Berdoa dalam Shalat dengan Doa Buatan Sendiri Berbahasa Arab

Bagaimana jika dalam shalat kita berdoa dengan bahasa Arab namun dengan doa yang tidak ma’tsur, alias hasil rekaan atau buatan sendiri? Dalam pembahasan Imam Nawawi dalam Al Majmu’ dijelaskan, “Telah lewat dalam pembahasan takbiratul ihram mengenai hukum berdoa dengan selain bahasa Arab dan doa yang dibolehkan di dalam shalat. Menurut madzhab Syafi’i, boleh berdoa di dalam shalat dengan doa yang dibolehkan dipanjatkan ketika di luar shalat, baik yang diminta untuk perkara agama maupun perkara dunia. Misal saja ada yang berdoa, “Ya Allah berikanlah rezeki untukku dengan pekerjaan yang halal, dikaruniai anak dan rumah, juga anak perempuan yang baik.” Atau ada yang berdoa, “Ya Allah selamatkanlah si fulan dari penjara.” Atau berdoa, “Ya Allah binasakanlah si fulan.” Seperti itu menurut ulama Syafi’iyah tidaklah membatalkan shalat. Inilah yang jadi pendapat Imam Malik, Ats Tsauri, Abu Tsaur dan Ishaq. Imam Abu Hanifah dan Imam Ahmad berpendapat bahwa tidak boleh berdoa dalam shalat melainkan dengan doa yang telah ma’tsur (ada nashnya) yang sesuai dengan Al Quran. Sebagian ulama Hambali berpendapat bahwa jika yang diminta mirip dengan percakapan manusia seperti minta anak perempuan dan minta pekerjaan yang halal, shalatnya batal. Mereka berdalil dengan hadits, ان هذه الصلاة لا يصح فيها شئ من كلام الناس إنما هو التسبيح والتكبير وقراءة القرآن “Sesungguhnya shalat ini tidak boleh di dalamnya ada percakapan manusia. Yang ada dalam shalat hanyalah ucapan tasbih, takbir dan bacaan Al Qur’an.” (HR. Muslim). Begitu pula mereka beralasan sama dengan menjawab salam dan membalas doa orang yang bersin. Adapun ulama Syafi’iyah yang menyatakan bolehnya berdoa dengan doa yang tidak ma’tsur (yang dibuat sendiri) berdalil dengan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, واما السجود فاجتهدوا فيه من الدعاء “Adapun ketika sujud, maka bersungguh-sungguhlah kalian dalam memanjatkan doa.” Dalam hadits lain disebutkan, فاكثروا الدعاء “Perbanyaklah doa (saat sujud).” Kedua hadits itu adalah hadits yang shahih. Perintah di situ dimaksudkan adalah doa yang mutlak berarti mencakup segala macam doa (termasuk pula untuk doa yang tidak ma’tsur, -pen). Alasan lainnya, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam beberapa keadaan berdoa dengan doa yang beraneka ragam. Ini menunjukkan bahwa doa yang tidak ma’tsur tidaklah masalah. Dalam hadits shahihain dari hadits Ibnu Mas’ud radhiyallahu ‘anhu, dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam disebutkan di akhir tasyahud, ثم ليتخير من الدعاء ما اعجبه واحب إليه وما شاء “Lalu silakan ia pilih doa mana saja yang ia suka dan ia mau.” (HR. Muslim). Dalam riwayat Abu Hurairah disebutkan, “Kemudian ia berdoa untuk dirinya yang ia inginkan.” An Nasai mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih. … Hadits yang semisal itu amat banyak sekali. Adapun jawaban untuk hadits dari pihak yang tidak membolehkan doa yang tidak ma’tsur dalam shalat, maka kita katakan bahwa doa itu tidak termasuk percakapan manusia. Menjawab doa orang yang bersin dan menjawab salam memang termasuk percakapan yang terlarang, itu termasuk perbincangan manusia. Namun kedua contoh tadi sekali lagi berbeda dengan doa (yang dibahas). Wallahu a’lam. (Al Majmu’, 3: 315). Kesimpulannya, masih boleh berdoa dengan doa buatan sendiri dalam shalat. Namun untuk doa dalam shalat tetap berbahasa Arab sebagaimana dijelaskan dalam artikel: Berdoa dengan Selain Bahasa Arab dalam Shalat. Semoga bermanfaat. Hanya Allah yang memberi taufik.   Referensi: Al Majmu’ Syarh Al Muhadzdzab lisy Syairozi, Yahya bin Syarf An Nawawi, tahqiq: Muhammad Najib Al Muthi’i, terbitan Dar ‘Alamil Kutub, cetakan kedua, tahun 1427 H. — Selesai disusun di malam hari di Pesantren Darush Sholihin, 21 Syawal 1435 H Akhukum fillah: Muhammad Abduh Tuasikal Ikuti status kami dengan memfollow FB Muhammad Abduh Tuasikal, Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom — Telah hadir tiga buku terbaru karya Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal, MSc: 1- “Bermodalkan Ilmu Sebelum Berdagang”  (Rp.30.000), 2- “Panduan Mudah Tentang Zakat” (Rp.20.000,-), 3- Buku Saku “10 Pelebur Dosa” (Rp.6.000,-), semuanya terbitan Pustaka Muslim Yogyakarta (biaya belum termasuk ongkos kirim). Segera pesan via sms +62 852 00 171 222 atau BB 2A04EA0F atau WA +62 8222 604 2114. Kirim format pesan: nama buku#nama pemesan#alamat#no HP#jumlah buku. Tagsberdoa doa bahasa indonesia

Berdoa dalam Shalat dengan Doa Buatan Sendiri Berbahasa Arab

Bagaimana jika dalam shalat kita berdoa dengan bahasa Arab namun dengan doa yang tidak ma’tsur, alias hasil rekaan atau buatan sendiri? Dalam pembahasan Imam Nawawi dalam Al Majmu’ dijelaskan, “Telah lewat dalam pembahasan takbiratul ihram mengenai hukum berdoa dengan selain bahasa Arab dan doa yang dibolehkan di dalam shalat. Menurut madzhab Syafi’i, boleh berdoa di dalam shalat dengan doa yang dibolehkan dipanjatkan ketika di luar shalat, baik yang diminta untuk perkara agama maupun perkara dunia. Misal saja ada yang berdoa, “Ya Allah berikanlah rezeki untukku dengan pekerjaan yang halal, dikaruniai anak dan rumah, juga anak perempuan yang baik.” Atau ada yang berdoa, “Ya Allah selamatkanlah si fulan dari penjara.” Atau berdoa, “Ya Allah binasakanlah si fulan.” Seperti itu menurut ulama Syafi’iyah tidaklah membatalkan shalat. Inilah yang jadi pendapat Imam Malik, Ats Tsauri, Abu Tsaur dan Ishaq. Imam Abu Hanifah dan Imam Ahmad berpendapat bahwa tidak boleh berdoa dalam shalat melainkan dengan doa yang telah ma’tsur (ada nashnya) yang sesuai dengan Al Quran. Sebagian ulama Hambali berpendapat bahwa jika yang diminta mirip dengan percakapan manusia seperti minta anak perempuan dan minta pekerjaan yang halal, shalatnya batal. Mereka berdalil dengan hadits, ان هذه الصلاة لا يصح فيها شئ من كلام الناس إنما هو التسبيح والتكبير وقراءة القرآن “Sesungguhnya shalat ini tidak boleh di dalamnya ada percakapan manusia. Yang ada dalam shalat hanyalah ucapan tasbih, takbir dan bacaan Al Qur’an.” (HR. Muslim). Begitu pula mereka beralasan sama dengan menjawab salam dan membalas doa orang yang bersin. Adapun ulama Syafi’iyah yang menyatakan bolehnya berdoa dengan doa yang tidak ma’tsur (yang dibuat sendiri) berdalil dengan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, واما السجود فاجتهدوا فيه من الدعاء “Adapun ketika sujud, maka bersungguh-sungguhlah kalian dalam memanjatkan doa.” Dalam hadits lain disebutkan, فاكثروا الدعاء “Perbanyaklah doa (saat sujud).” Kedua hadits itu adalah hadits yang shahih. Perintah di situ dimaksudkan adalah doa yang mutlak berarti mencakup segala macam doa (termasuk pula untuk doa yang tidak ma’tsur, -pen). Alasan lainnya, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam beberapa keadaan berdoa dengan doa yang beraneka ragam. Ini menunjukkan bahwa doa yang tidak ma’tsur tidaklah masalah. Dalam hadits shahihain dari hadits Ibnu Mas’ud radhiyallahu ‘anhu, dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam disebutkan di akhir tasyahud, ثم ليتخير من الدعاء ما اعجبه واحب إليه وما شاء “Lalu silakan ia pilih doa mana saja yang ia suka dan ia mau.” (HR. Muslim). Dalam riwayat Abu Hurairah disebutkan, “Kemudian ia berdoa untuk dirinya yang ia inginkan.” An Nasai mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih. … Hadits yang semisal itu amat banyak sekali. Adapun jawaban untuk hadits dari pihak yang tidak membolehkan doa yang tidak ma’tsur dalam shalat, maka kita katakan bahwa doa itu tidak termasuk percakapan manusia. Menjawab doa orang yang bersin dan menjawab salam memang termasuk percakapan yang terlarang, itu termasuk perbincangan manusia. Namun kedua contoh tadi sekali lagi berbeda dengan doa (yang dibahas). Wallahu a’lam. (Al Majmu’, 3: 315). Kesimpulannya, masih boleh berdoa dengan doa buatan sendiri dalam shalat. Namun untuk doa dalam shalat tetap berbahasa Arab sebagaimana dijelaskan dalam artikel: Berdoa dengan Selain Bahasa Arab dalam Shalat. Semoga bermanfaat. Hanya Allah yang memberi taufik.   Referensi: Al Majmu’ Syarh Al Muhadzdzab lisy Syairozi, Yahya bin Syarf An Nawawi, tahqiq: Muhammad Najib Al Muthi’i, terbitan Dar ‘Alamil Kutub, cetakan kedua, tahun 1427 H. — Selesai disusun di malam hari di Pesantren Darush Sholihin, 21 Syawal 1435 H Akhukum fillah: Muhammad Abduh Tuasikal Ikuti status kami dengan memfollow FB Muhammad Abduh Tuasikal, Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom — Telah hadir tiga buku terbaru karya Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal, MSc: 1- “Bermodalkan Ilmu Sebelum Berdagang”  (Rp.30.000), 2- “Panduan Mudah Tentang Zakat” (Rp.20.000,-), 3- Buku Saku “10 Pelebur Dosa” (Rp.6.000,-), semuanya terbitan Pustaka Muslim Yogyakarta (biaya belum termasuk ongkos kirim). Segera pesan via sms +62 852 00 171 222 atau BB 2A04EA0F atau WA +62 8222 604 2114. Kirim format pesan: nama buku#nama pemesan#alamat#no HP#jumlah buku. Tagsberdoa doa bahasa indonesia
Bagaimana jika dalam shalat kita berdoa dengan bahasa Arab namun dengan doa yang tidak ma’tsur, alias hasil rekaan atau buatan sendiri? Dalam pembahasan Imam Nawawi dalam Al Majmu’ dijelaskan, “Telah lewat dalam pembahasan takbiratul ihram mengenai hukum berdoa dengan selain bahasa Arab dan doa yang dibolehkan di dalam shalat. Menurut madzhab Syafi’i, boleh berdoa di dalam shalat dengan doa yang dibolehkan dipanjatkan ketika di luar shalat, baik yang diminta untuk perkara agama maupun perkara dunia. Misal saja ada yang berdoa, “Ya Allah berikanlah rezeki untukku dengan pekerjaan yang halal, dikaruniai anak dan rumah, juga anak perempuan yang baik.” Atau ada yang berdoa, “Ya Allah selamatkanlah si fulan dari penjara.” Atau berdoa, “Ya Allah binasakanlah si fulan.” Seperti itu menurut ulama Syafi’iyah tidaklah membatalkan shalat. Inilah yang jadi pendapat Imam Malik, Ats Tsauri, Abu Tsaur dan Ishaq. Imam Abu Hanifah dan Imam Ahmad berpendapat bahwa tidak boleh berdoa dalam shalat melainkan dengan doa yang telah ma’tsur (ada nashnya) yang sesuai dengan Al Quran. Sebagian ulama Hambali berpendapat bahwa jika yang diminta mirip dengan percakapan manusia seperti minta anak perempuan dan minta pekerjaan yang halal, shalatnya batal. Mereka berdalil dengan hadits, ان هذه الصلاة لا يصح فيها شئ من كلام الناس إنما هو التسبيح والتكبير وقراءة القرآن “Sesungguhnya shalat ini tidak boleh di dalamnya ada percakapan manusia. Yang ada dalam shalat hanyalah ucapan tasbih, takbir dan bacaan Al Qur’an.” (HR. Muslim). Begitu pula mereka beralasan sama dengan menjawab salam dan membalas doa orang yang bersin. Adapun ulama Syafi’iyah yang menyatakan bolehnya berdoa dengan doa yang tidak ma’tsur (yang dibuat sendiri) berdalil dengan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, واما السجود فاجتهدوا فيه من الدعاء “Adapun ketika sujud, maka bersungguh-sungguhlah kalian dalam memanjatkan doa.” Dalam hadits lain disebutkan, فاكثروا الدعاء “Perbanyaklah doa (saat sujud).” Kedua hadits itu adalah hadits yang shahih. Perintah di situ dimaksudkan adalah doa yang mutlak berarti mencakup segala macam doa (termasuk pula untuk doa yang tidak ma’tsur, -pen). Alasan lainnya, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam beberapa keadaan berdoa dengan doa yang beraneka ragam. Ini menunjukkan bahwa doa yang tidak ma’tsur tidaklah masalah. Dalam hadits shahihain dari hadits Ibnu Mas’ud radhiyallahu ‘anhu, dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam disebutkan di akhir tasyahud, ثم ليتخير من الدعاء ما اعجبه واحب إليه وما شاء “Lalu silakan ia pilih doa mana saja yang ia suka dan ia mau.” (HR. Muslim). Dalam riwayat Abu Hurairah disebutkan, “Kemudian ia berdoa untuk dirinya yang ia inginkan.” An Nasai mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih. … Hadits yang semisal itu amat banyak sekali. Adapun jawaban untuk hadits dari pihak yang tidak membolehkan doa yang tidak ma’tsur dalam shalat, maka kita katakan bahwa doa itu tidak termasuk percakapan manusia. Menjawab doa orang yang bersin dan menjawab salam memang termasuk percakapan yang terlarang, itu termasuk perbincangan manusia. Namun kedua contoh tadi sekali lagi berbeda dengan doa (yang dibahas). Wallahu a’lam. (Al Majmu’, 3: 315). Kesimpulannya, masih boleh berdoa dengan doa buatan sendiri dalam shalat. Namun untuk doa dalam shalat tetap berbahasa Arab sebagaimana dijelaskan dalam artikel: Berdoa dengan Selain Bahasa Arab dalam Shalat. Semoga bermanfaat. Hanya Allah yang memberi taufik.   Referensi: Al Majmu’ Syarh Al Muhadzdzab lisy Syairozi, Yahya bin Syarf An Nawawi, tahqiq: Muhammad Najib Al Muthi’i, terbitan Dar ‘Alamil Kutub, cetakan kedua, tahun 1427 H. — Selesai disusun di malam hari di Pesantren Darush Sholihin, 21 Syawal 1435 H Akhukum fillah: Muhammad Abduh Tuasikal Ikuti status kami dengan memfollow FB Muhammad Abduh Tuasikal, Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom — Telah hadir tiga buku terbaru karya Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal, MSc: 1- “Bermodalkan Ilmu Sebelum Berdagang”  (Rp.30.000), 2- “Panduan Mudah Tentang Zakat” (Rp.20.000,-), 3- Buku Saku “10 Pelebur Dosa” (Rp.6.000,-), semuanya terbitan Pustaka Muslim Yogyakarta (biaya belum termasuk ongkos kirim). Segera pesan via sms +62 852 00 171 222 atau BB 2A04EA0F atau WA +62 8222 604 2114. Kirim format pesan: nama buku#nama pemesan#alamat#no HP#jumlah buku. Tagsberdoa doa bahasa indonesia


Bagaimana jika dalam shalat kita berdoa dengan bahasa Arab namun dengan doa yang tidak ma’tsur, alias hasil rekaan atau buatan sendiri? Dalam pembahasan Imam Nawawi dalam Al Majmu’ dijelaskan, “Telah lewat dalam pembahasan takbiratul ihram mengenai hukum berdoa dengan selain bahasa Arab dan doa yang dibolehkan di dalam shalat. Menurut madzhab Syafi’i, boleh berdoa di dalam shalat dengan doa yang dibolehkan dipanjatkan ketika di luar shalat, baik yang diminta untuk perkara agama maupun perkara dunia. Misal saja ada yang berdoa, “Ya Allah berikanlah rezeki untukku dengan pekerjaan yang halal, dikaruniai anak dan rumah, juga anak perempuan yang baik.” Atau ada yang berdoa, “Ya Allah selamatkanlah si fulan dari penjara.” Atau berdoa, “Ya Allah binasakanlah si fulan.” Seperti itu menurut ulama Syafi’iyah tidaklah membatalkan shalat. Inilah yang jadi pendapat Imam Malik, Ats Tsauri, Abu Tsaur dan Ishaq. Imam Abu Hanifah dan Imam Ahmad berpendapat bahwa tidak boleh berdoa dalam shalat melainkan dengan doa yang telah ma’tsur (ada nashnya) yang sesuai dengan Al Quran. Sebagian ulama Hambali berpendapat bahwa jika yang diminta mirip dengan percakapan manusia seperti minta anak perempuan dan minta pekerjaan yang halal, shalatnya batal. Mereka berdalil dengan hadits, ان هذه الصلاة لا يصح فيها شئ من كلام الناس إنما هو التسبيح والتكبير وقراءة القرآن “Sesungguhnya shalat ini tidak boleh di dalamnya ada percakapan manusia. Yang ada dalam shalat hanyalah ucapan tasbih, takbir dan bacaan Al Qur’an.” (HR. Muslim). Begitu pula mereka beralasan sama dengan menjawab salam dan membalas doa orang yang bersin. Adapun ulama Syafi’iyah yang menyatakan bolehnya berdoa dengan doa yang tidak ma’tsur (yang dibuat sendiri) berdalil dengan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, واما السجود فاجتهدوا فيه من الدعاء “Adapun ketika sujud, maka bersungguh-sungguhlah kalian dalam memanjatkan doa.” Dalam hadits lain disebutkan, فاكثروا الدعاء “Perbanyaklah doa (saat sujud).” Kedua hadits itu adalah hadits yang shahih. Perintah di situ dimaksudkan adalah doa yang mutlak berarti mencakup segala macam doa (termasuk pula untuk doa yang tidak ma’tsur, -pen). Alasan lainnya, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam beberapa keadaan berdoa dengan doa yang beraneka ragam. Ini menunjukkan bahwa doa yang tidak ma’tsur tidaklah masalah. Dalam hadits shahihain dari hadits Ibnu Mas’ud radhiyallahu ‘anhu, dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam disebutkan di akhir tasyahud, ثم ليتخير من الدعاء ما اعجبه واحب إليه وما شاء “Lalu silakan ia pilih doa mana saja yang ia suka dan ia mau.” (HR. Muslim). Dalam riwayat Abu Hurairah disebutkan, “Kemudian ia berdoa untuk dirinya yang ia inginkan.” An Nasai mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih. … Hadits yang semisal itu amat banyak sekali. Adapun jawaban untuk hadits dari pihak yang tidak membolehkan doa yang tidak ma’tsur dalam shalat, maka kita katakan bahwa doa itu tidak termasuk percakapan manusia. Menjawab doa orang yang bersin dan menjawab salam memang termasuk percakapan yang terlarang, itu termasuk perbincangan manusia. Namun kedua contoh tadi sekali lagi berbeda dengan doa (yang dibahas). Wallahu a’lam. (Al Majmu’, 3: 315). Kesimpulannya, masih boleh berdoa dengan doa buatan sendiri dalam shalat. Namun untuk doa dalam shalat tetap berbahasa Arab sebagaimana dijelaskan dalam artikel: Berdoa dengan Selain Bahasa Arab dalam Shalat. Semoga bermanfaat. Hanya Allah yang memberi taufik.   Referensi: Al Majmu’ Syarh Al Muhadzdzab lisy Syairozi, Yahya bin Syarf An Nawawi, tahqiq: Muhammad Najib Al Muthi’i, terbitan Dar ‘Alamil Kutub, cetakan kedua, tahun 1427 H. — Selesai disusun di malam hari di Pesantren Darush Sholihin, 21 Syawal 1435 H Akhukum fillah: Muhammad Abduh Tuasikal Ikuti status kami dengan memfollow FB Muhammad Abduh Tuasikal, Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom — Telah hadir tiga buku terbaru karya Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal, MSc: 1- “Bermodalkan Ilmu Sebelum Berdagang”  (Rp.30.000), 2- “Panduan Mudah Tentang Zakat” (Rp.20.000,-), 3- Buku Saku “10 Pelebur Dosa” (Rp.6.000,-), semuanya terbitan Pustaka Muslim Yogyakarta (biaya belum termasuk ongkos kirim). Segera pesan via sms +62 852 00 171 222 atau BB 2A04EA0F atau WA +62 8222 604 2114. Kirim format pesan: nama buku#nama pemesan#alamat#no HP#jumlah buku. Tagsberdoa doa bahasa indonesia

Berdoa dengan Selain Bahasa Arab dalam Shalat

Jika seseorang berdoa dalam shalat -misal ketika sujud atau saat tasyahud akhir sebelum salam- di mana doa tersebut dibuat-buat sendiri dengan selain bahasa Arab, seperti itu tidak dibolehkan bahkan shalatnya batal. Inilah pendapat dalam madzhab Syafi’i. Oleh karena itu, baiknya memang doa dalam shalat adalah doa yang ma’tsur yang berasal dari Al Quran dan As Sunnah, itu lebih selamat. Berikut penjelasan dari Imam Nawawi rahimahullah di mana beliau bagi menjadi dua pembahasan yaitu hukum untuk doa ma’tsur (yang ada nash dari Al Quran dan As Sunnah) dan hukum untuk doa yang tidak ma’tsur. Beliau rahimahullah berkata, [Untuk doa ma’tsur] Adapun jika doanya itu ma’tsur (berasal dari Al Quran dan As Sunnah), maka ada tiga pendapat dalam masalah ini di kalangan ulama Syafi’iyah. Pendapat pertama, bagi yang tidak mampu berbahasa Arab, maka ia boleh membaca terjemah dari doa tersebut. Namun bagi yang mampu berbahasa Arab, tidak dibolehkan baginya membaca terjemahnya. Jika ia mampu berbahasa Arab dan tetap memakai terjemah, shalatnya batal. Pendapat kedua, boleh membaca terjemah bagi yang bisa berbahasa Arab ataukah tidak. Pendapat ketiga, tidak dibolehkan membaca terjemah baik yang mampu berbahasa Arab ataukah tidak karena pada saat itu tidak disebut darurat. [Untuk doa yang tidak ma’tsur] Untuk doa yang tidak ma’tsur (tidak berasal dari Al Quran dan As Sunnah) dengan selain bahasa Arab, maka tidak dibolehkan dan ini tidak ada khilaf dalam madzhab Syafi’i dan shalatnya bahkan menjadi batal. Hal ini berbeda jika seseorang membuat-buat doa dengan bahasa Arab, maka seperti itu dibolehkan dalam madzhab Syafi’i tanpa ada khilaf. (Al Majmu’, 3: 181). Salah seorang ulama Syafi’iyah, Muhammad bin Al Khotib Asy Syarbini rahimahullah berkata, فَإِنَّ الْخِلَافَ الْمَذْكُورَ مَحَلُّهُ فِي الْمَأْثُورِ .أَمَّا غَيْرُ الْمَأْثُورِ بِأَنْ اخْتَرَعَ دُعَاءً أَوْ ذِكْرًا بِالْعَجَمِيَّةِ فِي الصَّلَاةِ فَلَا يَجُوزُ كَمَا نَقَلَهُ الرَّافِعِيُّ عَنْ الْإِمَامِ تَصْرِيحًا فِي الْأُولَى ، وَاقْتَصَرَ عَلَيْهَا فِي الرَّوْضَةِ وَإِشْعَارًا فِي الثَّانِيَةِ ، وَتَبْطُلُ بِهِ صَلَاتُهُ . “Perbedaan pendapat yang terjadi adalah pada doa ma’tsur. Adapun doa yang tidak ma’tsur (tidak berasal dalil dari Al Quran dan As Sunnah), maka tidak boleh doa atau dzikir tersebut dibuat-buat dengan selain bahasa Arab lalu dibaca di dalam shalat. Seperti itu tidak dibolehkan sebagaimana dinukilkan oleh Ar Rofi’i dari Imam Syafi’i sebagai penegasan dari yang pertama. Sedangkan dalam kitab Ar Roudhoh diringkas untuk yang kedua. Juga membaca doa seperti itu dengan selain bahasa Arab mengakibatkan shalatnya batal.” (Mughnil Muhtaj, 1: 273). Jadi berdasarkan pendapat dalam madzhab Syafi’i, berdoa dengan selain bahasa Arab tidak dibolehkan dan membuat shalat menjadi batal. Artikel penting yang patut dibaca: 1- Adakah anjuran memperlama sujud terakhir untuk berdoa? 2- Hukum berdoa dengan bahasa non Arab. 3- Doa dengan bahasa sendiri dalam shalat. 4- Bolehkah ketika sujud membaca doa yang asalnya dari Al Quran? Semoga bermanfaat. Hanya Allah yang memberi taufik.   (*) Pembahasan di atas adalah koreksian dari kami setelah mendapatkan masukkan dan kritikan dari Ustadz Musyaffa’ Ad Dariny, MA (Mahasiswa Doctoral Universitas Islam Madinah, jurusan fikih). Semoga Allah membalas kebaikan beliau.   Referensi: Al Majmu’ Syarh Al Muhadzdzab lisy Syairozi, Yahya bin Syarf An Nawawi, tahqiq: Muhammad Najib Al Muthi’i, terbitan Dar ‘Alamil Kutub, cetakan kedua, tahun 1427 H. Mughnil Muhtaj ila Ma’rifati Ma’ani Alfazhil Minhaj, Muhammad bin Al Khotib Asy Syarbini, terbitan Darul Ma’rifah, cetakan keempat, tahun 1431 H. — Selesai dikoreksi bada Isya di Pesantren Darush Sholihin, 21 Syawal 1435 H Akhukum fillah: Muhammad Abduh Tuasikal Ikuti status kami dengan memfollow FB Muhammad Abduh Tuasikal, Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom — Telah hadir tiga buku terbaru karya Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal, MSc: 1- “Bermodalkan Ilmu Sebelum Berdagang”  (Rp.30.000), 2- “Panduan Mudah Tentang Zakat” (Rp.20.000,-), 3- Buku Saku “10 Pelebur Dosa” (Rp.6.000,-), semuanya terbitan Pustaka Muslim Yogyakarta (biaya belum termasuk ongkos kirim). Segera pesan via sms +62 852 00 171 222 atau BB 2A04EA0F atau WA +62 8222 604 2114. Kirim format pesan: nama buku#nama pemesan#alamat#no HP#jumlah buku. Tagsberdoa doa bahasa indonesia

Berdoa dengan Selain Bahasa Arab dalam Shalat

Jika seseorang berdoa dalam shalat -misal ketika sujud atau saat tasyahud akhir sebelum salam- di mana doa tersebut dibuat-buat sendiri dengan selain bahasa Arab, seperti itu tidak dibolehkan bahkan shalatnya batal. Inilah pendapat dalam madzhab Syafi’i. Oleh karena itu, baiknya memang doa dalam shalat adalah doa yang ma’tsur yang berasal dari Al Quran dan As Sunnah, itu lebih selamat. Berikut penjelasan dari Imam Nawawi rahimahullah di mana beliau bagi menjadi dua pembahasan yaitu hukum untuk doa ma’tsur (yang ada nash dari Al Quran dan As Sunnah) dan hukum untuk doa yang tidak ma’tsur. Beliau rahimahullah berkata, [Untuk doa ma’tsur] Adapun jika doanya itu ma’tsur (berasal dari Al Quran dan As Sunnah), maka ada tiga pendapat dalam masalah ini di kalangan ulama Syafi’iyah. Pendapat pertama, bagi yang tidak mampu berbahasa Arab, maka ia boleh membaca terjemah dari doa tersebut. Namun bagi yang mampu berbahasa Arab, tidak dibolehkan baginya membaca terjemahnya. Jika ia mampu berbahasa Arab dan tetap memakai terjemah, shalatnya batal. Pendapat kedua, boleh membaca terjemah bagi yang bisa berbahasa Arab ataukah tidak. Pendapat ketiga, tidak dibolehkan membaca terjemah baik yang mampu berbahasa Arab ataukah tidak karena pada saat itu tidak disebut darurat. [Untuk doa yang tidak ma’tsur] Untuk doa yang tidak ma’tsur (tidak berasal dari Al Quran dan As Sunnah) dengan selain bahasa Arab, maka tidak dibolehkan dan ini tidak ada khilaf dalam madzhab Syafi’i dan shalatnya bahkan menjadi batal. Hal ini berbeda jika seseorang membuat-buat doa dengan bahasa Arab, maka seperti itu dibolehkan dalam madzhab Syafi’i tanpa ada khilaf. (Al Majmu’, 3: 181). Salah seorang ulama Syafi’iyah, Muhammad bin Al Khotib Asy Syarbini rahimahullah berkata, فَإِنَّ الْخِلَافَ الْمَذْكُورَ مَحَلُّهُ فِي الْمَأْثُورِ .أَمَّا غَيْرُ الْمَأْثُورِ بِأَنْ اخْتَرَعَ دُعَاءً أَوْ ذِكْرًا بِالْعَجَمِيَّةِ فِي الصَّلَاةِ فَلَا يَجُوزُ كَمَا نَقَلَهُ الرَّافِعِيُّ عَنْ الْإِمَامِ تَصْرِيحًا فِي الْأُولَى ، وَاقْتَصَرَ عَلَيْهَا فِي الرَّوْضَةِ وَإِشْعَارًا فِي الثَّانِيَةِ ، وَتَبْطُلُ بِهِ صَلَاتُهُ . “Perbedaan pendapat yang terjadi adalah pada doa ma’tsur. Adapun doa yang tidak ma’tsur (tidak berasal dalil dari Al Quran dan As Sunnah), maka tidak boleh doa atau dzikir tersebut dibuat-buat dengan selain bahasa Arab lalu dibaca di dalam shalat. Seperti itu tidak dibolehkan sebagaimana dinukilkan oleh Ar Rofi’i dari Imam Syafi’i sebagai penegasan dari yang pertama. Sedangkan dalam kitab Ar Roudhoh diringkas untuk yang kedua. Juga membaca doa seperti itu dengan selain bahasa Arab mengakibatkan shalatnya batal.” (Mughnil Muhtaj, 1: 273). Jadi berdasarkan pendapat dalam madzhab Syafi’i, berdoa dengan selain bahasa Arab tidak dibolehkan dan membuat shalat menjadi batal. Artikel penting yang patut dibaca: 1- Adakah anjuran memperlama sujud terakhir untuk berdoa? 2- Hukum berdoa dengan bahasa non Arab. 3- Doa dengan bahasa sendiri dalam shalat. 4- Bolehkah ketika sujud membaca doa yang asalnya dari Al Quran? Semoga bermanfaat. Hanya Allah yang memberi taufik.   (*) Pembahasan di atas adalah koreksian dari kami setelah mendapatkan masukkan dan kritikan dari Ustadz Musyaffa’ Ad Dariny, MA (Mahasiswa Doctoral Universitas Islam Madinah, jurusan fikih). Semoga Allah membalas kebaikan beliau.   Referensi: Al Majmu’ Syarh Al Muhadzdzab lisy Syairozi, Yahya bin Syarf An Nawawi, tahqiq: Muhammad Najib Al Muthi’i, terbitan Dar ‘Alamil Kutub, cetakan kedua, tahun 1427 H. Mughnil Muhtaj ila Ma’rifati Ma’ani Alfazhil Minhaj, Muhammad bin Al Khotib Asy Syarbini, terbitan Darul Ma’rifah, cetakan keempat, tahun 1431 H. — Selesai dikoreksi bada Isya di Pesantren Darush Sholihin, 21 Syawal 1435 H Akhukum fillah: Muhammad Abduh Tuasikal Ikuti status kami dengan memfollow FB Muhammad Abduh Tuasikal, Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom — Telah hadir tiga buku terbaru karya Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal, MSc: 1- “Bermodalkan Ilmu Sebelum Berdagang”  (Rp.30.000), 2- “Panduan Mudah Tentang Zakat” (Rp.20.000,-), 3- Buku Saku “10 Pelebur Dosa” (Rp.6.000,-), semuanya terbitan Pustaka Muslim Yogyakarta (biaya belum termasuk ongkos kirim). Segera pesan via sms +62 852 00 171 222 atau BB 2A04EA0F atau WA +62 8222 604 2114. Kirim format pesan: nama buku#nama pemesan#alamat#no HP#jumlah buku. Tagsberdoa doa bahasa indonesia
Jika seseorang berdoa dalam shalat -misal ketika sujud atau saat tasyahud akhir sebelum salam- di mana doa tersebut dibuat-buat sendiri dengan selain bahasa Arab, seperti itu tidak dibolehkan bahkan shalatnya batal. Inilah pendapat dalam madzhab Syafi’i. Oleh karena itu, baiknya memang doa dalam shalat adalah doa yang ma’tsur yang berasal dari Al Quran dan As Sunnah, itu lebih selamat. Berikut penjelasan dari Imam Nawawi rahimahullah di mana beliau bagi menjadi dua pembahasan yaitu hukum untuk doa ma’tsur (yang ada nash dari Al Quran dan As Sunnah) dan hukum untuk doa yang tidak ma’tsur. Beliau rahimahullah berkata, [Untuk doa ma’tsur] Adapun jika doanya itu ma’tsur (berasal dari Al Quran dan As Sunnah), maka ada tiga pendapat dalam masalah ini di kalangan ulama Syafi’iyah. Pendapat pertama, bagi yang tidak mampu berbahasa Arab, maka ia boleh membaca terjemah dari doa tersebut. Namun bagi yang mampu berbahasa Arab, tidak dibolehkan baginya membaca terjemahnya. Jika ia mampu berbahasa Arab dan tetap memakai terjemah, shalatnya batal. Pendapat kedua, boleh membaca terjemah bagi yang bisa berbahasa Arab ataukah tidak. Pendapat ketiga, tidak dibolehkan membaca terjemah baik yang mampu berbahasa Arab ataukah tidak karena pada saat itu tidak disebut darurat. [Untuk doa yang tidak ma’tsur] Untuk doa yang tidak ma’tsur (tidak berasal dari Al Quran dan As Sunnah) dengan selain bahasa Arab, maka tidak dibolehkan dan ini tidak ada khilaf dalam madzhab Syafi’i dan shalatnya bahkan menjadi batal. Hal ini berbeda jika seseorang membuat-buat doa dengan bahasa Arab, maka seperti itu dibolehkan dalam madzhab Syafi’i tanpa ada khilaf. (Al Majmu’, 3: 181). Salah seorang ulama Syafi’iyah, Muhammad bin Al Khotib Asy Syarbini rahimahullah berkata, فَإِنَّ الْخِلَافَ الْمَذْكُورَ مَحَلُّهُ فِي الْمَأْثُورِ .أَمَّا غَيْرُ الْمَأْثُورِ بِأَنْ اخْتَرَعَ دُعَاءً أَوْ ذِكْرًا بِالْعَجَمِيَّةِ فِي الصَّلَاةِ فَلَا يَجُوزُ كَمَا نَقَلَهُ الرَّافِعِيُّ عَنْ الْإِمَامِ تَصْرِيحًا فِي الْأُولَى ، وَاقْتَصَرَ عَلَيْهَا فِي الرَّوْضَةِ وَإِشْعَارًا فِي الثَّانِيَةِ ، وَتَبْطُلُ بِهِ صَلَاتُهُ . “Perbedaan pendapat yang terjadi adalah pada doa ma’tsur. Adapun doa yang tidak ma’tsur (tidak berasal dalil dari Al Quran dan As Sunnah), maka tidak boleh doa atau dzikir tersebut dibuat-buat dengan selain bahasa Arab lalu dibaca di dalam shalat. Seperti itu tidak dibolehkan sebagaimana dinukilkan oleh Ar Rofi’i dari Imam Syafi’i sebagai penegasan dari yang pertama. Sedangkan dalam kitab Ar Roudhoh diringkas untuk yang kedua. Juga membaca doa seperti itu dengan selain bahasa Arab mengakibatkan shalatnya batal.” (Mughnil Muhtaj, 1: 273). Jadi berdasarkan pendapat dalam madzhab Syafi’i, berdoa dengan selain bahasa Arab tidak dibolehkan dan membuat shalat menjadi batal. Artikel penting yang patut dibaca: 1- Adakah anjuran memperlama sujud terakhir untuk berdoa? 2- Hukum berdoa dengan bahasa non Arab. 3- Doa dengan bahasa sendiri dalam shalat. 4- Bolehkah ketika sujud membaca doa yang asalnya dari Al Quran? Semoga bermanfaat. Hanya Allah yang memberi taufik.   (*) Pembahasan di atas adalah koreksian dari kami setelah mendapatkan masukkan dan kritikan dari Ustadz Musyaffa’ Ad Dariny, MA (Mahasiswa Doctoral Universitas Islam Madinah, jurusan fikih). Semoga Allah membalas kebaikan beliau.   Referensi: Al Majmu’ Syarh Al Muhadzdzab lisy Syairozi, Yahya bin Syarf An Nawawi, tahqiq: Muhammad Najib Al Muthi’i, terbitan Dar ‘Alamil Kutub, cetakan kedua, tahun 1427 H. Mughnil Muhtaj ila Ma’rifati Ma’ani Alfazhil Minhaj, Muhammad bin Al Khotib Asy Syarbini, terbitan Darul Ma’rifah, cetakan keempat, tahun 1431 H. — Selesai dikoreksi bada Isya di Pesantren Darush Sholihin, 21 Syawal 1435 H Akhukum fillah: Muhammad Abduh Tuasikal Ikuti status kami dengan memfollow FB Muhammad Abduh Tuasikal, Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom — Telah hadir tiga buku terbaru karya Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal, MSc: 1- “Bermodalkan Ilmu Sebelum Berdagang”  (Rp.30.000), 2- “Panduan Mudah Tentang Zakat” (Rp.20.000,-), 3- Buku Saku “10 Pelebur Dosa” (Rp.6.000,-), semuanya terbitan Pustaka Muslim Yogyakarta (biaya belum termasuk ongkos kirim). Segera pesan via sms +62 852 00 171 222 atau BB 2A04EA0F atau WA +62 8222 604 2114. Kirim format pesan: nama buku#nama pemesan#alamat#no HP#jumlah buku. Tagsberdoa doa bahasa indonesia


Jika seseorang berdoa dalam shalat -misal ketika sujud atau saat tasyahud akhir sebelum salam- di mana doa tersebut dibuat-buat sendiri dengan selain bahasa Arab, seperti itu tidak dibolehkan bahkan shalatnya batal. Inilah pendapat dalam madzhab Syafi’i. Oleh karena itu, baiknya memang doa dalam shalat adalah doa yang ma’tsur yang berasal dari Al Quran dan As Sunnah, itu lebih selamat. Berikut penjelasan dari Imam Nawawi rahimahullah di mana beliau bagi menjadi dua pembahasan yaitu hukum untuk doa ma’tsur (yang ada nash dari Al Quran dan As Sunnah) dan hukum untuk doa yang tidak ma’tsur. Beliau rahimahullah berkata, [Untuk doa ma’tsur] Adapun jika doanya itu ma’tsur (berasal dari Al Quran dan As Sunnah), maka ada tiga pendapat dalam masalah ini di kalangan ulama Syafi’iyah. Pendapat pertama, bagi yang tidak mampu berbahasa Arab, maka ia boleh membaca terjemah dari doa tersebut. Namun bagi yang mampu berbahasa Arab, tidak dibolehkan baginya membaca terjemahnya. Jika ia mampu berbahasa Arab dan tetap memakai terjemah, shalatnya batal. Pendapat kedua, boleh membaca terjemah bagi yang bisa berbahasa Arab ataukah tidak. Pendapat ketiga, tidak dibolehkan membaca terjemah baik yang mampu berbahasa Arab ataukah tidak karena pada saat itu tidak disebut darurat. [Untuk doa yang tidak ma’tsur] Untuk doa yang tidak ma’tsur (tidak berasal dari Al Quran dan As Sunnah) dengan selain bahasa Arab, maka tidak dibolehkan dan ini tidak ada khilaf dalam madzhab Syafi’i dan shalatnya bahkan menjadi batal. Hal ini berbeda jika seseorang membuat-buat doa dengan bahasa Arab, maka seperti itu dibolehkan dalam madzhab Syafi’i tanpa ada khilaf. (Al Majmu’, 3: 181). Salah seorang ulama Syafi’iyah, Muhammad bin Al Khotib Asy Syarbini rahimahullah berkata, فَإِنَّ الْخِلَافَ الْمَذْكُورَ مَحَلُّهُ فِي الْمَأْثُورِ .أَمَّا غَيْرُ الْمَأْثُورِ بِأَنْ اخْتَرَعَ دُعَاءً أَوْ ذِكْرًا بِالْعَجَمِيَّةِ فِي الصَّلَاةِ فَلَا يَجُوزُ كَمَا نَقَلَهُ الرَّافِعِيُّ عَنْ الْإِمَامِ تَصْرِيحًا فِي الْأُولَى ، وَاقْتَصَرَ عَلَيْهَا فِي الرَّوْضَةِ وَإِشْعَارًا فِي الثَّانِيَةِ ، وَتَبْطُلُ بِهِ صَلَاتُهُ . “Perbedaan pendapat yang terjadi adalah pada doa ma’tsur. Adapun doa yang tidak ma’tsur (tidak berasal dalil dari Al Quran dan As Sunnah), maka tidak boleh doa atau dzikir tersebut dibuat-buat dengan selain bahasa Arab lalu dibaca di dalam shalat. Seperti itu tidak dibolehkan sebagaimana dinukilkan oleh Ar Rofi’i dari Imam Syafi’i sebagai penegasan dari yang pertama. Sedangkan dalam kitab Ar Roudhoh diringkas untuk yang kedua. Juga membaca doa seperti itu dengan selain bahasa Arab mengakibatkan shalatnya batal.” (Mughnil Muhtaj, 1: 273). Jadi berdasarkan pendapat dalam madzhab Syafi’i, berdoa dengan selain bahasa Arab tidak dibolehkan dan membuat shalat menjadi batal. Artikel penting yang patut dibaca: 1- Adakah anjuran memperlama sujud terakhir untuk berdoa? 2- Hukum berdoa dengan bahasa non Arab. 3- Doa dengan bahasa sendiri dalam shalat. 4- Bolehkah ketika sujud membaca doa yang asalnya dari Al Quran? Semoga bermanfaat. Hanya Allah yang memberi taufik.   (*) Pembahasan di atas adalah koreksian dari kami setelah mendapatkan masukkan dan kritikan dari Ustadz Musyaffa’ Ad Dariny, MA (Mahasiswa Doctoral Universitas Islam Madinah, jurusan fikih). Semoga Allah membalas kebaikan beliau.   Referensi: Al Majmu’ Syarh Al Muhadzdzab lisy Syairozi, Yahya bin Syarf An Nawawi, tahqiq: Muhammad Najib Al Muthi’i, terbitan Dar ‘Alamil Kutub, cetakan kedua, tahun 1427 H. Mughnil Muhtaj ila Ma’rifati Ma’ani Alfazhil Minhaj, Muhammad bin Al Khotib Asy Syarbini, terbitan Darul Ma’rifah, cetakan keempat, tahun 1431 H. — Selesai dikoreksi bada Isya di Pesantren Darush Sholihin, 21 Syawal 1435 H Akhukum fillah: Muhammad Abduh Tuasikal Ikuti status kami dengan memfollow FB Muhammad Abduh Tuasikal, Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom — Telah hadir tiga buku terbaru karya Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal, MSc: 1- “Bermodalkan Ilmu Sebelum Berdagang”  (Rp.30.000), 2- “Panduan Mudah Tentang Zakat” (Rp.20.000,-), 3- Buku Saku “10 Pelebur Dosa” (Rp.6.000,-), semuanya terbitan Pustaka Muslim Yogyakarta (biaya belum termasuk ongkos kirim). Segera pesan via sms +62 852 00 171 222 atau BB 2A04EA0F atau WA +62 8222 604 2114. Kirim format pesan: nama buku#nama pemesan#alamat#no HP#jumlah buku. Tagsberdoa doa bahasa indonesia

Sifat Shalat Nabi (17): Apakah Saat Tasyahud Awal Membaca Shalawat?

Apakah saat tasyahud awal diperintahkan membaca shalawat pada Nabi? Ada dua pendapat dalam madzhab Syafi’i dalam hal ini: Pendapat pertama, pendapat Imam Syafi’i al qodim (pendapat Imam Syafi’i di Irak), tidak membaca shalawat pada tasyahud awal karena seandainya disyari’atkan, tentu akan disyari’atkan pula membaca shalawat pada keluarga Muhammad seperti pada tasyahud akhir. Pendapat kedua, sebagaimana disebutkan dalam Al Umm bahwa shalawat tetap dibaca pada tasyahud awal karena ketika itu ada duduk untuk membaca tasyahud, maka tetap membaca shalawat ketika itu sebagaimana pada tasyahud akhir. Dua pendapat di atas disebutkan oleh Asy Syairozi, lihat Al Majmu’, 3: 306. Imam Nawawi rahimahullah menjelaskan bahwa membaca shalawat menurut pendapat al qodim tidak disyariatkan. Ini juga yang menjadi pendapat Abu Hanifah, Imam Ahmad dan Ishaq. Begitu pula pendapat ini diceritakan dari ‘Atho’, Asy Sya’biy, dan Ats Tsauri. Sedangkan menurut pendapat al jadid (pendapat Imam Syafi’i di Mesir), membaca shalawat ketika tasyahud awal tetap disyariatkan. Inilah pendapat di kalangan ulama Syafi’iyah yang lebih kuat, namun perselisihannya tidaklah kuat. (Idem) Imam Nawawi rahimahullah berkata, “Shalawat atas Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah fardhu pada tasyahud akhir. Sedangkan di tasyahud awal termasuk sunnah shalat, demikian pendapat terkuat dalam madzhab Syafi’i dan perselisihan untuk masalah ini amat kuat. Menurut pendapat terkuat pula (perselisihannya tidak terlalu kuat dalam madzhab), tidak disunnahkan shalawat pada keluarga nabi pada tasyahud awal.” (Minhajut Tholibin, hal. 179-180). Syaikh Musthofa Al Bugho memasukkan shaawat pada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam setelah tasyahud awal pada sunnah ab’adh, artinya bila ditinggalkan mesti ada sujud sahwi. Lihat Al Fiqhu Al Manhaji, hal. 146. Akan berlanjut pada bacaan Tasyahud Awal secara lengkap insya Allah. Semoga bermanfaat. — Disusun di sore hari di Pesantren DS, 19 Syawal 1435 H Akhukum fillah: Muhammad Abduh Tuasikal Ikuti status kami dengan memfollow FB Muhammad Abduh Tuasikal, Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom — Telah hadir tiga buku terbaru karya Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal, MSc: 1- “Bermodalkan Ilmu Sebelum Berdagang”  (Rp.30.000), 2- “Panduan Mudah Tentang Zakat” (Rp.20.000,-), 3- Buku Saku “10 Pelebur Dosa” (Rp.6.000,-), semuanya terbitan Pustaka Muslim Yogyakarta (biaya belum termasuk ongkos kirim). Segera pesan via sms +62 852 00 171 222 atau BB 2A04EA0F atau WA +62 8222 604 2114. Kirim format pesan: nama buku#nama pemesan#alamat#no HP#jumlah buku. Tagscara shalat cara tasyahud shalawat

Sifat Shalat Nabi (17): Apakah Saat Tasyahud Awal Membaca Shalawat?

Apakah saat tasyahud awal diperintahkan membaca shalawat pada Nabi? Ada dua pendapat dalam madzhab Syafi’i dalam hal ini: Pendapat pertama, pendapat Imam Syafi’i al qodim (pendapat Imam Syafi’i di Irak), tidak membaca shalawat pada tasyahud awal karena seandainya disyari’atkan, tentu akan disyari’atkan pula membaca shalawat pada keluarga Muhammad seperti pada tasyahud akhir. Pendapat kedua, sebagaimana disebutkan dalam Al Umm bahwa shalawat tetap dibaca pada tasyahud awal karena ketika itu ada duduk untuk membaca tasyahud, maka tetap membaca shalawat ketika itu sebagaimana pada tasyahud akhir. Dua pendapat di atas disebutkan oleh Asy Syairozi, lihat Al Majmu’, 3: 306. Imam Nawawi rahimahullah menjelaskan bahwa membaca shalawat menurut pendapat al qodim tidak disyariatkan. Ini juga yang menjadi pendapat Abu Hanifah, Imam Ahmad dan Ishaq. Begitu pula pendapat ini diceritakan dari ‘Atho’, Asy Sya’biy, dan Ats Tsauri. Sedangkan menurut pendapat al jadid (pendapat Imam Syafi’i di Mesir), membaca shalawat ketika tasyahud awal tetap disyariatkan. Inilah pendapat di kalangan ulama Syafi’iyah yang lebih kuat, namun perselisihannya tidaklah kuat. (Idem) Imam Nawawi rahimahullah berkata, “Shalawat atas Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah fardhu pada tasyahud akhir. Sedangkan di tasyahud awal termasuk sunnah shalat, demikian pendapat terkuat dalam madzhab Syafi’i dan perselisihan untuk masalah ini amat kuat. Menurut pendapat terkuat pula (perselisihannya tidak terlalu kuat dalam madzhab), tidak disunnahkan shalawat pada keluarga nabi pada tasyahud awal.” (Minhajut Tholibin, hal. 179-180). Syaikh Musthofa Al Bugho memasukkan shaawat pada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam setelah tasyahud awal pada sunnah ab’adh, artinya bila ditinggalkan mesti ada sujud sahwi. Lihat Al Fiqhu Al Manhaji, hal. 146. Akan berlanjut pada bacaan Tasyahud Awal secara lengkap insya Allah. Semoga bermanfaat. — Disusun di sore hari di Pesantren DS, 19 Syawal 1435 H Akhukum fillah: Muhammad Abduh Tuasikal Ikuti status kami dengan memfollow FB Muhammad Abduh Tuasikal, Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom — Telah hadir tiga buku terbaru karya Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal, MSc: 1- “Bermodalkan Ilmu Sebelum Berdagang”  (Rp.30.000), 2- “Panduan Mudah Tentang Zakat” (Rp.20.000,-), 3- Buku Saku “10 Pelebur Dosa” (Rp.6.000,-), semuanya terbitan Pustaka Muslim Yogyakarta (biaya belum termasuk ongkos kirim). Segera pesan via sms +62 852 00 171 222 atau BB 2A04EA0F atau WA +62 8222 604 2114. Kirim format pesan: nama buku#nama pemesan#alamat#no HP#jumlah buku. Tagscara shalat cara tasyahud shalawat
Apakah saat tasyahud awal diperintahkan membaca shalawat pada Nabi? Ada dua pendapat dalam madzhab Syafi’i dalam hal ini: Pendapat pertama, pendapat Imam Syafi’i al qodim (pendapat Imam Syafi’i di Irak), tidak membaca shalawat pada tasyahud awal karena seandainya disyari’atkan, tentu akan disyari’atkan pula membaca shalawat pada keluarga Muhammad seperti pada tasyahud akhir. Pendapat kedua, sebagaimana disebutkan dalam Al Umm bahwa shalawat tetap dibaca pada tasyahud awal karena ketika itu ada duduk untuk membaca tasyahud, maka tetap membaca shalawat ketika itu sebagaimana pada tasyahud akhir. Dua pendapat di atas disebutkan oleh Asy Syairozi, lihat Al Majmu’, 3: 306. Imam Nawawi rahimahullah menjelaskan bahwa membaca shalawat menurut pendapat al qodim tidak disyariatkan. Ini juga yang menjadi pendapat Abu Hanifah, Imam Ahmad dan Ishaq. Begitu pula pendapat ini diceritakan dari ‘Atho’, Asy Sya’biy, dan Ats Tsauri. Sedangkan menurut pendapat al jadid (pendapat Imam Syafi’i di Mesir), membaca shalawat ketika tasyahud awal tetap disyariatkan. Inilah pendapat di kalangan ulama Syafi’iyah yang lebih kuat, namun perselisihannya tidaklah kuat. (Idem) Imam Nawawi rahimahullah berkata, “Shalawat atas Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah fardhu pada tasyahud akhir. Sedangkan di tasyahud awal termasuk sunnah shalat, demikian pendapat terkuat dalam madzhab Syafi’i dan perselisihan untuk masalah ini amat kuat. Menurut pendapat terkuat pula (perselisihannya tidak terlalu kuat dalam madzhab), tidak disunnahkan shalawat pada keluarga nabi pada tasyahud awal.” (Minhajut Tholibin, hal. 179-180). Syaikh Musthofa Al Bugho memasukkan shaawat pada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam setelah tasyahud awal pada sunnah ab’adh, artinya bila ditinggalkan mesti ada sujud sahwi. Lihat Al Fiqhu Al Manhaji, hal. 146. Akan berlanjut pada bacaan Tasyahud Awal secara lengkap insya Allah. Semoga bermanfaat. — Disusun di sore hari di Pesantren DS, 19 Syawal 1435 H Akhukum fillah: Muhammad Abduh Tuasikal Ikuti status kami dengan memfollow FB Muhammad Abduh Tuasikal, Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom — Telah hadir tiga buku terbaru karya Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal, MSc: 1- “Bermodalkan Ilmu Sebelum Berdagang”  (Rp.30.000), 2- “Panduan Mudah Tentang Zakat” (Rp.20.000,-), 3- Buku Saku “10 Pelebur Dosa” (Rp.6.000,-), semuanya terbitan Pustaka Muslim Yogyakarta (biaya belum termasuk ongkos kirim). Segera pesan via sms +62 852 00 171 222 atau BB 2A04EA0F atau WA +62 8222 604 2114. Kirim format pesan: nama buku#nama pemesan#alamat#no HP#jumlah buku. Tagscara shalat cara tasyahud shalawat


Apakah saat tasyahud awal diperintahkan membaca shalawat pada Nabi? Ada dua pendapat dalam madzhab Syafi’i dalam hal ini: Pendapat pertama, pendapat Imam Syafi’i al qodim (pendapat Imam Syafi’i di Irak), tidak membaca shalawat pada tasyahud awal karena seandainya disyari’atkan, tentu akan disyari’atkan pula membaca shalawat pada keluarga Muhammad seperti pada tasyahud akhir. Pendapat kedua, sebagaimana disebutkan dalam Al Umm bahwa shalawat tetap dibaca pada tasyahud awal karena ketika itu ada duduk untuk membaca tasyahud, maka tetap membaca shalawat ketika itu sebagaimana pada tasyahud akhir. Dua pendapat di atas disebutkan oleh Asy Syairozi, lihat Al Majmu’, 3: 306. Imam Nawawi rahimahullah menjelaskan bahwa membaca shalawat menurut pendapat al qodim tidak disyariatkan. Ini juga yang menjadi pendapat Abu Hanifah, Imam Ahmad dan Ishaq. Begitu pula pendapat ini diceritakan dari ‘Atho’, Asy Sya’biy, dan Ats Tsauri. Sedangkan menurut pendapat al jadid (pendapat Imam Syafi’i di Mesir), membaca shalawat ketika tasyahud awal tetap disyariatkan. Inilah pendapat di kalangan ulama Syafi’iyah yang lebih kuat, namun perselisihannya tidaklah kuat. (Idem) Imam Nawawi rahimahullah berkata, “Shalawat atas Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah fardhu pada tasyahud akhir. Sedangkan di tasyahud awal termasuk sunnah shalat, demikian pendapat terkuat dalam madzhab Syafi’i dan perselisihan untuk masalah ini amat kuat. Menurut pendapat terkuat pula (perselisihannya tidak terlalu kuat dalam madzhab), tidak disunnahkan shalawat pada keluarga nabi pada tasyahud awal.” (Minhajut Tholibin, hal. 179-180). Syaikh Musthofa Al Bugho memasukkan shaawat pada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam setelah tasyahud awal pada sunnah ab’adh, artinya bila ditinggalkan mesti ada sujud sahwi. Lihat Al Fiqhu Al Manhaji, hal. 146. Akan berlanjut pada bacaan Tasyahud Awal secara lengkap insya Allah. Semoga bermanfaat. — Disusun di sore hari di Pesantren DS, 19 Syawal 1435 H Akhukum fillah: Muhammad Abduh Tuasikal Ikuti status kami dengan memfollow FB Muhammad Abduh Tuasikal, Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom — Telah hadir tiga buku terbaru karya Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal, MSc: 1- “Bermodalkan Ilmu Sebelum Berdagang”  (Rp.30.000), 2- “Panduan Mudah Tentang Zakat” (Rp.20.000,-), 3- Buku Saku “10 Pelebur Dosa” (Rp.6.000,-), semuanya terbitan Pustaka Muslim Yogyakarta (biaya belum termasuk ongkos kirim). Segera pesan via sms +62 852 00 171 222 atau BB 2A04EA0F atau WA +62 8222 604 2114. Kirim format pesan: nama buku#nama pemesan#alamat#no HP#jumlah buku. Tagscara shalat cara tasyahud shalawat

Renovasi Masjid Pesantren Darush Sholihin Menjadi Dua Lantai

Warak, 14/08/2014 – Jamaah atau santri yang mengikuti kajian di Pesantren Darush Sholihin Panggang, Gunungkidul sudah semakin banyak. Untuk pengajian besar seperti kajian Ustadz Zaenal Abidin, Lc pada pekan lalu (07/08/2014)  jamaah yang datang hampir 700 orang. Konsumsi yang semula disediakan hanya 350 nasi kotak. Namun ketika hari H, jamaah yang datang membludak hingga 700 orang. Padahal kapasitas dalam masjid hanya bisa menampung 150 orang. Sehingga masyarakat mesti duduk di rumah warga hingga ke ruangan pesantren di selatan masjid. Jamaah bapak-bapak begitu antusias mendengar kajian Ustadz Zaenal Abidin, Lc Sampai mobil memenuhi badan jalan, membuat lalu lintas macet. Nampak banyak jamaah ibu-ibu yang hadir. Bapak-bapak begitu senang mengikuti kajian Ustadz Abu Qotadah dengan tema: Bagaimana Meraih Kebahagiaan   Jumlah jama’ah yang hadir mengikuti kajian Ustadz Abu Qotadah pada Februari yang lalu sekitar 400 orang, termasuk ibu-ibu dan kapasitas masjid tidak cukup sehingga ibu-ibu berada di rumah di samping masjid Masjid Jami Al Adha (Masjid Pesantren Darush Sholihin) saat ini yang sudah tidak memuat jamaah saat pengajian besar. Kapasitas saat ini untuk shalat: 150 jamaah. Karena terbatasnya kapasitas masjid, pihak Pesantren Darush Sholihin yang dibina Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal berusaha untuk memperluas masjid tersebut dengan dibuat dua lantai di mana lantai kedua dibuat lebih luas karena masih adanya lahan di sebelah barat masjid. Saat ini masih dalam proses perancangan dan pencarian donasi. Rencana pembangunan adalah minggu ketiga dari bulan Agustus 2014. Anggaran dana untuk masjid ini masih dalam proses penyusunan, diperkirakan akan habis sekitar 1 Milyar rupiah. Bagi yang ingin menyalurkan untuk donasi masjid Pesantren Darush Sholihin (Masjid Jami Al Adha), silakan mentransfer donasinya melalui rekening Pesantren Darush Sholihin berikut: 1. Rekening BCA KCP Kaliurang atas nama Muhammad Abduh Tuasikal: 8610123881. 2. Rekening BNI Syariah atas nama Sdr Muhammad Abduh Tuasikal: 0194475165. 3. Rekening Bank Syariah Mandiri KCP Wonosari atas nama Muhammad Abduh Tuasikal: 3107011155. 4. Rekening BRI Yogyakarta Cik Ditiro atas nama Muhammad Abduh Tuasikal: 0029-01-101480-50-9. Setelah mengirimkan donasi, silakan mengkonfirmasi ulang ke 0823 139 50 500  (via SMS) dengan mengetik nama donatur, alamat, besar donasi, rekening tujuan, tanggal transfer, keperluan transfer. Konfirmasi ini harus ada untuk membedakan dengan donasi lainnya yang disalurkan melalui Pesantren Darush Sholihin. Contoh sms konfirmasi: Rini# Jogja# Rp.3.000.000#BCA#14 Agustus 2014#renovasi masjid. Catatan: Tidak ada biaya tambahan untuk donasi di atas, penyaluran donasi ini murni menyalurkan dana. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ بَنَى مَسْجِدًا يَبْتَغِى بِهِ وَجْهَ اللَّهِ ، بَنَى اللَّهُ لَهُ مِثْلَهُ فِى الْجَنَّةِ “Barangsiapa yang membangun masjid (karena ingin mengharap wajah Allah), Allah akan membangunkan bangunan yang semisalnya di surga.” (HR. Bukhari dan Muslim, dari ‘Utsman bin ‘Affan) Semoga Allah memberi limpahan pahala bagi yang siap membantu dakwah ilallah ini. Laporan donasi renovasi masjid dapat dilihat di sini. — Pimpinan Pesantren Darush Sholihin Muhammad Abduh Tuasikal, MSc   DarushSholihin.com Info Rumaysho.Com Tagsrenovasi masjid

Renovasi Masjid Pesantren Darush Sholihin Menjadi Dua Lantai

Warak, 14/08/2014 – Jamaah atau santri yang mengikuti kajian di Pesantren Darush Sholihin Panggang, Gunungkidul sudah semakin banyak. Untuk pengajian besar seperti kajian Ustadz Zaenal Abidin, Lc pada pekan lalu (07/08/2014)  jamaah yang datang hampir 700 orang. Konsumsi yang semula disediakan hanya 350 nasi kotak. Namun ketika hari H, jamaah yang datang membludak hingga 700 orang. Padahal kapasitas dalam masjid hanya bisa menampung 150 orang. Sehingga masyarakat mesti duduk di rumah warga hingga ke ruangan pesantren di selatan masjid. Jamaah bapak-bapak begitu antusias mendengar kajian Ustadz Zaenal Abidin, Lc Sampai mobil memenuhi badan jalan, membuat lalu lintas macet. Nampak banyak jamaah ibu-ibu yang hadir. Bapak-bapak begitu senang mengikuti kajian Ustadz Abu Qotadah dengan tema: Bagaimana Meraih Kebahagiaan   Jumlah jama’ah yang hadir mengikuti kajian Ustadz Abu Qotadah pada Februari yang lalu sekitar 400 orang, termasuk ibu-ibu dan kapasitas masjid tidak cukup sehingga ibu-ibu berada di rumah di samping masjid Masjid Jami Al Adha (Masjid Pesantren Darush Sholihin) saat ini yang sudah tidak memuat jamaah saat pengajian besar. Kapasitas saat ini untuk shalat: 150 jamaah. Karena terbatasnya kapasitas masjid, pihak Pesantren Darush Sholihin yang dibina Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal berusaha untuk memperluas masjid tersebut dengan dibuat dua lantai di mana lantai kedua dibuat lebih luas karena masih adanya lahan di sebelah barat masjid. Saat ini masih dalam proses perancangan dan pencarian donasi. Rencana pembangunan adalah minggu ketiga dari bulan Agustus 2014. Anggaran dana untuk masjid ini masih dalam proses penyusunan, diperkirakan akan habis sekitar 1 Milyar rupiah. Bagi yang ingin menyalurkan untuk donasi masjid Pesantren Darush Sholihin (Masjid Jami Al Adha), silakan mentransfer donasinya melalui rekening Pesantren Darush Sholihin berikut: 1. Rekening BCA KCP Kaliurang atas nama Muhammad Abduh Tuasikal: 8610123881. 2. Rekening BNI Syariah atas nama Sdr Muhammad Abduh Tuasikal: 0194475165. 3. Rekening Bank Syariah Mandiri KCP Wonosari atas nama Muhammad Abduh Tuasikal: 3107011155. 4. Rekening BRI Yogyakarta Cik Ditiro atas nama Muhammad Abduh Tuasikal: 0029-01-101480-50-9. Setelah mengirimkan donasi, silakan mengkonfirmasi ulang ke 0823 139 50 500  (via SMS) dengan mengetik nama donatur, alamat, besar donasi, rekening tujuan, tanggal transfer, keperluan transfer. Konfirmasi ini harus ada untuk membedakan dengan donasi lainnya yang disalurkan melalui Pesantren Darush Sholihin. Contoh sms konfirmasi: Rini# Jogja# Rp.3.000.000#BCA#14 Agustus 2014#renovasi masjid. Catatan: Tidak ada biaya tambahan untuk donasi di atas, penyaluran donasi ini murni menyalurkan dana. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ بَنَى مَسْجِدًا يَبْتَغِى بِهِ وَجْهَ اللَّهِ ، بَنَى اللَّهُ لَهُ مِثْلَهُ فِى الْجَنَّةِ “Barangsiapa yang membangun masjid (karena ingin mengharap wajah Allah), Allah akan membangunkan bangunan yang semisalnya di surga.” (HR. Bukhari dan Muslim, dari ‘Utsman bin ‘Affan) Semoga Allah memberi limpahan pahala bagi yang siap membantu dakwah ilallah ini. Laporan donasi renovasi masjid dapat dilihat di sini. — Pimpinan Pesantren Darush Sholihin Muhammad Abduh Tuasikal, MSc   DarushSholihin.com Info Rumaysho.Com Tagsrenovasi masjid
Warak, 14/08/2014 – Jamaah atau santri yang mengikuti kajian di Pesantren Darush Sholihin Panggang, Gunungkidul sudah semakin banyak. Untuk pengajian besar seperti kajian Ustadz Zaenal Abidin, Lc pada pekan lalu (07/08/2014)  jamaah yang datang hampir 700 orang. Konsumsi yang semula disediakan hanya 350 nasi kotak. Namun ketika hari H, jamaah yang datang membludak hingga 700 orang. Padahal kapasitas dalam masjid hanya bisa menampung 150 orang. Sehingga masyarakat mesti duduk di rumah warga hingga ke ruangan pesantren di selatan masjid. Jamaah bapak-bapak begitu antusias mendengar kajian Ustadz Zaenal Abidin, Lc Sampai mobil memenuhi badan jalan, membuat lalu lintas macet. Nampak banyak jamaah ibu-ibu yang hadir. Bapak-bapak begitu senang mengikuti kajian Ustadz Abu Qotadah dengan tema: Bagaimana Meraih Kebahagiaan   Jumlah jama’ah yang hadir mengikuti kajian Ustadz Abu Qotadah pada Februari yang lalu sekitar 400 orang, termasuk ibu-ibu dan kapasitas masjid tidak cukup sehingga ibu-ibu berada di rumah di samping masjid Masjid Jami Al Adha (Masjid Pesantren Darush Sholihin) saat ini yang sudah tidak memuat jamaah saat pengajian besar. Kapasitas saat ini untuk shalat: 150 jamaah. Karena terbatasnya kapasitas masjid, pihak Pesantren Darush Sholihin yang dibina Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal berusaha untuk memperluas masjid tersebut dengan dibuat dua lantai di mana lantai kedua dibuat lebih luas karena masih adanya lahan di sebelah barat masjid. Saat ini masih dalam proses perancangan dan pencarian donasi. Rencana pembangunan adalah minggu ketiga dari bulan Agustus 2014. Anggaran dana untuk masjid ini masih dalam proses penyusunan, diperkirakan akan habis sekitar 1 Milyar rupiah. Bagi yang ingin menyalurkan untuk donasi masjid Pesantren Darush Sholihin (Masjid Jami Al Adha), silakan mentransfer donasinya melalui rekening Pesantren Darush Sholihin berikut: 1. Rekening BCA KCP Kaliurang atas nama Muhammad Abduh Tuasikal: 8610123881. 2. Rekening BNI Syariah atas nama Sdr Muhammad Abduh Tuasikal: 0194475165. 3. Rekening Bank Syariah Mandiri KCP Wonosari atas nama Muhammad Abduh Tuasikal: 3107011155. 4. Rekening BRI Yogyakarta Cik Ditiro atas nama Muhammad Abduh Tuasikal: 0029-01-101480-50-9. Setelah mengirimkan donasi, silakan mengkonfirmasi ulang ke 0823 139 50 500  (via SMS) dengan mengetik nama donatur, alamat, besar donasi, rekening tujuan, tanggal transfer, keperluan transfer. Konfirmasi ini harus ada untuk membedakan dengan donasi lainnya yang disalurkan melalui Pesantren Darush Sholihin. Contoh sms konfirmasi: Rini# Jogja# Rp.3.000.000#BCA#14 Agustus 2014#renovasi masjid. Catatan: Tidak ada biaya tambahan untuk donasi di atas, penyaluran donasi ini murni menyalurkan dana. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ بَنَى مَسْجِدًا يَبْتَغِى بِهِ وَجْهَ اللَّهِ ، بَنَى اللَّهُ لَهُ مِثْلَهُ فِى الْجَنَّةِ “Barangsiapa yang membangun masjid (karena ingin mengharap wajah Allah), Allah akan membangunkan bangunan yang semisalnya di surga.” (HR. Bukhari dan Muslim, dari ‘Utsman bin ‘Affan) Semoga Allah memberi limpahan pahala bagi yang siap membantu dakwah ilallah ini. Laporan donasi renovasi masjid dapat dilihat di sini. — Pimpinan Pesantren Darush Sholihin Muhammad Abduh Tuasikal, MSc   DarushSholihin.com Info Rumaysho.Com Tagsrenovasi masjid


Warak, 14/08/2014 – Jamaah atau santri yang mengikuti kajian di Pesantren Darush Sholihin Panggang, Gunungkidul sudah semakin banyak. Untuk pengajian besar seperti kajian Ustadz Zaenal Abidin, Lc pada pekan lalu (07/08/2014)  jamaah yang datang hampir 700 orang. Konsumsi yang semula disediakan hanya 350 nasi kotak. Namun ketika hari H, jamaah yang datang membludak hingga 700 orang. Padahal kapasitas dalam masjid hanya bisa menampung 150 orang. Sehingga masyarakat mesti duduk di rumah warga hingga ke ruangan pesantren di selatan masjid. Jamaah bapak-bapak begitu antusias mendengar kajian Ustadz Zaenal Abidin, Lc Sampai mobil memenuhi badan jalan, membuat lalu lintas macet. Nampak banyak jamaah ibu-ibu yang hadir. Bapak-bapak begitu senang mengikuti kajian Ustadz Abu Qotadah dengan tema: Bagaimana Meraih Kebahagiaan   Jumlah jama’ah yang hadir mengikuti kajian Ustadz Abu Qotadah pada Februari yang lalu sekitar 400 orang, termasuk ibu-ibu dan kapasitas masjid tidak cukup sehingga ibu-ibu berada di rumah di samping masjid Masjid Jami Al Adha (Masjid Pesantren Darush Sholihin) saat ini yang sudah tidak memuat jamaah saat pengajian besar. Kapasitas saat ini untuk shalat: 150 jamaah. Karena terbatasnya kapasitas masjid, pihak Pesantren Darush Sholihin yang dibina Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal berusaha untuk memperluas masjid tersebut dengan dibuat dua lantai di mana lantai kedua dibuat lebih luas karena masih adanya lahan di sebelah barat masjid. Saat ini masih dalam proses perancangan dan pencarian donasi. Rencana pembangunan adalah minggu ketiga dari bulan Agustus 2014. Anggaran dana untuk masjid ini masih dalam proses penyusunan, diperkirakan akan habis sekitar 1 Milyar rupiah. Bagi yang ingin menyalurkan untuk donasi masjid Pesantren Darush Sholihin (Masjid Jami Al Adha), silakan mentransfer donasinya melalui rekening Pesantren Darush Sholihin berikut: 1. Rekening BCA KCP Kaliurang atas nama Muhammad Abduh Tuasikal: 8610123881. 2. Rekening BNI Syariah atas nama Sdr Muhammad Abduh Tuasikal: 0194475165. 3. Rekening Bank Syariah Mandiri KCP Wonosari atas nama Muhammad Abduh Tuasikal: 3107011155. 4. Rekening BRI Yogyakarta Cik Ditiro atas nama Muhammad Abduh Tuasikal: 0029-01-101480-50-9. Setelah mengirimkan donasi, silakan mengkonfirmasi ulang ke 0823 139 50 500  (via SMS) dengan mengetik nama donatur, alamat, besar donasi, rekening tujuan, tanggal transfer, keperluan transfer. Konfirmasi ini harus ada untuk membedakan dengan donasi lainnya yang disalurkan melalui Pesantren Darush Sholihin. Contoh sms konfirmasi: Rini# Jogja# Rp.3.000.000#BCA#14 Agustus 2014#renovasi masjid. Catatan: Tidak ada biaya tambahan untuk donasi di atas, penyaluran donasi ini murni menyalurkan dana. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ بَنَى مَسْجِدًا يَبْتَغِى بِهِ وَجْهَ اللَّهِ ، بَنَى اللَّهُ لَهُ مِثْلَهُ فِى الْجَنَّةِ “Barangsiapa yang membangun masjid (karena ingin mengharap wajah Allah), Allah akan membangunkan bangunan yang semisalnya di surga.” (HR. Bukhari dan Muslim, dari ‘Utsman bin ‘Affan) Semoga Allah memberi limpahan pahala bagi yang siap membantu dakwah ilallah ini. Laporan donasi renovasi masjid dapat dilihat di sini. — Pimpinan Pesantren Darush Sholihin Muhammad Abduh Tuasikal, MSc   DarushSholihin.com Info Rumaysho.Com Tagsrenovasi masjid

Sifat Shalat Nabi (16): Menggerakkan Jari Telunjuk Saat Tasyahud

Bagaimana hukum menggerak-gerakkan jari telunjuk ketika tasyahud? Apakah disunnahkan? Berikut tinjauan kami berdasarkan pendapat dalam madzhab Syafi’i. Imam Nawawi berkata, “Apakah jari telunjuk digerak-gerakkan ketika berisyarat? Dalam madzhab Syafi’i ada beberapa pendapat. Inilah pendapat terkuat dalam madzhab Syafi’i dan tidak terjadi perselisihan kuat dalam madzhab itu sendiri, pendapat ini pun menjadi pendapat mayoritas ulama, isyarat jari tersebut tidak digerak-gerakkan. Seandainya digerakkan, hukumnya makruh, namun tidak membatalkan shalat karena gerakannya sedikit. Pendapat kedua dalam madzhab Syafi’i lainnya, menggerakkan jari itu diharamkan. Jika digerakkan shalatnya tidak batal karena gerakannya sedikit. Sedangkan ada pendapat lainnya yang menyatakan bahwa haram digerak-gerakkan, akibatnya membuat shalat batal. Namun pendapat terakhir ini adalah pendapat yang syadz (nyleneh) dan lemah. Pendapat ketiga dalam madzhab Syafi’i yang dikemukakan oleh Abu Hamid dan Al Bandanijiy, juga Al Qodhi Abu Thoyyib, menggerakkan jari itu dihukumi sunnah. Mereka berdalil dengan hadits Wail bin Hujr di mana ia menceritakan mengenai tata cara (sifat) shalat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau meletakkan kedua tangannya ketika tasyahud, lalu Wail berkata, ثم رفع أصبعه فرأيته يحركها يدعو بها “Beliau mengangkat jarinya. Aku lihat beliau menggerak-gerakkan jarinya dan berdoa dengannya.” Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Al Baihaqi dengan sanad shahih. Imam Al Baihaqi berkata, يحتمل أن يكون المراد بالتحريك الاشارة بها لا تكرير تحريكها فيكون موافقا لرواية ابن الزبير “Boleh jadi yang dimaksud dengan “yuharrikuha (menggerak-gerakkan jari)” adalah hanya berisyarat dengannya, bukan yang dimaksud adalah menggerak-gerakkan jari berulang kali. Sehingga jika dimaknai seperti ini maka jadi sinkronlah dengan riwayat Ibnu Az Zubair. ” Disebutkan pula dengan sanad yang shahih dari Ibnuz Zubair radhiyallahu ‘anhuma bahwasanya Nabi shallallahu ‘alaihi wa salam berisyarat dengan jarinya ketika berdoa namun beliau tidak menggerakkan jarinya. Riwayat tersebut disebutkan dalam sunan Abi Daud dengan sanad shahih. Adapun hadits dari Ibnu ‘Umar dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang menyatakan bahwa menggerak-gerakkan jari dapat mengusir setan, hadits tersebut tidaklah shahih. Al Baihaqi menyatakan bahwa Al Waqidi bersendirian dan ia adalah perawi yang dhaif (lemah). (Al Majmu’, 3: 301-302). Masalah menggerakkan jari tersebut ada beda pendapat.   Baca juga: Hukum Menggerak-Gerakkan Jari Telunjuk Saat Tasyahud (Tinjauan Haditsnya)   Semoga manfaat.   Referensi: Al Majmu’ Syarh Al Muhaddzab lisy Syairozi, Yahya bin Syarf An Nawawi, tahqiq: Muhammad Najib Al Muthi’i, terbitan Dar ‘Alamil Kutub, cetakan kedua, tahun 1427 H. — Disusun di malam hari di Pesantren DS, 18 Syawal 1435 H Akhukum fillah: Muhammad Abduh Tuasikal Ikuti status kami dengan memfollow FB Muhammad Abduh Tuasikal, Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom — Telah hadir tiga buku terbaru karya Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal, MSc: 1- “Bermodalkan Ilmu Sebelum Berdagang”  (Rp.30.000), 2- “Panduan Mudah Tentang Zakat” (Rp.20.000,-), 3- Buku Saku “10 Pelebur Dosa” (Rp.6.000,-), semuanya terbitan Pustaka Muslim Yogyakarta (biaya belum termasuk ongkos kirim). Segera pesan via sms +62 852 00 171 222 atau BB 2A04EA0F atau WA +62 8222 604 2114. Kirim format pesan: nama buku#nama pemesan#alamat#no HP#jumlah buku. Tagscara shalat cara tasyahud duduk tasyahud tasyahud akhir tasyahud awal

Sifat Shalat Nabi (16): Menggerakkan Jari Telunjuk Saat Tasyahud

Bagaimana hukum menggerak-gerakkan jari telunjuk ketika tasyahud? Apakah disunnahkan? Berikut tinjauan kami berdasarkan pendapat dalam madzhab Syafi’i. Imam Nawawi berkata, “Apakah jari telunjuk digerak-gerakkan ketika berisyarat? Dalam madzhab Syafi’i ada beberapa pendapat. Inilah pendapat terkuat dalam madzhab Syafi’i dan tidak terjadi perselisihan kuat dalam madzhab itu sendiri, pendapat ini pun menjadi pendapat mayoritas ulama, isyarat jari tersebut tidak digerak-gerakkan. Seandainya digerakkan, hukumnya makruh, namun tidak membatalkan shalat karena gerakannya sedikit. Pendapat kedua dalam madzhab Syafi’i lainnya, menggerakkan jari itu diharamkan. Jika digerakkan shalatnya tidak batal karena gerakannya sedikit. Sedangkan ada pendapat lainnya yang menyatakan bahwa haram digerak-gerakkan, akibatnya membuat shalat batal. Namun pendapat terakhir ini adalah pendapat yang syadz (nyleneh) dan lemah. Pendapat ketiga dalam madzhab Syafi’i yang dikemukakan oleh Abu Hamid dan Al Bandanijiy, juga Al Qodhi Abu Thoyyib, menggerakkan jari itu dihukumi sunnah. Mereka berdalil dengan hadits Wail bin Hujr di mana ia menceritakan mengenai tata cara (sifat) shalat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau meletakkan kedua tangannya ketika tasyahud, lalu Wail berkata, ثم رفع أصبعه فرأيته يحركها يدعو بها “Beliau mengangkat jarinya. Aku lihat beliau menggerak-gerakkan jarinya dan berdoa dengannya.” Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Al Baihaqi dengan sanad shahih. Imam Al Baihaqi berkata, يحتمل أن يكون المراد بالتحريك الاشارة بها لا تكرير تحريكها فيكون موافقا لرواية ابن الزبير “Boleh jadi yang dimaksud dengan “yuharrikuha (menggerak-gerakkan jari)” adalah hanya berisyarat dengannya, bukan yang dimaksud adalah menggerak-gerakkan jari berulang kali. Sehingga jika dimaknai seperti ini maka jadi sinkronlah dengan riwayat Ibnu Az Zubair. ” Disebutkan pula dengan sanad yang shahih dari Ibnuz Zubair radhiyallahu ‘anhuma bahwasanya Nabi shallallahu ‘alaihi wa salam berisyarat dengan jarinya ketika berdoa namun beliau tidak menggerakkan jarinya. Riwayat tersebut disebutkan dalam sunan Abi Daud dengan sanad shahih. Adapun hadits dari Ibnu ‘Umar dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang menyatakan bahwa menggerak-gerakkan jari dapat mengusir setan, hadits tersebut tidaklah shahih. Al Baihaqi menyatakan bahwa Al Waqidi bersendirian dan ia adalah perawi yang dhaif (lemah). (Al Majmu’, 3: 301-302). Masalah menggerakkan jari tersebut ada beda pendapat.   Baca juga: Hukum Menggerak-Gerakkan Jari Telunjuk Saat Tasyahud (Tinjauan Haditsnya)   Semoga manfaat.   Referensi: Al Majmu’ Syarh Al Muhaddzab lisy Syairozi, Yahya bin Syarf An Nawawi, tahqiq: Muhammad Najib Al Muthi’i, terbitan Dar ‘Alamil Kutub, cetakan kedua, tahun 1427 H. — Disusun di malam hari di Pesantren DS, 18 Syawal 1435 H Akhukum fillah: Muhammad Abduh Tuasikal Ikuti status kami dengan memfollow FB Muhammad Abduh Tuasikal, Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom — Telah hadir tiga buku terbaru karya Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal, MSc: 1- “Bermodalkan Ilmu Sebelum Berdagang”  (Rp.30.000), 2- “Panduan Mudah Tentang Zakat” (Rp.20.000,-), 3- Buku Saku “10 Pelebur Dosa” (Rp.6.000,-), semuanya terbitan Pustaka Muslim Yogyakarta (biaya belum termasuk ongkos kirim). Segera pesan via sms +62 852 00 171 222 atau BB 2A04EA0F atau WA +62 8222 604 2114. Kirim format pesan: nama buku#nama pemesan#alamat#no HP#jumlah buku. Tagscara shalat cara tasyahud duduk tasyahud tasyahud akhir tasyahud awal
Bagaimana hukum menggerak-gerakkan jari telunjuk ketika tasyahud? Apakah disunnahkan? Berikut tinjauan kami berdasarkan pendapat dalam madzhab Syafi’i. Imam Nawawi berkata, “Apakah jari telunjuk digerak-gerakkan ketika berisyarat? Dalam madzhab Syafi’i ada beberapa pendapat. Inilah pendapat terkuat dalam madzhab Syafi’i dan tidak terjadi perselisihan kuat dalam madzhab itu sendiri, pendapat ini pun menjadi pendapat mayoritas ulama, isyarat jari tersebut tidak digerak-gerakkan. Seandainya digerakkan, hukumnya makruh, namun tidak membatalkan shalat karena gerakannya sedikit. Pendapat kedua dalam madzhab Syafi’i lainnya, menggerakkan jari itu diharamkan. Jika digerakkan shalatnya tidak batal karena gerakannya sedikit. Sedangkan ada pendapat lainnya yang menyatakan bahwa haram digerak-gerakkan, akibatnya membuat shalat batal. Namun pendapat terakhir ini adalah pendapat yang syadz (nyleneh) dan lemah. Pendapat ketiga dalam madzhab Syafi’i yang dikemukakan oleh Abu Hamid dan Al Bandanijiy, juga Al Qodhi Abu Thoyyib, menggerakkan jari itu dihukumi sunnah. Mereka berdalil dengan hadits Wail bin Hujr di mana ia menceritakan mengenai tata cara (sifat) shalat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau meletakkan kedua tangannya ketika tasyahud, lalu Wail berkata, ثم رفع أصبعه فرأيته يحركها يدعو بها “Beliau mengangkat jarinya. Aku lihat beliau menggerak-gerakkan jarinya dan berdoa dengannya.” Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Al Baihaqi dengan sanad shahih. Imam Al Baihaqi berkata, يحتمل أن يكون المراد بالتحريك الاشارة بها لا تكرير تحريكها فيكون موافقا لرواية ابن الزبير “Boleh jadi yang dimaksud dengan “yuharrikuha (menggerak-gerakkan jari)” adalah hanya berisyarat dengannya, bukan yang dimaksud adalah menggerak-gerakkan jari berulang kali. Sehingga jika dimaknai seperti ini maka jadi sinkronlah dengan riwayat Ibnu Az Zubair. ” Disebutkan pula dengan sanad yang shahih dari Ibnuz Zubair radhiyallahu ‘anhuma bahwasanya Nabi shallallahu ‘alaihi wa salam berisyarat dengan jarinya ketika berdoa namun beliau tidak menggerakkan jarinya. Riwayat tersebut disebutkan dalam sunan Abi Daud dengan sanad shahih. Adapun hadits dari Ibnu ‘Umar dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang menyatakan bahwa menggerak-gerakkan jari dapat mengusir setan, hadits tersebut tidaklah shahih. Al Baihaqi menyatakan bahwa Al Waqidi bersendirian dan ia adalah perawi yang dhaif (lemah). (Al Majmu’, 3: 301-302). Masalah menggerakkan jari tersebut ada beda pendapat.   Baca juga: Hukum Menggerak-Gerakkan Jari Telunjuk Saat Tasyahud (Tinjauan Haditsnya)   Semoga manfaat.   Referensi: Al Majmu’ Syarh Al Muhaddzab lisy Syairozi, Yahya bin Syarf An Nawawi, tahqiq: Muhammad Najib Al Muthi’i, terbitan Dar ‘Alamil Kutub, cetakan kedua, tahun 1427 H. — Disusun di malam hari di Pesantren DS, 18 Syawal 1435 H Akhukum fillah: Muhammad Abduh Tuasikal Ikuti status kami dengan memfollow FB Muhammad Abduh Tuasikal, Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom — Telah hadir tiga buku terbaru karya Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal, MSc: 1- “Bermodalkan Ilmu Sebelum Berdagang”  (Rp.30.000), 2- “Panduan Mudah Tentang Zakat” (Rp.20.000,-), 3- Buku Saku “10 Pelebur Dosa” (Rp.6.000,-), semuanya terbitan Pustaka Muslim Yogyakarta (biaya belum termasuk ongkos kirim). Segera pesan via sms +62 852 00 171 222 atau BB 2A04EA0F atau WA +62 8222 604 2114. Kirim format pesan: nama buku#nama pemesan#alamat#no HP#jumlah buku. Tagscara shalat cara tasyahud duduk tasyahud tasyahud akhir tasyahud awal


Bagaimana hukum menggerak-gerakkan jari telunjuk ketika tasyahud? Apakah disunnahkan? Berikut tinjauan kami berdasarkan pendapat dalam madzhab Syafi’i. Imam Nawawi berkata, “Apakah jari telunjuk digerak-gerakkan ketika berisyarat? Dalam madzhab Syafi’i ada beberapa pendapat. Inilah pendapat terkuat dalam madzhab Syafi’i dan tidak terjadi perselisihan kuat dalam madzhab itu sendiri, pendapat ini pun menjadi pendapat mayoritas ulama, isyarat jari tersebut tidak digerak-gerakkan. Seandainya digerakkan, hukumnya makruh, namun tidak membatalkan shalat karena gerakannya sedikit. Pendapat kedua dalam madzhab Syafi’i lainnya, menggerakkan jari itu diharamkan. Jika digerakkan shalatnya tidak batal karena gerakannya sedikit. Sedangkan ada pendapat lainnya yang menyatakan bahwa haram digerak-gerakkan, akibatnya membuat shalat batal. Namun pendapat terakhir ini adalah pendapat yang syadz (nyleneh) dan lemah. Pendapat ketiga dalam madzhab Syafi’i yang dikemukakan oleh Abu Hamid dan Al Bandanijiy, juga Al Qodhi Abu Thoyyib, menggerakkan jari itu dihukumi sunnah. Mereka berdalil dengan hadits Wail bin Hujr di mana ia menceritakan mengenai tata cara (sifat) shalat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau meletakkan kedua tangannya ketika tasyahud, lalu Wail berkata, ثم رفع أصبعه فرأيته يحركها يدعو بها “Beliau mengangkat jarinya. Aku lihat beliau menggerak-gerakkan jarinya dan berdoa dengannya.” Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Al Baihaqi dengan sanad shahih. Imam Al Baihaqi berkata, يحتمل أن يكون المراد بالتحريك الاشارة بها لا تكرير تحريكها فيكون موافقا لرواية ابن الزبير “Boleh jadi yang dimaksud dengan “yuharrikuha (menggerak-gerakkan jari)” adalah hanya berisyarat dengannya, bukan yang dimaksud adalah menggerak-gerakkan jari berulang kali. Sehingga jika dimaknai seperti ini maka jadi sinkronlah dengan riwayat Ibnu Az Zubair. ” Disebutkan pula dengan sanad yang shahih dari Ibnuz Zubair radhiyallahu ‘anhuma bahwasanya Nabi shallallahu ‘alaihi wa salam berisyarat dengan jarinya ketika berdoa namun beliau tidak menggerakkan jarinya. Riwayat tersebut disebutkan dalam sunan Abi Daud dengan sanad shahih. Adapun hadits dari Ibnu ‘Umar dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang menyatakan bahwa menggerak-gerakkan jari dapat mengusir setan, hadits tersebut tidaklah shahih. Al Baihaqi menyatakan bahwa Al Waqidi bersendirian dan ia adalah perawi yang dhaif (lemah). (Al Majmu’, 3: 301-302). Masalah menggerakkan jari tersebut ada beda pendapat.   Baca juga: Hukum Menggerak-Gerakkan Jari Telunjuk Saat Tasyahud (Tinjauan Haditsnya)   Semoga manfaat.   Referensi: Al Majmu’ Syarh Al Muhaddzab lisy Syairozi, Yahya bin Syarf An Nawawi, tahqiq: Muhammad Najib Al Muthi’i, terbitan Dar ‘Alamil Kutub, cetakan kedua, tahun 1427 H. — Disusun di malam hari di Pesantren DS, 18 Syawal 1435 H Akhukum fillah: Muhammad Abduh Tuasikal Ikuti status kami dengan memfollow FB Muhammad Abduh Tuasikal, Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom — Telah hadir tiga buku terbaru karya Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal, MSc: 1- “Bermodalkan Ilmu Sebelum Berdagang”  (Rp.30.000), 2- “Panduan Mudah Tentang Zakat” (Rp.20.000,-), 3- Buku Saku “10 Pelebur Dosa” (Rp.6.000,-), semuanya terbitan Pustaka Muslim Yogyakarta (biaya belum termasuk ongkos kirim). Segera pesan via sms +62 852 00 171 222 atau BB 2A04EA0F atau WA +62 8222 604 2114. Kirim format pesan: nama buku#nama pemesan#alamat#no HP#jumlah buku. Tagscara shalat cara tasyahud duduk tasyahud tasyahud akhir tasyahud awal

Sifat Shalat Nabi (15): Kapan Mulai Berisyarat dengan Jari Telunjuk Ketika Tasyahud?

Kapan mulai berisyarat dengan jari telunjuk ketika tasyahud, baik tasyahud awal maupun akhir? Yang membicarakan isyarat jari telunjuk ketika tasyahud di antaranya adalah hadits dari Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma di mana ia berkata, كَانَ إِذَا جَلَسَ فِى الصَّلاَةِ وَضَعَ كَفَّهُ الْيُمْنَى عَلَى فَخِذِهِ الْيُمْنَى وَقَبَضَ أَصَابِعَهُ كُلَّهَا وَأَشَارَ بِإِصْبَعِهِ الَّتِى تَلِى الإِبْهَامَ وَوَضَعَ كَفَّهُ الْيُسْرَى عَلَى فَخِذِهِ الْيُسْرَى “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika duduk dalam shalat (duduk tasyahud), beliau meletakkan telapak tangannya yang kanan di pahanya yang kanan. Beliau menggenggam seluruh jarinya dan berisyarat dengan jari telunjuk yang berada di samping jari jempol. Beliau meletakkan telapak tangan kiri di paha kirinya.” (HR. Muslim no. 580). Imam Syafi’i menegaskan bahwa berisyarat dengan jari telunjuk dihukumi sunnah sebagaimana didukung dari berbagai hadits. (Al Majmu’, 3: 301). Imam Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim (5: 73-74), “Berisyarat dengan jari telunjuk dimulai dari ucapan “illallah” dari ucapan syahadat. Berisyarat dengan jari tangan kanan, bukan yang lainnya. Jika jari tersebut terpotong atau sakit, maka tidak digunakan jari lain untuk berisyarat, tidak dengan jari tangan kanan atau pun jari tangan kiri. Disunnahkan pandangan tidak lewat dari isyarat jari tadi karena ada hadits shahih disebutkan dalam sunan Abi Daud yang menerangkan hal ini. Isyarat tersebut dengan mengarah kiblat. Isyarat tersebut sebagai pertanda tauhid dan ikhlas.” Ulama Hanafiyah berpendapat bahwa isyarat jari itu ada ketika penafian dalam kalimat tasyahud, yaitu pada kata “laa”. Ketika sampai pada kalimat penetapan (itsbat) yaitu “Allah”, maka jari tersebut diletakkan kembali. Ulama Malikiyah berisyarat kanan dan kiri dari awal hingga akhir shalat. Ulama Hambali berisyarat ketika menyebut nama jalalah “Allah”. (Lihat Shifat Shalat Nabi karya guru kami, Syaikh Abdul ‘Aziz Ath Thorifi, hal. 141). Semoga bermanfaat.   Referensi: Al Majmu’ Syarh Al Muhaddzab lisy Syairozi, Yahya bin Syarf An Nawawi, tahqiq: Muhammad Najib Al Muthi’i, terbitan Dar ‘Alamil Kutub, cetakan kedua, tahun 1427 H. Shifat Shalat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin Marzuq Ath Thorifi, terbitan Maktabah Darul Minhaj, cetakan ketiga, tahun 1433 H. — Disusun di Panggang, Gunungkidul, 17 Syawal 1435 H Akhukum fillah: Muhammad Abduh Tuasikal Ikuti status kami dengan memfollow FB Muhammad Abduh Tuasikal, Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom — Telah hadir tiga buku terbaru karya Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal, MSc: 1- “Bermodalkan Ilmu Sebelum Berdagang”  (Rp.30.000), 2- “Panduan Mudah Tentang Zakat” (Rp.20.000,-), 3- Buku Saku “10 Pelebur Dosa” (Rp.6.000,-), semuanya terbitan Pustaka Muslim Yogyakarta (biaya belum termasuk ongkos kirim). Segera pesan via sms +62 852 00 171 222 atau BB 2A04EA0F atau WA +62 8222 604 2114. Kirim format pesan: nama buku#nama pemesan#alamat#no HP#jumlah buku. Tagscara shalat cara tasyahud

Sifat Shalat Nabi (15): Kapan Mulai Berisyarat dengan Jari Telunjuk Ketika Tasyahud?

Kapan mulai berisyarat dengan jari telunjuk ketika tasyahud, baik tasyahud awal maupun akhir? Yang membicarakan isyarat jari telunjuk ketika tasyahud di antaranya adalah hadits dari Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma di mana ia berkata, كَانَ إِذَا جَلَسَ فِى الصَّلاَةِ وَضَعَ كَفَّهُ الْيُمْنَى عَلَى فَخِذِهِ الْيُمْنَى وَقَبَضَ أَصَابِعَهُ كُلَّهَا وَأَشَارَ بِإِصْبَعِهِ الَّتِى تَلِى الإِبْهَامَ وَوَضَعَ كَفَّهُ الْيُسْرَى عَلَى فَخِذِهِ الْيُسْرَى “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika duduk dalam shalat (duduk tasyahud), beliau meletakkan telapak tangannya yang kanan di pahanya yang kanan. Beliau menggenggam seluruh jarinya dan berisyarat dengan jari telunjuk yang berada di samping jari jempol. Beliau meletakkan telapak tangan kiri di paha kirinya.” (HR. Muslim no. 580). Imam Syafi’i menegaskan bahwa berisyarat dengan jari telunjuk dihukumi sunnah sebagaimana didukung dari berbagai hadits. (Al Majmu’, 3: 301). Imam Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim (5: 73-74), “Berisyarat dengan jari telunjuk dimulai dari ucapan “illallah” dari ucapan syahadat. Berisyarat dengan jari tangan kanan, bukan yang lainnya. Jika jari tersebut terpotong atau sakit, maka tidak digunakan jari lain untuk berisyarat, tidak dengan jari tangan kanan atau pun jari tangan kiri. Disunnahkan pandangan tidak lewat dari isyarat jari tadi karena ada hadits shahih disebutkan dalam sunan Abi Daud yang menerangkan hal ini. Isyarat tersebut dengan mengarah kiblat. Isyarat tersebut sebagai pertanda tauhid dan ikhlas.” Ulama Hanafiyah berpendapat bahwa isyarat jari itu ada ketika penafian dalam kalimat tasyahud, yaitu pada kata “laa”. Ketika sampai pada kalimat penetapan (itsbat) yaitu “Allah”, maka jari tersebut diletakkan kembali. Ulama Malikiyah berisyarat kanan dan kiri dari awal hingga akhir shalat. Ulama Hambali berisyarat ketika menyebut nama jalalah “Allah”. (Lihat Shifat Shalat Nabi karya guru kami, Syaikh Abdul ‘Aziz Ath Thorifi, hal. 141). Semoga bermanfaat.   Referensi: Al Majmu’ Syarh Al Muhaddzab lisy Syairozi, Yahya bin Syarf An Nawawi, tahqiq: Muhammad Najib Al Muthi’i, terbitan Dar ‘Alamil Kutub, cetakan kedua, tahun 1427 H. Shifat Shalat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin Marzuq Ath Thorifi, terbitan Maktabah Darul Minhaj, cetakan ketiga, tahun 1433 H. — Disusun di Panggang, Gunungkidul, 17 Syawal 1435 H Akhukum fillah: Muhammad Abduh Tuasikal Ikuti status kami dengan memfollow FB Muhammad Abduh Tuasikal, Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom — Telah hadir tiga buku terbaru karya Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal, MSc: 1- “Bermodalkan Ilmu Sebelum Berdagang”  (Rp.30.000), 2- “Panduan Mudah Tentang Zakat” (Rp.20.000,-), 3- Buku Saku “10 Pelebur Dosa” (Rp.6.000,-), semuanya terbitan Pustaka Muslim Yogyakarta (biaya belum termasuk ongkos kirim). Segera pesan via sms +62 852 00 171 222 atau BB 2A04EA0F atau WA +62 8222 604 2114. Kirim format pesan: nama buku#nama pemesan#alamat#no HP#jumlah buku. Tagscara shalat cara tasyahud
Kapan mulai berisyarat dengan jari telunjuk ketika tasyahud, baik tasyahud awal maupun akhir? Yang membicarakan isyarat jari telunjuk ketika tasyahud di antaranya adalah hadits dari Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma di mana ia berkata, كَانَ إِذَا جَلَسَ فِى الصَّلاَةِ وَضَعَ كَفَّهُ الْيُمْنَى عَلَى فَخِذِهِ الْيُمْنَى وَقَبَضَ أَصَابِعَهُ كُلَّهَا وَأَشَارَ بِإِصْبَعِهِ الَّتِى تَلِى الإِبْهَامَ وَوَضَعَ كَفَّهُ الْيُسْرَى عَلَى فَخِذِهِ الْيُسْرَى “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika duduk dalam shalat (duduk tasyahud), beliau meletakkan telapak tangannya yang kanan di pahanya yang kanan. Beliau menggenggam seluruh jarinya dan berisyarat dengan jari telunjuk yang berada di samping jari jempol. Beliau meletakkan telapak tangan kiri di paha kirinya.” (HR. Muslim no. 580). Imam Syafi’i menegaskan bahwa berisyarat dengan jari telunjuk dihukumi sunnah sebagaimana didukung dari berbagai hadits. (Al Majmu’, 3: 301). Imam Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim (5: 73-74), “Berisyarat dengan jari telunjuk dimulai dari ucapan “illallah” dari ucapan syahadat. Berisyarat dengan jari tangan kanan, bukan yang lainnya. Jika jari tersebut terpotong atau sakit, maka tidak digunakan jari lain untuk berisyarat, tidak dengan jari tangan kanan atau pun jari tangan kiri. Disunnahkan pandangan tidak lewat dari isyarat jari tadi karena ada hadits shahih disebutkan dalam sunan Abi Daud yang menerangkan hal ini. Isyarat tersebut dengan mengarah kiblat. Isyarat tersebut sebagai pertanda tauhid dan ikhlas.” Ulama Hanafiyah berpendapat bahwa isyarat jari itu ada ketika penafian dalam kalimat tasyahud, yaitu pada kata “laa”. Ketika sampai pada kalimat penetapan (itsbat) yaitu “Allah”, maka jari tersebut diletakkan kembali. Ulama Malikiyah berisyarat kanan dan kiri dari awal hingga akhir shalat. Ulama Hambali berisyarat ketika menyebut nama jalalah “Allah”. (Lihat Shifat Shalat Nabi karya guru kami, Syaikh Abdul ‘Aziz Ath Thorifi, hal. 141). Semoga bermanfaat.   Referensi: Al Majmu’ Syarh Al Muhaddzab lisy Syairozi, Yahya bin Syarf An Nawawi, tahqiq: Muhammad Najib Al Muthi’i, terbitan Dar ‘Alamil Kutub, cetakan kedua, tahun 1427 H. Shifat Shalat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin Marzuq Ath Thorifi, terbitan Maktabah Darul Minhaj, cetakan ketiga, tahun 1433 H. — Disusun di Panggang, Gunungkidul, 17 Syawal 1435 H Akhukum fillah: Muhammad Abduh Tuasikal Ikuti status kami dengan memfollow FB Muhammad Abduh Tuasikal, Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom — Telah hadir tiga buku terbaru karya Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal, MSc: 1- “Bermodalkan Ilmu Sebelum Berdagang”  (Rp.30.000), 2- “Panduan Mudah Tentang Zakat” (Rp.20.000,-), 3- Buku Saku “10 Pelebur Dosa” (Rp.6.000,-), semuanya terbitan Pustaka Muslim Yogyakarta (biaya belum termasuk ongkos kirim). Segera pesan via sms +62 852 00 171 222 atau BB 2A04EA0F atau WA +62 8222 604 2114. Kirim format pesan: nama buku#nama pemesan#alamat#no HP#jumlah buku. Tagscara shalat cara tasyahud


Kapan mulai berisyarat dengan jari telunjuk ketika tasyahud, baik tasyahud awal maupun akhir? Yang membicarakan isyarat jari telunjuk ketika tasyahud di antaranya adalah hadits dari Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma di mana ia berkata, كَانَ إِذَا جَلَسَ فِى الصَّلاَةِ وَضَعَ كَفَّهُ الْيُمْنَى عَلَى فَخِذِهِ الْيُمْنَى وَقَبَضَ أَصَابِعَهُ كُلَّهَا وَأَشَارَ بِإِصْبَعِهِ الَّتِى تَلِى الإِبْهَامَ وَوَضَعَ كَفَّهُ الْيُسْرَى عَلَى فَخِذِهِ الْيُسْرَى “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika duduk dalam shalat (duduk tasyahud), beliau meletakkan telapak tangannya yang kanan di pahanya yang kanan. Beliau menggenggam seluruh jarinya dan berisyarat dengan jari telunjuk yang berada di samping jari jempol. Beliau meletakkan telapak tangan kiri di paha kirinya.” (HR. Muslim no. 580). Imam Syafi’i menegaskan bahwa berisyarat dengan jari telunjuk dihukumi sunnah sebagaimana didukung dari berbagai hadits. (Al Majmu’, 3: 301). Imam Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim (5: 73-74), “Berisyarat dengan jari telunjuk dimulai dari ucapan “illallah” dari ucapan syahadat. Berisyarat dengan jari tangan kanan, bukan yang lainnya. Jika jari tersebut terpotong atau sakit, maka tidak digunakan jari lain untuk berisyarat, tidak dengan jari tangan kanan atau pun jari tangan kiri. Disunnahkan pandangan tidak lewat dari isyarat jari tadi karena ada hadits shahih disebutkan dalam sunan Abi Daud yang menerangkan hal ini. Isyarat tersebut dengan mengarah kiblat. Isyarat tersebut sebagai pertanda tauhid dan ikhlas.” Ulama Hanafiyah berpendapat bahwa isyarat jari itu ada ketika penafian dalam kalimat tasyahud, yaitu pada kata “laa”. Ketika sampai pada kalimat penetapan (itsbat) yaitu “Allah”, maka jari tersebut diletakkan kembali. Ulama Malikiyah berisyarat kanan dan kiri dari awal hingga akhir shalat. Ulama Hambali berisyarat ketika menyebut nama jalalah “Allah”. (Lihat Shifat Shalat Nabi karya guru kami, Syaikh Abdul ‘Aziz Ath Thorifi, hal. 141). Semoga bermanfaat.   Referensi: Al Majmu’ Syarh Al Muhaddzab lisy Syairozi, Yahya bin Syarf An Nawawi, tahqiq: Muhammad Najib Al Muthi’i, terbitan Dar ‘Alamil Kutub, cetakan kedua, tahun 1427 H. Shifat Shalat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin Marzuq Ath Thorifi, terbitan Maktabah Darul Minhaj, cetakan ketiga, tahun 1433 H. — Disusun di Panggang, Gunungkidul, 17 Syawal 1435 H Akhukum fillah: Muhammad Abduh Tuasikal Ikuti status kami dengan memfollow FB Muhammad Abduh Tuasikal, Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom — Telah hadir tiga buku terbaru karya Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal, MSc: 1- “Bermodalkan Ilmu Sebelum Berdagang”  (Rp.30.000), 2- “Panduan Mudah Tentang Zakat” (Rp.20.000,-), 3- Buku Saku “10 Pelebur Dosa” (Rp.6.000,-), semuanya terbitan Pustaka Muslim Yogyakarta (biaya belum termasuk ongkos kirim). Segera pesan via sms +62 852 00 171 222 atau BB 2A04EA0F atau WA +62 8222 604 2114. Kirim format pesan: nama buku#nama pemesan#alamat#no HP#jumlah buku. Tagscara shalat cara tasyahud

Sifat Shalat Nabi (14): Cara Menggenggam Jari Tangan Ketika Tasyahud

Bagaimana cara menggenggam jari tangan ketika tasyahud? Bahasan kami kali ini berusaha mendekatkan pada madzhab Syafi’i yang kami banyak nukil dari Al Majmu’ Syarh Muhadzdzab. Imam Asy Syairozi berkata, “Disunnahkan membentangkan jari tangan kiri di paha kiri. Sedangkan untuk tangan kanan ada tiga pendapat. Salah satunya, meletakkan tangan kanan di paha kanan di mana seluruh jari digenggam kecuali jari telunjuk. Hal ini yang masyhur sebagaimana riwayat dari Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika duduk tasyahud, beliau meletakkan tangan kirinya di lutut kiri. Beliau meletakkan tangan kanan di lutut kanan, lalu beliau menggenggam tiga jari dan berisyarat dengan jari telunjuk, sedangkan jari jempol berada di samping jari telunjuk.” (Al Majmu’, 3: 300) Diterangkan oleh Imam Nawawi, yang dimaksud meletakkan jari di situ adalah diletakkan di ujung lutut. Lihat Al Majmu’, 3: 301. Adapun maksud Imam Asy Syairozi adalah hadits Ibnu ‘Umar berikut. عَنِ ابْنِ عُمَرَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- كَانَ إِذَا قَعَدَ فِى التَّشَهُّدِ وَضَعَ يَدَهُ الْيُسْرَى عَلَى رُكْبَتِهِ الْيُسْرَى وَوَضَعَ يَدَهُ الْيُمْنَى عَلَى رُكْبَتِهِ الْيُمْنَى وَعَقَدَ ثَلاَثَةً وَخَمْسِينَ وَأَشَارَ بِالسَّبَّابَةِ Dari Ibnu ‘Umar bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika duduk tasyahud, tangan kiri diletakkan di lutut kiri, sedangkan tangan kanan diletakkan di lutut kanan. Lalu ia berisyarat dengan menggenggam simbol lima puluh tiga dan berisyarat dengan jari telunjuk (maksudnya: jari kelingking, jari manis dan jari tengah digenggam, lalu jari telunjuk memberi isyarat, sedangkan jari jempol berada di samping jari telunjuk). (HR. Muslim no. 580). Tiga pendapat mengenai cara isyarat jari tangan ketika tasyahud disampaikan oleh Imam Nawawi: 1- Jari tengah, jari manis dan jari kelingking digenggam, sedangkan jari telunjuk dan jempol tidak digenggam (dilepas begitu saja). 2- Jari jempol dan jari tengah membentuk lingkaran, yaitu kedua ujung jari tersebut membentuk lingkaran atau ujung jari tengah membentuk lingkaran dengan bagian ruas jari dari jari jempol. Cara Tasyahud: Ujung jari jempol dan tengah membentuk lingkaran 3- Jari jempol dan jari tengah kedua-duanya digenggam. (Al Majmu’, 3: 301) Imam Nawawi menerangkan cara isyarat jari tangan ketika tasyahud: Pertama, isyarat tersebut dituju pada arah kiblat. Al Baihaqi berargumen dengan hadits dari Ibnu ‘Umar dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Kedua, diniatkan untuk isyarat yaitu ketika menandakan ikhlas dan tauhid. Al Muzani menyebutkan hal itu dalam mukhtashornya dan juga disebutkan oleh ulama Syafi’iyah lainnya. Al Baihaqi berdalil dengan hadits dari seseorang yang majhul dari seorang sahabat radhiyallahu ‘anhu bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berisyarat ketika menyebut kalimat tauhid. Dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma, yaitu saat berisyarat ikhlas. Ketiga, dimakruhkan berisyarat dengan dua jari telunjuk dari dua tangan karena yang dianjurkan, tangan kiri tetap dalam keadaan terbuka. Keempat, seandainya tangan kanan terpotong, maka sunnah berisyarat dengan jari jadi gugur dan tidak perlu berisyarat dengan jari lainnya. Kelima, pandangan tidak melebihi isyarat jari. Al Baihaqi berdalil dengan hadits dari Abdullah bin Zubair bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam meletakkan tangan kanannya dan berisyarat dengan jarinya dan pandangannya tidak melebihi isyarat tersebut. Dalam hadits disebutkan, لاَ يُجَاوِزُ بَصَرُهُ إِشَارَتَهُ “Janganlah pandangannya melebihi isyarat jarinya.” (HR. Abu Daud no. 990. Al Hafizh Abu Thohir mengatakan bahwa sanad hadits ini hasan) (Al Majmu’, 3: 302). Semoga bermanfaat.   Referensi: Al Majmu’ Syarh Al Muhaddzab lisy Syairozi, Yahya bin Syarf An Nawawi, tahqiq: Muhammad Najib Al Muthi’i, terbitan Dar ‘Alamil Kutub, cetakan kedua, tahun 1427 H. — Disusun di Panggang, Gunungkidul, 17 Syawal 1435 H Akhukum fillah: Muhammad Abduh Tuasikal Ikuti status kami dengan memfollow FB Muhammad Abduh Tuasikal, Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom — Telah hadir tiga buku terbaru karya Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal, MSc: 1- “Bermodalkan Ilmu Sebelum Berdagang”  (Rp.30.000), 2- “Panduan Mudah Tentang Zakat” (Rp.20.000,-), 3- Buku Saku “10 Pelebur Dosa” (Rp.6.000,-), semuanya terbitan Pustaka Muslim Yogyakarta (biaya belum termasuk ongkos kirim). Segera pesan via sms +62 852 00 171 222 atau BB 2A04EA0F atau WA +62 8222 604 2114. Kirim format pesan: nama buku#nama pemesan#alamat#no HP#jumlah buku. Tagscara shalat cara tasyahud

Sifat Shalat Nabi (14): Cara Menggenggam Jari Tangan Ketika Tasyahud

Bagaimana cara menggenggam jari tangan ketika tasyahud? Bahasan kami kali ini berusaha mendekatkan pada madzhab Syafi’i yang kami banyak nukil dari Al Majmu’ Syarh Muhadzdzab. Imam Asy Syairozi berkata, “Disunnahkan membentangkan jari tangan kiri di paha kiri. Sedangkan untuk tangan kanan ada tiga pendapat. Salah satunya, meletakkan tangan kanan di paha kanan di mana seluruh jari digenggam kecuali jari telunjuk. Hal ini yang masyhur sebagaimana riwayat dari Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika duduk tasyahud, beliau meletakkan tangan kirinya di lutut kiri. Beliau meletakkan tangan kanan di lutut kanan, lalu beliau menggenggam tiga jari dan berisyarat dengan jari telunjuk, sedangkan jari jempol berada di samping jari telunjuk.” (Al Majmu’, 3: 300) Diterangkan oleh Imam Nawawi, yang dimaksud meletakkan jari di situ adalah diletakkan di ujung lutut. Lihat Al Majmu’, 3: 301. Adapun maksud Imam Asy Syairozi adalah hadits Ibnu ‘Umar berikut. عَنِ ابْنِ عُمَرَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- كَانَ إِذَا قَعَدَ فِى التَّشَهُّدِ وَضَعَ يَدَهُ الْيُسْرَى عَلَى رُكْبَتِهِ الْيُسْرَى وَوَضَعَ يَدَهُ الْيُمْنَى عَلَى رُكْبَتِهِ الْيُمْنَى وَعَقَدَ ثَلاَثَةً وَخَمْسِينَ وَأَشَارَ بِالسَّبَّابَةِ Dari Ibnu ‘Umar bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika duduk tasyahud, tangan kiri diletakkan di lutut kiri, sedangkan tangan kanan diletakkan di lutut kanan. Lalu ia berisyarat dengan menggenggam simbol lima puluh tiga dan berisyarat dengan jari telunjuk (maksudnya: jari kelingking, jari manis dan jari tengah digenggam, lalu jari telunjuk memberi isyarat, sedangkan jari jempol berada di samping jari telunjuk). (HR. Muslim no. 580). Tiga pendapat mengenai cara isyarat jari tangan ketika tasyahud disampaikan oleh Imam Nawawi: 1- Jari tengah, jari manis dan jari kelingking digenggam, sedangkan jari telunjuk dan jempol tidak digenggam (dilepas begitu saja). 2- Jari jempol dan jari tengah membentuk lingkaran, yaitu kedua ujung jari tersebut membentuk lingkaran atau ujung jari tengah membentuk lingkaran dengan bagian ruas jari dari jari jempol. Cara Tasyahud: Ujung jari jempol dan tengah membentuk lingkaran 3- Jari jempol dan jari tengah kedua-duanya digenggam. (Al Majmu’, 3: 301) Imam Nawawi menerangkan cara isyarat jari tangan ketika tasyahud: Pertama, isyarat tersebut dituju pada arah kiblat. Al Baihaqi berargumen dengan hadits dari Ibnu ‘Umar dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Kedua, diniatkan untuk isyarat yaitu ketika menandakan ikhlas dan tauhid. Al Muzani menyebutkan hal itu dalam mukhtashornya dan juga disebutkan oleh ulama Syafi’iyah lainnya. Al Baihaqi berdalil dengan hadits dari seseorang yang majhul dari seorang sahabat radhiyallahu ‘anhu bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berisyarat ketika menyebut kalimat tauhid. Dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma, yaitu saat berisyarat ikhlas. Ketiga, dimakruhkan berisyarat dengan dua jari telunjuk dari dua tangan karena yang dianjurkan, tangan kiri tetap dalam keadaan terbuka. Keempat, seandainya tangan kanan terpotong, maka sunnah berisyarat dengan jari jadi gugur dan tidak perlu berisyarat dengan jari lainnya. Kelima, pandangan tidak melebihi isyarat jari. Al Baihaqi berdalil dengan hadits dari Abdullah bin Zubair bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam meletakkan tangan kanannya dan berisyarat dengan jarinya dan pandangannya tidak melebihi isyarat tersebut. Dalam hadits disebutkan, لاَ يُجَاوِزُ بَصَرُهُ إِشَارَتَهُ “Janganlah pandangannya melebihi isyarat jarinya.” (HR. Abu Daud no. 990. Al Hafizh Abu Thohir mengatakan bahwa sanad hadits ini hasan) (Al Majmu’, 3: 302). Semoga bermanfaat.   Referensi: Al Majmu’ Syarh Al Muhaddzab lisy Syairozi, Yahya bin Syarf An Nawawi, tahqiq: Muhammad Najib Al Muthi’i, terbitan Dar ‘Alamil Kutub, cetakan kedua, tahun 1427 H. — Disusun di Panggang, Gunungkidul, 17 Syawal 1435 H Akhukum fillah: Muhammad Abduh Tuasikal Ikuti status kami dengan memfollow FB Muhammad Abduh Tuasikal, Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom — Telah hadir tiga buku terbaru karya Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal, MSc: 1- “Bermodalkan Ilmu Sebelum Berdagang”  (Rp.30.000), 2- “Panduan Mudah Tentang Zakat” (Rp.20.000,-), 3- Buku Saku “10 Pelebur Dosa” (Rp.6.000,-), semuanya terbitan Pustaka Muslim Yogyakarta (biaya belum termasuk ongkos kirim). Segera pesan via sms +62 852 00 171 222 atau BB 2A04EA0F atau WA +62 8222 604 2114. Kirim format pesan: nama buku#nama pemesan#alamat#no HP#jumlah buku. Tagscara shalat cara tasyahud
Bagaimana cara menggenggam jari tangan ketika tasyahud? Bahasan kami kali ini berusaha mendekatkan pada madzhab Syafi’i yang kami banyak nukil dari Al Majmu’ Syarh Muhadzdzab. Imam Asy Syairozi berkata, “Disunnahkan membentangkan jari tangan kiri di paha kiri. Sedangkan untuk tangan kanan ada tiga pendapat. Salah satunya, meletakkan tangan kanan di paha kanan di mana seluruh jari digenggam kecuali jari telunjuk. Hal ini yang masyhur sebagaimana riwayat dari Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika duduk tasyahud, beliau meletakkan tangan kirinya di lutut kiri. Beliau meletakkan tangan kanan di lutut kanan, lalu beliau menggenggam tiga jari dan berisyarat dengan jari telunjuk, sedangkan jari jempol berada di samping jari telunjuk.” (Al Majmu’, 3: 300) Diterangkan oleh Imam Nawawi, yang dimaksud meletakkan jari di situ adalah diletakkan di ujung lutut. Lihat Al Majmu’, 3: 301. Adapun maksud Imam Asy Syairozi adalah hadits Ibnu ‘Umar berikut. عَنِ ابْنِ عُمَرَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- كَانَ إِذَا قَعَدَ فِى التَّشَهُّدِ وَضَعَ يَدَهُ الْيُسْرَى عَلَى رُكْبَتِهِ الْيُسْرَى وَوَضَعَ يَدَهُ الْيُمْنَى عَلَى رُكْبَتِهِ الْيُمْنَى وَعَقَدَ ثَلاَثَةً وَخَمْسِينَ وَأَشَارَ بِالسَّبَّابَةِ Dari Ibnu ‘Umar bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika duduk tasyahud, tangan kiri diletakkan di lutut kiri, sedangkan tangan kanan diletakkan di lutut kanan. Lalu ia berisyarat dengan menggenggam simbol lima puluh tiga dan berisyarat dengan jari telunjuk (maksudnya: jari kelingking, jari manis dan jari tengah digenggam, lalu jari telunjuk memberi isyarat, sedangkan jari jempol berada di samping jari telunjuk). (HR. Muslim no. 580). Tiga pendapat mengenai cara isyarat jari tangan ketika tasyahud disampaikan oleh Imam Nawawi: 1- Jari tengah, jari manis dan jari kelingking digenggam, sedangkan jari telunjuk dan jempol tidak digenggam (dilepas begitu saja). 2- Jari jempol dan jari tengah membentuk lingkaran, yaitu kedua ujung jari tersebut membentuk lingkaran atau ujung jari tengah membentuk lingkaran dengan bagian ruas jari dari jari jempol. Cara Tasyahud: Ujung jari jempol dan tengah membentuk lingkaran 3- Jari jempol dan jari tengah kedua-duanya digenggam. (Al Majmu’, 3: 301) Imam Nawawi menerangkan cara isyarat jari tangan ketika tasyahud: Pertama, isyarat tersebut dituju pada arah kiblat. Al Baihaqi berargumen dengan hadits dari Ibnu ‘Umar dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Kedua, diniatkan untuk isyarat yaitu ketika menandakan ikhlas dan tauhid. Al Muzani menyebutkan hal itu dalam mukhtashornya dan juga disebutkan oleh ulama Syafi’iyah lainnya. Al Baihaqi berdalil dengan hadits dari seseorang yang majhul dari seorang sahabat radhiyallahu ‘anhu bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berisyarat ketika menyebut kalimat tauhid. Dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma, yaitu saat berisyarat ikhlas. Ketiga, dimakruhkan berisyarat dengan dua jari telunjuk dari dua tangan karena yang dianjurkan, tangan kiri tetap dalam keadaan terbuka. Keempat, seandainya tangan kanan terpotong, maka sunnah berisyarat dengan jari jadi gugur dan tidak perlu berisyarat dengan jari lainnya. Kelima, pandangan tidak melebihi isyarat jari. Al Baihaqi berdalil dengan hadits dari Abdullah bin Zubair bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam meletakkan tangan kanannya dan berisyarat dengan jarinya dan pandangannya tidak melebihi isyarat tersebut. Dalam hadits disebutkan, لاَ يُجَاوِزُ بَصَرُهُ إِشَارَتَهُ “Janganlah pandangannya melebihi isyarat jarinya.” (HR. Abu Daud no. 990. Al Hafizh Abu Thohir mengatakan bahwa sanad hadits ini hasan) (Al Majmu’, 3: 302). Semoga bermanfaat.   Referensi: Al Majmu’ Syarh Al Muhaddzab lisy Syairozi, Yahya bin Syarf An Nawawi, tahqiq: Muhammad Najib Al Muthi’i, terbitan Dar ‘Alamil Kutub, cetakan kedua, tahun 1427 H. — Disusun di Panggang, Gunungkidul, 17 Syawal 1435 H Akhukum fillah: Muhammad Abduh Tuasikal Ikuti status kami dengan memfollow FB Muhammad Abduh Tuasikal, Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom — Telah hadir tiga buku terbaru karya Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal, MSc: 1- “Bermodalkan Ilmu Sebelum Berdagang”  (Rp.30.000), 2- “Panduan Mudah Tentang Zakat” (Rp.20.000,-), 3- Buku Saku “10 Pelebur Dosa” (Rp.6.000,-), semuanya terbitan Pustaka Muslim Yogyakarta (biaya belum termasuk ongkos kirim). Segera pesan via sms +62 852 00 171 222 atau BB 2A04EA0F atau WA +62 8222 604 2114. Kirim format pesan: nama buku#nama pemesan#alamat#no HP#jumlah buku. Tagscara shalat cara tasyahud


Bagaimana cara menggenggam jari tangan ketika tasyahud? Bahasan kami kali ini berusaha mendekatkan pada madzhab Syafi’i yang kami banyak nukil dari Al Majmu’ Syarh Muhadzdzab. Imam Asy Syairozi berkata, “Disunnahkan membentangkan jari tangan kiri di paha kiri. Sedangkan untuk tangan kanan ada tiga pendapat. Salah satunya, meletakkan tangan kanan di paha kanan di mana seluruh jari digenggam kecuali jari telunjuk. Hal ini yang masyhur sebagaimana riwayat dari Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika duduk tasyahud, beliau meletakkan tangan kirinya di lutut kiri. Beliau meletakkan tangan kanan di lutut kanan, lalu beliau menggenggam tiga jari dan berisyarat dengan jari telunjuk, sedangkan jari jempol berada di samping jari telunjuk.” (Al Majmu’, 3: 300) Diterangkan oleh Imam Nawawi, yang dimaksud meletakkan jari di situ adalah diletakkan di ujung lutut. Lihat Al Majmu’, 3: 301. Adapun maksud Imam Asy Syairozi adalah hadits Ibnu ‘Umar berikut. عَنِ ابْنِ عُمَرَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- كَانَ إِذَا قَعَدَ فِى التَّشَهُّدِ وَضَعَ يَدَهُ الْيُسْرَى عَلَى رُكْبَتِهِ الْيُسْرَى وَوَضَعَ يَدَهُ الْيُمْنَى عَلَى رُكْبَتِهِ الْيُمْنَى وَعَقَدَ ثَلاَثَةً وَخَمْسِينَ وَأَشَارَ بِالسَّبَّابَةِ Dari Ibnu ‘Umar bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika duduk tasyahud, tangan kiri diletakkan di lutut kiri, sedangkan tangan kanan diletakkan di lutut kanan. Lalu ia berisyarat dengan menggenggam simbol lima puluh tiga dan berisyarat dengan jari telunjuk (maksudnya: jari kelingking, jari manis dan jari tengah digenggam, lalu jari telunjuk memberi isyarat, sedangkan jari jempol berada di samping jari telunjuk). (HR. Muslim no. 580). Tiga pendapat mengenai cara isyarat jari tangan ketika tasyahud disampaikan oleh Imam Nawawi: 1- Jari tengah, jari manis dan jari kelingking digenggam, sedangkan jari telunjuk dan jempol tidak digenggam (dilepas begitu saja). 2- Jari jempol dan jari tengah membentuk lingkaran, yaitu kedua ujung jari tersebut membentuk lingkaran atau ujung jari tengah membentuk lingkaran dengan bagian ruas jari dari jari jempol. Cara Tasyahud: Ujung jari jempol dan tengah membentuk lingkaran 3- Jari jempol dan jari tengah kedua-duanya digenggam. (Al Majmu’, 3: 301) Imam Nawawi menerangkan cara isyarat jari tangan ketika tasyahud: Pertama, isyarat tersebut dituju pada arah kiblat. Al Baihaqi berargumen dengan hadits dari Ibnu ‘Umar dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Kedua, diniatkan untuk isyarat yaitu ketika menandakan ikhlas dan tauhid. Al Muzani menyebutkan hal itu dalam mukhtashornya dan juga disebutkan oleh ulama Syafi’iyah lainnya. Al Baihaqi berdalil dengan hadits dari seseorang yang majhul dari seorang sahabat radhiyallahu ‘anhu bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berisyarat ketika menyebut kalimat tauhid. Dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma, yaitu saat berisyarat ikhlas. Ketiga, dimakruhkan berisyarat dengan dua jari telunjuk dari dua tangan karena yang dianjurkan, tangan kiri tetap dalam keadaan terbuka. Keempat, seandainya tangan kanan terpotong, maka sunnah berisyarat dengan jari jadi gugur dan tidak perlu berisyarat dengan jari lainnya. Kelima, pandangan tidak melebihi isyarat jari. Al Baihaqi berdalil dengan hadits dari Abdullah bin Zubair bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam meletakkan tangan kanannya dan berisyarat dengan jarinya dan pandangannya tidak melebihi isyarat tersebut. Dalam hadits disebutkan, لاَ يُجَاوِزُ بَصَرُهُ إِشَارَتَهُ “Janganlah pandangannya melebihi isyarat jarinya.” (HR. Abu Daud no. 990. Al Hafizh Abu Thohir mengatakan bahwa sanad hadits ini hasan) (Al Majmu’, 3: 302). Semoga bermanfaat.   Referensi: Al Majmu’ Syarh Al Muhaddzab lisy Syairozi, Yahya bin Syarf An Nawawi, tahqiq: Muhammad Najib Al Muthi’i, terbitan Dar ‘Alamil Kutub, cetakan kedua, tahun 1427 H. — Disusun di Panggang, Gunungkidul, 17 Syawal 1435 H Akhukum fillah: Muhammad Abduh Tuasikal Ikuti status kami dengan memfollow FB Muhammad Abduh Tuasikal, Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom — Telah hadir tiga buku terbaru karya Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal, MSc: 1- “Bermodalkan Ilmu Sebelum Berdagang”  (Rp.30.000), 2- “Panduan Mudah Tentang Zakat” (Rp.20.000,-), 3- Buku Saku “10 Pelebur Dosa” (Rp.6.000,-), semuanya terbitan Pustaka Muslim Yogyakarta (biaya belum termasuk ongkos kirim). Segera pesan via sms +62 852 00 171 222 atau BB 2A04EA0F atau WA +62 8222 604 2114. Kirim format pesan: nama buku#nama pemesan#alamat#no HP#jumlah buku. Tagscara shalat cara tasyahud

Dulu Dia Rajin Shalat Malam, Sekarang?

Dulu dia rajin shalat malam atau shalat tahajud, namun sekarang ia tinggalkan. Ia hanya ingat shalat malam ketika susah saja, ketika terhimpit hutang atau dirundung duka. Namun ketika lapang, senang, atau bahagia, ia pun lupa akan shalat malam tersebut. Padahal sebaik-baik amalan adalah yang kontinu dilakukan walau jumlahnya sedikit. Dari ‘Abdullah bin ‘Amr bin Al ‘Ash, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda padanya, يَا عَبْدَ اللَّهِ ، لاَ تَكُنْ مِثْلَ فُلاَنٍ ، كَانَ يَقُومُ اللَّيْلَ فَتَرَكَ قِيَامَ اللَّيْلِ “Wahai ‘Abdullah janganlah seperti si fulan. Dahulu ia rajin shalat malam, sekarang ia meninggalkan shalat malam tersebut.” (HR. Bukhari no. 1152 dan Muslim no. 1159). Diceritakan oleh Hafshoh, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah mengatakan mengenai ‘Abdullah bin ‘Umar, نِعْمَ الرَّجُلُ عَبْدُ اللَّهِ ، لَوْ كَانَ يُصَلِّى بِاللَّيْلِ . قَالَ سَالِمٌ فَكَانَ عَبْدُ اللَّهِ لاَ يَنَامُ مِنَ اللَّيْلِ إِلاَّ قَلِيلاً . “Sebaik-baik orang adalah ‘Abdullah (maksudnya Ibnu ‘Umar) seandainya ia mau melaksanakan shalat malam.” Salim mengatakan, “Setelah dikatakan seperti ini, Abdullah bin ‘Umar tidak pernah lagi tidur di waktu malam kecuali sedikit.” (HR. Bukhari no. 1122 dan Muslim no. 2479) Ibnu Hajar Al Asqolani berkata, “Hadits dari Abdullah bin ‘Amr bin Al ‘Ash di atas menunjukkan akan disunnahkan merutinkan suatu ibadah yang baik tanpa menganggap remeh. Juga dapat dijadikan dalil akan makruhnya memutus suatu ibadah walaupun amalan tersebut bukanlah amalan yang wajib.” (Fathul Bari, 3: 38). Ibnu Hajar juga berkata, “Kesimpulannya, hadits di atas memotivasi seseorang agar semangat untuk rutin dalam melakukan suatu ibadah, juga bersikap sederhana dalam ibadah -yaitu tidak berlebih-lebihan dan tidak memandang remeh-. Adapun bersikap berlebih-lebihan (terlalu memaksakan diri dalam ibadah) akan membuat seseorang meninggalkan suatu ibadah.” (Idem). Dari perkataan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pada Hafshoh, kita dapat melihat bahwa jika disebut sebaik-baik orang adalah yang menjaga shalat malam, maka berarti orang yang mengerjakan shalat malam disifati dengan orang yang baik. Lihat perkataan Ibnu Hajar dalam Fathul Bari, 3: 6. Imam Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim (16: 37) menyebutkan bahwa hadits tersebut menunjukkan akan keutamaan shalat malam. Seandainya dapat dirutinkan shalat malam dengan dua raka’at, lalu ditutup witir tiga raka’at, maka itu lebih baik daripada shalat malam yang langsung banyak namun setelah itu terputus. Dari ’Aisyah –radhiyallahu ’anha-, beliau mengatakan bahwa Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam bersabda, أَحَبُّ الأَعْمَالِ إِلَى اللَّهِ تَعَالَى أَدْوَمُهَا وَإِنْ قَلَّ “Amalan yang paling dicintai oleh Allah Ta’ala adalah amalan yang kontinu walaupun itu sedikit.” ’Aisyah pun ketika melakukan suatu amalan selalu berkeinginan keras untuk merutinkannya. (HR. Muslim no. 783) Shalat malam bukan dilakukan ketika susah saja, penuh utang, dirundung duka, namun ketika lapang pun ibadah harus tetap ada. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, تَعَرَّفْ إِلَي اللهِ فِى الرَّخَاءِ يَعْرِفْكَ فِى الشِّدَّةِ “Kenalilah Allah di waktu lapang, niscaya Allah akan mengenalimu ketika susah.” (HR. Ahmad 1: 307 dan Al Hakim dalam Mustadroknya 3: 623. Syaikh Syu’aib Al Arnauth mengatakan bahwa hadits ini shahih) Hanya Allah yang memberi taufik. — Disusun di Pesantren Darush Sholihin, 16 Syawal 1435 H Akhukum fillah: Muhammad Abduh Tuasikal Ikuti status kami dengan memfollow FB Muhammad Abduh Tuasikal, Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom — Telah hadir tiga buku terbaru karya Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal, MSc: 1- “Bermodalkan Ilmu Sebelum Berdagang”  (Rp.30.000), 2- “Panduan Mudah Tentang Zakat” (Rp.20.000,-), 3- Buku Saku “10 Pelebur Dosa” (Rp.6.000,-), semuanya terbitan Pustaka Muslim Yogyakarta (biaya belum termasuk ongkos kirim). Segera pesan via sms +62 852 00 171 222 atau BB 2A04EA0F atau WA +62 8222 604 2114. Kirim format pesan: nama buku#nama pemesan#alamat#no HP#jumlah buku. Tagskontinu beramal shalat malam shalat tahajud

Dulu Dia Rajin Shalat Malam, Sekarang?

Dulu dia rajin shalat malam atau shalat tahajud, namun sekarang ia tinggalkan. Ia hanya ingat shalat malam ketika susah saja, ketika terhimpit hutang atau dirundung duka. Namun ketika lapang, senang, atau bahagia, ia pun lupa akan shalat malam tersebut. Padahal sebaik-baik amalan adalah yang kontinu dilakukan walau jumlahnya sedikit. Dari ‘Abdullah bin ‘Amr bin Al ‘Ash, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda padanya, يَا عَبْدَ اللَّهِ ، لاَ تَكُنْ مِثْلَ فُلاَنٍ ، كَانَ يَقُومُ اللَّيْلَ فَتَرَكَ قِيَامَ اللَّيْلِ “Wahai ‘Abdullah janganlah seperti si fulan. Dahulu ia rajin shalat malam, sekarang ia meninggalkan shalat malam tersebut.” (HR. Bukhari no. 1152 dan Muslim no. 1159). Diceritakan oleh Hafshoh, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah mengatakan mengenai ‘Abdullah bin ‘Umar, نِعْمَ الرَّجُلُ عَبْدُ اللَّهِ ، لَوْ كَانَ يُصَلِّى بِاللَّيْلِ . قَالَ سَالِمٌ فَكَانَ عَبْدُ اللَّهِ لاَ يَنَامُ مِنَ اللَّيْلِ إِلاَّ قَلِيلاً . “Sebaik-baik orang adalah ‘Abdullah (maksudnya Ibnu ‘Umar) seandainya ia mau melaksanakan shalat malam.” Salim mengatakan, “Setelah dikatakan seperti ini, Abdullah bin ‘Umar tidak pernah lagi tidur di waktu malam kecuali sedikit.” (HR. Bukhari no. 1122 dan Muslim no. 2479) Ibnu Hajar Al Asqolani berkata, “Hadits dari Abdullah bin ‘Amr bin Al ‘Ash di atas menunjukkan akan disunnahkan merutinkan suatu ibadah yang baik tanpa menganggap remeh. Juga dapat dijadikan dalil akan makruhnya memutus suatu ibadah walaupun amalan tersebut bukanlah amalan yang wajib.” (Fathul Bari, 3: 38). Ibnu Hajar juga berkata, “Kesimpulannya, hadits di atas memotivasi seseorang agar semangat untuk rutin dalam melakukan suatu ibadah, juga bersikap sederhana dalam ibadah -yaitu tidak berlebih-lebihan dan tidak memandang remeh-. Adapun bersikap berlebih-lebihan (terlalu memaksakan diri dalam ibadah) akan membuat seseorang meninggalkan suatu ibadah.” (Idem). Dari perkataan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pada Hafshoh, kita dapat melihat bahwa jika disebut sebaik-baik orang adalah yang menjaga shalat malam, maka berarti orang yang mengerjakan shalat malam disifati dengan orang yang baik. Lihat perkataan Ibnu Hajar dalam Fathul Bari, 3: 6. Imam Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim (16: 37) menyebutkan bahwa hadits tersebut menunjukkan akan keutamaan shalat malam. Seandainya dapat dirutinkan shalat malam dengan dua raka’at, lalu ditutup witir tiga raka’at, maka itu lebih baik daripada shalat malam yang langsung banyak namun setelah itu terputus. Dari ’Aisyah –radhiyallahu ’anha-, beliau mengatakan bahwa Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam bersabda, أَحَبُّ الأَعْمَالِ إِلَى اللَّهِ تَعَالَى أَدْوَمُهَا وَإِنْ قَلَّ “Amalan yang paling dicintai oleh Allah Ta’ala adalah amalan yang kontinu walaupun itu sedikit.” ’Aisyah pun ketika melakukan suatu amalan selalu berkeinginan keras untuk merutinkannya. (HR. Muslim no. 783) Shalat malam bukan dilakukan ketika susah saja, penuh utang, dirundung duka, namun ketika lapang pun ibadah harus tetap ada. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, تَعَرَّفْ إِلَي اللهِ فِى الرَّخَاءِ يَعْرِفْكَ فِى الشِّدَّةِ “Kenalilah Allah di waktu lapang, niscaya Allah akan mengenalimu ketika susah.” (HR. Ahmad 1: 307 dan Al Hakim dalam Mustadroknya 3: 623. Syaikh Syu’aib Al Arnauth mengatakan bahwa hadits ini shahih) Hanya Allah yang memberi taufik. — Disusun di Pesantren Darush Sholihin, 16 Syawal 1435 H Akhukum fillah: Muhammad Abduh Tuasikal Ikuti status kami dengan memfollow FB Muhammad Abduh Tuasikal, Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom — Telah hadir tiga buku terbaru karya Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal, MSc: 1- “Bermodalkan Ilmu Sebelum Berdagang”  (Rp.30.000), 2- “Panduan Mudah Tentang Zakat” (Rp.20.000,-), 3- Buku Saku “10 Pelebur Dosa” (Rp.6.000,-), semuanya terbitan Pustaka Muslim Yogyakarta (biaya belum termasuk ongkos kirim). Segera pesan via sms +62 852 00 171 222 atau BB 2A04EA0F atau WA +62 8222 604 2114. Kirim format pesan: nama buku#nama pemesan#alamat#no HP#jumlah buku. Tagskontinu beramal shalat malam shalat tahajud
Dulu dia rajin shalat malam atau shalat tahajud, namun sekarang ia tinggalkan. Ia hanya ingat shalat malam ketika susah saja, ketika terhimpit hutang atau dirundung duka. Namun ketika lapang, senang, atau bahagia, ia pun lupa akan shalat malam tersebut. Padahal sebaik-baik amalan adalah yang kontinu dilakukan walau jumlahnya sedikit. Dari ‘Abdullah bin ‘Amr bin Al ‘Ash, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda padanya, يَا عَبْدَ اللَّهِ ، لاَ تَكُنْ مِثْلَ فُلاَنٍ ، كَانَ يَقُومُ اللَّيْلَ فَتَرَكَ قِيَامَ اللَّيْلِ “Wahai ‘Abdullah janganlah seperti si fulan. Dahulu ia rajin shalat malam, sekarang ia meninggalkan shalat malam tersebut.” (HR. Bukhari no. 1152 dan Muslim no. 1159). Diceritakan oleh Hafshoh, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah mengatakan mengenai ‘Abdullah bin ‘Umar, نِعْمَ الرَّجُلُ عَبْدُ اللَّهِ ، لَوْ كَانَ يُصَلِّى بِاللَّيْلِ . قَالَ سَالِمٌ فَكَانَ عَبْدُ اللَّهِ لاَ يَنَامُ مِنَ اللَّيْلِ إِلاَّ قَلِيلاً . “Sebaik-baik orang adalah ‘Abdullah (maksudnya Ibnu ‘Umar) seandainya ia mau melaksanakan shalat malam.” Salim mengatakan, “Setelah dikatakan seperti ini, Abdullah bin ‘Umar tidak pernah lagi tidur di waktu malam kecuali sedikit.” (HR. Bukhari no. 1122 dan Muslim no. 2479) Ibnu Hajar Al Asqolani berkata, “Hadits dari Abdullah bin ‘Amr bin Al ‘Ash di atas menunjukkan akan disunnahkan merutinkan suatu ibadah yang baik tanpa menganggap remeh. Juga dapat dijadikan dalil akan makruhnya memutus suatu ibadah walaupun amalan tersebut bukanlah amalan yang wajib.” (Fathul Bari, 3: 38). Ibnu Hajar juga berkata, “Kesimpulannya, hadits di atas memotivasi seseorang agar semangat untuk rutin dalam melakukan suatu ibadah, juga bersikap sederhana dalam ibadah -yaitu tidak berlebih-lebihan dan tidak memandang remeh-. Adapun bersikap berlebih-lebihan (terlalu memaksakan diri dalam ibadah) akan membuat seseorang meninggalkan suatu ibadah.” (Idem). Dari perkataan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pada Hafshoh, kita dapat melihat bahwa jika disebut sebaik-baik orang adalah yang menjaga shalat malam, maka berarti orang yang mengerjakan shalat malam disifati dengan orang yang baik. Lihat perkataan Ibnu Hajar dalam Fathul Bari, 3: 6. Imam Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim (16: 37) menyebutkan bahwa hadits tersebut menunjukkan akan keutamaan shalat malam. Seandainya dapat dirutinkan shalat malam dengan dua raka’at, lalu ditutup witir tiga raka’at, maka itu lebih baik daripada shalat malam yang langsung banyak namun setelah itu terputus. Dari ’Aisyah –radhiyallahu ’anha-, beliau mengatakan bahwa Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam bersabda, أَحَبُّ الأَعْمَالِ إِلَى اللَّهِ تَعَالَى أَدْوَمُهَا وَإِنْ قَلَّ “Amalan yang paling dicintai oleh Allah Ta’ala adalah amalan yang kontinu walaupun itu sedikit.” ’Aisyah pun ketika melakukan suatu amalan selalu berkeinginan keras untuk merutinkannya. (HR. Muslim no. 783) Shalat malam bukan dilakukan ketika susah saja, penuh utang, dirundung duka, namun ketika lapang pun ibadah harus tetap ada. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, تَعَرَّفْ إِلَي اللهِ فِى الرَّخَاءِ يَعْرِفْكَ فِى الشِّدَّةِ “Kenalilah Allah di waktu lapang, niscaya Allah akan mengenalimu ketika susah.” (HR. Ahmad 1: 307 dan Al Hakim dalam Mustadroknya 3: 623. Syaikh Syu’aib Al Arnauth mengatakan bahwa hadits ini shahih) Hanya Allah yang memberi taufik. — Disusun di Pesantren Darush Sholihin, 16 Syawal 1435 H Akhukum fillah: Muhammad Abduh Tuasikal Ikuti status kami dengan memfollow FB Muhammad Abduh Tuasikal, Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom — Telah hadir tiga buku terbaru karya Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal, MSc: 1- “Bermodalkan Ilmu Sebelum Berdagang”  (Rp.30.000), 2- “Panduan Mudah Tentang Zakat” (Rp.20.000,-), 3- Buku Saku “10 Pelebur Dosa” (Rp.6.000,-), semuanya terbitan Pustaka Muslim Yogyakarta (biaya belum termasuk ongkos kirim). Segera pesan via sms +62 852 00 171 222 atau BB 2A04EA0F atau WA +62 8222 604 2114. Kirim format pesan: nama buku#nama pemesan#alamat#no HP#jumlah buku. Tagskontinu beramal shalat malam shalat tahajud


Dulu dia rajin shalat malam atau shalat tahajud, namun sekarang ia tinggalkan. Ia hanya ingat shalat malam ketika susah saja, ketika terhimpit hutang atau dirundung duka. Namun ketika lapang, senang, atau bahagia, ia pun lupa akan shalat malam tersebut. Padahal sebaik-baik amalan adalah yang kontinu dilakukan walau jumlahnya sedikit. Dari ‘Abdullah bin ‘Amr bin Al ‘Ash, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda padanya, يَا عَبْدَ اللَّهِ ، لاَ تَكُنْ مِثْلَ فُلاَنٍ ، كَانَ يَقُومُ اللَّيْلَ فَتَرَكَ قِيَامَ اللَّيْلِ “Wahai ‘Abdullah janganlah seperti si fulan. Dahulu ia rajin shalat malam, sekarang ia meninggalkan shalat malam tersebut.” (HR. Bukhari no. 1152 dan Muslim no. 1159). Diceritakan oleh Hafshoh, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah mengatakan mengenai ‘Abdullah bin ‘Umar, نِعْمَ الرَّجُلُ عَبْدُ اللَّهِ ، لَوْ كَانَ يُصَلِّى بِاللَّيْلِ . قَالَ سَالِمٌ فَكَانَ عَبْدُ اللَّهِ لاَ يَنَامُ مِنَ اللَّيْلِ إِلاَّ قَلِيلاً . “Sebaik-baik orang adalah ‘Abdullah (maksudnya Ibnu ‘Umar) seandainya ia mau melaksanakan shalat malam.” Salim mengatakan, “Setelah dikatakan seperti ini, Abdullah bin ‘Umar tidak pernah lagi tidur di waktu malam kecuali sedikit.” (HR. Bukhari no. 1122 dan Muslim no. 2479) Ibnu Hajar Al Asqolani berkata, “Hadits dari Abdullah bin ‘Amr bin Al ‘Ash di atas menunjukkan akan disunnahkan merutinkan suatu ibadah yang baik tanpa menganggap remeh. Juga dapat dijadikan dalil akan makruhnya memutus suatu ibadah walaupun amalan tersebut bukanlah amalan yang wajib.” (Fathul Bari, 3: 38). Ibnu Hajar juga berkata, “Kesimpulannya, hadits di atas memotivasi seseorang agar semangat untuk rutin dalam melakukan suatu ibadah, juga bersikap sederhana dalam ibadah -yaitu tidak berlebih-lebihan dan tidak memandang remeh-. Adapun bersikap berlebih-lebihan (terlalu memaksakan diri dalam ibadah) akan membuat seseorang meninggalkan suatu ibadah.” (Idem). Dari perkataan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pada Hafshoh, kita dapat melihat bahwa jika disebut sebaik-baik orang adalah yang menjaga shalat malam, maka berarti orang yang mengerjakan shalat malam disifati dengan orang yang baik. Lihat perkataan Ibnu Hajar dalam Fathul Bari, 3: 6. Imam Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim (16: 37) menyebutkan bahwa hadits tersebut menunjukkan akan keutamaan shalat malam. Seandainya dapat dirutinkan shalat malam dengan dua raka’at, lalu ditutup witir tiga raka’at, maka itu lebih baik daripada shalat malam yang langsung banyak namun setelah itu terputus. Dari ’Aisyah –radhiyallahu ’anha-, beliau mengatakan bahwa Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam bersabda, أَحَبُّ الأَعْمَالِ إِلَى اللَّهِ تَعَالَى أَدْوَمُهَا وَإِنْ قَلَّ “Amalan yang paling dicintai oleh Allah Ta’ala adalah amalan yang kontinu walaupun itu sedikit.” ’Aisyah pun ketika melakukan suatu amalan selalu berkeinginan keras untuk merutinkannya. (HR. Muslim no. 783) Shalat malam bukan dilakukan ketika susah saja, penuh utang, dirundung duka, namun ketika lapang pun ibadah harus tetap ada. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, تَعَرَّفْ إِلَي اللهِ فِى الرَّخَاءِ يَعْرِفْكَ فِى الشِّدَّةِ “Kenalilah Allah di waktu lapang, niscaya Allah akan mengenalimu ketika susah.” (HR. Ahmad 1: 307 dan Al Hakim dalam Mustadroknya 3: 623. Syaikh Syu’aib Al Arnauth mengatakan bahwa hadits ini shahih) Hanya Allah yang memberi taufik. — Disusun di Pesantren Darush Sholihin, 16 Syawal 1435 H Akhukum fillah: Muhammad Abduh Tuasikal Ikuti status kami dengan memfollow FB Muhammad Abduh Tuasikal, Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom — Telah hadir tiga buku terbaru karya Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal, MSc: 1- “Bermodalkan Ilmu Sebelum Berdagang”  (Rp.30.000), 2- “Panduan Mudah Tentang Zakat” (Rp.20.000,-), 3- Buku Saku “10 Pelebur Dosa” (Rp.6.000,-), semuanya terbitan Pustaka Muslim Yogyakarta (biaya belum termasuk ongkos kirim). Segera pesan via sms +62 852 00 171 222 atau BB 2A04EA0F atau WA +62 8222 604 2114. Kirim format pesan: nama buku#nama pemesan#alamat#no HP#jumlah buku. Tagskontinu beramal shalat malam shalat tahajud

Hukum Tidur Tengkurap

Bolehkah tidur tengkurap, di mana posisi perut di bawah? Mengenai larangan tidur sambil tengkurap disebutkan dalam hadits berikut ini. Dari Ya’isy bin Thokhfah Al Ghifariy, dari bapaknya, ia berkata, فَبَيْنَمَا أَنَا مُضْطَجِعٌ فِى الْمَسْجِدِ مِنَ السَّحَرِ عَلَى بَطْنِى إِذَا رَجُلٌ يُحَرِّكُنِى بِرِجْلِهِ فَقَالَ « إِنَّ هَذِهِ ضِجْعَةٌ يُبْغِضُهَا اللَّهُ ». قَالَ فَنَظَرْتُ فَإِذَا رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- “Ketika itu aku sedang berbaring tengkurap di masjid karena begadang dan itu terjadi di waktu sahur. Lalu tiba-tiba ada seseorang menggerak-gerakkanku dengan kakinya. Ia pun berkata, “Sesungguhnya ini adalah cara berbaring yang dibenci oleh Allah.” Kemudian aku pandang orang tersebut, ternyata ia adalah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. (HR. Abu Daud no. 5040 dan Ibnu Majah no. 3723. Imam Nawawi dalam Riyadhus Sholihin mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih. Al Hafizh Abu Thohir mengatakan bahwa hadits ini shahih). Juga hadits lainnya, عَنِ ابْنِ طِخْفَةَ الْغِفَارِىِّ عَنْ أَبِى ذَرٍّ قَالَ مَرَّ بِىَ النَّبِىُّ -صلى الله عليه وسلم- وَأَنَا مُضْطَجِعٌ عَلَى بَطْنِى فَرَكَضَنِى بِرِجْلِهِ وَقَالَ « يَا جُنَيْدِبُ إِنَّمَا هَذِهِ ضِجْعَةُ أَهْلِ النَّارِ ». Dari Ibnu Tikhfah Al Ghifari, dari Abu Dzarr, ia berkata, “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam lewat di hadapanku dan ketika itu aku sedang tidur tengkurap. Beliau menggerak-gerakkanku dengan kaki beliau. Beliau pun bersabda, “Wahai Junaidib, tidur seperti itu seperti berbaringnya penduduk neraka.” (HR. Ibnu Majah no. 3724. Al Hafizh Abu Thohir mengatakan bahwa hadits ini shahih). Dalam kitab Nuzhatul Muttaqin (hal. 339), Syaikh Musthofa Al Bugho, dkk berkata bahwa tidur sambil tengkurap itu terlarang. Syaikh Muhammad bin Shalih Al ‘Utsaimin rahimahullah berkata, “Tidak pantas seseorang tidur tengkurap lebih-lebih lagi dilakukan di tempat yang terbuka. Karena jika orang banyak melihat tidur semacam itu, mereka tidak suka. Namun jika seseorang dalam keadaan sakit perut, dengan tidur seperti itu membuat teredam sakitnya, maka seperti itu tidaklah mengapa karena dilakukan dalam keadaan butuh.” (Syarh Riyadhus Sholihin, 4: 343) Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin Baz ditanya, “Ada yang mengatakan bahwa tidur tengkurap itu diharamkan, apakah benar? Jika benar, apa yang mesti kulakukan karena aku tidak bisa tidur pulas melainkan dengan cara tidur sambil tengkurap. Tidur seperti itu lebih menyenangkan bagiku.” Syaikh Ibnu Baz rahimahullah berkata, “Ada hadits dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang menjelaskan bahwa beliau melihat sebagian sahabatnya tidur tengkurap lantas beliau menggerak-gerakkan dengan kakinya, lantas beliau bersabda, “Ini adalah seperti berbaring yang Allah murkai.” Dalam riwayat lain disebutkan bahwa, “Tidur seperti itu adalah berbaringnya penduduk neraka.” Berbaring seperti itu jelas terlarang sehingga sepantasnya ditinggalkan kecuali dalam keadaan darurat seperti karena sakit perut. Adapun jika bukan darurat, maka baiknya ditinggalkan. Minimal tidur seperti itu dihukumi terlarang (makruh) karena sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang menyebutkan bahwa tidur tersebut dimurkai oleh Allah. Namun kalau kita lihat secara tekstual hadits, tidur dalam keadaan tengkurap diharamkan. Oleh karenanya, mukmin laki-laki maupun perempuan hendaklah meninggalkan bentuk tidur semacam itu kecuali dalam keadaan darurat yang sulit dihindari.”(Fatwa Syaikh Abdul Aziz bin Baz) Hanya Allah yang memberi taufik. — Disusun di Panggang, Gunungkidul, 17 Syawal 1435 H Akhukum fillah: Muhammad Abduh Tuasikal Ikuti status kami dengan memfollow FB Muhammad Abduh Tuasikal, Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom — Telah hadir tiga buku terbaru karya Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal, MSc: 1- “Bermodalkan Ilmu Sebelum Berdagang”  (Rp.30.000), 2- “Panduan Mudah Tentang Zakat” (Rp.20.000,-), 3- Buku Saku “10 Pelebur Dosa” (Rp.6.000,-), semuanya terbitan Pustaka Muslim Yogyakarta (biaya belum termasuk ongkos kirim). Segera pesan via sms +62 852 00 171 222 atau BB 2A04EA0F atau WA +62 8222 604 2114. Kirim format pesan: nama buku#nama pemesan#alamat#no HP#jumlah buku. Tagsadab tidur

Hukum Tidur Tengkurap

Bolehkah tidur tengkurap, di mana posisi perut di bawah? Mengenai larangan tidur sambil tengkurap disebutkan dalam hadits berikut ini. Dari Ya’isy bin Thokhfah Al Ghifariy, dari bapaknya, ia berkata, فَبَيْنَمَا أَنَا مُضْطَجِعٌ فِى الْمَسْجِدِ مِنَ السَّحَرِ عَلَى بَطْنِى إِذَا رَجُلٌ يُحَرِّكُنِى بِرِجْلِهِ فَقَالَ « إِنَّ هَذِهِ ضِجْعَةٌ يُبْغِضُهَا اللَّهُ ». قَالَ فَنَظَرْتُ فَإِذَا رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- “Ketika itu aku sedang berbaring tengkurap di masjid karena begadang dan itu terjadi di waktu sahur. Lalu tiba-tiba ada seseorang menggerak-gerakkanku dengan kakinya. Ia pun berkata, “Sesungguhnya ini adalah cara berbaring yang dibenci oleh Allah.” Kemudian aku pandang orang tersebut, ternyata ia adalah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. (HR. Abu Daud no. 5040 dan Ibnu Majah no. 3723. Imam Nawawi dalam Riyadhus Sholihin mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih. Al Hafizh Abu Thohir mengatakan bahwa hadits ini shahih). Juga hadits lainnya, عَنِ ابْنِ طِخْفَةَ الْغِفَارِىِّ عَنْ أَبِى ذَرٍّ قَالَ مَرَّ بِىَ النَّبِىُّ -صلى الله عليه وسلم- وَأَنَا مُضْطَجِعٌ عَلَى بَطْنِى فَرَكَضَنِى بِرِجْلِهِ وَقَالَ « يَا جُنَيْدِبُ إِنَّمَا هَذِهِ ضِجْعَةُ أَهْلِ النَّارِ ». Dari Ibnu Tikhfah Al Ghifari, dari Abu Dzarr, ia berkata, “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam lewat di hadapanku dan ketika itu aku sedang tidur tengkurap. Beliau menggerak-gerakkanku dengan kaki beliau. Beliau pun bersabda, “Wahai Junaidib, tidur seperti itu seperti berbaringnya penduduk neraka.” (HR. Ibnu Majah no. 3724. Al Hafizh Abu Thohir mengatakan bahwa hadits ini shahih). Dalam kitab Nuzhatul Muttaqin (hal. 339), Syaikh Musthofa Al Bugho, dkk berkata bahwa tidur sambil tengkurap itu terlarang. Syaikh Muhammad bin Shalih Al ‘Utsaimin rahimahullah berkata, “Tidak pantas seseorang tidur tengkurap lebih-lebih lagi dilakukan di tempat yang terbuka. Karena jika orang banyak melihat tidur semacam itu, mereka tidak suka. Namun jika seseorang dalam keadaan sakit perut, dengan tidur seperti itu membuat teredam sakitnya, maka seperti itu tidaklah mengapa karena dilakukan dalam keadaan butuh.” (Syarh Riyadhus Sholihin, 4: 343) Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin Baz ditanya, “Ada yang mengatakan bahwa tidur tengkurap itu diharamkan, apakah benar? Jika benar, apa yang mesti kulakukan karena aku tidak bisa tidur pulas melainkan dengan cara tidur sambil tengkurap. Tidur seperti itu lebih menyenangkan bagiku.” Syaikh Ibnu Baz rahimahullah berkata, “Ada hadits dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang menjelaskan bahwa beliau melihat sebagian sahabatnya tidur tengkurap lantas beliau menggerak-gerakkan dengan kakinya, lantas beliau bersabda, “Ini adalah seperti berbaring yang Allah murkai.” Dalam riwayat lain disebutkan bahwa, “Tidur seperti itu adalah berbaringnya penduduk neraka.” Berbaring seperti itu jelas terlarang sehingga sepantasnya ditinggalkan kecuali dalam keadaan darurat seperti karena sakit perut. Adapun jika bukan darurat, maka baiknya ditinggalkan. Minimal tidur seperti itu dihukumi terlarang (makruh) karena sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang menyebutkan bahwa tidur tersebut dimurkai oleh Allah. Namun kalau kita lihat secara tekstual hadits, tidur dalam keadaan tengkurap diharamkan. Oleh karenanya, mukmin laki-laki maupun perempuan hendaklah meninggalkan bentuk tidur semacam itu kecuali dalam keadaan darurat yang sulit dihindari.”(Fatwa Syaikh Abdul Aziz bin Baz) Hanya Allah yang memberi taufik. — Disusun di Panggang, Gunungkidul, 17 Syawal 1435 H Akhukum fillah: Muhammad Abduh Tuasikal Ikuti status kami dengan memfollow FB Muhammad Abduh Tuasikal, Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom — Telah hadir tiga buku terbaru karya Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal, MSc: 1- “Bermodalkan Ilmu Sebelum Berdagang”  (Rp.30.000), 2- “Panduan Mudah Tentang Zakat” (Rp.20.000,-), 3- Buku Saku “10 Pelebur Dosa” (Rp.6.000,-), semuanya terbitan Pustaka Muslim Yogyakarta (biaya belum termasuk ongkos kirim). Segera pesan via sms +62 852 00 171 222 atau BB 2A04EA0F atau WA +62 8222 604 2114. Kirim format pesan: nama buku#nama pemesan#alamat#no HP#jumlah buku. Tagsadab tidur
Bolehkah tidur tengkurap, di mana posisi perut di bawah? Mengenai larangan tidur sambil tengkurap disebutkan dalam hadits berikut ini. Dari Ya’isy bin Thokhfah Al Ghifariy, dari bapaknya, ia berkata, فَبَيْنَمَا أَنَا مُضْطَجِعٌ فِى الْمَسْجِدِ مِنَ السَّحَرِ عَلَى بَطْنِى إِذَا رَجُلٌ يُحَرِّكُنِى بِرِجْلِهِ فَقَالَ « إِنَّ هَذِهِ ضِجْعَةٌ يُبْغِضُهَا اللَّهُ ». قَالَ فَنَظَرْتُ فَإِذَا رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- “Ketika itu aku sedang berbaring tengkurap di masjid karena begadang dan itu terjadi di waktu sahur. Lalu tiba-tiba ada seseorang menggerak-gerakkanku dengan kakinya. Ia pun berkata, “Sesungguhnya ini adalah cara berbaring yang dibenci oleh Allah.” Kemudian aku pandang orang tersebut, ternyata ia adalah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. (HR. Abu Daud no. 5040 dan Ibnu Majah no. 3723. Imam Nawawi dalam Riyadhus Sholihin mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih. Al Hafizh Abu Thohir mengatakan bahwa hadits ini shahih). Juga hadits lainnya, عَنِ ابْنِ طِخْفَةَ الْغِفَارِىِّ عَنْ أَبِى ذَرٍّ قَالَ مَرَّ بِىَ النَّبِىُّ -صلى الله عليه وسلم- وَأَنَا مُضْطَجِعٌ عَلَى بَطْنِى فَرَكَضَنِى بِرِجْلِهِ وَقَالَ « يَا جُنَيْدِبُ إِنَّمَا هَذِهِ ضِجْعَةُ أَهْلِ النَّارِ ». Dari Ibnu Tikhfah Al Ghifari, dari Abu Dzarr, ia berkata, “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam lewat di hadapanku dan ketika itu aku sedang tidur tengkurap. Beliau menggerak-gerakkanku dengan kaki beliau. Beliau pun bersabda, “Wahai Junaidib, tidur seperti itu seperti berbaringnya penduduk neraka.” (HR. Ibnu Majah no. 3724. Al Hafizh Abu Thohir mengatakan bahwa hadits ini shahih). Dalam kitab Nuzhatul Muttaqin (hal. 339), Syaikh Musthofa Al Bugho, dkk berkata bahwa tidur sambil tengkurap itu terlarang. Syaikh Muhammad bin Shalih Al ‘Utsaimin rahimahullah berkata, “Tidak pantas seseorang tidur tengkurap lebih-lebih lagi dilakukan di tempat yang terbuka. Karena jika orang banyak melihat tidur semacam itu, mereka tidak suka. Namun jika seseorang dalam keadaan sakit perut, dengan tidur seperti itu membuat teredam sakitnya, maka seperti itu tidaklah mengapa karena dilakukan dalam keadaan butuh.” (Syarh Riyadhus Sholihin, 4: 343) Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin Baz ditanya, “Ada yang mengatakan bahwa tidur tengkurap itu diharamkan, apakah benar? Jika benar, apa yang mesti kulakukan karena aku tidak bisa tidur pulas melainkan dengan cara tidur sambil tengkurap. Tidur seperti itu lebih menyenangkan bagiku.” Syaikh Ibnu Baz rahimahullah berkata, “Ada hadits dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang menjelaskan bahwa beliau melihat sebagian sahabatnya tidur tengkurap lantas beliau menggerak-gerakkan dengan kakinya, lantas beliau bersabda, “Ini adalah seperti berbaring yang Allah murkai.” Dalam riwayat lain disebutkan bahwa, “Tidur seperti itu adalah berbaringnya penduduk neraka.” Berbaring seperti itu jelas terlarang sehingga sepantasnya ditinggalkan kecuali dalam keadaan darurat seperti karena sakit perut. Adapun jika bukan darurat, maka baiknya ditinggalkan. Minimal tidur seperti itu dihukumi terlarang (makruh) karena sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang menyebutkan bahwa tidur tersebut dimurkai oleh Allah. Namun kalau kita lihat secara tekstual hadits, tidur dalam keadaan tengkurap diharamkan. Oleh karenanya, mukmin laki-laki maupun perempuan hendaklah meninggalkan bentuk tidur semacam itu kecuali dalam keadaan darurat yang sulit dihindari.”(Fatwa Syaikh Abdul Aziz bin Baz) Hanya Allah yang memberi taufik. — Disusun di Panggang, Gunungkidul, 17 Syawal 1435 H Akhukum fillah: Muhammad Abduh Tuasikal Ikuti status kami dengan memfollow FB Muhammad Abduh Tuasikal, Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom — Telah hadir tiga buku terbaru karya Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal, MSc: 1- “Bermodalkan Ilmu Sebelum Berdagang”  (Rp.30.000), 2- “Panduan Mudah Tentang Zakat” (Rp.20.000,-), 3- Buku Saku “10 Pelebur Dosa” (Rp.6.000,-), semuanya terbitan Pustaka Muslim Yogyakarta (biaya belum termasuk ongkos kirim). Segera pesan via sms +62 852 00 171 222 atau BB 2A04EA0F atau WA +62 8222 604 2114. Kirim format pesan: nama buku#nama pemesan#alamat#no HP#jumlah buku. Tagsadab tidur


Bolehkah tidur tengkurap, di mana posisi perut di bawah? Mengenai larangan tidur sambil tengkurap disebutkan dalam hadits berikut ini. Dari Ya’isy bin Thokhfah Al Ghifariy, dari bapaknya, ia berkata, فَبَيْنَمَا أَنَا مُضْطَجِعٌ فِى الْمَسْجِدِ مِنَ السَّحَرِ عَلَى بَطْنِى إِذَا رَجُلٌ يُحَرِّكُنِى بِرِجْلِهِ فَقَالَ « إِنَّ هَذِهِ ضِجْعَةٌ يُبْغِضُهَا اللَّهُ ». قَالَ فَنَظَرْتُ فَإِذَا رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- “Ketika itu aku sedang berbaring tengkurap di masjid karena begadang dan itu terjadi di waktu sahur. Lalu tiba-tiba ada seseorang menggerak-gerakkanku dengan kakinya. Ia pun berkata, “Sesungguhnya ini adalah cara berbaring yang dibenci oleh Allah.” Kemudian aku pandang orang tersebut, ternyata ia adalah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. (HR. Abu Daud no. 5040 dan Ibnu Majah no. 3723. Imam Nawawi dalam Riyadhus Sholihin mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih. Al Hafizh Abu Thohir mengatakan bahwa hadits ini shahih). Juga hadits lainnya, عَنِ ابْنِ طِخْفَةَ الْغِفَارِىِّ عَنْ أَبِى ذَرٍّ قَالَ مَرَّ بِىَ النَّبِىُّ -صلى الله عليه وسلم- وَأَنَا مُضْطَجِعٌ عَلَى بَطْنِى فَرَكَضَنِى بِرِجْلِهِ وَقَالَ « يَا جُنَيْدِبُ إِنَّمَا هَذِهِ ضِجْعَةُ أَهْلِ النَّارِ ». Dari Ibnu Tikhfah Al Ghifari, dari Abu Dzarr, ia berkata, “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam lewat di hadapanku dan ketika itu aku sedang tidur tengkurap. Beliau menggerak-gerakkanku dengan kaki beliau. Beliau pun bersabda, “Wahai Junaidib, tidur seperti itu seperti berbaringnya penduduk neraka.” (HR. Ibnu Majah no. 3724. Al Hafizh Abu Thohir mengatakan bahwa hadits ini shahih). Dalam kitab Nuzhatul Muttaqin (hal. 339), Syaikh Musthofa Al Bugho, dkk berkata bahwa tidur sambil tengkurap itu terlarang. Syaikh Muhammad bin Shalih Al ‘Utsaimin rahimahullah berkata, “Tidak pantas seseorang tidur tengkurap lebih-lebih lagi dilakukan di tempat yang terbuka. Karena jika orang banyak melihat tidur semacam itu, mereka tidak suka. Namun jika seseorang dalam keadaan sakit perut, dengan tidur seperti itu membuat teredam sakitnya, maka seperti itu tidaklah mengapa karena dilakukan dalam keadaan butuh.” (Syarh Riyadhus Sholihin, 4: 343) Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin Baz ditanya, “Ada yang mengatakan bahwa tidur tengkurap itu diharamkan, apakah benar? Jika benar, apa yang mesti kulakukan karena aku tidak bisa tidur pulas melainkan dengan cara tidur sambil tengkurap. Tidur seperti itu lebih menyenangkan bagiku.” Syaikh Ibnu Baz rahimahullah berkata, “Ada hadits dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang menjelaskan bahwa beliau melihat sebagian sahabatnya tidur tengkurap lantas beliau menggerak-gerakkan dengan kakinya, lantas beliau bersabda, “Ini adalah seperti berbaring yang Allah murkai.” Dalam riwayat lain disebutkan bahwa, “Tidur seperti itu adalah berbaringnya penduduk neraka.” Berbaring seperti itu jelas terlarang sehingga sepantasnya ditinggalkan kecuali dalam keadaan darurat seperti karena sakit perut. Adapun jika bukan darurat, maka baiknya ditinggalkan. Minimal tidur seperti itu dihukumi terlarang (makruh) karena sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang menyebutkan bahwa tidur tersebut dimurkai oleh Allah. Namun kalau kita lihat secara tekstual hadits, tidur dalam keadaan tengkurap diharamkan. Oleh karenanya, mukmin laki-laki maupun perempuan hendaklah meninggalkan bentuk tidur semacam itu kecuali dalam keadaan darurat yang sulit dihindari.”(Fatwa Syaikh Abdul Aziz bin Baz) Hanya Allah yang memberi taufik. — Disusun di Panggang, Gunungkidul, 17 Syawal 1435 H Akhukum fillah: Muhammad Abduh Tuasikal Ikuti status kami dengan memfollow FB Muhammad Abduh Tuasikal, Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom — Telah hadir tiga buku terbaru karya Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal, MSc: 1- “Bermodalkan Ilmu Sebelum Berdagang”  (Rp.30.000), 2- “Panduan Mudah Tentang Zakat” (Rp.20.000,-), 3- Buku Saku “10 Pelebur Dosa” (Rp.6.000,-), semuanya terbitan Pustaka Muslim Yogyakarta (biaya belum termasuk ongkos kirim). Segera pesan via sms +62 852 00 171 222 atau BB 2A04EA0F atau WA +62 8222 604 2114. Kirim format pesan: nama buku#nama pemesan#alamat#no HP#jumlah buku. Tagsadab tidur
Prev     Next