Kajian Rutin Rumaysho.Com di Yogyakarta

Kajian Rutin Rumaysho.Com di Yogyakarta bisa ditemukan Setiap Senin di Kampus STPN Jl. Godean dan Setiap Kamis di Masjid Al Ikhlas Karangbendo, utara Fakultas Kehutanan UGM. Bagi yang punya waktu senggang dan ingin raih keutamaan ilmu, sempatkanlah untuk menghadirinya. Bersama: Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal, MSc (Pengasuh Rumaysho.Com, Pimpinan Redaksi Muslim.Or.Id, murid Syaikh Sholeh bin  Fauzan Al Fauzan dan Syaikh Sa’ad bin Nashir Asy Syatsri) 1- Kajian Adab Sehari-Hari dari Kitab Riyadhus Sholihin Tempat: Masjid Siswa Graha, Pogung Kidul, utara Fakultas Teknik UGM Yogyakarta Waktu: Setiap Selasa, ba’da Maghrib – Isya’ Bahasan: Kitab Riyadhus Sholihin Penjelasan: Kitab Syarh Riyadhus Sholihin karya Syaikh Muhammad bin Sholeh Al ‘Utsaimin 2- Kajian Hadits Masalah Hukum Fikih Setiap Senin di Masjid Kampus STPN Tempat: Masjid Kampus Sekolah Tinggi Pertanahan Nasional (STPN), Jl.Tata Bumi No.5 Waktu: Setiap Senin, ba’da Maghrib – 20.00 WIB Bahasan: Kitab Bulughul Maram karya Ibnu Hajar Al Asqalani Penjelasan: Kitab Minhatul ‘Allam karya Syaikh ‘Abdullah bin Sholeh Al Fauzan dan Fathu Dzil Jalali wal Ikram karya Syaikh Muhammad bin Sholeh Al ‘Utsaimin Kajian saat ini: Kitab Shalat 3- Kajian Akidah (Bersanad) Setiap Kamis di Masjid Al Ikhlas Tempat: Masjid Al Ikhlas Karangbendo (dekat Toko Ihya’, utara Fakultas Kehutanan UGM) Waktu: Setiap Kamis, ba’da Maghrib – Isya’ WIB Bahasan: Kitab Tauhid karya Syaikh Muhammad At Tamimi berisi penjelasan kesyirikan secara detail Penjelasan: Mulakhos Syarh Kitab Tauhid karya Syaikh Sholeh Al Fauzan, Taisir Al ‘Azizil Hamid karya Syaikah Sulaiman At Tamimi dan Syarh Kitab Tauhid karya Syaikh Sholeh Alu Syaikh Kajian saat ini: Bab Syafa’at * Kajian ini adalah kajian bersanad, setiap yang hadir akan mendapatkan kitab dan di akhir bahasan akan mendapatkan sanad dari Ustadz Abduh melalui Syaikh Sholeh Al ‘Ushoimi sampai pada penulis Kitab Tauhid, Syaikh Muhammad At Tamimi rahimahullah. 4- Kajian Fikih Syafi’i Setiap Kamis di Masjid Al Ikhlas Tempat: Masjid Al Ikhlas Karangbendo (dekat Toko Ihya’, utara Fakultas Kehutanan UGM) Waktu: Setiap Kamis, ba’da Isya’ – 20.30 WIB Bahasan: Matan Al Ghoyah wat Taqrib (Matan Abi Syuja’) Penjelasan: At Tadzhib karya Prof. Dr. Musthofa Al Bugho, Fathul Qorib karya Ibnu Qasim Al Ghozzi, dan beberapa kitab Syarh Matan Al Ghoyah lainnya Kajian saat ini: Fikih Haji dan Muamalah 5- Kajian Fikih Syaikh As Sa’di di Utara Kampus UMY Tempat: Masjid Al Mubarok, utara kampus Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY), Ring Road Selatan Waktu: Setiap Sabtu, 12.30 WIB – menjelang shalat Ashar Bahasan: Kitab Manhajus Salikin Kajian saat ini, sampai pembahasan shalat. 6- Kajian Hadits Masalah Hukum Fikih di Wonosari, Gunungkidul Tempat: Masjid Al I’tishom (Pesantren Putera), Kepek, Wonosari, Gunungkidul Waktu: Setiap Ahad ketiga setiap bulannya, pukul 08.00 – 09.30 WIB Bahasan: Kitab ‘Umdatul Ahkam Penjelasan: Syarh ‘Umdatil Ahkam karya Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As Sa’di   Mohon bisa disebar pada rekan-rekan lainnya yang berdomisili di kota Jogja dan Gunungkidul. Moga Allah memberikan petunjuk untuk meraih ilmu yang bermanfaat.   Ibnul Qayyim berkata, “Seandainya keutamaan ilmu hanyalah kedekatan pada Rabbul ‘alamin (Allah Ta’ala), dikaitkan dengan para malaikat, berteman dengan penduduk langit, maka itu sudah mencukupi untuk menerangkan akan keutamaan ilmu. Apalagi kemuliaan dunia dan akhirat senantiasa meliputi orang yang berilmu dan dengan ilmulah syarat untuk mencapainya” (Miftah Daaris Sa’adah, 1: 104).   Info http://www.rumaysho.com, update 3 Jumadal Ula 1435 H Tagskajian islam

Kajian Rutin Rumaysho.Com di Yogyakarta

Kajian Rutin Rumaysho.Com di Yogyakarta bisa ditemukan Setiap Senin di Kampus STPN Jl. Godean dan Setiap Kamis di Masjid Al Ikhlas Karangbendo, utara Fakultas Kehutanan UGM. Bagi yang punya waktu senggang dan ingin raih keutamaan ilmu, sempatkanlah untuk menghadirinya. Bersama: Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal, MSc (Pengasuh Rumaysho.Com, Pimpinan Redaksi Muslim.Or.Id, murid Syaikh Sholeh bin  Fauzan Al Fauzan dan Syaikh Sa’ad bin Nashir Asy Syatsri) 1- Kajian Adab Sehari-Hari dari Kitab Riyadhus Sholihin Tempat: Masjid Siswa Graha, Pogung Kidul, utara Fakultas Teknik UGM Yogyakarta Waktu: Setiap Selasa, ba’da Maghrib – Isya’ Bahasan: Kitab Riyadhus Sholihin Penjelasan: Kitab Syarh Riyadhus Sholihin karya Syaikh Muhammad bin Sholeh Al ‘Utsaimin 2- Kajian Hadits Masalah Hukum Fikih Setiap Senin di Masjid Kampus STPN Tempat: Masjid Kampus Sekolah Tinggi Pertanahan Nasional (STPN), Jl.Tata Bumi No.5 Waktu: Setiap Senin, ba’da Maghrib – 20.00 WIB Bahasan: Kitab Bulughul Maram karya Ibnu Hajar Al Asqalani Penjelasan: Kitab Minhatul ‘Allam karya Syaikh ‘Abdullah bin Sholeh Al Fauzan dan Fathu Dzil Jalali wal Ikram karya Syaikh Muhammad bin Sholeh Al ‘Utsaimin Kajian saat ini: Kitab Shalat 3- Kajian Akidah (Bersanad) Setiap Kamis di Masjid Al Ikhlas Tempat: Masjid Al Ikhlas Karangbendo (dekat Toko Ihya’, utara Fakultas Kehutanan UGM) Waktu: Setiap Kamis, ba’da Maghrib – Isya’ WIB Bahasan: Kitab Tauhid karya Syaikh Muhammad At Tamimi berisi penjelasan kesyirikan secara detail Penjelasan: Mulakhos Syarh Kitab Tauhid karya Syaikh Sholeh Al Fauzan, Taisir Al ‘Azizil Hamid karya Syaikah Sulaiman At Tamimi dan Syarh Kitab Tauhid karya Syaikh Sholeh Alu Syaikh Kajian saat ini: Bab Syafa’at * Kajian ini adalah kajian bersanad, setiap yang hadir akan mendapatkan kitab dan di akhir bahasan akan mendapatkan sanad dari Ustadz Abduh melalui Syaikh Sholeh Al ‘Ushoimi sampai pada penulis Kitab Tauhid, Syaikh Muhammad At Tamimi rahimahullah. 4- Kajian Fikih Syafi’i Setiap Kamis di Masjid Al Ikhlas Tempat: Masjid Al Ikhlas Karangbendo (dekat Toko Ihya’, utara Fakultas Kehutanan UGM) Waktu: Setiap Kamis, ba’da Isya’ – 20.30 WIB Bahasan: Matan Al Ghoyah wat Taqrib (Matan Abi Syuja’) Penjelasan: At Tadzhib karya Prof. Dr. Musthofa Al Bugho, Fathul Qorib karya Ibnu Qasim Al Ghozzi, dan beberapa kitab Syarh Matan Al Ghoyah lainnya Kajian saat ini: Fikih Haji dan Muamalah 5- Kajian Fikih Syaikh As Sa’di di Utara Kampus UMY Tempat: Masjid Al Mubarok, utara kampus Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY), Ring Road Selatan Waktu: Setiap Sabtu, 12.30 WIB – menjelang shalat Ashar Bahasan: Kitab Manhajus Salikin Kajian saat ini, sampai pembahasan shalat. 6- Kajian Hadits Masalah Hukum Fikih di Wonosari, Gunungkidul Tempat: Masjid Al I’tishom (Pesantren Putera), Kepek, Wonosari, Gunungkidul Waktu: Setiap Ahad ketiga setiap bulannya, pukul 08.00 – 09.30 WIB Bahasan: Kitab ‘Umdatul Ahkam Penjelasan: Syarh ‘Umdatil Ahkam karya Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As Sa’di   Mohon bisa disebar pada rekan-rekan lainnya yang berdomisili di kota Jogja dan Gunungkidul. Moga Allah memberikan petunjuk untuk meraih ilmu yang bermanfaat.   Ibnul Qayyim berkata, “Seandainya keutamaan ilmu hanyalah kedekatan pada Rabbul ‘alamin (Allah Ta’ala), dikaitkan dengan para malaikat, berteman dengan penduduk langit, maka itu sudah mencukupi untuk menerangkan akan keutamaan ilmu. Apalagi kemuliaan dunia dan akhirat senantiasa meliputi orang yang berilmu dan dengan ilmulah syarat untuk mencapainya” (Miftah Daaris Sa’adah, 1: 104).   Info http://www.rumaysho.com, update 3 Jumadal Ula 1435 H Tagskajian islam
Kajian Rutin Rumaysho.Com di Yogyakarta bisa ditemukan Setiap Senin di Kampus STPN Jl. Godean dan Setiap Kamis di Masjid Al Ikhlas Karangbendo, utara Fakultas Kehutanan UGM. Bagi yang punya waktu senggang dan ingin raih keutamaan ilmu, sempatkanlah untuk menghadirinya. Bersama: Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal, MSc (Pengasuh Rumaysho.Com, Pimpinan Redaksi Muslim.Or.Id, murid Syaikh Sholeh bin  Fauzan Al Fauzan dan Syaikh Sa’ad bin Nashir Asy Syatsri) 1- Kajian Adab Sehari-Hari dari Kitab Riyadhus Sholihin Tempat: Masjid Siswa Graha, Pogung Kidul, utara Fakultas Teknik UGM Yogyakarta Waktu: Setiap Selasa, ba’da Maghrib – Isya’ Bahasan: Kitab Riyadhus Sholihin Penjelasan: Kitab Syarh Riyadhus Sholihin karya Syaikh Muhammad bin Sholeh Al ‘Utsaimin 2- Kajian Hadits Masalah Hukum Fikih Setiap Senin di Masjid Kampus STPN Tempat: Masjid Kampus Sekolah Tinggi Pertanahan Nasional (STPN), Jl.Tata Bumi No.5 Waktu: Setiap Senin, ba’da Maghrib – 20.00 WIB Bahasan: Kitab Bulughul Maram karya Ibnu Hajar Al Asqalani Penjelasan: Kitab Minhatul ‘Allam karya Syaikh ‘Abdullah bin Sholeh Al Fauzan dan Fathu Dzil Jalali wal Ikram karya Syaikh Muhammad bin Sholeh Al ‘Utsaimin Kajian saat ini: Kitab Shalat 3- Kajian Akidah (Bersanad) Setiap Kamis di Masjid Al Ikhlas Tempat: Masjid Al Ikhlas Karangbendo (dekat Toko Ihya’, utara Fakultas Kehutanan UGM) Waktu: Setiap Kamis, ba’da Maghrib – Isya’ WIB Bahasan: Kitab Tauhid karya Syaikh Muhammad At Tamimi berisi penjelasan kesyirikan secara detail Penjelasan: Mulakhos Syarh Kitab Tauhid karya Syaikh Sholeh Al Fauzan, Taisir Al ‘Azizil Hamid karya Syaikah Sulaiman At Tamimi dan Syarh Kitab Tauhid karya Syaikh Sholeh Alu Syaikh Kajian saat ini: Bab Syafa’at * Kajian ini adalah kajian bersanad, setiap yang hadir akan mendapatkan kitab dan di akhir bahasan akan mendapatkan sanad dari Ustadz Abduh melalui Syaikh Sholeh Al ‘Ushoimi sampai pada penulis Kitab Tauhid, Syaikh Muhammad At Tamimi rahimahullah. 4- Kajian Fikih Syafi’i Setiap Kamis di Masjid Al Ikhlas Tempat: Masjid Al Ikhlas Karangbendo (dekat Toko Ihya’, utara Fakultas Kehutanan UGM) Waktu: Setiap Kamis, ba’da Isya’ – 20.30 WIB Bahasan: Matan Al Ghoyah wat Taqrib (Matan Abi Syuja’) Penjelasan: At Tadzhib karya Prof. Dr. Musthofa Al Bugho, Fathul Qorib karya Ibnu Qasim Al Ghozzi, dan beberapa kitab Syarh Matan Al Ghoyah lainnya Kajian saat ini: Fikih Haji dan Muamalah 5- Kajian Fikih Syaikh As Sa’di di Utara Kampus UMY Tempat: Masjid Al Mubarok, utara kampus Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY), Ring Road Selatan Waktu: Setiap Sabtu, 12.30 WIB – menjelang shalat Ashar Bahasan: Kitab Manhajus Salikin Kajian saat ini, sampai pembahasan shalat. 6- Kajian Hadits Masalah Hukum Fikih di Wonosari, Gunungkidul Tempat: Masjid Al I’tishom (Pesantren Putera), Kepek, Wonosari, Gunungkidul Waktu: Setiap Ahad ketiga setiap bulannya, pukul 08.00 – 09.30 WIB Bahasan: Kitab ‘Umdatul Ahkam Penjelasan: Syarh ‘Umdatil Ahkam karya Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As Sa’di   Mohon bisa disebar pada rekan-rekan lainnya yang berdomisili di kota Jogja dan Gunungkidul. Moga Allah memberikan petunjuk untuk meraih ilmu yang bermanfaat.   Ibnul Qayyim berkata, “Seandainya keutamaan ilmu hanyalah kedekatan pada Rabbul ‘alamin (Allah Ta’ala), dikaitkan dengan para malaikat, berteman dengan penduduk langit, maka itu sudah mencukupi untuk menerangkan akan keutamaan ilmu. Apalagi kemuliaan dunia dan akhirat senantiasa meliputi orang yang berilmu dan dengan ilmulah syarat untuk mencapainya” (Miftah Daaris Sa’adah, 1: 104).   Info http://www.rumaysho.com, update 3 Jumadal Ula 1435 H Tagskajian islam


Kajian Rutin Rumaysho.Com di Yogyakarta bisa ditemukan Setiap Senin di Kampus STPN Jl. Godean dan Setiap Kamis di Masjid Al Ikhlas Karangbendo, utara Fakultas Kehutanan UGM. Bagi yang punya waktu senggang dan ingin raih keutamaan ilmu, sempatkanlah untuk menghadirinya. Bersama: Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal, MSc (Pengasuh Rumaysho.Com, Pimpinan Redaksi Muslim.Or.Id, murid Syaikh Sholeh bin  Fauzan Al Fauzan dan Syaikh Sa’ad bin Nashir Asy Syatsri) 1- Kajian Adab Sehari-Hari dari Kitab Riyadhus Sholihin Tempat: Masjid Siswa Graha, Pogung Kidul, utara Fakultas Teknik UGM Yogyakarta Waktu: Setiap Selasa, ba’da Maghrib – Isya’ Bahasan: Kitab Riyadhus Sholihin Penjelasan: Kitab Syarh Riyadhus Sholihin karya Syaikh Muhammad bin Sholeh Al ‘Utsaimin 2- Kajian Hadits Masalah Hukum Fikih Setiap Senin di Masjid Kampus STPN Tempat: Masjid Kampus Sekolah Tinggi Pertanahan Nasional (STPN), Jl.Tata Bumi No.5 Waktu: Setiap Senin, ba’da Maghrib – 20.00 WIB Bahasan: Kitab Bulughul Maram karya Ibnu Hajar Al Asqalani Penjelasan: Kitab Minhatul ‘Allam karya Syaikh ‘Abdullah bin Sholeh Al Fauzan dan Fathu Dzil Jalali wal Ikram karya Syaikh Muhammad bin Sholeh Al ‘Utsaimin Kajian saat ini: Kitab Shalat 3- Kajian Akidah (Bersanad) Setiap Kamis di Masjid Al Ikhlas Tempat: Masjid Al Ikhlas Karangbendo (dekat Toko Ihya’, utara Fakultas Kehutanan UGM) Waktu: Setiap Kamis, ba’da Maghrib – Isya’ WIB Bahasan: Kitab Tauhid karya Syaikh Muhammad At Tamimi berisi penjelasan kesyirikan secara detail Penjelasan: Mulakhos Syarh Kitab Tauhid karya Syaikh Sholeh Al Fauzan, Taisir Al ‘Azizil Hamid karya Syaikah Sulaiman At Tamimi dan Syarh Kitab Tauhid karya Syaikh Sholeh Alu Syaikh Kajian saat ini: Bab Syafa’at * Kajian ini adalah kajian bersanad, setiap yang hadir akan mendapatkan kitab dan di akhir bahasan akan mendapatkan sanad dari Ustadz Abduh melalui Syaikh Sholeh Al ‘Ushoimi sampai pada penulis Kitab Tauhid, Syaikh Muhammad At Tamimi rahimahullah. 4- Kajian Fikih Syafi’i Setiap Kamis di Masjid Al Ikhlas Tempat: Masjid Al Ikhlas Karangbendo (dekat Toko Ihya’, utara Fakultas Kehutanan UGM) Waktu: Setiap Kamis, ba’da Isya’ – 20.30 WIB Bahasan: Matan Al Ghoyah wat Taqrib (Matan Abi Syuja’) Penjelasan: At Tadzhib karya Prof. Dr. Musthofa Al Bugho, Fathul Qorib karya Ibnu Qasim Al Ghozzi, dan beberapa kitab Syarh Matan Al Ghoyah lainnya Kajian saat ini: Fikih Haji dan Muamalah 5- Kajian Fikih Syaikh As Sa’di di Utara Kampus UMY Tempat: Masjid Al Mubarok, utara kampus Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY), Ring Road Selatan Waktu: Setiap Sabtu, 12.30 WIB – menjelang shalat Ashar Bahasan: Kitab Manhajus Salikin Kajian saat ini, sampai pembahasan shalat. 6- Kajian Hadits Masalah Hukum Fikih di Wonosari, Gunungkidul Tempat: Masjid Al I’tishom (Pesantren Putera), Kepek, Wonosari, Gunungkidul Waktu: Setiap Ahad ketiga setiap bulannya, pukul 08.00 – 09.30 WIB Bahasan: Kitab ‘Umdatul Ahkam Penjelasan: Syarh ‘Umdatil Ahkam karya Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As Sa’di   Mohon bisa disebar pada rekan-rekan lainnya yang berdomisili di kota Jogja dan Gunungkidul. Moga Allah memberikan petunjuk untuk meraih ilmu yang bermanfaat.   Ibnul Qayyim berkata, “Seandainya keutamaan ilmu hanyalah kedekatan pada Rabbul ‘alamin (Allah Ta’ala), dikaitkan dengan para malaikat, berteman dengan penduduk langit, maka itu sudah mencukupi untuk menerangkan akan keutamaan ilmu. Apalagi kemuliaan dunia dan akhirat senantiasa meliputi orang yang berilmu dan dengan ilmulah syarat untuk mencapainya” (Miftah Daaris Sa’adah, 1: 104).   Info http://www.rumaysho.com, update 3 Jumadal Ula 1435 H Tagskajian islam

Menafsirkan Al Qur’an dengan Teori Sains

Di antara cara menafsirkan Al Qur’an yang keliru adalah menafsirkan ayat dengan sains dan teknologi. Coba perhatikan ayat berikut ini, يَا مَعْشَرَ الْجِنِّ وَالْإِنسِ إِنِ اسْتَطَعْتُمْ أَن تَنفُذُوا مِنْ أَقْطَارِ السَّمَاوَاتِ وَالْأَرْضِ فَانفُذُوا لَا تَنفُذُونَ إِلَّا بِسُلْطَانٍ “Hai jama’ah jin dan manusia, jika kamu sanggup menembus (melintasi) penjuru langit dan bumi, maka lintasilah, kamu tidak dapat menembusnya kecuali dengan kekuatan (sulthon).” QS. Ar Rahman: 33). Sulthon dalam ayat ini berarti apa? Ada yang menafsirkan dengan mengatakan bahwa sulthon adalah ilmu pengetahuan. Karena saat ini manusia sudah bisa hingga ke bulan dengan ilmu. Maka sulthon diartikan seperti itu. Komentar: Ini tafsiran tanpa ilmu dan termasuk “ngawur” karena tidak pernah diartikan oleh salafush sholeh. Perlu diketahui bahwa ayat tersebut membicarakan tentang kejadian pada hari kiamat. Lihat ayat sebelumnya, كُلُّ مَنْ عَلَيْهَا فَانٍ (26) وَيَبْقَى وَجْهُ رَبِّكَ ذُو الْجَلَالِ وَالْإِكْرَامِ (27) “Semua yang ada di bumi itu akan binasa. Dan tetap kekal Dzat Rabbmu yang mempunyai kebesaran dan kemuliaan.” (QS. Ar Rahman: 26-27). Perhatikan pula ayat sesudahnya, يُرْسَلُ عَلَيْكُمَا شُوَاظٌ مِنْ نَارٍ وَنُحَاسٌ فَلَا تَنْتَصِرَانِ “Kepada kamu, (jin dan manusia) dilepaskan nyala api dan cairan tembaga maka kamu tidak dapat menyelamatkan diri (dari padanya).” (QS. Ar Rahman: 34). Para ulama menafsirkan sulthon di situ dengan quwwah atau kekuatan dari Allah. Dan tidak ada kekuatan bagi manusia untuk melakukan hal itu. Lihat Tafsir Al Qur’an Al ‘Azhim, 7: 108 dan Tafsir Al Jalalain, hal. 543. Syaikh As Sa’di menafsirkan ayat tersebut dengan mengatakan bahwa jika Allah mengumpulkan manusia pada hari kiamat, maka Allah kabarkan bahwa manusia tidak mampu dan tidak kuat, yang punya sulthon (kekuatan) yang sempurna hanyalah Allah. Tidak ada yang mendapati jalan keluar dari kuasa dan kekuatan Allah pada hari kiamat.  (Lihat Taisir Al Karimir Rahman, hal. 830). Syaikh Muhammad bin Sholeh Al ‘Utsaimin berkata, “Menafsirkan Al Qur’an dengan teori sains modern amat berbahaya. Karena jika kita menafsirkan seperti itu lalu datang teori yang lebih baru lagi dan menyelisihi yang dulu, maka nanti muncul anggapan dari musuh Islam bahwa Al Qur’an tidaklah benar. Kalau kaum muslimin sendiri bisa menyadari bahwa bentuk penafsiran seperti itu keliru. Namun hal ini tidak berlaku bagi musuh-musuh Islam. Oleh karena itu, saya sendiri sangat mewanti-wanti jika ada yang menafsirkan Al Qur’an dengan pendekatan sains seperti itu.” (Kitabul ‘Ilmi, hal. 150-151). Lihat saja ‘Umar bin Khottob mencontohkan tidak seenaknya kita menafsirkan ayat. Ketika beliau membaca ayat di mimbar, وَفَاكِهَةً وَأَبًّا “Dan buah-buahan serta rumput-rumputan” (QS. ‘Abasa: 31). Umar berkata, kalau “fakihah” dalam ayat ini sudah kita kenal. Namun apa yang dimaksud “abba”?” Lalu ‘Umar bertanya pada dirinya sendiri. Lantas Anas mengatakan, إن هذا لهو التكلف يا عمر “Itu sia-sia saja, mempersusah diri, wahai Umar.” (Dikeluarkan oleh Abu ‘Ubaid, Ibnu Abi Syaibah, Sa’id bin Manshur dalam kitab tafsirnya, Al Hakim, serta Al Baihaqi. Al Hakim mengatakan bahwa hadits ini shahih sesuai  syarat Bukhari Muslim. Imam Adz Dzahabi juga menyetujuinya). Yang dimaksud adalah Umar dan Anas ingin mengetahui bagaimana bentuk abba itu sendiri. Mereka sudah mengetahuinya, namun bentuknya seperti apa yang mereka ingin ungkapkan. Abba yang dimaksud adalah rerumputan yang tumbuh di muka bumi. (Lihat Tafsir Al Qur’an Al ‘Azhim, 1: 14). Lihat saja seorang sahabat yang mulia -seperti Umar bin Khottob dan Anas bin Malik- begitu hati-hati dalam menafsirkan ayat. Mereka begitu khawatir jika salah karena dapat jauh dari apa yang dikehendaki Allah Ta’ala tentang maksud ayat itu. Jadi, jangan seenaknya saja menafsirkan dengan logika kita. Hanya Allah yang memberi taufik. — Referensi: Tafsir Al Qur’an Al ‘Azhim, Ibnu Katsir, terbitan Ibnul Jauzi, cetakan pertama, tahun 1431 H. Kitabul ‘Ilmi, Syaikh Muhammad bin Sholeh Al ‘Utsaimin, terbitan Daruts Tsuroya, cetakan pertama, tahun 1423 H. — Disusun menjelang Zhuhur di Pesantren Darush Sholihin, Gunungkidul, 15 Rabi’uts Tsani 1435 H Akhukum fillah: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Ikuti status kami dengan memfollow FB Muhammad Abduh Tuasikal, Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat, Twitter @RumayshoCom — Bagi Anda yang minat dengan satu paket buku karya Ustadz M. Abduh Tuasikal, silakan pesan melalui: Costumer Service/ SMS: +62 852 00 171 222 WhatsApp: +62 8222 739 9227 Blackberry: 2AF1727A, 7A78C851 Kirim format pesan: paket buku#nama pemesan#alamat#no HP#jumlah paket. Paket tersebut berisi 5 buku terbaru karya beliau: (1) Dzikir Pagi Petang Dilengkapi Dzikir Sesudah Shalat dan Sebelum Tidur – ukuran kecil seharga Rp.6.000,-, (2) 2- Dzikir Pagi Petang Dilengkapi Dzikir Sesudah Shalat dan Sebelum Tidur – ukuran besar seharga Rp.10.000,-, (3) Mengikuti Ajaran Nabi Bukanlah Teroris (edisi revisi) seharga Rp.14.000,-, (4) Panduan Amal Shalih di Musim Hujan seharga Rp.12.000,-, (5) Mengenal Bid’ah Lebih Dekat seharga Rp.13.000,-. Info selengkapnya di Ruwaifi.Com. Tagsilmuwan tafsir al quran

Menafsirkan Al Qur’an dengan Teori Sains

Di antara cara menafsirkan Al Qur’an yang keliru adalah menafsirkan ayat dengan sains dan teknologi. Coba perhatikan ayat berikut ini, يَا مَعْشَرَ الْجِنِّ وَالْإِنسِ إِنِ اسْتَطَعْتُمْ أَن تَنفُذُوا مِنْ أَقْطَارِ السَّمَاوَاتِ وَالْأَرْضِ فَانفُذُوا لَا تَنفُذُونَ إِلَّا بِسُلْطَانٍ “Hai jama’ah jin dan manusia, jika kamu sanggup menembus (melintasi) penjuru langit dan bumi, maka lintasilah, kamu tidak dapat menembusnya kecuali dengan kekuatan (sulthon).” QS. Ar Rahman: 33). Sulthon dalam ayat ini berarti apa? Ada yang menafsirkan dengan mengatakan bahwa sulthon adalah ilmu pengetahuan. Karena saat ini manusia sudah bisa hingga ke bulan dengan ilmu. Maka sulthon diartikan seperti itu. Komentar: Ini tafsiran tanpa ilmu dan termasuk “ngawur” karena tidak pernah diartikan oleh salafush sholeh. Perlu diketahui bahwa ayat tersebut membicarakan tentang kejadian pada hari kiamat. Lihat ayat sebelumnya, كُلُّ مَنْ عَلَيْهَا فَانٍ (26) وَيَبْقَى وَجْهُ رَبِّكَ ذُو الْجَلَالِ وَالْإِكْرَامِ (27) “Semua yang ada di bumi itu akan binasa. Dan tetap kekal Dzat Rabbmu yang mempunyai kebesaran dan kemuliaan.” (QS. Ar Rahman: 26-27). Perhatikan pula ayat sesudahnya, يُرْسَلُ عَلَيْكُمَا شُوَاظٌ مِنْ نَارٍ وَنُحَاسٌ فَلَا تَنْتَصِرَانِ “Kepada kamu, (jin dan manusia) dilepaskan nyala api dan cairan tembaga maka kamu tidak dapat menyelamatkan diri (dari padanya).” (QS. Ar Rahman: 34). Para ulama menafsirkan sulthon di situ dengan quwwah atau kekuatan dari Allah. Dan tidak ada kekuatan bagi manusia untuk melakukan hal itu. Lihat Tafsir Al Qur’an Al ‘Azhim, 7: 108 dan Tafsir Al Jalalain, hal. 543. Syaikh As Sa’di menafsirkan ayat tersebut dengan mengatakan bahwa jika Allah mengumpulkan manusia pada hari kiamat, maka Allah kabarkan bahwa manusia tidak mampu dan tidak kuat, yang punya sulthon (kekuatan) yang sempurna hanyalah Allah. Tidak ada yang mendapati jalan keluar dari kuasa dan kekuatan Allah pada hari kiamat.  (Lihat Taisir Al Karimir Rahman, hal. 830). Syaikh Muhammad bin Sholeh Al ‘Utsaimin berkata, “Menafsirkan Al Qur’an dengan teori sains modern amat berbahaya. Karena jika kita menafsirkan seperti itu lalu datang teori yang lebih baru lagi dan menyelisihi yang dulu, maka nanti muncul anggapan dari musuh Islam bahwa Al Qur’an tidaklah benar. Kalau kaum muslimin sendiri bisa menyadari bahwa bentuk penafsiran seperti itu keliru. Namun hal ini tidak berlaku bagi musuh-musuh Islam. Oleh karena itu, saya sendiri sangat mewanti-wanti jika ada yang menafsirkan Al Qur’an dengan pendekatan sains seperti itu.” (Kitabul ‘Ilmi, hal. 150-151). Lihat saja ‘Umar bin Khottob mencontohkan tidak seenaknya kita menafsirkan ayat. Ketika beliau membaca ayat di mimbar, وَفَاكِهَةً وَأَبًّا “Dan buah-buahan serta rumput-rumputan” (QS. ‘Abasa: 31). Umar berkata, kalau “fakihah” dalam ayat ini sudah kita kenal. Namun apa yang dimaksud “abba”?” Lalu ‘Umar bertanya pada dirinya sendiri. Lantas Anas mengatakan, إن هذا لهو التكلف يا عمر “Itu sia-sia saja, mempersusah diri, wahai Umar.” (Dikeluarkan oleh Abu ‘Ubaid, Ibnu Abi Syaibah, Sa’id bin Manshur dalam kitab tafsirnya, Al Hakim, serta Al Baihaqi. Al Hakim mengatakan bahwa hadits ini shahih sesuai  syarat Bukhari Muslim. Imam Adz Dzahabi juga menyetujuinya). Yang dimaksud adalah Umar dan Anas ingin mengetahui bagaimana bentuk abba itu sendiri. Mereka sudah mengetahuinya, namun bentuknya seperti apa yang mereka ingin ungkapkan. Abba yang dimaksud adalah rerumputan yang tumbuh di muka bumi. (Lihat Tafsir Al Qur’an Al ‘Azhim, 1: 14). Lihat saja seorang sahabat yang mulia -seperti Umar bin Khottob dan Anas bin Malik- begitu hati-hati dalam menafsirkan ayat. Mereka begitu khawatir jika salah karena dapat jauh dari apa yang dikehendaki Allah Ta’ala tentang maksud ayat itu. Jadi, jangan seenaknya saja menafsirkan dengan logika kita. Hanya Allah yang memberi taufik. — Referensi: Tafsir Al Qur’an Al ‘Azhim, Ibnu Katsir, terbitan Ibnul Jauzi, cetakan pertama, tahun 1431 H. Kitabul ‘Ilmi, Syaikh Muhammad bin Sholeh Al ‘Utsaimin, terbitan Daruts Tsuroya, cetakan pertama, tahun 1423 H. — Disusun menjelang Zhuhur di Pesantren Darush Sholihin, Gunungkidul, 15 Rabi’uts Tsani 1435 H Akhukum fillah: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Ikuti status kami dengan memfollow FB Muhammad Abduh Tuasikal, Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat, Twitter @RumayshoCom — Bagi Anda yang minat dengan satu paket buku karya Ustadz M. Abduh Tuasikal, silakan pesan melalui: Costumer Service/ SMS: +62 852 00 171 222 WhatsApp: +62 8222 739 9227 Blackberry: 2AF1727A, 7A78C851 Kirim format pesan: paket buku#nama pemesan#alamat#no HP#jumlah paket. Paket tersebut berisi 5 buku terbaru karya beliau: (1) Dzikir Pagi Petang Dilengkapi Dzikir Sesudah Shalat dan Sebelum Tidur – ukuran kecil seharga Rp.6.000,-, (2) 2- Dzikir Pagi Petang Dilengkapi Dzikir Sesudah Shalat dan Sebelum Tidur – ukuran besar seharga Rp.10.000,-, (3) Mengikuti Ajaran Nabi Bukanlah Teroris (edisi revisi) seharga Rp.14.000,-, (4) Panduan Amal Shalih di Musim Hujan seharga Rp.12.000,-, (5) Mengenal Bid’ah Lebih Dekat seharga Rp.13.000,-. Info selengkapnya di Ruwaifi.Com. Tagsilmuwan tafsir al quran
Di antara cara menafsirkan Al Qur’an yang keliru adalah menafsirkan ayat dengan sains dan teknologi. Coba perhatikan ayat berikut ini, يَا مَعْشَرَ الْجِنِّ وَالْإِنسِ إِنِ اسْتَطَعْتُمْ أَن تَنفُذُوا مِنْ أَقْطَارِ السَّمَاوَاتِ وَالْأَرْضِ فَانفُذُوا لَا تَنفُذُونَ إِلَّا بِسُلْطَانٍ “Hai jama’ah jin dan manusia, jika kamu sanggup menembus (melintasi) penjuru langit dan bumi, maka lintasilah, kamu tidak dapat menembusnya kecuali dengan kekuatan (sulthon).” QS. Ar Rahman: 33). Sulthon dalam ayat ini berarti apa? Ada yang menafsirkan dengan mengatakan bahwa sulthon adalah ilmu pengetahuan. Karena saat ini manusia sudah bisa hingga ke bulan dengan ilmu. Maka sulthon diartikan seperti itu. Komentar: Ini tafsiran tanpa ilmu dan termasuk “ngawur” karena tidak pernah diartikan oleh salafush sholeh. Perlu diketahui bahwa ayat tersebut membicarakan tentang kejadian pada hari kiamat. Lihat ayat sebelumnya, كُلُّ مَنْ عَلَيْهَا فَانٍ (26) وَيَبْقَى وَجْهُ رَبِّكَ ذُو الْجَلَالِ وَالْإِكْرَامِ (27) “Semua yang ada di bumi itu akan binasa. Dan tetap kekal Dzat Rabbmu yang mempunyai kebesaran dan kemuliaan.” (QS. Ar Rahman: 26-27). Perhatikan pula ayat sesudahnya, يُرْسَلُ عَلَيْكُمَا شُوَاظٌ مِنْ نَارٍ وَنُحَاسٌ فَلَا تَنْتَصِرَانِ “Kepada kamu, (jin dan manusia) dilepaskan nyala api dan cairan tembaga maka kamu tidak dapat menyelamatkan diri (dari padanya).” (QS. Ar Rahman: 34). Para ulama menafsirkan sulthon di situ dengan quwwah atau kekuatan dari Allah. Dan tidak ada kekuatan bagi manusia untuk melakukan hal itu. Lihat Tafsir Al Qur’an Al ‘Azhim, 7: 108 dan Tafsir Al Jalalain, hal. 543. Syaikh As Sa’di menafsirkan ayat tersebut dengan mengatakan bahwa jika Allah mengumpulkan manusia pada hari kiamat, maka Allah kabarkan bahwa manusia tidak mampu dan tidak kuat, yang punya sulthon (kekuatan) yang sempurna hanyalah Allah. Tidak ada yang mendapati jalan keluar dari kuasa dan kekuatan Allah pada hari kiamat.  (Lihat Taisir Al Karimir Rahman, hal. 830). Syaikh Muhammad bin Sholeh Al ‘Utsaimin berkata, “Menafsirkan Al Qur’an dengan teori sains modern amat berbahaya. Karena jika kita menafsirkan seperti itu lalu datang teori yang lebih baru lagi dan menyelisihi yang dulu, maka nanti muncul anggapan dari musuh Islam bahwa Al Qur’an tidaklah benar. Kalau kaum muslimin sendiri bisa menyadari bahwa bentuk penafsiran seperti itu keliru. Namun hal ini tidak berlaku bagi musuh-musuh Islam. Oleh karena itu, saya sendiri sangat mewanti-wanti jika ada yang menafsirkan Al Qur’an dengan pendekatan sains seperti itu.” (Kitabul ‘Ilmi, hal. 150-151). Lihat saja ‘Umar bin Khottob mencontohkan tidak seenaknya kita menafsirkan ayat. Ketika beliau membaca ayat di mimbar, وَفَاكِهَةً وَأَبًّا “Dan buah-buahan serta rumput-rumputan” (QS. ‘Abasa: 31). Umar berkata, kalau “fakihah” dalam ayat ini sudah kita kenal. Namun apa yang dimaksud “abba”?” Lalu ‘Umar bertanya pada dirinya sendiri. Lantas Anas mengatakan, إن هذا لهو التكلف يا عمر “Itu sia-sia saja, mempersusah diri, wahai Umar.” (Dikeluarkan oleh Abu ‘Ubaid, Ibnu Abi Syaibah, Sa’id bin Manshur dalam kitab tafsirnya, Al Hakim, serta Al Baihaqi. Al Hakim mengatakan bahwa hadits ini shahih sesuai  syarat Bukhari Muslim. Imam Adz Dzahabi juga menyetujuinya). Yang dimaksud adalah Umar dan Anas ingin mengetahui bagaimana bentuk abba itu sendiri. Mereka sudah mengetahuinya, namun bentuknya seperti apa yang mereka ingin ungkapkan. Abba yang dimaksud adalah rerumputan yang tumbuh di muka bumi. (Lihat Tafsir Al Qur’an Al ‘Azhim, 1: 14). Lihat saja seorang sahabat yang mulia -seperti Umar bin Khottob dan Anas bin Malik- begitu hati-hati dalam menafsirkan ayat. Mereka begitu khawatir jika salah karena dapat jauh dari apa yang dikehendaki Allah Ta’ala tentang maksud ayat itu. Jadi, jangan seenaknya saja menafsirkan dengan logika kita. Hanya Allah yang memberi taufik. — Referensi: Tafsir Al Qur’an Al ‘Azhim, Ibnu Katsir, terbitan Ibnul Jauzi, cetakan pertama, tahun 1431 H. Kitabul ‘Ilmi, Syaikh Muhammad bin Sholeh Al ‘Utsaimin, terbitan Daruts Tsuroya, cetakan pertama, tahun 1423 H. — Disusun menjelang Zhuhur di Pesantren Darush Sholihin, Gunungkidul, 15 Rabi’uts Tsani 1435 H Akhukum fillah: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Ikuti status kami dengan memfollow FB Muhammad Abduh Tuasikal, Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat, Twitter @RumayshoCom — Bagi Anda yang minat dengan satu paket buku karya Ustadz M. Abduh Tuasikal, silakan pesan melalui: Costumer Service/ SMS: +62 852 00 171 222 WhatsApp: +62 8222 739 9227 Blackberry: 2AF1727A, 7A78C851 Kirim format pesan: paket buku#nama pemesan#alamat#no HP#jumlah paket. Paket tersebut berisi 5 buku terbaru karya beliau: (1) Dzikir Pagi Petang Dilengkapi Dzikir Sesudah Shalat dan Sebelum Tidur – ukuran kecil seharga Rp.6.000,-, (2) 2- Dzikir Pagi Petang Dilengkapi Dzikir Sesudah Shalat dan Sebelum Tidur – ukuran besar seharga Rp.10.000,-, (3) Mengikuti Ajaran Nabi Bukanlah Teroris (edisi revisi) seharga Rp.14.000,-, (4) Panduan Amal Shalih di Musim Hujan seharga Rp.12.000,-, (5) Mengenal Bid’ah Lebih Dekat seharga Rp.13.000,-. Info selengkapnya di Ruwaifi.Com. Tagsilmuwan tafsir al quran


Di antara cara menafsirkan Al Qur’an yang keliru adalah menafsirkan ayat dengan sains dan teknologi. Coba perhatikan ayat berikut ini, يَا مَعْشَرَ الْجِنِّ وَالْإِنسِ إِنِ اسْتَطَعْتُمْ أَن تَنفُذُوا مِنْ أَقْطَارِ السَّمَاوَاتِ وَالْأَرْضِ فَانفُذُوا لَا تَنفُذُونَ إِلَّا بِسُلْطَانٍ “Hai jama’ah jin dan manusia, jika kamu sanggup menembus (melintasi) penjuru langit dan bumi, maka lintasilah, kamu tidak dapat menembusnya kecuali dengan kekuatan (sulthon).” QS. Ar Rahman: 33). Sulthon dalam ayat ini berarti apa? Ada yang menafsirkan dengan mengatakan bahwa sulthon adalah ilmu pengetahuan. Karena saat ini manusia sudah bisa hingga ke bulan dengan ilmu. Maka sulthon diartikan seperti itu. Komentar: Ini tafsiran tanpa ilmu dan termasuk “ngawur” karena tidak pernah diartikan oleh salafush sholeh. Perlu diketahui bahwa ayat tersebut membicarakan tentang kejadian pada hari kiamat. Lihat ayat sebelumnya, كُلُّ مَنْ عَلَيْهَا فَانٍ (26) وَيَبْقَى وَجْهُ رَبِّكَ ذُو الْجَلَالِ وَالْإِكْرَامِ (27) “Semua yang ada di bumi itu akan binasa. Dan tetap kekal Dzat Rabbmu yang mempunyai kebesaran dan kemuliaan.” (QS. Ar Rahman: 26-27). Perhatikan pula ayat sesudahnya, يُرْسَلُ عَلَيْكُمَا شُوَاظٌ مِنْ نَارٍ وَنُحَاسٌ فَلَا تَنْتَصِرَانِ “Kepada kamu, (jin dan manusia) dilepaskan nyala api dan cairan tembaga maka kamu tidak dapat menyelamatkan diri (dari padanya).” (QS. Ar Rahman: 34). Para ulama menafsirkan sulthon di situ dengan quwwah atau kekuatan dari Allah. Dan tidak ada kekuatan bagi manusia untuk melakukan hal itu. Lihat Tafsir Al Qur’an Al ‘Azhim, 7: 108 dan Tafsir Al Jalalain, hal. 543. Syaikh As Sa’di menafsirkan ayat tersebut dengan mengatakan bahwa jika Allah mengumpulkan manusia pada hari kiamat, maka Allah kabarkan bahwa manusia tidak mampu dan tidak kuat, yang punya sulthon (kekuatan) yang sempurna hanyalah Allah. Tidak ada yang mendapati jalan keluar dari kuasa dan kekuatan Allah pada hari kiamat.  (Lihat Taisir Al Karimir Rahman, hal. 830). Syaikh Muhammad bin Sholeh Al ‘Utsaimin berkata, “Menafsirkan Al Qur’an dengan teori sains modern amat berbahaya. Karena jika kita menafsirkan seperti itu lalu datang teori yang lebih baru lagi dan menyelisihi yang dulu, maka nanti muncul anggapan dari musuh Islam bahwa Al Qur’an tidaklah benar. Kalau kaum muslimin sendiri bisa menyadari bahwa bentuk penafsiran seperti itu keliru. Namun hal ini tidak berlaku bagi musuh-musuh Islam. Oleh karena itu, saya sendiri sangat mewanti-wanti jika ada yang menafsirkan Al Qur’an dengan pendekatan sains seperti itu.” (Kitabul ‘Ilmi, hal. 150-151). Lihat saja ‘Umar bin Khottob mencontohkan tidak seenaknya kita menafsirkan ayat. Ketika beliau membaca ayat di mimbar, وَفَاكِهَةً وَأَبًّا “Dan buah-buahan serta rumput-rumputan” (QS. ‘Abasa: 31). Umar berkata, kalau “fakihah” dalam ayat ini sudah kita kenal. Namun apa yang dimaksud “abba”?” Lalu ‘Umar bertanya pada dirinya sendiri. Lantas Anas mengatakan, إن هذا لهو التكلف يا عمر “Itu sia-sia saja, mempersusah diri, wahai Umar.” (Dikeluarkan oleh Abu ‘Ubaid, Ibnu Abi Syaibah, Sa’id bin Manshur dalam kitab tafsirnya, Al Hakim, serta Al Baihaqi. Al Hakim mengatakan bahwa hadits ini shahih sesuai  syarat Bukhari Muslim. Imam Adz Dzahabi juga menyetujuinya). Yang dimaksud adalah Umar dan Anas ingin mengetahui bagaimana bentuk abba itu sendiri. Mereka sudah mengetahuinya, namun bentuknya seperti apa yang mereka ingin ungkapkan. Abba yang dimaksud adalah rerumputan yang tumbuh di muka bumi. (Lihat Tafsir Al Qur’an Al ‘Azhim, 1: 14). Lihat saja seorang sahabat yang mulia -seperti Umar bin Khottob dan Anas bin Malik- begitu hati-hati dalam menafsirkan ayat. Mereka begitu khawatir jika salah karena dapat jauh dari apa yang dikehendaki Allah Ta’ala tentang maksud ayat itu. Jadi, jangan seenaknya saja menafsirkan dengan logika kita. Hanya Allah yang memberi taufik. — Referensi: Tafsir Al Qur’an Al ‘Azhim, Ibnu Katsir, terbitan Ibnul Jauzi, cetakan pertama, tahun 1431 H. Kitabul ‘Ilmi, Syaikh Muhammad bin Sholeh Al ‘Utsaimin, terbitan Daruts Tsuroya, cetakan pertama, tahun 1423 H. — Disusun menjelang Zhuhur di Pesantren Darush Sholihin, Gunungkidul, 15 Rabi’uts Tsani 1435 H Akhukum fillah: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Ikuti status kami dengan memfollow FB Muhammad Abduh Tuasikal, Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat, Twitter @RumayshoCom — Bagi Anda yang minat dengan satu paket buku karya Ustadz M. Abduh Tuasikal, silakan pesan melalui: Costumer Service/ SMS: +62 852 00 171 222 WhatsApp: +62 8222 739 9227 Blackberry: 2AF1727A, 7A78C851 Kirim format pesan: paket buku#nama pemesan#alamat#no HP#jumlah paket. Paket tersebut berisi 5 buku terbaru karya beliau: (1) Dzikir Pagi Petang Dilengkapi Dzikir Sesudah Shalat dan Sebelum Tidur – ukuran kecil seharga Rp.6.000,-, (2) 2- Dzikir Pagi Petang Dilengkapi Dzikir Sesudah Shalat dan Sebelum Tidur – ukuran besar seharga Rp.10.000,-, (3) Mengikuti Ajaran Nabi Bukanlah Teroris (edisi revisi) seharga Rp.14.000,-, (4) Panduan Amal Shalih di Musim Hujan seharga Rp.12.000,-, (5) Mengenal Bid’ah Lebih Dekat seharga Rp.13.000,-. Info selengkapnya di Ruwaifi.Com. Tagsilmuwan tafsir al quran

Jihad Melawan Hawa Nafsu

Jihad melawan hawa nafsu walaupun tidak seberat jihad melawan orang kafir, namun ia bukan berarti berada di bawahnya. Ada yang pernah berkata pada Al Hasan Al Bashri rahimahullah Ta’ala, يا أبا سعيد أي الجهاد أفضل “Wahai Abu Sa’id, jihad apa yang paling afdhol?” Jawab beliau, جهادك هواك “Jihadmu melawan hawa nafsumu.” Ibnul Qayyim mengatakan bahwa beliau mendengar gurunya berkata, والهوى أصل جهاد الكفار والمنافقين فإنه لا يقدر على جهادهم حتى يجاهد نفسه وهواه أولا حتى يخرج إليهم “Hawa nafsu adalah asal dari jihad melawan orang kafir dan orang munafik. Kita tidak mampu berjihad melawan orang kafir dan munafik sampai berjihad terlebih dahulu melawan diri sendiri. Hawa nafsu lebih pertama diperangi lalu keluar jihad melawan mereka.” Disebutkan dalam Roudhotul Muhibbin, karya Ibnul Qayyim, terbitan Ibnu Katsir, cetakan ketiga, tahun 1429 H, hal. 530. Semoga bermanfaat. — @ Pesantren Darush Sholihin, saat turun hujan abu vulkanik Gunung Kelud, 14 Rabi’uts Tsani 1435 H Akhukum fillah: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Ikuti status kami dengan memfollow FB Muhammad Abduh Tuasikal, Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat, Twitter @RumayshoCom — Bagi Anda yang minat dengan satu paket buku karya Ustadz M. Abduh Tuasikal, silakan pesan melalui: Costumer Service/ SMS: +62 852 00 171 222 WhatsApp: +62 8222 739 9227 Blackberry: 2AF1727A, 7A78C851 Kirim format pesan: paket buku#nama pemesan#alamat#no HP#jumlah paket. Paket tersebut berisi 5 buku terbaru karya beliau: (1) Dzikir Pagi Petang Dilengkapi Dzikir Sesudah Shalat dan Sebelum Tidur – ukuran kecil seharga Rp.6.000,-, (2) 2- Dzikir Pagi Petang Dilengkapi Dzikir Sesudah Shalat dan Sebelum Tidur – ukuran besar seharga Rp.10.000,-, (3) Mengikuti Ajaran Nabi Bukanlah Teroris (edisi revisi) seharga Rp.14.000,-, (4) Panduan Amal Shalih di Musim Hujan seharga Rp.12.000,-, (5) Mengenal Bid’ah Lebih Dekat seharga Rp.13.000,-. Info selengkapnya di Ruwaifi.Com. Tagshawa nafsu jihad

Jihad Melawan Hawa Nafsu

Jihad melawan hawa nafsu walaupun tidak seberat jihad melawan orang kafir, namun ia bukan berarti berada di bawahnya. Ada yang pernah berkata pada Al Hasan Al Bashri rahimahullah Ta’ala, يا أبا سعيد أي الجهاد أفضل “Wahai Abu Sa’id, jihad apa yang paling afdhol?” Jawab beliau, جهادك هواك “Jihadmu melawan hawa nafsumu.” Ibnul Qayyim mengatakan bahwa beliau mendengar gurunya berkata, والهوى أصل جهاد الكفار والمنافقين فإنه لا يقدر على جهادهم حتى يجاهد نفسه وهواه أولا حتى يخرج إليهم “Hawa nafsu adalah asal dari jihad melawan orang kafir dan orang munafik. Kita tidak mampu berjihad melawan orang kafir dan munafik sampai berjihad terlebih dahulu melawan diri sendiri. Hawa nafsu lebih pertama diperangi lalu keluar jihad melawan mereka.” Disebutkan dalam Roudhotul Muhibbin, karya Ibnul Qayyim, terbitan Ibnu Katsir, cetakan ketiga, tahun 1429 H, hal. 530. Semoga bermanfaat. — @ Pesantren Darush Sholihin, saat turun hujan abu vulkanik Gunung Kelud, 14 Rabi’uts Tsani 1435 H Akhukum fillah: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Ikuti status kami dengan memfollow FB Muhammad Abduh Tuasikal, Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat, Twitter @RumayshoCom — Bagi Anda yang minat dengan satu paket buku karya Ustadz M. Abduh Tuasikal, silakan pesan melalui: Costumer Service/ SMS: +62 852 00 171 222 WhatsApp: +62 8222 739 9227 Blackberry: 2AF1727A, 7A78C851 Kirim format pesan: paket buku#nama pemesan#alamat#no HP#jumlah paket. Paket tersebut berisi 5 buku terbaru karya beliau: (1) Dzikir Pagi Petang Dilengkapi Dzikir Sesudah Shalat dan Sebelum Tidur – ukuran kecil seharga Rp.6.000,-, (2) 2- Dzikir Pagi Petang Dilengkapi Dzikir Sesudah Shalat dan Sebelum Tidur – ukuran besar seharga Rp.10.000,-, (3) Mengikuti Ajaran Nabi Bukanlah Teroris (edisi revisi) seharga Rp.14.000,-, (4) Panduan Amal Shalih di Musim Hujan seharga Rp.12.000,-, (5) Mengenal Bid’ah Lebih Dekat seharga Rp.13.000,-. Info selengkapnya di Ruwaifi.Com. Tagshawa nafsu jihad
Jihad melawan hawa nafsu walaupun tidak seberat jihad melawan orang kafir, namun ia bukan berarti berada di bawahnya. Ada yang pernah berkata pada Al Hasan Al Bashri rahimahullah Ta’ala, يا أبا سعيد أي الجهاد أفضل “Wahai Abu Sa’id, jihad apa yang paling afdhol?” Jawab beliau, جهادك هواك “Jihadmu melawan hawa nafsumu.” Ibnul Qayyim mengatakan bahwa beliau mendengar gurunya berkata, والهوى أصل جهاد الكفار والمنافقين فإنه لا يقدر على جهادهم حتى يجاهد نفسه وهواه أولا حتى يخرج إليهم “Hawa nafsu adalah asal dari jihad melawan orang kafir dan orang munafik. Kita tidak mampu berjihad melawan orang kafir dan munafik sampai berjihad terlebih dahulu melawan diri sendiri. Hawa nafsu lebih pertama diperangi lalu keluar jihad melawan mereka.” Disebutkan dalam Roudhotul Muhibbin, karya Ibnul Qayyim, terbitan Ibnu Katsir, cetakan ketiga, tahun 1429 H, hal. 530. Semoga bermanfaat. — @ Pesantren Darush Sholihin, saat turun hujan abu vulkanik Gunung Kelud, 14 Rabi’uts Tsani 1435 H Akhukum fillah: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Ikuti status kami dengan memfollow FB Muhammad Abduh Tuasikal, Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat, Twitter @RumayshoCom — Bagi Anda yang minat dengan satu paket buku karya Ustadz M. Abduh Tuasikal, silakan pesan melalui: Costumer Service/ SMS: +62 852 00 171 222 WhatsApp: +62 8222 739 9227 Blackberry: 2AF1727A, 7A78C851 Kirim format pesan: paket buku#nama pemesan#alamat#no HP#jumlah paket. Paket tersebut berisi 5 buku terbaru karya beliau: (1) Dzikir Pagi Petang Dilengkapi Dzikir Sesudah Shalat dan Sebelum Tidur – ukuran kecil seharga Rp.6.000,-, (2) 2- Dzikir Pagi Petang Dilengkapi Dzikir Sesudah Shalat dan Sebelum Tidur – ukuran besar seharga Rp.10.000,-, (3) Mengikuti Ajaran Nabi Bukanlah Teroris (edisi revisi) seharga Rp.14.000,-, (4) Panduan Amal Shalih di Musim Hujan seharga Rp.12.000,-, (5) Mengenal Bid’ah Lebih Dekat seharga Rp.13.000,-. Info selengkapnya di Ruwaifi.Com. Tagshawa nafsu jihad


Jihad melawan hawa nafsu walaupun tidak seberat jihad melawan orang kafir, namun ia bukan berarti berada di bawahnya. Ada yang pernah berkata pada Al Hasan Al Bashri rahimahullah Ta’ala, يا أبا سعيد أي الجهاد أفضل “Wahai Abu Sa’id, jihad apa yang paling afdhol?” Jawab beliau, جهادك هواك “Jihadmu melawan hawa nafsumu.” Ibnul Qayyim mengatakan bahwa beliau mendengar gurunya berkata, والهوى أصل جهاد الكفار والمنافقين فإنه لا يقدر على جهادهم حتى يجاهد نفسه وهواه أولا حتى يخرج إليهم “Hawa nafsu adalah asal dari jihad melawan orang kafir dan orang munafik. Kita tidak mampu berjihad melawan orang kafir dan munafik sampai berjihad terlebih dahulu melawan diri sendiri. Hawa nafsu lebih pertama diperangi lalu keluar jihad melawan mereka.” Disebutkan dalam Roudhotul Muhibbin, karya Ibnul Qayyim, terbitan Ibnu Katsir, cetakan ketiga, tahun 1429 H, hal. 530. Semoga bermanfaat. — @ Pesantren Darush Sholihin, saat turun hujan abu vulkanik Gunung Kelud, 14 Rabi’uts Tsani 1435 H Akhukum fillah: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Ikuti status kami dengan memfollow FB Muhammad Abduh Tuasikal, Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat, Twitter @RumayshoCom — Bagi Anda yang minat dengan satu paket buku karya Ustadz M. Abduh Tuasikal, silakan pesan melalui: Costumer Service/ SMS: +62 852 00 171 222 WhatsApp: +62 8222 739 9227 Blackberry: 2AF1727A, 7A78C851 Kirim format pesan: paket buku#nama pemesan#alamat#no HP#jumlah paket. Paket tersebut berisi 5 buku terbaru karya beliau: (1) Dzikir Pagi Petang Dilengkapi Dzikir Sesudah Shalat dan Sebelum Tidur – ukuran kecil seharga Rp.6.000,-, (2) 2- Dzikir Pagi Petang Dilengkapi Dzikir Sesudah Shalat dan Sebelum Tidur – ukuran besar seharga Rp.10.000,-, (3) Mengikuti Ajaran Nabi Bukanlah Teroris (edisi revisi) seharga Rp.14.000,-, (4) Panduan Amal Shalih di Musim Hujan seharga Rp.12.000,-, (5) Mengenal Bid’ah Lebih Dekat seharga Rp.13.000,-. Info selengkapnya di Ruwaifi.Com. Tagshawa nafsu jihad

SEANDAINYA ENGKAU MEMBONGKAR AIBKU…

Al-Imam Abu Muhammad Al-Qohthooni Al-Andalusi (ulama abad ke 7 hijriyah) dalam nuniyahnya berkata :وزرعــــت لـــي بين القلوب محبة *** والعطف منك برحمة وحنانEngkaulah (Ya Allah) yang telah menanamkan rasa mencintaiku di hati-hati manusia…dan kelembutan dariMu serta rahmat dan kasih sayangونشرت لي في العالمين محاسناً *** وسترت عن أبصارهم عصيانيEngkaulah yang menebarkan di alam ini kebaikan-kebaikanku…Dan Engkaulah yang telah menutupi kemaksiatan-kemaksiatanku dari pandangan-pandangan mereka…وجعلت ذكــــري في البرية شائعاً *** حتى جعلت جميعهم إخوانيEngkau menjadikan diriku dikenang harum tersebar di kalangan manusia…Hingga engkau jadikan mereka semuanya adalah saudara-saudaraku… والله لو علموا قبيح ســــــــريرتي *** لأبى السلام علي من يلقانيDemi Allah seandainya mereka mengetahui buruknya rahasia diriku…Tentu setiap orang yang bertemu denganku enggan menyalamiku…ولأعرضوا عني وملــــــوا صحبتي *** ولبؤت بعد قرابة بــــهـــــــــوانDan sungguh mereka akan berpaling dariku dan bosanlah mereka bersahabat denganku..Dan sungguh aku akan kembali dengan membawa kehinaan setelah tadinya dekat dengan mereka…لكن سترت معايبي ومثالبي *** وحلمت عن سقطي وعن طــغيانيAkan tetapi Engkau telah menutupi aib-aib dan kekuranganku…. Engkau telah bersabar atas terjatuhnya diriku dan sikap melampaui batas dari diriku…فلك المحامد والمدائح كلها *** بخواطري وجوارحي ولســــــــــــانيSegala pujian hanya untukMu demikian juga segala sanjungan dari hatiku, tubuhku, dan lisanku… 

SEANDAINYA ENGKAU MEMBONGKAR AIBKU…

Al-Imam Abu Muhammad Al-Qohthooni Al-Andalusi (ulama abad ke 7 hijriyah) dalam nuniyahnya berkata :وزرعــــت لـــي بين القلوب محبة *** والعطف منك برحمة وحنانEngkaulah (Ya Allah) yang telah menanamkan rasa mencintaiku di hati-hati manusia…dan kelembutan dariMu serta rahmat dan kasih sayangونشرت لي في العالمين محاسناً *** وسترت عن أبصارهم عصيانيEngkaulah yang menebarkan di alam ini kebaikan-kebaikanku…Dan Engkaulah yang telah menutupi kemaksiatan-kemaksiatanku dari pandangan-pandangan mereka…وجعلت ذكــــري في البرية شائعاً *** حتى جعلت جميعهم إخوانيEngkau menjadikan diriku dikenang harum tersebar di kalangan manusia…Hingga engkau jadikan mereka semuanya adalah saudara-saudaraku… والله لو علموا قبيح ســــــــريرتي *** لأبى السلام علي من يلقانيDemi Allah seandainya mereka mengetahui buruknya rahasia diriku…Tentu setiap orang yang bertemu denganku enggan menyalamiku…ولأعرضوا عني وملــــــوا صحبتي *** ولبؤت بعد قرابة بــــهـــــــــوانDan sungguh mereka akan berpaling dariku dan bosanlah mereka bersahabat denganku..Dan sungguh aku akan kembali dengan membawa kehinaan setelah tadinya dekat dengan mereka…لكن سترت معايبي ومثالبي *** وحلمت عن سقطي وعن طــغيانيAkan tetapi Engkau telah menutupi aib-aib dan kekuranganku…. Engkau telah bersabar atas terjatuhnya diriku dan sikap melampaui batas dari diriku…فلك المحامد والمدائح كلها *** بخواطري وجوارحي ولســــــــــــانيSegala pujian hanya untukMu demikian juga segala sanjungan dari hatiku, tubuhku, dan lisanku… 
Al-Imam Abu Muhammad Al-Qohthooni Al-Andalusi (ulama abad ke 7 hijriyah) dalam nuniyahnya berkata :وزرعــــت لـــي بين القلوب محبة *** والعطف منك برحمة وحنانEngkaulah (Ya Allah) yang telah menanamkan rasa mencintaiku di hati-hati manusia…dan kelembutan dariMu serta rahmat dan kasih sayangونشرت لي في العالمين محاسناً *** وسترت عن أبصارهم عصيانيEngkaulah yang menebarkan di alam ini kebaikan-kebaikanku…Dan Engkaulah yang telah menutupi kemaksiatan-kemaksiatanku dari pandangan-pandangan mereka…وجعلت ذكــــري في البرية شائعاً *** حتى جعلت جميعهم إخوانيEngkau menjadikan diriku dikenang harum tersebar di kalangan manusia…Hingga engkau jadikan mereka semuanya adalah saudara-saudaraku… والله لو علموا قبيح ســــــــريرتي *** لأبى السلام علي من يلقانيDemi Allah seandainya mereka mengetahui buruknya rahasia diriku…Tentu setiap orang yang bertemu denganku enggan menyalamiku…ولأعرضوا عني وملــــــوا صحبتي *** ولبؤت بعد قرابة بــــهـــــــــوانDan sungguh mereka akan berpaling dariku dan bosanlah mereka bersahabat denganku..Dan sungguh aku akan kembali dengan membawa kehinaan setelah tadinya dekat dengan mereka…لكن سترت معايبي ومثالبي *** وحلمت عن سقطي وعن طــغيانيAkan tetapi Engkau telah menutupi aib-aib dan kekuranganku…. Engkau telah bersabar atas terjatuhnya diriku dan sikap melampaui batas dari diriku…فلك المحامد والمدائح كلها *** بخواطري وجوارحي ولســــــــــــانيSegala pujian hanya untukMu demikian juga segala sanjungan dari hatiku, tubuhku, dan lisanku… 


Al-Imam Abu Muhammad Al-Qohthooni Al-Andalusi (ulama abad ke 7 hijriyah) dalam nuniyahnya berkata :وزرعــــت لـــي بين القلوب محبة *** والعطف منك برحمة وحنانEngkaulah (Ya Allah) yang telah menanamkan rasa mencintaiku di hati-hati manusia…dan kelembutan dariMu serta rahmat dan kasih sayangونشرت لي في العالمين محاسناً *** وسترت عن أبصارهم عصيانيEngkaulah yang menebarkan di alam ini kebaikan-kebaikanku…Dan Engkaulah yang telah menutupi kemaksiatan-kemaksiatanku dari pandangan-pandangan mereka…وجعلت ذكــــري في البرية شائعاً *** حتى جعلت جميعهم إخوانيEngkau menjadikan diriku dikenang harum tersebar di kalangan manusia…Hingga engkau jadikan mereka semuanya adalah saudara-saudaraku… والله لو علموا قبيح ســــــــريرتي *** لأبى السلام علي من يلقانيDemi Allah seandainya mereka mengetahui buruknya rahasia diriku…Tentu setiap orang yang bertemu denganku enggan menyalamiku…ولأعرضوا عني وملــــــوا صحبتي *** ولبؤت بعد قرابة بــــهـــــــــوانDan sungguh mereka akan berpaling dariku dan bosanlah mereka bersahabat denganku..Dan sungguh aku akan kembali dengan membawa kehinaan setelah tadinya dekat dengan mereka…لكن سترت معايبي ومثالبي *** وحلمت عن سقطي وعن طــغيانيAkan tetapi Engkau telah menutupi aib-aib dan kekuranganku…. Engkau telah bersabar atas terjatuhnya diriku dan sikap melampaui batas dari diriku…فلك المحامد والمدائح كلها *** بخواطري وجوارحي ولســــــــــــانيSegala pujian hanya untukMu demikian juga segala sanjungan dari hatiku, tubuhku, dan lisanku… 

Berhukum dengan Selain yang Alloh Turunkan bag. 4 : JAWABAN DALIL-DALIL TERPENTING MEREKA

BAHASAN KEEMPATJAWABAN DALIL-DALIL TERPENTING MEREKADalil PertamaFirman Alloh Ta’ala :{وَمَنْ لَمْ يَحْكُمْ بِمَا أَنْزَلَ اللَّهُ فَأُولَئِكَ هُمُ الْكَافِرُونَ} [المائدة: 44]Artinya : Barangsiapa yang tidak memutuskan menurut apa yang diturunkan Allah, Maka mereka itu adalah orang-orang yang kafir ( QS. Al Maidah : 44 )Jika dikatakan : pemerintah yang memberlakukan selain yang Alloh turunkan adalah kafir dengan nash ayat ini .Jawab : kufur dalam ayat ini adalah kufur ashghar bukan akbar , buktinya adalah tiga hal berikut :1.       Ijma ahli sunnah bahwa ayat ini bukan dimaknai sesuai dhahirnya , telah lalu ( di halaman 24 ).2.       Tafsir ibnu Abbas radhiyallohu anhuma, telah lalu ( halaman 42 ).3.       Tafsir sebagian tabiien[1] ( = murid-murid ibnu Abbas radhiyallohu anhu wa rahimahum ), dan telah lalu ( halaman 41 ) , dan tidak diketahui adanya yang menyelisihi mereka di zaman itu. Lalu jika dikatakan : hukumasal kata kufur saat dimutlakkan adalah kufur akbar .Maka dijawab : pembawaan kaidah ini tidak ada gunanya , sebab telah datang penjelasan maksud kufur dalam ayat itu yaitu ; kufur ashghar, dan itu adalah tafsir Ibnu Abbas dan sebagian muridnya .Lalu jika dikatakan : ibnu Taimiyah telah melakukan penelitian lafadz (  al kufr ) yang mendapat takrif dengan Alif Lam, maka beliau mendapatkan dipastikan bahwa ia kufur akbar, sehingga beliau berkata : “ kufur yang ditakrif difahami kepada kufur yang makruf yaitu yang mngeluarkan dari agama “ ( Syarh Umdah , bagian Shalat hal. 82 ).Maka dijawab : penelitian beliau adalah lafdz ini dalam bentuk mashdar ( alkufru ) , sementara dalam ayat itu berbentuk Fa’il ( alkafir ), dan keduanya berbeda ; sebab mashdar menunjukkan perbuatan saja, adapun isim fa’il maka menunjukkan perbuatan dan yang melakukan perbuatan itu ( Fa’il = pelaku ) .Karena itulah Ibnu Taimiyah sendiri berpendapat bahwa kufur yang dimaksud dalam ayat itu adalah kufur ashghar, dan beliau mengatakan bahwa itu adalah pendapat sebagian imam sunnah , bahkan keumuman salaf, dan telah dijelaskan ucapan beliau ( hal. 44 ).Berkata ibnu Utsaimin rahimahulloh : “ termasuk keburukan dalam pemahaman adalah ucapan orang yang menisbatkan kepada Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah bahwa belaiu berkata ( jika dimutlakkan kufur maka yang dimaksud hanyalah kufur akbar ), dengan berdalil ucapan ini mereka mengkafirkan dengan ayat : “ maka merekalah orang-orang yang kafir “ ( QS. Al Maidah 44 ) ! padahal di ayat ini tidak ada lafadz “ alkufru “ !, adapun ucapan yang benar dari Syaikhul Islam maka adalah dalam pembedaan lafadz “ alkufru “ yang disertai alif lam dengan lafadz “ kufrun “ nakirah . Adapun Washf, maka boleh kita berkata ( هؤلاء كافرون ) atau ( هؤلاء الكافرون  ) , untuk menunjukkan sifat yang mereka miliki yaitu kufur yang tidak mengeluarkan dari agama, maka adalah berbeda antara disifati dengan perbuatan  dengan disifati dengan pelaku “ ( Fitnah Takfir hal. 25, footnote 1 ) .Dalil keduaFirman Alloh Ta’ala :{فَلَا وَرَبِّكَ لَا يُؤْمِنُونَ حَتَّى يُحَكِّمُوكَ فِيمَا شَجَرَ بَيْنَهُمْ ثُمَّ لَا يَجِدُوا فِي أَنْفُسِهِمْ حَرَجًا مِمَّا قَضَيْتَ وَيُسَلِّمُوا تَسْلِيمًا} [النساء: 65]Artinya : Maka demi Tuhanmu, mereka (pada hakekatnya) tidak beriman hingga mereka menjadikan kamu hakim terhadap perkara yang mereka perselisihkan, kemudian mereka tidak merasa dalam hati mereka sesuatu keberatan terhadap putusan yang kamu berikan, dan mereka menerima dengan sepenuhnya.( QS. Nisa 65 ).Jika dikatakan : sungguh Alloh menafikan iman dari orang yang tidak berhukum dengan syariah, dan ini menunjukkan kafir.Jawab : bahwa yang dinafikan adalah kesempurnaan iman bukan pokok iman ( = bukan keseluruhan ) , maka ayat ini menghukumi kekurangan iman bukan kehilangan iman.Penjelasannya : penafian iman terkadang disebut dalam syariah dan dimaksud dengannya adalah menafikan kesempuraan bukan menafikan ashl ( pokok ) iman.Di antara contohnya : sabda beliau shollallohu alaihi wa sallam : “ tidak beriman salah seorang dari kalian hingga ia mencintai untuk saudaranya apa yang ia cintai untuk dirinya sendiri “ ( HR. Bukhary 13, Muslim 168 ). Dan sabda beliau shollallohu alaihi wa sallam : “ Demi Alloh tidak beriman, demi Alloh tidak beriman, demi Alloh tidak beriman . Ditanyakan : siapa Ya Rasulalloh ? beliau bersabda : seorang yang tetangganya tidak merasa aman dari gangguannya “ ( HR. Bukhary 6016 ).·         Saya berkata : jika engkau telah mengetahui bahwa menafikan iman ada dalam syariat kita dengan maksud menafikan kesempurnaannya, dan engkau mengetahui bahwa hal ini mengharuskan kita berhati-hati dalam mengkafirkan dengan ayat ini ; maka ketahuilah bahwa telah ada bukti yang menunjukkan bahwa iman yang dinafikan dalam ayat ini bukan lagi pokok iman namun telah bergeser kepada  kesempurnaannya, diantara yang menyebabkan perubahan makna ini adalah dua hal :Penyebab pertama : bahwa penafian iman dalam ayat ini terbagi dalam tiga golongan :1.       Yang tidak berhukum kepada Rasul shollalohu alaihi wa sallam2.       Yang mendapi ganjalan hati atas hukum Rasul shollallohu alaihi wa sallam.3.       Yang tidak menyerahkan diri kepada hukum Rasul shollallohu alaihi wa sallam.·         Saya berkata : barangsiapa menjadikan yang dinafikan adalah ashlul iman ( = seluruhnya ) maka harus mengkafirkan mereka bertiga seluruhnya, padahal ada dalil yang menunjukkan tidak kafirnya golongan kedua dan ketiga, di antaranya adalah dua dalil yang jelas :Adapun yang pertama : apa yang diceritakan Anas bin Malik radhiyallohu anhu, saat dibuka kota Makkah, dibagi ghanimah kepada Quraisy, maka kaum Anshar berkata : sungguh ini sangat aneh ! pedang kita masih mengucurkan darah mereka, namun ghanimah kita diberikan kepada mereka ! maka berita itu sampai kepada Rasululloh shollallohu alaihi wa sallam sehingga beliau mengumpulkan mereka, lalu beliau bertanya : “ berita apakah yang telah sampai padaku ? “, mereka menjawab : “ ( benar , memang ) seperti yang samapi kepada Anda” , mereka tidak berdusta. Maka beliau bersabda : “ tidakkah kalian ridha saat manusia kembali ke rumah-rumah mereka dengan harta dunia, kalian kembali ke rumah kalian dengan Rasul Alloh ? jika manusia menempuh satu lembah atau bukit dan Anshar menempuh lembah atau bukit yang lain, tentu aku akan menempuh lembah atau bukit yang dipilih Anshar “ ( HR. Bukhary 3778, Muslim 2437 ). Mereka lalu menjawab : “ Wahai Rasul Alloh, kami telah ridha “ ( HR. Bukhary 4331, Muslim 2438 ). Maka semoga Alloh meridhai Anshar dan seluruh shahabat Naby shollallohu alaihi wa sallam, betapa baik dan benarnya iman dan kecintaan mereka kepada Rasululloh shollallohu alihi wa sallam.Adapun yang kedua : adalah hadits Aisyah radhiyallohu anha bahwa istri – istri Naby shollallohu aliahi wa sallam mendatangi beliau dan membujuk agar beliau adil pada Binti Abi Quhafah ( = Aisyah radhiyallohu anha ) ( HR. Bukhary 2581, Muslim 6240 ) … semoga Alloh meridhai para istri Naby shollallohu alaihi wa sallam .·         Saya berkata : jika yang dinafikan pada golongan kedua dan ketiga adalah kamal ( kesempurnaan ) iman, maka demikianlah pula seharusnya pada golongan pertama, jika golongan kedua dan ketiga tidak kafir maka golongan pertama pun demikian, sama saja, karena ancaman yang ada pada mereka sama .Apalagi jika engkau bandingkan hal ini dengan ucapan Ibnu Taimiyah rahimahulloh : “ ayat ini termasuk dalil yang digunakan Khawarij untuk mengkafirkan pemerintah yang tidak berhukum dengan apa yang Alloh turunkan “ ( Minhajus Sunnah 5/131 ), maka akan bertambah jelas.Penyebab kedua : dan ini agak rumit, bahwa ayat ini turun pada seorang Anshary Badry, sedangkan ahli badr adalah orang-orang yang terjaga dari kufur akbar, yaitu saat terjadi pertikaian antara Zubair dengan orang tersebut, maka Naby shollallohu alaihi wa sallam menetapkan keputusan yang membuat marah orang Anshar itu, lalu dia berkata : apakah karena ia anak bibimu ?! ( HR. Bukhary 2362, 2708, 4585, Muslim 6065, Abu Dawud 3637, Tirmidzy 1363, Nasa’iy 5431 ) .Maka lihatlah, bagaimana seorang badry ( ahli badr ) itu marah, radhiyallohu anhu dan tidak menerima dengan penuh dengan keputusan naby shollallohu alaihi wa sallam dalam perkara itu ?!Berkata Ibnu Baz rahimahulloh menjelaskan firman Alloh ini ( QS. Annisa 65 ) : “ barangsiapa mengira bahwa boleh berhukum dengan selainnya ( yakni syariat ) atau berkata : “ manusia boleh berhukum kepada nenek moyang “ atau “ kepada leluhur “ atau “ kepada undang-undang yang dibuat manusia “, dari barat atau pun timur, barangsiapa mengira hal ini boleh maka dinafikan iman darinya dan ia menjadi kafir dengan kufur akbar…adapun yang berpandangan bahwa yang wajib adalah berhukum kepada syariat Alloh, dan bahwa tidak boleh berhukum kepada undang-undang atau selainnya yang menyelisihi syariat Alloh, namun ia terkadang memutuskan dengan selain yang Alloh turunkan karena hawa nafsu berkaitan pihak terdakwa, atau sogokan atau karena urusan politik atau yang semisalnya, dan ia mengetahui bahwa dirinya dzalim dan salah dan menyelisihi syariat ; maka orang ini kurang iman dan telah dinafikan darinya kesempurnaan iman dan ia menjadi kafir dengan kufur ashghar, dzalim dengan dzalim ashghar, fasiq dengan fasiq ashghar “ ( Al Fatawa 6/249 ) .Bahkan berkata ibnu Taimiyah rahimahulloh : “ setiap yang dinafikan Alloh dan Rasul-Nya dari nama-nama perkara yang wajib seperti nama iman dan islam dan dien dan shalat dan shiyam dan thaharah dan haji dan selainnya, maka sesungguhnya karena meninggalkan suatu kewajiban dari nama itu , di antaranya firman Alloh ta’ala :{فَلَا وَرَبِّكَ لَا يُؤْمِنُونَ حَتَّى يُحَكِّمُوكَ فِيمَا شَجَرَ بَيْنَهُمْ ثُمَّ لَا يَجِدُوا فِي أَنْفُسِهِمْ حَرَجًا مِمَّا قَضَيْتَ وَيُسَلِّمُوا تَسْلِيمًا} [النساء: 65]Artinya : Maka demi Tuhanmu, mereka (pada hakekatnya) tidak beriman hingga mereka menjadikan kamu hakim terhadap perkara yang mereka perselisihkan, kemudian mereka tidak merasa dalam hati mereka sesuatu keberatan terhadap putusan yang kamu berikan, dan mereka menerima dengan sepenuhnya.( QS. Nisa 65 ).Maka ketika iman dinafikan samapi didapatkan tujuan, ini menunjukkan bahwa tujuan ini adalah fadhu atas manusia, barangsiapa meninggalkannya maka ia termasuk yang diancam yang belum memiliki iman yang wajib yang dijanjikan akan masuk surga tanpa adzab “ ( Al Fatawa 7/37 ) .Beliau juga berkata : “maka kapan saja ada penafian amal dalam kitab dan sunnah adalah karena hilangnya sebagian kewajibannya, seperti firman Alloh Ta’ala : ( Artinya ) : Maka demi Tuhanmu, mereka (pada hakekatnya) tidak beriman hingga mereka menjadikan kamu hakim terhadap perkara yang mereka perselisihkan, kemudian mereka tidak merasa dalam hati mereka sesuatu keberatan terhadap putusan yang kamu berikan, dan mereka menerima dengan sepenuhnya.( QS. Nisa 65 ).Jika dikatakan ; apakah dalil bahwa Alloh menjaga keimanan ahli badar dari terjatuh dalam kekafiran ?Maka jawabnya : Alloh telah wajibkan bagi mereka surga, sebagaimana dalam kisah Hatib radhiyallohu anhu saat Naby shollalohu alaihi wa sallam bersabda : “ Alloh telah melihat mereka dan berfirman : berbuatlah sekehendak kalian karena Aku telah wajibkan bagi kalian surga ‘ ( HR.AlBukhary 6939 ) .·         Saya berkata : maka barangsiapa tidak berpendapat dengan kekhususan mereka serta penjagaan Alloh terhadap mereka dari terjatuh pada perkara yang mengeluarkan dari Islam, maka telah menentangkan hadits itu dengan firman Alloh Ta’ala :{إِنَّ اللَّهَ لَا يَغْفِرُ أَنْ يُشْرَكَ بِهِ وَيَغْفِرُ مَا دُونَ ذَلِكَ لِمَنْ يَشَاءُ } [النساء: 48]Artinya : Sesungguhnya Allah tidak akan mengampuni dosa syirik, dan Dia mengampuni segala dosa yang selain dari (syirik) itu, bagi siapa yang dikehendaki-Nya ( Qs Annisa 48 & 116 )Sebab kufur dan syirik akbar itu tidak diampuni, padahal Alloh telah wajibkan surga bagi ahli badar.Jika dikatakan : bukankah bisa jadi seorang dari ahli badar terjatuh dalam kekufuran namun kemudian mendapat taufik untuk bertaubat dari kekufuran itu, sehingga lalu meninggal di atas tauhid, maka tidak ada pertentangan antar dalil ?Dijawab dari dua sisi :1.       Alloh telah ampuni ahli badar, dan ampunan itu tidak dikaitkan dengan taubat, dan wajib bagi kita memahami keutamaan ini sesuai kemutlakannya dan tidak mengkaitkan dengan sesuatu  dalam hal yang Alloh mutlakkan .2.       Jika boleh dikatakan dengan kemungkinan itu tentu keutamaan akan hilang ! dan keistimewaan mereka menyaksikan perang badar menjadi tiada arti ! sebab para ulama telah bersepakat bahwa semua dosa – sampai kekufuran – diampuni dengan taubat. Apabila dosa ahli badar diampuni jika bertaubat, maka tidak ada keutamaan yang mengistimewakan mereka dari selainnya .Saya akan tutup bahasan ini dengan ucapan ibnu taimiyah rahimahulloh : ‘ ucapan-Nya kepada ahli badar dan semisalnya : “ berbuatlah sekehendak kalian karena Aku telah ampuni kalian “ : jika dibawa kepada dosa-dosa kecil, atau ampunan dengan taubat, maka tidak beda mereka dengan selainnya. Maka sebagaimana hadits qudsi ini tidak bisa dibawa dalam masalah kufur yang diketahui bahwa kufur tidak diampuni kecuali dengan taubat, demikian juga tidak bisa dibawa kepada dosa-dosa kecil yang dihapus dengan menjauhi dosa – dosa besar ( Al Fatawa 7/490 ) .Jika dikatakan : ayat ini menafikan iman dari orang yang tidak berhukum kepada syariat dan tidak mesti hukum ini dapat diterapkan langsung kepada shahabat itu karena memvonis seseorang memiliki kriteria berupa syarat dan penghalang .Jawab : shahabat ini memiliki keistimewaan atas selainnya sebab nash ( hadits – pent ) datang kepadanya, dan tidak bisa menafsirkan ayat tanpa melibatkannya. Walaupun al ibrah bi umumi lafdzi la bi khususi sabab ( hukum berlaku secara umum tidak khusus pada sebabnya saja ) , namun tidak ada ikhtilaf bahwa orang yang dalil turun padanya pasti termasuk dalam hukum itu, bahkan lebih berhak.Berkata Ibnu Taimiyah rahimahulloh : ayat yang memiliki sebab tertentu, jika berupa perintah atau larangan, maka mencakup orang tersebut dan selainnya yang sesuai dengannya, jika berupa khabar pujian atau celaan, maka mencakup orang itu dan selainnya yang seperti dia “ ( Al Fatawa 13/339 ) .Berkata Ibnul Qayyim rahimahulloh : “ maka tempat sebab tidak dapat keluar dari hukum, dan berkaitan dengan selainnya “ ( Zaadul Ma’ad 5/317 ) .Bahkan Az Zarkasy rahimahulloh menukilkan bahwa sebagian ulama menghikayatkan ijma atas perkara itu : “ maka tempat sebab tidak bisa dikeluarkan dengan ijtihad secara ijma sebagaimana diceritaklan Al Qadhy Abu Bakar dalam Mukhtashar At Taqrib ; sebab masuknya sebab adalah qath’iy “ ( Al Burhan 1/117 ) .Dalil ketigaFirman Alloh Ta’ala :{أَلَمْ تَرَ إِلَى الَّذِينَ يَزْعُمُونَ أَنَّهُمْ آمَنُوا بِمَا أُنْزِلَ إِلَيْكَ وَمَا أُنْزِلَ مِنْ قَبْلِكَ يُرِيدُونَ أَنْ يَتَحَاكَمُوا إِلَى الطَّاغُوتِ وَقَدْ أُمِرُوا أَنْ يَكْفُرُوا بِهِ وَيُرِيدُ الشَّيْطَانُ أَنْ يُضِلَّهُمْ ضَلَالًا بَعِيدًا} [النساء: 60]Artinya : Apakah kamu tidak memperhatikan orang-orang yang mengaku dirinya telah beriman kepada apa yang diturunkan kepadamu dan kepada apa yang diturunkan sebelum kamu ? mereka hendak berhakim kepada thaghut[312], Padahal mereka telah diperintah mengingkari Thaghut itu. dan syaitan bermaksud menyesatkan mereka (dengan) penyesatan yang sejauh-jauhnya. ( QS . An Nisa 60 ) .Jika dikatakan ; sungguh orang yang berhukum kepada selain syariat telah kafir karena alloh telah menghukuminya dengan kemunafikan .Jawab : ada dua hal :Pertama : benar, bahwa ayat ini datang tentang munafikin, tetapi maknanya dapat difahami kepada dua sisi :1.       Bahwa iman mereka menjadi anggapan ( = yaitu menjadi munafikin ), karena mereka menginginkan berhukum kepada thaghut, ini j=menjadi pegangan mereka yang menyelisihi.2.       Bahwa termasuk sifat ahli iman yang dusta ( munafikin ) adalah mereka ingin berhukum kepada thaghut, dan persamaan mukmin dengan munafik dalam satu sifat dari sifat mereka – seperti dusta –  tidak menyebabkan kafir, maka atas dasar ini ; maka siapa yang berhukum kepada selain yang Alloh turunkan berarti telah menyerupai kaum munafikin dalam satu sifat dari sifat mereka, dan ini tidak menunjukkan kafir kecuali ada dalil yang lain.·         Saya berkata : dan jika ada kemungkinan kafir dan tidak kafir dalam satu perkara ; maka tidak dikafirkan, sebab pengkafiran tidak bisa didirikan dia atas dasar kemungkinan, namun harus dibangun di atas keyakinan, sehingga harus berhati-hati padanya, terlebih lagi, tidak ada dalil bahwa mereka dihukumi nifaq hanya karena mereka berhukum kepada selain Alloh.Kedua : bahwa keinginan mereka bukan keinginan yang mutlak, tetapi keinginan khusus yang mengandung hal yang menafikan kufur kepada thaghut. Dan barangsiapa yang tidak meyakini wajibnya kafir kepada thaghut maka tidak ragu lagi bahwa ia kafir dengan kufur akbar.Berkata Thabary rahimahulloh : ( يريدون أن يتحاكموا ) dalam perselisihan mereka, ( إلى الطاغوت ) , yakni : kepada siapa yang mereka agungkan dan keluar dari ucapannya hukum dan mereka ridhai hukumnya dari selain hukum Alloh. ( وقد أمروا أن يكفروا به ), beliau berkata : padahal Alloh telah memerintahkan mereka agar mendustakan apa yang didatangkan oleh thaghut yang mereka berhukum kepadanya lalu mereka meninggalkan perintah Alloh dan mengikuti perintah syaithan “ ( Tafsir 5/96 ) .Dalil keempatFirman Alloh ta’ala :{وَلَا تَأْكُلُوا مِمَّا لَمْ يُذْكَرِ اسْمُ اللَّهِ عَلَيْهِ وَإِنَّهُ لَفِسْقٌ وَإِنَّ الشَّيَاطِينَ لَيُوحُونَ إِلَى أَوْلِيَائِهِمْ لِيُجَادِلُوكُمْ وَإِنْ أَطَعْتُمُوهُمْ إِنَّكُمْ لَمُشْرِكُونَ} [الأنعام: 121]Artinya : dan janganlah kamu memakan binatang-binatang yang tidak disebut nama Allah ketika menyembelihnya. Sesungguhnya perbuatan yang semacam itu adalah suatu kefasikan. Sesungguhnya syaitan itu membisikkan kepada kawan-kawannya agar mereka membantah kamu; dan jika kamu menuruti mereka, Sesungguhnya kamu tentulah menjadi orang-orang yang musyrik ( QS. An’am : 121 )Jika dikatakan : sungguh orang yang mentaati selain Alloh pada apa yang menyelisihi perintah Alloh maka telah berbuat syirik .Jawab ; ada dua sisi :1.       Dzahir ayat seakan menunjukkan bahwa setiap taat adalah syirik, ini bukan yang dimaksud, bahkan tidak ada seorang pun berpendapat demikian, maka :2.       Taat yang dimaksud – di sini – adalah taat dalam penghalalan dan pengharaman ; yaknijika mengikuti mereka dengan meyakini kehalalan yang haram dan keharaman yang halal, berkata Abdul Lathif bin Abdurrahman bin Hasan rahimahumulloh : “ dan perhatikan firman Alloh :)وَإِنَّ الشَّيَاطِينَ لَيُوحُونَ إِلَى أَوْلِيَائِهِمْ لِيُجَادِلُوكُمْ وَإِنْ أَطَعْتُمُوهُمْ إِنَّكُمْ لَمُشْرِكُونَ} [الأنعام: 121] Artinya : Sesungguhnya syaitan itu membisikkan kepada kawan-kawannya agar mereka membantah kamu; dan jika kamu menuruti mereka, Sesungguhnya kamu tentulah menjadi orang-orang yang musyrik ( QS. An’am : 121 ) ; bagaimana Alloh hukumi atas orang yang mentaati wali-wali syaithan dalam penghalalan apa yang Alloh haramkan maka ia musyrik “ ( Uyun Rasa’il 1/251 ).Dalil kelimaFirman Alloh Ta’ala :{أَمْ لَهُمْ شُرَكَاءُ شَرَعُوا لَهُمْ مِنَ الدِّينِ مَا لَمْ يَأْذَنْ بِهِ اللَّهُ } [الشورى: 21]Artinya : Apakah mereka mempunyai sembahan-sembahan selain Allah yang mensyariatkan untuk mereka agama yang tidak diizinkan Allah ( Qs. Syura 21 ).Maka jika dikatakan : pemerintah yang berhukum dengan selain yang Alloh turunkan adalang sekutu Alloh dalam hukum-Nya maka dia kafir .Jawab : ayat ini tidak menunjukkan kafir kecuali pelaku tabdiel, sebab ayat ini mengkafirkan orang yang mengumpulkan dua sifat :1.       Tasyrie’ ( pensyariatan )(  شَرَعُوا لَهُمْ )2.       Menisbatkan kepada agama ( مِنَ الدِّينِ )·         Saya katakan : inilah tabdiel yang telah dijelaskan bahwa ia kekafiran dengan ijma ( halaman 20 ).Dalil KeenamFirman Alloh Ta’ala :﴿ ولا يشرك في حكمه أحدا ﴾ [ الكهف ٢٦ ]Artinya : dan Dia tidak mengambil seorangpun menjadi sekutu-Nya dalam menetapkan keputusan ( QS. Al Kahfi : 26 )Maka jika dikatakan : pemerintah yang berhukumdengan selain hukum Alloh telah menjadikan dirinya sebagai sekutu bagi Alloh dalam hukumnya maka ia kafir .Maka jawabannya adalah dari dua sisi :1.       Tidak dapat diterima jika dikatakan bahwa pemerintah yang berhukum dengan selain hukum Alloh adalah sekutu bagi Alloh dalam setiap keadaan ; sebab jika ia menisbatkan hukum yang ia buat kepada agama ( Tabdiel ), atau meyakini bahwa boleh hukumnya memutuskan dengan selain hukum Alloh ( istihlal ) : maka ia adalah sekutu dalam hukum-Nya,  adapun jika tidak demikian maka tidak masuk dalam ayat ini .2.       Bahwa siapa yang menyelisihi kebenaran dalam hal ini dan mengambil ayat ini hanya dari keumumannya harus mengkafirkan setiap bentuk berhukum dengan selain hukum Alloh dengan alasan persekutuan dalam hukum-Nya, padahal ahlu sunnah telah berijma atas ketidak kafiran ja’ir ( yang dzalim )  ( lihat hal. 21 ), dan ijma ini cukup untuk membantah faham ini .Dalil KetujuhFirman Alloh :﴿ إن الحكم إلا لله ﴾ [ الأنعام ٥٧ ، يوسف ٤۰ ، ٦٧ ]Artinya : keputusan itu hanyalah kepunyaan Allah ( QS. An’am 57, Yusuf 40 , 67 ) .Jika dikatakan : barangsiapa yang membuat hukum sendiri berarti telah menyaingi Alloh dalam satu perkara khusus bagi-Nya, maka dia kafir .Jawaban hal ini dari tiga sisi :1.       Tidak dapat diterima pernyataan bahwa pemerintah yang berhukum dengan selain yang Alloh turunkan berarti menyaingi Alloh dalam hukum dengan sekedar perbuatannya tanpa ia mengklaim bahwa dirinya berhak akan hal itu.2.       Yang menyelisihi kebenaran dalam hal ini seharusnya juga mengkafirkan pemimpin dzalim yang ahli sunnah telah berijma akan ketidakkafirannya ( hal 21 ).3.       Yang menyelisihi dalam hal ini seharusnya – juga – mengkafirkan tukang gambar yang ahli sunnah telah berijma akan ketidakkafirannya ( hal 29 ) .Dalil kedelapanFirman Alloh :﴿ اتخذوا أحبارهم ورهبانهم أرباباً من دون الله ﴾ [ التوبة ۳١ ]Artinya : mereka menjadikan orang-orang alimnya dan rahib-rahib mereka sebagai Tuhan selain Allah ( QS. Taubah 31 ).Jika dikatakan : sesungguhnya ahli kitab ketika mentaati ulama mereka dan rahib mereka dalam hukum mereka yang bukan apa yang Alloh turunkan maka Alloh sifati mereka bahwa mereka menjadikan tokoh itu sebagai tuhan-tuhan selain Alloh : maka perbuatan ini adalah syirik .Jawab : taat kepada ulama dan rahib tidak keluar dari dua keadaan :1.ketaatan mereka dalam meyakini kehalalan apa yang Alloh haramkan dan keharaman apa yang Alloh halalkan , dan ini adalah kekufuran yang mengeluarkan dari agama tanpa khilaf .2. ketaatan mereka dalam bermaksiat kepada Alloh tanpa meyakini kehalalan apa yang Alloh haramkan atau keharaman apa yang Alloh halalkan ; maka ini tentu bukanlah kekufuran ; sebab tidak ada dalil mengkafirkan dengan sebab ini, juga hal ini berkonsekuensi harus mengkafirkan pelaku dosa yang mentaati hawa nafsu mereka atau siapa yang mengajak mereka dalam maksiat, dan berimplikasi harus mengkafirkan seorang yang Ahli Sunnah telah bersepakat akan ketidakkafirannya ; seperti orang yang mentaati istri atau anak dalam maksiat .Berkata Ibnu Taimiyah rahimahulloh : “  dan mereka yang menjadikan rahib dan ulama mereka sebagi tuhan-tuhan yang mereka taati dalam menghalalkan apa yang Alloh haramkan dan mengharamkan apa yang Alloh halalkan dapat dibagi kepada dua sisi :Yang pertama : mengetahui bahwa mereka melakukan tabdiel terhadap agama Alloh lalu mereka mengikuti atas dasar tabdiel ; sehingga mereka meyakini kehalalan apa yang Alloh haramkan dan keharaman apa yang Alloh halalkan karena mengikuti pemimpin mereka padahal mereka mengetahui bahwa hal itu menyelisihi agama para Rasul ; maka ini kekufuran…..Yang kedua : keyakinan dan iman mereka tentang keharaman yang halal dan kehalalan yang haram[2] tetap / tidak berubah, namun mereka mentaatinya dalam maksiat sebagaimana dilakukan oleh pelaku maksiat yang masih meyakini itu sebagi maksiat ; maka mereka mendapat hukum yang semisal dengan pelaku dosa lainnya “ ( Al fatawa 7/70 ).Dalil kesembilanFirman Alloh Ta’ala :﴿ وما اختلفتم فيه من شيء فحكمه إلى الله ﴾ [ الشورى ١۰ ]Artinya : tentang sesuatu apapun kamu berselisih, maka putusannya (terserah) kepada Allah ( QS. Asyuraa 10 )Jika dikatakan : sesungguhnya seorang yang merujuk hukum kepada selain Alloh maka telah meyelisihi apa yang Alloh Azza Wa Jalla perintahkan .Maka dijawab : ayat ini menunjukkan wajibnya berhukum kepada Syariah ; ini tidak diperselisihkan, sebagimana tidak ada ikhtilaf bahwa mereka yang memutuskan dengan selainyang Alloh turunkan adalah para pendosa yang terjatuh dalam dosa besar ; namun dalam ayat ini tidak ada dalil tentang pengkafiran .Dalil kesepuluhFirman Alloh Ta’ala :﴿  أَفَحُكْمَ الْجَاهِلِيَّةِ يَبْغُونَ وَمَنْ أَحْسَنُ مِنَ اللَّهِ حُكْمًا لِقَوْمٍ يُوقِنُونَ  ﴾ [ المائدة ٥۰ ]Artinya : Apakah hukum Jahiliyah yang mereka kehendaki, dan (hukum) siapakah yang lebih baik daripada (hukum) Allah bagi orang-orang yang yakin ? ( QS. Al Maidah 50 )Jika dikatakan : sesungguhnya Alloh mensifati hukum dengan selain syariah sebagai hukum jahiliyah ; ini berarti kufur .Maka dijawab : penisbatan sesuatu kepada jahiliyah atau pensifatannya sebagai bagian dari perbuatan jahiliyah ; tidak otomatis berarti kufur .Dalilnya adalah Rasul shollallohu alaihi wa sallam pernah berkata kepada Abu Dzar radhiyallohu anhu saat ia mencela seseorang : “ sungguh engkau seorang yang padamu ada jahiliyah “ ( HR. Bukhary 30, Muslim 4289 ) , sebagaimana beliau juga mensifati banyak perkara – yang disepakati Ahli sunnah akan ketidakkafirannya – sebagi perbuatan jahiliyah, di antaranya : mencela nasab , niyahah ( meratapi ) mayat… ( HR.Muslim 2157 ).·         Saya berkata : barangsiapa mengatakan adanya talaazum ( keterkaitan pasti ) antara nisbat kepada jahiliyah dengan kekufuran maka seharusnya mengkafirkan golongan yang Ahlu Sunnah bersepakat ketidakkafirannya ; mencerca muslim, mencela nasab dan meratapi mayat .Berkata Abu Ubauid Al Qasim bin Sallam rahimahulloh : “ tidakkah kau dengan firman Alloh : ( أفحكم الجاهلية يبغون ) , tafsirnya menurut ahli tafsir : bahwa siapa yang memutuskan dengan selain yang Alloh turunkan dalam keadaan beragama islam, maka ia dengan hukum tersebut seperti ahli jahiliyah, sebab dahulu demukianlah ahli jahiliyah menghukumi, demikian juga sabda beliau : “ tiga hal dari perkara jahiliyah : mencela nasab, niyahah, dan mempercayai pengaruh bintang “ , tidak ada sisi atsar ini – termasuk dosa – bahwa pelakunya jahil ! atau kafir ! atau munafiq ! …tetapi maknanya : bahwa perbuatan ini jelas perbuatan orang kafir, diharamkan dan dilarang dalam Al Kitab dan As Sunnah “ ( Al Iman hal 90 ) .Berkata Imam Bukhary rahimahulloh : Bab : Maksiat termasuk perkara jahiliyah, dan pelakunya tidak kafir dengan melakukannya , kecuali syirik, karena sabda Naby shollallohu alaihi wa sallam : “ sungguh engkau seorang yang padamu ada jahiliyah “ dan firman Alloh Ta’ala : ﴿ إن الله لا يغفر أن يشرك به ويغفر ما دون ذلك لمن يشاء ﴾  : Sesungguhnya Alloh tidak mengampuni dosa syirik dan mengampuni dosa di bawahnya bagi siapa yang Ia kehendaki ( QS.  An Nisa 48, 116 ) .. “ ( Shahih Bukhary sebelum hadits 30 ) .Dalil kesebelasSebab turun firman Alloh :أَلَمْ تَرَ إِلَى الَّذِينَ يَزْعُمُونَ أَنَّهُمْ آمَنُوا بِمَا أُنْزِلَ إِلَيْكَ وَمَا أُنْزِلَ مِنْ قَبْلِكَ يُرِيدُونَ أَنْ يَتَحَاكَمُوا إِلَى الطَّاغُوتِ وَقَدْ أُمِرُوا أَنْ يَكْفُرُوا بِهِ وَيُرِيدُ الشَّيْطَانُ أَنْ يُضِلَّهُمْ ضَلَالًا بَعِيدًاArtinya : Apakah kamu tidak memperhatikan orang-orang yang mengaku dirinya telah beriman kepada apa yang diturunkan kepadamu dan kepada apa yang diturunkan sebelum kamu ? mereka hendak berhakim kepada thaghut, padahal mereka telah diperintah mengingkari Thaghut itu. dan syaitan bermaksud menyesatkan mereka (dengan) penyesatan yang sejauh-jauhnya.( QS. An Nisa : 60 )Berkata As Sya’by rahimaulloh : dahulu terjadi perselisihan antara seorang dari munafikin dengan seorang dari Yahudi. Maka berkata Yahudi itu ; mari kita berhukum kepada Muhammad shollalohu alaihi wa sallam, karena ia tahu bahwa beliau tidak mau menerima sogokan. Munafik itu berkata : kita berhukum kepada Yahudi. Karena ia mengetahui bahwa mereka menerima risywah, lalu mereka sepakat mendatangi seorang dukun di Juhainah lalu berhukum padanya , maka turunlah ayat ini ( Al Wahidy dalam Asbab Nuzul hal 119 ) .Maka jika dikatakan : sesungguhnya Alloh menghukumi orang tersebut sebagai munafiq karena berhukum kepada dukun .Maka dijawab dari dua hal :1.       Hadits ini dho’if, karena As Sya;by rahimahulloh termasuk tabi’ien maka ini mursal .2.       Jika dianggap ini hadits shahih, maka ayat tersebut turun  turun pada seorang munafik . Sedang adanya sifat munafik pada seorang muslim belum tentu  dapat dihukumi dengan nifaq akbar, kecuali jika ada dalil lain yang menunjukkan bahwa pensifatan nifaq ini adalah karena sifat ini ( berhukum kepada selain Alloh ) .Dalil keduabelasSebab nuzul yang lain, yaitu ada dua orang yang bersengketa , maka seorang dari mereka beerkata : mari kita angkat perkara ini kepada Rasululloh shollallohu alaihi wa sallam, sedang yang lain berkata : kepada Ka’ab bin Asyraf, lalu keduanya datang kepada Umar, setelah salah seorang dari mereka menceritakan kisah tersebut maka Umar berkata kepada yang tidak ridha dengan hukum Rasululloh shollalohu alaihi wa sallam : apakah benar begitu ? ia menjawab : ya , maka Umar menebasnya dengan pedang dan membunuhnya …. ( Al Wahidy dalam Asbab Nuzul hal 119 ) .Jawab : bahwa riwayat ini adalah dari jalan Al Kalby dari Abu Shalih Badzaam dari Ibnu Abbas , terdapat empat illat :1.       Muhammad bin Saib Al Kalby : matruk , riwayatnya ditinggalkan oleh Yahya bin Said dan Ibnu Mahdy rahimahumalloh , bbahkan Abu Hatim rahimahulloh  berkata : “ manusia telah bersepakat untuk meninggalkan haditsnya “ ( lihat tahdzibul Kamal 6/318 – 319 / 5825 ) .2.       Baadzaam adalah dho’if , didhaifkan oleh Al Bukhary dan Ibnu Hajar rahimahumalloh . Bahkan berkata ibnu Ady rahimahulloh : “ saya tidak mengetahui seorang pun dari  mutaqaddimien yang meridhainya “ ( lihat Mizaanul I’tidal 2/3/1123, taqrib tahdzib hal 163, Al Kamil 2/258/300 ).3.       Inqitha ( terputus sanad ) antara Badzaam dengan Ibnu Abbas radhiyallohu anhuma ; berkata Ibnu Hibban rahimahulloh : “ ia membawakan riwayat dari ibnu abbas namun tidak didengar riwayat darinya “ ..( lihat tahdzibut Tahdzib 1/211 ).4.       Riwayat Al kalby dari Baadzaam tidak ada nilainya ; berkata Yahya Ibnu main rahimahulloh tentang Badzaam : “  jika meriwayatkan dari Al Kalby maka tidak ada nilainya “.. ( lihat tahdzibul Kamal 1/326/625 ).Dalil ketiga belasSabab nuzul yang lain, yaitu ucapan Ibnu Abbas radhiyallohu anhu ; Dahulu Abu barzah Al Aslamy adalah seorang dukun yang menghakimi antar yahudi jika mereka berselisih, maka lalu datanglah sekelompok muslimin kepadanya ( untuk berhukum –pent ), maka alloh turunkan : ﴿ ألم تر إلى الذين يزعمون ﴾ … ( Al Wahidy dalam Asbabun Nuzul hal 118, Thabrany dalam Al Kabiir 12045 ).Berkata Al Haitsamy rahimahulloh : “ rijalnya adalah rijal shahih “ .. ( Majma’ zawaid 7/6/10934 ).Berkata Ibnu Hajar rahimahulloh : “ dengan sanad jayyid “ .. ( Al Ishabah 7/32, dalam biografi Abu Burdah Al Aslamy rodhiyallohu anhu ) .Jika dikatakan : Alloh nisbatkan mereka kepada nifaq karena mereka berhukum kepada dukun.Jawab : dari dua sisi :1.       Konteks ayat menunjukkan mereka memang munafikun, sedang ayat ibi menyebutkan salah satu sifat mereka, dan tidak ada dalil dalam ayat maupun sabab nuzul yang menunjukkan bahwa berhukumnya mereka itulah sebab mereka dihukumi nifaq. Maka barangsiapa yang melakukan perbuatan seperti itu maka dia menyerupai mereka, dan barangsiapa menyerupai munafikin dalam satu sifat maka tidak otomatis menjadi munafik nifaq akbar yang keluar dari agama.2.       Bahwa keinginan sekelompok orang ini adalah keinginan yang kufur, yaitu keinginan ( iradah 0 yang menafikan kufur kepada Thaghut, dan telah lalu hal ini ( hal 61 ). Dalil keempatbelasBerkata Ibnu Katsier ketika mengomentari atas sebagian hukum perkara yang ada dalam kitab Tatar ( = Ilyasa = Ilyasiq ) : “ dan ini semua menyelisihi syariat Alloh yang diturunkan kepada hambanya dari para nabi alaihumus sholatu wa salaam, maka barangsiapa meninggalkan syariat muhkam yang diturunkan atas muhammad bin Abdillah penutup para nabi dan berhukum kepada selainnya dari syariat yang telah dimansukh maka ia kafir. Maka bagaimana lagi seorang yang berhukum kepada Ilyasa dan mendahulukannya ? maka barangsiapa melakukan itu ia kafir dengan ijma kaum muslimin “ ( Al Bidayah Wan Nihayah 13/128, hawadits sanah 624 H ) .Maka jika dikatakan : maka ini adalah ijma atas kekafiran orang yang meninggalkan syariat dan berhukum kepada selainnya.Maka dijawab : bahwa ijma ini hanyalah pada seorang dari dua jenis :1.       Orang yang menghalalkan ( istihlal ) berhukum dengan selain apa yang Alloh turunkan2.       Orang yang mengutamakan hukum selain Alloh di atas hukum Alloh.·         Saya berkata : tidak ada perselisihan dalam kekafiran orang yang melakukan hal ini dengan istihlal ( hal 11 ) dan tafdhiel ( hal 18 ) .Buktinya adalah : bahwa Ibnu Katsier rahimahulloh hanyalah menceritakan kekafiran Tatar dan yang melakukan seperti perbuatan mereka, dan keadaan yang ada pada mereka adalah mengkafirkan tanpa khilaf, ini dapat dijelaskan dari dua sisi :Sisi pertama : mereka menghalalkan ( istihlal )  hukum selain yang Alloh turunkan.Berkata Ibnu Taimiyah rahimahulloh : mereka menjadikan agama islam seperti agama yahudi dan nashrani, dan bahwa ini semua adalah jalan menuju Alloh seperti madzhab yang empat di kalangan muslimin, lalu di antara mereka ada yang merajihkan agama yahudi atau agama nasrani, dan di antara mereka ada yang merajihkan agama muslimin “ …( Al Fatawa 28/523 ).Sisi kedua : mereka mengutamakan hukum selain Alloh di atas hukum Alloh .Berkata Ibnu katsier rahimahulloh tentang kitab mereka – yang mengandung hukum-hukum yang ditetapkan Jenghis Khan – : “ ia adalah sebuah kitab yang mengumpulkan hukum-hukum yang dinukil dari berbagai syariat, antara lain : yahudi, nasrani dan islam. Dan di dalamnya  banyak juga hukum yang diambil dengan sekedar pertimbangan dan keinginannya, sehingga menjadi syariat yang diikuti, mereka mendahulukannnya dari berhukum dengan Kitabulloh dan Sunnah Rasul-Nya shollallohu alaihi wa sallam, barangsiapa dari mereka melakukan itu maka ia kafir lagi wajib diperangi hingga kembali kepada hukum Alloh dan Rasul-Nya sampai tidak berhukum kepada selainnya baik sedikit atau banyak “ .. ( Tafsir 2/88, Al Maidah 50 ) .·         Saya berkata : barangsiapa memperhatikan ini dan berpendapat dengannya, maka akan berkesesuaian padanya antara ucapan Ibnu Katsier rahimahulloh dengan ucapan para imam Sunnah dalam menukilkan Ijma yang ditetapkan untuk pelaku istihlal dan tafdhiel.Kemudian, jika meninggalkan syariat dan berhukum padanya tanpa istihlal dan tafdhiel ada ijma – seperti yang dikatakan sebagian orang – , tentu engkau akan melihat para ulama saling menukilkannya dan menetapkannya baik ulama yang sezaman Ibnu Katsier atau sebelumnya, atau bahkan yang datang setelahnya. Bagaimana bisa demikian, bukankah justru mereka menukilkan ijma pada yang berkebalikan ? yaitu : ijma atas ketidakkafiran Ja’ir ( pemimpin dzalim ), dan telah lalu bahasan ini ( hal. 21 ) . Fatwa terakhir Ibnu Utsaimin rahimahulloh dalam masalah berhukum dengan selain hukum yang Alloh turunkanYang disebut : “ At Tahrir Fy Mas’alatit Takfier “Soal[3] : Segala puji bagi Alloh dan shalawat serta salam bagi Rasululloh , saya bersaksi tiada tuhan yang benar selain Alloh Yang Esa dan tiada sekutu baginya , dan saya bersaksi bahwa Muhammad adalah hamba dan rasul-Nya, adapun setelah itu : maka pertanyaan ini saya sampaikan via telepon, dan direkam pula jawaban Fadhilatul Walid Syaikh Al Allamah Muhammad bin Shalih Al Utsaimin hafizhohulloh , semoga beliau dan semisalnya menjadi pengganti Samahatil Walid ( Ibnu Baz ) rahimahulloh .Dan pertanyaan ini berkaitan seputar masalah yang banyak diperselisihkan di antara tholabatul Ilmy, dan banyak -pula – pendalilan dengan ucapan Fadhilatul Walid Al Allamah Muhammad bin Shalih Al Utsaimin hafizhahulloh Ta’ala, pertama saya sampaikan kepada Syaikh : Assalam alaikum warahmatullohi wa barokatuh, semoga Alloh menambah kepada Anda keilmuan dan mengangkat derajat Anda di dunia dan akhirat.Fadhilatus Syaikh sallamakumulloh : di sini banyak pelajar selalu mendengungkan masalah pemerintah yang menerapkan syariat yang menyelisihi syariat Alloh Azza Wa Jalla, dan tentu tak diragukan,. Tentunya juga ia memerintah dan mewajibkannya atas rakyat, dan dijatuhkan sanksi atas orang yang melanggar, diberikan insentif bagi yang mentaati, dan syariat / aturan ini jika dilihat dalam Kitabulloh dan Sunnah Rasululloh Shollallohu alaihi Wa sallam adalah menyelisihi dan bertabrakan terhadap nash kitab dan sunnah. Syariat / aturan ini jika diwajibkan oleh pemerintah atas rakyat namun ia masih mengakui bahwa hukum Alloh itulah yang benar sedang yang lainnya adalah bathil dan bahwa yang benar adalah yang datang dalam Kitab dan Sunnah, tetapi karena syubhat atau syahwat maka terjadilah penerapan aturan ini, seperti telah banyak terjadi hali ini pada Bani Umayyah dan Bani Abbas dan pada pemerintah dzalim yang mewajibkan manusia dengan perkara yang tentunya tidak tersembunyi atas seorang semisal Anda, bahkan banyak manusia telah mengetahui bagaimana merekka mewajibkan manusia dengan perkara yang tidak diridhai Alloh Azza Wa Jalla seperti dalam perkara waris dan mereka menjadikan pemimpin otoriter sebagaimana dikhabarkan Naby shollallohu alaihi wa sallam dan mereka mendekati orang-orang jahat, menjauhkan orang-orang baik, siapa saja yang mencocoki kebatilan mereka maka mereka dekatkan sedang yang beramar ma’ruf dan anhi munkar maka bisa jadi merka perangi….dst.Apabila pemerintah di zaman ini menerapkan syariat / aturan seperti ini ; apakah ia menjadi kafir dengan sebab syariat ini apabila diwajibkan kepada seluruh rakyat ? dalam keadaan ia masih mengakui bahwa hal itu menyelisihi Kitab dan Sunnah, dan bahwa yang benar adalah apa yang ada dalam Kitab dan Sunnah, apakah dengan sekedar perbuatannya saja orang ini menjadi kafir ? ataukah harus melihat kepada akidah / keyakinan ( yang diucapkan-pent ) nya dalam masalah ini ? seperti – misalnya – orang yang mewajibkan riba, membuka bank-banj riba di negaranya, mengambil pinjaman dari bank dunia , dan berusaha menata ekonomi negaranya seperti itu, jika Anda tanya, ia akan berkata : “ riba haram, tidak boleh “, tetapi karena krisis ekonomi, atau selainnya, ia membuat alasan –alasan semisal ini, terkadang alasan yang bisa diterima terkadang tidak. Apakah ia menjadi kafir dengan perbuatan itu ? atau tidak ?Dengan mengaitkan bahwa banyak para pemuda menukilkan dari Anda bahwa Anda mengatakan bahwa yang ,melakukan itu maka ia kafir, sedang kami melihat di negara seluruh dunia bahwa perkara ini ada, banyak maupun sedikit, terang-terangan maupun tidak, nas’alullohal afwa wal aafiyah. Kami harap Anda Fadhilatikum menjawab pertanyaan ini, semoga Alloh Subhanahu Wa Ta’ala memberi manfaat bagi para pelajar, dan bermanfaat pula bagi para da’i di jalan Alloh Azza Wa Jalla ; karena tentunya Anda mengetahui bahwa perselisihan masalah ini telah banyak berpengaruh pada barisan dakwah ilalloh.Demikian, dan saya ingin pula menyampaikan kepada Anda tentang kecintaan para anak murid Anda para pelajar syar’iy di negeri ini, dan bahwa mereka sangat menyukai mendengar suara Anda serta pelajaran dan nasihat dari Anda, melalui telpon atau selainnya. Semoga Alloh Ta’ala menerima kebaikan amal kita semua.Pertanyaan ini disampaikan oleh murid Anda Abul Hasan Musthofa bin Ismail As Sulaimany dari Ma’rib Yaman pada tanggal 22 Rabiul Awal 1420 H, Wassalam alaikum wa rahmatullohi wa barokatuh.Al jawab :[ Mukaddimah ]Segala puji bagi Alloh Rabbul alamin, semoga salam dan shalawat terlimpah atas nabi kita Muhammad dan atas keluarga serta shahabat dan seluruh yang mengikuti mereka dengan baik hingga hari kiamat. Adapun setelah itu :[ tanggal fatwa ]Maka pada hari ini , hari selasa bulan Rabie’ Al Awwal tahun 1420, saya telah menyimak kaset yang tertulis dari Saudara kami Abul Hasan di Ma;rib, ia memulai dengan salam , maka saya jawab : wa alaikum salam wa rahmatullohi wa barokatuh.[ bahaya takfir ]Adapun yang disebut tentang takfir, maka ini adalah masalah yang besar , agung, tidak boleh menetapkan dalam masalah ini  kecuali thalibul ilmi yang memahami dan mengetahui kalimat dan maknanya, mengerti akibat yang berkaitan dengan vonis kafir atau tidak. Adapun keumuman manusia, maka menetapkan takfir atau tidak dalam perkara seperti ini akan menimbulkan banyak mafsadah.[ nasihat berharga ]Dan yang saya lihat pertama kali ( untuk dinasihatkan-pent ) adalah agar para pemuda tidak menyibukkan diri dengan masalah ini, apakah pemerintah itu kafir atau tidak ? apakah boleh memberontak atau tidak ?.. kewajiban mereka para pemuda adalah untuk memperhatikan ibadah yang Alloh wajibkan atas mereka, atau sunnah, dan agar mereka meninggalkan apa yang Alloh larang baik haram ataupun makruh. Dan agar mereka semangat untuk menyatukan hati diantara mereka, dan untuk bersatu, dan agar mereka mengetahui bahwa ikhtilaf dalam masalah agama dan ilmu telah terjadi sejak zaman shahabat radhiyallohu anhum tetapi tidak menimbulkan perpecahan, hatri mereka satu, dan manhaj mereka satu .[ rincian masalah ]Adapun yang berkaitan dengan berhukum dengan selain yang Alloh turunkan, maka hal itu seperti yang ada dalam Kitabulloh Al Aziz, terbagi kepada tiga bagian, kufur, dzalim dan fasiq ; sesuai sebab-sebab yang dibangun hukum ini di atasnya.Jika seorang memutuskan dengan hukum selain yang Alloh turnkan karena mengikuti hawa nafsu bersama masih mengetahui bahwa yang benar adalah yang Alloh putuskan, maka ini tidak kafir tetapi antara fasiq dan dzalim.Adapun jika ia menetapkan hukum umum yang diterapkan bagi semua orang, ia melihat hal itu termasuk maslahat, dan ia tersamar syubhat ; maka tidak kafir juga ; karena banyak dari pemerintah yang masih bodoh dalam ilmu syariat / agama, dan berhubungan dengan orang-orang yang tidak mengenal hukum syar’iy, sedang mereka menganggapnya sebagi ulama besar maka terjadilah penyelisihan .Dan jika dia mengetahui syariat tetapi memutuskan hukum itu, atau menyusun hukum itu dan menjadikannya sebagai undang-undang yang dijalani seluruh rakyat, ia meyakini dirinya dzalim dengan perbuatan ini, dan bahwa yang benar adalah yang ada dalam Kitab dan Sunnah, maka kita tidak bisa mengkafirkan orang ini .Yang kita kafirkan hanyalah : yang memandang bahwa hukum selain Alloh lebih utama jika diikuti manusia, atau sama seperti hukum Alloh Azza Wa Jalla, maka orang ini kafir, karena dia mukadzib ( mendustakan ), karena Alloh Tabaraka Wa Ta’ala berfirman :﴿ أليس الله بأحكم الحاكمين ﴾ [ التين ٨ ]Artinya : bukankah Alloh adalah hakim yang paling adil ? ( QS. Tien 8 )Dan firman Alloh :﴿ أفحكم الجاهلية يبغون ومن أحسن من الله حكماً لقوم يوقنون ﴾ [ المائدة ٥۰ ]Artinya ; apakah hukum jahiliyah yang mereka kehendaki ? siapakah yang lebih baih hukumnya dari Alloh bagi kaum yang yakin ( QS. Al Maidah 50 ).[ tidak ada kaitan langsung antara takfir dengan memberontak ]Kemudian, dalam masalah-masalah ini ; tidak berarti jika kita telah mengkafirkan seseorang maka wajib kita memberontak , karena pemberontakan akan menimbulkan banyak mafsadah yang besar yang lebih besar daripada diam, dan kita saat ini tidak bisa memberikan contoh dari apa yang telah terjadi dalam hal ini pada bangsa arab maupun selain arab.[ diantara syarat memberontak atas penguasa kafir ]Dan hanya saja , jika kita benar-benar telah menyimpulkan bolehnya memberontak  secara syariat, maka kita harus telah memiliki persiapan dan kekuatan sama seperti kekuatan penguasa atau lebih besar lagi .[ memberontak tanpa ada kemampuan adalah kebodohan ]Adapun jika rakyat memberontak dengan modal pisau dapur dan bambu runcing, sedangkan mereka memilki tank dan roket bom dan lainnya ; maka ini adalah kebodohan tanpa diragukan lagi dan menyelisihi syariat “ fatwa selesai. Penutup kitabSaya memohon kepada Alloh agar memberi hidayah kepada seluruh pemerintah, dan taufiq agar mereka berhukum dengan Kitabulloh dan Sunnah Nabi shollallohu alaihi wa sallam, dan agar mereka semua bersatu di atas kebenaran, dan menjadikan mereka sebagai pembela dan pelayan islam dan muslimin.Sebagaimana saya memohon kepada Alloh Ta’ala agar memberi hidayah kepada yang tersesat dari kaum  muslimin, dan menyatukan hati-hati mereka, dan menjadikan kami dan mereka dapat melihat dengan jelas kebenaran sebagi kebenaran dan menjadikan kita semua mempu mengikutinya serta jelas bagi kita batil sebagi batil serta menjadikan kita mampu meninggalkannya.Wal hamdu lillah dauman wa abadan, dhahiran wa bathinan, wa shollallohu ala nabiyyina Muhammad wa alihi wa shahbihi  wa sallam . Wassalam alaikum wa rahmatullohi wa barokatuh.Akhukum / Bandar bin Nayif Al Mihyani al Utaiby27/1/1427 HPenerjemah : Ustadz Abdul Hakim Lc—————[1] . berkata Ibnu Taimiyah tentang tafsir tabiien rahimahumulloh : “ jika mereka berijma atas sesuatu maka tidak diragukan bahwa itu adalah hujjah, adapun jika mereka berikhtilaf maka ucapan sebagian mereka tidak menjadi hujjah atas ucapan yang lain, tidak pula atas orang yang setelah mereka, maka harus dikembalikan kepada bahasa Al Quran atau Sunnah atau keumuman bahasa arab atau ucapan para shahabat dalam hal itu “ ( Al Fatawa 13/370 ).Beliau juga berkata rahimahulloh : “ siapa saja yang menyeleweng dari pendapat shahabat dan tabiien dan tafsir mereka kepada yang menyelisihi itu, maka dia salah dalam hal itu, bahkan mubtadie’, adapun jika ia mujtahid maka ia diampuni kesalahannya “ ( Al Fatawa : 13/361 ).[2] . demikian ! bisa jadi ungkapan ini terbalik , dan yang benar : “ keyakinan dan iman mereka tentang keharaman yang haram dan kehalalan yang halal tetap / tidak berubah “ .[3] . saya mengambil fatwa ini dari kaset : “ Attahrir fy Mas’alatit Takfier “, diproduksi oleh Tasjilat Ibnul Qayyim Kuwait, dan saya pisahkan antar paragrafnya dengan menambah judul di antara tanda kurung [ ] .

Berhukum dengan Selain yang Alloh Turunkan bag. 4 : JAWABAN DALIL-DALIL TERPENTING MEREKA

BAHASAN KEEMPATJAWABAN DALIL-DALIL TERPENTING MEREKADalil PertamaFirman Alloh Ta’ala :{وَمَنْ لَمْ يَحْكُمْ بِمَا أَنْزَلَ اللَّهُ فَأُولَئِكَ هُمُ الْكَافِرُونَ} [المائدة: 44]Artinya : Barangsiapa yang tidak memutuskan menurut apa yang diturunkan Allah, Maka mereka itu adalah orang-orang yang kafir ( QS. Al Maidah : 44 )Jika dikatakan : pemerintah yang memberlakukan selain yang Alloh turunkan adalah kafir dengan nash ayat ini .Jawab : kufur dalam ayat ini adalah kufur ashghar bukan akbar , buktinya adalah tiga hal berikut :1.       Ijma ahli sunnah bahwa ayat ini bukan dimaknai sesuai dhahirnya , telah lalu ( di halaman 24 ).2.       Tafsir ibnu Abbas radhiyallohu anhuma, telah lalu ( halaman 42 ).3.       Tafsir sebagian tabiien[1] ( = murid-murid ibnu Abbas radhiyallohu anhu wa rahimahum ), dan telah lalu ( halaman 41 ) , dan tidak diketahui adanya yang menyelisihi mereka di zaman itu. Lalu jika dikatakan : hukumasal kata kufur saat dimutlakkan adalah kufur akbar .Maka dijawab : pembawaan kaidah ini tidak ada gunanya , sebab telah datang penjelasan maksud kufur dalam ayat itu yaitu ; kufur ashghar, dan itu adalah tafsir Ibnu Abbas dan sebagian muridnya .Lalu jika dikatakan : ibnu Taimiyah telah melakukan penelitian lafadz (  al kufr ) yang mendapat takrif dengan Alif Lam, maka beliau mendapatkan dipastikan bahwa ia kufur akbar, sehingga beliau berkata : “ kufur yang ditakrif difahami kepada kufur yang makruf yaitu yang mngeluarkan dari agama “ ( Syarh Umdah , bagian Shalat hal. 82 ).Maka dijawab : penelitian beliau adalah lafdz ini dalam bentuk mashdar ( alkufru ) , sementara dalam ayat itu berbentuk Fa’il ( alkafir ), dan keduanya berbeda ; sebab mashdar menunjukkan perbuatan saja, adapun isim fa’il maka menunjukkan perbuatan dan yang melakukan perbuatan itu ( Fa’il = pelaku ) .Karena itulah Ibnu Taimiyah sendiri berpendapat bahwa kufur yang dimaksud dalam ayat itu adalah kufur ashghar, dan beliau mengatakan bahwa itu adalah pendapat sebagian imam sunnah , bahkan keumuman salaf, dan telah dijelaskan ucapan beliau ( hal. 44 ).Berkata ibnu Utsaimin rahimahulloh : “ termasuk keburukan dalam pemahaman adalah ucapan orang yang menisbatkan kepada Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah bahwa belaiu berkata ( jika dimutlakkan kufur maka yang dimaksud hanyalah kufur akbar ), dengan berdalil ucapan ini mereka mengkafirkan dengan ayat : “ maka merekalah orang-orang yang kafir “ ( QS. Al Maidah 44 ) ! padahal di ayat ini tidak ada lafadz “ alkufru “ !, adapun ucapan yang benar dari Syaikhul Islam maka adalah dalam pembedaan lafadz “ alkufru “ yang disertai alif lam dengan lafadz “ kufrun “ nakirah . Adapun Washf, maka boleh kita berkata ( هؤلاء كافرون ) atau ( هؤلاء الكافرون  ) , untuk menunjukkan sifat yang mereka miliki yaitu kufur yang tidak mengeluarkan dari agama, maka adalah berbeda antara disifati dengan perbuatan  dengan disifati dengan pelaku “ ( Fitnah Takfir hal. 25, footnote 1 ) .Dalil keduaFirman Alloh Ta’ala :{فَلَا وَرَبِّكَ لَا يُؤْمِنُونَ حَتَّى يُحَكِّمُوكَ فِيمَا شَجَرَ بَيْنَهُمْ ثُمَّ لَا يَجِدُوا فِي أَنْفُسِهِمْ حَرَجًا مِمَّا قَضَيْتَ وَيُسَلِّمُوا تَسْلِيمًا} [النساء: 65]Artinya : Maka demi Tuhanmu, mereka (pada hakekatnya) tidak beriman hingga mereka menjadikan kamu hakim terhadap perkara yang mereka perselisihkan, kemudian mereka tidak merasa dalam hati mereka sesuatu keberatan terhadap putusan yang kamu berikan, dan mereka menerima dengan sepenuhnya.( QS. Nisa 65 ).Jika dikatakan : sungguh Alloh menafikan iman dari orang yang tidak berhukum dengan syariah, dan ini menunjukkan kafir.Jawab : bahwa yang dinafikan adalah kesempurnaan iman bukan pokok iman ( = bukan keseluruhan ) , maka ayat ini menghukumi kekurangan iman bukan kehilangan iman.Penjelasannya : penafian iman terkadang disebut dalam syariah dan dimaksud dengannya adalah menafikan kesempuraan bukan menafikan ashl ( pokok ) iman.Di antara contohnya : sabda beliau shollallohu alaihi wa sallam : “ tidak beriman salah seorang dari kalian hingga ia mencintai untuk saudaranya apa yang ia cintai untuk dirinya sendiri “ ( HR. Bukhary 13, Muslim 168 ). Dan sabda beliau shollallohu alaihi wa sallam : “ Demi Alloh tidak beriman, demi Alloh tidak beriman, demi Alloh tidak beriman . Ditanyakan : siapa Ya Rasulalloh ? beliau bersabda : seorang yang tetangganya tidak merasa aman dari gangguannya “ ( HR. Bukhary 6016 ).·         Saya berkata : jika engkau telah mengetahui bahwa menafikan iman ada dalam syariat kita dengan maksud menafikan kesempurnaannya, dan engkau mengetahui bahwa hal ini mengharuskan kita berhati-hati dalam mengkafirkan dengan ayat ini ; maka ketahuilah bahwa telah ada bukti yang menunjukkan bahwa iman yang dinafikan dalam ayat ini bukan lagi pokok iman namun telah bergeser kepada  kesempurnaannya, diantara yang menyebabkan perubahan makna ini adalah dua hal :Penyebab pertama : bahwa penafian iman dalam ayat ini terbagi dalam tiga golongan :1.       Yang tidak berhukum kepada Rasul shollalohu alaihi wa sallam2.       Yang mendapi ganjalan hati atas hukum Rasul shollallohu alaihi wa sallam.3.       Yang tidak menyerahkan diri kepada hukum Rasul shollallohu alaihi wa sallam.·         Saya berkata : barangsiapa menjadikan yang dinafikan adalah ashlul iman ( = seluruhnya ) maka harus mengkafirkan mereka bertiga seluruhnya, padahal ada dalil yang menunjukkan tidak kafirnya golongan kedua dan ketiga, di antaranya adalah dua dalil yang jelas :Adapun yang pertama : apa yang diceritakan Anas bin Malik radhiyallohu anhu, saat dibuka kota Makkah, dibagi ghanimah kepada Quraisy, maka kaum Anshar berkata : sungguh ini sangat aneh ! pedang kita masih mengucurkan darah mereka, namun ghanimah kita diberikan kepada mereka ! maka berita itu sampai kepada Rasululloh shollallohu alaihi wa sallam sehingga beliau mengumpulkan mereka, lalu beliau bertanya : “ berita apakah yang telah sampai padaku ? “, mereka menjawab : “ ( benar , memang ) seperti yang samapi kepada Anda” , mereka tidak berdusta. Maka beliau bersabda : “ tidakkah kalian ridha saat manusia kembali ke rumah-rumah mereka dengan harta dunia, kalian kembali ke rumah kalian dengan Rasul Alloh ? jika manusia menempuh satu lembah atau bukit dan Anshar menempuh lembah atau bukit yang lain, tentu aku akan menempuh lembah atau bukit yang dipilih Anshar “ ( HR. Bukhary 3778, Muslim 2437 ). Mereka lalu menjawab : “ Wahai Rasul Alloh, kami telah ridha “ ( HR. Bukhary 4331, Muslim 2438 ). Maka semoga Alloh meridhai Anshar dan seluruh shahabat Naby shollallohu alaihi wa sallam, betapa baik dan benarnya iman dan kecintaan mereka kepada Rasululloh shollallohu alihi wa sallam.Adapun yang kedua : adalah hadits Aisyah radhiyallohu anha bahwa istri – istri Naby shollallohu aliahi wa sallam mendatangi beliau dan membujuk agar beliau adil pada Binti Abi Quhafah ( = Aisyah radhiyallohu anha ) ( HR. Bukhary 2581, Muslim 6240 ) … semoga Alloh meridhai para istri Naby shollallohu alaihi wa sallam .·         Saya berkata : jika yang dinafikan pada golongan kedua dan ketiga adalah kamal ( kesempurnaan ) iman, maka demikianlah pula seharusnya pada golongan pertama, jika golongan kedua dan ketiga tidak kafir maka golongan pertama pun demikian, sama saja, karena ancaman yang ada pada mereka sama .Apalagi jika engkau bandingkan hal ini dengan ucapan Ibnu Taimiyah rahimahulloh : “ ayat ini termasuk dalil yang digunakan Khawarij untuk mengkafirkan pemerintah yang tidak berhukum dengan apa yang Alloh turunkan “ ( Minhajus Sunnah 5/131 ), maka akan bertambah jelas.Penyebab kedua : dan ini agak rumit, bahwa ayat ini turun pada seorang Anshary Badry, sedangkan ahli badr adalah orang-orang yang terjaga dari kufur akbar, yaitu saat terjadi pertikaian antara Zubair dengan orang tersebut, maka Naby shollallohu alaihi wa sallam menetapkan keputusan yang membuat marah orang Anshar itu, lalu dia berkata : apakah karena ia anak bibimu ?! ( HR. Bukhary 2362, 2708, 4585, Muslim 6065, Abu Dawud 3637, Tirmidzy 1363, Nasa’iy 5431 ) .Maka lihatlah, bagaimana seorang badry ( ahli badr ) itu marah, radhiyallohu anhu dan tidak menerima dengan penuh dengan keputusan naby shollallohu alaihi wa sallam dalam perkara itu ?!Berkata Ibnu Baz rahimahulloh menjelaskan firman Alloh ini ( QS. Annisa 65 ) : “ barangsiapa mengira bahwa boleh berhukum dengan selainnya ( yakni syariat ) atau berkata : “ manusia boleh berhukum kepada nenek moyang “ atau “ kepada leluhur “ atau “ kepada undang-undang yang dibuat manusia “, dari barat atau pun timur, barangsiapa mengira hal ini boleh maka dinafikan iman darinya dan ia menjadi kafir dengan kufur akbar…adapun yang berpandangan bahwa yang wajib adalah berhukum kepada syariat Alloh, dan bahwa tidak boleh berhukum kepada undang-undang atau selainnya yang menyelisihi syariat Alloh, namun ia terkadang memutuskan dengan selain yang Alloh turunkan karena hawa nafsu berkaitan pihak terdakwa, atau sogokan atau karena urusan politik atau yang semisalnya, dan ia mengetahui bahwa dirinya dzalim dan salah dan menyelisihi syariat ; maka orang ini kurang iman dan telah dinafikan darinya kesempurnaan iman dan ia menjadi kafir dengan kufur ashghar, dzalim dengan dzalim ashghar, fasiq dengan fasiq ashghar “ ( Al Fatawa 6/249 ) .Bahkan berkata ibnu Taimiyah rahimahulloh : “ setiap yang dinafikan Alloh dan Rasul-Nya dari nama-nama perkara yang wajib seperti nama iman dan islam dan dien dan shalat dan shiyam dan thaharah dan haji dan selainnya, maka sesungguhnya karena meninggalkan suatu kewajiban dari nama itu , di antaranya firman Alloh ta’ala :{فَلَا وَرَبِّكَ لَا يُؤْمِنُونَ حَتَّى يُحَكِّمُوكَ فِيمَا شَجَرَ بَيْنَهُمْ ثُمَّ لَا يَجِدُوا فِي أَنْفُسِهِمْ حَرَجًا مِمَّا قَضَيْتَ وَيُسَلِّمُوا تَسْلِيمًا} [النساء: 65]Artinya : Maka demi Tuhanmu, mereka (pada hakekatnya) tidak beriman hingga mereka menjadikan kamu hakim terhadap perkara yang mereka perselisihkan, kemudian mereka tidak merasa dalam hati mereka sesuatu keberatan terhadap putusan yang kamu berikan, dan mereka menerima dengan sepenuhnya.( QS. Nisa 65 ).Maka ketika iman dinafikan samapi didapatkan tujuan, ini menunjukkan bahwa tujuan ini adalah fadhu atas manusia, barangsiapa meninggalkannya maka ia termasuk yang diancam yang belum memiliki iman yang wajib yang dijanjikan akan masuk surga tanpa adzab “ ( Al Fatawa 7/37 ) .Beliau juga berkata : “maka kapan saja ada penafian amal dalam kitab dan sunnah adalah karena hilangnya sebagian kewajibannya, seperti firman Alloh Ta’ala : ( Artinya ) : Maka demi Tuhanmu, mereka (pada hakekatnya) tidak beriman hingga mereka menjadikan kamu hakim terhadap perkara yang mereka perselisihkan, kemudian mereka tidak merasa dalam hati mereka sesuatu keberatan terhadap putusan yang kamu berikan, dan mereka menerima dengan sepenuhnya.( QS. Nisa 65 ).Jika dikatakan ; apakah dalil bahwa Alloh menjaga keimanan ahli badar dari terjatuh dalam kekafiran ?Maka jawabnya : Alloh telah wajibkan bagi mereka surga, sebagaimana dalam kisah Hatib radhiyallohu anhu saat Naby shollalohu alaihi wa sallam bersabda : “ Alloh telah melihat mereka dan berfirman : berbuatlah sekehendak kalian karena Aku telah wajibkan bagi kalian surga ‘ ( HR.AlBukhary 6939 ) .·         Saya berkata : maka barangsiapa tidak berpendapat dengan kekhususan mereka serta penjagaan Alloh terhadap mereka dari terjatuh pada perkara yang mengeluarkan dari Islam, maka telah menentangkan hadits itu dengan firman Alloh Ta’ala :{إِنَّ اللَّهَ لَا يَغْفِرُ أَنْ يُشْرَكَ بِهِ وَيَغْفِرُ مَا دُونَ ذَلِكَ لِمَنْ يَشَاءُ } [النساء: 48]Artinya : Sesungguhnya Allah tidak akan mengampuni dosa syirik, dan Dia mengampuni segala dosa yang selain dari (syirik) itu, bagi siapa yang dikehendaki-Nya ( Qs Annisa 48 & 116 )Sebab kufur dan syirik akbar itu tidak diampuni, padahal Alloh telah wajibkan surga bagi ahli badar.Jika dikatakan : bukankah bisa jadi seorang dari ahli badar terjatuh dalam kekufuran namun kemudian mendapat taufik untuk bertaubat dari kekufuran itu, sehingga lalu meninggal di atas tauhid, maka tidak ada pertentangan antar dalil ?Dijawab dari dua sisi :1.       Alloh telah ampuni ahli badar, dan ampunan itu tidak dikaitkan dengan taubat, dan wajib bagi kita memahami keutamaan ini sesuai kemutlakannya dan tidak mengkaitkan dengan sesuatu  dalam hal yang Alloh mutlakkan .2.       Jika boleh dikatakan dengan kemungkinan itu tentu keutamaan akan hilang ! dan keistimewaan mereka menyaksikan perang badar menjadi tiada arti ! sebab para ulama telah bersepakat bahwa semua dosa – sampai kekufuran – diampuni dengan taubat. Apabila dosa ahli badar diampuni jika bertaubat, maka tidak ada keutamaan yang mengistimewakan mereka dari selainnya .Saya akan tutup bahasan ini dengan ucapan ibnu taimiyah rahimahulloh : ‘ ucapan-Nya kepada ahli badar dan semisalnya : “ berbuatlah sekehendak kalian karena Aku telah ampuni kalian “ : jika dibawa kepada dosa-dosa kecil, atau ampunan dengan taubat, maka tidak beda mereka dengan selainnya. Maka sebagaimana hadits qudsi ini tidak bisa dibawa dalam masalah kufur yang diketahui bahwa kufur tidak diampuni kecuali dengan taubat, demikian juga tidak bisa dibawa kepada dosa-dosa kecil yang dihapus dengan menjauhi dosa – dosa besar ( Al Fatawa 7/490 ) .Jika dikatakan : ayat ini menafikan iman dari orang yang tidak berhukum kepada syariat dan tidak mesti hukum ini dapat diterapkan langsung kepada shahabat itu karena memvonis seseorang memiliki kriteria berupa syarat dan penghalang .Jawab : shahabat ini memiliki keistimewaan atas selainnya sebab nash ( hadits – pent ) datang kepadanya, dan tidak bisa menafsirkan ayat tanpa melibatkannya. Walaupun al ibrah bi umumi lafdzi la bi khususi sabab ( hukum berlaku secara umum tidak khusus pada sebabnya saja ) , namun tidak ada ikhtilaf bahwa orang yang dalil turun padanya pasti termasuk dalam hukum itu, bahkan lebih berhak.Berkata Ibnu Taimiyah rahimahulloh : ayat yang memiliki sebab tertentu, jika berupa perintah atau larangan, maka mencakup orang tersebut dan selainnya yang sesuai dengannya, jika berupa khabar pujian atau celaan, maka mencakup orang itu dan selainnya yang seperti dia “ ( Al Fatawa 13/339 ) .Berkata Ibnul Qayyim rahimahulloh : “ maka tempat sebab tidak dapat keluar dari hukum, dan berkaitan dengan selainnya “ ( Zaadul Ma’ad 5/317 ) .Bahkan Az Zarkasy rahimahulloh menukilkan bahwa sebagian ulama menghikayatkan ijma atas perkara itu : “ maka tempat sebab tidak bisa dikeluarkan dengan ijtihad secara ijma sebagaimana diceritaklan Al Qadhy Abu Bakar dalam Mukhtashar At Taqrib ; sebab masuknya sebab adalah qath’iy “ ( Al Burhan 1/117 ) .Dalil ketigaFirman Alloh Ta’ala :{أَلَمْ تَرَ إِلَى الَّذِينَ يَزْعُمُونَ أَنَّهُمْ آمَنُوا بِمَا أُنْزِلَ إِلَيْكَ وَمَا أُنْزِلَ مِنْ قَبْلِكَ يُرِيدُونَ أَنْ يَتَحَاكَمُوا إِلَى الطَّاغُوتِ وَقَدْ أُمِرُوا أَنْ يَكْفُرُوا بِهِ وَيُرِيدُ الشَّيْطَانُ أَنْ يُضِلَّهُمْ ضَلَالًا بَعِيدًا} [النساء: 60]Artinya : Apakah kamu tidak memperhatikan orang-orang yang mengaku dirinya telah beriman kepada apa yang diturunkan kepadamu dan kepada apa yang diturunkan sebelum kamu ? mereka hendak berhakim kepada thaghut[312], Padahal mereka telah diperintah mengingkari Thaghut itu. dan syaitan bermaksud menyesatkan mereka (dengan) penyesatan yang sejauh-jauhnya. ( QS . An Nisa 60 ) .Jika dikatakan ; sungguh orang yang berhukum kepada selain syariat telah kafir karena alloh telah menghukuminya dengan kemunafikan .Jawab : ada dua hal :Pertama : benar, bahwa ayat ini datang tentang munafikin, tetapi maknanya dapat difahami kepada dua sisi :1.       Bahwa iman mereka menjadi anggapan ( = yaitu menjadi munafikin ), karena mereka menginginkan berhukum kepada thaghut, ini j=menjadi pegangan mereka yang menyelisihi.2.       Bahwa termasuk sifat ahli iman yang dusta ( munafikin ) adalah mereka ingin berhukum kepada thaghut, dan persamaan mukmin dengan munafik dalam satu sifat dari sifat mereka – seperti dusta –  tidak menyebabkan kafir, maka atas dasar ini ; maka siapa yang berhukum kepada selain yang Alloh turunkan berarti telah menyerupai kaum munafikin dalam satu sifat dari sifat mereka, dan ini tidak menunjukkan kafir kecuali ada dalil yang lain.·         Saya berkata : dan jika ada kemungkinan kafir dan tidak kafir dalam satu perkara ; maka tidak dikafirkan, sebab pengkafiran tidak bisa didirikan dia atas dasar kemungkinan, namun harus dibangun di atas keyakinan, sehingga harus berhati-hati padanya, terlebih lagi, tidak ada dalil bahwa mereka dihukumi nifaq hanya karena mereka berhukum kepada selain Alloh.Kedua : bahwa keinginan mereka bukan keinginan yang mutlak, tetapi keinginan khusus yang mengandung hal yang menafikan kufur kepada thaghut. Dan barangsiapa yang tidak meyakini wajibnya kafir kepada thaghut maka tidak ragu lagi bahwa ia kafir dengan kufur akbar.Berkata Thabary rahimahulloh : ( يريدون أن يتحاكموا ) dalam perselisihan mereka, ( إلى الطاغوت ) , yakni : kepada siapa yang mereka agungkan dan keluar dari ucapannya hukum dan mereka ridhai hukumnya dari selain hukum Alloh. ( وقد أمروا أن يكفروا به ), beliau berkata : padahal Alloh telah memerintahkan mereka agar mendustakan apa yang didatangkan oleh thaghut yang mereka berhukum kepadanya lalu mereka meninggalkan perintah Alloh dan mengikuti perintah syaithan “ ( Tafsir 5/96 ) .Dalil keempatFirman Alloh ta’ala :{وَلَا تَأْكُلُوا مِمَّا لَمْ يُذْكَرِ اسْمُ اللَّهِ عَلَيْهِ وَإِنَّهُ لَفِسْقٌ وَإِنَّ الشَّيَاطِينَ لَيُوحُونَ إِلَى أَوْلِيَائِهِمْ لِيُجَادِلُوكُمْ وَإِنْ أَطَعْتُمُوهُمْ إِنَّكُمْ لَمُشْرِكُونَ} [الأنعام: 121]Artinya : dan janganlah kamu memakan binatang-binatang yang tidak disebut nama Allah ketika menyembelihnya. Sesungguhnya perbuatan yang semacam itu adalah suatu kefasikan. Sesungguhnya syaitan itu membisikkan kepada kawan-kawannya agar mereka membantah kamu; dan jika kamu menuruti mereka, Sesungguhnya kamu tentulah menjadi orang-orang yang musyrik ( QS. An’am : 121 )Jika dikatakan : sungguh orang yang mentaati selain Alloh pada apa yang menyelisihi perintah Alloh maka telah berbuat syirik .Jawab ; ada dua sisi :1.       Dzahir ayat seakan menunjukkan bahwa setiap taat adalah syirik, ini bukan yang dimaksud, bahkan tidak ada seorang pun berpendapat demikian, maka :2.       Taat yang dimaksud – di sini – adalah taat dalam penghalalan dan pengharaman ; yaknijika mengikuti mereka dengan meyakini kehalalan yang haram dan keharaman yang halal, berkata Abdul Lathif bin Abdurrahman bin Hasan rahimahumulloh : “ dan perhatikan firman Alloh :)وَإِنَّ الشَّيَاطِينَ لَيُوحُونَ إِلَى أَوْلِيَائِهِمْ لِيُجَادِلُوكُمْ وَإِنْ أَطَعْتُمُوهُمْ إِنَّكُمْ لَمُشْرِكُونَ} [الأنعام: 121] Artinya : Sesungguhnya syaitan itu membisikkan kepada kawan-kawannya agar mereka membantah kamu; dan jika kamu menuruti mereka, Sesungguhnya kamu tentulah menjadi orang-orang yang musyrik ( QS. An’am : 121 ) ; bagaimana Alloh hukumi atas orang yang mentaati wali-wali syaithan dalam penghalalan apa yang Alloh haramkan maka ia musyrik “ ( Uyun Rasa’il 1/251 ).Dalil kelimaFirman Alloh Ta’ala :{أَمْ لَهُمْ شُرَكَاءُ شَرَعُوا لَهُمْ مِنَ الدِّينِ مَا لَمْ يَأْذَنْ بِهِ اللَّهُ } [الشورى: 21]Artinya : Apakah mereka mempunyai sembahan-sembahan selain Allah yang mensyariatkan untuk mereka agama yang tidak diizinkan Allah ( Qs. Syura 21 ).Maka jika dikatakan : pemerintah yang berhukum dengan selain yang Alloh turunkan adalang sekutu Alloh dalam hukum-Nya maka dia kafir .Jawab : ayat ini tidak menunjukkan kafir kecuali pelaku tabdiel, sebab ayat ini mengkafirkan orang yang mengumpulkan dua sifat :1.       Tasyrie’ ( pensyariatan )(  شَرَعُوا لَهُمْ )2.       Menisbatkan kepada agama ( مِنَ الدِّينِ )·         Saya katakan : inilah tabdiel yang telah dijelaskan bahwa ia kekafiran dengan ijma ( halaman 20 ).Dalil KeenamFirman Alloh Ta’ala :﴿ ولا يشرك في حكمه أحدا ﴾ [ الكهف ٢٦ ]Artinya : dan Dia tidak mengambil seorangpun menjadi sekutu-Nya dalam menetapkan keputusan ( QS. Al Kahfi : 26 )Maka jika dikatakan : pemerintah yang berhukumdengan selain hukum Alloh telah menjadikan dirinya sebagai sekutu bagi Alloh dalam hukumnya maka ia kafir .Maka jawabannya adalah dari dua sisi :1.       Tidak dapat diterima jika dikatakan bahwa pemerintah yang berhukum dengan selain hukum Alloh adalah sekutu bagi Alloh dalam setiap keadaan ; sebab jika ia menisbatkan hukum yang ia buat kepada agama ( Tabdiel ), atau meyakini bahwa boleh hukumnya memutuskan dengan selain hukum Alloh ( istihlal ) : maka ia adalah sekutu dalam hukum-Nya,  adapun jika tidak demikian maka tidak masuk dalam ayat ini .2.       Bahwa siapa yang menyelisihi kebenaran dalam hal ini dan mengambil ayat ini hanya dari keumumannya harus mengkafirkan setiap bentuk berhukum dengan selain hukum Alloh dengan alasan persekutuan dalam hukum-Nya, padahal ahlu sunnah telah berijma atas ketidak kafiran ja’ir ( yang dzalim )  ( lihat hal. 21 ), dan ijma ini cukup untuk membantah faham ini .Dalil KetujuhFirman Alloh :﴿ إن الحكم إلا لله ﴾ [ الأنعام ٥٧ ، يوسف ٤۰ ، ٦٧ ]Artinya : keputusan itu hanyalah kepunyaan Allah ( QS. An’am 57, Yusuf 40 , 67 ) .Jika dikatakan : barangsiapa yang membuat hukum sendiri berarti telah menyaingi Alloh dalam satu perkara khusus bagi-Nya, maka dia kafir .Jawaban hal ini dari tiga sisi :1.       Tidak dapat diterima pernyataan bahwa pemerintah yang berhukum dengan selain yang Alloh turunkan berarti menyaingi Alloh dalam hukum dengan sekedar perbuatannya tanpa ia mengklaim bahwa dirinya berhak akan hal itu.2.       Yang menyelisihi kebenaran dalam hal ini seharusnya juga mengkafirkan pemimpin dzalim yang ahli sunnah telah berijma akan ketidakkafirannya ( hal 21 ).3.       Yang menyelisihi dalam hal ini seharusnya – juga – mengkafirkan tukang gambar yang ahli sunnah telah berijma akan ketidakkafirannya ( hal 29 ) .Dalil kedelapanFirman Alloh :﴿ اتخذوا أحبارهم ورهبانهم أرباباً من دون الله ﴾ [ التوبة ۳١ ]Artinya : mereka menjadikan orang-orang alimnya dan rahib-rahib mereka sebagai Tuhan selain Allah ( QS. Taubah 31 ).Jika dikatakan : sesungguhnya ahli kitab ketika mentaati ulama mereka dan rahib mereka dalam hukum mereka yang bukan apa yang Alloh turunkan maka Alloh sifati mereka bahwa mereka menjadikan tokoh itu sebagai tuhan-tuhan selain Alloh : maka perbuatan ini adalah syirik .Jawab : taat kepada ulama dan rahib tidak keluar dari dua keadaan :1.ketaatan mereka dalam meyakini kehalalan apa yang Alloh haramkan dan keharaman apa yang Alloh halalkan , dan ini adalah kekufuran yang mengeluarkan dari agama tanpa khilaf .2. ketaatan mereka dalam bermaksiat kepada Alloh tanpa meyakini kehalalan apa yang Alloh haramkan atau keharaman apa yang Alloh halalkan ; maka ini tentu bukanlah kekufuran ; sebab tidak ada dalil mengkafirkan dengan sebab ini, juga hal ini berkonsekuensi harus mengkafirkan pelaku dosa yang mentaati hawa nafsu mereka atau siapa yang mengajak mereka dalam maksiat, dan berimplikasi harus mengkafirkan seorang yang Ahli Sunnah telah bersepakat akan ketidakkafirannya ; seperti orang yang mentaati istri atau anak dalam maksiat .Berkata Ibnu Taimiyah rahimahulloh : “  dan mereka yang menjadikan rahib dan ulama mereka sebagi tuhan-tuhan yang mereka taati dalam menghalalkan apa yang Alloh haramkan dan mengharamkan apa yang Alloh halalkan dapat dibagi kepada dua sisi :Yang pertama : mengetahui bahwa mereka melakukan tabdiel terhadap agama Alloh lalu mereka mengikuti atas dasar tabdiel ; sehingga mereka meyakini kehalalan apa yang Alloh haramkan dan keharaman apa yang Alloh halalkan karena mengikuti pemimpin mereka padahal mereka mengetahui bahwa hal itu menyelisihi agama para Rasul ; maka ini kekufuran…..Yang kedua : keyakinan dan iman mereka tentang keharaman yang halal dan kehalalan yang haram[2] tetap / tidak berubah, namun mereka mentaatinya dalam maksiat sebagaimana dilakukan oleh pelaku maksiat yang masih meyakini itu sebagi maksiat ; maka mereka mendapat hukum yang semisal dengan pelaku dosa lainnya “ ( Al fatawa 7/70 ).Dalil kesembilanFirman Alloh Ta’ala :﴿ وما اختلفتم فيه من شيء فحكمه إلى الله ﴾ [ الشورى ١۰ ]Artinya : tentang sesuatu apapun kamu berselisih, maka putusannya (terserah) kepada Allah ( QS. Asyuraa 10 )Jika dikatakan : sesungguhnya seorang yang merujuk hukum kepada selain Alloh maka telah meyelisihi apa yang Alloh Azza Wa Jalla perintahkan .Maka dijawab : ayat ini menunjukkan wajibnya berhukum kepada Syariah ; ini tidak diperselisihkan, sebagimana tidak ada ikhtilaf bahwa mereka yang memutuskan dengan selainyang Alloh turunkan adalah para pendosa yang terjatuh dalam dosa besar ; namun dalam ayat ini tidak ada dalil tentang pengkafiran .Dalil kesepuluhFirman Alloh Ta’ala :﴿  أَفَحُكْمَ الْجَاهِلِيَّةِ يَبْغُونَ وَمَنْ أَحْسَنُ مِنَ اللَّهِ حُكْمًا لِقَوْمٍ يُوقِنُونَ  ﴾ [ المائدة ٥۰ ]Artinya : Apakah hukum Jahiliyah yang mereka kehendaki, dan (hukum) siapakah yang lebih baik daripada (hukum) Allah bagi orang-orang yang yakin ? ( QS. Al Maidah 50 )Jika dikatakan : sesungguhnya Alloh mensifati hukum dengan selain syariah sebagai hukum jahiliyah ; ini berarti kufur .Maka dijawab : penisbatan sesuatu kepada jahiliyah atau pensifatannya sebagai bagian dari perbuatan jahiliyah ; tidak otomatis berarti kufur .Dalilnya adalah Rasul shollallohu alaihi wa sallam pernah berkata kepada Abu Dzar radhiyallohu anhu saat ia mencela seseorang : “ sungguh engkau seorang yang padamu ada jahiliyah “ ( HR. Bukhary 30, Muslim 4289 ) , sebagaimana beliau juga mensifati banyak perkara – yang disepakati Ahli sunnah akan ketidakkafirannya – sebagi perbuatan jahiliyah, di antaranya : mencela nasab , niyahah ( meratapi ) mayat… ( HR.Muslim 2157 ).·         Saya berkata : barangsiapa mengatakan adanya talaazum ( keterkaitan pasti ) antara nisbat kepada jahiliyah dengan kekufuran maka seharusnya mengkafirkan golongan yang Ahlu Sunnah bersepakat ketidakkafirannya ; mencerca muslim, mencela nasab dan meratapi mayat .Berkata Abu Ubauid Al Qasim bin Sallam rahimahulloh : “ tidakkah kau dengan firman Alloh : ( أفحكم الجاهلية يبغون ) , tafsirnya menurut ahli tafsir : bahwa siapa yang memutuskan dengan selain yang Alloh turunkan dalam keadaan beragama islam, maka ia dengan hukum tersebut seperti ahli jahiliyah, sebab dahulu demukianlah ahli jahiliyah menghukumi, demikian juga sabda beliau : “ tiga hal dari perkara jahiliyah : mencela nasab, niyahah, dan mempercayai pengaruh bintang “ , tidak ada sisi atsar ini – termasuk dosa – bahwa pelakunya jahil ! atau kafir ! atau munafiq ! …tetapi maknanya : bahwa perbuatan ini jelas perbuatan orang kafir, diharamkan dan dilarang dalam Al Kitab dan As Sunnah “ ( Al Iman hal 90 ) .Berkata Imam Bukhary rahimahulloh : Bab : Maksiat termasuk perkara jahiliyah, dan pelakunya tidak kafir dengan melakukannya , kecuali syirik, karena sabda Naby shollallohu alaihi wa sallam : “ sungguh engkau seorang yang padamu ada jahiliyah “ dan firman Alloh Ta’ala : ﴿ إن الله لا يغفر أن يشرك به ويغفر ما دون ذلك لمن يشاء ﴾  : Sesungguhnya Alloh tidak mengampuni dosa syirik dan mengampuni dosa di bawahnya bagi siapa yang Ia kehendaki ( QS.  An Nisa 48, 116 ) .. “ ( Shahih Bukhary sebelum hadits 30 ) .Dalil kesebelasSebab turun firman Alloh :أَلَمْ تَرَ إِلَى الَّذِينَ يَزْعُمُونَ أَنَّهُمْ آمَنُوا بِمَا أُنْزِلَ إِلَيْكَ وَمَا أُنْزِلَ مِنْ قَبْلِكَ يُرِيدُونَ أَنْ يَتَحَاكَمُوا إِلَى الطَّاغُوتِ وَقَدْ أُمِرُوا أَنْ يَكْفُرُوا بِهِ وَيُرِيدُ الشَّيْطَانُ أَنْ يُضِلَّهُمْ ضَلَالًا بَعِيدًاArtinya : Apakah kamu tidak memperhatikan orang-orang yang mengaku dirinya telah beriman kepada apa yang diturunkan kepadamu dan kepada apa yang diturunkan sebelum kamu ? mereka hendak berhakim kepada thaghut, padahal mereka telah diperintah mengingkari Thaghut itu. dan syaitan bermaksud menyesatkan mereka (dengan) penyesatan yang sejauh-jauhnya.( QS. An Nisa : 60 )Berkata As Sya’by rahimaulloh : dahulu terjadi perselisihan antara seorang dari munafikin dengan seorang dari Yahudi. Maka berkata Yahudi itu ; mari kita berhukum kepada Muhammad shollalohu alaihi wa sallam, karena ia tahu bahwa beliau tidak mau menerima sogokan. Munafik itu berkata : kita berhukum kepada Yahudi. Karena ia mengetahui bahwa mereka menerima risywah, lalu mereka sepakat mendatangi seorang dukun di Juhainah lalu berhukum padanya , maka turunlah ayat ini ( Al Wahidy dalam Asbab Nuzul hal 119 ) .Maka jika dikatakan : sesungguhnya Alloh menghukumi orang tersebut sebagai munafiq karena berhukum kepada dukun .Maka dijawab dari dua hal :1.       Hadits ini dho’if, karena As Sya;by rahimahulloh termasuk tabi’ien maka ini mursal .2.       Jika dianggap ini hadits shahih, maka ayat tersebut turun  turun pada seorang munafik . Sedang adanya sifat munafik pada seorang muslim belum tentu  dapat dihukumi dengan nifaq akbar, kecuali jika ada dalil lain yang menunjukkan bahwa pensifatan nifaq ini adalah karena sifat ini ( berhukum kepada selain Alloh ) .Dalil keduabelasSebab nuzul yang lain, yaitu ada dua orang yang bersengketa , maka seorang dari mereka beerkata : mari kita angkat perkara ini kepada Rasululloh shollallohu alaihi wa sallam, sedang yang lain berkata : kepada Ka’ab bin Asyraf, lalu keduanya datang kepada Umar, setelah salah seorang dari mereka menceritakan kisah tersebut maka Umar berkata kepada yang tidak ridha dengan hukum Rasululloh shollalohu alaihi wa sallam : apakah benar begitu ? ia menjawab : ya , maka Umar menebasnya dengan pedang dan membunuhnya …. ( Al Wahidy dalam Asbab Nuzul hal 119 ) .Jawab : bahwa riwayat ini adalah dari jalan Al Kalby dari Abu Shalih Badzaam dari Ibnu Abbas , terdapat empat illat :1.       Muhammad bin Saib Al Kalby : matruk , riwayatnya ditinggalkan oleh Yahya bin Said dan Ibnu Mahdy rahimahumalloh , bbahkan Abu Hatim rahimahulloh  berkata : “ manusia telah bersepakat untuk meninggalkan haditsnya “ ( lihat tahdzibul Kamal 6/318 – 319 / 5825 ) .2.       Baadzaam adalah dho’if , didhaifkan oleh Al Bukhary dan Ibnu Hajar rahimahumalloh . Bahkan berkata ibnu Ady rahimahulloh : “ saya tidak mengetahui seorang pun dari  mutaqaddimien yang meridhainya “ ( lihat Mizaanul I’tidal 2/3/1123, taqrib tahdzib hal 163, Al Kamil 2/258/300 ).3.       Inqitha ( terputus sanad ) antara Badzaam dengan Ibnu Abbas radhiyallohu anhuma ; berkata Ibnu Hibban rahimahulloh : “ ia membawakan riwayat dari ibnu abbas namun tidak didengar riwayat darinya “ ..( lihat tahdzibut Tahdzib 1/211 ).4.       Riwayat Al kalby dari Baadzaam tidak ada nilainya ; berkata Yahya Ibnu main rahimahulloh tentang Badzaam : “  jika meriwayatkan dari Al Kalby maka tidak ada nilainya “.. ( lihat tahdzibul Kamal 1/326/625 ).Dalil ketiga belasSabab nuzul yang lain, yaitu ucapan Ibnu Abbas radhiyallohu anhu ; Dahulu Abu barzah Al Aslamy adalah seorang dukun yang menghakimi antar yahudi jika mereka berselisih, maka lalu datanglah sekelompok muslimin kepadanya ( untuk berhukum –pent ), maka alloh turunkan : ﴿ ألم تر إلى الذين يزعمون ﴾ … ( Al Wahidy dalam Asbabun Nuzul hal 118, Thabrany dalam Al Kabiir 12045 ).Berkata Al Haitsamy rahimahulloh : “ rijalnya adalah rijal shahih “ .. ( Majma’ zawaid 7/6/10934 ).Berkata Ibnu Hajar rahimahulloh : “ dengan sanad jayyid “ .. ( Al Ishabah 7/32, dalam biografi Abu Burdah Al Aslamy rodhiyallohu anhu ) .Jika dikatakan : Alloh nisbatkan mereka kepada nifaq karena mereka berhukum kepada dukun.Jawab : dari dua sisi :1.       Konteks ayat menunjukkan mereka memang munafikun, sedang ayat ibi menyebutkan salah satu sifat mereka, dan tidak ada dalil dalam ayat maupun sabab nuzul yang menunjukkan bahwa berhukumnya mereka itulah sebab mereka dihukumi nifaq. Maka barangsiapa yang melakukan perbuatan seperti itu maka dia menyerupai mereka, dan barangsiapa menyerupai munafikin dalam satu sifat maka tidak otomatis menjadi munafik nifaq akbar yang keluar dari agama.2.       Bahwa keinginan sekelompok orang ini adalah keinginan yang kufur, yaitu keinginan ( iradah 0 yang menafikan kufur kepada Thaghut, dan telah lalu hal ini ( hal 61 ). Dalil keempatbelasBerkata Ibnu Katsier ketika mengomentari atas sebagian hukum perkara yang ada dalam kitab Tatar ( = Ilyasa = Ilyasiq ) : “ dan ini semua menyelisihi syariat Alloh yang diturunkan kepada hambanya dari para nabi alaihumus sholatu wa salaam, maka barangsiapa meninggalkan syariat muhkam yang diturunkan atas muhammad bin Abdillah penutup para nabi dan berhukum kepada selainnya dari syariat yang telah dimansukh maka ia kafir. Maka bagaimana lagi seorang yang berhukum kepada Ilyasa dan mendahulukannya ? maka barangsiapa melakukan itu ia kafir dengan ijma kaum muslimin “ ( Al Bidayah Wan Nihayah 13/128, hawadits sanah 624 H ) .Maka jika dikatakan : maka ini adalah ijma atas kekafiran orang yang meninggalkan syariat dan berhukum kepada selainnya.Maka dijawab : bahwa ijma ini hanyalah pada seorang dari dua jenis :1.       Orang yang menghalalkan ( istihlal ) berhukum dengan selain apa yang Alloh turunkan2.       Orang yang mengutamakan hukum selain Alloh di atas hukum Alloh.·         Saya berkata : tidak ada perselisihan dalam kekafiran orang yang melakukan hal ini dengan istihlal ( hal 11 ) dan tafdhiel ( hal 18 ) .Buktinya adalah : bahwa Ibnu Katsier rahimahulloh hanyalah menceritakan kekafiran Tatar dan yang melakukan seperti perbuatan mereka, dan keadaan yang ada pada mereka adalah mengkafirkan tanpa khilaf, ini dapat dijelaskan dari dua sisi :Sisi pertama : mereka menghalalkan ( istihlal )  hukum selain yang Alloh turunkan.Berkata Ibnu Taimiyah rahimahulloh : mereka menjadikan agama islam seperti agama yahudi dan nashrani, dan bahwa ini semua adalah jalan menuju Alloh seperti madzhab yang empat di kalangan muslimin, lalu di antara mereka ada yang merajihkan agama yahudi atau agama nasrani, dan di antara mereka ada yang merajihkan agama muslimin “ …( Al Fatawa 28/523 ).Sisi kedua : mereka mengutamakan hukum selain Alloh di atas hukum Alloh .Berkata Ibnu katsier rahimahulloh tentang kitab mereka – yang mengandung hukum-hukum yang ditetapkan Jenghis Khan – : “ ia adalah sebuah kitab yang mengumpulkan hukum-hukum yang dinukil dari berbagai syariat, antara lain : yahudi, nasrani dan islam. Dan di dalamnya  banyak juga hukum yang diambil dengan sekedar pertimbangan dan keinginannya, sehingga menjadi syariat yang diikuti, mereka mendahulukannnya dari berhukum dengan Kitabulloh dan Sunnah Rasul-Nya shollallohu alaihi wa sallam, barangsiapa dari mereka melakukan itu maka ia kafir lagi wajib diperangi hingga kembali kepada hukum Alloh dan Rasul-Nya sampai tidak berhukum kepada selainnya baik sedikit atau banyak “ .. ( Tafsir 2/88, Al Maidah 50 ) .·         Saya berkata : barangsiapa memperhatikan ini dan berpendapat dengannya, maka akan berkesesuaian padanya antara ucapan Ibnu Katsier rahimahulloh dengan ucapan para imam Sunnah dalam menukilkan Ijma yang ditetapkan untuk pelaku istihlal dan tafdhiel.Kemudian, jika meninggalkan syariat dan berhukum padanya tanpa istihlal dan tafdhiel ada ijma – seperti yang dikatakan sebagian orang – , tentu engkau akan melihat para ulama saling menukilkannya dan menetapkannya baik ulama yang sezaman Ibnu Katsier atau sebelumnya, atau bahkan yang datang setelahnya. Bagaimana bisa demikian, bukankah justru mereka menukilkan ijma pada yang berkebalikan ? yaitu : ijma atas ketidakkafiran Ja’ir ( pemimpin dzalim ), dan telah lalu bahasan ini ( hal. 21 ) . Fatwa terakhir Ibnu Utsaimin rahimahulloh dalam masalah berhukum dengan selain hukum yang Alloh turunkanYang disebut : “ At Tahrir Fy Mas’alatit Takfier “Soal[3] : Segala puji bagi Alloh dan shalawat serta salam bagi Rasululloh , saya bersaksi tiada tuhan yang benar selain Alloh Yang Esa dan tiada sekutu baginya , dan saya bersaksi bahwa Muhammad adalah hamba dan rasul-Nya, adapun setelah itu : maka pertanyaan ini saya sampaikan via telepon, dan direkam pula jawaban Fadhilatul Walid Syaikh Al Allamah Muhammad bin Shalih Al Utsaimin hafizhohulloh , semoga beliau dan semisalnya menjadi pengganti Samahatil Walid ( Ibnu Baz ) rahimahulloh .Dan pertanyaan ini berkaitan seputar masalah yang banyak diperselisihkan di antara tholabatul Ilmy, dan banyak -pula – pendalilan dengan ucapan Fadhilatul Walid Al Allamah Muhammad bin Shalih Al Utsaimin hafizhahulloh Ta’ala, pertama saya sampaikan kepada Syaikh : Assalam alaikum warahmatullohi wa barokatuh, semoga Alloh menambah kepada Anda keilmuan dan mengangkat derajat Anda di dunia dan akhirat.Fadhilatus Syaikh sallamakumulloh : di sini banyak pelajar selalu mendengungkan masalah pemerintah yang menerapkan syariat yang menyelisihi syariat Alloh Azza Wa Jalla, dan tentu tak diragukan,. Tentunya juga ia memerintah dan mewajibkannya atas rakyat, dan dijatuhkan sanksi atas orang yang melanggar, diberikan insentif bagi yang mentaati, dan syariat / aturan ini jika dilihat dalam Kitabulloh dan Sunnah Rasululloh Shollallohu alaihi Wa sallam adalah menyelisihi dan bertabrakan terhadap nash kitab dan sunnah. Syariat / aturan ini jika diwajibkan oleh pemerintah atas rakyat namun ia masih mengakui bahwa hukum Alloh itulah yang benar sedang yang lainnya adalah bathil dan bahwa yang benar adalah yang datang dalam Kitab dan Sunnah, tetapi karena syubhat atau syahwat maka terjadilah penerapan aturan ini, seperti telah banyak terjadi hali ini pada Bani Umayyah dan Bani Abbas dan pada pemerintah dzalim yang mewajibkan manusia dengan perkara yang tentunya tidak tersembunyi atas seorang semisal Anda, bahkan banyak manusia telah mengetahui bagaimana merekka mewajibkan manusia dengan perkara yang tidak diridhai Alloh Azza Wa Jalla seperti dalam perkara waris dan mereka menjadikan pemimpin otoriter sebagaimana dikhabarkan Naby shollallohu alaihi wa sallam dan mereka mendekati orang-orang jahat, menjauhkan orang-orang baik, siapa saja yang mencocoki kebatilan mereka maka mereka dekatkan sedang yang beramar ma’ruf dan anhi munkar maka bisa jadi merka perangi….dst.Apabila pemerintah di zaman ini menerapkan syariat / aturan seperti ini ; apakah ia menjadi kafir dengan sebab syariat ini apabila diwajibkan kepada seluruh rakyat ? dalam keadaan ia masih mengakui bahwa hal itu menyelisihi Kitab dan Sunnah, dan bahwa yang benar adalah apa yang ada dalam Kitab dan Sunnah, apakah dengan sekedar perbuatannya saja orang ini menjadi kafir ? ataukah harus melihat kepada akidah / keyakinan ( yang diucapkan-pent ) nya dalam masalah ini ? seperti – misalnya – orang yang mewajibkan riba, membuka bank-banj riba di negaranya, mengambil pinjaman dari bank dunia , dan berusaha menata ekonomi negaranya seperti itu, jika Anda tanya, ia akan berkata : “ riba haram, tidak boleh “, tetapi karena krisis ekonomi, atau selainnya, ia membuat alasan –alasan semisal ini, terkadang alasan yang bisa diterima terkadang tidak. Apakah ia menjadi kafir dengan perbuatan itu ? atau tidak ?Dengan mengaitkan bahwa banyak para pemuda menukilkan dari Anda bahwa Anda mengatakan bahwa yang ,melakukan itu maka ia kafir, sedang kami melihat di negara seluruh dunia bahwa perkara ini ada, banyak maupun sedikit, terang-terangan maupun tidak, nas’alullohal afwa wal aafiyah. Kami harap Anda Fadhilatikum menjawab pertanyaan ini, semoga Alloh Subhanahu Wa Ta’ala memberi manfaat bagi para pelajar, dan bermanfaat pula bagi para da’i di jalan Alloh Azza Wa Jalla ; karena tentunya Anda mengetahui bahwa perselisihan masalah ini telah banyak berpengaruh pada barisan dakwah ilalloh.Demikian, dan saya ingin pula menyampaikan kepada Anda tentang kecintaan para anak murid Anda para pelajar syar’iy di negeri ini, dan bahwa mereka sangat menyukai mendengar suara Anda serta pelajaran dan nasihat dari Anda, melalui telpon atau selainnya. Semoga Alloh Ta’ala menerima kebaikan amal kita semua.Pertanyaan ini disampaikan oleh murid Anda Abul Hasan Musthofa bin Ismail As Sulaimany dari Ma’rib Yaman pada tanggal 22 Rabiul Awal 1420 H, Wassalam alaikum wa rahmatullohi wa barokatuh.Al jawab :[ Mukaddimah ]Segala puji bagi Alloh Rabbul alamin, semoga salam dan shalawat terlimpah atas nabi kita Muhammad dan atas keluarga serta shahabat dan seluruh yang mengikuti mereka dengan baik hingga hari kiamat. Adapun setelah itu :[ tanggal fatwa ]Maka pada hari ini , hari selasa bulan Rabie’ Al Awwal tahun 1420, saya telah menyimak kaset yang tertulis dari Saudara kami Abul Hasan di Ma;rib, ia memulai dengan salam , maka saya jawab : wa alaikum salam wa rahmatullohi wa barokatuh.[ bahaya takfir ]Adapun yang disebut tentang takfir, maka ini adalah masalah yang besar , agung, tidak boleh menetapkan dalam masalah ini  kecuali thalibul ilmi yang memahami dan mengetahui kalimat dan maknanya, mengerti akibat yang berkaitan dengan vonis kafir atau tidak. Adapun keumuman manusia, maka menetapkan takfir atau tidak dalam perkara seperti ini akan menimbulkan banyak mafsadah.[ nasihat berharga ]Dan yang saya lihat pertama kali ( untuk dinasihatkan-pent ) adalah agar para pemuda tidak menyibukkan diri dengan masalah ini, apakah pemerintah itu kafir atau tidak ? apakah boleh memberontak atau tidak ?.. kewajiban mereka para pemuda adalah untuk memperhatikan ibadah yang Alloh wajibkan atas mereka, atau sunnah, dan agar mereka meninggalkan apa yang Alloh larang baik haram ataupun makruh. Dan agar mereka semangat untuk menyatukan hati diantara mereka, dan untuk bersatu, dan agar mereka mengetahui bahwa ikhtilaf dalam masalah agama dan ilmu telah terjadi sejak zaman shahabat radhiyallohu anhum tetapi tidak menimbulkan perpecahan, hatri mereka satu, dan manhaj mereka satu .[ rincian masalah ]Adapun yang berkaitan dengan berhukum dengan selain yang Alloh turunkan, maka hal itu seperti yang ada dalam Kitabulloh Al Aziz, terbagi kepada tiga bagian, kufur, dzalim dan fasiq ; sesuai sebab-sebab yang dibangun hukum ini di atasnya.Jika seorang memutuskan dengan hukum selain yang Alloh turnkan karena mengikuti hawa nafsu bersama masih mengetahui bahwa yang benar adalah yang Alloh putuskan, maka ini tidak kafir tetapi antara fasiq dan dzalim.Adapun jika ia menetapkan hukum umum yang diterapkan bagi semua orang, ia melihat hal itu termasuk maslahat, dan ia tersamar syubhat ; maka tidak kafir juga ; karena banyak dari pemerintah yang masih bodoh dalam ilmu syariat / agama, dan berhubungan dengan orang-orang yang tidak mengenal hukum syar’iy, sedang mereka menganggapnya sebagi ulama besar maka terjadilah penyelisihan .Dan jika dia mengetahui syariat tetapi memutuskan hukum itu, atau menyusun hukum itu dan menjadikannya sebagai undang-undang yang dijalani seluruh rakyat, ia meyakini dirinya dzalim dengan perbuatan ini, dan bahwa yang benar adalah yang ada dalam Kitab dan Sunnah, maka kita tidak bisa mengkafirkan orang ini .Yang kita kafirkan hanyalah : yang memandang bahwa hukum selain Alloh lebih utama jika diikuti manusia, atau sama seperti hukum Alloh Azza Wa Jalla, maka orang ini kafir, karena dia mukadzib ( mendustakan ), karena Alloh Tabaraka Wa Ta’ala berfirman :﴿ أليس الله بأحكم الحاكمين ﴾ [ التين ٨ ]Artinya : bukankah Alloh adalah hakim yang paling adil ? ( QS. Tien 8 )Dan firman Alloh :﴿ أفحكم الجاهلية يبغون ومن أحسن من الله حكماً لقوم يوقنون ﴾ [ المائدة ٥۰ ]Artinya ; apakah hukum jahiliyah yang mereka kehendaki ? siapakah yang lebih baih hukumnya dari Alloh bagi kaum yang yakin ( QS. Al Maidah 50 ).[ tidak ada kaitan langsung antara takfir dengan memberontak ]Kemudian, dalam masalah-masalah ini ; tidak berarti jika kita telah mengkafirkan seseorang maka wajib kita memberontak , karena pemberontakan akan menimbulkan banyak mafsadah yang besar yang lebih besar daripada diam, dan kita saat ini tidak bisa memberikan contoh dari apa yang telah terjadi dalam hal ini pada bangsa arab maupun selain arab.[ diantara syarat memberontak atas penguasa kafir ]Dan hanya saja , jika kita benar-benar telah menyimpulkan bolehnya memberontak  secara syariat, maka kita harus telah memiliki persiapan dan kekuatan sama seperti kekuatan penguasa atau lebih besar lagi .[ memberontak tanpa ada kemampuan adalah kebodohan ]Adapun jika rakyat memberontak dengan modal pisau dapur dan bambu runcing, sedangkan mereka memilki tank dan roket bom dan lainnya ; maka ini adalah kebodohan tanpa diragukan lagi dan menyelisihi syariat “ fatwa selesai. Penutup kitabSaya memohon kepada Alloh agar memberi hidayah kepada seluruh pemerintah, dan taufiq agar mereka berhukum dengan Kitabulloh dan Sunnah Nabi shollallohu alaihi wa sallam, dan agar mereka semua bersatu di atas kebenaran, dan menjadikan mereka sebagai pembela dan pelayan islam dan muslimin.Sebagaimana saya memohon kepada Alloh Ta’ala agar memberi hidayah kepada yang tersesat dari kaum  muslimin, dan menyatukan hati-hati mereka, dan menjadikan kami dan mereka dapat melihat dengan jelas kebenaran sebagi kebenaran dan menjadikan kita semua mempu mengikutinya serta jelas bagi kita batil sebagi batil serta menjadikan kita mampu meninggalkannya.Wal hamdu lillah dauman wa abadan, dhahiran wa bathinan, wa shollallohu ala nabiyyina Muhammad wa alihi wa shahbihi  wa sallam . Wassalam alaikum wa rahmatullohi wa barokatuh.Akhukum / Bandar bin Nayif Al Mihyani al Utaiby27/1/1427 HPenerjemah : Ustadz Abdul Hakim Lc—————[1] . berkata Ibnu Taimiyah tentang tafsir tabiien rahimahumulloh : “ jika mereka berijma atas sesuatu maka tidak diragukan bahwa itu adalah hujjah, adapun jika mereka berikhtilaf maka ucapan sebagian mereka tidak menjadi hujjah atas ucapan yang lain, tidak pula atas orang yang setelah mereka, maka harus dikembalikan kepada bahasa Al Quran atau Sunnah atau keumuman bahasa arab atau ucapan para shahabat dalam hal itu “ ( Al Fatawa 13/370 ).Beliau juga berkata rahimahulloh : “ siapa saja yang menyeleweng dari pendapat shahabat dan tabiien dan tafsir mereka kepada yang menyelisihi itu, maka dia salah dalam hal itu, bahkan mubtadie’, adapun jika ia mujtahid maka ia diampuni kesalahannya “ ( Al Fatawa : 13/361 ).[2] . demikian ! bisa jadi ungkapan ini terbalik , dan yang benar : “ keyakinan dan iman mereka tentang keharaman yang haram dan kehalalan yang halal tetap / tidak berubah “ .[3] . saya mengambil fatwa ini dari kaset : “ Attahrir fy Mas’alatit Takfier “, diproduksi oleh Tasjilat Ibnul Qayyim Kuwait, dan saya pisahkan antar paragrafnya dengan menambah judul di antara tanda kurung [ ] .
BAHASAN KEEMPATJAWABAN DALIL-DALIL TERPENTING MEREKADalil PertamaFirman Alloh Ta’ala :{وَمَنْ لَمْ يَحْكُمْ بِمَا أَنْزَلَ اللَّهُ فَأُولَئِكَ هُمُ الْكَافِرُونَ} [المائدة: 44]Artinya : Barangsiapa yang tidak memutuskan menurut apa yang diturunkan Allah, Maka mereka itu adalah orang-orang yang kafir ( QS. Al Maidah : 44 )Jika dikatakan : pemerintah yang memberlakukan selain yang Alloh turunkan adalah kafir dengan nash ayat ini .Jawab : kufur dalam ayat ini adalah kufur ashghar bukan akbar , buktinya adalah tiga hal berikut :1.       Ijma ahli sunnah bahwa ayat ini bukan dimaknai sesuai dhahirnya , telah lalu ( di halaman 24 ).2.       Tafsir ibnu Abbas radhiyallohu anhuma, telah lalu ( halaman 42 ).3.       Tafsir sebagian tabiien[1] ( = murid-murid ibnu Abbas radhiyallohu anhu wa rahimahum ), dan telah lalu ( halaman 41 ) , dan tidak diketahui adanya yang menyelisihi mereka di zaman itu. Lalu jika dikatakan : hukumasal kata kufur saat dimutlakkan adalah kufur akbar .Maka dijawab : pembawaan kaidah ini tidak ada gunanya , sebab telah datang penjelasan maksud kufur dalam ayat itu yaitu ; kufur ashghar, dan itu adalah tafsir Ibnu Abbas dan sebagian muridnya .Lalu jika dikatakan : ibnu Taimiyah telah melakukan penelitian lafadz (  al kufr ) yang mendapat takrif dengan Alif Lam, maka beliau mendapatkan dipastikan bahwa ia kufur akbar, sehingga beliau berkata : “ kufur yang ditakrif difahami kepada kufur yang makruf yaitu yang mngeluarkan dari agama “ ( Syarh Umdah , bagian Shalat hal. 82 ).Maka dijawab : penelitian beliau adalah lafdz ini dalam bentuk mashdar ( alkufru ) , sementara dalam ayat itu berbentuk Fa’il ( alkafir ), dan keduanya berbeda ; sebab mashdar menunjukkan perbuatan saja, adapun isim fa’il maka menunjukkan perbuatan dan yang melakukan perbuatan itu ( Fa’il = pelaku ) .Karena itulah Ibnu Taimiyah sendiri berpendapat bahwa kufur yang dimaksud dalam ayat itu adalah kufur ashghar, dan beliau mengatakan bahwa itu adalah pendapat sebagian imam sunnah , bahkan keumuman salaf, dan telah dijelaskan ucapan beliau ( hal. 44 ).Berkata ibnu Utsaimin rahimahulloh : “ termasuk keburukan dalam pemahaman adalah ucapan orang yang menisbatkan kepada Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah bahwa belaiu berkata ( jika dimutlakkan kufur maka yang dimaksud hanyalah kufur akbar ), dengan berdalil ucapan ini mereka mengkafirkan dengan ayat : “ maka merekalah orang-orang yang kafir “ ( QS. Al Maidah 44 ) ! padahal di ayat ini tidak ada lafadz “ alkufru “ !, adapun ucapan yang benar dari Syaikhul Islam maka adalah dalam pembedaan lafadz “ alkufru “ yang disertai alif lam dengan lafadz “ kufrun “ nakirah . Adapun Washf, maka boleh kita berkata ( هؤلاء كافرون ) atau ( هؤلاء الكافرون  ) , untuk menunjukkan sifat yang mereka miliki yaitu kufur yang tidak mengeluarkan dari agama, maka adalah berbeda antara disifati dengan perbuatan  dengan disifati dengan pelaku “ ( Fitnah Takfir hal. 25, footnote 1 ) .Dalil keduaFirman Alloh Ta’ala :{فَلَا وَرَبِّكَ لَا يُؤْمِنُونَ حَتَّى يُحَكِّمُوكَ فِيمَا شَجَرَ بَيْنَهُمْ ثُمَّ لَا يَجِدُوا فِي أَنْفُسِهِمْ حَرَجًا مِمَّا قَضَيْتَ وَيُسَلِّمُوا تَسْلِيمًا} [النساء: 65]Artinya : Maka demi Tuhanmu, mereka (pada hakekatnya) tidak beriman hingga mereka menjadikan kamu hakim terhadap perkara yang mereka perselisihkan, kemudian mereka tidak merasa dalam hati mereka sesuatu keberatan terhadap putusan yang kamu berikan, dan mereka menerima dengan sepenuhnya.( QS. Nisa 65 ).Jika dikatakan : sungguh Alloh menafikan iman dari orang yang tidak berhukum dengan syariah, dan ini menunjukkan kafir.Jawab : bahwa yang dinafikan adalah kesempurnaan iman bukan pokok iman ( = bukan keseluruhan ) , maka ayat ini menghukumi kekurangan iman bukan kehilangan iman.Penjelasannya : penafian iman terkadang disebut dalam syariah dan dimaksud dengannya adalah menafikan kesempuraan bukan menafikan ashl ( pokok ) iman.Di antara contohnya : sabda beliau shollallohu alaihi wa sallam : “ tidak beriman salah seorang dari kalian hingga ia mencintai untuk saudaranya apa yang ia cintai untuk dirinya sendiri “ ( HR. Bukhary 13, Muslim 168 ). Dan sabda beliau shollallohu alaihi wa sallam : “ Demi Alloh tidak beriman, demi Alloh tidak beriman, demi Alloh tidak beriman . Ditanyakan : siapa Ya Rasulalloh ? beliau bersabda : seorang yang tetangganya tidak merasa aman dari gangguannya “ ( HR. Bukhary 6016 ).·         Saya berkata : jika engkau telah mengetahui bahwa menafikan iman ada dalam syariat kita dengan maksud menafikan kesempurnaannya, dan engkau mengetahui bahwa hal ini mengharuskan kita berhati-hati dalam mengkafirkan dengan ayat ini ; maka ketahuilah bahwa telah ada bukti yang menunjukkan bahwa iman yang dinafikan dalam ayat ini bukan lagi pokok iman namun telah bergeser kepada  kesempurnaannya, diantara yang menyebabkan perubahan makna ini adalah dua hal :Penyebab pertama : bahwa penafian iman dalam ayat ini terbagi dalam tiga golongan :1.       Yang tidak berhukum kepada Rasul shollalohu alaihi wa sallam2.       Yang mendapi ganjalan hati atas hukum Rasul shollallohu alaihi wa sallam.3.       Yang tidak menyerahkan diri kepada hukum Rasul shollallohu alaihi wa sallam.·         Saya berkata : barangsiapa menjadikan yang dinafikan adalah ashlul iman ( = seluruhnya ) maka harus mengkafirkan mereka bertiga seluruhnya, padahal ada dalil yang menunjukkan tidak kafirnya golongan kedua dan ketiga, di antaranya adalah dua dalil yang jelas :Adapun yang pertama : apa yang diceritakan Anas bin Malik radhiyallohu anhu, saat dibuka kota Makkah, dibagi ghanimah kepada Quraisy, maka kaum Anshar berkata : sungguh ini sangat aneh ! pedang kita masih mengucurkan darah mereka, namun ghanimah kita diberikan kepada mereka ! maka berita itu sampai kepada Rasululloh shollallohu alaihi wa sallam sehingga beliau mengumpulkan mereka, lalu beliau bertanya : “ berita apakah yang telah sampai padaku ? “, mereka menjawab : “ ( benar , memang ) seperti yang samapi kepada Anda” , mereka tidak berdusta. Maka beliau bersabda : “ tidakkah kalian ridha saat manusia kembali ke rumah-rumah mereka dengan harta dunia, kalian kembali ke rumah kalian dengan Rasul Alloh ? jika manusia menempuh satu lembah atau bukit dan Anshar menempuh lembah atau bukit yang lain, tentu aku akan menempuh lembah atau bukit yang dipilih Anshar “ ( HR. Bukhary 3778, Muslim 2437 ). Mereka lalu menjawab : “ Wahai Rasul Alloh, kami telah ridha “ ( HR. Bukhary 4331, Muslim 2438 ). Maka semoga Alloh meridhai Anshar dan seluruh shahabat Naby shollallohu alaihi wa sallam, betapa baik dan benarnya iman dan kecintaan mereka kepada Rasululloh shollallohu alihi wa sallam.Adapun yang kedua : adalah hadits Aisyah radhiyallohu anha bahwa istri – istri Naby shollallohu aliahi wa sallam mendatangi beliau dan membujuk agar beliau adil pada Binti Abi Quhafah ( = Aisyah radhiyallohu anha ) ( HR. Bukhary 2581, Muslim 6240 ) … semoga Alloh meridhai para istri Naby shollallohu alaihi wa sallam .·         Saya berkata : jika yang dinafikan pada golongan kedua dan ketiga adalah kamal ( kesempurnaan ) iman, maka demikianlah pula seharusnya pada golongan pertama, jika golongan kedua dan ketiga tidak kafir maka golongan pertama pun demikian, sama saja, karena ancaman yang ada pada mereka sama .Apalagi jika engkau bandingkan hal ini dengan ucapan Ibnu Taimiyah rahimahulloh : “ ayat ini termasuk dalil yang digunakan Khawarij untuk mengkafirkan pemerintah yang tidak berhukum dengan apa yang Alloh turunkan “ ( Minhajus Sunnah 5/131 ), maka akan bertambah jelas.Penyebab kedua : dan ini agak rumit, bahwa ayat ini turun pada seorang Anshary Badry, sedangkan ahli badr adalah orang-orang yang terjaga dari kufur akbar, yaitu saat terjadi pertikaian antara Zubair dengan orang tersebut, maka Naby shollallohu alaihi wa sallam menetapkan keputusan yang membuat marah orang Anshar itu, lalu dia berkata : apakah karena ia anak bibimu ?! ( HR. Bukhary 2362, 2708, 4585, Muslim 6065, Abu Dawud 3637, Tirmidzy 1363, Nasa’iy 5431 ) .Maka lihatlah, bagaimana seorang badry ( ahli badr ) itu marah, radhiyallohu anhu dan tidak menerima dengan penuh dengan keputusan naby shollallohu alaihi wa sallam dalam perkara itu ?!Berkata Ibnu Baz rahimahulloh menjelaskan firman Alloh ini ( QS. Annisa 65 ) : “ barangsiapa mengira bahwa boleh berhukum dengan selainnya ( yakni syariat ) atau berkata : “ manusia boleh berhukum kepada nenek moyang “ atau “ kepada leluhur “ atau “ kepada undang-undang yang dibuat manusia “, dari barat atau pun timur, barangsiapa mengira hal ini boleh maka dinafikan iman darinya dan ia menjadi kafir dengan kufur akbar…adapun yang berpandangan bahwa yang wajib adalah berhukum kepada syariat Alloh, dan bahwa tidak boleh berhukum kepada undang-undang atau selainnya yang menyelisihi syariat Alloh, namun ia terkadang memutuskan dengan selain yang Alloh turunkan karena hawa nafsu berkaitan pihak terdakwa, atau sogokan atau karena urusan politik atau yang semisalnya, dan ia mengetahui bahwa dirinya dzalim dan salah dan menyelisihi syariat ; maka orang ini kurang iman dan telah dinafikan darinya kesempurnaan iman dan ia menjadi kafir dengan kufur ashghar, dzalim dengan dzalim ashghar, fasiq dengan fasiq ashghar “ ( Al Fatawa 6/249 ) .Bahkan berkata ibnu Taimiyah rahimahulloh : “ setiap yang dinafikan Alloh dan Rasul-Nya dari nama-nama perkara yang wajib seperti nama iman dan islam dan dien dan shalat dan shiyam dan thaharah dan haji dan selainnya, maka sesungguhnya karena meninggalkan suatu kewajiban dari nama itu , di antaranya firman Alloh ta’ala :{فَلَا وَرَبِّكَ لَا يُؤْمِنُونَ حَتَّى يُحَكِّمُوكَ فِيمَا شَجَرَ بَيْنَهُمْ ثُمَّ لَا يَجِدُوا فِي أَنْفُسِهِمْ حَرَجًا مِمَّا قَضَيْتَ وَيُسَلِّمُوا تَسْلِيمًا} [النساء: 65]Artinya : Maka demi Tuhanmu, mereka (pada hakekatnya) tidak beriman hingga mereka menjadikan kamu hakim terhadap perkara yang mereka perselisihkan, kemudian mereka tidak merasa dalam hati mereka sesuatu keberatan terhadap putusan yang kamu berikan, dan mereka menerima dengan sepenuhnya.( QS. Nisa 65 ).Maka ketika iman dinafikan samapi didapatkan tujuan, ini menunjukkan bahwa tujuan ini adalah fadhu atas manusia, barangsiapa meninggalkannya maka ia termasuk yang diancam yang belum memiliki iman yang wajib yang dijanjikan akan masuk surga tanpa adzab “ ( Al Fatawa 7/37 ) .Beliau juga berkata : “maka kapan saja ada penafian amal dalam kitab dan sunnah adalah karena hilangnya sebagian kewajibannya, seperti firman Alloh Ta’ala : ( Artinya ) : Maka demi Tuhanmu, mereka (pada hakekatnya) tidak beriman hingga mereka menjadikan kamu hakim terhadap perkara yang mereka perselisihkan, kemudian mereka tidak merasa dalam hati mereka sesuatu keberatan terhadap putusan yang kamu berikan, dan mereka menerima dengan sepenuhnya.( QS. Nisa 65 ).Jika dikatakan ; apakah dalil bahwa Alloh menjaga keimanan ahli badar dari terjatuh dalam kekafiran ?Maka jawabnya : Alloh telah wajibkan bagi mereka surga, sebagaimana dalam kisah Hatib radhiyallohu anhu saat Naby shollalohu alaihi wa sallam bersabda : “ Alloh telah melihat mereka dan berfirman : berbuatlah sekehendak kalian karena Aku telah wajibkan bagi kalian surga ‘ ( HR.AlBukhary 6939 ) .·         Saya berkata : maka barangsiapa tidak berpendapat dengan kekhususan mereka serta penjagaan Alloh terhadap mereka dari terjatuh pada perkara yang mengeluarkan dari Islam, maka telah menentangkan hadits itu dengan firman Alloh Ta’ala :{إِنَّ اللَّهَ لَا يَغْفِرُ أَنْ يُشْرَكَ بِهِ وَيَغْفِرُ مَا دُونَ ذَلِكَ لِمَنْ يَشَاءُ } [النساء: 48]Artinya : Sesungguhnya Allah tidak akan mengampuni dosa syirik, dan Dia mengampuni segala dosa yang selain dari (syirik) itu, bagi siapa yang dikehendaki-Nya ( Qs Annisa 48 & 116 )Sebab kufur dan syirik akbar itu tidak diampuni, padahal Alloh telah wajibkan surga bagi ahli badar.Jika dikatakan : bukankah bisa jadi seorang dari ahli badar terjatuh dalam kekufuran namun kemudian mendapat taufik untuk bertaubat dari kekufuran itu, sehingga lalu meninggal di atas tauhid, maka tidak ada pertentangan antar dalil ?Dijawab dari dua sisi :1.       Alloh telah ampuni ahli badar, dan ampunan itu tidak dikaitkan dengan taubat, dan wajib bagi kita memahami keutamaan ini sesuai kemutlakannya dan tidak mengkaitkan dengan sesuatu  dalam hal yang Alloh mutlakkan .2.       Jika boleh dikatakan dengan kemungkinan itu tentu keutamaan akan hilang ! dan keistimewaan mereka menyaksikan perang badar menjadi tiada arti ! sebab para ulama telah bersepakat bahwa semua dosa – sampai kekufuran – diampuni dengan taubat. Apabila dosa ahli badar diampuni jika bertaubat, maka tidak ada keutamaan yang mengistimewakan mereka dari selainnya .Saya akan tutup bahasan ini dengan ucapan ibnu taimiyah rahimahulloh : ‘ ucapan-Nya kepada ahli badar dan semisalnya : “ berbuatlah sekehendak kalian karena Aku telah ampuni kalian “ : jika dibawa kepada dosa-dosa kecil, atau ampunan dengan taubat, maka tidak beda mereka dengan selainnya. Maka sebagaimana hadits qudsi ini tidak bisa dibawa dalam masalah kufur yang diketahui bahwa kufur tidak diampuni kecuali dengan taubat, demikian juga tidak bisa dibawa kepada dosa-dosa kecil yang dihapus dengan menjauhi dosa – dosa besar ( Al Fatawa 7/490 ) .Jika dikatakan : ayat ini menafikan iman dari orang yang tidak berhukum kepada syariat dan tidak mesti hukum ini dapat diterapkan langsung kepada shahabat itu karena memvonis seseorang memiliki kriteria berupa syarat dan penghalang .Jawab : shahabat ini memiliki keistimewaan atas selainnya sebab nash ( hadits – pent ) datang kepadanya, dan tidak bisa menafsirkan ayat tanpa melibatkannya. Walaupun al ibrah bi umumi lafdzi la bi khususi sabab ( hukum berlaku secara umum tidak khusus pada sebabnya saja ) , namun tidak ada ikhtilaf bahwa orang yang dalil turun padanya pasti termasuk dalam hukum itu, bahkan lebih berhak.Berkata Ibnu Taimiyah rahimahulloh : ayat yang memiliki sebab tertentu, jika berupa perintah atau larangan, maka mencakup orang tersebut dan selainnya yang sesuai dengannya, jika berupa khabar pujian atau celaan, maka mencakup orang itu dan selainnya yang seperti dia “ ( Al Fatawa 13/339 ) .Berkata Ibnul Qayyim rahimahulloh : “ maka tempat sebab tidak dapat keluar dari hukum, dan berkaitan dengan selainnya “ ( Zaadul Ma’ad 5/317 ) .Bahkan Az Zarkasy rahimahulloh menukilkan bahwa sebagian ulama menghikayatkan ijma atas perkara itu : “ maka tempat sebab tidak bisa dikeluarkan dengan ijtihad secara ijma sebagaimana diceritaklan Al Qadhy Abu Bakar dalam Mukhtashar At Taqrib ; sebab masuknya sebab adalah qath’iy “ ( Al Burhan 1/117 ) .Dalil ketigaFirman Alloh Ta’ala :{أَلَمْ تَرَ إِلَى الَّذِينَ يَزْعُمُونَ أَنَّهُمْ آمَنُوا بِمَا أُنْزِلَ إِلَيْكَ وَمَا أُنْزِلَ مِنْ قَبْلِكَ يُرِيدُونَ أَنْ يَتَحَاكَمُوا إِلَى الطَّاغُوتِ وَقَدْ أُمِرُوا أَنْ يَكْفُرُوا بِهِ وَيُرِيدُ الشَّيْطَانُ أَنْ يُضِلَّهُمْ ضَلَالًا بَعِيدًا} [النساء: 60]Artinya : Apakah kamu tidak memperhatikan orang-orang yang mengaku dirinya telah beriman kepada apa yang diturunkan kepadamu dan kepada apa yang diturunkan sebelum kamu ? mereka hendak berhakim kepada thaghut[312], Padahal mereka telah diperintah mengingkari Thaghut itu. dan syaitan bermaksud menyesatkan mereka (dengan) penyesatan yang sejauh-jauhnya. ( QS . An Nisa 60 ) .Jika dikatakan ; sungguh orang yang berhukum kepada selain syariat telah kafir karena alloh telah menghukuminya dengan kemunafikan .Jawab : ada dua hal :Pertama : benar, bahwa ayat ini datang tentang munafikin, tetapi maknanya dapat difahami kepada dua sisi :1.       Bahwa iman mereka menjadi anggapan ( = yaitu menjadi munafikin ), karena mereka menginginkan berhukum kepada thaghut, ini j=menjadi pegangan mereka yang menyelisihi.2.       Bahwa termasuk sifat ahli iman yang dusta ( munafikin ) adalah mereka ingin berhukum kepada thaghut, dan persamaan mukmin dengan munafik dalam satu sifat dari sifat mereka – seperti dusta –  tidak menyebabkan kafir, maka atas dasar ini ; maka siapa yang berhukum kepada selain yang Alloh turunkan berarti telah menyerupai kaum munafikin dalam satu sifat dari sifat mereka, dan ini tidak menunjukkan kafir kecuali ada dalil yang lain.·         Saya berkata : dan jika ada kemungkinan kafir dan tidak kafir dalam satu perkara ; maka tidak dikafirkan, sebab pengkafiran tidak bisa didirikan dia atas dasar kemungkinan, namun harus dibangun di atas keyakinan, sehingga harus berhati-hati padanya, terlebih lagi, tidak ada dalil bahwa mereka dihukumi nifaq hanya karena mereka berhukum kepada selain Alloh.Kedua : bahwa keinginan mereka bukan keinginan yang mutlak, tetapi keinginan khusus yang mengandung hal yang menafikan kufur kepada thaghut. Dan barangsiapa yang tidak meyakini wajibnya kafir kepada thaghut maka tidak ragu lagi bahwa ia kafir dengan kufur akbar.Berkata Thabary rahimahulloh : ( يريدون أن يتحاكموا ) dalam perselisihan mereka, ( إلى الطاغوت ) , yakni : kepada siapa yang mereka agungkan dan keluar dari ucapannya hukum dan mereka ridhai hukumnya dari selain hukum Alloh. ( وقد أمروا أن يكفروا به ), beliau berkata : padahal Alloh telah memerintahkan mereka agar mendustakan apa yang didatangkan oleh thaghut yang mereka berhukum kepadanya lalu mereka meninggalkan perintah Alloh dan mengikuti perintah syaithan “ ( Tafsir 5/96 ) .Dalil keempatFirman Alloh ta’ala :{وَلَا تَأْكُلُوا مِمَّا لَمْ يُذْكَرِ اسْمُ اللَّهِ عَلَيْهِ وَإِنَّهُ لَفِسْقٌ وَإِنَّ الشَّيَاطِينَ لَيُوحُونَ إِلَى أَوْلِيَائِهِمْ لِيُجَادِلُوكُمْ وَإِنْ أَطَعْتُمُوهُمْ إِنَّكُمْ لَمُشْرِكُونَ} [الأنعام: 121]Artinya : dan janganlah kamu memakan binatang-binatang yang tidak disebut nama Allah ketika menyembelihnya. Sesungguhnya perbuatan yang semacam itu adalah suatu kefasikan. Sesungguhnya syaitan itu membisikkan kepada kawan-kawannya agar mereka membantah kamu; dan jika kamu menuruti mereka, Sesungguhnya kamu tentulah menjadi orang-orang yang musyrik ( QS. An’am : 121 )Jika dikatakan : sungguh orang yang mentaati selain Alloh pada apa yang menyelisihi perintah Alloh maka telah berbuat syirik .Jawab ; ada dua sisi :1.       Dzahir ayat seakan menunjukkan bahwa setiap taat adalah syirik, ini bukan yang dimaksud, bahkan tidak ada seorang pun berpendapat demikian, maka :2.       Taat yang dimaksud – di sini – adalah taat dalam penghalalan dan pengharaman ; yaknijika mengikuti mereka dengan meyakini kehalalan yang haram dan keharaman yang halal, berkata Abdul Lathif bin Abdurrahman bin Hasan rahimahumulloh : “ dan perhatikan firman Alloh :)وَإِنَّ الشَّيَاطِينَ لَيُوحُونَ إِلَى أَوْلِيَائِهِمْ لِيُجَادِلُوكُمْ وَإِنْ أَطَعْتُمُوهُمْ إِنَّكُمْ لَمُشْرِكُونَ} [الأنعام: 121] Artinya : Sesungguhnya syaitan itu membisikkan kepada kawan-kawannya agar mereka membantah kamu; dan jika kamu menuruti mereka, Sesungguhnya kamu tentulah menjadi orang-orang yang musyrik ( QS. An’am : 121 ) ; bagaimana Alloh hukumi atas orang yang mentaati wali-wali syaithan dalam penghalalan apa yang Alloh haramkan maka ia musyrik “ ( Uyun Rasa’il 1/251 ).Dalil kelimaFirman Alloh Ta’ala :{أَمْ لَهُمْ شُرَكَاءُ شَرَعُوا لَهُمْ مِنَ الدِّينِ مَا لَمْ يَأْذَنْ بِهِ اللَّهُ } [الشورى: 21]Artinya : Apakah mereka mempunyai sembahan-sembahan selain Allah yang mensyariatkan untuk mereka agama yang tidak diizinkan Allah ( Qs. Syura 21 ).Maka jika dikatakan : pemerintah yang berhukum dengan selain yang Alloh turunkan adalang sekutu Alloh dalam hukum-Nya maka dia kafir .Jawab : ayat ini tidak menunjukkan kafir kecuali pelaku tabdiel, sebab ayat ini mengkafirkan orang yang mengumpulkan dua sifat :1.       Tasyrie’ ( pensyariatan )(  شَرَعُوا لَهُمْ )2.       Menisbatkan kepada agama ( مِنَ الدِّينِ )·         Saya katakan : inilah tabdiel yang telah dijelaskan bahwa ia kekafiran dengan ijma ( halaman 20 ).Dalil KeenamFirman Alloh Ta’ala :﴿ ولا يشرك في حكمه أحدا ﴾ [ الكهف ٢٦ ]Artinya : dan Dia tidak mengambil seorangpun menjadi sekutu-Nya dalam menetapkan keputusan ( QS. Al Kahfi : 26 )Maka jika dikatakan : pemerintah yang berhukumdengan selain hukum Alloh telah menjadikan dirinya sebagai sekutu bagi Alloh dalam hukumnya maka ia kafir .Maka jawabannya adalah dari dua sisi :1.       Tidak dapat diterima jika dikatakan bahwa pemerintah yang berhukum dengan selain hukum Alloh adalah sekutu bagi Alloh dalam setiap keadaan ; sebab jika ia menisbatkan hukum yang ia buat kepada agama ( Tabdiel ), atau meyakini bahwa boleh hukumnya memutuskan dengan selain hukum Alloh ( istihlal ) : maka ia adalah sekutu dalam hukum-Nya,  adapun jika tidak demikian maka tidak masuk dalam ayat ini .2.       Bahwa siapa yang menyelisihi kebenaran dalam hal ini dan mengambil ayat ini hanya dari keumumannya harus mengkafirkan setiap bentuk berhukum dengan selain hukum Alloh dengan alasan persekutuan dalam hukum-Nya, padahal ahlu sunnah telah berijma atas ketidak kafiran ja’ir ( yang dzalim )  ( lihat hal. 21 ), dan ijma ini cukup untuk membantah faham ini .Dalil KetujuhFirman Alloh :﴿ إن الحكم إلا لله ﴾ [ الأنعام ٥٧ ، يوسف ٤۰ ، ٦٧ ]Artinya : keputusan itu hanyalah kepunyaan Allah ( QS. An’am 57, Yusuf 40 , 67 ) .Jika dikatakan : barangsiapa yang membuat hukum sendiri berarti telah menyaingi Alloh dalam satu perkara khusus bagi-Nya, maka dia kafir .Jawaban hal ini dari tiga sisi :1.       Tidak dapat diterima pernyataan bahwa pemerintah yang berhukum dengan selain yang Alloh turunkan berarti menyaingi Alloh dalam hukum dengan sekedar perbuatannya tanpa ia mengklaim bahwa dirinya berhak akan hal itu.2.       Yang menyelisihi kebenaran dalam hal ini seharusnya juga mengkafirkan pemimpin dzalim yang ahli sunnah telah berijma akan ketidakkafirannya ( hal 21 ).3.       Yang menyelisihi dalam hal ini seharusnya – juga – mengkafirkan tukang gambar yang ahli sunnah telah berijma akan ketidakkafirannya ( hal 29 ) .Dalil kedelapanFirman Alloh :﴿ اتخذوا أحبارهم ورهبانهم أرباباً من دون الله ﴾ [ التوبة ۳١ ]Artinya : mereka menjadikan orang-orang alimnya dan rahib-rahib mereka sebagai Tuhan selain Allah ( QS. Taubah 31 ).Jika dikatakan : sesungguhnya ahli kitab ketika mentaati ulama mereka dan rahib mereka dalam hukum mereka yang bukan apa yang Alloh turunkan maka Alloh sifati mereka bahwa mereka menjadikan tokoh itu sebagai tuhan-tuhan selain Alloh : maka perbuatan ini adalah syirik .Jawab : taat kepada ulama dan rahib tidak keluar dari dua keadaan :1.ketaatan mereka dalam meyakini kehalalan apa yang Alloh haramkan dan keharaman apa yang Alloh halalkan , dan ini adalah kekufuran yang mengeluarkan dari agama tanpa khilaf .2. ketaatan mereka dalam bermaksiat kepada Alloh tanpa meyakini kehalalan apa yang Alloh haramkan atau keharaman apa yang Alloh halalkan ; maka ini tentu bukanlah kekufuran ; sebab tidak ada dalil mengkafirkan dengan sebab ini, juga hal ini berkonsekuensi harus mengkafirkan pelaku dosa yang mentaati hawa nafsu mereka atau siapa yang mengajak mereka dalam maksiat, dan berimplikasi harus mengkafirkan seorang yang Ahli Sunnah telah bersepakat akan ketidakkafirannya ; seperti orang yang mentaati istri atau anak dalam maksiat .Berkata Ibnu Taimiyah rahimahulloh : “  dan mereka yang menjadikan rahib dan ulama mereka sebagi tuhan-tuhan yang mereka taati dalam menghalalkan apa yang Alloh haramkan dan mengharamkan apa yang Alloh halalkan dapat dibagi kepada dua sisi :Yang pertama : mengetahui bahwa mereka melakukan tabdiel terhadap agama Alloh lalu mereka mengikuti atas dasar tabdiel ; sehingga mereka meyakini kehalalan apa yang Alloh haramkan dan keharaman apa yang Alloh halalkan karena mengikuti pemimpin mereka padahal mereka mengetahui bahwa hal itu menyelisihi agama para Rasul ; maka ini kekufuran…..Yang kedua : keyakinan dan iman mereka tentang keharaman yang halal dan kehalalan yang haram[2] tetap / tidak berubah, namun mereka mentaatinya dalam maksiat sebagaimana dilakukan oleh pelaku maksiat yang masih meyakini itu sebagi maksiat ; maka mereka mendapat hukum yang semisal dengan pelaku dosa lainnya “ ( Al fatawa 7/70 ).Dalil kesembilanFirman Alloh Ta’ala :﴿ وما اختلفتم فيه من شيء فحكمه إلى الله ﴾ [ الشورى ١۰ ]Artinya : tentang sesuatu apapun kamu berselisih, maka putusannya (terserah) kepada Allah ( QS. Asyuraa 10 )Jika dikatakan : sesungguhnya seorang yang merujuk hukum kepada selain Alloh maka telah meyelisihi apa yang Alloh Azza Wa Jalla perintahkan .Maka dijawab : ayat ini menunjukkan wajibnya berhukum kepada Syariah ; ini tidak diperselisihkan, sebagimana tidak ada ikhtilaf bahwa mereka yang memutuskan dengan selainyang Alloh turunkan adalah para pendosa yang terjatuh dalam dosa besar ; namun dalam ayat ini tidak ada dalil tentang pengkafiran .Dalil kesepuluhFirman Alloh Ta’ala :﴿  أَفَحُكْمَ الْجَاهِلِيَّةِ يَبْغُونَ وَمَنْ أَحْسَنُ مِنَ اللَّهِ حُكْمًا لِقَوْمٍ يُوقِنُونَ  ﴾ [ المائدة ٥۰ ]Artinya : Apakah hukum Jahiliyah yang mereka kehendaki, dan (hukum) siapakah yang lebih baik daripada (hukum) Allah bagi orang-orang yang yakin ? ( QS. Al Maidah 50 )Jika dikatakan : sesungguhnya Alloh mensifati hukum dengan selain syariah sebagai hukum jahiliyah ; ini berarti kufur .Maka dijawab : penisbatan sesuatu kepada jahiliyah atau pensifatannya sebagai bagian dari perbuatan jahiliyah ; tidak otomatis berarti kufur .Dalilnya adalah Rasul shollallohu alaihi wa sallam pernah berkata kepada Abu Dzar radhiyallohu anhu saat ia mencela seseorang : “ sungguh engkau seorang yang padamu ada jahiliyah “ ( HR. Bukhary 30, Muslim 4289 ) , sebagaimana beliau juga mensifati banyak perkara – yang disepakati Ahli sunnah akan ketidakkafirannya – sebagi perbuatan jahiliyah, di antaranya : mencela nasab , niyahah ( meratapi ) mayat… ( HR.Muslim 2157 ).·         Saya berkata : barangsiapa mengatakan adanya talaazum ( keterkaitan pasti ) antara nisbat kepada jahiliyah dengan kekufuran maka seharusnya mengkafirkan golongan yang Ahlu Sunnah bersepakat ketidakkafirannya ; mencerca muslim, mencela nasab dan meratapi mayat .Berkata Abu Ubauid Al Qasim bin Sallam rahimahulloh : “ tidakkah kau dengan firman Alloh : ( أفحكم الجاهلية يبغون ) , tafsirnya menurut ahli tafsir : bahwa siapa yang memutuskan dengan selain yang Alloh turunkan dalam keadaan beragama islam, maka ia dengan hukum tersebut seperti ahli jahiliyah, sebab dahulu demukianlah ahli jahiliyah menghukumi, demikian juga sabda beliau : “ tiga hal dari perkara jahiliyah : mencela nasab, niyahah, dan mempercayai pengaruh bintang “ , tidak ada sisi atsar ini – termasuk dosa – bahwa pelakunya jahil ! atau kafir ! atau munafiq ! …tetapi maknanya : bahwa perbuatan ini jelas perbuatan orang kafir, diharamkan dan dilarang dalam Al Kitab dan As Sunnah “ ( Al Iman hal 90 ) .Berkata Imam Bukhary rahimahulloh : Bab : Maksiat termasuk perkara jahiliyah, dan pelakunya tidak kafir dengan melakukannya , kecuali syirik, karena sabda Naby shollallohu alaihi wa sallam : “ sungguh engkau seorang yang padamu ada jahiliyah “ dan firman Alloh Ta’ala : ﴿ إن الله لا يغفر أن يشرك به ويغفر ما دون ذلك لمن يشاء ﴾  : Sesungguhnya Alloh tidak mengampuni dosa syirik dan mengampuni dosa di bawahnya bagi siapa yang Ia kehendaki ( QS.  An Nisa 48, 116 ) .. “ ( Shahih Bukhary sebelum hadits 30 ) .Dalil kesebelasSebab turun firman Alloh :أَلَمْ تَرَ إِلَى الَّذِينَ يَزْعُمُونَ أَنَّهُمْ آمَنُوا بِمَا أُنْزِلَ إِلَيْكَ وَمَا أُنْزِلَ مِنْ قَبْلِكَ يُرِيدُونَ أَنْ يَتَحَاكَمُوا إِلَى الطَّاغُوتِ وَقَدْ أُمِرُوا أَنْ يَكْفُرُوا بِهِ وَيُرِيدُ الشَّيْطَانُ أَنْ يُضِلَّهُمْ ضَلَالًا بَعِيدًاArtinya : Apakah kamu tidak memperhatikan orang-orang yang mengaku dirinya telah beriman kepada apa yang diturunkan kepadamu dan kepada apa yang diturunkan sebelum kamu ? mereka hendak berhakim kepada thaghut, padahal mereka telah diperintah mengingkari Thaghut itu. dan syaitan bermaksud menyesatkan mereka (dengan) penyesatan yang sejauh-jauhnya.( QS. An Nisa : 60 )Berkata As Sya’by rahimaulloh : dahulu terjadi perselisihan antara seorang dari munafikin dengan seorang dari Yahudi. Maka berkata Yahudi itu ; mari kita berhukum kepada Muhammad shollalohu alaihi wa sallam, karena ia tahu bahwa beliau tidak mau menerima sogokan. Munafik itu berkata : kita berhukum kepada Yahudi. Karena ia mengetahui bahwa mereka menerima risywah, lalu mereka sepakat mendatangi seorang dukun di Juhainah lalu berhukum padanya , maka turunlah ayat ini ( Al Wahidy dalam Asbab Nuzul hal 119 ) .Maka jika dikatakan : sesungguhnya Alloh menghukumi orang tersebut sebagai munafiq karena berhukum kepada dukun .Maka dijawab dari dua hal :1.       Hadits ini dho’if, karena As Sya;by rahimahulloh termasuk tabi’ien maka ini mursal .2.       Jika dianggap ini hadits shahih, maka ayat tersebut turun  turun pada seorang munafik . Sedang adanya sifat munafik pada seorang muslim belum tentu  dapat dihukumi dengan nifaq akbar, kecuali jika ada dalil lain yang menunjukkan bahwa pensifatan nifaq ini adalah karena sifat ini ( berhukum kepada selain Alloh ) .Dalil keduabelasSebab nuzul yang lain, yaitu ada dua orang yang bersengketa , maka seorang dari mereka beerkata : mari kita angkat perkara ini kepada Rasululloh shollallohu alaihi wa sallam, sedang yang lain berkata : kepada Ka’ab bin Asyraf, lalu keduanya datang kepada Umar, setelah salah seorang dari mereka menceritakan kisah tersebut maka Umar berkata kepada yang tidak ridha dengan hukum Rasululloh shollalohu alaihi wa sallam : apakah benar begitu ? ia menjawab : ya , maka Umar menebasnya dengan pedang dan membunuhnya …. ( Al Wahidy dalam Asbab Nuzul hal 119 ) .Jawab : bahwa riwayat ini adalah dari jalan Al Kalby dari Abu Shalih Badzaam dari Ibnu Abbas , terdapat empat illat :1.       Muhammad bin Saib Al Kalby : matruk , riwayatnya ditinggalkan oleh Yahya bin Said dan Ibnu Mahdy rahimahumalloh , bbahkan Abu Hatim rahimahulloh  berkata : “ manusia telah bersepakat untuk meninggalkan haditsnya “ ( lihat tahdzibul Kamal 6/318 – 319 / 5825 ) .2.       Baadzaam adalah dho’if , didhaifkan oleh Al Bukhary dan Ibnu Hajar rahimahumalloh . Bahkan berkata ibnu Ady rahimahulloh : “ saya tidak mengetahui seorang pun dari  mutaqaddimien yang meridhainya “ ( lihat Mizaanul I’tidal 2/3/1123, taqrib tahdzib hal 163, Al Kamil 2/258/300 ).3.       Inqitha ( terputus sanad ) antara Badzaam dengan Ibnu Abbas radhiyallohu anhuma ; berkata Ibnu Hibban rahimahulloh : “ ia membawakan riwayat dari ibnu abbas namun tidak didengar riwayat darinya “ ..( lihat tahdzibut Tahdzib 1/211 ).4.       Riwayat Al kalby dari Baadzaam tidak ada nilainya ; berkata Yahya Ibnu main rahimahulloh tentang Badzaam : “  jika meriwayatkan dari Al Kalby maka tidak ada nilainya “.. ( lihat tahdzibul Kamal 1/326/625 ).Dalil ketiga belasSabab nuzul yang lain, yaitu ucapan Ibnu Abbas radhiyallohu anhu ; Dahulu Abu barzah Al Aslamy adalah seorang dukun yang menghakimi antar yahudi jika mereka berselisih, maka lalu datanglah sekelompok muslimin kepadanya ( untuk berhukum –pent ), maka alloh turunkan : ﴿ ألم تر إلى الذين يزعمون ﴾ … ( Al Wahidy dalam Asbabun Nuzul hal 118, Thabrany dalam Al Kabiir 12045 ).Berkata Al Haitsamy rahimahulloh : “ rijalnya adalah rijal shahih “ .. ( Majma’ zawaid 7/6/10934 ).Berkata Ibnu Hajar rahimahulloh : “ dengan sanad jayyid “ .. ( Al Ishabah 7/32, dalam biografi Abu Burdah Al Aslamy rodhiyallohu anhu ) .Jika dikatakan : Alloh nisbatkan mereka kepada nifaq karena mereka berhukum kepada dukun.Jawab : dari dua sisi :1.       Konteks ayat menunjukkan mereka memang munafikun, sedang ayat ibi menyebutkan salah satu sifat mereka, dan tidak ada dalil dalam ayat maupun sabab nuzul yang menunjukkan bahwa berhukumnya mereka itulah sebab mereka dihukumi nifaq. Maka barangsiapa yang melakukan perbuatan seperti itu maka dia menyerupai mereka, dan barangsiapa menyerupai munafikin dalam satu sifat maka tidak otomatis menjadi munafik nifaq akbar yang keluar dari agama.2.       Bahwa keinginan sekelompok orang ini adalah keinginan yang kufur, yaitu keinginan ( iradah 0 yang menafikan kufur kepada Thaghut, dan telah lalu hal ini ( hal 61 ). Dalil keempatbelasBerkata Ibnu Katsier ketika mengomentari atas sebagian hukum perkara yang ada dalam kitab Tatar ( = Ilyasa = Ilyasiq ) : “ dan ini semua menyelisihi syariat Alloh yang diturunkan kepada hambanya dari para nabi alaihumus sholatu wa salaam, maka barangsiapa meninggalkan syariat muhkam yang diturunkan atas muhammad bin Abdillah penutup para nabi dan berhukum kepada selainnya dari syariat yang telah dimansukh maka ia kafir. Maka bagaimana lagi seorang yang berhukum kepada Ilyasa dan mendahulukannya ? maka barangsiapa melakukan itu ia kafir dengan ijma kaum muslimin “ ( Al Bidayah Wan Nihayah 13/128, hawadits sanah 624 H ) .Maka jika dikatakan : maka ini adalah ijma atas kekafiran orang yang meninggalkan syariat dan berhukum kepada selainnya.Maka dijawab : bahwa ijma ini hanyalah pada seorang dari dua jenis :1.       Orang yang menghalalkan ( istihlal ) berhukum dengan selain apa yang Alloh turunkan2.       Orang yang mengutamakan hukum selain Alloh di atas hukum Alloh.·         Saya berkata : tidak ada perselisihan dalam kekafiran orang yang melakukan hal ini dengan istihlal ( hal 11 ) dan tafdhiel ( hal 18 ) .Buktinya adalah : bahwa Ibnu Katsier rahimahulloh hanyalah menceritakan kekafiran Tatar dan yang melakukan seperti perbuatan mereka, dan keadaan yang ada pada mereka adalah mengkafirkan tanpa khilaf, ini dapat dijelaskan dari dua sisi :Sisi pertama : mereka menghalalkan ( istihlal )  hukum selain yang Alloh turunkan.Berkata Ibnu Taimiyah rahimahulloh : mereka menjadikan agama islam seperti agama yahudi dan nashrani, dan bahwa ini semua adalah jalan menuju Alloh seperti madzhab yang empat di kalangan muslimin, lalu di antara mereka ada yang merajihkan agama yahudi atau agama nasrani, dan di antara mereka ada yang merajihkan agama muslimin “ …( Al Fatawa 28/523 ).Sisi kedua : mereka mengutamakan hukum selain Alloh di atas hukum Alloh .Berkata Ibnu katsier rahimahulloh tentang kitab mereka – yang mengandung hukum-hukum yang ditetapkan Jenghis Khan – : “ ia adalah sebuah kitab yang mengumpulkan hukum-hukum yang dinukil dari berbagai syariat, antara lain : yahudi, nasrani dan islam. Dan di dalamnya  banyak juga hukum yang diambil dengan sekedar pertimbangan dan keinginannya, sehingga menjadi syariat yang diikuti, mereka mendahulukannnya dari berhukum dengan Kitabulloh dan Sunnah Rasul-Nya shollallohu alaihi wa sallam, barangsiapa dari mereka melakukan itu maka ia kafir lagi wajib diperangi hingga kembali kepada hukum Alloh dan Rasul-Nya sampai tidak berhukum kepada selainnya baik sedikit atau banyak “ .. ( Tafsir 2/88, Al Maidah 50 ) .·         Saya berkata : barangsiapa memperhatikan ini dan berpendapat dengannya, maka akan berkesesuaian padanya antara ucapan Ibnu Katsier rahimahulloh dengan ucapan para imam Sunnah dalam menukilkan Ijma yang ditetapkan untuk pelaku istihlal dan tafdhiel.Kemudian, jika meninggalkan syariat dan berhukum padanya tanpa istihlal dan tafdhiel ada ijma – seperti yang dikatakan sebagian orang – , tentu engkau akan melihat para ulama saling menukilkannya dan menetapkannya baik ulama yang sezaman Ibnu Katsier atau sebelumnya, atau bahkan yang datang setelahnya. Bagaimana bisa demikian, bukankah justru mereka menukilkan ijma pada yang berkebalikan ? yaitu : ijma atas ketidakkafiran Ja’ir ( pemimpin dzalim ), dan telah lalu bahasan ini ( hal. 21 ) . Fatwa terakhir Ibnu Utsaimin rahimahulloh dalam masalah berhukum dengan selain hukum yang Alloh turunkanYang disebut : “ At Tahrir Fy Mas’alatit Takfier “Soal[3] : Segala puji bagi Alloh dan shalawat serta salam bagi Rasululloh , saya bersaksi tiada tuhan yang benar selain Alloh Yang Esa dan tiada sekutu baginya , dan saya bersaksi bahwa Muhammad adalah hamba dan rasul-Nya, adapun setelah itu : maka pertanyaan ini saya sampaikan via telepon, dan direkam pula jawaban Fadhilatul Walid Syaikh Al Allamah Muhammad bin Shalih Al Utsaimin hafizhohulloh , semoga beliau dan semisalnya menjadi pengganti Samahatil Walid ( Ibnu Baz ) rahimahulloh .Dan pertanyaan ini berkaitan seputar masalah yang banyak diperselisihkan di antara tholabatul Ilmy, dan banyak -pula – pendalilan dengan ucapan Fadhilatul Walid Al Allamah Muhammad bin Shalih Al Utsaimin hafizhahulloh Ta’ala, pertama saya sampaikan kepada Syaikh : Assalam alaikum warahmatullohi wa barokatuh, semoga Alloh menambah kepada Anda keilmuan dan mengangkat derajat Anda di dunia dan akhirat.Fadhilatus Syaikh sallamakumulloh : di sini banyak pelajar selalu mendengungkan masalah pemerintah yang menerapkan syariat yang menyelisihi syariat Alloh Azza Wa Jalla, dan tentu tak diragukan,. Tentunya juga ia memerintah dan mewajibkannya atas rakyat, dan dijatuhkan sanksi atas orang yang melanggar, diberikan insentif bagi yang mentaati, dan syariat / aturan ini jika dilihat dalam Kitabulloh dan Sunnah Rasululloh Shollallohu alaihi Wa sallam adalah menyelisihi dan bertabrakan terhadap nash kitab dan sunnah. Syariat / aturan ini jika diwajibkan oleh pemerintah atas rakyat namun ia masih mengakui bahwa hukum Alloh itulah yang benar sedang yang lainnya adalah bathil dan bahwa yang benar adalah yang datang dalam Kitab dan Sunnah, tetapi karena syubhat atau syahwat maka terjadilah penerapan aturan ini, seperti telah banyak terjadi hali ini pada Bani Umayyah dan Bani Abbas dan pada pemerintah dzalim yang mewajibkan manusia dengan perkara yang tentunya tidak tersembunyi atas seorang semisal Anda, bahkan banyak manusia telah mengetahui bagaimana merekka mewajibkan manusia dengan perkara yang tidak diridhai Alloh Azza Wa Jalla seperti dalam perkara waris dan mereka menjadikan pemimpin otoriter sebagaimana dikhabarkan Naby shollallohu alaihi wa sallam dan mereka mendekati orang-orang jahat, menjauhkan orang-orang baik, siapa saja yang mencocoki kebatilan mereka maka mereka dekatkan sedang yang beramar ma’ruf dan anhi munkar maka bisa jadi merka perangi….dst.Apabila pemerintah di zaman ini menerapkan syariat / aturan seperti ini ; apakah ia menjadi kafir dengan sebab syariat ini apabila diwajibkan kepada seluruh rakyat ? dalam keadaan ia masih mengakui bahwa hal itu menyelisihi Kitab dan Sunnah, dan bahwa yang benar adalah apa yang ada dalam Kitab dan Sunnah, apakah dengan sekedar perbuatannya saja orang ini menjadi kafir ? ataukah harus melihat kepada akidah / keyakinan ( yang diucapkan-pent ) nya dalam masalah ini ? seperti – misalnya – orang yang mewajibkan riba, membuka bank-banj riba di negaranya, mengambil pinjaman dari bank dunia , dan berusaha menata ekonomi negaranya seperti itu, jika Anda tanya, ia akan berkata : “ riba haram, tidak boleh “, tetapi karena krisis ekonomi, atau selainnya, ia membuat alasan –alasan semisal ini, terkadang alasan yang bisa diterima terkadang tidak. Apakah ia menjadi kafir dengan perbuatan itu ? atau tidak ?Dengan mengaitkan bahwa banyak para pemuda menukilkan dari Anda bahwa Anda mengatakan bahwa yang ,melakukan itu maka ia kafir, sedang kami melihat di negara seluruh dunia bahwa perkara ini ada, banyak maupun sedikit, terang-terangan maupun tidak, nas’alullohal afwa wal aafiyah. Kami harap Anda Fadhilatikum menjawab pertanyaan ini, semoga Alloh Subhanahu Wa Ta’ala memberi manfaat bagi para pelajar, dan bermanfaat pula bagi para da’i di jalan Alloh Azza Wa Jalla ; karena tentunya Anda mengetahui bahwa perselisihan masalah ini telah banyak berpengaruh pada barisan dakwah ilalloh.Demikian, dan saya ingin pula menyampaikan kepada Anda tentang kecintaan para anak murid Anda para pelajar syar’iy di negeri ini, dan bahwa mereka sangat menyukai mendengar suara Anda serta pelajaran dan nasihat dari Anda, melalui telpon atau selainnya. Semoga Alloh Ta’ala menerima kebaikan amal kita semua.Pertanyaan ini disampaikan oleh murid Anda Abul Hasan Musthofa bin Ismail As Sulaimany dari Ma’rib Yaman pada tanggal 22 Rabiul Awal 1420 H, Wassalam alaikum wa rahmatullohi wa barokatuh.Al jawab :[ Mukaddimah ]Segala puji bagi Alloh Rabbul alamin, semoga salam dan shalawat terlimpah atas nabi kita Muhammad dan atas keluarga serta shahabat dan seluruh yang mengikuti mereka dengan baik hingga hari kiamat. Adapun setelah itu :[ tanggal fatwa ]Maka pada hari ini , hari selasa bulan Rabie’ Al Awwal tahun 1420, saya telah menyimak kaset yang tertulis dari Saudara kami Abul Hasan di Ma;rib, ia memulai dengan salam , maka saya jawab : wa alaikum salam wa rahmatullohi wa barokatuh.[ bahaya takfir ]Adapun yang disebut tentang takfir, maka ini adalah masalah yang besar , agung, tidak boleh menetapkan dalam masalah ini  kecuali thalibul ilmi yang memahami dan mengetahui kalimat dan maknanya, mengerti akibat yang berkaitan dengan vonis kafir atau tidak. Adapun keumuman manusia, maka menetapkan takfir atau tidak dalam perkara seperti ini akan menimbulkan banyak mafsadah.[ nasihat berharga ]Dan yang saya lihat pertama kali ( untuk dinasihatkan-pent ) adalah agar para pemuda tidak menyibukkan diri dengan masalah ini, apakah pemerintah itu kafir atau tidak ? apakah boleh memberontak atau tidak ?.. kewajiban mereka para pemuda adalah untuk memperhatikan ibadah yang Alloh wajibkan atas mereka, atau sunnah, dan agar mereka meninggalkan apa yang Alloh larang baik haram ataupun makruh. Dan agar mereka semangat untuk menyatukan hati diantara mereka, dan untuk bersatu, dan agar mereka mengetahui bahwa ikhtilaf dalam masalah agama dan ilmu telah terjadi sejak zaman shahabat radhiyallohu anhum tetapi tidak menimbulkan perpecahan, hatri mereka satu, dan manhaj mereka satu .[ rincian masalah ]Adapun yang berkaitan dengan berhukum dengan selain yang Alloh turunkan, maka hal itu seperti yang ada dalam Kitabulloh Al Aziz, terbagi kepada tiga bagian, kufur, dzalim dan fasiq ; sesuai sebab-sebab yang dibangun hukum ini di atasnya.Jika seorang memutuskan dengan hukum selain yang Alloh turnkan karena mengikuti hawa nafsu bersama masih mengetahui bahwa yang benar adalah yang Alloh putuskan, maka ini tidak kafir tetapi antara fasiq dan dzalim.Adapun jika ia menetapkan hukum umum yang diterapkan bagi semua orang, ia melihat hal itu termasuk maslahat, dan ia tersamar syubhat ; maka tidak kafir juga ; karena banyak dari pemerintah yang masih bodoh dalam ilmu syariat / agama, dan berhubungan dengan orang-orang yang tidak mengenal hukum syar’iy, sedang mereka menganggapnya sebagi ulama besar maka terjadilah penyelisihan .Dan jika dia mengetahui syariat tetapi memutuskan hukum itu, atau menyusun hukum itu dan menjadikannya sebagai undang-undang yang dijalani seluruh rakyat, ia meyakini dirinya dzalim dengan perbuatan ini, dan bahwa yang benar adalah yang ada dalam Kitab dan Sunnah, maka kita tidak bisa mengkafirkan orang ini .Yang kita kafirkan hanyalah : yang memandang bahwa hukum selain Alloh lebih utama jika diikuti manusia, atau sama seperti hukum Alloh Azza Wa Jalla, maka orang ini kafir, karena dia mukadzib ( mendustakan ), karena Alloh Tabaraka Wa Ta’ala berfirman :﴿ أليس الله بأحكم الحاكمين ﴾ [ التين ٨ ]Artinya : bukankah Alloh adalah hakim yang paling adil ? ( QS. Tien 8 )Dan firman Alloh :﴿ أفحكم الجاهلية يبغون ومن أحسن من الله حكماً لقوم يوقنون ﴾ [ المائدة ٥۰ ]Artinya ; apakah hukum jahiliyah yang mereka kehendaki ? siapakah yang lebih baih hukumnya dari Alloh bagi kaum yang yakin ( QS. Al Maidah 50 ).[ tidak ada kaitan langsung antara takfir dengan memberontak ]Kemudian, dalam masalah-masalah ini ; tidak berarti jika kita telah mengkafirkan seseorang maka wajib kita memberontak , karena pemberontakan akan menimbulkan banyak mafsadah yang besar yang lebih besar daripada diam, dan kita saat ini tidak bisa memberikan contoh dari apa yang telah terjadi dalam hal ini pada bangsa arab maupun selain arab.[ diantara syarat memberontak atas penguasa kafir ]Dan hanya saja , jika kita benar-benar telah menyimpulkan bolehnya memberontak  secara syariat, maka kita harus telah memiliki persiapan dan kekuatan sama seperti kekuatan penguasa atau lebih besar lagi .[ memberontak tanpa ada kemampuan adalah kebodohan ]Adapun jika rakyat memberontak dengan modal pisau dapur dan bambu runcing, sedangkan mereka memilki tank dan roket bom dan lainnya ; maka ini adalah kebodohan tanpa diragukan lagi dan menyelisihi syariat “ fatwa selesai. Penutup kitabSaya memohon kepada Alloh agar memberi hidayah kepada seluruh pemerintah, dan taufiq agar mereka berhukum dengan Kitabulloh dan Sunnah Nabi shollallohu alaihi wa sallam, dan agar mereka semua bersatu di atas kebenaran, dan menjadikan mereka sebagai pembela dan pelayan islam dan muslimin.Sebagaimana saya memohon kepada Alloh Ta’ala agar memberi hidayah kepada yang tersesat dari kaum  muslimin, dan menyatukan hati-hati mereka, dan menjadikan kami dan mereka dapat melihat dengan jelas kebenaran sebagi kebenaran dan menjadikan kita semua mempu mengikutinya serta jelas bagi kita batil sebagi batil serta menjadikan kita mampu meninggalkannya.Wal hamdu lillah dauman wa abadan, dhahiran wa bathinan, wa shollallohu ala nabiyyina Muhammad wa alihi wa shahbihi  wa sallam . Wassalam alaikum wa rahmatullohi wa barokatuh.Akhukum / Bandar bin Nayif Al Mihyani al Utaiby27/1/1427 HPenerjemah : Ustadz Abdul Hakim Lc—————[1] . berkata Ibnu Taimiyah tentang tafsir tabiien rahimahumulloh : “ jika mereka berijma atas sesuatu maka tidak diragukan bahwa itu adalah hujjah, adapun jika mereka berikhtilaf maka ucapan sebagian mereka tidak menjadi hujjah atas ucapan yang lain, tidak pula atas orang yang setelah mereka, maka harus dikembalikan kepada bahasa Al Quran atau Sunnah atau keumuman bahasa arab atau ucapan para shahabat dalam hal itu “ ( Al Fatawa 13/370 ).Beliau juga berkata rahimahulloh : “ siapa saja yang menyeleweng dari pendapat shahabat dan tabiien dan tafsir mereka kepada yang menyelisihi itu, maka dia salah dalam hal itu, bahkan mubtadie’, adapun jika ia mujtahid maka ia diampuni kesalahannya “ ( Al Fatawa : 13/361 ).[2] . demikian ! bisa jadi ungkapan ini terbalik , dan yang benar : “ keyakinan dan iman mereka tentang keharaman yang haram dan kehalalan yang halal tetap / tidak berubah “ .[3] . saya mengambil fatwa ini dari kaset : “ Attahrir fy Mas’alatit Takfier “, diproduksi oleh Tasjilat Ibnul Qayyim Kuwait, dan saya pisahkan antar paragrafnya dengan menambah judul di antara tanda kurung [ ] .


BAHASAN KEEMPATJAWABAN DALIL-DALIL TERPENTING MEREKADalil PertamaFirman Alloh Ta’ala :{وَمَنْ لَمْ يَحْكُمْ بِمَا أَنْزَلَ اللَّهُ فَأُولَئِكَ هُمُ الْكَافِرُونَ} [المائدة: 44]Artinya : Barangsiapa yang tidak memutuskan menurut apa yang diturunkan Allah, Maka mereka itu adalah orang-orang yang kafir ( QS. Al Maidah : 44 )Jika dikatakan : pemerintah yang memberlakukan selain yang Alloh turunkan adalah kafir dengan nash ayat ini .Jawab : kufur dalam ayat ini adalah kufur ashghar bukan akbar , buktinya adalah tiga hal berikut :1.       Ijma ahli sunnah bahwa ayat ini bukan dimaknai sesuai dhahirnya , telah lalu ( di halaman 24 ).2.       Tafsir ibnu Abbas radhiyallohu anhuma, telah lalu ( halaman 42 ).3.       Tafsir sebagian tabiien[1] ( = murid-murid ibnu Abbas radhiyallohu anhu wa rahimahum ), dan telah lalu ( halaman 41 ) , dan tidak diketahui adanya yang menyelisihi mereka di zaman itu. Lalu jika dikatakan : hukumasal kata kufur saat dimutlakkan adalah kufur akbar .Maka dijawab : pembawaan kaidah ini tidak ada gunanya , sebab telah datang penjelasan maksud kufur dalam ayat itu yaitu ; kufur ashghar, dan itu adalah tafsir Ibnu Abbas dan sebagian muridnya .Lalu jika dikatakan : ibnu Taimiyah telah melakukan penelitian lafadz (  al kufr ) yang mendapat takrif dengan Alif Lam, maka beliau mendapatkan dipastikan bahwa ia kufur akbar, sehingga beliau berkata : “ kufur yang ditakrif difahami kepada kufur yang makruf yaitu yang mngeluarkan dari agama “ ( Syarh Umdah , bagian Shalat hal. 82 ).Maka dijawab : penelitian beliau adalah lafdz ini dalam bentuk mashdar ( alkufru ) , sementara dalam ayat itu berbentuk Fa’il ( alkafir ), dan keduanya berbeda ; sebab mashdar menunjukkan perbuatan saja, adapun isim fa’il maka menunjukkan perbuatan dan yang melakukan perbuatan itu ( Fa’il = pelaku ) .Karena itulah Ibnu Taimiyah sendiri berpendapat bahwa kufur yang dimaksud dalam ayat itu adalah kufur ashghar, dan beliau mengatakan bahwa itu adalah pendapat sebagian imam sunnah , bahkan keumuman salaf, dan telah dijelaskan ucapan beliau ( hal. 44 ).Berkata ibnu Utsaimin rahimahulloh : “ termasuk keburukan dalam pemahaman adalah ucapan orang yang menisbatkan kepada Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah bahwa belaiu berkata ( jika dimutlakkan kufur maka yang dimaksud hanyalah kufur akbar ), dengan berdalil ucapan ini mereka mengkafirkan dengan ayat : “ maka merekalah orang-orang yang kafir “ ( QS. Al Maidah 44 ) ! padahal di ayat ini tidak ada lafadz “ alkufru “ !, adapun ucapan yang benar dari Syaikhul Islam maka adalah dalam pembedaan lafadz “ alkufru “ yang disertai alif lam dengan lafadz “ kufrun “ nakirah . Adapun Washf, maka boleh kita berkata ( هؤلاء كافرون ) atau ( هؤلاء الكافرون  ) , untuk menunjukkan sifat yang mereka miliki yaitu kufur yang tidak mengeluarkan dari agama, maka adalah berbeda antara disifati dengan perbuatan  dengan disifati dengan pelaku “ ( Fitnah Takfir hal. 25, footnote 1 ) .Dalil keduaFirman Alloh Ta’ala :{فَلَا وَرَبِّكَ لَا يُؤْمِنُونَ حَتَّى يُحَكِّمُوكَ فِيمَا شَجَرَ بَيْنَهُمْ ثُمَّ لَا يَجِدُوا فِي أَنْفُسِهِمْ حَرَجًا مِمَّا قَضَيْتَ وَيُسَلِّمُوا تَسْلِيمًا} [النساء: 65]Artinya : Maka demi Tuhanmu, mereka (pada hakekatnya) tidak beriman hingga mereka menjadikan kamu hakim terhadap perkara yang mereka perselisihkan, kemudian mereka tidak merasa dalam hati mereka sesuatu keberatan terhadap putusan yang kamu berikan, dan mereka menerima dengan sepenuhnya.( QS. Nisa 65 ).Jika dikatakan : sungguh Alloh menafikan iman dari orang yang tidak berhukum dengan syariah, dan ini menunjukkan kafir.Jawab : bahwa yang dinafikan adalah kesempurnaan iman bukan pokok iman ( = bukan keseluruhan ) , maka ayat ini menghukumi kekurangan iman bukan kehilangan iman.Penjelasannya : penafian iman terkadang disebut dalam syariah dan dimaksud dengannya adalah menafikan kesempuraan bukan menafikan ashl ( pokok ) iman.Di antara contohnya : sabda beliau shollallohu alaihi wa sallam : “ tidak beriman salah seorang dari kalian hingga ia mencintai untuk saudaranya apa yang ia cintai untuk dirinya sendiri “ ( HR. Bukhary 13, Muslim 168 ). Dan sabda beliau shollallohu alaihi wa sallam : “ Demi Alloh tidak beriman, demi Alloh tidak beriman, demi Alloh tidak beriman . Ditanyakan : siapa Ya Rasulalloh ? beliau bersabda : seorang yang tetangganya tidak merasa aman dari gangguannya “ ( HR. Bukhary 6016 ).·         Saya berkata : jika engkau telah mengetahui bahwa menafikan iman ada dalam syariat kita dengan maksud menafikan kesempurnaannya, dan engkau mengetahui bahwa hal ini mengharuskan kita berhati-hati dalam mengkafirkan dengan ayat ini ; maka ketahuilah bahwa telah ada bukti yang menunjukkan bahwa iman yang dinafikan dalam ayat ini bukan lagi pokok iman namun telah bergeser kepada  kesempurnaannya, diantara yang menyebabkan perubahan makna ini adalah dua hal :Penyebab pertama : bahwa penafian iman dalam ayat ini terbagi dalam tiga golongan :1.       Yang tidak berhukum kepada Rasul shollalohu alaihi wa sallam2.       Yang mendapi ganjalan hati atas hukum Rasul shollallohu alaihi wa sallam.3.       Yang tidak menyerahkan diri kepada hukum Rasul shollallohu alaihi wa sallam.·         Saya berkata : barangsiapa menjadikan yang dinafikan adalah ashlul iman ( = seluruhnya ) maka harus mengkafirkan mereka bertiga seluruhnya, padahal ada dalil yang menunjukkan tidak kafirnya golongan kedua dan ketiga, di antaranya adalah dua dalil yang jelas :Adapun yang pertama : apa yang diceritakan Anas bin Malik radhiyallohu anhu, saat dibuka kota Makkah, dibagi ghanimah kepada Quraisy, maka kaum Anshar berkata : sungguh ini sangat aneh ! pedang kita masih mengucurkan darah mereka, namun ghanimah kita diberikan kepada mereka ! maka berita itu sampai kepada Rasululloh shollallohu alaihi wa sallam sehingga beliau mengumpulkan mereka, lalu beliau bertanya : “ berita apakah yang telah sampai padaku ? “, mereka menjawab : “ ( benar , memang ) seperti yang samapi kepada Anda” , mereka tidak berdusta. Maka beliau bersabda : “ tidakkah kalian ridha saat manusia kembali ke rumah-rumah mereka dengan harta dunia, kalian kembali ke rumah kalian dengan Rasul Alloh ? jika manusia menempuh satu lembah atau bukit dan Anshar menempuh lembah atau bukit yang lain, tentu aku akan menempuh lembah atau bukit yang dipilih Anshar “ ( HR. Bukhary 3778, Muslim 2437 ). Mereka lalu menjawab : “ Wahai Rasul Alloh, kami telah ridha “ ( HR. Bukhary 4331, Muslim 2438 ). Maka semoga Alloh meridhai Anshar dan seluruh shahabat Naby shollallohu alaihi wa sallam, betapa baik dan benarnya iman dan kecintaan mereka kepada Rasululloh shollallohu alihi wa sallam.Adapun yang kedua : adalah hadits Aisyah radhiyallohu anha bahwa istri – istri Naby shollallohu aliahi wa sallam mendatangi beliau dan membujuk agar beliau adil pada Binti Abi Quhafah ( = Aisyah radhiyallohu anha ) ( HR. Bukhary 2581, Muslim 6240 ) … semoga Alloh meridhai para istri Naby shollallohu alaihi wa sallam .·         Saya berkata : jika yang dinafikan pada golongan kedua dan ketiga adalah kamal ( kesempurnaan ) iman, maka demikianlah pula seharusnya pada golongan pertama, jika golongan kedua dan ketiga tidak kafir maka golongan pertama pun demikian, sama saja, karena ancaman yang ada pada mereka sama .Apalagi jika engkau bandingkan hal ini dengan ucapan Ibnu Taimiyah rahimahulloh : “ ayat ini termasuk dalil yang digunakan Khawarij untuk mengkafirkan pemerintah yang tidak berhukum dengan apa yang Alloh turunkan “ ( Minhajus Sunnah 5/131 ), maka akan bertambah jelas.Penyebab kedua : dan ini agak rumit, bahwa ayat ini turun pada seorang Anshary Badry, sedangkan ahli badr adalah orang-orang yang terjaga dari kufur akbar, yaitu saat terjadi pertikaian antara Zubair dengan orang tersebut, maka Naby shollallohu alaihi wa sallam menetapkan keputusan yang membuat marah orang Anshar itu, lalu dia berkata : apakah karena ia anak bibimu ?! ( HR. Bukhary 2362, 2708, 4585, Muslim 6065, Abu Dawud 3637, Tirmidzy 1363, Nasa’iy 5431 ) .Maka lihatlah, bagaimana seorang badry ( ahli badr ) itu marah, radhiyallohu anhu dan tidak menerima dengan penuh dengan keputusan naby shollallohu alaihi wa sallam dalam perkara itu ?!Berkata Ibnu Baz rahimahulloh menjelaskan firman Alloh ini ( QS. Annisa 65 ) : “ barangsiapa mengira bahwa boleh berhukum dengan selainnya ( yakni syariat ) atau berkata : “ manusia boleh berhukum kepada nenek moyang “ atau “ kepada leluhur “ atau “ kepada undang-undang yang dibuat manusia “, dari barat atau pun timur, barangsiapa mengira hal ini boleh maka dinafikan iman darinya dan ia menjadi kafir dengan kufur akbar…adapun yang berpandangan bahwa yang wajib adalah berhukum kepada syariat Alloh, dan bahwa tidak boleh berhukum kepada undang-undang atau selainnya yang menyelisihi syariat Alloh, namun ia terkadang memutuskan dengan selain yang Alloh turunkan karena hawa nafsu berkaitan pihak terdakwa, atau sogokan atau karena urusan politik atau yang semisalnya, dan ia mengetahui bahwa dirinya dzalim dan salah dan menyelisihi syariat ; maka orang ini kurang iman dan telah dinafikan darinya kesempurnaan iman dan ia menjadi kafir dengan kufur ashghar, dzalim dengan dzalim ashghar, fasiq dengan fasiq ashghar “ ( Al Fatawa 6/249 ) .Bahkan berkata ibnu Taimiyah rahimahulloh : “ setiap yang dinafikan Alloh dan Rasul-Nya dari nama-nama perkara yang wajib seperti nama iman dan islam dan dien dan shalat dan shiyam dan thaharah dan haji dan selainnya, maka sesungguhnya karena meninggalkan suatu kewajiban dari nama itu , di antaranya firman Alloh ta’ala :{فَلَا وَرَبِّكَ لَا يُؤْمِنُونَ حَتَّى يُحَكِّمُوكَ فِيمَا شَجَرَ بَيْنَهُمْ ثُمَّ لَا يَجِدُوا فِي أَنْفُسِهِمْ حَرَجًا مِمَّا قَضَيْتَ وَيُسَلِّمُوا تَسْلِيمًا} [النساء: 65]Artinya : Maka demi Tuhanmu, mereka (pada hakekatnya) tidak beriman hingga mereka menjadikan kamu hakim terhadap perkara yang mereka perselisihkan, kemudian mereka tidak merasa dalam hati mereka sesuatu keberatan terhadap putusan yang kamu berikan, dan mereka menerima dengan sepenuhnya.( QS. Nisa 65 ).Maka ketika iman dinafikan samapi didapatkan tujuan, ini menunjukkan bahwa tujuan ini adalah fadhu atas manusia, barangsiapa meninggalkannya maka ia termasuk yang diancam yang belum memiliki iman yang wajib yang dijanjikan akan masuk surga tanpa adzab “ ( Al Fatawa 7/37 ) .Beliau juga berkata : “maka kapan saja ada penafian amal dalam kitab dan sunnah adalah karena hilangnya sebagian kewajibannya, seperti firman Alloh Ta’ala : ( Artinya ) : Maka demi Tuhanmu, mereka (pada hakekatnya) tidak beriman hingga mereka menjadikan kamu hakim terhadap perkara yang mereka perselisihkan, kemudian mereka tidak merasa dalam hati mereka sesuatu keberatan terhadap putusan yang kamu berikan, dan mereka menerima dengan sepenuhnya.( QS. Nisa 65 ).Jika dikatakan ; apakah dalil bahwa Alloh menjaga keimanan ahli badar dari terjatuh dalam kekafiran ?Maka jawabnya : Alloh telah wajibkan bagi mereka surga, sebagaimana dalam kisah Hatib radhiyallohu anhu saat Naby shollalohu alaihi wa sallam bersabda : “ Alloh telah melihat mereka dan berfirman : berbuatlah sekehendak kalian karena Aku telah wajibkan bagi kalian surga ‘ ( HR.AlBukhary 6939 ) .·         Saya berkata : maka barangsiapa tidak berpendapat dengan kekhususan mereka serta penjagaan Alloh terhadap mereka dari terjatuh pada perkara yang mengeluarkan dari Islam, maka telah menentangkan hadits itu dengan firman Alloh Ta’ala :{إِنَّ اللَّهَ لَا يَغْفِرُ أَنْ يُشْرَكَ بِهِ وَيَغْفِرُ مَا دُونَ ذَلِكَ لِمَنْ يَشَاءُ } [النساء: 48]Artinya : Sesungguhnya Allah tidak akan mengampuni dosa syirik, dan Dia mengampuni segala dosa yang selain dari (syirik) itu, bagi siapa yang dikehendaki-Nya ( Qs Annisa 48 & 116 )Sebab kufur dan syirik akbar itu tidak diampuni, padahal Alloh telah wajibkan surga bagi ahli badar.Jika dikatakan : bukankah bisa jadi seorang dari ahli badar terjatuh dalam kekufuran namun kemudian mendapat taufik untuk bertaubat dari kekufuran itu, sehingga lalu meninggal di atas tauhid, maka tidak ada pertentangan antar dalil ?Dijawab dari dua sisi :1.       Alloh telah ampuni ahli badar, dan ampunan itu tidak dikaitkan dengan taubat, dan wajib bagi kita memahami keutamaan ini sesuai kemutlakannya dan tidak mengkaitkan dengan sesuatu  dalam hal yang Alloh mutlakkan .2.       Jika boleh dikatakan dengan kemungkinan itu tentu keutamaan akan hilang ! dan keistimewaan mereka menyaksikan perang badar menjadi tiada arti ! sebab para ulama telah bersepakat bahwa semua dosa – sampai kekufuran – diampuni dengan taubat. Apabila dosa ahli badar diampuni jika bertaubat, maka tidak ada keutamaan yang mengistimewakan mereka dari selainnya .Saya akan tutup bahasan ini dengan ucapan ibnu taimiyah rahimahulloh : ‘ ucapan-Nya kepada ahli badar dan semisalnya : “ berbuatlah sekehendak kalian karena Aku telah ampuni kalian “ : jika dibawa kepada dosa-dosa kecil, atau ampunan dengan taubat, maka tidak beda mereka dengan selainnya. Maka sebagaimana hadits qudsi ini tidak bisa dibawa dalam masalah kufur yang diketahui bahwa kufur tidak diampuni kecuali dengan taubat, demikian juga tidak bisa dibawa kepada dosa-dosa kecil yang dihapus dengan menjauhi dosa – dosa besar ( Al Fatawa 7/490 ) .Jika dikatakan : ayat ini menafikan iman dari orang yang tidak berhukum kepada syariat dan tidak mesti hukum ini dapat diterapkan langsung kepada shahabat itu karena memvonis seseorang memiliki kriteria berupa syarat dan penghalang .Jawab : shahabat ini memiliki keistimewaan atas selainnya sebab nash ( hadits – pent ) datang kepadanya, dan tidak bisa menafsirkan ayat tanpa melibatkannya. Walaupun al ibrah bi umumi lafdzi la bi khususi sabab ( hukum berlaku secara umum tidak khusus pada sebabnya saja ) , namun tidak ada ikhtilaf bahwa orang yang dalil turun padanya pasti termasuk dalam hukum itu, bahkan lebih berhak.Berkata Ibnu Taimiyah rahimahulloh : ayat yang memiliki sebab tertentu, jika berupa perintah atau larangan, maka mencakup orang tersebut dan selainnya yang sesuai dengannya, jika berupa khabar pujian atau celaan, maka mencakup orang itu dan selainnya yang seperti dia “ ( Al Fatawa 13/339 ) .Berkata Ibnul Qayyim rahimahulloh : “ maka tempat sebab tidak dapat keluar dari hukum, dan berkaitan dengan selainnya “ ( Zaadul Ma’ad 5/317 ) .Bahkan Az Zarkasy rahimahulloh menukilkan bahwa sebagian ulama menghikayatkan ijma atas perkara itu : “ maka tempat sebab tidak bisa dikeluarkan dengan ijtihad secara ijma sebagaimana diceritaklan Al Qadhy Abu Bakar dalam Mukhtashar At Taqrib ; sebab masuknya sebab adalah qath’iy “ ( Al Burhan 1/117 ) .Dalil ketigaFirman Alloh Ta’ala :{أَلَمْ تَرَ إِلَى الَّذِينَ يَزْعُمُونَ أَنَّهُمْ آمَنُوا بِمَا أُنْزِلَ إِلَيْكَ وَمَا أُنْزِلَ مِنْ قَبْلِكَ يُرِيدُونَ أَنْ يَتَحَاكَمُوا إِلَى الطَّاغُوتِ وَقَدْ أُمِرُوا أَنْ يَكْفُرُوا بِهِ وَيُرِيدُ الشَّيْطَانُ أَنْ يُضِلَّهُمْ ضَلَالًا بَعِيدًا} [النساء: 60]Artinya : Apakah kamu tidak memperhatikan orang-orang yang mengaku dirinya telah beriman kepada apa yang diturunkan kepadamu dan kepada apa yang diturunkan sebelum kamu ? mereka hendak berhakim kepada thaghut[312], Padahal mereka telah diperintah mengingkari Thaghut itu. dan syaitan bermaksud menyesatkan mereka (dengan) penyesatan yang sejauh-jauhnya. ( QS . An Nisa 60 ) .Jika dikatakan ; sungguh orang yang berhukum kepada selain syariat telah kafir karena alloh telah menghukuminya dengan kemunafikan .Jawab : ada dua hal :Pertama : benar, bahwa ayat ini datang tentang munafikin, tetapi maknanya dapat difahami kepada dua sisi :1.       Bahwa iman mereka menjadi anggapan ( = yaitu menjadi munafikin ), karena mereka menginginkan berhukum kepada thaghut, ini j=menjadi pegangan mereka yang menyelisihi.2.       Bahwa termasuk sifat ahli iman yang dusta ( munafikin ) adalah mereka ingin berhukum kepada thaghut, dan persamaan mukmin dengan munafik dalam satu sifat dari sifat mereka – seperti dusta –  tidak menyebabkan kafir, maka atas dasar ini ; maka siapa yang berhukum kepada selain yang Alloh turunkan berarti telah menyerupai kaum munafikin dalam satu sifat dari sifat mereka, dan ini tidak menunjukkan kafir kecuali ada dalil yang lain.·         Saya berkata : dan jika ada kemungkinan kafir dan tidak kafir dalam satu perkara ; maka tidak dikafirkan, sebab pengkafiran tidak bisa didirikan dia atas dasar kemungkinan, namun harus dibangun di atas keyakinan, sehingga harus berhati-hati padanya, terlebih lagi, tidak ada dalil bahwa mereka dihukumi nifaq hanya karena mereka berhukum kepada selain Alloh.Kedua : bahwa keinginan mereka bukan keinginan yang mutlak, tetapi keinginan khusus yang mengandung hal yang menafikan kufur kepada thaghut. Dan barangsiapa yang tidak meyakini wajibnya kafir kepada thaghut maka tidak ragu lagi bahwa ia kafir dengan kufur akbar.Berkata Thabary rahimahulloh : ( يريدون أن يتحاكموا ) dalam perselisihan mereka, ( إلى الطاغوت ) , yakni : kepada siapa yang mereka agungkan dan keluar dari ucapannya hukum dan mereka ridhai hukumnya dari selain hukum Alloh. ( وقد أمروا أن يكفروا به ), beliau berkata : padahal Alloh telah memerintahkan mereka agar mendustakan apa yang didatangkan oleh thaghut yang mereka berhukum kepadanya lalu mereka meninggalkan perintah Alloh dan mengikuti perintah syaithan “ ( Tafsir 5/96 ) .Dalil keempatFirman Alloh ta’ala :{وَلَا تَأْكُلُوا مِمَّا لَمْ يُذْكَرِ اسْمُ اللَّهِ عَلَيْهِ وَإِنَّهُ لَفِسْقٌ وَإِنَّ الشَّيَاطِينَ لَيُوحُونَ إِلَى أَوْلِيَائِهِمْ لِيُجَادِلُوكُمْ وَإِنْ أَطَعْتُمُوهُمْ إِنَّكُمْ لَمُشْرِكُونَ} [الأنعام: 121]Artinya : dan janganlah kamu memakan binatang-binatang yang tidak disebut nama Allah ketika menyembelihnya. Sesungguhnya perbuatan yang semacam itu adalah suatu kefasikan. Sesungguhnya syaitan itu membisikkan kepada kawan-kawannya agar mereka membantah kamu; dan jika kamu menuruti mereka, Sesungguhnya kamu tentulah menjadi orang-orang yang musyrik ( QS. An’am : 121 )Jika dikatakan : sungguh orang yang mentaati selain Alloh pada apa yang menyelisihi perintah Alloh maka telah berbuat syirik .Jawab ; ada dua sisi :1.       Dzahir ayat seakan menunjukkan bahwa setiap taat adalah syirik, ini bukan yang dimaksud, bahkan tidak ada seorang pun berpendapat demikian, maka :2.       Taat yang dimaksud – di sini – adalah taat dalam penghalalan dan pengharaman ; yaknijika mengikuti mereka dengan meyakini kehalalan yang haram dan keharaman yang halal, berkata Abdul Lathif bin Abdurrahman bin Hasan rahimahumulloh : “ dan perhatikan firman Alloh :)وَإِنَّ الشَّيَاطِينَ لَيُوحُونَ إِلَى أَوْلِيَائِهِمْ لِيُجَادِلُوكُمْ وَإِنْ أَطَعْتُمُوهُمْ إِنَّكُمْ لَمُشْرِكُونَ} [الأنعام: 121] Artinya : Sesungguhnya syaitan itu membisikkan kepada kawan-kawannya agar mereka membantah kamu; dan jika kamu menuruti mereka, Sesungguhnya kamu tentulah menjadi orang-orang yang musyrik ( QS. An’am : 121 ) ; bagaimana Alloh hukumi atas orang yang mentaati wali-wali syaithan dalam penghalalan apa yang Alloh haramkan maka ia musyrik “ ( Uyun Rasa’il 1/251 ).Dalil kelimaFirman Alloh Ta’ala :{أَمْ لَهُمْ شُرَكَاءُ شَرَعُوا لَهُمْ مِنَ الدِّينِ مَا لَمْ يَأْذَنْ بِهِ اللَّهُ } [الشورى: 21]Artinya : Apakah mereka mempunyai sembahan-sembahan selain Allah yang mensyariatkan untuk mereka agama yang tidak diizinkan Allah ( Qs. Syura 21 ).Maka jika dikatakan : pemerintah yang berhukum dengan selain yang Alloh turunkan adalang sekutu Alloh dalam hukum-Nya maka dia kafir .Jawab : ayat ini tidak menunjukkan kafir kecuali pelaku tabdiel, sebab ayat ini mengkafirkan orang yang mengumpulkan dua sifat :1.       Tasyrie’ ( pensyariatan )(  شَرَعُوا لَهُمْ )2.       Menisbatkan kepada agama ( مِنَ الدِّينِ )·         Saya katakan : inilah tabdiel yang telah dijelaskan bahwa ia kekafiran dengan ijma ( halaman 20 ).Dalil KeenamFirman Alloh Ta’ala :﴿ ولا يشرك في حكمه أحدا ﴾ [ الكهف ٢٦ ]Artinya : dan Dia tidak mengambil seorangpun menjadi sekutu-Nya dalam menetapkan keputusan ( QS. Al Kahfi : 26 )Maka jika dikatakan : pemerintah yang berhukumdengan selain hukum Alloh telah menjadikan dirinya sebagai sekutu bagi Alloh dalam hukumnya maka ia kafir .Maka jawabannya adalah dari dua sisi :1.       Tidak dapat diterima jika dikatakan bahwa pemerintah yang berhukum dengan selain hukum Alloh adalah sekutu bagi Alloh dalam setiap keadaan ; sebab jika ia menisbatkan hukum yang ia buat kepada agama ( Tabdiel ), atau meyakini bahwa boleh hukumnya memutuskan dengan selain hukum Alloh ( istihlal ) : maka ia adalah sekutu dalam hukum-Nya,  adapun jika tidak demikian maka tidak masuk dalam ayat ini .2.       Bahwa siapa yang menyelisihi kebenaran dalam hal ini dan mengambil ayat ini hanya dari keumumannya harus mengkafirkan setiap bentuk berhukum dengan selain hukum Alloh dengan alasan persekutuan dalam hukum-Nya, padahal ahlu sunnah telah berijma atas ketidak kafiran ja’ir ( yang dzalim )  ( lihat hal. 21 ), dan ijma ini cukup untuk membantah faham ini .Dalil KetujuhFirman Alloh :﴿ إن الحكم إلا لله ﴾ [ الأنعام ٥٧ ، يوسف ٤۰ ، ٦٧ ]Artinya : keputusan itu hanyalah kepunyaan Allah ( QS. An’am 57, Yusuf 40 , 67 ) .Jika dikatakan : barangsiapa yang membuat hukum sendiri berarti telah menyaingi Alloh dalam satu perkara khusus bagi-Nya, maka dia kafir .Jawaban hal ini dari tiga sisi :1.       Tidak dapat diterima pernyataan bahwa pemerintah yang berhukum dengan selain yang Alloh turunkan berarti menyaingi Alloh dalam hukum dengan sekedar perbuatannya tanpa ia mengklaim bahwa dirinya berhak akan hal itu.2.       Yang menyelisihi kebenaran dalam hal ini seharusnya juga mengkafirkan pemimpin dzalim yang ahli sunnah telah berijma akan ketidakkafirannya ( hal 21 ).3.       Yang menyelisihi dalam hal ini seharusnya – juga – mengkafirkan tukang gambar yang ahli sunnah telah berijma akan ketidakkafirannya ( hal 29 ) .Dalil kedelapanFirman Alloh :﴿ اتخذوا أحبارهم ورهبانهم أرباباً من دون الله ﴾ [ التوبة ۳١ ]Artinya : mereka menjadikan orang-orang alimnya dan rahib-rahib mereka sebagai Tuhan selain Allah ( QS. Taubah 31 ).Jika dikatakan : sesungguhnya ahli kitab ketika mentaati ulama mereka dan rahib mereka dalam hukum mereka yang bukan apa yang Alloh turunkan maka Alloh sifati mereka bahwa mereka menjadikan tokoh itu sebagai tuhan-tuhan selain Alloh : maka perbuatan ini adalah syirik .Jawab : taat kepada ulama dan rahib tidak keluar dari dua keadaan :1.ketaatan mereka dalam meyakini kehalalan apa yang Alloh haramkan dan keharaman apa yang Alloh halalkan , dan ini adalah kekufuran yang mengeluarkan dari agama tanpa khilaf .2. ketaatan mereka dalam bermaksiat kepada Alloh tanpa meyakini kehalalan apa yang Alloh haramkan atau keharaman apa yang Alloh halalkan ; maka ini tentu bukanlah kekufuran ; sebab tidak ada dalil mengkafirkan dengan sebab ini, juga hal ini berkonsekuensi harus mengkafirkan pelaku dosa yang mentaati hawa nafsu mereka atau siapa yang mengajak mereka dalam maksiat, dan berimplikasi harus mengkafirkan seorang yang Ahli Sunnah telah bersepakat akan ketidakkafirannya ; seperti orang yang mentaati istri atau anak dalam maksiat .Berkata Ibnu Taimiyah rahimahulloh : “  dan mereka yang menjadikan rahib dan ulama mereka sebagi tuhan-tuhan yang mereka taati dalam menghalalkan apa yang Alloh haramkan dan mengharamkan apa yang Alloh halalkan dapat dibagi kepada dua sisi :Yang pertama : mengetahui bahwa mereka melakukan tabdiel terhadap agama Alloh lalu mereka mengikuti atas dasar tabdiel ; sehingga mereka meyakini kehalalan apa yang Alloh haramkan dan keharaman apa yang Alloh halalkan karena mengikuti pemimpin mereka padahal mereka mengetahui bahwa hal itu menyelisihi agama para Rasul ; maka ini kekufuran…..Yang kedua : keyakinan dan iman mereka tentang keharaman yang halal dan kehalalan yang haram[2] tetap / tidak berubah, namun mereka mentaatinya dalam maksiat sebagaimana dilakukan oleh pelaku maksiat yang masih meyakini itu sebagi maksiat ; maka mereka mendapat hukum yang semisal dengan pelaku dosa lainnya “ ( Al fatawa 7/70 ).Dalil kesembilanFirman Alloh Ta’ala :﴿ وما اختلفتم فيه من شيء فحكمه إلى الله ﴾ [ الشورى ١۰ ]Artinya : tentang sesuatu apapun kamu berselisih, maka putusannya (terserah) kepada Allah ( QS. Asyuraa 10 )Jika dikatakan : sesungguhnya seorang yang merujuk hukum kepada selain Alloh maka telah meyelisihi apa yang Alloh Azza Wa Jalla perintahkan .Maka dijawab : ayat ini menunjukkan wajibnya berhukum kepada Syariah ; ini tidak diperselisihkan, sebagimana tidak ada ikhtilaf bahwa mereka yang memutuskan dengan selainyang Alloh turunkan adalah para pendosa yang terjatuh dalam dosa besar ; namun dalam ayat ini tidak ada dalil tentang pengkafiran .Dalil kesepuluhFirman Alloh Ta’ala :﴿  أَفَحُكْمَ الْجَاهِلِيَّةِ يَبْغُونَ وَمَنْ أَحْسَنُ مِنَ اللَّهِ حُكْمًا لِقَوْمٍ يُوقِنُونَ  ﴾ [ المائدة ٥۰ ]Artinya : Apakah hukum Jahiliyah yang mereka kehendaki, dan (hukum) siapakah yang lebih baik daripada (hukum) Allah bagi orang-orang yang yakin ? ( QS. Al Maidah 50 )Jika dikatakan : sesungguhnya Alloh mensifati hukum dengan selain syariah sebagai hukum jahiliyah ; ini berarti kufur .Maka dijawab : penisbatan sesuatu kepada jahiliyah atau pensifatannya sebagai bagian dari perbuatan jahiliyah ; tidak otomatis berarti kufur .Dalilnya adalah Rasul shollallohu alaihi wa sallam pernah berkata kepada Abu Dzar radhiyallohu anhu saat ia mencela seseorang : “ sungguh engkau seorang yang padamu ada jahiliyah “ ( HR. Bukhary 30, Muslim 4289 ) , sebagaimana beliau juga mensifati banyak perkara – yang disepakati Ahli sunnah akan ketidakkafirannya – sebagi perbuatan jahiliyah, di antaranya : mencela nasab , niyahah ( meratapi ) mayat… ( HR.Muslim 2157 ).·         Saya berkata : barangsiapa mengatakan adanya talaazum ( keterkaitan pasti ) antara nisbat kepada jahiliyah dengan kekufuran maka seharusnya mengkafirkan golongan yang Ahlu Sunnah bersepakat ketidakkafirannya ; mencerca muslim, mencela nasab dan meratapi mayat .Berkata Abu Ubauid Al Qasim bin Sallam rahimahulloh : “ tidakkah kau dengan firman Alloh : ( أفحكم الجاهلية يبغون ) , tafsirnya menurut ahli tafsir : bahwa siapa yang memutuskan dengan selain yang Alloh turunkan dalam keadaan beragama islam, maka ia dengan hukum tersebut seperti ahli jahiliyah, sebab dahulu demukianlah ahli jahiliyah menghukumi, demikian juga sabda beliau : “ tiga hal dari perkara jahiliyah : mencela nasab, niyahah, dan mempercayai pengaruh bintang “ , tidak ada sisi atsar ini – termasuk dosa – bahwa pelakunya jahil ! atau kafir ! atau munafiq ! …tetapi maknanya : bahwa perbuatan ini jelas perbuatan orang kafir, diharamkan dan dilarang dalam Al Kitab dan As Sunnah “ ( Al Iman hal 90 ) .Berkata Imam Bukhary rahimahulloh : Bab : Maksiat termasuk perkara jahiliyah, dan pelakunya tidak kafir dengan melakukannya , kecuali syirik, karena sabda Naby shollallohu alaihi wa sallam : “ sungguh engkau seorang yang padamu ada jahiliyah “ dan firman Alloh Ta’ala : ﴿ إن الله لا يغفر أن يشرك به ويغفر ما دون ذلك لمن يشاء ﴾  : Sesungguhnya Alloh tidak mengampuni dosa syirik dan mengampuni dosa di bawahnya bagi siapa yang Ia kehendaki ( QS.  An Nisa 48, 116 ) .. “ ( Shahih Bukhary sebelum hadits 30 ) .Dalil kesebelasSebab turun firman Alloh :أَلَمْ تَرَ إِلَى الَّذِينَ يَزْعُمُونَ أَنَّهُمْ آمَنُوا بِمَا أُنْزِلَ إِلَيْكَ وَمَا أُنْزِلَ مِنْ قَبْلِكَ يُرِيدُونَ أَنْ يَتَحَاكَمُوا إِلَى الطَّاغُوتِ وَقَدْ أُمِرُوا أَنْ يَكْفُرُوا بِهِ وَيُرِيدُ الشَّيْطَانُ أَنْ يُضِلَّهُمْ ضَلَالًا بَعِيدًاArtinya : Apakah kamu tidak memperhatikan orang-orang yang mengaku dirinya telah beriman kepada apa yang diturunkan kepadamu dan kepada apa yang diturunkan sebelum kamu ? mereka hendak berhakim kepada thaghut, padahal mereka telah diperintah mengingkari Thaghut itu. dan syaitan bermaksud menyesatkan mereka (dengan) penyesatan yang sejauh-jauhnya.( QS. An Nisa : 60 )Berkata As Sya’by rahimaulloh : dahulu terjadi perselisihan antara seorang dari munafikin dengan seorang dari Yahudi. Maka berkata Yahudi itu ; mari kita berhukum kepada Muhammad shollalohu alaihi wa sallam, karena ia tahu bahwa beliau tidak mau menerima sogokan. Munafik itu berkata : kita berhukum kepada Yahudi. Karena ia mengetahui bahwa mereka menerima risywah, lalu mereka sepakat mendatangi seorang dukun di Juhainah lalu berhukum padanya , maka turunlah ayat ini ( Al Wahidy dalam Asbab Nuzul hal 119 ) .Maka jika dikatakan : sesungguhnya Alloh menghukumi orang tersebut sebagai munafiq karena berhukum kepada dukun .Maka dijawab dari dua hal :1.       Hadits ini dho’if, karena As Sya;by rahimahulloh termasuk tabi’ien maka ini mursal .2.       Jika dianggap ini hadits shahih, maka ayat tersebut turun  turun pada seorang munafik . Sedang adanya sifat munafik pada seorang muslim belum tentu  dapat dihukumi dengan nifaq akbar, kecuali jika ada dalil lain yang menunjukkan bahwa pensifatan nifaq ini adalah karena sifat ini ( berhukum kepada selain Alloh ) .Dalil keduabelasSebab nuzul yang lain, yaitu ada dua orang yang bersengketa , maka seorang dari mereka beerkata : mari kita angkat perkara ini kepada Rasululloh shollallohu alaihi wa sallam, sedang yang lain berkata : kepada Ka’ab bin Asyraf, lalu keduanya datang kepada Umar, setelah salah seorang dari mereka menceritakan kisah tersebut maka Umar berkata kepada yang tidak ridha dengan hukum Rasululloh shollalohu alaihi wa sallam : apakah benar begitu ? ia menjawab : ya , maka Umar menebasnya dengan pedang dan membunuhnya …. ( Al Wahidy dalam Asbab Nuzul hal 119 ) .Jawab : bahwa riwayat ini adalah dari jalan Al Kalby dari Abu Shalih Badzaam dari Ibnu Abbas , terdapat empat illat :1.       Muhammad bin Saib Al Kalby : matruk , riwayatnya ditinggalkan oleh Yahya bin Said dan Ibnu Mahdy rahimahumalloh , bbahkan Abu Hatim rahimahulloh  berkata : “ manusia telah bersepakat untuk meninggalkan haditsnya “ ( lihat tahdzibul Kamal 6/318 – 319 / 5825 ) .2.       Baadzaam adalah dho’if , didhaifkan oleh Al Bukhary dan Ibnu Hajar rahimahumalloh . Bahkan berkata ibnu Ady rahimahulloh : “ saya tidak mengetahui seorang pun dari  mutaqaddimien yang meridhainya “ ( lihat Mizaanul I’tidal 2/3/1123, taqrib tahdzib hal 163, Al Kamil 2/258/300 ).3.       Inqitha ( terputus sanad ) antara Badzaam dengan Ibnu Abbas radhiyallohu anhuma ; berkata Ibnu Hibban rahimahulloh : “ ia membawakan riwayat dari ibnu abbas namun tidak didengar riwayat darinya “ ..( lihat tahdzibut Tahdzib 1/211 ).4.       Riwayat Al kalby dari Baadzaam tidak ada nilainya ; berkata Yahya Ibnu main rahimahulloh tentang Badzaam : “  jika meriwayatkan dari Al Kalby maka tidak ada nilainya “.. ( lihat tahdzibul Kamal 1/326/625 ).Dalil ketiga belasSabab nuzul yang lain, yaitu ucapan Ibnu Abbas radhiyallohu anhu ; Dahulu Abu barzah Al Aslamy adalah seorang dukun yang menghakimi antar yahudi jika mereka berselisih, maka lalu datanglah sekelompok muslimin kepadanya ( untuk berhukum –pent ), maka alloh turunkan : ﴿ ألم تر إلى الذين يزعمون ﴾ … ( Al Wahidy dalam Asbabun Nuzul hal 118, Thabrany dalam Al Kabiir 12045 ).Berkata Al Haitsamy rahimahulloh : “ rijalnya adalah rijal shahih “ .. ( Majma’ zawaid 7/6/10934 ).Berkata Ibnu Hajar rahimahulloh : “ dengan sanad jayyid “ .. ( Al Ishabah 7/32, dalam biografi Abu Burdah Al Aslamy rodhiyallohu anhu ) .Jika dikatakan : Alloh nisbatkan mereka kepada nifaq karena mereka berhukum kepada dukun.Jawab : dari dua sisi :1.       Konteks ayat menunjukkan mereka memang munafikun, sedang ayat ibi menyebutkan salah satu sifat mereka, dan tidak ada dalil dalam ayat maupun sabab nuzul yang menunjukkan bahwa berhukumnya mereka itulah sebab mereka dihukumi nifaq. Maka barangsiapa yang melakukan perbuatan seperti itu maka dia menyerupai mereka, dan barangsiapa menyerupai munafikin dalam satu sifat maka tidak otomatis menjadi munafik nifaq akbar yang keluar dari agama.2.       Bahwa keinginan sekelompok orang ini adalah keinginan yang kufur, yaitu keinginan ( iradah 0 yang menafikan kufur kepada Thaghut, dan telah lalu hal ini ( hal 61 ). Dalil keempatbelasBerkata Ibnu Katsier ketika mengomentari atas sebagian hukum perkara yang ada dalam kitab Tatar ( = Ilyasa = Ilyasiq ) : “ dan ini semua menyelisihi syariat Alloh yang diturunkan kepada hambanya dari para nabi alaihumus sholatu wa salaam, maka barangsiapa meninggalkan syariat muhkam yang diturunkan atas muhammad bin Abdillah penutup para nabi dan berhukum kepada selainnya dari syariat yang telah dimansukh maka ia kafir. Maka bagaimana lagi seorang yang berhukum kepada Ilyasa dan mendahulukannya ? maka barangsiapa melakukan itu ia kafir dengan ijma kaum muslimin “ ( Al Bidayah Wan Nihayah 13/128, hawadits sanah 624 H ) .Maka jika dikatakan : maka ini adalah ijma atas kekafiran orang yang meninggalkan syariat dan berhukum kepada selainnya.Maka dijawab : bahwa ijma ini hanyalah pada seorang dari dua jenis :1.       Orang yang menghalalkan ( istihlal ) berhukum dengan selain apa yang Alloh turunkan2.       Orang yang mengutamakan hukum selain Alloh di atas hukum Alloh.·         Saya berkata : tidak ada perselisihan dalam kekafiran orang yang melakukan hal ini dengan istihlal ( hal 11 ) dan tafdhiel ( hal 18 ) .Buktinya adalah : bahwa Ibnu Katsier rahimahulloh hanyalah menceritakan kekafiran Tatar dan yang melakukan seperti perbuatan mereka, dan keadaan yang ada pada mereka adalah mengkafirkan tanpa khilaf, ini dapat dijelaskan dari dua sisi :Sisi pertama : mereka menghalalkan ( istihlal )  hukum selain yang Alloh turunkan.Berkata Ibnu Taimiyah rahimahulloh : mereka menjadikan agama islam seperti agama yahudi dan nashrani, dan bahwa ini semua adalah jalan menuju Alloh seperti madzhab yang empat di kalangan muslimin, lalu di antara mereka ada yang merajihkan agama yahudi atau agama nasrani, dan di antara mereka ada yang merajihkan agama muslimin “ …( Al Fatawa 28/523 ).Sisi kedua : mereka mengutamakan hukum selain Alloh di atas hukum Alloh .Berkata Ibnu katsier rahimahulloh tentang kitab mereka – yang mengandung hukum-hukum yang ditetapkan Jenghis Khan – : “ ia adalah sebuah kitab yang mengumpulkan hukum-hukum yang dinukil dari berbagai syariat, antara lain : yahudi, nasrani dan islam. Dan di dalamnya  banyak juga hukum yang diambil dengan sekedar pertimbangan dan keinginannya, sehingga menjadi syariat yang diikuti, mereka mendahulukannnya dari berhukum dengan Kitabulloh dan Sunnah Rasul-Nya shollallohu alaihi wa sallam, barangsiapa dari mereka melakukan itu maka ia kafir lagi wajib diperangi hingga kembali kepada hukum Alloh dan Rasul-Nya sampai tidak berhukum kepada selainnya baik sedikit atau banyak “ .. ( Tafsir 2/88, Al Maidah 50 ) .·         Saya berkata : barangsiapa memperhatikan ini dan berpendapat dengannya, maka akan berkesesuaian padanya antara ucapan Ibnu Katsier rahimahulloh dengan ucapan para imam Sunnah dalam menukilkan Ijma yang ditetapkan untuk pelaku istihlal dan tafdhiel.Kemudian, jika meninggalkan syariat dan berhukum padanya tanpa istihlal dan tafdhiel ada ijma – seperti yang dikatakan sebagian orang – , tentu engkau akan melihat para ulama saling menukilkannya dan menetapkannya baik ulama yang sezaman Ibnu Katsier atau sebelumnya, atau bahkan yang datang setelahnya. Bagaimana bisa demikian, bukankah justru mereka menukilkan ijma pada yang berkebalikan ? yaitu : ijma atas ketidakkafiran Ja’ir ( pemimpin dzalim ), dan telah lalu bahasan ini ( hal. 21 ) . Fatwa terakhir Ibnu Utsaimin rahimahulloh dalam masalah berhukum dengan selain hukum yang Alloh turunkanYang disebut : “ At Tahrir Fy Mas’alatit Takfier “Soal[3] : Segala puji bagi Alloh dan shalawat serta salam bagi Rasululloh , saya bersaksi tiada tuhan yang benar selain Alloh Yang Esa dan tiada sekutu baginya , dan saya bersaksi bahwa Muhammad adalah hamba dan rasul-Nya, adapun setelah itu : maka pertanyaan ini saya sampaikan via telepon, dan direkam pula jawaban Fadhilatul Walid Syaikh Al Allamah Muhammad bin Shalih Al Utsaimin hafizhohulloh , semoga beliau dan semisalnya menjadi pengganti Samahatil Walid ( Ibnu Baz ) rahimahulloh .Dan pertanyaan ini berkaitan seputar masalah yang banyak diperselisihkan di antara tholabatul Ilmy, dan banyak -pula – pendalilan dengan ucapan Fadhilatul Walid Al Allamah Muhammad bin Shalih Al Utsaimin hafizhahulloh Ta’ala, pertama saya sampaikan kepada Syaikh : Assalam alaikum warahmatullohi wa barokatuh, semoga Alloh menambah kepada Anda keilmuan dan mengangkat derajat Anda di dunia dan akhirat.Fadhilatus Syaikh sallamakumulloh : di sini banyak pelajar selalu mendengungkan masalah pemerintah yang menerapkan syariat yang menyelisihi syariat Alloh Azza Wa Jalla, dan tentu tak diragukan,. Tentunya juga ia memerintah dan mewajibkannya atas rakyat, dan dijatuhkan sanksi atas orang yang melanggar, diberikan insentif bagi yang mentaati, dan syariat / aturan ini jika dilihat dalam Kitabulloh dan Sunnah Rasululloh Shollallohu alaihi Wa sallam adalah menyelisihi dan bertabrakan terhadap nash kitab dan sunnah. Syariat / aturan ini jika diwajibkan oleh pemerintah atas rakyat namun ia masih mengakui bahwa hukum Alloh itulah yang benar sedang yang lainnya adalah bathil dan bahwa yang benar adalah yang datang dalam Kitab dan Sunnah, tetapi karena syubhat atau syahwat maka terjadilah penerapan aturan ini, seperti telah banyak terjadi hali ini pada Bani Umayyah dan Bani Abbas dan pada pemerintah dzalim yang mewajibkan manusia dengan perkara yang tentunya tidak tersembunyi atas seorang semisal Anda, bahkan banyak manusia telah mengetahui bagaimana merekka mewajibkan manusia dengan perkara yang tidak diridhai Alloh Azza Wa Jalla seperti dalam perkara waris dan mereka menjadikan pemimpin otoriter sebagaimana dikhabarkan Naby shollallohu alaihi wa sallam dan mereka mendekati orang-orang jahat, menjauhkan orang-orang baik, siapa saja yang mencocoki kebatilan mereka maka mereka dekatkan sedang yang beramar ma’ruf dan anhi munkar maka bisa jadi merka perangi….dst.Apabila pemerintah di zaman ini menerapkan syariat / aturan seperti ini ; apakah ia menjadi kafir dengan sebab syariat ini apabila diwajibkan kepada seluruh rakyat ? dalam keadaan ia masih mengakui bahwa hal itu menyelisihi Kitab dan Sunnah, dan bahwa yang benar adalah apa yang ada dalam Kitab dan Sunnah, apakah dengan sekedar perbuatannya saja orang ini menjadi kafir ? ataukah harus melihat kepada akidah / keyakinan ( yang diucapkan-pent ) nya dalam masalah ini ? seperti – misalnya – orang yang mewajibkan riba, membuka bank-banj riba di negaranya, mengambil pinjaman dari bank dunia , dan berusaha menata ekonomi negaranya seperti itu, jika Anda tanya, ia akan berkata : “ riba haram, tidak boleh “, tetapi karena krisis ekonomi, atau selainnya, ia membuat alasan –alasan semisal ini, terkadang alasan yang bisa diterima terkadang tidak. Apakah ia menjadi kafir dengan perbuatan itu ? atau tidak ?Dengan mengaitkan bahwa banyak para pemuda menukilkan dari Anda bahwa Anda mengatakan bahwa yang ,melakukan itu maka ia kafir, sedang kami melihat di negara seluruh dunia bahwa perkara ini ada, banyak maupun sedikit, terang-terangan maupun tidak, nas’alullohal afwa wal aafiyah. Kami harap Anda Fadhilatikum menjawab pertanyaan ini, semoga Alloh Subhanahu Wa Ta’ala memberi manfaat bagi para pelajar, dan bermanfaat pula bagi para da’i di jalan Alloh Azza Wa Jalla ; karena tentunya Anda mengetahui bahwa perselisihan masalah ini telah banyak berpengaruh pada barisan dakwah ilalloh.Demikian, dan saya ingin pula menyampaikan kepada Anda tentang kecintaan para anak murid Anda para pelajar syar’iy di negeri ini, dan bahwa mereka sangat menyukai mendengar suara Anda serta pelajaran dan nasihat dari Anda, melalui telpon atau selainnya. Semoga Alloh Ta’ala menerima kebaikan amal kita semua.Pertanyaan ini disampaikan oleh murid Anda Abul Hasan Musthofa bin Ismail As Sulaimany dari Ma’rib Yaman pada tanggal 22 Rabiul Awal 1420 H, Wassalam alaikum wa rahmatullohi wa barokatuh.Al jawab :[ Mukaddimah ]Segala puji bagi Alloh Rabbul alamin, semoga salam dan shalawat terlimpah atas nabi kita Muhammad dan atas keluarga serta shahabat dan seluruh yang mengikuti mereka dengan baik hingga hari kiamat. Adapun setelah itu :[ tanggal fatwa ]Maka pada hari ini , hari selasa bulan Rabie’ Al Awwal tahun 1420, saya telah menyimak kaset yang tertulis dari Saudara kami Abul Hasan di Ma;rib, ia memulai dengan salam , maka saya jawab : wa alaikum salam wa rahmatullohi wa barokatuh.[ bahaya takfir ]Adapun yang disebut tentang takfir, maka ini adalah masalah yang besar , agung, tidak boleh menetapkan dalam masalah ini  kecuali thalibul ilmi yang memahami dan mengetahui kalimat dan maknanya, mengerti akibat yang berkaitan dengan vonis kafir atau tidak. Adapun keumuman manusia, maka menetapkan takfir atau tidak dalam perkara seperti ini akan menimbulkan banyak mafsadah.[ nasihat berharga ]Dan yang saya lihat pertama kali ( untuk dinasihatkan-pent ) adalah agar para pemuda tidak menyibukkan diri dengan masalah ini, apakah pemerintah itu kafir atau tidak ? apakah boleh memberontak atau tidak ?.. kewajiban mereka para pemuda adalah untuk memperhatikan ibadah yang Alloh wajibkan atas mereka, atau sunnah, dan agar mereka meninggalkan apa yang Alloh larang baik haram ataupun makruh. Dan agar mereka semangat untuk menyatukan hati diantara mereka, dan untuk bersatu, dan agar mereka mengetahui bahwa ikhtilaf dalam masalah agama dan ilmu telah terjadi sejak zaman shahabat radhiyallohu anhum tetapi tidak menimbulkan perpecahan, hatri mereka satu, dan manhaj mereka satu .[ rincian masalah ]Adapun yang berkaitan dengan berhukum dengan selain yang Alloh turunkan, maka hal itu seperti yang ada dalam Kitabulloh Al Aziz, terbagi kepada tiga bagian, kufur, dzalim dan fasiq ; sesuai sebab-sebab yang dibangun hukum ini di atasnya.Jika seorang memutuskan dengan hukum selain yang Alloh turnkan karena mengikuti hawa nafsu bersama masih mengetahui bahwa yang benar adalah yang Alloh putuskan, maka ini tidak kafir tetapi antara fasiq dan dzalim.Adapun jika ia menetapkan hukum umum yang diterapkan bagi semua orang, ia melihat hal itu termasuk maslahat, dan ia tersamar syubhat ; maka tidak kafir juga ; karena banyak dari pemerintah yang masih bodoh dalam ilmu syariat / agama, dan berhubungan dengan orang-orang yang tidak mengenal hukum syar’iy, sedang mereka menganggapnya sebagi ulama besar maka terjadilah penyelisihan .Dan jika dia mengetahui syariat tetapi memutuskan hukum itu, atau menyusun hukum itu dan menjadikannya sebagai undang-undang yang dijalani seluruh rakyat, ia meyakini dirinya dzalim dengan perbuatan ini, dan bahwa yang benar adalah yang ada dalam Kitab dan Sunnah, maka kita tidak bisa mengkafirkan orang ini .Yang kita kafirkan hanyalah : yang memandang bahwa hukum selain Alloh lebih utama jika diikuti manusia, atau sama seperti hukum Alloh Azza Wa Jalla, maka orang ini kafir, karena dia mukadzib ( mendustakan ), karena Alloh Tabaraka Wa Ta’ala berfirman :﴿ أليس الله بأحكم الحاكمين ﴾ [ التين ٨ ]Artinya : bukankah Alloh adalah hakim yang paling adil ? ( QS. Tien 8 )Dan firman Alloh :﴿ أفحكم الجاهلية يبغون ومن أحسن من الله حكماً لقوم يوقنون ﴾ [ المائدة ٥۰ ]Artinya ; apakah hukum jahiliyah yang mereka kehendaki ? siapakah yang lebih baih hukumnya dari Alloh bagi kaum yang yakin ( QS. Al Maidah 50 ).[ tidak ada kaitan langsung antara takfir dengan memberontak ]Kemudian, dalam masalah-masalah ini ; tidak berarti jika kita telah mengkafirkan seseorang maka wajib kita memberontak , karena pemberontakan akan menimbulkan banyak mafsadah yang besar yang lebih besar daripada diam, dan kita saat ini tidak bisa memberikan contoh dari apa yang telah terjadi dalam hal ini pada bangsa arab maupun selain arab.[ diantara syarat memberontak atas penguasa kafir ]Dan hanya saja , jika kita benar-benar telah menyimpulkan bolehnya memberontak  secara syariat, maka kita harus telah memiliki persiapan dan kekuatan sama seperti kekuatan penguasa atau lebih besar lagi .[ memberontak tanpa ada kemampuan adalah kebodohan ]Adapun jika rakyat memberontak dengan modal pisau dapur dan bambu runcing, sedangkan mereka memilki tank dan roket bom dan lainnya ; maka ini adalah kebodohan tanpa diragukan lagi dan menyelisihi syariat “ fatwa selesai. Penutup kitabSaya memohon kepada Alloh agar memberi hidayah kepada seluruh pemerintah, dan taufiq agar mereka berhukum dengan Kitabulloh dan Sunnah Nabi shollallohu alaihi wa sallam, dan agar mereka semua bersatu di atas kebenaran, dan menjadikan mereka sebagai pembela dan pelayan islam dan muslimin.Sebagaimana saya memohon kepada Alloh Ta’ala agar memberi hidayah kepada yang tersesat dari kaum  muslimin, dan menyatukan hati-hati mereka, dan menjadikan kami dan mereka dapat melihat dengan jelas kebenaran sebagi kebenaran dan menjadikan kita semua mempu mengikutinya serta jelas bagi kita batil sebagi batil serta menjadikan kita mampu meninggalkannya.Wal hamdu lillah dauman wa abadan, dhahiran wa bathinan, wa shollallohu ala nabiyyina Muhammad wa alihi wa shahbihi  wa sallam . Wassalam alaikum wa rahmatullohi wa barokatuh.Akhukum / Bandar bin Nayif Al Mihyani al Utaiby27/1/1427 HPenerjemah : Ustadz Abdul Hakim Lc—————[1] . berkata Ibnu Taimiyah tentang tafsir tabiien rahimahumulloh : “ jika mereka berijma atas sesuatu maka tidak diragukan bahwa itu adalah hujjah, adapun jika mereka berikhtilaf maka ucapan sebagian mereka tidak menjadi hujjah atas ucapan yang lain, tidak pula atas orang yang setelah mereka, maka harus dikembalikan kepada bahasa Al Quran atau Sunnah atau keumuman bahasa arab atau ucapan para shahabat dalam hal itu “ ( Al Fatawa 13/370 ).Beliau juga berkata rahimahulloh : “ siapa saja yang menyeleweng dari pendapat shahabat dan tabiien dan tafsir mereka kepada yang menyelisihi itu, maka dia salah dalam hal itu, bahkan mubtadie’, adapun jika ia mujtahid maka ia diampuni kesalahannya “ ( Al Fatawa : 13/361 ).[2] . demikian ! bisa jadi ungkapan ini terbalik , dan yang benar : “ keyakinan dan iman mereka tentang keharaman yang haram dan kehalalan yang halal tetap / tidak berubah “ .[3] . saya mengambil fatwa ini dari kaset : “ Attahrir fy Mas’alatit Takfier “, diproduksi oleh Tasjilat Ibnul Qayyim Kuwait, dan saya pisahkan antar paragrafnya dengan menambah judul di antara tanda kurung [ ] .

Buku Terbaru: Mengenal Bid’ah Lebih Dekat

Segera dapatkan buku exclusive yang telah hadir di tengah-tengah kaum muslimin mengenai bid’ah. Banyak yang salah paham tentang hal bid’ah. Buku ini akan meluruskannya. Bid’ah adalah perkara yang baru dalam agama yang tidak ada tuntunan atau tidak berdasarkan dalil. Judul: Mengenal Bid’ah Lebih Dekat Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal Ukuran Buku: 11,5 cm x 17 cm Jumlah Halaman: 110 Harga: Rp.13.000,- Penerbit: Pustaka Muslim Yogyakarta Allah Ta’ala berfirman, “Pada hari ini telah Kusempurnakan untuk kamu agamamu, dan telah Ku-cukupkan kepadamu ni’mat-Ku, dan telah Ku-ridhai Islam itu jadi agama bagimu” (QS. Al Ma’idah: 3). Ketika Imam Malik rahimahullah membicarakan ayat di atas, beliau menyinggung bahaya bid’ah. Beliau berkata, “Barangsiapa yang berbuat bid’ah dalam Islam dan ia menganggapnya hasanah (baik), ia berarti telah mengklaim bahwa Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam telah mengkhianati risalah. Karena Allah telah berfirman (yang artinya), “Pada hari ini telah Kusempurnakan untuk kamu agamamu …” Jika di saat Rasul hidup, sesuatu bukanlah termasuk ajaran Islam, maka saat ini juga bukanlah ajaran Islam.” (Disebutkan oleh Asy Syatibi dalam Al I’tishom) Bagi Anda yang minat dengan buku tersebut, silakan pesan melalui Toko Ruwaifi.Com: Costumer Service/ SMS: +62 852 00 171 222 WhatsApp: +62 8222 739 9227 Blackberry: 2AF1727A, 7A78C851 Kirim format pesan: Buku bid’ah#nama pemesan#alamat#no HP#jumlah buku. Ayo segera pesan! — Info Bisnis Rumaysho.Com Tagsbid'ah buku terbaru

Buku Terbaru: Mengenal Bid’ah Lebih Dekat

Segera dapatkan buku exclusive yang telah hadir di tengah-tengah kaum muslimin mengenai bid’ah. Banyak yang salah paham tentang hal bid’ah. Buku ini akan meluruskannya. Bid’ah adalah perkara yang baru dalam agama yang tidak ada tuntunan atau tidak berdasarkan dalil. Judul: Mengenal Bid’ah Lebih Dekat Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal Ukuran Buku: 11,5 cm x 17 cm Jumlah Halaman: 110 Harga: Rp.13.000,- Penerbit: Pustaka Muslim Yogyakarta Allah Ta’ala berfirman, “Pada hari ini telah Kusempurnakan untuk kamu agamamu, dan telah Ku-cukupkan kepadamu ni’mat-Ku, dan telah Ku-ridhai Islam itu jadi agama bagimu” (QS. Al Ma’idah: 3). Ketika Imam Malik rahimahullah membicarakan ayat di atas, beliau menyinggung bahaya bid’ah. Beliau berkata, “Barangsiapa yang berbuat bid’ah dalam Islam dan ia menganggapnya hasanah (baik), ia berarti telah mengklaim bahwa Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam telah mengkhianati risalah. Karena Allah telah berfirman (yang artinya), “Pada hari ini telah Kusempurnakan untuk kamu agamamu …” Jika di saat Rasul hidup, sesuatu bukanlah termasuk ajaran Islam, maka saat ini juga bukanlah ajaran Islam.” (Disebutkan oleh Asy Syatibi dalam Al I’tishom) Bagi Anda yang minat dengan buku tersebut, silakan pesan melalui Toko Ruwaifi.Com: Costumer Service/ SMS: +62 852 00 171 222 WhatsApp: +62 8222 739 9227 Blackberry: 2AF1727A, 7A78C851 Kirim format pesan: Buku bid’ah#nama pemesan#alamat#no HP#jumlah buku. Ayo segera pesan! — Info Bisnis Rumaysho.Com Tagsbid'ah buku terbaru
Segera dapatkan buku exclusive yang telah hadir di tengah-tengah kaum muslimin mengenai bid’ah. Banyak yang salah paham tentang hal bid’ah. Buku ini akan meluruskannya. Bid’ah adalah perkara yang baru dalam agama yang tidak ada tuntunan atau tidak berdasarkan dalil. Judul: Mengenal Bid’ah Lebih Dekat Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal Ukuran Buku: 11,5 cm x 17 cm Jumlah Halaman: 110 Harga: Rp.13.000,- Penerbit: Pustaka Muslim Yogyakarta Allah Ta’ala berfirman, “Pada hari ini telah Kusempurnakan untuk kamu agamamu, dan telah Ku-cukupkan kepadamu ni’mat-Ku, dan telah Ku-ridhai Islam itu jadi agama bagimu” (QS. Al Ma’idah: 3). Ketika Imam Malik rahimahullah membicarakan ayat di atas, beliau menyinggung bahaya bid’ah. Beliau berkata, “Barangsiapa yang berbuat bid’ah dalam Islam dan ia menganggapnya hasanah (baik), ia berarti telah mengklaim bahwa Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam telah mengkhianati risalah. Karena Allah telah berfirman (yang artinya), “Pada hari ini telah Kusempurnakan untuk kamu agamamu …” Jika di saat Rasul hidup, sesuatu bukanlah termasuk ajaran Islam, maka saat ini juga bukanlah ajaran Islam.” (Disebutkan oleh Asy Syatibi dalam Al I’tishom) Bagi Anda yang minat dengan buku tersebut, silakan pesan melalui Toko Ruwaifi.Com: Costumer Service/ SMS: +62 852 00 171 222 WhatsApp: +62 8222 739 9227 Blackberry: 2AF1727A, 7A78C851 Kirim format pesan: Buku bid’ah#nama pemesan#alamat#no HP#jumlah buku. Ayo segera pesan! — Info Bisnis Rumaysho.Com Tagsbid'ah buku terbaru


Segera dapatkan buku exclusive yang telah hadir di tengah-tengah kaum muslimin mengenai bid’ah. Banyak yang salah paham tentang hal bid’ah. Buku ini akan meluruskannya. Bid’ah adalah perkara yang baru dalam agama yang tidak ada tuntunan atau tidak berdasarkan dalil. Judul: Mengenal Bid’ah Lebih Dekat Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal Ukuran Buku: 11,5 cm x 17 cm Jumlah Halaman: 110 Harga: Rp.13.000,- Penerbit: Pustaka Muslim Yogyakarta Allah Ta’ala berfirman, “Pada hari ini telah Kusempurnakan untuk kamu agamamu, dan telah Ku-cukupkan kepadamu ni’mat-Ku, dan telah Ku-ridhai Islam itu jadi agama bagimu” (QS. Al Ma’idah: 3). Ketika Imam Malik rahimahullah membicarakan ayat di atas, beliau menyinggung bahaya bid’ah. Beliau berkata, “Barangsiapa yang berbuat bid’ah dalam Islam dan ia menganggapnya hasanah (baik), ia berarti telah mengklaim bahwa Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam telah mengkhianati risalah. Karena Allah telah berfirman (yang artinya), “Pada hari ini telah Kusempurnakan untuk kamu agamamu …” Jika di saat Rasul hidup, sesuatu bukanlah termasuk ajaran Islam, maka saat ini juga bukanlah ajaran Islam.” (Disebutkan oleh Asy Syatibi dalam Al I’tishom) Bagi Anda yang minat dengan buku tersebut, silakan pesan melalui Toko Ruwaifi.Com: Costumer Service/ SMS: +62 852 00 171 222 WhatsApp: +62 8222 739 9227 Blackberry: 2AF1727A, 7A78C851 Kirim format pesan: Buku bid’ah#nama pemesan#alamat#no HP#jumlah buku. Ayo segera pesan! — Info Bisnis Rumaysho.Com Tagsbid'ah buku terbaru

Hukum Menjual Coklat dan Kado Valentine

Kita perhatikan bahwa toko-toko saat ini menyediakan coklat dan kado valentine untuk muda-mudi yang merayakannya. Selain itu ada bunga dan souvenir lain yang dijual sebagai hadiah dalam perayaan tersebut. Bagaimanakah hukum jual beli semacam ini? Perayaan valentine termasuk perayaan yang dilarang bagi orang muslim merayakannya, juga banyak kerusakan dalam perayaan valentine. Dan kita tidak boleh tolong menolong dalam dosa. Allah Ta’ala berfirman, وَلَا تَعَاوَنُوا عَلَى الْإِثْمِ وَالْعُدْوَانِ “Janganlah kalian saling tolong menolong dalam dosa dan melanggar batasan Allah” (QS. Al Maidah: 2) Ash Shon’ani berkata, “Kalau memang menjual anggur pada orang lain yang diketahui akan menjadikannya khomr, maka ini diharamkan berdasarkan ijma’ (kesepakatan para ulama). Adapun jika tidak diketahui seperti ini, Al Hadawiyah mengatakan bahwa hal ini diperbolehkan namun dinilai makruh karena ada keragu-raguan kalau anggur ini akan dijadikan khomr. Adapun jika sudah diketahui bahwa anggur tersebut akan dijadikan khomr, maka haram untuk dijual karena hal ini berarti telah saling tolong menolong dalam berbuat maksiat. Adapun jika yang dijual adalah nyanyian, alat musik dan semacamnya, maka tidak boleh menjual atau membelinya dan ini berdasarkan ijma’ (kesepakatan kaum muslimin). Begitu juga menjual senjata dan kuda pada orang kafir untuk memerangi kaum muslimin, maka ini juga tidak diperbolehkan” (Subulus Salam, 5: 69). Syaikh Abu Malik berkata, “Cukup dengan sangkaan kuatmu, jika orang tersebut terlihat adalah orang yang sering membeli perasan untuk dijadikan khomr, jadilah haram menjual barang tersebut padanya. Karena jika kita tetap menjualnya berarti kita telah menolongnya dalam berbuat dosa dan melanggar batasan Allah. Padahal Allah melarang bentuk tolong menolong seperti ini. Jika orang tersebut menurut sangkaan kuat tidak demikian, maka jual beli tersebut tetap sah dan tidak terlarang” (Shahih Fiqih Sunnah, 4: 409). Jadi, coklat, kado, dan souvenir asalnya halal untuk dijual. Namun jual beli tersebut jadi terlarang jika barang-barang tersebut digunakan untuk tujuan yang haram seperti untuk perayaan valentine, perayaan ulang tahun dan perayaan lainnya yang tidak ada tuntunan dalam Islam, termasuk juga perayaan natal atau tahun baru. Baca pula artikel: Bolehkah Menerima Hadiah Coklat Valentine? Hanya Allah yang memberi taufik dan hidayah. — @ Pesantren Darush Sholihin, sore hari 13 Rabi’uts Tsani 1435 H Akhukum fillah: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Ikuti status kami dengan memfollow FB Muhammad Abduh Tuasikal, Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat, Twitter @RumayshoCom — Bagi Anda yang minat dengan satu paket buku karya Ustadz M. Abduh Tuasikal, silakan pesan melalui: Costumer Service/ SMS: +62 852 00 171 222 WhatsApp: +62 8222 739 9227 Blackberry: 2AF1727A, 7A78C851 Kirim format pesan: paket buku#nama pemesan#alamat#no HP#jumlah paket. Paket tersebut berisi 5 buku terbaru karya beliau: (1) Dzikir Pagi Petang Dilengkapi Dzikir Sesudah Shalat dan Sebelum Tidur – ukuran kecil seharga Rp.6.000,-, (2) 2- Dzikir Pagi Petang Dilengkapi Dzikir Sesudah Shalat dan Sebelum Tidur – ukuran besar seharga Rp.10.000,-, (3) Mengikuti Ajaran Nabi Bukanlah Teroris (edisi revisi) seharga Rp.14.000,-, (4) Panduan Amal Shalih di Musim Hujan seharga Rp.12.000,-, (5) Mengenal Bid’ah Lebih Dekat seharga Rp.13.000,-. Info selengkapnya di Ruwaifi.Com. Tagsvalentine

Hukum Menjual Coklat dan Kado Valentine

Kita perhatikan bahwa toko-toko saat ini menyediakan coklat dan kado valentine untuk muda-mudi yang merayakannya. Selain itu ada bunga dan souvenir lain yang dijual sebagai hadiah dalam perayaan tersebut. Bagaimanakah hukum jual beli semacam ini? Perayaan valentine termasuk perayaan yang dilarang bagi orang muslim merayakannya, juga banyak kerusakan dalam perayaan valentine. Dan kita tidak boleh tolong menolong dalam dosa. Allah Ta’ala berfirman, وَلَا تَعَاوَنُوا عَلَى الْإِثْمِ وَالْعُدْوَانِ “Janganlah kalian saling tolong menolong dalam dosa dan melanggar batasan Allah” (QS. Al Maidah: 2) Ash Shon’ani berkata, “Kalau memang menjual anggur pada orang lain yang diketahui akan menjadikannya khomr, maka ini diharamkan berdasarkan ijma’ (kesepakatan para ulama). Adapun jika tidak diketahui seperti ini, Al Hadawiyah mengatakan bahwa hal ini diperbolehkan namun dinilai makruh karena ada keragu-raguan kalau anggur ini akan dijadikan khomr. Adapun jika sudah diketahui bahwa anggur tersebut akan dijadikan khomr, maka haram untuk dijual karena hal ini berarti telah saling tolong menolong dalam berbuat maksiat. Adapun jika yang dijual adalah nyanyian, alat musik dan semacamnya, maka tidak boleh menjual atau membelinya dan ini berdasarkan ijma’ (kesepakatan kaum muslimin). Begitu juga menjual senjata dan kuda pada orang kafir untuk memerangi kaum muslimin, maka ini juga tidak diperbolehkan” (Subulus Salam, 5: 69). Syaikh Abu Malik berkata, “Cukup dengan sangkaan kuatmu, jika orang tersebut terlihat adalah orang yang sering membeli perasan untuk dijadikan khomr, jadilah haram menjual barang tersebut padanya. Karena jika kita tetap menjualnya berarti kita telah menolongnya dalam berbuat dosa dan melanggar batasan Allah. Padahal Allah melarang bentuk tolong menolong seperti ini. Jika orang tersebut menurut sangkaan kuat tidak demikian, maka jual beli tersebut tetap sah dan tidak terlarang” (Shahih Fiqih Sunnah, 4: 409). Jadi, coklat, kado, dan souvenir asalnya halal untuk dijual. Namun jual beli tersebut jadi terlarang jika barang-barang tersebut digunakan untuk tujuan yang haram seperti untuk perayaan valentine, perayaan ulang tahun dan perayaan lainnya yang tidak ada tuntunan dalam Islam, termasuk juga perayaan natal atau tahun baru. Baca pula artikel: Bolehkah Menerima Hadiah Coklat Valentine? Hanya Allah yang memberi taufik dan hidayah. — @ Pesantren Darush Sholihin, sore hari 13 Rabi’uts Tsani 1435 H Akhukum fillah: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Ikuti status kami dengan memfollow FB Muhammad Abduh Tuasikal, Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat, Twitter @RumayshoCom — Bagi Anda yang minat dengan satu paket buku karya Ustadz M. Abduh Tuasikal, silakan pesan melalui: Costumer Service/ SMS: +62 852 00 171 222 WhatsApp: +62 8222 739 9227 Blackberry: 2AF1727A, 7A78C851 Kirim format pesan: paket buku#nama pemesan#alamat#no HP#jumlah paket. Paket tersebut berisi 5 buku terbaru karya beliau: (1) Dzikir Pagi Petang Dilengkapi Dzikir Sesudah Shalat dan Sebelum Tidur – ukuran kecil seharga Rp.6.000,-, (2) 2- Dzikir Pagi Petang Dilengkapi Dzikir Sesudah Shalat dan Sebelum Tidur – ukuran besar seharga Rp.10.000,-, (3) Mengikuti Ajaran Nabi Bukanlah Teroris (edisi revisi) seharga Rp.14.000,-, (4) Panduan Amal Shalih di Musim Hujan seharga Rp.12.000,-, (5) Mengenal Bid’ah Lebih Dekat seharga Rp.13.000,-. Info selengkapnya di Ruwaifi.Com. Tagsvalentine
Kita perhatikan bahwa toko-toko saat ini menyediakan coklat dan kado valentine untuk muda-mudi yang merayakannya. Selain itu ada bunga dan souvenir lain yang dijual sebagai hadiah dalam perayaan tersebut. Bagaimanakah hukum jual beli semacam ini? Perayaan valentine termasuk perayaan yang dilarang bagi orang muslim merayakannya, juga banyak kerusakan dalam perayaan valentine. Dan kita tidak boleh tolong menolong dalam dosa. Allah Ta’ala berfirman, وَلَا تَعَاوَنُوا عَلَى الْإِثْمِ وَالْعُدْوَانِ “Janganlah kalian saling tolong menolong dalam dosa dan melanggar batasan Allah” (QS. Al Maidah: 2) Ash Shon’ani berkata, “Kalau memang menjual anggur pada orang lain yang diketahui akan menjadikannya khomr, maka ini diharamkan berdasarkan ijma’ (kesepakatan para ulama). Adapun jika tidak diketahui seperti ini, Al Hadawiyah mengatakan bahwa hal ini diperbolehkan namun dinilai makruh karena ada keragu-raguan kalau anggur ini akan dijadikan khomr. Adapun jika sudah diketahui bahwa anggur tersebut akan dijadikan khomr, maka haram untuk dijual karena hal ini berarti telah saling tolong menolong dalam berbuat maksiat. Adapun jika yang dijual adalah nyanyian, alat musik dan semacamnya, maka tidak boleh menjual atau membelinya dan ini berdasarkan ijma’ (kesepakatan kaum muslimin). Begitu juga menjual senjata dan kuda pada orang kafir untuk memerangi kaum muslimin, maka ini juga tidak diperbolehkan” (Subulus Salam, 5: 69). Syaikh Abu Malik berkata, “Cukup dengan sangkaan kuatmu, jika orang tersebut terlihat adalah orang yang sering membeli perasan untuk dijadikan khomr, jadilah haram menjual barang tersebut padanya. Karena jika kita tetap menjualnya berarti kita telah menolongnya dalam berbuat dosa dan melanggar batasan Allah. Padahal Allah melarang bentuk tolong menolong seperti ini. Jika orang tersebut menurut sangkaan kuat tidak demikian, maka jual beli tersebut tetap sah dan tidak terlarang” (Shahih Fiqih Sunnah, 4: 409). Jadi, coklat, kado, dan souvenir asalnya halal untuk dijual. Namun jual beli tersebut jadi terlarang jika barang-barang tersebut digunakan untuk tujuan yang haram seperti untuk perayaan valentine, perayaan ulang tahun dan perayaan lainnya yang tidak ada tuntunan dalam Islam, termasuk juga perayaan natal atau tahun baru. Baca pula artikel: Bolehkah Menerima Hadiah Coklat Valentine? Hanya Allah yang memberi taufik dan hidayah. — @ Pesantren Darush Sholihin, sore hari 13 Rabi’uts Tsani 1435 H Akhukum fillah: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Ikuti status kami dengan memfollow FB Muhammad Abduh Tuasikal, Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat, Twitter @RumayshoCom — Bagi Anda yang minat dengan satu paket buku karya Ustadz M. Abduh Tuasikal, silakan pesan melalui: Costumer Service/ SMS: +62 852 00 171 222 WhatsApp: +62 8222 739 9227 Blackberry: 2AF1727A, 7A78C851 Kirim format pesan: paket buku#nama pemesan#alamat#no HP#jumlah paket. Paket tersebut berisi 5 buku terbaru karya beliau: (1) Dzikir Pagi Petang Dilengkapi Dzikir Sesudah Shalat dan Sebelum Tidur – ukuran kecil seharga Rp.6.000,-, (2) 2- Dzikir Pagi Petang Dilengkapi Dzikir Sesudah Shalat dan Sebelum Tidur – ukuran besar seharga Rp.10.000,-, (3) Mengikuti Ajaran Nabi Bukanlah Teroris (edisi revisi) seharga Rp.14.000,-, (4) Panduan Amal Shalih di Musim Hujan seharga Rp.12.000,-, (5) Mengenal Bid’ah Lebih Dekat seharga Rp.13.000,-. Info selengkapnya di Ruwaifi.Com. Tagsvalentine


Kita perhatikan bahwa toko-toko saat ini menyediakan coklat dan kado valentine untuk muda-mudi yang merayakannya. Selain itu ada bunga dan souvenir lain yang dijual sebagai hadiah dalam perayaan tersebut. Bagaimanakah hukum jual beli semacam ini? Perayaan valentine termasuk perayaan yang dilarang bagi orang muslim merayakannya, juga banyak kerusakan dalam perayaan valentine. Dan kita tidak boleh tolong menolong dalam dosa. Allah Ta’ala berfirman, وَلَا تَعَاوَنُوا عَلَى الْإِثْمِ وَالْعُدْوَانِ “Janganlah kalian saling tolong menolong dalam dosa dan melanggar batasan Allah” (QS. Al Maidah: 2) Ash Shon’ani berkata, “Kalau memang menjual anggur pada orang lain yang diketahui akan menjadikannya khomr, maka ini diharamkan berdasarkan ijma’ (kesepakatan para ulama). Adapun jika tidak diketahui seperti ini, Al Hadawiyah mengatakan bahwa hal ini diperbolehkan namun dinilai makruh karena ada keragu-raguan kalau anggur ini akan dijadikan khomr. Adapun jika sudah diketahui bahwa anggur tersebut akan dijadikan khomr, maka haram untuk dijual karena hal ini berarti telah saling tolong menolong dalam berbuat maksiat. Adapun jika yang dijual adalah nyanyian, alat musik dan semacamnya, maka tidak boleh menjual atau membelinya dan ini berdasarkan ijma’ (kesepakatan kaum muslimin). Begitu juga menjual senjata dan kuda pada orang kafir untuk memerangi kaum muslimin, maka ini juga tidak diperbolehkan” (Subulus Salam, 5: 69). Syaikh Abu Malik berkata, “Cukup dengan sangkaan kuatmu, jika orang tersebut terlihat adalah orang yang sering membeli perasan untuk dijadikan khomr, jadilah haram menjual barang tersebut padanya. Karena jika kita tetap menjualnya berarti kita telah menolongnya dalam berbuat dosa dan melanggar batasan Allah. Padahal Allah melarang bentuk tolong menolong seperti ini. Jika orang tersebut menurut sangkaan kuat tidak demikian, maka jual beli tersebut tetap sah dan tidak terlarang” (Shahih Fiqih Sunnah, 4: 409). Jadi, coklat, kado, dan souvenir asalnya halal untuk dijual. Namun jual beli tersebut jadi terlarang jika barang-barang tersebut digunakan untuk tujuan yang haram seperti untuk perayaan valentine, perayaan ulang tahun dan perayaan lainnya yang tidak ada tuntunan dalam Islam, termasuk juga perayaan natal atau tahun baru. Baca pula artikel: Bolehkah Menerima Hadiah Coklat Valentine? Hanya Allah yang memberi taufik dan hidayah. — @ Pesantren Darush Sholihin, sore hari 13 Rabi’uts Tsani 1435 H Akhukum fillah: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Ikuti status kami dengan memfollow FB Muhammad Abduh Tuasikal, Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat, Twitter @RumayshoCom — Bagi Anda yang minat dengan satu paket buku karya Ustadz M. Abduh Tuasikal, silakan pesan melalui: Costumer Service/ SMS: +62 852 00 171 222 WhatsApp: +62 8222 739 9227 Blackberry: 2AF1727A, 7A78C851 Kirim format pesan: paket buku#nama pemesan#alamat#no HP#jumlah paket. Paket tersebut berisi 5 buku terbaru karya beliau: (1) Dzikir Pagi Petang Dilengkapi Dzikir Sesudah Shalat dan Sebelum Tidur – ukuran kecil seharga Rp.6.000,-, (2) 2- Dzikir Pagi Petang Dilengkapi Dzikir Sesudah Shalat dan Sebelum Tidur – ukuran besar seharga Rp.10.000,-, (3) Mengikuti Ajaran Nabi Bukanlah Teroris (edisi revisi) seharga Rp.14.000,-, (4) Panduan Amal Shalih di Musim Hujan seharga Rp.12.000,-, (5) Mengenal Bid’ah Lebih Dekat seharga Rp.13.000,-. Info selengkapnya di Ruwaifi.Com. Tagsvalentine

Bijak Menghargai Perbedaan Pendapat

Yang kami sayangkan dari sebagian ikhwan yang sudah kenal agama, sudah banyak ngaji, menisbatkan diri pada salafush sholeh, tampilannya pun waw “bergamis”,namun akhlaknya kurang baik dan sulit menghargai beda pendapat. Yang kami maksudkan adalah beda pendapat dalam hal furu’ (cabang) di mana hal itu masih diperselisihkan. Bukan yang kami maksud adalah dalam hal yang disepakati oleh para ulama, tentu saja menyelisihi dalam hal ini dinilai tercela. Akhlak buruk yang kami maksud adalah mencaci, mencela dan merendahkan orang yang beda pendapat dengannya. Sebagaimana dalam postingan kami sebelumnya mengenai biji tasbih, Ibnu Taimiyah di antara ulama yang bolehkan menggunakan biji tasbih dan tidak menganggapnya bid’ah. Kalau memang tidak setuju, silakan amalkan pendapat Anda. Namun tidak perlu rendahkan ulama atau tak perlu usik sampai menanyakan di mana ilmu orang yang berpendapat seperti itu. Waw, padahal Ibnu Taimiyah loh yang berpendapat. Belajarlah untuk menghargai perbedaan dalam hal yang memang masih bisa ditolerir. Sebagaimana kita pun tolerir dengan orang yang beda dalam hal menggerakkan jari ataukah tidak saat tasyahud, duduk tawarruk ataukah iftirosy dalam shalat yang dua raka’at, maka dalam masalah yang lain yang itu adalah hasil ijtihad ulama, pintar-pintarlah menghargai khilaf atau perbedaan. Jangan sampai kita pun dikatakan sebagai orang yang sombong karena punya sifat merendahkan orang lain. Sebagaimana dalam hadits Ibnu Mas’ud إِنَّ اللَّهَ جَمِيلٌ يُحِبُّ الْجَمَالَ الْكِبْرُ بَطَرُ الْحَقِّ وَغَمْطُ النَّاسِ “Sesungguhnya Allah itu jamil (indah) dan menyukai suatu yang indah. Sombong adalah menolak kebenaran dan merendahkan manusia.” (HR. Muslim no. 91. Imam Nawawi memberi judul Bab “Haramnya sifat sombong dan penjelasannya“) Kami pun bisa bertanya di manakah ilmu orang yang selalu merendahkan orang lain seperti itu, mana akhlaknya? Apa ilmu itu hanyalah wawasan supaya dibangga-banggakan, tidak perlu diamalkan? Ka’ab bin Malik, dari ayahnya, Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, « مَنْ طَلَبَ الْعِلْمَ لِيُجَارِىَ بِهِ الْعُلَمَاءَ أَوْ لِيُمَارِىَ بِهِ السُّفَهَاءَ أَوْ يَصْرِفَ بِهِ وُجُوهَ النَّاسِ إِلَيْهِ أَدْخَلَهُ اللهُ النَّارَ » “Barangsiapa yang menuntut ilmu karena hendak mendebat para ‘ulama, atau berbangga-bangga di hadapan orang-orang bodoh, atau ingin perhatian orang tertuju pada dirinya, maka Allah akan masukkannya ke dalam neraka.” (HR. Tirmidzi no. 2654. Hasan menurut Syaikh Al Albani) Perhatikan perkataan ulama yang arif dalam menyikapi perbedaan. Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata, “Adapun jika dalam suatu permasalahan tidak ditunjukkan dalil yang tegas, juga tidak ada ijma’, maka berijtihad ketika itu dibolehkan dan tidak perlu orang yang berijtihad dan yang mengikuti diingkari dengan keras. … Dalam masalah ijtihad ini selama tidak ada dalil yang tegas tidak perlu sampai mencela para mujtahid yang menyelisihinya seperti dalam permasalahan yang masih diselisihi para salaf.” (Majmu’ Al Fatawa, 9: 112-113). Rasul itu diutus untuk mengajarkan akhlak yang mulia, إِنَّمَا بُعِثْتُ لأُتَمِّمَ صَالِحَ الأَخْلاَقِ “Sesungguhnya aku diutus untuk menyempurnakan baiknya akhlaq.” (HR. Ahmad 2: 381, shahih) Bahkan Rasul pun meminta agar diberikan akhlak yang mulia. Beliau memanjatkan do’a, اللّهُمَّ اهْدِنِى لأَحْسَنِ الأَخْلاَقِ لاَ يَهْدِى لأَحْسَنِهَا إِلاَّ أَنْتَ “Allahummah-diinii li-ahsanil akhlaaqi, laa yahdi li-ahsaniha illa anta (Ya Allah, tunjukilah padaku akhlaq yang baik. Tidak ada yang dapat menunjuki pada baiknya akhlaq tersebut kecuali Engkau)” (HR. Muslim no. 771). Semoga kita dianugerahkan oleh Allah akhlak yang mulia, dibuka pintu ilmu yang bermanfaat dan diberi petunjuk untuk menghargai setiap perbedaan yang masih bisa ditolerir. Hanya Allah yang memberi taufik dan hidayah. — Gunungkidul, 12 Rabi’uts Tsani 1435 H Akhukum fillah: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Ikuti status kami dengan memfollow FB Muhammad Abduh Tuasikal, Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat, Twitter @RumayshoCom — Bagi Anda yang minat dengan satu paket buku karya Ustadz M. Abduh Tuasikal, silakan pesan melalui: Costumer Service/ SMS: +62 852 00 171 222 WhatsApp: +62 8222 739 9227 Blackberry: 2AF1727A, 7A78C851 Kirim format pesan: paket buku#nama pemesan#alamat#no HP#jumlah paket. Paket tersebut berisi 5 buku terbaru karya beliau: (1) Dzikir Pagi Petang Dilengkapi Dzikir Sesudah Shalat dan Sebelum Tidur – ukuran kecil seharga Rp.6.000,-, (2) 2- Dzikir Pagi Petang Dilengkapi Dzikir Sesudah Shalat dan Sebelum Tidur – ukuran besar seharga Rp.10.000,-, (3) Mengikuti Ajaran Nabi Bukanlah Teroris (edisi revisi) seharga Rp.14.000,-, (4) Panduan Amal Shalih di Musim Hujan seharga Rp.12.000,-, (5) Mengenal Bid’ah Lebih Dekat seharga Rp.13.000,-. Info selengkapnya di Ruwaifi.Com. Tagstoleransi

Bijak Menghargai Perbedaan Pendapat

Yang kami sayangkan dari sebagian ikhwan yang sudah kenal agama, sudah banyak ngaji, menisbatkan diri pada salafush sholeh, tampilannya pun waw “bergamis”,namun akhlaknya kurang baik dan sulit menghargai beda pendapat. Yang kami maksudkan adalah beda pendapat dalam hal furu’ (cabang) di mana hal itu masih diperselisihkan. Bukan yang kami maksud adalah dalam hal yang disepakati oleh para ulama, tentu saja menyelisihi dalam hal ini dinilai tercela. Akhlak buruk yang kami maksud adalah mencaci, mencela dan merendahkan orang yang beda pendapat dengannya. Sebagaimana dalam postingan kami sebelumnya mengenai biji tasbih, Ibnu Taimiyah di antara ulama yang bolehkan menggunakan biji tasbih dan tidak menganggapnya bid’ah. Kalau memang tidak setuju, silakan amalkan pendapat Anda. Namun tidak perlu rendahkan ulama atau tak perlu usik sampai menanyakan di mana ilmu orang yang berpendapat seperti itu. Waw, padahal Ibnu Taimiyah loh yang berpendapat. Belajarlah untuk menghargai perbedaan dalam hal yang memang masih bisa ditolerir. Sebagaimana kita pun tolerir dengan orang yang beda dalam hal menggerakkan jari ataukah tidak saat tasyahud, duduk tawarruk ataukah iftirosy dalam shalat yang dua raka’at, maka dalam masalah yang lain yang itu adalah hasil ijtihad ulama, pintar-pintarlah menghargai khilaf atau perbedaan. Jangan sampai kita pun dikatakan sebagai orang yang sombong karena punya sifat merendahkan orang lain. Sebagaimana dalam hadits Ibnu Mas’ud إِنَّ اللَّهَ جَمِيلٌ يُحِبُّ الْجَمَالَ الْكِبْرُ بَطَرُ الْحَقِّ وَغَمْطُ النَّاسِ “Sesungguhnya Allah itu jamil (indah) dan menyukai suatu yang indah. Sombong adalah menolak kebenaran dan merendahkan manusia.” (HR. Muslim no. 91. Imam Nawawi memberi judul Bab “Haramnya sifat sombong dan penjelasannya“) Kami pun bisa bertanya di manakah ilmu orang yang selalu merendahkan orang lain seperti itu, mana akhlaknya? Apa ilmu itu hanyalah wawasan supaya dibangga-banggakan, tidak perlu diamalkan? Ka’ab bin Malik, dari ayahnya, Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, « مَنْ طَلَبَ الْعِلْمَ لِيُجَارِىَ بِهِ الْعُلَمَاءَ أَوْ لِيُمَارِىَ بِهِ السُّفَهَاءَ أَوْ يَصْرِفَ بِهِ وُجُوهَ النَّاسِ إِلَيْهِ أَدْخَلَهُ اللهُ النَّارَ » “Barangsiapa yang menuntut ilmu karena hendak mendebat para ‘ulama, atau berbangga-bangga di hadapan orang-orang bodoh, atau ingin perhatian orang tertuju pada dirinya, maka Allah akan masukkannya ke dalam neraka.” (HR. Tirmidzi no. 2654. Hasan menurut Syaikh Al Albani) Perhatikan perkataan ulama yang arif dalam menyikapi perbedaan. Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata, “Adapun jika dalam suatu permasalahan tidak ditunjukkan dalil yang tegas, juga tidak ada ijma’, maka berijtihad ketika itu dibolehkan dan tidak perlu orang yang berijtihad dan yang mengikuti diingkari dengan keras. … Dalam masalah ijtihad ini selama tidak ada dalil yang tegas tidak perlu sampai mencela para mujtahid yang menyelisihinya seperti dalam permasalahan yang masih diselisihi para salaf.” (Majmu’ Al Fatawa, 9: 112-113). Rasul itu diutus untuk mengajarkan akhlak yang mulia, إِنَّمَا بُعِثْتُ لأُتَمِّمَ صَالِحَ الأَخْلاَقِ “Sesungguhnya aku diutus untuk menyempurnakan baiknya akhlaq.” (HR. Ahmad 2: 381, shahih) Bahkan Rasul pun meminta agar diberikan akhlak yang mulia. Beliau memanjatkan do’a, اللّهُمَّ اهْدِنِى لأَحْسَنِ الأَخْلاَقِ لاَ يَهْدِى لأَحْسَنِهَا إِلاَّ أَنْتَ “Allahummah-diinii li-ahsanil akhlaaqi, laa yahdi li-ahsaniha illa anta (Ya Allah, tunjukilah padaku akhlaq yang baik. Tidak ada yang dapat menunjuki pada baiknya akhlaq tersebut kecuali Engkau)” (HR. Muslim no. 771). Semoga kita dianugerahkan oleh Allah akhlak yang mulia, dibuka pintu ilmu yang bermanfaat dan diberi petunjuk untuk menghargai setiap perbedaan yang masih bisa ditolerir. Hanya Allah yang memberi taufik dan hidayah. — Gunungkidul, 12 Rabi’uts Tsani 1435 H Akhukum fillah: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Ikuti status kami dengan memfollow FB Muhammad Abduh Tuasikal, Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat, Twitter @RumayshoCom — Bagi Anda yang minat dengan satu paket buku karya Ustadz M. Abduh Tuasikal, silakan pesan melalui: Costumer Service/ SMS: +62 852 00 171 222 WhatsApp: +62 8222 739 9227 Blackberry: 2AF1727A, 7A78C851 Kirim format pesan: paket buku#nama pemesan#alamat#no HP#jumlah paket. Paket tersebut berisi 5 buku terbaru karya beliau: (1) Dzikir Pagi Petang Dilengkapi Dzikir Sesudah Shalat dan Sebelum Tidur – ukuran kecil seharga Rp.6.000,-, (2) 2- Dzikir Pagi Petang Dilengkapi Dzikir Sesudah Shalat dan Sebelum Tidur – ukuran besar seharga Rp.10.000,-, (3) Mengikuti Ajaran Nabi Bukanlah Teroris (edisi revisi) seharga Rp.14.000,-, (4) Panduan Amal Shalih di Musim Hujan seharga Rp.12.000,-, (5) Mengenal Bid’ah Lebih Dekat seharga Rp.13.000,-. Info selengkapnya di Ruwaifi.Com. Tagstoleransi
Yang kami sayangkan dari sebagian ikhwan yang sudah kenal agama, sudah banyak ngaji, menisbatkan diri pada salafush sholeh, tampilannya pun waw “bergamis”,namun akhlaknya kurang baik dan sulit menghargai beda pendapat. Yang kami maksudkan adalah beda pendapat dalam hal furu’ (cabang) di mana hal itu masih diperselisihkan. Bukan yang kami maksud adalah dalam hal yang disepakati oleh para ulama, tentu saja menyelisihi dalam hal ini dinilai tercela. Akhlak buruk yang kami maksud adalah mencaci, mencela dan merendahkan orang yang beda pendapat dengannya. Sebagaimana dalam postingan kami sebelumnya mengenai biji tasbih, Ibnu Taimiyah di antara ulama yang bolehkan menggunakan biji tasbih dan tidak menganggapnya bid’ah. Kalau memang tidak setuju, silakan amalkan pendapat Anda. Namun tidak perlu rendahkan ulama atau tak perlu usik sampai menanyakan di mana ilmu orang yang berpendapat seperti itu. Waw, padahal Ibnu Taimiyah loh yang berpendapat. Belajarlah untuk menghargai perbedaan dalam hal yang memang masih bisa ditolerir. Sebagaimana kita pun tolerir dengan orang yang beda dalam hal menggerakkan jari ataukah tidak saat tasyahud, duduk tawarruk ataukah iftirosy dalam shalat yang dua raka’at, maka dalam masalah yang lain yang itu adalah hasil ijtihad ulama, pintar-pintarlah menghargai khilaf atau perbedaan. Jangan sampai kita pun dikatakan sebagai orang yang sombong karena punya sifat merendahkan orang lain. Sebagaimana dalam hadits Ibnu Mas’ud إِنَّ اللَّهَ جَمِيلٌ يُحِبُّ الْجَمَالَ الْكِبْرُ بَطَرُ الْحَقِّ وَغَمْطُ النَّاسِ “Sesungguhnya Allah itu jamil (indah) dan menyukai suatu yang indah. Sombong adalah menolak kebenaran dan merendahkan manusia.” (HR. Muslim no. 91. Imam Nawawi memberi judul Bab “Haramnya sifat sombong dan penjelasannya“) Kami pun bisa bertanya di manakah ilmu orang yang selalu merendahkan orang lain seperti itu, mana akhlaknya? Apa ilmu itu hanyalah wawasan supaya dibangga-banggakan, tidak perlu diamalkan? Ka’ab bin Malik, dari ayahnya, Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, « مَنْ طَلَبَ الْعِلْمَ لِيُجَارِىَ بِهِ الْعُلَمَاءَ أَوْ لِيُمَارِىَ بِهِ السُّفَهَاءَ أَوْ يَصْرِفَ بِهِ وُجُوهَ النَّاسِ إِلَيْهِ أَدْخَلَهُ اللهُ النَّارَ » “Barangsiapa yang menuntut ilmu karena hendak mendebat para ‘ulama, atau berbangga-bangga di hadapan orang-orang bodoh, atau ingin perhatian orang tertuju pada dirinya, maka Allah akan masukkannya ke dalam neraka.” (HR. Tirmidzi no. 2654. Hasan menurut Syaikh Al Albani) Perhatikan perkataan ulama yang arif dalam menyikapi perbedaan. Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata, “Adapun jika dalam suatu permasalahan tidak ditunjukkan dalil yang tegas, juga tidak ada ijma’, maka berijtihad ketika itu dibolehkan dan tidak perlu orang yang berijtihad dan yang mengikuti diingkari dengan keras. … Dalam masalah ijtihad ini selama tidak ada dalil yang tegas tidak perlu sampai mencela para mujtahid yang menyelisihinya seperti dalam permasalahan yang masih diselisihi para salaf.” (Majmu’ Al Fatawa, 9: 112-113). Rasul itu diutus untuk mengajarkan akhlak yang mulia, إِنَّمَا بُعِثْتُ لأُتَمِّمَ صَالِحَ الأَخْلاَقِ “Sesungguhnya aku diutus untuk menyempurnakan baiknya akhlaq.” (HR. Ahmad 2: 381, shahih) Bahkan Rasul pun meminta agar diberikan akhlak yang mulia. Beliau memanjatkan do’a, اللّهُمَّ اهْدِنِى لأَحْسَنِ الأَخْلاَقِ لاَ يَهْدِى لأَحْسَنِهَا إِلاَّ أَنْتَ “Allahummah-diinii li-ahsanil akhlaaqi, laa yahdi li-ahsaniha illa anta (Ya Allah, tunjukilah padaku akhlaq yang baik. Tidak ada yang dapat menunjuki pada baiknya akhlaq tersebut kecuali Engkau)” (HR. Muslim no. 771). Semoga kita dianugerahkan oleh Allah akhlak yang mulia, dibuka pintu ilmu yang bermanfaat dan diberi petunjuk untuk menghargai setiap perbedaan yang masih bisa ditolerir. Hanya Allah yang memberi taufik dan hidayah. — Gunungkidul, 12 Rabi’uts Tsani 1435 H Akhukum fillah: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Ikuti status kami dengan memfollow FB Muhammad Abduh Tuasikal, Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat, Twitter @RumayshoCom — Bagi Anda yang minat dengan satu paket buku karya Ustadz M. Abduh Tuasikal, silakan pesan melalui: Costumer Service/ SMS: +62 852 00 171 222 WhatsApp: +62 8222 739 9227 Blackberry: 2AF1727A, 7A78C851 Kirim format pesan: paket buku#nama pemesan#alamat#no HP#jumlah paket. Paket tersebut berisi 5 buku terbaru karya beliau: (1) Dzikir Pagi Petang Dilengkapi Dzikir Sesudah Shalat dan Sebelum Tidur – ukuran kecil seharga Rp.6.000,-, (2) 2- Dzikir Pagi Petang Dilengkapi Dzikir Sesudah Shalat dan Sebelum Tidur – ukuran besar seharga Rp.10.000,-, (3) Mengikuti Ajaran Nabi Bukanlah Teroris (edisi revisi) seharga Rp.14.000,-, (4) Panduan Amal Shalih di Musim Hujan seharga Rp.12.000,-, (5) Mengenal Bid’ah Lebih Dekat seharga Rp.13.000,-. Info selengkapnya di Ruwaifi.Com. Tagstoleransi


Yang kami sayangkan dari sebagian ikhwan yang sudah kenal agama, sudah banyak ngaji, menisbatkan diri pada salafush sholeh, tampilannya pun waw “bergamis”,namun akhlaknya kurang baik dan sulit menghargai beda pendapat. Yang kami maksudkan adalah beda pendapat dalam hal furu’ (cabang) di mana hal itu masih diperselisihkan. Bukan yang kami maksud adalah dalam hal yang disepakati oleh para ulama, tentu saja menyelisihi dalam hal ini dinilai tercela. Akhlak buruk yang kami maksud adalah mencaci, mencela dan merendahkan orang yang beda pendapat dengannya. Sebagaimana dalam postingan kami sebelumnya mengenai biji tasbih, Ibnu Taimiyah di antara ulama yang bolehkan menggunakan biji tasbih dan tidak menganggapnya bid’ah. Kalau memang tidak setuju, silakan amalkan pendapat Anda. Namun tidak perlu rendahkan ulama atau tak perlu usik sampai menanyakan di mana ilmu orang yang berpendapat seperti itu. Waw, padahal Ibnu Taimiyah loh yang berpendapat. Belajarlah untuk menghargai perbedaan dalam hal yang memang masih bisa ditolerir. Sebagaimana kita pun tolerir dengan orang yang beda dalam hal menggerakkan jari ataukah tidak saat tasyahud, duduk tawarruk ataukah iftirosy dalam shalat yang dua raka’at, maka dalam masalah yang lain yang itu adalah hasil ijtihad ulama, pintar-pintarlah menghargai khilaf atau perbedaan. Jangan sampai kita pun dikatakan sebagai orang yang sombong karena punya sifat merendahkan orang lain. Sebagaimana dalam hadits Ibnu Mas’ud إِنَّ اللَّهَ جَمِيلٌ يُحِبُّ الْجَمَالَ الْكِبْرُ بَطَرُ الْحَقِّ وَغَمْطُ النَّاسِ “Sesungguhnya Allah itu jamil (indah) dan menyukai suatu yang indah. Sombong adalah menolak kebenaran dan merendahkan manusia.” (HR. Muslim no. 91. Imam Nawawi memberi judul Bab “Haramnya sifat sombong dan penjelasannya“) Kami pun bisa bertanya di manakah ilmu orang yang selalu merendahkan orang lain seperti itu, mana akhlaknya? Apa ilmu itu hanyalah wawasan supaya dibangga-banggakan, tidak perlu diamalkan? Ka’ab bin Malik, dari ayahnya, Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, « مَنْ طَلَبَ الْعِلْمَ لِيُجَارِىَ بِهِ الْعُلَمَاءَ أَوْ لِيُمَارِىَ بِهِ السُّفَهَاءَ أَوْ يَصْرِفَ بِهِ وُجُوهَ النَّاسِ إِلَيْهِ أَدْخَلَهُ اللهُ النَّارَ » “Barangsiapa yang menuntut ilmu karena hendak mendebat para ‘ulama, atau berbangga-bangga di hadapan orang-orang bodoh, atau ingin perhatian orang tertuju pada dirinya, maka Allah akan masukkannya ke dalam neraka.” (HR. Tirmidzi no. 2654. Hasan menurut Syaikh Al Albani) Perhatikan perkataan ulama yang arif dalam menyikapi perbedaan. Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata, “Adapun jika dalam suatu permasalahan tidak ditunjukkan dalil yang tegas, juga tidak ada ijma’, maka berijtihad ketika itu dibolehkan dan tidak perlu orang yang berijtihad dan yang mengikuti diingkari dengan keras. … Dalam masalah ijtihad ini selama tidak ada dalil yang tegas tidak perlu sampai mencela para mujtahid yang menyelisihinya seperti dalam permasalahan yang masih diselisihi para salaf.” (Majmu’ Al Fatawa, 9: 112-113). Rasul itu diutus untuk mengajarkan akhlak yang mulia, إِنَّمَا بُعِثْتُ لأُتَمِّمَ صَالِحَ الأَخْلاَقِ “Sesungguhnya aku diutus untuk menyempurnakan baiknya akhlaq.” (HR. Ahmad 2: 381, shahih) Bahkan Rasul pun meminta agar diberikan akhlak yang mulia. Beliau memanjatkan do’a, اللّهُمَّ اهْدِنِى لأَحْسَنِ الأَخْلاَقِ لاَ يَهْدِى لأَحْسَنِهَا إِلاَّ أَنْتَ “Allahummah-diinii li-ahsanil akhlaaqi, laa yahdi li-ahsaniha illa anta (Ya Allah, tunjukilah padaku akhlaq yang baik. Tidak ada yang dapat menunjuki pada baiknya akhlaq tersebut kecuali Engkau)” (HR. Muslim no. 771). Semoga kita dianugerahkan oleh Allah akhlak yang mulia, dibuka pintu ilmu yang bermanfaat dan diberi petunjuk untuk menghargai setiap perbedaan yang masih bisa ditolerir. Hanya Allah yang memberi taufik dan hidayah. — Gunungkidul, 12 Rabi’uts Tsani 1435 H Akhukum fillah: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Ikuti status kami dengan memfollow FB Muhammad Abduh Tuasikal, Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat, Twitter @RumayshoCom — Bagi Anda yang minat dengan satu paket buku karya Ustadz M. Abduh Tuasikal, silakan pesan melalui: Costumer Service/ SMS: +62 852 00 171 222 WhatsApp: +62 8222 739 9227 Blackberry: 2AF1727A, 7A78C851 Kirim format pesan: paket buku#nama pemesan#alamat#no HP#jumlah paket. Paket tersebut berisi 5 buku terbaru karya beliau: (1) Dzikir Pagi Petang Dilengkapi Dzikir Sesudah Shalat dan Sebelum Tidur – ukuran kecil seharga Rp.6.000,-, (2) 2- Dzikir Pagi Petang Dilengkapi Dzikir Sesudah Shalat dan Sebelum Tidur – ukuran besar seharga Rp.10.000,-, (3) Mengikuti Ajaran Nabi Bukanlah Teroris (edisi revisi) seharga Rp.14.000,-, (4) Panduan Amal Shalih di Musim Hujan seharga Rp.12.000,-, (5) Mengenal Bid’ah Lebih Dekat seharga Rp.13.000,-. Info selengkapnya di Ruwaifi.Com. Tagstoleransi

Shalat di Atas Sajadah, Apakah Termasuk Bid’ah?

Sebagian muslim ada yang menyatakan memakai sajadah saat shalat itu bid’ah. Sehingga mereka pun shalat di atas tanah. Mereka menyandarkan pendapat ini pada Ibnu Taimiyah. Apakah benar beliau berpendapat seperti itu? Menurut Ibnu Taimiyah: Shalat Di Atas Sajadah itu Bid’ah, Benarkah? Ibnu Taimiyyah –rahimahullah– pernah ditanya tentang orang yang menggelar sajadah di masjid untuk shalat, apakah termasuk bid’ah ataukah bukan? Jawab Ibnu Taimiyah, الصلاة على السجادة بحيث يتحرى المصلى ذلك : فلم تكن هذه سنَّة السلف من المهاجرين والأنصار ومَن بعدهم مِن التابعين لهم بإحسان على عهد رسول الله ، بل كانوا يصلون في مسجده على الأرض لا يتخذ أحدهم سجادة يختص بالصلاة عليها “Jika ada yang shalat di atas sajadah dengan angapan bahwa patutnya dengan sajadah, maka seperti beramal seperti itu tidaklah diajarkan oleh salaf dari kalangan Muhajirin dan Anshar, juga diajarkan oleh tabi’in setelah mereka. Bahkan para salaf melakukan shalat di atas tanah. Di antara mereka tidak mengkhususkan shalat di atas sajadah.” (Majmu’ Al Fatawa, 22: 163) Kalau kita mau lihat konteks jawaban dari Ibnu Taimiyah, bukan memakai sajadah yang bid’ah, namun menganggap bahwa shalat itu mesti di sajadah. Bila tidak menggunakan sajadah berarti tidak afdhol. Itulah yang dimaksud. Buktinya adalah beliau membawakan riwayat yang sama dengan apa yang dibawakan oleh kakeknya dari kitab Al Muntaqo dalam beberapa halaman selanjutnya setelah membawakan perkataan di atas. Setelah itu, Ibnu Taimiyah berkata, وَإِذَا ثَبَتَ جَوَازُ الصَّلَاةِ عَلَى مَا يُفْرَشُ – بِالسُّنَّةِ وَالْإِجْمَاعِ – عُلِمَ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَمْ يَمْنَعْهُمْ أَنْ يَتَّخِذُوا شَيْئًا يَسْجُدُونَ عَلَيْهِ يَتَّقُونَ بِهِ الْحَرَّ “Jika ada dalil pendukung yang menyatakan bolehnya shalat di atas alas -hal ini berdasarkan As Sunnah dan Ijma’ (kesepakatan para ulama), maka diketahui bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidaklah melarang shalat di atas alas untuk menghalangi dari panas.” (Majmu’ Al Fatawa, 22: 175). Jadi, jelas sekali Ibnu Taimiyah mengatakan asalnya boleh shalat di atas sajadah bahkan hal itu didukung oleh hadits, juga ijma’ (konsensus para ulama). Sehingga cara mengkompromi perkataan beliau adalah seperti yang penulis kemukakan di atas, yaitu yang keliru bila beranggapan bahwa patutnya shalat dengan menggunakan sajadah, tidak afdhol jika tidak menggunakannya. Lihat penjelasan Syaikh ‘Utsman Al Khomis yang menerangkan apa maksud Ibnu Taimiyah dengan perkataannya bahwa shalat dengan sajadah itu bid’ah.   [youtube url=”http://www.youtube.com/watch?v=CDCC4UY6nJA”]   Syaikh ‘Utsman Al Khomis menerangkan, “Yang dimaksud bid’ah adalah jika berkeyakinan bahwa shalat mesti di sajadah dan ia mengharuskan seperti itu. Ini jelas bid’ah. Namun yang tepat, sujud di atas sajadah bukanlah bid’ah. Dan para ulama pun tidak menggolongkannya sebagai bid’ah. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam terkadang shalat di atas khumroh (tikar kecil), terkadang pula shalat di atas tanah, juga kadang shalat di atas hashir (tikar dengan ukuran lebih besar). Beliau shalat di tempat mana saja yang mudah bagi beliau. Beliau tidak bersusah-susah diri dalam melaksanakan shalat. Kalau ada tikar di depan beliau, beliau tidak memindahkannya lalu shalat di atas tanah. Begitu pula ketika ada permadani lainnya, beliau tidak memindahkannya dan shalat di atas tanah. Apa yang beliau peroleh, beliau shalat di situ. Jadi, perkataan Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah adalah bagi yang memaksudkan shalat harus di sajadah dan mengganggap shalat selain pada sajadah bermasalah. Jadi Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah dan para ulama tidaklah mengatakan shalat di atas sajadah itu bid’ah secara mutlak. Sehingga tidak tepat mengatakan tidak boleh shalat di atas sajadah. Ini perkataan yang tidak benar.” Aturan Shalat dengan Sajadah Secara umum, penggunaan sajadah itu dibolehkan namun tetap memperhatikan beberapa syarat berikut: 1- Sajadah tersebut tidak terdapat gambar makhluk yang memiliki ruh (manusia dan hewan), wajib gambar tersebut dihapus jika ada. 2- Sajadah tersebut tidak terdapat gambar yang melalaikan dari shalat. Sajadah seperti ini dihukumi makruh. 3- Sajadah yang digunakan bukan dianggap lebih baik dari shalat di atas tanah. 4- Sajadah yang digunakan bukan dianggap lebih baik dari sajadah yang digunakan di masjid atau melakukannya karena khawatir adanya najis. Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah berkata, “Ada yang bersikap ekstrim dan memberikan was-was, mereka tidak mau shalat di atas tanah (lantai) atau tidak mau shalat di sajadah yang digunakan oleh kebanyakan orang, mereka hanya mau shalat di atas sajadah khusus yang mereka bawa.” (Majmu’ Al Fatawa, 22: 177). 5- Tidak boleh menganggap patutnya shalat dengan sajadah atau harus shalat dengan sajadah yang khusus untuk shalat. Ia mengharuskan shalat dengan seperti itu baik di rumah maupun di masjid. Bahkan ada yang beranggapan bahwa harus shalat di sajadah, padahal di rumah sudah dalam keadaan beralas (permadani atau tikar). Inilah yang dicela oleh Ibnu Taimiyah seperti yang dijelaskan di atas. (Lihat pembahasan Syaikh Sholeh Al Munajjid dalam Fatawa Al Islam Sual wal Jawab no. 27000) Semoga tulisan ini dapat meluruskan sebagian muslim yang keliru dalam memahami hukum sajadah. Hanya Allah yang memberi taufik. — Setelah Ashar di Pesantren Darush Sholihin, 11 Rabi’uts Tsani 1435 H Akhukum fillah: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Ikuti status kami dengan memfollow FB Muhammad Abduh Tuasikal, Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat, Twitter @RumayshoCom — Bagi Anda yang minat dengan satu paket buku karya Ustadz M. Abduh Tuasikal, silakan pesan melalui: Costumer Service/ SMS: +62 852 00 171 222 WhatsApp: +62 8222 739 9227 Blackberry: 2AF1727A, 7A78C851 Kirim format pesan: paket buku#nama pemesan#alamat#no HP#jumlah paket. Paket tersebut berisi 5 buku terbaru karya beliau: (1) Dzikir Pagi Petang Dilengkapi Dzikir Sesudah Shalat dan Sebelum Tidur – ukuran kecil seharga Rp.6.000,-, (2) 2- Dzikir Pagi Petang Dilengkapi Dzikir Sesudah Shalat dan Sebelum Tidur – ukuran besar seharga Rp.10.000,-, (3) Mengikuti Ajaran Nabi Bukanlah Teroris (edisi revisi) seharga Rp.14.000,-, (4) Panduan Amal Shalih di Musim Hujan seharga Rp.12.000,-, (5) Mengenal Bid’ah Lebih Dekat seharga Rp.13.000,-. Info selengkapnya di Ruwaifi.Com. Tagsbid'ah sajadah

Shalat di Atas Sajadah, Apakah Termasuk Bid’ah?

Sebagian muslim ada yang menyatakan memakai sajadah saat shalat itu bid’ah. Sehingga mereka pun shalat di atas tanah. Mereka menyandarkan pendapat ini pada Ibnu Taimiyah. Apakah benar beliau berpendapat seperti itu? Menurut Ibnu Taimiyah: Shalat Di Atas Sajadah itu Bid’ah, Benarkah? Ibnu Taimiyyah –rahimahullah– pernah ditanya tentang orang yang menggelar sajadah di masjid untuk shalat, apakah termasuk bid’ah ataukah bukan? Jawab Ibnu Taimiyah, الصلاة على السجادة بحيث يتحرى المصلى ذلك : فلم تكن هذه سنَّة السلف من المهاجرين والأنصار ومَن بعدهم مِن التابعين لهم بإحسان على عهد رسول الله ، بل كانوا يصلون في مسجده على الأرض لا يتخذ أحدهم سجادة يختص بالصلاة عليها “Jika ada yang shalat di atas sajadah dengan angapan bahwa patutnya dengan sajadah, maka seperti beramal seperti itu tidaklah diajarkan oleh salaf dari kalangan Muhajirin dan Anshar, juga diajarkan oleh tabi’in setelah mereka. Bahkan para salaf melakukan shalat di atas tanah. Di antara mereka tidak mengkhususkan shalat di atas sajadah.” (Majmu’ Al Fatawa, 22: 163) Kalau kita mau lihat konteks jawaban dari Ibnu Taimiyah, bukan memakai sajadah yang bid’ah, namun menganggap bahwa shalat itu mesti di sajadah. Bila tidak menggunakan sajadah berarti tidak afdhol. Itulah yang dimaksud. Buktinya adalah beliau membawakan riwayat yang sama dengan apa yang dibawakan oleh kakeknya dari kitab Al Muntaqo dalam beberapa halaman selanjutnya setelah membawakan perkataan di atas. Setelah itu, Ibnu Taimiyah berkata, وَإِذَا ثَبَتَ جَوَازُ الصَّلَاةِ عَلَى مَا يُفْرَشُ – بِالسُّنَّةِ وَالْإِجْمَاعِ – عُلِمَ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَمْ يَمْنَعْهُمْ أَنْ يَتَّخِذُوا شَيْئًا يَسْجُدُونَ عَلَيْهِ يَتَّقُونَ بِهِ الْحَرَّ “Jika ada dalil pendukung yang menyatakan bolehnya shalat di atas alas -hal ini berdasarkan As Sunnah dan Ijma’ (kesepakatan para ulama), maka diketahui bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidaklah melarang shalat di atas alas untuk menghalangi dari panas.” (Majmu’ Al Fatawa, 22: 175). Jadi, jelas sekali Ibnu Taimiyah mengatakan asalnya boleh shalat di atas sajadah bahkan hal itu didukung oleh hadits, juga ijma’ (konsensus para ulama). Sehingga cara mengkompromi perkataan beliau adalah seperti yang penulis kemukakan di atas, yaitu yang keliru bila beranggapan bahwa patutnya shalat dengan menggunakan sajadah, tidak afdhol jika tidak menggunakannya. Lihat penjelasan Syaikh ‘Utsman Al Khomis yang menerangkan apa maksud Ibnu Taimiyah dengan perkataannya bahwa shalat dengan sajadah itu bid’ah.   [youtube url=”http://www.youtube.com/watch?v=CDCC4UY6nJA”]   Syaikh ‘Utsman Al Khomis menerangkan, “Yang dimaksud bid’ah adalah jika berkeyakinan bahwa shalat mesti di sajadah dan ia mengharuskan seperti itu. Ini jelas bid’ah. Namun yang tepat, sujud di atas sajadah bukanlah bid’ah. Dan para ulama pun tidak menggolongkannya sebagai bid’ah. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam terkadang shalat di atas khumroh (tikar kecil), terkadang pula shalat di atas tanah, juga kadang shalat di atas hashir (tikar dengan ukuran lebih besar). Beliau shalat di tempat mana saja yang mudah bagi beliau. Beliau tidak bersusah-susah diri dalam melaksanakan shalat. Kalau ada tikar di depan beliau, beliau tidak memindahkannya lalu shalat di atas tanah. Begitu pula ketika ada permadani lainnya, beliau tidak memindahkannya dan shalat di atas tanah. Apa yang beliau peroleh, beliau shalat di situ. Jadi, perkataan Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah adalah bagi yang memaksudkan shalat harus di sajadah dan mengganggap shalat selain pada sajadah bermasalah. Jadi Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah dan para ulama tidaklah mengatakan shalat di atas sajadah itu bid’ah secara mutlak. Sehingga tidak tepat mengatakan tidak boleh shalat di atas sajadah. Ini perkataan yang tidak benar.” Aturan Shalat dengan Sajadah Secara umum, penggunaan sajadah itu dibolehkan namun tetap memperhatikan beberapa syarat berikut: 1- Sajadah tersebut tidak terdapat gambar makhluk yang memiliki ruh (manusia dan hewan), wajib gambar tersebut dihapus jika ada. 2- Sajadah tersebut tidak terdapat gambar yang melalaikan dari shalat. Sajadah seperti ini dihukumi makruh. 3- Sajadah yang digunakan bukan dianggap lebih baik dari shalat di atas tanah. 4- Sajadah yang digunakan bukan dianggap lebih baik dari sajadah yang digunakan di masjid atau melakukannya karena khawatir adanya najis. Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah berkata, “Ada yang bersikap ekstrim dan memberikan was-was, mereka tidak mau shalat di atas tanah (lantai) atau tidak mau shalat di sajadah yang digunakan oleh kebanyakan orang, mereka hanya mau shalat di atas sajadah khusus yang mereka bawa.” (Majmu’ Al Fatawa, 22: 177). 5- Tidak boleh menganggap patutnya shalat dengan sajadah atau harus shalat dengan sajadah yang khusus untuk shalat. Ia mengharuskan shalat dengan seperti itu baik di rumah maupun di masjid. Bahkan ada yang beranggapan bahwa harus shalat di sajadah, padahal di rumah sudah dalam keadaan beralas (permadani atau tikar). Inilah yang dicela oleh Ibnu Taimiyah seperti yang dijelaskan di atas. (Lihat pembahasan Syaikh Sholeh Al Munajjid dalam Fatawa Al Islam Sual wal Jawab no. 27000) Semoga tulisan ini dapat meluruskan sebagian muslim yang keliru dalam memahami hukum sajadah. Hanya Allah yang memberi taufik. — Setelah Ashar di Pesantren Darush Sholihin, 11 Rabi’uts Tsani 1435 H Akhukum fillah: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Ikuti status kami dengan memfollow FB Muhammad Abduh Tuasikal, Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat, Twitter @RumayshoCom — Bagi Anda yang minat dengan satu paket buku karya Ustadz M. Abduh Tuasikal, silakan pesan melalui: Costumer Service/ SMS: +62 852 00 171 222 WhatsApp: +62 8222 739 9227 Blackberry: 2AF1727A, 7A78C851 Kirim format pesan: paket buku#nama pemesan#alamat#no HP#jumlah paket. Paket tersebut berisi 5 buku terbaru karya beliau: (1) Dzikir Pagi Petang Dilengkapi Dzikir Sesudah Shalat dan Sebelum Tidur – ukuran kecil seharga Rp.6.000,-, (2) 2- Dzikir Pagi Petang Dilengkapi Dzikir Sesudah Shalat dan Sebelum Tidur – ukuran besar seharga Rp.10.000,-, (3) Mengikuti Ajaran Nabi Bukanlah Teroris (edisi revisi) seharga Rp.14.000,-, (4) Panduan Amal Shalih di Musim Hujan seharga Rp.12.000,-, (5) Mengenal Bid’ah Lebih Dekat seharga Rp.13.000,-. Info selengkapnya di Ruwaifi.Com. Tagsbid'ah sajadah
Sebagian muslim ada yang menyatakan memakai sajadah saat shalat itu bid’ah. Sehingga mereka pun shalat di atas tanah. Mereka menyandarkan pendapat ini pada Ibnu Taimiyah. Apakah benar beliau berpendapat seperti itu? Menurut Ibnu Taimiyah: Shalat Di Atas Sajadah itu Bid’ah, Benarkah? Ibnu Taimiyyah –rahimahullah– pernah ditanya tentang orang yang menggelar sajadah di masjid untuk shalat, apakah termasuk bid’ah ataukah bukan? Jawab Ibnu Taimiyah, الصلاة على السجادة بحيث يتحرى المصلى ذلك : فلم تكن هذه سنَّة السلف من المهاجرين والأنصار ومَن بعدهم مِن التابعين لهم بإحسان على عهد رسول الله ، بل كانوا يصلون في مسجده على الأرض لا يتخذ أحدهم سجادة يختص بالصلاة عليها “Jika ada yang shalat di atas sajadah dengan angapan bahwa patutnya dengan sajadah, maka seperti beramal seperti itu tidaklah diajarkan oleh salaf dari kalangan Muhajirin dan Anshar, juga diajarkan oleh tabi’in setelah mereka. Bahkan para salaf melakukan shalat di atas tanah. Di antara mereka tidak mengkhususkan shalat di atas sajadah.” (Majmu’ Al Fatawa, 22: 163) Kalau kita mau lihat konteks jawaban dari Ibnu Taimiyah, bukan memakai sajadah yang bid’ah, namun menganggap bahwa shalat itu mesti di sajadah. Bila tidak menggunakan sajadah berarti tidak afdhol. Itulah yang dimaksud. Buktinya adalah beliau membawakan riwayat yang sama dengan apa yang dibawakan oleh kakeknya dari kitab Al Muntaqo dalam beberapa halaman selanjutnya setelah membawakan perkataan di atas. Setelah itu, Ibnu Taimiyah berkata, وَإِذَا ثَبَتَ جَوَازُ الصَّلَاةِ عَلَى مَا يُفْرَشُ – بِالسُّنَّةِ وَالْإِجْمَاعِ – عُلِمَ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَمْ يَمْنَعْهُمْ أَنْ يَتَّخِذُوا شَيْئًا يَسْجُدُونَ عَلَيْهِ يَتَّقُونَ بِهِ الْحَرَّ “Jika ada dalil pendukung yang menyatakan bolehnya shalat di atas alas -hal ini berdasarkan As Sunnah dan Ijma’ (kesepakatan para ulama), maka diketahui bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidaklah melarang shalat di atas alas untuk menghalangi dari panas.” (Majmu’ Al Fatawa, 22: 175). Jadi, jelas sekali Ibnu Taimiyah mengatakan asalnya boleh shalat di atas sajadah bahkan hal itu didukung oleh hadits, juga ijma’ (konsensus para ulama). Sehingga cara mengkompromi perkataan beliau adalah seperti yang penulis kemukakan di atas, yaitu yang keliru bila beranggapan bahwa patutnya shalat dengan menggunakan sajadah, tidak afdhol jika tidak menggunakannya. Lihat penjelasan Syaikh ‘Utsman Al Khomis yang menerangkan apa maksud Ibnu Taimiyah dengan perkataannya bahwa shalat dengan sajadah itu bid’ah.   [youtube url=”http://www.youtube.com/watch?v=CDCC4UY6nJA”]   Syaikh ‘Utsman Al Khomis menerangkan, “Yang dimaksud bid’ah adalah jika berkeyakinan bahwa shalat mesti di sajadah dan ia mengharuskan seperti itu. Ini jelas bid’ah. Namun yang tepat, sujud di atas sajadah bukanlah bid’ah. Dan para ulama pun tidak menggolongkannya sebagai bid’ah. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam terkadang shalat di atas khumroh (tikar kecil), terkadang pula shalat di atas tanah, juga kadang shalat di atas hashir (tikar dengan ukuran lebih besar). Beliau shalat di tempat mana saja yang mudah bagi beliau. Beliau tidak bersusah-susah diri dalam melaksanakan shalat. Kalau ada tikar di depan beliau, beliau tidak memindahkannya lalu shalat di atas tanah. Begitu pula ketika ada permadani lainnya, beliau tidak memindahkannya dan shalat di atas tanah. Apa yang beliau peroleh, beliau shalat di situ. Jadi, perkataan Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah adalah bagi yang memaksudkan shalat harus di sajadah dan mengganggap shalat selain pada sajadah bermasalah. Jadi Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah dan para ulama tidaklah mengatakan shalat di atas sajadah itu bid’ah secara mutlak. Sehingga tidak tepat mengatakan tidak boleh shalat di atas sajadah. Ini perkataan yang tidak benar.” Aturan Shalat dengan Sajadah Secara umum, penggunaan sajadah itu dibolehkan namun tetap memperhatikan beberapa syarat berikut: 1- Sajadah tersebut tidak terdapat gambar makhluk yang memiliki ruh (manusia dan hewan), wajib gambar tersebut dihapus jika ada. 2- Sajadah tersebut tidak terdapat gambar yang melalaikan dari shalat. Sajadah seperti ini dihukumi makruh. 3- Sajadah yang digunakan bukan dianggap lebih baik dari shalat di atas tanah. 4- Sajadah yang digunakan bukan dianggap lebih baik dari sajadah yang digunakan di masjid atau melakukannya karena khawatir adanya najis. Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah berkata, “Ada yang bersikap ekstrim dan memberikan was-was, mereka tidak mau shalat di atas tanah (lantai) atau tidak mau shalat di sajadah yang digunakan oleh kebanyakan orang, mereka hanya mau shalat di atas sajadah khusus yang mereka bawa.” (Majmu’ Al Fatawa, 22: 177). 5- Tidak boleh menganggap patutnya shalat dengan sajadah atau harus shalat dengan sajadah yang khusus untuk shalat. Ia mengharuskan shalat dengan seperti itu baik di rumah maupun di masjid. Bahkan ada yang beranggapan bahwa harus shalat di sajadah, padahal di rumah sudah dalam keadaan beralas (permadani atau tikar). Inilah yang dicela oleh Ibnu Taimiyah seperti yang dijelaskan di atas. (Lihat pembahasan Syaikh Sholeh Al Munajjid dalam Fatawa Al Islam Sual wal Jawab no. 27000) Semoga tulisan ini dapat meluruskan sebagian muslim yang keliru dalam memahami hukum sajadah. Hanya Allah yang memberi taufik. — Setelah Ashar di Pesantren Darush Sholihin, 11 Rabi’uts Tsani 1435 H Akhukum fillah: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Ikuti status kami dengan memfollow FB Muhammad Abduh Tuasikal, Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat, Twitter @RumayshoCom — Bagi Anda yang minat dengan satu paket buku karya Ustadz M. Abduh Tuasikal, silakan pesan melalui: Costumer Service/ SMS: +62 852 00 171 222 WhatsApp: +62 8222 739 9227 Blackberry: 2AF1727A, 7A78C851 Kirim format pesan: paket buku#nama pemesan#alamat#no HP#jumlah paket. Paket tersebut berisi 5 buku terbaru karya beliau: (1) Dzikir Pagi Petang Dilengkapi Dzikir Sesudah Shalat dan Sebelum Tidur – ukuran kecil seharga Rp.6.000,-, (2) 2- Dzikir Pagi Petang Dilengkapi Dzikir Sesudah Shalat dan Sebelum Tidur – ukuran besar seharga Rp.10.000,-, (3) Mengikuti Ajaran Nabi Bukanlah Teroris (edisi revisi) seharga Rp.14.000,-, (4) Panduan Amal Shalih di Musim Hujan seharga Rp.12.000,-, (5) Mengenal Bid’ah Lebih Dekat seharga Rp.13.000,-. Info selengkapnya di Ruwaifi.Com. Tagsbid'ah sajadah


Sebagian muslim ada yang menyatakan memakai sajadah saat shalat itu bid’ah. Sehingga mereka pun shalat di atas tanah. Mereka menyandarkan pendapat ini pada Ibnu Taimiyah. Apakah benar beliau berpendapat seperti itu? Menurut Ibnu Taimiyah: Shalat Di Atas Sajadah itu Bid’ah, Benarkah? Ibnu Taimiyyah –rahimahullah– pernah ditanya tentang orang yang menggelar sajadah di masjid untuk shalat, apakah termasuk bid’ah ataukah bukan? Jawab Ibnu Taimiyah, الصلاة على السجادة بحيث يتحرى المصلى ذلك : فلم تكن هذه سنَّة السلف من المهاجرين والأنصار ومَن بعدهم مِن التابعين لهم بإحسان على عهد رسول الله ، بل كانوا يصلون في مسجده على الأرض لا يتخذ أحدهم سجادة يختص بالصلاة عليها “Jika ada yang shalat di atas sajadah dengan angapan bahwa patutnya dengan sajadah, maka seperti beramal seperti itu tidaklah diajarkan oleh salaf dari kalangan Muhajirin dan Anshar, juga diajarkan oleh tabi’in setelah mereka. Bahkan para salaf melakukan shalat di atas tanah. Di antara mereka tidak mengkhususkan shalat di atas sajadah.” (Majmu’ Al Fatawa, 22: 163) Kalau kita mau lihat konteks jawaban dari Ibnu Taimiyah, bukan memakai sajadah yang bid’ah, namun menganggap bahwa shalat itu mesti di sajadah. Bila tidak menggunakan sajadah berarti tidak afdhol. Itulah yang dimaksud. Buktinya adalah beliau membawakan riwayat yang sama dengan apa yang dibawakan oleh kakeknya dari kitab Al Muntaqo dalam beberapa halaman selanjutnya setelah membawakan perkataan di atas. Setelah itu, Ibnu Taimiyah berkata, وَإِذَا ثَبَتَ جَوَازُ الصَّلَاةِ عَلَى مَا يُفْرَشُ – بِالسُّنَّةِ وَالْإِجْمَاعِ – عُلِمَ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَمْ يَمْنَعْهُمْ أَنْ يَتَّخِذُوا شَيْئًا يَسْجُدُونَ عَلَيْهِ يَتَّقُونَ بِهِ الْحَرَّ “Jika ada dalil pendukung yang menyatakan bolehnya shalat di atas alas -hal ini berdasarkan As Sunnah dan Ijma’ (kesepakatan para ulama), maka diketahui bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidaklah melarang shalat di atas alas untuk menghalangi dari panas.” (Majmu’ Al Fatawa, 22: 175). Jadi, jelas sekali Ibnu Taimiyah mengatakan asalnya boleh shalat di atas sajadah bahkan hal itu didukung oleh hadits, juga ijma’ (konsensus para ulama). Sehingga cara mengkompromi perkataan beliau adalah seperti yang penulis kemukakan di atas, yaitu yang keliru bila beranggapan bahwa patutnya shalat dengan menggunakan sajadah, tidak afdhol jika tidak menggunakannya. Lihat penjelasan Syaikh ‘Utsman Al Khomis yang menerangkan apa maksud Ibnu Taimiyah dengan perkataannya bahwa shalat dengan sajadah itu bid’ah.   [youtube url=”http://www.youtube.com/watch?v=CDCC4UY6nJA”]   Syaikh ‘Utsman Al Khomis menerangkan, “Yang dimaksud bid’ah adalah jika berkeyakinan bahwa shalat mesti di sajadah dan ia mengharuskan seperti itu. Ini jelas bid’ah. Namun yang tepat, sujud di atas sajadah bukanlah bid’ah. Dan para ulama pun tidak menggolongkannya sebagai bid’ah. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam terkadang shalat di atas khumroh (tikar kecil), terkadang pula shalat di atas tanah, juga kadang shalat di atas hashir (tikar dengan ukuran lebih besar). Beliau shalat di tempat mana saja yang mudah bagi beliau. Beliau tidak bersusah-susah diri dalam melaksanakan shalat. Kalau ada tikar di depan beliau, beliau tidak memindahkannya lalu shalat di atas tanah. Begitu pula ketika ada permadani lainnya, beliau tidak memindahkannya dan shalat di atas tanah. Apa yang beliau peroleh, beliau shalat di situ. Jadi, perkataan Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah adalah bagi yang memaksudkan shalat harus di sajadah dan mengganggap shalat selain pada sajadah bermasalah. Jadi Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah dan para ulama tidaklah mengatakan shalat di atas sajadah itu bid’ah secara mutlak. Sehingga tidak tepat mengatakan tidak boleh shalat di atas sajadah. Ini perkataan yang tidak benar.” Aturan Shalat dengan Sajadah Secara umum, penggunaan sajadah itu dibolehkan namun tetap memperhatikan beberapa syarat berikut: 1- Sajadah tersebut tidak terdapat gambar makhluk yang memiliki ruh (manusia dan hewan), wajib gambar tersebut dihapus jika ada. 2- Sajadah tersebut tidak terdapat gambar yang melalaikan dari shalat. Sajadah seperti ini dihukumi makruh. 3- Sajadah yang digunakan bukan dianggap lebih baik dari shalat di atas tanah. 4- Sajadah yang digunakan bukan dianggap lebih baik dari sajadah yang digunakan di masjid atau melakukannya karena khawatir adanya najis. Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah berkata, “Ada yang bersikap ekstrim dan memberikan was-was, mereka tidak mau shalat di atas tanah (lantai) atau tidak mau shalat di sajadah yang digunakan oleh kebanyakan orang, mereka hanya mau shalat di atas sajadah khusus yang mereka bawa.” (Majmu’ Al Fatawa, 22: 177). 5- Tidak boleh menganggap patutnya shalat dengan sajadah atau harus shalat dengan sajadah yang khusus untuk shalat. Ia mengharuskan shalat dengan seperti itu baik di rumah maupun di masjid. Bahkan ada yang beranggapan bahwa harus shalat di sajadah, padahal di rumah sudah dalam keadaan beralas (permadani atau tikar). Inilah yang dicela oleh Ibnu Taimiyah seperti yang dijelaskan di atas. (Lihat pembahasan Syaikh Sholeh Al Munajjid dalam Fatawa Al Islam Sual wal Jawab no. 27000) Semoga tulisan ini dapat meluruskan sebagian muslim yang keliru dalam memahami hukum sajadah. Hanya Allah yang memberi taufik. — Setelah Ashar di Pesantren Darush Sholihin, 11 Rabi’uts Tsani 1435 H Akhukum fillah: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Ikuti status kami dengan memfollow FB Muhammad Abduh Tuasikal, Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat, Twitter @RumayshoCom — Bagi Anda yang minat dengan satu paket buku karya Ustadz M. Abduh Tuasikal, silakan pesan melalui: Costumer Service/ SMS: +62 852 00 171 222 WhatsApp: +62 8222 739 9227 Blackberry: 2AF1727A, 7A78C851 Kirim format pesan: paket buku#nama pemesan#alamat#no HP#jumlah paket. Paket tersebut berisi 5 buku terbaru karya beliau: (1) Dzikir Pagi Petang Dilengkapi Dzikir Sesudah Shalat dan Sebelum Tidur – ukuran kecil seharga Rp.6.000,-, (2) 2- Dzikir Pagi Petang Dilengkapi Dzikir Sesudah Shalat dan Sebelum Tidur – ukuran besar seharga Rp.10.000,-, (3) Mengikuti Ajaran Nabi Bukanlah Teroris (edisi revisi) seharga Rp.14.000,-, (4) Panduan Amal Shalih di Musim Hujan seharga Rp.12.000,-, (5) Mengenal Bid’ah Lebih Dekat seharga Rp.13.000,-. Info selengkapnya di Ruwaifi.Com. Tagsbid'ah sajadah

Pasar Murah Desa Girisuko Bentengi Kristenisasi

Sudah kesekian kalinya, setiap bulan Pesantren Darush Sholihin (yang dikelola oleh Pengasuh Rumaysho.Com, Muhammad Abduh Tuasikal) mengadakan pasar murah di desa-desa di Gunungkidul. Alhamdulillah, mulai dari ujung timur hingga barat Gunungkidul telah ditelusuri. Kali ini akan diadakan di Desa Girisuko, Kecamatan Panggang, Kabupaten Gunungkidul, D.I. Yogyakarta. Desa Girisuko terletak di Utara Kecamatan Panggang, desa ini berada kira-kira 10 KM dari Pesantren Darush Sholihin. Desa tersebut terdiri dari 9 dusun dan terdapat ± 1700 KK sebagaimana informasi pihak desa yang kami terima. Desa ini sulit sekali dijangkau karena keadaan medan jalan yang naik turun (sangat curam), walau keadaan jalan saat ini sudah lumayan bagus, sebagian di aspal dan ada yang dengan blok semen. Pesantren Darush Sholihin sengaja mengadakan pasar murah di desa tersebut karena keadaan di sana yang rentan dengan Kristenisasi dan juga masuk beberapa aliran sesat, ditambah juga ada saran dari Pimpinan MUI Kecamatan Panggang (Ustadz Hasan) untuk mengadakan pasar murah di sana. Di desa tersebut sudah berdiri dua gereja. Satu gereja mendapat sokongan dari barat untuk mengencangkan dakwah di desa tersebut. Salah satunya lagi adalah Gereja Kristen Jawa. Umat Kristiani saat ini masih lumayan banyak yaitu 50 KK, yang sebenarnya dahulunya beragama Islam. Di antara iming-iming yang membuat mereka bisa murtad adalah karena diberikan sekolah gratis oleh pihak Kristiani, demikian yang kami dengar dari salah satu takmir masjid yang ada di Girisuko. Bahkan saudara takmir yang menceritakan ini juga ikut murtad. Wal ‘iyadzu billah.   Salah satu kuburan yang dikeramatkan di Desa Girisuko Goa tempat pertapaan di Desa Girisuko Gereja Kristen Jawa di Dusun Sanglor, Desa Girisuko Balai Dusun Sanglor yang bersampingan dengan Gereja yang mendapatkan bantuan dari luar negeri, kata takmir masjid sekitar   Keadaan jalan yang penuh curam di Girisuko, medan tersulit di Kecamatan Panggang Aliran LDII di Desa Girisuko — Itulah di antara alasan kenapa pihak Pesantren DS ingin mengadakan pasar murah di sana, di samping itu juga untuk memantapkan iman kaum muslimin Girisuko, agar tetap kokoh. Moga dengan pasar murah, iman mereka tidak beralih ke agama lain hanya karena iming-iming duit. Juga ada tujuan lain, agar warga di sana bisa menimba ilmu agama di Pesantren Darush Sholihin yang masih berada satu kecamatan dengan Girisuko. Pasar murah akan diadakan pekan depan selama dua hari, yaitu Sabtu dan Ahad, 22-23 Februari 2014, pukul 10.00 – 13.00 WIB. Sebagaimana yang sebelum-sebelumnya, paket yang dijual adalah beras 1 kg, minyak goreng 1/2 L, gula pasir 1/2 kg, teh jawa 1 bungkus, dan indomie 5 bungkus. Harga asli dari paket tersebut jika ditotal adalah Rp.34.000,-. Namun pihak pesantren hanya menjual paket tersebut seharga Rp. 10.000,- dan pendapat pasar murah pun akan diserahkan pada masjid-masjid di Desa Girisuko. Dana yang dibutuhkan untuk kegiatan ini diperkirakan Rp.57.800.000,-. Bagi yang berminat menyalurkan donasi untuk pasar murah ini, silakan tranfer via rekening Bank Syariah Mandiri (BSM) a/n Yayasan Darush Sholihin Gunungkidul: 7068478612. Atau bisa pula menyalurkannya via rekening: : (1) BCA: 8610123881, (2) BNI Syari’ah: 0194475165, (3) BRI: 0029-01-101480-50-9, semuanya atas nama Muhammad Abduh Tuasikal. Lalu diharapkan konfirmasi via sms ke 0815 680 7937 dengan format: nama#alamat#tgl transfer#rekening tujuan#pasar murah girisuko#besar transfer. Contoh: Rini#Jogja#11-Feb#BSM Yayasan#pasar murah#girisuko#Rp.500.000,- Konfirmasi berita di atas, silakan hubungi Ustadz M. Abduh Tuasikal: 0812 2601 4555. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ نَفَّسَ عَنْ مُؤْمِنٍ كُرْبَةً مِنْ كُرَبِ الدُّنْيَا نَفَّسَ اللَّهُ عَنْهُ كُرْبَةً مِنْ كُرَبِ يَوْمِ الْقِيَامَةِ “Barangsiapa yang melepaskan kesulitan dunia dari seorang mukmin, maka Allah akan melepaskan baginya kesulitan pada hari kiamat ” (HR. Muslim no. 2699). Semoga Allah membalas kebaikan para muhsinin yang telah sudi membantu dalam kebaikan ini. Moga Allah memberkahi rezekinya. Mohon membantu menyebarkan informasi ini pada kaum muslimin lainnya. Laporan donasinya silakan baca di web DarushSholihin.Com. — Pimpinan Pesantren Darush Sholihin, Muhammad Abduh Tuasikal, MSc   Info Rumaysho.Com — Laporan Pemasukan Donasi Pasar Murah Girisuko (s/d 21 Feb pukul 05:00 WIB) Total Donasi 114,348,600 No Nama Besar Donasi Bank Tgl Transfer 1 Kyosi # Jl. Mangkuyudan no. 60 100,000 BCA 27-01-14 2 Syahrul # Jakarta 2,500,000 BCA 11-02-14 3 Maya # Jakarta 204,000 BCA 11-02-14 4 Yudi Eko Marianto # Surabaya 100,000 BSM Yayasan 11-02-14 5 Fatahillah # Lampung 500,000 BRI 11-02-14 6 Meita Setyawati 500,000 BNI 11-02-14 7 Holy Famita 250,000 BCA 11-02-14 8 Eko PS # Sukoharjo 125,000 BCA 11-02-14 9 Ummu Khodijah # Saudi Arabia 500,000 BNI 12-02-14 10 Titik # Tangsel 200,000 BCA 12-02-14 11 Ismail # Sangata 500,000 BRI 12-02-14 12 Vera Jabry 100,000 BCA 12-02-14 13 Hamba Allah # Solo 300,000 BSM Yayasan 12-02-14 14 Dorrah # Azis # Bandar Lampung 340,000 BCA 12-02-14 15 Rano # Makassar 350,000 BCA 12-02-14 16 HA # Bekasi 5,000,000 BSM Yayasan 12-02-14 17 Ade Riesma # Kwitang JKT Pst 500,000 12-02-14 18 Hamab Allah # Jakarta 400,000 BCA 12-02-14 19 Fatmah # Jakarta 200,000 BCA 12-02-14 20 Mia # Padang 300,000 BCA 12-02-14 21 Fiki # Bekasi 200,000 BSM Yayasan 12-02-14 22 Ummu Azmi # Depok 200,000 BCA 12-02-14 23 Mira Syafira # Jakarta 2,000,000 BCA 12-02-14 24 Asfianti # Jakarta 500,000 BCA 12-02-14 25 Hendri # Cawang 500,000 BNI 12-02-14 26 Yuyun Eko # Bekasi 100,000 BSM Yayasan 12-02-14 27 Ismuljono # Sidoarjo 750,000 BRI 12-02-14 28 Mayalia # Jakarta 500,000 BSM Yayasan 12-02-14 29 Yuli # Jakarta Timur 25,000 BNI 12-02-14 30 Ibnu Ibrahim # Jakarta 50,000 BNI 12-02-14 31 Indria # Jakarta 500,000 BNI 12-02-14 32 Ade Jefri # Jakarta 100,000 BCA 12-02-14 33 Nurul 10,000,000 BSM Yayasan 12-02-14 34 Novi # Cikeas 1,000,000 BRI 12-02-14 35 Kumala # Jogja 500,000 BNI 12-02-14 36 Elly Dasiran # Jakarta 1,000,000 BSM Yayasan 12-02-14 37 Aisyah # Cipinang 500,000 BCA 12-02-14 38 Ida # Balikapapan 2,000,000 BSM Yayasan 12-02-14 39 Okty # Banten 500,000 BRI 12-02-14 40 Keluarga Akbar 500,000 BCA 12-02-14 41 Mardiana # Medan 300,000 BNI 12-02-14 42 Erny # Jogja 25,000 BSM Yayasan 12-02-14 43 Abu Khalifah # Surabaya 1,000,000 BSM Yayasan 12-02-14 44 Mayang # Jakarta 1,000,000 BCA 12-02-14 45 Ummu Usamah 300,000 BSM Yayasan 12-02-14 46 Fahmi # Jakarta 1,000,000 BSM Yayasan 12-02-14 47 Iswan Setiawan 2,000,000 BSM Yayasan 12-02-14 48 Lian Dalimunte 250,000 BSM Yayasan 12-02-14 49 Asep Akbar # Jkt 100,000 BCA 12-02-14 50 Rusdiansyah Putra # Jakarta 500,000 BSM Yayasan 12-02-14 51 Ummu Faydah 100,000 BCA 12-02-14 52 Sigit 500,000 BCA 12-02-14 53 Hamba Allah # 081282014*** 200,000 BNI 12-02-14 54 Ummu Akmal # Jakarta 300,000 BCA 13-02-14 55 Um Daniah # Cikarang 1,000,000 BSM Yayasan 13-02-14 56 Dian Restiasari # Jogja 500,000 BNI 13-02-14 57 Amrinda Gusti # Padang 200,000 BSM Yayasan 13-02-14 58 Yuliyanto # Cilacap 500,000 BCA 13-02-14 59 Ummu Fayyath 100,000 BCA 13-02-14 60 Sri # Cibubur 500,000 BCA 13-02-14 61 Revy # Jakarta 300,000 BSM Yayasan 13-02-14 62 Isnaini Dewi # Bekasi 140,000 BNI 13-02-14 63 Fitria Noverina # Pluit Jakarta 100,000 BCA 13-02-14 64 Bagus Mardananto 250,000 BCA 13-02-14 65 Adang Firmansyah 500,000 BRI 13-02-14 66 Cut Marlyn Wood 1,000,000 BCA 13-02-14 67 Ummu Abdel 108,000 BCA 13-02-14 68 Ayu Ummu Adit # Jakarta 200,000 BRI 13-02-14 69 Devin # Matraman, Jaktim 500,000 BCA 13-02-14 70 Hamba Allah # Depok 250,000 BSM Yayasan 13-02-14 71 Hamba Allah # Yogyakarta 200,000 BCA 13-02-14 72 Nunuy Siti Nurhafsah # Tangsel 500,000 BRI 13-02-14 73 Achmad N # Jakarta 70,000 BSM Yayasan 13-02-14 74 Adi Tressanto & Siti Islhanatun # Jakarta 450,000 BRI 13-02-14 75 M. Abrori # Depok 100,000 BCA 13-02-14 76 Tatti S # Keb Baru Jakarta 350,000 13-02-14 77 Eny Fauzia # Jogja 150,000 BCA 13-02-14 78 Hamba Allah 08129707389 BCA 13-02-14 79 Ummu Abdillah Aisyah 100,000 BSM Yayasan 13-02-14 80 Khabyby # Jakarta 100,000 BCA 13-02-14 81 Hamba Allah # Jakarta 150,000 BCA 13-02-14 82 Maya # Jakarta 500,000 13-02-14 83 Hamba Allah 13,000,000 BCA 13-02-14 84 Wiwit # Cilacap 50,000 BRI 13-02-14 85 Yennie Trisnawati 200,000 BRI 13-02-14 86 Mira 150,000 BCA 13-02-14 87 M. Rizal # Sidoarjo 3,000,000 BRI 13-02-14 88 Lamiyah # Jakarta 500,000 BCA 13-02-14 89 Sri Ratna # Jakarta 300,000 BCA 13-02-14 90 Titik Muhammad # Semarang 250,000 BSM Yayasan 13-02-14 91 Shalahuddin Al Ayyubi # Yogya 1,000,000 BSM Yayasan 13-02-14 92 Nina # Jakarta 300,000 BCA 13-02-14 93 Ovaltini # Jakarta 200,000 BCA 13-02-14 94 Hamba Allah # Jogja 100,000 BRI 13-02-14 95 Lala # Jakarta 50,000 BCA 13-02-14 96 Mustafa # Bekasi 500,000 BSM Yayasan 13-02-14 97 Alummahat # Bekasi 1,700,000 BSM Yayasan 13-02-14 98 Irma # Bekasi 500,000 BSM Yayasan 13-02-14 99 Lina An Nahl 200,000 BCA 13-02-14 100 Muhidin # Bandung 200,000 BCA 14-02-14 101 Hamba Allah # 081286064*** 500,000 14-02-14 102 Santy # Jogja 110,000 BCA 14-02-14 103 Etho # Palu 200,000 BCA 14-02-14 104 Muflihah # Jakarta 150,000 BCA 14-02-14 105 Hamba Allah # Jakarta 1,000,000 BSM Yayasan 14-02-14 106 Jumadi Wulan # Jogja 100,000 BRI 14-02-14 107 Dwi # Bula 535,000 BRI 14-02-14 108 Hamba Allah # Kalsel 250,000 BNI 14-02-14 109 Hamba Allah # Cimanggis Depok 300,000 BRI 14-02-14 110 Rizal # Bekasi 500,000 BSM Yayasan 14-02-14 111 Didiet # Probolinggo 200,000 BSM Yayasan 14-02-14 112 Sarah Eveline # Kelapa Gading Jakarta 2,000,000 BCA 14-02-14 113 Hamba Allah # Kalbar 300,000 BRI 14-02-14 114 Alimuddin Ridwan # Kotamobagu 200,000 BRI 14-02-14 115 Hamba Allah # Tebet 500,000 BRI 14-02-14 116 Abdullah # Jakarta 75,000 BCA 14-02-14 117 Hamba Allah # Palembang 500,000 BSM Yayasan 14-02-14 118 Gusti Nita Hidayati # Balikpapan 500,000 BNI 14-02-14 119 Naura # Jakarta 150,000 BSM Yayasan 14-02-14 120 Iskandar Abu Syamil 500,000 BCA 14-02-14 121 Alex Mansur 1,000,000 BCA 14-02-14 122 Rina Rinjayani 200,000 BCA 14-02-14 123 Hafidz # Jayapura 500,000 BRI 14-02-14 124 Dita # Bekasi 200,000 BNI 14-02-14 125 Hadi # Merauke 500,000 BSM Yayasan 14-02-14 126 Hamba Allah # Jakarta 150,000 BCA 15-02-14 127 Eka # Gresik 750,000 BRI 15-02-14 128 Lutfi # Bogor 250,000 BRI 15-02-14 129 Syifa Fauziah # Bekasi 100,000 BCA 15-02-14 130 HA # PNK 30,000 BSM Yayasan 15-02-14 131 Rositai # Jakarta 200,000 BRI 15-02-14 132 Abu Naufal # Keluarga 100,000 BCA 15-02-14 133 Mettypadma # Kemang JKT 100,000 BSM Yayasan 16-02-14 134 Metty Padmanegara # Jakarta 100,000 BCA 16-02-14 135 Puspa Indrawati 350,000 16-02-14 136 Dian Agustina 525,000 16-02-14 137 Rizkiyah ST 500,000 BCA 17-02-14 138 Erina # Kuwait 500,000 BCA 17-02-14 139 Faris Pahlevi # Jaktim 500,000 BSM Yayasan 17-02-14 140 M. Ghania # Cibinong 500,000 BSM Yayasan 17-02-14 141 Dewi # Rumbai Pekanbaru 500,000 BSM Yayasan 17-02-14 142 Ayu Irza Putri # Semitau 500,000 BRI 17-02-14 143 Yuni # Jogja 200,000 BSM Yayasan 17-02-14 144 Aries # Jakarta 100,000 BSM Yayasan 17-02-14 145 Vivin Alvina 500,000 BCA 18-02-14 146 Erna Rema 1,000,000 BSM Yayasan 18-02-14 147 Ummu Cendy # Jakarta 300,000 BCA 18-02-14 148 Rudiansyah Putra # Jakarta 1,000,000 BCA 18-02-14 149 Etty # Tangerang 2,000,000 BNI 18-02-14 150 Koko # Jogja 100,000 BCA 18-02-14 151 Rizqa Aini # Sby 1,000,000 BRI 18-02-14 152 Nunik Hartati # Bekasi 100,000 BSM Yayasan 18-02-14 153 Retno # Cileungsi 300,000 BCA 18-02-14 154 Iwan K Imam 150,000 BCA 18-02-14 155 Fudhoil # Kaltim 500,000 BNI 18-02-14 156 Trisha # Jakarta 500,000 BCA 18-02-14 157 Hamba Allah # Jakarta 2,000,000 BSM Yayasan 18-02-14 158 Utji # Tasikmalaya 2,000,000 BRI 18-02-14 159 Hamba Allah # 0812 980 98 *** 200,000 BCA 18-02-14 160 Rita Kartika 200,000 BCA 18-02-14 161 Rusdiana 2,350,000 BCA 18-02-14 162 Chandra Puspasari # Bekasi 1,000,000 BCA 18-02-14 163 Herli # UI Depok 100,000 BNI 18-02-14 164 Abdullah Jahwasyi # Mataram 350,000 BCA 18-02-14 165 Hamba Allah # 08131942 *** 200,000 BRI 18-02-14 166 Maya # Jakarta 1,856,600 18-02-14 167 Ayu Dinna # Bekasi 500,000 BCA 19-02-14 168 Freeyanti # Bdg 250,000 BCA 19-02-14 169 Meyliza # Jatibening, Bekasi 500,000 BCA 19-02-14 170 M Yasin # Keb Lama Jaksel 350,000 BRI 19-02-14 171 Wulan # Jakarta 150,000 BNI 19-02-14 172 Teguh Suryanto # Bekasi 300,000 BRI 19-02-14 173 Hamba Allah # Jogja 200,000 BNI 19-02-14 174 Hamba Allah # 08131942 *** 500,000 BRI 19-02-14 175 Imron Mulfi # Tangerang 50,000 BCA 19-02-14 176 Ayu Dinna # Bekasi 500,000 BCA 19-02-14 177 Hamba Allah # 0811 983 502 300,000 BCA 19-02-14 178 Abdullah # Bekasi 300,000 BCA 19-02-14 179 Arina # Jogja 30,000 BRI 20-02-14 180 Liqo Mardhotillah # Balikpapan 2,000,000 BCA 20-02-14 181 Erni # Bogor 500,000 BSM Yayasan 20-02-14 182 Hamba Allah # Jakarta 100,000 BNI 20-02-14 183 Dyah Isti Palupi # Depok 200,000 BCA 20-02-14 — Laporan Pengeluaran Donasi Pasar Murah Girisuko (s/d 21 Feb pukul 05:00 WIB) Pengeluaran 53,325,219 16-Feb Beras kusuma 14,552,000 16-Feb Gula pasir putih 7,820,000 16-Feb Konsumsi 102,500 17-Feb Plastik putih dan karet 394,000 17-Feb Teh jawa 5,474,000 18-Feb Bensin 216,749 18-Feb Nasi ayam untuk yang bungkus 300,000 18-Feb Indomie 13,419,000 18-Feb Minyak goreng 10,061,000 19-Feb Bensin 229,970 19-Feb Sarapan 150,000 19-Feb Nasi Lele untuk yang bungkus 306,000 20-Feb Konsumsi 300,000 Tagskristenisasi pasar murah

Pasar Murah Desa Girisuko Bentengi Kristenisasi

Sudah kesekian kalinya, setiap bulan Pesantren Darush Sholihin (yang dikelola oleh Pengasuh Rumaysho.Com, Muhammad Abduh Tuasikal) mengadakan pasar murah di desa-desa di Gunungkidul. Alhamdulillah, mulai dari ujung timur hingga barat Gunungkidul telah ditelusuri. Kali ini akan diadakan di Desa Girisuko, Kecamatan Panggang, Kabupaten Gunungkidul, D.I. Yogyakarta. Desa Girisuko terletak di Utara Kecamatan Panggang, desa ini berada kira-kira 10 KM dari Pesantren Darush Sholihin. Desa tersebut terdiri dari 9 dusun dan terdapat ± 1700 KK sebagaimana informasi pihak desa yang kami terima. Desa ini sulit sekali dijangkau karena keadaan medan jalan yang naik turun (sangat curam), walau keadaan jalan saat ini sudah lumayan bagus, sebagian di aspal dan ada yang dengan blok semen. Pesantren Darush Sholihin sengaja mengadakan pasar murah di desa tersebut karena keadaan di sana yang rentan dengan Kristenisasi dan juga masuk beberapa aliran sesat, ditambah juga ada saran dari Pimpinan MUI Kecamatan Panggang (Ustadz Hasan) untuk mengadakan pasar murah di sana. Di desa tersebut sudah berdiri dua gereja. Satu gereja mendapat sokongan dari barat untuk mengencangkan dakwah di desa tersebut. Salah satunya lagi adalah Gereja Kristen Jawa. Umat Kristiani saat ini masih lumayan banyak yaitu 50 KK, yang sebenarnya dahulunya beragama Islam. Di antara iming-iming yang membuat mereka bisa murtad adalah karena diberikan sekolah gratis oleh pihak Kristiani, demikian yang kami dengar dari salah satu takmir masjid yang ada di Girisuko. Bahkan saudara takmir yang menceritakan ini juga ikut murtad. Wal ‘iyadzu billah.   Salah satu kuburan yang dikeramatkan di Desa Girisuko Goa tempat pertapaan di Desa Girisuko Gereja Kristen Jawa di Dusun Sanglor, Desa Girisuko Balai Dusun Sanglor yang bersampingan dengan Gereja yang mendapatkan bantuan dari luar negeri, kata takmir masjid sekitar   Keadaan jalan yang penuh curam di Girisuko, medan tersulit di Kecamatan Panggang Aliran LDII di Desa Girisuko — Itulah di antara alasan kenapa pihak Pesantren DS ingin mengadakan pasar murah di sana, di samping itu juga untuk memantapkan iman kaum muslimin Girisuko, agar tetap kokoh. Moga dengan pasar murah, iman mereka tidak beralih ke agama lain hanya karena iming-iming duit. Juga ada tujuan lain, agar warga di sana bisa menimba ilmu agama di Pesantren Darush Sholihin yang masih berada satu kecamatan dengan Girisuko. Pasar murah akan diadakan pekan depan selama dua hari, yaitu Sabtu dan Ahad, 22-23 Februari 2014, pukul 10.00 – 13.00 WIB. Sebagaimana yang sebelum-sebelumnya, paket yang dijual adalah beras 1 kg, minyak goreng 1/2 L, gula pasir 1/2 kg, teh jawa 1 bungkus, dan indomie 5 bungkus. Harga asli dari paket tersebut jika ditotal adalah Rp.34.000,-. Namun pihak pesantren hanya menjual paket tersebut seharga Rp. 10.000,- dan pendapat pasar murah pun akan diserahkan pada masjid-masjid di Desa Girisuko. Dana yang dibutuhkan untuk kegiatan ini diperkirakan Rp.57.800.000,-. Bagi yang berminat menyalurkan donasi untuk pasar murah ini, silakan tranfer via rekening Bank Syariah Mandiri (BSM) a/n Yayasan Darush Sholihin Gunungkidul: 7068478612. Atau bisa pula menyalurkannya via rekening: : (1) BCA: 8610123881, (2) BNI Syari’ah: 0194475165, (3) BRI: 0029-01-101480-50-9, semuanya atas nama Muhammad Abduh Tuasikal. Lalu diharapkan konfirmasi via sms ke 0815 680 7937 dengan format: nama#alamat#tgl transfer#rekening tujuan#pasar murah girisuko#besar transfer. Contoh: Rini#Jogja#11-Feb#BSM Yayasan#pasar murah#girisuko#Rp.500.000,- Konfirmasi berita di atas, silakan hubungi Ustadz M. Abduh Tuasikal: 0812 2601 4555. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ نَفَّسَ عَنْ مُؤْمِنٍ كُرْبَةً مِنْ كُرَبِ الدُّنْيَا نَفَّسَ اللَّهُ عَنْهُ كُرْبَةً مِنْ كُرَبِ يَوْمِ الْقِيَامَةِ “Barangsiapa yang melepaskan kesulitan dunia dari seorang mukmin, maka Allah akan melepaskan baginya kesulitan pada hari kiamat ” (HR. Muslim no. 2699). Semoga Allah membalas kebaikan para muhsinin yang telah sudi membantu dalam kebaikan ini. Moga Allah memberkahi rezekinya. Mohon membantu menyebarkan informasi ini pada kaum muslimin lainnya. Laporan donasinya silakan baca di web DarushSholihin.Com. — Pimpinan Pesantren Darush Sholihin, Muhammad Abduh Tuasikal, MSc   Info Rumaysho.Com — Laporan Pemasukan Donasi Pasar Murah Girisuko (s/d 21 Feb pukul 05:00 WIB) Total Donasi 114,348,600 No Nama Besar Donasi Bank Tgl Transfer 1 Kyosi # Jl. Mangkuyudan no. 60 100,000 BCA 27-01-14 2 Syahrul # Jakarta 2,500,000 BCA 11-02-14 3 Maya # Jakarta 204,000 BCA 11-02-14 4 Yudi Eko Marianto # Surabaya 100,000 BSM Yayasan 11-02-14 5 Fatahillah # Lampung 500,000 BRI 11-02-14 6 Meita Setyawati 500,000 BNI 11-02-14 7 Holy Famita 250,000 BCA 11-02-14 8 Eko PS # Sukoharjo 125,000 BCA 11-02-14 9 Ummu Khodijah # Saudi Arabia 500,000 BNI 12-02-14 10 Titik # Tangsel 200,000 BCA 12-02-14 11 Ismail # Sangata 500,000 BRI 12-02-14 12 Vera Jabry 100,000 BCA 12-02-14 13 Hamba Allah # Solo 300,000 BSM Yayasan 12-02-14 14 Dorrah # Azis # Bandar Lampung 340,000 BCA 12-02-14 15 Rano # Makassar 350,000 BCA 12-02-14 16 HA # Bekasi 5,000,000 BSM Yayasan 12-02-14 17 Ade Riesma # Kwitang JKT Pst 500,000 12-02-14 18 Hamab Allah # Jakarta 400,000 BCA 12-02-14 19 Fatmah # Jakarta 200,000 BCA 12-02-14 20 Mia # Padang 300,000 BCA 12-02-14 21 Fiki # Bekasi 200,000 BSM Yayasan 12-02-14 22 Ummu Azmi # Depok 200,000 BCA 12-02-14 23 Mira Syafira # Jakarta 2,000,000 BCA 12-02-14 24 Asfianti # Jakarta 500,000 BCA 12-02-14 25 Hendri # Cawang 500,000 BNI 12-02-14 26 Yuyun Eko # Bekasi 100,000 BSM Yayasan 12-02-14 27 Ismuljono # Sidoarjo 750,000 BRI 12-02-14 28 Mayalia # Jakarta 500,000 BSM Yayasan 12-02-14 29 Yuli # Jakarta Timur 25,000 BNI 12-02-14 30 Ibnu Ibrahim # Jakarta 50,000 BNI 12-02-14 31 Indria # Jakarta 500,000 BNI 12-02-14 32 Ade Jefri # Jakarta 100,000 BCA 12-02-14 33 Nurul 10,000,000 BSM Yayasan 12-02-14 34 Novi # Cikeas 1,000,000 BRI 12-02-14 35 Kumala # Jogja 500,000 BNI 12-02-14 36 Elly Dasiran # Jakarta 1,000,000 BSM Yayasan 12-02-14 37 Aisyah # Cipinang 500,000 BCA 12-02-14 38 Ida # Balikapapan 2,000,000 BSM Yayasan 12-02-14 39 Okty # Banten 500,000 BRI 12-02-14 40 Keluarga Akbar 500,000 BCA 12-02-14 41 Mardiana # Medan 300,000 BNI 12-02-14 42 Erny # Jogja 25,000 BSM Yayasan 12-02-14 43 Abu Khalifah # Surabaya 1,000,000 BSM Yayasan 12-02-14 44 Mayang # Jakarta 1,000,000 BCA 12-02-14 45 Ummu Usamah 300,000 BSM Yayasan 12-02-14 46 Fahmi # Jakarta 1,000,000 BSM Yayasan 12-02-14 47 Iswan Setiawan 2,000,000 BSM Yayasan 12-02-14 48 Lian Dalimunte 250,000 BSM Yayasan 12-02-14 49 Asep Akbar # Jkt 100,000 BCA 12-02-14 50 Rusdiansyah Putra # Jakarta 500,000 BSM Yayasan 12-02-14 51 Ummu Faydah 100,000 BCA 12-02-14 52 Sigit 500,000 BCA 12-02-14 53 Hamba Allah # 081282014*** 200,000 BNI 12-02-14 54 Ummu Akmal # Jakarta 300,000 BCA 13-02-14 55 Um Daniah # Cikarang 1,000,000 BSM Yayasan 13-02-14 56 Dian Restiasari # Jogja 500,000 BNI 13-02-14 57 Amrinda Gusti # Padang 200,000 BSM Yayasan 13-02-14 58 Yuliyanto # Cilacap 500,000 BCA 13-02-14 59 Ummu Fayyath 100,000 BCA 13-02-14 60 Sri # Cibubur 500,000 BCA 13-02-14 61 Revy # Jakarta 300,000 BSM Yayasan 13-02-14 62 Isnaini Dewi # Bekasi 140,000 BNI 13-02-14 63 Fitria Noverina # Pluit Jakarta 100,000 BCA 13-02-14 64 Bagus Mardananto 250,000 BCA 13-02-14 65 Adang Firmansyah 500,000 BRI 13-02-14 66 Cut Marlyn Wood 1,000,000 BCA 13-02-14 67 Ummu Abdel 108,000 BCA 13-02-14 68 Ayu Ummu Adit # Jakarta 200,000 BRI 13-02-14 69 Devin # Matraman, Jaktim 500,000 BCA 13-02-14 70 Hamba Allah # Depok 250,000 BSM Yayasan 13-02-14 71 Hamba Allah # Yogyakarta 200,000 BCA 13-02-14 72 Nunuy Siti Nurhafsah # Tangsel 500,000 BRI 13-02-14 73 Achmad N # Jakarta 70,000 BSM Yayasan 13-02-14 74 Adi Tressanto & Siti Islhanatun # Jakarta 450,000 BRI 13-02-14 75 M. Abrori # Depok 100,000 BCA 13-02-14 76 Tatti S # Keb Baru Jakarta 350,000 13-02-14 77 Eny Fauzia # Jogja 150,000 BCA 13-02-14 78 Hamba Allah 08129707389 BCA 13-02-14 79 Ummu Abdillah Aisyah 100,000 BSM Yayasan 13-02-14 80 Khabyby # Jakarta 100,000 BCA 13-02-14 81 Hamba Allah # Jakarta 150,000 BCA 13-02-14 82 Maya # Jakarta 500,000 13-02-14 83 Hamba Allah 13,000,000 BCA 13-02-14 84 Wiwit # Cilacap 50,000 BRI 13-02-14 85 Yennie Trisnawati 200,000 BRI 13-02-14 86 Mira 150,000 BCA 13-02-14 87 M. Rizal # Sidoarjo 3,000,000 BRI 13-02-14 88 Lamiyah # Jakarta 500,000 BCA 13-02-14 89 Sri Ratna # Jakarta 300,000 BCA 13-02-14 90 Titik Muhammad # Semarang 250,000 BSM Yayasan 13-02-14 91 Shalahuddin Al Ayyubi # Yogya 1,000,000 BSM Yayasan 13-02-14 92 Nina # Jakarta 300,000 BCA 13-02-14 93 Ovaltini # Jakarta 200,000 BCA 13-02-14 94 Hamba Allah # Jogja 100,000 BRI 13-02-14 95 Lala # Jakarta 50,000 BCA 13-02-14 96 Mustafa # Bekasi 500,000 BSM Yayasan 13-02-14 97 Alummahat # Bekasi 1,700,000 BSM Yayasan 13-02-14 98 Irma # Bekasi 500,000 BSM Yayasan 13-02-14 99 Lina An Nahl 200,000 BCA 13-02-14 100 Muhidin # Bandung 200,000 BCA 14-02-14 101 Hamba Allah # 081286064*** 500,000 14-02-14 102 Santy # Jogja 110,000 BCA 14-02-14 103 Etho # Palu 200,000 BCA 14-02-14 104 Muflihah # Jakarta 150,000 BCA 14-02-14 105 Hamba Allah # Jakarta 1,000,000 BSM Yayasan 14-02-14 106 Jumadi Wulan # Jogja 100,000 BRI 14-02-14 107 Dwi # Bula 535,000 BRI 14-02-14 108 Hamba Allah # Kalsel 250,000 BNI 14-02-14 109 Hamba Allah # Cimanggis Depok 300,000 BRI 14-02-14 110 Rizal # Bekasi 500,000 BSM Yayasan 14-02-14 111 Didiet # Probolinggo 200,000 BSM Yayasan 14-02-14 112 Sarah Eveline # Kelapa Gading Jakarta 2,000,000 BCA 14-02-14 113 Hamba Allah # Kalbar 300,000 BRI 14-02-14 114 Alimuddin Ridwan # Kotamobagu 200,000 BRI 14-02-14 115 Hamba Allah # Tebet 500,000 BRI 14-02-14 116 Abdullah # Jakarta 75,000 BCA 14-02-14 117 Hamba Allah # Palembang 500,000 BSM Yayasan 14-02-14 118 Gusti Nita Hidayati # Balikpapan 500,000 BNI 14-02-14 119 Naura # Jakarta 150,000 BSM Yayasan 14-02-14 120 Iskandar Abu Syamil 500,000 BCA 14-02-14 121 Alex Mansur 1,000,000 BCA 14-02-14 122 Rina Rinjayani 200,000 BCA 14-02-14 123 Hafidz # Jayapura 500,000 BRI 14-02-14 124 Dita # Bekasi 200,000 BNI 14-02-14 125 Hadi # Merauke 500,000 BSM Yayasan 14-02-14 126 Hamba Allah # Jakarta 150,000 BCA 15-02-14 127 Eka # Gresik 750,000 BRI 15-02-14 128 Lutfi # Bogor 250,000 BRI 15-02-14 129 Syifa Fauziah # Bekasi 100,000 BCA 15-02-14 130 HA # PNK 30,000 BSM Yayasan 15-02-14 131 Rositai # Jakarta 200,000 BRI 15-02-14 132 Abu Naufal # Keluarga 100,000 BCA 15-02-14 133 Mettypadma # Kemang JKT 100,000 BSM Yayasan 16-02-14 134 Metty Padmanegara # Jakarta 100,000 BCA 16-02-14 135 Puspa Indrawati 350,000 16-02-14 136 Dian Agustina 525,000 16-02-14 137 Rizkiyah ST 500,000 BCA 17-02-14 138 Erina # Kuwait 500,000 BCA 17-02-14 139 Faris Pahlevi # Jaktim 500,000 BSM Yayasan 17-02-14 140 M. Ghania # Cibinong 500,000 BSM Yayasan 17-02-14 141 Dewi # Rumbai Pekanbaru 500,000 BSM Yayasan 17-02-14 142 Ayu Irza Putri # Semitau 500,000 BRI 17-02-14 143 Yuni # Jogja 200,000 BSM Yayasan 17-02-14 144 Aries # Jakarta 100,000 BSM Yayasan 17-02-14 145 Vivin Alvina 500,000 BCA 18-02-14 146 Erna Rema 1,000,000 BSM Yayasan 18-02-14 147 Ummu Cendy # Jakarta 300,000 BCA 18-02-14 148 Rudiansyah Putra # Jakarta 1,000,000 BCA 18-02-14 149 Etty # Tangerang 2,000,000 BNI 18-02-14 150 Koko # Jogja 100,000 BCA 18-02-14 151 Rizqa Aini # Sby 1,000,000 BRI 18-02-14 152 Nunik Hartati # Bekasi 100,000 BSM Yayasan 18-02-14 153 Retno # Cileungsi 300,000 BCA 18-02-14 154 Iwan K Imam 150,000 BCA 18-02-14 155 Fudhoil # Kaltim 500,000 BNI 18-02-14 156 Trisha # Jakarta 500,000 BCA 18-02-14 157 Hamba Allah # Jakarta 2,000,000 BSM Yayasan 18-02-14 158 Utji # Tasikmalaya 2,000,000 BRI 18-02-14 159 Hamba Allah # 0812 980 98 *** 200,000 BCA 18-02-14 160 Rita Kartika 200,000 BCA 18-02-14 161 Rusdiana 2,350,000 BCA 18-02-14 162 Chandra Puspasari # Bekasi 1,000,000 BCA 18-02-14 163 Herli # UI Depok 100,000 BNI 18-02-14 164 Abdullah Jahwasyi # Mataram 350,000 BCA 18-02-14 165 Hamba Allah # 08131942 *** 200,000 BRI 18-02-14 166 Maya # Jakarta 1,856,600 18-02-14 167 Ayu Dinna # Bekasi 500,000 BCA 19-02-14 168 Freeyanti # Bdg 250,000 BCA 19-02-14 169 Meyliza # Jatibening, Bekasi 500,000 BCA 19-02-14 170 M Yasin # Keb Lama Jaksel 350,000 BRI 19-02-14 171 Wulan # Jakarta 150,000 BNI 19-02-14 172 Teguh Suryanto # Bekasi 300,000 BRI 19-02-14 173 Hamba Allah # Jogja 200,000 BNI 19-02-14 174 Hamba Allah # 08131942 *** 500,000 BRI 19-02-14 175 Imron Mulfi # Tangerang 50,000 BCA 19-02-14 176 Ayu Dinna # Bekasi 500,000 BCA 19-02-14 177 Hamba Allah # 0811 983 502 300,000 BCA 19-02-14 178 Abdullah # Bekasi 300,000 BCA 19-02-14 179 Arina # Jogja 30,000 BRI 20-02-14 180 Liqo Mardhotillah # Balikpapan 2,000,000 BCA 20-02-14 181 Erni # Bogor 500,000 BSM Yayasan 20-02-14 182 Hamba Allah # Jakarta 100,000 BNI 20-02-14 183 Dyah Isti Palupi # Depok 200,000 BCA 20-02-14 — Laporan Pengeluaran Donasi Pasar Murah Girisuko (s/d 21 Feb pukul 05:00 WIB) Pengeluaran 53,325,219 16-Feb Beras kusuma 14,552,000 16-Feb Gula pasir putih 7,820,000 16-Feb Konsumsi 102,500 17-Feb Plastik putih dan karet 394,000 17-Feb Teh jawa 5,474,000 18-Feb Bensin 216,749 18-Feb Nasi ayam untuk yang bungkus 300,000 18-Feb Indomie 13,419,000 18-Feb Minyak goreng 10,061,000 19-Feb Bensin 229,970 19-Feb Sarapan 150,000 19-Feb Nasi Lele untuk yang bungkus 306,000 20-Feb Konsumsi 300,000 Tagskristenisasi pasar murah
Sudah kesekian kalinya, setiap bulan Pesantren Darush Sholihin (yang dikelola oleh Pengasuh Rumaysho.Com, Muhammad Abduh Tuasikal) mengadakan pasar murah di desa-desa di Gunungkidul. Alhamdulillah, mulai dari ujung timur hingga barat Gunungkidul telah ditelusuri. Kali ini akan diadakan di Desa Girisuko, Kecamatan Panggang, Kabupaten Gunungkidul, D.I. Yogyakarta. Desa Girisuko terletak di Utara Kecamatan Panggang, desa ini berada kira-kira 10 KM dari Pesantren Darush Sholihin. Desa tersebut terdiri dari 9 dusun dan terdapat ± 1700 KK sebagaimana informasi pihak desa yang kami terima. Desa ini sulit sekali dijangkau karena keadaan medan jalan yang naik turun (sangat curam), walau keadaan jalan saat ini sudah lumayan bagus, sebagian di aspal dan ada yang dengan blok semen. Pesantren Darush Sholihin sengaja mengadakan pasar murah di desa tersebut karena keadaan di sana yang rentan dengan Kristenisasi dan juga masuk beberapa aliran sesat, ditambah juga ada saran dari Pimpinan MUI Kecamatan Panggang (Ustadz Hasan) untuk mengadakan pasar murah di sana. Di desa tersebut sudah berdiri dua gereja. Satu gereja mendapat sokongan dari barat untuk mengencangkan dakwah di desa tersebut. Salah satunya lagi adalah Gereja Kristen Jawa. Umat Kristiani saat ini masih lumayan banyak yaitu 50 KK, yang sebenarnya dahulunya beragama Islam. Di antara iming-iming yang membuat mereka bisa murtad adalah karena diberikan sekolah gratis oleh pihak Kristiani, demikian yang kami dengar dari salah satu takmir masjid yang ada di Girisuko. Bahkan saudara takmir yang menceritakan ini juga ikut murtad. Wal ‘iyadzu billah.   Salah satu kuburan yang dikeramatkan di Desa Girisuko Goa tempat pertapaan di Desa Girisuko Gereja Kristen Jawa di Dusun Sanglor, Desa Girisuko Balai Dusun Sanglor yang bersampingan dengan Gereja yang mendapatkan bantuan dari luar negeri, kata takmir masjid sekitar   Keadaan jalan yang penuh curam di Girisuko, medan tersulit di Kecamatan Panggang Aliran LDII di Desa Girisuko — Itulah di antara alasan kenapa pihak Pesantren DS ingin mengadakan pasar murah di sana, di samping itu juga untuk memantapkan iman kaum muslimin Girisuko, agar tetap kokoh. Moga dengan pasar murah, iman mereka tidak beralih ke agama lain hanya karena iming-iming duit. Juga ada tujuan lain, agar warga di sana bisa menimba ilmu agama di Pesantren Darush Sholihin yang masih berada satu kecamatan dengan Girisuko. Pasar murah akan diadakan pekan depan selama dua hari, yaitu Sabtu dan Ahad, 22-23 Februari 2014, pukul 10.00 – 13.00 WIB. Sebagaimana yang sebelum-sebelumnya, paket yang dijual adalah beras 1 kg, minyak goreng 1/2 L, gula pasir 1/2 kg, teh jawa 1 bungkus, dan indomie 5 bungkus. Harga asli dari paket tersebut jika ditotal adalah Rp.34.000,-. Namun pihak pesantren hanya menjual paket tersebut seharga Rp. 10.000,- dan pendapat pasar murah pun akan diserahkan pada masjid-masjid di Desa Girisuko. Dana yang dibutuhkan untuk kegiatan ini diperkirakan Rp.57.800.000,-. Bagi yang berminat menyalurkan donasi untuk pasar murah ini, silakan tranfer via rekening Bank Syariah Mandiri (BSM) a/n Yayasan Darush Sholihin Gunungkidul: 7068478612. Atau bisa pula menyalurkannya via rekening: : (1) BCA: 8610123881, (2) BNI Syari’ah: 0194475165, (3) BRI: 0029-01-101480-50-9, semuanya atas nama Muhammad Abduh Tuasikal. Lalu diharapkan konfirmasi via sms ke 0815 680 7937 dengan format: nama#alamat#tgl transfer#rekening tujuan#pasar murah girisuko#besar transfer. Contoh: Rini#Jogja#11-Feb#BSM Yayasan#pasar murah#girisuko#Rp.500.000,- Konfirmasi berita di atas, silakan hubungi Ustadz M. Abduh Tuasikal: 0812 2601 4555. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ نَفَّسَ عَنْ مُؤْمِنٍ كُرْبَةً مِنْ كُرَبِ الدُّنْيَا نَفَّسَ اللَّهُ عَنْهُ كُرْبَةً مِنْ كُرَبِ يَوْمِ الْقِيَامَةِ “Barangsiapa yang melepaskan kesulitan dunia dari seorang mukmin, maka Allah akan melepaskan baginya kesulitan pada hari kiamat ” (HR. Muslim no. 2699). Semoga Allah membalas kebaikan para muhsinin yang telah sudi membantu dalam kebaikan ini. Moga Allah memberkahi rezekinya. Mohon membantu menyebarkan informasi ini pada kaum muslimin lainnya. Laporan donasinya silakan baca di web DarushSholihin.Com. — Pimpinan Pesantren Darush Sholihin, Muhammad Abduh Tuasikal, MSc   Info Rumaysho.Com — Laporan Pemasukan Donasi Pasar Murah Girisuko (s/d 21 Feb pukul 05:00 WIB) Total Donasi 114,348,600 No Nama Besar Donasi Bank Tgl Transfer 1 Kyosi # Jl. Mangkuyudan no. 60 100,000 BCA 27-01-14 2 Syahrul # Jakarta 2,500,000 BCA 11-02-14 3 Maya # Jakarta 204,000 BCA 11-02-14 4 Yudi Eko Marianto # Surabaya 100,000 BSM Yayasan 11-02-14 5 Fatahillah # Lampung 500,000 BRI 11-02-14 6 Meita Setyawati 500,000 BNI 11-02-14 7 Holy Famita 250,000 BCA 11-02-14 8 Eko PS # Sukoharjo 125,000 BCA 11-02-14 9 Ummu Khodijah # Saudi Arabia 500,000 BNI 12-02-14 10 Titik # Tangsel 200,000 BCA 12-02-14 11 Ismail # Sangata 500,000 BRI 12-02-14 12 Vera Jabry 100,000 BCA 12-02-14 13 Hamba Allah # Solo 300,000 BSM Yayasan 12-02-14 14 Dorrah # Azis # Bandar Lampung 340,000 BCA 12-02-14 15 Rano # Makassar 350,000 BCA 12-02-14 16 HA # Bekasi 5,000,000 BSM Yayasan 12-02-14 17 Ade Riesma # Kwitang JKT Pst 500,000 12-02-14 18 Hamab Allah # Jakarta 400,000 BCA 12-02-14 19 Fatmah # Jakarta 200,000 BCA 12-02-14 20 Mia # Padang 300,000 BCA 12-02-14 21 Fiki # Bekasi 200,000 BSM Yayasan 12-02-14 22 Ummu Azmi # Depok 200,000 BCA 12-02-14 23 Mira Syafira # Jakarta 2,000,000 BCA 12-02-14 24 Asfianti # Jakarta 500,000 BCA 12-02-14 25 Hendri # Cawang 500,000 BNI 12-02-14 26 Yuyun Eko # Bekasi 100,000 BSM Yayasan 12-02-14 27 Ismuljono # Sidoarjo 750,000 BRI 12-02-14 28 Mayalia # Jakarta 500,000 BSM Yayasan 12-02-14 29 Yuli # Jakarta Timur 25,000 BNI 12-02-14 30 Ibnu Ibrahim # Jakarta 50,000 BNI 12-02-14 31 Indria # Jakarta 500,000 BNI 12-02-14 32 Ade Jefri # Jakarta 100,000 BCA 12-02-14 33 Nurul 10,000,000 BSM Yayasan 12-02-14 34 Novi # Cikeas 1,000,000 BRI 12-02-14 35 Kumala # Jogja 500,000 BNI 12-02-14 36 Elly Dasiran # Jakarta 1,000,000 BSM Yayasan 12-02-14 37 Aisyah # Cipinang 500,000 BCA 12-02-14 38 Ida # Balikapapan 2,000,000 BSM Yayasan 12-02-14 39 Okty # Banten 500,000 BRI 12-02-14 40 Keluarga Akbar 500,000 BCA 12-02-14 41 Mardiana # Medan 300,000 BNI 12-02-14 42 Erny # Jogja 25,000 BSM Yayasan 12-02-14 43 Abu Khalifah # Surabaya 1,000,000 BSM Yayasan 12-02-14 44 Mayang # Jakarta 1,000,000 BCA 12-02-14 45 Ummu Usamah 300,000 BSM Yayasan 12-02-14 46 Fahmi # Jakarta 1,000,000 BSM Yayasan 12-02-14 47 Iswan Setiawan 2,000,000 BSM Yayasan 12-02-14 48 Lian Dalimunte 250,000 BSM Yayasan 12-02-14 49 Asep Akbar # Jkt 100,000 BCA 12-02-14 50 Rusdiansyah Putra # Jakarta 500,000 BSM Yayasan 12-02-14 51 Ummu Faydah 100,000 BCA 12-02-14 52 Sigit 500,000 BCA 12-02-14 53 Hamba Allah # 081282014*** 200,000 BNI 12-02-14 54 Ummu Akmal # Jakarta 300,000 BCA 13-02-14 55 Um Daniah # Cikarang 1,000,000 BSM Yayasan 13-02-14 56 Dian Restiasari # Jogja 500,000 BNI 13-02-14 57 Amrinda Gusti # Padang 200,000 BSM Yayasan 13-02-14 58 Yuliyanto # Cilacap 500,000 BCA 13-02-14 59 Ummu Fayyath 100,000 BCA 13-02-14 60 Sri # Cibubur 500,000 BCA 13-02-14 61 Revy # Jakarta 300,000 BSM Yayasan 13-02-14 62 Isnaini Dewi # Bekasi 140,000 BNI 13-02-14 63 Fitria Noverina # Pluit Jakarta 100,000 BCA 13-02-14 64 Bagus Mardananto 250,000 BCA 13-02-14 65 Adang Firmansyah 500,000 BRI 13-02-14 66 Cut Marlyn Wood 1,000,000 BCA 13-02-14 67 Ummu Abdel 108,000 BCA 13-02-14 68 Ayu Ummu Adit # Jakarta 200,000 BRI 13-02-14 69 Devin # Matraman, Jaktim 500,000 BCA 13-02-14 70 Hamba Allah # Depok 250,000 BSM Yayasan 13-02-14 71 Hamba Allah # Yogyakarta 200,000 BCA 13-02-14 72 Nunuy Siti Nurhafsah # Tangsel 500,000 BRI 13-02-14 73 Achmad N # Jakarta 70,000 BSM Yayasan 13-02-14 74 Adi Tressanto & Siti Islhanatun # Jakarta 450,000 BRI 13-02-14 75 M. Abrori # Depok 100,000 BCA 13-02-14 76 Tatti S # Keb Baru Jakarta 350,000 13-02-14 77 Eny Fauzia # Jogja 150,000 BCA 13-02-14 78 Hamba Allah 08129707389 BCA 13-02-14 79 Ummu Abdillah Aisyah 100,000 BSM Yayasan 13-02-14 80 Khabyby # Jakarta 100,000 BCA 13-02-14 81 Hamba Allah # Jakarta 150,000 BCA 13-02-14 82 Maya # Jakarta 500,000 13-02-14 83 Hamba Allah 13,000,000 BCA 13-02-14 84 Wiwit # Cilacap 50,000 BRI 13-02-14 85 Yennie Trisnawati 200,000 BRI 13-02-14 86 Mira 150,000 BCA 13-02-14 87 M. Rizal # Sidoarjo 3,000,000 BRI 13-02-14 88 Lamiyah # Jakarta 500,000 BCA 13-02-14 89 Sri Ratna # Jakarta 300,000 BCA 13-02-14 90 Titik Muhammad # Semarang 250,000 BSM Yayasan 13-02-14 91 Shalahuddin Al Ayyubi # Yogya 1,000,000 BSM Yayasan 13-02-14 92 Nina # Jakarta 300,000 BCA 13-02-14 93 Ovaltini # Jakarta 200,000 BCA 13-02-14 94 Hamba Allah # Jogja 100,000 BRI 13-02-14 95 Lala # Jakarta 50,000 BCA 13-02-14 96 Mustafa # Bekasi 500,000 BSM Yayasan 13-02-14 97 Alummahat # Bekasi 1,700,000 BSM Yayasan 13-02-14 98 Irma # Bekasi 500,000 BSM Yayasan 13-02-14 99 Lina An Nahl 200,000 BCA 13-02-14 100 Muhidin # Bandung 200,000 BCA 14-02-14 101 Hamba Allah # 081286064*** 500,000 14-02-14 102 Santy # Jogja 110,000 BCA 14-02-14 103 Etho # Palu 200,000 BCA 14-02-14 104 Muflihah # Jakarta 150,000 BCA 14-02-14 105 Hamba Allah # Jakarta 1,000,000 BSM Yayasan 14-02-14 106 Jumadi Wulan # Jogja 100,000 BRI 14-02-14 107 Dwi # Bula 535,000 BRI 14-02-14 108 Hamba Allah # Kalsel 250,000 BNI 14-02-14 109 Hamba Allah # Cimanggis Depok 300,000 BRI 14-02-14 110 Rizal # Bekasi 500,000 BSM Yayasan 14-02-14 111 Didiet # Probolinggo 200,000 BSM Yayasan 14-02-14 112 Sarah Eveline # Kelapa Gading Jakarta 2,000,000 BCA 14-02-14 113 Hamba Allah # Kalbar 300,000 BRI 14-02-14 114 Alimuddin Ridwan # Kotamobagu 200,000 BRI 14-02-14 115 Hamba Allah # Tebet 500,000 BRI 14-02-14 116 Abdullah # Jakarta 75,000 BCA 14-02-14 117 Hamba Allah # Palembang 500,000 BSM Yayasan 14-02-14 118 Gusti Nita Hidayati # Balikpapan 500,000 BNI 14-02-14 119 Naura # Jakarta 150,000 BSM Yayasan 14-02-14 120 Iskandar Abu Syamil 500,000 BCA 14-02-14 121 Alex Mansur 1,000,000 BCA 14-02-14 122 Rina Rinjayani 200,000 BCA 14-02-14 123 Hafidz # Jayapura 500,000 BRI 14-02-14 124 Dita # Bekasi 200,000 BNI 14-02-14 125 Hadi # Merauke 500,000 BSM Yayasan 14-02-14 126 Hamba Allah # Jakarta 150,000 BCA 15-02-14 127 Eka # Gresik 750,000 BRI 15-02-14 128 Lutfi # Bogor 250,000 BRI 15-02-14 129 Syifa Fauziah # Bekasi 100,000 BCA 15-02-14 130 HA # PNK 30,000 BSM Yayasan 15-02-14 131 Rositai # Jakarta 200,000 BRI 15-02-14 132 Abu Naufal # Keluarga 100,000 BCA 15-02-14 133 Mettypadma # Kemang JKT 100,000 BSM Yayasan 16-02-14 134 Metty Padmanegara # Jakarta 100,000 BCA 16-02-14 135 Puspa Indrawati 350,000 16-02-14 136 Dian Agustina 525,000 16-02-14 137 Rizkiyah ST 500,000 BCA 17-02-14 138 Erina # Kuwait 500,000 BCA 17-02-14 139 Faris Pahlevi # Jaktim 500,000 BSM Yayasan 17-02-14 140 M. Ghania # Cibinong 500,000 BSM Yayasan 17-02-14 141 Dewi # Rumbai Pekanbaru 500,000 BSM Yayasan 17-02-14 142 Ayu Irza Putri # Semitau 500,000 BRI 17-02-14 143 Yuni # Jogja 200,000 BSM Yayasan 17-02-14 144 Aries # Jakarta 100,000 BSM Yayasan 17-02-14 145 Vivin Alvina 500,000 BCA 18-02-14 146 Erna Rema 1,000,000 BSM Yayasan 18-02-14 147 Ummu Cendy # Jakarta 300,000 BCA 18-02-14 148 Rudiansyah Putra # Jakarta 1,000,000 BCA 18-02-14 149 Etty # Tangerang 2,000,000 BNI 18-02-14 150 Koko # Jogja 100,000 BCA 18-02-14 151 Rizqa Aini # Sby 1,000,000 BRI 18-02-14 152 Nunik Hartati # Bekasi 100,000 BSM Yayasan 18-02-14 153 Retno # Cileungsi 300,000 BCA 18-02-14 154 Iwan K Imam 150,000 BCA 18-02-14 155 Fudhoil # Kaltim 500,000 BNI 18-02-14 156 Trisha # Jakarta 500,000 BCA 18-02-14 157 Hamba Allah # Jakarta 2,000,000 BSM Yayasan 18-02-14 158 Utji # Tasikmalaya 2,000,000 BRI 18-02-14 159 Hamba Allah # 0812 980 98 *** 200,000 BCA 18-02-14 160 Rita Kartika 200,000 BCA 18-02-14 161 Rusdiana 2,350,000 BCA 18-02-14 162 Chandra Puspasari # Bekasi 1,000,000 BCA 18-02-14 163 Herli # UI Depok 100,000 BNI 18-02-14 164 Abdullah Jahwasyi # Mataram 350,000 BCA 18-02-14 165 Hamba Allah # 08131942 *** 200,000 BRI 18-02-14 166 Maya # Jakarta 1,856,600 18-02-14 167 Ayu Dinna # Bekasi 500,000 BCA 19-02-14 168 Freeyanti # Bdg 250,000 BCA 19-02-14 169 Meyliza # Jatibening, Bekasi 500,000 BCA 19-02-14 170 M Yasin # Keb Lama Jaksel 350,000 BRI 19-02-14 171 Wulan # Jakarta 150,000 BNI 19-02-14 172 Teguh Suryanto # Bekasi 300,000 BRI 19-02-14 173 Hamba Allah # Jogja 200,000 BNI 19-02-14 174 Hamba Allah # 08131942 *** 500,000 BRI 19-02-14 175 Imron Mulfi # Tangerang 50,000 BCA 19-02-14 176 Ayu Dinna # Bekasi 500,000 BCA 19-02-14 177 Hamba Allah # 0811 983 502 300,000 BCA 19-02-14 178 Abdullah # Bekasi 300,000 BCA 19-02-14 179 Arina # Jogja 30,000 BRI 20-02-14 180 Liqo Mardhotillah # Balikpapan 2,000,000 BCA 20-02-14 181 Erni # Bogor 500,000 BSM Yayasan 20-02-14 182 Hamba Allah # Jakarta 100,000 BNI 20-02-14 183 Dyah Isti Palupi # Depok 200,000 BCA 20-02-14 — Laporan Pengeluaran Donasi Pasar Murah Girisuko (s/d 21 Feb pukul 05:00 WIB) Pengeluaran 53,325,219 16-Feb Beras kusuma 14,552,000 16-Feb Gula pasir putih 7,820,000 16-Feb Konsumsi 102,500 17-Feb Plastik putih dan karet 394,000 17-Feb Teh jawa 5,474,000 18-Feb Bensin 216,749 18-Feb Nasi ayam untuk yang bungkus 300,000 18-Feb Indomie 13,419,000 18-Feb Minyak goreng 10,061,000 19-Feb Bensin 229,970 19-Feb Sarapan 150,000 19-Feb Nasi Lele untuk yang bungkus 306,000 20-Feb Konsumsi 300,000 Tagskristenisasi pasar murah


Sudah kesekian kalinya, setiap bulan Pesantren Darush Sholihin (yang dikelola oleh Pengasuh Rumaysho.Com, Muhammad Abduh Tuasikal) mengadakan pasar murah di desa-desa di Gunungkidul. Alhamdulillah, mulai dari ujung timur hingga barat Gunungkidul telah ditelusuri. Kali ini akan diadakan di Desa Girisuko, Kecamatan Panggang, Kabupaten Gunungkidul, D.I. Yogyakarta. Desa Girisuko terletak di Utara Kecamatan Panggang, desa ini berada kira-kira 10 KM dari Pesantren Darush Sholihin. Desa tersebut terdiri dari 9 dusun dan terdapat ± 1700 KK sebagaimana informasi pihak desa yang kami terima. Desa ini sulit sekali dijangkau karena keadaan medan jalan yang naik turun (sangat curam), walau keadaan jalan saat ini sudah lumayan bagus, sebagian di aspal dan ada yang dengan blok semen. Pesantren Darush Sholihin sengaja mengadakan pasar murah di desa tersebut karena keadaan di sana yang rentan dengan Kristenisasi dan juga masuk beberapa aliran sesat, ditambah juga ada saran dari Pimpinan MUI Kecamatan Panggang (Ustadz Hasan) untuk mengadakan pasar murah di sana. Di desa tersebut sudah berdiri dua gereja. Satu gereja mendapat sokongan dari barat untuk mengencangkan dakwah di desa tersebut. Salah satunya lagi adalah Gereja Kristen Jawa. Umat Kristiani saat ini masih lumayan banyak yaitu 50 KK, yang sebenarnya dahulunya beragama Islam. Di antara iming-iming yang membuat mereka bisa murtad adalah karena diberikan sekolah gratis oleh pihak Kristiani, demikian yang kami dengar dari salah satu takmir masjid yang ada di Girisuko. Bahkan saudara takmir yang menceritakan ini juga ikut murtad. Wal ‘iyadzu billah.   Salah satu kuburan yang dikeramatkan di Desa Girisuko Goa tempat pertapaan di Desa Girisuko Gereja Kristen Jawa di Dusun Sanglor, Desa Girisuko Balai Dusun Sanglor yang bersampingan dengan Gereja yang mendapatkan bantuan dari luar negeri, kata takmir masjid sekitar   Keadaan jalan yang penuh curam di Girisuko, medan tersulit di Kecamatan Panggang Aliran LDII di Desa Girisuko — Itulah di antara alasan kenapa pihak Pesantren DS ingin mengadakan pasar murah di sana, di samping itu juga untuk memantapkan iman kaum muslimin Girisuko, agar tetap kokoh. Moga dengan pasar murah, iman mereka tidak beralih ke agama lain hanya karena iming-iming duit. Juga ada tujuan lain, agar warga di sana bisa menimba ilmu agama di Pesantren Darush Sholihin yang masih berada satu kecamatan dengan Girisuko. Pasar murah akan diadakan pekan depan selama dua hari, yaitu Sabtu dan Ahad, 22-23 Februari 2014, pukul 10.00 – 13.00 WIB. Sebagaimana yang sebelum-sebelumnya, paket yang dijual adalah beras 1 kg, minyak goreng 1/2 L, gula pasir 1/2 kg, teh jawa 1 bungkus, dan indomie 5 bungkus. Harga asli dari paket tersebut jika ditotal adalah Rp.34.000,-. Namun pihak pesantren hanya menjual paket tersebut seharga Rp. 10.000,- dan pendapat pasar murah pun akan diserahkan pada masjid-masjid di Desa Girisuko. Dana yang dibutuhkan untuk kegiatan ini diperkirakan Rp.57.800.000,-. Bagi yang berminat menyalurkan donasi untuk pasar murah ini, silakan tranfer via rekening Bank Syariah Mandiri (BSM) a/n Yayasan Darush Sholihin Gunungkidul: 7068478612. Atau bisa pula menyalurkannya via rekening: : (1) BCA: 8610123881, (2) BNI Syari’ah: 0194475165, (3) BRI: 0029-01-101480-50-9, semuanya atas nama Muhammad Abduh Tuasikal. Lalu diharapkan konfirmasi via sms ke 0815 680 7937 dengan format: nama#alamat#tgl transfer#rekening tujuan#pasar murah girisuko#besar transfer. Contoh: Rini#Jogja#11-Feb#BSM Yayasan#pasar murah#girisuko#Rp.500.000,- Konfirmasi berita di atas, silakan hubungi Ustadz M. Abduh Tuasikal: 0812 2601 4555. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ نَفَّسَ عَنْ مُؤْمِنٍ كُرْبَةً مِنْ كُرَبِ الدُّنْيَا نَفَّسَ اللَّهُ عَنْهُ كُرْبَةً مِنْ كُرَبِ يَوْمِ الْقِيَامَةِ “Barangsiapa yang melepaskan kesulitan dunia dari seorang mukmin, maka Allah akan melepaskan baginya kesulitan pada hari kiamat ” (HR. Muslim no. 2699). Semoga Allah membalas kebaikan para muhsinin yang telah sudi membantu dalam kebaikan ini. Moga Allah memberkahi rezekinya. Mohon membantu menyebarkan informasi ini pada kaum muslimin lainnya. Laporan donasinya silakan baca di web DarushSholihin.Com. — Pimpinan Pesantren Darush Sholihin, Muhammad Abduh Tuasikal, MSc   Info Rumaysho.Com — Laporan Pemasukan Donasi Pasar Murah Girisuko (s/d 21 Feb pukul 05:00 WIB) Total Donasi 114,348,600 No Nama Besar Donasi Bank Tgl Transfer 1 Kyosi # Jl. Mangkuyudan no. 60 100,000 BCA 27-01-14 2 Syahrul # Jakarta 2,500,000 BCA 11-02-14 3 Maya # Jakarta 204,000 BCA 11-02-14 4 Yudi Eko Marianto # Surabaya 100,000 BSM Yayasan 11-02-14 5 Fatahillah # Lampung 500,000 BRI 11-02-14 6 Meita Setyawati 500,000 BNI 11-02-14 7 Holy Famita 250,000 BCA 11-02-14 8 Eko PS # Sukoharjo 125,000 BCA 11-02-14 9 Ummu Khodijah # Saudi Arabia 500,000 BNI 12-02-14 10 Titik # Tangsel 200,000 BCA 12-02-14 11 Ismail # Sangata 500,000 BRI 12-02-14 12 Vera Jabry 100,000 BCA 12-02-14 13 Hamba Allah # Solo 300,000 BSM Yayasan 12-02-14 14 Dorrah # Azis # Bandar Lampung 340,000 BCA 12-02-14 15 Rano # Makassar 350,000 BCA 12-02-14 16 HA # Bekasi 5,000,000 BSM Yayasan 12-02-14 17 Ade Riesma # Kwitang JKT Pst 500,000 12-02-14 18 Hamab Allah # Jakarta 400,000 BCA 12-02-14 19 Fatmah # Jakarta 200,000 BCA 12-02-14 20 Mia # Padang 300,000 BCA 12-02-14 21 Fiki # Bekasi 200,000 BSM Yayasan 12-02-14 22 Ummu Azmi # Depok 200,000 BCA 12-02-14 23 Mira Syafira # Jakarta 2,000,000 BCA 12-02-14 24 Asfianti # Jakarta 500,000 BCA 12-02-14 25 Hendri # Cawang 500,000 BNI 12-02-14 26 Yuyun Eko # Bekasi 100,000 BSM Yayasan 12-02-14 27 Ismuljono # Sidoarjo 750,000 BRI 12-02-14 28 Mayalia # Jakarta 500,000 BSM Yayasan 12-02-14 29 Yuli # Jakarta Timur 25,000 BNI 12-02-14 30 Ibnu Ibrahim # Jakarta 50,000 BNI 12-02-14 31 Indria # Jakarta 500,000 BNI 12-02-14 32 Ade Jefri # Jakarta 100,000 BCA 12-02-14 33 Nurul 10,000,000 BSM Yayasan 12-02-14 34 Novi # Cikeas 1,000,000 BRI 12-02-14 35 Kumala # Jogja 500,000 BNI 12-02-14 36 Elly Dasiran # Jakarta 1,000,000 BSM Yayasan 12-02-14 37 Aisyah # Cipinang 500,000 BCA 12-02-14 38 Ida # Balikapapan 2,000,000 BSM Yayasan 12-02-14 39 Okty # Banten 500,000 BRI 12-02-14 40 Keluarga Akbar 500,000 BCA 12-02-14 41 Mardiana # Medan 300,000 BNI 12-02-14 42 Erny # Jogja 25,000 BSM Yayasan 12-02-14 43 Abu Khalifah # Surabaya 1,000,000 BSM Yayasan 12-02-14 44 Mayang # Jakarta 1,000,000 BCA 12-02-14 45 Ummu Usamah 300,000 BSM Yayasan 12-02-14 46 Fahmi # Jakarta 1,000,000 BSM Yayasan 12-02-14 47 Iswan Setiawan 2,000,000 BSM Yayasan 12-02-14 48 Lian Dalimunte 250,000 BSM Yayasan 12-02-14 49 Asep Akbar # Jkt 100,000 BCA 12-02-14 50 Rusdiansyah Putra # Jakarta 500,000 BSM Yayasan 12-02-14 51 Ummu Faydah 100,000 BCA 12-02-14 52 Sigit 500,000 BCA 12-02-14 53 Hamba Allah # 081282014*** 200,000 BNI 12-02-14 54 Ummu Akmal # Jakarta 300,000 BCA 13-02-14 55 Um Daniah # Cikarang 1,000,000 BSM Yayasan 13-02-14 56 Dian Restiasari # Jogja 500,000 BNI 13-02-14 57 Amrinda Gusti # Padang 200,000 BSM Yayasan 13-02-14 58 Yuliyanto # Cilacap 500,000 BCA 13-02-14 59 Ummu Fayyath 100,000 BCA 13-02-14 60 Sri # Cibubur 500,000 BCA 13-02-14 61 Revy # Jakarta 300,000 BSM Yayasan 13-02-14 62 Isnaini Dewi # Bekasi 140,000 BNI 13-02-14 63 Fitria Noverina # Pluit Jakarta 100,000 BCA 13-02-14 64 Bagus Mardananto 250,000 BCA 13-02-14 65 Adang Firmansyah 500,000 BRI 13-02-14 66 Cut Marlyn Wood 1,000,000 BCA 13-02-14 67 Ummu Abdel 108,000 BCA 13-02-14 68 Ayu Ummu Adit # Jakarta 200,000 BRI 13-02-14 69 Devin # Matraman, Jaktim 500,000 BCA 13-02-14 70 Hamba Allah # Depok 250,000 BSM Yayasan 13-02-14 71 Hamba Allah # Yogyakarta 200,000 BCA 13-02-14 72 Nunuy Siti Nurhafsah # Tangsel 500,000 BRI 13-02-14 73 Achmad N # Jakarta 70,000 BSM Yayasan 13-02-14 74 Adi Tressanto & Siti Islhanatun # Jakarta 450,000 BRI 13-02-14 75 M. Abrori # Depok 100,000 BCA 13-02-14 76 Tatti S # Keb Baru Jakarta 350,000 13-02-14 77 Eny Fauzia # Jogja 150,000 BCA 13-02-14 78 Hamba Allah 08129707389 BCA 13-02-14 79 Ummu Abdillah Aisyah 100,000 BSM Yayasan 13-02-14 80 Khabyby # Jakarta 100,000 BCA 13-02-14 81 Hamba Allah # Jakarta 150,000 BCA 13-02-14 82 Maya # Jakarta 500,000 13-02-14 83 Hamba Allah 13,000,000 BCA 13-02-14 84 Wiwit # Cilacap 50,000 BRI 13-02-14 85 Yennie Trisnawati 200,000 BRI 13-02-14 86 Mira 150,000 BCA 13-02-14 87 M. Rizal # Sidoarjo 3,000,000 BRI 13-02-14 88 Lamiyah # Jakarta 500,000 BCA 13-02-14 89 Sri Ratna # Jakarta 300,000 BCA 13-02-14 90 Titik Muhammad # Semarang 250,000 BSM Yayasan 13-02-14 91 Shalahuddin Al Ayyubi # Yogya 1,000,000 BSM Yayasan 13-02-14 92 Nina # Jakarta 300,000 BCA 13-02-14 93 Ovaltini # Jakarta 200,000 BCA 13-02-14 94 Hamba Allah # Jogja 100,000 BRI 13-02-14 95 Lala # Jakarta 50,000 BCA 13-02-14 96 Mustafa # Bekasi 500,000 BSM Yayasan 13-02-14 97 Alummahat # Bekasi 1,700,000 BSM Yayasan 13-02-14 98 Irma # Bekasi 500,000 BSM Yayasan 13-02-14 99 Lina An Nahl 200,000 BCA 13-02-14 100 Muhidin # Bandung 200,000 BCA 14-02-14 101 Hamba Allah # 081286064*** 500,000 14-02-14 102 Santy # Jogja 110,000 BCA 14-02-14 103 Etho # Palu 200,000 BCA 14-02-14 104 Muflihah # Jakarta 150,000 BCA 14-02-14 105 Hamba Allah # Jakarta 1,000,000 BSM Yayasan 14-02-14 106 Jumadi Wulan # Jogja 100,000 BRI 14-02-14 107 Dwi # Bula 535,000 BRI 14-02-14 108 Hamba Allah # Kalsel 250,000 BNI 14-02-14 109 Hamba Allah # Cimanggis Depok 300,000 BRI 14-02-14 110 Rizal # Bekasi 500,000 BSM Yayasan 14-02-14 111 Didiet # Probolinggo 200,000 BSM Yayasan 14-02-14 112 Sarah Eveline # Kelapa Gading Jakarta 2,000,000 BCA 14-02-14 113 Hamba Allah # Kalbar 300,000 BRI 14-02-14 114 Alimuddin Ridwan # Kotamobagu 200,000 BRI 14-02-14 115 Hamba Allah # Tebet 500,000 BRI 14-02-14 116 Abdullah # Jakarta 75,000 BCA 14-02-14 117 Hamba Allah # Palembang 500,000 BSM Yayasan 14-02-14 118 Gusti Nita Hidayati # Balikpapan 500,000 BNI 14-02-14 119 Naura # Jakarta 150,000 BSM Yayasan 14-02-14 120 Iskandar Abu Syamil 500,000 BCA 14-02-14 121 Alex Mansur 1,000,000 BCA 14-02-14 122 Rina Rinjayani 200,000 BCA 14-02-14 123 Hafidz # Jayapura 500,000 BRI 14-02-14 124 Dita # Bekasi 200,000 BNI 14-02-14 125 Hadi # Merauke 500,000 BSM Yayasan 14-02-14 126 Hamba Allah # Jakarta 150,000 BCA 15-02-14 127 Eka # Gresik 750,000 BRI 15-02-14 128 Lutfi # Bogor 250,000 BRI 15-02-14 129 Syifa Fauziah # Bekasi 100,000 BCA 15-02-14 130 HA # PNK 30,000 BSM Yayasan 15-02-14 131 Rositai # Jakarta 200,000 BRI 15-02-14 132 Abu Naufal # Keluarga 100,000 BCA 15-02-14 133 Mettypadma # Kemang JKT 100,000 BSM Yayasan 16-02-14 134 Metty Padmanegara # Jakarta 100,000 BCA 16-02-14 135 Puspa Indrawati 350,000 16-02-14 136 Dian Agustina 525,000 16-02-14 137 Rizkiyah ST 500,000 BCA 17-02-14 138 Erina # Kuwait 500,000 BCA 17-02-14 139 Faris Pahlevi # Jaktim 500,000 BSM Yayasan 17-02-14 140 M. Ghania # Cibinong 500,000 BSM Yayasan 17-02-14 141 Dewi # Rumbai Pekanbaru 500,000 BSM Yayasan 17-02-14 142 Ayu Irza Putri # Semitau 500,000 BRI 17-02-14 143 Yuni # Jogja 200,000 BSM Yayasan 17-02-14 144 Aries # Jakarta 100,000 BSM Yayasan 17-02-14 145 Vivin Alvina 500,000 BCA 18-02-14 146 Erna Rema 1,000,000 BSM Yayasan 18-02-14 147 Ummu Cendy # Jakarta 300,000 BCA 18-02-14 148 Rudiansyah Putra # Jakarta 1,000,000 BCA 18-02-14 149 Etty # Tangerang 2,000,000 BNI 18-02-14 150 Koko # Jogja 100,000 BCA 18-02-14 151 Rizqa Aini # Sby 1,000,000 BRI 18-02-14 152 Nunik Hartati # Bekasi 100,000 BSM Yayasan 18-02-14 153 Retno # Cileungsi 300,000 BCA 18-02-14 154 Iwan K Imam 150,000 BCA 18-02-14 155 Fudhoil # Kaltim 500,000 BNI 18-02-14 156 Trisha # Jakarta 500,000 BCA 18-02-14 157 Hamba Allah # Jakarta 2,000,000 BSM Yayasan 18-02-14 158 Utji # Tasikmalaya 2,000,000 BRI 18-02-14 159 Hamba Allah # 0812 980 98 *** 200,000 BCA 18-02-14 160 Rita Kartika 200,000 BCA 18-02-14 161 Rusdiana 2,350,000 BCA 18-02-14 162 Chandra Puspasari # Bekasi 1,000,000 BCA 18-02-14 163 Herli # UI Depok 100,000 BNI 18-02-14 164 Abdullah Jahwasyi # Mataram 350,000 BCA 18-02-14 165 Hamba Allah # 08131942 *** 200,000 BRI 18-02-14 166 Maya # Jakarta 1,856,600 18-02-14 167 Ayu Dinna # Bekasi 500,000 BCA 19-02-14 168 Freeyanti # Bdg 250,000 BCA 19-02-14 169 Meyliza # Jatibening, Bekasi 500,000 BCA 19-02-14 170 M Yasin # Keb Lama Jaksel 350,000 BRI 19-02-14 171 Wulan # Jakarta 150,000 BNI 19-02-14 172 Teguh Suryanto # Bekasi 300,000 BRI 19-02-14 173 Hamba Allah # Jogja 200,000 BNI 19-02-14 174 Hamba Allah # 08131942 *** 500,000 BRI 19-02-14 175 Imron Mulfi # Tangerang 50,000 BCA 19-02-14 176 Ayu Dinna # Bekasi 500,000 BCA 19-02-14 177 Hamba Allah # 0811 983 502 300,000 BCA 19-02-14 178 Abdullah # Bekasi 300,000 BCA 19-02-14 179 Arina # Jogja 30,000 BRI 20-02-14 180 Liqo Mardhotillah # Balikpapan 2,000,000 BCA 20-02-14 181 Erni # Bogor 500,000 BSM Yayasan 20-02-14 182 Hamba Allah # Jakarta 100,000 BNI 20-02-14 183 Dyah Isti Palupi # Depok 200,000 BCA 20-02-14 — Laporan Pengeluaran Donasi Pasar Murah Girisuko (s/d 21 Feb pukul 05:00 WIB) Pengeluaran 53,325,219 16-Feb Beras kusuma 14,552,000 16-Feb Gula pasir putih 7,820,000 16-Feb Konsumsi 102,500 17-Feb Plastik putih dan karet 394,000 17-Feb Teh jawa 5,474,000 18-Feb Bensin 216,749 18-Feb Nasi ayam untuk yang bungkus 300,000 18-Feb Indomie 13,419,000 18-Feb Minyak goreng 10,061,000 19-Feb Bensin 229,970 19-Feb Sarapan 150,000 19-Feb Nasi Lele untuk yang bungkus 306,000 20-Feb Konsumsi 300,000 Tagskristenisasi pasar murah

Hukum Biji Tasbih

Bagaimana hukum biji tasbih? Apakah diperbolehkan berdzikir dengan menggunakan biji tasbih? Rincian yang baik mengenai hukum biji tasbih, dibolehkan jika ada kebutuhan untuk menggunakannya. Sedangkan jika tujuan menggunakannya untuk memamerkan amalan, maka hukumnya haram karena itu termasuk riya’ atau memamerkan amalan. Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullah mengatakan, “Menghitung tasbih dengan jari itu dianjurkan (disunnahkan). Dalilnya adalah sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam kepada para wanita, “Bertasbihlah dan hitunglah dengan jari karena sesungguhnya jari jemari itu akan ditanyai dan diminta untuk berbicara.” Sedangkan berdzikir dengan menggunakan biji atau kerikil atau pun semisalnya maka itu adalah perbuatan yang baik. Di antara para sahabat ada yang melakukan seperti itu. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam juga melihat salah seorang isterinya bertasbih dengan menggunakan kerikil dan beliau membiarkannya. Terdapat pula riwayat yang menunjukkan bahwa Abu Hurairah bertasbih dengan menggunakan kerikil. Adapun bertasbih dengan menggunakan manik-manik yang dirangkai menjadi satu (sebagaimana biji tasbih yang kita kenal saat ini, pent) maka ulama berselisih pendapat. Ada yang menilai hal tersebut hukumnya makruh, ada pula yang tidak setuju dengan hukum makruh untuk perbuatan tersebut. Kesimpulannya, jika orang yang melakukannya itu memiliki niat yang baik (baca: ikhlas) maka berzikir dengan menggunakan biji tasbih adalah perbuatan yang baik dan tidak makruh. Adapun memiliki biji tasbih tanpa ada kebutuhan untuk itu atau mempertontonkan biji tasbih kepada banyak orang semisal dengan mengalungkannya di leher atau menjadikannya sebagai gelang di tangan atau semisalnya maka status pelakunya itu ada dua kemungkinan. Kemungkinan pertama, dia riya’ dengan perbuatannya tersebut. Kemungkinan kedua, dimungkinkan dia akan terjerumus ke dalam perbuatan riya’ dan perbuatan tersebut adalah perbuatan menyerupai orang-orang yang riya’ tanpa ada kebutuhan. Jika benar kemungkinan pertama maka hukum perbuatan tersebut adalah haram. Jika yang tepat adalah kemungkinan yang kedua maka hukum yang paling ringan untuk hal tersebut adalah makruh. Sesungguhnya memamerkan ibadah mahdhah semisal shalat, puasa, dzikir dan membaca Al Qur’an kepada manusia adalah termasuk dosa yang sangat besar”. (Majmu’ Al Fatawa, 22: 506) Kalau kita perhatikan, Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah membagi hukum tasbih sebagai berikut: 1- Jika ada kebutuhan untuk menggunakan biji tasbih, maka dibolehkan. 2- Jika untuk memamerkan amalan dan agar disebut orang yang  rajin dzikir dengan memamerkan biji tasbih sambil mengalungkan atau memakai gelang di tangan, maka seperti itu diharamkan dan termasuk dalam perbuatan riya’. Namun yang dianjurkan adalah berdzikir dengan menggunakan jari-jemari karena setiap jari ini akan ditanyai pada hari kiamat. Dari Yusairah seorang wanita Muhajirah, dia berkata: قَالَ لَنَا رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَلَيْكُنَّ بِالتَّسْبِيحِ وَالتَّهْلِيلِ وَالتَّقْدِيسِ وَاعْقِدْنَ بِالْأَنَامِلِ فَإِنَّهُنَّ مَسْئُولَاتٌ مُسْتَنْطَقَاتٌ وَلَا تَغْفُلْنَ فَتَنْسَيْنَ الرَّحْمَة “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata kepada kami: “Hendaknya kalian bertasbih (ucapkan subhanallah), bertahlil (ucapkan laa ilaha illallah), dan bertaqdis (mensucikan Allah), dan himpunkanlah (hitunglah) dengan ujung jari jemari kalian karena itu semua akan ditanya dan diajak  bicara, janganlah kalian lalai yang membuat kalian lupa dengan rahmat Allah.” (HR. At Tirmidzi no. 3583 dan Abu Daud no. 1501 dari hadits Hani bin ‘Utsman dan dishahihkan Adz Dzahabi. Sanad hadits ini dikatakan hasan oleh Al Hafizh Abu Thohir) Masalah di atas adalah masalah khilafiyah yang bisa ditolerir. Jadi saling berlapang dadalah dalam menyikapi perbedaan semacam ini. Wallahu a’lam. Hanya Allah yang memberi taufik. — Panggang, Gunugkidul, 12 Rabi’uts Tsani 1435 H Akhukum fillah: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Ikuti status kami dengan memfollow FB Muhammad Abduh Tuasikal, Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat, Twitter @RumayshoCom — Bagi Anda yang minat dengan satu paket buku karya Ustadz M. Abduh Tuasikal, silakan pesan melalui: Costumer Service/ SMS: +62 852 00 171 222 WhatsApp: +62 8222 739 9227 Blackberry: 2AF1727A, 7A78C851 Kirim format pesan: paket buku#nama pemesan#alamat#no HP#jumlah paket. Paket tersebut berisi 5 buku terbaru karya beliau: (1) Dzikir Pagi Petang Dilengkapi Dzikir Sesudah Shalat dan Sebelum Tidur – ukuran kecil seharga Rp.6.000,-, (2) 2- Dzikir Pagi Petang Dilengkapi Dzikir Sesudah Shalat dan Sebelum Tidur – ukuran besar seharga Rp.10.000,-, (3) Mengikuti Ajaran Nabi Bukanlah Teroris (edisi revisi) seharga Rp.14.000,-, (4) Panduan Amal Shalih di Musim Hujan seharga Rp.12.000,-, (5) Mengenal Bid’ah Lebih Dekat seharga Rp.13.000,-. Info selengkapnya di Ruwaifi.Com. Tagsbid'ah biji tasbih Dzikir

Hukum Biji Tasbih

Bagaimana hukum biji tasbih? Apakah diperbolehkan berdzikir dengan menggunakan biji tasbih? Rincian yang baik mengenai hukum biji tasbih, dibolehkan jika ada kebutuhan untuk menggunakannya. Sedangkan jika tujuan menggunakannya untuk memamerkan amalan, maka hukumnya haram karena itu termasuk riya’ atau memamerkan amalan. Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullah mengatakan, “Menghitung tasbih dengan jari itu dianjurkan (disunnahkan). Dalilnya adalah sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam kepada para wanita, “Bertasbihlah dan hitunglah dengan jari karena sesungguhnya jari jemari itu akan ditanyai dan diminta untuk berbicara.” Sedangkan berdzikir dengan menggunakan biji atau kerikil atau pun semisalnya maka itu adalah perbuatan yang baik. Di antara para sahabat ada yang melakukan seperti itu. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam juga melihat salah seorang isterinya bertasbih dengan menggunakan kerikil dan beliau membiarkannya. Terdapat pula riwayat yang menunjukkan bahwa Abu Hurairah bertasbih dengan menggunakan kerikil. Adapun bertasbih dengan menggunakan manik-manik yang dirangkai menjadi satu (sebagaimana biji tasbih yang kita kenal saat ini, pent) maka ulama berselisih pendapat. Ada yang menilai hal tersebut hukumnya makruh, ada pula yang tidak setuju dengan hukum makruh untuk perbuatan tersebut. Kesimpulannya, jika orang yang melakukannya itu memiliki niat yang baik (baca: ikhlas) maka berzikir dengan menggunakan biji tasbih adalah perbuatan yang baik dan tidak makruh. Adapun memiliki biji tasbih tanpa ada kebutuhan untuk itu atau mempertontonkan biji tasbih kepada banyak orang semisal dengan mengalungkannya di leher atau menjadikannya sebagai gelang di tangan atau semisalnya maka status pelakunya itu ada dua kemungkinan. Kemungkinan pertama, dia riya’ dengan perbuatannya tersebut. Kemungkinan kedua, dimungkinkan dia akan terjerumus ke dalam perbuatan riya’ dan perbuatan tersebut adalah perbuatan menyerupai orang-orang yang riya’ tanpa ada kebutuhan. Jika benar kemungkinan pertama maka hukum perbuatan tersebut adalah haram. Jika yang tepat adalah kemungkinan yang kedua maka hukum yang paling ringan untuk hal tersebut adalah makruh. Sesungguhnya memamerkan ibadah mahdhah semisal shalat, puasa, dzikir dan membaca Al Qur’an kepada manusia adalah termasuk dosa yang sangat besar”. (Majmu’ Al Fatawa, 22: 506) Kalau kita perhatikan, Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah membagi hukum tasbih sebagai berikut: 1- Jika ada kebutuhan untuk menggunakan biji tasbih, maka dibolehkan. 2- Jika untuk memamerkan amalan dan agar disebut orang yang  rajin dzikir dengan memamerkan biji tasbih sambil mengalungkan atau memakai gelang di tangan, maka seperti itu diharamkan dan termasuk dalam perbuatan riya’. Namun yang dianjurkan adalah berdzikir dengan menggunakan jari-jemari karena setiap jari ini akan ditanyai pada hari kiamat. Dari Yusairah seorang wanita Muhajirah, dia berkata: قَالَ لَنَا رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَلَيْكُنَّ بِالتَّسْبِيحِ وَالتَّهْلِيلِ وَالتَّقْدِيسِ وَاعْقِدْنَ بِالْأَنَامِلِ فَإِنَّهُنَّ مَسْئُولَاتٌ مُسْتَنْطَقَاتٌ وَلَا تَغْفُلْنَ فَتَنْسَيْنَ الرَّحْمَة “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata kepada kami: “Hendaknya kalian bertasbih (ucapkan subhanallah), bertahlil (ucapkan laa ilaha illallah), dan bertaqdis (mensucikan Allah), dan himpunkanlah (hitunglah) dengan ujung jari jemari kalian karena itu semua akan ditanya dan diajak  bicara, janganlah kalian lalai yang membuat kalian lupa dengan rahmat Allah.” (HR. At Tirmidzi no. 3583 dan Abu Daud no. 1501 dari hadits Hani bin ‘Utsman dan dishahihkan Adz Dzahabi. Sanad hadits ini dikatakan hasan oleh Al Hafizh Abu Thohir) Masalah di atas adalah masalah khilafiyah yang bisa ditolerir. Jadi saling berlapang dadalah dalam menyikapi perbedaan semacam ini. Wallahu a’lam. Hanya Allah yang memberi taufik. — Panggang, Gunugkidul, 12 Rabi’uts Tsani 1435 H Akhukum fillah: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Ikuti status kami dengan memfollow FB Muhammad Abduh Tuasikal, Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat, Twitter @RumayshoCom — Bagi Anda yang minat dengan satu paket buku karya Ustadz M. Abduh Tuasikal, silakan pesan melalui: Costumer Service/ SMS: +62 852 00 171 222 WhatsApp: +62 8222 739 9227 Blackberry: 2AF1727A, 7A78C851 Kirim format pesan: paket buku#nama pemesan#alamat#no HP#jumlah paket. Paket tersebut berisi 5 buku terbaru karya beliau: (1) Dzikir Pagi Petang Dilengkapi Dzikir Sesudah Shalat dan Sebelum Tidur – ukuran kecil seharga Rp.6.000,-, (2) 2- Dzikir Pagi Petang Dilengkapi Dzikir Sesudah Shalat dan Sebelum Tidur – ukuran besar seharga Rp.10.000,-, (3) Mengikuti Ajaran Nabi Bukanlah Teroris (edisi revisi) seharga Rp.14.000,-, (4) Panduan Amal Shalih di Musim Hujan seharga Rp.12.000,-, (5) Mengenal Bid’ah Lebih Dekat seharga Rp.13.000,-. Info selengkapnya di Ruwaifi.Com. Tagsbid'ah biji tasbih Dzikir
Bagaimana hukum biji tasbih? Apakah diperbolehkan berdzikir dengan menggunakan biji tasbih? Rincian yang baik mengenai hukum biji tasbih, dibolehkan jika ada kebutuhan untuk menggunakannya. Sedangkan jika tujuan menggunakannya untuk memamerkan amalan, maka hukumnya haram karena itu termasuk riya’ atau memamerkan amalan. Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullah mengatakan, “Menghitung tasbih dengan jari itu dianjurkan (disunnahkan). Dalilnya adalah sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam kepada para wanita, “Bertasbihlah dan hitunglah dengan jari karena sesungguhnya jari jemari itu akan ditanyai dan diminta untuk berbicara.” Sedangkan berdzikir dengan menggunakan biji atau kerikil atau pun semisalnya maka itu adalah perbuatan yang baik. Di antara para sahabat ada yang melakukan seperti itu. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam juga melihat salah seorang isterinya bertasbih dengan menggunakan kerikil dan beliau membiarkannya. Terdapat pula riwayat yang menunjukkan bahwa Abu Hurairah bertasbih dengan menggunakan kerikil. Adapun bertasbih dengan menggunakan manik-manik yang dirangkai menjadi satu (sebagaimana biji tasbih yang kita kenal saat ini, pent) maka ulama berselisih pendapat. Ada yang menilai hal tersebut hukumnya makruh, ada pula yang tidak setuju dengan hukum makruh untuk perbuatan tersebut. Kesimpulannya, jika orang yang melakukannya itu memiliki niat yang baik (baca: ikhlas) maka berzikir dengan menggunakan biji tasbih adalah perbuatan yang baik dan tidak makruh. Adapun memiliki biji tasbih tanpa ada kebutuhan untuk itu atau mempertontonkan biji tasbih kepada banyak orang semisal dengan mengalungkannya di leher atau menjadikannya sebagai gelang di tangan atau semisalnya maka status pelakunya itu ada dua kemungkinan. Kemungkinan pertama, dia riya’ dengan perbuatannya tersebut. Kemungkinan kedua, dimungkinkan dia akan terjerumus ke dalam perbuatan riya’ dan perbuatan tersebut adalah perbuatan menyerupai orang-orang yang riya’ tanpa ada kebutuhan. Jika benar kemungkinan pertama maka hukum perbuatan tersebut adalah haram. Jika yang tepat adalah kemungkinan yang kedua maka hukum yang paling ringan untuk hal tersebut adalah makruh. Sesungguhnya memamerkan ibadah mahdhah semisal shalat, puasa, dzikir dan membaca Al Qur’an kepada manusia adalah termasuk dosa yang sangat besar”. (Majmu’ Al Fatawa, 22: 506) Kalau kita perhatikan, Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah membagi hukum tasbih sebagai berikut: 1- Jika ada kebutuhan untuk menggunakan biji tasbih, maka dibolehkan. 2- Jika untuk memamerkan amalan dan agar disebut orang yang  rajin dzikir dengan memamerkan biji tasbih sambil mengalungkan atau memakai gelang di tangan, maka seperti itu diharamkan dan termasuk dalam perbuatan riya’. Namun yang dianjurkan adalah berdzikir dengan menggunakan jari-jemari karena setiap jari ini akan ditanyai pada hari kiamat. Dari Yusairah seorang wanita Muhajirah, dia berkata: قَالَ لَنَا رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَلَيْكُنَّ بِالتَّسْبِيحِ وَالتَّهْلِيلِ وَالتَّقْدِيسِ وَاعْقِدْنَ بِالْأَنَامِلِ فَإِنَّهُنَّ مَسْئُولَاتٌ مُسْتَنْطَقَاتٌ وَلَا تَغْفُلْنَ فَتَنْسَيْنَ الرَّحْمَة “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata kepada kami: “Hendaknya kalian bertasbih (ucapkan subhanallah), bertahlil (ucapkan laa ilaha illallah), dan bertaqdis (mensucikan Allah), dan himpunkanlah (hitunglah) dengan ujung jari jemari kalian karena itu semua akan ditanya dan diajak  bicara, janganlah kalian lalai yang membuat kalian lupa dengan rahmat Allah.” (HR. At Tirmidzi no. 3583 dan Abu Daud no. 1501 dari hadits Hani bin ‘Utsman dan dishahihkan Adz Dzahabi. Sanad hadits ini dikatakan hasan oleh Al Hafizh Abu Thohir) Masalah di atas adalah masalah khilafiyah yang bisa ditolerir. Jadi saling berlapang dadalah dalam menyikapi perbedaan semacam ini. Wallahu a’lam. Hanya Allah yang memberi taufik. — Panggang, Gunugkidul, 12 Rabi’uts Tsani 1435 H Akhukum fillah: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Ikuti status kami dengan memfollow FB Muhammad Abduh Tuasikal, Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat, Twitter @RumayshoCom — Bagi Anda yang minat dengan satu paket buku karya Ustadz M. Abduh Tuasikal, silakan pesan melalui: Costumer Service/ SMS: +62 852 00 171 222 WhatsApp: +62 8222 739 9227 Blackberry: 2AF1727A, 7A78C851 Kirim format pesan: paket buku#nama pemesan#alamat#no HP#jumlah paket. Paket tersebut berisi 5 buku terbaru karya beliau: (1) Dzikir Pagi Petang Dilengkapi Dzikir Sesudah Shalat dan Sebelum Tidur – ukuran kecil seharga Rp.6.000,-, (2) 2- Dzikir Pagi Petang Dilengkapi Dzikir Sesudah Shalat dan Sebelum Tidur – ukuran besar seharga Rp.10.000,-, (3) Mengikuti Ajaran Nabi Bukanlah Teroris (edisi revisi) seharga Rp.14.000,-, (4) Panduan Amal Shalih di Musim Hujan seharga Rp.12.000,-, (5) Mengenal Bid’ah Lebih Dekat seharga Rp.13.000,-. Info selengkapnya di Ruwaifi.Com. Tagsbid'ah biji tasbih Dzikir


Bagaimana hukum biji tasbih? Apakah diperbolehkan berdzikir dengan menggunakan biji tasbih? Rincian yang baik mengenai hukum biji tasbih, dibolehkan jika ada kebutuhan untuk menggunakannya. Sedangkan jika tujuan menggunakannya untuk memamerkan amalan, maka hukumnya haram karena itu termasuk riya’ atau memamerkan amalan. Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullah mengatakan, “Menghitung tasbih dengan jari itu dianjurkan (disunnahkan). Dalilnya adalah sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam kepada para wanita, “Bertasbihlah dan hitunglah dengan jari karena sesungguhnya jari jemari itu akan ditanyai dan diminta untuk berbicara.” Sedangkan berdzikir dengan menggunakan biji atau kerikil atau pun semisalnya maka itu adalah perbuatan yang baik. Di antara para sahabat ada yang melakukan seperti itu. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam juga melihat salah seorang isterinya bertasbih dengan menggunakan kerikil dan beliau membiarkannya. Terdapat pula riwayat yang menunjukkan bahwa Abu Hurairah bertasbih dengan menggunakan kerikil. Adapun bertasbih dengan menggunakan manik-manik yang dirangkai menjadi satu (sebagaimana biji tasbih yang kita kenal saat ini, pent) maka ulama berselisih pendapat. Ada yang menilai hal tersebut hukumnya makruh, ada pula yang tidak setuju dengan hukum makruh untuk perbuatan tersebut. Kesimpulannya, jika orang yang melakukannya itu memiliki niat yang baik (baca: ikhlas) maka berzikir dengan menggunakan biji tasbih adalah perbuatan yang baik dan tidak makruh. Adapun memiliki biji tasbih tanpa ada kebutuhan untuk itu atau mempertontonkan biji tasbih kepada banyak orang semisal dengan mengalungkannya di leher atau menjadikannya sebagai gelang di tangan atau semisalnya maka status pelakunya itu ada dua kemungkinan. Kemungkinan pertama, dia riya’ dengan perbuatannya tersebut. Kemungkinan kedua, dimungkinkan dia akan terjerumus ke dalam perbuatan riya’ dan perbuatan tersebut adalah perbuatan menyerupai orang-orang yang riya’ tanpa ada kebutuhan. Jika benar kemungkinan pertama maka hukum perbuatan tersebut adalah haram. Jika yang tepat adalah kemungkinan yang kedua maka hukum yang paling ringan untuk hal tersebut adalah makruh. Sesungguhnya memamerkan ibadah mahdhah semisal shalat, puasa, dzikir dan membaca Al Qur’an kepada manusia adalah termasuk dosa yang sangat besar”. (Majmu’ Al Fatawa, 22: 506) Kalau kita perhatikan, Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah membagi hukum tasbih sebagai berikut: 1- Jika ada kebutuhan untuk menggunakan biji tasbih, maka dibolehkan. 2- Jika untuk memamerkan amalan dan agar disebut orang yang  rajin dzikir dengan memamerkan biji tasbih sambil mengalungkan atau memakai gelang di tangan, maka seperti itu diharamkan dan termasuk dalam perbuatan riya’. Namun yang dianjurkan adalah berdzikir dengan menggunakan jari-jemari karena setiap jari ini akan ditanyai pada hari kiamat. Dari Yusairah seorang wanita Muhajirah, dia berkata: قَالَ لَنَا رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَلَيْكُنَّ بِالتَّسْبِيحِ وَالتَّهْلِيلِ وَالتَّقْدِيسِ وَاعْقِدْنَ بِالْأَنَامِلِ فَإِنَّهُنَّ مَسْئُولَاتٌ مُسْتَنْطَقَاتٌ وَلَا تَغْفُلْنَ فَتَنْسَيْنَ الرَّحْمَة “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata kepada kami: “Hendaknya kalian bertasbih (ucapkan subhanallah), bertahlil (ucapkan laa ilaha illallah), dan bertaqdis (mensucikan Allah), dan himpunkanlah (hitunglah) dengan ujung jari jemari kalian karena itu semua akan ditanya dan diajak  bicara, janganlah kalian lalai yang membuat kalian lupa dengan rahmat Allah.” (HR. At Tirmidzi no. 3583 dan Abu Daud no. 1501 dari hadits Hani bin ‘Utsman dan dishahihkan Adz Dzahabi. Sanad hadits ini dikatakan hasan oleh Al Hafizh Abu Thohir) Masalah di atas adalah masalah khilafiyah yang bisa ditolerir. Jadi saling berlapang dadalah dalam menyikapi perbedaan semacam ini. Wallahu a’lam. Hanya Allah yang memberi taufik. — Panggang, Gunugkidul, 12 Rabi’uts Tsani 1435 H Akhukum fillah: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Ikuti status kami dengan memfollow FB Muhammad Abduh Tuasikal, Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat, Twitter @RumayshoCom — Bagi Anda yang minat dengan satu paket buku karya Ustadz M. Abduh Tuasikal, silakan pesan melalui: Costumer Service/ SMS: +62 852 00 171 222 WhatsApp: +62 8222 739 9227 Blackberry: 2AF1727A, 7A78C851 Kirim format pesan: paket buku#nama pemesan#alamat#no HP#jumlah paket. Paket tersebut berisi 5 buku terbaru karya beliau: (1) Dzikir Pagi Petang Dilengkapi Dzikir Sesudah Shalat dan Sebelum Tidur – ukuran kecil seharga Rp.6.000,-, (2) 2- Dzikir Pagi Petang Dilengkapi Dzikir Sesudah Shalat dan Sebelum Tidur – ukuran besar seharga Rp.10.000,-, (3) Mengikuti Ajaran Nabi Bukanlah Teroris (edisi revisi) seharga Rp.14.000,-, (4) Panduan Amal Shalih di Musim Hujan seharga Rp.12.000,-, (5) Mengenal Bid’ah Lebih Dekat seharga Rp.13.000,-. Info selengkapnya di Ruwaifi.Com. Tagsbid'ah biji tasbih Dzikir

Bolehkah Menerima Hadiah Coklat Valentine?

Perayaan valentine jelas bukan perayaan muslim. Itu hanyalah budaya latah dari barat yang diimpor ke negeri ini. Biasanya yang dijadikan hadiah dalam perayaan tersebut adalah coklat. Seandainya kita yang diberi coklat oleh rekan kita, bolehkah kita menerimanya? Ini Alasannya Kenapa Valentine Identik dengan Coklat Ternyata, coklat mengandung phenylethylamine yang berfungsi membantu penyerapan dalam otak dan menghasilkan dopamine yang akan menyebabkan perasaan gembira, meningkatkan rasa tertarik dan dapat menimbulkan perasaan jatuh cinta. Tidak heranlah coklat menjadi pilihan hadiah tanda cinta. Disebabkan oleh teksturnya yang lembut dan mudah larut secara perlahan memberikan kesan sensual bagi orang yang menikmatinya. Selain itu,coklat dapat memberikan kesan nyaman, rileks dan dapat meningkatkan gairah seksual. Berarti ada tujuan tidak baik di balik coklat, apalagi jika dilihat pasangan yang diberi masih belum halal karena belum ada akad nikah? Lihat saja, meningkatkan gairah seksual. Apa maksudnya? Apa ingin menghalalkan zina dengan hadiah coklat tersebut? Wallahul musta’an. Masalah Merayakan Valentine Intinya, merayakan valentina atau hari kasih sayang, ada beberapa sisi kerusakan: 1- Merayakan perayaan non muslim Jelas banget, hari valentine bukanlah perayaan muslim. Perayaan atau hari besar kaum muslimin hanyalah dua, tidak ada yang lainnya. Anas radhiyallahu ‘anhu berkata, قَدِمَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- الْمَدِينَةَ وَلأَهْلِ الْمَدِينَةِ يَوْمَانِ يَلْعَبُونَ فِيهِمَا فَقَالَ « قَدِمْتُ عَلَيْكُمْ وَلَكُمْ يَوْمَانِ تَلْعَبُونَ فِيهِمَا فَإِنَّ اللَّهَ قَدْ أَبْدَلَكُمْ يَوْمَيْنِ خَيْراً مِنْهُمَا يَوْمَ الْفِطْرِ وَيَوْمَ النَّحْرِ “Ketika Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam datang ke Madinah, penduduk Madinah memiliki dua hari raya untuk bersenang-senang dan bermain-main di masa jahiliyah. Maka beliau berkata, “Aku datang kepada kalian dan kalian mempunyai dua hari raya di masa Jahiliyah yang kalian isi dengan bermain-main. Allah telah mengganti keduanya dengan yang lebih baik bagi kalian, yaitu hari raya Idul Fithri dan Idul Adha (hari Nahr)” (HR. An Nasai no. 1556 dan Ahmad 3: 178, sanadnya shahih sesuai syarat Bukhari-Muslim sebagaimana kata Syaikh Syu’aib Al Arnauth). Kita pun dilarang tasyabbuh dengan non muslim, yaitu dilarang meniru non muslim dalam perayaan mereka. Dari Ibnu ‘Umar, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ تَشَبَّهَ بِقَوْمٍ فَهُوَ مِنْهُمْ “Barangsiapa yang menyerupai suatu kaum, maka dia termasuk bagian dari mereka.” (HR. Ahmad 2: 50 dan Abu Daud no. 4031. Syaikhul Islam dalam Iqtidho‘ 1: 269 mengatakan bahwa sanad hadits ini jayyid/bagus. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih sebagaimana dalam Irwa’ul Gholil no. 1269) Dari ‘Amr bin Syu’aib, dari ayahnya, dari kakeknya, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لَيْسَ مِنَّا مَنْ تَشَبَّهَ بِغَيْرِنَا “Bukan termasuk golongan kami siapa saja yang menyerupai selain kami” (HR. Tirmidzi no. 2695. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini hasan). Kenapa sampai kita dilarang meniru-niru orang kafir secara lahiriyah? Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata, أَنَّ الْمُشَابَهَةَ فِي الْأُمُورِ الظَّاهِرَةِ تُورِثُ تَنَاسُبًا وَتَشَابُهًا فِي الْأَخْلَاقِ وَالْأَعْمَالِ وَلِهَذَا نُهِينَا عَنْ مُشَابَهَةِ الْكُفَّارِ “Keserupaan dalam perkara lahiriyah bisa berpengaruh pada keserupaan dalam akhlak dan amalan. Oleh karena itu, kita dilarang tasyabbuh dengan orang kafir” (Majmu’ Al Fatawa, 22: 154). Imam Adz Dzahabi juga berkata, فإذا كان للنصارى عيد ، ولليهود عيد ، كانوا مختصين به ، فلا يشركهم فيه مسلم ، كما لا يشاركهم في شرعتهم ولا قبلتهم “Orang Nashrani punya perayaan, demikian pula orang Yahudi, di mana mereka mengistimewakan hari tersebut. Maka janganlah seorang muslim meniru mereka dalam perayaan tersebut. Sebagaimana kita dilarang meniru syari’at dan tidak mengikuti kiblat mereka.” (Tasyabbuh Al Khosis bi Ahlil Khomis, dinukil dalam Majalah Al Hikmah 4: 193) Jelas sekali, merayakan valentine termasuk dalam meniru orang kafir. Karena perayaan tersebut sama sekali bukanlah perayaan muslim, namun diimpor dari barat. Sejarah valentine bermula dari: – Valentine’s Day berasal dari upacara keagamaan Romawi Kuno yang penuh dengan paganisme dan kesyirikan. – Upacara Romawi Kuno di atas akhirnya dirubah menjadi hari perayaan gereja dengan nama Saint Valentine’s Day atas inisiatif Paus Gelasius I. Jadi acara valentine menjadi ritual agama Nashrani yang dirubah peringatannya menjadi tanggal 14 Februari, bertepatan dengan matinya St. Valentine. – Hari valentine juga adalah hari penghormatan kepada tokoh nashrani yang dianggap sebagai pejuang dan pembela cinta. – Pada perkembangannya di zaman modern saat ini, perayaan valentine disamarkan dengan dihiasi nama “hari kasih sayang”. Jadi pemuda yang merayakannya saat ini hanyalah latah mengikuti budaya barat. 2- Cinta kasih yang tidak halal Yang ada di hari kasih sayang atau valentine day adalah cinta kasih yang tidak halal. Karena yang merayakannya adalah muda-mudi dengan saling memberi hadiah, kencan berdua, bergandengan tangan, bahkan mejeng di kegelapan demi menyatakan cinta di hari tersebut. Ini tentu saja cinta kasih yang tidak halal. Cinta kasih yang halal dalam Islam hanyalah dinyatakan lewat nikah. Cinta kasih bukan dinyatakan lewat pesan singkat, telepon, jalan berdua, berdua-duaan, kencan dinner, dinyatakan dengan pemberian coklat, bahkan ada yang membuktikannya dengan zina. Cinta sejati dibuktikan dengan menikah karena itulah yang halal bahkan berpahala di sisi Allah. Inilah manfaat nikah. Dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu,  ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِذَا تَزَوَّجَ العَبْدُ فَقَدْ كَمَّلَ نِصْفَ الدِّيْنِ ، فَلْيَتَّقِ اللهَ فِي النِّصْفِ البَاقِي “Jika seseorang menikah, maka ia telah menyempurnakan separuh agamanya. Karenanya, bertakwalah pada Allah pada separuh yang lainnya.” (HR. Al Baihaqi dalam Syu’abul Iman. Dishahihkan oleh Syaikh Al Albani dalam As Silsilah Ash Shahihah no. 625) Al Ghozali rahimahullah (sebagaimana dinukil dalam kitab Mirqotul Mafatih) berkata, “Umumnya yang merusak agama seseorang ada dua hal yaitu kemaluan dan perutnya. Menikah berarti telah menjaga diri dari salah satunya. Dengan nikah berarti seseorang membentengi diri dari godaan syaithon, membentengi diri dari syahwat (yang menggejolak) dan lebih menundukkan pandangan.” Jadi dengan menikah berarti menjaga agama. Sebaliknya, menyalurkan cinta lewat pacaran malah merusak agama seseorang. 3- Berzina atau melakukan hal-hal yang merupakan perantara menuju zina Inilah yang nyata saat merayakan valentine, setiap pasangan akan menyatakan cinta pada yang lain. Bahkan ada yang membuktikan dengan cara yang parah sampai berzina. Padahal mendekati zina saja tidak boleh apalagi sampai berzina, وَلَا تَقْرَبُوا الزِّنَا إِنَّهُ كَانَ فَاحِشَةً وَسَاءَ سَبِيلًا “Dan janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji. Dan suatu jalan yang buruk.” (QS. Al Isra’: 32). Kata Al Qurthubi, ayat ini sangat bagus dan lebih menunjukkan larangan daripada perkataan “Janganlah melakukan zina“. Maksudnya, larangan tersebut untuk mendekati, tentu saja jika sampai terjerumus, jelas terlarangnya. Allah Ta’ala berfirman, وَالَّذِينَ لَا يَدْعُونَ مَعَ اللَّهِ إِلَهًا آَخَرَ وَلَا يَقْتُلُونَ النَّفْسَ الَّتِي حَرَّمَ اللَّهُ إِلَّا بِالْحَقِّ وَلَا يَزْنُونَ وَمَنْ يَفْعَلْ ذَلِكَ يَلْقَ أَثَامًا “Dan orang-orang yang tidak menyembah Rabb yang lain beserta Allah dan tidak membunuh jiwa yang diharamkan Allah (membunuhnya) kecuali dengan (alasan) yang benar, dan tidak berzina, barang siapa yang melakukan yang demikian itu, niscaya dia mendapat (pembalasan) dosa(nya).” (QS. Al Furqon: 68). Artinya, orang yang melakukan salah satu dosa yang disebutkan dalam ayat ini akan mendapatkan siksa dari perbuatan dosa yang ia lakukan. 4- Menghambur-hamburkan uang Memberi coklat dan hadiah pada pasangan pada hari valentine juga termasuk tabdzir atau menghambur-hamburkan uang. Karena yang disebut tabdzir adalah menyalurkan harta pada suatu yang haram dan sia-sia. Qotadah mengatakan, “Yang namanya tabdzir (pemborosan) adalah mengeluarkan nafkah dalam berbuat maksiat pada Allah, pada jalan yang keliru dan pada jalan untuk berbuat kerusakan.” (Lihat Tafsir Al Qur’an Al ‘Azhim, 5: 68). Menghambur-hamburkan harta dalam hal yang sia-sia ini termasuk temannya setan sebagaimana disebutkan dalam ayat, وَلا تُبَذِّرْ تَبْذِيرًا إِنَّ الْمُبَذِّرِينَ كَانُوا إِخْوَانَ الشَّيَاطِينِ “Dan janganlah kamu menghambur-hamburkan (hartamu) secara boros. Sesungguhnya pemboros-pemboros itu adalah saudara-saudara syaitan.” (QS. Al Isro’: 26-27). Bolehkah Menerima Hadiah Coklat Valentine? Sama halnya dengan acara perayaan yang tidak ada tuntunan lainnya -seperti ulang tahun-, maka menerima hadiah dari coklat di hari valentine mesti menimbang maslahat dan mudhorot. Syaikh Sholeh Al Munajjid hafizhohullah berkata mengenai hukum menerima kado ulang tahun, “Menerima hadiah dari acara yang tidak ada tuntunan tidak dibolehkan karena hal itu termasuk menyokong acara tersebut tetap laris manis. Maka hendaklah menolak hadiah tersebut dengan cara yang halus. Namun jika khawatir merusak hubungan dengan rekan kita, maka jelaskan padanya bahwa kita menerima hadiah karena itu hadiah saja bukan maksud mendukung acara yang tidak ada tuntunan tersebut. Dengan menambahkan keterangan bahwa kita tidak lagi akan menerima kado seperti itu di masa akan datang. Juga tidak perlu membalas memberikan hadiah di hari ulang tahunnya.” (Fatwa Al Islam Sual wal Jawab no. 146449). Menerima hadiah di hari valentine seperti itu pula, timbang-timbanglah maslahat dan bahayanya. Wallahu waliyyut taufiq. — Disusun di waktu Dhuha di Pesantren Darush Sholihin, 11 Rabi’uts Tsani 1435 H Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Muslim.Or.Id, dipublish ulang oleh Rumaysho.Com Tagsvalentine

Bolehkah Menerima Hadiah Coklat Valentine?

Perayaan valentine jelas bukan perayaan muslim. Itu hanyalah budaya latah dari barat yang diimpor ke negeri ini. Biasanya yang dijadikan hadiah dalam perayaan tersebut adalah coklat. Seandainya kita yang diberi coklat oleh rekan kita, bolehkah kita menerimanya? Ini Alasannya Kenapa Valentine Identik dengan Coklat Ternyata, coklat mengandung phenylethylamine yang berfungsi membantu penyerapan dalam otak dan menghasilkan dopamine yang akan menyebabkan perasaan gembira, meningkatkan rasa tertarik dan dapat menimbulkan perasaan jatuh cinta. Tidak heranlah coklat menjadi pilihan hadiah tanda cinta. Disebabkan oleh teksturnya yang lembut dan mudah larut secara perlahan memberikan kesan sensual bagi orang yang menikmatinya. Selain itu,coklat dapat memberikan kesan nyaman, rileks dan dapat meningkatkan gairah seksual. Berarti ada tujuan tidak baik di balik coklat, apalagi jika dilihat pasangan yang diberi masih belum halal karena belum ada akad nikah? Lihat saja, meningkatkan gairah seksual. Apa maksudnya? Apa ingin menghalalkan zina dengan hadiah coklat tersebut? Wallahul musta’an. Masalah Merayakan Valentine Intinya, merayakan valentina atau hari kasih sayang, ada beberapa sisi kerusakan: 1- Merayakan perayaan non muslim Jelas banget, hari valentine bukanlah perayaan muslim. Perayaan atau hari besar kaum muslimin hanyalah dua, tidak ada yang lainnya. Anas radhiyallahu ‘anhu berkata, قَدِمَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- الْمَدِينَةَ وَلأَهْلِ الْمَدِينَةِ يَوْمَانِ يَلْعَبُونَ فِيهِمَا فَقَالَ « قَدِمْتُ عَلَيْكُمْ وَلَكُمْ يَوْمَانِ تَلْعَبُونَ فِيهِمَا فَإِنَّ اللَّهَ قَدْ أَبْدَلَكُمْ يَوْمَيْنِ خَيْراً مِنْهُمَا يَوْمَ الْفِطْرِ وَيَوْمَ النَّحْرِ “Ketika Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam datang ke Madinah, penduduk Madinah memiliki dua hari raya untuk bersenang-senang dan bermain-main di masa jahiliyah. Maka beliau berkata, “Aku datang kepada kalian dan kalian mempunyai dua hari raya di masa Jahiliyah yang kalian isi dengan bermain-main. Allah telah mengganti keduanya dengan yang lebih baik bagi kalian, yaitu hari raya Idul Fithri dan Idul Adha (hari Nahr)” (HR. An Nasai no. 1556 dan Ahmad 3: 178, sanadnya shahih sesuai syarat Bukhari-Muslim sebagaimana kata Syaikh Syu’aib Al Arnauth). Kita pun dilarang tasyabbuh dengan non muslim, yaitu dilarang meniru non muslim dalam perayaan mereka. Dari Ibnu ‘Umar, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ تَشَبَّهَ بِقَوْمٍ فَهُوَ مِنْهُمْ “Barangsiapa yang menyerupai suatu kaum, maka dia termasuk bagian dari mereka.” (HR. Ahmad 2: 50 dan Abu Daud no. 4031. Syaikhul Islam dalam Iqtidho‘ 1: 269 mengatakan bahwa sanad hadits ini jayyid/bagus. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih sebagaimana dalam Irwa’ul Gholil no. 1269) Dari ‘Amr bin Syu’aib, dari ayahnya, dari kakeknya, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لَيْسَ مِنَّا مَنْ تَشَبَّهَ بِغَيْرِنَا “Bukan termasuk golongan kami siapa saja yang menyerupai selain kami” (HR. Tirmidzi no. 2695. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini hasan). Kenapa sampai kita dilarang meniru-niru orang kafir secara lahiriyah? Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata, أَنَّ الْمُشَابَهَةَ فِي الْأُمُورِ الظَّاهِرَةِ تُورِثُ تَنَاسُبًا وَتَشَابُهًا فِي الْأَخْلَاقِ وَالْأَعْمَالِ وَلِهَذَا نُهِينَا عَنْ مُشَابَهَةِ الْكُفَّارِ “Keserupaan dalam perkara lahiriyah bisa berpengaruh pada keserupaan dalam akhlak dan amalan. Oleh karena itu, kita dilarang tasyabbuh dengan orang kafir” (Majmu’ Al Fatawa, 22: 154). Imam Adz Dzahabi juga berkata, فإذا كان للنصارى عيد ، ولليهود عيد ، كانوا مختصين به ، فلا يشركهم فيه مسلم ، كما لا يشاركهم في شرعتهم ولا قبلتهم “Orang Nashrani punya perayaan, demikian pula orang Yahudi, di mana mereka mengistimewakan hari tersebut. Maka janganlah seorang muslim meniru mereka dalam perayaan tersebut. Sebagaimana kita dilarang meniru syari’at dan tidak mengikuti kiblat mereka.” (Tasyabbuh Al Khosis bi Ahlil Khomis, dinukil dalam Majalah Al Hikmah 4: 193) Jelas sekali, merayakan valentine termasuk dalam meniru orang kafir. Karena perayaan tersebut sama sekali bukanlah perayaan muslim, namun diimpor dari barat. Sejarah valentine bermula dari: – Valentine’s Day berasal dari upacara keagamaan Romawi Kuno yang penuh dengan paganisme dan kesyirikan. – Upacara Romawi Kuno di atas akhirnya dirubah menjadi hari perayaan gereja dengan nama Saint Valentine’s Day atas inisiatif Paus Gelasius I. Jadi acara valentine menjadi ritual agama Nashrani yang dirubah peringatannya menjadi tanggal 14 Februari, bertepatan dengan matinya St. Valentine. – Hari valentine juga adalah hari penghormatan kepada tokoh nashrani yang dianggap sebagai pejuang dan pembela cinta. – Pada perkembangannya di zaman modern saat ini, perayaan valentine disamarkan dengan dihiasi nama “hari kasih sayang”. Jadi pemuda yang merayakannya saat ini hanyalah latah mengikuti budaya barat. 2- Cinta kasih yang tidak halal Yang ada di hari kasih sayang atau valentine day adalah cinta kasih yang tidak halal. Karena yang merayakannya adalah muda-mudi dengan saling memberi hadiah, kencan berdua, bergandengan tangan, bahkan mejeng di kegelapan demi menyatakan cinta di hari tersebut. Ini tentu saja cinta kasih yang tidak halal. Cinta kasih yang halal dalam Islam hanyalah dinyatakan lewat nikah. Cinta kasih bukan dinyatakan lewat pesan singkat, telepon, jalan berdua, berdua-duaan, kencan dinner, dinyatakan dengan pemberian coklat, bahkan ada yang membuktikannya dengan zina. Cinta sejati dibuktikan dengan menikah karena itulah yang halal bahkan berpahala di sisi Allah. Inilah manfaat nikah. Dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu,  ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِذَا تَزَوَّجَ العَبْدُ فَقَدْ كَمَّلَ نِصْفَ الدِّيْنِ ، فَلْيَتَّقِ اللهَ فِي النِّصْفِ البَاقِي “Jika seseorang menikah, maka ia telah menyempurnakan separuh agamanya. Karenanya, bertakwalah pada Allah pada separuh yang lainnya.” (HR. Al Baihaqi dalam Syu’abul Iman. Dishahihkan oleh Syaikh Al Albani dalam As Silsilah Ash Shahihah no. 625) Al Ghozali rahimahullah (sebagaimana dinukil dalam kitab Mirqotul Mafatih) berkata, “Umumnya yang merusak agama seseorang ada dua hal yaitu kemaluan dan perutnya. Menikah berarti telah menjaga diri dari salah satunya. Dengan nikah berarti seseorang membentengi diri dari godaan syaithon, membentengi diri dari syahwat (yang menggejolak) dan lebih menundukkan pandangan.” Jadi dengan menikah berarti menjaga agama. Sebaliknya, menyalurkan cinta lewat pacaran malah merusak agama seseorang. 3- Berzina atau melakukan hal-hal yang merupakan perantara menuju zina Inilah yang nyata saat merayakan valentine, setiap pasangan akan menyatakan cinta pada yang lain. Bahkan ada yang membuktikan dengan cara yang parah sampai berzina. Padahal mendekati zina saja tidak boleh apalagi sampai berzina, وَلَا تَقْرَبُوا الزِّنَا إِنَّهُ كَانَ فَاحِشَةً وَسَاءَ سَبِيلًا “Dan janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji. Dan suatu jalan yang buruk.” (QS. Al Isra’: 32). Kata Al Qurthubi, ayat ini sangat bagus dan lebih menunjukkan larangan daripada perkataan “Janganlah melakukan zina“. Maksudnya, larangan tersebut untuk mendekati, tentu saja jika sampai terjerumus, jelas terlarangnya. Allah Ta’ala berfirman, وَالَّذِينَ لَا يَدْعُونَ مَعَ اللَّهِ إِلَهًا آَخَرَ وَلَا يَقْتُلُونَ النَّفْسَ الَّتِي حَرَّمَ اللَّهُ إِلَّا بِالْحَقِّ وَلَا يَزْنُونَ وَمَنْ يَفْعَلْ ذَلِكَ يَلْقَ أَثَامًا “Dan orang-orang yang tidak menyembah Rabb yang lain beserta Allah dan tidak membunuh jiwa yang diharamkan Allah (membunuhnya) kecuali dengan (alasan) yang benar, dan tidak berzina, barang siapa yang melakukan yang demikian itu, niscaya dia mendapat (pembalasan) dosa(nya).” (QS. Al Furqon: 68). Artinya, orang yang melakukan salah satu dosa yang disebutkan dalam ayat ini akan mendapatkan siksa dari perbuatan dosa yang ia lakukan. 4- Menghambur-hamburkan uang Memberi coklat dan hadiah pada pasangan pada hari valentine juga termasuk tabdzir atau menghambur-hamburkan uang. Karena yang disebut tabdzir adalah menyalurkan harta pada suatu yang haram dan sia-sia. Qotadah mengatakan, “Yang namanya tabdzir (pemborosan) adalah mengeluarkan nafkah dalam berbuat maksiat pada Allah, pada jalan yang keliru dan pada jalan untuk berbuat kerusakan.” (Lihat Tafsir Al Qur’an Al ‘Azhim, 5: 68). Menghambur-hamburkan harta dalam hal yang sia-sia ini termasuk temannya setan sebagaimana disebutkan dalam ayat, وَلا تُبَذِّرْ تَبْذِيرًا إِنَّ الْمُبَذِّرِينَ كَانُوا إِخْوَانَ الشَّيَاطِينِ “Dan janganlah kamu menghambur-hamburkan (hartamu) secara boros. Sesungguhnya pemboros-pemboros itu adalah saudara-saudara syaitan.” (QS. Al Isro’: 26-27). Bolehkah Menerima Hadiah Coklat Valentine? Sama halnya dengan acara perayaan yang tidak ada tuntunan lainnya -seperti ulang tahun-, maka menerima hadiah dari coklat di hari valentine mesti menimbang maslahat dan mudhorot. Syaikh Sholeh Al Munajjid hafizhohullah berkata mengenai hukum menerima kado ulang tahun, “Menerima hadiah dari acara yang tidak ada tuntunan tidak dibolehkan karena hal itu termasuk menyokong acara tersebut tetap laris manis. Maka hendaklah menolak hadiah tersebut dengan cara yang halus. Namun jika khawatir merusak hubungan dengan rekan kita, maka jelaskan padanya bahwa kita menerima hadiah karena itu hadiah saja bukan maksud mendukung acara yang tidak ada tuntunan tersebut. Dengan menambahkan keterangan bahwa kita tidak lagi akan menerima kado seperti itu di masa akan datang. Juga tidak perlu membalas memberikan hadiah di hari ulang tahunnya.” (Fatwa Al Islam Sual wal Jawab no. 146449). Menerima hadiah di hari valentine seperti itu pula, timbang-timbanglah maslahat dan bahayanya. Wallahu waliyyut taufiq. — Disusun di waktu Dhuha di Pesantren Darush Sholihin, 11 Rabi’uts Tsani 1435 H Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Muslim.Or.Id, dipublish ulang oleh Rumaysho.Com Tagsvalentine
Perayaan valentine jelas bukan perayaan muslim. Itu hanyalah budaya latah dari barat yang diimpor ke negeri ini. Biasanya yang dijadikan hadiah dalam perayaan tersebut adalah coklat. Seandainya kita yang diberi coklat oleh rekan kita, bolehkah kita menerimanya? Ini Alasannya Kenapa Valentine Identik dengan Coklat Ternyata, coklat mengandung phenylethylamine yang berfungsi membantu penyerapan dalam otak dan menghasilkan dopamine yang akan menyebabkan perasaan gembira, meningkatkan rasa tertarik dan dapat menimbulkan perasaan jatuh cinta. Tidak heranlah coklat menjadi pilihan hadiah tanda cinta. Disebabkan oleh teksturnya yang lembut dan mudah larut secara perlahan memberikan kesan sensual bagi orang yang menikmatinya. Selain itu,coklat dapat memberikan kesan nyaman, rileks dan dapat meningkatkan gairah seksual. Berarti ada tujuan tidak baik di balik coklat, apalagi jika dilihat pasangan yang diberi masih belum halal karena belum ada akad nikah? Lihat saja, meningkatkan gairah seksual. Apa maksudnya? Apa ingin menghalalkan zina dengan hadiah coklat tersebut? Wallahul musta’an. Masalah Merayakan Valentine Intinya, merayakan valentina atau hari kasih sayang, ada beberapa sisi kerusakan: 1- Merayakan perayaan non muslim Jelas banget, hari valentine bukanlah perayaan muslim. Perayaan atau hari besar kaum muslimin hanyalah dua, tidak ada yang lainnya. Anas radhiyallahu ‘anhu berkata, قَدِمَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- الْمَدِينَةَ وَلأَهْلِ الْمَدِينَةِ يَوْمَانِ يَلْعَبُونَ فِيهِمَا فَقَالَ « قَدِمْتُ عَلَيْكُمْ وَلَكُمْ يَوْمَانِ تَلْعَبُونَ فِيهِمَا فَإِنَّ اللَّهَ قَدْ أَبْدَلَكُمْ يَوْمَيْنِ خَيْراً مِنْهُمَا يَوْمَ الْفِطْرِ وَيَوْمَ النَّحْرِ “Ketika Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam datang ke Madinah, penduduk Madinah memiliki dua hari raya untuk bersenang-senang dan bermain-main di masa jahiliyah. Maka beliau berkata, “Aku datang kepada kalian dan kalian mempunyai dua hari raya di masa Jahiliyah yang kalian isi dengan bermain-main. Allah telah mengganti keduanya dengan yang lebih baik bagi kalian, yaitu hari raya Idul Fithri dan Idul Adha (hari Nahr)” (HR. An Nasai no. 1556 dan Ahmad 3: 178, sanadnya shahih sesuai syarat Bukhari-Muslim sebagaimana kata Syaikh Syu’aib Al Arnauth). Kita pun dilarang tasyabbuh dengan non muslim, yaitu dilarang meniru non muslim dalam perayaan mereka. Dari Ibnu ‘Umar, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ تَشَبَّهَ بِقَوْمٍ فَهُوَ مِنْهُمْ “Barangsiapa yang menyerupai suatu kaum, maka dia termasuk bagian dari mereka.” (HR. Ahmad 2: 50 dan Abu Daud no. 4031. Syaikhul Islam dalam Iqtidho‘ 1: 269 mengatakan bahwa sanad hadits ini jayyid/bagus. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih sebagaimana dalam Irwa’ul Gholil no. 1269) Dari ‘Amr bin Syu’aib, dari ayahnya, dari kakeknya, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لَيْسَ مِنَّا مَنْ تَشَبَّهَ بِغَيْرِنَا “Bukan termasuk golongan kami siapa saja yang menyerupai selain kami” (HR. Tirmidzi no. 2695. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini hasan). Kenapa sampai kita dilarang meniru-niru orang kafir secara lahiriyah? Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata, أَنَّ الْمُشَابَهَةَ فِي الْأُمُورِ الظَّاهِرَةِ تُورِثُ تَنَاسُبًا وَتَشَابُهًا فِي الْأَخْلَاقِ وَالْأَعْمَالِ وَلِهَذَا نُهِينَا عَنْ مُشَابَهَةِ الْكُفَّارِ “Keserupaan dalam perkara lahiriyah bisa berpengaruh pada keserupaan dalam akhlak dan amalan. Oleh karena itu, kita dilarang tasyabbuh dengan orang kafir” (Majmu’ Al Fatawa, 22: 154). Imam Adz Dzahabi juga berkata, فإذا كان للنصارى عيد ، ولليهود عيد ، كانوا مختصين به ، فلا يشركهم فيه مسلم ، كما لا يشاركهم في شرعتهم ولا قبلتهم “Orang Nashrani punya perayaan, demikian pula orang Yahudi, di mana mereka mengistimewakan hari tersebut. Maka janganlah seorang muslim meniru mereka dalam perayaan tersebut. Sebagaimana kita dilarang meniru syari’at dan tidak mengikuti kiblat mereka.” (Tasyabbuh Al Khosis bi Ahlil Khomis, dinukil dalam Majalah Al Hikmah 4: 193) Jelas sekali, merayakan valentine termasuk dalam meniru orang kafir. Karena perayaan tersebut sama sekali bukanlah perayaan muslim, namun diimpor dari barat. Sejarah valentine bermula dari: – Valentine’s Day berasal dari upacara keagamaan Romawi Kuno yang penuh dengan paganisme dan kesyirikan. – Upacara Romawi Kuno di atas akhirnya dirubah menjadi hari perayaan gereja dengan nama Saint Valentine’s Day atas inisiatif Paus Gelasius I. Jadi acara valentine menjadi ritual agama Nashrani yang dirubah peringatannya menjadi tanggal 14 Februari, bertepatan dengan matinya St. Valentine. – Hari valentine juga adalah hari penghormatan kepada tokoh nashrani yang dianggap sebagai pejuang dan pembela cinta. – Pada perkembangannya di zaman modern saat ini, perayaan valentine disamarkan dengan dihiasi nama “hari kasih sayang”. Jadi pemuda yang merayakannya saat ini hanyalah latah mengikuti budaya barat. 2- Cinta kasih yang tidak halal Yang ada di hari kasih sayang atau valentine day adalah cinta kasih yang tidak halal. Karena yang merayakannya adalah muda-mudi dengan saling memberi hadiah, kencan berdua, bergandengan tangan, bahkan mejeng di kegelapan demi menyatakan cinta di hari tersebut. Ini tentu saja cinta kasih yang tidak halal. Cinta kasih yang halal dalam Islam hanyalah dinyatakan lewat nikah. Cinta kasih bukan dinyatakan lewat pesan singkat, telepon, jalan berdua, berdua-duaan, kencan dinner, dinyatakan dengan pemberian coklat, bahkan ada yang membuktikannya dengan zina. Cinta sejati dibuktikan dengan menikah karena itulah yang halal bahkan berpahala di sisi Allah. Inilah manfaat nikah. Dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu,  ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِذَا تَزَوَّجَ العَبْدُ فَقَدْ كَمَّلَ نِصْفَ الدِّيْنِ ، فَلْيَتَّقِ اللهَ فِي النِّصْفِ البَاقِي “Jika seseorang menikah, maka ia telah menyempurnakan separuh agamanya. Karenanya, bertakwalah pada Allah pada separuh yang lainnya.” (HR. Al Baihaqi dalam Syu’abul Iman. Dishahihkan oleh Syaikh Al Albani dalam As Silsilah Ash Shahihah no. 625) Al Ghozali rahimahullah (sebagaimana dinukil dalam kitab Mirqotul Mafatih) berkata, “Umumnya yang merusak agama seseorang ada dua hal yaitu kemaluan dan perutnya. Menikah berarti telah menjaga diri dari salah satunya. Dengan nikah berarti seseorang membentengi diri dari godaan syaithon, membentengi diri dari syahwat (yang menggejolak) dan lebih menundukkan pandangan.” Jadi dengan menikah berarti menjaga agama. Sebaliknya, menyalurkan cinta lewat pacaran malah merusak agama seseorang. 3- Berzina atau melakukan hal-hal yang merupakan perantara menuju zina Inilah yang nyata saat merayakan valentine, setiap pasangan akan menyatakan cinta pada yang lain. Bahkan ada yang membuktikan dengan cara yang parah sampai berzina. Padahal mendekati zina saja tidak boleh apalagi sampai berzina, وَلَا تَقْرَبُوا الزِّنَا إِنَّهُ كَانَ فَاحِشَةً وَسَاءَ سَبِيلًا “Dan janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji. Dan suatu jalan yang buruk.” (QS. Al Isra’: 32). Kata Al Qurthubi, ayat ini sangat bagus dan lebih menunjukkan larangan daripada perkataan “Janganlah melakukan zina“. Maksudnya, larangan tersebut untuk mendekati, tentu saja jika sampai terjerumus, jelas terlarangnya. Allah Ta’ala berfirman, وَالَّذِينَ لَا يَدْعُونَ مَعَ اللَّهِ إِلَهًا آَخَرَ وَلَا يَقْتُلُونَ النَّفْسَ الَّتِي حَرَّمَ اللَّهُ إِلَّا بِالْحَقِّ وَلَا يَزْنُونَ وَمَنْ يَفْعَلْ ذَلِكَ يَلْقَ أَثَامًا “Dan orang-orang yang tidak menyembah Rabb yang lain beserta Allah dan tidak membunuh jiwa yang diharamkan Allah (membunuhnya) kecuali dengan (alasan) yang benar, dan tidak berzina, barang siapa yang melakukan yang demikian itu, niscaya dia mendapat (pembalasan) dosa(nya).” (QS. Al Furqon: 68). Artinya, orang yang melakukan salah satu dosa yang disebutkan dalam ayat ini akan mendapatkan siksa dari perbuatan dosa yang ia lakukan. 4- Menghambur-hamburkan uang Memberi coklat dan hadiah pada pasangan pada hari valentine juga termasuk tabdzir atau menghambur-hamburkan uang. Karena yang disebut tabdzir adalah menyalurkan harta pada suatu yang haram dan sia-sia. Qotadah mengatakan, “Yang namanya tabdzir (pemborosan) adalah mengeluarkan nafkah dalam berbuat maksiat pada Allah, pada jalan yang keliru dan pada jalan untuk berbuat kerusakan.” (Lihat Tafsir Al Qur’an Al ‘Azhim, 5: 68). Menghambur-hamburkan harta dalam hal yang sia-sia ini termasuk temannya setan sebagaimana disebutkan dalam ayat, وَلا تُبَذِّرْ تَبْذِيرًا إِنَّ الْمُبَذِّرِينَ كَانُوا إِخْوَانَ الشَّيَاطِينِ “Dan janganlah kamu menghambur-hamburkan (hartamu) secara boros. Sesungguhnya pemboros-pemboros itu adalah saudara-saudara syaitan.” (QS. Al Isro’: 26-27). Bolehkah Menerima Hadiah Coklat Valentine? Sama halnya dengan acara perayaan yang tidak ada tuntunan lainnya -seperti ulang tahun-, maka menerima hadiah dari coklat di hari valentine mesti menimbang maslahat dan mudhorot. Syaikh Sholeh Al Munajjid hafizhohullah berkata mengenai hukum menerima kado ulang tahun, “Menerima hadiah dari acara yang tidak ada tuntunan tidak dibolehkan karena hal itu termasuk menyokong acara tersebut tetap laris manis. Maka hendaklah menolak hadiah tersebut dengan cara yang halus. Namun jika khawatir merusak hubungan dengan rekan kita, maka jelaskan padanya bahwa kita menerima hadiah karena itu hadiah saja bukan maksud mendukung acara yang tidak ada tuntunan tersebut. Dengan menambahkan keterangan bahwa kita tidak lagi akan menerima kado seperti itu di masa akan datang. Juga tidak perlu membalas memberikan hadiah di hari ulang tahunnya.” (Fatwa Al Islam Sual wal Jawab no. 146449). Menerima hadiah di hari valentine seperti itu pula, timbang-timbanglah maslahat dan bahayanya. Wallahu waliyyut taufiq. — Disusun di waktu Dhuha di Pesantren Darush Sholihin, 11 Rabi’uts Tsani 1435 H Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Muslim.Or.Id, dipublish ulang oleh Rumaysho.Com Tagsvalentine


Perayaan valentine jelas bukan perayaan muslim. Itu hanyalah budaya latah dari barat yang diimpor ke negeri ini. Biasanya yang dijadikan hadiah dalam perayaan tersebut adalah coklat. Seandainya kita yang diberi coklat oleh rekan kita, bolehkah kita menerimanya? Ini Alasannya Kenapa Valentine Identik dengan Coklat Ternyata, coklat mengandung phenylethylamine yang berfungsi membantu penyerapan dalam otak dan menghasilkan dopamine yang akan menyebabkan perasaan gembira, meningkatkan rasa tertarik dan dapat menimbulkan perasaan jatuh cinta. Tidak heranlah coklat menjadi pilihan hadiah tanda cinta. Disebabkan oleh teksturnya yang lembut dan mudah larut secara perlahan memberikan kesan sensual bagi orang yang menikmatinya. Selain itu,coklat dapat memberikan kesan nyaman, rileks dan dapat meningkatkan gairah seksual. Berarti ada tujuan tidak baik di balik coklat, apalagi jika dilihat pasangan yang diberi masih belum halal karena belum ada akad nikah? Lihat saja, meningkatkan gairah seksual. Apa maksudnya? Apa ingin menghalalkan zina dengan hadiah coklat tersebut? Wallahul musta’an. Masalah Merayakan Valentine Intinya, merayakan valentina atau hari kasih sayang, ada beberapa sisi kerusakan: 1- Merayakan perayaan non muslim Jelas banget, hari valentine bukanlah perayaan muslim. Perayaan atau hari besar kaum muslimin hanyalah dua, tidak ada yang lainnya. Anas radhiyallahu ‘anhu berkata, قَدِمَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- الْمَدِينَةَ وَلأَهْلِ الْمَدِينَةِ يَوْمَانِ يَلْعَبُونَ فِيهِمَا فَقَالَ « قَدِمْتُ عَلَيْكُمْ وَلَكُمْ يَوْمَانِ تَلْعَبُونَ فِيهِمَا فَإِنَّ اللَّهَ قَدْ أَبْدَلَكُمْ يَوْمَيْنِ خَيْراً مِنْهُمَا يَوْمَ الْفِطْرِ وَيَوْمَ النَّحْرِ “Ketika Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam datang ke Madinah, penduduk Madinah memiliki dua hari raya untuk bersenang-senang dan bermain-main di masa jahiliyah. Maka beliau berkata, “Aku datang kepada kalian dan kalian mempunyai dua hari raya di masa Jahiliyah yang kalian isi dengan bermain-main. Allah telah mengganti keduanya dengan yang lebih baik bagi kalian, yaitu hari raya Idul Fithri dan Idul Adha (hari Nahr)” (HR. An Nasai no. 1556 dan Ahmad 3: 178, sanadnya shahih sesuai syarat Bukhari-Muslim sebagaimana kata Syaikh Syu’aib Al Arnauth). Kita pun dilarang tasyabbuh dengan non muslim, yaitu dilarang meniru non muslim dalam perayaan mereka. Dari Ibnu ‘Umar, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ تَشَبَّهَ بِقَوْمٍ فَهُوَ مِنْهُمْ “Barangsiapa yang menyerupai suatu kaum, maka dia termasuk bagian dari mereka.” (HR. Ahmad 2: 50 dan Abu Daud no. 4031. Syaikhul Islam dalam Iqtidho‘ 1: 269 mengatakan bahwa sanad hadits ini jayyid/bagus. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih sebagaimana dalam Irwa’ul Gholil no. 1269) Dari ‘Amr bin Syu’aib, dari ayahnya, dari kakeknya, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لَيْسَ مِنَّا مَنْ تَشَبَّهَ بِغَيْرِنَا “Bukan termasuk golongan kami siapa saja yang menyerupai selain kami” (HR. Tirmidzi no. 2695. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini hasan). Kenapa sampai kita dilarang meniru-niru orang kafir secara lahiriyah? Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata, أَنَّ الْمُشَابَهَةَ فِي الْأُمُورِ الظَّاهِرَةِ تُورِثُ تَنَاسُبًا وَتَشَابُهًا فِي الْأَخْلَاقِ وَالْأَعْمَالِ وَلِهَذَا نُهِينَا عَنْ مُشَابَهَةِ الْكُفَّارِ “Keserupaan dalam perkara lahiriyah bisa berpengaruh pada keserupaan dalam akhlak dan amalan. Oleh karena itu, kita dilarang tasyabbuh dengan orang kafir” (Majmu’ Al Fatawa, 22: 154). Imam Adz Dzahabi juga berkata, فإذا كان للنصارى عيد ، ولليهود عيد ، كانوا مختصين به ، فلا يشركهم فيه مسلم ، كما لا يشاركهم في شرعتهم ولا قبلتهم “Orang Nashrani punya perayaan, demikian pula orang Yahudi, di mana mereka mengistimewakan hari tersebut. Maka janganlah seorang muslim meniru mereka dalam perayaan tersebut. Sebagaimana kita dilarang meniru syari’at dan tidak mengikuti kiblat mereka.” (Tasyabbuh Al Khosis bi Ahlil Khomis, dinukil dalam Majalah Al Hikmah 4: 193) Jelas sekali, merayakan valentine termasuk dalam meniru orang kafir. Karena perayaan tersebut sama sekali bukanlah perayaan muslim, namun diimpor dari barat. Sejarah valentine bermula dari: – Valentine’s Day berasal dari upacara keagamaan Romawi Kuno yang penuh dengan paganisme dan kesyirikan. – Upacara Romawi Kuno di atas akhirnya dirubah menjadi hari perayaan gereja dengan nama Saint Valentine’s Day atas inisiatif Paus Gelasius I. Jadi acara valentine menjadi ritual agama Nashrani yang dirubah peringatannya menjadi tanggal 14 Februari, bertepatan dengan matinya St. Valentine. – Hari valentine juga adalah hari penghormatan kepada tokoh nashrani yang dianggap sebagai pejuang dan pembela cinta. – Pada perkembangannya di zaman modern saat ini, perayaan valentine disamarkan dengan dihiasi nama “hari kasih sayang”. Jadi pemuda yang merayakannya saat ini hanyalah latah mengikuti budaya barat. 2- Cinta kasih yang tidak halal Yang ada di hari kasih sayang atau valentine day adalah cinta kasih yang tidak halal. Karena yang merayakannya adalah muda-mudi dengan saling memberi hadiah, kencan berdua, bergandengan tangan, bahkan mejeng di kegelapan demi menyatakan cinta di hari tersebut. Ini tentu saja cinta kasih yang tidak halal. Cinta kasih yang halal dalam Islam hanyalah dinyatakan lewat nikah. Cinta kasih bukan dinyatakan lewat pesan singkat, telepon, jalan berdua, berdua-duaan, kencan dinner, dinyatakan dengan pemberian coklat, bahkan ada yang membuktikannya dengan zina. Cinta sejati dibuktikan dengan menikah karena itulah yang halal bahkan berpahala di sisi Allah. Inilah manfaat nikah. Dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu,  ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِذَا تَزَوَّجَ العَبْدُ فَقَدْ كَمَّلَ نِصْفَ الدِّيْنِ ، فَلْيَتَّقِ اللهَ فِي النِّصْفِ البَاقِي “Jika seseorang menikah, maka ia telah menyempurnakan separuh agamanya. Karenanya, bertakwalah pada Allah pada separuh yang lainnya.” (HR. Al Baihaqi dalam Syu’abul Iman. Dishahihkan oleh Syaikh Al Albani dalam As Silsilah Ash Shahihah no. 625) Al Ghozali rahimahullah (sebagaimana dinukil dalam kitab Mirqotul Mafatih) berkata, “Umumnya yang merusak agama seseorang ada dua hal yaitu kemaluan dan perutnya. Menikah berarti telah menjaga diri dari salah satunya. Dengan nikah berarti seseorang membentengi diri dari godaan syaithon, membentengi diri dari syahwat (yang menggejolak) dan lebih menundukkan pandangan.” Jadi dengan menikah berarti menjaga agama. Sebaliknya, menyalurkan cinta lewat pacaran malah merusak agama seseorang. 3- Berzina atau melakukan hal-hal yang merupakan perantara menuju zina Inilah yang nyata saat merayakan valentine, setiap pasangan akan menyatakan cinta pada yang lain. Bahkan ada yang membuktikan dengan cara yang parah sampai berzina. Padahal mendekati zina saja tidak boleh apalagi sampai berzina, وَلَا تَقْرَبُوا الزِّنَا إِنَّهُ كَانَ فَاحِشَةً وَسَاءَ سَبِيلًا “Dan janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji. Dan suatu jalan yang buruk.” (QS. Al Isra’: 32). Kata Al Qurthubi, ayat ini sangat bagus dan lebih menunjukkan larangan daripada perkataan “Janganlah melakukan zina“. Maksudnya, larangan tersebut untuk mendekati, tentu saja jika sampai terjerumus, jelas terlarangnya. Allah Ta’ala berfirman, وَالَّذِينَ لَا يَدْعُونَ مَعَ اللَّهِ إِلَهًا آَخَرَ وَلَا يَقْتُلُونَ النَّفْسَ الَّتِي حَرَّمَ اللَّهُ إِلَّا بِالْحَقِّ وَلَا يَزْنُونَ وَمَنْ يَفْعَلْ ذَلِكَ يَلْقَ أَثَامًا “Dan orang-orang yang tidak menyembah Rabb yang lain beserta Allah dan tidak membunuh jiwa yang diharamkan Allah (membunuhnya) kecuali dengan (alasan) yang benar, dan tidak berzina, barang siapa yang melakukan yang demikian itu, niscaya dia mendapat (pembalasan) dosa(nya).” (QS. Al Furqon: 68). Artinya, orang yang melakukan salah satu dosa yang disebutkan dalam ayat ini akan mendapatkan siksa dari perbuatan dosa yang ia lakukan. 4- Menghambur-hamburkan uang Memberi coklat dan hadiah pada pasangan pada hari valentine juga termasuk tabdzir atau menghambur-hamburkan uang. Karena yang disebut tabdzir adalah menyalurkan harta pada suatu yang haram dan sia-sia. Qotadah mengatakan, “Yang namanya tabdzir (pemborosan) adalah mengeluarkan nafkah dalam berbuat maksiat pada Allah, pada jalan yang keliru dan pada jalan untuk berbuat kerusakan.” (Lihat Tafsir Al Qur’an Al ‘Azhim, 5: 68). Menghambur-hamburkan harta dalam hal yang sia-sia ini termasuk temannya setan sebagaimana disebutkan dalam ayat, وَلا تُبَذِّرْ تَبْذِيرًا إِنَّ الْمُبَذِّرِينَ كَانُوا إِخْوَانَ الشَّيَاطِينِ “Dan janganlah kamu menghambur-hamburkan (hartamu) secara boros. Sesungguhnya pemboros-pemboros itu adalah saudara-saudara syaitan.” (QS. Al Isro’: 26-27). Bolehkah Menerima Hadiah Coklat Valentine? Sama halnya dengan acara perayaan yang tidak ada tuntunan lainnya -seperti ulang tahun-, maka menerima hadiah dari coklat di hari valentine mesti menimbang maslahat dan mudhorot. Syaikh Sholeh Al Munajjid hafizhohullah berkata mengenai hukum menerima kado ulang tahun, “Menerima hadiah dari acara yang tidak ada tuntunan tidak dibolehkan karena hal itu termasuk menyokong acara tersebut tetap laris manis. Maka hendaklah menolak hadiah tersebut dengan cara yang halus. Namun jika khawatir merusak hubungan dengan rekan kita, maka jelaskan padanya bahwa kita menerima hadiah karena itu hadiah saja bukan maksud mendukung acara yang tidak ada tuntunan tersebut. Dengan menambahkan keterangan bahwa kita tidak lagi akan menerima kado seperti itu di masa akan datang. Juga tidak perlu membalas memberikan hadiah di hari ulang tahunnya.” (Fatwa Al Islam Sual wal Jawab no. 146449). Menerima hadiah di hari valentine seperti itu pula, timbang-timbanglah maslahat dan bahayanya. Wallahu waliyyut taufiq. — Disusun di waktu Dhuha di Pesantren Darush Sholihin, 11 Rabi’uts Tsani 1435 H Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Muslim.Or.Id, dipublish ulang oleh Rumaysho.Com Tagsvalentine

Hukum Shalat Di Atas Sajadah

Bagaimana hukum shalat di atas sajadah? Sebagian mengatakan hal itu termasuk bid’ah, apa benar? Dalil Bolehnya Shalat di Atas Sajadah Dalam kitab Al Muntaqo karya Abul Barokat ‘Abdus Salam Ibnu Taimiyah Al Harroni -kakek Ibnu Taimiyah- disebutkan dalam kitab Shalat, yaitu Bab “Shalat di Atas Bulu, Karpet dan Alas Lainnya.” Berikut beberapa dalil yang dibawakan oleh Abul Barokat. Dari Ibnu ‘Abbas, ia berkata, أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ صَلَّى عَلَى بِسَاطٍ “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah shalat di atas permadani.” (HR. Ahmad dan Ibnu Majah) Dari Al Mughiroh bin Syu’bah, ia berkata, كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يُصَلِّي عَلَى الْحَصِيرِ عَلَى الْحَصِيرِ وَالْفَرْوَةِ الْمَدْبُوغَةِ “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa shalat di atas tikar dan kulit yang disamak.” (HR. Ahmad dan Abu Daud). Dari Abu Sa’id, ia berkata bahwa beliau pernah menemui Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dan beliau katakan, دَخَلَ عَلَى رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ : فَرَأَيْتُهُ يُصَلِّي عَلَى حَصِيرٍ يَسْجُدُ عَلَيْهِ “Aku melihat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam shalat di atas tikar, beliau sujud di atasnya.” (HR. Muslim). Dari Maimunah, ia berkata, كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يُصَلِّي عَلَى الْخُمْرَةِ “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah shalat di atas tikar kecil.” (Diriwayatkan oleh Al Jama’ah kecuali Tirmidzi. Namun Tirmidzi meriwayatkan dari Ibnu ‘Abbas). Dari Abu Ad Darda’, ia berkata, مَا أُبَالِي لَوْ صَلَّيْت عَلَى خَمْسِ طَنَافِسَ . “Aku tidak memperhatikan seandainya aku shalat di atas permadani yang berlapis lima.” (Diriwayatkan oleh Bukhari dalam Tarikhnya). Asy Syaukani rahimahullah ketika menjelaskan hadits-hadits di atas berkata, “Hadits yang telah disebutkan menunjukkan bahwa tidak mengapa shalat di atas sajadah baik sajadah tersebut ada yang sobek, terbuat dari daun kurma atau selain itu, begitu pula sajadah tersebut berukuran kecil (seperti khumroh) atau berukuran besar (seperti hashir dan bisath) karena Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah shalat menggunakan alas semacam itu.” (Nailul Author, terbitan Dar Ibnul Qayyim, cetakan kedua, 1429 H, 2: 511) Asy Syaukani juga mengatakan, “Jumhur atau mayoritas ulama berpendapat tidak mengapa shalat dengan menggunakan alas tikar. Kata Tirmidzi, demikian pendapat sebagian ulama.” (Idem) Insya Allah bahasan di atas masih berlanjut pada bahasan apakah shalat di atas sajadah itu bid’ah. Akan pula dibahas perkataan Ibnu Taimiyah mengenai hal ini. Semoga Allah mudahkan. — Selesai disusun setelah ‘Ashar, 11 Rabi’uts Tsani 1435 di Pesantren Darush Sholihin Akhukum fillah: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Ikuti status kami dengan memfollow FB Muhammad Abduh Tuasikal, Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat, Twitter @RumayshoCom — Bagi Anda yang minat dengan satu paket buku karya Ustadz M. Abduh Tuasikal, silakan pesan melalui: Costumer Service/ SMS: +62 852 00 171 222 WhatsApp: +62 8222 739 9227 Blackberry: 2AF1727A, 7A78C851 Kirim format pesan: paket buku#nama pemesan#alamat#no HP#jumlah paket. Paket tersebut berisi 5 buku terbaru karya beliau: (1) Dzikir Pagi Petang Dilengkapi Dzikir Sesudah Shalat dan Sebelum Tidur – ukuran kecil seharga Rp.6.000,-, (2) 2- Dzikir Pagi Petang Dilengkapi Dzikir Sesudah Shalat dan Sebelum Tidur – ukuran besar seharga Rp.10.000,-, (3) Mengikuti Ajaran Nabi Bukanlah Teroris (edisi revisi) seharga Rp.14.000,-, (4) Panduan Amal Shalih di Musim Hujan seharga Rp.12.000,-, (5) Mengenal Bid’ah Lebih Dekat seharga Rp.13.000,-. Info selengkapnya di Ruwaifi.Com. Tagssajadah

Hukum Shalat Di Atas Sajadah

Bagaimana hukum shalat di atas sajadah? Sebagian mengatakan hal itu termasuk bid’ah, apa benar? Dalil Bolehnya Shalat di Atas Sajadah Dalam kitab Al Muntaqo karya Abul Barokat ‘Abdus Salam Ibnu Taimiyah Al Harroni -kakek Ibnu Taimiyah- disebutkan dalam kitab Shalat, yaitu Bab “Shalat di Atas Bulu, Karpet dan Alas Lainnya.” Berikut beberapa dalil yang dibawakan oleh Abul Barokat. Dari Ibnu ‘Abbas, ia berkata, أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ صَلَّى عَلَى بِسَاطٍ “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah shalat di atas permadani.” (HR. Ahmad dan Ibnu Majah) Dari Al Mughiroh bin Syu’bah, ia berkata, كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يُصَلِّي عَلَى الْحَصِيرِ عَلَى الْحَصِيرِ وَالْفَرْوَةِ الْمَدْبُوغَةِ “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa shalat di atas tikar dan kulit yang disamak.” (HR. Ahmad dan Abu Daud). Dari Abu Sa’id, ia berkata bahwa beliau pernah menemui Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dan beliau katakan, دَخَلَ عَلَى رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ : فَرَأَيْتُهُ يُصَلِّي عَلَى حَصِيرٍ يَسْجُدُ عَلَيْهِ “Aku melihat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam shalat di atas tikar, beliau sujud di atasnya.” (HR. Muslim). Dari Maimunah, ia berkata, كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يُصَلِّي عَلَى الْخُمْرَةِ “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah shalat di atas tikar kecil.” (Diriwayatkan oleh Al Jama’ah kecuali Tirmidzi. Namun Tirmidzi meriwayatkan dari Ibnu ‘Abbas). Dari Abu Ad Darda’, ia berkata, مَا أُبَالِي لَوْ صَلَّيْت عَلَى خَمْسِ طَنَافِسَ . “Aku tidak memperhatikan seandainya aku shalat di atas permadani yang berlapis lima.” (Diriwayatkan oleh Bukhari dalam Tarikhnya). Asy Syaukani rahimahullah ketika menjelaskan hadits-hadits di atas berkata, “Hadits yang telah disebutkan menunjukkan bahwa tidak mengapa shalat di atas sajadah baik sajadah tersebut ada yang sobek, terbuat dari daun kurma atau selain itu, begitu pula sajadah tersebut berukuran kecil (seperti khumroh) atau berukuran besar (seperti hashir dan bisath) karena Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah shalat menggunakan alas semacam itu.” (Nailul Author, terbitan Dar Ibnul Qayyim, cetakan kedua, 1429 H, 2: 511) Asy Syaukani juga mengatakan, “Jumhur atau mayoritas ulama berpendapat tidak mengapa shalat dengan menggunakan alas tikar. Kata Tirmidzi, demikian pendapat sebagian ulama.” (Idem) Insya Allah bahasan di atas masih berlanjut pada bahasan apakah shalat di atas sajadah itu bid’ah. Akan pula dibahas perkataan Ibnu Taimiyah mengenai hal ini. Semoga Allah mudahkan. — Selesai disusun setelah ‘Ashar, 11 Rabi’uts Tsani 1435 di Pesantren Darush Sholihin Akhukum fillah: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Ikuti status kami dengan memfollow FB Muhammad Abduh Tuasikal, Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat, Twitter @RumayshoCom — Bagi Anda yang minat dengan satu paket buku karya Ustadz M. Abduh Tuasikal, silakan pesan melalui: Costumer Service/ SMS: +62 852 00 171 222 WhatsApp: +62 8222 739 9227 Blackberry: 2AF1727A, 7A78C851 Kirim format pesan: paket buku#nama pemesan#alamat#no HP#jumlah paket. Paket tersebut berisi 5 buku terbaru karya beliau: (1) Dzikir Pagi Petang Dilengkapi Dzikir Sesudah Shalat dan Sebelum Tidur – ukuran kecil seharga Rp.6.000,-, (2) 2- Dzikir Pagi Petang Dilengkapi Dzikir Sesudah Shalat dan Sebelum Tidur – ukuran besar seharga Rp.10.000,-, (3) Mengikuti Ajaran Nabi Bukanlah Teroris (edisi revisi) seharga Rp.14.000,-, (4) Panduan Amal Shalih di Musim Hujan seharga Rp.12.000,-, (5) Mengenal Bid’ah Lebih Dekat seharga Rp.13.000,-. Info selengkapnya di Ruwaifi.Com. Tagssajadah
Bagaimana hukum shalat di atas sajadah? Sebagian mengatakan hal itu termasuk bid’ah, apa benar? Dalil Bolehnya Shalat di Atas Sajadah Dalam kitab Al Muntaqo karya Abul Barokat ‘Abdus Salam Ibnu Taimiyah Al Harroni -kakek Ibnu Taimiyah- disebutkan dalam kitab Shalat, yaitu Bab “Shalat di Atas Bulu, Karpet dan Alas Lainnya.” Berikut beberapa dalil yang dibawakan oleh Abul Barokat. Dari Ibnu ‘Abbas, ia berkata, أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ صَلَّى عَلَى بِسَاطٍ “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah shalat di atas permadani.” (HR. Ahmad dan Ibnu Majah) Dari Al Mughiroh bin Syu’bah, ia berkata, كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يُصَلِّي عَلَى الْحَصِيرِ عَلَى الْحَصِيرِ وَالْفَرْوَةِ الْمَدْبُوغَةِ “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa shalat di atas tikar dan kulit yang disamak.” (HR. Ahmad dan Abu Daud). Dari Abu Sa’id, ia berkata bahwa beliau pernah menemui Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dan beliau katakan, دَخَلَ عَلَى رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ : فَرَأَيْتُهُ يُصَلِّي عَلَى حَصِيرٍ يَسْجُدُ عَلَيْهِ “Aku melihat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam shalat di atas tikar, beliau sujud di atasnya.” (HR. Muslim). Dari Maimunah, ia berkata, كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يُصَلِّي عَلَى الْخُمْرَةِ “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah shalat di atas tikar kecil.” (Diriwayatkan oleh Al Jama’ah kecuali Tirmidzi. Namun Tirmidzi meriwayatkan dari Ibnu ‘Abbas). Dari Abu Ad Darda’, ia berkata, مَا أُبَالِي لَوْ صَلَّيْت عَلَى خَمْسِ طَنَافِسَ . “Aku tidak memperhatikan seandainya aku shalat di atas permadani yang berlapis lima.” (Diriwayatkan oleh Bukhari dalam Tarikhnya). Asy Syaukani rahimahullah ketika menjelaskan hadits-hadits di atas berkata, “Hadits yang telah disebutkan menunjukkan bahwa tidak mengapa shalat di atas sajadah baik sajadah tersebut ada yang sobek, terbuat dari daun kurma atau selain itu, begitu pula sajadah tersebut berukuran kecil (seperti khumroh) atau berukuran besar (seperti hashir dan bisath) karena Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah shalat menggunakan alas semacam itu.” (Nailul Author, terbitan Dar Ibnul Qayyim, cetakan kedua, 1429 H, 2: 511) Asy Syaukani juga mengatakan, “Jumhur atau mayoritas ulama berpendapat tidak mengapa shalat dengan menggunakan alas tikar. Kata Tirmidzi, demikian pendapat sebagian ulama.” (Idem) Insya Allah bahasan di atas masih berlanjut pada bahasan apakah shalat di atas sajadah itu bid’ah. Akan pula dibahas perkataan Ibnu Taimiyah mengenai hal ini. Semoga Allah mudahkan. — Selesai disusun setelah ‘Ashar, 11 Rabi’uts Tsani 1435 di Pesantren Darush Sholihin Akhukum fillah: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Ikuti status kami dengan memfollow FB Muhammad Abduh Tuasikal, Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat, Twitter @RumayshoCom — Bagi Anda yang minat dengan satu paket buku karya Ustadz M. Abduh Tuasikal, silakan pesan melalui: Costumer Service/ SMS: +62 852 00 171 222 WhatsApp: +62 8222 739 9227 Blackberry: 2AF1727A, 7A78C851 Kirim format pesan: paket buku#nama pemesan#alamat#no HP#jumlah paket. Paket tersebut berisi 5 buku terbaru karya beliau: (1) Dzikir Pagi Petang Dilengkapi Dzikir Sesudah Shalat dan Sebelum Tidur – ukuran kecil seharga Rp.6.000,-, (2) 2- Dzikir Pagi Petang Dilengkapi Dzikir Sesudah Shalat dan Sebelum Tidur – ukuran besar seharga Rp.10.000,-, (3) Mengikuti Ajaran Nabi Bukanlah Teroris (edisi revisi) seharga Rp.14.000,-, (4) Panduan Amal Shalih di Musim Hujan seharga Rp.12.000,-, (5) Mengenal Bid’ah Lebih Dekat seharga Rp.13.000,-. Info selengkapnya di Ruwaifi.Com. Tagssajadah


Bagaimana hukum shalat di atas sajadah? Sebagian mengatakan hal itu termasuk bid’ah, apa benar? Dalil Bolehnya Shalat di Atas Sajadah Dalam kitab Al Muntaqo karya Abul Barokat ‘Abdus Salam Ibnu Taimiyah Al Harroni -kakek Ibnu Taimiyah- disebutkan dalam kitab Shalat, yaitu Bab “Shalat di Atas Bulu, Karpet dan Alas Lainnya.” Berikut beberapa dalil yang dibawakan oleh Abul Barokat. Dari Ibnu ‘Abbas, ia berkata, أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ صَلَّى عَلَى بِسَاطٍ “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah shalat di atas permadani.” (HR. Ahmad dan Ibnu Majah) Dari Al Mughiroh bin Syu’bah, ia berkata, كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يُصَلِّي عَلَى الْحَصِيرِ عَلَى الْحَصِيرِ وَالْفَرْوَةِ الْمَدْبُوغَةِ “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa shalat di atas tikar dan kulit yang disamak.” (HR. Ahmad dan Abu Daud). Dari Abu Sa’id, ia berkata bahwa beliau pernah menemui Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dan beliau katakan, دَخَلَ عَلَى رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ : فَرَأَيْتُهُ يُصَلِّي عَلَى حَصِيرٍ يَسْجُدُ عَلَيْهِ “Aku melihat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam shalat di atas tikar, beliau sujud di atasnya.” (HR. Muslim). Dari Maimunah, ia berkata, كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يُصَلِّي عَلَى الْخُمْرَةِ “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah shalat di atas tikar kecil.” (Diriwayatkan oleh Al Jama’ah kecuali Tirmidzi. Namun Tirmidzi meriwayatkan dari Ibnu ‘Abbas). Dari Abu Ad Darda’, ia berkata, مَا أُبَالِي لَوْ صَلَّيْت عَلَى خَمْسِ طَنَافِسَ . “Aku tidak memperhatikan seandainya aku shalat di atas permadani yang berlapis lima.” (Diriwayatkan oleh Bukhari dalam Tarikhnya). Asy Syaukani rahimahullah ketika menjelaskan hadits-hadits di atas berkata, “Hadits yang telah disebutkan menunjukkan bahwa tidak mengapa shalat di atas sajadah baik sajadah tersebut ada yang sobek, terbuat dari daun kurma atau selain itu, begitu pula sajadah tersebut berukuran kecil (seperti khumroh) atau berukuran besar (seperti hashir dan bisath) karena Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah shalat menggunakan alas semacam itu.” (Nailul Author, terbitan Dar Ibnul Qayyim, cetakan kedua, 1429 H, 2: 511) Asy Syaukani juga mengatakan, “Jumhur atau mayoritas ulama berpendapat tidak mengapa shalat dengan menggunakan alas tikar. Kata Tirmidzi, demikian pendapat sebagian ulama.” (Idem) Insya Allah bahasan di atas masih berlanjut pada bahasan apakah shalat di atas sajadah itu bid’ah. Akan pula dibahas perkataan Ibnu Taimiyah mengenai hal ini. Semoga Allah mudahkan. — Selesai disusun setelah ‘Ashar, 11 Rabi’uts Tsani 1435 di Pesantren Darush Sholihin Akhukum fillah: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Ikuti status kami dengan memfollow FB Muhammad Abduh Tuasikal, Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat, Twitter @RumayshoCom — Bagi Anda yang minat dengan satu paket buku karya Ustadz M. Abduh Tuasikal, silakan pesan melalui: Costumer Service/ SMS: +62 852 00 171 222 WhatsApp: +62 8222 739 9227 Blackberry: 2AF1727A, 7A78C851 Kirim format pesan: paket buku#nama pemesan#alamat#no HP#jumlah paket. Paket tersebut berisi 5 buku terbaru karya beliau: (1) Dzikir Pagi Petang Dilengkapi Dzikir Sesudah Shalat dan Sebelum Tidur – ukuran kecil seharga Rp.6.000,-, (2) 2- Dzikir Pagi Petang Dilengkapi Dzikir Sesudah Shalat dan Sebelum Tidur – ukuran besar seharga Rp.10.000,-, (3) Mengikuti Ajaran Nabi Bukanlah Teroris (edisi revisi) seharga Rp.14.000,-, (4) Panduan Amal Shalih di Musim Hujan seharga Rp.12.000,-, (5) Mengenal Bid’ah Lebih Dekat seharga Rp.13.000,-. Info selengkapnya di Ruwaifi.Com. Tagssajadah

Jika Ada Tokoh Berkata: Jilbab Tidak Wajib

Salah satu pemikiran keliru mengenai jilbab dimunculkan oleh sebagian tokoh, bahkan anak dari tokoh agama terkemuka di negeri ini. Ia mengatakan bahwa jilbab itu tidak wajib. Padahal dalil Al Qur’an dan As Sunnah mengatakan wajibnya. Tokoh ini berkata, “KENDATI dalam keluarga religius, soal pakai jilbab tak menjadi keharusan. Menurutku, kalau orang pakai jilbab itu bagus, kalau tak berjilbab juga tidak apa-apa. “Saya sih seperti itu dan saya percaya itu.” Sanggahan: Standar bagus atau baik dikembalikan pada syari’at, bukan menurut kita manusia yang dhoif. Kalau seperti itu kami juga bisa berkata, “Kalau kami lebih tentram pakai baju “u can see”, itu menurutku bagus dan sudah sopan.” Inilah bahaya jika memakai standar yang tidak jelas. Coba yang dijadikan standar adalah Al Qur’an dan As Sunnah, tentu tidak memakai logika seperti itu. Jilbab itu sudah jelas wajibnya, tidak perlu disamarkan lagi dengan logika sebagian tokoh. Justru wahyu dari Allah yang berada di atas seluruh makhluk-Nya yang mesti diikuti. Perintah jilbab terdapat pada ayat, يَا أَيُّهَا النَّبِيُّ قُلْ لِأَزْوَاجِكَ وَبَنَاتِكَ وَنِسَاءِ الْمُؤْمِنِينَ يُدْنِينَ عَلَيْهِنَّ مِنْ جَلَابِيبِهِنَّ ذَلِكَ أَدْنَى أَنْ يُعْرَفْنَ فَلَا يُؤْذَيْنَ وَكَانَ اللَّهُ غَفُورًا “Hai Nabi, katakanlah kepada isteri-isterimu, anak-anak perempuanmu dan isteri-isteri orang mukmin: “Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka”. Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak di ganggu. Dan Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (QS. Al Ahzab: 59). Dalam ayat lainnya juga disebutkan, وَقُلْ لِلْمُؤْمِنَاتِ يَغْضُضْنَ مِنْ أَبْصَارِهِنَّ وَيَحْفَظْنَ فُرُوجَهُنَّ وَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا مَا ظَهَرَ مِنْهَا “Katakanlah kepada wanita yang beriman: “Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan kemaluannya, dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak dari padanya.” (QS. An Nuur: 31). Ini adalah perintah berjilbab di mana menutupi seluruh tubuh kecuali wajah dan telapak tangan. Enggan berjilbab pun terkena ancaman hadits, صِنْفَانِ مِنْ أَهْلِ النَّارِ لَمْ أَرَهُمَا قَوْمٌ مَعَهُمْ سِيَاطٌ كَأَذْنَابِ الْبَقَرِ يَضْرِبُونَ بِهَا النَّاسَ وَنِسَاءٌ كَاسِيَاتٌ عَارِيَاتٌ مُمِيلاَتٌ مَائِلاَتٌ رُءُوسُهُنَّ كَأَسْنِمَةِ الْبُخْتِ الْمَائِلَةِ لاَ يَدْخُلْنَ الْجَنَّةَ وَلاَ يَجِدْنَ رِيحَهَا وَإِنَّ رِيحَهَا لَيُوجَدُ مِنْ مَسِيرَةِ كَذَا وَكَذَا “Ada dua golongan dari penduduk neraka yang belum pernah aku lihat: [1] Suatu kaum yang memiliki cambuk seperti ekor sapi untuk memukul manusia dan [2] para wanita yang berpakaian tapi telanjang, berlenggak-lenggok, kepala mereka seperti punuk unta yang miring. Wanita seperti itu tidak akan masuk surga dan tidak akan mencium baunya, walaupun baunya tercium selama perjalanan sekian dan sekian.” (HR. Muslim no. 2128). Di antara makna berpakaian tetapi telanjang adalah wanita yang menyingkap sebagian anggota tubuhnya, sengaja menampakkan keindahan tubuhnya sebagaimana kata Imam Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim. Berarti tidak berjilbab terkena ancaman hadits ini. Jadi, jika ada anak seorang tokoh agama yang menakwil atau memahami berbeda dengan yang dikehendaki Allah dan Rasul-Nya, tentu tokoh tersebut yang pendapatnya keliru. Bukanlah ayat dan hadits yang disalahkan. — Pungkasnya lagi, “Bukan berarti yang berjilbab tidak terhormat dan yang berjilbab sangat terhormat.” Sanggahan: Justru, memakai jilbab yang membuat seseorang lebih terhormat karena tidak berjilbab itu hanyalah didapati pada seorang budak di masa silam. Jika ingin terhormat, maka berjilbablah. Karena Allah Ta’ala berfirman, يَا أَيُّهَا النَّبِيُّ قُلْ لِأَزْوَاجِكَ وَبَنَاتِكَ وَنِسَاءِ الْمُؤْمِنِينَ يُدْنِينَ عَلَيْهِنَّ مِنْ جَلَابِيبِهِنَّ ذَلِكَ أَدْنَى أَنْ يُعْرَفْنَ فَلَا يُؤْذَيْنَ وَكَانَ اللَّهُ غَفُورًا “Hai Nabi, katakanlah kepada isteri-isterimu, anak-anak perempuanmu dan isteri-isteri orang mukmin: “Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka”. Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak di ganggu. Dan Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (QS. Al Ahzab: 59) Asy Syaukani rahimahullah menerangkan, “Ayat (yang artinya), ” Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal”, bukanlah yang dimaksud supaya salah satu di antara mereka dikenal, yaitu siapa wanita itu. Namun yang dimaksudkan adalah supaya mereka dikenal, manakah yang sudah merdeka, manakah yang masih budak. Karena jika mereka mengenakan jilbab, itu berarti mereka mengenakan pakaian orang merdeka.” Semoga Allah memberi kita semua hidayah untuk taat pada Allah dan dijauhkan dari pemahaman-pemahaman menyimpang. — Disusun di pagi hari penuh berkah, di Pesantren Darush Sholihin, 11 Rabi’uts Tsani 1435 H Akhukum fillah: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Ikuti status kami dengan memfollow FB Muhammad Abduh Tuasikal, Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat, Twitter @RumayshoCom — Bagi Anda yang minat dengan satu paket buku karya Ustadz M. Abduh Tuasikal, silakan pesan melalui: Costumer Service/ SMS: +62 852 00 171 222 WhatsApp: +62 8222 739 9227 Blackberry: 2AF1727A, 7A78C851 Kirim format pesan: paket buku#nama pemesan#alamat#no HP#jumlah paket. Paket tersebut berisi 5 buku terbaru karya beliau: (1) Dzikir Pagi Petang Dilengkapi Dzikir Sesudah Shalat dan Sebelum Tidur – ukuran kecil seharga Rp.6.000,-, (2) 2- Dzikir Pagi Petang Dilengkapi Dzikir Sesudah Shalat dan Sebelum Tidur – ukuran besar seharga Rp.10.000,-, (3) Mengikuti Ajaran Nabi Bukanlah Teroris (edisi revisi) seharga Rp.14.000,-, (4) Panduan Amal Shalih di Musim Hujan seharga Rp.12.000,-, (5) Mengenal Bid’ah Lebih Dekat seharga Rp.13.000,-. Info selengkapnya di Ruwaifi.Com. Tagsjilbab

Jika Ada Tokoh Berkata: Jilbab Tidak Wajib

Salah satu pemikiran keliru mengenai jilbab dimunculkan oleh sebagian tokoh, bahkan anak dari tokoh agama terkemuka di negeri ini. Ia mengatakan bahwa jilbab itu tidak wajib. Padahal dalil Al Qur’an dan As Sunnah mengatakan wajibnya. Tokoh ini berkata, “KENDATI dalam keluarga religius, soal pakai jilbab tak menjadi keharusan. Menurutku, kalau orang pakai jilbab itu bagus, kalau tak berjilbab juga tidak apa-apa. “Saya sih seperti itu dan saya percaya itu.” Sanggahan: Standar bagus atau baik dikembalikan pada syari’at, bukan menurut kita manusia yang dhoif. Kalau seperti itu kami juga bisa berkata, “Kalau kami lebih tentram pakai baju “u can see”, itu menurutku bagus dan sudah sopan.” Inilah bahaya jika memakai standar yang tidak jelas. Coba yang dijadikan standar adalah Al Qur’an dan As Sunnah, tentu tidak memakai logika seperti itu. Jilbab itu sudah jelas wajibnya, tidak perlu disamarkan lagi dengan logika sebagian tokoh. Justru wahyu dari Allah yang berada di atas seluruh makhluk-Nya yang mesti diikuti. Perintah jilbab terdapat pada ayat, يَا أَيُّهَا النَّبِيُّ قُلْ لِأَزْوَاجِكَ وَبَنَاتِكَ وَنِسَاءِ الْمُؤْمِنِينَ يُدْنِينَ عَلَيْهِنَّ مِنْ جَلَابِيبِهِنَّ ذَلِكَ أَدْنَى أَنْ يُعْرَفْنَ فَلَا يُؤْذَيْنَ وَكَانَ اللَّهُ غَفُورًا “Hai Nabi, katakanlah kepada isteri-isterimu, anak-anak perempuanmu dan isteri-isteri orang mukmin: “Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka”. Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak di ganggu. Dan Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (QS. Al Ahzab: 59). Dalam ayat lainnya juga disebutkan, وَقُلْ لِلْمُؤْمِنَاتِ يَغْضُضْنَ مِنْ أَبْصَارِهِنَّ وَيَحْفَظْنَ فُرُوجَهُنَّ وَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا مَا ظَهَرَ مِنْهَا “Katakanlah kepada wanita yang beriman: “Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan kemaluannya, dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak dari padanya.” (QS. An Nuur: 31). Ini adalah perintah berjilbab di mana menutupi seluruh tubuh kecuali wajah dan telapak tangan. Enggan berjilbab pun terkena ancaman hadits, صِنْفَانِ مِنْ أَهْلِ النَّارِ لَمْ أَرَهُمَا قَوْمٌ مَعَهُمْ سِيَاطٌ كَأَذْنَابِ الْبَقَرِ يَضْرِبُونَ بِهَا النَّاسَ وَنِسَاءٌ كَاسِيَاتٌ عَارِيَاتٌ مُمِيلاَتٌ مَائِلاَتٌ رُءُوسُهُنَّ كَأَسْنِمَةِ الْبُخْتِ الْمَائِلَةِ لاَ يَدْخُلْنَ الْجَنَّةَ وَلاَ يَجِدْنَ رِيحَهَا وَإِنَّ رِيحَهَا لَيُوجَدُ مِنْ مَسِيرَةِ كَذَا وَكَذَا “Ada dua golongan dari penduduk neraka yang belum pernah aku lihat: [1] Suatu kaum yang memiliki cambuk seperti ekor sapi untuk memukul manusia dan [2] para wanita yang berpakaian tapi telanjang, berlenggak-lenggok, kepala mereka seperti punuk unta yang miring. Wanita seperti itu tidak akan masuk surga dan tidak akan mencium baunya, walaupun baunya tercium selama perjalanan sekian dan sekian.” (HR. Muslim no. 2128). Di antara makna berpakaian tetapi telanjang adalah wanita yang menyingkap sebagian anggota tubuhnya, sengaja menampakkan keindahan tubuhnya sebagaimana kata Imam Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim. Berarti tidak berjilbab terkena ancaman hadits ini. Jadi, jika ada anak seorang tokoh agama yang menakwil atau memahami berbeda dengan yang dikehendaki Allah dan Rasul-Nya, tentu tokoh tersebut yang pendapatnya keliru. Bukanlah ayat dan hadits yang disalahkan. — Pungkasnya lagi, “Bukan berarti yang berjilbab tidak terhormat dan yang berjilbab sangat terhormat.” Sanggahan: Justru, memakai jilbab yang membuat seseorang lebih terhormat karena tidak berjilbab itu hanyalah didapati pada seorang budak di masa silam. Jika ingin terhormat, maka berjilbablah. Karena Allah Ta’ala berfirman, يَا أَيُّهَا النَّبِيُّ قُلْ لِأَزْوَاجِكَ وَبَنَاتِكَ وَنِسَاءِ الْمُؤْمِنِينَ يُدْنِينَ عَلَيْهِنَّ مِنْ جَلَابِيبِهِنَّ ذَلِكَ أَدْنَى أَنْ يُعْرَفْنَ فَلَا يُؤْذَيْنَ وَكَانَ اللَّهُ غَفُورًا “Hai Nabi, katakanlah kepada isteri-isterimu, anak-anak perempuanmu dan isteri-isteri orang mukmin: “Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka”. Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak di ganggu. Dan Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (QS. Al Ahzab: 59) Asy Syaukani rahimahullah menerangkan, “Ayat (yang artinya), ” Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal”, bukanlah yang dimaksud supaya salah satu di antara mereka dikenal, yaitu siapa wanita itu. Namun yang dimaksudkan adalah supaya mereka dikenal, manakah yang sudah merdeka, manakah yang masih budak. Karena jika mereka mengenakan jilbab, itu berarti mereka mengenakan pakaian orang merdeka.” Semoga Allah memberi kita semua hidayah untuk taat pada Allah dan dijauhkan dari pemahaman-pemahaman menyimpang. — Disusun di pagi hari penuh berkah, di Pesantren Darush Sholihin, 11 Rabi’uts Tsani 1435 H Akhukum fillah: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Ikuti status kami dengan memfollow FB Muhammad Abduh Tuasikal, Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat, Twitter @RumayshoCom — Bagi Anda yang minat dengan satu paket buku karya Ustadz M. Abduh Tuasikal, silakan pesan melalui: Costumer Service/ SMS: +62 852 00 171 222 WhatsApp: +62 8222 739 9227 Blackberry: 2AF1727A, 7A78C851 Kirim format pesan: paket buku#nama pemesan#alamat#no HP#jumlah paket. Paket tersebut berisi 5 buku terbaru karya beliau: (1) Dzikir Pagi Petang Dilengkapi Dzikir Sesudah Shalat dan Sebelum Tidur – ukuran kecil seharga Rp.6.000,-, (2) 2- Dzikir Pagi Petang Dilengkapi Dzikir Sesudah Shalat dan Sebelum Tidur – ukuran besar seharga Rp.10.000,-, (3) Mengikuti Ajaran Nabi Bukanlah Teroris (edisi revisi) seharga Rp.14.000,-, (4) Panduan Amal Shalih di Musim Hujan seharga Rp.12.000,-, (5) Mengenal Bid’ah Lebih Dekat seharga Rp.13.000,-. Info selengkapnya di Ruwaifi.Com. Tagsjilbab
Salah satu pemikiran keliru mengenai jilbab dimunculkan oleh sebagian tokoh, bahkan anak dari tokoh agama terkemuka di negeri ini. Ia mengatakan bahwa jilbab itu tidak wajib. Padahal dalil Al Qur’an dan As Sunnah mengatakan wajibnya. Tokoh ini berkata, “KENDATI dalam keluarga religius, soal pakai jilbab tak menjadi keharusan. Menurutku, kalau orang pakai jilbab itu bagus, kalau tak berjilbab juga tidak apa-apa. “Saya sih seperti itu dan saya percaya itu.” Sanggahan: Standar bagus atau baik dikembalikan pada syari’at, bukan menurut kita manusia yang dhoif. Kalau seperti itu kami juga bisa berkata, “Kalau kami lebih tentram pakai baju “u can see”, itu menurutku bagus dan sudah sopan.” Inilah bahaya jika memakai standar yang tidak jelas. Coba yang dijadikan standar adalah Al Qur’an dan As Sunnah, tentu tidak memakai logika seperti itu. Jilbab itu sudah jelas wajibnya, tidak perlu disamarkan lagi dengan logika sebagian tokoh. Justru wahyu dari Allah yang berada di atas seluruh makhluk-Nya yang mesti diikuti. Perintah jilbab terdapat pada ayat, يَا أَيُّهَا النَّبِيُّ قُلْ لِأَزْوَاجِكَ وَبَنَاتِكَ وَنِسَاءِ الْمُؤْمِنِينَ يُدْنِينَ عَلَيْهِنَّ مِنْ جَلَابِيبِهِنَّ ذَلِكَ أَدْنَى أَنْ يُعْرَفْنَ فَلَا يُؤْذَيْنَ وَكَانَ اللَّهُ غَفُورًا “Hai Nabi, katakanlah kepada isteri-isterimu, anak-anak perempuanmu dan isteri-isteri orang mukmin: “Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka”. Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak di ganggu. Dan Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (QS. Al Ahzab: 59). Dalam ayat lainnya juga disebutkan, وَقُلْ لِلْمُؤْمِنَاتِ يَغْضُضْنَ مِنْ أَبْصَارِهِنَّ وَيَحْفَظْنَ فُرُوجَهُنَّ وَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا مَا ظَهَرَ مِنْهَا “Katakanlah kepada wanita yang beriman: “Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan kemaluannya, dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak dari padanya.” (QS. An Nuur: 31). Ini adalah perintah berjilbab di mana menutupi seluruh tubuh kecuali wajah dan telapak tangan. Enggan berjilbab pun terkena ancaman hadits, صِنْفَانِ مِنْ أَهْلِ النَّارِ لَمْ أَرَهُمَا قَوْمٌ مَعَهُمْ سِيَاطٌ كَأَذْنَابِ الْبَقَرِ يَضْرِبُونَ بِهَا النَّاسَ وَنِسَاءٌ كَاسِيَاتٌ عَارِيَاتٌ مُمِيلاَتٌ مَائِلاَتٌ رُءُوسُهُنَّ كَأَسْنِمَةِ الْبُخْتِ الْمَائِلَةِ لاَ يَدْخُلْنَ الْجَنَّةَ وَلاَ يَجِدْنَ رِيحَهَا وَإِنَّ رِيحَهَا لَيُوجَدُ مِنْ مَسِيرَةِ كَذَا وَكَذَا “Ada dua golongan dari penduduk neraka yang belum pernah aku lihat: [1] Suatu kaum yang memiliki cambuk seperti ekor sapi untuk memukul manusia dan [2] para wanita yang berpakaian tapi telanjang, berlenggak-lenggok, kepala mereka seperti punuk unta yang miring. Wanita seperti itu tidak akan masuk surga dan tidak akan mencium baunya, walaupun baunya tercium selama perjalanan sekian dan sekian.” (HR. Muslim no. 2128). Di antara makna berpakaian tetapi telanjang adalah wanita yang menyingkap sebagian anggota tubuhnya, sengaja menampakkan keindahan tubuhnya sebagaimana kata Imam Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim. Berarti tidak berjilbab terkena ancaman hadits ini. Jadi, jika ada anak seorang tokoh agama yang menakwil atau memahami berbeda dengan yang dikehendaki Allah dan Rasul-Nya, tentu tokoh tersebut yang pendapatnya keliru. Bukanlah ayat dan hadits yang disalahkan. — Pungkasnya lagi, “Bukan berarti yang berjilbab tidak terhormat dan yang berjilbab sangat terhormat.” Sanggahan: Justru, memakai jilbab yang membuat seseorang lebih terhormat karena tidak berjilbab itu hanyalah didapati pada seorang budak di masa silam. Jika ingin terhormat, maka berjilbablah. Karena Allah Ta’ala berfirman, يَا أَيُّهَا النَّبِيُّ قُلْ لِأَزْوَاجِكَ وَبَنَاتِكَ وَنِسَاءِ الْمُؤْمِنِينَ يُدْنِينَ عَلَيْهِنَّ مِنْ جَلَابِيبِهِنَّ ذَلِكَ أَدْنَى أَنْ يُعْرَفْنَ فَلَا يُؤْذَيْنَ وَكَانَ اللَّهُ غَفُورًا “Hai Nabi, katakanlah kepada isteri-isterimu, anak-anak perempuanmu dan isteri-isteri orang mukmin: “Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka”. Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak di ganggu. Dan Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (QS. Al Ahzab: 59) Asy Syaukani rahimahullah menerangkan, “Ayat (yang artinya), ” Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal”, bukanlah yang dimaksud supaya salah satu di antara mereka dikenal, yaitu siapa wanita itu. Namun yang dimaksudkan adalah supaya mereka dikenal, manakah yang sudah merdeka, manakah yang masih budak. Karena jika mereka mengenakan jilbab, itu berarti mereka mengenakan pakaian orang merdeka.” Semoga Allah memberi kita semua hidayah untuk taat pada Allah dan dijauhkan dari pemahaman-pemahaman menyimpang. — Disusun di pagi hari penuh berkah, di Pesantren Darush Sholihin, 11 Rabi’uts Tsani 1435 H Akhukum fillah: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Ikuti status kami dengan memfollow FB Muhammad Abduh Tuasikal, Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat, Twitter @RumayshoCom — Bagi Anda yang minat dengan satu paket buku karya Ustadz M. Abduh Tuasikal, silakan pesan melalui: Costumer Service/ SMS: +62 852 00 171 222 WhatsApp: +62 8222 739 9227 Blackberry: 2AF1727A, 7A78C851 Kirim format pesan: paket buku#nama pemesan#alamat#no HP#jumlah paket. Paket tersebut berisi 5 buku terbaru karya beliau: (1) Dzikir Pagi Petang Dilengkapi Dzikir Sesudah Shalat dan Sebelum Tidur – ukuran kecil seharga Rp.6.000,-, (2) 2- Dzikir Pagi Petang Dilengkapi Dzikir Sesudah Shalat dan Sebelum Tidur – ukuran besar seharga Rp.10.000,-, (3) Mengikuti Ajaran Nabi Bukanlah Teroris (edisi revisi) seharga Rp.14.000,-, (4) Panduan Amal Shalih di Musim Hujan seharga Rp.12.000,-, (5) Mengenal Bid’ah Lebih Dekat seharga Rp.13.000,-. Info selengkapnya di Ruwaifi.Com. Tagsjilbab


Salah satu pemikiran keliru mengenai jilbab dimunculkan oleh sebagian tokoh, bahkan anak dari tokoh agama terkemuka di negeri ini. Ia mengatakan bahwa jilbab itu tidak wajib. Padahal dalil Al Qur’an dan As Sunnah mengatakan wajibnya. Tokoh ini berkata, “KENDATI dalam keluarga religius, soal pakai jilbab tak menjadi keharusan. Menurutku, kalau orang pakai jilbab itu bagus, kalau tak berjilbab juga tidak apa-apa. “Saya sih seperti itu dan saya percaya itu.” Sanggahan: Standar bagus atau baik dikembalikan pada syari’at, bukan menurut kita manusia yang dhoif. Kalau seperti itu kami juga bisa berkata, “Kalau kami lebih tentram pakai baju “u can see”, itu menurutku bagus dan sudah sopan.” Inilah bahaya jika memakai standar yang tidak jelas. Coba yang dijadikan standar adalah Al Qur’an dan As Sunnah, tentu tidak memakai logika seperti itu. Jilbab itu sudah jelas wajibnya, tidak perlu disamarkan lagi dengan logika sebagian tokoh. Justru wahyu dari Allah yang berada di atas seluruh makhluk-Nya yang mesti diikuti. Perintah jilbab terdapat pada ayat, يَا أَيُّهَا النَّبِيُّ قُلْ لِأَزْوَاجِكَ وَبَنَاتِكَ وَنِسَاءِ الْمُؤْمِنِينَ يُدْنِينَ عَلَيْهِنَّ مِنْ جَلَابِيبِهِنَّ ذَلِكَ أَدْنَى أَنْ يُعْرَفْنَ فَلَا يُؤْذَيْنَ وَكَانَ اللَّهُ غَفُورًا “Hai Nabi, katakanlah kepada isteri-isterimu, anak-anak perempuanmu dan isteri-isteri orang mukmin: “Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka”. Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak di ganggu. Dan Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (QS. Al Ahzab: 59). Dalam ayat lainnya juga disebutkan, وَقُلْ لِلْمُؤْمِنَاتِ يَغْضُضْنَ مِنْ أَبْصَارِهِنَّ وَيَحْفَظْنَ فُرُوجَهُنَّ وَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا مَا ظَهَرَ مِنْهَا “Katakanlah kepada wanita yang beriman: “Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan kemaluannya, dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak dari padanya.” (QS. An Nuur: 31). Ini adalah perintah berjilbab di mana menutupi seluruh tubuh kecuali wajah dan telapak tangan. Enggan berjilbab pun terkena ancaman hadits, صِنْفَانِ مِنْ أَهْلِ النَّارِ لَمْ أَرَهُمَا قَوْمٌ مَعَهُمْ سِيَاطٌ كَأَذْنَابِ الْبَقَرِ يَضْرِبُونَ بِهَا النَّاسَ وَنِسَاءٌ كَاسِيَاتٌ عَارِيَاتٌ مُمِيلاَتٌ مَائِلاَتٌ رُءُوسُهُنَّ كَأَسْنِمَةِ الْبُخْتِ الْمَائِلَةِ لاَ يَدْخُلْنَ الْجَنَّةَ وَلاَ يَجِدْنَ رِيحَهَا وَإِنَّ رِيحَهَا لَيُوجَدُ مِنْ مَسِيرَةِ كَذَا وَكَذَا “Ada dua golongan dari penduduk neraka yang belum pernah aku lihat: [1] Suatu kaum yang memiliki cambuk seperti ekor sapi untuk memukul manusia dan [2] para wanita yang berpakaian tapi telanjang, berlenggak-lenggok, kepala mereka seperti punuk unta yang miring. Wanita seperti itu tidak akan masuk surga dan tidak akan mencium baunya, walaupun baunya tercium selama perjalanan sekian dan sekian.” (HR. Muslim no. 2128). Di antara makna berpakaian tetapi telanjang adalah wanita yang menyingkap sebagian anggota tubuhnya, sengaja menampakkan keindahan tubuhnya sebagaimana kata Imam Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim. Berarti tidak berjilbab terkena ancaman hadits ini. Jadi, jika ada anak seorang tokoh agama yang menakwil atau memahami berbeda dengan yang dikehendaki Allah dan Rasul-Nya, tentu tokoh tersebut yang pendapatnya keliru. Bukanlah ayat dan hadits yang disalahkan. — Pungkasnya lagi, “Bukan berarti yang berjilbab tidak terhormat dan yang berjilbab sangat terhormat.” Sanggahan: Justru, memakai jilbab yang membuat seseorang lebih terhormat karena tidak berjilbab itu hanyalah didapati pada seorang budak di masa silam. Jika ingin terhormat, maka berjilbablah. Karena Allah Ta’ala berfirman, يَا أَيُّهَا النَّبِيُّ قُلْ لِأَزْوَاجِكَ وَبَنَاتِكَ وَنِسَاءِ الْمُؤْمِنِينَ يُدْنِينَ عَلَيْهِنَّ مِنْ جَلَابِيبِهِنَّ ذَلِكَ أَدْنَى أَنْ يُعْرَفْنَ فَلَا يُؤْذَيْنَ وَكَانَ اللَّهُ غَفُورًا “Hai Nabi, katakanlah kepada isteri-isterimu, anak-anak perempuanmu dan isteri-isteri orang mukmin: “Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka”. Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak di ganggu. Dan Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (QS. Al Ahzab: 59) Asy Syaukani rahimahullah menerangkan, “Ayat (yang artinya), ” Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal”, bukanlah yang dimaksud supaya salah satu di antara mereka dikenal, yaitu siapa wanita itu. Namun yang dimaksudkan adalah supaya mereka dikenal, manakah yang sudah merdeka, manakah yang masih budak. Karena jika mereka mengenakan jilbab, itu berarti mereka mengenakan pakaian orang merdeka.” Semoga Allah memberi kita semua hidayah untuk taat pada Allah dan dijauhkan dari pemahaman-pemahaman menyimpang. — Disusun di pagi hari penuh berkah, di Pesantren Darush Sholihin, 11 Rabi’uts Tsani 1435 H Akhukum fillah: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Ikuti status kami dengan memfollow FB Muhammad Abduh Tuasikal, Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat, Twitter @RumayshoCom — Bagi Anda yang minat dengan satu paket buku karya Ustadz M. Abduh Tuasikal, silakan pesan melalui: Costumer Service/ SMS: +62 852 00 171 222 WhatsApp: +62 8222 739 9227 Blackberry: 2AF1727A, 7A78C851 Kirim format pesan: paket buku#nama pemesan#alamat#no HP#jumlah paket. Paket tersebut berisi 5 buku terbaru karya beliau: (1) Dzikir Pagi Petang Dilengkapi Dzikir Sesudah Shalat dan Sebelum Tidur – ukuran kecil seharga Rp.6.000,-, (2) 2- Dzikir Pagi Petang Dilengkapi Dzikir Sesudah Shalat dan Sebelum Tidur – ukuran besar seharga Rp.10.000,-, (3) Mengikuti Ajaran Nabi Bukanlah Teroris (edisi revisi) seharga Rp.14.000,-, (4) Panduan Amal Shalih di Musim Hujan seharga Rp.12.000,-, (5) Mengenal Bid’ah Lebih Dekat seharga Rp.13.000,-. Info selengkapnya di Ruwaifi.Com. Tagsjilbab
Prev     Next