Bolehkah Jadi Anggota BPJS?

Bolehkah mendaftarkan diri sebagai anggota BPJS? BPJS dikategorikan menjadi 3: 1- PBI (Peserta Bantuan Iuran) Murni gratis dengan subsidi dari pemerintah bagi WNI yang telah direkomendasikan sebagai warga yg tidak mampu. 2- Non PBI diperuntukkan bagi PNS/POLRI/TNI/ABRI, organisasi, lembaga dan perusahaan. Dana ditanggung oleh instansi yang bersangkutan dan juga sebagiannya ditanggung peserta. 3- Mandiri Bersifat premi iuran dengan tiga kategori kelas sebagaimana telah disebutkan. Jika terjadi keterlambatan menyetor iuran maka terkena denda dan ini masuk kategori unsur riba dan gharar. Jadi, BPJS yg diperbolehkan adalah kategori 1 karena murni gratis tanpa premi dan tanpa denda. Kategori 2 dibolehkan bila tanpa premi (tidak ada premi yang dipotong dari gaji) dan tidak ada denda. Sedangkan kategori 3, haram untuk diikuti dengan karena ada unsur gharar dan riba. Ghararnya dari sisi spekulasi yang tinggi untuk rugi karena resiko tidak bisa dipastikan. Accident belum pasti pula terjadi. Pengertian gharar sebagaimana dikatakan oleh Al Jarjani, مَا يَكُوْنُ مَجْهُوْلُ العَاقِبَةِ لاَ يَدْرِى أَيَكُوْنُ أَمْ لَا “Sesuatu yang ujung-ujungnya tidak jelas, hasilnya akan ada ataukah tidak.” (Al Mawsu’ah Al Fiqhiyyah, 31: 149). Jika kita tidak bisa masuk kategori 1 karena tidak ada rekomendasi dari RT bahwa kita tidak mampu, kita juga tidak bisa ikut kategori 2 karena kita bukan PNS atau semisalnya, maka bisa mendaftar BPJS ketika kondisi dlm kedaruratan. Contoh: Ada seseorang yang sakit parah hingga harus keluar biaya puluhan juta. Awalnya keluarganya bukan kategori orang miskin. Namun saat itu mereka benar-benar tidak mampu membayar biaya sebesar itu, maka boleh bagi mereka mendaftar BPJS kategori 1, tentu dengan pengantar dari RT/RW setempat. Dinukil dari website BPJS: Kalau yang menunggak kemudian melunasi tapi tidak rawat inap tidak dikenakan denda. Cukup membayar iuran sesuai jumlah bulan menunggak.” Namun apabila peserta yang terlambat membayar iuran BPJS Kesehatan melunasinya saat akan dirawat inap, maka ia akan dikenai denda sebesar 2,5% dari total biaya rawat inap dikali bulan tertunggak maksimal 12 bulan atau maksimal Rp. 30 juta. Kecuali untuk peserta tidak mampu, yang dibuktikan dengan surat keterangan dari instansi yang berwenang. “Jika dalam waktu 45 hari setelah pelunasan menikmati rawat inap, akan terkena denda 2,5% dari biaya rawat inap yang keluar.” Berarti jika masih ada denda, BPJS masih terlarang. Wallahu a’lam. — Selesai disusun di siang hari, 15 Safar 1436 H di Darush Sholihin Yang selalu mengharapkan ampunan Allah: M. Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsasuransi harta haram hukum bpjs

Bolehkah Jadi Anggota BPJS?

Bolehkah mendaftarkan diri sebagai anggota BPJS? BPJS dikategorikan menjadi 3: 1- PBI (Peserta Bantuan Iuran) Murni gratis dengan subsidi dari pemerintah bagi WNI yang telah direkomendasikan sebagai warga yg tidak mampu. 2- Non PBI diperuntukkan bagi PNS/POLRI/TNI/ABRI, organisasi, lembaga dan perusahaan. Dana ditanggung oleh instansi yang bersangkutan dan juga sebagiannya ditanggung peserta. 3- Mandiri Bersifat premi iuran dengan tiga kategori kelas sebagaimana telah disebutkan. Jika terjadi keterlambatan menyetor iuran maka terkena denda dan ini masuk kategori unsur riba dan gharar. Jadi, BPJS yg diperbolehkan adalah kategori 1 karena murni gratis tanpa premi dan tanpa denda. Kategori 2 dibolehkan bila tanpa premi (tidak ada premi yang dipotong dari gaji) dan tidak ada denda. Sedangkan kategori 3, haram untuk diikuti dengan karena ada unsur gharar dan riba. Ghararnya dari sisi spekulasi yang tinggi untuk rugi karena resiko tidak bisa dipastikan. Accident belum pasti pula terjadi. Pengertian gharar sebagaimana dikatakan oleh Al Jarjani, مَا يَكُوْنُ مَجْهُوْلُ العَاقِبَةِ لاَ يَدْرِى أَيَكُوْنُ أَمْ لَا “Sesuatu yang ujung-ujungnya tidak jelas, hasilnya akan ada ataukah tidak.” (Al Mawsu’ah Al Fiqhiyyah, 31: 149). Jika kita tidak bisa masuk kategori 1 karena tidak ada rekomendasi dari RT bahwa kita tidak mampu, kita juga tidak bisa ikut kategori 2 karena kita bukan PNS atau semisalnya, maka bisa mendaftar BPJS ketika kondisi dlm kedaruratan. Contoh: Ada seseorang yang sakit parah hingga harus keluar biaya puluhan juta. Awalnya keluarganya bukan kategori orang miskin. Namun saat itu mereka benar-benar tidak mampu membayar biaya sebesar itu, maka boleh bagi mereka mendaftar BPJS kategori 1, tentu dengan pengantar dari RT/RW setempat. Dinukil dari website BPJS: Kalau yang menunggak kemudian melunasi tapi tidak rawat inap tidak dikenakan denda. Cukup membayar iuran sesuai jumlah bulan menunggak.” Namun apabila peserta yang terlambat membayar iuran BPJS Kesehatan melunasinya saat akan dirawat inap, maka ia akan dikenai denda sebesar 2,5% dari total biaya rawat inap dikali bulan tertunggak maksimal 12 bulan atau maksimal Rp. 30 juta. Kecuali untuk peserta tidak mampu, yang dibuktikan dengan surat keterangan dari instansi yang berwenang. “Jika dalam waktu 45 hari setelah pelunasan menikmati rawat inap, akan terkena denda 2,5% dari biaya rawat inap yang keluar.” Berarti jika masih ada denda, BPJS masih terlarang. Wallahu a’lam. — Selesai disusun di siang hari, 15 Safar 1436 H di Darush Sholihin Yang selalu mengharapkan ampunan Allah: M. Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsasuransi harta haram hukum bpjs
Bolehkah mendaftarkan diri sebagai anggota BPJS? BPJS dikategorikan menjadi 3: 1- PBI (Peserta Bantuan Iuran) Murni gratis dengan subsidi dari pemerintah bagi WNI yang telah direkomendasikan sebagai warga yg tidak mampu. 2- Non PBI diperuntukkan bagi PNS/POLRI/TNI/ABRI, organisasi, lembaga dan perusahaan. Dana ditanggung oleh instansi yang bersangkutan dan juga sebagiannya ditanggung peserta. 3- Mandiri Bersifat premi iuran dengan tiga kategori kelas sebagaimana telah disebutkan. Jika terjadi keterlambatan menyetor iuran maka terkena denda dan ini masuk kategori unsur riba dan gharar. Jadi, BPJS yg diperbolehkan adalah kategori 1 karena murni gratis tanpa premi dan tanpa denda. Kategori 2 dibolehkan bila tanpa premi (tidak ada premi yang dipotong dari gaji) dan tidak ada denda. Sedangkan kategori 3, haram untuk diikuti dengan karena ada unsur gharar dan riba. Ghararnya dari sisi spekulasi yang tinggi untuk rugi karena resiko tidak bisa dipastikan. Accident belum pasti pula terjadi. Pengertian gharar sebagaimana dikatakan oleh Al Jarjani, مَا يَكُوْنُ مَجْهُوْلُ العَاقِبَةِ لاَ يَدْرِى أَيَكُوْنُ أَمْ لَا “Sesuatu yang ujung-ujungnya tidak jelas, hasilnya akan ada ataukah tidak.” (Al Mawsu’ah Al Fiqhiyyah, 31: 149). Jika kita tidak bisa masuk kategori 1 karena tidak ada rekomendasi dari RT bahwa kita tidak mampu, kita juga tidak bisa ikut kategori 2 karena kita bukan PNS atau semisalnya, maka bisa mendaftar BPJS ketika kondisi dlm kedaruratan. Contoh: Ada seseorang yang sakit parah hingga harus keluar biaya puluhan juta. Awalnya keluarganya bukan kategori orang miskin. Namun saat itu mereka benar-benar tidak mampu membayar biaya sebesar itu, maka boleh bagi mereka mendaftar BPJS kategori 1, tentu dengan pengantar dari RT/RW setempat. Dinukil dari website BPJS: Kalau yang menunggak kemudian melunasi tapi tidak rawat inap tidak dikenakan denda. Cukup membayar iuran sesuai jumlah bulan menunggak.” Namun apabila peserta yang terlambat membayar iuran BPJS Kesehatan melunasinya saat akan dirawat inap, maka ia akan dikenai denda sebesar 2,5% dari total biaya rawat inap dikali bulan tertunggak maksimal 12 bulan atau maksimal Rp. 30 juta. Kecuali untuk peserta tidak mampu, yang dibuktikan dengan surat keterangan dari instansi yang berwenang. “Jika dalam waktu 45 hari setelah pelunasan menikmati rawat inap, akan terkena denda 2,5% dari biaya rawat inap yang keluar.” Berarti jika masih ada denda, BPJS masih terlarang. Wallahu a’lam. — Selesai disusun di siang hari, 15 Safar 1436 H di Darush Sholihin Yang selalu mengharapkan ampunan Allah: M. Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsasuransi harta haram hukum bpjs


Bolehkah mendaftarkan diri sebagai anggota BPJS? BPJS dikategorikan menjadi 3: 1- PBI (Peserta Bantuan Iuran) Murni gratis dengan subsidi dari pemerintah bagi WNI yang telah direkomendasikan sebagai warga yg tidak mampu. 2- Non PBI diperuntukkan bagi PNS/POLRI/TNI/ABRI, organisasi, lembaga dan perusahaan. Dana ditanggung oleh instansi yang bersangkutan dan juga sebagiannya ditanggung peserta. 3- Mandiri Bersifat premi iuran dengan tiga kategori kelas sebagaimana telah disebutkan. Jika terjadi keterlambatan menyetor iuran maka terkena denda dan ini masuk kategori unsur riba dan gharar. Jadi, BPJS yg diperbolehkan adalah kategori 1 karena murni gratis tanpa premi dan tanpa denda. Kategori 2 dibolehkan bila tanpa premi (tidak ada premi yang dipotong dari gaji) dan tidak ada denda. Sedangkan kategori 3, haram untuk diikuti dengan karena ada unsur gharar dan riba. Ghararnya dari sisi spekulasi yang tinggi untuk rugi karena resiko tidak bisa dipastikan. Accident belum pasti pula terjadi. Pengertian gharar sebagaimana dikatakan oleh Al Jarjani, مَا يَكُوْنُ مَجْهُوْلُ العَاقِبَةِ لاَ يَدْرِى أَيَكُوْنُ أَمْ لَا “Sesuatu yang ujung-ujungnya tidak jelas, hasilnya akan ada ataukah tidak.” (Al Mawsu’ah Al Fiqhiyyah, 31: 149). Jika kita tidak bisa masuk kategori 1 karena tidak ada rekomendasi dari RT bahwa kita tidak mampu, kita juga tidak bisa ikut kategori 2 karena kita bukan PNS atau semisalnya, maka bisa mendaftar BPJS ketika kondisi dlm kedaruratan. Contoh: Ada seseorang yang sakit parah hingga harus keluar biaya puluhan juta. Awalnya keluarganya bukan kategori orang miskin. Namun saat itu mereka benar-benar tidak mampu membayar biaya sebesar itu, maka boleh bagi mereka mendaftar BPJS kategori 1, tentu dengan pengantar dari RT/RW setempat. Dinukil dari website BPJS: Kalau yang menunggak kemudian melunasi tapi tidak rawat inap tidak dikenakan denda. Cukup membayar iuran sesuai jumlah bulan menunggak.” Namun apabila peserta yang terlambat membayar iuran BPJS Kesehatan melunasinya saat akan dirawat inap, maka ia akan dikenai denda sebesar 2,5% dari total biaya rawat inap dikali bulan tertunggak maksimal 12 bulan atau maksimal Rp. 30 juta. Kecuali untuk peserta tidak mampu, yang dibuktikan dengan surat keterangan dari instansi yang berwenang. “Jika dalam waktu 45 hari setelah pelunasan menikmati rawat inap, akan terkena denda 2,5% dari biaya rawat inap yang keluar.” Berarti jika masih ada denda, BPJS masih terlarang. Wallahu a’lam. — Selesai disusun di siang hari, 15 Safar 1436 H di Darush Sholihin Yang selalu mengharapkan ampunan Allah: M. Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsasuransi harta haram hukum bpjs

Dukung Petisi: Tindak Tegas Perusahaan yang Memaksa Karyawan Muslim Memakai Atribut Natal

Mari dukung petisi untuk menindak tegas perusahaan yang memaksa karyawan muslim menggunakan atribut natal seperti pakaian sinterklas. Menjelang natal, itulah yang akan kita saksikan di toko, mall, bandara, dan taksi. Banyak yang memeriahkan datangnya natal dengan memakai pakaian sinterklas yang serba merah. Miris rasanya, karena yang mengenakan aksesoris seperti itu ada yang muslim dan ada yang berjilbab. Apakah ini namanya toleransi? Islam Punya Prinsip Islam punya prinsip untuk tidak mencampuri perayaan non muslim. Inilah yang termaktub dalam ayat, لَكُمْ دِينُكُمْ وَلِيَ دِينِ “Untukmu agamamu, dan untukkulah, agamaku” (QS. Al Kafirun: 6). Ibnu Jarir Ath Thobari berkata, “Bagi kalian agama kalian, jangan kalian tinggalkan selamanya karena itulah akhir hidup yang kalian pilih dan kalian sulit melepaskannya, begitu pula kalian akan mati dalam di atas agama tersebut. Sedangkan untukku yang aku anut. Aku pun tidak meninggalkan agamaku selamanya. Karena sejak dahulu sudah diketahui bahwa aku tidak akan berpindah ke agama selain itu.” (Tafsir Ath Thobari, 24: 704) Ibnu Hayyan dalam Tafsir Al Bahr Al Muhith menerangkan, “Bagi kalian kesyirikan yang kalian anut, bagiku berpegang dengan ketauhidanku. Inilah yang dinamakan tidak loyal (berlepas diri dari orang kafir).” Bertoleransi yang ada saat ini sebenarnya ditawarkan dari non muslim. Mereka sengaja memberi selamat kepada kita saat lebaran atau Idul Fitri, biar kita nantinya juga mengucapkan selamat kepada mereka. Prinsip seperti ini ditawarkan oleh kafir Quraisy pada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam di masa silam. Ketika Al Walid bin Mughirah, Al ‘Ash bin Wail, Al Aswad Ibnul Muthollib, dan Umayyah bin Khalaf menemui Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, mereka menawarkan pada beliau, “Wahai Muhammad, bagaimana kalau kami beribadah kepada Tuhanmu dan kalian (muslim) juga beribadah kepada Tuhan kami. Kita bertoleransi dalam segala permasalahan agama kita. Apabila ada sebagaian dari ajaran agamamu yang lebih baik (menurut kami) dari tuntunan agama kami, kami akan amalkan hal itu. Sebaliknya, apabila ada dari ajaran kami yang lebih baik dari tuntunan agamamu, engkau juga harus mengamalkannya.” (Tafsir Al Qurthubi, 10: 140-141) Simbol Agama Non Muslim Diperintah untuk Dilepas ‘Adi bin Hatim pernah berkata bahwa beliau pernah mendatangi Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan di lehernya terdapat salib dari emas. Lantas Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengatakan, يَا عَدِىُّ اطْرَحْ عَنْكَ هَذَا الْوَثَنَ “Wahai ‘Adi buang berhala yang ada di lehermu.” (HR. Tirmidzi no. 3095, hasan menurut Syaikh Al Albani) Kita tahu bahwa ‘Adi bin Hatim dulunya adalah seorang Nashrani. Sehingga masih ada bekas-bekas agamanya yang dulu. Wajar ketika itu beliau masih menggunakan salib. Maka Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam suruh melepas simbol agama Nashrani tersebut. Kalau itu bukan simbol agama Nashrani, mengapa dikenakan menjelang dan untuk memeriahkan natal? Tentu hal yang sama akan diberlakukan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam jika melihat pegawai, karyawan, pelayan dan pengemudi muslim mengenakan simbol Nashrani berupa topi santa klaus atau sinterklas. Karena kita umat Islam pun setuju, itu bukan simbol agama Islam. Ingat: Tidak Boleh Mentaati Atasan Kepada orang tua yang memerintahkan berbuat syirik saja tidak boleh ditaati. Dalam Al Qur’an Al Karim, ada ayat yang menyebutkan hal ini, وَإِنْ جَاهَدَاكَ عَلَى أَنْ تُشْرِكَ بِي مَا لَيْسَ لَكَ بِهِ عِلْمٌ فَلَا تُطِعْهُمَا وَصَاحِبْهُمَا فِي الدُّنْيَا مَعْرُوفًا وَاتَّبِعْ سَبِيلَ مَنْ أَنَابَ إِلَيَّ ثُمَّ إِلَيَّ مَرْجِعُكُمْ فَأُنَبِّئُكُمْ بِمَا كُنْتُمْ تَعْمَلُونَ “Dan jika keduanya memaksamu untuk mempersekutukan dengan Aku sesuatu yang tidak ada pengetahuanmu tentang itu, maka janganlah kamu mengikuti keduanya, dan pergaulilah keduanya di dunia dengan baik, dan ikutilah jalan orang yang kembali kepada-Ku, kemudian hanya kepada-Kulah kembalimu, maka Kuberitakan kepadamu apa yang telah kamu kerjakan.” (QS. Luqman: 15). Dalam hadits yang sifatnya umum, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لاَ طَاعَةَ لِمَخْلُوقٍ فِى مَعْصِيَةِ اللَّهِ “Tidak boleh mentaati makhluk dalam bermaksiat kepada Allah.” (HR. Ahmad 5: 66, dari Al Hakam bin ‘Amr Al Ghifari. Sanad hadits ini shahih, kata Syaikh Syu’aib Al Arnauth). Mengenakan aksesoris natal tentu tidak boleh ditaati jika diperintah oleh atasan. Bagaimana jika paksaan? Kami jawab, bahwa senyatanya pekerjaan di muka bumi itu banyak. Jika harus keluar dari pekerjaan seperti itu, pasti Allah akan beri ganti yang lebih baik. إِنَّكَ لَنْ تَدَعَ شَيْئاً اتِّقَاءَ اللَّهِ جَلَّ وَعَزَّ إِلاَّ أَعْطَاكَ اللَّهُ خَيْراً مِنْهُ “Tidaklah engkau meninggalkan sesuatu karena Allah ‘azza wa jalla, melainkan Allah mengganti dengan yang lebih baik” (HR. Ahmad 5: 78, sanad shahih kata Syaikh Syu’aib Al Arnauth) Bagi atasan Nashrani, tolong jangan paksa kami untuk memakai simbol agama kalian. Karena kalian pun tidak pernah menggunakan koko, kopiyah dan simbol agama kami ketika kami merayakan Idul Fitri dan Idul Adha. Sudah cukup dengan karyawan atau pegawai Nashrani yang mengenakannya, bukan kami yang ingin komitmen dengan ajaran Islam turut nimbrung dalam merayakan. Mari Dukung … Dukung Petisi untuk Mendindak Tegas Perusahaan yang Memaksa Karyawan Memakai Atribut Natal. Hanya Allah yang memberi taufik. — Selesai disusun di pagi hari penuh berkah, 15 Safar 1436 H di Darush Sholihin Saudaramu yang mencintaimu karena Allah: M. Abduh Tuasikal, MSc Segera pesan buku Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal yang membicarakan masalah natal dengan judul “Natal, Hari Raya Siapa?” di Toko Online Ruwaifi.Com via sms +62 852 00 171 222 atau BB 27EACDF5 atau WA +62 8222 604 2114. Kirim format pesan: buku natal#nama pemesan#alamat#no HP#jumlah buku. Harga Rp.8.000,- (belum termasuk ongkir). Saat ini masjid pesantren binaan Ustadz M. Abduh Tuasikal sedang direnovasi (dijadikan dua lantai) dan membutuhkan dana sekitar 1,5 Milyar rupiah. Dana yang masih kurang untuk pembangunan tahap kedua, dibutuhkan sekitar 850 juta rupiah. Bagi yang ingin menyalurkan donasi renovasi masjid, silakan ditransfer ke: (1) BCA: 8610123881, (2) BNI Syariah: 0194475165, (3) BSM: 3107011155, (4) BRI: 0029-01-101480-50-9 [semua atas nama: Muhammad Abduh Tuasikal]. Jika sudah transfer, silakan konfirmasi ke nomor 0823 139 50 500 dengan contoh sms konfirmasi: Rini# Jogja# Rp.3.000.000#BCA#20 Mei 2012#renovasi masjid. Laporan donasi, silakan cek di sini. Tagsnatal salib

Dukung Petisi: Tindak Tegas Perusahaan yang Memaksa Karyawan Muslim Memakai Atribut Natal

Mari dukung petisi untuk menindak tegas perusahaan yang memaksa karyawan muslim menggunakan atribut natal seperti pakaian sinterklas. Menjelang natal, itulah yang akan kita saksikan di toko, mall, bandara, dan taksi. Banyak yang memeriahkan datangnya natal dengan memakai pakaian sinterklas yang serba merah. Miris rasanya, karena yang mengenakan aksesoris seperti itu ada yang muslim dan ada yang berjilbab. Apakah ini namanya toleransi? Islam Punya Prinsip Islam punya prinsip untuk tidak mencampuri perayaan non muslim. Inilah yang termaktub dalam ayat, لَكُمْ دِينُكُمْ وَلِيَ دِينِ “Untukmu agamamu, dan untukkulah, agamaku” (QS. Al Kafirun: 6). Ibnu Jarir Ath Thobari berkata, “Bagi kalian agama kalian, jangan kalian tinggalkan selamanya karena itulah akhir hidup yang kalian pilih dan kalian sulit melepaskannya, begitu pula kalian akan mati dalam di atas agama tersebut. Sedangkan untukku yang aku anut. Aku pun tidak meninggalkan agamaku selamanya. Karena sejak dahulu sudah diketahui bahwa aku tidak akan berpindah ke agama selain itu.” (Tafsir Ath Thobari, 24: 704) Ibnu Hayyan dalam Tafsir Al Bahr Al Muhith menerangkan, “Bagi kalian kesyirikan yang kalian anut, bagiku berpegang dengan ketauhidanku. Inilah yang dinamakan tidak loyal (berlepas diri dari orang kafir).” Bertoleransi yang ada saat ini sebenarnya ditawarkan dari non muslim. Mereka sengaja memberi selamat kepada kita saat lebaran atau Idul Fitri, biar kita nantinya juga mengucapkan selamat kepada mereka. Prinsip seperti ini ditawarkan oleh kafir Quraisy pada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam di masa silam. Ketika Al Walid bin Mughirah, Al ‘Ash bin Wail, Al Aswad Ibnul Muthollib, dan Umayyah bin Khalaf menemui Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, mereka menawarkan pada beliau, “Wahai Muhammad, bagaimana kalau kami beribadah kepada Tuhanmu dan kalian (muslim) juga beribadah kepada Tuhan kami. Kita bertoleransi dalam segala permasalahan agama kita. Apabila ada sebagaian dari ajaran agamamu yang lebih baik (menurut kami) dari tuntunan agama kami, kami akan amalkan hal itu. Sebaliknya, apabila ada dari ajaran kami yang lebih baik dari tuntunan agamamu, engkau juga harus mengamalkannya.” (Tafsir Al Qurthubi, 10: 140-141) Simbol Agama Non Muslim Diperintah untuk Dilepas ‘Adi bin Hatim pernah berkata bahwa beliau pernah mendatangi Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan di lehernya terdapat salib dari emas. Lantas Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengatakan, يَا عَدِىُّ اطْرَحْ عَنْكَ هَذَا الْوَثَنَ “Wahai ‘Adi buang berhala yang ada di lehermu.” (HR. Tirmidzi no. 3095, hasan menurut Syaikh Al Albani) Kita tahu bahwa ‘Adi bin Hatim dulunya adalah seorang Nashrani. Sehingga masih ada bekas-bekas agamanya yang dulu. Wajar ketika itu beliau masih menggunakan salib. Maka Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam suruh melepas simbol agama Nashrani tersebut. Kalau itu bukan simbol agama Nashrani, mengapa dikenakan menjelang dan untuk memeriahkan natal? Tentu hal yang sama akan diberlakukan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam jika melihat pegawai, karyawan, pelayan dan pengemudi muslim mengenakan simbol Nashrani berupa topi santa klaus atau sinterklas. Karena kita umat Islam pun setuju, itu bukan simbol agama Islam. Ingat: Tidak Boleh Mentaati Atasan Kepada orang tua yang memerintahkan berbuat syirik saja tidak boleh ditaati. Dalam Al Qur’an Al Karim, ada ayat yang menyebutkan hal ini, وَإِنْ جَاهَدَاكَ عَلَى أَنْ تُشْرِكَ بِي مَا لَيْسَ لَكَ بِهِ عِلْمٌ فَلَا تُطِعْهُمَا وَصَاحِبْهُمَا فِي الدُّنْيَا مَعْرُوفًا وَاتَّبِعْ سَبِيلَ مَنْ أَنَابَ إِلَيَّ ثُمَّ إِلَيَّ مَرْجِعُكُمْ فَأُنَبِّئُكُمْ بِمَا كُنْتُمْ تَعْمَلُونَ “Dan jika keduanya memaksamu untuk mempersekutukan dengan Aku sesuatu yang tidak ada pengetahuanmu tentang itu, maka janganlah kamu mengikuti keduanya, dan pergaulilah keduanya di dunia dengan baik, dan ikutilah jalan orang yang kembali kepada-Ku, kemudian hanya kepada-Kulah kembalimu, maka Kuberitakan kepadamu apa yang telah kamu kerjakan.” (QS. Luqman: 15). Dalam hadits yang sifatnya umum, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لاَ طَاعَةَ لِمَخْلُوقٍ فِى مَعْصِيَةِ اللَّهِ “Tidak boleh mentaati makhluk dalam bermaksiat kepada Allah.” (HR. Ahmad 5: 66, dari Al Hakam bin ‘Amr Al Ghifari. Sanad hadits ini shahih, kata Syaikh Syu’aib Al Arnauth). Mengenakan aksesoris natal tentu tidak boleh ditaati jika diperintah oleh atasan. Bagaimana jika paksaan? Kami jawab, bahwa senyatanya pekerjaan di muka bumi itu banyak. Jika harus keluar dari pekerjaan seperti itu, pasti Allah akan beri ganti yang lebih baik. إِنَّكَ لَنْ تَدَعَ شَيْئاً اتِّقَاءَ اللَّهِ جَلَّ وَعَزَّ إِلاَّ أَعْطَاكَ اللَّهُ خَيْراً مِنْهُ “Tidaklah engkau meninggalkan sesuatu karena Allah ‘azza wa jalla, melainkan Allah mengganti dengan yang lebih baik” (HR. Ahmad 5: 78, sanad shahih kata Syaikh Syu’aib Al Arnauth) Bagi atasan Nashrani, tolong jangan paksa kami untuk memakai simbol agama kalian. Karena kalian pun tidak pernah menggunakan koko, kopiyah dan simbol agama kami ketika kami merayakan Idul Fitri dan Idul Adha. Sudah cukup dengan karyawan atau pegawai Nashrani yang mengenakannya, bukan kami yang ingin komitmen dengan ajaran Islam turut nimbrung dalam merayakan. Mari Dukung … Dukung Petisi untuk Mendindak Tegas Perusahaan yang Memaksa Karyawan Memakai Atribut Natal. Hanya Allah yang memberi taufik. — Selesai disusun di pagi hari penuh berkah, 15 Safar 1436 H di Darush Sholihin Saudaramu yang mencintaimu karena Allah: M. Abduh Tuasikal, MSc Segera pesan buku Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal yang membicarakan masalah natal dengan judul “Natal, Hari Raya Siapa?” di Toko Online Ruwaifi.Com via sms +62 852 00 171 222 atau BB 27EACDF5 atau WA +62 8222 604 2114. Kirim format pesan: buku natal#nama pemesan#alamat#no HP#jumlah buku. Harga Rp.8.000,- (belum termasuk ongkir). Saat ini masjid pesantren binaan Ustadz M. Abduh Tuasikal sedang direnovasi (dijadikan dua lantai) dan membutuhkan dana sekitar 1,5 Milyar rupiah. Dana yang masih kurang untuk pembangunan tahap kedua, dibutuhkan sekitar 850 juta rupiah. Bagi yang ingin menyalurkan donasi renovasi masjid, silakan ditransfer ke: (1) BCA: 8610123881, (2) BNI Syariah: 0194475165, (3) BSM: 3107011155, (4) BRI: 0029-01-101480-50-9 [semua atas nama: Muhammad Abduh Tuasikal]. Jika sudah transfer, silakan konfirmasi ke nomor 0823 139 50 500 dengan contoh sms konfirmasi: Rini# Jogja# Rp.3.000.000#BCA#20 Mei 2012#renovasi masjid. Laporan donasi, silakan cek di sini. Tagsnatal salib
Mari dukung petisi untuk menindak tegas perusahaan yang memaksa karyawan muslim menggunakan atribut natal seperti pakaian sinterklas. Menjelang natal, itulah yang akan kita saksikan di toko, mall, bandara, dan taksi. Banyak yang memeriahkan datangnya natal dengan memakai pakaian sinterklas yang serba merah. Miris rasanya, karena yang mengenakan aksesoris seperti itu ada yang muslim dan ada yang berjilbab. Apakah ini namanya toleransi? Islam Punya Prinsip Islam punya prinsip untuk tidak mencampuri perayaan non muslim. Inilah yang termaktub dalam ayat, لَكُمْ دِينُكُمْ وَلِيَ دِينِ “Untukmu agamamu, dan untukkulah, agamaku” (QS. Al Kafirun: 6). Ibnu Jarir Ath Thobari berkata, “Bagi kalian agama kalian, jangan kalian tinggalkan selamanya karena itulah akhir hidup yang kalian pilih dan kalian sulit melepaskannya, begitu pula kalian akan mati dalam di atas agama tersebut. Sedangkan untukku yang aku anut. Aku pun tidak meninggalkan agamaku selamanya. Karena sejak dahulu sudah diketahui bahwa aku tidak akan berpindah ke agama selain itu.” (Tafsir Ath Thobari, 24: 704) Ibnu Hayyan dalam Tafsir Al Bahr Al Muhith menerangkan, “Bagi kalian kesyirikan yang kalian anut, bagiku berpegang dengan ketauhidanku. Inilah yang dinamakan tidak loyal (berlepas diri dari orang kafir).” Bertoleransi yang ada saat ini sebenarnya ditawarkan dari non muslim. Mereka sengaja memberi selamat kepada kita saat lebaran atau Idul Fitri, biar kita nantinya juga mengucapkan selamat kepada mereka. Prinsip seperti ini ditawarkan oleh kafir Quraisy pada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam di masa silam. Ketika Al Walid bin Mughirah, Al ‘Ash bin Wail, Al Aswad Ibnul Muthollib, dan Umayyah bin Khalaf menemui Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, mereka menawarkan pada beliau, “Wahai Muhammad, bagaimana kalau kami beribadah kepada Tuhanmu dan kalian (muslim) juga beribadah kepada Tuhan kami. Kita bertoleransi dalam segala permasalahan agama kita. Apabila ada sebagaian dari ajaran agamamu yang lebih baik (menurut kami) dari tuntunan agama kami, kami akan amalkan hal itu. Sebaliknya, apabila ada dari ajaran kami yang lebih baik dari tuntunan agamamu, engkau juga harus mengamalkannya.” (Tafsir Al Qurthubi, 10: 140-141) Simbol Agama Non Muslim Diperintah untuk Dilepas ‘Adi bin Hatim pernah berkata bahwa beliau pernah mendatangi Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan di lehernya terdapat salib dari emas. Lantas Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengatakan, يَا عَدِىُّ اطْرَحْ عَنْكَ هَذَا الْوَثَنَ “Wahai ‘Adi buang berhala yang ada di lehermu.” (HR. Tirmidzi no. 3095, hasan menurut Syaikh Al Albani) Kita tahu bahwa ‘Adi bin Hatim dulunya adalah seorang Nashrani. Sehingga masih ada bekas-bekas agamanya yang dulu. Wajar ketika itu beliau masih menggunakan salib. Maka Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam suruh melepas simbol agama Nashrani tersebut. Kalau itu bukan simbol agama Nashrani, mengapa dikenakan menjelang dan untuk memeriahkan natal? Tentu hal yang sama akan diberlakukan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam jika melihat pegawai, karyawan, pelayan dan pengemudi muslim mengenakan simbol Nashrani berupa topi santa klaus atau sinterklas. Karena kita umat Islam pun setuju, itu bukan simbol agama Islam. Ingat: Tidak Boleh Mentaati Atasan Kepada orang tua yang memerintahkan berbuat syirik saja tidak boleh ditaati. Dalam Al Qur’an Al Karim, ada ayat yang menyebutkan hal ini, وَإِنْ جَاهَدَاكَ عَلَى أَنْ تُشْرِكَ بِي مَا لَيْسَ لَكَ بِهِ عِلْمٌ فَلَا تُطِعْهُمَا وَصَاحِبْهُمَا فِي الدُّنْيَا مَعْرُوفًا وَاتَّبِعْ سَبِيلَ مَنْ أَنَابَ إِلَيَّ ثُمَّ إِلَيَّ مَرْجِعُكُمْ فَأُنَبِّئُكُمْ بِمَا كُنْتُمْ تَعْمَلُونَ “Dan jika keduanya memaksamu untuk mempersekutukan dengan Aku sesuatu yang tidak ada pengetahuanmu tentang itu, maka janganlah kamu mengikuti keduanya, dan pergaulilah keduanya di dunia dengan baik, dan ikutilah jalan orang yang kembali kepada-Ku, kemudian hanya kepada-Kulah kembalimu, maka Kuberitakan kepadamu apa yang telah kamu kerjakan.” (QS. Luqman: 15). Dalam hadits yang sifatnya umum, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لاَ طَاعَةَ لِمَخْلُوقٍ فِى مَعْصِيَةِ اللَّهِ “Tidak boleh mentaati makhluk dalam bermaksiat kepada Allah.” (HR. Ahmad 5: 66, dari Al Hakam bin ‘Amr Al Ghifari. Sanad hadits ini shahih, kata Syaikh Syu’aib Al Arnauth). Mengenakan aksesoris natal tentu tidak boleh ditaati jika diperintah oleh atasan. Bagaimana jika paksaan? Kami jawab, bahwa senyatanya pekerjaan di muka bumi itu banyak. Jika harus keluar dari pekerjaan seperti itu, pasti Allah akan beri ganti yang lebih baik. إِنَّكَ لَنْ تَدَعَ شَيْئاً اتِّقَاءَ اللَّهِ جَلَّ وَعَزَّ إِلاَّ أَعْطَاكَ اللَّهُ خَيْراً مِنْهُ “Tidaklah engkau meninggalkan sesuatu karena Allah ‘azza wa jalla, melainkan Allah mengganti dengan yang lebih baik” (HR. Ahmad 5: 78, sanad shahih kata Syaikh Syu’aib Al Arnauth) Bagi atasan Nashrani, tolong jangan paksa kami untuk memakai simbol agama kalian. Karena kalian pun tidak pernah menggunakan koko, kopiyah dan simbol agama kami ketika kami merayakan Idul Fitri dan Idul Adha. Sudah cukup dengan karyawan atau pegawai Nashrani yang mengenakannya, bukan kami yang ingin komitmen dengan ajaran Islam turut nimbrung dalam merayakan. Mari Dukung … Dukung Petisi untuk Mendindak Tegas Perusahaan yang Memaksa Karyawan Memakai Atribut Natal. Hanya Allah yang memberi taufik. — Selesai disusun di pagi hari penuh berkah, 15 Safar 1436 H di Darush Sholihin Saudaramu yang mencintaimu karena Allah: M. Abduh Tuasikal, MSc Segera pesan buku Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal yang membicarakan masalah natal dengan judul “Natal, Hari Raya Siapa?” di Toko Online Ruwaifi.Com via sms +62 852 00 171 222 atau BB 27EACDF5 atau WA +62 8222 604 2114. Kirim format pesan: buku natal#nama pemesan#alamat#no HP#jumlah buku. Harga Rp.8.000,- (belum termasuk ongkir). Saat ini masjid pesantren binaan Ustadz M. Abduh Tuasikal sedang direnovasi (dijadikan dua lantai) dan membutuhkan dana sekitar 1,5 Milyar rupiah. Dana yang masih kurang untuk pembangunan tahap kedua, dibutuhkan sekitar 850 juta rupiah. Bagi yang ingin menyalurkan donasi renovasi masjid, silakan ditransfer ke: (1) BCA: 8610123881, (2) BNI Syariah: 0194475165, (3) BSM: 3107011155, (4) BRI: 0029-01-101480-50-9 [semua atas nama: Muhammad Abduh Tuasikal]. Jika sudah transfer, silakan konfirmasi ke nomor 0823 139 50 500 dengan contoh sms konfirmasi: Rini# Jogja# Rp.3.000.000#BCA#20 Mei 2012#renovasi masjid. Laporan donasi, silakan cek di sini. Tagsnatal salib


Mari dukung petisi untuk menindak tegas perusahaan yang memaksa karyawan muslim menggunakan atribut natal seperti pakaian sinterklas. Menjelang natal, itulah yang akan kita saksikan di toko, mall, bandara, dan taksi. Banyak yang memeriahkan datangnya natal dengan memakai pakaian sinterklas yang serba merah. Miris rasanya, karena yang mengenakan aksesoris seperti itu ada yang muslim dan ada yang berjilbab. Apakah ini namanya toleransi? Islam Punya Prinsip Islam punya prinsip untuk tidak mencampuri perayaan non muslim. Inilah yang termaktub dalam ayat, لَكُمْ دِينُكُمْ وَلِيَ دِينِ “Untukmu agamamu, dan untukkulah, agamaku” (QS. Al Kafirun: 6). Ibnu Jarir Ath Thobari berkata, “Bagi kalian agama kalian, jangan kalian tinggalkan selamanya karena itulah akhir hidup yang kalian pilih dan kalian sulit melepaskannya, begitu pula kalian akan mati dalam di atas agama tersebut. Sedangkan untukku yang aku anut. Aku pun tidak meninggalkan agamaku selamanya. Karena sejak dahulu sudah diketahui bahwa aku tidak akan berpindah ke agama selain itu.” (Tafsir Ath Thobari, 24: 704) Ibnu Hayyan dalam Tafsir Al Bahr Al Muhith menerangkan, “Bagi kalian kesyirikan yang kalian anut, bagiku berpegang dengan ketauhidanku. Inilah yang dinamakan tidak loyal (berlepas diri dari orang kafir).” Bertoleransi yang ada saat ini sebenarnya ditawarkan dari non muslim. Mereka sengaja memberi selamat kepada kita saat lebaran atau Idul Fitri, biar kita nantinya juga mengucapkan selamat kepada mereka. Prinsip seperti ini ditawarkan oleh kafir Quraisy pada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam di masa silam. Ketika Al Walid bin Mughirah, Al ‘Ash bin Wail, Al Aswad Ibnul Muthollib, dan Umayyah bin Khalaf menemui Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, mereka menawarkan pada beliau, “Wahai Muhammad, bagaimana kalau kami beribadah kepada Tuhanmu dan kalian (muslim) juga beribadah kepada Tuhan kami. Kita bertoleransi dalam segala permasalahan agama kita. Apabila ada sebagaian dari ajaran agamamu yang lebih baik (menurut kami) dari tuntunan agama kami, kami akan amalkan hal itu. Sebaliknya, apabila ada dari ajaran kami yang lebih baik dari tuntunan agamamu, engkau juga harus mengamalkannya.” (Tafsir Al Qurthubi, 10: 140-141) Simbol Agama Non Muslim Diperintah untuk Dilepas ‘Adi bin Hatim pernah berkata bahwa beliau pernah mendatangi Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan di lehernya terdapat salib dari emas. Lantas Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengatakan, يَا عَدِىُّ اطْرَحْ عَنْكَ هَذَا الْوَثَنَ “Wahai ‘Adi buang berhala yang ada di lehermu.” (HR. Tirmidzi no. 3095, hasan menurut Syaikh Al Albani) Kita tahu bahwa ‘Adi bin Hatim dulunya adalah seorang Nashrani. Sehingga masih ada bekas-bekas agamanya yang dulu. Wajar ketika itu beliau masih menggunakan salib. Maka Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam suruh melepas simbol agama Nashrani tersebut. Kalau itu bukan simbol agama Nashrani, mengapa dikenakan menjelang dan untuk memeriahkan natal? Tentu hal yang sama akan diberlakukan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam jika melihat pegawai, karyawan, pelayan dan pengemudi muslim mengenakan simbol Nashrani berupa topi santa klaus atau sinterklas. Karena kita umat Islam pun setuju, itu bukan simbol agama Islam. Ingat: Tidak Boleh Mentaati Atasan Kepada orang tua yang memerintahkan berbuat syirik saja tidak boleh ditaati. Dalam Al Qur’an Al Karim, ada ayat yang menyebutkan hal ini, وَإِنْ جَاهَدَاكَ عَلَى أَنْ تُشْرِكَ بِي مَا لَيْسَ لَكَ بِهِ عِلْمٌ فَلَا تُطِعْهُمَا وَصَاحِبْهُمَا فِي الدُّنْيَا مَعْرُوفًا وَاتَّبِعْ سَبِيلَ مَنْ أَنَابَ إِلَيَّ ثُمَّ إِلَيَّ مَرْجِعُكُمْ فَأُنَبِّئُكُمْ بِمَا كُنْتُمْ تَعْمَلُونَ “Dan jika keduanya memaksamu untuk mempersekutukan dengan Aku sesuatu yang tidak ada pengetahuanmu tentang itu, maka janganlah kamu mengikuti keduanya, dan pergaulilah keduanya di dunia dengan baik, dan ikutilah jalan orang yang kembali kepada-Ku, kemudian hanya kepada-Kulah kembalimu, maka Kuberitakan kepadamu apa yang telah kamu kerjakan.” (QS. Luqman: 15). Dalam hadits yang sifatnya umum, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لاَ طَاعَةَ لِمَخْلُوقٍ فِى مَعْصِيَةِ اللَّهِ “Tidak boleh mentaati makhluk dalam bermaksiat kepada Allah.” (HR. Ahmad 5: 66, dari Al Hakam bin ‘Amr Al Ghifari. Sanad hadits ini shahih, kata Syaikh Syu’aib Al Arnauth). Mengenakan aksesoris natal tentu tidak boleh ditaati jika diperintah oleh atasan. Bagaimana jika paksaan? Kami jawab, bahwa senyatanya pekerjaan di muka bumi itu banyak. Jika harus keluar dari pekerjaan seperti itu, pasti Allah akan beri ganti yang lebih baik. إِنَّكَ لَنْ تَدَعَ شَيْئاً اتِّقَاءَ اللَّهِ جَلَّ وَعَزَّ إِلاَّ أَعْطَاكَ اللَّهُ خَيْراً مِنْهُ “Tidaklah engkau meninggalkan sesuatu karena Allah ‘azza wa jalla, melainkan Allah mengganti dengan yang lebih baik” (HR. Ahmad 5: 78, sanad shahih kata Syaikh Syu’aib Al Arnauth) Bagi atasan Nashrani, tolong jangan paksa kami untuk memakai simbol agama kalian. Karena kalian pun tidak pernah menggunakan koko, kopiyah dan simbol agama kami ketika kami merayakan Idul Fitri dan Idul Adha. Sudah cukup dengan karyawan atau pegawai Nashrani yang mengenakannya, bukan kami yang ingin komitmen dengan ajaran Islam turut nimbrung dalam merayakan. Mari Dukung … Dukung Petisi untuk Mendindak Tegas Perusahaan yang Memaksa Karyawan Memakai Atribut Natal. Hanya Allah yang memberi taufik. — Selesai disusun di pagi hari penuh berkah, 15 Safar 1436 H di Darush Sholihin Saudaramu yang mencintaimu karena Allah: M. Abduh Tuasikal, MSc Segera pesan buku Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal yang membicarakan masalah natal dengan judul “Natal, Hari Raya Siapa?” di Toko Online Ruwaifi.Com via sms +62 852 00 171 222 atau BB 27EACDF5 atau WA +62 8222 604 2114. Kirim format pesan: buku natal#nama pemesan#alamat#no HP#jumlah buku. Harga Rp.8.000,- (belum termasuk ongkir). Saat ini masjid pesantren binaan Ustadz M. Abduh Tuasikal sedang direnovasi (dijadikan dua lantai) dan membutuhkan dana sekitar 1,5 Milyar rupiah. Dana yang masih kurang untuk pembangunan tahap kedua, dibutuhkan sekitar 850 juta rupiah. Bagi yang ingin menyalurkan donasi renovasi masjid, silakan ditransfer ke: (1) BCA: 8610123881, (2) BNI Syariah: 0194475165, (3) BSM: 3107011155, (4) BRI: 0029-01-101480-50-9 [semua atas nama: Muhammad Abduh Tuasikal]. Jika sudah transfer, silakan konfirmasi ke nomor 0823 139 50 500 dengan contoh sms konfirmasi: Rini# Jogja# Rp.3.000.000#BCA#20 Mei 2012#renovasi masjid. Laporan donasi, silakan cek di sini. Tagsnatal salib

Asuransi Kendaraan Selalu Rugi

Asuransi kendaraan selalu merugi. Kenapa bisa? Simak Perhitungan Premi Berikut Coba bayangkan, biaya untuk asuransi kendaraan semacam mobil ada yang sampai enam juta rupiah. Pada umumnya, setiap perusahaan asuransi menawarkan dua jenis perlindungan yang sama yakni Comprehensive (All Risk) dan Total Lost Only (TLO). Comprehensive (All Risk) adalah ganti rugi oleh perusahaan asuransi atas kerugian sebagian atau keseluruhan mobil akibat kejatuhan benda, kebakaran, perbuatan jahat, pencurian, perampasan, tabrakan, benturan atau kecelakaan lalu lintas lainnya. Sedangkan, Total Lost Only (TLO) adalah ganti rugi yang hanya akan diberikan perusahaan jika mobil mengalami kerusakan total atau di atas 75%. Misalnya, kita memiliki mobil dengan perkiraan harga Rp 135.500.000,00. Kita akan mengasuransi mobil tersebut dengan memilih perlindungan All Risk dan dengan tambahan perluasan jaminan banjir, kerusuhan, dan sabotase. Untuk premi murni adalah 2,5% dari harga kendaraan, belum lagi karena perluasan jaminan lainnya. Contohnya, besarnya premi yang akan kita bayar adalah sebagai berikut: Harga mobil: Rp 135.500.000,- Premi murni 2,5%: Rp. 135.500.000,- x 2,5% = Rp.3.387.500,- Perluasan jaminan: Banjir 0,35%: Rp. 135.500.000,- x 0,35% = Rp.474.250,- Kerusuhan 0,35%: Rp. 135.500.000,- x 0,35% = Rp.474.250,- Sabotase 0,15%: Rp. 135.500.000,- x 0,15% = Rp.203.250,- Total premi yang mesti dibayarkan = Rp.4.539.250,- Inilah besaran premi yang harus disetorkan setiap tahunnya oleh pemilik kendaraan. Padahal setiap tahun belum tentu terjadi accident. Seandainya ada pun, biaya yang dikeluarkan untuk memulihkan kendaraan tidak sampai segitu dan biasanya pun ada tambahan biaya dari pemilik kendaraan. Bagaimana Jika Tidak Mengambil Asuransi? Kemarin kami survey di salah satu toko yang biasa merepair body kendaraan yang lecet atau kena benturan. Sekedar tanya-tanya saja, ternyata tanpa asuransi lebih mudah dalam pengurusan maupun pembiayaan. Contoh saja, lecet pada kendaraan. Untuk kendaraan berasuransi mesti menunggu ACC dulu dari perusahaan asuransi supaya bisa mendapatkan keringanan biaya perbaikan. Sedangkan mobil tanpa asuransi, lebih mudah dan lebih cepat. Karena sekali datang, teken kontrak, lalu dilakukan pengerjaan sesegera mungkin. Lecet mobil tidak mesti setiap tahun ada. Taruhlah untuk memperbaiki satu titik lecet bisa memakan biaya Rp.500.000,- jika tanpa asuransi. Taruhlah ada tiga titik yang lecet, maka biaya yang dikeluarkan adalah Rp.1.500.000,-. Coba bandingkan dengan yang mengeluarkan premi untuk asuransi kendaraan setiap tahun sekitar 5 juta rupiah. Padahal belum tentu ada accident. Terang saja, yang menggunakan asuransi jelas lebih rugi. Sisi Terlarangnya Asuransi Kalau sudah memahami hal di atas, kita akan tahu kenapa asuransi terlarang. Di antara sebabnya karena potensi ghoror yang ada di dalamnya. Apa itu ghoror? Al Jarjani berkata bahwa ghoror adalah, مَا يَكُوْنُ مَجْهُوْلُ العَاقِبَةِ لاَ يَدْرِى أَيَكُوْنُ أَمْ لَا “Sesuatu yang ujung-ujungnya tidak jelas, hasilnya akan ada ataukah tidak.” (Al Mawsu’ah Al Fiqhiyyah, 31: 149) Kenapa sampai asuransi mengandung ghoror? Karena waktu untuk mendapatkan klaim tidaklah jelas. Adanya resiko dahulu barulah ada klaim. Jika tidak ada accident? Tentu tidak ada klaim. Coba perhatikan beberapa hukum dilarang karena adanya sebab ghoror. Pada jual beli dengan sistem ijon terlarang karena hasil panen yang diperoleh bisa jadi ada, bisa jadi tidak karena terserang hama atau penyakit. Dari sahabat Anas bin Malik radhiyalahu ‘anhu, ia berkata, أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صلى الله عليه و سلم نَهَى عَنْ بَيْعِ الثَّمَرَةِ حَتَّى تُزْهِىَ قَالُوا وَمَا تُزْهِىَ قَالَ تَحْمَرُّ. فَقَالَ إِذَا مَنَعَ اللَّهُ الثَّمَرَةَ فَبِمَ تَسْتَحِلُّ مَالَ أَخِيكَ؟. متفق عليه “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang penjualan buah-buahan (hasil tanaman) hingga menua?” Para sahabat bertanya, “Apa maksudnya telah menua?” Beliau menjawab, “Bila telah berwarna merah.” Kemudian beliau bersabda, “Bila Allah menghalangi masa panen buah-buahan tersebut (gagal panen), maka dengan sebab apa engkau memakan harta saudaramu (uang pembeli)?” (HR. Bukhari no. 2198 dan Muslim no. 1555) Yang terlarang lagi karena terlacak di dalamnya ada unsur ghoror adalah jual beli habalul habalah. Bagaimanakah jual beli tersebut? Dari ‘Abdullah bin ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata, أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – نَهَى عَنْ بَيْعِ حَبَلِ الْحَبَلَةِ ، وَكَانَ بَيْعًا يَتَبَايَعُهُ أَهْلُ الْجَاهِلِيَّةِ ، كَانَ الرَّجُلُ يَبْتَاعُ الْجَزُورَ إِلَى أَنْ تُنْتَجَ النَّاقَةُ “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang transaksi jual beli yang disebut dengan “habalul habalah”. Itu adalah jenis jual beli yang dilakoni masyarakat jahiliyah. “Habalul habalah” adalah transaksi jual beli yang bentuknya adalah: seorang yang membeli barang semisal unta secara tidak tunai. Jatuh tempo pembayarannya adalah ketika cucu dari seekor unta yang dimiliki oleh penjual lahir.” (HR. Bukhari, no. 2143 dan Muslim, no. 3883). Cucu dari unta tersebut tidak jelas diperoleh kapankah waktunya. Pembayarannya baru akan diberi setelah cucu unta tadi muncul dan tidak jelas waktunya. Bisa jadi pula unta tersebut tidak memiliki cucu. Itulah ghoror karena ujung akhirnya tidaklah jelas diperoleh. Secara umum memang Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam larang. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, نَهَى رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- عَنْ بَيْعِ الْحَصَاةِ وَعَنْ بَيْعِ الْغَرَرِ “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang dari jual beli hashoh (hasil lemparan kerikil, itulah yang dibeli) dan melarang dari jual beli ghoror.” (HR. Muslim no. 1513) Inilah di antara alasan kenapa setiap beli kendaraan bermotor, penulis sendiri tidak pernah menambah biaya asuransi. Karena asuransi itu selalu merugi, rugi dunia, rugi akhirat karena terjatuh pada yang haram. Wa billahit taufiq was sadaad, hanya Allah yang memberi taufik dan petunjuk.   * Tulisan di atas diambil dari buku penulis “Bermodalkan Ilmu Sebelum Berdagang” yang diterbitkan oleh Pustaka Muslim Yogyakarta. — Selesai disusun menjelang Shubuh di Darush Sholihin Panggang Gunungkidul, 13 Safar 1436 H Yang selalu mengharapkan ampunan Allah: M. Abduh Tuasikal Segera pesan buku Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal yang membicarakan fikih jual beli dengan judul “Bermodalkan Ilmu Sebelum Berdagang” di Toko Online Ruwaifi.Com via sms +62 852 00 171 222 atau BB 27EACDF5 atau WA +62 8222 604 2114. Kirim format pesan: buku dagang#nama pemesan#alamat#no HP#jumlah buku. Harga Rp.30.000,- (belum termasuk ongkir). Saat ini masjid pesantren binaan Ustadz M. Abduh Tuasikal sedang direnovasi (dijadikan dua lantai) dan membutuhkan dana sekitar 1,5 Milyar rupiah. Dana yang masih kurang untuk pembangunan tahap kedua, dibutuhkan sekitar 850 juta rupiah. Bagi yang ingin menyalurkan donasi renovasi masjid, silakan ditransfer ke: (1) BCA: 8610123881, (2) BNI Syariah: 0194475165, (3) BSM: 3107011155, (4) BRI: 0029-01-101480-50-9 [semua atas nama: Muhammad Abduh Tuasikal]. Jika sudah transfer, silakan konfirmasi ke nomor 0823 139 50 500 dengan contoh sms konfirmasi: Rini# Jogja# Rp.3.000.000#BCA#20 Mei 2012#renovasi masjid. Laporan donasi, silakan cek di sini. Tagsasuransi

Asuransi Kendaraan Selalu Rugi

Asuransi kendaraan selalu merugi. Kenapa bisa? Simak Perhitungan Premi Berikut Coba bayangkan, biaya untuk asuransi kendaraan semacam mobil ada yang sampai enam juta rupiah. Pada umumnya, setiap perusahaan asuransi menawarkan dua jenis perlindungan yang sama yakni Comprehensive (All Risk) dan Total Lost Only (TLO). Comprehensive (All Risk) adalah ganti rugi oleh perusahaan asuransi atas kerugian sebagian atau keseluruhan mobil akibat kejatuhan benda, kebakaran, perbuatan jahat, pencurian, perampasan, tabrakan, benturan atau kecelakaan lalu lintas lainnya. Sedangkan, Total Lost Only (TLO) adalah ganti rugi yang hanya akan diberikan perusahaan jika mobil mengalami kerusakan total atau di atas 75%. Misalnya, kita memiliki mobil dengan perkiraan harga Rp 135.500.000,00. Kita akan mengasuransi mobil tersebut dengan memilih perlindungan All Risk dan dengan tambahan perluasan jaminan banjir, kerusuhan, dan sabotase. Untuk premi murni adalah 2,5% dari harga kendaraan, belum lagi karena perluasan jaminan lainnya. Contohnya, besarnya premi yang akan kita bayar adalah sebagai berikut: Harga mobil: Rp 135.500.000,- Premi murni 2,5%: Rp. 135.500.000,- x 2,5% = Rp.3.387.500,- Perluasan jaminan: Banjir 0,35%: Rp. 135.500.000,- x 0,35% = Rp.474.250,- Kerusuhan 0,35%: Rp. 135.500.000,- x 0,35% = Rp.474.250,- Sabotase 0,15%: Rp. 135.500.000,- x 0,15% = Rp.203.250,- Total premi yang mesti dibayarkan = Rp.4.539.250,- Inilah besaran premi yang harus disetorkan setiap tahunnya oleh pemilik kendaraan. Padahal setiap tahun belum tentu terjadi accident. Seandainya ada pun, biaya yang dikeluarkan untuk memulihkan kendaraan tidak sampai segitu dan biasanya pun ada tambahan biaya dari pemilik kendaraan. Bagaimana Jika Tidak Mengambil Asuransi? Kemarin kami survey di salah satu toko yang biasa merepair body kendaraan yang lecet atau kena benturan. Sekedar tanya-tanya saja, ternyata tanpa asuransi lebih mudah dalam pengurusan maupun pembiayaan. Contoh saja, lecet pada kendaraan. Untuk kendaraan berasuransi mesti menunggu ACC dulu dari perusahaan asuransi supaya bisa mendapatkan keringanan biaya perbaikan. Sedangkan mobil tanpa asuransi, lebih mudah dan lebih cepat. Karena sekali datang, teken kontrak, lalu dilakukan pengerjaan sesegera mungkin. Lecet mobil tidak mesti setiap tahun ada. Taruhlah untuk memperbaiki satu titik lecet bisa memakan biaya Rp.500.000,- jika tanpa asuransi. Taruhlah ada tiga titik yang lecet, maka biaya yang dikeluarkan adalah Rp.1.500.000,-. Coba bandingkan dengan yang mengeluarkan premi untuk asuransi kendaraan setiap tahun sekitar 5 juta rupiah. Padahal belum tentu ada accident. Terang saja, yang menggunakan asuransi jelas lebih rugi. Sisi Terlarangnya Asuransi Kalau sudah memahami hal di atas, kita akan tahu kenapa asuransi terlarang. Di antara sebabnya karena potensi ghoror yang ada di dalamnya. Apa itu ghoror? Al Jarjani berkata bahwa ghoror adalah, مَا يَكُوْنُ مَجْهُوْلُ العَاقِبَةِ لاَ يَدْرِى أَيَكُوْنُ أَمْ لَا “Sesuatu yang ujung-ujungnya tidak jelas, hasilnya akan ada ataukah tidak.” (Al Mawsu’ah Al Fiqhiyyah, 31: 149) Kenapa sampai asuransi mengandung ghoror? Karena waktu untuk mendapatkan klaim tidaklah jelas. Adanya resiko dahulu barulah ada klaim. Jika tidak ada accident? Tentu tidak ada klaim. Coba perhatikan beberapa hukum dilarang karena adanya sebab ghoror. Pada jual beli dengan sistem ijon terlarang karena hasil panen yang diperoleh bisa jadi ada, bisa jadi tidak karena terserang hama atau penyakit. Dari sahabat Anas bin Malik radhiyalahu ‘anhu, ia berkata, أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صلى الله عليه و سلم نَهَى عَنْ بَيْعِ الثَّمَرَةِ حَتَّى تُزْهِىَ قَالُوا وَمَا تُزْهِىَ قَالَ تَحْمَرُّ. فَقَالَ إِذَا مَنَعَ اللَّهُ الثَّمَرَةَ فَبِمَ تَسْتَحِلُّ مَالَ أَخِيكَ؟. متفق عليه “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang penjualan buah-buahan (hasil tanaman) hingga menua?” Para sahabat bertanya, “Apa maksudnya telah menua?” Beliau menjawab, “Bila telah berwarna merah.” Kemudian beliau bersabda, “Bila Allah menghalangi masa panen buah-buahan tersebut (gagal panen), maka dengan sebab apa engkau memakan harta saudaramu (uang pembeli)?” (HR. Bukhari no. 2198 dan Muslim no. 1555) Yang terlarang lagi karena terlacak di dalamnya ada unsur ghoror adalah jual beli habalul habalah. Bagaimanakah jual beli tersebut? Dari ‘Abdullah bin ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata, أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – نَهَى عَنْ بَيْعِ حَبَلِ الْحَبَلَةِ ، وَكَانَ بَيْعًا يَتَبَايَعُهُ أَهْلُ الْجَاهِلِيَّةِ ، كَانَ الرَّجُلُ يَبْتَاعُ الْجَزُورَ إِلَى أَنْ تُنْتَجَ النَّاقَةُ “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang transaksi jual beli yang disebut dengan “habalul habalah”. Itu adalah jenis jual beli yang dilakoni masyarakat jahiliyah. “Habalul habalah” adalah transaksi jual beli yang bentuknya adalah: seorang yang membeli barang semisal unta secara tidak tunai. Jatuh tempo pembayarannya adalah ketika cucu dari seekor unta yang dimiliki oleh penjual lahir.” (HR. Bukhari, no. 2143 dan Muslim, no. 3883). Cucu dari unta tersebut tidak jelas diperoleh kapankah waktunya. Pembayarannya baru akan diberi setelah cucu unta tadi muncul dan tidak jelas waktunya. Bisa jadi pula unta tersebut tidak memiliki cucu. Itulah ghoror karena ujung akhirnya tidaklah jelas diperoleh. Secara umum memang Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam larang. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, نَهَى رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- عَنْ بَيْعِ الْحَصَاةِ وَعَنْ بَيْعِ الْغَرَرِ “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang dari jual beli hashoh (hasil lemparan kerikil, itulah yang dibeli) dan melarang dari jual beli ghoror.” (HR. Muslim no. 1513) Inilah di antara alasan kenapa setiap beli kendaraan bermotor, penulis sendiri tidak pernah menambah biaya asuransi. Karena asuransi itu selalu merugi, rugi dunia, rugi akhirat karena terjatuh pada yang haram. Wa billahit taufiq was sadaad, hanya Allah yang memberi taufik dan petunjuk.   * Tulisan di atas diambil dari buku penulis “Bermodalkan Ilmu Sebelum Berdagang” yang diterbitkan oleh Pustaka Muslim Yogyakarta. — Selesai disusun menjelang Shubuh di Darush Sholihin Panggang Gunungkidul, 13 Safar 1436 H Yang selalu mengharapkan ampunan Allah: M. Abduh Tuasikal Segera pesan buku Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal yang membicarakan fikih jual beli dengan judul “Bermodalkan Ilmu Sebelum Berdagang” di Toko Online Ruwaifi.Com via sms +62 852 00 171 222 atau BB 27EACDF5 atau WA +62 8222 604 2114. Kirim format pesan: buku dagang#nama pemesan#alamat#no HP#jumlah buku. Harga Rp.30.000,- (belum termasuk ongkir). Saat ini masjid pesantren binaan Ustadz M. Abduh Tuasikal sedang direnovasi (dijadikan dua lantai) dan membutuhkan dana sekitar 1,5 Milyar rupiah. Dana yang masih kurang untuk pembangunan tahap kedua, dibutuhkan sekitar 850 juta rupiah. Bagi yang ingin menyalurkan donasi renovasi masjid, silakan ditransfer ke: (1) BCA: 8610123881, (2) BNI Syariah: 0194475165, (3) BSM: 3107011155, (4) BRI: 0029-01-101480-50-9 [semua atas nama: Muhammad Abduh Tuasikal]. Jika sudah transfer, silakan konfirmasi ke nomor 0823 139 50 500 dengan contoh sms konfirmasi: Rini# Jogja# Rp.3.000.000#BCA#20 Mei 2012#renovasi masjid. Laporan donasi, silakan cek di sini. Tagsasuransi
Asuransi kendaraan selalu merugi. Kenapa bisa? Simak Perhitungan Premi Berikut Coba bayangkan, biaya untuk asuransi kendaraan semacam mobil ada yang sampai enam juta rupiah. Pada umumnya, setiap perusahaan asuransi menawarkan dua jenis perlindungan yang sama yakni Comprehensive (All Risk) dan Total Lost Only (TLO). Comprehensive (All Risk) adalah ganti rugi oleh perusahaan asuransi atas kerugian sebagian atau keseluruhan mobil akibat kejatuhan benda, kebakaran, perbuatan jahat, pencurian, perampasan, tabrakan, benturan atau kecelakaan lalu lintas lainnya. Sedangkan, Total Lost Only (TLO) adalah ganti rugi yang hanya akan diberikan perusahaan jika mobil mengalami kerusakan total atau di atas 75%. Misalnya, kita memiliki mobil dengan perkiraan harga Rp 135.500.000,00. Kita akan mengasuransi mobil tersebut dengan memilih perlindungan All Risk dan dengan tambahan perluasan jaminan banjir, kerusuhan, dan sabotase. Untuk premi murni adalah 2,5% dari harga kendaraan, belum lagi karena perluasan jaminan lainnya. Contohnya, besarnya premi yang akan kita bayar adalah sebagai berikut: Harga mobil: Rp 135.500.000,- Premi murni 2,5%: Rp. 135.500.000,- x 2,5% = Rp.3.387.500,- Perluasan jaminan: Banjir 0,35%: Rp. 135.500.000,- x 0,35% = Rp.474.250,- Kerusuhan 0,35%: Rp. 135.500.000,- x 0,35% = Rp.474.250,- Sabotase 0,15%: Rp. 135.500.000,- x 0,15% = Rp.203.250,- Total premi yang mesti dibayarkan = Rp.4.539.250,- Inilah besaran premi yang harus disetorkan setiap tahunnya oleh pemilik kendaraan. Padahal setiap tahun belum tentu terjadi accident. Seandainya ada pun, biaya yang dikeluarkan untuk memulihkan kendaraan tidak sampai segitu dan biasanya pun ada tambahan biaya dari pemilik kendaraan. Bagaimana Jika Tidak Mengambil Asuransi? Kemarin kami survey di salah satu toko yang biasa merepair body kendaraan yang lecet atau kena benturan. Sekedar tanya-tanya saja, ternyata tanpa asuransi lebih mudah dalam pengurusan maupun pembiayaan. Contoh saja, lecet pada kendaraan. Untuk kendaraan berasuransi mesti menunggu ACC dulu dari perusahaan asuransi supaya bisa mendapatkan keringanan biaya perbaikan. Sedangkan mobil tanpa asuransi, lebih mudah dan lebih cepat. Karena sekali datang, teken kontrak, lalu dilakukan pengerjaan sesegera mungkin. Lecet mobil tidak mesti setiap tahun ada. Taruhlah untuk memperbaiki satu titik lecet bisa memakan biaya Rp.500.000,- jika tanpa asuransi. Taruhlah ada tiga titik yang lecet, maka biaya yang dikeluarkan adalah Rp.1.500.000,-. Coba bandingkan dengan yang mengeluarkan premi untuk asuransi kendaraan setiap tahun sekitar 5 juta rupiah. Padahal belum tentu ada accident. Terang saja, yang menggunakan asuransi jelas lebih rugi. Sisi Terlarangnya Asuransi Kalau sudah memahami hal di atas, kita akan tahu kenapa asuransi terlarang. Di antara sebabnya karena potensi ghoror yang ada di dalamnya. Apa itu ghoror? Al Jarjani berkata bahwa ghoror adalah, مَا يَكُوْنُ مَجْهُوْلُ العَاقِبَةِ لاَ يَدْرِى أَيَكُوْنُ أَمْ لَا “Sesuatu yang ujung-ujungnya tidak jelas, hasilnya akan ada ataukah tidak.” (Al Mawsu’ah Al Fiqhiyyah, 31: 149) Kenapa sampai asuransi mengandung ghoror? Karena waktu untuk mendapatkan klaim tidaklah jelas. Adanya resiko dahulu barulah ada klaim. Jika tidak ada accident? Tentu tidak ada klaim. Coba perhatikan beberapa hukum dilarang karena adanya sebab ghoror. Pada jual beli dengan sistem ijon terlarang karena hasil panen yang diperoleh bisa jadi ada, bisa jadi tidak karena terserang hama atau penyakit. Dari sahabat Anas bin Malik radhiyalahu ‘anhu, ia berkata, أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صلى الله عليه و سلم نَهَى عَنْ بَيْعِ الثَّمَرَةِ حَتَّى تُزْهِىَ قَالُوا وَمَا تُزْهِىَ قَالَ تَحْمَرُّ. فَقَالَ إِذَا مَنَعَ اللَّهُ الثَّمَرَةَ فَبِمَ تَسْتَحِلُّ مَالَ أَخِيكَ؟. متفق عليه “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang penjualan buah-buahan (hasil tanaman) hingga menua?” Para sahabat bertanya, “Apa maksudnya telah menua?” Beliau menjawab, “Bila telah berwarna merah.” Kemudian beliau bersabda, “Bila Allah menghalangi masa panen buah-buahan tersebut (gagal panen), maka dengan sebab apa engkau memakan harta saudaramu (uang pembeli)?” (HR. Bukhari no. 2198 dan Muslim no. 1555) Yang terlarang lagi karena terlacak di dalamnya ada unsur ghoror adalah jual beli habalul habalah. Bagaimanakah jual beli tersebut? Dari ‘Abdullah bin ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata, أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – نَهَى عَنْ بَيْعِ حَبَلِ الْحَبَلَةِ ، وَكَانَ بَيْعًا يَتَبَايَعُهُ أَهْلُ الْجَاهِلِيَّةِ ، كَانَ الرَّجُلُ يَبْتَاعُ الْجَزُورَ إِلَى أَنْ تُنْتَجَ النَّاقَةُ “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang transaksi jual beli yang disebut dengan “habalul habalah”. Itu adalah jenis jual beli yang dilakoni masyarakat jahiliyah. “Habalul habalah” adalah transaksi jual beli yang bentuknya adalah: seorang yang membeli barang semisal unta secara tidak tunai. Jatuh tempo pembayarannya adalah ketika cucu dari seekor unta yang dimiliki oleh penjual lahir.” (HR. Bukhari, no. 2143 dan Muslim, no. 3883). Cucu dari unta tersebut tidak jelas diperoleh kapankah waktunya. Pembayarannya baru akan diberi setelah cucu unta tadi muncul dan tidak jelas waktunya. Bisa jadi pula unta tersebut tidak memiliki cucu. Itulah ghoror karena ujung akhirnya tidaklah jelas diperoleh. Secara umum memang Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam larang. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, نَهَى رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- عَنْ بَيْعِ الْحَصَاةِ وَعَنْ بَيْعِ الْغَرَرِ “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang dari jual beli hashoh (hasil lemparan kerikil, itulah yang dibeli) dan melarang dari jual beli ghoror.” (HR. Muslim no. 1513) Inilah di antara alasan kenapa setiap beli kendaraan bermotor, penulis sendiri tidak pernah menambah biaya asuransi. Karena asuransi itu selalu merugi, rugi dunia, rugi akhirat karena terjatuh pada yang haram. Wa billahit taufiq was sadaad, hanya Allah yang memberi taufik dan petunjuk.   * Tulisan di atas diambil dari buku penulis “Bermodalkan Ilmu Sebelum Berdagang” yang diterbitkan oleh Pustaka Muslim Yogyakarta. — Selesai disusun menjelang Shubuh di Darush Sholihin Panggang Gunungkidul, 13 Safar 1436 H Yang selalu mengharapkan ampunan Allah: M. Abduh Tuasikal Segera pesan buku Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal yang membicarakan fikih jual beli dengan judul “Bermodalkan Ilmu Sebelum Berdagang” di Toko Online Ruwaifi.Com via sms +62 852 00 171 222 atau BB 27EACDF5 atau WA +62 8222 604 2114. Kirim format pesan: buku dagang#nama pemesan#alamat#no HP#jumlah buku. Harga Rp.30.000,- (belum termasuk ongkir). Saat ini masjid pesantren binaan Ustadz M. Abduh Tuasikal sedang direnovasi (dijadikan dua lantai) dan membutuhkan dana sekitar 1,5 Milyar rupiah. Dana yang masih kurang untuk pembangunan tahap kedua, dibutuhkan sekitar 850 juta rupiah. Bagi yang ingin menyalurkan donasi renovasi masjid, silakan ditransfer ke: (1) BCA: 8610123881, (2) BNI Syariah: 0194475165, (3) BSM: 3107011155, (4) BRI: 0029-01-101480-50-9 [semua atas nama: Muhammad Abduh Tuasikal]. Jika sudah transfer, silakan konfirmasi ke nomor 0823 139 50 500 dengan contoh sms konfirmasi: Rini# Jogja# Rp.3.000.000#BCA#20 Mei 2012#renovasi masjid. Laporan donasi, silakan cek di sini. Tagsasuransi


Asuransi kendaraan selalu merugi. Kenapa bisa? Simak Perhitungan Premi Berikut Coba bayangkan, biaya untuk asuransi kendaraan semacam mobil ada yang sampai enam juta rupiah. Pada umumnya, setiap perusahaan asuransi menawarkan dua jenis perlindungan yang sama yakni Comprehensive (All Risk) dan Total Lost Only (TLO). Comprehensive (All Risk) adalah ganti rugi oleh perusahaan asuransi atas kerugian sebagian atau keseluruhan mobil akibat kejatuhan benda, kebakaran, perbuatan jahat, pencurian, perampasan, tabrakan, benturan atau kecelakaan lalu lintas lainnya. Sedangkan, Total Lost Only (TLO) adalah ganti rugi yang hanya akan diberikan perusahaan jika mobil mengalami kerusakan total atau di atas 75%. Misalnya, kita memiliki mobil dengan perkiraan harga Rp 135.500.000,00. Kita akan mengasuransi mobil tersebut dengan memilih perlindungan All Risk dan dengan tambahan perluasan jaminan banjir, kerusuhan, dan sabotase. Untuk premi murni adalah 2,5% dari harga kendaraan, belum lagi karena perluasan jaminan lainnya. Contohnya, besarnya premi yang akan kita bayar adalah sebagai berikut: Harga mobil: Rp 135.500.000,- Premi murni 2,5%: Rp. 135.500.000,- x 2,5% = Rp.3.387.500,- Perluasan jaminan: Banjir 0,35%: Rp. 135.500.000,- x 0,35% = Rp.474.250,- Kerusuhan 0,35%: Rp. 135.500.000,- x 0,35% = Rp.474.250,- Sabotase 0,15%: Rp. 135.500.000,- x 0,15% = Rp.203.250,- Total premi yang mesti dibayarkan = Rp.4.539.250,- Inilah besaran premi yang harus disetorkan setiap tahunnya oleh pemilik kendaraan. Padahal setiap tahun belum tentu terjadi accident. Seandainya ada pun, biaya yang dikeluarkan untuk memulihkan kendaraan tidak sampai segitu dan biasanya pun ada tambahan biaya dari pemilik kendaraan. Bagaimana Jika Tidak Mengambil Asuransi? Kemarin kami survey di salah satu toko yang biasa merepair body kendaraan yang lecet atau kena benturan. Sekedar tanya-tanya saja, ternyata tanpa asuransi lebih mudah dalam pengurusan maupun pembiayaan. Contoh saja, lecet pada kendaraan. Untuk kendaraan berasuransi mesti menunggu ACC dulu dari perusahaan asuransi supaya bisa mendapatkan keringanan biaya perbaikan. Sedangkan mobil tanpa asuransi, lebih mudah dan lebih cepat. Karena sekali datang, teken kontrak, lalu dilakukan pengerjaan sesegera mungkin. Lecet mobil tidak mesti setiap tahun ada. Taruhlah untuk memperbaiki satu titik lecet bisa memakan biaya Rp.500.000,- jika tanpa asuransi. Taruhlah ada tiga titik yang lecet, maka biaya yang dikeluarkan adalah Rp.1.500.000,-. Coba bandingkan dengan yang mengeluarkan premi untuk asuransi kendaraan setiap tahun sekitar 5 juta rupiah. Padahal belum tentu ada accident. Terang saja, yang menggunakan asuransi jelas lebih rugi. Sisi Terlarangnya Asuransi Kalau sudah memahami hal di atas, kita akan tahu kenapa asuransi terlarang. Di antara sebabnya karena potensi ghoror yang ada di dalamnya. Apa itu ghoror? Al Jarjani berkata bahwa ghoror adalah, مَا يَكُوْنُ مَجْهُوْلُ العَاقِبَةِ لاَ يَدْرِى أَيَكُوْنُ أَمْ لَا “Sesuatu yang ujung-ujungnya tidak jelas, hasilnya akan ada ataukah tidak.” (Al Mawsu’ah Al Fiqhiyyah, 31: 149) Kenapa sampai asuransi mengandung ghoror? Karena waktu untuk mendapatkan klaim tidaklah jelas. Adanya resiko dahulu barulah ada klaim. Jika tidak ada accident? Tentu tidak ada klaim. Coba perhatikan beberapa hukum dilarang karena adanya sebab ghoror. Pada jual beli dengan sistem ijon terlarang karena hasil panen yang diperoleh bisa jadi ada, bisa jadi tidak karena terserang hama atau penyakit. Dari sahabat Anas bin Malik radhiyalahu ‘anhu, ia berkata, أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صلى الله عليه و سلم نَهَى عَنْ بَيْعِ الثَّمَرَةِ حَتَّى تُزْهِىَ قَالُوا وَمَا تُزْهِىَ قَالَ تَحْمَرُّ. فَقَالَ إِذَا مَنَعَ اللَّهُ الثَّمَرَةَ فَبِمَ تَسْتَحِلُّ مَالَ أَخِيكَ؟. متفق عليه “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang penjualan buah-buahan (hasil tanaman) hingga menua?” Para sahabat bertanya, “Apa maksudnya telah menua?” Beliau menjawab, “Bila telah berwarna merah.” Kemudian beliau bersabda, “Bila Allah menghalangi masa panen buah-buahan tersebut (gagal panen), maka dengan sebab apa engkau memakan harta saudaramu (uang pembeli)?” (HR. Bukhari no. 2198 dan Muslim no. 1555) Yang terlarang lagi karena terlacak di dalamnya ada unsur ghoror adalah jual beli habalul habalah. Bagaimanakah jual beli tersebut? Dari ‘Abdullah bin ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata, أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – نَهَى عَنْ بَيْعِ حَبَلِ الْحَبَلَةِ ، وَكَانَ بَيْعًا يَتَبَايَعُهُ أَهْلُ الْجَاهِلِيَّةِ ، كَانَ الرَّجُلُ يَبْتَاعُ الْجَزُورَ إِلَى أَنْ تُنْتَجَ النَّاقَةُ “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang transaksi jual beli yang disebut dengan “habalul habalah”. Itu adalah jenis jual beli yang dilakoni masyarakat jahiliyah. “Habalul habalah” adalah transaksi jual beli yang bentuknya adalah: seorang yang membeli barang semisal unta secara tidak tunai. Jatuh tempo pembayarannya adalah ketika cucu dari seekor unta yang dimiliki oleh penjual lahir.” (HR. Bukhari, no. 2143 dan Muslim, no. 3883). Cucu dari unta tersebut tidak jelas diperoleh kapankah waktunya. Pembayarannya baru akan diberi setelah cucu unta tadi muncul dan tidak jelas waktunya. Bisa jadi pula unta tersebut tidak memiliki cucu. Itulah ghoror karena ujung akhirnya tidaklah jelas diperoleh. Secara umum memang Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam larang. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, نَهَى رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- عَنْ بَيْعِ الْحَصَاةِ وَعَنْ بَيْعِ الْغَرَرِ “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang dari jual beli hashoh (hasil lemparan kerikil, itulah yang dibeli) dan melarang dari jual beli ghoror.” (HR. Muslim no. 1513) Inilah di antara alasan kenapa setiap beli kendaraan bermotor, penulis sendiri tidak pernah menambah biaya asuransi. Karena asuransi itu selalu merugi, rugi dunia, rugi akhirat karena terjatuh pada yang haram. Wa billahit taufiq was sadaad, hanya Allah yang memberi taufik dan petunjuk.   * Tulisan di atas diambil dari buku penulis “Bermodalkan Ilmu Sebelum Berdagang” yang diterbitkan oleh Pustaka Muslim Yogyakarta. — Selesai disusun menjelang Shubuh di Darush Sholihin Panggang Gunungkidul, 13 Safar 1436 H Yang selalu mengharapkan ampunan Allah: M. Abduh Tuasikal Segera pesan buku Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal yang membicarakan fikih jual beli dengan judul “Bermodalkan Ilmu Sebelum Berdagang” di Toko Online Ruwaifi.Com via sms +62 852 00 171 222 atau BB 27EACDF5 atau WA +62 8222 604 2114. Kirim format pesan: buku dagang#nama pemesan#alamat#no HP#jumlah buku. Harga Rp.30.000,- (belum termasuk ongkir). Saat ini masjid pesantren binaan Ustadz M. Abduh Tuasikal sedang direnovasi (dijadikan dua lantai) dan membutuhkan dana sekitar 1,5 Milyar rupiah. Dana yang masih kurang untuk pembangunan tahap kedua, dibutuhkan sekitar 850 juta rupiah. Bagi yang ingin menyalurkan donasi renovasi masjid, silakan ditransfer ke: (1) BCA: 8610123881, (2) BNI Syariah: 0194475165, (3) BSM: 3107011155, (4) BRI: 0029-01-101480-50-9 [semua atas nama: Muhammad Abduh Tuasikal]. Jika sudah transfer, silakan konfirmasi ke nomor 0823 139 50 500 dengan contoh sms konfirmasi: Rini# Jogja# Rp.3.000.000#BCA#20 Mei 2012#renovasi masjid. Laporan donasi, silakan cek di sini. Tagsasuransi

Dzikir Setelah Shalat Jumat

Ada perintah dzikir setelah shalat Jumat? Bagaimana bentuk dzikir tersebut? Allah Ta’ala berfirman, فَإِذَا قُضِيَتِ الصَّلَاةُ فَانْتَشِرُوا فِي الْأَرْضِ وَابْتَغُوا مِنْ فَضْلِ اللَّهِ وَاذْكُرُوا اللَّهَ كَثِيرًا لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ “Apabila telah ditunaikan shalat, maka bertebaranlah kamu di muka bumi; dan carilah karunia Allah dan ingatlah Allah banyak-banyak (berdzikirlah pada-Nya) supaya kamu beruntung.” (QS. Al Jumu’ah: 10). Syaikh Abdurrahman bin Nashir As Sa’di berkata bahwa yang dimaksud adalah jika kalian telah selesai shalat Jumat carilah rezeki dan berdaganglah. Namun karena berdagang itu kemungkinan besar membuat seseorang lalai dari dzikir maka Allah ingatkan untuk banyak berdzikir yaitu “banyaklah berdzikir pada Allah”. Berdzikirlah ketika berdiri, saat duduk, saat berbaring supaya kalian menjadi orang-orang yang beruntung. Karena ingatlah bahwa banyak berdzikir pada Allah sebab datangnya keberuntungan. (Taisir Al Karimir Rahman, hal. 863). Syaikh As Sa’di juga menyatakan di kitab yang lain, “Berdzikirlah di saat kalian berdiri, di saat kalian duduk, di setiap aktivitas dan keadaan kalian. Karena dzikir pada Allah adalah jalan keberuntungan. Dzikir akan membuat seseorang menggapai keberuntungan dan selamat dari bahaya. Bentuk dzikir bisa dengan bermuamalah yang baik kepada sesama. Karena segala perbuatan ibadah untuk mendekatkan diri pada Allah termasuk dzikir. Setiap perbuatan di mana seseorang mengharap pahala dari Allah termasuk dzikir. Jika seseorang berlaku baik dalam muamalah, tidak berbuat curang, dan muamalah (jual beli) yang dilakukan untuk meraih ridha Allah karena seperti itu Allah sukai dan Allah melarang transaksi yang haram yang mengundang bahaya, juga ia memberikan kemudahan dalam transaksi, maka itu termasuk ihsan dan suatu yang utama. Itu semua termasuk dzikir pada Allah.” (Taisir Al Lathifil Mannan, hal. 140). Berarti bentuk dzikir yang dimaksudkan dalam ayat bisa dengan melakukan jual beli yang benar. Semoga waktu-waktu kita bisa terus diisi dengan dzikir pada Allah.   Referensi: Taisir Al Karimir Rahman, Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As Sa’di, terbitan Muassasah Ar Risalah, cetakan pertama, tahun 1423 H. Taisir Al Lathifil Mannan, Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As Sa’di, terbitan Darul ‘Ashimah, cetakan pertama, tahun 1430 H. — Selesai disusun di Jumat pagi penuh berkah, 12 Safar 1436 H di Darush Sholihin Yang selalu mengharapkan ampunan Allah: M. Abduh Tuasikal Saat ini masjid pesantren binaan Ustadz M. Abduh Tuasikal sedang direnovasi (dijadikan dua lantai) dan membutuhkan dana sekitar 1,5 Milyar rupiah. Dana yang masih kurang untuk pembangunan tahap kedua, dibutuhkan sekitar 850 juta rupiah. Bagi yang ingin menyalurkan donasi renovasi masjid, silakan ditransfer ke: (1) BCA: 8610123881, (2) BNI Syariah: 0194475165, (3) BSM: 3107011155, (4) BRI: 0029-01-101480-50-9 [semua atas nama: Muhammad Abduh Tuasikal]. Jika sudah transfer, silakan konfirmasi ke nomor 0823 139 50 500 dengan contoh sms konfirmasi: Rini# Jogja# Rp.3.000.000#BCA#20 Mei 2012#renovasi masjid. Laporan donasi, silakan cek di sini. TagsDzikir shalat jumat

Dzikir Setelah Shalat Jumat

Ada perintah dzikir setelah shalat Jumat? Bagaimana bentuk dzikir tersebut? Allah Ta’ala berfirman, فَإِذَا قُضِيَتِ الصَّلَاةُ فَانْتَشِرُوا فِي الْأَرْضِ وَابْتَغُوا مِنْ فَضْلِ اللَّهِ وَاذْكُرُوا اللَّهَ كَثِيرًا لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ “Apabila telah ditunaikan shalat, maka bertebaranlah kamu di muka bumi; dan carilah karunia Allah dan ingatlah Allah banyak-banyak (berdzikirlah pada-Nya) supaya kamu beruntung.” (QS. Al Jumu’ah: 10). Syaikh Abdurrahman bin Nashir As Sa’di berkata bahwa yang dimaksud adalah jika kalian telah selesai shalat Jumat carilah rezeki dan berdaganglah. Namun karena berdagang itu kemungkinan besar membuat seseorang lalai dari dzikir maka Allah ingatkan untuk banyak berdzikir yaitu “banyaklah berdzikir pada Allah”. Berdzikirlah ketika berdiri, saat duduk, saat berbaring supaya kalian menjadi orang-orang yang beruntung. Karena ingatlah bahwa banyak berdzikir pada Allah sebab datangnya keberuntungan. (Taisir Al Karimir Rahman, hal. 863). Syaikh As Sa’di juga menyatakan di kitab yang lain, “Berdzikirlah di saat kalian berdiri, di saat kalian duduk, di setiap aktivitas dan keadaan kalian. Karena dzikir pada Allah adalah jalan keberuntungan. Dzikir akan membuat seseorang menggapai keberuntungan dan selamat dari bahaya. Bentuk dzikir bisa dengan bermuamalah yang baik kepada sesama. Karena segala perbuatan ibadah untuk mendekatkan diri pada Allah termasuk dzikir. Setiap perbuatan di mana seseorang mengharap pahala dari Allah termasuk dzikir. Jika seseorang berlaku baik dalam muamalah, tidak berbuat curang, dan muamalah (jual beli) yang dilakukan untuk meraih ridha Allah karena seperti itu Allah sukai dan Allah melarang transaksi yang haram yang mengundang bahaya, juga ia memberikan kemudahan dalam transaksi, maka itu termasuk ihsan dan suatu yang utama. Itu semua termasuk dzikir pada Allah.” (Taisir Al Lathifil Mannan, hal. 140). Berarti bentuk dzikir yang dimaksudkan dalam ayat bisa dengan melakukan jual beli yang benar. Semoga waktu-waktu kita bisa terus diisi dengan dzikir pada Allah.   Referensi: Taisir Al Karimir Rahman, Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As Sa’di, terbitan Muassasah Ar Risalah, cetakan pertama, tahun 1423 H. Taisir Al Lathifil Mannan, Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As Sa’di, terbitan Darul ‘Ashimah, cetakan pertama, tahun 1430 H. — Selesai disusun di Jumat pagi penuh berkah, 12 Safar 1436 H di Darush Sholihin Yang selalu mengharapkan ampunan Allah: M. Abduh Tuasikal Saat ini masjid pesantren binaan Ustadz M. Abduh Tuasikal sedang direnovasi (dijadikan dua lantai) dan membutuhkan dana sekitar 1,5 Milyar rupiah. Dana yang masih kurang untuk pembangunan tahap kedua, dibutuhkan sekitar 850 juta rupiah. Bagi yang ingin menyalurkan donasi renovasi masjid, silakan ditransfer ke: (1) BCA: 8610123881, (2) BNI Syariah: 0194475165, (3) BSM: 3107011155, (4) BRI: 0029-01-101480-50-9 [semua atas nama: Muhammad Abduh Tuasikal]. Jika sudah transfer, silakan konfirmasi ke nomor 0823 139 50 500 dengan contoh sms konfirmasi: Rini# Jogja# Rp.3.000.000#BCA#20 Mei 2012#renovasi masjid. Laporan donasi, silakan cek di sini. TagsDzikir shalat jumat
Ada perintah dzikir setelah shalat Jumat? Bagaimana bentuk dzikir tersebut? Allah Ta’ala berfirman, فَإِذَا قُضِيَتِ الصَّلَاةُ فَانْتَشِرُوا فِي الْأَرْضِ وَابْتَغُوا مِنْ فَضْلِ اللَّهِ وَاذْكُرُوا اللَّهَ كَثِيرًا لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ “Apabila telah ditunaikan shalat, maka bertebaranlah kamu di muka bumi; dan carilah karunia Allah dan ingatlah Allah banyak-banyak (berdzikirlah pada-Nya) supaya kamu beruntung.” (QS. Al Jumu’ah: 10). Syaikh Abdurrahman bin Nashir As Sa’di berkata bahwa yang dimaksud adalah jika kalian telah selesai shalat Jumat carilah rezeki dan berdaganglah. Namun karena berdagang itu kemungkinan besar membuat seseorang lalai dari dzikir maka Allah ingatkan untuk banyak berdzikir yaitu “banyaklah berdzikir pada Allah”. Berdzikirlah ketika berdiri, saat duduk, saat berbaring supaya kalian menjadi orang-orang yang beruntung. Karena ingatlah bahwa banyak berdzikir pada Allah sebab datangnya keberuntungan. (Taisir Al Karimir Rahman, hal. 863). Syaikh As Sa’di juga menyatakan di kitab yang lain, “Berdzikirlah di saat kalian berdiri, di saat kalian duduk, di setiap aktivitas dan keadaan kalian. Karena dzikir pada Allah adalah jalan keberuntungan. Dzikir akan membuat seseorang menggapai keberuntungan dan selamat dari bahaya. Bentuk dzikir bisa dengan bermuamalah yang baik kepada sesama. Karena segala perbuatan ibadah untuk mendekatkan diri pada Allah termasuk dzikir. Setiap perbuatan di mana seseorang mengharap pahala dari Allah termasuk dzikir. Jika seseorang berlaku baik dalam muamalah, tidak berbuat curang, dan muamalah (jual beli) yang dilakukan untuk meraih ridha Allah karena seperti itu Allah sukai dan Allah melarang transaksi yang haram yang mengundang bahaya, juga ia memberikan kemudahan dalam transaksi, maka itu termasuk ihsan dan suatu yang utama. Itu semua termasuk dzikir pada Allah.” (Taisir Al Lathifil Mannan, hal. 140). Berarti bentuk dzikir yang dimaksudkan dalam ayat bisa dengan melakukan jual beli yang benar. Semoga waktu-waktu kita bisa terus diisi dengan dzikir pada Allah.   Referensi: Taisir Al Karimir Rahman, Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As Sa’di, terbitan Muassasah Ar Risalah, cetakan pertama, tahun 1423 H. Taisir Al Lathifil Mannan, Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As Sa’di, terbitan Darul ‘Ashimah, cetakan pertama, tahun 1430 H. — Selesai disusun di Jumat pagi penuh berkah, 12 Safar 1436 H di Darush Sholihin Yang selalu mengharapkan ampunan Allah: M. Abduh Tuasikal Saat ini masjid pesantren binaan Ustadz M. Abduh Tuasikal sedang direnovasi (dijadikan dua lantai) dan membutuhkan dana sekitar 1,5 Milyar rupiah. Dana yang masih kurang untuk pembangunan tahap kedua, dibutuhkan sekitar 850 juta rupiah. Bagi yang ingin menyalurkan donasi renovasi masjid, silakan ditransfer ke: (1) BCA: 8610123881, (2) BNI Syariah: 0194475165, (3) BSM: 3107011155, (4) BRI: 0029-01-101480-50-9 [semua atas nama: Muhammad Abduh Tuasikal]. Jika sudah transfer, silakan konfirmasi ke nomor 0823 139 50 500 dengan contoh sms konfirmasi: Rini# Jogja# Rp.3.000.000#BCA#20 Mei 2012#renovasi masjid. Laporan donasi, silakan cek di sini. TagsDzikir shalat jumat


Ada perintah dzikir setelah shalat Jumat? Bagaimana bentuk dzikir tersebut? Allah Ta’ala berfirman, فَإِذَا قُضِيَتِ الصَّلَاةُ فَانْتَشِرُوا فِي الْأَرْضِ وَابْتَغُوا مِنْ فَضْلِ اللَّهِ وَاذْكُرُوا اللَّهَ كَثِيرًا لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ “Apabila telah ditunaikan shalat, maka bertebaranlah kamu di muka bumi; dan carilah karunia Allah dan ingatlah Allah banyak-banyak (berdzikirlah pada-Nya) supaya kamu beruntung.” (QS. Al Jumu’ah: 10). Syaikh Abdurrahman bin Nashir As Sa’di berkata bahwa yang dimaksud adalah jika kalian telah selesai shalat Jumat carilah rezeki dan berdaganglah. Namun karena berdagang itu kemungkinan besar membuat seseorang lalai dari dzikir maka Allah ingatkan untuk banyak berdzikir yaitu “banyaklah berdzikir pada Allah”. Berdzikirlah ketika berdiri, saat duduk, saat berbaring supaya kalian menjadi orang-orang yang beruntung. Karena ingatlah bahwa banyak berdzikir pada Allah sebab datangnya keberuntungan. (Taisir Al Karimir Rahman, hal. 863). Syaikh As Sa’di juga menyatakan di kitab yang lain, “Berdzikirlah di saat kalian berdiri, di saat kalian duduk, di setiap aktivitas dan keadaan kalian. Karena dzikir pada Allah adalah jalan keberuntungan. Dzikir akan membuat seseorang menggapai keberuntungan dan selamat dari bahaya. Bentuk dzikir bisa dengan bermuamalah yang baik kepada sesama. Karena segala perbuatan ibadah untuk mendekatkan diri pada Allah termasuk dzikir. Setiap perbuatan di mana seseorang mengharap pahala dari Allah termasuk dzikir. Jika seseorang berlaku baik dalam muamalah, tidak berbuat curang, dan muamalah (jual beli) yang dilakukan untuk meraih ridha Allah karena seperti itu Allah sukai dan Allah melarang transaksi yang haram yang mengundang bahaya, juga ia memberikan kemudahan dalam transaksi, maka itu termasuk ihsan dan suatu yang utama. Itu semua termasuk dzikir pada Allah.” (Taisir Al Lathifil Mannan, hal. 140). Berarti bentuk dzikir yang dimaksudkan dalam ayat bisa dengan melakukan jual beli yang benar. Semoga waktu-waktu kita bisa terus diisi dengan dzikir pada Allah.   Referensi: Taisir Al Karimir Rahman, Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As Sa’di, terbitan Muassasah Ar Risalah, cetakan pertama, tahun 1423 H. Taisir Al Lathifil Mannan, Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As Sa’di, terbitan Darul ‘Ashimah, cetakan pertama, tahun 1430 H. — Selesai disusun di Jumat pagi penuh berkah, 12 Safar 1436 H di Darush Sholihin Yang selalu mengharapkan ampunan Allah: M. Abduh Tuasikal Saat ini masjid pesantren binaan Ustadz M. Abduh Tuasikal sedang direnovasi (dijadikan dua lantai) dan membutuhkan dana sekitar 1,5 Milyar rupiah. Dana yang masih kurang untuk pembangunan tahap kedua, dibutuhkan sekitar 850 juta rupiah. Bagi yang ingin menyalurkan donasi renovasi masjid, silakan ditransfer ke: (1) BCA: 8610123881, (2) BNI Syariah: 0194475165, (3) BSM: 3107011155, (4) BRI: 0029-01-101480-50-9 [semua atas nama: Muhammad Abduh Tuasikal]. Jika sudah transfer, silakan konfirmasi ke nomor 0823 139 50 500 dengan contoh sms konfirmasi: Rini# Jogja# Rp.3.000.000#BCA#20 Mei 2012#renovasi masjid. Laporan donasi, silakan cek di sini. TagsDzikir shalat jumat

Mengembalikan Utang Berlebih

Apakah boleh mengembalikan utang berlebih? Bagaimana jika dijadikan prasyarat awal? Bagaimana jika itu adalah bentuk kerelaan dari yang meminjam? Utang yang Dipersyaratkan Ada Tambahan Ada hadits yang berbunyi, كُلُّ قَرْضٍ جَرَّ مَنْفَعَةً, فَهُوَ رِبًا “Setiap utang piutang yang ditarik manfaat di dalamnya, maka itu adalah riba.” (Diriwayatkan oleh Al Harits bin Abi Usamah. Sanadnya terputus sebagaiaman disebutkan oleh Ibnu Hajar dalam Bulughul Maram. Begitu pula hadits ini punya penguat dari Fadholah bin ‘Ubaid dikeluarkan oleh Al Baihaqi) Walau hadits di atas dha’if (lemah) namun kandungannya benar karena dikuatkan oleh kata sepakat para ulama. Ibnul Mundzir rahimahullah berkata, أجمع العلماء على أن المسلف إذا شرط عشر السلف هدية أو زيادة فأسلفه على ذلك أن أخذه الزيادة ربا “Para ulama sepakat bahwa jika seseorang yang meminjamkan utang dengan mempersyaratkan 10% dari utangan sebagai hadiah atau tambahan, lalu ia meminjamkannya dengan mengambil tambahan tersebut, maka itu adalah riba.” (Al Ijma’, hal. 99, dinukil dari Minhatul ‘Allam, 6: 276). Ibnu Qudamah rahimahullah berkata, وَكُلُّ قَرْضٍ شَرَطَ فِيهِ أَنْ يَزِيدَهُ ، فَهُوَ حَرَامٌ ، بِغَيْرِ خِلَافٍ “Setiap utang yang dipersyaratkan ada tambahan, maka itu adalah haram. Hal ini tanpa diperselisihkan oleh para ulama.” (Al Mughni, 6: 436) Jika Tambahan Bukan Prasyarat Awal Jika tambahan bukan prasyarat awal, hanya kerelaan dari pihak peminjam saat mengembalikan utang, tidaklah masalah. Sebagaimana disebutkan dalam hadits Abu Raafi’ bahwasanya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah meminjam dari seseorang unta yang masih kecil. Lalu ada unta zakat yang diajukan sebagai ganti. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam lantas menyuruh Abu Raafi’ untuk mengganti unta muda yang tadi dipinjam. Abu Raafi’ menjawab, “Tidak ada unta sebagai gantian kecuali unta yang terbaik (yang umurnya lebih baik, -pen).” Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam kemudian menjawab, أَعْطُوهُ فَإِنَّ مِنْ خِيَارِ النَّاسِ أَحْسَنَهُمْ قَضَاءً “Berikan saja unta terbaik tersebut padanya. Ingatlah sebaik-baik orang adalah yang baik dalam melunasi utangnya.” (HR. Bukhari no. 2392 dan Muslim no. 1600). Dari hadits di atas para ulama mengatakan bahwa sah-sah saja untuk berutang karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam hadits di atas melakukannya. Namun berutang hendaklah di saat butuh saja karena berbagai dalil menunjukkan akan bahayanya berutang. Baiknya memang tidak bermudah-mudahan dalam berutang, apalagi dalam perkara yang sebenarnya ketika kita tidak punya pun, tidak masalah. Akan tetapi demikianlah, sebagian orang ada yang terlalu memaksakan diri untuk memenuhi kebutuhan semacam itu sampai-sampai selalu menempuh jalan untuk berutang. Dalil di atas juga menunjukkan bahwa boleh menunaikan utang lalu mengganti dengan sesuatu yang lebih baik. Mengganti di sini bisa jadi dari sisi sifatnya, bisa jadi pula dari sisi jumlah. Kalau yang disebutkan dalam hadits adalah dari sisi sifat, artinya unta yang diganti adalah dengan unta yang lebih baik. Bisa juga diganti dengan jumlah yang lebih banyak. Misalnya, ada yang meminjam 1 kg beras, kemudian diganti 2 kg. Itu sah-sah saja. Karena yang bisa kita pahami adalah makna umum, yaitu bisa mengganti utang dengan sesuatu yang lebih baik, di situ bisa dipandang dari sisi jumlah ataupun sifat. Kita bukanlah berpatokan pada kisah atau sebab yang disebutkan dalam hadits. Namun makna umumnya yang diambil. Kaedah yang biasa disebutkan oleh para ulama, أَنَّ العِبْرَةَ بِعُمُوْمِ اللَّفْظِ لاَ بِخُصُوْصِ السَّبَبِ “Yang jadikan ibrah (pelajaran) adalah umumnya lafazhnya, bukan khususnya sebab.” Catatan penting yang perlu diperhatikan, dibolehkan adanya tambahan dalam pengembalian utang selama bukan prasyarat di awal sebagaimana diterangkan dalam awal tulisan ini. Demikian, semoga bermanfaat. Semoga kita semakin memahami mengenai riba dan berusaha untuk menjauhinya. Hanya Allah yang memberi taufik dan petunjuk, wa billahit taufiq was sadaad.   Referensi: Minhatul ‘Allam fii Syarh Bulughil Marom, ‘Abdullah bin Shalih Al Fauzan, terbitan Dar Ibnul Jauzi, cetakan ketiga, tahun 1432 H. Silakan dengarkan audio Ustadz M. Abduh Tuasikal mengenai masalah ini di Kajian.Net: Audio: Mengembalikan Utang Berlebih — Selesai disusun selepas Zhuhur di Darush Sholihin, Panggang, Gunungkidul, 11 Safar 1436 H Yang senantiasa mengharapkan bimbingan Rabbnya: Muhammad Abduh Tuasikal, MSc Artikel Rumaysho.Com Ikuti status kami dengan memfollow FB Muhammad Abduh Tuasikal, Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom Segera pesan buku Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal yang membicarakan fikih jual beli dengan judul “Bermodalkan Ilmu Sebelum Berdagang” di Toko Online Ruwaifi.Com via sms +62 852 00 171 222 atau BB 27EACDF5 atau WA +62 8222 604 2114. Kirim format pesan: buku dagang#nama pemesan#alamat#no HP#jumlah buku. Harga Rp.30.000,- (belum termasuk ongkir). Saat ini masjid pesantren binaan Ustadz M. Abduh Tuasikal sedang direnovasi (dijadikan dua lantai) dan membutuhkan dana sekitar 1,5 Milyar rupiah. Dana yang masih kurang untuk pembangunan tahap kedua, dibutuhkan sekitar 850 juta rupiah. Bagi yang ingin menyalurkan donasi renovasi masjid, silakan ditransfer ke: (1) BCA: 8610123881, (2) BNI Syariah: 0194475165, (3) BSM: 3107011155, (4) BRI: 0029-01-101480-50-9 [semua atas nama: Muhammad Abduh Tuasikal]. Jika sudah transfer, silakan konfirmasi ke nomor 0823 139 50 500 dengan contoh sms konfirmasi: Rini# Jogja# Rp.3.000.000#BCA#20 Mei 2012#renovasi masjid. Laporan donasi, silakan cek di sini. Tagsriba utang piutang

Mengembalikan Utang Berlebih

Apakah boleh mengembalikan utang berlebih? Bagaimana jika dijadikan prasyarat awal? Bagaimana jika itu adalah bentuk kerelaan dari yang meminjam? Utang yang Dipersyaratkan Ada Tambahan Ada hadits yang berbunyi, كُلُّ قَرْضٍ جَرَّ مَنْفَعَةً, فَهُوَ رِبًا “Setiap utang piutang yang ditarik manfaat di dalamnya, maka itu adalah riba.” (Diriwayatkan oleh Al Harits bin Abi Usamah. Sanadnya terputus sebagaiaman disebutkan oleh Ibnu Hajar dalam Bulughul Maram. Begitu pula hadits ini punya penguat dari Fadholah bin ‘Ubaid dikeluarkan oleh Al Baihaqi) Walau hadits di atas dha’if (lemah) namun kandungannya benar karena dikuatkan oleh kata sepakat para ulama. Ibnul Mundzir rahimahullah berkata, أجمع العلماء على أن المسلف إذا شرط عشر السلف هدية أو زيادة فأسلفه على ذلك أن أخذه الزيادة ربا “Para ulama sepakat bahwa jika seseorang yang meminjamkan utang dengan mempersyaratkan 10% dari utangan sebagai hadiah atau tambahan, lalu ia meminjamkannya dengan mengambil tambahan tersebut, maka itu adalah riba.” (Al Ijma’, hal. 99, dinukil dari Minhatul ‘Allam, 6: 276). Ibnu Qudamah rahimahullah berkata, وَكُلُّ قَرْضٍ شَرَطَ فِيهِ أَنْ يَزِيدَهُ ، فَهُوَ حَرَامٌ ، بِغَيْرِ خِلَافٍ “Setiap utang yang dipersyaratkan ada tambahan, maka itu adalah haram. Hal ini tanpa diperselisihkan oleh para ulama.” (Al Mughni, 6: 436) Jika Tambahan Bukan Prasyarat Awal Jika tambahan bukan prasyarat awal, hanya kerelaan dari pihak peminjam saat mengembalikan utang, tidaklah masalah. Sebagaimana disebutkan dalam hadits Abu Raafi’ bahwasanya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah meminjam dari seseorang unta yang masih kecil. Lalu ada unta zakat yang diajukan sebagai ganti. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam lantas menyuruh Abu Raafi’ untuk mengganti unta muda yang tadi dipinjam. Abu Raafi’ menjawab, “Tidak ada unta sebagai gantian kecuali unta yang terbaik (yang umurnya lebih baik, -pen).” Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam kemudian menjawab, أَعْطُوهُ فَإِنَّ مِنْ خِيَارِ النَّاسِ أَحْسَنَهُمْ قَضَاءً “Berikan saja unta terbaik tersebut padanya. Ingatlah sebaik-baik orang adalah yang baik dalam melunasi utangnya.” (HR. Bukhari no. 2392 dan Muslim no. 1600). Dari hadits di atas para ulama mengatakan bahwa sah-sah saja untuk berutang karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam hadits di atas melakukannya. Namun berutang hendaklah di saat butuh saja karena berbagai dalil menunjukkan akan bahayanya berutang. Baiknya memang tidak bermudah-mudahan dalam berutang, apalagi dalam perkara yang sebenarnya ketika kita tidak punya pun, tidak masalah. Akan tetapi demikianlah, sebagian orang ada yang terlalu memaksakan diri untuk memenuhi kebutuhan semacam itu sampai-sampai selalu menempuh jalan untuk berutang. Dalil di atas juga menunjukkan bahwa boleh menunaikan utang lalu mengganti dengan sesuatu yang lebih baik. Mengganti di sini bisa jadi dari sisi sifatnya, bisa jadi pula dari sisi jumlah. Kalau yang disebutkan dalam hadits adalah dari sisi sifat, artinya unta yang diganti adalah dengan unta yang lebih baik. Bisa juga diganti dengan jumlah yang lebih banyak. Misalnya, ada yang meminjam 1 kg beras, kemudian diganti 2 kg. Itu sah-sah saja. Karena yang bisa kita pahami adalah makna umum, yaitu bisa mengganti utang dengan sesuatu yang lebih baik, di situ bisa dipandang dari sisi jumlah ataupun sifat. Kita bukanlah berpatokan pada kisah atau sebab yang disebutkan dalam hadits. Namun makna umumnya yang diambil. Kaedah yang biasa disebutkan oleh para ulama, أَنَّ العِبْرَةَ بِعُمُوْمِ اللَّفْظِ لاَ بِخُصُوْصِ السَّبَبِ “Yang jadikan ibrah (pelajaran) adalah umumnya lafazhnya, bukan khususnya sebab.” Catatan penting yang perlu diperhatikan, dibolehkan adanya tambahan dalam pengembalian utang selama bukan prasyarat di awal sebagaimana diterangkan dalam awal tulisan ini. Demikian, semoga bermanfaat. Semoga kita semakin memahami mengenai riba dan berusaha untuk menjauhinya. Hanya Allah yang memberi taufik dan petunjuk, wa billahit taufiq was sadaad.   Referensi: Minhatul ‘Allam fii Syarh Bulughil Marom, ‘Abdullah bin Shalih Al Fauzan, terbitan Dar Ibnul Jauzi, cetakan ketiga, tahun 1432 H. Silakan dengarkan audio Ustadz M. Abduh Tuasikal mengenai masalah ini di Kajian.Net: Audio: Mengembalikan Utang Berlebih — Selesai disusun selepas Zhuhur di Darush Sholihin, Panggang, Gunungkidul, 11 Safar 1436 H Yang senantiasa mengharapkan bimbingan Rabbnya: Muhammad Abduh Tuasikal, MSc Artikel Rumaysho.Com Ikuti status kami dengan memfollow FB Muhammad Abduh Tuasikal, Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom Segera pesan buku Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal yang membicarakan fikih jual beli dengan judul “Bermodalkan Ilmu Sebelum Berdagang” di Toko Online Ruwaifi.Com via sms +62 852 00 171 222 atau BB 27EACDF5 atau WA +62 8222 604 2114. Kirim format pesan: buku dagang#nama pemesan#alamat#no HP#jumlah buku. Harga Rp.30.000,- (belum termasuk ongkir). Saat ini masjid pesantren binaan Ustadz M. Abduh Tuasikal sedang direnovasi (dijadikan dua lantai) dan membutuhkan dana sekitar 1,5 Milyar rupiah. Dana yang masih kurang untuk pembangunan tahap kedua, dibutuhkan sekitar 850 juta rupiah. Bagi yang ingin menyalurkan donasi renovasi masjid, silakan ditransfer ke: (1) BCA: 8610123881, (2) BNI Syariah: 0194475165, (3) BSM: 3107011155, (4) BRI: 0029-01-101480-50-9 [semua atas nama: Muhammad Abduh Tuasikal]. Jika sudah transfer, silakan konfirmasi ke nomor 0823 139 50 500 dengan contoh sms konfirmasi: Rini# Jogja# Rp.3.000.000#BCA#20 Mei 2012#renovasi masjid. Laporan donasi, silakan cek di sini. Tagsriba utang piutang
Apakah boleh mengembalikan utang berlebih? Bagaimana jika dijadikan prasyarat awal? Bagaimana jika itu adalah bentuk kerelaan dari yang meminjam? Utang yang Dipersyaratkan Ada Tambahan Ada hadits yang berbunyi, كُلُّ قَرْضٍ جَرَّ مَنْفَعَةً, فَهُوَ رِبًا “Setiap utang piutang yang ditarik manfaat di dalamnya, maka itu adalah riba.” (Diriwayatkan oleh Al Harits bin Abi Usamah. Sanadnya terputus sebagaiaman disebutkan oleh Ibnu Hajar dalam Bulughul Maram. Begitu pula hadits ini punya penguat dari Fadholah bin ‘Ubaid dikeluarkan oleh Al Baihaqi) Walau hadits di atas dha’if (lemah) namun kandungannya benar karena dikuatkan oleh kata sepakat para ulama. Ibnul Mundzir rahimahullah berkata, أجمع العلماء على أن المسلف إذا شرط عشر السلف هدية أو زيادة فأسلفه على ذلك أن أخذه الزيادة ربا “Para ulama sepakat bahwa jika seseorang yang meminjamkan utang dengan mempersyaratkan 10% dari utangan sebagai hadiah atau tambahan, lalu ia meminjamkannya dengan mengambil tambahan tersebut, maka itu adalah riba.” (Al Ijma’, hal. 99, dinukil dari Minhatul ‘Allam, 6: 276). Ibnu Qudamah rahimahullah berkata, وَكُلُّ قَرْضٍ شَرَطَ فِيهِ أَنْ يَزِيدَهُ ، فَهُوَ حَرَامٌ ، بِغَيْرِ خِلَافٍ “Setiap utang yang dipersyaratkan ada tambahan, maka itu adalah haram. Hal ini tanpa diperselisihkan oleh para ulama.” (Al Mughni, 6: 436) Jika Tambahan Bukan Prasyarat Awal Jika tambahan bukan prasyarat awal, hanya kerelaan dari pihak peminjam saat mengembalikan utang, tidaklah masalah. Sebagaimana disebutkan dalam hadits Abu Raafi’ bahwasanya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah meminjam dari seseorang unta yang masih kecil. Lalu ada unta zakat yang diajukan sebagai ganti. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam lantas menyuruh Abu Raafi’ untuk mengganti unta muda yang tadi dipinjam. Abu Raafi’ menjawab, “Tidak ada unta sebagai gantian kecuali unta yang terbaik (yang umurnya lebih baik, -pen).” Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam kemudian menjawab, أَعْطُوهُ فَإِنَّ مِنْ خِيَارِ النَّاسِ أَحْسَنَهُمْ قَضَاءً “Berikan saja unta terbaik tersebut padanya. Ingatlah sebaik-baik orang adalah yang baik dalam melunasi utangnya.” (HR. Bukhari no. 2392 dan Muslim no. 1600). Dari hadits di atas para ulama mengatakan bahwa sah-sah saja untuk berutang karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam hadits di atas melakukannya. Namun berutang hendaklah di saat butuh saja karena berbagai dalil menunjukkan akan bahayanya berutang. Baiknya memang tidak bermudah-mudahan dalam berutang, apalagi dalam perkara yang sebenarnya ketika kita tidak punya pun, tidak masalah. Akan tetapi demikianlah, sebagian orang ada yang terlalu memaksakan diri untuk memenuhi kebutuhan semacam itu sampai-sampai selalu menempuh jalan untuk berutang. Dalil di atas juga menunjukkan bahwa boleh menunaikan utang lalu mengganti dengan sesuatu yang lebih baik. Mengganti di sini bisa jadi dari sisi sifatnya, bisa jadi pula dari sisi jumlah. Kalau yang disebutkan dalam hadits adalah dari sisi sifat, artinya unta yang diganti adalah dengan unta yang lebih baik. Bisa juga diganti dengan jumlah yang lebih banyak. Misalnya, ada yang meminjam 1 kg beras, kemudian diganti 2 kg. Itu sah-sah saja. Karena yang bisa kita pahami adalah makna umum, yaitu bisa mengganti utang dengan sesuatu yang lebih baik, di situ bisa dipandang dari sisi jumlah ataupun sifat. Kita bukanlah berpatokan pada kisah atau sebab yang disebutkan dalam hadits. Namun makna umumnya yang diambil. Kaedah yang biasa disebutkan oleh para ulama, أَنَّ العِبْرَةَ بِعُمُوْمِ اللَّفْظِ لاَ بِخُصُوْصِ السَّبَبِ “Yang jadikan ibrah (pelajaran) adalah umumnya lafazhnya, bukan khususnya sebab.” Catatan penting yang perlu diperhatikan, dibolehkan adanya tambahan dalam pengembalian utang selama bukan prasyarat di awal sebagaimana diterangkan dalam awal tulisan ini. Demikian, semoga bermanfaat. Semoga kita semakin memahami mengenai riba dan berusaha untuk menjauhinya. Hanya Allah yang memberi taufik dan petunjuk, wa billahit taufiq was sadaad.   Referensi: Minhatul ‘Allam fii Syarh Bulughil Marom, ‘Abdullah bin Shalih Al Fauzan, terbitan Dar Ibnul Jauzi, cetakan ketiga, tahun 1432 H. Silakan dengarkan audio Ustadz M. Abduh Tuasikal mengenai masalah ini di Kajian.Net: Audio: Mengembalikan Utang Berlebih — Selesai disusun selepas Zhuhur di Darush Sholihin, Panggang, Gunungkidul, 11 Safar 1436 H Yang senantiasa mengharapkan bimbingan Rabbnya: Muhammad Abduh Tuasikal, MSc Artikel Rumaysho.Com Ikuti status kami dengan memfollow FB Muhammad Abduh Tuasikal, Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom Segera pesan buku Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal yang membicarakan fikih jual beli dengan judul “Bermodalkan Ilmu Sebelum Berdagang” di Toko Online Ruwaifi.Com via sms +62 852 00 171 222 atau BB 27EACDF5 atau WA +62 8222 604 2114. Kirim format pesan: buku dagang#nama pemesan#alamat#no HP#jumlah buku. Harga Rp.30.000,- (belum termasuk ongkir). Saat ini masjid pesantren binaan Ustadz M. Abduh Tuasikal sedang direnovasi (dijadikan dua lantai) dan membutuhkan dana sekitar 1,5 Milyar rupiah. Dana yang masih kurang untuk pembangunan tahap kedua, dibutuhkan sekitar 850 juta rupiah. Bagi yang ingin menyalurkan donasi renovasi masjid, silakan ditransfer ke: (1) BCA: 8610123881, (2) BNI Syariah: 0194475165, (3) BSM: 3107011155, (4) BRI: 0029-01-101480-50-9 [semua atas nama: Muhammad Abduh Tuasikal]. Jika sudah transfer, silakan konfirmasi ke nomor 0823 139 50 500 dengan contoh sms konfirmasi: Rini# Jogja# Rp.3.000.000#BCA#20 Mei 2012#renovasi masjid. Laporan donasi, silakan cek di sini. Tagsriba utang piutang


Apakah boleh mengembalikan utang berlebih? Bagaimana jika dijadikan prasyarat awal? Bagaimana jika itu adalah bentuk kerelaan dari yang meminjam? Utang yang Dipersyaratkan Ada Tambahan Ada hadits yang berbunyi, كُلُّ قَرْضٍ جَرَّ مَنْفَعَةً, فَهُوَ رِبًا “Setiap utang piutang yang ditarik manfaat di dalamnya, maka itu adalah riba.” (Diriwayatkan oleh Al Harits bin Abi Usamah. Sanadnya terputus sebagaiaman disebutkan oleh Ibnu Hajar dalam Bulughul Maram. Begitu pula hadits ini punya penguat dari Fadholah bin ‘Ubaid dikeluarkan oleh Al Baihaqi) Walau hadits di atas dha’if (lemah) namun kandungannya benar karena dikuatkan oleh kata sepakat para ulama. Ibnul Mundzir rahimahullah berkata, أجمع العلماء على أن المسلف إذا شرط عشر السلف هدية أو زيادة فأسلفه على ذلك أن أخذه الزيادة ربا “Para ulama sepakat bahwa jika seseorang yang meminjamkan utang dengan mempersyaratkan 10% dari utangan sebagai hadiah atau tambahan, lalu ia meminjamkannya dengan mengambil tambahan tersebut, maka itu adalah riba.” (Al Ijma’, hal. 99, dinukil dari Minhatul ‘Allam, 6: 276). Ibnu Qudamah rahimahullah berkata, وَكُلُّ قَرْضٍ شَرَطَ فِيهِ أَنْ يَزِيدَهُ ، فَهُوَ حَرَامٌ ، بِغَيْرِ خِلَافٍ “Setiap utang yang dipersyaratkan ada tambahan, maka itu adalah haram. Hal ini tanpa diperselisihkan oleh para ulama.” (Al Mughni, 6: 436) Jika Tambahan Bukan Prasyarat Awal Jika tambahan bukan prasyarat awal, hanya kerelaan dari pihak peminjam saat mengembalikan utang, tidaklah masalah. Sebagaimana disebutkan dalam hadits Abu Raafi’ bahwasanya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah meminjam dari seseorang unta yang masih kecil. Lalu ada unta zakat yang diajukan sebagai ganti. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam lantas menyuruh Abu Raafi’ untuk mengganti unta muda yang tadi dipinjam. Abu Raafi’ menjawab, “Tidak ada unta sebagai gantian kecuali unta yang terbaik (yang umurnya lebih baik, -pen).” Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam kemudian menjawab, أَعْطُوهُ فَإِنَّ مِنْ خِيَارِ النَّاسِ أَحْسَنَهُمْ قَضَاءً “Berikan saja unta terbaik tersebut padanya. Ingatlah sebaik-baik orang adalah yang baik dalam melunasi utangnya.” (HR. Bukhari no. 2392 dan Muslim no. 1600). Dari hadits di atas para ulama mengatakan bahwa sah-sah saja untuk berutang karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam hadits di atas melakukannya. Namun berutang hendaklah di saat butuh saja karena berbagai dalil menunjukkan akan bahayanya berutang. Baiknya memang tidak bermudah-mudahan dalam berutang, apalagi dalam perkara yang sebenarnya ketika kita tidak punya pun, tidak masalah. Akan tetapi demikianlah, sebagian orang ada yang terlalu memaksakan diri untuk memenuhi kebutuhan semacam itu sampai-sampai selalu menempuh jalan untuk berutang. Dalil di atas juga menunjukkan bahwa boleh menunaikan utang lalu mengganti dengan sesuatu yang lebih baik. Mengganti di sini bisa jadi dari sisi sifatnya, bisa jadi pula dari sisi jumlah. Kalau yang disebutkan dalam hadits adalah dari sisi sifat, artinya unta yang diganti adalah dengan unta yang lebih baik. Bisa juga diganti dengan jumlah yang lebih banyak. Misalnya, ada yang meminjam 1 kg beras, kemudian diganti 2 kg. Itu sah-sah saja. Karena yang bisa kita pahami adalah makna umum, yaitu bisa mengganti utang dengan sesuatu yang lebih baik, di situ bisa dipandang dari sisi jumlah ataupun sifat. Kita bukanlah berpatokan pada kisah atau sebab yang disebutkan dalam hadits. Namun makna umumnya yang diambil. Kaedah yang biasa disebutkan oleh para ulama, أَنَّ العِبْرَةَ بِعُمُوْمِ اللَّفْظِ لاَ بِخُصُوْصِ السَّبَبِ “Yang jadikan ibrah (pelajaran) adalah umumnya lafazhnya, bukan khususnya sebab.” Catatan penting yang perlu diperhatikan, dibolehkan adanya tambahan dalam pengembalian utang selama bukan prasyarat di awal sebagaimana diterangkan dalam awal tulisan ini. Demikian, semoga bermanfaat. Semoga kita semakin memahami mengenai riba dan berusaha untuk menjauhinya. Hanya Allah yang memberi taufik dan petunjuk, wa billahit taufiq was sadaad.   Referensi: Minhatul ‘Allam fii Syarh Bulughil Marom, ‘Abdullah bin Shalih Al Fauzan, terbitan Dar Ibnul Jauzi, cetakan ketiga, tahun 1432 H. Silakan dengarkan audio Ustadz M. Abduh Tuasikal mengenai masalah ini di Kajian.Net: Audio: Mengembalikan Utang Berlebih — Selesai disusun selepas Zhuhur di Darush Sholihin, Panggang, Gunungkidul, 11 Safar 1436 H Yang senantiasa mengharapkan bimbingan Rabbnya: Muhammad Abduh Tuasikal, MSc Artikel Rumaysho.Com Ikuti status kami dengan memfollow FB Muhammad Abduh Tuasikal, Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom Segera pesan buku Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal yang membicarakan fikih jual beli dengan judul “Bermodalkan Ilmu Sebelum Berdagang” di Toko Online Ruwaifi.Com via sms +62 852 00 171 222 atau BB 27EACDF5 atau WA +62 8222 604 2114. Kirim format pesan: buku dagang#nama pemesan#alamat#no HP#jumlah buku. Harga Rp.30.000,- (belum termasuk ongkir). Saat ini masjid pesantren binaan Ustadz M. Abduh Tuasikal sedang direnovasi (dijadikan dua lantai) dan membutuhkan dana sekitar 1,5 Milyar rupiah. Dana yang masih kurang untuk pembangunan tahap kedua, dibutuhkan sekitar 850 juta rupiah. Bagi yang ingin menyalurkan donasi renovasi masjid, silakan ditransfer ke: (1) BCA: 8610123881, (2) BNI Syariah: 0194475165, (3) BSM: 3107011155, (4) BRI: 0029-01-101480-50-9 [semua atas nama: Muhammad Abduh Tuasikal]. Jika sudah transfer, silakan konfirmasi ke nomor 0823 139 50 500 dengan contoh sms konfirmasi: Rini# Jogja# Rp.3.000.000#BCA#20 Mei 2012#renovasi masjid. Laporan donasi, silakan cek di sini. Tagsriba utang piutang

Hukum Hadiah Mahasiswa untuk Dosennya

Bolehkah seorang mahasiswa memberikan hadiah untuk dosennya atau seorang murid memberikannya pada gurunya? Bolehkah dosen tersebut menerimanya? Hukum Asal Memberi Hadiah Hukum asal memberi hadiah adalah sunnah (dianjurkan). Hal ini berdasarkan hadits, تَهَادَوْا تَحَابُّوا “Salinglah memberi hadiah, maka kalian akan saling mencintai.” (HR. Bukhari dalam Al Adabul Mufrod no. 594. Syaikh Al Albani mengatakan hadits ini hasan sebagaimana dalam Irwaul Gholil no. 1601) Hadiah yang Terlarang Ada hadiah yang terlarang. Di antaranya adalah hadiah yang diberikan sebagai prasayarat tambahan dari utang piutang. Ini adalah hadiah terlarang karena dipersyaratkan di awal. Ada kaedah yang disepakati oleh para ulama, “Setiap utang piutang yang di dalamnya ditarik manfaat atau keuntungan, maka itu adalah riba.” Begitu pula termasuk hadiah yang terlarang adalah hadiah yang diberikan pada pegawai negeri (PNS) yang bertanggung jawab mengurus suatu urusan tertentu. Dalilnya adalah hadits Abu Humaid As Sa’idi, ia mengatakan, “Pernah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mempekerjakan seseorang dari bani Asad yang namanya Ibnul Lutbiyyah untuk mengurus zakat. Orang itu datang sambil mengatakan, “Ini bagimu, dan ini hadiah bagiku.” Secara spontan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berdiri di atas mimbar -sedang Sufyan mengatakan dengan redaksi ‘naik minbar’-, beliau memuja dan memuji Allah kemudian bersabda, مَا بَالُ الْعَامِلِ نَبْعَثُهُ ، فَيَأْتِى يَقُولُ هَذَا لَكَ وَهَذَا لِى . فَهَلاَّ جَلَسَ فِى بَيْتِ أَبِيهِ وَأُمِّهِ فَيَنْظُرُ أَيُهْدَى لَهُ أَمْ لاَ ، وَالَّذِى نَفْسِى بِيَدِهِ لاَ يَأْتِى بِشَىْءٍ إِلاَّ جَاءَ بِهِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ يَحْمِلُهُ عَلَى رَقَبَتِهِ ، إِنْ كَانَ بَعِيرًا لَهُ رُغَاءٌ ، أَوْ بَقَرَةً لَهَا خُوَارٌ ، أَوْ شَاةً تَيْعَرُ “Ada apa dengan seorang pengurus zakat yang kami utus, lalu ia datang dengan mengatakan, “Ini untukmu dan ini hadiah untukku!” Cobalah ia duduk saja di rumah ayahnya atau rumah ibunya, dan cermatilah, apakah ia menerima hadiah ataukah tidak? Demi Dzat yang jiwaku berada di tangan-Nya, tidaklah seseorang datang dengan mengambil hadiah seperti pekerja tadi melainkan ia akan datang dengannya pada hari kiamat, lalu dia akan memikul hadiah tadi di lehernya. Jika hadiah yang ia ambil adalah unta, maka akan keluar suara unta. Jika hadiah yang ia ambil adalah sapi betina, maka akan keluar suara sapi. Jika yang dipikulnya adalah kambing, maka akan keluar suara kambing.“ Kemudian beliau mengangkat kedua tangannya sehingga kami melihat putih kedua ketiaknya seraya mengatakan, “Ketahuilah, bukankah telah kusampaikan?” (beliau mengulang-ulanginya tiga kali). (HR. Bukhari no. 7174 dan Muslim no. 1832) Dalam riwayat lain disebutkan, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, هَدَايَا الْعُمَّالِ غُلُولٌ “Hadiah bagi pejabat (pegawai) adalah ghulul (khianat).” (HR. Ahmad 5: 424. Syaikh Al Albani menshohihkan hadits ini sebagaimana disebutkan dalam Irwa’ul Gholil no. 2622) Hadiah Mahasiswa untuk Dosennya Syaikh Dr. Ahmad Al Kholil hafizhahullah berkata, “Termasuk pula dalam hadiah yang terlarang adalah hadiah dari seorang murid (mahasiswa) kepada guru (dosennya). Itu termasuk dalam hadayal ‘ummal, yang tidak dibolehkan, baik itu diberi setelah kenaikan tingkat dan diumumkannya hasil (nilai) atau sebelumnya, baik hadiah itu diberikan dalam rangka memberikan manfaat pada guru agar bisa memberikan nilai yang bagus atau cuma sekedar membalas budi baik semata.” Alasan ketidakbolehannya dengan dalil hadayal ‘ummal yang disebutkan di atas dari dua sisi: 1- Hadits tersebut menunjukkan bahwa siapa saja yang telah mendapatkan gaji dari kas negara karena pekerjaan yang ia lakukan, maka tidak boleh baginya mengambil sesuatu yang lebih sebagai timbal balik dari pekerjaannya. Hal ini dikuatkan pula dengan hadits dari ‘Abdullah bin Buraidah, dari bapaknya, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنِ اسْتَعْمَلْنَاهُ عَلَى عَمَلٍ فَرَزَقْنَاهُ رِزْقًا فَمَا أَخَذَ بَعْدَ ذَلِكَ فَهُوَ غُلُولٌ “Siapa saja yang dipekerjakan dalam suatu amalan lantas ia mendapatkan gaji dari pekerjaan tersebut kemudian ia mendapatkan tambahan lain dari pekerjaan itu, maka itu adalah ghulul (hadiah khianat).” (HR. Abu Daud no. 2943. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih) 2- Dalam hadits hadayal ‘ummal disebutkan diharamkannya seorang pegawai mengambil hadiah tanpa diperinci. Karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak merinci hal ini, apakah hadiah tersebut diambil setelah pekerjaannya mengurus zakat selesai ataukah sebelumnya. Begitu pula di situ tidak disebutkan apakah hadiah tersebut untuk maksud dimudahkan dalam masalah zakat ataukah tidak. Dalam Mirqotul Mafatih disebutkan bahwa Ibnul Malik berkata akan tidak bolehnya seorang pegawai menerima hadiah. Karena jika ada yang memberikan hadiah, maka tujuannya bisa jadi sebagai sogokan agar zakat tidak ditagih, tentu seperti ini tidak boleh. Boleh jadi hadiah tadi diberikan untuk tujuan lainnya namun karena memandang orang tersebut melakukan pekerjaan itu padahal ia telah diberikan upah atas pekerjaannya. Intinya, dengan memandang dua sisi ini, hadiah semacam itu tidak dibolehkan. Al Qurthubi mengatakan tentang hadits hadayal ‘ummal, “Hadits tersebut adalah dalil yang shahih yang menunjukkan bahwa hadiah yang diberikan kepada pejabat, hakim serta pegawai yang mengurus hajat kaum muslimin tidaklah dibolehkan. Hadiah tersebut adalah hadiah ghulul (khianat) dan menunjukkan haramnya. Seperti itu termasuk makan harta dengan jalan yang batil.” * Catatan: Yang dimaksud dengan guru atau dosen di sini adalah jika mereka PNS atau pegawai negeri yang mendapatkan gaji dari negara, bukan yang dimaksud adalah guru ngaji, guru TPA, atau seorang ustadz. Simak ulang lagi pembahasan di atas. Bagaimana Jika Guru atau Dosen Sudah Terlanjur Menerima Hadiah? Jika seorang guru terlanjur menerima hadiah dari muridnya, apa yang ia mesti lakukan? Ada beda pendapat ulama dalam hal ini, ada yang mengatakan hadiah tersebut diserahkan ke baitul maal (kas negara). Ada pula yang menyatakan dikembalikan pada pemiliknya. Intinya, yang bisa dipilih adalah hendaknya harta tersebut dikembalikan pada pemiliknya. Jika tidak bisa diserahkan pada baitul maal (kas negara) atau bisa pula dengan membelikan sesuatu yang bermanfaat untuk sekolah. Demikian penjelasan guru kami, Syaikh Dr. Ahmad Al Kholil –semoga Allah senantiasa menjaga beliau-. Hanya Allah yang memberi taufik dan hidayah.   Referensi utama: Tulisan guru kami, Syaikh Dr. Ahmad Al Kholil (di antara murid Syaikh Muhammad bin Shalih Al ‘Utsaimin): http://alkhlel.com/mktba/play-5812.html   * Penulis pernah mengambil ilmu secara langsung dari Syaikh Dr. Ahmad bin Muhammad Al Kholil dalam dauroh ilmiyyah musim panas 1433 H di Masjid Jaami’ Ar Rojhi di kota Riyadh membahas kitab Manhajus Salikin karya Syaikh As Sa’di. Syaikh Ahmad Al Kholil pernah berguru pada Syaikh Muhammad bin Shalih Al ‘Utsaimin dan Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin Baz. Beliau adalah di antara ulama yang kami pandang cerdas dalam ilmu fikih. Lihat biografinya di sini. — Selesai disusun di Darush Sholihin, Panggang, Gunungkidul, 11 Safar 1436 H Yang selalu mengharapkan ampunan Allah: M. Abduh Tuasikal Segera pesan buku Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal yang membicarakan fikih jual beli dengan judul “Bermodalkan Ilmu Sebelum Berdagang” di Toko Online Ruwaifi.Com via sms +62 852 00 171 222 atau BB 27EACDF5 atau WA +62 8222 604 2114. Kirim format pesan: buku dagang#nama pemesan#alamat#no HP#jumlah buku. Harga Rp.30.000,- (belum termasuk ongkir). Saat ini masjid pesantren binaan Ustadz M. Abduh Tuasikal sedang direnovasi (dijadikan dua lantai) dan membutuhkan dana sekitar 1,5 Milyar rupiah. Dana yang masih kurang untuk pembangunan tahap kedua, dibutuhkan sekitar 850 juta rupiah. Bagi yang ingin menyalurkan donasi renovasi masjid, silakan ditransfer ke: (1) BCA: 8610123881, (2) BNI Syariah: 0194475165, (3) BSM: 3107011155, (4) BRI: 0029-01-101480-50-9 [semua atas nama: Muhammad Abduh Tuasikal]. Jika sudah transfer, silakan konfirmasi ke nomor 0823 139 50 500 dengan contoh sms konfirmasi: Rini# Jogja# Rp.3.000.000#BCA#20 Mei 2012#renovasi masjid. Laporan donasi, silakan cek di sini. Tagshadiah uang sogok

Hukum Hadiah Mahasiswa untuk Dosennya

Bolehkah seorang mahasiswa memberikan hadiah untuk dosennya atau seorang murid memberikannya pada gurunya? Bolehkah dosen tersebut menerimanya? Hukum Asal Memberi Hadiah Hukum asal memberi hadiah adalah sunnah (dianjurkan). Hal ini berdasarkan hadits, تَهَادَوْا تَحَابُّوا “Salinglah memberi hadiah, maka kalian akan saling mencintai.” (HR. Bukhari dalam Al Adabul Mufrod no. 594. Syaikh Al Albani mengatakan hadits ini hasan sebagaimana dalam Irwaul Gholil no. 1601) Hadiah yang Terlarang Ada hadiah yang terlarang. Di antaranya adalah hadiah yang diberikan sebagai prasayarat tambahan dari utang piutang. Ini adalah hadiah terlarang karena dipersyaratkan di awal. Ada kaedah yang disepakati oleh para ulama, “Setiap utang piutang yang di dalamnya ditarik manfaat atau keuntungan, maka itu adalah riba.” Begitu pula termasuk hadiah yang terlarang adalah hadiah yang diberikan pada pegawai negeri (PNS) yang bertanggung jawab mengurus suatu urusan tertentu. Dalilnya adalah hadits Abu Humaid As Sa’idi, ia mengatakan, “Pernah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mempekerjakan seseorang dari bani Asad yang namanya Ibnul Lutbiyyah untuk mengurus zakat. Orang itu datang sambil mengatakan, “Ini bagimu, dan ini hadiah bagiku.” Secara spontan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berdiri di atas mimbar -sedang Sufyan mengatakan dengan redaksi ‘naik minbar’-, beliau memuja dan memuji Allah kemudian bersabda, مَا بَالُ الْعَامِلِ نَبْعَثُهُ ، فَيَأْتِى يَقُولُ هَذَا لَكَ وَهَذَا لِى . فَهَلاَّ جَلَسَ فِى بَيْتِ أَبِيهِ وَأُمِّهِ فَيَنْظُرُ أَيُهْدَى لَهُ أَمْ لاَ ، وَالَّذِى نَفْسِى بِيَدِهِ لاَ يَأْتِى بِشَىْءٍ إِلاَّ جَاءَ بِهِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ يَحْمِلُهُ عَلَى رَقَبَتِهِ ، إِنْ كَانَ بَعِيرًا لَهُ رُغَاءٌ ، أَوْ بَقَرَةً لَهَا خُوَارٌ ، أَوْ شَاةً تَيْعَرُ “Ada apa dengan seorang pengurus zakat yang kami utus, lalu ia datang dengan mengatakan, “Ini untukmu dan ini hadiah untukku!” Cobalah ia duduk saja di rumah ayahnya atau rumah ibunya, dan cermatilah, apakah ia menerima hadiah ataukah tidak? Demi Dzat yang jiwaku berada di tangan-Nya, tidaklah seseorang datang dengan mengambil hadiah seperti pekerja tadi melainkan ia akan datang dengannya pada hari kiamat, lalu dia akan memikul hadiah tadi di lehernya. Jika hadiah yang ia ambil adalah unta, maka akan keluar suara unta. Jika hadiah yang ia ambil adalah sapi betina, maka akan keluar suara sapi. Jika yang dipikulnya adalah kambing, maka akan keluar suara kambing.“ Kemudian beliau mengangkat kedua tangannya sehingga kami melihat putih kedua ketiaknya seraya mengatakan, “Ketahuilah, bukankah telah kusampaikan?” (beliau mengulang-ulanginya tiga kali). (HR. Bukhari no. 7174 dan Muslim no. 1832) Dalam riwayat lain disebutkan, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, هَدَايَا الْعُمَّالِ غُلُولٌ “Hadiah bagi pejabat (pegawai) adalah ghulul (khianat).” (HR. Ahmad 5: 424. Syaikh Al Albani menshohihkan hadits ini sebagaimana disebutkan dalam Irwa’ul Gholil no. 2622) Hadiah Mahasiswa untuk Dosennya Syaikh Dr. Ahmad Al Kholil hafizhahullah berkata, “Termasuk pula dalam hadiah yang terlarang adalah hadiah dari seorang murid (mahasiswa) kepada guru (dosennya). Itu termasuk dalam hadayal ‘ummal, yang tidak dibolehkan, baik itu diberi setelah kenaikan tingkat dan diumumkannya hasil (nilai) atau sebelumnya, baik hadiah itu diberikan dalam rangka memberikan manfaat pada guru agar bisa memberikan nilai yang bagus atau cuma sekedar membalas budi baik semata.” Alasan ketidakbolehannya dengan dalil hadayal ‘ummal yang disebutkan di atas dari dua sisi: 1- Hadits tersebut menunjukkan bahwa siapa saja yang telah mendapatkan gaji dari kas negara karena pekerjaan yang ia lakukan, maka tidak boleh baginya mengambil sesuatu yang lebih sebagai timbal balik dari pekerjaannya. Hal ini dikuatkan pula dengan hadits dari ‘Abdullah bin Buraidah, dari bapaknya, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنِ اسْتَعْمَلْنَاهُ عَلَى عَمَلٍ فَرَزَقْنَاهُ رِزْقًا فَمَا أَخَذَ بَعْدَ ذَلِكَ فَهُوَ غُلُولٌ “Siapa saja yang dipekerjakan dalam suatu amalan lantas ia mendapatkan gaji dari pekerjaan tersebut kemudian ia mendapatkan tambahan lain dari pekerjaan itu, maka itu adalah ghulul (hadiah khianat).” (HR. Abu Daud no. 2943. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih) 2- Dalam hadits hadayal ‘ummal disebutkan diharamkannya seorang pegawai mengambil hadiah tanpa diperinci. Karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak merinci hal ini, apakah hadiah tersebut diambil setelah pekerjaannya mengurus zakat selesai ataukah sebelumnya. Begitu pula di situ tidak disebutkan apakah hadiah tersebut untuk maksud dimudahkan dalam masalah zakat ataukah tidak. Dalam Mirqotul Mafatih disebutkan bahwa Ibnul Malik berkata akan tidak bolehnya seorang pegawai menerima hadiah. Karena jika ada yang memberikan hadiah, maka tujuannya bisa jadi sebagai sogokan agar zakat tidak ditagih, tentu seperti ini tidak boleh. Boleh jadi hadiah tadi diberikan untuk tujuan lainnya namun karena memandang orang tersebut melakukan pekerjaan itu padahal ia telah diberikan upah atas pekerjaannya. Intinya, dengan memandang dua sisi ini, hadiah semacam itu tidak dibolehkan. Al Qurthubi mengatakan tentang hadits hadayal ‘ummal, “Hadits tersebut adalah dalil yang shahih yang menunjukkan bahwa hadiah yang diberikan kepada pejabat, hakim serta pegawai yang mengurus hajat kaum muslimin tidaklah dibolehkan. Hadiah tersebut adalah hadiah ghulul (khianat) dan menunjukkan haramnya. Seperti itu termasuk makan harta dengan jalan yang batil.” * Catatan: Yang dimaksud dengan guru atau dosen di sini adalah jika mereka PNS atau pegawai negeri yang mendapatkan gaji dari negara, bukan yang dimaksud adalah guru ngaji, guru TPA, atau seorang ustadz. Simak ulang lagi pembahasan di atas. Bagaimana Jika Guru atau Dosen Sudah Terlanjur Menerima Hadiah? Jika seorang guru terlanjur menerima hadiah dari muridnya, apa yang ia mesti lakukan? Ada beda pendapat ulama dalam hal ini, ada yang mengatakan hadiah tersebut diserahkan ke baitul maal (kas negara). Ada pula yang menyatakan dikembalikan pada pemiliknya. Intinya, yang bisa dipilih adalah hendaknya harta tersebut dikembalikan pada pemiliknya. Jika tidak bisa diserahkan pada baitul maal (kas negara) atau bisa pula dengan membelikan sesuatu yang bermanfaat untuk sekolah. Demikian penjelasan guru kami, Syaikh Dr. Ahmad Al Kholil –semoga Allah senantiasa menjaga beliau-. Hanya Allah yang memberi taufik dan hidayah.   Referensi utama: Tulisan guru kami, Syaikh Dr. Ahmad Al Kholil (di antara murid Syaikh Muhammad bin Shalih Al ‘Utsaimin): http://alkhlel.com/mktba/play-5812.html   * Penulis pernah mengambil ilmu secara langsung dari Syaikh Dr. Ahmad bin Muhammad Al Kholil dalam dauroh ilmiyyah musim panas 1433 H di Masjid Jaami’ Ar Rojhi di kota Riyadh membahas kitab Manhajus Salikin karya Syaikh As Sa’di. Syaikh Ahmad Al Kholil pernah berguru pada Syaikh Muhammad bin Shalih Al ‘Utsaimin dan Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin Baz. Beliau adalah di antara ulama yang kami pandang cerdas dalam ilmu fikih. Lihat biografinya di sini. — Selesai disusun di Darush Sholihin, Panggang, Gunungkidul, 11 Safar 1436 H Yang selalu mengharapkan ampunan Allah: M. Abduh Tuasikal Segera pesan buku Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal yang membicarakan fikih jual beli dengan judul “Bermodalkan Ilmu Sebelum Berdagang” di Toko Online Ruwaifi.Com via sms +62 852 00 171 222 atau BB 27EACDF5 atau WA +62 8222 604 2114. Kirim format pesan: buku dagang#nama pemesan#alamat#no HP#jumlah buku. Harga Rp.30.000,- (belum termasuk ongkir). Saat ini masjid pesantren binaan Ustadz M. Abduh Tuasikal sedang direnovasi (dijadikan dua lantai) dan membutuhkan dana sekitar 1,5 Milyar rupiah. Dana yang masih kurang untuk pembangunan tahap kedua, dibutuhkan sekitar 850 juta rupiah. Bagi yang ingin menyalurkan donasi renovasi masjid, silakan ditransfer ke: (1) BCA: 8610123881, (2) BNI Syariah: 0194475165, (3) BSM: 3107011155, (4) BRI: 0029-01-101480-50-9 [semua atas nama: Muhammad Abduh Tuasikal]. Jika sudah transfer, silakan konfirmasi ke nomor 0823 139 50 500 dengan contoh sms konfirmasi: Rini# Jogja# Rp.3.000.000#BCA#20 Mei 2012#renovasi masjid. Laporan donasi, silakan cek di sini. Tagshadiah uang sogok
Bolehkah seorang mahasiswa memberikan hadiah untuk dosennya atau seorang murid memberikannya pada gurunya? Bolehkah dosen tersebut menerimanya? Hukum Asal Memberi Hadiah Hukum asal memberi hadiah adalah sunnah (dianjurkan). Hal ini berdasarkan hadits, تَهَادَوْا تَحَابُّوا “Salinglah memberi hadiah, maka kalian akan saling mencintai.” (HR. Bukhari dalam Al Adabul Mufrod no. 594. Syaikh Al Albani mengatakan hadits ini hasan sebagaimana dalam Irwaul Gholil no. 1601) Hadiah yang Terlarang Ada hadiah yang terlarang. Di antaranya adalah hadiah yang diberikan sebagai prasayarat tambahan dari utang piutang. Ini adalah hadiah terlarang karena dipersyaratkan di awal. Ada kaedah yang disepakati oleh para ulama, “Setiap utang piutang yang di dalamnya ditarik manfaat atau keuntungan, maka itu adalah riba.” Begitu pula termasuk hadiah yang terlarang adalah hadiah yang diberikan pada pegawai negeri (PNS) yang bertanggung jawab mengurus suatu urusan tertentu. Dalilnya adalah hadits Abu Humaid As Sa’idi, ia mengatakan, “Pernah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mempekerjakan seseorang dari bani Asad yang namanya Ibnul Lutbiyyah untuk mengurus zakat. Orang itu datang sambil mengatakan, “Ini bagimu, dan ini hadiah bagiku.” Secara spontan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berdiri di atas mimbar -sedang Sufyan mengatakan dengan redaksi ‘naik minbar’-, beliau memuja dan memuji Allah kemudian bersabda, مَا بَالُ الْعَامِلِ نَبْعَثُهُ ، فَيَأْتِى يَقُولُ هَذَا لَكَ وَهَذَا لِى . فَهَلاَّ جَلَسَ فِى بَيْتِ أَبِيهِ وَأُمِّهِ فَيَنْظُرُ أَيُهْدَى لَهُ أَمْ لاَ ، وَالَّذِى نَفْسِى بِيَدِهِ لاَ يَأْتِى بِشَىْءٍ إِلاَّ جَاءَ بِهِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ يَحْمِلُهُ عَلَى رَقَبَتِهِ ، إِنْ كَانَ بَعِيرًا لَهُ رُغَاءٌ ، أَوْ بَقَرَةً لَهَا خُوَارٌ ، أَوْ شَاةً تَيْعَرُ “Ada apa dengan seorang pengurus zakat yang kami utus, lalu ia datang dengan mengatakan, “Ini untukmu dan ini hadiah untukku!” Cobalah ia duduk saja di rumah ayahnya atau rumah ibunya, dan cermatilah, apakah ia menerima hadiah ataukah tidak? Demi Dzat yang jiwaku berada di tangan-Nya, tidaklah seseorang datang dengan mengambil hadiah seperti pekerja tadi melainkan ia akan datang dengannya pada hari kiamat, lalu dia akan memikul hadiah tadi di lehernya. Jika hadiah yang ia ambil adalah unta, maka akan keluar suara unta. Jika hadiah yang ia ambil adalah sapi betina, maka akan keluar suara sapi. Jika yang dipikulnya adalah kambing, maka akan keluar suara kambing.“ Kemudian beliau mengangkat kedua tangannya sehingga kami melihat putih kedua ketiaknya seraya mengatakan, “Ketahuilah, bukankah telah kusampaikan?” (beliau mengulang-ulanginya tiga kali). (HR. Bukhari no. 7174 dan Muslim no. 1832) Dalam riwayat lain disebutkan, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, هَدَايَا الْعُمَّالِ غُلُولٌ “Hadiah bagi pejabat (pegawai) adalah ghulul (khianat).” (HR. Ahmad 5: 424. Syaikh Al Albani menshohihkan hadits ini sebagaimana disebutkan dalam Irwa’ul Gholil no. 2622) Hadiah Mahasiswa untuk Dosennya Syaikh Dr. Ahmad Al Kholil hafizhahullah berkata, “Termasuk pula dalam hadiah yang terlarang adalah hadiah dari seorang murid (mahasiswa) kepada guru (dosennya). Itu termasuk dalam hadayal ‘ummal, yang tidak dibolehkan, baik itu diberi setelah kenaikan tingkat dan diumumkannya hasil (nilai) atau sebelumnya, baik hadiah itu diberikan dalam rangka memberikan manfaat pada guru agar bisa memberikan nilai yang bagus atau cuma sekedar membalas budi baik semata.” Alasan ketidakbolehannya dengan dalil hadayal ‘ummal yang disebutkan di atas dari dua sisi: 1- Hadits tersebut menunjukkan bahwa siapa saja yang telah mendapatkan gaji dari kas negara karena pekerjaan yang ia lakukan, maka tidak boleh baginya mengambil sesuatu yang lebih sebagai timbal balik dari pekerjaannya. Hal ini dikuatkan pula dengan hadits dari ‘Abdullah bin Buraidah, dari bapaknya, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنِ اسْتَعْمَلْنَاهُ عَلَى عَمَلٍ فَرَزَقْنَاهُ رِزْقًا فَمَا أَخَذَ بَعْدَ ذَلِكَ فَهُوَ غُلُولٌ “Siapa saja yang dipekerjakan dalam suatu amalan lantas ia mendapatkan gaji dari pekerjaan tersebut kemudian ia mendapatkan tambahan lain dari pekerjaan itu, maka itu adalah ghulul (hadiah khianat).” (HR. Abu Daud no. 2943. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih) 2- Dalam hadits hadayal ‘ummal disebutkan diharamkannya seorang pegawai mengambil hadiah tanpa diperinci. Karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak merinci hal ini, apakah hadiah tersebut diambil setelah pekerjaannya mengurus zakat selesai ataukah sebelumnya. Begitu pula di situ tidak disebutkan apakah hadiah tersebut untuk maksud dimudahkan dalam masalah zakat ataukah tidak. Dalam Mirqotul Mafatih disebutkan bahwa Ibnul Malik berkata akan tidak bolehnya seorang pegawai menerima hadiah. Karena jika ada yang memberikan hadiah, maka tujuannya bisa jadi sebagai sogokan agar zakat tidak ditagih, tentu seperti ini tidak boleh. Boleh jadi hadiah tadi diberikan untuk tujuan lainnya namun karena memandang orang tersebut melakukan pekerjaan itu padahal ia telah diberikan upah atas pekerjaannya. Intinya, dengan memandang dua sisi ini, hadiah semacam itu tidak dibolehkan. Al Qurthubi mengatakan tentang hadits hadayal ‘ummal, “Hadits tersebut adalah dalil yang shahih yang menunjukkan bahwa hadiah yang diberikan kepada pejabat, hakim serta pegawai yang mengurus hajat kaum muslimin tidaklah dibolehkan. Hadiah tersebut adalah hadiah ghulul (khianat) dan menunjukkan haramnya. Seperti itu termasuk makan harta dengan jalan yang batil.” * Catatan: Yang dimaksud dengan guru atau dosen di sini adalah jika mereka PNS atau pegawai negeri yang mendapatkan gaji dari negara, bukan yang dimaksud adalah guru ngaji, guru TPA, atau seorang ustadz. Simak ulang lagi pembahasan di atas. Bagaimana Jika Guru atau Dosen Sudah Terlanjur Menerima Hadiah? Jika seorang guru terlanjur menerima hadiah dari muridnya, apa yang ia mesti lakukan? Ada beda pendapat ulama dalam hal ini, ada yang mengatakan hadiah tersebut diserahkan ke baitul maal (kas negara). Ada pula yang menyatakan dikembalikan pada pemiliknya. Intinya, yang bisa dipilih adalah hendaknya harta tersebut dikembalikan pada pemiliknya. Jika tidak bisa diserahkan pada baitul maal (kas negara) atau bisa pula dengan membelikan sesuatu yang bermanfaat untuk sekolah. Demikian penjelasan guru kami, Syaikh Dr. Ahmad Al Kholil –semoga Allah senantiasa menjaga beliau-. Hanya Allah yang memberi taufik dan hidayah.   Referensi utama: Tulisan guru kami, Syaikh Dr. Ahmad Al Kholil (di antara murid Syaikh Muhammad bin Shalih Al ‘Utsaimin): http://alkhlel.com/mktba/play-5812.html   * Penulis pernah mengambil ilmu secara langsung dari Syaikh Dr. Ahmad bin Muhammad Al Kholil dalam dauroh ilmiyyah musim panas 1433 H di Masjid Jaami’ Ar Rojhi di kota Riyadh membahas kitab Manhajus Salikin karya Syaikh As Sa’di. Syaikh Ahmad Al Kholil pernah berguru pada Syaikh Muhammad bin Shalih Al ‘Utsaimin dan Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin Baz. Beliau adalah di antara ulama yang kami pandang cerdas dalam ilmu fikih. Lihat biografinya di sini. — Selesai disusun di Darush Sholihin, Panggang, Gunungkidul, 11 Safar 1436 H Yang selalu mengharapkan ampunan Allah: M. Abduh Tuasikal Segera pesan buku Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal yang membicarakan fikih jual beli dengan judul “Bermodalkan Ilmu Sebelum Berdagang” di Toko Online Ruwaifi.Com via sms +62 852 00 171 222 atau BB 27EACDF5 atau WA +62 8222 604 2114. Kirim format pesan: buku dagang#nama pemesan#alamat#no HP#jumlah buku. Harga Rp.30.000,- (belum termasuk ongkir). Saat ini masjid pesantren binaan Ustadz M. Abduh Tuasikal sedang direnovasi (dijadikan dua lantai) dan membutuhkan dana sekitar 1,5 Milyar rupiah. Dana yang masih kurang untuk pembangunan tahap kedua, dibutuhkan sekitar 850 juta rupiah. Bagi yang ingin menyalurkan donasi renovasi masjid, silakan ditransfer ke: (1) BCA: 8610123881, (2) BNI Syariah: 0194475165, (3) BSM: 3107011155, (4) BRI: 0029-01-101480-50-9 [semua atas nama: Muhammad Abduh Tuasikal]. Jika sudah transfer, silakan konfirmasi ke nomor 0823 139 50 500 dengan contoh sms konfirmasi: Rini# Jogja# Rp.3.000.000#BCA#20 Mei 2012#renovasi masjid. Laporan donasi, silakan cek di sini. Tagshadiah uang sogok


Bolehkah seorang mahasiswa memberikan hadiah untuk dosennya atau seorang murid memberikannya pada gurunya? Bolehkah dosen tersebut menerimanya? Hukum Asal Memberi Hadiah Hukum asal memberi hadiah adalah sunnah (dianjurkan). Hal ini berdasarkan hadits, تَهَادَوْا تَحَابُّوا “Salinglah memberi hadiah, maka kalian akan saling mencintai.” (HR. Bukhari dalam Al Adabul Mufrod no. 594. Syaikh Al Albani mengatakan hadits ini hasan sebagaimana dalam Irwaul Gholil no. 1601) Hadiah yang Terlarang Ada hadiah yang terlarang. Di antaranya adalah hadiah yang diberikan sebagai prasayarat tambahan dari utang piutang. Ini adalah hadiah terlarang karena dipersyaratkan di awal. Ada kaedah yang disepakati oleh para ulama, “Setiap utang piutang yang di dalamnya ditarik manfaat atau keuntungan, maka itu adalah riba.” Begitu pula termasuk hadiah yang terlarang adalah hadiah yang diberikan pada pegawai negeri (PNS) yang bertanggung jawab mengurus suatu urusan tertentu. Dalilnya adalah hadits Abu Humaid As Sa’idi, ia mengatakan, “Pernah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mempekerjakan seseorang dari bani Asad yang namanya Ibnul Lutbiyyah untuk mengurus zakat. Orang itu datang sambil mengatakan, “Ini bagimu, dan ini hadiah bagiku.” Secara spontan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berdiri di atas mimbar -sedang Sufyan mengatakan dengan redaksi ‘naik minbar’-, beliau memuja dan memuji Allah kemudian bersabda, مَا بَالُ الْعَامِلِ نَبْعَثُهُ ، فَيَأْتِى يَقُولُ هَذَا لَكَ وَهَذَا لِى . فَهَلاَّ جَلَسَ فِى بَيْتِ أَبِيهِ وَأُمِّهِ فَيَنْظُرُ أَيُهْدَى لَهُ أَمْ لاَ ، وَالَّذِى نَفْسِى بِيَدِهِ لاَ يَأْتِى بِشَىْءٍ إِلاَّ جَاءَ بِهِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ يَحْمِلُهُ عَلَى رَقَبَتِهِ ، إِنْ كَانَ بَعِيرًا لَهُ رُغَاءٌ ، أَوْ بَقَرَةً لَهَا خُوَارٌ ، أَوْ شَاةً تَيْعَرُ “Ada apa dengan seorang pengurus zakat yang kami utus, lalu ia datang dengan mengatakan, “Ini untukmu dan ini hadiah untukku!” Cobalah ia duduk saja di rumah ayahnya atau rumah ibunya, dan cermatilah, apakah ia menerima hadiah ataukah tidak? Demi Dzat yang jiwaku berada di tangan-Nya, tidaklah seseorang datang dengan mengambil hadiah seperti pekerja tadi melainkan ia akan datang dengannya pada hari kiamat, lalu dia akan memikul hadiah tadi di lehernya. Jika hadiah yang ia ambil adalah unta, maka akan keluar suara unta. Jika hadiah yang ia ambil adalah sapi betina, maka akan keluar suara sapi. Jika yang dipikulnya adalah kambing, maka akan keluar suara kambing.“ Kemudian beliau mengangkat kedua tangannya sehingga kami melihat putih kedua ketiaknya seraya mengatakan, “Ketahuilah, bukankah telah kusampaikan?” (beliau mengulang-ulanginya tiga kali). (HR. Bukhari no. 7174 dan Muslim no. 1832) Dalam riwayat lain disebutkan, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, هَدَايَا الْعُمَّالِ غُلُولٌ “Hadiah bagi pejabat (pegawai) adalah ghulul (khianat).” (HR. Ahmad 5: 424. Syaikh Al Albani menshohihkan hadits ini sebagaimana disebutkan dalam Irwa’ul Gholil no. 2622) Hadiah Mahasiswa untuk Dosennya Syaikh Dr. Ahmad Al Kholil hafizhahullah berkata, “Termasuk pula dalam hadiah yang terlarang adalah hadiah dari seorang murid (mahasiswa) kepada guru (dosennya). Itu termasuk dalam hadayal ‘ummal, yang tidak dibolehkan, baik itu diberi setelah kenaikan tingkat dan diumumkannya hasil (nilai) atau sebelumnya, baik hadiah itu diberikan dalam rangka memberikan manfaat pada guru agar bisa memberikan nilai yang bagus atau cuma sekedar membalas budi baik semata.” Alasan ketidakbolehannya dengan dalil hadayal ‘ummal yang disebutkan di atas dari dua sisi: 1- Hadits tersebut menunjukkan bahwa siapa saja yang telah mendapatkan gaji dari kas negara karena pekerjaan yang ia lakukan, maka tidak boleh baginya mengambil sesuatu yang lebih sebagai timbal balik dari pekerjaannya. Hal ini dikuatkan pula dengan hadits dari ‘Abdullah bin Buraidah, dari bapaknya, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنِ اسْتَعْمَلْنَاهُ عَلَى عَمَلٍ فَرَزَقْنَاهُ رِزْقًا فَمَا أَخَذَ بَعْدَ ذَلِكَ فَهُوَ غُلُولٌ “Siapa saja yang dipekerjakan dalam suatu amalan lantas ia mendapatkan gaji dari pekerjaan tersebut kemudian ia mendapatkan tambahan lain dari pekerjaan itu, maka itu adalah ghulul (hadiah khianat).” (HR. Abu Daud no. 2943. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih) 2- Dalam hadits hadayal ‘ummal disebutkan diharamkannya seorang pegawai mengambil hadiah tanpa diperinci. Karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak merinci hal ini, apakah hadiah tersebut diambil setelah pekerjaannya mengurus zakat selesai ataukah sebelumnya. Begitu pula di situ tidak disebutkan apakah hadiah tersebut untuk maksud dimudahkan dalam masalah zakat ataukah tidak. Dalam Mirqotul Mafatih disebutkan bahwa Ibnul Malik berkata akan tidak bolehnya seorang pegawai menerima hadiah. Karena jika ada yang memberikan hadiah, maka tujuannya bisa jadi sebagai sogokan agar zakat tidak ditagih, tentu seperti ini tidak boleh. Boleh jadi hadiah tadi diberikan untuk tujuan lainnya namun karena memandang orang tersebut melakukan pekerjaan itu padahal ia telah diberikan upah atas pekerjaannya. Intinya, dengan memandang dua sisi ini, hadiah semacam itu tidak dibolehkan. Al Qurthubi mengatakan tentang hadits hadayal ‘ummal, “Hadits tersebut adalah dalil yang shahih yang menunjukkan bahwa hadiah yang diberikan kepada pejabat, hakim serta pegawai yang mengurus hajat kaum muslimin tidaklah dibolehkan. Hadiah tersebut adalah hadiah ghulul (khianat) dan menunjukkan haramnya. Seperti itu termasuk makan harta dengan jalan yang batil.” * Catatan: Yang dimaksud dengan guru atau dosen di sini adalah jika mereka PNS atau pegawai negeri yang mendapatkan gaji dari negara, bukan yang dimaksud adalah guru ngaji, guru TPA, atau seorang ustadz. Simak ulang lagi pembahasan di atas. Bagaimana Jika Guru atau Dosen Sudah Terlanjur Menerima Hadiah? Jika seorang guru terlanjur menerima hadiah dari muridnya, apa yang ia mesti lakukan? Ada beda pendapat ulama dalam hal ini, ada yang mengatakan hadiah tersebut diserahkan ke baitul maal (kas negara). Ada pula yang menyatakan dikembalikan pada pemiliknya. Intinya, yang bisa dipilih adalah hendaknya harta tersebut dikembalikan pada pemiliknya. Jika tidak bisa diserahkan pada baitul maal (kas negara) atau bisa pula dengan membelikan sesuatu yang bermanfaat untuk sekolah. Demikian penjelasan guru kami, Syaikh Dr. Ahmad Al Kholil –semoga Allah senantiasa menjaga beliau-. Hanya Allah yang memberi taufik dan hidayah.   Referensi utama: Tulisan guru kami, Syaikh Dr. Ahmad Al Kholil (di antara murid Syaikh Muhammad bin Shalih Al ‘Utsaimin): http://alkhlel.com/mktba/play-5812.html   * Penulis pernah mengambil ilmu secara langsung dari Syaikh Dr. Ahmad bin Muhammad Al Kholil dalam dauroh ilmiyyah musim panas 1433 H di Masjid Jaami’ Ar Rojhi di kota Riyadh membahas kitab Manhajus Salikin karya Syaikh As Sa’di. Syaikh Ahmad Al Kholil pernah berguru pada Syaikh Muhammad bin Shalih Al ‘Utsaimin dan Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin Baz. Beliau adalah di antara ulama yang kami pandang cerdas dalam ilmu fikih. Lihat biografinya di sini. — Selesai disusun di Darush Sholihin, Panggang, Gunungkidul, 11 Safar 1436 H Yang selalu mengharapkan ampunan Allah: M. Abduh Tuasikal Segera pesan buku Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal yang membicarakan fikih jual beli dengan judul “Bermodalkan Ilmu Sebelum Berdagang” di Toko Online Ruwaifi.Com via sms +62 852 00 171 222 atau BB 27EACDF5 atau WA +62 8222 604 2114. Kirim format pesan: buku dagang#nama pemesan#alamat#no HP#jumlah buku. Harga Rp.30.000,- (belum termasuk ongkir). Saat ini masjid pesantren binaan Ustadz M. Abduh Tuasikal sedang direnovasi (dijadikan dua lantai) dan membutuhkan dana sekitar 1,5 Milyar rupiah. Dana yang masih kurang untuk pembangunan tahap kedua, dibutuhkan sekitar 850 juta rupiah. Bagi yang ingin menyalurkan donasi renovasi masjid, silakan ditransfer ke: (1) BCA: 8610123881, (2) BNI Syariah: 0194475165, (3) BSM: 3107011155, (4) BRI: 0029-01-101480-50-9 [semua atas nama: Muhammad Abduh Tuasikal]. Jika sudah transfer, silakan konfirmasi ke nomor 0823 139 50 500 dengan contoh sms konfirmasi: Rini# Jogja# Rp.3.000.000#BCA#20 Mei 2012#renovasi masjid. Laporan donasi, silakan cek di sini. Tagshadiah uang sogok

Silaturahmi Sejati..

Penyambung silaturahmi sejati adalah yang tetap berbuat baik dan menyambung hubungan dengan kerabat yang berbuat buruk atau jahat kepadanya, dalam hadits :لَيْسَ الْوَاصِلُ بِالْمُكَافِئِ وَلَكِنَّ الْوَاصِلَ الَّذِي إِذَا قُطِعَتْ رَحِمُهُ وَصَلَهَا“Bukanlah penyambung silaturahmi adalah yang hanya menyambung kalau dibaikin, akan tetapi penyambung silaturahmi adalah yang tetap menyambung meskipun silaturahminya diputuskan (oleh kerabatnya)” (HR Al-Bukhari no 5991)Kita bersilaturahmi karena perintah Allah, tidak menunggu dibaiki baru kita berbuat baik. Justru semakin membuktikan kita tunduk kepada perintah Allah tatkala kita diputuskan silaturahmi -dengan keburukan ataupun kejahatan- namun kita tetap berusaha menyambungnya karena Allah. Karenanya jangan sampai kita sekarang dalam kondisi lagi marahan sama keluarga…marahan sama kakak, atau adik, atau om atau tante, atau bahkan sama orang tua.Maafkan mereka, dan tetap sambung silaturahmi…karena Allah, niscaya umur kita berkah dan dipanjangkan oleh Allah, rizki dilapangkan dan

Silaturahmi Sejati..

Penyambung silaturahmi sejati adalah yang tetap berbuat baik dan menyambung hubungan dengan kerabat yang berbuat buruk atau jahat kepadanya, dalam hadits :لَيْسَ الْوَاصِلُ بِالْمُكَافِئِ وَلَكِنَّ الْوَاصِلَ الَّذِي إِذَا قُطِعَتْ رَحِمُهُ وَصَلَهَا“Bukanlah penyambung silaturahmi adalah yang hanya menyambung kalau dibaikin, akan tetapi penyambung silaturahmi adalah yang tetap menyambung meskipun silaturahminya diputuskan (oleh kerabatnya)” (HR Al-Bukhari no 5991)Kita bersilaturahmi karena perintah Allah, tidak menunggu dibaiki baru kita berbuat baik. Justru semakin membuktikan kita tunduk kepada perintah Allah tatkala kita diputuskan silaturahmi -dengan keburukan ataupun kejahatan- namun kita tetap berusaha menyambungnya karena Allah. Karenanya jangan sampai kita sekarang dalam kondisi lagi marahan sama keluarga…marahan sama kakak, atau adik, atau om atau tante, atau bahkan sama orang tua.Maafkan mereka, dan tetap sambung silaturahmi…karena Allah, niscaya umur kita berkah dan dipanjangkan oleh Allah, rizki dilapangkan dan
Penyambung silaturahmi sejati adalah yang tetap berbuat baik dan menyambung hubungan dengan kerabat yang berbuat buruk atau jahat kepadanya, dalam hadits :لَيْسَ الْوَاصِلُ بِالْمُكَافِئِ وَلَكِنَّ الْوَاصِلَ الَّذِي إِذَا قُطِعَتْ رَحِمُهُ وَصَلَهَا“Bukanlah penyambung silaturahmi adalah yang hanya menyambung kalau dibaikin, akan tetapi penyambung silaturahmi adalah yang tetap menyambung meskipun silaturahminya diputuskan (oleh kerabatnya)” (HR Al-Bukhari no 5991)Kita bersilaturahmi karena perintah Allah, tidak menunggu dibaiki baru kita berbuat baik. Justru semakin membuktikan kita tunduk kepada perintah Allah tatkala kita diputuskan silaturahmi -dengan keburukan ataupun kejahatan- namun kita tetap berusaha menyambungnya karena Allah. Karenanya jangan sampai kita sekarang dalam kondisi lagi marahan sama keluarga…marahan sama kakak, atau adik, atau om atau tante, atau bahkan sama orang tua.Maafkan mereka, dan tetap sambung silaturahmi…karena Allah, niscaya umur kita berkah dan dipanjangkan oleh Allah, rizki dilapangkan dan


Penyambung silaturahmi sejati adalah yang tetap berbuat baik dan menyambung hubungan dengan kerabat yang berbuat buruk atau jahat kepadanya, dalam hadits :لَيْسَ الْوَاصِلُ بِالْمُكَافِئِ وَلَكِنَّ الْوَاصِلَ الَّذِي إِذَا قُطِعَتْ رَحِمُهُ وَصَلَهَا“Bukanlah penyambung silaturahmi adalah yang hanya menyambung kalau dibaikin, akan tetapi penyambung silaturahmi adalah yang tetap menyambung meskipun silaturahminya diputuskan (oleh kerabatnya)” (HR Al-Bukhari no 5991)Kita bersilaturahmi karena perintah Allah, tidak menunggu dibaiki baru kita berbuat baik. Justru semakin membuktikan kita tunduk kepada perintah Allah tatkala kita diputuskan silaturahmi -dengan keburukan ataupun kejahatan- namun kita tetap berusaha menyambungnya karena Allah. Karenanya jangan sampai kita sekarang dalam kondisi lagi marahan sama keluarga…marahan sama kakak, atau adik, atau om atau tante, atau bahkan sama orang tua.Maafkan mereka, dan tetap sambung silaturahmi…karena Allah, niscaya umur kita berkah dan dipanjangkan oleh Allah, rizki dilapangkan dan

Nasehat Bagi Para Penasehat

Asy-Sya’bi rahimahullah berkata :يُشْرِفُ أَهْلُ الجنة في الجنة على قوم فِي النار فيقولون ماَ لَكُم في النارِ؟ وإِنما كنا نعمل بما تُعَلِّمُوْنَا !، فيقولون : إِنَّا كُنَّا نُعَلِّمُكم ولا نَعْمَلُ بِهِ“Penghuni surga di surga melihat sebuah kaum di neraka, maka penghuni surga berkata kepada mereka : “Kenapa gerangan kalian di neraka?, padahal kami dahulu beramal sholeh dengan apa yang kalian ajarkan kepada kami !”. Maka kaum penghuni neraka berkata, “Kami dahulu mengajari kalian akan tetapi kami tidak mengamalkan apa yang kami ajarkan” (Kitab Az-Zuhud karya Al-Imam Ahmad hal 369)

Nasehat Bagi Para Penasehat

Asy-Sya’bi rahimahullah berkata :يُشْرِفُ أَهْلُ الجنة في الجنة على قوم فِي النار فيقولون ماَ لَكُم في النارِ؟ وإِنما كنا نعمل بما تُعَلِّمُوْنَا !، فيقولون : إِنَّا كُنَّا نُعَلِّمُكم ولا نَعْمَلُ بِهِ“Penghuni surga di surga melihat sebuah kaum di neraka, maka penghuni surga berkata kepada mereka : “Kenapa gerangan kalian di neraka?, padahal kami dahulu beramal sholeh dengan apa yang kalian ajarkan kepada kami !”. Maka kaum penghuni neraka berkata, “Kami dahulu mengajari kalian akan tetapi kami tidak mengamalkan apa yang kami ajarkan” (Kitab Az-Zuhud karya Al-Imam Ahmad hal 369)
Asy-Sya’bi rahimahullah berkata :يُشْرِفُ أَهْلُ الجنة في الجنة على قوم فِي النار فيقولون ماَ لَكُم في النارِ؟ وإِنما كنا نعمل بما تُعَلِّمُوْنَا !، فيقولون : إِنَّا كُنَّا نُعَلِّمُكم ولا نَعْمَلُ بِهِ“Penghuni surga di surga melihat sebuah kaum di neraka, maka penghuni surga berkata kepada mereka : “Kenapa gerangan kalian di neraka?, padahal kami dahulu beramal sholeh dengan apa yang kalian ajarkan kepada kami !”. Maka kaum penghuni neraka berkata, “Kami dahulu mengajari kalian akan tetapi kami tidak mengamalkan apa yang kami ajarkan” (Kitab Az-Zuhud karya Al-Imam Ahmad hal 369)


Asy-Sya’bi rahimahullah berkata :يُشْرِفُ أَهْلُ الجنة في الجنة على قوم فِي النار فيقولون ماَ لَكُم في النارِ؟ وإِنما كنا نعمل بما تُعَلِّمُوْنَا !، فيقولون : إِنَّا كُنَّا نُعَلِّمُكم ولا نَعْمَلُ بِهِ“Penghuni surga di surga melihat sebuah kaum di neraka, maka penghuni surga berkata kepada mereka : “Kenapa gerangan kalian di neraka?, padahal kami dahulu beramal sholeh dengan apa yang kalian ajarkan kepada kami !”. Maka kaum penghuni neraka berkata, “Kami dahulu mengajari kalian akan tetapi kami tidak mengamalkan apa yang kami ajarkan” (Kitab Az-Zuhud karya Al-Imam Ahmad hal 369)

Kata Seorang Penyair “Keridoan Ibu adalah Rahasia Sukses Keberhasilanku”

Kata seorang penyair “Keridoan ibu adalah rahasia sukses keberhasilanku”Maka kejarlah keridoannya niscaya kesuksesan dunia dan akhirat akan mengejarmu…!!Hati-hati jangan sampai engkau mengejar kesuksesan dunia sehingga engkau melalaikan dan melupakan keridoan ibumu…!! Dalam hadits bahwa penyambung silaturahmi akan dilapangkan rizkinya, maka bagaimana lagi jika yang disambung silaturahmi adalah ibu, yang Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam menyebutnya hingga 3 kali…??Senyuman ibumu adalah pintu surgamu dan kebahagiaan duniamu…Ya Allah anugrahkanlah kepada kami kesempatan untuk bakti kepada ibu kami sebelum maut menjemput kami

Kata Seorang Penyair “Keridoan Ibu adalah Rahasia Sukses Keberhasilanku”

Kata seorang penyair “Keridoan ibu adalah rahasia sukses keberhasilanku”Maka kejarlah keridoannya niscaya kesuksesan dunia dan akhirat akan mengejarmu…!!Hati-hati jangan sampai engkau mengejar kesuksesan dunia sehingga engkau melalaikan dan melupakan keridoan ibumu…!! Dalam hadits bahwa penyambung silaturahmi akan dilapangkan rizkinya, maka bagaimana lagi jika yang disambung silaturahmi adalah ibu, yang Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam menyebutnya hingga 3 kali…??Senyuman ibumu adalah pintu surgamu dan kebahagiaan duniamu…Ya Allah anugrahkanlah kepada kami kesempatan untuk bakti kepada ibu kami sebelum maut menjemput kami
Kata seorang penyair “Keridoan ibu adalah rahasia sukses keberhasilanku”Maka kejarlah keridoannya niscaya kesuksesan dunia dan akhirat akan mengejarmu…!!Hati-hati jangan sampai engkau mengejar kesuksesan dunia sehingga engkau melalaikan dan melupakan keridoan ibumu…!! Dalam hadits bahwa penyambung silaturahmi akan dilapangkan rizkinya, maka bagaimana lagi jika yang disambung silaturahmi adalah ibu, yang Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam menyebutnya hingga 3 kali…??Senyuman ibumu adalah pintu surgamu dan kebahagiaan duniamu…Ya Allah anugrahkanlah kepada kami kesempatan untuk bakti kepada ibu kami sebelum maut menjemput kami


Kata seorang penyair “Keridoan ibu adalah rahasia sukses keberhasilanku”Maka kejarlah keridoannya niscaya kesuksesan dunia dan akhirat akan mengejarmu…!!Hati-hati jangan sampai engkau mengejar kesuksesan dunia sehingga engkau melalaikan dan melupakan keridoan ibumu…!! Dalam hadits bahwa penyambung silaturahmi akan dilapangkan rizkinya, maka bagaimana lagi jika yang disambung silaturahmi adalah ibu, yang Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam menyebutnya hingga 3 kali…??Senyuman ibumu adalah pintu surgamu dan kebahagiaan duniamu…Ya Allah anugrahkanlah kepada kami kesempatan untuk bakti kepada ibu kami sebelum maut menjemput kami

Diam maka rileks, komentar bikin masalah

Al-Hafiz Al-Mizzi rahimahullah berkata :وَلَوْ سَكَتَ مَنْ لاَ يَدْرِي لاَسْتَرَاحَ وَأَرَاحَ، وَقَلَّ الْخَطَأُ، وَكَثُرَ الصَّوَابُ“Kalau seandainya orang yang tidak tahu diam maka dia akan istirahat dan akan mengistirahatkan (orang banyak), akan sedikit kesalahan dan tersebar banyak kebenaran” (Tahdzibul Kamaal 4/362)Jika kita punya ilmu berbicaralah, jika tidak maka lebih baik kita diam. Karena komentar kita terhadap sesuatu yang kita tidak punya ilmu tentangnya menjadikan banyak orang yang membacanya gelisah.Semoga Allah menjadikan kita berbicara dengan ilmu

Diam maka rileks, komentar bikin masalah

Al-Hafiz Al-Mizzi rahimahullah berkata :وَلَوْ سَكَتَ مَنْ لاَ يَدْرِي لاَسْتَرَاحَ وَأَرَاحَ، وَقَلَّ الْخَطَأُ، وَكَثُرَ الصَّوَابُ“Kalau seandainya orang yang tidak tahu diam maka dia akan istirahat dan akan mengistirahatkan (orang banyak), akan sedikit kesalahan dan tersebar banyak kebenaran” (Tahdzibul Kamaal 4/362)Jika kita punya ilmu berbicaralah, jika tidak maka lebih baik kita diam. Karena komentar kita terhadap sesuatu yang kita tidak punya ilmu tentangnya menjadikan banyak orang yang membacanya gelisah.Semoga Allah menjadikan kita berbicara dengan ilmu
Al-Hafiz Al-Mizzi rahimahullah berkata :وَلَوْ سَكَتَ مَنْ لاَ يَدْرِي لاَسْتَرَاحَ وَأَرَاحَ، وَقَلَّ الْخَطَأُ، وَكَثُرَ الصَّوَابُ“Kalau seandainya orang yang tidak tahu diam maka dia akan istirahat dan akan mengistirahatkan (orang banyak), akan sedikit kesalahan dan tersebar banyak kebenaran” (Tahdzibul Kamaal 4/362)Jika kita punya ilmu berbicaralah, jika tidak maka lebih baik kita diam. Karena komentar kita terhadap sesuatu yang kita tidak punya ilmu tentangnya menjadikan banyak orang yang membacanya gelisah.Semoga Allah menjadikan kita berbicara dengan ilmu


Al-Hafiz Al-Mizzi rahimahullah berkata :وَلَوْ سَكَتَ مَنْ لاَ يَدْرِي لاَسْتَرَاحَ وَأَرَاحَ، وَقَلَّ الْخَطَأُ، وَكَثُرَ الصَّوَابُ“Kalau seandainya orang yang tidak tahu diam maka dia akan istirahat dan akan mengistirahatkan (orang banyak), akan sedikit kesalahan dan tersebar banyak kebenaran” (Tahdzibul Kamaal 4/362)Jika kita punya ilmu berbicaralah, jika tidak maka lebih baik kita diam. Karena komentar kita terhadap sesuatu yang kita tidak punya ilmu tentangnya menjadikan banyak orang yang membacanya gelisah.Semoga Allah menjadikan kita berbicara dengan ilmu

Sumber Rahmat yang Terlupakan

Sumber Rahmat yang Terlupakan Barangkali kita sering tidak sadar, diam dan memperhatikan ketika mendengar bacaan al-Quran adalah sumber rahmat. Allah berfirman, وَإِذَا قُرِئَ الْقُرْآنُ فَاسْتَمِعُواْ لَهُ وَأَنصِتُواْ لَعَلَّكُمْ تُرْحَمُونَ “Apabila dibacakan al-Quran, perhatikanlah dan dengarkanlah, agar kalian mendapatkan rahmat.” (QS. al-A’raf: 204) Imam al-Laits, ulama masa tabi’ tabiin di Mesir (w. 174 H.) mengatakan, يُقَال : ما الرحمة إلى أحد بأسرع منها إلى مستمع القرآن لقول الله جل ذكره: {وَإِذَا قُرِئَ الْقُرْآنُ فَاسْتَمِعُوا لَهُ وَأَنْصِتُوا لَعَلَّكُمْ تُرْحَمُونَ} . و{لَعَلّ} من الله واجبة Rahmat apalagi yang lebih cepat diperolah seseorang melebihi rahmat karena mendengarkan al-Quran. Karena Allah berfirman, (yang artinya), “Apabila dibacakan al-Quran, perhatikanlah dan dengarkanlah, agar kalian mendapatkan rahmat.” Sementara kata la’alla (artinya: agar) jika dari Allah, maknanya pasti. (Tafsir al-Qurthubi, 1/9)

Sumber Rahmat yang Terlupakan

Sumber Rahmat yang Terlupakan Barangkali kita sering tidak sadar, diam dan memperhatikan ketika mendengar bacaan al-Quran adalah sumber rahmat. Allah berfirman, وَإِذَا قُرِئَ الْقُرْآنُ فَاسْتَمِعُواْ لَهُ وَأَنصِتُواْ لَعَلَّكُمْ تُرْحَمُونَ “Apabila dibacakan al-Quran, perhatikanlah dan dengarkanlah, agar kalian mendapatkan rahmat.” (QS. al-A’raf: 204) Imam al-Laits, ulama masa tabi’ tabiin di Mesir (w. 174 H.) mengatakan, يُقَال : ما الرحمة إلى أحد بأسرع منها إلى مستمع القرآن لقول الله جل ذكره: {وَإِذَا قُرِئَ الْقُرْآنُ فَاسْتَمِعُوا لَهُ وَأَنْصِتُوا لَعَلَّكُمْ تُرْحَمُونَ} . و{لَعَلّ} من الله واجبة Rahmat apalagi yang lebih cepat diperolah seseorang melebihi rahmat karena mendengarkan al-Quran. Karena Allah berfirman, (yang artinya), “Apabila dibacakan al-Quran, perhatikanlah dan dengarkanlah, agar kalian mendapatkan rahmat.” Sementara kata la’alla (artinya: agar) jika dari Allah, maknanya pasti. (Tafsir al-Qurthubi, 1/9)
Sumber Rahmat yang Terlupakan Barangkali kita sering tidak sadar, diam dan memperhatikan ketika mendengar bacaan al-Quran adalah sumber rahmat. Allah berfirman, وَإِذَا قُرِئَ الْقُرْآنُ فَاسْتَمِعُواْ لَهُ وَأَنصِتُواْ لَعَلَّكُمْ تُرْحَمُونَ “Apabila dibacakan al-Quran, perhatikanlah dan dengarkanlah, agar kalian mendapatkan rahmat.” (QS. al-A’raf: 204) Imam al-Laits, ulama masa tabi’ tabiin di Mesir (w. 174 H.) mengatakan, يُقَال : ما الرحمة إلى أحد بأسرع منها إلى مستمع القرآن لقول الله جل ذكره: {وَإِذَا قُرِئَ الْقُرْآنُ فَاسْتَمِعُوا لَهُ وَأَنْصِتُوا لَعَلَّكُمْ تُرْحَمُونَ} . و{لَعَلّ} من الله واجبة Rahmat apalagi yang lebih cepat diperolah seseorang melebihi rahmat karena mendengarkan al-Quran. Karena Allah berfirman, (yang artinya), “Apabila dibacakan al-Quran, perhatikanlah dan dengarkanlah, agar kalian mendapatkan rahmat.” Sementara kata la’alla (artinya: agar) jika dari Allah, maknanya pasti. (Tafsir al-Qurthubi, 1/9)


Sumber Rahmat yang Terlupakan Barangkali kita sering tidak sadar, diam dan memperhatikan ketika mendengar bacaan al-Quran adalah sumber rahmat. Allah berfirman, وَإِذَا قُرِئَ الْقُرْآنُ فَاسْتَمِعُواْ لَهُ وَأَنصِتُواْ لَعَلَّكُمْ تُرْحَمُونَ “Apabila dibacakan al-Quran, perhatikanlah dan dengarkanlah, agar kalian mendapatkan rahmat.” (QS. al-A’raf: 204) Imam al-Laits, ulama masa tabi’ tabiin di Mesir (w. 174 H.) mengatakan, يُقَال : ما الرحمة إلى أحد بأسرع منها إلى مستمع القرآن لقول الله جل ذكره: {وَإِذَا قُرِئَ الْقُرْآنُ فَاسْتَمِعُوا لَهُ وَأَنْصِتُوا لَعَلَّكُمْ تُرْحَمُونَ} . و{لَعَلّ} من الله واجبة Rahmat apalagi yang lebih cepat diperolah seseorang melebihi rahmat karena mendengarkan al-Quran. Karena Allah berfirman, (yang artinya), “Apabila dibacakan al-Quran, perhatikanlah dan dengarkanlah, agar kalian mendapatkan rahmat.” Sementara kata la’alla (artinya: agar) jika dari Allah, maknanya pasti. (Tafsir al-Qurthubi, 1/9)

Seorang Milyarder Bisakah Disebut Zuhud?

Apakah seorang milyarder bisa disebut zuhud? Tentu saja kita perlu pahami arti zuhud terlebih dahulu. Keutamaan Zuhud Keutamaannya sebagaimana disebutkan dalam hadits berikut ini. عَنْ سَهْلِ بْنِ سَعْدٍ السَّاعِدِىِّ قَالَ أَتَى النَّبِىَّ -صلى الله عليه وسلم- رَجُلٌ فَقَالَ يَا رَسُولَ اللَّهِ دُلَّنِى عَلَى عَمَلٍ إِذَا أَنَا عَمِلْتُهُ أَحَبَّنِىَ اللَّهُ وَأَحَبَّنِىَ النَّاسُ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- « ازْهَدْ فِى الدُّنْيَا يُحِبَّكَ اللَّهُ وَازْهَدْ فِيمَا فِى أَيْدِى النَّاسِ يُحِبُّوكَ ». Dari Sahl bin Sa’ad As Sa’idiy, ia berkata ada seseorang yang mendatangi Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam lantas berkata, “Wahai Rasulullah, tunjukkanlah padaku suatu amalan yang apabila aku melakukannya, maka Allah akan mencintaiku dan begitu pula manusia.” Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Zuhudlah pada dunia, Allah akan mencintaimu. Zuhudlah pada apa yang ada di sisi manusia, manusia pun akan mencintaimu.” (HR. Ibnu Majah no. 4102. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih) Jika ingin mendapatkan cinta Allah dan cinta dari sesama, maka milikilah sifat zuhud yaitu zuhud terhadap dunia dan zuhud. Apa yang Dimaksud Zuhud? Para ulama punya beberapa ungkapan ketika menafsirkan atau menggambarkan apa yang dimaksud zuhud. Menurut Ibnu Rajab, zuhud terhadap sesuatu berarti berpaling dan mempersedikit dan mengacuhkannya. (Jaami’ul ‘Ulum wal Hikam, 2: 179). Zuhud pun perlu dipahami adalah amalan hati, bukan sesuatu yang ditampakkan dalam jawarih (anggota badan). Sebagaimana kata Abu Sulaiman, “Engkau tidak bisa menyematkan sifat zuhud pada seorang pun karena zuhud adalah amalan hati.” (Jaami’ul ‘Ulum wal Hikam, 2: 180). Bukti zuhud itu adalah amalan hati dapat kita saksikan dari perkataan Abu Dzar, di mana ia mengatakan, الزَّهَادَةُ فِى الدُّنْيَا لَيْسَتْ بِتَحْرِيمِ الْحَلاَلِ وَلاَ إِضَاعَةِ الْمَالِ وَلَكِنَّ الزَّهَادَةَ فِى الدُّنْيَا أَنْ لاَ تَكُونَ بِمَا فِى يَدَيْكَ أَوْثَقَ مِمَّا فِى يَدَىِ اللَّهِ وَأَنْ تَكُونَ فِى ثَوَابِ الْمُصِيبَةِ إِذَا أَنْتَ أُصِبْتَ بِهَا أَرْغَبَ فِيهَا لَوْ أَنَّهَا أُبْقِيَتْ لَكَ “Orang yang zuhud terhadap dunia bukan berarti mengharamkan yang halal dan bukan juga menyia-nyiakan harta. Akan tetapi zuhud terhadap dunia adalah: 1- engkau begitu yakin terhadap apa yang ada di tangan Allah daripada apa yang ada di tanganmu. 2- ketika engkau tertimpa musibah, engkau lebih mengharap pahala dari musibah tersebut daripada kembalinya dunia itu lagi padamu. (HR. Tirmidzi no. 2340 dan Ibnu Majah no. 4100. Abu Isa berkata: Hadits ini gharib, kami tidak mengetahuinya kecuali dari jalur sanad ini, adapun Abu Idris Al Khaulani namanya adalah A’idzullah bin ‘Abdullah, sedangkan ‘Amru bin Waqid dia adalah seorang yang munkar haditsnya. Ibnu Rajab Al Hambali mengatakan, “Yang tepat riwayat ini mauquf -hanya perkataan Abu Dzar- sebagaimana dikeluarkan oleh Imam Ahmad dalam kitab Az Zuhd.” Lihat Jaami’ul Ulum wal Hikam, 2: 179). Zuhud juga diungkapkan oleh Al Hasan Al Bashri, “Seseorang disebut zuhud jika melihat yang lainnya selalu ia katakan, “Ia lebih baik dariku.” (Jaami’ul ‘Ulum wal Hikam, 2; 183). Kata Ibnu Rajab yang dimaksud dengan perkataan Al Hasan adalah pengungkapan zuhud yang tidak mau dirinya sendiri dipuji. Wahib bin Al Warad mengungkapkan, “Zuhud adalah tidak berputus asa dengan sesuatu yang luput dan tidak merasa bangga dengan sesuatu yang diperoleh.” (Idem) Intinya dunia dan akhirat sulit untuk bersatu. Kecintaan pada dunia akan membuat hati jauh dari akhirat. Wahb mengatakan, إنَّما الدُّنيا والآخرة كرجلٍ له امرأتانِ : إنْ أرضى إحداهما أسخط الأخرى “Dunia dan akhirat itu ibarat seseorang yang memiliki dua istri. Jika ia lebih condong mencintai satunya, maka tentu yang lain akan murka.” (Jaami’ul ‘Ulum wal Hikam, 2: 203). Zuhud Apakah Identik dengan Miskin? Zuhud terhadap dunia tidaklah identik dengan miskin. Ibnu Rajab menyebutkan bahwa zuhud terhadap dunia ada beberapa macam: 1- Ada yang mendapatkan dunia dan memanfaatkannya untuk ibadah pada Allah. Inilah yang terdapat pada kebanyakan sahabat seperti ‘Utsman dan ‘Abdurrahman bin ‘Auf. Mereka menafkahkan harta mereka di jalan Allah, namun mereka tetap beribadah pada Allah dengan hati mereka. 2- Ada yang mencari dunia dan mengeluarkannya tanpa menahannya sama sekali. 3- Ada yang enggan berlebihan dalam memiliki keistimewaan dunia, ia enggan mencarinya dalam keadaan ia mampu ataukah tidak. (Jaami’ul ‘Ulum wal Hikam, 2: 196). Kalau kita perhatikan sahabat seperti Utsman dan Abdurrahman bin Auf bukanlah orang yang miskin namun mereka masih disebut orang yang zuhud. Soeorang Milyarder Bisakah Termasuk Orang yang Zuhud? Merujuk pada pembahasan di atas, bisakah seorang milyarder yang bergelimpangan harta disebut zuhud. Jawabannya, bisa saja. Ibnu Rajab menerangkan bahwa zuhud juga bisa pada seseorang yang keadaannya ketika hartanya bertambah atau berkurang, keadaannya sama saja. Apa yang dimaksud di sini dapat dilihat pada perkataan Imam Ahmad berikut. Ibnul Qayyim dalam Madarijus Salikin (2: 11) menyebutkan, وقال الإمام أحمد الزهد في الدنيا قصر الأمل وعنه رواية أخرى : أنه عدم فرحه بإقبالها ولا حزنه على إدبارها فإنه سئل عن الرجل يكون معه ألف دينار هل يكون زاهدا فقال : نعم على شريطة أن لا يفرح إذا زادت ولا يحزن إذا نقصت “Imam Ahmad berkata mengenai zuhud di dunia adalah sedikit angan-angan. Dalam riwayat lainnya disebutkan, “Ketika mendapatkan sesuatu tidaklah terlalu bergembira. Ketika luput dari sesuatu tidaklah bersedih.” Imam Ahmad pernah ditanya mengenai seseorang yang memiliki uang 1000 dinar (2,5 Milyar rupiah[1]). Apakah ia bisa disebut sebagai orang yang zuhud? Jawab beliau, “Iya, bisa saja asalkan ia tidaklah terlalu berbangga bertambahnya harta dan tidaklah terlalu bersedih harta yang berkurang.” Ibnul Qayyim mendengar gurunya, Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah berkata, الزهد ترك مالا ينفع في الآخرة والورع : ترك ما تخاف ضرره في الآخرة “Zuhud adalah meninggalkan sesuatu yang tidak bermanfaat untuk akhirat. Sedangkan wara’ adalah meninggalkan sesuatu yang membawa mudarat di akhirat.” (Madarijus Salikin, 2: 10). Ibnul Qayyim lantas berkata, “Itulah pengertian zuhud dan wara’ yang paling bagus dan paling mencakup.” (Idem). Jadi kalau dengan harta bisa membawa manfaat untuk akhirat seseorang, membuat ia banyak memberikan manfaat dengan hartanya, semakin mendekatkan dirinya pada Allah, serta menjauhkan ia dari kesia-siaan, walaupun milyarder sekalipun, bisa disebut orang yang zuhud. Semoga Allah menganugerahkan kita sifat zuhud.   Referensi: Jaami’ul ‘Ulum wal Hikam, Ibnu Rajab Al Hambali, terbitan Muassasah Ar Risalah, cetakan kesepuluh, tahun 1432 H. Minhatul ‘Allam fii Syarh Bulughil Marom, Syaikh ‘Abdullah bin Shalih Al Fauzan, terbitan Dar Ibnil Jauzi, cetakan pertama, tahun 1432 H.   [1] 20 dinar seperti pada nishab zakat emas adalah sekitar 50 juta rupiah, berarti 1000 dinar adalah senilai 2,5 Milyar rupiah. — Selesai disusun di Panggang, Gunungkidul, 10 Safar 1436 H Akhukum fillah: M. Abduh Tuasikal Ikuti status kami dengan memfollow FB Muhammad Abduh Tuasikal, Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom # Segera pesan buku terbaru Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal yang membicarakan masalah natal dengan judul “Natal, Hari Raya Siapa?” di Toko Online Ruwaifi.Com via sms +62 852 00 171 222 atau BB 27EACDF5 atau WA +62 8222 604 2114. Kirim format pesan: buku natal#nama pemesan#alamat#no HP#jumlah buku. Harga Rp.8.000,- (belum termasuk ongkir). Pesan banyak akan mendapatkan diskon menarik. Saat ini masjid pesantren binaan Ustadz M. Abduh Tuasikal sedang direnovasi (dijadikan dua lantai) dan membutuhkan dana sekitar 1,5 Milyar rupiah. Dana yang masih kurang untuk pembangunan tahap kedua, dibutuhkan sekitar 850 juta rupiah. Bagi yang ingin menyalurkan donasi renovasi masjid, silakan ditransfer ke: (1) BCA: 8610123881, (2) BNI Syariah: 0194475165, (3) BSM: 3107011155, (4) BRI: 0029-01-101480-50-9 [semua atas nama: Muhammad Abduh Tuasikal]. Jika sudah transfer, silakan konfirmasi ke nomor 0823 139 50 500 dengan contoh sms konfirmasi: Rini# Jogja# Rp.3.000.000#BCA#20 Mei 2012#renovasi masjid. Laporan donasi, silakan cek di sini. Tagszuhud

Seorang Milyarder Bisakah Disebut Zuhud?

Apakah seorang milyarder bisa disebut zuhud? Tentu saja kita perlu pahami arti zuhud terlebih dahulu. Keutamaan Zuhud Keutamaannya sebagaimana disebutkan dalam hadits berikut ini. عَنْ سَهْلِ بْنِ سَعْدٍ السَّاعِدِىِّ قَالَ أَتَى النَّبِىَّ -صلى الله عليه وسلم- رَجُلٌ فَقَالَ يَا رَسُولَ اللَّهِ دُلَّنِى عَلَى عَمَلٍ إِذَا أَنَا عَمِلْتُهُ أَحَبَّنِىَ اللَّهُ وَأَحَبَّنِىَ النَّاسُ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- « ازْهَدْ فِى الدُّنْيَا يُحِبَّكَ اللَّهُ وَازْهَدْ فِيمَا فِى أَيْدِى النَّاسِ يُحِبُّوكَ ». Dari Sahl bin Sa’ad As Sa’idiy, ia berkata ada seseorang yang mendatangi Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam lantas berkata, “Wahai Rasulullah, tunjukkanlah padaku suatu amalan yang apabila aku melakukannya, maka Allah akan mencintaiku dan begitu pula manusia.” Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Zuhudlah pada dunia, Allah akan mencintaimu. Zuhudlah pada apa yang ada di sisi manusia, manusia pun akan mencintaimu.” (HR. Ibnu Majah no. 4102. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih) Jika ingin mendapatkan cinta Allah dan cinta dari sesama, maka milikilah sifat zuhud yaitu zuhud terhadap dunia dan zuhud. Apa yang Dimaksud Zuhud? Para ulama punya beberapa ungkapan ketika menafsirkan atau menggambarkan apa yang dimaksud zuhud. Menurut Ibnu Rajab, zuhud terhadap sesuatu berarti berpaling dan mempersedikit dan mengacuhkannya. (Jaami’ul ‘Ulum wal Hikam, 2: 179). Zuhud pun perlu dipahami adalah amalan hati, bukan sesuatu yang ditampakkan dalam jawarih (anggota badan). Sebagaimana kata Abu Sulaiman, “Engkau tidak bisa menyematkan sifat zuhud pada seorang pun karena zuhud adalah amalan hati.” (Jaami’ul ‘Ulum wal Hikam, 2: 180). Bukti zuhud itu adalah amalan hati dapat kita saksikan dari perkataan Abu Dzar, di mana ia mengatakan, الزَّهَادَةُ فِى الدُّنْيَا لَيْسَتْ بِتَحْرِيمِ الْحَلاَلِ وَلاَ إِضَاعَةِ الْمَالِ وَلَكِنَّ الزَّهَادَةَ فِى الدُّنْيَا أَنْ لاَ تَكُونَ بِمَا فِى يَدَيْكَ أَوْثَقَ مِمَّا فِى يَدَىِ اللَّهِ وَأَنْ تَكُونَ فِى ثَوَابِ الْمُصِيبَةِ إِذَا أَنْتَ أُصِبْتَ بِهَا أَرْغَبَ فِيهَا لَوْ أَنَّهَا أُبْقِيَتْ لَكَ “Orang yang zuhud terhadap dunia bukan berarti mengharamkan yang halal dan bukan juga menyia-nyiakan harta. Akan tetapi zuhud terhadap dunia adalah: 1- engkau begitu yakin terhadap apa yang ada di tangan Allah daripada apa yang ada di tanganmu. 2- ketika engkau tertimpa musibah, engkau lebih mengharap pahala dari musibah tersebut daripada kembalinya dunia itu lagi padamu. (HR. Tirmidzi no. 2340 dan Ibnu Majah no. 4100. Abu Isa berkata: Hadits ini gharib, kami tidak mengetahuinya kecuali dari jalur sanad ini, adapun Abu Idris Al Khaulani namanya adalah A’idzullah bin ‘Abdullah, sedangkan ‘Amru bin Waqid dia adalah seorang yang munkar haditsnya. Ibnu Rajab Al Hambali mengatakan, “Yang tepat riwayat ini mauquf -hanya perkataan Abu Dzar- sebagaimana dikeluarkan oleh Imam Ahmad dalam kitab Az Zuhd.” Lihat Jaami’ul Ulum wal Hikam, 2: 179). Zuhud juga diungkapkan oleh Al Hasan Al Bashri, “Seseorang disebut zuhud jika melihat yang lainnya selalu ia katakan, “Ia lebih baik dariku.” (Jaami’ul ‘Ulum wal Hikam, 2; 183). Kata Ibnu Rajab yang dimaksud dengan perkataan Al Hasan adalah pengungkapan zuhud yang tidak mau dirinya sendiri dipuji. Wahib bin Al Warad mengungkapkan, “Zuhud adalah tidak berputus asa dengan sesuatu yang luput dan tidak merasa bangga dengan sesuatu yang diperoleh.” (Idem) Intinya dunia dan akhirat sulit untuk bersatu. Kecintaan pada dunia akan membuat hati jauh dari akhirat. Wahb mengatakan, إنَّما الدُّنيا والآخرة كرجلٍ له امرأتانِ : إنْ أرضى إحداهما أسخط الأخرى “Dunia dan akhirat itu ibarat seseorang yang memiliki dua istri. Jika ia lebih condong mencintai satunya, maka tentu yang lain akan murka.” (Jaami’ul ‘Ulum wal Hikam, 2: 203). Zuhud Apakah Identik dengan Miskin? Zuhud terhadap dunia tidaklah identik dengan miskin. Ibnu Rajab menyebutkan bahwa zuhud terhadap dunia ada beberapa macam: 1- Ada yang mendapatkan dunia dan memanfaatkannya untuk ibadah pada Allah. Inilah yang terdapat pada kebanyakan sahabat seperti ‘Utsman dan ‘Abdurrahman bin ‘Auf. Mereka menafkahkan harta mereka di jalan Allah, namun mereka tetap beribadah pada Allah dengan hati mereka. 2- Ada yang mencari dunia dan mengeluarkannya tanpa menahannya sama sekali. 3- Ada yang enggan berlebihan dalam memiliki keistimewaan dunia, ia enggan mencarinya dalam keadaan ia mampu ataukah tidak. (Jaami’ul ‘Ulum wal Hikam, 2: 196). Kalau kita perhatikan sahabat seperti Utsman dan Abdurrahman bin Auf bukanlah orang yang miskin namun mereka masih disebut orang yang zuhud. Soeorang Milyarder Bisakah Termasuk Orang yang Zuhud? Merujuk pada pembahasan di atas, bisakah seorang milyarder yang bergelimpangan harta disebut zuhud. Jawabannya, bisa saja. Ibnu Rajab menerangkan bahwa zuhud juga bisa pada seseorang yang keadaannya ketika hartanya bertambah atau berkurang, keadaannya sama saja. Apa yang dimaksud di sini dapat dilihat pada perkataan Imam Ahmad berikut. Ibnul Qayyim dalam Madarijus Salikin (2: 11) menyebutkan, وقال الإمام أحمد الزهد في الدنيا قصر الأمل وعنه رواية أخرى : أنه عدم فرحه بإقبالها ولا حزنه على إدبارها فإنه سئل عن الرجل يكون معه ألف دينار هل يكون زاهدا فقال : نعم على شريطة أن لا يفرح إذا زادت ولا يحزن إذا نقصت “Imam Ahmad berkata mengenai zuhud di dunia adalah sedikit angan-angan. Dalam riwayat lainnya disebutkan, “Ketika mendapatkan sesuatu tidaklah terlalu bergembira. Ketika luput dari sesuatu tidaklah bersedih.” Imam Ahmad pernah ditanya mengenai seseorang yang memiliki uang 1000 dinar (2,5 Milyar rupiah[1]). Apakah ia bisa disebut sebagai orang yang zuhud? Jawab beliau, “Iya, bisa saja asalkan ia tidaklah terlalu berbangga bertambahnya harta dan tidaklah terlalu bersedih harta yang berkurang.” Ibnul Qayyim mendengar gurunya, Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah berkata, الزهد ترك مالا ينفع في الآخرة والورع : ترك ما تخاف ضرره في الآخرة “Zuhud adalah meninggalkan sesuatu yang tidak bermanfaat untuk akhirat. Sedangkan wara’ adalah meninggalkan sesuatu yang membawa mudarat di akhirat.” (Madarijus Salikin, 2: 10). Ibnul Qayyim lantas berkata, “Itulah pengertian zuhud dan wara’ yang paling bagus dan paling mencakup.” (Idem). Jadi kalau dengan harta bisa membawa manfaat untuk akhirat seseorang, membuat ia banyak memberikan manfaat dengan hartanya, semakin mendekatkan dirinya pada Allah, serta menjauhkan ia dari kesia-siaan, walaupun milyarder sekalipun, bisa disebut orang yang zuhud. Semoga Allah menganugerahkan kita sifat zuhud.   Referensi: Jaami’ul ‘Ulum wal Hikam, Ibnu Rajab Al Hambali, terbitan Muassasah Ar Risalah, cetakan kesepuluh, tahun 1432 H. Minhatul ‘Allam fii Syarh Bulughil Marom, Syaikh ‘Abdullah bin Shalih Al Fauzan, terbitan Dar Ibnil Jauzi, cetakan pertama, tahun 1432 H.   [1] 20 dinar seperti pada nishab zakat emas adalah sekitar 50 juta rupiah, berarti 1000 dinar adalah senilai 2,5 Milyar rupiah. — Selesai disusun di Panggang, Gunungkidul, 10 Safar 1436 H Akhukum fillah: M. Abduh Tuasikal Ikuti status kami dengan memfollow FB Muhammad Abduh Tuasikal, Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom # Segera pesan buku terbaru Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal yang membicarakan masalah natal dengan judul “Natal, Hari Raya Siapa?” di Toko Online Ruwaifi.Com via sms +62 852 00 171 222 atau BB 27EACDF5 atau WA +62 8222 604 2114. Kirim format pesan: buku natal#nama pemesan#alamat#no HP#jumlah buku. Harga Rp.8.000,- (belum termasuk ongkir). Pesan banyak akan mendapatkan diskon menarik. Saat ini masjid pesantren binaan Ustadz M. Abduh Tuasikal sedang direnovasi (dijadikan dua lantai) dan membutuhkan dana sekitar 1,5 Milyar rupiah. Dana yang masih kurang untuk pembangunan tahap kedua, dibutuhkan sekitar 850 juta rupiah. Bagi yang ingin menyalurkan donasi renovasi masjid, silakan ditransfer ke: (1) BCA: 8610123881, (2) BNI Syariah: 0194475165, (3) BSM: 3107011155, (4) BRI: 0029-01-101480-50-9 [semua atas nama: Muhammad Abduh Tuasikal]. Jika sudah transfer, silakan konfirmasi ke nomor 0823 139 50 500 dengan contoh sms konfirmasi: Rini# Jogja# Rp.3.000.000#BCA#20 Mei 2012#renovasi masjid. Laporan donasi, silakan cek di sini. Tagszuhud
Apakah seorang milyarder bisa disebut zuhud? Tentu saja kita perlu pahami arti zuhud terlebih dahulu. Keutamaan Zuhud Keutamaannya sebagaimana disebutkan dalam hadits berikut ini. عَنْ سَهْلِ بْنِ سَعْدٍ السَّاعِدِىِّ قَالَ أَتَى النَّبِىَّ -صلى الله عليه وسلم- رَجُلٌ فَقَالَ يَا رَسُولَ اللَّهِ دُلَّنِى عَلَى عَمَلٍ إِذَا أَنَا عَمِلْتُهُ أَحَبَّنِىَ اللَّهُ وَأَحَبَّنِىَ النَّاسُ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- « ازْهَدْ فِى الدُّنْيَا يُحِبَّكَ اللَّهُ وَازْهَدْ فِيمَا فِى أَيْدِى النَّاسِ يُحِبُّوكَ ». Dari Sahl bin Sa’ad As Sa’idiy, ia berkata ada seseorang yang mendatangi Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam lantas berkata, “Wahai Rasulullah, tunjukkanlah padaku suatu amalan yang apabila aku melakukannya, maka Allah akan mencintaiku dan begitu pula manusia.” Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Zuhudlah pada dunia, Allah akan mencintaimu. Zuhudlah pada apa yang ada di sisi manusia, manusia pun akan mencintaimu.” (HR. Ibnu Majah no. 4102. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih) Jika ingin mendapatkan cinta Allah dan cinta dari sesama, maka milikilah sifat zuhud yaitu zuhud terhadap dunia dan zuhud. Apa yang Dimaksud Zuhud? Para ulama punya beberapa ungkapan ketika menafsirkan atau menggambarkan apa yang dimaksud zuhud. Menurut Ibnu Rajab, zuhud terhadap sesuatu berarti berpaling dan mempersedikit dan mengacuhkannya. (Jaami’ul ‘Ulum wal Hikam, 2: 179). Zuhud pun perlu dipahami adalah amalan hati, bukan sesuatu yang ditampakkan dalam jawarih (anggota badan). Sebagaimana kata Abu Sulaiman, “Engkau tidak bisa menyematkan sifat zuhud pada seorang pun karena zuhud adalah amalan hati.” (Jaami’ul ‘Ulum wal Hikam, 2: 180). Bukti zuhud itu adalah amalan hati dapat kita saksikan dari perkataan Abu Dzar, di mana ia mengatakan, الزَّهَادَةُ فِى الدُّنْيَا لَيْسَتْ بِتَحْرِيمِ الْحَلاَلِ وَلاَ إِضَاعَةِ الْمَالِ وَلَكِنَّ الزَّهَادَةَ فِى الدُّنْيَا أَنْ لاَ تَكُونَ بِمَا فِى يَدَيْكَ أَوْثَقَ مِمَّا فِى يَدَىِ اللَّهِ وَأَنْ تَكُونَ فِى ثَوَابِ الْمُصِيبَةِ إِذَا أَنْتَ أُصِبْتَ بِهَا أَرْغَبَ فِيهَا لَوْ أَنَّهَا أُبْقِيَتْ لَكَ “Orang yang zuhud terhadap dunia bukan berarti mengharamkan yang halal dan bukan juga menyia-nyiakan harta. Akan tetapi zuhud terhadap dunia adalah: 1- engkau begitu yakin terhadap apa yang ada di tangan Allah daripada apa yang ada di tanganmu. 2- ketika engkau tertimpa musibah, engkau lebih mengharap pahala dari musibah tersebut daripada kembalinya dunia itu lagi padamu. (HR. Tirmidzi no. 2340 dan Ibnu Majah no. 4100. Abu Isa berkata: Hadits ini gharib, kami tidak mengetahuinya kecuali dari jalur sanad ini, adapun Abu Idris Al Khaulani namanya adalah A’idzullah bin ‘Abdullah, sedangkan ‘Amru bin Waqid dia adalah seorang yang munkar haditsnya. Ibnu Rajab Al Hambali mengatakan, “Yang tepat riwayat ini mauquf -hanya perkataan Abu Dzar- sebagaimana dikeluarkan oleh Imam Ahmad dalam kitab Az Zuhd.” Lihat Jaami’ul Ulum wal Hikam, 2: 179). Zuhud juga diungkapkan oleh Al Hasan Al Bashri, “Seseorang disebut zuhud jika melihat yang lainnya selalu ia katakan, “Ia lebih baik dariku.” (Jaami’ul ‘Ulum wal Hikam, 2; 183). Kata Ibnu Rajab yang dimaksud dengan perkataan Al Hasan adalah pengungkapan zuhud yang tidak mau dirinya sendiri dipuji. Wahib bin Al Warad mengungkapkan, “Zuhud adalah tidak berputus asa dengan sesuatu yang luput dan tidak merasa bangga dengan sesuatu yang diperoleh.” (Idem) Intinya dunia dan akhirat sulit untuk bersatu. Kecintaan pada dunia akan membuat hati jauh dari akhirat. Wahb mengatakan, إنَّما الدُّنيا والآخرة كرجلٍ له امرأتانِ : إنْ أرضى إحداهما أسخط الأخرى “Dunia dan akhirat itu ibarat seseorang yang memiliki dua istri. Jika ia lebih condong mencintai satunya, maka tentu yang lain akan murka.” (Jaami’ul ‘Ulum wal Hikam, 2: 203). Zuhud Apakah Identik dengan Miskin? Zuhud terhadap dunia tidaklah identik dengan miskin. Ibnu Rajab menyebutkan bahwa zuhud terhadap dunia ada beberapa macam: 1- Ada yang mendapatkan dunia dan memanfaatkannya untuk ibadah pada Allah. Inilah yang terdapat pada kebanyakan sahabat seperti ‘Utsman dan ‘Abdurrahman bin ‘Auf. Mereka menafkahkan harta mereka di jalan Allah, namun mereka tetap beribadah pada Allah dengan hati mereka. 2- Ada yang mencari dunia dan mengeluarkannya tanpa menahannya sama sekali. 3- Ada yang enggan berlebihan dalam memiliki keistimewaan dunia, ia enggan mencarinya dalam keadaan ia mampu ataukah tidak. (Jaami’ul ‘Ulum wal Hikam, 2: 196). Kalau kita perhatikan sahabat seperti Utsman dan Abdurrahman bin Auf bukanlah orang yang miskin namun mereka masih disebut orang yang zuhud. Soeorang Milyarder Bisakah Termasuk Orang yang Zuhud? Merujuk pada pembahasan di atas, bisakah seorang milyarder yang bergelimpangan harta disebut zuhud. Jawabannya, bisa saja. Ibnu Rajab menerangkan bahwa zuhud juga bisa pada seseorang yang keadaannya ketika hartanya bertambah atau berkurang, keadaannya sama saja. Apa yang dimaksud di sini dapat dilihat pada perkataan Imam Ahmad berikut. Ibnul Qayyim dalam Madarijus Salikin (2: 11) menyebutkan, وقال الإمام أحمد الزهد في الدنيا قصر الأمل وعنه رواية أخرى : أنه عدم فرحه بإقبالها ولا حزنه على إدبارها فإنه سئل عن الرجل يكون معه ألف دينار هل يكون زاهدا فقال : نعم على شريطة أن لا يفرح إذا زادت ولا يحزن إذا نقصت “Imam Ahmad berkata mengenai zuhud di dunia adalah sedikit angan-angan. Dalam riwayat lainnya disebutkan, “Ketika mendapatkan sesuatu tidaklah terlalu bergembira. Ketika luput dari sesuatu tidaklah bersedih.” Imam Ahmad pernah ditanya mengenai seseorang yang memiliki uang 1000 dinar (2,5 Milyar rupiah[1]). Apakah ia bisa disebut sebagai orang yang zuhud? Jawab beliau, “Iya, bisa saja asalkan ia tidaklah terlalu berbangga bertambahnya harta dan tidaklah terlalu bersedih harta yang berkurang.” Ibnul Qayyim mendengar gurunya, Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah berkata, الزهد ترك مالا ينفع في الآخرة والورع : ترك ما تخاف ضرره في الآخرة “Zuhud adalah meninggalkan sesuatu yang tidak bermanfaat untuk akhirat. Sedangkan wara’ adalah meninggalkan sesuatu yang membawa mudarat di akhirat.” (Madarijus Salikin, 2: 10). Ibnul Qayyim lantas berkata, “Itulah pengertian zuhud dan wara’ yang paling bagus dan paling mencakup.” (Idem). Jadi kalau dengan harta bisa membawa manfaat untuk akhirat seseorang, membuat ia banyak memberikan manfaat dengan hartanya, semakin mendekatkan dirinya pada Allah, serta menjauhkan ia dari kesia-siaan, walaupun milyarder sekalipun, bisa disebut orang yang zuhud. Semoga Allah menganugerahkan kita sifat zuhud.   Referensi: Jaami’ul ‘Ulum wal Hikam, Ibnu Rajab Al Hambali, terbitan Muassasah Ar Risalah, cetakan kesepuluh, tahun 1432 H. Minhatul ‘Allam fii Syarh Bulughil Marom, Syaikh ‘Abdullah bin Shalih Al Fauzan, terbitan Dar Ibnil Jauzi, cetakan pertama, tahun 1432 H.   [1] 20 dinar seperti pada nishab zakat emas adalah sekitar 50 juta rupiah, berarti 1000 dinar adalah senilai 2,5 Milyar rupiah. — Selesai disusun di Panggang, Gunungkidul, 10 Safar 1436 H Akhukum fillah: M. Abduh Tuasikal Ikuti status kami dengan memfollow FB Muhammad Abduh Tuasikal, Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom # Segera pesan buku terbaru Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal yang membicarakan masalah natal dengan judul “Natal, Hari Raya Siapa?” di Toko Online Ruwaifi.Com via sms +62 852 00 171 222 atau BB 27EACDF5 atau WA +62 8222 604 2114. Kirim format pesan: buku natal#nama pemesan#alamat#no HP#jumlah buku. Harga Rp.8.000,- (belum termasuk ongkir). Pesan banyak akan mendapatkan diskon menarik. Saat ini masjid pesantren binaan Ustadz M. Abduh Tuasikal sedang direnovasi (dijadikan dua lantai) dan membutuhkan dana sekitar 1,5 Milyar rupiah. Dana yang masih kurang untuk pembangunan tahap kedua, dibutuhkan sekitar 850 juta rupiah. Bagi yang ingin menyalurkan donasi renovasi masjid, silakan ditransfer ke: (1) BCA: 8610123881, (2) BNI Syariah: 0194475165, (3) BSM: 3107011155, (4) BRI: 0029-01-101480-50-9 [semua atas nama: Muhammad Abduh Tuasikal]. Jika sudah transfer, silakan konfirmasi ke nomor 0823 139 50 500 dengan contoh sms konfirmasi: Rini# Jogja# Rp.3.000.000#BCA#20 Mei 2012#renovasi masjid. Laporan donasi, silakan cek di sini. Tagszuhud


Apakah seorang milyarder bisa disebut zuhud? Tentu saja kita perlu pahami arti zuhud terlebih dahulu. Keutamaan Zuhud Keutamaannya sebagaimana disebutkan dalam hadits berikut ini. عَنْ سَهْلِ بْنِ سَعْدٍ السَّاعِدِىِّ قَالَ أَتَى النَّبِىَّ -صلى الله عليه وسلم- رَجُلٌ فَقَالَ يَا رَسُولَ اللَّهِ دُلَّنِى عَلَى عَمَلٍ إِذَا أَنَا عَمِلْتُهُ أَحَبَّنِىَ اللَّهُ وَأَحَبَّنِىَ النَّاسُ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- « ازْهَدْ فِى الدُّنْيَا يُحِبَّكَ اللَّهُ وَازْهَدْ فِيمَا فِى أَيْدِى النَّاسِ يُحِبُّوكَ ». Dari Sahl bin Sa’ad As Sa’idiy, ia berkata ada seseorang yang mendatangi Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam lantas berkata, “Wahai Rasulullah, tunjukkanlah padaku suatu amalan yang apabila aku melakukannya, maka Allah akan mencintaiku dan begitu pula manusia.” Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Zuhudlah pada dunia, Allah akan mencintaimu. Zuhudlah pada apa yang ada di sisi manusia, manusia pun akan mencintaimu.” (HR. Ibnu Majah no. 4102. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih) Jika ingin mendapatkan cinta Allah dan cinta dari sesama, maka milikilah sifat zuhud yaitu zuhud terhadap dunia dan zuhud. Apa yang Dimaksud Zuhud? Para ulama punya beberapa ungkapan ketika menafsirkan atau menggambarkan apa yang dimaksud zuhud. Menurut Ibnu Rajab, zuhud terhadap sesuatu berarti berpaling dan mempersedikit dan mengacuhkannya. (Jaami’ul ‘Ulum wal Hikam, 2: 179). Zuhud pun perlu dipahami adalah amalan hati, bukan sesuatu yang ditampakkan dalam jawarih (anggota badan). Sebagaimana kata Abu Sulaiman, “Engkau tidak bisa menyematkan sifat zuhud pada seorang pun karena zuhud adalah amalan hati.” (Jaami’ul ‘Ulum wal Hikam, 2: 180). Bukti zuhud itu adalah amalan hati dapat kita saksikan dari perkataan Abu Dzar, di mana ia mengatakan, الزَّهَادَةُ فِى الدُّنْيَا لَيْسَتْ بِتَحْرِيمِ الْحَلاَلِ وَلاَ إِضَاعَةِ الْمَالِ وَلَكِنَّ الزَّهَادَةَ فِى الدُّنْيَا أَنْ لاَ تَكُونَ بِمَا فِى يَدَيْكَ أَوْثَقَ مِمَّا فِى يَدَىِ اللَّهِ وَأَنْ تَكُونَ فِى ثَوَابِ الْمُصِيبَةِ إِذَا أَنْتَ أُصِبْتَ بِهَا أَرْغَبَ فِيهَا لَوْ أَنَّهَا أُبْقِيَتْ لَكَ “Orang yang zuhud terhadap dunia bukan berarti mengharamkan yang halal dan bukan juga menyia-nyiakan harta. Akan tetapi zuhud terhadap dunia adalah: 1- engkau begitu yakin terhadap apa yang ada di tangan Allah daripada apa yang ada di tanganmu. 2- ketika engkau tertimpa musibah, engkau lebih mengharap pahala dari musibah tersebut daripada kembalinya dunia itu lagi padamu. (HR. Tirmidzi no. 2340 dan Ibnu Majah no. 4100. Abu Isa berkata: Hadits ini gharib, kami tidak mengetahuinya kecuali dari jalur sanad ini, adapun Abu Idris Al Khaulani namanya adalah A’idzullah bin ‘Abdullah, sedangkan ‘Amru bin Waqid dia adalah seorang yang munkar haditsnya. Ibnu Rajab Al Hambali mengatakan, “Yang tepat riwayat ini mauquf -hanya perkataan Abu Dzar- sebagaimana dikeluarkan oleh Imam Ahmad dalam kitab Az Zuhd.” Lihat Jaami’ul Ulum wal Hikam, 2: 179). Zuhud juga diungkapkan oleh Al Hasan Al Bashri, “Seseorang disebut zuhud jika melihat yang lainnya selalu ia katakan, “Ia lebih baik dariku.” (Jaami’ul ‘Ulum wal Hikam, 2; 183). Kata Ibnu Rajab yang dimaksud dengan perkataan Al Hasan adalah pengungkapan zuhud yang tidak mau dirinya sendiri dipuji. Wahib bin Al Warad mengungkapkan, “Zuhud adalah tidak berputus asa dengan sesuatu yang luput dan tidak merasa bangga dengan sesuatu yang diperoleh.” (Idem) Intinya dunia dan akhirat sulit untuk bersatu. Kecintaan pada dunia akan membuat hati jauh dari akhirat. Wahb mengatakan, إنَّما الدُّنيا والآخرة كرجلٍ له امرأتانِ : إنْ أرضى إحداهما أسخط الأخرى “Dunia dan akhirat itu ibarat seseorang yang memiliki dua istri. Jika ia lebih condong mencintai satunya, maka tentu yang lain akan murka.” (Jaami’ul ‘Ulum wal Hikam, 2: 203). Zuhud Apakah Identik dengan Miskin? Zuhud terhadap dunia tidaklah identik dengan miskin. Ibnu Rajab menyebutkan bahwa zuhud terhadap dunia ada beberapa macam: 1- Ada yang mendapatkan dunia dan memanfaatkannya untuk ibadah pada Allah. Inilah yang terdapat pada kebanyakan sahabat seperti ‘Utsman dan ‘Abdurrahman bin ‘Auf. Mereka menafkahkan harta mereka di jalan Allah, namun mereka tetap beribadah pada Allah dengan hati mereka. 2- Ada yang mencari dunia dan mengeluarkannya tanpa menahannya sama sekali. 3- Ada yang enggan berlebihan dalam memiliki keistimewaan dunia, ia enggan mencarinya dalam keadaan ia mampu ataukah tidak. (Jaami’ul ‘Ulum wal Hikam, 2: 196). Kalau kita perhatikan sahabat seperti Utsman dan Abdurrahman bin Auf bukanlah orang yang miskin namun mereka masih disebut orang yang zuhud. Soeorang Milyarder Bisakah Termasuk Orang yang Zuhud? Merujuk pada pembahasan di atas, bisakah seorang milyarder yang bergelimpangan harta disebut zuhud. Jawabannya, bisa saja. Ibnu Rajab menerangkan bahwa zuhud juga bisa pada seseorang yang keadaannya ketika hartanya bertambah atau berkurang, keadaannya sama saja. Apa yang dimaksud di sini dapat dilihat pada perkataan Imam Ahmad berikut. Ibnul Qayyim dalam Madarijus Salikin (2: 11) menyebutkan, وقال الإمام أحمد الزهد في الدنيا قصر الأمل وعنه رواية أخرى : أنه عدم فرحه بإقبالها ولا حزنه على إدبارها فإنه سئل عن الرجل يكون معه ألف دينار هل يكون زاهدا فقال : نعم على شريطة أن لا يفرح إذا زادت ولا يحزن إذا نقصت “Imam Ahmad berkata mengenai zuhud di dunia adalah sedikit angan-angan. Dalam riwayat lainnya disebutkan, “Ketika mendapatkan sesuatu tidaklah terlalu bergembira. Ketika luput dari sesuatu tidaklah bersedih.” Imam Ahmad pernah ditanya mengenai seseorang yang memiliki uang 1000 dinar (2,5 Milyar rupiah[1]). Apakah ia bisa disebut sebagai orang yang zuhud? Jawab beliau, “Iya, bisa saja asalkan ia tidaklah terlalu berbangga bertambahnya harta dan tidaklah terlalu bersedih harta yang berkurang.” Ibnul Qayyim mendengar gurunya, Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah berkata, الزهد ترك مالا ينفع في الآخرة والورع : ترك ما تخاف ضرره في الآخرة “Zuhud adalah meninggalkan sesuatu yang tidak bermanfaat untuk akhirat. Sedangkan wara’ adalah meninggalkan sesuatu yang membawa mudarat di akhirat.” (Madarijus Salikin, 2: 10). Ibnul Qayyim lantas berkata, “Itulah pengertian zuhud dan wara’ yang paling bagus dan paling mencakup.” (Idem). Jadi kalau dengan harta bisa membawa manfaat untuk akhirat seseorang, membuat ia banyak memberikan manfaat dengan hartanya, semakin mendekatkan dirinya pada Allah, serta menjauhkan ia dari kesia-siaan, walaupun milyarder sekalipun, bisa disebut orang yang zuhud. Semoga Allah menganugerahkan kita sifat zuhud.   Referensi: Jaami’ul ‘Ulum wal Hikam, Ibnu Rajab Al Hambali, terbitan Muassasah Ar Risalah, cetakan kesepuluh, tahun 1432 H. Minhatul ‘Allam fii Syarh Bulughil Marom, Syaikh ‘Abdullah bin Shalih Al Fauzan, terbitan Dar Ibnil Jauzi, cetakan pertama, tahun 1432 H.   [1] 20 dinar seperti pada nishab zakat emas adalah sekitar 50 juta rupiah, berarti 1000 dinar adalah senilai 2,5 Milyar rupiah. — Selesai disusun di Panggang, Gunungkidul, 10 Safar 1436 H Akhukum fillah: M. Abduh Tuasikal Ikuti status kami dengan memfollow FB Muhammad Abduh Tuasikal, Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom # Segera pesan buku terbaru Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal yang membicarakan masalah natal dengan judul “Natal, Hari Raya Siapa?” di Toko Online Ruwaifi.Com via sms +62 852 00 171 222 atau BB 27EACDF5 atau WA +62 8222 604 2114. Kirim format pesan: buku natal#nama pemesan#alamat#no HP#jumlah buku. Harga Rp.8.000,- (belum termasuk ongkir). Pesan banyak akan mendapatkan diskon menarik. Saat ini masjid pesantren binaan Ustadz M. Abduh Tuasikal sedang direnovasi (dijadikan dua lantai) dan membutuhkan dana sekitar 1,5 Milyar rupiah. Dana yang masih kurang untuk pembangunan tahap kedua, dibutuhkan sekitar 850 juta rupiah. Bagi yang ingin menyalurkan donasi renovasi masjid, silakan ditransfer ke: (1) BCA: 8610123881, (2) BNI Syariah: 0194475165, (3) BSM: 3107011155, (4) BRI: 0029-01-101480-50-9 [semua atas nama: Muhammad Abduh Tuasikal]. Jika sudah transfer, silakan konfirmasi ke nomor 0823 139 50 500 dengan contoh sms konfirmasi: Rini# Jogja# Rp.3.000.000#BCA#20 Mei 2012#renovasi masjid. Laporan donasi, silakan cek di sini. Tagszuhud

Buku Terbaru: Natal, Hari Raya Siapa?

Hari Raya Natal, emangnya hari raya siapa? Bolehkah kita merayakannya? Bolehkah seorang muslim mengucapkan selamat natal? Miris terasa ketika melihat keadaan kaum muslimin saat ini. Karena didikan aqidah yang serba kurang sehingga hal yang biasa dan wajar jika mereka pun turut serta dalam memeriahkan perayaan Natal. Ada yang dengan mengucapkan selamat natal dan Merry Christmas. Ini pun yang kami lihat sejak kecil di Jayapura, Papua, bahkan ini yang dialami kaum muslimin di Indonesia Timur. Kaum muslimin begitu biasa mengucapkan selamat Natal pada Nashrani padahal jelas sekali hari besar tersebut bukanlah perayaan kita kaum muslimin. Bahkan ada pula yang sampai memeriahkannya dengan memakai aksesoris, busana dan pakaian seperti sinter klas, ada pula yang saling memberikan hadiah, juga sampai menghadiri acara natal di Gereja. Musibah, sungguh suatu musibah karena musibah ini adalah musibah yang merenggut aqidah. Perlu diketahui bahwa seorang muslim diharamkan loyal pada orang kafir sebagaimana disebutkan dalam ayat, يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُواْ لاَ تَتَّخِذُواْ الْيَهُودَ وَالنَّصَارَى أَوْلِيَاء بَعْضُهُمْ أَوْلِيَاء بَعْضٍ وَمَن يَتَوَلَّهُم مِّنكُمْ فَإِنَّهُ مِنْهُمْ إِنَّ اللّهَ لاَ يَهْدِي الْقَوْمَ الظَّالِمِينَ “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu mengambil orang-orang Yahudi dan Nasrani menjadi pemimpin-pemimpin(mu); sebahagian mereka adalah pemimpin bagi sebahagian yang lain. Barangsiapa di antara kamu mengambil mereka menjadi pemimpin, maka sesungguhnya orang itu termasuk golongan mereka. Sesungguhnya Allah tidak memberi petunjuk kepada orang-orang yang zalim.” (QS. Al Maidah: 51). Di antara bentuk loyal pada orang kafir yang terlarang adalah menghadiri perayaan mereka, mengucapkan selamat dalam hari raya mereka, atau turut serta memeriahkan perayaan mereka. Buku ini adalah buku sederhana yang akan menerangkan haramnya mengucapkan selamat natal, menghadiri natal bersama, memeriahkan acara natal sampai pada mendukung dalam hal jual beli aksesoris dan kue natal. Di akhir bahasan ada beberapa fatwa ulama yang kami sertakan yang berkaitan dengan mendukung acara natal. Buku kecil ini adalah kumpulan yang sebelumnya telah kami muat di Muslim.Or.Id dan Rumaysho.Com. — Segera pesan buku terbaru karya  Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal yang membicarakan masalah natal ini dengan judul “Natal, Hari Raya Siapa?” di Toko Online Ruwaifi.Com via sms +62 852 00 171 222 atau BB 27EACDF5 atau WA +62 8222 604 2114. Kirim format pesan: buku natal#nama pemesan#alamat#no HP#jumlah buku. Harga Rp.8.000,- (belum termasuk ongkir). Pesan banyak akan mendapatkan diskon menarik. Natal, Hari Raya Siapa? — Info Rumaysho.Com Tagsbuku terbaru natal

Buku Terbaru: Natal, Hari Raya Siapa?

Hari Raya Natal, emangnya hari raya siapa? Bolehkah kita merayakannya? Bolehkah seorang muslim mengucapkan selamat natal? Miris terasa ketika melihat keadaan kaum muslimin saat ini. Karena didikan aqidah yang serba kurang sehingga hal yang biasa dan wajar jika mereka pun turut serta dalam memeriahkan perayaan Natal. Ada yang dengan mengucapkan selamat natal dan Merry Christmas. Ini pun yang kami lihat sejak kecil di Jayapura, Papua, bahkan ini yang dialami kaum muslimin di Indonesia Timur. Kaum muslimin begitu biasa mengucapkan selamat Natal pada Nashrani padahal jelas sekali hari besar tersebut bukanlah perayaan kita kaum muslimin. Bahkan ada pula yang sampai memeriahkannya dengan memakai aksesoris, busana dan pakaian seperti sinter klas, ada pula yang saling memberikan hadiah, juga sampai menghadiri acara natal di Gereja. Musibah, sungguh suatu musibah karena musibah ini adalah musibah yang merenggut aqidah. Perlu diketahui bahwa seorang muslim diharamkan loyal pada orang kafir sebagaimana disebutkan dalam ayat, يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُواْ لاَ تَتَّخِذُواْ الْيَهُودَ وَالنَّصَارَى أَوْلِيَاء بَعْضُهُمْ أَوْلِيَاء بَعْضٍ وَمَن يَتَوَلَّهُم مِّنكُمْ فَإِنَّهُ مِنْهُمْ إِنَّ اللّهَ لاَ يَهْدِي الْقَوْمَ الظَّالِمِينَ “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu mengambil orang-orang Yahudi dan Nasrani menjadi pemimpin-pemimpin(mu); sebahagian mereka adalah pemimpin bagi sebahagian yang lain. Barangsiapa di antara kamu mengambil mereka menjadi pemimpin, maka sesungguhnya orang itu termasuk golongan mereka. Sesungguhnya Allah tidak memberi petunjuk kepada orang-orang yang zalim.” (QS. Al Maidah: 51). Di antara bentuk loyal pada orang kafir yang terlarang adalah menghadiri perayaan mereka, mengucapkan selamat dalam hari raya mereka, atau turut serta memeriahkan perayaan mereka. Buku ini adalah buku sederhana yang akan menerangkan haramnya mengucapkan selamat natal, menghadiri natal bersama, memeriahkan acara natal sampai pada mendukung dalam hal jual beli aksesoris dan kue natal. Di akhir bahasan ada beberapa fatwa ulama yang kami sertakan yang berkaitan dengan mendukung acara natal. Buku kecil ini adalah kumpulan yang sebelumnya telah kami muat di Muslim.Or.Id dan Rumaysho.Com. — Segera pesan buku terbaru karya  Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal yang membicarakan masalah natal ini dengan judul “Natal, Hari Raya Siapa?” di Toko Online Ruwaifi.Com via sms +62 852 00 171 222 atau BB 27EACDF5 atau WA +62 8222 604 2114. Kirim format pesan: buku natal#nama pemesan#alamat#no HP#jumlah buku. Harga Rp.8.000,- (belum termasuk ongkir). Pesan banyak akan mendapatkan diskon menarik. Natal, Hari Raya Siapa? — Info Rumaysho.Com Tagsbuku terbaru natal
Hari Raya Natal, emangnya hari raya siapa? Bolehkah kita merayakannya? Bolehkah seorang muslim mengucapkan selamat natal? Miris terasa ketika melihat keadaan kaum muslimin saat ini. Karena didikan aqidah yang serba kurang sehingga hal yang biasa dan wajar jika mereka pun turut serta dalam memeriahkan perayaan Natal. Ada yang dengan mengucapkan selamat natal dan Merry Christmas. Ini pun yang kami lihat sejak kecil di Jayapura, Papua, bahkan ini yang dialami kaum muslimin di Indonesia Timur. Kaum muslimin begitu biasa mengucapkan selamat Natal pada Nashrani padahal jelas sekali hari besar tersebut bukanlah perayaan kita kaum muslimin. Bahkan ada pula yang sampai memeriahkannya dengan memakai aksesoris, busana dan pakaian seperti sinter klas, ada pula yang saling memberikan hadiah, juga sampai menghadiri acara natal di Gereja. Musibah, sungguh suatu musibah karena musibah ini adalah musibah yang merenggut aqidah. Perlu diketahui bahwa seorang muslim diharamkan loyal pada orang kafir sebagaimana disebutkan dalam ayat, يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُواْ لاَ تَتَّخِذُواْ الْيَهُودَ وَالنَّصَارَى أَوْلِيَاء بَعْضُهُمْ أَوْلِيَاء بَعْضٍ وَمَن يَتَوَلَّهُم مِّنكُمْ فَإِنَّهُ مِنْهُمْ إِنَّ اللّهَ لاَ يَهْدِي الْقَوْمَ الظَّالِمِينَ “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu mengambil orang-orang Yahudi dan Nasrani menjadi pemimpin-pemimpin(mu); sebahagian mereka adalah pemimpin bagi sebahagian yang lain. Barangsiapa di antara kamu mengambil mereka menjadi pemimpin, maka sesungguhnya orang itu termasuk golongan mereka. Sesungguhnya Allah tidak memberi petunjuk kepada orang-orang yang zalim.” (QS. Al Maidah: 51). Di antara bentuk loyal pada orang kafir yang terlarang adalah menghadiri perayaan mereka, mengucapkan selamat dalam hari raya mereka, atau turut serta memeriahkan perayaan mereka. Buku ini adalah buku sederhana yang akan menerangkan haramnya mengucapkan selamat natal, menghadiri natal bersama, memeriahkan acara natal sampai pada mendukung dalam hal jual beli aksesoris dan kue natal. Di akhir bahasan ada beberapa fatwa ulama yang kami sertakan yang berkaitan dengan mendukung acara natal. Buku kecil ini adalah kumpulan yang sebelumnya telah kami muat di Muslim.Or.Id dan Rumaysho.Com. — Segera pesan buku terbaru karya  Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal yang membicarakan masalah natal ini dengan judul “Natal, Hari Raya Siapa?” di Toko Online Ruwaifi.Com via sms +62 852 00 171 222 atau BB 27EACDF5 atau WA +62 8222 604 2114. Kirim format pesan: buku natal#nama pemesan#alamat#no HP#jumlah buku. Harga Rp.8.000,- (belum termasuk ongkir). Pesan banyak akan mendapatkan diskon menarik. Natal, Hari Raya Siapa? — Info Rumaysho.Com Tagsbuku terbaru natal


Hari Raya Natal, emangnya hari raya siapa? Bolehkah kita merayakannya? Bolehkah seorang muslim mengucapkan selamat natal? Miris terasa ketika melihat keadaan kaum muslimin saat ini. Karena didikan aqidah yang serba kurang sehingga hal yang biasa dan wajar jika mereka pun turut serta dalam memeriahkan perayaan Natal. Ada yang dengan mengucapkan selamat natal dan Merry Christmas. Ini pun yang kami lihat sejak kecil di Jayapura, Papua, bahkan ini yang dialami kaum muslimin di Indonesia Timur. Kaum muslimin begitu biasa mengucapkan selamat Natal pada Nashrani padahal jelas sekali hari besar tersebut bukanlah perayaan kita kaum muslimin. Bahkan ada pula yang sampai memeriahkannya dengan memakai aksesoris, busana dan pakaian seperti sinter klas, ada pula yang saling memberikan hadiah, juga sampai menghadiri acara natal di Gereja. Musibah, sungguh suatu musibah karena musibah ini adalah musibah yang merenggut aqidah. Perlu diketahui bahwa seorang muslim diharamkan loyal pada orang kafir sebagaimana disebutkan dalam ayat, يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُواْ لاَ تَتَّخِذُواْ الْيَهُودَ وَالنَّصَارَى أَوْلِيَاء بَعْضُهُمْ أَوْلِيَاء بَعْضٍ وَمَن يَتَوَلَّهُم مِّنكُمْ فَإِنَّهُ مِنْهُمْ إِنَّ اللّهَ لاَ يَهْدِي الْقَوْمَ الظَّالِمِينَ “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu mengambil orang-orang Yahudi dan Nasrani menjadi pemimpin-pemimpin(mu); sebahagian mereka adalah pemimpin bagi sebahagian yang lain. Barangsiapa di antara kamu mengambil mereka menjadi pemimpin, maka sesungguhnya orang itu termasuk golongan mereka. Sesungguhnya Allah tidak memberi petunjuk kepada orang-orang yang zalim.” (QS. Al Maidah: 51). Di antara bentuk loyal pada orang kafir yang terlarang adalah menghadiri perayaan mereka, mengucapkan selamat dalam hari raya mereka, atau turut serta memeriahkan perayaan mereka. Buku ini adalah buku sederhana yang akan menerangkan haramnya mengucapkan selamat natal, menghadiri natal bersama, memeriahkan acara natal sampai pada mendukung dalam hal jual beli aksesoris dan kue natal. Di akhir bahasan ada beberapa fatwa ulama yang kami sertakan yang berkaitan dengan mendukung acara natal. Buku kecil ini adalah kumpulan yang sebelumnya telah kami muat di Muslim.Or.Id dan Rumaysho.Com. — Segera pesan buku terbaru karya  Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal yang membicarakan masalah natal ini dengan judul “Natal, Hari Raya Siapa?” di Toko Online Ruwaifi.Com via sms +62 852 00 171 222 atau BB 27EACDF5 atau WA +62 8222 604 2114. Kirim format pesan: buku natal#nama pemesan#alamat#no HP#jumlah buku. Harga Rp.8.000,- (belum termasuk ongkir). Pesan banyak akan mendapatkan diskon menarik. Natal, Hari Raya Siapa? — Info Rumaysho.Com Tagsbuku terbaru natal
Prev     Next