Hukum Shalat Jama’ah: Wajib

Bisa disimpulkan bahwa hukum shalat jama’ah itu wajib. Karena ada ancaman berat bagi yang meninggalkan shalat jama’ah. Namun demikian banyak yang tidak memperhatikan shalat jama’ah, sampai-sampai masjid-masjid kaum muslimin sering kosong, lebih-lebih pada shalat Shubuh. Dari Abu Hurairah, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِنَّ أَثْقَلَ صَلاَةٍ عَلَى الْمُنَافِقِينَ صَلاَةُ الْعِشَاءِ وَصَلاَةُ الْفَجْرِ وَلَوْ يَعْلَمُونَ مَا فِيهِمَا لأَتَوْهُمَا وَلَوْ حَبْوًا وَلَقَدْ هَمَمْتُ أَنْ آمُرَ بِالصَّلاَةِ فَتُقَامَ ثُمَّ آمُرَ رَجُلاً فَيُصَلِّىَ بِالنَّاسِ ثُمَّ أَنْطَلِقَ مَعِى بِرِجَالٍ مَعَهُمْ حُزَمٌ مِنْ حَطَبٍ إِلَى قَوْمٍ لاَ يَشْهَدُونَ الصَّلاَةَ فَأُحَرِّقَ عَلَيْهِمْ بُيُوتَهُمْ بِالنَّارِ “Shalat yang paling berat bagi orang munafik adalah shalat ‘Isya’ dan shalat Shubuh. Kalau mereka mengetahui keutamaan yang terdapat dalam kedua shalat tersebut, mereka akan mendatanginya walau pun dengan merangkak. Aku sangat ingin memerintahkan shalat (dikerjakan), lalu dikumandangkan iqomat dan kuperintahkan seseorang untuk mengimami para jama’ah. Sementara itu aku pergi bersama beberapa orang yang membawa seikat kayu bakar menuju orang-orang yang tidak ikut shalat berjama’ah dan membakar rumah-rumah mereka dengan api.” (HR. Bukhari no. 644 dan Muslim no. 651) Hadits ini menunjukkan wajibnya shalat Jama’ah. Inilah pendapat yang tepat dari pendapat para ulama yang ada. Dikatakan wajib karena yang sampai tidak shalat Jama’ah diancam dibakar rumahnya sebagaimana disebutkan dalam hadits di atas. Sebenarnya tidaklah terhalang untuk membakar rumah-rumah mereka yang tidak berangkat berjama’ah, namun karena adanya perempuan dan anak-anak yang tidak wajib shalat berjama’ah, akhirnya pembakaran tersebut diurungkan. Sebagaimana halnya jika wanita yang hamil yang mesti kena hukuman had, hukuman tersebut dikenakan setelah ia melahirkan. Shalat berjama’ah di sini wajib bagi laki-laki, mukallaf yaitu sudah baligh dan dewasa. Hadits di atas pun sekaligus menunjukkan keutamaan shalat Isya dan shalat Shubuh. Semoga bermanfaat. Hanya Allah yang memberi hidayah untuk menjaga shalat jama’ah.   Referensi: Syarh ‘Umdatul Ahkam, Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As Sa’di, terbitan Darut Tauhid, cetakan pertama, tahun 1431 H, hal. 125. — Diselesaikan 09: 40 PM, 4 Rabi’uts Tsani 1435 H di Pesantren Darush Sholihin Akhukum fillah: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Ikuti status kami dengan memfollow FB Muhammad Abduh Tuasikal, Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat, Twitter @RumayshoCom — Bagi Anda yang minat dengan kaos Rumaysho.Com (bahan POLO) -lihat banner di samping kanan artikel-, silakan pesan melalui: Costumer Service/ SMS: +62 852 00 171 222 WhatsApp: +62 8222 739 9227 Blackberry: 2AF1727A, 7A78C851 Kirim format pesan: kaos POLO#nama pemesan#alamat#no HP#ukuran kaos. Ada juga 5 buku Ustadz M. Abduh Tuasikal dalam satu paket. Paket tersebut berisi 5 buku terbaru karya beliau: (1) Dzikir Pagi Petang Dilengkapi Dzikir Sesudah Shalat dan Sebelum Tidur – ukuran kecil seharga Rp.6.000,-, (2) 2- Dzikir Pagi Petang Dilengkapi Dzikir Sesudah Shalat dan Sebelum Tidur – ukuran besar seharga Rp.10.000,-, (3) Mengikuti Ajaran Nabi Bukanlah Teroris (edisi revisi) seharga Rp.14.000,-, (4) Panduan Amal Shalih di Musim Hujan seharga Rp.12.000,-, (5) Mengenal Bid’ah Lebih Dekat seharga Rp.13.000,-. Info selengkapnya di Ruwaifi.Com. Tagsshalat jamaah

Hukum Shalat Jama’ah: Wajib

Bisa disimpulkan bahwa hukum shalat jama’ah itu wajib. Karena ada ancaman berat bagi yang meninggalkan shalat jama’ah. Namun demikian banyak yang tidak memperhatikan shalat jama’ah, sampai-sampai masjid-masjid kaum muslimin sering kosong, lebih-lebih pada shalat Shubuh. Dari Abu Hurairah, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِنَّ أَثْقَلَ صَلاَةٍ عَلَى الْمُنَافِقِينَ صَلاَةُ الْعِشَاءِ وَصَلاَةُ الْفَجْرِ وَلَوْ يَعْلَمُونَ مَا فِيهِمَا لأَتَوْهُمَا وَلَوْ حَبْوًا وَلَقَدْ هَمَمْتُ أَنْ آمُرَ بِالصَّلاَةِ فَتُقَامَ ثُمَّ آمُرَ رَجُلاً فَيُصَلِّىَ بِالنَّاسِ ثُمَّ أَنْطَلِقَ مَعِى بِرِجَالٍ مَعَهُمْ حُزَمٌ مِنْ حَطَبٍ إِلَى قَوْمٍ لاَ يَشْهَدُونَ الصَّلاَةَ فَأُحَرِّقَ عَلَيْهِمْ بُيُوتَهُمْ بِالنَّارِ “Shalat yang paling berat bagi orang munafik adalah shalat ‘Isya’ dan shalat Shubuh. Kalau mereka mengetahui keutamaan yang terdapat dalam kedua shalat tersebut, mereka akan mendatanginya walau pun dengan merangkak. Aku sangat ingin memerintahkan shalat (dikerjakan), lalu dikumandangkan iqomat dan kuperintahkan seseorang untuk mengimami para jama’ah. Sementara itu aku pergi bersama beberapa orang yang membawa seikat kayu bakar menuju orang-orang yang tidak ikut shalat berjama’ah dan membakar rumah-rumah mereka dengan api.” (HR. Bukhari no. 644 dan Muslim no. 651) Hadits ini menunjukkan wajibnya shalat Jama’ah. Inilah pendapat yang tepat dari pendapat para ulama yang ada. Dikatakan wajib karena yang sampai tidak shalat Jama’ah diancam dibakar rumahnya sebagaimana disebutkan dalam hadits di atas. Sebenarnya tidaklah terhalang untuk membakar rumah-rumah mereka yang tidak berangkat berjama’ah, namun karena adanya perempuan dan anak-anak yang tidak wajib shalat berjama’ah, akhirnya pembakaran tersebut diurungkan. Sebagaimana halnya jika wanita yang hamil yang mesti kena hukuman had, hukuman tersebut dikenakan setelah ia melahirkan. Shalat berjama’ah di sini wajib bagi laki-laki, mukallaf yaitu sudah baligh dan dewasa. Hadits di atas pun sekaligus menunjukkan keutamaan shalat Isya dan shalat Shubuh. Semoga bermanfaat. Hanya Allah yang memberi hidayah untuk menjaga shalat jama’ah.   Referensi: Syarh ‘Umdatul Ahkam, Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As Sa’di, terbitan Darut Tauhid, cetakan pertama, tahun 1431 H, hal. 125. — Diselesaikan 09: 40 PM, 4 Rabi’uts Tsani 1435 H di Pesantren Darush Sholihin Akhukum fillah: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Ikuti status kami dengan memfollow FB Muhammad Abduh Tuasikal, Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat, Twitter @RumayshoCom — Bagi Anda yang minat dengan kaos Rumaysho.Com (bahan POLO) -lihat banner di samping kanan artikel-, silakan pesan melalui: Costumer Service/ SMS: +62 852 00 171 222 WhatsApp: +62 8222 739 9227 Blackberry: 2AF1727A, 7A78C851 Kirim format pesan: kaos POLO#nama pemesan#alamat#no HP#ukuran kaos. Ada juga 5 buku Ustadz M. Abduh Tuasikal dalam satu paket. Paket tersebut berisi 5 buku terbaru karya beliau: (1) Dzikir Pagi Petang Dilengkapi Dzikir Sesudah Shalat dan Sebelum Tidur – ukuran kecil seharga Rp.6.000,-, (2) 2- Dzikir Pagi Petang Dilengkapi Dzikir Sesudah Shalat dan Sebelum Tidur – ukuran besar seharga Rp.10.000,-, (3) Mengikuti Ajaran Nabi Bukanlah Teroris (edisi revisi) seharga Rp.14.000,-, (4) Panduan Amal Shalih di Musim Hujan seharga Rp.12.000,-, (5) Mengenal Bid’ah Lebih Dekat seharga Rp.13.000,-. Info selengkapnya di Ruwaifi.Com. Tagsshalat jamaah
Bisa disimpulkan bahwa hukum shalat jama’ah itu wajib. Karena ada ancaman berat bagi yang meninggalkan shalat jama’ah. Namun demikian banyak yang tidak memperhatikan shalat jama’ah, sampai-sampai masjid-masjid kaum muslimin sering kosong, lebih-lebih pada shalat Shubuh. Dari Abu Hurairah, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِنَّ أَثْقَلَ صَلاَةٍ عَلَى الْمُنَافِقِينَ صَلاَةُ الْعِشَاءِ وَصَلاَةُ الْفَجْرِ وَلَوْ يَعْلَمُونَ مَا فِيهِمَا لأَتَوْهُمَا وَلَوْ حَبْوًا وَلَقَدْ هَمَمْتُ أَنْ آمُرَ بِالصَّلاَةِ فَتُقَامَ ثُمَّ آمُرَ رَجُلاً فَيُصَلِّىَ بِالنَّاسِ ثُمَّ أَنْطَلِقَ مَعِى بِرِجَالٍ مَعَهُمْ حُزَمٌ مِنْ حَطَبٍ إِلَى قَوْمٍ لاَ يَشْهَدُونَ الصَّلاَةَ فَأُحَرِّقَ عَلَيْهِمْ بُيُوتَهُمْ بِالنَّارِ “Shalat yang paling berat bagi orang munafik adalah shalat ‘Isya’ dan shalat Shubuh. Kalau mereka mengetahui keutamaan yang terdapat dalam kedua shalat tersebut, mereka akan mendatanginya walau pun dengan merangkak. Aku sangat ingin memerintahkan shalat (dikerjakan), lalu dikumandangkan iqomat dan kuperintahkan seseorang untuk mengimami para jama’ah. Sementara itu aku pergi bersama beberapa orang yang membawa seikat kayu bakar menuju orang-orang yang tidak ikut shalat berjama’ah dan membakar rumah-rumah mereka dengan api.” (HR. Bukhari no. 644 dan Muslim no. 651) Hadits ini menunjukkan wajibnya shalat Jama’ah. Inilah pendapat yang tepat dari pendapat para ulama yang ada. Dikatakan wajib karena yang sampai tidak shalat Jama’ah diancam dibakar rumahnya sebagaimana disebutkan dalam hadits di atas. Sebenarnya tidaklah terhalang untuk membakar rumah-rumah mereka yang tidak berangkat berjama’ah, namun karena adanya perempuan dan anak-anak yang tidak wajib shalat berjama’ah, akhirnya pembakaran tersebut diurungkan. Sebagaimana halnya jika wanita yang hamil yang mesti kena hukuman had, hukuman tersebut dikenakan setelah ia melahirkan. Shalat berjama’ah di sini wajib bagi laki-laki, mukallaf yaitu sudah baligh dan dewasa. Hadits di atas pun sekaligus menunjukkan keutamaan shalat Isya dan shalat Shubuh. Semoga bermanfaat. Hanya Allah yang memberi hidayah untuk menjaga shalat jama’ah.   Referensi: Syarh ‘Umdatul Ahkam, Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As Sa’di, terbitan Darut Tauhid, cetakan pertama, tahun 1431 H, hal. 125. — Diselesaikan 09: 40 PM, 4 Rabi’uts Tsani 1435 H di Pesantren Darush Sholihin Akhukum fillah: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Ikuti status kami dengan memfollow FB Muhammad Abduh Tuasikal, Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat, Twitter @RumayshoCom — Bagi Anda yang minat dengan kaos Rumaysho.Com (bahan POLO) -lihat banner di samping kanan artikel-, silakan pesan melalui: Costumer Service/ SMS: +62 852 00 171 222 WhatsApp: +62 8222 739 9227 Blackberry: 2AF1727A, 7A78C851 Kirim format pesan: kaos POLO#nama pemesan#alamat#no HP#ukuran kaos. Ada juga 5 buku Ustadz M. Abduh Tuasikal dalam satu paket. Paket tersebut berisi 5 buku terbaru karya beliau: (1) Dzikir Pagi Petang Dilengkapi Dzikir Sesudah Shalat dan Sebelum Tidur – ukuran kecil seharga Rp.6.000,-, (2) 2- Dzikir Pagi Petang Dilengkapi Dzikir Sesudah Shalat dan Sebelum Tidur – ukuran besar seharga Rp.10.000,-, (3) Mengikuti Ajaran Nabi Bukanlah Teroris (edisi revisi) seharga Rp.14.000,-, (4) Panduan Amal Shalih di Musim Hujan seharga Rp.12.000,-, (5) Mengenal Bid’ah Lebih Dekat seharga Rp.13.000,-. Info selengkapnya di Ruwaifi.Com. Tagsshalat jamaah


Bisa disimpulkan bahwa hukum shalat jama’ah itu wajib. Karena ada ancaman berat bagi yang meninggalkan shalat jama’ah. Namun demikian banyak yang tidak memperhatikan shalat jama’ah, sampai-sampai masjid-masjid kaum muslimin sering kosong, lebih-lebih pada shalat Shubuh. Dari Abu Hurairah, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِنَّ أَثْقَلَ صَلاَةٍ عَلَى الْمُنَافِقِينَ صَلاَةُ الْعِشَاءِ وَصَلاَةُ الْفَجْرِ وَلَوْ يَعْلَمُونَ مَا فِيهِمَا لأَتَوْهُمَا وَلَوْ حَبْوًا وَلَقَدْ هَمَمْتُ أَنْ آمُرَ بِالصَّلاَةِ فَتُقَامَ ثُمَّ آمُرَ رَجُلاً فَيُصَلِّىَ بِالنَّاسِ ثُمَّ أَنْطَلِقَ مَعِى بِرِجَالٍ مَعَهُمْ حُزَمٌ مِنْ حَطَبٍ إِلَى قَوْمٍ لاَ يَشْهَدُونَ الصَّلاَةَ فَأُحَرِّقَ عَلَيْهِمْ بُيُوتَهُمْ بِالنَّارِ “Shalat yang paling berat bagi orang munafik adalah shalat ‘Isya’ dan shalat Shubuh. Kalau mereka mengetahui keutamaan yang terdapat dalam kedua shalat tersebut, mereka akan mendatanginya walau pun dengan merangkak. Aku sangat ingin memerintahkan shalat (dikerjakan), lalu dikumandangkan iqomat dan kuperintahkan seseorang untuk mengimami para jama’ah. Sementara itu aku pergi bersama beberapa orang yang membawa seikat kayu bakar menuju orang-orang yang tidak ikut shalat berjama’ah dan membakar rumah-rumah mereka dengan api.” (HR. Bukhari no. 644 dan Muslim no. 651) Hadits ini menunjukkan wajibnya shalat Jama’ah. Inilah pendapat yang tepat dari pendapat para ulama yang ada. Dikatakan wajib karena yang sampai tidak shalat Jama’ah diancam dibakar rumahnya sebagaimana disebutkan dalam hadits di atas. Sebenarnya tidaklah terhalang untuk membakar rumah-rumah mereka yang tidak berangkat berjama’ah, namun karena adanya perempuan dan anak-anak yang tidak wajib shalat berjama’ah, akhirnya pembakaran tersebut diurungkan. Sebagaimana halnya jika wanita yang hamil yang mesti kena hukuman had, hukuman tersebut dikenakan setelah ia melahirkan. Shalat berjama’ah di sini wajib bagi laki-laki, mukallaf yaitu sudah baligh dan dewasa. Hadits di atas pun sekaligus menunjukkan keutamaan shalat Isya dan shalat Shubuh. Semoga bermanfaat. Hanya Allah yang memberi hidayah untuk menjaga shalat jama’ah.   Referensi: Syarh ‘Umdatul Ahkam, Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As Sa’di, terbitan Darut Tauhid, cetakan pertama, tahun 1431 H, hal. 125. — Diselesaikan 09: 40 PM, 4 Rabi’uts Tsani 1435 H di Pesantren Darush Sholihin Akhukum fillah: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Ikuti status kami dengan memfollow FB Muhammad Abduh Tuasikal, Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat, Twitter @RumayshoCom — Bagi Anda yang minat dengan kaos Rumaysho.Com (bahan POLO) -lihat banner di samping kanan artikel-, silakan pesan melalui: Costumer Service/ SMS: +62 852 00 171 222 WhatsApp: +62 8222 739 9227 Blackberry: 2AF1727A, 7A78C851 Kirim format pesan: kaos POLO#nama pemesan#alamat#no HP#ukuran kaos. Ada juga 5 buku Ustadz M. Abduh Tuasikal dalam satu paket. Paket tersebut berisi 5 buku terbaru karya beliau: (1) Dzikir Pagi Petang Dilengkapi Dzikir Sesudah Shalat dan Sebelum Tidur – ukuran kecil seharga Rp.6.000,-, (2) 2- Dzikir Pagi Petang Dilengkapi Dzikir Sesudah Shalat dan Sebelum Tidur – ukuran besar seharga Rp.10.000,-, (3) Mengikuti Ajaran Nabi Bukanlah Teroris (edisi revisi) seharga Rp.14.000,-, (4) Panduan Amal Shalih di Musim Hujan seharga Rp.12.000,-, (5) Mengenal Bid’ah Lebih Dekat seharga Rp.13.000,-. Info selengkapnya di Ruwaifi.Com. Tagsshalat jamaah

Ingin Meruqyah Nabi, Malah Masuk Islam

Ingin Meruqyah Nabi, Malah Masuk Islam Ketika dakwah di Mekah, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dijatuhkan karakternnya, agar masyarakat yang belum kenal, menjauh dari beliau. Beliau disebut tukang sihir, penyair, orang gila, dan seabreg gelar lainnya. Tersebutlah seorang ahli ruqyah zaman Jahiliyah, Dhimad al-Azdi [arab: ضِمَاد الأزدى]. Berasal dari suku Azd Syanu’ah di Yaman. Dia biasa meruqyah orang gila atau kesurupan. Ketika tiba di Mekah, dia mendengar orang-orang Mekah mengatakan, “Sesungguhnya Muhammad itu majnun (gila).” Dhimad bergumam, لو إني أتيت هذا الرجل لعل الله يشفيه على يدى “Bagaimana kalau aku datangi orang ini. semoga Allah menyembuhkannya melalui tanganku.” Setelah ketemu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, dia menawarkan, يَا مُحَمَّدُ إِنِّي أَرْقِي مِنْ هَذِهِ الرِّيحِ، وَإِنَّ اللهَ يَشْفِي عَلَى يَدِي مَنْ شَاءَ، فَهَلْ لَكَ؟ ”Hai Muhammad, saya biasa mengobati sakit jiwa. Dan Allah menyembuhkan siapa saja yang Dia kehendaki melalui tanganku. Apa kamu bersedia?” Kemudian Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menanggapinya dengan mengatakan, إِنَّ الْحَمْدَ لِلَّهِ، نَحْمَدُهُ وَنَسْتَعِينُهُ، مَنْ يَهْدِهِ اللهُ فَلَا مُضِلَّ لَهُ، وَمَنْ يُضْلِلْ فَلَا هَادِيَ لَهُ، وَأَشْهَدُ أَنْ لَا إِلَهَ إِلَّا اللهُ وَحْدَهُ لَا شَرِيكَ لَهُ، وَأَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُولُهُ، أَمَّا بَعْدُ Mendengar kalimat ini pertama kalinya, Dhimad keheranan. ”Tolong ulangi semua ucapanmu tadi!” pinta Dhimad. Kemudian Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengulanginya 3 kali. Komentar Dhimad, لَقَدْ سَمِعْتُ قَوْلَ الْكَهَنَةِ، وَقَوْلَ السَّحَرَةِ، وَقَوْلَ الشُّعَرَاءِ، فَمَا سَمِعْتُ مِثْلَ كَلِمَاتِكَ هَؤُلَاءِ، وَلَقَدْ بَلَغْنَ نَاعُوسَ الْبَحْرِ، هات يدك أبايعك على الإسلام ”Sungguh aku telah mendengar ucapan dukun, ucapan tukang sihir, dan penyair, dan saya belum pernah mendengar seperti ucapanmu tadi. Sungguh untaian kalimatmu mencapai kedalaman lautan. Berikan tanganmu, kubaiat kamu bahwa aku masuk islam.” (HR. Muslim no. 868). Umumnya dakwah kebenaran ditentang para musuhnya dengan dijatuhkan karakternya. Mereka tidak mampu mengkritik konten dakwahnya, karena konten dakwah kebenaran jelas sesuai fitrah manusia. Tidak ada orang musyrik yang bisa mengkritik konten dakwah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Karena nurani mereka mengakui kebenarannya. Ketika dakwah tauhid dan sunah banyak berkembang di Indonesia, para pembela tradisi masyarakat yang masih kental dengan syirik dan bid’ah merasa dalam kondisi terpojokkan. Mereka tidak mampu mengkritik konten dakwahnya, karena tauhid dan sunah jelas yang paling sesuai dengan al-Quran dan hadis. Di saat itulah, mereka menggunakan jurus kedua, dijatuhkan karakternya. Mulailah label wahhabi dan takfiri digunakan untuk menyebut mereka. Untuk membuat masyarakat menjauh darinya. وَمَكَرُوا وَمَكَرَ اللَّهُ وَاللَّهُ خَيْرُ الْمَاكِرِينَ ”Mereka membuat makar, dan Allahpun membalas dengan makar. Dan Allah sebaik-baik dalam membuat makar.” (QS. Ali Imran: 54) Mereka tidak menyadari, ternyata di balik makar yang mereka gencarkan, justru membuat banyak orang penasaran. Apa sebenarnya wahhabi, apa dakwah wahhabi. Setelah belajar al-Quran dan hadis dengan benar, banyak diantara mereka bertaubat, dan menjadi pengikut ‘wahhabi’.

Ingin Meruqyah Nabi, Malah Masuk Islam

Ingin Meruqyah Nabi, Malah Masuk Islam Ketika dakwah di Mekah, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dijatuhkan karakternnya, agar masyarakat yang belum kenal, menjauh dari beliau. Beliau disebut tukang sihir, penyair, orang gila, dan seabreg gelar lainnya. Tersebutlah seorang ahli ruqyah zaman Jahiliyah, Dhimad al-Azdi [arab: ضِمَاد الأزدى]. Berasal dari suku Azd Syanu’ah di Yaman. Dia biasa meruqyah orang gila atau kesurupan. Ketika tiba di Mekah, dia mendengar orang-orang Mekah mengatakan, “Sesungguhnya Muhammad itu majnun (gila).” Dhimad bergumam, لو إني أتيت هذا الرجل لعل الله يشفيه على يدى “Bagaimana kalau aku datangi orang ini. semoga Allah menyembuhkannya melalui tanganku.” Setelah ketemu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, dia menawarkan, يَا مُحَمَّدُ إِنِّي أَرْقِي مِنْ هَذِهِ الرِّيحِ، وَإِنَّ اللهَ يَشْفِي عَلَى يَدِي مَنْ شَاءَ، فَهَلْ لَكَ؟ ”Hai Muhammad, saya biasa mengobati sakit jiwa. Dan Allah menyembuhkan siapa saja yang Dia kehendaki melalui tanganku. Apa kamu bersedia?” Kemudian Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menanggapinya dengan mengatakan, إِنَّ الْحَمْدَ لِلَّهِ، نَحْمَدُهُ وَنَسْتَعِينُهُ، مَنْ يَهْدِهِ اللهُ فَلَا مُضِلَّ لَهُ، وَمَنْ يُضْلِلْ فَلَا هَادِيَ لَهُ، وَأَشْهَدُ أَنْ لَا إِلَهَ إِلَّا اللهُ وَحْدَهُ لَا شَرِيكَ لَهُ، وَأَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُولُهُ، أَمَّا بَعْدُ Mendengar kalimat ini pertama kalinya, Dhimad keheranan. ”Tolong ulangi semua ucapanmu tadi!” pinta Dhimad. Kemudian Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengulanginya 3 kali. Komentar Dhimad, لَقَدْ سَمِعْتُ قَوْلَ الْكَهَنَةِ، وَقَوْلَ السَّحَرَةِ، وَقَوْلَ الشُّعَرَاءِ، فَمَا سَمِعْتُ مِثْلَ كَلِمَاتِكَ هَؤُلَاءِ، وَلَقَدْ بَلَغْنَ نَاعُوسَ الْبَحْرِ، هات يدك أبايعك على الإسلام ”Sungguh aku telah mendengar ucapan dukun, ucapan tukang sihir, dan penyair, dan saya belum pernah mendengar seperti ucapanmu tadi. Sungguh untaian kalimatmu mencapai kedalaman lautan. Berikan tanganmu, kubaiat kamu bahwa aku masuk islam.” (HR. Muslim no. 868). Umumnya dakwah kebenaran ditentang para musuhnya dengan dijatuhkan karakternya. Mereka tidak mampu mengkritik konten dakwahnya, karena konten dakwah kebenaran jelas sesuai fitrah manusia. Tidak ada orang musyrik yang bisa mengkritik konten dakwah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Karena nurani mereka mengakui kebenarannya. Ketika dakwah tauhid dan sunah banyak berkembang di Indonesia, para pembela tradisi masyarakat yang masih kental dengan syirik dan bid’ah merasa dalam kondisi terpojokkan. Mereka tidak mampu mengkritik konten dakwahnya, karena tauhid dan sunah jelas yang paling sesuai dengan al-Quran dan hadis. Di saat itulah, mereka menggunakan jurus kedua, dijatuhkan karakternya. Mulailah label wahhabi dan takfiri digunakan untuk menyebut mereka. Untuk membuat masyarakat menjauh darinya. وَمَكَرُوا وَمَكَرَ اللَّهُ وَاللَّهُ خَيْرُ الْمَاكِرِينَ ”Mereka membuat makar, dan Allahpun membalas dengan makar. Dan Allah sebaik-baik dalam membuat makar.” (QS. Ali Imran: 54) Mereka tidak menyadari, ternyata di balik makar yang mereka gencarkan, justru membuat banyak orang penasaran. Apa sebenarnya wahhabi, apa dakwah wahhabi. Setelah belajar al-Quran dan hadis dengan benar, banyak diantara mereka bertaubat, dan menjadi pengikut ‘wahhabi’.
Ingin Meruqyah Nabi, Malah Masuk Islam Ketika dakwah di Mekah, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dijatuhkan karakternnya, agar masyarakat yang belum kenal, menjauh dari beliau. Beliau disebut tukang sihir, penyair, orang gila, dan seabreg gelar lainnya. Tersebutlah seorang ahli ruqyah zaman Jahiliyah, Dhimad al-Azdi [arab: ضِمَاد الأزدى]. Berasal dari suku Azd Syanu’ah di Yaman. Dia biasa meruqyah orang gila atau kesurupan. Ketika tiba di Mekah, dia mendengar orang-orang Mekah mengatakan, “Sesungguhnya Muhammad itu majnun (gila).” Dhimad bergumam, لو إني أتيت هذا الرجل لعل الله يشفيه على يدى “Bagaimana kalau aku datangi orang ini. semoga Allah menyembuhkannya melalui tanganku.” Setelah ketemu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, dia menawarkan, يَا مُحَمَّدُ إِنِّي أَرْقِي مِنْ هَذِهِ الرِّيحِ، وَإِنَّ اللهَ يَشْفِي عَلَى يَدِي مَنْ شَاءَ، فَهَلْ لَكَ؟ ”Hai Muhammad, saya biasa mengobati sakit jiwa. Dan Allah menyembuhkan siapa saja yang Dia kehendaki melalui tanganku. Apa kamu bersedia?” Kemudian Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menanggapinya dengan mengatakan, إِنَّ الْحَمْدَ لِلَّهِ، نَحْمَدُهُ وَنَسْتَعِينُهُ، مَنْ يَهْدِهِ اللهُ فَلَا مُضِلَّ لَهُ، وَمَنْ يُضْلِلْ فَلَا هَادِيَ لَهُ، وَأَشْهَدُ أَنْ لَا إِلَهَ إِلَّا اللهُ وَحْدَهُ لَا شَرِيكَ لَهُ، وَأَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُولُهُ، أَمَّا بَعْدُ Mendengar kalimat ini pertama kalinya, Dhimad keheranan. ”Tolong ulangi semua ucapanmu tadi!” pinta Dhimad. Kemudian Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengulanginya 3 kali. Komentar Dhimad, لَقَدْ سَمِعْتُ قَوْلَ الْكَهَنَةِ، وَقَوْلَ السَّحَرَةِ، وَقَوْلَ الشُّعَرَاءِ، فَمَا سَمِعْتُ مِثْلَ كَلِمَاتِكَ هَؤُلَاءِ، وَلَقَدْ بَلَغْنَ نَاعُوسَ الْبَحْرِ، هات يدك أبايعك على الإسلام ”Sungguh aku telah mendengar ucapan dukun, ucapan tukang sihir, dan penyair, dan saya belum pernah mendengar seperti ucapanmu tadi. Sungguh untaian kalimatmu mencapai kedalaman lautan. Berikan tanganmu, kubaiat kamu bahwa aku masuk islam.” (HR. Muslim no. 868). Umumnya dakwah kebenaran ditentang para musuhnya dengan dijatuhkan karakternya. Mereka tidak mampu mengkritik konten dakwahnya, karena konten dakwah kebenaran jelas sesuai fitrah manusia. Tidak ada orang musyrik yang bisa mengkritik konten dakwah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Karena nurani mereka mengakui kebenarannya. Ketika dakwah tauhid dan sunah banyak berkembang di Indonesia, para pembela tradisi masyarakat yang masih kental dengan syirik dan bid’ah merasa dalam kondisi terpojokkan. Mereka tidak mampu mengkritik konten dakwahnya, karena tauhid dan sunah jelas yang paling sesuai dengan al-Quran dan hadis. Di saat itulah, mereka menggunakan jurus kedua, dijatuhkan karakternya. Mulailah label wahhabi dan takfiri digunakan untuk menyebut mereka. Untuk membuat masyarakat menjauh darinya. وَمَكَرُوا وَمَكَرَ اللَّهُ وَاللَّهُ خَيْرُ الْمَاكِرِينَ ”Mereka membuat makar, dan Allahpun membalas dengan makar. Dan Allah sebaik-baik dalam membuat makar.” (QS. Ali Imran: 54) Mereka tidak menyadari, ternyata di balik makar yang mereka gencarkan, justru membuat banyak orang penasaran. Apa sebenarnya wahhabi, apa dakwah wahhabi. Setelah belajar al-Quran dan hadis dengan benar, banyak diantara mereka bertaubat, dan menjadi pengikut ‘wahhabi’.


Ingin Meruqyah Nabi, Malah Masuk Islam Ketika dakwah di Mekah, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dijatuhkan karakternnya, agar masyarakat yang belum kenal, menjauh dari beliau. Beliau disebut tukang sihir, penyair, orang gila, dan seabreg gelar lainnya. Tersebutlah seorang ahli ruqyah zaman Jahiliyah, Dhimad al-Azdi [arab: ضِمَاد الأزدى]. Berasal dari suku Azd Syanu’ah di Yaman. Dia biasa meruqyah orang gila atau kesurupan. Ketika tiba di Mekah, dia mendengar orang-orang Mekah mengatakan, “Sesungguhnya Muhammad itu majnun (gila).” Dhimad bergumam, لو إني أتيت هذا الرجل لعل الله يشفيه على يدى “Bagaimana kalau aku datangi orang ini. semoga Allah menyembuhkannya melalui tanganku.” Setelah ketemu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, dia menawarkan, يَا مُحَمَّدُ إِنِّي أَرْقِي مِنْ هَذِهِ الرِّيحِ، وَإِنَّ اللهَ يَشْفِي عَلَى يَدِي مَنْ شَاءَ، فَهَلْ لَكَ؟ ”Hai Muhammad, saya biasa mengobati sakit jiwa. Dan Allah menyembuhkan siapa saja yang Dia kehendaki melalui tanganku. Apa kamu bersedia?” Kemudian Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menanggapinya dengan mengatakan, إِنَّ الْحَمْدَ لِلَّهِ، نَحْمَدُهُ وَنَسْتَعِينُهُ، مَنْ يَهْدِهِ اللهُ فَلَا مُضِلَّ لَهُ، وَمَنْ يُضْلِلْ فَلَا هَادِيَ لَهُ، وَأَشْهَدُ أَنْ لَا إِلَهَ إِلَّا اللهُ وَحْدَهُ لَا شَرِيكَ لَهُ، وَأَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُولُهُ، أَمَّا بَعْدُ Mendengar kalimat ini pertama kalinya, Dhimad keheranan. ”Tolong ulangi semua ucapanmu tadi!” pinta Dhimad. Kemudian Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengulanginya 3 kali. Komentar Dhimad, لَقَدْ سَمِعْتُ قَوْلَ الْكَهَنَةِ، وَقَوْلَ السَّحَرَةِ، وَقَوْلَ الشُّعَرَاءِ، فَمَا سَمِعْتُ مِثْلَ كَلِمَاتِكَ هَؤُلَاءِ، وَلَقَدْ بَلَغْنَ نَاعُوسَ الْبَحْرِ، هات يدك أبايعك على الإسلام ”Sungguh aku telah mendengar ucapan dukun, ucapan tukang sihir, dan penyair, dan saya belum pernah mendengar seperti ucapanmu tadi. Sungguh untaian kalimatmu mencapai kedalaman lautan. Berikan tanganmu, kubaiat kamu bahwa aku masuk islam.” (HR. Muslim no. 868). Umumnya dakwah kebenaran ditentang para musuhnya dengan dijatuhkan karakternya. Mereka tidak mampu mengkritik konten dakwahnya, karena konten dakwah kebenaran jelas sesuai fitrah manusia. Tidak ada orang musyrik yang bisa mengkritik konten dakwah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Karena nurani mereka mengakui kebenarannya. Ketika dakwah tauhid dan sunah banyak berkembang di Indonesia, para pembela tradisi masyarakat yang masih kental dengan syirik dan bid’ah merasa dalam kondisi terpojokkan. Mereka tidak mampu mengkritik konten dakwahnya, karena tauhid dan sunah jelas yang paling sesuai dengan al-Quran dan hadis. Di saat itulah, mereka menggunakan jurus kedua, dijatuhkan karakternya. Mulailah label wahhabi dan takfiri digunakan untuk menyebut mereka. Untuk membuat masyarakat menjauh darinya. وَمَكَرُوا وَمَكَرَ اللَّهُ وَاللَّهُ خَيْرُ الْمَاكِرِينَ ”Mereka membuat makar, dan Allahpun membalas dengan makar. Dan Allah sebaik-baik dalam membuat makar.” (QS. Ali Imran: 54) Mereka tidak menyadari, ternyata di balik makar yang mereka gencarkan, justru membuat banyak orang penasaran. Apa sebenarnya wahhabi, apa dakwah wahhabi. Setelah belajar al-Quran dan hadis dengan benar, banyak diantara mereka bertaubat, dan menjadi pengikut ‘wahhabi’.

Berhukum dengan Selain yang Alloh Turunkan bag. 3 : FASAL PENYEMPURNA

BAHASAN KETIGAFASAL PENYEMPURNADelapan fasalFasal pertama : Ringkasan pembahasan masalah berhukum dengan selain yang Alloh turunkan·         Bahwa pemerintah yang menerapkan selain apa yang Alloh turunkan tidak kafir dengan kufur akbar kecuali jika menegaskan dengan lisan tentang istihlal , atau juhuud atau takdzieb, atau tafdhiel, atau menyamakan atau menisbatkan apa yang dibuat kepada agama Alloh ( tabdiel ), atau membuat hukum selain yang Alloh turunkan dan meyakini bahwa dirinya berhak untuk itu atau menetapkan hukum selain yang Alloh turunkan dengan meyakini bahwa ia berhak membuat aturan bersama Alloh, dan ini tidak ada ikhtilaf padanya .·         Bahwa apa yang selain itu adalah kufur ashghar ( = tidak keluar dari agama = termasuk dosa besar ).·         Bahwa yang berpendapat dengan selain ini maka tidak akan dapat mendatangkan dalil yang jelas lagi shahih. Fasal kedua: Tidak ada perbedaan pendapat dalam sembilan kondisi di atas kecuali dalam empat hal1.       Penentuan bentuk tabdiel, dan yang benar bahwa tidak menjadi seorang yang melakukan tabdiel kecuali jika menegaskan dengan lisan tentang penisbatan apa yang dibuat kepada agama ( hal 20 dan seterusnya ) .2.       Hukum atas sebagian oknum kondisi ketujuh ( istibdal 0 ; maka sebagian ulama menyelisihi dengan mengatakan kekafiran orang yang mengganti syariah seluruhnya , dan yang benar tidak ada dalil atas kekafirannya ( hal 23 ).3.       Hukum atas kondisi kedelapan ( taqnien ) ; sebagian ulama menyelisihi dan menganggapnya sebagai hal yang mengkafirkan dengan kufur akbar , dan yang  benar  bahwa tidak ada dalil pengkafiran dengannya ( hal 28 ) .4.       Hukum atas keadaan kesembilan ( tasyrie’ aam ) ; sebagian ulama berpendapat ini termasuk yang mengkafirkan dengan kufur akbar, tetapi yang benar tidak ada dalil yang mengkafirkan ( hal 32 ) . Fasal ketiga: Persamaan uraian ini dengan pendapat tiga ulama besar abad iniTidak berbeda fatwa tiga ulama besar abad ini : Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz dan Muhammad Nashiruddin Al Albany dan Muhammad bin Shalih Al Utsaimin rahimahumulloh dari apa yang saya jelaskan di kitab ini.·         Adapun Al Albany rahimahulloh maka beliau menjelaskan bahwa berhukum dengan selain yang Alloh turunkan tidak menjadi kafir kecuali dengan istihlal ( lihat fatwa beliau di majalah Salafiyah No 6 , hal 34-42 ).·         Ibnu Baz berkomentar terhadap fatwa Al Albany rahimahumalloh dan menyetujuinya dengan berkata : “ maka saya dapati sebagai penjelasan yang berharga yang sesuai dengan kebenaran, mengikuti jalan kaum mukminin dan menjelaskan – waffaqahulloh – bahwa tidak boleh seorang mengkafirkan orang yang memutuskan dengan selain yang Alloh turunkan dengan sekedar melihat perbuatan tanpa mengetahui apakah ia menghalalkan itu dengan hatinya .. “ .( Al Fatawa 9/124 ) .·         Sebagaimana fatwa Albany dan komentar Ibnu Baaz dibacakan kepada Ibnu Utsaimin rahimahumulloh maka lalu beliau mengomentarinya dan menyetujui kecuali dalam kondisi tasyrie’ aam ( lihat komentar beliau di foot note kitab “ Fitnah Takfier “ )·         Kemudian beliau meralat dari menyelisihi dalam hal itu, sebagaimana telah kami nukilkan ucapan beliau ( hal 36 ).·         Saya berkata :  maka kitab ini menjadi kuat dan mulia dengan bersepakat terhadap pendapat terakhir ulama abad ini dalam masalah ini. Maka Bagi-Mu ya Alloh segala pujian.Fasal keempat : Kesamaan uraian kitab ini dengan yang ditetapkan Lajnah Daimah yang diketuai Ibnu BazFatwa pertamaPertanyaan : kapankah diperbolehkan mengkafirkan ? dan kapan dilarang ? apakah jenis kekafiran dalam ayat Alloh Ta’ala : ( barangsiapa yang berhukum dengan selain yang Alloh turunkan maka mereka adalah orang-orang kafir ) ( QS.  Al Maidah 44 ).Jawab : adapun pertanyaan ; kapankah diperbolehkan mengkafirkan ? dan kapan dilarang ? : maka kami melihat bahwa perlu dijelaskan permasalahan yang anda hadapi dengan detail sehingga dapat kami jelaskan hukumnya . Adapun jenis pengkafiran dalam firman Alloh : ( barangsiapa yang berhukum dengan selain yang Alloh turunkan maka mereka adalah orang-orang kafir ) ( QS.  Al Maidah 44 ), maka itu adalah kufur akbar ; berkata Al Qurthuby dalam tafsirnya : ( berkata Ibnu Abbas radhiyallohu anhu dan Mujahid rahimahulloh : barangsiapa yang tidak menghukumi dengan apa yang Alloh turunkan karena menolak Al Quran atau menentang ucapan Rasul shollallohui alaihi wa sallam maka ia kafir ) selesai. Dan adapun yang menghukumi dengan selain yang Alloh turunkan dengan meyakini bahwa ia bermaksiat kepada Alloh tetapi ia menghukumi tersebut karena risywah ( sogokan ) atau selain ini atau karena permusuhannya dengan terdakwa atau karena kekerabatan atau pertemanan dengannya atau semisalnya ; maka yang seperti ini tidak kafir dengan kufur akbar, namun pelaku maksiat, telah terjatuh dalam kufur di bawah kekufuran dan dzalim dibawah kedzaliman dan fasiq di bawah kefasikan. Wa billahi taufiq wa shollallohu ala Nabiyyina Muhammad wa aalihi wa shahbihi wa sallam . ( Fatawa  Lajnah Daimah 2/141 )       Ketua                             wakil                                  anggota                     anggotaAbdul aziz bin Baz            Abdurrazaq Afify                Abdullah bin Ghudyan       Abdullah Qu’ud Fatwa keduaPertanyaan : apakah seorang yang berhukum dengan selain hukum yang Alloh turunkan itu muslim ? ataukah ia kafir kufur akbar ? apakah diterima amalnya ?Jawab : Alloh Ta’ala berfirman :{وَمَنْ لَمْ يَحْكُمْ بِمَا أَنْزَلَ اللَّهُ فَأُولَئِكَ هُمُ الْكَافِرُونَ} [المائدة: 44]Artinya : Barangsiapa yang tidak memutuskan menurut apa yang diturunkan Allah, Maka mereka itu adalah orang-orang yang kafir ( QS. Al Maidah : 44 ){وَمَنْ لَمْ يَحْكُمْ بِمَا أَنْزَلَ اللَّهُ فَأُولَئِكَ هُمُ الظَّالِمُونَ} [المائدة: 45]Artinya : Barangsiapa yang tidak memutuskan menurut apa yang diturunkan Allah, Maka mereka itu adalah orang-orang yang zalim ( QS. Al Maidah : 45 ){وَمَنْ لَمْ يَحْكُمْ بِمَا أَنْزَلَ اللَّهُ فَأُولَئِكَ هُمُ الْفَاسِقُونَ} [المائدة: 47]Artinya : Barangsiapa yang tidak memutuskan menurut apa yang diturunkan Allah, Maka mereka itu adalah orang-orang yang fasiq ( QS. Al Maidah : 47 )Tetapi jika ia menghalalkan itu dan meyakininya boleh : maka itu kufur akbar, dzalim akbar dan fasiq akbar keluar dari agama, adapun jika melakukan itu karena risywah ( sogok ) atau maksud lain dengan masih meyakini keharamannya : maka ia berdosa disebut kafir dengan kufur ashghar, dzalim dengan dzalim ashghar, fasiq dengan fasiq ashghar tidak keluar dari agama ; sebagaimana dijelaskan para ulama dari tafsir ayat-ayat tersebut . Wa billahi taufiq wa shollalohu ala Nabiyyina Muhammad  wa aalihi wa shahbihi wa sallam . ( Fatawa Lajnah Daimah  1/ 780 ).       Ketua                                   wakil ketua                       anggotaAbdullah bin Baz                        Abdurrazaq Afify          Abdullah bin Ghudyan Fasal kelima : Kesesuaian uraian kitab ini dengan penjelasan Abdul Lathif bin Abdurrahman bin Hasan dan persetujuan Sulaiman bin Sahman dan bahwa inilah amal para ulama dan penukilan ini dari keumuman salafBerkata Abdul Lathif bin Abdurrahman bin Hasan rahimahumulloh : “ dan adapun yang engkau sebutkan tentang arab baduy tentang pembedaan antara yang menghalalkan hukum selain apa yang Alloh turunkan dengan yang tidak menghalalkan , maka itulah yang diamalkan , dan dijadikan rujukan para ulama “ ( Uyun ar Rasa’il 2/605 ).Berkata Sulaiman bin Sahman rahimahulloh ; “ yakni bahwa siapa yang menghalalkan hukum selain yang Alloh turunkan dan berpandangan bahwa hukum thaghut lebih baik dari hukum Alloh…barang siapa berkeyakinan ini maka dia kafir, dan adapun yang tidak menghalalkan ini dan melihat bahwa hukum thaghut bathil dan bahwa hukum Alloh dan Rasul-Nya adalah yang benar maka ini tidak kafir dan tidak keluar dari islam “ ( Uyunur rasa’il 2/603 ).Dan ini dinisbatkan oleh Ibnu Taimiyyah rahimahulloh kepada Ibnu Abbas dan murid-muridnya ( Al Fatawa 7/350 ), dan kepada Ahmad bin Hanbal[1] ( Al Fatawa 7/312 ), dan selainnya dari para imam sunnah ( Al Fatawa 7/312 ), dan banyak dari salaf ( Al Fatawa 7/522 ), bahkan mayoritas salaf ( Al Fatawa 7/350 )….sebagaimana disebutkan Ibnul Qayyim rahimahulloh bahwa ini adalah pendapat Ibnu Abbas, dan kebanyakan shahabat ( Madarijus Salikin ( 1/ 345 )…sebagaimana pula Bin Baz rahimahulloh menganggapnya sebagai pendapat Ibnu Abbas dan Mujahid dan segolongan besar dari salaf ( Al Fatawa 6/250 )…. dan lihatlah  ( hal 44 ) .Fasal keenam : Kesesuaian apa yang saya jelaskan dengan pendapat murid – murid Ibnu Abbas[2]Telah tetap[3] dari dua orang yang menafsirkan kekufuran dalam ayat : Dan barangsiapa yang tidak memutuskan dengan apa yang Alloh turunkan maka merekalah orang-orang kafir ( Al Maidah 44 ), bahwa ini adalah kufur ashghar, dan tidak didapati yang menyelisihi mereka di zaman mereka.Berkata Thawus rahimahulloh : “ kufur di bawah kekufuran, dzalim di bawah kedzaliman, dan fasiq di bawah kefasikan “ , dikeluarkan oleh Thabary dalam tafsirnya ( 8 / 464 -465 ), dan Al Marwazy dalam “ ta’dziem qadri shalat “ ( 575 ).Fasal ketujuh : Kesesuaian apa yang saya jelaskan dengan pendapat Ibnu AbbasTelah shahih dari beliau bahwa beliau menafsirkan kekufuran yang ada di ayat : Dan barangsiapa yang tidak memutuskan dengan apa yang Alloh turunkan maka merekalah orang-orang kafir ( Al Maidah 44 ), bahwa ini adalah kufur ashghar yang tidak mengeluarkan dari agama[4] , maka dikeluarkan oleh Abdurrazaq dalam tafsirnya dari Ma’mar dari Ibnu Thawus dari ayahnya dari Ibnu Abbas radhiyallohu anhu bahwa beliau berkata : “ ini adalah kekufurun padanya “. Berkata Ibnu Thawus rahimahulloh : “ tidak seperti orang yang kafir kepada Alloh dan malaikat-Nya dan kitab-Nya dan rasul-Nya “ ( 1/186/713 )… dan ini adalah sanad yang shahih yang tidak ada celanya.Fasal ini berkaitan dengan tiga masalahMasalah pertama :Sebagian menafsirkan “ ini adalah kekufurun padanya “ ( هي به كفر   ) dengan kufur akbar, dan ini adalah salah karena empat hal :1.       Datang lafadz semacam ini dari Naby shollallohu alaihi wa sallam, dan Ahlu Sunnah telah berijma bahwa itu adalah kufur ashghar, yaitu pada sabda beliau : “ dua hal pada manusia yang keduanya adalah kekufuran pada mereka ; mencela nasab dan meratapi mayat “ ( Muslim 224 ), maka ijma mereka bahwa kekufuran dalam hadits ini adalah kufur ashghar merupakan dalil bahwa kufur yang ada dalam atsar Ibnu Abbas adalah kufur asghar pula, ingatlah hal penting ini !2.       Telah tsabit pula tafsir dalam ayat itu sebagai kufur ashghar dari dua murid Ibnu Abbas radhiyalloh anhu ( = Thawus dan ‘Atha rahimahumalloh ), dan telah lalu ( hal 41 ), dan tentunya madzhab atau pendapat seseorang dapat diketahui dari pendapat murid- muridnya.3.       Tafsir Ibnu Thawus rahimahulloh tentang kufur ini adalah kufur ashghar, dan perawi tentu lebih mengetahui tentang yang ia riwayatkan daripada selainnya.4.       Tidak ada seorang pun dari ulama yang menceritakan bahwa ibnu Abbas berpendapat kufur akbar, namun yang ada adalah mereka semuanya memahami bahwa beliau memaksudkan kufur ashghar, maka menyelisihi mereka semua adalah syudzudz ( keganjilan ) dan penyimpangan serta perbuatan mendatangkan pemahaman yang tidak dikenal oleh para ulama .Masalah kedua :Sebagian orang mengira bahwa ucapan Thawus rahimahulloh : “ bukan seperti orang yang kafir kepada Alloh dan malaikat-Nya dan kitab-Nya dan Rasul-Nya “ : bahwa ini mengandung kemungkinan kufur akbar, tetapi kufur akbar yang di bawah kafir kepada Alloh dan malaikat-Nya dan kitab-Nya dan Rasul-Nya , ini salah karena tiga hal :1.       Kekufuran memang bertingkat-tingkat, ini tentunya perkara yang diketahui dengan pasti, dan termasuk sia-sia adalah membawa ucapan Ibnu Thawus rahimahulloh untuk menetapkan perkara yang jelas diketahui dan bukan tempat yang diperselisihkan.2.       Bahwa kekafiran terhadap Alloh dan malaikat-Nya dan kitab-Nya dan Rasul-Nya adalah tingkat kekafiran yang paling berat, tidak terbayang adanya kekufuran akbar kecuali pasti di bawahnya, jika beliau tidak memaksudkan kufur ashghar tentu ucapan beliau ini abats ( sia-sia ) karena berarti beliau tidak menetapkan perkara yang penting.3.       Telah tsabit tafsir kufur dalam ayat tersebut sebagai kufur ashghar dari ayahnya ( = Thawus ), dan telah lalu ( hal 41 ), maka tidak jauh kemungkinan beliau mengambil pemahaman ini dari ayahnya lalu berpendapat dengannya.Masalah ketiga :Diriwayatkan juga atsar Ibnu Abbas ini dengan lafadz : “ ini bukan kekufuran yang mereka maksudkan, ini bukan kufur yang mengeluarkan dari agama, kufur di bawah kufur “, telah banyak ulama yang meneliti keshahihan riwayat ini dan menguatkan penisbatannya, di antara mereka ada yang berhujjah dengannya, dan yang lain ada pula yang mengambilnya sebagi pendapat yang mereka utarakan. Maka ini dishahihkan Al Hakim, dan disepakati Dzahabi ( Mustadrak dan Talkhish 2/313/3219 ), sebagaiman dishahihkan Al Albany rahimahulloh ( Silsilah Shahihah 6/113, di bawah hadits no.2552 ).Berkata Ibnu Taimiyah rahimahulloh : “ dan jika di antara ucapan salaf : “ dan seorang mungkin saja memiliki iman dan nifaq “, maka demikian juga ucapan mereka : “ juga bisa memiliki iman dan kufur “, namun bukan kufur yang mengeluarkan dari agama, sebagaimana disebutkan Ibnu Abbas dan murid-muridnya tentang firman Alloh : “ dan barangsiapa tidak memutuskan dengan apa yang Alloh turunkan maka merekalah orang-orang kafir “ ( Qs . Maidah 44 ) , mereka berkata : mereka kafir dengan kekufuran yang tidak mengeluarkan dari agama, dan pendapat ini diikuti Ahmad bin Hanbal dan selainnya dari para imam Sunnah “ ( Al Fatawa 7/312 ).Beliau juga berkata rahimahulloh : “ dan berkata Ibnu Abbas serta bayak dari kalangan salaf dalam firman Alloh Ta’ala : dan barangsiapa memutuskan dengan apa yang Alloh turunkan maka merekalah orang-orang kafir ( Qs . Maidah 44 ) , Maka merekalah orang-orang fasiq ( Al Maidah 45 ), maka merekalah orang-orang dzalim ( QS. Al Maidah 47 ) : kufur di bawah kufur, fasiq di bawah fasiq, dan dzalim di bawah dzalim, ini disebutkan oleh Ahmad dan Bukhary” ( Al Fatawa 7/522 ) .Beliau rahimahulloh berkata : “ dan bisa jadi seorang muslim namun memilki kufur di bawah kekufuran yang mengeluarkan dari Islam secara keseluruhan, sebagaimana disebutkan para shahabat – Ibnu Abbas dan selainnya – kufrun duna kufrin. Dan ini adalah ucapan kebanyakan salaf, sekaligus yang disebutkan Ahmad dan selainnya…sebagaimana disebutkan Ibnu Abbas dan murid-muridnya dalam menafsiri firman Alloh : dan barangsiapa tidak memutuskan menurut apa yang Alloh turunkan maka itulah orang-orang yang kafir ( QS. Al Maidah 44 ) mereka berkata : kekufuran yang tidak mengeluarkan dari agama, kufur di bawah kufur, fasiq di bawah fasiq dan dzalim di bawah dzalim “ ( Al Fatawa 7 / 350 ).Dan berkata ibnul Qayyim rahimahulloh tentang kufur ashghar : “ dan ini adalah tafsir Ibnu Abbas dan keumuman shahabat dalam firman Alloh : : dan barangsiapa tidak memutuskan menurut apa yang Alloh turunkan maka itulah orang-orang yang kafir ( QS. Al Maidah 44 ) , berkata Ibnu Abbas : bukan kufur yang mengeluarkan seorang dari agama namun jika ia lakukan maka itu adalah kekufuran yang ada padanya dan tidak seperti orang yang kafir kepada Alloh dan hari akhir. Demikian juga dikatakan Thawus. Dan berkata Atho’ : itu adalah kufrun duna kufrin, dzalim di bawah kedzaliman dan fasiq di bawah kefasikan” ( Madarijus Salikin 1/ 345 ) .Dan berkata Ibnu Baz rahimahulloh : “ menjadi kafir dengan kufur ashghar, dzalim dengan dzalim ashghar dan fasiq dengan fasiq ashghar, sebagaimana makna ini shahih dari Ibnu Abbas dan Mujahid dan sekelompok dari salaf” ( Fatawa 6/250 ).Berkata Ibnu Utsaimin rahimahulloh : “ tetapi karena ini tidak disukai mereka yang terjangkit takfir, maka mereka berkata : atsar ini tidak diterima dan tidak shahih dari Ibnu Abbas !, maka dikatakan kepada mereka : bagaimana tidak shahih ? padahal telah diterima oleh orang yang lebih besar, lebih utama dan lebih tahu mengenai hadits ? sedang kalian mengatakan : kami tidak menerima ? maka kami mencukupkan diri dengan fakta bahwa para tokoh besar semacam syaikhul Islam Ibnu Taimiyah dan Ibnul Qayyim dan selainnya telah menerimanya dan sepenuh penermaan dan berpendapat dengannya sekaligus menukilkannya. Maka atsar ini shahih “ ( Fitnah Takfir hal 24 , footnote 1 ).Fasal kedelapan : Tuduhan dan anggapan mereka terhadap yang berpendapat seperti pendapat ulama abad ini dalam perkara iniSebagian orang memberikan kepada setiap yang berpendapat seperti yang dikemukakan oleh tiga ulama besar abad ini rahimahumulloh, tuduhan yang tidak benar, dan berusaha memojokkannya dengan konsekuensi buruk pendapat ini. Maka jawaban terhadap tuduhan serta ilzamaat ini dapat dijadikan dua jawaban, global dan rinci ;Adapun jawab Mujmal ( global ) :Yang pertama : jawaban terhadap tuduhanDari tiga sisi :1.       Menuduh buruk adalah perkara yang dapat dilakukan semua orang, namun yang penting adalah bukti, sebagimana setiap tuduhan tidak akan dianggap jika tidak didasarkan atas bukti yang benar.2.       Demikian pula para nabi dan rasul alaihimus sholatu wa salaam serta pengikut mereka tidak ada  yang selamat dari berbagai tuduhan, mereka telah mendapat banyak gangguan, pencitraan buruk serta celaan, namun tidak mengurangi kedudukan mereka dan tidak berpengaruh pada dakwah mereka.3.       Jika celaan itu karena taat di atas jalan Alloh maka itu merupakan hal terpuji dan ketinggian kedudukan di sisi alloh dan bukan merupakan celaan atau keburukan.Berkata Syathibi rahimahulloh : “  maka urusannya berbolak – balik antara aku mengikuti sunnah dengan syarat menyelisihi apa yang biasa dilakukan manusia, maka tentu akan terjadi seperti yang biasa didapatkan oleh orang yang menyelisihi kebiasaan manusia – terlebih jika mereka mengklaim bahwa apa yang mereka lakukan adalah yang sunnah bukan yang lain – ; hanya saja dalam beban berat itu terdapat pahala yang besar. Dan antara aku mengikuti kemauan mereka dengan syarat akau menyelisihi sunnah dan salaf shalih ; sehingga aku akan masuk dalam barisan orang yang tersesat wal iyadzu billah, hanya saja aku akan menyesuaikan dengan kebiasaan dan dianggap orang yang sesuai bukan yang menyelisihi. Maka aku berpandangan bahwa binasa dalam mengikuti sunnah adalah keselamatan, dan bahwa manusia tidaka akan melindungiku dari Alloh sedikitpun “ ( Al I’tisham hal 34 ) .Kedua : jawaban terhadap ilzamaatDari tiga sisi :1.       Laazim suatu pendapat belum tentu pendapat, bisa jadi seorang justru berpendapat dengan kebalikan laazim pendapatnya.2.       Barang siapa menafikan satu pendapat dari dirinya maka jika kemudian dinisbatkan kepadanya laazim suatu pendapat maka ini adalah kedustaan, walau pun lalu laazim pendapat tersebut menjadikannya berpendapat dengan hal itu.3.       Penisbatan pendapatan dengan sekedar laazim adalah penisbatan yang dzanniyah ( kira –kira ), tidak bisa dipastikan, maka bagaimana lagi jika dzan / persangkaan ini berhadapan dengan penegasan yang bertentangan dengannya ?Berkata Ibnu Taimiyah rahimahulloh : “ dan laazim auatu madzhab tidaklah selalu menjadi madzhab, bahkan kebanyakan manusia mengatakan banyak pendapat yang tidak mereka tetapi laazim / konsekuensinya ; maka tidak selalu seorang yang berkata suatu yang berkonsekuensi ta’thil berarti ia berkeyakinan ta’thil. Bahkan bisa jadi ia berkeyakinan itsbat namun tidak mengetahui laazim tersebut “ ( Al Fatawa 16/461 ).Beliau rahimahulloh juga berkata : “ maka laazim yang diridhai seorang setelah jelas baginya berarti merupakan pendapatnya, tetapi jika ia tidak meridhainya maka bukan pendapatnya, walau pun ia menjadi kontradiktif….. adapun jika ia sendiri yang menafikan laazim tersebut maka tidak boleh dinisbatkan kepadanya sama sekali “ .( Al Fatawa 29/42 ).Beliau rahimahulloh juga berkata : “ adapun ucapan penanya : apakah laazim suatu madzhab adalah madzhab ?  ataukah bukan madzhab ? maka yang benar : bahwa laazim madzhab seseorang bukanlah madzhabnya jika ia tidak memetapinya, maka jika ia mengingkarinya dan menafikannya maka penisbatan hal itu ke[adanya adalah suatu kedustaan” ( Al Fatawa 20/217 ).Maka jika dikatakan : bagaimana bisa ditetapkan bahwa laazim suatu pendapat bukanlah pendapat sedang engkau membantah seterumu dengan ilzaamaat ( konsekuensi ) ?Maka jawabannya : bahwa yang berbicara demikian telah bercampur dalam fikirannya dua hal :1.       Penisbatan laazim suatu pendapat sebelum yang berpendapat mengetahui dan menetapinya, ini tidak saya katakan.2.       Membantah orang yang menyelisihi dengan menjelaskan laazim pendapatnya, ini perkara yang diperbolehkan.Karena itulah ibnu Taimiyah sendiri termasuk orang yang paling sering menggunakan laazim dalam membantah orang yang menyelisihi ( kebenaran ) , sebab dalam menjelaskan kesalahan suatu pendapat didapatkan banyak manfaat, antara lain : menunjukkan pertentangan seteru, dan menjelaskan kelemahannya, dan sekaligus melemahkannya, dan agar dia berhenti dari pendapat itu jika telah mengetahui laazim pendapatnya .Adapun jawaban tafshiel ( rinci )Maka dengan membawakan tuduhan dan konsekuensi serta jawabannyaTerbagi dalam empat masalah .Pertama : anggapan membolehkan hukum dengan selain yang Alloh turunkan !Mereka menghendaki agar pihak yang menyelisihi mereka mengkafirkan pemerintah yang berhukum dengan selain yang Alloh turunkan dalam keadaan – keadaan yang tidak mengkafirkan, jika pihak tersebut tidak mau, maka mereka menganggapnya dengan konsekuensi bahwa berarti ia membolehkan berhukum dengan selain yang Alloh turunkan ! kedustaan ini dapat dijawab dari tiga sisi :Sisi pertama : bahwa siapa saja yang memperbolehkan berhukum dengan selain yang Alloh turunkan maka dia kafir dengan kesepakatan Ahli Sunnah walaupun tidak melakukan tindakan memutuskan dengan selain yang Alloh turunkan, apakah yang berpendapat seperti ini akan mengkafirkan Ibnu Baz, Albany dan Ibnu Utsaimin rahimahumulloh [5]?!Sisi kedua : bahwa mereka bertiga rahimahumulloh menegaskan bahwa siapa yang membolehkan ( = menghalalkan ) hal itu maka dia telah kafir. Maka tidak ada celah membawa laazim ( konsekuensi ) pendapat yang mereka menegaskan tidak demikian .Sisi ketiga :  bahwa orang yang berkata seperti ini bercampur padanya dua masalah :1.       Takfier , inilah titik pembahasan dan permasalahan2.       Ta’tsiem ( bahwa mereka berdosa ), yang tidak diikhtilafkan, inilah yang dikira oleh mereka sebagai titik perselisihan.Kedua : anggapan menutup bab takfier !Mereka ingin agar pihak yang berselisih mengkafirkan pemerintah yang tidak berhukum dengan apa yang Alloh turunkan dalam kondisi-kondisi yang tidak mengkafirkan, jika tidak mau maka mereka memojokkan dengan menuduh bahwa pihak tersebut menutup pintu pengkafiran dan mengingkari adanya kekafiran yang terjadi . ini adalah kedustaan yang bisa dijawab dari dua sisi :Sisi pertama : bahwa ulama yang tidak sependapat dengan kalian mereka memiliki fatwa –fatwa yang berkaitan dengan takfir dengan sebagian perbuatan dan ucapan, bahkan sebagian mereka pernah mentakyin ( memvonis ) dalam takfirnya.Sisi kedua : bahwa yang berpendapat demikian bercampur padanya dua masalah :1.       Penyempitan bab takfir dan pembatasannya hanya pada apa yang datang dalam dalil-dalil.2.       Mengingkari adanya kekufuran ! dan ini tidak dikatakan oleh seorang pun dari Ahli Sunnah . Ketiga : anggapan menghilangkan jihad dan mengingkari serta mengkerdilkannyaMereka ingin agar pihak yang menyelisihi mereka mengkafirkan pemerintah yang berhukum dengan selain yang Alloh turunkan dalam keadaan yang tidak mengkafirkan kemudian memberontak dan memeranginya. Jika tidak mau, maka mereka akan menuduh bahwa pihak itu menghilangkan jihad dan mengingkari serta mengerdilkannya ! ini adalah kedustaan yang dapat dijawab dari dua sisi :Sisi pertama : seorang yang berpendapat demikian telah membangun pemikirannya di atas dua kerangka yang tidak benar :1.       Ia mengira bahwa setiap orang yang jatuh pada kekafiran pasti menjadi kafir, dan ini salah ; kadang seorang jatuh pada kekafiran namun tidak dikafirkan ; karena ada faktor yang menghalangi dari pengkafiran terhadapnya . Telah lalu ini ( hal 7 ).2.       Ia mengira bahwa kekafiran pemerintah – saja – menjadikan boleh memberontak , dan ini salah . Telah lalu penjelasannya ( hal 7 ) .Sisi kedua : yang berpendapat demikian mencampurkan dua hal yang berbeda :1.       Menentukan kewajiban jihad sesuai ketentuan syariahnya .2.       Pengingkaran terhadap disyariatkannya ibadah jihad, dan ini tidak dikatakan seorang pun dari Ahli Sunnah. Keempat : tuduhan irja ( Murjiah )Mereka ingin agar pihak yang berselisih dengan mereka supaya mengkafirkan pemerintah yang berhukum dengan selain yang Alloh turunkan dalam kondisi yang tidak mengkafirkan, jika tidak mau maka mereka akan menuduhnya sebagai Murjiah yang sesat atau minimal syubhat murjiah telah masuk padanya dan meyebarkan tuduhan ini ! ini adalah kedustaan dan dapat dijawab dari tiga sisi :Sisi pertama : mereka tidak mengetahui kedudukan ulama yang menyelisihi mereka dalam masalah ini . Seakan-akan mereka tidak tahu bahwa mereka dalam masalah ini berhadapan dengan tokoh-tokoh besar ulama Ahli Sunnah abad ini : seperti Ibnu Baz , Albany dan Ibnu Utsaimin rahimahumulloh. Maka barangsiapa mengetahui kedudukan mereka bertiga tentu akan mencintai, mendoakan kebaikan dan rahmat serta mengambil manfaat dari ilmu mereka.Maka adapun yang pertama maka beliau adalah Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz rahimahulloh, cukuplah dengan kita mengetahui satu gelar beliau yaitu Nashir islam wal Muslimin wa Nasyir Aqidah Ahli Sunnah Wal Jamaah ( penolong islam dan muslimin serta penyebar akidah Ahli Sunnah Wal Jamaah ) .Adapun yang kedua maka beliau adalah Muhammad Nashiruddin Al Albany rahimahulloh, betapa kita sering mendengar beliau menjadi sebab Alloh menolong kebenaran dan membela sunnah Al Habib shollallohu alaihi wa sallam, cukuplah kita mengetahui kedudukan beliau dengan mendapati nama beliau disandingkan dengan para imam Islam dan perawi hadits , jika disebut hadits dan ahlinya maka disebut pula Al Albany.Adapun yang ketiga maka beliau adalah Muhammad bin Shalih bin Al Utsaimin rahimahulloh. Al Allamah, faqih, muhaqqiq, mudaqqiq, yang telah Alloh jadikan ilmu beliau bermanfaat dan memfaqihkan beliau dan memberkahi ilmu dan umur beliau.Mereka bertiga ini adalah para imam dalam fatwa di zaman mereka dan kalimat ahli sunnah telah bersatu untuk menerima mereka dan mempertimbangkan setiap ucapan mereka. Ahlul Haq telah mengakui keimaman mereka dalam agama. Semoga Alloh merahmati dan meridhai serta membalas kebaikan mereka yang banyak dalam islam dan kaum muslimin.Namun keheranan terus membayangiku, saya tidak mengatakan tentang pihak yang menuduh mereka sebagai murjiah, namun tentang adanya orang yang butuh dijelaskan tentang keutamaan dan kedudukan mulia mereka.Demi Dzat yang jiwaku di tangan-Nya , saya tidak menyangka akan datang suatu hari dimana dengan terpaksa seorang seperti saya harus menulis bagi saudaranya para penuntut ilmu dari ahli sunnah tentang pembelaan terhadap para tokoh dan imam ini. Fa ilallahil musytaka..Sisi kedua : seorang yang mengatakan demikian belum mengerti perbedaan antara ahli Sunnah dan Murjiah dalam bab Takfir , padahal perbedaan keduanya sangat jauh  seperti jauhnya langit dan bumi. Maka keyakinan Ahli Sunnah tentu benar , dan keyakinan selain mereka dari ahli bid’ah – seperti murjiah – terkadang benar dalam hal yang mereka mencocoki Ahli Sunnah, dan dipastikan salah dalam hal yang menyelisihi Ahli Sunnah.Perhatikan : sebagian orang salah ketika menganggap bahwa kecocokan sebagian firqah sesat terhadap ahli sunnah terhitung aib bagi ahli sunnah, sebab persamaan sebagian pendapat ahli bidah terhadap ahli sunnah – dalam selain bid’ahnya – adalah sebuah kenyataan. Bahkan hampir tidak didapati satu pun firqah bid’ah yang menyelisihi Ahli Sunnah Wal Jamaah dalam segala hal .Berkata Ibnu Taimiyah rahimahulloh tentang Rafidhah : “ tidak setiap pendapat dari pihak yang diingkari adalah bathil. Namun, di anatara pendapat mereka, ada yang menyelisihi adapula yang sesuai dengan pendapat Ahli Sunnah. Dan yang benar adalah bersama yang mencocoki mereka. Tetapi tidak ada masalah yang mereka bersendiri yang benar” ( Minhajus Sunnah 1/44 ) .·         Saya berkata : inti dari perbaedaan ini adalah bahwa Murjiah mensyaratkan i’tiqad – seperti istihlal – dalam seluruh amal yang menyebabkan kafir, sedangkan Ahli sunnah mensyaratkan istihlal hanya dalam sebagian perbuatan yang mengkafirkan, dan tidak mensyaratkannya dalam sebagian yang lain.Jika ditanyakan : apakah dhabith ( ketentuan ) amal yang disyaratkan i’tiqad dalam pengkafiran ?Jawab : dhabith-nya adalah dalil. Jika dalil menunjukkan bahwa suatu perkara adalah mengkafirkan dengan kufur akbar, maka Ahli Sunnah mengkafirkan dan tidak mensyaratkan i’tiqad dalam takfir. Adapun perkara yang tidak ditunjukkan dalil bahwa ia mengkafirkan – yaitu dosa – ; maka ahli sunnah tidak mengkafirkan kecuali dengan syarat i’tiqad yaitu istihlal atau juhuud.Misalnya zina ; karena tidak ada dalil yang menunjukkan kekafiran dengan sebabnya, maka kaidah ahli sunnah di dalamnya adalah bahwa pezina tidak dikafirkan kecuali jika menghalalkan zina.Sisi ketiga : seorang yang mengatakan demikian tidak mengetahui pendapat Murjiah, tidak pula mengerti hal-hal yang menyelamatkan dari irja’, sebab para imam Islam telah menegaskan hal-hal yang siapa saja berpendapat dengannya berarti telah meninggalkan Murjiah dan baro dari irja’, yaitu lima masalah :Masalah pertama :Barangsiapa berkata bahwa iman adalah ucapan dan i’tiqad dan amal maka telah meninggalkan murjiahBerkata Al Barbahary rahimahulloh : “ barangsiapa berkata : “ iman adalah ucapan dan perbuatan, bertambah dan berkurang “, maka telah keluar dari irja’ seluruhnya, dari awalnya hingga akhirnya “ ( Syarhus Sunnah hal 123, no 161 ) .Berikut ini adalah ucapan tiga ulama besar dalam masalah ini :Berkata ibnu Baz rahimahulloh ketika mengomentari matan Aqidah Thohawiyah ( Iman adalah Iqrar dengan lisan dan tashdiq ( pembenaran ) dengan hati ) : “  definisi ini perlu ditinjau dan kurang. Yang benar dan sesuai Ahli Sunnah Wal Jamaah adalah bahwa iman adalah ucapan dan perbuatan dan i’tiqad ( keyakinan ), bertambah dengan taat dan berkurang dengan maksiat …sedang mengeluarkan amal dari iman adalah pendapat Murjiah “ ( Al Fatawa 2/83 ).Berkata Al Albany ketika mengomentari matan ini juga : “ ini adalah madzhab Hanafiyah Maturidiyah, yang menyelisihi Salaf dan Jumhur Umat “ ( Thahawiyah 1/51 ).Berkata ibnu Utsaimin rahimahulloh : “ iman menurut Ahli Sunnah Wal Jamaah adalah iqrar dengan hati dan mengucapkan dengan lisan serta beramal dengan badan “ ( Al Fatawa 1/49 ).Masalah kedua : Barangsiapa mengatakan bahwa iman bisa bertambah dan berkurang ; maka telah meninggalkan MurjiahImam Ahmad rahimahulloh pernah ditanya tentang seorang yang mengatakan bahwa iman bisa bertambah dan berkurang ? maka beliau menjawab : “ orang seperti ini telah meninggalkan irja’ “ ( As Sunnah Khallaal 2/581/1009, lihat juga As Sunnah Abdullah ibn Ahmad 1/307/600 ) .Berkata Al Barbahary rahimahulloh : “ barangsiapa yang berkata bahwa iman adalah ucapan dan perbuatan , bertambah dan berkurang maka ia telah keluar dari irja’ seluruhnya, dari awalnya hingga akhirnya “ ( Syarhus Sunnah hal 123, no 161 ) .Berikut adalah nukilan dari tiga ulama besar abad ini dalam masalah ini :Berkata ibnu Baz  ketika memberi catatan atas matan Aqidah Thahawiyah ( Iman itu satu, dan ahlul iman dalam ashlul iman sama ) : “ ini perlu dikoreksi , bahkan ini bathil, ahlul iman tidaklah sama dalamnya ( ashlul iman ), namun mereka bertingkat dengan perbedaan yang besar… dan ini pendapat ahli Sunnah yang berbeda dari Murjiah “ ( Al Fatawa 2/83 ).Berkata Al Albany rahimahulloh : “ maka sesungguhnya Hanafiyah jika saja tidak menyelisihi Jumhur dengan perselisihan yang haqiqy – ketika mengingkari bahwa amal termasuk ima – tentu mereka sepakat dengan ahli sunnah bahwa iman itu bertambah dan berkurang…, padahal sangat banyak dalil -dalil Al Kitab dan As Sunnah dan atsar salafiyah atas hal itu” ( Thahawiyah 1/51 ).Berkata Ibnu Utsaimin  rahimahulloh : ‘ dan hal ini telah datang dalam Kitab dan Sunnah , yaitu penetapan bertambah dan berkurang ( nya iman – pent ) ; Alloh Ta’ala berfirman :{وَمَا جَعَلْنَا عِدَّتَهُمْ إِلَّا فِتْنَةً لِلَّذِينَ كَفَرُوا لِيَسْتَيْقِنَ الَّذِينَ أُوتُوا الْكِتَابَ وَيَزْدَادَ الَّذِينَ آمَنُوا إِيمَانًا} [المدثر: 31]31…. dan tidaklah Kami menjadikan bilangan mereka itu melainkan untuk Jadi cobaan bagi orang-orang kafir, supaya orang-orang yang diberi Al-Kitab menjadi yakin dan supaya orang yang beriman bertambah imannya ( QS. Mudatsir 31 ) “. ( Al Fatawa 1/50 ) . Masalah ketiga : Barangsiapa yang berpendapat bolehnya istitsna dalam iman ; maka telah meninggalkan MurjiahBerkata Abdurrahman bin Mahdy rahimahulloh : “ jika meninggalkan istitsna, mak itulah pokok irja’ “ ( As Syariah Al Ajjury rahimahulloh 2/664 ) .Dan berkata Ibnu Taimiyah rahimahulloh : “ dan adapun madzhab salaf ash-habul hadits seperti Ibnu Mas’ud dan murid-muridnya, Atsaury, Ibnu Uyainah dan kebanyakan ulama Kufah …. dan Ahmad bin Hanbal dan selainnya dari imam-imam sunnah ; maka mereka mengecualikan dalam iman, dan ini mutawatir dari mereka “ ( Al Fatawa 7/438 ) .Dan beliau rahimahulloh juga berkata : “ maka yang mengharamkan istitsna adalah murjiah dan Jahmiyah dan semisal mereka “ ( Al Fatawa 7/329 ) .·         Saya berkata : istitsna dalam iman adalah seorang mengatakan : saya mukmin insya Alloh, adapun ahlus sunnah maka mereka memperbolehkannya dalam beberapa keadaan ; di antaranya : jika bermaksud menjauh dari mentazkiyah ( memuji ) diri sendiri, atau tidak memastikan diterimanya amal…, namun mereka tidak memperbolehkannya jika bermaksud meragukan keimanannya. Dan adapun Murjiah maka mereka tidak memperbolehkan istitsna secara mutlak .Berikut ini saya bawakan sebagian ucapan tiga ulama besar dalam masalah ini :Berkata Ibnu Baz rahimahulloh : “ adapun dalam ibadaat, maka tidak mengapa mengatakan ( saya tadi shalat in sya Alloh ), ( saya telah shaum insya Alloh ), karena ia tidak mengetahui apakah telah menyempurnakannya dan diterima atau tidak ? dan adalah kaum mukminin beristitsna dalam iman dan puasa mereka karena mereka tidak mengetahui apakah telah menyempurnakan atau tidak ? sehingga seorang dari mereka berkata : “ saya telah berpuasa insya Alloh”, dan berkata : “ saya mukmin insya Alloh “ ( Al Fatawa 5 / 403 ) .Berkata Al Albany rahimahulloh ketika mengingkari Hanafiyah : “  dibangun di atas dasar itu semua, mereka bertambah jauh dalam taashubnya hingga menyebutkan bahwa siapa yang beristitsna dalam iman maka ia kafir … “ ( Thahawiyah 1/52 ).Berkata Ibnu Utsaimin rahimahulloh tentang istitsnaa : “ ucapan seorang : “ saya mukmin insya Alloh “ , jika maksudnya adalah tabarruk, atau bahwa imanku terjadi dengan kehendak Alloh ; maka ini benar dan tidak ada masalah, boleh “ ( Al Baab Al Maftuuh , liqa 208, side A, menit 17 , produksi tasjilat Al Istiqamah ) . Masalah keempat : Barangsiapa berpendapat bahwa kekafiran bisa terjadi dengan sebab ucapan atau amal maka telah meninggalkan MurjiahSebab mereka tidak menganggap amal termasuk dari iman, maka amal – menurut murjiah – tidak dapat mempengaruhi iman, menguatkan atau melemahkan. Sehingga , tidak ada jalan menuju kekafiran – menurut mereka – kecuali dengan sebab i’tiqad / keyakinan .Berkata Ibnu Taimiyah rahimahulloh tentang seorang yang mensyaratkan istihlal dalam mengkafirkan orang yang mencerca Naby shollallohu alaihi wa sallam : “ mereka berpandangan bahwa iman adalah membenarkan rasul dalam apa yang beliau khabarkan dan sekaligus mereka berpandangan bahwa keyakinan akan kebenaran Naby tidaklah menafikan celaan dan cercaan kepada beliau….maka di sinilah letak kesalahan Murjiah dan yang sejalan dengan mereka, yaitu yang berpendapat bahwa iman adalah keyakinan dan ucapan ( saja ) “ ( Asharim Al Maslul 3/964 ) .Dan berikut ini sebagian ucapan ulama yang tiga dalam masalah ini :Berkata Ibnu Baz rahimahulloh saat mengomentari matan Aqidah Thahawiyah ( dan seorang hamba tidak keluar dari iman kecuali dengan juhuud / menentang apa yang memasukakannya kedalam islam ) : “ pembatasan ini perlu dikoreksi….karena seorang bisa keluar dari islam tanpa juhuud yaitu dengan sebab lain yang banyak sebagaimana dijelaskan ulama dalam bab “ hukum murtad “, demikian pula jika ia mencela islam atau naby shollallohu alaihi wa sallam “ ( Al Fatawa 2/83 ).Berkata Albany – meringkas dan menyetujui penjelasan Ibnul Qayyim – rahimahulloh : “ beliau rahimahulloh telah memberikan faidah ilmu bahwa kekufurana da dua jenis : kufur amal, dan kufur juhuud dan i’tiqad, dan bahwa kufur amal terbagi kepad yang berlawanan dengan iman dan kepada yang tidak berlawanan; maka sujud kepada berhala dan menghinakan mushaf dan membunuh nabi serta mencercanya adalah berlawanan dengan iman “ ( Silsilah Shahihah 7/ 134 , di bawah hadits no 3054 ).Berkata ibnu Utsaimin rahimahulloh  – saat menjelaskan takfir – : “ ditunjukkan oleh Kitab dan sunnah bahwa ucapan atau perbuatan ini menjadikan kafir “ ( Al Qawa’id Al Mutsla hal 149 ) .Masalah kelima : Barangsiapa berpendapat wajib mendengar dan taat kepada pemerintah walau dzalim maka telah meninggalkan MurjiahSebab Murjiah tidak berpendapat untuk mendengar dan taat kepada pemerintah, namun mereka berpandangan untuk memberontak dengan senjata.Berkata Abdullah ibn Thahir rahimahulloh tentang Murjiah : “ mereka tidak berpandangan untuk taat kepada Sultan “ ( Aqidatus Salaf Ash-habul hadits Shabuny rahimahulloh hal. 68 ) .Berkata Sufyan ibn Uyainah dan Al Auza’iy rahimahumalloh : “ sesungguhnya pendapat Murjiah adalah memberontak dengan pedang “ ( As Sunnah Abdullah ibn Ahmad  rahimahumalloh 1/218/368 ) .Berkata Sufyan Atsaury rahimahulloh : “ mereka memilih pedang untuk ahli kiblat “ ( As Syariah Ajjury 2062, lihat Syarh Ushul I’tiqad Ahli Sunnah Wal Jamaah Al Lalika’iy 1834, rahimahumalloh ) .Berikut ini adalah sebagian ucapan tiga ulama abad ini :Berkata Ibnu Baz rahimahulloh : “ dan wajib atas kaum muslimin untuk mentaati pemerintah dalam hal kebaikan bukan dalam maksiat, maka jika mereka diperintahkan maksiat maka tidak boleh taat dalam maksiat, tetapi tidak boleh memberontak kepada mereka dengan sebab maksiat “ ( Al Fatawa 8 / 203 ).Berkata Al Albany rahimahulloh ketika menta’liq  Aqidah Thahawiyah ( kami berpandangan bahwa taat kepada mereka yang termasuk taat kepada Alloh Azza Wa Jalla adalah kewajiban ) : “ dan tentunya jelas bahwa itu khusus bagi pemerintah muslim dari mereka , sebab Alloh berfirman :{ أَطِيعُوا اللَّهَ وَأَطِيعُوا الرَّسُولَ وَأُولِي الْأَمْرِ مِنْكُمْ} [النساء: 59]Artinya : taatlah kepada Alloh dan taatlah kepada rasul dan pemimpin dari kalian ( QS. Nisa 59 ) “ ( Thahawiyah 1/58 ).Berkata Ibnu Utsaimin rahimahulloh : “ walaupun pemerintah fasiq, tetap tidak boleh memberontak kepada mereka . walau pun mereka meminum khamr, walau berzina, walau mendzalimi manusia ; tetap tidak boleh memberontak kepada mereka “ ( Syarh Riyadhus Shalihin 1/702 ).·         Saya berkata : inilah perkara ushul Murjiah yang disebutkan dan bibantah ahlu Sunnah, yang  tidak dipahami banyak penuntut ilmu , sehingga mereka menuduh pihak yang menyelisihi mereka dengan irja’ walaupun tidak terpengaruh sedikitpun oleh pemikiran murjiah ! maka engkau lihat atsar para salaf melepaskan seorang dari irja’ , lalu datang orang di zaman kita memvonisnya ! maka aku bertanya kepada kalian wahai ahli inshaf ( obyektivitas ) : siapakah yang lebih mengetahui tentang irja; dan ushulnya ? para imam salaf ? atau penuntut ilmu dari mereka ?… ataukah mereka memilki salaf selain salaf kita ?·         Kemudian aku ingin berkata : dan lebih buruk lagi ; sebagian penuntut ilmu memilih sebagian pendapat fiqih mereka yang ijtihadiyah lalu menjadikannya sebagai bagian ushul sunnah ! dan menganggapnya sebagai pembeda antara Ahli Sunnah dan Murjiah ! maka mereka menuduh pihak yang menyelisihi dengan irja’ ! seperti masalah meninggalkan shalat dengan sengaja karena meremehkan, yang – walaupun saya termasuk yang berpendapat bahwa yang meninggalkannya adalah kafir kufur akbar – merupakan perkara ikhtilaf antara ulama terdahulu di intern ahli sunnah, yang tidak berkaitan dengan masalah irja’ dari dekat atau pun jauh, selama perbedaan pendapat itu dibangun di atas dalil[6]. Perhatikanlah ini !bersambung… Penerjemah : Ustadz Abdul Hakim Lc ————-[1] . beliau rahimahulloh ditanya tentang kekufuran di ayat ini maka beliau menjawab : “ kufur yang tidak mengeluarkan dari agama “ ( Fatawa Ibnu Taimiyah 7 / 254 )[2] . berkata Ibnu Taimiyah rahimahulloh : “ dan adapun tafsirnya : maka manusia yang paling mengetahuinya adalah penduduk Makkah karena mereka adalah murid – murid Ibnu Abbas : seperti Mujahid dan Atha bin Abi Rabah dan Ikrimah Maula Ibnu Abbas dan selainnya dari murid Ibnu Abbas seperti Thawus dan Abu Sya’tsaa’ dan Said Bin Jubair dan yang semisal mereka “ ( Al Fatawa 13/ 347 )[3] . periksa Silsilah Shahihah Albany rahimahulloh 6/114 di bawah hadits no. 2552 .[4] . berkata Ibnu Taimiyah rahimahulloh : “ dan jika kita tidak menemukan tafsir dalam Quran dan tidak pula dalam Hadits ; maka kita kembali dalam hal itu kepada ucapan para shahabat, karena mereka lebih mengetahui tentang itu : karena mereka menyaksikannya dari Quran, dan keadaan-keadaan yang menjadi kekhususan mereka, dan karena mereka memilki pemahaman yang sempurna dan ilmu yang benar, dan amal yang shalih, terlebih lagu ulama mereka, dan pembesar mereka, seperti imam yang empat yaitu khulafa rasyidin dan aimah mahdiyyin seperti : Abdullah ibnu Mas’ud… dan di antara mereka Al Habr Al Bahr Abdullah ibnu Abbas anak paman Rasululloh sholallohu alaihi wa sallam, turjumanul quran, dengan barokah doa Rasulillah shollallohu alaihi wa sallam yang berdoa : “ Ya Alloh, fahamkan ia pada agama dan ajari ia ilmu tafsir “, dan berkata Ibnu Jarir : haddatsanaa Muhammad bin Basyar anba’anaa Wakie anba’anaa Sufyan dari A’masy dari Muslim dari Masruq berkata : berkata Abdullah – yakni ibnu Mas’ud – : “ benar , penafsir Al Quran adalah Ibnu Abbas “, lalu beliau meriwayatkan dari Yahya bin Dawud dari Ishaaq Al Azraq dari Sufyan dari al A’masy dari Muslim dari Shabieh Abi Dhuha dari Masruq dari Ibnu Mas’ud ia berkata : “ benar , penterjemah / penafsir Al Quran adalah Ibnu Abbas “ , lalu beliau meriwayatkan dari Bundaar dari Ja’far bin Aun dari A’masy dengan ucapan ini pula, maka ini adalah sanad shahih sampai Ibnu Mas’ud bahwa beliau berkata tentang Ibnu Abbas dengan ungkapan ini, Ibnu Mas’ud wafat pada tahun 33 H menurut pendapat yang shahih dan Ibnu Abbas lebih panjang umur daripada Ibnu Mas’ud dengan selisih 36 tahun, maka bagaimanakah kiranya tambahan ilmu ibnu Abbas setelah wafatnya ibnu Mas’ud ? dan berkata Al A’masy dari Abu Wa’il : Aly radhiyallohu anhu pernah meminta Ibnu Abbas  menggantikannya berkhutbah di musim haji, maka belaiu membacakan dalam khutbah itu surat Al Baqarah ( dalam riwayat lain surat Nur ), beliau mentafsirkannya luar biasa bagus hingga jika Roma dan Turki dan Daylam mendengarnya pastilah mereka masuk islam ( Al Fatawa 13 / 364 ) .[5] . terlebih lagi Ibnu Abbas radhiyallohu anhu, Thawus dan Atho….bahkan mayoritas salaf ![6] . perhatian : khilaf masalah hukumorang yang meninggalkan shalat karena meremehkan bisa berkaitan dengan Murjiah dan Khawarij ! yaitu jika khilaf telah keluar dari penelitian dalil kepada ushul yang rusak !1.       Barangsiapa membangun pendapatnya bahwa tidak kafir karena ushul/ prinsip bahwa “ tidak bisa kafir kecuali jika menghalalkan “ maka dia murjiah2.       Siapa yang membangun takfir dalam hal ini karena prinsip “ kafirnya pelaku dosa besar “ maka dia khawarij3.       Adapun yang berpendapat dengan didasari dalil-dalil, dan dia selamat dari prinsip murjiah serta khawarij maka dia sunny salafy sama saja apakah mengkafirkan atau tidak .Tiga  ulama besar abad ini rahimahumulloh, walaupun mereka berselisih pendapat dalam masalah ini kepada dua pendapat yang masyhur dan diriwayatkan dari mutaqaddimien ahli Sunnah, namun mereka membangun pendapat mereka dengan dasar dalil dan mereka telah berlepas diri dari prinsip-prinsip rusak ahli bidah, maka tidak bisa mencela mereka dengan alasan apapun.·         Perincian seperti di atas ini mencakup semua masalah yang ahlu sunnah berselisih antara mereka dalam pengkafiran, karena hal ini tidak terbatas dalam masalah meninggalkan shalat, sebagaimana disangka sebagian orang. Berlepas dirinya ulama sunnah adalah jelas,  walaupun ahli bidah sama dengan mereka dalam pendapat kafir atau tidak kafir, sebab ijtihad ulama berputar sekitar dalil, mereka sama sekali tidak sepakat dengan prinsip rusak ahli bidah sehingga tidak bisa dituduh rusak akidah ataudinisbatkan kepada bid’ah Murjiah atau Khawarij, sebagaimana telah dijelaskan kesalahan orang yang mencela ahli sunnah karena mencocoki sebagian ahli bidah dalam selain kebidahan mereka ( lihat kembali hal 49 ). 

Berhukum dengan Selain yang Alloh Turunkan bag. 3 : FASAL PENYEMPURNA

BAHASAN KETIGAFASAL PENYEMPURNADelapan fasalFasal pertama : Ringkasan pembahasan masalah berhukum dengan selain yang Alloh turunkan·         Bahwa pemerintah yang menerapkan selain apa yang Alloh turunkan tidak kafir dengan kufur akbar kecuali jika menegaskan dengan lisan tentang istihlal , atau juhuud atau takdzieb, atau tafdhiel, atau menyamakan atau menisbatkan apa yang dibuat kepada agama Alloh ( tabdiel ), atau membuat hukum selain yang Alloh turunkan dan meyakini bahwa dirinya berhak untuk itu atau menetapkan hukum selain yang Alloh turunkan dengan meyakini bahwa ia berhak membuat aturan bersama Alloh, dan ini tidak ada ikhtilaf padanya .·         Bahwa apa yang selain itu adalah kufur ashghar ( = tidak keluar dari agama = termasuk dosa besar ).·         Bahwa yang berpendapat dengan selain ini maka tidak akan dapat mendatangkan dalil yang jelas lagi shahih. Fasal kedua: Tidak ada perbedaan pendapat dalam sembilan kondisi di atas kecuali dalam empat hal1.       Penentuan bentuk tabdiel, dan yang benar bahwa tidak menjadi seorang yang melakukan tabdiel kecuali jika menegaskan dengan lisan tentang penisbatan apa yang dibuat kepada agama ( hal 20 dan seterusnya ) .2.       Hukum atas sebagian oknum kondisi ketujuh ( istibdal 0 ; maka sebagian ulama menyelisihi dengan mengatakan kekafiran orang yang mengganti syariah seluruhnya , dan yang benar tidak ada dalil atas kekafirannya ( hal 23 ).3.       Hukum atas kondisi kedelapan ( taqnien ) ; sebagian ulama menyelisihi dan menganggapnya sebagai hal yang mengkafirkan dengan kufur akbar , dan yang  benar  bahwa tidak ada dalil pengkafiran dengannya ( hal 28 ) .4.       Hukum atas keadaan kesembilan ( tasyrie’ aam ) ; sebagian ulama berpendapat ini termasuk yang mengkafirkan dengan kufur akbar, tetapi yang benar tidak ada dalil yang mengkafirkan ( hal 32 ) . Fasal ketiga: Persamaan uraian ini dengan pendapat tiga ulama besar abad iniTidak berbeda fatwa tiga ulama besar abad ini : Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz dan Muhammad Nashiruddin Al Albany dan Muhammad bin Shalih Al Utsaimin rahimahumulloh dari apa yang saya jelaskan di kitab ini.·         Adapun Al Albany rahimahulloh maka beliau menjelaskan bahwa berhukum dengan selain yang Alloh turunkan tidak menjadi kafir kecuali dengan istihlal ( lihat fatwa beliau di majalah Salafiyah No 6 , hal 34-42 ).·         Ibnu Baz berkomentar terhadap fatwa Al Albany rahimahumalloh dan menyetujuinya dengan berkata : “ maka saya dapati sebagai penjelasan yang berharga yang sesuai dengan kebenaran, mengikuti jalan kaum mukminin dan menjelaskan – waffaqahulloh – bahwa tidak boleh seorang mengkafirkan orang yang memutuskan dengan selain yang Alloh turunkan dengan sekedar melihat perbuatan tanpa mengetahui apakah ia menghalalkan itu dengan hatinya .. “ .( Al Fatawa 9/124 ) .·         Sebagaimana fatwa Albany dan komentar Ibnu Baaz dibacakan kepada Ibnu Utsaimin rahimahumulloh maka lalu beliau mengomentarinya dan menyetujui kecuali dalam kondisi tasyrie’ aam ( lihat komentar beliau di foot note kitab “ Fitnah Takfier “ )·         Kemudian beliau meralat dari menyelisihi dalam hal itu, sebagaimana telah kami nukilkan ucapan beliau ( hal 36 ).·         Saya berkata :  maka kitab ini menjadi kuat dan mulia dengan bersepakat terhadap pendapat terakhir ulama abad ini dalam masalah ini. Maka Bagi-Mu ya Alloh segala pujian.Fasal keempat : Kesamaan uraian kitab ini dengan yang ditetapkan Lajnah Daimah yang diketuai Ibnu BazFatwa pertamaPertanyaan : kapankah diperbolehkan mengkafirkan ? dan kapan dilarang ? apakah jenis kekafiran dalam ayat Alloh Ta’ala : ( barangsiapa yang berhukum dengan selain yang Alloh turunkan maka mereka adalah orang-orang kafir ) ( QS.  Al Maidah 44 ).Jawab : adapun pertanyaan ; kapankah diperbolehkan mengkafirkan ? dan kapan dilarang ? : maka kami melihat bahwa perlu dijelaskan permasalahan yang anda hadapi dengan detail sehingga dapat kami jelaskan hukumnya . Adapun jenis pengkafiran dalam firman Alloh : ( barangsiapa yang berhukum dengan selain yang Alloh turunkan maka mereka adalah orang-orang kafir ) ( QS.  Al Maidah 44 ), maka itu adalah kufur akbar ; berkata Al Qurthuby dalam tafsirnya : ( berkata Ibnu Abbas radhiyallohu anhu dan Mujahid rahimahulloh : barangsiapa yang tidak menghukumi dengan apa yang Alloh turunkan karena menolak Al Quran atau menentang ucapan Rasul shollallohui alaihi wa sallam maka ia kafir ) selesai. Dan adapun yang menghukumi dengan selain yang Alloh turunkan dengan meyakini bahwa ia bermaksiat kepada Alloh tetapi ia menghukumi tersebut karena risywah ( sogokan ) atau selain ini atau karena permusuhannya dengan terdakwa atau karena kekerabatan atau pertemanan dengannya atau semisalnya ; maka yang seperti ini tidak kafir dengan kufur akbar, namun pelaku maksiat, telah terjatuh dalam kufur di bawah kekufuran dan dzalim dibawah kedzaliman dan fasiq di bawah kefasikan. Wa billahi taufiq wa shollallohu ala Nabiyyina Muhammad wa aalihi wa shahbihi wa sallam . ( Fatawa  Lajnah Daimah 2/141 )       Ketua                             wakil                                  anggota                     anggotaAbdul aziz bin Baz            Abdurrazaq Afify                Abdullah bin Ghudyan       Abdullah Qu’ud Fatwa keduaPertanyaan : apakah seorang yang berhukum dengan selain hukum yang Alloh turunkan itu muslim ? ataukah ia kafir kufur akbar ? apakah diterima amalnya ?Jawab : Alloh Ta’ala berfirman :{وَمَنْ لَمْ يَحْكُمْ بِمَا أَنْزَلَ اللَّهُ فَأُولَئِكَ هُمُ الْكَافِرُونَ} [المائدة: 44]Artinya : Barangsiapa yang tidak memutuskan menurut apa yang diturunkan Allah, Maka mereka itu adalah orang-orang yang kafir ( QS. Al Maidah : 44 ){وَمَنْ لَمْ يَحْكُمْ بِمَا أَنْزَلَ اللَّهُ فَأُولَئِكَ هُمُ الظَّالِمُونَ} [المائدة: 45]Artinya : Barangsiapa yang tidak memutuskan menurut apa yang diturunkan Allah, Maka mereka itu adalah orang-orang yang zalim ( QS. Al Maidah : 45 ){وَمَنْ لَمْ يَحْكُمْ بِمَا أَنْزَلَ اللَّهُ فَأُولَئِكَ هُمُ الْفَاسِقُونَ} [المائدة: 47]Artinya : Barangsiapa yang tidak memutuskan menurut apa yang diturunkan Allah, Maka mereka itu adalah orang-orang yang fasiq ( QS. Al Maidah : 47 )Tetapi jika ia menghalalkan itu dan meyakininya boleh : maka itu kufur akbar, dzalim akbar dan fasiq akbar keluar dari agama, adapun jika melakukan itu karena risywah ( sogok ) atau maksud lain dengan masih meyakini keharamannya : maka ia berdosa disebut kafir dengan kufur ashghar, dzalim dengan dzalim ashghar, fasiq dengan fasiq ashghar tidak keluar dari agama ; sebagaimana dijelaskan para ulama dari tafsir ayat-ayat tersebut . Wa billahi taufiq wa shollalohu ala Nabiyyina Muhammad  wa aalihi wa shahbihi wa sallam . ( Fatawa Lajnah Daimah  1/ 780 ).       Ketua                                   wakil ketua                       anggotaAbdullah bin Baz                        Abdurrazaq Afify          Abdullah bin Ghudyan Fasal kelima : Kesesuaian uraian kitab ini dengan penjelasan Abdul Lathif bin Abdurrahman bin Hasan dan persetujuan Sulaiman bin Sahman dan bahwa inilah amal para ulama dan penukilan ini dari keumuman salafBerkata Abdul Lathif bin Abdurrahman bin Hasan rahimahumulloh : “ dan adapun yang engkau sebutkan tentang arab baduy tentang pembedaan antara yang menghalalkan hukum selain apa yang Alloh turunkan dengan yang tidak menghalalkan , maka itulah yang diamalkan , dan dijadikan rujukan para ulama “ ( Uyun ar Rasa’il 2/605 ).Berkata Sulaiman bin Sahman rahimahulloh ; “ yakni bahwa siapa yang menghalalkan hukum selain yang Alloh turunkan dan berpandangan bahwa hukum thaghut lebih baik dari hukum Alloh…barang siapa berkeyakinan ini maka dia kafir, dan adapun yang tidak menghalalkan ini dan melihat bahwa hukum thaghut bathil dan bahwa hukum Alloh dan Rasul-Nya adalah yang benar maka ini tidak kafir dan tidak keluar dari islam “ ( Uyunur rasa’il 2/603 ).Dan ini dinisbatkan oleh Ibnu Taimiyyah rahimahulloh kepada Ibnu Abbas dan murid-muridnya ( Al Fatawa 7/350 ), dan kepada Ahmad bin Hanbal[1] ( Al Fatawa 7/312 ), dan selainnya dari para imam sunnah ( Al Fatawa 7/312 ), dan banyak dari salaf ( Al Fatawa 7/522 ), bahkan mayoritas salaf ( Al Fatawa 7/350 )….sebagaimana disebutkan Ibnul Qayyim rahimahulloh bahwa ini adalah pendapat Ibnu Abbas, dan kebanyakan shahabat ( Madarijus Salikin ( 1/ 345 )…sebagaimana pula Bin Baz rahimahulloh menganggapnya sebagai pendapat Ibnu Abbas dan Mujahid dan segolongan besar dari salaf ( Al Fatawa 6/250 )…. dan lihatlah  ( hal 44 ) .Fasal keenam : Kesesuaian apa yang saya jelaskan dengan pendapat murid – murid Ibnu Abbas[2]Telah tetap[3] dari dua orang yang menafsirkan kekufuran dalam ayat : Dan barangsiapa yang tidak memutuskan dengan apa yang Alloh turunkan maka merekalah orang-orang kafir ( Al Maidah 44 ), bahwa ini adalah kufur ashghar, dan tidak didapati yang menyelisihi mereka di zaman mereka.Berkata Thawus rahimahulloh : “ kufur di bawah kekufuran, dzalim di bawah kedzaliman, dan fasiq di bawah kefasikan “ , dikeluarkan oleh Thabary dalam tafsirnya ( 8 / 464 -465 ), dan Al Marwazy dalam “ ta’dziem qadri shalat “ ( 575 ).Fasal ketujuh : Kesesuaian apa yang saya jelaskan dengan pendapat Ibnu AbbasTelah shahih dari beliau bahwa beliau menafsirkan kekufuran yang ada di ayat : Dan barangsiapa yang tidak memutuskan dengan apa yang Alloh turunkan maka merekalah orang-orang kafir ( Al Maidah 44 ), bahwa ini adalah kufur ashghar yang tidak mengeluarkan dari agama[4] , maka dikeluarkan oleh Abdurrazaq dalam tafsirnya dari Ma’mar dari Ibnu Thawus dari ayahnya dari Ibnu Abbas radhiyallohu anhu bahwa beliau berkata : “ ini adalah kekufurun padanya “. Berkata Ibnu Thawus rahimahulloh : “ tidak seperti orang yang kafir kepada Alloh dan malaikat-Nya dan kitab-Nya dan rasul-Nya “ ( 1/186/713 )… dan ini adalah sanad yang shahih yang tidak ada celanya.Fasal ini berkaitan dengan tiga masalahMasalah pertama :Sebagian menafsirkan “ ini adalah kekufurun padanya “ ( هي به كفر   ) dengan kufur akbar, dan ini adalah salah karena empat hal :1.       Datang lafadz semacam ini dari Naby shollallohu alaihi wa sallam, dan Ahlu Sunnah telah berijma bahwa itu adalah kufur ashghar, yaitu pada sabda beliau : “ dua hal pada manusia yang keduanya adalah kekufuran pada mereka ; mencela nasab dan meratapi mayat “ ( Muslim 224 ), maka ijma mereka bahwa kekufuran dalam hadits ini adalah kufur ashghar merupakan dalil bahwa kufur yang ada dalam atsar Ibnu Abbas adalah kufur asghar pula, ingatlah hal penting ini !2.       Telah tsabit pula tafsir dalam ayat itu sebagai kufur ashghar dari dua murid Ibnu Abbas radhiyalloh anhu ( = Thawus dan ‘Atha rahimahumalloh ), dan telah lalu ( hal 41 ), dan tentunya madzhab atau pendapat seseorang dapat diketahui dari pendapat murid- muridnya.3.       Tafsir Ibnu Thawus rahimahulloh tentang kufur ini adalah kufur ashghar, dan perawi tentu lebih mengetahui tentang yang ia riwayatkan daripada selainnya.4.       Tidak ada seorang pun dari ulama yang menceritakan bahwa ibnu Abbas berpendapat kufur akbar, namun yang ada adalah mereka semuanya memahami bahwa beliau memaksudkan kufur ashghar, maka menyelisihi mereka semua adalah syudzudz ( keganjilan ) dan penyimpangan serta perbuatan mendatangkan pemahaman yang tidak dikenal oleh para ulama .Masalah kedua :Sebagian orang mengira bahwa ucapan Thawus rahimahulloh : “ bukan seperti orang yang kafir kepada Alloh dan malaikat-Nya dan kitab-Nya dan Rasul-Nya “ : bahwa ini mengandung kemungkinan kufur akbar, tetapi kufur akbar yang di bawah kafir kepada Alloh dan malaikat-Nya dan kitab-Nya dan Rasul-Nya , ini salah karena tiga hal :1.       Kekufuran memang bertingkat-tingkat, ini tentunya perkara yang diketahui dengan pasti, dan termasuk sia-sia adalah membawa ucapan Ibnu Thawus rahimahulloh untuk menetapkan perkara yang jelas diketahui dan bukan tempat yang diperselisihkan.2.       Bahwa kekafiran terhadap Alloh dan malaikat-Nya dan kitab-Nya dan Rasul-Nya adalah tingkat kekafiran yang paling berat, tidak terbayang adanya kekufuran akbar kecuali pasti di bawahnya, jika beliau tidak memaksudkan kufur ashghar tentu ucapan beliau ini abats ( sia-sia ) karena berarti beliau tidak menetapkan perkara yang penting.3.       Telah tsabit tafsir kufur dalam ayat tersebut sebagai kufur ashghar dari ayahnya ( = Thawus ), dan telah lalu ( hal 41 ), maka tidak jauh kemungkinan beliau mengambil pemahaman ini dari ayahnya lalu berpendapat dengannya.Masalah ketiga :Diriwayatkan juga atsar Ibnu Abbas ini dengan lafadz : “ ini bukan kekufuran yang mereka maksudkan, ini bukan kufur yang mengeluarkan dari agama, kufur di bawah kufur “, telah banyak ulama yang meneliti keshahihan riwayat ini dan menguatkan penisbatannya, di antara mereka ada yang berhujjah dengannya, dan yang lain ada pula yang mengambilnya sebagi pendapat yang mereka utarakan. Maka ini dishahihkan Al Hakim, dan disepakati Dzahabi ( Mustadrak dan Talkhish 2/313/3219 ), sebagaiman dishahihkan Al Albany rahimahulloh ( Silsilah Shahihah 6/113, di bawah hadits no.2552 ).Berkata Ibnu Taimiyah rahimahulloh : “ dan jika di antara ucapan salaf : “ dan seorang mungkin saja memiliki iman dan nifaq “, maka demikian juga ucapan mereka : “ juga bisa memiliki iman dan kufur “, namun bukan kufur yang mengeluarkan dari agama, sebagaimana disebutkan Ibnu Abbas dan murid-muridnya tentang firman Alloh : “ dan barangsiapa tidak memutuskan dengan apa yang Alloh turunkan maka merekalah orang-orang kafir “ ( Qs . Maidah 44 ) , mereka berkata : mereka kafir dengan kekufuran yang tidak mengeluarkan dari agama, dan pendapat ini diikuti Ahmad bin Hanbal dan selainnya dari para imam Sunnah “ ( Al Fatawa 7/312 ).Beliau juga berkata rahimahulloh : “ dan berkata Ibnu Abbas serta bayak dari kalangan salaf dalam firman Alloh Ta’ala : dan barangsiapa memutuskan dengan apa yang Alloh turunkan maka merekalah orang-orang kafir ( Qs . Maidah 44 ) , Maka merekalah orang-orang fasiq ( Al Maidah 45 ), maka merekalah orang-orang dzalim ( QS. Al Maidah 47 ) : kufur di bawah kufur, fasiq di bawah fasiq, dan dzalim di bawah dzalim, ini disebutkan oleh Ahmad dan Bukhary” ( Al Fatawa 7/522 ) .Beliau rahimahulloh berkata : “ dan bisa jadi seorang muslim namun memilki kufur di bawah kekufuran yang mengeluarkan dari Islam secara keseluruhan, sebagaimana disebutkan para shahabat – Ibnu Abbas dan selainnya – kufrun duna kufrin. Dan ini adalah ucapan kebanyakan salaf, sekaligus yang disebutkan Ahmad dan selainnya…sebagaimana disebutkan Ibnu Abbas dan murid-muridnya dalam menafsiri firman Alloh : dan barangsiapa tidak memutuskan menurut apa yang Alloh turunkan maka itulah orang-orang yang kafir ( QS. Al Maidah 44 ) mereka berkata : kekufuran yang tidak mengeluarkan dari agama, kufur di bawah kufur, fasiq di bawah fasiq dan dzalim di bawah dzalim “ ( Al Fatawa 7 / 350 ).Dan berkata ibnul Qayyim rahimahulloh tentang kufur ashghar : “ dan ini adalah tafsir Ibnu Abbas dan keumuman shahabat dalam firman Alloh : : dan barangsiapa tidak memutuskan menurut apa yang Alloh turunkan maka itulah orang-orang yang kafir ( QS. Al Maidah 44 ) , berkata Ibnu Abbas : bukan kufur yang mengeluarkan seorang dari agama namun jika ia lakukan maka itu adalah kekufuran yang ada padanya dan tidak seperti orang yang kafir kepada Alloh dan hari akhir. Demikian juga dikatakan Thawus. Dan berkata Atho’ : itu adalah kufrun duna kufrin, dzalim di bawah kedzaliman dan fasiq di bawah kefasikan” ( Madarijus Salikin 1/ 345 ) .Dan berkata Ibnu Baz rahimahulloh : “ menjadi kafir dengan kufur ashghar, dzalim dengan dzalim ashghar dan fasiq dengan fasiq ashghar, sebagaimana makna ini shahih dari Ibnu Abbas dan Mujahid dan sekelompok dari salaf” ( Fatawa 6/250 ).Berkata Ibnu Utsaimin rahimahulloh : “ tetapi karena ini tidak disukai mereka yang terjangkit takfir, maka mereka berkata : atsar ini tidak diterima dan tidak shahih dari Ibnu Abbas !, maka dikatakan kepada mereka : bagaimana tidak shahih ? padahal telah diterima oleh orang yang lebih besar, lebih utama dan lebih tahu mengenai hadits ? sedang kalian mengatakan : kami tidak menerima ? maka kami mencukupkan diri dengan fakta bahwa para tokoh besar semacam syaikhul Islam Ibnu Taimiyah dan Ibnul Qayyim dan selainnya telah menerimanya dan sepenuh penermaan dan berpendapat dengannya sekaligus menukilkannya. Maka atsar ini shahih “ ( Fitnah Takfir hal 24 , footnote 1 ).Fasal kedelapan : Tuduhan dan anggapan mereka terhadap yang berpendapat seperti pendapat ulama abad ini dalam perkara iniSebagian orang memberikan kepada setiap yang berpendapat seperti yang dikemukakan oleh tiga ulama besar abad ini rahimahumulloh, tuduhan yang tidak benar, dan berusaha memojokkannya dengan konsekuensi buruk pendapat ini. Maka jawaban terhadap tuduhan serta ilzamaat ini dapat dijadikan dua jawaban, global dan rinci ;Adapun jawab Mujmal ( global ) :Yang pertama : jawaban terhadap tuduhanDari tiga sisi :1.       Menuduh buruk adalah perkara yang dapat dilakukan semua orang, namun yang penting adalah bukti, sebagimana setiap tuduhan tidak akan dianggap jika tidak didasarkan atas bukti yang benar.2.       Demikian pula para nabi dan rasul alaihimus sholatu wa salaam serta pengikut mereka tidak ada  yang selamat dari berbagai tuduhan, mereka telah mendapat banyak gangguan, pencitraan buruk serta celaan, namun tidak mengurangi kedudukan mereka dan tidak berpengaruh pada dakwah mereka.3.       Jika celaan itu karena taat di atas jalan Alloh maka itu merupakan hal terpuji dan ketinggian kedudukan di sisi alloh dan bukan merupakan celaan atau keburukan.Berkata Syathibi rahimahulloh : “  maka urusannya berbolak – balik antara aku mengikuti sunnah dengan syarat menyelisihi apa yang biasa dilakukan manusia, maka tentu akan terjadi seperti yang biasa didapatkan oleh orang yang menyelisihi kebiasaan manusia – terlebih jika mereka mengklaim bahwa apa yang mereka lakukan adalah yang sunnah bukan yang lain – ; hanya saja dalam beban berat itu terdapat pahala yang besar. Dan antara aku mengikuti kemauan mereka dengan syarat akau menyelisihi sunnah dan salaf shalih ; sehingga aku akan masuk dalam barisan orang yang tersesat wal iyadzu billah, hanya saja aku akan menyesuaikan dengan kebiasaan dan dianggap orang yang sesuai bukan yang menyelisihi. Maka aku berpandangan bahwa binasa dalam mengikuti sunnah adalah keselamatan, dan bahwa manusia tidaka akan melindungiku dari Alloh sedikitpun “ ( Al I’tisham hal 34 ) .Kedua : jawaban terhadap ilzamaatDari tiga sisi :1.       Laazim suatu pendapat belum tentu pendapat, bisa jadi seorang justru berpendapat dengan kebalikan laazim pendapatnya.2.       Barang siapa menafikan satu pendapat dari dirinya maka jika kemudian dinisbatkan kepadanya laazim suatu pendapat maka ini adalah kedustaan, walau pun lalu laazim pendapat tersebut menjadikannya berpendapat dengan hal itu.3.       Penisbatan pendapatan dengan sekedar laazim adalah penisbatan yang dzanniyah ( kira –kira ), tidak bisa dipastikan, maka bagaimana lagi jika dzan / persangkaan ini berhadapan dengan penegasan yang bertentangan dengannya ?Berkata Ibnu Taimiyah rahimahulloh : “ dan laazim auatu madzhab tidaklah selalu menjadi madzhab, bahkan kebanyakan manusia mengatakan banyak pendapat yang tidak mereka tetapi laazim / konsekuensinya ; maka tidak selalu seorang yang berkata suatu yang berkonsekuensi ta’thil berarti ia berkeyakinan ta’thil. Bahkan bisa jadi ia berkeyakinan itsbat namun tidak mengetahui laazim tersebut “ ( Al Fatawa 16/461 ).Beliau rahimahulloh juga berkata : “ maka laazim yang diridhai seorang setelah jelas baginya berarti merupakan pendapatnya, tetapi jika ia tidak meridhainya maka bukan pendapatnya, walau pun ia menjadi kontradiktif….. adapun jika ia sendiri yang menafikan laazim tersebut maka tidak boleh dinisbatkan kepadanya sama sekali “ .( Al Fatawa 29/42 ).Beliau rahimahulloh juga berkata : “ adapun ucapan penanya : apakah laazim suatu madzhab adalah madzhab ?  ataukah bukan madzhab ? maka yang benar : bahwa laazim madzhab seseorang bukanlah madzhabnya jika ia tidak memetapinya, maka jika ia mengingkarinya dan menafikannya maka penisbatan hal itu ke[adanya adalah suatu kedustaan” ( Al Fatawa 20/217 ).Maka jika dikatakan : bagaimana bisa ditetapkan bahwa laazim suatu pendapat bukanlah pendapat sedang engkau membantah seterumu dengan ilzaamaat ( konsekuensi ) ?Maka jawabannya : bahwa yang berbicara demikian telah bercampur dalam fikirannya dua hal :1.       Penisbatan laazim suatu pendapat sebelum yang berpendapat mengetahui dan menetapinya, ini tidak saya katakan.2.       Membantah orang yang menyelisihi dengan menjelaskan laazim pendapatnya, ini perkara yang diperbolehkan.Karena itulah ibnu Taimiyah sendiri termasuk orang yang paling sering menggunakan laazim dalam membantah orang yang menyelisihi ( kebenaran ) , sebab dalam menjelaskan kesalahan suatu pendapat didapatkan banyak manfaat, antara lain : menunjukkan pertentangan seteru, dan menjelaskan kelemahannya, dan sekaligus melemahkannya, dan agar dia berhenti dari pendapat itu jika telah mengetahui laazim pendapatnya .Adapun jawaban tafshiel ( rinci )Maka dengan membawakan tuduhan dan konsekuensi serta jawabannyaTerbagi dalam empat masalah .Pertama : anggapan membolehkan hukum dengan selain yang Alloh turunkan !Mereka menghendaki agar pihak yang menyelisihi mereka mengkafirkan pemerintah yang berhukum dengan selain yang Alloh turunkan dalam keadaan – keadaan yang tidak mengkafirkan, jika pihak tersebut tidak mau, maka mereka menganggapnya dengan konsekuensi bahwa berarti ia membolehkan berhukum dengan selain yang Alloh turunkan ! kedustaan ini dapat dijawab dari tiga sisi :Sisi pertama : bahwa siapa saja yang memperbolehkan berhukum dengan selain yang Alloh turunkan maka dia kafir dengan kesepakatan Ahli Sunnah walaupun tidak melakukan tindakan memutuskan dengan selain yang Alloh turunkan, apakah yang berpendapat seperti ini akan mengkafirkan Ibnu Baz, Albany dan Ibnu Utsaimin rahimahumulloh [5]?!Sisi kedua : bahwa mereka bertiga rahimahumulloh menegaskan bahwa siapa yang membolehkan ( = menghalalkan ) hal itu maka dia telah kafir. Maka tidak ada celah membawa laazim ( konsekuensi ) pendapat yang mereka menegaskan tidak demikian .Sisi ketiga :  bahwa orang yang berkata seperti ini bercampur padanya dua masalah :1.       Takfier , inilah titik pembahasan dan permasalahan2.       Ta’tsiem ( bahwa mereka berdosa ), yang tidak diikhtilafkan, inilah yang dikira oleh mereka sebagai titik perselisihan.Kedua : anggapan menutup bab takfier !Mereka ingin agar pihak yang berselisih mengkafirkan pemerintah yang tidak berhukum dengan apa yang Alloh turunkan dalam kondisi-kondisi yang tidak mengkafirkan, jika tidak mau maka mereka memojokkan dengan menuduh bahwa pihak tersebut menutup pintu pengkafiran dan mengingkari adanya kekafiran yang terjadi . ini adalah kedustaan yang bisa dijawab dari dua sisi :Sisi pertama : bahwa ulama yang tidak sependapat dengan kalian mereka memiliki fatwa –fatwa yang berkaitan dengan takfir dengan sebagian perbuatan dan ucapan, bahkan sebagian mereka pernah mentakyin ( memvonis ) dalam takfirnya.Sisi kedua : bahwa yang berpendapat demikian bercampur padanya dua masalah :1.       Penyempitan bab takfir dan pembatasannya hanya pada apa yang datang dalam dalil-dalil.2.       Mengingkari adanya kekufuran ! dan ini tidak dikatakan oleh seorang pun dari Ahli Sunnah . Ketiga : anggapan menghilangkan jihad dan mengingkari serta mengkerdilkannyaMereka ingin agar pihak yang menyelisihi mereka mengkafirkan pemerintah yang berhukum dengan selain yang Alloh turunkan dalam keadaan yang tidak mengkafirkan kemudian memberontak dan memeranginya. Jika tidak mau, maka mereka akan menuduh bahwa pihak itu menghilangkan jihad dan mengingkari serta mengerdilkannya ! ini adalah kedustaan yang dapat dijawab dari dua sisi :Sisi pertama : seorang yang berpendapat demikian telah membangun pemikirannya di atas dua kerangka yang tidak benar :1.       Ia mengira bahwa setiap orang yang jatuh pada kekafiran pasti menjadi kafir, dan ini salah ; kadang seorang jatuh pada kekafiran namun tidak dikafirkan ; karena ada faktor yang menghalangi dari pengkafiran terhadapnya . Telah lalu ini ( hal 7 ).2.       Ia mengira bahwa kekafiran pemerintah – saja – menjadikan boleh memberontak , dan ini salah . Telah lalu penjelasannya ( hal 7 ) .Sisi kedua : yang berpendapat demikian mencampurkan dua hal yang berbeda :1.       Menentukan kewajiban jihad sesuai ketentuan syariahnya .2.       Pengingkaran terhadap disyariatkannya ibadah jihad, dan ini tidak dikatakan seorang pun dari Ahli Sunnah. Keempat : tuduhan irja ( Murjiah )Mereka ingin agar pihak yang berselisih dengan mereka supaya mengkafirkan pemerintah yang berhukum dengan selain yang Alloh turunkan dalam kondisi yang tidak mengkafirkan, jika tidak mau maka mereka akan menuduhnya sebagai Murjiah yang sesat atau minimal syubhat murjiah telah masuk padanya dan meyebarkan tuduhan ini ! ini adalah kedustaan dan dapat dijawab dari tiga sisi :Sisi pertama : mereka tidak mengetahui kedudukan ulama yang menyelisihi mereka dalam masalah ini . Seakan-akan mereka tidak tahu bahwa mereka dalam masalah ini berhadapan dengan tokoh-tokoh besar ulama Ahli Sunnah abad ini : seperti Ibnu Baz , Albany dan Ibnu Utsaimin rahimahumulloh. Maka barangsiapa mengetahui kedudukan mereka bertiga tentu akan mencintai, mendoakan kebaikan dan rahmat serta mengambil manfaat dari ilmu mereka.Maka adapun yang pertama maka beliau adalah Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz rahimahulloh, cukuplah dengan kita mengetahui satu gelar beliau yaitu Nashir islam wal Muslimin wa Nasyir Aqidah Ahli Sunnah Wal Jamaah ( penolong islam dan muslimin serta penyebar akidah Ahli Sunnah Wal Jamaah ) .Adapun yang kedua maka beliau adalah Muhammad Nashiruddin Al Albany rahimahulloh, betapa kita sering mendengar beliau menjadi sebab Alloh menolong kebenaran dan membela sunnah Al Habib shollallohu alaihi wa sallam, cukuplah kita mengetahui kedudukan beliau dengan mendapati nama beliau disandingkan dengan para imam Islam dan perawi hadits , jika disebut hadits dan ahlinya maka disebut pula Al Albany.Adapun yang ketiga maka beliau adalah Muhammad bin Shalih bin Al Utsaimin rahimahulloh. Al Allamah, faqih, muhaqqiq, mudaqqiq, yang telah Alloh jadikan ilmu beliau bermanfaat dan memfaqihkan beliau dan memberkahi ilmu dan umur beliau.Mereka bertiga ini adalah para imam dalam fatwa di zaman mereka dan kalimat ahli sunnah telah bersatu untuk menerima mereka dan mempertimbangkan setiap ucapan mereka. Ahlul Haq telah mengakui keimaman mereka dalam agama. Semoga Alloh merahmati dan meridhai serta membalas kebaikan mereka yang banyak dalam islam dan kaum muslimin.Namun keheranan terus membayangiku, saya tidak mengatakan tentang pihak yang menuduh mereka sebagai murjiah, namun tentang adanya orang yang butuh dijelaskan tentang keutamaan dan kedudukan mulia mereka.Demi Dzat yang jiwaku di tangan-Nya , saya tidak menyangka akan datang suatu hari dimana dengan terpaksa seorang seperti saya harus menulis bagi saudaranya para penuntut ilmu dari ahli sunnah tentang pembelaan terhadap para tokoh dan imam ini. Fa ilallahil musytaka..Sisi kedua : seorang yang mengatakan demikian belum mengerti perbedaan antara ahli Sunnah dan Murjiah dalam bab Takfir , padahal perbedaan keduanya sangat jauh  seperti jauhnya langit dan bumi. Maka keyakinan Ahli Sunnah tentu benar , dan keyakinan selain mereka dari ahli bid’ah – seperti murjiah – terkadang benar dalam hal yang mereka mencocoki Ahli Sunnah, dan dipastikan salah dalam hal yang menyelisihi Ahli Sunnah.Perhatikan : sebagian orang salah ketika menganggap bahwa kecocokan sebagian firqah sesat terhadap ahli sunnah terhitung aib bagi ahli sunnah, sebab persamaan sebagian pendapat ahli bidah terhadap ahli sunnah – dalam selain bid’ahnya – adalah sebuah kenyataan. Bahkan hampir tidak didapati satu pun firqah bid’ah yang menyelisihi Ahli Sunnah Wal Jamaah dalam segala hal .Berkata Ibnu Taimiyah rahimahulloh tentang Rafidhah : “ tidak setiap pendapat dari pihak yang diingkari adalah bathil. Namun, di anatara pendapat mereka, ada yang menyelisihi adapula yang sesuai dengan pendapat Ahli Sunnah. Dan yang benar adalah bersama yang mencocoki mereka. Tetapi tidak ada masalah yang mereka bersendiri yang benar” ( Minhajus Sunnah 1/44 ) .·         Saya berkata : inti dari perbaedaan ini adalah bahwa Murjiah mensyaratkan i’tiqad – seperti istihlal – dalam seluruh amal yang menyebabkan kafir, sedangkan Ahli sunnah mensyaratkan istihlal hanya dalam sebagian perbuatan yang mengkafirkan, dan tidak mensyaratkannya dalam sebagian yang lain.Jika ditanyakan : apakah dhabith ( ketentuan ) amal yang disyaratkan i’tiqad dalam pengkafiran ?Jawab : dhabith-nya adalah dalil. Jika dalil menunjukkan bahwa suatu perkara adalah mengkafirkan dengan kufur akbar, maka Ahli Sunnah mengkafirkan dan tidak mensyaratkan i’tiqad dalam takfir. Adapun perkara yang tidak ditunjukkan dalil bahwa ia mengkafirkan – yaitu dosa – ; maka ahli sunnah tidak mengkafirkan kecuali dengan syarat i’tiqad yaitu istihlal atau juhuud.Misalnya zina ; karena tidak ada dalil yang menunjukkan kekafiran dengan sebabnya, maka kaidah ahli sunnah di dalamnya adalah bahwa pezina tidak dikafirkan kecuali jika menghalalkan zina.Sisi ketiga : seorang yang mengatakan demikian tidak mengetahui pendapat Murjiah, tidak pula mengerti hal-hal yang menyelamatkan dari irja’, sebab para imam Islam telah menegaskan hal-hal yang siapa saja berpendapat dengannya berarti telah meninggalkan Murjiah dan baro dari irja’, yaitu lima masalah :Masalah pertama :Barangsiapa berkata bahwa iman adalah ucapan dan i’tiqad dan amal maka telah meninggalkan murjiahBerkata Al Barbahary rahimahulloh : “ barangsiapa berkata : “ iman adalah ucapan dan perbuatan, bertambah dan berkurang “, maka telah keluar dari irja’ seluruhnya, dari awalnya hingga akhirnya “ ( Syarhus Sunnah hal 123, no 161 ) .Berikut ini adalah ucapan tiga ulama besar dalam masalah ini :Berkata ibnu Baz rahimahulloh ketika mengomentari matan Aqidah Thohawiyah ( Iman adalah Iqrar dengan lisan dan tashdiq ( pembenaran ) dengan hati ) : “  definisi ini perlu ditinjau dan kurang. Yang benar dan sesuai Ahli Sunnah Wal Jamaah adalah bahwa iman adalah ucapan dan perbuatan dan i’tiqad ( keyakinan ), bertambah dengan taat dan berkurang dengan maksiat …sedang mengeluarkan amal dari iman adalah pendapat Murjiah “ ( Al Fatawa 2/83 ).Berkata Al Albany ketika mengomentari matan ini juga : “ ini adalah madzhab Hanafiyah Maturidiyah, yang menyelisihi Salaf dan Jumhur Umat “ ( Thahawiyah 1/51 ).Berkata ibnu Utsaimin rahimahulloh : “ iman menurut Ahli Sunnah Wal Jamaah adalah iqrar dengan hati dan mengucapkan dengan lisan serta beramal dengan badan “ ( Al Fatawa 1/49 ).Masalah kedua : Barangsiapa mengatakan bahwa iman bisa bertambah dan berkurang ; maka telah meninggalkan MurjiahImam Ahmad rahimahulloh pernah ditanya tentang seorang yang mengatakan bahwa iman bisa bertambah dan berkurang ? maka beliau menjawab : “ orang seperti ini telah meninggalkan irja’ “ ( As Sunnah Khallaal 2/581/1009, lihat juga As Sunnah Abdullah ibn Ahmad 1/307/600 ) .Berkata Al Barbahary rahimahulloh : “ barangsiapa yang berkata bahwa iman adalah ucapan dan perbuatan , bertambah dan berkurang maka ia telah keluar dari irja’ seluruhnya, dari awalnya hingga akhirnya “ ( Syarhus Sunnah hal 123, no 161 ) .Berikut adalah nukilan dari tiga ulama besar abad ini dalam masalah ini :Berkata ibnu Baz  ketika memberi catatan atas matan Aqidah Thahawiyah ( Iman itu satu, dan ahlul iman dalam ashlul iman sama ) : “ ini perlu dikoreksi , bahkan ini bathil, ahlul iman tidaklah sama dalamnya ( ashlul iman ), namun mereka bertingkat dengan perbedaan yang besar… dan ini pendapat ahli Sunnah yang berbeda dari Murjiah “ ( Al Fatawa 2/83 ).Berkata Al Albany rahimahulloh : “ maka sesungguhnya Hanafiyah jika saja tidak menyelisihi Jumhur dengan perselisihan yang haqiqy – ketika mengingkari bahwa amal termasuk ima – tentu mereka sepakat dengan ahli sunnah bahwa iman itu bertambah dan berkurang…, padahal sangat banyak dalil -dalil Al Kitab dan As Sunnah dan atsar salafiyah atas hal itu” ( Thahawiyah 1/51 ).Berkata Ibnu Utsaimin  rahimahulloh : ‘ dan hal ini telah datang dalam Kitab dan Sunnah , yaitu penetapan bertambah dan berkurang ( nya iman – pent ) ; Alloh Ta’ala berfirman :{وَمَا جَعَلْنَا عِدَّتَهُمْ إِلَّا فِتْنَةً لِلَّذِينَ كَفَرُوا لِيَسْتَيْقِنَ الَّذِينَ أُوتُوا الْكِتَابَ وَيَزْدَادَ الَّذِينَ آمَنُوا إِيمَانًا} [المدثر: 31]31…. dan tidaklah Kami menjadikan bilangan mereka itu melainkan untuk Jadi cobaan bagi orang-orang kafir, supaya orang-orang yang diberi Al-Kitab menjadi yakin dan supaya orang yang beriman bertambah imannya ( QS. Mudatsir 31 ) “. ( Al Fatawa 1/50 ) . Masalah ketiga : Barangsiapa yang berpendapat bolehnya istitsna dalam iman ; maka telah meninggalkan MurjiahBerkata Abdurrahman bin Mahdy rahimahulloh : “ jika meninggalkan istitsna, mak itulah pokok irja’ “ ( As Syariah Al Ajjury rahimahulloh 2/664 ) .Dan berkata Ibnu Taimiyah rahimahulloh : “ dan adapun madzhab salaf ash-habul hadits seperti Ibnu Mas’ud dan murid-muridnya, Atsaury, Ibnu Uyainah dan kebanyakan ulama Kufah …. dan Ahmad bin Hanbal dan selainnya dari imam-imam sunnah ; maka mereka mengecualikan dalam iman, dan ini mutawatir dari mereka “ ( Al Fatawa 7/438 ) .Dan beliau rahimahulloh juga berkata : “ maka yang mengharamkan istitsna adalah murjiah dan Jahmiyah dan semisal mereka “ ( Al Fatawa 7/329 ) .·         Saya berkata : istitsna dalam iman adalah seorang mengatakan : saya mukmin insya Alloh, adapun ahlus sunnah maka mereka memperbolehkannya dalam beberapa keadaan ; di antaranya : jika bermaksud menjauh dari mentazkiyah ( memuji ) diri sendiri, atau tidak memastikan diterimanya amal…, namun mereka tidak memperbolehkannya jika bermaksud meragukan keimanannya. Dan adapun Murjiah maka mereka tidak memperbolehkan istitsna secara mutlak .Berikut ini saya bawakan sebagian ucapan tiga ulama besar dalam masalah ini :Berkata Ibnu Baz rahimahulloh : “ adapun dalam ibadaat, maka tidak mengapa mengatakan ( saya tadi shalat in sya Alloh ), ( saya telah shaum insya Alloh ), karena ia tidak mengetahui apakah telah menyempurnakannya dan diterima atau tidak ? dan adalah kaum mukminin beristitsna dalam iman dan puasa mereka karena mereka tidak mengetahui apakah telah menyempurnakan atau tidak ? sehingga seorang dari mereka berkata : “ saya telah berpuasa insya Alloh”, dan berkata : “ saya mukmin insya Alloh “ ( Al Fatawa 5 / 403 ) .Berkata Al Albany rahimahulloh ketika mengingkari Hanafiyah : “  dibangun di atas dasar itu semua, mereka bertambah jauh dalam taashubnya hingga menyebutkan bahwa siapa yang beristitsna dalam iman maka ia kafir … “ ( Thahawiyah 1/52 ).Berkata Ibnu Utsaimin rahimahulloh tentang istitsnaa : “ ucapan seorang : “ saya mukmin insya Alloh “ , jika maksudnya adalah tabarruk, atau bahwa imanku terjadi dengan kehendak Alloh ; maka ini benar dan tidak ada masalah, boleh “ ( Al Baab Al Maftuuh , liqa 208, side A, menit 17 , produksi tasjilat Al Istiqamah ) . Masalah keempat : Barangsiapa berpendapat bahwa kekafiran bisa terjadi dengan sebab ucapan atau amal maka telah meninggalkan MurjiahSebab mereka tidak menganggap amal termasuk dari iman, maka amal – menurut murjiah – tidak dapat mempengaruhi iman, menguatkan atau melemahkan. Sehingga , tidak ada jalan menuju kekafiran – menurut mereka – kecuali dengan sebab i’tiqad / keyakinan .Berkata Ibnu Taimiyah rahimahulloh tentang seorang yang mensyaratkan istihlal dalam mengkafirkan orang yang mencerca Naby shollallohu alaihi wa sallam : “ mereka berpandangan bahwa iman adalah membenarkan rasul dalam apa yang beliau khabarkan dan sekaligus mereka berpandangan bahwa keyakinan akan kebenaran Naby tidaklah menafikan celaan dan cercaan kepada beliau….maka di sinilah letak kesalahan Murjiah dan yang sejalan dengan mereka, yaitu yang berpendapat bahwa iman adalah keyakinan dan ucapan ( saja ) “ ( Asharim Al Maslul 3/964 ) .Dan berikut ini sebagian ucapan ulama yang tiga dalam masalah ini :Berkata Ibnu Baz rahimahulloh saat mengomentari matan Aqidah Thahawiyah ( dan seorang hamba tidak keluar dari iman kecuali dengan juhuud / menentang apa yang memasukakannya kedalam islam ) : “ pembatasan ini perlu dikoreksi….karena seorang bisa keluar dari islam tanpa juhuud yaitu dengan sebab lain yang banyak sebagaimana dijelaskan ulama dalam bab “ hukum murtad “, demikian pula jika ia mencela islam atau naby shollallohu alaihi wa sallam “ ( Al Fatawa 2/83 ).Berkata Albany – meringkas dan menyetujui penjelasan Ibnul Qayyim – rahimahulloh : “ beliau rahimahulloh telah memberikan faidah ilmu bahwa kekufurana da dua jenis : kufur amal, dan kufur juhuud dan i’tiqad, dan bahwa kufur amal terbagi kepad yang berlawanan dengan iman dan kepada yang tidak berlawanan; maka sujud kepada berhala dan menghinakan mushaf dan membunuh nabi serta mencercanya adalah berlawanan dengan iman “ ( Silsilah Shahihah 7/ 134 , di bawah hadits no 3054 ).Berkata ibnu Utsaimin rahimahulloh  – saat menjelaskan takfir – : “ ditunjukkan oleh Kitab dan sunnah bahwa ucapan atau perbuatan ini menjadikan kafir “ ( Al Qawa’id Al Mutsla hal 149 ) .Masalah kelima : Barangsiapa berpendapat wajib mendengar dan taat kepada pemerintah walau dzalim maka telah meninggalkan MurjiahSebab Murjiah tidak berpendapat untuk mendengar dan taat kepada pemerintah, namun mereka berpandangan untuk memberontak dengan senjata.Berkata Abdullah ibn Thahir rahimahulloh tentang Murjiah : “ mereka tidak berpandangan untuk taat kepada Sultan “ ( Aqidatus Salaf Ash-habul hadits Shabuny rahimahulloh hal. 68 ) .Berkata Sufyan ibn Uyainah dan Al Auza’iy rahimahumalloh : “ sesungguhnya pendapat Murjiah adalah memberontak dengan pedang “ ( As Sunnah Abdullah ibn Ahmad  rahimahumalloh 1/218/368 ) .Berkata Sufyan Atsaury rahimahulloh : “ mereka memilih pedang untuk ahli kiblat “ ( As Syariah Ajjury 2062, lihat Syarh Ushul I’tiqad Ahli Sunnah Wal Jamaah Al Lalika’iy 1834, rahimahumalloh ) .Berikut ini adalah sebagian ucapan tiga ulama abad ini :Berkata Ibnu Baz rahimahulloh : “ dan wajib atas kaum muslimin untuk mentaati pemerintah dalam hal kebaikan bukan dalam maksiat, maka jika mereka diperintahkan maksiat maka tidak boleh taat dalam maksiat, tetapi tidak boleh memberontak kepada mereka dengan sebab maksiat “ ( Al Fatawa 8 / 203 ).Berkata Al Albany rahimahulloh ketika menta’liq  Aqidah Thahawiyah ( kami berpandangan bahwa taat kepada mereka yang termasuk taat kepada Alloh Azza Wa Jalla adalah kewajiban ) : “ dan tentunya jelas bahwa itu khusus bagi pemerintah muslim dari mereka , sebab Alloh berfirman :{ أَطِيعُوا اللَّهَ وَأَطِيعُوا الرَّسُولَ وَأُولِي الْأَمْرِ مِنْكُمْ} [النساء: 59]Artinya : taatlah kepada Alloh dan taatlah kepada rasul dan pemimpin dari kalian ( QS. Nisa 59 ) “ ( Thahawiyah 1/58 ).Berkata Ibnu Utsaimin rahimahulloh : “ walaupun pemerintah fasiq, tetap tidak boleh memberontak kepada mereka . walau pun mereka meminum khamr, walau berzina, walau mendzalimi manusia ; tetap tidak boleh memberontak kepada mereka “ ( Syarh Riyadhus Shalihin 1/702 ).·         Saya berkata : inilah perkara ushul Murjiah yang disebutkan dan bibantah ahlu Sunnah, yang  tidak dipahami banyak penuntut ilmu , sehingga mereka menuduh pihak yang menyelisihi mereka dengan irja’ walaupun tidak terpengaruh sedikitpun oleh pemikiran murjiah ! maka engkau lihat atsar para salaf melepaskan seorang dari irja’ , lalu datang orang di zaman kita memvonisnya ! maka aku bertanya kepada kalian wahai ahli inshaf ( obyektivitas ) : siapakah yang lebih mengetahui tentang irja; dan ushulnya ? para imam salaf ? atau penuntut ilmu dari mereka ?… ataukah mereka memilki salaf selain salaf kita ?·         Kemudian aku ingin berkata : dan lebih buruk lagi ; sebagian penuntut ilmu memilih sebagian pendapat fiqih mereka yang ijtihadiyah lalu menjadikannya sebagai bagian ushul sunnah ! dan menganggapnya sebagai pembeda antara Ahli Sunnah dan Murjiah ! maka mereka menuduh pihak yang menyelisihi dengan irja’ ! seperti masalah meninggalkan shalat dengan sengaja karena meremehkan, yang – walaupun saya termasuk yang berpendapat bahwa yang meninggalkannya adalah kafir kufur akbar – merupakan perkara ikhtilaf antara ulama terdahulu di intern ahli sunnah, yang tidak berkaitan dengan masalah irja’ dari dekat atau pun jauh, selama perbedaan pendapat itu dibangun di atas dalil[6]. Perhatikanlah ini !bersambung… Penerjemah : Ustadz Abdul Hakim Lc ————-[1] . beliau rahimahulloh ditanya tentang kekufuran di ayat ini maka beliau menjawab : “ kufur yang tidak mengeluarkan dari agama “ ( Fatawa Ibnu Taimiyah 7 / 254 )[2] . berkata Ibnu Taimiyah rahimahulloh : “ dan adapun tafsirnya : maka manusia yang paling mengetahuinya adalah penduduk Makkah karena mereka adalah murid – murid Ibnu Abbas : seperti Mujahid dan Atha bin Abi Rabah dan Ikrimah Maula Ibnu Abbas dan selainnya dari murid Ibnu Abbas seperti Thawus dan Abu Sya’tsaa’ dan Said Bin Jubair dan yang semisal mereka “ ( Al Fatawa 13/ 347 )[3] . periksa Silsilah Shahihah Albany rahimahulloh 6/114 di bawah hadits no. 2552 .[4] . berkata Ibnu Taimiyah rahimahulloh : “ dan jika kita tidak menemukan tafsir dalam Quran dan tidak pula dalam Hadits ; maka kita kembali dalam hal itu kepada ucapan para shahabat, karena mereka lebih mengetahui tentang itu : karena mereka menyaksikannya dari Quran, dan keadaan-keadaan yang menjadi kekhususan mereka, dan karena mereka memilki pemahaman yang sempurna dan ilmu yang benar, dan amal yang shalih, terlebih lagu ulama mereka, dan pembesar mereka, seperti imam yang empat yaitu khulafa rasyidin dan aimah mahdiyyin seperti : Abdullah ibnu Mas’ud… dan di antara mereka Al Habr Al Bahr Abdullah ibnu Abbas anak paman Rasululloh sholallohu alaihi wa sallam, turjumanul quran, dengan barokah doa Rasulillah shollallohu alaihi wa sallam yang berdoa : “ Ya Alloh, fahamkan ia pada agama dan ajari ia ilmu tafsir “, dan berkata Ibnu Jarir : haddatsanaa Muhammad bin Basyar anba’anaa Wakie anba’anaa Sufyan dari A’masy dari Muslim dari Masruq berkata : berkata Abdullah – yakni ibnu Mas’ud – : “ benar , penafsir Al Quran adalah Ibnu Abbas “, lalu beliau meriwayatkan dari Yahya bin Dawud dari Ishaaq Al Azraq dari Sufyan dari al A’masy dari Muslim dari Shabieh Abi Dhuha dari Masruq dari Ibnu Mas’ud ia berkata : “ benar , penterjemah / penafsir Al Quran adalah Ibnu Abbas “ , lalu beliau meriwayatkan dari Bundaar dari Ja’far bin Aun dari A’masy dengan ucapan ini pula, maka ini adalah sanad shahih sampai Ibnu Mas’ud bahwa beliau berkata tentang Ibnu Abbas dengan ungkapan ini, Ibnu Mas’ud wafat pada tahun 33 H menurut pendapat yang shahih dan Ibnu Abbas lebih panjang umur daripada Ibnu Mas’ud dengan selisih 36 tahun, maka bagaimanakah kiranya tambahan ilmu ibnu Abbas setelah wafatnya ibnu Mas’ud ? dan berkata Al A’masy dari Abu Wa’il : Aly radhiyallohu anhu pernah meminta Ibnu Abbas  menggantikannya berkhutbah di musim haji, maka belaiu membacakan dalam khutbah itu surat Al Baqarah ( dalam riwayat lain surat Nur ), beliau mentafsirkannya luar biasa bagus hingga jika Roma dan Turki dan Daylam mendengarnya pastilah mereka masuk islam ( Al Fatawa 13 / 364 ) .[5] . terlebih lagi Ibnu Abbas radhiyallohu anhu, Thawus dan Atho….bahkan mayoritas salaf ![6] . perhatian : khilaf masalah hukumorang yang meninggalkan shalat karena meremehkan bisa berkaitan dengan Murjiah dan Khawarij ! yaitu jika khilaf telah keluar dari penelitian dalil kepada ushul yang rusak !1.       Barangsiapa membangun pendapatnya bahwa tidak kafir karena ushul/ prinsip bahwa “ tidak bisa kafir kecuali jika menghalalkan “ maka dia murjiah2.       Siapa yang membangun takfir dalam hal ini karena prinsip “ kafirnya pelaku dosa besar “ maka dia khawarij3.       Adapun yang berpendapat dengan didasari dalil-dalil, dan dia selamat dari prinsip murjiah serta khawarij maka dia sunny salafy sama saja apakah mengkafirkan atau tidak .Tiga  ulama besar abad ini rahimahumulloh, walaupun mereka berselisih pendapat dalam masalah ini kepada dua pendapat yang masyhur dan diriwayatkan dari mutaqaddimien ahli Sunnah, namun mereka membangun pendapat mereka dengan dasar dalil dan mereka telah berlepas diri dari prinsip-prinsip rusak ahli bidah, maka tidak bisa mencela mereka dengan alasan apapun.·         Perincian seperti di atas ini mencakup semua masalah yang ahlu sunnah berselisih antara mereka dalam pengkafiran, karena hal ini tidak terbatas dalam masalah meninggalkan shalat, sebagaimana disangka sebagian orang. Berlepas dirinya ulama sunnah adalah jelas,  walaupun ahli bidah sama dengan mereka dalam pendapat kafir atau tidak kafir, sebab ijtihad ulama berputar sekitar dalil, mereka sama sekali tidak sepakat dengan prinsip rusak ahli bidah sehingga tidak bisa dituduh rusak akidah ataudinisbatkan kepada bid’ah Murjiah atau Khawarij, sebagaimana telah dijelaskan kesalahan orang yang mencela ahli sunnah karena mencocoki sebagian ahli bidah dalam selain kebidahan mereka ( lihat kembali hal 49 ). 
BAHASAN KETIGAFASAL PENYEMPURNADelapan fasalFasal pertama : Ringkasan pembahasan masalah berhukum dengan selain yang Alloh turunkan·         Bahwa pemerintah yang menerapkan selain apa yang Alloh turunkan tidak kafir dengan kufur akbar kecuali jika menegaskan dengan lisan tentang istihlal , atau juhuud atau takdzieb, atau tafdhiel, atau menyamakan atau menisbatkan apa yang dibuat kepada agama Alloh ( tabdiel ), atau membuat hukum selain yang Alloh turunkan dan meyakini bahwa dirinya berhak untuk itu atau menetapkan hukum selain yang Alloh turunkan dengan meyakini bahwa ia berhak membuat aturan bersama Alloh, dan ini tidak ada ikhtilaf padanya .·         Bahwa apa yang selain itu adalah kufur ashghar ( = tidak keluar dari agama = termasuk dosa besar ).·         Bahwa yang berpendapat dengan selain ini maka tidak akan dapat mendatangkan dalil yang jelas lagi shahih. Fasal kedua: Tidak ada perbedaan pendapat dalam sembilan kondisi di atas kecuali dalam empat hal1.       Penentuan bentuk tabdiel, dan yang benar bahwa tidak menjadi seorang yang melakukan tabdiel kecuali jika menegaskan dengan lisan tentang penisbatan apa yang dibuat kepada agama ( hal 20 dan seterusnya ) .2.       Hukum atas sebagian oknum kondisi ketujuh ( istibdal 0 ; maka sebagian ulama menyelisihi dengan mengatakan kekafiran orang yang mengganti syariah seluruhnya , dan yang benar tidak ada dalil atas kekafirannya ( hal 23 ).3.       Hukum atas kondisi kedelapan ( taqnien ) ; sebagian ulama menyelisihi dan menganggapnya sebagai hal yang mengkafirkan dengan kufur akbar , dan yang  benar  bahwa tidak ada dalil pengkafiran dengannya ( hal 28 ) .4.       Hukum atas keadaan kesembilan ( tasyrie’ aam ) ; sebagian ulama berpendapat ini termasuk yang mengkafirkan dengan kufur akbar, tetapi yang benar tidak ada dalil yang mengkafirkan ( hal 32 ) . Fasal ketiga: Persamaan uraian ini dengan pendapat tiga ulama besar abad iniTidak berbeda fatwa tiga ulama besar abad ini : Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz dan Muhammad Nashiruddin Al Albany dan Muhammad bin Shalih Al Utsaimin rahimahumulloh dari apa yang saya jelaskan di kitab ini.·         Adapun Al Albany rahimahulloh maka beliau menjelaskan bahwa berhukum dengan selain yang Alloh turunkan tidak menjadi kafir kecuali dengan istihlal ( lihat fatwa beliau di majalah Salafiyah No 6 , hal 34-42 ).·         Ibnu Baz berkomentar terhadap fatwa Al Albany rahimahumalloh dan menyetujuinya dengan berkata : “ maka saya dapati sebagai penjelasan yang berharga yang sesuai dengan kebenaran, mengikuti jalan kaum mukminin dan menjelaskan – waffaqahulloh – bahwa tidak boleh seorang mengkafirkan orang yang memutuskan dengan selain yang Alloh turunkan dengan sekedar melihat perbuatan tanpa mengetahui apakah ia menghalalkan itu dengan hatinya .. “ .( Al Fatawa 9/124 ) .·         Sebagaimana fatwa Albany dan komentar Ibnu Baaz dibacakan kepada Ibnu Utsaimin rahimahumulloh maka lalu beliau mengomentarinya dan menyetujui kecuali dalam kondisi tasyrie’ aam ( lihat komentar beliau di foot note kitab “ Fitnah Takfier “ )·         Kemudian beliau meralat dari menyelisihi dalam hal itu, sebagaimana telah kami nukilkan ucapan beliau ( hal 36 ).·         Saya berkata :  maka kitab ini menjadi kuat dan mulia dengan bersepakat terhadap pendapat terakhir ulama abad ini dalam masalah ini. Maka Bagi-Mu ya Alloh segala pujian.Fasal keempat : Kesamaan uraian kitab ini dengan yang ditetapkan Lajnah Daimah yang diketuai Ibnu BazFatwa pertamaPertanyaan : kapankah diperbolehkan mengkafirkan ? dan kapan dilarang ? apakah jenis kekafiran dalam ayat Alloh Ta’ala : ( barangsiapa yang berhukum dengan selain yang Alloh turunkan maka mereka adalah orang-orang kafir ) ( QS.  Al Maidah 44 ).Jawab : adapun pertanyaan ; kapankah diperbolehkan mengkafirkan ? dan kapan dilarang ? : maka kami melihat bahwa perlu dijelaskan permasalahan yang anda hadapi dengan detail sehingga dapat kami jelaskan hukumnya . Adapun jenis pengkafiran dalam firman Alloh : ( barangsiapa yang berhukum dengan selain yang Alloh turunkan maka mereka adalah orang-orang kafir ) ( QS.  Al Maidah 44 ), maka itu adalah kufur akbar ; berkata Al Qurthuby dalam tafsirnya : ( berkata Ibnu Abbas radhiyallohu anhu dan Mujahid rahimahulloh : barangsiapa yang tidak menghukumi dengan apa yang Alloh turunkan karena menolak Al Quran atau menentang ucapan Rasul shollallohui alaihi wa sallam maka ia kafir ) selesai. Dan adapun yang menghukumi dengan selain yang Alloh turunkan dengan meyakini bahwa ia bermaksiat kepada Alloh tetapi ia menghukumi tersebut karena risywah ( sogokan ) atau selain ini atau karena permusuhannya dengan terdakwa atau karena kekerabatan atau pertemanan dengannya atau semisalnya ; maka yang seperti ini tidak kafir dengan kufur akbar, namun pelaku maksiat, telah terjatuh dalam kufur di bawah kekufuran dan dzalim dibawah kedzaliman dan fasiq di bawah kefasikan. Wa billahi taufiq wa shollallohu ala Nabiyyina Muhammad wa aalihi wa shahbihi wa sallam . ( Fatawa  Lajnah Daimah 2/141 )       Ketua                             wakil                                  anggota                     anggotaAbdul aziz bin Baz            Abdurrazaq Afify                Abdullah bin Ghudyan       Abdullah Qu’ud Fatwa keduaPertanyaan : apakah seorang yang berhukum dengan selain hukum yang Alloh turunkan itu muslim ? ataukah ia kafir kufur akbar ? apakah diterima amalnya ?Jawab : Alloh Ta’ala berfirman :{وَمَنْ لَمْ يَحْكُمْ بِمَا أَنْزَلَ اللَّهُ فَأُولَئِكَ هُمُ الْكَافِرُونَ} [المائدة: 44]Artinya : Barangsiapa yang tidak memutuskan menurut apa yang diturunkan Allah, Maka mereka itu adalah orang-orang yang kafir ( QS. Al Maidah : 44 ){وَمَنْ لَمْ يَحْكُمْ بِمَا أَنْزَلَ اللَّهُ فَأُولَئِكَ هُمُ الظَّالِمُونَ} [المائدة: 45]Artinya : Barangsiapa yang tidak memutuskan menurut apa yang diturunkan Allah, Maka mereka itu adalah orang-orang yang zalim ( QS. Al Maidah : 45 ){وَمَنْ لَمْ يَحْكُمْ بِمَا أَنْزَلَ اللَّهُ فَأُولَئِكَ هُمُ الْفَاسِقُونَ} [المائدة: 47]Artinya : Barangsiapa yang tidak memutuskan menurut apa yang diturunkan Allah, Maka mereka itu adalah orang-orang yang fasiq ( QS. Al Maidah : 47 )Tetapi jika ia menghalalkan itu dan meyakininya boleh : maka itu kufur akbar, dzalim akbar dan fasiq akbar keluar dari agama, adapun jika melakukan itu karena risywah ( sogok ) atau maksud lain dengan masih meyakini keharamannya : maka ia berdosa disebut kafir dengan kufur ashghar, dzalim dengan dzalim ashghar, fasiq dengan fasiq ashghar tidak keluar dari agama ; sebagaimana dijelaskan para ulama dari tafsir ayat-ayat tersebut . Wa billahi taufiq wa shollalohu ala Nabiyyina Muhammad  wa aalihi wa shahbihi wa sallam . ( Fatawa Lajnah Daimah  1/ 780 ).       Ketua                                   wakil ketua                       anggotaAbdullah bin Baz                        Abdurrazaq Afify          Abdullah bin Ghudyan Fasal kelima : Kesesuaian uraian kitab ini dengan penjelasan Abdul Lathif bin Abdurrahman bin Hasan dan persetujuan Sulaiman bin Sahman dan bahwa inilah amal para ulama dan penukilan ini dari keumuman salafBerkata Abdul Lathif bin Abdurrahman bin Hasan rahimahumulloh : “ dan adapun yang engkau sebutkan tentang arab baduy tentang pembedaan antara yang menghalalkan hukum selain apa yang Alloh turunkan dengan yang tidak menghalalkan , maka itulah yang diamalkan , dan dijadikan rujukan para ulama “ ( Uyun ar Rasa’il 2/605 ).Berkata Sulaiman bin Sahman rahimahulloh ; “ yakni bahwa siapa yang menghalalkan hukum selain yang Alloh turunkan dan berpandangan bahwa hukum thaghut lebih baik dari hukum Alloh…barang siapa berkeyakinan ini maka dia kafir, dan adapun yang tidak menghalalkan ini dan melihat bahwa hukum thaghut bathil dan bahwa hukum Alloh dan Rasul-Nya adalah yang benar maka ini tidak kafir dan tidak keluar dari islam “ ( Uyunur rasa’il 2/603 ).Dan ini dinisbatkan oleh Ibnu Taimiyyah rahimahulloh kepada Ibnu Abbas dan murid-muridnya ( Al Fatawa 7/350 ), dan kepada Ahmad bin Hanbal[1] ( Al Fatawa 7/312 ), dan selainnya dari para imam sunnah ( Al Fatawa 7/312 ), dan banyak dari salaf ( Al Fatawa 7/522 ), bahkan mayoritas salaf ( Al Fatawa 7/350 )….sebagaimana disebutkan Ibnul Qayyim rahimahulloh bahwa ini adalah pendapat Ibnu Abbas, dan kebanyakan shahabat ( Madarijus Salikin ( 1/ 345 )…sebagaimana pula Bin Baz rahimahulloh menganggapnya sebagai pendapat Ibnu Abbas dan Mujahid dan segolongan besar dari salaf ( Al Fatawa 6/250 )…. dan lihatlah  ( hal 44 ) .Fasal keenam : Kesesuaian apa yang saya jelaskan dengan pendapat murid – murid Ibnu Abbas[2]Telah tetap[3] dari dua orang yang menafsirkan kekufuran dalam ayat : Dan barangsiapa yang tidak memutuskan dengan apa yang Alloh turunkan maka merekalah orang-orang kafir ( Al Maidah 44 ), bahwa ini adalah kufur ashghar, dan tidak didapati yang menyelisihi mereka di zaman mereka.Berkata Thawus rahimahulloh : “ kufur di bawah kekufuran, dzalim di bawah kedzaliman, dan fasiq di bawah kefasikan “ , dikeluarkan oleh Thabary dalam tafsirnya ( 8 / 464 -465 ), dan Al Marwazy dalam “ ta’dziem qadri shalat “ ( 575 ).Fasal ketujuh : Kesesuaian apa yang saya jelaskan dengan pendapat Ibnu AbbasTelah shahih dari beliau bahwa beliau menafsirkan kekufuran yang ada di ayat : Dan barangsiapa yang tidak memutuskan dengan apa yang Alloh turunkan maka merekalah orang-orang kafir ( Al Maidah 44 ), bahwa ini adalah kufur ashghar yang tidak mengeluarkan dari agama[4] , maka dikeluarkan oleh Abdurrazaq dalam tafsirnya dari Ma’mar dari Ibnu Thawus dari ayahnya dari Ibnu Abbas radhiyallohu anhu bahwa beliau berkata : “ ini adalah kekufurun padanya “. Berkata Ibnu Thawus rahimahulloh : “ tidak seperti orang yang kafir kepada Alloh dan malaikat-Nya dan kitab-Nya dan rasul-Nya “ ( 1/186/713 )… dan ini adalah sanad yang shahih yang tidak ada celanya.Fasal ini berkaitan dengan tiga masalahMasalah pertama :Sebagian menafsirkan “ ini adalah kekufurun padanya “ ( هي به كفر   ) dengan kufur akbar, dan ini adalah salah karena empat hal :1.       Datang lafadz semacam ini dari Naby shollallohu alaihi wa sallam, dan Ahlu Sunnah telah berijma bahwa itu adalah kufur ashghar, yaitu pada sabda beliau : “ dua hal pada manusia yang keduanya adalah kekufuran pada mereka ; mencela nasab dan meratapi mayat “ ( Muslim 224 ), maka ijma mereka bahwa kekufuran dalam hadits ini adalah kufur ashghar merupakan dalil bahwa kufur yang ada dalam atsar Ibnu Abbas adalah kufur asghar pula, ingatlah hal penting ini !2.       Telah tsabit pula tafsir dalam ayat itu sebagai kufur ashghar dari dua murid Ibnu Abbas radhiyalloh anhu ( = Thawus dan ‘Atha rahimahumalloh ), dan telah lalu ( hal 41 ), dan tentunya madzhab atau pendapat seseorang dapat diketahui dari pendapat murid- muridnya.3.       Tafsir Ibnu Thawus rahimahulloh tentang kufur ini adalah kufur ashghar, dan perawi tentu lebih mengetahui tentang yang ia riwayatkan daripada selainnya.4.       Tidak ada seorang pun dari ulama yang menceritakan bahwa ibnu Abbas berpendapat kufur akbar, namun yang ada adalah mereka semuanya memahami bahwa beliau memaksudkan kufur ashghar, maka menyelisihi mereka semua adalah syudzudz ( keganjilan ) dan penyimpangan serta perbuatan mendatangkan pemahaman yang tidak dikenal oleh para ulama .Masalah kedua :Sebagian orang mengira bahwa ucapan Thawus rahimahulloh : “ bukan seperti orang yang kafir kepada Alloh dan malaikat-Nya dan kitab-Nya dan Rasul-Nya “ : bahwa ini mengandung kemungkinan kufur akbar, tetapi kufur akbar yang di bawah kafir kepada Alloh dan malaikat-Nya dan kitab-Nya dan Rasul-Nya , ini salah karena tiga hal :1.       Kekufuran memang bertingkat-tingkat, ini tentunya perkara yang diketahui dengan pasti, dan termasuk sia-sia adalah membawa ucapan Ibnu Thawus rahimahulloh untuk menetapkan perkara yang jelas diketahui dan bukan tempat yang diperselisihkan.2.       Bahwa kekafiran terhadap Alloh dan malaikat-Nya dan kitab-Nya dan Rasul-Nya adalah tingkat kekafiran yang paling berat, tidak terbayang adanya kekufuran akbar kecuali pasti di bawahnya, jika beliau tidak memaksudkan kufur ashghar tentu ucapan beliau ini abats ( sia-sia ) karena berarti beliau tidak menetapkan perkara yang penting.3.       Telah tsabit tafsir kufur dalam ayat tersebut sebagai kufur ashghar dari ayahnya ( = Thawus ), dan telah lalu ( hal 41 ), maka tidak jauh kemungkinan beliau mengambil pemahaman ini dari ayahnya lalu berpendapat dengannya.Masalah ketiga :Diriwayatkan juga atsar Ibnu Abbas ini dengan lafadz : “ ini bukan kekufuran yang mereka maksudkan, ini bukan kufur yang mengeluarkan dari agama, kufur di bawah kufur “, telah banyak ulama yang meneliti keshahihan riwayat ini dan menguatkan penisbatannya, di antara mereka ada yang berhujjah dengannya, dan yang lain ada pula yang mengambilnya sebagi pendapat yang mereka utarakan. Maka ini dishahihkan Al Hakim, dan disepakati Dzahabi ( Mustadrak dan Talkhish 2/313/3219 ), sebagaiman dishahihkan Al Albany rahimahulloh ( Silsilah Shahihah 6/113, di bawah hadits no.2552 ).Berkata Ibnu Taimiyah rahimahulloh : “ dan jika di antara ucapan salaf : “ dan seorang mungkin saja memiliki iman dan nifaq “, maka demikian juga ucapan mereka : “ juga bisa memiliki iman dan kufur “, namun bukan kufur yang mengeluarkan dari agama, sebagaimana disebutkan Ibnu Abbas dan murid-muridnya tentang firman Alloh : “ dan barangsiapa tidak memutuskan dengan apa yang Alloh turunkan maka merekalah orang-orang kafir “ ( Qs . Maidah 44 ) , mereka berkata : mereka kafir dengan kekufuran yang tidak mengeluarkan dari agama, dan pendapat ini diikuti Ahmad bin Hanbal dan selainnya dari para imam Sunnah “ ( Al Fatawa 7/312 ).Beliau juga berkata rahimahulloh : “ dan berkata Ibnu Abbas serta bayak dari kalangan salaf dalam firman Alloh Ta’ala : dan barangsiapa memutuskan dengan apa yang Alloh turunkan maka merekalah orang-orang kafir ( Qs . Maidah 44 ) , Maka merekalah orang-orang fasiq ( Al Maidah 45 ), maka merekalah orang-orang dzalim ( QS. Al Maidah 47 ) : kufur di bawah kufur, fasiq di bawah fasiq, dan dzalim di bawah dzalim, ini disebutkan oleh Ahmad dan Bukhary” ( Al Fatawa 7/522 ) .Beliau rahimahulloh berkata : “ dan bisa jadi seorang muslim namun memilki kufur di bawah kekufuran yang mengeluarkan dari Islam secara keseluruhan, sebagaimana disebutkan para shahabat – Ibnu Abbas dan selainnya – kufrun duna kufrin. Dan ini adalah ucapan kebanyakan salaf, sekaligus yang disebutkan Ahmad dan selainnya…sebagaimana disebutkan Ibnu Abbas dan murid-muridnya dalam menafsiri firman Alloh : dan barangsiapa tidak memutuskan menurut apa yang Alloh turunkan maka itulah orang-orang yang kafir ( QS. Al Maidah 44 ) mereka berkata : kekufuran yang tidak mengeluarkan dari agama, kufur di bawah kufur, fasiq di bawah fasiq dan dzalim di bawah dzalim “ ( Al Fatawa 7 / 350 ).Dan berkata ibnul Qayyim rahimahulloh tentang kufur ashghar : “ dan ini adalah tafsir Ibnu Abbas dan keumuman shahabat dalam firman Alloh : : dan barangsiapa tidak memutuskan menurut apa yang Alloh turunkan maka itulah orang-orang yang kafir ( QS. Al Maidah 44 ) , berkata Ibnu Abbas : bukan kufur yang mengeluarkan seorang dari agama namun jika ia lakukan maka itu adalah kekufuran yang ada padanya dan tidak seperti orang yang kafir kepada Alloh dan hari akhir. Demikian juga dikatakan Thawus. Dan berkata Atho’ : itu adalah kufrun duna kufrin, dzalim di bawah kedzaliman dan fasiq di bawah kefasikan” ( Madarijus Salikin 1/ 345 ) .Dan berkata Ibnu Baz rahimahulloh : “ menjadi kafir dengan kufur ashghar, dzalim dengan dzalim ashghar dan fasiq dengan fasiq ashghar, sebagaimana makna ini shahih dari Ibnu Abbas dan Mujahid dan sekelompok dari salaf” ( Fatawa 6/250 ).Berkata Ibnu Utsaimin rahimahulloh : “ tetapi karena ini tidak disukai mereka yang terjangkit takfir, maka mereka berkata : atsar ini tidak diterima dan tidak shahih dari Ibnu Abbas !, maka dikatakan kepada mereka : bagaimana tidak shahih ? padahal telah diterima oleh orang yang lebih besar, lebih utama dan lebih tahu mengenai hadits ? sedang kalian mengatakan : kami tidak menerima ? maka kami mencukupkan diri dengan fakta bahwa para tokoh besar semacam syaikhul Islam Ibnu Taimiyah dan Ibnul Qayyim dan selainnya telah menerimanya dan sepenuh penermaan dan berpendapat dengannya sekaligus menukilkannya. Maka atsar ini shahih “ ( Fitnah Takfir hal 24 , footnote 1 ).Fasal kedelapan : Tuduhan dan anggapan mereka terhadap yang berpendapat seperti pendapat ulama abad ini dalam perkara iniSebagian orang memberikan kepada setiap yang berpendapat seperti yang dikemukakan oleh tiga ulama besar abad ini rahimahumulloh, tuduhan yang tidak benar, dan berusaha memojokkannya dengan konsekuensi buruk pendapat ini. Maka jawaban terhadap tuduhan serta ilzamaat ini dapat dijadikan dua jawaban, global dan rinci ;Adapun jawab Mujmal ( global ) :Yang pertama : jawaban terhadap tuduhanDari tiga sisi :1.       Menuduh buruk adalah perkara yang dapat dilakukan semua orang, namun yang penting adalah bukti, sebagimana setiap tuduhan tidak akan dianggap jika tidak didasarkan atas bukti yang benar.2.       Demikian pula para nabi dan rasul alaihimus sholatu wa salaam serta pengikut mereka tidak ada  yang selamat dari berbagai tuduhan, mereka telah mendapat banyak gangguan, pencitraan buruk serta celaan, namun tidak mengurangi kedudukan mereka dan tidak berpengaruh pada dakwah mereka.3.       Jika celaan itu karena taat di atas jalan Alloh maka itu merupakan hal terpuji dan ketinggian kedudukan di sisi alloh dan bukan merupakan celaan atau keburukan.Berkata Syathibi rahimahulloh : “  maka urusannya berbolak – balik antara aku mengikuti sunnah dengan syarat menyelisihi apa yang biasa dilakukan manusia, maka tentu akan terjadi seperti yang biasa didapatkan oleh orang yang menyelisihi kebiasaan manusia – terlebih jika mereka mengklaim bahwa apa yang mereka lakukan adalah yang sunnah bukan yang lain – ; hanya saja dalam beban berat itu terdapat pahala yang besar. Dan antara aku mengikuti kemauan mereka dengan syarat akau menyelisihi sunnah dan salaf shalih ; sehingga aku akan masuk dalam barisan orang yang tersesat wal iyadzu billah, hanya saja aku akan menyesuaikan dengan kebiasaan dan dianggap orang yang sesuai bukan yang menyelisihi. Maka aku berpandangan bahwa binasa dalam mengikuti sunnah adalah keselamatan, dan bahwa manusia tidaka akan melindungiku dari Alloh sedikitpun “ ( Al I’tisham hal 34 ) .Kedua : jawaban terhadap ilzamaatDari tiga sisi :1.       Laazim suatu pendapat belum tentu pendapat, bisa jadi seorang justru berpendapat dengan kebalikan laazim pendapatnya.2.       Barang siapa menafikan satu pendapat dari dirinya maka jika kemudian dinisbatkan kepadanya laazim suatu pendapat maka ini adalah kedustaan, walau pun lalu laazim pendapat tersebut menjadikannya berpendapat dengan hal itu.3.       Penisbatan pendapatan dengan sekedar laazim adalah penisbatan yang dzanniyah ( kira –kira ), tidak bisa dipastikan, maka bagaimana lagi jika dzan / persangkaan ini berhadapan dengan penegasan yang bertentangan dengannya ?Berkata Ibnu Taimiyah rahimahulloh : “ dan laazim auatu madzhab tidaklah selalu menjadi madzhab, bahkan kebanyakan manusia mengatakan banyak pendapat yang tidak mereka tetapi laazim / konsekuensinya ; maka tidak selalu seorang yang berkata suatu yang berkonsekuensi ta’thil berarti ia berkeyakinan ta’thil. Bahkan bisa jadi ia berkeyakinan itsbat namun tidak mengetahui laazim tersebut “ ( Al Fatawa 16/461 ).Beliau rahimahulloh juga berkata : “ maka laazim yang diridhai seorang setelah jelas baginya berarti merupakan pendapatnya, tetapi jika ia tidak meridhainya maka bukan pendapatnya, walau pun ia menjadi kontradiktif….. adapun jika ia sendiri yang menafikan laazim tersebut maka tidak boleh dinisbatkan kepadanya sama sekali “ .( Al Fatawa 29/42 ).Beliau rahimahulloh juga berkata : “ adapun ucapan penanya : apakah laazim suatu madzhab adalah madzhab ?  ataukah bukan madzhab ? maka yang benar : bahwa laazim madzhab seseorang bukanlah madzhabnya jika ia tidak memetapinya, maka jika ia mengingkarinya dan menafikannya maka penisbatan hal itu ke[adanya adalah suatu kedustaan” ( Al Fatawa 20/217 ).Maka jika dikatakan : bagaimana bisa ditetapkan bahwa laazim suatu pendapat bukanlah pendapat sedang engkau membantah seterumu dengan ilzaamaat ( konsekuensi ) ?Maka jawabannya : bahwa yang berbicara demikian telah bercampur dalam fikirannya dua hal :1.       Penisbatan laazim suatu pendapat sebelum yang berpendapat mengetahui dan menetapinya, ini tidak saya katakan.2.       Membantah orang yang menyelisihi dengan menjelaskan laazim pendapatnya, ini perkara yang diperbolehkan.Karena itulah ibnu Taimiyah sendiri termasuk orang yang paling sering menggunakan laazim dalam membantah orang yang menyelisihi ( kebenaran ) , sebab dalam menjelaskan kesalahan suatu pendapat didapatkan banyak manfaat, antara lain : menunjukkan pertentangan seteru, dan menjelaskan kelemahannya, dan sekaligus melemahkannya, dan agar dia berhenti dari pendapat itu jika telah mengetahui laazim pendapatnya .Adapun jawaban tafshiel ( rinci )Maka dengan membawakan tuduhan dan konsekuensi serta jawabannyaTerbagi dalam empat masalah .Pertama : anggapan membolehkan hukum dengan selain yang Alloh turunkan !Mereka menghendaki agar pihak yang menyelisihi mereka mengkafirkan pemerintah yang berhukum dengan selain yang Alloh turunkan dalam keadaan – keadaan yang tidak mengkafirkan, jika pihak tersebut tidak mau, maka mereka menganggapnya dengan konsekuensi bahwa berarti ia membolehkan berhukum dengan selain yang Alloh turunkan ! kedustaan ini dapat dijawab dari tiga sisi :Sisi pertama : bahwa siapa saja yang memperbolehkan berhukum dengan selain yang Alloh turunkan maka dia kafir dengan kesepakatan Ahli Sunnah walaupun tidak melakukan tindakan memutuskan dengan selain yang Alloh turunkan, apakah yang berpendapat seperti ini akan mengkafirkan Ibnu Baz, Albany dan Ibnu Utsaimin rahimahumulloh [5]?!Sisi kedua : bahwa mereka bertiga rahimahumulloh menegaskan bahwa siapa yang membolehkan ( = menghalalkan ) hal itu maka dia telah kafir. Maka tidak ada celah membawa laazim ( konsekuensi ) pendapat yang mereka menegaskan tidak demikian .Sisi ketiga :  bahwa orang yang berkata seperti ini bercampur padanya dua masalah :1.       Takfier , inilah titik pembahasan dan permasalahan2.       Ta’tsiem ( bahwa mereka berdosa ), yang tidak diikhtilafkan, inilah yang dikira oleh mereka sebagai titik perselisihan.Kedua : anggapan menutup bab takfier !Mereka ingin agar pihak yang berselisih mengkafirkan pemerintah yang tidak berhukum dengan apa yang Alloh turunkan dalam kondisi-kondisi yang tidak mengkafirkan, jika tidak mau maka mereka memojokkan dengan menuduh bahwa pihak tersebut menutup pintu pengkafiran dan mengingkari adanya kekafiran yang terjadi . ini adalah kedustaan yang bisa dijawab dari dua sisi :Sisi pertama : bahwa ulama yang tidak sependapat dengan kalian mereka memiliki fatwa –fatwa yang berkaitan dengan takfir dengan sebagian perbuatan dan ucapan, bahkan sebagian mereka pernah mentakyin ( memvonis ) dalam takfirnya.Sisi kedua : bahwa yang berpendapat demikian bercampur padanya dua masalah :1.       Penyempitan bab takfir dan pembatasannya hanya pada apa yang datang dalam dalil-dalil.2.       Mengingkari adanya kekufuran ! dan ini tidak dikatakan oleh seorang pun dari Ahli Sunnah . Ketiga : anggapan menghilangkan jihad dan mengingkari serta mengkerdilkannyaMereka ingin agar pihak yang menyelisihi mereka mengkafirkan pemerintah yang berhukum dengan selain yang Alloh turunkan dalam keadaan yang tidak mengkafirkan kemudian memberontak dan memeranginya. Jika tidak mau, maka mereka akan menuduh bahwa pihak itu menghilangkan jihad dan mengingkari serta mengerdilkannya ! ini adalah kedustaan yang dapat dijawab dari dua sisi :Sisi pertama : seorang yang berpendapat demikian telah membangun pemikirannya di atas dua kerangka yang tidak benar :1.       Ia mengira bahwa setiap orang yang jatuh pada kekafiran pasti menjadi kafir, dan ini salah ; kadang seorang jatuh pada kekafiran namun tidak dikafirkan ; karena ada faktor yang menghalangi dari pengkafiran terhadapnya . Telah lalu ini ( hal 7 ).2.       Ia mengira bahwa kekafiran pemerintah – saja – menjadikan boleh memberontak , dan ini salah . Telah lalu penjelasannya ( hal 7 ) .Sisi kedua : yang berpendapat demikian mencampurkan dua hal yang berbeda :1.       Menentukan kewajiban jihad sesuai ketentuan syariahnya .2.       Pengingkaran terhadap disyariatkannya ibadah jihad, dan ini tidak dikatakan seorang pun dari Ahli Sunnah. Keempat : tuduhan irja ( Murjiah )Mereka ingin agar pihak yang berselisih dengan mereka supaya mengkafirkan pemerintah yang berhukum dengan selain yang Alloh turunkan dalam kondisi yang tidak mengkafirkan, jika tidak mau maka mereka akan menuduhnya sebagai Murjiah yang sesat atau minimal syubhat murjiah telah masuk padanya dan meyebarkan tuduhan ini ! ini adalah kedustaan dan dapat dijawab dari tiga sisi :Sisi pertama : mereka tidak mengetahui kedudukan ulama yang menyelisihi mereka dalam masalah ini . Seakan-akan mereka tidak tahu bahwa mereka dalam masalah ini berhadapan dengan tokoh-tokoh besar ulama Ahli Sunnah abad ini : seperti Ibnu Baz , Albany dan Ibnu Utsaimin rahimahumulloh. Maka barangsiapa mengetahui kedudukan mereka bertiga tentu akan mencintai, mendoakan kebaikan dan rahmat serta mengambil manfaat dari ilmu mereka.Maka adapun yang pertama maka beliau adalah Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz rahimahulloh, cukuplah dengan kita mengetahui satu gelar beliau yaitu Nashir islam wal Muslimin wa Nasyir Aqidah Ahli Sunnah Wal Jamaah ( penolong islam dan muslimin serta penyebar akidah Ahli Sunnah Wal Jamaah ) .Adapun yang kedua maka beliau adalah Muhammad Nashiruddin Al Albany rahimahulloh, betapa kita sering mendengar beliau menjadi sebab Alloh menolong kebenaran dan membela sunnah Al Habib shollallohu alaihi wa sallam, cukuplah kita mengetahui kedudukan beliau dengan mendapati nama beliau disandingkan dengan para imam Islam dan perawi hadits , jika disebut hadits dan ahlinya maka disebut pula Al Albany.Adapun yang ketiga maka beliau adalah Muhammad bin Shalih bin Al Utsaimin rahimahulloh. Al Allamah, faqih, muhaqqiq, mudaqqiq, yang telah Alloh jadikan ilmu beliau bermanfaat dan memfaqihkan beliau dan memberkahi ilmu dan umur beliau.Mereka bertiga ini adalah para imam dalam fatwa di zaman mereka dan kalimat ahli sunnah telah bersatu untuk menerima mereka dan mempertimbangkan setiap ucapan mereka. Ahlul Haq telah mengakui keimaman mereka dalam agama. Semoga Alloh merahmati dan meridhai serta membalas kebaikan mereka yang banyak dalam islam dan kaum muslimin.Namun keheranan terus membayangiku, saya tidak mengatakan tentang pihak yang menuduh mereka sebagai murjiah, namun tentang adanya orang yang butuh dijelaskan tentang keutamaan dan kedudukan mulia mereka.Demi Dzat yang jiwaku di tangan-Nya , saya tidak menyangka akan datang suatu hari dimana dengan terpaksa seorang seperti saya harus menulis bagi saudaranya para penuntut ilmu dari ahli sunnah tentang pembelaan terhadap para tokoh dan imam ini. Fa ilallahil musytaka..Sisi kedua : seorang yang mengatakan demikian belum mengerti perbedaan antara ahli Sunnah dan Murjiah dalam bab Takfir , padahal perbedaan keduanya sangat jauh  seperti jauhnya langit dan bumi. Maka keyakinan Ahli Sunnah tentu benar , dan keyakinan selain mereka dari ahli bid’ah – seperti murjiah – terkadang benar dalam hal yang mereka mencocoki Ahli Sunnah, dan dipastikan salah dalam hal yang menyelisihi Ahli Sunnah.Perhatikan : sebagian orang salah ketika menganggap bahwa kecocokan sebagian firqah sesat terhadap ahli sunnah terhitung aib bagi ahli sunnah, sebab persamaan sebagian pendapat ahli bidah terhadap ahli sunnah – dalam selain bid’ahnya – adalah sebuah kenyataan. Bahkan hampir tidak didapati satu pun firqah bid’ah yang menyelisihi Ahli Sunnah Wal Jamaah dalam segala hal .Berkata Ibnu Taimiyah rahimahulloh tentang Rafidhah : “ tidak setiap pendapat dari pihak yang diingkari adalah bathil. Namun, di anatara pendapat mereka, ada yang menyelisihi adapula yang sesuai dengan pendapat Ahli Sunnah. Dan yang benar adalah bersama yang mencocoki mereka. Tetapi tidak ada masalah yang mereka bersendiri yang benar” ( Minhajus Sunnah 1/44 ) .·         Saya berkata : inti dari perbaedaan ini adalah bahwa Murjiah mensyaratkan i’tiqad – seperti istihlal – dalam seluruh amal yang menyebabkan kafir, sedangkan Ahli sunnah mensyaratkan istihlal hanya dalam sebagian perbuatan yang mengkafirkan, dan tidak mensyaratkannya dalam sebagian yang lain.Jika ditanyakan : apakah dhabith ( ketentuan ) amal yang disyaratkan i’tiqad dalam pengkafiran ?Jawab : dhabith-nya adalah dalil. Jika dalil menunjukkan bahwa suatu perkara adalah mengkafirkan dengan kufur akbar, maka Ahli Sunnah mengkafirkan dan tidak mensyaratkan i’tiqad dalam takfir. Adapun perkara yang tidak ditunjukkan dalil bahwa ia mengkafirkan – yaitu dosa – ; maka ahli sunnah tidak mengkafirkan kecuali dengan syarat i’tiqad yaitu istihlal atau juhuud.Misalnya zina ; karena tidak ada dalil yang menunjukkan kekafiran dengan sebabnya, maka kaidah ahli sunnah di dalamnya adalah bahwa pezina tidak dikafirkan kecuali jika menghalalkan zina.Sisi ketiga : seorang yang mengatakan demikian tidak mengetahui pendapat Murjiah, tidak pula mengerti hal-hal yang menyelamatkan dari irja’, sebab para imam Islam telah menegaskan hal-hal yang siapa saja berpendapat dengannya berarti telah meninggalkan Murjiah dan baro dari irja’, yaitu lima masalah :Masalah pertama :Barangsiapa berkata bahwa iman adalah ucapan dan i’tiqad dan amal maka telah meninggalkan murjiahBerkata Al Barbahary rahimahulloh : “ barangsiapa berkata : “ iman adalah ucapan dan perbuatan, bertambah dan berkurang “, maka telah keluar dari irja’ seluruhnya, dari awalnya hingga akhirnya “ ( Syarhus Sunnah hal 123, no 161 ) .Berikut ini adalah ucapan tiga ulama besar dalam masalah ini :Berkata ibnu Baz rahimahulloh ketika mengomentari matan Aqidah Thohawiyah ( Iman adalah Iqrar dengan lisan dan tashdiq ( pembenaran ) dengan hati ) : “  definisi ini perlu ditinjau dan kurang. Yang benar dan sesuai Ahli Sunnah Wal Jamaah adalah bahwa iman adalah ucapan dan perbuatan dan i’tiqad ( keyakinan ), bertambah dengan taat dan berkurang dengan maksiat …sedang mengeluarkan amal dari iman adalah pendapat Murjiah “ ( Al Fatawa 2/83 ).Berkata Al Albany ketika mengomentari matan ini juga : “ ini adalah madzhab Hanafiyah Maturidiyah, yang menyelisihi Salaf dan Jumhur Umat “ ( Thahawiyah 1/51 ).Berkata ibnu Utsaimin rahimahulloh : “ iman menurut Ahli Sunnah Wal Jamaah adalah iqrar dengan hati dan mengucapkan dengan lisan serta beramal dengan badan “ ( Al Fatawa 1/49 ).Masalah kedua : Barangsiapa mengatakan bahwa iman bisa bertambah dan berkurang ; maka telah meninggalkan MurjiahImam Ahmad rahimahulloh pernah ditanya tentang seorang yang mengatakan bahwa iman bisa bertambah dan berkurang ? maka beliau menjawab : “ orang seperti ini telah meninggalkan irja’ “ ( As Sunnah Khallaal 2/581/1009, lihat juga As Sunnah Abdullah ibn Ahmad 1/307/600 ) .Berkata Al Barbahary rahimahulloh : “ barangsiapa yang berkata bahwa iman adalah ucapan dan perbuatan , bertambah dan berkurang maka ia telah keluar dari irja’ seluruhnya, dari awalnya hingga akhirnya “ ( Syarhus Sunnah hal 123, no 161 ) .Berikut adalah nukilan dari tiga ulama besar abad ini dalam masalah ini :Berkata ibnu Baz  ketika memberi catatan atas matan Aqidah Thahawiyah ( Iman itu satu, dan ahlul iman dalam ashlul iman sama ) : “ ini perlu dikoreksi , bahkan ini bathil, ahlul iman tidaklah sama dalamnya ( ashlul iman ), namun mereka bertingkat dengan perbedaan yang besar… dan ini pendapat ahli Sunnah yang berbeda dari Murjiah “ ( Al Fatawa 2/83 ).Berkata Al Albany rahimahulloh : “ maka sesungguhnya Hanafiyah jika saja tidak menyelisihi Jumhur dengan perselisihan yang haqiqy – ketika mengingkari bahwa amal termasuk ima – tentu mereka sepakat dengan ahli sunnah bahwa iman itu bertambah dan berkurang…, padahal sangat banyak dalil -dalil Al Kitab dan As Sunnah dan atsar salafiyah atas hal itu” ( Thahawiyah 1/51 ).Berkata Ibnu Utsaimin  rahimahulloh : ‘ dan hal ini telah datang dalam Kitab dan Sunnah , yaitu penetapan bertambah dan berkurang ( nya iman – pent ) ; Alloh Ta’ala berfirman :{وَمَا جَعَلْنَا عِدَّتَهُمْ إِلَّا فِتْنَةً لِلَّذِينَ كَفَرُوا لِيَسْتَيْقِنَ الَّذِينَ أُوتُوا الْكِتَابَ وَيَزْدَادَ الَّذِينَ آمَنُوا إِيمَانًا} [المدثر: 31]31…. dan tidaklah Kami menjadikan bilangan mereka itu melainkan untuk Jadi cobaan bagi orang-orang kafir, supaya orang-orang yang diberi Al-Kitab menjadi yakin dan supaya orang yang beriman bertambah imannya ( QS. Mudatsir 31 ) “. ( Al Fatawa 1/50 ) . Masalah ketiga : Barangsiapa yang berpendapat bolehnya istitsna dalam iman ; maka telah meninggalkan MurjiahBerkata Abdurrahman bin Mahdy rahimahulloh : “ jika meninggalkan istitsna, mak itulah pokok irja’ “ ( As Syariah Al Ajjury rahimahulloh 2/664 ) .Dan berkata Ibnu Taimiyah rahimahulloh : “ dan adapun madzhab salaf ash-habul hadits seperti Ibnu Mas’ud dan murid-muridnya, Atsaury, Ibnu Uyainah dan kebanyakan ulama Kufah …. dan Ahmad bin Hanbal dan selainnya dari imam-imam sunnah ; maka mereka mengecualikan dalam iman, dan ini mutawatir dari mereka “ ( Al Fatawa 7/438 ) .Dan beliau rahimahulloh juga berkata : “ maka yang mengharamkan istitsna adalah murjiah dan Jahmiyah dan semisal mereka “ ( Al Fatawa 7/329 ) .·         Saya berkata : istitsna dalam iman adalah seorang mengatakan : saya mukmin insya Alloh, adapun ahlus sunnah maka mereka memperbolehkannya dalam beberapa keadaan ; di antaranya : jika bermaksud menjauh dari mentazkiyah ( memuji ) diri sendiri, atau tidak memastikan diterimanya amal…, namun mereka tidak memperbolehkannya jika bermaksud meragukan keimanannya. Dan adapun Murjiah maka mereka tidak memperbolehkan istitsna secara mutlak .Berikut ini saya bawakan sebagian ucapan tiga ulama besar dalam masalah ini :Berkata Ibnu Baz rahimahulloh : “ adapun dalam ibadaat, maka tidak mengapa mengatakan ( saya tadi shalat in sya Alloh ), ( saya telah shaum insya Alloh ), karena ia tidak mengetahui apakah telah menyempurnakannya dan diterima atau tidak ? dan adalah kaum mukminin beristitsna dalam iman dan puasa mereka karena mereka tidak mengetahui apakah telah menyempurnakan atau tidak ? sehingga seorang dari mereka berkata : “ saya telah berpuasa insya Alloh”, dan berkata : “ saya mukmin insya Alloh “ ( Al Fatawa 5 / 403 ) .Berkata Al Albany rahimahulloh ketika mengingkari Hanafiyah : “  dibangun di atas dasar itu semua, mereka bertambah jauh dalam taashubnya hingga menyebutkan bahwa siapa yang beristitsna dalam iman maka ia kafir … “ ( Thahawiyah 1/52 ).Berkata Ibnu Utsaimin rahimahulloh tentang istitsnaa : “ ucapan seorang : “ saya mukmin insya Alloh “ , jika maksudnya adalah tabarruk, atau bahwa imanku terjadi dengan kehendak Alloh ; maka ini benar dan tidak ada masalah, boleh “ ( Al Baab Al Maftuuh , liqa 208, side A, menit 17 , produksi tasjilat Al Istiqamah ) . Masalah keempat : Barangsiapa berpendapat bahwa kekafiran bisa terjadi dengan sebab ucapan atau amal maka telah meninggalkan MurjiahSebab mereka tidak menganggap amal termasuk dari iman, maka amal – menurut murjiah – tidak dapat mempengaruhi iman, menguatkan atau melemahkan. Sehingga , tidak ada jalan menuju kekafiran – menurut mereka – kecuali dengan sebab i’tiqad / keyakinan .Berkata Ibnu Taimiyah rahimahulloh tentang seorang yang mensyaratkan istihlal dalam mengkafirkan orang yang mencerca Naby shollallohu alaihi wa sallam : “ mereka berpandangan bahwa iman adalah membenarkan rasul dalam apa yang beliau khabarkan dan sekaligus mereka berpandangan bahwa keyakinan akan kebenaran Naby tidaklah menafikan celaan dan cercaan kepada beliau….maka di sinilah letak kesalahan Murjiah dan yang sejalan dengan mereka, yaitu yang berpendapat bahwa iman adalah keyakinan dan ucapan ( saja ) “ ( Asharim Al Maslul 3/964 ) .Dan berikut ini sebagian ucapan ulama yang tiga dalam masalah ini :Berkata Ibnu Baz rahimahulloh saat mengomentari matan Aqidah Thahawiyah ( dan seorang hamba tidak keluar dari iman kecuali dengan juhuud / menentang apa yang memasukakannya kedalam islam ) : “ pembatasan ini perlu dikoreksi….karena seorang bisa keluar dari islam tanpa juhuud yaitu dengan sebab lain yang banyak sebagaimana dijelaskan ulama dalam bab “ hukum murtad “, demikian pula jika ia mencela islam atau naby shollallohu alaihi wa sallam “ ( Al Fatawa 2/83 ).Berkata Albany – meringkas dan menyetujui penjelasan Ibnul Qayyim – rahimahulloh : “ beliau rahimahulloh telah memberikan faidah ilmu bahwa kekufurana da dua jenis : kufur amal, dan kufur juhuud dan i’tiqad, dan bahwa kufur amal terbagi kepad yang berlawanan dengan iman dan kepada yang tidak berlawanan; maka sujud kepada berhala dan menghinakan mushaf dan membunuh nabi serta mencercanya adalah berlawanan dengan iman “ ( Silsilah Shahihah 7/ 134 , di bawah hadits no 3054 ).Berkata ibnu Utsaimin rahimahulloh  – saat menjelaskan takfir – : “ ditunjukkan oleh Kitab dan sunnah bahwa ucapan atau perbuatan ini menjadikan kafir “ ( Al Qawa’id Al Mutsla hal 149 ) .Masalah kelima : Barangsiapa berpendapat wajib mendengar dan taat kepada pemerintah walau dzalim maka telah meninggalkan MurjiahSebab Murjiah tidak berpendapat untuk mendengar dan taat kepada pemerintah, namun mereka berpandangan untuk memberontak dengan senjata.Berkata Abdullah ibn Thahir rahimahulloh tentang Murjiah : “ mereka tidak berpandangan untuk taat kepada Sultan “ ( Aqidatus Salaf Ash-habul hadits Shabuny rahimahulloh hal. 68 ) .Berkata Sufyan ibn Uyainah dan Al Auza’iy rahimahumalloh : “ sesungguhnya pendapat Murjiah adalah memberontak dengan pedang “ ( As Sunnah Abdullah ibn Ahmad  rahimahumalloh 1/218/368 ) .Berkata Sufyan Atsaury rahimahulloh : “ mereka memilih pedang untuk ahli kiblat “ ( As Syariah Ajjury 2062, lihat Syarh Ushul I’tiqad Ahli Sunnah Wal Jamaah Al Lalika’iy 1834, rahimahumalloh ) .Berikut ini adalah sebagian ucapan tiga ulama abad ini :Berkata Ibnu Baz rahimahulloh : “ dan wajib atas kaum muslimin untuk mentaati pemerintah dalam hal kebaikan bukan dalam maksiat, maka jika mereka diperintahkan maksiat maka tidak boleh taat dalam maksiat, tetapi tidak boleh memberontak kepada mereka dengan sebab maksiat “ ( Al Fatawa 8 / 203 ).Berkata Al Albany rahimahulloh ketika menta’liq  Aqidah Thahawiyah ( kami berpandangan bahwa taat kepada mereka yang termasuk taat kepada Alloh Azza Wa Jalla adalah kewajiban ) : “ dan tentunya jelas bahwa itu khusus bagi pemerintah muslim dari mereka , sebab Alloh berfirman :{ أَطِيعُوا اللَّهَ وَأَطِيعُوا الرَّسُولَ وَأُولِي الْأَمْرِ مِنْكُمْ} [النساء: 59]Artinya : taatlah kepada Alloh dan taatlah kepada rasul dan pemimpin dari kalian ( QS. Nisa 59 ) “ ( Thahawiyah 1/58 ).Berkata Ibnu Utsaimin rahimahulloh : “ walaupun pemerintah fasiq, tetap tidak boleh memberontak kepada mereka . walau pun mereka meminum khamr, walau berzina, walau mendzalimi manusia ; tetap tidak boleh memberontak kepada mereka “ ( Syarh Riyadhus Shalihin 1/702 ).·         Saya berkata : inilah perkara ushul Murjiah yang disebutkan dan bibantah ahlu Sunnah, yang  tidak dipahami banyak penuntut ilmu , sehingga mereka menuduh pihak yang menyelisihi mereka dengan irja’ walaupun tidak terpengaruh sedikitpun oleh pemikiran murjiah ! maka engkau lihat atsar para salaf melepaskan seorang dari irja’ , lalu datang orang di zaman kita memvonisnya ! maka aku bertanya kepada kalian wahai ahli inshaf ( obyektivitas ) : siapakah yang lebih mengetahui tentang irja; dan ushulnya ? para imam salaf ? atau penuntut ilmu dari mereka ?… ataukah mereka memilki salaf selain salaf kita ?·         Kemudian aku ingin berkata : dan lebih buruk lagi ; sebagian penuntut ilmu memilih sebagian pendapat fiqih mereka yang ijtihadiyah lalu menjadikannya sebagai bagian ushul sunnah ! dan menganggapnya sebagai pembeda antara Ahli Sunnah dan Murjiah ! maka mereka menuduh pihak yang menyelisihi dengan irja’ ! seperti masalah meninggalkan shalat dengan sengaja karena meremehkan, yang – walaupun saya termasuk yang berpendapat bahwa yang meninggalkannya adalah kafir kufur akbar – merupakan perkara ikhtilaf antara ulama terdahulu di intern ahli sunnah, yang tidak berkaitan dengan masalah irja’ dari dekat atau pun jauh, selama perbedaan pendapat itu dibangun di atas dalil[6]. Perhatikanlah ini !bersambung… Penerjemah : Ustadz Abdul Hakim Lc ————-[1] . beliau rahimahulloh ditanya tentang kekufuran di ayat ini maka beliau menjawab : “ kufur yang tidak mengeluarkan dari agama “ ( Fatawa Ibnu Taimiyah 7 / 254 )[2] . berkata Ibnu Taimiyah rahimahulloh : “ dan adapun tafsirnya : maka manusia yang paling mengetahuinya adalah penduduk Makkah karena mereka adalah murid – murid Ibnu Abbas : seperti Mujahid dan Atha bin Abi Rabah dan Ikrimah Maula Ibnu Abbas dan selainnya dari murid Ibnu Abbas seperti Thawus dan Abu Sya’tsaa’ dan Said Bin Jubair dan yang semisal mereka “ ( Al Fatawa 13/ 347 )[3] . periksa Silsilah Shahihah Albany rahimahulloh 6/114 di bawah hadits no. 2552 .[4] . berkata Ibnu Taimiyah rahimahulloh : “ dan jika kita tidak menemukan tafsir dalam Quran dan tidak pula dalam Hadits ; maka kita kembali dalam hal itu kepada ucapan para shahabat, karena mereka lebih mengetahui tentang itu : karena mereka menyaksikannya dari Quran, dan keadaan-keadaan yang menjadi kekhususan mereka, dan karena mereka memilki pemahaman yang sempurna dan ilmu yang benar, dan amal yang shalih, terlebih lagu ulama mereka, dan pembesar mereka, seperti imam yang empat yaitu khulafa rasyidin dan aimah mahdiyyin seperti : Abdullah ibnu Mas’ud… dan di antara mereka Al Habr Al Bahr Abdullah ibnu Abbas anak paman Rasululloh sholallohu alaihi wa sallam, turjumanul quran, dengan barokah doa Rasulillah shollallohu alaihi wa sallam yang berdoa : “ Ya Alloh, fahamkan ia pada agama dan ajari ia ilmu tafsir “, dan berkata Ibnu Jarir : haddatsanaa Muhammad bin Basyar anba’anaa Wakie anba’anaa Sufyan dari A’masy dari Muslim dari Masruq berkata : berkata Abdullah – yakni ibnu Mas’ud – : “ benar , penafsir Al Quran adalah Ibnu Abbas “, lalu beliau meriwayatkan dari Yahya bin Dawud dari Ishaaq Al Azraq dari Sufyan dari al A’masy dari Muslim dari Shabieh Abi Dhuha dari Masruq dari Ibnu Mas’ud ia berkata : “ benar , penterjemah / penafsir Al Quran adalah Ibnu Abbas “ , lalu beliau meriwayatkan dari Bundaar dari Ja’far bin Aun dari A’masy dengan ucapan ini pula, maka ini adalah sanad shahih sampai Ibnu Mas’ud bahwa beliau berkata tentang Ibnu Abbas dengan ungkapan ini, Ibnu Mas’ud wafat pada tahun 33 H menurut pendapat yang shahih dan Ibnu Abbas lebih panjang umur daripada Ibnu Mas’ud dengan selisih 36 tahun, maka bagaimanakah kiranya tambahan ilmu ibnu Abbas setelah wafatnya ibnu Mas’ud ? dan berkata Al A’masy dari Abu Wa’il : Aly radhiyallohu anhu pernah meminta Ibnu Abbas  menggantikannya berkhutbah di musim haji, maka belaiu membacakan dalam khutbah itu surat Al Baqarah ( dalam riwayat lain surat Nur ), beliau mentafsirkannya luar biasa bagus hingga jika Roma dan Turki dan Daylam mendengarnya pastilah mereka masuk islam ( Al Fatawa 13 / 364 ) .[5] . terlebih lagi Ibnu Abbas radhiyallohu anhu, Thawus dan Atho….bahkan mayoritas salaf ![6] . perhatian : khilaf masalah hukumorang yang meninggalkan shalat karena meremehkan bisa berkaitan dengan Murjiah dan Khawarij ! yaitu jika khilaf telah keluar dari penelitian dalil kepada ushul yang rusak !1.       Barangsiapa membangun pendapatnya bahwa tidak kafir karena ushul/ prinsip bahwa “ tidak bisa kafir kecuali jika menghalalkan “ maka dia murjiah2.       Siapa yang membangun takfir dalam hal ini karena prinsip “ kafirnya pelaku dosa besar “ maka dia khawarij3.       Adapun yang berpendapat dengan didasari dalil-dalil, dan dia selamat dari prinsip murjiah serta khawarij maka dia sunny salafy sama saja apakah mengkafirkan atau tidak .Tiga  ulama besar abad ini rahimahumulloh, walaupun mereka berselisih pendapat dalam masalah ini kepada dua pendapat yang masyhur dan diriwayatkan dari mutaqaddimien ahli Sunnah, namun mereka membangun pendapat mereka dengan dasar dalil dan mereka telah berlepas diri dari prinsip-prinsip rusak ahli bidah, maka tidak bisa mencela mereka dengan alasan apapun.·         Perincian seperti di atas ini mencakup semua masalah yang ahlu sunnah berselisih antara mereka dalam pengkafiran, karena hal ini tidak terbatas dalam masalah meninggalkan shalat, sebagaimana disangka sebagian orang. Berlepas dirinya ulama sunnah adalah jelas,  walaupun ahli bidah sama dengan mereka dalam pendapat kafir atau tidak kafir, sebab ijtihad ulama berputar sekitar dalil, mereka sama sekali tidak sepakat dengan prinsip rusak ahli bidah sehingga tidak bisa dituduh rusak akidah ataudinisbatkan kepada bid’ah Murjiah atau Khawarij, sebagaimana telah dijelaskan kesalahan orang yang mencela ahli sunnah karena mencocoki sebagian ahli bidah dalam selain kebidahan mereka ( lihat kembali hal 49 ). 


BAHASAN KETIGAFASAL PENYEMPURNADelapan fasalFasal pertama : Ringkasan pembahasan masalah berhukum dengan selain yang Alloh turunkan·         Bahwa pemerintah yang menerapkan selain apa yang Alloh turunkan tidak kafir dengan kufur akbar kecuali jika menegaskan dengan lisan tentang istihlal , atau juhuud atau takdzieb, atau tafdhiel, atau menyamakan atau menisbatkan apa yang dibuat kepada agama Alloh ( tabdiel ), atau membuat hukum selain yang Alloh turunkan dan meyakini bahwa dirinya berhak untuk itu atau menetapkan hukum selain yang Alloh turunkan dengan meyakini bahwa ia berhak membuat aturan bersama Alloh, dan ini tidak ada ikhtilaf padanya .·         Bahwa apa yang selain itu adalah kufur ashghar ( = tidak keluar dari agama = termasuk dosa besar ).·         Bahwa yang berpendapat dengan selain ini maka tidak akan dapat mendatangkan dalil yang jelas lagi shahih. Fasal kedua: Tidak ada perbedaan pendapat dalam sembilan kondisi di atas kecuali dalam empat hal1.       Penentuan bentuk tabdiel, dan yang benar bahwa tidak menjadi seorang yang melakukan tabdiel kecuali jika menegaskan dengan lisan tentang penisbatan apa yang dibuat kepada agama ( hal 20 dan seterusnya ) .2.       Hukum atas sebagian oknum kondisi ketujuh ( istibdal 0 ; maka sebagian ulama menyelisihi dengan mengatakan kekafiran orang yang mengganti syariah seluruhnya , dan yang benar tidak ada dalil atas kekafirannya ( hal 23 ).3.       Hukum atas kondisi kedelapan ( taqnien ) ; sebagian ulama menyelisihi dan menganggapnya sebagai hal yang mengkafirkan dengan kufur akbar , dan yang  benar  bahwa tidak ada dalil pengkafiran dengannya ( hal 28 ) .4.       Hukum atas keadaan kesembilan ( tasyrie’ aam ) ; sebagian ulama berpendapat ini termasuk yang mengkafirkan dengan kufur akbar, tetapi yang benar tidak ada dalil yang mengkafirkan ( hal 32 ) . Fasal ketiga: Persamaan uraian ini dengan pendapat tiga ulama besar abad iniTidak berbeda fatwa tiga ulama besar abad ini : Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz dan Muhammad Nashiruddin Al Albany dan Muhammad bin Shalih Al Utsaimin rahimahumulloh dari apa yang saya jelaskan di kitab ini.·         Adapun Al Albany rahimahulloh maka beliau menjelaskan bahwa berhukum dengan selain yang Alloh turunkan tidak menjadi kafir kecuali dengan istihlal ( lihat fatwa beliau di majalah Salafiyah No 6 , hal 34-42 ).·         Ibnu Baz berkomentar terhadap fatwa Al Albany rahimahumalloh dan menyetujuinya dengan berkata : “ maka saya dapati sebagai penjelasan yang berharga yang sesuai dengan kebenaran, mengikuti jalan kaum mukminin dan menjelaskan – waffaqahulloh – bahwa tidak boleh seorang mengkafirkan orang yang memutuskan dengan selain yang Alloh turunkan dengan sekedar melihat perbuatan tanpa mengetahui apakah ia menghalalkan itu dengan hatinya .. “ .( Al Fatawa 9/124 ) .·         Sebagaimana fatwa Albany dan komentar Ibnu Baaz dibacakan kepada Ibnu Utsaimin rahimahumulloh maka lalu beliau mengomentarinya dan menyetujui kecuali dalam kondisi tasyrie’ aam ( lihat komentar beliau di foot note kitab “ Fitnah Takfier “ )·         Kemudian beliau meralat dari menyelisihi dalam hal itu, sebagaimana telah kami nukilkan ucapan beliau ( hal 36 ).·         Saya berkata :  maka kitab ini menjadi kuat dan mulia dengan bersepakat terhadap pendapat terakhir ulama abad ini dalam masalah ini. Maka Bagi-Mu ya Alloh segala pujian.Fasal keempat : Kesamaan uraian kitab ini dengan yang ditetapkan Lajnah Daimah yang diketuai Ibnu BazFatwa pertamaPertanyaan : kapankah diperbolehkan mengkafirkan ? dan kapan dilarang ? apakah jenis kekafiran dalam ayat Alloh Ta’ala : ( barangsiapa yang berhukum dengan selain yang Alloh turunkan maka mereka adalah orang-orang kafir ) ( QS.  Al Maidah 44 ).Jawab : adapun pertanyaan ; kapankah diperbolehkan mengkafirkan ? dan kapan dilarang ? : maka kami melihat bahwa perlu dijelaskan permasalahan yang anda hadapi dengan detail sehingga dapat kami jelaskan hukumnya . Adapun jenis pengkafiran dalam firman Alloh : ( barangsiapa yang berhukum dengan selain yang Alloh turunkan maka mereka adalah orang-orang kafir ) ( QS.  Al Maidah 44 ), maka itu adalah kufur akbar ; berkata Al Qurthuby dalam tafsirnya : ( berkata Ibnu Abbas radhiyallohu anhu dan Mujahid rahimahulloh : barangsiapa yang tidak menghukumi dengan apa yang Alloh turunkan karena menolak Al Quran atau menentang ucapan Rasul shollallohui alaihi wa sallam maka ia kafir ) selesai. Dan adapun yang menghukumi dengan selain yang Alloh turunkan dengan meyakini bahwa ia bermaksiat kepada Alloh tetapi ia menghukumi tersebut karena risywah ( sogokan ) atau selain ini atau karena permusuhannya dengan terdakwa atau karena kekerabatan atau pertemanan dengannya atau semisalnya ; maka yang seperti ini tidak kafir dengan kufur akbar, namun pelaku maksiat, telah terjatuh dalam kufur di bawah kekufuran dan dzalim dibawah kedzaliman dan fasiq di bawah kefasikan. Wa billahi taufiq wa shollallohu ala Nabiyyina Muhammad wa aalihi wa shahbihi wa sallam . ( Fatawa  Lajnah Daimah 2/141 )       Ketua                             wakil                                  anggota                     anggotaAbdul aziz bin Baz            Abdurrazaq Afify                Abdullah bin Ghudyan       Abdullah Qu’ud Fatwa keduaPertanyaan : apakah seorang yang berhukum dengan selain hukum yang Alloh turunkan itu muslim ? ataukah ia kafir kufur akbar ? apakah diterima amalnya ?Jawab : Alloh Ta’ala berfirman :{وَمَنْ لَمْ يَحْكُمْ بِمَا أَنْزَلَ اللَّهُ فَأُولَئِكَ هُمُ الْكَافِرُونَ} [المائدة: 44]Artinya : Barangsiapa yang tidak memutuskan menurut apa yang diturunkan Allah, Maka mereka itu adalah orang-orang yang kafir ( QS. Al Maidah : 44 ){وَمَنْ لَمْ يَحْكُمْ بِمَا أَنْزَلَ اللَّهُ فَأُولَئِكَ هُمُ الظَّالِمُونَ} [المائدة: 45]Artinya : Barangsiapa yang tidak memutuskan menurut apa yang diturunkan Allah, Maka mereka itu adalah orang-orang yang zalim ( QS. Al Maidah : 45 ){وَمَنْ لَمْ يَحْكُمْ بِمَا أَنْزَلَ اللَّهُ فَأُولَئِكَ هُمُ الْفَاسِقُونَ} [المائدة: 47]Artinya : Barangsiapa yang tidak memutuskan menurut apa yang diturunkan Allah, Maka mereka itu adalah orang-orang yang fasiq ( QS. Al Maidah : 47 )Tetapi jika ia menghalalkan itu dan meyakininya boleh : maka itu kufur akbar, dzalim akbar dan fasiq akbar keluar dari agama, adapun jika melakukan itu karena risywah ( sogok ) atau maksud lain dengan masih meyakini keharamannya : maka ia berdosa disebut kafir dengan kufur ashghar, dzalim dengan dzalim ashghar, fasiq dengan fasiq ashghar tidak keluar dari agama ; sebagaimana dijelaskan para ulama dari tafsir ayat-ayat tersebut . Wa billahi taufiq wa shollalohu ala Nabiyyina Muhammad  wa aalihi wa shahbihi wa sallam . ( Fatawa Lajnah Daimah  1/ 780 ).       Ketua                                   wakil ketua                       anggotaAbdullah bin Baz                        Abdurrazaq Afify          Abdullah bin Ghudyan Fasal kelima : Kesesuaian uraian kitab ini dengan penjelasan Abdul Lathif bin Abdurrahman bin Hasan dan persetujuan Sulaiman bin Sahman dan bahwa inilah amal para ulama dan penukilan ini dari keumuman salafBerkata Abdul Lathif bin Abdurrahman bin Hasan rahimahumulloh : “ dan adapun yang engkau sebutkan tentang arab baduy tentang pembedaan antara yang menghalalkan hukum selain apa yang Alloh turunkan dengan yang tidak menghalalkan , maka itulah yang diamalkan , dan dijadikan rujukan para ulama “ ( Uyun ar Rasa’il 2/605 ).Berkata Sulaiman bin Sahman rahimahulloh ; “ yakni bahwa siapa yang menghalalkan hukum selain yang Alloh turunkan dan berpandangan bahwa hukum thaghut lebih baik dari hukum Alloh…barang siapa berkeyakinan ini maka dia kafir, dan adapun yang tidak menghalalkan ini dan melihat bahwa hukum thaghut bathil dan bahwa hukum Alloh dan Rasul-Nya adalah yang benar maka ini tidak kafir dan tidak keluar dari islam “ ( Uyunur rasa’il 2/603 ).Dan ini dinisbatkan oleh Ibnu Taimiyyah rahimahulloh kepada Ibnu Abbas dan murid-muridnya ( Al Fatawa 7/350 ), dan kepada Ahmad bin Hanbal[1] ( Al Fatawa 7/312 ), dan selainnya dari para imam sunnah ( Al Fatawa 7/312 ), dan banyak dari salaf ( Al Fatawa 7/522 ), bahkan mayoritas salaf ( Al Fatawa 7/350 )….sebagaimana disebutkan Ibnul Qayyim rahimahulloh bahwa ini adalah pendapat Ibnu Abbas, dan kebanyakan shahabat ( Madarijus Salikin ( 1/ 345 )…sebagaimana pula Bin Baz rahimahulloh menganggapnya sebagai pendapat Ibnu Abbas dan Mujahid dan segolongan besar dari salaf ( Al Fatawa 6/250 )…. dan lihatlah  ( hal 44 ) .Fasal keenam : Kesesuaian apa yang saya jelaskan dengan pendapat murid – murid Ibnu Abbas[2]Telah tetap[3] dari dua orang yang menafsirkan kekufuran dalam ayat : Dan barangsiapa yang tidak memutuskan dengan apa yang Alloh turunkan maka merekalah orang-orang kafir ( Al Maidah 44 ), bahwa ini adalah kufur ashghar, dan tidak didapati yang menyelisihi mereka di zaman mereka.Berkata Thawus rahimahulloh : “ kufur di bawah kekufuran, dzalim di bawah kedzaliman, dan fasiq di bawah kefasikan “ , dikeluarkan oleh Thabary dalam tafsirnya ( 8 / 464 -465 ), dan Al Marwazy dalam “ ta’dziem qadri shalat “ ( 575 ).Fasal ketujuh : Kesesuaian apa yang saya jelaskan dengan pendapat Ibnu AbbasTelah shahih dari beliau bahwa beliau menafsirkan kekufuran yang ada di ayat : Dan barangsiapa yang tidak memutuskan dengan apa yang Alloh turunkan maka merekalah orang-orang kafir ( Al Maidah 44 ), bahwa ini adalah kufur ashghar yang tidak mengeluarkan dari agama[4] , maka dikeluarkan oleh Abdurrazaq dalam tafsirnya dari Ma’mar dari Ibnu Thawus dari ayahnya dari Ibnu Abbas radhiyallohu anhu bahwa beliau berkata : “ ini adalah kekufurun padanya “. Berkata Ibnu Thawus rahimahulloh : “ tidak seperti orang yang kafir kepada Alloh dan malaikat-Nya dan kitab-Nya dan rasul-Nya “ ( 1/186/713 )… dan ini adalah sanad yang shahih yang tidak ada celanya.Fasal ini berkaitan dengan tiga masalahMasalah pertama :Sebagian menafsirkan “ ini adalah kekufurun padanya “ ( هي به كفر   ) dengan kufur akbar, dan ini adalah salah karena empat hal :1.       Datang lafadz semacam ini dari Naby shollallohu alaihi wa sallam, dan Ahlu Sunnah telah berijma bahwa itu adalah kufur ashghar, yaitu pada sabda beliau : “ dua hal pada manusia yang keduanya adalah kekufuran pada mereka ; mencela nasab dan meratapi mayat “ ( Muslim 224 ), maka ijma mereka bahwa kekufuran dalam hadits ini adalah kufur ashghar merupakan dalil bahwa kufur yang ada dalam atsar Ibnu Abbas adalah kufur asghar pula, ingatlah hal penting ini !2.       Telah tsabit pula tafsir dalam ayat itu sebagai kufur ashghar dari dua murid Ibnu Abbas radhiyalloh anhu ( = Thawus dan ‘Atha rahimahumalloh ), dan telah lalu ( hal 41 ), dan tentunya madzhab atau pendapat seseorang dapat diketahui dari pendapat murid- muridnya.3.       Tafsir Ibnu Thawus rahimahulloh tentang kufur ini adalah kufur ashghar, dan perawi tentu lebih mengetahui tentang yang ia riwayatkan daripada selainnya.4.       Tidak ada seorang pun dari ulama yang menceritakan bahwa ibnu Abbas berpendapat kufur akbar, namun yang ada adalah mereka semuanya memahami bahwa beliau memaksudkan kufur ashghar, maka menyelisihi mereka semua adalah syudzudz ( keganjilan ) dan penyimpangan serta perbuatan mendatangkan pemahaman yang tidak dikenal oleh para ulama .Masalah kedua :Sebagian orang mengira bahwa ucapan Thawus rahimahulloh : “ bukan seperti orang yang kafir kepada Alloh dan malaikat-Nya dan kitab-Nya dan Rasul-Nya “ : bahwa ini mengandung kemungkinan kufur akbar, tetapi kufur akbar yang di bawah kafir kepada Alloh dan malaikat-Nya dan kitab-Nya dan Rasul-Nya , ini salah karena tiga hal :1.       Kekufuran memang bertingkat-tingkat, ini tentunya perkara yang diketahui dengan pasti, dan termasuk sia-sia adalah membawa ucapan Ibnu Thawus rahimahulloh untuk menetapkan perkara yang jelas diketahui dan bukan tempat yang diperselisihkan.2.       Bahwa kekafiran terhadap Alloh dan malaikat-Nya dan kitab-Nya dan Rasul-Nya adalah tingkat kekafiran yang paling berat, tidak terbayang adanya kekufuran akbar kecuali pasti di bawahnya, jika beliau tidak memaksudkan kufur ashghar tentu ucapan beliau ini abats ( sia-sia ) karena berarti beliau tidak menetapkan perkara yang penting.3.       Telah tsabit tafsir kufur dalam ayat tersebut sebagai kufur ashghar dari ayahnya ( = Thawus ), dan telah lalu ( hal 41 ), maka tidak jauh kemungkinan beliau mengambil pemahaman ini dari ayahnya lalu berpendapat dengannya.Masalah ketiga :Diriwayatkan juga atsar Ibnu Abbas ini dengan lafadz : “ ini bukan kekufuran yang mereka maksudkan, ini bukan kufur yang mengeluarkan dari agama, kufur di bawah kufur “, telah banyak ulama yang meneliti keshahihan riwayat ini dan menguatkan penisbatannya, di antara mereka ada yang berhujjah dengannya, dan yang lain ada pula yang mengambilnya sebagi pendapat yang mereka utarakan. Maka ini dishahihkan Al Hakim, dan disepakati Dzahabi ( Mustadrak dan Talkhish 2/313/3219 ), sebagaiman dishahihkan Al Albany rahimahulloh ( Silsilah Shahihah 6/113, di bawah hadits no.2552 ).Berkata Ibnu Taimiyah rahimahulloh : “ dan jika di antara ucapan salaf : “ dan seorang mungkin saja memiliki iman dan nifaq “, maka demikian juga ucapan mereka : “ juga bisa memiliki iman dan kufur “, namun bukan kufur yang mengeluarkan dari agama, sebagaimana disebutkan Ibnu Abbas dan murid-muridnya tentang firman Alloh : “ dan barangsiapa tidak memutuskan dengan apa yang Alloh turunkan maka merekalah orang-orang kafir “ ( Qs . Maidah 44 ) , mereka berkata : mereka kafir dengan kekufuran yang tidak mengeluarkan dari agama, dan pendapat ini diikuti Ahmad bin Hanbal dan selainnya dari para imam Sunnah “ ( Al Fatawa 7/312 ).Beliau juga berkata rahimahulloh : “ dan berkata Ibnu Abbas serta bayak dari kalangan salaf dalam firman Alloh Ta’ala : dan barangsiapa memutuskan dengan apa yang Alloh turunkan maka merekalah orang-orang kafir ( Qs . Maidah 44 ) , Maka merekalah orang-orang fasiq ( Al Maidah 45 ), maka merekalah orang-orang dzalim ( QS. Al Maidah 47 ) : kufur di bawah kufur, fasiq di bawah fasiq, dan dzalim di bawah dzalim, ini disebutkan oleh Ahmad dan Bukhary” ( Al Fatawa 7/522 ) .Beliau rahimahulloh berkata : “ dan bisa jadi seorang muslim namun memilki kufur di bawah kekufuran yang mengeluarkan dari Islam secara keseluruhan, sebagaimana disebutkan para shahabat – Ibnu Abbas dan selainnya – kufrun duna kufrin. Dan ini adalah ucapan kebanyakan salaf, sekaligus yang disebutkan Ahmad dan selainnya…sebagaimana disebutkan Ibnu Abbas dan murid-muridnya dalam menafsiri firman Alloh : dan barangsiapa tidak memutuskan menurut apa yang Alloh turunkan maka itulah orang-orang yang kafir ( QS. Al Maidah 44 ) mereka berkata : kekufuran yang tidak mengeluarkan dari agama, kufur di bawah kufur, fasiq di bawah fasiq dan dzalim di bawah dzalim “ ( Al Fatawa 7 / 350 ).Dan berkata ibnul Qayyim rahimahulloh tentang kufur ashghar : “ dan ini adalah tafsir Ibnu Abbas dan keumuman shahabat dalam firman Alloh : : dan barangsiapa tidak memutuskan menurut apa yang Alloh turunkan maka itulah orang-orang yang kafir ( QS. Al Maidah 44 ) , berkata Ibnu Abbas : bukan kufur yang mengeluarkan seorang dari agama namun jika ia lakukan maka itu adalah kekufuran yang ada padanya dan tidak seperti orang yang kafir kepada Alloh dan hari akhir. Demikian juga dikatakan Thawus. Dan berkata Atho’ : itu adalah kufrun duna kufrin, dzalim di bawah kedzaliman dan fasiq di bawah kefasikan” ( Madarijus Salikin 1/ 345 ) .Dan berkata Ibnu Baz rahimahulloh : “ menjadi kafir dengan kufur ashghar, dzalim dengan dzalim ashghar dan fasiq dengan fasiq ashghar, sebagaimana makna ini shahih dari Ibnu Abbas dan Mujahid dan sekelompok dari salaf” ( Fatawa 6/250 ).Berkata Ibnu Utsaimin rahimahulloh : “ tetapi karena ini tidak disukai mereka yang terjangkit takfir, maka mereka berkata : atsar ini tidak diterima dan tidak shahih dari Ibnu Abbas !, maka dikatakan kepada mereka : bagaimana tidak shahih ? padahal telah diterima oleh orang yang lebih besar, lebih utama dan lebih tahu mengenai hadits ? sedang kalian mengatakan : kami tidak menerima ? maka kami mencukupkan diri dengan fakta bahwa para tokoh besar semacam syaikhul Islam Ibnu Taimiyah dan Ibnul Qayyim dan selainnya telah menerimanya dan sepenuh penermaan dan berpendapat dengannya sekaligus menukilkannya. Maka atsar ini shahih “ ( Fitnah Takfir hal 24 , footnote 1 ).Fasal kedelapan : Tuduhan dan anggapan mereka terhadap yang berpendapat seperti pendapat ulama abad ini dalam perkara iniSebagian orang memberikan kepada setiap yang berpendapat seperti yang dikemukakan oleh tiga ulama besar abad ini rahimahumulloh, tuduhan yang tidak benar, dan berusaha memojokkannya dengan konsekuensi buruk pendapat ini. Maka jawaban terhadap tuduhan serta ilzamaat ini dapat dijadikan dua jawaban, global dan rinci ;Adapun jawab Mujmal ( global ) :Yang pertama : jawaban terhadap tuduhanDari tiga sisi :1.       Menuduh buruk adalah perkara yang dapat dilakukan semua orang, namun yang penting adalah bukti, sebagimana setiap tuduhan tidak akan dianggap jika tidak didasarkan atas bukti yang benar.2.       Demikian pula para nabi dan rasul alaihimus sholatu wa salaam serta pengikut mereka tidak ada  yang selamat dari berbagai tuduhan, mereka telah mendapat banyak gangguan, pencitraan buruk serta celaan, namun tidak mengurangi kedudukan mereka dan tidak berpengaruh pada dakwah mereka.3.       Jika celaan itu karena taat di atas jalan Alloh maka itu merupakan hal terpuji dan ketinggian kedudukan di sisi alloh dan bukan merupakan celaan atau keburukan.Berkata Syathibi rahimahulloh : “  maka urusannya berbolak – balik antara aku mengikuti sunnah dengan syarat menyelisihi apa yang biasa dilakukan manusia, maka tentu akan terjadi seperti yang biasa didapatkan oleh orang yang menyelisihi kebiasaan manusia – terlebih jika mereka mengklaim bahwa apa yang mereka lakukan adalah yang sunnah bukan yang lain – ; hanya saja dalam beban berat itu terdapat pahala yang besar. Dan antara aku mengikuti kemauan mereka dengan syarat akau menyelisihi sunnah dan salaf shalih ; sehingga aku akan masuk dalam barisan orang yang tersesat wal iyadzu billah, hanya saja aku akan menyesuaikan dengan kebiasaan dan dianggap orang yang sesuai bukan yang menyelisihi. Maka aku berpandangan bahwa binasa dalam mengikuti sunnah adalah keselamatan, dan bahwa manusia tidaka akan melindungiku dari Alloh sedikitpun “ ( Al I’tisham hal 34 ) .Kedua : jawaban terhadap ilzamaatDari tiga sisi :1.       Laazim suatu pendapat belum tentu pendapat, bisa jadi seorang justru berpendapat dengan kebalikan laazim pendapatnya.2.       Barang siapa menafikan satu pendapat dari dirinya maka jika kemudian dinisbatkan kepadanya laazim suatu pendapat maka ini adalah kedustaan, walau pun lalu laazim pendapat tersebut menjadikannya berpendapat dengan hal itu.3.       Penisbatan pendapatan dengan sekedar laazim adalah penisbatan yang dzanniyah ( kira –kira ), tidak bisa dipastikan, maka bagaimana lagi jika dzan / persangkaan ini berhadapan dengan penegasan yang bertentangan dengannya ?Berkata Ibnu Taimiyah rahimahulloh : “ dan laazim auatu madzhab tidaklah selalu menjadi madzhab, bahkan kebanyakan manusia mengatakan banyak pendapat yang tidak mereka tetapi laazim / konsekuensinya ; maka tidak selalu seorang yang berkata suatu yang berkonsekuensi ta’thil berarti ia berkeyakinan ta’thil. Bahkan bisa jadi ia berkeyakinan itsbat namun tidak mengetahui laazim tersebut “ ( Al Fatawa 16/461 ).Beliau rahimahulloh juga berkata : “ maka laazim yang diridhai seorang setelah jelas baginya berarti merupakan pendapatnya, tetapi jika ia tidak meridhainya maka bukan pendapatnya, walau pun ia menjadi kontradiktif….. adapun jika ia sendiri yang menafikan laazim tersebut maka tidak boleh dinisbatkan kepadanya sama sekali “ .( Al Fatawa 29/42 ).Beliau rahimahulloh juga berkata : “ adapun ucapan penanya : apakah laazim suatu madzhab adalah madzhab ?  ataukah bukan madzhab ? maka yang benar : bahwa laazim madzhab seseorang bukanlah madzhabnya jika ia tidak memetapinya, maka jika ia mengingkarinya dan menafikannya maka penisbatan hal itu ke[adanya adalah suatu kedustaan” ( Al Fatawa 20/217 ).Maka jika dikatakan : bagaimana bisa ditetapkan bahwa laazim suatu pendapat bukanlah pendapat sedang engkau membantah seterumu dengan ilzaamaat ( konsekuensi ) ?Maka jawabannya : bahwa yang berbicara demikian telah bercampur dalam fikirannya dua hal :1.       Penisbatan laazim suatu pendapat sebelum yang berpendapat mengetahui dan menetapinya, ini tidak saya katakan.2.       Membantah orang yang menyelisihi dengan menjelaskan laazim pendapatnya, ini perkara yang diperbolehkan.Karena itulah ibnu Taimiyah sendiri termasuk orang yang paling sering menggunakan laazim dalam membantah orang yang menyelisihi ( kebenaran ) , sebab dalam menjelaskan kesalahan suatu pendapat didapatkan banyak manfaat, antara lain : menunjukkan pertentangan seteru, dan menjelaskan kelemahannya, dan sekaligus melemahkannya, dan agar dia berhenti dari pendapat itu jika telah mengetahui laazim pendapatnya .Adapun jawaban tafshiel ( rinci )Maka dengan membawakan tuduhan dan konsekuensi serta jawabannyaTerbagi dalam empat masalah .Pertama : anggapan membolehkan hukum dengan selain yang Alloh turunkan !Mereka menghendaki agar pihak yang menyelisihi mereka mengkafirkan pemerintah yang berhukum dengan selain yang Alloh turunkan dalam keadaan – keadaan yang tidak mengkafirkan, jika pihak tersebut tidak mau, maka mereka menganggapnya dengan konsekuensi bahwa berarti ia membolehkan berhukum dengan selain yang Alloh turunkan ! kedustaan ini dapat dijawab dari tiga sisi :Sisi pertama : bahwa siapa saja yang memperbolehkan berhukum dengan selain yang Alloh turunkan maka dia kafir dengan kesepakatan Ahli Sunnah walaupun tidak melakukan tindakan memutuskan dengan selain yang Alloh turunkan, apakah yang berpendapat seperti ini akan mengkafirkan Ibnu Baz, Albany dan Ibnu Utsaimin rahimahumulloh [5]?!Sisi kedua : bahwa mereka bertiga rahimahumulloh menegaskan bahwa siapa yang membolehkan ( = menghalalkan ) hal itu maka dia telah kafir. Maka tidak ada celah membawa laazim ( konsekuensi ) pendapat yang mereka menegaskan tidak demikian .Sisi ketiga :  bahwa orang yang berkata seperti ini bercampur padanya dua masalah :1.       Takfier , inilah titik pembahasan dan permasalahan2.       Ta’tsiem ( bahwa mereka berdosa ), yang tidak diikhtilafkan, inilah yang dikira oleh mereka sebagai titik perselisihan.Kedua : anggapan menutup bab takfier !Mereka ingin agar pihak yang berselisih mengkafirkan pemerintah yang tidak berhukum dengan apa yang Alloh turunkan dalam kondisi-kondisi yang tidak mengkafirkan, jika tidak mau maka mereka memojokkan dengan menuduh bahwa pihak tersebut menutup pintu pengkafiran dan mengingkari adanya kekafiran yang terjadi . ini adalah kedustaan yang bisa dijawab dari dua sisi :Sisi pertama : bahwa ulama yang tidak sependapat dengan kalian mereka memiliki fatwa –fatwa yang berkaitan dengan takfir dengan sebagian perbuatan dan ucapan, bahkan sebagian mereka pernah mentakyin ( memvonis ) dalam takfirnya.Sisi kedua : bahwa yang berpendapat demikian bercampur padanya dua masalah :1.       Penyempitan bab takfir dan pembatasannya hanya pada apa yang datang dalam dalil-dalil.2.       Mengingkari adanya kekufuran ! dan ini tidak dikatakan oleh seorang pun dari Ahli Sunnah . Ketiga : anggapan menghilangkan jihad dan mengingkari serta mengkerdilkannyaMereka ingin agar pihak yang menyelisihi mereka mengkafirkan pemerintah yang berhukum dengan selain yang Alloh turunkan dalam keadaan yang tidak mengkafirkan kemudian memberontak dan memeranginya. Jika tidak mau, maka mereka akan menuduh bahwa pihak itu menghilangkan jihad dan mengingkari serta mengerdilkannya ! ini adalah kedustaan yang dapat dijawab dari dua sisi :Sisi pertama : seorang yang berpendapat demikian telah membangun pemikirannya di atas dua kerangka yang tidak benar :1.       Ia mengira bahwa setiap orang yang jatuh pada kekafiran pasti menjadi kafir, dan ini salah ; kadang seorang jatuh pada kekafiran namun tidak dikafirkan ; karena ada faktor yang menghalangi dari pengkafiran terhadapnya . Telah lalu ini ( hal 7 ).2.       Ia mengira bahwa kekafiran pemerintah – saja – menjadikan boleh memberontak , dan ini salah . Telah lalu penjelasannya ( hal 7 ) .Sisi kedua : yang berpendapat demikian mencampurkan dua hal yang berbeda :1.       Menentukan kewajiban jihad sesuai ketentuan syariahnya .2.       Pengingkaran terhadap disyariatkannya ibadah jihad, dan ini tidak dikatakan seorang pun dari Ahli Sunnah. Keempat : tuduhan irja ( Murjiah )Mereka ingin agar pihak yang berselisih dengan mereka supaya mengkafirkan pemerintah yang berhukum dengan selain yang Alloh turunkan dalam kondisi yang tidak mengkafirkan, jika tidak mau maka mereka akan menuduhnya sebagai Murjiah yang sesat atau minimal syubhat murjiah telah masuk padanya dan meyebarkan tuduhan ini ! ini adalah kedustaan dan dapat dijawab dari tiga sisi :Sisi pertama : mereka tidak mengetahui kedudukan ulama yang menyelisihi mereka dalam masalah ini . Seakan-akan mereka tidak tahu bahwa mereka dalam masalah ini berhadapan dengan tokoh-tokoh besar ulama Ahli Sunnah abad ini : seperti Ibnu Baz , Albany dan Ibnu Utsaimin rahimahumulloh. Maka barangsiapa mengetahui kedudukan mereka bertiga tentu akan mencintai, mendoakan kebaikan dan rahmat serta mengambil manfaat dari ilmu mereka.Maka adapun yang pertama maka beliau adalah Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz rahimahulloh, cukuplah dengan kita mengetahui satu gelar beliau yaitu Nashir islam wal Muslimin wa Nasyir Aqidah Ahli Sunnah Wal Jamaah ( penolong islam dan muslimin serta penyebar akidah Ahli Sunnah Wal Jamaah ) .Adapun yang kedua maka beliau adalah Muhammad Nashiruddin Al Albany rahimahulloh, betapa kita sering mendengar beliau menjadi sebab Alloh menolong kebenaran dan membela sunnah Al Habib shollallohu alaihi wa sallam, cukuplah kita mengetahui kedudukan beliau dengan mendapati nama beliau disandingkan dengan para imam Islam dan perawi hadits , jika disebut hadits dan ahlinya maka disebut pula Al Albany.Adapun yang ketiga maka beliau adalah Muhammad bin Shalih bin Al Utsaimin rahimahulloh. Al Allamah, faqih, muhaqqiq, mudaqqiq, yang telah Alloh jadikan ilmu beliau bermanfaat dan memfaqihkan beliau dan memberkahi ilmu dan umur beliau.Mereka bertiga ini adalah para imam dalam fatwa di zaman mereka dan kalimat ahli sunnah telah bersatu untuk menerima mereka dan mempertimbangkan setiap ucapan mereka. Ahlul Haq telah mengakui keimaman mereka dalam agama. Semoga Alloh merahmati dan meridhai serta membalas kebaikan mereka yang banyak dalam islam dan kaum muslimin.Namun keheranan terus membayangiku, saya tidak mengatakan tentang pihak yang menuduh mereka sebagai murjiah, namun tentang adanya orang yang butuh dijelaskan tentang keutamaan dan kedudukan mulia mereka.Demi Dzat yang jiwaku di tangan-Nya , saya tidak menyangka akan datang suatu hari dimana dengan terpaksa seorang seperti saya harus menulis bagi saudaranya para penuntut ilmu dari ahli sunnah tentang pembelaan terhadap para tokoh dan imam ini. Fa ilallahil musytaka..Sisi kedua : seorang yang mengatakan demikian belum mengerti perbedaan antara ahli Sunnah dan Murjiah dalam bab Takfir , padahal perbedaan keduanya sangat jauh  seperti jauhnya langit dan bumi. Maka keyakinan Ahli Sunnah tentu benar , dan keyakinan selain mereka dari ahli bid’ah – seperti murjiah – terkadang benar dalam hal yang mereka mencocoki Ahli Sunnah, dan dipastikan salah dalam hal yang menyelisihi Ahli Sunnah.Perhatikan : sebagian orang salah ketika menganggap bahwa kecocokan sebagian firqah sesat terhadap ahli sunnah terhitung aib bagi ahli sunnah, sebab persamaan sebagian pendapat ahli bidah terhadap ahli sunnah – dalam selain bid’ahnya – adalah sebuah kenyataan. Bahkan hampir tidak didapati satu pun firqah bid’ah yang menyelisihi Ahli Sunnah Wal Jamaah dalam segala hal .Berkata Ibnu Taimiyah rahimahulloh tentang Rafidhah : “ tidak setiap pendapat dari pihak yang diingkari adalah bathil. Namun, di anatara pendapat mereka, ada yang menyelisihi adapula yang sesuai dengan pendapat Ahli Sunnah. Dan yang benar adalah bersama yang mencocoki mereka. Tetapi tidak ada masalah yang mereka bersendiri yang benar” ( Minhajus Sunnah 1/44 ) .·         Saya berkata : inti dari perbaedaan ini adalah bahwa Murjiah mensyaratkan i’tiqad – seperti istihlal – dalam seluruh amal yang menyebabkan kafir, sedangkan Ahli sunnah mensyaratkan istihlal hanya dalam sebagian perbuatan yang mengkafirkan, dan tidak mensyaratkannya dalam sebagian yang lain.Jika ditanyakan : apakah dhabith ( ketentuan ) amal yang disyaratkan i’tiqad dalam pengkafiran ?Jawab : dhabith-nya adalah dalil. Jika dalil menunjukkan bahwa suatu perkara adalah mengkafirkan dengan kufur akbar, maka Ahli Sunnah mengkafirkan dan tidak mensyaratkan i’tiqad dalam takfir. Adapun perkara yang tidak ditunjukkan dalil bahwa ia mengkafirkan – yaitu dosa – ; maka ahli sunnah tidak mengkafirkan kecuali dengan syarat i’tiqad yaitu istihlal atau juhuud.Misalnya zina ; karena tidak ada dalil yang menunjukkan kekafiran dengan sebabnya, maka kaidah ahli sunnah di dalamnya adalah bahwa pezina tidak dikafirkan kecuali jika menghalalkan zina.Sisi ketiga : seorang yang mengatakan demikian tidak mengetahui pendapat Murjiah, tidak pula mengerti hal-hal yang menyelamatkan dari irja’, sebab para imam Islam telah menegaskan hal-hal yang siapa saja berpendapat dengannya berarti telah meninggalkan Murjiah dan baro dari irja’, yaitu lima masalah :Masalah pertama :Barangsiapa berkata bahwa iman adalah ucapan dan i’tiqad dan amal maka telah meninggalkan murjiahBerkata Al Barbahary rahimahulloh : “ barangsiapa berkata : “ iman adalah ucapan dan perbuatan, bertambah dan berkurang “, maka telah keluar dari irja’ seluruhnya, dari awalnya hingga akhirnya “ ( Syarhus Sunnah hal 123, no 161 ) .Berikut ini adalah ucapan tiga ulama besar dalam masalah ini :Berkata ibnu Baz rahimahulloh ketika mengomentari matan Aqidah Thohawiyah ( Iman adalah Iqrar dengan lisan dan tashdiq ( pembenaran ) dengan hati ) : “  definisi ini perlu ditinjau dan kurang. Yang benar dan sesuai Ahli Sunnah Wal Jamaah adalah bahwa iman adalah ucapan dan perbuatan dan i’tiqad ( keyakinan ), bertambah dengan taat dan berkurang dengan maksiat …sedang mengeluarkan amal dari iman adalah pendapat Murjiah “ ( Al Fatawa 2/83 ).Berkata Al Albany ketika mengomentari matan ini juga : “ ini adalah madzhab Hanafiyah Maturidiyah, yang menyelisihi Salaf dan Jumhur Umat “ ( Thahawiyah 1/51 ).Berkata ibnu Utsaimin rahimahulloh : “ iman menurut Ahli Sunnah Wal Jamaah adalah iqrar dengan hati dan mengucapkan dengan lisan serta beramal dengan badan “ ( Al Fatawa 1/49 ).Masalah kedua : Barangsiapa mengatakan bahwa iman bisa bertambah dan berkurang ; maka telah meninggalkan MurjiahImam Ahmad rahimahulloh pernah ditanya tentang seorang yang mengatakan bahwa iman bisa bertambah dan berkurang ? maka beliau menjawab : “ orang seperti ini telah meninggalkan irja’ “ ( As Sunnah Khallaal 2/581/1009, lihat juga As Sunnah Abdullah ibn Ahmad 1/307/600 ) .Berkata Al Barbahary rahimahulloh : “ barangsiapa yang berkata bahwa iman adalah ucapan dan perbuatan , bertambah dan berkurang maka ia telah keluar dari irja’ seluruhnya, dari awalnya hingga akhirnya “ ( Syarhus Sunnah hal 123, no 161 ) .Berikut adalah nukilan dari tiga ulama besar abad ini dalam masalah ini :Berkata ibnu Baz  ketika memberi catatan atas matan Aqidah Thahawiyah ( Iman itu satu, dan ahlul iman dalam ashlul iman sama ) : “ ini perlu dikoreksi , bahkan ini bathil, ahlul iman tidaklah sama dalamnya ( ashlul iman ), namun mereka bertingkat dengan perbedaan yang besar… dan ini pendapat ahli Sunnah yang berbeda dari Murjiah “ ( Al Fatawa 2/83 ).Berkata Al Albany rahimahulloh : “ maka sesungguhnya Hanafiyah jika saja tidak menyelisihi Jumhur dengan perselisihan yang haqiqy – ketika mengingkari bahwa amal termasuk ima – tentu mereka sepakat dengan ahli sunnah bahwa iman itu bertambah dan berkurang…, padahal sangat banyak dalil -dalil Al Kitab dan As Sunnah dan atsar salafiyah atas hal itu” ( Thahawiyah 1/51 ).Berkata Ibnu Utsaimin  rahimahulloh : ‘ dan hal ini telah datang dalam Kitab dan Sunnah , yaitu penetapan bertambah dan berkurang ( nya iman – pent ) ; Alloh Ta’ala berfirman :{وَمَا جَعَلْنَا عِدَّتَهُمْ إِلَّا فِتْنَةً لِلَّذِينَ كَفَرُوا لِيَسْتَيْقِنَ الَّذِينَ أُوتُوا الْكِتَابَ وَيَزْدَادَ الَّذِينَ آمَنُوا إِيمَانًا} [المدثر: 31]31…. dan tidaklah Kami menjadikan bilangan mereka itu melainkan untuk Jadi cobaan bagi orang-orang kafir, supaya orang-orang yang diberi Al-Kitab menjadi yakin dan supaya orang yang beriman bertambah imannya ( QS. Mudatsir 31 ) “. ( Al Fatawa 1/50 ) . Masalah ketiga : Barangsiapa yang berpendapat bolehnya istitsna dalam iman ; maka telah meninggalkan MurjiahBerkata Abdurrahman bin Mahdy rahimahulloh : “ jika meninggalkan istitsna, mak itulah pokok irja’ “ ( As Syariah Al Ajjury rahimahulloh 2/664 ) .Dan berkata Ibnu Taimiyah rahimahulloh : “ dan adapun madzhab salaf ash-habul hadits seperti Ibnu Mas’ud dan murid-muridnya, Atsaury, Ibnu Uyainah dan kebanyakan ulama Kufah …. dan Ahmad bin Hanbal dan selainnya dari imam-imam sunnah ; maka mereka mengecualikan dalam iman, dan ini mutawatir dari mereka “ ( Al Fatawa 7/438 ) .Dan beliau rahimahulloh juga berkata : “ maka yang mengharamkan istitsna adalah murjiah dan Jahmiyah dan semisal mereka “ ( Al Fatawa 7/329 ) .·         Saya berkata : istitsna dalam iman adalah seorang mengatakan : saya mukmin insya Alloh, adapun ahlus sunnah maka mereka memperbolehkannya dalam beberapa keadaan ; di antaranya : jika bermaksud menjauh dari mentazkiyah ( memuji ) diri sendiri, atau tidak memastikan diterimanya amal…, namun mereka tidak memperbolehkannya jika bermaksud meragukan keimanannya. Dan adapun Murjiah maka mereka tidak memperbolehkan istitsna secara mutlak .Berikut ini saya bawakan sebagian ucapan tiga ulama besar dalam masalah ini :Berkata Ibnu Baz rahimahulloh : “ adapun dalam ibadaat, maka tidak mengapa mengatakan ( saya tadi shalat in sya Alloh ), ( saya telah shaum insya Alloh ), karena ia tidak mengetahui apakah telah menyempurnakannya dan diterima atau tidak ? dan adalah kaum mukminin beristitsna dalam iman dan puasa mereka karena mereka tidak mengetahui apakah telah menyempurnakan atau tidak ? sehingga seorang dari mereka berkata : “ saya telah berpuasa insya Alloh”, dan berkata : “ saya mukmin insya Alloh “ ( Al Fatawa 5 / 403 ) .Berkata Al Albany rahimahulloh ketika mengingkari Hanafiyah : “  dibangun di atas dasar itu semua, mereka bertambah jauh dalam taashubnya hingga menyebutkan bahwa siapa yang beristitsna dalam iman maka ia kafir … “ ( Thahawiyah 1/52 ).Berkata Ibnu Utsaimin rahimahulloh tentang istitsnaa : “ ucapan seorang : “ saya mukmin insya Alloh “ , jika maksudnya adalah tabarruk, atau bahwa imanku terjadi dengan kehendak Alloh ; maka ini benar dan tidak ada masalah, boleh “ ( Al Baab Al Maftuuh , liqa 208, side A, menit 17 , produksi tasjilat Al Istiqamah ) . Masalah keempat : Barangsiapa berpendapat bahwa kekafiran bisa terjadi dengan sebab ucapan atau amal maka telah meninggalkan MurjiahSebab mereka tidak menganggap amal termasuk dari iman, maka amal – menurut murjiah – tidak dapat mempengaruhi iman, menguatkan atau melemahkan. Sehingga , tidak ada jalan menuju kekafiran – menurut mereka – kecuali dengan sebab i’tiqad / keyakinan .Berkata Ibnu Taimiyah rahimahulloh tentang seorang yang mensyaratkan istihlal dalam mengkafirkan orang yang mencerca Naby shollallohu alaihi wa sallam : “ mereka berpandangan bahwa iman adalah membenarkan rasul dalam apa yang beliau khabarkan dan sekaligus mereka berpandangan bahwa keyakinan akan kebenaran Naby tidaklah menafikan celaan dan cercaan kepada beliau….maka di sinilah letak kesalahan Murjiah dan yang sejalan dengan mereka, yaitu yang berpendapat bahwa iman adalah keyakinan dan ucapan ( saja ) “ ( Asharim Al Maslul 3/964 ) .Dan berikut ini sebagian ucapan ulama yang tiga dalam masalah ini :Berkata Ibnu Baz rahimahulloh saat mengomentari matan Aqidah Thahawiyah ( dan seorang hamba tidak keluar dari iman kecuali dengan juhuud / menentang apa yang memasukakannya kedalam islam ) : “ pembatasan ini perlu dikoreksi….karena seorang bisa keluar dari islam tanpa juhuud yaitu dengan sebab lain yang banyak sebagaimana dijelaskan ulama dalam bab “ hukum murtad “, demikian pula jika ia mencela islam atau naby shollallohu alaihi wa sallam “ ( Al Fatawa 2/83 ).Berkata Albany – meringkas dan menyetujui penjelasan Ibnul Qayyim – rahimahulloh : “ beliau rahimahulloh telah memberikan faidah ilmu bahwa kekufurana da dua jenis : kufur amal, dan kufur juhuud dan i’tiqad, dan bahwa kufur amal terbagi kepad yang berlawanan dengan iman dan kepada yang tidak berlawanan; maka sujud kepada berhala dan menghinakan mushaf dan membunuh nabi serta mencercanya adalah berlawanan dengan iman “ ( Silsilah Shahihah 7/ 134 , di bawah hadits no 3054 ).Berkata ibnu Utsaimin rahimahulloh  – saat menjelaskan takfir – : “ ditunjukkan oleh Kitab dan sunnah bahwa ucapan atau perbuatan ini menjadikan kafir “ ( Al Qawa’id Al Mutsla hal 149 ) .Masalah kelima : Barangsiapa berpendapat wajib mendengar dan taat kepada pemerintah walau dzalim maka telah meninggalkan MurjiahSebab Murjiah tidak berpendapat untuk mendengar dan taat kepada pemerintah, namun mereka berpandangan untuk memberontak dengan senjata.Berkata Abdullah ibn Thahir rahimahulloh tentang Murjiah : “ mereka tidak berpandangan untuk taat kepada Sultan “ ( Aqidatus Salaf Ash-habul hadits Shabuny rahimahulloh hal. 68 ) .Berkata Sufyan ibn Uyainah dan Al Auza’iy rahimahumalloh : “ sesungguhnya pendapat Murjiah adalah memberontak dengan pedang “ ( As Sunnah Abdullah ibn Ahmad  rahimahumalloh 1/218/368 ) .Berkata Sufyan Atsaury rahimahulloh : “ mereka memilih pedang untuk ahli kiblat “ ( As Syariah Ajjury 2062, lihat Syarh Ushul I’tiqad Ahli Sunnah Wal Jamaah Al Lalika’iy 1834, rahimahumalloh ) .Berikut ini adalah sebagian ucapan tiga ulama abad ini :Berkata Ibnu Baz rahimahulloh : “ dan wajib atas kaum muslimin untuk mentaati pemerintah dalam hal kebaikan bukan dalam maksiat, maka jika mereka diperintahkan maksiat maka tidak boleh taat dalam maksiat, tetapi tidak boleh memberontak kepada mereka dengan sebab maksiat “ ( Al Fatawa 8 / 203 ).Berkata Al Albany rahimahulloh ketika menta’liq  Aqidah Thahawiyah ( kami berpandangan bahwa taat kepada mereka yang termasuk taat kepada Alloh Azza Wa Jalla adalah kewajiban ) : “ dan tentunya jelas bahwa itu khusus bagi pemerintah muslim dari mereka , sebab Alloh berfirman :{ أَطِيعُوا اللَّهَ وَأَطِيعُوا الرَّسُولَ وَأُولِي الْأَمْرِ مِنْكُمْ} [النساء: 59]Artinya : taatlah kepada Alloh dan taatlah kepada rasul dan pemimpin dari kalian ( QS. Nisa 59 ) “ ( Thahawiyah 1/58 ).Berkata Ibnu Utsaimin rahimahulloh : “ walaupun pemerintah fasiq, tetap tidak boleh memberontak kepada mereka . walau pun mereka meminum khamr, walau berzina, walau mendzalimi manusia ; tetap tidak boleh memberontak kepada mereka “ ( Syarh Riyadhus Shalihin 1/702 ).·         Saya berkata : inilah perkara ushul Murjiah yang disebutkan dan bibantah ahlu Sunnah, yang  tidak dipahami banyak penuntut ilmu , sehingga mereka menuduh pihak yang menyelisihi mereka dengan irja’ walaupun tidak terpengaruh sedikitpun oleh pemikiran murjiah ! maka engkau lihat atsar para salaf melepaskan seorang dari irja’ , lalu datang orang di zaman kita memvonisnya ! maka aku bertanya kepada kalian wahai ahli inshaf ( obyektivitas ) : siapakah yang lebih mengetahui tentang irja; dan ushulnya ? para imam salaf ? atau penuntut ilmu dari mereka ?… ataukah mereka memilki salaf selain salaf kita ?·         Kemudian aku ingin berkata : dan lebih buruk lagi ; sebagian penuntut ilmu memilih sebagian pendapat fiqih mereka yang ijtihadiyah lalu menjadikannya sebagai bagian ushul sunnah ! dan menganggapnya sebagai pembeda antara Ahli Sunnah dan Murjiah ! maka mereka menuduh pihak yang menyelisihi dengan irja’ ! seperti masalah meninggalkan shalat dengan sengaja karena meremehkan, yang – walaupun saya termasuk yang berpendapat bahwa yang meninggalkannya adalah kafir kufur akbar – merupakan perkara ikhtilaf antara ulama terdahulu di intern ahli sunnah, yang tidak berkaitan dengan masalah irja’ dari dekat atau pun jauh, selama perbedaan pendapat itu dibangun di atas dalil[6]. Perhatikanlah ini !bersambung… Penerjemah : Ustadz Abdul Hakim Lc ————-[1] . beliau rahimahulloh ditanya tentang kekufuran di ayat ini maka beliau menjawab : “ kufur yang tidak mengeluarkan dari agama “ ( Fatawa Ibnu Taimiyah 7 / 254 )[2] . berkata Ibnu Taimiyah rahimahulloh : “ dan adapun tafsirnya : maka manusia yang paling mengetahuinya adalah penduduk Makkah karena mereka adalah murid – murid Ibnu Abbas : seperti Mujahid dan Atha bin Abi Rabah dan Ikrimah Maula Ibnu Abbas dan selainnya dari murid Ibnu Abbas seperti Thawus dan Abu Sya’tsaa’ dan Said Bin Jubair dan yang semisal mereka “ ( Al Fatawa 13/ 347 )[3] . periksa Silsilah Shahihah Albany rahimahulloh 6/114 di bawah hadits no. 2552 .[4] . berkata Ibnu Taimiyah rahimahulloh : “ dan jika kita tidak menemukan tafsir dalam Quran dan tidak pula dalam Hadits ; maka kita kembali dalam hal itu kepada ucapan para shahabat, karena mereka lebih mengetahui tentang itu : karena mereka menyaksikannya dari Quran, dan keadaan-keadaan yang menjadi kekhususan mereka, dan karena mereka memilki pemahaman yang sempurna dan ilmu yang benar, dan amal yang shalih, terlebih lagu ulama mereka, dan pembesar mereka, seperti imam yang empat yaitu khulafa rasyidin dan aimah mahdiyyin seperti : Abdullah ibnu Mas’ud… dan di antara mereka Al Habr Al Bahr Abdullah ibnu Abbas anak paman Rasululloh sholallohu alaihi wa sallam, turjumanul quran, dengan barokah doa Rasulillah shollallohu alaihi wa sallam yang berdoa : “ Ya Alloh, fahamkan ia pada agama dan ajari ia ilmu tafsir “, dan berkata Ibnu Jarir : haddatsanaa Muhammad bin Basyar anba’anaa Wakie anba’anaa Sufyan dari A’masy dari Muslim dari Masruq berkata : berkata Abdullah – yakni ibnu Mas’ud – : “ benar , penafsir Al Quran adalah Ibnu Abbas “, lalu beliau meriwayatkan dari Yahya bin Dawud dari Ishaaq Al Azraq dari Sufyan dari al A’masy dari Muslim dari Shabieh Abi Dhuha dari Masruq dari Ibnu Mas’ud ia berkata : “ benar , penterjemah / penafsir Al Quran adalah Ibnu Abbas “ , lalu beliau meriwayatkan dari Bundaar dari Ja’far bin Aun dari A’masy dengan ucapan ini pula, maka ini adalah sanad shahih sampai Ibnu Mas’ud bahwa beliau berkata tentang Ibnu Abbas dengan ungkapan ini, Ibnu Mas’ud wafat pada tahun 33 H menurut pendapat yang shahih dan Ibnu Abbas lebih panjang umur daripada Ibnu Mas’ud dengan selisih 36 tahun, maka bagaimanakah kiranya tambahan ilmu ibnu Abbas setelah wafatnya ibnu Mas’ud ? dan berkata Al A’masy dari Abu Wa’il : Aly radhiyallohu anhu pernah meminta Ibnu Abbas  menggantikannya berkhutbah di musim haji, maka belaiu membacakan dalam khutbah itu surat Al Baqarah ( dalam riwayat lain surat Nur ), beliau mentafsirkannya luar biasa bagus hingga jika Roma dan Turki dan Daylam mendengarnya pastilah mereka masuk islam ( Al Fatawa 13 / 364 ) .[5] . terlebih lagi Ibnu Abbas radhiyallohu anhu, Thawus dan Atho….bahkan mayoritas salaf ![6] . perhatian : khilaf masalah hukumorang yang meninggalkan shalat karena meremehkan bisa berkaitan dengan Murjiah dan Khawarij ! yaitu jika khilaf telah keluar dari penelitian dalil kepada ushul yang rusak !1.       Barangsiapa membangun pendapatnya bahwa tidak kafir karena ushul/ prinsip bahwa “ tidak bisa kafir kecuali jika menghalalkan “ maka dia murjiah2.       Siapa yang membangun takfir dalam hal ini karena prinsip “ kafirnya pelaku dosa besar “ maka dia khawarij3.       Adapun yang berpendapat dengan didasari dalil-dalil, dan dia selamat dari prinsip murjiah serta khawarij maka dia sunny salafy sama saja apakah mengkafirkan atau tidak .Tiga  ulama besar abad ini rahimahumulloh, walaupun mereka berselisih pendapat dalam masalah ini kepada dua pendapat yang masyhur dan diriwayatkan dari mutaqaddimien ahli Sunnah, namun mereka membangun pendapat mereka dengan dasar dalil dan mereka telah berlepas diri dari prinsip-prinsip rusak ahli bidah, maka tidak bisa mencela mereka dengan alasan apapun.·         Perincian seperti di atas ini mencakup semua masalah yang ahlu sunnah berselisih antara mereka dalam pengkafiran, karena hal ini tidak terbatas dalam masalah meninggalkan shalat, sebagaimana disangka sebagian orang. Berlepas dirinya ulama sunnah adalah jelas,  walaupun ahli bidah sama dengan mereka dalam pendapat kafir atau tidak kafir, sebab ijtihad ulama berputar sekitar dalil, mereka sama sekali tidak sepakat dengan prinsip rusak ahli bidah sehingga tidak bisa dituduh rusak akidah ataudinisbatkan kepada bid’ah Murjiah atau Khawarij, sebagaimana telah dijelaskan kesalahan orang yang mencela ahli sunnah karena mencocoki sebagian ahli bidah dalam selain kebidahan mereka ( lihat kembali hal 49 ). 

Antara Ghibah dan Saldo Rekening

Jika seandainya setiap kita bergibah ria maka pihak bank langsung memotong saldo rekening uang kita lalu mentransferkannya ke rekening orang yang kita gibahi, maka kita akan lari dari gibah untuk menjaga keutuhan saldo rekening kita.Lantas Apakah harta kita di dunia ini yang fana ini lebih bernilai dari ganjaran kebaikan kita yang abadi di akhirat?Gibah tidak mengkosongkan rekening dunia kita, akan tetapi mengurangi ganjaaran pahala kita di akhirat, dan dikawatirkan saldo kita di akhirat menjadi mines… 

Antara Ghibah dan Saldo Rekening

Jika seandainya setiap kita bergibah ria maka pihak bank langsung memotong saldo rekening uang kita lalu mentransferkannya ke rekening orang yang kita gibahi, maka kita akan lari dari gibah untuk menjaga keutuhan saldo rekening kita.Lantas Apakah harta kita di dunia ini yang fana ini lebih bernilai dari ganjaran kebaikan kita yang abadi di akhirat?Gibah tidak mengkosongkan rekening dunia kita, akan tetapi mengurangi ganjaaran pahala kita di akhirat, dan dikawatirkan saldo kita di akhirat menjadi mines… 
Jika seandainya setiap kita bergibah ria maka pihak bank langsung memotong saldo rekening uang kita lalu mentransferkannya ke rekening orang yang kita gibahi, maka kita akan lari dari gibah untuk menjaga keutuhan saldo rekening kita.Lantas Apakah harta kita di dunia ini yang fana ini lebih bernilai dari ganjaran kebaikan kita yang abadi di akhirat?Gibah tidak mengkosongkan rekening dunia kita, akan tetapi mengurangi ganjaaran pahala kita di akhirat, dan dikawatirkan saldo kita di akhirat menjadi mines… 


Jika seandainya setiap kita bergibah ria maka pihak bank langsung memotong saldo rekening uang kita lalu mentransferkannya ke rekening orang yang kita gibahi, maka kita akan lari dari gibah untuk menjaga keutuhan saldo rekening kita.Lantas Apakah harta kita di dunia ini yang fana ini lebih bernilai dari ganjaran kebaikan kita yang abadi di akhirat?Gibah tidak mengkosongkan rekening dunia kita, akan tetapi mengurangi ganjaaran pahala kita di akhirat, dan dikawatirkan saldo kita di akhirat menjadi mines… 

Silsilah Fiqih Pendidikan Anak No 23: ANAK DAN RUKUN IMAN bagian 5

03FebSilsilah Fiqih Pendidikan Anak No 23: ANAK DAN RUKUN IMAN bagian 5February 3, 2014Aqidah, Belajar Islam, Fikih, Metode Beragama Setelah menjelaskan keimanan kepada kitab-kitab Allah, maka berikutnya adalah rukun iman keempat yaitu: 4. Beriman kepada Para Rasul Allah Dalam mengarungi kehidupan di dunia yang fana ini, setiap insan membutuhkan pembimbing agar tidak tersesat dan salah jalan. Rasul merupakan lelaki yang diutus Allah ke muka bumi, untuk mengajarkan kepada umat manusia hal-hal yang mendatangkan keselamatan mereka di dunia dan akhirat. Mereka adalah para manusia pilihan yang memiliki berbagai kesempurnaan sifat dan perilaku. Jujur, amanah, cerdas, fasih, sabar, patuh, suci dari kesalahan dan masih banyak lagi kesempurnaan yang mereka miliki. Berbagai kesempurnaan tersebut, seharusnya menjadi salah satu alasan terkuat bagi kita untuk memilih mereka sebagai idola dan panutan. Kedudukan mereka yang begitu istimewa dalam agama kita, menjadikan keimanan terhadap mereka sebagai salah satu rukun iman. Rasulullah shallallahu’alaihiwasallam bersabda, “أَنْ تُؤْمِنَ بِاللَّهِ، وَمَلاَئِكَتِهِ، وَكُتُبِهِ، وَرُسُلِهِ، وَالْيَوْمِ الآخِرِ، وَتُؤْمِنَ بِالْقَدَرِ خَيْرِهِ وَشَرِّه”. “(Iman adalah): engkau beriman kepada Allah, para malaikat-Nya, kitab-kitab-Nya, para Rasul-Nya, hari akhir dan beriman terhadap takdir yang baik maupun buruk”. HR. Bukhari dan Muslim dari Umar bin Khatthab radhiyallahu’anhu. Ajarkan pada anak bahwa jumlah para nabi dan rasul amatlah banyak. Kita perlu mengetahui nama-nama Rasul yang telah Allah ceritakan kisah mereka dalam al-Qur’an. Mereka ada 25 orang. Yaitu: Adam, Idris, Nuh, Hud, Shalih, Ibrahim, Luth, Yunus, Isma’il, Ishaq, Ya’qub, Yusuf, Ayyub, Syu’aib, Musa, Harun, Alyasa’, Dzulkifli, Dawud, Zakaria, Sulaiman, Ilyas, Yahya, Isa dan Muhammad ‘alaihimus shalatu wassalam. Semuanya wajib kita imani secara global. (QS. Al-Baqarah: 136). Terkhusus nabi terakhir, yakni Rasulullah Muhammad shallallahu’alaihiwasallam, karena beliau merupakan utusan yang dikirim kepada kita umat Islam; maka sikap kita lebih spesial. Namun tidak sampai taraf pengkultusan. Misalnya: memposisikan beliau seperti tuhan. Kita wajib untuk: 1. Mentaati perintah Nabi Muhammad shallallahu’alaihiwasallam. (QS. Ali Imran: 32). 2. Menjauhi larangannya. (QS. Al-Hasyr: 7). 3. Mempercayai setiap berita yang beliau sampaikan. (QS. An-Najm: 3-4). 4. Beribadah dengan tata cara yang diajarkan beliau. (QS. Al-Ahzab: 21). Meskipun para rasul diutus kepada umat yang berbeda-beda, namun inti ajaran yang mereka bawa adalah sama. Semuanya berdakwah kepada tauhid dan mencegah umat dari perbuatan syirik (QS. An-Nahl: 36). Dalam mengemban tugas mulia tersebut, para rasul dibekali Allah dengan mukjizat, agar umat manusia lebih percaya terhadap apa yang mereka bawa. Mukjizat adalah: hal-hal luar biasa yang tidak sanggup dilakukan oleh manusia biasa, yang Allah ciptakan di tangan para rasul, sebagai pembuktian atas kebenaran ajaran mereka. Sekian. Wallahu ta’ala a’lam… @ Pesantren “Tunas Ilmu” Kedungwuluh Purbalingga, 2 Rabi’uts Tsani 1435 / 3 Februari 2014     * Diramu oleh Abdullah Zaen, Lc., MA dari berbagai referensi. PrevNext Leave a Reply Cancel Reply Save my name, email, and website in this browser for the next time I comment. Data TerbaruSerial Fiqih Pendidikan Anak No 167 – MEMBAWA ANAK KECIL KE MASJIDJuly 25, 2022Serial Fiqih Doa dan Dzikir No 89: DZIKIR DAN DOA SEBELUM TIDUR Bagian-8July 18, 2022Pelaksanaan pemotongan hewan qurban pondok pesantren Tunas Ilmu 1443 HJuly 16, 2022Pelaksanaan Sholat Idul Adha Dan Kurban 1443 HJuly 14, 2022Serial Fiqih Doa dan Dzikir No 88: DZIKIR DAN DOA SEBELUM TIDUR Bagian-7July 14, 2022

Silsilah Fiqih Pendidikan Anak No 23: ANAK DAN RUKUN IMAN bagian 5

03FebSilsilah Fiqih Pendidikan Anak No 23: ANAK DAN RUKUN IMAN bagian 5February 3, 2014Aqidah, Belajar Islam, Fikih, Metode Beragama Setelah menjelaskan keimanan kepada kitab-kitab Allah, maka berikutnya adalah rukun iman keempat yaitu: 4. Beriman kepada Para Rasul Allah Dalam mengarungi kehidupan di dunia yang fana ini, setiap insan membutuhkan pembimbing agar tidak tersesat dan salah jalan. Rasul merupakan lelaki yang diutus Allah ke muka bumi, untuk mengajarkan kepada umat manusia hal-hal yang mendatangkan keselamatan mereka di dunia dan akhirat. Mereka adalah para manusia pilihan yang memiliki berbagai kesempurnaan sifat dan perilaku. Jujur, amanah, cerdas, fasih, sabar, patuh, suci dari kesalahan dan masih banyak lagi kesempurnaan yang mereka miliki. Berbagai kesempurnaan tersebut, seharusnya menjadi salah satu alasan terkuat bagi kita untuk memilih mereka sebagai idola dan panutan. Kedudukan mereka yang begitu istimewa dalam agama kita, menjadikan keimanan terhadap mereka sebagai salah satu rukun iman. Rasulullah shallallahu’alaihiwasallam bersabda, “أَنْ تُؤْمِنَ بِاللَّهِ، وَمَلاَئِكَتِهِ، وَكُتُبِهِ، وَرُسُلِهِ، وَالْيَوْمِ الآخِرِ، وَتُؤْمِنَ بِالْقَدَرِ خَيْرِهِ وَشَرِّه”. “(Iman adalah): engkau beriman kepada Allah, para malaikat-Nya, kitab-kitab-Nya, para Rasul-Nya, hari akhir dan beriman terhadap takdir yang baik maupun buruk”. HR. Bukhari dan Muslim dari Umar bin Khatthab radhiyallahu’anhu. Ajarkan pada anak bahwa jumlah para nabi dan rasul amatlah banyak. Kita perlu mengetahui nama-nama Rasul yang telah Allah ceritakan kisah mereka dalam al-Qur’an. Mereka ada 25 orang. Yaitu: Adam, Idris, Nuh, Hud, Shalih, Ibrahim, Luth, Yunus, Isma’il, Ishaq, Ya’qub, Yusuf, Ayyub, Syu’aib, Musa, Harun, Alyasa’, Dzulkifli, Dawud, Zakaria, Sulaiman, Ilyas, Yahya, Isa dan Muhammad ‘alaihimus shalatu wassalam. Semuanya wajib kita imani secara global. (QS. Al-Baqarah: 136). Terkhusus nabi terakhir, yakni Rasulullah Muhammad shallallahu’alaihiwasallam, karena beliau merupakan utusan yang dikirim kepada kita umat Islam; maka sikap kita lebih spesial. Namun tidak sampai taraf pengkultusan. Misalnya: memposisikan beliau seperti tuhan. Kita wajib untuk: 1. Mentaati perintah Nabi Muhammad shallallahu’alaihiwasallam. (QS. Ali Imran: 32). 2. Menjauhi larangannya. (QS. Al-Hasyr: 7). 3. Mempercayai setiap berita yang beliau sampaikan. (QS. An-Najm: 3-4). 4. Beribadah dengan tata cara yang diajarkan beliau. (QS. Al-Ahzab: 21). Meskipun para rasul diutus kepada umat yang berbeda-beda, namun inti ajaran yang mereka bawa adalah sama. Semuanya berdakwah kepada tauhid dan mencegah umat dari perbuatan syirik (QS. An-Nahl: 36). Dalam mengemban tugas mulia tersebut, para rasul dibekali Allah dengan mukjizat, agar umat manusia lebih percaya terhadap apa yang mereka bawa. Mukjizat adalah: hal-hal luar biasa yang tidak sanggup dilakukan oleh manusia biasa, yang Allah ciptakan di tangan para rasul, sebagai pembuktian atas kebenaran ajaran mereka. Sekian. Wallahu ta’ala a’lam… @ Pesantren “Tunas Ilmu” Kedungwuluh Purbalingga, 2 Rabi’uts Tsani 1435 / 3 Februari 2014     * Diramu oleh Abdullah Zaen, Lc., MA dari berbagai referensi. PrevNext Leave a Reply Cancel Reply Save my name, email, and website in this browser for the next time I comment. Data TerbaruSerial Fiqih Pendidikan Anak No 167 – MEMBAWA ANAK KECIL KE MASJIDJuly 25, 2022Serial Fiqih Doa dan Dzikir No 89: DZIKIR DAN DOA SEBELUM TIDUR Bagian-8July 18, 2022Pelaksanaan pemotongan hewan qurban pondok pesantren Tunas Ilmu 1443 HJuly 16, 2022Pelaksanaan Sholat Idul Adha Dan Kurban 1443 HJuly 14, 2022Serial Fiqih Doa dan Dzikir No 88: DZIKIR DAN DOA SEBELUM TIDUR Bagian-7July 14, 2022
03FebSilsilah Fiqih Pendidikan Anak No 23: ANAK DAN RUKUN IMAN bagian 5February 3, 2014Aqidah, Belajar Islam, Fikih, Metode Beragama Setelah menjelaskan keimanan kepada kitab-kitab Allah, maka berikutnya adalah rukun iman keempat yaitu: 4. Beriman kepada Para Rasul Allah Dalam mengarungi kehidupan di dunia yang fana ini, setiap insan membutuhkan pembimbing agar tidak tersesat dan salah jalan. Rasul merupakan lelaki yang diutus Allah ke muka bumi, untuk mengajarkan kepada umat manusia hal-hal yang mendatangkan keselamatan mereka di dunia dan akhirat. Mereka adalah para manusia pilihan yang memiliki berbagai kesempurnaan sifat dan perilaku. Jujur, amanah, cerdas, fasih, sabar, patuh, suci dari kesalahan dan masih banyak lagi kesempurnaan yang mereka miliki. Berbagai kesempurnaan tersebut, seharusnya menjadi salah satu alasan terkuat bagi kita untuk memilih mereka sebagai idola dan panutan. Kedudukan mereka yang begitu istimewa dalam agama kita, menjadikan keimanan terhadap mereka sebagai salah satu rukun iman. Rasulullah shallallahu’alaihiwasallam bersabda, “أَنْ تُؤْمِنَ بِاللَّهِ، وَمَلاَئِكَتِهِ، وَكُتُبِهِ، وَرُسُلِهِ، وَالْيَوْمِ الآخِرِ، وَتُؤْمِنَ بِالْقَدَرِ خَيْرِهِ وَشَرِّه”. “(Iman adalah): engkau beriman kepada Allah, para malaikat-Nya, kitab-kitab-Nya, para Rasul-Nya, hari akhir dan beriman terhadap takdir yang baik maupun buruk”. HR. Bukhari dan Muslim dari Umar bin Khatthab radhiyallahu’anhu. Ajarkan pada anak bahwa jumlah para nabi dan rasul amatlah banyak. Kita perlu mengetahui nama-nama Rasul yang telah Allah ceritakan kisah mereka dalam al-Qur’an. Mereka ada 25 orang. Yaitu: Adam, Idris, Nuh, Hud, Shalih, Ibrahim, Luth, Yunus, Isma’il, Ishaq, Ya’qub, Yusuf, Ayyub, Syu’aib, Musa, Harun, Alyasa’, Dzulkifli, Dawud, Zakaria, Sulaiman, Ilyas, Yahya, Isa dan Muhammad ‘alaihimus shalatu wassalam. Semuanya wajib kita imani secara global. (QS. Al-Baqarah: 136). Terkhusus nabi terakhir, yakni Rasulullah Muhammad shallallahu’alaihiwasallam, karena beliau merupakan utusan yang dikirim kepada kita umat Islam; maka sikap kita lebih spesial. Namun tidak sampai taraf pengkultusan. Misalnya: memposisikan beliau seperti tuhan. Kita wajib untuk: 1. Mentaati perintah Nabi Muhammad shallallahu’alaihiwasallam. (QS. Ali Imran: 32). 2. Menjauhi larangannya. (QS. Al-Hasyr: 7). 3. Mempercayai setiap berita yang beliau sampaikan. (QS. An-Najm: 3-4). 4. Beribadah dengan tata cara yang diajarkan beliau. (QS. Al-Ahzab: 21). Meskipun para rasul diutus kepada umat yang berbeda-beda, namun inti ajaran yang mereka bawa adalah sama. Semuanya berdakwah kepada tauhid dan mencegah umat dari perbuatan syirik (QS. An-Nahl: 36). Dalam mengemban tugas mulia tersebut, para rasul dibekali Allah dengan mukjizat, agar umat manusia lebih percaya terhadap apa yang mereka bawa. Mukjizat adalah: hal-hal luar biasa yang tidak sanggup dilakukan oleh manusia biasa, yang Allah ciptakan di tangan para rasul, sebagai pembuktian atas kebenaran ajaran mereka. Sekian. Wallahu ta’ala a’lam… @ Pesantren “Tunas Ilmu” Kedungwuluh Purbalingga, 2 Rabi’uts Tsani 1435 / 3 Februari 2014     * Diramu oleh Abdullah Zaen, Lc., MA dari berbagai referensi. PrevNext Leave a Reply Cancel Reply Save my name, email, and website in this browser for the next time I comment. Data TerbaruSerial Fiqih Pendidikan Anak No 167 – MEMBAWA ANAK KECIL KE MASJIDJuly 25, 2022Serial Fiqih Doa dan Dzikir No 89: DZIKIR DAN DOA SEBELUM TIDUR Bagian-8July 18, 2022Pelaksanaan pemotongan hewan qurban pondok pesantren Tunas Ilmu 1443 HJuly 16, 2022Pelaksanaan Sholat Idul Adha Dan Kurban 1443 HJuly 14, 2022Serial Fiqih Doa dan Dzikir No 88: DZIKIR DAN DOA SEBELUM TIDUR Bagian-7July 14, 2022


03FebSilsilah Fiqih Pendidikan Anak No 23: ANAK DAN RUKUN IMAN bagian 5February 3, 2014Aqidah, Belajar Islam, Fikih, Metode Beragama Setelah menjelaskan keimanan kepada kitab-kitab Allah, maka berikutnya adalah rukun iman keempat yaitu: 4. Beriman kepada Para Rasul Allah Dalam mengarungi kehidupan di dunia yang fana ini, setiap insan membutuhkan pembimbing agar tidak tersesat dan salah jalan. Rasul merupakan lelaki yang diutus Allah ke muka bumi, untuk mengajarkan kepada umat manusia hal-hal yang mendatangkan keselamatan mereka di dunia dan akhirat. Mereka adalah para manusia pilihan yang memiliki berbagai kesempurnaan sifat dan perilaku. Jujur, amanah, cerdas, fasih, sabar, patuh, suci dari kesalahan dan masih banyak lagi kesempurnaan yang mereka miliki. Berbagai kesempurnaan tersebut, seharusnya menjadi salah satu alasan terkuat bagi kita untuk memilih mereka sebagai idola dan panutan. Kedudukan mereka yang begitu istimewa dalam agama kita, menjadikan keimanan terhadap mereka sebagai salah satu rukun iman. Rasulullah shallallahu’alaihiwasallam bersabda, “أَنْ تُؤْمِنَ بِاللَّهِ، وَمَلاَئِكَتِهِ، وَكُتُبِهِ، وَرُسُلِهِ، وَالْيَوْمِ الآخِرِ، وَتُؤْمِنَ بِالْقَدَرِ خَيْرِهِ وَشَرِّه”. “(Iman adalah): engkau beriman kepada Allah, para malaikat-Nya, kitab-kitab-Nya, para Rasul-Nya, hari akhir dan beriman terhadap takdir yang baik maupun buruk”. HR. Bukhari dan Muslim dari Umar bin Khatthab radhiyallahu’anhu. Ajarkan pada anak bahwa jumlah para nabi dan rasul amatlah banyak. Kita perlu mengetahui nama-nama Rasul yang telah Allah ceritakan kisah mereka dalam al-Qur’an. Mereka ada 25 orang. Yaitu: Adam, Idris, Nuh, Hud, Shalih, Ibrahim, Luth, Yunus, Isma’il, Ishaq, Ya’qub, Yusuf, Ayyub, Syu’aib, Musa, Harun, Alyasa’, Dzulkifli, Dawud, Zakaria, Sulaiman, Ilyas, Yahya, Isa dan Muhammad ‘alaihimus shalatu wassalam. Semuanya wajib kita imani secara global. (QS. Al-Baqarah: 136). Terkhusus nabi terakhir, yakni Rasulullah Muhammad shallallahu’alaihiwasallam, karena beliau merupakan utusan yang dikirim kepada kita umat Islam; maka sikap kita lebih spesial. Namun tidak sampai taraf pengkultusan. Misalnya: memposisikan beliau seperti tuhan. Kita wajib untuk: 1. Mentaati perintah Nabi Muhammad shallallahu’alaihiwasallam. (QS. Ali Imran: 32). 2. Menjauhi larangannya. (QS. Al-Hasyr: 7). 3. Mempercayai setiap berita yang beliau sampaikan. (QS. An-Najm: 3-4). 4. Beribadah dengan tata cara yang diajarkan beliau. (QS. Al-Ahzab: 21). Meskipun para rasul diutus kepada umat yang berbeda-beda, namun inti ajaran yang mereka bawa adalah sama. Semuanya berdakwah kepada tauhid dan mencegah umat dari perbuatan syirik (QS. An-Nahl: 36). Dalam mengemban tugas mulia tersebut, para rasul dibekali Allah dengan mukjizat, agar umat manusia lebih percaya terhadap apa yang mereka bawa. Mukjizat adalah: hal-hal luar biasa yang tidak sanggup dilakukan oleh manusia biasa, yang Allah ciptakan di tangan para rasul, sebagai pembuktian atas kebenaran ajaran mereka. Sekian. Wallahu ta’ala a’lam… @ Pesantren “Tunas Ilmu” Kedungwuluh Purbalingga, 2 Rabi’uts Tsani 1435 / 3 Februari 2014     * Diramu oleh Abdullah Zaen, Lc., MA dari berbagai referensi. PrevNext Leave a Reply Cancel Reply Save my name, email, and website in this browser for the next time I comment. Data TerbaruSerial Fiqih Pendidikan Anak No 167 – MEMBAWA ANAK KECIL KE MASJIDJuly 25, 2022Serial Fiqih Doa dan Dzikir No 89: DZIKIR DAN DOA SEBELUM TIDUR Bagian-8July 18, 2022Pelaksanaan pemotongan hewan qurban pondok pesantren Tunas Ilmu 1443 HJuly 16, 2022Pelaksanaan Sholat Idul Adha Dan Kurban 1443 HJuly 14, 2022Serial Fiqih Doa dan Dzikir No 88: DZIKIR DAN DOA SEBELUM TIDUR Bagian-7July 14, 2022

Serakus Serigala

03FebSerakus SerigalaFebruary 3, 2014Akhlak, Aqidah, Belajar Islam, Nasihat dan Faidah Anda pernah melihat progam wild life? Dalam acara tersebut kita bisa melihat bagaimana serigala memangsa buruannya, mencengkram, menerkam, menggigit, merobek, mengunyah dan kemudian menelannya. Saling tarik antara satu serigala dengan serigala lainnya menjadi hal yang biasa. Sebab masing-masing ingin mendapatkan makanan yang paling banyak. Itulah sedikit gambaran tentang kerakusan serigala, yang mungkin akan dianggap wajar karena ia tidak memiliki hati dan otak. Namun bagaimana halnya bila kerakusan itu muncul dari makhluk yang berhati dan berotak? Bahkan ia lebih rakus dari serigala! Siapakah dia? Tidak lain dan tidak bukan adalah manusia! Mari kita simak penuturan Rasulullah shallallahu’alaihiwasallam, dalam hadits Ka’ab bin Mâlik radhiyallahu’anhu berikut, “مَا ذِئْبَانِ جَائِعَانِ أُرْسِلاَ فِي غَنَمٍ بِأَفْسَدَ لَهَا مِنْ حِرْصِ الْمَرْءِ عَلَى الْمَالِ وَالشَّرَفِ لِدِينِهِ”. “Kerusakan yang diakibatkan dari dua serigala lapar yang memangsa domba, tidak lebih parah dibanding kerusakan agama seseorang yang ditimbulkan dari kerakusannya terhadap harta dan kedudukan”. HR. Tirmidzy dan dinyatakan hasan sahih oleh beliau. Dalam hadits di atas digambarkan bahwa daya rusak dua serigala yang sedang kelaparan itu, masih kalah dahsyat dibandingkan kerusakan yang ditimbulkan dari ambisi seseorang terhadap harta dan jabatan. Demi meraih harta, banyak orang menghalalkan segala cara dan mengorbankan hal-hal yang berharga. Dia merasa nyaman untuk berkorupsi, memakan riba, berselingkuh, membunuh, mengorbankan tali silaturrahim dan masih banyak yang lainnya. Setali tiga uang, berbagai cara ditempuh oleh banyak manusia untuk meraih kedudukan, tanpa peduli benar atau tidaknya cara tersebut. Sogok dan suap dianggap biasa. Sikut menyikut dan menjatuhkan kompetitor merupakan bumbu wajib persaingan. Carmuk (cari muka) dengan berbagi sembako dan uang dinilai sebuah keharusan. Tidak lupa pergi ke dukun dianggap suatu kelaziman. Jangan mengira bahwa yang diintai fitnah kekuasaan itu hanya para pencari jabatan duniawi saja. Mereka yang berambisi untuk meraih kedudukan yang bersifat agama pun terancam. Rebutan kursi ketua ormas keagamaan, ’jabatan’ pemuka agama, mulai dari tingkat kampung hingga nasional, juga menjadi ajang setan untuk merusak agama manusia. Harta dan jabatan (kedudukan). Keduanya sering disebut-sebut sebagai dua sekawan yang tak terpisahkan. Harta bisa menghantarkan seseorang kepada posisi atau jabatan tertentu. Bahkan hari ini posisi yang seharusnya diisi secara alami oleh orang-orang berkompeten pun bisa dibeli dengan harta. Posisi atau jabatan pun mampu membuat orang mengeruk harta sebanyak-banyaknya. Tanpa ada rasa puas. Tidak ada rasa malu. Apalagi secuil peduli, perhatian dan keberpihakan terhadap masyarakat. Ya, seperti itulah daya tarik harta dan kekuasaan. Bisa menggiurkan siapapun. Maka tidak ada jalan lain bagi kita, melainkan untuk terus memohon pertolongan kepada Allah ta’ala agar selalu dipelihara dari fitnah harta dan kekuasaan. Pada dasarnya permasalahan bukanlah pada jabatan atau harta itu sendiri, akan tetapi pada cara untuk mendapatkannya dan penggunaannya. Apabila benar cara dan penggunaannya, maka akan terpuji. Bila sebaliknya, maka akan tercela. Semoga kita semua selalu dijaga oleh Allah ta’ala dalam menjalani kehidupan di dunia ini. Sebab hanya Dia-lah sebaik-baik penjaga. Amin. @ Pesantren “Tunas Ilmu” Kedungwuluh Purbalingga, 28 Rabi’ul Awwal 1435 / 30 Januari 201 PrevNext Leave a Reply Cancel Reply Save my name, email, and website in this browser for the next time I comment. Data TerbaruSerial Fiqih Pendidikan Anak No 167 – MEMBAWA ANAK KECIL KE MASJIDJuly 25, 2022Serial Fiqih Doa dan Dzikir No 89: DZIKIR DAN DOA SEBELUM TIDUR Bagian-8July 18, 2022Pelaksanaan pemotongan hewan qurban pondok pesantren Tunas Ilmu 1443 HJuly 16, 2022Pelaksanaan Sholat Idul Adha Dan Kurban 1443 HJuly 14, 2022Serial Fiqih Doa dan Dzikir No 88: DZIKIR DAN DOA SEBELUM TIDUR Bagian-7July 14, 2022

Serakus Serigala

03FebSerakus SerigalaFebruary 3, 2014Akhlak, Aqidah, Belajar Islam, Nasihat dan Faidah Anda pernah melihat progam wild life? Dalam acara tersebut kita bisa melihat bagaimana serigala memangsa buruannya, mencengkram, menerkam, menggigit, merobek, mengunyah dan kemudian menelannya. Saling tarik antara satu serigala dengan serigala lainnya menjadi hal yang biasa. Sebab masing-masing ingin mendapatkan makanan yang paling banyak. Itulah sedikit gambaran tentang kerakusan serigala, yang mungkin akan dianggap wajar karena ia tidak memiliki hati dan otak. Namun bagaimana halnya bila kerakusan itu muncul dari makhluk yang berhati dan berotak? Bahkan ia lebih rakus dari serigala! Siapakah dia? Tidak lain dan tidak bukan adalah manusia! Mari kita simak penuturan Rasulullah shallallahu’alaihiwasallam, dalam hadits Ka’ab bin Mâlik radhiyallahu’anhu berikut, “مَا ذِئْبَانِ جَائِعَانِ أُرْسِلاَ فِي غَنَمٍ بِأَفْسَدَ لَهَا مِنْ حِرْصِ الْمَرْءِ عَلَى الْمَالِ وَالشَّرَفِ لِدِينِهِ”. “Kerusakan yang diakibatkan dari dua serigala lapar yang memangsa domba, tidak lebih parah dibanding kerusakan agama seseorang yang ditimbulkan dari kerakusannya terhadap harta dan kedudukan”. HR. Tirmidzy dan dinyatakan hasan sahih oleh beliau. Dalam hadits di atas digambarkan bahwa daya rusak dua serigala yang sedang kelaparan itu, masih kalah dahsyat dibandingkan kerusakan yang ditimbulkan dari ambisi seseorang terhadap harta dan jabatan. Demi meraih harta, banyak orang menghalalkan segala cara dan mengorbankan hal-hal yang berharga. Dia merasa nyaman untuk berkorupsi, memakan riba, berselingkuh, membunuh, mengorbankan tali silaturrahim dan masih banyak yang lainnya. Setali tiga uang, berbagai cara ditempuh oleh banyak manusia untuk meraih kedudukan, tanpa peduli benar atau tidaknya cara tersebut. Sogok dan suap dianggap biasa. Sikut menyikut dan menjatuhkan kompetitor merupakan bumbu wajib persaingan. Carmuk (cari muka) dengan berbagi sembako dan uang dinilai sebuah keharusan. Tidak lupa pergi ke dukun dianggap suatu kelaziman. Jangan mengira bahwa yang diintai fitnah kekuasaan itu hanya para pencari jabatan duniawi saja. Mereka yang berambisi untuk meraih kedudukan yang bersifat agama pun terancam. Rebutan kursi ketua ormas keagamaan, ’jabatan’ pemuka agama, mulai dari tingkat kampung hingga nasional, juga menjadi ajang setan untuk merusak agama manusia. Harta dan jabatan (kedudukan). Keduanya sering disebut-sebut sebagai dua sekawan yang tak terpisahkan. Harta bisa menghantarkan seseorang kepada posisi atau jabatan tertentu. Bahkan hari ini posisi yang seharusnya diisi secara alami oleh orang-orang berkompeten pun bisa dibeli dengan harta. Posisi atau jabatan pun mampu membuat orang mengeruk harta sebanyak-banyaknya. Tanpa ada rasa puas. Tidak ada rasa malu. Apalagi secuil peduli, perhatian dan keberpihakan terhadap masyarakat. Ya, seperti itulah daya tarik harta dan kekuasaan. Bisa menggiurkan siapapun. Maka tidak ada jalan lain bagi kita, melainkan untuk terus memohon pertolongan kepada Allah ta’ala agar selalu dipelihara dari fitnah harta dan kekuasaan. Pada dasarnya permasalahan bukanlah pada jabatan atau harta itu sendiri, akan tetapi pada cara untuk mendapatkannya dan penggunaannya. Apabila benar cara dan penggunaannya, maka akan terpuji. Bila sebaliknya, maka akan tercela. Semoga kita semua selalu dijaga oleh Allah ta’ala dalam menjalani kehidupan di dunia ini. Sebab hanya Dia-lah sebaik-baik penjaga. Amin. @ Pesantren “Tunas Ilmu” Kedungwuluh Purbalingga, 28 Rabi’ul Awwal 1435 / 30 Januari 201 PrevNext Leave a Reply Cancel Reply Save my name, email, and website in this browser for the next time I comment. Data TerbaruSerial Fiqih Pendidikan Anak No 167 – MEMBAWA ANAK KECIL KE MASJIDJuly 25, 2022Serial Fiqih Doa dan Dzikir No 89: DZIKIR DAN DOA SEBELUM TIDUR Bagian-8July 18, 2022Pelaksanaan pemotongan hewan qurban pondok pesantren Tunas Ilmu 1443 HJuly 16, 2022Pelaksanaan Sholat Idul Adha Dan Kurban 1443 HJuly 14, 2022Serial Fiqih Doa dan Dzikir No 88: DZIKIR DAN DOA SEBELUM TIDUR Bagian-7July 14, 2022
03FebSerakus SerigalaFebruary 3, 2014Akhlak, Aqidah, Belajar Islam, Nasihat dan Faidah Anda pernah melihat progam wild life? Dalam acara tersebut kita bisa melihat bagaimana serigala memangsa buruannya, mencengkram, menerkam, menggigit, merobek, mengunyah dan kemudian menelannya. Saling tarik antara satu serigala dengan serigala lainnya menjadi hal yang biasa. Sebab masing-masing ingin mendapatkan makanan yang paling banyak. Itulah sedikit gambaran tentang kerakusan serigala, yang mungkin akan dianggap wajar karena ia tidak memiliki hati dan otak. Namun bagaimana halnya bila kerakusan itu muncul dari makhluk yang berhati dan berotak? Bahkan ia lebih rakus dari serigala! Siapakah dia? Tidak lain dan tidak bukan adalah manusia! Mari kita simak penuturan Rasulullah shallallahu’alaihiwasallam, dalam hadits Ka’ab bin Mâlik radhiyallahu’anhu berikut, “مَا ذِئْبَانِ جَائِعَانِ أُرْسِلاَ فِي غَنَمٍ بِأَفْسَدَ لَهَا مِنْ حِرْصِ الْمَرْءِ عَلَى الْمَالِ وَالشَّرَفِ لِدِينِهِ”. “Kerusakan yang diakibatkan dari dua serigala lapar yang memangsa domba, tidak lebih parah dibanding kerusakan agama seseorang yang ditimbulkan dari kerakusannya terhadap harta dan kedudukan”. HR. Tirmidzy dan dinyatakan hasan sahih oleh beliau. Dalam hadits di atas digambarkan bahwa daya rusak dua serigala yang sedang kelaparan itu, masih kalah dahsyat dibandingkan kerusakan yang ditimbulkan dari ambisi seseorang terhadap harta dan jabatan. Demi meraih harta, banyak orang menghalalkan segala cara dan mengorbankan hal-hal yang berharga. Dia merasa nyaman untuk berkorupsi, memakan riba, berselingkuh, membunuh, mengorbankan tali silaturrahim dan masih banyak yang lainnya. Setali tiga uang, berbagai cara ditempuh oleh banyak manusia untuk meraih kedudukan, tanpa peduli benar atau tidaknya cara tersebut. Sogok dan suap dianggap biasa. Sikut menyikut dan menjatuhkan kompetitor merupakan bumbu wajib persaingan. Carmuk (cari muka) dengan berbagi sembako dan uang dinilai sebuah keharusan. Tidak lupa pergi ke dukun dianggap suatu kelaziman. Jangan mengira bahwa yang diintai fitnah kekuasaan itu hanya para pencari jabatan duniawi saja. Mereka yang berambisi untuk meraih kedudukan yang bersifat agama pun terancam. Rebutan kursi ketua ormas keagamaan, ’jabatan’ pemuka agama, mulai dari tingkat kampung hingga nasional, juga menjadi ajang setan untuk merusak agama manusia. Harta dan jabatan (kedudukan). Keduanya sering disebut-sebut sebagai dua sekawan yang tak terpisahkan. Harta bisa menghantarkan seseorang kepada posisi atau jabatan tertentu. Bahkan hari ini posisi yang seharusnya diisi secara alami oleh orang-orang berkompeten pun bisa dibeli dengan harta. Posisi atau jabatan pun mampu membuat orang mengeruk harta sebanyak-banyaknya. Tanpa ada rasa puas. Tidak ada rasa malu. Apalagi secuil peduli, perhatian dan keberpihakan terhadap masyarakat. Ya, seperti itulah daya tarik harta dan kekuasaan. Bisa menggiurkan siapapun. Maka tidak ada jalan lain bagi kita, melainkan untuk terus memohon pertolongan kepada Allah ta’ala agar selalu dipelihara dari fitnah harta dan kekuasaan. Pada dasarnya permasalahan bukanlah pada jabatan atau harta itu sendiri, akan tetapi pada cara untuk mendapatkannya dan penggunaannya. Apabila benar cara dan penggunaannya, maka akan terpuji. Bila sebaliknya, maka akan tercela. Semoga kita semua selalu dijaga oleh Allah ta’ala dalam menjalani kehidupan di dunia ini. Sebab hanya Dia-lah sebaik-baik penjaga. Amin. @ Pesantren “Tunas Ilmu” Kedungwuluh Purbalingga, 28 Rabi’ul Awwal 1435 / 30 Januari 201 PrevNext Leave a Reply Cancel Reply Save my name, email, and website in this browser for the next time I comment. Data TerbaruSerial Fiqih Pendidikan Anak No 167 – MEMBAWA ANAK KECIL KE MASJIDJuly 25, 2022Serial Fiqih Doa dan Dzikir No 89: DZIKIR DAN DOA SEBELUM TIDUR Bagian-8July 18, 2022Pelaksanaan pemotongan hewan qurban pondok pesantren Tunas Ilmu 1443 HJuly 16, 2022Pelaksanaan Sholat Idul Adha Dan Kurban 1443 HJuly 14, 2022Serial Fiqih Doa dan Dzikir No 88: DZIKIR DAN DOA SEBELUM TIDUR Bagian-7July 14, 2022


03FebSerakus SerigalaFebruary 3, 2014Akhlak, Aqidah, Belajar Islam, Nasihat dan Faidah Anda pernah melihat progam wild life? Dalam acara tersebut kita bisa melihat bagaimana serigala memangsa buruannya, mencengkram, menerkam, menggigit, merobek, mengunyah dan kemudian menelannya. Saling tarik antara satu serigala dengan serigala lainnya menjadi hal yang biasa. Sebab masing-masing ingin mendapatkan makanan yang paling banyak. Itulah sedikit gambaran tentang kerakusan serigala, yang mungkin akan dianggap wajar karena ia tidak memiliki hati dan otak. Namun bagaimana halnya bila kerakusan itu muncul dari makhluk yang berhati dan berotak? Bahkan ia lebih rakus dari serigala! Siapakah dia? Tidak lain dan tidak bukan adalah manusia! Mari kita simak penuturan Rasulullah shallallahu’alaihiwasallam, dalam hadits Ka’ab bin Mâlik radhiyallahu’anhu berikut, “مَا ذِئْبَانِ جَائِعَانِ أُرْسِلاَ فِي غَنَمٍ بِأَفْسَدَ لَهَا مِنْ حِرْصِ الْمَرْءِ عَلَى الْمَالِ وَالشَّرَفِ لِدِينِهِ”. “Kerusakan yang diakibatkan dari dua serigala lapar yang memangsa domba, tidak lebih parah dibanding kerusakan agama seseorang yang ditimbulkan dari kerakusannya terhadap harta dan kedudukan”. HR. Tirmidzy dan dinyatakan hasan sahih oleh beliau. Dalam hadits di atas digambarkan bahwa daya rusak dua serigala yang sedang kelaparan itu, masih kalah dahsyat dibandingkan kerusakan yang ditimbulkan dari ambisi seseorang terhadap harta dan jabatan. Demi meraih harta, banyak orang menghalalkan segala cara dan mengorbankan hal-hal yang berharga. Dia merasa nyaman untuk berkorupsi, memakan riba, berselingkuh, membunuh, mengorbankan tali silaturrahim dan masih banyak yang lainnya. Setali tiga uang, berbagai cara ditempuh oleh banyak manusia untuk meraih kedudukan, tanpa peduli benar atau tidaknya cara tersebut. Sogok dan suap dianggap biasa. Sikut menyikut dan menjatuhkan kompetitor merupakan bumbu wajib persaingan. Carmuk (cari muka) dengan berbagi sembako dan uang dinilai sebuah keharusan. Tidak lupa pergi ke dukun dianggap suatu kelaziman. Jangan mengira bahwa yang diintai fitnah kekuasaan itu hanya para pencari jabatan duniawi saja. Mereka yang berambisi untuk meraih kedudukan yang bersifat agama pun terancam. Rebutan kursi ketua ormas keagamaan, ’jabatan’ pemuka agama, mulai dari tingkat kampung hingga nasional, juga menjadi ajang setan untuk merusak agama manusia. Harta dan jabatan (kedudukan). Keduanya sering disebut-sebut sebagai dua sekawan yang tak terpisahkan. Harta bisa menghantarkan seseorang kepada posisi atau jabatan tertentu. Bahkan hari ini posisi yang seharusnya diisi secara alami oleh orang-orang berkompeten pun bisa dibeli dengan harta. Posisi atau jabatan pun mampu membuat orang mengeruk harta sebanyak-banyaknya. Tanpa ada rasa puas. Tidak ada rasa malu. Apalagi secuil peduli, perhatian dan keberpihakan terhadap masyarakat. Ya, seperti itulah daya tarik harta dan kekuasaan. Bisa menggiurkan siapapun. Maka tidak ada jalan lain bagi kita, melainkan untuk terus memohon pertolongan kepada Allah ta’ala agar selalu dipelihara dari fitnah harta dan kekuasaan. Pada dasarnya permasalahan bukanlah pada jabatan atau harta itu sendiri, akan tetapi pada cara untuk mendapatkannya dan penggunaannya. Apabila benar cara dan penggunaannya, maka akan terpuji. Bila sebaliknya, maka akan tercela. Semoga kita semua selalu dijaga oleh Allah ta’ala dalam menjalani kehidupan di dunia ini. Sebab hanya Dia-lah sebaik-baik penjaga. Amin. @ Pesantren “Tunas Ilmu” Kedungwuluh Purbalingga, 28 Rabi’ul Awwal 1435 / 30 Januari 201 PrevNext Leave a Reply Cancel Reply Save my name, email, and website in this browser for the next time I comment. Data TerbaruSerial Fiqih Pendidikan Anak No 167 – MEMBAWA ANAK KECIL KE MASJIDJuly 25, 2022Serial Fiqih Doa dan Dzikir No 89: DZIKIR DAN DOA SEBELUM TIDUR Bagian-8July 18, 2022Pelaksanaan pemotongan hewan qurban pondok pesantren Tunas Ilmu 1443 HJuly 16, 2022Pelaksanaan Sholat Idul Adha Dan Kurban 1443 HJuly 14, 2022Serial Fiqih Doa dan Dzikir No 88: DZIKIR DAN DOA SEBELUM TIDUR Bagian-7July 14, 2022

Penting Belajar Fikih Jual Beli

Pentingkah mempelajari fikih jual beli? Jawabannya, iya penting sekali. Karena kita setiap hari melakukan jual beli. Minimal ada ilmu wajib yang mesti kita kuasai agar tidak terjerumus dalam perkara yang diharamkan. Hukum Mempelajari Jual Beli Ada ilmu yang hukumnya fardhu kifayah untuk dipelajari yaitu ilmu yang cukup sebagian orang yang pakar di dalamnya. Contohnya, ilmu fikih, tafsir, hadits, ushul, dan qiro’at. Kecuali pada ilmu yang tidak boleh yang lain jahil tentang ilmu tersebut seperti mengetahui hukum wudhu, shalat, puasa, zakat atau pun haji. Adapun hukum jual beli, mengenal yang halal dan haram, harus diketahui oleh setiap individu. Yang dimaksud di sini adalah hukum jual beli yang di mana jika tidak dipelajari seseorang akan terjerumus dalam keharaman. Ketika anak akan mencapai usia baligh, maka wajib baginya mengetahui hukum thoharoh (bersuci), shalat, lebih-lebih yang berkaitan dengan rukun iman. Begitu pula tentang masalah akidah, ada kadar minimal yang harus ia pahami. Jika ia memiliki harta, maka juga harus tahu hukum zakat, syarat wajibnya, harta yang dizakati dan berapa besar zakat yang mesti dikeluarkan. Begitu pula jika seseorang akan melakukan akad jual beli. Ada kadar minimal hukum jual beli yang ia harus kuasai. Mengetahui yang haram dalam jual beli adalah untuk menjauhinya. Lihat contoh ulama salaf berikut: ‘Umar bin Khottob sampai menyuruh orang keluar dari pasar ketika tidak mengetahui halal dan haram dalam berdagang. Sebagaimana kata ‘Aisyah, Zaid sampai mengurungkan jihadnya bersama Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam hingga ia bertaubat. Ini terjadi ketika Zaid melakukan telah melakukan muamalah yang tidak sah. Sebab Abu Bakr bin Jama’ah Al Hawari menulis kitab Al Buyu’ (masalah jual beli) adalah ketika ia diminta menulis kitab halal-haram. Lalu yang ia susun adalah tentang masalah jual beli. Karena siapa yang tidak mengenal hukum jual beli, maka ia tidak bisa selamat dari yang haram, memakan riba, atau jual belinya jadi tidak sah. Jadi supaya seseorang bisa memakan yang halal, maka harus melakukan muamalah yang halal. Semoga bermanfaat.   Referensi: Ahkam ‘Aqdul Bai’, Muhammad Sakhal Al Majaji, terbitan Dar Ibnu Hazm, cetakan pertama, tahun 1422 H, hal. 27-28.   Disusun menjelang Zhuhur, 3 Rabi’uts Tsani 1435 H di Panggang, Gunungkidul Akhukum fillah: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Ikuti status kami dengan memfollow FB Muhammad Abduh Tuasikal, Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat, Twitter @RumayshoCom — Bagi Anda yang minat dengan satu paket buku karya Ustadz M. Abduh Tuasikal, silakan pesan melalui: Costumer Service/ SMS: +62 852 00 171 222 WhatsApp: +62 8222 739 9227 Blackberry: 2AF1727A, 7A78C851 Kirim format pesan: paket buku#nama pemesan#alamat#no HP#jumlah paket. Paket tersebut berisi 5 buku terbaru karya beliau: (1) Dzikir Pagi Petang Dilengkapi Dzikir Sesudah Shalat dan Sebelum Tidur – ukuran kecil seharga Rp.6.000,-, (2) 2- Dzikir Pagi Petang Dilengkapi Dzikir Sesudah Shalat dan Sebelum Tidur – ukuran besar seharga Rp.10.000,-, (3) Mengikuti Ajaran Nabi Bukanlah Teroris (edisi revisi) seharga Rp.14.000,-, (4) Panduan Amal Shalih di Musim Hujan seharga Rp.12.000,-, (5) Mengenal Bid’ah Lebih Dekat seharga Rp.13.000,-. Info selengkapnya di Ruwaifi.Com. Tagsaturan jual beli belajar

Penting Belajar Fikih Jual Beli

Pentingkah mempelajari fikih jual beli? Jawabannya, iya penting sekali. Karena kita setiap hari melakukan jual beli. Minimal ada ilmu wajib yang mesti kita kuasai agar tidak terjerumus dalam perkara yang diharamkan. Hukum Mempelajari Jual Beli Ada ilmu yang hukumnya fardhu kifayah untuk dipelajari yaitu ilmu yang cukup sebagian orang yang pakar di dalamnya. Contohnya, ilmu fikih, tafsir, hadits, ushul, dan qiro’at. Kecuali pada ilmu yang tidak boleh yang lain jahil tentang ilmu tersebut seperti mengetahui hukum wudhu, shalat, puasa, zakat atau pun haji. Adapun hukum jual beli, mengenal yang halal dan haram, harus diketahui oleh setiap individu. Yang dimaksud di sini adalah hukum jual beli yang di mana jika tidak dipelajari seseorang akan terjerumus dalam keharaman. Ketika anak akan mencapai usia baligh, maka wajib baginya mengetahui hukum thoharoh (bersuci), shalat, lebih-lebih yang berkaitan dengan rukun iman. Begitu pula tentang masalah akidah, ada kadar minimal yang harus ia pahami. Jika ia memiliki harta, maka juga harus tahu hukum zakat, syarat wajibnya, harta yang dizakati dan berapa besar zakat yang mesti dikeluarkan. Begitu pula jika seseorang akan melakukan akad jual beli. Ada kadar minimal hukum jual beli yang ia harus kuasai. Mengetahui yang haram dalam jual beli adalah untuk menjauhinya. Lihat contoh ulama salaf berikut: ‘Umar bin Khottob sampai menyuruh orang keluar dari pasar ketika tidak mengetahui halal dan haram dalam berdagang. Sebagaimana kata ‘Aisyah, Zaid sampai mengurungkan jihadnya bersama Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam hingga ia bertaubat. Ini terjadi ketika Zaid melakukan telah melakukan muamalah yang tidak sah. Sebab Abu Bakr bin Jama’ah Al Hawari menulis kitab Al Buyu’ (masalah jual beli) adalah ketika ia diminta menulis kitab halal-haram. Lalu yang ia susun adalah tentang masalah jual beli. Karena siapa yang tidak mengenal hukum jual beli, maka ia tidak bisa selamat dari yang haram, memakan riba, atau jual belinya jadi tidak sah. Jadi supaya seseorang bisa memakan yang halal, maka harus melakukan muamalah yang halal. Semoga bermanfaat.   Referensi: Ahkam ‘Aqdul Bai’, Muhammad Sakhal Al Majaji, terbitan Dar Ibnu Hazm, cetakan pertama, tahun 1422 H, hal. 27-28.   Disusun menjelang Zhuhur, 3 Rabi’uts Tsani 1435 H di Panggang, Gunungkidul Akhukum fillah: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Ikuti status kami dengan memfollow FB Muhammad Abduh Tuasikal, Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat, Twitter @RumayshoCom — Bagi Anda yang minat dengan satu paket buku karya Ustadz M. Abduh Tuasikal, silakan pesan melalui: Costumer Service/ SMS: +62 852 00 171 222 WhatsApp: +62 8222 739 9227 Blackberry: 2AF1727A, 7A78C851 Kirim format pesan: paket buku#nama pemesan#alamat#no HP#jumlah paket. Paket tersebut berisi 5 buku terbaru karya beliau: (1) Dzikir Pagi Petang Dilengkapi Dzikir Sesudah Shalat dan Sebelum Tidur – ukuran kecil seharga Rp.6.000,-, (2) 2- Dzikir Pagi Petang Dilengkapi Dzikir Sesudah Shalat dan Sebelum Tidur – ukuran besar seharga Rp.10.000,-, (3) Mengikuti Ajaran Nabi Bukanlah Teroris (edisi revisi) seharga Rp.14.000,-, (4) Panduan Amal Shalih di Musim Hujan seharga Rp.12.000,-, (5) Mengenal Bid’ah Lebih Dekat seharga Rp.13.000,-. Info selengkapnya di Ruwaifi.Com. Tagsaturan jual beli belajar
Pentingkah mempelajari fikih jual beli? Jawabannya, iya penting sekali. Karena kita setiap hari melakukan jual beli. Minimal ada ilmu wajib yang mesti kita kuasai agar tidak terjerumus dalam perkara yang diharamkan. Hukum Mempelajari Jual Beli Ada ilmu yang hukumnya fardhu kifayah untuk dipelajari yaitu ilmu yang cukup sebagian orang yang pakar di dalamnya. Contohnya, ilmu fikih, tafsir, hadits, ushul, dan qiro’at. Kecuali pada ilmu yang tidak boleh yang lain jahil tentang ilmu tersebut seperti mengetahui hukum wudhu, shalat, puasa, zakat atau pun haji. Adapun hukum jual beli, mengenal yang halal dan haram, harus diketahui oleh setiap individu. Yang dimaksud di sini adalah hukum jual beli yang di mana jika tidak dipelajari seseorang akan terjerumus dalam keharaman. Ketika anak akan mencapai usia baligh, maka wajib baginya mengetahui hukum thoharoh (bersuci), shalat, lebih-lebih yang berkaitan dengan rukun iman. Begitu pula tentang masalah akidah, ada kadar minimal yang harus ia pahami. Jika ia memiliki harta, maka juga harus tahu hukum zakat, syarat wajibnya, harta yang dizakati dan berapa besar zakat yang mesti dikeluarkan. Begitu pula jika seseorang akan melakukan akad jual beli. Ada kadar minimal hukum jual beli yang ia harus kuasai. Mengetahui yang haram dalam jual beli adalah untuk menjauhinya. Lihat contoh ulama salaf berikut: ‘Umar bin Khottob sampai menyuruh orang keluar dari pasar ketika tidak mengetahui halal dan haram dalam berdagang. Sebagaimana kata ‘Aisyah, Zaid sampai mengurungkan jihadnya bersama Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam hingga ia bertaubat. Ini terjadi ketika Zaid melakukan telah melakukan muamalah yang tidak sah. Sebab Abu Bakr bin Jama’ah Al Hawari menulis kitab Al Buyu’ (masalah jual beli) adalah ketika ia diminta menulis kitab halal-haram. Lalu yang ia susun adalah tentang masalah jual beli. Karena siapa yang tidak mengenal hukum jual beli, maka ia tidak bisa selamat dari yang haram, memakan riba, atau jual belinya jadi tidak sah. Jadi supaya seseorang bisa memakan yang halal, maka harus melakukan muamalah yang halal. Semoga bermanfaat.   Referensi: Ahkam ‘Aqdul Bai’, Muhammad Sakhal Al Majaji, terbitan Dar Ibnu Hazm, cetakan pertama, tahun 1422 H, hal. 27-28.   Disusun menjelang Zhuhur, 3 Rabi’uts Tsani 1435 H di Panggang, Gunungkidul Akhukum fillah: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Ikuti status kami dengan memfollow FB Muhammad Abduh Tuasikal, Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat, Twitter @RumayshoCom — Bagi Anda yang minat dengan satu paket buku karya Ustadz M. Abduh Tuasikal, silakan pesan melalui: Costumer Service/ SMS: +62 852 00 171 222 WhatsApp: +62 8222 739 9227 Blackberry: 2AF1727A, 7A78C851 Kirim format pesan: paket buku#nama pemesan#alamat#no HP#jumlah paket. Paket tersebut berisi 5 buku terbaru karya beliau: (1) Dzikir Pagi Petang Dilengkapi Dzikir Sesudah Shalat dan Sebelum Tidur – ukuran kecil seharga Rp.6.000,-, (2) 2- Dzikir Pagi Petang Dilengkapi Dzikir Sesudah Shalat dan Sebelum Tidur – ukuran besar seharga Rp.10.000,-, (3) Mengikuti Ajaran Nabi Bukanlah Teroris (edisi revisi) seharga Rp.14.000,-, (4) Panduan Amal Shalih di Musim Hujan seharga Rp.12.000,-, (5) Mengenal Bid’ah Lebih Dekat seharga Rp.13.000,-. Info selengkapnya di Ruwaifi.Com. Tagsaturan jual beli belajar


Pentingkah mempelajari fikih jual beli? Jawabannya, iya penting sekali. Karena kita setiap hari melakukan jual beli. Minimal ada ilmu wajib yang mesti kita kuasai agar tidak terjerumus dalam perkara yang diharamkan. Hukum Mempelajari Jual Beli Ada ilmu yang hukumnya fardhu kifayah untuk dipelajari yaitu ilmu yang cukup sebagian orang yang pakar di dalamnya. Contohnya, ilmu fikih, tafsir, hadits, ushul, dan qiro’at. Kecuali pada ilmu yang tidak boleh yang lain jahil tentang ilmu tersebut seperti mengetahui hukum wudhu, shalat, puasa, zakat atau pun haji. Adapun hukum jual beli, mengenal yang halal dan haram, harus diketahui oleh setiap individu. Yang dimaksud di sini adalah hukum jual beli yang di mana jika tidak dipelajari seseorang akan terjerumus dalam keharaman. Ketika anak akan mencapai usia baligh, maka wajib baginya mengetahui hukum thoharoh (bersuci), shalat, lebih-lebih yang berkaitan dengan rukun iman. Begitu pula tentang masalah akidah, ada kadar minimal yang harus ia pahami. Jika ia memiliki harta, maka juga harus tahu hukum zakat, syarat wajibnya, harta yang dizakati dan berapa besar zakat yang mesti dikeluarkan. Begitu pula jika seseorang akan melakukan akad jual beli. Ada kadar minimal hukum jual beli yang ia harus kuasai. Mengetahui yang haram dalam jual beli adalah untuk menjauhinya. Lihat contoh ulama salaf berikut: ‘Umar bin Khottob sampai menyuruh orang keluar dari pasar ketika tidak mengetahui halal dan haram dalam berdagang. Sebagaimana kata ‘Aisyah, Zaid sampai mengurungkan jihadnya bersama Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam hingga ia bertaubat. Ini terjadi ketika Zaid melakukan telah melakukan muamalah yang tidak sah. Sebab Abu Bakr bin Jama’ah Al Hawari menulis kitab Al Buyu’ (masalah jual beli) adalah ketika ia diminta menulis kitab halal-haram. Lalu yang ia susun adalah tentang masalah jual beli. Karena siapa yang tidak mengenal hukum jual beli, maka ia tidak bisa selamat dari yang haram, memakan riba, atau jual belinya jadi tidak sah. Jadi supaya seseorang bisa memakan yang halal, maka harus melakukan muamalah yang halal. Semoga bermanfaat.   Referensi: Ahkam ‘Aqdul Bai’, Muhammad Sakhal Al Majaji, terbitan Dar Ibnu Hazm, cetakan pertama, tahun 1422 H, hal. 27-28.   Disusun menjelang Zhuhur, 3 Rabi’uts Tsani 1435 H di Panggang, Gunungkidul Akhukum fillah: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Ikuti status kami dengan memfollow FB Muhammad Abduh Tuasikal, Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat, Twitter @RumayshoCom — Bagi Anda yang minat dengan satu paket buku karya Ustadz M. Abduh Tuasikal, silakan pesan melalui: Costumer Service/ SMS: +62 852 00 171 222 WhatsApp: +62 8222 739 9227 Blackberry: 2AF1727A, 7A78C851 Kirim format pesan: paket buku#nama pemesan#alamat#no HP#jumlah paket. Paket tersebut berisi 5 buku terbaru karya beliau: (1) Dzikir Pagi Petang Dilengkapi Dzikir Sesudah Shalat dan Sebelum Tidur – ukuran kecil seharga Rp.6.000,-, (2) 2- Dzikir Pagi Petang Dilengkapi Dzikir Sesudah Shalat dan Sebelum Tidur – ukuran besar seharga Rp.10.000,-, (3) Mengikuti Ajaran Nabi Bukanlah Teroris (edisi revisi) seharga Rp.14.000,-, (4) Panduan Amal Shalih di Musim Hujan seharga Rp.12.000,-, (5) Mengenal Bid’ah Lebih Dekat seharga Rp.13.000,-. Info selengkapnya di Ruwaifi.Com. Tagsaturan jual beli belajar

Hidup Mewah dengan Utang Riba

Banyak jalan yang ditempuh untuk menjadi kaya. Meskipun dengan cara yang haram. Tak apalah mencari pinjaman atau utang riba, yang penting bisa tentram dan hidup mewah. Itulah prinsip sebagian muslim di zaman modern seperti ini. Hidup dengan yang Halal Lebih Tentram Suatu yang haram asalnya tidak menentramkan jiwa. Dosa selalu menggelisahkan. Sama halnya dengan utang riba. Awalnya meminjam dalam keadaan butuh, namun selanjutnya gelisah yang diperoleh karena dikejar-kejar debitur atau pemilik utang untuk melunasi utang. Karena hakekat riba adalah setiap utang piutang yang ada keuntungan atau manfaat di dalamnya. Dari Nawas bin Sam’an, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, الْبِرُّ حُسْنُ الْخُلُقِ وَالإِثْمُ مَا حَاكَ فِى نَفْسِكَ وَكَرِهْتَ أَنْ يَطَّلِعَ عَلَيْهِ النَّاسُ “Kebaikan adalah dengan berakhlak yang mulia. Sedangkan kejelekan (dosa) adalah sesuatu yang menggelisahkan jiwa. Ketika kejelekan tersebut dilakukan, tentu engkau tidak suka hal itu nampak di tengah-tengah manusia.” (HR. Muslim no. 2553) Imam Nawawi rahimahullah menjelaskan, “Dosa selalu menggelisahkan dan tidak menenangkan bagi jiwa. Di hati pun akan tampak tidak tenang dan selalu khawatir akan dosa.” Karena ingat meminjam uang dengan cara riba juga terkena laknat. Jika demikian, nasabah yang meminjam uang dengan cara riba pun terkena dosa. Dari Jabir radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لَعَنَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- آكِلَ الرِّبَا وَمُوكِلَهُ وَكَاتِبَهُ وَشَاهِدَيْهِ وَقَالَ هُمْ سَوَاءٌ. “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melaknat pemakan riba (rentenir), penyetor riba (nasabah yang meminjam), penulis transaksi riba (sekretaris) dan dua saksi yang menyaksikan transaksi riba.” Kata beliau, “Semuanya sama dalam dosa.” (HR. Muslim no. 1598). Imam Nawawi rahimahullah berkata, “Dalam hadits ada penegasan haramnya menjadi pencatat transaksi riba dan menjadi saksi transaksi tersebut. Juga ada faedah haramnya tolong-menolong dalam kebatilan.” (Syarh Shahih Muslim, 11: 23) Milikilah Sifat Qona’ah Tidak merasa cukup, alias tidak memiliki sifat qona’ah, itulah yang membuat orang ingin hidup mewah-mewahan. Padahal penghasilannya biasa, namun karena ingin seperti orang kaya yang memiliki smart phone mahal, mobil mewah dan rumah layak istana, akhirnya jalan kreditlah yang ditempuh. Dan kebanyakan kredit yang ada tidak jauh-jauh dari riba, bahkan termasuk pula yang memakai istilah syar’i sekali pun seperti murabahah. Menggunakan handphone biasa asalkan bisa berkomunikasi, atau menggunakan motor yang memang lebih pas untuk keadaan jalan di negeri kita yang tidak terlalu lebar, atau hidup di rumah kontrakan, sebenarnya terasa lebih aman dan selamat dari riba untuk saat ini. Cobalah kita belajar untuk memiliki sifat qona’ah, selalu merasa cukup dengan rizki yang Allah anugerahkan, maka tentu kita tidak selalu melihat indahnya rumput di rumah tetangga karena taman di rumah kita pun masih terasa sejuk. Dari Abu Hurairah, Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لَيْسَ الْغِنَى عَنْ كَثْرَةِ الْعَرَضِ ، وَلَكِنَّ الْغِنَى غِنَى النَّفْسِ “Kaya bukanlah diukur dengan banyaknya kemewahan dunia. Namun kaya (ghina’) adalah hati yang selalu merasa cukup.” (HR. Bukhari no. 6446 dan Muslim no. 1051). Kata para ulama, “Kaya hati adalah merasa cukup pada segala yang engkau butuh. Jika lebih dari itu dan terus engkau cari, maka itu berarti bukanlah ghina (kaya hati), namun malah fakir (hati yang miskin)” (Lihat Fathul Bari, 11: 272). Jika seorang muslim memperhatikan orang di bawahnya dalam hal dunia, itu pun akan membuat ia semakin bersyukur atas rizki Allah dan akan selalu merasa cukup. Berbeda halnya jika yang ia perhatikan selalu orang yang lebih dari dirinya dalam masalah harta. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, انْظُرُوا إِلَى مَنْ أَسْفَلَ مِنْكُمْ وَلاَ تَنْظُرُوا إِلَى مَنْ هُوَ فَوْقَكُمْ فَهُوَ أَجْدَرُ أَنْ لاَ تَزْدَرُوا نِعْمَةَ اللَّهِ “Pandanglah orang yang berada di bawahmu (dalam masalah harta dan dunia) dan janganlah engkau pandang orang yang berada di atasmu (dalam masalah ini). Dengan demikian, hal itu akan membuatmu tidak meremehkan nikmat Allah padamu.” (HR. Muslim no. 2963). اللَّهُمَّ اكْفِنِى بِحَلاَلِكَ عَنْ حَرَامِكَ وَأَغْنِنِى بِفَضْلِكَ عَمَّنْ سِوَاكَ Ya Allah, anugerahkanlah padaku yang halal dan jauhkanlah aku dari yang haram dan cukupkanlah aku dengan karunia-Mu dari selain-Mu. (HR. Tirmidzi no. 3563, hasan) — Disusun saat antrian di Panggang, Gunungkidul, 3 Rabi’uts Tsani 1435 H Akhukum fillah: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Ikuti status kami dengan memfollow FB Muhammad Abduh Tuasikal, Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat, Twitter @RumayshoCom   Tagskredit riba

Hidup Mewah dengan Utang Riba

Banyak jalan yang ditempuh untuk menjadi kaya. Meskipun dengan cara yang haram. Tak apalah mencari pinjaman atau utang riba, yang penting bisa tentram dan hidup mewah. Itulah prinsip sebagian muslim di zaman modern seperti ini. Hidup dengan yang Halal Lebih Tentram Suatu yang haram asalnya tidak menentramkan jiwa. Dosa selalu menggelisahkan. Sama halnya dengan utang riba. Awalnya meminjam dalam keadaan butuh, namun selanjutnya gelisah yang diperoleh karena dikejar-kejar debitur atau pemilik utang untuk melunasi utang. Karena hakekat riba adalah setiap utang piutang yang ada keuntungan atau manfaat di dalamnya. Dari Nawas bin Sam’an, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, الْبِرُّ حُسْنُ الْخُلُقِ وَالإِثْمُ مَا حَاكَ فِى نَفْسِكَ وَكَرِهْتَ أَنْ يَطَّلِعَ عَلَيْهِ النَّاسُ “Kebaikan adalah dengan berakhlak yang mulia. Sedangkan kejelekan (dosa) adalah sesuatu yang menggelisahkan jiwa. Ketika kejelekan tersebut dilakukan, tentu engkau tidak suka hal itu nampak di tengah-tengah manusia.” (HR. Muslim no. 2553) Imam Nawawi rahimahullah menjelaskan, “Dosa selalu menggelisahkan dan tidak menenangkan bagi jiwa. Di hati pun akan tampak tidak tenang dan selalu khawatir akan dosa.” Karena ingat meminjam uang dengan cara riba juga terkena laknat. Jika demikian, nasabah yang meminjam uang dengan cara riba pun terkena dosa. Dari Jabir radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لَعَنَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- آكِلَ الرِّبَا وَمُوكِلَهُ وَكَاتِبَهُ وَشَاهِدَيْهِ وَقَالَ هُمْ سَوَاءٌ. “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melaknat pemakan riba (rentenir), penyetor riba (nasabah yang meminjam), penulis transaksi riba (sekretaris) dan dua saksi yang menyaksikan transaksi riba.” Kata beliau, “Semuanya sama dalam dosa.” (HR. Muslim no. 1598). Imam Nawawi rahimahullah berkata, “Dalam hadits ada penegasan haramnya menjadi pencatat transaksi riba dan menjadi saksi transaksi tersebut. Juga ada faedah haramnya tolong-menolong dalam kebatilan.” (Syarh Shahih Muslim, 11: 23) Milikilah Sifat Qona’ah Tidak merasa cukup, alias tidak memiliki sifat qona’ah, itulah yang membuat orang ingin hidup mewah-mewahan. Padahal penghasilannya biasa, namun karena ingin seperti orang kaya yang memiliki smart phone mahal, mobil mewah dan rumah layak istana, akhirnya jalan kreditlah yang ditempuh. Dan kebanyakan kredit yang ada tidak jauh-jauh dari riba, bahkan termasuk pula yang memakai istilah syar’i sekali pun seperti murabahah. Menggunakan handphone biasa asalkan bisa berkomunikasi, atau menggunakan motor yang memang lebih pas untuk keadaan jalan di negeri kita yang tidak terlalu lebar, atau hidup di rumah kontrakan, sebenarnya terasa lebih aman dan selamat dari riba untuk saat ini. Cobalah kita belajar untuk memiliki sifat qona’ah, selalu merasa cukup dengan rizki yang Allah anugerahkan, maka tentu kita tidak selalu melihat indahnya rumput di rumah tetangga karena taman di rumah kita pun masih terasa sejuk. Dari Abu Hurairah, Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لَيْسَ الْغِنَى عَنْ كَثْرَةِ الْعَرَضِ ، وَلَكِنَّ الْغِنَى غِنَى النَّفْسِ “Kaya bukanlah diukur dengan banyaknya kemewahan dunia. Namun kaya (ghina’) adalah hati yang selalu merasa cukup.” (HR. Bukhari no. 6446 dan Muslim no. 1051). Kata para ulama, “Kaya hati adalah merasa cukup pada segala yang engkau butuh. Jika lebih dari itu dan terus engkau cari, maka itu berarti bukanlah ghina (kaya hati), namun malah fakir (hati yang miskin)” (Lihat Fathul Bari, 11: 272). Jika seorang muslim memperhatikan orang di bawahnya dalam hal dunia, itu pun akan membuat ia semakin bersyukur atas rizki Allah dan akan selalu merasa cukup. Berbeda halnya jika yang ia perhatikan selalu orang yang lebih dari dirinya dalam masalah harta. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, انْظُرُوا إِلَى مَنْ أَسْفَلَ مِنْكُمْ وَلاَ تَنْظُرُوا إِلَى مَنْ هُوَ فَوْقَكُمْ فَهُوَ أَجْدَرُ أَنْ لاَ تَزْدَرُوا نِعْمَةَ اللَّهِ “Pandanglah orang yang berada di bawahmu (dalam masalah harta dan dunia) dan janganlah engkau pandang orang yang berada di atasmu (dalam masalah ini). Dengan demikian, hal itu akan membuatmu tidak meremehkan nikmat Allah padamu.” (HR. Muslim no. 2963). اللَّهُمَّ اكْفِنِى بِحَلاَلِكَ عَنْ حَرَامِكَ وَأَغْنِنِى بِفَضْلِكَ عَمَّنْ سِوَاكَ Ya Allah, anugerahkanlah padaku yang halal dan jauhkanlah aku dari yang haram dan cukupkanlah aku dengan karunia-Mu dari selain-Mu. (HR. Tirmidzi no. 3563, hasan) — Disusun saat antrian di Panggang, Gunungkidul, 3 Rabi’uts Tsani 1435 H Akhukum fillah: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Ikuti status kami dengan memfollow FB Muhammad Abduh Tuasikal, Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat, Twitter @RumayshoCom   Tagskredit riba
Banyak jalan yang ditempuh untuk menjadi kaya. Meskipun dengan cara yang haram. Tak apalah mencari pinjaman atau utang riba, yang penting bisa tentram dan hidup mewah. Itulah prinsip sebagian muslim di zaman modern seperti ini. Hidup dengan yang Halal Lebih Tentram Suatu yang haram asalnya tidak menentramkan jiwa. Dosa selalu menggelisahkan. Sama halnya dengan utang riba. Awalnya meminjam dalam keadaan butuh, namun selanjutnya gelisah yang diperoleh karena dikejar-kejar debitur atau pemilik utang untuk melunasi utang. Karena hakekat riba adalah setiap utang piutang yang ada keuntungan atau manfaat di dalamnya. Dari Nawas bin Sam’an, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, الْبِرُّ حُسْنُ الْخُلُقِ وَالإِثْمُ مَا حَاكَ فِى نَفْسِكَ وَكَرِهْتَ أَنْ يَطَّلِعَ عَلَيْهِ النَّاسُ “Kebaikan adalah dengan berakhlak yang mulia. Sedangkan kejelekan (dosa) adalah sesuatu yang menggelisahkan jiwa. Ketika kejelekan tersebut dilakukan, tentu engkau tidak suka hal itu nampak di tengah-tengah manusia.” (HR. Muslim no. 2553) Imam Nawawi rahimahullah menjelaskan, “Dosa selalu menggelisahkan dan tidak menenangkan bagi jiwa. Di hati pun akan tampak tidak tenang dan selalu khawatir akan dosa.” Karena ingat meminjam uang dengan cara riba juga terkena laknat. Jika demikian, nasabah yang meminjam uang dengan cara riba pun terkena dosa. Dari Jabir radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لَعَنَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- آكِلَ الرِّبَا وَمُوكِلَهُ وَكَاتِبَهُ وَشَاهِدَيْهِ وَقَالَ هُمْ سَوَاءٌ. “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melaknat pemakan riba (rentenir), penyetor riba (nasabah yang meminjam), penulis transaksi riba (sekretaris) dan dua saksi yang menyaksikan transaksi riba.” Kata beliau, “Semuanya sama dalam dosa.” (HR. Muslim no. 1598). Imam Nawawi rahimahullah berkata, “Dalam hadits ada penegasan haramnya menjadi pencatat transaksi riba dan menjadi saksi transaksi tersebut. Juga ada faedah haramnya tolong-menolong dalam kebatilan.” (Syarh Shahih Muslim, 11: 23) Milikilah Sifat Qona’ah Tidak merasa cukup, alias tidak memiliki sifat qona’ah, itulah yang membuat orang ingin hidup mewah-mewahan. Padahal penghasilannya biasa, namun karena ingin seperti orang kaya yang memiliki smart phone mahal, mobil mewah dan rumah layak istana, akhirnya jalan kreditlah yang ditempuh. Dan kebanyakan kredit yang ada tidak jauh-jauh dari riba, bahkan termasuk pula yang memakai istilah syar’i sekali pun seperti murabahah. Menggunakan handphone biasa asalkan bisa berkomunikasi, atau menggunakan motor yang memang lebih pas untuk keadaan jalan di negeri kita yang tidak terlalu lebar, atau hidup di rumah kontrakan, sebenarnya terasa lebih aman dan selamat dari riba untuk saat ini. Cobalah kita belajar untuk memiliki sifat qona’ah, selalu merasa cukup dengan rizki yang Allah anugerahkan, maka tentu kita tidak selalu melihat indahnya rumput di rumah tetangga karena taman di rumah kita pun masih terasa sejuk. Dari Abu Hurairah, Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لَيْسَ الْغِنَى عَنْ كَثْرَةِ الْعَرَضِ ، وَلَكِنَّ الْغِنَى غِنَى النَّفْسِ “Kaya bukanlah diukur dengan banyaknya kemewahan dunia. Namun kaya (ghina’) adalah hati yang selalu merasa cukup.” (HR. Bukhari no. 6446 dan Muslim no. 1051). Kata para ulama, “Kaya hati adalah merasa cukup pada segala yang engkau butuh. Jika lebih dari itu dan terus engkau cari, maka itu berarti bukanlah ghina (kaya hati), namun malah fakir (hati yang miskin)” (Lihat Fathul Bari, 11: 272). Jika seorang muslim memperhatikan orang di bawahnya dalam hal dunia, itu pun akan membuat ia semakin bersyukur atas rizki Allah dan akan selalu merasa cukup. Berbeda halnya jika yang ia perhatikan selalu orang yang lebih dari dirinya dalam masalah harta. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, انْظُرُوا إِلَى مَنْ أَسْفَلَ مِنْكُمْ وَلاَ تَنْظُرُوا إِلَى مَنْ هُوَ فَوْقَكُمْ فَهُوَ أَجْدَرُ أَنْ لاَ تَزْدَرُوا نِعْمَةَ اللَّهِ “Pandanglah orang yang berada di bawahmu (dalam masalah harta dan dunia) dan janganlah engkau pandang orang yang berada di atasmu (dalam masalah ini). Dengan demikian, hal itu akan membuatmu tidak meremehkan nikmat Allah padamu.” (HR. Muslim no. 2963). اللَّهُمَّ اكْفِنِى بِحَلاَلِكَ عَنْ حَرَامِكَ وَأَغْنِنِى بِفَضْلِكَ عَمَّنْ سِوَاكَ Ya Allah, anugerahkanlah padaku yang halal dan jauhkanlah aku dari yang haram dan cukupkanlah aku dengan karunia-Mu dari selain-Mu. (HR. Tirmidzi no. 3563, hasan) — Disusun saat antrian di Panggang, Gunungkidul, 3 Rabi’uts Tsani 1435 H Akhukum fillah: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Ikuti status kami dengan memfollow FB Muhammad Abduh Tuasikal, Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat, Twitter @RumayshoCom   Tagskredit riba


Banyak jalan yang ditempuh untuk menjadi kaya. Meskipun dengan cara yang haram. Tak apalah mencari pinjaman atau utang riba, yang penting bisa tentram dan hidup mewah. Itulah prinsip sebagian muslim di zaman modern seperti ini. Hidup dengan yang Halal Lebih Tentram Suatu yang haram asalnya tidak menentramkan jiwa. Dosa selalu menggelisahkan. Sama halnya dengan utang riba. Awalnya meminjam dalam keadaan butuh, namun selanjutnya gelisah yang diperoleh karena dikejar-kejar debitur atau pemilik utang untuk melunasi utang. Karena hakekat riba adalah setiap utang piutang yang ada keuntungan atau manfaat di dalamnya. Dari Nawas bin Sam’an, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, الْبِرُّ حُسْنُ الْخُلُقِ وَالإِثْمُ مَا حَاكَ فِى نَفْسِكَ وَكَرِهْتَ أَنْ يَطَّلِعَ عَلَيْهِ النَّاسُ “Kebaikan adalah dengan berakhlak yang mulia. Sedangkan kejelekan (dosa) adalah sesuatu yang menggelisahkan jiwa. Ketika kejelekan tersebut dilakukan, tentu engkau tidak suka hal itu nampak di tengah-tengah manusia.” (HR. Muslim no. 2553) Imam Nawawi rahimahullah menjelaskan, “Dosa selalu menggelisahkan dan tidak menenangkan bagi jiwa. Di hati pun akan tampak tidak tenang dan selalu khawatir akan dosa.” Karena ingat meminjam uang dengan cara riba juga terkena laknat. Jika demikian, nasabah yang meminjam uang dengan cara riba pun terkena dosa. Dari Jabir radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لَعَنَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- آكِلَ الرِّبَا وَمُوكِلَهُ وَكَاتِبَهُ وَشَاهِدَيْهِ وَقَالَ هُمْ سَوَاءٌ. “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melaknat pemakan riba (rentenir), penyetor riba (nasabah yang meminjam), penulis transaksi riba (sekretaris) dan dua saksi yang menyaksikan transaksi riba.” Kata beliau, “Semuanya sama dalam dosa.” (HR. Muslim no. 1598). Imam Nawawi rahimahullah berkata, “Dalam hadits ada penegasan haramnya menjadi pencatat transaksi riba dan menjadi saksi transaksi tersebut. Juga ada faedah haramnya tolong-menolong dalam kebatilan.” (Syarh Shahih Muslim, 11: 23) Milikilah Sifat Qona’ah Tidak merasa cukup, alias tidak memiliki sifat qona’ah, itulah yang membuat orang ingin hidup mewah-mewahan. Padahal penghasilannya biasa, namun karena ingin seperti orang kaya yang memiliki smart phone mahal, mobil mewah dan rumah layak istana, akhirnya jalan kreditlah yang ditempuh. Dan kebanyakan kredit yang ada tidak jauh-jauh dari riba, bahkan termasuk pula yang memakai istilah syar’i sekali pun seperti murabahah. Menggunakan handphone biasa asalkan bisa berkomunikasi, atau menggunakan motor yang memang lebih pas untuk keadaan jalan di negeri kita yang tidak terlalu lebar, atau hidup di rumah kontrakan, sebenarnya terasa lebih aman dan selamat dari riba untuk saat ini. Cobalah kita belajar untuk memiliki sifat qona’ah, selalu merasa cukup dengan rizki yang Allah anugerahkan, maka tentu kita tidak selalu melihat indahnya rumput di rumah tetangga karena taman di rumah kita pun masih terasa sejuk. Dari Abu Hurairah, Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لَيْسَ الْغِنَى عَنْ كَثْرَةِ الْعَرَضِ ، وَلَكِنَّ الْغِنَى غِنَى النَّفْسِ “Kaya bukanlah diukur dengan banyaknya kemewahan dunia. Namun kaya (ghina’) adalah hati yang selalu merasa cukup.” (HR. Bukhari no. 6446 dan Muslim no. 1051). Kata para ulama, “Kaya hati adalah merasa cukup pada segala yang engkau butuh. Jika lebih dari itu dan terus engkau cari, maka itu berarti bukanlah ghina (kaya hati), namun malah fakir (hati yang miskin)” (Lihat Fathul Bari, 11: 272). Jika seorang muslim memperhatikan orang di bawahnya dalam hal dunia, itu pun akan membuat ia semakin bersyukur atas rizki Allah dan akan selalu merasa cukup. Berbeda halnya jika yang ia perhatikan selalu orang yang lebih dari dirinya dalam masalah harta. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, انْظُرُوا إِلَى مَنْ أَسْفَلَ مِنْكُمْ وَلاَ تَنْظُرُوا إِلَى مَنْ هُوَ فَوْقَكُمْ فَهُوَ أَجْدَرُ أَنْ لاَ تَزْدَرُوا نِعْمَةَ اللَّهِ “Pandanglah orang yang berada di bawahmu (dalam masalah harta dan dunia) dan janganlah engkau pandang orang yang berada di atasmu (dalam masalah ini). Dengan demikian, hal itu akan membuatmu tidak meremehkan nikmat Allah padamu.” (HR. Muslim no. 2963). اللَّهُمَّ اكْفِنِى بِحَلاَلِكَ عَنْ حَرَامِكَ وَأَغْنِنِى بِفَضْلِكَ عَمَّنْ سِوَاكَ Ya Allah, anugerahkanlah padaku yang halal dan jauhkanlah aku dari yang haram dan cukupkanlah aku dengan karunia-Mu dari selain-Mu. (HR. Tirmidzi no. 3563, hasan) — Disusun saat antrian di Panggang, Gunungkidul, 3 Rabi’uts Tsani 1435 H Akhukum fillah: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Ikuti status kami dengan memfollow FB Muhammad Abduh Tuasikal, Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat, Twitter @RumayshoCom   Tagskredit riba

Hukum Pembacaan Kalam Ilahi di Awal Acara

Di antara amalan yang ada tuntunan adalah pembacaan kalam ilahi di awal majelis atau acara. Al Khotib Al Baghdadi berkata sebagai berikut, وأستحب أن يقرأ بعضهم سورة أو آيات من القرآن ، قبل تدريس الفقه أو بعده ، فقد : أنا علي بن محمد بن عبد الله المعدل ، أنا عثمان بن أحمد الدقاق ، نا الحسن بن سلام السواق ، نا عفان ، نا شعبة ، عن علي بن الحكم ، عن أبي نضرة ، قال : « كان أصحاب رسول الله صلى الله عليه وسلم إذا اجتمعوا تذاكروا العلم ، وقرءوا سورة » “Disunnahkan salah satu hadirin membaca satu surat atau beberapa ayat dari Al Qur’an sebelum pelajaran fiqh dimulai ataupun sesudahnya”. Setelah itu Al Khatib Al Baghdadi membawakan riwayat dari Abu Nadhroh, beliau mengatakan, “Adalah para sahabat Rasulullah –shallallahu ‘alaihi wa sallam– jika berkumpul untuk membicarakan ilmu agama mereka membaca satu surat dari Al Qur’an”. (Lihat Al Faqih wal Mutafaqqih 3: 58, Asy Syamilah). Imam Nawawi berkata, وقد استحب العلماء أن يستفتح مجلس حديث النبي صلى الله عليه وسلم : ويختم بقراءة قارئ حسن الصوت ما تيسر من القرآن ثم إنه ينبغي للقارئ في هذه المواطن أن يقرأ ما يليق بالمجلس ويناسبه وأن تكون قراءته في آيات الرجاء والخوف والمواعظ والتزهيد في الدنيا والترغيب في الآخرة والتأهيب لها وقصر الأمل ومكارم الأخلاق “Disunnahkan oleh para ulama untuk membuka majelis hadits Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan menutupnya dengan pembacaan Al Qur’an oleh seorang qori’ yang bagus suaranya. Ia membaca ayat yang mudah dari Al Qur’an. Qori’ dalam acara seperti ini hendaklah membaca ayat yang sesuai dengan majelis tersebut. Ayat-ayat yang dibaca hendaklah ayat-ayat berisi harap, takut, nasehat, perintah zuhud di dunia dan juga motivasi untuk semangat menggapai akhirat dan memperpendek angan-angan bahwa hidup bukanlah selamanya, juga ayat yang berisi penjelasan akhlak yang mulia.” (At Tibyan, hal. 112) Semoga bermanfaat.   Referensi: At Tibyan fii Adabi Hamalatil Qur’an, Abu Zakariya Yahya bin Syarf An Nawawi, terbitan Maktabah Ibnu ‘Abbas, cetakan pertama, tahun 1426 H — Selesai disusun di Panggang, Gunungkidul, 1 Rabi’uts Tsani 1435 H Akhukum fillah: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Ikuti status kami dengan memfollow FB Muhammad Abduh Tuasikal, Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat, Twitter @RumayshoCom — Bagi Anda yang minat dengan satu paket buku karya Ustadz M. Abduh Tuasikal, silakan pesan melalui: Costumer Service/ SMS: +62 852 00 171 222 WhatsApp: +62 8222 739 9227 Blackberry: 2AF1727A, 7A78C851 Kirim format pesan: paket buku#nama pemesan#alamat#no HP#jumlah paket. Paket tersebut berisi 5 buku terbaru karya beliau: (1) Dzikir Pagi Petang Dilengkapi Dzikir Sesudah Shalat dan Sebelum Tidur – ukuran kecil seharga Rp.6.000,-, (2) 2- Dzikir Pagi Petang Dilengkapi Dzikir Sesudah Shalat dan Sebelum Tidur – ukuran besar seharga Rp.10.000,-, (3) Mengikuti Ajaran Nabi Bukanlah Teroris (edisi revisi) seharga Rp.14.000,-, (4) Panduan Amal Shalih di Musim Hujan seharga Rp.12.000,-, (5) Mengenal Bid’ah Lebih Dekat seharga Rp.13.000,-. Info selengkapnya di Ruwaifi.Com. Tagsinteraksi al quran

Hukum Pembacaan Kalam Ilahi di Awal Acara

Di antara amalan yang ada tuntunan adalah pembacaan kalam ilahi di awal majelis atau acara. Al Khotib Al Baghdadi berkata sebagai berikut, وأستحب أن يقرأ بعضهم سورة أو آيات من القرآن ، قبل تدريس الفقه أو بعده ، فقد : أنا علي بن محمد بن عبد الله المعدل ، أنا عثمان بن أحمد الدقاق ، نا الحسن بن سلام السواق ، نا عفان ، نا شعبة ، عن علي بن الحكم ، عن أبي نضرة ، قال : « كان أصحاب رسول الله صلى الله عليه وسلم إذا اجتمعوا تذاكروا العلم ، وقرءوا سورة » “Disunnahkan salah satu hadirin membaca satu surat atau beberapa ayat dari Al Qur’an sebelum pelajaran fiqh dimulai ataupun sesudahnya”. Setelah itu Al Khatib Al Baghdadi membawakan riwayat dari Abu Nadhroh, beliau mengatakan, “Adalah para sahabat Rasulullah –shallallahu ‘alaihi wa sallam– jika berkumpul untuk membicarakan ilmu agama mereka membaca satu surat dari Al Qur’an”. (Lihat Al Faqih wal Mutafaqqih 3: 58, Asy Syamilah). Imam Nawawi berkata, وقد استحب العلماء أن يستفتح مجلس حديث النبي صلى الله عليه وسلم : ويختم بقراءة قارئ حسن الصوت ما تيسر من القرآن ثم إنه ينبغي للقارئ في هذه المواطن أن يقرأ ما يليق بالمجلس ويناسبه وأن تكون قراءته في آيات الرجاء والخوف والمواعظ والتزهيد في الدنيا والترغيب في الآخرة والتأهيب لها وقصر الأمل ومكارم الأخلاق “Disunnahkan oleh para ulama untuk membuka majelis hadits Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan menutupnya dengan pembacaan Al Qur’an oleh seorang qori’ yang bagus suaranya. Ia membaca ayat yang mudah dari Al Qur’an. Qori’ dalam acara seperti ini hendaklah membaca ayat yang sesuai dengan majelis tersebut. Ayat-ayat yang dibaca hendaklah ayat-ayat berisi harap, takut, nasehat, perintah zuhud di dunia dan juga motivasi untuk semangat menggapai akhirat dan memperpendek angan-angan bahwa hidup bukanlah selamanya, juga ayat yang berisi penjelasan akhlak yang mulia.” (At Tibyan, hal. 112) Semoga bermanfaat.   Referensi: At Tibyan fii Adabi Hamalatil Qur’an, Abu Zakariya Yahya bin Syarf An Nawawi, terbitan Maktabah Ibnu ‘Abbas, cetakan pertama, tahun 1426 H — Selesai disusun di Panggang, Gunungkidul, 1 Rabi’uts Tsani 1435 H Akhukum fillah: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Ikuti status kami dengan memfollow FB Muhammad Abduh Tuasikal, Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat, Twitter @RumayshoCom — Bagi Anda yang minat dengan satu paket buku karya Ustadz M. Abduh Tuasikal, silakan pesan melalui: Costumer Service/ SMS: +62 852 00 171 222 WhatsApp: +62 8222 739 9227 Blackberry: 2AF1727A, 7A78C851 Kirim format pesan: paket buku#nama pemesan#alamat#no HP#jumlah paket. Paket tersebut berisi 5 buku terbaru karya beliau: (1) Dzikir Pagi Petang Dilengkapi Dzikir Sesudah Shalat dan Sebelum Tidur – ukuran kecil seharga Rp.6.000,-, (2) 2- Dzikir Pagi Petang Dilengkapi Dzikir Sesudah Shalat dan Sebelum Tidur – ukuran besar seharga Rp.10.000,-, (3) Mengikuti Ajaran Nabi Bukanlah Teroris (edisi revisi) seharga Rp.14.000,-, (4) Panduan Amal Shalih di Musim Hujan seharga Rp.12.000,-, (5) Mengenal Bid’ah Lebih Dekat seharga Rp.13.000,-. Info selengkapnya di Ruwaifi.Com. Tagsinteraksi al quran
Di antara amalan yang ada tuntunan adalah pembacaan kalam ilahi di awal majelis atau acara. Al Khotib Al Baghdadi berkata sebagai berikut, وأستحب أن يقرأ بعضهم سورة أو آيات من القرآن ، قبل تدريس الفقه أو بعده ، فقد : أنا علي بن محمد بن عبد الله المعدل ، أنا عثمان بن أحمد الدقاق ، نا الحسن بن سلام السواق ، نا عفان ، نا شعبة ، عن علي بن الحكم ، عن أبي نضرة ، قال : « كان أصحاب رسول الله صلى الله عليه وسلم إذا اجتمعوا تذاكروا العلم ، وقرءوا سورة » “Disunnahkan salah satu hadirin membaca satu surat atau beberapa ayat dari Al Qur’an sebelum pelajaran fiqh dimulai ataupun sesudahnya”. Setelah itu Al Khatib Al Baghdadi membawakan riwayat dari Abu Nadhroh, beliau mengatakan, “Adalah para sahabat Rasulullah –shallallahu ‘alaihi wa sallam– jika berkumpul untuk membicarakan ilmu agama mereka membaca satu surat dari Al Qur’an”. (Lihat Al Faqih wal Mutafaqqih 3: 58, Asy Syamilah). Imam Nawawi berkata, وقد استحب العلماء أن يستفتح مجلس حديث النبي صلى الله عليه وسلم : ويختم بقراءة قارئ حسن الصوت ما تيسر من القرآن ثم إنه ينبغي للقارئ في هذه المواطن أن يقرأ ما يليق بالمجلس ويناسبه وأن تكون قراءته في آيات الرجاء والخوف والمواعظ والتزهيد في الدنيا والترغيب في الآخرة والتأهيب لها وقصر الأمل ومكارم الأخلاق “Disunnahkan oleh para ulama untuk membuka majelis hadits Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan menutupnya dengan pembacaan Al Qur’an oleh seorang qori’ yang bagus suaranya. Ia membaca ayat yang mudah dari Al Qur’an. Qori’ dalam acara seperti ini hendaklah membaca ayat yang sesuai dengan majelis tersebut. Ayat-ayat yang dibaca hendaklah ayat-ayat berisi harap, takut, nasehat, perintah zuhud di dunia dan juga motivasi untuk semangat menggapai akhirat dan memperpendek angan-angan bahwa hidup bukanlah selamanya, juga ayat yang berisi penjelasan akhlak yang mulia.” (At Tibyan, hal. 112) Semoga bermanfaat.   Referensi: At Tibyan fii Adabi Hamalatil Qur’an, Abu Zakariya Yahya bin Syarf An Nawawi, terbitan Maktabah Ibnu ‘Abbas, cetakan pertama, tahun 1426 H — Selesai disusun di Panggang, Gunungkidul, 1 Rabi’uts Tsani 1435 H Akhukum fillah: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Ikuti status kami dengan memfollow FB Muhammad Abduh Tuasikal, Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat, Twitter @RumayshoCom — Bagi Anda yang minat dengan satu paket buku karya Ustadz M. Abduh Tuasikal, silakan pesan melalui: Costumer Service/ SMS: +62 852 00 171 222 WhatsApp: +62 8222 739 9227 Blackberry: 2AF1727A, 7A78C851 Kirim format pesan: paket buku#nama pemesan#alamat#no HP#jumlah paket. Paket tersebut berisi 5 buku terbaru karya beliau: (1) Dzikir Pagi Petang Dilengkapi Dzikir Sesudah Shalat dan Sebelum Tidur – ukuran kecil seharga Rp.6.000,-, (2) 2- Dzikir Pagi Petang Dilengkapi Dzikir Sesudah Shalat dan Sebelum Tidur – ukuran besar seharga Rp.10.000,-, (3) Mengikuti Ajaran Nabi Bukanlah Teroris (edisi revisi) seharga Rp.14.000,-, (4) Panduan Amal Shalih di Musim Hujan seharga Rp.12.000,-, (5) Mengenal Bid’ah Lebih Dekat seharga Rp.13.000,-. Info selengkapnya di Ruwaifi.Com. Tagsinteraksi al quran


Di antara amalan yang ada tuntunan adalah pembacaan kalam ilahi di awal majelis atau acara. Al Khotib Al Baghdadi berkata sebagai berikut, وأستحب أن يقرأ بعضهم سورة أو آيات من القرآن ، قبل تدريس الفقه أو بعده ، فقد : أنا علي بن محمد بن عبد الله المعدل ، أنا عثمان بن أحمد الدقاق ، نا الحسن بن سلام السواق ، نا عفان ، نا شعبة ، عن علي بن الحكم ، عن أبي نضرة ، قال : « كان أصحاب رسول الله صلى الله عليه وسلم إذا اجتمعوا تذاكروا العلم ، وقرءوا سورة » “Disunnahkan salah satu hadirin membaca satu surat atau beberapa ayat dari Al Qur’an sebelum pelajaran fiqh dimulai ataupun sesudahnya”. Setelah itu Al Khatib Al Baghdadi membawakan riwayat dari Abu Nadhroh, beliau mengatakan, “Adalah para sahabat Rasulullah –shallallahu ‘alaihi wa sallam– jika berkumpul untuk membicarakan ilmu agama mereka membaca satu surat dari Al Qur’an”. (Lihat Al Faqih wal Mutafaqqih 3: 58, Asy Syamilah). Imam Nawawi berkata, وقد استحب العلماء أن يستفتح مجلس حديث النبي صلى الله عليه وسلم : ويختم بقراءة قارئ حسن الصوت ما تيسر من القرآن ثم إنه ينبغي للقارئ في هذه المواطن أن يقرأ ما يليق بالمجلس ويناسبه وأن تكون قراءته في آيات الرجاء والخوف والمواعظ والتزهيد في الدنيا والترغيب في الآخرة والتأهيب لها وقصر الأمل ومكارم الأخلاق “Disunnahkan oleh para ulama untuk membuka majelis hadits Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan menutupnya dengan pembacaan Al Qur’an oleh seorang qori’ yang bagus suaranya. Ia membaca ayat yang mudah dari Al Qur’an. Qori’ dalam acara seperti ini hendaklah membaca ayat yang sesuai dengan majelis tersebut. Ayat-ayat yang dibaca hendaklah ayat-ayat berisi harap, takut, nasehat, perintah zuhud di dunia dan juga motivasi untuk semangat menggapai akhirat dan memperpendek angan-angan bahwa hidup bukanlah selamanya, juga ayat yang berisi penjelasan akhlak yang mulia.” (At Tibyan, hal. 112) Semoga bermanfaat.   Referensi: At Tibyan fii Adabi Hamalatil Qur’an, Abu Zakariya Yahya bin Syarf An Nawawi, terbitan Maktabah Ibnu ‘Abbas, cetakan pertama, tahun 1426 H — Selesai disusun di Panggang, Gunungkidul, 1 Rabi’uts Tsani 1435 H Akhukum fillah: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Ikuti status kami dengan memfollow FB Muhammad Abduh Tuasikal, Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat, Twitter @RumayshoCom — Bagi Anda yang minat dengan satu paket buku karya Ustadz M. Abduh Tuasikal, silakan pesan melalui: Costumer Service/ SMS: +62 852 00 171 222 WhatsApp: +62 8222 739 9227 Blackberry: 2AF1727A, 7A78C851 Kirim format pesan: paket buku#nama pemesan#alamat#no HP#jumlah paket. Paket tersebut berisi 5 buku terbaru karya beliau: (1) Dzikir Pagi Petang Dilengkapi Dzikir Sesudah Shalat dan Sebelum Tidur – ukuran kecil seharga Rp.6.000,-, (2) 2- Dzikir Pagi Petang Dilengkapi Dzikir Sesudah Shalat dan Sebelum Tidur – ukuran besar seharga Rp.10.000,-, (3) Mengikuti Ajaran Nabi Bukanlah Teroris (edisi revisi) seharga Rp.14.000,-, (4) Panduan Amal Shalih di Musim Hujan seharga Rp.12.000,-, (5) Mengenal Bid’ah Lebih Dekat seharga Rp.13.000,-. Info selengkapnya di Ruwaifi.Com. Tagsinteraksi al quran

Obat Hati, Lakukanlah Lima Perkara

Bagaimana cara mengobati hati yang sakit, yang sedih, yang gelisah? Berikut kita lihat penjelasan Imam Nawawi dalam At Tibyan fii Adabi Hamalatil Qur’an. Ibrahim Al Khowash berkata, obat hati itu ada lima: 1- Membaca Al Qur’an dan tadabbur (merenungkannya) 2- Rajin mengosongkan perut (dengan gemar berpuasa) 3- Mendirikan shalat malam (shalat tahajud) 4- Merendahkan diri di hadapan Allah (dengan do’a dan dzikir) di akhir malam (waktu sahur) 5- Bermajelis (bergaul) dengan orang-orang sholeh. (At Tibyan karya Imam Nawawi, hal. 87). Coba praktikkan amalan di atas, niscaya kita akan merasakan kesejukan dan penyejuk hati. Itulah obat hati yang paling mujarab. Semoga Allah menganugerahkan kita hati yang selamat dari berbagai macam noda.   Referensi: At Tibyan fii Adabi Hamalatil Qur’an, Abu Zakariya Yahya bin Syarf An Nawawi, terbitan Maktabah Ibnu ‘Abbas, cetakan pertama, tahun 1426 H   Selesai disusun di Warak, Girisekar, pukul 09: 10 AM, 1 Rabi’uts Tsani 1435 H Akhukum fillah: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Ikuti status kami dengan memfollow FB Muhammad Abduh Tuasikal, Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat, Twitter @RumayshoCom — Bagi Anda yang minat dengan satu paket buku karya Ustadz M. Abduh Tuasikal, silakan pesan melalui: Costumer Service/ SMS: +62 852 00 171 222 WhatsApp: +62 8222 739 9227 Blackberry: 2AF1727A, 7A78C851 Kirim format pesan: paket buku#nama pemesan#alamat#no HP#jumlah paket. Paket tersebut berisi 5 buku terbaru karya beliau: (1) Dzikir Pagi Petang Dilengkapi Dzikir Sesudah Shalat dan Sebelum Tidur – ukuran kecil seharga Rp.6.000,-, (2) 2- Dzikir Pagi Petang Dilengkapi Dzikir Sesudah Shalat dan Sebelum Tidur – ukuran besar seharga Rp.10.000,-, (3) Mengikuti Ajaran Nabi Bukanlah Teroris (edisi revisi) seharga Rp.14.000,-, (4) Panduan Amal Shalih di Musim Hujan seharga Rp.12.000,-, (5) Mengenal Bid’ah Lebih Dekat seharga Rp.13.000,-. Info selengkapnya di Ruwaifi.Com. Tagsmanajemen hati

Obat Hati, Lakukanlah Lima Perkara

Bagaimana cara mengobati hati yang sakit, yang sedih, yang gelisah? Berikut kita lihat penjelasan Imam Nawawi dalam At Tibyan fii Adabi Hamalatil Qur’an. Ibrahim Al Khowash berkata, obat hati itu ada lima: 1- Membaca Al Qur’an dan tadabbur (merenungkannya) 2- Rajin mengosongkan perut (dengan gemar berpuasa) 3- Mendirikan shalat malam (shalat tahajud) 4- Merendahkan diri di hadapan Allah (dengan do’a dan dzikir) di akhir malam (waktu sahur) 5- Bermajelis (bergaul) dengan orang-orang sholeh. (At Tibyan karya Imam Nawawi, hal. 87). Coba praktikkan amalan di atas, niscaya kita akan merasakan kesejukan dan penyejuk hati. Itulah obat hati yang paling mujarab. Semoga Allah menganugerahkan kita hati yang selamat dari berbagai macam noda.   Referensi: At Tibyan fii Adabi Hamalatil Qur’an, Abu Zakariya Yahya bin Syarf An Nawawi, terbitan Maktabah Ibnu ‘Abbas, cetakan pertama, tahun 1426 H   Selesai disusun di Warak, Girisekar, pukul 09: 10 AM, 1 Rabi’uts Tsani 1435 H Akhukum fillah: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Ikuti status kami dengan memfollow FB Muhammad Abduh Tuasikal, Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat, Twitter @RumayshoCom — Bagi Anda yang minat dengan satu paket buku karya Ustadz M. Abduh Tuasikal, silakan pesan melalui: Costumer Service/ SMS: +62 852 00 171 222 WhatsApp: +62 8222 739 9227 Blackberry: 2AF1727A, 7A78C851 Kirim format pesan: paket buku#nama pemesan#alamat#no HP#jumlah paket. Paket tersebut berisi 5 buku terbaru karya beliau: (1) Dzikir Pagi Petang Dilengkapi Dzikir Sesudah Shalat dan Sebelum Tidur – ukuran kecil seharga Rp.6.000,-, (2) 2- Dzikir Pagi Petang Dilengkapi Dzikir Sesudah Shalat dan Sebelum Tidur – ukuran besar seharga Rp.10.000,-, (3) Mengikuti Ajaran Nabi Bukanlah Teroris (edisi revisi) seharga Rp.14.000,-, (4) Panduan Amal Shalih di Musim Hujan seharga Rp.12.000,-, (5) Mengenal Bid’ah Lebih Dekat seharga Rp.13.000,-. Info selengkapnya di Ruwaifi.Com. Tagsmanajemen hati
Bagaimana cara mengobati hati yang sakit, yang sedih, yang gelisah? Berikut kita lihat penjelasan Imam Nawawi dalam At Tibyan fii Adabi Hamalatil Qur’an. Ibrahim Al Khowash berkata, obat hati itu ada lima: 1- Membaca Al Qur’an dan tadabbur (merenungkannya) 2- Rajin mengosongkan perut (dengan gemar berpuasa) 3- Mendirikan shalat malam (shalat tahajud) 4- Merendahkan diri di hadapan Allah (dengan do’a dan dzikir) di akhir malam (waktu sahur) 5- Bermajelis (bergaul) dengan orang-orang sholeh. (At Tibyan karya Imam Nawawi, hal. 87). Coba praktikkan amalan di atas, niscaya kita akan merasakan kesejukan dan penyejuk hati. Itulah obat hati yang paling mujarab. Semoga Allah menganugerahkan kita hati yang selamat dari berbagai macam noda.   Referensi: At Tibyan fii Adabi Hamalatil Qur’an, Abu Zakariya Yahya bin Syarf An Nawawi, terbitan Maktabah Ibnu ‘Abbas, cetakan pertama, tahun 1426 H   Selesai disusun di Warak, Girisekar, pukul 09: 10 AM, 1 Rabi’uts Tsani 1435 H Akhukum fillah: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Ikuti status kami dengan memfollow FB Muhammad Abduh Tuasikal, Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat, Twitter @RumayshoCom — Bagi Anda yang minat dengan satu paket buku karya Ustadz M. Abduh Tuasikal, silakan pesan melalui: Costumer Service/ SMS: +62 852 00 171 222 WhatsApp: +62 8222 739 9227 Blackberry: 2AF1727A, 7A78C851 Kirim format pesan: paket buku#nama pemesan#alamat#no HP#jumlah paket. Paket tersebut berisi 5 buku terbaru karya beliau: (1) Dzikir Pagi Petang Dilengkapi Dzikir Sesudah Shalat dan Sebelum Tidur – ukuran kecil seharga Rp.6.000,-, (2) 2- Dzikir Pagi Petang Dilengkapi Dzikir Sesudah Shalat dan Sebelum Tidur – ukuran besar seharga Rp.10.000,-, (3) Mengikuti Ajaran Nabi Bukanlah Teroris (edisi revisi) seharga Rp.14.000,-, (4) Panduan Amal Shalih di Musim Hujan seharga Rp.12.000,-, (5) Mengenal Bid’ah Lebih Dekat seharga Rp.13.000,-. Info selengkapnya di Ruwaifi.Com. Tagsmanajemen hati


Bagaimana cara mengobati hati yang sakit, yang sedih, yang gelisah? Berikut kita lihat penjelasan Imam Nawawi dalam At Tibyan fii Adabi Hamalatil Qur’an. Ibrahim Al Khowash berkata, obat hati itu ada lima: 1- Membaca Al Qur’an dan tadabbur (merenungkannya) 2- Rajin mengosongkan perut (dengan gemar berpuasa) 3- Mendirikan shalat malam (shalat tahajud) 4- Merendahkan diri di hadapan Allah (dengan do’a dan dzikir) di akhir malam (waktu sahur) 5- Bermajelis (bergaul) dengan orang-orang sholeh. (At Tibyan karya Imam Nawawi, hal. 87). Coba praktikkan amalan di atas, niscaya kita akan merasakan kesejukan dan penyejuk hati. Itulah obat hati yang paling mujarab. Semoga Allah menganugerahkan kita hati yang selamat dari berbagai macam noda.   Referensi: At Tibyan fii Adabi Hamalatil Qur’an, Abu Zakariya Yahya bin Syarf An Nawawi, terbitan Maktabah Ibnu ‘Abbas, cetakan pertama, tahun 1426 H   Selesai disusun di Warak, Girisekar, pukul 09: 10 AM, 1 Rabi’uts Tsani 1435 H Akhukum fillah: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Ikuti status kami dengan memfollow FB Muhammad Abduh Tuasikal, Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat, Twitter @RumayshoCom — Bagi Anda yang minat dengan satu paket buku karya Ustadz M. Abduh Tuasikal, silakan pesan melalui: Costumer Service/ SMS: +62 852 00 171 222 WhatsApp: +62 8222 739 9227 Blackberry: 2AF1727A, 7A78C851 Kirim format pesan: paket buku#nama pemesan#alamat#no HP#jumlah paket. Paket tersebut berisi 5 buku terbaru karya beliau: (1) Dzikir Pagi Petang Dilengkapi Dzikir Sesudah Shalat dan Sebelum Tidur – ukuran kecil seharga Rp.6.000,-, (2) 2- Dzikir Pagi Petang Dilengkapi Dzikir Sesudah Shalat dan Sebelum Tidur – ukuran besar seharga Rp.10.000,-, (3) Mengikuti Ajaran Nabi Bukanlah Teroris (edisi revisi) seharga Rp.14.000,-, (4) Panduan Amal Shalih di Musim Hujan seharga Rp.12.000,-, (5) Mengenal Bid’ah Lebih Dekat seharga Rp.13.000,-. Info selengkapnya di Ruwaifi.Com. Tagsmanajemen hati

Memberi Salam pada Majelis yang Bercampur Muslim dan Non Muslim

Bagaimana mengucapkan salam pada majelis yang di situ terdapat muslim dan non muslim? Apakah kita mengucapkan salam, atau membiarkannya? Karena ada hadits larangan memulai mengucapkan salam pada non muslim. وعن أُسَامَة – رضي الله عنه – : أنَّ النَّبيَّ – صلى الله عليه وسلم – مَرَّ عَلَى مَجْلِسٍ فِيهِ أخْلاَطٌ مِنَ المُسْلِمِينَ وَالمُشْرِكينَ – عَبَدَة الأَوْثَانِ – واليَهُودِ فَسَلَّمَ عَلَيْهِم النبيُّ- صلى الله عليه وسلم – Dari Usamah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah melewati suatu majelis yang di situ bercampur antara muslim, orang musyrik -penyembah berhala-, dan orang Yahudi. Lalu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memberi salam kepada mereka. (HR. Bukhari  no. 6254 dan Muslim no. 1798). Imam Nawawi rahimahullah menyebutkan disunnahkan jika melewati majelis yang bercampur antara muslim dan non muslim untuk tetap mengucapkan salam untuk maksud umum dengan diniatkan salam tersebut untuk muslim. (Al Adzkar, hal. 464). Penjelasan di atas tidak bertentangan dengan hadits dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لاَ تَبْدَءُوا الْيَهُودَ وَلاَ النَّصَارَى بِالسَّلاَمِ فَإِذَا لَقِيتُمْ أَحَدَهُمْ فِى طَرِيقٍ فَاضْطَرُّوهُ إِلَى أَضْيَقِهِ “Jangan kalian mengawali mengucapkan salam kepada Yahudi dan Nashrani. Jika kalian berjumpa salah seorang di antara mereka di jalan, maka pepetlah hingga ke pinggirnya.” (HR. Muslim no. 2167). Hadits Abu Hurairah ini umum, sedangkan hadits Usamah di atas bersifat khusus. Hadits Abu Hurairah menunjukkan tidak boleh memulai salam pada non muslim tanpa ada sebab apa-apa dan juga tanpa ada hajat. Demikian kata Ath Thobari sebagaimana dinukil oleh Ibnu Hajar dalam Fathul Bari, 11: 39-40. Namun jika seseorang  mengucapkan salam pada non muslim yang tidak memasukkan non muslim dalam salam tersebut seperti dengan ucapan “Assalamu ‘alainaa wa ‘ala ‘ibadillahish sholihin” (keselamatan bagi kami dan bagi orang-orang yang sholeh), seperti ini boleh. Sebagaimana pula Nabi shallallahu ‘alaihi wa salam pernah menulis surat pada Heraklius dan mengucapkan salam “Salamun ‘ala manit taba’al huda” (keselamatan bagi yang mengikuti petunjuk). Lihat penjelasan dalam Al Fath, 11: 40. Semoga sajian di pagi ini bermanfaat.   Referensi: Al Adzkar An Nawawi, Abu Zakariya Yahya bin Syarf An Nawawi, tahqiq: ‘Amir bin Ali Yasin, terbitan Dar Ibnu Khuzaimah, cetakan pertama, tahun 1422 H. Fathul Bari bi Syarh Shahih Al Bukhari, Ibnu Hajar Al Asqolani, terbitan Dar Thiybah, cetakan keempat tahun 1432 H.   Selesai disusun di Warak, Girisekar, di pagi hari penuh berkah, 1 Rabi’uts Tsani 1435 H Akhukum fillah: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Ikuti status kami dengan memfollow FB Muhammad Abduh Tuasikal, Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat, Twitter @RumayshoCom   Tagsucapan salam

Memberi Salam pada Majelis yang Bercampur Muslim dan Non Muslim

Bagaimana mengucapkan salam pada majelis yang di situ terdapat muslim dan non muslim? Apakah kita mengucapkan salam, atau membiarkannya? Karena ada hadits larangan memulai mengucapkan salam pada non muslim. وعن أُسَامَة – رضي الله عنه – : أنَّ النَّبيَّ – صلى الله عليه وسلم – مَرَّ عَلَى مَجْلِسٍ فِيهِ أخْلاَطٌ مِنَ المُسْلِمِينَ وَالمُشْرِكينَ – عَبَدَة الأَوْثَانِ – واليَهُودِ فَسَلَّمَ عَلَيْهِم النبيُّ- صلى الله عليه وسلم – Dari Usamah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah melewati suatu majelis yang di situ bercampur antara muslim, orang musyrik -penyembah berhala-, dan orang Yahudi. Lalu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memberi salam kepada mereka. (HR. Bukhari  no. 6254 dan Muslim no. 1798). Imam Nawawi rahimahullah menyebutkan disunnahkan jika melewati majelis yang bercampur antara muslim dan non muslim untuk tetap mengucapkan salam untuk maksud umum dengan diniatkan salam tersebut untuk muslim. (Al Adzkar, hal. 464). Penjelasan di atas tidak bertentangan dengan hadits dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لاَ تَبْدَءُوا الْيَهُودَ وَلاَ النَّصَارَى بِالسَّلاَمِ فَإِذَا لَقِيتُمْ أَحَدَهُمْ فِى طَرِيقٍ فَاضْطَرُّوهُ إِلَى أَضْيَقِهِ “Jangan kalian mengawali mengucapkan salam kepada Yahudi dan Nashrani. Jika kalian berjumpa salah seorang di antara mereka di jalan, maka pepetlah hingga ke pinggirnya.” (HR. Muslim no. 2167). Hadits Abu Hurairah ini umum, sedangkan hadits Usamah di atas bersifat khusus. Hadits Abu Hurairah menunjukkan tidak boleh memulai salam pada non muslim tanpa ada sebab apa-apa dan juga tanpa ada hajat. Demikian kata Ath Thobari sebagaimana dinukil oleh Ibnu Hajar dalam Fathul Bari, 11: 39-40. Namun jika seseorang  mengucapkan salam pada non muslim yang tidak memasukkan non muslim dalam salam tersebut seperti dengan ucapan “Assalamu ‘alainaa wa ‘ala ‘ibadillahish sholihin” (keselamatan bagi kami dan bagi orang-orang yang sholeh), seperti ini boleh. Sebagaimana pula Nabi shallallahu ‘alaihi wa salam pernah menulis surat pada Heraklius dan mengucapkan salam “Salamun ‘ala manit taba’al huda” (keselamatan bagi yang mengikuti petunjuk). Lihat penjelasan dalam Al Fath, 11: 40. Semoga sajian di pagi ini bermanfaat.   Referensi: Al Adzkar An Nawawi, Abu Zakariya Yahya bin Syarf An Nawawi, tahqiq: ‘Amir bin Ali Yasin, terbitan Dar Ibnu Khuzaimah, cetakan pertama, tahun 1422 H. Fathul Bari bi Syarh Shahih Al Bukhari, Ibnu Hajar Al Asqolani, terbitan Dar Thiybah, cetakan keempat tahun 1432 H.   Selesai disusun di Warak, Girisekar, di pagi hari penuh berkah, 1 Rabi’uts Tsani 1435 H Akhukum fillah: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Ikuti status kami dengan memfollow FB Muhammad Abduh Tuasikal, Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat, Twitter @RumayshoCom   Tagsucapan salam
Bagaimana mengucapkan salam pada majelis yang di situ terdapat muslim dan non muslim? Apakah kita mengucapkan salam, atau membiarkannya? Karena ada hadits larangan memulai mengucapkan salam pada non muslim. وعن أُسَامَة – رضي الله عنه – : أنَّ النَّبيَّ – صلى الله عليه وسلم – مَرَّ عَلَى مَجْلِسٍ فِيهِ أخْلاَطٌ مِنَ المُسْلِمِينَ وَالمُشْرِكينَ – عَبَدَة الأَوْثَانِ – واليَهُودِ فَسَلَّمَ عَلَيْهِم النبيُّ- صلى الله عليه وسلم – Dari Usamah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah melewati suatu majelis yang di situ bercampur antara muslim, orang musyrik -penyembah berhala-, dan orang Yahudi. Lalu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memberi salam kepada mereka. (HR. Bukhari  no. 6254 dan Muslim no. 1798). Imam Nawawi rahimahullah menyebutkan disunnahkan jika melewati majelis yang bercampur antara muslim dan non muslim untuk tetap mengucapkan salam untuk maksud umum dengan diniatkan salam tersebut untuk muslim. (Al Adzkar, hal. 464). Penjelasan di atas tidak bertentangan dengan hadits dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لاَ تَبْدَءُوا الْيَهُودَ وَلاَ النَّصَارَى بِالسَّلاَمِ فَإِذَا لَقِيتُمْ أَحَدَهُمْ فِى طَرِيقٍ فَاضْطَرُّوهُ إِلَى أَضْيَقِهِ “Jangan kalian mengawali mengucapkan salam kepada Yahudi dan Nashrani. Jika kalian berjumpa salah seorang di antara mereka di jalan, maka pepetlah hingga ke pinggirnya.” (HR. Muslim no. 2167). Hadits Abu Hurairah ini umum, sedangkan hadits Usamah di atas bersifat khusus. Hadits Abu Hurairah menunjukkan tidak boleh memulai salam pada non muslim tanpa ada sebab apa-apa dan juga tanpa ada hajat. Demikian kata Ath Thobari sebagaimana dinukil oleh Ibnu Hajar dalam Fathul Bari, 11: 39-40. Namun jika seseorang  mengucapkan salam pada non muslim yang tidak memasukkan non muslim dalam salam tersebut seperti dengan ucapan “Assalamu ‘alainaa wa ‘ala ‘ibadillahish sholihin” (keselamatan bagi kami dan bagi orang-orang yang sholeh), seperti ini boleh. Sebagaimana pula Nabi shallallahu ‘alaihi wa salam pernah menulis surat pada Heraklius dan mengucapkan salam “Salamun ‘ala manit taba’al huda” (keselamatan bagi yang mengikuti petunjuk). Lihat penjelasan dalam Al Fath, 11: 40. Semoga sajian di pagi ini bermanfaat.   Referensi: Al Adzkar An Nawawi, Abu Zakariya Yahya bin Syarf An Nawawi, tahqiq: ‘Amir bin Ali Yasin, terbitan Dar Ibnu Khuzaimah, cetakan pertama, tahun 1422 H. Fathul Bari bi Syarh Shahih Al Bukhari, Ibnu Hajar Al Asqolani, terbitan Dar Thiybah, cetakan keempat tahun 1432 H.   Selesai disusun di Warak, Girisekar, di pagi hari penuh berkah, 1 Rabi’uts Tsani 1435 H Akhukum fillah: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Ikuti status kami dengan memfollow FB Muhammad Abduh Tuasikal, Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat, Twitter @RumayshoCom   Tagsucapan salam


Bagaimana mengucapkan salam pada majelis yang di situ terdapat muslim dan non muslim? Apakah kita mengucapkan salam, atau membiarkannya? Karena ada hadits larangan memulai mengucapkan salam pada non muslim. وعن أُسَامَة – رضي الله عنه – : أنَّ النَّبيَّ – صلى الله عليه وسلم – مَرَّ عَلَى مَجْلِسٍ فِيهِ أخْلاَطٌ مِنَ المُسْلِمِينَ وَالمُشْرِكينَ – عَبَدَة الأَوْثَانِ – واليَهُودِ فَسَلَّمَ عَلَيْهِم النبيُّ- صلى الله عليه وسلم – Dari Usamah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah melewati suatu majelis yang di situ bercampur antara muslim, orang musyrik -penyembah berhala-, dan orang Yahudi. Lalu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memberi salam kepada mereka. (HR. Bukhari  no. 6254 dan Muslim no. 1798). Imam Nawawi rahimahullah menyebutkan disunnahkan jika melewati majelis yang bercampur antara muslim dan non muslim untuk tetap mengucapkan salam untuk maksud umum dengan diniatkan salam tersebut untuk muslim. (Al Adzkar, hal. 464). Penjelasan di atas tidak bertentangan dengan hadits dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لاَ تَبْدَءُوا الْيَهُودَ وَلاَ النَّصَارَى بِالسَّلاَمِ فَإِذَا لَقِيتُمْ أَحَدَهُمْ فِى طَرِيقٍ فَاضْطَرُّوهُ إِلَى أَضْيَقِهِ “Jangan kalian mengawali mengucapkan salam kepada Yahudi dan Nashrani. Jika kalian berjumpa salah seorang di antara mereka di jalan, maka pepetlah hingga ke pinggirnya.” (HR. Muslim no. 2167). Hadits Abu Hurairah ini umum, sedangkan hadits Usamah di atas bersifat khusus. Hadits Abu Hurairah menunjukkan tidak boleh memulai salam pada non muslim tanpa ada sebab apa-apa dan juga tanpa ada hajat. Demikian kata Ath Thobari sebagaimana dinukil oleh Ibnu Hajar dalam Fathul Bari, 11: 39-40. Namun jika seseorang  mengucapkan salam pada non muslim yang tidak memasukkan non muslim dalam salam tersebut seperti dengan ucapan “Assalamu ‘alainaa wa ‘ala ‘ibadillahish sholihin” (keselamatan bagi kami dan bagi orang-orang yang sholeh), seperti ini boleh. Sebagaimana pula Nabi shallallahu ‘alaihi wa salam pernah menulis surat pada Heraklius dan mengucapkan salam “Salamun ‘ala manit taba’al huda” (keselamatan bagi yang mengikuti petunjuk). Lihat penjelasan dalam Al Fath, 11: 40. Semoga sajian di pagi ini bermanfaat.   Referensi: Al Adzkar An Nawawi, Abu Zakariya Yahya bin Syarf An Nawawi, tahqiq: ‘Amir bin Ali Yasin, terbitan Dar Ibnu Khuzaimah, cetakan pertama, tahun 1422 H. Fathul Bari bi Syarh Shahih Al Bukhari, Ibnu Hajar Al Asqolani, terbitan Dar Thiybah, cetakan keempat tahun 1432 H.   Selesai disusun di Warak, Girisekar, di pagi hari penuh berkah, 1 Rabi’uts Tsani 1435 H Akhukum fillah: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Ikuti status kami dengan memfollow FB Muhammad Abduh Tuasikal, Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat, Twitter @RumayshoCom   Tagsucapan salam

Ibadah Sesuai Tuntunan: Bikin Hidup Lebih Hidup

Ibadah Sesuai Tuntunan: Membuat Hidup Lebih Hidup Diantara tujuan Allah mengutus Rasul-Nya shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah tazkiyatun nafs (membersihkan hati manusia). لَقَدْ مَنَّ اللَّهُ عَلَى الْمُؤْمِنِينَ إِذْ بَعَثَ فِيهِمْ رَسُولًا مِنْ أَنْفُسِهِمْ يَتْلُو عَلَيْهِمْ آيَاتِهِ وَيُزَكِّيهِمْ وَيُعَلِّمُهُمُ الْكِتَابَ وَالْحِكْمَةَ وَإِنْ كَانُوا مِنْ قَبْلُ لَفِي ضَلَالٍ مُبِينٍ Sungguh Allah telah memberi karunia (yang besar) kepada orang-orang yang beriman, ketika Allah mengutus kepada mereka seorang Rasul dari kalangan mereka sendiri, yang membacakan kepada mereka ayat-ayat Allah, mensucikan jiwa mereka, dan mengajarkan kepada mereka al-Kitab (al Qur`ân) dan al-Hikmah (Sunnah). Dan sesungguhnya sebelum (kedatangan Rasul) itu, mereka benar-benar dalam kesesatan yang nyata. (QS. Ali Imrân: 164) Makna firman-Nya “mensucikan jiwa mereka” adalah membersihkan mereka dari akhlak buruk, kotoran jiwa dan perbuatan-perbuatan jahiliyyah, serta mengeluarkan mereka dari kegelapan-kegelapan menuju cahaya hidayah. (Tafsir Ibn Katsir, 2/158) Kebersihan hati seorang muslim merupakan syarat untuk mencapai kebaikan bagi dirinya secara keseluruhan. Karena kebaikan seluruh anggota badan tergantung dari kesucian hatinya. Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam bersabda, أَلاَ وَإِنَّ فِي الْجَسَدِ مُضْغَةً إِذَا صَلَحَتْ صَلَحَ الْجَسَدُ كُلُّهُ وَإِذَا فَسَدَتْ فَسَدَ الْجَسَدُ كُلُّهُ أَلاَ وَهِيَ الْقَلْبُ “Ketahuilah, bahwa dalam tubuh manusia terdapat segumpal (daging), yang kalau segumpal daging itu baik maka akan baik seluruh (anggota) tubuhnya, dan jika segumpal daging itu buruk maka akan buruk seluruh (anggota) tubuhnya), ketahuilah bahwa segumpal daging itu adalah hati (manusia).” (HR. Bukhari 52, Muslim 1599 dan yang lainnya) Ikuti Petunjuk Allh dan Rasul-Nya يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اسْتَجِيبُوا لِلَّهِ وَلِلرَّسُولِ إِذَا دَعَاكُمْ لِمَا يُحْيِيكُمْ Hai orang-orang beriman, penuhilah seruan Allah dan seruan Rasul-Nya yang mengajak kamu kepada suatu yang memberi (kemaslahatan) hidup bagimu. (QS. al-Anfal: 24) Ayat ini menunjukkan bahwa kebaikan dan kemashlahatan merupakan sifat yang selalu ada pada semua ibadah dan petunjuk yang diajarkan oleh Allah dan Rasul-Nya Shallallahu alaihi wa sallam . Ayat ini sekaligus menjelaskan manfaat dan hikmah agung dari semua ibadah yang Allah syariatkan, yaitu menjadi sumber kehidupan bagi hati manusia, yang merupakan syarat kebaikan seluruhnya.

Ibadah Sesuai Tuntunan: Bikin Hidup Lebih Hidup

Ibadah Sesuai Tuntunan: Membuat Hidup Lebih Hidup Diantara tujuan Allah mengutus Rasul-Nya shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah tazkiyatun nafs (membersihkan hati manusia). لَقَدْ مَنَّ اللَّهُ عَلَى الْمُؤْمِنِينَ إِذْ بَعَثَ فِيهِمْ رَسُولًا مِنْ أَنْفُسِهِمْ يَتْلُو عَلَيْهِمْ آيَاتِهِ وَيُزَكِّيهِمْ وَيُعَلِّمُهُمُ الْكِتَابَ وَالْحِكْمَةَ وَإِنْ كَانُوا مِنْ قَبْلُ لَفِي ضَلَالٍ مُبِينٍ Sungguh Allah telah memberi karunia (yang besar) kepada orang-orang yang beriman, ketika Allah mengutus kepada mereka seorang Rasul dari kalangan mereka sendiri, yang membacakan kepada mereka ayat-ayat Allah, mensucikan jiwa mereka, dan mengajarkan kepada mereka al-Kitab (al Qur`ân) dan al-Hikmah (Sunnah). Dan sesungguhnya sebelum (kedatangan Rasul) itu, mereka benar-benar dalam kesesatan yang nyata. (QS. Ali Imrân: 164) Makna firman-Nya “mensucikan jiwa mereka” adalah membersihkan mereka dari akhlak buruk, kotoran jiwa dan perbuatan-perbuatan jahiliyyah, serta mengeluarkan mereka dari kegelapan-kegelapan menuju cahaya hidayah. (Tafsir Ibn Katsir, 2/158) Kebersihan hati seorang muslim merupakan syarat untuk mencapai kebaikan bagi dirinya secara keseluruhan. Karena kebaikan seluruh anggota badan tergantung dari kesucian hatinya. Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam bersabda, أَلاَ وَإِنَّ فِي الْجَسَدِ مُضْغَةً إِذَا صَلَحَتْ صَلَحَ الْجَسَدُ كُلُّهُ وَإِذَا فَسَدَتْ فَسَدَ الْجَسَدُ كُلُّهُ أَلاَ وَهِيَ الْقَلْبُ “Ketahuilah, bahwa dalam tubuh manusia terdapat segumpal (daging), yang kalau segumpal daging itu baik maka akan baik seluruh (anggota) tubuhnya, dan jika segumpal daging itu buruk maka akan buruk seluruh (anggota) tubuhnya), ketahuilah bahwa segumpal daging itu adalah hati (manusia).” (HR. Bukhari 52, Muslim 1599 dan yang lainnya) Ikuti Petunjuk Allh dan Rasul-Nya يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اسْتَجِيبُوا لِلَّهِ وَلِلرَّسُولِ إِذَا دَعَاكُمْ لِمَا يُحْيِيكُمْ Hai orang-orang beriman, penuhilah seruan Allah dan seruan Rasul-Nya yang mengajak kamu kepada suatu yang memberi (kemaslahatan) hidup bagimu. (QS. al-Anfal: 24) Ayat ini menunjukkan bahwa kebaikan dan kemashlahatan merupakan sifat yang selalu ada pada semua ibadah dan petunjuk yang diajarkan oleh Allah dan Rasul-Nya Shallallahu alaihi wa sallam . Ayat ini sekaligus menjelaskan manfaat dan hikmah agung dari semua ibadah yang Allah syariatkan, yaitu menjadi sumber kehidupan bagi hati manusia, yang merupakan syarat kebaikan seluruhnya.
Ibadah Sesuai Tuntunan: Membuat Hidup Lebih Hidup Diantara tujuan Allah mengutus Rasul-Nya shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah tazkiyatun nafs (membersihkan hati manusia). لَقَدْ مَنَّ اللَّهُ عَلَى الْمُؤْمِنِينَ إِذْ بَعَثَ فِيهِمْ رَسُولًا مِنْ أَنْفُسِهِمْ يَتْلُو عَلَيْهِمْ آيَاتِهِ وَيُزَكِّيهِمْ وَيُعَلِّمُهُمُ الْكِتَابَ وَالْحِكْمَةَ وَإِنْ كَانُوا مِنْ قَبْلُ لَفِي ضَلَالٍ مُبِينٍ Sungguh Allah telah memberi karunia (yang besar) kepada orang-orang yang beriman, ketika Allah mengutus kepada mereka seorang Rasul dari kalangan mereka sendiri, yang membacakan kepada mereka ayat-ayat Allah, mensucikan jiwa mereka, dan mengajarkan kepada mereka al-Kitab (al Qur`ân) dan al-Hikmah (Sunnah). Dan sesungguhnya sebelum (kedatangan Rasul) itu, mereka benar-benar dalam kesesatan yang nyata. (QS. Ali Imrân: 164) Makna firman-Nya “mensucikan jiwa mereka” adalah membersihkan mereka dari akhlak buruk, kotoran jiwa dan perbuatan-perbuatan jahiliyyah, serta mengeluarkan mereka dari kegelapan-kegelapan menuju cahaya hidayah. (Tafsir Ibn Katsir, 2/158) Kebersihan hati seorang muslim merupakan syarat untuk mencapai kebaikan bagi dirinya secara keseluruhan. Karena kebaikan seluruh anggota badan tergantung dari kesucian hatinya. Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam bersabda, أَلاَ وَإِنَّ فِي الْجَسَدِ مُضْغَةً إِذَا صَلَحَتْ صَلَحَ الْجَسَدُ كُلُّهُ وَإِذَا فَسَدَتْ فَسَدَ الْجَسَدُ كُلُّهُ أَلاَ وَهِيَ الْقَلْبُ “Ketahuilah, bahwa dalam tubuh manusia terdapat segumpal (daging), yang kalau segumpal daging itu baik maka akan baik seluruh (anggota) tubuhnya, dan jika segumpal daging itu buruk maka akan buruk seluruh (anggota) tubuhnya), ketahuilah bahwa segumpal daging itu adalah hati (manusia).” (HR. Bukhari 52, Muslim 1599 dan yang lainnya) Ikuti Petunjuk Allh dan Rasul-Nya يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اسْتَجِيبُوا لِلَّهِ وَلِلرَّسُولِ إِذَا دَعَاكُمْ لِمَا يُحْيِيكُمْ Hai orang-orang beriman, penuhilah seruan Allah dan seruan Rasul-Nya yang mengajak kamu kepada suatu yang memberi (kemaslahatan) hidup bagimu. (QS. al-Anfal: 24) Ayat ini menunjukkan bahwa kebaikan dan kemashlahatan merupakan sifat yang selalu ada pada semua ibadah dan petunjuk yang diajarkan oleh Allah dan Rasul-Nya Shallallahu alaihi wa sallam . Ayat ini sekaligus menjelaskan manfaat dan hikmah agung dari semua ibadah yang Allah syariatkan, yaitu menjadi sumber kehidupan bagi hati manusia, yang merupakan syarat kebaikan seluruhnya.


Ibadah Sesuai Tuntunan: Membuat Hidup Lebih Hidup Diantara tujuan Allah mengutus Rasul-Nya shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah tazkiyatun nafs (membersihkan hati manusia). لَقَدْ مَنَّ اللَّهُ عَلَى الْمُؤْمِنِينَ إِذْ بَعَثَ فِيهِمْ رَسُولًا مِنْ أَنْفُسِهِمْ يَتْلُو عَلَيْهِمْ آيَاتِهِ وَيُزَكِّيهِمْ وَيُعَلِّمُهُمُ الْكِتَابَ وَالْحِكْمَةَ وَإِنْ كَانُوا مِنْ قَبْلُ لَفِي ضَلَالٍ مُبِينٍ Sungguh Allah telah memberi karunia (yang besar) kepada orang-orang yang beriman, ketika Allah mengutus kepada mereka seorang Rasul dari kalangan mereka sendiri, yang membacakan kepada mereka ayat-ayat Allah, mensucikan jiwa mereka, dan mengajarkan kepada mereka al-Kitab (al Qur`ân) dan al-Hikmah (Sunnah). Dan sesungguhnya sebelum (kedatangan Rasul) itu, mereka benar-benar dalam kesesatan yang nyata. (QS. Ali Imrân: 164) Makna firman-Nya “mensucikan jiwa mereka” adalah membersihkan mereka dari akhlak buruk, kotoran jiwa dan perbuatan-perbuatan jahiliyyah, serta mengeluarkan mereka dari kegelapan-kegelapan menuju cahaya hidayah. (Tafsir Ibn Katsir, 2/158) Kebersihan hati seorang muslim merupakan syarat untuk mencapai kebaikan bagi dirinya secara keseluruhan. Karena kebaikan seluruh anggota badan tergantung dari kesucian hatinya. Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam bersabda, أَلاَ وَإِنَّ فِي الْجَسَدِ مُضْغَةً إِذَا صَلَحَتْ صَلَحَ الْجَسَدُ كُلُّهُ وَإِذَا فَسَدَتْ فَسَدَ الْجَسَدُ كُلُّهُ أَلاَ وَهِيَ الْقَلْبُ “Ketahuilah, bahwa dalam tubuh manusia terdapat segumpal (daging), yang kalau segumpal daging itu baik maka akan baik seluruh (anggota) tubuhnya, dan jika segumpal daging itu buruk maka akan buruk seluruh (anggota) tubuhnya), ketahuilah bahwa segumpal daging itu adalah hati (manusia).” (HR. Bukhari 52, Muslim 1599 dan yang lainnya) Ikuti Petunjuk Allh dan Rasul-Nya يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اسْتَجِيبُوا لِلَّهِ وَلِلرَّسُولِ إِذَا دَعَاكُمْ لِمَا يُحْيِيكُمْ Hai orang-orang beriman, penuhilah seruan Allah dan seruan Rasul-Nya yang mengajak kamu kepada suatu yang memberi (kemaslahatan) hidup bagimu. (QS. al-Anfal: 24) Ayat ini menunjukkan bahwa kebaikan dan kemashlahatan merupakan sifat yang selalu ada pada semua ibadah dan petunjuk yang diajarkan oleh Allah dan Rasul-Nya Shallallahu alaihi wa sallam . Ayat ini sekaligus menjelaskan manfaat dan hikmah agung dari semua ibadah yang Allah syariatkan, yaitu menjadi sumber kehidupan bagi hati manusia, yang merupakan syarat kebaikan seluruhnya.

KUTINGGALKAN…

Kutinggalkan para sahabat yang setia menemani dan melayani dalam kondisi senang terlebih lagi tatkala susah…Kutinggalkan para pejuang dakwah yang selalu siap sedia mengerutkan kening dan berpusing kepala memikirkan ummat buka cuma ummahat…Kutinggalkan tanah airku yang memberikan puluhan PR dalam benakku…Kutinggalkan sang kiyai…akankah kembali ku bersua dengannya…?Kutinggalkan proyek dunia dan proyek akhiratku yang tak kunjung selesai…akankah kusampai pada penghujungnya…?Kutinggalkan bebek kaleo dan seluruh kerabatnya, bebek slamet, bebek madura dll…Kutinggalkan petis pamekasan dan soto ayamnya…Kutinggalkan tanah minang..dengan kambiangnya serta sambualnya…Akankah ku kembali….Kepada seluruh para rekan dan para sahabat yang tak sempat kuhaturkan “pamitanku”…Semoga Allah mempersatukan kita di surgaNya yang sangat luas bersama sang Habib shallallahu ‘alaihi wasallam dan para sahabat radhiallahu ‘anhum 

KUTINGGALKAN…

Kutinggalkan para sahabat yang setia menemani dan melayani dalam kondisi senang terlebih lagi tatkala susah…Kutinggalkan para pejuang dakwah yang selalu siap sedia mengerutkan kening dan berpusing kepala memikirkan ummat buka cuma ummahat…Kutinggalkan tanah airku yang memberikan puluhan PR dalam benakku…Kutinggalkan sang kiyai…akankah kembali ku bersua dengannya…?Kutinggalkan proyek dunia dan proyek akhiratku yang tak kunjung selesai…akankah kusampai pada penghujungnya…?Kutinggalkan bebek kaleo dan seluruh kerabatnya, bebek slamet, bebek madura dll…Kutinggalkan petis pamekasan dan soto ayamnya…Kutinggalkan tanah minang..dengan kambiangnya serta sambualnya…Akankah ku kembali….Kepada seluruh para rekan dan para sahabat yang tak sempat kuhaturkan “pamitanku”…Semoga Allah mempersatukan kita di surgaNya yang sangat luas bersama sang Habib shallallahu ‘alaihi wasallam dan para sahabat radhiallahu ‘anhum 
Kutinggalkan para sahabat yang setia menemani dan melayani dalam kondisi senang terlebih lagi tatkala susah…Kutinggalkan para pejuang dakwah yang selalu siap sedia mengerutkan kening dan berpusing kepala memikirkan ummat buka cuma ummahat…Kutinggalkan tanah airku yang memberikan puluhan PR dalam benakku…Kutinggalkan sang kiyai…akankah kembali ku bersua dengannya…?Kutinggalkan proyek dunia dan proyek akhiratku yang tak kunjung selesai…akankah kusampai pada penghujungnya…?Kutinggalkan bebek kaleo dan seluruh kerabatnya, bebek slamet, bebek madura dll…Kutinggalkan petis pamekasan dan soto ayamnya…Kutinggalkan tanah minang..dengan kambiangnya serta sambualnya…Akankah ku kembali….Kepada seluruh para rekan dan para sahabat yang tak sempat kuhaturkan “pamitanku”…Semoga Allah mempersatukan kita di surgaNya yang sangat luas bersama sang Habib shallallahu ‘alaihi wasallam dan para sahabat radhiallahu ‘anhum 


Kutinggalkan para sahabat yang setia menemani dan melayani dalam kondisi senang terlebih lagi tatkala susah…Kutinggalkan para pejuang dakwah yang selalu siap sedia mengerutkan kening dan berpusing kepala memikirkan ummat buka cuma ummahat…Kutinggalkan tanah airku yang memberikan puluhan PR dalam benakku…Kutinggalkan sang kiyai…akankah kembali ku bersua dengannya…?Kutinggalkan proyek dunia dan proyek akhiratku yang tak kunjung selesai…akankah kusampai pada penghujungnya…?Kutinggalkan bebek kaleo dan seluruh kerabatnya, bebek slamet, bebek madura dll…Kutinggalkan petis pamekasan dan soto ayamnya…Kutinggalkan tanah minang..dengan kambiangnya serta sambualnya…Akankah ku kembali….Kepada seluruh para rekan dan para sahabat yang tak sempat kuhaturkan “pamitanku”…Semoga Allah mempersatukan kita di surgaNya yang sangat luas bersama sang Habib shallallahu ‘alaihi wasallam dan para sahabat radhiallahu ‘anhum 
Prev     Next