Ijab Qobul dan Jual Beli Mu’athoh

Bolehkah kita melakukan jual beli tanpa menggunakan lafazh ijab qobul, cuma mengambil barang dan menyerahkan uang saja? Ada yang dikenal dengan jual beli mu’athoh, tanpa berkata apa-apa saat ijab qobul. Apakah jual beli mu’athoh itu sah? Sebagian ulama yaitu Hanafiyah, Malikiyah dan Hambali menyatakan bahwa ada dua bentuk akad jual beli, yaitu perkataan dan perbuatan. Bentuk perkataan semisal dengan ucapan penjual “saya jual barang ini padamu”, dan pembeli menerima dengan ucapan “saya beli barang ini darimu atau saya terima”. Sedangkan bentuk perbuatan dikenal dengan istilah “mu’athoh”. Bentuknya adalah seperti pembeli cukup meletakkan uang dan penjual menyerahkan barangnya. Transaksi mu’athoh ini biasa kita temukan dalam transaksi di pasar, supermarket, dan mall-mall. Transaksi mu’athoh bisa dalam tiga bentuk: Si penjual mengatakan “saya jual”, dan si pembeli cukup mengambil barang dan  menyerahkan uang. Si pembeli mengatakan “saya beli”, dan si penjual menyerahkan barang dan menerima uang. Si penjual dan pembeli tidak mengatakan ucapan apa-apa, si pembeli cukup menyerahkan uang dan si penjual menyerahkan barang. (Lihat Al Mulakhosh Al Fiqhiy, 2: 8) Ulama Syafi’iyah melarang bentuk perbuatan dalam ijab qobul. Mereka beralasan bahwa perbuatan tidak menunjukkan adanya ‘iwadh atau timbal balik. Sehingga jual beli mu’athoh semacam ini menurut ulama Syafi’iyah tidaklah sah. Asy Syairozi mengatakan, “Tidaklah sah akad jual beli kecuali adanya ijab dan qobul. Adapun akad mu’athoh tidaklah sah dan tidak disebut jual beli.” Imam Nawawi menegaskan tentang perkara ini, “Pendapat yang  masyhur dalam madzhab Syafi’i, jual beli tidaklah sah kecuali dengan adanya ijab dan qobul. Sedangkan jual beli mu’athoh tidaklah sah baik bentuknya sedikit maupun banyak.” (Lihat Al Majmu’, 9: 115-116). Pendapat terkuat dalam hal ini adalah ijab qobul boleh dan sah dengan perbuatan dengan alasan: Pertama, Allah membolehkan jual beli dan tidak membatasinya dengan bentuk akad tertentu. Allah Ta’ala berfirman, وَأَحَلَّ اللَّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا “Padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba” (QS. Al Baqarah: 275). Kedua, sesuai ‘urf (kebiasaan) dengan si pembeli menerima barang dan penjual mengambil uang, maka itu sudah menunjukkan ridho keduanya. Jika dengan perkataan dianggap ridho, maka dengan perbuatan bisa teranggap pula. Allah Ta’ala berfirman, يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا لَا تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ إِلَّا أَنْ تَكُونَ تِجَارَةً عَنْ تَرَاضٍ مِنْكُمْ “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kalian saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama-suka (saling ridho) di antara kalian” (QS. An Nisa’: 29). (Lihat An Niyat, 2: 59-60) Sehingga dari sini mengenai jual beli yang berlaku di pasar, supermarket, dan mall tanpa adanya ucapan apa-apa, cukup saling ridho dengan si penjual menyerahkan barang dan si pembeli menyerahkan uang, maka itu sudah dianggap sah. Bentuk transaksi mu’athoh di zaman modern: Jual beli melalui mesin yang sudah berisi minuman penyegar, aqua, atau minuman bersoda dengan cukup memasukan sejumlah uang pecahan ke dalam mesin. Transaksi melalui mesin ATM. Pemesanan dan pembelian tiket melalui internet. Jual beli saham melalui internet. Sahnya jual beli melalui tulisan seperti email, surat, sms. (Lihat Syarh ‘Umdatul Ahkam, 2: 782 dan Shahih Fiqh Sunnah, 4: 259) Untuk lafazh ijab qobul sendiri tidaklah disyari’atkan dengan lafazh tertentu. Karena bukanlah maksud ta’abbud (ibadah) dengan menggunakan lafazh tertentu. Segala lafazh yang menunjukkan lafzah ijab qobul, maka itu sah. (Syarhul Mumthi’, 8: 105-106). Semoga bermanfaat. — Selesai disusun di pagi hari penuh berkah di Warak, Girisekar, 29 Rabi’ul Awwal 1435 H Akhukum fillah: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Ikuti status kami dengan memfollow FB Muhammad Abduh Tuasikal, Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat, Twitter @RumayshoCom — Bagi Anda yang minat dengan satu paket buku karya Ustadz M. Abduh Tuasikal, silakan pesan melalui: Costumer Service/ SMS: +62 852 00 171 222 WhatsApp: +62 8222 739 9227 Blackberry: 2AF1727A, 7A78C851 Kirim format pesan: paket buku#nama pemesan#alamat#no HP#jumlah paket. Paket tersebut berisi 5 buku terbaru karya beliau: (1) Dzikir Pagi Petang Dilengkapi Dzikir Sesudah Shalat dan Sebelum Tidur – ukuran kecil seharga Rp.6.000,-, (2) 2- Dzikir Pagi Petang Dilengkapi Dzikir Sesudah Shalat dan Sebelum Tidur – ukuran besar seharga Rp.10.000,-, (3) Mengikuti Ajaran Nabi Bukanlah Teroris (edisi revisi) seharga Rp.14.000,-, (4) Panduan Amal Shalih di Musim Hujan seharga Rp.12.000,-, (5) Mengenal Bid’ah Lebih Dekat seharga Rp.13.000,-. Info selengkapnya di Ruwaifi.Com. Tagsaturan jual beli

Ijab Qobul dan Jual Beli Mu’athoh

Bolehkah kita melakukan jual beli tanpa menggunakan lafazh ijab qobul, cuma mengambil barang dan menyerahkan uang saja? Ada yang dikenal dengan jual beli mu’athoh, tanpa berkata apa-apa saat ijab qobul. Apakah jual beli mu’athoh itu sah? Sebagian ulama yaitu Hanafiyah, Malikiyah dan Hambali menyatakan bahwa ada dua bentuk akad jual beli, yaitu perkataan dan perbuatan. Bentuk perkataan semisal dengan ucapan penjual “saya jual barang ini padamu”, dan pembeli menerima dengan ucapan “saya beli barang ini darimu atau saya terima”. Sedangkan bentuk perbuatan dikenal dengan istilah “mu’athoh”. Bentuknya adalah seperti pembeli cukup meletakkan uang dan penjual menyerahkan barangnya. Transaksi mu’athoh ini biasa kita temukan dalam transaksi di pasar, supermarket, dan mall-mall. Transaksi mu’athoh bisa dalam tiga bentuk: Si penjual mengatakan “saya jual”, dan si pembeli cukup mengambil barang dan  menyerahkan uang. Si pembeli mengatakan “saya beli”, dan si penjual menyerahkan barang dan menerima uang. Si penjual dan pembeli tidak mengatakan ucapan apa-apa, si pembeli cukup menyerahkan uang dan si penjual menyerahkan barang. (Lihat Al Mulakhosh Al Fiqhiy, 2: 8) Ulama Syafi’iyah melarang bentuk perbuatan dalam ijab qobul. Mereka beralasan bahwa perbuatan tidak menunjukkan adanya ‘iwadh atau timbal balik. Sehingga jual beli mu’athoh semacam ini menurut ulama Syafi’iyah tidaklah sah. Asy Syairozi mengatakan, “Tidaklah sah akad jual beli kecuali adanya ijab dan qobul. Adapun akad mu’athoh tidaklah sah dan tidak disebut jual beli.” Imam Nawawi menegaskan tentang perkara ini, “Pendapat yang  masyhur dalam madzhab Syafi’i, jual beli tidaklah sah kecuali dengan adanya ijab dan qobul. Sedangkan jual beli mu’athoh tidaklah sah baik bentuknya sedikit maupun banyak.” (Lihat Al Majmu’, 9: 115-116). Pendapat terkuat dalam hal ini adalah ijab qobul boleh dan sah dengan perbuatan dengan alasan: Pertama, Allah membolehkan jual beli dan tidak membatasinya dengan bentuk akad tertentu. Allah Ta’ala berfirman, وَأَحَلَّ اللَّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا “Padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba” (QS. Al Baqarah: 275). Kedua, sesuai ‘urf (kebiasaan) dengan si pembeli menerima barang dan penjual mengambil uang, maka itu sudah menunjukkan ridho keduanya. Jika dengan perkataan dianggap ridho, maka dengan perbuatan bisa teranggap pula. Allah Ta’ala berfirman, يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا لَا تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ إِلَّا أَنْ تَكُونَ تِجَارَةً عَنْ تَرَاضٍ مِنْكُمْ “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kalian saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama-suka (saling ridho) di antara kalian” (QS. An Nisa’: 29). (Lihat An Niyat, 2: 59-60) Sehingga dari sini mengenai jual beli yang berlaku di pasar, supermarket, dan mall tanpa adanya ucapan apa-apa, cukup saling ridho dengan si penjual menyerahkan barang dan si pembeli menyerahkan uang, maka itu sudah dianggap sah. Bentuk transaksi mu’athoh di zaman modern: Jual beli melalui mesin yang sudah berisi minuman penyegar, aqua, atau minuman bersoda dengan cukup memasukan sejumlah uang pecahan ke dalam mesin. Transaksi melalui mesin ATM. Pemesanan dan pembelian tiket melalui internet. Jual beli saham melalui internet. Sahnya jual beli melalui tulisan seperti email, surat, sms. (Lihat Syarh ‘Umdatul Ahkam, 2: 782 dan Shahih Fiqh Sunnah, 4: 259) Untuk lafazh ijab qobul sendiri tidaklah disyari’atkan dengan lafazh tertentu. Karena bukanlah maksud ta’abbud (ibadah) dengan menggunakan lafazh tertentu. Segala lafazh yang menunjukkan lafzah ijab qobul, maka itu sah. (Syarhul Mumthi’, 8: 105-106). Semoga bermanfaat. — Selesai disusun di pagi hari penuh berkah di Warak, Girisekar, 29 Rabi’ul Awwal 1435 H Akhukum fillah: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Ikuti status kami dengan memfollow FB Muhammad Abduh Tuasikal, Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat, Twitter @RumayshoCom — Bagi Anda yang minat dengan satu paket buku karya Ustadz M. Abduh Tuasikal, silakan pesan melalui: Costumer Service/ SMS: +62 852 00 171 222 WhatsApp: +62 8222 739 9227 Blackberry: 2AF1727A, 7A78C851 Kirim format pesan: paket buku#nama pemesan#alamat#no HP#jumlah paket. Paket tersebut berisi 5 buku terbaru karya beliau: (1) Dzikir Pagi Petang Dilengkapi Dzikir Sesudah Shalat dan Sebelum Tidur – ukuran kecil seharga Rp.6.000,-, (2) 2- Dzikir Pagi Petang Dilengkapi Dzikir Sesudah Shalat dan Sebelum Tidur – ukuran besar seharga Rp.10.000,-, (3) Mengikuti Ajaran Nabi Bukanlah Teroris (edisi revisi) seharga Rp.14.000,-, (4) Panduan Amal Shalih di Musim Hujan seharga Rp.12.000,-, (5) Mengenal Bid’ah Lebih Dekat seharga Rp.13.000,-. Info selengkapnya di Ruwaifi.Com. Tagsaturan jual beli
Bolehkah kita melakukan jual beli tanpa menggunakan lafazh ijab qobul, cuma mengambil barang dan menyerahkan uang saja? Ada yang dikenal dengan jual beli mu’athoh, tanpa berkata apa-apa saat ijab qobul. Apakah jual beli mu’athoh itu sah? Sebagian ulama yaitu Hanafiyah, Malikiyah dan Hambali menyatakan bahwa ada dua bentuk akad jual beli, yaitu perkataan dan perbuatan. Bentuk perkataan semisal dengan ucapan penjual “saya jual barang ini padamu”, dan pembeli menerima dengan ucapan “saya beli barang ini darimu atau saya terima”. Sedangkan bentuk perbuatan dikenal dengan istilah “mu’athoh”. Bentuknya adalah seperti pembeli cukup meletakkan uang dan penjual menyerahkan barangnya. Transaksi mu’athoh ini biasa kita temukan dalam transaksi di pasar, supermarket, dan mall-mall. Transaksi mu’athoh bisa dalam tiga bentuk: Si penjual mengatakan “saya jual”, dan si pembeli cukup mengambil barang dan  menyerahkan uang. Si pembeli mengatakan “saya beli”, dan si penjual menyerahkan barang dan menerima uang. Si penjual dan pembeli tidak mengatakan ucapan apa-apa, si pembeli cukup menyerahkan uang dan si penjual menyerahkan barang. (Lihat Al Mulakhosh Al Fiqhiy, 2: 8) Ulama Syafi’iyah melarang bentuk perbuatan dalam ijab qobul. Mereka beralasan bahwa perbuatan tidak menunjukkan adanya ‘iwadh atau timbal balik. Sehingga jual beli mu’athoh semacam ini menurut ulama Syafi’iyah tidaklah sah. Asy Syairozi mengatakan, “Tidaklah sah akad jual beli kecuali adanya ijab dan qobul. Adapun akad mu’athoh tidaklah sah dan tidak disebut jual beli.” Imam Nawawi menegaskan tentang perkara ini, “Pendapat yang  masyhur dalam madzhab Syafi’i, jual beli tidaklah sah kecuali dengan adanya ijab dan qobul. Sedangkan jual beli mu’athoh tidaklah sah baik bentuknya sedikit maupun banyak.” (Lihat Al Majmu’, 9: 115-116). Pendapat terkuat dalam hal ini adalah ijab qobul boleh dan sah dengan perbuatan dengan alasan: Pertama, Allah membolehkan jual beli dan tidak membatasinya dengan bentuk akad tertentu. Allah Ta’ala berfirman, وَأَحَلَّ اللَّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا “Padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba” (QS. Al Baqarah: 275). Kedua, sesuai ‘urf (kebiasaan) dengan si pembeli menerima barang dan penjual mengambil uang, maka itu sudah menunjukkan ridho keduanya. Jika dengan perkataan dianggap ridho, maka dengan perbuatan bisa teranggap pula. Allah Ta’ala berfirman, يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا لَا تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ إِلَّا أَنْ تَكُونَ تِجَارَةً عَنْ تَرَاضٍ مِنْكُمْ “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kalian saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama-suka (saling ridho) di antara kalian” (QS. An Nisa’: 29). (Lihat An Niyat, 2: 59-60) Sehingga dari sini mengenai jual beli yang berlaku di pasar, supermarket, dan mall tanpa adanya ucapan apa-apa, cukup saling ridho dengan si penjual menyerahkan barang dan si pembeli menyerahkan uang, maka itu sudah dianggap sah. Bentuk transaksi mu’athoh di zaman modern: Jual beli melalui mesin yang sudah berisi minuman penyegar, aqua, atau minuman bersoda dengan cukup memasukan sejumlah uang pecahan ke dalam mesin. Transaksi melalui mesin ATM. Pemesanan dan pembelian tiket melalui internet. Jual beli saham melalui internet. Sahnya jual beli melalui tulisan seperti email, surat, sms. (Lihat Syarh ‘Umdatul Ahkam, 2: 782 dan Shahih Fiqh Sunnah, 4: 259) Untuk lafazh ijab qobul sendiri tidaklah disyari’atkan dengan lafazh tertentu. Karena bukanlah maksud ta’abbud (ibadah) dengan menggunakan lafazh tertentu. Segala lafazh yang menunjukkan lafzah ijab qobul, maka itu sah. (Syarhul Mumthi’, 8: 105-106). Semoga bermanfaat. — Selesai disusun di pagi hari penuh berkah di Warak, Girisekar, 29 Rabi’ul Awwal 1435 H Akhukum fillah: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Ikuti status kami dengan memfollow FB Muhammad Abduh Tuasikal, Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat, Twitter @RumayshoCom — Bagi Anda yang minat dengan satu paket buku karya Ustadz M. Abduh Tuasikal, silakan pesan melalui: Costumer Service/ SMS: +62 852 00 171 222 WhatsApp: +62 8222 739 9227 Blackberry: 2AF1727A, 7A78C851 Kirim format pesan: paket buku#nama pemesan#alamat#no HP#jumlah paket. Paket tersebut berisi 5 buku terbaru karya beliau: (1) Dzikir Pagi Petang Dilengkapi Dzikir Sesudah Shalat dan Sebelum Tidur – ukuran kecil seharga Rp.6.000,-, (2) 2- Dzikir Pagi Petang Dilengkapi Dzikir Sesudah Shalat dan Sebelum Tidur – ukuran besar seharga Rp.10.000,-, (3) Mengikuti Ajaran Nabi Bukanlah Teroris (edisi revisi) seharga Rp.14.000,-, (4) Panduan Amal Shalih di Musim Hujan seharga Rp.12.000,-, (5) Mengenal Bid’ah Lebih Dekat seharga Rp.13.000,-. Info selengkapnya di Ruwaifi.Com. Tagsaturan jual beli


Bolehkah kita melakukan jual beli tanpa menggunakan lafazh ijab qobul, cuma mengambil barang dan menyerahkan uang saja? Ada yang dikenal dengan jual beli mu’athoh, tanpa berkata apa-apa saat ijab qobul. Apakah jual beli mu’athoh itu sah? Sebagian ulama yaitu Hanafiyah, Malikiyah dan Hambali menyatakan bahwa ada dua bentuk akad jual beli, yaitu perkataan dan perbuatan. Bentuk perkataan semisal dengan ucapan penjual “saya jual barang ini padamu”, dan pembeli menerima dengan ucapan “saya beli barang ini darimu atau saya terima”. Sedangkan bentuk perbuatan dikenal dengan istilah “mu’athoh”. Bentuknya adalah seperti pembeli cukup meletakkan uang dan penjual menyerahkan barangnya. Transaksi mu’athoh ini biasa kita temukan dalam transaksi di pasar, supermarket, dan mall-mall. Transaksi mu’athoh bisa dalam tiga bentuk: Si penjual mengatakan “saya jual”, dan si pembeli cukup mengambil barang dan  menyerahkan uang. Si pembeli mengatakan “saya beli”, dan si penjual menyerahkan barang dan menerima uang. Si penjual dan pembeli tidak mengatakan ucapan apa-apa, si pembeli cukup menyerahkan uang dan si penjual menyerahkan barang. (Lihat Al Mulakhosh Al Fiqhiy, 2: 8) Ulama Syafi’iyah melarang bentuk perbuatan dalam ijab qobul. Mereka beralasan bahwa perbuatan tidak menunjukkan adanya ‘iwadh atau timbal balik. Sehingga jual beli mu’athoh semacam ini menurut ulama Syafi’iyah tidaklah sah. Asy Syairozi mengatakan, “Tidaklah sah akad jual beli kecuali adanya ijab dan qobul. Adapun akad mu’athoh tidaklah sah dan tidak disebut jual beli.” Imam Nawawi menegaskan tentang perkara ini, “Pendapat yang  masyhur dalam madzhab Syafi’i, jual beli tidaklah sah kecuali dengan adanya ijab dan qobul. Sedangkan jual beli mu’athoh tidaklah sah baik bentuknya sedikit maupun banyak.” (Lihat Al Majmu’, 9: 115-116). Pendapat terkuat dalam hal ini adalah ijab qobul boleh dan sah dengan perbuatan dengan alasan: Pertama, Allah membolehkan jual beli dan tidak membatasinya dengan bentuk akad tertentu. Allah Ta’ala berfirman, وَأَحَلَّ اللَّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا “Padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba” (QS. Al Baqarah: 275). Kedua, sesuai ‘urf (kebiasaan) dengan si pembeli menerima barang dan penjual mengambil uang, maka itu sudah menunjukkan ridho keduanya. Jika dengan perkataan dianggap ridho, maka dengan perbuatan bisa teranggap pula. Allah Ta’ala berfirman, يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا لَا تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ إِلَّا أَنْ تَكُونَ تِجَارَةً عَنْ تَرَاضٍ مِنْكُمْ “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kalian saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama-suka (saling ridho) di antara kalian” (QS. An Nisa’: 29). (Lihat An Niyat, 2: 59-60) Sehingga dari sini mengenai jual beli yang berlaku di pasar, supermarket, dan mall tanpa adanya ucapan apa-apa, cukup saling ridho dengan si penjual menyerahkan barang dan si pembeli menyerahkan uang, maka itu sudah dianggap sah. Bentuk transaksi mu’athoh di zaman modern: Jual beli melalui mesin yang sudah berisi minuman penyegar, aqua, atau minuman bersoda dengan cukup memasukan sejumlah uang pecahan ke dalam mesin. Transaksi melalui mesin ATM. Pemesanan dan pembelian tiket melalui internet. Jual beli saham melalui internet. Sahnya jual beli melalui tulisan seperti email, surat, sms. (Lihat Syarh ‘Umdatul Ahkam, 2: 782 dan Shahih Fiqh Sunnah, 4: 259) Untuk lafazh ijab qobul sendiri tidaklah disyari’atkan dengan lafazh tertentu. Karena bukanlah maksud ta’abbud (ibadah) dengan menggunakan lafazh tertentu. Segala lafazh yang menunjukkan lafzah ijab qobul, maka itu sah. (Syarhul Mumthi’, 8: 105-106). Semoga bermanfaat. — Selesai disusun di pagi hari penuh berkah di Warak, Girisekar, 29 Rabi’ul Awwal 1435 H Akhukum fillah: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Ikuti status kami dengan memfollow FB Muhammad Abduh Tuasikal, Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat, Twitter @RumayshoCom — Bagi Anda yang minat dengan satu paket buku karya Ustadz M. Abduh Tuasikal, silakan pesan melalui: Costumer Service/ SMS: +62 852 00 171 222 WhatsApp: +62 8222 739 9227 Blackberry: 2AF1727A, 7A78C851 Kirim format pesan: paket buku#nama pemesan#alamat#no HP#jumlah paket. Paket tersebut berisi 5 buku terbaru karya beliau: (1) Dzikir Pagi Petang Dilengkapi Dzikir Sesudah Shalat dan Sebelum Tidur – ukuran kecil seharga Rp.6.000,-, (2) 2- Dzikir Pagi Petang Dilengkapi Dzikir Sesudah Shalat dan Sebelum Tidur – ukuran besar seharga Rp.10.000,-, (3) Mengikuti Ajaran Nabi Bukanlah Teroris (edisi revisi) seharga Rp.14.000,-, (4) Panduan Amal Shalih di Musim Hujan seharga Rp.12.000,-, (5) Mengenal Bid’ah Lebih Dekat seharga Rp.13.000,-. Info selengkapnya di Ruwaifi.Com. Tagsaturan jual beli

Hukum Orang Gila Bertransaksi Jual Beli

Kita tahu bahwasanya orang gila itu hilang akalnya. Jika orang gila membeli suatu jajanan atau melakukan jual beli, apakah jual belinya sah? Ibnu ‘Arofah mengatakan bahwa jual beli yang dilakukan oleh orang gila itu tidak bisa dikatakan sah atau tidak sampai mendengar keputusan sulthon (penguasa). Jika penguasa membolehkan, maka sah. Jika tidak, maka tidaklah sah. Masalah ini sama dengan masalah khiyar (memutuskan melanjutkan atau membatalkan jual beli. Misal ada orang yang melakukan transaksi jual beli lantas ia gila dalam waktu tertentu. Maka hak orang tersebut berada dalam khiyar yang beralih kepada penguasa.” Namun yang lebih tepat dalam masalah ini adalah keadaan orang gila sama dengan orang yang ma’tuh, artinya yang kurang waras pikirannya. Dan keadaan orang gila itu semisal dengan anak kecil yang belum memiliki sifat tamyiz (bisa mengenal mana yang manfaat dan mana yang bahaya). Sehingga yang tepat, jual beli yang dilakukan oleh orang gila tidaklah sah. Wallahu a’lam.   Referensi: Ahkam ‘Aqdul Bai’, Muhammad Sakhal Al Majaji, terbitan Dar Ibnu Hazm, cetakan pertama, tahun 1422 H, hal. 71-72   Selesai disusun selepas ‘Isya’, 29 Rabi’ul Awwal di Warak, Girisekar, GK Akhukum fillah: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Ikuti status kami dengan memfollow FB Muhammad Abduh Tuasikal, Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat, Twitter @RumayshoCom — Bagi Anda yang minat dengan satu paket buku karya Ustadz M. Abduh Tuasikal, silakan pesan melalui: Costumer Service/ SMS: +62 852 00 171 222 WhatsApp: +62 8222 739 9227 Blackberry: 2AF1727A, 7A78C851 Kirim format pesan: paket buku#nama pemesan#alamat#no HP#jumlah paket. Paket tersebut berisi 5 buku terbaru karya beliau: (1) Dzikir Pagi Petang Dilengkapi Dzikir Sesudah Shalat dan Sebelum Tidur – ukuran kecil seharga Rp.6.000,-, (2) 2- Dzikir Pagi Petang Dilengkapi Dzikir Sesudah Shalat dan Sebelum Tidur – ukuran besar seharga Rp.10.000,-, (3) Mengikuti Ajaran Nabi Bukanlah Teroris (edisi revisi) seharga Rp.14.000,-, (4) Panduan Amal Shalih di Musim Hujan seharga Rp.12.000,-, (5) Mengenal Bid’ah Lebih Dekat seharga Rp.13.000,-. Info selengkapnya di Ruwaifi.Com.   Tagsaturan jual beli

Hukum Orang Gila Bertransaksi Jual Beli

Kita tahu bahwasanya orang gila itu hilang akalnya. Jika orang gila membeli suatu jajanan atau melakukan jual beli, apakah jual belinya sah? Ibnu ‘Arofah mengatakan bahwa jual beli yang dilakukan oleh orang gila itu tidak bisa dikatakan sah atau tidak sampai mendengar keputusan sulthon (penguasa). Jika penguasa membolehkan, maka sah. Jika tidak, maka tidaklah sah. Masalah ini sama dengan masalah khiyar (memutuskan melanjutkan atau membatalkan jual beli. Misal ada orang yang melakukan transaksi jual beli lantas ia gila dalam waktu tertentu. Maka hak orang tersebut berada dalam khiyar yang beralih kepada penguasa.” Namun yang lebih tepat dalam masalah ini adalah keadaan orang gila sama dengan orang yang ma’tuh, artinya yang kurang waras pikirannya. Dan keadaan orang gila itu semisal dengan anak kecil yang belum memiliki sifat tamyiz (bisa mengenal mana yang manfaat dan mana yang bahaya). Sehingga yang tepat, jual beli yang dilakukan oleh orang gila tidaklah sah. Wallahu a’lam.   Referensi: Ahkam ‘Aqdul Bai’, Muhammad Sakhal Al Majaji, terbitan Dar Ibnu Hazm, cetakan pertama, tahun 1422 H, hal. 71-72   Selesai disusun selepas ‘Isya’, 29 Rabi’ul Awwal di Warak, Girisekar, GK Akhukum fillah: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Ikuti status kami dengan memfollow FB Muhammad Abduh Tuasikal, Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat, Twitter @RumayshoCom — Bagi Anda yang minat dengan satu paket buku karya Ustadz M. Abduh Tuasikal, silakan pesan melalui: Costumer Service/ SMS: +62 852 00 171 222 WhatsApp: +62 8222 739 9227 Blackberry: 2AF1727A, 7A78C851 Kirim format pesan: paket buku#nama pemesan#alamat#no HP#jumlah paket. Paket tersebut berisi 5 buku terbaru karya beliau: (1) Dzikir Pagi Petang Dilengkapi Dzikir Sesudah Shalat dan Sebelum Tidur – ukuran kecil seharga Rp.6.000,-, (2) 2- Dzikir Pagi Petang Dilengkapi Dzikir Sesudah Shalat dan Sebelum Tidur – ukuran besar seharga Rp.10.000,-, (3) Mengikuti Ajaran Nabi Bukanlah Teroris (edisi revisi) seharga Rp.14.000,-, (4) Panduan Amal Shalih di Musim Hujan seharga Rp.12.000,-, (5) Mengenal Bid’ah Lebih Dekat seharga Rp.13.000,-. Info selengkapnya di Ruwaifi.Com.   Tagsaturan jual beli
Kita tahu bahwasanya orang gila itu hilang akalnya. Jika orang gila membeli suatu jajanan atau melakukan jual beli, apakah jual belinya sah? Ibnu ‘Arofah mengatakan bahwa jual beli yang dilakukan oleh orang gila itu tidak bisa dikatakan sah atau tidak sampai mendengar keputusan sulthon (penguasa). Jika penguasa membolehkan, maka sah. Jika tidak, maka tidaklah sah. Masalah ini sama dengan masalah khiyar (memutuskan melanjutkan atau membatalkan jual beli. Misal ada orang yang melakukan transaksi jual beli lantas ia gila dalam waktu tertentu. Maka hak orang tersebut berada dalam khiyar yang beralih kepada penguasa.” Namun yang lebih tepat dalam masalah ini adalah keadaan orang gila sama dengan orang yang ma’tuh, artinya yang kurang waras pikirannya. Dan keadaan orang gila itu semisal dengan anak kecil yang belum memiliki sifat tamyiz (bisa mengenal mana yang manfaat dan mana yang bahaya). Sehingga yang tepat, jual beli yang dilakukan oleh orang gila tidaklah sah. Wallahu a’lam.   Referensi: Ahkam ‘Aqdul Bai’, Muhammad Sakhal Al Majaji, terbitan Dar Ibnu Hazm, cetakan pertama, tahun 1422 H, hal. 71-72   Selesai disusun selepas ‘Isya’, 29 Rabi’ul Awwal di Warak, Girisekar, GK Akhukum fillah: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Ikuti status kami dengan memfollow FB Muhammad Abduh Tuasikal, Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat, Twitter @RumayshoCom — Bagi Anda yang minat dengan satu paket buku karya Ustadz M. Abduh Tuasikal, silakan pesan melalui: Costumer Service/ SMS: +62 852 00 171 222 WhatsApp: +62 8222 739 9227 Blackberry: 2AF1727A, 7A78C851 Kirim format pesan: paket buku#nama pemesan#alamat#no HP#jumlah paket. Paket tersebut berisi 5 buku terbaru karya beliau: (1) Dzikir Pagi Petang Dilengkapi Dzikir Sesudah Shalat dan Sebelum Tidur – ukuran kecil seharga Rp.6.000,-, (2) 2- Dzikir Pagi Petang Dilengkapi Dzikir Sesudah Shalat dan Sebelum Tidur – ukuran besar seharga Rp.10.000,-, (3) Mengikuti Ajaran Nabi Bukanlah Teroris (edisi revisi) seharga Rp.14.000,-, (4) Panduan Amal Shalih di Musim Hujan seharga Rp.12.000,-, (5) Mengenal Bid’ah Lebih Dekat seharga Rp.13.000,-. Info selengkapnya di Ruwaifi.Com.   Tagsaturan jual beli


Kita tahu bahwasanya orang gila itu hilang akalnya. Jika orang gila membeli suatu jajanan atau melakukan jual beli, apakah jual belinya sah? Ibnu ‘Arofah mengatakan bahwa jual beli yang dilakukan oleh orang gila itu tidak bisa dikatakan sah atau tidak sampai mendengar keputusan sulthon (penguasa). Jika penguasa membolehkan, maka sah. Jika tidak, maka tidaklah sah. Masalah ini sama dengan masalah khiyar (memutuskan melanjutkan atau membatalkan jual beli. Misal ada orang yang melakukan transaksi jual beli lantas ia gila dalam waktu tertentu. Maka hak orang tersebut berada dalam khiyar yang beralih kepada penguasa.” Namun yang lebih tepat dalam masalah ini adalah keadaan orang gila sama dengan orang yang ma’tuh, artinya yang kurang waras pikirannya. Dan keadaan orang gila itu semisal dengan anak kecil yang belum memiliki sifat tamyiz (bisa mengenal mana yang manfaat dan mana yang bahaya). Sehingga yang tepat, jual beli yang dilakukan oleh orang gila tidaklah sah. Wallahu a’lam.   Referensi: Ahkam ‘Aqdul Bai’, Muhammad Sakhal Al Majaji, terbitan Dar Ibnu Hazm, cetakan pertama, tahun 1422 H, hal. 71-72   Selesai disusun selepas ‘Isya’, 29 Rabi’ul Awwal di Warak, Girisekar, GK Akhukum fillah: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Ikuti status kami dengan memfollow FB Muhammad Abduh Tuasikal, Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat, Twitter @RumayshoCom — Bagi Anda yang minat dengan satu paket buku karya Ustadz M. Abduh Tuasikal, silakan pesan melalui: Costumer Service/ SMS: +62 852 00 171 222 WhatsApp: +62 8222 739 9227 Blackberry: 2AF1727A, 7A78C851 Kirim format pesan: paket buku#nama pemesan#alamat#no HP#jumlah paket. Paket tersebut berisi 5 buku terbaru karya beliau: (1) Dzikir Pagi Petang Dilengkapi Dzikir Sesudah Shalat dan Sebelum Tidur – ukuran kecil seharga Rp.6.000,-, (2) 2- Dzikir Pagi Petang Dilengkapi Dzikir Sesudah Shalat dan Sebelum Tidur – ukuran besar seharga Rp.10.000,-, (3) Mengikuti Ajaran Nabi Bukanlah Teroris (edisi revisi) seharga Rp.14.000,-, (4) Panduan Amal Shalih di Musim Hujan seharga Rp.12.000,-, (5) Mengenal Bid’ah Lebih Dekat seharga Rp.13.000,-. Info selengkapnya di Ruwaifi.Com.   Tagsaturan jual beli

Diundang Makan dan Membawa Rekan Lain

Bagaimana jika hanya kita yang diundang lalu kita membawa rekan lain yang tidak diundang? Apakah dibolehkan? عَنْ أَبِى مَسْعُودٍ الأَنْصَارِىِّ قَالَ كَانَ مِنَ الأَنْصَارِ رَجُلٌ يُقَالُ لَهُ أَبُو شُعَيْبٍ ، وَكَانَ لَهُ غُلاَمٌ لَحَّامٌ فَقَالَ اصْنَعْ لِى طَعَامًا أَدْعُو رَسُولَ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – خَامِسَ خَمْسَةٍ ، فَدَعَا رَسُولَ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – خَامِسَ خَمْسَةٍ ، فَتَبِعَهُمْ رَجُلٌ فَقَالَ النَّبِىُّ – صلى الله عليه وسلم – « إِنَّكَ دَعَوْتَنَا خَامِسَ خَمْسَةٍ وَهَذَا رَجُلٌ قَدْ تَبِعَنَا ، فَإِنْ شِئْتَ أَذِنْتَ لَهُ ، وَإِنْ شِئْتَ تَرَكْتَهُ » “Dari Abu Mas’ud Al Anshori, ia berkata bahwa ada seseorang dari kalangan Anshor yang bernama Abu Syu’aib. Ia memiliki anak yang menjadi seorang penjual daging. Ia katakan padanya, “Buatkanlah untukku makanan dan aku ingin mengundang Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk jatah lima orang. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam lantas diundang dengan jatah untuk lima orang, namun ketika itu ada seseorang yang ikut bersama beliau. Kala itu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata, “Engkau telah mengundang kami untuk jatah lima orang, sedangkan orang ini mengikuti kami. Jika engkau mau, izinkan dia untuk ikut. Jika tidak, ia bisa pulang.” (HR. Bukhari no. 5434 dan Muslim no. 2036). Beberapa faedah dari hadits di atas: 1- Disyari’atkannya mengundang orang lain untuk bertamu di rumahnya, lebih ditekankan lagi jika memiliki hajat penting. 2- Siapa saja yang telah membuatkan makanan untuk orang lain, ia punya dua pilihan: (a) mengantar ke rumah orang yang hendak diberi makanan, (b) mengundang makan di rumah yang membuatkan makanan. 3- Boleh mengajak orang lain jika diundang, namun dengan seizin dan keridhoan pihak pengundang. 4- Disunnahkan bagi para pemimpin untuk memenuhi undangan rakyat yang berada di bawahnya. 5- Siapa saja yang membuatkan makanan untuk orang banyak, maka sesuaikanlah dengan kemampuannya dan ia boleh membatasi yang diundang makan. Namun bagi yang punya rezeki berlebih, hendaklah tidak membatasi. 6- Jika yang diundang membawa rekan lainnya, maka hendaklah ia meminta izin pada pihak pengundang, apalagi jika undangannya sebenarnya khusus pada person tertentu. 7- Boleh saja tuan rumah atau yang mengundang menolak orang lain yang tidak diundang untuk ikut. Dan yang tidak diizinkan atau ditolak, harus terima dengan lapang dada. 8- Kata Syaikh Muhammad bin Sholeh Al ‘Utsaimin bahwa boleh saja seseorang tidak mengizikan seseorang bertamu di rumahnya saat ia sedang sibuk. Dan yang ditolak untuk bertamu saat itu mesti lapang dada atas penolakan tersebut. Semoga bermanfaat. Hanya Allah yang memberi taufik dan hidayah.   Referensi: Bahjatun Nazhirin Syarh Riyadhis Sholihin, Abu Usamah Salim bin ‘Ied Al Hilali, terbitan Dar Ibnil Jauzi, cetakan pertama, tahun 1430 H. Syarh Riyadhis Sholihin, Syaikh Muhammad bin Sholih Al ‘Utsaimin, terbitan Madarul Wathon Riyadh, cetakan ketiga, tahun 1427 H.   Selesai disusun pukul 01: 15 PM di Pesantren Darush Sholihin, 28 Rabi’ul Awwal 1435 H Akhukum fillah: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsadab makan undangan

Diundang Makan dan Membawa Rekan Lain

Bagaimana jika hanya kita yang diundang lalu kita membawa rekan lain yang tidak diundang? Apakah dibolehkan? عَنْ أَبِى مَسْعُودٍ الأَنْصَارِىِّ قَالَ كَانَ مِنَ الأَنْصَارِ رَجُلٌ يُقَالُ لَهُ أَبُو شُعَيْبٍ ، وَكَانَ لَهُ غُلاَمٌ لَحَّامٌ فَقَالَ اصْنَعْ لِى طَعَامًا أَدْعُو رَسُولَ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – خَامِسَ خَمْسَةٍ ، فَدَعَا رَسُولَ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – خَامِسَ خَمْسَةٍ ، فَتَبِعَهُمْ رَجُلٌ فَقَالَ النَّبِىُّ – صلى الله عليه وسلم – « إِنَّكَ دَعَوْتَنَا خَامِسَ خَمْسَةٍ وَهَذَا رَجُلٌ قَدْ تَبِعَنَا ، فَإِنْ شِئْتَ أَذِنْتَ لَهُ ، وَإِنْ شِئْتَ تَرَكْتَهُ » “Dari Abu Mas’ud Al Anshori, ia berkata bahwa ada seseorang dari kalangan Anshor yang bernama Abu Syu’aib. Ia memiliki anak yang menjadi seorang penjual daging. Ia katakan padanya, “Buatkanlah untukku makanan dan aku ingin mengundang Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk jatah lima orang. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam lantas diundang dengan jatah untuk lima orang, namun ketika itu ada seseorang yang ikut bersama beliau. Kala itu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata, “Engkau telah mengundang kami untuk jatah lima orang, sedangkan orang ini mengikuti kami. Jika engkau mau, izinkan dia untuk ikut. Jika tidak, ia bisa pulang.” (HR. Bukhari no. 5434 dan Muslim no. 2036). Beberapa faedah dari hadits di atas: 1- Disyari’atkannya mengundang orang lain untuk bertamu di rumahnya, lebih ditekankan lagi jika memiliki hajat penting. 2- Siapa saja yang telah membuatkan makanan untuk orang lain, ia punya dua pilihan: (a) mengantar ke rumah orang yang hendak diberi makanan, (b) mengundang makan di rumah yang membuatkan makanan. 3- Boleh mengajak orang lain jika diundang, namun dengan seizin dan keridhoan pihak pengundang. 4- Disunnahkan bagi para pemimpin untuk memenuhi undangan rakyat yang berada di bawahnya. 5- Siapa saja yang membuatkan makanan untuk orang banyak, maka sesuaikanlah dengan kemampuannya dan ia boleh membatasi yang diundang makan. Namun bagi yang punya rezeki berlebih, hendaklah tidak membatasi. 6- Jika yang diundang membawa rekan lainnya, maka hendaklah ia meminta izin pada pihak pengundang, apalagi jika undangannya sebenarnya khusus pada person tertentu. 7- Boleh saja tuan rumah atau yang mengundang menolak orang lain yang tidak diundang untuk ikut. Dan yang tidak diizinkan atau ditolak, harus terima dengan lapang dada. 8- Kata Syaikh Muhammad bin Sholeh Al ‘Utsaimin bahwa boleh saja seseorang tidak mengizikan seseorang bertamu di rumahnya saat ia sedang sibuk. Dan yang ditolak untuk bertamu saat itu mesti lapang dada atas penolakan tersebut. Semoga bermanfaat. Hanya Allah yang memberi taufik dan hidayah.   Referensi: Bahjatun Nazhirin Syarh Riyadhis Sholihin, Abu Usamah Salim bin ‘Ied Al Hilali, terbitan Dar Ibnil Jauzi, cetakan pertama, tahun 1430 H. Syarh Riyadhis Sholihin, Syaikh Muhammad bin Sholih Al ‘Utsaimin, terbitan Madarul Wathon Riyadh, cetakan ketiga, tahun 1427 H.   Selesai disusun pukul 01: 15 PM di Pesantren Darush Sholihin, 28 Rabi’ul Awwal 1435 H Akhukum fillah: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsadab makan undangan
Bagaimana jika hanya kita yang diundang lalu kita membawa rekan lain yang tidak diundang? Apakah dibolehkan? عَنْ أَبِى مَسْعُودٍ الأَنْصَارِىِّ قَالَ كَانَ مِنَ الأَنْصَارِ رَجُلٌ يُقَالُ لَهُ أَبُو شُعَيْبٍ ، وَكَانَ لَهُ غُلاَمٌ لَحَّامٌ فَقَالَ اصْنَعْ لِى طَعَامًا أَدْعُو رَسُولَ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – خَامِسَ خَمْسَةٍ ، فَدَعَا رَسُولَ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – خَامِسَ خَمْسَةٍ ، فَتَبِعَهُمْ رَجُلٌ فَقَالَ النَّبِىُّ – صلى الله عليه وسلم – « إِنَّكَ دَعَوْتَنَا خَامِسَ خَمْسَةٍ وَهَذَا رَجُلٌ قَدْ تَبِعَنَا ، فَإِنْ شِئْتَ أَذِنْتَ لَهُ ، وَإِنْ شِئْتَ تَرَكْتَهُ » “Dari Abu Mas’ud Al Anshori, ia berkata bahwa ada seseorang dari kalangan Anshor yang bernama Abu Syu’aib. Ia memiliki anak yang menjadi seorang penjual daging. Ia katakan padanya, “Buatkanlah untukku makanan dan aku ingin mengundang Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk jatah lima orang. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam lantas diundang dengan jatah untuk lima orang, namun ketika itu ada seseorang yang ikut bersama beliau. Kala itu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata, “Engkau telah mengundang kami untuk jatah lima orang, sedangkan orang ini mengikuti kami. Jika engkau mau, izinkan dia untuk ikut. Jika tidak, ia bisa pulang.” (HR. Bukhari no. 5434 dan Muslim no. 2036). Beberapa faedah dari hadits di atas: 1- Disyari’atkannya mengundang orang lain untuk bertamu di rumahnya, lebih ditekankan lagi jika memiliki hajat penting. 2- Siapa saja yang telah membuatkan makanan untuk orang lain, ia punya dua pilihan: (a) mengantar ke rumah orang yang hendak diberi makanan, (b) mengundang makan di rumah yang membuatkan makanan. 3- Boleh mengajak orang lain jika diundang, namun dengan seizin dan keridhoan pihak pengundang. 4- Disunnahkan bagi para pemimpin untuk memenuhi undangan rakyat yang berada di bawahnya. 5- Siapa saja yang membuatkan makanan untuk orang banyak, maka sesuaikanlah dengan kemampuannya dan ia boleh membatasi yang diundang makan. Namun bagi yang punya rezeki berlebih, hendaklah tidak membatasi. 6- Jika yang diundang membawa rekan lainnya, maka hendaklah ia meminta izin pada pihak pengundang, apalagi jika undangannya sebenarnya khusus pada person tertentu. 7- Boleh saja tuan rumah atau yang mengundang menolak orang lain yang tidak diundang untuk ikut. Dan yang tidak diizinkan atau ditolak, harus terima dengan lapang dada. 8- Kata Syaikh Muhammad bin Sholeh Al ‘Utsaimin bahwa boleh saja seseorang tidak mengizikan seseorang bertamu di rumahnya saat ia sedang sibuk. Dan yang ditolak untuk bertamu saat itu mesti lapang dada atas penolakan tersebut. Semoga bermanfaat. Hanya Allah yang memberi taufik dan hidayah.   Referensi: Bahjatun Nazhirin Syarh Riyadhis Sholihin, Abu Usamah Salim bin ‘Ied Al Hilali, terbitan Dar Ibnil Jauzi, cetakan pertama, tahun 1430 H. Syarh Riyadhis Sholihin, Syaikh Muhammad bin Sholih Al ‘Utsaimin, terbitan Madarul Wathon Riyadh, cetakan ketiga, tahun 1427 H.   Selesai disusun pukul 01: 15 PM di Pesantren Darush Sholihin, 28 Rabi’ul Awwal 1435 H Akhukum fillah: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsadab makan undangan


Bagaimana jika hanya kita yang diundang lalu kita membawa rekan lain yang tidak diundang? Apakah dibolehkan? عَنْ أَبِى مَسْعُودٍ الأَنْصَارِىِّ قَالَ كَانَ مِنَ الأَنْصَارِ رَجُلٌ يُقَالُ لَهُ أَبُو شُعَيْبٍ ، وَكَانَ لَهُ غُلاَمٌ لَحَّامٌ فَقَالَ اصْنَعْ لِى طَعَامًا أَدْعُو رَسُولَ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – خَامِسَ خَمْسَةٍ ، فَدَعَا رَسُولَ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – خَامِسَ خَمْسَةٍ ، فَتَبِعَهُمْ رَجُلٌ فَقَالَ النَّبِىُّ – صلى الله عليه وسلم – « إِنَّكَ دَعَوْتَنَا خَامِسَ خَمْسَةٍ وَهَذَا رَجُلٌ قَدْ تَبِعَنَا ، فَإِنْ شِئْتَ أَذِنْتَ لَهُ ، وَإِنْ شِئْتَ تَرَكْتَهُ » “Dari Abu Mas’ud Al Anshori, ia berkata bahwa ada seseorang dari kalangan Anshor yang bernama Abu Syu’aib. Ia memiliki anak yang menjadi seorang penjual daging. Ia katakan padanya, “Buatkanlah untukku makanan dan aku ingin mengundang Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk jatah lima orang. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam lantas diundang dengan jatah untuk lima orang, namun ketika itu ada seseorang yang ikut bersama beliau. Kala itu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata, “Engkau telah mengundang kami untuk jatah lima orang, sedangkan orang ini mengikuti kami. Jika engkau mau, izinkan dia untuk ikut. Jika tidak, ia bisa pulang.” (HR. Bukhari no. 5434 dan Muslim no. 2036). Beberapa faedah dari hadits di atas: 1- Disyari’atkannya mengundang orang lain untuk bertamu di rumahnya, lebih ditekankan lagi jika memiliki hajat penting. 2- Siapa saja yang telah membuatkan makanan untuk orang lain, ia punya dua pilihan: (a) mengantar ke rumah orang yang hendak diberi makanan, (b) mengundang makan di rumah yang membuatkan makanan. 3- Boleh mengajak orang lain jika diundang, namun dengan seizin dan keridhoan pihak pengundang. 4- Disunnahkan bagi para pemimpin untuk memenuhi undangan rakyat yang berada di bawahnya. 5- Siapa saja yang membuatkan makanan untuk orang banyak, maka sesuaikanlah dengan kemampuannya dan ia boleh membatasi yang diundang makan. Namun bagi yang punya rezeki berlebih, hendaklah tidak membatasi. 6- Jika yang diundang membawa rekan lainnya, maka hendaklah ia meminta izin pada pihak pengundang, apalagi jika undangannya sebenarnya khusus pada person tertentu. 7- Boleh saja tuan rumah atau yang mengundang menolak orang lain yang tidak diundang untuk ikut. Dan yang tidak diizinkan atau ditolak, harus terima dengan lapang dada. 8- Kata Syaikh Muhammad bin Sholeh Al ‘Utsaimin bahwa boleh saja seseorang tidak mengizikan seseorang bertamu di rumahnya saat ia sedang sibuk. Dan yang ditolak untuk bertamu saat itu mesti lapang dada atas penolakan tersebut. Semoga bermanfaat. Hanya Allah yang memberi taufik dan hidayah.   Referensi: Bahjatun Nazhirin Syarh Riyadhis Sholihin, Abu Usamah Salim bin ‘Ied Al Hilali, terbitan Dar Ibnil Jauzi, cetakan pertama, tahun 1430 H. Syarh Riyadhis Sholihin, Syaikh Muhammad bin Sholih Al ‘Utsaimin, terbitan Madarul Wathon Riyadh, cetakan ketiga, tahun 1427 H.   Selesai disusun pukul 01: 15 PM di Pesantren Darush Sholihin, 28 Rabi’ul Awwal 1435 H Akhukum fillah: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsadab makan undangan

Hukum Asal Jual Beli

Hukum jual beli, asalnya boleh. Yang menyatakan suatu bentuk jual beli itu haram, mesti dibuktikan dengan dalil. Hukum asal jual beli di internet, asalnya dibolehkan sampai ada pelanggaran syari’at di dalamnya. Pengertian Jual Beli Ada berbagai macam definisi mengenai al bai’ atau jual beli. Namun definisi yang paling mendekati sebagaimana dikemukakan oleh Ibnu Qudamah, مُبَادَلَةُ الماَلِ بِالْمَالِ لِغَرْضِ التَّمَلُّكِ “Menukar harta dengan harta (ada timbal balik) dengan tujuan kepemilikan” (Al Mughni’, 6: 5) Dari definisi ini, jual beli berbeda dengan hibah. Hibah adalah memiliki sesuatu tanpa adanya timbal balik dan hibah diberikan ketika hidup. Jual beli juga berbeda dengan wasiat. Karena wasiat adalah memiliki sesuatu tanpa adanya timbal balik dan diberikan setelah si pemilik barang meninggal dunia. Begitu pula jual beli berbeda dengan ijaroh (sewa atau pemanfaatan jasa). Ijaroh adalah akad antara pemanfaatan jasa yang sudah jelas dengan adanya timbal balik berupa bayaran yang juga jelas. Ijaroh dibatasi dengan waktu tertentu atau dengan patokan selesainya pekerjaan, hal ini bedan dengan jual beli. Ijaroh adalah pemanfaatan jasa, sedangkan dalam jual beli dimaksudkan untuk kepemilikan suatu benda secara utuh. Hukum Jual Beli Hukum jual beli asalnya adalah boleh berdasarkan dalil Al Kitab, As Sunnah, ijma’ serta qiyas. Kita dapat melihat bagaimanakah dalam Al Qur’an menyebutkan hal ini, yaitu firman Allah Ta’ala, وَأَحَلَّ اللَّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا “Padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba” (QS. Al Baqarah: 275). Dan firman Allah Ta’ala, لَيْسَ عَلَيْكُمْ جُنَاحٌ أَنْ تَبْتَغُوا فَضْلًا مِنْ رَبِّكُمْ “Tidak ada dosa bagimu untuk mencari karunia (rezki hasil perniagaan) dari Rabbmu” (QS. Al Baqarah: 198). Dari Hakim bin Hizam, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, الْبَيِّعَانِ بِالْخِيَارِ مَا لَمْ يَتَفَرَّقَا فَإِنْ صَدَقَا وَبَيَّنَا بُورِكَ لَهُمَا فِى بَيْعِهِمَا وَإِنْ كَذَبَا وَكَتَمَا مُحِقَتْ بَرَكَةُ بَيْعِهِمَا “Orang yang bertransaksi jual beli masing-masing memilki hak khiyar (membatalkan atau melanjutkan transaksi) selama keduanya belum berpisah. Jika keduanya jujur dan terbuka, maka keduanya akan mendapatkan keberkahan dalam jual beli, tapi jika keduanya berdusta dan tidak terbuka, maka keberkahan jual beli antara keduanya akan hilang” (Muttafaqun ‘alaih. HR. Bukhari no. 2110 dan no. 1532). Dalil ini pun menunjukkan halalnya jual beli. Secara ijma’, para ulama pun sepakat akan halalnya jual beli[1]. Begitu pula berdasarkan qiyas. Manusia tentu amat butuh dengan jual beli. Ada ketergantungan antara manusia dan lainnya dalam hal memperoleh uang dan barang. Tidak mungkin hal itu diberi cuma-cuma melainkan dengan timbal balik. Oleh karena itu berdasarkan hikmah, jual beli itu dibolehkan untuk mencapai hal yang dimaksud. Hukum asal jual beli itu hal, namun bisa keluar dari hukum asal jika terdapat pelanggaran-pelanggaran syari’at. Sehingga dikenal ada jual beli yang terlarang.[2] Semoga bermanfaat. — Selesai disusun ba’da ‘Ashar di Pesantren Darush Sholihin, 28 Rabi’ul Awwal 1435 H Akhukum fillah: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Ikuti status kami dengan memfollow FB Muhammad Abduh Tuasikal, Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat, Twitter @RumayshoCom — Bagi Anda yang minat dengan satu paket buku karya Ustadz M. Abduh Tuasikal, silakan pesan melalui: Costumer Service/ SMS: +62 852 00 171 222 WhatsApp: +62 8222 739 9227 Blackberry: 2AF1727A, 7A78C851 Kirim format pesan: paket buku#nama pemesan#alamat#no HP#jumlah paket. Paket tersebut berisi 5 buku terbaru karya beliau: (1) Dzikir Pagi Petang Dilengkapi Dzikir Sesudah Shalat dan Sebelum Tidur – ukuran kecil seharga Rp.6.000,-, (2) 2- Dzikir Pagi Petang Dilengkapi Dzikir Sesudah Shalat dan Sebelum Tidur – ukuran besar seharga Rp.10.000,-, (3) Mengikuti Ajaran Nabi Bukanlah Teroris (edisi revisi) seharga Rp.14.000,-, (4) Panduan Amal Shalih di Musim Hujan seharga Rp.12.000,-, (5) Mengenal Bid’ah Lebih Dekat seharga Rp.13.000,-. Info selengkapnya di Ruwaifi.Com.   [1] Al Mawsu’ah Al Fiqhiyyah, 9: 8. [2] Idem. Tagsaturan jual beli

Hukum Asal Jual Beli

Hukum jual beli, asalnya boleh. Yang menyatakan suatu bentuk jual beli itu haram, mesti dibuktikan dengan dalil. Hukum asal jual beli di internet, asalnya dibolehkan sampai ada pelanggaran syari’at di dalamnya. Pengertian Jual Beli Ada berbagai macam definisi mengenai al bai’ atau jual beli. Namun definisi yang paling mendekati sebagaimana dikemukakan oleh Ibnu Qudamah, مُبَادَلَةُ الماَلِ بِالْمَالِ لِغَرْضِ التَّمَلُّكِ “Menukar harta dengan harta (ada timbal balik) dengan tujuan kepemilikan” (Al Mughni’, 6: 5) Dari definisi ini, jual beli berbeda dengan hibah. Hibah adalah memiliki sesuatu tanpa adanya timbal balik dan hibah diberikan ketika hidup. Jual beli juga berbeda dengan wasiat. Karena wasiat adalah memiliki sesuatu tanpa adanya timbal balik dan diberikan setelah si pemilik barang meninggal dunia. Begitu pula jual beli berbeda dengan ijaroh (sewa atau pemanfaatan jasa). Ijaroh adalah akad antara pemanfaatan jasa yang sudah jelas dengan adanya timbal balik berupa bayaran yang juga jelas. Ijaroh dibatasi dengan waktu tertentu atau dengan patokan selesainya pekerjaan, hal ini bedan dengan jual beli. Ijaroh adalah pemanfaatan jasa, sedangkan dalam jual beli dimaksudkan untuk kepemilikan suatu benda secara utuh. Hukum Jual Beli Hukum jual beli asalnya adalah boleh berdasarkan dalil Al Kitab, As Sunnah, ijma’ serta qiyas. Kita dapat melihat bagaimanakah dalam Al Qur’an menyebutkan hal ini, yaitu firman Allah Ta’ala, وَأَحَلَّ اللَّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا “Padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba” (QS. Al Baqarah: 275). Dan firman Allah Ta’ala, لَيْسَ عَلَيْكُمْ جُنَاحٌ أَنْ تَبْتَغُوا فَضْلًا مِنْ رَبِّكُمْ “Tidak ada dosa bagimu untuk mencari karunia (rezki hasil perniagaan) dari Rabbmu” (QS. Al Baqarah: 198). Dari Hakim bin Hizam, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, الْبَيِّعَانِ بِالْخِيَارِ مَا لَمْ يَتَفَرَّقَا فَإِنْ صَدَقَا وَبَيَّنَا بُورِكَ لَهُمَا فِى بَيْعِهِمَا وَإِنْ كَذَبَا وَكَتَمَا مُحِقَتْ بَرَكَةُ بَيْعِهِمَا “Orang yang bertransaksi jual beli masing-masing memilki hak khiyar (membatalkan atau melanjutkan transaksi) selama keduanya belum berpisah. Jika keduanya jujur dan terbuka, maka keduanya akan mendapatkan keberkahan dalam jual beli, tapi jika keduanya berdusta dan tidak terbuka, maka keberkahan jual beli antara keduanya akan hilang” (Muttafaqun ‘alaih. HR. Bukhari no. 2110 dan no. 1532). Dalil ini pun menunjukkan halalnya jual beli. Secara ijma’, para ulama pun sepakat akan halalnya jual beli[1]. Begitu pula berdasarkan qiyas. Manusia tentu amat butuh dengan jual beli. Ada ketergantungan antara manusia dan lainnya dalam hal memperoleh uang dan barang. Tidak mungkin hal itu diberi cuma-cuma melainkan dengan timbal balik. Oleh karena itu berdasarkan hikmah, jual beli itu dibolehkan untuk mencapai hal yang dimaksud. Hukum asal jual beli itu hal, namun bisa keluar dari hukum asal jika terdapat pelanggaran-pelanggaran syari’at. Sehingga dikenal ada jual beli yang terlarang.[2] Semoga bermanfaat. — Selesai disusun ba’da ‘Ashar di Pesantren Darush Sholihin, 28 Rabi’ul Awwal 1435 H Akhukum fillah: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Ikuti status kami dengan memfollow FB Muhammad Abduh Tuasikal, Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat, Twitter @RumayshoCom — Bagi Anda yang minat dengan satu paket buku karya Ustadz M. Abduh Tuasikal, silakan pesan melalui: Costumer Service/ SMS: +62 852 00 171 222 WhatsApp: +62 8222 739 9227 Blackberry: 2AF1727A, 7A78C851 Kirim format pesan: paket buku#nama pemesan#alamat#no HP#jumlah paket. Paket tersebut berisi 5 buku terbaru karya beliau: (1) Dzikir Pagi Petang Dilengkapi Dzikir Sesudah Shalat dan Sebelum Tidur – ukuran kecil seharga Rp.6.000,-, (2) 2- Dzikir Pagi Petang Dilengkapi Dzikir Sesudah Shalat dan Sebelum Tidur – ukuran besar seharga Rp.10.000,-, (3) Mengikuti Ajaran Nabi Bukanlah Teroris (edisi revisi) seharga Rp.14.000,-, (4) Panduan Amal Shalih di Musim Hujan seharga Rp.12.000,-, (5) Mengenal Bid’ah Lebih Dekat seharga Rp.13.000,-. Info selengkapnya di Ruwaifi.Com.   [1] Al Mawsu’ah Al Fiqhiyyah, 9: 8. [2] Idem. Tagsaturan jual beli
Hukum jual beli, asalnya boleh. Yang menyatakan suatu bentuk jual beli itu haram, mesti dibuktikan dengan dalil. Hukum asal jual beli di internet, asalnya dibolehkan sampai ada pelanggaran syari’at di dalamnya. Pengertian Jual Beli Ada berbagai macam definisi mengenai al bai’ atau jual beli. Namun definisi yang paling mendekati sebagaimana dikemukakan oleh Ibnu Qudamah, مُبَادَلَةُ الماَلِ بِالْمَالِ لِغَرْضِ التَّمَلُّكِ “Menukar harta dengan harta (ada timbal balik) dengan tujuan kepemilikan” (Al Mughni’, 6: 5) Dari definisi ini, jual beli berbeda dengan hibah. Hibah adalah memiliki sesuatu tanpa adanya timbal balik dan hibah diberikan ketika hidup. Jual beli juga berbeda dengan wasiat. Karena wasiat adalah memiliki sesuatu tanpa adanya timbal balik dan diberikan setelah si pemilik barang meninggal dunia. Begitu pula jual beli berbeda dengan ijaroh (sewa atau pemanfaatan jasa). Ijaroh adalah akad antara pemanfaatan jasa yang sudah jelas dengan adanya timbal balik berupa bayaran yang juga jelas. Ijaroh dibatasi dengan waktu tertentu atau dengan patokan selesainya pekerjaan, hal ini bedan dengan jual beli. Ijaroh adalah pemanfaatan jasa, sedangkan dalam jual beli dimaksudkan untuk kepemilikan suatu benda secara utuh. Hukum Jual Beli Hukum jual beli asalnya adalah boleh berdasarkan dalil Al Kitab, As Sunnah, ijma’ serta qiyas. Kita dapat melihat bagaimanakah dalam Al Qur’an menyebutkan hal ini, yaitu firman Allah Ta’ala, وَأَحَلَّ اللَّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا “Padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba” (QS. Al Baqarah: 275). Dan firman Allah Ta’ala, لَيْسَ عَلَيْكُمْ جُنَاحٌ أَنْ تَبْتَغُوا فَضْلًا مِنْ رَبِّكُمْ “Tidak ada dosa bagimu untuk mencari karunia (rezki hasil perniagaan) dari Rabbmu” (QS. Al Baqarah: 198). Dari Hakim bin Hizam, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, الْبَيِّعَانِ بِالْخِيَارِ مَا لَمْ يَتَفَرَّقَا فَإِنْ صَدَقَا وَبَيَّنَا بُورِكَ لَهُمَا فِى بَيْعِهِمَا وَإِنْ كَذَبَا وَكَتَمَا مُحِقَتْ بَرَكَةُ بَيْعِهِمَا “Orang yang bertransaksi jual beli masing-masing memilki hak khiyar (membatalkan atau melanjutkan transaksi) selama keduanya belum berpisah. Jika keduanya jujur dan terbuka, maka keduanya akan mendapatkan keberkahan dalam jual beli, tapi jika keduanya berdusta dan tidak terbuka, maka keberkahan jual beli antara keduanya akan hilang” (Muttafaqun ‘alaih. HR. Bukhari no. 2110 dan no. 1532). Dalil ini pun menunjukkan halalnya jual beli. Secara ijma’, para ulama pun sepakat akan halalnya jual beli[1]. Begitu pula berdasarkan qiyas. Manusia tentu amat butuh dengan jual beli. Ada ketergantungan antara manusia dan lainnya dalam hal memperoleh uang dan barang. Tidak mungkin hal itu diberi cuma-cuma melainkan dengan timbal balik. Oleh karena itu berdasarkan hikmah, jual beli itu dibolehkan untuk mencapai hal yang dimaksud. Hukum asal jual beli itu hal, namun bisa keluar dari hukum asal jika terdapat pelanggaran-pelanggaran syari’at. Sehingga dikenal ada jual beli yang terlarang.[2] Semoga bermanfaat. — Selesai disusun ba’da ‘Ashar di Pesantren Darush Sholihin, 28 Rabi’ul Awwal 1435 H Akhukum fillah: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Ikuti status kami dengan memfollow FB Muhammad Abduh Tuasikal, Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat, Twitter @RumayshoCom — Bagi Anda yang minat dengan satu paket buku karya Ustadz M. Abduh Tuasikal, silakan pesan melalui: Costumer Service/ SMS: +62 852 00 171 222 WhatsApp: +62 8222 739 9227 Blackberry: 2AF1727A, 7A78C851 Kirim format pesan: paket buku#nama pemesan#alamat#no HP#jumlah paket. Paket tersebut berisi 5 buku terbaru karya beliau: (1) Dzikir Pagi Petang Dilengkapi Dzikir Sesudah Shalat dan Sebelum Tidur – ukuran kecil seharga Rp.6.000,-, (2) 2- Dzikir Pagi Petang Dilengkapi Dzikir Sesudah Shalat dan Sebelum Tidur – ukuran besar seharga Rp.10.000,-, (3) Mengikuti Ajaran Nabi Bukanlah Teroris (edisi revisi) seharga Rp.14.000,-, (4) Panduan Amal Shalih di Musim Hujan seharga Rp.12.000,-, (5) Mengenal Bid’ah Lebih Dekat seharga Rp.13.000,-. Info selengkapnya di Ruwaifi.Com.   [1] Al Mawsu’ah Al Fiqhiyyah, 9: 8. [2] Idem. Tagsaturan jual beli


Hukum jual beli, asalnya boleh. Yang menyatakan suatu bentuk jual beli itu haram, mesti dibuktikan dengan dalil. Hukum asal jual beli di internet, asalnya dibolehkan sampai ada pelanggaran syari’at di dalamnya. Pengertian Jual Beli Ada berbagai macam definisi mengenai al bai’ atau jual beli. Namun definisi yang paling mendekati sebagaimana dikemukakan oleh Ibnu Qudamah, مُبَادَلَةُ الماَلِ بِالْمَالِ لِغَرْضِ التَّمَلُّكِ “Menukar harta dengan harta (ada timbal balik) dengan tujuan kepemilikan” (Al Mughni’, 6: 5) Dari definisi ini, jual beli berbeda dengan hibah. Hibah adalah memiliki sesuatu tanpa adanya timbal balik dan hibah diberikan ketika hidup. Jual beli juga berbeda dengan wasiat. Karena wasiat adalah memiliki sesuatu tanpa adanya timbal balik dan diberikan setelah si pemilik barang meninggal dunia. Begitu pula jual beli berbeda dengan ijaroh (sewa atau pemanfaatan jasa). Ijaroh adalah akad antara pemanfaatan jasa yang sudah jelas dengan adanya timbal balik berupa bayaran yang juga jelas. Ijaroh dibatasi dengan waktu tertentu atau dengan patokan selesainya pekerjaan, hal ini bedan dengan jual beli. Ijaroh adalah pemanfaatan jasa, sedangkan dalam jual beli dimaksudkan untuk kepemilikan suatu benda secara utuh. Hukum Jual Beli Hukum jual beli asalnya adalah boleh berdasarkan dalil Al Kitab, As Sunnah, ijma’ serta qiyas. Kita dapat melihat bagaimanakah dalam Al Qur’an menyebutkan hal ini, yaitu firman Allah Ta’ala, وَأَحَلَّ اللَّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا “Padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba” (QS. Al Baqarah: 275). Dan firman Allah Ta’ala, لَيْسَ عَلَيْكُمْ جُنَاحٌ أَنْ تَبْتَغُوا فَضْلًا مِنْ رَبِّكُمْ “Tidak ada dosa bagimu untuk mencari karunia (rezki hasil perniagaan) dari Rabbmu” (QS. Al Baqarah: 198). Dari Hakim bin Hizam, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, الْبَيِّعَانِ بِالْخِيَارِ مَا لَمْ يَتَفَرَّقَا فَإِنْ صَدَقَا وَبَيَّنَا بُورِكَ لَهُمَا فِى بَيْعِهِمَا وَإِنْ كَذَبَا وَكَتَمَا مُحِقَتْ بَرَكَةُ بَيْعِهِمَا “Orang yang bertransaksi jual beli masing-masing memilki hak khiyar (membatalkan atau melanjutkan transaksi) selama keduanya belum berpisah. Jika keduanya jujur dan terbuka, maka keduanya akan mendapatkan keberkahan dalam jual beli, tapi jika keduanya berdusta dan tidak terbuka, maka keberkahan jual beli antara keduanya akan hilang” (Muttafaqun ‘alaih. HR. Bukhari no. 2110 dan no. 1532). Dalil ini pun menunjukkan halalnya jual beli. Secara ijma’, para ulama pun sepakat akan halalnya jual beli[1]. Begitu pula berdasarkan qiyas. Manusia tentu amat butuh dengan jual beli. Ada ketergantungan antara manusia dan lainnya dalam hal memperoleh uang dan barang. Tidak mungkin hal itu diberi cuma-cuma melainkan dengan timbal balik. Oleh karena itu berdasarkan hikmah, jual beli itu dibolehkan untuk mencapai hal yang dimaksud. Hukum asal jual beli itu hal, namun bisa keluar dari hukum asal jika terdapat pelanggaran-pelanggaran syari’at. Sehingga dikenal ada jual beli yang terlarang.[2] Semoga bermanfaat. — Selesai disusun ba’da ‘Ashar di Pesantren Darush Sholihin, 28 Rabi’ul Awwal 1435 H Akhukum fillah: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Ikuti status kami dengan memfollow FB Muhammad Abduh Tuasikal, Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat, Twitter @RumayshoCom — Bagi Anda yang minat dengan satu paket buku karya Ustadz M. Abduh Tuasikal, silakan pesan melalui: Costumer Service/ SMS: +62 852 00 171 222 WhatsApp: +62 8222 739 9227 Blackberry: 2AF1727A, 7A78C851 Kirim format pesan: paket buku#nama pemesan#alamat#no HP#jumlah paket. Paket tersebut berisi 5 buku terbaru karya beliau: (1) Dzikir Pagi Petang Dilengkapi Dzikir Sesudah Shalat dan Sebelum Tidur – ukuran kecil seharga Rp.6.000,-, (2) 2- Dzikir Pagi Petang Dilengkapi Dzikir Sesudah Shalat dan Sebelum Tidur – ukuran besar seharga Rp.10.000,-, (3) Mengikuti Ajaran Nabi Bukanlah Teroris (edisi revisi) seharga Rp.14.000,-, (4) Panduan Amal Shalih di Musim Hujan seharga Rp.12.000,-, (5) Mengenal Bid’ah Lebih Dekat seharga Rp.13.000,-. Info selengkapnya di Ruwaifi.Com.   [1] Al Mawsu’ah Al Fiqhiyyah, 9: 8. [2] Idem. Tagsaturan jual beli

Andai Semua Dosa Disegerakan Hukumannya di Dunia

Andai Semua Dosa Disegerakan Hukumannya di Dunia Allah berfirman, وَلَوْ يُؤَاخِذُ اللَّهُ النَّاسَ بِمَا كَسَبُوا مَا تَرَكَ عَلَى ظَهْرِهَا مِنْ دَابَّةٍ وَلَكِنْ يُؤَخِّرُهُمْ إِلَى أَجَلٍ مُسَمًّى فَإِذَا جَاءَ أَجَلُهُمْ فَإِنَّ اللَّهَ كَانَ بِعِبَادِهِ بَصِيرًا Kalau sekiranya Allah menyiksa manusia disebabkan perbuatannya, niscaya Dia tidak akan meninggalkan di atas permukaan bumi suatu mahluk yang melatapun. Akan tetapi, Allah menangguhkan (penyiksaan) mereka, sampai waktu yang tertentu. Maka apabila datang ketetapan waktu untuk mereka, maka Sesungguhnya Allah adalah Maha melihat (keadaan) hamba-hamba-Nya. (QS. Fathir: 45). Betapa besar dosa manusia kepada Sang Pencipta. Andai semua dosa itu diberi hukuman di dunia, barupa bencana alam atau tidak diberi hujan dan tumbuhan, atau fenomena alam yang menakutkan, tentu tidak ada makhuk hidup yang bisa hidup di dunia ini. Ibnu Mas’ud mengatakan, كاد الجَعْلُ أن يعذب في جُحْره بذنب ابن آدم ”Hampir saja kumbang di sarangnya mendapatkan hukuman karena dosa manusia.” (Ibnu Katsir, 6/560). Namun Allah menunda hukuman itu, hingga tiba waktu kiamat. Agar mereka yang tidak berdosa, tidak turut mendapatkan hukuman itu. Sungguh betapa besar kedzaliman manusia terhadap lingkungannya dan betapa sempurna kasih sayang Allah kepada makhluk-Nya. Cara Berfikir Terbalik Barangkali diantara kita ada yang sempat berfikir, mengapa Allah tidak memberikan hukuman kepada Yahudi bani Israil, atau kepada orang syiah yang kejam kepada islam, atau pemerintah amerika yang serakah dengan dunia, atau orang kafir yang jahat secara umum? Bukankah ini akan menyelamatkan kaum muslimin dari kejahatan mereka? Tidak bisa dibayangkan andaikan harapan ini Allah wujudkan. Tidak bisa dibayangkan jika hukuman untuk mereka Allah wujudkan di dunia dalam bentuk bencana atau tidak diberi hujan. Barangkali kita yang menjadi musuh orang kafir itu, juga turut mendapatkan imbas dari hukuman untuk mereka.

Andai Semua Dosa Disegerakan Hukumannya di Dunia

Andai Semua Dosa Disegerakan Hukumannya di Dunia Allah berfirman, وَلَوْ يُؤَاخِذُ اللَّهُ النَّاسَ بِمَا كَسَبُوا مَا تَرَكَ عَلَى ظَهْرِهَا مِنْ دَابَّةٍ وَلَكِنْ يُؤَخِّرُهُمْ إِلَى أَجَلٍ مُسَمًّى فَإِذَا جَاءَ أَجَلُهُمْ فَإِنَّ اللَّهَ كَانَ بِعِبَادِهِ بَصِيرًا Kalau sekiranya Allah menyiksa manusia disebabkan perbuatannya, niscaya Dia tidak akan meninggalkan di atas permukaan bumi suatu mahluk yang melatapun. Akan tetapi, Allah menangguhkan (penyiksaan) mereka, sampai waktu yang tertentu. Maka apabila datang ketetapan waktu untuk mereka, maka Sesungguhnya Allah adalah Maha melihat (keadaan) hamba-hamba-Nya. (QS. Fathir: 45). Betapa besar dosa manusia kepada Sang Pencipta. Andai semua dosa itu diberi hukuman di dunia, barupa bencana alam atau tidak diberi hujan dan tumbuhan, atau fenomena alam yang menakutkan, tentu tidak ada makhuk hidup yang bisa hidup di dunia ini. Ibnu Mas’ud mengatakan, كاد الجَعْلُ أن يعذب في جُحْره بذنب ابن آدم ”Hampir saja kumbang di sarangnya mendapatkan hukuman karena dosa manusia.” (Ibnu Katsir, 6/560). Namun Allah menunda hukuman itu, hingga tiba waktu kiamat. Agar mereka yang tidak berdosa, tidak turut mendapatkan hukuman itu. Sungguh betapa besar kedzaliman manusia terhadap lingkungannya dan betapa sempurna kasih sayang Allah kepada makhluk-Nya. Cara Berfikir Terbalik Barangkali diantara kita ada yang sempat berfikir, mengapa Allah tidak memberikan hukuman kepada Yahudi bani Israil, atau kepada orang syiah yang kejam kepada islam, atau pemerintah amerika yang serakah dengan dunia, atau orang kafir yang jahat secara umum? Bukankah ini akan menyelamatkan kaum muslimin dari kejahatan mereka? Tidak bisa dibayangkan andaikan harapan ini Allah wujudkan. Tidak bisa dibayangkan jika hukuman untuk mereka Allah wujudkan di dunia dalam bentuk bencana atau tidak diberi hujan. Barangkali kita yang menjadi musuh orang kafir itu, juga turut mendapatkan imbas dari hukuman untuk mereka.
Andai Semua Dosa Disegerakan Hukumannya di Dunia Allah berfirman, وَلَوْ يُؤَاخِذُ اللَّهُ النَّاسَ بِمَا كَسَبُوا مَا تَرَكَ عَلَى ظَهْرِهَا مِنْ دَابَّةٍ وَلَكِنْ يُؤَخِّرُهُمْ إِلَى أَجَلٍ مُسَمًّى فَإِذَا جَاءَ أَجَلُهُمْ فَإِنَّ اللَّهَ كَانَ بِعِبَادِهِ بَصِيرًا Kalau sekiranya Allah menyiksa manusia disebabkan perbuatannya, niscaya Dia tidak akan meninggalkan di atas permukaan bumi suatu mahluk yang melatapun. Akan tetapi, Allah menangguhkan (penyiksaan) mereka, sampai waktu yang tertentu. Maka apabila datang ketetapan waktu untuk mereka, maka Sesungguhnya Allah adalah Maha melihat (keadaan) hamba-hamba-Nya. (QS. Fathir: 45). Betapa besar dosa manusia kepada Sang Pencipta. Andai semua dosa itu diberi hukuman di dunia, barupa bencana alam atau tidak diberi hujan dan tumbuhan, atau fenomena alam yang menakutkan, tentu tidak ada makhuk hidup yang bisa hidup di dunia ini. Ibnu Mas’ud mengatakan, كاد الجَعْلُ أن يعذب في جُحْره بذنب ابن آدم ”Hampir saja kumbang di sarangnya mendapatkan hukuman karena dosa manusia.” (Ibnu Katsir, 6/560). Namun Allah menunda hukuman itu, hingga tiba waktu kiamat. Agar mereka yang tidak berdosa, tidak turut mendapatkan hukuman itu. Sungguh betapa besar kedzaliman manusia terhadap lingkungannya dan betapa sempurna kasih sayang Allah kepada makhluk-Nya. Cara Berfikir Terbalik Barangkali diantara kita ada yang sempat berfikir, mengapa Allah tidak memberikan hukuman kepada Yahudi bani Israil, atau kepada orang syiah yang kejam kepada islam, atau pemerintah amerika yang serakah dengan dunia, atau orang kafir yang jahat secara umum? Bukankah ini akan menyelamatkan kaum muslimin dari kejahatan mereka? Tidak bisa dibayangkan andaikan harapan ini Allah wujudkan. Tidak bisa dibayangkan jika hukuman untuk mereka Allah wujudkan di dunia dalam bentuk bencana atau tidak diberi hujan. Barangkali kita yang menjadi musuh orang kafir itu, juga turut mendapatkan imbas dari hukuman untuk mereka.


Andai Semua Dosa Disegerakan Hukumannya di Dunia Allah berfirman, وَلَوْ يُؤَاخِذُ اللَّهُ النَّاسَ بِمَا كَسَبُوا مَا تَرَكَ عَلَى ظَهْرِهَا مِنْ دَابَّةٍ وَلَكِنْ يُؤَخِّرُهُمْ إِلَى أَجَلٍ مُسَمًّى فَإِذَا جَاءَ أَجَلُهُمْ فَإِنَّ اللَّهَ كَانَ بِعِبَادِهِ بَصِيرًا Kalau sekiranya Allah menyiksa manusia disebabkan perbuatannya, niscaya Dia tidak akan meninggalkan di atas permukaan bumi suatu mahluk yang melatapun. Akan tetapi, Allah menangguhkan (penyiksaan) mereka, sampai waktu yang tertentu. Maka apabila datang ketetapan waktu untuk mereka, maka Sesungguhnya Allah adalah Maha melihat (keadaan) hamba-hamba-Nya. (QS. Fathir: 45). Betapa besar dosa manusia kepada Sang Pencipta. Andai semua dosa itu diberi hukuman di dunia, barupa bencana alam atau tidak diberi hujan dan tumbuhan, atau fenomena alam yang menakutkan, tentu tidak ada makhuk hidup yang bisa hidup di dunia ini. Ibnu Mas’ud mengatakan, كاد الجَعْلُ أن يعذب في جُحْره بذنب ابن آدم ”Hampir saja kumbang di sarangnya mendapatkan hukuman karena dosa manusia.” (Ibnu Katsir, 6/560). Namun Allah menunda hukuman itu, hingga tiba waktu kiamat. Agar mereka yang tidak berdosa, tidak turut mendapatkan hukuman itu. Sungguh betapa besar kedzaliman manusia terhadap lingkungannya dan betapa sempurna kasih sayang Allah kepada makhluk-Nya. Cara Berfikir Terbalik Barangkali diantara kita ada yang sempat berfikir, mengapa Allah tidak memberikan hukuman kepada Yahudi bani Israil, atau kepada orang syiah yang kejam kepada islam, atau pemerintah amerika yang serakah dengan dunia, atau orang kafir yang jahat secara umum? Bukankah ini akan menyelamatkan kaum muslimin dari kejahatan mereka? Tidak bisa dibayangkan andaikan harapan ini Allah wujudkan. Tidak bisa dibayangkan jika hukuman untuk mereka Allah wujudkan di dunia dalam bentuk bencana atau tidak diberi hujan. Barangkali kita yang menjadi musuh orang kafir itu, juga turut mendapatkan imbas dari hukuman untuk mereka.

Ahli Ibadah tapi Ahli Neraka

Ahli Ibadah tapi Ahli Neraka Allah berfirman menceritakan keadaan salah satu ahli neraka, عَامِلَةٌ نَاصِبَةٌ , تَصْلَى نَارًا حَامِيَةً “Rajin beramal lagi kepayahan, namun, memasuki api yang sangat panas (neraka).” (QS. Al-Ghasyiyah: 3 – 4). Ibnu Katsir dalam tafsirnya menyebutkan satu riwayat dari Abu Imran Al-Jauni, bahwa suatu ketika Umar bin Khatab radhiyallahu ‘anhu pernah melewati sebuah kuil, yang ditinggali seorang rahib nasrani. Umarpun memanggilnya, ‘Hai rahib… hai rahib.’ Rahib itupun menoleh. Ketika itu, Umar terus memandangi sang Rahib. Dia perhatikan ada banyak bekas ibadah di tubuhnya. Kemudian tiba-tiba Umar menangis. Orang di sekitarnya keheranan, mereka bertanya, ‘Wahai Amirul Mukminin, apa yang membuat anda menangis?. Mengapa anda menangis ketika melihatnya.’ Jawab Umar, ذكرت قول الله، عز وجل في كتابه: { عَامِلَةٌ نَاصِبَةٌ تَصْلَى نَارًا حَامِيَةً } فذاك الذي أبكاني ‘Aku teringat firman Allah dalam Al-Quran, (yang artinya) ‘Rajin beramal lagi kepayahan, namun, memasuki neraka yang sangat panas’ Itulah yang membuatku menangis.’ (Tafsir Ibn Katsir, 8/385). Mengapa Mereka di Neraka? Mereka rajin ibadah, namun semua sia-sia. Ibadahnya justru mengantarkan mereka ke neraka. Apakah Allah mendzalimi mereka? Tentu tidak, karena Allah tidak akan pernah mendzalimi hamba-Nya. Allah haramkan diri-Nya untuk mendzalimi hamba-Nya. Lalu apa Sebabnya? Tentu saja semua itu kembali kepada pelaku perbuatan itu. Sebabnya adalah dia salah dalam beribadah. Dia beribadah, namun salah sasarannya, salah tata caranya, salah niatnya, salah yang disembah, atau salah semuanya. Sehingga bagaimana mungkin Allah akan menerimanya? Dan di saat yang sama, Allah justru memberikan hukuman kepada mereka. Wal ‘iyadzu billah.. Menyadari hal ini, sudah selayaknya kita bersyukur, Allah jadikan kita orang mukmin, padahal kita tidak pernah memintanya. Kita patut bersyukur, kita terlahir dari keluarga muslim, padahal kita tidak pernah memilihnya. Tinggal saatnya kita berusaha agar amal kita diterima Allah. Caranya: kita berupaya agar amal yang kita kerjakan adalah amal yang benar. Benar sesuai dengan kriteria yang ditetapkan syariat. Kriteria itu, Allah nyatakan dalam firman-Nya, فَمَنْ كَانَ يَرْجُو لِقَاءَ رَبِّهِ فَلْيَعْمَلْ عَمَلًا صَالِحًا وَلَا يُشْرِكْ بِعِبَادَةِ رَبِّهِ أَحَدًا “Barangsiapa mengharap perjumpaan dengan Tuhannya, Maka hendaklah ia mengerjakan amal yang saleh dan janganlah ia mempersekutukan seorangpun dalam beribadat kepada Tuhannya“. (QS. Al-Kahfi: 110). Keterangan ayat, 1. “Barangsiapa mengharap perjumpaan dengan Tuhannya” artinya dia siap bertemu Allah dengan membawa bekal amal yang diterima. 2. “hendaklah ia mengerjakan amal yang saleh”, itulah amal yang diajarkan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. 3. “dan janganlah ia mempersekutukan seorangpun dalam beribadat kepada Tuhannya”, dengan ikhlas karena Allah ketika beribadah. Itulah salah satu ayat yang menjelaskan kriteria amal yang benar dalam syariat, Benar niatnya: ikhlas karena mengharap balasan dari Allah Benar tata caranya: sesuai petunjuk Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Allahu a’lam

Ahli Ibadah tapi Ahli Neraka

Ahli Ibadah tapi Ahli Neraka Allah berfirman menceritakan keadaan salah satu ahli neraka, عَامِلَةٌ نَاصِبَةٌ , تَصْلَى نَارًا حَامِيَةً “Rajin beramal lagi kepayahan, namun, memasuki api yang sangat panas (neraka).” (QS. Al-Ghasyiyah: 3 – 4). Ibnu Katsir dalam tafsirnya menyebutkan satu riwayat dari Abu Imran Al-Jauni, bahwa suatu ketika Umar bin Khatab radhiyallahu ‘anhu pernah melewati sebuah kuil, yang ditinggali seorang rahib nasrani. Umarpun memanggilnya, ‘Hai rahib… hai rahib.’ Rahib itupun menoleh. Ketika itu, Umar terus memandangi sang Rahib. Dia perhatikan ada banyak bekas ibadah di tubuhnya. Kemudian tiba-tiba Umar menangis. Orang di sekitarnya keheranan, mereka bertanya, ‘Wahai Amirul Mukminin, apa yang membuat anda menangis?. Mengapa anda menangis ketika melihatnya.’ Jawab Umar, ذكرت قول الله، عز وجل في كتابه: { عَامِلَةٌ نَاصِبَةٌ تَصْلَى نَارًا حَامِيَةً } فذاك الذي أبكاني ‘Aku teringat firman Allah dalam Al-Quran, (yang artinya) ‘Rajin beramal lagi kepayahan, namun, memasuki neraka yang sangat panas’ Itulah yang membuatku menangis.’ (Tafsir Ibn Katsir, 8/385). Mengapa Mereka di Neraka? Mereka rajin ibadah, namun semua sia-sia. Ibadahnya justru mengantarkan mereka ke neraka. Apakah Allah mendzalimi mereka? Tentu tidak, karena Allah tidak akan pernah mendzalimi hamba-Nya. Allah haramkan diri-Nya untuk mendzalimi hamba-Nya. Lalu apa Sebabnya? Tentu saja semua itu kembali kepada pelaku perbuatan itu. Sebabnya adalah dia salah dalam beribadah. Dia beribadah, namun salah sasarannya, salah tata caranya, salah niatnya, salah yang disembah, atau salah semuanya. Sehingga bagaimana mungkin Allah akan menerimanya? Dan di saat yang sama, Allah justru memberikan hukuman kepada mereka. Wal ‘iyadzu billah.. Menyadari hal ini, sudah selayaknya kita bersyukur, Allah jadikan kita orang mukmin, padahal kita tidak pernah memintanya. Kita patut bersyukur, kita terlahir dari keluarga muslim, padahal kita tidak pernah memilihnya. Tinggal saatnya kita berusaha agar amal kita diterima Allah. Caranya: kita berupaya agar amal yang kita kerjakan adalah amal yang benar. Benar sesuai dengan kriteria yang ditetapkan syariat. Kriteria itu, Allah nyatakan dalam firman-Nya, فَمَنْ كَانَ يَرْجُو لِقَاءَ رَبِّهِ فَلْيَعْمَلْ عَمَلًا صَالِحًا وَلَا يُشْرِكْ بِعِبَادَةِ رَبِّهِ أَحَدًا “Barangsiapa mengharap perjumpaan dengan Tuhannya, Maka hendaklah ia mengerjakan amal yang saleh dan janganlah ia mempersekutukan seorangpun dalam beribadat kepada Tuhannya“. (QS. Al-Kahfi: 110). Keterangan ayat, 1. “Barangsiapa mengharap perjumpaan dengan Tuhannya” artinya dia siap bertemu Allah dengan membawa bekal amal yang diterima. 2. “hendaklah ia mengerjakan amal yang saleh”, itulah amal yang diajarkan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. 3. “dan janganlah ia mempersekutukan seorangpun dalam beribadat kepada Tuhannya”, dengan ikhlas karena Allah ketika beribadah. Itulah salah satu ayat yang menjelaskan kriteria amal yang benar dalam syariat, Benar niatnya: ikhlas karena mengharap balasan dari Allah Benar tata caranya: sesuai petunjuk Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Allahu a’lam
Ahli Ibadah tapi Ahli Neraka Allah berfirman menceritakan keadaan salah satu ahli neraka, عَامِلَةٌ نَاصِبَةٌ , تَصْلَى نَارًا حَامِيَةً “Rajin beramal lagi kepayahan, namun, memasuki api yang sangat panas (neraka).” (QS. Al-Ghasyiyah: 3 – 4). Ibnu Katsir dalam tafsirnya menyebutkan satu riwayat dari Abu Imran Al-Jauni, bahwa suatu ketika Umar bin Khatab radhiyallahu ‘anhu pernah melewati sebuah kuil, yang ditinggali seorang rahib nasrani. Umarpun memanggilnya, ‘Hai rahib… hai rahib.’ Rahib itupun menoleh. Ketika itu, Umar terus memandangi sang Rahib. Dia perhatikan ada banyak bekas ibadah di tubuhnya. Kemudian tiba-tiba Umar menangis. Orang di sekitarnya keheranan, mereka bertanya, ‘Wahai Amirul Mukminin, apa yang membuat anda menangis?. Mengapa anda menangis ketika melihatnya.’ Jawab Umar, ذكرت قول الله، عز وجل في كتابه: { عَامِلَةٌ نَاصِبَةٌ تَصْلَى نَارًا حَامِيَةً } فذاك الذي أبكاني ‘Aku teringat firman Allah dalam Al-Quran, (yang artinya) ‘Rajin beramal lagi kepayahan, namun, memasuki neraka yang sangat panas’ Itulah yang membuatku menangis.’ (Tafsir Ibn Katsir, 8/385). Mengapa Mereka di Neraka? Mereka rajin ibadah, namun semua sia-sia. Ibadahnya justru mengantarkan mereka ke neraka. Apakah Allah mendzalimi mereka? Tentu tidak, karena Allah tidak akan pernah mendzalimi hamba-Nya. Allah haramkan diri-Nya untuk mendzalimi hamba-Nya. Lalu apa Sebabnya? Tentu saja semua itu kembali kepada pelaku perbuatan itu. Sebabnya adalah dia salah dalam beribadah. Dia beribadah, namun salah sasarannya, salah tata caranya, salah niatnya, salah yang disembah, atau salah semuanya. Sehingga bagaimana mungkin Allah akan menerimanya? Dan di saat yang sama, Allah justru memberikan hukuman kepada mereka. Wal ‘iyadzu billah.. Menyadari hal ini, sudah selayaknya kita bersyukur, Allah jadikan kita orang mukmin, padahal kita tidak pernah memintanya. Kita patut bersyukur, kita terlahir dari keluarga muslim, padahal kita tidak pernah memilihnya. Tinggal saatnya kita berusaha agar amal kita diterima Allah. Caranya: kita berupaya agar amal yang kita kerjakan adalah amal yang benar. Benar sesuai dengan kriteria yang ditetapkan syariat. Kriteria itu, Allah nyatakan dalam firman-Nya, فَمَنْ كَانَ يَرْجُو لِقَاءَ رَبِّهِ فَلْيَعْمَلْ عَمَلًا صَالِحًا وَلَا يُشْرِكْ بِعِبَادَةِ رَبِّهِ أَحَدًا “Barangsiapa mengharap perjumpaan dengan Tuhannya, Maka hendaklah ia mengerjakan amal yang saleh dan janganlah ia mempersekutukan seorangpun dalam beribadat kepada Tuhannya“. (QS. Al-Kahfi: 110). Keterangan ayat, 1. “Barangsiapa mengharap perjumpaan dengan Tuhannya” artinya dia siap bertemu Allah dengan membawa bekal amal yang diterima. 2. “hendaklah ia mengerjakan amal yang saleh”, itulah amal yang diajarkan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. 3. “dan janganlah ia mempersekutukan seorangpun dalam beribadat kepada Tuhannya”, dengan ikhlas karena Allah ketika beribadah. Itulah salah satu ayat yang menjelaskan kriteria amal yang benar dalam syariat, Benar niatnya: ikhlas karena mengharap balasan dari Allah Benar tata caranya: sesuai petunjuk Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Allahu a’lam


Ahli Ibadah tapi Ahli Neraka Allah berfirman menceritakan keadaan salah satu ahli neraka, عَامِلَةٌ نَاصِبَةٌ , تَصْلَى نَارًا حَامِيَةً “Rajin beramal lagi kepayahan, namun, memasuki api yang sangat panas (neraka).” (QS. Al-Ghasyiyah: 3 – 4). Ibnu Katsir dalam tafsirnya menyebutkan satu riwayat dari Abu Imran Al-Jauni, bahwa suatu ketika Umar bin Khatab radhiyallahu ‘anhu pernah melewati sebuah kuil, yang ditinggali seorang rahib nasrani. Umarpun memanggilnya, ‘Hai rahib… hai rahib.’ Rahib itupun menoleh. Ketika itu, Umar terus memandangi sang Rahib. Dia perhatikan ada banyak bekas ibadah di tubuhnya. Kemudian tiba-tiba Umar menangis. Orang di sekitarnya keheranan, mereka bertanya, ‘Wahai Amirul Mukminin, apa yang membuat anda menangis?. Mengapa anda menangis ketika melihatnya.’ Jawab Umar, ذكرت قول الله، عز وجل في كتابه: { عَامِلَةٌ نَاصِبَةٌ تَصْلَى نَارًا حَامِيَةً } فذاك الذي أبكاني ‘Aku teringat firman Allah dalam Al-Quran, (yang artinya) ‘Rajin beramal lagi kepayahan, namun, memasuki neraka yang sangat panas’ Itulah yang membuatku menangis.’ (Tafsir Ibn Katsir, 8/385). Mengapa Mereka di Neraka? Mereka rajin ibadah, namun semua sia-sia. Ibadahnya justru mengantarkan mereka ke neraka. Apakah Allah mendzalimi mereka? Tentu tidak, karena Allah tidak akan pernah mendzalimi hamba-Nya. Allah haramkan diri-Nya untuk mendzalimi hamba-Nya. Lalu apa Sebabnya? Tentu saja semua itu kembali kepada pelaku perbuatan itu. Sebabnya adalah dia salah dalam beribadah. Dia beribadah, namun salah sasarannya, salah tata caranya, salah niatnya, salah yang disembah, atau salah semuanya. Sehingga bagaimana mungkin Allah akan menerimanya? Dan di saat yang sama, Allah justru memberikan hukuman kepada mereka. Wal ‘iyadzu billah.. Menyadari hal ini, sudah selayaknya kita bersyukur, Allah jadikan kita orang mukmin, padahal kita tidak pernah memintanya. Kita patut bersyukur, kita terlahir dari keluarga muslim, padahal kita tidak pernah memilihnya. Tinggal saatnya kita berusaha agar amal kita diterima Allah. Caranya: kita berupaya agar amal yang kita kerjakan adalah amal yang benar. Benar sesuai dengan kriteria yang ditetapkan syariat. Kriteria itu, Allah nyatakan dalam firman-Nya, فَمَنْ كَانَ يَرْجُو لِقَاءَ رَبِّهِ فَلْيَعْمَلْ عَمَلًا صَالِحًا وَلَا يُشْرِكْ بِعِبَادَةِ رَبِّهِ أَحَدًا “Barangsiapa mengharap perjumpaan dengan Tuhannya, Maka hendaklah ia mengerjakan amal yang saleh dan janganlah ia mempersekutukan seorangpun dalam beribadat kepada Tuhannya“. (QS. Al-Kahfi: 110). Keterangan ayat, 1. “Barangsiapa mengharap perjumpaan dengan Tuhannya” artinya dia siap bertemu Allah dengan membawa bekal amal yang diterima. 2. “hendaklah ia mengerjakan amal yang saleh”, itulah amal yang diajarkan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. 3. “dan janganlah ia mempersekutukan seorangpun dalam beribadat kepada Tuhannya”, dengan ikhlas karena Allah ketika beribadah. Itulah salah satu ayat yang menjelaskan kriteria amal yang benar dalam syariat, Benar niatnya: ikhlas karena mengharap balasan dari Allah Benar tata caranya: sesuai petunjuk Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Allahu a’lam

Jual Beli Barang yang Tidak Bisa Diserahterimakan

Di antara bentuk jual beli yang terlarang adalah jual beli suatu barang yang tidak bisa diserahterimakan. Contohnya adalah jual beli barang yang dicuri, dirampok, atau dirampas. Saat itu barang tersebut tidak mampu diserahterimakan. Jika barang tidak mampu diserahterimakan, maka biasa dijual dengan harga yang tidak terlalu tinggi. Jika pembeli bisa mendapatkannya, maka itu beruntung sekali. Namun jika tidak, maka ia akan menderita kerugian. Inilah yang disebut maysir atau judi. Bentuk maysir inilah yang diperintahkan untuk dijauhi sebagaimana disebut dalam ayat, يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا إِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْأَنْصَابُ وَالْأَزْلَامُ رِجْسٌ مِنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ فَاجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ “Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, maysir (berjudi), (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan.” (QS. Al Maidah: 90). Bentuk di atas juga termasuk ghoror. Dalam hadits, Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu berkata, نَهَى رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- عَنْ بَيْعِ الْحَصَاةِ وَعَنْ بَيْعِ الْغَرَرِ “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang dari jual beli hashoh (hasil lemparan kerikil, itulah yang dibeli) dan melarang dari ghoror” (HR. Muslim no. 1513). Yang dimaksud ghoror adalah adanya ketidakjelasan memperoleh barang yang akan dibeli. Akan tetapi jual beli di atas jadi sah jika barang yang hilang tersebut mampu diperoleh. Saat itu tidak ada lagi ghoror.  Begitu pula jadi sah jual beli burung yang terbang di udara jika memang ia bisa kembali ke sangkarnya lagi. Sama halnya dengan jual beli ikan dalam kolam, itu jadi sah jika mudah ditangkap. Wallahu a’lam. Semoga sajian fikih jual beli ini bermanfaat.   Referensi: Al Mukhtashor fil Mu’amalat, Syaikh Prof. Dr. Kholid bin ‘Ali bin Muhammad Al Musyaiqih, terbitan Maktabah Ar Rusyd, cetakan tahun 1431 H. — Diselesaikan menjelang shalat Zhuhur, Rabu, 27 Rabi’ul Awwal 1435 H di Warak, Girisekar Akhukum fillah: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Ikuti status kami dengan memfollow FB Muhammad Abduh Tuasikal, Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat, Twitter @RumayshoCom — Bagi Anda yang minat dengan satu paket buku karya Ustadz M. Abduh Tuasikal, silakan pesan melalui: Costumer Service/ SMS: +62 852 00 171 222 WhatsApp: +62 8222 739 9227 Blackberry: 2AF1727A, 7A78C851 Kirim format pesan: paket buku#nama pemesan#alamat#no HP#jumlah paket. Paket tersebut berisi 5 buku terbaru karya beliau: (1) Dzikir Pagi Petang Dilengkapi Dzikir Sesudah Shalat dan Sebelum Tidur – ukuran kecil seharga Rp.6.000,-, (2) 2- Dzikir Pagi Petang Dilengkapi Dzikir Sesudah Shalat dan Sebelum Tidur – ukuran besar seharga Rp.10.000,-, (3) Mengikuti Ajaran Nabi Bukanlah Teroris (edisi revisi) seharga Rp.14.000,-, (4) Panduan Amal Shalih di Musim Hujan seharga Rp.12.000,-, (5) Mengenal Bid’ah Lebih Dekat seharga Rp.13.000,-. Info selengkapnya di Ruwaifi.Com. Tagsaturan jual beli

Jual Beli Barang yang Tidak Bisa Diserahterimakan

Di antara bentuk jual beli yang terlarang adalah jual beli suatu barang yang tidak bisa diserahterimakan. Contohnya adalah jual beli barang yang dicuri, dirampok, atau dirampas. Saat itu barang tersebut tidak mampu diserahterimakan. Jika barang tidak mampu diserahterimakan, maka biasa dijual dengan harga yang tidak terlalu tinggi. Jika pembeli bisa mendapatkannya, maka itu beruntung sekali. Namun jika tidak, maka ia akan menderita kerugian. Inilah yang disebut maysir atau judi. Bentuk maysir inilah yang diperintahkan untuk dijauhi sebagaimana disebut dalam ayat, يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا إِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْأَنْصَابُ وَالْأَزْلَامُ رِجْسٌ مِنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ فَاجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ “Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, maysir (berjudi), (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan.” (QS. Al Maidah: 90). Bentuk di atas juga termasuk ghoror. Dalam hadits, Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu berkata, نَهَى رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- عَنْ بَيْعِ الْحَصَاةِ وَعَنْ بَيْعِ الْغَرَرِ “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang dari jual beli hashoh (hasil lemparan kerikil, itulah yang dibeli) dan melarang dari ghoror” (HR. Muslim no. 1513). Yang dimaksud ghoror adalah adanya ketidakjelasan memperoleh barang yang akan dibeli. Akan tetapi jual beli di atas jadi sah jika barang yang hilang tersebut mampu diperoleh. Saat itu tidak ada lagi ghoror.  Begitu pula jadi sah jual beli burung yang terbang di udara jika memang ia bisa kembali ke sangkarnya lagi. Sama halnya dengan jual beli ikan dalam kolam, itu jadi sah jika mudah ditangkap. Wallahu a’lam. Semoga sajian fikih jual beli ini bermanfaat.   Referensi: Al Mukhtashor fil Mu’amalat, Syaikh Prof. Dr. Kholid bin ‘Ali bin Muhammad Al Musyaiqih, terbitan Maktabah Ar Rusyd, cetakan tahun 1431 H. — Diselesaikan menjelang shalat Zhuhur, Rabu, 27 Rabi’ul Awwal 1435 H di Warak, Girisekar Akhukum fillah: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Ikuti status kami dengan memfollow FB Muhammad Abduh Tuasikal, Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat, Twitter @RumayshoCom — Bagi Anda yang minat dengan satu paket buku karya Ustadz M. Abduh Tuasikal, silakan pesan melalui: Costumer Service/ SMS: +62 852 00 171 222 WhatsApp: +62 8222 739 9227 Blackberry: 2AF1727A, 7A78C851 Kirim format pesan: paket buku#nama pemesan#alamat#no HP#jumlah paket. Paket tersebut berisi 5 buku terbaru karya beliau: (1) Dzikir Pagi Petang Dilengkapi Dzikir Sesudah Shalat dan Sebelum Tidur – ukuran kecil seharga Rp.6.000,-, (2) 2- Dzikir Pagi Petang Dilengkapi Dzikir Sesudah Shalat dan Sebelum Tidur – ukuran besar seharga Rp.10.000,-, (3) Mengikuti Ajaran Nabi Bukanlah Teroris (edisi revisi) seharga Rp.14.000,-, (4) Panduan Amal Shalih di Musim Hujan seharga Rp.12.000,-, (5) Mengenal Bid’ah Lebih Dekat seharga Rp.13.000,-. Info selengkapnya di Ruwaifi.Com. Tagsaturan jual beli
Di antara bentuk jual beli yang terlarang adalah jual beli suatu barang yang tidak bisa diserahterimakan. Contohnya adalah jual beli barang yang dicuri, dirampok, atau dirampas. Saat itu barang tersebut tidak mampu diserahterimakan. Jika barang tidak mampu diserahterimakan, maka biasa dijual dengan harga yang tidak terlalu tinggi. Jika pembeli bisa mendapatkannya, maka itu beruntung sekali. Namun jika tidak, maka ia akan menderita kerugian. Inilah yang disebut maysir atau judi. Bentuk maysir inilah yang diperintahkan untuk dijauhi sebagaimana disebut dalam ayat, يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا إِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْأَنْصَابُ وَالْأَزْلَامُ رِجْسٌ مِنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ فَاجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ “Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, maysir (berjudi), (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan.” (QS. Al Maidah: 90). Bentuk di atas juga termasuk ghoror. Dalam hadits, Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu berkata, نَهَى رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- عَنْ بَيْعِ الْحَصَاةِ وَعَنْ بَيْعِ الْغَرَرِ “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang dari jual beli hashoh (hasil lemparan kerikil, itulah yang dibeli) dan melarang dari ghoror” (HR. Muslim no. 1513). Yang dimaksud ghoror adalah adanya ketidakjelasan memperoleh barang yang akan dibeli. Akan tetapi jual beli di atas jadi sah jika barang yang hilang tersebut mampu diperoleh. Saat itu tidak ada lagi ghoror.  Begitu pula jadi sah jual beli burung yang terbang di udara jika memang ia bisa kembali ke sangkarnya lagi. Sama halnya dengan jual beli ikan dalam kolam, itu jadi sah jika mudah ditangkap. Wallahu a’lam. Semoga sajian fikih jual beli ini bermanfaat.   Referensi: Al Mukhtashor fil Mu’amalat, Syaikh Prof. Dr. Kholid bin ‘Ali bin Muhammad Al Musyaiqih, terbitan Maktabah Ar Rusyd, cetakan tahun 1431 H. — Diselesaikan menjelang shalat Zhuhur, Rabu, 27 Rabi’ul Awwal 1435 H di Warak, Girisekar Akhukum fillah: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Ikuti status kami dengan memfollow FB Muhammad Abduh Tuasikal, Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat, Twitter @RumayshoCom — Bagi Anda yang minat dengan satu paket buku karya Ustadz M. Abduh Tuasikal, silakan pesan melalui: Costumer Service/ SMS: +62 852 00 171 222 WhatsApp: +62 8222 739 9227 Blackberry: 2AF1727A, 7A78C851 Kirim format pesan: paket buku#nama pemesan#alamat#no HP#jumlah paket. Paket tersebut berisi 5 buku terbaru karya beliau: (1) Dzikir Pagi Petang Dilengkapi Dzikir Sesudah Shalat dan Sebelum Tidur – ukuran kecil seharga Rp.6.000,-, (2) 2- Dzikir Pagi Petang Dilengkapi Dzikir Sesudah Shalat dan Sebelum Tidur – ukuran besar seharga Rp.10.000,-, (3) Mengikuti Ajaran Nabi Bukanlah Teroris (edisi revisi) seharga Rp.14.000,-, (4) Panduan Amal Shalih di Musim Hujan seharga Rp.12.000,-, (5) Mengenal Bid’ah Lebih Dekat seharga Rp.13.000,-. Info selengkapnya di Ruwaifi.Com. Tagsaturan jual beli


Di antara bentuk jual beli yang terlarang adalah jual beli suatu barang yang tidak bisa diserahterimakan. Contohnya adalah jual beli barang yang dicuri, dirampok, atau dirampas. Saat itu barang tersebut tidak mampu diserahterimakan. Jika barang tidak mampu diserahterimakan, maka biasa dijual dengan harga yang tidak terlalu tinggi. Jika pembeli bisa mendapatkannya, maka itu beruntung sekali. Namun jika tidak, maka ia akan menderita kerugian. Inilah yang disebut maysir atau judi. Bentuk maysir inilah yang diperintahkan untuk dijauhi sebagaimana disebut dalam ayat, يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا إِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْأَنْصَابُ وَالْأَزْلَامُ رِجْسٌ مِنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ فَاجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ “Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, maysir (berjudi), (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan.” (QS. Al Maidah: 90). Bentuk di atas juga termasuk ghoror. Dalam hadits, Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu berkata, نَهَى رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- عَنْ بَيْعِ الْحَصَاةِ وَعَنْ بَيْعِ الْغَرَرِ “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang dari jual beli hashoh (hasil lemparan kerikil, itulah yang dibeli) dan melarang dari ghoror” (HR. Muslim no. 1513). Yang dimaksud ghoror adalah adanya ketidakjelasan memperoleh barang yang akan dibeli. Akan tetapi jual beli di atas jadi sah jika barang yang hilang tersebut mampu diperoleh. Saat itu tidak ada lagi ghoror.  Begitu pula jadi sah jual beli burung yang terbang di udara jika memang ia bisa kembali ke sangkarnya lagi. Sama halnya dengan jual beli ikan dalam kolam, itu jadi sah jika mudah ditangkap. Wallahu a’lam. Semoga sajian fikih jual beli ini bermanfaat.   Referensi: Al Mukhtashor fil Mu’amalat, Syaikh Prof. Dr. Kholid bin ‘Ali bin Muhammad Al Musyaiqih, terbitan Maktabah Ar Rusyd, cetakan tahun 1431 H. — Diselesaikan menjelang shalat Zhuhur, Rabu, 27 Rabi’ul Awwal 1435 H di Warak, Girisekar Akhukum fillah: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Ikuti status kami dengan memfollow FB Muhammad Abduh Tuasikal, Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat, Twitter @RumayshoCom — Bagi Anda yang minat dengan satu paket buku karya Ustadz M. Abduh Tuasikal, silakan pesan melalui: Costumer Service/ SMS: +62 852 00 171 222 WhatsApp: +62 8222 739 9227 Blackberry: 2AF1727A, 7A78C851 Kirim format pesan: paket buku#nama pemesan#alamat#no HP#jumlah paket. Paket tersebut berisi 5 buku terbaru karya beliau: (1) Dzikir Pagi Petang Dilengkapi Dzikir Sesudah Shalat dan Sebelum Tidur – ukuran kecil seharga Rp.6.000,-, (2) 2- Dzikir Pagi Petang Dilengkapi Dzikir Sesudah Shalat dan Sebelum Tidur – ukuran besar seharga Rp.10.000,-, (3) Mengikuti Ajaran Nabi Bukanlah Teroris (edisi revisi) seharga Rp.14.000,-, (4) Panduan Amal Shalih di Musim Hujan seharga Rp.12.000,-, (5) Mengenal Bid’ah Lebih Dekat seharga Rp.13.000,-. Info selengkapnya di Ruwaifi.Com. Tagsaturan jual beli

Benarkah Durian Haram Karena Mengandung Alkohol?

Apakah buah durian haram karena mengandung alkohol? Kandungan Durian, Adakah Alkohol? Untuk menjawab hal ini, kita harus teliti apa saja kandungan durian, biar kita tidak asal berbicara. Ada tabel yang bisa membantu sebagai berikut. Kandungan Senyawa dalam Durian Ada sebagian orang yang  secara gegabah mengasosiasikan ketajaman aroma durian dengan kadar alkohol yang terdapat di dalamnya. Semakin sengit baunya semakin tinggi kadar  alkoholnya, katanya. Sampai sekarang belum ada kesepakatan mengenai penyebab aroma durian. Jenis, daerah tanam dan tingkat kematangan buah memengaruhi aroma durian. Berbagai hasil penelitian melaporkan penyebab aroma durian yang berbeda-beda. Cukup banyak  senyawa kimia yang diduga berperan dalam aroma durian, seperti thioethers, esters, indoles, skatols, thiols, hydrogen sulphide, diethyldisulphide, hydrodisulphide, dialkyl polysulphide, ethyl esters, 1.1-diethoxyethane dan lain-lain. Wong dan Tie (1995) dalam penelitiannya menemukan 63 senyawa yang mudah menguap (volatile compounds), termasuk 30 esters, 5 ketones dan 16 senyawa belerang yang berperan dalam aroma buah durian. Tetapi mereka berdua tidak menemukan adanya senyawa ethanol, methanol, ethyl metacrylate dan berbagai senyawa sulphur yang dilaporkan para peneliti sebelumnya. Dari berbagai hasil penelitian tersebut, dapat dipastikan bahwa memakan durian tidak akan membuat efek mabuk seperti meminum minuman keras. (Sumber: Thibbia.blogspot.com) Alkohol Tidaklah Identik dengan Khomr Adanya alkohol tidak serta merta menjadikan sesuatu disebut khomr. Karena khomr adalah sesuatu yang memabukkan. Khomr bisa dikonsumsi dan memberikan efek memabukkan. Adapun jika kita melihat beberapa cairan seperti alkohol antiseptik dan alkohol dalam parfum, tentu saja kita bisa pastikan bahwa itu bukan khomr. Karena kedua cairan tersebut jika dikonsumsi, bukan membawa efek mabuk, namun mematikan. Padahal dalam hadits Ibnu ‘Umar, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menyatakan, كُلُّ مُسْكِرٍ خَمْرٌ وَكُلُّ مُسْكِرٍ حَرَامٌ “Setiap yang memabukan adalah khomr dan setiap khomr adalah haram.” (HR. Muslim no. 2003). Jadi yang disebut khomr adalah yang memabukkan, baik pada cairan, benda padat, atau gas. Namun jika malah mematikan, itu bukanlah khomr, tetapi zat beracun. Definisi dari Nabi kita shallallahu ‘alaihi wa sallam sudah sangat jelas dan itulah yang semestinya jadi pegangan. Adapun yang mengatakan alkohol itu adalah khomr, sama sekali tidak ada dalil dari pendapat tersebut. Tidak kita temukan dalam Al Qur’an, hadits Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, atau pun konsensus ulama (baca: ijma’) yang menyatakan bahwa alkhol itu khomr. Penting sekali jika para pembaca bisa membaca ulasan Rumaysho.Com: Salah Kaprah dengan Alkohol dan Khomr. Jadi, Halalkah Durian? Dari pembahasan ini, kita dapat simpulkan bahwa alkohol tidak identik dengan khomr. Dan durian sendiri halal dimakan karena bukan termasuk khomr, apalagi alkohol dalam durian adalah senyawa yang tidak stabil dan mudah menguap. Silakan nikmati durian, penulis sendiri adalah salah seorang penggemar durian karena memakannya sungguh nikmat. Itulah nikmat Allah, walhamdulillah. Manfaat buah durian juga cukup banyak seperti diterangkan di sini. Semoga sajian Rumaysho.Com di sore ini bermanfaat. Hanya Allah yang memberi taufik. — Selesai digarap menjelang Maghrib di Warak, Girisekar, 27 Rabi’ul Awwal 1435 H Akhukum fillah: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Ikuti status kami dengan memfollow FB Muhammad Abduh Tuasikal, Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat, Twitter @RumayshoCom — Bagi Anda yang minat dengan satu paket buku karya Ustadz M. Abduh Tuasikal, silakan pesan melalui: Costumer Service/ SMS: +62 852 00 171 222 WhatsApp: +62 8222 739 9227 Blackberry: 2AF1727A, 7A78C851 Kirim format pesan: paket buku#nama pemesan#alamat#no HP#jumlah paket. Paket tersebut berisi 5 buku terbaru karya beliau: (1) Dzikir Pagi Petang Dilengkapi Dzikir Sesudah Shalat dan Sebelum Tidur – ukuran kecil seharga Rp.6.000,-, (2) 2- Dzikir Pagi Petang Dilengkapi Dzikir Sesudah Shalat dan Sebelum Tidur – ukuran besar seharga Rp.10.000,-, (3) Mengikuti Ajaran Nabi Bukanlah Teroris (edisi revisi) seharga Rp.14.000,-, (4) Panduan Amal Shalih di Musim Hujan seharga Rp.12.000,-, (5) Mengenal Bid’ah Lebih Dekat seharga Rp.13.000,-. Info selengkapnya di Ruwaifi.Com. Tagsalkohol durian khamar khomr salah kaprah

Benarkah Durian Haram Karena Mengandung Alkohol?

Apakah buah durian haram karena mengandung alkohol? Kandungan Durian, Adakah Alkohol? Untuk menjawab hal ini, kita harus teliti apa saja kandungan durian, biar kita tidak asal berbicara. Ada tabel yang bisa membantu sebagai berikut. Kandungan Senyawa dalam Durian Ada sebagian orang yang  secara gegabah mengasosiasikan ketajaman aroma durian dengan kadar alkohol yang terdapat di dalamnya. Semakin sengit baunya semakin tinggi kadar  alkoholnya, katanya. Sampai sekarang belum ada kesepakatan mengenai penyebab aroma durian. Jenis, daerah tanam dan tingkat kematangan buah memengaruhi aroma durian. Berbagai hasil penelitian melaporkan penyebab aroma durian yang berbeda-beda. Cukup banyak  senyawa kimia yang diduga berperan dalam aroma durian, seperti thioethers, esters, indoles, skatols, thiols, hydrogen sulphide, diethyldisulphide, hydrodisulphide, dialkyl polysulphide, ethyl esters, 1.1-diethoxyethane dan lain-lain. Wong dan Tie (1995) dalam penelitiannya menemukan 63 senyawa yang mudah menguap (volatile compounds), termasuk 30 esters, 5 ketones dan 16 senyawa belerang yang berperan dalam aroma buah durian. Tetapi mereka berdua tidak menemukan adanya senyawa ethanol, methanol, ethyl metacrylate dan berbagai senyawa sulphur yang dilaporkan para peneliti sebelumnya. Dari berbagai hasil penelitian tersebut, dapat dipastikan bahwa memakan durian tidak akan membuat efek mabuk seperti meminum minuman keras. (Sumber: Thibbia.blogspot.com) Alkohol Tidaklah Identik dengan Khomr Adanya alkohol tidak serta merta menjadikan sesuatu disebut khomr. Karena khomr adalah sesuatu yang memabukkan. Khomr bisa dikonsumsi dan memberikan efek memabukkan. Adapun jika kita melihat beberapa cairan seperti alkohol antiseptik dan alkohol dalam parfum, tentu saja kita bisa pastikan bahwa itu bukan khomr. Karena kedua cairan tersebut jika dikonsumsi, bukan membawa efek mabuk, namun mematikan. Padahal dalam hadits Ibnu ‘Umar, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menyatakan, كُلُّ مُسْكِرٍ خَمْرٌ وَكُلُّ مُسْكِرٍ حَرَامٌ “Setiap yang memabukan adalah khomr dan setiap khomr adalah haram.” (HR. Muslim no. 2003). Jadi yang disebut khomr adalah yang memabukkan, baik pada cairan, benda padat, atau gas. Namun jika malah mematikan, itu bukanlah khomr, tetapi zat beracun. Definisi dari Nabi kita shallallahu ‘alaihi wa sallam sudah sangat jelas dan itulah yang semestinya jadi pegangan. Adapun yang mengatakan alkohol itu adalah khomr, sama sekali tidak ada dalil dari pendapat tersebut. Tidak kita temukan dalam Al Qur’an, hadits Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, atau pun konsensus ulama (baca: ijma’) yang menyatakan bahwa alkhol itu khomr. Penting sekali jika para pembaca bisa membaca ulasan Rumaysho.Com: Salah Kaprah dengan Alkohol dan Khomr. Jadi, Halalkah Durian? Dari pembahasan ini, kita dapat simpulkan bahwa alkohol tidak identik dengan khomr. Dan durian sendiri halal dimakan karena bukan termasuk khomr, apalagi alkohol dalam durian adalah senyawa yang tidak stabil dan mudah menguap. Silakan nikmati durian, penulis sendiri adalah salah seorang penggemar durian karena memakannya sungguh nikmat. Itulah nikmat Allah, walhamdulillah. Manfaat buah durian juga cukup banyak seperti diterangkan di sini. Semoga sajian Rumaysho.Com di sore ini bermanfaat. Hanya Allah yang memberi taufik. — Selesai digarap menjelang Maghrib di Warak, Girisekar, 27 Rabi’ul Awwal 1435 H Akhukum fillah: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Ikuti status kami dengan memfollow FB Muhammad Abduh Tuasikal, Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat, Twitter @RumayshoCom — Bagi Anda yang minat dengan satu paket buku karya Ustadz M. Abduh Tuasikal, silakan pesan melalui: Costumer Service/ SMS: +62 852 00 171 222 WhatsApp: +62 8222 739 9227 Blackberry: 2AF1727A, 7A78C851 Kirim format pesan: paket buku#nama pemesan#alamat#no HP#jumlah paket. Paket tersebut berisi 5 buku terbaru karya beliau: (1) Dzikir Pagi Petang Dilengkapi Dzikir Sesudah Shalat dan Sebelum Tidur – ukuran kecil seharga Rp.6.000,-, (2) 2- Dzikir Pagi Petang Dilengkapi Dzikir Sesudah Shalat dan Sebelum Tidur – ukuran besar seharga Rp.10.000,-, (3) Mengikuti Ajaran Nabi Bukanlah Teroris (edisi revisi) seharga Rp.14.000,-, (4) Panduan Amal Shalih di Musim Hujan seharga Rp.12.000,-, (5) Mengenal Bid’ah Lebih Dekat seharga Rp.13.000,-. Info selengkapnya di Ruwaifi.Com. Tagsalkohol durian khamar khomr salah kaprah
Apakah buah durian haram karena mengandung alkohol? Kandungan Durian, Adakah Alkohol? Untuk menjawab hal ini, kita harus teliti apa saja kandungan durian, biar kita tidak asal berbicara. Ada tabel yang bisa membantu sebagai berikut. Kandungan Senyawa dalam Durian Ada sebagian orang yang  secara gegabah mengasosiasikan ketajaman aroma durian dengan kadar alkohol yang terdapat di dalamnya. Semakin sengit baunya semakin tinggi kadar  alkoholnya, katanya. Sampai sekarang belum ada kesepakatan mengenai penyebab aroma durian. Jenis, daerah tanam dan tingkat kematangan buah memengaruhi aroma durian. Berbagai hasil penelitian melaporkan penyebab aroma durian yang berbeda-beda. Cukup banyak  senyawa kimia yang diduga berperan dalam aroma durian, seperti thioethers, esters, indoles, skatols, thiols, hydrogen sulphide, diethyldisulphide, hydrodisulphide, dialkyl polysulphide, ethyl esters, 1.1-diethoxyethane dan lain-lain. Wong dan Tie (1995) dalam penelitiannya menemukan 63 senyawa yang mudah menguap (volatile compounds), termasuk 30 esters, 5 ketones dan 16 senyawa belerang yang berperan dalam aroma buah durian. Tetapi mereka berdua tidak menemukan adanya senyawa ethanol, methanol, ethyl metacrylate dan berbagai senyawa sulphur yang dilaporkan para peneliti sebelumnya. Dari berbagai hasil penelitian tersebut, dapat dipastikan bahwa memakan durian tidak akan membuat efek mabuk seperti meminum minuman keras. (Sumber: Thibbia.blogspot.com) Alkohol Tidaklah Identik dengan Khomr Adanya alkohol tidak serta merta menjadikan sesuatu disebut khomr. Karena khomr adalah sesuatu yang memabukkan. Khomr bisa dikonsumsi dan memberikan efek memabukkan. Adapun jika kita melihat beberapa cairan seperti alkohol antiseptik dan alkohol dalam parfum, tentu saja kita bisa pastikan bahwa itu bukan khomr. Karena kedua cairan tersebut jika dikonsumsi, bukan membawa efek mabuk, namun mematikan. Padahal dalam hadits Ibnu ‘Umar, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menyatakan, كُلُّ مُسْكِرٍ خَمْرٌ وَكُلُّ مُسْكِرٍ حَرَامٌ “Setiap yang memabukan adalah khomr dan setiap khomr adalah haram.” (HR. Muslim no. 2003). Jadi yang disebut khomr adalah yang memabukkan, baik pada cairan, benda padat, atau gas. Namun jika malah mematikan, itu bukanlah khomr, tetapi zat beracun. Definisi dari Nabi kita shallallahu ‘alaihi wa sallam sudah sangat jelas dan itulah yang semestinya jadi pegangan. Adapun yang mengatakan alkohol itu adalah khomr, sama sekali tidak ada dalil dari pendapat tersebut. Tidak kita temukan dalam Al Qur’an, hadits Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, atau pun konsensus ulama (baca: ijma’) yang menyatakan bahwa alkhol itu khomr. Penting sekali jika para pembaca bisa membaca ulasan Rumaysho.Com: Salah Kaprah dengan Alkohol dan Khomr. Jadi, Halalkah Durian? Dari pembahasan ini, kita dapat simpulkan bahwa alkohol tidak identik dengan khomr. Dan durian sendiri halal dimakan karena bukan termasuk khomr, apalagi alkohol dalam durian adalah senyawa yang tidak stabil dan mudah menguap. Silakan nikmati durian, penulis sendiri adalah salah seorang penggemar durian karena memakannya sungguh nikmat. Itulah nikmat Allah, walhamdulillah. Manfaat buah durian juga cukup banyak seperti diterangkan di sini. Semoga sajian Rumaysho.Com di sore ini bermanfaat. Hanya Allah yang memberi taufik. — Selesai digarap menjelang Maghrib di Warak, Girisekar, 27 Rabi’ul Awwal 1435 H Akhukum fillah: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Ikuti status kami dengan memfollow FB Muhammad Abduh Tuasikal, Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat, Twitter @RumayshoCom — Bagi Anda yang minat dengan satu paket buku karya Ustadz M. Abduh Tuasikal, silakan pesan melalui: Costumer Service/ SMS: +62 852 00 171 222 WhatsApp: +62 8222 739 9227 Blackberry: 2AF1727A, 7A78C851 Kirim format pesan: paket buku#nama pemesan#alamat#no HP#jumlah paket. Paket tersebut berisi 5 buku terbaru karya beliau: (1) Dzikir Pagi Petang Dilengkapi Dzikir Sesudah Shalat dan Sebelum Tidur – ukuran kecil seharga Rp.6.000,-, (2) 2- Dzikir Pagi Petang Dilengkapi Dzikir Sesudah Shalat dan Sebelum Tidur – ukuran besar seharga Rp.10.000,-, (3) Mengikuti Ajaran Nabi Bukanlah Teroris (edisi revisi) seharga Rp.14.000,-, (4) Panduan Amal Shalih di Musim Hujan seharga Rp.12.000,-, (5) Mengenal Bid’ah Lebih Dekat seharga Rp.13.000,-. Info selengkapnya di Ruwaifi.Com. Tagsalkohol durian khamar khomr salah kaprah


Apakah buah durian haram karena mengandung alkohol? Kandungan Durian, Adakah Alkohol? Untuk menjawab hal ini, kita harus teliti apa saja kandungan durian, biar kita tidak asal berbicara. Ada tabel yang bisa membantu sebagai berikut. Kandungan Senyawa dalam Durian Ada sebagian orang yang  secara gegabah mengasosiasikan ketajaman aroma durian dengan kadar alkohol yang terdapat di dalamnya. Semakin sengit baunya semakin tinggi kadar  alkoholnya, katanya. Sampai sekarang belum ada kesepakatan mengenai penyebab aroma durian. Jenis, daerah tanam dan tingkat kematangan buah memengaruhi aroma durian. Berbagai hasil penelitian melaporkan penyebab aroma durian yang berbeda-beda. Cukup banyak  senyawa kimia yang diduga berperan dalam aroma durian, seperti thioethers, esters, indoles, skatols, thiols, hydrogen sulphide, diethyldisulphide, hydrodisulphide, dialkyl polysulphide, ethyl esters, 1.1-diethoxyethane dan lain-lain. Wong dan Tie (1995) dalam penelitiannya menemukan 63 senyawa yang mudah menguap (volatile compounds), termasuk 30 esters, 5 ketones dan 16 senyawa belerang yang berperan dalam aroma buah durian. Tetapi mereka berdua tidak menemukan adanya senyawa ethanol, methanol, ethyl metacrylate dan berbagai senyawa sulphur yang dilaporkan para peneliti sebelumnya. Dari berbagai hasil penelitian tersebut, dapat dipastikan bahwa memakan durian tidak akan membuat efek mabuk seperti meminum minuman keras. (Sumber: Thibbia.blogspot.com) Alkohol Tidaklah Identik dengan Khomr Adanya alkohol tidak serta merta menjadikan sesuatu disebut khomr. Karena khomr adalah sesuatu yang memabukkan. Khomr bisa dikonsumsi dan memberikan efek memabukkan. Adapun jika kita melihat beberapa cairan seperti alkohol antiseptik dan alkohol dalam parfum, tentu saja kita bisa pastikan bahwa itu bukan khomr. Karena kedua cairan tersebut jika dikonsumsi, bukan membawa efek mabuk, namun mematikan. Padahal dalam hadits Ibnu ‘Umar, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menyatakan, كُلُّ مُسْكِرٍ خَمْرٌ وَكُلُّ مُسْكِرٍ حَرَامٌ “Setiap yang memabukan adalah khomr dan setiap khomr adalah haram.” (HR. Muslim no. 2003). Jadi yang disebut khomr adalah yang memabukkan, baik pada cairan, benda padat, atau gas. Namun jika malah mematikan, itu bukanlah khomr, tetapi zat beracun. Definisi dari Nabi kita shallallahu ‘alaihi wa sallam sudah sangat jelas dan itulah yang semestinya jadi pegangan. Adapun yang mengatakan alkohol itu adalah khomr, sama sekali tidak ada dalil dari pendapat tersebut. Tidak kita temukan dalam Al Qur’an, hadits Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, atau pun konsensus ulama (baca: ijma’) yang menyatakan bahwa alkhol itu khomr. Penting sekali jika para pembaca bisa membaca ulasan Rumaysho.Com: Salah Kaprah dengan Alkohol dan Khomr. Jadi, Halalkah Durian? Dari pembahasan ini, kita dapat simpulkan bahwa alkohol tidak identik dengan khomr. Dan durian sendiri halal dimakan karena bukan termasuk khomr, apalagi alkohol dalam durian adalah senyawa yang tidak stabil dan mudah menguap. Silakan nikmati durian, penulis sendiri adalah salah seorang penggemar durian karena memakannya sungguh nikmat. Itulah nikmat Allah, walhamdulillah. Manfaat buah durian juga cukup banyak seperti diterangkan di sini. Semoga sajian Rumaysho.Com di sore ini bermanfaat. Hanya Allah yang memberi taufik. — Selesai digarap menjelang Maghrib di Warak, Girisekar, 27 Rabi’ul Awwal 1435 H Akhukum fillah: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Ikuti status kami dengan memfollow FB Muhammad Abduh Tuasikal, Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat, Twitter @RumayshoCom — Bagi Anda yang minat dengan satu paket buku karya Ustadz M. Abduh Tuasikal, silakan pesan melalui: Costumer Service/ SMS: +62 852 00 171 222 WhatsApp: +62 8222 739 9227 Blackberry: 2AF1727A, 7A78C851 Kirim format pesan: paket buku#nama pemesan#alamat#no HP#jumlah paket. Paket tersebut berisi 5 buku terbaru karya beliau: (1) Dzikir Pagi Petang Dilengkapi Dzikir Sesudah Shalat dan Sebelum Tidur – ukuran kecil seharga Rp.6.000,-, (2) 2- Dzikir Pagi Petang Dilengkapi Dzikir Sesudah Shalat dan Sebelum Tidur – ukuran besar seharga Rp.10.000,-, (3) Mengikuti Ajaran Nabi Bukanlah Teroris (edisi revisi) seharga Rp.14.000,-, (4) Panduan Amal Shalih di Musim Hujan seharga Rp.12.000,-, (5) Mengenal Bid’ah Lebih Dekat seharga Rp.13.000,-. Info selengkapnya di Ruwaifi.Com. Tagsalkohol durian khamar khomr salah kaprah

Memanfaatkan Waktu Luang

Setiap orang pasti memiliki waktu luang. Pegawai tidak seharian kerja full, ada pasti waktu senggang. Seorang pedagang pun demikian, tidak selamanya ia melayani pembeli, pasti ada waktu kosong. Saat antri dan menunggu, kita juga punya banyak waktu luang. Nah, tugas kita adalah memanfaatkan waktu-waktu luang seperti ini untuk hal yang bermanfaat. Bagaimana Contoh Ulama Salaf dalam Memanfaatkan Waktu? Sebagian ulama salaf biasa membaca sambil berjalan. Contohnya Abu Bakr bin Khayyath yang merupakan seorang ulama nahwu. Ia belajar di sepanjang waktu, hingga dalam keadaan berjalan pun masih terus belajar. Karena kesenangannya itu ia pernah terperosok dalam kubangan saking asyik membaca. Al Khotib Al Baghdadi biasa berjalan di tengah jalan, sedang ia memegang satu juz buku yang ia pelajari. Lain halnya dengan Abu Nu’aim Al Ashbahani, pengarang kitab Hilyatul Auliya’, ia sibuk mengajar dan dikunjungi setiap waktu. Maka apabila ia pulang ke rumah, di tengah perjalanan, ada orang yang membacakan ilmu padanya. Ada juga ulama yang bernama Tsa’lab An Nahwi, sebab kematiannya adalah ia keluar dari masjid setelah Ashar di Hari Jum’at. Ia sudah sedikit tuli, di mana ia tidak bisa mendengar kecuali setelah berusaha mendengarkan dengan susah payah. Tangannya membawa buku yang ia terus baca di tengah jalan. Lantas seekor kuda menabraknya hingga ia terpental masuk ke sebuah lubang. Akhirnya, ia pun meninggal pada hari berikutnya. Berikutnya Al Fath bin Khaqan, menteri Khalifah Al Mutawakkil, apabila ia pergi untuk shalat di masjid atau menyelesaikan suatu keperluan, ia mengeluarkan beberapa lembar kertas yang ia baca sambil berjalan hingga ia sampai di tempat tujuan. Juga ulama seperti Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin Baz yang menjadi mufti kerajaan Saudi Arabia di masa silam, beliau menghafal Alfiyah Al ‘Iroqi sambil wudhu. Setiap hari ia menghafal satu atau dua bait hingga berhasil mengkhatamkannya. Bagaimana dengan Kita? Banyak waktu luang yang sebenarnya kita miliki. Misalnya saja lebih banyak ketika antri menunggu atau saat menunggu pesawat, apalagi jika delay. Daripada banyak menggerutu dan banyak ngobrol yang tidak manfaat, mending baca buku-buku yang bermanfaat saat waktu-waktu luang tersebut. Makanya kami sarankan bawalah buku-buku kecil yang bermanfaat setiap kali bepergian. Atau buka gadget kita, lalu baca web Islam yang bermanfaat dan ilmiah. Niscaya waktu luang kita jadi penuh berkah dan berbuah pahala. Ingatlah sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, نِعْمَتَانِ مَغْبُونٌ فِيهِمَا كَثِيرٌ مِنَ النَّاسِ ، الصِّحَّةُ وَالْفَرَاغُ “Ada dua kenikmatan yang banyak manusia tertipu, yaitu nikmat sehat dan waktu senggang”. (HR. Bukhari no. 6412, dari Ibnu ‘Abbas). Waktu senggang adalah di antara nikmat yang banyak dilalaikan. Hanya Allah yang memberi taufik untuk memanfaatkan waktu luang jadi penuh manfaat. — Disusun di pagi hari penuh berkah saat perjalanan Panggang – Jogja, Selasa – 28 Rabi’ul Awwal 1435 H Akhukum fillah: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Ikuti status kami dengan memfollow FB Muhammad Abduh Tuasikal, Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat, Twitter @RumayshoCom — Bagi yang ingin pesan satu paket berisi lima buku karya Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal dijual dengan harga Rp.65.000,- untuk pulau Jawa (sudah termasuk ongkos kirim). Di dalam paket tersebut terdapat buku terbaru beliau “Mengenal Bid’ah Lebih Dekat”, juga empat karya lain: Buku Dzikir Pagi Petang Disertai Dzikir Sesudah Shalat dan Sebelum Tidur (tersedia ukuran besar dan kecil), Panduan Amal Shalih di Musim Hujan, dan Mengikuti Ajaran Nabi Bukanlah Teroris. Bagi yang minat kaos Rumaysho.Com (bahan kain POLO), seharga 125 ribu rupiah (belum termasuk ongkir), bisa juga memesannya sekalian dengan paket di atas. Kirimkan format pemesanan via sms ke no 0852 0017 1222 atau via PIN BB 2AF1727A: Satu paket buku#Nama pemesan#Alamat#no HP. Nanti akan diberitahu biaya dan rekening untuk transfer. Tagsmanajemen waktu waktu

Memanfaatkan Waktu Luang

Setiap orang pasti memiliki waktu luang. Pegawai tidak seharian kerja full, ada pasti waktu senggang. Seorang pedagang pun demikian, tidak selamanya ia melayani pembeli, pasti ada waktu kosong. Saat antri dan menunggu, kita juga punya banyak waktu luang. Nah, tugas kita adalah memanfaatkan waktu-waktu luang seperti ini untuk hal yang bermanfaat. Bagaimana Contoh Ulama Salaf dalam Memanfaatkan Waktu? Sebagian ulama salaf biasa membaca sambil berjalan. Contohnya Abu Bakr bin Khayyath yang merupakan seorang ulama nahwu. Ia belajar di sepanjang waktu, hingga dalam keadaan berjalan pun masih terus belajar. Karena kesenangannya itu ia pernah terperosok dalam kubangan saking asyik membaca. Al Khotib Al Baghdadi biasa berjalan di tengah jalan, sedang ia memegang satu juz buku yang ia pelajari. Lain halnya dengan Abu Nu’aim Al Ashbahani, pengarang kitab Hilyatul Auliya’, ia sibuk mengajar dan dikunjungi setiap waktu. Maka apabila ia pulang ke rumah, di tengah perjalanan, ada orang yang membacakan ilmu padanya. Ada juga ulama yang bernama Tsa’lab An Nahwi, sebab kematiannya adalah ia keluar dari masjid setelah Ashar di Hari Jum’at. Ia sudah sedikit tuli, di mana ia tidak bisa mendengar kecuali setelah berusaha mendengarkan dengan susah payah. Tangannya membawa buku yang ia terus baca di tengah jalan. Lantas seekor kuda menabraknya hingga ia terpental masuk ke sebuah lubang. Akhirnya, ia pun meninggal pada hari berikutnya. Berikutnya Al Fath bin Khaqan, menteri Khalifah Al Mutawakkil, apabila ia pergi untuk shalat di masjid atau menyelesaikan suatu keperluan, ia mengeluarkan beberapa lembar kertas yang ia baca sambil berjalan hingga ia sampai di tempat tujuan. Juga ulama seperti Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin Baz yang menjadi mufti kerajaan Saudi Arabia di masa silam, beliau menghafal Alfiyah Al ‘Iroqi sambil wudhu. Setiap hari ia menghafal satu atau dua bait hingga berhasil mengkhatamkannya. Bagaimana dengan Kita? Banyak waktu luang yang sebenarnya kita miliki. Misalnya saja lebih banyak ketika antri menunggu atau saat menunggu pesawat, apalagi jika delay. Daripada banyak menggerutu dan banyak ngobrol yang tidak manfaat, mending baca buku-buku yang bermanfaat saat waktu-waktu luang tersebut. Makanya kami sarankan bawalah buku-buku kecil yang bermanfaat setiap kali bepergian. Atau buka gadget kita, lalu baca web Islam yang bermanfaat dan ilmiah. Niscaya waktu luang kita jadi penuh berkah dan berbuah pahala. Ingatlah sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, نِعْمَتَانِ مَغْبُونٌ فِيهِمَا كَثِيرٌ مِنَ النَّاسِ ، الصِّحَّةُ وَالْفَرَاغُ “Ada dua kenikmatan yang banyak manusia tertipu, yaitu nikmat sehat dan waktu senggang”. (HR. Bukhari no. 6412, dari Ibnu ‘Abbas). Waktu senggang adalah di antara nikmat yang banyak dilalaikan. Hanya Allah yang memberi taufik untuk memanfaatkan waktu luang jadi penuh manfaat. — Disusun di pagi hari penuh berkah saat perjalanan Panggang – Jogja, Selasa – 28 Rabi’ul Awwal 1435 H Akhukum fillah: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Ikuti status kami dengan memfollow FB Muhammad Abduh Tuasikal, Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat, Twitter @RumayshoCom — Bagi yang ingin pesan satu paket berisi lima buku karya Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal dijual dengan harga Rp.65.000,- untuk pulau Jawa (sudah termasuk ongkos kirim). Di dalam paket tersebut terdapat buku terbaru beliau “Mengenal Bid’ah Lebih Dekat”, juga empat karya lain: Buku Dzikir Pagi Petang Disertai Dzikir Sesudah Shalat dan Sebelum Tidur (tersedia ukuran besar dan kecil), Panduan Amal Shalih di Musim Hujan, dan Mengikuti Ajaran Nabi Bukanlah Teroris. Bagi yang minat kaos Rumaysho.Com (bahan kain POLO), seharga 125 ribu rupiah (belum termasuk ongkir), bisa juga memesannya sekalian dengan paket di atas. Kirimkan format pemesanan via sms ke no 0852 0017 1222 atau via PIN BB 2AF1727A: Satu paket buku#Nama pemesan#Alamat#no HP. Nanti akan diberitahu biaya dan rekening untuk transfer. Tagsmanajemen waktu waktu
Setiap orang pasti memiliki waktu luang. Pegawai tidak seharian kerja full, ada pasti waktu senggang. Seorang pedagang pun demikian, tidak selamanya ia melayani pembeli, pasti ada waktu kosong. Saat antri dan menunggu, kita juga punya banyak waktu luang. Nah, tugas kita adalah memanfaatkan waktu-waktu luang seperti ini untuk hal yang bermanfaat. Bagaimana Contoh Ulama Salaf dalam Memanfaatkan Waktu? Sebagian ulama salaf biasa membaca sambil berjalan. Contohnya Abu Bakr bin Khayyath yang merupakan seorang ulama nahwu. Ia belajar di sepanjang waktu, hingga dalam keadaan berjalan pun masih terus belajar. Karena kesenangannya itu ia pernah terperosok dalam kubangan saking asyik membaca. Al Khotib Al Baghdadi biasa berjalan di tengah jalan, sedang ia memegang satu juz buku yang ia pelajari. Lain halnya dengan Abu Nu’aim Al Ashbahani, pengarang kitab Hilyatul Auliya’, ia sibuk mengajar dan dikunjungi setiap waktu. Maka apabila ia pulang ke rumah, di tengah perjalanan, ada orang yang membacakan ilmu padanya. Ada juga ulama yang bernama Tsa’lab An Nahwi, sebab kematiannya adalah ia keluar dari masjid setelah Ashar di Hari Jum’at. Ia sudah sedikit tuli, di mana ia tidak bisa mendengar kecuali setelah berusaha mendengarkan dengan susah payah. Tangannya membawa buku yang ia terus baca di tengah jalan. Lantas seekor kuda menabraknya hingga ia terpental masuk ke sebuah lubang. Akhirnya, ia pun meninggal pada hari berikutnya. Berikutnya Al Fath bin Khaqan, menteri Khalifah Al Mutawakkil, apabila ia pergi untuk shalat di masjid atau menyelesaikan suatu keperluan, ia mengeluarkan beberapa lembar kertas yang ia baca sambil berjalan hingga ia sampai di tempat tujuan. Juga ulama seperti Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin Baz yang menjadi mufti kerajaan Saudi Arabia di masa silam, beliau menghafal Alfiyah Al ‘Iroqi sambil wudhu. Setiap hari ia menghafal satu atau dua bait hingga berhasil mengkhatamkannya. Bagaimana dengan Kita? Banyak waktu luang yang sebenarnya kita miliki. Misalnya saja lebih banyak ketika antri menunggu atau saat menunggu pesawat, apalagi jika delay. Daripada banyak menggerutu dan banyak ngobrol yang tidak manfaat, mending baca buku-buku yang bermanfaat saat waktu-waktu luang tersebut. Makanya kami sarankan bawalah buku-buku kecil yang bermanfaat setiap kali bepergian. Atau buka gadget kita, lalu baca web Islam yang bermanfaat dan ilmiah. Niscaya waktu luang kita jadi penuh berkah dan berbuah pahala. Ingatlah sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, نِعْمَتَانِ مَغْبُونٌ فِيهِمَا كَثِيرٌ مِنَ النَّاسِ ، الصِّحَّةُ وَالْفَرَاغُ “Ada dua kenikmatan yang banyak manusia tertipu, yaitu nikmat sehat dan waktu senggang”. (HR. Bukhari no. 6412, dari Ibnu ‘Abbas). Waktu senggang adalah di antara nikmat yang banyak dilalaikan. Hanya Allah yang memberi taufik untuk memanfaatkan waktu luang jadi penuh manfaat. — Disusun di pagi hari penuh berkah saat perjalanan Panggang – Jogja, Selasa – 28 Rabi’ul Awwal 1435 H Akhukum fillah: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Ikuti status kami dengan memfollow FB Muhammad Abduh Tuasikal, Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat, Twitter @RumayshoCom — Bagi yang ingin pesan satu paket berisi lima buku karya Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal dijual dengan harga Rp.65.000,- untuk pulau Jawa (sudah termasuk ongkos kirim). Di dalam paket tersebut terdapat buku terbaru beliau “Mengenal Bid’ah Lebih Dekat”, juga empat karya lain: Buku Dzikir Pagi Petang Disertai Dzikir Sesudah Shalat dan Sebelum Tidur (tersedia ukuran besar dan kecil), Panduan Amal Shalih di Musim Hujan, dan Mengikuti Ajaran Nabi Bukanlah Teroris. Bagi yang minat kaos Rumaysho.Com (bahan kain POLO), seharga 125 ribu rupiah (belum termasuk ongkir), bisa juga memesannya sekalian dengan paket di atas. Kirimkan format pemesanan via sms ke no 0852 0017 1222 atau via PIN BB 2AF1727A: Satu paket buku#Nama pemesan#Alamat#no HP. Nanti akan diberitahu biaya dan rekening untuk transfer. Tagsmanajemen waktu waktu


Setiap orang pasti memiliki waktu luang. Pegawai tidak seharian kerja full, ada pasti waktu senggang. Seorang pedagang pun demikian, tidak selamanya ia melayani pembeli, pasti ada waktu kosong. Saat antri dan menunggu, kita juga punya banyak waktu luang. Nah, tugas kita adalah memanfaatkan waktu-waktu luang seperti ini untuk hal yang bermanfaat. Bagaimana Contoh Ulama Salaf dalam Memanfaatkan Waktu? Sebagian ulama salaf biasa membaca sambil berjalan. Contohnya Abu Bakr bin Khayyath yang merupakan seorang ulama nahwu. Ia belajar di sepanjang waktu, hingga dalam keadaan berjalan pun masih terus belajar. Karena kesenangannya itu ia pernah terperosok dalam kubangan saking asyik membaca. Al Khotib Al Baghdadi biasa berjalan di tengah jalan, sedang ia memegang satu juz buku yang ia pelajari. Lain halnya dengan Abu Nu’aim Al Ashbahani, pengarang kitab Hilyatul Auliya’, ia sibuk mengajar dan dikunjungi setiap waktu. Maka apabila ia pulang ke rumah, di tengah perjalanan, ada orang yang membacakan ilmu padanya. Ada juga ulama yang bernama Tsa’lab An Nahwi, sebab kematiannya adalah ia keluar dari masjid setelah Ashar di Hari Jum’at. Ia sudah sedikit tuli, di mana ia tidak bisa mendengar kecuali setelah berusaha mendengarkan dengan susah payah. Tangannya membawa buku yang ia terus baca di tengah jalan. Lantas seekor kuda menabraknya hingga ia terpental masuk ke sebuah lubang. Akhirnya, ia pun meninggal pada hari berikutnya. Berikutnya Al Fath bin Khaqan, menteri Khalifah Al Mutawakkil, apabila ia pergi untuk shalat di masjid atau menyelesaikan suatu keperluan, ia mengeluarkan beberapa lembar kertas yang ia baca sambil berjalan hingga ia sampai di tempat tujuan. Juga ulama seperti Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin Baz yang menjadi mufti kerajaan Saudi Arabia di masa silam, beliau menghafal Alfiyah Al ‘Iroqi sambil wudhu. Setiap hari ia menghafal satu atau dua bait hingga berhasil mengkhatamkannya. Bagaimana dengan Kita? Banyak waktu luang yang sebenarnya kita miliki. Misalnya saja lebih banyak ketika antri menunggu atau saat menunggu pesawat, apalagi jika delay. Daripada banyak menggerutu dan banyak ngobrol yang tidak manfaat, mending baca buku-buku yang bermanfaat saat waktu-waktu luang tersebut. Makanya kami sarankan bawalah buku-buku kecil yang bermanfaat setiap kali bepergian. Atau buka gadget kita, lalu baca web Islam yang bermanfaat dan ilmiah. Niscaya waktu luang kita jadi penuh berkah dan berbuah pahala. Ingatlah sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, نِعْمَتَانِ مَغْبُونٌ فِيهِمَا كَثِيرٌ مِنَ النَّاسِ ، الصِّحَّةُ وَالْفَرَاغُ “Ada dua kenikmatan yang banyak manusia tertipu, yaitu nikmat sehat dan waktu senggang”. (HR. Bukhari no. 6412, dari Ibnu ‘Abbas). Waktu senggang adalah di antara nikmat yang banyak dilalaikan. Hanya Allah yang memberi taufik untuk memanfaatkan waktu luang jadi penuh manfaat. — Disusun di pagi hari penuh berkah saat perjalanan Panggang – Jogja, Selasa – 28 Rabi’ul Awwal 1435 H Akhukum fillah: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Ikuti status kami dengan memfollow FB Muhammad Abduh Tuasikal, Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat, Twitter @RumayshoCom — Bagi yang ingin pesan satu paket berisi lima buku karya Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal dijual dengan harga Rp.65.000,- untuk pulau Jawa (sudah termasuk ongkos kirim). Di dalam paket tersebut terdapat buku terbaru beliau “Mengenal Bid’ah Lebih Dekat”, juga empat karya lain: Buku Dzikir Pagi Petang Disertai Dzikir Sesudah Shalat dan Sebelum Tidur (tersedia ukuran besar dan kecil), Panduan Amal Shalih di Musim Hujan, dan Mengikuti Ajaran Nabi Bukanlah Teroris. Bagi yang minat kaos Rumaysho.Com (bahan kain POLO), seharga 125 ribu rupiah (belum termasuk ongkir), bisa juga memesannya sekalian dengan paket di atas. Kirimkan format pemesanan via sms ke no 0852 0017 1222 atau via PIN BB 2AF1727A: Satu paket buku#Nama pemesan#Alamat#no HP. Nanti akan diberitahu biaya dan rekening untuk transfer. Tagsmanajemen waktu waktu

Hukum Menjual Mushaf Al Qur’an

Bolehkah menjual mushaf Al Qur’an padahal itu berisi kalam Allah? Menjual mushaf Al Qur’an asalnya dibolehkan. Hal ini berdasarkan firman Allah Ta’ala, وَأَحَلَّ اللَّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا “Padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba.” (QS. Al Baqarah: 275). Kita telah mengetahui bersama bahwa untuk memproduksi mushaf dibutuhkan kertas, penjilidan, pencetakan, semuanya tentu butuh biaya. Jika demikian, tidak mengapa ada biaya untuk memperoleh mushaf tersebut. Namun tidak boleh mushaf tersebut dijual pada orang kafir. Karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang bersafar ke negeri musuh karena khawatir mushaf tersebut jatuh ke tangan mereka (lalu dilecehkan). (HR. Muslim dari hadits Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma). Demikian penjelasan dari Syaikh Kholid Al Musyaiqih dalam Al Mukhtashor fil Mu’amalaat, hal. 10, terbitan Maktabah Ar Rusyd, cetakan tahun 1431 H. Semoga bermanfaat. — Diselesaikan di Pesantren Darush Sholihin, Panggang, Gunungkidul, 26 Rabi’ul Awwal 1435 H Akhukum fillah: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Ikuti status kami dengan memfollow FB Muhammad Abduh Tuasikal, Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat, Twitter @RumayshoCom — Bagi yang minat kaos Rumaysho.Com (bahan kain POLO), seharga 125 ribu rupiah (belum termasuk ongkir), bisa memesannya sekalian dengan satu paket buku karya Ustadz Abduh seharga 65 ribu rupiah untuk Pulau Jawa. Di dalam paket tersebut terdapat buku terbaru beliau “Mengenal Bid’ah Lebih Dekat”, juga empat karya lain: Buku Dzikir Pagi Petang Disertai Dzikir Sesudah Shalat dan Sebelum Tidur (tersedia ukuran besar dan kecil), Panduan Amal Shalih di Musim Hujan, dan Mengikuti Ajaran Nabi Bukanlah Teroris. Kirimkan format pemesanan via sms ke no 0852 0017 1222 atau via PIN BB 2AF1727A: Satu paket buku#Nama pemesan#Alamat#no HP. Nanti akan diberitahu biaya dan rekening untuk transfer. Tagsaturan jual beli

Hukum Menjual Mushaf Al Qur’an

Bolehkah menjual mushaf Al Qur’an padahal itu berisi kalam Allah? Menjual mushaf Al Qur’an asalnya dibolehkan. Hal ini berdasarkan firman Allah Ta’ala, وَأَحَلَّ اللَّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا “Padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba.” (QS. Al Baqarah: 275). Kita telah mengetahui bersama bahwa untuk memproduksi mushaf dibutuhkan kertas, penjilidan, pencetakan, semuanya tentu butuh biaya. Jika demikian, tidak mengapa ada biaya untuk memperoleh mushaf tersebut. Namun tidak boleh mushaf tersebut dijual pada orang kafir. Karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang bersafar ke negeri musuh karena khawatir mushaf tersebut jatuh ke tangan mereka (lalu dilecehkan). (HR. Muslim dari hadits Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma). Demikian penjelasan dari Syaikh Kholid Al Musyaiqih dalam Al Mukhtashor fil Mu’amalaat, hal. 10, terbitan Maktabah Ar Rusyd, cetakan tahun 1431 H. Semoga bermanfaat. — Diselesaikan di Pesantren Darush Sholihin, Panggang, Gunungkidul, 26 Rabi’ul Awwal 1435 H Akhukum fillah: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Ikuti status kami dengan memfollow FB Muhammad Abduh Tuasikal, Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat, Twitter @RumayshoCom — Bagi yang minat kaos Rumaysho.Com (bahan kain POLO), seharga 125 ribu rupiah (belum termasuk ongkir), bisa memesannya sekalian dengan satu paket buku karya Ustadz Abduh seharga 65 ribu rupiah untuk Pulau Jawa. Di dalam paket tersebut terdapat buku terbaru beliau “Mengenal Bid’ah Lebih Dekat”, juga empat karya lain: Buku Dzikir Pagi Petang Disertai Dzikir Sesudah Shalat dan Sebelum Tidur (tersedia ukuran besar dan kecil), Panduan Amal Shalih di Musim Hujan, dan Mengikuti Ajaran Nabi Bukanlah Teroris. Kirimkan format pemesanan via sms ke no 0852 0017 1222 atau via PIN BB 2AF1727A: Satu paket buku#Nama pemesan#Alamat#no HP. Nanti akan diberitahu biaya dan rekening untuk transfer. Tagsaturan jual beli
Bolehkah menjual mushaf Al Qur’an padahal itu berisi kalam Allah? Menjual mushaf Al Qur’an asalnya dibolehkan. Hal ini berdasarkan firman Allah Ta’ala, وَأَحَلَّ اللَّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا “Padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba.” (QS. Al Baqarah: 275). Kita telah mengetahui bersama bahwa untuk memproduksi mushaf dibutuhkan kertas, penjilidan, pencetakan, semuanya tentu butuh biaya. Jika demikian, tidak mengapa ada biaya untuk memperoleh mushaf tersebut. Namun tidak boleh mushaf tersebut dijual pada orang kafir. Karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang bersafar ke negeri musuh karena khawatir mushaf tersebut jatuh ke tangan mereka (lalu dilecehkan). (HR. Muslim dari hadits Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma). Demikian penjelasan dari Syaikh Kholid Al Musyaiqih dalam Al Mukhtashor fil Mu’amalaat, hal. 10, terbitan Maktabah Ar Rusyd, cetakan tahun 1431 H. Semoga bermanfaat. — Diselesaikan di Pesantren Darush Sholihin, Panggang, Gunungkidul, 26 Rabi’ul Awwal 1435 H Akhukum fillah: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Ikuti status kami dengan memfollow FB Muhammad Abduh Tuasikal, Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat, Twitter @RumayshoCom — Bagi yang minat kaos Rumaysho.Com (bahan kain POLO), seharga 125 ribu rupiah (belum termasuk ongkir), bisa memesannya sekalian dengan satu paket buku karya Ustadz Abduh seharga 65 ribu rupiah untuk Pulau Jawa. Di dalam paket tersebut terdapat buku terbaru beliau “Mengenal Bid’ah Lebih Dekat”, juga empat karya lain: Buku Dzikir Pagi Petang Disertai Dzikir Sesudah Shalat dan Sebelum Tidur (tersedia ukuran besar dan kecil), Panduan Amal Shalih di Musim Hujan, dan Mengikuti Ajaran Nabi Bukanlah Teroris. Kirimkan format pemesanan via sms ke no 0852 0017 1222 atau via PIN BB 2AF1727A: Satu paket buku#Nama pemesan#Alamat#no HP. Nanti akan diberitahu biaya dan rekening untuk transfer. Tagsaturan jual beli


Bolehkah menjual mushaf Al Qur’an padahal itu berisi kalam Allah? Menjual mushaf Al Qur’an asalnya dibolehkan. Hal ini berdasarkan firman Allah Ta’ala, وَأَحَلَّ اللَّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا “Padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba.” (QS. Al Baqarah: 275). Kita telah mengetahui bersama bahwa untuk memproduksi mushaf dibutuhkan kertas, penjilidan, pencetakan, semuanya tentu butuh biaya. Jika demikian, tidak mengapa ada biaya untuk memperoleh mushaf tersebut. Namun tidak boleh mushaf tersebut dijual pada orang kafir. Karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang bersafar ke negeri musuh karena khawatir mushaf tersebut jatuh ke tangan mereka (lalu dilecehkan). (HR. Muslim dari hadits Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma). Demikian penjelasan dari Syaikh Kholid Al Musyaiqih dalam Al Mukhtashor fil Mu’amalaat, hal. 10, terbitan Maktabah Ar Rusyd, cetakan tahun 1431 H. Semoga bermanfaat. — Diselesaikan di Pesantren Darush Sholihin, Panggang, Gunungkidul, 26 Rabi’ul Awwal 1435 H Akhukum fillah: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Ikuti status kami dengan memfollow FB Muhammad Abduh Tuasikal, Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat, Twitter @RumayshoCom — Bagi yang minat kaos Rumaysho.Com (bahan kain POLO), seharga 125 ribu rupiah (belum termasuk ongkir), bisa memesannya sekalian dengan satu paket buku karya Ustadz Abduh seharga 65 ribu rupiah untuk Pulau Jawa. Di dalam paket tersebut terdapat buku terbaru beliau “Mengenal Bid’ah Lebih Dekat”, juga empat karya lain: Buku Dzikir Pagi Petang Disertai Dzikir Sesudah Shalat dan Sebelum Tidur (tersedia ukuran besar dan kecil), Panduan Amal Shalih di Musim Hujan, dan Mengikuti Ajaran Nabi Bukanlah Teroris. Kirimkan format pemesanan via sms ke no 0852 0017 1222 atau via PIN BB 2AF1727A: Satu paket buku#Nama pemesan#Alamat#no HP. Nanti akan diberitahu biaya dan rekening untuk transfer. Tagsaturan jual beli

Diundang Makan dan Sedang Puasa

Bagaimana jika kita diundang makan, namun kita sedang puasa? Apa tetap undangan tersebut dihadiri atau kita sengaja batalkan puasa kita? Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِذَا دُعِىَ أَحَدُكُمْ فَلْيُجِبْ فَإِنْ كَانَ صَائِمًا فَلْيُصَلِّ وَإِنْ كَانَ مُفْطِرًا فَلْيَطْعَمْ “Jika salah seorang di antara kalian diundang makan, maka penuhilah undangan tersebut. Jika dalam keadaan berpuasa, maka do’akanlah orang yang mengundangmu. Jika dalam keadaan tidak berpuasa, santaplah makanannya.” (HR. Muslim no. 1431). Penuhilah Undangan Syaikh Muhammad bin Sholeh Al ‘Utsaimin menjelaskan, jika ada yang mengundang, maka hendaklah kita memenuhi undangan tersebut. Jika undangan tersebut adalah undangan nikah, diwajibkan untuk dihadiri. Lihat Syarh Riyadhis Sholihin, 4: 203. Hukum Menyantap Makanan Saat Diundang Adapun hukum menyantap hidangan saat walimah adalah sunnah, bukanlah wajib menurut madzhab Syafi’i. Lihat Syarh Shahih Muslim, 9: 210. Kata Syaikh Muhammad bin Sholeh Al ‘Utsaimin, hendaklah yang diundang menyantap makanan jadi bukan hanya hadir saja karena orang yang mengundang sengaja mengajak kita supaya menikmati makanan yang telah ia sajikan. Coba bayangkan jika sampai yang punya rumah mengundang dan telah membuat makanan yang banyak lalu kita tidak menyantapnya, tentu akan merasa kecewa. Lihat Syarh Riyadhis Sholihin, 4: 203. Jika Berpuasa Saat Diundang Menurut jumhur ulama -mayoritas ulama-, maksud “falyusholli” adalah doakanlah orang yang mengundang makan dengan ampunan, keberkahan dan semisalnya. Karena asalnya makna “shalat” adalah berdo’a. Imam Nawawi rahimahullah berkata, khusus untuk orang yang berpuasa, tidak wajib ia makan saat diundang makan seperti itu, lebih-lebih jika itu puasa wajib karena puasa wajib tidak boleh dibatalkan. Sedangkan puasa sunnah boleh dibatalkan saat diundang makan seperti itu. Imam Nawawi juga berkata, jika sampai orang yang mengundang merasa berat jika orang yang diundang tetap berpuasa, maka hendaklah ia batalkan puasanya. Jika tidak ada perasaan seperti itu, maka tidak mengapa tidak membatalkan puasa saat itu. Lihat penjelasan Imam Nawawi ini dalam Syarh Shahih Muslim, 9: 210. Syaikh Ibnu ‘Utsaimin menjelaskan, ada tiga keadaan saat seseorang diundang: 1- Jika diundang dalam keadaan tidak berpuasa, maka nikmatilah hidangan makan yang ada. 2- Jika diundang dalam keadaan berpuasa wajib, maka tidak makan saat itu dan tidak membatalkan puasa [cukup mendo’akan kebaikan pada yang mengundang sebagaimana diterangkan dalam hadits di atas]. 3- Jika diundang dalam keadaan berpuasa sunnah, maka punya pilihan saat itu. Jika ingin membatalkan puasa, santaplah hidangan saat itu. Jika tidak ingin batalkan, juga tidak mengapa namun kabarkan pada yang mengundang. Namun hendaknya memilih mana yang lebih maslahat. Jika dianggap bahwa membatalkan puasa saat itu baik, maka batalkanlah dan nikmati hidangan saat itu. Jika tidak, maka meneruskan puasa itu lebih utama. Wallahu a’lam. (Syarh Riyadhis Sholihin, 4: 204). Semoga sajian di sore ini bermanfaat bagi pembaca setia Rumaysho.Com. Hanya Allah yang memberi petunjuk dan taufik.   Referensi: Syarh Riyadhis Sholihin, Syaikh Muhammad bin Sholih Al ‘Utsaimin, terbitan Madarul Wathon Riyadh, cetakan ketiga, tahun 1427 H. Al Minhaj Syarh Shahih Muslim bin Al Hajjaj, Yahya bin Syarf An Nawawi, terbitan Dar Ibnu Hazm, cetakan pertama, tahun 1433 H.   Selesai disusun di kantor Pesantren Darush Sholihin di Warak, Girisekar, Panggang, Gunungkidul, 25 Rabi’ul Awwal 1435 H Akhukum fillah: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Ikuti status kami dengan memfollow FB Muhammad Abduh Tuasikal, Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat, Twitter @RumayshoCom — Bagi yang ingin pesan satu paket berisi lima buku karya Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal dijual dengan harga Rp.65.000,- untuk pulau Jawa (sudah termasuk ongkos kirim). Di dalam paket tersebut terdapat buku terbaru beliau “Mengenal Bid’ah Lebih Dekat”, juga empat karya lain: Buku Dzikir Pagi Petang Disertai Dzikir Sesudah Shalat dan Sebelum Tidur (tersedia ukuran besar dan kecil), Panduan Amal Shalih di Musim Hujan, dan Mengikuti Ajaran Nabi Bukanlah Teroris. Bagi yang minat kaos Rumaysho.Com (bahan kain POLO), seharga 125 ribu rupiah (belum termasuk ongkir), bisa juga memesannya sekalian dengan paket di atas. Kirimkan format pemesanan via sms ke no 0852 0017 1222 atau via PIN BB 2AF1727A: Satu paket buku#Nama pemesan#Alamat#no HP. Nanti akan diberitahu biaya dan rekening untuk transfer. Tagsadab makan puasa sunnah undangan

Diundang Makan dan Sedang Puasa

Bagaimana jika kita diundang makan, namun kita sedang puasa? Apa tetap undangan tersebut dihadiri atau kita sengaja batalkan puasa kita? Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِذَا دُعِىَ أَحَدُكُمْ فَلْيُجِبْ فَإِنْ كَانَ صَائِمًا فَلْيُصَلِّ وَإِنْ كَانَ مُفْطِرًا فَلْيَطْعَمْ “Jika salah seorang di antara kalian diundang makan, maka penuhilah undangan tersebut. Jika dalam keadaan berpuasa, maka do’akanlah orang yang mengundangmu. Jika dalam keadaan tidak berpuasa, santaplah makanannya.” (HR. Muslim no. 1431). Penuhilah Undangan Syaikh Muhammad bin Sholeh Al ‘Utsaimin menjelaskan, jika ada yang mengundang, maka hendaklah kita memenuhi undangan tersebut. Jika undangan tersebut adalah undangan nikah, diwajibkan untuk dihadiri. Lihat Syarh Riyadhis Sholihin, 4: 203. Hukum Menyantap Makanan Saat Diundang Adapun hukum menyantap hidangan saat walimah adalah sunnah, bukanlah wajib menurut madzhab Syafi’i. Lihat Syarh Shahih Muslim, 9: 210. Kata Syaikh Muhammad bin Sholeh Al ‘Utsaimin, hendaklah yang diundang menyantap makanan jadi bukan hanya hadir saja karena orang yang mengundang sengaja mengajak kita supaya menikmati makanan yang telah ia sajikan. Coba bayangkan jika sampai yang punya rumah mengundang dan telah membuat makanan yang banyak lalu kita tidak menyantapnya, tentu akan merasa kecewa. Lihat Syarh Riyadhis Sholihin, 4: 203. Jika Berpuasa Saat Diundang Menurut jumhur ulama -mayoritas ulama-, maksud “falyusholli” adalah doakanlah orang yang mengundang makan dengan ampunan, keberkahan dan semisalnya. Karena asalnya makna “shalat” adalah berdo’a. Imam Nawawi rahimahullah berkata, khusus untuk orang yang berpuasa, tidak wajib ia makan saat diundang makan seperti itu, lebih-lebih jika itu puasa wajib karena puasa wajib tidak boleh dibatalkan. Sedangkan puasa sunnah boleh dibatalkan saat diundang makan seperti itu. Imam Nawawi juga berkata, jika sampai orang yang mengundang merasa berat jika orang yang diundang tetap berpuasa, maka hendaklah ia batalkan puasanya. Jika tidak ada perasaan seperti itu, maka tidak mengapa tidak membatalkan puasa saat itu. Lihat penjelasan Imam Nawawi ini dalam Syarh Shahih Muslim, 9: 210. Syaikh Ibnu ‘Utsaimin menjelaskan, ada tiga keadaan saat seseorang diundang: 1- Jika diundang dalam keadaan tidak berpuasa, maka nikmatilah hidangan makan yang ada. 2- Jika diundang dalam keadaan berpuasa wajib, maka tidak makan saat itu dan tidak membatalkan puasa [cukup mendo’akan kebaikan pada yang mengundang sebagaimana diterangkan dalam hadits di atas]. 3- Jika diundang dalam keadaan berpuasa sunnah, maka punya pilihan saat itu. Jika ingin membatalkan puasa, santaplah hidangan saat itu. Jika tidak ingin batalkan, juga tidak mengapa namun kabarkan pada yang mengundang. Namun hendaknya memilih mana yang lebih maslahat. Jika dianggap bahwa membatalkan puasa saat itu baik, maka batalkanlah dan nikmati hidangan saat itu. Jika tidak, maka meneruskan puasa itu lebih utama. Wallahu a’lam. (Syarh Riyadhis Sholihin, 4: 204). Semoga sajian di sore ini bermanfaat bagi pembaca setia Rumaysho.Com. Hanya Allah yang memberi petunjuk dan taufik.   Referensi: Syarh Riyadhis Sholihin, Syaikh Muhammad bin Sholih Al ‘Utsaimin, terbitan Madarul Wathon Riyadh, cetakan ketiga, tahun 1427 H. Al Minhaj Syarh Shahih Muslim bin Al Hajjaj, Yahya bin Syarf An Nawawi, terbitan Dar Ibnu Hazm, cetakan pertama, tahun 1433 H.   Selesai disusun di kantor Pesantren Darush Sholihin di Warak, Girisekar, Panggang, Gunungkidul, 25 Rabi’ul Awwal 1435 H Akhukum fillah: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Ikuti status kami dengan memfollow FB Muhammad Abduh Tuasikal, Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat, Twitter @RumayshoCom — Bagi yang ingin pesan satu paket berisi lima buku karya Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal dijual dengan harga Rp.65.000,- untuk pulau Jawa (sudah termasuk ongkos kirim). Di dalam paket tersebut terdapat buku terbaru beliau “Mengenal Bid’ah Lebih Dekat”, juga empat karya lain: Buku Dzikir Pagi Petang Disertai Dzikir Sesudah Shalat dan Sebelum Tidur (tersedia ukuran besar dan kecil), Panduan Amal Shalih di Musim Hujan, dan Mengikuti Ajaran Nabi Bukanlah Teroris. Bagi yang minat kaos Rumaysho.Com (bahan kain POLO), seharga 125 ribu rupiah (belum termasuk ongkir), bisa juga memesannya sekalian dengan paket di atas. Kirimkan format pemesanan via sms ke no 0852 0017 1222 atau via PIN BB 2AF1727A: Satu paket buku#Nama pemesan#Alamat#no HP. Nanti akan diberitahu biaya dan rekening untuk transfer. Tagsadab makan puasa sunnah undangan
Bagaimana jika kita diundang makan, namun kita sedang puasa? Apa tetap undangan tersebut dihadiri atau kita sengaja batalkan puasa kita? Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِذَا دُعِىَ أَحَدُكُمْ فَلْيُجِبْ فَإِنْ كَانَ صَائِمًا فَلْيُصَلِّ وَإِنْ كَانَ مُفْطِرًا فَلْيَطْعَمْ “Jika salah seorang di antara kalian diundang makan, maka penuhilah undangan tersebut. Jika dalam keadaan berpuasa, maka do’akanlah orang yang mengundangmu. Jika dalam keadaan tidak berpuasa, santaplah makanannya.” (HR. Muslim no. 1431). Penuhilah Undangan Syaikh Muhammad bin Sholeh Al ‘Utsaimin menjelaskan, jika ada yang mengundang, maka hendaklah kita memenuhi undangan tersebut. Jika undangan tersebut adalah undangan nikah, diwajibkan untuk dihadiri. Lihat Syarh Riyadhis Sholihin, 4: 203. Hukum Menyantap Makanan Saat Diundang Adapun hukum menyantap hidangan saat walimah adalah sunnah, bukanlah wajib menurut madzhab Syafi’i. Lihat Syarh Shahih Muslim, 9: 210. Kata Syaikh Muhammad bin Sholeh Al ‘Utsaimin, hendaklah yang diundang menyantap makanan jadi bukan hanya hadir saja karena orang yang mengundang sengaja mengajak kita supaya menikmati makanan yang telah ia sajikan. Coba bayangkan jika sampai yang punya rumah mengundang dan telah membuat makanan yang banyak lalu kita tidak menyantapnya, tentu akan merasa kecewa. Lihat Syarh Riyadhis Sholihin, 4: 203. Jika Berpuasa Saat Diundang Menurut jumhur ulama -mayoritas ulama-, maksud “falyusholli” adalah doakanlah orang yang mengundang makan dengan ampunan, keberkahan dan semisalnya. Karena asalnya makna “shalat” adalah berdo’a. Imam Nawawi rahimahullah berkata, khusus untuk orang yang berpuasa, tidak wajib ia makan saat diundang makan seperti itu, lebih-lebih jika itu puasa wajib karena puasa wajib tidak boleh dibatalkan. Sedangkan puasa sunnah boleh dibatalkan saat diundang makan seperti itu. Imam Nawawi juga berkata, jika sampai orang yang mengundang merasa berat jika orang yang diundang tetap berpuasa, maka hendaklah ia batalkan puasanya. Jika tidak ada perasaan seperti itu, maka tidak mengapa tidak membatalkan puasa saat itu. Lihat penjelasan Imam Nawawi ini dalam Syarh Shahih Muslim, 9: 210. Syaikh Ibnu ‘Utsaimin menjelaskan, ada tiga keadaan saat seseorang diundang: 1- Jika diundang dalam keadaan tidak berpuasa, maka nikmatilah hidangan makan yang ada. 2- Jika diundang dalam keadaan berpuasa wajib, maka tidak makan saat itu dan tidak membatalkan puasa [cukup mendo’akan kebaikan pada yang mengundang sebagaimana diterangkan dalam hadits di atas]. 3- Jika diundang dalam keadaan berpuasa sunnah, maka punya pilihan saat itu. Jika ingin membatalkan puasa, santaplah hidangan saat itu. Jika tidak ingin batalkan, juga tidak mengapa namun kabarkan pada yang mengundang. Namun hendaknya memilih mana yang lebih maslahat. Jika dianggap bahwa membatalkan puasa saat itu baik, maka batalkanlah dan nikmati hidangan saat itu. Jika tidak, maka meneruskan puasa itu lebih utama. Wallahu a’lam. (Syarh Riyadhis Sholihin, 4: 204). Semoga sajian di sore ini bermanfaat bagi pembaca setia Rumaysho.Com. Hanya Allah yang memberi petunjuk dan taufik.   Referensi: Syarh Riyadhis Sholihin, Syaikh Muhammad bin Sholih Al ‘Utsaimin, terbitan Madarul Wathon Riyadh, cetakan ketiga, tahun 1427 H. Al Minhaj Syarh Shahih Muslim bin Al Hajjaj, Yahya bin Syarf An Nawawi, terbitan Dar Ibnu Hazm, cetakan pertama, tahun 1433 H.   Selesai disusun di kantor Pesantren Darush Sholihin di Warak, Girisekar, Panggang, Gunungkidul, 25 Rabi’ul Awwal 1435 H Akhukum fillah: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Ikuti status kami dengan memfollow FB Muhammad Abduh Tuasikal, Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat, Twitter @RumayshoCom — Bagi yang ingin pesan satu paket berisi lima buku karya Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal dijual dengan harga Rp.65.000,- untuk pulau Jawa (sudah termasuk ongkos kirim). Di dalam paket tersebut terdapat buku terbaru beliau “Mengenal Bid’ah Lebih Dekat”, juga empat karya lain: Buku Dzikir Pagi Petang Disertai Dzikir Sesudah Shalat dan Sebelum Tidur (tersedia ukuran besar dan kecil), Panduan Amal Shalih di Musim Hujan, dan Mengikuti Ajaran Nabi Bukanlah Teroris. Bagi yang minat kaos Rumaysho.Com (bahan kain POLO), seharga 125 ribu rupiah (belum termasuk ongkir), bisa juga memesannya sekalian dengan paket di atas. Kirimkan format pemesanan via sms ke no 0852 0017 1222 atau via PIN BB 2AF1727A: Satu paket buku#Nama pemesan#Alamat#no HP. Nanti akan diberitahu biaya dan rekening untuk transfer. Tagsadab makan puasa sunnah undangan


Bagaimana jika kita diundang makan, namun kita sedang puasa? Apa tetap undangan tersebut dihadiri atau kita sengaja batalkan puasa kita? Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِذَا دُعِىَ أَحَدُكُمْ فَلْيُجِبْ فَإِنْ كَانَ صَائِمًا فَلْيُصَلِّ وَإِنْ كَانَ مُفْطِرًا فَلْيَطْعَمْ “Jika salah seorang di antara kalian diundang makan, maka penuhilah undangan tersebut. Jika dalam keadaan berpuasa, maka do’akanlah orang yang mengundangmu. Jika dalam keadaan tidak berpuasa, santaplah makanannya.” (HR. Muslim no. 1431). Penuhilah Undangan Syaikh Muhammad bin Sholeh Al ‘Utsaimin menjelaskan, jika ada yang mengundang, maka hendaklah kita memenuhi undangan tersebut. Jika undangan tersebut adalah undangan nikah, diwajibkan untuk dihadiri. Lihat Syarh Riyadhis Sholihin, 4: 203. Hukum Menyantap Makanan Saat Diundang Adapun hukum menyantap hidangan saat walimah adalah sunnah, bukanlah wajib menurut madzhab Syafi’i. Lihat Syarh Shahih Muslim, 9: 210. Kata Syaikh Muhammad bin Sholeh Al ‘Utsaimin, hendaklah yang diundang menyantap makanan jadi bukan hanya hadir saja karena orang yang mengundang sengaja mengajak kita supaya menikmati makanan yang telah ia sajikan. Coba bayangkan jika sampai yang punya rumah mengundang dan telah membuat makanan yang banyak lalu kita tidak menyantapnya, tentu akan merasa kecewa. Lihat Syarh Riyadhis Sholihin, 4: 203. Jika Berpuasa Saat Diundang Menurut jumhur ulama -mayoritas ulama-, maksud “falyusholli” adalah doakanlah orang yang mengundang makan dengan ampunan, keberkahan dan semisalnya. Karena asalnya makna “shalat” adalah berdo’a. Imam Nawawi rahimahullah berkata, khusus untuk orang yang berpuasa, tidak wajib ia makan saat diundang makan seperti itu, lebih-lebih jika itu puasa wajib karena puasa wajib tidak boleh dibatalkan. Sedangkan puasa sunnah boleh dibatalkan saat diundang makan seperti itu. Imam Nawawi juga berkata, jika sampai orang yang mengundang merasa berat jika orang yang diundang tetap berpuasa, maka hendaklah ia batalkan puasanya. Jika tidak ada perasaan seperti itu, maka tidak mengapa tidak membatalkan puasa saat itu. Lihat penjelasan Imam Nawawi ini dalam Syarh Shahih Muslim, 9: 210. Syaikh Ibnu ‘Utsaimin menjelaskan, ada tiga keadaan saat seseorang diundang: 1- Jika diundang dalam keadaan tidak berpuasa, maka nikmatilah hidangan makan yang ada. 2- Jika diundang dalam keadaan berpuasa wajib, maka tidak makan saat itu dan tidak membatalkan puasa [cukup mendo’akan kebaikan pada yang mengundang sebagaimana diterangkan dalam hadits di atas]. 3- Jika diundang dalam keadaan berpuasa sunnah, maka punya pilihan saat itu. Jika ingin membatalkan puasa, santaplah hidangan saat itu. Jika tidak ingin batalkan, juga tidak mengapa namun kabarkan pada yang mengundang. Namun hendaknya memilih mana yang lebih maslahat. Jika dianggap bahwa membatalkan puasa saat itu baik, maka batalkanlah dan nikmati hidangan saat itu. Jika tidak, maka meneruskan puasa itu lebih utama. Wallahu a’lam. (Syarh Riyadhis Sholihin, 4: 204). Semoga sajian di sore ini bermanfaat bagi pembaca setia Rumaysho.Com. Hanya Allah yang memberi petunjuk dan taufik.   Referensi: Syarh Riyadhis Sholihin, Syaikh Muhammad bin Sholih Al ‘Utsaimin, terbitan Madarul Wathon Riyadh, cetakan ketiga, tahun 1427 H. Al Minhaj Syarh Shahih Muslim bin Al Hajjaj, Yahya bin Syarf An Nawawi, terbitan Dar Ibnu Hazm, cetakan pertama, tahun 1433 H.   Selesai disusun di kantor Pesantren Darush Sholihin di Warak, Girisekar, Panggang, Gunungkidul, 25 Rabi’ul Awwal 1435 H Akhukum fillah: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Ikuti status kami dengan memfollow FB Muhammad Abduh Tuasikal, Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat, Twitter @RumayshoCom — Bagi yang ingin pesan satu paket berisi lima buku karya Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal dijual dengan harga Rp.65.000,- untuk pulau Jawa (sudah termasuk ongkos kirim). Di dalam paket tersebut terdapat buku terbaru beliau “Mengenal Bid’ah Lebih Dekat”, juga empat karya lain: Buku Dzikir Pagi Petang Disertai Dzikir Sesudah Shalat dan Sebelum Tidur (tersedia ukuran besar dan kecil), Panduan Amal Shalih di Musim Hujan, dan Mengikuti Ajaran Nabi Bukanlah Teroris. Bagi yang minat kaos Rumaysho.Com (bahan kain POLO), seharga 125 ribu rupiah (belum termasuk ongkir), bisa juga memesannya sekalian dengan paket di atas. Kirimkan format pemesanan via sms ke no 0852 0017 1222 atau via PIN BB 2AF1727A: Satu paket buku#Nama pemesan#Alamat#no HP. Nanti akan diberitahu biaya dan rekening untuk transfer. Tagsadab makan puasa sunnah undangan

Beralasan Sibuk Sehingga Enggan Belajar Agama

Banyak yang beralasan sibuk sehingga enggan belajar agama … Ada yang beralasan, sedang menulis TA = Tugas Akhir. Ada yang beralasan, sibuk karena banyak pasien. Ada yang beralasan, sedang banyak proyek. Ada yang beralasan sibuk mengurus anak-anak. Padahal kebutuhan akan ilmu itu ibarat seseorang butuh makan. Kebutuhan akan belajar agama itu hingga liang lahat, bukan hanya saat di bangku madrasah atau kuliah. Tanpa ilmu, tentu hidup tidak akan bahagia, tidak akan tentram, terjerumus dalam yang haram, meninggalkan yang wajib, sampai berbuat syirik, hati selalu gundah gulana. Fasilitas begitu mudah saat ini. Anda dapat belajar di Dunia Maya via Muslim.Or.Id dan Rumaysho.Com yang update setiap harinya Anda dapat mendengar Radio Rodja, Radio Hang Batam dan Radio Muslim Jogja Anda dapar mengganti TV yang penuh maksiat dengan TV Rodja, Weshal TV, Insan TV dan TV Islami lainnya. Anda dapat belajar dari buku-buku yang sudah banyak yang diterjemahkan Anda dapat manfaatkan BB dan WA untuk mendapatkan broadcast dan kajian audio gratis. Namun yang utama tentu dengan belajar lewat majelis ilmu secara rutin. Mari luangkan waktu barang sejenak setiap hari: Rajin buka website Islami Rajin dengarkan radio dan tonton TV Islami Rajin mengoleksi buku dan mengkajinya Manfaatkan pula gadget canggih Anda untuk belajar agama Niscaya kita akan semakin mulia dan semakin tenang dengan ilmu. Fasilitas yang begitu banyak saat ini sudah jadi hujjah bagi kita. Jadi jangan beralasan sibuk sehingga enggan belajar agama. Hanya Allah yang memberi taufik dan hidayah. — Di pagi hari penuh berkah, Senin, 25 Rabi’ul Awwal 1435 H Akhukum fillah: Muhammad Abduh Tuasikal Ikuti status kami dengan memfollow FB Muhammad Abduh Tuasikal, Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat, Twitter @RumayshoCom — Bagi yang ingin pesan satu paket berisi lima buku karya Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal dijual dengan harga Rp.65.000,- untuk pulau Jawa (sudah termasuk ongkos kirim). Di dalam paket tersebut terdapat buku terbaru beliau “Mengenal Bid’ah Lebih Dekat”, juga empat karya lain: Buku Dzikir Pagi Petang Disertai Dzikir Sesudah Shalat dan Sebelum Tidur (tersedia ukuran besar dan kecil), Panduan Amal Shalih di Musim Hujan, dan Mengikuti Ajaran Nabi Bukanlah Teroris. Kirimkan format pemesanan via sms ke no 0852 0017 1222 atau via PIN BB 2AF1727A: Satu paket buku#Nama pemesan#Alamat#no HP. Nanti akan diberitahu biaya dan rekening untuk transfer. Tagsbelajar

Beralasan Sibuk Sehingga Enggan Belajar Agama

Banyak yang beralasan sibuk sehingga enggan belajar agama … Ada yang beralasan, sedang menulis TA = Tugas Akhir. Ada yang beralasan, sibuk karena banyak pasien. Ada yang beralasan, sedang banyak proyek. Ada yang beralasan sibuk mengurus anak-anak. Padahal kebutuhan akan ilmu itu ibarat seseorang butuh makan. Kebutuhan akan belajar agama itu hingga liang lahat, bukan hanya saat di bangku madrasah atau kuliah. Tanpa ilmu, tentu hidup tidak akan bahagia, tidak akan tentram, terjerumus dalam yang haram, meninggalkan yang wajib, sampai berbuat syirik, hati selalu gundah gulana. Fasilitas begitu mudah saat ini. Anda dapat belajar di Dunia Maya via Muslim.Or.Id dan Rumaysho.Com yang update setiap harinya Anda dapat mendengar Radio Rodja, Radio Hang Batam dan Radio Muslim Jogja Anda dapar mengganti TV yang penuh maksiat dengan TV Rodja, Weshal TV, Insan TV dan TV Islami lainnya. Anda dapat belajar dari buku-buku yang sudah banyak yang diterjemahkan Anda dapat manfaatkan BB dan WA untuk mendapatkan broadcast dan kajian audio gratis. Namun yang utama tentu dengan belajar lewat majelis ilmu secara rutin. Mari luangkan waktu barang sejenak setiap hari: Rajin buka website Islami Rajin dengarkan radio dan tonton TV Islami Rajin mengoleksi buku dan mengkajinya Manfaatkan pula gadget canggih Anda untuk belajar agama Niscaya kita akan semakin mulia dan semakin tenang dengan ilmu. Fasilitas yang begitu banyak saat ini sudah jadi hujjah bagi kita. Jadi jangan beralasan sibuk sehingga enggan belajar agama. Hanya Allah yang memberi taufik dan hidayah. — Di pagi hari penuh berkah, Senin, 25 Rabi’ul Awwal 1435 H Akhukum fillah: Muhammad Abduh Tuasikal Ikuti status kami dengan memfollow FB Muhammad Abduh Tuasikal, Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat, Twitter @RumayshoCom — Bagi yang ingin pesan satu paket berisi lima buku karya Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal dijual dengan harga Rp.65.000,- untuk pulau Jawa (sudah termasuk ongkos kirim). Di dalam paket tersebut terdapat buku terbaru beliau “Mengenal Bid’ah Lebih Dekat”, juga empat karya lain: Buku Dzikir Pagi Petang Disertai Dzikir Sesudah Shalat dan Sebelum Tidur (tersedia ukuran besar dan kecil), Panduan Amal Shalih di Musim Hujan, dan Mengikuti Ajaran Nabi Bukanlah Teroris. Kirimkan format pemesanan via sms ke no 0852 0017 1222 atau via PIN BB 2AF1727A: Satu paket buku#Nama pemesan#Alamat#no HP. Nanti akan diberitahu biaya dan rekening untuk transfer. Tagsbelajar
Banyak yang beralasan sibuk sehingga enggan belajar agama … Ada yang beralasan, sedang menulis TA = Tugas Akhir. Ada yang beralasan, sibuk karena banyak pasien. Ada yang beralasan, sedang banyak proyek. Ada yang beralasan sibuk mengurus anak-anak. Padahal kebutuhan akan ilmu itu ibarat seseorang butuh makan. Kebutuhan akan belajar agama itu hingga liang lahat, bukan hanya saat di bangku madrasah atau kuliah. Tanpa ilmu, tentu hidup tidak akan bahagia, tidak akan tentram, terjerumus dalam yang haram, meninggalkan yang wajib, sampai berbuat syirik, hati selalu gundah gulana. Fasilitas begitu mudah saat ini. Anda dapat belajar di Dunia Maya via Muslim.Or.Id dan Rumaysho.Com yang update setiap harinya Anda dapat mendengar Radio Rodja, Radio Hang Batam dan Radio Muslim Jogja Anda dapar mengganti TV yang penuh maksiat dengan TV Rodja, Weshal TV, Insan TV dan TV Islami lainnya. Anda dapat belajar dari buku-buku yang sudah banyak yang diterjemahkan Anda dapat manfaatkan BB dan WA untuk mendapatkan broadcast dan kajian audio gratis. Namun yang utama tentu dengan belajar lewat majelis ilmu secara rutin. Mari luangkan waktu barang sejenak setiap hari: Rajin buka website Islami Rajin dengarkan radio dan tonton TV Islami Rajin mengoleksi buku dan mengkajinya Manfaatkan pula gadget canggih Anda untuk belajar agama Niscaya kita akan semakin mulia dan semakin tenang dengan ilmu. Fasilitas yang begitu banyak saat ini sudah jadi hujjah bagi kita. Jadi jangan beralasan sibuk sehingga enggan belajar agama. Hanya Allah yang memberi taufik dan hidayah. — Di pagi hari penuh berkah, Senin, 25 Rabi’ul Awwal 1435 H Akhukum fillah: Muhammad Abduh Tuasikal Ikuti status kami dengan memfollow FB Muhammad Abduh Tuasikal, Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat, Twitter @RumayshoCom — Bagi yang ingin pesan satu paket berisi lima buku karya Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal dijual dengan harga Rp.65.000,- untuk pulau Jawa (sudah termasuk ongkos kirim). Di dalam paket tersebut terdapat buku terbaru beliau “Mengenal Bid’ah Lebih Dekat”, juga empat karya lain: Buku Dzikir Pagi Petang Disertai Dzikir Sesudah Shalat dan Sebelum Tidur (tersedia ukuran besar dan kecil), Panduan Amal Shalih di Musim Hujan, dan Mengikuti Ajaran Nabi Bukanlah Teroris. Kirimkan format pemesanan via sms ke no 0852 0017 1222 atau via PIN BB 2AF1727A: Satu paket buku#Nama pemesan#Alamat#no HP. Nanti akan diberitahu biaya dan rekening untuk transfer. Tagsbelajar


Banyak yang beralasan sibuk sehingga enggan belajar agama … Ada yang beralasan, sedang menulis TA = Tugas Akhir. Ada yang beralasan, sibuk karena banyak pasien. Ada yang beralasan, sedang banyak proyek. Ada yang beralasan sibuk mengurus anak-anak. Padahal kebutuhan akan ilmu itu ibarat seseorang butuh makan. Kebutuhan akan belajar agama itu hingga liang lahat, bukan hanya saat di bangku madrasah atau kuliah. Tanpa ilmu, tentu hidup tidak akan bahagia, tidak akan tentram, terjerumus dalam yang haram, meninggalkan yang wajib, sampai berbuat syirik, hati selalu gundah gulana. Fasilitas begitu mudah saat ini. Anda dapat belajar di Dunia Maya via Muslim.Or.Id dan Rumaysho.Com yang update setiap harinya Anda dapat mendengar Radio Rodja, Radio Hang Batam dan Radio Muslim Jogja Anda dapar mengganti TV yang penuh maksiat dengan TV Rodja, Weshal TV, Insan TV dan TV Islami lainnya. Anda dapat belajar dari buku-buku yang sudah banyak yang diterjemahkan Anda dapat manfaatkan BB dan WA untuk mendapatkan broadcast dan kajian audio gratis. Namun yang utama tentu dengan belajar lewat majelis ilmu secara rutin. Mari luangkan waktu barang sejenak setiap hari: Rajin buka website Islami Rajin dengarkan radio dan tonton TV Islami Rajin mengoleksi buku dan mengkajinya Manfaatkan pula gadget canggih Anda untuk belajar agama Niscaya kita akan semakin mulia dan semakin tenang dengan ilmu. Fasilitas yang begitu banyak saat ini sudah jadi hujjah bagi kita. Jadi jangan beralasan sibuk sehingga enggan belajar agama. Hanya Allah yang memberi taufik dan hidayah. — Di pagi hari penuh berkah, Senin, 25 Rabi’ul Awwal 1435 H Akhukum fillah: Muhammad Abduh Tuasikal Ikuti status kami dengan memfollow FB Muhammad Abduh Tuasikal, Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat, Twitter @RumayshoCom — Bagi yang ingin pesan satu paket berisi lima buku karya Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal dijual dengan harga Rp.65.000,- untuk pulau Jawa (sudah termasuk ongkos kirim). Di dalam paket tersebut terdapat buku terbaru beliau “Mengenal Bid’ah Lebih Dekat”, juga empat karya lain: Buku Dzikir Pagi Petang Disertai Dzikir Sesudah Shalat dan Sebelum Tidur (tersedia ukuran besar dan kecil), Panduan Amal Shalih di Musim Hujan, dan Mengikuti Ajaran Nabi Bukanlah Teroris. Kirimkan format pemesanan via sms ke no 0852 0017 1222 atau via PIN BB 2AF1727A: Satu paket buku#Nama pemesan#Alamat#no HP. Nanti akan diberitahu biaya dan rekening untuk transfer. Tagsbelajar

Laknat bagi Para Pendukung Riba

Yang dilaknat bukanlah hanya para rentenir dalam transaksi riba. Namun setiap yang mendukung langsung dalam praktek riba, semuanya terkena laknat. Laknat itu berarti jauh dari rahmat Allah. Dari Jabir radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لَعَنَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- آكِلَ الرِّبَا وَمُوكِلَهُ وَكَاتِبَهُ وَشَاهِدَيْهِ وَقَالَ هُمْ سَوَاءٌ. “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melaknat pemakan riba (rentenir), penyetor riba (nasabah yang meminjam), penulis transaksi riba (sekretaris) dan dua saksi yang menyaksikan transaksi riba.” Kata beliau, “Semuanya sama dalam dosa.” (HR. Muslim, no. 1598). Imam Nawawi rahimahullah berkata, “Dalam hadits ada penegasan haramnya menjadi pencatat transaksi riba dan menjadi saksi transaksi tersebut. Juga ada faedah haramnya tolong-menolong dalam kebatilan.” (Syarh Shahih Muslim, 11: 23) Rentenir kena laknat, nasabah yang meminjam riba pun kena, begitu pula pencatat dan yang menjadi saksi. Laknat sendiri berarti jauh dari rahmat Allah, sebagaimana dikatakan oleh para ulama. اللَّهُمَّ اكْفِنِى بِحَلاَلِكَ عَنْ حَرَامِكَ وَأَغْنِنِى بِفَضْلِكَ عَمَّنْ سِوَاكَ Ya Allah, anugerahkanlah padaku yang halal dan jauhkanlah aku dari yang  haram dan cukupkanlah aku dengan karunia-Mu dari selain-Mu. (HR. Tirmidzi no. 3563, hasan) Hanya Allah yang memberi taufik. — Selesai disusun 25 Rabi’ul Awwal 1435 H, di Panggang-Gunungkidul Akhukum fillah: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com   Tagsriba

Laknat bagi Para Pendukung Riba

Yang dilaknat bukanlah hanya para rentenir dalam transaksi riba. Namun setiap yang mendukung langsung dalam praktek riba, semuanya terkena laknat. Laknat itu berarti jauh dari rahmat Allah. Dari Jabir radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لَعَنَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- آكِلَ الرِّبَا وَمُوكِلَهُ وَكَاتِبَهُ وَشَاهِدَيْهِ وَقَالَ هُمْ سَوَاءٌ. “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melaknat pemakan riba (rentenir), penyetor riba (nasabah yang meminjam), penulis transaksi riba (sekretaris) dan dua saksi yang menyaksikan transaksi riba.” Kata beliau, “Semuanya sama dalam dosa.” (HR. Muslim, no. 1598). Imam Nawawi rahimahullah berkata, “Dalam hadits ada penegasan haramnya menjadi pencatat transaksi riba dan menjadi saksi transaksi tersebut. Juga ada faedah haramnya tolong-menolong dalam kebatilan.” (Syarh Shahih Muslim, 11: 23) Rentenir kena laknat, nasabah yang meminjam riba pun kena, begitu pula pencatat dan yang menjadi saksi. Laknat sendiri berarti jauh dari rahmat Allah, sebagaimana dikatakan oleh para ulama. اللَّهُمَّ اكْفِنِى بِحَلاَلِكَ عَنْ حَرَامِكَ وَأَغْنِنِى بِفَضْلِكَ عَمَّنْ سِوَاكَ Ya Allah, anugerahkanlah padaku yang halal dan jauhkanlah aku dari yang  haram dan cukupkanlah aku dengan karunia-Mu dari selain-Mu. (HR. Tirmidzi no. 3563, hasan) Hanya Allah yang memberi taufik. — Selesai disusun 25 Rabi’ul Awwal 1435 H, di Panggang-Gunungkidul Akhukum fillah: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com   Tagsriba
Yang dilaknat bukanlah hanya para rentenir dalam transaksi riba. Namun setiap yang mendukung langsung dalam praktek riba, semuanya terkena laknat. Laknat itu berarti jauh dari rahmat Allah. Dari Jabir radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لَعَنَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- آكِلَ الرِّبَا وَمُوكِلَهُ وَكَاتِبَهُ وَشَاهِدَيْهِ وَقَالَ هُمْ سَوَاءٌ. “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melaknat pemakan riba (rentenir), penyetor riba (nasabah yang meminjam), penulis transaksi riba (sekretaris) dan dua saksi yang menyaksikan transaksi riba.” Kata beliau, “Semuanya sama dalam dosa.” (HR. Muslim, no. 1598). Imam Nawawi rahimahullah berkata, “Dalam hadits ada penegasan haramnya menjadi pencatat transaksi riba dan menjadi saksi transaksi tersebut. Juga ada faedah haramnya tolong-menolong dalam kebatilan.” (Syarh Shahih Muslim, 11: 23) Rentenir kena laknat, nasabah yang meminjam riba pun kena, begitu pula pencatat dan yang menjadi saksi. Laknat sendiri berarti jauh dari rahmat Allah, sebagaimana dikatakan oleh para ulama. اللَّهُمَّ اكْفِنِى بِحَلاَلِكَ عَنْ حَرَامِكَ وَأَغْنِنِى بِفَضْلِكَ عَمَّنْ سِوَاكَ Ya Allah, anugerahkanlah padaku yang halal dan jauhkanlah aku dari yang  haram dan cukupkanlah aku dengan karunia-Mu dari selain-Mu. (HR. Tirmidzi no. 3563, hasan) Hanya Allah yang memberi taufik. — Selesai disusun 25 Rabi’ul Awwal 1435 H, di Panggang-Gunungkidul Akhukum fillah: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com   Tagsriba


Yang dilaknat bukanlah hanya para rentenir dalam transaksi riba. Namun setiap yang mendukung langsung dalam praktek riba, semuanya terkena laknat. Laknat itu berarti jauh dari rahmat Allah. Dari Jabir radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لَعَنَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- آكِلَ الرِّبَا وَمُوكِلَهُ وَكَاتِبَهُ وَشَاهِدَيْهِ وَقَالَ هُمْ سَوَاءٌ. “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melaknat pemakan riba (rentenir), penyetor riba (nasabah yang meminjam), penulis transaksi riba (sekretaris) dan dua saksi yang menyaksikan transaksi riba.” Kata beliau, “Semuanya sama dalam dosa.” (HR. Muslim, no. 1598). Imam Nawawi rahimahullah berkata, “Dalam hadits ada penegasan haramnya menjadi pencatat transaksi riba dan menjadi saksi transaksi tersebut. Juga ada faedah haramnya tolong-menolong dalam kebatilan.” (Syarh Shahih Muslim, 11: 23) Rentenir kena laknat, nasabah yang meminjam riba pun kena, begitu pula pencatat dan yang menjadi saksi. Laknat sendiri berarti jauh dari rahmat Allah, sebagaimana dikatakan oleh para ulama. اللَّهُمَّ اكْفِنِى بِحَلاَلِكَ عَنْ حَرَامِكَ وَأَغْنِنِى بِفَضْلِكَ عَمَّنْ سِوَاكَ Ya Allah, anugerahkanlah padaku yang halal dan jauhkanlah aku dari yang  haram dan cukupkanlah aku dengan karunia-Mu dari selain-Mu. (HR. Tirmidzi no. 3563, hasan) Hanya Allah yang memberi taufik. — Selesai disusun 25 Rabi’ul Awwal 1435 H, di Panggang-Gunungkidul Akhukum fillah: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com   Tagsriba
Prev     Next