Hukum Darah Sebelum Melahirkan

Apa hukum darah yang keluar sebelum melahirkan, baik ketika itu keluar lendir dan darah atau darah saja? Apakah sudah dihukumi darah nifas? Dua atau tiga hari sebelum melahirkan sudah mengalami pembukaan pertama dan seterusnya, apakah ketika itu masih harus shalat? Dalam ilmu kedokteran dikenal istilah “bloody show” yaitu darah bercampur lendir yang keluar ketika wanita akan melahirkan. Ini adalah salah satu tanda akan melahirkan yaitu terjadi pembukaan mulut rahim. Dan ini disertai rasa nyeri yang mengawali kelahiran sebagaimana yang terjadi pada wanita melahirkan umumnya. Perbedaan Ulama Mengenai darah yang keluar sebelum melahirkan, ada tiga pendapat dalam masalah ini: Pertama, darah tersebut adalah darah fasad (darah rusak), hukumnya sama dengan hukum darah istihadhoh, yaitu darah kotor yang keluar bukan pada waktu haidh atau nifas, konsekuensinya tetap shalat dan puasa. Demikian madzhab Abu Hanifah dan Syafi’i. Dalam Al Hidayah disebutkan, والدم الذي تراه الحامل ابتداء أوحال ولادتها قبل خروج الولد استحاضة “Darah yang dilihat oleh wanita hamil di awal-awal atau saat melahirkan sebelum keluarnya bayi, dianggap darah istihadhoh.” Kedua, darah tersebut adalah darah nifas. Demikian yang menjadi pendapat dalam madzhab Hambali. Dalam Kasyaful Qona’ disebutkan, النفاس دم ترخيه الرحم مع ولادة وقبلها بيومين أو ثلاثة مع أمارة “Nifas adalah darah yang keluar dari rahim bersama, atau dua atau tiga hari sebelum melahirkan di mana darah tersebut tanda akan lahir.” Ketiga, darah sebelum melahirkan dihukumi darah haidh. Inilah madzhab Malikiyah. Al ‘Adawi dalam Hasyiyah-nya berkata, النفاس: الدم الخارج لأجل الولادة، بعدها على الأصح، ومعها على قول الأكثر، وقبلها على قول مرجوح. والراجح أنه حيض “Nifas adalah darah yang keluar karena sebab melahirkan, keluar setelah melahirkan menurut pendapat yang lebih kuat, atau pendapat kebanyakan ulama adalah bersama dengan melahirkan. Ada pula yang berpendapat darah nifas itu sebelum melahirkan, namun itu pendapat yang lemah. Yang tepat darah sebelum melahirkan dianggap haidh.” Sebab perbedaan ulama dalam masalah ini karena perbedaan dalam mendefinisikan darah nifas. Ulama Hanafiyah dan Syafi’iyah berpandangan bahwa darah nifas adalah darah yang keluar setelah melahirkan. Adapun darah yang keluar sebelum melahirkan digolongkan darah fasad (darah istihadhoh). Wanita dalam kondisi semacam itu masih dianggap suci. Namun ulama Syafi’iyah mengecualikan jika darah tersebut bersambung dengan haidhnya, maka dianggap sebagai darah haidh karena ulama Syafi’iyah menganggap wanita hamil bisa saja mengalami haidh. Sedangkan ulama Hambali berpendapat bahwa darah nifas adalah darah yang keluar karena sebab melahirkan. Adapun ulama Malikiyah berpendapat bahwa darah nifas adalah darah yang keluar saat melahirkan atau sesudahnya. Adapun sebelumnya dianggap sebagai dari haidh menurut pendapat terkuat di kalangan ulama Malikiyah. (Diambil dari IslamWeb) Pendapat Terkuat Darah nifas adalah darah yang keluar setelah melahirkan. Inilah  darah yang keluar sebelum melahirkan seperti pada pembukaan rahim, maka dihukumi sebagai darah fasad (darah rusak) yang masih tetap harus shalat dan puasa. Jika memang ia tidak mampu mengerjakan saat proses melahirkan seperti itu, maka ia mesti mengqodho shalat atau puasanya setelah nanti suci dari nifas. Inilah pelajaran dari Syaikh Kholid Mushlih -murid sekaligus menantu Syaikh Muhammad bin Sholeh Al ‘Utsaimin-   [youtube url=”http://www.youtube.com/watch?v=Z1jijpwQVbc”]   Pendapat yang penulis pilih ini lebih cenderung pada pendapat ulama Syafi’iyah. Karena secara bahasa nifas itu berarti wiladah (melahirkan). Jadinya nifas adalah darah yang keluar dari kemaluan wanita setelah melahirkan. Lihat Tadribul Mubtadi wa Tahdzibul Muntahi karya Al Balqini dan Al Iqna’karya Syamsuddin bin Muhammad Al Khotib. Pendapat inilah yang lebih hati-hati (wara’), sebagaimana kata Syaikh Kholid Mushlih. Semoga bermanfaat. Hanya Allah yang memberi taufik. — Diselesaikan di pagi hari di Panggang, Gunungkidul, 10 Rabi’uts Tsani 1435 H Akhukum fillah: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Ikuti status kami dengan memfollow FB Muhammad Abduh Tuasikal, Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat, Twitter @RumayshoCom — Bagi Anda yang minat dengan satu paket buku karya Ustadz M. Abduh Tuasikal, silakan pesan melalui: Costumer Service/ SMS: +62 852 00 171 222 WhatsApp: +62 8222 739 9227 Blackberry: 2AF1727A, 7A78C851 Kirim format pesan: paket buku#nama pemesan#alamat#no HP#jumlah paket. Paket tersebut berisi 5 buku terbaru karya beliau: (1) Dzikir Pagi Petang Dilengkapi Dzikir Sesudah Shalat dan Sebelum Tidur – ukuran kecil seharga Rp.6.000,-, (2) 2- Dzikir Pagi Petang Dilengkapi Dzikir Sesudah Shalat dan Sebelum Tidur – ukuran besar seharga Rp.10.000,-, (3) Mengikuti Ajaran Nabi Bukanlah Teroris (edisi revisi) seharga Rp.14.000,-, (4) Panduan Amal Shalih di Musim Hujan seharga Rp.12.000,-, (5) Mengenal Bid’ah Lebih Dekat seharga Rp.13.000,-. Info selengkapnya di Ruwaifi.Com. Tagsdarah haidh darah nifas

Hukum Darah Sebelum Melahirkan

Apa hukum darah yang keluar sebelum melahirkan, baik ketika itu keluar lendir dan darah atau darah saja? Apakah sudah dihukumi darah nifas? Dua atau tiga hari sebelum melahirkan sudah mengalami pembukaan pertama dan seterusnya, apakah ketika itu masih harus shalat? Dalam ilmu kedokteran dikenal istilah “bloody show” yaitu darah bercampur lendir yang keluar ketika wanita akan melahirkan. Ini adalah salah satu tanda akan melahirkan yaitu terjadi pembukaan mulut rahim. Dan ini disertai rasa nyeri yang mengawali kelahiran sebagaimana yang terjadi pada wanita melahirkan umumnya. Perbedaan Ulama Mengenai darah yang keluar sebelum melahirkan, ada tiga pendapat dalam masalah ini: Pertama, darah tersebut adalah darah fasad (darah rusak), hukumnya sama dengan hukum darah istihadhoh, yaitu darah kotor yang keluar bukan pada waktu haidh atau nifas, konsekuensinya tetap shalat dan puasa. Demikian madzhab Abu Hanifah dan Syafi’i. Dalam Al Hidayah disebutkan, والدم الذي تراه الحامل ابتداء أوحال ولادتها قبل خروج الولد استحاضة “Darah yang dilihat oleh wanita hamil di awal-awal atau saat melahirkan sebelum keluarnya bayi, dianggap darah istihadhoh.” Kedua, darah tersebut adalah darah nifas. Demikian yang menjadi pendapat dalam madzhab Hambali. Dalam Kasyaful Qona’ disebutkan, النفاس دم ترخيه الرحم مع ولادة وقبلها بيومين أو ثلاثة مع أمارة “Nifas adalah darah yang keluar dari rahim bersama, atau dua atau tiga hari sebelum melahirkan di mana darah tersebut tanda akan lahir.” Ketiga, darah sebelum melahirkan dihukumi darah haidh. Inilah madzhab Malikiyah. Al ‘Adawi dalam Hasyiyah-nya berkata, النفاس: الدم الخارج لأجل الولادة، بعدها على الأصح، ومعها على قول الأكثر، وقبلها على قول مرجوح. والراجح أنه حيض “Nifas adalah darah yang keluar karena sebab melahirkan, keluar setelah melahirkan menurut pendapat yang lebih kuat, atau pendapat kebanyakan ulama adalah bersama dengan melahirkan. Ada pula yang berpendapat darah nifas itu sebelum melahirkan, namun itu pendapat yang lemah. Yang tepat darah sebelum melahirkan dianggap haidh.” Sebab perbedaan ulama dalam masalah ini karena perbedaan dalam mendefinisikan darah nifas. Ulama Hanafiyah dan Syafi’iyah berpandangan bahwa darah nifas adalah darah yang keluar setelah melahirkan. Adapun darah yang keluar sebelum melahirkan digolongkan darah fasad (darah istihadhoh). Wanita dalam kondisi semacam itu masih dianggap suci. Namun ulama Syafi’iyah mengecualikan jika darah tersebut bersambung dengan haidhnya, maka dianggap sebagai darah haidh karena ulama Syafi’iyah menganggap wanita hamil bisa saja mengalami haidh. Sedangkan ulama Hambali berpendapat bahwa darah nifas adalah darah yang keluar karena sebab melahirkan. Adapun ulama Malikiyah berpendapat bahwa darah nifas adalah darah yang keluar saat melahirkan atau sesudahnya. Adapun sebelumnya dianggap sebagai dari haidh menurut pendapat terkuat di kalangan ulama Malikiyah. (Diambil dari IslamWeb) Pendapat Terkuat Darah nifas adalah darah yang keluar setelah melahirkan. Inilah  darah yang keluar sebelum melahirkan seperti pada pembukaan rahim, maka dihukumi sebagai darah fasad (darah rusak) yang masih tetap harus shalat dan puasa. Jika memang ia tidak mampu mengerjakan saat proses melahirkan seperti itu, maka ia mesti mengqodho shalat atau puasanya setelah nanti suci dari nifas. Inilah pelajaran dari Syaikh Kholid Mushlih -murid sekaligus menantu Syaikh Muhammad bin Sholeh Al ‘Utsaimin-   [youtube url=”http://www.youtube.com/watch?v=Z1jijpwQVbc”]   Pendapat yang penulis pilih ini lebih cenderung pada pendapat ulama Syafi’iyah. Karena secara bahasa nifas itu berarti wiladah (melahirkan). Jadinya nifas adalah darah yang keluar dari kemaluan wanita setelah melahirkan. Lihat Tadribul Mubtadi wa Tahdzibul Muntahi karya Al Balqini dan Al Iqna’karya Syamsuddin bin Muhammad Al Khotib. Pendapat inilah yang lebih hati-hati (wara’), sebagaimana kata Syaikh Kholid Mushlih. Semoga bermanfaat. Hanya Allah yang memberi taufik. — Diselesaikan di pagi hari di Panggang, Gunungkidul, 10 Rabi’uts Tsani 1435 H Akhukum fillah: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Ikuti status kami dengan memfollow FB Muhammad Abduh Tuasikal, Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat, Twitter @RumayshoCom — Bagi Anda yang minat dengan satu paket buku karya Ustadz M. Abduh Tuasikal, silakan pesan melalui: Costumer Service/ SMS: +62 852 00 171 222 WhatsApp: +62 8222 739 9227 Blackberry: 2AF1727A, 7A78C851 Kirim format pesan: paket buku#nama pemesan#alamat#no HP#jumlah paket. Paket tersebut berisi 5 buku terbaru karya beliau: (1) Dzikir Pagi Petang Dilengkapi Dzikir Sesudah Shalat dan Sebelum Tidur – ukuran kecil seharga Rp.6.000,-, (2) 2- Dzikir Pagi Petang Dilengkapi Dzikir Sesudah Shalat dan Sebelum Tidur – ukuran besar seharga Rp.10.000,-, (3) Mengikuti Ajaran Nabi Bukanlah Teroris (edisi revisi) seharga Rp.14.000,-, (4) Panduan Amal Shalih di Musim Hujan seharga Rp.12.000,-, (5) Mengenal Bid’ah Lebih Dekat seharga Rp.13.000,-. Info selengkapnya di Ruwaifi.Com. Tagsdarah haidh darah nifas
Apa hukum darah yang keluar sebelum melahirkan, baik ketika itu keluar lendir dan darah atau darah saja? Apakah sudah dihukumi darah nifas? Dua atau tiga hari sebelum melahirkan sudah mengalami pembukaan pertama dan seterusnya, apakah ketika itu masih harus shalat? Dalam ilmu kedokteran dikenal istilah “bloody show” yaitu darah bercampur lendir yang keluar ketika wanita akan melahirkan. Ini adalah salah satu tanda akan melahirkan yaitu terjadi pembukaan mulut rahim. Dan ini disertai rasa nyeri yang mengawali kelahiran sebagaimana yang terjadi pada wanita melahirkan umumnya. Perbedaan Ulama Mengenai darah yang keluar sebelum melahirkan, ada tiga pendapat dalam masalah ini: Pertama, darah tersebut adalah darah fasad (darah rusak), hukumnya sama dengan hukum darah istihadhoh, yaitu darah kotor yang keluar bukan pada waktu haidh atau nifas, konsekuensinya tetap shalat dan puasa. Demikian madzhab Abu Hanifah dan Syafi’i. Dalam Al Hidayah disebutkan, والدم الذي تراه الحامل ابتداء أوحال ولادتها قبل خروج الولد استحاضة “Darah yang dilihat oleh wanita hamil di awal-awal atau saat melahirkan sebelum keluarnya bayi, dianggap darah istihadhoh.” Kedua, darah tersebut adalah darah nifas. Demikian yang menjadi pendapat dalam madzhab Hambali. Dalam Kasyaful Qona’ disebutkan, النفاس دم ترخيه الرحم مع ولادة وقبلها بيومين أو ثلاثة مع أمارة “Nifas adalah darah yang keluar dari rahim bersama, atau dua atau tiga hari sebelum melahirkan di mana darah tersebut tanda akan lahir.” Ketiga, darah sebelum melahirkan dihukumi darah haidh. Inilah madzhab Malikiyah. Al ‘Adawi dalam Hasyiyah-nya berkata, النفاس: الدم الخارج لأجل الولادة، بعدها على الأصح، ومعها على قول الأكثر، وقبلها على قول مرجوح. والراجح أنه حيض “Nifas adalah darah yang keluar karena sebab melahirkan, keluar setelah melahirkan menurut pendapat yang lebih kuat, atau pendapat kebanyakan ulama adalah bersama dengan melahirkan. Ada pula yang berpendapat darah nifas itu sebelum melahirkan, namun itu pendapat yang lemah. Yang tepat darah sebelum melahirkan dianggap haidh.” Sebab perbedaan ulama dalam masalah ini karena perbedaan dalam mendefinisikan darah nifas. Ulama Hanafiyah dan Syafi’iyah berpandangan bahwa darah nifas adalah darah yang keluar setelah melahirkan. Adapun darah yang keluar sebelum melahirkan digolongkan darah fasad (darah istihadhoh). Wanita dalam kondisi semacam itu masih dianggap suci. Namun ulama Syafi’iyah mengecualikan jika darah tersebut bersambung dengan haidhnya, maka dianggap sebagai darah haidh karena ulama Syafi’iyah menganggap wanita hamil bisa saja mengalami haidh. Sedangkan ulama Hambali berpendapat bahwa darah nifas adalah darah yang keluar karena sebab melahirkan. Adapun ulama Malikiyah berpendapat bahwa darah nifas adalah darah yang keluar saat melahirkan atau sesudahnya. Adapun sebelumnya dianggap sebagai dari haidh menurut pendapat terkuat di kalangan ulama Malikiyah. (Diambil dari IslamWeb) Pendapat Terkuat Darah nifas adalah darah yang keluar setelah melahirkan. Inilah  darah yang keluar sebelum melahirkan seperti pada pembukaan rahim, maka dihukumi sebagai darah fasad (darah rusak) yang masih tetap harus shalat dan puasa. Jika memang ia tidak mampu mengerjakan saat proses melahirkan seperti itu, maka ia mesti mengqodho shalat atau puasanya setelah nanti suci dari nifas. Inilah pelajaran dari Syaikh Kholid Mushlih -murid sekaligus menantu Syaikh Muhammad bin Sholeh Al ‘Utsaimin-   [youtube url=”http://www.youtube.com/watch?v=Z1jijpwQVbc”]   Pendapat yang penulis pilih ini lebih cenderung pada pendapat ulama Syafi’iyah. Karena secara bahasa nifas itu berarti wiladah (melahirkan). Jadinya nifas adalah darah yang keluar dari kemaluan wanita setelah melahirkan. Lihat Tadribul Mubtadi wa Tahdzibul Muntahi karya Al Balqini dan Al Iqna’karya Syamsuddin bin Muhammad Al Khotib. Pendapat inilah yang lebih hati-hati (wara’), sebagaimana kata Syaikh Kholid Mushlih. Semoga bermanfaat. Hanya Allah yang memberi taufik. — Diselesaikan di pagi hari di Panggang, Gunungkidul, 10 Rabi’uts Tsani 1435 H Akhukum fillah: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Ikuti status kami dengan memfollow FB Muhammad Abduh Tuasikal, Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat, Twitter @RumayshoCom — Bagi Anda yang minat dengan satu paket buku karya Ustadz M. Abduh Tuasikal, silakan pesan melalui: Costumer Service/ SMS: +62 852 00 171 222 WhatsApp: +62 8222 739 9227 Blackberry: 2AF1727A, 7A78C851 Kirim format pesan: paket buku#nama pemesan#alamat#no HP#jumlah paket. Paket tersebut berisi 5 buku terbaru karya beliau: (1) Dzikir Pagi Petang Dilengkapi Dzikir Sesudah Shalat dan Sebelum Tidur – ukuran kecil seharga Rp.6.000,-, (2) 2- Dzikir Pagi Petang Dilengkapi Dzikir Sesudah Shalat dan Sebelum Tidur – ukuran besar seharga Rp.10.000,-, (3) Mengikuti Ajaran Nabi Bukanlah Teroris (edisi revisi) seharga Rp.14.000,-, (4) Panduan Amal Shalih di Musim Hujan seharga Rp.12.000,-, (5) Mengenal Bid’ah Lebih Dekat seharga Rp.13.000,-. Info selengkapnya di Ruwaifi.Com. Tagsdarah haidh darah nifas


Apa hukum darah yang keluar sebelum melahirkan, baik ketika itu keluar lendir dan darah atau darah saja? Apakah sudah dihukumi darah nifas? Dua atau tiga hari sebelum melahirkan sudah mengalami pembukaan pertama dan seterusnya, apakah ketika itu masih harus shalat? Dalam ilmu kedokteran dikenal istilah “bloody show” yaitu darah bercampur lendir yang keluar ketika wanita akan melahirkan. Ini adalah salah satu tanda akan melahirkan yaitu terjadi pembukaan mulut rahim. Dan ini disertai rasa nyeri yang mengawali kelahiran sebagaimana yang terjadi pada wanita melahirkan umumnya. Perbedaan Ulama Mengenai darah yang keluar sebelum melahirkan, ada tiga pendapat dalam masalah ini: Pertama, darah tersebut adalah darah fasad (darah rusak), hukumnya sama dengan hukum darah istihadhoh, yaitu darah kotor yang keluar bukan pada waktu haidh atau nifas, konsekuensinya tetap shalat dan puasa. Demikian madzhab Abu Hanifah dan Syafi’i. Dalam Al Hidayah disebutkan, والدم الذي تراه الحامل ابتداء أوحال ولادتها قبل خروج الولد استحاضة “Darah yang dilihat oleh wanita hamil di awal-awal atau saat melahirkan sebelum keluarnya bayi, dianggap darah istihadhoh.” Kedua, darah tersebut adalah darah nifas. Demikian yang menjadi pendapat dalam madzhab Hambali. Dalam Kasyaful Qona’ disebutkan, النفاس دم ترخيه الرحم مع ولادة وقبلها بيومين أو ثلاثة مع أمارة “Nifas adalah darah yang keluar dari rahim bersama, atau dua atau tiga hari sebelum melahirkan di mana darah tersebut tanda akan lahir.” Ketiga, darah sebelum melahirkan dihukumi darah haidh. Inilah madzhab Malikiyah. Al ‘Adawi dalam Hasyiyah-nya berkata, النفاس: الدم الخارج لأجل الولادة، بعدها على الأصح، ومعها على قول الأكثر، وقبلها على قول مرجوح. والراجح أنه حيض “Nifas adalah darah yang keluar karena sebab melahirkan, keluar setelah melahirkan menurut pendapat yang lebih kuat, atau pendapat kebanyakan ulama adalah bersama dengan melahirkan. Ada pula yang berpendapat darah nifas itu sebelum melahirkan, namun itu pendapat yang lemah. Yang tepat darah sebelum melahirkan dianggap haidh.” Sebab perbedaan ulama dalam masalah ini karena perbedaan dalam mendefinisikan darah nifas. Ulama Hanafiyah dan Syafi’iyah berpandangan bahwa darah nifas adalah darah yang keluar setelah melahirkan. Adapun darah yang keluar sebelum melahirkan digolongkan darah fasad (darah istihadhoh). Wanita dalam kondisi semacam itu masih dianggap suci. Namun ulama Syafi’iyah mengecualikan jika darah tersebut bersambung dengan haidhnya, maka dianggap sebagai darah haidh karena ulama Syafi’iyah menganggap wanita hamil bisa saja mengalami haidh. Sedangkan ulama Hambali berpendapat bahwa darah nifas adalah darah yang keluar karena sebab melahirkan. Adapun ulama Malikiyah berpendapat bahwa darah nifas adalah darah yang keluar saat melahirkan atau sesudahnya. Adapun sebelumnya dianggap sebagai dari haidh menurut pendapat terkuat di kalangan ulama Malikiyah. (Diambil dari IslamWeb) Pendapat Terkuat Darah nifas adalah darah yang keluar setelah melahirkan. Inilah  darah yang keluar sebelum melahirkan seperti pada pembukaan rahim, maka dihukumi sebagai darah fasad (darah rusak) yang masih tetap harus shalat dan puasa. Jika memang ia tidak mampu mengerjakan saat proses melahirkan seperti itu, maka ia mesti mengqodho shalat atau puasanya setelah nanti suci dari nifas. Inilah pelajaran dari Syaikh Kholid Mushlih -murid sekaligus menantu Syaikh Muhammad bin Sholeh Al ‘Utsaimin-   [youtube url=”http://www.youtube.com/watch?v=Z1jijpwQVbc”]   Pendapat yang penulis pilih ini lebih cenderung pada pendapat ulama Syafi’iyah. Karena secara bahasa nifas itu berarti wiladah (melahirkan). Jadinya nifas adalah darah yang keluar dari kemaluan wanita setelah melahirkan. Lihat Tadribul Mubtadi wa Tahdzibul Muntahi karya Al Balqini dan Al Iqna’karya Syamsuddin bin Muhammad Al Khotib. Pendapat inilah yang lebih hati-hati (wara’), sebagaimana kata Syaikh Kholid Mushlih. Semoga bermanfaat. Hanya Allah yang memberi taufik. — Diselesaikan di pagi hari di Panggang, Gunungkidul, 10 Rabi’uts Tsani 1435 H Akhukum fillah: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Ikuti status kami dengan memfollow FB Muhammad Abduh Tuasikal, Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat, Twitter @RumayshoCom — Bagi Anda yang minat dengan satu paket buku karya Ustadz M. Abduh Tuasikal, silakan pesan melalui: Costumer Service/ SMS: +62 852 00 171 222 WhatsApp: +62 8222 739 9227 Blackberry: 2AF1727A, 7A78C851 Kirim format pesan: paket buku#nama pemesan#alamat#no HP#jumlah paket. Paket tersebut berisi 5 buku terbaru karya beliau: (1) Dzikir Pagi Petang Dilengkapi Dzikir Sesudah Shalat dan Sebelum Tidur – ukuran kecil seharga Rp.6.000,-, (2) 2- Dzikir Pagi Petang Dilengkapi Dzikir Sesudah Shalat dan Sebelum Tidur – ukuran besar seharga Rp.10.000,-, (3) Mengikuti Ajaran Nabi Bukanlah Teroris (edisi revisi) seharga Rp.14.000,-, (4) Panduan Amal Shalih di Musim Hujan seharga Rp.12.000,-, (5) Mengenal Bid’ah Lebih Dekat seharga Rp.13.000,-. Info selengkapnya di Ruwaifi.Com. Tagsdarah haidh darah nifas

Darah Nifas Tidak Berhenti Setelah 40 Hari

Bagaimana jika darah nifas pada wanita tidak berhenti setelah 40 hari, apakah tetap dihukumi darah nifas atau dihukumi darah kotor (istihadhoh)? Jika darahnya nifas, tentu saja masih tidak boleh shalat dan puasa. Sedangkan darah istihadhoh sebaliknya. Batasan Lama Darah Nifas Batasan minimal lamanya nifas tidak ada. Jika seorang wanita melihat dirinya telah suci, maka ia segera mandi lalu mengerjakan shalat. Demikian pendapat jumhur atau mayoritas ulama. Lihat Al Mawsu’ah Al Fiqhiyyah, 41: 6. Untuk batasan maksimalnya para ulama berselisih pendapat. Ulama Syafi’iyah berpendapat darah nifas maksimalnya adalah 60 hari. Ada juga yang berpendapat 40 hari. Mereka beralasan dengan hadits Ummu Salamah, di mana ia berkata, كَانَتِ النُّفَسَاءُ عَلَى عَهْدِ رَسُولِ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- تَقْعُدُ بَعْدَ نِفَاسِهَا أَرْبَعِينَ يَوْمًا أَوْ أَرْبَعِينَ لَيْلَةً “Dahulu di masa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, wanita menunggu masa nifasnya selesai hingga 40 hari atau 40 malam.” (HR. Abu Daud no. 311, Tirmidzi no. 139, Ibnu Majah no. 648. Hadits ini dishahihkan Al Hakim dan disepakati oleh Adz Dzahabi. Al Hafizh Abu Thohir mengatakan bahwa hadits ini hasan, sedangkan Syaikh Al Albani mengatakan shahih). Darah Nifas Tidak Berhenti Setelah 40 Hari Dalil di atas sebenarnya bukan menunjukkan batasan bahwa darah nifas maksimal keluar selama 40 hari, namun menunjukkan umumnya darah nifas adalah keluar selama waktu itu. Artinya, jika lebih dari 40 hari darah terus keluar, tetap masih berlaku darah nifas. Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As Sa’di berkata, “Yang tepat, masa nifas tidak ada batasan minimal dan juga maksimalnya. Pembicaraan lamanya nifas sama dengan pembicaraan lamanya haidh (artinya, tidak ada batasan minimal ataupun maksimalnya).” (Al Mukhtarot Al Jaliyah minal Masa-il Al Fiqhiyyah, hal. 39). Dalam kitab lainnya Syaikh As Sa’di mengatakan, “Ketika darah kebiasaan itu ada, maka berlakulah hukum. Inilah yang ditunjukkan oleh dalil dan diamalkan oleh kaum muslimin. Adapun menetapkan umur tertentu di mana minimal wanita mendapati haidh atau menetapkan usia berapa berakhirnya haidh, juga menetapkan batasan minimal atau maksimalnya, maka seperti itu tidaklah terdapat dalil. (Lihat Al Qowa’id wal Furuq, hal. 169, dinukil dari catatan kaki kitab Manhajus Salikin karya Syaikh As Sa’di, hal. 52) Lihat juga penjelasan Syaikh Kholid Mushlih -murid sekaligus menantu Syaikh Muhammad bin Sholeh Al ‘Utsaimin-.   [youtube url=”http://www.youtube.com/watch?v=9Mg_moASgCU”]   Semoga menjadi ilmu yang bermanfaat. — Selesai disusun selepas Ashar di Pesantren DS Gunungkidul, 10 Rabi’uts Tsani 1435 H Akhukum fillah: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Ikuti status kami dengan memfollow FB Muhammad Abduh Tuasikal, Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat, Twitter @RumayshoCom — Bagi Anda yang minat dengan satu paket buku karya Ustadz M. Abduh Tuasikal, silakan pesan melalui: Costumer Service/ SMS: +62 852 00 171 222 WhatsApp: +62 8222 739 9227 Blackberry: 2AF1727A, 7A78C851 Kirim format pesan: paket buku#nama pemesan#alamat#no HP#jumlah paket. Paket tersebut berisi 5 buku terbaru karya beliau: (1) Dzikir Pagi Petang Dilengkapi Dzikir Sesudah Shalat dan Sebelum Tidur – ukuran kecil seharga Rp.6.000,-, (2) 2- Dzikir Pagi Petang Dilengkapi Dzikir Sesudah Shalat dan Sebelum Tidur – ukuran besar seharga Rp.10.000,-, (3) Mengikuti Ajaran Nabi Bukanlah Teroris (edisi revisi) seharga Rp.14.000,-, (4) Panduan Amal Shalih di Musim Hujan seharga Rp.12.000,-, (5) Mengenal Bid’ah Lebih Dekat seharga Rp.13.000,-. Info selengkapnya di Ruwaifi.Com. Tagsdarah nifas

Darah Nifas Tidak Berhenti Setelah 40 Hari

Bagaimana jika darah nifas pada wanita tidak berhenti setelah 40 hari, apakah tetap dihukumi darah nifas atau dihukumi darah kotor (istihadhoh)? Jika darahnya nifas, tentu saja masih tidak boleh shalat dan puasa. Sedangkan darah istihadhoh sebaliknya. Batasan Lama Darah Nifas Batasan minimal lamanya nifas tidak ada. Jika seorang wanita melihat dirinya telah suci, maka ia segera mandi lalu mengerjakan shalat. Demikian pendapat jumhur atau mayoritas ulama. Lihat Al Mawsu’ah Al Fiqhiyyah, 41: 6. Untuk batasan maksimalnya para ulama berselisih pendapat. Ulama Syafi’iyah berpendapat darah nifas maksimalnya adalah 60 hari. Ada juga yang berpendapat 40 hari. Mereka beralasan dengan hadits Ummu Salamah, di mana ia berkata, كَانَتِ النُّفَسَاءُ عَلَى عَهْدِ رَسُولِ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- تَقْعُدُ بَعْدَ نِفَاسِهَا أَرْبَعِينَ يَوْمًا أَوْ أَرْبَعِينَ لَيْلَةً “Dahulu di masa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, wanita menunggu masa nifasnya selesai hingga 40 hari atau 40 malam.” (HR. Abu Daud no. 311, Tirmidzi no. 139, Ibnu Majah no. 648. Hadits ini dishahihkan Al Hakim dan disepakati oleh Adz Dzahabi. Al Hafizh Abu Thohir mengatakan bahwa hadits ini hasan, sedangkan Syaikh Al Albani mengatakan shahih). Darah Nifas Tidak Berhenti Setelah 40 Hari Dalil di atas sebenarnya bukan menunjukkan batasan bahwa darah nifas maksimal keluar selama 40 hari, namun menunjukkan umumnya darah nifas adalah keluar selama waktu itu. Artinya, jika lebih dari 40 hari darah terus keluar, tetap masih berlaku darah nifas. Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As Sa’di berkata, “Yang tepat, masa nifas tidak ada batasan minimal dan juga maksimalnya. Pembicaraan lamanya nifas sama dengan pembicaraan lamanya haidh (artinya, tidak ada batasan minimal ataupun maksimalnya).” (Al Mukhtarot Al Jaliyah minal Masa-il Al Fiqhiyyah, hal. 39). Dalam kitab lainnya Syaikh As Sa’di mengatakan, “Ketika darah kebiasaan itu ada, maka berlakulah hukum. Inilah yang ditunjukkan oleh dalil dan diamalkan oleh kaum muslimin. Adapun menetapkan umur tertentu di mana minimal wanita mendapati haidh atau menetapkan usia berapa berakhirnya haidh, juga menetapkan batasan minimal atau maksimalnya, maka seperti itu tidaklah terdapat dalil. (Lihat Al Qowa’id wal Furuq, hal. 169, dinukil dari catatan kaki kitab Manhajus Salikin karya Syaikh As Sa’di, hal. 52) Lihat juga penjelasan Syaikh Kholid Mushlih -murid sekaligus menantu Syaikh Muhammad bin Sholeh Al ‘Utsaimin-.   [youtube url=”http://www.youtube.com/watch?v=9Mg_moASgCU”]   Semoga menjadi ilmu yang bermanfaat. — Selesai disusun selepas Ashar di Pesantren DS Gunungkidul, 10 Rabi’uts Tsani 1435 H Akhukum fillah: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Ikuti status kami dengan memfollow FB Muhammad Abduh Tuasikal, Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat, Twitter @RumayshoCom — Bagi Anda yang minat dengan satu paket buku karya Ustadz M. Abduh Tuasikal, silakan pesan melalui: Costumer Service/ SMS: +62 852 00 171 222 WhatsApp: +62 8222 739 9227 Blackberry: 2AF1727A, 7A78C851 Kirim format pesan: paket buku#nama pemesan#alamat#no HP#jumlah paket. Paket tersebut berisi 5 buku terbaru karya beliau: (1) Dzikir Pagi Petang Dilengkapi Dzikir Sesudah Shalat dan Sebelum Tidur – ukuran kecil seharga Rp.6.000,-, (2) 2- Dzikir Pagi Petang Dilengkapi Dzikir Sesudah Shalat dan Sebelum Tidur – ukuran besar seharga Rp.10.000,-, (3) Mengikuti Ajaran Nabi Bukanlah Teroris (edisi revisi) seharga Rp.14.000,-, (4) Panduan Amal Shalih di Musim Hujan seharga Rp.12.000,-, (5) Mengenal Bid’ah Lebih Dekat seharga Rp.13.000,-. Info selengkapnya di Ruwaifi.Com. Tagsdarah nifas
Bagaimana jika darah nifas pada wanita tidak berhenti setelah 40 hari, apakah tetap dihukumi darah nifas atau dihukumi darah kotor (istihadhoh)? Jika darahnya nifas, tentu saja masih tidak boleh shalat dan puasa. Sedangkan darah istihadhoh sebaliknya. Batasan Lama Darah Nifas Batasan minimal lamanya nifas tidak ada. Jika seorang wanita melihat dirinya telah suci, maka ia segera mandi lalu mengerjakan shalat. Demikian pendapat jumhur atau mayoritas ulama. Lihat Al Mawsu’ah Al Fiqhiyyah, 41: 6. Untuk batasan maksimalnya para ulama berselisih pendapat. Ulama Syafi’iyah berpendapat darah nifas maksimalnya adalah 60 hari. Ada juga yang berpendapat 40 hari. Mereka beralasan dengan hadits Ummu Salamah, di mana ia berkata, كَانَتِ النُّفَسَاءُ عَلَى عَهْدِ رَسُولِ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- تَقْعُدُ بَعْدَ نِفَاسِهَا أَرْبَعِينَ يَوْمًا أَوْ أَرْبَعِينَ لَيْلَةً “Dahulu di masa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, wanita menunggu masa nifasnya selesai hingga 40 hari atau 40 malam.” (HR. Abu Daud no. 311, Tirmidzi no. 139, Ibnu Majah no. 648. Hadits ini dishahihkan Al Hakim dan disepakati oleh Adz Dzahabi. Al Hafizh Abu Thohir mengatakan bahwa hadits ini hasan, sedangkan Syaikh Al Albani mengatakan shahih). Darah Nifas Tidak Berhenti Setelah 40 Hari Dalil di atas sebenarnya bukan menunjukkan batasan bahwa darah nifas maksimal keluar selama 40 hari, namun menunjukkan umumnya darah nifas adalah keluar selama waktu itu. Artinya, jika lebih dari 40 hari darah terus keluar, tetap masih berlaku darah nifas. Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As Sa’di berkata, “Yang tepat, masa nifas tidak ada batasan minimal dan juga maksimalnya. Pembicaraan lamanya nifas sama dengan pembicaraan lamanya haidh (artinya, tidak ada batasan minimal ataupun maksimalnya).” (Al Mukhtarot Al Jaliyah minal Masa-il Al Fiqhiyyah, hal. 39). Dalam kitab lainnya Syaikh As Sa’di mengatakan, “Ketika darah kebiasaan itu ada, maka berlakulah hukum. Inilah yang ditunjukkan oleh dalil dan diamalkan oleh kaum muslimin. Adapun menetapkan umur tertentu di mana minimal wanita mendapati haidh atau menetapkan usia berapa berakhirnya haidh, juga menetapkan batasan minimal atau maksimalnya, maka seperti itu tidaklah terdapat dalil. (Lihat Al Qowa’id wal Furuq, hal. 169, dinukil dari catatan kaki kitab Manhajus Salikin karya Syaikh As Sa’di, hal. 52) Lihat juga penjelasan Syaikh Kholid Mushlih -murid sekaligus menantu Syaikh Muhammad bin Sholeh Al ‘Utsaimin-.   [youtube url=”http://www.youtube.com/watch?v=9Mg_moASgCU”]   Semoga menjadi ilmu yang bermanfaat. — Selesai disusun selepas Ashar di Pesantren DS Gunungkidul, 10 Rabi’uts Tsani 1435 H Akhukum fillah: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Ikuti status kami dengan memfollow FB Muhammad Abduh Tuasikal, Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat, Twitter @RumayshoCom — Bagi Anda yang minat dengan satu paket buku karya Ustadz M. Abduh Tuasikal, silakan pesan melalui: Costumer Service/ SMS: +62 852 00 171 222 WhatsApp: +62 8222 739 9227 Blackberry: 2AF1727A, 7A78C851 Kirim format pesan: paket buku#nama pemesan#alamat#no HP#jumlah paket. Paket tersebut berisi 5 buku terbaru karya beliau: (1) Dzikir Pagi Petang Dilengkapi Dzikir Sesudah Shalat dan Sebelum Tidur – ukuran kecil seharga Rp.6.000,-, (2) 2- Dzikir Pagi Petang Dilengkapi Dzikir Sesudah Shalat dan Sebelum Tidur – ukuran besar seharga Rp.10.000,-, (3) Mengikuti Ajaran Nabi Bukanlah Teroris (edisi revisi) seharga Rp.14.000,-, (4) Panduan Amal Shalih di Musim Hujan seharga Rp.12.000,-, (5) Mengenal Bid’ah Lebih Dekat seharga Rp.13.000,-. Info selengkapnya di Ruwaifi.Com. Tagsdarah nifas


Bagaimana jika darah nifas pada wanita tidak berhenti setelah 40 hari, apakah tetap dihukumi darah nifas atau dihukumi darah kotor (istihadhoh)? Jika darahnya nifas, tentu saja masih tidak boleh shalat dan puasa. Sedangkan darah istihadhoh sebaliknya. Batasan Lama Darah Nifas Batasan minimal lamanya nifas tidak ada. Jika seorang wanita melihat dirinya telah suci, maka ia segera mandi lalu mengerjakan shalat. Demikian pendapat jumhur atau mayoritas ulama. Lihat Al Mawsu’ah Al Fiqhiyyah, 41: 6. Untuk batasan maksimalnya para ulama berselisih pendapat. Ulama Syafi’iyah berpendapat darah nifas maksimalnya adalah 60 hari. Ada juga yang berpendapat 40 hari. Mereka beralasan dengan hadits Ummu Salamah, di mana ia berkata, كَانَتِ النُّفَسَاءُ عَلَى عَهْدِ رَسُولِ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- تَقْعُدُ بَعْدَ نِفَاسِهَا أَرْبَعِينَ يَوْمًا أَوْ أَرْبَعِينَ لَيْلَةً “Dahulu di masa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, wanita menunggu masa nifasnya selesai hingga 40 hari atau 40 malam.” (HR. Abu Daud no. 311, Tirmidzi no. 139, Ibnu Majah no. 648. Hadits ini dishahihkan Al Hakim dan disepakati oleh Adz Dzahabi. Al Hafizh Abu Thohir mengatakan bahwa hadits ini hasan, sedangkan Syaikh Al Albani mengatakan shahih). Darah Nifas Tidak Berhenti Setelah 40 Hari Dalil di atas sebenarnya bukan menunjukkan batasan bahwa darah nifas maksimal keluar selama 40 hari, namun menunjukkan umumnya darah nifas adalah keluar selama waktu itu. Artinya, jika lebih dari 40 hari darah terus keluar, tetap masih berlaku darah nifas. Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As Sa’di berkata, “Yang tepat, masa nifas tidak ada batasan minimal dan juga maksimalnya. Pembicaraan lamanya nifas sama dengan pembicaraan lamanya haidh (artinya, tidak ada batasan minimal ataupun maksimalnya).” (Al Mukhtarot Al Jaliyah minal Masa-il Al Fiqhiyyah, hal. 39). Dalam kitab lainnya Syaikh As Sa’di mengatakan, “Ketika darah kebiasaan itu ada, maka berlakulah hukum. Inilah yang ditunjukkan oleh dalil dan diamalkan oleh kaum muslimin. Adapun menetapkan umur tertentu di mana minimal wanita mendapati haidh atau menetapkan usia berapa berakhirnya haidh, juga menetapkan batasan minimal atau maksimalnya, maka seperti itu tidaklah terdapat dalil. (Lihat Al Qowa’id wal Furuq, hal. 169, dinukil dari catatan kaki kitab Manhajus Salikin karya Syaikh As Sa’di, hal. 52) Lihat juga penjelasan Syaikh Kholid Mushlih -murid sekaligus menantu Syaikh Muhammad bin Sholeh Al ‘Utsaimin-.   [youtube url=”http://www.youtube.com/watch?v=9Mg_moASgCU”]   Semoga menjadi ilmu yang bermanfaat. — Selesai disusun selepas Ashar di Pesantren DS Gunungkidul, 10 Rabi’uts Tsani 1435 H Akhukum fillah: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Ikuti status kami dengan memfollow FB Muhammad Abduh Tuasikal, Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat, Twitter @RumayshoCom — Bagi Anda yang minat dengan satu paket buku karya Ustadz M. Abduh Tuasikal, silakan pesan melalui: Costumer Service/ SMS: +62 852 00 171 222 WhatsApp: +62 8222 739 9227 Blackberry: 2AF1727A, 7A78C851 Kirim format pesan: paket buku#nama pemesan#alamat#no HP#jumlah paket. Paket tersebut berisi 5 buku terbaru karya beliau: (1) Dzikir Pagi Petang Dilengkapi Dzikir Sesudah Shalat dan Sebelum Tidur – ukuran kecil seharga Rp.6.000,-, (2) 2- Dzikir Pagi Petang Dilengkapi Dzikir Sesudah Shalat dan Sebelum Tidur – ukuran besar seharga Rp.10.000,-, (3) Mengikuti Ajaran Nabi Bukanlah Teroris (edisi revisi) seharga Rp.14.000,-, (4) Panduan Amal Shalih di Musim Hujan seharga Rp.12.000,-, (5) Mengenal Bid’ah Lebih Dekat seharga Rp.13.000,-. Info selengkapnya di Ruwaifi.Com. Tagsdarah nifas

Pengertian Darah Nifas

Darah nifas adalah darah yang keluar setelah melahirkan. Itu definisi yang sangat baik dan hati-hati dalam masalah ini dan inilah yang jadi pegangan ulama Syafi’iyah yang jadi madzhab di negri kita. Asy Syairozi dalam Al Muhaddzab menyebutkan, فان الخارج بعد الولادة نفاس وأما الخارج قبله ففيه وجهان من أصحابنا “Adapun darah yang keluar setelah melahirkan, itu dihukumi sebagai nifas. Adapun jika keluar sebelumnya, maka ulama Syafi’iyah memiliki dua pendapat.” Yaitu, ada yang menganggap sebagai darah istihadhoh dan ada yang menganggapnya sebagai darah haidh. Disebutkan oleh Imam Nawawi, النفاس بكسر النون وهو عند الفقهاء الدم الخارج بعد الولد وعلي قول من يجعل الخارج معه نفاسا يقول هو الخارج مع الولد أو بعده وأما أهل اللغة فقالوا النفاس الولادة “Nifas -dengan nun-nya dikasroh- menurut ulama pakar fikih adalah darah yang keluar setelah melahirkan. Ada juga yang berpendapat, darah tersebut adalah darah yang keluar bersamaan dengan keluarnya bayi, yaitu lengkapnya dikatakan bahwa darah nifas adalah darah yang keluar bersamaan atau setelah keluarnya bayi. Adapun pakar bahas mengatakan bahwa nifas berarti melahirkan.” (Lihat Al Majmu’ Syarh Al Muhaddzab, 2: 369). Dalam Al Iqna’ fii Halli Alfazhi Abi Syuja’ (1: 177), Syamsuddin Muhammad Al Khothib menyebutkan, والنفاس لغة الولادة وشرعا هو الدم الخارج من فرج المرأة عقب الولادة أي بعد فراغ الرحم من الحمل وسمي نفاسا لأنه يخرج عقب نفس فخرج بما ذكر دم الطلق والخارج مع الولد فليسا بحيض لأن ذلك من آثار الولادة ولا نفاس لتقدمه على خروج الولد بل ذلك دم فساد “Nifas secara bahasa berarti wiladah (melahirkan). Menurut istilah syar’i, nifas adalah darah yang keluar dari kemaluan wanita setelah melahirkan dari waktu hamil. Disebut nifas karena keluar setelah adanya bayi. Maka tidak termasuk di sini darah yang keluar ketika merasakan nyeri menjelang melahirkan, juga tidak termasuk pula darah yang keluar bersamaan dengan keluarnya bayi. Kedua darah tersebut tidak tergolong darah haidh karena darah ini adalah pengaruh dari melahirkan. Juga darah tersebut tidak disebut nifas karena keluarnya sebelum keluarnya bayi. Yang tepat, darah tersebut adalah darah fasad (darah rusak).” Ringkasnya, darah nifas adalah darah yang keluar setelah melahirkan, bukan sebelum atau bersamaan dengannya. Untuk menambah pengetahuan tentang darah nifas, silakan baca ulasan sebelumnya: Hukum Darah Sebelum Melahirkan. Wallahu a’lam. Moga Allah selalu menambahkan kepada kita ilmu yang bermanfaat. — Disusun selepas Zhuhur di Pesantren DS, 10 Rabi’uts Tsani 1435 H Akhukum fillah: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Ikuti status kami dengan memfollow FB Muhammad Abduh Tuasikal, Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat, Twitter @RumayshoCom — Bagi Anda yang minat dengan satu paket buku karya Ustadz M. Abduh Tuasikal, silakan pesan melalui: Costumer Service/ SMS: +62 852 00 171 222 WhatsApp: +62 8222 739 9227 Blackberry: 2AF1727A, 7A78C851 Kirim format pesan: paket buku#nama pemesan#alamat#no HP#jumlah paket. Paket tersebut berisi 5 buku terbaru karya beliau: (1) Dzikir Pagi Petang Dilengkapi Dzikir Sesudah Shalat dan Sebelum Tidur – ukuran kecil seharga Rp.6.000,-, (2) 2- Dzikir Pagi Petang Dilengkapi Dzikir Sesudah Shalat dan Sebelum Tidur – ukuran besar seharga Rp.10.000,-, (3) Mengikuti Ajaran Nabi Bukanlah Teroris (edisi revisi) seharga Rp.14.000,-, (4) Panduan Amal Shalih di Musim Hujan seharga Rp.12.000,-, (5) Mengenal Bid’ah Lebih Dekat seharga Rp.13.000,-. Info selengkapnya di Ruwaifi.Com. Tagsdarah nifas

Pengertian Darah Nifas

Darah nifas adalah darah yang keluar setelah melahirkan. Itu definisi yang sangat baik dan hati-hati dalam masalah ini dan inilah yang jadi pegangan ulama Syafi’iyah yang jadi madzhab di negri kita. Asy Syairozi dalam Al Muhaddzab menyebutkan, فان الخارج بعد الولادة نفاس وأما الخارج قبله ففيه وجهان من أصحابنا “Adapun darah yang keluar setelah melahirkan, itu dihukumi sebagai nifas. Adapun jika keluar sebelumnya, maka ulama Syafi’iyah memiliki dua pendapat.” Yaitu, ada yang menganggap sebagai darah istihadhoh dan ada yang menganggapnya sebagai darah haidh. Disebutkan oleh Imam Nawawi, النفاس بكسر النون وهو عند الفقهاء الدم الخارج بعد الولد وعلي قول من يجعل الخارج معه نفاسا يقول هو الخارج مع الولد أو بعده وأما أهل اللغة فقالوا النفاس الولادة “Nifas -dengan nun-nya dikasroh- menurut ulama pakar fikih adalah darah yang keluar setelah melahirkan. Ada juga yang berpendapat, darah tersebut adalah darah yang keluar bersamaan dengan keluarnya bayi, yaitu lengkapnya dikatakan bahwa darah nifas adalah darah yang keluar bersamaan atau setelah keluarnya bayi. Adapun pakar bahas mengatakan bahwa nifas berarti melahirkan.” (Lihat Al Majmu’ Syarh Al Muhaddzab, 2: 369). Dalam Al Iqna’ fii Halli Alfazhi Abi Syuja’ (1: 177), Syamsuddin Muhammad Al Khothib menyebutkan, والنفاس لغة الولادة وشرعا هو الدم الخارج من فرج المرأة عقب الولادة أي بعد فراغ الرحم من الحمل وسمي نفاسا لأنه يخرج عقب نفس فخرج بما ذكر دم الطلق والخارج مع الولد فليسا بحيض لأن ذلك من آثار الولادة ولا نفاس لتقدمه على خروج الولد بل ذلك دم فساد “Nifas secara bahasa berarti wiladah (melahirkan). Menurut istilah syar’i, nifas adalah darah yang keluar dari kemaluan wanita setelah melahirkan dari waktu hamil. Disebut nifas karena keluar setelah adanya bayi. Maka tidak termasuk di sini darah yang keluar ketika merasakan nyeri menjelang melahirkan, juga tidak termasuk pula darah yang keluar bersamaan dengan keluarnya bayi. Kedua darah tersebut tidak tergolong darah haidh karena darah ini adalah pengaruh dari melahirkan. Juga darah tersebut tidak disebut nifas karena keluarnya sebelum keluarnya bayi. Yang tepat, darah tersebut adalah darah fasad (darah rusak).” Ringkasnya, darah nifas adalah darah yang keluar setelah melahirkan, bukan sebelum atau bersamaan dengannya. Untuk menambah pengetahuan tentang darah nifas, silakan baca ulasan sebelumnya: Hukum Darah Sebelum Melahirkan. Wallahu a’lam. Moga Allah selalu menambahkan kepada kita ilmu yang bermanfaat. — Disusun selepas Zhuhur di Pesantren DS, 10 Rabi’uts Tsani 1435 H Akhukum fillah: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Ikuti status kami dengan memfollow FB Muhammad Abduh Tuasikal, Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat, Twitter @RumayshoCom — Bagi Anda yang minat dengan satu paket buku karya Ustadz M. Abduh Tuasikal, silakan pesan melalui: Costumer Service/ SMS: +62 852 00 171 222 WhatsApp: +62 8222 739 9227 Blackberry: 2AF1727A, 7A78C851 Kirim format pesan: paket buku#nama pemesan#alamat#no HP#jumlah paket. Paket tersebut berisi 5 buku terbaru karya beliau: (1) Dzikir Pagi Petang Dilengkapi Dzikir Sesudah Shalat dan Sebelum Tidur – ukuran kecil seharga Rp.6.000,-, (2) 2- Dzikir Pagi Petang Dilengkapi Dzikir Sesudah Shalat dan Sebelum Tidur – ukuran besar seharga Rp.10.000,-, (3) Mengikuti Ajaran Nabi Bukanlah Teroris (edisi revisi) seharga Rp.14.000,-, (4) Panduan Amal Shalih di Musim Hujan seharga Rp.12.000,-, (5) Mengenal Bid’ah Lebih Dekat seharga Rp.13.000,-. Info selengkapnya di Ruwaifi.Com. Tagsdarah nifas
Darah nifas adalah darah yang keluar setelah melahirkan. Itu definisi yang sangat baik dan hati-hati dalam masalah ini dan inilah yang jadi pegangan ulama Syafi’iyah yang jadi madzhab di negri kita. Asy Syairozi dalam Al Muhaddzab menyebutkan, فان الخارج بعد الولادة نفاس وأما الخارج قبله ففيه وجهان من أصحابنا “Adapun darah yang keluar setelah melahirkan, itu dihukumi sebagai nifas. Adapun jika keluar sebelumnya, maka ulama Syafi’iyah memiliki dua pendapat.” Yaitu, ada yang menganggap sebagai darah istihadhoh dan ada yang menganggapnya sebagai darah haidh. Disebutkan oleh Imam Nawawi, النفاس بكسر النون وهو عند الفقهاء الدم الخارج بعد الولد وعلي قول من يجعل الخارج معه نفاسا يقول هو الخارج مع الولد أو بعده وأما أهل اللغة فقالوا النفاس الولادة “Nifas -dengan nun-nya dikasroh- menurut ulama pakar fikih adalah darah yang keluar setelah melahirkan. Ada juga yang berpendapat, darah tersebut adalah darah yang keluar bersamaan dengan keluarnya bayi, yaitu lengkapnya dikatakan bahwa darah nifas adalah darah yang keluar bersamaan atau setelah keluarnya bayi. Adapun pakar bahas mengatakan bahwa nifas berarti melahirkan.” (Lihat Al Majmu’ Syarh Al Muhaddzab, 2: 369). Dalam Al Iqna’ fii Halli Alfazhi Abi Syuja’ (1: 177), Syamsuddin Muhammad Al Khothib menyebutkan, والنفاس لغة الولادة وشرعا هو الدم الخارج من فرج المرأة عقب الولادة أي بعد فراغ الرحم من الحمل وسمي نفاسا لأنه يخرج عقب نفس فخرج بما ذكر دم الطلق والخارج مع الولد فليسا بحيض لأن ذلك من آثار الولادة ولا نفاس لتقدمه على خروج الولد بل ذلك دم فساد “Nifas secara bahasa berarti wiladah (melahirkan). Menurut istilah syar’i, nifas adalah darah yang keluar dari kemaluan wanita setelah melahirkan dari waktu hamil. Disebut nifas karena keluar setelah adanya bayi. Maka tidak termasuk di sini darah yang keluar ketika merasakan nyeri menjelang melahirkan, juga tidak termasuk pula darah yang keluar bersamaan dengan keluarnya bayi. Kedua darah tersebut tidak tergolong darah haidh karena darah ini adalah pengaruh dari melahirkan. Juga darah tersebut tidak disebut nifas karena keluarnya sebelum keluarnya bayi. Yang tepat, darah tersebut adalah darah fasad (darah rusak).” Ringkasnya, darah nifas adalah darah yang keluar setelah melahirkan, bukan sebelum atau bersamaan dengannya. Untuk menambah pengetahuan tentang darah nifas, silakan baca ulasan sebelumnya: Hukum Darah Sebelum Melahirkan. Wallahu a’lam. Moga Allah selalu menambahkan kepada kita ilmu yang bermanfaat. — Disusun selepas Zhuhur di Pesantren DS, 10 Rabi’uts Tsani 1435 H Akhukum fillah: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Ikuti status kami dengan memfollow FB Muhammad Abduh Tuasikal, Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat, Twitter @RumayshoCom — Bagi Anda yang minat dengan satu paket buku karya Ustadz M. Abduh Tuasikal, silakan pesan melalui: Costumer Service/ SMS: +62 852 00 171 222 WhatsApp: +62 8222 739 9227 Blackberry: 2AF1727A, 7A78C851 Kirim format pesan: paket buku#nama pemesan#alamat#no HP#jumlah paket. Paket tersebut berisi 5 buku terbaru karya beliau: (1) Dzikir Pagi Petang Dilengkapi Dzikir Sesudah Shalat dan Sebelum Tidur – ukuran kecil seharga Rp.6.000,-, (2) 2- Dzikir Pagi Petang Dilengkapi Dzikir Sesudah Shalat dan Sebelum Tidur – ukuran besar seharga Rp.10.000,-, (3) Mengikuti Ajaran Nabi Bukanlah Teroris (edisi revisi) seharga Rp.14.000,-, (4) Panduan Amal Shalih di Musim Hujan seharga Rp.12.000,-, (5) Mengenal Bid’ah Lebih Dekat seharga Rp.13.000,-. Info selengkapnya di Ruwaifi.Com. Tagsdarah nifas


Darah nifas adalah darah yang keluar setelah melahirkan. Itu definisi yang sangat baik dan hati-hati dalam masalah ini dan inilah yang jadi pegangan ulama Syafi’iyah yang jadi madzhab di negri kita. Asy Syairozi dalam Al Muhaddzab menyebutkan, فان الخارج بعد الولادة نفاس وأما الخارج قبله ففيه وجهان من أصحابنا “Adapun darah yang keluar setelah melahirkan, itu dihukumi sebagai nifas. Adapun jika keluar sebelumnya, maka ulama Syafi’iyah memiliki dua pendapat.” Yaitu, ada yang menganggap sebagai darah istihadhoh dan ada yang menganggapnya sebagai darah haidh. Disebutkan oleh Imam Nawawi, النفاس بكسر النون وهو عند الفقهاء الدم الخارج بعد الولد وعلي قول من يجعل الخارج معه نفاسا يقول هو الخارج مع الولد أو بعده وأما أهل اللغة فقالوا النفاس الولادة “Nifas -dengan nun-nya dikasroh- menurut ulama pakar fikih adalah darah yang keluar setelah melahirkan. Ada juga yang berpendapat, darah tersebut adalah darah yang keluar bersamaan dengan keluarnya bayi, yaitu lengkapnya dikatakan bahwa darah nifas adalah darah yang keluar bersamaan atau setelah keluarnya bayi. Adapun pakar bahas mengatakan bahwa nifas berarti melahirkan.” (Lihat Al Majmu’ Syarh Al Muhaddzab, 2: 369). Dalam Al Iqna’ fii Halli Alfazhi Abi Syuja’ (1: 177), Syamsuddin Muhammad Al Khothib menyebutkan, والنفاس لغة الولادة وشرعا هو الدم الخارج من فرج المرأة عقب الولادة أي بعد فراغ الرحم من الحمل وسمي نفاسا لأنه يخرج عقب نفس فخرج بما ذكر دم الطلق والخارج مع الولد فليسا بحيض لأن ذلك من آثار الولادة ولا نفاس لتقدمه على خروج الولد بل ذلك دم فساد “Nifas secara bahasa berarti wiladah (melahirkan). Menurut istilah syar’i, nifas adalah darah yang keluar dari kemaluan wanita setelah melahirkan dari waktu hamil. Disebut nifas karena keluar setelah adanya bayi. Maka tidak termasuk di sini darah yang keluar ketika merasakan nyeri menjelang melahirkan, juga tidak termasuk pula darah yang keluar bersamaan dengan keluarnya bayi. Kedua darah tersebut tidak tergolong darah haidh karena darah ini adalah pengaruh dari melahirkan. Juga darah tersebut tidak disebut nifas karena keluarnya sebelum keluarnya bayi. Yang tepat, darah tersebut adalah darah fasad (darah rusak).” Ringkasnya, darah nifas adalah darah yang keluar setelah melahirkan, bukan sebelum atau bersamaan dengannya. Untuk menambah pengetahuan tentang darah nifas, silakan baca ulasan sebelumnya: Hukum Darah Sebelum Melahirkan. Wallahu a’lam. Moga Allah selalu menambahkan kepada kita ilmu yang bermanfaat. — Disusun selepas Zhuhur di Pesantren DS, 10 Rabi’uts Tsani 1435 H Akhukum fillah: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Ikuti status kami dengan memfollow FB Muhammad Abduh Tuasikal, Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat, Twitter @RumayshoCom — Bagi Anda yang minat dengan satu paket buku karya Ustadz M. Abduh Tuasikal, silakan pesan melalui: Costumer Service/ SMS: +62 852 00 171 222 WhatsApp: +62 8222 739 9227 Blackberry: 2AF1727A, 7A78C851 Kirim format pesan: paket buku#nama pemesan#alamat#no HP#jumlah paket. Paket tersebut berisi 5 buku terbaru karya beliau: (1) Dzikir Pagi Petang Dilengkapi Dzikir Sesudah Shalat dan Sebelum Tidur – ukuran kecil seharga Rp.6.000,-, (2) 2- Dzikir Pagi Petang Dilengkapi Dzikir Sesudah Shalat dan Sebelum Tidur – ukuran besar seharga Rp.10.000,-, (3) Mengikuti Ajaran Nabi Bukanlah Teroris (edisi revisi) seharga Rp.14.000,-, (4) Panduan Amal Shalih di Musim Hujan seharga Rp.12.000,-, (5) Mengenal Bid’ah Lebih Dekat seharga Rp.13.000,-. Info selengkapnya di Ruwaifi.Com. Tagsdarah nifas

MENANGIS SAAT MEMBACA ALQURAN

Oleh : Ustadz Fariq Gasim AnuzMuhammad bin Al-Munkadir rahimahullah (wafat 130 H), ketika sedang shalat malam, beliau menangis dengan keras sampai beliau pingsan. Ketika beliau sadar, keluarganya bertanya, “Apa yang menyebabkanmu menangis?” Beliau tidak menjawab dan tetap menangis.Kemudian keluarganya mengirim utusan kepada Abu Hazim rahimahullah (wafat 135 H) untuk menanyakannya. Abu Hazim datang dan mendapati beliau sedang menangis. Abu Hazim bertanya kepadanya, “Wahai saudaraku, apa yang menyebabkanmu menangis? Sungguh engkau telah membuat keluargamu khawatir?” Muhamamd bin Al-Munkadir menjawab,“Aku membaca sebuah ayat dari al-Qur’an.” Abu Hazim bertanya lagi, “Ayat apakah itu?” Muhammad bin Al-Munkadir menjawab,“Firman Allah Azza wa Jalla (yang artinya), “Dan sekiranya orang-orang yang zalim mempunyai apa yang ada di bumi semuanya dan (ada pula) sebanyak itu besertanya, niscaya mereka akan menebus dirinya dengan itu dari siksa yang buruk pada hari kiamat. Dan nampaklah bagi mereka adzab dari Allah yang dahulu tidak pernah mereka perkirakan.” (QS az-Zumar: 47)Abu Hazim menangis juga dan tangisan mereka berdua semakin keras. Keluarga Ibnu Al-Munkadir berkata kepada Abu Hazim, “Kami membawamu agar menghentikan tangisannya, tetapi engkau justru malah menambahnya menangis.” Abu Hazim menceritakan kepada mereka apa yang menyebabkan beliau berdua menangis.” (Sumber: Mukhtashar “Hilyatul Auliya” juz 2 halaman 367)Kisah di atas merupakan petikan khutbah Jumat yang disampaikan oleh Syaikh Syakir Al Hudzaifi di sebuah masjid di Jeddah. Semoga Allah melembutkan hati kami yang keras dan gersang agar dapat menangis saat membaca Al Quran dan mengamalkannya.Setelah selesai melaksanakan shalat Jumat, saya kembali ke kantor Jeddah Da’wah Center di kota Jeddah. Saya membaca tulisan ahli ilmu tentang biografi Muhammad bin Munkadir dan renungan beserta tafsir ayat di atas. Berikut ini intisarinya:Muhammad bin Al Munkadir terus ingat dan takut akan ayat ini sampai akhir hayatnya. Saat menjelang sakaratul maut, Muhammad bin Munkadir merasa takut. Ketika ditanya apa yang menjadi penyebab takutnya. Beliau menjawab satu ayat dalam Al Quran dan menyebutkan ayat ke 47 di surat Az Zumar.Imam Malik bin Anas rahimahullah berkata, “Muhammad bin Munkadir adalah tokoh ahli qira’at. Hampir setiap orang yang menanyakannya sebuah hadits, beliau menangis.” Imam Sufyan Ibnu Uyainah berkata, “Beliau bibit kejujuran, orang-orang yang saleh selalu berkumpul dengannya”. Imam Dzahabi berkata, “Ulama sepakat bahwa beliau orang yang tsiqah dan menonjol dalam ilmu dan amal.”Menyekutukan Allah merupakan kezaliman yang sangat besar. Ketika seseorang menganggap ada kekuatan lain yang lebih kuat dari Allah, maka ia akan tunduk dan menjadi budaknya. Ia jatuh ke dalam kesyirikan karena ia taat dan menganggap kekuatan lain itulah yang dapat memberinya manfaat dan menghindarkannya dari segala kerugian.Ketika Anda menzalimi pihak lain, pada hakikatnya Anda telah menzalimi diri sendiri. Orang zalim bukanlah orang yang cerdas karena dia lupa bahwa orang yang dizalimi memiliki Allah yang akan membalas, cepat atau lambat, di dunia sebelum di akhirat!Manusia siap menebus dan membayar ratusan juta atau bahkan miliaran rupiah agar ia dapat sembuh dari penyakit ginjal, jantung, kangker dan lainnya. Di akhirat manusia ingin menebus dengan dua kali lipat dari semua kekayaan yang ada di dunia agar ia terhindar dari siksa neraka! Ini menunjukkan siksa yang sangat pedih di mana manusia tidak tahan menerimanya. Semoga Allah melindungi kita dari siksa neraka.Dr. Muhammad Ratib An Nabulsi mengatakan, “Seorang meyakini suatu ideologi atau keyakinan yang ia bela dan perjuangkan selama lima puluh tahun misalnya, kemudian suatu saat ia menyadari bahwa itu ideologi batil, ia terguncang jiwanya”. Orang-orang yang zalim akan terguncang di hari kiamat! Ya Allah, jadikan kami sebagai orang-orang yang takut kepada-Mu.Imam Mujahid (wafat 101 H) berkata tentang tafsir surat Az Zumar 47, “Mereka melakukan amalan yang mereka anggap baik, ternyata amal buruk”.Al Khathib Al Baghdadi meriwayatkan dari Fudhail bin Iyadh bahwa beliau menyebutkan tafsir ayat ini, “Mereka membawa amal-amal yang mereka sangka sebagai amal saleh tapi ternyata amal-amal keburukan”. Ketika ucapan Fudhail ini disampaikan kepada Yahya bin Ma’in, maka beliau menangis. Semoga Allah melembutkan hati kami yang keras dan kaku, semoga Allah menjadikan kami sebagai orang-orang yang tersentuh dengan ayat-ayat Al Quran, menangis ketika membacanya dan semoga Allah memberikan taufik kepada kita untuk dapat mengamalkan dan mendakwahkannya, amin.Mungkin ketika kita membaca tulisan ini, terpikir oleh kita orang-orang lain yang kita anggap sesat tapi mereka meyakini bahwa mereka berada dalam kebenaran, bagaimana keadaan mereka di hari kiamat? Pasti mereka terguncang dan kaget ketika mendapatkan bahwa amal-amal yang mereka lakukan di dunia ditolak oleh Allah bahkan dikatagorikan sebagai amal-amal buruk! Setelah itu didatangkan azab untuk mereka, dan mereka tidak menyangka sama sekali akan mendapatkan azab yang pedih. Sekiranya mereka memiliki harta seisi dunia dua kali lipat mereka akan tebus dengan semuanya agar mereka bisa terhindar dari azab Allah! Tidakkah kita merenung sebentar, bagaimana jika kita yang mengalami hal tersebut? Apakah tidak mungkin? Sangat mungkin sekali! Kenapa tidak? Tidakkah kita ingat firman Allah Ta’ala (yang artinya),“Katakanlah (Muhammad), “Apakah perlu kami beritahukan kepada kalian tentang orang yang paling rugi perbuatannya?” (Yaitu) orang yang sia-sia perbuatannya dalam kehidupan dunia, sedangkan mereka mengira telah berbuat sebaik-baiknya.”(QS Al Kahfi: 103-104)“Maka apakah pantas orang yang dijadikan terasa indah perbuatan buruknya, lalu menganggap baik perbuatannya itu? Sesungguhnya Allah menyesatkan siapa yang Dia kehendaki dan memberi petunjuk kepada siapa yang Dia kehendaki. Maka jangan engkau (Muhammad) biarkan dirimu binasa karena kesedihan terhadap mereka. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang mereka perbuat.”(QS Faathir: 8)Sulaiman At Taimi takut akan ayat ini. Dikatakan kepadanya, “Anda takut? Anda takut? Anda kan tidak sama dengan orang-orang lain?” Beliau menjawab, “Tidak! Janganlah kalian berkata demikian! Saya tidak tahu apa yang nampak bagi saya dari Allah? Tidakkah kalian mendengar firman Allah (yang artinya), “Dan nampaklah bagi mereka adzab dari Allah yang dahulu tidak pernah mereka perkirakan.”Sulaiman At Taimi adalah Imam di masjid jami’ di Bashrah. Beliau banyak menghabiskan waktu malamnya untuk shalat malam, membaca Al Quran, beristighfar, berdzikir dan berdoa.Dr Muhammad Ied Kuraim berkata, “Rahmat-Mu ya Allah, rahmat-Mu ya Allah, turunkanlah untuk kami. Kami yang selalu bermaksiat kepadamu siang dan malam, kemudian kami mengatakan Allah akan mengampuni kami. Jika kami mendengar ayat Al Quran tentang azab kami tidak menangis, tidak merinding dan tidak ada rasa takut!”Imam Assuddi (127 H) berkata tentang tafsir surat Az Zumar ayat 47, “Mereka melakukan amal buruk dan berharap bertaubat kemudian kematian datang terlebih dahulu sebelum bertaubat. Atau mereka menganggap Allah akan mengampuninya meskipun tidak bertaubat dengan amal saleh yang akan menghapus dosanya atau dengan syafaat, ternyata Allah tidak ampuni dosa mereka”.Imam Sufyan Ats Tsauri (wafat 161 H) mengatakan, “Kecelakaan dan kebinasaan untuk orang-orang yang riya, ayat ini untuk mereka!”Syaikh Muhammad Amin Syinqithi rahimahullah menyebutkan ayat-ayat yang semakna dengan ayat di surat Az Zumar 47,“Di tempat itu (Padang Mahsyar), setiap jiwa merasakan pembalasan dari apa yang telah dikerjakannya (dahulu) dan mereka dikembalikan kepada Allah, pelindung mereka yang sebenarnya, dan lenyaplah dari mereka (pelindung palsu) yang mereka ada-adakan.” (QS Yunus: 30)“Pada hari itu diberitakan kepada manusia apa yang telah dikerjakannya dan apa yang dilalaikannya.” (QS Al Qiyamah: 13)“Dan apabila kuburan-kuburan dibongkar, (maka) setiap jiwa akan mengetahui apa yang telah dikerjakan dan yang dilalaikan(nya).” (QS Al Infithar: 4-5)Dinukil dari buku “MENGASAH HATI” halaman 31-45Penerbit: Ajib Publishing 

MENANGIS SAAT MEMBACA ALQURAN

Oleh : Ustadz Fariq Gasim AnuzMuhammad bin Al-Munkadir rahimahullah (wafat 130 H), ketika sedang shalat malam, beliau menangis dengan keras sampai beliau pingsan. Ketika beliau sadar, keluarganya bertanya, “Apa yang menyebabkanmu menangis?” Beliau tidak menjawab dan tetap menangis.Kemudian keluarganya mengirim utusan kepada Abu Hazim rahimahullah (wafat 135 H) untuk menanyakannya. Abu Hazim datang dan mendapati beliau sedang menangis. Abu Hazim bertanya kepadanya, “Wahai saudaraku, apa yang menyebabkanmu menangis? Sungguh engkau telah membuat keluargamu khawatir?” Muhamamd bin Al-Munkadir menjawab,“Aku membaca sebuah ayat dari al-Qur’an.” Abu Hazim bertanya lagi, “Ayat apakah itu?” Muhammad bin Al-Munkadir menjawab,“Firman Allah Azza wa Jalla (yang artinya), “Dan sekiranya orang-orang yang zalim mempunyai apa yang ada di bumi semuanya dan (ada pula) sebanyak itu besertanya, niscaya mereka akan menebus dirinya dengan itu dari siksa yang buruk pada hari kiamat. Dan nampaklah bagi mereka adzab dari Allah yang dahulu tidak pernah mereka perkirakan.” (QS az-Zumar: 47)Abu Hazim menangis juga dan tangisan mereka berdua semakin keras. Keluarga Ibnu Al-Munkadir berkata kepada Abu Hazim, “Kami membawamu agar menghentikan tangisannya, tetapi engkau justru malah menambahnya menangis.” Abu Hazim menceritakan kepada mereka apa yang menyebabkan beliau berdua menangis.” (Sumber: Mukhtashar “Hilyatul Auliya” juz 2 halaman 367)Kisah di atas merupakan petikan khutbah Jumat yang disampaikan oleh Syaikh Syakir Al Hudzaifi di sebuah masjid di Jeddah. Semoga Allah melembutkan hati kami yang keras dan gersang agar dapat menangis saat membaca Al Quran dan mengamalkannya.Setelah selesai melaksanakan shalat Jumat, saya kembali ke kantor Jeddah Da’wah Center di kota Jeddah. Saya membaca tulisan ahli ilmu tentang biografi Muhammad bin Munkadir dan renungan beserta tafsir ayat di atas. Berikut ini intisarinya:Muhammad bin Al Munkadir terus ingat dan takut akan ayat ini sampai akhir hayatnya. Saat menjelang sakaratul maut, Muhammad bin Munkadir merasa takut. Ketika ditanya apa yang menjadi penyebab takutnya. Beliau menjawab satu ayat dalam Al Quran dan menyebutkan ayat ke 47 di surat Az Zumar.Imam Malik bin Anas rahimahullah berkata, “Muhammad bin Munkadir adalah tokoh ahli qira’at. Hampir setiap orang yang menanyakannya sebuah hadits, beliau menangis.” Imam Sufyan Ibnu Uyainah berkata, “Beliau bibit kejujuran, orang-orang yang saleh selalu berkumpul dengannya”. Imam Dzahabi berkata, “Ulama sepakat bahwa beliau orang yang tsiqah dan menonjol dalam ilmu dan amal.”Menyekutukan Allah merupakan kezaliman yang sangat besar. Ketika seseorang menganggap ada kekuatan lain yang lebih kuat dari Allah, maka ia akan tunduk dan menjadi budaknya. Ia jatuh ke dalam kesyirikan karena ia taat dan menganggap kekuatan lain itulah yang dapat memberinya manfaat dan menghindarkannya dari segala kerugian.Ketika Anda menzalimi pihak lain, pada hakikatnya Anda telah menzalimi diri sendiri. Orang zalim bukanlah orang yang cerdas karena dia lupa bahwa orang yang dizalimi memiliki Allah yang akan membalas, cepat atau lambat, di dunia sebelum di akhirat!Manusia siap menebus dan membayar ratusan juta atau bahkan miliaran rupiah agar ia dapat sembuh dari penyakit ginjal, jantung, kangker dan lainnya. Di akhirat manusia ingin menebus dengan dua kali lipat dari semua kekayaan yang ada di dunia agar ia terhindar dari siksa neraka! Ini menunjukkan siksa yang sangat pedih di mana manusia tidak tahan menerimanya. Semoga Allah melindungi kita dari siksa neraka.Dr. Muhammad Ratib An Nabulsi mengatakan, “Seorang meyakini suatu ideologi atau keyakinan yang ia bela dan perjuangkan selama lima puluh tahun misalnya, kemudian suatu saat ia menyadari bahwa itu ideologi batil, ia terguncang jiwanya”. Orang-orang yang zalim akan terguncang di hari kiamat! Ya Allah, jadikan kami sebagai orang-orang yang takut kepada-Mu.Imam Mujahid (wafat 101 H) berkata tentang tafsir surat Az Zumar 47, “Mereka melakukan amalan yang mereka anggap baik, ternyata amal buruk”.Al Khathib Al Baghdadi meriwayatkan dari Fudhail bin Iyadh bahwa beliau menyebutkan tafsir ayat ini, “Mereka membawa amal-amal yang mereka sangka sebagai amal saleh tapi ternyata amal-amal keburukan”. Ketika ucapan Fudhail ini disampaikan kepada Yahya bin Ma’in, maka beliau menangis. Semoga Allah melembutkan hati kami yang keras dan kaku, semoga Allah menjadikan kami sebagai orang-orang yang tersentuh dengan ayat-ayat Al Quran, menangis ketika membacanya dan semoga Allah memberikan taufik kepada kita untuk dapat mengamalkan dan mendakwahkannya, amin.Mungkin ketika kita membaca tulisan ini, terpikir oleh kita orang-orang lain yang kita anggap sesat tapi mereka meyakini bahwa mereka berada dalam kebenaran, bagaimana keadaan mereka di hari kiamat? Pasti mereka terguncang dan kaget ketika mendapatkan bahwa amal-amal yang mereka lakukan di dunia ditolak oleh Allah bahkan dikatagorikan sebagai amal-amal buruk! Setelah itu didatangkan azab untuk mereka, dan mereka tidak menyangka sama sekali akan mendapatkan azab yang pedih. Sekiranya mereka memiliki harta seisi dunia dua kali lipat mereka akan tebus dengan semuanya agar mereka bisa terhindar dari azab Allah! Tidakkah kita merenung sebentar, bagaimana jika kita yang mengalami hal tersebut? Apakah tidak mungkin? Sangat mungkin sekali! Kenapa tidak? Tidakkah kita ingat firman Allah Ta’ala (yang artinya),“Katakanlah (Muhammad), “Apakah perlu kami beritahukan kepada kalian tentang orang yang paling rugi perbuatannya?” (Yaitu) orang yang sia-sia perbuatannya dalam kehidupan dunia, sedangkan mereka mengira telah berbuat sebaik-baiknya.”(QS Al Kahfi: 103-104)“Maka apakah pantas orang yang dijadikan terasa indah perbuatan buruknya, lalu menganggap baik perbuatannya itu? Sesungguhnya Allah menyesatkan siapa yang Dia kehendaki dan memberi petunjuk kepada siapa yang Dia kehendaki. Maka jangan engkau (Muhammad) biarkan dirimu binasa karena kesedihan terhadap mereka. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang mereka perbuat.”(QS Faathir: 8)Sulaiman At Taimi takut akan ayat ini. Dikatakan kepadanya, “Anda takut? Anda takut? Anda kan tidak sama dengan orang-orang lain?” Beliau menjawab, “Tidak! Janganlah kalian berkata demikian! Saya tidak tahu apa yang nampak bagi saya dari Allah? Tidakkah kalian mendengar firman Allah (yang artinya), “Dan nampaklah bagi mereka adzab dari Allah yang dahulu tidak pernah mereka perkirakan.”Sulaiman At Taimi adalah Imam di masjid jami’ di Bashrah. Beliau banyak menghabiskan waktu malamnya untuk shalat malam, membaca Al Quran, beristighfar, berdzikir dan berdoa.Dr Muhammad Ied Kuraim berkata, “Rahmat-Mu ya Allah, rahmat-Mu ya Allah, turunkanlah untuk kami. Kami yang selalu bermaksiat kepadamu siang dan malam, kemudian kami mengatakan Allah akan mengampuni kami. Jika kami mendengar ayat Al Quran tentang azab kami tidak menangis, tidak merinding dan tidak ada rasa takut!”Imam Assuddi (127 H) berkata tentang tafsir surat Az Zumar ayat 47, “Mereka melakukan amal buruk dan berharap bertaubat kemudian kematian datang terlebih dahulu sebelum bertaubat. Atau mereka menganggap Allah akan mengampuninya meskipun tidak bertaubat dengan amal saleh yang akan menghapus dosanya atau dengan syafaat, ternyata Allah tidak ampuni dosa mereka”.Imam Sufyan Ats Tsauri (wafat 161 H) mengatakan, “Kecelakaan dan kebinasaan untuk orang-orang yang riya, ayat ini untuk mereka!”Syaikh Muhammad Amin Syinqithi rahimahullah menyebutkan ayat-ayat yang semakna dengan ayat di surat Az Zumar 47,“Di tempat itu (Padang Mahsyar), setiap jiwa merasakan pembalasan dari apa yang telah dikerjakannya (dahulu) dan mereka dikembalikan kepada Allah, pelindung mereka yang sebenarnya, dan lenyaplah dari mereka (pelindung palsu) yang mereka ada-adakan.” (QS Yunus: 30)“Pada hari itu diberitakan kepada manusia apa yang telah dikerjakannya dan apa yang dilalaikannya.” (QS Al Qiyamah: 13)“Dan apabila kuburan-kuburan dibongkar, (maka) setiap jiwa akan mengetahui apa yang telah dikerjakan dan yang dilalaikan(nya).” (QS Al Infithar: 4-5)Dinukil dari buku “MENGASAH HATI” halaman 31-45Penerbit: Ajib Publishing 
Oleh : Ustadz Fariq Gasim AnuzMuhammad bin Al-Munkadir rahimahullah (wafat 130 H), ketika sedang shalat malam, beliau menangis dengan keras sampai beliau pingsan. Ketika beliau sadar, keluarganya bertanya, “Apa yang menyebabkanmu menangis?” Beliau tidak menjawab dan tetap menangis.Kemudian keluarganya mengirim utusan kepada Abu Hazim rahimahullah (wafat 135 H) untuk menanyakannya. Abu Hazim datang dan mendapati beliau sedang menangis. Abu Hazim bertanya kepadanya, “Wahai saudaraku, apa yang menyebabkanmu menangis? Sungguh engkau telah membuat keluargamu khawatir?” Muhamamd bin Al-Munkadir menjawab,“Aku membaca sebuah ayat dari al-Qur’an.” Abu Hazim bertanya lagi, “Ayat apakah itu?” Muhammad bin Al-Munkadir menjawab,“Firman Allah Azza wa Jalla (yang artinya), “Dan sekiranya orang-orang yang zalim mempunyai apa yang ada di bumi semuanya dan (ada pula) sebanyak itu besertanya, niscaya mereka akan menebus dirinya dengan itu dari siksa yang buruk pada hari kiamat. Dan nampaklah bagi mereka adzab dari Allah yang dahulu tidak pernah mereka perkirakan.” (QS az-Zumar: 47)Abu Hazim menangis juga dan tangisan mereka berdua semakin keras. Keluarga Ibnu Al-Munkadir berkata kepada Abu Hazim, “Kami membawamu agar menghentikan tangisannya, tetapi engkau justru malah menambahnya menangis.” Abu Hazim menceritakan kepada mereka apa yang menyebabkan beliau berdua menangis.” (Sumber: Mukhtashar “Hilyatul Auliya” juz 2 halaman 367)Kisah di atas merupakan petikan khutbah Jumat yang disampaikan oleh Syaikh Syakir Al Hudzaifi di sebuah masjid di Jeddah. Semoga Allah melembutkan hati kami yang keras dan gersang agar dapat menangis saat membaca Al Quran dan mengamalkannya.Setelah selesai melaksanakan shalat Jumat, saya kembali ke kantor Jeddah Da’wah Center di kota Jeddah. Saya membaca tulisan ahli ilmu tentang biografi Muhammad bin Munkadir dan renungan beserta tafsir ayat di atas. Berikut ini intisarinya:Muhammad bin Al Munkadir terus ingat dan takut akan ayat ini sampai akhir hayatnya. Saat menjelang sakaratul maut, Muhammad bin Munkadir merasa takut. Ketika ditanya apa yang menjadi penyebab takutnya. Beliau menjawab satu ayat dalam Al Quran dan menyebutkan ayat ke 47 di surat Az Zumar.Imam Malik bin Anas rahimahullah berkata, “Muhammad bin Munkadir adalah tokoh ahli qira’at. Hampir setiap orang yang menanyakannya sebuah hadits, beliau menangis.” Imam Sufyan Ibnu Uyainah berkata, “Beliau bibit kejujuran, orang-orang yang saleh selalu berkumpul dengannya”. Imam Dzahabi berkata, “Ulama sepakat bahwa beliau orang yang tsiqah dan menonjol dalam ilmu dan amal.”Menyekutukan Allah merupakan kezaliman yang sangat besar. Ketika seseorang menganggap ada kekuatan lain yang lebih kuat dari Allah, maka ia akan tunduk dan menjadi budaknya. Ia jatuh ke dalam kesyirikan karena ia taat dan menganggap kekuatan lain itulah yang dapat memberinya manfaat dan menghindarkannya dari segala kerugian.Ketika Anda menzalimi pihak lain, pada hakikatnya Anda telah menzalimi diri sendiri. Orang zalim bukanlah orang yang cerdas karena dia lupa bahwa orang yang dizalimi memiliki Allah yang akan membalas, cepat atau lambat, di dunia sebelum di akhirat!Manusia siap menebus dan membayar ratusan juta atau bahkan miliaran rupiah agar ia dapat sembuh dari penyakit ginjal, jantung, kangker dan lainnya. Di akhirat manusia ingin menebus dengan dua kali lipat dari semua kekayaan yang ada di dunia agar ia terhindar dari siksa neraka! Ini menunjukkan siksa yang sangat pedih di mana manusia tidak tahan menerimanya. Semoga Allah melindungi kita dari siksa neraka.Dr. Muhammad Ratib An Nabulsi mengatakan, “Seorang meyakini suatu ideologi atau keyakinan yang ia bela dan perjuangkan selama lima puluh tahun misalnya, kemudian suatu saat ia menyadari bahwa itu ideologi batil, ia terguncang jiwanya”. Orang-orang yang zalim akan terguncang di hari kiamat! Ya Allah, jadikan kami sebagai orang-orang yang takut kepada-Mu.Imam Mujahid (wafat 101 H) berkata tentang tafsir surat Az Zumar 47, “Mereka melakukan amalan yang mereka anggap baik, ternyata amal buruk”.Al Khathib Al Baghdadi meriwayatkan dari Fudhail bin Iyadh bahwa beliau menyebutkan tafsir ayat ini, “Mereka membawa amal-amal yang mereka sangka sebagai amal saleh tapi ternyata amal-amal keburukan”. Ketika ucapan Fudhail ini disampaikan kepada Yahya bin Ma’in, maka beliau menangis. Semoga Allah melembutkan hati kami yang keras dan kaku, semoga Allah menjadikan kami sebagai orang-orang yang tersentuh dengan ayat-ayat Al Quran, menangis ketika membacanya dan semoga Allah memberikan taufik kepada kita untuk dapat mengamalkan dan mendakwahkannya, amin.Mungkin ketika kita membaca tulisan ini, terpikir oleh kita orang-orang lain yang kita anggap sesat tapi mereka meyakini bahwa mereka berada dalam kebenaran, bagaimana keadaan mereka di hari kiamat? Pasti mereka terguncang dan kaget ketika mendapatkan bahwa amal-amal yang mereka lakukan di dunia ditolak oleh Allah bahkan dikatagorikan sebagai amal-amal buruk! Setelah itu didatangkan azab untuk mereka, dan mereka tidak menyangka sama sekali akan mendapatkan azab yang pedih. Sekiranya mereka memiliki harta seisi dunia dua kali lipat mereka akan tebus dengan semuanya agar mereka bisa terhindar dari azab Allah! Tidakkah kita merenung sebentar, bagaimana jika kita yang mengalami hal tersebut? Apakah tidak mungkin? Sangat mungkin sekali! Kenapa tidak? Tidakkah kita ingat firman Allah Ta’ala (yang artinya),“Katakanlah (Muhammad), “Apakah perlu kami beritahukan kepada kalian tentang orang yang paling rugi perbuatannya?” (Yaitu) orang yang sia-sia perbuatannya dalam kehidupan dunia, sedangkan mereka mengira telah berbuat sebaik-baiknya.”(QS Al Kahfi: 103-104)“Maka apakah pantas orang yang dijadikan terasa indah perbuatan buruknya, lalu menganggap baik perbuatannya itu? Sesungguhnya Allah menyesatkan siapa yang Dia kehendaki dan memberi petunjuk kepada siapa yang Dia kehendaki. Maka jangan engkau (Muhammad) biarkan dirimu binasa karena kesedihan terhadap mereka. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang mereka perbuat.”(QS Faathir: 8)Sulaiman At Taimi takut akan ayat ini. Dikatakan kepadanya, “Anda takut? Anda takut? Anda kan tidak sama dengan orang-orang lain?” Beliau menjawab, “Tidak! Janganlah kalian berkata demikian! Saya tidak tahu apa yang nampak bagi saya dari Allah? Tidakkah kalian mendengar firman Allah (yang artinya), “Dan nampaklah bagi mereka adzab dari Allah yang dahulu tidak pernah mereka perkirakan.”Sulaiman At Taimi adalah Imam di masjid jami’ di Bashrah. Beliau banyak menghabiskan waktu malamnya untuk shalat malam, membaca Al Quran, beristighfar, berdzikir dan berdoa.Dr Muhammad Ied Kuraim berkata, “Rahmat-Mu ya Allah, rahmat-Mu ya Allah, turunkanlah untuk kami. Kami yang selalu bermaksiat kepadamu siang dan malam, kemudian kami mengatakan Allah akan mengampuni kami. Jika kami mendengar ayat Al Quran tentang azab kami tidak menangis, tidak merinding dan tidak ada rasa takut!”Imam Assuddi (127 H) berkata tentang tafsir surat Az Zumar ayat 47, “Mereka melakukan amal buruk dan berharap bertaubat kemudian kematian datang terlebih dahulu sebelum bertaubat. Atau mereka menganggap Allah akan mengampuninya meskipun tidak bertaubat dengan amal saleh yang akan menghapus dosanya atau dengan syafaat, ternyata Allah tidak ampuni dosa mereka”.Imam Sufyan Ats Tsauri (wafat 161 H) mengatakan, “Kecelakaan dan kebinasaan untuk orang-orang yang riya, ayat ini untuk mereka!”Syaikh Muhammad Amin Syinqithi rahimahullah menyebutkan ayat-ayat yang semakna dengan ayat di surat Az Zumar 47,“Di tempat itu (Padang Mahsyar), setiap jiwa merasakan pembalasan dari apa yang telah dikerjakannya (dahulu) dan mereka dikembalikan kepada Allah, pelindung mereka yang sebenarnya, dan lenyaplah dari mereka (pelindung palsu) yang mereka ada-adakan.” (QS Yunus: 30)“Pada hari itu diberitakan kepada manusia apa yang telah dikerjakannya dan apa yang dilalaikannya.” (QS Al Qiyamah: 13)“Dan apabila kuburan-kuburan dibongkar, (maka) setiap jiwa akan mengetahui apa yang telah dikerjakan dan yang dilalaikan(nya).” (QS Al Infithar: 4-5)Dinukil dari buku “MENGASAH HATI” halaman 31-45Penerbit: Ajib Publishing 


Oleh : Ustadz Fariq Gasim AnuzMuhammad bin Al-Munkadir rahimahullah (wafat 130 H), ketika sedang shalat malam, beliau menangis dengan keras sampai beliau pingsan. Ketika beliau sadar, keluarganya bertanya, “Apa yang menyebabkanmu menangis?” Beliau tidak menjawab dan tetap menangis.Kemudian keluarganya mengirim utusan kepada Abu Hazim rahimahullah (wafat 135 H) untuk menanyakannya. Abu Hazim datang dan mendapati beliau sedang menangis. Abu Hazim bertanya kepadanya, “Wahai saudaraku, apa yang menyebabkanmu menangis? Sungguh engkau telah membuat keluargamu khawatir?” Muhamamd bin Al-Munkadir menjawab,“Aku membaca sebuah ayat dari al-Qur’an.” Abu Hazim bertanya lagi, “Ayat apakah itu?” Muhammad bin Al-Munkadir menjawab,“Firman Allah Azza wa Jalla (yang artinya), “Dan sekiranya orang-orang yang zalim mempunyai apa yang ada di bumi semuanya dan (ada pula) sebanyak itu besertanya, niscaya mereka akan menebus dirinya dengan itu dari siksa yang buruk pada hari kiamat. Dan nampaklah bagi mereka adzab dari Allah yang dahulu tidak pernah mereka perkirakan.” (QS az-Zumar: 47)Abu Hazim menangis juga dan tangisan mereka berdua semakin keras. Keluarga Ibnu Al-Munkadir berkata kepada Abu Hazim, “Kami membawamu agar menghentikan tangisannya, tetapi engkau justru malah menambahnya menangis.” Abu Hazim menceritakan kepada mereka apa yang menyebabkan beliau berdua menangis.” (Sumber: Mukhtashar “Hilyatul Auliya” juz 2 halaman 367)Kisah di atas merupakan petikan khutbah Jumat yang disampaikan oleh Syaikh Syakir Al Hudzaifi di sebuah masjid di Jeddah. Semoga Allah melembutkan hati kami yang keras dan gersang agar dapat menangis saat membaca Al Quran dan mengamalkannya.Setelah selesai melaksanakan shalat Jumat, saya kembali ke kantor Jeddah Da’wah Center di kota Jeddah. Saya membaca tulisan ahli ilmu tentang biografi Muhammad bin Munkadir dan renungan beserta tafsir ayat di atas. Berikut ini intisarinya:Muhammad bin Al Munkadir terus ingat dan takut akan ayat ini sampai akhir hayatnya. Saat menjelang sakaratul maut, Muhammad bin Munkadir merasa takut. Ketika ditanya apa yang menjadi penyebab takutnya. Beliau menjawab satu ayat dalam Al Quran dan menyebutkan ayat ke 47 di surat Az Zumar.Imam Malik bin Anas rahimahullah berkata, “Muhammad bin Munkadir adalah tokoh ahli qira’at. Hampir setiap orang yang menanyakannya sebuah hadits, beliau menangis.” Imam Sufyan Ibnu Uyainah berkata, “Beliau bibit kejujuran, orang-orang yang saleh selalu berkumpul dengannya”. Imam Dzahabi berkata, “Ulama sepakat bahwa beliau orang yang tsiqah dan menonjol dalam ilmu dan amal.”Menyekutukan Allah merupakan kezaliman yang sangat besar. Ketika seseorang menganggap ada kekuatan lain yang lebih kuat dari Allah, maka ia akan tunduk dan menjadi budaknya. Ia jatuh ke dalam kesyirikan karena ia taat dan menganggap kekuatan lain itulah yang dapat memberinya manfaat dan menghindarkannya dari segala kerugian.Ketika Anda menzalimi pihak lain, pada hakikatnya Anda telah menzalimi diri sendiri. Orang zalim bukanlah orang yang cerdas karena dia lupa bahwa orang yang dizalimi memiliki Allah yang akan membalas, cepat atau lambat, di dunia sebelum di akhirat!Manusia siap menebus dan membayar ratusan juta atau bahkan miliaran rupiah agar ia dapat sembuh dari penyakit ginjal, jantung, kangker dan lainnya. Di akhirat manusia ingin menebus dengan dua kali lipat dari semua kekayaan yang ada di dunia agar ia terhindar dari siksa neraka! Ini menunjukkan siksa yang sangat pedih di mana manusia tidak tahan menerimanya. Semoga Allah melindungi kita dari siksa neraka.Dr. Muhammad Ratib An Nabulsi mengatakan, “Seorang meyakini suatu ideologi atau keyakinan yang ia bela dan perjuangkan selama lima puluh tahun misalnya, kemudian suatu saat ia menyadari bahwa itu ideologi batil, ia terguncang jiwanya”. Orang-orang yang zalim akan terguncang di hari kiamat! Ya Allah, jadikan kami sebagai orang-orang yang takut kepada-Mu.Imam Mujahid (wafat 101 H) berkata tentang tafsir surat Az Zumar 47, “Mereka melakukan amalan yang mereka anggap baik, ternyata amal buruk”.Al Khathib Al Baghdadi meriwayatkan dari Fudhail bin Iyadh bahwa beliau menyebutkan tafsir ayat ini, “Mereka membawa amal-amal yang mereka sangka sebagai amal saleh tapi ternyata amal-amal keburukan”. Ketika ucapan Fudhail ini disampaikan kepada Yahya bin Ma’in, maka beliau menangis. Semoga Allah melembutkan hati kami yang keras dan kaku, semoga Allah menjadikan kami sebagai orang-orang yang tersentuh dengan ayat-ayat Al Quran, menangis ketika membacanya dan semoga Allah memberikan taufik kepada kita untuk dapat mengamalkan dan mendakwahkannya, amin.Mungkin ketika kita membaca tulisan ini, terpikir oleh kita orang-orang lain yang kita anggap sesat tapi mereka meyakini bahwa mereka berada dalam kebenaran, bagaimana keadaan mereka di hari kiamat? Pasti mereka terguncang dan kaget ketika mendapatkan bahwa amal-amal yang mereka lakukan di dunia ditolak oleh Allah bahkan dikatagorikan sebagai amal-amal buruk! Setelah itu didatangkan azab untuk mereka, dan mereka tidak menyangka sama sekali akan mendapatkan azab yang pedih. Sekiranya mereka memiliki harta seisi dunia dua kali lipat mereka akan tebus dengan semuanya agar mereka bisa terhindar dari azab Allah! Tidakkah kita merenung sebentar, bagaimana jika kita yang mengalami hal tersebut? Apakah tidak mungkin? Sangat mungkin sekali! Kenapa tidak? Tidakkah kita ingat firman Allah Ta’ala (yang artinya),“Katakanlah (Muhammad), “Apakah perlu kami beritahukan kepada kalian tentang orang yang paling rugi perbuatannya?” (Yaitu) orang yang sia-sia perbuatannya dalam kehidupan dunia, sedangkan mereka mengira telah berbuat sebaik-baiknya.”(QS Al Kahfi: 103-104)“Maka apakah pantas orang yang dijadikan terasa indah perbuatan buruknya, lalu menganggap baik perbuatannya itu? Sesungguhnya Allah menyesatkan siapa yang Dia kehendaki dan memberi petunjuk kepada siapa yang Dia kehendaki. Maka jangan engkau (Muhammad) biarkan dirimu binasa karena kesedihan terhadap mereka. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang mereka perbuat.”(QS Faathir: 8)Sulaiman At Taimi takut akan ayat ini. Dikatakan kepadanya, “Anda takut? Anda takut? Anda kan tidak sama dengan orang-orang lain?” Beliau menjawab, “Tidak! Janganlah kalian berkata demikian! Saya tidak tahu apa yang nampak bagi saya dari Allah? Tidakkah kalian mendengar firman Allah (yang artinya), “Dan nampaklah bagi mereka adzab dari Allah yang dahulu tidak pernah mereka perkirakan.”Sulaiman At Taimi adalah Imam di masjid jami’ di Bashrah. Beliau banyak menghabiskan waktu malamnya untuk shalat malam, membaca Al Quran, beristighfar, berdzikir dan berdoa.Dr Muhammad Ied Kuraim berkata, “Rahmat-Mu ya Allah, rahmat-Mu ya Allah, turunkanlah untuk kami. Kami yang selalu bermaksiat kepadamu siang dan malam, kemudian kami mengatakan Allah akan mengampuni kami. Jika kami mendengar ayat Al Quran tentang azab kami tidak menangis, tidak merinding dan tidak ada rasa takut!”Imam Assuddi (127 H) berkata tentang tafsir surat Az Zumar ayat 47, “Mereka melakukan amal buruk dan berharap bertaubat kemudian kematian datang terlebih dahulu sebelum bertaubat. Atau mereka menganggap Allah akan mengampuninya meskipun tidak bertaubat dengan amal saleh yang akan menghapus dosanya atau dengan syafaat, ternyata Allah tidak ampuni dosa mereka”.Imam Sufyan Ats Tsauri (wafat 161 H) mengatakan, “Kecelakaan dan kebinasaan untuk orang-orang yang riya, ayat ini untuk mereka!”Syaikh Muhammad Amin Syinqithi rahimahullah menyebutkan ayat-ayat yang semakna dengan ayat di surat Az Zumar 47,“Di tempat itu (Padang Mahsyar), setiap jiwa merasakan pembalasan dari apa yang telah dikerjakannya (dahulu) dan mereka dikembalikan kepada Allah, pelindung mereka yang sebenarnya, dan lenyaplah dari mereka (pelindung palsu) yang mereka ada-adakan.” (QS Yunus: 30)“Pada hari itu diberitakan kepada manusia apa yang telah dikerjakannya dan apa yang dilalaikannya.” (QS Al Qiyamah: 13)“Dan apabila kuburan-kuburan dibongkar, (maka) setiap jiwa akan mengetahui apa yang telah dikerjakan dan yang dilalaikan(nya).” (QS Al Infithar: 4-5)Dinukil dari buku “MENGASAH HATI” halaman 31-45Penerbit: Ajib Publishing 

Silsilah Fiqih Doa dan Dzikir No 48: KEISTIMEWAAN KALIMAT TAHMID Bagian 3

10FebSilsilah Fiqih Doa dan Dzikir No 48: KEISTIMEWAAN KALIMAT TAHMID Bagian 3February 10, 2014Belajar Islam, Keluarga Islami, Metode Beragama Telah dijelaskan beberapa keistimewaan kalimat tahmid yang termaktub di dalam hadits-hadits Nabi shallallahu ’alaihiwasallam. Berikut keistimewaan yang lainnya: 3. Kalimat ini merupakan doa yang paling afdal Dalam sebuah hadits disebutkan, “أَفْضَلُ الذِّكْرِ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللَّهُ، وَأَفْضَلُ الدُّعَاءِ الحَمْدُ لِلَّهِ”. “Dzikir yang paling afdhal adalah La ilaha Illallah. Dan doa yang paling afdhal adalah Alhamdulillah”. HR. Tirmidzy dari Jabir bin Abdullah radhiyallahu’anhu dan dinilai sahih oleh Ibn Khuzaimah juga Ibn Hibban. Di dalam hadits di atas, Rasulullah shallallahu’alaihiwasallam mengatagorikan Alhamdulillah sebagai doa, bahkan doa yang paling istimewa. Mengapa demikian, padahal sebagaimana telah maklum bahwa doa itu berisikan pujian kepada Allah, bukan permintaan? Para ulama menjelaskan bahwa doa itu ada dua macam. Pertama: doa yang berisi permintaan. Kedua: doa yang berisi pujian. Orang yang memuji Allah, sejatinya ia juga sedang berdoa meminta kepada-Nya. Hanya saja dengan bahasa yang halus. Orang yang memuji Allah, berarti ia sedang mensyukuri nikmat Allah. Dan orang yang mensyukuri nikmat Allah, mereka berpeluang besar untuk mendapatkan tambahan nikmat dari-Nya. Jadi, orang yang mengucapkan Alhamdulillah memuji Allah, sejatinya ia juga sedang berdoa kepada-Nya. Banyak ayat di dalam al-Qur’an yang mengisyaratkan hal tersebut. Antara lain firman-Nya, “وَآخِرُ دَعْوَاهُمْ أَنِ الْحَمْدُ لِلَّهِ رَبِّ الْعَالَمِينَ”. Artinya: “Penutup doa mereka adalah: alhamdulillahi rabbil’alamin (segala puji bagi Allah Rabb semesta alam)”. QS. Yunus (10): 10. Juga, “هُوَ الْحَيُّ لَا إِلَهَ إِلَّا هُوَ فَادْعُوهُ مُخْلِصِينَ لَهُ الدِّينَ، الْحَمْدُ لِلَّهِ رَبِّ الْعَالَمِينَ”. Artinya: “Dialah yang Maha hidup, tidak ada yang berhak disembah selain Dia. Maka berdoalah kepada-Nya dengan tulus ikhlas beragama. Segala puji bagi Allah Rabb seluruh alam”. QS. Al-Mu’min / Ghafir (40): 65. 1. Kalimat mulia ini akan memenuhi timbangan kebaikan Rasulullah shallallahu’alaihiwasallam menjelaskan, “الطُّهُورُ شَطْرُ الإِيمَانِ، وَالْحَمْدُ لِلَّهِ تَمْلأُ الْمِيزَانَ. وَسُبْحَانَ اللَّهِ وَالْحَمْدُ لِلَّهِ تَمْلآنِ -أَوْ تَمْلأُ- مَا بَيْنَ السَّمَوَاتِ وَالأَرْضِ، وَالصَّلاَةُ نُورٌ، وَالصَّدَقَةُ بُرْهَانٌ، وَالصَّبْرُ ضِيَاءٌ، وَالْقُرْآنُ حُجَّةٌ لَكَ أَوْ عَلَيْكَ…” “Kesucian adalah setengah dari iman dan Alhamdulillah akan memenuhi timbangan. Sedangkan subhanallah dan Alhamdulillah akan memenuhi jarak antara langit dan bumi. Shalat adalah cahaya. Sedekah merupakan bukti (keimanan). Sabar adalah cahaya. Al-Qur’an bisa jadi akan membantumu kelak atau memberatkanmu…”. HR. Muslim dari Abu Malik al-Asy’ary radhiyallahu’anhu. @ Pesantren “Tunas Ilmu” Kedungwuluh Purbalingga, 9 Rabi’uts Tsani 1435 / 10 Februari 2014   * Diringkas dan diterjemahkan dengan bebas oleh Abdullah Zaen, Lc., MA dari kitab Fiqh al-Ad’iyyah wa al-Adzkâr karya Syaikh Prof. Dr. Abdurrazzaq al-Badr (I/234-236). PrevNext Leave a Reply Cancel Reply Save my name, email, and website in this browser for the next time I comment. Data TerbaruSerial Fiqih Pendidikan Anak No 167 – MEMBAWA ANAK KECIL KE MASJIDJuly 25, 2022Serial Fiqih Doa dan Dzikir No 89: DZIKIR DAN DOA SEBELUM TIDUR Bagian-8July 18, 2022Pelaksanaan pemotongan hewan qurban pondok pesantren Tunas Ilmu 1443 HJuly 16, 2022Pelaksanaan Sholat Idul Adha Dan Kurban 1443 HJuly 14, 2022Serial Fiqih Doa dan Dzikir No 88: DZIKIR DAN DOA SEBELUM TIDUR Bagian-7July 14, 2022

Silsilah Fiqih Doa dan Dzikir No 48: KEISTIMEWAAN KALIMAT TAHMID Bagian 3

10FebSilsilah Fiqih Doa dan Dzikir No 48: KEISTIMEWAAN KALIMAT TAHMID Bagian 3February 10, 2014Belajar Islam, Keluarga Islami, Metode Beragama Telah dijelaskan beberapa keistimewaan kalimat tahmid yang termaktub di dalam hadits-hadits Nabi shallallahu ’alaihiwasallam. Berikut keistimewaan yang lainnya: 3. Kalimat ini merupakan doa yang paling afdal Dalam sebuah hadits disebutkan, “أَفْضَلُ الذِّكْرِ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللَّهُ، وَأَفْضَلُ الدُّعَاءِ الحَمْدُ لِلَّهِ”. “Dzikir yang paling afdhal adalah La ilaha Illallah. Dan doa yang paling afdhal adalah Alhamdulillah”. HR. Tirmidzy dari Jabir bin Abdullah radhiyallahu’anhu dan dinilai sahih oleh Ibn Khuzaimah juga Ibn Hibban. Di dalam hadits di atas, Rasulullah shallallahu’alaihiwasallam mengatagorikan Alhamdulillah sebagai doa, bahkan doa yang paling istimewa. Mengapa demikian, padahal sebagaimana telah maklum bahwa doa itu berisikan pujian kepada Allah, bukan permintaan? Para ulama menjelaskan bahwa doa itu ada dua macam. Pertama: doa yang berisi permintaan. Kedua: doa yang berisi pujian. Orang yang memuji Allah, sejatinya ia juga sedang berdoa meminta kepada-Nya. Hanya saja dengan bahasa yang halus. Orang yang memuji Allah, berarti ia sedang mensyukuri nikmat Allah. Dan orang yang mensyukuri nikmat Allah, mereka berpeluang besar untuk mendapatkan tambahan nikmat dari-Nya. Jadi, orang yang mengucapkan Alhamdulillah memuji Allah, sejatinya ia juga sedang berdoa kepada-Nya. Banyak ayat di dalam al-Qur’an yang mengisyaratkan hal tersebut. Antara lain firman-Nya, “وَآخِرُ دَعْوَاهُمْ أَنِ الْحَمْدُ لِلَّهِ رَبِّ الْعَالَمِينَ”. Artinya: “Penutup doa mereka adalah: alhamdulillahi rabbil’alamin (segala puji bagi Allah Rabb semesta alam)”. QS. Yunus (10): 10. Juga, “هُوَ الْحَيُّ لَا إِلَهَ إِلَّا هُوَ فَادْعُوهُ مُخْلِصِينَ لَهُ الدِّينَ، الْحَمْدُ لِلَّهِ رَبِّ الْعَالَمِينَ”. Artinya: “Dialah yang Maha hidup, tidak ada yang berhak disembah selain Dia. Maka berdoalah kepada-Nya dengan tulus ikhlas beragama. Segala puji bagi Allah Rabb seluruh alam”. QS. Al-Mu’min / Ghafir (40): 65. 1. Kalimat mulia ini akan memenuhi timbangan kebaikan Rasulullah shallallahu’alaihiwasallam menjelaskan, “الطُّهُورُ شَطْرُ الإِيمَانِ، وَالْحَمْدُ لِلَّهِ تَمْلأُ الْمِيزَانَ. وَسُبْحَانَ اللَّهِ وَالْحَمْدُ لِلَّهِ تَمْلآنِ -أَوْ تَمْلأُ- مَا بَيْنَ السَّمَوَاتِ وَالأَرْضِ، وَالصَّلاَةُ نُورٌ، وَالصَّدَقَةُ بُرْهَانٌ، وَالصَّبْرُ ضِيَاءٌ، وَالْقُرْآنُ حُجَّةٌ لَكَ أَوْ عَلَيْكَ…” “Kesucian adalah setengah dari iman dan Alhamdulillah akan memenuhi timbangan. Sedangkan subhanallah dan Alhamdulillah akan memenuhi jarak antara langit dan bumi. Shalat adalah cahaya. Sedekah merupakan bukti (keimanan). Sabar adalah cahaya. Al-Qur’an bisa jadi akan membantumu kelak atau memberatkanmu…”. HR. Muslim dari Abu Malik al-Asy’ary radhiyallahu’anhu. @ Pesantren “Tunas Ilmu” Kedungwuluh Purbalingga, 9 Rabi’uts Tsani 1435 / 10 Februari 2014   * Diringkas dan diterjemahkan dengan bebas oleh Abdullah Zaen, Lc., MA dari kitab Fiqh al-Ad’iyyah wa al-Adzkâr karya Syaikh Prof. Dr. Abdurrazzaq al-Badr (I/234-236). PrevNext Leave a Reply Cancel Reply Save my name, email, and website in this browser for the next time I comment. Data TerbaruSerial Fiqih Pendidikan Anak No 167 – MEMBAWA ANAK KECIL KE MASJIDJuly 25, 2022Serial Fiqih Doa dan Dzikir No 89: DZIKIR DAN DOA SEBELUM TIDUR Bagian-8July 18, 2022Pelaksanaan pemotongan hewan qurban pondok pesantren Tunas Ilmu 1443 HJuly 16, 2022Pelaksanaan Sholat Idul Adha Dan Kurban 1443 HJuly 14, 2022Serial Fiqih Doa dan Dzikir No 88: DZIKIR DAN DOA SEBELUM TIDUR Bagian-7July 14, 2022
10FebSilsilah Fiqih Doa dan Dzikir No 48: KEISTIMEWAAN KALIMAT TAHMID Bagian 3February 10, 2014Belajar Islam, Keluarga Islami, Metode Beragama Telah dijelaskan beberapa keistimewaan kalimat tahmid yang termaktub di dalam hadits-hadits Nabi shallallahu ’alaihiwasallam. Berikut keistimewaan yang lainnya: 3. Kalimat ini merupakan doa yang paling afdal Dalam sebuah hadits disebutkan, “أَفْضَلُ الذِّكْرِ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللَّهُ، وَأَفْضَلُ الدُّعَاءِ الحَمْدُ لِلَّهِ”. “Dzikir yang paling afdhal adalah La ilaha Illallah. Dan doa yang paling afdhal adalah Alhamdulillah”. HR. Tirmidzy dari Jabir bin Abdullah radhiyallahu’anhu dan dinilai sahih oleh Ibn Khuzaimah juga Ibn Hibban. Di dalam hadits di atas, Rasulullah shallallahu’alaihiwasallam mengatagorikan Alhamdulillah sebagai doa, bahkan doa yang paling istimewa. Mengapa demikian, padahal sebagaimana telah maklum bahwa doa itu berisikan pujian kepada Allah, bukan permintaan? Para ulama menjelaskan bahwa doa itu ada dua macam. Pertama: doa yang berisi permintaan. Kedua: doa yang berisi pujian. Orang yang memuji Allah, sejatinya ia juga sedang berdoa meminta kepada-Nya. Hanya saja dengan bahasa yang halus. Orang yang memuji Allah, berarti ia sedang mensyukuri nikmat Allah. Dan orang yang mensyukuri nikmat Allah, mereka berpeluang besar untuk mendapatkan tambahan nikmat dari-Nya. Jadi, orang yang mengucapkan Alhamdulillah memuji Allah, sejatinya ia juga sedang berdoa kepada-Nya. Banyak ayat di dalam al-Qur’an yang mengisyaratkan hal tersebut. Antara lain firman-Nya, “وَآخِرُ دَعْوَاهُمْ أَنِ الْحَمْدُ لِلَّهِ رَبِّ الْعَالَمِينَ”. Artinya: “Penutup doa mereka adalah: alhamdulillahi rabbil’alamin (segala puji bagi Allah Rabb semesta alam)”. QS. Yunus (10): 10. Juga, “هُوَ الْحَيُّ لَا إِلَهَ إِلَّا هُوَ فَادْعُوهُ مُخْلِصِينَ لَهُ الدِّينَ، الْحَمْدُ لِلَّهِ رَبِّ الْعَالَمِينَ”. Artinya: “Dialah yang Maha hidup, tidak ada yang berhak disembah selain Dia. Maka berdoalah kepada-Nya dengan tulus ikhlas beragama. Segala puji bagi Allah Rabb seluruh alam”. QS. Al-Mu’min / Ghafir (40): 65. 1. Kalimat mulia ini akan memenuhi timbangan kebaikan Rasulullah shallallahu’alaihiwasallam menjelaskan, “الطُّهُورُ شَطْرُ الإِيمَانِ، وَالْحَمْدُ لِلَّهِ تَمْلأُ الْمِيزَانَ. وَسُبْحَانَ اللَّهِ وَالْحَمْدُ لِلَّهِ تَمْلآنِ -أَوْ تَمْلأُ- مَا بَيْنَ السَّمَوَاتِ وَالأَرْضِ، وَالصَّلاَةُ نُورٌ، وَالصَّدَقَةُ بُرْهَانٌ، وَالصَّبْرُ ضِيَاءٌ، وَالْقُرْآنُ حُجَّةٌ لَكَ أَوْ عَلَيْكَ…” “Kesucian adalah setengah dari iman dan Alhamdulillah akan memenuhi timbangan. Sedangkan subhanallah dan Alhamdulillah akan memenuhi jarak antara langit dan bumi. Shalat adalah cahaya. Sedekah merupakan bukti (keimanan). Sabar adalah cahaya. Al-Qur’an bisa jadi akan membantumu kelak atau memberatkanmu…”. HR. Muslim dari Abu Malik al-Asy’ary radhiyallahu’anhu. @ Pesantren “Tunas Ilmu” Kedungwuluh Purbalingga, 9 Rabi’uts Tsani 1435 / 10 Februari 2014   * Diringkas dan diterjemahkan dengan bebas oleh Abdullah Zaen, Lc., MA dari kitab Fiqh al-Ad’iyyah wa al-Adzkâr karya Syaikh Prof. Dr. Abdurrazzaq al-Badr (I/234-236). PrevNext Leave a Reply Cancel Reply Save my name, email, and website in this browser for the next time I comment. Data TerbaruSerial Fiqih Pendidikan Anak No 167 – MEMBAWA ANAK KECIL KE MASJIDJuly 25, 2022Serial Fiqih Doa dan Dzikir No 89: DZIKIR DAN DOA SEBELUM TIDUR Bagian-8July 18, 2022Pelaksanaan pemotongan hewan qurban pondok pesantren Tunas Ilmu 1443 HJuly 16, 2022Pelaksanaan Sholat Idul Adha Dan Kurban 1443 HJuly 14, 2022Serial Fiqih Doa dan Dzikir No 88: DZIKIR DAN DOA SEBELUM TIDUR Bagian-7July 14, 2022


10FebSilsilah Fiqih Doa dan Dzikir No 48: KEISTIMEWAAN KALIMAT TAHMID Bagian 3February 10, 2014Belajar Islam, Keluarga Islami, Metode Beragama Telah dijelaskan beberapa keistimewaan kalimat tahmid yang termaktub di dalam hadits-hadits Nabi shallallahu ’alaihiwasallam. Berikut keistimewaan yang lainnya: 3. Kalimat ini merupakan doa yang paling afdal Dalam sebuah hadits disebutkan, “أَفْضَلُ الذِّكْرِ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللَّهُ، وَأَفْضَلُ الدُّعَاءِ الحَمْدُ لِلَّهِ”. “Dzikir yang paling afdhal adalah La ilaha Illallah. Dan doa yang paling afdhal adalah Alhamdulillah”. HR. Tirmidzy dari Jabir bin Abdullah radhiyallahu’anhu dan dinilai sahih oleh Ibn Khuzaimah juga Ibn Hibban. Di dalam hadits di atas, Rasulullah shallallahu’alaihiwasallam mengatagorikan Alhamdulillah sebagai doa, bahkan doa yang paling istimewa. Mengapa demikian, padahal sebagaimana telah maklum bahwa doa itu berisikan pujian kepada Allah, bukan permintaan? Para ulama menjelaskan bahwa doa itu ada dua macam. Pertama: doa yang berisi permintaan. Kedua: doa yang berisi pujian. Orang yang memuji Allah, sejatinya ia juga sedang berdoa meminta kepada-Nya. Hanya saja dengan bahasa yang halus. Orang yang memuji Allah, berarti ia sedang mensyukuri nikmat Allah. Dan orang yang mensyukuri nikmat Allah, mereka berpeluang besar untuk mendapatkan tambahan nikmat dari-Nya. Jadi, orang yang mengucapkan Alhamdulillah memuji Allah, sejatinya ia juga sedang berdoa kepada-Nya. Banyak ayat di dalam al-Qur’an yang mengisyaratkan hal tersebut. Antara lain firman-Nya, “وَآخِرُ دَعْوَاهُمْ أَنِ الْحَمْدُ لِلَّهِ رَبِّ الْعَالَمِينَ”. Artinya: “Penutup doa mereka adalah: alhamdulillahi rabbil’alamin (segala puji bagi Allah Rabb semesta alam)”. QS. Yunus (10): 10. Juga, “هُوَ الْحَيُّ لَا إِلَهَ إِلَّا هُوَ فَادْعُوهُ مُخْلِصِينَ لَهُ الدِّينَ، الْحَمْدُ لِلَّهِ رَبِّ الْعَالَمِينَ”. Artinya: “Dialah yang Maha hidup, tidak ada yang berhak disembah selain Dia. Maka berdoalah kepada-Nya dengan tulus ikhlas beragama. Segala puji bagi Allah Rabb seluruh alam”. QS. Al-Mu’min / Ghafir (40): 65. 1. Kalimat mulia ini akan memenuhi timbangan kebaikan Rasulullah shallallahu’alaihiwasallam menjelaskan, “الطُّهُورُ شَطْرُ الإِيمَانِ، وَالْحَمْدُ لِلَّهِ تَمْلأُ الْمِيزَانَ. وَسُبْحَانَ اللَّهِ وَالْحَمْدُ لِلَّهِ تَمْلآنِ -أَوْ تَمْلأُ- مَا بَيْنَ السَّمَوَاتِ وَالأَرْضِ، وَالصَّلاَةُ نُورٌ، وَالصَّدَقَةُ بُرْهَانٌ، وَالصَّبْرُ ضِيَاءٌ، وَالْقُرْآنُ حُجَّةٌ لَكَ أَوْ عَلَيْكَ…” “Kesucian adalah setengah dari iman dan Alhamdulillah akan memenuhi timbangan. Sedangkan subhanallah dan Alhamdulillah akan memenuhi jarak antara langit dan bumi. Shalat adalah cahaya. Sedekah merupakan bukti (keimanan). Sabar adalah cahaya. Al-Qur’an bisa jadi akan membantumu kelak atau memberatkanmu…”. HR. Muslim dari Abu Malik al-Asy’ary radhiyallahu’anhu. @ Pesantren “Tunas Ilmu” Kedungwuluh Purbalingga, 9 Rabi’uts Tsani 1435 / 10 Februari 2014   * Diringkas dan diterjemahkan dengan bebas oleh Abdullah Zaen, Lc., MA dari kitab Fiqh al-Ad’iyyah wa al-Adzkâr karya Syaikh Prof. Dr. Abdurrazzaq al-Badr (I/234-236). PrevNext Leave a Reply Cancel Reply Save my name, email, and website in this browser for the next time I comment. Data TerbaruSerial Fiqih Pendidikan Anak No 167 – MEMBAWA ANAK KECIL KE MASJIDJuly 25, 2022Serial Fiqih Doa dan Dzikir No 89: DZIKIR DAN DOA SEBELUM TIDUR Bagian-8July 18, 2022Pelaksanaan pemotongan hewan qurban pondok pesantren Tunas Ilmu 1443 HJuly 16, 2022Pelaksanaan Sholat Idul Adha Dan Kurban 1443 HJuly 14, 2022Serial Fiqih Doa dan Dzikir No 88: DZIKIR DAN DOA SEBELUM TIDUR Bagian-7July 14, 2022

Jual Barang dengan Harga Serba 5000

Ada di sebagian toko yang menjual barang dalam toko tersebut dengan harga yang serba sama, misalnya semuanya serba 5000. Ada yang menjual barang dengan harga asli yang berbeda. Ada juga yang kisarannya harganya hampir sama. Bagaimana hukum jual beli seperti ini? Yang jelas dalam jual beli mesti ada kejelasan barang yang dijual dan harga barang. Jika ada jahalah atau ketidakjelasan, berarti sudah terjerumus dalam jual beli yang terlarang. Dalam hadits dari Abu Hurairah diriwayatkan oleh Imam Muslim, disebutkan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang dari jual beli ghoror. Yang dimaksud ghoror adalah jual beli yang mengandung ketidakjelasan. Intinya jual beli dengan semua harga serba sama bisa ditinjau dari dua sisi: 1- Harga barang itu sama atau hampir sama, maka di sini berarti tidak ada unsur ghoror (atau ghorornya kecil). 2- Harga barang itu berbeda-beda dengan perbedaan yang sangat mencolok. Jual beli semacam ini tidaklah sah. Semoga memahami hal di atas. Hanya Allah yang memberi taufik.   Referensi: Al Mukhtashor fil Mu’amalaat, Prof. Dr. Kholid bin ‘Ali bin Muhammad Al Musyaiqih, terbitan Maktabah Ar Rusyd, cetakan tahun 1431 H, hal. 14. — Disusun di Batik Air saat perjalanan Jakarta-Jogja, sore hari 9 Rabi’uts Tsani 1435 H Akhukum fillah: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Ikuti status kami dengan memfollow FB Muhammad Abduh Tuasikal, Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat, Twitter @RumayshoCom — Bagi Anda yang minat dengan satu paket buku karya Ustadz M. Abduh Tuasikal, silakan pesan melalui: Costumer Service/ SMS: +62 852 00 171 222 WhatsApp: +62 8222 739 9227 Blackberry: 2AF1727A, 7A78C851 Kirim format pesan: paket buku#nama pemesan#alamat#no HP#jumlah paket. Paket tersebut berisi 5 buku terbaru karya beliau: (1) Dzikir Pagi Petang Dilengkapi Dzikir Sesudah Shalat dan Sebelum Tidur – ukuran kecil seharga Rp.6.000,-, (2) 2- Dzikir Pagi Petang Dilengkapi Dzikir Sesudah Shalat dan Sebelum Tidur – ukuran besar seharga Rp.10.000,-, (3) Mengikuti Ajaran Nabi Bukanlah Teroris (edisi revisi) seharga Rp.14.000,-, (4) Panduan Amal Shalih di Musim Hujan seharga Rp.12.000,-, (5) Mengenal Bid’ah Lebih Dekat seharga Rp.13.000,-. Info selengkapnya di Ruwaifi.Com. Tagsaturan jual beli

Jual Barang dengan Harga Serba 5000

Ada di sebagian toko yang menjual barang dalam toko tersebut dengan harga yang serba sama, misalnya semuanya serba 5000. Ada yang menjual barang dengan harga asli yang berbeda. Ada juga yang kisarannya harganya hampir sama. Bagaimana hukum jual beli seperti ini? Yang jelas dalam jual beli mesti ada kejelasan barang yang dijual dan harga barang. Jika ada jahalah atau ketidakjelasan, berarti sudah terjerumus dalam jual beli yang terlarang. Dalam hadits dari Abu Hurairah diriwayatkan oleh Imam Muslim, disebutkan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang dari jual beli ghoror. Yang dimaksud ghoror adalah jual beli yang mengandung ketidakjelasan. Intinya jual beli dengan semua harga serba sama bisa ditinjau dari dua sisi: 1- Harga barang itu sama atau hampir sama, maka di sini berarti tidak ada unsur ghoror (atau ghorornya kecil). 2- Harga barang itu berbeda-beda dengan perbedaan yang sangat mencolok. Jual beli semacam ini tidaklah sah. Semoga memahami hal di atas. Hanya Allah yang memberi taufik.   Referensi: Al Mukhtashor fil Mu’amalaat, Prof. Dr. Kholid bin ‘Ali bin Muhammad Al Musyaiqih, terbitan Maktabah Ar Rusyd, cetakan tahun 1431 H, hal. 14. — Disusun di Batik Air saat perjalanan Jakarta-Jogja, sore hari 9 Rabi’uts Tsani 1435 H Akhukum fillah: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Ikuti status kami dengan memfollow FB Muhammad Abduh Tuasikal, Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat, Twitter @RumayshoCom — Bagi Anda yang minat dengan satu paket buku karya Ustadz M. Abduh Tuasikal, silakan pesan melalui: Costumer Service/ SMS: +62 852 00 171 222 WhatsApp: +62 8222 739 9227 Blackberry: 2AF1727A, 7A78C851 Kirim format pesan: paket buku#nama pemesan#alamat#no HP#jumlah paket. Paket tersebut berisi 5 buku terbaru karya beliau: (1) Dzikir Pagi Petang Dilengkapi Dzikir Sesudah Shalat dan Sebelum Tidur – ukuran kecil seharga Rp.6.000,-, (2) 2- Dzikir Pagi Petang Dilengkapi Dzikir Sesudah Shalat dan Sebelum Tidur – ukuran besar seharga Rp.10.000,-, (3) Mengikuti Ajaran Nabi Bukanlah Teroris (edisi revisi) seharga Rp.14.000,-, (4) Panduan Amal Shalih di Musim Hujan seharga Rp.12.000,-, (5) Mengenal Bid’ah Lebih Dekat seharga Rp.13.000,-. Info selengkapnya di Ruwaifi.Com. Tagsaturan jual beli
Ada di sebagian toko yang menjual barang dalam toko tersebut dengan harga yang serba sama, misalnya semuanya serba 5000. Ada yang menjual barang dengan harga asli yang berbeda. Ada juga yang kisarannya harganya hampir sama. Bagaimana hukum jual beli seperti ini? Yang jelas dalam jual beli mesti ada kejelasan barang yang dijual dan harga barang. Jika ada jahalah atau ketidakjelasan, berarti sudah terjerumus dalam jual beli yang terlarang. Dalam hadits dari Abu Hurairah diriwayatkan oleh Imam Muslim, disebutkan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang dari jual beli ghoror. Yang dimaksud ghoror adalah jual beli yang mengandung ketidakjelasan. Intinya jual beli dengan semua harga serba sama bisa ditinjau dari dua sisi: 1- Harga barang itu sama atau hampir sama, maka di sini berarti tidak ada unsur ghoror (atau ghorornya kecil). 2- Harga barang itu berbeda-beda dengan perbedaan yang sangat mencolok. Jual beli semacam ini tidaklah sah. Semoga memahami hal di atas. Hanya Allah yang memberi taufik.   Referensi: Al Mukhtashor fil Mu’amalaat, Prof. Dr. Kholid bin ‘Ali bin Muhammad Al Musyaiqih, terbitan Maktabah Ar Rusyd, cetakan tahun 1431 H, hal. 14. — Disusun di Batik Air saat perjalanan Jakarta-Jogja, sore hari 9 Rabi’uts Tsani 1435 H Akhukum fillah: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Ikuti status kami dengan memfollow FB Muhammad Abduh Tuasikal, Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat, Twitter @RumayshoCom — Bagi Anda yang minat dengan satu paket buku karya Ustadz M. Abduh Tuasikal, silakan pesan melalui: Costumer Service/ SMS: +62 852 00 171 222 WhatsApp: +62 8222 739 9227 Blackberry: 2AF1727A, 7A78C851 Kirim format pesan: paket buku#nama pemesan#alamat#no HP#jumlah paket. Paket tersebut berisi 5 buku terbaru karya beliau: (1) Dzikir Pagi Petang Dilengkapi Dzikir Sesudah Shalat dan Sebelum Tidur – ukuran kecil seharga Rp.6.000,-, (2) 2- Dzikir Pagi Petang Dilengkapi Dzikir Sesudah Shalat dan Sebelum Tidur – ukuran besar seharga Rp.10.000,-, (3) Mengikuti Ajaran Nabi Bukanlah Teroris (edisi revisi) seharga Rp.14.000,-, (4) Panduan Amal Shalih di Musim Hujan seharga Rp.12.000,-, (5) Mengenal Bid’ah Lebih Dekat seharga Rp.13.000,-. Info selengkapnya di Ruwaifi.Com. Tagsaturan jual beli


Ada di sebagian toko yang menjual barang dalam toko tersebut dengan harga yang serba sama, misalnya semuanya serba 5000. Ada yang menjual barang dengan harga asli yang berbeda. Ada juga yang kisarannya harganya hampir sama. Bagaimana hukum jual beli seperti ini? Yang jelas dalam jual beli mesti ada kejelasan barang yang dijual dan harga barang. Jika ada jahalah atau ketidakjelasan, berarti sudah terjerumus dalam jual beli yang terlarang. Dalam hadits dari Abu Hurairah diriwayatkan oleh Imam Muslim, disebutkan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang dari jual beli ghoror. Yang dimaksud ghoror adalah jual beli yang mengandung ketidakjelasan. Intinya jual beli dengan semua harga serba sama bisa ditinjau dari dua sisi: 1- Harga barang itu sama atau hampir sama, maka di sini berarti tidak ada unsur ghoror (atau ghorornya kecil). 2- Harga barang itu berbeda-beda dengan perbedaan yang sangat mencolok. Jual beli semacam ini tidaklah sah. Semoga memahami hal di atas. Hanya Allah yang memberi taufik.   Referensi: Al Mukhtashor fil Mu’amalaat, Prof. Dr. Kholid bin ‘Ali bin Muhammad Al Musyaiqih, terbitan Maktabah Ar Rusyd, cetakan tahun 1431 H, hal. 14. — Disusun di Batik Air saat perjalanan Jakarta-Jogja, sore hari 9 Rabi’uts Tsani 1435 H Akhukum fillah: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Ikuti status kami dengan memfollow FB Muhammad Abduh Tuasikal, Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat, Twitter @RumayshoCom — Bagi Anda yang minat dengan satu paket buku karya Ustadz M. Abduh Tuasikal, silakan pesan melalui: Costumer Service/ SMS: +62 852 00 171 222 WhatsApp: +62 8222 739 9227 Blackberry: 2AF1727A, 7A78C851 Kirim format pesan: paket buku#nama pemesan#alamat#no HP#jumlah paket. Paket tersebut berisi 5 buku terbaru karya beliau: (1) Dzikir Pagi Petang Dilengkapi Dzikir Sesudah Shalat dan Sebelum Tidur – ukuran kecil seharga Rp.6.000,-, (2) 2- Dzikir Pagi Petang Dilengkapi Dzikir Sesudah Shalat dan Sebelum Tidur – ukuran besar seharga Rp.10.000,-, (3) Mengikuti Ajaran Nabi Bukanlah Teroris (edisi revisi) seharga Rp.14.000,-, (4) Panduan Amal Shalih di Musim Hujan seharga Rp.12.000,-, (5) Mengenal Bid’ah Lebih Dekat seharga Rp.13.000,-. Info selengkapnya di Ruwaifi.Com. Tagsaturan jual beli

Mendidik Anak untuk Berbohong

Di antara didikan yang salah pada anak adalah mengajari mereka berbohong. Kapan orang tua mengajari seperti itu? Yaitu ketika anak “ngambek” ingin dibelikan sesuatu, lalu orang tua berkata, “Iya, mama akan belikan mainan tersebut besok Jum’at.” Ternyata itu hanya ingin membohongi anak saja supaya diam, tidak lagi nangis. Padahal ini sebenarnya didikan dari orang tua yang keliru dan anak bisa mewarisi sifat jelek seperti itu. Berbohong dalam kondisi ini tetap terkena ancaman hadits, آيَةُ الْمُنَافِقِ ثَلاَثٌ إِذَا حَدَّثَ كَذَبَ ، وَإِذَا وَعَدَ أَخْلَفَ ، وَإِذَا اؤْتُمِنَ خَانَ “Tiga tanda munafik adalah jika berkata, ia dusta; jika berjanji, ia mengingkari; dan ketika diberi amanat, maka ia ingkar” (HR. Bukhari no. 33 dan Muslim no. 59). Imam Nawawi rahimahullah berkata, “Hadits ini menerangkan tanda munafik, yang memiliki sifat tersebut berarti serupa dengan munafik atau berperangai seperti kelakuan munafik. Karena yang dimaksud munafik adalah yang ia tampakkan berbeda dengan yang disembunyikan. Pengertian munafik ini terdapat pada orang yang memiliki tanda-tanda tersebut” (Syarh Muslim, 2: 47). Dalam hadits dari sahabat ‘Abdullah bin Mas’ud radhiyallahu ‘anhu juga dijelaskan keutamaan sikap jujur dan bahaya sikap dusta.  Ibnu Mas’ud menuturkan bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, عَلَيْكُمْ بِالصِّدْقِ فَإِنَّ الصِّدْقَ يَهْدِى إِلَى الْبِرِّ وَإِنَّ الْبِرَّ يَهْدِى إِلَى الْجَنَّةِ وَمَا يَزَالُ الرَّجُلُ يَصْدُقُ وَيَتَحَرَّى الصِّدْقَ حَتَّى يُكْتَبَ عِنْدَ اللَّهِ صِدِّيقًا وَإِيَّاكُمْ وَالْكَذِبَ فَإِنَّ الْكَذِبَ يَهْدِى إِلَى الْفُجُورِ وَإِنَّ الْفُجُورَ يَهْدِى إِلَى النَّارِ وَمَا يَزَالُ الرَّجُلُ يَكْذِبُ وَيَتَحَرَّى الْكَذِبَ حَتَّى يُكْتَبَ عِنْدَ اللَّهِ كَذَّابًا “Hendaklah kalian senantiasa berlaku jujur, karena sesungguhnya kejujuran akan megantarkan pada kebaikan dan sesungguhnya kebaikan akan mengantarkan pada surga. Jika seseorang senantiasa berlaku jujur dan berusaha untuk jujur, maka dia akan dicatat di sisi Allah sebagai orang yang jujur. Hati-hatilah kalian dari berbuat dusta, karena sesungguhnya dusta akan mengantarkan kepada kejahatan dan kejahatan akan mengantarkan pada neraka. Jika seseorang sukanya berdusta dan berupaya untuk berdusta, maka ia akan dicatat di sisi Allah sebagai pendusta.” (HR. Muslim no. 2607) Syaikh Musthofa Al ‘Adawi hafizhohullah berkata, “Jika orang tua sudah mengingkari janji yang ia katakan pada anaknya, maka hilanglah kepercayaan dari anak pada orang tua. Bagaimana lagi jika orang tua sampai mengajarkan secara langsung untuk mengingkari janji? Tentu nantinya anak tidak lagi percaya pada orang tuanya sendiri. Begitu pula didikan yang keliru adalah jika ada seseorang yang datang mencari orang tua, lalu ia katakan pada anaknya, “Beritahu saja bapak tidak ada di rumah.” Ini termasuk dosa dan telah mendidik anak untuk berbohong tanpa orang tua sadari.” (Fiqh Tarbiyyatil Abna’, hal. 243). Semoga Allah memudahkan untuk mendidik anak-anak kita dengan mendidik mereka akhlak-akhlak yang luhur. Moga anak-anak tersebut menjadi anak-anak yang sholeh, berbakti pada orang tua dan bermanfaat untuk Islam.   Referensi: Fiqh Tarbiyatil Abna’, Syaikh Musthofa bin Al ‘Adawi, terbitan Dar Ibnu Rajab, cetakan tahun 1423 H. — Disusun menjelang siang, di Pesantren Darush Sholihin Gunungkidul, 8 Rabi’uts Tsani 1435 H Akhukum fillah: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Ikuti status kami dengan memfollow FB Muhammad Abduh Tuasikal, Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat, Twitter @RumayshoCom — Bagi Anda yang minat dengan satu paket buku karya Ustadz M. Abduh Tuasikal, silakan pesan melalui: Costumer Service/ SMS: +62 852 00 171 222 WhatsApp: +62 8222 739 9227 Blackberry: 2AF1727A, 7A78C851 Kirim format pesan: paket buku#nama pemesan#alamat#no HP#jumlah paket. Paket tersebut berisi 5 buku terbaru karya beliau: (1) Dzikir Pagi Petang Dilengkapi Dzikir Sesudah Shalat dan Sebelum Tidur – ukuran kecil seharga Rp.6.000,-, (2) 2- Dzikir Pagi Petang Dilengkapi Dzikir Sesudah Shalat dan Sebelum Tidur – ukuran besar seharga Rp.10.000,-, (3) Mengikuti Ajaran Nabi Bukanlah Teroris (edisi revisi) seharga Rp.14.000,-, (4) Panduan Amal Shalih di Musim Hujan seharga Rp.12.000,-, (5) Mengenal Bid’ah Lebih Dekat seharga Rp.13.000,-. Info selengkapnya di Ruwaifi.Com. Tagsjujur pendidikan anak

Mendidik Anak untuk Berbohong

Di antara didikan yang salah pada anak adalah mengajari mereka berbohong. Kapan orang tua mengajari seperti itu? Yaitu ketika anak “ngambek” ingin dibelikan sesuatu, lalu orang tua berkata, “Iya, mama akan belikan mainan tersebut besok Jum’at.” Ternyata itu hanya ingin membohongi anak saja supaya diam, tidak lagi nangis. Padahal ini sebenarnya didikan dari orang tua yang keliru dan anak bisa mewarisi sifat jelek seperti itu. Berbohong dalam kondisi ini tetap terkena ancaman hadits, آيَةُ الْمُنَافِقِ ثَلاَثٌ إِذَا حَدَّثَ كَذَبَ ، وَإِذَا وَعَدَ أَخْلَفَ ، وَإِذَا اؤْتُمِنَ خَانَ “Tiga tanda munafik adalah jika berkata, ia dusta; jika berjanji, ia mengingkari; dan ketika diberi amanat, maka ia ingkar” (HR. Bukhari no. 33 dan Muslim no. 59). Imam Nawawi rahimahullah berkata, “Hadits ini menerangkan tanda munafik, yang memiliki sifat tersebut berarti serupa dengan munafik atau berperangai seperti kelakuan munafik. Karena yang dimaksud munafik adalah yang ia tampakkan berbeda dengan yang disembunyikan. Pengertian munafik ini terdapat pada orang yang memiliki tanda-tanda tersebut” (Syarh Muslim, 2: 47). Dalam hadits dari sahabat ‘Abdullah bin Mas’ud radhiyallahu ‘anhu juga dijelaskan keutamaan sikap jujur dan bahaya sikap dusta.  Ibnu Mas’ud menuturkan bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, عَلَيْكُمْ بِالصِّدْقِ فَإِنَّ الصِّدْقَ يَهْدِى إِلَى الْبِرِّ وَإِنَّ الْبِرَّ يَهْدِى إِلَى الْجَنَّةِ وَمَا يَزَالُ الرَّجُلُ يَصْدُقُ وَيَتَحَرَّى الصِّدْقَ حَتَّى يُكْتَبَ عِنْدَ اللَّهِ صِدِّيقًا وَإِيَّاكُمْ وَالْكَذِبَ فَإِنَّ الْكَذِبَ يَهْدِى إِلَى الْفُجُورِ وَإِنَّ الْفُجُورَ يَهْدِى إِلَى النَّارِ وَمَا يَزَالُ الرَّجُلُ يَكْذِبُ وَيَتَحَرَّى الْكَذِبَ حَتَّى يُكْتَبَ عِنْدَ اللَّهِ كَذَّابًا “Hendaklah kalian senantiasa berlaku jujur, karena sesungguhnya kejujuran akan megantarkan pada kebaikan dan sesungguhnya kebaikan akan mengantarkan pada surga. Jika seseorang senantiasa berlaku jujur dan berusaha untuk jujur, maka dia akan dicatat di sisi Allah sebagai orang yang jujur. Hati-hatilah kalian dari berbuat dusta, karena sesungguhnya dusta akan mengantarkan kepada kejahatan dan kejahatan akan mengantarkan pada neraka. Jika seseorang sukanya berdusta dan berupaya untuk berdusta, maka ia akan dicatat di sisi Allah sebagai pendusta.” (HR. Muslim no. 2607) Syaikh Musthofa Al ‘Adawi hafizhohullah berkata, “Jika orang tua sudah mengingkari janji yang ia katakan pada anaknya, maka hilanglah kepercayaan dari anak pada orang tua. Bagaimana lagi jika orang tua sampai mengajarkan secara langsung untuk mengingkari janji? Tentu nantinya anak tidak lagi percaya pada orang tuanya sendiri. Begitu pula didikan yang keliru adalah jika ada seseorang yang datang mencari orang tua, lalu ia katakan pada anaknya, “Beritahu saja bapak tidak ada di rumah.” Ini termasuk dosa dan telah mendidik anak untuk berbohong tanpa orang tua sadari.” (Fiqh Tarbiyyatil Abna’, hal. 243). Semoga Allah memudahkan untuk mendidik anak-anak kita dengan mendidik mereka akhlak-akhlak yang luhur. Moga anak-anak tersebut menjadi anak-anak yang sholeh, berbakti pada orang tua dan bermanfaat untuk Islam.   Referensi: Fiqh Tarbiyatil Abna’, Syaikh Musthofa bin Al ‘Adawi, terbitan Dar Ibnu Rajab, cetakan tahun 1423 H. — Disusun menjelang siang, di Pesantren Darush Sholihin Gunungkidul, 8 Rabi’uts Tsani 1435 H Akhukum fillah: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Ikuti status kami dengan memfollow FB Muhammad Abduh Tuasikal, Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat, Twitter @RumayshoCom — Bagi Anda yang minat dengan satu paket buku karya Ustadz M. Abduh Tuasikal, silakan pesan melalui: Costumer Service/ SMS: +62 852 00 171 222 WhatsApp: +62 8222 739 9227 Blackberry: 2AF1727A, 7A78C851 Kirim format pesan: paket buku#nama pemesan#alamat#no HP#jumlah paket. Paket tersebut berisi 5 buku terbaru karya beliau: (1) Dzikir Pagi Petang Dilengkapi Dzikir Sesudah Shalat dan Sebelum Tidur – ukuran kecil seharga Rp.6.000,-, (2) 2- Dzikir Pagi Petang Dilengkapi Dzikir Sesudah Shalat dan Sebelum Tidur – ukuran besar seharga Rp.10.000,-, (3) Mengikuti Ajaran Nabi Bukanlah Teroris (edisi revisi) seharga Rp.14.000,-, (4) Panduan Amal Shalih di Musim Hujan seharga Rp.12.000,-, (5) Mengenal Bid’ah Lebih Dekat seharga Rp.13.000,-. Info selengkapnya di Ruwaifi.Com. Tagsjujur pendidikan anak
Di antara didikan yang salah pada anak adalah mengajari mereka berbohong. Kapan orang tua mengajari seperti itu? Yaitu ketika anak “ngambek” ingin dibelikan sesuatu, lalu orang tua berkata, “Iya, mama akan belikan mainan tersebut besok Jum’at.” Ternyata itu hanya ingin membohongi anak saja supaya diam, tidak lagi nangis. Padahal ini sebenarnya didikan dari orang tua yang keliru dan anak bisa mewarisi sifat jelek seperti itu. Berbohong dalam kondisi ini tetap terkena ancaman hadits, آيَةُ الْمُنَافِقِ ثَلاَثٌ إِذَا حَدَّثَ كَذَبَ ، وَإِذَا وَعَدَ أَخْلَفَ ، وَإِذَا اؤْتُمِنَ خَانَ “Tiga tanda munafik adalah jika berkata, ia dusta; jika berjanji, ia mengingkari; dan ketika diberi amanat, maka ia ingkar” (HR. Bukhari no. 33 dan Muslim no. 59). Imam Nawawi rahimahullah berkata, “Hadits ini menerangkan tanda munafik, yang memiliki sifat tersebut berarti serupa dengan munafik atau berperangai seperti kelakuan munafik. Karena yang dimaksud munafik adalah yang ia tampakkan berbeda dengan yang disembunyikan. Pengertian munafik ini terdapat pada orang yang memiliki tanda-tanda tersebut” (Syarh Muslim, 2: 47). Dalam hadits dari sahabat ‘Abdullah bin Mas’ud radhiyallahu ‘anhu juga dijelaskan keutamaan sikap jujur dan bahaya sikap dusta.  Ibnu Mas’ud menuturkan bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, عَلَيْكُمْ بِالصِّدْقِ فَإِنَّ الصِّدْقَ يَهْدِى إِلَى الْبِرِّ وَإِنَّ الْبِرَّ يَهْدِى إِلَى الْجَنَّةِ وَمَا يَزَالُ الرَّجُلُ يَصْدُقُ وَيَتَحَرَّى الصِّدْقَ حَتَّى يُكْتَبَ عِنْدَ اللَّهِ صِدِّيقًا وَإِيَّاكُمْ وَالْكَذِبَ فَإِنَّ الْكَذِبَ يَهْدِى إِلَى الْفُجُورِ وَإِنَّ الْفُجُورَ يَهْدِى إِلَى النَّارِ وَمَا يَزَالُ الرَّجُلُ يَكْذِبُ وَيَتَحَرَّى الْكَذِبَ حَتَّى يُكْتَبَ عِنْدَ اللَّهِ كَذَّابًا “Hendaklah kalian senantiasa berlaku jujur, karena sesungguhnya kejujuran akan megantarkan pada kebaikan dan sesungguhnya kebaikan akan mengantarkan pada surga. Jika seseorang senantiasa berlaku jujur dan berusaha untuk jujur, maka dia akan dicatat di sisi Allah sebagai orang yang jujur. Hati-hatilah kalian dari berbuat dusta, karena sesungguhnya dusta akan mengantarkan kepada kejahatan dan kejahatan akan mengantarkan pada neraka. Jika seseorang sukanya berdusta dan berupaya untuk berdusta, maka ia akan dicatat di sisi Allah sebagai pendusta.” (HR. Muslim no. 2607) Syaikh Musthofa Al ‘Adawi hafizhohullah berkata, “Jika orang tua sudah mengingkari janji yang ia katakan pada anaknya, maka hilanglah kepercayaan dari anak pada orang tua. Bagaimana lagi jika orang tua sampai mengajarkan secara langsung untuk mengingkari janji? Tentu nantinya anak tidak lagi percaya pada orang tuanya sendiri. Begitu pula didikan yang keliru adalah jika ada seseorang yang datang mencari orang tua, lalu ia katakan pada anaknya, “Beritahu saja bapak tidak ada di rumah.” Ini termasuk dosa dan telah mendidik anak untuk berbohong tanpa orang tua sadari.” (Fiqh Tarbiyyatil Abna’, hal. 243). Semoga Allah memudahkan untuk mendidik anak-anak kita dengan mendidik mereka akhlak-akhlak yang luhur. Moga anak-anak tersebut menjadi anak-anak yang sholeh, berbakti pada orang tua dan bermanfaat untuk Islam.   Referensi: Fiqh Tarbiyatil Abna’, Syaikh Musthofa bin Al ‘Adawi, terbitan Dar Ibnu Rajab, cetakan tahun 1423 H. — Disusun menjelang siang, di Pesantren Darush Sholihin Gunungkidul, 8 Rabi’uts Tsani 1435 H Akhukum fillah: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Ikuti status kami dengan memfollow FB Muhammad Abduh Tuasikal, Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat, Twitter @RumayshoCom — Bagi Anda yang minat dengan satu paket buku karya Ustadz M. Abduh Tuasikal, silakan pesan melalui: Costumer Service/ SMS: +62 852 00 171 222 WhatsApp: +62 8222 739 9227 Blackberry: 2AF1727A, 7A78C851 Kirim format pesan: paket buku#nama pemesan#alamat#no HP#jumlah paket. Paket tersebut berisi 5 buku terbaru karya beliau: (1) Dzikir Pagi Petang Dilengkapi Dzikir Sesudah Shalat dan Sebelum Tidur – ukuran kecil seharga Rp.6.000,-, (2) 2- Dzikir Pagi Petang Dilengkapi Dzikir Sesudah Shalat dan Sebelum Tidur – ukuran besar seharga Rp.10.000,-, (3) Mengikuti Ajaran Nabi Bukanlah Teroris (edisi revisi) seharga Rp.14.000,-, (4) Panduan Amal Shalih di Musim Hujan seharga Rp.12.000,-, (5) Mengenal Bid’ah Lebih Dekat seharga Rp.13.000,-. Info selengkapnya di Ruwaifi.Com. Tagsjujur pendidikan anak


Di antara didikan yang salah pada anak adalah mengajari mereka berbohong. Kapan orang tua mengajari seperti itu? Yaitu ketika anak “ngambek” ingin dibelikan sesuatu, lalu orang tua berkata, “Iya, mama akan belikan mainan tersebut besok Jum’at.” Ternyata itu hanya ingin membohongi anak saja supaya diam, tidak lagi nangis. Padahal ini sebenarnya didikan dari orang tua yang keliru dan anak bisa mewarisi sifat jelek seperti itu. Berbohong dalam kondisi ini tetap terkena ancaman hadits, آيَةُ الْمُنَافِقِ ثَلاَثٌ إِذَا حَدَّثَ كَذَبَ ، وَإِذَا وَعَدَ أَخْلَفَ ، وَإِذَا اؤْتُمِنَ خَانَ “Tiga tanda munafik adalah jika berkata, ia dusta; jika berjanji, ia mengingkari; dan ketika diberi amanat, maka ia ingkar” (HR. Bukhari no. 33 dan Muslim no. 59). Imam Nawawi rahimahullah berkata, “Hadits ini menerangkan tanda munafik, yang memiliki sifat tersebut berarti serupa dengan munafik atau berperangai seperti kelakuan munafik. Karena yang dimaksud munafik adalah yang ia tampakkan berbeda dengan yang disembunyikan. Pengertian munafik ini terdapat pada orang yang memiliki tanda-tanda tersebut” (Syarh Muslim, 2: 47). Dalam hadits dari sahabat ‘Abdullah bin Mas’ud radhiyallahu ‘anhu juga dijelaskan keutamaan sikap jujur dan bahaya sikap dusta.  Ibnu Mas’ud menuturkan bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, عَلَيْكُمْ بِالصِّدْقِ فَإِنَّ الصِّدْقَ يَهْدِى إِلَى الْبِرِّ وَإِنَّ الْبِرَّ يَهْدِى إِلَى الْجَنَّةِ وَمَا يَزَالُ الرَّجُلُ يَصْدُقُ وَيَتَحَرَّى الصِّدْقَ حَتَّى يُكْتَبَ عِنْدَ اللَّهِ صِدِّيقًا وَإِيَّاكُمْ وَالْكَذِبَ فَإِنَّ الْكَذِبَ يَهْدِى إِلَى الْفُجُورِ وَإِنَّ الْفُجُورَ يَهْدِى إِلَى النَّارِ وَمَا يَزَالُ الرَّجُلُ يَكْذِبُ وَيَتَحَرَّى الْكَذِبَ حَتَّى يُكْتَبَ عِنْدَ اللَّهِ كَذَّابًا “Hendaklah kalian senantiasa berlaku jujur, karena sesungguhnya kejujuran akan megantarkan pada kebaikan dan sesungguhnya kebaikan akan mengantarkan pada surga. Jika seseorang senantiasa berlaku jujur dan berusaha untuk jujur, maka dia akan dicatat di sisi Allah sebagai orang yang jujur. Hati-hatilah kalian dari berbuat dusta, karena sesungguhnya dusta akan mengantarkan kepada kejahatan dan kejahatan akan mengantarkan pada neraka. Jika seseorang sukanya berdusta dan berupaya untuk berdusta, maka ia akan dicatat di sisi Allah sebagai pendusta.” (HR. Muslim no. 2607) Syaikh Musthofa Al ‘Adawi hafizhohullah berkata, “Jika orang tua sudah mengingkari janji yang ia katakan pada anaknya, maka hilanglah kepercayaan dari anak pada orang tua. Bagaimana lagi jika orang tua sampai mengajarkan secara langsung untuk mengingkari janji? Tentu nantinya anak tidak lagi percaya pada orang tuanya sendiri. Begitu pula didikan yang keliru adalah jika ada seseorang yang datang mencari orang tua, lalu ia katakan pada anaknya, “Beritahu saja bapak tidak ada di rumah.” Ini termasuk dosa dan telah mendidik anak untuk berbohong tanpa orang tua sadari.” (Fiqh Tarbiyyatil Abna’, hal. 243). Semoga Allah memudahkan untuk mendidik anak-anak kita dengan mendidik mereka akhlak-akhlak yang luhur. Moga anak-anak tersebut menjadi anak-anak yang sholeh, berbakti pada orang tua dan bermanfaat untuk Islam.   Referensi: Fiqh Tarbiyatil Abna’, Syaikh Musthofa bin Al ‘Adawi, terbitan Dar Ibnu Rajab, cetakan tahun 1423 H. — Disusun menjelang siang, di Pesantren Darush Sholihin Gunungkidul, 8 Rabi’uts Tsani 1435 H Akhukum fillah: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Ikuti status kami dengan memfollow FB Muhammad Abduh Tuasikal, Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat, Twitter @RumayshoCom — Bagi Anda yang minat dengan satu paket buku karya Ustadz M. Abduh Tuasikal, silakan pesan melalui: Costumer Service/ SMS: +62 852 00 171 222 WhatsApp: +62 8222 739 9227 Blackberry: 2AF1727A, 7A78C851 Kirim format pesan: paket buku#nama pemesan#alamat#no HP#jumlah paket. Paket tersebut berisi 5 buku terbaru karya beliau: (1) Dzikir Pagi Petang Dilengkapi Dzikir Sesudah Shalat dan Sebelum Tidur – ukuran kecil seharga Rp.6.000,-, (2) 2- Dzikir Pagi Petang Dilengkapi Dzikir Sesudah Shalat dan Sebelum Tidur – ukuran besar seharga Rp.10.000,-, (3) Mengikuti Ajaran Nabi Bukanlah Teroris (edisi revisi) seharga Rp.14.000,-, (4) Panduan Amal Shalih di Musim Hujan seharga Rp.12.000,-, (5) Mengenal Bid’ah Lebih Dekat seharga Rp.13.000,-. Info selengkapnya di Ruwaifi.Com. Tagsjujur pendidikan anak

Menjawab Kumandang Azan pada Khutbah Jum’at

Di antara perintah saat pelaksanaan khutbah Jum’at adalah tidak bolehnya makmum berbicara, ia harus benar-benar menyimak khutbah. Bagaimana jika makmum atau jama’ah ingin menjawab kumandang azan saat imam sudah naik mimbar? Padahal ada perintah seperti ini pula, ataukah ia tetap diam? Dari Abu Sa’id Al Khudri, ia berkata bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِذَا سَمِعْتُمُ الْمُؤَذِّنَ فَقُولُوا مِثْلَ مَا يَقُولُ “Jika kalian mendengar kumandang adzan dari muadzin, maka ucapkanlah seperti yang ia ucapkan.” (HR. Muslim no. 384). Dalam Syarhul Mumthi’ (5: 61-62), Syaikh Muhammad bin Sholeh Al ‘Utsaimin berkata, “Jika imam telah  memberi salam kepada jama’ah, ia disunnahkan duduk hingga selesai kumandang adzan. Ketika itu, hendaklah menjawab seruan muadzin (dengan mengucapkan yang semisal) karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Jika kalian mendengar seruan muadzin, maka ucapkanlah seperti yang ia ucapkan.” Hadits ini adalah umum. Jika imam berada di mimbar, hendaklah ia menjawab adzan, begitu pula makmum. Hendaklah mereka mengucapkan seperti yang diucapkan muadzin kecuali pada lafazh ‘hayya ‘alash sholaah’ dan ‘hayya ‘alal falaah’, hendaklah mereka ucapkan ‘laa hawla wa laa quwwata illa billah’.” Adapun menjawab adzan kala itu, cukup dengan suara lirih sebagaimana asal do’a dan dzikir adalah demikian. Allah Ta’ala berfirman, وَاذْكُرْ رَبَّكَ فِي نَفْسِكَ تَضَرُّعًا وَخِيفَةً وَدُونَ الْجَهْرِ مِنَ الْقَوْل “Dan sebutlah (nama) Rabbmu dalam hatimu dengan merendahkan diri dan rasa takut, dan dengan tidak mengeraskan suara.” (QS. Al A’rof: 205) ادْعُوا رَبَّكُمْ تَضَرُّعًا وَخُفْيَةً إِنَّهُ لَا يُحِبُّ الْمُعْتَدِينَ “Berdoalah kepada Rabbmu dengan berendah diri dan suara yang lembut. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang melampaui batas.” (QS. Al A’rof: 55) Ulasan lebih lengkap mengenai bahasan di atas, silakan dilihat pada artikel Rumaysho.Com: Hukum Berbicara Ketika Khutbah Jum’at. Semoga bermanfaat. Hanya Allah yang memberi taufik. — Disusun di pagi hari penuh berkah, 7 Rabi’uts Tsani 1435 H di Panggang, Gunungkidul Akhukum fillah: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Ikuti status kami dengan memfollow FB Muhammad Abduh Tuasikal, Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat, Twitter @RumayshoCom — Bagi Anda yang minat dengan satu paket buku karya Ustadz M. Abduh Tuasikal, silakan pesan melalui: Costumer Service/ SMS: +62 852 00 171 222 WhatsApp: +62 8222 739 9227 Blackberry: 2AF1727A, 7A78C851 Kirim format pesan: paket buku#nama pemesan#alamat#no HP#jumlah paket. Paket tersebut berisi 5 buku terbaru karya beliau: (1) Dzikir Pagi Petang Dilengkapi Dzikir Sesudah Shalat dan Sebelum Tidur – ukuran kecil seharga Rp.6.000,-, (2) 2- Dzikir Pagi Petang Dilengkapi Dzikir Sesudah Shalat dan Sebelum Tidur – ukuran besar seharga Rp.10.000,-, (3) Mengikuti Ajaran Nabi Bukanlah Teroris (edisi revisi) seharga Rp.14.000,-, (4) Panduan Amal Shalih di Musim Hujan seharga Rp.12.000,-, (5) Mengenal Bid’ah Lebih Dekat seharga Rp.13.000,-. Info selengkapnya di Ruwaifi.Com. Tagsazan khutbah jumat

Menjawab Kumandang Azan pada Khutbah Jum’at

Di antara perintah saat pelaksanaan khutbah Jum’at adalah tidak bolehnya makmum berbicara, ia harus benar-benar menyimak khutbah. Bagaimana jika makmum atau jama’ah ingin menjawab kumandang azan saat imam sudah naik mimbar? Padahal ada perintah seperti ini pula, ataukah ia tetap diam? Dari Abu Sa’id Al Khudri, ia berkata bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِذَا سَمِعْتُمُ الْمُؤَذِّنَ فَقُولُوا مِثْلَ مَا يَقُولُ “Jika kalian mendengar kumandang adzan dari muadzin, maka ucapkanlah seperti yang ia ucapkan.” (HR. Muslim no. 384). Dalam Syarhul Mumthi’ (5: 61-62), Syaikh Muhammad bin Sholeh Al ‘Utsaimin berkata, “Jika imam telah  memberi salam kepada jama’ah, ia disunnahkan duduk hingga selesai kumandang adzan. Ketika itu, hendaklah menjawab seruan muadzin (dengan mengucapkan yang semisal) karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Jika kalian mendengar seruan muadzin, maka ucapkanlah seperti yang ia ucapkan.” Hadits ini adalah umum. Jika imam berada di mimbar, hendaklah ia menjawab adzan, begitu pula makmum. Hendaklah mereka mengucapkan seperti yang diucapkan muadzin kecuali pada lafazh ‘hayya ‘alash sholaah’ dan ‘hayya ‘alal falaah’, hendaklah mereka ucapkan ‘laa hawla wa laa quwwata illa billah’.” Adapun menjawab adzan kala itu, cukup dengan suara lirih sebagaimana asal do’a dan dzikir adalah demikian. Allah Ta’ala berfirman, وَاذْكُرْ رَبَّكَ فِي نَفْسِكَ تَضَرُّعًا وَخِيفَةً وَدُونَ الْجَهْرِ مِنَ الْقَوْل “Dan sebutlah (nama) Rabbmu dalam hatimu dengan merendahkan diri dan rasa takut, dan dengan tidak mengeraskan suara.” (QS. Al A’rof: 205) ادْعُوا رَبَّكُمْ تَضَرُّعًا وَخُفْيَةً إِنَّهُ لَا يُحِبُّ الْمُعْتَدِينَ “Berdoalah kepada Rabbmu dengan berendah diri dan suara yang lembut. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang melampaui batas.” (QS. Al A’rof: 55) Ulasan lebih lengkap mengenai bahasan di atas, silakan dilihat pada artikel Rumaysho.Com: Hukum Berbicara Ketika Khutbah Jum’at. Semoga bermanfaat. Hanya Allah yang memberi taufik. — Disusun di pagi hari penuh berkah, 7 Rabi’uts Tsani 1435 H di Panggang, Gunungkidul Akhukum fillah: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Ikuti status kami dengan memfollow FB Muhammad Abduh Tuasikal, Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat, Twitter @RumayshoCom — Bagi Anda yang minat dengan satu paket buku karya Ustadz M. Abduh Tuasikal, silakan pesan melalui: Costumer Service/ SMS: +62 852 00 171 222 WhatsApp: +62 8222 739 9227 Blackberry: 2AF1727A, 7A78C851 Kirim format pesan: paket buku#nama pemesan#alamat#no HP#jumlah paket. Paket tersebut berisi 5 buku terbaru karya beliau: (1) Dzikir Pagi Petang Dilengkapi Dzikir Sesudah Shalat dan Sebelum Tidur – ukuran kecil seharga Rp.6.000,-, (2) 2- Dzikir Pagi Petang Dilengkapi Dzikir Sesudah Shalat dan Sebelum Tidur – ukuran besar seharga Rp.10.000,-, (3) Mengikuti Ajaran Nabi Bukanlah Teroris (edisi revisi) seharga Rp.14.000,-, (4) Panduan Amal Shalih di Musim Hujan seharga Rp.12.000,-, (5) Mengenal Bid’ah Lebih Dekat seharga Rp.13.000,-. Info selengkapnya di Ruwaifi.Com. Tagsazan khutbah jumat
Di antara perintah saat pelaksanaan khutbah Jum’at adalah tidak bolehnya makmum berbicara, ia harus benar-benar menyimak khutbah. Bagaimana jika makmum atau jama’ah ingin menjawab kumandang azan saat imam sudah naik mimbar? Padahal ada perintah seperti ini pula, ataukah ia tetap diam? Dari Abu Sa’id Al Khudri, ia berkata bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِذَا سَمِعْتُمُ الْمُؤَذِّنَ فَقُولُوا مِثْلَ مَا يَقُولُ “Jika kalian mendengar kumandang adzan dari muadzin, maka ucapkanlah seperti yang ia ucapkan.” (HR. Muslim no. 384). Dalam Syarhul Mumthi’ (5: 61-62), Syaikh Muhammad bin Sholeh Al ‘Utsaimin berkata, “Jika imam telah  memberi salam kepada jama’ah, ia disunnahkan duduk hingga selesai kumandang adzan. Ketika itu, hendaklah menjawab seruan muadzin (dengan mengucapkan yang semisal) karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Jika kalian mendengar seruan muadzin, maka ucapkanlah seperti yang ia ucapkan.” Hadits ini adalah umum. Jika imam berada di mimbar, hendaklah ia menjawab adzan, begitu pula makmum. Hendaklah mereka mengucapkan seperti yang diucapkan muadzin kecuali pada lafazh ‘hayya ‘alash sholaah’ dan ‘hayya ‘alal falaah’, hendaklah mereka ucapkan ‘laa hawla wa laa quwwata illa billah’.” Adapun menjawab adzan kala itu, cukup dengan suara lirih sebagaimana asal do’a dan dzikir adalah demikian. Allah Ta’ala berfirman, وَاذْكُرْ رَبَّكَ فِي نَفْسِكَ تَضَرُّعًا وَخِيفَةً وَدُونَ الْجَهْرِ مِنَ الْقَوْل “Dan sebutlah (nama) Rabbmu dalam hatimu dengan merendahkan diri dan rasa takut, dan dengan tidak mengeraskan suara.” (QS. Al A’rof: 205) ادْعُوا رَبَّكُمْ تَضَرُّعًا وَخُفْيَةً إِنَّهُ لَا يُحِبُّ الْمُعْتَدِينَ “Berdoalah kepada Rabbmu dengan berendah diri dan suara yang lembut. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang melampaui batas.” (QS. Al A’rof: 55) Ulasan lebih lengkap mengenai bahasan di atas, silakan dilihat pada artikel Rumaysho.Com: Hukum Berbicara Ketika Khutbah Jum’at. Semoga bermanfaat. Hanya Allah yang memberi taufik. — Disusun di pagi hari penuh berkah, 7 Rabi’uts Tsani 1435 H di Panggang, Gunungkidul Akhukum fillah: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Ikuti status kami dengan memfollow FB Muhammad Abduh Tuasikal, Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat, Twitter @RumayshoCom — Bagi Anda yang minat dengan satu paket buku karya Ustadz M. Abduh Tuasikal, silakan pesan melalui: Costumer Service/ SMS: +62 852 00 171 222 WhatsApp: +62 8222 739 9227 Blackberry: 2AF1727A, 7A78C851 Kirim format pesan: paket buku#nama pemesan#alamat#no HP#jumlah paket. Paket tersebut berisi 5 buku terbaru karya beliau: (1) Dzikir Pagi Petang Dilengkapi Dzikir Sesudah Shalat dan Sebelum Tidur – ukuran kecil seharga Rp.6.000,-, (2) 2- Dzikir Pagi Petang Dilengkapi Dzikir Sesudah Shalat dan Sebelum Tidur – ukuran besar seharga Rp.10.000,-, (3) Mengikuti Ajaran Nabi Bukanlah Teroris (edisi revisi) seharga Rp.14.000,-, (4) Panduan Amal Shalih di Musim Hujan seharga Rp.12.000,-, (5) Mengenal Bid’ah Lebih Dekat seharga Rp.13.000,-. Info selengkapnya di Ruwaifi.Com. Tagsazan khutbah jumat


Di antara perintah saat pelaksanaan khutbah Jum’at adalah tidak bolehnya makmum berbicara, ia harus benar-benar menyimak khutbah. Bagaimana jika makmum atau jama’ah ingin menjawab kumandang azan saat imam sudah naik mimbar? Padahal ada perintah seperti ini pula, ataukah ia tetap diam? Dari Abu Sa’id Al Khudri, ia berkata bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِذَا سَمِعْتُمُ الْمُؤَذِّنَ فَقُولُوا مِثْلَ مَا يَقُولُ “Jika kalian mendengar kumandang adzan dari muadzin, maka ucapkanlah seperti yang ia ucapkan.” (HR. Muslim no. 384). Dalam Syarhul Mumthi’ (5: 61-62), Syaikh Muhammad bin Sholeh Al ‘Utsaimin berkata, “Jika imam telah  memberi salam kepada jama’ah, ia disunnahkan duduk hingga selesai kumandang adzan. Ketika itu, hendaklah menjawab seruan muadzin (dengan mengucapkan yang semisal) karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Jika kalian mendengar seruan muadzin, maka ucapkanlah seperti yang ia ucapkan.” Hadits ini adalah umum. Jika imam berada di mimbar, hendaklah ia menjawab adzan, begitu pula makmum. Hendaklah mereka mengucapkan seperti yang diucapkan muadzin kecuali pada lafazh ‘hayya ‘alash sholaah’ dan ‘hayya ‘alal falaah’, hendaklah mereka ucapkan ‘laa hawla wa laa quwwata illa billah’.” Adapun menjawab adzan kala itu, cukup dengan suara lirih sebagaimana asal do’a dan dzikir adalah demikian. Allah Ta’ala berfirman, وَاذْكُرْ رَبَّكَ فِي نَفْسِكَ تَضَرُّعًا وَخِيفَةً وَدُونَ الْجَهْرِ مِنَ الْقَوْل “Dan sebutlah (nama) Rabbmu dalam hatimu dengan merendahkan diri dan rasa takut, dan dengan tidak mengeraskan suara.” (QS. Al A’rof: 205) ادْعُوا رَبَّكُمْ تَضَرُّعًا وَخُفْيَةً إِنَّهُ لَا يُحِبُّ الْمُعْتَدِينَ “Berdoalah kepada Rabbmu dengan berendah diri dan suara yang lembut. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang melampaui batas.” (QS. Al A’rof: 55) Ulasan lebih lengkap mengenai bahasan di atas, silakan dilihat pada artikel Rumaysho.Com: Hukum Berbicara Ketika Khutbah Jum’at. Semoga bermanfaat. Hanya Allah yang memberi taufik. — Disusun di pagi hari penuh berkah, 7 Rabi’uts Tsani 1435 H di Panggang, Gunungkidul Akhukum fillah: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Ikuti status kami dengan memfollow FB Muhammad Abduh Tuasikal, Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat, Twitter @RumayshoCom — Bagi Anda yang minat dengan satu paket buku karya Ustadz M. Abduh Tuasikal, silakan pesan melalui: Costumer Service/ SMS: +62 852 00 171 222 WhatsApp: +62 8222 739 9227 Blackberry: 2AF1727A, 7A78C851 Kirim format pesan: paket buku#nama pemesan#alamat#no HP#jumlah paket. Paket tersebut berisi 5 buku terbaru karya beliau: (1) Dzikir Pagi Petang Dilengkapi Dzikir Sesudah Shalat dan Sebelum Tidur – ukuran kecil seharga Rp.6.000,-, (2) 2- Dzikir Pagi Petang Dilengkapi Dzikir Sesudah Shalat dan Sebelum Tidur – ukuran besar seharga Rp.10.000,-, (3) Mengikuti Ajaran Nabi Bukanlah Teroris (edisi revisi) seharga Rp.14.000,-, (4) Panduan Amal Shalih di Musim Hujan seharga Rp.12.000,-, (5) Mengenal Bid’ah Lebih Dekat seharga Rp.13.000,-. Info selengkapnya di Ruwaifi.Com. Tagsazan khutbah jumat

Hukum Jual Beli Khamar (Miras)

Kali ini Rumaysho.Com akan membahas hadits Jabir bin ‘Abdillah dalam beberapa seri. Didahului dengan pembahasan hukum jual beli khamar atau minuman keras (miras). Dari Jabir bin Abdillah, beliau mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda di Mekah saat penaklukan kota Mekah, إِنَّ اللَّهَ وَرَسُولَهُ حَرَّمَ بَيْعَ الْخَمْرِ وَالْمَيْتَةِ وَالْخِنْزِيرِ وَالأَصْنَامِ » . فَقِيلَ يَا رَسُولَ اللَّهِ ، أَرَأَيْتَ شُحُومَ الْمَيْتَةِ فَإِنَّهَا يُطْلَى بِهَا السُّفُنُ ، وَيُدْهَنُ بِهَا الْجُلُودُ ، وَيَسْتَصْبِحُ بِهَا النَّاسُ . فَقَالَ « لاَ ، هُوَ حَرَامٌ » . ثُمَّ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – عِنْدَ ذَلِكَ « قَاتَلَ اللَّهُ الْيَهُودَ ، إِنَّ اللَّهَ لَمَّا حَرَّمَ شُحُومَهَا جَمَلُوهُ ثُمَّ بَاعُوهُ فَأَكَلُوا ثَمَنَهُ “Sesungguhnya, Allah dan Rasul-Nya mengharamkan jual beli khamar, bangkai, babi, dan patung.” Ada yang bertanya, “Wahai Rasulullah, apa pendapatmu mengenai jual beli lemak bangkai, mengingat lemak bangkai itu dipakai untuk menambal perahu, meminyaki kulit, dan dijadikan minyak untuk penerangan?” Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Tidak boleh! Jual beli lemak bangkai itu haram.” Kemudian, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Semoga Allah melaknat Yahudi. Sesungguhnya, tatkala Allah mengharamkan lemak bangkai, mereka mencairkannya lalu menjual minyak dari lemak bangkai tersebut, kemudian mereka memakan hasil penjualannya.” (HR. Bukhari no. 2236 dan Muslim, no. 4132). Haramnya Jual Beli Khamar Hadits di atas menunjukkan haramnya jual beli khamar. Begitu pula diharamkan memproduksi dan mengonsumsinya karena kerusakan yang banyak serta dapat merusak akal. Menurut jumhur ulama, khamar juga najis. Namun Ash Shon’ani dalam Subulus Salam (5: 10) menyatakan bahwa khomr tidaklah najis. Jadi, kita katakan bahwa khomr dilarang diperjual-belikan karena haramnya. Dalam hadits lain disebutkan mengenai terlaknatnya setiap orang yang mendukung dalam tersebarnya miras atau khamar. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لَعَنَ اللَّهُ الْخَمْرَ وَشَارِبَهَا وَسَاقِيَهَا وَبَائِعَهَا وَمُبْتَاعَهَا وَعَاصِرَهَا وَمُعْتَصِرَهَا وَحَامِلَهَا وَالْمَحْمُولَةَ إِلَيْهِ “Allah melaknat khomr, orang yang meminumnya, orang yang menuangkannya, penjualnya, pembelinya, orang yang memerasnya, orang yang mengambil hasil perasannya, orang yang mengantarnya dan orang yang meminta diantarkan.” (HR. Ahmad 2: 97, Abu Daud no. 3674 dan Ibnu Majah no. 3380, dari Ibnu ‘Umar, dari ayahnya. Al Hafizh Abu Thohir mengatakan bahwa sanad hadits ini hasan. Syaikh Syu’aib Al Arnauth mengatakan bahwa hadits ini shahih karena ada berbagai penguatnya). Yang dimaksud adalah Allah melaknat dzat khomr, agar setiap orang menjauhinya. Bisa pula yang dimaksudkan dengan “Allah melaknat khomr” adalah melaknat memakan hasil upah dari penjualan khomr. (Lihat ‘Aunul Ma’bud, 8: 174, Mawqi’ Al Islam). Ini menunjukkan penjualan miras itu haram. Apa yang Dimaksud Khamar? Dalam hadits Ibnu ‘Umar, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menyatakan, كُلُّ مُسْكِرٍ خَمْرٌ وَكُلُّ مُسْكِرٍ حَرَامٌ “Setiap yang memabukan adalah khomr dan setiap khomr adalah haram.” (HR. Muslim no. 2003). Jadi yang disebut khomr adalah yang memabukkan, baik pada cairan, benda padat, atau gas. Namun jika malah mematikan, itu bukanlah khomr, tetapi zat beracun. Definisi dari Nabi kita shallallahu ‘alaihi wa sallam sudah sangat jelas dan itulah yang semestinya jadi pegangan. Baca artikel Rumaysho.Com: Salah Kaprah dengan Alkohol dan Khomr. Adapun yang mengatakan alkohol itu adalah khomr, sama sekali tidak ada dalil dari pendapat tersebut. Tidak kita temukan dalam Al Qur’an, hadits Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, atau pun konsensus ulama (baca: ijma’) yang menyatakan bahwa alkhol itu khomr. Hukum Jual Beli Narkotika dan Rokok Jika khomr haram diperjual-belikan, maka yang lebih parah dari khomr seperti narkotika (narkoba), haram juga diperjualbelikan karena dapat merusak akal, badan dan menjadikan manusia seperti bahimah (hewan ternak). Begitu pula rokok yang memudhorotkan badan dan dapat menyebabkan berbagai macam penyakit kanker, juga haram diperjual-belikan. Lihat keterangan guru kami, Syaikh Dr. Sholeh Al Fauzan dalam Tashilul Ilmam bi Fiqhil Ahadits min Bulughil Marom. Hanya Allah yang memberi taufik.   Referensi: Minhatul ‘Allam fii Syarh Bulughil Marom, ‘Abdullah bin Sholeh Al Fauzan, terbitan Dar Ibnul Jauzi, cetakan ketiga, tahun 1432 H. Subulus Salam Al Muwshilatu ila Bulughil Marom, Muhammad bin Isma’il Al Amir Ash Shon’ani, terbitan Dar Ibnul Jauzi, cetakan kedua, tahun 1432 H. Tashilul Ilmam bi Fiqhil Ahadits min Bulughil Marom, Syaikh Dr. Sholeh Al Fauzan bin ‘Abdillah Al Fauzan, terbitan Dar Al Imam Ahmad, cetakan pertama, tahun 1430 H.   Selesai disusun di pagi hari penuh berkah di Warak, Girisekar, 6 Rabi’uts Tsani 1435 H Akhukum fillah: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Ikuti status kami dengan memfollow FB Muhammad Abduh Tuasikal, Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat, Twitter @RumayshoCom — Bagi Anda yang minat dengan kaos Rumaysho.Com (bahan POLO) -lihat banner di samping kanan artikel-, silakan pesan melalui: Costumer Service/ SMS: +62 852 00 171 222 WhatsApp: +62 8222 739 9227 Blackberry: 2AF1727A, 7A78C851 Kirim format pesan: kaos POLO#nama pemesan#alamat#no HP#ukuran kaos. Tagsalkohol aturan jual beli khamar khomr minuman beralkohol minuman keras miras

Hukum Jual Beli Khamar (Miras)

Kali ini Rumaysho.Com akan membahas hadits Jabir bin ‘Abdillah dalam beberapa seri. Didahului dengan pembahasan hukum jual beli khamar atau minuman keras (miras). Dari Jabir bin Abdillah, beliau mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda di Mekah saat penaklukan kota Mekah, إِنَّ اللَّهَ وَرَسُولَهُ حَرَّمَ بَيْعَ الْخَمْرِ وَالْمَيْتَةِ وَالْخِنْزِيرِ وَالأَصْنَامِ » . فَقِيلَ يَا رَسُولَ اللَّهِ ، أَرَأَيْتَ شُحُومَ الْمَيْتَةِ فَإِنَّهَا يُطْلَى بِهَا السُّفُنُ ، وَيُدْهَنُ بِهَا الْجُلُودُ ، وَيَسْتَصْبِحُ بِهَا النَّاسُ . فَقَالَ « لاَ ، هُوَ حَرَامٌ » . ثُمَّ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – عِنْدَ ذَلِكَ « قَاتَلَ اللَّهُ الْيَهُودَ ، إِنَّ اللَّهَ لَمَّا حَرَّمَ شُحُومَهَا جَمَلُوهُ ثُمَّ بَاعُوهُ فَأَكَلُوا ثَمَنَهُ “Sesungguhnya, Allah dan Rasul-Nya mengharamkan jual beli khamar, bangkai, babi, dan patung.” Ada yang bertanya, “Wahai Rasulullah, apa pendapatmu mengenai jual beli lemak bangkai, mengingat lemak bangkai itu dipakai untuk menambal perahu, meminyaki kulit, dan dijadikan minyak untuk penerangan?” Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Tidak boleh! Jual beli lemak bangkai itu haram.” Kemudian, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Semoga Allah melaknat Yahudi. Sesungguhnya, tatkala Allah mengharamkan lemak bangkai, mereka mencairkannya lalu menjual minyak dari lemak bangkai tersebut, kemudian mereka memakan hasil penjualannya.” (HR. Bukhari no. 2236 dan Muslim, no. 4132). Haramnya Jual Beli Khamar Hadits di atas menunjukkan haramnya jual beli khamar. Begitu pula diharamkan memproduksi dan mengonsumsinya karena kerusakan yang banyak serta dapat merusak akal. Menurut jumhur ulama, khamar juga najis. Namun Ash Shon’ani dalam Subulus Salam (5: 10) menyatakan bahwa khomr tidaklah najis. Jadi, kita katakan bahwa khomr dilarang diperjual-belikan karena haramnya. Dalam hadits lain disebutkan mengenai terlaknatnya setiap orang yang mendukung dalam tersebarnya miras atau khamar. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لَعَنَ اللَّهُ الْخَمْرَ وَشَارِبَهَا وَسَاقِيَهَا وَبَائِعَهَا وَمُبْتَاعَهَا وَعَاصِرَهَا وَمُعْتَصِرَهَا وَحَامِلَهَا وَالْمَحْمُولَةَ إِلَيْهِ “Allah melaknat khomr, orang yang meminumnya, orang yang menuangkannya, penjualnya, pembelinya, orang yang memerasnya, orang yang mengambil hasil perasannya, orang yang mengantarnya dan orang yang meminta diantarkan.” (HR. Ahmad 2: 97, Abu Daud no. 3674 dan Ibnu Majah no. 3380, dari Ibnu ‘Umar, dari ayahnya. Al Hafizh Abu Thohir mengatakan bahwa sanad hadits ini hasan. Syaikh Syu’aib Al Arnauth mengatakan bahwa hadits ini shahih karena ada berbagai penguatnya). Yang dimaksud adalah Allah melaknat dzat khomr, agar setiap orang menjauhinya. Bisa pula yang dimaksudkan dengan “Allah melaknat khomr” adalah melaknat memakan hasil upah dari penjualan khomr. (Lihat ‘Aunul Ma’bud, 8: 174, Mawqi’ Al Islam). Ini menunjukkan penjualan miras itu haram. Apa yang Dimaksud Khamar? Dalam hadits Ibnu ‘Umar, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menyatakan, كُلُّ مُسْكِرٍ خَمْرٌ وَكُلُّ مُسْكِرٍ حَرَامٌ “Setiap yang memabukan adalah khomr dan setiap khomr adalah haram.” (HR. Muslim no. 2003). Jadi yang disebut khomr adalah yang memabukkan, baik pada cairan, benda padat, atau gas. Namun jika malah mematikan, itu bukanlah khomr, tetapi zat beracun. Definisi dari Nabi kita shallallahu ‘alaihi wa sallam sudah sangat jelas dan itulah yang semestinya jadi pegangan. Baca artikel Rumaysho.Com: Salah Kaprah dengan Alkohol dan Khomr. Adapun yang mengatakan alkohol itu adalah khomr, sama sekali tidak ada dalil dari pendapat tersebut. Tidak kita temukan dalam Al Qur’an, hadits Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, atau pun konsensus ulama (baca: ijma’) yang menyatakan bahwa alkhol itu khomr. Hukum Jual Beli Narkotika dan Rokok Jika khomr haram diperjual-belikan, maka yang lebih parah dari khomr seperti narkotika (narkoba), haram juga diperjualbelikan karena dapat merusak akal, badan dan menjadikan manusia seperti bahimah (hewan ternak). Begitu pula rokok yang memudhorotkan badan dan dapat menyebabkan berbagai macam penyakit kanker, juga haram diperjual-belikan. Lihat keterangan guru kami, Syaikh Dr. Sholeh Al Fauzan dalam Tashilul Ilmam bi Fiqhil Ahadits min Bulughil Marom. Hanya Allah yang memberi taufik.   Referensi: Minhatul ‘Allam fii Syarh Bulughil Marom, ‘Abdullah bin Sholeh Al Fauzan, terbitan Dar Ibnul Jauzi, cetakan ketiga, tahun 1432 H. Subulus Salam Al Muwshilatu ila Bulughil Marom, Muhammad bin Isma’il Al Amir Ash Shon’ani, terbitan Dar Ibnul Jauzi, cetakan kedua, tahun 1432 H. Tashilul Ilmam bi Fiqhil Ahadits min Bulughil Marom, Syaikh Dr. Sholeh Al Fauzan bin ‘Abdillah Al Fauzan, terbitan Dar Al Imam Ahmad, cetakan pertama, tahun 1430 H.   Selesai disusun di pagi hari penuh berkah di Warak, Girisekar, 6 Rabi’uts Tsani 1435 H Akhukum fillah: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Ikuti status kami dengan memfollow FB Muhammad Abduh Tuasikal, Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat, Twitter @RumayshoCom — Bagi Anda yang minat dengan kaos Rumaysho.Com (bahan POLO) -lihat banner di samping kanan artikel-, silakan pesan melalui: Costumer Service/ SMS: +62 852 00 171 222 WhatsApp: +62 8222 739 9227 Blackberry: 2AF1727A, 7A78C851 Kirim format pesan: kaos POLO#nama pemesan#alamat#no HP#ukuran kaos. Tagsalkohol aturan jual beli khamar khomr minuman beralkohol minuman keras miras
Kali ini Rumaysho.Com akan membahas hadits Jabir bin ‘Abdillah dalam beberapa seri. Didahului dengan pembahasan hukum jual beli khamar atau minuman keras (miras). Dari Jabir bin Abdillah, beliau mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda di Mekah saat penaklukan kota Mekah, إِنَّ اللَّهَ وَرَسُولَهُ حَرَّمَ بَيْعَ الْخَمْرِ وَالْمَيْتَةِ وَالْخِنْزِيرِ وَالأَصْنَامِ » . فَقِيلَ يَا رَسُولَ اللَّهِ ، أَرَأَيْتَ شُحُومَ الْمَيْتَةِ فَإِنَّهَا يُطْلَى بِهَا السُّفُنُ ، وَيُدْهَنُ بِهَا الْجُلُودُ ، وَيَسْتَصْبِحُ بِهَا النَّاسُ . فَقَالَ « لاَ ، هُوَ حَرَامٌ » . ثُمَّ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – عِنْدَ ذَلِكَ « قَاتَلَ اللَّهُ الْيَهُودَ ، إِنَّ اللَّهَ لَمَّا حَرَّمَ شُحُومَهَا جَمَلُوهُ ثُمَّ بَاعُوهُ فَأَكَلُوا ثَمَنَهُ “Sesungguhnya, Allah dan Rasul-Nya mengharamkan jual beli khamar, bangkai, babi, dan patung.” Ada yang bertanya, “Wahai Rasulullah, apa pendapatmu mengenai jual beli lemak bangkai, mengingat lemak bangkai itu dipakai untuk menambal perahu, meminyaki kulit, dan dijadikan minyak untuk penerangan?” Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Tidak boleh! Jual beli lemak bangkai itu haram.” Kemudian, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Semoga Allah melaknat Yahudi. Sesungguhnya, tatkala Allah mengharamkan lemak bangkai, mereka mencairkannya lalu menjual minyak dari lemak bangkai tersebut, kemudian mereka memakan hasil penjualannya.” (HR. Bukhari no. 2236 dan Muslim, no. 4132). Haramnya Jual Beli Khamar Hadits di atas menunjukkan haramnya jual beli khamar. Begitu pula diharamkan memproduksi dan mengonsumsinya karena kerusakan yang banyak serta dapat merusak akal. Menurut jumhur ulama, khamar juga najis. Namun Ash Shon’ani dalam Subulus Salam (5: 10) menyatakan bahwa khomr tidaklah najis. Jadi, kita katakan bahwa khomr dilarang diperjual-belikan karena haramnya. Dalam hadits lain disebutkan mengenai terlaknatnya setiap orang yang mendukung dalam tersebarnya miras atau khamar. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لَعَنَ اللَّهُ الْخَمْرَ وَشَارِبَهَا وَسَاقِيَهَا وَبَائِعَهَا وَمُبْتَاعَهَا وَعَاصِرَهَا وَمُعْتَصِرَهَا وَحَامِلَهَا وَالْمَحْمُولَةَ إِلَيْهِ “Allah melaknat khomr, orang yang meminumnya, orang yang menuangkannya, penjualnya, pembelinya, orang yang memerasnya, orang yang mengambil hasil perasannya, orang yang mengantarnya dan orang yang meminta diantarkan.” (HR. Ahmad 2: 97, Abu Daud no. 3674 dan Ibnu Majah no. 3380, dari Ibnu ‘Umar, dari ayahnya. Al Hafizh Abu Thohir mengatakan bahwa sanad hadits ini hasan. Syaikh Syu’aib Al Arnauth mengatakan bahwa hadits ini shahih karena ada berbagai penguatnya). Yang dimaksud adalah Allah melaknat dzat khomr, agar setiap orang menjauhinya. Bisa pula yang dimaksudkan dengan “Allah melaknat khomr” adalah melaknat memakan hasil upah dari penjualan khomr. (Lihat ‘Aunul Ma’bud, 8: 174, Mawqi’ Al Islam). Ini menunjukkan penjualan miras itu haram. Apa yang Dimaksud Khamar? Dalam hadits Ibnu ‘Umar, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menyatakan, كُلُّ مُسْكِرٍ خَمْرٌ وَكُلُّ مُسْكِرٍ حَرَامٌ “Setiap yang memabukan adalah khomr dan setiap khomr adalah haram.” (HR. Muslim no. 2003). Jadi yang disebut khomr adalah yang memabukkan, baik pada cairan, benda padat, atau gas. Namun jika malah mematikan, itu bukanlah khomr, tetapi zat beracun. Definisi dari Nabi kita shallallahu ‘alaihi wa sallam sudah sangat jelas dan itulah yang semestinya jadi pegangan. Baca artikel Rumaysho.Com: Salah Kaprah dengan Alkohol dan Khomr. Adapun yang mengatakan alkohol itu adalah khomr, sama sekali tidak ada dalil dari pendapat tersebut. Tidak kita temukan dalam Al Qur’an, hadits Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, atau pun konsensus ulama (baca: ijma’) yang menyatakan bahwa alkhol itu khomr. Hukum Jual Beli Narkotika dan Rokok Jika khomr haram diperjual-belikan, maka yang lebih parah dari khomr seperti narkotika (narkoba), haram juga diperjualbelikan karena dapat merusak akal, badan dan menjadikan manusia seperti bahimah (hewan ternak). Begitu pula rokok yang memudhorotkan badan dan dapat menyebabkan berbagai macam penyakit kanker, juga haram diperjual-belikan. Lihat keterangan guru kami, Syaikh Dr. Sholeh Al Fauzan dalam Tashilul Ilmam bi Fiqhil Ahadits min Bulughil Marom. Hanya Allah yang memberi taufik.   Referensi: Minhatul ‘Allam fii Syarh Bulughil Marom, ‘Abdullah bin Sholeh Al Fauzan, terbitan Dar Ibnul Jauzi, cetakan ketiga, tahun 1432 H. Subulus Salam Al Muwshilatu ila Bulughil Marom, Muhammad bin Isma’il Al Amir Ash Shon’ani, terbitan Dar Ibnul Jauzi, cetakan kedua, tahun 1432 H. Tashilul Ilmam bi Fiqhil Ahadits min Bulughil Marom, Syaikh Dr. Sholeh Al Fauzan bin ‘Abdillah Al Fauzan, terbitan Dar Al Imam Ahmad, cetakan pertama, tahun 1430 H.   Selesai disusun di pagi hari penuh berkah di Warak, Girisekar, 6 Rabi’uts Tsani 1435 H Akhukum fillah: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Ikuti status kami dengan memfollow FB Muhammad Abduh Tuasikal, Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat, Twitter @RumayshoCom — Bagi Anda yang minat dengan kaos Rumaysho.Com (bahan POLO) -lihat banner di samping kanan artikel-, silakan pesan melalui: Costumer Service/ SMS: +62 852 00 171 222 WhatsApp: +62 8222 739 9227 Blackberry: 2AF1727A, 7A78C851 Kirim format pesan: kaos POLO#nama pemesan#alamat#no HP#ukuran kaos. Tagsalkohol aturan jual beli khamar khomr minuman beralkohol minuman keras miras


Kali ini Rumaysho.Com akan membahas hadits Jabir bin ‘Abdillah dalam beberapa seri. Didahului dengan pembahasan hukum jual beli khamar atau minuman keras (miras). Dari Jabir bin Abdillah, beliau mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda di Mekah saat penaklukan kota Mekah, إِنَّ اللَّهَ وَرَسُولَهُ حَرَّمَ بَيْعَ الْخَمْرِ وَالْمَيْتَةِ وَالْخِنْزِيرِ وَالأَصْنَامِ » . فَقِيلَ يَا رَسُولَ اللَّهِ ، أَرَأَيْتَ شُحُومَ الْمَيْتَةِ فَإِنَّهَا يُطْلَى بِهَا السُّفُنُ ، وَيُدْهَنُ بِهَا الْجُلُودُ ، وَيَسْتَصْبِحُ بِهَا النَّاسُ . فَقَالَ « لاَ ، هُوَ حَرَامٌ » . ثُمَّ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – عِنْدَ ذَلِكَ « قَاتَلَ اللَّهُ الْيَهُودَ ، إِنَّ اللَّهَ لَمَّا حَرَّمَ شُحُومَهَا جَمَلُوهُ ثُمَّ بَاعُوهُ فَأَكَلُوا ثَمَنَهُ “Sesungguhnya, Allah dan Rasul-Nya mengharamkan jual beli khamar, bangkai, babi, dan patung.” Ada yang bertanya, “Wahai Rasulullah, apa pendapatmu mengenai jual beli lemak bangkai, mengingat lemak bangkai itu dipakai untuk menambal perahu, meminyaki kulit, dan dijadikan minyak untuk penerangan?” Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Tidak boleh! Jual beli lemak bangkai itu haram.” Kemudian, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Semoga Allah melaknat Yahudi. Sesungguhnya, tatkala Allah mengharamkan lemak bangkai, mereka mencairkannya lalu menjual minyak dari lemak bangkai tersebut, kemudian mereka memakan hasil penjualannya.” (HR. Bukhari no. 2236 dan Muslim, no. 4132). Haramnya Jual Beli Khamar Hadits di atas menunjukkan haramnya jual beli khamar. Begitu pula diharamkan memproduksi dan mengonsumsinya karena kerusakan yang banyak serta dapat merusak akal. Menurut jumhur ulama, khamar juga najis. Namun Ash Shon’ani dalam Subulus Salam (5: 10) menyatakan bahwa khomr tidaklah najis. Jadi, kita katakan bahwa khomr dilarang diperjual-belikan karena haramnya. Dalam hadits lain disebutkan mengenai terlaknatnya setiap orang yang mendukung dalam tersebarnya miras atau khamar. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لَعَنَ اللَّهُ الْخَمْرَ وَشَارِبَهَا وَسَاقِيَهَا وَبَائِعَهَا وَمُبْتَاعَهَا وَعَاصِرَهَا وَمُعْتَصِرَهَا وَحَامِلَهَا وَالْمَحْمُولَةَ إِلَيْهِ “Allah melaknat khomr, orang yang meminumnya, orang yang menuangkannya, penjualnya, pembelinya, orang yang memerasnya, orang yang mengambil hasil perasannya, orang yang mengantarnya dan orang yang meminta diantarkan.” (HR. Ahmad 2: 97, Abu Daud no. 3674 dan Ibnu Majah no. 3380, dari Ibnu ‘Umar, dari ayahnya. Al Hafizh Abu Thohir mengatakan bahwa sanad hadits ini hasan. Syaikh Syu’aib Al Arnauth mengatakan bahwa hadits ini shahih karena ada berbagai penguatnya). Yang dimaksud adalah Allah melaknat dzat khomr, agar setiap orang menjauhinya. Bisa pula yang dimaksudkan dengan “Allah melaknat khomr” adalah melaknat memakan hasil upah dari penjualan khomr. (Lihat ‘Aunul Ma’bud, 8: 174, Mawqi’ Al Islam). Ini menunjukkan penjualan miras itu haram. Apa yang Dimaksud Khamar? Dalam hadits Ibnu ‘Umar, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menyatakan, كُلُّ مُسْكِرٍ خَمْرٌ وَكُلُّ مُسْكِرٍ حَرَامٌ “Setiap yang memabukan adalah khomr dan setiap khomr adalah haram.” (HR. Muslim no. 2003). Jadi yang disebut khomr adalah yang memabukkan, baik pada cairan, benda padat, atau gas. Namun jika malah mematikan, itu bukanlah khomr, tetapi zat beracun. Definisi dari Nabi kita shallallahu ‘alaihi wa sallam sudah sangat jelas dan itulah yang semestinya jadi pegangan. Baca artikel Rumaysho.Com: Salah Kaprah dengan Alkohol dan Khomr. Adapun yang mengatakan alkohol itu adalah khomr, sama sekali tidak ada dalil dari pendapat tersebut. Tidak kita temukan dalam Al Qur’an, hadits Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, atau pun konsensus ulama (baca: ijma’) yang menyatakan bahwa alkhol itu khomr. Hukum Jual Beli Narkotika dan Rokok Jika khomr haram diperjual-belikan, maka yang lebih parah dari khomr seperti narkotika (narkoba), haram juga diperjualbelikan karena dapat merusak akal, badan dan menjadikan manusia seperti bahimah (hewan ternak). Begitu pula rokok yang memudhorotkan badan dan dapat menyebabkan berbagai macam penyakit kanker, juga haram diperjual-belikan. Lihat keterangan guru kami, Syaikh Dr. Sholeh Al Fauzan dalam Tashilul Ilmam bi Fiqhil Ahadits min Bulughil Marom. Hanya Allah yang memberi taufik.   Referensi: Minhatul ‘Allam fii Syarh Bulughil Marom, ‘Abdullah bin Sholeh Al Fauzan, terbitan Dar Ibnul Jauzi, cetakan ketiga, tahun 1432 H. Subulus Salam Al Muwshilatu ila Bulughil Marom, Muhammad bin Isma’il Al Amir Ash Shon’ani, terbitan Dar Ibnul Jauzi, cetakan kedua, tahun 1432 H. Tashilul Ilmam bi Fiqhil Ahadits min Bulughil Marom, Syaikh Dr. Sholeh Al Fauzan bin ‘Abdillah Al Fauzan, terbitan Dar Al Imam Ahmad, cetakan pertama, tahun 1430 H.   Selesai disusun di pagi hari penuh berkah di Warak, Girisekar, 6 Rabi’uts Tsani 1435 H Akhukum fillah: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Ikuti status kami dengan memfollow FB Muhammad Abduh Tuasikal, Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat, Twitter @RumayshoCom — Bagi Anda yang minat dengan kaos Rumaysho.Com (bahan POLO) -lihat banner di samping kanan artikel-, silakan pesan melalui: Costumer Service/ SMS: +62 852 00 171 222 WhatsApp: +62 8222 739 9227 Blackberry: 2AF1727A, 7A78C851 Kirim format pesan: kaos POLO#nama pemesan#alamat#no HP#ukuran kaos. Tagsalkohol aturan jual beli khamar khomr minuman beralkohol minuman keras miras

Aku Mencintaimu Karena Allah

Salah satu perintah dalam Islam adalah menyatakan cinta karena Allah. Namun tentu saja cinta bukan dinyatakan pada lawan jenis yang tidak halal karena adanya godaan besar di balik itu. Dari Habib bin ‘Ubaid, dari Miqdam ibnu Ma’dy Kariba –dan Habib menjumpai Miqdam ibnu Ma’di Kariba-, ia berkata, “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِذَا أَحَبَّ أَحَدُكُمْ أَخَاهُ فَلْيُعْلِمْهُ أَنَّهُ أَحَبَّهُ “Jika salah seorang di antara kalian mencintai saudaranya hendaklah dia memberitahu saudaranya itu bahwa dia mencintainya.” (HR. Bukhari dalam Adabul Mufrod no. 421/542, shahih kata Syaikh Al Albani) Dari Mujahid berkata, لقيني رجل من أصحاب النبي صلى الله عليه وسلم فأخذ بمنكبي من ورائي. قال: أما إني أحبّك. قال : أحبك الله الذي أحببتني له. فقال : لولا أن رسول الله صلى الله عليه وسلم قال: ” “إذا أحب الرجل الرجل فليخبره أنه أحبه”. ما أخبرتك. قال: ثم أخذ يعرض علي الخطبة. قال: أما إن عندنا جارية، أما إنها عوراء “Ada salah seorang sahabat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bertemu denganku lalu ia memegang pundakku dari belakang dan berkata, أما إني أحبّك “Sungguh saya mencintaimu.” Dia lalu berkata, أحبك الله الذي أحببتني له “Semoga Allah yang membuatmu mencintaiku turut mencintaimu.” Dia berkata, “Kalau sekiranya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak bersabda, “Jika seorang pria mencintai saudaranya hendaklah dia memberi tahu bahwa dia mencintainya“, maka tentulah ucapanku tadi tidak kuberitahukan kepadamu.” Dia   lalu   menyodorkan   sebuah lamaran kepadaku sambil berkata, “Kami memiliki seorang budak  perempuan  dia  buta sebelah matanya (silakan engkau mengambilnya).” (HR. Bukhari dalam Adabul Mufrod 422/543. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini hasan shahih). Inilah ajaran Islam yang mengajarkan untuk saling mencintai. Ketika kita mencintai saudara kita karena Allah, maka ungkapkanlah cinta tersebut dengan mengatakan, “Inni uhibbuk” atau “Inni uhibbuk fillah”. Lalu ketika saudaranya mendengar, maka balaslah dengan mengucapkan “ahabbakallahu alladzi ahbabtani lahu” (Semoga Allah yang membuatmu mencintaiku turut mencintaimu). Dan ini menunjukkan hendaknya cinta dan benci pada orang lain dibangun karena Allah, bukan karena maksud dunia semata. Ibnu ‘Abbas berkata, من أحب في الله، وأبغض في الله، ووالى في الله، وعادى في الله، فإنما تنال ولاية الله بذلك، ولن يجد عبد طعم الإيمان وإن كثرت صلاته وصومه حتى يكون كذلك. وقد صارت عامة مؤاخاة الناس على أمر الدنيا، وذلك لا يجدي على أهله شيئا. “Siapa yang mencintai dan benci karena Allah, berteman dan memusuhi karena Allah, sesungguhnya pertolongan Allah itu diperoleh dengan demikian itu. Seorang hamba tidak adakn bisa merasakan kenikmatan iman walaupun banyak melakukan shalat dan puasa sampai dirinya berbuat demikian itu. Sungguh, kebanyakan persahabatan seseorang itu hanya dilandaskan karena kepentingan dunia. Persahabat seperti itu tidaklah bermanfaat bagi mereka.” (Diriwayatkan oleh Ibnu Jarir disebutkan dalam Kitab Tauhid Syaikh Muhammad At Tamimi) Al Hasan Al Bashri berkata, إنَّ أحبَّ عبادِ الله إلى الله الذين يُحببون الله إلى عباده ويُحببون عباد الله إلى الله ، ويسعون في الأرض بالنصيحة “Sesungguhnya hamba yang dicintai di sisi Allah adalah yang mencintai Allah lewat hamba-Nya dan mencintai hamba Allah karena Allah. Di muka bumi, ia pun memberi nasehat pada orang lain.” (Jaami’ul ‘Ulum wal Hikam, 1: 224). Semoga kita bisa saling mencintai karena Allah dan mendapatkan pertolongan-Nya. — Disusun selesai ‘Ashar, di Pesantren Darush Sholihin, 6 Rabi’uts Tsani 1435 H Akhukum fillah: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Ikuti status kami dengan memfollow FB Muhammad Abduh Tuasikal, Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat, Twitter @RumayshoCom Tagscinta pacaran islami

Aku Mencintaimu Karena Allah

Salah satu perintah dalam Islam adalah menyatakan cinta karena Allah. Namun tentu saja cinta bukan dinyatakan pada lawan jenis yang tidak halal karena adanya godaan besar di balik itu. Dari Habib bin ‘Ubaid, dari Miqdam ibnu Ma’dy Kariba –dan Habib menjumpai Miqdam ibnu Ma’di Kariba-, ia berkata, “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِذَا أَحَبَّ أَحَدُكُمْ أَخَاهُ فَلْيُعْلِمْهُ أَنَّهُ أَحَبَّهُ “Jika salah seorang di antara kalian mencintai saudaranya hendaklah dia memberitahu saudaranya itu bahwa dia mencintainya.” (HR. Bukhari dalam Adabul Mufrod no. 421/542, shahih kata Syaikh Al Albani) Dari Mujahid berkata, لقيني رجل من أصحاب النبي صلى الله عليه وسلم فأخذ بمنكبي من ورائي. قال: أما إني أحبّك. قال : أحبك الله الذي أحببتني له. فقال : لولا أن رسول الله صلى الله عليه وسلم قال: ” “إذا أحب الرجل الرجل فليخبره أنه أحبه”. ما أخبرتك. قال: ثم أخذ يعرض علي الخطبة. قال: أما إن عندنا جارية، أما إنها عوراء “Ada salah seorang sahabat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bertemu denganku lalu ia memegang pundakku dari belakang dan berkata, أما إني أحبّك “Sungguh saya mencintaimu.” Dia lalu berkata, أحبك الله الذي أحببتني له “Semoga Allah yang membuatmu mencintaiku turut mencintaimu.” Dia berkata, “Kalau sekiranya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak bersabda, “Jika seorang pria mencintai saudaranya hendaklah dia memberi tahu bahwa dia mencintainya“, maka tentulah ucapanku tadi tidak kuberitahukan kepadamu.” Dia   lalu   menyodorkan   sebuah lamaran kepadaku sambil berkata, “Kami memiliki seorang budak  perempuan  dia  buta sebelah matanya (silakan engkau mengambilnya).” (HR. Bukhari dalam Adabul Mufrod 422/543. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini hasan shahih). Inilah ajaran Islam yang mengajarkan untuk saling mencintai. Ketika kita mencintai saudara kita karena Allah, maka ungkapkanlah cinta tersebut dengan mengatakan, “Inni uhibbuk” atau “Inni uhibbuk fillah”. Lalu ketika saudaranya mendengar, maka balaslah dengan mengucapkan “ahabbakallahu alladzi ahbabtani lahu” (Semoga Allah yang membuatmu mencintaiku turut mencintaimu). Dan ini menunjukkan hendaknya cinta dan benci pada orang lain dibangun karena Allah, bukan karena maksud dunia semata. Ibnu ‘Abbas berkata, من أحب في الله، وأبغض في الله، ووالى في الله، وعادى في الله، فإنما تنال ولاية الله بذلك، ولن يجد عبد طعم الإيمان وإن كثرت صلاته وصومه حتى يكون كذلك. وقد صارت عامة مؤاخاة الناس على أمر الدنيا، وذلك لا يجدي على أهله شيئا. “Siapa yang mencintai dan benci karena Allah, berteman dan memusuhi karena Allah, sesungguhnya pertolongan Allah itu diperoleh dengan demikian itu. Seorang hamba tidak adakn bisa merasakan kenikmatan iman walaupun banyak melakukan shalat dan puasa sampai dirinya berbuat demikian itu. Sungguh, kebanyakan persahabatan seseorang itu hanya dilandaskan karena kepentingan dunia. Persahabat seperti itu tidaklah bermanfaat bagi mereka.” (Diriwayatkan oleh Ibnu Jarir disebutkan dalam Kitab Tauhid Syaikh Muhammad At Tamimi) Al Hasan Al Bashri berkata, إنَّ أحبَّ عبادِ الله إلى الله الذين يُحببون الله إلى عباده ويُحببون عباد الله إلى الله ، ويسعون في الأرض بالنصيحة “Sesungguhnya hamba yang dicintai di sisi Allah adalah yang mencintai Allah lewat hamba-Nya dan mencintai hamba Allah karena Allah. Di muka bumi, ia pun memberi nasehat pada orang lain.” (Jaami’ul ‘Ulum wal Hikam, 1: 224). Semoga kita bisa saling mencintai karena Allah dan mendapatkan pertolongan-Nya. — Disusun selesai ‘Ashar, di Pesantren Darush Sholihin, 6 Rabi’uts Tsani 1435 H Akhukum fillah: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Ikuti status kami dengan memfollow FB Muhammad Abduh Tuasikal, Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat, Twitter @RumayshoCom Tagscinta pacaran islami
Salah satu perintah dalam Islam adalah menyatakan cinta karena Allah. Namun tentu saja cinta bukan dinyatakan pada lawan jenis yang tidak halal karena adanya godaan besar di balik itu. Dari Habib bin ‘Ubaid, dari Miqdam ibnu Ma’dy Kariba –dan Habib menjumpai Miqdam ibnu Ma’di Kariba-, ia berkata, “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِذَا أَحَبَّ أَحَدُكُمْ أَخَاهُ فَلْيُعْلِمْهُ أَنَّهُ أَحَبَّهُ “Jika salah seorang di antara kalian mencintai saudaranya hendaklah dia memberitahu saudaranya itu bahwa dia mencintainya.” (HR. Bukhari dalam Adabul Mufrod no. 421/542, shahih kata Syaikh Al Albani) Dari Mujahid berkata, لقيني رجل من أصحاب النبي صلى الله عليه وسلم فأخذ بمنكبي من ورائي. قال: أما إني أحبّك. قال : أحبك الله الذي أحببتني له. فقال : لولا أن رسول الله صلى الله عليه وسلم قال: ” “إذا أحب الرجل الرجل فليخبره أنه أحبه”. ما أخبرتك. قال: ثم أخذ يعرض علي الخطبة. قال: أما إن عندنا جارية، أما إنها عوراء “Ada salah seorang sahabat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bertemu denganku lalu ia memegang pundakku dari belakang dan berkata, أما إني أحبّك “Sungguh saya mencintaimu.” Dia lalu berkata, أحبك الله الذي أحببتني له “Semoga Allah yang membuatmu mencintaiku turut mencintaimu.” Dia berkata, “Kalau sekiranya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak bersabda, “Jika seorang pria mencintai saudaranya hendaklah dia memberi tahu bahwa dia mencintainya“, maka tentulah ucapanku tadi tidak kuberitahukan kepadamu.” Dia   lalu   menyodorkan   sebuah lamaran kepadaku sambil berkata, “Kami memiliki seorang budak  perempuan  dia  buta sebelah matanya (silakan engkau mengambilnya).” (HR. Bukhari dalam Adabul Mufrod 422/543. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini hasan shahih). Inilah ajaran Islam yang mengajarkan untuk saling mencintai. Ketika kita mencintai saudara kita karena Allah, maka ungkapkanlah cinta tersebut dengan mengatakan, “Inni uhibbuk” atau “Inni uhibbuk fillah”. Lalu ketika saudaranya mendengar, maka balaslah dengan mengucapkan “ahabbakallahu alladzi ahbabtani lahu” (Semoga Allah yang membuatmu mencintaiku turut mencintaimu). Dan ini menunjukkan hendaknya cinta dan benci pada orang lain dibangun karena Allah, bukan karena maksud dunia semata. Ibnu ‘Abbas berkata, من أحب في الله، وأبغض في الله، ووالى في الله، وعادى في الله، فإنما تنال ولاية الله بذلك، ولن يجد عبد طعم الإيمان وإن كثرت صلاته وصومه حتى يكون كذلك. وقد صارت عامة مؤاخاة الناس على أمر الدنيا، وذلك لا يجدي على أهله شيئا. “Siapa yang mencintai dan benci karena Allah, berteman dan memusuhi karena Allah, sesungguhnya pertolongan Allah itu diperoleh dengan demikian itu. Seorang hamba tidak adakn bisa merasakan kenikmatan iman walaupun banyak melakukan shalat dan puasa sampai dirinya berbuat demikian itu. Sungguh, kebanyakan persahabatan seseorang itu hanya dilandaskan karena kepentingan dunia. Persahabat seperti itu tidaklah bermanfaat bagi mereka.” (Diriwayatkan oleh Ibnu Jarir disebutkan dalam Kitab Tauhid Syaikh Muhammad At Tamimi) Al Hasan Al Bashri berkata, إنَّ أحبَّ عبادِ الله إلى الله الذين يُحببون الله إلى عباده ويُحببون عباد الله إلى الله ، ويسعون في الأرض بالنصيحة “Sesungguhnya hamba yang dicintai di sisi Allah adalah yang mencintai Allah lewat hamba-Nya dan mencintai hamba Allah karena Allah. Di muka bumi, ia pun memberi nasehat pada orang lain.” (Jaami’ul ‘Ulum wal Hikam, 1: 224). Semoga kita bisa saling mencintai karena Allah dan mendapatkan pertolongan-Nya. — Disusun selesai ‘Ashar, di Pesantren Darush Sholihin, 6 Rabi’uts Tsani 1435 H Akhukum fillah: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Ikuti status kami dengan memfollow FB Muhammad Abduh Tuasikal, Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat, Twitter @RumayshoCom Tagscinta pacaran islami


Salah satu perintah dalam Islam adalah menyatakan cinta karena Allah. Namun tentu saja cinta bukan dinyatakan pada lawan jenis yang tidak halal karena adanya godaan besar di balik itu. Dari Habib bin ‘Ubaid, dari Miqdam ibnu Ma’dy Kariba –dan Habib menjumpai Miqdam ibnu Ma’di Kariba-, ia berkata, “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِذَا أَحَبَّ أَحَدُكُمْ أَخَاهُ فَلْيُعْلِمْهُ أَنَّهُ أَحَبَّهُ “Jika salah seorang di antara kalian mencintai saudaranya hendaklah dia memberitahu saudaranya itu bahwa dia mencintainya.” (HR. Bukhari dalam Adabul Mufrod no. 421/542, shahih kata Syaikh Al Albani) Dari Mujahid berkata, لقيني رجل من أصحاب النبي صلى الله عليه وسلم فأخذ بمنكبي من ورائي. قال: أما إني أحبّك. قال : أحبك الله الذي أحببتني له. فقال : لولا أن رسول الله صلى الله عليه وسلم قال: ” “إذا أحب الرجل الرجل فليخبره أنه أحبه”. ما أخبرتك. قال: ثم أخذ يعرض علي الخطبة. قال: أما إن عندنا جارية، أما إنها عوراء “Ada salah seorang sahabat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bertemu denganku lalu ia memegang pundakku dari belakang dan berkata, أما إني أحبّك “Sungguh saya mencintaimu.” Dia lalu berkata, أحبك الله الذي أحببتني له “Semoga Allah yang membuatmu mencintaiku turut mencintaimu.” Dia berkata, “Kalau sekiranya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak bersabda, “Jika seorang pria mencintai saudaranya hendaklah dia memberi tahu bahwa dia mencintainya“, maka tentulah ucapanku tadi tidak kuberitahukan kepadamu.” Dia   lalu   menyodorkan   sebuah lamaran kepadaku sambil berkata, “Kami memiliki seorang budak  perempuan  dia  buta sebelah matanya (silakan engkau mengambilnya).” (HR. Bukhari dalam Adabul Mufrod 422/543. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini hasan shahih). Inilah ajaran Islam yang mengajarkan untuk saling mencintai. Ketika kita mencintai saudara kita karena Allah, maka ungkapkanlah cinta tersebut dengan mengatakan, “Inni uhibbuk” atau “Inni uhibbuk fillah”. Lalu ketika saudaranya mendengar, maka balaslah dengan mengucapkan “ahabbakallahu alladzi ahbabtani lahu” (Semoga Allah yang membuatmu mencintaiku turut mencintaimu). Dan ini menunjukkan hendaknya cinta dan benci pada orang lain dibangun karena Allah, bukan karena maksud dunia semata. Ibnu ‘Abbas berkata, من أحب في الله، وأبغض في الله، ووالى في الله، وعادى في الله، فإنما تنال ولاية الله بذلك، ولن يجد عبد طعم الإيمان وإن كثرت صلاته وصومه حتى يكون كذلك. وقد صارت عامة مؤاخاة الناس على أمر الدنيا، وذلك لا يجدي على أهله شيئا. “Siapa yang mencintai dan benci karena Allah, berteman dan memusuhi karena Allah, sesungguhnya pertolongan Allah itu diperoleh dengan demikian itu. Seorang hamba tidak adakn bisa merasakan kenikmatan iman walaupun banyak melakukan shalat dan puasa sampai dirinya berbuat demikian itu. Sungguh, kebanyakan persahabatan seseorang itu hanya dilandaskan karena kepentingan dunia. Persahabat seperti itu tidaklah bermanfaat bagi mereka.” (Diriwayatkan oleh Ibnu Jarir disebutkan dalam Kitab Tauhid Syaikh Muhammad At Tamimi) Al Hasan Al Bashri berkata, إنَّ أحبَّ عبادِ الله إلى الله الذين يُحببون الله إلى عباده ويُحببون عباد الله إلى الله ، ويسعون في الأرض بالنصيحة “Sesungguhnya hamba yang dicintai di sisi Allah adalah yang mencintai Allah lewat hamba-Nya dan mencintai hamba Allah karena Allah. Di muka bumi, ia pun memberi nasehat pada orang lain.” (Jaami’ul ‘Ulum wal Hikam, 1: 224). Semoga kita bisa saling mencintai karena Allah dan mendapatkan pertolongan-Nya. — Disusun selesai ‘Ashar, di Pesantren Darush Sholihin, 6 Rabi’uts Tsani 1435 H Akhukum fillah: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Ikuti status kami dengan memfollow FB Muhammad Abduh Tuasikal, Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat, Twitter @RumayshoCom Tagscinta pacaran islami

Pahala Tanpa Putus Bagi Mukmin

Pahala Tanpa Putus Bagi Mukmin Allah menjanjikan, orang mukmin yang beramal shaleh, mereka akan mendapatkan pahala tanpa putus, إِنَّ الَّذِينَ آمَنُوا وَعَمِلُوا الصَّالِحَاتِ لَهُمْ أَجْرٌ غَيْرُ مَمْنُونٍ Sesungguhnya orang-orang yang beriman dan beramal saleh, mereka mendapat pahala yang tiada putus-putusnya”. (QS. Fushilat: 8) Di ayat lain, Allah juga berfirman, إِلَّا الَّذِينَ آمَنُوا وَعَمِلُوا الصَّالِحَاتِ فَلَهُمْ أَجْرٌ غَيْرُ مَمْنُونٍ Kecuali orang-orang yang beriman dan mengerjakan amal saleh; Maka bagi mereka pahala yang tiada putus-putusnya. (QS. At-Tin: 6) Al-Muhallab menafsirkan ayat ini dengan mengatakan, يريد أن لهم أجرهم فى حال الكبر والضعف عما كانوا يفعلونه فى الصحة غير مقطوع لهم “Maksudnya, bahwa mereka (orang mukmin) akan mendapatkan pahala ketika tua dan lemah, sebagaimana pahala amal yang mereka kerjakan ketika sehat, tanpa terputus.” (Syarh Shahih Bukhari Ibnu Batthal, 5/154). Ayat ini semakna dengan hadis dari Abu Musa al-Asy’ari radhiyallahu ‘anhu, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِذَا مَرِضَ الْعَبْدُ أَوْ سَافَرَ، كُتِبَ لَهُ مِثْلُ مَا كَانَ يَعْمَلُ صَحِيحًا مُقِيمًا ”Apabila ada hamba sakit atau safar, dia dicatat mendapatkan pahala sebagaimana amalan yang dia kerjakan ketika sehat dan mukim.” (HR. Ahmad 19679, Bukhari 2996, dan yang lainnya). Betapa Maha Pemurahnya Allah, di saat kita tidak lagi mampu beramal, karena apapun sebabnya, kita tetap mendapatkan aliran pahala amal itu. Dengan syarat, kita memiliki amal soleh yang dikerjakan secara rutin. Di saat fisik kita masih memungkinkan untuk banyak beramal, rutinkan beberapa amal soleh yang ringan. Semoga amal ini bisa menjadi sumber aliran pahala di saat kita sudah tidak lagi mampu melakukannya.

Pahala Tanpa Putus Bagi Mukmin

Pahala Tanpa Putus Bagi Mukmin Allah menjanjikan, orang mukmin yang beramal shaleh, mereka akan mendapatkan pahala tanpa putus, إِنَّ الَّذِينَ آمَنُوا وَعَمِلُوا الصَّالِحَاتِ لَهُمْ أَجْرٌ غَيْرُ مَمْنُونٍ Sesungguhnya orang-orang yang beriman dan beramal saleh, mereka mendapat pahala yang tiada putus-putusnya”. (QS. Fushilat: 8) Di ayat lain, Allah juga berfirman, إِلَّا الَّذِينَ آمَنُوا وَعَمِلُوا الصَّالِحَاتِ فَلَهُمْ أَجْرٌ غَيْرُ مَمْنُونٍ Kecuali orang-orang yang beriman dan mengerjakan amal saleh; Maka bagi mereka pahala yang tiada putus-putusnya. (QS. At-Tin: 6) Al-Muhallab menafsirkan ayat ini dengan mengatakan, يريد أن لهم أجرهم فى حال الكبر والضعف عما كانوا يفعلونه فى الصحة غير مقطوع لهم “Maksudnya, bahwa mereka (orang mukmin) akan mendapatkan pahala ketika tua dan lemah, sebagaimana pahala amal yang mereka kerjakan ketika sehat, tanpa terputus.” (Syarh Shahih Bukhari Ibnu Batthal, 5/154). Ayat ini semakna dengan hadis dari Abu Musa al-Asy’ari radhiyallahu ‘anhu, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِذَا مَرِضَ الْعَبْدُ أَوْ سَافَرَ، كُتِبَ لَهُ مِثْلُ مَا كَانَ يَعْمَلُ صَحِيحًا مُقِيمًا ”Apabila ada hamba sakit atau safar, dia dicatat mendapatkan pahala sebagaimana amalan yang dia kerjakan ketika sehat dan mukim.” (HR. Ahmad 19679, Bukhari 2996, dan yang lainnya). Betapa Maha Pemurahnya Allah, di saat kita tidak lagi mampu beramal, karena apapun sebabnya, kita tetap mendapatkan aliran pahala amal itu. Dengan syarat, kita memiliki amal soleh yang dikerjakan secara rutin. Di saat fisik kita masih memungkinkan untuk banyak beramal, rutinkan beberapa amal soleh yang ringan. Semoga amal ini bisa menjadi sumber aliran pahala di saat kita sudah tidak lagi mampu melakukannya.
Pahala Tanpa Putus Bagi Mukmin Allah menjanjikan, orang mukmin yang beramal shaleh, mereka akan mendapatkan pahala tanpa putus, إِنَّ الَّذِينَ آمَنُوا وَعَمِلُوا الصَّالِحَاتِ لَهُمْ أَجْرٌ غَيْرُ مَمْنُونٍ Sesungguhnya orang-orang yang beriman dan beramal saleh, mereka mendapat pahala yang tiada putus-putusnya”. (QS. Fushilat: 8) Di ayat lain, Allah juga berfirman, إِلَّا الَّذِينَ آمَنُوا وَعَمِلُوا الصَّالِحَاتِ فَلَهُمْ أَجْرٌ غَيْرُ مَمْنُونٍ Kecuali orang-orang yang beriman dan mengerjakan amal saleh; Maka bagi mereka pahala yang tiada putus-putusnya. (QS. At-Tin: 6) Al-Muhallab menafsirkan ayat ini dengan mengatakan, يريد أن لهم أجرهم فى حال الكبر والضعف عما كانوا يفعلونه فى الصحة غير مقطوع لهم “Maksudnya, bahwa mereka (orang mukmin) akan mendapatkan pahala ketika tua dan lemah, sebagaimana pahala amal yang mereka kerjakan ketika sehat, tanpa terputus.” (Syarh Shahih Bukhari Ibnu Batthal, 5/154). Ayat ini semakna dengan hadis dari Abu Musa al-Asy’ari radhiyallahu ‘anhu, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِذَا مَرِضَ الْعَبْدُ أَوْ سَافَرَ، كُتِبَ لَهُ مِثْلُ مَا كَانَ يَعْمَلُ صَحِيحًا مُقِيمًا ”Apabila ada hamba sakit atau safar, dia dicatat mendapatkan pahala sebagaimana amalan yang dia kerjakan ketika sehat dan mukim.” (HR. Ahmad 19679, Bukhari 2996, dan yang lainnya). Betapa Maha Pemurahnya Allah, di saat kita tidak lagi mampu beramal, karena apapun sebabnya, kita tetap mendapatkan aliran pahala amal itu. Dengan syarat, kita memiliki amal soleh yang dikerjakan secara rutin. Di saat fisik kita masih memungkinkan untuk banyak beramal, rutinkan beberapa amal soleh yang ringan. Semoga amal ini bisa menjadi sumber aliran pahala di saat kita sudah tidak lagi mampu melakukannya.


Pahala Tanpa Putus Bagi Mukmin Allah menjanjikan, orang mukmin yang beramal shaleh, mereka akan mendapatkan pahala tanpa putus, إِنَّ الَّذِينَ آمَنُوا وَعَمِلُوا الصَّالِحَاتِ لَهُمْ أَجْرٌ غَيْرُ مَمْنُونٍ Sesungguhnya orang-orang yang beriman dan beramal saleh, mereka mendapat pahala yang tiada putus-putusnya”. (QS. Fushilat: 8) Di ayat lain, Allah juga berfirman, إِلَّا الَّذِينَ آمَنُوا وَعَمِلُوا الصَّالِحَاتِ فَلَهُمْ أَجْرٌ غَيْرُ مَمْنُونٍ Kecuali orang-orang yang beriman dan mengerjakan amal saleh; Maka bagi mereka pahala yang tiada putus-putusnya. (QS. At-Tin: 6) Al-Muhallab menafsirkan ayat ini dengan mengatakan, يريد أن لهم أجرهم فى حال الكبر والضعف عما كانوا يفعلونه فى الصحة غير مقطوع لهم “Maksudnya, bahwa mereka (orang mukmin) akan mendapatkan pahala ketika tua dan lemah, sebagaimana pahala amal yang mereka kerjakan ketika sehat, tanpa terputus.” (Syarh Shahih Bukhari Ibnu Batthal, 5/154). Ayat ini semakna dengan hadis dari Abu Musa al-Asy’ari radhiyallahu ‘anhu, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِذَا مَرِضَ الْعَبْدُ أَوْ سَافَرَ، كُتِبَ لَهُ مِثْلُ مَا كَانَ يَعْمَلُ صَحِيحًا مُقِيمًا ”Apabila ada hamba sakit atau safar, dia dicatat mendapatkan pahala sebagaimana amalan yang dia kerjakan ketika sehat dan mukim.” (HR. Ahmad 19679, Bukhari 2996, dan yang lainnya). Betapa Maha Pemurahnya Allah, di saat kita tidak lagi mampu beramal, karena apapun sebabnya, kita tetap mendapatkan aliran pahala amal itu. Dengan syarat, kita memiliki amal soleh yang dikerjakan secara rutin. Di saat fisik kita masih memungkinkan untuk banyak beramal, rutinkan beberapa amal soleh yang ringan. Semoga amal ini bisa menjadi sumber aliran pahala di saat kita sudah tidak lagi mampu melakukannya.

Tafsir Surat Iqro’ (3): Menjauhkan Orang Lain dari Kebenaran

Dalam tafsir surat Iqro’ kali ini dibicarakan tentang ancaman bagi orang yang mengajak orang lain untuk sesat dan menjauhkan dari kebenaran. Allah Ta’ala berfirman, أَرَأَيْتَ الَّذِي يَنْهَى (9) عَبْدًا إِذَا صَلَّى (10) أَرَأَيْتَ إِنْ كَانَ عَلَى الْهُدَى (11) أَوْ أَمَرَ بِالتَّقْوَى (12) أَرَأَيْتَ إِنْ كَذَّبَ وَتَوَلَّى (13) أَلَمْ يَعْلَمْ بِأَنَّ اللَّهَ يَرَى (14) كَلَّا لَئِنْ لَمْ يَنْتَهِ لَنَسْفَعَنْ بِالنَّاصِيَةِ (15) نَاصِيَةٍ كَاذِبَةٍ خَاطِئَةٍ (16) فَلْيَدْعُ نَادِيَهُ (17) سَنَدْعُ الزَّبَانِيَةَ (18) كَلَّا لَا تُطِعْهُ وَاسْجُدْ وَاقْتَرِبْ (19) “Bagaimana pendapatmu tentang orang yang melarang, seorang hamba ketika mengerjakan shalat, bagaimana pendapatmu jika orang yang melarang itu berada di atas kebenaran, atau dia menyuruh bertakwa (kepada Allah)? Bagaimana pendapatmu jika orang yang melarang itu mendustakan dan berpaling? Tidaklah dia mengetahui bahwa sesungguhnya Allah melihat segala perbuatannya? Ketahuilah, sungguh jika dia tidak berhenti (berbuat demikian) niscaya Kami tarik ubun-ubunnya. (Yaitu) ubun-ubun orang yang mendustakan lagi durhaka. Maka biarlah dia memanggil golongannya (untuk menolongnya), kelak Kami akan memanggil malaikat Zabaniyah. Sekali-kali jangan, janganlah kamu patuh kepadanya; dan sujudlah dan dekatkanlah (dirimu kepada Rabbmu).” (QS. Al ‘Alaq: 9-19) Mengajak Orang Lain untuk Sesat Setelah Allah memberikan berbagai macam nikmat, yang tidak mungkin ia membalas nikmat tersebut dan tidak mungkin ia mensyukurinya dengan sempurna. Lalu Allah karuniakan kekayaan dan keluasan rezeki. Akan tetapi, jika manusia melihat dirinya telah kaya, ia melampaui batas. Bahkan ia menghalang-halangi dari petunjuk. Ia lupa bahwa ia akan kembali pada Allah Ta’ala dan akan diberi balasan. Ketika ia tidak mau menerima kebenaran itu sendiri, ia pun mengajak lainnya untuk meninggalkan petunjuk dan melarang untuk menunaikan shalat. Padahal shalat adalah sebaik-baik amalan iman. Al huda atau petunjuk yang dimaksud dalam ayat yang dibahas adalah mengetahui kebenaran dan mengamalkannya. Berpaling dari Kebenaran Selanjutnya pada ayat, “Bagaimana pendapatmu jika orang yang melarang itu mendustakan dan berpaling? Tidaklah dia mengetahui bahwa sesungguhnya Allah melihat segala perbuatannya?” Maksud ayat, harusnya orang yang mendustakan kebenaran takut akan siksa Allah. Karena Allah melihat segala perbuatan dan tingkah laku manusia. Jika Terus Menolak Kebenaran Jika seseorang terus menerus menolak kebenaran, maka keadaannya sebagaimana yang disebut dalam ayat, Ketahuilah, sungguh jika dia tidak berhenti (berbuat demikian) niscaya Kami tarik ubun-ubunnya. (Yaitu) ubun-ubun orang yang mendustakan lagi durhaka. Maksud ayat di atas, sesuai dengan hakekatnya, yaitu ubun-ubunnya akan ditarik sebagai siksaan untuknya. Lalu ketika itu ia akan memannggil teman-teman yang semajelis dengannya untuk menolongnya, “Maka biarlah dia memanggil golongannya (untuk menolongnya), kelak Kami akan memanggil malaikat Zabaniyah. Sekali-kali jangan, janganlah kamu patuh kepadanya; dan sujudlah dan dekatkanlah (dirimu kepada Rabbmu).” Yang dimaksud Zabaniyah adalah penjaga Jahannam, di mana penjaga tersebut akan menyiksa mereka. Inilah akibat bagi orang yang menolak kebenaran dan melarang orang lain untuk shalat. Kita selaku muslim diperintahkan untuk tidak mentaati mereka. Bersujudlah dan dekatkanlah diri pada Allah. Abu Jahl yang Melarang Rasul dari Shalat Ayat yang dibahas kali ini adalah ancaman bagi setiap orang yang menghalangi dari kebenaran dan juga melarang dari shalat. Namun ayat ini turun pada Abu Jahl yang melarang Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dari shalat, ia pun menyakiti dan menghardik beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam. Semoga bermanfaat. Berakhir sudah tafsir Surat Iqro’. Moga Allah memahamkan kita pada Al Qur’an dan terus rajin menerungkannya. Alhamdulillahilladzi bi ni’matihi tatimmush sholihaat, segala puji bagi Allah yang dengan nikmat-Nya segala kebaikan menjadi sempurna.   Referensi: Taisir Al Karimir Rahman, Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As Sa’di, terbitan Muassasah Ar Risalah, cetakan pertama, tahun 1423 H, hal. 930-931 — Disusun selesai Zhuhur, 5 Rabi’uts Tsani 1435 H di Panggang, Gunungkidul Akhukum fillah: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Ikuti status kami dengan memfollow FB Muhammad Abduh Tuasikal, Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat, Twitter @RumayshoCom — Bagi Anda yang minat dengan kaos Rumaysho.Com (bahan POLO) -lihat banner di samping kanan artikel-, silakan pesan melalui: Costumer Service/ SMS: +62 852 00 171 222 WhatsApp: +62 8222 739 9227 Blackberry: 2AF1727A, 7A78C851 Kirim format pesan: kaos POLO#nama pemesan#alamat#no HP#ukuran kaos. Tagstafsir juz amma

Tafsir Surat Iqro’ (3): Menjauhkan Orang Lain dari Kebenaran

Dalam tafsir surat Iqro’ kali ini dibicarakan tentang ancaman bagi orang yang mengajak orang lain untuk sesat dan menjauhkan dari kebenaran. Allah Ta’ala berfirman, أَرَأَيْتَ الَّذِي يَنْهَى (9) عَبْدًا إِذَا صَلَّى (10) أَرَأَيْتَ إِنْ كَانَ عَلَى الْهُدَى (11) أَوْ أَمَرَ بِالتَّقْوَى (12) أَرَأَيْتَ إِنْ كَذَّبَ وَتَوَلَّى (13) أَلَمْ يَعْلَمْ بِأَنَّ اللَّهَ يَرَى (14) كَلَّا لَئِنْ لَمْ يَنْتَهِ لَنَسْفَعَنْ بِالنَّاصِيَةِ (15) نَاصِيَةٍ كَاذِبَةٍ خَاطِئَةٍ (16) فَلْيَدْعُ نَادِيَهُ (17) سَنَدْعُ الزَّبَانِيَةَ (18) كَلَّا لَا تُطِعْهُ وَاسْجُدْ وَاقْتَرِبْ (19) “Bagaimana pendapatmu tentang orang yang melarang, seorang hamba ketika mengerjakan shalat, bagaimana pendapatmu jika orang yang melarang itu berada di atas kebenaran, atau dia menyuruh bertakwa (kepada Allah)? Bagaimana pendapatmu jika orang yang melarang itu mendustakan dan berpaling? Tidaklah dia mengetahui bahwa sesungguhnya Allah melihat segala perbuatannya? Ketahuilah, sungguh jika dia tidak berhenti (berbuat demikian) niscaya Kami tarik ubun-ubunnya. (Yaitu) ubun-ubun orang yang mendustakan lagi durhaka. Maka biarlah dia memanggil golongannya (untuk menolongnya), kelak Kami akan memanggil malaikat Zabaniyah. Sekali-kali jangan, janganlah kamu patuh kepadanya; dan sujudlah dan dekatkanlah (dirimu kepada Rabbmu).” (QS. Al ‘Alaq: 9-19) Mengajak Orang Lain untuk Sesat Setelah Allah memberikan berbagai macam nikmat, yang tidak mungkin ia membalas nikmat tersebut dan tidak mungkin ia mensyukurinya dengan sempurna. Lalu Allah karuniakan kekayaan dan keluasan rezeki. Akan tetapi, jika manusia melihat dirinya telah kaya, ia melampaui batas. Bahkan ia menghalang-halangi dari petunjuk. Ia lupa bahwa ia akan kembali pada Allah Ta’ala dan akan diberi balasan. Ketika ia tidak mau menerima kebenaran itu sendiri, ia pun mengajak lainnya untuk meninggalkan petunjuk dan melarang untuk menunaikan shalat. Padahal shalat adalah sebaik-baik amalan iman. Al huda atau petunjuk yang dimaksud dalam ayat yang dibahas adalah mengetahui kebenaran dan mengamalkannya. Berpaling dari Kebenaran Selanjutnya pada ayat, “Bagaimana pendapatmu jika orang yang melarang itu mendustakan dan berpaling? Tidaklah dia mengetahui bahwa sesungguhnya Allah melihat segala perbuatannya?” Maksud ayat, harusnya orang yang mendustakan kebenaran takut akan siksa Allah. Karena Allah melihat segala perbuatan dan tingkah laku manusia. Jika Terus Menolak Kebenaran Jika seseorang terus menerus menolak kebenaran, maka keadaannya sebagaimana yang disebut dalam ayat, Ketahuilah, sungguh jika dia tidak berhenti (berbuat demikian) niscaya Kami tarik ubun-ubunnya. (Yaitu) ubun-ubun orang yang mendustakan lagi durhaka. Maksud ayat di atas, sesuai dengan hakekatnya, yaitu ubun-ubunnya akan ditarik sebagai siksaan untuknya. Lalu ketika itu ia akan memannggil teman-teman yang semajelis dengannya untuk menolongnya, “Maka biarlah dia memanggil golongannya (untuk menolongnya), kelak Kami akan memanggil malaikat Zabaniyah. Sekali-kali jangan, janganlah kamu patuh kepadanya; dan sujudlah dan dekatkanlah (dirimu kepada Rabbmu).” Yang dimaksud Zabaniyah adalah penjaga Jahannam, di mana penjaga tersebut akan menyiksa mereka. Inilah akibat bagi orang yang menolak kebenaran dan melarang orang lain untuk shalat. Kita selaku muslim diperintahkan untuk tidak mentaati mereka. Bersujudlah dan dekatkanlah diri pada Allah. Abu Jahl yang Melarang Rasul dari Shalat Ayat yang dibahas kali ini adalah ancaman bagi setiap orang yang menghalangi dari kebenaran dan juga melarang dari shalat. Namun ayat ini turun pada Abu Jahl yang melarang Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dari shalat, ia pun menyakiti dan menghardik beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam. Semoga bermanfaat. Berakhir sudah tafsir Surat Iqro’. Moga Allah memahamkan kita pada Al Qur’an dan terus rajin menerungkannya. Alhamdulillahilladzi bi ni’matihi tatimmush sholihaat, segala puji bagi Allah yang dengan nikmat-Nya segala kebaikan menjadi sempurna.   Referensi: Taisir Al Karimir Rahman, Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As Sa’di, terbitan Muassasah Ar Risalah, cetakan pertama, tahun 1423 H, hal. 930-931 — Disusun selesai Zhuhur, 5 Rabi’uts Tsani 1435 H di Panggang, Gunungkidul Akhukum fillah: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Ikuti status kami dengan memfollow FB Muhammad Abduh Tuasikal, Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat, Twitter @RumayshoCom — Bagi Anda yang minat dengan kaos Rumaysho.Com (bahan POLO) -lihat banner di samping kanan artikel-, silakan pesan melalui: Costumer Service/ SMS: +62 852 00 171 222 WhatsApp: +62 8222 739 9227 Blackberry: 2AF1727A, 7A78C851 Kirim format pesan: kaos POLO#nama pemesan#alamat#no HP#ukuran kaos. Tagstafsir juz amma
Dalam tafsir surat Iqro’ kali ini dibicarakan tentang ancaman bagi orang yang mengajak orang lain untuk sesat dan menjauhkan dari kebenaran. Allah Ta’ala berfirman, أَرَأَيْتَ الَّذِي يَنْهَى (9) عَبْدًا إِذَا صَلَّى (10) أَرَأَيْتَ إِنْ كَانَ عَلَى الْهُدَى (11) أَوْ أَمَرَ بِالتَّقْوَى (12) أَرَأَيْتَ إِنْ كَذَّبَ وَتَوَلَّى (13) أَلَمْ يَعْلَمْ بِأَنَّ اللَّهَ يَرَى (14) كَلَّا لَئِنْ لَمْ يَنْتَهِ لَنَسْفَعَنْ بِالنَّاصِيَةِ (15) نَاصِيَةٍ كَاذِبَةٍ خَاطِئَةٍ (16) فَلْيَدْعُ نَادِيَهُ (17) سَنَدْعُ الزَّبَانِيَةَ (18) كَلَّا لَا تُطِعْهُ وَاسْجُدْ وَاقْتَرِبْ (19) “Bagaimana pendapatmu tentang orang yang melarang, seorang hamba ketika mengerjakan shalat, bagaimana pendapatmu jika orang yang melarang itu berada di atas kebenaran, atau dia menyuruh bertakwa (kepada Allah)? Bagaimana pendapatmu jika orang yang melarang itu mendustakan dan berpaling? Tidaklah dia mengetahui bahwa sesungguhnya Allah melihat segala perbuatannya? Ketahuilah, sungguh jika dia tidak berhenti (berbuat demikian) niscaya Kami tarik ubun-ubunnya. (Yaitu) ubun-ubun orang yang mendustakan lagi durhaka. Maka biarlah dia memanggil golongannya (untuk menolongnya), kelak Kami akan memanggil malaikat Zabaniyah. Sekali-kali jangan, janganlah kamu patuh kepadanya; dan sujudlah dan dekatkanlah (dirimu kepada Rabbmu).” (QS. Al ‘Alaq: 9-19) Mengajak Orang Lain untuk Sesat Setelah Allah memberikan berbagai macam nikmat, yang tidak mungkin ia membalas nikmat tersebut dan tidak mungkin ia mensyukurinya dengan sempurna. Lalu Allah karuniakan kekayaan dan keluasan rezeki. Akan tetapi, jika manusia melihat dirinya telah kaya, ia melampaui batas. Bahkan ia menghalang-halangi dari petunjuk. Ia lupa bahwa ia akan kembali pada Allah Ta’ala dan akan diberi balasan. Ketika ia tidak mau menerima kebenaran itu sendiri, ia pun mengajak lainnya untuk meninggalkan petunjuk dan melarang untuk menunaikan shalat. Padahal shalat adalah sebaik-baik amalan iman. Al huda atau petunjuk yang dimaksud dalam ayat yang dibahas adalah mengetahui kebenaran dan mengamalkannya. Berpaling dari Kebenaran Selanjutnya pada ayat, “Bagaimana pendapatmu jika orang yang melarang itu mendustakan dan berpaling? Tidaklah dia mengetahui bahwa sesungguhnya Allah melihat segala perbuatannya?” Maksud ayat, harusnya orang yang mendustakan kebenaran takut akan siksa Allah. Karena Allah melihat segala perbuatan dan tingkah laku manusia. Jika Terus Menolak Kebenaran Jika seseorang terus menerus menolak kebenaran, maka keadaannya sebagaimana yang disebut dalam ayat, Ketahuilah, sungguh jika dia tidak berhenti (berbuat demikian) niscaya Kami tarik ubun-ubunnya. (Yaitu) ubun-ubun orang yang mendustakan lagi durhaka. Maksud ayat di atas, sesuai dengan hakekatnya, yaitu ubun-ubunnya akan ditarik sebagai siksaan untuknya. Lalu ketika itu ia akan memannggil teman-teman yang semajelis dengannya untuk menolongnya, “Maka biarlah dia memanggil golongannya (untuk menolongnya), kelak Kami akan memanggil malaikat Zabaniyah. Sekali-kali jangan, janganlah kamu patuh kepadanya; dan sujudlah dan dekatkanlah (dirimu kepada Rabbmu).” Yang dimaksud Zabaniyah adalah penjaga Jahannam, di mana penjaga tersebut akan menyiksa mereka. Inilah akibat bagi orang yang menolak kebenaran dan melarang orang lain untuk shalat. Kita selaku muslim diperintahkan untuk tidak mentaati mereka. Bersujudlah dan dekatkanlah diri pada Allah. Abu Jahl yang Melarang Rasul dari Shalat Ayat yang dibahas kali ini adalah ancaman bagi setiap orang yang menghalangi dari kebenaran dan juga melarang dari shalat. Namun ayat ini turun pada Abu Jahl yang melarang Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dari shalat, ia pun menyakiti dan menghardik beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam. Semoga bermanfaat. Berakhir sudah tafsir Surat Iqro’. Moga Allah memahamkan kita pada Al Qur’an dan terus rajin menerungkannya. Alhamdulillahilladzi bi ni’matihi tatimmush sholihaat, segala puji bagi Allah yang dengan nikmat-Nya segala kebaikan menjadi sempurna.   Referensi: Taisir Al Karimir Rahman, Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As Sa’di, terbitan Muassasah Ar Risalah, cetakan pertama, tahun 1423 H, hal. 930-931 — Disusun selesai Zhuhur, 5 Rabi’uts Tsani 1435 H di Panggang, Gunungkidul Akhukum fillah: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Ikuti status kami dengan memfollow FB Muhammad Abduh Tuasikal, Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat, Twitter @RumayshoCom — Bagi Anda yang minat dengan kaos Rumaysho.Com (bahan POLO) -lihat banner di samping kanan artikel-, silakan pesan melalui: Costumer Service/ SMS: +62 852 00 171 222 WhatsApp: +62 8222 739 9227 Blackberry: 2AF1727A, 7A78C851 Kirim format pesan: kaos POLO#nama pemesan#alamat#no HP#ukuran kaos. Tagstafsir juz amma


Dalam tafsir surat Iqro’ kali ini dibicarakan tentang ancaman bagi orang yang mengajak orang lain untuk sesat dan menjauhkan dari kebenaran. Allah Ta’ala berfirman, أَرَأَيْتَ الَّذِي يَنْهَى (9) عَبْدًا إِذَا صَلَّى (10) أَرَأَيْتَ إِنْ كَانَ عَلَى الْهُدَى (11) أَوْ أَمَرَ بِالتَّقْوَى (12) أَرَأَيْتَ إِنْ كَذَّبَ وَتَوَلَّى (13) أَلَمْ يَعْلَمْ بِأَنَّ اللَّهَ يَرَى (14) كَلَّا لَئِنْ لَمْ يَنْتَهِ لَنَسْفَعَنْ بِالنَّاصِيَةِ (15) نَاصِيَةٍ كَاذِبَةٍ خَاطِئَةٍ (16) فَلْيَدْعُ نَادِيَهُ (17) سَنَدْعُ الزَّبَانِيَةَ (18) كَلَّا لَا تُطِعْهُ وَاسْجُدْ وَاقْتَرِبْ (19) “Bagaimana pendapatmu tentang orang yang melarang, seorang hamba ketika mengerjakan shalat, bagaimana pendapatmu jika orang yang melarang itu berada di atas kebenaran, atau dia menyuruh bertakwa (kepada Allah)? Bagaimana pendapatmu jika orang yang melarang itu mendustakan dan berpaling? Tidaklah dia mengetahui bahwa sesungguhnya Allah melihat segala perbuatannya? Ketahuilah, sungguh jika dia tidak berhenti (berbuat demikian) niscaya Kami tarik ubun-ubunnya. (Yaitu) ubun-ubun orang yang mendustakan lagi durhaka. Maka biarlah dia memanggil golongannya (untuk menolongnya), kelak Kami akan memanggil malaikat Zabaniyah. Sekali-kali jangan, janganlah kamu patuh kepadanya; dan sujudlah dan dekatkanlah (dirimu kepada Rabbmu).” (QS. Al ‘Alaq: 9-19) Mengajak Orang Lain untuk Sesat Setelah Allah memberikan berbagai macam nikmat, yang tidak mungkin ia membalas nikmat tersebut dan tidak mungkin ia mensyukurinya dengan sempurna. Lalu Allah karuniakan kekayaan dan keluasan rezeki. Akan tetapi, jika manusia melihat dirinya telah kaya, ia melampaui batas. Bahkan ia menghalang-halangi dari petunjuk. Ia lupa bahwa ia akan kembali pada Allah Ta’ala dan akan diberi balasan. Ketika ia tidak mau menerima kebenaran itu sendiri, ia pun mengajak lainnya untuk meninggalkan petunjuk dan melarang untuk menunaikan shalat. Padahal shalat adalah sebaik-baik amalan iman. Al huda atau petunjuk yang dimaksud dalam ayat yang dibahas adalah mengetahui kebenaran dan mengamalkannya. Berpaling dari Kebenaran Selanjutnya pada ayat, “Bagaimana pendapatmu jika orang yang melarang itu mendustakan dan berpaling? Tidaklah dia mengetahui bahwa sesungguhnya Allah melihat segala perbuatannya?” Maksud ayat, harusnya orang yang mendustakan kebenaran takut akan siksa Allah. Karena Allah melihat segala perbuatan dan tingkah laku manusia. Jika Terus Menolak Kebenaran Jika seseorang terus menerus menolak kebenaran, maka keadaannya sebagaimana yang disebut dalam ayat, Ketahuilah, sungguh jika dia tidak berhenti (berbuat demikian) niscaya Kami tarik ubun-ubunnya. (Yaitu) ubun-ubun orang yang mendustakan lagi durhaka. Maksud ayat di atas, sesuai dengan hakekatnya, yaitu ubun-ubunnya akan ditarik sebagai siksaan untuknya. Lalu ketika itu ia akan memannggil teman-teman yang semajelis dengannya untuk menolongnya, “Maka biarlah dia memanggil golongannya (untuk menolongnya), kelak Kami akan memanggil malaikat Zabaniyah. Sekali-kali jangan, janganlah kamu patuh kepadanya; dan sujudlah dan dekatkanlah (dirimu kepada Rabbmu).” Yang dimaksud Zabaniyah adalah penjaga Jahannam, di mana penjaga tersebut akan menyiksa mereka. Inilah akibat bagi orang yang menolak kebenaran dan melarang orang lain untuk shalat. Kita selaku muslim diperintahkan untuk tidak mentaati mereka. Bersujudlah dan dekatkanlah diri pada Allah. Abu Jahl yang Melarang Rasul dari Shalat Ayat yang dibahas kali ini adalah ancaman bagi setiap orang yang menghalangi dari kebenaran dan juga melarang dari shalat. Namun ayat ini turun pada Abu Jahl yang melarang Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dari shalat, ia pun menyakiti dan menghardik beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam. Semoga bermanfaat. Berakhir sudah tafsir Surat Iqro’. Moga Allah memahamkan kita pada Al Qur’an dan terus rajin menerungkannya. Alhamdulillahilladzi bi ni’matihi tatimmush sholihaat, segala puji bagi Allah yang dengan nikmat-Nya segala kebaikan menjadi sempurna.   Referensi: Taisir Al Karimir Rahman, Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As Sa’di, terbitan Muassasah Ar Risalah, cetakan pertama, tahun 1423 H, hal. 930-931 — Disusun selesai Zhuhur, 5 Rabi’uts Tsani 1435 H di Panggang, Gunungkidul Akhukum fillah: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Ikuti status kami dengan memfollow FB Muhammad Abduh Tuasikal, Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat, Twitter @RumayshoCom — Bagi Anda yang minat dengan kaos Rumaysho.Com (bahan POLO) -lihat banner di samping kanan artikel-, silakan pesan melalui: Costumer Service/ SMS: +62 852 00 171 222 WhatsApp: +62 8222 739 9227 Blackberry: 2AF1727A, 7A78C851 Kirim format pesan: kaos POLO#nama pemesan#alamat#no HP#ukuran kaos. Tagstafsir juz amma

Kapan Hubungan Intim Bisa Bernilai Ibadah?

“Hubungan intim kalian (suami-istri) adalah sedekah.” (Sabda Nabi –shallallahu ‘alaihi wa sallam– dari sahabat Abu Dzar). Lalu kapan hubungan intim atau seksual bisa bernilai ibadah? Dari Abu Dzar, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, وَفِى بُضْعِ أَحَدِكُمْ صَدَقَةٌ ». قَالُوا يَا رَسُولَ اللَّهِ أَيَأْتِى أَحَدُنَا شَهْوَتَهُ وَيَكُونُ لَهُ فِيهَا أَجْرٌ قَالَ « أَرَأَيْتُمْ لَوْ وَضَعَهَا فِى حَرَامٍ أَكَانَ عَلَيْهِ فِيهَا وِزْرٌ فَكَذَلِكَ إِذَا وَضَعَهَا فِى الْحَلاَلِ كَانَ لَهُ أَجْرٌ » “Dan hubungan intim di antara kalian adalah sedekah.” Para sahabat bertanya, “Wahai Rasulullah, bagaimana bisa mendatangi istri dengan syahwat (disetubuhi) bisa bernilai pahala?” Ia berkata, “Bagaimana pendapatmu jika ada yang meletakkan syahwat tersebut pada yang haram (berzina) bukankah bernilai dosa? Maka sudah sepantasnya meletakkan syahwat tersebut pada yang halal mendatangkan pahala.” (HR. Muslim no. 1006). Kapan Hubungan Intim Bisa Bernilai Sedekah, Ibadah dan Ketaatan? Imam Nawawi rahimahullah menerangkan, “Budh’i dalam hadits, yang dimaksud adalah jima’ atau bisa bermakna kemaluan. Kedua makna tersebut benar. Hal ini menunjukkan bahwa suatu hal yang mubah bisa dinilai suatu ketaatan jika didasari niat yang benar. Jima’ (bersetubuh atau hubungan intim) bisa bernilai ibadah jika maksudnya adalah untuk menunaikan hak istri, bergaul baik dengannya, dan melakukan kebajikan sebagaimana yang Allah perintahkan. Di samping itu, jima’ bisa bernilai ibadah bila maksudnya untuk memperoleh keturunan yang sholeh, membentengi diri agar tidak terjerumus dalam zina, agar pasangan tidak memandang hal-hal yang diharamkan, juga agar tidak berpikiran atau bermaksud yang bukan-bukan, atau niatan baik lainnya.” (Syarh Shahih Muslim, 7: 83-84). Didasari Niat, Bukan Hanya Melampiaskan Syahwat Jika kita lihat dari tekstual hadits yang kita bahas di atas, maka tidak dipersyaratkan niat. Karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sekedar bersabda, “Tahukah engkau jika seseorang memenuhi syahwatnya pada yang haram, dia berdosa. Demikian pula jika ia memenuhi syahwatnya itu pada yang halal, ia mendapat pahala”. Jadi sekedar menumpahkan syahwat saja bernilai pahala. Karena hubungan seksual dengan istri adalah seperti kita menanam benih dan nantinya kita akan menuai hasilnya. Ulama lain berpendapat bahwa tetap harus didasari niatan ikhlas, barulah bernilai pahala di sisi-Nya. Karena hadits di atas adalah hadits mutlaq, maka dibawa ke hadits muqoyyad yang mempersyaratkan niat. Di antara dalil yang mempersyaratkan niat, hadits dari Sa’ad bin Abi Waqqosh, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِنَّكَ لَنْ تُنْفِقَ نَفَقَةً تَبْتَغِى بِهَا وَجْهَ اللَّهِ إِلاَّ أُجِرْتَ عَلَيْهَا ، حَتَّى مَا تَجْعَلُ فِى فِى امْرَأَتِكَ “Tidaklah nafkah yang engkau cari untuk mengharapkan wajah Allah kecuali engkau akan diberi balasan karenanya, sampai apa yang engkau masukkan dalam mulut istrimu.” (HR. Bukhari no. 56) Juga dapat dilihat pada firman Allah Ta’ala, لَا خَيْرَ فِي كَثِيرٍ مِنْ نَجْوَاهُمْ إِلَّا مَنْ أَمَرَ بِصَدَقَةٍ أَوْ مَعْرُوفٍ أَوْ إِصْلَاحٍ بَيْنَ النَّاسِ وَمَنْ يَفْعَلْ ذَلِكَ ابْتِغَاءَ مَرْضَاةِ اللَّهِ فَسَوْفَ نُؤْتِيهِ أَجْرًا عَظِيمًا “Tidak ada kebaikan pada kebanyakan bisikan-bisikan mereka, kecuali bisikan-bisikan dari orang yang menyuruh (manusia) memberi sedekah, atau berbuat ma’ruf, atau mengadakan perdamaian di antara manusia. Dan barangsiapa yang berbuat demikian karena mencari keridhaan Allah, maka kelak Kami memberi kepadanya pahala yang besar.” (QS. An Nisa’: 114). Di sini dipersyaratkan dapat pahala jika disertai niat ikhlas. Hadits yang kita bahas kali ini, juga bisa sebagai dalil dengan pemahaman qiyas al ‘aqs (analogi berkebalikan), bahwa jika hubungan intim dengan niatan ikhlas, itu mendapat pahala. Jika tidak, maka tidak demikian. Sama halnya dengan hadits Ibnu Mas’ud, “Barangsiapa yang mati dalam keadaan berbuat syirik pada Allah, maka ia masuk neraka.” Berarti sebaliknya, barangsiapa yang mati dalam keadaan tidak berbuat syirik, maka ia akan masuk surga. Jadi, niatkanlah ikhlas untuk raih pahala dalam setiap hubungan intim, supaya bernilai sedekah dan menuai ganjaran di sisi Allah. (Lihat Jaami’ul ‘Ulum wal Hikam, hadits ke-25, 2: 56-70). Semoga keluarga muslim senantiasa diberi ketenangan, kasih sayang dan rahmat. Hanya Allah yang memberi taufik. — Selesai disusun selepas Zhuhur, 5 Rabi’uts Tsani 1435 H, di Panggang, Gunungkidul Akhukum fillah: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Ikuti status kami dengan memfollow FB Muhammad Abduh Tuasikal, Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat, Twitter @RumayshoCom — Bagi Anda yang minat dengan kaos Rumaysho.Com (bahan POLO) -lihat banner di samping kanan artikel-, silakan pesan melalui: Costumer Service/ SMS: +62 852 00 171 222 WhatsApp: +62 8222 739 9227 Blackberry: 2AF1727A, 7A78C851 Kirim format pesan: kaos POLO#nama pemesan#alamat#no HP#ukuran kaos. Tagshubungan intim

Kapan Hubungan Intim Bisa Bernilai Ibadah?

“Hubungan intim kalian (suami-istri) adalah sedekah.” (Sabda Nabi –shallallahu ‘alaihi wa sallam– dari sahabat Abu Dzar). Lalu kapan hubungan intim atau seksual bisa bernilai ibadah? Dari Abu Dzar, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, وَفِى بُضْعِ أَحَدِكُمْ صَدَقَةٌ ». قَالُوا يَا رَسُولَ اللَّهِ أَيَأْتِى أَحَدُنَا شَهْوَتَهُ وَيَكُونُ لَهُ فِيهَا أَجْرٌ قَالَ « أَرَأَيْتُمْ لَوْ وَضَعَهَا فِى حَرَامٍ أَكَانَ عَلَيْهِ فِيهَا وِزْرٌ فَكَذَلِكَ إِذَا وَضَعَهَا فِى الْحَلاَلِ كَانَ لَهُ أَجْرٌ » “Dan hubungan intim di antara kalian adalah sedekah.” Para sahabat bertanya, “Wahai Rasulullah, bagaimana bisa mendatangi istri dengan syahwat (disetubuhi) bisa bernilai pahala?” Ia berkata, “Bagaimana pendapatmu jika ada yang meletakkan syahwat tersebut pada yang haram (berzina) bukankah bernilai dosa? Maka sudah sepantasnya meletakkan syahwat tersebut pada yang halal mendatangkan pahala.” (HR. Muslim no. 1006). Kapan Hubungan Intim Bisa Bernilai Sedekah, Ibadah dan Ketaatan? Imam Nawawi rahimahullah menerangkan, “Budh’i dalam hadits, yang dimaksud adalah jima’ atau bisa bermakna kemaluan. Kedua makna tersebut benar. Hal ini menunjukkan bahwa suatu hal yang mubah bisa dinilai suatu ketaatan jika didasari niat yang benar. Jima’ (bersetubuh atau hubungan intim) bisa bernilai ibadah jika maksudnya adalah untuk menunaikan hak istri, bergaul baik dengannya, dan melakukan kebajikan sebagaimana yang Allah perintahkan. Di samping itu, jima’ bisa bernilai ibadah bila maksudnya untuk memperoleh keturunan yang sholeh, membentengi diri agar tidak terjerumus dalam zina, agar pasangan tidak memandang hal-hal yang diharamkan, juga agar tidak berpikiran atau bermaksud yang bukan-bukan, atau niatan baik lainnya.” (Syarh Shahih Muslim, 7: 83-84). Didasari Niat, Bukan Hanya Melampiaskan Syahwat Jika kita lihat dari tekstual hadits yang kita bahas di atas, maka tidak dipersyaratkan niat. Karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sekedar bersabda, “Tahukah engkau jika seseorang memenuhi syahwatnya pada yang haram, dia berdosa. Demikian pula jika ia memenuhi syahwatnya itu pada yang halal, ia mendapat pahala”. Jadi sekedar menumpahkan syahwat saja bernilai pahala. Karena hubungan seksual dengan istri adalah seperti kita menanam benih dan nantinya kita akan menuai hasilnya. Ulama lain berpendapat bahwa tetap harus didasari niatan ikhlas, barulah bernilai pahala di sisi-Nya. Karena hadits di atas adalah hadits mutlaq, maka dibawa ke hadits muqoyyad yang mempersyaratkan niat. Di antara dalil yang mempersyaratkan niat, hadits dari Sa’ad bin Abi Waqqosh, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِنَّكَ لَنْ تُنْفِقَ نَفَقَةً تَبْتَغِى بِهَا وَجْهَ اللَّهِ إِلاَّ أُجِرْتَ عَلَيْهَا ، حَتَّى مَا تَجْعَلُ فِى فِى امْرَأَتِكَ “Tidaklah nafkah yang engkau cari untuk mengharapkan wajah Allah kecuali engkau akan diberi balasan karenanya, sampai apa yang engkau masukkan dalam mulut istrimu.” (HR. Bukhari no. 56) Juga dapat dilihat pada firman Allah Ta’ala, لَا خَيْرَ فِي كَثِيرٍ مِنْ نَجْوَاهُمْ إِلَّا مَنْ أَمَرَ بِصَدَقَةٍ أَوْ مَعْرُوفٍ أَوْ إِصْلَاحٍ بَيْنَ النَّاسِ وَمَنْ يَفْعَلْ ذَلِكَ ابْتِغَاءَ مَرْضَاةِ اللَّهِ فَسَوْفَ نُؤْتِيهِ أَجْرًا عَظِيمًا “Tidak ada kebaikan pada kebanyakan bisikan-bisikan mereka, kecuali bisikan-bisikan dari orang yang menyuruh (manusia) memberi sedekah, atau berbuat ma’ruf, atau mengadakan perdamaian di antara manusia. Dan barangsiapa yang berbuat demikian karena mencari keridhaan Allah, maka kelak Kami memberi kepadanya pahala yang besar.” (QS. An Nisa’: 114). Di sini dipersyaratkan dapat pahala jika disertai niat ikhlas. Hadits yang kita bahas kali ini, juga bisa sebagai dalil dengan pemahaman qiyas al ‘aqs (analogi berkebalikan), bahwa jika hubungan intim dengan niatan ikhlas, itu mendapat pahala. Jika tidak, maka tidak demikian. Sama halnya dengan hadits Ibnu Mas’ud, “Barangsiapa yang mati dalam keadaan berbuat syirik pada Allah, maka ia masuk neraka.” Berarti sebaliknya, barangsiapa yang mati dalam keadaan tidak berbuat syirik, maka ia akan masuk surga. Jadi, niatkanlah ikhlas untuk raih pahala dalam setiap hubungan intim, supaya bernilai sedekah dan menuai ganjaran di sisi Allah. (Lihat Jaami’ul ‘Ulum wal Hikam, hadits ke-25, 2: 56-70). Semoga keluarga muslim senantiasa diberi ketenangan, kasih sayang dan rahmat. Hanya Allah yang memberi taufik. — Selesai disusun selepas Zhuhur, 5 Rabi’uts Tsani 1435 H, di Panggang, Gunungkidul Akhukum fillah: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Ikuti status kami dengan memfollow FB Muhammad Abduh Tuasikal, Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat, Twitter @RumayshoCom — Bagi Anda yang minat dengan kaos Rumaysho.Com (bahan POLO) -lihat banner di samping kanan artikel-, silakan pesan melalui: Costumer Service/ SMS: +62 852 00 171 222 WhatsApp: +62 8222 739 9227 Blackberry: 2AF1727A, 7A78C851 Kirim format pesan: kaos POLO#nama pemesan#alamat#no HP#ukuran kaos. Tagshubungan intim
“Hubungan intim kalian (suami-istri) adalah sedekah.” (Sabda Nabi –shallallahu ‘alaihi wa sallam– dari sahabat Abu Dzar). Lalu kapan hubungan intim atau seksual bisa bernilai ibadah? Dari Abu Dzar, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, وَفِى بُضْعِ أَحَدِكُمْ صَدَقَةٌ ». قَالُوا يَا رَسُولَ اللَّهِ أَيَأْتِى أَحَدُنَا شَهْوَتَهُ وَيَكُونُ لَهُ فِيهَا أَجْرٌ قَالَ « أَرَأَيْتُمْ لَوْ وَضَعَهَا فِى حَرَامٍ أَكَانَ عَلَيْهِ فِيهَا وِزْرٌ فَكَذَلِكَ إِذَا وَضَعَهَا فِى الْحَلاَلِ كَانَ لَهُ أَجْرٌ » “Dan hubungan intim di antara kalian adalah sedekah.” Para sahabat bertanya, “Wahai Rasulullah, bagaimana bisa mendatangi istri dengan syahwat (disetubuhi) bisa bernilai pahala?” Ia berkata, “Bagaimana pendapatmu jika ada yang meletakkan syahwat tersebut pada yang haram (berzina) bukankah bernilai dosa? Maka sudah sepantasnya meletakkan syahwat tersebut pada yang halal mendatangkan pahala.” (HR. Muslim no. 1006). Kapan Hubungan Intim Bisa Bernilai Sedekah, Ibadah dan Ketaatan? Imam Nawawi rahimahullah menerangkan, “Budh’i dalam hadits, yang dimaksud adalah jima’ atau bisa bermakna kemaluan. Kedua makna tersebut benar. Hal ini menunjukkan bahwa suatu hal yang mubah bisa dinilai suatu ketaatan jika didasari niat yang benar. Jima’ (bersetubuh atau hubungan intim) bisa bernilai ibadah jika maksudnya adalah untuk menunaikan hak istri, bergaul baik dengannya, dan melakukan kebajikan sebagaimana yang Allah perintahkan. Di samping itu, jima’ bisa bernilai ibadah bila maksudnya untuk memperoleh keturunan yang sholeh, membentengi diri agar tidak terjerumus dalam zina, agar pasangan tidak memandang hal-hal yang diharamkan, juga agar tidak berpikiran atau bermaksud yang bukan-bukan, atau niatan baik lainnya.” (Syarh Shahih Muslim, 7: 83-84). Didasari Niat, Bukan Hanya Melampiaskan Syahwat Jika kita lihat dari tekstual hadits yang kita bahas di atas, maka tidak dipersyaratkan niat. Karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sekedar bersabda, “Tahukah engkau jika seseorang memenuhi syahwatnya pada yang haram, dia berdosa. Demikian pula jika ia memenuhi syahwatnya itu pada yang halal, ia mendapat pahala”. Jadi sekedar menumpahkan syahwat saja bernilai pahala. Karena hubungan seksual dengan istri adalah seperti kita menanam benih dan nantinya kita akan menuai hasilnya. Ulama lain berpendapat bahwa tetap harus didasari niatan ikhlas, barulah bernilai pahala di sisi-Nya. Karena hadits di atas adalah hadits mutlaq, maka dibawa ke hadits muqoyyad yang mempersyaratkan niat. Di antara dalil yang mempersyaratkan niat, hadits dari Sa’ad bin Abi Waqqosh, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِنَّكَ لَنْ تُنْفِقَ نَفَقَةً تَبْتَغِى بِهَا وَجْهَ اللَّهِ إِلاَّ أُجِرْتَ عَلَيْهَا ، حَتَّى مَا تَجْعَلُ فِى فِى امْرَأَتِكَ “Tidaklah nafkah yang engkau cari untuk mengharapkan wajah Allah kecuali engkau akan diberi balasan karenanya, sampai apa yang engkau masukkan dalam mulut istrimu.” (HR. Bukhari no. 56) Juga dapat dilihat pada firman Allah Ta’ala, لَا خَيْرَ فِي كَثِيرٍ مِنْ نَجْوَاهُمْ إِلَّا مَنْ أَمَرَ بِصَدَقَةٍ أَوْ مَعْرُوفٍ أَوْ إِصْلَاحٍ بَيْنَ النَّاسِ وَمَنْ يَفْعَلْ ذَلِكَ ابْتِغَاءَ مَرْضَاةِ اللَّهِ فَسَوْفَ نُؤْتِيهِ أَجْرًا عَظِيمًا “Tidak ada kebaikan pada kebanyakan bisikan-bisikan mereka, kecuali bisikan-bisikan dari orang yang menyuruh (manusia) memberi sedekah, atau berbuat ma’ruf, atau mengadakan perdamaian di antara manusia. Dan barangsiapa yang berbuat demikian karena mencari keridhaan Allah, maka kelak Kami memberi kepadanya pahala yang besar.” (QS. An Nisa’: 114). Di sini dipersyaratkan dapat pahala jika disertai niat ikhlas. Hadits yang kita bahas kali ini, juga bisa sebagai dalil dengan pemahaman qiyas al ‘aqs (analogi berkebalikan), bahwa jika hubungan intim dengan niatan ikhlas, itu mendapat pahala. Jika tidak, maka tidak demikian. Sama halnya dengan hadits Ibnu Mas’ud, “Barangsiapa yang mati dalam keadaan berbuat syirik pada Allah, maka ia masuk neraka.” Berarti sebaliknya, barangsiapa yang mati dalam keadaan tidak berbuat syirik, maka ia akan masuk surga. Jadi, niatkanlah ikhlas untuk raih pahala dalam setiap hubungan intim, supaya bernilai sedekah dan menuai ganjaran di sisi Allah. (Lihat Jaami’ul ‘Ulum wal Hikam, hadits ke-25, 2: 56-70). Semoga keluarga muslim senantiasa diberi ketenangan, kasih sayang dan rahmat. Hanya Allah yang memberi taufik. — Selesai disusun selepas Zhuhur, 5 Rabi’uts Tsani 1435 H, di Panggang, Gunungkidul Akhukum fillah: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Ikuti status kami dengan memfollow FB Muhammad Abduh Tuasikal, Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat, Twitter @RumayshoCom — Bagi Anda yang minat dengan kaos Rumaysho.Com (bahan POLO) -lihat banner di samping kanan artikel-, silakan pesan melalui: Costumer Service/ SMS: +62 852 00 171 222 WhatsApp: +62 8222 739 9227 Blackberry: 2AF1727A, 7A78C851 Kirim format pesan: kaos POLO#nama pemesan#alamat#no HP#ukuran kaos. Tagshubungan intim


“Hubungan intim kalian (suami-istri) adalah sedekah.” (Sabda Nabi –shallallahu ‘alaihi wa sallam– dari sahabat Abu Dzar). Lalu kapan hubungan intim atau seksual bisa bernilai ibadah? Dari Abu Dzar, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, وَفِى بُضْعِ أَحَدِكُمْ صَدَقَةٌ ». قَالُوا يَا رَسُولَ اللَّهِ أَيَأْتِى أَحَدُنَا شَهْوَتَهُ وَيَكُونُ لَهُ فِيهَا أَجْرٌ قَالَ « أَرَأَيْتُمْ لَوْ وَضَعَهَا فِى حَرَامٍ أَكَانَ عَلَيْهِ فِيهَا وِزْرٌ فَكَذَلِكَ إِذَا وَضَعَهَا فِى الْحَلاَلِ كَانَ لَهُ أَجْرٌ » “Dan hubungan intim di antara kalian adalah sedekah.” Para sahabat bertanya, “Wahai Rasulullah, bagaimana bisa mendatangi istri dengan syahwat (disetubuhi) bisa bernilai pahala?” Ia berkata, “Bagaimana pendapatmu jika ada yang meletakkan syahwat tersebut pada yang haram (berzina) bukankah bernilai dosa? Maka sudah sepantasnya meletakkan syahwat tersebut pada yang halal mendatangkan pahala.” (HR. Muslim no. 1006). Kapan Hubungan Intim Bisa Bernilai Sedekah, Ibadah dan Ketaatan? Imam Nawawi rahimahullah menerangkan, “Budh’i dalam hadits, yang dimaksud adalah jima’ atau bisa bermakna kemaluan. Kedua makna tersebut benar. Hal ini menunjukkan bahwa suatu hal yang mubah bisa dinilai suatu ketaatan jika didasari niat yang benar. Jima’ (bersetubuh atau hubungan intim) bisa bernilai ibadah jika maksudnya adalah untuk menunaikan hak istri, bergaul baik dengannya, dan melakukan kebajikan sebagaimana yang Allah perintahkan. Di samping itu, jima’ bisa bernilai ibadah bila maksudnya untuk memperoleh keturunan yang sholeh, membentengi diri agar tidak terjerumus dalam zina, agar pasangan tidak memandang hal-hal yang diharamkan, juga agar tidak berpikiran atau bermaksud yang bukan-bukan, atau niatan baik lainnya.” (Syarh Shahih Muslim, 7: 83-84). Didasari Niat, Bukan Hanya Melampiaskan Syahwat Jika kita lihat dari tekstual hadits yang kita bahas di atas, maka tidak dipersyaratkan niat. Karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sekedar bersabda, “Tahukah engkau jika seseorang memenuhi syahwatnya pada yang haram, dia berdosa. Demikian pula jika ia memenuhi syahwatnya itu pada yang halal, ia mendapat pahala”. Jadi sekedar menumpahkan syahwat saja bernilai pahala. Karena hubungan seksual dengan istri adalah seperti kita menanam benih dan nantinya kita akan menuai hasilnya. Ulama lain berpendapat bahwa tetap harus didasari niatan ikhlas, barulah bernilai pahala di sisi-Nya. Karena hadits di atas adalah hadits mutlaq, maka dibawa ke hadits muqoyyad yang mempersyaratkan niat. Di antara dalil yang mempersyaratkan niat, hadits dari Sa’ad bin Abi Waqqosh, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِنَّكَ لَنْ تُنْفِقَ نَفَقَةً تَبْتَغِى بِهَا وَجْهَ اللَّهِ إِلاَّ أُجِرْتَ عَلَيْهَا ، حَتَّى مَا تَجْعَلُ فِى فِى امْرَأَتِكَ “Tidaklah nafkah yang engkau cari untuk mengharapkan wajah Allah kecuali engkau akan diberi balasan karenanya, sampai apa yang engkau masukkan dalam mulut istrimu.” (HR. Bukhari no. 56) Juga dapat dilihat pada firman Allah Ta’ala, لَا خَيْرَ فِي كَثِيرٍ مِنْ نَجْوَاهُمْ إِلَّا مَنْ أَمَرَ بِصَدَقَةٍ أَوْ مَعْرُوفٍ أَوْ إِصْلَاحٍ بَيْنَ النَّاسِ وَمَنْ يَفْعَلْ ذَلِكَ ابْتِغَاءَ مَرْضَاةِ اللَّهِ فَسَوْفَ نُؤْتِيهِ أَجْرًا عَظِيمًا “Tidak ada kebaikan pada kebanyakan bisikan-bisikan mereka, kecuali bisikan-bisikan dari orang yang menyuruh (manusia) memberi sedekah, atau berbuat ma’ruf, atau mengadakan perdamaian di antara manusia. Dan barangsiapa yang berbuat demikian karena mencari keridhaan Allah, maka kelak Kami memberi kepadanya pahala yang besar.” (QS. An Nisa’: 114). Di sini dipersyaratkan dapat pahala jika disertai niat ikhlas. Hadits yang kita bahas kali ini, juga bisa sebagai dalil dengan pemahaman qiyas al ‘aqs (analogi berkebalikan), bahwa jika hubungan intim dengan niatan ikhlas, itu mendapat pahala. Jika tidak, maka tidak demikian. Sama halnya dengan hadits Ibnu Mas’ud, “Barangsiapa yang mati dalam keadaan berbuat syirik pada Allah, maka ia masuk neraka.” Berarti sebaliknya, barangsiapa yang mati dalam keadaan tidak berbuat syirik, maka ia akan masuk surga. Jadi, niatkanlah ikhlas untuk raih pahala dalam setiap hubungan intim, supaya bernilai sedekah dan menuai ganjaran di sisi Allah. (Lihat Jaami’ul ‘Ulum wal Hikam, hadits ke-25, 2: 56-70). Semoga keluarga muslim senantiasa diberi ketenangan, kasih sayang dan rahmat. Hanya Allah yang memberi taufik. — Selesai disusun selepas Zhuhur, 5 Rabi’uts Tsani 1435 H, di Panggang, Gunungkidul Akhukum fillah: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Ikuti status kami dengan memfollow FB Muhammad Abduh Tuasikal, Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat, Twitter @RumayshoCom — Bagi Anda yang minat dengan kaos Rumaysho.Com (bahan POLO) -lihat banner di samping kanan artikel-, silakan pesan melalui: Costumer Service/ SMS: +62 852 00 171 222 WhatsApp: +62 8222 739 9227 Blackberry: 2AF1727A, 7A78C851 Kirim format pesan: kaos POLO#nama pemesan#alamat#no HP#ukuran kaos. Tagshubungan intim

Apa itu Dosa Besar?

Apa beda antara dosa besar (al kabair) dan dosa kecil (ash shogoir)? Apa itu “Dosa Besar”? Dosa besar adalah di antara bentuk maksiat dan sesuatu yang Allah larang. Sebagaimana disebutkan oleh Ibnu Jarir dalam tafsirnya, dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma, yang dimaksud dosa besar adalah setiap dosa yang diancam neraka, terkena laknat, dimurkai atau dikenai siksa. Jadi dosa besar termasuk maksiat dan suatu keharaman. Jika dosa tersebut diberi ancaman akhirat dan dikenai hukuman had di dunia, itulah yang disebut dosa besar (al kabair). Sedangkan jika tidak diberi siksa dan ancaman, maka termasuk dalam dosa kecil (ash shogoir). Yang dimaksud definisi dari Ibnu ‘Abbas, dosa besar itu diberi azab atau siksa termasuk siksa di dunia berupa hukum qishosh, misalnya. Juga termasuk hukum potong tangan bagi pencuri, hukum cambuk bagi pelaku zina, hukum rajam bagi yang menuduh wanita baik-baik berzina, semua ini termasuk dosa besar karena terkena hukuman had di dunia, atau dikenai murka atau laknat Allah. Adapun jika suatu dosa tidak mendapatkan ancaman atau hukuman seperti di atas, tidak termasuk al kabair, namun masuk dalam dosa kecil. Dari definisi atau pengertian dosa besar menurut Ibnu ‘Abbas, berarti dosa besar tidak dibatasi dengan jumlah tertentu. Namun dosa besar ini juga bertingkat-tingkat, ada yang lebih parah dari yang lainnya. Semoga sajian ini bermanfaat, hanyalah Allah yang memberi taufik dan hidayah untuk menjauhi setiap dosa besar.   Referensi: Kitab Al Kabair, Syaikh Muhammad bin Abdul Wahhab, Penjelasan: -Guru kami- Syaikh Dr. Sholeh Al Fauzan, terbitan Ar Risalah Al ‘Alamiyah, cetakan pertama, tahun 1432 H. — Diselesaikan di Panggang, Gunungkidul, pukul 10: 45 PM, 4 Rabi’uts Tsani 1435 H Akhukum fillah: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Ikuti status kami dengan memfollow FB Muhammad Abduh Tuasikal, Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat, Twitter @RumayshoCom — Bagi Anda yang minat dengan kaos Rumaysho.Com (bahan POLO) -lihat banner di samping kanan artikel-, silakan pesan melalui: Costumer Service/ SMS: +62 852 00 171 222 WhatsApp: +62 8222 739 9227 Blackberry: 2AF1727A, 7A78C851 Kirim format pesan: kaos POLO#nama pemesan#alamat#no HP#ukuran kaos. Ada juga 5 buku Ustadz M. Abduh Tuasikal dalam satu paket. Paket tersebut berisi 5 buku terbaru karya beliau: (1) Dzikir Pagi Petang Dilengkapi Dzikir Sesudah Shalat dan Sebelum Tidur – ukuran kecil seharga Rp.6.000,-, (2) 2- Dzikir Pagi Petang Dilengkapi Dzikir Sesudah Shalat dan Sebelum Tidur – ukuran besar seharga Rp.10.000,-, (3) Mengikuti Ajaran Nabi Bukanlah Teroris (edisi revisi) seharga Rp.14.000,-, (4) Panduan Amal Shalih di Musim Hujan seharga Rp.12.000,-, (5) Mengenal Bid’ah Lebih Dekat seharga Rp.13.000,-. Info selengkapnya di Ruwaifi.Com. Tagsdosa besar

Apa itu Dosa Besar?

Apa beda antara dosa besar (al kabair) dan dosa kecil (ash shogoir)? Apa itu “Dosa Besar”? Dosa besar adalah di antara bentuk maksiat dan sesuatu yang Allah larang. Sebagaimana disebutkan oleh Ibnu Jarir dalam tafsirnya, dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma, yang dimaksud dosa besar adalah setiap dosa yang diancam neraka, terkena laknat, dimurkai atau dikenai siksa. Jadi dosa besar termasuk maksiat dan suatu keharaman. Jika dosa tersebut diberi ancaman akhirat dan dikenai hukuman had di dunia, itulah yang disebut dosa besar (al kabair). Sedangkan jika tidak diberi siksa dan ancaman, maka termasuk dalam dosa kecil (ash shogoir). Yang dimaksud definisi dari Ibnu ‘Abbas, dosa besar itu diberi azab atau siksa termasuk siksa di dunia berupa hukum qishosh, misalnya. Juga termasuk hukum potong tangan bagi pencuri, hukum cambuk bagi pelaku zina, hukum rajam bagi yang menuduh wanita baik-baik berzina, semua ini termasuk dosa besar karena terkena hukuman had di dunia, atau dikenai murka atau laknat Allah. Adapun jika suatu dosa tidak mendapatkan ancaman atau hukuman seperti di atas, tidak termasuk al kabair, namun masuk dalam dosa kecil. Dari definisi atau pengertian dosa besar menurut Ibnu ‘Abbas, berarti dosa besar tidak dibatasi dengan jumlah tertentu. Namun dosa besar ini juga bertingkat-tingkat, ada yang lebih parah dari yang lainnya. Semoga sajian ini bermanfaat, hanyalah Allah yang memberi taufik dan hidayah untuk menjauhi setiap dosa besar.   Referensi: Kitab Al Kabair, Syaikh Muhammad bin Abdul Wahhab, Penjelasan: -Guru kami- Syaikh Dr. Sholeh Al Fauzan, terbitan Ar Risalah Al ‘Alamiyah, cetakan pertama, tahun 1432 H. — Diselesaikan di Panggang, Gunungkidul, pukul 10: 45 PM, 4 Rabi’uts Tsani 1435 H Akhukum fillah: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Ikuti status kami dengan memfollow FB Muhammad Abduh Tuasikal, Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat, Twitter @RumayshoCom — Bagi Anda yang minat dengan kaos Rumaysho.Com (bahan POLO) -lihat banner di samping kanan artikel-, silakan pesan melalui: Costumer Service/ SMS: +62 852 00 171 222 WhatsApp: +62 8222 739 9227 Blackberry: 2AF1727A, 7A78C851 Kirim format pesan: kaos POLO#nama pemesan#alamat#no HP#ukuran kaos. Ada juga 5 buku Ustadz M. Abduh Tuasikal dalam satu paket. Paket tersebut berisi 5 buku terbaru karya beliau: (1) Dzikir Pagi Petang Dilengkapi Dzikir Sesudah Shalat dan Sebelum Tidur – ukuran kecil seharga Rp.6.000,-, (2) 2- Dzikir Pagi Petang Dilengkapi Dzikir Sesudah Shalat dan Sebelum Tidur – ukuran besar seharga Rp.10.000,-, (3) Mengikuti Ajaran Nabi Bukanlah Teroris (edisi revisi) seharga Rp.14.000,-, (4) Panduan Amal Shalih di Musim Hujan seharga Rp.12.000,-, (5) Mengenal Bid’ah Lebih Dekat seharga Rp.13.000,-. Info selengkapnya di Ruwaifi.Com. Tagsdosa besar
Apa beda antara dosa besar (al kabair) dan dosa kecil (ash shogoir)? Apa itu “Dosa Besar”? Dosa besar adalah di antara bentuk maksiat dan sesuatu yang Allah larang. Sebagaimana disebutkan oleh Ibnu Jarir dalam tafsirnya, dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma, yang dimaksud dosa besar adalah setiap dosa yang diancam neraka, terkena laknat, dimurkai atau dikenai siksa. Jadi dosa besar termasuk maksiat dan suatu keharaman. Jika dosa tersebut diberi ancaman akhirat dan dikenai hukuman had di dunia, itulah yang disebut dosa besar (al kabair). Sedangkan jika tidak diberi siksa dan ancaman, maka termasuk dalam dosa kecil (ash shogoir). Yang dimaksud definisi dari Ibnu ‘Abbas, dosa besar itu diberi azab atau siksa termasuk siksa di dunia berupa hukum qishosh, misalnya. Juga termasuk hukum potong tangan bagi pencuri, hukum cambuk bagi pelaku zina, hukum rajam bagi yang menuduh wanita baik-baik berzina, semua ini termasuk dosa besar karena terkena hukuman had di dunia, atau dikenai murka atau laknat Allah. Adapun jika suatu dosa tidak mendapatkan ancaman atau hukuman seperti di atas, tidak termasuk al kabair, namun masuk dalam dosa kecil. Dari definisi atau pengertian dosa besar menurut Ibnu ‘Abbas, berarti dosa besar tidak dibatasi dengan jumlah tertentu. Namun dosa besar ini juga bertingkat-tingkat, ada yang lebih parah dari yang lainnya. Semoga sajian ini bermanfaat, hanyalah Allah yang memberi taufik dan hidayah untuk menjauhi setiap dosa besar.   Referensi: Kitab Al Kabair, Syaikh Muhammad bin Abdul Wahhab, Penjelasan: -Guru kami- Syaikh Dr. Sholeh Al Fauzan, terbitan Ar Risalah Al ‘Alamiyah, cetakan pertama, tahun 1432 H. — Diselesaikan di Panggang, Gunungkidul, pukul 10: 45 PM, 4 Rabi’uts Tsani 1435 H Akhukum fillah: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Ikuti status kami dengan memfollow FB Muhammad Abduh Tuasikal, Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat, Twitter @RumayshoCom — Bagi Anda yang minat dengan kaos Rumaysho.Com (bahan POLO) -lihat banner di samping kanan artikel-, silakan pesan melalui: Costumer Service/ SMS: +62 852 00 171 222 WhatsApp: +62 8222 739 9227 Blackberry: 2AF1727A, 7A78C851 Kirim format pesan: kaos POLO#nama pemesan#alamat#no HP#ukuran kaos. Ada juga 5 buku Ustadz M. Abduh Tuasikal dalam satu paket. Paket tersebut berisi 5 buku terbaru karya beliau: (1) Dzikir Pagi Petang Dilengkapi Dzikir Sesudah Shalat dan Sebelum Tidur – ukuran kecil seharga Rp.6.000,-, (2) 2- Dzikir Pagi Petang Dilengkapi Dzikir Sesudah Shalat dan Sebelum Tidur – ukuran besar seharga Rp.10.000,-, (3) Mengikuti Ajaran Nabi Bukanlah Teroris (edisi revisi) seharga Rp.14.000,-, (4) Panduan Amal Shalih di Musim Hujan seharga Rp.12.000,-, (5) Mengenal Bid’ah Lebih Dekat seharga Rp.13.000,-. Info selengkapnya di Ruwaifi.Com. Tagsdosa besar


Apa beda antara dosa besar (al kabair) dan dosa kecil (ash shogoir)? Apa itu “Dosa Besar”? Dosa besar adalah di antara bentuk maksiat dan sesuatu yang Allah larang. Sebagaimana disebutkan oleh Ibnu Jarir dalam tafsirnya, dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma, yang dimaksud dosa besar adalah setiap dosa yang diancam neraka, terkena laknat, dimurkai atau dikenai siksa. Jadi dosa besar termasuk maksiat dan suatu keharaman. Jika dosa tersebut diberi ancaman akhirat dan dikenai hukuman had di dunia, itulah yang disebut dosa besar (al kabair). Sedangkan jika tidak diberi siksa dan ancaman, maka termasuk dalam dosa kecil (ash shogoir). Yang dimaksud definisi dari Ibnu ‘Abbas, dosa besar itu diberi azab atau siksa termasuk siksa di dunia berupa hukum qishosh, misalnya. Juga termasuk hukum potong tangan bagi pencuri, hukum cambuk bagi pelaku zina, hukum rajam bagi yang menuduh wanita baik-baik berzina, semua ini termasuk dosa besar karena terkena hukuman had di dunia, atau dikenai murka atau laknat Allah. Adapun jika suatu dosa tidak mendapatkan ancaman atau hukuman seperti di atas, tidak termasuk al kabair, namun masuk dalam dosa kecil. Dari definisi atau pengertian dosa besar menurut Ibnu ‘Abbas, berarti dosa besar tidak dibatasi dengan jumlah tertentu. Namun dosa besar ini juga bertingkat-tingkat, ada yang lebih parah dari yang lainnya. Semoga sajian ini bermanfaat, hanyalah Allah yang memberi taufik dan hidayah untuk menjauhi setiap dosa besar.   Referensi: Kitab Al Kabair, Syaikh Muhammad bin Abdul Wahhab, Penjelasan: -Guru kami- Syaikh Dr. Sholeh Al Fauzan, terbitan Ar Risalah Al ‘Alamiyah, cetakan pertama, tahun 1432 H. — Diselesaikan di Panggang, Gunungkidul, pukul 10: 45 PM, 4 Rabi’uts Tsani 1435 H Akhukum fillah: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Ikuti status kami dengan memfollow FB Muhammad Abduh Tuasikal, Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat, Twitter @RumayshoCom — Bagi Anda yang minat dengan kaos Rumaysho.Com (bahan POLO) -lihat banner di samping kanan artikel-, silakan pesan melalui: Costumer Service/ SMS: +62 852 00 171 222 WhatsApp: +62 8222 739 9227 Blackberry: 2AF1727A, 7A78C851 Kirim format pesan: kaos POLO#nama pemesan#alamat#no HP#ukuran kaos. Ada juga 5 buku Ustadz M. Abduh Tuasikal dalam satu paket. Paket tersebut berisi 5 buku terbaru karya beliau: (1) Dzikir Pagi Petang Dilengkapi Dzikir Sesudah Shalat dan Sebelum Tidur – ukuran kecil seharga Rp.6.000,-, (2) 2- Dzikir Pagi Petang Dilengkapi Dzikir Sesudah Shalat dan Sebelum Tidur – ukuran besar seharga Rp.10.000,-, (3) Mengikuti Ajaran Nabi Bukanlah Teroris (edisi revisi) seharga Rp.14.000,-, (4) Panduan Amal Shalih di Musim Hujan seharga Rp.12.000,-, (5) Mengenal Bid’ah Lebih Dekat seharga Rp.13.000,-. Info selengkapnya di Ruwaifi.Com. Tagsdosa besar
Prev     Next