Aurat Lelaki Menurut Madzhab Syafi’i

Manakah saja aurat laki-laki (lelaki atau pria)? Sekarang kita akan melihat bahasan tersebut dengan melihat berbagai pendapat dalam madzhab Syafi’i. Aurat itu wajib ditutupi sebagaimana sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, احْفَظْ عَوْرَتَكَ إِلاَّ مِنْ زَوْجَتِكَ أَوْ مَا مَلَكَتْ يَمِينُكَ “Jagalah (tutuplah) auratmu kecuali pada istri atau budak yang engkau miliki.” (HR. Abu Daud no. 4017 dan Tirmidzi no. 2794. Al Hafizh Abu Thohir mengatakan bahwa sanad hadits ini hasan). Tidak boleh memandang aurat satu dan lainnya, termasuk sesama pria. Dalam hadits disebutkan, لاَ يَنْظُرُ الرَّجُلُ إِلَى عَوْرَةِ الرَّجُلِ وَلاَ الْمَرْأَةُ إِلَى عَوْرَةِ الْمَرْأَةِ “Janganlah laki-laki melihat aurat laki-laki yang lain. Janganlah pula wanita melihat aurat wanita yang lain.” (HR. Muslim no. 338). Imam Nawawi rahimahullah mengatakan bahwa aurat itu berarti kurang, aib dan jelek. (Al Majmu’, 3: 119). Imam Nawawi menyatakan pula bahwa aurat itu wajib ditutupi dari pandangan manusia dan ini adalah ijma’ (kata sepakat ulama). (Idem). Imam Nawawi rahimahullah menyatakan bahwa aurat pada laki-laki ada lima pendapat dalam madzhab Syafi’i. Pertama, yang lebih tepat dan didukung dalil yang kuat, aurat laki-laki adalah antara pusar dan lutut. Pusar dan lutut tidak termasuk aurat. Syaikh Abu Hamid menyatakan bahwa terdapat perkataan dari Imam Syafi’i dalam Al Umm dan Al Imla’ bahwa aurat laki-laki termasuk budak laki-laki adalah antara pusar dan lutut, pusar dan lutut tidak termasuk aurat. Kedua, pusar dan lutut termasuk dalam aurat. Ketiga, pusar aurat, sedangkan lutut tidak termasuk aurat. Keempat, pendapat Ar Rofi’i, lutut termasuk aurat, sedangkan pusar tidak termasuk. Kelima, yang termasuk aurat hanyalah kemaluan dan dubur saja. Pendapat terakhir ini adalah pendapat Abu Sa’id Al Ishtikhri sebagaimana diceritakan oleh Ar Rofi’i. Ini adalah pendapat yang mungkar. (Al Majmu’, 3: 121) Pendapat yang lebih tepat dalam hal ini, aurat lelaki adalah antara pusar dan lutut sedangkan pusar dan lutut tidak termasuk aurat. Inilah pendapat ulama Syafi’iyah yang lebih tepat. Sebagaimana dikemukakan oleh Asy Syairozi, dalil pendukungnya adalah hadits dari Abu Sa’id Al Khudri, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Aurat laki-laki adalah antara pusarnya hingga lututnya.” (Al Majmu’, 3: 120-121). Lihat pembahasan selengkapnya “Manakah Aurat Lelaki?” Semoga bermanfaat. — Disusun selepas Ashar di Pesantren DS, 15 Syawal 1435 H Akhukum fillah: Muhammad Abduh Tuasikal Ikuti status kami dengan memfollow FB Muhammad Abduh Tuasikal, Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom — Telah hadir tiga buku terbaru karya Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal, MSc: 1- “Bermodalkan Ilmu Sebelum Berdagang”  (Rp.30.000), 2- “Panduan Mudah Tentang Zakat” (Rp.20.000,-), 3- Buku Saku “10 Pelebur Dosa” (Rp.6.000,-), semuanya terbitan Pustaka Muslim Yogyakarta (biaya belum termasuk ongkos kirim). Segera pesan via sms +62 852 00 171 222 atau BB 2A04EA0F atau WA +62 8222 604 2114. Kirim format pesan: nama buku#nama pemesan#alamat#no HP#jumlah buku. Tagsaurat

Aurat Lelaki Menurut Madzhab Syafi’i

Manakah saja aurat laki-laki (lelaki atau pria)? Sekarang kita akan melihat bahasan tersebut dengan melihat berbagai pendapat dalam madzhab Syafi’i. Aurat itu wajib ditutupi sebagaimana sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, احْفَظْ عَوْرَتَكَ إِلاَّ مِنْ زَوْجَتِكَ أَوْ مَا مَلَكَتْ يَمِينُكَ “Jagalah (tutuplah) auratmu kecuali pada istri atau budak yang engkau miliki.” (HR. Abu Daud no. 4017 dan Tirmidzi no. 2794. Al Hafizh Abu Thohir mengatakan bahwa sanad hadits ini hasan). Tidak boleh memandang aurat satu dan lainnya, termasuk sesama pria. Dalam hadits disebutkan, لاَ يَنْظُرُ الرَّجُلُ إِلَى عَوْرَةِ الرَّجُلِ وَلاَ الْمَرْأَةُ إِلَى عَوْرَةِ الْمَرْأَةِ “Janganlah laki-laki melihat aurat laki-laki yang lain. Janganlah pula wanita melihat aurat wanita yang lain.” (HR. Muslim no. 338). Imam Nawawi rahimahullah mengatakan bahwa aurat itu berarti kurang, aib dan jelek. (Al Majmu’, 3: 119). Imam Nawawi menyatakan pula bahwa aurat itu wajib ditutupi dari pandangan manusia dan ini adalah ijma’ (kata sepakat ulama). (Idem). Imam Nawawi rahimahullah menyatakan bahwa aurat pada laki-laki ada lima pendapat dalam madzhab Syafi’i. Pertama, yang lebih tepat dan didukung dalil yang kuat, aurat laki-laki adalah antara pusar dan lutut. Pusar dan lutut tidak termasuk aurat. Syaikh Abu Hamid menyatakan bahwa terdapat perkataan dari Imam Syafi’i dalam Al Umm dan Al Imla’ bahwa aurat laki-laki termasuk budak laki-laki adalah antara pusar dan lutut, pusar dan lutut tidak termasuk aurat. Kedua, pusar dan lutut termasuk dalam aurat. Ketiga, pusar aurat, sedangkan lutut tidak termasuk aurat. Keempat, pendapat Ar Rofi’i, lutut termasuk aurat, sedangkan pusar tidak termasuk. Kelima, yang termasuk aurat hanyalah kemaluan dan dubur saja. Pendapat terakhir ini adalah pendapat Abu Sa’id Al Ishtikhri sebagaimana diceritakan oleh Ar Rofi’i. Ini adalah pendapat yang mungkar. (Al Majmu’, 3: 121) Pendapat yang lebih tepat dalam hal ini, aurat lelaki adalah antara pusar dan lutut sedangkan pusar dan lutut tidak termasuk aurat. Inilah pendapat ulama Syafi’iyah yang lebih tepat. Sebagaimana dikemukakan oleh Asy Syairozi, dalil pendukungnya adalah hadits dari Abu Sa’id Al Khudri, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Aurat laki-laki adalah antara pusarnya hingga lututnya.” (Al Majmu’, 3: 120-121). Lihat pembahasan selengkapnya “Manakah Aurat Lelaki?” Semoga bermanfaat. — Disusun selepas Ashar di Pesantren DS, 15 Syawal 1435 H Akhukum fillah: Muhammad Abduh Tuasikal Ikuti status kami dengan memfollow FB Muhammad Abduh Tuasikal, Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom — Telah hadir tiga buku terbaru karya Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal, MSc: 1- “Bermodalkan Ilmu Sebelum Berdagang”  (Rp.30.000), 2- “Panduan Mudah Tentang Zakat” (Rp.20.000,-), 3- Buku Saku “10 Pelebur Dosa” (Rp.6.000,-), semuanya terbitan Pustaka Muslim Yogyakarta (biaya belum termasuk ongkos kirim). Segera pesan via sms +62 852 00 171 222 atau BB 2A04EA0F atau WA +62 8222 604 2114. Kirim format pesan: nama buku#nama pemesan#alamat#no HP#jumlah buku. Tagsaurat
Manakah saja aurat laki-laki (lelaki atau pria)? Sekarang kita akan melihat bahasan tersebut dengan melihat berbagai pendapat dalam madzhab Syafi’i. Aurat itu wajib ditutupi sebagaimana sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, احْفَظْ عَوْرَتَكَ إِلاَّ مِنْ زَوْجَتِكَ أَوْ مَا مَلَكَتْ يَمِينُكَ “Jagalah (tutuplah) auratmu kecuali pada istri atau budak yang engkau miliki.” (HR. Abu Daud no. 4017 dan Tirmidzi no. 2794. Al Hafizh Abu Thohir mengatakan bahwa sanad hadits ini hasan). Tidak boleh memandang aurat satu dan lainnya, termasuk sesama pria. Dalam hadits disebutkan, لاَ يَنْظُرُ الرَّجُلُ إِلَى عَوْرَةِ الرَّجُلِ وَلاَ الْمَرْأَةُ إِلَى عَوْرَةِ الْمَرْأَةِ “Janganlah laki-laki melihat aurat laki-laki yang lain. Janganlah pula wanita melihat aurat wanita yang lain.” (HR. Muslim no. 338). Imam Nawawi rahimahullah mengatakan bahwa aurat itu berarti kurang, aib dan jelek. (Al Majmu’, 3: 119). Imam Nawawi menyatakan pula bahwa aurat itu wajib ditutupi dari pandangan manusia dan ini adalah ijma’ (kata sepakat ulama). (Idem). Imam Nawawi rahimahullah menyatakan bahwa aurat pada laki-laki ada lima pendapat dalam madzhab Syafi’i. Pertama, yang lebih tepat dan didukung dalil yang kuat, aurat laki-laki adalah antara pusar dan lutut. Pusar dan lutut tidak termasuk aurat. Syaikh Abu Hamid menyatakan bahwa terdapat perkataan dari Imam Syafi’i dalam Al Umm dan Al Imla’ bahwa aurat laki-laki termasuk budak laki-laki adalah antara pusar dan lutut, pusar dan lutut tidak termasuk aurat. Kedua, pusar dan lutut termasuk dalam aurat. Ketiga, pusar aurat, sedangkan lutut tidak termasuk aurat. Keempat, pendapat Ar Rofi’i, lutut termasuk aurat, sedangkan pusar tidak termasuk. Kelima, yang termasuk aurat hanyalah kemaluan dan dubur saja. Pendapat terakhir ini adalah pendapat Abu Sa’id Al Ishtikhri sebagaimana diceritakan oleh Ar Rofi’i. Ini adalah pendapat yang mungkar. (Al Majmu’, 3: 121) Pendapat yang lebih tepat dalam hal ini, aurat lelaki adalah antara pusar dan lutut sedangkan pusar dan lutut tidak termasuk aurat. Inilah pendapat ulama Syafi’iyah yang lebih tepat. Sebagaimana dikemukakan oleh Asy Syairozi, dalil pendukungnya adalah hadits dari Abu Sa’id Al Khudri, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Aurat laki-laki adalah antara pusarnya hingga lututnya.” (Al Majmu’, 3: 120-121). Lihat pembahasan selengkapnya “Manakah Aurat Lelaki?” Semoga bermanfaat. — Disusun selepas Ashar di Pesantren DS, 15 Syawal 1435 H Akhukum fillah: Muhammad Abduh Tuasikal Ikuti status kami dengan memfollow FB Muhammad Abduh Tuasikal, Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom — Telah hadir tiga buku terbaru karya Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal, MSc: 1- “Bermodalkan Ilmu Sebelum Berdagang”  (Rp.30.000), 2- “Panduan Mudah Tentang Zakat” (Rp.20.000,-), 3- Buku Saku “10 Pelebur Dosa” (Rp.6.000,-), semuanya terbitan Pustaka Muslim Yogyakarta (biaya belum termasuk ongkos kirim). Segera pesan via sms +62 852 00 171 222 atau BB 2A04EA0F atau WA +62 8222 604 2114. Kirim format pesan: nama buku#nama pemesan#alamat#no HP#jumlah buku. Tagsaurat


Manakah saja aurat laki-laki (lelaki atau pria)? Sekarang kita akan melihat bahasan tersebut dengan melihat berbagai pendapat dalam madzhab Syafi’i. Aurat itu wajib ditutupi sebagaimana sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, احْفَظْ عَوْرَتَكَ إِلاَّ مِنْ زَوْجَتِكَ أَوْ مَا مَلَكَتْ يَمِينُكَ “Jagalah (tutuplah) auratmu kecuali pada istri atau budak yang engkau miliki.” (HR. Abu Daud no. 4017 dan Tirmidzi no. 2794. Al Hafizh Abu Thohir mengatakan bahwa sanad hadits ini hasan). Tidak boleh memandang aurat satu dan lainnya, termasuk sesama pria. Dalam hadits disebutkan, لاَ يَنْظُرُ الرَّجُلُ إِلَى عَوْرَةِ الرَّجُلِ وَلاَ الْمَرْأَةُ إِلَى عَوْرَةِ الْمَرْأَةِ “Janganlah laki-laki melihat aurat laki-laki yang lain. Janganlah pula wanita melihat aurat wanita yang lain.” (HR. Muslim no. 338). Imam Nawawi rahimahullah mengatakan bahwa aurat itu berarti kurang, aib dan jelek. (Al Majmu’, 3: 119). Imam Nawawi menyatakan pula bahwa aurat itu wajib ditutupi dari pandangan manusia dan ini adalah ijma’ (kata sepakat ulama). (Idem). Imam Nawawi rahimahullah menyatakan bahwa aurat pada laki-laki ada lima pendapat dalam madzhab Syafi’i. Pertama, yang lebih tepat dan didukung dalil yang kuat, aurat laki-laki adalah antara pusar dan lutut. Pusar dan lutut tidak termasuk aurat. Syaikh Abu Hamid menyatakan bahwa terdapat perkataan dari Imam Syafi’i dalam Al Umm dan Al Imla’ bahwa aurat laki-laki termasuk budak laki-laki adalah antara pusar dan lutut, pusar dan lutut tidak termasuk aurat. Kedua, pusar dan lutut termasuk dalam aurat. Ketiga, pusar aurat, sedangkan lutut tidak termasuk aurat. Keempat, pendapat Ar Rofi’i, lutut termasuk aurat, sedangkan pusar tidak termasuk. Kelima, yang termasuk aurat hanyalah kemaluan dan dubur saja. Pendapat terakhir ini adalah pendapat Abu Sa’id Al Ishtikhri sebagaimana diceritakan oleh Ar Rofi’i. Ini adalah pendapat yang mungkar. (Al Majmu’, 3: 121) Pendapat yang lebih tepat dalam hal ini, aurat lelaki adalah antara pusar dan lutut sedangkan pusar dan lutut tidak termasuk aurat. Inilah pendapat ulama Syafi’iyah yang lebih tepat. Sebagaimana dikemukakan oleh Asy Syairozi, dalil pendukungnya adalah hadits dari Abu Sa’id Al Khudri, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Aurat laki-laki adalah antara pusarnya hingga lututnya.” (Al Majmu’, 3: 120-121). Lihat pembahasan selengkapnya “Manakah Aurat Lelaki?” Semoga bermanfaat. — Disusun selepas Ashar di Pesantren DS, 15 Syawal 1435 H Akhukum fillah: Muhammad Abduh Tuasikal Ikuti status kami dengan memfollow FB Muhammad Abduh Tuasikal, Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom — Telah hadir tiga buku terbaru karya Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal, MSc: 1- “Bermodalkan Ilmu Sebelum Berdagang”  (Rp.30.000), 2- “Panduan Mudah Tentang Zakat” (Rp.20.000,-), 3- Buku Saku “10 Pelebur Dosa” (Rp.6.000,-), semuanya terbitan Pustaka Muslim Yogyakarta (biaya belum termasuk ongkos kirim). Segera pesan via sms +62 852 00 171 222 atau BB 2A04EA0F atau WA +62 8222 604 2114. Kirim format pesan: nama buku#nama pemesan#alamat#no HP#jumlah buku. Tagsaurat

Jilbab Bukan Hanya Penutup Rambut Kepala

Ada yang mengira bahwa jilbab hanyalah penutup rambut kepala. Tak apalah katanya berpakaian ketat yang penting rambut kepala sudah tertutup. Benarkah pengertian demikian? Perintah Jilbab Perintah mengenakan jilbab sebagaimana diterangkan dalam ayat, يَا أَيُّهَا النَّبِيُّ قُلْ لِأَزْوَاجِكَ وَبَنَاتِكَ وَنِسَاءِ الْمُؤْمِنِينَ يُدْنِينَ عَلَيْهِنَّ مِنْ جَلَابِيبِهِنَّ ذَلِكَ أَدْنَى أَنْ يُعْرَفْنَ فَلَا يُؤْذَيْنَ وَكَانَ اللَّهُ غَفُورًا رَحِيمًا “Hai Nabi, katakanlah kepada isteri-isterimu, anak-anak perempuanmu dan isteri-isteri orang mukmin: “Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka”. Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak di ganggu. Dan Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (QS. Al Ahzab: 59) Pengertian Jilbab Menurut Madzhab Syafi’i Jika kita telusuri penjelasan dari Imam Nawawi -ulama besar Syafi’iyah-, kita akan mendapat titik terang manakah yang dimaksud jilbab. Imam Nawawi rahimahullah berkata, “Disebutkan dalam Al Bayan, jilbab adalah khimar (penutup kepala) dan izar (kain penutup badan). Al Kholil berkata, “Jilbab itu lebih lebar dari khimar dan lebih tipis dari izar.” Al Mahamili berkata, “Jilbab adalah izar (kain penutup badan) itu sendiri.” Penulis kitab Al Matholi’ berkata bahwa An Nadhr bin Syamil berkata, “Jilbab adalah kain yang lebih pendek dari khimar, yang lebih lebar dan menutup kepala wanita.” Penulis Matholi’ mengatakan, ulama lainnya berkata bahwa jilbab adalah kain yang lebar selain rida’ (mantel) yang di mana kain tersebut menutupi punggung dan dada wanita. Ibnul A’robi juga mengatakan bahwa jilbab adalah izar (kain penutup badan). Ada pula ulama yang mengatakan, “Jilbab adalah baju panjang.” Ulama lainnya berkata bahwa jilbab adalah baju panjang yang menyelimuti baju bagian dalam wanita. Pendapat terakhir inilah yang dimaksud oleh Imam Syafi’i, Imam Asy Syairozi dan ulama Syafi’iyah lainnya. Itulah yang dimaksud dengan izar oleh para ulama yang diungkapkan di atas seperti dari Al Mahamili dan lainnya. Izar yang dimaksud di sini bukanlah kain sarung.” (Al Majmu’, 3: 125). Kemudian Imam Nawawi membawakan dalil mengenai masalah penutup aurat wanita di atas dengan membawakan hadits dari Ummu Salamah radhiyallahu ‘anha. Ia bertanya pada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengenai apakah boleh wanita shalat dengan dengan gamis (yang menutupi badan hingga kaki) dan khimar (penutup kepala), ia tidak memakai izar (sarung). Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab, إِذَا كَانَ الدِّرْعُ سَابِغًا يُغَطِّى ظُهُورَ قَدَمَيْهَا “Boleh jika gamis tersebut menutupi punggung telapak kakinya.” (HR. Abu Daud no. 640. Imam Nawawi mengatakan bahwa sanad hadits ini jayyid). Imam Nawawi menyatakan bahwa kebanyakan perowi meriwayatkan dari Ummu Salamah secara mauquf, berarti hanya perkataan Ummu Salamah saja. Al Hakim mengatakan bahwa hadits tersebut shahih sesuai syarat Al Bukhari. Ada hadits pula dari Ibnu ‘Umar. عَنِ ابْنِ عُمَرَ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- مَنْ جَرَّ ثَوْبَهُ خُيَلاَءَ لَمْ يَنْظُرِ اللَّهُ إِلَيْهِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ فَقَالَتْ أُمُّ سَلَمَةَ فَكَيْفَ يَصْنَعْنَ النِّسَاءُ بِذُيُولِهِنَّ قَالَ « يُرْخِينَ شِبْرًا ». فَقَالَتْ إِذًا تَنْكَشِفَ أَقْدَامُهُنَّ. قَالَ فَيُرْخِينَهُ ذِرَاعًا لاَ يَزِدْنَ عَلَيْهِ Dari Ibnu ‘Umar, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Siapa yang menjulurkan pakaiannya (di bawah mata kaki) karena sombong, maka Allah pasti tidak akan melihat kepadanya pada hari kiamat.” Ummu Salamah lantas berkata, “Lalu bagaimana para wanita menyikapi ujung pakaiannya?” Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab, “Hendaklah mereka menjulurkannya sejengkal.” Ummu Salamah berkata lagi, “Kalau begitu, telangkap kakinya masih tersingkap.” Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Turunkan satu hasta, jangan lebih dari itu.“(HR. Tirmidzi no. 1731 dan An Nasai no. 5338. At Tirmidzi mengatakan bahwa hadits ini hasan shahih. Al Hafizh Abu Thohir mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih). Lihat Al Majmu’, 3: 124. Jilbab Bukan Hanya Penutup Kepala Ada yang memahami bahwa jilbab hanyalah penutup kepala. Dari penjabaran yang kita lihat di awal dari ulama Syafi’iyah dapat disimpulkan bahwa jilbab lebih daripada sekedar penutup kepala. Adapun penutup kepala saja biasa disebut khimar. Sedangkan jilbab yang melapisi luar tubuh. Deskripsinya sebagaimana gambar Muslimah.Or.Id yang kami berikan di bawah ini. Perbedaan khimar dan jilbab Bagaimanakah jilbab yang sempurna? Berjilbab Lebar, Menggunakan Gamis atau Rok Konsekuensi dari jilbab adalah menutup aurat seluruh tubuh kecuali wajah dan telapak tangan. Berarti bagian dada, lengan tangan, dan kaki bukan hanya dibalut dengan baju dan celana. Namun jilbab yang sempurna adalah bersifat longgar (tidak ketat). Sehingga yang lebih tepat adalah dengan menggunakan jilbab lebar ditambah dengan bergamis atau mengenakan rok. Jilbab lebar yang dimaksud, panjangnya hingga paha sehingga membuat lengan tangan tidak dibalut yang membentuk lekuk tubuh. Jika lekuk tubuh nampak, maka berarti aurat tidaklah tertutup dengan sempurna. Wallahu a’lam, hanya Allah yang memberi taufik. — Disusun di Panggang, Gunungkidul, 15 Syawal 1435 H Akhukum fillah: Muhammad Abduh Tuasikal Ikuti status kami dengan memfollow FB Muhammad Abduh Tuasikal, Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom — Telah hadir tiga buku terbaru karya Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal, MSc: 1- “Bermodalkan Ilmu Sebelum Berdagang”  (Rp.30.000), 2- “Panduan Mudah Tentang Zakat” (Rp.20.000,-), 3- Buku Saku “10 Pelebur Dosa” (Rp.6.000,-), semuanya terbitan Pustaka Muslim Yogyakarta (biaya belum termasuk ongkos kirim). Segera pesan via sms +62 852 00 171 222 atau BB 2A04EA0F atau WA +62 8222 604 2114. Kirim format pesan: nama buku#nama pemesan#alamat#no HP#jumlah buku. Tagsjilbab

Jilbab Bukan Hanya Penutup Rambut Kepala

Ada yang mengira bahwa jilbab hanyalah penutup rambut kepala. Tak apalah katanya berpakaian ketat yang penting rambut kepala sudah tertutup. Benarkah pengertian demikian? Perintah Jilbab Perintah mengenakan jilbab sebagaimana diterangkan dalam ayat, يَا أَيُّهَا النَّبِيُّ قُلْ لِأَزْوَاجِكَ وَبَنَاتِكَ وَنِسَاءِ الْمُؤْمِنِينَ يُدْنِينَ عَلَيْهِنَّ مِنْ جَلَابِيبِهِنَّ ذَلِكَ أَدْنَى أَنْ يُعْرَفْنَ فَلَا يُؤْذَيْنَ وَكَانَ اللَّهُ غَفُورًا رَحِيمًا “Hai Nabi, katakanlah kepada isteri-isterimu, anak-anak perempuanmu dan isteri-isteri orang mukmin: “Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka”. Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak di ganggu. Dan Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (QS. Al Ahzab: 59) Pengertian Jilbab Menurut Madzhab Syafi’i Jika kita telusuri penjelasan dari Imam Nawawi -ulama besar Syafi’iyah-, kita akan mendapat titik terang manakah yang dimaksud jilbab. Imam Nawawi rahimahullah berkata, “Disebutkan dalam Al Bayan, jilbab adalah khimar (penutup kepala) dan izar (kain penutup badan). Al Kholil berkata, “Jilbab itu lebih lebar dari khimar dan lebih tipis dari izar.” Al Mahamili berkata, “Jilbab adalah izar (kain penutup badan) itu sendiri.” Penulis kitab Al Matholi’ berkata bahwa An Nadhr bin Syamil berkata, “Jilbab adalah kain yang lebih pendek dari khimar, yang lebih lebar dan menutup kepala wanita.” Penulis Matholi’ mengatakan, ulama lainnya berkata bahwa jilbab adalah kain yang lebar selain rida’ (mantel) yang di mana kain tersebut menutupi punggung dan dada wanita. Ibnul A’robi juga mengatakan bahwa jilbab adalah izar (kain penutup badan). Ada pula ulama yang mengatakan, “Jilbab adalah baju panjang.” Ulama lainnya berkata bahwa jilbab adalah baju panjang yang menyelimuti baju bagian dalam wanita. Pendapat terakhir inilah yang dimaksud oleh Imam Syafi’i, Imam Asy Syairozi dan ulama Syafi’iyah lainnya. Itulah yang dimaksud dengan izar oleh para ulama yang diungkapkan di atas seperti dari Al Mahamili dan lainnya. Izar yang dimaksud di sini bukanlah kain sarung.” (Al Majmu’, 3: 125). Kemudian Imam Nawawi membawakan dalil mengenai masalah penutup aurat wanita di atas dengan membawakan hadits dari Ummu Salamah radhiyallahu ‘anha. Ia bertanya pada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengenai apakah boleh wanita shalat dengan dengan gamis (yang menutupi badan hingga kaki) dan khimar (penutup kepala), ia tidak memakai izar (sarung). Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab, إِذَا كَانَ الدِّرْعُ سَابِغًا يُغَطِّى ظُهُورَ قَدَمَيْهَا “Boleh jika gamis tersebut menutupi punggung telapak kakinya.” (HR. Abu Daud no. 640. Imam Nawawi mengatakan bahwa sanad hadits ini jayyid). Imam Nawawi menyatakan bahwa kebanyakan perowi meriwayatkan dari Ummu Salamah secara mauquf, berarti hanya perkataan Ummu Salamah saja. Al Hakim mengatakan bahwa hadits tersebut shahih sesuai syarat Al Bukhari. Ada hadits pula dari Ibnu ‘Umar. عَنِ ابْنِ عُمَرَ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- مَنْ جَرَّ ثَوْبَهُ خُيَلاَءَ لَمْ يَنْظُرِ اللَّهُ إِلَيْهِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ فَقَالَتْ أُمُّ سَلَمَةَ فَكَيْفَ يَصْنَعْنَ النِّسَاءُ بِذُيُولِهِنَّ قَالَ « يُرْخِينَ شِبْرًا ». فَقَالَتْ إِذًا تَنْكَشِفَ أَقْدَامُهُنَّ. قَالَ فَيُرْخِينَهُ ذِرَاعًا لاَ يَزِدْنَ عَلَيْهِ Dari Ibnu ‘Umar, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Siapa yang menjulurkan pakaiannya (di bawah mata kaki) karena sombong, maka Allah pasti tidak akan melihat kepadanya pada hari kiamat.” Ummu Salamah lantas berkata, “Lalu bagaimana para wanita menyikapi ujung pakaiannya?” Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab, “Hendaklah mereka menjulurkannya sejengkal.” Ummu Salamah berkata lagi, “Kalau begitu, telangkap kakinya masih tersingkap.” Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Turunkan satu hasta, jangan lebih dari itu.“(HR. Tirmidzi no. 1731 dan An Nasai no. 5338. At Tirmidzi mengatakan bahwa hadits ini hasan shahih. Al Hafizh Abu Thohir mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih). Lihat Al Majmu’, 3: 124. Jilbab Bukan Hanya Penutup Kepala Ada yang memahami bahwa jilbab hanyalah penutup kepala. Dari penjabaran yang kita lihat di awal dari ulama Syafi’iyah dapat disimpulkan bahwa jilbab lebih daripada sekedar penutup kepala. Adapun penutup kepala saja biasa disebut khimar. Sedangkan jilbab yang melapisi luar tubuh. Deskripsinya sebagaimana gambar Muslimah.Or.Id yang kami berikan di bawah ini. Perbedaan khimar dan jilbab Bagaimanakah jilbab yang sempurna? Berjilbab Lebar, Menggunakan Gamis atau Rok Konsekuensi dari jilbab adalah menutup aurat seluruh tubuh kecuali wajah dan telapak tangan. Berarti bagian dada, lengan tangan, dan kaki bukan hanya dibalut dengan baju dan celana. Namun jilbab yang sempurna adalah bersifat longgar (tidak ketat). Sehingga yang lebih tepat adalah dengan menggunakan jilbab lebar ditambah dengan bergamis atau mengenakan rok. Jilbab lebar yang dimaksud, panjangnya hingga paha sehingga membuat lengan tangan tidak dibalut yang membentuk lekuk tubuh. Jika lekuk tubuh nampak, maka berarti aurat tidaklah tertutup dengan sempurna. Wallahu a’lam, hanya Allah yang memberi taufik. — Disusun di Panggang, Gunungkidul, 15 Syawal 1435 H Akhukum fillah: Muhammad Abduh Tuasikal Ikuti status kami dengan memfollow FB Muhammad Abduh Tuasikal, Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom — Telah hadir tiga buku terbaru karya Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal, MSc: 1- “Bermodalkan Ilmu Sebelum Berdagang”  (Rp.30.000), 2- “Panduan Mudah Tentang Zakat” (Rp.20.000,-), 3- Buku Saku “10 Pelebur Dosa” (Rp.6.000,-), semuanya terbitan Pustaka Muslim Yogyakarta (biaya belum termasuk ongkos kirim). Segera pesan via sms +62 852 00 171 222 atau BB 2A04EA0F atau WA +62 8222 604 2114. Kirim format pesan: nama buku#nama pemesan#alamat#no HP#jumlah buku. Tagsjilbab
Ada yang mengira bahwa jilbab hanyalah penutup rambut kepala. Tak apalah katanya berpakaian ketat yang penting rambut kepala sudah tertutup. Benarkah pengertian demikian? Perintah Jilbab Perintah mengenakan jilbab sebagaimana diterangkan dalam ayat, يَا أَيُّهَا النَّبِيُّ قُلْ لِأَزْوَاجِكَ وَبَنَاتِكَ وَنِسَاءِ الْمُؤْمِنِينَ يُدْنِينَ عَلَيْهِنَّ مِنْ جَلَابِيبِهِنَّ ذَلِكَ أَدْنَى أَنْ يُعْرَفْنَ فَلَا يُؤْذَيْنَ وَكَانَ اللَّهُ غَفُورًا رَحِيمًا “Hai Nabi, katakanlah kepada isteri-isterimu, anak-anak perempuanmu dan isteri-isteri orang mukmin: “Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka”. Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak di ganggu. Dan Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (QS. Al Ahzab: 59) Pengertian Jilbab Menurut Madzhab Syafi’i Jika kita telusuri penjelasan dari Imam Nawawi -ulama besar Syafi’iyah-, kita akan mendapat titik terang manakah yang dimaksud jilbab. Imam Nawawi rahimahullah berkata, “Disebutkan dalam Al Bayan, jilbab adalah khimar (penutup kepala) dan izar (kain penutup badan). Al Kholil berkata, “Jilbab itu lebih lebar dari khimar dan lebih tipis dari izar.” Al Mahamili berkata, “Jilbab adalah izar (kain penutup badan) itu sendiri.” Penulis kitab Al Matholi’ berkata bahwa An Nadhr bin Syamil berkata, “Jilbab adalah kain yang lebih pendek dari khimar, yang lebih lebar dan menutup kepala wanita.” Penulis Matholi’ mengatakan, ulama lainnya berkata bahwa jilbab adalah kain yang lebar selain rida’ (mantel) yang di mana kain tersebut menutupi punggung dan dada wanita. Ibnul A’robi juga mengatakan bahwa jilbab adalah izar (kain penutup badan). Ada pula ulama yang mengatakan, “Jilbab adalah baju panjang.” Ulama lainnya berkata bahwa jilbab adalah baju panjang yang menyelimuti baju bagian dalam wanita. Pendapat terakhir inilah yang dimaksud oleh Imam Syafi’i, Imam Asy Syairozi dan ulama Syafi’iyah lainnya. Itulah yang dimaksud dengan izar oleh para ulama yang diungkapkan di atas seperti dari Al Mahamili dan lainnya. Izar yang dimaksud di sini bukanlah kain sarung.” (Al Majmu’, 3: 125). Kemudian Imam Nawawi membawakan dalil mengenai masalah penutup aurat wanita di atas dengan membawakan hadits dari Ummu Salamah radhiyallahu ‘anha. Ia bertanya pada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengenai apakah boleh wanita shalat dengan dengan gamis (yang menutupi badan hingga kaki) dan khimar (penutup kepala), ia tidak memakai izar (sarung). Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab, إِذَا كَانَ الدِّرْعُ سَابِغًا يُغَطِّى ظُهُورَ قَدَمَيْهَا “Boleh jika gamis tersebut menutupi punggung telapak kakinya.” (HR. Abu Daud no. 640. Imam Nawawi mengatakan bahwa sanad hadits ini jayyid). Imam Nawawi menyatakan bahwa kebanyakan perowi meriwayatkan dari Ummu Salamah secara mauquf, berarti hanya perkataan Ummu Salamah saja. Al Hakim mengatakan bahwa hadits tersebut shahih sesuai syarat Al Bukhari. Ada hadits pula dari Ibnu ‘Umar. عَنِ ابْنِ عُمَرَ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- مَنْ جَرَّ ثَوْبَهُ خُيَلاَءَ لَمْ يَنْظُرِ اللَّهُ إِلَيْهِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ فَقَالَتْ أُمُّ سَلَمَةَ فَكَيْفَ يَصْنَعْنَ النِّسَاءُ بِذُيُولِهِنَّ قَالَ « يُرْخِينَ شِبْرًا ». فَقَالَتْ إِذًا تَنْكَشِفَ أَقْدَامُهُنَّ. قَالَ فَيُرْخِينَهُ ذِرَاعًا لاَ يَزِدْنَ عَلَيْهِ Dari Ibnu ‘Umar, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Siapa yang menjulurkan pakaiannya (di bawah mata kaki) karena sombong, maka Allah pasti tidak akan melihat kepadanya pada hari kiamat.” Ummu Salamah lantas berkata, “Lalu bagaimana para wanita menyikapi ujung pakaiannya?” Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab, “Hendaklah mereka menjulurkannya sejengkal.” Ummu Salamah berkata lagi, “Kalau begitu, telangkap kakinya masih tersingkap.” Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Turunkan satu hasta, jangan lebih dari itu.“(HR. Tirmidzi no. 1731 dan An Nasai no. 5338. At Tirmidzi mengatakan bahwa hadits ini hasan shahih. Al Hafizh Abu Thohir mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih). Lihat Al Majmu’, 3: 124. Jilbab Bukan Hanya Penutup Kepala Ada yang memahami bahwa jilbab hanyalah penutup kepala. Dari penjabaran yang kita lihat di awal dari ulama Syafi’iyah dapat disimpulkan bahwa jilbab lebih daripada sekedar penutup kepala. Adapun penutup kepala saja biasa disebut khimar. Sedangkan jilbab yang melapisi luar tubuh. Deskripsinya sebagaimana gambar Muslimah.Or.Id yang kami berikan di bawah ini. Perbedaan khimar dan jilbab Bagaimanakah jilbab yang sempurna? Berjilbab Lebar, Menggunakan Gamis atau Rok Konsekuensi dari jilbab adalah menutup aurat seluruh tubuh kecuali wajah dan telapak tangan. Berarti bagian dada, lengan tangan, dan kaki bukan hanya dibalut dengan baju dan celana. Namun jilbab yang sempurna adalah bersifat longgar (tidak ketat). Sehingga yang lebih tepat adalah dengan menggunakan jilbab lebar ditambah dengan bergamis atau mengenakan rok. Jilbab lebar yang dimaksud, panjangnya hingga paha sehingga membuat lengan tangan tidak dibalut yang membentuk lekuk tubuh. Jika lekuk tubuh nampak, maka berarti aurat tidaklah tertutup dengan sempurna. Wallahu a’lam, hanya Allah yang memberi taufik. — Disusun di Panggang, Gunungkidul, 15 Syawal 1435 H Akhukum fillah: Muhammad Abduh Tuasikal Ikuti status kami dengan memfollow FB Muhammad Abduh Tuasikal, Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom — Telah hadir tiga buku terbaru karya Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal, MSc: 1- “Bermodalkan Ilmu Sebelum Berdagang”  (Rp.30.000), 2- “Panduan Mudah Tentang Zakat” (Rp.20.000,-), 3- Buku Saku “10 Pelebur Dosa” (Rp.6.000,-), semuanya terbitan Pustaka Muslim Yogyakarta (biaya belum termasuk ongkos kirim). Segera pesan via sms +62 852 00 171 222 atau BB 2A04EA0F atau WA +62 8222 604 2114. Kirim format pesan: nama buku#nama pemesan#alamat#no HP#jumlah buku. Tagsjilbab


Ada yang mengira bahwa jilbab hanyalah penutup rambut kepala. Tak apalah katanya berpakaian ketat yang penting rambut kepala sudah tertutup. Benarkah pengertian demikian? Perintah Jilbab Perintah mengenakan jilbab sebagaimana diterangkan dalam ayat, يَا أَيُّهَا النَّبِيُّ قُلْ لِأَزْوَاجِكَ وَبَنَاتِكَ وَنِسَاءِ الْمُؤْمِنِينَ يُدْنِينَ عَلَيْهِنَّ مِنْ جَلَابِيبِهِنَّ ذَلِكَ أَدْنَى أَنْ يُعْرَفْنَ فَلَا يُؤْذَيْنَ وَكَانَ اللَّهُ غَفُورًا رَحِيمًا “Hai Nabi, katakanlah kepada isteri-isterimu, anak-anak perempuanmu dan isteri-isteri orang mukmin: “Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka”. Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak di ganggu. Dan Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (QS. Al Ahzab: 59) Pengertian Jilbab Menurut Madzhab Syafi’i Jika kita telusuri penjelasan dari Imam Nawawi -ulama besar Syafi’iyah-, kita akan mendapat titik terang manakah yang dimaksud jilbab. Imam Nawawi rahimahullah berkata, “Disebutkan dalam Al Bayan, jilbab adalah khimar (penutup kepala) dan izar (kain penutup badan). Al Kholil berkata, “Jilbab itu lebih lebar dari khimar dan lebih tipis dari izar.” Al Mahamili berkata, “Jilbab adalah izar (kain penutup badan) itu sendiri.” Penulis kitab Al Matholi’ berkata bahwa An Nadhr bin Syamil berkata, “Jilbab adalah kain yang lebih pendek dari khimar, yang lebih lebar dan menutup kepala wanita.” Penulis Matholi’ mengatakan, ulama lainnya berkata bahwa jilbab adalah kain yang lebar selain rida’ (mantel) yang di mana kain tersebut menutupi punggung dan dada wanita. Ibnul A’robi juga mengatakan bahwa jilbab adalah izar (kain penutup badan). Ada pula ulama yang mengatakan, “Jilbab adalah baju panjang.” Ulama lainnya berkata bahwa jilbab adalah baju panjang yang menyelimuti baju bagian dalam wanita. Pendapat terakhir inilah yang dimaksud oleh Imam Syafi’i, Imam Asy Syairozi dan ulama Syafi’iyah lainnya. Itulah yang dimaksud dengan izar oleh para ulama yang diungkapkan di atas seperti dari Al Mahamili dan lainnya. Izar yang dimaksud di sini bukanlah kain sarung.” (Al Majmu’, 3: 125). Kemudian Imam Nawawi membawakan dalil mengenai masalah penutup aurat wanita di atas dengan membawakan hadits dari Ummu Salamah radhiyallahu ‘anha. Ia bertanya pada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengenai apakah boleh wanita shalat dengan dengan gamis (yang menutupi badan hingga kaki) dan khimar (penutup kepala), ia tidak memakai izar (sarung). Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab, إِذَا كَانَ الدِّرْعُ سَابِغًا يُغَطِّى ظُهُورَ قَدَمَيْهَا “Boleh jika gamis tersebut menutupi punggung telapak kakinya.” (HR. Abu Daud no. 640. Imam Nawawi mengatakan bahwa sanad hadits ini jayyid). Imam Nawawi menyatakan bahwa kebanyakan perowi meriwayatkan dari Ummu Salamah secara mauquf, berarti hanya perkataan Ummu Salamah saja. Al Hakim mengatakan bahwa hadits tersebut shahih sesuai syarat Al Bukhari. Ada hadits pula dari Ibnu ‘Umar. عَنِ ابْنِ عُمَرَ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- مَنْ جَرَّ ثَوْبَهُ خُيَلاَءَ لَمْ يَنْظُرِ اللَّهُ إِلَيْهِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ فَقَالَتْ أُمُّ سَلَمَةَ فَكَيْفَ يَصْنَعْنَ النِّسَاءُ بِذُيُولِهِنَّ قَالَ « يُرْخِينَ شِبْرًا ». فَقَالَتْ إِذًا تَنْكَشِفَ أَقْدَامُهُنَّ. قَالَ فَيُرْخِينَهُ ذِرَاعًا لاَ يَزِدْنَ عَلَيْهِ Dari Ibnu ‘Umar, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Siapa yang menjulurkan pakaiannya (di bawah mata kaki) karena sombong, maka Allah pasti tidak akan melihat kepadanya pada hari kiamat.” Ummu Salamah lantas berkata, “Lalu bagaimana para wanita menyikapi ujung pakaiannya?” Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab, “Hendaklah mereka menjulurkannya sejengkal.” Ummu Salamah berkata lagi, “Kalau begitu, telangkap kakinya masih tersingkap.” Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Turunkan satu hasta, jangan lebih dari itu.“(HR. Tirmidzi no. 1731 dan An Nasai no. 5338. At Tirmidzi mengatakan bahwa hadits ini hasan shahih. Al Hafizh Abu Thohir mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih). Lihat Al Majmu’, 3: 124. Jilbab Bukan Hanya Penutup Kepala Ada yang memahami bahwa jilbab hanyalah penutup kepala. Dari penjabaran yang kita lihat di awal dari ulama Syafi’iyah dapat disimpulkan bahwa jilbab lebih daripada sekedar penutup kepala. Adapun penutup kepala saja biasa disebut khimar. Sedangkan jilbab yang melapisi luar tubuh. Deskripsinya sebagaimana gambar Muslimah.Or.Id yang kami berikan di bawah ini. Perbedaan khimar dan jilbab Bagaimanakah jilbab yang sempurna? Berjilbab Lebar, Menggunakan Gamis atau Rok Konsekuensi dari jilbab adalah menutup aurat seluruh tubuh kecuali wajah dan telapak tangan. Berarti bagian dada, lengan tangan, dan kaki bukan hanya dibalut dengan baju dan celana. Namun jilbab yang sempurna adalah bersifat longgar (tidak ketat). Sehingga yang lebih tepat adalah dengan menggunakan jilbab lebar ditambah dengan bergamis atau mengenakan rok. Jilbab lebar yang dimaksud, panjangnya hingga paha sehingga membuat lengan tangan tidak dibalut yang membentuk lekuk tubuh. Jika lekuk tubuh nampak, maka berarti aurat tidaklah tertutup dengan sempurna. Wallahu a’lam, hanya Allah yang memberi taufik. — Disusun di Panggang, Gunungkidul, 15 Syawal 1435 H Akhukum fillah: Muhammad Abduh Tuasikal Ikuti status kami dengan memfollow FB Muhammad Abduh Tuasikal, Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom — Telah hadir tiga buku terbaru karya Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal, MSc: 1- “Bermodalkan Ilmu Sebelum Berdagang”  (Rp.30.000), 2- “Panduan Mudah Tentang Zakat” (Rp.20.000,-), 3- Buku Saku “10 Pelebur Dosa” (Rp.6.000,-), semuanya terbitan Pustaka Muslim Yogyakarta (biaya belum termasuk ongkos kirim). Segera pesan via sms +62 852 00 171 222 atau BB 2A04EA0F atau WA +62 8222 604 2114. Kirim format pesan: nama buku#nama pemesan#alamat#no HP#jumlah buku. Tagsjilbab

Aurat Wanita Menurut Madzhab Syafi’i

Manakah aurat wanita? Yang kita bahas kali ini adalah aurat wanita yang tidak boleh ditampakkan di hadapan umum, di hadapan para pria yang bukan mahramnya. Tinjauan kami kali ini adalah berdasarkan madzhab Syafi’i. Aurat itu wajib ditutupi sebagaimana sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, احْفَظْ عَوْرَتَكَ إِلاَّ مِنْ زَوْجَتِكَ أَوْ مَا مَلَكَتْ يَمِينُكَ “Jagalah (tutuplah) auratmu kecuali pada istri atau budak yang engkau miliki.” (HR. Abu Daud no. 4017 dan Tirmidzi no. 2794. Al Hafizh Abu Thohir mengatakan bahwa sanad hadits ini hasan). Imam Nawawi rahimahullah mengatakan bahwa aurat itu berarti kurang, aib dan jelek. (Al Majmu’, 3: 119). Imam Nawawi menyatakan pula bahwa aurat itu wajib ditutupi dari pandangan manusia dan ini adalah ijma’ (kata sepakat ulama). (Idem). Ibnu Qasim Al Ghozzi berkata, “Aurat itu wajib ditutupi dari pandangan manusia ketika berada bukan hanya di dalam shalat, namun juga di luar shalat. Juga aurat tersebut ditutup ketika bersendirian kecuali jika dalam keadaan mandi.” (Fathul Qorib, 1: 115). Adapun aurat wanita disinggung oleh Imam Nawawi yaitu seluruh badan kecuali wajah dan kedua telapak tangan. (Al Majmu’, 3: 122). Juga disinggung beliau dalam Minhajuth Tholibin, 1: 188. Pendapat yang dikemukakan oleh Imam Nawawi di atas adalah pendapat mayoritas ulama dan itulah pendapat terkuat. Muhammad Al Khotib -ulama Syafi’iyah, penyusun kitab Al Iqna’– menyatakan bahwa aurat wanita -merdeka- adalah seluruh tubuhnya kecuali wajah dan telapak tangannya (termasuk bagian punggung dan bagian telapak tangan hingga pergelangan tangan). Alasannya adalah firman Allah Ta’ala, وَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا مَا ظَهَرَ مِنْهَا “Dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak dari padanya” (QS. An Nur: 31). Yang dimaksud menurut ulama pakar tafsir adalah wajah dan kedua telapak tangan. Wajah dan kedua telapak tangan bukanlah aurat karena kebutuhan yang menuntut keduanya untuk ditampakkan. (Lihat Al Iqna’, 1: 221). Ibnu Qasim Al Ghozzi berkata, “Aurat wanita merdeka di dalam shalat adalah seluruh tubuhnya kecuali wajah dan telapak tangan, termasuk dalam telapak tangan adalah bagian punggung dan dalam telapak tangan. Adapun aurat wanita merdeka di luar shalat adalah seluruh tubuhnya. Ketika sendirian aurat wanita adalah sebagaimana pria -yaitu antara pusar dan lutut-.” (Fathul Qorib, 1: 116). Asy Syarbini berkata, “Aurat wanita merdeka adalah seluruh tubuh kecuali wajah dan telapak tangan. Termasuk telapak tangan adalah bagian punggung dan dalam telapak tangan, dari ujung jari hingga pergelangan tangan. Dalilnya adalah firman Allah Ta’ala, وَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا مَا ظَهَرَ مِنْهَا “Dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak dari padanya” (QS. An Nur: 31). Yang boleh ditampakkan adalah wajah dan kedua telapak tangan, inilah tafsiran dari Ibnu ‘Abbas dan ‘Aisyah.” (Mughnil Muhtaj, 1: 286). Konsekuensi dari pernyataan aurat wanita di atas, bagian tangan dan kaki adalah aurat termasuk juga badan. Sehingga kalau bagian tersebut hanya dibalut dengan baju dan tidak longgar, alias ketat, maka berarti aurat belumlah tertutup. Jadi apa yang dilakukan oleh sebagian wanita muslimah dengan memakai penutup kepala namun sayangnya berpakaian ketat, bukanlah menutup aurat karena bagian aurat seperti tangan masih terlihat bentuk lekuk tubuhnya. Celana ketat pada paha pun masih menampakkan lekuk tubuh yang seksi. Lebih-lebih di dada walau kepala tertutup, masih membuat laki-laki tergoda syahwatnya. Berjilbab yang benar bukan hanya menutup rambut kepala. Tetapi juga harus memperhatikan baju dan rok yang digunakan, mestilah lebar. Adapun menggunakan celana panjang tidaklah menggambarkan menutup aurat dengan sempurna meski longgar karena bentuk lekuk tubuh masih terlihat. Jadi yang aman bagi wanita adalah menggunakan baju atau gamis lalu ditutupi dengan jilbab yang lebar di luarnya yang panjangnya hingga pinggang atau paha sehingga lebih menutupi sempurna bagian badan. Kemudian bagian bawah lebih sempurna menggunakan rok yang lebar (longgar), tidak ketat. Rok tersebut hingga menutupi kaki. Adapun panjang rok tersebut sebagaimana disebutkan dalam hadits Ummu Salamah berikut ini. عَنِ ابْنِ عُمَرَ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- مَنْ جَرَّ ثَوْبَهُ خُيَلاَءَ لَمْ يَنْظُرِ اللَّهُ إِلَيْهِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ فَقَالَتْ أُمُّ سَلَمَةَ فَكَيْفَ يَصْنَعْنَ النِّسَاءُ بِذُيُولِهِنَّ قَالَ « يُرْخِينَ شِبْرًا ». فَقَالَتْ إِذًا تَنْكَشِفَ أَقْدَامُهُنَّ. قَالَ فَيُرْخِينَهُ ذِرَاعًا لاَ يَزِدْنَ عَلَيْهِ Dari Ibnu ‘Umar, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Siapa yang menjulurkan pakaiannya (di bawah mata kaki) karena sombong, maka Allah pasti tidak akan melihat kepadanya pada hari kiamat.” Ummu Salamah lantas berkata, “Lalu bagaimana para wanita menyikapi ujung pakaiannya?” Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab, “Hendaklah mereka menjulurkannya sejengkal.” Ummu Salamah berkata lagi, “Kalau begitu, telangkap kakinya masih tersingkap.” Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Turunkan satu hasta, jangan lebih dari itu.“(HR. Tirmidzi no. 1731 dan An Nasai no. 5338. At Tirmidzi mengatakan bahwa hadits ini hasan shahih. Al Hafizh Abu Thohir mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih) Pelajaran yang bisa kita petik dari penjelasan ulama Syafi’iyah di atas, punggung dan bagian dalam telapak tangan bukanlah aurat yang mesti ditutupi, wallahu a’lam. Hanya Allah yang memberi taufik.   Referensi: Al Iqna’ fii Halli Alfazhi Abi Syuja’, Muhammad bin Muhammad Al Khotib, terbitan Al Maktabah At Taufiqiyyah. Al Majmu’ Syarh Al Muhaddzab lisy Syairozi, Yahya bin Syarf An Nawawi, terbitan Dar ‘Alamil Kutub, cetakan kedua, tahun 1427 H. Fathul Qorib (Al Qoul Al Mukhtar), Muhammad bin Qasim Al Ghozzi, terbitan Maktabah Al Ma’arif, cetakan pertama, tahun 1432 H. Minhajuth Tholibin, Yahya bin Syarf An Nawawi, tahqiq dan ta’liq: Dr. Ahmad bin ‘Abdul ‘Aziz Al Haddad, terbitan Darul Basyair Al Islamiyyah, cetakan kedua, tahun 1426 H. Mughni Al Muhtaj ila Ma’rifati Ma’ani Alfazhil Minhaaj, Muhammad bin Al Khotib Asy Syarbini, terbitan Darul Ma’rifah, cetakan keempata, tahun 1431 H. — Disusun di sore hari di Pesantren Darush Sholihin,13 Syawal 1435 H Ikuti status kami dengan memfollow FB Muhammad Abduh Tuasikal, Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom Tagsaurat jilbab

Aurat Wanita Menurut Madzhab Syafi’i

Manakah aurat wanita? Yang kita bahas kali ini adalah aurat wanita yang tidak boleh ditampakkan di hadapan umum, di hadapan para pria yang bukan mahramnya. Tinjauan kami kali ini adalah berdasarkan madzhab Syafi’i. Aurat itu wajib ditutupi sebagaimana sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, احْفَظْ عَوْرَتَكَ إِلاَّ مِنْ زَوْجَتِكَ أَوْ مَا مَلَكَتْ يَمِينُكَ “Jagalah (tutuplah) auratmu kecuali pada istri atau budak yang engkau miliki.” (HR. Abu Daud no. 4017 dan Tirmidzi no. 2794. Al Hafizh Abu Thohir mengatakan bahwa sanad hadits ini hasan). Imam Nawawi rahimahullah mengatakan bahwa aurat itu berarti kurang, aib dan jelek. (Al Majmu’, 3: 119). Imam Nawawi menyatakan pula bahwa aurat itu wajib ditutupi dari pandangan manusia dan ini adalah ijma’ (kata sepakat ulama). (Idem). Ibnu Qasim Al Ghozzi berkata, “Aurat itu wajib ditutupi dari pandangan manusia ketika berada bukan hanya di dalam shalat, namun juga di luar shalat. Juga aurat tersebut ditutup ketika bersendirian kecuali jika dalam keadaan mandi.” (Fathul Qorib, 1: 115). Adapun aurat wanita disinggung oleh Imam Nawawi yaitu seluruh badan kecuali wajah dan kedua telapak tangan. (Al Majmu’, 3: 122). Juga disinggung beliau dalam Minhajuth Tholibin, 1: 188. Pendapat yang dikemukakan oleh Imam Nawawi di atas adalah pendapat mayoritas ulama dan itulah pendapat terkuat. Muhammad Al Khotib -ulama Syafi’iyah, penyusun kitab Al Iqna’– menyatakan bahwa aurat wanita -merdeka- adalah seluruh tubuhnya kecuali wajah dan telapak tangannya (termasuk bagian punggung dan bagian telapak tangan hingga pergelangan tangan). Alasannya adalah firman Allah Ta’ala, وَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا مَا ظَهَرَ مِنْهَا “Dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak dari padanya” (QS. An Nur: 31). Yang dimaksud menurut ulama pakar tafsir adalah wajah dan kedua telapak tangan. Wajah dan kedua telapak tangan bukanlah aurat karena kebutuhan yang menuntut keduanya untuk ditampakkan. (Lihat Al Iqna’, 1: 221). Ibnu Qasim Al Ghozzi berkata, “Aurat wanita merdeka di dalam shalat adalah seluruh tubuhnya kecuali wajah dan telapak tangan, termasuk dalam telapak tangan adalah bagian punggung dan dalam telapak tangan. Adapun aurat wanita merdeka di luar shalat adalah seluruh tubuhnya. Ketika sendirian aurat wanita adalah sebagaimana pria -yaitu antara pusar dan lutut-.” (Fathul Qorib, 1: 116). Asy Syarbini berkata, “Aurat wanita merdeka adalah seluruh tubuh kecuali wajah dan telapak tangan. Termasuk telapak tangan adalah bagian punggung dan dalam telapak tangan, dari ujung jari hingga pergelangan tangan. Dalilnya adalah firman Allah Ta’ala, وَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا مَا ظَهَرَ مِنْهَا “Dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak dari padanya” (QS. An Nur: 31). Yang boleh ditampakkan adalah wajah dan kedua telapak tangan, inilah tafsiran dari Ibnu ‘Abbas dan ‘Aisyah.” (Mughnil Muhtaj, 1: 286). Konsekuensi dari pernyataan aurat wanita di atas, bagian tangan dan kaki adalah aurat termasuk juga badan. Sehingga kalau bagian tersebut hanya dibalut dengan baju dan tidak longgar, alias ketat, maka berarti aurat belumlah tertutup. Jadi apa yang dilakukan oleh sebagian wanita muslimah dengan memakai penutup kepala namun sayangnya berpakaian ketat, bukanlah menutup aurat karena bagian aurat seperti tangan masih terlihat bentuk lekuk tubuhnya. Celana ketat pada paha pun masih menampakkan lekuk tubuh yang seksi. Lebih-lebih di dada walau kepala tertutup, masih membuat laki-laki tergoda syahwatnya. Berjilbab yang benar bukan hanya menutup rambut kepala. Tetapi juga harus memperhatikan baju dan rok yang digunakan, mestilah lebar. Adapun menggunakan celana panjang tidaklah menggambarkan menutup aurat dengan sempurna meski longgar karena bentuk lekuk tubuh masih terlihat. Jadi yang aman bagi wanita adalah menggunakan baju atau gamis lalu ditutupi dengan jilbab yang lebar di luarnya yang panjangnya hingga pinggang atau paha sehingga lebih menutupi sempurna bagian badan. Kemudian bagian bawah lebih sempurna menggunakan rok yang lebar (longgar), tidak ketat. Rok tersebut hingga menutupi kaki. Adapun panjang rok tersebut sebagaimana disebutkan dalam hadits Ummu Salamah berikut ini. عَنِ ابْنِ عُمَرَ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- مَنْ جَرَّ ثَوْبَهُ خُيَلاَءَ لَمْ يَنْظُرِ اللَّهُ إِلَيْهِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ فَقَالَتْ أُمُّ سَلَمَةَ فَكَيْفَ يَصْنَعْنَ النِّسَاءُ بِذُيُولِهِنَّ قَالَ « يُرْخِينَ شِبْرًا ». فَقَالَتْ إِذًا تَنْكَشِفَ أَقْدَامُهُنَّ. قَالَ فَيُرْخِينَهُ ذِرَاعًا لاَ يَزِدْنَ عَلَيْهِ Dari Ibnu ‘Umar, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Siapa yang menjulurkan pakaiannya (di bawah mata kaki) karena sombong, maka Allah pasti tidak akan melihat kepadanya pada hari kiamat.” Ummu Salamah lantas berkata, “Lalu bagaimana para wanita menyikapi ujung pakaiannya?” Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab, “Hendaklah mereka menjulurkannya sejengkal.” Ummu Salamah berkata lagi, “Kalau begitu, telangkap kakinya masih tersingkap.” Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Turunkan satu hasta, jangan lebih dari itu.“(HR. Tirmidzi no. 1731 dan An Nasai no. 5338. At Tirmidzi mengatakan bahwa hadits ini hasan shahih. Al Hafizh Abu Thohir mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih) Pelajaran yang bisa kita petik dari penjelasan ulama Syafi’iyah di atas, punggung dan bagian dalam telapak tangan bukanlah aurat yang mesti ditutupi, wallahu a’lam. Hanya Allah yang memberi taufik.   Referensi: Al Iqna’ fii Halli Alfazhi Abi Syuja’, Muhammad bin Muhammad Al Khotib, terbitan Al Maktabah At Taufiqiyyah. Al Majmu’ Syarh Al Muhaddzab lisy Syairozi, Yahya bin Syarf An Nawawi, terbitan Dar ‘Alamil Kutub, cetakan kedua, tahun 1427 H. Fathul Qorib (Al Qoul Al Mukhtar), Muhammad bin Qasim Al Ghozzi, terbitan Maktabah Al Ma’arif, cetakan pertama, tahun 1432 H. Minhajuth Tholibin, Yahya bin Syarf An Nawawi, tahqiq dan ta’liq: Dr. Ahmad bin ‘Abdul ‘Aziz Al Haddad, terbitan Darul Basyair Al Islamiyyah, cetakan kedua, tahun 1426 H. Mughni Al Muhtaj ila Ma’rifati Ma’ani Alfazhil Minhaaj, Muhammad bin Al Khotib Asy Syarbini, terbitan Darul Ma’rifah, cetakan keempata, tahun 1431 H. — Disusun di sore hari di Pesantren Darush Sholihin,13 Syawal 1435 H Ikuti status kami dengan memfollow FB Muhammad Abduh Tuasikal, Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom Tagsaurat jilbab
Manakah aurat wanita? Yang kita bahas kali ini adalah aurat wanita yang tidak boleh ditampakkan di hadapan umum, di hadapan para pria yang bukan mahramnya. Tinjauan kami kali ini adalah berdasarkan madzhab Syafi’i. Aurat itu wajib ditutupi sebagaimana sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, احْفَظْ عَوْرَتَكَ إِلاَّ مِنْ زَوْجَتِكَ أَوْ مَا مَلَكَتْ يَمِينُكَ “Jagalah (tutuplah) auratmu kecuali pada istri atau budak yang engkau miliki.” (HR. Abu Daud no. 4017 dan Tirmidzi no. 2794. Al Hafizh Abu Thohir mengatakan bahwa sanad hadits ini hasan). Imam Nawawi rahimahullah mengatakan bahwa aurat itu berarti kurang, aib dan jelek. (Al Majmu’, 3: 119). Imam Nawawi menyatakan pula bahwa aurat itu wajib ditutupi dari pandangan manusia dan ini adalah ijma’ (kata sepakat ulama). (Idem). Ibnu Qasim Al Ghozzi berkata, “Aurat itu wajib ditutupi dari pandangan manusia ketika berada bukan hanya di dalam shalat, namun juga di luar shalat. Juga aurat tersebut ditutup ketika bersendirian kecuali jika dalam keadaan mandi.” (Fathul Qorib, 1: 115). Adapun aurat wanita disinggung oleh Imam Nawawi yaitu seluruh badan kecuali wajah dan kedua telapak tangan. (Al Majmu’, 3: 122). Juga disinggung beliau dalam Minhajuth Tholibin, 1: 188. Pendapat yang dikemukakan oleh Imam Nawawi di atas adalah pendapat mayoritas ulama dan itulah pendapat terkuat. Muhammad Al Khotib -ulama Syafi’iyah, penyusun kitab Al Iqna’– menyatakan bahwa aurat wanita -merdeka- adalah seluruh tubuhnya kecuali wajah dan telapak tangannya (termasuk bagian punggung dan bagian telapak tangan hingga pergelangan tangan). Alasannya adalah firman Allah Ta’ala, وَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا مَا ظَهَرَ مِنْهَا “Dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak dari padanya” (QS. An Nur: 31). Yang dimaksud menurut ulama pakar tafsir adalah wajah dan kedua telapak tangan. Wajah dan kedua telapak tangan bukanlah aurat karena kebutuhan yang menuntut keduanya untuk ditampakkan. (Lihat Al Iqna’, 1: 221). Ibnu Qasim Al Ghozzi berkata, “Aurat wanita merdeka di dalam shalat adalah seluruh tubuhnya kecuali wajah dan telapak tangan, termasuk dalam telapak tangan adalah bagian punggung dan dalam telapak tangan. Adapun aurat wanita merdeka di luar shalat adalah seluruh tubuhnya. Ketika sendirian aurat wanita adalah sebagaimana pria -yaitu antara pusar dan lutut-.” (Fathul Qorib, 1: 116). Asy Syarbini berkata, “Aurat wanita merdeka adalah seluruh tubuh kecuali wajah dan telapak tangan. Termasuk telapak tangan adalah bagian punggung dan dalam telapak tangan, dari ujung jari hingga pergelangan tangan. Dalilnya adalah firman Allah Ta’ala, وَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا مَا ظَهَرَ مِنْهَا “Dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak dari padanya” (QS. An Nur: 31). Yang boleh ditampakkan adalah wajah dan kedua telapak tangan, inilah tafsiran dari Ibnu ‘Abbas dan ‘Aisyah.” (Mughnil Muhtaj, 1: 286). Konsekuensi dari pernyataan aurat wanita di atas, bagian tangan dan kaki adalah aurat termasuk juga badan. Sehingga kalau bagian tersebut hanya dibalut dengan baju dan tidak longgar, alias ketat, maka berarti aurat belumlah tertutup. Jadi apa yang dilakukan oleh sebagian wanita muslimah dengan memakai penutup kepala namun sayangnya berpakaian ketat, bukanlah menutup aurat karena bagian aurat seperti tangan masih terlihat bentuk lekuk tubuhnya. Celana ketat pada paha pun masih menampakkan lekuk tubuh yang seksi. Lebih-lebih di dada walau kepala tertutup, masih membuat laki-laki tergoda syahwatnya. Berjilbab yang benar bukan hanya menutup rambut kepala. Tetapi juga harus memperhatikan baju dan rok yang digunakan, mestilah lebar. Adapun menggunakan celana panjang tidaklah menggambarkan menutup aurat dengan sempurna meski longgar karena bentuk lekuk tubuh masih terlihat. Jadi yang aman bagi wanita adalah menggunakan baju atau gamis lalu ditutupi dengan jilbab yang lebar di luarnya yang panjangnya hingga pinggang atau paha sehingga lebih menutupi sempurna bagian badan. Kemudian bagian bawah lebih sempurna menggunakan rok yang lebar (longgar), tidak ketat. Rok tersebut hingga menutupi kaki. Adapun panjang rok tersebut sebagaimana disebutkan dalam hadits Ummu Salamah berikut ini. عَنِ ابْنِ عُمَرَ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- مَنْ جَرَّ ثَوْبَهُ خُيَلاَءَ لَمْ يَنْظُرِ اللَّهُ إِلَيْهِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ فَقَالَتْ أُمُّ سَلَمَةَ فَكَيْفَ يَصْنَعْنَ النِّسَاءُ بِذُيُولِهِنَّ قَالَ « يُرْخِينَ شِبْرًا ». فَقَالَتْ إِذًا تَنْكَشِفَ أَقْدَامُهُنَّ. قَالَ فَيُرْخِينَهُ ذِرَاعًا لاَ يَزِدْنَ عَلَيْهِ Dari Ibnu ‘Umar, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Siapa yang menjulurkan pakaiannya (di bawah mata kaki) karena sombong, maka Allah pasti tidak akan melihat kepadanya pada hari kiamat.” Ummu Salamah lantas berkata, “Lalu bagaimana para wanita menyikapi ujung pakaiannya?” Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab, “Hendaklah mereka menjulurkannya sejengkal.” Ummu Salamah berkata lagi, “Kalau begitu, telangkap kakinya masih tersingkap.” Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Turunkan satu hasta, jangan lebih dari itu.“(HR. Tirmidzi no. 1731 dan An Nasai no. 5338. At Tirmidzi mengatakan bahwa hadits ini hasan shahih. Al Hafizh Abu Thohir mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih) Pelajaran yang bisa kita petik dari penjelasan ulama Syafi’iyah di atas, punggung dan bagian dalam telapak tangan bukanlah aurat yang mesti ditutupi, wallahu a’lam. Hanya Allah yang memberi taufik.   Referensi: Al Iqna’ fii Halli Alfazhi Abi Syuja’, Muhammad bin Muhammad Al Khotib, terbitan Al Maktabah At Taufiqiyyah. Al Majmu’ Syarh Al Muhaddzab lisy Syairozi, Yahya bin Syarf An Nawawi, terbitan Dar ‘Alamil Kutub, cetakan kedua, tahun 1427 H. Fathul Qorib (Al Qoul Al Mukhtar), Muhammad bin Qasim Al Ghozzi, terbitan Maktabah Al Ma’arif, cetakan pertama, tahun 1432 H. Minhajuth Tholibin, Yahya bin Syarf An Nawawi, tahqiq dan ta’liq: Dr. Ahmad bin ‘Abdul ‘Aziz Al Haddad, terbitan Darul Basyair Al Islamiyyah, cetakan kedua, tahun 1426 H. Mughni Al Muhtaj ila Ma’rifati Ma’ani Alfazhil Minhaaj, Muhammad bin Al Khotib Asy Syarbini, terbitan Darul Ma’rifah, cetakan keempata, tahun 1431 H. — Disusun di sore hari di Pesantren Darush Sholihin,13 Syawal 1435 H Ikuti status kami dengan memfollow FB Muhammad Abduh Tuasikal, Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom Tagsaurat jilbab


Manakah aurat wanita? Yang kita bahas kali ini adalah aurat wanita yang tidak boleh ditampakkan di hadapan umum, di hadapan para pria yang bukan mahramnya. Tinjauan kami kali ini adalah berdasarkan madzhab Syafi’i. Aurat itu wajib ditutupi sebagaimana sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, احْفَظْ عَوْرَتَكَ إِلاَّ مِنْ زَوْجَتِكَ أَوْ مَا مَلَكَتْ يَمِينُكَ “Jagalah (tutuplah) auratmu kecuali pada istri atau budak yang engkau miliki.” (HR. Abu Daud no. 4017 dan Tirmidzi no. 2794. Al Hafizh Abu Thohir mengatakan bahwa sanad hadits ini hasan). Imam Nawawi rahimahullah mengatakan bahwa aurat itu berarti kurang, aib dan jelek. (Al Majmu’, 3: 119). Imam Nawawi menyatakan pula bahwa aurat itu wajib ditutupi dari pandangan manusia dan ini adalah ijma’ (kata sepakat ulama). (Idem). Ibnu Qasim Al Ghozzi berkata, “Aurat itu wajib ditutupi dari pandangan manusia ketika berada bukan hanya di dalam shalat, namun juga di luar shalat. Juga aurat tersebut ditutup ketika bersendirian kecuali jika dalam keadaan mandi.” (Fathul Qorib, 1: 115). Adapun aurat wanita disinggung oleh Imam Nawawi yaitu seluruh badan kecuali wajah dan kedua telapak tangan. (Al Majmu’, 3: 122). Juga disinggung beliau dalam Minhajuth Tholibin, 1: 188. Pendapat yang dikemukakan oleh Imam Nawawi di atas adalah pendapat mayoritas ulama dan itulah pendapat terkuat. Muhammad Al Khotib -ulama Syafi’iyah, penyusun kitab Al Iqna’– menyatakan bahwa aurat wanita -merdeka- adalah seluruh tubuhnya kecuali wajah dan telapak tangannya (termasuk bagian punggung dan bagian telapak tangan hingga pergelangan tangan). Alasannya adalah firman Allah Ta’ala, وَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا مَا ظَهَرَ مِنْهَا “Dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak dari padanya” (QS. An Nur: 31). Yang dimaksud menurut ulama pakar tafsir adalah wajah dan kedua telapak tangan. Wajah dan kedua telapak tangan bukanlah aurat karena kebutuhan yang menuntut keduanya untuk ditampakkan. (Lihat Al Iqna’, 1: 221). Ibnu Qasim Al Ghozzi berkata, “Aurat wanita merdeka di dalam shalat adalah seluruh tubuhnya kecuali wajah dan telapak tangan, termasuk dalam telapak tangan adalah bagian punggung dan dalam telapak tangan. Adapun aurat wanita merdeka di luar shalat adalah seluruh tubuhnya. Ketika sendirian aurat wanita adalah sebagaimana pria -yaitu antara pusar dan lutut-.” (Fathul Qorib, 1: 116). Asy Syarbini berkata, “Aurat wanita merdeka adalah seluruh tubuh kecuali wajah dan telapak tangan. Termasuk telapak tangan adalah bagian punggung dan dalam telapak tangan, dari ujung jari hingga pergelangan tangan. Dalilnya adalah firman Allah Ta’ala, وَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا مَا ظَهَرَ مِنْهَا “Dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak dari padanya” (QS. An Nur: 31). Yang boleh ditampakkan adalah wajah dan kedua telapak tangan, inilah tafsiran dari Ibnu ‘Abbas dan ‘Aisyah.” (Mughnil Muhtaj, 1: 286). Konsekuensi dari pernyataan aurat wanita di atas, bagian tangan dan kaki adalah aurat termasuk juga badan. Sehingga kalau bagian tersebut hanya dibalut dengan baju dan tidak longgar, alias ketat, maka berarti aurat belumlah tertutup. Jadi apa yang dilakukan oleh sebagian wanita muslimah dengan memakai penutup kepala namun sayangnya berpakaian ketat, bukanlah menutup aurat karena bagian aurat seperti tangan masih terlihat bentuk lekuk tubuhnya. Celana ketat pada paha pun masih menampakkan lekuk tubuh yang seksi. Lebih-lebih di dada walau kepala tertutup, masih membuat laki-laki tergoda syahwatnya. Berjilbab yang benar bukan hanya menutup rambut kepala. Tetapi juga harus memperhatikan baju dan rok yang digunakan, mestilah lebar. Adapun menggunakan celana panjang tidaklah menggambarkan menutup aurat dengan sempurna meski longgar karena bentuk lekuk tubuh masih terlihat. Jadi yang aman bagi wanita adalah menggunakan baju atau gamis lalu ditutupi dengan jilbab yang lebar di luarnya yang panjangnya hingga pinggang atau paha sehingga lebih menutupi sempurna bagian badan. Kemudian bagian bawah lebih sempurna menggunakan rok yang lebar (longgar), tidak ketat. Rok tersebut hingga menutupi kaki. Adapun panjang rok tersebut sebagaimana disebutkan dalam hadits Ummu Salamah berikut ini. عَنِ ابْنِ عُمَرَ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- مَنْ جَرَّ ثَوْبَهُ خُيَلاَءَ لَمْ يَنْظُرِ اللَّهُ إِلَيْهِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ فَقَالَتْ أُمُّ سَلَمَةَ فَكَيْفَ يَصْنَعْنَ النِّسَاءُ بِذُيُولِهِنَّ قَالَ « يُرْخِينَ شِبْرًا ». فَقَالَتْ إِذًا تَنْكَشِفَ أَقْدَامُهُنَّ. قَالَ فَيُرْخِينَهُ ذِرَاعًا لاَ يَزِدْنَ عَلَيْهِ Dari Ibnu ‘Umar, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Siapa yang menjulurkan pakaiannya (di bawah mata kaki) karena sombong, maka Allah pasti tidak akan melihat kepadanya pada hari kiamat.” Ummu Salamah lantas berkata, “Lalu bagaimana para wanita menyikapi ujung pakaiannya?” Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab, “Hendaklah mereka menjulurkannya sejengkal.” Ummu Salamah berkata lagi, “Kalau begitu, telangkap kakinya masih tersingkap.” Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Turunkan satu hasta, jangan lebih dari itu.“(HR. Tirmidzi no. 1731 dan An Nasai no. 5338. At Tirmidzi mengatakan bahwa hadits ini hasan shahih. Al Hafizh Abu Thohir mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih) Pelajaran yang bisa kita petik dari penjelasan ulama Syafi’iyah di atas, punggung dan bagian dalam telapak tangan bukanlah aurat yang mesti ditutupi, wallahu a’lam. Hanya Allah yang memberi taufik.   Referensi: Al Iqna’ fii Halli Alfazhi Abi Syuja’, Muhammad bin Muhammad Al Khotib, terbitan Al Maktabah At Taufiqiyyah. Al Majmu’ Syarh Al Muhaddzab lisy Syairozi, Yahya bin Syarf An Nawawi, terbitan Dar ‘Alamil Kutub, cetakan kedua, tahun 1427 H. Fathul Qorib (Al Qoul Al Mukhtar), Muhammad bin Qasim Al Ghozzi, terbitan Maktabah Al Ma’arif, cetakan pertama, tahun 1432 H. Minhajuth Tholibin, Yahya bin Syarf An Nawawi, tahqiq dan ta’liq: Dr. Ahmad bin ‘Abdul ‘Aziz Al Haddad, terbitan Darul Basyair Al Islamiyyah, cetakan kedua, tahun 1426 H. Mughni Al Muhtaj ila Ma’rifati Ma’ani Alfazhil Minhaaj, Muhammad bin Al Khotib Asy Syarbini, terbitan Darul Ma’rifah, cetakan keempata, tahun 1431 H. — Disusun di sore hari di Pesantren Darush Sholihin,13 Syawal 1435 H Ikuti status kami dengan memfollow FB Muhammad Abduh Tuasikal, Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom Tagsaurat jilbab

NASEHAT TULUS BAGI PARA SUAMI TERUTAMA PRAKTISI POLIGAMI

نَصِيحَةٌ أُسْدِيهَا لِلْمُعَدِّدِ *** فَاقْبَلْ بِهَا مِنْ نَاصِحٍ مُؤَيِّدِSebuah nasehat yang kupersembahkan untuk praktisi poligamiTerimalah nasehat tersebut, nasehat dari seorang yang tulus dan mendukungmu (dalam berpoligami)لأنَّهُ مِنْ سُنَّةِ الرَّسُولِ *** وَأَخْيَرِ الرِّجَالِ فَاسْمَعْ قُولِيKarena poligami termasuk sunnah Rasulullah, sunnah lelaki yang terbaikmaka camkanlah nasehatku iniوَمُوجِبُ التَّعَدُّدِ المَصْلَحَةُ*** لَا الْهَدْمُ لِلْبُيُوتِ وَالْمَفْسَدَةُ Motivasi untuk berpoligami adalah untuk meraih kemaslahatanBukan untuk menghancurkan rumah tangga dan mendatangkan mafsadahلَا تَهْدِمَنْ بَيْتًا لِبَيْتٍ غَيْرِهِ*** فَمَنْهَجُ الْعَاقِلِ حِفْظُ طَيْرِهِJanganlah sekali-kali engkau meruntuhkan sebuah rumah demi untuk membangun rumah yang lainMetode orang yang berakal adalah menjaga rumahnya yang telah terbangunإِذْ رُبَّمَا الْخَيْرَاتُ فِي أُولَاهُمُا *** وَالشَّرُّ كُلُّ الشَّرِّ فِي ثَانِيهِمَاKarena bisa jadi seluruh kebaikan terdapat pada rumahmu yang pertamadan seluruh keburukan pada rumah yang keduaلا يُسْتَطَاعُ العَدْلُ بَيْنَ النِّسْوَةِ *** فِي الحُّبِّ وَالفِرَاشِ لا البَيْتُوتَةِTidak mungkin keadilan dipraktikan diantara para istri dalam permasalahan cinta, bercampur/bersenggama, namun keadilan pada jatah menginapفَلْتُظْهِرَنَّ العَدْلَ مَا اسْتَطَعْتَ *** وَلْتَكْتُمَنَّ الحُّبَّ إِنْ عَجَزْتَMaka hendaknya engkau menunjukan sikap adilmu semaksimal mungkin…Dan hendaknya engkau menyembunyikan rasa cintamu jika kau tidak mampu berbuat adil…فَالحُبُّ مَا فِي الْقَلْبِ مِنْ أَحْوَالِ *** وَالْعَدْلُ مَا يَظْهَرُ مِنْ أَفْعَالِKecintaan adalah kondisi yang terdapat dalam hatimuadapun keadilana adalah apa yang teraplikasikan dalam perbuatanmuوَلْتَبْذُلُوا حُبَّكُمُ كَالنَهْرِ *** وَلا تَكُونُوا أَبَدًا كَالبِئْرِHendaknya engkau menebar cintamu seperti sungai (yang mudah untuk diciduk airnya dari segala sisi oleh istri-istrimu seluruhnya-pen)Dan janganlah engkau menebar cintamu seperti sumur (yang jika seseorang hendak mengambil airnya maka butuh bersusah payah untuk menurunkan embernya dengan menahan tali yang berat)فَتُتْعِبُوا الزَّوْجَ لِنَيْلِ حُبِّكَ*** فَكُنْ كَرِيمًا أَيْ بِدُونِ سُؤْلِكَSehingga engkau menyulitkan istrimu untuk merasakan cintamu…Hendaknya engkau dermawan dalam menebar cintamu kepada istrimu tanpa harus ia memintanya kepadamuوَالْتَمِسَنَّ الْعُذْرَ عِنْدَ الْغَيْرَةِ *** فَهْيَ كَحُزْنٍ مِنْ طِبَاعِ الْمَرْأَةِBerikanlah udzur kepada istrimu tatkala ia bersalah karena cemburu…Kecemburuan adalah tabi’at seorang wanita sebagaimana tabi’at kesedihan…فَغَيْرَةٌ تَغَيُّرٌ فِي الْقَلْبِ *** عِنْدَ اشْتِرَاكِ غَيْرِهَا فِي الْحُبِّSungguh kecemburuan adalah perubahan hati ..,tatkala ada wanita lain yang menyertainya dalam mencintaimu…وَاسْتَعْمِلَنَّ الْعَقْلَ مَعْ زَوْجَاتِكَ *** تَهْنَأْ بِعَيْشٍ بَعْدُ فِي بُيُوتِكَGunakanlah akal mu dalam mensikapi istri-istrimu…(bukan dengan emosi dan perasaan-pen)maka engkau akan hidup bahagia di rumah-rumah (istri) mu…إِيَّاكَ إِيَّاكَ مِنَ التَّخَوُّنِ *** لِلْأَهْلِ ذَاكَ شِيمَةٌ لِلْأَرْعَنِWaspadalah, jangan sekali-sekali engkau melakukan pengkhianatan/pembohongan terhadap istrimu…sungguh hal itu merupakan perangai orang yang tololلَا تَطْلُبَنَّ عَثْرَةَ النِّسَاءِ*** فَإِنَّ ذَا مَجْلَبَةُ الشَّقَاءِJanganlah engkau mencari-cari kesalahan istri-istrimu…Sungguh hal ini hanya mendatangkan penderitaan…فَمَدْخَلُ الشَّيْطَانِ فِي الزِّيجَاتِ *** مِنْ سُوءِ ظَنِّ الزَّوْجِ وَالزَّوْجَاتِPintu masuknya syaitan dalam rumah tangga…adalah sikap berprasangka buruk antara suami dan istri-istri…وَلْتُرْفِقَنَّ بِالْقَوَارِيرِ التِي *** الكَسْرُ فِيهَا قَدْ يَقَعْ بِالْكِلْمَةِHendaknya engkau lembut terhadap para wanita (yang diibaratkan seperti kaca)Karena kaca tersebut bisa pecah hanya karena sebuah perkataan…وَلْتُحْسِنَنَّ عِشْرَةَ الْعَوَانِي *** فَالأَسْرُ لا بِالْخَوْفِ بَلْ أَمَانِHendaknya engkau berbuat baik dengan para tawananmu (yaitu para istrimu, karena istri disebut oleh Nabi ibarat seperti tawanan suami-pen)…Menawan istrimu adalah bukan dengan ketakutan akan tetapi dengan memberikan rasa tentram kepadanya…وَلْتَكُنِ الْعِشْرَةُ بِالْمَعْرُوفِ *** أَمْرُ الإِلَهِ السَّيْدِ الرَّؤُوفِHendaknya engkau menggaulinya dengan baik…karena ini merupakan perintah Allah yang Maha Lembut…فَلِلرِّجَالِ عَلَى النِّسَا دَرَجَةُ *** تَحَامُلًا كَيْ تَسْتَمِرَّ الْبَهْجَةُKaum lelaki lebih tinggi sederajat di atas para wanita…dalam hal kesabaran dalam memikul beban, agar keindahan keluarga terus berlanjutوَلَيْسَ ذَا كَفَّ الْأَذَى عَنْهُنَّ *** بَلْ بِاحْتِمَالٍ لِلْأَذَى مِنْهُنَّDan bukanlah kesabaran tersebut dengan menahan diri dari mengganggu dan menyakiti para istri…akan tetapi dengan bersabar dari gangguan yang timbul dari para istri…تَوَسَّعُوا فِي الْمَالِ وَالْأَخْلَاقِ *** عَلَى النِّسَا دَوْمًا بِلَا شِقَاقِBermudahlah dalam memberi harta dan dalam beraklak mulia kepada para wanita…senantiasalah demikian sehingga hilanglah perselisihan..تَعَوَّدُوا الشُّكْرَ عَلَى الإِحْسَانِ *** لِخِدْمَةٍ مِنْهُنَّ كُلَّ آنِBiasakanlah dirimu untuk berterimakasih atas kebaikandan pelayanan dari istrimu..setiap saat…عَلَيْكُمُ بِخِدْمَةِ النِّسَاءِ *** فَإِنَّهَا شِيمَةُ الَانْبِيَاءِHendaknya kalian membantu para istri, sesungguhnya hal itu merupakan perangai para nabi…وَلَا تَقُلْ رُجُولَتِي رُجُولَتِي *** إِذْ ذَاكَ نَقْصٌ فِي عُيُونِ الزَوْجَةِJangan sampai engkau berkata, “Aku adalah lelaki…aku adalah lelaki…”Karena hal itu merupakan sebuah kekurangan di mata istrimu…لَا تَنْسَوُا الْفَضْلَ لَدَى الطَّلَاقِ *** فَكَيْفَ فِي الزَّوَاجِ وَالْوِفَاقِJanganlah melupakan kebaikan istri tatkala timbul perceraian…Maka terlebih lagi (janganlah lupakan kebaikannya) tatkala engkau masih bersamanya dalam pernikahan…وَلْتَتَّقُوا الإلَهَ فِي الوَصَايَا *** فَإِنَّهُنَّ أَطْيَبُ الْبَرَايَاHendaknya engkau bertakwa kepada Allah dalam berbuat baik kepada para wanita…sesungguhnya para wanita adalah manusia yang terindah…وَهَذِهِ الْمَعَانِي مَا أَسْهَلَهَا *** بِالْقَوْلِ أَمَّا الْفِعْلُ مَا أَصْعَبَهَاNasehat-nasehat ini sungguh sangat mudah untuk diucapkan…akan tetapi penerapannya merupakan perkara yang sangat sulit…فَجَاهِدُوا أَنْفُسَكُمْ إِخْوَانِي***وَلْتَطلُبُوا إِعَانَةَ الرَّحْمَنِMaka hendaknya engkau bersungguh-sungguh untuk melaksanakannya…mintalah pertolongan kepada Ar-Rahmanوَالْحَمْدُ للهِ عَلَى الإِنْعَامِ *** ثُمَّ الصَّلاةُ بَعْدُ مَعْ سَلامِDan segala puji bagi Allah atas segala karunia…Dan sholawat dan salam tercurahkan…عَلَى النَّبِيِّ خَيْرِنَا لأهْلِهِ *** فَلْتَقْتَدُوا مَعْ أَهْلِكُم بِمِثْلِهِkepada Nabi yang merupakan suami yang terbaik bagi istrinya…Maka teladanilah beliau dalam bersikap terhadap istrimu….

NASEHAT TULUS BAGI PARA SUAMI TERUTAMA PRAKTISI POLIGAMI

نَصِيحَةٌ أُسْدِيهَا لِلْمُعَدِّدِ *** فَاقْبَلْ بِهَا مِنْ نَاصِحٍ مُؤَيِّدِSebuah nasehat yang kupersembahkan untuk praktisi poligamiTerimalah nasehat tersebut, nasehat dari seorang yang tulus dan mendukungmu (dalam berpoligami)لأنَّهُ مِنْ سُنَّةِ الرَّسُولِ *** وَأَخْيَرِ الرِّجَالِ فَاسْمَعْ قُولِيKarena poligami termasuk sunnah Rasulullah, sunnah lelaki yang terbaikmaka camkanlah nasehatku iniوَمُوجِبُ التَّعَدُّدِ المَصْلَحَةُ*** لَا الْهَدْمُ لِلْبُيُوتِ وَالْمَفْسَدَةُ Motivasi untuk berpoligami adalah untuk meraih kemaslahatanBukan untuk menghancurkan rumah tangga dan mendatangkan mafsadahلَا تَهْدِمَنْ بَيْتًا لِبَيْتٍ غَيْرِهِ*** فَمَنْهَجُ الْعَاقِلِ حِفْظُ طَيْرِهِJanganlah sekali-kali engkau meruntuhkan sebuah rumah demi untuk membangun rumah yang lainMetode orang yang berakal adalah menjaga rumahnya yang telah terbangunإِذْ رُبَّمَا الْخَيْرَاتُ فِي أُولَاهُمُا *** وَالشَّرُّ كُلُّ الشَّرِّ فِي ثَانِيهِمَاKarena bisa jadi seluruh kebaikan terdapat pada rumahmu yang pertamadan seluruh keburukan pada rumah yang keduaلا يُسْتَطَاعُ العَدْلُ بَيْنَ النِّسْوَةِ *** فِي الحُّبِّ وَالفِرَاشِ لا البَيْتُوتَةِTidak mungkin keadilan dipraktikan diantara para istri dalam permasalahan cinta, bercampur/bersenggama, namun keadilan pada jatah menginapفَلْتُظْهِرَنَّ العَدْلَ مَا اسْتَطَعْتَ *** وَلْتَكْتُمَنَّ الحُّبَّ إِنْ عَجَزْتَMaka hendaknya engkau menunjukan sikap adilmu semaksimal mungkin…Dan hendaknya engkau menyembunyikan rasa cintamu jika kau tidak mampu berbuat adil…فَالحُبُّ مَا فِي الْقَلْبِ مِنْ أَحْوَالِ *** وَالْعَدْلُ مَا يَظْهَرُ مِنْ أَفْعَالِKecintaan adalah kondisi yang terdapat dalam hatimuadapun keadilana adalah apa yang teraplikasikan dalam perbuatanmuوَلْتَبْذُلُوا حُبَّكُمُ كَالنَهْرِ *** وَلا تَكُونُوا أَبَدًا كَالبِئْرِHendaknya engkau menebar cintamu seperti sungai (yang mudah untuk diciduk airnya dari segala sisi oleh istri-istrimu seluruhnya-pen)Dan janganlah engkau menebar cintamu seperti sumur (yang jika seseorang hendak mengambil airnya maka butuh bersusah payah untuk menurunkan embernya dengan menahan tali yang berat)فَتُتْعِبُوا الزَّوْجَ لِنَيْلِ حُبِّكَ*** فَكُنْ كَرِيمًا أَيْ بِدُونِ سُؤْلِكَSehingga engkau menyulitkan istrimu untuk merasakan cintamu…Hendaknya engkau dermawan dalam menebar cintamu kepada istrimu tanpa harus ia memintanya kepadamuوَالْتَمِسَنَّ الْعُذْرَ عِنْدَ الْغَيْرَةِ *** فَهْيَ كَحُزْنٍ مِنْ طِبَاعِ الْمَرْأَةِBerikanlah udzur kepada istrimu tatkala ia bersalah karena cemburu…Kecemburuan adalah tabi’at seorang wanita sebagaimana tabi’at kesedihan…فَغَيْرَةٌ تَغَيُّرٌ فِي الْقَلْبِ *** عِنْدَ اشْتِرَاكِ غَيْرِهَا فِي الْحُبِّSungguh kecemburuan adalah perubahan hati ..,tatkala ada wanita lain yang menyertainya dalam mencintaimu…وَاسْتَعْمِلَنَّ الْعَقْلَ مَعْ زَوْجَاتِكَ *** تَهْنَأْ بِعَيْشٍ بَعْدُ فِي بُيُوتِكَGunakanlah akal mu dalam mensikapi istri-istrimu…(bukan dengan emosi dan perasaan-pen)maka engkau akan hidup bahagia di rumah-rumah (istri) mu…إِيَّاكَ إِيَّاكَ مِنَ التَّخَوُّنِ *** لِلْأَهْلِ ذَاكَ شِيمَةٌ لِلْأَرْعَنِWaspadalah, jangan sekali-sekali engkau melakukan pengkhianatan/pembohongan terhadap istrimu…sungguh hal itu merupakan perangai orang yang tololلَا تَطْلُبَنَّ عَثْرَةَ النِّسَاءِ*** فَإِنَّ ذَا مَجْلَبَةُ الشَّقَاءِJanganlah engkau mencari-cari kesalahan istri-istrimu…Sungguh hal ini hanya mendatangkan penderitaan…فَمَدْخَلُ الشَّيْطَانِ فِي الزِّيجَاتِ *** مِنْ سُوءِ ظَنِّ الزَّوْجِ وَالزَّوْجَاتِPintu masuknya syaitan dalam rumah tangga…adalah sikap berprasangka buruk antara suami dan istri-istri…وَلْتُرْفِقَنَّ بِالْقَوَارِيرِ التِي *** الكَسْرُ فِيهَا قَدْ يَقَعْ بِالْكِلْمَةِHendaknya engkau lembut terhadap para wanita (yang diibaratkan seperti kaca)Karena kaca tersebut bisa pecah hanya karena sebuah perkataan…وَلْتُحْسِنَنَّ عِشْرَةَ الْعَوَانِي *** فَالأَسْرُ لا بِالْخَوْفِ بَلْ أَمَانِHendaknya engkau berbuat baik dengan para tawananmu (yaitu para istrimu, karena istri disebut oleh Nabi ibarat seperti tawanan suami-pen)…Menawan istrimu adalah bukan dengan ketakutan akan tetapi dengan memberikan rasa tentram kepadanya…وَلْتَكُنِ الْعِشْرَةُ بِالْمَعْرُوفِ *** أَمْرُ الإِلَهِ السَّيْدِ الرَّؤُوفِHendaknya engkau menggaulinya dengan baik…karena ini merupakan perintah Allah yang Maha Lembut…فَلِلرِّجَالِ عَلَى النِّسَا دَرَجَةُ *** تَحَامُلًا كَيْ تَسْتَمِرَّ الْبَهْجَةُKaum lelaki lebih tinggi sederajat di atas para wanita…dalam hal kesabaran dalam memikul beban, agar keindahan keluarga terus berlanjutوَلَيْسَ ذَا كَفَّ الْأَذَى عَنْهُنَّ *** بَلْ بِاحْتِمَالٍ لِلْأَذَى مِنْهُنَّDan bukanlah kesabaran tersebut dengan menahan diri dari mengganggu dan menyakiti para istri…akan tetapi dengan bersabar dari gangguan yang timbul dari para istri…تَوَسَّعُوا فِي الْمَالِ وَالْأَخْلَاقِ *** عَلَى النِّسَا دَوْمًا بِلَا شِقَاقِBermudahlah dalam memberi harta dan dalam beraklak mulia kepada para wanita…senantiasalah demikian sehingga hilanglah perselisihan..تَعَوَّدُوا الشُّكْرَ عَلَى الإِحْسَانِ *** لِخِدْمَةٍ مِنْهُنَّ كُلَّ آنِBiasakanlah dirimu untuk berterimakasih atas kebaikandan pelayanan dari istrimu..setiap saat…عَلَيْكُمُ بِخِدْمَةِ النِّسَاءِ *** فَإِنَّهَا شِيمَةُ الَانْبِيَاءِHendaknya kalian membantu para istri, sesungguhnya hal itu merupakan perangai para nabi…وَلَا تَقُلْ رُجُولَتِي رُجُولَتِي *** إِذْ ذَاكَ نَقْصٌ فِي عُيُونِ الزَوْجَةِJangan sampai engkau berkata, “Aku adalah lelaki…aku adalah lelaki…”Karena hal itu merupakan sebuah kekurangan di mata istrimu…لَا تَنْسَوُا الْفَضْلَ لَدَى الطَّلَاقِ *** فَكَيْفَ فِي الزَّوَاجِ وَالْوِفَاقِJanganlah melupakan kebaikan istri tatkala timbul perceraian…Maka terlebih lagi (janganlah lupakan kebaikannya) tatkala engkau masih bersamanya dalam pernikahan…وَلْتَتَّقُوا الإلَهَ فِي الوَصَايَا *** فَإِنَّهُنَّ أَطْيَبُ الْبَرَايَاHendaknya engkau bertakwa kepada Allah dalam berbuat baik kepada para wanita…sesungguhnya para wanita adalah manusia yang terindah…وَهَذِهِ الْمَعَانِي مَا أَسْهَلَهَا *** بِالْقَوْلِ أَمَّا الْفِعْلُ مَا أَصْعَبَهَاNasehat-nasehat ini sungguh sangat mudah untuk diucapkan…akan tetapi penerapannya merupakan perkara yang sangat sulit…فَجَاهِدُوا أَنْفُسَكُمْ إِخْوَانِي***وَلْتَطلُبُوا إِعَانَةَ الرَّحْمَنِMaka hendaknya engkau bersungguh-sungguh untuk melaksanakannya…mintalah pertolongan kepada Ar-Rahmanوَالْحَمْدُ للهِ عَلَى الإِنْعَامِ *** ثُمَّ الصَّلاةُ بَعْدُ مَعْ سَلامِDan segala puji bagi Allah atas segala karunia…Dan sholawat dan salam tercurahkan…عَلَى النَّبِيِّ خَيْرِنَا لأهْلِهِ *** فَلْتَقْتَدُوا مَعْ أَهْلِكُم بِمِثْلِهِkepada Nabi yang merupakan suami yang terbaik bagi istrinya…Maka teladanilah beliau dalam bersikap terhadap istrimu….
نَصِيحَةٌ أُسْدِيهَا لِلْمُعَدِّدِ *** فَاقْبَلْ بِهَا مِنْ نَاصِحٍ مُؤَيِّدِSebuah nasehat yang kupersembahkan untuk praktisi poligamiTerimalah nasehat tersebut, nasehat dari seorang yang tulus dan mendukungmu (dalam berpoligami)لأنَّهُ مِنْ سُنَّةِ الرَّسُولِ *** وَأَخْيَرِ الرِّجَالِ فَاسْمَعْ قُولِيKarena poligami termasuk sunnah Rasulullah, sunnah lelaki yang terbaikmaka camkanlah nasehatku iniوَمُوجِبُ التَّعَدُّدِ المَصْلَحَةُ*** لَا الْهَدْمُ لِلْبُيُوتِ وَالْمَفْسَدَةُ Motivasi untuk berpoligami adalah untuk meraih kemaslahatanBukan untuk menghancurkan rumah tangga dan mendatangkan mafsadahلَا تَهْدِمَنْ بَيْتًا لِبَيْتٍ غَيْرِهِ*** فَمَنْهَجُ الْعَاقِلِ حِفْظُ طَيْرِهِJanganlah sekali-kali engkau meruntuhkan sebuah rumah demi untuk membangun rumah yang lainMetode orang yang berakal adalah menjaga rumahnya yang telah terbangunإِذْ رُبَّمَا الْخَيْرَاتُ فِي أُولَاهُمُا *** وَالشَّرُّ كُلُّ الشَّرِّ فِي ثَانِيهِمَاKarena bisa jadi seluruh kebaikan terdapat pada rumahmu yang pertamadan seluruh keburukan pada rumah yang keduaلا يُسْتَطَاعُ العَدْلُ بَيْنَ النِّسْوَةِ *** فِي الحُّبِّ وَالفِرَاشِ لا البَيْتُوتَةِTidak mungkin keadilan dipraktikan diantara para istri dalam permasalahan cinta, bercampur/bersenggama, namun keadilan pada jatah menginapفَلْتُظْهِرَنَّ العَدْلَ مَا اسْتَطَعْتَ *** وَلْتَكْتُمَنَّ الحُّبَّ إِنْ عَجَزْتَMaka hendaknya engkau menunjukan sikap adilmu semaksimal mungkin…Dan hendaknya engkau menyembunyikan rasa cintamu jika kau tidak mampu berbuat adil…فَالحُبُّ مَا فِي الْقَلْبِ مِنْ أَحْوَالِ *** وَالْعَدْلُ مَا يَظْهَرُ مِنْ أَفْعَالِKecintaan adalah kondisi yang terdapat dalam hatimuadapun keadilana adalah apa yang teraplikasikan dalam perbuatanmuوَلْتَبْذُلُوا حُبَّكُمُ كَالنَهْرِ *** وَلا تَكُونُوا أَبَدًا كَالبِئْرِHendaknya engkau menebar cintamu seperti sungai (yang mudah untuk diciduk airnya dari segala sisi oleh istri-istrimu seluruhnya-pen)Dan janganlah engkau menebar cintamu seperti sumur (yang jika seseorang hendak mengambil airnya maka butuh bersusah payah untuk menurunkan embernya dengan menahan tali yang berat)فَتُتْعِبُوا الزَّوْجَ لِنَيْلِ حُبِّكَ*** فَكُنْ كَرِيمًا أَيْ بِدُونِ سُؤْلِكَSehingga engkau menyulitkan istrimu untuk merasakan cintamu…Hendaknya engkau dermawan dalam menebar cintamu kepada istrimu tanpa harus ia memintanya kepadamuوَالْتَمِسَنَّ الْعُذْرَ عِنْدَ الْغَيْرَةِ *** فَهْيَ كَحُزْنٍ مِنْ طِبَاعِ الْمَرْأَةِBerikanlah udzur kepada istrimu tatkala ia bersalah karena cemburu…Kecemburuan adalah tabi’at seorang wanita sebagaimana tabi’at kesedihan…فَغَيْرَةٌ تَغَيُّرٌ فِي الْقَلْبِ *** عِنْدَ اشْتِرَاكِ غَيْرِهَا فِي الْحُبِّSungguh kecemburuan adalah perubahan hati ..,tatkala ada wanita lain yang menyertainya dalam mencintaimu…وَاسْتَعْمِلَنَّ الْعَقْلَ مَعْ زَوْجَاتِكَ *** تَهْنَأْ بِعَيْشٍ بَعْدُ فِي بُيُوتِكَGunakanlah akal mu dalam mensikapi istri-istrimu…(bukan dengan emosi dan perasaan-pen)maka engkau akan hidup bahagia di rumah-rumah (istri) mu…إِيَّاكَ إِيَّاكَ مِنَ التَّخَوُّنِ *** لِلْأَهْلِ ذَاكَ شِيمَةٌ لِلْأَرْعَنِWaspadalah, jangan sekali-sekali engkau melakukan pengkhianatan/pembohongan terhadap istrimu…sungguh hal itu merupakan perangai orang yang tololلَا تَطْلُبَنَّ عَثْرَةَ النِّسَاءِ*** فَإِنَّ ذَا مَجْلَبَةُ الشَّقَاءِJanganlah engkau mencari-cari kesalahan istri-istrimu…Sungguh hal ini hanya mendatangkan penderitaan…فَمَدْخَلُ الشَّيْطَانِ فِي الزِّيجَاتِ *** مِنْ سُوءِ ظَنِّ الزَّوْجِ وَالزَّوْجَاتِPintu masuknya syaitan dalam rumah tangga…adalah sikap berprasangka buruk antara suami dan istri-istri…وَلْتُرْفِقَنَّ بِالْقَوَارِيرِ التِي *** الكَسْرُ فِيهَا قَدْ يَقَعْ بِالْكِلْمَةِHendaknya engkau lembut terhadap para wanita (yang diibaratkan seperti kaca)Karena kaca tersebut bisa pecah hanya karena sebuah perkataan…وَلْتُحْسِنَنَّ عِشْرَةَ الْعَوَانِي *** فَالأَسْرُ لا بِالْخَوْفِ بَلْ أَمَانِHendaknya engkau berbuat baik dengan para tawananmu (yaitu para istrimu, karena istri disebut oleh Nabi ibarat seperti tawanan suami-pen)…Menawan istrimu adalah bukan dengan ketakutan akan tetapi dengan memberikan rasa tentram kepadanya…وَلْتَكُنِ الْعِشْرَةُ بِالْمَعْرُوفِ *** أَمْرُ الإِلَهِ السَّيْدِ الرَّؤُوفِHendaknya engkau menggaulinya dengan baik…karena ini merupakan perintah Allah yang Maha Lembut…فَلِلرِّجَالِ عَلَى النِّسَا دَرَجَةُ *** تَحَامُلًا كَيْ تَسْتَمِرَّ الْبَهْجَةُKaum lelaki lebih tinggi sederajat di atas para wanita…dalam hal kesabaran dalam memikul beban, agar keindahan keluarga terus berlanjutوَلَيْسَ ذَا كَفَّ الْأَذَى عَنْهُنَّ *** بَلْ بِاحْتِمَالٍ لِلْأَذَى مِنْهُنَّDan bukanlah kesabaran tersebut dengan menahan diri dari mengganggu dan menyakiti para istri…akan tetapi dengan bersabar dari gangguan yang timbul dari para istri…تَوَسَّعُوا فِي الْمَالِ وَالْأَخْلَاقِ *** عَلَى النِّسَا دَوْمًا بِلَا شِقَاقِBermudahlah dalam memberi harta dan dalam beraklak mulia kepada para wanita…senantiasalah demikian sehingga hilanglah perselisihan..تَعَوَّدُوا الشُّكْرَ عَلَى الإِحْسَانِ *** لِخِدْمَةٍ مِنْهُنَّ كُلَّ آنِBiasakanlah dirimu untuk berterimakasih atas kebaikandan pelayanan dari istrimu..setiap saat…عَلَيْكُمُ بِخِدْمَةِ النِّسَاءِ *** فَإِنَّهَا شِيمَةُ الَانْبِيَاءِHendaknya kalian membantu para istri, sesungguhnya hal itu merupakan perangai para nabi…وَلَا تَقُلْ رُجُولَتِي رُجُولَتِي *** إِذْ ذَاكَ نَقْصٌ فِي عُيُونِ الزَوْجَةِJangan sampai engkau berkata, “Aku adalah lelaki…aku adalah lelaki…”Karena hal itu merupakan sebuah kekurangan di mata istrimu…لَا تَنْسَوُا الْفَضْلَ لَدَى الطَّلَاقِ *** فَكَيْفَ فِي الزَّوَاجِ وَالْوِفَاقِJanganlah melupakan kebaikan istri tatkala timbul perceraian…Maka terlebih lagi (janganlah lupakan kebaikannya) tatkala engkau masih bersamanya dalam pernikahan…وَلْتَتَّقُوا الإلَهَ فِي الوَصَايَا *** فَإِنَّهُنَّ أَطْيَبُ الْبَرَايَاHendaknya engkau bertakwa kepada Allah dalam berbuat baik kepada para wanita…sesungguhnya para wanita adalah manusia yang terindah…وَهَذِهِ الْمَعَانِي مَا أَسْهَلَهَا *** بِالْقَوْلِ أَمَّا الْفِعْلُ مَا أَصْعَبَهَاNasehat-nasehat ini sungguh sangat mudah untuk diucapkan…akan tetapi penerapannya merupakan perkara yang sangat sulit…فَجَاهِدُوا أَنْفُسَكُمْ إِخْوَانِي***وَلْتَطلُبُوا إِعَانَةَ الرَّحْمَنِMaka hendaknya engkau bersungguh-sungguh untuk melaksanakannya…mintalah pertolongan kepada Ar-Rahmanوَالْحَمْدُ للهِ عَلَى الإِنْعَامِ *** ثُمَّ الصَّلاةُ بَعْدُ مَعْ سَلامِDan segala puji bagi Allah atas segala karunia…Dan sholawat dan salam tercurahkan…عَلَى النَّبِيِّ خَيْرِنَا لأهْلِهِ *** فَلْتَقْتَدُوا مَعْ أَهْلِكُم بِمِثْلِهِkepada Nabi yang merupakan suami yang terbaik bagi istrinya…Maka teladanilah beliau dalam bersikap terhadap istrimu….


نَصِيحَةٌ أُسْدِيهَا لِلْمُعَدِّدِ *** فَاقْبَلْ بِهَا مِنْ نَاصِحٍ مُؤَيِّدِSebuah nasehat yang kupersembahkan untuk praktisi poligamiTerimalah nasehat tersebut, nasehat dari seorang yang tulus dan mendukungmu (dalam berpoligami)لأنَّهُ مِنْ سُنَّةِ الرَّسُولِ *** وَأَخْيَرِ الرِّجَالِ فَاسْمَعْ قُولِيKarena poligami termasuk sunnah Rasulullah, sunnah lelaki yang terbaikmaka camkanlah nasehatku iniوَمُوجِبُ التَّعَدُّدِ المَصْلَحَةُ*** لَا الْهَدْمُ لِلْبُيُوتِ وَالْمَفْسَدَةُ Motivasi untuk berpoligami adalah untuk meraih kemaslahatanBukan untuk menghancurkan rumah tangga dan mendatangkan mafsadahلَا تَهْدِمَنْ بَيْتًا لِبَيْتٍ غَيْرِهِ*** فَمَنْهَجُ الْعَاقِلِ حِفْظُ طَيْرِهِJanganlah sekali-kali engkau meruntuhkan sebuah rumah demi untuk membangun rumah yang lainMetode orang yang berakal adalah menjaga rumahnya yang telah terbangunإِذْ رُبَّمَا الْخَيْرَاتُ فِي أُولَاهُمُا *** وَالشَّرُّ كُلُّ الشَّرِّ فِي ثَانِيهِمَاKarena bisa jadi seluruh kebaikan terdapat pada rumahmu yang pertamadan seluruh keburukan pada rumah yang keduaلا يُسْتَطَاعُ العَدْلُ بَيْنَ النِّسْوَةِ *** فِي الحُّبِّ وَالفِرَاشِ لا البَيْتُوتَةِTidak mungkin keadilan dipraktikan diantara para istri dalam permasalahan cinta, bercampur/bersenggama, namun keadilan pada jatah menginapفَلْتُظْهِرَنَّ العَدْلَ مَا اسْتَطَعْتَ *** وَلْتَكْتُمَنَّ الحُّبَّ إِنْ عَجَزْتَMaka hendaknya engkau menunjukan sikap adilmu semaksimal mungkin…Dan hendaknya engkau menyembunyikan rasa cintamu jika kau tidak mampu berbuat adil…فَالحُبُّ مَا فِي الْقَلْبِ مِنْ أَحْوَالِ *** وَالْعَدْلُ مَا يَظْهَرُ مِنْ أَفْعَالِKecintaan adalah kondisi yang terdapat dalam hatimuadapun keadilana adalah apa yang teraplikasikan dalam perbuatanmuوَلْتَبْذُلُوا حُبَّكُمُ كَالنَهْرِ *** وَلا تَكُونُوا أَبَدًا كَالبِئْرِHendaknya engkau menebar cintamu seperti sungai (yang mudah untuk diciduk airnya dari segala sisi oleh istri-istrimu seluruhnya-pen)Dan janganlah engkau menebar cintamu seperti sumur (yang jika seseorang hendak mengambil airnya maka butuh bersusah payah untuk menurunkan embernya dengan menahan tali yang berat)فَتُتْعِبُوا الزَّوْجَ لِنَيْلِ حُبِّكَ*** فَكُنْ كَرِيمًا أَيْ بِدُونِ سُؤْلِكَSehingga engkau menyulitkan istrimu untuk merasakan cintamu…Hendaknya engkau dermawan dalam menebar cintamu kepada istrimu tanpa harus ia memintanya kepadamuوَالْتَمِسَنَّ الْعُذْرَ عِنْدَ الْغَيْرَةِ *** فَهْيَ كَحُزْنٍ مِنْ طِبَاعِ الْمَرْأَةِBerikanlah udzur kepada istrimu tatkala ia bersalah karena cemburu…Kecemburuan adalah tabi’at seorang wanita sebagaimana tabi’at kesedihan…فَغَيْرَةٌ تَغَيُّرٌ فِي الْقَلْبِ *** عِنْدَ اشْتِرَاكِ غَيْرِهَا فِي الْحُبِّSungguh kecemburuan adalah perubahan hati ..,tatkala ada wanita lain yang menyertainya dalam mencintaimu…وَاسْتَعْمِلَنَّ الْعَقْلَ مَعْ زَوْجَاتِكَ *** تَهْنَأْ بِعَيْشٍ بَعْدُ فِي بُيُوتِكَGunakanlah akal mu dalam mensikapi istri-istrimu…(bukan dengan emosi dan perasaan-pen)maka engkau akan hidup bahagia di rumah-rumah (istri) mu…إِيَّاكَ إِيَّاكَ مِنَ التَّخَوُّنِ *** لِلْأَهْلِ ذَاكَ شِيمَةٌ لِلْأَرْعَنِWaspadalah, jangan sekali-sekali engkau melakukan pengkhianatan/pembohongan terhadap istrimu…sungguh hal itu merupakan perangai orang yang tololلَا تَطْلُبَنَّ عَثْرَةَ النِّسَاءِ*** فَإِنَّ ذَا مَجْلَبَةُ الشَّقَاءِJanganlah engkau mencari-cari kesalahan istri-istrimu…Sungguh hal ini hanya mendatangkan penderitaan…فَمَدْخَلُ الشَّيْطَانِ فِي الزِّيجَاتِ *** مِنْ سُوءِ ظَنِّ الزَّوْجِ وَالزَّوْجَاتِPintu masuknya syaitan dalam rumah tangga…adalah sikap berprasangka buruk antara suami dan istri-istri…وَلْتُرْفِقَنَّ بِالْقَوَارِيرِ التِي *** الكَسْرُ فِيهَا قَدْ يَقَعْ بِالْكِلْمَةِHendaknya engkau lembut terhadap para wanita (yang diibaratkan seperti kaca)Karena kaca tersebut bisa pecah hanya karena sebuah perkataan…وَلْتُحْسِنَنَّ عِشْرَةَ الْعَوَانِي *** فَالأَسْرُ لا بِالْخَوْفِ بَلْ أَمَانِHendaknya engkau berbuat baik dengan para tawananmu (yaitu para istrimu, karena istri disebut oleh Nabi ibarat seperti tawanan suami-pen)…Menawan istrimu adalah bukan dengan ketakutan akan tetapi dengan memberikan rasa tentram kepadanya…وَلْتَكُنِ الْعِشْرَةُ بِالْمَعْرُوفِ *** أَمْرُ الإِلَهِ السَّيْدِ الرَّؤُوفِHendaknya engkau menggaulinya dengan baik…karena ini merupakan perintah Allah yang Maha Lembut…فَلِلرِّجَالِ عَلَى النِّسَا دَرَجَةُ *** تَحَامُلًا كَيْ تَسْتَمِرَّ الْبَهْجَةُKaum lelaki lebih tinggi sederajat di atas para wanita…dalam hal kesabaran dalam memikul beban, agar keindahan keluarga terus berlanjutوَلَيْسَ ذَا كَفَّ الْأَذَى عَنْهُنَّ *** بَلْ بِاحْتِمَالٍ لِلْأَذَى مِنْهُنَّDan bukanlah kesabaran tersebut dengan menahan diri dari mengganggu dan menyakiti para istri…akan tetapi dengan bersabar dari gangguan yang timbul dari para istri…تَوَسَّعُوا فِي الْمَالِ وَالْأَخْلَاقِ *** عَلَى النِّسَا دَوْمًا بِلَا شِقَاقِBermudahlah dalam memberi harta dan dalam beraklak mulia kepada para wanita…senantiasalah demikian sehingga hilanglah perselisihan..تَعَوَّدُوا الشُّكْرَ عَلَى الإِحْسَانِ *** لِخِدْمَةٍ مِنْهُنَّ كُلَّ آنِBiasakanlah dirimu untuk berterimakasih atas kebaikandan pelayanan dari istrimu..setiap saat…عَلَيْكُمُ بِخِدْمَةِ النِّسَاءِ *** فَإِنَّهَا شِيمَةُ الَانْبِيَاءِHendaknya kalian membantu para istri, sesungguhnya hal itu merupakan perangai para nabi…وَلَا تَقُلْ رُجُولَتِي رُجُولَتِي *** إِذْ ذَاكَ نَقْصٌ فِي عُيُونِ الزَوْجَةِJangan sampai engkau berkata, “Aku adalah lelaki…aku adalah lelaki…”Karena hal itu merupakan sebuah kekurangan di mata istrimu…لَا تَنْسَوُا الْفَضْلَ لَدَى الطَّلَاقِ *** فَكَيْفَ فِي الزَّوَاجِ وَالْوِفَاقِJanganlah melupakan kebaikan istri tatkala timbul perceraian…Maka terlebih lagi (janganlah lupakan kebaikannya) tatkala engkau masih bersamanya dalam pernikahan…وَلْتَتَّقُوا الإلَهَ فِي الوَصَايَا *** فَإِنَّهُنَّ أَطْيَبُ الْبَرَايَاHendaknya engkau bertakwa kepada Allah dalam berbuat baik kepada para wanita…sesungguhnya para wanita adalah manusia yang terindah…وَهَذِهِ الْمَعَانِي مَا أَسْهَلَهَا *** بِالْقَوْلِ أَمَّا الْفِعْلُ مَا أَصْعَبَهَاNasehat-nasehat ini sungguh sangat mudah untuk diucapkan…akan tetapi penerapannya merupakan perkara yang sangat sulit…فَجَاهِدُوا أَنْفُسَكُمْ إِخْوَانِي***وَلْتَطلُبُوا إِعَانَةَ الرَّحْمَنِMaka hendaknya engkau bersungguh-sungguh untuk melaksanakannya…mintalah pertolongan kepada Ar-Rahmanوَالْحَمْدُ للهِ عَلَى الإِنْعَامِ *** ثُمَّ الصَّلاةُ بَعْدُ مَعْ سَلامِDan segala puji bagi Allah atas segala karunia…Dan sholawat dan salam tercurahkan…عَلَى النَّبِيِّ خَيْرِنَا لأهْلِهِ *** فَلْتَقْتَدُوا مَعْ أَهْلِكُم بِمِثْلِهِkepada Nabi yang merupakan suami yang terbaik bagi istrinya…Maka teladanilah beliau dalam bersikap terhadap istrimu….

Bpk. QURAISH SIHAB YANG KELIRU ATAUKAH BUYA HAMKA? (Jilbab Tidak Wajib?, bag 1)

          Hebat !!, Bpk Quraish Shihab berani menyatakan bahwa jilbab tidak wajib.Untuk melegalkan pernyataannya tersebut maka Bpk Quraish Shihab berlindung dibalik empat pernyataannya yang aneh :Pertama : Ada ulama yang menyatakan jilbab tidak wajibBpk. Quraish Shihab berkata ((Saya beranggapan jilbab baik. Tetapi jangan paksakan orang pakai jilbab karena ada ulama yang berpendapat bahwa jilbab tidak wajib. Ada ulama yang berkata wajib menutup aurat. Sedangkan aurat diperselisihkan oleh ulama apa itu aurat))Kedua : Jilbab merupakan pakaian kehormatan.Bpk Quraish Shihab berkata ((Ah, ada juga ulama yang berkata, ‘yang penting itu pakaian terhormat’)) Ketiga : Berdalil dengan istri Buya Hamka yang tidak berjilbabBpk Quraish Shihab berkata ((Eh ini orang pakai jilbab sejak tahun berapa toh ini? kira-kira 20-30 tahun belakangan ini… Dulu itu istrinya Buya Hamka pakai jilbab atau tidak?…Aisyiyyah (Muhammadiyah) pakai jilbab atau tidak? Muslimat (NU) pakai jilbab atau tidak? Itu pertanda bahwa sebenarnya ulama beda pendapat)) Keempat : Membenarkan pembolehan melepas jilbab dengan mengesankan bahwa penggunaan jilbab itu melebihi yang dikehendaki oleh Tuhan. Bpk. Quraish Shihab berkata : ((Jadi berjilbab baik, bagus. Tetapi boleh jadi sudah melebihi apa yang dikehendaki oleh Tuhan))(Silahkan lihat pernyataan-pernyataan Bpk Quraish Shihab tersebut di{youtube}FBhuN42ABBE{/youtube} KRITIKAN          Sungguh ironi pernyataan jilbab tidak wajib keluar dari seseorang yang dianggap tokoh agama di tanah air kita ini.Lebih ironi lagi pernyataan ini disebarkan oleh media televisi yang entah ditonton oleh berapa juta wanita muslimah.Lebih ironi lagi pernyataan seperti ini muncul ditengah-tengah kondisi Indonesia yang tersebar pengumbaran aurot wanita, pornografi, zina, pacaran, dan lain-lain yang diharamkan oleh syari’at Islam.Tentunya meskipun Bpk Quraish Shihab tidak setuju dengan pengumbaran aurat yang berlebihan akan tetapi sah-sah saja jika yang dibuka hanya leher, rambut, betis , sebagaimana yang dipraktikan oleh putrinya.Pernyataan seperti ini akan benar-benar dimanfaatkan oleh para wanita yang ingin mengumbar aurat mereka.Para wanita yang tidak berjilbab gembira telah menemukan argumen untuk tetap tidak berjilbab…Para wanita yang tidak berjilbab menemukan dalih untuk mencibirkan wanita yang berjilbab dengan pernyataan Bpk Quraish Shihab ((Jadi berjilbab baik, bagus. Tetapi boleh jadi sudah melebihi apa yang dikehendaki oleh Tuhan))Para wanita yang mengumbar aurotnya semakin memantapkan keyakinan mereka “Yang penting adalah hati, bukan penampilan luar” atau “Jilbabkan dulu hatimu sebelum menjilbabkan rambutmu”                  Dan yang paling ironi adalah Bpk Qurasih Shihab telah melakukan pengkaburan ilmiah terhadap publik dengan logika berargumen yang berisi beberapa ketidak amanahan ilmiah. Pertama : Pernyataan Quraish bahwasanya ada ulama yang berpendapat bahwa jilbab tidak wajib.          Ini merupakan pernyataan yang tidak benar. Kita tidak pernah menemukan dalam literatur fikih manapun, dari madzhab manapun yang menyebutkan ada ulama yang berpendapat bahwa jilbab tidak wajib. Maka kami meminta kepada Bpk Quraish Shihab untuk menyebutkan ulama siapakah yang ia maksudkan tidak mewajibkan jilbab?, dalam buku fikih manakah?.Ataukah yang dimaksud dengan ulama oleh Bpk Quraish Shihab adalah para pemikir kontemporer semacam Mbak Musdah Mulia??. Kalau toh ada ulama yang diakui dalam dunia Islam yang berpendapat tidak wajib memakai jilbab maka apakah lantas perkataannya dianggap? atau bahkan diikuti?. Apakah setiap ada pendapat yang nyeleneh lantas dianggap sebagai permasalahan khilafiyah yang selanjutnya dijadikan sebagai argumen sebagai pelegalan terhadap pendapat yang nyeleneh tersebut?          Saya sangat yakin bahwa Bpk Quraish Shihab mengerti betul “metode pembahasan Islami” yang ilmiah, terutama pembahasan tentang permasalahan-permasalahan yang bukan permasalahan baru dan ternyata sudah terdapat dalam kitab-kitab para ulama terdahulu. Pembahasan Ilmiyah mengkonsekuensikan untuk menukil pendapat-pendapat para ulama terdahulu, sehingga jelas bagi para pembaca jika memang perkara tersebut merupakan perkara yang telah disepakati ataukah diperselisihkan oleh para ulama.Adapun mengesampingkan pendapat para ulama terdahulu, lalu bersandar kepada pendapat para pemikir Islam kontemporer, sementara permasalahan yang dihadapi adalah permasalahan klasik (seperti hukum jilbab) maka ini adalah kesalahan dalam metode pembahasan ilmiyah. Saya rasa Bpk Quraish Shihab adalah seseorang yang menjunjung metode ilmiyah dalam pembahasan Islami.          Tidak dipungkiri bahwasanya ada khilaf diantara para ulama fiqih, akan tetapi khilaf mereka hanya pada wajah, telapak tangan, dan tumit kaki, apakah merupakan aurot wanita atau bukan. Namun mereka semua sepakat akan wajibnya jilbab untuk menutupi seluruh anggota tubuh yang lainnya.Para ulama ketika menafsirkan firman Allah إِلاَّ ماَ ظَهَرَ مِنْهَا “ kecuali bagian yang tampak” berselisih pendapat. Hal itu dikemukakan oleh Asy-Syaukani rahimahullah dalam kitab Nailul Authar. Beliau berkata :وقد اختلف في مقدار عورة الحرة فقيل جميع بدنها ما عدا الوجه والكفين وإلى ذلك ذهب الهادي والقاسم في أحد قوليه والشافعي في أحد أقواله وأبو حنيفة في إحدى الروايتين عنه ومالك . وقيل والقدمين وموضع الخلخال وإلى ذلك ذهب القاسم في قول وأبو حنيفة في رواية عنه والثوري وأبو العباس وقيل بل جميعها إلا الوجه وإليه ذهب أحمد بن حنبل وداود . وقيل جميعها بدون استثناء وإليه ذهب بعض أصحاب الشافعي وروي عن أحمد“Maka telah diperselisihkan tentang kadar aurot wanita yang merdeka.(Pertama) : Dikatakan seluruh tubuhnya adalah aurot selain wajah dan kedua telapak tangan. Dan ini adalah pendapat Al-Hadi, salah satu dari dua pendapat Al-Qooshim, salah satu dari pendapat Asy-Syafi’i, salah satu riwayat dari dua riwayat dari Abu Hanifah, dan pendapat Malik.(Kedua) : Dikatakan pula bahwa yang termasuk bukan aurot wanita adalah kedua kakinya dan tempat gelang kaki (yaitu di atas tumit dan dibawah mata kaki-pen). Ini adalah salah satu pendapat Al-Qosim, salah satu riwayat dari Abu Hanifah, Ats-Tsaury, Abul ‘Abbas.(Ketiga) : Dan dikatakan pula bahwa aurot wanita adalah seluruh tubuhnya kecuali wajah. Ini adalah pendapat Ahmad bin Hanbal dan Dawud.(Keempat) : Dan dikatakan bahwa seluruh tubuh wanita adalah aurot tanpa ada pengecualian. Ini adalah pendapat sebagian pengikut Syafi’i dan diriwayatkan dari Ahmad bin Hanbal. (Nailul Awthoor 2/54)          Dari perbedaan para ulama tersebut nampak sesungguhnya tidak mengarah kepada perbedaan yang mencolok seperti bolehnya memperlihatkan rambut, dada, perut maupun paha. Perbedaan mereka hanya terletak pada muka, dan telapak tangan, telapak kaki dan sebagian tangan sampai pergelangan. (lihat pula Al-Isidzkaar 1/1008-109, Bidaayatul Mujtahid 1/115) Kedua : Pernyataan Quraish Shihab bahwasanya ada ulama yang menyatakan “Yang penting itu pakaian terhormat”          Kembali lagi kami bertanya kepada Bpk Quraish, siapakah ulama yang ia maksudkan?, apakah Musdah Mulia?, ataukah tokoh liberal yang lainnya?Ataukah ini adalah pengkaburan ilmiyah terhadap publik?Jika pakaian yang disyari’atkan adalah pakaian terhormat, maka hal ini tentunya merupakan perkara yang relatif. Terhormat menurut siapa?, menurut kaum eropakah?, atau menurut suku Asmat kah?. Bukankah di Amerika berpakaian dengan menampakkan paha dan sedikit lekukan buah dada merupakan pakaian terhormat?Prof. DR. Musdah Mulia pernah ditanya : Kembali kepada persoalan jilbab. Anda sendiri pakai jilbab, tapi kenapa Anda keberatan?Musdah Mulia menjawab : ((Saya keberatan kalau jilbab itu dipaksakan kepada semua orang. Jadi berarti tidak ada kebebasan orang untuk memilih, karena di dalam Islam sendiri pandangan tentang jilbab itu ada banyak pendapat. Ada yang mengatakan bahwa jilbab itu seperti kerudung yang saya pakai, ada pandangan lain yang mengatakan bahwa jilbab itu harus menutup seluruhnya, hanya matanya saja yang tidak. Ada yang mengatakan juga bahwa yang namanya busana muslim itu ya cukup semua bagian-bagian yang seharusnya tertutup. Kalau sudah pakai rok yang agak panjang sedikit di bawah lutut, itu sudah sesuai dengan ajaran islam, karena itu sudah dianggap bisa menutupi hal-hal yang bersifat prinsip))(http://islamlib.com/?site=1&aid=589&cat=content&cid=12&title=saya-keberatan-kalau-jilbab-dipaksakan)Ini tentu igauan Musdah Mulia yang tidak benar sebagaimana pernyataan Bpk Quraish Shihab. Aneh benar igauan Musdah Mulia, salah satu tokoh cendekiawan kaum liberal yang katanya menjunjung tinggi nilai-nilai keilmiahan. Akan tetapi ternyata pernyataan-pernyataan kontroversial mereka juga sangat jauh dari nilai ilmiah, bahkan mencampakan nilai ilmiyah. Coba sebutkan ulama siapa yang menyatakan bahwa rok yang agak panjang sedikit di bawah lutut sudah sesuai dengan syari’at Islam?? Ataukah ulama yang dimaksud oleh Musdah Mulia adalah Bpk Quraish Shihab?? Ketiga : Pendalilan Bpk Quraish dengan istri Buya Hamka yang tidak memakai jilbab.          Tidaklah lazim jika Istri Buya Hamka tidak memakai jilbab maka berarti Buya Hamka membolehkan membuka jilbab. Apa yang dipraktekan oleh istri seorang ustadz tidak mesti seluruhnya dibenarkan oleh sang ustadz, kecuali jika ada pernyataan dari sang ustadz yang menyetujui atau mendukung kesalahan istrinya tersebut. Jika setiap perbuatan istri ustadz melazimkan pembenaran dari sang ustadz, maka seorang bisa berdalil untuk kafir karena istri Nabi Luth ‘alaihis salam dan istri Nabi Nuh ‘alaihis salam adalah kafir?Bahkan untuk menguatkan argumennya maka Bpk Quraish Shihab mengesankan bahwa jilbab dahulu tidak dikenal oleh wanita-wanita Muhammadiah dan wanita-wanita NU. Bpk. Quraish Shihab berkata ((Eh ini orang pakai jilbab sejak tahun berapa toh ini? kira-kira 20-30 tahun belakangan ini… Dulu itu istrinya Buya Hamka pakai jilbab atau tidak?…Aisyiyyah (Muhammadiyah) pakai jilbab atau tidak? Muslimat (NU) pakai jilbab atau tidak? Itu pertanda bahwa sebenarnya ulama beda pendapat))                Sekarang mari kita baca petikan dari tulisan Buya Hamka. Buya Hamka rahimahullah berkata :((Ketika penulis datang ke Tanjung Pura dan Pangkalan Berandan dalam tahun 1926 penulis masih mendapati kaum perempuan di sana memakai jilbab. Yaitu kain sarung ditutupkan ke seluruh badan hanya separuh muka saja yang kelihatan. Asal saja mereka keluar dari rumah hendak menemui keluarga di rumah lain, mereka tetap menutup seluruh badan dengan memasukkan badan itu ke dalam kain sarung dan salah satu dari kedua belah tangannya memegang kain itu di muka, sehingga hanya separuh yang terbuka, bahkan hanya mata saja.Ketika penulis datang ke Makassar pada tahun 1931 sampai meninggalkannya pada tahun 1934, perempuan-perempuan yang berasal dari Salayer berbondong-bondong pergi ke tempat mereka jadi buruh harian memilih kopi di gudang-gudang pelabuhan Makassar, semuanya memakai jilbab, persis seperti di Langkat itu pula.Seketika penulis pergi ke Bhima pada tahun 1956 penulis masih mendapati perempuan di Bhima jika keluar dari rumah berselimutkan kain sarung sebagai di Langkat 1927 dan di Makassar 1931 itu pula.Seketika penulis pergi ke Gorontalo pada tahun 1967 (40 tahun sesudah ke Langkat) penulis dapati perempuan-perempuan Gorontalo memakai jilbab di luar bajunya, meskipun pakaian yang di dalam memakai rok moden.          Pergerakan perempuan Islam di bawah pimpinan ulama-ulama pun membuat pakaian perempuan yang memegang kesopanan Islam yang tidak memperagakan badan. Gerakan Aisyiyah di Tanah Jawa atas anjuran Kiyai H.A. Dahlan selain memakai khimaar (selendang) yang dililitkan ke dada agar dada jangan kelihatan, dibawa pula untuk menutup kepala.Ketika saya mulai datang ke Yogyakarta pada tahun 1924 (tiga tahun sebelum ke Tanjung Pura Langkat) kelihatan di samping khimaar penutup kepala dan dada itu, Aisyiyah pun memakai jilbab di luarnya. Pakaian secara begini menjalar ke seluruh tanah air  dalam pergerakan Islam.Almarhum Rangkayo Rahmah El-Yunusiyah mempertahankan khimaar dengan dililitkan pada muka dan kepala dengan kemas sekali; muka tidak ditutup. Seorang perempuan pergerakan yang sama pengguruannya dengan Rangkayo Rahmah El-Yunusiyah, yaitu Rangkayo Hajah Rasuna Said tidak pernah lepas khimaar (selendang) itu dari kepala beliau.Menjadi adat-istiadat perempuan Indonesia jika telah kembali dari Haji, lalu memakai khimaar (selendang) yang dililitkan di kepala dengan di bawahnya dipasak dengan sanggul bergulung, sehingga rambut kemas tidak kelihatan.        Tetapi di zaman akhir-akhir ini perempuan-perempuan modern yang mulai tertarik kembali kepada agama, lalu pergi naik haji, di Jakarta (1974) pernah mengadakan suatu mode show (peragaan pakaian) di Bali Room Hotel Indonesia memperagakan pakaian modern yang sesuai dengan ajaran Islam dan tidak menghilangkan rasa keindahan (estetika). Beberapa tahun yang lalu tukang-tukang mode di Eropa membuat kaum perempuan setengah gila dengan keluarnya mode rok mini, yaitu rok yang sangat pendek sehingga sebahagian besar paha jadi terbuka. Tetapi kemudian mereka bosan juga sehingga timbul rok maxi, yaitu rok panjang atau longdress yaitu pakaian panjang sampai ke kaki. Perempuan-perempuan modern yang telah haji lalu memakai longdress atau rok panjang itu jadi stelan pakaian orang haji.Dalam ayat yang kita tafsirkan ini jelaslah bahwa bentuk pakaian atau modelnya tidaklah ditentukan oleh al-Quran. Yang jadi pokok yang dikehendaki al-Qur’an ialah pakaian yang menunjukkan Iman kepada Tuhan, pakaian yang menunjukkan kesopanan, bukan yang memperagakan badan untuk jadi tontonan laki-laki.Alangkah baiknya kalau yang jadi ahli mode itu orang yang beriman kepada Tuhan, bukan yang beriman kepada uang dan kepada syahwat nafsu (sex appleal).(Disalin dari: Prof. Dr. Hamka, Tafsir Al Azhar Juz 22, Penerbit Pustaka Panjimas, Jakarta, Cetakan Nopember 2006, hal. 97-98, silahkan lihat http://bundakhaira.wordpress.com/2012/10/04/beginilah-jilbab-di-indonesia-hampir-seabad-yang-lalu/ )          Sangat jelas dalam kutipan di atas bahwa Buya Hamka telah menemukan tradisi jilbab tersebar di tanah air Indonesia. Bahkan pada tahun 1926 (yaitu sekitar 90 tahun yang lalu) sudah ada wanita Indonesia yang memakai jilbab dengan menutup seluruh tubuhnya dan yang kelihatan hanyalah separuh wajahnya, bahkan hanya matanya !!. Demikian juga para ibu-ibu Aisyiah (dari Muhammadiah) menutup dada dan kepala mereka dengan disponsori oleh Bpk Kiyai Ahmad Dahlan.Buya Hamka juga berpendapat bahwa kriteria jilbab telah ditentukan oleh al-Qur’an bukanlah bentuk pakaiannya atau modelnya, tapi ((pakaian yang menunjukkan kesopanan, bukan yang memperagakan badan untuk jadi tontonan laki-laki)). Beliau juga mencela orang-orang yang membuat sembarang mode pakaian bagi wanita yang tidak sesuai dengan kriteria pakaian Islami. Beliau berkata ((Alangkah baiknya kalau yang jadi ahli mode itu orang yang beriman kepada Tuhan, bukan yang beriman kepada uang dan kepada syahwat nafsu)).          Jadi sebenarnya siapa yang keliru?, apakah Bpk Quraish Shihab yang menyatakan bahwa wanita Aisyiah tidak memakai jilbab, dan jilbab baru dikenal 20-30 tahun lalu…, ataukah Buya Hamka yang menyatakan bahwa wanita Aisyiyah sejak tahun 1924 (90 tahun yang lalu) telah memakai jilbab yang menutupi leher dan kepala mereka yang  didukung oleh Kiyai Haji Ahmad Dahlan pendiri Muhammadiyah??           Taruhlah Buya Hamka berpendapat bahwa jilbab tidak wajib, lantas apakah pendapat ini bisa dipertanggung jawabkan secara dalil Al-Qur’an dan As-Sunnah?, sementara para ulama tidak pernah ada yang menyatakan demikian?Jika ternyata pendapat tidak wajibnya jilbab baru muncul dari para pemikir kontemporer masa kini, maka melazimkan para ulama yang telah menjelaskan permasalahan wajibnya jilbab selama puluhan abad ternyata terjerumus dalam kesalahan dan kesesatan. Melazimkan para ulama klasik dari seluruh madzhab ternyata ngawur selama ini, hiingga datang Bpk Quraish Shihab yang menunjukkan kepada kebenaran !! Keempat : Pernyataan Bpk. Quraish Shihab: ((Jadi berjilbab baik, bagus. Tetapi boleh jadi sudah melebihi apa yang dikehendaki oleh Tuhan))          Ini adalah pernyataan yang menggambarkan dan mengesankan bahwa jilbab adalah bentuk beragama yang berlebih-lebihan, melebihi apa yang dikehendaki oleh Tuhan.Ini tentu semakin menjadikan para wanita yang tidak berjilbab menjauh dari jilbab dan berani untuk mencibir wanita yang berjilbab. Seakan-akan jilbab adalah bentuk pakaian orang beragama yang berlebihan?!Lihat apa yang telah dikatakan oleh putri Bpk Quraish, yaitu Najwa Shihab.Perhatikan artikel berikut :((Terhormat Meski Tanpa JilbabNajwa Shihab punya prinsip sendiri tentang jilbab. Bagi dia, hati “berjibab” lebih baik daripada sekadar jilbab kepala.…KENDATI dalam keluarga religius, soal pakai jilbab tak menjadi keharusan. Menurut Nana (Najwa Shihab-pen), kalau orang pakai jilbab itu bagus, kalau tak berjilbab juga tidak apa-apa. “Saya sih seperti itu dan saya percaya itu.”Karena memang, kata Nana, alasan ayahnya yang lebih penting adalah terhormat. Karena bukan berarti yang berjilbab tidak terhormat dan yang berjilbab sangat terhormat, karena kan masih banyak interpretasi tentang hal itu. Menurut Nana, yang penting tampil terhormat dan banyak cara untuk terhormat selain dengan jilbab. “Tidak pernah ada keharusan untuk berjilbab,” ucapnya.Dengan cara berpakaian seperti itu, kata Nana, tak pernah ada yang komplain. “Karena mungkin melihat ayah, kalau ditanya orang pendapatnya membolehkan, membebaskan berjilbab atau tidak. Jadi banyak alasan dari ayah saya. Kalau ada yang komplain, paling pas bercanda. Dan saya selalu bilang: ya insyaallah mudah-mudahan suatu saat. Yang pasti hatinya berjilbab kok.”Nana kagum pada yang pakai jilbab dan menutup aurat. Dia ingin juga pakai jilbab, mungkin suatu saat. “Sampai saat ini saya tidak merasa ada kewajiban atau beban untuk berjilbab,” katanya, “Karena sejauh saya bisa menjalankan kewajiban saya sebagai muslimah tidak masalah berjilbab atau tidak.”Meski kini ada rekan reporter yang mengenakan jilbab, Nana tidak terpengaruh. Sampai saat ini, dia merasa apa yang dilakukannya sudah berada pada jalur yang benar. Kalau nanti ada hidayah lebih lanjut, atau kemantapan memakai jilbab, tanpa ragu Nana akan memakainya. “Apa yang dilakukan orang kan bukan berarti kita akan terpengaruh. Kalau sekarang ada yang berjilbab kemudian saya ikut. Menurut saya, rugi kalau berjilbab alasannya itu,” ujarnya. [Banani Bahrul-Hassan, Imam Shofwan] ))( lihat : http://syirah.blogspot.com/2005/03/terhormat-meski-tanpa-jilbab.html ) Lihatlah pula cibiran yang disampaikan oleh Ulil Abshar Abdalla (dalam twitternya, meskipun telah ia hapus, akan tetapi sudah pernah ia ungkapkan, dan igauan ini tidaklah mungkin keluar dari orang yang menghargai jilbab) Sungguh biadab Ulil Abshar menyamakan wanita yang bercadar dengan tempat sampah, justru ialah yang sampah. Berani menghina para wanita yang menjalankan syari’at Allah. Sungguh aneh tokoh liberal ini??!!. Katanya menjunjung kebebasan, ternyata yang dijunjungnya hanya wanita yang membuka aurotnya, sementara wanita yang berjilbab dengan menutup aurotnya disamakan dengan tempat sampah.!!!. Penghinaan Ulil ini adalah penghinaan terhadap jutaan wanita yang bercadar, penghinaan terhadap para wanita yang ingin menutupi dirinya karena Allah, ingin mempersembahkan kecantikannya hanya untuk suaminya…, penghinaan terhadap istri-istri para ustadz, istri-istri para ulama, penghinaan terhadap ibunda kaum mukminin, istri-istri Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam. Tentu Ulil akan dengan PeDe berani mempertanggung jawabkannya di hadapan Allah !!(Bersambung inysaa Allah) Jum’at, 8 Agustus 2014Firanda Andirja AbidinAryaduta Makassar 

Bpk. QURAISH SIHAB YANG KELIRU ATAUKAH BUYA HAMKA? (Jilbab Tidak Wajib?, bag 1)

          Hebat !!, Bpk Quraish Shihab berani menyatakan bahwa jilbab tidak wajib.Untuk melegalkan pernyataannya tersebut maka Bpk Quraish Shihab berlindung dibalik empat pernyataannya yang aneh :Pertama : Ada ulama yang menyatakan jilbab tidak wajibBpk. Quraish Shihab berkata ((Saya beranggapan jilbab baik. Tetapi jangan paksakan orang pakai jilbab karena ada ulama yang berpendapat bahwa jilbab tidak wajib. Ada ulama yang berkata wajib menutup aurat. Sedangkan aurat diperselisihkan oleh ulama apa itu aurat))Kedua : Jilbab merupakan pakaian kehormatan.Bpk Quraish Shihab berkata ((Ah, ada juga ulama yang berkata, ‘yang penting itu pakaian terhormat’)) Ketiga : Berdalil dengan istri Buya Hamka yang tidak berjilbabBpk Quraish Shihab berkata ((Eh ini orang pakai jilbab sejak tahun berapa toh ini? kira-kira 20-30 tahun belakangan ini… Dulu itu istrinya Buya Hamka pakai jilbab atau tidak?…Aisyiyyah (Muhammadiyah) pakai jilbab atau tidak? Muslimat (NU) pakai jilbab atau tidak? Itu pertanda bahwa sebenarnya ulama beda pendapat)) Keempat : Membenarkan pembolehan melepas jilbab dengan mengesankan bahwa penggunaan jilbab itu melebihi yang dikehendaki oleh Tuhan. Bpk. Quraish Shihab berkata : ((Jadi berjilbab baik, bagus. Tetapi boleh jadi sudah melebihi apa yang dikehendaki oleh Tuhan))(Silahkan lihat pernyataan-pernyataan Bpk Quraish Shihab tersebut di{youtube}FBhuN42ABBE{/youtube} KRITIKAN          Sungguh ironi pernyataan jilbab tidak wajib keluar dari seseorang yang dianggap tokoh agama di tanah air kita ini.Lebih ironi lagi pernyataan ini disebarkan oleh media televisi yang entah ditonton oleh berapa juta wanita muslimah.Lebih ironi lagi pernyataan seperti ini muncul ditengah-tengah kondisi Indonesia yang tersebar pengumbaran aurot wanita, pornografi, zina, pacaran, dan lain-lain yang diharamkan oleh syari’at Islam.Tentunya meskipun Bpk Quraish Shihab tidak setuju dengan pengumbaran aurat yang berlebihan akan tetapi sah-sah saja jika yang dibuka hanya leher, rambut, betis , sebagaimana yang dipraktikan oleh putrinya.Pernyataan seperti ini akan benar-benar dimanfaatkan oleh para wanita yang ingin mengumbar aurat mereka.Para wanita yang tidak berjilbab gembira telah menemukan argumen untuk tetap tidak berjilbab…Para wanita yang tidak berjilbab menemukan dalih untuk mencibirkan wanita yang berjilbab dengan pernyataan Bpk Quraish Shihab ((Jadi berjilbab baik, bagus. Tetapi boleh jadi sudah melebihi apa yang dikehendaki oleh Tuhan))Para wanita yang mengumbar aurotnya semakin memantapkan keyakinan mereka “Yang penting adalah hati, bukan penampilan luar” atau “Jilbabkan dulu hatimu sebelum menjilbabkan rambutmu”                  Dan yang paling ironi adalah Bpk Qurasih Shihab telah melakukan pengkaburan ilmiah terhadap publik dengan logika berargumen yang berisi beberapa ketidak amanahan ilmiah. Pertama : Pernyataan Quraish bahwasanya ada ulama yang berpendapat bahwa jilbab tidak wajib.          Ini merupakan pernyataan yang tidak benar. Kita tidak pernah menemukan dalam literatur fikih manapun, dari madzhab manapun yang menyebutkan ada ulama yang berpendapat bahwa jilbab tidak wajib. Maka kami meminta kepada Bpk Quraish Shihab untuk menyebutkan ulama siapakah yang ia maksudkan tidak mewajibkan jilbab?, dalam buku fikih manakah?.Ataukah yang dimaksud dengan ulama oleh Bpk Quraish Shihab adalah para pemikir kontemporer semacam Mbak Musdah Mulia??. Kalau toh ada ulama yang diakui dalam dunia Islam yang berpendapat tidak wajib memakai jilbab maka apakah lantas perkataannya dianggap? atau bahkan diikuti?. Apakah setiap ada pendapat yang nyeleneh lantas dianggap sebagai permasalahan khilafiyah yang selanjutnya dijadikan sebagai argumen sebagai pelegalan terhadap pendapat yang nyeleneh tersebut?          Saya sangat yakin bahwa Bpk Quraish Shihab mengerti betul “metode pembahasan Islami” yang ilmiah, terutama pembahasan tentang permasalahan-permasalahan yang bukan permasalahan baru dan ternyata sudah terdapat dalam kitab-kitab para ulama terdahulu. Pembahasan Ilmiyah mengkonsekuensikan untuk menukil pendapat-pendapat para ulama terdahulu, sehingga jelas bagi para pembaca jika memang perkara tersebut merupakan perkara yang telah disepakati ataukah diperselisihkan oleh para ulama.Adapun mengesampingkan pendapat para ulama terdahulu, lalu bersandar kepada pendapat para pemikir Islam kontemporer, sementara permasalahan yang dihadapi adalah permasalahan klasik (seperti hukum jilbab) maka ini adalah kesalahan dalam metode pembahasan ilmiyah. Saya rasa Bpk Quraish Shihab adalah seseorang yang menjunjung metode ilmiyah dalam pembahasan Islami.          Tidak dipungkiri bahwasanya ada khilaf diantara para ulama fiqih, akan tetapi khilaf mereka hanya pada wajah, telapak tangan, dan tumit kaki, apakah merupakan aurot wanita atau bukan. Namun mereka semua sepakat akan wajibnya jilbab untuk menutupi seluruh anggota tubuh yang lainnya.Para ulama ketika menafsirkan firman Allah إِلاَّ ماَ ظَهَرَ مِنْهَا “ kecuali bagian yang tampak” berselisih pendapat. Hal itu dikemukakan oleh Asy-Syaukani rahimahullah dalam kitab Nailul Authar. Beliau berkata :وقد اختلف في مقدار عورة الحرة فقيل جميع بدنها ما عدا الوجه والكفين وإلى ذلك ذهب الهادي والقاسم في أحد قوليه والشافعي في أحد أقواله وأبو حنيفة في إحدى الروايتين عنه ومالك . وقيل والقدمين وموضع الخلخال وإلى ذلك ذهب القاسم في قول وأبو حنيفة في رواية عنه والثوري وأبو العباس وقيل بل جميعها إلا الوجه وإليه ذهب أحمد بن حنبل وداود . وقيل جميعها بدون استثناء وإليه ذهب بعض أصحاب الشافعي وروي عن أحمد“Maka telah diperselisihkan tentang kadar aurot wanita yang merdeka.(Pertama) : Dikatakan seluruh tubuhnya adalah aurot selain wajah dan kedua telapak tangan. Dan ini adalah pendapat Al-Hadi, salah satu dari dua pendapat Al-Qooshim, salah satu dari pendapat Asy-Syafi’i, salah satu riwayat dari dua riwayat dari Abu Hanifah, dan pendapat Malik.(Kedua) : Dikatakan pula bahwa yang termasuk bukan aurot wanita adalah kedua kakinya dan tempat gelang kaki (yaitu di atas tumit dan dibawah mata kaki-pen). Ini adalah salah satu pendapat Al-Qosim, salah satu riwayat dari Abu Hanifah, Ats-Tsaury, Abul ‘Abbas.(Ketiga) : Dan dikatakan pula bahwa aurot wanita adalah seluruh tubuhnya kecuali wajah. Ini adalah pendapat Ahmad bin Hanbal dan Dawud.(Keempat) : Dan dikatakan bahwa seluruh tubuh wanita adalah aurot tanpa ada pengecualian. Ini adalah pendapat sebagian pengikut Syafi’i dan diriwayatkan dari Ahmad bin Hanbal. (Nailul Awthoor 2/54)          Dari perbedaan para ulama tersebut nampak sesungguhnya tidak mengarah kepada perbedaan yang mencolok seperti bolehnya memperlihatkan rambut, dada, perut maupun paha. Perbedaan mereka hanya terletak pada muka, dan telapak tangan, telapak kaki dan sebagian tangan sampai pergelangan. (lihat pula Al-Isidzkaar 1/1008-109, Bidaayatul Mujtahid 1/115) Kedua : Pernyataan Quraish Shihab bahwasanya ada ulama yang menyatakan “Yang penting itu pakaian terhormat”          Kembali lagi kami bertanya kepada Bpk Quraish, siapakah ulama yang ia maksudkan?, apakah Musdah Mulia?, ataukah tokoh liberal yang lainnya?Ataukah ini adalah pengkaburan ilmiyah terhadap publik?Jika pakaian yang disyari’atkan adalah pakaian terhormat, maka hal ini tentunya merupakan perkara yang relatif. Terhormat menurut siapa?, menurut kaum eropakah?, atau menurut suku Asmat kah?. Bukankah di Amerika berpakaian dengan menampakkan paha dan sedikit lekukan buah dada merupakan pakaian terhormat?Prof. DR. Musdah Mulia pernah ditanya : Kembali kepada persoalan jilbab. Anda sendiri pakai jilbab, tapi kenapa Anda keberatan?Musdah Mulia menjawab : ((Saya keberatan kalau jilbab itu dipaksakan kepada semua orang. Jadi berarti tidak ada kebebasan orang untuk memilih, karena di dalam Islam sendiri pandangan tentang jilbab itu ada banyak pendapat. Ada yang mengatakan bahwa jilbab itu seperti kerudung yang saya pakai, ada pandangan lain yang mengatakan bahwa jilbab itu harus menutup seluruhnya, hanya matanya saja yang tidak. Ada yang mengatakan juga bahwa yang namanya busana muslim itu ya cukup semua bagian-bagian yang seharusnya tertutup. Kalau sudah pakai rok yang agak panjang sedikit di bawah lutut, itu sudah sesuai dengan ajaran islam, karena itu sudah dianggap bisa menutupi hal-hal yang bersifat prinsip))(http://islamlib.com/?site=1&aid=589&cat=content&cid=12&title=saya-keberatan-kalau-jilbab-dipaksakan)Ini tentu igauan Musdah Mulia yang tidak benar sebagaimana pernyataan Bpk Quraish Shihab. Aneh benar igauan Musdah Mulia, salah satu tokoh cendekiawan kaum liberal yang katanya menjunjung tinggi nilai-nilai keilmiahan. Akan tetapi ternyata pernyataan-pernyataan kontroversial mereka juga sangat jauh dari nilai ilmiah, bahkan mencampakan nilai ilmiyah. Coba sebutkan ulama siapa yang menyatakan bahwa rok yang agak panjang sedikit di bawah lutut sudah sesuai dengan syari’at Islam?? Ataukah ulama yang dimaksud oleh Musdah Mulia adalah Bpk Quraish Shihab?? Ketiga : Pendalilan Bpk Quraish dengan istri Buya Hamka yang tidak memakai jilbab.          Tidaklah lazim jika Istri Buya Hamka tidak memakai jilbab maka berarti Buya Hamka membolehkan membuka jilbab. Apa yang dipraktekan oleh istri seorang ustadz tidak mesti seluruhnya dibenarkan oleh sang ustadz, kecuali jika ada pernyataan dari sang ustadz yang menyetujui atau mendukung kesalahan istrinya tersebut. Jika setiap perbuatan istri ustadz melazimkan pembenaran dari sang ustadz, maka seorang bisa berdalil untuk kafir karena istri Nabi Luth ‘alaihis salam dan istri Nabi Nuh ‘alaihis salam adalah kafir?Bahkan untuk menguatkan argumennya maka Bpk Quraish Shihab mengesankan bahwa jilbab dahulu tidak dikenal oleh wanita-wanita Muhammadiah dan wanita-wanita NU. Bpk. Quraish Shihab berkata ((Eh ini orang pakai jilbab sejak tahun berapa toh ini? kira-kira 20-30 tahun belakangan ini… Dulu itu istrinya Buya Hamka pakai jilbab atau tidak?…Aisyiyyah (Muhammadiyah) pakai jilbab atau tidak? Muslimat (NU) pakai jilbab atau tidak? Itu pertanda bahwa sebenarnya ulama beda pendapat))                Sekarang mari kita baca petikan dari tulisan Buya Hamka. Buya Hamka rahimahullah berkata :((Ketika penulis datang ke Tanjung Pura dan Pangkalan Berandan dalam tahun 1926 penulis masih mendapati kaum perempuan di sana memakai jilbab. Yaitu kain sarung ditutupkan ke seluruh badan hanya separuh muka saja yang kelihatan. Asal saja mereka keluar dari rumah hendak menemui keluarga di rumah lain, mereka tetap menutup seluruh badan dengan memasukkan badan itu ke dalam kain sarung dan salah satu dari kedua belah tangannya memegang kain itu di muka, sehingga hanya separuh yang terbuka, bahkan hanya mata saja.Ketika penulis datang ke Makassar pada tahun 1931 sampai meninggalkannya pada tahun 1934, perempuan-perempuan yang berasal dari Salayer berbondong-bondong pergi ke tempat mereka jadi buruh harian memilih kopi di gudang-gudang pelabuhan Makassar, semuanya memakai jilbab, persis seperti di Langkat itu pula.Seketika penulis pergi ke Bhima pada tahun 1956 penulis masih mendapati perempuan di Bhima jika keluar dari rumah berselimutkan kain sarung sebagai di Langkat 1927 dan di Makassar 1931 itu pula.Seketika penulis pergi ke Gorontalo pada tahun 1967 (40 tahun sesudah ke Langkat) penulis dapati perempuan-perempuan Gorontalo memakai jilbab di luar bajunya, meskipun pakaian yang di dalam memakai rok moden.          Pergerakan perempuan Islam di bawah pimpinan ulama-ulama pun membuat pakaian perempuan yang memegang kesopanan Islam yang tidak memperagakan badan. Gerakan Aisyiyah di Tanah Jawa atas anjuran Kiyai H.A. Dahlan selain memakai khimaar (selendang) yang dililitkan ke dada agar dada jangan kelihatan, dibawa pula untuk menutup kepala.Ketika saya mulai datang ke Yogyakarta pada tahun 1924 (tiga tahun sebelum ke Tanjung Pura Langkat) kelihatan di samping khimaar penutup kepala dan dada itu, Aisyiyah pun memakai jilbab di luarnya. Pakaian secara begini menjalar ke seluruh tanah air  dalam pergerakan Islam.Almarhum Rangkayo Rahmah El-Yunusiyah mempertahankan khimaar dengan dililitkan pada muka dan kepala dengan kemas sekali; muka tidak ditutup. Seorang perempuan pergerakan yang sama pengguruannya dengan Rangkayo Rahmah El-Yunusiyah, yaitu Rangkayo Hajah Rasuna Said tidak pernah lepas khimaar (selendang) itu dari kepala beliau.Menjadi adat-istiadat perempuan Indonesia jika telah kembali dari Haji, lalu memakai khimaar (selendang) yang dililitkan di kepala dengan di bawahnya dipasak dengan sanggul bergulung, sehingga rambut kemas tidak kelihatan.        Tetapi di zaman akhir-akhir ini perempuan-perempuan modern yang mulai tertarik kembali kepada agama, lalu pergi naik haji, di Jakarta (1974) pernah mengadakan suatu mode show (peragaan pakaian) di Bali Room Hotel Indonesia memperagakan pakaian modern yang sesuai dengan ajaran Islam dan tidak menghilangkan rasa keindahan (estetika). Beberapa tahun yang lalu tukang-tukang mode di Eropa membuat kaum perempuan setengah gila dengan keluarnya mode rok mini, yaitu rok yang sangat pendek sehingga sebahagian besar paha jadi terbuka. Tetapi kemudian mereka bosan juga sehingga timbul rok maxi, yaitu rok panjang atau longdress yaitu pakaian panjang sampai ke kaki. Perempuan-perempuan modern yang telah haji lalu memakai longdress atau rok panjang itu jadi stelan pakaian orang haji.Dalam ayat yang kita tafsirkan ini jelaslah bahwa bentuk pakaian atau modelnya tidaklah ditentukan oleh al-Quran. Yang jadi pokok yang dikehendaki al-Qur’an ialah pakaian yang menunjukkan Iman kepada Tuhan, pakaian yang menunjukkan kesopanan, bukan yang memperagakan badan untuk jadi tontonan laki-laki.Alangkah baiknya kalau yang jadi ahli mode itu orang yang beriman kepada Tuhan, bukan yang beriman kepada uang dan kepada syahwat nafsu (sex appleal).(Disalin dari: Prof. Dr. Hamka, Tafsir Al Azhar Juz 22, Penerbit Pustaka Panjimas, Jakarta, Cetakan Nopember 2006, hal. 97-98, silahkan lihat http://bundakhaira.wordpress.com/2012/10/04/beginilah-jilbab-di-indonesia-hampir-seabad-yang-lalu/ )          Sangat jelas dalam kutipan di atas bahwa Buya Hamka telah menemukan tradisi jilbab tersebar di tanah air Indonesia. Bahkan pada tahun 1926 (yaitu sekitar 90 tahun yang lalu) sudah ada wanita Indonesia yang memakai jilbab dengan menutup seluruh tubuhnya dan yang kelihatan hanyalah separuh wajahnya, bahkan hanya matanya !!. Demikian juga para ibu-ibu Aisyiah (dari Muhammadiah) menutup dada dan kepala mereka dengan disponsori oleh Bpk Kiyai Ahmad Dahlan.Buya Hamka juga berpendapat bahwa kriteria jilbab telah ditentukan oleh al-Qur’an bukanlah bentuk pakaiannya atau modelnya, tapi ((pakaian yang menunjukkan kesopanan, bukan yang memperagakan badan untuk jadi tontonan laki-laki)). Beliau juga mencela orang-orang yang membuat sembarang mode pakaian bagi wanita yang tidak sesuai dengan kriteria pakaian Islami. Beliau berkata ((Alangkah baiknya kalau yang jadi ahli mode itu orang yang beriman kepada Tuhan, bukan yang beriman kepada uang dan kepada syahwat nafsu)).          Jadi sebenarnya siapa yang keliru?, apakah Bpk Quraish Shihab yang menyatakan bahwa wanita Aisyiah tidak memakai jilbab, dan jilbab baru dikenal 20-30 tahun lalu…, ataukah Buya Hamka yang menyatakan bahwa wanita Aisyiyah sejak tahun 1924 (90 tahun yang lalu) telah memakai jilbab yang menutupi leher dan kepala mereka yang  didukung oleh Kiyai Haji Ahmad Dahlan pendiri Muhammadiyah??           Taruhlah Buya Hamka berpendapat bahwa jilbab tidak wajib, lantas apakah pendapat ini bisa dipertanggung jawabkan secara dalil Al-Qur’an dan As-Sunnah?, sementara para ulama tidak pernah ada yang menyatakan demikian?Jika ternyata pendapat tidak wajibnya jilbab baru muncul dari para pemikir kontemporer masa kini, maka melazimkan para ulama yang telah menjelaskan permasalahan wajibnya jilbab selama puluhan abad ternyata terjerumus dalam kesalahan dan kesesatan. Melazimkan para ulama klasik dari seluruh madzhab ternyata ngawur selama ini, hiingga datang Bpk Quraish Shihab yang menunjukkan kepada kebenaran !! Keempat : Pernyataan Bpk. Quraish Shihab: ((Jadi berjilbab baik, bagus. Tetapi boleh jadi sudah melebihi apa yang dikehendaki oleh Tuhan))          Ini adalah pernyataan yang menggambarkan dan mengesankan bahwa jilbab adalah bentuk beragama yang berlebih-lebihan, melebihi apa yang dikehendaki oleh Tuhan.Ini tentu semakin menjadikan para wanita yang tidak berjilbab menjauh dari jilbab dan berani untuk mencibir wanita yang berjilbab. Seakan-akan jilbab adalah bentuk pakaian orang beragama yang berlebihan?!Lihat apa yang telah dikatakan oleh putri Bpk Quraish, yaitu Najwa Shihab.Perhatikan artikel berikut :((Terhormat Meski Tanpa JilbabNajwa Shihab punya prinsip sendiri tentang jilbab. Bagi dia, hati “berjibab” lebih baik daripada sekadar jilbab kepala.…KENDATI dalam keluarga religius, soal pakai jilbab tak menjadi keharusan. Menurut Nana (Najwa Shihab-pen), kalau orang pakai jilbab itu bagus, kalau tak berjilbab juga tidak apa-apa. “Saya sih seperti itu dan saya percaya itu.”Karena memang, kata Nana, alasan ayahnya yang lebih penting adalah terhormat. Karena bukan berarti yang berjilbab tidak terhormat dan yang berjilbab sangat terhormat, karena kan masih banyak interpretasi tentang hal itu. Menurut Nana, yang penting tampil terhormat dan banyak cara untuk terhormat selain dengan jilbab. “Tidak pernah ada keharusan untuk berjilbab,” ucapnya.Dengan cara berpakaian seperti itu, kata Nana, tak pernah ada yang komplain. “Karena mungkin melihat ayah, kalau ditanya orang pendapatnya membolehkan, membebaskan berjilbab atau tidak. Jadi banyak alasan dari ayah saya. Kalau ada yang komplain, paling pas bercanda. Dan saya selalu bilang: ya insyaallah mudah-mudahan suatu saat. Yang pasti hatinya berjilbab kok.”Nana kagum pada yang pakai jilbab dan menutup aurat. Dia ingin juga pakai jilbab, mungkin suatu saat. “Sampai saat ini saya tidak merasa ada kewajiban atau beban untuk berjilbab,” katanya, “Karena sejauh saya bisa menjalankan kewajiban saya sebagai muslimah tidak masalah berjilbab atau tidak.”Meski kini ada rekan reporter yang mengenakan jilbab, Nana tidak terpengaruh. Sampai saat ini, dia merasa apa yang dilakukannya sudah berada pada jalur yang benar. Kalau nanti ada hidayah lebih lanjut, atau kemantapan memakai jilbab, tanpa ragu Nana akan memakainya. “Apa yang dilakukan orang kan bukan berarti kita akan terpengaruh. Kalau sekarang ada yang berjilbab kemudian saya ikut. Menurut saya, rugi kalau berjilbab alasannya itu,” ujarnya. [Banani Bahrul-Hassan, Imam Shofwan] ))( lihat : http://syirah.blogspot.com/2005/03/terhormat-meski-tanpa-jilbab.html ) Lihatlah pula cibiran yang disampaikan oleh Ulil Abshar Abdalla (dalam twitternya, meskipun telah ia hapus, akan tetapi sudah pernah ia ungkapkan, dan igauan ini tidaklah mungkin keluar dari orang yang menghargai jilbab) Sungguh biadab Ulil Abshar menyamakan wanita yang bercadar dengan tempat sampah, justru ialah yang sampah. Berani menghina para wanita yang menjalankan syari’at Allah. Sungguh aneh tokoh liberal ini??!!. Katanya menjunjung kebebasan, ternyata yang dijunjungnya hanya wanita yang membuka aurotnya, sementara wanita yang berjilbab dengan menutup aurotnya disamakan dengan tempat sampah.!!!. Penghinaan Ulil ini adalah penghinaan terhadap jutaan wanita yang bercadar, penghinaan terhadap para wanita yang ingin menutupi dirinya karena Allah, ingin mempersembahkan kecantikannya hanya untuk suaminya…, penghinaan terhadap istri-istri para ustadz, istri-istri para ulama, penghinaan terhadap ibunda kaum mukminin, istri-istri Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam. Tentu Ulil akan dengan PeDe berani mempertanggung jawabkannya di hadapan Allah !!(Bersambung inysaa Allah) Jum’at, 8 Agustus 2014Firanda Andirja AbidinAryaduta Makassar 
          Hebat !!, Bpk Quraish Shihab berani menyatakan bahwa jilbab tidak wajib.Untuk melegalkan pernyataannya tersebut maka Bpk Quraish Shihab berlindung dibalik empat pernyataannya yang aneh :Pertama : Ada ulama yang menyatakan jilbab tidak wajibBpk. Quraish Shihab berkata ((Saya beranggapan jilbab baik. Tetapi jangan paksakan orang pakai jilbab karena ada ulama yang berpendapat bahwa jilbab tidak wajib. Ada ulama yang berkata wajib menutup aurat. Sedangkan aurat diperselisihkan oleh ulama apa itu aurat))Kedua : Jilbab merupakan pakaian kehormatan.Bpk Quraish Shihab berkata ((Ah, ada juga ulama yang berkata, ‘yang penting itu pakaian terhormat’)) Ketiga : Berdalil dengan istri Buya Hamka yang tidak berjilbabBpk Quraish Shihab berkata ((Eh ini orang pakai jilbab sejak tahun berapa toh ini? kira-kira 20-30 tahun belakangan ini… Dulu itu istrinya Buya Hamka pakai jilbab atau tidak?…Aisyiyyah (Muhammadiyah) pakai jilbab atau tidak? Muslimat (NU) pakai jilbab atau tidak? Itu pertanda bahwa sebenarnya ulama beda pendapat)) Keempat : Membenarkan pembolehan melepas jilbab dengan mengesankan bahwa penggunaan jilbab itu melebihi yang dikehendaki oleh Tuhan. Bpk. Quraish Shihab berkata : ((Jadi berjilbab baik, bagus. Tetapi boleh jadi sudah melebihi apa yang dikehendaki oleh Tuhan))(Silahkan lihat pernyataan-pernyataan Bpk Quraish Shihab tersebut di{youtube}FBhuN42ABBE{/youtube} KRITIKAN          Sungguh ironi pernyataan jilbab tidak wajib keluar dari seseorang yang dianggap tokoh agama di tanah air kita ini.Lebih ironi lagi pernyataan ini disebarkan oleh media televisi yang entah ditonton oleh berapa juta wanita muslimah.Lebih ironi lagi pernyataan seperti ini muncul ditengah-tengah kondisi Indonesia yang tersebar pengumbaran aurot wanita, pornografi, zina, pacaran, dan lain-lain yang diharamkan oleh syari’at Islam.Tentunya meskipun Bpk Quraish Shihab tidak setuju dengan pengumbaran aurat yang berlebihan akan tetapi sah-sah saja jika yang dibuka hanya leher, rambut, betis , sebagaimana yang dipraktikan oleh putrinya.Pernyataan seperti ini akan benar-benar dimanfaatkan oleh para wanita yang ingin mengumbar aurat mereka.Para wanita yang tidak berjilbab gembira telah menemukan argumen untuk tetap tidak berjilbab…Para wanita yang tidak berjilbab menemukan dalih untuk mencibirkan wanita yang berjilbab dengan pernyataan Bpk Quraish Shihab ((Jadi berjilbab baik, bagus. Tetapi boleh jadi sudah melebihi apa yang dikehendaki oleh Tuhan))Para wanita yang mengumbar aurotnya semakin memantapkan keyakinan mereka “Yang penting adalah hati, bukan penampilan luar” atau “Jilbabkan dulu hatimu sebelum menjilbabkan rambutmu”                  Dan yang paling ironi adalah Bpk Qurasih Shihab telah melakukan pengkaburan ilmiah terhadap publik dengan logika berargumen yang berisi beberapa ketidak amanahan ilmiah. Pertama : Pernyataan Quraish bahwasanya ada ulama yang berpendapat bahwa jilbab tidak wajib.          Ini merupakan pernyataan yang tidak benar. Kita tidak pernah menemukan dalam literatur fikih manapun, dari madzhab manapun yang menyebutkan ada ulama yang berpendapat bahwa jilbab tidak wajib. Maka kami meminta kepada Bpk Quraish Shihab untuk menyebutkan ulama siapakah yang ia maksudkan tidak mewajibkan jilbab?, dalam buku fikih manakah?.Ataukah yang dimaksud dengan ulama oleh Bpk Quraish Shihab adalah para pemikir kontemporer semacam Mbak Musdah Mulia??. Kalau toh ada ulama yang diakui dalam dunia Islam yang berpendapat tidak wajib memakai jilbab maka apakah lantas perkataannya dianggap? atau bahkan diikuti?. Apakah setiap ada pendapat yang nyeleneh lantas dianggap sebagai permasalahan khilafiyah yang selanjutnya dijadikan sebagai argumen sebagai pelegalan terhadap pendapat yang nyeleneh tersebut?          Saya sangat yakin bahwa Bpk Quraish Shihab mengerti betul “metode pembahasan Islami” yang ilmiah, terutama pembahasan tentang permasalahan-permasalahan yang bukan permasalahan baru dan ternyata sudah terdapat dalam kitab-kitab para ulama terdahulu. Pembahasan Ilmiyah mengkonsekuensikan untuk menukil pendapat-pendapat para ulama terdahulu, sehingga jelas bagi para pembaca jika memang perkara tersebut merupakan perkara yang telah disepakati ataukah diperselisihkan oleh para ulama.Adapun mengesampingkan pendapat para ulama terdahulu, lalu bersandar kepada pendapat para pemikir Islam kontemporer, sementara permasalahan yang dihadapi adalah permasalahan klasik (seperti hukum jilbab) maka ini adalah kesalahan dalam metode pembahasan ilmiyah. Saya rasa Bpk Quraish Shihab adalah seseorang yang menjunjung metode ilmiyah dalam pembahasan Islami.          Tidak dipungkiri bahwasanya ada khilaf diantara para ulama fiqih, akan tetapi khilaf mereka hanya pada wajah, telapak tangan, dan tumit kaki, apakah merupakan aurot wanita atau bukan. Namun mereka semua sepakat akan wajibnya jilbab untuk menutupi seluruh anggota tubuh yang lainnya.Para ulama ketika menafsirkan firman Allah إِلاَّ ماَ ظَهَرَ مِنْهَا “ kecuali bagian yang tampak” berselisih pendapat. Hal itu dikemukakan oleh Asy-Syaukani rahimahullah dalam kitab Nailul Authar. Beliau berkata :وقد اختلف في مقدار عورة الحرة فقيل جميع بدنها ما عدا الوجه والكفين وإلى ذلك ذهب الهادي والقاسم في أحد قوليه والشافعي في أحد أقواله وأبو حنيفة في إحدى الروايتين عنه ومالك . وقيل والقدمين وموضع الخلخال وإلى ذلك ذهب القاسم في قول وأبو حنيفة في رواية عنه والثوري وأبو العباس وقيل بل جميعها إلا الوجه وإليه ذهب أحمد بن حنبل وداود . وقيل جميعها بدون استثناء وإليه ذهب بعض أصحاب الشافعي وروي عن أحمد“Maka telah diperselisihkan tentang kadar aurot wanita yang merdeka.(Pertama) : Dikatakan seluruh tubuhnya adalah aurot selain wajah dan kedua telapak tangan. Dan ini adalah pendapat Al-Hadi, salah satu dari dua pendapat Al-Qooshim, salah satu dari pendapat Asy-Syafi’i, salah satu riwayat dari dua riwayat dari Abu Hanifah, dan pendapat Malik.(Kedua) : Dikatakan pula bahwa yang termasuk bukan aurot wanita adalah kedua kakinya dan tempat gelang kaki (yaitu di atas tumit dan dibawah mata kaki-pen). Ini adalah salah satu pendapat Al-Qosim, salah satu riwayat dari Abu Hanifah, Ats-Tsaury, Abul ‘Abbas.(Ketiga) : Dan dikatakan pula bahwa aurot wanita adalah seluruh tubuhnya kecuali wajah. Ini adalah pendapat Ahmad bin Hanbal dan Dawud.(Keempat) : Dan dikatakan bahwa seluruh tubuh wanita adalah aurot tanpa ada pengecualian. Ini adalah pendapat sebagian pengikut Syafi’i dan diriwayatkan dari Ahmad bin Hanbal. (Nailul Awthoor 2/54)          Dari perbedaan para ulama tersebut nampak sesungguhnya tidak mengarah kepada perbedaan yang mencolok seperti bolehnya memperlihatkan rambut, dada, perut maupun paha. Perbedaan mereka hanya terletak pada muka, dan telapak tangan, telapak kaki dan sebagian tangan sampai pergelangan. (lihat pula Al-Isidzkaar 1/1008-109, Bidaayatul Mujtahid 1/115) Kedua : Pernyataan Quraish Shihab bahwasanya ada ulama yang menyatakan “Yang penting itu pakaian terhormat”          Kembali lagi kami bertanya kepada Bpk Quraish, siapakah ulama yang ia maksudkan?, apakah Musdah Mulia?, ataukah tokoh liberal yang lainnya?Ataukah ini adalah pengkaburan ilmiyah terhadap publik?Jika pakaian yang disyari’atkan adalah pakaian terhormat, maka hal ini tentunya merupakan perkara yang relatif. Terhormat menurut siapa?, menurut kaum eropakah?, atau menurut suku Asmat kah?. Bukankah di Amerika berpakaian dengan menampakkan paha dan sedikit lekukan buah dada merupakan pakaian terhormat?Prof. DR. Musdah Mulia pernah ditanya : Kembali kepada persoalan jilbab. Anda sendiri pakai jilbab, tapi kenapa Anda keberatan?Musdah Mulia menjawab : ((Saya keberatan kalau jilbab itu dipaksakan kepada semua orang. Jadi berarti tidak ada kebebasan orang untuk memilih, karena di dalam Islam sendiri pandangan tentang jilbab itu ada banyak pendapat. Ada yang mengatakan bahwa jilbab itu seperti kerudung yang saya pakai, ada pandangan lain yang mengatakan bahwa jilbab itu harus menutup seluruhnya, hanya matanya saja yang tidak. Ada yang mengatakan juga bahwa yang namanya busana muslim itu ya cukup semua bagian-bagian yang seharusnya tertutup. Kalau sudah pakai rok yang agak panjang sedikit di bawah lutut, itu sudah sesuai dengan ajaran islam, karena itu sudah dianggap bisa menutupi hal-hal yang bersifat prinsip))(http://islamlib.com/?site=1&aid=589&cat=content&cid=12&title=saya-keberatan-kalau-jilbab-dipaksakan)Ini tentu igauan Musdah Mulia yang tidak benar sebagaimana pernyataan Bpk Quraish Shihab. Aneh benar igauan Musdah Mulia, salah satu tokoh cendekiawan kaum liberal yang katanya menjunjung tinggi nilai-nilai keilmiahan. Akan tetapi ternyata pernyataan-pernyataan kontroversial mereka juga sangat jauh dari nilai ilmiah, bahkan mencampakan nilai ilmiyah. Coba sebutkan ulama siapa yang menyatakan bahwa rok yang agak panjang sedikit di bawah lutut sudah sesuai dengan syari’at Islam?? Ataukah ulama yang dimaksud oleh Musdah Mulia adalah Bpk Quraish Shihab?? Ketiga : Pendalilan Bpk Quraish dengan istri Buya Hamka yang tidak memakai jilbab.          Tidaklah lazim jika Istri Buya Hamka tidak memakai jilbab maka berarti Buya Hamka membolehkan membuka jilbab. Apa yang dipraktekan oleh istri seorang ustadz tidak mesti seluruhnya dibenarkan oleh sang ustadz, kecuali jika ada pernyataan dari sang ustadz yang menyetujui atau mendukung kesalahan istrinya tersebut. Jika setiap perbuatan istri ustadz melazimkan pembenaran dari sang ustadz, maka seorang bisa berdalil untuk kafir karena istri Nabi Luth ‘alaihis salam dan istri Nabi Nuh ‘alaihis salam adalah kafir?Bahkan untuk menguatkan argumennya maka Bpk Quraish Shihab mengesankan bahwa jilbab dahulu tidak dikenal oleh wanita-wanita Muhammadiah dan wanita-wanita NU. Bpk. Quraish Shihab berkata ((Eh ini orang pakai jilbab sejak tahun berapa toh ini? kira-kira 20-30 tahun belakangan ini… Dulu itu istrinya Buya Hamka pakai jilbab atau tidak?…Aisyiyyah (Muhammadiyah) pakai jilbab atau tidak? Muslimat (NU) pakai jilbab atau tidak? Itu pertanda bahwa sebenarnya ulama beda pendapat))                Sekarang mari kita baca petikan dari tulisan Buya Hamka. Buya Hamka rahimahullah berkata :((Ketika penulis datang ke Tanjung Pura dan Pangkalan Berandan dalam tahun 1926 penulis masih mendapati kaum perempuan di sana memakai jilbab. Yaitu kain sarung ditutupkan ke seluruh badan hanya separuh muka saja yang kelihatan. Asal saja mereka keluar dari rumah hendak menemui keluarga di rumah lain, mereka tetap menutup seluruh badan dengan memasukkan badan itu ke dalam kain sarung dan salah satu dari kedua belah tangannya memegang kain itu di muka, sehingga hanya separuh yang terbuka, bahkan hanya mata saja.Ketika penulis datang ke Makassar pada tahun 1931 sampai meninggalkannya pada tahun 1934, perempuan-perempuan yang berasal dari Salayer berbondong-bondong pergi ke tempat mereka jadi buruh harian memilih kopi di gudang-gudang pelabuhan Makassar, semuanya memakai jilbab, persis seperti di Langkat itu pula.Seketika penulis pergi ke Bhima pada tahun 1956 penulis masih mendapati perempuan di Bhima jika keluar dari rumah berselimutkan kain sarung sebagai di Langkat 1927 dan di Makassar 1931 itu pula.Seketika penulis pergi ke Gorontalo pada tahun 1967 (40 tahun sesudah ke Langkat) penulis dapati perempuan-perempuan Gorontalo memakai jilbab di luar bajunya, meskipun pakaian yang di dalam memakai rok moden.          Pergerakan perempuan Islam di bawah pimpinan ulama-ulama pun membuat pakaian perempuan yang memegang kesopanan Islam yang tidak memperagakan badan. Gerakan Aisyiyah di Tanah Jawa atas anjuran Kiyai H.A. Dahlan selain memakai khimaar (selendang) yang dililitkan ke dada agar dada jangan kelihatan, dibawa pula untuk menutup kepala.Ketika saya mulai datang ke Yogyakarta pada tahun 1924 (tiga tahun sebelum ke Tanjung Pura Langkat) kelihatan di samping khimaar penutup kepala dan dada itu, Aisyiyah pun memakai jilbab di luarnya. Pakaian secara begini menjalar ke seluruh tanah air  dalam pergerakan Islam.Almarhum Rangkayo Rahmah El-Yunusiyah mempertahankan khimaar dengan dililitkan pada muka dan kepala dengan kemas sekali; muka tidak ditutup. Seorang perempuan pergerakan yang sama pengguruannya dengan Rangkayo Rahmah El-Yunusiyah, yaitu Rangkayo Hajah Rasuna Said tidak pernah lepas khimaar (selendang) itu dari kepala beliau.Menjadi adat-istiadat perempuan Indonesia jika telah kembali dari Haji, lalu memakai khimaar (selendang) yang dililitkan di kepala dengan di bawahnya dipasak dengan sanggul bergulung, sehingga rambut kemas tidak kelihatan.        Tetapi di zaman akhir-akhir ini perempuan-perempuan modern yang mulai tertarik kembali kepada agama, lalu pergi naik haji, di Jakarta (1974) pernah mengadakan suatu mode show (peragaan pakaian) di Bali Room Hotel Indonesia memperagakan pakaian modern yang sesuai dengan ajaran Islam dan tidak menghilangkan rasa keindahan (estetika). Beberapa tahun yang lalu tukang-tukang mode di Eropa membuat kaum perempuan setengah gila dengan keluarnya mode rok mini, yaitu rok yang sangat pendek sehingga sebahagian besar paha jadi terbuka. Tetapi kemudian mereka bosan juga sehingga timbul rok maxi, yaitu rok panjang atau longdress yaitu pakaian panjang sampai ke kaki. Perempuan-perempuan modern yang telah haji lalu memakai longdress atau rok panjang itu jadi stelan pakaian orang haji.Dalam ayat yang kita tafsirkan ini jelaslah bahwa bentuk pakaian atau modelnya tidaklah ditentukan oleh al-Quran. Yang jadi pokok yang dikehendaki al-Qur’an ialah pakaian yang menunjukkan Iman kepada Tuhan, pakaian yang menunjukkan kesopanan, bukan yang memperagakan badan untuk jadi tontonan laki-laki.Alangkah baiknya kalau yang jadi ahli mode itu orang yang beriman kepada Tuhan, bukan yang beriman kepada uang dan kepada syahwat nafsu (sex appleal).(Disalin dari: Prof. Dr. Hamka, Tafsir Al Azhar Juz 22, Penerbit Pustaka Panjimas, Jakarta, Cetakan Nopember 2006, hal. 97-98, silahkan lihat http://bundakhaira.wordpress.com/2012/10/04/beginilah-jilbab-di-indonesia-hampir-seabad-yang-lalu/ )          Sangat jelas dalam kutipan di atas bahwa Buya Hamka telah menemukan tradisi jilbab tersebar di tanah air Indonesia. Bahkan pada tahun 1926 (yaitu sekitar 90 tahun yang lalu) sudah ada wanita Indonesia yang memakai jilbab dengan menutup seluruh tubuhnya dan yang kelihatan hanyalah separuh wajahnya, bahkan hanya matanya !!. Demikian juga para ibu-ibu Aisyiah (dari Muhammadiah) menutup dada dan kepala mereka dengan disponsori oleh Bpk Kiyai Ahmad Dahlan.Buya Hamka juga berpendapat bahwa kriteria jilbab telah ditentukan oleh al-Qur’an bukanlah bentuk pakaiannya atau modelnya, tapi ((pakaian yang menunjukkan kesopanan, bukan yang memperagakan badan untuk jadi tontonan laki-laki)). Beliau juga mencela orang-orang yang membuat sembarang mode pakaian bagi wanita yang tidak sesuai dengan kriteria pakaian Islami. Beliau berkata ((Alangkah baiknya kalau yang jadi ahli mode itu orang yang beriman kepada Tuhan, bukan yang beriman kepada uang dan kepada syahwat nafsu)).          Jadi sebenarnya siapa yang keliru?, apakah Bpk Quraish Shihab yang menyatakan bahwa wanita Aisyiah tidak memakai jilbab, dan jilbab baru dikenal 20-30 tahun lalu…, ataukah Buya Hamka yang menyatakan bahwa wanita Aisyiyah sejak tahun 1924 (90 tahun yang lalu) telah memakai jilbab yang menutupi leher dan kepala mereka yang  didukung oleh Kiyai Haji Ahmad Dahlan pendiri Muhammadiyah??           Taruhlah Buya Hamka berpendapat bahwa jilbab tidak wajib, lantas apakah pendapat ini bisa dipertanggung jawabkan secara dalil Al-Qur’an dan As-Sunnah?, sementara para ulama tidak pernah ada yang menyatakan demikian?Jika ternyata pendapat tidak wajibnya jilbab baru muncul dari para pemikir kontemporer masa kini, maka melazimkan para ulama yang telah menjelaskan permasalahan wajibnya jilbab selama puluhan abad ternyata terjerumus dalam kesalahan dan kesesatan. Melazimkan para ulama klasik dari seluruh madzhab ternyata ngawur selama ini, hiingga datang Bpk Quraish Shihab yang menunjukkan kepada kebenaran !! Keempat : Pernyataan Bpk. Quraish Shihab: ((Jadi berjilbab baik, bagus. Tetapi boleh jadi sudah melebihi apa yang dikehendaki oleh Tuhan))          Ini adalah pernyataan yang menggambarkan dan mengesankan bahwa jilbab adalah bentuk beragama yang berlebih-lebihan, melebihi apa yang dikehendaki oleh Tuhan.Ini tentu semakin menjadikan para wanita yang tidak berjilbab menjauh dari jilbab dan berani untuk mencibir wanita yang berjilbab. Seakan-akan jilbab adalah bentuk pakaian orang beragama yang berlebihan?!Lihat apa yang telah dikatakan oleh putri Bpk Quraish, yaitu Najwa Shihab.Perhatikan artikel berikut :((Terhormat Meski Tanpa JilbabNajwa Shihab punya prinsip sendiri tentang jilbab. Bagi dia, hati “berjibab” lebih baik daripada sekadar jilbab kepala.…KENDATI dalam keluarga religius, soal pakai jilbab tak menjadi keharusan. Menurut Nana (Najwa Shihab-pen), kalau orang pakai jilbab itu bagus, kalau tak berjilbab juga tidak apa-apa. “Saya sih seperti itu dan saya percaya itu.”Karena memang, kata Nana, alasan ayahnya yang lebih penting adalah terhormat. Karena bukan berarti yang berjilbab tidak terhormat dan yang berjilbab sangat terhormat, karena kan masih banyak interpretasi tentang hal itu. Menurut Nana, yang penting tampil terhormat dan banyak cara untuk terhormat selain dengan jilbab. “Tidak pernah ada keharusan untuk berjilbab,” ucapnya.Dengan cara berpakaian seperti itu, kata Nana, tak pernah ada yang komplain. “Karena mungkin melihat ayah, kalau ditanya orang pendapatnya membolehkan, membebaskan berjilbab atau tidak. Jadi banyak alasan dari ayah saya. Kalau ada yang komplain, paling pas bercanda. Dan saya selalu bilang: ya insyaallah mudah-mudahan suatu saat. Yang pasti hatinya berjilbab kok.”Nana kagum pada yang pakai jilbab dan menutup aurat. Dia ingin juga pakai jilbab, mungkin suatu saat. “Sampai saat ini saya tidak merasa ada kewajiban atau beban untuk berjilbab,” katanya, “Karena sejauh saya bisa menjalankan kewajiban saya sebagai muslimah tidak masalah berjilbab atau tidak.”Meski kini ada rekan reporter yang mengenakan jilbab, Nana tidak terpengaruh. Sampai saat ini, dia merasa apa yang dilakukannya sudah berada pada jalur yang benar. Kalau nanti ada hidayah lebih lanjut, atau kemantapan memakai jilbab, tanpa ragu Nana akan memakainya. “Apa yang dilakukan orang kan bukan berarti kita akan terpengaruh. Kalau sekarang ada yang berjilbab kemudian saya ikut. Menurut saya, rugi kalau berjilbab alasannya itu,” ujarnya. [Banani Bahrul-Hassan, Imam Shofwan] ))( lihat : http://syirah.blogspot.com/2005/03/terhormat-meski-tanpa-jilbab.html ) Lihatlah pula cibiran yang disampaikan oleh Ulil Abshar Abdalla (dalam twitternya, meskipun telah ia hapus, akan tetapi sudah pernah ia ungkapkan, dan igauan ini tidaklah mungkin keluar dari orang yang menghargai jilbab) Sungguh biadab Ulil Abshar menyamakan wanita yang bercadar dengan tempat sampah, justru ialah yang sampah. Berani menghina para wanita yang menjalankan syari’at Allah. Sungguh aneh tokoh liberal ini??!!. Katanya menjunjung kebebasan, ternyata yang dijunjungnya hanya wanita yang membuka aurotnya, sementara wanita yang berjilbab dengan menutup aurotnya disamakan dengan tempat sampah.!!!. Penghinaan Ulil ini adalah penghinaan terhadap jutaan wanita yang bercadar, penghinaan terhadap para wanita yang ingin menutupi dirinya karena Allah, ingin mempersembahkan kecantikannya hanya untuk suaminya…, penghinaan terhadap istri-istri para ustadz, istri-istri para ulama, penghinaan terhadap ibunda kaum mukminin, istri-istri Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam. Tentu Ulil akan dengan PeDe berani mempertanggung jawabkannya di hadapan Allah !!(Bersambung inysaa Allah) Jum’at, 8 Agustus 2014Firanda Andirja AbidinAryaduta Makassar 


          Hebat !!, Bpk Quraish Shihab berani menyatakan bahwa jilbab tidak wajib.Untuk melegalkan pernyataannya tersebut maka Bpk Quraish Shihab berlindung dibalik empat pernyataannya yang aneh :Pertama : Ada ulama yang menyatakan jilbab tidak wajibBpk. Quraish Shihab berkata ((Saya beranggapan jilbab baik. Tetapi jangan paksakan orang pakai jilbab karena ada ulama yang berpendapat bahwa jilbab tidak wajib. Ada ulama yang berkata wajib menutup aurat. Sedangkan aurat diperselisihkan oleh ulama apa itu aurat))Kedua : Jilbab merupakan pakaian kehormatan.Bpk Quraish Shihab berkata ((Ah, ada juga ulama yang berkata, ‘yang penting itu pakaian terhormat’)) Ketiga : Berdalil dengan istri Buya Hamka yang tidak berjilbabBpk Quraish Shihab berkata ((Eh ini orang pakai jilbab sejak tahun berapa toh ini? kira-kira 20-30 tahun belakangan ini… Dulu itu istrinya Buya Hamka pakai jilbab atau tidak?…Aisyiyyah (Muhammadiyah) pakai jilbab atau tidak? Muslimat (NU) pakai jilbab atau tidak? Itu pertanda bahwa sebenarnya ulama beda pendapat)) Keempat : Membenarkan pembolehan melepas jilbab dengan mengesankan bahwa penggunaan jilbab itu melebihi yang dikehendaki oleh Tuhan. Bpk. Quraish Shihab berkata : ((Jadi berjilbab baik, bagus. Tetapi boleh jadi sudah melebihi apa yang dikehendaki oleh Tuhan))(Silahkan lihat pernyataan-pernyataan Bpk Quraish Shihab tersebut di{youtube}FBhuN42ABBE{/youtube} KRITIKAN          Sungguh ironi pernyataan jilbab tidak wajib keluar dari seseorang yang dianggap tokoh agama di tanah air kita ini.Lebih ironi lagi pernyataan ini disebarkan oleh media televisi yang entah ditonton oleh berapa juta wanita muslimah.Lebih ironi lagi pernyataan seperti ini muncul ditengah-tengah kondisi Indonesia yang tersebar pengumbaran aurot wanita, pornografi, zina, pacaran, dan lain-lain yang diharamkan oleh syari’at Islam.Tentunya meskipun Bpk Quraish Shihab tidak setuju dengan pengumbaran aurat yang berlebihan akan tetapi sah-sah saja jika yang dibuka hanya leher, rambut, betis , sebagaimana yang dipraktikan oleh putrinya.Pernyataan seperti ini akan benar-benar dimanfaatkan oleh para wanita yang ingin mengumbar aurat mereka.Para wanita yang tidak berjilbab gembira telah menemukan argumen untuk tetap tidak berjilbab…Para wanita yang tidak berjilbab menemukan dalih untuk mencibirkan wanita yang berjilbab dengan pernyataan Bpk Quraish Shihab ((Jadi berjilbab baik, bagus. Tetapi boleh jadi sudah melebihi apa yang dikehendaki oleh Tuhan))Para wanita yang mengumbar aurotnya semakin memantapkan keyakinan mereka “Yang penting adalah hati, bukan penampilan luar” atau “Jilbabkan dulu hatimu sebelum menjilbabkan rambutmu”                  Dan yang paling ironi adalah Bpk Qurasih Shihab telah melakukan pengkaburan ilmiah terhadap publik dengan logika berargumen yang berisi beberapa ketidak amanahan ilmiah. Pertama : Pernyataan Quraish bahwasanya ada ulama yang berpendapat bahwa jilbab tidak wajib.          Ini merupakan pernyataan yang tidak benar. Kita tidak pernah menemukan dalam literatur fikih manapun, dari madzhab manapun yang menyebutkan ada ulama yang berpendapat bahwa jilbab tidak wajib. Maka kami meminta kepada Bpk Quraish Shihab untuk menyebutkan ulama siapakah yang ia maksudkan tidak mewajibkan jilbab?, dalam buku fikih manakah?.Ataukah yang dimaksud dengan ulama oleh Bpk Quraish Shihab adalah para pemikir kontemporer semacam Mbak Musdah Mulia??. Kalau toh ada ulama yang diakui dalam dunia Islam yang berpendapat tidak wajib memakai jilbab maka apakah lantas perkataannya dianggap? atau bahkan diikuti?. Apakah setiap ada pendapat yang nyeleneh lantas dianggap sebagai permasalahan khilafiyah yang selanjutnya dijadikan sebagai argumen sebagai pelegalan terhadap pendapat yang nyeleneh tersebut?          Saya sangat yakin bahwa Bpk Quraish Shihab mengerti betul “metode pembahasan Islami” yang ilmiah, terutama pembahasan tentang permasalahan-permasalahan yang bukan permasalahan baru dan ternyata sudah terdapat dalam kitab-kitab para ulama terdahulu. Pembahasan Ilmiyah mengkonsekuensikan untuk menukil pendapat-pendapat para ulama terdahulu, sehingga jelas bagi para pembaca jika memang perkara tersebut merupakan perkara yang telah disepakati ataukah diperselisihkan oleh para ulama.Adapun mengesampingkan pendapat para ulama terdahulu, lalu bersandar kepada pendapat para pemikir Islam kontemporer, sementara permasalahan yang dihadapi adalah permasalahan klasik (seperti hukum jilbab) maka ini adalah kesalahan dalam metode pembahasan ilmiyah. Saya rasa Bpk Quraish Shihab adalah seseorang yang menjunjung metode ilmiyah dalam pembahasan Islami.          Tidak dipungkiri bahwasanya ada khilaf diantara para ulama fiqih, akan tetapi khilaf mereka hanya pada wajah, telapak tangan, dan tumit kaki, apakah merupakan aurot wanita atau bukan. Namun mereka semua sepakat akan wajibnya jilbab untuk menutupi seluruh anggota tubuh yang lainnya.Para ulama ketika menafsirkan firman Allah إِلاَّ ماَ ظَهَرَ مِنْهَا “ kecuali bagian yang tampak” berselisih pendapat. Hal itu dikemukakan oleh Asy-Syaukani rahimahullah dalam kitab Nailul Authar. Beliau berkata :وقد اختلف في مقدار عورة الحرة فقيل جميع بدنها ما عدا الوجه والكفين وإلى ذلك ذهب الهادي والقاسم في أحد قوليه والشافعي في أحد أقواله وأبو حنيفة في إحدى الروايتين عنه ومالك . وقيل والقدمين وموضع الخلخال وإلى ذلك ذهب القاسم في قول وأبو حنيفة في رواية عنه والثوري وأبو العباس وقيل بل جميعها إلا الوجه وإليه ذهب أحمد بن حنبل وداود . وقيل جميعها بدون استثناء وإليه ذهب بعض أصحاب الشافعي وروي عن أحمد“Maka telah diperselisihkan tentang kadar aurot wanita yang merdeka.(Pertama) : Dikatakan seluruh tubuhnya adalah aurot selain wajah dan kedua telapak tangan. Dan ini adalah pendapat Al-Hadi, salah satu dari dua pendapat Al-Qooshim, salah satu dari pendapat Asy-Syafi’i, salah satu riwayat dari dua riwayat dari Abu Hanifah, dan pendapat Malik.(Kedua) : Dikatakan pula bahwa yang termasuk bukan aurot wanita adalah kedua kakinya dan tempat gelang kaki (yaitu di atas tumit dan dibawah mata kaki-pen). Ini adalah salah satu pendapat Al-Qosim, salah satu riwayat dari Abu Hanifah, Ats-Tsaury, Abul ‘Abbas.(Ketiga) : Dan dikatakan pula bahwa aurot wanita adalah seluruh tubuhnya kecuali wajah. Ini adalah pendapat Ahmad bin Hanbal dan Dawud.(Keempat) : Dan dikatakan bahwa seluruh tubuh wanita adalah aurot tanpa ada pengecualian. Ini adalah pendapat sebagian pengikut Syafi’i dan diriwayatkan dari Ahmad bin Hanbal. (Nailul Awthoor 2/54)          Dari perbedaan para ulama tersebut nampak sesungguhnya tidak mengarah kepada perbedaan yang mencolok seperti bolehnya memperlihatkan rambut, dada, perut maupun paha. Perbedaan mereka hanya terletak pada muka, dan telapak tangan, telapak kaki dan sebagian tangan sampai pergelangan. (lihat pula Al-Isidzkaar 1/1008-109, Bidaayatul Mujtahid 1/115) Kedua : Pernyataan Quraish Shihab bahwasanya ada ulama yang menyatakan “Yang penting itu pakaian terhormat”          Kembali lagi kami bertanya kepada Bpk Quraish, siapakah ulama yang ia maksudkan?, apakah Musdah Mulia?, ataukah tokoh liberal yang lainnya?Ataukah ini adalah pengkaburan ilmiyah terhadap publik?Jika pakaian yang disyari’atkan adalah pakaian terhormat, maka hal ini tentunya merupakan perkara yang relatif. Terhormat menurut siapa?, menurut kaum eropakah?, atau menurut suku Asmat kah?. Bukankah di Amerika berpakaian dengan menampakkan paha dan sedikit lekukan buah dada merupakan pakaian terhormat?Prof. DR. Musdah Mulia pernah ditanya : Kembali kepada persoalan jilbab. Anda sendiri pakai jilbab, tapi kenapa Anda keberatan?Musdah Mulia menjawab : ((Saya keberatan kalau jilbab itu dipaksakan kepada semua orang. Jadi berarti tidak ada kebebasan orang untuk memilih, karena di dalam Islam sendiri pandangan tentang jilbab itu ada banyak pendapat. Ada yang mengatakan bahwa jilbab itu seperti kerudung yang saya pakai, ada pandangan lain yang mengatakan bahwa jilbab itu harus menutup seluruhnya, hanya matanya saja yang tidak. Ada yang mengatakan juga bahwa yang namanya busana muslim itu ya cukup semua bagian-bagian yang seharusnya tertutup. Kalau sudah pakai rok yang agak panjang sedikit di bawah lutut, itu sudah sesuai dengan ajaran islam, karena itu sudah dianggap bisa menutupi hal-hal yang bersifat prinsip))(http://islamlib.com/?site=1&aid=589&cat=content&cid=12&title=saya-keberatan-kalau-jilbab-dipaksakan)Ini tentu igauan Musdah Mulia yang tidak benar sebagaimana pernyataan Bpk Quraish Shihab. Aneh benar igauan Musdah Mulia, salah satu tokoh cendekiawan kaum liberal yang katanya menjunjung tinggi nilai-nilai keilmiahan. Akan tetapi ternyata pernyataan-pernyataan kontroversial mereka juga sangat jauh dari nilai ilmiah, bahkan mencampakan nilai ilmiyah. Coba sebutkan ulama siapa yang menyatakan bahwa rok yang agak panjang sedikit di bawah lutut sudah sesuai dengan syari’at Islam?? Ataukah ulama yang dimaksud oleh Musdah Mulia adalah Bpk Quraish Shihab?? Ketiga : Pendalilan Bpk Quraish dengan istri Buya Hamka yang tidak memakai jilbab.          Tidaklah lazim jika Istri Buya Hamka tidak memakai jilbab maka berarti Buya Hamka membolehkan membuka jilbab. Apa yang dipraktekan oleh istri seorang ustadz tidak mesti seluruhnya dibenarkan oleh sang ustadz, kecuali jika ada pernyataan dari sang ustadz yang menyetujui atau mendukung kesalahan istrinya tersebut. Jika setiap perbuatan istri ustadz melazimkan pembenaran dari sang ustadz, maka seorang bisa berdalil untuk kafir karena istri Nabi Luth ‘alaihis salam dan istri Nabi Nuh ‘alaihis salam adalah kafir?Bahkan untuk menguatkan argumennya maka Bpk Quraish Shihab mengesankan bahwa jilbab dahulu tidak dikenal oleh wanita-wanita Muhammadiah dan wanita-wanita NU. Bpk. Quraish Shihab berkata ((Eh ini orang pakai jilbab sejak tahun berapa toh ini? kira-kira 20-30 tahun belakangan ini… Dulu itu istrinya Buya Hamka pakai jilbab atau tidak?…Aisyiyyah (Muhammadiyah) pakai jilbab atau tidak? Muslimat (NU) pakai jilbab atau tidak? Itu pertanda bahwa sebenarnya ulama beda pendapat))                Sekarang mari kita baca petikan dari tulisan Buya Hamka. Buya Hamka rahimahullah berkata :((Ketika penulis datang ke Tanjung Pura dan Pangkalan Berandan dalam tahun 1926 penulis masih mendapati kaum perempuan di sana memakai jilbab. Yaitu kain sarung ditutupkan ke seluruh badan hanya separuh muka saja yang kelihatan. Asal saja mereka keluar dari rumah hendak menemui keluarga di rumah lain, mereka tetap menutup seluruh badan dengan memasukkan badan itu ke dalam kain sarung dan salah satu dari kedua belah tangannya memegang kain itu di muka, sehingga hanya separuh yang terbuka, bahkan hanya mata saja.Ketika penulis datang ke Makassar pada tahun 1931 sampai meninggalkannya pada tahun 1934, perempuan-perempuan yang berasal dari Salayer berbondong-bondong pergi ke tempat mereka jadi buruh harian memilih kopi di gudang-gudang pelabuhan Makassar, semuanya memakai jilbab, persis seperti di Langkat itu pula.Seketika penulis pergi ke Bhima pada tahun 1956 penulis masih mendapati perempuan di Bhima jika keluar dari rumah berselimutkan kain sarung sebagai di Langkat 1927 dan di Makassar 1931 itu pula.Seketika penulis pergi ke Gorontalo pada tahun 1967 (40 tahun sesudah ke Langkat) penulis dapati perempuan-perempuan Gorontalo memakai jilbab di luar bajunya, meskipun pakaian yang di dalam memakai rok moden.          Pergerakan perempuan Islam di bawah pimpinan ulama-ulama pun membuat pakaian perempuan yang memegang kesopanan Islam yang tidak memperagakan badan. Gerakan Aisyiyah di Tanah Jawa atas anjuran Kiyai H.A. Dahlan selain memakai khimaar (selendang) yang dililitkan ke dada agar dada jangan kelihatan, dibawa pula untuk menutup kepala.Ketika saya mulai datang ke Yogyakarta pada tahun 1924 (tiga tahun sebelum ke Tanjung Pura Langkat) kelihatan di samping khimaar penutup kepala dan dada itu, Aisyiyah pun memakai jilbab di luarnya. Pakaian secara begini menjalar ke seluruh tanah air  dalam pergerakan Islam.Almarhum Rangkayo Rahmah El-Yunusiyah mempertahankan khimaar dengan dililitkan pada muka dan kepala dengan kemas sekali; muka tidak ditutup. Seorang perempuan pergerakan yang sama pengguruannya dengan Rangkayo Rahmah El-Yunusiyah, yaitu Rangkayo Hajah Rasuna Said tidak pernah lepas khimaar (selendang) itu dari kepala beliau.Menjadi adat-istiadat perempuan Indonesia jika telah kembali dari Haji, lalu memakai khimaar (selendang) yang dililitkan di kepala dengan di bawahnya dipasak dengan sanggul bergulung, sehingga rambut kemas tidak kelihatan.        Tetapi di zaman akhir-akhir ini perempuan-perempuan modern yang mulai tertarik kembali kepada agama, lalu pergi naik haji, di Jakarta (1974) pernah mengadakan suatu mode show (peragaan pakaian) di Bali Room Hotel Indonesia memperagakan pakaian modern yang sesuai dengan ajaran Islam dan tidak menghilangkan rasa keindahan (estetika). Beberapa tahun yang lalu tukang-tukang mode di Eropa membuat kaum perempuan setengah gila dengan keluarnya mode rok mini, yaitu rok yang sangat pendek sehingga sebahagian besar paha jadi terbuka. Tetapi kemudian mereka bosan juga sehingga timbul rok maxi, yaitu rok panjang atau longdress yaitu pakaian panjang sampai ke kaki. Perempuan-perempuan modern yang telah haji lalu memakai longdress atau rok panjang itu jadi stelan pakaian orang haji.Dalam ayat yang kita tafsirkan ini jelaslah bahwa bentuk pakaian atau modelnya tidaklah ditentukan oleh al-Quran. Yang jadi pokok yang dikehendaki al-Qur’an ialah pakaian yang menunjukkan Iman kepada Tuhan, pakaian yang menunjukkan kesopanan, bukan yang memperagakan badan untuk jadi tontonan laki-laki.Alangkah baiknya kalau yang jadi ahli mode itu orang yang beriman kepada Tuhan, bukan yang beriman kepada uang dan kepada syahwat nafsu (sex appleal).(Disalin dari: Prof. Dr. Hamka, Tafsir Al Azhar Juz 22, Penerbit Pustaka Panjimas, Jakarta, Cetakan Nopember 2006, hal. 97-98, silahkan lihat http://bundakhaira.wordpress.com/2012/10/04/beginilah-jilbab-di-indonesia-hampir-seabad-yang-lalu/ )          Sangat jelas dalam kutipan di atas bahwa Buya Hamka telah menemukan tradisi jilbab tersebar di tanah air Indonesia. Bahkan pada tahun 1926 (yaitu sekitar 90 tahun yang lalu) sudah ada wanita Indonesia yang memakai jilbab dengan menutup seluruh tubuhnya dan yang kelihatan hanyalah separuh wajahnya, bahkan hanya matanya !!. Demikian juga para ibu-ibu Aisyiah (dari Muhammadiah) menutup dada dan kepala mereka dengan disponsori oleh Bpk Kiyai Ahmad Dahlan.Buya Hamka juga berpendapat bahwa kriteria jilbab telah ditentukan oleh al-Qur’an bukanlah bentuk pakaiannya atau modelnya, tapi ((pakaian yang menunjukkan kesopanan, bukan yang memperagakan badan untuk jadi tontonan laki-laki)). Beliau juga mencela orang-orang yang membuat sembarang mode pakaian bagi wanita yang tidak sesuai dengan kriteria pakaian Islami. Beliau berkata ((Alangkah baiknya kalau yang jadi ahli mode itu orang yang beriman kepada Tuhan, bukan yang beriman kepada uang dan kepada syahwat nafsu)).          Jadi sebenarnya siapa yang keliru?, apakah Bpk Quraish Shihab yang menyatakan bahwa wanita Aisyiah tidak memakai jilbab, dan jilbab baru dikenal 20-30 tahun lalu…, ataukah Buya Hamka yang menyatakan bahwa wanita Aisyiyah sejak tahun 1924 (90 tahun yang lalu) telah memakai jilbab yang menutupi leher dan kepala mereka yang  didukung oleh Kiyai Haji Ahmad Dahlan pendiri Muhammadiyah??           Taruhlah Buya Hamka berpendapat bahwa jilbab tidak wajib, lantas apakah pendapat ini bisa dipertanggung jawabkan secara dalil Al-Qur’an dan As-Sunnah?, sementara para ulama tidak pernah ada yang menyatakan demikian?Jika ternyata pendapat tidak wajibnya jilbab baru muncul dari para pemikir kontemporer masa kini, maka melazimkan para ulama yang telah menjelaskan permasalahan wajibnya jilbab selama puluhan abad ternyata terjerumus dalam kesalahan dan kesesatan. Melazimkan para ulama klasik dari seluruh madzhab ternyata ngawur selama ini, hiingga datang Bpk Quraish Shihab yang menunjukkan kepada kebenaran !! Keempat : Pernyataan Bpk. Quraish Shihab: ((Jadi berjilbab baik, bagus. Tetapi boleh jadi sudah melebihi apa yang dikehendaki oleh Tuhan))          Ini adalah pernyataan yang menggambarkan dan mengesankan bahwa jilbab adalah bentuk beragama yang berlebih-lebihan, melebihi apa yang dikehendaki oleh Tuhan.Ini tentu semakin menjadikan para wanita yang tidak berjilbab menjauh dari jilbab dan berani untuk mencibir wanita yang berjilbab. Seakan-akan jilbab adalah bentuk pakaian orang beragama yang berlebihan?!Lihat apa yang telah dikatakan oleh putri Bpk Quraish, yaitu Najwa Shihab.Perhatikan artikel berikut :((Terhormat Meski Tanpa JilbabNajwa Shihab punya prinsip sendiri tentang jilbab. Bagi dia, hati “berjibab” lebih baik daripada sekadar jilbab kepala.…KENDATI dalam keluarga religius, soal pakai jilbab tak menjadi keharusan. Menurut Nana (Najwa Shihab-pen), kalau orang pakai jilbab itu bagus, kalau tak berjilbab juga tidak apa-apa. “Saya sih seperti itu dan saya percaya itu.”Karena memang, kata Nana, alasan ayahnya yang lebih penting adalah terhormat. Karena bukan berarti yang berjilbab tidak terhormat dan yang berjilbab sangat terhormat, karena kan masih banyak interpretasi tentang hal itu. Menurut Nana, yang penting tampil terhormat dan banyak cara untuk terhormat selain dengan jilbab. “Tidak pernah ada keharusan untuk berjilbab,” ucapnya.Dengan cara berpakaian seperti itu, kata Nana, tak pernah ada yang komplain. “Karena mungkin melihat ayah, kalau ditanya orang pendapatnya membolehkan, membebaskan berjilbab atau tidak. Jadi banyak alasan dari ayah saya. Kalau ada yang komplain, paling pas bercanda. Dan saya selalu bilang: ya insyaallah mudah-mudahan suatu saat. Yang pasti hatinya berjilbab kok.”Nana kagum pada yang pakai jilbab dan menutup aurat. Dia ingin juga pakai jilbab, mungkin suatu saat. “Sampai saat ini saya tidak merasa ada kewajiban atau beban untuk berjilbab,” katanya, “Karena sejauh saya bisa menjalankan kewajiban saya sebagai muslimah tidak masalah berjilbab atau tidak.”Meski kini ada rekan reporter yang mengenakan jilbab, Nana tidak terpengaruh. Sampai saat ini, dia merasa apa yang dilakukannya sudah berada pada jalur yang benar. Kalau nanti ada hidayah lebih lanjut, atau kemantapan memakai jilbab, tanpa ragu Nana akan memakainya. “Apa yang dilakukan orang kan bukan berarti kita akan terpengaruh. Kalau sekarang ada yang berjilbab kemudian saya ikut. Menurut saya, rugi kalau berjilbab alasannya itu,” ujarnya. [Banani Bahrul-Hassan, Imam Shofwan] ))( lihat : http://syirah.blogspot.com/2005/03/terhormat-meski-tanpa-jilbab.html ) Lihatlah pula cibiran yang disampaikan oleh Ulil Abshar Abdalla (dalam twitternya, meskipun telah ia hapus, akan tetapi sudah pernah ia ungkapkan, dan igauan ini tidaklah mungkin keluar dari orang yang menghargai jilbab) Sungguh biadab Ulil Abshar menyamakan wanita yang bercadar dengan tempat sampah, justru ialah yang sampah. Berani menghina para wanita yang menjalankan syari’at Allah. Sungguh aneh tokoh liberal ini??!!. Katanya menjunjung kebebasan, ternyata yang dijunjungnya hanya wanita yang membuka aurotnya, sementara wanita yang berjilbab dengan menutup aurotnya disamakan dengan tempat sampah.!!!. Penghinaan Ulil ini adalah penghinaan terhadap jutaan wanita yang bercadar, penghinaan terhadap para wanita yang ingin menutupi dirinya karena Allah, ingin mempersembahkan kecantikannya hanya untuk suaminya…, penghinaan terhadap istri-istri para ustadz, istri-istri para ulama, penghinaan terhadap ibunda kaum mukminin, istri-istri Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam. Tentu Ulil akan dengan PeDe berani mempertanggung jawabkannya di hadapan Allah !!(Bersambung inysaa Allah) Jum’at, 8 Agustus 2014Firanda Andirja AbidinAryaduta Makassar 

Kapan Wanita Shalat Zhuhur di Hari Jumat?

Waktu wanita shalat Zhuhur di hari Jumat, kapan itu? Apakah menunggu sampai jamaah Jumat selesai? Ataukah wanita bisa lakukan di awal waktu Zhuhur? Wanita Tidak Wajib Shalat Jumat Menghadiri shalat Jum’at adalah fardhu ‘ain bagi setiap muslim kecuali pada lima orang: (1) budak yang dimiliki, (2) wanita, (3) anak kecil, (4) orang sakit, dan (5) musafir. Dari Thoriq bin Syihab, dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda, الْجُمُعَةُ حَقٌّ وَاجِبٌ عَلَى كُلِّ مُسْلِمٍ فِى جَمَاعَةٍ إِلاَّ أَرْبَعَةً عَبْدٌ مَمْلُوكٌ أَوِ امْرَأَةٌ أَوْ صَبِىٌّ أَوْ مَرِيضٌ “Shalat Jum’at itu wajib bagi setiap muslim secara berjama’ah selain empat orang: budak, wanita, anak kecil, dan orang sakit” (HR. Abu Daud no. 1067. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih). Bahkan ada ijma’ (kesepakatan para ulama) yang dinukil oleh Ibnul Mundzir bahwa wanita tidak wajib shalat Jumat. Ganti dengan Shalat Zhuhur Nah sekarang jika wanita shalat di rumah, maka ia menggantinya dengan shalat Zhuhur empat rakaat bagi yang mukim. Kalau ganti dengan shalat Zhuhur, berarti waktu pelaksanaannya adalah tidak mesti menunggu sampai jamaah pria rampung dari shalat Jumat. Ketika sudah masuk waktu Zhuhur, maka wanita bisa langsung melaksanakannya. Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin Baz berkata, “Kapan wanita itu melaksanakan shalat Zhuhur di hari Jumat? Yaitu ketika sudah masuk waktu Zhuhur. Shalat Zhuhur wanita ini tidak ada kaitannya dengan shalat Jumat laki-laki. Jika sudah masuk waktu Zhuhur yang biasa terdengar azan Zhuhur pada waktu itu atau ditandai dengan tergelincirnya matahari ke arah barat, tentu saja hal ini dilakukan dengan melihat kondisi matahari, maka wanita boleh melakukan shalat Zhuhur ketika itu tanpa mesti mengikuti shalat Jumat laki-laki. Kalau para wanita melakukan sebelum atau sesudah iqamah shalat Jumat, selama itu sudah masuk waktu Zhuhur, maka tidaklah masalah. Intinya, shalat wanita ketika itu tidak ada kaitan sama sekali dengan shalat pria. Akan tetapi yang mesti diperhatikan adalah waktu shalat Zhuhur tadi benar-benar sudah masuk dan itu mestinya diperhatikan dengan seksama.” (Fatwa Syaikh Abdul Aziz bin Baz) Kapan Waktu Shalat Zhuhur? Al Qodhi Abu Syuja’ mengatakan dalam matannya, “Awal waktunya adalah saat waktu zawal (matahari tergelincir ke barat). Akhir waktunya adalah saat tinggi bayangan bertambah sama dengan tinggi bendanya (dan tidak termasuk panjang bayangan saat zawal).” Awal waktu shalat Zhuhur adalah waktu zawal, yaitu saat matahari bergeser ke barat. Waktu zawal ini adalah saat matahari condong dari pertengahan langit ke arah barat (Lihat Al Iqna’, 1: 196). Dalam hadits ‘Abdullah bin ‘Amr berikut, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, وَقْتُ الظُّهْرِ إِذَا زَالَتِ الشَّمْسُ وَكَانَ ظِلُّ الرَّجُلِ كَطُولِهِ مَا لَمْ يَحْضُرِ الْعَصْرُ “Waktu Zhuhur dimulai saat matahari tergelincir ke barat (waktu zawal) hingga bayangan seseorang sama dengan tingginya dan selama belum masuk waktu ‘Ashar.” (HR. Muslim no. 612) Kalau dilihat dari praktek Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pula, shalat Zhuhur dilakukan setelah matahari tergelincir ke barat. Dalam hadits Jabir bin Samuroh, ia berkata, كَانَ النَّبِىُّ -صلى الله عليه وسلم- يُصَلِّى الظُّهْرَ إِذَا دَحَضَتِ الشَّمْسُ “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah shalat Zhuhur ketika matahari telah tergelincir ke barat (waktu zawal).” (HR. Muslim no. 618). Ketika sudah masuk shalat Zhuhur tersebut, maka berarti boleh melaksanakan shalat Zhuhur, tanpa mesti menunggu jamaah Jumat selesai. Fatwa Ulama Al Lajnah Ad Daimah lil Buhuts Al ‘Ilmiyyah wal Ifta’ -Komisi Fatwa Kerajaan Saudi Arabia- pernah ditanya, “Apa hukum menunaikan shalat jumat bagi wanita? Apakah ia melaksanakannya sebelum atau sesudah shalat para pria atau ia shalat bersama mereka (kaum pria)?” Jawaban yang disampaikan oleh para ulama komisi fatwa Al Lajnah Ad Daimah, “Wanita tidak wajib melaksanakan shalat Jum’at. Namun jika wanita melaksanakan shalat Jumat bersama imam shalat Jumat, shalatnya tetap dinilai sah. Jika ia shalat di rumahnya, maka ia kerjakan shalat Zhuhur empat rakaat. Ia boleh mulai mengerjakan shalat Zhuhur tadi setelah masuk waktu Zhuhur, yaitu setelah matahari tergelincir ke barat (waktu zawal). Dan sekali lagi dia tidak boleh laksanakan shalat jumat (di rumah) sebagaimana maksud keterangan sebelumnya. Wa billahit taufiq. Shalawat dan salam kepada Nabi kita Muhammad, keluarga dan sahabatnya.” Fatwa di atas ditandatangani oleh Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin ‘Abdillah bin Baz selaku ketua, Syaikh ‘Abdur Rozaq ‘Afifi selaku wakil ketua, Syaikh ‘Abdullah bin Ghudayan selaku anggota dan Syaikh ‘Abdullah bin Qu’ud selaku anggota. [Fatwa Al Lajnah Ad Daimah lil Buhuts Al ‘Ilmiyyah wal Ifta’, 8/212, no. 4147, pertanyaan kedua] Jika Wanita Mengerjakan Shalat Jumat, Apakah Sah? Syaikh Ibnu Baz rahimahullah berkata, “Shalat Jumat hanyalah jadi kewajiban laki-laki. Akan tetapi jika wanita menghadiri shalat Jumat tersebut bersama jamaah pria, lalu ia melaksanakan shalat Jumat, shalatnya dikatakan sah sebagaimana sebagian wanita pernah shalat di masa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan itu sah. Jika wanita sudah melaksanakan shalat Jumat bersama kaum muslimin, maka ia tidak perlu lagi melaksanakan shalat Zhuhur (shalat Jumat tadi sudah mencukupi).” (Fatwa Syaikh Abdul Aziz bin Baz) Semoga bermanfaat. — Disusun di malam hari @ Pesantren Darush Sholihin, 13 Syawal 1435 H Akhukum fillah: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Ikuti status kami dengan memfollow FB Muhammad Abduh Tuasikal, Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom — Telah hadir tiga buku terbaru karya Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal, MSc: 1- “Bermodalkan Ilmu Sebelum Berdagang”  (Rp.30.000), 2- “Panduan Mudah Tentang Zakat” (Rp.20.000,-), 3- Buku Saku “10 Pelebur Dosa” (Rp.6.000,-), semuanya terbitan Pustaka Muslim Yogyakarta (biaya belum termasuk ongkos kirim). Segera pesan via sms +62 852 00 171 222 atau BB 2A04EA0F atau WA +62 8222 604 2114. Kirim format pesan: nama buku#nama pemesan#alamat#no HP#jumlah buku. Tagsshalat jumat

Kapan Wanita Shalat Zhuhur di Hari Jumat?

Waktu wanita shalat Zhuhur di hari Jumat, kapan itu? Apakah menunggu sampai jamaah Jumat selesai? Ataukah wanita bisa lakukan di awal waktu Zhuhur? Wanita Tidak Wajib Shalat Jumat Menghadiri shalat Jum’at adalah fardhu ‘ain bagi setiap muslim kecuali pada lima orang: (1) budak yang dimiliki, (2) wanita, (3) anak kecil, (4) orang sakit, dan (5) musafir. Dari Thoriq bin Syihab, dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda, الْجُمُعَةُ حَقٌّ وَاجِبٌ عَلَى كُلِّ مُسْلِمٍ فِى جَمَاعَةٍ إِلاَّ أَرْبَعَةً عَبْدٌ مَمْلُوكٌ أَوِ امْرَأَةٌ أَوْ صَبِىٌّ أَوْ مَرِيضٌ “Shalat Jum’at itu wajib bagi setiap muslim secara berjama’ah selain empat orang: budak, wanita, anak kecil, dan orang sakit” (HR. Abu Daud no. 1067. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih). Bahkan ada ijma’ (kesepakatan para ulama) yang dinukil oleh Ibnul Mundzir bahwa wanita tidak wajib shalat Jumat. Ganti dengan Shalat Zhuhur Nah sekarang jika wanita shalat di rumah, maka ia menggantinya dengan shalat Zhuhur empat rakaat bagi yang mukim. Kalau ganti dengan shalat Zhuhur, berarti waktu pelaksanaannya adalah tidak mesti menunggu sampai jamaah pria rampung dari shalat Jumat. Ketika sudah masuk waktu Zhuhur, maka wanita bisa langsung melaksanakannya. Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin Baz berkata, “Kapan wanita itu melaksanakan shalat Zhuhur di hari Jumat? Yaitu ketika sudah masuk waktu Zhuhur. Shalat Zhuhur wanita ini tidak ada kaitannya dengan shalat Jumat laki-laki. Jika sudah masuk waktu Zhuhur yang biasa terdengar azan Zhuhur pada waktu itu atau ditandai dengan tergelincirnya matahari ke arah barat, tentu saja hal ini dilakukan dengan melihat kondisi matahari, maka wanita boleh melakukan shalat Zhuhur ketika itu tanpa mesti mengikuti shalat Jumat laki-laki. Kalau para wanita melakukan sebelum atau sesudah iqamah shalat Jumat, selama itu sudah masuk waktu Zhuhur, maka tidaklah masalah. Intinya, shalat wanita ketika itu tidak ada kaitan sama sekali dengan shalat pria. Akan tetapi yang mesti diperhatikan adalah waktu shalat Zhuhur tadi benar-benar sudah masuk dan itu mestinya diperhatikan dengan seksama.” (Fatwa Syaikh Abdul Aziz bin Baz) Kapan Waktu Shalat Zhuhur? Al Qodhi Abu Syuja’ mengatakan dalam matannya, “Awal waktunya adalah saat waktu zawal (matahari tergelincir ke barat). Akhir waktunya adalah saat tinggi bayangan bertambah sama dengan tinggi bendanya (dan tidak termasuk panjang bayangan saat zawal).” Awal waktu shalat Zhuhur adalah waktu zawal, yaitu saat matahari bergeser ke barat. Waktu zawal ini adalah saat matahari condong dari pertengahan langit ke arah barat (Lihat Al Iqna’, 1: 196). Dalam hadits ‘Abdullah bin ‘Amr berikut, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, وَقْتُ الظُّهْرِ إِذَا زَالَتِ الشَّمْسُ وَكَانَ ظِلُّ الرَّجُلِ كَطُولِهِ مَا لَمْ يَحْضُرِ الْعَصْرُ “Waktu Zhuhur dimulai saat matahari tergelincir ke barat (waktu zawal) hingga bayangan seseorang sama dengan tingginya dan selama belum masuk waktu ‘Ashar.” (HR. Muslim no. 612) Kalau dilihat dari praktek Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pula, shalat Zhuhur dilakukan setelah matahari tergelincir ke barat. Dalam hadits Jabir bin Samuroh, ia berkata, كَانَ النَّبِىُّ -صلى الله عليه وسلم- يُصَلِّى الظُّهْرَ إِذَا دَحَضَتِ الشَّمْسُ “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah shalat Zhuhur ketika matahari telah tergelincir ke barat (waktu zawal).” (HR. Muslim no. 618). Ketika sudah masuk shalat Zhuhur tersebut, maka berarti boleh melaksanakan shalat Zhuhur, tanpa mesti menunggu jamaah Jumat selesai. Fatwa Ulama Al Lajnah Ad Daimah lil Buhuts Al ‘Ilmiyyah wal Ifta’ -Komisi Fatwa Kerajaan Saudi Arabia- pernah ditanya, “Apa hukum menunaikan shalat jumat bagi wanita? Apakah ia melaksanakannya sebelum atau sesudah shalat para pria atau ia shalat bersama mereka (kaum pria)?” Jawaban yang disampaikan oleh para ulama komisi fatwa Al Lajnah Ad Daimah, “Wanita tidak wajib melaksanakan shalat Jum’at. Namun jika wanita melaksanakan shalat Jumat bersama imam shalat Jumat, shalatnya tetap dinilai sah. Jika ia shalat di rumahnya, maka ia kerjakan shalat Zhuhur empat rakaat. Ia boleh mulai mengerjakan shalat Zhuhur tadi setelah masuk waktu Zhuhur, yaitu setelah matahari tergelincir ke barat (waktu zawal). Dan sekali lagi dia tidak boleh laksanakan shalat jumat (di rumah) sebagaimana maksud keterangan sebelumnya. Wa billahit taufiq. Shalawat dan salam kepada Nabi kita Muhammad, keluarga dan sahabatnya.” Fatwa di atas ditandatangani oleh Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin ‘Abdillah bin Baz selaku ketua, Syaikh ‘Abdur Rozaq ‘Afifi selaku wakil ketua, Syaikh ‘Abdullah bin Ghudayan selaku anggota dan Syaikh ‘Abdullah bin Qu’ud selaku anggota. [Fatwa Al Lajnah Ad Daimah lil Buhuts Al ‘Ilmiyyah wal Ifta’, 8/212, no. 4147, pertanyaan kedua] Jika Wanita Mengerjakan Shalat Jumat, Apakah Sah? Syaikh Ibnu Baz rahimahullah berkata, “Shalat Jumat hanyalah jadi kewajiban laki-laki. Akan tetapi jika wanita menghadiri shalat Jumat tersebut bersama jamaah pria, lalu ia melaksanakan shalat Jumat, shalatnya dikatakan sah sebagaimana sebagian wanita pernah shalat di masa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan itu sah. Jika wanita sudah melaksanakan shalat Jumat bersama kaum muslimin, maka ia tidak perlu lagi melaksanakan shalat Zhuhur (shalat Jumat tadi sudah mencukupi).” (Fatwa Syaikh Abdul Aziz bin Baz) Semoga bermanfaat. — Disusun di malam hari @ Pesantren Darush Sholihin, 13 Syawal 1435 H Akhukum fillah: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Ikuti status kami dengan memfollow FB Muhammad Abduh Tuasikal, Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom — Telah hadir tiga buku terbaru karya Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal, MSc: 1- “Bermodalkan Ilmu Sebelum Berdagang”  (Rp.30.000), 2- “Panduan Mudah Tentang Zakat” (Rp.20.000,-), 3- Buku Saku “10 Pelebur Dosa” (Rp.6.000,-), semuanya terbitan Pustaka Muslim Yogyakarta (biaya belum termasuk ongkos kirim). Segera pesan via sms +62 852 00 171 222 atau BB 2A04EA0F atau WA +62 8222 604 2114. Kirim format pesan: nama buku#nama pemesan#alamat#no HP#jumlah buku. Tagsshalat jumat
Waktu wanita shalat Zhuhur di hari Jumat, kapan itu? Apakah menunggu sampai jamaah Jumat selesai? Ataukah wanita bisa lakukan di awal waktu Zhuhur? Wanita Tidak Wajib Shalat Jumat Menghadiri shalat Jum’at adalah fardhu ‘ain bagi setiap muslim kecuali pada lima orang: (1) budak yang dimiliki, (2) wanita, (3) anak kecil, (4) orang sakit, dan (5) musafir. Dari Thoriq bin Syihab, dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda, الْجُمُعَةُ حَقٌّ وَاجِبٌ عَلَى كُلِّ مُسْلِمٍ فِى جَمَاعَةٍ إِلاَّ أَرْبَعَةً عَبْدٌ مَمْلُوكٌ أَوِ امْرَأَةٌ أَوْ صَبِىٌّ أَوْ مَرِيضٌ “Shalat Jum’at itu wajib bagi setiap muslim secara berjama’ah selain empat orang: budak, wanita, anak kecil, dan orang sakit” (HR. Abu Daud no. 1067. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih). Bahkan ada ijma’ (kesepakatan para ulama) yang dinukil oleh Ibnul Mundzir bahwa wanita tidak wajib shalat Jumat. Ganti dengan Shalat Zhuhur Nah sekarang jika wanita shalat di rumah, maka ia menggantinya dengan shalat Zhuhur empat rakaat bagi yang mukim. Kalau ganti dengan shalat Zhuhur, berarti waktu pelaksanaannya adalah tidak mesti menunggu sampai jamaah pria rampung dari shalat Jumat. Ketika sudah masuk waktu Zhuhur, maka wanita bisa langsung melaksanakannya. Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin Baz berkata, “Kapan wanita itu melaksanakan shalat Zhuhur di hari Jumat? Yaitu ketika sudah masuk waktu Zhuhur. Shalat Zhuhur wanita ini tidak ada kaitannya dengan shalat Jumat laki-laki. Jika sudah masuk waktu Zhuhur yang biasa terdengar azan Zhuhur pada waktu itu atau ditandai dengan tergelincirnya matahari ke arah barat, tentu saja hal ini dilakukan dengan melihat kondisi matahari, maka wanita boleh melakukan shalat Zhuhur ketika itu tanpa mesti mengikuti shalat Jumat laki-laki. Kalau para wanita melakukan sebelum atau sesudah iqamah shalat Jumat, selama itu sudah masuk waktu Zhuhur, maka tidaklah masalah. Intinya, shalat wanita ketika itu tidak ada kaitan sama sekali dengan shalat pria. Akan tetapi yang mesti diperhatikan adalah waktu shalat Zhuhur tadi benar-benar sudah masuk dan itu mestinya diperhatikan dengan seksama.” (Fatwa Syaikh Abdul Aziz bin Baz) Kapan Waktu Shalat Zhuhur? Al Qodhi Abu Syuja’ mengatakan dalam matannya, “Awal waktunya adalah saat waktu zawal (matahari tergelincir ke barat). Akhir waktunya adalah saat tinggi bayangan bertambah sama dengan tinggi bendanya (dan tidak termasuk panjang bayangan saat zawal).” Awal waktu shalat Zhuhur adalah waktu zawal, yaitu saat matahari bergeser ke barat. Waktu zawal ini adalah saat matahari condong dari pertengahan langit ke arah barat (Lihat Al Iqna’, 1: 196). Dalam hadits ‘Abdullah bin ‘Amr berikut, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, وَقْتُ الظُّهْرِ إِذَا زَالَتِ الشَّمْسُ وَكَانَ ظِلُّ الرَّجُلِ كَطُولِهِ مَا لَمْ يَحْضُرِ الْعَصْرُ “Waktu Zhuhur dimulai saat matahari tergelincir ke barat (waktu zawal) hingga bayangan seseorang sama dengan tingginya dan selama belum masuk waktu ‘Ashar.” (HR. Muslim no. 612) Kalau dilihat dari praktek Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pula, shalat Zhuhur dilakukan setelah matahari tergelincir ke barat. Dalam hadits Jabir bin Samuroh, ia berkata, كَانَ النَّبِىُّ -صلى الله عليه وسلم- يُصَلِّى الظُّهْرَ إِذَا دَحَضَتِ الشَّمْسُ “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah shalat Zhuhur ketika matahari telah tergelincir ke barat (waktu zawal).” (HR. Muslim no. 618). Ketika sudah masuk shalat Zhuhur tersebut, maka berarti boleh melaksanakan shalat Zhuhur, tanpa mesti menunggu jamaah Jumat selesai. Fatwa Ulama Al Lajnah Ad Daimah lil Buhuts Al ‘Ilmiyyah wal Ifta’ -Komisi Fatwa Kerajaan Saudi Arabia- pernah ditanya, “Apa hukum menunaikan shalat jumat bagi wanita? Apakah ia melaksanakannya sebelum atau sesudah shalat para pria atau ia shalat bersama mereka (kaum pria)?” Jawaban yang disampaikan oleh para ulama komisi fatwa Al Lajnah Ad Daimah, “Wanita tidak wajib melaksanakan shalat Jum’at. Namun jika wanita melaksanakan shalat Jumat bersama imam shalat Jumat, shalatnya tetap dinilai sah. Jika ia shalat di rumahnya, maka ia kerjakan shalat Zhuhur empat rakaat. Ia boleh mulai mengerjakan shalat Zhuhur tadi setelah masuk waktu Zhuhur, yaitu setelah matahari tergelincir ke barat (waktu zawal). Dan sekali lagi dia tidak boleh laksanakan shalat jumat (di rumah) sebagaimana maksud keterangan sebelumnya. Wa billahit taufiq. Shalawat dan salam kepada Nabi kita Muhammad, keluarga dan sahabatnya.” Fatwa di atas ditandatangani oleh Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin ‘Abdillah bin Baz selaku ketua, Syaikh ‘Abdur Rozaq ‘Afifi selaku wakil ketua, Syaikh ‘Abdullah bin Ghudayan selaku anggota dan Syaikh ‘Abdullah bin Qu’ud selaku anggota. [Fatwa Al Lajnah Ad Daimah lil Buhuts Al ‘Ilmiyyah wal Ifta’, 8/212, no. 4147, pertanyaan kedua] Jika Wanita Mengerjakan Shalat Jumat, Apakah Sah? Syaikh Ibnu Baz rahimahullah berkata, “Shalat Jumat hanyalah jadi kewajiban laki-laki. Akan tetapi jika wanita menghadiri shalat Jumat tersebut bersama jamaah pria, lalu ia melaksanakan shalat Jumat, shalatnya dikatakan sah sebagaimana sebagian wanita pernah shalat di masa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan itu sah. Jika wanita sudah melaksanakan shalat Jumat bersama kaum muslimin, maka ia tidak perlu lagi melaksanakan shalat Zhuhur (shalat Jumat tadi sudah mencukupi).” (Fatwa Syaikh Abdul Aziz bin Baz) Semoga bermanfaat. — Disusun di malam hari @ Pesantren Darush Sholihin, 13 Syawal 1435 H Akhukum fillah: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Ikuti status kami dengan memfollow FB Muhammad Abduh Tuasikal, Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom — Telah hadir tiga buku terbaru karya Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal, MSc: 1- “Bermodalkan Ilmu Sebelum Berdagang”  (Rp.30.000), 2- “Panduan Mudah Tentang Zakat” (Rp.20.000,-), 3- Buku Saku “10 Pelebur Dosa” (Rp.6.000,-), semuanya terbitan Pustaka Muslim Yogyakarta (biaya belum termasuk ongkos kirim). Segera pesan via sms +62 852 00 171 222 atau BB 2A04EA0F atau WA +62 8222 604 2114. Kirim format pesan: nama buku#nama pemesan#alamat#no HP#jumlah buku. Tagsshalat jumat


Waktu wanita shalat Zhuhur di hari Jumat, kapan itu? Apakah menunggu sampai jamaah Jumat selesai? Ataukah wanita bisa lakukan di awal waktu Zhuhur? Wanita Tidak Wajib Shalat Jumat Menghadiri shalat Jum’at adalah fardhu ‘ain bagi setiap muslim kecuali pada lima orang: (1) budak yang dimiliki, (2) wanita, (3) anak kecil, (4) orang sakit, dan (5) musafir. Dari Thoriq bin Syihab, dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda, الْجُمُعَةُ حَقٌّ وَاجِبٌ عَلَى كُلِّ مُسْلِمٍ فِى جَمَاعَةٍ إِلاَّ أَرْبَعَةً عَبْدٌ مَمْلُوكٌ أَوِ امْرَأَةٌ أَوْ صَبِىٌّ أَوْ مَرِيضٌ “Shalat Jum’at itu wajib bagi setiap muslim secara berjama’ah selain empat orang: budak, wanita, anak kecil, dan orang sakit” (HR. Abu Daud no. 1067. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih). Bahkan ada ijma’ (kesepakatan para ulama) yang dinukil oleh Ibnul Mundzir bahwa wanita tidak wajib shalat Jumat. Ganti dengan Shalat Zhuhur Nah sekarang jika wanita shalat di rumah, maka ia menggantinya dengan shalat Zhuhur empat rakaat bagi yang mukim. Kalau ganti dengan shalat Zhuhur, berarti waktu pelaksanaannya adalah tidak mesti menunggu sampai jamaah pria rampung dari shalat Jumat. Ketika sudah masuk waktu Zhuhur, maka wanita bisa langsung melaksanakannya. Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin Baz berkata, “Kapan wanita itu melaksanakan shalat Zhuhur di hari Jumat? Yaitu ketika sudah masuk waktu Zhuhur. Shalat Zhuhur wanita ini tidak ada kaitannya dengan shalat Jumat laki-laki. Jika sudah masuk waktu Zhuhur yang biasa terdengar azan Zhuhur pada waktu itu atau ditandai dengan tergelincirnya matahari ke arah barat, tentu saja hal ini dilakukan dengan melihat kondisi matahari, maka wanita boleh melakukan shalat Zhuhur ketika itu tanpa mesti mengikuti shalat Jumat laki-laki. Kalau para wanita melakukan sebelum atau sesudah iqamah shalat Jumat, selama itu sudah masuk waktu Zhuhur, maka tidaklah masalah. Intinya, shalat wanita ketika itu tidak ada kaitan sama sekali dengan shalat pria. Akan tetapi yang mesti diperhatikan adalah waktu shalat Zhuhur tadi benar-benar sudah masuk dan itu mestinya diperhatikan dengan seksama.” (Fatwa Syaikh Abdul Aziz bin Baz) Kapan Waktu Shalat Zhuhur? Al Qodhi Abu Syuja’ mengatakan dalam matannya, “Awal waktunya adalah saat waktu zawal (matahari tergelincir ke barat). Akhir waktunya adalah saat tinggi bayangan bertambah sama dengan tinggi bendanya (dan tidak termasuk panjang bayangan saat zawal).” Awal waktu shalat Zhuhur adalah waktu zawal, yaitu saat matahari bergeser ke barat. Waktu zawal ini adalah saat matahari condong dari pertengahan langit ke arah barat (Lihat Al Iqna’, 1: 196). Dalam hadits ‘Abdullah bin ‘Amr berikut, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, وَقْتُ الظُّهْرِ إِذَا زَالَتِ الشَّمْسُ وَكَانَ ظِلُّ الرَّجُلِ كَطُولِهِ مَا لَمْ يَحْضُرِ الْعَصْرُ “Waktu Zhuhur dimulai saat matahari tergelincir ke barat (waktu zawal) hingga bayangan seseorang sama dengan tingginya dan selama belum masuk waktu ‘Ashar.” (HR. Muslim no. 612) Kalau dilihat dari praktek Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pula, shalat Zhuhur dilakukan setelah matahari tergelincir ke barat. Dalam hadits Jabir bin Samuroh, ia berkata, كَانَ النَّبِىُّ -صلى الله عليه وسلم- يُصَلِّى الظُّهْرَ إِذَا دَحَضَتِ الشَّمْسُ “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah shalat Zhuhur ketika matahari telah tergelincir ke barat (waktu zawal).” (HR. Muslim no. 618). Ketika sudah masuk shalat Zhuhur tersebut, maka berarti boleh melaksanakan shalat Zhuhur, tanpa mesti menunggu jamaah Jumat selesai. Fatwa Ulama Al Lajnah Ad Daimah lil Buhuts Al ‘Ilmiyyah wal Ifta’ -Komisi Fatwa Kerajaan Saudi Arabia- pernah ditanya, “Apa hukum menunaikan shalat jumat bagi wanita? Apakah ia melaksanakannya sebelum atau sesudah shalat para pria atau ia shalat bersama mereka (kaum pria)?” Jawaban yang disampaikan oleh para ulama komisi fatwa Al Lajnah Ad Daimah, “Wanita tidak wajib melaksanakan shalat Jum’at. Namun jika wanita melaksanakan shalat Jumat bersama imam shalat Jumat, shalatnya tetap dinilai sah. Jika ia shalat di rumahnya, maka ia kerjakan shalat Zhuhur empat rakaat. Ia boleh mulai mengerjakan shalat Zhuhur tadi setelah masuk waktu Zhuhur, yaitu setelah matahari tergelincir ke barat (waktu zawal). Dan sekali lagi dia tidak boleh laksanakan shalat jumat (di rumah) sebagaimana maksud keterangan sebelumnya. Wa billahit taufiq. Shalawat dan salam kepada Nabi kita Muhammad, keluarga dan sahabatnya.” Fatwa di atas ditandatangani oleh Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin ‘Abdillah bin Baz selaku ketua, Syaikh ‘Abdur Rozaq ‘Afifi selaku wakil ketua, Syaikh ‘Abdullah bin Ghudayan selaku anggota dan Syaikh ‘Abdullah bin Qu’ud selaku anggota. [Fatwa Al Lajnah Ad Daimah lil Buhuts Al ‘Ilmiyyah wal Ifta’, 8/212, no. 4147, pertanyaan kedua] Jika Wanita Mengerjakan Shalat Jumat, Apakah Sah? Syaikh Ibnu Baz rahimahullah berkata, “Shalat Jumat hanyalah jadi kewajiban laki-laki. Akan tetapi jika wanita menghadiri shalat Jumat tersebut bersama jamaah pria, lalu ia melaksanakan shalat Jumat, shalatnya dikatakan sah sebagaimana sebagian wanita pernah shalat di masa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan itu sah. Jika wanita sudah melaksanakan shalat Jumat bersama kaum muslimin, maka ia tidak perlu lagi melaksanakan shalat Zhuhur (shalat Jumat tadi sudah mencukupi).” (Fatwa Syaikh Abdul Aziz bin Baz) Semoga bermanfaat. — Disusun di malam hari @ Pesantren Darush Sholihin, 13 Syawal 1435 H Akhukum fillah: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Ikuti status kami dengan memfollow FB Muhammad Abduh Tuasikal, Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom — Telah hadir tiga buku terbaru karya Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal, MSc: 1- “Bermodalkan Ilmu Sebelum Berdagang”  (Rp.30.000), 2- “Panduan Mudah Tentang Zakat” (Rp.20.000,-), 3- Buku Saku “10 Pelebur Dosa” (Rp.6.000,-), semuanya terbitan Pustaka Muslim Yogyakarta (biaya belum termasuk ongkos kirim). Segera pesan via sms +62 852 00 171 222 atau BB 2A04EA0F atau WA +62 8222 604 2114. Kirim format pesan: nama buku#nama pemesan#alamat#no HP#jumlah buku. Tagsshalat jumat

Buku Terbaru: Dagang, Zakat, Pelebur Dosa

Segera dapatkan tiga buku terbaru Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal, MSc (Pengasuh Rumaysho.Com dan Pimpinan Redaksi Muslim.Or.Id) yaitu mengenai dagang, zakat, dan pelebur dosa. 1- “Bermodalkan Ilmu Sebelum Berdagang” (Rp.30.000), 2- “Panduan Mudah Tentang Zakat” (Rp.20.000,-), 3- Buku Saku “10 Pelebur Dosa” (Rp.6.000,-). Semua buku di atas adalah terbitan Pustaka Muslim Yogyakarta. Biaya di atas belum termasuk ongkos kirim. Untuk pulau Jawa, ongkir diberi Rp.10.000,-, di luar Jawa menyesuaikan dengan jasa pengiriman Pos Indonesia. Membeli dalam partai besar akan diberi diskon menarik. Buku lainnya yang telah terbit: – Buku Saku Dzikir Pagi Petang (Rp.6.500,-) – Buku Besar Dzikir Pagi Petang (Rp.12.000,-) – Mengikuti Ajaran Nabi Bukanlah Teroris (Rp.14.000,-) – Panduan Amal Shalih di Musim Hujan (Rp.12.000,-) – Mengenal Bid’ah Lebih Dekat (Rp.13.000,-) – Kenapa Masih Enggan Shalat (Rp.16.000,-) Segera pesan via sms +62 852 00 171 222 atau BB 27EACDF5 atau WA +62 8222 604 2114. Kirim format pesan: nama buku#nama pemesan#alamat#no HP#jumlah buku. — Info Toko Online Ruwaifi.Com Tagsbuku terbaru Zakat

Buku Terbaru: Dagang, Zakat, Pelebur Dosa

Segera dapatkan tiga buku terbaru Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal, MSc (Pengasuh Rumaysho.Com dan Pimpinan Redaksi Muslim.Or.Id) yaitu mengenai dagang, zakat, dan pelebur dosa. 1- “Bermodalkan Ilmu Sebelum Berdagang” (Rp.30.000), 2- “Panduan Mudah Tentang Zakat” (Rp.20.000,-), 3- Buku Saku “10 Pelebur Dosa” (Rp.6.000,-). Semua buku di atas adalah terbitan Pustaka Muslim Yogyakarta. Biaya di atas belum termasuk ongkos kirim. Untuk pulau Jawa, ongkir diberi Rp.10.000,-, di luar Jawa menyesuaikan dengan jasa pengiriman Pos Indonesia. Membeli dalam partai besar akan diberi diskon menarik. Buku lainnya yang telah terbit: – Buku Saku Dzikir Pagi Petang (Rp.6.500,-) – Buku Besar Dzikir Pagi Petang (Rp.12.000,-) – Mengikuti Ajaran Nabi Bukanlah Teroris (Rp.14.000,-) – Panduan Amal Shalih di Musim Hujan (Rp.12.000,-) – Mengenal Bid’ah Lebih Dekat (Rp.13.000,-) – Kenapa Masih Enggan Shalat (Rp.16.000,-) Segera pesan via sms +62 852 00 171 222 atau BB 27EACDF5 atau WA +62 8222 604 2114. Kirim format pesan: nama buku#nama pemesan#alamat#no HP#jumlah buku. — Info Toko Online Ruwaifi.Com Tagsbuku terbaru Zakat
Segera dapatkan tiga buku terbaru Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal, MSc (Pengasuh Rumaysho.Com dan Pimpinan Redaksi Muslim.Or.Id) yaitu mengenai dagang, zakat, dan pelebur dosa. 1- “Bermodalkan Ilmu Sebelum Berdagang” (Rp.30.000), 2- “Panduan Mudah Tentang Zakat” (Rp.20.000,-), 3- Buku Saku “10 Pelebur Dosa” (Rp.6.000,-). Semua buku di atas adalah terbitan Pustaka Muslim Yogyakarta. Biaya di atas belum termasuk ongkos kirim. Untuk pulau Jawa, ongkir diberi Rp.10.000,-, di luar Jawa menyesuaikan dengan jasa pengiriman Pos Indonesia. Membeli dalam partai besar akan diberi diskon menarik. Buku lainnya yang telah terbit: – Buku Saku Dzikir Pagi Petang (Rp.6.500,-) – Buku Besar Dzikir Pagi Petang (Rp.12.000,-) – Mengikuti Ajaran Nabi Bukanlah Teroris (Rp.14.000,-) – Panduan Amal Shalih di Musim Hujan (Rp.12.000,-) – Mengenal Bid’ah Lebih Dekat (Rp.13.000,-) – Kenapa Masih Enggan Shalat (Rp.16.000,-) Segera pesan via sms +62 852 00 171 222 atau BB 27EACDF5 atau WA +62 8222 604 2114. Kirim format pesan: nama buku#nama pemesan#alamat#no HP#jumlah buku. — Info Toko Online Ruwaifi.Com Tagsbuku terbaru Zakat


Segera dapatkan tiga buku terbaru Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal, MSc (Pengasuh Rumaysho.Com dan Pimpinan Redaksi Muslim.Or.Id) yaitu mengenai dagang, zakat, dan pelebur dosa. 1- “Bermodalkan Ilmu Sebelum Berdagang” (Rp.30.000), 2- “Panduan Mudah Tentang Zakat” (Rp.20.000,-), 3- Buku Saku “10 Pelebur Dosa” (Rp.6.000,-). Semua buku di atas adalah terbitan Pustaka Muslim Yogyakarta. Biaya di atas belum termasuk ongkos kirim. Untuk pulau Jawa, ongkir diberi Rp.10.000,-, di luar Jawa menyesuaikan dengan jasa pengiriman Pos Indonesia. Membeli dalam partai besar akan diberi diskon menarik. Buku lainnya yang telah terbit: – Buku Saku Dzikir Pagi Petang (Rp.6.500,-) – Buku Besar Dzikir Pagi Petang (Rp.12.000,-) – Mengikuti Ajaran Nabi Bukanlah Teroris (Rp.14.000,-) – Panduan Amal Shalih di Musim Hujan (Rp.12.000,-) – Mengenal Bid’ah Lebih Dekat (Rp.13.000,-) – Kenapa Masih Enggan Shalat (Rp.16.000,-) Segera pesan via sms +62 852 00 171 222 atau BB 27EACDF5 atau WA +62 8222 604 2114. Kirim format pesan: nama buku#nama pemesan#alamat#no HP#jumlah buku. — Info Toko Online Ruwaifi.Com Tagsbuku terbaru Zakat

Tafsir Ayat Puasa (10): Kehalalan di Malam Puasa

Suatu nikmat yang besar, masih halalnya hubungan intim di malam hari puasa Ramadhan. Allah Ta’ala berfirman, أُحِلَّ لَكُمْ لَيْلَةَ الصِّيَامِ الرَّفَثُ إِلَى نِسَائِكُمْ هُنَّ لِبَاسٌ لَكُمْ وَأَنْتُمْ لِبَاسٌ لَهُنَّ عَلِمَ اللَّهُ أَنَّكُمْ كُنْتُمْ تَخْتَانُونَ أَنْفُسَكُمْ فَتَابَ عَلَيْكُمْ وَعَفَا عَنْكُمْ فَالْآَنَ بَاشِرُوهُنَّ وَابْتَغُوا مَا كَتَبَ اللَّهُ لَكُمْ وَكُلُوا وَاشْرَبُوا حَتَّى يَتَبَيَّنَ لَكُمُ الْخَيْطُ الْأَبْيَضُ مِنَ الْخَيْطِ الْأَسْوَدِ مِنَ الْفَجْرِ ثُمَّ أَتِمُّوا الصِّيَامَ إِلَى اللَّيْلِ وَلَا تُبَاشِرُوهُنَّ وَأَنْتُمْ عَاكِفُونَ فِي الْمَسَاجِدِ تِلْكَ حُدُودُ اللَّهِ فَلَا تَقْرَبُوهَا كَذَلِكَ يُبَيِّنُ اللَّهُ آَيَاتِهِ لِلنَّاسِ لَعَلَّهُمْ يَتَّقُونَ “Dihalalkan bagi kamu pada malam hari bulan puasa bercampur dengan isteri-isteri kamu; mereka adalah pakaian bagimu, dan kamu pun adalah pakaian bagi mereka. Allah mengetahui bahwasanya kamu tidak dapat menahan nafsumu, karena itu Allah mengampuni kamu dan memberi ma’af kepadamu. Maka sekarang campurilah mereka dan ikutilah apa yang telah ditetapkan Allah untukmu, dan makan minumlah hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar. Kemudian sempurnakanlah puasa itu sampai (datang) malam, (tetapi) janganlah kamu campuri mereka itu, sedang kamu beri’tikaf dalam masjid. Itulah larangan Allah, maka janganlah kamu mendekatinya. Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepada manusia, supaya mereka bertakwa. ” (QS. Al Baqarah: 187). Kehalalan di Malam Puasa Ibnu Taimiyah rahimahullah menyebutkan, “Kaum muslimin ketika di bulan Ramadhan jika mereka telah melakukan shalat Isya, mereka dilarang untuk menyetubuhi istri, juga dilarang makan, yang semisal itu pula adalah bercumbu. Namun ada beberapa orang dari kaum muslimin menyetubuhi istrinya dan makan setelah Isya di bulan Ramadhan. Di antara yang melakukan seperti itu adalah Umar bin Khottob sampai ia pun mengadukan hal itu kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam hingga turunlah ayat, عَلِمَ اللَّهُ أَنَّكُمْ كُنْتُمْ تَخْتَانُونَ أَنْفُسَكُمْ “Allah mengetahui bahwasanya kamu tidak dapat menahan nafsumu” sampai firman Allah Ta’ala, فَالْآَنَ بَاشِرُوهُنَّ Maksudnya adalah sekarang halal bagimu untuk menyetubuhi istri kalian (di malam hari). Kemudian Allah Ta’ala berfirman, وَكُلُوا وَاشْرَبُوا حَتَّى يَتَبَيَّنَ لَكُمُ الْخَيْطُ الْأَبْيَضُ مِنَ الْخَيْطِ الْأَسْوَدِ “Dan makan minumlah hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam.” Maksudnya adalah sampai nampak fajar Shubuh dan sebelumnya adalah gelap malam. Yang dimaksud rofats adalah nikah. Dari Sa’id bin Jubair mengenai firman Allah Ta’ala, كُتِبَ عَلَيْكُمُ الصِّيَامُ كَمَا كُتِبَ عَلَى الَّذِينَ مِنْ قَبْلِكُمْ “Diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu.” Sa’id berkata, “Diwajibkan bagi mereka ketika salah seorang dari mereka sudah tidur dan belum makan, maka tidak dibolehkan bagi mereka untuk makan sedikit pun ketika bangun, begitu pula tidak boleh mencumbu istri. Selama bulan puasa dilarang pula untuk berhubungan intim di malam hari dengan pasangannya. Allah akhirnya memberikan keringanan bagi kalian. Saat ini di malam hari dihalalkan untuk melakukan hubungan intim.” (Syarhul ‘Umdah – Shiyam, 1: 517-518). Syaikh As Sa’di berkata, “Di awal-awal diwajibkannya puasa bagi kaum muslimin di malam hari setelah sebelumnya tidur diharamkan untuk makan, minum dan melakukan hubungan intim. Seperti ini terasa berat. Sehingga Allah meringankannya dan akhirnya dibolehkan melakukan hal-hal tadi di malam hari baik sebelumnya tidur ataupun tidak. Hal itu dibolehkan karena hawa nafsu tidak bisa ditahan sampai meninggalkan hal yang diperintahkan. Allah pun menerima taubat kalian. Allah memberikan kelapangan yang jika tidak diberikan maka akan membuat seseorang terjerumus dalam dosa. Namun Allah memaafkan hawa nafsu kalian di masa sebelumnya. Ini adalah keringanan dan kelapangan dari Allah. Sekarang boleh bagi kalian untuk bersetubuh, mencium dan bersentuhan dengan pasangan kalian.” (Taisir Al Karimir Rahman, hal. 87). Syaikh As Sa’di juga mengatakan, “Niatkanlah dalam hubungan intim kalian dengan pasangan kalian sebagai bentuk ibadah kepada Allah. Tujuan utama dari hubungan intim tersebut adalah mengharap keturunan, menjaga diri dari zina dan menggapai tujuan nikah.” (Idem). Sampai-sampai dijelaskan oleh Syaikh As Sa’di, meski di malam hari puasa dibolehkan hubungan intim, namun jangan sampai hal ini membuat lalai dari ibadah di hari-hari terakhir Ramadhan yang terdapat Lailatul Qadar. Beliau rahimahullah berkata, “Allah menetapkan adanya Lailatul Qadar (malam yang penuh keutamaan) dan itu terdapat di malam-malam terakhir di bulan Ramadhan. Tidak sepantasnya kenikmatan hubungan intim melalaikan dari ibadah di malam-malam akhir bulan Ramadhan. Hubungan intim jika luput bisa dilakukan di lain waktu. Namun untuk Lailatul Qadar jika luput, maka ia tidak akan memperolehnya lagi untuk saat itu.” (Idem). Itulah nikmatnya untuk saat ini dibolehkan untuk melakukan hubungan intim di malam hari, beda di masa-masa awal Islam. Sungguh nikmat yang besar yang patut disyukuri. Wallahu waliyyut taufiq. — Disusun di Pesantren Darush Sholihin, 11 Syawal 1435 H Akhukum fillah: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Ikuti status kami dengan memfollow FB Muhammad Abduh Tuasikal, Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom — Telah hadir tiga buku terbaru karya Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal, MSc: 1- “Bermodalkan Ilmu Sebelum Berdagang”  (Rp.30.000), 2- “Panduan Mudah Tentang Zakat” (Rp.20.000,-), 3- Buku Saku “10 Pelebur Dosa” (Rp.6.000,-), semuanya terbitan Pustaka Muslim Yogyakarta (biaya belum termasuk ongkos kirim). Segera pesan via sms +62 852 00 171 222 atau BB 2A04EA0F atau WA +62 8222 604 2114. Kirim format pesan: nama buku#nama pemesan#alamat#no HP#jumlah buku. Tagskeringanan puasa tafsir ayat puasa

Tafsir Ayat Puasa (10): Kehalalan di Malam Puasa

Suatu nikmat yang besar, masih halalnya hubungan intim di malam hari puasa Ramadhan. Allah Ta’ala berfirman, أُحِلَّ لَكُمْ لَيْلَةَ الصِّيَامِ الرَّفَثُ إِلَى نِسَائِكُمْ هُنَّ لِبَاسٌ لَكُمْ وَأَنْتُمْ لِبَاسٌ لَهُنَّ عَلِمَ اللَّهُ أَنَّكُمْ كُنْتُمْ تَخْتَانُونَ أَنْفُسَكُمْ فَتَابَ عَلَيْكُمْ وَعَفَا عَنْكُمْ فَالْآَنَ بَاشِرُوهُنَّ وَابْتَغُوا مَا كَتَبَ اللَّهُ لَكُمْ وَكُلُوا وَاشْرَبُوا حَتَّى يَتَبَيَّنَ لَكُمُ الْخَيْطُ الْأَبْيَضُ مِنَ الْخَيْطِ الْأَسْوَدِ مِنَ الْفَجْرِ ثُمَّ أَتِمُّوا الصِّيَامَ إِلَى اللَّيْلِ وَلَا تُبَاشِرُوهُنَّ وَأَنْتُمْ عَاكِفُونَ فِي الْمَسَاجِدِ تِلْكَ حُدُودُ اللَّهِ فَلَا تَقْرَبُوهَا كَذَلِكَ يُبَيِّنُ اللَّهُ آَيَاتِهِ لِلنَّاسِ لَعَلَّهُمْ يَتَّقُونَ “Dihalalkan bagi kamu pada malam hari bulan puasa bercampur dengan isteri-isteri kamu; mereka adalah pakaian bagimu, dan kamu pun adalah pakaian bagi mereka. Allah mengetahui bahwasanya kamu tidak dapat menahan nafsumu, karena itu Allah mengampuni kamu dan memberi ma’af kepadamu. Maka sekarang campurilah mereka dan ikutilah apa yang telah ditetapkan Allah untukmu, dan makan minumlah hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar. Kemudian sempurnakanlah puasa itu sampai (datang) malam, (tetapi) janganlah kamu campuri mereka itu, sedang kamu beri’tikaf dalam masjid. Itulah larangan Allah, maka janganlah kamu mendekatinya. Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepada manusia, supaya mereka bertakwa. ” (QS. Al Baqarah: 187). Kehalalan di Malam Puasa Ibnu Taimiyah rahimahullah menyebutkan, “Kaum muslimin ketika di bulan Ramadhan jika mereka telah melakukan shalat Isya, mereka dilarang untuk menyetubuhi istri, juga dilarang makan, yang semisal itu pula adalah bercumbu. Namun ada beberapa orang dari kaum muslimin menyetubuhi istrinya dan makan setelah Isya di bulan Ramadhan. Di antara yang melakukan seperti itu adalah Umar bin Khottob sampai ia pun mengadukan hal itu kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam hingga turunlah ayat, عَلِمَ اللَّهُ أَنَّكُمْ كُنْتُمْ تَخْتَانُونَ أَنْفُسَكُمْ “Allah mengetahui bahwasanya kamu tidak dapat menahan nafsumu” sampai firman Allah Ta’ala, فَالْآَنَ بَاشِرُوهُنَّ Maksudnya adalah sekarang halal bagimu untuk menyetubuhi istri kalian (di malam hari). Kemudian Allah Ta’ala berfirman, وَكُلُوا وَاشْرَبُوا حَتَّى يَتَبَيَّنَ لَكُمُ الْخَيْطُ الْأَبْيَضُ مِنَ الْخَيْطِ الْأَسْوَدِ “Dan makan minumlah hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam.” Maksudnya adalah sampai nampak fajar Shubuh dan sebelumnya adalah gelap malam. Yang dimaksud rofats adalah nikah. Dari Sa’id bin Jubair mengenai firman Allah Ta’ala, كُتِبَ عَلَيْكُمُ الصِّيَامُ كَمَا كُتِبَ عَلَى الَّذِينَ مِنْ قَبْلِكُمْ “Diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu.” Sa’id berkata, “Diwajibkan bagi mereka ketika salah seorang dari mereka sudah tidur dan belum makan, maka tidak dibolehkan bagi mereka untuk makan sedikit pun ketika bangun, begitu pula tidak boleh mencumbu istri. Selama bulan puasa dilarang pula untuk berhubungan intim di malam hari dengan pasangannya. Allah akhirnya memberikan keringanan bagi kalian. Saat ini di malam hari dihalalkan untuk melakukan hubungan intim.” (Syarhul ‘Umdah – Shiyam, 1: 517-518). Syaikh As Sa’di berkata, “Di awal-awal diwajibkannya puasa bagi kaum muslimin di malam hari setelah sebelumnya tidur diharamkan untuk makan, minum dan melakukan hubungan intim. Seperti ini terasa berat. Sehingga Allah meringankannya dan akhirnya dibolehkan melakukan hal-hal tadi di malam hari baik sebelumnya tidur ataupun tidak. Hal itu dibolehkan karena hawa nafsu tidak bisa ditahan sampai meninggalkan hal yang diperintahkan. Allah pun menerima taubat kalian. Allah memberikan kelapangan yang jika tidak diberikan maka akan membuat seseorang terjerumus dalam dosa. Namun Allah memaafkan hawa nafsu kalian di masa sebelumnya. Ini adalah keringanan dan kelapangan dari Allah. Sekarang boleh bagi kalian untuk bersetubuh, mencium dan bersentuhan dengan pasangan kalian.” (Taisir Al Karimir Rahman, hal. 87). Syaikh As Sa’di juga mengatakan, “Niatkanlah dalam hubungan intim kalian dengan pasangan kalian sebagai bentuk ibadah kepada Allah. Tujuan utama dari hubungan intim tersebut adalah mengharap keturunan, menjaga diri dari zina dan menggapai tujuan nikah.” (Idem). Sampai-sampai dijelaskan oleh Syaikh As Sa’di, meski di malam hari puasa dibolehkan hubungan intim, namun jangan sampai hal ini membuat lalai dari ibadah di hari-hari terakhir Ramadhan yang terdapat Lailatul Qadar. Beliau rahimahullah berkata, “Allah menetapkan adanya Lailatul Qadar (malam yang penuh keutamaan) dan itu terdapat di malam-malam terakhir di bulan Ramadhan. Tidak sepantasnya kenikmatan hubungan intim melalaikan dari ibadah di malam-malam akhir bulan Ramadhan. Hubungan intim jika luput bisa dilakukan di lain waktu. Namun untuk Lailatul Qadar jika luput, maka ia tidak akan memperolehnya lagi untuk saat itu.” (Idem). Itulah nikmatnya untuk saat ini dibolehkan untuk melakukan hubungan intim di malam hari, beda di masa-masa awal Islam. Sungguh nikmat yang besar yang patut disyukuri. Wallahu waliyyut taufiq. — Disusun di Pesantren Darush Sholihin, 11 Syawal 1435 H Akhukum fillah: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Ikuti status kami dengan memfollow FB Muhammad Abduh Tuasikal, Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom — Telah hadir tiga buku terbaru karya Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal, MSc: 1- “Bermodalkan Ilmu Sebelum Berdagang”  (Rp.30.000), 2- “Panduan Mudah Tentang Zakat” (Rp.20.000,-), 3- Buku Saku “10 Pelebur Dosa” (Rp.6.000,-), semuanya terbitan Pustaka Muslim Yogyakarta (biaya belum termasuk ongkos kirim). Segera pesan via sms +62 852 00 171 222 atau BB 2A04EA0F atau WA +62 8222 604 2114. Kirim format pesan: nama buku#nama pemesan#alamat#no HP#jumlah buku. Tagskeringanan puasa tafsir ayat puasa
Suatu nikmat yang besar, masih halalnya hubungan intim di malam hari puasa Ramadhan. Allah Ta’ala berfirman, أُحِلَّ لَكُمْ لَيْلَةَ الصِّيَامِ الرَّفَثُ إِلَى نِسَائِكُمْ هُنَّ لِبَاسٌ لَكُمْ وَأَنْتُمْ لِبَاسٌ لَهُنَّ عَلِمَ اللَّهُ أَنَّكُمْ كُنْتُمْ تَخْتَانُونَ أَنْفُسَكُمْ فَتَابَ عَلَيْكُمْ وَعَفَا عَنْكُمْ فَالْآَنَ بَاشِرُوهُنَّ وَابْتَغُوا مَا كَتَبَ اللَّهُ لَكُمْ وَكُلُوا وَاشْرَبُوا حَتَّى يَتَبَيَّنَ لَكُمُ الْخَيْطُ الْأَبْيَضُ مِنَ الْخَيْطِ الْأَسْوَدِ مِنَ الْفَجْرِ ثُمَّ أَتِمُّوا الصِّيَامَ إِلَى اللَّيْلِ وَلَا تُبَاشِرُوهُنَّ وَأَنْتُمْ عَاكِفُونَ فِي الْمَسَاجِدِ تِلْكَ حُدُودُ اللَّهِ فَلَا تَقْرَبُوهَا كَذَلِكَ يُبَيِّنُ اللَّهُ آَيَاتِهِ لِلنَّاسِ لَعَلَّهُمْ يَتَّقُونَ “Dihalalkan bagi kamu pada malam hari bulan puasa bercampur dengan isteri-isteri kamu; mereka adalah pakaian bagimu, dan kamu pun adalah pakaian bagi mereka. Allah mengetahui bahwasanya kamu tidak dapat menahan nafsumu, karena itu Allah mengampuni kamu dan memberi ma’af kepadamu. Maka sekarang campurilah mereka dan ikutilah apa yang telah ditetapkan Allah untukmu, dan makan minumlah hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar. Kemudian sempurnakanlah puasa itu sampai (datang) malam, (tetapi) janganlah kamu campuri mereka itu, sedang kamu beri’tikaf dalam masjid. Itulah larangan Allah, maka janganlah kamu mendekatinya. Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepada manusia, supaya mereka bertakwa. ” (QS. Al Baqarah: 187). Kehalalan di Malam Puasa Ibnu Taimiyah rahimahullah menyebutkan, “Kaum muslimin ketika di bulan Ramadhan jika mereka telah melakukan shalat Isya, mereka dilarang untuk menyetubuhi istri, juga dilarang makan, yang semisal itu pula adalah bercumbu. Namun ada beberapa orang dari kaum muslimin menyetubuhi istrinya dan makan setelah Isya di bulan Ramadhan. Di antara yang melakukan seperti itu adalah Umar bin Khottob sampai ia pun mengadukan hal itu kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam hingga turunlah ayat, عَلِمَ اللَّهُ أَنَّكُمْ كُنْتُمْ تَخْتَانُونَ أَنْفُسَكُمْ “Allah mengetahui bahwasanya kamu tidak dapat menahan nafsumu” sampai firman Allah Ta’ala, فَالْآَنَ بَاشِرُوهُنَّ Maksudnya adalah sekarang halal bagimu untuk menyetubuhi istri kalian (di malam hari). Kemudian Allah Ta’ala berfirman, وَكُلُوا وَاشْرَبُوا حَتَّى يَتَبَيَّنَ لَكُمُ الْخَيْطُ الْأَبْيَضُ مِنَ الْخَيْطِ الْأَسْوَدِ “Dan makan minumlah hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam.” Maksudnya adalah sampai nampak fajar Shubuh dan sebelumnya adalah gelap malam. Yang dimaksud rofats adalah nikah. Dari Sa’id bin Jubair mengenai firman Allah Ta’ala, كُتِبَ عَلَيْكُمُ الصِّيَامُ كَمَا كُتِبَ عَلَى الَّذِينَ مِنْ قَبْلِكُمْ “Diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu.” Sa’id berkata, “Diwajibkan bagi mereka ketika salah seorang dari mereka sudah tidur dan belum makan, maka tidak dibolehkan bagi mereka untuk makan sedikit pun ketika bangun, begitu pula tidak boleh mencumbu istri. Selama bulan puasa dilarang pula untuk berhubungan intim di malam hari dengan pasangannya. Allah akhirnya memberikan keringanan bagi kalian. Saat ini di malam hari dihalalkan untuk melakukan hubungan intim.” (Syarhul ‘Umdah – Shiyam, 1: 517-518). Syaikh As Sa’di berkata, “Di awal-awal diwajibkannya puasa bagi kaum muslimin di malam hari setelah sebelumnya tidur diharamkan untuk makan, minum dan melakukan hubungan intim. Seperti ini terasa berat. Sehingga Allah meringankannya dan akhirnya dibolehkan melakukan hal-hal tadi di malam hari baik sebelumnya tidur ataupun tidak. Hal itu dibolehkan karena hawa nafsu tidak bisa ditahan sampai meninggalkan hal yang diperintahkan. Allah pun menerima taubat kalian. Allah memberikan kelapangan yang jika tidak diberikan maka akan membuat seseorang terjerumus dalam dosa. Namun Allah memaafkan hawa nafsu kalian di masa sebelumnya. Ini adalah keringanan dan kelapangan dari Allah. Sekarang boleh bagi kalian untuk bersetubuh, mencium dan bersentuhan dengan pasangan kalian.” (Taisir Al Karimir Rahman, hal. 87). Syaikh As Sa’di juga mengatakan, “Niatkanlah dalam hubungan intim kalian dengan pasangan kalian sebagai bentuk ibadah kepada Allah. Tujuan utama dari hubungan intim tersebut adalah mengharap keturunan, menjaga diri dari zina dan menggapai tujuan nikah.” (Idem). Sampai-sampai dijelaskan oleh Syaikh As Sa’di, meski di malam hari puasa dibolehkan hubungan intim, namun jangan sampai hal ini membuat lalai dari ibadah di hari-hari terakhir Ramadhan yang terdapat Lailatul Qadar. Beliau rahimahullah berkata, “Allah menetapkan adanya Lailatul Qadar (malam yang penuh keutamaan) dan itu terdapat di malam-malam terakhir di bulan Ramadhan. Tidak sepantasnya kenikmatan hubungan intim melalaikan dari ibadah di malam-malam akhir bulan Ramadhan. Hubungan intim jika luput bisa dilakukan di lain waktu. Namun untuk Lailatul Qadar jika luput, maka ia tidak akan memperolehnya lagi untuk saat itu.” (Idem). Itulah nikmatnya untuk saat ini dibolehkan untuk melakukan hubungan intim di malam hari, beda di masa-masa awal Islam. Sungguh nikmat yang besar yang patut disyukuri. Wallahu waliyyut taufiq. — Disusun di Pesantren Darush Sholihin, 11 Syawal 1435 H Akhukum fillah: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Ikuti status kami dengan memfollow FB Muhammad Abduh Tuasikal, Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom — Telah hadir tiga buku terbaru karya Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal, MSc: 1- “Bermodalkan Ilmu Sebelum Berdagang”  (Rp.30.000), 2- “Panduan Mudah Tentang Zakat” (Rp.20.000,-), 3- Buku Saku “10 Pelebur Dosa” (Rp.6.000,-), semuanya terbitan Pustaka Muslim Yogyakarta (biaya belum termasuk ongkos kirim). Segera pesan via sms +62 852 00 171 222 atau BB 2A04EA0F atau WA +62 8222 604 2114. Kirim format pesan: nama buku#nama pemesan#alamat#no HP#jumlah buku. Tagskeringanan puasa tafsir ayat puasa


Suatu nikmat yang besar, masih halalnya hubungan intim di malam hari puasa Ramadhan. Allah Ta’ala berfirman, أُحِلَّ لَكُمْ لَيْلَةَ الصِّيَامِ الرَّفَثُ إِلَى نِسَائِكُمْ هُنَّ لِبَاسٌ لَكُمْ وَأَنْتُمْ لِبَاسٌ لَهُنَّ عَلِمَ اللَّهُ أَنَّكُمْ كُنْتُمْ تَخْتَانُونَ أَنْفُسَكُمْ فَتَابَ عَلَيْكُمْ وَعَفَا عَنْكُمْ فَالْآَنَ بَاشِرُوهُنَّ وَابْتَغُوا مَا كَتَبَ اللَّهُ لَكُمْ وَكُلُوا وَاشْرَبُوا حَتَّى يَتَبَيَّنَ لَكُمُ الْخَيْطُ الْأَبْيَضُ مِنَ الْخَيْطِ الْأَسْوَدِ مِنَ الْفَجْرِ ثُمَّ أَتِمُّوا الصِّيَامَ إِلَى اللَّيْلِ وَلَا تُبَاشِرُوهُنَّ وَأَنْتُمْ عَاكِفُونَ فِي الْمَسَاجِدِ تِلْكَ حُدُودُ اللَّهِ فَلَا تَقْرَبُوهَا كَذَلِكَ يُبَيِّنُ اللَّهُ آَيَاتِهِ لِلنَّاسِ لَعَلَّهُمْ يَتَّقُونَ “Dihalalkan bagi kamu pada malam hari bulan puasa bercampur dengan isteri-isteri kamu; mereka adalah pakaian bagimu, dan kamu pun adalah pakaian bagi mereka. Allah mengetahui bahwasanya kamu tidak dapat menahan nafsumu, karena itu Allah mengampuni kamu dan memberi ma’af kepadamu. Maka sekarang campurilah mereka dan ikutilah apa yang telah ditetapkan Allah untukmu, dan makan minumlah hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar. Kemudian sempurnakanlah puasa itu sampai (datang) malam, (tetapi) janganlah kamu campuri mereka itu, sedang kamu beri’tikaf dalam masjid. Itulah larangan Allah, maka janganlah kamu mendekatinya. Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepada manusia, supaya mereka bertakwa. ” (QS. Al Baqarah: 187). Kehalalan di Malam Puasa Ibnu Taimiyah rahimahullah menyebutkan, “Kaum muslimin ketika di bulan Ramadhan jika mereka telah melakukan shalat Isya, mereka dilarang untuk menyetubuhi istri, juga dilarang makan, yang semisal itu pula adalah bercumbu. Namun ada beberapa orang dari kaum muslimin menyetubuhi istrinya dan makan setelah Isya di bulan Ramadhan. Di antara yang melakukan seperti itu adalah Umar bin Khottob sampai ia pun mengadukan hal itu kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam hingga turunlah ayat, عَلِمَ اللَّهُ أَنَّكُمْ كُنْتُمْ تَخْتَانُونَ أَنْفُسَكُمْ “Allah mengetahui bahwasanya kamu tidak dapat menahan nafsumu” sampai firman Allah Ta’ala, فَالْآَنَ بَاشِرُوهُنَّ Maksudnya adalah sekarang halal bagimu untuk menyetubuhi istri kalian (di malam hari). Kemudian Allah Ta’ala berfirman, وَكُلُوا وَاشْرَبُوا حَتَّى يَتَبَيَّنَ لَكُمُ الْخَيْطُ الْأَبْيَضُ مِنَ الْخَيْطِ الْأَسْوَدِ “Dan makan minumlah hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam.” Maksudnya adalah sampai nampak fajar Shubuh dan sebelumnya adalah gelap malam. Yang dimaksud rofats adalah nikah. Dari Sa’id bin Jubair mengenai firman Allah Ta’ala, كُتِبَ عَلَيْكُمُ الصِّيَامُ كَمَا كُتِبَ عَلَى الَّذِينَ مِنْ قَبْلِكُمْ “Diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu.” Sa’id berkata, “Diwajibkan bagi mereka ketika salah seorang dari mereka sudah tidur dan belum makan, maka tidak dibolehkan bagi mereka untuk makan sedikit pun ketika bangun, begitu pula tidak boleh mencumbu istri. Selama bulan puasa dilarang pula untuk berhubungan intim di malam hari dengan pasangannya. Allah akhirnya memberikan keringanan bagi kalian. Saat ini di malam hari dihalalkan untuk melakukan hubungan intim.” (Syarhul ‘Umdah – Shiyam, 1: 517-518). Syaikh As Sa’di berkata, “Di awal-awal diwajibkannya puasa bagi kaum muslimin di malam hari setelah sebelumnya tidur diharamkan untuk makan, minum dan melakukan hubungan intim. Seperti ini terasa berat. Sehingga Allah meringankannya dan akhirnya dibolehkan melakukan hal-hal tadi di malam hari baik sebelumnya tidur ataupun tidak. Hal itu dibolehkan karena hawa nafsu tidak bisa ditahan sampai meninggalkan hal yang diperintahkan. Allah pun menerima taubat kalian. Allah memberikan kelapangan yang jika tidak diberikan maka akan membuat seseorang terjerumus dalam dosa. Namun Allah memaafkan hawa nafsu kalian di masa sebelumnya. Ini adalah keringanan dan kelapangan dari Allah. Sekarang boleh bagi kalian untuk bersetubuh, mencium dan bersentuhan dengan pasangan kalian.” (Taisir Al Karimir Rahman, hal. 87). Syaikh As Sa’di juga mengatakan, “Niatkanlah dalam hubungan intim kalian dengan pasangan kalian sebagai bentuk ibadah kepada Allah. Tujuan utama dari hubungan intim tersebut adalah mengharap keturunan, menjaga diri dari zina dan menggapai tujuan nikah.” (Idem). Sampai-sampai dijelaskan oleh Syaikh As Sa’di, meski di malam hari puasa dibolehkan hubungan intim, namun jangan sampai hal ini membuat lalai dari ibadah di hari-hari terakhir Ramadhan yang terdapat Lailatul Qadar. Beliau rahimahullah berkata, “Allah menetapkan adanya Lailatul Qadar (malam yang penuh keutamaan) dan itu terdapat di malam-malam terakhir di bulan Ramadhan. Tidak sepantasnya kenikmatan hubungan intim melalaikan dari ibadah di malam-malam akhir bulan Ramadhan. Hubungan intim jika luput bisa dilakukan di lain waktu. Namun untuk Lailatul Qadar jika luput, maka ia tidak akan memperolehnya lagi untuk saat itu.” (Idem). Itulah nikmatnya untuk saat ini dibolehkan untuk melakukan hubungan intim di malam hari, beda di masa-masa awal Islam. Sungguh nikmat yang besar yang patut disyukuri. Wallahu waliyyut taufiq. — Disusun di Pesantren Darush Sholihin, 11 Syawal 1435 H Akhukum fillah: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Ikuti status kami dengan memfollow FB Muhammad Abduh Tuasikal, Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom — Telah hadir tiga buku terbaru karya Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal, MSc: 1- “Bermodalkan Ilmu Sebelum Berdagang”  (Rp.30.000), 2- “Panduan Mudah Tentang Zakat” (Rp.20.000,-), 3- Buku Saku “10 Pelebur Dosa” (Rp.6.000,-), semuanya terbitan Pustaka Muslim Yogyakarta (biaya belum termasuk ongkos kirim). Segera pesan via sms +62 852 00 171 222 atau BB 2A04EA0F atau WA +62 8222 604 2114. Kirim format pesan: nama buku#nama pemesan#alamat#no HP#jumlah buku. Tagskeringanan puasa tafsir ayat puasa

Debat Khawarij dengan Ibnu Abbas

Debat Khawarij dengan Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhu Sepulang dari peritiwa Shiffin (perang antara Ali dengan Muawiyah), Ali bin Abi Thalib bersama seluruh pasukannya kembali ke Kufah. Beberapa mil sebelum sampai Kufah, ada sekitar 14 ribu orang (menurut riwayat Abdurrazaq dalam Mushannaf) yang memisahkan diri dari jamaah dan mencari jalur yang berbeda. Mereka tidak terima dengan genjatan senjata antara Ali dengan Muawiyah. Peristiwa tahkim, kesepakatan damai antara Ali dengan Muawiyah radhiyallahu ‘anhuma, yang diwakilkan kepada dua sahabat Abu Musa Al-Asy’ari dan Amr bin Ash radhiyallahu ‘anhuma, menjadi pemicu sebagian masyarakat yang sok tahu dengan dalil untuk mengkafirkan Ali bin Abi Thalib. Karena peristiwa ini, pada saat Ali bin Abi Thalib berkhutbah, banyak orang meneriakkan: لَا حُكْمَ إِلَّا لِلَّهِ “Tidak ada hukum, kecuali hanya milik Allah.” Mereka beranggapan, Ali telah menyerahkan hukum kepada manusia (Abu Musa Al-Asy’ari radhiyallahu ‘anhu) Ali tetap melanjutkan perjalanan hingga sampai di Kufah. Ali sangat berharap mereka mau kembali bergabung bersamanya. Untuk tujuan itu, beliau mengutus Ibnu Abbas agar berdialog dengan mereka. Ibnu Abbas menceritakan, Jubah terbaik dari Yaman segera kupakai, kurapikan rambutku, dan kulangkahkan kaki ini hingga masuk di barisan mereka di tengah siang.” Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma berkata: “Sungguh aku dapati diriku masuk di tengah kaum yang belum pernah sama sekali kujumpai satu kaum yang sangat bersemangat dalam ibadah seperti mereka. Dahi-dahi penuh luka bekas sujud, tangan-tangan menebal bagaikan lutut-lutut unta. Wajah-wajah mereka pucat karena tidak tidur, menghabiskan malam untuk beribadah. ‘Selamat datang wahai Ibnu Abbas, misi apa yang anda bawa?’ ‘Aku datang dari sisi seorang sahabat nabi, menantu beliau. Al-Quran turun kepada para sahabat, dan mereka lebih paham tentang tafsir Al-Quran dari pada kalian. Sementara tidak ada satupun sahabat di tengah kalian. Sampaikan kepadaku, apa yang menyebabkan kalian membenci para sahabat Rasulullah dan putra paman beliau (Ali bin Abi Thalib)?’ ‘Ada tiga hal..’ jawab orang khawarij tegas. ‘Apa saja itu?’ tanya Ibnu Abbas. ‘Pertama, dia menyerahkan urusan Allah kepada manusia, sehingga dia menjadi kafir. Karena Allah berfirman, ‘Tidak ada hukum kecuali hanya milik Allah.’ Apa urusan orang ini dengan hukum Allah?’ ‘Ini satu..’ tukas Ibn Abbas ‘Kedua, Ali memerangi Muawiyah, namun tidak tuntas, tidak memperbudak mereka dan merampas harta mereka. Jika yang diperangi itu kafir, seharusnya dituntaskan dan diperbudak. Jika mereka mukmin, tidak halal memerangi mereka.’ ‘Sudah dua.. lalu apa yang ketiga?’ kata Ibnu Abbas. ‘Dia tidak mau disebut amirul mukminin, berarti dia amirul kafirin.’ ‘Ada lagi alasan kalian mengkafirkan Ali selain 3 ini?’ tanya Ibnu Abbas. ‘Cukup 3 ini.’ jawab mereka. Mulailah Ibnu Abbas menjelaskan salah paham mereka, ‘Apa pendapat kalian, jika aku sampaikan kepada kalian firman Allah dan sunah Nabi-Nya, yang membantah pendapat kalian. Apakah kalian bersedia menerimanya?’ ‘Ya, kami menerima.’ Jawab mereka. ‘Alasan kalian, Ali telah menunjuk seseorang untuk memutuskan hukum, akan kubacakan ayat dalam firman Allah, bahwa Allah menyerahkan hukum-Nya kepada manusia untuk menentukan harga ¼ dirham. Allah perintahkan agar seseorang memutuskan hal ini. Allah berfirman, يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا لاَ تَقْتُلُوا الصَّيْدَ وَأَنْتُمْ حُرُمٌ وَمَنْ قَتَلَهُ مِنْكُمْ مُتَعَمِّدًا فَجَزَاءٌ مِثْلُ مَا قَتَلَ مِنَ النَّعَمِ يَحْكُمُ بِهِ ذَوَا عَدْلٍ مِنْكُمْ Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu membunuh binatang buruan[436], ketika kamu sedang ihram. Barangsiapa di antara kamu membunuhnya dengan sengaja, Maka dendanya ialah mengganti dengan binatang ternak seimbang dengan buruan yang dibunuhnya, menurut putusan dua orang yang adil di antara kamu sebagai sembelihan yang dibawa ke ka’bah. (QS. Al-Maidah: 95) Aku sumpah kalian di hadapan Allah, apakah putusan seseorang dalam masalah kelinci atau hewan buruan lainnya, lebih mendesak dibandingkan keputusan seseorang untuk mendamaikan diantara mereka. Sementara kalian tahu, jika Allah berkehendak, tentu Dia yang memutuskan, dan tidak menyerahkannya kepada manusia?.’ Jelas Ibn Abbas. ‘Keputusan perdamaian lebih mendesak.’ Jawab mereka. ‘Allah juga berfirman tentang seorang suami dengan istrinya, وَإِنْ خِفْتُمْ شِقَاقَ بَيْنِهِمَا فَابْعَثُوا حَكَمًا مِنْ أَهْلِهِ وَحَكَمًا مِنْ أَهْلِهَا إِنْ يُرِيدَا إِصْلاَحًا يُوَفِّقِ اللَّهُ بَيْنَهُمَا Jika kamu khawatirkan ada persengketaan antara keduanya, Maka kirimlah seorang hakam (juru damai) dari keluarga laki-laki dan seorang hakam dari keluarga perempuan. jika kedua orang hakam itu bermaksud mengadakan perbaikan, niscaya Allah memberi taufik kepada keduanya. (QS. An-Nisa: 35) Aku sumpah kalian di hadapan Allah, bukankah keputusan seseorang untuk mendamaikan sengketa dan menghindari pertumpahan darah, lebih mendesak dibandingkan keputusan mereka terkait masalah keluarga? ‘Ya, itu lebih mendesak.’ Jawab khawarij. Alasan kalian yang kedua, ‘Ali berperang namun tidak tuntas, tidak menjadikan lawan sebagai tawanan, dan tidak merampas harta mereka.’ Apakah kalian akan menjadikan ibunda kalian sebagai budak. Ibunda A’isyah radhiyallahu ‘anha, kemudian kalian menganggap halal memperlakukannya sebagai budak, sebagaimana budak pada umumnya, padahal dia ibunda kalian? Jika kalian menjawab, ‘Kami menganggap halal memperlakukannya sebagai budak, sebagaimana lainnya.’ berarti dengan jawaban ini kalian telah kafir. Dan jika kalian mengatakan, ‘Dia bukan ibunda kami’ kalian juga kafir. Karena Allah telah menegaskan, النَّبِيُّ أَوْلَى بِالْمُؤْمِنِينَ مِنْ أَنْفُسِهِمْ وَأَزْوَاجُهُ أُمَّهَاتُهُمْ Nabi itu (hendaknya) lebih utama bagi orang-orang mukmin dari diri mereka sendiri dan isteri-isterinya adalah ibu-ibu mereka. (QS. Al-Ahzab: 6). Dengan demikian, berarti kalian berada diantara dua kesesatan. “Apakah kalian telah selesai dari masalah ini?” tanya Ibn Abbas ‘Ya..’ jawab mereka. Alasan kalian yang ketiga, Ali menghapus gelar amirul mukminin darinya, saya akan sampaikan kepada kalian kisah dari orang yang kalian ridhai (Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam) dan saya kira kalian telah mendengarnya. Bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pada saat Hudaibiyah, beliau mengadakan perjanjian damai dengan orang musyrkin. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan kepada Ali: “Tulis, ini yang diputuskan oleh Muhammad rasulullah (utusan Allah).” Maka orang-orang musyrik mengatakan, “Tidak bisa. Demi Allah,kami tidak mengakui bahwa kamu rasul Allah. Kalau kami mengakui kamu Rasul Allah, kami akan mentaatimu. Tulis saja, ‘Muhammad bin Abdillah.” “Hapuslah wahai Ali, hapus tulisan utusan Allah. Ya Allah, Engkau tahu bahwa aku utusan-Mu. Hapus wahai Ali, dan tulislah: ‘Ini perjanjian damai yang diputuskan Muhammad bin Abdillah.” Perintah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam kepada Ali. “Demi Allah, Rasulullah lebih baik dari pada Ali. Namun beliau telah manghapus dari dirinya gelar rasul Allah. Dan beliau menghapus hal itu, tidaklah menyebabkan beliau gugur menjadi seorang nabi. Apakah kalian telah selesai dari masalah yang ini?” jelas Ibnu Abbas “Ya..” jawab khawarij. Sejak peristiwa ini, ada sekitar 2000 orang khawarij yang bertaubat dan kembali bersama Ali bin Abi Thalib radhiyallahu ‘anhu. Sisanya diperangi oleh Ali bersama para sahabat Muhajirin dan Anshar. (Khashais Ali bin Abi Thalib, An-Nasai, hlm. 20). Peristiwa ini menunjukkan betapa bodohnya mereka terhadap islam dan al-Quran, 1. Tidak ada satupun ulama di kalangan mereka. Tidak ada satupun sahabat di kalangan mereka. 2. Mereka gunakan dalil al-Quran untuk mengkafirkan Ali bin Abi Thalib radhiyallahu ‘anhu. Merasa lebih tahu tentang al-Quran dari pada ulama (sahabat). 3. Mudah menafsirkan al-Quran dengan kebodohannya untuk menghukumi kafir orang lain. 4. Hanya bermodal semangat ’islam’, namun tidak belajar syariat yang sebenarnya. 5. Tidak bertanya dan konsultasi kepada ulama ketika bersikap.

Debat Khawarij dengan Ibnu Abbas

Debat Khawarij dengan Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhu Sepulang dari peritiwa Shiffin (perang antara Ali dengan Muawiyah), Ali bin Abi Thalib bersama seluruh pasukannya kembali ke Kufah. Beberapa mil sebelum sampai Kufah, ada sekitar 14 ribu orang (menurut riwayat Abdurrazaq dalam Mushannaf) yang memisahkan diri dari jamaah dan mencari jalur yang berbeda. Mereka tidak terima dengan genjatan senjata antara Ali dengan Muawiyah. Peristiwa tahkim, kesepakatan damai antara Ali dengan Muawiyah radhiyallahu ‘anhuma, yang diwakilkan kepada dua sahabat Abu Musa Al-Asy’ari dan Amr bin Ash radhiyallahu ‘anhuma, menjadi pemicu sebagian masyarakat yang sok tahu dengan dalil untuk mengkafirkan Ali bin Abi Thalib. Karena peristiwa ini, pada saat Ali bin Abi Thalib berkhutbah, banyak orang meneriakkan: لَا حُكْمَ إِلَّا لِلَّهِ “Tidak ada hukum, kecuali hanya milik Allah.” Mereka beranggapan, Ali telah menyerahkan hukum kepada manusia (Abu Musa Al-Asy’ari radhiyallahu ‘anhu) Ali tetap melanjutkan perjalanan hingga sampai di Kufah. Ali sangat berharap mereka mau kembali bergabung bersamanya. Untuk tujuan itu, beliau mengutus Ibnu Abbas agar berdialog dengan mereka. Ibnu Abbas menceritakan, Jubah terbaik dari Yaman segera kupakai, kurapikan rambutku, dan kulangkahkan kaki ini hingga masuk di barisan mereka di tengah siang.” Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma berkata: “Sungguh aku dapati diriku masuk di tengah kaum yang belum pernah sama sekali kujumpai satu kaum yang sangat bersemangat dalam ibadah seperti mereka. Dahi-dahi penuh luka bekas sujud, tangan-tangan menebal bagaikan lutut-lutut unta. Wajah-wajah mereka pucat karena tidak tidur, menghabiskan malam untuk beribadah. ‘Selamat datang wahai Ibnu Abbas, misi apa yang anda bawa?’ ‘Aku datang dari sisi seorang sahabat nabi, menantu beliau. Al-Quran turun kepada para sahabat, dan mereka lebih paham tentang tafsir Al-Quran dari pada kalian. Sementara tidak ada satupun sahabat di tengah kalian. Sampaikan kepadaku, apa yang menyebabkan kalian membenci para sahabat Rasulullah dan putra paman beliau (Ali bin Abi Thalib)?’ ‘Ada tiga hal..’ jawab orang khawarij tegas. ‘Apa saja itu?’ tanya Ibnu Abbas. ‘Pertama, dia menyerahkan urusan Allah kepada manusia, sehingga dia menjadi kafir. Karena Allah berfirman, ‘Tidak ada hukum kecuali hanya milik Allah.’ Apa urusan orang ini dengan hukum Allah?’ ‘Ini satu..’ tukas Ibn Abbas ‘Kedua, Ali memerangi Muawiyah, namun tidak tuntas, tidak memperbudak mereka dan merampas harta mereka. Jika yang diperangi itu kafir, seharusnya dituntaskan dan diperbudak. Jika mereka mukmin, tidak halal memerangi mereka.’ ‘Sudah dua.. lalu apa yang ketiga?’ kata Ibnu Abbas. ‘Dia tidak mau disebut amirul mukminin, berarti dia amirul kafirin.’ ‘Ada lagi alasan kalian mengkafirkan Ali selain 3 ini?’ tanya Ibnu Abbas. ‘Cukup 3 ini.’ jawab mereka. Mulailah Ibnu Abbas menjelaskan salah paham mereka, ‘Apa pendapat kalian, jika aku sampaikan kepada kalian firman Allah dan sunah Nabi-Nya, yang membantah pendapat kalian. Apakah kalian bersedia menerimanya?’ ‘Ya, kami menerima.’ Jawab mereka. ‘Alasan kalian, Ali telah menunjuk seseorang untuk memutuskan hukum, akan kubacakan ayat dalam firman Allah, bahwa Allah menyerahkan hukum-Nya kepada manusia untuk menentukan harga ¼ dirham. Allah perintahkan agar seseorang memutuskan hal ini. Allah berfirman, يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا لاَ تَقْتُلُوا الصَّيْدَ وَأَنْتُمْ حُرُمٌ وَمَنْ قَتَلَهُ مِنْكُمْ مُتَعَمِّدًا فَجَزَاءٌ مِثْلُ مَا قَتَلَ مِنَ النَّعَمِ يَحْكُمُ بِهِ ذَوَا عَدْلٍ مِنْكُمْ Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu membunuh binatang buruan[436], ketika kamu sedang ihram. Barangsiapa di antara kamu membunuhnya dengan sengaja, Maka dendanya ialah mengganti dengan binatang ternak seimbang dengan buruan yang dibunuhnya, menurut putusan dua orang yang adil di antara kamu sebagai sembelihan yang dibawa ke ka’bah. (QS. Al-Maidah: 95) Aku sumpah kalian di hadapan Allah, apakah putusan seseorang dalam masalah kelinci atau hewan buruan lainnya, lebih mendesak dibandingkan keputusan seseorang untuk mendamaikan diantara mereka. Sementara kalian tahu, jika Allah berkehendak, tentu Dia yang memutuskan, dan tidak menyerahkannya kepada manusia?.’ Jelas Ibn Abbas. ‘Keputusan perdamaian lebih mendesak.’ Jawab mereka. ‘Allah juga berfirman tentang seorang suami dengan istrinya, وَإِنْ خِفْتُمْ شِقَاقَ بَيْنِهِمَا فَابْعَثُوا حَكَمًا مِنْ أَهْلِهِ وَحَكَمًا مِنْ أَهْلِهَا إِنْ يُرِيدَا إِصْلاَحًا يُوَفِّقِ اللَّهُ بَيْنَهُمَا Jika kamu khawatirkan ada persengketaan antara keduanya, Maka kirimlah seorang hakam (juru damai) dari keluarga laki-laki dan seorang hakam dari keluarga perempuan. jika kedua orang hakam itu bermaksud mengadakan perbaikan, niscaya Allah memberi taufik kepada keduanya. (QS. An-Nisa: 35) Aku sumpah kalian di hadapan Allah, bukankah keputusan seseorang untuk mendamaikan sengketa dan menghindari pertumpahan darah, lebih mendesak dibandingkan keputusan mereka terkait masalah keluarga? ‘Ya, itu lebih mendesak.’ Jawab khawarij. Alasan kalian yang kedua, ‘Ali berperang namun tidak tuntas, tidak menjadikan lawan sebagai tawanan, dan tidak merampas harta mereka.’ Apakah kalian akan menjadikan ibunda kalian sebagai budak. Ibunda A’isyah radhiyallahu ‘anha, kemudian kalian menganggap halal memperlakukannya sebagai budak, sebagaimana budak pada umumnya, padahal dia ibunda kalian? Jika kalian menjawab, ‘Kami menganggap halal memperlakukannya sebagai budak, sebagaimana lainnya.’ berarti dengan jawaban ini kalian telah kafir. Dan jika kalian mengatakan, ‘Dia bukan ibunda kami’ kalian juga kafir. Karena Allah telah menegaskan, النَّبِيُّ أَوْلَى بِالْمُؤْمِنِينَ مِنْ أَنْفُسِهِمْ وَأَزْوَاجُهُ أُمَّهَاتُهُمْ Nabi itu (hendaknya) lebih utama bagi orang-orang mukmin dari diri mereka sendiri dan isteri-isterinya adalah ibu-ibu mereka. (QS. Al-Ahzab: 6). Dengan demikian, berarti kalian berada diantara dua kesesatan. “Apakah kalian telah selesai dari masalah ini?” tanya Ibn Abbas ‘Ya..’ jawab mereka. Alasan kalian yang ketiga, Ali menghapus gelar amirul mukminin darinya, saya akan sampaikan kepada kalian kisah dari orang yang kalian ridhai (Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam) dan saya kira kalian telah mendengarnya. Bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pada saat Hudaibiyah, beliau mengadakan perjanjian damai dengan orang musyrkin. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan kepada Ali: “Tulis, ini yang diputuskan oleh Muhammad rasulullah (utusan Allah).” Maka orang-orang musyrik mengatakan, “Tidak bisa. Demi Allah,kami tidak mengakui bahwa kamu rasul Allah. Kalau kami mengakui kamu Rasul Allah, kami akan mentaatimu. Tulis saja, ‘Muhammad bin Abdillah.” “Hapuslah wahai Ali, hapus tulisan utusan Allah. Ya Allah, Engkau tahu bahwa aku utusan-Mu. Hapus wahai Ali, dan tulislah: ‘Ini perjanjian damai yang diputuskan Muhammad bin Abdillah.” Perintah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam kepada Ali. “Demi Allah, Rasulullah lebih baik dari pada Ali. Namun beliau telah manghapus dari dirinya gelar rasul Allah. Dan beliau menghapus hal itu, tidaklah menyebabkan beliau gugur menjadi seorang nabi. Apakah kalian telah selesai dari masalah yang ini?” jelas Ibnu Abbas “Ya..” jawab khawarij. Sejak peristiwa ini, ada sekitar 2000 orang khawarij yang bertaubat dan kembali bersama Ali bin Abi Thalib radhiyallahu ‘anhu. Sisanya diperangi oleh Ali bersama para sahabat Muhajirin dan Anshar. (Khashais Ali bin Abi Thalib, An-Nasai, hlm. 20). Peristiwa ini menunjukkan betapa bodohnya mereka terhadap islam dan al-Quran, 1. Tidak ada satupun ulama di kalangan mereka. Tidak ada satupun sahabat di kalangan mereka. 2. Mereka gunakan dalil al-Quran untuk mengkafirkan Ali bin Abi Thalib radhiyallahu ‘anhu. Merasa lebih tahu tentang al-Quran dari pada ulama (sahabat). 3. Mudah menafsirkan al-Quran dengan kebodohannya untuk menghukumi kafir orang lain. 4. Hanya bermodal semangat ’islam’, namun tidak belajar syariat yang sebenarnya. 5. Tidak bertanya dan konsultasi kepada ulama ketika bersikap.
Debat Khawarij dengan Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhu Sepulang dari peritiwa Shiffin (perang antara Ali dengan Muawiyah), Ali bin Abi Thalib bersama seluruh pasukannya kembali ke Kufah. Beberapa mil sebelum sampai Kufah, ada sekitar 14 ribu orang (menurut riwayat Abdurrazaq dalam Mushannaf) yang memisahkan diri dari jamaah dan mencari jalur yang berbeda. Mereka tidak terima dengan genjatan senjata antara Ali dengan Muawiyah. Peristiwa tahkim, kesepakatan damai antara Ali dengan Muawiyah radhiyallahu ‘anhuma, yang diwakilkan kepada dua sahabat Abu Musa Al-Asy’ari dan Amr bin Ash radhiyallahu ‘anhuma, menjadi pemicu sebagian masyarakat yang sok tahu dengan dalil untuk mengkafirkan Ali bin Abi Thalib. Karena peristiwa ini, pada saat Ali bin Abi Thalib berkhutbah, banyak orang meneriakkan: لَا حُكْمَ إِلَّا لِلَّهِ “Tidak ada hukum, kecuali hanya milik Allah.” Mereka beranggapan, Ali telah menyerahkan hukum kepada manusia (Abu Musa Al-Asy’ari radhiyallahu ‘anhu) Ali tetap melanjutkan perjalanan hingga sampai di Kufah. Ali sangat berharap mereka mau kembali bergabung bersamanya. Untuk tujuan itu, beliau mengutus Ibnu Abbas agar berdialog dengan mereka. Ibnu Abbas menceritakan, Jubah terbaik dari Yaman segera kupakai, kurapikan rambutku, dan kulangkahkan kaki ini hingga masuk di barisan mereka di tengah siang.” Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma berkata: “Sungguh aku dapati diriku masuk di tengah kaum yang belum pernah sama sekali kujumpai satu kaum yang sangat bersemangat dalam ibadah seperti mereka. Dahi-dahi penuh luka bekas sujud, tangan-tangan menebal bagaikan lutut-lutut unta. Wajah-wajah mereka pucat karena tidak tidur, menghabiskan malam untuk beribadah. ‘Selamat datang wahai Ibnu Abbas, misi apa yang anda bawa?’ ‘Aku datang dari sisi seorang sahabat nabi, menantu beliau. Al-Quran turun kepada para sahabat, dan mereka lebih paham tentang tafsir Al-Quran dari pada kalian. Sementara tidak ada satupun sahabat di tengah kalian. Sampaikan kepadaku, apa yang menyebabkan kalian membenci para sahabat Rasulullah dan putra paman beliau (Ali bin Abi Thalib)?’ ‘Ada tiga hal..’ jawab orang khawarij tegas. ‘Apa saja itu?’ tanya Ibnu Abbas. ‘Pertama, dia menyerahkan urusan Allah kepada manusia, sehingga dia menjadi kafir. Karena Allah berfirman, ‘Tidak ada hukum kecuali hanya milik Allah.’ Apa urusan orang ini dengan hukum Allah?’ ‘Ini satu..’ tukas Ibn Abbas ‘Kedua, Ali memerangi Muawiyah, namun tidak tuntas, tidak memperbudak mereka dan merampas harta mereka. Jika yang diperangi itu kafir, seharusnya dituntaskan dan diperbudak. Jika mereka mukmin, tidak halal memerangi mereka.’ ‘Sudah dua.. lalu apa yang ketiga?’ kata Ibnu Abbas. ‘Dia tidak mau disebut amirul mukminin, berarti dia amirul kafirin.’ ‘Ada lagi alasan kalian mengkafirkan Ali selain 3 ini?’ tanya Ibnu Abbas. ‘Cukup 3 ini.’ jawab mereka. Mulailah Ibnu Abbas menjelaskan salah paham mereka, ‘Apa pendapat kalian, jika aku sampaikan kepada kalian firman Allah dan sunah Nabi-Nya, yang membantah pendapat kalian. Apakah kalian bersedia menerimanya?’ ‘Ya, kami menerima.’ Jawab mereka. ‘Alasan kalian, Ali telah menunjuk seseorang untuk memutuskan hukum, akan kubacakan ayat dalam firman Allah, bahwa Allah menyerahkan hukum-Nya kepada manusia untuk menentukan harga ¼ dirham. Allah perintahkan agar seseorang memutuskan hal ini. Allah berfirman, يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا لاَ تَقْتُلُوا الصَّيْدَ وَأَنْتُمْ حُرُمٌ وَمَنْ قَتَلَهُ مِنْكُمْ مُتَعَمِّدًا فَجَزَاءٌ مِثْلُ مَا قَتَلَ مِنَ النَّعَمِ يَحْكُمُ بِهِ ذَوَا عَدْلٍ مِنْكُمْ Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu membunuh binatang buruan[436], ketika kamu sedang ihram. Barangsiapa di antara kamu membunuhnya dengan sengaja, Maka dendanya ialah mengganti dengan binatang ternak seimbang dengan buruan yang dibunuhnya, menurut putusan dua orang yang adil di antara kamu sebagai sembelihan yang dibawa ke ka’bah. (QS. Al-Maidah: 95) Aku sumpah kalian di hadapan Allah, apakah putusan seseorang dalam masalah kelinci atau hewan buruan lainnya, lebih mendesak dibandingkan keputusan seseorang untuk mendamaikan diantara mereka. Sementara kalian tahu, jika Allah berkehendak, tentu Dia yang memutuskan, dan tidak menyerahkannya kepada manusia?.’ Jelas Ibn Abbas. ‘Keputusan perdamaian lebih mendesak.’ Jawab mereka. ‘Allah juga berfirman tentang seorang suami dengan istrinya, وَإِنْ خِفْتُمْ شِقَاقَ بَيْنِهِمَا فَابْعَثُوا حَكَمًا مِنْ أَهْلِهِ وَحَكَمًا مِنْ أَهْلِهَا إِنْ يُرِيدَا إِصْلاَحًا يُوَفِّقِ اللَّهُ بَيْنَهُمَا Jika kamu khawatirkan ada persengketaan antara keduanya, Maka kirimlah seorang hakam (juru damai) dari keluarga laki-laki dan seorang hakam dari keluarga perempuan. jika kedua orang hakam itu bermaksud mengadakan perbaikan, niscaya Allah memberi taufik kepada keduanya. (QS. An-Nisa: 35) Aku sumpah kalian di hadapan Allah, bukankah keputusan seseorang untuk mendamaikan sengketa dan menghindari pertumpahan darah, lebih mendesak dibandingkan keputusan mereka terkait masalah keluarga? ‘Ya, itu lebih mendesak.’ Jawab khawarij. Alasan kalian yang kedua, ‘Ali berperang namun tidak tuntas, tidak menjadikan lawan sebagai tawanan, dan tidak merampas harta mereka.’ Apakah kalian akan menjadikan ibunda kalian sebagai budak. Ibunda A’isyah radhiyallahu ‘anha, kemudian kalian menganggap halal memperlakukannya sebagai budak, sebagaimana budak pada umumnya, padahal dia ibunda kalian? Jika kalian menjawab, ‘Kami menganggap halal memperlakukannya sebagai budak, sebagaimana lainnya.’ berarti dengan jawaban ini kalian telah kafir. Dan jika kalian mengatakan, ‘Dia bukan ibunda kami’ kalian juga kafir. Karena Allah telah menegaskan, النَّبِيُّ أَوْلَى بِالْمُؤْمِنِينَ مِنْ أَنْفُسِهِمْ وَأَزْوَاجُهُ أُمَّهَاتُهُمْ Nabi itu (hendaknya) lebih utama bagi orang-orang mukmin dari diri mereka sendiri dan isteri-isterinya adalah ibu-ibu mereka. (QS. Al-Ahzab: 6). Dengan demikian, berarti kalian berada diantara dua kesesatan. “Apakah kalian telah selesai dari masalah ini?” tanya Ibn Abbas ‘Ya..’ jawab mereka. Alasan kalian yang ketiga, Ali menghapus gelar amirul mukminin darinya, saya akan sampaikan kepada kalian kisah dari orang yang kalian ridhai (Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam) dan saya kira kalian telah mendengarnya. Bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pada saat Hudaibiyah, beliau mengadakan perjanjian damai dengan orang musyrkin. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan kepada Ali: “Tulis, ini yang diputuskan oleh Muhammad rasulullah (utusan Allah).” Maka orang-orang musyrik mengatakan, “Tidak bisa. Demi Allah,kami tidak mengakui bahwa kamu rasul Allah. Kalau kami mengakui kamu Rasul Allah, kami akan mentaatimu. Tulis saja, ‘Muhammad bin Abdillah.” “Hapuslah wahai Ali, hapus tulisan utusan Allah. Ya Allah, Engkau tahu bahwa aku utusan-Mu. Hapus wahai Ali, dan tulislah: ‘Ini perjanjian damai yang diputuskan Muhammad bin Abdillah.” Perintah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam kepada Ali. “Demi Allah, Rasulullah lebih baik dari pada Ali. Namun beliau telah manghapus dari dirinya gelar rasul Allah. Dan beliau menghapus hal itu, tidaklah menyebabkan beliau gugur menjadi seorang nabi. Apakah kalian telah selesai dari masalah yang ini?” jelas Ibnu Abbas “Ya..” jawab khawarij. Sejak peristiwa ini, ada sekitar 2000 orang khawarij yang bertaubat dan kembali bersama Ali bin Abi Thalib radhiyallahu ‘anhu. Sisanya diperangi oleh Ali bersama para sahabat Muhajirin dan Anshar. (Khashais Ali bin Abi Thalib, An-Nasai, hlm. 20). Peristiwa ini menunjukkan betapa bodohnya mereka terhadap islam dan al-Quran, 1. Tidak ada satupun ulama di kalangan mereka. Tidak ada satupun sahabat di kalangan mereka. 2. Mereka gunakan dalil al-Quran untuk mengkafirkan Ali bin Abi Thalib radhiyallahu ‘anhu. Merasa lebih tahu tentang al-Quran dari pada ulama (sahabat). 3. Mudah menafsirkan al-Quran dengan kebodohannya untuk menghukumi kafir orang lain. 4. Hanya bermodal semangat ’islam’, namun tidak belajar syariat yang sebenarnya. 5. Tidak bertanya dan konsultasi kepada ulama ketika bersikap.


Debat Khawarij dengan Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhu Sepulang dari peritiwa Shiffin (perang antara Ali dengan Muawiyah), Ali bin Abi Thalib bersama seluruh pasukannya kembali ke Kufah. Beberapa mil sebelum sampai Kufah, ada sekitar 14 ribu orang (menurut riwayat Abdurrazaq dalam Mushannaf) yang memisahkan diri dari jamaah dan mencari jalur yang berbeda. Mereka tidak terima dengan genjatan senjata antara Ali dengan Muawiyah. Peristiwa tahkim, kesepakatan damai antara Ali dengan Muawiyah radhiyallahu ‘anhuma, yang diwakilkan kepada dua sahabat Abu Musa Al-Asy’ari dan Amr bin Ash radhiyallahu ‘anhuma, menjadi pemicu sebagian masyarakat yang sok tahu dengan dalil untuk mengkafirkan Ali bin Abi Thalib. Karena peristiwa ini, pada saat Ali bin Abi Thalib berkhutbah, banyak orang meneriakkan: لَا حُكْمَ إِلَّا لِلَّهِ “Tidak ada hukum, kecuali hanya milik Allah.” Mereka beranggapan, Ali telah menyerahkan hukum kepada manusia (Abu Musa Al-Asy’ari radhiyallahu ‘anhu) Ali tetap melanjutkan perjalanan hingga sampai di Kufah. Ali sangat berharap mereka mau kembali bergabung bersamanya. Untuk tujuan itu, beliau mengutus Ibnu Abbas agar berdialog dengan mereka. Ibnu Abbas menceritakan, Jubah terbaik dari Yaman segera kupakai, kurapikan rambutku, dan kulangkahkan kaki ini hingga masuk di barisan mereka di tengah siang.” Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma berkata: “Sungguh aku dapati diriku masuk di tengah kaum yang belum pernah sama sekali kujumpai satu kaum yang sangat bersemangat dalam ibadah seperti mereka. Dahi-dahi penuh luka bekas sujud, tangan-tangan menebal bagaikan lutut-lutut unta. Wajah-wajah mereka pucat karena tidak tidur, menghabiskan malam untuk beribadah. ‘Selamat datang wahai Ibnu Abbas, misi apa yang anda bawa?’ ‘Aku datang dari sisi seorang sahabat nabi, menantu beliau. Al-Quran turun kepada para sahabat, dan mereka lebih paham tentang tafsir Al-Quran dari pada kalian. Sementara tidak ada satupun sahabat di tengah kalian. Sampaikan kepadaku, apa yang menyebabkan kalian membenci para sahabat Rasulullah dan putra paman beliau (Ali bin Abi Thalib)?’ ‘Ada tiga hal..’ jawab orang khawarij tegas. ‘Apa saja itu?’ tanya Ibnu Abbas. ‘Pertama, dia menyerahkan urusan Allah kepada manusia, sehingga dia menjadi kafir. Karena Allah berfirman, ‘Tidak ada hukum kecuali hanya milik Allah.’ Apa urusan orang ini dengan hukum Allah?’ ‘Ini satu..’ tukas Ibn Abbas ‘Kedua, Ali memerangi Muawiyah, namun tidak tuntas, tidak memperbudak mereka dan merampas harta mereka. Jika yang diperangi itu kafir, seharusnya dituntaskan dan diperbudak. Jika mereka mukmin, tidak halal memerangi mereka.’ ‘Sudah dua.. lalu apa yang ketiga?’ kata Ibnu Abbas. ‘Dia tidak mau disebut amirul mukminin, berarti dia amirul kafirin.’ ‘Ada lagi alasan kalian mengkafirkan Ali selain 3 ini?’ tanya Ibnu Abbas. ‘Cukup 3 ini.’ jawab mereka. Mulailah Ibnu Abbas menjelaskan salah paham mereka, ‘Apa pendapat kalian, jika aku sampaikan kepada kalian firman Allah dan sunah Nabi-Nya, yang membantah pendapat kalian. Apakah kalian bersedia menerimanya?’ ‘Ya, kami menerima.’ Jawab mereka. ‘Alasan kalian, Ali telah menunjuk seseorang untuk memutuskan hukum, akan kubacakan ayat dalam firman Allah, bahwa Allah menyerahkan hukum-Nya kepada manusia untuk menentukan harga ¼ dirham. Allah perintahkan agar seseorang memutuskan hal ini. Allah berfirman, يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا لاَ تَقْتُلُوا الصَّيْدَ وَأَنْتُمْ حُرُمٌ وَمَنْ قَتَلَهُ مِنْكُمْ مُتَعَمِّدًا فَجَزَاءٌ مِثْلُ مَا قَتَلَ مِنَ النَّعَمِ يَحْكُمُ بِهِ ذَوَا عَدْلٍ مِنْكُمْ Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu membunuh binatang buruan[436], ketika kamu sedang ihram. Barangsiapa di antara kamu membunuhnya dengan sengaja, Maka dendanya ialah mengganti dengan binatang ternak seimbang dengan buruan yang dibunuhnya, menurut putusan dua orang yang adil di antara kamu sebagai sembelihan yang dibawa ke ka’bah. (QS. Al-Maidah: 95) Aku sumpah kalian di hadapan Allah, apakah putusan seseorang dalam masalah kelinci atau hewan buruan lainnya, lebih mendesak dibandingkan keputusan seseorang untuk mendamaikan diantara mereka. Sementara kalian tahu, jika Allah berkehendak, tentu Dia yang memutuskan, dan tidak menyerahkannya kepada manusia?.’ Jelas Ibn Abbas. ‘Keputusan perdamaian lebih mendesak.’ Jawab mereka. ‘Allah juga berfirman tentang seorang suami dengan istrinya, وَإِنْ خِفْتُمْ شِقَاقَ بَيْنِهِمَا فَابْعَثُوا حَكَمًا مِنْ أَهْلِهِ وَحَكَمًا مِنْ أَهْلِهَا إِنْ يُرِيدَا إِصْلاَحًا يُوَفِّقِ اللَّهُ بَيْنَهُمَا Jika kamu khawatirkan ada persengketaan antara keduanya, Maka kirimlah seorang hakam (juru damai) dari keluarga laki-laki dan seorang hakam dari keluarga perempuan. jika kedua orang hakam itu bermaksud mengadakan perbaikan, niscaya Allah memberi taufik kepada keduanya. (QS. An-Nisa: 35) Aku sumpah kalian di hadapan Allah, bukankah keputusan seseorang untuk mendamaikan sengketa dan menghindari pertumpahan darah, lebih mendesak dibandingkan keputusan mereka terkait masalah keluarga? ‘Ya, itu lebih mendesak.’ Jawab khawarij. Alasan kalian yang kedua, ‘Ali berperang namun tidak tuntas, tidak menjadikan lawan sebagai tawanan, dan tidak merampas harta mereka.’ Apakah kalian akan menjadikan ibunda kalian sebagai budak. Ibunda A’isyah radhiyallahu ‘anha, kemudian kalian menganggap halal memperlakukannya sebagai budak, sebagaimana budak pada umumnya, padahal dia ibunda kalian? Jika kalian menjawab, ‘Kami menganggap halal memperlakukannya sebagai budak, sebagaimana lainnya.’ berarti dengan jawaban ini kalian telah kafir. Dan jika kalian mengatakan, ‘Dia bukan ibunda kami’ kalian juga kafir. Karena Allah telah menegaskan, النَّبِيُّ أَوْلَى بِالْمُؤْمِنِينَ مِنْ أَنْفُسِهِمْ وَأَزْوَاجُهُ أُمَّهَاتُهُمْ Nabi itu (hendaknya) lebih utama bagi orang-orang mukmin dari diri mereka sendiri dan isteri-isterinya adalah ibu-ibu mereka. (QS. Al-Ahzab: 6). Dengan demikian, berarti kalian berada diantara dua kesesatan. “Apakah kalian telah selesai dari masalah ini?” tanya Ibn Abbas ‘Ya..’ jawab mereka. Alasan kalian yang ketiga, Ali menghapus gelar amirul mukminin darinya, saya akan sampaikan kepada kalian kisah dari orang yang kalian ridhai (Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam) dan saya kira kalian telah mendengarnya. Bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pada saat Hudaibiyah, beliau mengadakan perjanjian damai dengan orang musyrkin. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan kepada Ali: “Tulis, ini yang diputuskan oleh Muhammad rasulullah (utusan Allah).” Maka orang-orang musyrik mengatakan, “Tidak bisa. Demi Allah,kami tidak mengakui bahwa kamu rasul Allah. Kalau kami mengakui kamu Rasul Allah, kami akan mentaatimu. Tulis saja, ‘Muhammad bin Abdillah.” “Hapuslah wahai Ali, hapus tulisan utusan Allah. Ya Allah, Engkau tahu bahwa aku utusan-Mu. Hapus wahai Ali, dan tulislah: ‘Ini perjanjian damai yang diputuskan Muhammad bin Abdillah.” Perintah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam kepada Ali. “Demi Allah, Rasulullah lebih baik dari pada Ali. Namun beliau telah manghapus dari dirinya gelar rasul Allah. Dan beliau menghapus hal itu, tidaklah menyebabkan beliau gugur menjadi seorang nabi. Apakah kalian telah selesai dari masalah yang ini?” jelas Ibnu Abbas “Ya..” jawab khawarij. Sejak peristiwa ini, ada sekitar 2000 orang khawarij yang bertaubat dan kembali bersama Ali bin Abi Thalib radhiyallahu ‘anhu. Sisanya diperangi oleh Ali bersama para sahabat Muhajirin dan Anshar. (Khashais Ali bin Abi Thalib, An-Nasai, hlm. 20). Peristiwa ini menunjukkan betapa bodohnya mereka terhadap islam dan al-Quran, 1. Tidak ada satupun ulama di kalangan mereka. Tidak ada satupun sahabat di kalangan mereka. 2. Mereka gunakan dalil al-Quran untuk mengkafirkan Ali bin Abi Thalib radhiyallahu ‘anhu. Merasa lebih tahu tentang al-Quran dari pada ulama (sahabat). 3. Mudah menafsirkan al-Quran dengan kebodohannya untuk menghukumi kafir orang lain. 4. Hanya bermodal semangat ’islam’, namun tidak belajar syariat yang sebenarnya. 5. Tidak bertanya dan konsultasi kepada ulama ketika bersikap.

Kontinu Beramal Setelah Ramadhan

Beramal bukan hanya di bulan Ramadhan. Seharusnya setelah Ramadhan, ibadah dijaga terus kontinu. Baik untu shalat malam, tilawah Al Quran, sedekah, rajin puasa sunnah, dsb. Apa yang kita lakukan setelah Ramadhan? Kebanyakan amalan yang ada jadi pudar. Ibadah yang ada jadi sirna. Bahkan sampai yang wajib pun ditinggalkan. Karena ketaatan dikira musiman cuma di bulan Ramadhan saja. Ibadah-ibadah di bulan Ramadhan sebisa mungkin dijaga, dibuatlah tetap kontinu dan ajeg. Walau memang kita tidak mempersusah diri. عَنْ عَائِشَةَ أَنَّ النَّبِىَّ – صلى الله عليه وسلم – دَخَلَ عَلَيْهَا وَعِنْدَهَا امْرَأَةٌ قَالَ « مَنْ هَذِهِ » . قَالَتْ فُلاَنَةُ . تَذْكُرُ مِنْ صَلاَتِهَا . قَالَ « مَهْ ، عَلَيْكُمْ بِمَا تُطِيقُونَ ، فَوَاللَّهِ لاَ يَمَلُّ اللَّهُ حَتَّى تَمَلُّوا » . وَكَانَ أَحَبَّ الدِّينِ إِلَيْهِ مَا دَامَ عَلَيْهِ صَاحِبُهُ Dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah menemui ‘Aisyah dan di sisinya ada seorang wanita. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pun bertanya, “Siapa ini?” ‘Aisyah menjawab, “Si fulanah yang terkenal luar biasa shalatnya.” Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pun bersabda, “Jangan seperti itu. Hendaklah engkau beramal sesuai kemampuanmu. Demi Allah, Allah itu tidak bosan untuk menerima amalanmu hingga engkau sendiri yang bosan. Sesungguhnya amalan yang paling disukai oleh Allah adalah yang dikerjakan secara kontinu.” (HR. Bukhari no. 43 dan Muslim no. 485). Hadits di atas mengandung beberapa pelajaran: 1- Dilarang memperbanyak ibadah sehingga membuat seseorang susah dan futur. 2- Hendaknya beribadah yang bersifat pertengahan, tidak memaksa dan tidak terlalu meremehkan. 3- Sebaik-baik amalan adalah yang kontinu walau jumlahnya sedikit. 4- Ibadah yang sedikit namun kontinu lebih baik daripada ibadah yang banyak namun terputus-putus. 5- Jika seseorang beristirahat atau memilih rehat atau melakukan hal lainnya yang sifatnya mubah namun dengan maksud agar kuat kembali dalam ibadah, maka itu dinilai baik. Jadi tetaplah kontinu beramal setelah Ramadhan. Hanya Allah yang memberi taufik. — Disusun di sore hari menjelang Maghrib, 10 Syawal 1435 H di Pesantren DS Akhukum fillah: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Ikuti status kami dengan memfollow FB Muhammad Abduh Tuasikal, Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom — Telah hadir tiga buku terbaru karya Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal, MSc: 1- “Bermodalkan Ilmu Sebelum Berdagang”  (Rp.30.000), 2- “Panduan Mudah Tentang Zakat” (Rp.20.000,-), 3- Buku Saku “10 Pelebur Dosa” (Rp.6.000,-), semuanya terbitan Pustaka Muslim Yogyakarta (biaya belum termasuk ongkos kirim). Segera pesan via sms +62 852 00 171 222 atau BB 2A04EA0F atau WA +62 8222 604 2114. Kirim format pesan: nama buku#nama pemesan#alamat#no HP#jumlah buku. Tagsbada ramadhan kontinu beramal penutup ramadhan

Kontinu Beramal Setelah Ramadhan

Beramal bukan hanya di bulan Ramadhan. Seharusnya setelah Ramadhan, ibadah dijaga terus kontinu. Baik untu shalat malam, tilawah Al Quran, sedekah, rajin puasa sunnah, dsb. Apa yang kita lakukan setelah Ramadhan? Kebanyakan amalan yang ada jadi pudar. Ibadah yang ada jadi sirna. Bahkan sampai yang wajib pun ditinggalkan. Karena ketaatan dikira musiman cuma di bulan Ramadhan saja. Ibadah-ibadah di bulan Ramadhan sebisa mungkin dijaga, dibuatlah tetap kontinu dan ajeg. Walau memang kita tidak mempersusah diri. عَنْ عَائِشَةَ أَنَّ النَّبِىَّ – صلى الله عليه وسلم – دَخَلَ عَلَيْهَا وَعِنْدَهَا امْرَأَةٌ قَالَ « مَنْ هَذِهِ » . قَالَتْ فُلاَنَةُ . تَذْكُرُ مِنْ صَلاَتِهَا . قَالَ « مَهْ ، عَلَيْكُمْ بِمَا تُطِيقُونَ ، فَوَاللَّهِ لاَ يَمَلُّ اللَّهُ حَتَّى تَمَلُّوا » . وَكَانَ أَحَبَّ الدِّينِ إِلَيْهِ مَا دَامَ عَلَيْهِ صَاحِبُهُ Dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah menemui ‘Aisyah dan di sisinya ada seorang wanita. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pun bertanya, “Siapa ini?” ‘Aisyah menjawab, “Si fulanah yang terkenal luar biasa shalatnya.” Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pun bersabda, “Jangan seperti itu. Hendaklah engkau beramal sesuai kemampuanmu. Demi Allah, Allah itu tidak bosan untuk menerima amalanmu hingga engkau sendiri yang bosan. Sesungguhnya amalan yang paling disukai oleh Allah adalah yang dikerjakan secara kontinu.” (HR. Bukhari no. 43 dan Muslim no. 485). Hadits di atas mengandung beberapa pelajaran: 1- Dilarang memperbanyak ibadah sehingga membuat seseorang susah dan futur. 2- Hendaknya beribadah yang bersifat pertengahan, tidak memaksa dan tidak terlalu meremehkan. 3- Sebaik-baik amalan adalah yang kontinu walau jumlahnya sedikit. 4- Ibadah yang sedikit namun kontinu lebih baik daripada ibadah yang banyak namun terputus-putus. 5- Jika seseorang beristirahat atau memilih rehat atau melakukan hal lainnya yang sifatnya mubah namun dengan maksud agar kuat kembali dalam ibadah, maka itu dinilai baik. Jadi tetaplah kontinu beramal setelah Ramadhan. Hanya Allah yang memberi taufik. — Disusun di sore hari menjelang Maghrib, 10 Syawal 1435 H di Pesantren DS Akhukum fillah: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Ikuti status kami dengan memfollow FB Muhammad Abduh Tuasikal, Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom — Telah hadir tiga buku terbaru karya Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal, MSc: 1- “Bermodalkan Ilmu Sebelum Berdagang”  (Rp.30.000), 2- “Panduan Mudah Tentang Zakat” (Rp.20.000,-), 3- Buku Saku “10 Pelebur Dosa” (Rp.6.000,-), semuanya terbitan Pustaka Muslim Yogyakarta (biaya belum termasuk ongkos kirim). Segera pesan via sms +62 852 00 171 222 atau BB 2A04EA0F atau WA +62 8222 604 2114. Kirim format pesan: nama buku#nama pemesan#alamat#no HP#jumlah buku. Tagsbada ramadhan kontinu beramal penutup ramadhan
Beramal bukan hanya di bulan Ramadhan. Seharusnya setelah Ramadhan, ibadah dijaga terus kontinu. Baik untu shalat malam, tilawah Al Quran, sedekah, rajin puasa sunnah, dsb. Apa yang kita lakukan setelah Ramadhan? Kebanyakan amalan yang ada jadi pudar. Ibadah yang ada jadi sirna. Bahkan sampai yang wajib pun ditinggalkan. Karena ketaatan dikira musiman cuma di bulan Ramadhan saja. Ibadah-ibadah di bulan Ramadhan sebisa mungkin dijaga, dibuatlah tetap kontinu dan ajeg. Walau memang kita tidak mempersusah diri. عَنْ عَائِشَةَ أَنَّ النَّبِىَّ – صلى الله عليه وسلم – دَخَلَ عَلَيْهَا وَعِنْدَهَا امْرَأَةٌ قَالَ « مَنْ هَذِهِ » . قَالَتْ فُلاَنَةُ . تَذْكُرُ مِنْ صَلاَتِهَا . قَالَ « مَهْ ، عَلَيْكُمْ بِمَا تُطِيقُونَ ، فَوَاللَّهِ لاَ يَمَلُّ اللَّهُ حَتَّى تَمَلُّوا » . وَكَانَ أَحَبَّ الدِّينِ إِلَيْهِ مَا دَامَ عَلَيْهِ صَاحِبُهُ Dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah menemui ‘Aisyah dan di sisinya ada seorang wanita. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pun bertanya, “Siapa ini?” ‘Aisyah menjawab, “Si fulanah yang terkenal luar biasa shalatnya.” Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pun bersabda, “Jangan seperti itu. Hendaklah engkau beramal sesuai kemampuanmu. Demi Allah, Allah itu tidak bosan untuk menerima amalanmu hingga engkau sendiri yang bosan. Sesungguhnya amalan yang paling disukai oleh Allah adalah yang dikerjakan secara kontinu.” (HR. Bukhari no. 43 dan Muslim no. 485). Hadits di atas mengandung beberapa pelajaran: 1- Dilarang memperbanyak ibadah sehingga membuat seseorang susah dan futur. 2- Hendaknya beribadah yang bersifat pertengahan, tidak memaksa dan tidak terlalu meremehkan. 3- Sebaik-baik amalan adalah yang kontinu walau jumlahnya sedikit. 4- Ibadah yang sedikit namun kontinu lebih baik daripada ibadah yang banyak namun terputus-putus. 5- Jika seseorang beristirahat atau memilih rehat atau melakukan hal lainnya yang sifatnya mubah namun dengan maksud agar kuat kembali dalam ibadah, maka itu dinilai baik. Jadi tetaplah kontinu beramal setelah Ramadhan. Hanya Allah yang memberi taufik. — Disusun di sore hari menjelang Maghrib, 10 Syawal 1435 H di Pesantren DS Akhukum fillah: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Ikuti status kami dengan memfollow FB Muhammad Abduh Tuasikal, Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom — Telah hadir tiga buku terbaru karya Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal, MSc: 1- “Bermodalkan Ilmu Sebelum Berdagang”  (Rp.30.000), 2- “Panduan Mudah Tentang Zakat” (Rp.20.000,-), 3- Buku Saku “10 Pelebur Dosa” (Rp.6.000,-), semuanya terbitan Pustaka Muslim Yogyakarta (biaya belum termasuk ongkos kirim). Segera pesan via sms +62 852 00 171 222 atau BB 2A04EA0F atau WA +62 8222 604 2114. Kirim format pesan: nama buku#nama pemesan#alamat#no HP#jumlah buku. Tagsbada ramadhan kontinu beramal penutup ramadhan


Beramal bukan hanya di bulan Ramadhan. Seharusnya setelah Ramadhan, ibadah dijaga terus kontinu. Baik untu shalat malam, tilawah Al Quran, sedekah, rajin puasa sunnah, dsb. Apa yang kita lakukan setelah Ramadhan? Kebanyakan amalan yang ada jadi pudar. Ibadah yang ada jadi sirna. Bahkan sampai yang wajib pun ditinggalkan. Karena ketaatan dikira musiman cuma di bulan Ramadhan saja. Ibadah-ibadah di bulan Ramadhan sebisa mungkin dijaga, dibuatlah tetap kontinu dan ajeg. Walau memang kita tidak mempersusah diri. عَنْ عَائِشَةَ أَنَّ النَّبِىَّ – صلى الله عليه وسلم – دَخَلَ عَلَيْهَا وَعِنْدَهَا امْرَأَةٌ قَالَ « مَنْ هَذِهِ » . قَالَتْ فُلاَنَةُ . تَذْكُرُ مِنْ صَلاَتِهَا . قَالَ « مَهْ ، عَلَيْكُمْ بِمَا تُطِيقُونَ ، فَوَاللَّهِ لاَ يَمَلُّ اللَّهُ حَتَّى تَمَلُّوا » . وَكَانَ أَحَبَّ الدِّينِ إِلَيْهِ مَا دَامَ عَلَيْهِ صَاحِبُهُ Dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah menemui ‘Aisyah dan di sisinya ada seorang wanita. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pun bertanya, “Siapa ini?” ‘Aisyah menjawab, “Si fulanah yang terkenal luar biasa shalatnya.” Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pun bersabda, “Jangan seperti itu. Hendaklah engkau beramal sesuai kemampuanmu. Demi Allah, Allah itu tidak bosan untuk menerima amalanmu hingga engkau sendiri yang bosan. Sesungguhnya amalan yang paling disukai oleh Allah adalah yang dikerjakan secara kontinu.” (HR. Bukhari no. 43 dan Muslim no. 485). Hadits di atas mengandung beberapa pelajaran: 1- Dilarang memperbanyak ibadah sehingga membuat seseorang susah dan futur. 2- Hendaknya beribadah yang bersifat pertengahan, tidak memaksa dan tidak terlalu meremehkan. 3- Sebaik-baik amalan adalah yang kontinu walau jumlahnya sedikit. 4- Ibadah yang sedikit namun kontinu lebih baik daripada ibadah yang banyak namun terputus-putus. 5- Jika seseorang beristirahat atau memilih rehat atau melakukan hal lainnya yang sifatnya mubah namun dengan maksud agar kuat kembali dalam ibadah, maka itu dinilai baik. Jadi tetaplah kontinu beramal setelah Ramadhan. Hanya Allah yang memberi taufik. — Disusun di sore hari menjelang Maghrib, 10 Syawal 1435 H di Pesantren DS Akhukum fillah: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Ikuti status kami dengan memfollow FB Muhammad Abduh Tuasikal, Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom — Telah hadir tiga buku terbaru karya Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal, MSc: 1- “Bermodalkan Ilmu Sebelum Berdagang”  (Rp.30.000), 2- “Panduan Mudah Tentang Zakat” (Rp.20.000,-), 3- Buku Saku “10 Pelebur Dosa” (Rp.6.000,-), semuanya terbitan Pustaka Muslim Yogyakarta (biaya belum termasuk ongkos kirim). Segera pesan via sms +62 852 00 171 222 atau BB 2A04EA0F atau WA +62 8222 604 2114. Kirim format pesan: nama buku#nama pemesan#alamat#no HP#jumlah buku. Tagsbada ramadhan kontinu beramal penutup ramadhan
Prev     Next