknya. Syaikh Muhammad bin Sholih Al ‘Utsaimin berkata, ”Badal haji dengan tujuan hanya ingin cari harta, maka Syaikhul Islam rahimahullah menyatakan bahwa barang siapa berhaji dan cuma ingin cari makan, maka di akhirat ia tidak akan mendapat bagian sedikit pun. Namun barangsiapa yang niatannya memang ingin berhaji, maka tidaklah mengapa. Jadi barangsiapa melakukan badal haji untuk orang lain, maka niatan ia seharusnya adalah untuk menolong dan untuk memenuhi hajat saudaranya. Karena yang dibadalkan adalah orang yang butuh. Tentu ia senang jika ada orang lain menggantikan dirinya. Maka niatannya adalah berbuat baik untuk menunaikan hajat saudaranya dan dengan niatan yang baik pula.” [Liqo’ Al Bab Al Maftuh, kaset no. 89, pertanyaan 6] 8- Pahala amalan haji apakah untuk yang membadalkan ataukah yang dibadalkan? Syaikh Muhammad bin Sholih Al ‘Utsaimin berkata, “Pahala badal haji jika berkaitan dengan kegiatan manasik, maka semuanya akan kembali pada orang yang diwakilkan (orang yang dibadalkan). Adapun untuk berlipatnya pahala dari sisi shalat, thowaf yang sunnah yang tidak berkaitan dengan amalan manasik haji, begitu pula dengan bacaan Al Qur’an akan kembali pada yang menghajikan (orang yang membadalkan).” [Adh Dhiyaa’ Al Laami’ min Khitob Al Jawaami’, 2: 478] Namun Ibnu Hazm rahimahullah berkata dari Daud, ia berkata, “Aku berkata pada Sa’id bin Al Musayyib: Wahai Abu Muhammad, pahala badal haji untuk orang yang menghajikan ataukah yang dibadalkan? Jawab beliau, Allah Ta’ala bisa memberikan kepada mereka berdua sekaligus.” 9- Lebih afdhol, anak membadalkan haji kedua orang tuanya atau kerabat membadalkan haji kerabatnya. Namun jika orang lain selain kerabat yang membadalkan, juga boleh. Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin Baz rahimahullah ditanya mengenai apakah si anak membadalkan haji ortunya sendiri ataukah menyewa orang lain untuk menghajikannya. Beliau menjawab, “Jika engkau menghajikan orang tuamu dengan dirimu sendiri, lalu engkau bersungguh-sungguh menyempurnakan hajimu tersebut, maka itu lebih baik. Namun jika engkau mempekerjakan orang lain untuk menghajikan orang tuamu di mana orang yang menghajikan punya agama yang bagus dan amanah, maka tidak mengapa.” [Fatwa Syaikh Ibnu Baz, 16: 408] 10- Seharusnya betul-betul perhatian untuk memilih orang yang membadalkan haji yaitu carilah orang yang amanat dan memahami benar ibadah haji. Para ulama Al Lajnah Ad Daimah berkata, “Seharusnya bagi orang yang ingin mencari siapa yang ingin membadalkan haji, hendaklah ia memilih yang bagus agamanya dan amanah sehingga ia merasa tenang ketika ibadah wajib tersebut ditunaikan oleh orang lain.” [Fatawa Al Lajnah Ad Daimah, 11: 53][1] Semoga mendapat ilmu yang bermanfaat. Wallahu waliyyut taufiq. Diselesaikan 28/11/1433 H, di Sakan 27 Jami’ah Malik Su’ud, Riyadh, KSA Artikel Rumaysho.com Baca Juga: Membadalkan Haji Orang yang Tidak Shalat Badal Umrah, Adakah Dalilnya? [1] Sumber-sumber fatwa di atas: http://www.islamqa.info/ar/ref/111794. Selengkapnya mengenai ketentuan badal haji dapat dilihat dari link tersebut, telah dikumpulkan dengan sangat baik oleh Syaikh Sholeh Al Munajjid, semoga Allah menjaga dan memberkahi umur beliau. Tagsbadal haji


Kita lihat sebagian orang terlalu bermudah-mudahan menghajikan orang lain, alias membadalkan haji. Padahal tidak mudah begitu saja membadalkan haji, ada ketentuan, syarat dan hukum yang mesti diperhatikan. Di antara ketentuan yang ada, haji sudah kita ketahui bersama diperintahkan bagi yang mampu saja. Sedangkan jika miskin, maka tidak diwajibkan untuk berhaji. Jika tidak diwajibkan maka tentu tidak wajib dibadalkan. Sebenarnya pembahasan ini sudah dibahas sebelumnya di sini. Namun pada bahasan kali ini kami lebih konsentrasi membahas syarat dan ketentuan badal haji tersebut. Di antara ketentuan yang perlu diperhatikan dalam badal haji adalah sebagai berikut: 1- Tidak sah badal haji dari orang yang mampu melakukan haji Islam dengan badannya. Ibnu Qudamah mengatakan, “Tidak boleh menggantikan haji wajib dari seseorang yang mampu melaksanakan haji dengan dirinya sendiri. Ini disepakati (ijma’) oleh para ulama. Ibnul Mundzir berkata, “Para ulama sepakat bahwa siapa yang punya kewajiban menunaikan haji Islam dan ia mampu untuk berangkat haji, maka tidak sah jika yang lain menghajikan dirinya.” (Al Mughni, 3: 185) 2- Badal haji hanya untuk orang sakit yang tidak bisa diharapkan sembuhnya, atau untuk orang yang tidak mampu secara fisik, atau untuk orang yang telah meninggal dunia. Komisi Fatwa di Saudi Arabia (Al Lajnah Ad Daimah) ditanya, “Bolehkah seorang muslim menghajikan salah seorang kerabatnya di negeri Cina yang tidak mampu pergi menunaikan haji yang wajib?” Para ulama yang duduk di Lajnah Daimah menjawab, “Boleh bagi seorang muslim menunaikan haji wajib untuk orang lain (badal haji) jika orang lain tersebut tidak mampu menunaikan haji dengan dirinya sendiri dilihat dari umurnya yang sudah tua, atau karena sakit yang tidak bisa diharapkan sembuhnya, atau karena telah meninggal dunia. Bolehnya hal ini karena ada hadits shahih yang menerangkannya. Namun jika orang yang dihajikan tidak mampu berhaji saat itu saja semisal tertimpa penyakit yang bisa diharapkan sembuhnya, atau karena keadaan politik dalam negeri, atau perjalanan yang tidak aman, maka tidak sah membadalkan haji untuknya.” [Yang menandatangani fatwa ini adalah Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin Baz, Syaikh ‘Abdur Rozaq, Syaikh ‘Abdullah bin Qu’ud. Fatawa Al Lajnah 11: 51] 3- Membadalkan haji bukan untuk orang yang tidak mampu secara harta. Karena jika yang dibadalkan hajinya itu miskin (tidak mampu berhaji dilihat dari hartanya), maka gugur kewajiban haji untuknya. Membadalkan haji cuma untuk orang yang tidak mampu secara fisik saja. Al Lajnah Ad Daimah ditanya, “Bolehkah seseorang mengumrohkan atau menghajikan kerabatnya yang jauh dari Mekkah dan memang ia tidak punya apa-apa untuk ke Mekkah, namun ia mampu untuk melakukan thowaf?” Jawab para ulama di Lajnah, “Kerabat yang engkau sebut tidak wajib untuk berhaji karena ia tidak mampu berhaji secara finansial (tidak punya kecukupan harta). Sehingga tidak sah membadalkan haji atau umroh untuknya. Yang dianggap sah adalah jika ia sebenarnya mampu untuk menunaikan haji atau umroh dengan badannya, yaitu ia bisa hadir di tempat-tempat haji. Sehingga boleh menghajikan mayit dan orang yang tidak mampu untuk berhaji secara fisik (tapi punya kemampuan finansial, pen).” [Yang menandatangani fatwa ini adalah Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin Baz, Syaikh ‘Abdur Rozaq, Syaikh ‘Abdullah bin Qu’ud. Fatawa Al Lajnah 11: 52] 4- Tidak boleh seseorang membadalkan haji orang lain kecuali ia telah menunaikan haji yang wajib untuk dirinya. Jika ia belum berhaji untuk diri sendiri lantas ia menghajikan orang lain, maka hajinya akan jatuh pada dirinya sendiri. Para ulama di Al Lajnah Ad Daimah berkata, “Tidak boleh seseorang menghajikan orang lain sebelum ia berhaji untuk dirinya sendiri. Dalil dari hal ini adalah riwayat dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma bahwasanya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mendengar seseorang berkata, “Labbaik ‘an Syabromah [Aku memenuhi panggilan-Mu, dan ini haji dari Syabromah]”. Lalu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bertanya, “Apakah engkau sudah berhaji untuk dirimu sendiri?” “Tidak”, jawabnya. Lantas beliau bersabda, “Berhajilah untuk dirimu terlebih dahulu, baru engkau menghajikan Syabromah.” [Yang menandatangani fatwa ini adalah Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin Baz, Syaikh ‘Abdullah bin Ghudayan. Fatawa Al Lajnah 11: 50] 5- Wanita boleh membadalkan haji laki-laki, begitu pula sebaliknya. Para ulama Lajnah berkata, “Membadalkan haji itu dibolehkan jika orang yang membadalkan telah berhaji untuk dirinya sendiri. Begitu pula jika seseorang menyuruh wanita untuk membadalkan haji ibunya, itu boleh. Sama halnya pula jika seorang wanita membadalkan haji untuk wanita atau pria, itu pun boleh. Sebagaimana adanya dalil shahih dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam yang menunjukkan hal ini.” [Fatwa Al Lajnah 11: 52] 6- Tidak boleh seseorang membadalkan haji dua orang atau lebih dalam sekali haji. Para ulama yang duduk di Lajnah berkata, “Tidak boleh seseorang dalam sekali haji membadalkan haji untuk dua orang sekaligus, badal haji hanya boleh untuk satu orang, begitu pula umrah. Akan tetapi seandainya seseorang berhaji untuk orang dan berumrah untuk yang lainnya lagi dalam satu tahun, maka itu sah asalkan ia sudah pernah berhaji atau berumrah untuk dirinya sendiri.” [Yang menandatangani fatwa ini adalah Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin Baz, Syaikh ‘Abdullah bin Ghudayan, Syaikh ‘Abdullah bin Qu’ud. Fatawa Al Lajnah 11: 58] Catatan: Demikianlah banyak di antara warga kita yang tertipu di Mekkah. Perlu diketahui bahwa badal haji yang saat ini dilakukan sebagian warga kita di Mekkah kadang cuma dijadikan bisnis. Buktinya (dan banyak yang menceritakan hal ini), ada yang membadalkan haji untuk 10 orang sekaligus dalam sekali haji. Bagaimana mungkin hal ini dibenarkan?! Jadi jangan sampai tertipu dengan sindikat para penipu dalam ibadah badal haji. 7- Tidak boleh bagi seorang pun membadalkan haji dengan maksud untuk cari harta. Seharusnya tujuannya membadalkan haji adalah untuk melakukan ibadah haji dan sampai ke tempat-tempat suci serta berbuat baik kepada saudaranya dengan melakukan badal haji untuknya. Syaikh Muhammad bin Sholih Al ‘Utsaimin berkata, ”Badal haji dengan tujuan hanya ingin cari harta, maka Syaikhul Islam rahimahullah menyatakan bahwa barang siapa berhaji dan cuma ingin cari makan, maka di akhirat ia tidak akan mendapat bagian sedikit pun. Namun barangsiapa yang niatannya memang ingin berhaji, maka tidaklah mengapa. Jadi barangsiapa melakukan badal haji untuk orang lain, maka niatan ia seharusnya adalah untuk menolong dan untuk memenuhi hajat saudaranya. Karena yang dibadalkan adalah orang yang butuh. Tentu ia senang jika ada orang lain menggantikan dirinya. Maka niatannya adalah berbuat baik untuk menunaikan hajat saudaranya dan dengan niatan yang baik pula.” [Liqo’ Al Bab Al Maftuh, kaset no. 89, pertanyaan 6] 8- Pahala amalan haji apakah untuk yang membadalkan ataukah yang dibadalkan? Syaikh Muhammad bin Sholih Al ‘Utsaimin berkata, “Pahala badal haji jika berkaitan dengan kegiatan manasik, maka semuanya akan kembali pada orang yang diwakilkan (orang yang dibadalkan). Adapun untuk berlipatnya pahala dari sisi shalat, thowaf yang sunnah yang tidak berkaitan dengan amalan manasik haji, begitu pula dengan bacaan Al Qur’an akan kembali pada yang menghajikan (orang yang membadalkan).” [Adh Dhiyaa’ Al Laami’ min Khitob Al Jawaami’, 2: 478] Namun Ibnu Hazm rahimahullah berkata dari Daud, ia berkata, “Aku berkata pada Sa’id bin Al Musayyib: Wahai Abu Muhammad, pahala badal haji untuk orang yang menghajikan ataukah yang dibadalkan? Jawab beliau, Allah Ta’ala bisa memberikan kepada mereka berdua sekaligus.” 9- Lebih afdhol, anak membadalkan haji kedua orang tuanya atau kerabat membadalkan haji kerabatnya. Namun jika orang lain selain kerabat yang membadalkan, juga boleh. Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin Baz rahimahullah ditanya mengenai apakah si anak membadalkan haji ortunya sendiri ataukah menyewa orang lain untuk menghajikannya. Beliau menjawab, “Jika engkau menghajikan orang tuamu dengan dirimu sendiri, lalu engkau bersungguh-sungguh menyempurnakan hajimu tersebut, maka itu lebih baik. Namun jika engkau mempekerjakan orang lain untuk menghajikan orang tuamu di mana orang yang menghajikan punya agama yang bagus dan amanah, maka tidak mengapa.” [Fatwa Syaikh Ibnu Baz, 16: 408] 10- Seharusnya betul-betul perhatian untuk memilih orang yang membadalkan haji yaitu carilah orang yang amanat dan memahami benar ibadah haji. Para ulama Al Lajnah Ad Daimah berkata, “Seharusnya bagi orang yang ingin mencari siapa yang ingin membadalkan haji, hendaklah ia memilih yang bagus agamanya dan amanah sehingga ia merasa tenang ketika ibadah wajib tersebut ditunaikan oleh orang lain.” [Fatawa Al Lajnah Ad Daimah, 11: 53][1] Semoga mendapat ilmu yang bermanfaat. Wallahu waliyyut taufiq. Diselesaikan 28/11/1433 H, di Sakan 27 Jami’ah Malik Su’ud, Riyadh, KSA Artikel Rumaysho.com Baca Juga: Membadalkan Haji Orang yang Tidak Shalat Badal Umrah, Adakah Dalilnya? [1] Sumber-sumber fatwa di atas: http://www.islamqa.info/ar/ref/111794. Selengkapnya mengenai ketentuan badal haji dapat dilihat dari link tersebut, telah dikumpulkan dengan sangat baik oleh Syaikh Sholeh Al Munajjid, semoga Allah menjaga dan memberkahi umur beliau. Tagsbadal haji

Kuis SMS Berhadiah Termasuk Judi

Kuis sms berhadiah rajin disemarakkan oleh para operator. Banyak yang tidak mengetahui bahwa bentuk kuis semacam ini termasuk judi sehingga terlarang untuk mengikutinya dan dilarang pula menarik hadiahnya. Syaikh Sa’ad bin Turkiy Al-Khotslan ditanya, “Saat-saat ini telah tersebar di beberapa iklan dari beberapa perusahaan telekomunikasi yang meminta pelanggannya untuk bergabung pada layanan kuis sms berhadiah dengan cara mengirimkan sms ke nomor tertentu dan nantinya akan diundi untuk mendapatkan hadiah berupa mobil dan lainnya. Apa hukum kuis semacam ini?” Beliau –semoga Allah menjaga dan memberkahi umur beliau– menjawab, “Ini termasuk maysir (judi) yang diharamkan. Dalam kaedah fiqhiyyah disebutkan, “Setiap musabaqoh (perlombaan) di mana orang yang mengikuti musabaqoh tadi mengeluarkan biaya dan nantinya ia bisa jadi untung dan bisa jadi merugi, maka ini termasuk judi.” Kecuali perlombaan yang dikecualikan dalam dalil yaitu lomba unta, kuda, dan memanah.[1] Kemudian hal ini juga termasuk memakan harta orang lain dengan cara yang batil. Alasannya, perusahaan telekomunikasi tersebut sebenarnya mendapatkan dari hasil sms tadi jutaan riyal Saudi.  Mereka menarik dari saku para pelanggan yang mendaftarkan diri karena tertipu dengan trik akan mendapatkan hadiah besar. Wajib bagi penanggungjawab program ini dari perusahaan tersebut bertakwa pada Allah Ta’ala. Janganlah ia melakukan taruhan semacam ini sampai ada fatwa ulama. Sedangkan untuk pemerintah diharapkan bisa memperingatkan perusahaan semacam ini karena telah menyelisihi aturan Islam. ” [Sumber fatwa: http://www.saad-alkthlan.com/text-819] Wallahu waliyyut taufiq.   @ Sakan 27 Jami’ah Malik Su’ud, Riyadh-KSA, 28 Dzulqo’dah 1433 H www.rumaysho.com   [1] Hadits Abu Huraihah, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لاَ سَبَقَ إِلاَّ فِى نَصْلٍ أَوْ خُفٍّ أَوْ حَافِرٍ “Tidak boleh memberikan hadiah kecuali dalam perlombaan memanah, pacuan unta, dan pacuan kuda.” (HR. Tirmidzi no. 1700, An Nasai no. 3585, Abu Daud no. 2574, Ibnu Majah no. 2878. Dinilai shahih oleh Syaikh Al Albani).   Bisa baca selengkapnya: Fikih Lomba (Musabaqah) Tagsfikih lomba fikih musabaqah judi lomba musabaqah perlombaan

Kuis SMS Berhadiah Termasuk Judi

Kuis sms berhadiah rajin disemarakkan oleh para operator. Banyak yang tidak mengetahui bahwa bentuk kuis semacam ini termasuk judi sehingga terlarang untuk mengikutinya dan dilarang pula menarik hadiahnya. Syaikh Sa’ad bin Turkiy Al-Khotslan ditanya, “Saat-saat ini telah tersebar di beberapa iklan dari beberapa perusahaan telekomunikasi yang meminta pelanggannya untuk bergabung pada layanan kuis sms berhadiah dengan cara mengirimkan sms ke nomor tertentu dan nantinya akan diundi untuk mendapatkan hadiah berupa mobil dan lainnya. Apa hukum kuis semacam ini?” Beliau –semoga Allah menjaga dan memberkahi umur beliau– menjawab, “Ini termasuk maysir (judi) yang diharamkan. Dalam kaedah fiqhiyyah disebutkan, “Setiap musabaqoh (perlombaan) di mana orang yang mengikuti musabaqoh tadi mengeluarkan biaya dan nantinya ia bisa jadi untung dan bisa jadi merugi, maka ini termasuk judi.” Kecuali perlombaan yang dikecualikan dalam dalil yaitu lomba unta, kuda, dan memanah.[1] Kemudian hal ini juga termasuk memakan harta orang lain dengan cara yang batil. Alasannya, perusahaan telekomunikasi tersebut sebenarnya mendapatkan dari hasil sms tadi jutaan riyal Saudi.  Mereka menarik dari saku para pelanggan yang mendaftarkan diri karena tertipu dengan trik akan mendapatkan hadiah besar. Wajib bagi penanggungjawab program ini dari perusahaan tersebut bertakwa pada Allah Ta’ala. Janganlah ia melakukan taruhan semacam ini sampai ada fatwa ulama. Sedangkan untuk pemerintah diharapkan bisa memperingatkan perusahaan semacam ini karena telah menyelisihi aturan Islam. ” [Sumber fatwa: http://www.saad-alkthlan.com/text-819] Wallahu waliyyut taufiq.   @ Sakan 27 Jami’ah Malik Su’ud, Riyadh-KSA, 28 Dzulqo’dah 1433 H www.rumaysho.com   [1] Hadits Abu Huraihah, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لاَ سَبَقَ إِلاَّ فِى نَصْلٍ أَوْ خُفٍّ أَوْ حَافِرٍ “Tidak boleh memberikan hadiah kecuali dalam perlombaan memanah, pacuan unta, dan pacuan kuda.” (HR. Tirmidzi no. 1700, An Nasai no. 3585, Abu Daud no. 2574, Ibnu Majah no. 2878. Dinilai shahih oleh Syaikh Al Albani).   Bisa baca selengkapnya: Fikih Lomba (Musabaqah) Tagsfikih lomba fikih musabaqah judi lomba musabaqah perlombaan
Kuis sms berhadiah rajin disemarakkan oleh para operator. Banyak yang tidak mengetahui bahwa bentuk kuis semacam ini termasuk judi sehingga terlarang untuk mengikutinya dan dilarang pula menarik hadiahnya. Syaikh Sa’ad bin Turkiy Al-Khotslan ditanya, “Saat-saat ini telah tersebar di beberapa iklan dari beberapa perusahaan telekomunikasi yang meminta pelanggannya untuk bergabung pada layanan kuis sms berhadiah dengan cara mengirimkan sms ke nomor tertentu dan nantinya akan diundi untuk mendapatkan hadiah berupa mobil dan lainnya. Apa hukum kuis semacam ini?” Beliau –semoga Allah menjaga dan memberkahi umur beliau– menjawab, “Ini termasuk maysir (judi) yang diharamkan. Dalam kaedah fiqhiyyah disebutkan, “Setiap musabaqoh (perlombaan) di mana orang yang mengikuti musabaqoh tadi mengeluarkan biaya dan nantinya ia bisa jadi untung dan bisa jadi merugi, maka ini termasuk judi.” Kecuali perlombaan yang dikecualikan dalam dalil yaitu lomba unta, kuda, dan memanah.[1] Kemudian hal ini juga termasuk memakan harta orang lain dengan cara yang batil. Alasannya, perusahaan telekomunikasi tersebut sebenarnya mendapatkan dari hasil sms tadi jutaan riyal Saudi.  Mereka menarik dari saku para pelanggan yang mendaftarkan diri karena tertipu dengan trik akan mendapatkan hadiah besar. Wajib bagi penanggungjawab program ini dari perusahaan tersebut bertakwa pada Allah Ta’ala. Janganlah ia melakukan taruhan semacam ini sampai ada fatwa ulama. Sedangkan untuk pemerintah diharapkan bisa memperingatkan perusahaan semacam ini karena telah menyelisihi aturan Islam. ” [Sumber fatwa: http://www.saad-alkthlan.com/text-819] Wallahu waliyyut taufiq.   @ Sakan 27 Jami’ah Malik Su’ud, Riyadh-KSA, 28 Dzulqo’dah 1433 H www.rumaysho.com   [1] Hadits Abu Huraihah, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لاَ سَبَقَ إِلاَّ فِى نَصْلٍ أَوْ خُفٍّ أَوْ حَافِرٍ “Tidak boleh memberikan hadiah kecuali dalam perlombaan memanah, pacuan unta, dan pacuan kuda.” (HR. Tirmidzi no. 1700, An Nasai no. 3585, Abu Daud no. 2574, Ibnu Majah no. 2878. Dinilai shahih oleh Syaikh Al Albani).   Bisa baca selengkapnya: Fikih Lomba (Musabaqah) Tagsfikih lomba fikih musabaqah judi lomba musabaqah perlombaan


Kuis sms berhadiah rajin disemarakkan oleh para operator. Banyak yang tidak mengetahui bahwa bentuk kuis semacam ini termasuk judi sehingga terlarang untuk mengikutinya dan dilarang pula menarik hadiahnya. Syaikh Sa’ad bin Turkiy Al-Khotslan ditanya, “Saat-saat ini telah tersebar di beberapa iklan dari beberapa perusahaan telekomunikasi yang meminta pelanggannya untuk bergabung pada layanan kuis sms berhadiah dengan cara mengirimkan sms ke nomor tertentu dan nantinya akan diundi untuk mendapatkan hadiah berupa mobil dan lainnya. Apa hukum kuis semacam ini?” Beliau –semoga Allah menjaga dan memberkahi umur beliau– menjawab, “Ini termasuk maysir (judi) yang diharamkan. Dalam kaedah fiqhiyyah disebutkan, “Setiap musabaqoh (perlombaan) di mana orang yang mengikuti musabaqoh tadi mengeluarkan biaya dan nantinya ia bisa jadi untung dan bisa jadi merugi, maka ini termasuk judi.” Kecuali perlombaan yang dikecualikan dalam dalil yaitu lomba unta, kuda, dan memanah.[1] Kemudian hal ini juga termasuk memakan harta orang lain dengan cara yang batil. Alasannya, perusahaan telekomunikasi tersebut sebenarnya mendapatkan dari hasil sms tadi jutaan riyal Saudi.  Mereka menarik dari saku para pelanggan yang mendaftarkan diri karena tertipu dengan trik akan mendapatkan hadiah besar. Wajib bagi penanggungjawab program ini dari perusahaan tersebut bertakwa pada Allah Ta’ala. Janganlah ia melakukan taruhan semacam ini sampai ada fatwa ulama. Sedangkan untuk pemerintah diharapkan bisa memperingatkan perusahaan semacam ini karena telah menyelisihi aturan Islam. ” [Sumber fatwa: http://www.saad-alkthlan.com/text-819] Wallahu waliyyut taufiq.   @ Sakan 27 Jami’ah Malik Su’ud, Riyadh-KSA, 28 Dzulqo’dah 1433 H www.rumaysho.com   [1] Hadits Abu Huraihah, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لاَ سَبَقَ إِلاَّ فِى نَصْلٍ أَوْ خُفٍّ أَوْ حَافِرٍ “Tidak boleh memberikan hadiah kecuali dalam perlombaan memanah, pacuan unta, dan pacuan kuda.” (HR. Tirmidzi no. 1700, An Nasai no. 3585, Abu Daud no. 2574, Ibnu Majah no. 2878. Dinilai shahih oleh Syaikh Al Albani).   Bisa baca selengkapnya: Fikih Lomba (Musabaqah) Tagsfikih lomba fikih musabaqah judi lomba musabaqah perlombaan

Semangat Puasa di Awal Dzulhijjah

Di antara keutamaan yang Allah berikan pada kita adalah Allah menjadikan awal Dzulhijjah sebagai waktu utama untuk beramal sholih terutama melakukan amalan puasa. Lebih-lebih lagi puasa yang utama adalah puasa Arafah pada 9 Dzulhijjah. Pada awal Dzulhijjah disunnahkan untuk berpuasa selain pada hari Nahr (Idul Adha). Karena hari tersebut adalah hari raya, maka kita diharamkan untuk berpuasa. Sedangkan tanggal 9 Dzulhijjah dan hari-hari sebelumnya (1-9 Dzulhijjah) disyari’atkan untuk berpuasa. Para salaf biasa melakukan puasa tersebut bahkan lebih semangat dari melakukan puasa enam hari di bulan Syawal. Tentang hal ini para ulama generasi awal tidaklah berselisih pendapat mengenai sunnahnya puasa 1-9 Dzulhijjah. Begitu pula yang nampak dari perkataan imam madzhab yang empat, mereka pun tidak berselisih akan sunnahnya puasa di sepuluh hari awal Dzulhijjah.  Adapun puasa enam hari di bulan Syawal terdapat perselisihan di antara para ulama. Seperti kita ketahui bahwa Imam Malik tidak mensunnahkan puasa enam hari tersebut. Begitu pula tidak didapati dari para sahabat ridhwanallahu ta’ala di mana mereka melaksanakan puasa enam hari di bulan Syawal. Sedangkan puasa di awal Dzulhijjah, maka ditemukan riwayat-riwayat yang menyebutkan bahwa mereka melakukannya. Seperti terbukti ‘Umar bin Al Khottob melakukannya, begitu pula ‘Abdullah bin Mawhab, banyak fuqoha juga melakukannya. Hal ini dikuatkan pula bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menjadikan penekanan ibadah pada 10 hari awal Dzulhijjah tersebut daripada hari-hari lainnya. Hal ini sebagai dalil umum yang menunjukkan keutamaanya. Jika sepuluh hari pertama Dzulhijjah dikatakan hari yang utama, maka itu menunjukkan keutamaan beramal pada hari-hari tersebut. Sebagaimana Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَا مِنْ أَيَّامٍ الْعَمَلُ الصَّالِحُ فِيهَا أَحَبُّ إِلَى اللَّهِ مِنْ هَذِهِ الأَيَّامِ يَعْنِى أَيَّامَ الْعَشْرِ. قَالُوا يَا رَسُولَ اللَّهِ وَلاَ الْجِهَادُ فِى سَبِيلِ اللَّهِ قَالَ  وَلاَ الْجِهَادُ فِى سَبِيلِ اللَّهِ إِلاَّ رَجُلٌ خَرَجَ بِنَفْسِهِ وَمَالِهِ فَلَمْ يَرْجِعْ مِنْ ذَلِكَ بِشَىْءٍ “Tidak ada satu amal sholeh yang lebih dicintai oleh Allah melebihi amal sholeh yang dilakukan pada hari-hari ini (yaitu 10 hari pertama bulan Dzul Hijjah).” Para sahabat bertanya: “Tidak pula jihad di jalan Allah?” Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab: “Tidak pula jihad di jalan Allah, kecuali orang yang berangkat jihad dengan jiwa dan hartanya namun tidak ada yang kembali satupun.”[1] Jika puasa di sepuluh hari awal Dzulhijjah dikatakan utama, maka itu menunjukkan bahwa puasa pada hari-hari tersebut lebih utama dari puasa Senin-Kamis, puasa tiga hari setiap bulannya, bahkan lebih afdhol dari puasa yang diperbanyak oleh seseorang di bulan Muharram atau di bulan Sya’ban. Puasa di sepuluh hari pertama Dzulhijjah bisa dikatakan utama karena makna tekstual yang dipahami dari sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.[2] Yang menjadi dalil keutamaan puasa pada awal Dzulhijjah adalah hadits dari Hunaidah bin Kholid, dari istrinya, beberapa istri Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengatakan, عَنْ بَعْضِ أَزْوَاجِ النَّبِىِّ -صلى الله عليه وسلم- قَالَتْ كَانَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- يَصُومُ تِسْعَ ذِى الْحِجَّةِ وَيَوْمَ عَاشُورَاءَ وَثَلاَثَةَ أَيَّامٍ مِنْ كُلِّ شَهْرٍ أَوَّلَ اثْنَيْنِ مِنَ الشَّهْرِ وَالْخَمِيسَ. “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa berpuasa pada sembilan hari awal Dzulhijah, pada hari ‘Asyura’ (10 Muharram), berpuasa tiga hari setiap bulannya, …”[3] Kata Ibnu Rajab Al Hambali rahimahullah bahwa di antara sahabat yang mempraktekkan puasa selama sembilan hari awal Dzulhijah adalah Ibnu ‘Umar. Ulama lain seperti Al Hasan Al Bashri, Ibnu Sirin dan Qotadah juga menyebutkan keutamaan berpuasa pada hari-hari tersebut.[4] Bagi orang yang tidak berhaji dianjurkan untuk menunaikan puasa Arofah yaitu pada tanggal 9 Dzulhijjah. Hal ini berdasarkan hadits Abu Qotadah, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, صِيَامُ يَوْمِ عَرَفَةَ أَحْتَسِبُ عَلَى اللَّهِ أَنْ يُكَفِّرَ السَّنَةَ الَّتِى قَبْلَهُ وَالسَّنَةَ الَّتِى بَعْدَهُ وَصِيَامُ يَوْمِ عَاشُورَاءَ أَحْتَسِبُ عَلَى اللَّهِ أَنْ يُكَفِّرَ السَّنَةَ الَّتِى قَبْلَهُ “Puasa Arofah dapat menghapuskan dosa setahun yang lalu dan setahun akan datang. Puasa Asyuro (10 Muharram) akan menghapuskan dosa setahun yang lalu.”[5] Hadits ini menunjukkan bahwa puasa Arofah lebih utama daripada puasa ‘Asyuro. Di antara alasannya, Puasa Asyuro berasal dari Nabi Musa, sedangkan puasa Arofah berasal dari Nabi kita Muhammad shallallahu ’alaihi wa sallam.[6] Keutamaan puasa Arofah adalah akan menghapuskan dosa selama dua tahun dan dosa yang dimaksudkan di sini adalah dosa-dosa kecil. Atau bisa pula yang dimaksudkan di sini adalah diringankannya dosa besar atau ditinggikannya derajat. — Hanya Allah yang memberi taufik dan hidayah. @ Sabic Lab, Jami’ah Malik Su’ud, Riyadh, KSA, 28/11/1433 H www.rumaysho.com   [1] HR. Abu Daud no. 2438, At Tirmidzi no. 757, Ibnu Majah no. 1727, dan Ahmad no. 1968, dari Ibnu ‘Abbas. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih. Syaikh Syu’aib Al Arnauth mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih sesuai syarat Bukhari-Muslim. [2] Keterangan di atas diambil dari penjelasan Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin Marzuq Ath Thorifiy di sini: http://altarefe.com/cnt/khotab/394. [3] HR. Abu Daud no. 2437. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih. [4] Latho-if Al Ma’arif, hal. 459. [5] HR. Muslim no. 1162, dari Abu Qotadah. [6] Lihat Fathul Bari, 6: 286. Tagsamalan dzulhijjah puasa arafah

Semangat Puasa di Awal Dzulhijjah

Di antara keutamaan yang Allah berikan pada kita adalah Allah menjadikan awal Dzulhijjah sebagai waktu utama untuk beramal sholih terutama melakukan amalan puasa. Lebih-lebih lagi puasa yang utama adalah puasa Arafah pada 9 Dzulhijjah. Pada awal Dzulhijjah disunnahkan untuk berpuasa selain pada hari Nahr (Idul Adha). Karena hari tersebut adalah hari raya, maka kita diharamkan untuk berpuasa. Sedangkan tanggal 9 Dzulhijjah dan hari-hari sebelumnya (1-9 Dzulhijjah) disyari’atkan untuk berpuasa. Para salaf biasa melakukan puasa tersebut bahkan lebih semangat dari melakukan puasa enam hari di bulan Syawal. Tentang hal ini para ulama generasi awal tidaklah berselisih pendapat mengenai sunnahnya puasa 1-9 Dzulhijjah. Begitu pula yang nampak dari perkataan imam madzhab yang empat, mereka pun tidak berselisih akan sunnahnya puasa di sepuluh hari awal Dzulhijjah.  Adapun puasa enam hari di bulan Syawal terdapat perselisihan di antara para ulama. Seperti kita ketahui bahwa Imam Malik tidak mensunnahkan puasa enam hari tersebut. Begitu pula tidak didapati dari para sahabat ridhwanallahu ta’ala di mana mereka melaksanakan puasa enam hari di bulan Syawal. Sedangkan puasa di awal Dzulhijjah, maka ditemukan riwayat-riwayat yang menyebutkan bahwa mereka melakukannya. Seperti terbukti ‘Umar bin Al Khottob melakukannya, begitu pula ‘Abdullah bin Mawhab, banyak fuqoha juga melakukannya. Hal ini dikuatkan pula bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menjadikan penekanan ibadah pada 10 hari awal Dzulhijjah tersebut daripada hari-hari lainnya. Hal ini sebagai dalil umum yang menunjukkan keutamaanya. Jika sepuluh hari pertama Dzulhijjah dikatakan hari yang utama, maka itu menunjukkan keutamaan beramal pada hari-hari tersebut. Sebagaimana Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَا مِنْ أَيَّامٍ الْعَمَلُ الصَّالِحُ فِيهَا أَحَبُّ إِلَى اللَّهِ مِنْ هَذِهِ الأَيَّامِ يَعْنِى أَيَّامَ الْعَشْرِ. قَالُوا يَا رَسُولَ اللَّهِ وَلاَ الْجِهَادُ فِى سَبِيلِ اللَّهِ قَالَ  وَلاَ الْجِهَادُ فِى سَبِيلِ اللَّهِ إِلاَّ رَجُلٌ خَرَجَ بِنَفْسِهِ وَمَالِهِ فَلَمْ يَرْجِعْ مِنْ ذَلِكَ بِشَىْءٍ “Tidak ada satu amal sholeh yang lebih dicintai oleh Allah melebihi amal sholeh yang dilakukan pada hari-hari ini (yaitu 10 hari pertama bulan Dzul Hijjah).” Para sahabat bertanya: “Tidak pula jihad di jalan Allah?” Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab: “Tidak pula jihad di jalan Allah, kecuali orang yang berangkat jihad dengan jiwa dan hartanya namun tidak ada yang kembali satupun.”[1] Jika puasa di sepuluh hari awal Dzulhijjah dikatakan utama, maka itu menunjukkan bahwa puasa pada hari-hari tersebut lebih utama dari puasa Senin-Kamis, puasa tiga hari setiap bulannya, bahkan lebih afdhol dari puasa yang diperbanyak oleh seseorang di bulan Muharram atau di bulan Sya’ban. Puasa di sepuluh hari pertama Dzulhijjah bisa dikatakan utama karena makna tekstual yang dipahami dari sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.[2] Yang menjadi dalil keutamaan puasa pada awal Dzulhijjah adalah hadits dari Hunaidah bin Kholid, dari istrinya, beberapa istri Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengatakan, عَنْ بَعْضِ أَزْوَاجِ النَّبِىِّ -صلى الله عليه وسلم- قَالَتْ كَانَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- يَصُومُ تِسْعَ ذِى الْحِجَّةِ وَيَوْمَ عَاشُورَاءَ وَثَلاَثَةَ أَيَّامٍ مِنْ كُلِّ شَهْرٍ أَوَّلَ اثْنَيْنِ مِنَ الشَّهْرِ وَالْخَمِيسَ. “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa berpuasa pada sembilan hari awal Dzulhijah, pada hari ‘Asyura’ (10 Muharram), berpuasa tiga hari setiap bulannya, …”[3] Kata Ibnu Rajab Al Hambali rahimahullah bahwa di antara sahabat yang mempraktekkan puasa selama sembilan hari awal Dzulhijah adalah Ibnu ‘Umar. Ulama lain seperti Al Hasan Al Bashri, Ibnu Sirin dan Qotadah juga menyebutkan keutamaan berpuasa pada hari-hari tersebut.[4] Bagi orang yang tidak berhaji dianjurkan untuk menunaikan puasa Arofah yaitu pada tanggal 9 Dzulhijjah. Hal ini berdasarkan hadits Abu Qotadah, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, صِيَامُ يَوْمِ عَرَفَةَ أَحْتَسِبُ عَلَى اللَّهِ أَنْ يُكَفِّرَ السَّنَةَ الَّتِى قَبْلَهُ وَالسَّنَةَ الَّتِى بَعْدَهُ وَصِيَامُ يَوْمِ عَاشُورَاءَ أَحْتَسِبُ عَلَى اللَّهِ أَنْ يُكَفِّرَ السَّنَةَ الَّتِى قَبْلَهُ “Puasa Arofah dapat menghapuskan dosa setahun yang lalu dan setahun akan datang. Puasa Asyuro (10 Muharram) akan menghapuskan dosa setahun yang lalu.”[5] Hadits ini menunjukkan bahwa puasa Arofah lebih utama daripada puasa ‘Asyuro. Di antara alasannya, Puasa Asyuro berasal dari Nabi Musa, sedangkan puasa Arofah berasal dari Nabi kita Muhammad shallallahu ’alaihi wa sallam.[6] Keutamaan puasa Arofah adalah akan menghapuskan dosa selama dua tahun dan dosa yang dimaksudkan di sini adalah dosa-dosa kecil. Atau bisa pula yang dimaksudkan di sini adalah diringankannya dosa besar atau ditinggikannya derajat. — Hanya Allah yang memberi taufik dan hidayah. @ Sabic Lab, Jami’ah Malik Su’ud, Riyadh, KSA, 28/11/1433 H www.rumaysho.com   [1] HR. Abu Daud no. 2438, At Tirmidzi no. 757, Ibnu Majah no. 1727, dan Ahmad no. 1968, dari Ibnu ‘Abbas. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih. Syaikh Syu’aib Al Arnauth mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih sesuai syarat Bukhari-Muslim. [2] Keterangan di atas diambil dari penjelasan Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin Marzuq Ath Thorifiy di sini: http://altarefe.com/cnt/khotab/394. [3] HR. Abu Daud no. 2437. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih. [4] Latho-if Al Ma’arif, hal. 459. [5] HR. Muslim no. 1162, dari Abu Qotadah. [6] Lihat Fathul Bari, 6: 286. Tagsamalan dzulhijjah puasa arafah
Di antara keutamaan yang Allah berikan pada kita adalah Allah menjadikan awal Dzulhijjah sebagai waktu utama untuk beramal sholih terutama melakukan amalan puasa. Lebih-lebih lagi puasa yang utama adalah puasa Arafah pada 9 Dzulhijjah. Pada awal Dzulhijjah disunnahkan untuk berpuasa selain pada hari Nahr (Idul Adha). Karena hari tersebut adalah hari raya, maka kita diharamkan untuk berpuasa. Sedangkan tanggal 9 Dzulhijjah dan hari-hari sebelumnya (1-9 Dzulhijjah) disyari’atkan untuk berpuasa. Para salaf biasa melakukan puasa tersebut bahkan lebih semangat dari melakukan puasa enam hari di bulan Syawal. Tentang hal ini para ulama generasi awal tidaklah berselisih pendapat mengenai sunnahnya puasa 1-9 Dzulhijjah. Begitu pula yang nampak dari perkataan imam madzhab yang empat, mereka pun tidak berselisih akan sunnahnya puasa di sepuluh hari awal Dzulhijjah.  Adapun puasa enam hari di bulan Syawal terdapat perselisihan di antara para ulama. Seperti kita ketahui bahwa Imam Malik tidak mensunnahkan puasa enam hari tersebut. Begitu pula tidak didapati dari para sahabat ridhwanallahu ta’ala di mana mereka melaksanakan puasa enam hari di bulan Syawal. Sedangkan puasa di awal Dzulhijjah, maka ditemukan riwayat-riwayat yang menyebutkan bahwa mereka melakukannya. Seperti terbukti ‘Umar bin Al Khottob melakukannya, begitu pula ‘Abdullah bin Mawhab, banyak fuqoha juga melakukannya. Hal ini dikuatkan pula bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menjadikan penekanan ibadah pada 10 hari awal Dzulhijjah tersebut daripada hari-hari lainnya. Hal ini sebagai dalil umum yang menunjukkan keutamaanya. Jika sepuluh hari pertama Dzulhijjah dikatakan hari yang utama, maka itu menunjukkan keutamaan beramal pada hari-hari tersebut. Sebagaimana Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَا مِنْ أَيَّامٍ الْعَمَلُ الصَّالِحُ فِيهَا أَحَبُّ إِلَى اللَّهِ مِنْ هَذِهِ الأَيَّامِ يَعْنِى أَيَّامَ الْعَشْرِ. قَالُوا يَا رَسُولَ اللَّهِ وَلاَ الْجِهَادُ فِى سَبِيلِ اللَّهِ قَالَ  وَلاَ الْجِهَادُ فِى سَبِيلِ اللَّهِ إِلاَّ رَجُلٌ خَرَجَ بِنَفْسِهِ وَمَالِهِ فَلَمْ يَرْجِعْ مِنْ ذَلِكَ بِشَىْءٍ “Tidak ada satu amal sholeh yang lebih dicintai oleh Allah melebihi amal sholeh yang dilakukan pada hari-hari ini (yaitu 10 hari pertama bulan Dzul Hijjah).” Para sahabat bertanya: “Tidak pula jihad di jalan Allah?” Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab: “Tidak pula jihad di jalan Allah, kecuali orang yang berangkat jihad dengan jiwa dan hartanya namun tidak ada yang kembali satupun.”[1] Jika puasa di sepuluh hari awal Dzulhijjah dikatakan utama, maka itu menunjukkan bahwa puasa pada hari-hari tersebut lebih utama dari puasa Senin-Kamis, puasa tiga hari setiap bulannya, bahkan lebih afdhol dari puasa yang diperbanyak oleh seseorang di bulan Muharram atau di bulan Sya’ban. Puasa di sepuluh hari pertama Dzulhijjah bisa dikatakan utama karena makna tekstual yang dipahami dari sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.[2] Yang menjadi dalil keutamaan puasa pada awal Dzulhijjah adalah hadits dari Hunaidah bin Kholid, dari istrinya, beberapa istri Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengatakan, عَنْ بَعْضِ أَزْوَاجِ النَّبِىِّ -صلى الله عليه وسلم- قَالَتْ كَانَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- يَصُومُ تِسْعَ ذِى الْحِجَّةِ وَيَوْمَ عَاشُورَاءَ وَثَلاَثَةَ أَيَّامٍ مِنْ كُلِّ شَهْرٍ أَوَّلَ اثْنَيْنِ مِنَ الشَّهْرِ وَالْخَمِيسَ. “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa berpuasa pada sembilan hari awal Dzulhijah, pada hari ‘Asyura’ (10 Muharram), berpuasa tiga hari setiap bulannya, …”[3] Kata Ibnu Rajab Al Hambali rahimahullah bahwa di antara sahabat yang mempraktekkan puasa selama sembilan hari awal Dzulhijah adalah Ibnu ‘Umar. Ulama lain seperti Al Hasan Al Bashri, Ibnu Sirin dan Qotadah juga menyebutkan keutamaan berpuasa pada hari-hari tersebut.[4] Bagi orang yang tidak berhaji dianjurkan untuk menunaikan puasa Arofah yaitu pada tanggal 9 Dzulhijjah. Hal ini berdasarkan hadits Abu Qotadah, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, صِيَامُ يَوْمِ عَرَفَةَ أَحْتَسِبُ عَلَى اللَّهِ أَنْ يُكَفِّرَ السَّنَةَ الَّتِى قَبْلَهُ وَالسَّنَةَ الَّتِى بَعْدَهُ وَصِيَامُ يَوْمِ عَاشُورَاءَ أَحْتَسِبُ عَلَى اللَّهِ أَنْ يُكَفِّرَ السَّنَةَ الَّتِى قَبْلَهُ “Puasa Arofah dapat menghapuskan dosa setahun yang lalu dan setahun akan datang. Puasa Asyuro (10 Muharram) akan menghapuskan dosa setahun yang lalu.”[5] Hadits ini menunjukkan bahwa puasa Arofah lebih utama daripada puasa ‘Asyuro. Di antara alasannya, Puasa Asyuro berasal dari Nabi Musa, sedangkan puasa Arofah berasal dari Nabi kita Muhammad shallallahu ’alaihi wa sallam.[6] Keutamaan puasa Arofah adalah akan menghapuskan dosa selama dua tahun dan dosa yang dimaksudkan di sini adalah dosa-dosa kecil. Atau bisa pula yang dimaksudkan di sini adalah diringankannya dosa besar atau ditinggikannya derajat. — Hanya Allah yang memberi taufik dan hidayah. @ Sabic Lab, Jami’ah Malik Su’ud, Riyadh, KSA, 28/11/1433 H www.rumaysho.com   [1] HR. Abu Daud no. 2438, At Tirmidzi no. 757, Ibnu Majah no. 1727, dan Ahmad no. 1968, dari Ibnu ‘Abbas. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih. Syaikh Syu’aib Al Arnauth mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih sesuai syarat Bukhari-Muslim. [2] Keterangan di atas diambil dari penjelasan Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin Marzuq Ath Thorifiy di sini: http://altarefe.com/cnt/khotab/394. [3] HR. Abu Daud no. 2437. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih. [4] Latho-if Al Ma’arif, hal. 459. [5] HR. Muslim no. 1162, dari Abu Qotadah. [6] Lihat Fathul Bari, 6: 286. Tagsamalan dzulhijjah puasa arafah


Di antara keutamaan yang Allah berikan pada kita adalah Allah menjadikan awal Dzulhijjah sebagai waktu utama untuk beramal sholih terutama melakukan amalan puasa. Lebih-lebih lagi puasa yang utama adalah puasa Arafah pada 9 Dzulhijjah. Pada awal Dzulhijjah disunnahkan untuk berpuasa selain pada hari Nahr (Idul Adha). Karena hari tersebut adalah hari raya, maka kita diharamkan untuk berpuasa. Sedangkan tanggal 9 Dzulhijjah dan hari-hari sebelumnya (1-9 Dzulhijjah) disyari’atkan untuk berpuasa. Para salaf biasa melakukan puasa tersebut bahkan lebih semangat dari melakukan puasa enam hari di bulan Syawal. Tentang hal ini para ulama generasi awal tidaklah berselisih pendapat mengenai sunnahnya puasa 1-9 Dzulhijjah. Begitu pula yang nampak dari perkataan imam madzhab yang empat, mereka pun tidak berselisih akan sunnahnya puasa di sepuluh hari awal Dzulhijjah.  Adapun puasa enam hari di bulan Syawal terdapat perselisihan di antara para ulama. Seperti kita ketahui bahwa Imam Malik tidak mensunnahkan puasa enam hari tersebut. Begitu pula tidak didapati dari para sahabat ridhwanallahu ta’ala di mana mereka melaksanakan puasa enam hari di bulan Syawal. Sedangkan puasa di awal Dzulhijjah, maka ditemukan riwayat-riwayat yang menyebutkan bahwa mereka melakukannya. Seperti terbukti ‘Umar bin Al Khottob melakukannya, begitu pula ‘Abdullah bin Mawhab, banyak fuqoha juga melakukannya. Hal ini dikuatkan pula bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menjadikan penekanan ibadah pada 10 hari awal Dzulhijjah tersebut daripada hari-hari lainnya. Hal ini sebagai dalil umum yang menunjukkan keutamaanya. Jika sepuluh hari pertama Dzulhijjah dikatakan hari yang utama, maka itu menunjukkan keutamaan beramal pada hari-hari tersebut. Sebagaimana Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَا مِنْ أَيَّامٍ الْعَمَلُ الصَّالِحُ فِيهَا أَحَبُّ إِلَى اللَّهِ مِنْ هَذِهِ الأَيَّامِ يَعْنِى أَيَّامَ الْعَشْرِ. قَالُوا يَا رَسُولَ اللَّهِ وَلاَ الْجِهَادُ فِى سَبِيلِ اللَّهِ قَالَ  وَلاَ الْجِهَادُ فِى سَبِيلِ اللَّهِ إِلاَّ رَجُلٌ خَرَجَ بِنَفْسِهِ وَمَالِهِ فَلَمْ يَرْجِعْ مِنْ ذَلِكَ بِشَىْءٍ “Tidak ada satu amal sholeh yang lebih dicintai oleh Allah melebihi amal sholeh yang dilakukan pada hari-hari ini (yaitu 10 hari pertama bulan Dzul Hijjah).” Para sahabat bertanya: “Tidak pula jihad di jalan Allah?” Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab: “Tidak pula jihad di jalan Allah, kecuali orang yang berangkat jihad dengan jiwa dan hartanya namun tidak ada yang kembali satupun.”[1] Jika puasa di sepuluh hari awal Dzulhijjah dikatakan utama, maka itu menunjukkan bahwa puasa pada hari-hari tersebut lebih utama dari puasa Senin-Kamis, puasa tiga hari setiap bulannya, bahkan lebih afdhol dari puasa yang diperbanyak oleh seseorang di bulan Muharram atau di bulan Sya’ban. Puasa di sepuluh hari pertama Dzulhijjah bisa dikatakan utama karena makna tekstual yang dipahami dari sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.[2] Yang menjadi dalil keutamaan puasa pada awal Dzulhijjah adalah hadits dari Hunaidah bin Kholid, dari istrinya, beberapa istri Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengatakan, عَنْ بَعْضِ أَزْوَاجِ النَّبِىِّ -صلى الله عليه وسلم- قَالَتْ كَانَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- يَصُومُ تِسْعَ ذِى الْحِجَّةِ وَيَوْمَ عَاشُورَاءَ وَثَلاَثَةَ أَيَّامٍ مِنْ كُلِّ شَهْرٍ أَوَّلَ اثْنَيْنِ مِنَ الشَّهْرِ وَالْخَمِيسَ. “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa berpuasa pada sembilan hari awal Dzulhijah, pada hari ‘Asyura’ (10 Muharram), berpuasa tiga hari setiap bulannya, …”[3] Kata Ibnu Rajab Al Hambali rahimahullah bahwa di antara sahabat yang mempraktekkan puasa selama sembilan hari awal Dzulhijah adalah Ibnu ‘Umar. Ulama lain seperti Al Hasan Al Bashri, Ibnu Sirin dan Qotadah juga menyebutkan keutamaan berpuasa pada hari-hari tersebut.[4] Bagi orang yang tidak berhaji dianjurkan untuk menunaikan puasa Arofah yaitu pada tanggal 9 Dzulhijjah. Hal ini berdasarkan hadits Abu Qotadah, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, صِيَامُ يَوْمِ عَرَفَةَ أَحْتَسِبُ عَلَى اللَّهِ أَنْ يُكَفِّرَ السَّنَةَ الَّتِى قَبْلَهُ وَالسَّنَةَ الَّتِى بَعْدَهُ وَصِيَامُ يَوْمِ عَاشُورَاءَ أَحْتَسِبُ عَلَى اللَّهِ أَنْ يُكَفِّرَ السَّنَةَ الَّتِى قَبْلَهُ “Puasa Arofah dapat menghapuskan dosa setahun yang lalu dan setahun akan datang. Puasa Asyuro (10 Muharram) akan menghapuskan dosa setahun yang lalu.”[5] Hadits ini menunjukkan bahwa puasa Arofah lebih utama daripada puasa ‘Asyuro. Di antara alasannya, Puasa Asyuro berasal dari Nabi Musa, sedangkan puasa Arofah berasal dari Nabi kita Muhammad shallallahu ’alaihi wa sallam.[6] Keutamaan puasa Arofah adalah akan menghapuskan dosa selama dua tahun dan dosa yang dimaksudkan di sini adalah dosa-dosa kecil. Atau bisa pula yang dimaksudkan di sini adalah diringankannya dosa besar atau ditinggikannya derajat. — Hanya Allah yang memberi taufik dan hidayah. @ Sabic Lab, Jami’ah Malik Su’ud, Riyadh, KSA, 28/11/1433 H www.rumaysho.com   [1] HR. Abu Daud no. 2438, At Tirmidzi no. 757, Ibnu Majah no. 1727, dan Ahmad no. 1968, dari Ibnu ‘Abbas. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih. Syaikh Syu’aib Al Arnauth mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih sesuai syarat Bukhari-Muslim. [2] Keterangan di atas diambil dari penjelasan Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin Marzuq Ath Thorifiy di sini: http://altarefe.com/cnt/khotab/394. [3] HR. Abu Daud no. 2437. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih. [4] Latho-if Al Ma’arif, hal. 459. [5] HR. Muslim no. 1162, dari Abu Qotadah. [6] Lihat Fathul Bari, 6: 286. Tagsamalan dzulhijjah puasa arafah

Menggunakan Jam Di Tangan Kiri ataukah Kanan?

Sebagian orang ada yang menggunakan jam di tangan kiri. Ada juga yang menggunakannya di tangan kanan. Menggunakan di tangan kanan karena dianggap hal ini termasuk amalan kebaikan. Sedangkan di tangan kiri karena hal ini memudahkan dalam bergerak. Manakah sebaiknya yang kita pilih? Guru kami, Syaikh Prof. Dr. Syaikh Sa’ad bin Turkiy Al Khotslan (dosen jurusan fikih di Jami’atul Imam Muhammad bin Su’ud) ditanya, “Manakah yang lebih afdhol, menggunakan jam tangan di tangan kanan ataukah kiri?” Syaikh hafizhohullah menjawab, “Yang nampak, jam tangan (arloji) berfungsi sebagaimana cincin. Ada yang bermaksud mengenakannya sebagai mode (penampilan) dan ada yang bermaksud memanfaatkannya untuk tujuan yang lain. Dan telah shahih dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bahwa beliau menggunakan cincin di tangan kanan dan kadang di tangan kiri pula. Para ulama akhirnya berselisih manakah di antara keduanya yang terbaik. Yang paling bagus dalam menyikapi hal ini sebagaimana dikatakan oleh Al Hafizh Ibnu Hajar ketika ia mengatakan, “Yang tepat, hal ini tergantung tujuan menggunakannya. Jika tujuan menggunakannya adalah untuk penampilan, kanan lebih afdhol. Jika tujuannya untuk memakai sebagaimana cincin, maka yang kiri lebih tepat karena cincin itu seperti suatu ikatan. Dan tujuan ini pun bisa dicapai jika diletakkan di tangan kanan” (Fathul Bari, 10: 327). Oleh karenanya, jika tujuan menggunakan jam untuk mengenali waktu, maka lebih afdhol di tangan kiri. Jika maksudnya untuk penampilan -sebagaimana maksud seperti ini ditemukan pada banyak wanita-, maka afdholnya adalah di tangan kanan. Wallahu a’lam.” [Sumber Fatwa Syaikh Sa’ad bin Turkiy Al Khotslan: http://www.saad-alkthlan.com/text-821] Wallahu waliyyut taufiq. Saat waktu santai @ Sakan 27 Jami’ah Malik Su’ud, Riyadh, KSA, 25/11/1433 H www.rumaysho.com Baca Juga: Kapan Menggunakan Tangan Kanan? Tagsadab kanan

Menggunakan Jam Di Tangan Kiri ataukah Kanan?

Sebagian orang ada yang menggunakan jam di tangan kiri. Ada juga yang menggunakannya di tangan kanan. Menggunakan di tangan kanan karena dianggap hal ini termasuk amalan kebaikan. Sedangkan di tangan kiri karena hal ini memudahkan dalam bergerak. Manakah sebaiknya yang kita pilih? Guru kami, Syaikh Prof. Dr. Syaikh Sa’ad bin Turkiy Al Khotslan (dosen jurusan fikih di Jami’atul Imam Muhammad bin Su’ud) ditanya, “Manakah yang lebih afdhol, menggunakan jam tangan di tangan kanan ataukah kiri?” Syaikh hafizhohullah menjawab, “Yang nampak, jam tangan (arloji) berfungsi sebagaimana cincin. Ada yang bermaksud mengenakannya sebagai mode (penampilan) dan ada yang bermaksud memanfaatkannya untuk tujuan yang lain. Dan telah shahih dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bahwa beliau menggunakan cincin di tangan kanan dan kadang di tangan kiri pula. Para ulama akhirnya berselisih manakah di antara keduanya yang terbaik. Yang paling bagus dalam menyikapi hal ini sebagaimana dikatakan oleh Al Hafizh Ibnu Hajar ketika ia mengatakan, “Yang tepat, hal ini tergantung tujuan menggunakannya. Jika tujuan menggunakannya adalah untuk penampilan, kanan lebih afdhol. Jika tujuannya untuk memakai sebagaimana cincin, maka yang kiri lebih tepat karena cincin itu seperti suatu ikatan. Dan tujuan ini pun bisa dicapai jika diletakkan di tangan kanan” (Fathul Bari, 10: 327). Oleh karenanya, jika tujuan menggunakan jam untuk mengenali waktu, maka lebih afdhol di tangan kiri. Jika maksudnya untuk penampilan -sebagaimana maksud seperti ini ditemukan pada banyak wanita-, maka afdholnya adalah di tangan kanan. Wallahu a’lam.” [Sumber Fatwa Syaikh Sa’ad bin Turkiy Al Khotslan: http://www.saad-alkthlan.com/text-821] Wallahu waliyyut taufiq. Saat waktu santai @ Sakan 27 Jami’ah Malik Su’ud, Riyadh, KSA, 25/11/1433 H www.rumaysho.com Baca Juga: Kapan Menggunakan Tangan Kanan? Tagsadab kanan
Sebagian orang ada yang menggunakan jam di tangan kiri. Ada juga yang menggunakannya di tangan kanan. Menggunakan di tangan kanan karena dianggap hal ini termasuk amalan kebaikan. Sedangkan di tangan kiri karena hal ini memudahkan dalam bergerak. Manakah sebaiknya yang kita pilih? Guru kami, Syaikh Prof. Dr. Syaikh Sa’ad bin Turkiy Al Khotslan (dosen jurusan fikih di Jami’atul Imam Muhammad bin Su’ud) ditanya, “Manakah yang lebih afdhol, menggunakan jam tangan di tangan kanan ataukah kiri?” Syaikh hafizhohullah menjawab, “Yang nampak, jam tangan (arloji) berfungsi sebagaimana cincin. Ada yang bermaksud mengenakannya sebagai mode (penampilan) dan ada yang bermaksud memanfaatkannya untuk tujuan yang lain. Dan telah shahih dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bahwa beliau menggunakan cincin di tangan kanan dan kadang di tangan kiri pula. Para ulama akhirnya berselisih manakah di antara keduanya yang terbaik. Yang paling bagus dalam menyikapi hal ini sebagaimana dikatakan oleh Al Hafizh Ibnu Hajar ketika ia mengatakan, “Yang tepat, hal ini tergantung tujuan menggunakannya. Jika tujuan menggunakannya adalah untuk penampilan, kanan lebih afdhol. Jika tujuannya untuk memakai sebagaimana cincin, maka yang kiri lebih tepat karena cincin itu seperti suatu ikatan. Dan tujuan ini pun bisa dicapai jika diletakkan di tangan kanan” (Fathul Bari, 10: 327). Oleh karenanya, jika tujuan menggunakan jam untuk mengenali waktu, maka lebih afdhol di tangan kiri. Jika maksudnya untuk penampilan -sebagaimana maksud seperti ini ditemukan pada banyak wanita-, maka afdholnya adalah di tangan kanan. Wallahu a’lam.” [Sumber Fatwa Syaikh Sa’ad bin Turkiy Al Khotslan: http://www.saad-alkthlan.com/text-821] Wallahu waliyyut taufiq. Saat waktu santai @ Sakan 27 Jami’ah Malik Su’ud, Riyadh, KSA, 25/11/1433 H www.rumaysho.com Baca Juga: Kapan Menggunakan Tangan Kanan? Tagsadab kanan


Sebagian orang ada yang menggunakan jam di tangan kiri. Ada juga yang menggunakannya di tangan kanan. Menggunakan di tangan kanan karena dianggap hal ini termasuk amalan kebaikan. Sedangkan di tangan kiri karena hal ini memudahkan dalam bergerak. Manakah sebaiknya yang kita pilih? Guru kami, Syaikh Prof. Dr. Syaikh Sa’ad bin Turkiy Al Khotslan (dosen jurusan fikih di Jami’atul Imam Muhammad bin Su’ud) ditanya, “Manakah yang lebih afdhol, menggunakan jam tangan di tangan kanan ataukah kiri?” Syaikh hafizhohullah menjawab, “Yang nampak, jam tangan (arloji) berfungsi sebagaimana cincin. Ada yang bermaksud mengenakannya sebagai mode (penampilan) dan ada yang bermaksud memanfaatkannya untuk tujuan yang lain. Dan telah shahih dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bahwa beliau menggunakan cincin di tangan kanan dan kadang di tangan kiri pula. Para ulama akhirnya berselisih manakah di antara keduanya yang terbaik. Yang paling bagus dalam menyikapi hal ini sebagaimana dikatakan oleh Al Hafizh Ibnu Hajar ketika ia mengatakan, “Yang tepat, hal ini tergantung tujuan menggunakannya. Jika tujuan menggunakannya adalah untuk penampilan, kanan lebih afdhol. Jika tujuannya untuk memakai sebagaimana cincin, maka yang kiri lebih tepat karena cincin itu seperti suatu ikatan. Dan tujuan ini pun bisa dicapai jika diletakkan di tangan kanan” (Fathul Bari, 10: 327). Oleh karenanya, jika tujuan menggunakan jam untuk mengenali waktu, maka lebih afdhol di tangan kiri. Jika maksudnya untuk penampilan -sebagaimana maksud seperti ini ditemukan pada banyak wanita-, maka afdholnya adalah di tangan kanan. Wallahu a’lam.” [Sumber Fatwa Syaikh Sa’ad bin Turkiy Al Khotslan: http://www.saad-alkthlan.com/text-821] Wallahu waliyyut taufiq. Saat waktu santai @ Sakan 27 Jami’ah Malik Su’ud, Riyadh, KSA, 25/11/1433 H www.rumaysho.com Baca Juga: Kapan Menggunakan Tangan Kanan? Tagsadab kanan

Mengenal Kebaikan adalah Jalan untuk Beramal

Agar kita mudah melakukan kebajikan, maka kenalilah kebajikan tersebut. Begitu pula agar kita terselematkan dari kejelekan, maka kenalilah pula kejelekan tersebut. Jika ingin selamat dari syirik, maka pelajarilah macam-macam syirik. Jika ingin menjadi muwahhid (ahli tauhid), maka pelajarilah tauhid dengan benar. Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata, “Ilmu adalah jalan untuk beramal dan jalan (sebab) menuju sesuatu. Sebagaimana disebutkan dalam firman Allah Ta’ala, وَآَتَيْنَاهُ مِنْ كُلِّ شَيْءٍ سَبَبًا “Kami telah memberikan kepadanya jalan (untuk mencapai) segala sesuatu” (QS. Al Kahfi: 84). Yang dimaksudkan “segala sesuatu” di sini adalah ilmu. [Jadi karena ilmu sebab menggapai tujuan, pen] Jika kita mengenal hal-hal baik, maka itu adalah jalan kita untuk mengamalkannya. Begitu pula jika kita mengenal hal-hal jelek, maka itu adalah jalan kita untuk tidak melakukannya. Namun semua ini tergantung niat. Kadang malah jiwa selalu mengantarkan kepada kejelekan. Jika kita mengilmui (mengenal) kejelekan malah kadang mendorong kita untuk melakukanya. Begitu pula ketika kita mengenal kebaikan malah membuat kita enggan melakukannya. Hal ini terjadi pula dalam hal dosa dan dalam perkara yang melampaui batas tanpa lewat jalan yang benar. Contohnya saja minuman keras yang diambil dari zat-zat yang memabukkan, maka kadang dikelabui dengan nama yang lain sehingga orang menilainya halal padahal nyatanya khomr (sesuatu yang memabukkan).” (Qo’idah fil Mahabbah, Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah, hal. 192, terbitan Dar Ibnu Hazm) Artinya di sini, jika kita ingin beramal kebaikan dan menghindarkan diri dari kemungkaran, maka awalilah dengan berilmu terdahulu. Berilmulah tentang kebaikan supaya kita bisa mengamalkannya dan berilmulah pula tentang kejelekan supaya kita bisa menjauhinya. Mudah-mudahan kita dihindarkan dari niat buruk yang bisa mengubah maksud tadi. Wallahu waliyyut taufiq. @ Sakan 27 Jami’ah Malik Su’ud, Riyadh, KSA, 26/11/1433 H www.rumaysho.com

Mengenal Kebaikan adalah Jalan untuk Beramal

Agar kita mudah melakukan kebajikan, maka kenalilah kebajikan tersebut. Begitu pula agar kita terselematkan dari kejelekan, maka kenalilah pula kejelekan tersebut. Jika ingin selamat dari syirik, maka pelajarilah macam-macam syirik. Jika ingin menjadi muwahhid (ahli tauhid), maka pelajarilah tauhid dengan benar. Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata, “Ilmu adalah jalan untuk beramal dan jalan (sebab) menuju sesuatu. Sebagaimana disebutkan dalam firman Allah Ta’ala, وَآَتَيْنَاهُ مِنْ كُلِّ شَيْءٍ سَبَبًا “Kami telah memberikan kepadanya jalan (untuk mencapai) segala sesuatu” (QS. Al Kahfi: 84). Yang dimaksudkan “segala sesuatu” di sini adalah ilmu. [Jadi karena ilmu sebab menggapai tujuan, pen] Jika kita mengenal hal-hal baik, maka itu adalah jalan kita untuk mengamalkannya. Begitu pula jika kita mengenal hal-hal jelek, maka itu adalah jalan kita untuk tidak melakukannya. Namun semua ini tergantung niat. Kadang malah jiwa selalu mengantarkan kepada kejelekan. Jika kita mengilmui (mengenal) kejelekan malah kadang mendorong kita untuk melakukanya. Begitu pula ketika kita mengenal kebaikan malah membuat kita enggan melakukannya. Hal ini terjadi pula dalam hal dosa dan dalam perkara yang melampaui batas tanpa lewat jalan yang benar. Contohnya saja minuman keras yang diambil dari zat-zat yang memabukkan, maka kadang dikelabui dengan nama yang lain sehingga orang menilainya halal padahal nyatanya khomr (sesuatu yang memabukkan).” (Qo’idah fil Mahabbah, Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah, hal. 192, terbitan Dar Ibnu Hazm) Artinya di sini, jika kita ingin beramal kebaikan dan menghindarkan diri dari kemungkaran, maka awalilah dengan berilmu terdahulu. Berilmulah tentang kebaikan supaya kita bisa mengamalkannya dan berilmulah pula tentang kejelekan supaya kita bisa menjauhinya. Mudah-mudahan kita dihindarkan dari niat buruk yang bisa mengubah maksud tadi. Wallahu waliyyut taufiq. @ Sakan 27 Jami’ah Malik Su’ud, Riyadh, KSA, 26/11/1433 H www.rumaysho.com
Agar kita mudah melakukan kebajikan, maka kenalilah kebajikan tersebut. Begitu pula agar kita terselematkan dari kejelekan, maka kenalilah pula kejelekan tersebut. Jika ingin selamat dari syirik, maka pelajarilah macam-macam syirik. Jika ingin menjadi muwahhid (ahli tauhid), maka pelajarilah tauhid dengan benar. Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata, “Ilmu adalah jalan untuk beramal dan jalan (sebab) menuju sesuatu. Sebagaimana disebutkan dalam firman Allah Ta’ala, وَآَتَيْنَاهُ مِنْ كُلِّ شَيْءٍ سَبَبًا “Kami telah memberikan kepadanya jalan (untuk mencapai) segala sesuatu” (QS. Al Kahfi: 84). Yang dimaksudkan “segala sesuatu” di sini adalah ilmu. [Jadi karena ilmu sebab menggapai tujuan, pen] Jika kita mengenal hal-hal baik, maka itu adalah jalan kita untuk mengamalkannya. Begitu pula jika kita mengenal hal-hal jelek, maka itu adalah jalan kita untuk tidak melakukannya. Namun semua ini tergantung niat. Kadang malah jiwa selalu mengantarkan kepada kejelekan. Jika kita mengilmui (mengenal) kejelekan malah kadang mendorong kita untuk melakukanya. Begitu pula ketika kita mengenal kebaikan malah membuat kita enggan melakukannya. Hal ini terjadi pula dalam hal dosa dan dalam perkara yang melampaui batas tanpa lewat jalan yang benar. Contohnya saja minuman keras yang diambil dari zat-zat yang memabukkan, maka kadang dikelabui dengan nama yang lain sehingga orang menilainya halal padahal nyatanya khomr (sesuatu yang memabukkan).” (Qo’idah fil Mahabbah, Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah, hal. 192, terbitan Dar Ibnu Hazm) Artinya di sini, jika kita ingin beramal kebaikan dan menghindarkan diri dari kemungkaran, maka awalilah dengan berilmu terdahulu. Berilmulah tentang kebaikan supaya kita bisa mengamalkannya dan berilmulah pula tentang kejelekan supaya kita bisa menjauhinya. Mudah-mudahan kita dihindarkan dari niat buruk yang bisa mengubah maksud tadi. Wallahu waliyyut taufiq. @ Sakan 27 Jami’ah Malik Su’ud, Riyadh, KSA, 26/11/1433 H www.rumaysho.com


Agar kita mudah melakukan kebajikan, maka kenalilah kebajikan tersebut. Begitu pula agar kita terselematkan dari kejelekan, maka kenalilah pula kejelekan tersebut. Jika ingin selamat dari syirik, maka pelajarilah macam-macam syirik. Jika ingin menjadi muwahhid (ahli tauhid), maka pelajarilah tauhid dengan benar. Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata, “Ilmu adalah jalan untuk beramal dan jalan (sebab) menuju sesuatu. Sebagaimana disebutkan dalam firman Allah Ta’ala, وَآَتَيْنَاهُ مِنْ كُلِّ شَيْءٍ سَبَبًا “Kami telah memberikan kepadanya jalan (untuk mencapai) segala sesuatu” (QS. Al Kahfi: 84). Yang dimaksudkan “segala sesuatu” di sini adalah ilmu. [Jadi karena ilmu sebab menggapai tujuan, pen] Jika kita mengenal hal-hal baik, maka itu adalah jalan kita untuk mengamalkannya. Begitu pula jika kita mengenal hal-hal jelek, maka itu adalah jalan kita untuk tidak melakukannya. Namun semua ini tergantung niat. Kadang malah jiwa selalu mengantarkan kepada kejelekan. Jika kita mengilmui (mengenal) kejelekan malah kadang mendorong kita untuk melakukanya. Begitu pula ketika kita mengenal kebaikan malah membuat kita enggan melakukannya. Hal ini terjadi pula dalam hal dosa dan dalam perkara yang melampaui batas tanpa lewat jalan yang benar. Contohnya saja minuman keras yang diambil dari zat-zat yang memabukkan, maka kadang dikelabui dengan nama yang lain sehingga orang menilainya halal padahal nyatanya khomr (sesuatu yang memabukkan).” (Qo’idah fil Mahabbah, Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah, hal. 192, terbitan Dar Ibnu Hazm) Artinya di sini, jika kita ingin beramal kebaikan dan menghindarkan diri dari kemungkaran, maka awalilah dengan berilmu terdahulu. Berilmulah tentang kebaikan supaya kita bisa mengamalkannya dan berilmulah pula tentang kejelekan supaya kita bisa menjauhinya. Mudah-mudahan kita dihindarkan dari niat buruk yang bisa mengubah maksud tadi. Wallahu waliyyut taufiq. @ Sakan 27 Jami’ah Malik Su’ud, Riyadh, KSA, 26/11/1433 H www.rumaysho.com

Laporan Wakaf Proyektor

12OctLaporan Wakaf ProyektorOctober 12, 2012Ponpes Tunas Ilmu LAPORAN PEMASUKAN DAN PENGELUARAN DANA WAKAF PEMBELIAN PROYEKTOR PONDOK PESANTREN “TUNAS ILMU” PURBALINGGA JAWA TENGAH Berkat karunia dari Allah ta’ala, kemudian bantuan dari kaum muslimin dan muslimat, program wakaf proyektor untuk Pondok Pesantren “Tunas Ilmu” Purbalingga telah terrealisasikan. Dan alhamdulillah, proyektor tersebut telah dimanfaatkan sesuai dengan peruntukannya. Maka, pada kesempatan yang berbahagia kali ini, perkenankan kami mengucapkan jazakumullah khairal jaza’ kepada seluruh pihak yang telah turut berpartisipasi dalam program tersebut. Semoga Allah ta’ala berkenan menjadikannya amal jariyah yang pahalanya terus mengalir, amien ya rabbal ‘alamin… Berikut kami paparkan laporan pemasukan dan pengeluaran dana wakaf tersebut:   PEMASUKAN NO NAMA DONATUR TANGGAL NOMINAL (Rp) VIA 1. Bpk. Abdullah di Sukoharjo 27-7-2012 100.000 BNI 2. Bpk. Kurniawan 27-7-2012 1.000.000 BNI 3. Flora Elba 30-7-2012 250.000 BNI 4. Hamba Allah 30-7-2012 500.000 BNI 5. Hamba Allah 2-8-2012 500.000 BNI 6. yufid 8-8-2012 3.450.000 Tunai T o t a l : 5.800.000   PENGELUARAN: NO ALOKASI DANA TANGGAL HARGA (Rp) KETERANGAN 1. 1 bh Proyektor BenQ MX 501 XGA 2700 ansi 8-8-2012 3.450.000 EL’S Computer – Jogjakarta 2. 1 bh Stavol Matric 1000 24-8-2012 200.000 Sokaraja Elektronik – Sokaraja 3. 1 bh Speaker Simbadda CST 1750 31-8-2012 410.000 EL’S Computer – Purwokerto 4. 1 bh Kipas angin Maspion F 15 DA 29-9-2012 70.000 Depo Pelita – Sokaraja 5. 1 bh layar 8-10-2012 – Wakaf dari Masjid al-Ikhlas Babakan Purbalingga T o t a l : 4.130.000   Saldo: Rp. 1.670.000 (satu juta enam ratus tujuh puluh ribu rupiah). Dengan ini kami mengharap keridhaan para donatur untuk mengikhlaskan saldo tersebut guna dimasukkan ke dalam dana wakaf komputer pondok. Atas pengertian dan keikhlasannya kami ucapkan jazakumullah ahsanal jaza’… Purbalingga, 25 Dzulqa’dah 1433 / 11 Oktober 2012 Ttd, Abdullah Zaen, Lc., MA (Pengasuh Pesantren)     PrevNext Leave a Reply Cancel Reply Save my name, email, and website in this browser for the next time I comment. Data TerbaruSerial Fiqih Pendidikan Anak No 167 – MEMBAWA ANAK KECIL KE MASJIDJuly 25, 2022Serial Fiqih Doa dan Dzikir No 89: DZIKIR DAN DOA SEBELUM TIDUR Bagian-8July 18, 2022Pelaksanaan pemotongan hewan qurban pondok pesantren Tunas Ilmu 1443 HJuly 16, 2022Pelaksanaan Sholat Idul Adha Dan Kurban 1443 HJuly 14, 2022Serial Fiqih Doa dan Dzikir No 88: DZIKIR DAN DOA SEBELUM TIDUR Bagian-7July 14, 2022

Laporan Wakaf Proyektor

12OctLaporan Wakaf ProyektorOctober 12, 2012Ponpes Tunas Ilmu LAPORAN PEMASUKAN DAN PENGELUARAN DANA WAKAF PEMBELIAN PROYEKTOR PONDOK PESANTREN “TUNAS ILMU” PURBALINGGA JAWA TENGAH Berkat karunia dari Allah ta’ala, kemudian bantuan dari kaum muslimin dan muslimat, program wakaf proyektor untuk Pondok Pesantren “Tunas Ilmu” Purbalingga telah terrealisasikan. Dan alhamdulillah, proyektor tersebut telah dimanfaatkan sesuai dengan peruntukannya. Maka, pada kesempatan yang berbahagia kali ini, perkenankan kami mengucapkan jazakumullah khairal jaza’ kepada seluruh pihak yang telah turut berpartisipasi dalam program tersebut. Semoga Allah ta’ala berkenan menjadikannya amal jariyah yang pahalanya terus mengalir, amien ya rabbal ‘alamin… Berikut kami paparkan laporan pemasukan dan pengeluaran dana wakaf tersebut:   PEMASUKAN NO NAMA DONATUR TANGGAL NOMINAL (Rp) VIA 1. Bpk. Abdullah di Sukoharjo 27-7-2012 100.000 BNI 2. Bpk. Kurniawan 27-7-2012 1.000.000 BNI 3. Flora Elba 30-7-2012 250.000 BNI 4. Hamba Allah 30-7-2012 500.000 BNI 5. Hamba Allah 2-8-2012 500.000 BNI 6. yufid 8-8-2012 3.450.000 Tunai T o t a l : 5.800.000   PENGELUARAN: NO ALOKASI DANA TANGGAL HARGA (Rp) KETERANGAN 1. 1 bh Proyektor BenQ MX 501 XGA 2700 ansi 8-8-2012 3.450.000 EL’S Computer – Jogjakarta 2. 1 bh Stavol Matric 1000 24-8-2012 200.000 Sokaraja Elektronik – Sokaraja 3. 1 bh Speaker Simbadda CST 1750 31-8-2012 410.000 EL’S Computer – Purwokerto 4. 1 bh Kipas angin Maspion F 15 DA 29-9-2012 70.000 Depo Pelita – Sokaraja 5. 1 bh layar 8-10-2012 – Wakaf dari Masjid al-Ikhlas Babakan Purbalingga T o t a l : 4.130.000   Saldo: Rp. 1.670.000 (satu juta enam ratus tujuh puluh ribu rupiah). Dengan ini kami mengharap keridhaan para donatur untuk mengikhlaskan saldo tersebut guna dimasukkan ke dalam dana wakaf komputer pondok. Atas pengertian dan keikhlasannya kami ucapkan jazakumullah ahsanal jaza’… Purbalingga, 25 Dzulqa’dah 1433 / 11 Oktober 2012 Ttd, Abdullah Zaen, Lc., MA (Pengasuh Pesantren)     PrevNext Leave a Reply Cancel Reply Save my name, email, and website in this browser for the next time I comment. Data TerbaruSerial Fiqih Pendidikan Anak No 167 – MEMBAWA ANAK KECIL KE MASJIDJuly 25, 2022Serial Fiqih Doa dan Dzikir No 89: DZIKIR DAN DOA SEBELUM TIDUR Bagian-8July 18, 2022Pelaksanaan pemotongan hewan qurban pondok pesantren Tunas Ilmu 1443 HJuly 16, 2022Pelaksanaan Sholat Idul Adha Dan Kurban 1443 HJuly 14, 2022Serial Fiqih Doa dan Dzikir No 88: DZIKIR DAN DOA SEBELUM TIDUR Bagian-7July 14, 2022
12OctLaporan Wakaf ProyektorOctober 12, 2012Ponpes Tunas Ilmu LAPORAN PEMASUKAN DAN PENGELUARAN DANA WAKAF PEMBELIAN PROYEKTOR PONDOK PESANTREN “TUNAS ILMU” PURBALINGGA JAWA TENGAH Berkat karunia dari Allah ta’ala, kemudian bantuan dari kaum muslimin dan muslimat, program wakaf proyektor untuk Pondok Pesantren “Tunas Ilmu” Purbalingga telah terrealisasikan. Dan alhamdulillah, proyektor tersebut telah dimanfaatkan sesuai dengan peruntukannya. Maka, pada kesempatan yang berbahagia kali ini, perkenankan kami mengucapkan jazakumullah khairal jaza’ kepada seluruh pihak yang telah turut berpartisipasi dalam program tersebut. Semoga Allah ta’ala berkenan menjadikannya amal jariyah yang pahalanya terus mengalir, amien ya rabbal ‘alamin… Berikut kami paparkan laporan pemasukan dan pengeluaran dana wakaf tersebut:   PEMASUKAN NO NAMA DONATUR TANGGAL NOMINAL (Rp) VIA 1. Bpk. Abdullah di Sukoharjo 27-7-2012 100.000 BNI 2. Bpk. Kurniawan 27-7-2012 1.000.000 BNI 3. Flora Elba 30-7-2012 250.000 BNI 4. Hamba Allah 30-7-2012 500.000 BNI 5. Hamba Allah 2-8-2012 500.000 BNI 6. yufid 8-8-2012 3.450.000 Tunai T o t a l : 5.800.000   PENGELUARAN: NO ALOKASI DANA TANGGAL HARGA (Rp) KETERANGAN 1. 1 bh Proyektor BenQ MX 501 XGA 2700 ansi 8-8-2012 3.450.000 EL’S Computer – Jogjakarta 2. 1 bh Stavol Matric 1000 24-8-2012 200.000 Sokaraja Elektronik – Sokaraja 3. 1 bh Speaker Simbadda CST 1750 31-8-2012 410.000 EL’S Computer – Purwokerto 4. 1 bh Kipas angin Maspion F 15 DA 29-9-2012 70.000 Depo Pelita – Sokaraja 5. 1 bh layar 8-10-2012 – Wakaf dari Masjid al-Ikhlas Babakan Purbalingga T o t a l : 4.130.000   Saldo: Rp. 1.670.000 (satu juta enam ratus tujuh puluh ribu rupiah). Dengan ini kami mengharap keridhaan para donatur untuk mengikhlaskan saldo tersebut guna dimasukkan ke dalam dana wakaf komputer pondok. Atas pengertian dan keikhlasannya kami ucapkan jazakumullah ahsanal jaza’… Purbalingga, 25 Dzulqa’dah 1433 / 11 Oktober 2012 Ttd, Abdullah Zaen, Lc., MA (Pengasuh Pesantren)     PrevNext Leave a Reply Cancel Reply Save my name, email, and website in this browser for the next time I comment. Data TerbaruSerial Fiqih Pendidikan Anak No 167 – MEMBAWA ANAK KECIL KE MASJIDJuly 25, 2022Serial Fiqih Doa dan Dzikir No 89: DZIKIR DAN DOA SEBELUM TIDUR Bagian-8July 18, 2022Pelaksanaan pemotongan hewan qurban pondok pesantren Tunas Ilmu 1443 HJuly 16, 2022Pelaksanaan Sholat Idul Adha Dan Kurban 1443 HJuly 14, 2022Serial Fiqih Doa dan Dzikir No 88: DZIKIR DAN DOA SEBELUM TIDUR Bagian-7July 14, 2022


12OctLaporan Wakaf ProyektorOctober 12, 2012Ponpes Tunas Ilmu LAPORAN PEMASUKAN DAN PENGELUARAN DANA WAKAF PEMBELIAN PROYEKTOR PONDOK PESANTREN “TUNAS ILMU” PURBALINGGA JAWA TENGAH Berkat karunia dari Allah ta’ala, kemudian bantuan dari kaum muslimin dan muslimat, program wakaf proyektor untuk Pondok Pesantren “Tunas Ilmu” Purbalingga telah terrealisasikan. Dan alhamdulillah, proyektor tersebut telah dimanfaatkan sesuai dengan peruntukannya. Maka, pada kesempatan yang berbahagia kali ini, perkenankan kami mengucapkan jazakumullah khairal jaza’ kepada seluruh pihak yang telah turut berpartisipasi dalam program tersebut. Semoga Allah ta’ala berkenan menjadikannya amal jariyah yang pahalanya terus mengalir, amien ya rabbal ‘alamin… Berikut kami paparkan laporan pemasukan dan pengeluaran dana wakaf tersebut:   PEMASUKAN NO NAMA DONATUR TANGGAL NOMINAL (Rp) VIA 1. Bpk. Abdullah di Sukoharjo 27-7-2012 100.000 BNI 2. Bpk. Kurniawan 27-7-2012 1.000.000 BNI 3. Flora Elba 30-7-2012 250.000 BNI 4. Hamba Allah 30-7-2012 500.000 BNI 5. Hamba Allah 2-8-2012 500.000 BNI 6. yufid 8-8-2012 3.450.000 Tunai T o t a l : 5.800.000   PENGELUARAN: NO ALOKASI DANA TANGGAL HARGA (Rp) KETERANGAN 1. 1 bh Proyektor BenQ MX 501 XGA 2700 ansi 8-8-2012 3.450.000 EL’S Computer – Jogjakarta 2. 1 bh Stavol Matric 1000 24-8-2012 200.000 Sokaraja Elektronik – Sokaraja 3. 1 bh Speaker Simbadda CST 1750 31-8-2012 410.000 EL’S Computer – Purwokerto 4. 1 bh Kipas angin Maspion F 15 DA 29-9-2012 70.000 Depo Pelita – Sokaraja 5. 1 bh layar 8-10-2012 – Wakaf dari Masjid al-Ikhlas Babakan Purbalingga T o t a l : 4.130.000   Saldo: Rp. 1.670.000 (satu juta enam ratus tujuh puluh ribu rupiah). Dengan ini kami mengharap keridhaan para donatur untuk mengikhlaskan saldo tersebut guna dimasukkan ke dalam dana wakaf komputer pondok. Atas pengertian dan keikhlasannya kami ucapkan jazakumullah ahsanal jaza’… Purbalingga, 25 Dzulqa’dah 1433 / 11 Oktober 2012 Ttd, Abdullah Zaen, Lc., MA (Pengasuh Pesantren)     PrevNext Leave a Reply Cancel Reply Save my name, email, and website in this browser for the next time I comment. Data TerbaruSerial Fiqih Pendidikan Anak No 167 – MEMBAWA ANAK KECIL KE MASJIDJuly 25, 2022Serial Fiqih Doa dan Dzikir No 89: DZIKIR DAN DOA SEBELUM TIDUR Bagian-8July 18, 2022Pelaksanaan pemotongan hewan qurban pondok pesantren Tunas Ilmu 1443 HJuly 16, 2022Pelaksanaan Sholat Idul Adha Dan Kurban 1443 HJuly 14, 2022Serial Fiqih Doa dan Dzikir No 88: DZIKIR DAN DOA SEBELUM TIDUR Bagian-7July 14, 2022

BANGUNLAH DARI MIMPIMU WAHAI SI PEMALAS !!

Al-Imam As-Syafi’i rahimahullah berkata :بقَدْرِ الكدِّ تُكتَسَبُ المَعَــالي ….ومَنْ طَلبَ العُلا سَهِـرَ اللّياليKetinggian diraih berdasarkan ukuran kerja keras…Barang siapa yang ingin meraih puncak maka dia akan begadangومَنْ رامَ العُلى مِن ْغَيرِ كَـدٍّ …..أضَاعَ العُمرَ في طَـلَبِ المُحَالِBarang siapa yang mengharapkan ketinggian/kemuliaan tanpa rasa letih…Maka sesungguhnya ia hanya menghabiskan usianya untuk meraih sesuatu yang mustahil… تَرُومُ العِــزَّ ثم تَنامُ لَيـلاً …..يَغُوصُ البَحْرَ مَن طَلَبَ اللآليEngkau mengharapkan kejayaan lantas di malam hari hanya tidur aja??Orang yang yang mencari mutiara harus menyelam di lautan…Diantara kita ada yang berangan-angan dan berkata : “Saya ingin bisa menjadi dermawan seperti si fulan…”, “Saya ingin bisa menghafalkan al-Qur’an seperti si fulan…”, “Saya ingin berilmu seperti syaikh/ustadz fulan…”, “Saya ingin berhasil seperti si fulan…”Akan tetapi jika hanya berkata dan berangan-angan tanpa usaha maka anak kecil berusia 3 atau 4 tahun pun bisa…, kalau hanya mimpi siapapun bisa. Tapi yang tidak semuanya bisa adalah mewujudkan angan-angan dengan usaha maksimal serta semangat tinggi !!!, tentunya setelah disertai doa kepadaNya dan taufiq dariNya… 

BANGUNLAH DARI MIMPIMU WAHAI SI PEMALAS !!

Al-Imam As-Syafi’i rahimahullah berkata :بقَدْرِ الكدِّ تُكتَسَبُ المَعَــالي ….ومَنْ طَلبَ العُلا سَهِـرَ اللّياليKetinggian diraih berdasarkan ukuran kerja keras…Barang siapa yang ingin meraih puncak maka dia akan begadangومَنْ رامَ العُلى مِن ْغَيرِ كَـدٍّ …..أضَاعَ العُمرَ في طَـلَبِ المُحَالِBarang siapa yang mengharapkan ketinggian/kemuliaan tanpa rasa letih…Maka sesungguhnya ia hanya menghabiskan usianya untuk meraih sesuatu yang mustahil… تَرُومُ العِــزَّ ثم تَنامُ لَيـلاً …..يَغُوصُ البَحْرَ مَن طَلَبَ اللآليEngkau mengharapkan kejayaan lantas di malam hari hanya tidur aja??Orang yang yang mencari mutiara harus menyelam di lautan…Diantara kita ada yang berangan-angan dan berkata : “Saya ingin bisa menjadi dermawan seperti si fulan…”, “Saya ingin bisa menghafalkan al-Qur’an seperti si fulan…”, “Saya ingin berilmu seperti syaikh/ustadz fulan…”, “Saya ingin berhasil seperti si fulan…”Akan tetapi jika hanya berkata dan berangan-angan tanpa usaha maka anak kecil berusia 3 atau 4 tahun pun bisa…, kalau hanya mimpi siapapun bisa. Tapi yang tidak semuanya bisa adalah mewujudkan angan-angan dengan usaha maksimal serta semangat tinggi !!!, tentunya setelah disertai doa kepadaNya dan taufiq dariNya… 
Al-Imam As-Syafi’i rahimahullah berkata :بقَدْرِ الكدِّ تُكتَسَبُ المَعَــالي ….ومَنْ طَلبَ العُلا سَهِـرَ اللّياليKetinggian diraih berdasarkan ukuran kerja keras…Barang siapa yang ingin meraih puncak maka dia akan begadangومَنْ رامَ العُلى مِن ْغَيرِ كَـدٍّ …..أضَاعَ العُمرَ في طَـلَبِ المُحَالِBarang siapa yang mengharapkan ketinggian/kemuliaan tanpa rasa letih…Maka sesungguhnya ia hanya menghabiskan usianya untuk meraih sesuatu yang mustahil… تَرُومُ العِــزَّ ثم تَنامُ لَيـلاً …..يَغُوصُ البَحْرَ مَن طَلَبَ اللآليEngkau mengharapkan kejayaan lantas di malam hari hanya tidur aja??Orang yang yang mencari mutiara harus menyelam di lautan…Diantara kita ada yang berangan-angan dan berkata : “Saya ingin bisa menjadi dermawan seperti si fulan…”, “Saya ingin bisa menghafalkan al-Qur’an seperti si fulan…”, “Saya ingin berilmu seperti syaikh/ustadz fulan…”, “Saya ingin berhasil seperti si fulan…”Akan tetapi jika hanya berkata dan berangan-angan tanpa usaha maka anak kecil berusia 3 atau 4 tahun pun bisa…, kalau hanya mimpi siapapun bisa. Tapi yang tidak semuanya bisa adalah mewujudkan angan-angan dengan usaha maksimal serta semangat tinggi !!!, tentunya setelah disertai doa kepadaNya dan taufiq dariNya… 


Al-Imam As-Syafi’i rahimahullah berkata :بقَدْرِ الكدِّ تُكتَسَبُ المَعَــالي ….ومَنْ طَلبَ العُلا سَهِـرَ اللّياليKetinggian diraih berdasarkan ukuran kerja keras…Barang siapa yang ingin meraih puncak maka dia akan begadangومَنْ رامَ العُلى مِن ْغَيرِ كَـدٍّ …..أضَاعَ العُمرَ في طَـلَبِ المُحَالِBarang siapa yang mengharapkan ketinggian/kemuliaan tanpa rasa letih…Maka sesungguhnya ia hanya menghabiskan usianya untuk meraih sesuatu yang mustahil… تَرُومُ العِــزَّ ثم تَنامُ لَيـلاً …..يَغُوصُ البَحْرَ مَن طَلَبَ اللآليEngkau mengharapkan kejayaan lantas di malam hari hanya tidur aja??Orang yang yang mencari mutiara harus menyelam di lautan…Diantara kita ada yang berangan-angan dan berkata : “Saya ingin bisa menjadi dermawan seperti si fulan…”, “Saya ingin bisa menghafalkan al-Qur’an seperti si fulan…”, “Saya ingin berilmu seperti syaikh/ustadz fulan…”, “Saya ingin berhasil seperti si fulan…”Akan tetapi jika hanya berkata dan berangan-angan tanpa usaha maka anak kecil berusia 3 atau 4 tahun pun bisa…, kalau hanya mimpi siapapun bisa. Tapi yang tidak semuanya bisa adalah mewujudkan angan-angan dengan usaha maksimal serta semangat tinggi !!!, tentunya setelah disertai doa kepadaNya dan taufiq dariNya… 
Prev     Next