Seandainya Syaikh Albani Rahimahullah Hidup Saat Ini….

Beliau pernah berkata : “Penyakit anak muda sekarang adalah begitu mereka mulai merasa punya suatu ilmu yang sebelumnya mereka tdk ketahui, maka merekapun mengangkat kepala mereka (merasa tinggi), mereka merasa telah menguasai semuanya, maka merekapun diliputi dengan penyakit ujub dan terpedayalah mereka. Kita kawatir mereka terkena sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam : ((Tiga perkara yg membinasakan, kikir yang ditaati, hawa nafsu yg diikuti, dan ujub nya seseorang dengan pemikirannya))….” Ini diucapkan oleh syaikh Albani sebelum ada dunia FB dan WA, lantas bagaimana jika syaikh Albani melihat kondisi para ahli copas di FB, yg begitu berani protes, kritik, menampilkan pendapat, bangga dengan pemikirannya, dll? Tanpa hati-hati..,dan tanpa menimbang maslahat dan mudorot, apa yg ada di benaknya langsung jadi status…

Seandainya Syaikh Albani Rahimahullah Hidup Saat Ini….

Beliau pernah berkata : “Penyakit anak muda sekarang adalah begitu mereka mulai merasa punya suatu ilmu yang sebelumnya mereka tdk ketahui, maka merekapun mengangkat kepala mereka (merasa tinggi), mereka merasa telah menguasai semuanya, maka merekapun diliputi dengan penyakit ujub dan terpedayalah mereka. Kita kawatir mereka terkena sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam : ((Tiga perkara yg membinasakan, kikir yang ditaati, hawa nafsu yg diikuti, dan ujub nya seseorang dengan pemikirannya))….” Ini diucapkan oleh syaikh Albani sebelum ada dunia FB dan WA, lantas bagaimana jika syaikh Albani melihat kondisi para ahli copas di FB, yg begitu berani protes, kritik, menampilkan pendapat, bangga dengan pemikirannya, dll? Tanpa hati-hati..,dan tanpa menimbang maslahat dan mudorot, apa yg ada di benaknya langsung jadi status…
Beliau pernah berkata : “Penyakit anak muda sekarang adalah begitu mereka mulai merasa punya suatu ilmu yang sebelumnya mereka tdk ketahui, maka merekapun mengangkat kepala mereka (merasa tinggi), mereka merasa telah menguasai semuanya, maka merekapun diliputi dengan penyakit ujub dan terpedayalah mereka. Kita kawatir mereka terkena sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam : ((Tiga perkara yg membinasakan, kikir yang ditaati, hawa nafsu yg diikuti, dan ujub nya seseorang dengan pemikirannya))….” Ini diucapkan oleh syaikh Albani sebelum ada dunia FB dan WA, lantas bagaimana jika syaikh Albani melihat kondisi para ahli copas di FB, yg begitu berani protes, kritik, menampilkan pendapat, bangga dengan pemikirannya, dll? Tanpa hati-hati..,dan tanpa menimbang maslahat dan mudorot, apa yg ada di benaknya langsung jadi status…


Beliau pernah berkata : “Penyakit anak muda sekarang adalah begitu mereka mulai merasa punya suatu ilmu yang sebelumnya mereka tdk ketahui, maka merekapun mengangkat kepala mereka (merasa tinggi), mereka merasa telah menguasai semuanya, maka merekapun diliputi dengan penyakit ujub dan terpedayalah mereka. Kita kawatir mereka terkena sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam : ((Tiga perkara yg membinasakan, kikir yang ditaati, hawa nafsu yg diikuti, dan ujub nya seseorang dengan pemikirannya))….” Ini diucapkan oleh syaikh Albani sebelum ada dunia FB dan WA, lantas bagaimana jika syaikh Albani melihat kondisi para ahli copas di FB, yg begitu berani protes, kritik, menampilkan pendapat, bangga dengan pemikirannya, dll? Tanpa hati-hati..,dan tanpa menimbang maslahat dan mudorot, apa yg ada di benaknya langsung jadi status…

Sifat Shalat Nabi (21): Cara Bangkit ke Rakaat Ketiga Setelah Tasyahud Awal

Bagaimanakah cara bangkit ke rakaat ketiga setelah tasyahud awal? 32- Bangkit ke rakaat ketiga dengan bertumpu pada tangan sambil bertakbir “Allahu Akbar”. Menurut madzhab Syafi’i, berdiri ke rakaat ketiga adalah dengan bertumpu pada tangan di tanah. (Al Majmu’, 3: 307). Sebagaimana hal ini diterangkan sebelumnya pada point 29 ketika membahas cara bangkit ke rakaat kedua. 33- Bangkit ke rakaat ketiga setelah tasyahud awal dengan mengangkat tangan. Menurut ulama Syafi’iyah, disunnahkan mengangkat tangan ketika bangkit ke rakaat ketiga. (Idem). Dalam hadits Abu Humaid As Sa’idi mengenai mengangkat tangan saat bangkit dari tasyahud awwal, ia berkata, ثُمَّ نَهَضَ ثُمَّ صَنَعَ فِى الرَّكْعَةِ الثَّانِيَةِ مِثْلَ ذَلِكَ حَتَّى إِذَا قَامَ مِنَ السَّجْدَتَيْنِ كَبَّرَ وَرَفَعَ يَدَيْهِ حَتَّى يُحَاذِىَ بِهِمَا مَنْكِبَيْهِ كَمَا صَنَعَ حِينَ افْتَتَحَ الصَّلاَةَ “Kemudian Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam bangkit, kemudian ia melakukan raka’at kedua seperti raka’at pertama. Sampai beliau selesai melakukan dua raka’at, beliau bertakbir dan mengangkat kedua tangannya hingga sejajar dengan pundaknya sebagaimana yang beliau lakukan saat takbiratul ihram (ketika memulai shalat).” (HR. Tirmidzi no. 304 dan Abu Daud no. 963. Al Hafizh Abu Thohir mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih). 34- Membaca surat Al Fatihah dengan lirih di rakaat ketiga dan keempat. Imam Nawawi rahimahullah berkata bahwa ulama Syafi’iyah berpendapat, rakaat ketiga dilakukan sama dengan rakaat kedua, yang berbeda hanyalah bacaan yang tidak dijaherkan (tidak dikeraskan). Abu Bakr Al Hishniy berkata, “Tidak dianjurkan untuk membaca surat lain selain Al Fatihah pada rakaat ketiga dan keempat menurut pendapat yang lebih kuat. Kecuali jika sebagai makmum masbuk, maka surat selain Al Fatihah masih dibaca pada rakaat ketiga atau keempat. Demikian pendapat dari Imam Syafi’i.” (Kifayatul Akhyar, hal. 160). Namun sebenarnya sesekali membaca surat lain setelah Al Fatihah pada rakaat ketiga dan keempat itu dibolehkan. Berdasarkan hadits berikut, عَنْ أَبِى سَعِيدٍ الْخُدْرِىِّ أَنَّ النَّبِىَّ -صلى الله عليه وسلم- كَانَ يَقْرَأُ فِى صَلاَةِ الظُّهْرِ فِى الرَّكْعَتَيْنِ الأُولَيَيْنِ فِى كُلِّ رَكْعَةٍ قَدْرَ ثَلاَثِينَ آيَةً وَفِى الأُخْرَيَيْنِ قَدْرَ خَمْسَ عَشَرَةَ آيَةً أَوْ قَالَ نِصْفَ ذَلِكَ وَفِى الْعَصْرِ فِى الرَّكْعَتَيْنِ الأُولَيَيْنِ فِى كُلِّ رَكْعَةٍ قَدْرَ قِرَاءَةِ خَمْسَ عَشْرَةَ آيَةً وَفِى الأُخْرَيَيْنِ قَدْرَ نِصْفِ ذَلِكَ Dari Abu Sa’id Al Khudri, bahwasanya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa membaca surat di shalat Zhuhur pada rakaat pertama dan kedua pada setiap rakaat sekitar membaca 30 ayat. Pada rakaat ketiga dan keempat membaca 15 ayat. Sedangkan waktu Ashar membaca separuh dari waktu Zhuhur, yaitu rakaat pertama dan kedua membaca 15 ayat di masing-masing rakaat. Kemudian di rakaat ketiga dan keempat membaca separuh dari itu. (HR. Muslim no. 452). Padahal surat Al Fatihah berjumlah 7 ayat. Berarti di rakaat ketiga dan keempat bisa dibaca lebih dari surat Al Fatihah. Semoga bermanfaat. — Selesai disusun di siang hari di Pesantren DS, 26 Syawal 1435 H Akhukum fillah: Muhammad Abduh Tuasikal Ikuti status kami dengan memfollow FB Muhammad Abduh Tuasikal, Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom — Telah hadir tiga buku terbaru karya Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal, MSc: 1- “Bermodalkan Ilmu Sebelum Berdagang”  (Rp.30.000), 2- “Panduan Mudah Tentang Zakat” (Rp.20.000,-), 3- Buku Saku “10 Pelebur Dosa” (Rp.6.000,-), semuanya terbitan Pustaka Muslim Yogyakarta (biaya belum termasuk ongkos kirim). Segera pesan via sms +62 852 00 171 222 atau BB 2A04EA0F atau WA +62 8222 604 2114. Kirim format pesan: nama buku#nama pemesan#alamat#no HP#jumlah buku. Tagscara shalat

Sifat Shalat Nabi (21): Cara Bangkit ke Rakaat Ketiga Setelah Tasyahud Awal

Bagaimanakah cara bangkit ke rakaat ketiga setelah tasyahud awal? 32- Bangkit ke rakaat ketiga dengan bertumpu pada tangan sambil bertakbir “Allahu Akbar”. Menurut madzhab Syafi’i, berdiri ke rakaat ketiga adalah dengan bertumpu pada tangan di tanah. (Al Majmu’, 3: 307). Sebagaimana hal ini diterangkan sebelumnya pada point 29 ketika membahas cara bangkit ke rakaat kedua. 33- Bangkit ke rakaat ketiga setelah tasyahud awal dengan mengangkat tangan. Menurut ulama Syafi’iyah, disunnahkan mengangkat tangan ketika bangkit ke rakaat ketiga. (Idem). Dalam hadits Abu Humaid As Sa’idi mengenai mengangkat tangan saat bangkit dari tasyahud awwal, ia berkata, ثُمَّ نَهَضَ ثُمَّ صَنَعَ فِى الرَّكْعَةِ الثَّانِيَةِ مِثْلَ ذَلِكَ حَتَّى إِذَا قَامَ مِنَ السَّجْدَتَيْنِ كَبَّرَ وَرَفَعَ يَدَيْهِ حَتَّى يُحَاذِىَ بِهِمَا مَنْكِبَيْهِ كَمَا صَنَعَ حِينَ افْتَتَحَ الصَّلاَةَ “Kemudian Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam bangkit, kemudian ia melakukan raka’at kedua seperti raka’at pertama. Sampai beliau selesai melakukan dua raka’at, beliau bertakbir dan mengangkat kedua tangannya hingga sejajar dengan pundaknya sebagaimana yang beliau lakukan saat takbiratul ihram (ketika memulai shalat).” (HR. Tirmidzi no. 304 dan Abu Daud no. 963. Al Hafizh Abu Thohir mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih). 34- Membaca surat Al Fatihah dengan lirih di rakaat ketiga dan keempat. Imam Nawawi rahimahullah berkata bahwa ulama Syafi’iyah berpendapat, rakaat ketiga dilakukan sama dengan rakaat kedua, yang berbeda hanyalah bacaan yang tidak dijaherkan (tidak dikeraskan). Abu Bakr Al Hishniy berkata, “Tidak dianjurkan untuk membaca surat lain selain Al Fatihah pada rakaat ketiga dan keempat menurut pendapat yang lebih kuat. Kecuali jika sebagai makmum masbuk, maka surat selain Al Fatihah masih dibaca pada rakaat ketiga atau keempat. Demikian pendapat dari Imam Syafi’i.” (Kifayatul Akhyar, hal. 160). Namun sebenarnya sesekali membaca surat lain setelah Al Fatihah pada rakaat ketiga dan keempat itu dibolehkan. Berdasarkan hadits berikut, عَنْ أَبِى سَعِيدٍ الْخُدْرِىِّ أَنَّ النَّبِىَّ -صلى الله عليه وسلم- كَانَ يَقْرَأُ فِى صَلاَةِ الظُّهْرِ فِى الرَّكْعَتَيْنِ الأُولَيَيْنِ فِى كُلِّ رَكْعَةٍ قَدْرَ ثَلاَثِينَ آيَةً وَفِى الأُخْرَيَيْنِ قَدْرَ خَمْسَ عَشَرَةَ آيَةً أَوْ قَالَ نِصْفَ ذَلِكَ وَفِى الْعَصْرِ فِى الرَّكْعَتَيْنِ الأُولَيَيْنِ فِى كُلِّ رَكْعَةٍ قَدْرَ قِرَاءَةِ خَمْسَ عَشْرَةَ آيَةً وَفِى الأُخْرَيَيْنِ قَدْرَ نِصْفِ ذَلِكَ Dari Abu Sa’id Al Khudri, bahwasanya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa membaca surat di shalat Zhuhur pada rakaat pertama dan kedua pada setiap rakaat sekitar membaca 30 ayat. Pada rakaat ketiga dan keempat membaca 15 ayat. Sedangkan waktu Ashar membaca separuh dari waktu Zhuhur, yaitu rakaat pertama dan kedua membaca 15 ayat di masing-masing rakaat. Kemudian di rakaat ketiga dan keempat membaca separuh dari itu. (HR. Muslim no. 452). Padahal surat Al Fatihah berjumlah 7 ayat. Berarti di rakaat ketiga dan keempat bisa dibaca lebih dari surat Al Fatihah. Semoga bermanfaat. — Selesai disusun di siang hari di Pesantren DS, 26 Syawal 1435 H Akhukum fillah: Muhammad Abduh Tuasikal Ikuti status kami dengan memfollow FB Muhammad Abduh Tuasikal, Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom — Telah hadir tiga buku terbaru karya Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal, MSc: 1- “Bermodalkan Ilmu Sebelum Berdagang”  (Rp.30.000), 2- “Panduan Mudah Tentang Zakat” (Rp.20.000,-), 3- Buku Saku “10 Pelebur Dosa” (Rp.6.000,-), semuanya terbitan Pustaka Muslim Yogyakarta (biaya belum termasuk ongkos kirim). Segera pesan via sms +62 852 00 171 222 atau BB 2A04EA0F atau WA +62 8222 604 2114. Kirim format pesan: nama buku#nama pemesan#alamat#no HP#jumlah buku. Tagscara shalat
Bagaimanakah cara bangkit ke rakaat ketiga setelah tasyahud awal? 32- Bangkit ke rakaat ketiga dengan bertumpu pada tangan sambil bertakbir “Allahu Akbar”. Menurut madzhab Syafi’i, berdiri ke rakaat ketiga adalah dengan bertumpu pada tangan di tanah. (Al Majmu’, 3: 307). Sebagaimana hal ini diterangkan sebelumnya pada point 29 ketika membahas cara bangkit ke rakaat kedua. 33- Bangkit ke rakaat ketiga setelah tasyahud awal dengan mengangkat tangan. Menurut ulama Syafi’iyah, disunnahkan mengangkat tangan ketika bangkit ke rakaat ketiga. (Idem). Dalam hadits Abu Humaid As Sa’idi mengenai mengangkat tangan saat bangkit dari tasyahud awwal, ia berkata, ثُمَّ نَهَضَ ثُمَّ صَنَعَ فِى الرَّكْعَةِ الثَّانِيَةِ مِثْلَ ذَلِكَ حَتَّى إِذَا قَامَ مِنَ السَّجْدَتَيْنِ كَبَّرَ وَرَفَعَ يَدَيْهِ حَتَّى يُحَاذِىَ بِهِمَا مَنْكِبَيْهِ كَمَا صَنَعَ حِينَ افْتَتَحَ الصَّلاَةَ “Kemudian Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam bangkit, kemudian ia melakukan raka’at kedua seperti raka’at pertama. Sampai beliau selesai melakukan dua raka’at, beliau bertakbir dan mengangkat kedua tangannya hingga sejajar dengan pundaknya sebagaimana yang beliau lakukan saat takbiratul ihram (ketika memulai shalat).” (HR. Tirmidzi no. 304 dan Abu Daud no. 963. Al Hafizh Abu Thohir mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih). 34- Membaca surat Al Fatihah dengan lirih di rakaat ketiga dan keempat. Imam Nawawi rahimahullah berkata bahwa ulama Syafi’iyah berpendapat, rakaat ketiga dilakukan sama dengan rakaat kedua, yang berbeda hanyalah bacaan yang tidak dijaherkan (tidak dikeraskan). Abu Bakr Al Hishniy berkata, “Tidak dianjurkan untuk membaca surat lain selain Al Fatihah pada rakaat ketiga dan keempat menurut pendapat yang lebih kuat. Kecuali jika sebagai makmum masbuk, maka surat selain Al Fatihah masih dibaca pada rakaat ketiga atau keempat. Demikian pendapat dari Imam Syafi’i.” (Kifayatul Akhyar, hal. 160). Namun sebenarnya sesekali membaca surat lain setelah Al Fatihah pada rakaat ketiga dan keempat itu dibolehkan. Berdasarkan hadits berikut, عَنْ أَبِى سَعِيدٍ الْخُدْرِىِّ أَنَّ النَّبِىَّ -صلى الله عليه وسلم- كَانَ يَقْرَأُ فِى صَلاَةِ الظُّهْرِ فِى الرَّكْعَتَيْنِ الأُولَيَيْنِ فِى كُلِّ رَكْعَةٍ قَدْرَ ثَلاَثِينَ آيَةً وَفِى الأُخْرَيَيْنِ قَدْرَ خَمْسَ عَشَرَةَ آيَةً أَوْ قَالَ نِصْفَ ذَلِكَ وَفِى الْعَصْرِ فِى الرَّكْعَتَيْنِ الأُولَيَيْنِ فِى كُلِّ رَكْعَةٍ قَدْرَ قِرَاءَةِ خَمْسَ عَشْرَةَ آيَةً وَفِى الأُخْرَيَيْنِ قَدْرَ نِصْفِ ذَلِكَ Dari Abu Sa’id Al Khudri, bahwasanya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa membaca surat di shalat Zhuhur pada rakaat pertama dan kedua pada setiap rakaat sekitar membaca 30 ayat. Pada rakaat ketiga dan keempat membaca 15 ayat. Sedangkan waktu Ashar membaca separuh dari waktu Zhuhur, yaitu rakaat pertama dan kedua membaca 15 ayat di masing-masing rakaat. Kemudian di rakaat ketiga dan keempat membaca separuh dari itu. (HR. Muslim no. 452). Padahal surat Al Fatihah berjumlah 7 ayat. Berarti di rakaat ketiga dan keempat bisa dibaca lebih dari surat Al Fatihah. Semoga bermanfaat. — Selesai disusun di siang hari di Pesantren DS, 26 Syawal 1435 H Akhukum fillah: Muhammad Abduh Tuasikal Ikuti status kami dengan memfollow FB Muhammad Abduh Tuasikal, Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom — Telah hadir tiga buku terbaru karya Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal, MSc: 1- “Bermodalkan Ilmu Sebelum Berdagang”  (Rp.30.000), 2- “Panduan Mudah Tentang Zakat” (Rp.20.000,-), 3- Buku Saku “10 Pelebur Dosa” (Rp.6.000,-), semuanya terbitan Pustaka Muslim Yogyakarta (biaya belum termasuk ongkos kirim). Segera pesan via sms +62 852 00 171 222 atau BB 2A04EA0F atau WA +62 8222 604 2114. Kirim format pesan: nama buku#nama pemesan#alamat#no HP#jumlah buku. Tagscara shalat


Bagaimanakah cara bangkit ke rakaat ketiga setelah tasyahud awal? 32- Bangkit ke rakaat ketiga dengan bertumpu pada tangan sambil bertakbir “Allahu Akbar”. Menurut madzhab Syafi’i, berdiri ke rakaat ketiga adalah dengan bertumpu pada tangan di tanah. (Al Majmu’, 3: 307). Sebagaimana hal ini diterangkan sebelumnya pada point 29 ketika membahas cara bangkit ke rakaat kedua. 33- Bangkit ke rakaat ketiga setelah tasyahud awal dengan mengangkat tangan. Menurut ulama Syafi’iyah, disunnahkan mengangkat tangan ketika bangkit ke rakaat ketiga. (Idem). Dalam hadits Abu Humaid As Sa’idi mengenai mengangkat tangan saat bangkit dari tasyahud awwal, ia berkata, ثُمَّ نَهَضَ ثُمَّ صَنَعَ فِى الرَّكْعَةِ الثَّانِيَةِ مِثْلَ ذَلِكَ حَتَّى إِذَا قَامَ مِنَ السَّجْدَتَيْنِ كَبَّرَ وَرَفَعَ يَدَيْهِ حَتَّى يُحَاذِىَ بِهِمَا مَنْكِبَيْهِ كَمَا صَنَعَ حِينَ افْتَتَحَ الصَّلاَةَ “Kemudian Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam bangkit, kemudian ia melakukan raka’at kedua seperti raka’at pertama. Sampai beliau selesai melakukan dua raka’at, beliau bertakbir dan mengangkat kedua tangannya hingga sejajar dengan pundaknya sebagaimana yang beliau lakukan saat takbiratul ihram (ketika memulai shalat).” (HR. Tirmidzi no. 304 dan Abu Daud no. 963. Al Hafizh Abu Thohir mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih). 34- Membaca surat Al Fatihah dengan lirih di rakaat ketiga dan keempat. Imam Nawawi rahimahullah berkata bahwa ulama Syafi’iyah berpendapat, rakaat ketiga dilakukan sama dengan rakaat kedua, yang berbeda hanyalah bacaan yang tidak dijaherkan (tidak dikeraskan). Abu Bakr Al Hishniy berkata, “Tidak dianjurkan untuk membaca surat lain selain Al Fatihah pada rakaat ketiga dan keempat menurut pendapat yang lebih kuat. Kecuali jika sebagai makmum masbuk, maka surat selain Al Fatihah masih dibaca pada rakaat ketiga atau keempat. Demikian pendapat dari Imam Syafi’i.” (Kifayatul Akhyar, hal. 160). Namun sebenarnya sesekali membaca surat lain setelah Al Fatihah pada rakaat ketiga dan keempat itu dibolehkan. Berdasarkan hadits berikut, عَنْ أَبِى سَعِيدٍ الْخُدْرِىِّ أَنَّ النَّبِىَّ -صلى الله عليه وسلم- كَانَ يَقْرَأُ فِى صَلاَةِ الظُّهْرِ فِى الرَّكْعَتَيْنِ الأُولَيَيْنِ فِى كُلِّ رَكْعَةٍ قَدْرَ ثَلاَثِينَ آيَةً وَفِى الأُخْرَيَيْنِ قَدْرَ خَمْسَ عَشَرَةَ آيَةً أَوْ قَالَ نِصْفَ ذَلِكَ وَفِى الْعَصْرِ فِى الرَّكْعَتَيْنِ الأُولَيَيْنِ فِى كُلِّ رَكْعَةٍ قَدْرَ قِرَاءَةِ خَمْسَ عَشْرَةَ آيَةً وَفِى الأُخْرَيَيْنِ قَدْرَ نِصْفِ ذَلِكَ Dari Abu Sa’id Al Khudri, bahwasanya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa membaca surat di shalat Zhuhur pada rakaat pertama dan kedua pada setiap rakaat sekitar membaca 30 ayat. Pada rakaat ketiga dan keempat membaca 15 ayat. Sedangkan waktu Ashar membaca separuh dari waktu Zhuhur, yaitu rakaat pertama dan kedua membaca 15 ayat di masing-masing rakaat. Kemudian di rakaat ketiga dan keempat membaca separuh dari itu. (HR. Muslim no. 452). Padahal surat Al Fatihah berjumlah 7 ayat. Berarti di rakaat ketiga dan keempat bisa dibaca lebih dari surat Al Fatihah. Semoga bermanfaat. — Selesai disusun di siang hari di Pesantren DS, 26 Syawal 1435 H Akhukum fillah: Muhammad Abduh Tuasikal Ikuti status kami dengan memfollow FB Muhammad Abduh Tuasikal, Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom — Telah hadir tiga buku terbaru karya Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal, MSc: 1- “Bermodalkan Ilmu Sebelum Berdagang”  (Rp.30.000), 2- “Panduan Mudah Tentang Zakat” (Rp.20.000,-), 3- Buku Saku “10 Pelebur Dosa” (Rp.6.000,-), semuanya terbitan Pustaka Muslim Yogyakarta (biaya belum termasuk ongkos kirim). Segera pesan via sms +62 852 00 171 222 atau BB 2A04EA0F atau WA +62 8222 604 2114. Kirim format pesan: nama buku#nama pemesan#alamat#no HP#jumlah buku. Tagscara shalat

Dosa Besar Karena Pria Memakai Cincin Emas

Sebagian pria ada yang menggunakan perhiasan dari emas seperti pada cincin, gelang, kalung bahkan jam tangannya. Padahal memakai perhiasan emas seperti itu termasuk dosa besar. Dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata, أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- رَأَى خَاتَمًا مِنْ ذَهَبٍ فِى يَدِ رَجُلٍ فَنَزَعَهُ فَطَرَحَهُ وَقَالَ « يَعْمِدُ أَحَدُكُمْ إِلَى جَمْرَةٍ مِنْ نَارٍ فَيَجْعَلُهَا فِى يَدِهِ ». فَقِيلَ لِلرَّجُلِ بَعْدَ مَا ذَهَبَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- خُذْ خَاتَمَكَ انْتَفِعْ بِهِ. قَالَ لاَ وَاللَّهِ لاَ آخُذُهُ أَبَدًا وَقَدْ طَرَحَهُ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melihat cincin emas pada seorang pria. Kemudian beliau melepaskannya lalu melemparkannya dan bersabda, “Kenapa seseorang dari kalian sengaja mengambil bara api dari neraka dan meletakkannya di tangannya?” Kemudian setelah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pergi, lalu ada orang yang berkata kepada orang yang memiliki cincin tersebut, “Ambillah cincinmu. Manfaatkanlah cincin tersebut.” Orang itu menjawab, “Tidak, demi Allah saya tidak akan mengambil cincin ini selamanya, karena Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam telah membuangnya.” (HR. Muslim no. 2090). Hadits di atas menunjukkan bahwa bagi yang punya kuasa boleh mengingkari kemungkaran dengan tangannya. Kita pun bisa melihat bahwa para sahabat ketika mendengar perintah atau larangan dari Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam, mereka langsung mematuhinya, bahkan mereka menanggapinya secara berlebihan sampai tidak mau mengambil sesuatu yang sudah dibuang padahal masih bisa dimanfaatkan. (Lihat Nuzhatul Muttaqin Syarh Riyadhis Sholihin, hal. 109). Sesuai maksud bahasan kita kali ini, memakai cincin emas bagi pria itu diharamkan. Bahkan memakainya termasuk dosa besar karena diancam akan dikenakan api neraka, na’udzu billah. (Lihat idem). Syaikh Muhammad bin Shalih Al ‘Utsaimin rahimahullah berkata, “Tidak boleh seorang pria mengenakan cincin dari emas dan juga tidak boleh menggunakan kalung dari emas. Begitu pula menggunakan baju yang berbahan emas. Seorang pria wajib menjauhi emas seluruhnya. Emas digunakan untuk berhias diri sehingga lebih layak digunakan oleh wanita sebagai perhiasan untuk suaminya.” (Syarh Riyadhis Sholihin, 2: 444). Hanya Allah memberi taufik. — Selesai disusun di Pesantren Darush Sholihin, 25 Syawal 1435 H Akhukum fillah: Muhammad Abduh Tuasikal Ikuti status kami dengan memfollow FB Muhammad Abduh Tuasikal, Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom — Telah hadir tiga buku terbaru karya Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal, MSc: 1- “Bermodalkan Ilmu Sebelum Berdagang”  (Rp.30.000), 2- “Panduan Mudah Tentang Zakat” (Rp.20.000,-), 3- Buku Saku “10 Pelebur Dosa” (Rp.6.000,-), semuanya terbitan Pustaka Muslim Yogyakarta (biaya belum termasuk ongkos kirim). Segera pesan via sms +62 852 00 171 222 atau BB 2A04EA0F atau WA +62 8222 604 2114. Kirim format pesan: nama buku#nama pemesan#alamat#no HP#jumlah buku. Tagsdosa besar perhiasan

Dosa Besar Karena Pria Memakai Cincin Emas

Sebagian pria ada yang menggunakan perhiasan dari emas seperti pada cincin, gelang, kalung bahkan jam tangannya. Padahal memakai perhiasan emas seperti itu termasuk dosa besar. Dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata, أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- رَأَى خَاتَمًا مِنْ ذَهَبٍ فِى يَدِ رَجُلٍ فَنَزَعَهُ فَطَرَحَهُ وَقَالَ « يَعْمِدُ أَحَدُكُمْ إِلَى جَمْرَةٍ مِنْ نَارٍ فَيَجْعَلُهَا فِى يَدِهِ ». فَقِيلَ لِلرَّجُلِ بَعْدَ مَا ذَهَبَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- خُذْ خَاتَمَكَ انْتَفِعْ بِهِ. قَالَ لاَ وَاللَّهِ لاَ آخُذُهُ أَبَدًا وَقَدْ طَرَحَهُ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melihat cincin emas pada seorang pria. Kemudian beliau melepaskannya lalu melemparkannya dan bersabda, “Kenapa seseorang dari kalian sengaja mengambil bara api dari neraka dan meletakkannya di tangannya?” Kemudian setelah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pergi, lalu ada orang yang berkata kepada orang yang memiliki cincin tersebut, “Ambillah cincinmu. Manfaatkanlah cincin tersebut.” Orang itu menjawab, “Tidak, demi Allah saya tidak akan mengambil cincin ini selamanya, karena Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam telah membuangnya.” (HR. Muslim no. 2090). Hadits di atas menunjukkan bahwa bagi yang punya kuasa boleh mengingkari kemungkaran dengan tangannya. Kita pun bisa melihat bahwa para sahabat ketika mendengar perintah atau larangan dari Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam, mereka langsung mematuhinya, bahkan mereka menanggapinya secara berlebihan sampai tidak mau mengambil sesuatu yang sudah dibuang padahal masih bisa dimanfaatkan. (Lihat Nuzhatul Muttaqin Syarh Riyadhis Sholihin, hal. 109). Sesuai maksud bahasan kita kali ini, memakai cincin emas bagi pria itu diharamkan. Bahkan memakainya termasuk dosa besar karena diancam akan dikenakan api neraka, na’udzu billah. (Lihat idem). Syaikh Muhammad bin Shalih Al ‘Utsaimin rahimahullah berkata, “Tidak boleh seorang pria mengenakan cincin dari emas dan juga tidak boleh menggunakan kalung dari emas. Begitu pula menggunakan baju yang berbahan emas. Seorang pria wajib menjauhi emas seluruhnya. Emas digunakan untuk berhias diri sehingga lebih layak digunakan oleh wanita sebagai perhiasan untuk suaminya.” (Syarh Riyadhis Sholihin, 2: 444). Hanya Allah memberi taufik. — Selesai disusun di Pesantren Darush Sholihin, 25 Syawal 1435 H Akhukum fillah: Muhammad Abduh Tuasikal Ikuti status kami dengan memfollow FB Muhammad Abduh Tuasikal, Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom — Telah hadir tiga buku terbaru karya Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal, MSc: 1- “Bermodalkan Ilmu Sebelum Berdagang”  (Rp.30.000), 2- “Panduan Mudah Tentang Zakat” (Rp.20.000,-), 3- Buku Saku “10 Pelebur Dosa” (Rp.6.000,-), semuanya terbitan Pustaka Muslim Yogyakarta (biaya belum termasuk ongkos kirim). Segera pesan via sms +62 852 00 171 222 atau BB 2A04EA0F atau WA +62 8222 604 2114. Kirim format pesan: nama buku#nama pemesan#alamat#no HP#jumlah buku. Tagsdosa besar perhiasan
Sebagian pria ada yang menggunakan perhiasan dari emas seperti pada cincin, gelang, kalung bahkan jam tangannya. Padahal memakai perhiasan emas seperti itu termasuk dosa besar. Dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata, أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- رَأَى خَاتَمًا مِنْ ذَهَبٍ فِى يَدِ رَجُلٍ فَنَزَعَهُ فَطَرَحَهُ وَقَالَ « يَعْمِدُ أَحَدُكُمْ إِلَى جَمْرَةٍ مِنْ نَارٍ فَيَجْعَلُهَا فِى يَدِهِ ». فَقِيلَ لِلرَّجُلِ بَعْدَ مَا ذَهَبَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- خُذْ خَاتَمَكَ انْتَفِعْ بِهِ. قَالَ لاَ وَاللَّهِ لاَ آخُذُهُ أَبَدًا وَقَدْ طَرَحَهُ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melihat cincin emas pada seorang pria. Kemudian beliau melepaskannya lalu melemparkannya dan bersabda, “Kenapa seseorang dari kalian sengaja mengambil bara api dari neraka dan meletakkannya di tangannya?” Kemudian setelah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pergi, lalu ada orang yang berkata kepada orang yang memiliki cincin tersebut, “Ambillah cincinmu. Manfaatkanlah cincin tersebut.” Orang itu menjawab, “Tidak, demi Allah saya tidak akan mengambil cincin ini selamanya, karena Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam telah membuangnya.” (HR. Muslim no. 2090). Hadits di atas menunjukkan bahwa bagi yang punya kuasa boleh mengingkari kemungkaran dengan tangannya. Kita pun bisa melihat bahwa para sahabat ketika mendengar perintah atau larangan dari Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam, mereka langsung mematuhinya, bahkan mereka menanggapinya secara berlebihan sampai tidak mau mengambil sesuatu yang sudah dibuang padahal masih bisa dimanfaatkan. (Lihat Nuzhatul Muttaqin Syarh Riyadhis Sholihin, hal. 109). Sesuai maksud bahasan kita kali ini, memakai cincin emas bagi pria itu diharamkan. Bahkan memakainya termasuk dosa besar karena diancam akan dikenakan api neraka, na’udzu billah. (Lihat idem). Syaikh Muhammad bin Shalih Al ‘Utsaimin rahimahullah berkata, “Tidak boleh seorang pria mengenakan cincin dari emas dan juga tidak boleh menggunakan kalung dari emas. Begitu pula menggunakan baju yang berbahan emas. Seorang pria wajib menjauhi emas seluruhnya. Emas digunakan untuk berhias diri sehingga lebih layak digunakan oleh wanita sebagai perhiasan untuk suaminya.” (Syarh Riyadhis Sholihin, 2: 444). Hanya Allah memberi taufik. — Selesai disusun di Pesantren Darush Sholihin, 25 Syawal 1435 H Akhukum fillah: Muhammad Abduh Tuasikal Ikuti status kami dengan memfollow FB Muhammad Abduh Tuasikal, Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom — Telah hadir tiga buku terbaru karya Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal, MSc: 1- “Bermodalkan Ilmu Sebelum Berdagang”  (Rp.30.000), 2- “Panduan Mudah Tentang Zakat” (Rp.20.000,-), 3- Buku Saku “10 Pelebur Dosa” (Rp.6.000,-), semuanya terbitan Pustaka Muslim Yogyakarta (biaya belum termasuk ongkos kirim). Segera pesan via sms +62 852 00 171 222 atau BB 2A04EA0F atau WA +62 8222 604 2114. Kirim format pesan: nama buku#nama pemesan#alamat#no HP#jumlah buku. Tagsdosa besar perhiasan


Sebagian pria ada yang menggunakan perhiasan dari emas seperti pada cincin, gelang, kalung bahkan jam tangannya. Padahal memakai perhiasan emas seperti itu termasuk dosa besar. Dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata, أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- رَأَى خَاتَمًا مِنْ ذَهَبٍ فِى يَدِ رَجُلٍ فَنَزَعَهُ فَطَرَحَهُ وَقَالَ « يَعْمِدُ أَحَدُكُمْ إِلَى جَمْرَةٍ مِنْ نَارٍ فَيَجْعَلُهَا فِى يَدِهِ ». فَقِيلَ لِلرَّجُلِ بَعْدَ مَا ذَهَبَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- خُذْ خَاتَمَكَ انْتَفِعْ بِهِ. قَالَ لاَ وَاللَّهِ لاَ آخُذُهُ أَبَدًا وَقَدْ طَرَحَهُ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melihat cincin emas pada seorang pria. Kemudian beliau melepaskannya lalu melemparkannya dan bersabda, “Kenapa seseorang dari kalian sengaja mengambil bara api dari neraka dan meletakkannya di tangannya?” Kemudian setelah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pergi, lalu ada orang yang berkata kepada orang yang memiliki cincin tersebut, “Ambillah cincinmu. Manfaatkanlah cincin tersebut.” Orang itu menjawab, “Tidak, demi Allah saya tidak akan mengambil cincin ini selamanya, karena Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam telah membuangnya.” (HR. Muslim no. 2090). Hadits di atas menunjukkan bahwa bagi yang punya kuasa boleh mengingkari kemungkaran dengan tangannya. Kita pun bisa melihat bahwa para sahabat ketika mendengar perintah atau larangan dari Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam, mereka langsung mematuhinya, bahkan mereka menanggapinya secara berlebihan sampai tidak mau mengambil sesuatu yang sudah dibuang padahal masih bisa dimanfaatkan. (Lihat Nuzhatul Muttaqin Syarh Riyadhis Sholihin, hal. 109). Sesuai maksud bahasan kita kali ini, memakai cincin emas bagi pria itu diharamkan. Bahkan memakainya termasuk dosa besar karena diancam akan dikenakan api neraka, na’udzu billah. (Lihat idem). Syaikh Muhammad bin Shalih Al ‘Utsaimin rahimahullah berkata, “Tidak boleh seorang pria mengenakan cincin dari emas dan juga tidak boleh menggunakan kalung dari emas. Begitu pula menggunakan baju yang berbahan emas. Seorang pria wajib menjauhi emas seluruhnya. Emas digunakan untuk berhias diri sehingga lebih layak digunakan oleh wanita sebagai perhiasan untuk suaminya.” (Syarh Riyadhis Sholihin, 2: 444). Hanya Allah memberi taufik. — Selesai disusun di Pesantren Darush Sholihin, 25 Syawal 1435 H Akhukum fillah: Muhammad Abduh Tuasikal Ikuti status kami dengan memfollow FB Muhammad Abduh Tuasikal, Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom — Telah hadir tiga buku terbaru karya Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal, MSc: 1- “Bermodalkan Ilmu Sebelum Berdagang”  (Rp.30.000), 2- “Panduan Mudah Tentang Zakat” (Rp.20.000,-), 3- Buku Saku “10 Pelebur Dosa” (Rp.6.000,-), semuanya terbitan Pustaka Muslim Yogyakarta (biaya belum termasuk ongkos kirim). Segera pesan via sms +62 852 00 171 222 atau BB 2A04EA0F atau WA +62 8222 604 2114. Kirim format pesan: nama buku#nama pemesan#alamat#no HP#jumlah buku. Tagsdosa besar perhiasan

Sifat Shalat Nabi (19): Bacaan Tasyahud, Perlukah Diganti Assalamu ‘alan Nabi?

Bacaan tasyahud di dalamnya disebutkan assalamu ‘alaika ayyuhan nabi, artinya salam untukmu wahai Nabi. Ini menggunakan lafazh orang kedua, seperti orang yang diajak bicara. Sedangkan dalam beberapa riwayat disebutkan lafazh tersebut hendaknya diganti dengan kata ganti orang ketiga menjadi ‘assalamu ‘alan nabi’, artinya salam bagi nabi. Apakah perlu mengganti dengan lafazh orang ketiga ataukah tetap seperti yang Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ajarkan? Perlu dipahami bahwa hadits-hadits yang membicarakan bacaan tasyahud, yang lebih sempurna adalah bacaan dari Ibnu ‘Abbas. Demikian pandangan dari ulama Syafi’iyah. Imam Nawawi rahimahullah berkata, “Bacaan tasyahud yang paling sempurna menurut kami adalah bacaan tasyahud dari Ibnu ‘Abbas, lalu bacaan dari Ibnu Mas’ud, lalu bacaan dari Ibnu ‘Umar.” (Al Majmu’, 3: 304). Hal yang sama juga dikatakan oleh Imam Nawawi dalam Roudhotuth Tholibin, 1: 186. Ibnu Mas’ud radhiyallahu ‘anhu berkata, عَلَّمَنِى رَسُولُ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – وَكَفِّى بَيْنَ كَفَّيْهِ التَّشَهُّدَ ، كَمَا يُعَلِّمُنِى السُّورَةَ مِنَ الْقُرْآنِ التَّحِيَّاتُ لِلَّهِ وَالصَّلَوَاتُ وَالطَّيِّبَاتُ ، السَّلاَمُ عَلَيْكَ أَيُّهَا النَّبِىُّ وَرَحْمَةُ اللَّهِ وَبَرَكَاتُهُ ، السَّلاَمُ عَلَيْنَا وَعَلَى عِبَادِ اللَّهِ الصَّالِحِينَ ، أَشْهَدُ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللَّهُ وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُولُهُ .وَهْوَ بَيْنَ ظَهْرَانَيْنَا ، فَلَمَّا قُبِضَ قُلْنَا السَّلاَمُ . يَعْنِى عَلَى النَّبِىِّ – صلى الله عليه وسلم “Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam mengajariku tasyahud -dan telapak tanganku berada di dalam genggaman kedua telapak tangan beliau– sebagaimana beliau mengajariku surat dalam Al Qur’an: ‘At tahiyyaatu lillaah, wash shalawaatu wath thayyibaat, assalaamu’alaika ayyuhan-nabiyyu warahmatullaahi wa barakaatuh, as-salaamu ‘alainaa wa ‘alaa ‘ibaadillaahish-shaalihiin. Asyhadu al-laa ilaaha illallaah wa asyhadu anna Muhammadan ‘abduhu wa rasuuluh (artinya: Segala ucapan selamat, shalawat, dan kebaikan adalah bagi Allah. Mudah-mudahan kesejahteraan dilimpahkan kepadamu wahai Nabi beserta rahmat Allah dan barakah-Nya. Mudah-mudahan kesejahteraan dilimpahkan pula kepada kami dan kepada seluruh hamba Allah yang shalih. Aku bersaksi bahwa tidak ada Tuhan yang berhak disembah melainkan Allah, dan aku bersaksi bahwa Muhammad itu adalah hamba-Nya dan utusan-Nya)’. Bacaan itu kami ucapkan ketika beliau masih ada di antara kami. Adapun setelah beliau meninggal, kami mengucapkan ‘as salaamu ‘alan Nabiy (shallallaahu ‘alaihi wa sallam)” ” (HR. Bukhari no. 6265). Guru kami, Syaikh Abdul Aziz Ath Thorifi hafizhahullah menuturkan bahwa amalan tersebut hanyalah amalan sahabat Nabi. Namun tidak mengapa mengamalkan semuanya. Para sahabat ketika bersafar saja masih mengucapkan assalamu’alaika ayyuhan nabi dalam tasyahud, tidak beralih mengganti menjadi assalamu ‘alan nabi. Jadi, lafazh tasyahud tetap sebagaimana yang Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ajarkan. Oleh karenanya Ibnu Mas’ud mengatakan, “Demikianlah yang diajarkan kepada kami dan demikian yang kami ajarkan.” Maksudnya adalah kami mengajarkan kepada yang lainnya seperti yang Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ajarkan tanpa ada penambahan ataukah pengurangan. Siapa yang mengamalkan seperti yang Ibnu Mas’ud amalkan, maka tidaklah masalah, itulah asalnya. Siapa yang mengamalkan seperti yang diamalkan oleh Ibnu ‘Abbas dan juga yang diceritakan oleh ‘Atho dari beberapa sahabat, tidaklah masalah.” (Lihat Sifat Shalat Nabi karya Syaikh Ath Thorifi, hal. 143). Al Lajnah Ad Da-imah (Komisi Fatwa di Saudi Arabia) pernah ditanya, “Dalam tasyahud apakah seseorang membaca bacaan “assalamu ‘alaika ayyuhan nabi” atau bacaan “assalamu ‘alan nabi”? ‘Abdullah bin Mas’ud pernah mengatakan bahwa para sahabat dulunya sebelum Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam wafat, mereka mengucapkan “assalamu ‘alaika ayyuhan nabi”. Namun setelah beliau wafat, para sahabat pun mengucapkan “assalamu ‘alan nabi”. Jawab para ulama yang berada di komisi fatwa tersebut, “Yang lebih tepat, seseorang ketika tasyahud dalam shalat mengucapkan “assalamu ‘alaika ayyuhan nabi wa rohmatullahi wa barokatuh”. Alasannya, inilah yang lebih benar yang berasal dari berbagai hadits. Adapun riwayat Ibnu Mas’ud mengenai bacaan tasyahud yang mesti diganti setelah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam wafat –jika memang itu benar riwayat yang shahih-, itu hanyalah hasil ijtihad dari Ibnu Mas’ud dan tidak bertentangan dengan hadits-hadits shahih yang ada. Seandainya ada perbedaan hukum bacaan antara sebelum Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam wafat dan setelah beliau wafat, maka pasti Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sendiri yang akan menjelaskannya pada para sahabat. (Fatawa Al Lajnah Ad Daimah no. 8571, pertanyaan pertama. Yang menandatangani fatwa ini adalah Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin Baz selaku ketua, Syaikh ‘Abdur Rozaq ‘Afifi selaku wakil ketua, Syaikh ‘Abdullah bin Qu’ud dan ‘Abdullah bin Ghodyan selaku anggota) Semoga bermanfaat. — Selesai disusun di siang hari di Pesantren DS, 24 Syawal 1435 H Akhukum fillah: Muhammad Abduh Tuasikal Ikuti status kami dengan memfollow FB Muhammad Abduh Tuasikal, Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom — Telah hadir tiga buku terbaru karya Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal, MSc: 1- “Bermodalkan Ilmu Sebelum Berdagang”  (Rp.30.000), 2- “Panduan Mudah Tentang Zakat” (Rp.20.000,-), 3- Buku Saku “10 Pelebur Dosa” (Rp.6.000,-), semuanya terbitan Pustaka Muslim Yogyakarta (biaya belum termasuk ongkos kirim). Segera pesan via sms +62 852 00 171 222 atau BB 2A04EA0F atau WA +62 8222 604 2114. Kirim format pesan: nama buku#nama pemesan#alamat#no HP#jumlah buku. Tagscara shalat cara tasyahud shalawat

Sifat Shalat Nabi (19): Bacaan Tasyahud, Perlukah Diganti Assalamu ‘alan Nabi?

Bacaan tasyahud di dalamnya disebutkan assalamu ‘alaika ayyuhan nabi, artinya salam untukmu wahai Nabi. Ini menggunakan lafazh orang kedua, seperti orang yang diajak bicara. Sedangkan dalam beberapa riwayat disebutkan lafazh tersebut hendaknya diganti dengan kata ganti orang ketiga menjadi ‘assalamu ‘alan nabi’, artinya salam bagi nabi. Apakah perlu mengganti dengan lafazh orang ketiga ataukah tetap seperti yang Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ajarkan? Perlu dipahami bahwa hadits-hadits yang membicarakan bacaan tasyahud, yang lebih sempurna adalah bacaan dari Ibnu ‘Abbas. Demikian pandangan dari ulama Syafi’iyah. Imam Nawawi rahimahullah berkata, “Bacaan tasyahud yang paling sempurna menurut kami adalah bacaan tasyahud dari Ibnu ‘Abbas, lalu bacaan dari Ibnu Mas’ud, lalu bacaan dari Ibnu ‘Umar.” (Al Majmu’, 3: 304). Hal yang sama juga dikatakan oleh Imam Nawawi dalam Roudhotuth Tholibin, 1: 186. Ibnu Mas’ud radhiyallahu ‘anhu berkata, عَلَّمَنِى رَسُولُ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – وَكَفِّى بَيْنَ كَفَّيْهِ التَّشَهُّدَ ، كَمَا يُعَلِّمُنِى السُّورَةَ مِنَ الْقُرْآنِ التَّحِيَّاتُ لِلَّهِ وَالصَّلَوَاتُ وَالطَّيِّبَاتُ ، السَّلاَمُ عَلَيْكَ أَيُّهَا النَّبِىُّ وَرَحْمَةُ اللَّهِ وَبَرَكَاتُهُ ، السَّلاَمُ عَلَيْنَا وَعَلَى عِبَادِ اللَّهِ الصَّالِحِينَ ، أَشْهَدُ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللَّهُ وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُولُهُ .وَهْوَ بَيْنَ ظَهْرَانَيْنَا ، فَلَمَّا قُبِضَ قُلْنَا السَّلاَمُ . يَعْنِى عَلَى النَّبِىِّ – صلى الله عليه وسلم “Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam mengajariku tasyahud -dan telapak tanganku berada di dalam genggaman kedua telapak tangan beliau– sebagaimana beliau mengajariku surat dalam Al Qur’an: ‘At tahiyyaatu lillaah, wash shalawaatu wath thayyibaat, assalaamu’alaika ayyuhan-nabiyyu warahmatullaahi wa barakaatuh, as-salaamu ‘alainaa wa ‘alaa ‘ibaadillaahish-shaalihiin. Asyhadu al-laa ilaaha illallaah wa asyhadu anna Muhammadan ‘abduhu wa rasuuluh (artinya: Segala ucapan selamat, shalawat, dan kebaikan adalah bagi Allah. Mudah-mudahan kesejahteraan dilimpahkan kepadamu wahai Nabi beserta rahmat Allah dan barakah-Nya. Mudah-mudahan kesejahteraan dilimpahkan pula kepada kami dan kepada seluruh hamba Allah yang shalih. Aku bersaksi bahwa tidak ada Tuhan yang berhak disembah melainkan Allah, dan aku bersaksi bahwa Muhammad itu adalah hamba-Nya dan utusan-Nya)’. Bacaan itu kami ucapkan ketika beliau masih ada di antara kami. Adapun setelah beliau meninggal, kami mengucapkan ‘as salaamu ‘alan Nabiy (shallallaahu ‘alaihi wa sallam)” ” (HR. Bukhari no. 6265). Guru kami, Syaikh Abdul Aziz Ath Thorifi hafizhahullah menuturkan bahwa amalan tersebut hanyalah amalan sahabat Nabi. Namun tidak mengapa mengamalkan semuanya. Para sahabat ketika bersafar saja masih mengucapkan assalamu’alaika ayyuhan nabi dalam tasyahud, tidak beralih mengganti menjadi assalamu ‘alan nabi. Jadi, lafazh tasyahud tetap sebagaimana yang Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ajarkan. Oleh karenanya Ibnu Mas’ud mengatakan, “Demikianlah yang diajarkan kepada kami dan demikian yang kami ajarkan.” Maksudnya adalah kami mengajarkan kepada yang lainnya seperti yang Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ajarkan tanpa ada penambahan ataukah pengurangan. Siapa yang mengamalkan seperti yang Ibnu Mas’ud amalkan, maka tidaklah masalah, itulah asalnya. Siapa yang mengamalkan seperti yang diamalkan oleh Ibnu ‘Abbas dan juga yang diceritakan oleh ‘Atho dari beberapa sahabat, tidaklah masalah.” (Lihat Sifat Shalat Nabi karya Syaikh Ath Thorifi, hal. 143). Al Lajnah Ad Da-imah (Komisi Fatwa di Saudi Arabia) pernah ditanya, “Dalam tasyahud apakah seseorang membaca bacaan “assalamu ‘alaika ayyuhan nabi” atau bacaan “assalamu ‘alan nabi”? ‘Abdullah bin Mas’ud pernah mengatakan bahwa para sahabat dulunya sebelum Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam wafat, mereka mengucapkan “assalamu ‘alaika ayyuhan nabi”. Namun setelah beliau wafat, para sahabat pun mengucapkan “assalamu ‘alan nabi”. Jawab para ulama yang berada di komisi fatwa tersebut, “Yang lebih tepat, seseorang ketika tasyahud dalam shalat mengucapkan “assalamu ‘alaika ayyuhan nabi wa rohmatullahi wa barokatuh”. Alasannya, inilah yang lebih benar yang berasal dari berbagai hadits. Adapun riwayat Ibnu Mas’ud mengenai bacaan tasyahud yang mesti diganti setelah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam wafat –jika memang itu benar riwayat yang shahih-, itu hanyalah hasil ijtihad dari Ibnu Mas’ud dan tidak bertentangan dengan hadits-hadits shahih yang ada. Seandainya ada perbedaan hukum bacaan antara sebelum Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam wafat dan setelah beliau wafat, maka pasti Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sendiri yang akan menjelaskannya pada para sahabat. (Fatawa Al Lajnah Ad Daimah no. 8571, pertanyaan pertama. Yang menandatangani fatwa ini adalah Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin Baz selaku ketua, Syaikh ‘Abdur Rozaq ‘Afifi selaku wakil ketua, Syaikh ‘Abdullah bin Qu’ud dan ‘Abdullah bin Ghodyan selaku anggota) Semoga bermanfaat. — Selesai disusun di siang hari di Pesantren DS, 24 Syawal 1435 H Akhukum fillah: Muhammad Abduh Tuasikal Ikuti status kami dengan memfollow FB Muhammad Abduh Tuasikal, Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom — Telah hadir tiga buku terbaru karya Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal, MSc: 1- “Bermodalkan Ilmu Sebelum Berdagang”  (Rp.30.000), 2- “Panduan Mudah Tentang Zakat” (Rp.20.000,-), 3- Buku Saku “10 Pelebur Dosa” (Rp.6.000,-), semuanya terbitan Pustaka Muslim Yogyakarta (biaya belum termasuk ongkos kirim). Segera pesan via sms +62 852 00 171 222 atau BB 2A04EA0F atau WA +62 8222 604 2114. Kirim format pesan: nama buku#nama pemesan#alamat#no HP#jumlah buku. Tagscara shalat cara tasyahud shalawat
Bacaan tasyahud di dalamnya disebutkan assalamu ‘alaika ayyuhan nabi, artinya salam untukmu wahai Nabi. Ini menggunakan lafazh orang kedua, seperti orang yang diajak bicara. Sedangkan dalam beberapa riwayat disebutkan lafazh tersebut hendaknya diganti dengan kata ganti orang ketiga menjadi ‘assalamu ‘alan nabi’, artinya salam bagi nabi. Apakah perlu mengganti dengan lafazh orang ketiga ataukah tetap seperti yang Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ajarkan? Perlu dipahami bahwa hadits-hadits yang membicarakan bacaan tasyahud, yang lebih sempurna adalah bacaan dari Ibnu ‘Abbas. Demikian pandangan dari ulama Syafi’iyah. Imam Nawawi rahimahullah berkata, “Bacaan tasyahud yang paling sempurna menurut kami adalah bacaan tasyahud dari Ibnu ‘Abbas, lalu bacaan dari Ibnu Mas’ud, lalu bacaan dari Ibnu ‘Umar.” (Al Majmu’, 3: 304). Hal yang sama juga dikatakan oleh Imam Nawawi dalam Roudhotuth Tholibin, 1: 186. Ibnu Mas’ud radhiyallahu ‘anhu berkata, عَلَّمَنِى رَسُولُ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – وَكَفِّى بَيْنَ كَفَّيْهِ التَّشَهُّدَ ، كَمَا يُعَلِّمُنِى السُّورَةَ مِنَ الْقُرْآنِ التَّحِيَّاتُ لِلَّهِ وَالصَّلَوَاتُ وَالطَّيِّبَاتُ ، السَّلاَمُ عَلَيْكَ أَيُّهَا النَّبِىُّ وَرَحْمَةُ اللَّهِ وَبَرَكَاتُهُ ، السَّلاَمُ عَلَيْنَا وَعَلَى عِبَادِ اللَّهِ الصَّالِحِينَ ، أَشْهَدُ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللَّهُ وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُولُهُ .وَهْوَ بَيْنَ ظَهْرَانَيْنَا ، فَلَمَّا قُبِضَ قُلْنَا السَّلاَمُ . يَعْنِى عَلَى النَّبِىِّ – صلى الله عليه وسلم “Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam mengajariku tasyahud -dan telapak tanganku berada di dalam genggaman kedua telapak tangan beliau– sebagaimana beliau mengajariku surat dalam Al Qur’an: ‘At tahiyyaatu lillaah, wash shalawaatu wath thayyibaat, assalaamu’alaika ayyuhan-nabiyyu warahmatullaahi wa barakaatuh, as-salaamu ‘alainaa wa ‘alaa ‘ibaadillaahish-shaalihiin. Asyhadu al-laa ilaaha illallaah wa asyhadu anna Muhammadan ‘abduhu wa rasuuluh (artinya: Segala ucapan selamat, shalawat, dan kebaikan adalah bagi Allah. Mudah-mudahan kesejahteraan dilimpahkan kepadamu wahai Nabi beserta rahmat Allah dan barakah-Nya. Mudah-mudahan kesejahteraan dilimpahkan pula kepada kami dan kepada seluruh hamba Allah yang shalih. Aku bersaksi bahwa tidak ada Tuhan yang berhak disembah melainkan Allah, dan aku bersaksi bahwa Muhammad itu adalah hamba-Nya dan utusan-Nya)’. Bacaan itu kami ucapkan ketika beliau masih ada di antara kami. Adapun setelah beliau meninggal, kami mengucapkan ‘as salaamu ‘alan Nabiy (shallallaahu ‘alaihi wa sallam)” ” (HR. Bukhari no. 6265). Guru kami, Syaikh Abdul Aziz Ath Thorifi hafizhahullah menuturkan bahwa amalan tersebut hanyalah amalan sahabat Nabi. Namun tidak mengapa mengamalkan semuanya. Para sahabat ketika bersafar saja masih mengucapkan assalamu’alaika ayyuhan nabi dalam tasyahud, tidak beralih mengganti menjadi assalamu ‘alan nabi. Jadi, lafazh tasyahud tetap sebagaimana yang Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ajarkan. Oleh karenanya Ibnu Mas’ud mengatakan, “Demikianlah yang diajarkan kepada kami dan demikian yang kami ajarkan.” Maksudnya adalah kami mengajarkan kepada yang lainnya seperti yang Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ajarkan tanpa ada penambahan ataukah pengurangan. Siapa yang mengamalkan seperti yang Ibnu Mas’ud amalkan, maka tidaklah masalah, itulah asalnya. Siapa yang mengamalkan seperti yang diamalkan oleh Ibnu ‘Abbas dan juga yang diceritakan oleh ‘Atho dari beberapa sahabat, tidaklah masalah.” (Lihat Sifat Shalat Nabi karya Syaikh Ath Thorifi, hal. 143). Al Lajnah Ad Da-imah (Komisi Fatwa di Saudi Arabia) pernah ditanya, “Dalam tasyahud apakah seseorang membaca bacaan “assalamu ‘alaika ayyuhan nabi” atau bacaan “assalamu ‘alan nabi”? ‘Abdullah bin Mas’ud pernah mengatakan bahwa para sahabat dulunya sebelum Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam wafat, mereka mengucapkan “assalamu ‘alaika ayyuhan nabi”. Namun setelah beliau wafat, para sahabat pun mengucapkan “assalamu ‘alan nabi”. Jawab para ulama yang berada di komisi fatwa tersebut, “Yang lebih tepat, seseorang ketika tasyahud dalam shalat mengucapkan “assalamu ‘alaika ayyuhan nabi wa rohmatullahi wa barokatuh”. Alasannya, inilah yang lebih benar yang berasal dari berbagai hadits. Adapun riwayat Ibnu Mas’ud mengenai bacaan tasyahud yang mesti diganti setelah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam wafat –jika memang itu benar riwayat yang shahih-, itu hanyalah hasil ijtihad dari Ibnu Mas’ud dan tidak bertentangan dengan hadits-hadits shahih yang ada. Seandainya ada perbedaan hukum bacaan antara sebelum Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam wafat dan setelah beliau wafat, maka pasti Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sendiri yang akan menjelaskannya pada para sahabat. (Fatawa Al Lajnah Ad Daimah no. 8571, pertanyaan pertama. Yang menandatangani fatwa ini adalah Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin Baz selaku ketua, Syaikh ‘Abdur Rozaq ‘Afifi selaku wakil ketua, Syaikh ‘Abdullah bin Qu’ud dan ‘Abdullah bin Ghodyan selaku anggota) Semoga bermanfaat. — Selesai disusun di siang hari di Pesantren DS, 24 Syawal 1435 H Akhukum fillah: Muhammad Abduh Tuasikal Ikuti status kami dengan memfollow FB Muhammad Abduh Tuasikal, Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom — Telah hadir tiga buku terbaru karya Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal, MSc: 1- “Bermodalkan Ilmu Sebelum Berdagang”  (Rp.30.000), 2- “Panduan Mudah Tentang Zakat” (Rp.20.000,-), 3- Buku Saku “10 Pelebur Dosa” (Rp.6.000,-), semuanya terbitan Pustaka Muslim Yogyakarta (biaya belum termasuk ongkos kirim). Segera pesan via sms +62 852 00 171 222 atau BB 2A04EA0F atau WA +62 8222 604 2114. Kirim format pesan: nama buku#nama pemesan#alamat#no HP#jumlah buku. Tagscara shalat cara tasyahud shalawat


Bacaan tasyahud di dalamnya disebutkan assalamu ‘alaika ayyuhan nabi, artinya salam untukmu wahai Nabi. Ini menggunakan lafazh orang kedua, seperti orang yang diajak bicara. Sedangkan dalam beberapa riwayat disebutkan lafazh tersebut hendaknya diganti dengan kata ganti orang ketiga menjadi ‘assalamu ‘alan nabi’, artinya salam bagi nabi. Apakah perlu mengganti dengan lafazh orang ketiga ataukah tetap seperti yang Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ajarkan? Perlu dipahami bahwa hadits-hadits yang membicarakan bacaan tasyahud, yang lebih sempurna adalah bacaan dari Ibnu ‘Abbas. Demikian pandangan dari ulama Syafi’iyah. Imam Nawawi rahimahullah berkata, “Bacaan tasyahud yang paling sempurna menurut kami adalah bacaan tasyahud dari Ibnu ‘Abbas, lalu bacaan dari Ibnu Mas’ud, lalu bacaan dari Ibnu ‘Umar.” (Al Majmu’, 3: 304). Hal yang sama juga dikatakan oleh Imam Nawawi dalam Roudhotuth Tholibin, 1: 186. Ibnu Mas’ud radhiyallahu ‘anhu berkata, عَلَّمَنِى رَسُولُ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – وَكَفِّى بَيْنَ كَفَّيْهِ التَّشَهُّدَ ، كَمَا يُعَلِّمُنِى السُّورَةَ مِنَ الْقُرْآنِ التَّحِيَّاتُ لِلَّهِ وَالصَّلَوَاتُ وَالطَّيِّبَاتُ ، السَّلاَمُ عَلَيْكَ أَيُّهَا النَّبِىُّ وَرَحْمَةُ اللَّهِ وَبَرَكَاتُهُ ، السَّلاَمُ عَلَيْنَا وَعَلَى عِبَادِ اللَّهِ الصَّالِحِينَ ، أَشْهَدُ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللَّهُ وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُولُهُ .وَهْوَ بَيْنَ ظَهْرَانَيْنَا ، فَلَمَّا قُبِضَ قُلْنَا السَّلاَمُ . يَعْنِى عَلَى النَّبِىِّ – صلى الله عليه وسلم “Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam mengajariku tasyahud -dan telapak tanganku berada di dalam genggaman kedua telapak tangan beliau– sebagaimana beliau mengajariku surat dalam Al Qur’an: ‘At tahiyyaatu lillaah, wash shalawaatu wath thayyibaat, assalaamu’alaika ayyuhan-nabiyyu warahmatullaahi wa barakaatuh, as-salaamu ‘alainaa wa ‘alaa ‘ibaadillaahish-shaalihiin. Asyhadu al-laa ilaaha illallaah wa asyhadu anna Muhammadan ‘abduhu wa rasuuluh (artinya: Segala ucapan selamat, shalawat, dan kebaikan adalah bagi Allah. Mudah-mudahan kesejahteraan dilimpahkan kepadamu wahai Nabi beserta rahmat Allah dan barakah-Nya. Mudah-mudahan kesejahteraan dilimpahkan pula kepada kami dan kepada seluruh hamba Allah yang shalih. Aku bersaksi bahwa tidak ada Tuhan yang berhak disembah melainkan Allah, dan aku bersaksi bahwa Muhammad itu adalah hamba-Nya dan utusan-Nya)’. Bacaan itu kami ucapkan ketika beliau masih ada di antara kami. Adapun setelah beliau meninggal, kami mengucapkan ‘as salaamu ‘alan Nabiy (shallallaahu ‘alaihi wa sallam)” ” (HR. Bukhari no. 6265). Guru kami, Syaikh Abdul Aziz Ath Thorifi hafizhahullah menuturkan bahwa amalan tersebut hanyalah amalan sahabat Nabi. Namun tidak mengapa mengamalkan semuanya. Para sahabat ketika bersafar saja masih mengucapkan assalamu’alaika ayyuhan nabi dalam tasyahud, tidak beralih mengganti menjadi assalamu ‘alan nabi. Jadi, lafazh tasyahud tetap sebagaimana yang Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ajarkan. Oleh karenanya Ibnu Mas’ud mengatakan, “Demikianlah yang diajarkan kepada kami dan demikian yang kami ajarkan.” Maksudnya adalah kami mengajarkan kepada yang lainnya seperti yang Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ajarkan tanpa ada penambahan ataukah pengurangan. Siapa yang mengamalkan seperti yang Ibnu Mas’ud amalkan, maka tidaklah masalah, itulah asalnya. Siapa yang mengamalkan seperti yang diamalkan oleh Ibnu ‘Abbas dan juga yang diceritakan oleh ‘Atho dari beberapa sahabat, tidaklah masalah.” (Lihat Sifat Shalat Nabi karya Syaikh Ath Thorifi, hal. 143). Al Lajnah Ad Da-imah (Komisi Fatwa di Saudi Arabia) pernah ditanya, “Dalam tasyahud apakah seseorang membaca bacaan “assalamu ‘alaika ayyuhan nabi” atau bacaan “assalamu ‘alan nabi”? ‘Abdullah bin Mas’ud pernah mengatakan bahwa para sahabat dulunya sebelum Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam wafat, mereka mengucapkan “assalamu ‘alaika ayyuhan nabi”. Namun setelah beliau wafat, para sahabat pun mengucapkan “assalamu ‘alan nabi”. Jawab para ulama yang berada di komisi fatwa tersebut, “Yang lebih tepat, seseorang ketika tasyahud dalam shalat mengucapkan “assalamu ‘alaika ayyuhan nabi wa rohmatullahi wa barokatuh”. Alasannya, inilah yang lebih benar yang berasal dari berbagai hadits. Adapun riwayat Ibnu Mas’ud mengenai bacaan tasyahud yang mesti diganti setelah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam wafat –jika memang itu benar riwayat yang shahih-, itu hanyalah hasil ijtihad dari Ibnu Mas’ud dan tidak bertentangan dengan hadits-hadits shahih yang ada. Seandainya ada perbedaan hukum bacaan antara sebelum Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam wafat dan setelah beliau wafat, maka pasti Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sendiri yang akan menjelaskannya pada para sahabat. (Fatawa Al Lajnah Ad Daimah no. 8571, pertanyaan pertama. Yang menandatangani fatwa ini adalah Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin Baz selaku ketua, Syaikh ‘Abdur Rozaq ‘Afifi selaku wakil ketua, Syaikh ‘Abdullah bin Qu’ud dan ‘Abdullah bin Ghodyan selaku anggota) Semoga bermanfaat. — Selesai disusun di siang hari di Pesantren DS, 24 Syawal 1435 H Akhukum fillah: Muhammad Abduh Tuasikal Ikuti status kami dengan memfollow FB Muhammad Abduh Tuasikal, Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom — Telah hadir tiga buku terbaru karya Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal, MSc: 1- “Bermodalkan Ilmu Sebelum Berdagang”  (Rp.30.000), 2- “Panduan Mudah Tentang Zakat” (Rp.20.000,-), 3- Buku Saku “10 Pelebur Dosa” (Rp.6.000,-), semuanya terbitan Pustaka Muslim Yogyakarta (biaya belum termasuk ongkos kirim). Segera pesan via sms +62 852 00 171 222 atau BB 2A04EA0F atau WA +62 8222 604 2114. Kirim format pesan: nama buku#nama pemesan#alamat#no HP#jumlah buku. Tagscara shalat cara tasyahud shalawat

Sifat Shalat Nabi (20): Bacaan Tasyahud Awal

Ada dua bacaan tasyahud awal dari beberapa bacaan tasyahud yang kami utarakan kali ini. Bacaan Tasyahud Awal Pertama, bacaan tasyahud Ibnu ‘Abbas. التَّحِيَّاتُ الْمُبَارَكَاتُ الصَّلَوَاتُ الطَّيِّبَاتُ لِلَّهِ السَّلاَمُ عَلَيْكَ أَيُّهَا النَّبِىُّ وَرَحْمَةُ اللَّهِ وَبَرَكَاتُهُ السَّلاَمُ عَلَيْنَا وَعَلَى عِبَادِ اللَّهِ الصَّالِحِينَ أَشْهَدُ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللَّهُ وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا رَسُولُ اللَّهِ “At tahiyyaatul mubaarokaatush sholawaatuth thoyyibaat lillah. Assalaamu ‘alaika ayyuhan nabiyyu wa rahmatullahi wa barokaatuh. Assalaamu ‘alainaa wa ‘alaa ‘ibaadillahish sholihiin. Asyhadu alla ilaaha illallaah wa asyhadu anna Muhammadan ‘abduhu wa rosuuluh (artinya: Segala ucapan selamat, keberkahan, shalawat, dan kebaikan adalah bagi Allah. Mudah-mudahan kesejahteraan dilimpahkan kepadamu wahai Nabi beserta rahmat Allah dan barakah-Nya. Mudah-mudahan kesejahteraan dilimpahkan pula kepada kami dan kepada seluruh hamba Allah yang shalih. Aku bersaksi bahwa tidak ada sesembahan yang berhak disembah melainkan Allah, dan aku bersaksi bahwa Muhammad itu adalah hamba-Nya dan utusan-Nya)” (HR. Muslim no. 403). Kedua, bacaan tasyahud Ibnu Mas’ud. التَّحِيَّاتُ لِلَّهِ وَالصَّلَوَاتُ وَالطَّيِّبَاتُ ، السَّلاَمُ عَلَيْكَ أَيُّهَا النَّبِىُّ وَرَحْمَةُ اللَّهِ وَبَرَكَاتُهُ ، السَّلاَمُ عَلَيْنَا وَعَلَى عِبَادِ اللَّهِ الصَّالِحِينَ ، أَشْهَدُ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللَّهُ وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُولُهُ “At tahiyyaatu lillaah, wash shalawaatu wath thayyibaat. Assalaamu’alaika ayyuhan nabiyyu warahmatullaahi wa barokaatuh. As salaamu ‘alainaa wa ‘alaa ‘ibaadillaahish shoolihiin. Asyhadu al laa ilaaha illallaah wa asyhadu anna Muhammadan ‘abduhu wa rosuuluh (artinya: Segala ucapan selamat, shalawat, dan kebaikan adalah bagi Allah. Mudah-mudahan kesejahteraan dilimpahkan kepadamu wahai Nabi beserta rahmat Allah dan barakah-Nya. Mudah-mudahan kesejahteraan dilimpahkan pula kepada kami dan kepada seluruh hamba Allah yang shalih. Aku bersaksi bahwa tidak ada sesembahan yang berhak disembah melainkan Allah, dan aku bersaksi bahwa Muhammad itu adalah hamba-Nya dan utusan-Nya).” (HR. Bukhari no. 6265). Ditambah Bacaan Shalawat pada Tasyahud Awal Bacaan shalawat yang bisa dibaca setelah membaca salah satu dari tasyahud awal di atas, اللَّهُمَّ صَلِّ عَلَى مُحَمَّدٍ ، وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ ، كَمَا صَلَّيْتَ عَلَى إِبْرَاهِيمَ وَعَلَى آلِ إِبْرَاهِيمَ ، إِنَّكَ حَمِيدٌ مَجِيدٌ ، اللَّهُمَّ بَارِكْ عَلَى مُحَمَّدٍ ، وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ ، كَمَا بَارَكْتَ عَلَى إِبْرَاهِيمَ ، وَعَلَى آلِ إِبْرَاهِيمَ ، إِنَّكَ حَمِيدٌ مَجِيدٌ “Allahumma sholli ‘ala Muhammad wa ‘ala aali Muhammad kamaa shollaita ‘ala Ibroohim wa ‘ala aali Ibrohim, innaka hamidun majiid. Allahumma baarik ‘ala Muhammad wa ‘ala aali Muhammad kamaa baarokta ‘ala Ibrohim wa ‘ala aali Ibrohimm innaka hamidun majiid (artinya: Ya Allah, semoga shalawat tercurah kepada Muhammad dan keluarga Muhammad sebagaimana tercurah pada Ibrahim dan keluarga Ibrahim, sesungguhnya Engkau Maha Terpuji lagi Maha Mulia. Ya Allah, semoga berkah tercurah kepada Muhammad dan keluarga Muhammad sebagaimana tercurah pada Ibrahim dan keluarga Ibrahim, sesungguhnya Engkau Maha Terpuji lagi Maha Mulia).” (HR. Bukhari no. 4797 dan Muslim no. 406, dari Ka’ab bin ‘Ujroh). Minimal bacaan shalawat adalah, اللّهُمَّ صَلِّ عَلَ مُحَمَّدٍ “Allahumma sholli ‘ala Muhammad (artinya: Ya Allah, semoga shalawat tercurah pada Muhammad)”. (Roudhotuth Tholibin, 1: 187). Semoga bermanfaat. — Selesai disusun  menjelang Ashar di Pesantren DS, 24 Syawal 1435 H Akhukum fillah: Muhammad Abduh Tuasikal Ikuti status kami dengan memfollow FB Muhammad Abduh Tuasikal, Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom — Telah hadir tiga buku terbaru karya Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal, MSc: 1- “Bermodalkan Ilmu Sebelum Berdagang”  (Rp.30.000), 2- “Panduan Mudah Tentang Zakat” (Rp.20.000,-), 3- Buku Saku “10 Pelebur Dosa” (Rp.6.000,-), semuanya terbitan Pustaka Muslim Yogyakarta (biaya belum termasuk ongkos kirim). Segera pesan via sms +62 852 00 171 222 atau BB 2A04EA0F atau WA +62 8222 604 2114. Kirim format pesan: nama buku#nama pemesan#alamat#no HP#jumlah buku. Tagscara shalat cara tasyahud shalawat

Sifat Shalat Nabi (20): Bacaan Tasyahud Awal

Ada dua bacaan tasyahud awal dari beberapa bacaan tasyahud yang kami utarakan kali ini. Bacaan Tasyahud Awal Pertama, bacaan tasyahud Ibnu ‘Abbas. التَّحِيَّاتُ الْمُبَارَكَاتُ الصَّلَوَاتُ الطَّيِّبَاتُ لِلَّهِ السَّلاَمُ عَلَيْكَ أَيُّهَا النَّبِىُّ وَرَحْمَةُ اللَّهِ وَبَرَكَاتُهُ السَّلاَمُ عَلَيْنَا وَعَلَى عِبَادِ اللَّهِ الصَّالِحِينَ أَشْهَدُ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللَّهُ وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا رَسُولُ اللَّهِ “At tahiyyaatul mubaarokaatush sholawaatuth thoyyibaat lillah. Assalaamu ‘alaika ayyuhan nabiyyu wa rahmatullahi wa barokaatuh. Assalaamu ‘alainaa wa ‘alaa ‘ibaadillahish sholihiin. Asyhadu alla ilaaha illallaah wa asyhadu anna Muhammadan ‘abduhu wa rosuuluh (artinya: Segala ucapan selamat, keberkahan, shalawat, dan kebaikan adalah bagi Allah. Mudah-mudahan kesejahteraan dilimpahkan kepadamu wahai Nabi beserta rahmat Allah dan barakah-Nya. Mudah-mudahan kesejahteraan dilimpahkan pula kepada kami dan kepada seluruh hamba Allah yang shalih. Aku bersaksi bahwa tidak ada sesembahan yang berhak disembah melainkan Allah, dan aku bersaksi bahwa Muhammad itu adalah hamba-Nya dan utusan-Nya)” (HR. Muslim no. 403). Kedua, bacaan tasyahud Ibnu Mas’ud. التَّحِيَّاتُ لِلَّهِ وَالصَّلَوَاتُ وَالطَّيِّبَاتُ ، السَّلاَمُ عَلَيْكَ أَيُّهَا النَّبِىُّ وَرَحْمَةُ اللَّهِ وَبَرَكَاتُهُ ، السَّلاَمُ عَلَيْنَا وَعَلَى عِبَادِ اللَّهِ الصَّالِحِينَ ، أَشْهَدُ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللَّهُ وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُولُهُ “At tahiyyaatu lillaah, wash shalawaatu wath thayyibaat. Assalaamu’alaika ayyuhan nabiyyu warahmatullaahi wa barokaatuh. As salaamu ‘alainaa wa ‘alaa ‘ibaadillaahish shoolihiin. Asyhadu al laa ilaaha illallaah wa asyhadu anna Muhammadan ‘abduhu wa rosuuluh (artinya: Segala ucapan selamat, shalawat, dan kebaikan adalah bagi Allah. Mudah-mudahan kesejahteraan dilimpahkan kepadamu wahai Nabi beserta rahmat Allah dan barakah-Nya. Mudah-mudahan kesejahteraan dilimpahkan pula kepada kami dan kepada seluruh hamba Allah yang shalih. Aku bersaksi bahwa tidak ada sesembahan yang berhak disembah melainkan Allah, dan aku bersaksi bahwa Muhammad itu adalah hamba-Nya dan utusan-Nya).” (HR. Bukhari no. 6265). Ditambah Bacaan Shalawat pada Tasyahud Awal Bacaan shalawat yang bisa dibaca setelah membaca salah satu dari tasyahud awal di atas, اللَّهُمَّ صَلِّ عَلَى مُحَمَّدٍ ، وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ ، كَمَا صَلَّيْتَ عَلَى إِبْرَاهِيمَ وَعَلَى آلِ إِبْرَاهِيمَ ، إِنَّكَ حَمِيدٌ مَجِيدٌ ، اللَّهُمَّ بَارِكْ عَلَى مُحَمَّدٍ ، وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ ، كَمَا بَارَكْتَ عَلَى إِبْرَاهِيمَ ، وَعَلَى آلِ إِبْرَاهِيمَ ، إِنَّكَ حَمِيدٌ مَجِيدٌ “Allahumma sholli ‘ala Muhammad wa ‘ala aali Muhammad kamaa shollaita ‘ala Ibroohim wa ‘ala aali Ibrohim, innaka hamidun majiid. Allahumma baarik ‘ala Muhammad wa ‘ala aali Muhammad kamaa baarokta ‘ala Ibrohim wa ‘ala aali Ibrohimm innaka hamidun majiid (artinya: Ya Allah, semoga shalawat tercurah kepada Muhammad dan keluarga Muhammad sebagaimana tercurah pada Ibrahim dan keluarga Ibrahim, sesungguhnya Engkau Maha Terpuji lagi Maha Mulia. Ya Allah, semoga berkah tercurah kepada Muhammad dan keluarga Muhammad sebagaimana tercurah pada Ibrahim dan keluarga Ibrahim, sesungguhnya Engkau Maha Terpuji lagi Maha Mulia).” (HR. Bukhari no. 4797 dan Muslim no. 406, dari Ka’ab bin ‘Ujroh). Minimal bacaan shalawat adalah, اللّهُمَّ صَلِّ عَلَ مُحَمَّدٍ “Allahumma sholli ‘ala Muhammad (artinya: Ya Allah, semoga shalawat tercurah pada Muhammad)”. (Roudhotuth Tholibin, 1: 187). Semoga bermanfaat. — Selesai disusun  menjelang Ashar di Pesantren DS, 24 Syawal 1435 H Akhukum fillah: Muhammad Abduh Tuasikal Ikuti status kami dengan memfollow FB Muhammad Abduh Tuasikal, Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom — Telah hadir tiga buku terbaru karya Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal, MSc: 1- “Bermodalkan Ilmu Sebelum Berdagang”  (Rp.30.000), 2- “Panduan Mudah Tentang Zakat” (Rp.20.000,-), 3- Buku Saku “10 Pelebur Dosa” (Rp.6.000,-), semuanya terbitan Pustaka Muslim Yogyakarta (biaya belum termasuk ongkos kirim). Segera pesan via sms +62 852 00 171 222 atau BB 2A04EA0F atau WA +62 8222 604 2114. Kirim format pesan: nama buku#nama pemesan#alamat#no HP#jumlah buku. Tagscara shalat cara tasyahud shalawat
Ada dua bacaan tasyahud awal dari beberapa bacaan tasyahud yang kami utarakan kali ini. Bacaan Tasyahud Awal Pertama, bacaan tasyahud Ibnu ‘Abbas. التَّحِيَّاتُ الْمُبَارَكَاتُ الصَّلَوَاتُ الطَّيِّبَاتُ لِلَّهِ السَّلاَمُ عَلَيْكَ أَيُّهَا النَّبِىُّ وَرَحْمَةُ اللَّهِ وَبَرَكَاتُهُ السَّلاَمُ عَلَيْنَا وَعَلَى عِبَادِ اللَّهِ الصَّالِحِينَ أَشْهَدُ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللَّهُ وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا رَسُولُ اللَّهِ “At tahiyyaatul mubaarokaatush sholawaatuth thoyyibaat lillah. Assalaamu ‘alaika ayyuhan nabiyyu wa rahmatullahi wa barokaatuh. Assalaamu ‘alainaa wa ‘alaa ‘ibaadillahish sholihiin. Asyhadu alla ilaaha illallaah wa asyhadu anna Muhammadan ‘abduhu wa rosuuluh (artinya: Segala ucapan selamat, keberkahan, shalawat, dan kebaikan adalah bagi Allah. Mudah-mudahan kesejahteraan dilimpahkan kepadamu wahai Nabi beserta rahmat Allah dan barakah-Nya. Mudah-mudahan kesejahteraan dilimpahkan pula kepada kami dan kepada seluruh hamba Allah yang shalih. Aku bersaksi bahwa tidak ada sesembahan yang berhak disembah melainkan Allah, dan aku bersaksi bahwa Muhammad itu adalah hamba-Nya dan utusan-Nya)” (HR. Muslim no. 403). Kedua, bacaan tasyahud Ibnu Mas’ud. التَّحِيَّاتُ لِلَّهِ وَالصَّلَوَاتُ وَالطَّيِّبَاتُ ، السَّلاَمُ عَلَيْكَ أَيُّهَا النَّبِىُّ وَرَحْمَةُ اللَّهِ وَبَرَكَاتُهُ ، السَّلاَمُ عَلَيْنَا وَعَلَى عِبَادِ اللَّهِ الصَّالِحِينَ ، أَشْهَدُ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللَّهُ وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُولُهُ “At tahiyyaatu lillaah, wash shalawaatu wath thayyibaat. Assalaamu’alaika ayyuhan nabiyyu warahmatullaahi wa barokaatuh. As salaamu ‘alainaa wa ‘alaa ‘ibaadillaahish shoolihiin. Asyhadu al laa ilaaha illallaah wa asyhadu anna Muhammadan ‘abduhu wa rosuuluh (artinya: Segala ucapan selamat, shalawat, dan kebaikan adalah bagi Allah. Mudah-mudahan kesejahteraan dilimpahkan kepadamu wahai Nabi beserta rahmat Allah dan barakah-Nya. Mudah-mudahan kesejahteraan dilimpahkan pula kepada kami dan kepada seluruh hamba Allah yang shalih. Aku bersaksi bahwa tidak ada sesembahan yang berhak disembah melainkan Allah, dan aku bersaksi bahwa Muhammad itu adalah hamba-Nya dan utusan-Nya).” (HR. Bukhari no. 6265). Ditambah Bacaan Shalawat pada Tasyahud Awal Bacaan shalawat yang bisa dibaca setelah membaca salah satu dari tasyahud awal di atas, اللَّهُمَّ صَلِّ عَلَى مُحَمَّدٍ ، وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ ، كَمَا صَلَّيْتَ عَلَى إِبْرَاهِيمَ وَعَلَى آلِ إِبْرَاهِيمَ ، إِنَّكَ حَمِيدٌ مَجِيدٌ ، اللَّهُمَّ بَارِكْ عَلَى مُحَمَّدٍ ، وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ ، كَمَا بَارَكْتَ عَلَى إِبْرَاهِيمَ ، وَعَلَى آلِ إِبْرَاهِيمَ ، إِنَّكَ حَمِيدٌ مَجِيدٌ “Allahumma sholli ‘ala Muhammad wa ‘ala aali Muhammad kamaa shollaita ‘ala Ibroohim wa ‘ala aali Ibrohim, innaka hamidun majiid. Allahumma baarik ‘ala Muhammad wa ‘ala aali Muhammad kamaa baarokta ‘ala Ibrohim wa ‘ala aali Ibrohimm innaka hamidun majiid (artinya: Ya Allah, semoga shalawat tercurah kepada Muhammad dan keluarga Muhammad sebagaimana tercurah pada Ibrahim dan keluarga Ibrahim, sesungguhnya Engkau Maha Terpuji lagi Maha Mulia. Ya Allah, semoga berkah tercurah kepada Muhammad dan keluarga Muhammad sebagaimana tercurah pada Ibrahim dan keluarga Ibrahim, sesungguhnya Engkau Maha Terpuji lagi Maha Mulia).” (HR. Bukhari no. 4797 dan Muslim no. 406, dari Ka’ab bin ‘Ujroh). Minimal bacaan shalawat adalah, اللّهُمَّ صَلِّ عَلَ مُحَمَّدٍ “Allahumma sholli ‘ala Muhammad (artinya: Ya Allah, semoga shalawat tercurah pada Muhammad)”. (Roudhotuth Tholibin, 1: 187). Semoga bermanfaat. — Selesai disusun  menjelang Ashar di Pesantren DS, 24 Syawal 1435 H Akhukum fillah: Muhammad Abduh Tuasikal Ikuti status kami dengan memfollow FB Muhammad Abduh Tuasikal, Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom — Telah hadir tiga buku terbaru karya Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal, MSc: 1- “Bermodalkan Ilmu Sebelum Berdagang”  (Rp.30.000), 2- “Panduan Mudah Tentang Zakat” (Rp.20.000,-), 3- Buku Saku “10 Pelebur Dosa” (Rp.6.000,-), semuanya terbitan Pustaka Muslim Yogyakarta (biaya belum termasuk ongkos kirim). Segera pesan via sms +62 852 00 171 222 atau BB 2A04EA0F atau WA +62 8222 604 2114. Kirim format pesan: nama buku#nama pemesan#alamat#no HP#jumlah buku. Tagscara shalat cara tasyahud shalawat


Ada dua bacaan tasyahud awal dari beberapa bacaan tasyahud yang kami utarakan kali ini. Bacaan Tasyahud Awal Pertama, bacaan tasyahud Ibnu ‘Abbas. التَّحِيَّاتُ الْمُبَارَكَاتُ الصَّلَوَاتُ الطَّيِّبَاتُ لِلَّهِ السَّلاَمُ عَلَيْكَ أَيُّهَا النَّبِىُّ وَرَحْمَةُ اللَّهِ وَبَرَكَاتُهُ السَّلاَمُ عَلَيْنَا وَعَلَى عِبَادِ اللَّهِ الصَّالِحِينَ أَشْهَدُ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللَّهُ وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا رَسُولُ اللَّهِ “At tahiyyaatul mubaarokaatush sholawaatuth thoyyibaat lillah. Assalaamu ‘alaika ayyuhan nabiyyu wa rahmatullahi wa barokaatuh. Assalaamu ‘alainaa wa ‘alaa ‘ibaadillahish sholihiin. Asyhadu alla ilaaha illallaah wa asyhadu anna Muhammadan ‘abduhu wa rosuuluh (artinya: Segala ucapan selamat, keberkahan, shalawat, dan kebaikan adalah bagi Allah. Mudah-mudahan kesejahteraan dilimpahkan kepadamu wahai Nabi beserta rahmat Allah dan barakah-Nya. Mudah-mudahan kesejahteraan dilimpahkan pula kepada kami dan kepada seluruh hamba Allah yang shalih. Aku bersaksi bahwa tidak ada sesembahan yang berhak disembah melainkan Allah, dan aku bersaksi bahwa Muhammad itu adalah hamba-Nya dan utusan-Nya)” (HR. Muslim no. 403). Kedua, bacaan tasyahud Ibnu Mas’ud. التَّحِيَّاتُ لِلَّهِ وَالصَّلَوَاتُ وَالطَّيِّبَاتُ ، السَّلاَمُ عَلَيْكَ أَيُّهَا النَّبِىُّ وَرَحْمَةُ اللَّهِ وَبَرَكَاتُهُ ، السَّلاَمُ عَلَيْنَا وَعَلَى عِبَادِ اللَّهِ الصَّالِحِينَ ، أَشْهَدُ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللَّهُ وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُولُهُ “At tahiyyaatu lillaah, wash shalawaatu wath thayyibaat. Assalaamu’alaika ayyuhan nabiyyu warahmatullaahi wa barokaatuh. As salaamu ‘alainaa wa ‘alaa ‘ibaadillaahish shoolihiin. Asyhadu al laa ilaaha illallaah wa asyhadu anna Muhammadan ‘abduhu wa rosuuluh (artinya: Segala ucapan selamat, shalawat, dan kebaikan adalah bagi Allah. Mudah-mudahan kesejahteraan dilimpahkan kepadamu wahai Nabi beserta rahmat Allah dan barakah-Nya. Mudah-mudahan kesejahteraan dilimpahkan pula kepada kami dan kepada seluruh hamba Allah yang shalih. Aku bersaksi bahwa tidak ada sesembahan yang berhak disembah melainkan Allah, dan aku bersaksi bahwa Muhammad itu adalah hamba-Nya dan utusan-Nya).” (HR. Bukhari no. 6265). Ditambah Bacaan Shalawat pada Tasyahud Awal Bacaan shalawat yang bisa dibaca setelah membaca salah satu dari tasyahud awal di atas, اللَّهُمَّ صَلِّ عَلَى مُحَمَّدٍ ، وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ ، كَمَا صَلَّيْتَ عَلَى إِبْرَاهِيمَ وَعَلَى آلِ إِبْرَاهِيمَ ، إِنَّكَ حَمِيدٌ مَجِيدٌ ، اللَّهُمَّ بَارِكْ عَلَى مُحَمَّدٍ ، وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ ، كَمَا بَارَكْتَ عَلَى إِبْرَاهِيمَ ، وَعَلَى آلِ إِبْرَاهِيمَ ، إِنَّكَ حَمِيدٌ مَجِيدٌ “Allahumma sholli ‘ala Muhammad wa ‘ala aali Muhammad kamaa shollaita ‘ala Ibroohim wa ‘ala aali Ibrohim, innaka hamidun majiid. Allahumma baarik ‘ala Muhammad wa ‘ala aali Muhammad kamaa baarokta ‘ala Ibrohim wa ‘ala aali Ibrohimm innaka hamidun majiid (artinya: Ya Allah, semoga shalawat tercurah kepada Muhammad dan keluarga Muhammad sebagaimana tercurah pada Ibrahim dan keluarga Ibrahim, sesungguhnya Engkau Maha Terpuji lagi Maha Mulia. Ya Allah, semoga berkah tercurah kepada Muhammad dan keluarga Muhammad sebagaimana tercurah pada Ibrahim dan keluarga Ibrahim, sesungguhnya Engkau Maha Terpuji lagi Maha Mulia).” (HR. Bukhari no. 4797 dan Muslim no. 406, dari Ka’ab bin ‘Ujroh). Minimal bacaan shalawat adalah, اللّهُمَّ صَلِّ عَلَ مُحَمَّدٍ “Allahumma sholli ‘ala Muhammad (artinya: Ya Allah, semoga shalawat tercurah pada Muhammad)”. (Roudhotuth Tholibin, 1: 187). Semoga bermanfaat. — Selesai disusun  menjelang Ashar di Pesantren DS, 24 Syawal 1435 H Akhukum fillah: Muhammad Abduh Tuasikal Ikuti status kami dengan memfollow FB Muhammad Abduh Tuasikal, Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom — Telah hadir tiga buku terbaru karya Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal, MSc: 1- “Bermodalkan Ilmu Sebelum Berdagang”  (Rp.30.000), 2- “Panduan Mudah Tentang Zakat” (Rp.20.000,-), 3- Buku Saku “10 Pelebur Dosa” (Rp.6.000,-), semuanya terbitan Pustaka Muslim Yogyakarta (biaya belum termasuk ongkos kirim). Segera pesan via sms +62 852 00 171 222 atau BB 2A04EA0F atau WA +62 8222 604 2114. Kirim format pesan: nama buku#nama pemesan#alamat#no HP#jumlah buku. Tagscara shalat cara tasyahud shalawat

Hukum Tidur Terlentang

Apa hukum tidur terlentang? Apakah dibolehkan? عَنْ عَبَّادِ بْنِ تَمِيمٍ عَنْ عَمِّهِ أَنَّهُ رَأَى رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- مُسْتَلْقِيًا فِى الْمَسْجِدِ وَاضِعًا إِحْدَى رِجْلَيْهِ عَلَى الأُخْرَى. Dari ‘Abbad bin Tamim, dari pamannya bahwa ia pernah melihat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tidur terlentang di masjid dalam keadaan meletakkan satu kaki di atas lainnya. (HR. Bukhari no. 475 dan Muslim no. 2100). Imam Nawawi rahimahullah ketika membawakan hadits di atas dalam kitab Riyadhus Sholihin, beliau menyatakan dalam judul bab bahwa boleh tidur dalam keadaan terlentang. Demikian pula beliau nyatakan bolehnya dalam Al Majmu’, 4: 472. Syaikh Muhammad bin Shalih Al ‘Utsaimin menerangkan, “Yang lebih afdhol adalah tidur pada sisi kanan. Sedangkan tidur tengkurap adalah tidur yang tidak pantas kecuali dalam keadaan butuh. Sedangkan tidur dalam keadaan terlentang adalah tidak mengapa selama menjaga aurat tidak terbuka. Namun jika khawatir akan tersingkapnya aurat yaitu ketika mengangkat kedua kaki dan tidak memakai celana di bagian dalam jubah misalnya, maka itu tidaklah pantas. Namun kalau aman, maka tidaklah mengapa.” (Syarh Riyadhus Sholihin, 4: 346). Imam Nawawi rahimahullah menerangkan dalam Syarh Shahih Muslim mengenai hadits yang kita bawakan di atas bahwa para ulama berpandangan mengenai larangan hadits tidur terlentang dengan mengangkat kaki dimaksud untuk tidur yang sampai menyingkap aurat atau sebagian aurat. Adapun perbuatan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam di atas tidak membuka aurat sama sekali. Seperti itu tidaklah masalah dan tidak pula dikatakan makruh. Ada tulisan yang patut dikaji yaitu Adab Islami Sederhana Sebelum Tidur. Semoga bermanfaat bagi pembaca setia Rumaysho.Com sekalian. Moga keadaan tidur kita pun penuh berkah. — Disusun di Panggang, Gunungkidul, 23 Syawal 1435 H Akhukum fillah: Muhammad Abduh Tuasikal Ikuti status kami dengan memfollow FB Muhammad Abduh Tuasikal, Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom — Telah hadir tiga buku terbaru karya Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal, MSc: 1- “Bermodalkan Ilmu Sebelum Berdagang”  (Rp.30.000), 2- “Panduan Mudah Tentang Zakat” (Rp.20.000,-), 3- Buku Saku “10 Pelebur Dosa” (Rp.6.000,-), semuanya terbitan Pustaka Muslim Yogyakarta (biaya belum termasuk ongkos kirim). Segera pesan via sms +62 852 00 171 222 atau BB 2A04EA0F atau WA +62 8222 604 2114. Kirim format pesan: nama buku#nama pemesan#alamat#no HP#jumlah buku. Tagsadab tidur

Hukum Tidur Terlentang

Apa hukum tidur terlentang? Apakah dibolehkan? عَنْ عَبَّادِ بْنِ تَمِيمٍ عَنْ عَمِّهِ أَنَّهُ رَأَى رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- مُسْتَلْقِيًا فِى الْمَسْجِدِ وَاضِعًا إِحْدَى رِجْلَيْهِ عَلَى الأُخْرَى. Dari ‘Abbad bin Tamim, dari pamannya bahwa ia pernah melihat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tidur terlentang di masjid dalam keadaan meletakkan satu kaki di atas lainnya. (HR. Bukhari no. 475 dan Muslim no. 2100). Imam Nawawi rahimahullah ketika membawakan hadits di atas dalam kitab Riyadhus Sholihin, beliau menyatakan dalam judul bab bahwa boleh tidur dalam keadaan terlentang. Demikian pula beliau nyatakan bolehnya dalam Al Majmu’, 4: 472. Syaikh Muhammad bin Shalih Al ‘Utsaimin menerangkan, “Yang lebih afdhol adalah tidur pada sisi kanan. Sedangkan tidur tengkurap adalah tidur yang tidak pantas kecuali dalam keadaan butuh. Sedangkan tidur dalam keadaan terlentang adalah tidak mengapa selama menjaga aurat tidak terbuka. Namun jika khawatir akan tersingkapnya aurat yaitu ketika mengangkat kedua kaki dan tidak memakai celana di bagian dalam jubah misalnya, maka itu tidaklah pantas. Namun kalau aman, maka tidaklah mengapa.” (Syarh Riyadhus Sholihin, 4: 346). Imam Nawawi rahimahullah menerangkan dalam Syarh Shahih Muslim mengenai hadits yang kita bawakan di atas bahwa para ulama berpandangan mengenai larangan hadits tidur terlentang dengan mengangkat kaki dimaksud untuk tidur yang sampai menyingkap aurat atau sebagian aurat. Adapun perbuatan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam di atas tidak membuka aurat sama sekali. Seperti itu tidaklah masalah dan tidak pula dikatakan makruh. Ada tulisan yang patut dikaji yaitu Adab Islami Sederhana Sebelum Tidur. Semoga bermanfaat bagi pembaca setia Rumaysho.Com sekalian. Moga keadaan tidur kita pun penuh berkah. — Disusun di Panggang, Gunungkidul, 23 Syawal 1435 H Akhukum fillah: Muhammad Abduh Tuasikal Ikuti status kami dengan memfollow FB Muhammad Abduh Tuasikal, Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom — Telah hadir tiga buku terbaru karya Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal, MSc: 1- “Bermodalkan Ilmu Sebelum Berdagang”  (Rp.30.000), 2- “Panduan Mudah Tentang Zakat” (Rp.20.000,-), 3- Buku Saku “10 Pelebur Dosa” (Rp.6.000,-), semuanya terbitan Pustaka Muslim Yogyakarta (biaya belum termasuk ongkos kirim). Segera pesan via sms +62 852 00 171 222 atau BB 2A04EA0F atau WA +62 8222 604 2114. Kirim format pesan: nama buku#nama pemesan#alamat#no HP#jumlah buku. Tagsadab tidur
Apa hukum tidur terlentang? Apakah dibolehkan? عَنْ عَبَّادِ بْنِ تَمِيمٍ عَنْ عَمِّهِ أَنَّهُ رَأَى رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- مُسْتَلْقِيًا فِى الْمَسْجِدِ وَاضِعًا إِحْدَى رِجْلَيْهِ عَلَى الأُخْرَى. Dari ‘Abbad bin Tamim, dari pamannya bahwa ia pernah melihat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tidur terlentang di masjid dalam keadaan meletakkan satu kaki di atas lainnya. (HR. Bukhari no. 475 dan Muslim no. 2100). Imam Nawawi rahimahullah ketika membawakan hadits di atas dalam kitab Riyadhus Sholihin, beliau menyatakan dalam judul bab bahwa boleh tidur dalam keadaan terlentang. Demikian pula beliau nyatakan bolehnya dalam Al Majmu’, 4: 472. Syaikh Muhammad bin Shalih Al ‘Utsaimin menerangkan, “Yang lebih afdhol adalah tidur pada sisi kanan. Sedangkan tidur tengkurap adalah tidur yang tidak pantas kecuali dalam keadaan butuh. Sedangkan tidur dalam keadaan terlentang adalah tidak mengapa selama menjaga aurat tidak terbuka. Namun jika khawatir akan tersingkapnya aurat yaitu ketika mengangkat kedua kaki dan tidak memakai celana di bagian dalam jubah misalnya, maka itu tidaklah pantas. Namun kalau aman, maka tidaklah mengapa.” (Syarh Riyadhus Sholihin, 4: 346). Imam Nawawi rahimahullah menerangkan dalam Syarh Shahih Muslim mengenai hadits yang kita bawakan di atas bahwa para ulama berpandangan mengenai larangan hadits tidur terlentang dengan mengangkat kaki dimaksud untuk tidur yang sampai menyingkap aurat atau sebagian aurat. Adapun perbuatan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam di atas tidak membuka aurat sama sekali. Seperti itu tidaklah masalah dan tidak pula dikatakan makruh. Ada tulisan yang patut dikaji yaitu Adab Islami Sederhana Sebelum Tidur. Semoga bermanfaat bagi pembaca setia Rumaysho.Com sekalian. Moga keadaan tidur kita pun penuh berkah. — Disusun di Panggang, Gunungkidul, 23 Syawal 1435 H Akhukum fillah: Muhammad Abduh Tuasikal Ikuti status kami dengan memfollow FB Muhammad Abduh Tuasikal, Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom — Telah hadir tiga buku terbaru karya Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal, MSc: 1- “Bermodalkan Ilmu Sebelum Berdagang”  (Rp.30.000), 2- “Panduan Mudah Tentang Zakat” (Rp.20.000,-), 3- Buku Saku “10 Pelebur Dosa” (Rp.6.000,-), semuanya terbitan Pustaka Muslim Yogyakarta (biaya belum termasuk ongkos kirim). Segera pesan via sms +62 852 00 171 222 atau BB 2A04EA0F atau WA +62 8222 604 2114. Kirim format pesan: nama buku#nama pemesan#alamat#no HP#jumlah buku. Tagsadab tidur


Apa hukum tidur terlentang? Apakah dibolehkan? عَنْ عَبَّادِ بْنِ تَمِيمٍ عَنْ عَمِّهِ أَنَّهُ رَأَى رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- مُسْتَلْقِيًا فِى الْمَسْجِدِ وَاضِعًا إِحْدَى رِجْلَيْهِ عَلَى الأُخْرَى. Dari ‘Abbad bin Tamim, dari pamannya bahwa ia pernah melihat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tidur terlentang di masjid dalam keadaan meletakkan satu kaki di atas lainnya. (HR. Bukhari no. 475 dan Muslim no. 2100). Imam Nawawi rahimahullah ketika membawakan hadits di atas dalam kitab Riyadhus Sholihin, beliau menyatakan dalam judul bab bahwa boleh tidur dalam keadaan terlentang. Demikian pula beliau nyatakan bolehnya dalam Al Majmu’, 4: 472. Syaikh Muhammad bin Shalih Al ‘Utsaimin menerangkan, “Yang lebih afdhol adalah tidur pada sisi kanan. Sedangkan tidur tengkurap adalah tidur yang tidak pantas kecuali dalam keadaan butuh. Sedangkan tidur dalam keadaan terlentang adalah tidak mengapa selama menjaga aurat tidak terbuka. Namun jika khawatir akan tersingkapnya aurat yaitu ketika mengangkat kedua kaki dan tidak memakai celana di bagian dalam jubah misalnya, maka itu tidaklah pantas. Namun kalau aman, maka tidaklah mengapa.” (Syarh Riyadhus Sholihin, 4: 346). Imam Nawawi rahimahullah menerangkan dalam Syarh Shahih Muslim mengenai hadits yang kita bawakan di atas bahwa para ulama berpandangan mengenai larangan hadits tidur terlentang dengan mengangkat kaki dimaksud untuk tidur yang sampai menyingkap aurat atau sebagian aurat. Adapun perbuatan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam di atas tidak membuka aurat sama sekali. Seperti itu tidaklah masalah dan tidak pula dikatakan makruh. Ada tulisan yang patut dikaji yaitu Adab Islami Sederhana Sebelum Tidur. Semoga bermanfaat bagi pembaca setia Rumaysho.Com sekalian. Moga keadaan tidur kita pun penuh berkah. — Disusun di Panggang, Gunungkidul, 23 Syawal 1435 H Akhukum fillah: Muhammad Abduh Tuasikal Ikuti status kami dengan memfollow FB Muhammad Abduh Tuasikal, Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom — Telah hadir tiga buku terbaru karya Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal, MSc: 1- “Bermodalkan Ilmu Sebelum Berdagang”  (Rp.30.000), 2- “Panduan Mudah Tentang Zakat” (Rp.20.000,-), 3- Buku Saku “10 Pelebur Dosa” (Rp.6.000,-), semuanya terbitan Pustaka Muslim Yogyakarta (biaya belum termasuk ongkos kirim). Segera pesan via sms +62 852 00 171 222 atau BB 2A04EA0F atau WA +62 8222 604 2114. Kirim format pesan: nama buku#nama pemesan#alamat#no HP#jumlah buku. Tagsadab tidur

Silsilah Fiqih Doa dan Dzikir No 57: Redaksi Terbaik Tahmid

19AugSilsilah Fiqih Doa dan Dzikir No 57: Redaksi Terbaik TahmidAugust 19, 2014Doa dan Dzikir, Fikih Seorang muslim dalam beribadah kepada Allah ta’ala memiliki panduan yang jelas. Tata cara yang dijalaninya harus selalu berusaha mencontoh Rasulullah shallallahu’alaihiwasallam. Tak terkecuali dalam berdzikir. Ada beberapa redaksi tahmid yang termaktub dalam al-Qur’an maupun hadits. Redaksi-redaksi itulah yang seharusnya dipilih oleh seorang muslim. Di antaranya: “Alhamdulillahi Robbil ‘âlamîn” (Segala puji bagi Allah Rabb semesta alam). QS. Al-Fatihah: 1. “Alhamdulillâhi hamdan katsîron thoyyiban mubârokan fîhi mubârokan ‘alaihi, kamâ yuhibbu Robbunâ wa yardhô” (Segala puji bagi Allah dengan pujian yang banyak, baik, diberkahi dan diberkahi. Sebagaimana yang dicintai Rabb kami dan diridhai-Nya). HR. Abu Dawud dan dinilai hasan oleh al-Albany. “Alhamdulillâhi hamdan katsîron thoyyiban mubârokan fîhi, ghoiro makfiyyin, wa lâ muwadda’in, wa lâ mustaghnâ ‘anhu Robbunâ” (Segala puji bagi Allah dengan pujian yang banyak, baik dan diberkahi. Pujian yang tidak tertolak, tidak ditinggalkan dan tidak dibuang (bahkan dibutuhkan). (Dialah) Rabb kami). HR. Bukhari. Dan masih ada redaksi lainnya. Peringatan penting Ada sebuah redaksi tahmid yang sering dipakai oleh banyak orang. Yaitu: “Alhamdulillâhi Robbil ‘âlamîn hamdan yuwâfî ni’amahu wa yukâfi’u mazîdah” (Segala puji bagi Allah Rabb semesta alam, dengan pujian yang menyamai nikmat-nikmat-Nya, bahkan melebihinya). Redaksi ini, walaupun banyak dibaca orang, namun ternyata tidak bersumber dari hadits yang sahih atau minimal hasan. Juga tidak diamalkan para sahabat. Demikian yang dijelaskan oleh para ulama Islam. Terlebih lagi kandungan maknanya juga bermasalah. Dalam redaksi itu disebutkan bahwa pujian yang diucapkan hamba menyamai nikmat-nikmat yang dikaruniakan Allah. Ini jelas tidak benar. Satu nikmat Allah saja, tidak mungkin pujian seorang hamba bisa menyamainya. Apalagi seluruh nikmat-Nya. Karena karunia Allah tidak mungkin terhitung, sedangkan pujian hamba bisa terhitung. Yang lebih parah lagi, di redaksi tahmid tersebut juga dinyatakan bahwa pujian hamba melebihi nikmat Allah! Ini tentu ungkapan yang tidak beretika kepada Allah. Andaikan menyamai nikmat Allah saja tidak mungkin, apalagi melebihinya?!* Sekedar ilustrasi betapa besarnya karunia Allah kepada para hamba-Nya. Tahukah Anda bahwa untuk bernafas, dalam satu hari kita membutuhkan 14.400 liter udara? Dalam bernafas kita membutuhkan dua unsur gas utama, yaitu oksigen dan nitrogen. Perlu diketahui bahwa harga oksigen Rp. 25.000 per liter dan nitrogen Rp. 9.950. Jadi setiap harinya manusia menghirup udara sekurang-kurangnya senilai Rp. 176.652.165. Dengan kata lain, bila manusia diminta membayar harga udara yang dihirupnya, maka setiap bulan ia harus menyediakan uang sekitar 5,3 miliar rupiah![1] Ini baru nikmat udara yang kita kupas. Bagaimana dengan nikmat-nikmat Allah lainnya?? @ Pesantren “Tunas Ilmu” Kedungwuluh Purbalingga, 17 Sya’ban 1435 / 16 Juni 2014    Diringkas oleh Abdullah Zaen, Lc., MA dari kitab Fiqh al-Ad’iyyah wa al-Adzkâr karya Syaikh Prof. Dr. Abdurrazzaq al-Badr (I/260-263). [1] Majalah al-Mawaddah (vo. 71 hal. 23). PrevNext Leave a Reply Cancel Reply Save my name, email, and website in this browser for the next time I comment. Data TerbaruSerial Fiqih Pendidikan Anak No 167 – MEMBAWA ANAK KECIL KE MASJIDJuly 25, 2022Serial Fiqih Doa dan Dzikir No 89: DZIKIR DAN DOA SEBELUM TIDUR Bagian-8July 18, 2022Pelaksanaan pemotongan hewan qurban pondok pesantren Tunas Ilmu 1443 HJuly 16, 2022Pelaksanaan Sholat Idul Adha Dan Kurban 1443 HJuly 14, 2022Serial Fiqih Doa dan Dzikir No 88: DZIKIR DAN DOA SEBELUM TIDUR Bagian-7July 14, 2022

Silsilah Fiqih Doa dan Dzikir No 57: Redaksi Terbaik Tahmid

19AugSilsilah Fiqih Doa dan Dzikir No 57: Redaksi Terbaik TahmidAugust 19, 2014Doa dan Dzikir, Fikih Seorang muslim dalam beribadah kepada Allah ta’ala memiliki panduan yang jelas. Tata cara yang dijalaninya harus selalu berusaha mencontoh Rasulullah shallallahu’alaihiwasallam. Tak terkecuali dalam berdzikir. Ada beberapa redaksi tahmid yang termaktub dalam al-Qur’an maupun hadits. Redaksi-redaksi itulah yang seharusnya dipilih oleh seorang muslim. Di antaranya: “Alhamdulillahi Robbil ‘âlamîn” (Segala puji bagi Allah Rabb semesta alam). QS. Al-Fatihah: 1. “Alhamdulillâhi hamdan katsîron thoyyiban mubârokan fîhi mubârokan ‘alaihi, kamâ yuhibbu Robbunâ wa yardhô” (Segala puji bagi Allah dengan pujian yang banyak, baik, diberkahi dan diberkahi. Sebagaimana yang dicintai Rabb kami dan diridhai-Nya). HR. Abu Dawud dan dinilai hasan oleh al-Albany. “Alhamdulillâhi hamdan katsîron thoyyiban mubârokan fîhi, ghoiro makfiyyin, wa lâ muwadda’in, wa lâ mustaghnâ ‘anhu Robbunâ” (Segala puji bagi Allah dengan pujian yang banyak, baik dan diberkahi. Pujian yang tidak tertolak, tidak ditinggalkan dan tidak dibuang (bahkan dibutuhkan). (Dialah) Rabb kami). HR. Bukhari. Dan masih ada redaksi lainnya. Peringatan penting Ada sebuah redaksi tahmid yang sering dipakai oleh banyak orang. Yaitu: “Alhamdulillâhi Robbil ‘âlamîn hamdan yuwâfî ni’amahu wa yukâfi’u mazîdah” (Segala puji bagi Allah Rabb semesta alam, dengan pujian yang menyamai nikmat-nikmat-Nya, bahkan melebihinya). Redaksi ini, walaupun banyak dibaca orang, namun ternyata tidak bersumber dari hadits yang sahih atau minimal hasan. Juga tidak diamalkan para sahabat. Demikian yang dijelaskan oleh para ulama Islam. Terlebih lagi kandungan maknanya juga bermasalah. Dalam redaksi itu disebutkan bahwa pujian yang diucapkan hamba menyamai nikmat-nikmat yang dikaruniakan Allah. Ini jelas tidak benar. Satu nikmat Allah saja, tidak mungkin pujian seorang hamba bisa menyamainya. Apalagi seluruh nikmat-Nya. Karena karunia Allah tidak mungkin terhitung, sedangkan pujian hamba bisa terhitung. Yang lebih parah lagi, di redaksi tahmid tersebut juga dinyatakan bahwa pujian hamba melebihi nikmat Allah! Ini tentu ungkapan yang tidak beretika kepada Allah. Andaikan menyamai nikmat Allah saja tidak mungkin, apalagi melebihinya?!* Sekedar ilustrasi betapa besarnya karunia Allah kepada para hamba-Nya. Tahukah Anda bahwa untuk bernafas, dalam satu hari kita membutuhkan 14.400 liter udara? Dalam bernafas kita membutuhkan dua unsur gas utama, yaitu oksigen dan nitrogen. Perlu diketahui bahwa harga oksigen Rp. 25.000 per liter dan nitrogen Rp. 9.950. Jadi setiap harinya manusia menghirup udara sekurang-kurangnya senilai Rp. 176.652.165. Dengan kata lain, bila manusia diminta membayar harga udara yang dihirupnya, maka setiap bulan ia harus menyediakan uang sekitar 5,3 miliar rupiah![1] Ini baru nikmat udara yang kita kupas. Bagaimana dengan nikmat-nikmat Allah lainnya?? @ Pesantren “Tunas Ilmu” Kedungwuluh Purbalingga, 17 Sya’ban 1435 / 16 Juni 2014    Diringkas oleh Abdullah Zaen, Lc., MA dari kitab Fiqh al-Ad’iyyah wa al-Adzkâr karya Syaikh Prof. Dr. Abdurrazzaq al-Badr (I/260-263). [1] Majalah al-Mawaddah (vo. 71 hal. 23). PrevNext Leave a Reply Cancel Reply Save my name, email, and website in this browser for the next time I comment. Data TerbaruSerial Fiqih Pendidikan Anak No 167 – MEMBAWA ANAK KECIL KE MASJIDJuly 25, 2022Serial Fiqih Doa dan Dzikir No 89: DZIKIR DAN DOA SEBELUM TIDUR Bagian-8July 18, 2022Pelaksanaan pemotongan hewan qurban pondok pesantren Tunas Ilmu 1443 HJuly 16, 2022Pelaksanaan Sholat Idul Adha Dan Kurban 1443 HJuly 14, 2022Serial Fiqih Doa dan Dzikir No 88: DZIKIR DAN DOA SEBELUM TIDUR Bagian-7July 14, 2022
19AugSilsilah Fiqih Doa dan Dzikir No 57: Redaksi Terbaik TahmidAugust 19, 2014Doa dan Dzikir, Fikih Seorang muslim dalam beribadah kepada Allah ta’ala memiliki panduan yang jelas. Tata cara yang dijalaninya harus selalu berusaha mencontoh Rasulullah shallallahu’alaihiwasallam. Tak terkecuali dalam berdzikir. Ada beberapa redaksi tahmid yang termaktub dalam al-Qur’an maupun hadits. Redaksi-redaksi itulah yang seharusnya dipilih oleh seorang muslim. Di antaranya: “Alhamdulillahi Robbil ‘âlamîn” (Segala puji bagi Allah Rabb semesta alam). QS. Al-Fatihah: 1. “Alhamdulillâhi hamdan katsîron thoyyiban mubârokan fîhi mubârokan ‘alaihi, kamâ yuhibbu Robbunâ wa yardhô” (Segala puji bagi Allah dengan pujian yang banyak, baik, diberkahi dan diberkahi. Sebagaimana yang dicintai Rabb kami dan diridhai-Nya). HR. Abu Dawud dan dinilai hasan oleh al-Albany. “Alhamdulillâhi hamdan katsîron thoyyiban mubârokan fîhi, ghoiro makfiyyin, wa lâ muwadda’in, wa lâ mustaghnâ ‘anhu Robbunâ” (Segala puji bagi Allah dengan pujian yang banyak, baik dan diberkahi. Pujian yang tidak tertolak, tidak ditinggalkan dan tidak dibuang (bahkan dibutuhkan). (Dialah) Rabb kami). HR. Bukhari. Dan masih ada redaksi lainnya. Peringatan penting Ada sebuah redaksi tahmid yang sering dipakai oleh banyak orang. Yaitu: “Alhamdulillâhi Robbil ‘âlamîn hamdan yuwâfî ni’amahu wa yukâfi’u mazîdah” (Segala puji bagi Allah Rabb semesta alam, dengan pujian yang menyamai nikmat-nikmat-Nya, bahkan melebihinya). Redaksi ini, walaupun banyak dibaca orang, namun ternyata tidak bersumber dari hadits yang sahih atau minimal hasan. Juga tidak diamalkan para sahabat. Demikian yang dijelaskan oleh para ulama Islam. Terlebih lagi kandungan maknanya juga bermasalah. Dalam redaksi itu disebutkan bahwa pujian yang diucapkan hamba menyamai nikmat-nikmat yang dikaruniakan Allah. Ini jelas tidak benar. Satu nikmat Allah saja, tidak mungkin pujian seorang hamba bisa menyamainya. Apalagi seluruh nikmat-Nya. Karena karunia Allah tidak mungkin terhitung, sedangkan pujian hamba bisa terhitung. Yang lebih parah lagi, di redaksi tahmid tersebut juga dinyatakan bahwa pujian hamba melebihi nikmat Allah! Ini tentu ungkapan yang tidak beretika kepada Allah. Andaikan menyamai nikmat Allah saja tidak mungkin, apalagi melebihinya?!* Sekedar ilustrasi betapa besarnya karunia Allah kepada para hamba-Nya. Tahukah Anda bahwa untuk bernafas, dalam satu hari kita membutuhkan 14.400 liter udara? Dalam bernafas kita membutuhkan dua unsur gas utama, yaitu oksigen dan nitrogen. Perlu diketahui bahwa harga oksigen Rp. 25.000 per liter dan nitrogen Rp. 9.950. Jadi setiap harinya manusia menghirup udara sekurang-kurangnya senilai Rp. 176.652.165. Dengan kata lain, bila manusia diminta membayar harga udara yang dihirupnya, maka setiap bulan ia harus menyediakan uang sekitar 5,3 miliar rupiah![1] Ini baru nikmat udara yang kita kupas. Bagaimana dengan nikmat-nikmat Allah lainnya?? @ Pesantren “Tunas Ilmu” Kedungwuluh Purbalingga, 17 Sya’ban 1435 / 16 Juni 2014    Diringkas oleh Abdullah Zaen, Lc., MA dari kitab Fiqh al-Ad’iyyah wa al-Adzkâr karya Syaikh Prof. Dr. Abdurrazzaq al-Badr (I/260-263). [1] Majalah al-Mawaddah (vo. 71 hal. 23). PrevNext Leave a Reply Cancel Reply Save my name, email, and website in this browser for the next time I comment. Data TerbaruSerial Fiqih Pendidikan Anak No 167 – MEMBAWA ANAK KECIL KE MASJIDJuly 25, 2022Serial Fiqih Doa dan Dzikir No 89: DZIKIR DAN DOA SEBELUM TIDUR Bagian-8July 18, 2022Pelaksanaan pemotongan hewan qurban pondok pesantren Tunas Ilmu 1443 HJuly 16, 2022Pelaksanaan Sholat Idul Adha Dan Kurban 1443 HJuly 14, 2022Serial Fiqih Doa dan Dzikir No 88: DZIKIR DAN DOA SEBELUM TIDUR Bagian-7July 14, 2022


19AugSilsilah Fiqih Doa dan Dzikir No 57: Redaksi Terbaik TahmidAugust 19, 2014Doa dan Dzikir, Fikih Seorang muslim dalam beribadah kepada Allah ta’ala memiliki panduan yang jelas. Tata cara yang dijalaninya harus selalu berusaha mencontoh Rasulullah shallallahu’alaihiwasallam. Tak terkecuali dalam berdzikir. Ada beberapa redaksi tahmid yang termaktub dalam al-Qur’an maupun hadits. Redaksi-redaksi itulah yang seharusnya dipilih oleh seorang muslim. Di antaranya: “Alhamdulillahi Robbil ‘âlamîn” (Segala puji bagi Allah Rabb semesta alam). QS. Al-Fatihah: 1. “Alhamdulillâhi hamdan katsîron thoyyiban mubârokan fîhi mubârokan ‘alaihi, kamâ yuhibbu Robbunâ wa yardhô” (Segala puji bagi Allah dengan pujian yang banyak, baik, diberkahi dan diberkahi. Sebagaimana yang dicintai Rabb kami dan diridhai-Nya). HR. Abu Dawud dan dinilai hasan oleh al-Albany. “Alhamdulillâhi hamdan katsîron thoyyiban mubârokan fîhi, ghoiro makfiyyin, wa lâ muwadda’in, wa lâ mustaghnâ ‘anhu Robbunâ” (Segala puji bagi Allah dengan pujian yang banyak, baik dan diberkahi. Pujian yang tidak tertolak, tidak ditinggalkan dan tidak dibuang (bahkan dibutuhkan). (Dialah) Rabb kami). HR. Bukhari. Dan masih ada redaksi lainnya. Peringatan penting Ada sebuah redaksi tahmid yang sering dipakai oleh banyak orang. Yaitu: “Alhamdulillâhi Robbil ‘âlamîn hamdan yuwâfî ni’amahu wa yukâfi’u mazîdah” (Segala puji bagi Allah Rabb semesta alam, dengan pujian yang menyamai nikmat-nikmat-Nya, bahkan melebihinya). Redaksi ini, walaupun banyak dibaca orang, namun ternyata tidak bersumber dari hadits yang sahih atau minimal hasan. Juga tidak diamalkan para sahabat. Demikian yang dijelaskan oleh para ulama Islam. Terlebih lagi kandungan maknanya juga bermasalah. Dalam redaksi itu disebutkan bahwa pujian yang diucapkan hamba menyamai nikmat-nikmat yang dikaruniakan Allah. Ini jelas tidak benar. Satu nikmat Allah saja, tidak mungkin pujian seorang hamba bisa menyamainya. Apalagi seluruh nikmat-Nya. Karena karunia Allah tidak mungkin terhitung, sedangkan pujian hamba bisa terhitung. Yang lebih parah lagi, di redaksi tahmid tersebut juga dinyatakan bahwa pujian hamba melebihi nikmat Allah! Ini tentu ungkapan yang tidak beretika kepada Allah. Andaikan menyamai nikmat Allah saja tidak mungkin, apalagi melebihinya?!* Sekedar ilustrasi betapa besarnya karunia Allah kepada para hamba-Nya. Tahukah Anda bahwa untuk bernafas, dalam satu hari kita membutuhkan 14.400 liter udara? Dalam bernafas kita membutuhkan dua unsur gas utama, yaitu oksigen dan nitrogen. Perlu diketahui bahwa harga oksigen Rp. 25.000 per liter dan nitrogen Rp. 9.950. Jadi setiap harinya manusia menghirup udara sekurang-kurangnya senilai Rp. 176.652.165. Dengan kata lain, bila manusia diminta membayar harga udara yang dihirupnya, maka setiap bulan ia harus menyediakan uang sekitar 5,3 miliar rupiah![1] Ini baru nikmat udara yang kita kupas. Bagaimana dengan nikmat-nikmat Allah lainnya?? @ Pesantren “Tunas Ilmu” Kedungwuluh Purbalingga, 17 Sya’ban 1435 / 16 Juni 2014    Diringkas oleh Abdullah Zaen, Lc., MA dari kitab Fiqh al-Ad’iyyah wa al-Adzkâr karya Syaikh Prof. Dr. Abdurrazzaq al-Badr (I/260-263). [1] Majalah al-Mawaddah (vo. 71 hal. 23). PrevNext Leave a Reply Cancel Reply Save my name, email, and website in this browser for the next time I comment. Data TerbaruSerial Fiqih Pendidikan Anak No 167 – MEMBAWA ANAK KECIL KE MASJIDJuly 25, 2022Serial Fiqih Doa dan Dzikir No 89: DZIKIR DAN DOA SEBELUM TIDUR Bagian-8July 18, 2022Pelaksanaan pemotongan hewan qurban pondok pesantren Tunas Ilmu 1443 HJuly 16, 2022Pelaksanaan Sholat Idul Adha Dan Kurban 1443 HJuly 14, 2022Serial Fiqih Doa dan Dzikir No 88: DZIKIR DAN DOA SEBELUM TIDUR Bagian-7July 14, 2022

Hukum Memanjangkan Kuku

Apa hukum memelihara atau memanjangkan kuku? Perlu dipahami bahwa Islam amat menyukai kebersihan. Kebersihan pada kuku pun diperhatikan oleh Islam. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, الْفِطْرَةُ خَمْسٌ الْخِتَانُ وَالِاسْتِحْدَادُ وَقَصُّ الشَّارِبِ وَتَقْلِيمُ الْأَظْفَارِ وَنَتْفُ الْآبَاطِ “Ada lima macam fitrah , yaitu : khitan, mencukur bulu kemaluan, memotong kumis, memotong kuku, dan mencabut bulu ketiak.” (HR. Bukhari no. 5891 dan Muslim no. 258) Kalau kuku ini tidak bersih, maka makan pun jadi tidak bersih dikarenakan kotoran yang ada di bawah kuku. Begitu pula dalam bersuci jadi tidak sempurna karena ada bagian kulit yang terhalang oleh kuku yang panjang. Karenanya memanjangkan kuku itu menyelisihi tuntunan dalam agama ini. Ada riwayat dari Al Baihaqi dan Ath Thobroni bahwa Abu Ayyub Al Azdi berkata, جَاءَ رَجُلٌ إِلَى النَّبِىِّ -صلى الله عليه وسلم- فَسَأَلَهُ عَنْ خَبَرِ السَّمَاءِ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- :« يَسْأَلُ أَحَدُكُمْ عَنْ خَبَرِ السَّمَاءِ ، وَهُوَ يَدَعُ أَظْفَارَهُ كَأَظْفَارِ الطَّيْرِ يَجْمَعُ فِيهَا الْجَنَابَةُ وَالتَّفَثُ ». لَفْظُ الأَسْفَاطِىِّ هَكَذَا رَوَاهُ جَمَاعَةٌ عَنْ قُرَيْشٍ. “Ada seseorang yang mendatangi Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, ia bertanya pada beliau mengenai berita langit. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengatakan, “Ada salah seorang di antara kalian bertanya mengenai berita langit sedangkan kuku-kukunya panjang seperti cakar burung di mana ia mengumpulkan janabah dan kotoran.” (Al Hafizh Ibnu Hajar mengatakan dalam Al Matholib Al ‘Aliyah bahwa hadits tersebut mursal, termasuk hadits dhaif). Hukum memanjangkan kuku adalah makruh menurut kebanyakan ulama. Jika memanjangkannya lebih dari 40 hari, lebih keras lagi larangannya. Bahkan sebagian ulama menyatakan haramnya. Pendapat terakhir ini dipilih oleh Imam Asy Syaukani dalam Nailul Author. Dasar dari pembatasan 40 hari tadi adalah perkataan Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu. Anas berkata, وُقِّتَ لَنَا فِى قَصِّ الشَّارِبِ وَتَقْلِيمِ الأَظْفَارِ وَنَتْفِ الإِبْطِ وَحَلْقِ الْعَانَةِ أَنْ لاَ نَتْرُكَ أَكْثَرَ مِنْ أَرْبَعِينَ لَيْلَةً “Kami diberi batasan dalam memendekkan kumis, memotong kuku, mencabut bulu ketika, mencukur bulu kemaluan, yaitu itu semua tidak dibiarkan lebih dari 40 malam.” (HR. Muslim no. 258). Yang dimaksud hadits ini adalah jangan sampai kuku dan rambut-rambut atau bulu-bulu yang disebut dalam hadits dibiarkan panjang lebih dari 40 hari (Lihat Syarh Shahih Muslim, 3: 133). Imam Nawawi rahimahullah berkata, وأما التوقيت في تقليم الاظفار فهو معتبر بطولها: فمتى طالت قلمها ويختلف ذلك باختلاف الاشخاص والاحوال: وكذا الضابط في قص الشارب ونتف الابط وحلق العانة: “Adapun batasan waktu memotong kuku, maka dilihat dari panjangnya kuku tersebut. Ketika telah panjang, maka dipotong. Ini berbeda satu orang dan lainnya, juga dilihat dari kondisi. Hal ini jugalah yang jadi standar dalam menipiskan kumis, mencabut bulu ketiak dan mencabut bulu kemaluan.” (Al Majmu’, 1: 158). Imam Syafi’i dan ulama Syafi’iyah berkata bahwa memotong kuku, mencukur bulu kemaluan dan mencabut buku ketikan disunnahkan pada hari Jumat. (Idem). Kuku yang tidak bersih bisa membawa dampak masalah. Apa masalahnya? Imam Nawawi rahimahullah menerangkan, “Seandainya di bawah kuku ada kotoran namun masih membuat air mengenai anggota wudhu karena kotorannya hanyalah secuil, wudhunya tetaplah sah. Namun jika kotoran tersebut menghalangi kulit terkena air, maka wudhunya jadilah tidak sah dan tidak bisa menghilangkan hadats.” (Idem) Semoga bermanfaat bagi pembaca setia Rumaysho.Com. Hanya Allah yang memberi taufik. — Selesai disusun di siang hari, 22 Syawal 1435 H di Pesantren DS Akhukum fillah: Muhammad Abduh Tuasikal Ikuti status kami dengan memfollow FB Muhammad Abduh Tuasikal, Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom — Telah hadir tiga buku terbaru karya Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal, MSc: 1- “Bermodalkan Ilmu Sebelum Berdagang”  (Rp.30.000), 2- “Panduan Mudah Tentang Zakat” (Rp.20.000,-), 3- Buku Saku “10 Pelebur Dosa” (Rp.6.000,-), semuanya terbitan Pustaka Muslim Yogyakarta (biaya belum termasuk ongkos kirim). Segera pesan via sms +62 852 00 171 222 atau BB 2A04EA0F atau WA +62 8222 604 2114. Kirim format pesan: nama buku#nama pemesan#alamat#no HP#jumlah buku. Tagshidup bersih

Hukum Memanjangkan Kuku

Apa hukum memelihara atau memanjangkan kuku? Perlu dipahami bahwa Islam amat menyukai kebersihan. Kebersihan pada kuku pun diperhatikan oleh Islam. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, الْفِطْرَةُ خَمْسٌ الْخِتَانُ وَالِاسْتِحْدَادُ وَقَصُّ الشَّارِبِ وَتَقْلِيمُ الْأَظْفَارِ وَنَتْفُ الْآبَاطِ “Ada lima macam fitrah , yaitu : khitan, mencukur bulu kemaluan, memotong kumis, memotong kuku, dan mencabut bulu ketiak.” (HR. Bukhari no. 5891 dan Muslim no. 258) Kalau kuku ini tidak bersih, maka makan pun jadi tidak bersih dikarenakan kotoran yang ada di bawah kuku. Begitu pula dalam bersuci jadi tidak sempurna karena ada bagian kulit yang terhalang oleh kuku yang panjang. Karenanya memanjangkan kuku itu menyelisihi tuntunan dalam agama ini. Ada riwayat dari Al Baihaqi dan Ath Thobroni bahwa Abu Ayyub Al Azdi berkata, جَاءَ رَجُلٌ إِلَى النَّبِىِّ -صلى الله عليه وسلم- فَسَأَلَهُ عَنْ خَبَرِ السَّمَاءِ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- :« يَسْأَلُ أَحَدُكُمْ عَنْ خَبَرِ السَّمَاءِ ، وَهُوَ يَدَعُ أَظْفَارَهُ كَأَظْفَارِ الطَّيْرِ يَجْمَعُ فِيهَا الْجَنَابَةُ وَالتَّفَثُ ». لَفْظُ الأَسْفَاطِىِّ هَكَذَا رَوَاهُ جَمَاعَةٌ عَنْ قُرَيْشٍ. “Ada seseorang yang mendatangi Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, ia bertanya pada beliau mengenai berita langit. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengatakan, “Ada salah seorang di antara kalian bertanya mengenai berita langit sedangkan kuku-kukunya panjang seperti cakar burung di mana ia mengumpulkan janabah dan kotoran.” (Al Hafizh Ibnu Hajar mengatakan dalam Al Matholib Al ‘Aliyah bahwa hadits tersebut mursal, termasuk hadits dhaif). Hukum memanjangkan kuku adalah makruh menurut kebanyakan ulama. Jika memanjangkannya lebih dari 40 hari, lebih keras lagi larangannya. Bahkan sebagian ulama menyatakan haramnya. Pendapat terakhir ini dipilih oleh Imam Asy Syaukani dalam Nailul Author. Dasar dari pembatasan 40 hari tadi adalah perkataan Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu. Anas berkata, وُقِّتَ لَنَا فِى قَصِّ الشَّارِبِ وَتَقْلِيمِ الأَظْفَارِ وَنَتْفِ الإِبْطِ وَحَلْقِ الْعَانَةِ أَنْ لاَ نَتْرُكَ أَكْثَرَ مِنْ أَرْبَعِينَ لَيْلَةً “Kami diberi batasan dalam memendekkan kumis, memotong kuku, mencabut bulu ketika, mencukur bulu kemaluan, yaitu itu semua tidak dibiarkan lebih dari 40 malam.” (HR. Muslim no. 258). Yang dimaksud hadits ini adalah jangan sampai kuku dan rambut-rambut atau bulu-bulu yang disebut dalam hadits dibiarkan panjang lebih dari 40 hari (Lihat Syarh Shahih Muslim, 3: 133). Imam Nawawi rahimahullah berkata, وأما التوقيت في تقليم الاظفار فهو معتبر بطولها: فمتى طالت قلمها ويختلف ذلك باختلاف الاشخاص والاحوال: وكذا الضابط في قص الشارب ونتف الابط وحلق العانة: “Adapun batasan waktu memotong kuku, maka dilihat dari panjangnya kuku tersebut. Ketika telah panjang, maka dipotong. Ini berbeda satu orang dan lainnya, juga dilihat dari kondisi. Hal ini jugalah yang jadi standar dalam menipiskan kumis, mencabut bulu ketiak dan mencabut bulu kemaluan.” (Al Majmu’, 1: 158). Imam Syafi’i dan ulama Syafi’iyah berkata bahwa memotong kuku, mencukur bulu kemaluan dan mencabut buku ketikan disunnahkan pada hari Jumat. (Idem). Kuku yang tidak bersih bisa membawa dampak masalah. Apa masalahnya? Imam Nawawi rahimahullah menerangkan, “Seandainya di bawah kuku ada kotoran namun masih membuat air mengenai anggota wudhu karena kotorannya hanyalah secuil, wudhunya tetaplah sah. Namun jika kotoran tersebut menghalangi kulit terkena air, maka wudhunya jadilah tidak sah dan tidak bisa menghilangkan hadats.” (Idem) Semoga bermanfaat bagi pembaca setia Rumaysho.Com. Hanya Allah yang memberi taufik. — Selesai disusun di siang hari, 22 Syawal 1435 H di Pesantren DS Akhukum fillah: Muhammad Abduh Tuasikal Ikuti status kami dengan memfollow FB Muhammad Abduh Tuasikal, Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom — Telah hadir tiga buku terbaru karya Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal, MSc: 1- “Bermodalkan Ilmu Sebelum Berdagang”  (Rp.30.000), 2- “Panduan Mudah Tentang Zakat” (Rp.20.000,-), 3- Buku Saku “10 Pelebur Dosa” (Rp.6.000,-), semuanya terbitan Pustaka Muslim Yogyakarta (biaya belum termasuk ongkos kirim). Segera pesan via sms +62 852 00 171 222 atau BB 2A04EA0F atau WA +62 8222 604 2114. Kirim format pesan: nama buku#nama pemesan#alamat#no HP#jumlah buku. Tagshidup bersih
Apa hukum memelihara atau memanjangkan kuku? Perlu dipahami bahwa Islam amat menyukai kebersihan. Kebersihan pada kuku pun diperhatikan oleh Islam. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, الْفِطْرَةُ خَمْسٌ الْخِتَانُ وَالِاسْتِحْدَادُ وَقَصُّ الشَّارِبِ وَتَقْلِيمُ الْأَظْفَارِ وَنَتْفُ الْآبَاطِ “Ada lima macam fitrah , yaitu : khitan, mencukur bulu kemaluan, memotong kumis, memotong kuku, dan mencabut bulu ketiak.” (HR. Bukhari no. 5891 dan Muslim no. 258) Kalau kuku ini tidak bersih, maka makan pun jadi tidak bersih dikarenakan kotoran yang ada di bawah kuku. Begitu pula dalam bersuci jadi tidak sempurna karena ada bagian kulit yang terhalang oleh kuku yang panjang. Karenanya memanjangkan kuku itu menyelisihi tuntunan dalam agama ini. Ada riwayat dari Al Baihaqi dan Ath Thobroni bahwa Abu Ayyub Al Azdi berkata, جَاءَ رَجُلٌ إِلَى النَّبِىِّ -صلى الله عليه وسلم- فَسَأَلَهُ عَنْ خَبَرِ السَّمَاءِ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- :« يَسْأَلُ أَحَدُكُمْ عَنْ خَبَرِ السَّمَاءِ ، وَهُوَ يَدَعُ أَظْفَارَهُ كَأَظْفَارِ الطَّيْرِ يَجْمَعُ فِيهَا الْجَنَابَةُ وَالتَّفَثُ ». لَفْظُ الأَسْفَاطِىِّ هَكَذَا رَوَاهُ جَمَاعَةٌ عَنْ قُرَيْشٍ. “Ada seseorang yang mendatangi Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, ia bertanya pada beliau mengenai berita langit. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengatakan, “Ada salah seorang di antara kalian bertanya mengenai berita langit sedangkan kuku-kukunya panjang seperti cakar burung di mana ia mengumpulkan janabah dan kotoran.” (Al Hafizh Ibnu Hajar mengatakan dalam Al Matholib Al ‘Aliyah bahwa hadits tersebut mursal, termasuk hadits dhaif). Hukum memanjangkan kuku adalah makruh menurut kebanyakan ulama. Jika memanjangkannya lebih dari 40 hari, lebih keras lagi larangannya. Bahkan sebagian ulama menyatakan haramnya. Pendapat terakhir ini dipilih oleh Imam Asy Syaukani dalam Nailul Author. Dasar dari pembatasan 40 hari tadi adalah perkataan Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu. Anas berkata, وُقِّتَ لَنَا فِى قَصِّ الشَّارِبِ وَتَقْلِيمِ الأَظْفَارِ وَنَتْفِ الإِبْطِ وَحَلْقِ الْعَانَةِ أَنْ لاَ نَتْرُكَ أَكْثَرَ مِنْ أَرْبَعِينَ لَيْلَةً “Kami diberi batasan dalam memendekkan kumis, memotong kuku, mencabut bulu ketika, mencukur bulu kemaluan, yaitu itu semua tidak dibiarkan lebih dari 40 malam.” (HR. Muslim no. 258). Yang dimaksud hadits ini adalah jangan sampai kuku dan rambut-rambut atau bulu-bulu yang disebut dalam hadits dibiarkan panjang lebih dari 40 hari (Lihat Syarh Shahih Muslim, 3: 133). Imam Nawawi rahimahullah berkata, وأما التوقيت في تقليم الاظفار فهو معتبر بطولها: فمتى طالت قلمها ويختلف ذلك باختلاف الاشخاص والاحوال: وكذا الضابط في قص الشارب ونتف الابط وحلق العانة: “Adapun batasan waktu memotong kuku, maka dilihat dari panjangnya kuku tersebut. Ketika telah panjang, maka dipotong. Ini berbeda satu orang dan lainnya, juga dilihat dari kondisi. Hal ini jugalah yang jadi standar dalam menipiskan kumis, mencabut bulu ketiak dan mencabut bulu kemaluan.” (Al Majmu’, 1: 158). Imam Syafi’i dan ulama Syafi’iyah berkata bahwa memotong kuku, mencukur bulu kemaluan dan mencabut buku ketikan disunnahkan pada hari Jumat. (Idem). Kuku yang tidak bersih bisa membawa dampak masalah. Apa masalahnya? Imam Nawawi rahimahullah menerangkan, “Seandainya di bawah kuku ada kotoran namun masih membuat air mengenai anggota wudhu karena kotorannya hanyalah secuil, wudhunya tetaplah sah. Namun jika kotoran tersebut menghalangi kulit terkena air, maka wudhunya jadilah tidak sah dan tidak bisa menghilangkan hadats.” (Idem) Semoga bermanfaat bagi pembaca setia Rumaysho.Com. Hanya Allah yang memberi taufik. — Selesai disusun di siang hari, 22 Syawal 1435 H di Pesantren DS Akhukum fillah: Muhammad Abduh Tuasikal Ikuti status kami dengan memfollow FB Muhammad Abduh Tuasikal, Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom — Telah hadir tiga buku terbaru karya Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal, MSc: 1- “Bermodalkan Ilmu Sebelum Berdagang”  (Rp.30.000), 2- “Panduan Mudah Tentang Zakat” (Rp.20.000,-), 3- Buku Saku “10 Pelebur Dosa” (Rp.6.000,-), semuanya terbitan Pustaka Muslim Yogyakarta (biaya belum termasuk ongkos kirim). Segera pesan via sms +62 852 00 171 222 atau BB 2A04EA0F atau WA +62 8222 604 2114. Kirim format pesan: nama buku#nama pemesan#alamat#no HP#jumlah buku. Tagshidup bersih


Apa hukum memelihara atau memanjangkan kuku? Perlu dipahami bahwa Islam amat menyukai kebersihan. Kebersihan pada kuku pun diperhatikan oleh Islam. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, الْفِطْرَةُ خَمْسٌ الْخِتَانُ وَالِاسْتِحْدَادُ وَقَصُّ الشَّارِبِ وَتَقْلِيمُ الْأَظْفَارِ وَنَتْفُ الْآبَاطِ “Ada lima macam fitrah , yaitu : khitan, mencukur bulu kemaluan, memotong kumis, memotong kuku, dan mencabut bulu ketiak.” (HR. Bukhari no. 5891 dan Muslim no. 258) Kalau kuku ini tidak bersih, maka makan pun jadi tidak bersih dikarenakan kotoran yang ada di bawah kuku. Begitu pula dalam bersuci jadi tidak sempurna karena ada bagian kulit yang terhalang oleh kuku yang panjang. Karenanya memanjangkan kuku itu menyelisihi tuntunan dalam agama ini. Ada riwayat dari Al Baihaqi dan Ath Thobroni bahwa Abu Ayyub Al Azdi berkata, جَاءَ رَجُلٌ إِلَى النَّبِىِّ -صلى الله عليه وسلم- فَسَأَلَهُ عَنْ خَبَرِ السَّمَاءِ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- :« يَسْأَلُ أَحَدُكُمْ عَنْ خَبَرِ السَّمَاءِ ، وَهُوَ يَدَعُ أَظْفَارَهُ كَأَظْفَارِ الطَّيْرِ يَجْمَعُ فِيهَا الْجَنَابَةُ وَالتَّفَثُ ». لَفْظُ الأَسْفَاطِىِّ هَكَذَا رَوَاهُ جَمَاعَةٌ عَنْ قُرَيْشٍ. “Ada seseorang yang mendatangi Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, ia bertanya pada beliau mengenai berita langit. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengatakan, “Ada salah seorang di antara kalian bertanya mengenai berita langit sedangkan kuku-kukunya panjang seperti cakar burung di mana ia mengumpulkan janabah dan kotoran.” (Al Hafizh Ibnu Hajar mengatakan dalam Al Matholib Al ‘Aliyah bahwa hadits tersebut mursal, termasuk hadits dhaif). Hukum memanjangkan kuku adalah makruh menurut kebanyakan ulama. Jika memanjangkannya lebih dari 40 hari, lebih keras lagi larangannya. Bahkan sebagian ulama menyatakan haramnya. Pendapat terakhir ini dipilih oleh Imam Asy Syaukani dalam Nailul Author. Dasar dari pembatasan 40 hari tadi adalah perkataan Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu. Anas berkata, وُقِّتَ لَنَا فِى قَصِّ الشَّارِبِ وَتَقْلِيمِ الأَظْفَارِ وَنَتْفِ الإِبْطِ وَحَلْقِ الْعَانَةِ أَنْ لاَ نَتْرُكَ أَكْثَرَ مِنْ أَرْبَعِينَ لَيْلَةً “Kami diberi batasan dalam memendekkan kumis, memotong kuku, mencabut bulu ketika, mencukur bulu kemaluan, yaitu itu semua tidak dibiarkan lebih dari 40 malam.” (HR. Muslim no. 258). Yang dimaksud hadits ini adalah jangan sampai kuku dan rambut-rambut atau bulu-bulu yang disebut dalam hadits dibiarkan panjang lebih dari 40 hari (Lihat Syarh Shahih Muslim, 3: 133). Imam Nawawi rahimahullah berkata, وأما التوقيت في تقليم الاظفار فهو معتبر بطولها: فمتى طالت قلمها ويختلف ذلك باختلاف الاشخاص والاحوال: وكذا الضابط في قص الشارب ونتف الابط وحلق العانة: “Adapun batasan waktu memotong kuku, maka dilihat dari panjangnya kuku tersebut. Ketika telah panjang, maka dipotong. Ini berbeda satu orang dan lainnya, juga dilihat dari kondisi. Hal ini jugalah yang jadi standar dalam menipiskan kumis, mencabut bulu ketiak dan mencabut bulu kemaluan.” (Al Majmu’, 1: 158). Imam Syafi’i dan ulama Syafi’iyah berkata bahwa memotong kuku, mencukur bulu kemaluan dan mencabut buku ketikan disunnahkan pada hari Jumat. (Idem). Kuku yang tidak bersih bisa membawa dampak masalah. Apa masalahnya? Imam Nawawi rahimahullah menerangkan, “Seandainya di bawah kuku ada kotoran namun masih membuat air mengenai anggota wudhu karena kotorannya hanyalah secuil, wudhunya tetaplah sah. Namun jika kotoran tersebut menghalangi kulit terkena air, maka wudhunya jadilah tidak sah dan tidak bisa menghilangkan hadats.” (Idem) Semoga bermanfaat bagi pembaca setia Rumaysho.Com. Hanya Allah yang memberi taufik. — Selesai disusun di siang hari, 22 Syawal 1435 H di Pesantren DS Akhukum fillah: Muhammad Abduh Tuasikal Ikuti status kami dengan memfollow FB Muhammad Abduh Tuasikal, Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom — Telah hadir tiga buku terbaru karya Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal, MSc: 1- “Bermodalkan Ilmu Sebelum Berdagang”  (Rp.30.000), 2- “Panduan Mudah Tentang Zakat” (Rp.20.000,-), 3- Buku Saku “10 Pelebur Dosa” (Rp.6.000,-), semuanya terbitan Pustaka Muslim Yogyakarta (biaya belum termasuk ongkos kirim). Segera pesan via sms +62 852 00 171 222 atau BB 2A04EA0F atau WA +62 8222 604 2114. Kirim format pesan: nama buku#nama pemesan#alamat#no HP#jumlah buku. Tagshidup bersih

Hukum Mencium Mushaf Al Quran

Bolehkah mencium mushaf Al Quran karena begitu cinta sekali dengan Al Quran? Ada pertanyaan yang ditujukan kepada Syaikh Sholeh Al Munajjid di website beliau, “Apa hukum mencium mushaf yang jatuh dari tempat yang tinggi.” Jawab beliau sambil mengutarakan fatwa Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin ‘Abdillah bin Baz yang menjadi guru beliau, “Memang tidak ada dalil untuk mencium mushaf seperti itu. Akan tetapi jika seseorang menciumnya, tidaklah mengapa. Ada riwayat dari ‘Ikrimah bin Abi Jahl -seorang sahabat yang mulia- radhiyallahu Ta’ala ‘anhu bahwa beliau biasa mencium mushaf, lalu ia mengatakan, “Hadza kalamu robbiy (artinya: ini adalah kalam Rabbku).” Intinya, mencium mushaf tidaklah masalah akan tetapi hal itu tidak disyariatkan dan tidak ada dalil yang mensyariatkannya. Akan tetapi jika ada yang mencium mushaf dalam rangka mengagungkan dan menghormati Al Quran ketika jatuh dari tangannya atau jatuh dari tempat yang tinggi, seperti itu tidaklah masalah insya Allah. (Kitab Majmu’ Fatawa Mutanawwi’ah oleh Syaikh Al ‘Alamah ‘Abdul ‘Aziz bin ‘Abdillah bin Baz rahimahullah, 9: 289). Syaikh Dr. Kholid Al Mushlih ketika ditanya hal yang sama, beliau menerangkan bahwa yang terpenting adalah bagaimanakah kita mengagungkan mushaf dengan cara yang dilakukan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan para sahabatnya. Pengagungan mereka adalah dengan membaca, mengamalkan dan tidak meninggalkannya. (Penjelasan Youtube) Semoga bermanfaat. — Disusun di pagi hari penuh berkah di Pesantren DS, 21 Syawal 1435 H Tagsadab al quran

Hukum Mencium Mushaf Al Quran

Bolehkah mencium mushaf Al Quran karena begitu cinta sekali dengan Al Quran? Ada pertanyaan yang ditujukan kepada Syaikh Sholeh Al Munajjid di website beliau, “Apa hukum mencium mushaf yang jatuh dari tempat yang tinggi.” Jawab beliau sambil mengutarakan fatwa Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin ‘Abdillah bin Baz yang menjadi guru beliau, “Memang tidak ada dalil untuk mencium mushaf seperti itu. Akan tetapi jika seseorang menciumnya, tidaklah mengapa. Ada riwayat dari ‘Ikrimah bin Abi Jahl -seorang sahabat yang mulia- radhiyallahu Ta’ala ‘anhu bahwa beliau biasa mencium mushaf, lalu ia mengatakan, “Hadza kalamu robbiy (artinya: ini adalah kalam Rabbku).” Intinya, mencium mushaf tidaklah masalah akan tetapi hal itu tidak disyariatkan dan tidak ada dalil yang mensyariatkannya. Akan tetapi jika ada yang mencium mushaf dalam rangka mengagungkan dan menghormati Al Quran ketika jatuh dari tangannya atau jatuh dari tempat yang tinggi, seperti itu tidaklah masalah insya Allah. (Kitab Majmu’ Fatawa Mutanawwi’ah oleh Syaikh Al ‘Alamah ‘Abdul ‘Aziz bin ‘Abdillah bin Baz rahimahullah, 9: 289). Syaikh Dr. Kholid Al Mushlih ketika ditanya hal yang sama, beliau menerangkan bahwa yang terpenting adalah bagaimanakah kita mengagungkan mushaf dengan cara yang dilakukan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan para sahabatnya. Pengagungan mereka adalah dengan membaca, mengamalkan dan tidak meninggalkannya. (Penjelasan Youtube) Semoga bermanfaat. — Disusun di pagi hari penuh berkah di Pesantren DS, 21 Syawal 1435 H Tagsadab al quran
Bolehkah mencium mushaf Al Quran karena begitu cinta sekali dengan Al Quran? Ada pertanyaan yang ditujukan kepada Syaikh Sholeh Al Munajjid di website beliau, “Apa hukum mencium mushaf yang jatuh dari tempat yang tinggi.” Jawab beliau sambil mengutarakan fatwa Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin ‘Abdillah bin Baz yang menjadi guru beliau, “Memang tidak ada dalil untuk mencium mushaf seperti itu. Akan tetapi jika seseorang menciumnya, tidaklah mengapa. Ada riwayat dari ‘Ikrimah bin Abi Jahl -seorang sahabat yang mulia- radhiyallahu Ta’ala ‘anhu bahwa beliau biasa mencium mushaf, lalu ia mengatakan, “Hadza kalamu robbiy (artinya: ini adalah kalam Rabbku).” Intinya, mencium mushaf tidaklah masalah akan tetapi hal itu tidak disyariatkan dan tidak ada dalil yang mensyariatkannya. Akan tetapi jika ada yang mencium mushaf dalam rangka mengagungkan dan menghormati Al Quran ketika jatuh dari tangannya atau jatuh dari tempat yang tinggi, seperti itu tidaklah masalah insya Allah. (Kitab Majmu’ Fatawa Mutanawwi’ah oleh Syaikh Al ‘Alamah ‘Abdul ‘Aziz bin ‘Abdillah bin Baz rahimahullah, 9: 289). Syaikh Dr. Kholid Al Mushlih ketika ditanya hal yang sama, beliau menerangkan bahwa yang terpenting adalah bagaimanakah kita mengagungkan mushaf dengan cara yang dilakukan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan para sahabatnya. Pengagungan mereka adalah dengan membaca, mengamalkan dan tidak meninggalkannya. (Penjelasan Youtube) Semoga bermanfaat. — Disusun di pagi hari penuh berkah di Pesantren DS, 21 Syawal 1435 H Tagsadab al quran


Bolehkah mencium mushaf Al Quran karena begitu cinta sekali dengan Al Quran? Ada pertanyaan yang ditujukan kepada Syaikh Sholeh Al Munajjid di website beliau, “Apa hukum mencium mushaf yang jatuh dari tempat yang tinggi.” Jawab beliau sambil mengutarakan fatwa Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin ‘Abdillah bin Baz yang menjadi guru beliau, “Memang tidak ada dalil untuk mencium mushaf seperti itu. Akan tetapi jika seseorang menciumnya, tidaklah mengapa. Ada riwayat dari ‘Ikrimah bin Abi Jahl -seorang sahabat yang mulia- radhiyallahu Ta’ala ‘anhu bahwa beliau biasa mencium mushaf, lalu ia mengatakan, “Hadza kalamu robbiy (artinya: ini adalah kalam Rabbku).” Intinya, mencium mushaf tidaklah masalah akan tetapi hal itu tidak disyariatkan dan tidak ada dalil yang mensyariatkannya. Akan tetapi jika ada yang mencium mushaf dalam rangka mengagungkan dan menghormati Al Quran ketika jatuh dari tangannya atau jatuh dari tempat yang tinggi, seperti itu tidaklah masalah insya Allah. (Kitab Majmu’ Fatawa Mutanawwi’ah oleh Syaikh Al ‘Alamah ‘Abdul ‘Aziz bin ‘Abdillah bin Baz rahimahullah, 9: 289). Syaikh Dr. Kholid Al Mushlih ketika ditanya hal yang sama, beliau menerangkan bahwa yang terpenting adalah bagaimanakah kita mengagungkan mushaf dengan cara yang dilakukan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan para sahabatnya. Pengagungan mereka adalah dengan membaca, mengamalkan dan tidak meninggalkannya. (Penjelasan Youtube) Semoga bermanfaat. — Disusun di pagi hari penuh berkah di Pesantren DS, 21 Syawal 1435 H Tagsadab al quran

Sifat Shalat Nabi (18): Imam Tasyahud Akhir, Makmum Masbuk Duduk Iftirosy atau Tawarruk?

Bagaimanakah yang dilakukan oleh makmum masbuk (makmum yang telat) jika imam sedang tasyahud akhir, makmum melakukan duduk iftirosy ataukah tawarruk? Bagaimanakah bentuk duduk iftirosy dan duduk tawarruk. Kita dapat melihat dalam hadits Abu Humaid berikut. فَإِذَا جَلَسَ فِى الرَّكْعَتَيْنِ جَلَسَ عَلَى رِجْلِهِ الْيُسْرَى وَنَصَبَ الْيُمْنَى ، وَإِذَا جَلَسَ فِى الرَّكْعَةِ الآخِرَةِ قَدَّمَ رِجْلَهُ الْيُسْرَى وَنَصَبَ الأُخْرَى وَقَعَدَ عَلَى مَقْعَدَتِهِ “Jika duduk di raka’at kedua, beliau duduk di kaki kirinya dan menegakkan kaki kanannya (baca: duduk iftirosy). Jika beliau duduk di raka’at terakhir, beliau mengeluarkan kaki kiri dan menegakkan kaki kanannya, duduk di lantai saat itu (baca: duduk tawarruk).” (HR. Bukhari no. 828). Imam Nawawi rahimahullah menjelaskan, “Jika makmum masbuk duduk di akhir shalatnya imam (imam berada pada tasyahud akhir). Ada tiga pendapat ulama Syafi’iyah dalam hal ini. Pendapat yang lebih tepat -dalam hal ini perselisihannya tidak terlalu kuat-, mayoritas ulama Syafi’iyah berpendapat bahwa duduknya makmum adalah duduk iftirosy. Pendapat kedua -merupakan pendapat lainnya-, duduknya adalah tawarruk. Pendapat ketiga dari ulama Syafi’iyah, ketika makmum masbuk berada pada rakaat yang ada tasyahud (rakaat kedua), maka makmum melakukan duduk iftirosy. Jika ia berada dalam duduk yang lain, ia melakukan duduk tawarruk karena mengikuti imam.” (Roudhotuth Tholibin, 1: 185). Pendapat lebih kuat, duduknya makmum masbuk ketika imam tasyahud akhir adalah duduk iftirosy. Inilah pendapat yang dianut mayoritas ulama Syafi’iyah. Adapun pemahaman dari hadits berikut, إِنَّمَا جُعِلَ الإِمَامُ لِيُؤْتَمَّ بِهِ ، فَإِذَا كَبَّرَ فَكَبِّرُوا ، وَإِذَا رَكَعَ فَارْكَعُوا ، وَإِذَا سَجَدَ فَاسْجُدُوا ، وَإِنْ صَلَّى قَائِمًا فَصَلُّوا قِيَامًا “Sesungguhnya imam diangkat untuk diikuti. Jika imam bertakbir, maka bertakbirlah. Jika imam ruku’, maka ruku’lah. Jika imam sujud, maka sujudlah. Jika imam shalat sambil berdiri, maka shalatlah demikian pula.” (Muttafaqun ‘alaih). Yang dimaksud hadits di atas adalah dalam gerakan umum, bukan gerakan secara detail. Kalau gerakan yang lebih mendalam, tidaklah mengapa makmum berbeda dengan imam seperti ketika imam tasyahud akhir, imam melakukan duduk tawarruk dan makmum masbuk tetap duduk iftirosy. Untuk memahami secara utuh artikel di atas, alangkah baiknya membaca pula: 1- Cara Duduk Tasyahud, Iftirosy atau Tawarruk? 2- Sifat Shalat Nabi (11): Cara Duduk antara Dua Sujud. 3- Sifat Shalat Nabi (13): Cara Duduk Tasyahud Awwal dan Akhir. Semoga bermanfaat.   Referensi: Roudhotuth Tholibin, Yahya bin Syarf An Nawawi, terbitan Al Maktabah Al ‘Ashriyyah, cetakan pertama, tahun 1433 H. — Disusun di pagi hari penuh berkah, 20 Syawal 1435 H @ Pesantren Darush Sholihin Akhukum fillah: Muhammad Abduh Tuasikal Ikuti status kami dengan memfollow FB Muhammad Abduh Tuasikal, Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom — Telah hadir tiga buku terbaru karya Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal, MSc: 1- “Bermodalkan Ilmu Sebelum Berdagang”  (Rp.30.000), 2- “Panduan Mudah Tentang Zakat” (Rp.20.000,-), 3- Buku Saku “10 Pelebur Dosa” (Rp.6.000,-), semuanya terbitan Pustaka Muslim Yogyakarta (biaya belum termasuk ongkos kirim). Segera pesan via sms +62 852 00 171 222 atau BB 2A04EA0F atau WA +62 8222 604 2114. Kirim format pesan: nama buku#nama pemesan#alamat#no HP#jumlah buku. Tagscara shalat cara tasyahud

Sifat Shalat Nabi (18): Imam Tasyahud Akhir, Makmum Masbuk Duduk Iftirosy atau Tawarruk?

Bagaimanakah yang dilakukan oleh makmum masbuk (makmum yang telat) jika imam sedang tasyahud akhir, makmum melakukan duduk iftirosy ataukah tawarruk? Bagaimanakah bentuk duduk iftirosy dan duduk tawarruk. Kita dapat melihat dalam hadits Abu Humaid berikut. فَإِذَا جَلَسَ فِى الرَّكْعَتَيْنِ جَلَسَ عَلَى رِجْلِهِ الْيُسْرَى وَنَصَبَ الْيُمْنَى ، وَإِذَا جَلَسَ فِى الرَّكْعَةِ الآخِرَةِ قَدَّمَ رِجْلَهُ الْيُسْرَى وَنَصَبَ الأُخْرَى وَقَعَدَ عَلَى مَقْعَدَتِهِ “Jika duduk di raka’at kedua, beliau duduk di kaki kirinya dan menegakkan kaki kanannya (baca: duduk iftirosy). Jika beliau duduk di raka’at terakhir, beliau mengeluarkan kaki kiri dan menegakkan kaki kanannya, duduk di lantai saat itu (baca: duduk tawarruk).” (HR. Bukhari no. 828). Imam Nawawi rahimahullah menjelaskan, “Jika makmum masbuk duduk di akhir shalatnya imam (imam berada pada tasyahud akhir). Ada tiga pendapat ulama Syafi’iyah dalam hal ini. Pendapat yang lebih tepat -dalam hal ini perselisihannya tidak terlalu kuat-, mayoritas ulama Syafi’iyah berpendapat bahwa duduknya makmum adalah duduk iftirosy. Pendapat kedua -merupakan pendapat lainnya-, duduknya adalah tawarruk. Pendapat ketiga dari ulama Syafi’iyah, ketika makmum masbuk berada pada rakaat yang ada tasyahud (rakaat kedua), maka makmum melakukan duduk iftirosy. Jika ia berada dalam duduk yang lain, ia melakukan duduk tawarruk karena mengikuti imam.” (Roudhotuth Tholibin, 1: 185). Pendapat lebih kuat, duduknya makmum masbuk ketika imam tasyahud akhir adalah duduk iftirosy. Inilah pendapat yang dianut mayoritas ulama Syafi’iyah. Adapun pemahaman dari hadits berikut, إِنَّمَا جُعِلَ الإِمَامُ لِيُؤْتَمَّ بِهِ ، فَإِذَا كَبَّرَ فَكَبِّرُوا ، وَإِذَا رَكَعَ فَارْكَعُوا ، وَإِذَا سَجَدَ فَاسْجُدُوا ، وَإِنْ صَلَّى قَائِمًا فَصَلُّوا قِيَامًا “Sesungguhnya imam diangkat untuk diikuti. Jika imam bertakbir, maka bertakbirlah. Jika imam ruku’, maka ruku’lah. Jika imam sujud, maka sujudlah. Jika imam shalat sambil berdiri, maka shalatlah demikian pula.” (Muttafaqun ‘alaih). Yang dimaksud hadits di atas adalah dalam gerakan umum, bukan gerakan secara detail. Kalau gerakan yang lebih mendalam, tidaklah mengapa makmum berbeda dengan imam seperti ketika imam tasyahud akhir, imam melakukan duduk tawarruk dan makmum masbuk tetap duduk iftirosy. Untuk memahami secara utuh artikel di atas, alangkah baiknya membaca pula: 1- Cara Duduk Tasyahud, Iftirosy atau Tawarruk? 2- Sifat Shalat Nabi (11): Cara Duduk antara Dua Sujud. 3- Sifat Shalat Nabi (13): Cara Duduk Tasyahud Awwal dan Akhir. Semoga bermanfaat.   Referensi: Roudhotuth Tholibin, Yahya bin Syarf An Nawawi, terbitan Al Maktabah Al ‘Ashriyyah, cetakan pertama, tahun 1433 H. — Disusun di pagi hari penuh berkah, 20 Syawal 1435 H @ Pesantren Darush Sholihin Akhukum fillah: Muhammad Abduh Tuasikal Ikuti status kami dengan memfollow FB Muhammad Abduh Tuasikal, Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom — Telah hadir tiga buku terbaru karya Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal, MSc: 1- “Bermodalkan Ilmu Sebelum Berdagang”  (Rp.30.000), 2- “Panduan Mudah Tentang Zakat” (Rp.20.000,-), 3- Buku Saku “10 Pelebur Dosa” (Rp.6.000,-), semuanya terbitan Pustaka Muslim Yogyakarta (biaya belum termasuk ongkos kirim). Segera pesan via sms +62 852 00 171 222 atau BB 2A04EA0F atau WA +62 8222 604 2114. Kirim format pesan: nama buku#nama pemesan#alamat#no HP#jumlah buku. Tagscara shalat cara tasyahud
Bagaimanakah yang dilakukan oleh makmum masbuk (makmum yang telat) jika imam sedang tasyahud akhir, makmum melakukan duduk iftirosy ataukah tawarruk? Bagaimanakah bentuk duduk iftirosy dan duduk tawarruk. Kita dapat melihat dalam hadits Abu Humaid berikut. فَإِذَا جَلَسَ فِى الرَّكْعَتَيْنِ جَلَسَ عَلَى رِجْلِهِ الْيُسْرَى وَنَصَبَ الْيُمْنَى ، وَإِذَا جَلَسَ فِى الرَّكْعَةِ الآخِرَةِ قَدَّمَ رِجْلَهُ الْيُسْرَى وَنَصَبَ الأُخْرَى وَقَعَدَ عَلَى مَقْعَدَتِهِ “Jika duduk di raka’at kedua, beliau duduk di kaki kirinya dan menegakkan kaki kanannya (baca: duduk iftirosy). Jika beliau duduk di raka’at terakhir, beliau mengeluarkan kaki kiri dan menegakkan kaki kanannya, duduk di lantai saat itu (baca: duduk tawarruk).” (HR. Bukhari no. 828). Imam Nawawi rahimahullah menjelaskan, “Jika makmum masbuk duduk di akhir shalatnya imam (imam berada pada tasyahud akhir). Ada tiga pendapat ulama Syafi’iyah dalam hal ini. Pendapat yang lebih tepat -dalam hal ini perselisihannya tidak terlalu kuat-, mayoritas ulama Syafi’iyah berpendapat bahwa duduknya makmum adalah duduk iftirosy. Pendapat kedua -merupakan pendapat lainnya-, duduknya adalah tawarruk. Pendapat ketiga dari ulama Syafi’iyah, ketika makmum masbuk berada pada rakaat yang ada tasyahud (rakaat kedua), maka makmum melakukan duduk iftirosy. Jika ia berada dalam duduk yang lain, ia melakukan duduk tawarruk karena mengikuti imam.” (Roudhotuth Tholibin, 1: 185). Pendapat lebih kuat, duduknya makmum masbuk ketika imam tasyahud akhir adalah duduk iftirosy. Inilah pendapat yang dianut mayoritas ulama Syafi’iyah. Adapun pemahaman dari hadits berikut, إِنَّمَا جُعِلَ الإِمَامُ لِيُؤْتَمَّ بِهِ ، فَإِذَا كَبَّرَ فَكَبِّرُوا ، وَإِذَا رَكَعَ فَارْكَعُوا ، وَإِذَا سَجَدَ فَاسْجُدُوا ، وَإِنْ صَلَّى قَائِمًا فَصَلُّوا قِيَامًا “Sesungguhnya imam diangkat untuk diikuti. Jika imam bertakbir, maka bertakbirlah. Jika imam ruku’, maka ruku’lah. Jika imam sujud, maka sujudlah. Jika imam shalat sambil berdiri, maka shalatlah demikian pula.” (Muttafaqun ‘alaih). Yang dimaksud hadits di atas adalah dalam gerakan umum, bukan gerakan secara detail. Kalau gerakan yang lebih mendalam, tidaklah mengapa makmum berbeda dengan imam seperti ketika imam tasyahud akhir, imam melakukan duduk tawarruk dan makmum masbuk tetap duduk iftirosy. Untuk memahami secara utuh artikel di atas, alangkah baiknya membaca pula: 1- Cara Duduk Tasyahud, Iftirosy atau Tawarruk? 2- Sifat Shalat Nabi (11): Cara Duduk antara Dua Sujud. 3- Sifat Shalat Nabi (13): Cara Duduk Tasyahud Awwal dan Akhir. Semoga bermanfaat.   Referensi: Roudhotuth Tholibin, Yahya bin Syarf An Nawawi, terbitan Al Maktabah Al ‘Ashriyyah, cetakan pertama, tahun 1433 H. — Disusun di pagi hari penuh berkah, 20 Syawal 1435 H @ Pesantren Darush Sholihin Akhukum fillah: Muhammad Abduh Tuasikal Ikuti status kami dengan memfollow FB Muhammad Abduh Tuasikal, Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom — Telah hadir tiga buku terbaru karya Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal, MSc: 1- “Bermodalkan Ilmu Sebelum Berdagang”  (Rp.30.000), 2- “Panduan Mudah Tentang Zakat” (Rp.20.000,-), 3- Buku Saku “10 Pelebur Dosa” (Rp.6.000,-), semuanya terbitan Pustaka Muslim Yogyakarta (biaya belum termasuk ongkos kirim). Segera pesan via sms +62 852 00 171 222 atau BB 2A04EA0F atau WA +62 8222 604 2114. Kirim format pesan: nama buku#nama pemesan#alamat#no HP#jumlah buku. Tagscara shalat cara tasyahud


Bagaimanakah yang dilakukan oleh makmum masbuk (makmum yang telat) jika imam sedang tasyahud akhir, makmum melakukan duduk iftirosy ataukah tawarruk? Bagaimanakah bentuk duduk iftirosy dan duduk tawarruk. Kita dapat melihat dalam hadits Abu Humaid berikut. فَإِذَا جَلَسَ فِى الرَّكْعَتَيْنِ جَلَسَ عَلَى رِجْلِهِ الْيُسْرَى وَنَصَبَ الْيُمْنَى ، وَإِذَا جَلَسَ فِى الرَّكْعَةِ الآخِرَةِ قَدَّمَ رِجْلَهُ الْيُسْرَى وَنَصَبَ الأُخْرَى وَقَعَدَ عَلَى مَقْعَدَتِهِ “Jika duduk di raka’at kedua, beliau duduk di kaki kirinya dan menegakkan kaki kanannya (baca: duduk iftirosy). Jika beliau duduk di raka’at terakhir, beliau mengeluarkan kaki kiri dan menegakkan kaki kanannya, duduk di lantai saat itu (baca: duduk tawarruk).” (HR. Bukhari no. 828). Imam Nawawi rahimahullah menjelaskan, “Jika makmum masbuk duduk di akhir shalatnya imam (imam berada pada tasyahud akhir). Ada tiga pendapat ulama Syafi’iyah dalam hal ini. Pendapat yang lebih tepat -dalam hal ini perselisihannya tidak terlalu kuat-, mayoritas ulama Syafi’iyah berpendapat bahwa duduknya makmum adalah duduk iftirosy. Pendapat kedua -merupakan pendapat lainnya-, duduknya adalah tawarruk. Pendapat ketiga dari ulama Syafi’iyah, ketika makmum masbuk berada pada rakaat yang ada tasyahud (rakaat kedua), maka makmum melakukan duduk iftirosy. Jika ia berada dalam duduk yang lain, ia melakukan duduk tawarruk karena mengikuti imam.” (Roudhotuth Tholibin, 1: 185). Pendapat lebih kuat, duduknya makmum masbuk ketika imam tasyahud akhir adalah duduk iftirosy. Inilah pendapat yang dianut mayoritas ulama Syafi’iyah. Adapun pemahaman dari hadits berikut, إِنَّمَا جُعِلَ الإِمَامُ لِيُؤْتَمَّ بِهِ ، فَإِذَا كَبَّرَ فَكَبِّرُوا ، وَإِذَا رَكَعَ فَارْكَعُوا ، وَإِذَا سَجَدَ فَاسْجُدُوا ، وَإِنْ صَلَّى قَائِمًا فَصَلُّوا قِيَامًا “Sesungguhnya imam diangkat untuk diikuti. Jika imam bertakbir, maka bertakbirlah. Jika imam ruku’, maka ruku’lah. Jika imam sujud, maka sujudlah. Jika imam shalat sambil berdiri, maka shalatlah demikian pula.” (Muttafaqun ‘alaih). Yang dimaksud hadits di atas adalah dalam gerakan umum, bukan gerakan secara detail. Kalau gerakan yang lebih mendalam, tidaklah mengapa makmum berbeda dengan imam seperti ketika imam tasyahud akhir, imam melakukan duduk tawarruk dan makmum masbuk tetap duduk iftirosy. Untuk memahami secara utuh artikel di atas, alangkah baiknya membaca pula: 1- Cara Duduk Tasyahud, Iftirosy atau Tawarruk? 2- Sifat Shalat Nabi (11): Cara Duduk antara Dua Sujud. 3- Sifat Shalat Nabi (13): Cara Duduk Tasyahud Awwal dan Akhir. Semoga bermanfaat.   Referensi: Roudhotuth Tholibin, Yahya bin Syarf An Nawawi, terbitan Al Maktabah Al ‘Ashriyyah, cetakan pertama, tahun 1433 H. — Disusun di pagi hari penuh berkah, 20 Syawal 1435 H @ Pesantren Darush Sholihin Akhukum fillah: Muhammad Abduh Tuasikal Ikuti status kami dengan memfollow FB Muhammad Abduh Tuasikal, Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom — Telah hadir tiga buku terbaru karya Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal, MSc: 1- “Bermodalkan Ilmu Sebelum Berdagang”  (Rp.30.000), 2- “Panduan Mudah Tentang Zakat” (Rp.20.000,-), 3- Buku Saku “10 Pelebur Dosa” (Rp.6.000,-), semuanya terbitan Pustaka Muslim Yogyakarta (biaya belum termasuk ongkos kirim). Segera pesan via sms +62 852 00 171 222 atau BB 2A04EA0F atau WA +62 8222 604 2114. Kirim format pesan: nama buku#nama pemesan#alamat#no HP#jumlah buku. Tagscara shalat cara tasyahud
Prev     Next