SERIAL FIKIH ANEH LDII : (2) SURAT PERNYATAAN TAUBAT

           Diantara fikih aneh madzhab Imam Islam Jama’ah (atau sekarang yang berubah menjadi LDII) adalah pertaubatan “orang dalam” harus disaksikan oleh imam atau para wakilnya. Jika seorang anggota “orang dalam” melakukan dosa dan hendak bertaubat atas dosanya maka harus melalui prosedur yang telah diatur dalam undang-undang Ijtihad Islam Jam’aah yaitu melalui prosedur surat pernyataan taubat.Surat taubat tersebut berbentuk blanko yang berisi daftar kesalahan dan dosa yang telah ia lakukan, yang diakhiri dengan kewajiban membayar kaffaroh atas dosa-dosa yang telah ia lakukan tersebut. Semakin banyak dosa atau semakin besar dosa yang ia lakukan maka semakin besar dan banyak pula nilai nominal kaffarohnya.Sebagai contoh barang siapa yang bersalaman antara lelaki dan perempuan yang bukan mahrom maka ijtihad imam menyatakan bahwa sekali salaman nilai nominal kaffarohnya sebesar nilai nominal perangko kilat khusus standar Kantor Pos Indonesia. Sehingga jika harga perangko naik maka harga nominal kaffaroh juga naik.    Karena wajar jika setelah hari raya banyak kaffaroh yang harus dibayar, karena banyak anggota orang dalam yang bersalam-salaman dengan wanita yang bukan mahromnya.Barangsiapa yang nonton di bioskop maka ijtihad imam menyatakan bahwa nilai nominal kaffarohnya adalah nilai nominal ongkos transport pp ke bioskop ditambah harga tiket bioskop film yang dia tonton ditambah nilai jajanan snack dan minuman yang dikonsumsi dalam acara nonton bioskop tersebut.Selain itu juga ada kaffaroh dalam bentuk menjadi pekerja bangunan atau di ladang namun tidak diberi upah. Tinjauan Hukum Syar’i          Taubat merupakan ibadah yang agung di sisi Allah, bahkan Allah mencintai orang-orang yang bertaubat. Allah berfirman :إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ التَّوَّابِينَ Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang bertaubat (QS AL-Baqoroh : 222)Taubat yang diterima oleh Allah adalah taubat yang memenuhi persyaratan taubat sebagaimana yang telah dijelaskan oleh para ulama;– Meninggalkan dosa yang ia bertaubat darinya– Menyesali dosa yang telah ia lakukan– Bertekad untuk tidak kembali melakukan dosa tersebut– Jika dosanya berkaitan dengan hak orang lain, maka ia harus mengembalikan hak tersebut kepada pemiliknya atau meminta dihalalkan.          Adapun taubat ala LDII maka ini merupakan taubat yang aneh yang tidak pernah diajarkan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam kepada para sahabatnya. Sungguh aneh LDII yang mengaku satu-satunya bersistem “mangkul”, entah mangkul dari mana sistem taubat yang ia buat.Adapun kritikan terhadap sistem taubat LDII maka dari beberapa sisi :Pertama : Sistem surat atau blanko taubat tersebut yang diajukan kepada pihak imam atau wakilnya mirip dengan sistem surat penebusan dosa yang dilakukan oleh pihak katolik dimana pelaku dosa datang menuju pastor lalu mengakui seluruh dosa-dosanya dihadapan pastor lalu membayar surat penebusan dosa kepada pihak gereja. Kedua : Sistem ini mengajarkan agar pelaku dosa menjabarkan dosa-dosanya kepada orang lain, padahal Allah telah menutupi dosa-dosanya.Rasulullah shallallahu ‘alahi wasallam bersabda :كل أمتي معافى إلا المجاهرين وإن من المجاهرة أن يعمل الرجل بالليل عملا ثم يصبح وقد ستره الله فيقول يا فلان عملت البارحة كذا وكذا وقد بات يستره ربه ويصبح يكشف ستر الله عنه“Seluruh umatku termaafkan (terselamatkan) kecuali orang yang menampakkan (dosanya). Dan sesungguhnya diantara bentuk menampakkan (dosa) adalah seseorang melakukan dosa di malam hari lalu di pagi hari Allah telah menutupi dosanya, lalu ia berkata, “Wahai fulan, semalam aku melakukan dosa ini dan itu”. Padahal ia semalam tidur dalam kondisi Allah menutupi aibnya dan di pagi hari ia menyingkap/membuka tutupan Allah tersebut” (HR Al-Bukhari no 5721)Orang yang mengisi blanko surat pernyataan taubat akan membongkar seluruh dosa-dosa yang ia lakukan. Dan jika ia ingin seluruh dosanya diampuni maka ia akan menulis dosa-dosanya secara detail baik dosa besar maupun dosa-dosa kecil.  Sungguh Allah telah menutupi aibnya dan ia malah mengumbar dan membuka aibnya di hadapan imam. Ketiga : Pengampunan dosa tidak harus dengan kaffaaroh berupa harta. Hanya sebagian kecil dosa-dosa yang ditebus dengan kaffaroh berupa harta dalam Islam. Diantaranya :– Membunuh orang lain– Bersenggama dengan istri tatkala bulan Ramadhan padahal ia sedang berpuasa– Melanggar sumpah– Berburu binatang buruan tatkala ihrom– dllAdapun kebanyakan dosa tidak ada kaffarohnya dalam bentuk harta, akan tetapi kaffarohnya cukup dengan beristighfar kepada Allah dan bertaubat dengan taubat nasuha, atau dengan banyak melakukan ibadah-ibadah -seperti sholat, puasa, umroh, dll- yang akan menghapuskan dosa.Contoh seperti sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam أَرَأَيْتُمْ لَوْ أَنَّ نَهَرًا بِبَابِ أَحَدِكُمْ يَغْتَسِلُ فِيهِ كُلَّ يَوْمٍ خَمْسًا مَا تَقُولُ ذَلِكَ يُبْقِي مِنْ دَرَنِهِ قَالُوا لَا يُبْقِي مِنْ دَرَنِهِ شَيْئًا قَالَ فَذَلِكَ مِثْلُ الصَّلَوَاتِ الْخَمْسِ يَمْحُو اللَّهُ بِهِ الْخَطَايَا“Bagaimana menurut kalian jika ada sungai di pintu rumah salah seorang dari kalian dan ia mandi di situ setiap hari lima kali. Apakah masih tersisa kotorannya?”. Mereka berkata, “Tidak menyisakan kotorannya sama sekali”. Nabi berkata, “Maka demikianlah seperti sholat lima waktu, menghapuskan dosa-dosa” (HR Al-Bukhari no 528 dalam bab الصَّلَوَاتُ الْخَمْسُ كَفَّارَةٌ “Sholat lima waktu adalah kaffaroh”)الْعُمْرَةُ إِلَى الْعُمْرَةِ كَفَّارَةٌ لِمَا بَيْنَهُمَا وَالْحَجُّ الْمَبْرُورُ لَيْسَ لَهُ جَزَاءٌ إِلَّا الْجَنَّةُ“Umroh yang satu ke Umroh berikutnya adalah kaffaroh (penebus) bagi dosa yang ada diantara keduanya, dan haji mabrur tidak ada balasan baginya kecuali surga” (HR Al-Bukhari no 1773( Keempat : Kaffaroh yang berupa harta dalam syari’at berkaitan dengan orang miskin atau budak, bukan dengan membayar uang kepada sang imam !!!. Contohnya diantaranya :– Berhubungan dengan istri di siang hari bulan Ramadhan, kaffarohnya adalah membebaskan budak, kalau tidak mampu maka berpuasa dua bulan berturut-turut, kalau tidak mampu maka memberi makan enam puluh orang miskin.– Berburu binatang buruan tatkala sedang ihrom. Kaffarohnya sebagaimana dalam firman Allah يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لا تَقْتُلُوا الصَّيْدَ وَأَنْتُمْ حُرُمٌ وَمَنْ قَتَلَهُ مِنْكُمْ مُتَعَمِّدًا فَجَزَاءٌ مِثْلُ مَا قَتَلَ مِنَ النَّعَمِ يَحْكُمُ بِهِ ذَوَا عَدْلٍ مِنْكُمْ هَدْيًا بَالِغَ الْكَعْبَةِ أَوْ كَفَّارَةٌ طَعَامُ مَسَاكِينَ أَوْ عَدْلُ ذَلِكَ صِيَامًا Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu membunuh binatang buruan, ketika kamu sedang ihram. Barangsiapa di antara kamu membunuhnya dengan sengaja, Maka dendanya ialah mengganti dengan binatang ternak seimbang dengan buruan yang dibunuhnya, menurut putusan dua orang yang adil di antara kamu sebagai hadyu yang dibawa sampai ke Ka’bah atau (dendanya) membayar kaffarat dengan memberi Makan orang-orang miskin atau berpuasa seimbang dengan makanan yang dikeluarkan itu. (QS Al-Maidah : 95)– Membunuh orang lain, maka kaffarohnya sebagaimana dalam firman Allahوَمَا كَانَ لِمُؤْمِنٍ أَنْ يَقْتُلَ مُؤْمِنًا إِلا خَطَأً وَمَنْ قَتَلَ مُؤْمِنًا خَطَأً فَتَحْرِيرُ رَقَبَةٍ مُؤْمِنَةٍ وَدِيَةٌ مُسَلَّمَةٌ إِلَى أَهْلِهِ إِلا أَنْ يَصَّدَّقُوا فَإِنْ كَانَ مِنْ قَوْمٍ عَدُوٍّ لَكُمْ وَهُوَ مُؤْمِنٌ فَتَحْرِيرُ رَقَبَةٍ مُؤْمِنَةٍ وَإِنْ كَانَ مِنْ قَوْمٍ بَيْنَكُمْ وَبَيْنَهُمْ مِيثَاقٌ فَدِيَةٌ مُسَلَّمَةٌ إِلَى أَهْلِهِ وَتَحْرِيرُ رَقَبَةٍ مُؤْمِنَةٍ فَمَنْ لَمْ يَجِدْ فَصِيَامُ شَهْرَيْنِ مُتَتَابِعَيْنِ تَوْبَةً مِنَ اللَّهِ وَكَانَ اللَّهُ عَلِيمًا حَكِيمًا (٩٢)Dan tidak layak bagi seorang mukmin membunuh seorang mukmin (yang lain), kecuali karena tersalah (tidak sengaja), dan Barangsiapa membunuh seorang mukmin karena tersalah (hendaklah) ia memerdekakan seorang hamba sahaya yang beriman serta membayar diat yang diserahkan kepada keluarganya (si terbunuh itu), kecuali jika mereka (keluarga terbunuh) bersedekah (yaitu : membebaskan si pembunuh dari pembayaran diat-pen). jika ia (si terbunuh) dari kaum (kafir) yang ada Perjanjian (damai) antara mereka dengan kamu, Maka (hendaklah si pembunuh) membayar diat yang diserahkan kepada keluarganya (si terbunuh) serta memerdekakan hamba sahaya yang beriman. Barangsiapa yang tidak memperolehnya, Maka hendaklah ia (si pembunuh) berpuasa dua bulan berturut-turut untuk penerimaan taubat dari pada Allah. dan adalah Allah Maha mengetahui lagi Maha Bijaksana. (QS An-Nisaa’ : 92)– Melanggar sumpah, kaffarohnya sebagaimana firman Allah ;لا يُؤَاخِذُكُمُ اللَّهُ بِاللَّغْوِ فِي أَيْمَانِكُمْ وَلَكِنْ يُؤَاخِذُكُمْ بِمَا عَقَّدْتُمُ الأيْمَانَ فَكَفَّارَتُهُ إِطْعَامُ عَشَرَةِ مَسَاكِينَ مِنْ أَوْسَطِ مَا تُطْعِمُونَ أَهْلِيكُمْ أَوْ كِسْوَتُهُمْ أَوْ تَحْرِيرُ رَقَبَةٍ فَمَنْ لَمْ يَجِدْ فَصِيَامُ ثَلاثَةِ أَيَّامٍ ذَلِكَ كَفَّارَةُ أَيْمَانِكُمْ إِذَا حَلَفْتُمْ وَاحْفَظُوا أَيْمَانَكُمْ كَذَلِكَ يُبَيِّنُ اللَّهُ لَكُمْ آيَاتِهِ لَعَلَّكُمْ تَشْكُرُونَ (٨٩)Allah tidak menghukum kamu disebabkan sumpah-sumpahmu yang tidak dimaksud (untuk bersumpah), tetapi Dia menghukum kamu disebabkan sumpah-sumpah yang kamu sengaja, Maka kaffarat (melanggar) sumpah itu, ialah memberi Makan sepuluh orang miskin, Yaitu dari makanan yang biasa kamu berikan kepada keluargamu, atau memberi pakaian kepada mereka atau memerdekakan seorang budak. barang siapa tidak sanggup melakukan yang demikian, Maka kaffaratnya puasa selama tiga hari. yang demikian itu adalah kaffarat sumpah-sumpahmu bila kamu bersumpah (dan kamu langgar). dan jagalah sumpahmu. Demikianlah Allah menerangkan kepadamu hukum-hukum-Nya agar kamu bersyukur (kepada-Nya). (QS Al-Maidah : 89)          Perhatikan kaffaroh-kaffaroh di atas, semuanya kembali kepada pembebasan budak, atau memberi makan kepada fakir miskin, atau menyembelih hewan yang dibagikan kepada fakir miskin. Tidak ada sama sekali kaffaroh dalam bentuk harta yang diserahkan kepada Imam. Karenanya di zaman Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam tidak ada penarikan harta dari kaffaroh, yang ada hanyalah penarikan harta zakat !! Kelima : Adapun dosa seperti menyentuh wanita yang bukan mahram jelas tidak ada kaffarohnya. Bahkan hal ini pernah terjadi di zaman Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam akan tetapi Nabi tidak suruh untuk membayar sama sekali.أن رجلا أصاب من امرأة قبلة حرام فأتى النبي صلى الله عليه و سلم فسأله عن كفارتها فنزلت { أقم الصلاة طرفي النهار وزلفا من الليل إن الحسنات يذهبن السيئات } فقال الرجل أَلِيَ هذه يا رسول الله ؟ فقال لك ولمن عمل بها من أمتي “Ada seseorang mencium wanita dengan ciuman haram lalu ia mendatangi Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam dan bertanya kepada Nabi tentang kaffarohnya. Maka turunlah firman Allah  وَأَقِمِ الصَّلاةَ طَرَفَيِ النَّهَارِ وَزُلَفًا مِنَ اللَّيْلِ إِنَّ الْحَسَنَاتِ يُذْهِبْنَ السَّيِّئَاتِ Dan dirikanlah sembahyang itu pada kedua tepi siang (pagi dan petang) dan pada bahagian permulaan daripada malam. Sesungguhnya perbuatan-perbuatan yang baik itu menghapuskan (dosa) perbuatan-perbuatan yang buruk. (QS Huud : 114)Maka orang itu berkata, “Apakah ayat ini hanya untukku wahai Rasulullah?”. Nabi berkata, “Untukmu dan juga untuk umatku yang melakukannya” berkata : (HR At-Tirmidzi no 3114. Dan asal hadits ini di  Shahih Muslim no 2763)Perhatikan dalam hadits ini, sahabat ini melakukan dosa bukan hanya sekedar bersalaman dengan wanita yang bukan mahromnya, bahkan ia mencium wanita yang bukan mahromnya. Lalu ia mendatangi Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bertanya tentang kaffaroh dari dosa tersebut. Ternyata Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam tidak menyuruhnya membayar apapun, bahkan Allah yang memberi jawaban atas pertanyaan orang tersebut dengan menurunkan firmanNya, dan menjelaskan bahwa kaffarohnya adalah cukup dengan melaksanakan sholat.Apakah imam LDII hendak mendahului Allah dan RasulNya?. Dari mana imam LDII mangkul tentang kaffaroh berupan harga perangko kilat khusus?? Keenam : Kalaupun kita menerima fikih aneh imam LDII/Islam Jama’ah yang mewajibkan setiap dosa ditebus dengan uang, maka sungguh aneh dalam hal penentuan nominal kaffaroh tersebut.Orang yang bersalaman dengan wanita yang bukan mahromnya maka kaffarohnya adalah harga perangko surat kilat??. Penentuan seperti ini mangkulnya dari mana?? Apa hubungannya antara menyentuh wanita yang bukan mahrom dengan perangko surat kilat khusus??!!Sungguh fikih yang aneh tapi nyata ! Bersambung….14 Dzulhijjah 1435 H / 08 Oktober 2014 MAbu Abdilmuhsin Firanda Andirjawww.firanda.com  

SERIAL FIKIH ANEH LDII : (2) SURAT PERNYATAAN TAUBAT

           Diantara fikih aneh madzhab Imam Islam Jama’ah (atau sekarang yang berubah menjadi LDII) adalah pertaubatan “orang dalam” harus disaksikan oleh imam atau para wakilnya. Jika seorang anggota “orang dalam” melakukan dosa dan hendak bertaubat atas dosanya maka harus melalui prosedur yang telah diatur dalam undang-undang Ijtihad Islam Jam’aah yaitu melalui prosedur surat pernyataan taubat.Surat taubat tersebut berbentuk blanko yang berisi daftar kesalahan dan dosa yang telah ia lakukan, yang diakhiri dengan kewajiban membayar kaffaroh atas dosa-dosa yang telah ia lakukan tersebut. Semakin banyak dosa atau semakin besar dosa yang ia lakukan maka semakin besar dan banyak pula nilai nominal kaffarohnya.Sebagai contoh barang siapa yang bersalaman antara lelaki dan perempuan yang bukan mahrom maka ijtihad imam menyatakan bahwa sekali salaman nilai nominal kaffarohnya sebesar nilai nominal perangko kilat khusus standar Kantor Pos Indonesia. Sehingga jika harga perangko naik maka harga nominal kaffaroh juga naik.    Karena wajar jika setelah hari raya banyak kaffaroh yang harus dibayar, karena banyak anggota orang dalam yang bersalam-salaman dengan wanita yang bukan mahromnya.Barangsiapa yang nonton di bioskop maka ijtihad imam menyatakan bahwa nilai nominal kaffarohnya adalah nilai nominal ongkos transport pp ke bioskop ditambah harga tiket bioskop film yang dia tonton ditambah nilai jajanan snack dan minuman yang dikonsumsi dalam acara nonton bioskop tersebut.Selain itu juga ada kaffaroh dalam bentuk menjadi pekerja bangunan atau di ladang namun tidak diberi upah. Tinjauan Hukum Syar’i          Taubat merupakan ibadah yang agung di sisi Allah, bahkan Allah mencintai orang-orang yang bertaubat. Allah berfirman :إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ التَّوَّابِينَ Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang bertaubat (QS AL-Baqoroh : 222)Taubat yang diterima oleh Allah adalah taubat yang memenuhi persyaratan taubat sebagaimana yang telah dijelaskan oleh para ulama;– Meninggalkan dosa yang ia bertaubat darinya– Menyesali dosa yang telah ia lakukan– Bertekad untuk tidak kembali melakukan dosa tersebut– Jika dosanya berkaitan dengan hak orang lain, maka ia harus mengembalikan hak tersebut kepada pemiliknya atau meminta dihalalkan.          Adapun taubat ala LDII maka ini merupakan taubat yang aneh yang tidak pernah diajarkan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam kepada para sahabatnya. Sungguh aneh LDII yang mengaku satu-satunya bersistem “mangkul”, entah mangkul dari mana sistem taubat yang ia buat.Adapun kritikan terhadap sistem taubat LDII maka dari beberapa sisi :Pertama : Sistem surat atau blanko taubat tersebut yang diajukan kepada pihak imam atau wakilnya mirip dengan sistem surat penebusan dosa yang dilakukan oleh pihak katolik dimana pelaku dosa datang menuju pastor lalu mengakui seluruh dosa-dosanya dihadapan pastor lalu membayar surat penebusan dosa kepada pihak gereja. Kedua : Sistem ini mengajarkan agar pelaku dosa menjabarkan dosa-dosanya kepada orang lain, padahal Allah telah menutupi dosa-dosanya.Rasulullah shallallahu ‘alahi wasallam bersabda :كل أمتي معافى إلا المجاهرين وإن من المجاهرة أن يعمل الرجل بالليل عملا ثم يصبح وقد ستره الله فيقول يا فلان عملت البارحة كذا وكذا وقد بات يستره ربه ويصبح يكشف ستر الله عنه“Seluruh umatku termaafkan (terselamatkan) kecuali orang yang menampakkan (dosanya). Dan sesungguhnya diantara bentuk menampakkan (dosa) adalah seseorang melakukan dosa di malam hari lalu di pagi hari Allah telah menutupi dosanya, lalu ia berkata, “Wahai fulan, semalam aku melakukan dosa ini dan itu”. Padahal ia semalam tidur dalam kondisi Allah menutupi aibnya dan di pagi hari ia menyingkap/membuka tutupan Allah tersebut” (HR Al-Bukhari no 5721)Orang yang mengisi blanko surat pernyataan taubat akan membongkar seluruh dosa-dosa yang ia lakukan. Dan jika ia ingin seluruh dosanya diampuni maka ia akan menulis dosa-dosanya secara detail baik dosa besar maupun dosa-dosa kecil.  Sungguh Allah telah menutupi aibnya dan ia malah mengumbar dan membuka aibnya di hadapan imam. Ketiga : Pengampunan dosa tidak harus dengan kaffaaroh berupa harta. Hanya sebagian kecil dosa-dosa yang ditebus dengan kaffaroh berupa harta dalam Islam. Diantaranya :– Membunuh orang lain– Bersenggama dengan istri tatkala bulan Ramadhan padahal ia sedang berpuasa– Melanggar sumpah– Berburu binatang buruan tatkala ihrom– dllAdapun kebanyakan dosa tidak ada kaffarohnya dalam bentuk harta, akan tetapi kaffarohnya cukup dengan beristighfar kepada Allah dan bertaubat dengan taubat nasuha, atau dengan banyak melakukan ibadah-ibadah -seperti sholat, puasa, umroh, dll- yang akan menghapuskan dosa.Contoh seperti sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam أَرَأَيْتُمْ لَوْ أَنَّ نَهَرًا بِبَابِ أَحَدِكُمْ يَغْتَسِلُ فِيهِ كُلَّ يَوْمٍ خَمْسًا مَا تَقُولُ ذَلِكَ يُبْقِي مِنْ دَرَنِهِ قَالُوا لَا يُبْقِي مِنْ دَرَنِهِ شَيْئًا قَالَ فَذَلِكَ مِثْلُ الصَّلَوَاتِ الْخَمْسِ يَمْحُو اللَّهُ بِهِ الْخَطَايَا“Bagaimana menurut kalian jika ada sungai di pintu rumah salah seorang dari kalian dan ia mandi di situ setiap hari lima kali. Apakah masih tersisa kotorannya?”. Mereka berkata, “Tidak menyisakan kotorannya sama sekali”. Nabi berkata, “Maka demikianlah seperti sholat lima waktu, menghapuskan dosa-dosa” (HR Al-Bukhari no 528 dalam bab الصَّلَوَاتُ الْخَمْسُ كَفَّارَةٌ “Sholat lima waktu adalah kaffaroh”)الْعُمْرَةُ إِلَى الْعُمْرَةِ كَفَّارَةٌ لِمَا بَيْنَهُمَا وَالْحَجُّ الْمَبْرُورُ لَيْسَ لَهُ جَزَاءٌ إِلَّا الْجَنَّةُ“Umroh yang satu ke Umroh berikutnya adalah kaffaroh (penebus) bagi dosa yang ada diantara keduanya, dan haji mabrur tidak ada balasan baginya kecuali surga” (HR Al-Bukhari no 1773( Keempat : Kaffaroh yang berupa harta dalam syari’at berkaitan dengan orang miskin atau budak, bukan dengan membayar uang kepada sang imam !!!. Contohnya diantaranya :– Berhubungan dengan istri di siang hari bulan Ramadhan, kaffarohnya adalah membebaskan budak, kalau tidak mampu maka berpuasa dua bulan berturut-turut, kalau tidak mampu maka memberi makan enam puluh orang miskin.– Berburu binatang buruan tatkala sedang ihrom. Kaffarohnya sebagaimana dalam firman Allah يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لا تَقْتُلُوا الصَّيْدَ وَأَنْتُمْ حُرُمٌ وَمَنْ قَتَلَهُ مِنْكُمْ مُتَعَمِّدًا فَجَزَاءٌ مِثْلُ مَا قَتَلَ مِنَ النَّعَمِ يَحْكُمُ بِهِ ذَوَا عَدْلٍ مِنْكُمْ هَدْيًا بَالِغَ الْكَعْبَةِ أَوْ كَفَّارَةٌ طَعَامُ مَسَاكِينَ أَوْ عَدْلُ ذَلِكَ صِيَامًا Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu membunuh binatang buruan, ketika kamu sedang ihram. Barangsiapa di antara kamu membunuhnya dengan sengaja, Maka dendanya ialah mengganti dengan binatang ternak seimbang dengan buruan yang dibunuhnya, menurut putusan dua orang yang adil di antara kamu sebagai hadyu yang dibawa sampai ke Ka’bah atau (dendanya) membayar kaffarat dengan memberi Makan orang-orang miskin atau berpuasa seimbang dengan makanan yang dikeluarkan itu. (QS Al-Maidah : 95)– Membunuh orang lain, maka kaffarohnya sebagaimana dalam firman Allahوَمَا كَانَ لِمُؤْمِنٍ أَنْ يَقْتُلَ مُؤْمِنًا إِلا خَطَأً وَمَنْ قَتَلَ مُؤْمِنًا خَطَأً فَتَحْرِيرُ رَقَبَةٍ مُؤْمِنَةٍ وَدِيَةٌ مُسَلَّمَةٌ إِلَى أَهْلِهِ إِلا أَنْ يَصَّدَّقُوا فَإِنْ كَانَ مِنْ قَوْمٍ عَدُوٍّ لَكُمْ وَهُوَ مُؤْمِنٌ فَتَحْرِيرُ رَقَبَةٍ مُؤْمِنَةٍ وَإِنْ كَانَ مِنْ قَوْمٍ بَيْنَكُمْ وَبَيْنَهُمْ مِيثَاقٌ فَدِيَةٌ مُسَلَّمَةٌ إِلَى أَهْلِهِ وَتَحْرِيرُ رَقَبَةٍ مُؤْمِنَةٍ فَمَنْ لَمْ يَجِدْ فَصِيَامُ شَهْرَيْنِ مُتَتَابِعَيْنِ تَوْبَةً مِنَ اللَّهِ وَكَانَ اللَّهُ عَلِيمًا حَكِيمًا (٩٢)Dan tidak layak bagi seorang mukmin membunuh seorang mukmin (yang lain), kecuali karena tersalah (tidak sengaja), dan Barangsiapa membunuh seorang mukmin karena tersalah (hendaklah) ia memerdekakan seorang hamba sahaya yang beriman serta membayar diat yang diserahkan kepada keluarganya (si terbunuh itu), kecuali jika mereka (keluarga terbunuh) bersedekah (yaitu : membebaskan si pembunuh dari pembayaran diat-pen). jika ia (si terbunuh) dari kaum (kafir) yang ada Perjanjian (damai) antara mereka dengan kamu, Maka (hendaklah si pembunuh) membayar diat yang diserahkan kepada keluarganya (si terbunuh) serta memerdekakan hamba sahaya yang beriman. Barangsiapa yang tidak memperolehnya, Maka hendaklah ia (si pembunuh) berpuasa dua bulan berturut-turut untuk penerimaan taubat dari pada Allah. dan adalah Allah Maha mengetahui lagi Maha Bijaksana. (QS An-Nisaa’ : 92)– Melanggar sumpah, kaffarohnya sebagaimana firman Allah ;لا يُؤَاخِذُكُمُ اللَّهُ بِاللَّغْوِ فِي أَيْمَانِكُمْ وَلَكِنْ يُؤَاخِذُكُمْ بِمَا عَقَّدْتُمُ الأيْمَانَ فَكَفَّارَتُهُ إِطْعَامُ عَشَرَةِ مَسَاكِينَ مِنْ أَوْسَطِ مَا تُطْعِمُونَ أَهْلِيكُمْ أَوْ كِسْوَتُهُمْ أَوْ تَحْرِيرُ رَقَبَةٍ فَمَنْ لَمْ يَجِدْ فَصِيَامُ ثَلاثَةِ أَيَّامٍ ذَلِكَ كَفَّارَةُ أَيْمَانِكُمْ إِذَا حَلَفْتُمْ وَاحْفَظُوا أَيْمَانَكُمْ كَذَلِكَ يُبَيِّنُ اللَّهُ لَكُمْ آيَاتِهِ لَعَلَّكُمْ تَشْكُرُونَ (٨٩)Allah tidak menghukum kamu disebabkan sumpah-sumpahmu yang tidak dimaksud (untuk bersumpah), tetapi Dia menghukum kamu disebabkan sumpah-sumpah yang kamu sengaja, Maka kaffarat (melanggar) sumpah itu, ialah memberi Makan sepuluh orang miskin, Yaitu dari makanan yang biasa kamu berikan kepada keluargamu, atau memberi pakaian kepada mereka atau memerdekakan seorang budak. barang siapa tidak sanggup melakukan yang demikian, Maka kaffaratnya puasa selama tiga hari. yang demikian itu adalah kaffarat sumpah-sumpahmu bila kamu bersumpah (dan kamu langgar). dan jagalah sumpahmu. Demikianlah Allah menerangkan kepadamu hukum-hukum-Nya agar kamu bersyukur (kepada-Nya). (QS Al-Maidah : 89)          Perhatikan kaffaroh-kaffaroh di atas, semuanya kembali kepada pembebasan budak, atau memberi makan kepada fakir miskin, atau menyembelih hewan yang dibagikan kepada fakir miskin. Tidak ada sama sekali kaffaroh dalam bentuk harta yang diserahkan kepada Imam. Karenanya di zaman Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam tidak ada penarikan harta dari kaffaroh, yang ada hanyalah penarikan harta zakat !! Kelima : Adapun dosa seperti menyentuh wanita yang bukan mahram jelas tidak ada kaffarohnya. Bahkan hal ini pernah terjadi di zaman Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam akan tetapi Nabi tidak suruh untuk membayar sama sekali.أن رجلا أصاب من امرأة قبلة حرام فأتى النبي صلى الله عليه و سلم فسأله عن كفارتها فنزلت { أقم الصلاة طرفي النهار وزلفا من الليل إن الحسنات يذهبن السيئات } فقال الرجل أَلِيَ هذه يا رسول الله ؟ فقال لك ولمن عمل بها من أمتي “Ada seseorang mencium wanita dengan ciuman haram lalu ia mendatangi Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam dan bertanya kepada Nabi tentang kaffarohnya. Maka turunlah firman Allah  وَأَقِمِ الصَّلاةَ طَرَفَيِ النَّهَارِ وَزُلَفًا مِنَ اللَّيْلِ إِنَّ الْحَسَنَاتِ يُذْهِبْنَ السَّيِّئَاتِ Dan dirikanlah sembahyang itu pada kedua tepi siang (pagi dan petang) dan pada bahagian permulaan daripada malam. Sesungguhnya perbuatan-perbuatan yang baik itu menghapuskan (dosa) perbuatan-perbuatan yang buruk. (QS Huud : 114)Maka orang itu berkata, “Apakah ayat ini hanya untukku wahai Rasulullah?”. Nabi berkata, “Untukmu dan juga untuk umatku yang melakukannya” berkata : (HR At-Tirmidzi no 3114. Dan asal hadits ini di  Shahih Muslim no 2763)Perhatikan dalam hadits ini, sahabat ini melakukan dosa bukan hanya sekedar bersalaman dengan wanita yang bukan mahromnya, bahkan ia mencium wanita yang bukan mahromnya. Lalu ia mendatangi Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bertanya tentang kaffaroh dari dosa tersebut. Ternyata Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam tidak menyuruhnya membayar apapun, bahkan Allah yang memberi jawaban atas pertanyaan orang tersebut dengan menurunkan firmanNya, dan menjelaskan bahwa kaffarohnya adalah cukup dengan melaksanakan sholat.Apakah imam LDII hendak mendahului Allah dan RasulNya?. Dari mana imam LDII mangkul tentang kaffaroh berupan harga perangko kilat khusus?? Keenam : Kalaupun kita menerima fikih aneh imam LDII/Islam Jama’ah yang mewajibkan setiap dosa ditebus dengan uang, maka sungguh aneh dalam hal penentuan nominal kaffaroh tersebut.Orang yang bersalaman dengan wanita yang bukan mahromnya maka kaffarohnya adalah harga perangko surat kilat??. Penentuan seperti ini mangkulnya dari mana?? Apa hubungannya antara menyentuh wanita yang bukan mahrom dengan perangko surat kilat khusus??!!Sungguh fikih yang aneh tapi nyata ! Bersambung….14 Dzulhijjah 1435 H / 08 Oktober 2014 MAbu Abdilmuhsin Firanda Andirjawww.firanda.com  
           Diantara fikih aneh madzhab Imam Islam Jama’ah (atau sekarang yang berubah menjadi LDII) adalah pertaubatan “orang dalam” harus disaksikan oleh imam atau para wakilnya. Jika seorang anggota “orang dalam” melakukan dosa dan hendak bertaubat atas dosanya maka harus melalui prosedur yang telah diatur dalam undang-undang Ijtihad Islam Jam’aah yaitu melalui prosedur surat pernyataan taubat.Surat taubat tersebut berbentuk blanko yang berisi daftar kesalahan dan dosa yang telah ia lakukan, yang diakhiri dengan kewajiban membayar kaffaroh atas dosa-dosa yang telah ia lakukan tersebut. Semakin banyak dosa atau semakin besar dosa yang ia lakukan maka semakin besar dan banyak pula nilai nominal kaffarohnya.Sebagai contoh barang siapa yang bersalaman antara lelaki dan perempuan yang bukan mahrom maka ijtihad imam menyatakan bahwa sekali salaman nilai nominal kaffarohnya sebesar nilai nominal perangko kilat khusus standar Kantor Pos Indonesia. Sehingga jika harga perangko naik maka harga nominal kaffaroh juga naik.    Karena wajar jika setelah hari raya banyak kaffaroh yang harus dibayar, karena banyak anggota orang dalam yang bersalam-salaman dengan wanita yang bukan mahromnya.Barangsiapa yang nonton di bioskop maka ijtihad imam menyatakan bahwa nilai nominal kaffarohnya adalah nilai nominal ongkos transport pp ke bioskop ditambah harga tiket bioskop film yang dia tonton ditambah nilai jajanan snack dan minuman yang dikonsumsi dalam acara nonton bioskop tersebut.Selain itu juga ada kaffaroh dalam bentuk menjadi pekerja bangunan atau di ladang namun tidak diberi upah. Tinjauan Hukum Syar’i          Taubat merupakan ibadah yang agung di sisi Allah, bahkan Allah mencintai orang-orang yang bertaubat. Allah berfirman :إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ التَّوَّابِينَ Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang bertaubat (QS AL-Baqoroh : 222)Taubat yang diterima oleh Allah adalah taubat yang memenuhi persyaratan taubat sebagaimana yang telah dijelaskan oleh para ulama;– Meninggalkan dosa yang ia bertaubat darinya– Menyesali dosa yang telah ia lakukan– Bertekad untuk tidak kembali melakukan dosa tersebut– Jika dosanya berkaitan dengan hak orang lain, maka ia harus mengembalikan hak tersebut kepada pemiliknya atau meminta dihalalkan.          Adapun taubat ala LDII maka ini merupakan taubat yang aneh yang tidak pernah diajarkan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam kepada para sahabatnya. Sungguh aneh LDII yang mengaku satu-satunya bersistem “mangkul”, entah mangkul dari mana sistem taubat yang ia buat.Adapun kritikan terhadap sistem taubat LDII maka dari beberapa sisi :Pertama : Sistem surat atau blanko taubat tersebut yang diajukan kepada pihak imam atau wakilnya mirip dengan sistem surat penebusan dosa yang dilakukan oleh pihak katolik dimana pelaku dosa datang menuju pastor lalu mengakui seluruh dosa-dosanya dihadapan pastor lalu membayar surat penebusan dosa kepada pihak gereja. Kedua : Sistem ini mengajarkan agar pelaku dosa menjabarkan dosa-dosanya kepada orang lain, padahal Allah telah menutupi dosa-dosanya.Rasulullah shallallahu ‘alahi wasallam bersabda :كل أمتي معافى إلا المجاهرين وإن من المجاهرة أن يعمل الرجل بالليل عملا ثم يصبح وقد ستره الله فيقول يا فلان عملت البارحة كذا وكذا وقد بات يستره ربه ويصبح يكشف ستر الله عنه“Seluruh umatku termaafkan (terselamatkan) kecuali orang yang menampakkan (dosanya). Dan sesungguhnya diantara bentuk menampakkan (dosa) adalah seseorang melakukan dosa di malam hari lalu di pagi hari Allah telah menutupi dosanya, lalu ia berkata, “Wahai fulan, semalam aku melakukan dosa ini dan itu”. Padahal ia semalam tidur dalam kondisi Allah menutupi aibnya dan di pagi hari ia menyingkap/membuka tutupan Allah tersebut” (HR Al-Bukhari no 5721)Orang yang mengisi blanko surat pernyataan taubat akan membongkar seluruh dosa-dosa yang ia lakukan. Dan jika ia ingin seluruh dosanya diampuni maka ia akan menulis dosa-dosanya secara detail baik dosa besar maupun dosa-dosa kecil.  Sungguh Allah telah menutupi aibnya dan ia malah mengumbar dan membuka aibnya di hadapan imam. Ketiga : Pengampunan dosa tidak harus dengan kaffaaroh berupa harta. Hanya sebagian kecil dosa-dosa yang ditebus dengan kaffaroh berupa harta dalam Islam. Diantaranya :– Membunuh orang lain– Bersenggama dengan istri tatkala bulan Ramadhan padahal ia sedang berpuasa– Melanggar sumpah– Berburu binatang buruan tatkala ihrom– dllAdapun kebanyakan dosa tidak ada kaffarohnya dalam bentuk harta, akan tetapi kaffarohnya cukup dengan beristighfar kepada Allah dan bertaubat dengan taubat nasuha, atau dengan banyak melakukan ibadah-ibadah -seperti sholat, puasa, umroh, dll- yang akan menghapuskan dosa.Contoh seperti sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam أَرَأَيْتُمْ لَوْ أَنَّ نَهَرًا بِبَابِ أَحَدِكُمْ يَغْتَسِلُ فِيهِ كُلَّ يَوْمٍ خَمْسًا مَا تَقُولُ ذَلِكَ يُبْقِي مِنْ دَرَنِهِ قَالُوا لَا يُبْقِي مِنْ دَرَنِهِ شَيْئًا قَالَ فَذَلِكَ مِثْلُ الصَّلَوَاتِ الْخَمْسِ يَمْحُو اللَّهُ بِهِ الْخَطَايَا“Bagaimana menurut kalian jika ada sungai di pintu rumah salah seorang dari kalian dan ia mandi di situ setiap hari lima kali. Apakah masih tersisa kotorannya?”. Mereka berkata, “Tidak menyisakan kotorannya sama sekali”. Nabi berkata, “Maka demikianlah seperti sholat lima waktu, menghapuskan dosa-dosa” (HR Al-Bukhari no 528 dalam bab الصَّلَوَاتُ الْخَمْسُ كَفَّارَةٌ “Sholat lima waktu adalah kaffaroh”)الْعُمْرَةُ إِلَى الْعُمْرَةِ كَفَّارَةٌ لِمَا بَيْنَهُمَا وَالْحَجُّ الْمَبْرُورُ لَيْسَ لَهُ جَزَاءٌ إِلَّا الْجَنَّةُ“Umroh yang satu ke Umroh berikutnya adalah kaffaroh (penebus) bagi dosa yang ada diantara keduanya, dan haji mabrur tidak ada balasan baginya kecuali surga” (HR Al-Bukhari no 1773( Keempat : Kaffaroh yang berupa harta dalam syari’at berkaitan dengan orang miskin atau budak, bukan dengan membayar uang kepada sang imam !!!. Contohnya diantaranya :– Berhubungan dengan istri di siang hari bulan Ramadhan, kaffarohnya adalah membebaskan budak, kalau tidak mampu maka berpuasa dua bulan berturut-turut, kalau tidak mampu maka memberi makan enam puluh orang miskin.– Berburu binatang buruan tatkala sedang ihrom. Kaffarohnya sebagaimana dalam firman Allah يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لا تَقْتُلُوا الصَّيْدَ وَأَنْتُمْ حُرُمٌ وَمَنْ قَتَلَهُ مِنْكُمْ مُتَعَمِّدًا فَجَزَاءٌ مِثْلُ مَا قَتَلَ مِنَ النَّعَمِ يَحْكُمُ بِهِ ذَوَا عَدْلٍ مِنْكُمْ هَدْيًا بَالِغَ الْكَعْبَةِ أَوْ كَفَّارَةٌ طَعَامُ مَسَاكِينَ أَوْ عَدْلُ ذَلِكَ صِيَامًا Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu membunuh binatang buruan, ketika kamu sedang ihram. Barangsiapa di antara kamu membunuhnya dengan sengaja, Maka dendanya ialah mengganti dengan binatang ternak seimbang dengan buruan yang dibunuhnya, menurut putusan dua orang yang adil di antara kamu sebagai hadyu yang dibawa sampai ke Ka’bah atau (dendanya) membayar kaffarat dengan memberi Makan orang-orang miskin atau berpuasa seimbang dengan makanan yang dikeluarkan itu. (QS Al-Maidah : 95)– Membunuh orang lain, maka kaffarohnya sebagaimana dalam firman Allahوَمَا كَانَ لِمُؤْمِنٍ أَنْ يَقْتُلَ مُؤْمِنًا إِلا خَطَأً وَمَنْ قَتَلَ مُؤْمِنًا خَطَأً فَتَحْرِيرُ رَقَبَةٍ مُؤْمِنَةٍ وَدِيَةٌ مُسَلَّمَةٌ إِلَى أَهْلِهِ إِلا أَنْ يَصَّدَّقُوا فَإِنْ كَانَ مِنْ قَوْمٍ عَدُوٍّ لَكُمْ وَهُوَ مُؤْمِنٌ فَتَحْرِيرُ رَقَبَةٍ مُؤْمِنَةٍ وَإِنْ كَانَ مِنْ قَوْمٍ بَيْنَكُمْ وَبَيْنَهُمْ مِيثَاقٌ فَدِيَةٌ مُسَلَّمَةٌ إِلَى أَهْلِهِ وَتَحْرِيرُ رَقَبَةٍ مُؤْمِنَةٍ فَمَنْ لَمْ يَجِدْ فَصِيَامُ شَهْرَيْنِ مُتَتَابِعَيْنِ تَوْبَةً مِنَ اللَّهِ وَكَانَ اللَّهُ عَلِيمًا حَكِيمًا (٩٢)Dan tidak layak bagi seorang mukmin membunuh seorang mukmin (yang lain), kecuali karena tersalah (tidak sengaja), dan Barangsiapa membunuh seorang mukmin karena tersalah (hendaklah) ia memerdekakan seorang hamba sahaya yang beriman serta membayar diat yang diserahkan kepada keluarganya (si terbunuh itu), kecuali jika mereka (keluarga terbunuh) bersedekah (yaitu : membebaskan si pembunuh dari pembayaran diat-pen). jika ia (si terbunuh) dari kaum (kafir) yang ada Perjanjian (damai) antara mereka dengan kamu, Maka (hendaklah si pembunuh) membayar diat yang diserahkan kepada keluarganya (si terbunuh) serta memerdekakan hamba sahaya yang beriman. Barangsiapa yang tidak memperolehnya, Maka hendaklah ia (si pembunuh) berpuasa dua bulan berturut-turut untuk penerimaan taubat dari pada Allah. dan adalah Allah Maha mengetahui lagi Maha Bijaksana. (QS An-Nisaa’ : 92)– Melanggar sumpah, kaffarohnya sebagaimana firman Allah ;لا يُؤَاخِذُكُمُ اللَّهُ بِاللَّغْوِ فِي أَيْمَانِكُمْ وَلَكِنْ يُؤَاخِذُكُمْ بِمَا عَقَّدْتُمُ الأيْمَانَ فَكَفَّارَتُهُ إِطْعَامُ عَشَرَةِ مَسَاكِينَ مِنْ أَوْسَطِ مَا تُطْعِمُونَ أَهْلِيكُمْ أَوْ كِسْوَتُهُمْ أَوْ تَحْرِيرُ رَقَبَةٍ فَمَنْ لَمْ يَجِدْ فَصِيَامُ ثَلاثَةِ أَيَّامٍ ذَلِكَ كَفَّارَةُ أَيْمَانِكُمْ إِذَا حَلَفْتُمْ وَاحْفَظُوا أَيْمَانَكُمْ كَذَلِكَ يُبَيِّنُ اللَّهُ لَكُمْ آيَاتِهِ لَعَلَّكُمْ تَشْكُرُونَ (٨٩)Allah tidak menghukum kamu disebabkan sumpah-sumpahmu yang tidak dimaksud (untuk bersumpah), tetapi Dia menghukum kamu disebabkan sumpah-sumpah yang kamu sengaja, Maka kaffarat (melanggar) sumpah itu, ialah memberi Makan sepuluh orang miskin, Yaitu dari makanan yang biasa kamu berikan kepada keluargamu, atau memberi pakaian kepada mereka atau memerdekakan seorang budak. barang siapa tidak sanggup melakukan yang demikian, Maka kaffaratnya puasa selama tiga hari. yang demikian itu adalah kaffarat sumpah-sumpahmu bila kamu bersumpah (dan kamu langgar). dan jagalah sumpahmu. Demikianlah Allah menerangkan kepadamu hukum-hukum-Nya agar kamu bersyukur (kepada-Nya). (QS Al-Maidah : 89)          Perhatikan kaffaroh-kaffaroh di atas, semuanya kembali kepada pembebasan budak, atau memberi makan kepada fakir miskin, atau menyembelih hewan yang dibagikan kepada fakir miskin. Tidak ada sama sekali kaffaroh dalam bentuk harta yang diserahkan kepada Imam. Karenanya di zaman Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam tidak ada penarikan harta dari kaffaroh, yang ada hanyalah penarikan harta zakat !! Kelima : Adapun dosa seperti menyentuh wanita yang bukan mahram jelas tidak ada kaffarohnya. Bahkan hal ini pernah terjadi di zaman Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam akan tetapi Nabi tidak suruh untuk membayar sama sekali.أن رجلا أصاب من امرأة قبلة حرام فأتى النبي صلى الله عليه و سلم فسأله عن كفارتها فنزلت { أقم الصلاة طرفي النهار وزلفا من الليل إن الحسنات يذهبن السيئات } فقال الرجل أَلِيَ هذه يا رسول الله ؟ فقال لك ولمن عمل بها من أمتي “Ada seseorang mencium wanita dengan ciuman haram lalu ia mendatangi Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam dan bertanya kepada Nabi tentang kaffarohnya. Maka turunlah firman Allah  وَأَقِمِ الصَّلاةَ طَرَفَيِ النَّهَارِ وَزُلَفًا مِنَ اللَّيْلِ إِنَّ الْحَسَنَاتِ يُذْهِبْنَ السَّيِّئَاتِ Dan dirikanlah sembahyang itu pada kedua tepi siang (pagi dan petang) dan pada bahagian permulaan daripada malam. Sesungguhnya perbuatan-perbuatan yang baik itu menghapuskan (dosa) perbuatan-perbuatan yang buruk. (QS Huud : 114)Maka orang itu berkata, “Apakah ayat ini hanya untukku wahai Rasulullah?”. Nabi berkata, “Untukmu dan juga untuk umatku yang melakukannya” berkata : (HR At-Tirmidzi no 3114. Dan asal hadits ini di  Shahih Muslim no 2763)Perhatikan dalam hadits ini, sahabat ini melakukan dosa bukan hanya sekedar bersalaman dengan wanita yang bukan mahromnya, bahkan ia mencium wanita yang bukan mahromnya. Lalu ia mendatangi Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bertanya tentang kaffaroh dari dosa tersebut. Ternyata Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam tidak menyuruhnya membayar apapun, bahkan Allah yang memberi jawaban atas pertanyaan orang tersebut dengan menurunkan firmanNya, dan menjelaskan bahwa kaffarohnya adalah cukup dengan melaksanakan sholat.Apakah imam LDII hendak mendahului Allah dan RasulNya?. Dari mana imam LDII mangkul tentang kaffaroh berupan harga perangko kilat khusus?? Keenam : Kalaupun kita menerima fikih aneh imam LDII/Islam Jama’ah yang mewajibkan setiap dosa ditebus dengan uang, maka sungguh aneh dalam hal penentuan nominal kaffaroh tersebut.Orang yang bersalaman dengan wanita yang bukan mahromnya maka kaffarohnya adalah harga perangko surat kilat??. Penentuan seperti ini mangkulnya dari mana?? Apa hubungannya antara menyentuh wanita yang bukan mahrom dengan perangko surat kilat khusus??!!Sungguh fikih yang aneh tapi nyata ! Bersambung….14 Dzulhijjah 1435 H / 08 Oktober 2014 MAbu Abdilmuhsin Firanda Andirjawww.firanda.com  


           Diantara fikih aneh madzhab Imam Islam Jama’ah (atau sekarang yang berubah menjadi LDII) adalah pertaubatan “orang dalam” harus disaksikan oleh imam atau para wakilnya. Jika seorang anggota “orang dalam” melakukan dosa dan hendak bertaubat atas dosanya maka harus melalui prosedur yang telah diatur dalam undang-undang Ijtihad Islam Jam’aah yaitu melalui prosedur surat pernyataan taubat.Surat taubat tersebut berbentuk blanko yang berisi daftar kesalahan dan dosa yang telah ia lakukan, yang diakhiri dengan kewajiban membayar kaffaroh atas dosa-dosa yang telah ia lakukan tersebut. Semakin banyak dosa atau semakin besar dosa yang ia lakukan maka semakin besar dan banyak pula nilai nominal kaffarohnya.Sebagai contoh barang siapa yang bersalaman antara lelaki dan perempuan yang bukan mahrom maka ijtihad imam menyatakan bahwa sekali salaman nilai nominal kaffarohnya sebesar nilai nominal perangko kilat khusus standar Kantor Pos Indonesia. Sehingga jika harga perangko naik maka harga nominal kaffaroh juga naik.    Karena wajar jika setelah hari raya banyak kaffaroh yang harus dibayar, karena banyak anggota orang dalam yang bersalam-salaman dengan wanita yang bukan mahromnya.Barangsiapa yang nonton di bioskop maka ijtihad imam menyatakan bahwa nilai nominal kaffarohnya adalah nilai nominal ongkos transport pp ke bioskop ditambah harga tiket bioskop film yang dia tonton ditambah nilai jajanan snack dan minuman yang dikonsumsi dalam acara nonton bioskop tersebut.Selain itu juga ada kaffaroh dalam bentuk menjadi pekerja bangunan atau di ladang namun tidak diberi upah. Tinjauan Hukum Syar’i          Taubat merupakan ibadah yang agung di sisi Allah, bahkan Allah mencintai orang-orang yang bertaubat. Allah berfirman :إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ التَّوَّابِينَ Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang bertaubat (QS AL-Baqoroh : 222)Taubat yang diterima oleh Allah adalah taubat yang memenuhi persyaratan taubat sebagaimana yang telah dijelaskan oleh para ulama;– Meninggalkan dosa yang ia bertaubat darinya– Menyesali dosa yang telah ia lakukan– Bertekad untuk tidak kembali melakukan dosa tersebut– Jika dosanya berkaitan dengan hak orang lain, maka ia harus mengembalikan hak tersebut kepada pemiliknya atau meminta dihalalkan.          Adapun taubat ala LDII maka ini merupakan taubat yang aneh yang tidak pernah diajarkan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam kepada para sahabatnya. Sungguh aneh LDII yang mengaku satu-satunya bersistem “mangkul”, entah mangkul dari mana sistem taubat yang ia buat.Adapun kritikan terhadap sistem taubat LDII maka dari beberapa sisi :Pertama : Sistem surat atau blanko taubat tersebut yang diajukan kepada pihak imam atau wakilnya mirip dengan sistem surat penebusan dosa yang dilakukan oleh pihak katolik dimana pelaku dosa datang menuju pastor lalu mengakui seluruh dosa-dosanya dihadapan pastor lalu membayar surat penebusan dosa kepada pihak gereja. Kedua : Sistem ini mengajarkan agar pelaku dosa menjabarkan dosa-dosanya kepada orang lain, padahal Allah telah menutupi dosa-dosanya.Rasulullah shallallahu ‘alahi wasallam bersabda :كل أمتي معافى إلا المجاهرين وإن من المجاهرة أن يعمل الرجل بالليل عملا ثم يصبح وقد ستره الله فيقول يا فلان عملت البارحة كذا وكذا وقد بات يستره ربه ويصبح يكشف ستر الله عنه“Seluruh umatku termaafkan (terselamatkan) kecuali orang yang menampakkan (dosanya). Dan sesungguhnya diantara bentuk menampakkan (dosa) adalah seseorang melakukan dosa di malam hari lalu di pagi hari Allah telah menutupi dosanya, lalu ia berkata, “Wahai fulan, semalam aku melakukan dosa ini dan itu”. Padahal ia semalam tidur dalam kondisi Allah menutupi aibnya dan di pagi hari ia menyingkap/membuka tutupan Allah tersebut” (HR Al-Bukhari no 5721)Orang yang mengisi blanko surat pernyataan taubat akan membongkar seluruh dosa-dosa yang ia lakukan. Dan jika ia ingin seluruh dosanya diampuni maka ia akan menulis dosa-dosanya secara detail baik dosa besar maupun dosa-dosa kecil.  Sungguh Allah telah menutupi aibnya dan ia malah mengumbar dan membuka aibnya di hadapan imam. Ketiga : Pengampunan dosa tidak harus dengan kaffaaroh berupa harta. Hanya sebagian kecil dosa-dosa yang ditebus dengan kaffaroh berupa harta dalam Islam. Diantaranya :– Membunuh orang lain– Bersenggama dengan istri tatkala bulan Ramadhan padahal ia sedang berpuasa– Melanggar sumpah– Berburu binatang buruan tatkala ihrom– dllAdapun kebanyakan dosa tidak ada kaffarohnya dalam bentuk harta, akan tetapi kaffarohnya cukup dengan beristighfar kepada Allah dan bertaubat dengan taubat nasuha, atau dengan banyak melakukan ibadah-ibadah -seperti sholat, puasa, umroh, dll- yang akan menghapuskan dosa.Contoh seperti sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam أَرَأَيْتُمْ لَوْ أَنَّ نَهَرًا بِبَابِ أَحَدِكُمْ يَغْتَسِلُ فِيهِ كُلَّ يَوْمٍ خَمْسًا مَا تَقُولُ ذَلِكَ يُبْقِي مِنْ دَرَنِهِ قَالُوا لَا يُبْقِي مِنْ دَرَنِهِ شَيْئًا قَالَ فَذَلِكَ مِثْلُ الصَّلَوَاتِ الْخَمْسِ يَمْحُو اللَّهُ بِهِ الْخَطَايَا“Bagaimana menurut kalian jika ada sungai di pintu rumah salah seorang dari kalian dan ia mandi di situ setiap hari lima kali. Apakah masih tersisa kotorannya?”. Mereka berkata, “Tidak menyisakan kotorannya sama sekali”. Nabi berkata, “Maka demikianlah seperti sholat lima waktu, menghapuskan dosa-dosa” (HR Al-Bukhari no 528 dalam bab الصَّلَوَاتُ الْخَمْسُ كَفَّارَةٌ “Sholat lima waktu adalah kaffaroh”)الْعُمْرَةُ إِلَى الْعُمْرَةِ كَفَّارَةٌ لِمَا بَيْنَهُمَا وَالْحَجُّ الْمَبْرُورُ لَيْسَ لَهُ جَزَاءٌ إِلَّا الْجَنَّةُ“Umroh yang satu ke Umroh berikutnya adalah kaffaroh (penebus) bagi dosa yang ada diantara keduanya, dan haji mabrur tidak ada balasan baginya kecuali surga” (HR Al-Bukhari no 1773( Keempat : Kaffaroh yang berupa harta dalam syari’at berkaitan dengan orang miskin atau budak, bukan dengan membayar uang kepada sang imam !!!. Contohnya diantaranya :– Berhubungan dengan istri di siang hari bulan Ramadhan, kaffarohnya adalah membebaskan budak, kalau tidak mampu maka berpuasa dua bulan berturut-turut, kalau tidak mampu maka memberi makan enam puluh orang miskin.– Berburu binatang buruan tatkala sedang ihrom. Kaffarohnya sebagaimana dalam firman Allah يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لا تَقْتُلُوا الصَّيْدَ وَأَنْتُمْ حُرُمٌ وَمَنْ قَتَلَهُ مِنْكُمْ مُتَعَمِّدًا فَجَزَاءٌ مِثْلُ مَا قَتَلَ مِنَ النَّعَمِ يَحْكُمُ بِهِ ذَوَا عَدْلٍ مِنْكُمْ هَدْيًا بَالِغَ الْكَعْبَةِ أَوْ كَفَّارَةٌ طَعَامُ مَسَاكِينَ أَوْ عَدْلُ ذَلِكَ صِيَامًا Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu membunuh binatang buruan, ketika kamu sedang ihram. Barangsiapa di antara kamu membunuhnya dengan sengaja, Maka dendanya ialah mengganti dengan binatang ternak seimbang dengan buruan yang dibunuhnya, menurut putusan dua orang yang adil di antara kamu sebagai hadyu yang dibawa sampai ke Ka’bah atau (dendanya) membayar kaffarat dengan memberi Makan orang-orang miskin atau berpuasa seimbang dengan makanan yang dikeluarkan itu. (QS Al-Maidah : 95)– Membunuh orang lain, maka kaffarohnya sebagaimana dalam firman Allahوَمَا كَانَ لِمُؤْمِنٍ أَنْ يَقْتُلَ مُؤْمِنًا إِلا خَطَأً وَمَنْ قَتَلَ مُؤْمِنًا خَطَأً فَتَحْرِيرُ رَقَبَةٍ مُؤْمِنَةٍ وَدِيَةٌ مُسَلَّمَةٌ إِلَى أَهْلِهِ إِلا أَنْ يَصَّدَّقُوا فَإِنْ كَانَ مِنْ قَوْمٍ عَدُوٍّ لَكُمْ وَهُوَ مُؤْمِنٌ فَتَحْرِيرُ رَقَبَةٍ مُؤْمِنَةٍ وَإِنْ كَانَ مِنْ قَوْمٍ بَيْنَكُمْ وَبَيْنَهُمْ مِيثَاقٌ فَدِيَةٌ مُسَلَّمَةٌ إِلَى أَهْلِهِ وَتَحْرِيرُ رَقَبَةٍ مُؤْمِنَةٍ فَمَنْ لَمْ يَجِدْ فَصِيَامُ شَهْرَيْنِ مُتَتَابِعَيْنِ تَوْبَةً مِنَ اللَّهِ وَكَانَ اللَّهُ عَلِيمًا حَكِيمًا (٩٢)Dan tidak layak bagi seorang mukmin membunuh seorang mukmin (yang lain), kecuali karena tersalah (tidak sengaja), dan Barangsiapa membunuh seorang mukmin karena tersalah (hendaklah) ia memerdekakan seorang hamba sahaya yang beriman serta membayar diat yang diserahkan kepada keluarganya (si terbunuh itu), kecuali jika mereka (keluarga terbunuh) bersedekah (yaitu : membebaskan si pembunuh dari pembayaran diat-pen). jika ia (si terbunuh) dari kaum (kafir) yang ada Perjanjian (damai) antara mereka dengan kamu, Maka (hendaklah si pembunuh) membayar diat yang diserahkan kepada keluarganya (si terbunuh) serta memerdekakan hamba sahaya yang beriman. Barangsiapa yang tidak memperolehnya, Maka hendaklah ia (si pembunuh) berpuasa dua bulan berturut-turut untuk penerimaan taubat dari pada Allah. dan adalah Allah Maha mengetahui lagi Maha Bijaksana. (QS An-Nisaa’ : 92)– Melanggar sumpah, kaffarohnya sebagaimana firman Allah ;لا يُؤَاخِذُكُمُ اللَّهُ بِاللَّغْوِ فِي أَيْمَانِكُمْ وَلَكِنْ يُؤَاخِذُكُمْ بِمَا عَقَّدْتُمُ الأيْمَانَ فَكَفَّارَتُهُ إِطْعَامُ عَشَرَةِ مَسَاكِينَ مِنْ أَوْسَطِ مَا تُطْعِمُونَ أَهْلِيكُمْ أَوْ كِسْوَتُهُمْ أَوْ تَحْرِيرُ رَقَبَةٍ فَمَنْ لَمْ يَجِدْ فَصِيَامُ ثَلاثَةِ أَيَّامٍ ذَلِكَ كَفَّارَةُ أَيْمَانِكُمْ إِذَا حَلَفْتُمْ وَاحْفَظُوا أَيْمَانَكُمْ كَذَلِكَ يُبَيِّنُ اللَّهُ لَكُمْ آيَاتِهِ لَعَلَّكُمْ تَشْكُرُونَ (٨٩)Allah tidak menghukum kamu disebabkan sumpah-sumpahmu yang tidak dimaksud (untuk bersumpah), tetapi Dia menghukum kamu disebabkan sumpah-sumpah yang kamu sengaja, Maka kaffarat (melanggar) sumpah itu, ialah memberi Makan sepuluh orang miskin, Yaitu dari makanan yang biasa kamu berikan kepada keluargamu, atau memberi pakaian kepada mereka atau memerdekakan seorang budak. barang siapa tidak sanggup melakukan yang demikian, Maka kaffaratnya puasa selama tiga hari. yang demikian itu adalah kaffarat sumpah-sumpahmu bila kamu bersumpah (dan kamu langgar). dan jagalah sumpahmu. Demikianlah Allah menerangkan kepadamu hukum-hukum-Nya agar kamu bersyukur (kepada-Nya). (QS Al-Maidah : 89)          Perhatikan kaffaroh-kaffaroh di atas, semuanya kembali kepada pembebasan budak, atau memberi makan kepada fakir miskin, atau menyembelih hewan yang dibagikan kepada fakir miskin. Tidak ada sama sekali kaffaroh dalam bentuk harta yang diserahkan kepada Imam. Karenanya di zaman Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam tidak ada penarikan harta dari kaffaroh, yang ada hanyalah penarikan harta zakat !! Kelima : Adapun dosa seperti menyentuh wanita yang bukan mahram jelas tidak ada kaffarohnya. Bahkan hal ini pernah terjadi di zaman Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam akan tetapi Nabi tidak suruh untuk membayar sama sekali.أن رجلا أصاب من امرأة قبلة حرام فأتى النبي صلى الله عليه و سلم فسأله عن كفارتها فنزلت { أقم الصلاة طرفي النهار وزلفا من الليل إن الحسنات يذهبن السيئات } فقال الرجل أَلِيَ هذه يا رسول الله ؟ فقال لك ولمن عمل بها من أمتي “Ada seseorang mencium wanita dengan ciuman haram lalu ia mendatangi Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam dan bertanya kepada Nabi tentang kaffarohnya. Maka turunlah firman Allah  وَأَقِمِ الصَّلاةَ طَرَفَيِ النَّهَارِ وَزُلَفًا مِنَ اللَّيْلِ إِنَّ الْحَسَنَاتِ يُذْهِبْنَ السَّيِّئَاتِ Dan dirikanlah sembahyang itu pada kedua tepi siang (pagi dan petang) dan pada bahagian permulaan daripada malam. Sesungguhnya perbuatan-perbuatan yang baik itu menghapuskan (dosa) perbuatan-perbuatan yang buruk. (QS Huud : 114)Maka orang itu berkata, “Apakah ayat ini hanya untukku wahai Rasulullah?”. Nabi berkata, “Untukmu dan juga untuk umatku yang melakukannya” berkata : (HR At-Tirmidzi no 3114. Dan asal hadits ini di  Shahih Muslim no 2763)Perhatikan dalam hadits ini, sahabat ini melakukan dosa bukan hanya sekedar bersalaman dengan wanita yang bukan mahromnya, bahkan ia mencium wanita yang bukan mahromnya. Lalu ia mendatangi Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bertanya tentang kaffaroh dari dosa tersebut. Ternyata Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam tidak menyuruhnya membayar apapun, bahkan Allah yang memberi jawaban atas pertanyaan orang tersebut dengan menurunkan firmanNya, dan menjelaskan bahwa kaffarohnya adalah cukup dengan melaksanakan sholat.Apakah imam LDII hendak mendahului Allah dan RasulNya?. Dari mana imam LDII mangkul tentang kaffaroh berupan harga perangko kilat khusus?? Keenam : Kalaupun kita menerima fikih aneh imam LDII/Islam Jama’ah yang mewajibkan setiap dosa ditebus dengan uang, maka sungguh aneh dalam hal penentuan nominal kaffaroh tersebut.Orang yang bersalaman dengan wanita yang bukan mahromnya maka kaffarohnya adalah harga perangko surat kilat??. Penentuan seperti ini mangkulnya dari mana?? Apa hubungannya antara menyentuh wanita yang bukan mahrom dengan perangko surat kilat khusus??!!Sungguh fikih yang aneh tapi nyata ! Bersambung….14 Dzulhijjah 1435 H / 08 Oktober 2014 MAbu Abdilmuhsin Firanda Andirjawww.firanda.com  

Tata Cara Shalat Gerhana

Bagaimana tata cara shalat gerhana? Shalat gerhana dilakukan sebanyak dua raka’at dan ini berdasarkan kesepakatan para ulama. Namun, para ulama berselisih mengenai tata caranya. Ada yang mengatakan bahwa shalat gerhana dilakukan sebagaimana shalat sunnah biasa, dengan dua raka’at dan setiap raka’at ada sekali ruku’, dua kali sujud. Ada juga yang berpendapat bahwa shalat gerhana dilakukan dengan dua raka’at dan setiap raka’at ada dua kali ruku’, dua kali sujud. Pendapat yang terakhir inilah yang lebih kuat sebagaimana yang dipilih oleh mayoritas ulama. (Lihat Shohih Fiqh Sunnah, 1: 435-437) Hal ini berdasarkan hadits-hadits tegas yang telah kami sebutkan: “Aisyah radhiyallahu ‘anha menuturkan bahwa pada zaman Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah terjadi gerhana matahari. Beliau lalu mengutus seseorang untuk menyeru ‘ASH SHALATU JAMI’AH’ (mari kita lakukan shalat berjama’ah). Orang-orang lantas berkumpul. Nabi lalu maju dan bertakbir. Beliau melakukan empat kali ruku’ dan empat kali sujud dalam dua raka’at. (HR. Muslim no. 901) “Aisyah menuturkan bahwa gerhana matahari pernah terjadi pada masa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Lantas beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam bangkit dan mengimami manusia dan beliau memanjangkan berdiri. Kemuadian beliau ruku’ dan memperpanjang ruku’nya. Kemudian beliau berdiri lagi dan memperpanjang berdiri tersebut namun lebih singkat dari berdiri yang sebelumnya. Kemudian beliau ruku’ kembali dan memperpanjang ruku’ tersebut namun lebih singkat dari ruku’ yang sebelumnya. Kemudian beliau sujud dan memperpanjang sujud tersebut. Pada raka’at berikutnya beliau mengerjakannya seperti raka’at pertama. Lantas beliau beranjak (usai mengerjakan shalat tadi), sedangkan matahari telah nampak.” (HR. Bukhari, no. 1044) Ringkasnya, tata cara shalat gerhana -sama seperti shalat biasa dan bacaannya pun sama-, urutannya sebagai berikut. [1] Berniat di dalam hati dan tidak dilafadzkan karena melafadzkan niat termasuk perkara yang tidak ada tuntunannya dari Nabi kita shallallahu ’alaihi wa sallam dan beliau shallallahu ’alaihi wa sallam juga tidak pernah mengajarkannya lafadz niat pada shalat tertentu kepada para sahabatnya. [2] Takbiratul ihram yaitu bertakbir sebagaimana shalat biasa. [3] Membaca do’a istiftah dan berta’awudz, kemudian membaca surat Al Fatihah dan membaca surat yang panjang (seperti surat Al Baqarah) sambil dijaherkan (dikeraskan suaranya, bukan lirih) sebagaimana terdapat dalam hadits Aisyah: جَهَرَ النَّبِىُّ – صلى الله عليه وسلم – فِى صَلاَةِ الْخُسُوفِ بِقِرَاءَتِهِ “Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam menjaherkan bacaannya ketika shalat gerhana.” (HR. Bukhari no. 1065 dan Muslim no. 901) [4] Kemudian ruku’ sambil memanjangkannya. [5] Kemudian bangkit dari ruku’ (i’tidal) sambil mengucapkan ’SAMI’ALLAHU LIMAN HAMIDAH, RABBANA WA LAKAL HAMD’ [6] Setelah i’tidal ini tidak langsung sujud, namun dilanjutkan dengan membaca surat Al Fatihah dan surat yang panjang. Berdiri yang kedua ini lebih singkat dari yang pertama. [7] Kemudian ruku’ kembali (ruku’ kedua) yang panjangnya lebih pendek dari ruku’ sebelumnya. [8] Kemudian bangkit dari ruku’ (i’tidal). [9] Kemudian sujud yang panjangnya sebagaimana ruku’, lalu duduk di antara dua sujud kemudian sujud kembali. [10] Kemudian bangkit dari sujud lalu mengerjakan raka’at kedua sebagaimana raka’at pertama hanya saja bacaan dan gerakan-gerakannya lebih singkat dari sebelumnya. [11] Tasyahud. [12] Salam. [13] Setelah itu imam menyampaikan khutbah kepada para jama’ah yang berisi anjuran untuk berdzikir, berdo’a, beristighfar, sedekah, dan membebaskan budak. (Lihat Zaadul Ma’ad, Ibnul Qayyim, 349-356, Darul Fikr dan Shohih Fiqih Sunnah, 1: 438) Semoga bermanfaat. — Selesai disusun ulang pada 13 Dzulhijjah 1435 H di Darush Sholihin Akhukum fillah: Muhammad Abduh Tuasikal Ikuti status kami dengan memfollow FB Muhammad Abduh Tuasikal, Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom Tagsshalat gerhana

Tata Cara Shalat Gerhana

Bagaimana tata cara shalat gerhana? Shalat gerhana dilakukan sebanyak dua raka’at dan ini berdasarkan kesepakatan para ulama. Namun, para ulama berselisih mengenai tata caranya. Ada yang mengatakan bahwa shalat gerhana dilakukan sebagaimana shalat sunnah biasa, dengan dua raka’at dan setiap raka’at ada sekali ruku’, dua kali sujud. Ada juga yang berpendapat bahwa shalat gerhana dilakukan dengan dua raka’at dan setiap raka’at ada dua kali ruku’, dua kali sujud. Pendapat yang terakhir inilah yang lebih kuat sebagaimana yang dipilih oleh mayoritas ulama. (Lihat Shohih Fiqh Sunnah, 1: 435-437) Hal ini berdasarkan hadits-hadits tegas yang telah kami sebutkan: “Aisyah radhiyallahu ‘anha menuturkan bahwa pada zaman Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah terjadi gerhana matahari. Beliau lalu mengutus seseorang untuk menyeru ‘ASH SHALATU JAMI’AH’ (mari kita lakukan shalat berjama’ah). Orang-orang lantas berkumpul. Nabi lalu maju dan bertakbir. Beliau melakukan empat kali ruku’ dan empat kali sujud dalam dua raka’at. (HR. Muslim no. 901) “Aisyah menuturkan bahwa gerhana matahari pernah terjadi pada masa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Lantas beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam bangkit dan mengimami manusia dan beliau memanjangkan berdiri. Kemuadian beliau ruku’ dan memperpanjang ruku’nya. Kemudian beliau berdiri lagi dan memperpanjang berdiri tersebut namun lebih singkat dari berdiri yang sebelumnya. Kemudian beliau ruku’ kembali dan memperpanjang ruku’ tersebut namun lebih singkat dari ruku’ yang sebelumnya. Kemudian beliau sujud dan memperpanjang sujud tersebut. Pada raka’at berikutnya beliau mengerjakannya seperti raka’at pertama. Lantas beliau beranjak (usai mengerjakan shalat tadi), sedangkan matahari telah nampak.” (HR. Bukhari, no. 1044) Ringkasnya, tata cara shalat gerhana -sama seperti shalat biasa dan bacaannya pun sama-, urutannya sebagai berikut. [1] Berniat di dalam hati dan tidak dilafadzkan karena melafadzkan niat termasuk perkara yang tidak ada tuntunannya dari Nabi kita shallallahu ’alaihi wa sallam dan beliau shallallahu ’alaihi wa sallam juga tidak pernah mengajarkannya lafadz niat pada shalat tertentu kepada para sahabatnya. [2] Takbiratul ihram yaitu bertakbir sebagaimana shalat biasa. [3] Membaca do’a istiftah dan berta’awudz, kemudian membaca surat Al Fatihah dan membaca surat yang panjang (seperti surat Al Baqarah) sambil dijaherkan (dikeraskan suaranya, bukan lirih) sebagaimana terdapat dalam hadits Aisyah: جَهَرَ النَّبِىُّ – صلى الله عليه وسلم – فِى صَلاَةِ الْخُسُوفِ بِقِرَاءَتِهِ “Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam menjaherkan bacaannya ketika shalat gerhana.” (HR. Bukhari no. 1065 dan Muslim no. 901) [4] Kemudian ruku’ sambil memanjangkannya. [5] Kemudian bangkit dari ruku’ (i’tidal) sambil mengucapkan ’SAMI’ALLAHU LIMAN HAMIDAH, RABBANA WA LAKAL HAMD’ [6] Setelah i’tidal ini tidak langsung sujud, namun dilanjutkan dengan membaca surat Al Fatihah dan surat yang panjang. Berdiri yang kedua ini lebih singkat dari yang pertama. [7] Kemudian ruku’ kembali (ruku’ kedua) yang panjangnya lebih pendek dari ruku’ sebelumnya. [8] Kemudian bangkit dari ruku’ (i’tidal). [9] Kemudian sujud yang panjangnya sebagaimana ruku’, lalu duduk di antara dua sujud kemudian sujud kembali. [10] Kemudian bangkit dari sujud lalu mengerjakan raka’at kedua sebagaimana raka’at pertama hanya saja bacaan dan gerakan-gerakannya lebih singkat dari sebelumnya. [11] Tasyahud. [12] Salam. [13] Setelah itu imam menyampaikan khutbah kepada para jama’ah yang berisi anjuran untuk berdzikir, berdo’a, beristighfar, sedekah, dan membebaskan budak. (Lihat Zaadul Ma’ad, Ibnul Qayyim, 349-356, Darul Fikr dan Shohih Fiqih Sunnah, 1: 438) Semoga bermanfaat. — Selesai disusun ulang pada 13 Dzulhijjah 1435 H di Darush Sholihin Akhukum fillah: Muhammad Abduh Tuasikal Ikuti status kami dengan memfollow FB Muhammad Abduh Tuasikal, Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom Tagsshalat gerhana
Bagaimana tata cara shalat gerhana? Shalat gerhana dilakukan sebanyak dua raka’at dan ini berdasarkan kesepakatan para ulama. Namun, para ulama berselisih mengenai tata caranya. Ada yang mengatakan bahwa shalat gerhana dilakukan sebagaimana shalat sunnah biasa, dengan dua raka’at dan setiap raka’at ada sekali ruku’, dua kali sujud. Ada juga yang berpendapat bahwa shalat gerhana dilakukan dengan dua raka’at dan setiap raka’at ada dua kali ruku’, dua kali sujud. Pendapat yang terakhir inilah yang lebih kuat sebagaimana yang dipilih oleh mayoritas ulama. (Lihat Shohih Fiqh Sunnah, 1: 435-437) Hal ini berdasarkan hadits-hadits tegas yang telah kami sebutkan: “Aisyah radhiyallahu ‘anha menuturkan bahwa pada zaman Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah terjadi gerhana matahari. Beliau lalu mengutus seseorang untuk menyeru ‘ASH SHALATU JAMI’AH’ (mari kita lakukan shalat berjama’ah). Orang-orang lantas berkumpul. Nabi lalu maju dan bertakbir. Beliau melakukan empat kali ruku’ dan empat kali sujud dalam dua raka’at. (HR. Muslim no. 901) “Aisyah menuturkan bahwa gerhana matahari pernah terjadi pada masa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Lantas beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam bangkit dan mengimami manusia dan beliau memanjangkan berdiri. Kemuadian beliau ruku’ dan memperpanjang ruku’nya. Kemudian beliau berdiri lagi dan memperpanjang berdiri tersebut namun lebih singkat dari berdiri yang sebelumnya. Kemudian beliau ruku’ kembali dan memperpanjang ruku’ tersebut namun lebih singkat dari ruku’ yang sebelumnya. Kemudian beliau sujud dan memperpanjang sujud tersebut. Pada raka’at berikutnya beliau mengerjakannya seperti raka’at pertama. Lantas beliau beranjak (usai mengerjakan shalat tadi), sedangkan matahari telah nampak.” (HR. Bukhari, no. 1044) Ringkasnya, tata cara shalat gerhana -sama seperti shalat biasa dan bacaannya pun sama-, urutannya sebagai berikut. [1] Berniat di dalam hati dan tidak dilafadzkan karena melafadzkan niat termasuk perkara yang tidak ada tuntunannya dari Nabi kita shallallahu ’alaihi wa sallam dan beliau shallallahu ’alaihi wa sallam juga tidak pernah mengajarkannya lafadz niat pada shalat tertentu kepada para sahabatnya. [2] Takbiratul ihram yaitu bertakbir sebagaimana shalat biasa. [3] Membaca do’a istiftah dan berta’awudz, kemudian membaca surat Al Fatihah dan membaca surat yang panjang (seperti surat Al Baqarah) sambil dijaherkan (dikeraskan suaranya, bukan lirih) sebagaimana terdapat dalam hadits Aisyah: جَهَرَ النَّبِىُّ – صلى الله عليه وسلم – فِى صَلاَةِ الْخُسُوفِ بِقِرَاءَتِهِ “Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam menjaherkan bacaannya ketika shalat gerhana.” (HR. Bukhari no. 1065 dan Muslim no. 901) [4] Kemudian ruku’ sambil memanjangkannya. [5] Kemudian bangkit dari ruku’ (i’tidal) sambil mengucapkan ’SAMI’ALLAHU LIMAN HAMIDAH, RABBANA WA LAKAL HAMD’ [6] Setelah i’tidal ini tidak langsung sujud, namun dilanjutkan dengan membaca surat Al Fatihah dan surat yang panjang. Berdiri yang kedua ini lebih singkat dari yang pertama. [7] Kemudian ruku’ kembali (ruku’ kedua) yang panjangnya lebih pendek dari ruku’ sebelumnya. [8] Kemudian bangkit dari ruku’ (i’tidal). [9] Kemudian sujud yang panjangnya sebagaimana ruku’, lalu duduk di antara dua sujud kemudian sujud kembali. [10] Kemudian bangkit dari sujud lalu mengerjakan raka’at kedua sebagaimana raka’at pertama hanya saja bacaan dan gerakan-gerakannya lebih singkat dari sebelumnya. [11] Tasyahud. [12] Salam. [13] Setelah itu imam menyampaikan khutbah kepada para jama’ah yang berisi anjuran untuk berdzikir, berdo’a, beristighfar, sedekah, dan membebaskan budak. (Lihat Zaadul Ma’ad, Ibnul Qayyim, 349-356, Darul Fikr dan Shohih Fiqih Sunnah, 1: 438) Semoga bermanfaat. — Selesai disusun ulang pada 13 Dzulhijjah 1435 H di Darush Sholihin Akhukum fillah: Muhammad Abduh Tuasikal Ikuti status kami dengan memfollow FB Muhammad Abduh Tuasikal, Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom Tagsshalat gerhana


Bagaimana tata cara shalat gerhana? Shalat gerhana dilakukan sebanyak dua raka’at dan ini berdasarkan kesepakatan para ulama. Namun, para ulama berselisih mengenai tata caranya. Ada yang mengatakan bahwa shalat gerhana dilakukan sebagaimana shalat sunnah biasa, dengan dua raka’at dan setiap raka’at ada sekali ruku’, dua kali sujud. Ada juga yang berpendapat bahwa shalat gerhana dilakukan dengan dua raka’at dan setiap raka’at ada dua kali ruku’, dua kali sujud. Pendapat yang terakhir inilah yang lebih kuat sebagaimana yang dipilih oleh mayoritas ulama. (Lihat Shohih Fiqh Sunnah, 1: 435-437) Hal ini berdasarkan hadits-hadits tegas yang telah kami sebutkan: “Aisyah radhiyallahu ‘anha menuturkan bahwa pada zaman Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah terjadi gerhana matahari. Beliau lalu mengutus seseorang untuk menyeru ‘ASH SHALATU JAMI’AH’ (mari kita lakukan shalat berjama’ah). Orang-orang lantas berkumpul. Nabi lalu maju dan bertakbir. Beliau melakukan empat kali ruku’ dan empat kali sujud dalam dua raka’at. (HR. Muslim no. 901) “Aisyah menuturkan bahwa gerhana matahari pernah terjadi pada masa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Lantas beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam bangkit dan mengimami manusia dan beliau memanjangkan berdiri. Kemuadian beliau ruku’ dan memperpanjang ruku’nya. Kemudian beliau berdiri lagi dan memperpanjang berdiri tersebut namun lebih singkat dari berdiri yang sebelumnya. Kemudian beliau ruku’ kembali dan memperpanjang ruku’ tersebut namun lebih singkat dari ruku’ yang sebelumnya. Kemudian beliau sujud dan memperpanjang sujud tersebut. Pada raka’at berikutnya beliau mengerjakannya seperti raka’at pertama. Lantas beliau beranjak (usai mengerjakan shalat tadi), sedangkan matahari telah nampak.” (HR. Bukhari, no. 1044) Ringkasnya, tata cara shalat gerhana -sama seperti shalat biasa dan bacaannya pun sama-, urutannya sebagai berikut. [1] Berniat di dalam hati dan tidak dilafadzkan karena melafadzkan niat termasuk perkara yang tidak ada tuntunannya dari Nabi kita shallallahu ’alaihi wa sallam dan beliau shallallahu ’alaihi wa sallam juga tidak pernah mengajarkannya lafadz niat pada shalat tertentu kepada para sahabatnya. [2] Takbiratul ihram yaitu bertakbir sebagaimana shalat biasa. [3] Membaca do’a istiftah dan berta’awudz, kemudian membaca surat Al Fatihah dan membaca surat yang panjang (seperti surat Al Baqarah) sambil dijaherkan (dikeraskan suaranya, bukan lirih) sebagaimana terdapat dalam hadits Aisyah: جَهَرَ النَّبِىُّ – صلى الله عليه وسلم – فِى صَلاَةِ الْخُسُوفِ بِقِرَاءَتِهِ “Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam menjaherkan bacaannya ketika shalat gerhana.” (HR. Bukhari no. 1065 dan Muslim no. 901) [4] Kemudian ruku’ sambil memanjangkannya. [5] Kemudian bangkit dari ruku’ (i’tidal) sambil mengucapkan ’SAMI’ALLAHU LIMAN HAMIDAH, RABBANA WA LAKAL HAMD’ [6] Setelah i’tidal ini tidak langsung sujud, namun dilanjutkan dengan membaca surat Al Fatihah dan surat yang panjang. Berdiri yang kedua ini lebih singkat dari yang pertama. [7] Kemudian ruku’ kembali (ruku’ kedua) yang panjangnya lebih pendek dari ruku’ sebelumnya. [8] Kemudian bangkit dari ruku’ (i’tidal). [9] Kemudian sujud yang panjangnya sebagaimana ruku’, lalu duduk di antara dua sujud kemudian sujud kembali. [10] Kemudian bangkit dari sujud lalu mengerjakan raka’at kedua sebagaimana raka’at pertama hanya saja bacaan dan gerakan-gerakannya lebih singkat dari sebelumnya. [11] Tasyahud. [12] Salam. [13] Setelah itu imam menyampaikan khutbah kepada para jama’ah yang berisi anjuran untuk berdzikir, berdo’a, beristighfar, sedekah, dan membebaskan budak. (Lihat Zaadul Ma’ad, Ibnul Qayyim, 349-356, Darul Fikr dan Shohih Fiqih Sunnah, 1: 438) Semoga bermanfaat. — Selesai disusun ulang pada 13 Dzulhijjah 1435 H di Darush Sholihin Akhukum fillah: Muhammad Abduh Tuasikal Ikuti status kami dengan memfollow FB Muhammad Abduh Tuasikal, Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom Tagsshalat gerhana

Shalat Gerhana Ketika Melihat Gerhana

Shalat gerhana jangan sampai dilupakan bagi siapa saja yang melihat gerhana. Apa hukum shalat gerhana? Pendapat yang terkuat, bagi siapa saja yang melihat gerhana dengan mata telanjang, maka ia wajib melaksanakan shalat gerhana. Dalilnya adalah sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, فَإِذَا رَأَيْتُمُوهُمَا فَافْزَعُوا إِلَى الصَّلاَةِ “Jika kalian melihat gerhana tersebut (matahari atau bulan) , maka bersegeralah untuk melaksanakan shalat.” (HR. Bukhari no. 1047) Karena dari hadits-hadits yang menceritakan mengenai shalat gerhana mengandung kata perintah (jika kalian melihat gerhana tersebut, shalatlah: kalimat ini mengandung perintah). Padahal menurut kaedah ushul fiqih, hukum asal perintah adalah wajib. Pendapat yang menyatakan wajib inilah yang dipilih oleh Asy Syaukani, Shidiq Hasan Khoon, dan Syaikh Al Albani rahimahumullah. Catatan: Jika di suatu daerah tidak nampak gerhana, maka tidak ada keharusan melaksanakan shalat gerhana. Karena shalat gerhana ini diharuskan bagi siapa saja yang melihatnya sebagaimana disebutkan dalam hadits di atas. Waktu Pelaksanaan Shalat Gerhana Waktu pelaksanaan shalat gerhana adalah mulai ketika gerhana muncul sampai gerhana tersebut hilang. Dari Al Mughiroh bin Syu’bah, Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam bersabda, إِنَّ الشَّمْسَ وَالْقَمَرَ آيَتَانِ مِنْ آيَاتِ اللَّهِ ، لاَ يَنْكَسِفَانِ لِمَوْتِ أَحَدٍ وَلاَ لِحَيَاتِهِ ، فَإِذَا رَأَيْتُمُوهُمَا فَادْعُوا اللَّهَ وَصَلُّوا حَتَّى يَنْجَلِىَ “Matahari dan bulan adalah dua tanda di antara tanda-tanda kekuasaan Allah. Kedua gerhana tersebut tidak terjadi karena kematian atau lahirnya seseorang. Jika kalian melihat keduanya, berdo’alah pada Allah, lalu shalatlah hingga gerhana tersebut hilang (berakhir).” (HR. Bukhari no. 1060 dan Muslim no. 904) Shalat gerhana juga boleh dilakukan pada waktu terlarang untuk shalat. Jadi, jika gerhana muncul setelah Ashar, padahal waktu tersebut adalah waktu terlarang untuk shalat, maka shalat gerhana tetap boleh dilaksanakan. Dalilnya adalah: فَإِذَا رَأَيْتُمُوهُمَا فَافْزَعُوا إِلَى الصَّلاَةِ “Jika kalian melihat kedua gerhana matahari dan bulan, bersegeralah menunaikan shalat.” (HR. Bukhari no. 1047). Dalam hadits ini tidak dibatasi waktunya. Kapan saja melihat gerhana termasuk waktu terlarang untuk shalat, maka shalat gerhana tersebut tetap dilaksanakan. Semoga bermanfaat. — Disusun di pagi hari penuh berkah, 13 Dzulhijjah 1435 H di Darush Sholihin Akhukum fillah: Muhammad Abduh Tuasikal Ikuti status kami dengan memfollow FB Muhammad Abduh Tuasikal, Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom Tagsshalat gerhana

Shalat Gerhana Ketika Melihat Gerhana

Shalat gerhana jangan sampai dilupakan bagi siapa saja yang melihat gerhana. Apa hukum shalat gerhana? Pendapat yang terkuat, bagi siapa saja yang melihat gerhana dengan mata telanjang, maka ia wajib melaksanakan shalat gerhana. Dalilnya adalah sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, فَإِذَا رَأَيْتُمُوهُمَا فَافْزَعُوا إِلَى الصَّلاَةِ “Jika kalian melihat gerhana tersebut (matahari atau bulan) , maka bersegeralah untuk melaksanakan shalat.” (HR. Bukhari no. 1047) Karena dari hadits-hadits yang menceritakan mengenai shalat gerhana mengandung kata perintah (jika kalian melihat gerhana tersebut, shalatlah: kalimat ini mengandung perintah). Padahal menurut kaedah ushul fiqih, hukum asal perintah adalah wajib. Pendapat yang menyatakan wajib inilah yang dipilih oleh Asy Syaukani, Shidiq Hasan Khoon, dan Syaikh Al Albani rahimahumullah. Catatan: Jika di suatu daerah tidak nampak gerhana, maka tidak ada keharusan melaksanakan shalat gerhana. Karena shalat gerhana ini diharuskan bagi siapa saja yang melihatnya sebagaimana disebutkan dalam hadits di atas. Waktu Pelaksanaan Shalat Gerhana Waktu pelaksanaan shalat gerhana adalah mulai ketika gerhana muncul sampai gerhana tersebut hilang. Dari Al Mughiroh bin Syu’bah, Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam bersabda, إِنَّ الشَّمْسَ وَالْقَمَرَ آيَتَانِ مِنْ آيَاتِ اللَّهِ ، لاَ يَنْكَسِفَانِ لِمَوْتِ أَحَدٍ وَلاَ لِحَيَاتِهِ ، فَإِذَا رَأَيْتُمُوهُمَا فَادْعُوا اللَّهَ وَصَلُّوا حَتَّى يَنْجَلِىَ “Matahari dan bulan adalah dua tanda di antara tanda-tanda kekuasaan Allah. Kedua gerhana tersebut tidak terjadi karena kematian atau lahirnya seseorang. Jika kalian melihat keduanya, berdo’alah pada Allah, lalu shalatlah hingga gerhana tersebut hilang (berakhir).” (HR. Bukhari no. 1060 dan Muslim no. 904) Shalat gerhana juga boleh dilakukan pada waktu terlarang untuk shalat. Jadi, jika gerhana muncul setelah Ashar, padahal waktu tersebut adalah waktu terlarang untuk shalat, maka shalat gerhana tetap boleh dilaksanakan. Dalilnya adalah: فَإِذَا رَأَيْتُمُوهُمَا فَافْزَعُوا إِلَى الصَّلاَةِ “Jika kalian melihat kedua gerhana matahari dan bulan, bersegeralah menunaikan shalat.” (HR. Bukhari no. 1047). Dalam hadits ini tidak dibatasi waktunya. Kapan saja melihat gerhana termasuk waktu terlarang untuk shalat, maka shalat gerhana tersebut tetap dilaksanakan. Semoga bermanfaat. — Disusun di pagi hari penuh berkah, 13 Dzulhijjah 1435 H di Darush Sholihin Akhukum fillah: Muhammad Abduh Tuasikal Ikuti status kami dengan memfollow FB Muhammad Abduh Tuasikal, Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom Tagsshalat gerhana
Shalat gerhana jangan sampai dilupakan bagi siapa saja yang melihat gerhana. Apa hukum shalat gerhana? Pendapat yang terkuat, bagi siapa saja yang melihat gerhana dengan mata telanjang, maka ia wajib melaksanakan shalat gerhana. Dalilnya adalah sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, فَإِذَا رَأَيْتُمُوهُمَا فَافْزَعُوا إِلَى الصَّلاَةِ “Jika kalian melihat gerhana tersebut (matahari atau bulan) , maka bersegeralah untuk melaksanakan shalat.” (HR. Bukhari no. 1047) Karena dari hadits-hadits yang menceritakan mengenai shalat gerhana mengandung kata perintah (jika kalian melihat gerhana tersebut, shalatlah: kalimat ini mengandung perintah). Padahal menurut kaedah ushul fiqih, hukum asal perintah adalah wajib. Pendapat yang menyatakan wajib inilah yang dipilih oleh Asy Syaukani, Shidiq Hasan Khoon, dan Syaikh Al Albani rahimahumullah. Catatan: Jika di suatu daerah tidak nampak gerhana, maka tidak ada keharusan melaksanakan shalat gerhana. Karena shalat gerhana ini diharuskan bagi siapa saja yang melihatnya sebagaimana disebutkan dalam hadits di atas. Waktu Pelaksanaan Shalat Gerhana Waktu pelaksanaan shalat gerhana adalah mulai ketika gerhana muncul sampai gerhana tersebut hilang. Dari Al Mughiroh bin Syu’bah, Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam bersabda, إِنَّ الشَّمْسَ وَالْقَمَرَ آيَتَانِ مِنْ آيَاتِ اللَّهِ ، لاَ يَنْكَسِفَانِ لِمَوْتِ أَحَدٍ وَلاَ لِحَيَاتِهِ ، فَإِذَا رَأَيْتُمُوهُمَا فَادْعُوا اللَّهَ وَصَلُّوا حَتَّى يَنْجَلِىَ “Matahari dan bulan adalah dua tanda di antara tanda-tanda kekuasaan Allah. Kedua gerhana tersebut tidak terjadi karena kematian atau lahirnya seseorang. Jika kalian melihat keduanya, berdo’alah pada Allah, lalu shalatlah hingga gerhana tersebut hilang (berakhir).” (HR. Bukhari no. 1060 dan Muslim no. 904) Shalat gerhana juga boleh dilakukan pada waktu terlarang untuk shalat. Jadi, jika gerhana muncul setelah Ashar, padahal waktu tersebut adalah waktu terlarang untuk shalat, maka shalat gerhana tetap boleh dilaksanakan. Dalilnya adalah: فَإِذَا رَأَيْتُمُوهُمَا فَافْزَعُوا إِلَى الصَّلاَةِ “Jika kalian melihat kedua gerhana matahari dan bulan, bersegeralah menunaikan shalat.” (HR. Bukhari no. 1047). Dalam hadits ini tidak dibatasi waktunya. Kapan saja melihat gerhana termasuk waktu terlarang untuk shalat, maka shalat gerhana tersebut tetap dilaksanakan. Semoga bermanfaat. — Disusun di pagi hari penuh berkah, 13 Dzulhijjah 1435 H di Darush Sholihin Akhukum fillah: Muhammad Abduh Tuasikal Ikuti status kami dengan memfollow FB Muhammad Abduh Tuasikal, Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom Tagsshalat gerhana


Shalat gerhana jangan sampai dilupakan bagi siapa saja yang melihat gerhana. Apa hukum shalat gerhana? Pendapat yang terkuat, bagi siapa saja yang melihat gerhana dengan mata telanjang, maka ia wajib melaksanakan shalat gerhana. Dalilnya adalah sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, فَإِذَا رَأَيْتُمُوهُمَا فَافْزَعُوا إِلَى الصَّلاَةِ “Jika kalian melihat gerhana tersebut (matahari atau bulan) , maka bersegeralah untuk melaksanakan shalat.” (HR. Bukhari no. 1047) Karena dari hadits-hadits yang menceritakan mengenai shalat gerhana mengandung kata perintah (jika kalian melihat gerhana tersebut, shalatlah: kalimat ini mengandung perintah). Padahal menurut kaedah ushul fiqih, hukum asal perintah adalah wajib. Pendapat yang menyatakan wajib inilah yang dipilih oleh Asy Syaukani, Shidiq Hasan Khoon, dan Syaikh Al Albani rahimahumullah. Catatan: Jika di suatu daerah tidak nampak gerhana, maka tidak ada keharusan melaksanakan shalat gerhana. Karena shalat gerhana ini diharuskan bagi siapa saja yang melihatnya sebagaimana disebutkan dalam hadits di atas. Waktu Pelaksanaan Shalat Gerhana Waktu pelaksanaan shalat gerhana adalah mulai ketika gerhana muncul sampai gerhana tersebut hilang. Dari Al Mughiroh bin Syu’bah, Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam bersabda, إِنَّ الشَّمْسَ وَالْقَمَرَ آيَتَانِ مِنْ آيَاتِ اللَّهِ ، لاَ يَنْكَسِفَانِ لِمَوْتِ أَحَدٍ وَلاَ لِحَيَاتِهِ ، فَإِذَا رَأَيْتُمُوهُمَا فَادْعُوا اللَّهَ وَصَلُّوا حَتَّى يَنْجَلِىَ “Matahari dan bulan adalah dua tanda di antara tanda-tanda kekuasaan Allah. Kedua gerhana tersebut tidak terjadi karena kematian atau lahirnya seseorang. Jika kalian melihat keduanya, berdo’alah pada Allah, lalu shalatlah hingga gerhana tersebut hilang (berakhir).” (HR. Bukhari no. 1060 dan Muslim no. 904) Shalat gerhana juga boleh dilakukan pada waktu terlarang untuk shalat. Jadi, jika gerhana muncul setelah Ashar, padahal waktu tersebut adalah waktu terlarang untuk shalat, maka shalat gerhana tetap boleh dilaksanakan. Dalilnya adalah: فَإِذَا رَأَيْتُمُوهُمَا فَافْزَعُوا إِلَى الصَّلاَةِ “Jika kalian melihat kedua gerhana matahari dan bulan, bersegeralah menunaikan shalat.” (HR. Bukhari no. 1047). Dalam hadits ini tidak dibatasi waktunya. Kapan saja melihat gerhana termasuk waktu terlarang untuk shalat, maka shalat gerhana tersebut tetap dilaksanakan. Semoga bermanfaat. — Disusun di pagi hari penuh berkah, 13 Dzulhijjah 1435 H di Darush Sholihin Akhukum fillah: Muhammad Abduh Tuasikal Ikuti status kami dengan memfollow FB Muhammad Abduh Tuasikal, Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom Tagsshalat gerhana

Amalan Saat Terjadi Gerhana

Amalan apa saja yang bisa dilakukan oleh kaum muslimin ketika terjadi gerhana? Pertama: perbanyaklah dzikir, istighfar, takbir, sedekah dan bentuk ketaatan lainnya. Dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِنَّ الشَّمْسَ وَالْقَمَرَ آيَتَانِ مِنْ آيَاتِ اللَّهِ ، لاَ يَنْخَسِفَانِ لِمَوْتِ أَحَدٍ وَلاَ لِحَيَاتِهِ ، فَإِذَا رَأَيْتُمْ ذَلِكَ فَادْعُوا اللَّهَ وَكَبِّرُوا ، وَصَلُّوا وَتَصَدَّقُوا “Sesungguhnya matahari dan bulan adalah dua tanda di antara tanda-tanda kekuasaan Allah. Gerhana ini tidak terjadi karena kematian seseorang atau lahirnya seseorang. Jika melihat hal tersebut maka berdo’alah kepada Allah, bertakbirlah, kerjakanlah shalat dan bersedekahlah.” (HR. Bukhari no. 1044) Kedua: keluar mengerjakan shalat gerhana secara berjama’ah di masjid. Salah satu dalil yang menunjukkan hal ini sebagaimana dalam hadits dari ’Aisyah bahwasanya Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam mengendari kendaraan di pagi hari lalu terjadilah gerhana. Lalu Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam melewati kamar istrinya (yang dekat dengan masjid), lalu beliau berdiri dan menunaikan shalat. (HR. Bukhari no. 1050). Dalam riwayat lain dikatakan bahwa Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam mendatangi tempat shalatnya (yaitu masjidnya) yang biasa dia shalat di situ. (Lihat Shohih Fiqh Sunnah, 1: 343) Ibnu Hajar mengatakan, ”Yang sesuai dengan ajaran Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam adalah mengerjakan shalat gerhana di masjid. Seandainya tidak demikian, tentu shalat tersebut lebih tepat dilaksanakan di tanah lapang agar nanti lebih mudah melihat berakhirnya gerhana.” (Fathul Bari, 4: 10) Apakah mengerjakan dengan jama’ah merupakan syarat shalat gerhana? Syaikh Muhammad bin Sholeh Al Utsaimin mengatakan, ”Shalat gerhana secara jama’ah bukanlah syarat. Jika seseorang berada di rumah, dia juga boleh melaksanakan shalat gerhana di rumah. Dalil dari hal ini adalah sabda Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam, فَإِذَا رَأَيْتُمْ فَصَلُّوا “Jika kalian melihat gerhana tersebut, maka shalatlah”. (HR. Bukhari no. 1043) Dalam hadits ini, beliau shallallahu ’alaihi wa sallam tidak mengatakan, ”(Jika kalian melihatnya), shalatlah kalian di masjid.” Oleh karena itu, hal ini menunjukkan bahwa shalat gerhana diperintahkan untuk dikerjakan walaupun seseorang melakukan shalat tersebut sendirian. Namun, tidak diragukan lagi bahwa menunaikan shalat tersebut secara berjama’ah tentu saja lebih utama (afdhol). Bahkan lebih utama jika shalat tersebut dilaksanakan di masjid karena Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam mengerjakan shalat tersebut di masjid dan mengajak para sahabat untuk melaksanakannya di masjid. Ingatlah, dengan banyaknya jama’ah akan lebih menambah kekhusu’an. Dan banyaknya jama’ah juga adalah sebab terijabahnya (terkabulnya) do’a.” (Syarhul Mumthi’, 2: 430) Ketiga: wanita juga boleh shalat gerhana bersama kaum pria Dari Asma` binti Abi Bakr, beliau berkata, أَتَيْتُ عَائِشَةَ – رضى الله عنها – زَوْجَ النَّبِىِّ – صلى الله عليه وسلم – حِينَ خَسَفَتِ الشَّمْسُ ، فَإِذَا النَّاسُ قِيَامٌ يُصَلُّونَ ، وَإِذَا هِىَ قَائِمَةٌ تُصَلِّى فَقُلْتُ مَا لِلنَّاسِ فَأَشَارَتْ بِيَدِهَا إِلَى السَّمَاءِ ، وَقَالَتْ سُبْحَانَ اللَّهِ . فَقُلْتُ آيَةٌ فَأَشَارَتْ أَىْ نَعَمْ “Saya mendatangi Aisyah radhiyallahu ‘anha -isteri Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam- ketika terjadi gerhana matahari. Saat itu manusia tengah menegakkan shalat. Ketika Aisyah turut berdiri untuk melakukan sholat, saya bertanya: “Kenapa orang-orang ini?” Aisyah mengisyaratkan tangannya ke langit seraya berkata, “Subhanallah (Maha Suci Allah)”. Saya bertanya: “Tanda (gerhana)?” Aisyah lalu memberikan isyarat untuk mengatakan iya.” (HR. Bukhari no. 1053) Bukhari membawakan hadits ini pada bab: صَلاَةِ النِّسَاءِ مَعَ الرِّجَالِ فِى الْكُسُوفِ “Shalat wanita bersama kaum pria ketika terjadi gerhana matahari.” Ibnu Hajar mengatakan, أَشَارَ بِهَذِهِ التَّرْجَمَة إِلَى رَدّ قَوْل مَنْ مَنَعَ ذَلِكَ وَقَالَ : يُصَلِّينَ فُرَادَى “Judul bab ini adalah sebagai sanggahan untuk orang-orang yang melarang wanita tidak boleh shalat gerhana bersama kaum pria, mereka hanya diperbolehkan shalat sendiri.” (Fathul Bari, 4: 6) Kesimpulannya, wanita boleh ikut serta melakukan shalat gerhana bersama kaum pria di masjid. Namun, jika ditakutkan keluarnya wanita tersebut akan membawa fitnah (menggoda kaum pria), maka sebaiknya mereka shalat sendiri di rumah. (Lihat Shohih Fiqh Sunnah, 1: 345) Keempat: menyeru jama’ah dengan panggilan ’ash sholatu jaami’ah’ dan tidak ada adzan maupun iqomah. Dari ’Aisyah radhiyallahu ’anha, beliau mengatakan, أنَّ الشَّمس خَسَفَتْ عَلَى عَهْدِ رَسولِ اللهِ صلى الله عليه وسلم، فَبَعَثَ مُنَادياً يُنَادِي: الصلاَةَ جَامِعَة، فَاجتَمَعُوا. وَتَقَدَّمَ فَكَبرَّ وَصلَّى أربَعَ رَكَعَاتٍ في ركعَتَين وَأربعَ سَجَدَاتٍ. “Aisyah radhiyallahu ‘anha menuturkan bahwa pada zaman Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah terjadi gerhana matahari. Beliau lalu mengutus seseorang untuk memanggil jama’ah dengan: ‘ASH SHALATU JAMI’AH’ (mari kita lakukan shalat berjama’ah). Orang-orang lantas berkumpul. Nabi lalu maju dan bertakbir. Beliau melakukan empat kali ruku’ dan empat kali sujud dalam dua raka’at.” (HR. Muslim no. 901) . Dalam hadits ini tidak diperintahkan untuk mengumandangkan adzan dan iqomah. Jadi, adzan dan iqomah tidak ada dalam shalat gerhana. Kelima: berkhutbah setelah shalat gerhana Disunnahkah setelah shalat gerhana untuk berkhutbah, sebagaimana yang dipilih oleh Imam Asy Syafi’i, Ishaq, dan banyak sahabat (Lihat Shohih Fiqh Sunnah, 1: 435). Hal ini berdasarkan hadits: عَنْ عَائِشةَ رَضي الله عَنْهَا قَالَتْ: خَسَفَتِ الشمسُ عَلَى عَهدِ رَسُول الله صلى الله عليه وسلم. فَقَامَ فَصَلَّى رَسُولُ الله صلى الله عليه وسلم بالنَّاس فَأطَالَ القِيَام، ثُمَّ رَكَعَ فَأطَالَ الرُّكُوعَ، ثُمَّ قَامَ فَأطَالَ القيَامَ وَهو دُونَ القِيَام الأوَّلِ، ثم رَكَعَ فَأطَالَ الرُّكوعَ وهُوَ دُونَ الرُّكُوعِ الأوَّلِ، ثُم سَجَدَ فَأطَالَ السُّجُودَ، ثم فَعَلَ في الركعَةِ الأخْرَى مِثْل مَا فَعَل في الركْعَةِ الأولى، ثُمَّ انصرَفَ وَقَدْ انجَلتِ الشَّمْسُ، فَخَطبَ الناسَ فَحَمِدَ الله وأثنَى عَليهِ ثم قالَ: ” إن الشَّمس و القَمَر آيتانِ مِنْ آيَاتِ الله لاَ تنْخَسِفَانِ لِمَوتِ أحد. وَلاَ لِحَيَاتِهِ. فَإذَا رَأيتمْ ذلك فَادعُوا الله وَكبروا وَصَلُّوا وَتَصَدَّ قوا”. ثم قال: ” يَا أمةَ مُحمَّد ” : والله مَا مِنْ أحَد أغَْيَرُ مِنَ الله سُبْحَانَهُ من أن يَزْنَي عَبْدُهُ أوْ تَزني أمَتُهُ. يَا أمةَ مُحَمد، وَالله لو تَعْلمُونَ مَا أعلم لضَحكْتُمْ قَليلاً وَلَبَكَيتم كثِيراً “. Dari Aisyah, beliau menuturkan bahwa gerhana matahari pernah terjadi pada masa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Lantas beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam bangkit dan mengimami manusia dan beliau memanjangkan berdiri. Kemuadian beliau ruku’ dan memperpanjang ruku’nya. Kemudian beliau berdiri lagi dan memperpanjang berdiri tersebut namun lebih singkat dari berdiri yang sebelumnya. Kemudian beliau ruku’ kembali dan memperpanjang ruku’ tersebut namun lebih singkat dari ruku’ yang sebelumnya. Kemudian beliau sujud dan memperpanjang sujud tersebut. Pada raka’at berikutnya, beliau mengerjakannya seperti raka’at pertama. Lantas beliau beranjak (usai mengerjakan shalat tadi), sedangkan matahari telah nampak. Setelah itu beliau berkhotbah di hadapan orang banyak, beliau memuji dan menyanjung Allah, kemudian bersabda, “Sesungguhnya matahari dan bulan adalah dua tanda di antara tanda-tanda kekuasaan Allah. Gerhana ini tidak terjadi karena kematian seseorang atau lahirnya seseorang. Jika melihat hal tersebut maka berdo’alah kepada Allah, bertakbirlah, kerjakanlah shalat dan bersedekahlah.” Nabi selanjutnya bersabda, “Wahai umat Muhammad, demi Allah, tidak ada seorang pun yang lebih cemburu daripada Allah karena ada seorang hamba baik laki-laki maupun perempuan yang berzina. Wahai Umat Muhammad, demi Allah, jika kalian mengetahui yang aku ketahui, niscaya kalian akan sedikit tertawa dan banyak menangis.” (HR. Bukhari, no. 1044) Khutbah yang dilakukan adalah dua kali khutbah sebagaimana pada Khutbah Jumat dan Khutbah Ied. (Kifayatul Akhyar, hal. 202). Semoga bermanfaat. Hanya Allah yang memberi taufik. — Selesai direvisi pada 13 Dzulhijjah 1435 H di Darush Sholihin Akhukum fillah: Muhammad Abduh Tuasikal Ikuti status kami dengan memfollow FB Muhammad Abduh Tuasikal, Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom Tagsshalat gerhana

Amalan Saat Terjadi Gerhana

Amalan apa saja yang bisa dilakukan oleh kaum muslimin ketika terjadi gerhana? Pertama: perbanyaklah dzikir, istighfar, takbir, sedekah dan bentuk ketaatan lainnya. Dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِنَّ الشَّمْسَ وَالْقَمَرَ آيَتَانِ مِنْ آيَاتِ اللَّهِ ، لاَ يَنْخَسِفَانِ لِمَوْتِ أَحَدٍ وَلاَ لِحَيَاتِهِ ، فَإِذَا رَأَيْتُمْ ذَلِكَ فَادْعُوا اللَّهَ وَكَبِّرُوا ، وَصَلُّوا وَتَصَدَّقُوا “Sesungguhnya matahari dan bulan adalah dua tanda di antara tanda-tanda kekuasaan Allah. Gerhana ini tidak terjadi karena kematian seseorang atau lahirnya seseorang. Jika melihat hal tersebut maka berdo’alah kepada Allah, bertakbirlah, kerjakanlah shalat dan bersedekahlah.” (HR. Bukhari no. 1044) Kedua: keluar mengerjakan shalat gerhana secara berjama’ah di masjid. Salah satu dalil yang menunjukkan hal ini sebagaimana dalam hadits dari ’Aisyah bahwasanya Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam mengendari kendaraan di pagi hari lalu terjadilah gerhana. Lalu Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam melewati kamar istrinya (yang dekat dengan masjid), lalu beliau berdiri dan menunaikan shalat. (HR. Bukhari no. 1050). Dalam riwayat lain dikatakan bahwa Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam mendatangi tempat shalatnya (yaitu masjidnya) yang biasa dia shalat di situ. (Lihat Shohih Fiqh Sunnah, 1: 343) Ibnu Hajar mengatakan, ”Yang sesuai dengan ajaran Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam adalah mengerjakan shalat gerhana di masjid. Seandainya tidak demikian, tentu shalat tersebut lebih tepat dilaksanakan di tanah lapang agar nanti lebih mudah melihat berakhirnya gerhana.” (Fathul Bari, 4: 10) Apakah mengerjakan dengan jama’ah merupakan syarat shalat gerhana? Syaikh Muhammad bin Sholeh Al Utsaimin mengatakan, ”Shalat gerhana secara jama’ah bukanlah syarat. Jika seseorang berada di rumah, dia juga boleh melaksanakan shalat gerhana di rumah. Dalil dari hal ini adalah sabda Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam, فَإِذَا رَأَيْتُمْ فَصَلُّوا “Jika kalian melihat gerhana tersebut, maka shalatlah”. (HR. Bukhari no. 1043) Dalam hadits ini, beliau shallallahu ’alaihi wa sallam tidak mengatakan, ”(Jika kalian melihatnya), shalatlah kalian di masjid.” Oleh karena itu, hal ini menunjukkan bahwa shalat gerhana diperintahkan untuk dikerjakan walaupun seseorang melakukan shalat tersebut sendirian. Namun, tidak diragukan lagi bahwa menunaikan shalat tersebut secara berjama’ah tentu saja lebih utama (afdhol). Bahkan lebih utama jika shalat tersebut dilaksanakan di masjid karena Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam mengerjakan shalat tersebut di masjid dan mengajak para sahabat untuk melaksanakannya di masjid. Ingatlah, dengan banyaknya jama’ah akan lebih menambah kekhusu’an. Dan banyaknya jama’ah juga adalah sebab terijabahnya (terkabulnya) do’a.” (Syarhul Mumthi’, 2: 430) Ketiga: wanita juga boleh shalat gerhana bersama kaum pria Dari Asma` binti Abi Bakr, beliau berkata, أَتَيْتُ عَائِشَةَ – رضى الله عنها – زَوْجَ النَّبِىِّ – صلى الله عليه وسلم – حِينَ خَسَفَتِ الشَّمْسُ ، فَإِذَا النَّاسُ قِيَامٌ يُصَلُّونَ ، وَإِذَا هِىَ قَائِمَةٌ تُصَلِّى فَقُلْتُ مَا لِلنَّاسِ فَأَشَارَتْ بِيَدِهَا إِلَى السَّمَاءِ ، وَقَالَتْ سُبْحَانَ اللَّهِ . فَقُلْتُ آيَةٌ فَأَشَارَتْ أَىْ نَعَمْ “Saya mendatangi Aisyah radhiyallahu ‘anha -isteri Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam- ketika terjadi gerhana matahari. Saat itu manusia tengah menegakkan shalat. Ketika Aisyah turut berdiri untuk melakukan sholat, saya bertanya: “Kenapa orang-orang ini?” Aisyah mengisyaratkan tangannya ke langit seraya berkata, “Subhanallah (Maha Suci Allah)”. Saya bertanya: “Tanda (gerhana)?” Aisyah lalu memberikan isyarat untuk mengatakan iya.” (HR. Bukhari no. 1053) Bukhari membawakan hadits ini pada bab: صَلاَةِ النِّسَاءِ مَعَ الرِّجَالِ فِى الْكُسُوفِ “Shalat wanita bersama kaum pria ketika terjadi gerhana matahari.” Ibnu Hajar mengatakan, أَشَارَ بِهَذِهِ التَّرْجَمَة إِلَى رَدّ قَوْل مَنْ مَنَعَ ذَلِكَ وَقَالَ : يُصَلِّينَ فُرَادَى “Judul bab ini adalah sebagai sanggahan untuk orang-orang yang melarang wanita tidak boleh shalat gerhana bersama kaum pria, mereka hanya diperbolehkan shalat sendiri.” (Fathul Bari, 4: 6) Kesimpulannya, wanita boleh ikut serta melakukan shalat gerhana bersama kaum pria di masjid. Namun, jika ditakutkan keluarnya wanita tersebut akan membawa fitnah (menggoda kaum pria), maka sebaiknya mereka shalat sendiri di rumah. (Lihat Shohih Fiqh Sunnah, 1: 345) Keempat: menyeru jama’ah dengan panggilan ’ash sholatu jaami’ah’ dan tidak ada adzan maupun iqomah. Dari ’Aisyah radhiyallahu ’anha, beliau mengatakan, أنَّ الشَّمس خَسَفَتْ عَلَى عَهْدِ رَسولِ اللهِ صلى الله عليه وسلم، فَبَعَثَ مُنَادياً يُنَادِي: الصلاَةَ جَامِعَة، فَاجتَمَعُوا. وَتَقَدَّمَ فَكَبرَّ وَصلَّى أربَعَ رَكَعَاتٍ في ركعَتَين وَأربعَ سَجَدَاتٍ. “Aisyah radhiyallahu ‘anha menuturkan bahwa pada zaman Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah terjadi gerhana matahari. Beliau lalu mengutus seseorang untuk memanggil jama’ah dengan: ‘ASH SHALATU JAMI’AH’ (mari kita lakukan shalat berjama’ah). Orang-orang lantas berkumpul. Nabi lalu maju dan bertakbir. Beliau melakukan empat kali ruku’ dan empat kali sujud dalam dua raka’at.” (HR. Muslim no. 901) . Dalam hadits ini tidak diperintahkan untuk mengumandangkan adzan dan iqomah. Jadi, adzan dan iqomah tidak ada dalam shalat gerhana. Kelima: berkhutbah setelah shalat gerhana Disunnahkah setelah shalat gerhana untuk berkhutbah, sebagaimana yang dipilih oleh Imam Asy Syafi’i, Ishaq, dan banyak sahabat (Lihat Shohih Fiqh Sunnah, 1: 435). Hal ini berdasarkan hadits: عَنْ عَائِشةَ رَضي الله عَنْهَا قَالَتْ: خَسَفَتِ الشمسُ عَلَى عَهدِ رَسُول الله صلى الله عليه وسلم. فَقَامَ فَصَلَّى رَسُولُ الله صلى الله عليه وسلم بالنَّاس فَأطَالَ القِيَام، ثُمَّ رَكَعَ فَأطَالَ الرُّكُوعَ، ثُمَّ قَامَ فَأطَالَ القيَامَ وَهو دُونَ القِيَام الأوَّلِ، ثم رَكَعَ فَأطَالَ الرُّكوعَ وهُوَ دُونَ الرُّكُوعِ الأوَّلِ، ثُم سَجَدَ فَأطَالَ السُّجُودَ، ثم فَعَلَ في الركعَةِ الأخْرَى مِثْل مَا فَعَل في الركْعَةِ الأولى، ثُمَّ انصرَفَ وَقَدْ انجَلتِ الشَّمْسُ، فَخَطبَ الناسَ فَحَمِدَ الله وأثنَى عَليهِ ثم قالَ: ” إن الشَّمس و القَمَر آيتانِ مِنْ آيَاتِ الله لاَ تنْخَسِفَانِ لِمَوتِ أحد. وَلاَ لِحَيَاتِهِ. فَإذَا رَأيتمْ ذلك فَادعُوا الله وَكبروا وَصَلُّوا وَتَصَدَّ قوا”. ثم قال: ” يَا أمةَ مُحمَّد ” : والله مَا مِنْ أحَد أغَْيَرُ مِنَ الله سُبْحَانَهُ من أن يَزْنَي عَبْدُهُ أوْ تَزني أمَتُهُ. يَا أمةَ مُحَمد، وَالله لو تَعْلمُونَ مَا أعلم لضَحكْتُمْ قَليلاً وَلَبَكَيتم كثِيراً “. Dari Aisyah, beliau menuturkan bahwa gerhana matahari pernah terjadi pada masa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Lantas beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam bangkit dan mengimami manusia dan beliau memanjangkan berdiri. Kemuadian beliau ruku’ dan memperpanjang ruku’nya. Kemudian beliau berdiri lagi dan memperpanjang berdiri tersebut namun lebih singkat dari berdiri yang sebelumnya. Kemudian beliau ruku’ kembali dan memperpanjang ruku’ tersebut namun lebih singkat dari ruku’ yang sebelumnya. Kemudian beliau sujud dan memperpanjang sujud tersebut. Pada raka’at berikutnya, beliau mengerjakannya seperti raka’at pertama. Lantas beliau beranjak (usai mengerjakan shalat tadi), sedangkan matahari telah nampak. Setelah itu beliau berkhotbah di hadapan orang banyak, beliau memuji dan menyanjung Allah, kemudian bersabda, “Sesungguhnya matahari dan bulan adalah dua tanda di antara tanda-tanda kekuasaan Allah. Gerhana ini tidak terjadi karena kematian seseorang atau lahirnya seseorang. Jika melihat hal tersebut maka berdo’alah kepada Allah, bertakbirlah, kerjakanlah shalat dan bersedekahlah.” Nabi selanjutnya bersabda, “Wahai umat Muhammad, demi Allah, tidak ada seorang pun yang lebih cemburu daripada Allah karena ada seorang hamba baik laki-laki maupun perempuan yang berzina. Wahai Umat Muhammad, demi Allah, jika kalian mengetahui yang aku ketahui, niscaya kalian akan sedikit tertawa dan banyak menangis.” (HR. Bukhari, no. 1044) Khutbah yang dilakukan adalah dua kali khutbah sebagaimana pada Khutbah Jumat dan Khutbah Ied. (Kifayatul Akhyar, hal. 202). Semoga bermanfaat. Hanya Allah yang memberi taufik. — Selesai direvisi pada 13 Dzulhijjah 1435 H di Darush Sholihin Akhukum fillah: Muhammad Abduh Tuasikal Ikuti status kami dengan memfollow FB Muhammad Abduh Tuasikal, Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom Tagsshalat gerhana
Amalan apa saja yang bisa dilakukan oleh kaum muslimin ketika terjadi gerhana? Pertama: perbanyaklah dzikir, istighfar, takbir, sedekah dan bentuk ketaatan lainnya. Dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِنَّ الشَّمْسَ وَالْقَمَرَ آيَتَانِ مِنْ آيَاتِ اللَّهِ ، لاَ يَنْخَسِفَانِ لِمَوْتِ أَحَدٍ وَلاَ لِحَيَاتِهِ ، فَإِذَا رَأَيْتُمْ ذَلِكَ فَادْعُوا اللَّهَ وَكَبِّرُوا ، وَصَلُّوا وَتَصَدَّقُوا “Sesungguhnya matahari dan bulan adalah dua tanda di antara tanda-tanda kekuasaan Allah. Gerhana ini tidak terjadi karena kematian seseorang atau lahirnya seseorang. Jika melihat hal tersebut maka berdo’alah kepada Allah, bertakbirlah, kerjakanlah shalat dan bersedekahlah.” (HR. Bukhari no. 1044) Kedua: keluar mengerjakan shalat gerhana secara berjama’ah di masjid. Salah satu dalil yang menunjukkan hal ini sebagaimana dalam hadits dari ’Aisyah bahwasanya Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam mengendari kendaraan di pagi hari lalu terjadilah gerhana. Lalu Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam melewati kamar istrinya (yang dekat dengan masjid), lalu beliau berdiri dan menunaikan shalat. (HR. Bukhari no. 1050). Dalam riwayat lain dikatakan bahwa Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam mendatangi tempat shalatnya (yaitu masjidnya) yang biasa dia shalat di situ. (Lihat Shohih Fiqh Sunnah, 1: 343) Ibnu Hajar mengatakan, ”Yang sesuai dengan ajaran Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam adalah mengerjakan shalat gerhana di masjid. Seandainya tidak demikian, tentu shalat tersebut lebih tepat dilaksanakan di tanah lapang agar nanti lebih mudah melihat berakhirnya gerhana.” (Fathul Bari, 4: 10) Apakah mengerjakan dengan jama’ah merupakan syarat shalat gerhana? Syaikh Muhammad bin Sholeh Al Utsaimin mengatakan, ”Shalat gerhana secara jama’ah bukanlah syarat. Jika seseorang berada di rumah, dia juga boleh melaksanakan shalat gerhana di rumah. Dalil dari hal ini adalah sabda Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam, فَإِذَا رَأَيْتُمْ فَصَلُّوا “Jika kalian melihat gerhana tersebut, maka shalatlah”. (HR. Bukhari no. 1043) Dalam hadits ini, beliau shallallahu ’alaihi wa sallam tidak mengatakan, ”(Jika kalian melihatnya), shalatlah kalian di masjid.” Oleh karena itu, hal ini menunjukkan bahwa shalat gerhana diperintahkan untuk dikerjakan walaupun seseorang melakukan shalat tersebut sendirian. Namun, tidak diragukan lagi bahwa menunaikan shalat tersebut secara berjama’ah tentu saja lebih utama (afdhol). Bahkan lebih utama jika shalat tersebut dilaksanakan di masjid karena Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam mengerjakan shalat tersebut di masjid dan mengajak para sahabat untuk melaksanakannya di masjid. Ingatlah, dengan banyaknya jama’ah akan lebih menambah kekhusu’an. Dan banyaknya jama’ah juga adalah sebab terijabahnya (terkabulnya) do’a.” (Syarhul Mumthi’, 2: 430) Ketiga: wanita juga boleh shalat gerhana bersama kaum pria Dari Asma` binti Abi Bakr, beliau berkata, أَتَيْتُ عَائِشَةَ – رضى الله عنها – زَوْجَ النَّبِىِّ – صلى الله عليه وسلم – حِينَ خَسَفَتِ الشَّمْسُ ، فَإِذَا النَّاسُ قِيَامٌ يُصَلُّونَ ، وَإِذَا هِىَ قَائِمَةٌ تُصَلِّى فَقُلْتُ مَا لِلنَّاسِ فَأَشَارَتْ بِيَدِهَا إِلَى السَّمَاءِ ، وَقَالَتْ سُبْحَانَ اللَّهِ . فَقُلْتُ آيَةٌ فَأَشَارَتْ أَىْ نَعَمْ “Saya mendatangi Aisyah radhiyallahu ‘anha -isteri Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam- ketika terjadi gerhana matahari. Saat itu manusia tengah menegakkan shalat. Ketika Aisyah turut berdiri untuk melakukan sholat, saya bertanya: “Kenapa orang-orang ini?” Aisyah mengisyaratkan tangannya ke langit seraya berkata, “Subhanallah (Maha Suci Allah)”. Saya bertanya: “Tanda (gerhana)?” Aisyah lalu memberikan isyarat untuk mengatakan iya.” (HR. Bukhari no. 1053) Bukhari membawakan hadits ini pada bab: صَلاَةِ النِّسَاءِ مَعَ الرِّجَالِ فِى الْكُسُوفِ “Shalat wanita bersama kaum pria ketika terjadi gerhana matahari.” Ibnu Hajar mengatakan, أَشَارَ بِهَذِهِ التَّرْجَمَة إِلَى رَدّ قَوْل مَنْ مَنَعَ ذَلِكَ وَقَالَ : يُصَلِّينَ فُرَادَى “Judul bab ini adalah sebagai sanggahan untuk orang-orang yang melarang wanita tidak boleh shalat gerhana bersama kaum pria, mereka hanya diperbolehkan shalat sendiri.” (Fathul Bari, 4: 6) Kesimpulannya, wanita boleh ikut serta melakukan shalat gerhana bersama kaum pria di masjid. Namun, jika ditakutkan keluarnya wanita tersebut akan membawa fitnah (menggoda kaum pria), maka sebaiknya mereka shalat sendiri di rumah. (Lihat Shohih Fiqh Sunnah, 1: 345) Keempat: menyeru jama’ah dengan panggilan ’ash sholatu jaami’ah’ dan tidak ada adzan maupun iqomah. Dari ’Aisyah radhiyallahu ’anha, beliau mengatakan, أنَّ الشَّمس خَسَفَتْ عَلَى عَهْدِ رَسولِ اللهِ صلى الله عليه وسلم، فَبَعَثَ مُنَادياً يُنَادِي: الصلاَةَ جَامِعَة، فَاجتَمَعُوا. وَتَقَدَّمَ فَكَبرَّ وَصلَّى أربَعَ رَكَعَاتٍ في ركعَتَين وَأربعَ سَجَدَاتٍ. “Aisyah radhiyallahu ‘anha menuturkan bahwa pada zaman Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah terjadi gerhana matahari. Beliau lalu mengutus seseorang untuk memanggil jama’ah dengan: ‘ASH SHALATU JAMI’AH’ (mari kita lakukan shalat berjama’ah). Orang-orang lantas berkumpul. Nabi lalu maju dan bertakbir. Beliau melakukan empat kali ruku’ dan empat kali sujud dalam dua raka’at.” (HR. Muslim no. 901) . Dalam hadits ini tidak diperintahkan untuk mengumandangkan adzan dan iqomah. Jadi, adzan dan iqomah tidak ada dalam shalat gerhana. Kelima: berkhutbah setelah shalat gerhana Disunnahkah setelah shalat gerhana untuk berkhutbah, sebagaimana yang dipilih oleh Imam Asy Syafi’i, Ishaq, dan banyak sahabat (Lihat Shohih Fiqh Sunnah, 1: 435). Hal ini berdasarkan hadits: عَنْ عَائِشةَ رَضي الله عَنْهَا قَالَتْ: خَسَفَتِ الشمسُ عَلَى عَهدِ رَسُول الله صلى الله عليه وسلم. فَقَامَ فَصَلَّى رَسُولُ الله صلى الله عليه وسلم بالنَّاس فَأطَالَ القِيَام، ثُمَّ رَكَعَ فَأطَالَ الرُّكُوعَ، ثُمَّ قَامَ فَأطَالَ القيَامَ وَهو دُونَ القِيَام الأوَّلِ، ثم رَكَعَ فَأطَالَ الرُّكوعَ وهُوَ دُونَ الرُّكُوعِ الأوَّلِ، ثُم سَجَدَ فَأطَالَ السُّجُودَ، ثم فَعَلَ في الركعَةِ الأخْرَى مِثْل مَا فَعَل في الركْعَةِ الأولى، ثُمَّ انصرَفَ وَقَدْ انجَلتِ الشَّمْسُ، فَخَطبَ الناسَ فَحَمِدَ الله وأثنَى عَليهِ ثم قالَ: ” إن الشَّمس و القَمَر آيتانِ مِنْ آيَاتِ الله لاَ تنْخَسِفَانِ لِمَوتِ أحد. وَلاَ لِحَيَاتِهِ. فَإذَا رَأيتمْ ذلك فَادعُوا الله وَكبروا وَصَلُّوا وَتَصَدَّ قوا”. ثم قال: ” يَا أمةَ مُحمَّد ” : والله مَا مِنْ أحَد أغَْيَرُ مِنَ الله سُبْحَانَهُ من أن يَزْنَي عَبْدُهُ أوْ تَزني أمَتُهُ. يَا أمةَ مُحَمد، وَالله لو تَعْلمُونَ مَا أعلم لضَحكْتُمْ قَليلاً وَلَبَكَيتم كثِيراً “. Dari Aisyah, beliau menuturkan bahwa gerhana matahari pernah terjadi pada masa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Lantas beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam bangkit dan mengimami manusia dan beliau memanjangkan berdiri. Kemuadian beliau ruku’ dan memperpanjang ruku’nya. Kemudian beliau berdiri lagi dan memperpanjang berdiri tersebut namun lebih singkat dari berdiri yang sebelumnya. Kemudian beliau ruku’ kembali dan memperpanjang ruku’ tersebut namun lebih singkat dari ruku’ yang sebelumnya. Kemudian beliau sujud dan memperpanjang sujud tersebut. Pada raka’at berikutnya, beliau mengerjakannya seperti raka’at pertama. Lantas beliau beranjak (usai mengerjakan shalat tadi), sedangkan matahari telah nampak. Setelah itu beliau berkhotbah di hadapan orang banyak, beliau memuji dan menyanjung Allah, kemudian bersabda, “Sesungguhnya matahari dan bulan adalah dua tanda di antara tanda-tanda kekuasaan Allah. Gerhana ini tidak terjadi karena kematian seseorang atau lahirnya seseorang. Jika melihat hal tersebut maka berdo’alah kepada Allah, bertakbirlah, kerjakanlah shalat dan bersedekahlah.” Nabi selanjutnya bersabda, “Wahai umat Muhammad, demi Allah, tidak ada seorang pun yang lebih cemburu daripada Allah karena ada seorang hamba baik laki-laki maupun perempuan yang berzina. Wahai Umat Muhammad, demi Allah, jika kalian mengetahui yang aku ketahui, niscaya kalian akan sedikit tertawa dan banyak menangis.” (HR. Bukhari, no. 1044) Khutbah yang dilakukan adalah dua kali khutbah sebagaimana pada Khutbah Jumat dan Khutbah Ied. (Kifayatul Akhyar, hal. 202). Semoga bermanfaat. Hanya Allah yang memberi taufik. — Selesai direvisi pada 13 Dzulhijjah 1435 H di Darush Sholihin Akhukum fillah: Muhammad Abduh Tuasikal Ikuti status kami dengan memfollow FB Muhammad Abduh Tuasikal, Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom Tagsshalat gerhana


Amalan apa saja yang bisa dilakukan oleh kaum muslimin ketika terjadi gerhana? Pertama: perbanyaklah dzikir, istighfar, takbir, sedekah dan bentuk ketaatan lainnya. Dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِنَّ الشَّمْسَ وَالْقَمَرَ آيَتَانِ مِنْ آيَاتِ اللَّهِ ، لاَ يَنْخَسِفَانِ لِمَوْتِ أَحَدٍ وَلاَ لِحَيَاتِهِ ، فَإِذَا رَأَيْتُمْ ذَلِكَ فَادْعُوا اللَّهَ وَكَبِّرُوا ، وَصَلُّوا وَتَصَدَّقُوا “Sesungguhnya matahari dan bulan adalah dua tanda di antara tanda-tanda kekuasaan Allah. Gerhana ini tidak terjadi karena kematian seseorang atau lahirnya seseorang. Jika melihat hal tersebut maka berdo’alah kepada Allah, bertakbirlah, kerjakanlah shalat dan bersedekahlah.” (HR. Bukhari no. 1044) Kedua: keluar mengerjakan shalat gerhana secara berjama’ah di masjid. Salah satu dalil yang menunjukkan hal ini sebagaimana dalam hadits dari ’Aisyah bahwasanya Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam mengendari kendaraan di pagi hari lalu terjadilah gerhana. Lalu Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam melewati kamar istrinya (yang dekat dengan masjid), lalu beliau berdiri dan menunaikan shalat. (HR. Bukhari no. 1050). Dalam riwayat lain dikatakan bahwa Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam mendatangi tempat shalatnya (yaitu masjidnya) yang biasa dia shalat di situ. (Lihat Shohih Fiqh Sunnah, 1: 343) Ibnu Hajar mengatakan, ”Yang sesuai dengan ajaran Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam adalah mengerjakan shalat gerhana di masjid. Seandainya tidak demikian, tentu shalat tersebut lebih tepat dilaksanakan di tanah lapang agar nanti lebih mudah melihat berakhirnya gerhana.” (Fathul Bari, 4: 10) Apakah mengerjakan dengan jama’ah merupakan syarat shalat gerhana? Syaikh Muhammad bin Sholeh Al Utsaimin mengatakan, ”Shalat gerhana secara jama’ah bukanlah syarat. Jika seseorang berada di rumah, dia juga boleh melaksanakan shalat gerhana di rumah. Dalil dari hal ini adalah sabda Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam, فَإِذَا رَأَيْتُمْ فَصَلُّوا “Jika kalian melihat gerhana tersebut, maka shalatlah”. (HR. Bukhari no. 1043) Dalam hadits ini, beliau shallallahu ’alaihi wa sallam tidak mengatakan, ”(Jika kalian melihatnya), shalatlah kalian di masjid.” Oleh karena itu, hal ini menunjukkan bahwa shalat gerhana diperintahkan untuk dikerjakan walaupun seseorang melakukan shalat tersebut sendirian. Namun, tidak diragukan lagi bahwa menunaikan shalat tersebut secara berjama’ah tentu saja lebih utama (afdhol). Bahkan lebih utama jika shalat tersebut dilaksanakan di masjid karena Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam mengerjakan shalat tersebut di masjid dan mengajak para sahabat untuk melaksanakannya di masjid. Ingatlah, dengan banyaknya jama’ah akan lebih menambah kekhusu’an. Dan banyaknya jama’ah juga adalah sebab terijabahnya (terkabulnya) do’a.” (Syarhul Mumthi’, 2: 430) Ketiga: wanita juga boleh shalat gerhana bersama kaum pria Dari Asma` binti Abi Bakr, beliau berkata, أَتَيْتُ عَائِشَةَ – رضى الله عنها – زَوْجَ النَّبِىِّ – صلى الله عليه وسلم – حِينَ خَسَفَتِ الشَّمْسُ ، فَإِذَا النَّاسُ قِيَامٌ يُصَلُّونَ ، وَإِذَا هِىَ قَائِمَةٌ تُصَلِّى فَقُلْتُ مَا لِلنَّاسِ فَأَشَارَتْ بِيَدِهَا إِلَى السَّمَاءِ ، وَقَالَتْ سُبْحَانَ اللَّهِ . فَقُلْتُ آيَةٌ فَأَشَارَتْ أَىْ نَعَمْ “Saya mendatangi Aisyah radhiyallahu ‘anha -isteri Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam- ketika terjadi gerhana matahari. Saat itu manusia tengah menegakkan shalat. Ketika Aisyah turut berdiri untuk melakukan sholat, saya bertanya: “Kenapa orang-orang ini?” Aisyah mengisyaratkan tangannya ke langit seraya berkata, “Subhanallah (Maha Suci Allah)”. Saya bertanya: “Tanda (gerhana)?” Aisyah lalu memberikan isyarat untuk mengatakan iya.” (HR. Bukhari no. 1053) Bukhari membawakan hadits ini pada bab: صَلاَةِ النِّسَاءِ مَعَ الرِّجَالِ فِى الْكُسُوفِ “Shalat wanita bersama kaum pria ketika terjadi gerhana matahari.” Ibnu Hajar mengatakan, أَشَارَ بِهَذِهِ التَّرْجَمَة إِلَى رَدّ قَوْل مَنْ مَنَعَ ذَلِكَ وَقَالَ : يُصَلِّينَ فُرَادَى “Judul bab ini adalah sebagai sanggahan untuk orang-orang yang melarang wanita tidak boleh shalat gerhana bersama kaum pria, mereka hanya diperbolehkan shalat sendiri.” (Fathul Bari, 4: 6) Kesimpulannya, wanita boleh ikut serta melakukan shalat gerhana bersama kaum pria di masjid. Namun, jika ditakutkan keluarnya wanita tersebut akan membawa fitnah (menggoda kaum pria), maka sebaiknya mereka shalat sendiri di rumah. (Lihat Shohih Fiqh Sunnah, 1: 345) Keempat: menyeru jama’ah dengan panggilan ’ash sholatu jaami’ah’ dan tidak ada adzan maupun iqomah. Dari ’Aisyah radhiyallahu ’anha, beliau mengatakan, أنَّ الشَّمس خَسَفَتْ عَلَى عَهْدِ رَسولِ اللهِ صلى الله عليه وسلم، فَبَعَثَ مُنَادياً يُنَادِي: الصلاَةَ جَامِعَة، فَاجتَمَعُوا. وَتَقَدَّمَ فَكَبرَّ وَصلَّى أربَعَ رَكَعَاتٍ في ركعَتَين وَأربعَ سَجَدَاتٍ. “Aisyah radhiyallahu ‘anha menuturkan bahwa pada zaman Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah terjadi gerhana matahari. Beliau lalu mengutus seseorang untuk memanggil jama’ah dengan: ‘ASH SHALATU JAMI’AH’ (mari kita lakukan shalat berjama’ah). Orang-orang lantas berkumpul. Nabi lalu maju dan bertakbir. Beliau melakukan empat kali ruku’ dan empat kali sujud dalam dua raka’at.” (HR. Muslim no. 901) . Dalam hadits ini tidak diperintahkan untuk mengumandangkan adzan dan iqomah. Jadi, adzan dan iqomah tidak ada dalam shalat gerhana. Kelima: berkhutbah setelah shalat gerhana Disunnahkah setelah shalat gerhana untuk berkhutbah, sebagaimana yang dipilih oleh Imam Asy Syafi’i, Ishaq, dan banyak sahabat (Lihat Shohih Fiqh Sunnah, 1: 435). Hal ini berdasarkan hadits: عَنْ عَائِشةَ رَضي الله عَنْهَا قَالَتْ: خَسَفَتِ الشمسُ عَلَى عَهدِ رَسُول الله صلى الله عليه وسلم. فَقَامَ فَصَلَّى رَسُولُ الله صلى الله عليه وسلم بالنَّاس فَأطَالَ القِيَام، ثُمَّ رَكَعَ فَأطَالَ الرُّكُوعَ، ثُمَّ قَامَ فَأطَالَ القيَامَ وَهو دُونَ القِيَام الأوَّلِ، ثم رَكَعَ فَأطَالَ الرُّكوعَ وهُوَ دُونَ الرُّكُوعِ الأوَّلِ، ثُم سَجَدَ فَأطَالَ السُّجُودَ، ثم فَعَلَ في الركعَةِ الأخْرَى مِثْل مَا فَعَل في الركْعَةِ الأولى، ثُمَّ انصرَفَ وَقَدْ انجَلتِ الشَّمْسُ، فَخَطبَ الناسَ فَحَمِدَ الله وأثنَى عَليهِ ثم قالَ: ” إن الشَّمس و القَمَر آيتانِ مِنْ آيَاتِ الله لاَ تنْخَسِفَانِ لِمَوتِ أحد. وَلاَ لِحَيَاتِهِ. فَإذَا رَأيتمْ ذلك فَادعُوا الله وَكبروا وَصَلُّوا وَتَصَدَّ قوا”. ثم قال: ” يَا أمةَ مُحمَّد ” : والله مَا مِنْ أحَد أغَْيَرُ مِنَ الله سُبْحَانَهُ من أن يَزْنَي عَبْدُهُ أوْ تَزني أمَتُهُ. يَا أمةَ مُحَمد، وَالله لو تَعْلمُونَ مَا أعلم لضَحكْتُمْ قَليلاً وَلَبَكَيتم كثِيراً “. Dari Aisyah, beliau menuturkan bahwa gerhana matahari pernah terjadi pada masa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Lantas beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam bangkit dan mengimami manusia dan beliau memanjangkan berdiri. Kemuadian beliau ruku’ dan memperpanjang ruku’nya. Kemudian beliau berdiri lagi dan memperpanjang berdiri tersebut namun lebih singkat dari berdiri yang sebelumnya. Kemudian beliau ruku’ kembali dan memperpanjang ruku’ tersebut namun lebih singkat dari ruku’ yang sebelumnya. Kemudian beliau sujud dan memperpanjang sujud tersebut. Pada raka’at berikutnya, beliau mengerjakannya seperti raka’at pertama. Lantas beliau beranjak (usai mengerjakan shalat tadi), sedangkan matahari telah nampak. Setelah itu beliau berkhotbah di hadapan orang banyak, beliau memuji dan menyanjung Allah, kemudian bersabda, “Sesungguhnya matahari dan bulan adalah dua tanda di antara tanda-tanda kekuasaan Allah. Gerhana ini tidak terjadi karena kematian seseorang atau lahirnya seseorang. Jika melihat hal tersebut maka berdo’alah kepada Allah, bertakbirlah, kerjakanlah shalat dan bersedekahlah.” Nabi selanjutnya bersabda, “Wahai umat Muhammad, demi Allah, tidak ada seorang pun yang lebih cemburu daripada Allah karena ada seorang hamba baik laki-laki maupun perempuan yang berzina. Wahai Umat Muhammad, demi Allah, jika kalian mengetahui yang aku ketahui, niscaya kalian akan sedikit tertawa dan banyak menangis.” (HR. Bukhari, no. 1044) Khutbah yang dilakukan adalah dua kali khutbah sebagaimana pada Khutbah Jumat dan Khutbah Ied. (Kifayatul Akhyar, hal. 202). Semoga bermanfaat. Hanya Allah yang memberi taufik. — Selesai direvisi pada 13 Dzulhijjah 1435 H di Darush Sholihin Akhukum fillah: Muhammad Abduh Tuasikal Ikuti status kami dengan memfollow FB Muhammad Abduh Tuasikal, Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom Tagsshalat gerhana

Shalat Gerhana Seorang Diri

Apakah boleh melakukan shalat gerhana seorang diri tanpa berjamaah? Baiknya shalat gerhana dilakukan secara berjamaah di masjid. Salah satu dalil yang menunjukkan hal ini sebagaimana dalam hadits dari ’Aisyah bahwasanya Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam mengendari kendaraan di pagi hari lalu terjadilah gerhana. Lalu Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam melewati kamar istrinya (yang dekat dengan masjid), lalu beliau berdiri dan menunaikan shalat. (HR. Bukhari no. 1050). Dalam riwayat lain dikatakan bahwa Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam mendatangi tempat shalatnya (yaitu masjidnya) yang biasa dia shalat di situ. (Lihat Shohih Fiqh Sunnah, 1: 343) Ibnu Hajar mengatakan, ”Yang sesuai dengan ajaran Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam adalah mengerjakan shalat gerhana di masjid. Seandainya tidak demikian, tentu shalat tersebut lebih tepat dilaksanakan di tanah lapang agar nanti lebih mudah melihat berakhirnya gerhana.” (Fathul Bari, 4: 10) Apakah mengerjakan dengan jama’ah merupakan syarat shalat gerhana? Syaikh Muhammad bin Sholeh Al Utsaimin mengatakan, ”Shalat gerhana secara jama’ah bukanlah syarat. Jika seseorang berada di rumah, dia juga boleh melaksanakan shalat gerhana di rumah. Dalil dari hal ini adalah sabda Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam, فَإِذَا رَأَيْتُمْ فَصَلُّوا “Jika kalian melihat gerhana tersebut, maka shalatlah”. (HR. Bukhari no. 1043) Dalam hadits ini, beliau shallallahu ’alaihi wa sallam tidak mengatakan, ”(Jika kalian melihatnya), shalatlah kalian di masjid.” Oleh karena itu, hal ini menunjukkan bahwa shalat gerhana diperintahkan untuk dikerjakan walaupun seseorang melakukan shalat tersebut sendirian. Namun, tidak diragukan lagi bahwa menunaikan shalat tersebut secara berjama’ah tentu saja lebih utama (afdhol). Bahkan lebih utama jika shalat tersebut dilaksanakan di masjid karena Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam mengerjakan shalat tersebut di masjid dan mengajak para sahabat untuk melaksanakannya di masjid. Ingatlah, dengan banyaknya jama’ah akan lebih menambah kekhusu’an. Dan banyaknya jama’ah juga adalah sebab terijabahnya (terkabulnya) do’a.” (Syarhul Mumthi’, 2: 430) Semoga bermanfaat. — Direvisi di pagi hari 13 Dzulhijjah 1435 H di Darush Sholihin Akhukum fillah: Muhammad Abduh Tuasikal Ikuti status kami dengan memfollow FB Muhammad Abduh Tuasikal, Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom Tagsshalat gerhana

Shalat Gerhana Seorang Diri

Apakah boleh melakukan shalat gerhana seorang diri tanpa berjamaah? Baiknya shalat gerhana dilakukan secara berjamaah di masjid. Salah satu dalil yang menunjukkan hal ini sebagaimana dalam hadits dari ’Aisyah bahwasanya Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam mengendari kendaraan di pagi hari lalu terjadilah gerhana. Lalu Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam melewati kamar istrinya (yang dekat dengan masjid), lalu beliau berdiri dan menunaikan shalat. (HR. Bukhari no. 1050). Dalam riwayat lain dikatakan bahwa Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam mendatangi tempat shalatnya (yaitu masjidnya) yang biasa dia shalat di situ. (Lihat Shohih Fiqh Sunnah, 1: 343) Ibnu Hajar mengatakan, ”Yang sesuai dengan ajaran Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam adalah mengerjakan shalat gerhana di masjid. Seandainya tidak demikian, tentu shalat tersebut lebih tepat dilaksanakan di tanah lapang agar nanti lebih mudah melihat berakhirnya gerhana.” (Fathul Bari, 4: 10) Apakah mengerjakan dengan jama’ah merupakan syarat shalat gerhana? Syaikh Muhammad bin Sholeh Al Utsaimin mengatakan, ”Shalat gerhana secara jama’ah bukanlah syarat. Jika seseorang berada di rumah, dia juga boleh melaksanakan shalat gerhana di rumah. Dalil dari hal ini adalah sabda Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam, فَإِذَا رَأَيْتُمْ فَصَلُّوا “Jika kalian melihat gerhana tersebut, maka shalatlah”. (HR. Bukhari no. 1043) Dalam hadits ini, beliau shallallahu ’alaihi wa sallam tidak mengatakan, ”(Jika kalian melihatnya), shalatlah kalian di masjid.” Oleh karena itu, hal ini menunjukkan bahwa shalat gerhana diperintahkan untuk dikerjakan walaupun seseorang melakukan shalat tersebut sendirian. Namun, tidak diragukan lagi bahwa menunaikan shalat tersebut secara berjama’ah tentu saja lebih utama (afdhol). Bahkan lebih utama jika shalat tersebut dilaksanakan di masjid karena Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam mengerjakan shalat tersebut di masjid dan mengajak para sahabat untuk melaksanakannya di masjid. Ingatlah, dengan banyaknya jama’ah akan lebih menambah kekhusu’an. Dan banyaknya jama’ah juga adalah sebab terijabahnya (terkabulnya) do’a.” (Syarhul Mumthi’, 2: 430) Semoga bermanfaat. — Direvisi di pagi hari 13 Dzulhijjah 1435 H di Darush Sholihin Akhukum fillah: Muhammad Abduh Tuasikal Ikuti status kami dengan memfollow FB Muhammad Abduh Tuasikal, Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom Tagsshalat gerhana
Apakah boleh melakukan shalat gerhana seorang diri tanpa berjamaah? Baiknya shalat gerhana dilakukan secara berjamaah di masjid. Salah satu dalil yang menunjukkan hal ini sebagaimana dalam hadits dari ’Aisyah bahwasanya Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam mengendari kendaraan di pagi hari lalu terjadilah gerhana. Lalu Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam melewati kamar istrinya (yang dekat dengan masjid), lalu beliau berdiri dan menunaikan shalat. (HR. Bukhari no. 1050). Dalam riwayat lain dikatakan bahwa Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam mendatangi tempat shalatnya (yaitu masjidnya) yang biasa dia shalat di situ. (Lihat Shohih Fiqh Sunnah, 1: 343) Ibnu Hajar mengatakan, ”Yang sesuai dengan ajaran Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam adalah mengerjakan shalat gerhana di masjid. Seandainya tidak demikian, tentu shalat tersebut lebih tepat dilaksanakan di tanah lapang agar nanti lebih mudah melihat berakhirnya gerhana.” (Fathul Bari, 4: 10) Apakah mengerjakan dengan jama’ah merupakan syarat shalat gerhana? Syaikh Muhammad bin Sholeh Al Utsaimin mengatakan, ”Shalat gerhana secara jama’ah bukanlah syarat. Jika seseorang berada di rumah, dia juga boleh melaksanakan shalat gerhana di rumah. Dalil dari hal ini adalah sabda Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam, فَإِذَا رَأَيْتُمْ فَصَلُّوا “Jika kalian melihat gerhana tersebut, maka shalatlah”. (HR. Bukhari no. 1043) Dalam hadits ini, beliau shallallahu ’alaihi wa sallam tidak mengatakan, ”(Jika kalian melihatnya), shalatlah kalian di masjid.” Oleh karena itu, hal ini menunjukkan bahwa shalat gerhana diperintahkan untuk dikerjakan walaupun seseorang melakukan shalat tersebut sendirian. Namun, tidak diragukan lagi bahwa menunaikan shalat tersebut secara berjama’ah tentu saja lebih utama (afdhol). Bahkan lebih utama jika shalat tersebut dilaksanakan di masjid karena Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam mengerjakan shalat tersebut di masjid dan mengajak para sahabat untuk melaksanakannya di masjid. Ingatlah, dengan banyaknya jama’ah akan lebih menambah kekhusu’an. Dan banyaknya jama’ah juga adalah sebab terijabahnya (terkabulnya) do’a.” (Syarhul Mumthi’, 2: 430) Semoga bermanfaat. — Direvisi di pagi hari 13 Dzulhijjah 1435 H di Darush Sholihin Akhukum fillah: Muhammad Abduh Tuasikal Ikuti status kami dengan memfollow FB Muhammad Abduh Tuasikal, Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom Tagsshalat gerhana


Apakah boleh melakukan shalat gerhana seorang diri tanpa berjamaah? Baiknya shalat gerhana dilakukan secara berjamaah di masjid. Salah satu dalil yang menunjukkan hal ini sebagaimana dalam hadits dari ’Aisyah bahwasanya Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam mengendari kendaraan di pagi hari lalu terjadilah gerhana. Lalu Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam melewati kamar istrinya (yang dekat dengan masjid), lalu beliau berdiri dan menunaikan shalat. (HR. Bukhari no. 1050). Dalam riwayat lain dikatakan bahwa Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam mendatangi tempat shalatnya (yaitu masjidnya) yang biasa dia shalat di situ. (Lihat Shohih Fiqh Sunnah, 1: 343) Ibnu Hajar mengatakan, ”Yang sesuai dengan ajaran Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam adalah mengerjakan shalat gerhana di masjid. Seandainya tidak demikian, tentu shalat tersebut lebih tepat dilaksanakan di tanah lapang agar nanti lebih mudah melihat berakhirnya gerhana.” (Fathul Bari, 4: 10) Apakah mengerjakan dengan jama’ah merupakan syarat shalat gerhana? Syaikh Muhammad bin Sholeh Al Utsaimin mengatakan, ”Shalat gerhana secara jama’ah bukanlah syarat. Jika seseorang berada di rumah, dia juga boleh melaksanakan shalat gerhana di rumah. Dalil dari hal ini adalah sabda Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam, فَإِذَا رَأَيْتُمْ فَصَلُّوا “Jika kalian melihat gerhana tersebut, maka shalatlah”. (HR. Bukhari no. 1043) Dalam hadits ini, beliau shallallahu ’alaihi wa sallam tidak mengatakan, ”(Jika kalian melihatnya), shalatlah kalian di masjid.” Oleh karena itu, hal ini menunjukkan bahwa shalat gerhana diperintahkan untuk dikerjakan walaupun seseorang melakukan shalat tersebut sendirian. Namun, tidak diragukan lagi bahwa menunaikan shalat tersebut secara berjama’ah tentu saja lebih utama (afdhol). Bahkan lebih utama jika shalat tersebut dilaksanakan di masjid karena Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam mengerjakan shalat tersebut di masjid dan mengajak para sahabat untuk melaksanakannya di masjid. Ingatlah, dengan banyaknya jama’ah akan lebih menambah kekhusu’an. Dan banyaknya jama’ah juga adalah sebab terijabahnya (terkabulnya) do’a.” (Syarhul Mumthi’, 2: 430) Semoga bermanfaat. — Direvisi di pagi hari 13 Dzulhijjah 1435 H di Darush Sholihin Akhukum fillah: Muhammad Abduh Tuasikal Ikuti status kami dengan memfollow FB Muhammad Abduh Tuasikal, Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom Tagsshalat gerhana

Apa itu Hari Tasyrik?

Hari tasyrik itu apa sih? Yang jelas hari tersebut adalah tanggal 11, 12, 13 Dzulhijjah. Dari Nubaisyah Al Hudzali, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, أَيَّامُ التَّشْرِيقِ أَيَّامُ أَكْلٍ وَشُرْبٍ “Hari-hari tasyrik adalah hari makan dan minum.” (HR. Muslim no. 1141) Hari tasyrik adalah tiga hari setelah Idul Adha (hari nahr). (Lihat Al Iqna’, 1: 412). Imam Nawawi rahimahullah berkata, “Hari tasyrik adalah tiga hari setelah Idul Adha (yaitu 11, 12, 13 Dzulhijjah). Disebut tasyrik karena tasyrik itu berarti mendendeng atau menjemur daging qurban di terik matahari. Dalam hadits disebutkan, hari tasyrik adalah hari untuk memperbanyak dzikir yaitu takbir dan lainnya.” (Syarh Shahih Muslim, 8: 18). Nah itulah kenapa disebut hari tasyrik, maksudnya adalah menjemur daging qurban di terik matahari karena di masa silam tidak ada pendingin atau freezer seperti saat ini. Yang ada biar daging itu awet, daging tersebut dijemur atau didendeng. Kalau hari tasyrik disebut hari makan dan minum berarti ketika itu tidak dibolehkan untuk berpuasa apa pun di hari-hari tersebut (11, 12, 13 Dzulhijjah). Inilah pendapat yang lebih dikuatkan dalam madzhab Syafi’i. (Lihat Idem). Baca: Hukum Puasa pada Hari Tasyriq dan Amalan di Hari Tasyriq. Selamat menikmati daging qurban dengan berbagai macam menu spesial. Semoga hari tasyrik menjadi hari penuh berkah. — Disusun di pagi hari di hari tasyrik, 12 Dzulhijjah 1435 H (7/10/2014) di Darush Sholihin Akhukum fillah: Muhammad Abduh Tuasikal Ikuti status kami dengan memfollow FB Muhammad Abduh Tuasikal, Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom Tagsamalan dzulhijjah hari tasyrik

Apa itu Hari Tasyrik?

Hari tasyrik itu apa sih? Yang jelas hari tersebut adalah tanggal 11, 12, 13 Dzulhijjah. Dari Nubaisyah Al Hudzali, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, أَيَّامُ التَّشْرِيقِ أَيَّامُ أَكْلٍ وَشُرْبٍ “Hari-hari tasyrik adalah hari makan dan minum.” (HR. Muslim no. 1141) Hari tasyrik adalah tiga hari setelah Idul Adha (hari nahr). (Lihat Al Iqna’, 1: 412). Imam Nawawi rahimahullah berkata, “Hari tasyrik adalah tiga hari setelah Idul Adha (yaitu 11, 12, 13 Dzulhijjah). Disebut tasyrik karena tasyrik itu berarti mendendeng atau menjemur daging qurban di terik matahari. Dalam hadits disebutkan, hari tasyrik adalah hari untuk memperbanyak dzikir yaitu takbir dan lainnya.” (Syarh Shahih Muslim, 8: 18). Nah itulah kenapa disebut hari tasyrik, maksudnya adalah menjemur daging qurban di terik matahari karena di masa silam tidak ada pendingin atau freezer seperti saat ini. Yang ada biar daging itu awet, daging tersebut dijemur atau didendeng. Kalau hari tasyrik disebut hari makan dan minum berarti ketika itu tidak dibolehkan untuk berpuasa apa pun di hari-hari tersebut (11, 12, 13 Dzulhijjah). Inilah pendapat yang lebih dikuatkan dalam madzhab Syafi’i. (Lihat Idem). Baca: Hukum Puasa pada Hari Tasyriq dan Amalan di Hari Tasyriq. Selamat menikmati daging qurban dengan berbagai macam menu spesial. Semoga hari tasyrik menjadi hari penuh berkah. — Disusun di pagi hari di hari tasyrik, 12 Dzulhijjah 1435 H (7/10/2014) di Darush Sholihin Akhukum fillah: Muhammad Abduh Tuasikal Ikuti status kami dengan memfollow FB Muhammad Abduh Tuasikal, Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom Tagsamalan dzulhijjah hari tasyrik
Hari tasyrik itu apa sih? Yang jelas hari tersebut adalah tanggal 11, 12, 13 Dzulhijjah. Dari Nubaisyah Al Hudzali, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, أَيَّامُ التَّشْرِيقِ أَيَّامُ أَكْلٍ وَشُرْبٍ “Hari-hari tasyrik adalah hari makan dan minum.” (HR. Muslim no. 1141) Hari tasyrik adalah tiga hari setelah Idul Adha (hari nahr). (Lihat Al Iqna’, 1: 412). Imam Nawawi rahimahullah berkata, “Hari tasyrik adalah tiga hari setelah Idul Adha (yaitu 11, 12, 13 Dzulhijjah). Disebut tasyrik karena tasyrik itu berarti mendendeng atau menjemur daging qurban di terik matahari. Dalam hadits disebutkan, hari tasyrik adalah hari untuk memperbanyak dzikir yaitu takbir dan lainnya.” (Syarh Shahih Muslim, 8: 18). Nah itulah kenapa disebut hari tasyrik, maksudnya adalah menjemur daging qurban di terik matahari karena di masa silam tidak ada pendingin atau freezer seperti saat ini. Yang ada biar daging itu awet, daging tersebut dijemur atau didendeng. Kalau hari tasyrik disebut hari makan dan minum berarti ketika itu tidak dibolehkan untuk berpuasa apa pun di hari-hari tersebut (11, 12, 13 Dzulhijjah). Inilah pendapat yang lebih dikuatkan dalam madzhab Syafi’i. (Lihat Idem). Baca: Hukum Puasa pada Hari Tasyriq dan Amalan di Hari Tasyriq. Selamat menikmati daging qurban dengan berbagai macam menu spesial. Semoga hari tasyrik menjadi hari penuh berkah. — Disusun di pagi hari di hari tasyrik, 12 Dzulhijjah 1435 H (7/10/2014) di Darush Sholihin Akhukum fillah: Muhammad Abduh Tuasikal Ikuti status kami dengan memfollow FB Muhammad Abduh Tuasikal, Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom Tagsamalan dzulhijjah hari tasyrik


Hari tasyrik itu apa sih? Yang jelas hari tersebut adalah tanggal 11, 12, 13 Dzulhijjah. Dari Nubaisyah Al Hudzali, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, أَيَّامُ التَّشْرِيقِ أَيَّامُ أَكْلٍ وَشُرْبٍ “Hari-hari tasyrik adalah hari makan dan minum.” (HR. Muslim no. 1141) Hari tasyrik adalah tiga hari setelah Idul Adha (hari nahr). (Lihat Al Iqna’, 1: 412). Imam Nawawi rahimahullah berkata, “Hari tasyrik adalah tiga hari setelah Idul Adha (yaitu 11, 12, 13 Dzulhijjah). Disebut tasyrik karena tasyrik itu berarti mendendeng atau menjemur daging qurban di terik matahari. Dalam hadits disebutkan, hari tasyrik adalah hari untuk memperbanyak dzikir yaitu takbir dan lainnya.” (Syarh Shahih Muslim, 8: 18). Nah itulah kenapa disebut hari tasyrik, maksudnya adalah menjemur daging qurban di terik matahari karena di masa silam tidak ada pendingin atau freezer seperti saat ini. Yang ada biar daging itu awet, daging tersebut dijemur atau didendeng. Kalau hari tasyrik disebut hari makan dan minum berarti ketika itu tidak dibolehkan untuk berpuasa apa pun di hari-hari tersebut (11, 12, 13 Dzulhijjah). Inilah pendapat yang lebih dikuatkan dalam madzhab Syafi’i. (Lihat Idem). Baca: Hukum Puasa pada Hari Tasyriq dan Amalan di Hari Tasyriq. Selamat menikmati daging qurban dengan berbagai macam menu spesial. Semoga hari tasyrik menjadi hari penuh berkah. — Disusun di pagi hari di hari tasyrik, 12 Dzulhijjah 1435 H (7/10/2014) di Darush Sholihin Akhukum fillah: Muhammad Abduh Tuasikal Ikuti status kami dengan memfollow FB Muhammad Abduh Tuasikal, Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom Tagsamalan dzulhijjah hari tasyrik

Khutbah Hari Raya Ied itu Dua Kali

Khutbah hari raya ied (Idul Fithri dan Idul Adha) itu ada berapa? Apakah dua kali sebagaimana keumuman masyarakat? Para ulama berselisih pendapat dalam hal ini. Mayoritas ulama menyatakan bahwa khutbah ied itu seperti khutbah Jumat dengan dua kali khutbah. Sedangkan ulama lainnya berpendapat bahwa khutbah ied hanyalah sekali khutbah. Pendapat pertama: Khutbah ied itu sekali khutbah. Ulama yang berpendapat seperti ini dari kalangan ulama belakangan adalah Syaikh Muhammad bin Shalih Al ‘Utsaimin rahimahullah. Dalam penjelasan kitab Zaadul Mustaqni’, beliau berkata, “Dua kali khutbahh itulah yang menjadi pendapat para fuqoha rahimahumullah. Yang menjadi dukungan dalam hal ini adalah hadits yang diriwayatkan oleh Ibnu Majah. Namun sanadnya menuai kritikan. Secara tekstual, hadits tersebut menunjukkan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berkhutbah dua kali. Akan tetapi, kalau diperhatikan dalam hadits yang disepakati oleh Bukhari dan Muslim juga selain keduanya, nampak bahwa khutbah ied hanyalah sekali. Di dalam hadits ditunjukkan bahwa setelah selesai khutbah pertama, beliau menuju ke jamaah wanita dan memberikan nasehat khusus kepada mereka. Jika ini yang dijadikan landasan dalam masalah dua khutbah dalam shalat ied, maka itu masih kemungkinan.” (Syarhul Mumthi’, 5: 145) Ada hadits yang mendukung khutbah ied itu dua kali, namun sayangnya haditsnya itu lemah. Hadits tersebut adalah, عَنْ جَابِرٍ قَالَ خَرَجَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- يَوْمَ فِطْرٍ أَوْ أَضْحًى فَخَطَبَ قَائِمًا ثُمَّ قَعَدَ قَعْدَةً ثُمَّ قَامَ Dari Jabir radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam keluar pada hari Idul Fithri atau Idul Adha, beliau berkhutbah sambil berdiri kemudian duduk dan berdiri kembali. (HR. Ibnu Majah no. 1289. Al Hafizh Abu Thohir menilai bahwa hadits ini dhaif. Al Bushiri mengatakan bahwa dalam sanad tersebut terdapat Isma’il bin Muslim Al Makkiy, para ulama sepakat akan kedhaifan perawi ini. Perawi lainnya yaitu Abu Bahr Al Bakrawi juga dhaif. Juga ada cacat lain dari hadits tersebut). Selain Syaikh Ibnu Utsaimin juga Sayyid Sabiq rahimahullah berpendapat bahwa khutbah ied hanyalah sekali. Beliau rahimahullah berkata, “Setiap hadits yang membicarakan bahwa khutbah ied itu dua kali yaitu dipisah dua khutbah tersebut dengan duduk, haditsnya itu dhaif. Imam Nawawi mengatakan bahwa tidak ada hadits yang menunjukkan dua kali khutbah dalam khutbah ied.” (Fiqh Sunnah, 1: 237). Pendapat kedua: Khutbah ied itu dua kali. Inilah pendapat kebanyakan ulama dan jadi pendapat para ulama madzhab. Bahkan sampai-sampai Syaikh ‘Abdul Muhsin Al Badr berkata bahwa dalam masalah ini beliau tidak mengetahui ada khilaf di dalamnya. Perlu diketahui bahwa Ibnu Hazm rahimahullah adalah di antara ulama yang mengklaim adanya ijma’ (konsensus ulama) bahwa khutbah ied itu dua kali. Beliau rahimahullah berkata, فإذا سلم الإمام قام فخطب الناس خطبتين يجلس بينهما جلسة فإذا أتمهما افترق الناس، فإن خطب قبل الصلاة فليست خطبة ولا يجب الإنصات له ، كل هذا لا خلاف فيه. “Ketika salam, imam berdiri untuk memberikan khutbah di hadapan para jamaah dengan dua kali khutbah. Di antara dua khutbah tersebut terdapat duduk. Jika kedua khutbah itu selesai barulah jamaah bubar. Jika imam berkhutbah sebelum shalat, maka itu bukanlah khutbah dan tidak wajib diam ketika itu. Semua ini tidak ada perselisihan ulama di dalamnya.” (Al Muhalla, 5: 82). Syaikh Khalid Al Musyaiqih hafizhahullah -salah satu murid senior Syaikh Muhammad bin Shalih Al ‘Utsaimin- ditanya di websitenya, apakah beliau tahu ada khilaf yang bisa membatalkan ijma’ (kesepakatan ulama) tersebut. Beliau jawab, “Tidak bisa. Bahkan yang aku ketahui yang mesti diterapkan adalah ketetapan imam madzhab yang empat dan selain mereka, yaitu khutbah ied hendaknya dua kali khutbah.” (Alwasta.Com) Syaikh Khalid Al Mushlih hafizhahullah -menantu sekaligus murid senior Syaikh Muhammad bin Shalih Al ‘Utsaimin- berkata, “Kebanyakan ulama berpendapat bahwa khutbah ied itu dua kali. Bahkan klaim ijma’ (kesepakatan ulama) telah ada, yaitu khutbah itu tidak hanya satu. Yang menyuarakan di antaranya adalah Ibnu Hazm dalam Al Muhalla (3: 293). Aku sendiri tidak mendapati ada ulama yang mengatakan bahwa khutbah ied itu sekali khutbah saja, baik dari ulama terdahulu, ulama madzhab, dan ulama lainnya kecuali ada pernyataan dari Ash Shon’ani. Ia mengatakan dalam Subulus Salam (2: 140) mengenai hadits Abu Sa’id radhiyallahu ‘anhu, كَانَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَخْرُجُ يَوْمَ الْفِطْرِ وَالْأَضْحَى إلَى الْمُصَلَّى وَأَوَّلُ شَيْءٍ يَبْدَأُ بِهِ الصَّلَاةُ ثُمَّ يَنْصَرِفُ فَيَقُومُ مُقَابِلَ النَّاسِ – وَالنَّاسُ عَلَى صُفُوفِهِمْ – فَيَعِظُهُمْ وَيَأْمُرُهُمْ “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam keluar pada hari Idul Fithri dan Idul Adha menuju tanah lapang. Perkara yang dilakukan pertama kali adalah shalat ied, kemudian menghadap para jamaah yang dalam keadaan masih di shaf mereka, beliau memberikan nasehat dan memerintah mereka dalam kebaikan.” (Muttafaqun ‘alaih). Kata Ash Shon’ani bahwa hadits ini menunjukkan khutbah ied bukanlah dua khutbah seperti shalat Jumat. Yaitu ada dua khutbah dan ada duduk di antara keduanya. Dua kali khutbah tidaklah ditetapkan dari hadits shahih dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Yang ada hanyalah dilakukan oleh kaum muslimin karena diqiyaskan dengan khutbah Jumat.” (Alwasta.Com) Adapun klaim ijma’ (kesepakatan ulama) mesti diperhatikan karena mereka bukan berdalil dengan qiyas saja. Cara Dua Kali Khutbah Imam Nawawi rahimahullah berkata, “Jika imam telah selesai dari shalat ied, maka ia naik mimbar lalu menghadap para jamaah, kemudian mengucapkan salam. Apakah ada duduk sebelum khutbah? Di sini ada dua pandangan. Yang tepat, ada duduk sebelum khutbah seperti khutbah Jumat. Lalu ada dua kali khutbah di dalamnya. Rukun khutbah ied sama dengan rukun pada khutbah jumat. Nantinya imam berdiri dan ada duduk di antara dua khutbah, sama seperti khutbah jumat.” (Roudhotuth Tholibin, 1: 324). Ibnu Qudamah rahimahullah berkata, “Dua kali khutbah pada shalat ied dihukumi sunnah. Namun tidak wajib dihadiri dan tidak wajib pula mendengarnya.” (Al Mughni, 3: 279). Ibnu Qudamah rahimahullah juga berkata, “Disunnahkan berkhutbah sambil berdiri. … Khutbah ied itu semisal khutbah Jumat. Jika khutbhah disampaikan dengan cara duduk, tidaklah masalah karena sambil berdiri tidaklah wajib, sama halnya seperti shalat sunnah (boleh dilakukan sambil duduk meskipun mampu berdiri). Kalau ingin menyampaikan khutbah di atas hewan tunggangan pun baik.” (Al Mughni, 3: 280). Kesimpulan Klaim ijma’ dari Ibnu Hazm di atas layak diperhatikan karena ijma’ itu salah satu sumber hukum Islam. Yang kami sarankan, khutbah ied itu dilakukan dengan dua kali khutbah seperti khutbah Jumat. Walaupun jika ada yang melakukan sekali khutbah tak ada masalah karena tidak ada dalil tegas dalam hal ini. Yang mesti diperhatikan bahwa di tengah masyarakat kita lazimnya mengikuti pendapat jumhur atau mayoritas ulama, jadi patut disadari jika memang menimbulkan konflik besar, baiknya mengikuti pendapat kebanyakan ulama dengan dua kali khutbah. Sekali lagi, perselisihan dalam masalah ini tidak ada dalil tegas yang mendukung. Kalau ada dalil tegas pun, dalilnya itu dhaif (lemah). Semoga bermanfaat dan semakin membuka cakrawala kita akan perbedaan pendapat di antara para ulama. Semoga kita bisa pandai menghargai perbedaan yang masih bisa ditolerir. Hanya Allah yang memberi taufik.   Referensi: Al Mughni, Ibnu Qudamah Al Maqdisi, terbitan Dar ‘Alamil Kutub, cetakan tahun 1432 H. Fiqhus Sunnah, Sayyid Sabiq, terbitan Muassasah Ar Risalah, cetakan ketiga, tahun 1430 H. Roudhotuth Tholibin, Yahya bin Syarf An Nawawi, terbitan Al Maktabah Al ‘Ashriyyah, cetakan pertama, tahun 1433 H. Syarhul Mumthi’ ‘ala Zaadil Mustaqni’, terbitan Dar Ibnul Jauzi, cetakan pertama, tahun 1423 H. Sunan Ibnu Majah, Muhammad bin Yazid bin Majah Al Qozwiniy, takhrij: Al Hafizh Abu Thohir, terbitan Darus Salam, cetakan tahun 1430 H. http://www.sahab.net/forums/index.php?showtopic=122812 http://www.alwsta.com/vb/archive/index.php/t-24508.html — Selesai disusun selepas Zhuhur di Darush Sholihin, 12 Dzulhijjah 1435 H (hari tasyrik) Akhukum fillah: Muhammad Abduh Tuasikal Ikuti status kami dengan memfollow FB Muhammad Abduh Tuasikal, Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom Tagsidul fithri idul fitri shalat ied

Khutbah Hari Raya Ied itu Dua Kali

Khutbah hari raya ied (Idul Fithri dan Idul Adha) itu ada berapa? Apakah dua kali sebagaimana keumuman masyarakat? Para ulama berselisih pendapat dalam hal ini. Mayoritas ulama menyatakan bahwa khutbah ied itu seperti khutbah Jumat dengan dua kali khutbah. Sedangkan ulama lainnya berpendapat bahwa khutbah ied hanyalah sekali khutbah. Pendapat pertama: Khutbah ied itu sekali khutbah. Ulama yang berpendapat seperti ini dari kalangan ulama belakangan adalah Syaikh Muhammad bin Shalih Al ‘Utsaimin rahimahullah. Dalam penjelasan kitab Zaadul Mustaqni’, beliau berkata, “Dua kali khutbahh itulah yang menjadi pendapat para fuqoha rahimahumullah. Yang menjadi dukungan dalam hal ini adalah hadits yang diriwayatkan oleh Ibnu Majah. Namun sanadnya menuai kritikan. Secara tekstual, hadits tersebut menunjukkan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berkhutbah dua kali. Akan tetapi, kalau diperhatikan dalam hadits yang disepakati oleh Bukhari dan Muslim juga selain keduanya, nampak bahwa khutbah ied hanyalah sekali. Di dalam hadits ditunjukkan bahwa setelah selesai khutbah pertama, beliau menuju ke jamaah wanita dan memberikan nasehat khusus kepada mereka. Jika ini yang dijadikan landasan dalam masalah dua khutbah dalam shalat ied, maka itu masih kemungkinan.” (Syarhul Mumthi’, 5: 145) Ada hadits yang mendukung khutbah ied itu dua kali, namun sayangnya haditsnya itu lemah. Hadits tersebut adalah, عَنْ جَابِرٍ قَالَ خَرَجَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- يَوْمَ فِطْرٍ أَوْ أَضْحًى فَخَطَبَ قَائِمًا ثُمَّ قَعَدَ قَعْدَةً ثُمَّ قَامَ Dari Jabir radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam keluar pada hari Idul Fithri atau Idul Adha, beliau berkhutbah sambil berdiri kemudian duduk dan berdiri kembali. (HR. Ibnu Majah no. 1289. Al Hafizh Abu Thohir menilai bahwa hadits ini dhaif. Al Bushiri mengatakan bahwa dalam sanad tersebut terdapat Isma’il bin Muslim Al Makkiy, para ulama sepakat akan kedhaifan perawi ini. Perawi lainnya yaitu Abu Bahr Al Bakrawi juga dhaif. Juga ada cacat lain dari hadits tersebut). Selain Syaikh Ibnu Utsaimin juga Sayyid Sabiq rahimahullah berpendapat bahwa khutbah ied hanyalah sekali. Beliau rahimahullah berkata, “Setiap hadits yang membicarakan bahwa khutbah ied itu dua kali yaitu dipisah dua khutbah tersebut dengan duduk, haditsnya itu dhaif. Imam Nawawi mengatakan bahwa tidak ada hadits yang menunjukkan dua kali khutbah dalam khutbah ied.” (Fiqh Sunnah, 1: 237). Pendapat kedua: Khutbah ied itu dua kali. Inilah pendapat kebanyakan ulama dan jadi pendapat para ulama madzhab. Bahkan sampai-sampai Syaikh ‘Abdul Muhsin Al Badr berkata bahwa dalam masalah ini beliau tidak mengetahui ada khilaf di dalamnya. Perlu diketahui bahwa Ibnu Hazm rahimahullah adalah di antara ulama yang mengklaim adanya ijma’ (konsensus ulama) bahwa khutbah ied itu dua kali. Beliau rahimahullah berkata, فإذا سلم الإمام قام فخطب الناس خطبتين يجلس بينهما جلسة فإذا أتمهما افترق الناس، فإن خطب قبل الصلاة فليست خطبة ولا يجب الإنصات له ، كل هذا لا خلاف فيه. “Ketika salam, imam berdiri untuk memberikan khutbah di hadapan para jamaah dengan dua kali khutbah. Di antara dua khutbah tersebut terdapat duduk. Jika kedua khutbah itu selesai barulah jamaah bubar. Jika imam berkhutbah sebelum shalat, maka itu bukanlah khutbah dan tidak wajib diam ketika itu. Semua ini tidak ada perselisihan ulama di dalamnya.” (Al Muhalla, 5: 82). Syaikh Khalid Al Musyaiqih hafizhahullah -salah satu murid senior Syaikh Muhammad bin Shalih Al ‘Utsaimin- ditanya di websitenya, apakah beliau tahu ada khilaf yang bisa membatalkan ijma’ (kesepakatan ulama) tersebut. Beliau jawab, “Tidak bisa. Bahkan yang aku ketahui yang mesti diterapkan adalah ketetapan imam madzhab yang empat dan selain mereka, yaitu khutbah ied hendaknya dua kali khutbah.” (Alwasta.Com) Syaikh Khalid Al Mushlih hafizhahullah -menantu sekaligus murid senior Syaikh Muhammad bin Shalih Al ‘Utsaimin- berkata, “Kebanyakan ulama berpendapat bahwa khutbah ied itu dua kali. Bahkan klaim ijma’ (kesepakatan ulama) telah ada, yaitu khutbah itu tidak hanya satu. Yang menyuarakan di antaranya adalah Ibnu Hazm dalam Al Muhalla (3: 293). Aku sendiri tidak mendapati ada ulama yang mengatakan bahwa khutbah ied itu sekali khutbah saja, baik dari ulama terdahulu, ulama madzhab, dan ulama lainnya kecuali ada pernyataan dari Ash Shon’ani. Ia mengatakan dalam Subulus Salam (2: 140) mengenai hadits Abu Sa’id radhiyallahu ‘anhu, كَانَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَخْرُجُ يَوْمَ الْفِطْرِ وَالْأَضْحَى إلَى الْمُصَلَّى وَأَوَّلُ شَيْءٍ يَبْدَأُ بِهِ الصَّلَاةُ ثُمَّ يَنْصَرِفُ فَيَقُومُ مُقَابِلَ النَّاسِ – وَالنَّاسُ عَلَى صُفُوفِهِمْ – فَيَعِظُهُمْ وَيَأْمُرُهُمْ “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam keluar pada hari Idul Fithri dan Idul Adha menuju tanah lapang. Perkara yang dilakukan pertama kali adalah shalat ied, kemudian menghadap para jamaah yang dalam keadaan masih di shaf mereka, beliau memberikan nasehat dan memerintah mereka dalam kebaikan.” (Muttafaqun ‘alaih). Kata Ash Shon’ani bahwa hadits ini menunjukkan khutbah ied bukanlah dua khutbah seperti shalat Jumat. Yaitu ada dua khutbah dan ada duduk di antara keduanya. Dua kali khutbah tidaklah ditetapkan dari hadits shahih dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Yang ada hanyalah dilakukan oleh kaum muslimin karena diqiyaskan dengan khutbah Jumat.” (Alwasta.Com) Adapun klaim ijma’ (kesepakatan ulama) mesti diperhatikan karena mereka bukan berdalil dengan qiyas saja. Cara Dua Kali Khutbah Imam Nawawi rahimahullah berkata, “Jika imam telah selesai dari shalat ied, maka ia naik mimbar lalu menghadap para jamaah, kemudian mengucapkan salam. Apakah ada duduk sebelum khutbah? Di sini ada dua pandangan. Yang tepat, ada duduk sebelum khutbah seperti khutbah Jumat. Lalu ada dua kali khutbah di dalamnya. Rukun khutbah ied sama dengan rukun pada khutbah jumat. Nantinya imam berdiri dan ada duduk di antara dua khutbah, sama seperti khutbah jumat.” (Roudhotuth Tholibin, 1: 324). Ibnu Qudamah rahimahullah berkata, “Dua kali khutbah pada shalat ied dihukumi sunnah. Namun tidak wajib dihadiri dan tidak wajib pula mendengarnya.” (Al Mughni, 3: 279). Ibnu Qudamah rahimahullah juga berkata, “Disunnahkan berkhutbah sambil berdiri. … Khutbah ied itu semisal khutbah Jumat. Jika khutbhah disampaikan dengan cara duduk, tidaklah masalah karena sambil berdiri tidaklah wajib, sama halnya seperti shalat sunnah (boleh dilakukan sambil duduk meskipun mampu berdiri). Kalau ingin menyampaikan khutbah di atas hewan tunggangan pun baik.” (Al Mughni, 3: 280). Kesimpulan Klaim ijma’ dari Ibnu Hazm di atas layak diperhatikan karena ijma’ itu salah satu sumber hukum Islam. Yang kami sarankan, khutbah ied itu dilakukan dengan dua kali khutbah seperti khutbah Jumat. Walaupun jika ada yang melakukan sekali khutbah tak ada masalah karena tidak ada dalil tegas dalam hal ini. Yang mesti diperhatikan bahwa di tengah masyarakat kita lazimnya mengikuti pendapat jumhur atau mayoritas ulama, jadi patut disadari jika memang menimbulkan konflik besar, baiknya mengikuti pendapat kebanyakan ulama dengan dua kali khutbah. Sekali lagi, perselisihan dalam masalah ini tidak ada dalil tegas yang mendukung. Kalau ada dalil tegas pun, dalilnya itu dhaif (lemah). Semoga bermanfaat dan semakin membuka cakrawala kita akan perbedaan pendapat di antara para ulama. Semoga kita bisa pandai menghargai perbedaan yang masih bisa ditolerir. Hanya Allah yang memberi taufik.   Referensi: Al Mughni, Ibnu Qudamah Al Maqdisi, terbitan Dar ‘Alamil Kutub, cetakan tahun 1432 H. Fiqhus Sunnah, Sayyid Sabiq, terbitan Muassasah Ar Risalah, cetakan ketiga, tahun 1430 H. Roudhotuth Tholibin, Yahya bin Syarf An Nawawi, terbitan Al Maktabah Al ‘Ashriyyah, cetakan pertama, tahun 1433 H. Syarhul Mumthi’ ‘ala Zaadil Mustaqni’, terbitan Dar Ibnul Jauzi, cetakan pertama, tahun 1423 H. Sunan Ibnu Majah, Muhammad bin Yazid bin Majah Al Qozwiniy, takhrij: Al Hafizh Abu Thohir, terbitan Darus Salam, cetakan tahun 1430 H. http://www.sahab.net/forums/index.php?showtopic=122812 http://www.alwsta.com/vb/archive/index.php/t-24508.html — Selesai disusun selepas Zhuhur di Darush Sholihin, 12 Dzulhijjah 1435 H (hari tasyrik) Akhukum fillah: Muhammad Abduh Tuasikal Ikuti status kami dengan memfollow FB Muhammad Abduh Tuasikal, Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom Tagsidul fithri idul fitri shalat ied
Khutbah hari raya ied (Idul Fithri dan Idul Adha) itu ada berapa? Apakah dua kali sebagaimana keumuman masyarakat? Para ulama berselisih pendapat dalam hal ini. Mayoritas ulama menyatakan bahwa khutbah ied itu seperti khutbah Jumat dengan dua kali khutbah. Sedangkan ulama lainnya berpendapat bahwa khutbah ied hanyalah sekali khutbah. Pendapat pertama: Khutbah ied itu sekali khutbah. Ulama yang berpendapat seperti ini dari kalangan ulama belakangan adalah Syaikh Muhammad bin Shalih Al ‘Utsaimin rahimahullah. Dalam penjelasan kitab Zaadul Mustaqni’, beliau berkata, “Dua kali khutbahh itulah yang menjadi pendapat para fuqoha rahimahumullah. Yang menjadi dukungan dalam hal ini adalah hadits yang diriwayatkan oleh Ibnu Majah. Namun sanadnya menuai kritikan. Secara tekstual, hadits tersebut menunjukkan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berkhutbah dua kali. Akan tetapi, kalau diperhatikan dalam hadits yang disepakati oleh Bukhari dan Muslim juga selain keduanya, nampak bahwa khutbah ied hanyalah sekali. Di dalam hadits ditunjukkan bahwa setelah selesai khutbah pertama, beliau menuju ke jamaah wanita dan memberikan nasehat khusus kepada mereka. Jika ini yang dijadikan landasan dalam masalah dua khutbah dalam shalat ied, maka itu masih kemungkinan.” (Syarhul Mumthi’, 5: 145) Ada hadits yang mendukung khutbah ied itu dua kali, namun sayangnya haditsnya itu lemah. Hadits tersebut adalah, عَنْ جَابِرٍ قَالَ خَرَجَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- يَوْمَ فِطْرٍ أَوْ أَضْحًى فَخَطَبَ قَائِمًا ثُمَّ قَعَدَ قَعْدَةً ثُمَّ قَامَ Dari Jabir radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam keluar pada hari Idul Fithri atau Idul Adha, beliau berkhutbah sambil berdiri kemudian duduk dan berdiri kembali. (HR. Ibnu Majah no. 1289. Al Hafizh Abu Thohir menilai bahwa hadits ini dhaif. Al Bushiri mengatakan bahwa dalam sanad tersebut terdapat Isma’il bin Muslim Al Makkiy, para ulama sepakat akan kedhaifan perawi ini. Perawi lainnya yaitu Abu Bahr Al Bakrawi juga dhaif. Juga ada cacat lain dari hadits tersebut). Selain Syaikh Ibnu Utsaimin juga Sayyid Sabiq rahimahullah berpendapat bahwa khutbah ied hanyalah sekali. Beliau rahimahullah berkata, “Setiap hadits yang membicarakan bahwa khutbah ied itu dua kali yaitu dipisah dua khutbah tersebut dengan duduk, haditsnya itu dhaif. Imam Nawawi mengatakan bahwa tidak ada hadits yang menunjukkan dua kali khutbah dalam khutbah ied.” (Fiqh Sunnah, 1: 237). Pendapat kedua: Khutbah ied itu dua kali. Inilah pendapat kebanyakan ulama dan jadi pendapat para ulama madzhab. Bahkan sampai-sampai Syaikh ‘Abdul Muhsin Al Badr berkata bahwa dalam masalah ini beliau tidak mengetahui ada khilaf di dalamnya. Perlu diketahui bahwa Ibnu Hazm rahimahullah adalah di antara ulama yang mengklaim adanya ijma’ (konsensus ulama) bahwa khutbah ied itu dua kali. Beliau rahimahullah berkata, فإذا سلم الإمام قام فخطب الناس خطبتين يجلس بينهما جلسة فإذا أتمهما افترق الناس، فإن خطب قبل الصلاة فليست خطبة ولا يجب الإنصات له ، كل هذا لا خلاف فيه. “Ketika salam, imam berdiri untuk memberikan khutbah di hadapan para jamaah dengan dua kali khutbah. Di antara dua khutbah tersebut terdapat duduk. Jika kedua khutbah itu selesai barulah jamaah bubar. Jika imam berkhutbah sebelum shalat, maka itu bukanlah khutbah dan tidak wajib diam ketika itu. Semua ini tidak ada perselisihan ulama di dalamnya.” (Al Muhalla, 5: 82). Syaikh Khalid Al Musyaiqih hafizhahullah -salah satu murid senior Syaikh Muhammad bin Shalih Al ‘Utsaimin- ditanya di websitenya, apakah beliau tahu ada khilaf yang bisa membatalkan ijma’ (kesepakatan ulama) tersebut. Beliau jawab, “Tidak bisa. Bahkan yang aku ketahui yang mesti diterapkan adalah ketetapan imam madzhab yang empat dan selain mereka, yaitu khutbah ied hendaknya dua kali khutbah.” (Alwasta.Com) Syaikh Khalid Al Mushlih hafizhahullah -menantu sekaligus murid senior Syaikh Muhammad bin Shalih Al ‘Utsaimin- berkata, “Kebanyakan ulama berpendapat bahwa khutbah ied itu dua kali. Bahkan klaim ijma’ (kesepakatan ulama) telah ada, yaitu khutbah itu tidak hanya satu. Yang menyuarakan di antaranya adalah Ibnu Hazm dalam Al Muhalla (3: 293). Aku sendiri tidak mendapati ada ulama yang mengatakan bahwa khutbah ied itu sekali khutbah saja, baik dari ulama terdahulu, ulama madzhab, dan ulama lainnya kecuali ada pernyataan dari Ash Shon’ani. Ia mengatakan dalam Subulus Salam (2: 140) mengenai hadits Abu Sa’id radhiyallahu ‘anhu, كَانَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَخْرُجُ يَوْمَ الْفِطْرِ وَالْأَضْحَى إلَى الْمُصَلَّى وَأَوَّلُ شَيْءٍ يَبْدَأُ بِهِ الصَّلَاةُ ثُمَّ يَنْصَرِفُ فَيَقُومُ مُقَابِلَ النَّاسِ – وَالنَّاسُ عَلَى صُفُوفِهِمْ – فَيَعِظُهُمْ وَيَأْمُرُهُمْ “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam keluar pada hari Idul Fithri dan Idul Adha menuju tanah lapang. Perkara yang dilakukan pertama kali adalah shalat ied, kemudian menghadap para jamaah yang dalam keadaan masih di shaf mereka, beliau memberikan nasehat dan memerintah mereka dalam kebaikan.” (Muttafaqun ‘alaih). Kata Ash Shon’ani bahwa hadits ini menunjukkan khutbah ied bukanlah dua khutbah seperti shalat Jumat. Yaitu ada dua khutbah dan ada duduk di antara keduanya. Dua kali khutbah tidaklah ditetapkan dari hadits shahih dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Yang ada hanyalah dilakukan oleh kaum muslimin karena diqiyaskan dengan khutbah Jumat.” (Alwasta.Com) Adapun klaim ijma’ (kesepakatan ulama) mesti diperhatikan karena mereka bukan berdalil dengan qiyas saja. Cara Dua Kali Khutbah Imam Nawawi rahimahullah berkata, “Jika imam telah selesai dari shalat ied, maka ia naik mimbar lalu menghadap para jamaah, kemudian mengucapkan salam. Apakah ada duduk sebelum khutbah? Di sini ada dua pandangan. Yang tepat, ada duduk sebelum khutbah seperti khutbah Jumat. Lalu ada dua kali khutbah di dalamnya. Rukun khutbah ied sama dengan rukun pada khutbah jumat. Nantinya imam berdiri dan ada duduk di antara dua khutbah, sama seperti khutbah jumat.” (Roudhotuth Tholibin, 1: 324). Ibnu Qudamah rahimahullah berkata, “Dua kali khutbah pada shalat ied dihukumi sunnah. Namun tidak wajib dihadiri dan tidak wajib pula mendengarnya.” (Al Mughni, 3: 279). Ibnu Qudamah rahimahullah juga berkata, “Disunnahkan berkhutbah sambil berdiri. … Khutbah ied itu semisal khutbah Jumat. Jika khutbhah disampaikan dengan cara duduk, tidaklah masalah karena sambil berdiri tidaklah wajib, sama halnya seperti shalat sunnah (boleh dilakukan sambil duduk meskipun mampu berdiri). Kalau ingin menyampaikan khutbah di atas hewan tunggangan pun baik.” (Al Mughni, 3: 280). Kesimpulan Klaim ijma’ dari Ibnu Hazm di atas layak diperhatikan karena ijma’ itu salah satu sumber hukum Islam. Yang kami sarankan, khutbah ied itu dilakukan dengan dua kali khutbah seperti khutbah Jumat. Walaupun jika ada yang melakukan sekali khutbah tak ada masalah karena tidak ada dalil tegas dalam hal ini. Yang mesti diperhatikan bahwa di tengah masyarakat kita lazimnya mengikuti pendapat jumhur atau mayoritas ulama, jadi patut disadari jika memang menimbulkan konflik besar, baiknya mengikuti pendapat kebanyakan ulama dengan dua kali khutbah. Sekali lagi, perselisihan dalam masalah ini tidak ada dalil tegas yang mendukung. Kalau ada dalil tegas pun, dalilnya itu dhaif (lemah). Semoga bermanfaat dan semakin membuka cakrawala kita akan perbedaan pendapat di antara para ulama. Semoga kita bisa pandai menghargai perbedaan yang masih bisa ditolerir. Hanya Allah yang memberi taufik.   Referensi: Al Mughni, Ibnu Qudamah Al Maqdisi, terbitan Dar ‘Alamil Kutub, cetakan tahun 1432 H. Fiqhus Sunnah, Sayyid Sabiq, terbitan Muassasah Ar Risalah, cetakan ketiga, tahun 1430 H. Roudhotuth Tholibin, Yahya bin Syarf An Nawawi, terbitan Al Maktabah Al ‘Ashriyyah, cetakan pertama, tahun 1433 H. Syarhul Mumthi’ ‘ala Zaadil Mustaqni’, terbitan Dar Ibnul Jauzi, cetakan pertama, tahun 1423 H. Sunan Ibnu Majah, Muhammad bin Yazid bin Majah Al Qozwiniy, takhrij: Al Hafizh Abu Thohir, terbitan Darus Salam, cetakan tahun 1430 H. http://www.sahab.net/forums/index.php?showtopic=122812 http://www.alwsta.com/vb/archive/index.php/t-24508.html — Selesai disusun selepas Zhuhur di Darush Sholihin, 12 Dzulhijjah 1435 H (hari tasyrik) Akhukum fillah: Muhammad Abduh Tuasikal Ikuti status kami dengan memfollow FB Muhammad Abduh Tuasikal, Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom Tagsidul fithri idul fitri shalat ied


Khutbah hari raya ied (Idul Fithri dan Idul Adha) itu ada berapa? Apakah dua kali sebagaimana keumuman masyarakat? Para ulama berselisih pendapat dalam hal ini. Mayoritas ulama menyatakan bahwa khutbah ied itu seperti khutbah Jumat dengan dua kali khutbah. Sedangkan ulama lainnya berpendapat bahwa khutbah ied hanyalah sekali khutbah. Pendapat pertama: Khutbah ied itu sekali khutbah. Ulama yang berpendapat seperti ini dari kalangan ulama belakangan adalah Syaikh Muhammad bin Shalih Al ‘Utsaimin rahimahullah. Dalam penjelasan kitab Zaadul Mustaqni’, beliau berkata, “Dua kali khutbahh itulah yang menjadi pendapat para fuqoha rahimahumullah. Yang menjadi dukungan dalam hal ini adalah hadits yang diriwayatkan oleh Ibnu Majah. Namun sanadnya menuai kritikan. Secara tekstual, hadits tersebut menunjukkan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berkhutbah dua kali. Akan tetapi, kalau diperhatikan dalam hadits yang disepakati oleh Bukhari dan Muslim juga selain keduanya, nampak bahwa khutbah ied hanyalah sekali. Di dalam hadits ditunjukkan bahwa setelah selesai khutbah pertama, beliau menuju ke jamaah wanita dan memberikan nasehat khusus kepada mereka. Jika ini yang dijadikan landasan dalam masalah dua khutbah dalam shalat ied, maka itu masih kemungkinan.” (Syarhul Mumthi’, 5: 145) Ada hadits yang mendukung khutbah ied itu dua kali, namun sayangnya haditsnya itu lemah. Hadits tersebut adalah, عَنْ جَابِرٍ قَالَ خَرَجَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- يَوْمَ فِطْرٍ أَوْ أَضْحًى فَخَطَبَ قَائِمًا ثُمَّ قَعَدَ قَعْدَةً ثُمَّ قَامَ Dari Jabir radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam keluar pada hari Idul Fithri atau Idul Adha, beliau berkhutbah sambil berdiri kemudian duduk dan berdiri kembali. (HR. Ibnu Majah no. 1289. Al Hafizh Abu Thohir menilai bahwa hadits ini dhaif. Al Bushiri mengatakan bahwa dalam sanad tersebut terdapat Isma’il bin Muslim Al Makkiy, para ulama sepakat akan kedhaifan perawi ini. Perawi lainnya yaitu Abu Bahr Al Bakrawi juga dhaif. Juga ada cacat lain dari hadits tersebut). Selain Syaikh Ibnu Utsaimin juga Sayyid Sabiq rahimahullah berpendapat bahwa khutbah ied hanyalah sekali. Beliau rahimahullah berkata, “Setiap hadits yang membicarakan bahwa khutbah ied itu dua kali yaitu dipisah dua khutbah tersebut dengan duduk, haditsnya itu dhaif. Imam Nawawi mengatakan bahwa tidak ada hadits yang menunjukkan dua kali khutbah dalam khutbah ied.” (Fiqh Sunnah, 1: 237). Pendapat kedua: Khutbah ied itu dua kali. Inilah pendapat kebanyakan ulama dan jadi pendapat para ulama madzhab. Bahkan sampai-sampai Syaikh ‘Abdul Muhsin Al Badr berkata bahwa dalam masalah ini beliau tidak mengetahui ada khilaf di dalamnya. Perlu diketahui bahwa Ibnu Hazm rahimahullah adalah di antara ulama yang mengklaim adanya ijma’ (konsensus ulama) bahwa khutbah ied itu dua kali. Beliau rahimahullah berkata, فإذا سلم الإمام قام فخطب الناس خطبتين يجلس بينهما جلسة فإذا أتمهما افترق الناس، فإن خطب قبل الصلاة فليست خطبة ولا يجب الإنصات له ، كل هذا لا خلاف فيه. “Ketika salam, imam berdiri untuk memberikan khutbah di hadapan para jamaah dengan dua kali khutbah. Di antara dua khutbah tersebut terdapat duduk. Jika kedua khutbah itu selesai barulah jamaah bubar. Jika imam berkhutbah sebelum shalat, maka itu bukanlah khutbah dan tidak wajib diam ketika itu. Semua ini tidak ada perselisihan ulama di dalamnya.” (Al Muhalla, 5: 82). Syaikh Khalid Al Musyaiqih hafizhahullah -salah satu murid senior Syaikh Muhammad bin Shalih Al ‘Utsaimin- ditanya di websitenya, apakah beliau tahu ada khilaf yang bisa membatalkan ijma’ (kesepakatan ulama) tersebut. Beliau jawab, “Tidak bisa. Bahkan yang aku ketahui yang mesti diterapkan adalah ketetapan imam madzhab yang empat dan selain mereka, yaitu khutbah ied hendaknya dua kali khutbah.” (Alwasta.Com) Syaikh Khalid Al Mushlih hafizhahullah -menantu sekaligus murid senior Syaikh Muhammad bin Shalih Al ‘Utsaimin- berkata, “Kebanyakan ulama berpendapat bahwa khutbah ied itu dua kali. Bahkan klaim ijma’ (kesepakatan ulama) telah ada, yaitu khutbah itu tidak hanya satu. Yang menyuarakan di antaranya adalah Ibnu Hazm dalam Al Muhalla (3: 293). Aku sendiri tidak mendapati ada ulama yang mengatakan bahwa khutbah ied itu sekali khutbah saja, baik dari ulama terdahulu, ulama madzhab, dan ulama lainnya kecuali ada pernyataan dari Ash Shon’ani. Ia mengatakan dalam Subulus Salam (2: 140) mengenai hadits Abu Sa’id radhiyallahu ‘anhu, كَانَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَخْرُجُ يَوْمَ الْفِطْرِ وَالْأَضْحَى إلَى الْمُصَلَّى وَأَوَّلُ شَيْءٍ يَبْدَأُ بِهِ الصَّلَاةُ ثُمَّ يَنْصَرِفُ فَيَقُومُ مُقَابِلَ النَّاسِ – وَالنَّاسُ عَلَى صُفُوفِهِمْ – فَيَعِظُهُمْ وَيَأْمُرُهُمْ “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam keluar pada hari Idul Fithri dan Idul Adha menuju tanah lapang. Perkara yang dilakukan pertama kali adalah shalat ied, kemudian menghadap para jamaah yang dalam keadaan masih di shaf mereka, beliau memberikan nasehat dan memerintah mereka dalam kebaikan.” (Muttafaqun ‘alaih). Kata Ash Shon’ani bahwa hadits ini menunjukkan khutbah ied bukanlah dua khutbah seperti shalat Jumat. Yaitu ada dua khutbah dan ada duduk di antara keduanya. Dua kali khutbah tidaklah ditetapkan dari hadits shahih dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Yang ada hanyalah dilakukan oleh kaum muslimin karena diqiyaskan dengan khutbah Jumat.” (Alwasta.Com) Adapun klaim ijma’ (kesepakatan ulama) mesti diperhatikan karena mereka bukan berdalil dengan qiyas saja. Cara Dua Kali Khutbah Imam Nawawi rahimahullah berkata, “Jika imam telah selesai dari shalat ied, maka ia naik mimbar lalu menghadap para jamaah, kemudian mengucapkan salam. Apakah ada duduk sebelum khutbah? Di sini ada dua pandangan. Yang tepat, ada duduk sebelum khutbah seperti khutbah Jumat. Lalu ada dua kali khutbah di dalamnya. Rukun khutbah ied sama dengan rukun pada khutbah jumat. Nantinya imam berdiri dan ada duduk di antara dua khutbah, sama seperti khutbah jumat.” (Roudhotuth Tholibin, 1: 324). Ibnu Qudamah rahimahullah berkata, “Dua kali khutbah pada shalat ied dihukumi sunnah. Namun tidak wajib dihadiri dan tidak wajib pula mendengarnya.” (Al Mughni, 3: 279). Ibnu Qudamah rahimahullah juga berkata, “Disunnahkan berkhutbah sambil berdiri. … Khutbah ied itu semisal khutbah Jumat. Jika khutbhah disampaikan dengan cara duduk, tidaklah masalah karena sambil berdiri tidaklah wajib, sama halnya seperti shalat sunnah (boleh dilakukan sambil duduk meskipun mampu berdiri). Kalau ingin menyampaikan khutbah di atas hewan tunggangan pun baik.” (Al Mughni, 3: 280). Kesimpulan Klaim ijma’ dari Ibnu Hazm di atas layak diperhatikan karena ijma’ itu salah satu sumber hukum Islam. Yang kami sarankan, khutbah ied itu dilakukan dengan dua kali khutbah seperti khutbah Jumat. Walaupun jika ada yang melakukan sekali khutbah tak ada masalah karena tidak ada dalil tegas dalam hal ini. Yang mesti diperhatikan bahwa di tengah masyarakat kita lazimnya mengikuti pendapat jumhur atau mayoritas ulama, jadi patut disadari jika memang menimbulkan konflik besar, baiknya mengikuti pendapat kebanyakan ulama dengan dua kali khutbah. Sekali lagi, perselisihan dalam masalah ini tidak ada dalil tegas yang mendukung. Kalau ada dalil tegas pun, dalilnya itu dhaif (lemah). Semoga bermanfaat dan semakin membuka cakrawala kita akan perbedaan pendapat di antara para ulama. Semoga kita bisa pandai menghargai perbedaan yang masih bisa ditolerir. Hanya Allah yang memberi taufik.   Referensi: Al Mughni, Ibnu Qudamah Al Maqdisi, terbitan Dar ‘Alamil Kutub, cetakan tahun 1432 H. Fiqhus Sunnah, Sayyid Sabiq, terbitan Muassasah Ar Risalah, cetakan ketiga, tahun 1430 H. Roudhotuth Tholibin, Yahya bin Syarf An Nawawi, terbitan Al Maktabah Al ‘Ashriyyah, cetakan pertama, tahun 1433 H. Syarhul Mumthi’ ‘ala Zaadil Mustaqni’, terbitan Dar Ibnul Jauzi, cetakan pertama, tahun 1423 H. Sunan Ibnu Majah, Muhammad bin Yazid bin Majah Al Qozwiniy, takhrij: Al Hafizh Abu Thohir, terbitan Darus Salam, cetakan tahun 1430 H. http://www.sahab.net/forums/index.php?showtopic=122812 http://www.alwsta.com/vb/archive/index.php/t-24508.html — Selesai disusun selepas Zhuhur di Darush Sholihin, 12 Dzulhijjah 1435 H (hari tasyrik) Akhukum fillah: Muhammad Abduh Tuasikal Ikuti status kami dengan memfollow FB Muhammad Abduh Tuasikal, Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom Tagsidul fithri idul fitri shalat ied

SERIAL FIKIH ANEH LDII : (1) Nikah Dalam (ND), Nikah Luar (NL)

Prolog :                Keanehan-keanehan fikih LDII adalah perkara yang wajar karena sistem “mangkul” nya yang aneh. Mereka menyangka bahwa hanya mereka saja yang sah sanadnya. Karena kejahilan, mereka tidak tahu bahwa ternyata para imam madzhab juga memiliki sanad-sanad. Bahkan Imam Malik memiliki kitab hadits “Muwattho’ “. Imam Ahmad memiliki kitab “Musnad Imam Ahmad”. Demikian juga Al-Imam Asy-Syafi’i sering meriwayatkan dengan sanad beliau.  Akan tetapi empat madzhab yang masyhur memiliki kerangka berfikir yang teratur yang mereka susun dalam buku-buku Ilmu Ushul Fikih dan juga dalam buku-buku fikih mereka. Demikian juga mereka memiliki ilmu ushul hadits untuk membedakan antara hadits yang shahih dan hadits yang lemah.Adapun “mangkul” ala LDII adalah mangkul “seenak ijtihad Imam”, tanpa ada kerangka berfikir, tanpa ada ilmu ushul fikih, tanpa ada ilmu ushul hadits, tanpa mau membaca perkataan para ulama luar, apalagi ulama madzhab. Tanpa merujuk kepada kitab-kitab lughoh…!!!, lantas bagaimana cara mereka memahami agama ini??, tidak lain hanyalah mengikuti ro’yu/pendapat Nur Hasan Ubaidah. Jika Nur Hasan mengaku punya sanad sebagai landasan sistem Mangkul maka manakah sanadnya?? kitab apa sajakah sanadnya??, adakah sanad al-Qur’annya?, ataukah hanya pengakuan semata yang dibangun diatas kedustaan ?!LDII adalah firqoh yang aneh karena sistem “mangkul” nya yang aneh. Karenanya wajar jika muncul fikih-fikih yang aneh yang merupkan konsekuensi dari sistem “mangkul” yang aneh tersebut.Berikut sebagian fikih-fikih aneh tersebutNikah Dalam (ND) dan Nikah Luar (NL)LDII membuat dikotomi dengan istilah orang luar (yaitu orang diluar jama’ah LDII) atau dinamakan dengan HUM (dari bahasa arab yang artinya “mereka”). Dan sebenarnya orang luar = orang kafir, akan tetapi mereka sengaja memilih istilah-istilah yang halus agar tidak ketahuan aqidah  busuk pengkafiran mereka. Adapun orang anggota LDII diistilahkan dengan “orang dalam” atau JOKAM, atau orang jama’ah, atau orang iman, atau orang kita, atau mbah man, galipat (singkatan dari tiga lima empat)Maksud dari fikih yang akan dibahas adalah berkaitan dengan pernikahan. Nikah Dalam atau ND artinya penghulu yang menikahkan harus dari orang dalam (LDII). Adapun Nikah Luar atau NL yaitu pernikahan secara resmi melalui KUA (Kantor Urusan Agama). NL dipahami tidak sah karena penghulunya orang luar atau bukan orang iman. Itulah sebabnya harus didahului ND.Akan tetapi ND tetap membutuhkan Wali Nikah dari calon mempelai wanita. Oleh karenanya  jika si wali calon wanitanya ternyata “orang luar”, maka Imam LDII berijtihad menerbitkan blanko Surat Penyerahan Wali dalam bentuk tulisan arab pegon yang harus ditanda tangani oleh Wali wanita tersebut. Tentunya si wali wanita yang merupakan “orang luar” tidak akan mau menyerahkan perwaliannya kepada orang lain yang ia tidak kenal dengan tanpa alasan yang jelas. Apalagi pernikahan merupakan peristiwa besar dalam keluarga, tentunya sang wali ingin hadir dalam proses pernikahan putrinya. Sementara proses “nikah dalam” adalah kasus bitonah (rahasia orang dalam) sehingga yang hadir harus steril dari orang luar. Bagaimana jalan keluarnya???Melakukan taqiyyah (atau dalam istilah LDII dinamakan dengan “budi luhur”) dengan menipu wali wanita tersebut dengan berbagai cara sesuai dengan kondisi yang ada, yang penting sang wali mau menanda tangani surat penyerahan perwalian tersebut kepada pihak orang dalam LDII.Diantara cara penipuan tersebut penulisan isi dari surat penyerahan wali dibentuk dalam sebuah blangko dengan menggunakan bahasa Arab Pegon yang isinya sudah baku dari pusat LDII. Dimana isi surat tersebut adalah yang menerima penyerahan perwalian adalah Imam Daerah atau Imam Desa atau Imam Kelompok. Kemudian sang wali “orang luar” menanda tangani blangko tersebut. Intinya sang wali ditipu oleh anak perempuannya atau calon menantu lelakinya dengan alasan-alasan yang dibuat-dibuat yang tidak sebenarnya. Contohnya dikatakan bahwa surat ini dari KUA dan wali disuruh untuk menandatangani blanko tersebut. Sehingga sang wali terpedaya karena kebanyakan wali “orang luar” tidak bisa baca atau tidak memperhatikan tulisan arab pegon tersebut.Bahkan terkadang wali “orang luar” ini dirayu untuk menanda tangani kertas kosong lalu kertas tersebut diprint dengan materi blanko penyerahan wali. Tinjaun Hukum Syar’iNabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda :لاَ نِكَاحَ إِلاَّ بِوَلِيٍّ“Tidak ada nikah kecuali dengan wali”Tentunya pernikahan tanpa wali tidak sah, dan saya rasa amir/imam LDII pun tahu akan hal ini. Dalam hal ini ada dua kemungkinan :Pertama : Jika LDII menganggap wali sang wanita kafir/murtad/tidak sah Islamnya karena orang luar dan bukan anggota maka tentunya seharusnya secara hukum Islam perwalian berpindah -secara otomatis- kepada wali hakim Indonesia yang dalam hal ini adalah pihak KUA.Akan tetapi KUA pun dianggap orang luar dan bukan orang iman di sisi LDII. Karena pemerintah yang sah menurut LDII adalah amir/imam LDII, maka seharusnya perwalian wanita tersebut otomatis berpindah kepada amir/imam LDII.Dan jika perkaranya demikian maka seharusnya tidak perlu ada surat penyerahan perwalian. Apa faedahnya penyerahan perwalian dari wali kafir yang tidak sah?? wali murtad?? Apa faedahnya membohongi wali kafir dari wanita tersebut?Kedua : Jika ternyata wali wanita tersebut tidak dianggap kafir maka berarti perwalian tetap berada pada ayah wanita tersebut. Lantas jika ayah wanita tersebut dibohongi untuk menandatangani surat/blanko penyerahan perwalian maka surat/blangko tersebut tidak sah, karena dibohongi.Namun kemungkinan kedua ini jauh dari keyakinan LDII, karena kenyataan di lapangan LDII menganggap bahwa orang luar adalah kafir, wali sang wanita kafir demikian juga penghulu dari KUA juga kafir. Maka mereka setelah nikah dalam (ND) mereka melakukan nikah luar(NL), yang nikah luar pelaksanaan nikahnya dilakukan oleh pihak KUA. Tidaklah nikah luar dilakukan kecuali hanya untuk mengelabui masyarakat seakan-akan mereka sejalan dengan aturan pemerintah !!!Kasus !!                Diantara praktek aneh nikah dalam dan nikah luar (sebagaimana pengakuan saksi hidup dari kejadian tersebut) adalah sebagai berikut :Calon wanita adalah orang dalam dan masih berumur 16 tahun kelas dua SMA. Sementara ayahnya sudah meninggal, adik lelakinya belum dewasa (sehingga tidak bisa jadi wali), dan paman-paman wanita tersebut dari pihak ayah maupun ibunya masih hidup, hanya saja mereka semua adalah orang luar. Sementara kalau mau dibohongi dengan menandatangani blangko “peyerahan wali” sulit dilakukan karena calon wanitanya masih sekolah kelas 2 SMU.Kebetulan ibu dari calon wanita tersebut sudah orang dalam (anggota LDII). Disinilah sang imam (yaitu Abdud Dzohir) berijtihad dengan meminta kepada Ibu calon wanita tersebut mengucapkan kata-kata penyerahan perwalian kepada beliau secara lisan dan disaksikan oleh 4 wakil imam.Maka setelah itu sang Imam yang telah diserahkan perwalian bertindak sebagai penghulu untuk menikahkan kedua mempelai. (catatan : bukti-bukti berupa foto-foto pernikahan tersebut masih ada).Komentar :Ini menunjukkan kebodohan Imam LDII yang tidak tahu tentang fikih Islam. Entah ia mangkul kemana??. Sejak kapan seorang ibu menjadi wali putrinya?. Peringatan:Sekarang ijtihad imam LDII menyatakan bahwa jika terpaksa orang dalam tidak bisa menikah dengan proses nikah dalam (misalnya sang wali tidak mau tanda tangan, dan tidak berhasil ditipu, atau sang wali sudah tahu bahwa putrinya orang dalam yang ngawur), maka dibolehkan untuk melakukan proses “nikah luar” dengan syarat dihadiri oleh minimal dua saksi dari “orang dalam/orang LDII” meskipun ke dua saksi orang dalam tersebut tidak tercatat oleh KUA yang kafir (orang luar dan bukan orang iman).Inilah fikih ijtihad terbaru dari imam LDII karena melihat kondisi darurat sehingga meskipun dalam proses nikah luar pihak penghulu adalah orang luar (kafir dan bukan orang iman) akan tetapi bisa ditambal dengan dua saksi dari orang dalam. Inikah fikih mangkul LDII?, entah dari mana imam mereka mangkul?!!Bersambung…Mekah, 13 Dzulhijjah 1435 H / 07 Oktober 2014 MAbu Abdilmuhsin Firanda Andirjawww.firanda.com

SERIAL FIKIH ANEH LDII : (1) Nikah Dalam (ND), Nikah Luar (NL)

Prolog :                Keanehan-keanehan fikih LDII adalah perkara yang wajar karena sistem “mangkul” nya yang aneh. Mereka menyangka bahwa hanya mereka saja yang sah sanadnya. Karena kejahilan, mereka tidak tahu bahwa ternyata para imam madzhab juga memiliki sanad-sanad. Bahkan Imam Malik memiliki kitab hadits “Muwattho’ “. Imam Ahmad memiliki kitab “Musnad Imam Ahmad”. Demikian juga Al-Imam Asy-Syafi’i sering meriwayatkan dengan sanad beliau.  Akan tetapi empat madzhab yang masyhur memiliki kerangka berfikir yang teratur yang mereka susun dalam buku-buku Ilmu Ushul Fikih dan juga dalam buku-buku fikih mereka. Demikian juga mereka memiliki ilmu ushul hadits untuk membedakan antara hadits yang shahih dan hadits yang lemah.Adapun “mangkul” ala LDII adalah mangkul “seenak ijtihad Imam”, tanpa ada kerangka berfikir, tanpa ada ilmu ushul fikih, tanpa ada ilmu ushul hadits, tanpa mau membaca perkataan para ulama luar, apalagi ulama madzhab. Tanpa merujuk kepada kitab-kitab lughoh…!!!, lantas bagaimana cara mereka memahami agama ini??, tidak lain hanyalah mengikuti ro’yu/pendapat Nur Hasan Ubaidah. Jika Nur Hasan mengaku punya sanad sebagai landasan sistem Mangkul maka manakah sanadnya?? kitab apa sajakah sanadnya??, adakah sanad al-Qur’annya?, ataukah hanya pengakuan semata yang dibangun diatas kedustaan ?!LDII adalah firqoh yang aneh karena sistem “mangkul” nya yang aneh. Karenanya wajar jika muncul fikih-fikih yang aneh yang merupkan konsekuensi dari sistem “mangkul” yang aneh tersebut.Berikut sebagian fikih-fikih aneh tersebutNikah Dalam (ND) dan Nikah Luar (NL)LDII membuat dikotomi dengan istilah orang luar (yaitu orang diluar jama’ah LDII) atau dinamakan dengan HUM (dari bahasa arab yang artinya “mereka”). Dan sebenarnya orang luar = orang kafir, akan tetapi mereka sengaja memilih istilah-istilah yang halus agar tidak ketahuan aqidah  busuk pengkafiran mereka. Adapun orang anggota LDII diistilahkan dengan “orang dalam” atau JOKAM, atau orang jama’ah, atau orang iman, atau orang kita, atau mbah man, galipat (singkatan dari tiga lima empat)Maksud dari fikih yang akan dibahas adalah berkaitan dengan pernikahan. Nikah Dalam atau ND artinya penghulu yang menikahkan harus dari orang dalam (LDII). Adapun Nikah Luar atau NL yaitu pernikahan secara resmi melalui KUA (Kantor Urusan Agama). NL dipahami tidak sah karena penghulunya orang luar atau bukan orang iman. Itulah sebabnya harus didahului ND.Akan tetapi ND tetap membutuhkan Wali Nikah dari calon mempelai wanita. Oleh karenanya  jika si wali calon wanitanya ternyata “orang luar”, maka Imam LDII berijtihad menerbitkan blanko Surat Penyerahan Wali dalam bentuk tulisan arab pegon yang harus ditanda tangani oleh Wali wanita tersebut. Tentunya si wali wanita yang merupakan “orang luar” tidak akan mau menyerahkan perwaliannya kepada orang lain yang ia tidak kenal dengan tanpa alasan yang jelas. Apalagi pernikahan merupakan peristiwa besar dalam keluarga, tentunya sang wali ingin hadir dalam proses pernikahan putrinya. Sementara proses “nikah dalam” adalah kasus bitonah (rahasia orang dalam) sehingga yang hadir harus steril dari orang luar. Bagaimana jalan keluarnya???Melakukan taqiyyah (atau dalam istilah LDII dinamakan dengan “budi luhur”) dengan menipu wali wanita tersebut dengan berbagai cara sesuai dengan kondisi yang ada, yang penting sang wali mau menanda tangani surat penyerahan perwalian tersebut kepada pihak orang dalam LDII.Diantara cara penipuan tersebut penulisan isi dari surat penyerahan wali dibentuk dalam sebuah blangko dengan menggunakan bahasa Arab Pegon yang isinya sudah baku dari pusat LDII. Dimana isi surat tersebut adalah yang menerima penyerahan perwalian adalah Imam Daerah atau Imam Desa atau Imam Kelompok. Kemudian sang wali “orang luar” menanda tangani blangko tersebut. Intinya sang wali ditipu oleh anak perempuannya atau calon menantu lelakinya dengan alasan-alasan yang dibuat-dibuat yang tidak sebenarnya. Contohnya dikatakan bahwa surat ini dari KUA dan wali disuruh untuk menandatangani blanko tersebut. Sehingga sang wali terpedaya karena kebanyakan wali “orang luar” tidak bisa baca atau tidak memperhatikan tulisan arab pegon tersebut.Bahkan terkadang wali “orang luar” ini dirayu untuk menanda tangani kertas kosong lalu kertas tersebut diprint dengan materi blanko penyerahan wali. Tinjaun Hukum Syar’iNabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda :لاَ نِكَاحَ إِلاَّ بِوَلِيٍّ“Tidak ada nikah kecuali dengan wali”Tentunya pernikahan tanpa wali tidak sah, dan saya rasa amir/imam LDII pun tahu akan hal ini. Dalam hal ini ada dua kemungkinan :Pertama : Jika LDII menganggap wali sang wanita kafir/murtad/tidak sah Islamnya karena orang luar dan bukan anggota maka tentunya seharusnya secara hukum Islam perwalian berpindah -secara otomatis- kepada wali hakim Indonesia yang dalam hal ini adalah pihak KUA.Akan tetapi KUA pun dianggap orang luar dan bukan orang iman di sisi LDII. Karena pemerintah yang sah menurut LDII adalah amir/imam LDII, maka seharusnya perwalian wanita tersebut otomatis berpindah kepada amir/imam LDII.Dan jika perkaranya demikian maka seharusnya tidak perlu ada surat penyerahan perwalian. Apa faedahnya penyerahan perwalian dari wali kafir yang tidak sah?? wali murtad?? Apa faedahnya membohongi wali kafir dari wanita tersebut?Kedua : Jika ternyata wali wanita tersebut tidak dianggap kafir maka berarti perwalian tetap berada pada ayah wanita tersebut. Lantas jika ayah wanita tersebut dibohongi untuk menandatangani surat/blanko penyerahan perwalian maka surat/blangko tersebut tidak sah, karena dibohongi.Namun kemungkinan kedua ini jauh dari keyakinan LDII, karena kenyataan di lapangan LDII menganggap bahwa orang luar adalah kafir, wali sang wanita kafir demikian juga penghulu dari KUA juga kafir. Maka mereka setelah nikah dalam (ND) mereka melakukan nikah luar(NL), yang nikah luar pelaksanaan nikahnya dilakukan oleh pihak KUA. Tidaklah nikah luar dilakukan kecuali hanya untuk mengelabui masyarakat seakan-akan mereka sejalan dengan aturan pemerintah !!!Kasus !!                Diantara praktek aneh nikah dalam dan nikah luar (sebagaimana pengakuan saksi hidup dari kejadian tersebut) adalah sebagai berikut :Calon wanita adalah orang dalam dan masih berumur 16 tahun kelas dua SMA. Sementara ayahnya sudah meninggal, adik lelakinya belum dewasa (sehingga tidak bisa jadi wali), dan paman-paman wanita tersebut dari pihak ayah maupun ibunya masih hidup, hanya saja mereka semua adalah orang luar. Sementara kalau mau dibohongi dengan menandatangani blangko “peyerahan wali” sulit dilakukan karena calon wanitanya masih sekolah kelas 2 SMU.Kebetulan ibu dari calon wanita tersebut sudah orang dalam (anggota LDII). Disinilah sang imam (yaitu Abdud Dzohir) berijtihad dengan meminta kepada Ibu calon wanita tersebut mengucapkan kata-kata penyerahan perwalian kepada beliau secara lisan dan disaksikan oleh 4 wakil imam.Maka setelah itu sang Imam yang telah diserahkan perwalian bertindak sebagai penghulu untuk menikahkan kedua mempelai. (catatan : bukti-bukti berupa foto-foto pernikahan tersebut masih ada).Komentar :Ini menunjukkan kebodohan Imam LDII yang tidak tahu tentang fikih Islam. Entah ia mangkul kemana??. Sejak kapan seorang ibu menjadi wali putrinya?. Peringatan:Sekarang ijtihad imam LDII menyatakan bahwa jika terpaksa orang dalam tidak bisa menikah dengan proses nikah dalam (misalnya sang wali tidak mau tanda tangan, dan tidak berhasil ditipu, atau sang wali sudah tahu bahwa putrinya orang dalam yang ngawur), maka dibolehkan untuk melakukan proses “nikah luar” dengan syarat dihadiri oleh minimal dua saksi dari “orang dalam/orang LDII” meskipun ke dua saksi orang dalam tersebut tidak tercatat oleh KUA yang kafir (orang luar dan bukan orang iman).Inilah fikih ijtihad terbaru dari imam LDII karena melihat kondisi darurat sehingga meskipun dalam proses nikah luar pihak penghulu adalah orang luar (kafir dan bukan orang iman) akan tetapi bisa ditambal dengan dua saksi dari orang dalam. Inikah fikih mangkul LDII?, entah dari mana imam mereka mangkul?!!Bersambung…Mekah, 13 Dzulhijjah 1435 H / 07 Oktober 2014 MAbu Abdilmuhsin Firanda Andirjawww.firanda.com
Prolog :                Keanehan-keanehan fikih LDII adalah perkara yang wajar karena sistem “mangkul” nya yang aneh. Mereka menyangka bahwa hanya mereka saja yang sah sanadnya. Karena kejahilan, mereka tidak tahu bahwa ternyata para imam madzhab juga memiliki sanad-sanad. Bahkan Imam Malik memiliki kitab hadits “Muwattho’ “. Imam Ahmad memiliki kitab “Musnad Imam Ahmad”. Demikian juga Al-Imam Asy-Syafi’i sering meriwayatkan dengan sanad beliau.  Akan tetapi empat madzhab yang masyhur memiliki kerangka berfikir yang teratur yang mereka susun dalam buku-buku Ilmu Ushul Fikih dan juga dalam buku-buku fikih mereka. Demikian juga mereka memiliki ilmu ushul hadits untuk membedakan antara hadits yang shahih dan hadits yang lemah.Adapun “mangkul” ala LDII adalah mangkul “seenak ijtihad Imam”, tanpa ada kerangka berfikir, tanpa ada ilmu ushul fikih, tanpa ada ilmu ushul hadits, tanpa mau membaca perkataan para ulama luar, apalagi ulama madzhab. Tanpa merujuk kepada kitab-kitab lughoh…!!!, lantas bagaimana cara mereka memahami agama ini??, tidak lain hanyalah mengikuti ro’yu/pendapat Nur Hasan Ubaidah. Jika Nur Hasan mengaku punya sanad sebagai landasan sistem Mangkul maka manakah sanadnya?? kitab apa sajakah sanadnya??, adakah sanad al-Qur’annya?, ataukah hanya pengakuan semata yang dibangun diatas kedustaan ?!LDII adalah firqoh yang aneh karena sistem “mangkul” nya yang aneh. Karenanya wajar jika muncul fikih-fikih yang aneh yang merupkan konsekuensi dari sistem “mangkul” yang aneh tersebut.Berikut sebagian fikih-fikih aneh tersebutNikah Dalam (ND) dan Nikah Luar (NL)LDII membuat dikotomi dengan istilah orang luar (yaitu orang diluar jama’ah LDII) atau dinamakan dengan HUM (dari bahasa arab yang artinya “mereka”). Dan sebenarnya orang luar = orang kafir, akan tetapi mereka sengaja memilih istilah-istilah yang halus agar tidak ketahuan aqidah  busuk pengkafiran mereka. Adapun orang anggota LDII diistilahkan dengan “orang dalam” atau JOKAM, atau orang jama’ah, atau orang iman, atau orang kita, atau mbah man, galipat (singkatan dari tiga lima empat)Maksud dari fikih yang akan dibahas adalah berkaitan dengan pernikahan. Nikah Dalam atau ND artinya penghulu yang menikahkan harus dari orang dalam (LDII). Adapun Nikah Luar atau NL yaitu pernikahan secara resmi melalui KUA (Kantor Urusan Agama). NL dipahami tidak sah karena penghulunya orang luar atau bukan orang iman. Itulah sebabnya harus didahului ND.Akan tetapi ND tetap membutuhkan Wali Nikah dari calon mempelai wanita. Oleh karenanya  jika si wali calon wanitanya ternyata “orang luar”, maka Imam LDII berijtihad menerbitkan blanko Surat Penyerahan Wali dalam bentuk tulisan arab pegon yang harus ditanda tangani oleh Wali wanita tersebut. Tentunya si wali wanita yang merupakan “orang luar” tidak akan mau menyerahkan perwaliannya kepada orang lain yang ia tidak kenal dengan tanpa alasan yang jelas. Apalagi pernikahan merupakan peristiwa besar dalam keluarga, tentunya sang wali ingin hadir dalam proses pernikahan putrinya. Sementara proses “nikah dalam” adalah kasus bitonah (rahasia orang dalam) sehingga yang hadir harus steril dari orang luar. Bagaimana jalan keluarnya???Melakukan taqiyyah (atau dalam istilah LDII dinamakan dengan “budi luhur”) dengan menipu wali wanita tersebut dengan berbagai cara sesuai dengan kondisi yang ada, yang penting sang wali mau menanda tangani surat penyerahan perwalian tersebut kepada pihak orang dalam LDII.Diantara cara penipuan tersebut penulisan isi dari surat penyerahan wali dibentuk dalam sebuah blangko dengan menggunakan bahasa Arab Pegon yang isinya sudah baku dari pusat LDII. Dimana isi surat tersebut adalah yang menerima penyerahan perwalian adalah Imam Daerah atau Imam Desa atau Imam Kelompok. Kemudian sang wali “orang luar” menanda tangani blangko tersebut. Intinya sang wali ditipu oleh anak perempuannya atau calon menantu lelakinya dengan alasan-alasan yang dibuat-dibuat yang tidak sebenarnya. Contohnya dikatakan bahwa surat ini dari KUA dan wali disuruh untuk menandatangani blanko tersebut. Sehingga sang wali terpedaya karena kebanyakan wali “orang luar” tidak bisa baca atau tidak memperhatikan tulisan arab pegon tersebut.Bahkan terkadang wali “orang luar” ini dirayu untuk menanda tangani kertas kosong lalu kertas tersebut diprint dengan materi blanko penyerahan wali. Tinjaun Hukum Syar’iNabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda :لاَ نِكَاحَ إِلاَّ بِوَلِيٍّ“Tidak ada nikah kecuali dengan wali”Tentunya pernikahan tanpa wali tidak sah, dan saya rasa amir/imam LDII pun tahu akan hal ini. Dalam hal ini ada dua kemungkinan :Pertama : Jika LDII menganggap wali sang wanita kafir/murtad/tidak sah Islamnya karena orang luar dan bukan anggota maka tentunya seharusnya secara hukum Islam perwalian berpindah -secara otomatis- kepada wali hakim Indonesia yang dalam hal ini adalah pihak KUA.Akan tetapi KUA pun dianggap orang luar dan bukan orang iman di sisi LDII. Karena pemerintah yang sah menurut LDII adalah amir/imam LDII, maka seharusnya perwalian wanita tersebut otomatis berpindah kepada amir/imam LDII.Dan jika perkaranya demikian maka seharusnya tidak perlu ada surat penyerahan perwalian. Apa faedahnya penyerahan perwalian dari wali kafir yang tidak sah?? wali murtad?? Apa faedahnya membohongi wali kafir dari wanita tersebut?Kedua : Jika ternyata wali wanita tersebut tidak dianggap kafir maka berarti perwalian tetap berada pada ayah wanita tersebut. Lantas jika ayah wanita tersebut dibohongi untuk menandatangani surat/blanko penyerahan perwalian maka surat/blangko tersebut tidak sah, karena dibohongi.Namun kemungkinan kedua ini jauh dari keyakinan LDII, karena kenyataan di lapangan LDII menganggap bahwa orang luar adalah kafir, wali sang wanita kafir demikian juga penghulu dari KUA juga kafir. Maka mereka setelah nikah dalam (ND) mereka melakukan nikah luar(NL), yang nikah luar pelaksanaan nikahnya dilakukan oleh pihak KUA. Tidaklah nikah luar dilakukan kecuali hanya untuk mengelabui masyarakat seakan-akan mereka sejalan dengan aturan pemerintah !!!Kasus !!                Diantara praktek aneh nikah dalam dan nikah luar (sebagaimana pengakuan saksi hidup dari kejadian tersebut) adalah sebagai berikut :Calon wanita adalah orang dalam dan masih berumur 16 tahun kelas dua SMA. Sementara ayahnya sudah meninggal, adik lelakinya belum dewasa (sehingga tidak bisa jadi wali), dan paman-paman wanita tersebut dari pihak ayah maupun ibunya masih hidup, hanya saja mereka semua adalah orang luar. Sementara kalau mau dibohongi dengan menandatangani blangko “peyerahan wali” sulit dilakukan karena calon wanitanya masih sekolah kelas 2 SMU.Kebetulan ibu dari calon wanita tersebut sudah orang dalam (anggota LDII). Disinilah sang imam (yaitu Abdud Dzohir) berijtihad dengan meminta kepada Ibu calon wanita tersebut mengucapkan kata-kata penyerahan perwalian kepada beliau secara lisan dan disaksikan oleh 4 wakil imam.Maka setelah itu sang Imam yang telah diserahkan perwalian bertindak sebagai penghulu untuk menikahkan kedua mempelai. (catatan : bukti-bukti berupa foto-foto pernikahan tersebut masih ada).Komentar :Ini menunjukkan kebodohan Imam LDII yang tidak tahu tentang fikih Islam. Entah ia mangkul kemana??. Sejak kapan seorang ibu menjadi wali putrinya?. Peringatan:Sekarang ijtihad imam LDII menyatakan bahwa jika terpaksa orang dalam tidak bisa menikah dengan proses nikah dalam (misalnya sang wali tidak mau tanda tangan, dan tidak berhasil ditipu, atau sang wali sudah tahu bahwa putrinya orang dalam yang ngawur), maka dibolehkan untuk melakukan proses “nikah luar” dengan syarat dihadiri oleh minimal dua saksi dari “orang dalam/orang LDII” meskipun ke dua saksi orang dalam tersebut tidak tercatat oleh KUA yang kafir (orang luar dan bukan orang iman).Inilah fikih ijtihad terbaru dari imam LDII karena melihat kondisi darurat sehingga meskipun dalam proses nikah luar pihak penghulu adalah orang luar (kafir dan bukan orang iman) akan tetapi bisa ditambal dengan dua saksi dari orang dalam. Inikah fikih mangkul LDII?, entah dari mana imam mereka mangkul?!!Bersambung…Mekah, 13 Dzulhijjah 1435 H / 07 Oktober 2014 MAbu Abdilmuhsin Firanda Andirjawww.firanda.com


Prolog :                Keanehan-keanehan fikih LDII adalah perkara yang wajar karena sistem “mangkul” nya yang aneh. Mereka menyangka bahwa hanya mereka saja yang sah sanadnya. Karena kejahilan, mereka tidak tahu bahwa ternyata para imam madzhab juga memiliki sanad-sanad. Bahkan Imam Malik memiliki kitab hadits “Muwattho’ “. Imam Ahmad memiliki kitab “Musnad Imam Ahmad”. Demikian juga Al-Imam Asy-Syafi’i sering meriwayatkan dengan sanad beliau.  Akan tetapi empat madzhab yang masyhur memiliki kerangka berfikir yang teratur yang mereka susun dalam buku-buku Ilmu Ushul Fikih dan juga dalam buku-buku fikih mereka. Demikian juga mereka memiliki ilmu ushul hadits untuk membedakan antara hadits yang shahih dan hadits yang lemah.Adapun “mangkul” ala LDII adalah mangkul “seenak ijtihad Imam”, tanpa ada kerangka berfikir, tanpa ada ilmu ushul fikih, tanpa ada ilmu ushul hadits, tanpa mau membaca perkataan para ulama luar, apalagi ulama madzhab. Tanpa merujuk kepada kitab-kitab lughoh…!!!, lantas bagaimana cara mereka memahami agama ini??, tidak lain hanyalah mengikuti ro’yu/pendapat Nur Hasan Ubaidah. Jika Nur Hasan mengaku punya sanad sebagai landasan sistem Mangkul maka manakah sanadnya?? kitab apa sajakah sanadnya??, adakah sanad al-Qur’annya?, ataukah hanya pengakuan semata yang dibangun diatas kedustaan ?!LDII adalah firqoh yang aneh karena sistem “mangkul” nya yang aneh. Karenanya wajar jika muncul fikih-fikih yang aneh yang merupkan konsekuensi dari sistem “mangkul” yang aneh tersebut.Berikut sebagian fikih-fikih aneh tersebutNikah Dalam (ND) dan Nikah Luar (NL)LDII membuat dikotomi dengan istilah orang luar (yaitu orang diluar jama’ah LDII) atau dinamakan dengan HUM (dari bahasa arab yang artinya “mereka”). Dan sebenarnya orang luar = orang kafir, akan tetapi mereka sengaja memilih istilah-istilah yang halus agar tidak ketahuan aqidah  busuk pengkafiran mereka. Adapun orang anggota LDII diistilahkan dengan “orang dalam” atau JOKAM, atau orang jama’ah, atau orang iman, atau orang kita, atau mbah man, galipat (singkatan dari tiga lima empat)Maksud dari fikih yang akan dibahas adalah berkaitan dengan pernikahan. Nikah Dalam atau ND artinya penghulu yang menikahkan harus dari orang dalam (LDII). Adapun Nikah Luar atau NL yaitu pernikahan secara resmi melalui KUA (Kantor Urusan Agama). NL dipahami tidak sah karena penghulunya orang luar atau bukan orang iman. Itulah sebabnya harus didahului ND.Akan tetapi ND tetap membutuhkan Wali Nikah dari calon mempelai wanita. Oleh karenanya  jika si wali calon wanitanya ternyata “orang luar”, maka Imam LDII berijtihad menerbitkan blanko Surat Penyerahan Wali dalam bentuk tulisan arab pegon yang harus ditanda tangani oleh Wali wanita tersebut. Tentunya si wali wanita yang merupakan “orang luar” tidak akan mau menyerahkan perwaliannya kepada orang lain yang ia tidak kenal dengan tanpa alasan yang jelas. Apalagi pernikahan merupakan peristiwa besar dalam keluarga, tentunya sang wali ingin hadir dalam proses pernikahan putrinya. Sementara proses “nikah dalam” adalah kasus bitonah (rahasia orang dalam) sehingga yang hadir harus steril dari orang luar. Bagaimana jalan keluarnya???Melakukan taqiyyah (atau dalam istilah LDII dinamakan dengan “budi luhur”) dengan menipu wali wanita tersebut dengan berbagai cara sesuai dengan kondisi yang ada, yang penting sang wali mau menanda tangani surat penyerahan perwalian tersebut kepada pihak orang dalam LDII.Diantara cara penipuan tersebut penulisan isi dari surat penyerahan wali dibentuk dalam sebuah blangko dengan menggunakan bahasa Arab Pegon yang isinya sudah baku dari pusat LDII. Dimana isi surat tersebut adalah yang menerima penyerahan perwalian adalah Imam Daerah atau Imam Desa atau Imam Kelompok. Kemudian sang wali “orang luar” menanda tangani blangko tersebut. Intinya sang wali ditipu oleh anak perempuannya atau calon menantu lelakinya dengan alasan-alasan yang dibuat-dibuat yang tidak sebenarnya. Contohnya dikatakan bahwa surat ini dari KUA dan wali disuruh untuk menandatangani blanko tersebut. Sehingga sang wali terpedaya karena kebanyakan wali “orang luar” tidak bisa baca atau tidak memperhatikan tulisan arab pegon tersebut.Bahkan terkadang wali “orang luar” ini dirayu untuk menanda tangani kertas kosong lalu kertas tersebut diprint dengan materi blanko penyerahan wali. Tinjaun Hukum Syar’iNabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda :لاَ نِكَاحَ إِلاَّ بِوَلِيٍّ“Tidak ada nikah kecuali dengan wali”Tentunya pernikahan tanpa wali tidak sah, dan saya rasa amir/imam LDII pun tahu akan hal ini. Dalam hal ini ada dua kemungkinan :Pertama : Jika LDII menganggap wali sang wanita kafir/murtad/tidak sah Islamnya karena orang luar dan bukan anggota maka tentunya seharusnya secara hukum Islam perwalian berpindah -secara otomatis- kepada wali hakim Indonesia yang dalam hal ini adalah pihak KUA.Akan tetapi KUA pun dianggap orang luar dan bukan orang iman di sisi LDII. Karena pemerintah yang sah menurut LDII adalah amir/imam LDII, maka seharusnya perwalian wanita tersebut otomatis berpindah kepada amir/imam LDII.Dan jika perkaranya demikian maka seharusnya tidak perlu ada surat penyerahan perwalian. Apa faedahnya penyerahan perwalian dari wali kafir yang tidak sah?? wali murtad?? Apa faedahnya membohongi wali kafir dari wanita tersebut?Kedua : Jika ternyata wali wanita tersebut tidak dianggap kafir maka berarti perwalian tetap berada pada ayah wanita tersebut. Lantas jika ayah wanita tersebut dibohongi untuk menandatangani surat/blanko penyerahan perwalian maka surat/blangko tersebut tidak sah, karena dibohongi.Namun kemungkinan kedua ini jauh dari keyakinan LDII, karena kenyataan di lapangan LDII menganggap bahwa orang luar adalah kafir, wali sang wanita kafir demikian juga penghulu dari KUA juga kafir. Maka mereka setelah nikah dalam (ND) mereka melakukan nikah luar(NL), yang nikah luar pelaksanaan nikahnya dilakukan oleh pihak KUA. Tidaklah nikah luar dilakukan kecuali hanya untuk mengelabui masyarakat seakan-akan mereka sejalan dengan aturan pemerintah !!!Kasus !!                Diantara praktek aneh nikah dalam dan nikah luar (sebagaimana pengakuan saksi hidup dari kejadian tersebut) adalah sebagai berikut :Calon wanita adalah orang dalam dan masih berumur 16 tahun kelas dua SMA. Sementara ayahnya sudah meninggal, adik lelakinya belum dewasa (sehingga tidak bisa jadi wali), dan paman-paman wanita tersebut dari pihak ayah maupun ibunya masih hidup, hanya saja mereka semua adalah orang luar. Sementara kalau mau dibohongi dengan menandatangani blangko “peyerahan wali” sulit dilakukan karena calon wanitanya masih sekolah kelas 2 SMU.Kebetulan ibu dari calon wanita tersebut sudah orang dalam (anggota LDII). Disinilah sang imam (yaitu Abdud Dzohir) berijtihad dengan meminta kepada Ibu calon wanita tersebut mengucapkan kata-kata penyerahan perwalian kepada beliau secara lisan dan disaksikan oleh 4 wakil imam.Maka setelah itu sang Imam yang telah diserahkan perwalian bertindak sebagai penghulu untuk menikahkan kedua mempelai. (catatan : bukti-bukti berupa foto-foto pernikahan tersebut masih ada).Komentar :Ini menunjukkan kebodohan Imam LDII yang tidak tahu tentang fikih Islam. Entah ia mangkul kemana??. Sejak kapan seorang ibu menjadi wali putrinya?. Peringatan:Sekarang ijtihad imam LDII menyatakan bahwa jika terpaksa orang dalam tidak bisa menikah dengan proses nikah dalam (misalnya sang wali tidak mau tanda tangan, dan tidak berhasil ditipu, atau sang wali sudah tahu bahwa putrinya orang dalam yang ngawur), maka dibolehkan untuk melakukan proses “nikah luar” dengan syarat dihadiri oleh minimal dua saksi dari “orang dalam/orang LDII” meskipun ke dua saksi orang dalam tersebut tidak tercatat oleh KUA yang kafir (orang luar dan bukan orang iman).Inilah fikih ijtihad terbaru dari imam LDII karena melihat kondisi darurat sehingga meskipun dalam proses nikah luar pihak penghulu adalah orang luar (kafir dan bukan orang iman) akan tetapi bisa ditambal dengan dua saksi dari orang dalam. Inikah fikih mangkul LDII?, entah dari mana imam mereka mangkul?!!Bersambung…Mekah, 13 Dzulhijjah 1435 H / 07 Oktober 2014 MAbu Abdilmuhsin Firanda Andirjawww.firanda.com

ANTARA LDII & SYI’AH ‘IMAMIYAH

Pertama : Syi’ah menghalalkan dusta untuk menipu kelompok diluar mereka yang mereka namakan dengan “Taqiyyah”.Adapun LDII maka mereka menghalalkan dusta yaitu untuk membohongi/ngapusi kaum muslimin diluar kelompok mereka. Kedustaan tersebut mereka namakan dengan “Budi Luhur”Kedua : Syi’ah mewajibkan kepada pengikutnya pajak yang lebih besar dari zakat. Pajak tersebut adalah 20 persen yang mereka namakan dengan “Khumus”.Adapun LDII maka mereka mewajibkan pajak kepada pengikutnya 10 persen yang mereka namakan dengan “Persenan” sebagai bukti nyambung kepada jama’ah. Padahal zakat harta dalam Islam hanya 2,5 persen Ketiga : Syi’ah meyakini bahwa Imamnya adalah makshum (tidak mungkin salah). Adapun LDII sekalipun tidak menyebutnya makshum akan tetapi meyakini bahwa Imam merekalah pembawa panji mangkul (yaitu langsung bersambung hingga ke Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam). Sehingga sang imam tidak boleh dipertanyakan ijtihad dan keputusannya, karena kedudukannya sebagai pembawa panji mangkul. Dan yang diperoleh dengan sistem mangkul tidak boleh salah apalagi disalahkan, karena mangkul berarti dari Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam. Bahkan diyakini bahwa ubun-ubunnya sang Imam diusap oleh Alloh.Keempat : Syi’ah meyakini bahwa keimamahan merupakan rukun Islam yang paling utama, bahkan agama tidak bisa tegak tanpa Imam. Maka demikian pula LDII menjadikan imam merupakan sayarat “Keislaman” seseorang. Sehingga seseorang yang tidak berimam dan tidak berbai’at tidak halal hidupnya dan kedudukannya sangat terhina. Mereka bahkan menghinakan kaum muslimin diluar mereka sebagai  tahi bonjrot.Kelima :  Syi’ah jika sholat menjadi makmum di belakang sunni maka syi’ah sholat dengan niat munfarid (sholat sendiri) sehingga membohongi orang-orang yang melihat mereka. Seakan-akan mereka mau bermakmum dengan orang di luar mereka, akan tetapi ternyata hanya membohongi saja.Atau dengan cara penipuan yang lain yaitu orang-orang syi’ah membuat saf lalu di saf yang di depannya ada seorang syi’ah yang berdiri diantara kaum muslimin dan dialah yang berfungsi sebagai imam, sehingga saf yang di belakang menunggu gerakan orang tersebut.Atau cara yang lain, yaitu mekipun hanya satu saf, akan tetapi ada salah satu diantara mereka yang agak maju sedikit di depan, dan dialah yang berfungsi sebagai imam.Inilah bentuk-bentuk penipuan yang dilakukan oleh kaum syi’ah agar terkesan bahwasanya mereka membaur bersama kaum muslimin atau kaum sunni, padahal tidaklah demikian.                Cara-cara ini juga dilakukan oleh anggota-anggota LDII tatkala sholat bersama kaum muslimin di luar kelompoknya.Keenam : Syi’ah berkeyakinan bahwa penafsiran Al-Qur’an harus dari dan melalui para imam yang maksum, demikian pula LDII meyakini bahwa penafsiran Al-Qur’an dan Hadits harus dari Imam yang mangkul.Jangan lupa baca juga artikel berikut:RAKYAT ISLAM JAMA’AH DIBOHONGI RAJANYA PULUHAN TAHUNANTARA HABIB MUNZIR & ISLAM JAMA’AH Harapan penulis : Agar para pentolan LDII siap untuk berdialog, bukan penakut dan hanya melapor kepada pihak yang berwajib agar kebusukannya tidak terbongkar. Kalau memang mereka di atas kebenaran seharusnya siap untuk menampakan Islam “mangkul”nya tersebut. Sungguh tulisan ini saya buat karena kasihan begitu banyak orang yang terpedaya oleh pentolan-pentolan LDII, dan sungguh dosa yang besar yang akan dipertanggungjawabkan oleh para pentolan dan da’i LDII pada hari kiamat kelak. Silahkan bersenang-senang dengan pajak persenan rakyat LDII tapi sungguh Allah tidak akan lalai dari ini semua.Bersambung… Mekah, 12 Dzulhijjah 1435 H / 06 Oktober 2014 MAbu Abdilmuhsin Firanda Andirjawww.firanda.com 

ANTARA LDII & SYI’AH ‘IMAMIYAH

Pertama : Syi’ah menghalalkan dusta untuk menipu kelompok diluar mereka yang mereka namakan dengan “Taqiyyah”.Adapun LDII maka mereka menghalalkan dusta yaitu untuk membohongi/ngapusi kaum muslimin diluar kelompok mereka. Kedustaan tersebut mereka namakan dengan “Budi Luhur”Kedua : Syi’ah mewajibkan kepada pengikutnya pajak yang lebih besar dari zakat. Pajak tersebut adalah 20 persen yang mereka namakan dengan “Khumus”.Adapun LDII maka mereka mewajibkan pajak kepada pengikutnya 10 persen yang mereka namakan dengan “Persenan” sebagai bukti nyambung kepada jama’ah. Padahal zakat harta dalam Islam hanya 2,5 persen Ketiga : Syi’ah meyakini bahwa Imamnya adalah makshum (tidak mungkin salah). Adapun LDII sekalipun tidak menyebutnya makshum akan tetapi meyakini bahwa Imam merekalah pembawa panji mangkul (yaitu langsung bersambung hingga ke Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam). Sehingga sang imam tidak boleh dipertanyakan ijtihad dan keputusannya, karena kedudukannya sebagai pembawa panji mangkul. Dan yang diperoleh dengan sistem mangkul tidak boleh salah apalagi disalahkan, karena mangkul berarti dari Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam. Bahkan diyakini bahwa ubun-ubunnya sang Imam diusap oleh Alloh.Keempat : Syi’ah meyakini bahwa keimamahan merupakan rukun Islam yang paling utama, bahkan agama tidak bisa tegak tanpa Imam. Maka demikian pula LDII menjadikan imam merupakan sayarat “Keislaman” seseorang. Sehingga seseorang yang tidak berimam dan tidak berbai’at tidak halal hidupnya dan kedudukannya sangat terhina. Mereka bahkan menghinakan kaum muslimin diluar mereka sebagai  tahi bonjrot.Kelima :  Syi’ah jika sholat menjadi makmum di belakang sunni maka syi’ah sholat dengan niat munfarid (sholat sendiri) sehingga membohongi orang-orang yang melihat mereka. Seakan-akan mereka mau bermakmum dengan orang di luar mereka, akan tetapi ternyata hanya membohongi saja.Atau dengan cara penipuan yang lain yaitu orang-orang syi’ah membuat saf lalu di saf yang di depannya ada seorang syi’ah yang berdiri diantara kaum muslimin dan dialah yang berfungsi sebagai imam, sehingga saf yang di belakang menunggu gerakan orang tersebut.Atau cara yang lain, yaitu mekipun hanya satu saf, akan tetapi ada salah satu diantara mereka yang agak maju sedikit di depan, dan dialah yang berfungsi sebagai imam.Inilah bentuk-bentuk penipuan yang dilakukan oleh kaum syi’ah agar terkesan bahwasanya mereka membaur bersama kaum muslimin atau kaum sunni, padahal tidaklah demikian.                Cara-cara ini juga dilakukan oleh anggota-anggota LDII tatkala sholat bersama kaum muslimin di luar kelompoknya.Keenam : Syi’ah berkeyakinan bahwa penafsiran Al-Qur’an harus dari dan melalui para imam yang maksum, demikian pula LDII meyakini bahwa penafsiran Al-Qur’an dan Hadits harus dari Imam yang mangkul.Jangan lupa baca juga artikel berikut:RAKYAT ISLAM JAMA’AH DIBOHONGI RAJANYA PULUHAN TAHUNANTARA HABIB MUNZIR & ISLAM JAMA’AH Harapan penulis : Agar para pentolan LDII siap untuk berdialog, bukan penakut dan hanya melapor kepada pihak yang berwajib agar kebusukannya tidak terbongkar. Kalau memang mereka di atas kebenaran seharusnya siap untuk menampakan Islam “mangkul”nya tersebut. Sungguh tulisan ini saya buat karena kasihan begitu banyak orang yang terpedaya oleh pentolan-pentolan LDII, dan sungguh dosa yang besar yang akan dipertanggungjawabkan oleh para pentolan dan da’i LDII pada hari kiamat kelak. Silahkan bersenang-senang dengan pajak persenan rakyat LDII tapi sungguh Allah tidak akan lalai dari ini semua.Bersambung… Mekah, 12 Dzulhijjah 1435 H / 06 Oktober 2014 MAbu Abdilmuhsin Firanda Andirjawww.firanda.com 
Pertama : Syi’ah menghalalkan dusta untuk menipu kelompok diluar mereka yang mereka namakan dengan “Taqiyyah”.Adapun LDII maka mereka menghalalkan dusta yaitu untuk membohongi/ngapusi kaum muslimin diluar kelompok mereka. Kedustaan tersebut mereka namakan dengan “Budi Luhur”Kedua : Syi’ah mewajibkan kepada pengikutnya pajak yang lebih besar dari zakat. Pajak tersebut adalah 20 persen yang mereka namakan dengan “Khumus”.Adapun LDII maka mereka mewajibkan pajak kepada pengikutnya 10 persen yang mereka namakan dengan “Persenan” sebagai bukti nyambung kepada jama’ah. Padahal zakat harta dalam Islam hanya 2,5 persen Ketiga : Syi’ah meyakini bahwa Imamnya adalah makshum (tidak mungkin salah). Adapun LDII sekalipun tidak menyebutnya makshum akan tetapi meyakini bahwa Imam merekalah pembawa panji mangkul (yaitu langsung bersambung hingga ke Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam). Sehingga sang imam tidak boleh dipertanyakan ijtihad dan keputusannya, karena kedudukannya sebagai pembawa panji mangkul. Dan yang diperoleh dengan sistem mangkul tidak boleh salah apalagi disalahkan, karena mangkul berarti dari Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam. Bahkan diyakini bahwa ubun-ubunnya sang Imam diusap oleh Alloh.Keempat : Syi’ah meyakini bahwa keimamahan merupakan rukun Islam yang paling utama, bahkan agama tidak bisa tegak tanpa Imam. Maka demikian pula LDII menjadikan imam merupakan sayarat “Keislaman” seseorang. Sehingga seseorang yang tidak berimam dan tidak berbai’at tidak halal hidupnya dan kedudukannya sangat terhina. Mereka bahkan menghinakan kaum muslimin diluar mereka sebagai  tahi bonjrot.Kelima :  Syi’ah jika sholat menjadi makmum di belakang sunni maka syi’ah sholat dengan niat munfarid (sholat sendiri) sehingga membohongi orang-orang yang melihat mereka. Seakan-akan mereka mau bermakmum dengan orang di luar mereka, akan tetapi ternyata hanya membohongi saja.Atau dengan cara penipuan yang lain yaitu orang-orang syi’ah membuat saf lalu di saf yang di depannya ada seorang syi’ah yang berdiri diantara kaum muslimin dan dialah yang berfungsi sebagai imam, sehingga saf yang di belakang menunggu gerakan orang tersebut.Atau cara yang lain, yaitu mekipun hanya satu saf, akan tetapi ada salah satu diantara mereka yang agak maju sedikit di depan, dan dialah yang berfungsi sebagai imam.Inilah bentuk-bentuk penipuan yang dilakukan oleh kaum syi’ah agar terkesan bahwasanya mereka membaur bersama kaum muslimin atau kaum sunni, padahal tidaklah demikian.                Cara-cara ini juga dilakukan oleh anggota-anggota LDII tatkala sholat bersama kaum muslimin di luar kelompoknya.Keenam : Syi’ah berkeyakinan bahwa penafsiran Al-Qur’an harus dari dan melalui para imam yang maksum, demikian pula LDII meyakini bahwa penafsiran Al-Qur’an dan Hadits harus dari Imam yang mangkul.Jangan lupa baca juga artikel berikut:RAKYAT ISLAM JAMA’AH DIBOHONGI RAJANYA PULUHAN TAHUNANTARA HABIB MUNZIR & ISLAM JAMA’AH Harapan penulis : Agar para pentolan LDII siap untuk berdialog, bukan penakut dan hanya melapor kepada pihak yang berwajib agar kebusukannya tidak terbongkar. Kalau memang mereka di atas kebenaran seharusnya siap untuk menampakan Islam “mangkul”nya tersebut. Sungguh tulisan ini saya buat karena kasihan begitu banyak orang yang terpedaya oleh pentolan-pentolan LDII, dan sungguh dosa yang besar yang akan dipertanggungjawabkan oleh para pentolan dan da’i LDII pada hari kiamat kelak. Silahkan bersenang-senang dengan pajak persenan rakyat LDII tapi sungguh Allah tidak akan lalai dari ini semua.Bersambung… Mekah, 12 Dzulhijjah 1435 H / 06 Oktober 2014 MAbu Abdilmuhsin Firanda Andirjawww.firanda.com 


Pertama : Syi’ah menghalalkan dusta untuk menipu kelompok diluar mereka yang mereka namakan dengan “Taqiyyah”.Adapun LDII maka mereka menghalalkan dusta yaitu untuk membohongi/ngapusi kaum muslimin diluar kelompok mereka. Kedustaan tersebut mereka namakan dengan “Budi Luhur”Kedua : Syi’ah mewajibkan kepada pengikutnya pajak yang lebih besar dari zakat. Pajak tersebut adalah 20 persen yang mereka namakan dengan “Khumus”.Adapun LDII maka mereka mewajibkan pajak kepada pengikutnya 10 persen yang mereka namakan dengan “Persenan” sebagai bukti nyambung kepada jama’ah. Padahal zakat harta dalam Islam hanya 2,5 persen Ketiga : Syi’ah meyakini bahwa Imamnya adalah makshum (tidak mungkin salah). Adapun LDII sekalipun tidak menyebutnya makshum akan tetapi meyakini bahwa Imam merekalah pembawa panji mangkul (yaitu langsung bersambung hingga ke Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam). Sehingga sang imam tidak boleh dipertanyakan ijtihad dan keputusannya, karena kedudukannya sebagai pembawa panji mangkul. Dan yang diperoleh dengan sistem mangkul tidak boleh salah apalagi disalahkan, karena mangkul berarti dari Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam. Bahkan diyakini bahwa ubun-ubunnya sang Imam diusap oleh Alloh.Keempat : Syi’ah meyakini bahwa keimamahan merupakan rukun Islam yang paling utama, bahkan agama tidak bisa tegak tanpa Imam. Maka demikian pula LDII menjadikan imam merupakan sayarat “Keislaman” seseorang. Sehingga seseorang yang tidak berimam dan tidak berbai’at tidak halal hidupnya dan kedudukannya sangat terhina. Mereka bahkan menghinakan kaum muslimin diluar mereka sebagai  tahi bonjrot.Kelima :  Syi’ah jika sholat menjadi makmum di belakang sunni maka syi’ah sholat dengan niat munfarid (sholat sendiri) sehingga membohongi orang-orang yang melihat mereka. Seakan-akan mereka mau bermakmum dengan orang di luar mereka, akan tetapi ternyata hanya membohongi saja.Atau dengan cara penipuan yang lain yaitu orang-orang syi’ah membuat saf lalu di saf yang di depannya ada seorang syi’ah yang berdiri diantara kaum muslimin dan dialah yang berfungsi sebagai imam, sehingga saf yang di belakang menunggu gerakan orang tersebut.Atau cara yang lain, yaitu mekipun hanya satu saf, akan tetapi ada salah satu diantara mereka yang agak maju sedikit di depan, dan dialah yang berfungsi sebagai imam.Inilah bentuk-bentuk penipuan yang dilakukan oleh kaum syi’ah agar terkesan bahwasanya mereka membaur bersama kaum muslimin atau kaum sunni, padahal tidaklah demikian.                Cara-cara ini juga dilakukan oleh anggota-anggota LDII tatkala sholat bersama kaum muslimin di luar kelompoknya.Keenam : Syi’ah berkeyakinan bahwa penafsiran Al-Qur’an harus dari dan melalui para imam yang maksum, demikian pula LDII meyakini bahwa penafsiran Al-Qur’an dan Hadits harus dari Imam yang mangkul.Jangan lupa baca juga artikel berikut:RAKYAT ISLAM JAMA’AH DIBOHONGI RAJANYA PULUHAN TAHUNANTARA HABIB MUNZIR & ISLAM JAMA’AH Harapan penulis : Agar para pentolan LDII siap untuk berdialog, bukan penakut dan hanya melapor kepada pihak yang berwajib agar kebusukannya tidak terbongkar. Kalau memang mereka di atas kebenaran seharusnya siap untuk menampakan Islam “mangkul”nya tersebut. Sungguh tulisan ini saya buat karena kasihan begitu banyak orang yang terpedaya oleh pentolan-pentolan LDII, dan sungguh dosa yang besar yang akan dipertanggungjawabkan oleh para pentolan dan da’i LDII pada hari kiamat kelak. Silahkan bersenang-senang dengan pajak persenan rakyat LDII tapi sungguh Allah tidak akan lalai dari ini semua.Bersambung… Mekah, 12 Dzulhijjah 1435 H / 06 Oktober 2014 MAbu Abdilmuhsin Firanda Andirjawww.firanda.com 

Hukum Puasa Senin Kamis di Hari Tasyrik

Bagaimana hukum puasa Senin Kamis pada hari tasyrik? Ada sebagian saudara kita yang punya kebiasaan puasa Senin Kamis. Apakah pada hari tasyrik (11, 12, 13 Dzulhijjah) diperbolehkan untuk melakukan puasa tersebut? Disebutkan dalam Matan Al Ghoyah wat Taqrib -salah satu rujukan fikih dalam madzhab Syafi’i- bahwa ada lima hari diharamkan puasa, yaitu hari Idul Fithri, hari Idul Adha, dan tiga hari tasyrik (11, 12, 13 Dzulhijjah). Alasannya adalah sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, أَيَّامُ التَّشْرِيقِ أَيَّامُ أَكْلٍ وَشُرْبٍ “Hari-hari tasyrik adalah hari makan dan minum.” (HR. Muslim no. 1141) Hari tasyrik adalah tiga hari setelah Idul Adha (hari nahr). (Lihat Al Iqna’, 1: 412). Ibnu ‘Umar, ‘Aisyah, Al Auza’i, Malik, Ahmad dan Ishaq dalam salah satu pendapatnya bersikap akan bolehnya puasa bagi jamaah haji yang melakukan haji tamattu’ -saat tidak memiliki hewan hadyu untuk diqurbankan-. Begitu pula pendapat Imam Syafi’i yang qadim (yang lama) membolehkannya. Demikian disebutkan dalam Al Majmu’, 6: 314. Di halaman sebelumnya, Imam Nawawi rahimahullah menuturkan, “Pendapat yang terkuat menurut ulama Syafi’iyah bahwa yang jadi pegangan adalah pendapat Imam Syafi’i yang jadid (yang baru) yaitu tidak boleh berpuasa pada hari tasyrik baik untuk jamaah haji yang menjalankan manasik tamattu’ atau selain mereka. Namun pendapat yang kuat bahwa puasa bagi jamaah haji yang menjalankan tamattu’ dibolehkan dan dikatakan sah. Karena ada hadits yang meringankan puasa seperti ini. Itulah pendapat yang didukung oleh hadits yang lebih tegas dan tak perlu berpaling pada selain pendapat ini.” (Al Majmu’, 6: 313). Abu Bakr bin Muhammad Al Hishni berkata, “Sebagaimana diharamkan berpuasa pada hari Idul Fithri dan Idul Adha, diharamkan pula berpuasa pada hari tasyrik yaitu tiga hari setelah Idul Adha (11, 12, dan 13 Dzulhijjah). Inilah pendapat jadid atau terbaru (dari Imam Syafi’i saat di Mesir). Inilah yang lebih tepat. Karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang puasa pada hari tersebut sebagaimana diriwayatkan oleh Abu Daud dengan sanad shahih. Dalam shahih Muslim disebutkan, “Hari-hari tasyrik adalah hari makan dan minum.” Sedangkan menurut pendapat Imam Syafi’i yang qadim (saat di Irak), dibolehkan puasa pada hari tasyrik bagi jamaah haji yang mengambil manasik tamatu’ yang tidak memiliki hadyu. Inilah yang diisyaratkan dalam firman Allah Ta’ala, فَصِيَامُ ثَلَاثَةِ أَيَّامٍ فِي الْحَجِّ “(Tetapi jika ia tidak menemukan binatang hadyu atau tidak mampu), maka wajib berpuasa tiga hari dalam masa haji.” (QS. Al Baqarah: 196). Dalam Shahih Bukhari disebutkdan dari ‘Aisyah dan Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhum, keduanya berkata, “Tidak diberi keringanan di hari tasyrik untuk berpuasa kecuali jika tidak memiliki hadyu.” Imam Nawawi memilih pendapat Imam Syafi’i yang qadim ini. Sebelumnya, Ibnu Shalah telah mendukung pendapat tersebut pula. Namun menurut pendapat ulama madzhab Syafi’i, berpuasa pada hari tasyrik tidak dibolehkan. Akan tetapi, jika kita memilih pendapat yang qadim, apakah dibolehkan bagi selain jamaah haji mutamatti’ untuk berpuasa? Ini ada dua pendapat. Yang benar, haram untuk berpuasa. Wallahu a’lam. (Kifayatul Akhyar, hal. 253). Apa yang dijelaskan terakhir dari penulis Kifayatul Akhyar menunjukkan bahwa tidak boleh berpuasa di hari tasyrik selain jamaah haji yang mengambil haji tamattu’. Berarti yang berpuasa Senin Kamis juga tidak boleh melakukan puasa pada hari tasyrik. Termasuk pula di dalamnya untuk puasa Daud. Siapa yang berpuasa sunnah pada hari tasyrik berarti kudu dibatalkan saat ini juga. Semoga bermanfaat bagi pembaca setia Rumaysho.Com sekalian. — Selesai disusun di pagi hari penuh berkah di hari tasyrik, 11 Dzulhijjah 1435 H di Darush Sholihin Akhukum fillah: Muhammad Abduh Tuasikal Ikuti status kami dengan memfollow FB Muhammad Abduh Tuasikal, Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom Tagshari tasyrik puasa senin kamis

Hukum Puasa Senin Kamis di Hari Tasyrik

Bagaimana hukum puasa Senin Kamis pada hari tasyrik? Ada sebagian saudara kita yang punya kebiasaan puasa Senin Kamis. Apakah pada hari tasyrik (11, 12, 13 Dzulhijjah) diperbolehkan untuk melakukan puasa tersebut? Disebutkan dalam Matan Al Ghoyah wat Taqrib -salah satu rujukan fikih dalam madzhab Syafi’i- bahwa ada lima hari diharamkan puasa, yaitu hari Idul Fithri, hari Idul Adha, dan tiga hari tasyrik (11, 12, 13 Dzulhijjah). Alasannya adalah sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, أَيَّامُ التَّشْرِيقِ أَيَّامُ أَكْلٍ وَشُرْبٍ “Hari-hari tasyrik adalah hari makan dan minum.” (HR. Muslim no. 1141) Hari tasyrik adalah tiga hari setelah Idul Adha (hari nahr). (Lihat Al Iqna’, 1: 412). Ibnu ‘Umar, ‘Aisyah, Al Auza’i, Malik, Ahmad dan Ishaq dalam salah satu pendapatnya bersikap akan bolehnya puasa bagi jamaah haji yang melakukan haji tamattu’ -saat tidak memiliki hewan hadyu untuk diqurbankan-. Begitu pula pendapat Imam Syafi’i yang qadim (yang lama) membolehkannya. Demikian disebutkan dalam Al Majmu’, 6: 314. Di halaman sebelumnya, Imam Nawawi rahimahullah menuturkan, “Pendapat yang terkuat menurut ulama Syafi’iyah bahwa yang jadi pegangan adalah pendapat Imam Syafi’i yang jadid (yang baru) yaitu tidak boleh berpuasa pada hari tasyrik baik untuk jamaah haji yang menjalankan manasik tamattu’ atau selain mereka. Namun pendapat yang kuat bahwa puasa bagi jamaah haji yang menjalankan tamattu’ dibolehkan dan dikatakan sah. Karena ada hadits yang meringankan puasa seperti ini. Itulah pendapat yang didukung oleh hadits yang lebih tegas dan tak perlu berpaling pada selain pendapat ini.” (Al Majmu’, 6: 313). Abu Bakr bin Muhammad Al Hishni berkata, “Sebagaimana diharamkan berpuasa pada hari Idul Fithri dan Idul Adha, diharamkan pula berpuasa pada hari tasyrik yaitu tiga hari setelah Idul Adha (11, 12, dan 13 Dzulhijjah). Inilah pendapat jadid atau terbaru (dari Imam Syafi’i saat di Mesir). Inilah yang lebih tepat. Karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang puasa pada hari tersebut sebagaimana diriwayatkan oleh Abu Daud dengan sanad shahih. Dalam shahih Muslim disebutkan, “Hari-hari tasyrik adalah hari makan dan minum.” Sedangkan menurut pendapat Imam Syafi’i yang qadim (saat di Irak), dibolehkan puasa pada hari tasyrik bagi jamaah haji yang mengambil manasik tamatu’ yang tidak memiliki hadyu. Inilah yang diisyaratkan dalam firman Allah Ta’ala, فَصِيَامُ ثَلَاثَةِ أَيَّامٍ فِي الْحَجِّ “(Tetapi jika ia tidak menemukan binatang hadyu atau tidak mampu), maka wajib berpuasa tiga hari dalam masa haji.” (QS. Al Baqarah: 196). Dalam Shahih Bukhari disebutkdan dari ‘Aisyah dan Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhum, keduanya berkata, “Tidak diberi keringanan di hari tasyrik untuk berpuasa kecuali jika tidak memiliki hadyu.” Imam Nawawi memilih pendapat Imam Syafi’i yang qadim ini. Sebelumnya, Ibnu Shalah telah mendukung pendapat tersebut pula. Namun menurut pendapat ulama madzhab Syafi’i, berpuasa pada hari tasyrik tidak dibolehkan. Akan tetapi, jika kita memilih pendapat yang qadim, apakah dibolehkan bagi selain jamaah haji mutamatti’ untuk berpuasa? Ini ada dua pendapat. Yang benar, haram untuk berpuasa. Wallahu a’lam. (Kifayatul Akhyar, hal. 253). Apa yang dijelaskan terakhir dari penulis Kifayatul Akhyar menunjukkan bahwa tidak boleh berpuasa di hari tasyrik selain jamaah haji yang mengambil haji tamattu’. Berarti yang berpuasa Senin Kamis juga tidak boleh melakukan puasa pada hari tasyrik. Termasuk pula di dalamnya untuk puasa Daud. Siapa yang berpuasa sunnah pada hari tasyrik berarti kudu dibatalkan saat ini juga. Semoga bermanfaat bagi pembaca setia Rumaysho.Com sekalian. — Selesai disusun di pagi hari penuh berkah di hari tasyrik, 11 Dzulhijjah 1435 H di Darush Sholihin Akhukum fillah: Muhammad Abduh Tuasikal Ikuti status kami dengan memfollow FB Muhammad Abduh Tuasikal, Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom Tagshari tasyrik puasa senin kamis
Bagaimana hukum puasa Senin Kamis pada hari tasyrik? Ada sebagian saudara kita yang punya kebiasaan puasa Senin Kamis. Apakah pada hari tasyrik (11, 12, 13 Dzulhijjah) diperbolehkan untuk melakukan puasa tersebut? Disebutkan dalam Matan Al Ghoyah wat Taqrib -salah satu rujukan fikih dalam madzhab Syafi’i- bahwa ada lima hari diharamkan puasa, yaitu hari Idul Fithri, hari Idul Adha, dan tiga hari tasyrik (11, 12, 13 Dzulhijjah). Alasannya adalah sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, أَيَّامُ التَّشْرِيقِ أَيَّامُ أَكْلٍ وَشُرْبٍ “Hari-hari tasyrik adalah hari makan dan minum.” (HR. Muslim no. 1141) Hari tasyrik adalah tiga hari setelah Idul Adha (hari nahr). (Lihat Al Iqna’, 1: 412). Ibnu ‘Umar, ‘Aisyah, Al Auza’i, Malik, Ahmad dan Ishaq dalam salah satu pendapatnya bersikap akan bolehnya puasa bagi jamaah haji yang melakukan haji tamattu’ -saat tidak memiliki hewan hadyu untuk diqurbankan-. Begitu pula pendapat Imam Syafi’i yang qadim (yang lama) membolehkannya. Demikian disebutkan dalam Al Majmu’, 6: 314. Di halaman sebelumnya, Imam Nawawi rahimahullah menuturkan, “Pendapat yang terkuat menurut ulama Syafi’iyah bahwa yang jadi pegangan adalah pendapat Imam Syafi’i yang jadid (yang baru) yaitu tidak boleh berpuasa pada hari tasyrik baik untuk jamaah haji yang menjalankan manasik tamattu’ atau selain mereka. Namun pendapat yang kuat bahwa puasa bagi jamaah haji yang menjalankan tamattu’ dibolehkan dan dikatakan sah. Karena ada hadits yang meringankan puasa seperti ini. Itulah pendapat yang didukung oleh hadits yang lebih tegas dan tak perlu berpaling pada selain pendapat ini.” (Al Majmu’, 6: 313). Abu Bakr bin Muhammad Al Hishni berkata, “Sebagaimana diharamkan berpuasa pada hari Idul Fithri dan Idul Adha, diharamkan pula berpuasa pada hari tasyrik yaitu tiga hari setelah Idul Adha (11, 12, dan 13 Dzulhijjah). Inilah pendapat jadid atau terbaru (dari Imam Syafi’i saat di Mesir). Inilah yang lebih tepat. Karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang puasa pada hari tersebut sebagaimana diriwayatkan oleh Abu Daud dengan sanad shahih. Dalam shahih Muslim disebutkan, “Hari-hari tasyrik adalah hari makan dan minum.” Sedangkan menurut pendapat Imam Syafi’i yang qadim (saat di Irak), dibolehkan puasa pada hari tasyrik bagi jamaah haji yang mengambil manasik tamatu’ yang tidak memiliki hadyu. Inilah yang diisyaratkan dalam firman Allah Ta’ala, فَصِيَامُ ثَلَاثَةِ أَيَّامٍ فِي الْحَجِّ “(Tetapi jika ia tidak menemukan binatang hadyu atau tidak mampu), maka wajib berpuasa tiga hari dalam masa haji.” (QS. Al Baqarah: 196). Dalam Shahih Bukhari disebutkdan dari ‘Aisyah dan Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhum, keduanya berkata, “Tidak diberi keringanan di hari tasyrik untuk berpuasa kecuali jika tidak memiliki hadyu.” Imam Nawawi memilih pendapat Imam Syafi’i yang qadim ini. Sebelumnya, Ibnu Shalah telah mendukung pendapat tersebut pula. Namun menurut pendapat ulama madzhab Syafi’i, berpuasa pada hari tasyrik tidak dibolehkan. Akan tetapi, jika kita memilih pendapat yang qadim, apakah dibolehkan bagi selain jamaah haji mutamatti’ untuk berpuasa? Ini ada dua pendapat. Yang benar, haram untuk berpuasa. Wallahu a’lam. (Kifayatul Akhyar, hal. 253). Apa yang dijelaskan terakhir dari penulis Kifayatul Akhyar menunjukkan bahwa tidak boleh berpuasa di hari tasyrik selain jamaah haji yang mengambil haji tamattu’. Berarti yang berpuasa Senin Kamis juga tidak boleh melakukan puasa pada hari tasyrik. Termasuk pula di dalamnya untuk puasa Daud. Siapa yang berpuasa sunnah pada hari tasyrik berarti kudu dibatalkan saat ini juga. Semoga bermanfaat bagi pembaca setia Rumaysho.Com sekalian. — Selesai disusun di pagi hari penuh berkah di hari tasyrik, 11 Dzulhijjah 1435 H di Darush Sholihin Akhukum fillah: Muhammad Abduh Tuasikal Ikuti status kami dengan memfollow FB Muhammad Abduh Tuasikal, Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom Tagshari tasyrik puasa senin kamis


Bagaimana hukum puasa Senin Kamis pada hari tasyrik? Ada sebagian saudara kita yang punya kebiasaan puasa Senin Kamis. Apakah pada hari tasyrik (11, 12, 13 Dzulhijjah) diperbolehkan untuk melakukan puasa tersebut? Disebutkan dalam Matan Al Ghoyah wat Taqrib -salah satu rujukan fikih dalam madzhab Syafi’i- bahwa ada lima hari diharamkan puasa, yaitu hari Idul Fithri, hari Idul Adha, dan tiga hari tasyrik (11, 12, 13 Dzulhijjah). Alasannya adalah sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, أَيَّامُ التَّشْرِيقِ أَيَّامُ أَكْلٍ وَشُرْبٍ “Hari-hari tasyrik adalah hari makan dan minum.” (HR. Muslim no. 1141) Hari tasyrik adalah tiga hari setelah Idul Adha (hari nahr). (Lihat Al Iqna’, 1: 412). Ibnu ‘Umar, ‘Aisyah, Al Auza’i, Malik, Ahmad dan Ishaq dalam salah satu pendapatnya bersikap akan bolehnya puasa bagi jamaah haji yang melakukan haji tamattu’ -saat tidak memiliki hewan hadyu untuk diqurbankan-. Begitu pula pendapat Imam Syafi’i yang qadim (yang lama) membolehkannya. Demikian disebutkan dalam Al Majmu’, 6: 314. Di halaman sebelumnya, Imam Nawawi rahimahullah menuturkan, “Pendapat yang terkuat menurut ulama Syafi’iyah bahwa yang jadi pegangan adalah pendapat Imam Syafi’i yang jadid (yang baru) yaitu tidak boleh berpuasa pada hari tasyrik baik untuk jamaah haji yang menjalankan manasik tamattu’ atau selain mereka. Namun pendapat yang kuat bahwa puasa bagi jamaah haji yang menjalankan tamattu’ dibolehkan dan dikatakan sah. Karena ada hadits yang meringankan puasa seperti ini. Itulah pendapat yang didukung oleh hadits yang lebih tegas dan tak perlu berpaling pada selain pendapat ini.” (Al Majmu’, 6: 313). Abu Bakr bin Muhammad Al Hishni berkata, “Sebagaimana diharamkan berpuasa pada hari Idul Fithri dan Idul Adha, diharamkan pula berpuasa pada hari tasyrik yaitu tiga hari setelah Idul Adha (11, 12, dan 13 Dzulhijjah). Inilah pendapat jadid atau terbaru (dari Imam Syafi’i saat di Mesir). Inilah yang lebih tepat. Karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang puasa pada hari tersebut sebagaimana diriwayatkan oleh Abu Daud dengan sanad shahih. Dalam shahih Muslim disebutkan, “Hari-hari tasyrik adalah hari makan dan minum.” Sedangkan menurut pendapat Imam Syafi’i yang qadim (saat di Irak), dibolehkan puasa pada hari tasyrik bagi jamaah haji yang mengambil manasik tamatu’ yang tidak memiliki hadyu. Inilah yang diisyaratkan dalam firman Allah Ta’ala, فَصِيَامُ ثَلَاثَةِ أَيَّامٍ فِي الْحَجِّ “(Tetapi jika ia tidak menemukan binatang hadyu atau tidak mampu), maka wajib berpuasa tiga hari dalam masa haji.” (QS. Al Baqarah: 196). Dalam Shahih Bukhari disebutkdan dari ‘Aisyah dan Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhum, keduanya berkata, “Tidak diberi keringanan di hari tasyrik untuk berpuasa kecuali jika tidak memiliki hadyu.” Imam Nawawi memilih pendapat Imam Syafi’i yang qadim ini. Sebelumnya, Ibnu Shalah telah mendukung pendapat tersebut pula. Namun menurut pendapat ulama madzhab Syafi’i, berpuasa pada hari tasyrik tidak dibolehkan. Akan tetapi, jika kita memilih pendapat yang qadim, apakah dibolehkan bagi selain jamaah haji mutamatti’ untuk berpuasa? Ini ada dua pendapat. Yang benar, haram untuk berpuasa. Wallahu a’lam. (Kifayatul Akhyar, hal. 253). Apa yang dijelaskan terakhir dari penulis Kifayatul Akhyar menunjukkan bahwa tidak boleh berpuasa di hari tasyrik selain jamaah haji yang mengambil haji tamattu’. Berarti yang berpuasa Senin Kamis juga tidak boleh melakukan puasa pada hari tasyrik. Termasuk pula di dalamnya untuk puasa Daud. Siapa yang berpuasa sunnah pada hari tasyrik berarti kudu dibatalkan saat ini juga. Semoga bermanfaat bagi pembaca setia Rumaysho.Com sekalian. — Selesai disusun di pagi hari penuh berkah di hari tasyrik, 11 Dzulhijjah 1435 H di Darush Sholihin Akhukum fillah: Muhammad Abduh Tuasikal Ikuti status kami dengan memfollow FB Muhammad Abduh Tuasikal, Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom Tagshari tasyrik puasa senin kamis

5 Pelajaran dari Ibadah Qurban dan Haji

Apa saja pelajaran yang bisa kita ambil dari ibadah qurban dan haji? Kami sarikan lima pelajaran yang moga bermanfaat bagi kita sekalian. 1- Belajar untuk ikhlas Dari ibadah qurban yang dituntut adalah keikhlasan dan ketakwaan, itulah yang dapat menggapai ridha Allah. Daging dan darah itu bukanlah yang dituntut, namun dari keikhlasan dalam berqurban. Allah Ta’ala berfirman, لَنْ يَنَالَ اللَّهَ لُحُومُهَا وَلَا دِمَاؤُهَا وَلَكِنْ يَنَالُهُ التَّقْوَى مِنْكُمْ “Daging-daging unta dan darahnya itu sekali-kali tidak dapat mencapai (keridhaan) Allah, tetapi ketakwaan dari kamulah yang dapat mencapainya.” (QS. Al Hajj: 37) Untuk ibadah haji pun demikian, kita diperintahkan untuk ikhlas, bukan cari gelar dan cari sanjungan. Dari Abu Hurairah, ia berkata bahwa ia mendengar Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ حَجَّ لِلَّهِ فَلَمْ يَرْفُثْ وَلَمْ يَفْسُقْ رَجَعَ كَيَوْمِ وَلَدَتْهُ أُمُّهُ “Siapa yang berhaji karena Allah lalu tidak berkata-kata seronok dan tidak berbuat kefasikan maka dia pulang ke negerinya sebagaimana ketika dilahirkan oleh ibunya.” (HR. Bukhari no. 1521). Ini berarti berqurban dan berhaji bukanlah ajang untuk pamer amalan dan kekayaan, atau riya’. 2- Belajar untuk mengikuti tuntunan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam Dalam berqurban ada aturan atau ketentuan yang mesti dipenuhi. Misalnya, mesti dihindari cacat yang membuat tidak sah (buta sebelah, sakit yang jelas, pincang, atau sangat kurus) dan cacat yang dikatakan makruh (seperti sobeknya telinga, keringnya air susu, ekor yang terputus). Umur hewan qurban harus masuk dalam kriteria yaitu hewan musinnah, untuk kambing minimal 1 tahun dan sapi minimal dua tahun. Waktu penyembelihan pun harus sesuai tuntunan dilakukan setelah shalat Idul Adha, tidak boleh sebelumnya. Kemudian dalam penyaluran hasil qurban, jangan sampai ada maksud untuk mencari keuntungan seperti dengan menjual kulit atau memberi upah pada tukang jagal dari sebagian hasil qurban. Jika ketentuan di atas dilanggar di mana ketentuan tersebut merupakan syarat, hewan yang disembelih tidaklah disebut qurban, namun disebut daging biasa. Al Bara’ bin ‘Azib radhiyallahu ‘anhu menuturkan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menyampaikan khutbah kepada para sahabat pada hari Idul Adha setelah mengerjakan shalat Idul Adha. Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ صَلَّى صَلاَتَنَا وَنَسَكَ نُسُكَنَا فَقَدْ أَصَابَ النُّسُكَ ، وَمَنْ نَسَكَ قَبْلَ الصَّلاَةِ فَإِنَّهُ قَبْلَ الصَّلاَةِ ، وَلاَ نُسُكَ لَهُ “Siapa yang shalat seperti shalat kami dan menyembelih kurban seperti kurban kami, maka ia telah mendapatkan pahala kurban. Barangsiapa yang berkurban sebelum shalat Idul Adha, maka itu hanyalah sembelihan yang ada sebelum shalat dan tidak teranggap sebagai kurban.” Abu Burdah yang merupakan paman dari Al Bara’ bin ‘Azib dari jalur ibunya berkata, يَا رَسُولَ اللَّهِ ، فَإِنِّى نَسَكْتُ شَاتِى قَبْلَ الصَّلاَةِ ، وَعَرَفْتُ أَنَّ الْيَوْمَ يَوْمُ أَكْلٍ وَشُرْبٍ ، وَأَحْبَبْتُ أَنْ تَكُونَ شَاتِى أَوَّلَ مَا يُذْبَحُ فِى بَيْتِى ، فَذَبَحْتُ شَاتِى وَتَغَدَّيْتُ قَبْلَ أَنْ آتِىَ الصَّلاَةَ “Wahai Rasulullah, aku telah menyembelih kambingku sebelum shalat Idul Adha. Aku tahu bahwa hari itu adalah hari untuk makan dan minum. Aku senang jika kambingku adalah binatang yang pertama kali disembelih di rumahku. Oleh karena itu, aku menyembelihnya dan aku sarapan dengannya sebelum aku shalat Idul Adha.” Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pun berkata, شَاتُكَ شَاةُ لَحْمٍ “Kambingmu hanyalah kambing biasa (yang dimakan dagingnya, bukan kambing kurban).” (HR. Bukhari no. 955) Begitu pula dalam ibadah haji hendaklah sesuai tuntunan, tidak bisa kita beribadah asal-asalan. Karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لِتَأْخُذُوا مَنَاسِكَكُمْ فَإِنِّى لاَ أَدْرِى لَعَلِّى لاَ أَحُجُّ بَعْدَ حَجَّتِى هَذِهِ “Ambillah dariku manasik-manasik kalian, karena sesungguhnya aku tidak mengetahui, mungkin saja aku tidak berhaji setelah hajiku ini”. (HR. Muslim no. 1297, dari Jabir). Ini menunjukkan bahwa ibadah qurban dan haji serta ibadah lainnya mesti didasari ilmu. Jika tidak, maka sia-sialah ibadah tersebut. ‘Umar bin ‘Abdul ‘Aziz pernah berkata, مَنْ عَبَدَ اللَّهَ بِغَيْرِ عِلْمٍ كَانَ مَا يُفْسِدُ أَكْثَرَ مِمَّا يُصْلِحُ “Siapa yang beribadah kepada Allah tanpa didasari ilmu, maka kerusakan yang ia perbuat lebih banyak daripada maslahat yang diperoleh.” (Majmu’ Al Fatawa, 2: 282) 3- Belajar untuk sedekah harta Dalam ibadah qurban, kita diperintahkan untuk belajar bersedekah, begitu pula haji. Karena saat itu, hartalah yang banyak diqurbankan. Apakah benar kita mampu mengorbankannya? Padahal watak manusia sangat cinta sekali pada harta. Ingatlah, harta semakin dikeluarkan dalam jalan kebaikan dan ketaatan akan semakin berkah. Sehingga jangan pelit untuk bersedekah karena tidak pernah kita temui pada orang yang berqurban dan berhaji yang mengorbankan jutaan hartanya jadi bangkrut. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, أنفقي أَوِ انْفَحِي ، أَوْ انْضَحِي ، وَلاَ تُحصي فَيُحْصِي اللهُ عَلَيْكِ ، وَلاَ تُوعي فَيُوعي اللهُ عَلَيْكِ “Infaqkanlah hartamu. Janganlah engkau menghitung-hitungnya (menyimpan tanpa mau mensedekahkan). Jika tidak, maka Allah akan menghilangkan berkah rezeki tersebut. Janganlah menghalangi anugerah Allah untukmu. Jika tidak, maka Allah akan menahan anugerah dan kemurahan untukmu.” (HR. Bukhari no. 1433 dan Muslim no. 1029) Ingat pula Allah Ta’ala berfirman, وَمَا أَنْفَقْتُمْ مِنْ شَيْءٍ فَهُوَ يُخْلِفُهُ وَهُوَ خَيْرُ الرَّازِقِينَ “Dan barang apa saja yang kamu nafkahkan, maka Allah akan menggantinya dan Dia-lah Pemberi rezki yang sebaik-baiknya.” (QS. Saba’: 39). Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda pula, مَا نَقَصَتْ صَدَقَةٌ مِنْ مَالٍ “Sedekah tidaklah mengurangi harta.” (HR. Muslim no. 2588, dari Abu Hurairah) Imam Nawawi berkata, “Kekurangan harta bisa ditutup dengan keberkahannya atau ditutup dengan pahala di sisi Allah.” (Syarh Shahih Muslim, 16: 128). 4- Belajar untuk meninggalkan larangan Dalam ibadah qurban ada larangan bagi shahibul qurban yang mesti ia jalankan ketika telah masuk 1 Dzulhijjah hingga hewan qurban miliknya disembelih. Walaupun hikmah dari larangan ini tidak dinashkan atau tidak disebutkan dalam dalil, namun tetap mesti dijalankan karena sifat seorang muslim adalah sami’na wa atho’na, yaitu patuh dan taat. Dari Ummu Salamah, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِذَا رَأَيْتُمْ هِلاَلَ ذِى الْحِجَّةِ وَأَرَادَ أَحَدُكُمْ أَنْ يُضَحِّىَ فَلْيُمْسِكْ عَنْ شَعْرِهِ وَأَظْفَارِهِ “Jika kalian telah menyaksikan hilal Dzulhijjah (maksudnya telah memasuki 1 Dzulhijjah, -pen) dan kalian ingin berqurban, maka hendaklah shohibul qurban tidak memotong rambut dan kukunya.” (HR. Muslim no. 1977). Lebih-lebih lagi dalam ibadah haji dan umrah, saat berihram jamaah tidak diperkenankan mengenakan wewangian, memotong rambut dan kuku, mengenakan baju atau celana yang membentuk lekuk tubuh (bagi pria), tidak boleh menutup kepala serta tidak boleh mencumbu istri hingga menyetubuhinya. Dari ‘Abdullah bin ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata bahwa ada seseorang yang berkata pada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, يَا رَسُولَ اللَّهِ مَا يَلْبَسُ الْمُحْرِمُ مِنَ الثِّيَابِ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – « لاَ يَلْبَسُ الْقُمُصَ وَلاَ الْعَمَائِمَ وَلاَ السَّرَاوِيلاَتِ وَلاَ الْبَرَانِسَ وَلاَ الْخِفَافَ ، إِلاَّ أَحَدٌ لاَ يَجِدُ نَعْلَيْنِ فَلْيَلْبَسْ خُفَّيْنِ ، وَلْيَقْطَعْهُمَا أَسْفَلَ مِنَ الْكَعْبَيْنِ ، وَلاَ تَلْبَسُوا مِنَ الثِّيَابِ شَيْئًا مَسَّهُ الزَّعْفَرَانُ أَوْ وَرْسٌ » “Wahai Rasulullah, bagaimanakah pakaian yang seharusnya dikenakan oleh orang yang sedang berihram (haji atau umrah, -pen)?” Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Tidak boleh mengenakan kemeja, sorban, celana panjang kopiah dan sepatu, kecuali bagi yang tidak mendapatkan sandal, maka dia boleh mengenakan sepatu. Hendaknya dia potong sepatunya tersebut hingga di bawah kedua mata kakinya. Hendaknya dia tidak memakai pakaian yang diberi za’faran dan wars (sejenis wewangian, -pen).” (HR. Bukhari no. 1542) Dalam riwayat Bukhari disebutkan, وَلاَ تَنْتَقِبِ الْمَرْأَةُ الْمُحْرِمَةُ وَلاَ تَلْبَسِ الْقُفَّازَيْنِ “Hendaknya wanita yang sedang berihram tidak mengenakan cadar dan sarung tangan.” (HR. Bukhari no. 1838). 5- Belajar untuk rajin berdzikir Dalam ibadah qurban diwajibkan membaca bismillah dan disunnahkan untuk bertakbir saat menyembelih qurban. Dari Anas radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, ضَحَّى النَّبِىُّ – صلى الله عليه وسلم – بِكَبْشَيْنِ أَمْلَحَيْنِ ، فَرَأَيْتُهُ وَاضِعًا قَدَمَهُ عَلَى صِفَاحِهِمَا يُسَمِّى وَيُكَبِّرُ ، فَذَبَحَهُمَا بِيَدِهِ . “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah berqurban (pada Idul Adha) dengan dua kambing yang gemuk. Aku melihat beliau menginjak kakinya di pangkal leher dua kambing itu. Lalu beliau membaca bismillah dan bertakbir, kemudian beliau menyembelih keduanya dengan tangannya.” Sejak sepuluh hari pertama Dzulhijjah, kita pun sudah diperintahkan untuk banyak bertakbir. Allah Ta’ala berfirman, وَيَذْكُرُوا اسْمَ اللَّهِ فِي أَيَّامٍ مَعْلُومَاتٍ “Dan supaya mereka menyebut nama Allah pada hari yang telah ditentukan” (QS. Al Hajj: 28). ‘Ayyam ma’lumaat’ menurut salah satu penafsiran adalah sepuluh hari pertama Dzulhijjah. Pendapat ini adalah pendapat jumhur (mayoritas) ulama di antaranya Ibnu ‘Umar, Ibnu ‘Abbas, Al Hasan Al Bashri, ‘Atho’, Mujahid, ‘Ikrimah, Qotadah dan An Nakho’i, termasuk pula pendapat Abu Hanifah, Imam Asy Syafi’i dan Imam Ahmad (pendapat yang masyhur dari beliau). Lihat perkataan Ibnu Rajab Al Hambali dalam Lathoif Al Ma’arif, hal. 462 dan 471. Allah Ta’ala berfirman, وَاذْكُرُوا اللَّهَ فِي أَيَّامٍ مَعْدُودَاتٍ فَمَنْ تَعَجَّلَ فِي يَوْمَيْنِ فَلَا إِثْمَ عَلَيْهِ وَمَنْ تَأَخَّرَ فَلَا إِثْمَ عَلَيْهِ لِمَنِ اتَّقَى وَاتَّقُوا اللَّهَ وَاعْلَمُوا أَنَّكُمْ إِلَيْهِ تُحْشَرُونَ “Dan berzikirlah (dengan menyebut) Allah dalam beberapa hari yang terbilang.” (QS. Al Baqarah: 203). Ibnu ‘Umar dan ulama lainnya mengatakan bahwa ayyamul ma’dudat adalah tiga hari tasyriq. Ini menunjukkan adanya perintah berdzikir di hari-hari tasyriq. Imam Bukhari rahimahullah menyebutkan, وَقَالَ ابْنُ عَبَّاسٍ وَاذْكُرُوا اللَّهَ فِى أَيَّامٍ مَعْلُومَاتٍ أَيَّامُ الْعَشْرِ ، وَالأَيَّامُ الْمَعْدُودَاتُ أَيَّامُ التَّشْرِيقِ . وَكَانَ ابْنُ عُمَرَ وَأَبُو هُرَيْرَةَ يَخْرُجَانِ إِلَى السُّوقِ فِى أَيَّامِ الْعَشْرِ يُكَبِّرَانِ ، وَيُكَبِّرُ النَّاسُ بِتَكْبِيرِهِمَا . وَكَبَّرَ مُحَمَّدُ بْنُ عَلِىٍّ خَلْفَ النَّافِلَةِ . Ibnu ‘Abbas berkata, “Berdzikirlah kalian pada Allah di hari-hari yang ditentukan yaitu 10 hari pertama Dzulhijah dan juga pada hari-hari tasyriq.” Ibnu ‘Umar dan Abu Hurairah pernah keluar ke pasar pada sepuluh hari pertama Dzulhijah, lalu mereka bertakbir, lantas manusia pun ikut bertakbir. Muhammad bin ‘Ali pun bertakbir setelah shalat sunnah. (Dikeluarkan oleh Bukhari tanpa sanad (mu’allaq), pada Bab “Keutamaan beramal di hari tasyriq”) Ibadah thawaf, sa’i dan melempar jumrah pun dilakukan dalam rangka berdzikir pada Allah. Dari ‘Aisyah, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِنَّمَا جُعِلَ الطَّوَافُ بِالْبَيْتِ وَبَيْنَ الصَّفَا وَالْمَرْوَةِ وَرَمْىُ الْجِمَارِ لإِقَامَةِ ذِكْرِ اللَّهِ “Sesungguhnya thawaf di Ka’bah, melakukan sa’i antara Shafa dan Marwah dan melempar jumrah adalah bagian dari dzikrullah (dzikir pada Allah)” (HR. Abu Daud no. 1888, Tirmidzi no. 902 dan Ahmad 6: 46. At Tirmidzi mengatakan hadits ini hasan shahih. Syaikh Al Albani dan Syaikh Syu’aib Al Arnauth mengatakan bahwa hadits ini dho’if) Di hari-hari tasyriq, kita pun diperintahkan untuk membaca doa sapu jagad. Allah Ta’ala berfirman, فَإِذَا قَضَيْتُمْ مَنَاسِكَكُمْ فَاذْكُرُوا اللَّهَ كَذِكْرِكُمْ آبَاءَكُمْ أَوْ أَشَدَّ ذِكْرًا فَمِنَ النَّاسِ مَنْ يَقُولُ رَبَّنَا آتِنَا فِي الدُّنْيَا وَمَا لَهُ فِي الآخِرَةِ مِنْ خَلاقٍ, وَمِنْهُمْ مَنْ يَقُولُ رَبَّنَا آتِنَا فِي الدُّنْيَا حَسَنَةً وَفِي الآخِرَةِ حَسَنَةً وَقِنَا عَذَابَ النَّارِ “Apabila kamu telah menyelesaikan ibadah hajimu, maka berzikirlah (dengan menyebut) Allah, sebagaimana kamu menyebut-nyebut (membangga-banggakan) nenek moyangmu, atau (bahkan) berzikirlah lebih banyak dari itu. Maka di antara manusia ada orang yang berdoa: “Ya Tuhan kami, berilah kami (kebaikan) di dunia”, dan tiadalah baginya bahagian (yang menyenangkan) di akhirat. Dan di antara mereka ada orang yang berdoa: “Robbana aatina fid dunya hasanah wa fil akhiroti hasanah wa qina ‘adzaban naar” [Ya Rabb kami, berilah kami kebaikan di dunia dan kebaikan di akhirat dan peliharalah kami dari siksa neraka].” (QS. Al Baqarah: 200-201) Dari ayat ini kebanyakan ulama salaf menganjurkan membaca do’a “Robbana aatina fid dunya hasanah wa fil akhiroti hasanah wa qina ‘adzaban naar” di hari-hari tasyriq. Sebagaimana hal ini dikatakan oleh ‘Ikrimah dan ‘Atho’. (Lihat Latho-if Al Ma’arif, hal. 505-506). Ini semua mengajarkan pada kita untuk rajin berdzikir. عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ بُسْرٍ رضى الله عنه أَنَّ رَجُلاً قَالَ يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنَّ شَرَائِعَ الإِسْلاَمِ قَدْ كَثُرَتْ عَلَىَّ فَأَخْبِرْنِى بِشَىْءٍ أَتَشَبَّثُ بِهِ. قَالَ « لاَ يَزَالُ لِسَانُكَ رَطْبًا مِنْ ذِكْرِ اللَّهِ » Dari ‘Abdullah bin Busr radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa ada seseorang yang berkata pada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Wahai Rasulullah, syariat Islam sungguh banyak dan membebani kami. Beritahukanlah padaku suatu amalan yang aku bisa konsisten dengannya. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pun bersabda, “Hendaklah lisanmu tidak berhenti dari berdzikir pada Allah.” (HR. Tirmidzi no. 3375, Ibnu Majah no. 3793, dan Ahmad 4: 188, Shahih menurut Syaikh Al Albani). Semoga pelajaran di atas berharga bagi yang mau mengambil pelajaran. Hanya Allah yang memberi taufik. — Selesai disusun di Panggang, Gunungkidul di hari Nahr, 10 Dzulhijjah 1435 H Naskah di atas adalah draft Khutbah Idul Adha di Pesantren Darush Sholihin 1435 H Akhukum fillah: Muhammad Abduh Tuasikal Ikuti status kami dengan memfollow FB Muhammad Abduh Tuasikal, Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom Tagsamalan dzulhijjah haji hari tasyrik qurban

5 Pelajaran dari Ibadah Qurban dan Haji

Apa saja pelajaran yang bisa kita ambil dari ibadah qurban dan haji? Kami sarikan lima pelajaran yang moga bermanfaat bagi kita sekalian. 1- Belajar untuk ikhlas Dari ibadah qurban yang dituntut adalah keikhlasan dan ketakwaan, itulah yang dapat menggapai ridha Allah. Daging dan darah itu bukanlah yang dituntut, namun dari keikhlasan dalam berqurban. Allah Ta’ala berfirman, لَنْ يَنَالَ اللَّهَ لُحُومُهَا وَلَا دِمَاؤُهَا وَلَكِنْ يَنَالُهُ التَّقْوَى مِنْكُمْ “Daging-daging unta dan darahnya itu sekali-kali tidak dapat mencapai (keridhaan) Allah, tetapi ketakwaan dari kamulah yang dapat mencapainya.” (QS. Al Hajj: 37) Untuk ibadah haji pun demikian, kita diperintahkan untuk ikhlas, bukan cari gelar dan cari sanjungan. Dari Abu Hurairah, ia berkata bahwa ia mendengar Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ حَجَّ لِلَّهِ فَلَمْ يَرْفُثْ وَلَمْ يَفْسُقْ رَجَعَ كَيَوْمِ وَلَدَتْهُ أُمُّهُ “Siapa yang berhaji karena Allah lalu tidak berkata-kata seronok dan tidak berbuat kefasikan maka dia pulang ke negerinya sebagaimana ketika dilahirkan oleh ibunya.” (HR. Bukhari no. 1521). Ini berarti berqurban dan berhaji bukanlah ajang untuk pamer amalan dan kekayaan, atau riya’. 2- Belajar untuk mengikuti tuntunan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam Dalam berqurban ada aturan atau ketentuan yang mesti dipenuhi. Misalnya, mesti dihindari cacat yang membuat tidak sah (buta sebelah, sakit yang jelas, pincang, atau sangat kurus) dan cacat yang dikatakan makruh (seperti sobeknya telinga, keringnya air susu, ekor yang terputus). Umur hewan qurban harus masuk dalam kriteria yaitu hewan musinnah, untuk kambing minimal 1 tahun dan sapi minimal dua tahun. Waktu penyembelihan pun harus sesuai tuntunan dilakukan setelah shalat Idul Adha, tidak boleh sebelumnya. Kemudian dalam penyaluran hasil qurban, jangan sampai ada maksud untuk mencari keuntungan seperti dengan menjual kulit atau memberi upah pada tukang jagal dari sebagian hasil qurban. Jika ketentuan di atas dilanggar di mana ketentuan tersebut merupakan syarat, hewan yang disembelih tidaklah disebut qurban, namun disebut daging biasa. Al Bara’ bin ‘Azib radhiyallahu ‘anhu menuturkan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menyampaikan khutbah kepada para sahabat pada hari Idul Adha setelah mengerjakan shalat Idul Adha. Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ صَلَّى صَلاَتَنَا وَنَسَكَ نُسُكَنَا فَقَدْ أَصَابَ النُّسُكَ ، وَمَنْ نَسَكَ قَبْلَ الصَّلاَةِ فَإِنَّهُ قَبْلَ الصَّلاَةِ ، وَلاَ نُسُكَ لَهُ “Siapa yang shalat seperti shalat kami dan menyembelih kurban seperti kurban kami, maka ia telah mendapatkan pahala kurban. Barangsiapa yang berkurban sebelum shalat Idul Adha, maka itu hanyalah sembelihan yang ada sebelum shalat dan tidak teranggap sebagai kurban.” Abu Burdah yang merupakan paman dari Al Bara’ bin ‘Azib dari jalur ibunya berkata, يَا رَسُولَ اللَّهِ ، فَإِنِّى نَسَكْتُ شَاتِى قَبْلَ الصَّلاَةِ ، وَعَرَفْتُ أَنَّ الْيَوْمَ يَوْمُ أَكْلٍ وَشُرْبٍ ، وَأَحْبَبْتُ أَنْ تَكُونَ شَاتِى أَوَّلَ مَا يُذْبَحُ فِى بَيْتِى ، فَذَبَحْتُ شَاتِى وَتَغَدَّيْتُ قَبْلَ أَنْ آتِىَ الصَّلاَةَ “Wahai Rasulullah, aku telah menyembelih kambingku sebelum shalat Idul Adha. Aku tahu bahwa hari itu adalah hari untuk makan dan minum. Aku senang jika kambingku adalah binatang yang pertama kali disembelih di rumahku. Oleh karena itu, aku menyembelihnya dan aku sarapan dengannya sebelum aku shalat Idul Adha.” Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pun berkata, شَاتُكَ شَاةُ لَحْمٍ “Kambingmu hanyalah kambing biasa (yang dimakan dagingnya, bukan kambing kurban).” (HR. Bukhari no. 955) Begitu pula dalam ibadah haji hendaklah sesuai tuntunan, tidak bisa kita beribadah asal-asalan. Karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لِتَأْخُذُوا مَنَاسِكَكُمْ فَإِنِّى لاَ أَدْرِى لَعَلِّى لاَ أَحُجُّ بَعْدَ حَجَّتِى هَذِهِ “Ambillah dariku manasik-manasik kalian, karena sesungguhnya aku tidak mengetahui, mungkin saja aku tidak berhaji setelah hajiku ini”. (HR. Muslim no. 1297, dari Jabir). Ini menunjukkan bahwa ibadah qurban dan haji serta ibadah lainnya mesti didasari ilmu. Jika tidak, maka sia-sialah ibadah tersebut. ‘Umar bin ‘Abdul ‘Aziz pernah berkata, مَنْ عَبَدَ اللَّهَ بِغَيْرِ عِلْمٍ كَانَ مَا يُفْسِدُ أَكْثَرَ مِمَّا يُصْلِحُ “Siapa yang beribadah kepada Allah tanpa didasari ilmu, maka kerusakan yang ia perbuat lebih banyak daripada maslahat yang diperoleh.” (Majmu’ Al Fatawa, 2: 282) 3- Belajar untuk sedekah harta Dalam ibadah qurban, kita diperintahkan untuk belajar bersedekah, begitu pula haji. Karena saat itu, hartalah yang banyak diqurbankan. Apakah benar kita mampu mengorbankannya? Padahal watak manusia sangat cinta sekali pada harta. Ingatlah, harta semakin dikeluarkan dalam jalan kebaikan dan ketaatan akan semakin berkah. Sehingga jangan pelit untuk bersedekah karena tidak pernah kita temui pada orang yang berqurban dan berhaji yang mengorbankan jutaan hartanya jadi bangkrut. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, أنفقي أَوِ انْفَحِي ، أَوْ انْضَحِي ، وَلاَ تُحصي فَيُحْصِي اللهُ عَلَيْكِ ، وَلاَ تُوعي فَيُوعي اللهُ عَلَيْكِ “Infaqkanlah hartamu. Janganlah engkau menghitung-hitungnya (menyimpan tanpa mau mensedekahkan). Jika tidak, maka Allah akan menghilangkan berkah rezeki tersebut. Janganlah menghalangi anugerah Allah untukmu. Jika tidak, maka Allah akan menahan anugerah dan kemurahan untukmu.” (HR. Bukhari no. 1433 dan Muslim no. 1029) Ingat pula Allah Ta’ala berfirman, وَمَا أَنْفَقْتُمْ مِنْ شَيْءٍ فَهُوَ يُخْلِفُهُ وَهُوَ خَيْرُ الرَّازِقِينَ “Dan barang apa saja yang kamu nafkahkan, maka Allah akan menggantinya dan Dia-lah Pemberi rezki yang sebaik-baiknya.” (QS. Saba’: 39). Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda pula, مَا نَقَصَتْ صَدَقَةٌ مِنْ مَالٍ “Sedekah tidaklah mengurangi harta.” (HR. Muslim no. 2588, dari Abu Hurairah) Imam Nawawi berkata, “Kekurangan harta bisa ditutup dengan keberkahannya atau ditutup dengan pahala di sisi Allah.” (Syarh Shahih Muslim, 16: 128). 4- Belajar untuk meninggalkan larangan Dalam ibadah qurban ada larangan bagi shahibul qurban yang mesti ia jalankan ketika telah masuk 1 Dzulhijjah hingga hewan qurban miliknya disembelih. Walaupun hikmah dari larangan ini tidak dinashkan atau tidak disebutkan dalam dalil, namun tetap mesti dijalankan karena sifat seorang muslim adalah sami’na wa atho’na, yaitu patuh dan taat. Dari Ummu Salamah, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِذَا رَأَيْتُمْ هِلاَلَ ذِى الْحِجَّةِ وَأَرَادَ أَحَدُكُمْ أَنْ يُضَحِّىَ فَلْيُمْسِكْ عَنْ شَعْرِهِ وَأَظْفَارِهِ “Jika kalian telah menyaksikan hilal Dzulhijjah (maksudnya telah memasuki 1 Dzulhijjah, -pen) dan kalian ingin berqurban, maka hendaklah shohibul qurban tidak memotong rambut dan kukunya.” (HR. Muslim no. 1977). Lebih-lebih lagi dalam ibadah haji dan umrah, saat berihram jamaah tidak diperkenankan mengenakan wewangian, memotong rambut dan kuku, mengenakan baju atau celana yang membentuk lekuk tubuh (bagi pria), tidak boleh menutup kepala serta tidak boleh mencumbu istri hingga menyetubuhinya. Dari ‘Abdullah bin ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata bahwa ada seseorang yang berkata pada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, يَا رَسُولَ اللَّهِ مَا يَلْبَسُ الْمُحْرِمُ مِنَ الثِّيَابِ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – « لاَ يَلْبَسُ الْقُمُصَ وَلاَ الْعَمَائِمَ وَلاَ السَّرَاوِيلاَتِ وَلاَ الْبَرَانِسَ وَلاَ الْخِفَافَ ، إِلاَّ أَحَدٌ لاَ يَجِدُ نَعْلَيْنِ فَلْيَلْبَسْ خُفَّيْنِ ، وَلْيَقْطَعْهُمَا أَسْفَلَ مِنَ الْكَعْبَيْنِ ، وَلاَ تَلْبَسُوا مِنَ الثِّيَابِ شَيْئًا مَسَّهُ الزَّعْفَرَانُ أَوْ وَرْسٌ » “Wahai Rasulullah, bagaimanakah pakaian yang seharusnya dikenakan oleh orang yang sedang berihram (haji atau umrah, -pen)?” Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Tidak boleh mengenakan kemeja, sorban, celana panjang kopiah dan sepatu, kecuali bagi yang tidak mendapatkan sandal, maka dia boleh mengenakan sepatu. Hendaknya dia potong sepatunya tersebut hingga di bawah kedua mata kakinya. Hendaknya dia tidak memakai pakaian yang diberi za’faran dan wars (sejenis wewangian, -pen).” (HR. Bukhari no. 1542) Dalam riwayat Bukhari disebutkan, وَلاَ تَنْتَقِبِ الْمَرْأَةُ الْمُحْرِمَةُ وَلاَ تَلْبَسِ الْقُفَّازَيْنِ “Hendaknya wanita yang sedang berihram tidak mengenakan cadar dan sarung tangan.” (HR. Bukhari no. 1838). 5- Belajar untuk rajin berdzikir Dalam ibadah qurban diwajibkan membaca bismillah dan disunnahkan untuk bertakbir saat menyembelih qurban. Dari Anas radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, ضَحَّى النَّبِىُّ – صلى الله عليه وسلم – بِكَبْشَيْنِ أَمْلَحَيْنِ ، فَرَأَيْتُهُ وَاضِعًا قَدَمَهُ عَلَى صِفَاحِهِمَا يُسَمِّى وَيُكَبِّرُ ، فَذَبَحَهُمَا بِيَدِهِ . “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah berqurban (pada Idul Adha) dengan dua kambing yang gemuk. Aku melihat beliau menginjak kakinya di pangkal leher dua kambing itu. Lalu beliau membaca bismillah dan bertakbir, kemudian beliau menyembelih keduanya dengan tangannya.” Sejak sepuluh hari pertama Dzulhijjah, kita pun sudah diperintahkan untuk banyak bertakbir. Allah Ta’ala berfirman, وَيَذْكُرُوا اسْمَ اللَّهِ فِي أَيَّامٍ مَعْلُومَاتٍ “Dan supaya mereka menyebut nama Allah pada hari yang telah ditentukan” (QS. Al Hajj: 28). ‘Ayyam ma’lumaat’ menurut salah satu penafsiran adalah sepuluh hari pertama Dzulhijjah. Pendapat ini adalah pendapat jumhur (mayoritas) ulama di antaranya Ibnu ‘Umar, Ibnu ‘Abbas, Al Hasan Al Bashri, ‘Atho’, Mujahid, ‘Ikrimah, Qotadah dan An Nakho’i, termasuk pula pendapat Abu Hanifah, Imam Asy Syafi’i dan Imam Ahmad (pendapat yang masyhur dari beliau). Lihat perkataan Ibnu Rajab Al Hambali dalam Lathoif Al Ma’arif, hal. 462 dan 471. Allah Ta’ala berfirman, وَاذْكُرُوا اللَّهَ فِي أَيَّامٍ مَعْدُودَاتٍ فَمَنْ تَعَجَّلَ فِي يَوْمَيْنِ فَلَا إِثْمَ عَلَيْهِ وَمَنْ تَأَخَّرَ فَلَا إِثْمَ عَلَيْهِ لِمَنِ اتَّقَى وَاتَّقُوا اللَّهَ وَاعْلَمُوا أَنَّكُمْ إِلَيْهِ تُحْشَرُونَ “Dan berzikirlah (dengan menyebut) Allah dalam beberapa hari yang terbilang.” (QS. Al Baqarah: 203). Ibnu ‘Umar dan ulama lainnya mengatakan bahwa ayyamul ma’dudat adalah tiga hari tasyriq. Ini menunjukkan adanya perintah berdzikir di hari-hari tasyriq. Imam Bukhari rahimahullah menyebutkan, وَقَالَ ابْنُ عَبَّاسٍ وَاذْكُرُوا اللَّهَ فِى أَيَّامٍ مَعْلُومَاتٍ أَيَّامُ الْعَشْرِ ، وَالأَيَّامُ الْمَعْدُودَاتُ أَيَّامُ التَّشْرِيقِ . وَكَانَ ابْنُ عُمَرَ وَأَبُو هُرَيْرَةَ يَخْرُجَانِ إِلَى السُّوقِ فِى أَيَّامِ الْعَشْرِ يُكَبِّرَانِ ، وَيُكَبِّرُ النَّاسُ بِتَكْبِيرِهِمَا . وَكَبَّرَ مُحَمَّدُ بْنُ عَلِىٍّ خَلْفَ النَّافِلَةِ . Ibnu ‘Abbas berkata, “Berdzikirlah kalian pada Allah di hari-hari yang ditentukan yaitu 10 hari pertama Dzulhijah dan juga pada hari-hari tasyriq.” Ibnu ‘Umar dan Abu Hurairah pernah keluar ke pasar pada sepuluh hari pertama Dzulhijah, lalu mereka bertakbir, lantas manusia pun ikut bertakbir. Muhammad bin ‘Ali pun bertakbir setelah shalat sunnah. (Dikeluarkan oleh Bukhari tanpa sanad (mu’allaq), pada Bab “Keutamaan beramal di hari tasyriq”) Ibadah thawaf, sa’i dan melempar jumrah pun dilakukan dalam rangka berdzikir pada Allah. Dari ‘Aisyah, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِنَّمَا جُعِلَ الطَّوَافُ بِالْبَيْتِ وَبَيْنَ الصَّفَا وَالْمَرْوَةِ وَرَمْىُ الْجِمَارِ لإِقَامَةِ ذِكْرِ اللَّهِ “Sesungguhnya thawaf di Ka’bah, melakukan sa’i antara Shafa dan Marwah dan melempar jumrah adalah bagian dari dzikrullah (dzikir pada Allah)” (HR. Abu Daud no. 1888, Tirmidzi no. 902 dan Ahmad 6: 46. At Tirmidzi mengatakan hadits ini hasan shahih. Syaikh Al Albani dan Syaikh Syu’aib Al Arnauth mengatakan bahwa hadits ini dho’if) Di hari-hari tasyriq, kita pun diperintahkan untuk membaca doa sapu jagad. Allah Ta’ala berfirman, فَإِذَا قَضَيْتُمْ مَنَاسِكَكُمْ فَاذْكُرُوا اللَّهَ كَذِكْرِكُمْ آبَاءَكُمْ أَوْ أَشَدَّ ذِكْرًا فَمِنَ النَّاسِ مَنْ يَقُولُ رَبَّنَا آتِنَا فِي الدُّنْيَا وَمَا لَهُ فِي الآخِرَةِ مِنْ خَلاقٍ, وَمِنْهُمْ مَنْ يَقُولُ رَبَّنَا آتِنَا فِي الدُّنْيَا حَسَنَةً وَفِي الآخِرَةِ حَسَنَةً وَقِنَا عَذَابَ النَّارِ “Apabila kamu telah menyelesaikan ibadah hajimu, maka berzikirlah (dengan menyebut) Allah, sebagaimana kamu menyebut-nyebut (membangga-banggakan) nenek moyangmu, atau (bahkan) berzikirlah lebih banyak dari itu. Maka di antara manusia ada orang yang berdoa: “Ya Tuhan kami, berilah kami (kebaikan) di dunia”, dan tiadalah baginya bahagian (yang menyenangkan) di akhirat. Dan di antara mereka ada orang yang berdoa: “Robbana aatina fid dunya hasanah wa fil akhiroti hasanah wa qina ‘adzaban naar” [Ya Rabb kami, berilah kami kebaikan di dunia dan kebaikan di akhirat dan peliharalah kami dari siksa neraka].” (QS. Al Baqarah: 200-201) Dari ayat ini kebanyakan ulama salaf menganjurkan membaca do’a “Robbana aatina fid dunya hasanah wa fil akhiroti hasanah wa qina ‘adzaban naar” di hari-hari tasyriq. Sebagaimana hal ini dikatakan oleh ‘Ikrimah dan ‘Atho’. (Lihat Latho-if Al Ma’arif, hal. 505-506). Ini semua mengajarkan pada kita untuk rajin berdzikir. عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ بُسْرٍ رضى الله عنه أَنَّ رَجُلاً قَالَ يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنَّ شَرَائِعَ الإِسْلاَمِ قَدْ كَثُرَتْ عَلَىَّ فَأَخْبِرْنِى بِشَىْءٍ أَتَشَبَّثُ بِهِ. قَالَ « لاَ يَزَالُ لِسَانُكَ رَطْبًا مِنْ ذِكْرِ اللَّهِ » Dari ‘Abdullah bin Busr radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa ada seseorang yang berkata pada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Wahai Rasulullah, syariat Islam sungguh banyak dan membebani kami. Beritahukanlah padaku suatu amalan yang aku bisa konsisten dengannya. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pun bersabda, “Hendaklah lisanmu tidak berhenti dari berdzikir pada Allah.” (HR. Tirmidzi no. 3375, Ibnu Majah no. 3793, dan Ahmad 4: 188, Shahih menurut Syaikh Al Albani). Semoga pelajaran di atas berharga bagi yang mau mengambil pelajaran. Hanya Allah yang memberi taufik. — Selesai disusun di Panggang, Gunungkidul di hari Nahr, 10 Dzulhijjah 1435 H Naskah di atas adalah draft Khutbah Idul Adha di Pesantren Darush Sholihin 1435 H Akhukum fillah: Muhammad Abduh Tuasikal Ikuti status kami dengan memfollow FB Muhammad Abduh Tuasikal, Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom Tagsamalan dzulhijjah haji hari tasyrik qurban
Apa saja pelajaran yang bisa kita ambil dari ibadah qurban dan haji? Kami sarikan lima pelajaran yang moga bermanfaat bagi kita sekalian. 1- Belajar untuk ikhlas Dari ibadah qurban yang dituntut adalah keikhlasan dan ketakwaan, itulah yang dapat menggapai ridha Allah. Daging dan darah itu bukanlah yang dituntut, namun dari keikhlasan dalam berqurban. Allah Ta’ala berfirman, لَنْ يَنَالَ اللَّهَ لُحُومُهَا وَلَا دِمَاؤُهَا وَلَكِنْ يَنَالُهُ التَّقْوَى مِنْكُمْ “Daging-daging unta dan darahnya itu sekali-kali tidak dapat mencapai (keridhaan) Allah, tetapi ketakwaan dari kamulah yang dapat mencapainya.” (QS. Al Hajj: 37) Untuk ibadah haji pun demikian, kita diperintahkan untuk ikhlas, bukan cari gelar dan cari sanjungan. Dari Abu Hurairah, ia berkata bahwa ia mendengar Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ حَجَّ لِلَّهِ فَلَمْ يَرْفُثْ وَلَمْ يَفْسُقْ رَجَعَ كَيَوْمِ وَلَدَتْهُ أُمُّهُ “Siapa yang berhaji karena Allah lalu tidak berkata-kata seronok dan tidak berbuat kefasikan maka dia pulang ke negerinya sebagaimana ketika dilahirkan oleh ibunya.” (HR. Bukhari no. 1521). Ini berarti berqurban dan berhaji bukanlah ajang untuk pamer amalan dan kekayaan, atau riya’. 2- Belajar untuk mengikuti tuntunan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam Dalam berqurban ada aturan atau ketentuan yang mesti dipenuhi. Misalnya, mesti dihindari cacat yang membuat tidak sah (buta sebelah, sakit yang jelas, pincang, atau sangat kurus) dan cacat yang dikatakan makruh (seperti sobeknya telinga, keringnya air susu, ekor yang terputus). Umur hewan qurban harus masuk dalam kriteria yaitu hewan musinnah, untuk kambing minimal 1 tahun dan sapi minimal dua tahun. Waktu penyembelihan pun harus sesuai tuntunan dilakukan setelah shalat Idul Adha, tidak boleh sebelumnya. Kemudian dalam penyaluran hasil qurban, jangan sampai ada maksud untuk mencari keuntungan seperti dengan menjual kulit atau memberi upah pada tukang jagal dari sebagian hasil qurban. Jika ketentuan di atas dilanggar di mana ketentuan tersebut merupakan syarat, hewan yang disembelih tidaklah disebut qurban, namun disebut daging biasa. Al Bara’ bin ‘Azib radhiyallahu ‘anhu menuturkan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menyampaikan khutbah kepada para sahabat pada hari Idul Adha setelah mengerjakan shalat Idul Adha. Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ صَلَّى صَلاَتَنَا وَنَسَكَ نُسُكَنَا فَقَدْ أَصَابَ النُّسُكَ ، وَمَنْ نَسَكَ قَبْلَ الصَّلاَةِ فَإِنَّهُ قَبْلَ الصَّلاَةِ ، وَلاَ نُسُكَ لَهُ “Siapa yang shalat seperti shalat kami dan menyembelih kurban seperti kurban kami, maka ia telah mendapatkan pahala kurban. Barangsiapa yang berkurban sebelum shalat Idul Adha, maka itu hanyalah sembelihan yang ada sebelum shalat dan tidak teranggap sebagai kurban.” Abu Burdah yang merupakan paman dari Al Bara’ bin ‘Azib dari jalur ibunya berkata, يَا رَسُولَ اللَّهِ ، فَإِنِّى نَسَكْتُ شَاتِى قَبْلَ الصَّلاَةِ ، وَعَرَفْتُ أَنَّ الْيَوْمَ يَوْمُ أَكْلٍ وَشُرْبٍ ، وَأَحْبَبْتُ أَنْ تَكُونَ شَاتِى أَوَّلَ مَا يُذْبَحُ فِى بَيْتِى ، فَذَبَحْتُ شَاتِى وَتَغَدَّيْتُ قَبْلَ أَنْ آتِىَ الصَّلاَةَ “Wahai Rasulullah, aku telah menyembelih kambingku sebelum shalat Idul Adha. Aku tahu bahwa hari itu adalah hari untuk makan dan minum. Aku senang jika kambingku adalah binatang yang pertama kali disembelih di rumahku. Oleh karena itu, aku menyembelihnya dan aku sarapan dengannya sebelum aku shalat Idul Adha.” Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pun berkata, شَاتُكَ شَاةُ لَحْمٍ “Kambingmu hanyalah kambing biasa (yang dimakan dagingnya, bukan kambing kurban).” (HR. Bukhari no. 955) Begitu pula dalam ibadah haji hendaklah sesuai tuntunan, tidak bisa kita beribadah asal-asalan. Karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لِتَأْخُذُوا مَنَاسِكَكُمْ فَإِنِّى لاَ أَدْرِى لَعَلِّى لاَ أَحُجُّ بَعْدَ حَجَّتِى هَذِهِ “Ambillah dariku manasik-manasik kalian, karena sesungguhnya aku tidak mengetahui, mungkin saja aku tidak berhaji setelah hajiku ini”. (HR. Muslim no. 1297, dari Jabir). Ini menunjukkan bahwa ibadah qurban dan haji serta ibadah lainnya mesti didasari ilmu. Jika tidak, maka sia-sialah ibadah tersebut. ‘Umar bin ‘Abdul ‘Aziz pernah berkata, مَنْ عَبَدَ اللَّهَ بِغَيْرِ عِلْمٍ كَانَ مَا يُفْسِدُ أَكْثَرَ مِمَّا يُصْلِحُ “Siapa yang beribadah kepada Allah tanpa didasari ilmu, maka kerusakan yang ia perbuat lebih banyak daripada maslahat yang diperoleh.” (Majmu’ Al Fatawa, 2: 282) 3- Belajar untuk sedekah harta Dalam ibadah qurban, kita diperintahkan untuk belajar bersedekah, begitu pula haji. Karena saat itu, hartalah yang banyak diqurbankan. Apakah benar kita mampu mengorbankannya? Padahal watak manusia sangat cinta sekali pada harta. Ingatlah, harta semakin dikeluarkan dalam jalan kebaikan dan ketaatan akan semakin berkah. Sehingga jangan pelit untuk bersedekah karena tidak pernah kita temui pada orang yang berqurban dan berhaji yang mengorbankan jutaan hartanya jadi bangkrut. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, أنفقي أَوِ انْفَحِي ، أَوْ انْضَحِي ، وَلاَ تُحصي فَيُحْصِي اللهُ عَلَيْكِ ، وَلاَ تُوعي فَيُوعي اللهُ عَلَيْكِ “Infaqkanlah hartamu. Janganlah engkau menghitung-hitungnya (menyimpan tanpa mau mensedekahkan). Jika tidak, maka Allah akan menghilangkan berkah rezeki tersebut. Janganlah menghalangi anugerah Allah untukmu. Jika tidak, maka Allah akan menahan anugerah dan kemurahan untukmu.” (HR. Bukhari no. 1433 dan Muslim no. 1029) Ingat pula Allah Ta’ala berfirman, وَمَا أَنْفَقْتُمْ مِنْ شَيْءٍ فَهُوَ يُخْلِفُهُ وَهُوَ خَيْرُ الرَّازِقِينَ “Dan barang apa saja yang kamu nafkahkan, maka Allah akan menggantinya dan Dia-lah Pemberi rezki yang sebaik-baiknya.” (QS. Saba’: 39). Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda pula, مَا نَقَصَتْ صَدَقَةٌ مِنْ مَالٍ “Sedekah tidaklah mengurangi harta.” (HR. Muslim no. 2588, dari Abu Hurairah) Imam Nawawi berkata, “Kekurangan harta bisa ditutup dengan keberkahannya atau ditutup dengan pahala di sisi Allah.” (Syarh Shahih Muslim, 16: 128). 4- Belajar untuk meninggalkan larangan Dalam ibadah qurban ada larangan bagi shahibul qurban yang mesti ia jalankan ketika telah masuk 1 Dzulhijjah hingga hewan qurban miliknya disembelih. Walaupun hikmah dari larangan ini tidak dinashkan atau tidak disebutkan dalam dalil, namun tetap mesti dijalankan karena sifat seorang muslim adalah sami’na wa atho’na, yaitu patuh dan taat. Dari Ummu Salamah, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِذَا رَأَيْتُمْ هِلاَلَ ذِى الْحِجَّةِ وَأَرَادَ أَحَدُكُمْ أَنْ يُضَحِّىَ فَلْيُمْسِكْ عَنْ شَعْرِهِ وَأَظْفَارِهِ “Jika kalian telah menyaksikan hilal Dzulhijjah (maksudnya telah memasuki 1 Dzulhijjah, -pen) dan kalian ingin berqurban, maka hendaklah shohibul qurban tidak memotong rambut dan kukunya.” (HR. Muslim no. 1977). Lebih-lebih lagi dalam ibadah haji dan umrah, saat berihram jamaah tidak diperkenankan mengenakan wewangian, memotong rambut dan kuku, mengenakan baju atau celana yang membentuk lekuk tubuh (bagi pria), tidak boleh menutup kepala serta tidak boleh mencumbu istri hingga menyetubuhinya. Dari ‘Abdullah bin ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata bahwa ada seseorang yang berkata pada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, يَا رَسُولَ اللَّهِ مَا يَلْبَسُ الْمُحْرِمُ مِنَ الثِّيَابِ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – « لاَ يَلْبَسُ الْقُمُصَ وَلاَ الْعَمَائِمَ وَلاَ السَّرَاوِيلاَتِ وَلاَ الْبَرَانِسَ وَلاَ الْخِفَافَ ، إِلاَّ أَحَدٌ لاَ يَجِدُ نَعْلَيْنِ فَلْيَلْبَسْ خُفَّيْنِ ، وَلْيَقْطَعْهُمَا أَسْفَلَ مِنَ الْكَعْبَيْنِ ، وَلاَ تَلْبَسُوا مِنَ الثِّيَابِ شَيْئًا مَسَّهُ الزَّعْفَرَانُ أَوْ وَرْسٌ » “Wahai Rasulullah, bagaimanakah pakaian yang seharusnya dikenakan oleh orang yang sedang berihram (haji atau umrah, -pen)?” Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Tidak boleh mengenakan kemeja, sorban, celana panjang kopiah dan sepatu, kecuali bagi yang tidak mendapatkan sandal, maka dia boleh mengenakan sepatu. Hendaknya dia potong sepatunya tersebut hingga di bawah kedua mata kakinya. Hendaknya dia tidak memakai pakaian yang diberi za’faran dan wars (sejenis wewangian, -pen).” (HR. Bukhari no. 1542) Dalam riwayat Bukhari disebutkan, وَلاَ تَنْتَقِبِ الْمَرْأَةُ الْمُحْرِمَةُ وَلاَ تَلْبَسِ الْقُفَّازَيْنِ “Hendaknya wanita yang sedang berihram tidak mengenakan cadar dan sarung tangan.” (HR. Bukhari no. 1838). 5- Belajar untuk rajin berdzikir Dalam ibadah qurban diwajibkan membaca bismillah dan disunnahkan untuk bertakbir saat menyembelih qurban. Dari Anas radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, ضَحَّى النَّبِىُّ – صلى الله عليه وسلم – بِكَبْشَيْنِ أَمْلَحَيْنِ ، فَرَأَيْتُهُ وَاضِعًا قَدَمَهُ عَلَى صِفَاحِهِمَا يُسَمِّى وَيُكَبِّرُ ، فَذَبَحَهُمَا بِيَدِهِ . “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah berqurban (pada Idul Adha) dengan dua kambing yang gemuk. Aku melihat beliau menginjak kakinya di pangkal leher dua kambing itu. Lalu beliau membaca bismillah dan bertakbir, kemudian beliau menyembelih keduanya dengan tangannya.” Sejak sepuluh hari pertama Dzulhijjah, kita pun sudah diperintahkan untuk banyak bertakbir. Allah Ta’ala berfirman, وَيَذْكُرُوا اسْمَ اللَّهِ فِي أَيَّامٍ مَعْلُومَاتٍ “Dan supaya mereka menyebut nama Allah pada hari yang telah ditentukan” (QS. Al Hajj: 28). ‘Ayyam ma’lumaat’ menurut salah satu penafsiran adalah sepuluh hari pertama Dzulhijjah. Pendapat ini adalah pendapat jumhur (mayoritas) ulama di antaranya Ibnu ‘Umar, Ibnu ‘Abbas, Al Hasan Al Bashri, ‘Atho’, Mujahid, ‘Ikrimah, Qotadah dan An Nakho’i, termasuk pula pendapat Abu Hanifah, Imam Asy Syafi’i dan Imam Ahmad (pendapat yang masyhur dari beliau). Lihat perkataan Ibnu Rajab Al Hambali dalam Lathoif Al Ma’arif, hal. 462 dan 471. Allah Ta’ala berfirman, وَاذْكُرُوا اللَّهَ فِي أَيَّامٍ مَعْدُودَاتٍ فَمَنْ تَعَجَّلَ فِي يَوْمَيْنِ فَلَا إِثْمَ عَلَيْهِ وَمَنْ تَأَخَّرَ فَلَا إِثْمَ عَلَيْهِ لِمَنِ اتَّقَى وَاتَّقُوا اللَّهَ وَاعْلَمُوا أَنَّكُمْ إِلَيْهِ تُحْشَرُونَ “Dan berzikirlah (dengan menyebut) Allah dalam beberapa hari yang terbilang.” (QS. Al Baqarah: 203). Ibnu ‘Umar dan ulama lainnya mengatakan bahwa ayyamul ma’dudat adalah tiga hari tasyriq. Ini menunjukkan adanya perintah berdzikir di hari-hari tasyriq. Imam Bukhari rahimahullah menyebutkan, وَقَالَ ابْنُ عَبَّاسٍ وَاذْكُرُوا اللَّهَ فِى أَيَّامٍ مَعْلُومَاتٍ أَيَّامُ الْعَشْرِ ، وَالأَيَّامُ الْمَعْدُودَاتُ أَيَّامُ التَّشْرِيقِ . وَكَانَ ابْنُ عُمَرَ وَأَبُو هُرَيْرَةَ يَخْرُجَانِ إِلَى السُّوقِ فِى أَيَّامِ الْعَشْرِ يُكَبِّرَانِ ، وَيُكَبِّرُ النَّاسُ بِتَكْبِيرِهِمَا . وَكَبَّرَ مُحَمَّدُ بْنُ عَلِىٍّ خَلْفَ النَّافِلَةِ . Ibnu ‘Abbas berkata, “Berdzikirlah kalian pada Allah di hari-hari yang ditentukan yaitu 10 hari pertama Dzulhijah dan juga pada hari-hari tasyriq.” Ibnu ‘Umar dan Abu Hurairah pernah keluar ke pasar pada sepuluh hari pertama Dzulhijah, lalu mereka bertakbir, lantas manusia pun ikut bertakbir. Muhammad bin ‘Ali pun bertakbir setelah shalat sunnah. (Dikeluarkan oleh Bukhari tanpa sanad (mu’allaq), pada Bab “Keutamaan beramal di hari tasyriq”) Ibadah thawaf, sa’i dan melempar jumrah pun dilakukan dalam rangka berdzikir pada Allah. Dari ‘Aisyah, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِنَّمَا جُعِلَ الطَّوَافُ بِالْبَيْتِ وَبَيْنَ الصَّفَا وَالْمَرْوَةِ وَرَمْىُ الْجِمَارِ لإِقَامَةِ ذِكْرِ اللَّهِ “Sesungguhnya thawaf di Ka’bah, melakukan sa’i antara Shafa dan Marwah dan melempar jumrah adalah bagian dari dzikrullah (dzikir pada Allah)” (HR. Abu Daud no. 1888, Tirmidzi no. 902 dan Ahmad 6: 46. At Tirmidzi mengatakan hadits ini hasan shahih. Syaikh Al Albani dan Syaikh Syu’aib Al Arnauth mengatakan bahwa hadits ini dho’if) Di hari-hari tasyriq, kita pun diperintahkan untuk membaca doa sapu jagad. Allah Ta’ala berfirman, فَإِذَا قَضَيْتُمْ مَنَاسِكَكُمْ فَاذْكُرُوا اللَّهَ كَذِكْرِكُمْ آبَاءَكُمْ أَوْ أَشَدَّ ذِكْرًا فَمِنَ النَّاسِ مَنْ يَقُولُ رَبَّنَا آتِنَا فِي الدُّنْيَا وَمَا لَهُ فِي الآخِرَةِ مِنْ خَلاقٍ, وَمِنْهُمْ مَنْ يَقُولُ رَبَّنَا آتِنَا فِي الدُّنْيَا حَسَنَةً وَفِي الآخِرَةِ حَسَنَةً وَقِنَا عَذَابَ النَّارِ “Apabila kamu telah menyelesaikan ibadah hajimu, maka berzikirlah (dengan menyebut) Allah, sebagaimana kamu menyebut-nyebut (membangga-banggakan) nenek moyangmu, atau (bahkan) berzikirlah lebih banyak dari itu. Maka di antara manusia ada orang yang berdoa: “Ya Tuhan kami, berilah kami (kebaikan) di dunia”, dan tiadalah baginya bahagian (yang menyenangkan) di akhirat. Dan di antara mereka ada orang yang berdoa: “Robbana aatina fid dunya hasanah wa fil akhiroti hasanah wa qina ‘adzaban naar” [Ya Rabb kami, berilah kami kebaikan di dunia dan kebaikan di akhirat dan peliharalah kami dari siksa neraka].” (QS. Al Baqarah: 200-201) Dari ayat ini kebanyakan ulama salaf menganjurkan membaca do’a “Robbana aatina fid dunya hasanah wa fil akhiroti hasanah wa qina ‘adzaban naar” di hari-hari tasyriq. Sebagaimana hal ini dikatakan oleh ‘Ikrimah dan ‘Atho’. (Lihat Latho-if Al Ma’arif, hal. 505-506). Ini semua mengajarkan pada kita untuk rajin berdzikir. عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ بُسْرٍ رضى الله عنه أَنَّ رَجُلاً قَالَ يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنَّ شَرَائِعَ الإِسْلاَمِ قَدْ كَثُرَتْ عَلَىَّ فَأَخْبِرْنِى بِشَىْءٍ أَتَشَبَّثُ بِهِ. قَالَ « لاَ يَزَالُ لِسَانُكَ رَطْبًا مِنْ ذِكْرِ اللَّهِ » Dari ‘Abdullah bin Busr radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa ada seseorang yang berkata pada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Wahai Rasulullah, syariat Islam sungguh banyak dan membebani kami. Beritahukanlah padaku suatu amalan yang aku bisa konsisten dengannya. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pun bersabda, “Hendaklah lisanmu tidak berhenti dari berdzikir pada Allah.” (HR. Tirmidzi no. 3375, Ibnu Majah no. 3793, dan Ahmad 4: 188, Shahih menurut Syaikh Al Albani). Semoga pelajaran di atas berharga bagi yang mau mengambil pelajaran. Hanya Allah yang memberi taufik. — Selesai disusun di Panggang, Gunungkidul di hari Nahr, 10 Dzulhijjah 1435 H Naskah di atas adalah draft Khutbah Idul Adha di Pesantren Darush Sholihin 1435 H Akhukum fillah: Muhammad Abduh Tuasikal Ikuti status kami dengan memfollow FB Muhammad Abduh Tuasikal, Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom Tagsamalan dzulhijjah haji hari tasyrik qurban


Apa saja pelajaran yang bisa kita ambil dari ibadah qurban dan haji? Kami sarikan lima pelajaran yang moga bermanfaat bagi kita sekalian. 1- Belajar untuk ikhlas Dari ibadah qurban yang dituntut adalah keikhlasan dan ketakwaan, itulah yang dapat menggapai ridha Allah. Daging dan darah itu bukanlah yang dituntut, namun dari keikhlasan dalam berqurban. Allah Ta’ala berfirman, لَنْ يَنَالَ اللَّهَ لُحُومُهَا وَلَا دِمَاؤُهَا وَلَكِنْ يَنَالُهُ التَّقْوَى مِنْكُمْ “Daging-daging unta dan darahnya itu sekali-kali tidak dapat mencapai (keridhaan) Allah, tetapi ketakwaan dari kamulah yang dapat mencapainya.” (QS. Al Hajj: 37) Untuk ibadah haji pun demikian, kita diperintahkan untuk ikhlas, bukan cari gelar dan cari sanjungan. Dari Abu Hurairah, ia berkata bahwa ia mendengar Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ حَجَّ لِلَّهِ فَلَمْ يَرْفُثْ وَلَمْ يَفْسُقْ رَجَعَ كَيَوْمِ وَلَدَتْهُ أُمُّهُ “Siapa yang berhaji karena Allah lalu tidak berkata-kata seronok dan tidak berbuat kefasikan maka dia pulang ke negerinya sebagaimana ketika dilahirkan oleh ibunya.” (HR. Bukhari no. 1521). Ini berarti berqurban dan berhaji bukanlah ajang untuk pamer amalan dan kekayaan, atau riya’. 2- Belajar untuk mengikuti tuntunan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam Dalam berqurban ada aturan atau ketentuan yang mesti dipenuhi. Misalnya, mesti dihindari cacat yang membuat tidak sah (buta sebelah, sakit yang jelas, pincang, atau sangat kurus) dan cacat yang dikatakan makruh (seperti sobeknya telinga, keringnya air susu, ekor yang terputus). Umur hewan qurban harus masuk dalam kriteria yaitu hewan musinnah, untuk kambing minimal 1 tahun dan sapi minimal dua tahun. Waktu penyembelihan pun harus sesuai tuntunan dilakukan setelah shalat Idul Adha, tidak boleh sebelumnya. Kemudian dalam penyaluran hasil qurban, jangan sampai ada maksud untuk mencari keuntungan seperti dengan menjual kulit atau memberi upah pada tukang jagal dari sebagian hasil qurban. Jika ketentuan di atas dilanggar di mana ketentuan tersebut merupakan syarat, hewan yang disembelih tidaklah disebut qurban, namun disebut daging biasa. Al Bara’ bin ‘Azib radhiyallahu ‘anhu menuturkan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menyampaikan khutbah kepada para sahabat pada hari Idul Adha setelah mengerjakan shalat Idul Adha. Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ صَلَّى صَلاَتَنَا وَنَسَكَ نُسُكَنَا فَقَدْ أَصَابَ النُّسُكَ ، وَمَنْ نَسَكَ قَبْلَ الصَّلاَةِ فَإِنَّهُ قَبْلَ الصَّلاَةِ ، وَلاَ نُسُكَ لَهُ “Siapa yang shalat seperti shalat kami dan menyembelih kurban seperti kurban kami, maka ia telah mendapatkan pahala kurban. Barangsiapa yang berkurban sebelum shalat Idul Adha, maka itu hanyalah sembelihan yang ada sebelum shalat dan tidak teranggap sebagai kurban.” Abu Burdah yang merupakan paman dari Al Bara’ bin ‘Azib dari jalur ibunya berkata, يَا رَسُولَ اللَّهِ ، فَإِنِّى نَسَكْتُ شَاتِى قَبْلَ الصَّلاَةِ ، وَعَرَفْتُ أَنَّ الْيَوْمَ يَوْمُ أَكْلٍ وَشُرْبٍ ، وَأَحْبَبْتُ أَنْ تَكُونَ شَاتِى أَوَّلَ مَا يُذْبَحُ فِى بَيْتِى ، فَذَبَحْتُ شَاتِى وَتَغَدَّيْتُ قَبْلَ أَنْ آتِىَ الصَّلاَةَ “Wahai Rasulullah, aku telah menyembelih kambingku sebelum shalat Idul Adha. Aku tahu bahwa hari itu adalah hari untuk makan dan minum. Aku senang jika kambingku adalah binatang yang pertama kali disembelih di rumahku. Oleh karena itu, aku menyembelihnya dan aku sarapan dengannya sebelum aku shalat Idul Adha.” Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pun berkata, شَاتُكَ شَاةُ لَحْمٍ “Kambingmu hanyalah kambing biasa (yang dimakan dagingnya, bukan kambing kurban).” (HR. Bukhari no. 955) Begitu pula dalam ibadah haji hendaklah sesuai tuntunan, tidak bisa kita beribadah asal-asalan. Karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لِتَأْخُذُوا مَنَاسِكَكُمْ فَإِنِّى لاَ أَدْرِى لَعَلِّى لاَ أَحُجُّ بَعْدَ حَجَّتِى هَذِهِ “Ambillah dariku manasik-manasik kalian, karena sesungguhnya aku tidak mengetahui, mungkin saja aku tidak berhaji setelah hajiku ini”. (HR. Muslim no. 1297, dari Jabir). Ini menunjukkan bahwa ibadah qurban dan haji serta ibadah lainnya mesti didasari ilmu. Jika tidak, maka sia-sialah ibadah tersebut. ‘Umar bin ‘Abdul ‘Aziz pernah berkata, مَنْ عَبَدَ اللَّهَ بِغَيْرِ عِلْمٍ كَانَ مَا يُفْسِدُ أَكْثَرَ مِمَّا يُصْلِحُ “Siapa yang beribadah kepada Allah tanpa didasari ilmu, maka kerusakan yang ia perbuat lebih banyak daripada maslahat yang diperoleh.” (Majmu’ Al Fatawa, 2: 282) 3- Belajar untuk sedekah harta Dalam ibadah qurban, kita diperintahkan untuk belajar bersedekah, begitu pula haji. Karena saat itu, hartalah yang banyak diqurbankan. Apakah benar kita mampu mengorbankannya? Padahal watak manusia sangat cinta sekali pada harta. Ingatlah, harta semakin dikeluarkan dalam jalan kebaikan dan ketaatan akan semakin berkah. Sehingga jangan pelit untuk bersedekah karena tidak pernah kita temui pada orang yang berqurban dan berhaji yang mengorbankan jutaan hartanya jadi bangkrut. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, أنفقي أَوِ انْفَحِي ، أَوْ انْضَحِي ، وَلاَ تُحصي فَيُحْصِي اللهُ عَلَيْكِ ، وَلاَ تُوعي فَيُوعي اللهُ عَلَيْكِ “Infaqkanlah hartamu. Janganlah engkau menghitung-hitungnya (menyimpan tanpa mau mensedekahkan). Jika tidak, maka Allah akan menghilangkan berkah rezeki tersebut. Janganlah menghalangi anugerah Allah untukmu. Jika tidak, maka Allah akan menahan anugerah dan kemurahan untukmu.” (HR. Bukhari no. 1433 dan Muslim no. 1029) Ingat pula Allah Ta’ala berfirman, وَمَا أَنْفَقْتُمْ مِنْ شَيْءٍ فَهُوَ يُخْلِفُهُ وَهُوَ خَيْرُ الرَّازِقِينَ “Dan barang apa saja yang kamu nafkahkan, maka Allah akan menggantinya dan Dia-lah Pemberi rezki yang sebaik-baiknya.” (QS. Saba’: 39). Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda pula, مَا نَقَصَتْ صَدَقَةٌ مِنْ مَالٍ “Sedekah tidaklah mengurangi harta.” (HR. Muslim no. 2588, dari Abu Hurairah) Imam Nawawi berkata, “Kekurangan harta bisa ditutup dengan keberkahannya atau ditutup dengan pahala di sisi Allah.” (Syarh Shahih Muslim, 16: 128). 4- Belajar untuk meninggalkan larangan Dalam ibadah qurban ada larangan bagi shahibul qurban yang mesti ia jalankan ketika telah masuk 1 Dzulhijjah hingga hewan qurban miliknya disembelih. Walaupun hikmah dari larangan ini tidak dinashkan atau tidak disebutkan dalam dalil, namun tetap mesti dijalankan karena sifat seorang muslim adalah sami’na wa atho’na, yaitu patuh dan taat. Dari Ummu Salamah, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِذَا رَأَيْتُمْ هِلاَلَ ذِى الْحِجَّةِ وَأَرَادَ أَحَدُكُمْ أَنْ يُضَحِّىَ فَلْيُمْسِكْ عَنْ شَعْرِهِ وَأَظْفَارِهِ “Jika kalian telah menyaksikan hilal Dzulhijjah (maksudnya telah memasuki 1 Dzulhijjah, -pen) dan kalian ingin berqurban, maka hendaklah shohibul qurban tidak memotong rambut dan kukunya.” (HR. Muslim no. 1977). Lebih-lebih lagi dalam ibadah haji dan umrah, saat berihram jamaah tidak diperkenankan mengenakan wewangian, memotong rambut dan kuku, mengenakan baju atau celana yang membentuk lekuk tubuh (bagi pria), tidak boleh menutup kepala serta tidak boleh mencumbu istri hingga menyetubuhinya. Dari ‘Abdullah bin ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata bahwa ada seseorang yang berkata pada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, يَا رَسُولَ اللَّهِ مَا يَلْبَسُ الْمُحْرِمُ مِنَ الثِّيَابِ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – « لاَ يَلْبَسُ الْقُمُصَ وَلاَ الْعَمَائِمَ وَلاَ السَّرَاوِيلاَتِ وَلاَ الْبَرَانِسَ وَلاَ الْخِفَافَ ، إِلاَّ أَحَدٌ لاَ يَجِدُ نَعْلَيْنِ فَلْيَلْبَسْ خُفَّيْنِ ، وَلْيَقْطَعْهُمَا أَسْفَلَ مِنَ الْكَعْبَيْنِ ، وَلاَ تَلْبَسُوا مِنَ الثِّيَابِ شَيْئًا مَسَّهُ الزَّعْفَرَانُ أَوْ وَرْسٌ » “Wahai Rasulullah, bagaimanakah pakaian yang seharusnya dikenakan oleh orang yang sedang berihram (haji atau umrah, -pen)?” Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Tidak boleh mengenakan kemeja, sorban, celana panjang kopiah dan sepatu, kecuali bagi yang tidak mendapatkan sandal, maka dia boleh mengenakan sepatu. Hendaknya dia potong sepatunya tersebut hingga di bawah kedua mata kakinya. Hendaknya dia tidak memakai pakaian yang diberi za’faran dan wars (sejenis wewangian, -pen).” (HR. Bukhari no. 1542) Dalam riwayat Bukhari disebutkan, وَلاَ تَنْتَقِبِ الْمَرْأَةُ الْمُحْرِمَةُ وَلاَ تَلْبَسِ الْقُفَّازَيْنِ “Hendaknya wanita yang sedang berihram tidak mengenakan cadar dan sarung tangan.” (HR. Bukhari no. 1838). 5- Belajar untuk rajin berdzikir Dalam ibadah qurban diwajibkan membaca bismillah dan disunnahkan untuk bertakbir saat menyembelih qurban. Dari Anas radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, ضَحَّى النَّبِىُّ – صلى الله عليه وسلم – بِكَبْشَيْنِ أَمْلَحَيْنِ ، فَرَأَيْتُهُ وَاضِعًا قَدَمَهُ عَلَى صِفَاحِهِمَا يُسَمِّى وَيُكَبِّرُ ، فَذَبَحَهُمَا بِيَدِهِ . “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah berqurban (pada Idul Adha) dengan dua kambing yang gemuk. Aku melihat beliau menginjak kakinya di pangkal leher dua kambing itu. Lalu beliau membaca bismillah dan bertakbir, kemudian beliau menyembelih keduanya dengan tangannya.” Sejak sepuluh hari pertama Dzulhijjah, kita pun sudah diperintahkan untuk banyak bertakbir. Allah Ta’ala berfirman, وَيَذْكُرُوا اسْمَ اللَّهِ فِي أَيَّامٍ مَعْلُومَاتٍ “Dan supaya mereka menyebut nama Allah pada hari yang telah ditentukan” (QS. Al Hajj: 28). ‘Ayyam ma’lumaat’ menurut salah satu penafsiran adalah sepuluh hari pertama Dzulhijjah. Pendapat ini adalah pendapat jumhur (mayoritas) ulama di antaranya Ibnu ‘Umar, Ibnu ‘Abbas, Al Hasan Al Bashri, ‘Atho’, Mujahid, ‘Ikrimah, Qotadah dan An Nakho’i, termasuk pula pendapat Abu Hanifah, Imam Asy Syafi’i dan Imam Ahmad (pendapat yang masyhur dari beliau). Lihat perkataan Ibnu Rajab Al Hambali dalam Lathoif Al Ma’arif, hal. 462 dan 471. Allah Ta’ala berfirman, وَاذْكُرُوا اللَّهَ فِي أَيَّامٍ مَعْدُودَاتٍ فَمَنْ تَعَجَّلَ فِي يَوْمَيْنِ فَلَا إِثْمَ عَلَيْهِ وَمَنْ تَأَخَّرَ فَلَا إِثْمَ عَلَيْهِ لِمَنِ اتَّقَى وَاتَّقُوا اللَّهَ وَاعْلَمُوا أَنَّكُمْ إِلَيْهِ تُحْشَرُونَ “Dan berzikirlah (dengan menyebut) Allah dalam beberapa hari yang terbilang.” (QS. Al Baqarah: 203). Ibnu ‘Umar dan ulama lainnya mengatakan bahwa ayyamul ma’dudat adalah tiga hari tasyriq. Ini menunjukkan adanya perintah berdzikir di hari-hari tasyriq. Imam Bukhari rahimahullah menyebutkan, وَقَالَ ابْنُ عَبَّاسٍ وَاذْكُرُوا اللَّهَ فِى أَيَّامٍ مَعْلُومَاتٍ أَيَّامُ الْعَشْرِ ، وَالأَيَّامُ الْمَعْدُودَاتُ أَيَّامُ التَّشْرِيقِ . وَكَانَ ابْنُ عُمَرَ وَأَبُو هُرَيْرَةَ يَخْرُجَانِ إِلَى السُّوقِ فِى أَيَّامِ الْعَشْرِ يُكَبِّرَانِ ، وَيُكَبِّرُ النَّاسُ بِتَكْبِيرِهِمَا . وَكَبَّرَ مُحَمَّدُ بْنُ عَلِىٍّ خَلْفَ النَّافِلَةِ . Ibnu ‘Abbas berkata, “Berdzikirlah kalian pada Allah di hari-hari yang ditentukan yaitu 10 hari pertama Dzulhijah dan juga pada hari-hari tasyriq.” Ibnu ‘Umar dan Abu Hurairah pernah keluar ke pasar pada sepuluh hari pertama Dzulhijah, lalu mereka bertakbir, lantas manusia pun ikut bertakbir. Muhammad bin ‘Ali pun bertakbir setelah shalat sunnah. (Dikeluarkan oleh Bukhari tanpa sanad (mu’allaq), pada Bab “Keutamaan beramal di hari tasyriq”) Ibadah thawaf, sa’i dan melempar jumrah pun dilakukan dalam rangka berdzikir pada Allah. Dari ‘Aisyah, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِنَّمَا جُعِلَ الطَّوَافُ بِالْبَيْتِ وَبَيْنَ الصَّفَا وَالْمَرْوَةِ وَرَمْىُ الْجِمَارِ لإِقَامَةِ ذِكْرِ اللَّهِ “Sesungguhnya thawaf di Ka’bah, melakukan sa’i antara Shafa dan Marwah dan melempar jumrah adalah bagian dari dzikrullah (dzikir pada Allah)” (HR. Abu Daud no. 1888, Tirmidzi no. 902 dan Ahmad 6: 46. At Tirmidzi mengatakan hadits ini hasan shahih. Syaikh Al Albani dan Syaikh Syu’aib Al Arnauth mengatakan bahwa hadits ini dho’if) Di hari-hari tasyriq, kita pun diperintahkan untuk membaca doa sapu jagad. Allah Ta’ala berfirman, فَإِذَا قَضَيْتُمْ مَنَاسِكَكُمْ فَاذْكُرُوا اللَّهَ كَذِكْرِكُمْ آبَاءَكُمْ أَوْ أَشَدَّ ذِكْرًا فَمِنَ النَّاسِ مَنْ يَقُولُ رَبَّنَا آتِنَا فِي الدُّنْيَا وَمَا لَهُ فِي الآخِرَةِ مِنْ خَلاقٍ, وَمِنْهُمْ مَنْ يَقُولُ رَبَّنَا آتِنَا فِي الدُّنْيَا حَسَنَةً وَفِي الآخِرَةِ حَسَنَةً وَقِنَا عَذَابَ النَّارِ “Apabila kamu telah menyelesaikan ibadah hajimu, maka berzikirlah (dengan menyebut) Allah, sebagaimana kamu menyebut-nyebut (membangga-banggakan) nenek moyangmu, atau (bahkan) berzikirlah lebih banyak dari itu. Maka di antara manusia ada orang yang berdoa: “Ya Tuhan kami, berilah kami (kebaikan) di dunia”, dan tiadalah baginya bahagian (yang menyenangkan) di akhirat. Dan di antara mereka ada orang yang berdoa: “Robbana aatina fid dunya hasanah wa fil akhiroti hasanah wa qina ‘adzaban naar” [Ya Rabb kami, berilah kami kebaikan di dunia dan kebaikan di akhirat dan peliharalah kami dari siksa neraka].” (QS. Al Baqarah: 200-201) Dari ayat ini kebanyakan ulama salaf menganjurkan membaca do’a “Robbana aatina fid dunya hasanah wa fil akhiroti hasanah wa qina ‘adzaban naar” di hari-hari tasyriq. Sebagaimana hal ini dikatakan oleh ‘Ikrimah dan ‘Atho’. (Lihat Latho-if Al Ma’arif, hal. 505-506). Ini semua mengajarkan pada kita untuk rajin berdzikir. عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ بُسْرٍ رضى الله عنه أَنَّ رَجُلاً قَالَ يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنَّ شَرَائِعَ الإِسْلاَمِ قَدْ كَثُرَتْ عَلَىَّ فَأَخْبِرْنِى بِشَىْءٍ أَتَشَبَّثُ بِهِ. قَالَ « لاَ يَزَالُ لِسَانُكَ رَطْبًا مِنْ ذِكْرِ اللَّهِ » Dari ‘Abdullah bin Busr radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa ada seseorang yang berkata pada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Wahai Rasulullah, syariat Islam sungguh banyak dan membebani kami. Beritahukanlah padaku suatu amalan yang aku bisa konsisten dengannya. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pun bersabda, “Hendaklah lisanmu tidak berhenti dari berdzikir pada Allah.” (HR. Tirmidzi no. 3375, Ibnu Majah no. 3793, dan Ahmad 4: 188, Shahih menurut Syaikh Al Albani). Semoga pelajaran di atas berharga bagi yang mau mengambil pelajaran. Hanya Allah yang memberi taufik. — Selesai disusun di Panggang, Gunungkidul di hari Nahr, 10 Dzulhijjah 1435 H Naskah di atas adalah draft Khutbah Idul Adha di Pesantren Darush Sholihin 1435 H Akhukum fillah: Muhammad Abduh Tuasikal Ikuti status kami dengan memfollow FB Muhammad Abduh Tuasikal, Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom Tagsamalan dzulhijjah haji hari tasyrik qurban

Takbir Mulai dari Shubuh Hari Arafah

Apakah ada tuntunan untuk takbir mulai dari Shubuh hari Arafah? Dalam matan Al Ghoyah wat Taqrib disebutkan, “Berkaitan dengan Idul Adha, setiap selesai shalat lima waktu mulai dari waktu Shubuh hari Arafah hingga waktu Ashar di hari tasyriq (13 Dzulhijjah) diperintahkan untuk bertakbir.” (At Tadzhib fii Adillati Matan Al Ghoyah wat Taqrib, hal. 82). Dalam Fathul Qorib (1: 181) disebutkan, “Takbir ini dilakukan setelah selesai shalat yang dikerjakan di waktunya, shalat yang terluput, shalat lima waktu, shalat sunnah secara umum, shalat jenazah dan selainnya.” Imam Nawawi rahimahullah menerangkan, “Untuk selain orang yang berhaji, mereka bertakbir sebagaimana jamaah haji (yaitu setelah Zhuhur di hari Nahr atau Idul Adha hingga shubuh akhir di hari tasyriq). Ini pendapat pertama dan inilah pendapat yang terkuat di kalangan Syafi’iyah. Ada pendapat kedua yang menyatakan, takbir dimuliai setelah Maghrib di hari nahr atau hari Idul Adha hingga waktu shubuh di hari tasyriq yang ketiga. Pendapat ketiga, takbir dimulai pada waktu Shubuh di hari Arafah dan berakhir setelah Ashar di hari tasyriq yang terakhir. Ash Shoydalaniy dan ulama lainnya berkata bahwa pendapat terakhir inilah yang diamalkan di berbagai negeri.” (Roudhotuth Tholibin, 1: 328). Ada riwayat dari perbuatan ‘Umar, ‘Ali, Ibnu Mas’ud, Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhum tentang pendapat ketiga di atas. Demikian disebutkan dalam Mughnil Muhtaj, 1: 469. Dalam Shahih Bukhari disebutkan, باب التَّكْبِيرِ أَيَّامَ مِنًى وَإِذَا غَدَا إِلَى عَرَفَةَ . وَكَانَ عُمَرُ – رضى الله عنه – يُكَبِّرُ فِى قُبَّتِهِ بِمِنًى فَيَسْمَعُهُ أَهْلُ الْمَسْجِدِ ، فَيُكَبِّرُونَ وَيُكَبِّرُ أَهْلُ الأَسْوَاقِ ، حَتَّى تَرْتَجَّ مِنًى تَكْبِيرًا . وَكَانَ ابْنُ عُمَرَ يُكَبِّرُ بِمِنًى تِلْكَ الأَيَّامَ وَخَلْفَ الصَّلَوَاتِ ، وَعَلَى فِرَاشِهِ وَفِى فُسْطَاطِهِ ، وَمَجْلِسِهِ وَمَمْشَاهُ تِلْكَ الأَيَّامَ جَمِيعًا . وَكَانَتْ مَيْمُونَةُ تُكَبِّرُ يَوْمَ النَّحْرِ . وَكُنَّ النِّسَاءُ يُكَبِّرْنَ خَلْفَ أَبَانَ بْنِ عُثْمَانَ وَعُمَرَ بْنِ عَبْدِ الْعَزِيزَ لَيَالِىَ التَّشْرِيقِ مَعَ الرِّجَالِ فِى الْمَسْجِدِ “Bab ‘Takbir di hari-hari Mina (hari tasyriq) dan ketika pergi berpagi-pagi ke Arafah’. ‘Umar mengumandangkan takbir di Mina di tendanya lantas orang-orang yang berada di masjid mendengarnya. Mereka yang di masjid bertakbir hingga orang-orang yang berada di pasar ikut-ikutan bertakbir. Sampai bergemalah suara takbir di Mina. Ibnu ‘Umar bertakbir pula di Mina pada hari-hari tasyriq dan dilakukan selepas shalat. Beliau bertakbir di tempat tidur, di majelis dan di jalan-jalan, mereka bertakbir di seluruh hari yang ada. Maimunah juga bertakbir di hari Idul Adha (hari nahr). Dahulu para wanita pun ikut bertakbir di belakang Aban bin ‘Utsman dan ‘Umar bin ‘Abdul ‘Aziz di malam-malam tasyriq bersama para pria di masjid.” Dari Muhammad bin Abi Bakr Ats Tsaqofi, ia berkata, “Aku pernah bertanya mengenai talbiyah pada Anas dan kami sedang berpagi-pagi menuju Arafah, “Bagaimana kalian melakukannya bersama Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam?” Anas menjawab, “Ada yang bertalbiyah ketika itu dan tidak ada yang mengingkari. Lalu ada pula yang bertakbir dan tidak ada yang mengingkarinya.” (HR. Bukhari no. 970). Yang dimaksud berpagi-pagi menuju Arafah adalah dari waktu Shubuh. (Fathul Bari, 2: 462) Ibnu Hajar dalam Al Fath juga menjelaskan bahwa mengenai letak takbir setelah selesai shalat, para ulama berbeda pendapat. Ada pula yang cuma mengkhususkan pada shalat wajib saja, tidak pada shalat sunnah. Begitu pula mengenai awal dan akhir waktu bertakbir, para ulama berbeda pendapat. Diriwayatkan oleh Al Baihaqi dari beberapa murid Ibnu Mas’ud, namun tidak ada hadits shahih yang menjelaskan hal ini langsung dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Yang paling valid adalah perkataan dari sahabat Nabi yaitu dari ‘Ali dan Ibnu Mas’ud bahwa takbir Idul Adha dimulai dari waktu Shubuh di hari Arafah hingga hari terakhir dari hari tasyriq (hari mabit di Mina). Ini dikeluarkan oleh Ibnul Mundzir dan selainnya. (Fathul Bari, 2: 462). Jangan lupakan banyak bertakbir: Allahu akbar, Allahu akbar, laa ilaha illallah wallahu akbar. Allahu akbar, walillahil hamd. Penulis Kifayatul Akhyar berkata, “Disunnahkan mengeraskan suara saat takbir bagi laki-laki, tidak bagi perempuan. Takbir yang dikumandangkan pada waktunya lebih utama dari dzikir lainnya karena takbir adalah syiar pada hari Idul Adha.” (Kifayatul Akhyar, hal. 201) * Takbir yang dimaksudkan di sini tidak perlu dikomandoi dan diperintahkan dikeraskan kecuali bagi perempuan. Juga tidak mesti takbirnya langsung setelah salam, boleh setelah dzikir sesudah shalat dibaca. Hanya Allah yang memberi taufik.   Referensi: At Tadzhib fii Adillat Matan Al Ghoyah wat Taqrib, Prof. Dr. Musthofa Al Bugho, terbitan Darul Musthofa, cetakan ke-11, tahun 1428 H. Hasyiyah Al Qoulul Mukhtar fii Syarh Ghoyatil Ikhtishor (Fathul Qorib), Dr. Sa’aduddin bin Muhammad Al Kubiy, terbitan Maktabah Al Ma’arif, cetakan pertama, tahun 1432 H. Fathul Bari, Ibnu Hajar Al Asqolani, terbitan Dar Thiybah, cetakan keempat, tahun 1432 H. Kifayatul Akhyar fii Halli Ghoyatil Ikhtishor, Abu Bakr bin Muhammad bin ‘Abdul Mu’min Al Hishniy Al Husaini Ad Dimasyqi Asy Syafi’i, terbitan Darul Minhaj, cetakan pertama, tahun 1428 H. Mughnil Muhtaj ila Ma’rifati Ma’ani Alfazhil Minhaj, Muhammad bin Al Khotib Asy Syarbini, terbitan Darul Ma’rifah, cetakan keempat, tahun 1431 H. Roudhotuth Tholibin, Yahya bin Syarf An Nawawi, terbitan Al Maktabah Al ‘Ashriyyah, cetakan pertama, tahun 1433 H. — Selesai disusun di Pesantren Darush Sholihin, 9 Dzulhijjah 1435 H di hari Arafah penuh berkah Akhukum fillah: Muhammad Abduh Tuasikal Ikuti status kami dengan memfollow FB Muhammad Abduh Tuasikal, Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom — Milikilah buku karya Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal yang membahas qurban dan aqiqah secara lengkap dengan judul “Panduan Qurban dan Aqiqah”. Harga Rp.23.000,-, terbitan Pustaka Muslim Yogyakarta. Lihat infonya di sini. Segera pesan via sms +62 852 00 171 222 atau BB 27EACDF5 atau WA +62 8222 604 2114. Kirim format pesan: buku qurban#nama pemesan#alamat#no HP#jumlah buku. Tagsamalan dzulhijjah hari tasyrik puasa arafah shalat shubuh takbiran

Takbir Mulai dari Shubuh Hari Arafah

Apakah ada tuntunan untuk takbir mulai dari Shubuh hari Arafah? Dalam matan Al Ghoyah wat Taqrib disebutkan, “Berkaitan dengan Idul Adha, setiap selesai shalat lima waktu mulai dari waktu Shubuh hari Arafah hingga waktu Ashar di hari tasyriq (13 Dzulhijjah) diperintahkan untuk bertakbir.” (At Tadzhib fii Adillati Matan Al Ghoyah wat Taqrib, hal. 82). Dalam Fathul Qorib (1: 181) disebutkan, “Takbir ini dilakukan setelah selesai shalat yang dikerjakan di waktunya, shalat yang terluput, shalat lima waktu, shalat sunnah secara umum, shalat jenazah dan selainnya.” Imam Nawawi rahimahullah menerangkan, “Untuk selain orang yang berhaji, mereka bertakbir sebagaimana jamaah haji (yaitu setelah Zhuhur di hari Nahr atau Idul Adha hingga shubuh akhir di hari tasyriq). Ini pendapat pertama dan inilah pendapat yang terkuat di kalangan Syafi’iyah. Ada pendapat kedua yang menyatakan, takbir dimuliai setelah Maghrib di hari nahr atau hari Idul Adha hingga waktu shubuh di hari tasyriq yang ketiga. Pendapat ketiga, takbir dimulai pada waktu Shubuh di hari Arafah dan berakhir setelah Ashar di hari tasyriq yang terakhir. Ash Shoydalaniy dan ulama lainnya berkata bahwa pendapat terakhir inilah yang diamalkan di berbagai negeri.” (Roudhotuth Tholibin, 1: 328). Ada riwayat dari perbuatan ‘Umar, ‘Ali, Ibnu Mas’ud, Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhum tentang pendapat ketiga di atas. Demikian disebutkan dalam Mughnil Muhtaj, 1: 469. Dalam Shahih Bukhari disebutkan, باب التَّكْبِيرِ أَيَّامَ مِنًى وَإِذَا غَدَا إِلَى عَرَفَةَ . وَكَانَ عُمَرُ – رضى الله عنه – يُكَبِّرُ فِى قُبَّتِهِ بِمِنًى فَيَسْمَعُهُ أَهْلُ الْمَسْجِدِ ، فَيُكَبِّرُونَ وَيُكَبِّرُ أَهْلُ الأَسْوَاقِ ، حَتَّى تَرْتَجَّ مِنًى تَكْبِيرًا . وَكَانَ ابْنُ عُمَرَ يُكَبِّرُ بِمِنًى تِلْكَ الأَيَّامَ وَخَلْفَ الصَّلَوَاتِ ، وَعَلَى فِرَاشِهِ وَفِى فُسْطَاطِهِ ، وَمَجْلِسِهِ وَمَمْشَاهُ تِلْكَ الأَيَّامَ جَمِيعًا . وَكَانَتْ مَيْمُونَةُ تُكَبِّرُ يَوْمَ النَّحْرِ . وَكُنَّ النِّسَاءُ يُكَبِّرْنَ خَلْفَ أَبَانَ بْنِ عُثْمَانَ وَعُمَرَ بْنِ عَبْدِ الْعَزِيزَ لَيَالِىَ التَّشْرِيقِ مَعَ الرِّجَالِ فِى الْمَسْجِدِ “Bab ‘Takbir di hari-hari Mina (hari tasyriq) dan ketika pergi berpagi-pagi ke Arafah’. ‘Umar mengumandangkan takbir di Mina di tendanya lantas orang-orang yang berada di masjid mendengarnya. Mereka yang di masjid bertakbir hingga orang-orang yang berada di pasar ikut-ikutan bertakbir. Sampai bergemalah suara takbir di Mina. Ibnu ‘Umar bertakbir pula di Mina pada hari-hari tasyriq dan dilakukan selepas shalat. Beliau bertakbir di tempat tidur, di majelis dan di jalan-jalan, mereka bertakbir di seluruh hari yang ada. Maimunah juga bertakbir di hari Idul Adha (hari nahr). Dahulu para wanita pun ikut bertakbir di belakang Aban bin ‘Utsman dan ‘Umar bin ‘Abdul ‘Aziz di malam-malam tasyriq bersama para pria di masjid.” Dari Muhammad bin Abi Bakr Ats Tsaqofi, ia berkata, “Aku pernah bertanya mengenai talbiyah pada Anas dan kami sedang berpagi-pagi menuju Arafah, “Bagaimana kalian melakukannya bersama Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam?” Anas menjawab, “Ada yang bertalbiyah ketika itu dan tidak ada yang mengingkari. Lalu ada pula yang bertakbir dan tidak ada yang mengingkarinya.” (HR. Bukhari no. 970). Yang dimaksud berpagi-pagi menuju Arafah adalah dari waktu Shubuh. (Fathul Bari, 2: 462) Ibnu Hajar dalam Al Fath juga menjelaskan bahwa mengenai letak takbir setelah selesai shalat, para ulama berbeda pendapat. Ada pula yang cuma mengkhususkan pada shalat wajib saja, tidak pada shalat sunnah. Begitu pula mengenai awal dan akhir waktu bertakbir, para ulama berbeda pendapat. Diriwayatkan oleh Al Baihaqi dari beberapa murid Ibnu Mas’ud, namun tidak ada hadits shahih yang menjelaskan hal ini langsung dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Yang paling valid adalah perkataan dari sahabat Nabi yaitu dari ‘Ali dan Ibnu Mas’ud bahwa takbir Idul Adha dimulai dari waktu Shubuh di hari Arafah hingga hari terakhir dari hari tasyriq (hari mabit di Mina). Ini dikeluarkan oleh Ibnul Mundzir dan selainnya. (Fathul Bari, 2: 462). Jangan lupakan banyak bertakbir: Allahu akbar, Allahu akbar, laa ilaha illallah wallahu akbar. Allahu akbar, walillahil hamd. Penulis Kifayatul Akhyar berkata, “Disunnahkan mengeraskan suara saat takbir bagi laki-laki, tidak bagi perempuan. Takbir yang dikumandangkan pada waktunya lebih utama dari dzikir lainnya karena takbir adalah syiar pada hari Idul Adha.” (Kifayatul Akhyar, hal. 201) * Takbir yang dimaksudkan di sini tidak perlu dikomandoi dan diperintahkan dikeraskan kecuali bagi perempuan. Juga tidak mesti takbirnya langsung setelah salam, boleh setelah dzikir sesudah shalat dibaca. Hanya Allah yang memberi taufik.   Referensi: At Tadzhib fii Adillat Matan Al Ghoyah wat Taqrib, Prof. Dr. Musthofa Al Bugho, terbitan Darul Musthofa, cetakan ke-11, tahun 1428 H. Hasyiyah Al Qoulul Mukhtar fii Syarh Ghoyatil Ikhtishor (Fathul Qorib), Dr. Sa’aduddin bin Muhammad Al Kubiy, terbitan Maktabah Al Ma’arif, cetakan pertama, tahun 1432 H. Fathul Bari, Ibnu Hajar Al Asqolani, terbitan Dar Thiybah, cetakan keempat, tahun 1432 H. Kifayatul Akhyar fii Halli Ghoyatil Ikhtishor, Abu Bakr bin Muhammad bin ‘Abdul Mu’min Al Hishniy Al Husaini Ad Dimasyqi Asy Syafi’i, terbitan Darul Minhaj, cetakan pertama, tahun 1428 H. Mughnil Muhtaj ila Ma’rifati Ma’ani Alfazhil Minhaj, Muhammad bin Al Khotib Asy Syarbini, terbitan Darul Ma’rifah, cetakan keempat, tahun 1431 H. Roudhotuth Tholibin, Yahya bin Syarf An Nawawi, terbitan Al Maktabah Al ‘Ashriyyah, cetakan pertama, tahun 1433 H. — Selesai disusun di Pesantren Darush Sholihin, 9 Dzulhijjah 1435 H di hari Arafah penuh berkah Akhukum fillah: Muhammad Abduh Tuasikal Ikuti status kami dengan memfollow FB Muhammad Abduh Tuasikal, Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom — Milikilah buku karya Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal yang membahas qurban dan aqiqah secara lengkap dengan judul “Panduan Qurban dan Aqiqah”. Harga Rp.23.000,-, terbitan Pustaka Muslim Yogyakarta. Lihat infonya di sini. Segera pesan via sms +62 852 00 171 222 atau BB 27EACDF5 atau WA +62 8222 604 2114. Kirim format pesan: buku qurban#nama pemesan#alamat#no HP#jumlah buku. Tagsamalan dzulhijjah hari tasyrik puasa arafah shalat shubuh takbiran
Apakah ada tuntunan untuk takbir mulai dari Shubuh hari Arafah? Dalam matan Al Ghoyah wat Taqrib disebutkan, “Berkaitan dengan Idul Adha, setiap selesai shalat lima waktu mulai dari waktu Shubuh hari Arafah hingga waktu Ashar di hari tasyriq (13 Dzulhijjah) diperintahkan untuk bertakbir.” (At Tadzhib fii Adillati Matan Al Ghoyah wat Taqrib, hal. 82). Dalam Fathul Qorib (1: 181) disebutkan, “Takbir ini dilakukan setelah selesai shalat yang dikerjakan di waktunya, shalat yang terluput, shalat lima waktu, shalat sunnah secara umum, shalat jenazah dan selainnya.” Imam Nawawi rahimahullah menerangkan, “Untuk selain orang yang berhaji, mereka bertakbir sebagaimana jamaah haji (yaitu setelah Zhuhur di hari Nahr atau Idul Adha hingga shubuh akhir di hari tasyriq). Ini pendapat pertama dan inilah pendapat yang terkuat di kalangan Syafi’iyah. Ada pendapat kedua yang menyatakan, takbir dimuliai setelah Maghrib di hari nahr atau hari Idul Adha hingga waktu shubuh di hari tasyriq yang ketiga. Pendapat ketiga, takbir dimulai pada waktu Shubuh di hari Arafah dan berakhir setelah Ashar di hari tasyriq yang terakhir. Ash Shoydalaniy dan ulama lainnya berkata bahwa pendapat terakhir inilah yang diamalkan di berbagai negeri.” (Roudhotuth Tholibin, 1: 328). Ada riwayat dari perbuatan ‘Umar, ‘Ali, Ibnu Mas’ud, Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhum tentang pendapat ketiga di atas. Demikian disebutkan dalam Mughnil Muhtaj, 1: 469. Dalam Shahih Bukhari disebutkan, باب التَّكْبِيرِ أَيَّامَ مِنًى وَإِذَا غَدَا إِلَى عَرَفَةَ . وَكَانَ عُمَرُ – رضى الله عنه – يُكَبِّرُ فِى قُبَّتِهِ بِمِنًى فَيَسْمَعُهُ أَهْلُ الْمَسْجِدِ ، فَيُكَبِّرُونَ وَيُكَبِّرُ أَهْلُ الأَسْوَاقِ ، حَتَّى تَرْتَجَّ مِنًى تَكْبِيرًا . وَكَانَ ابْنُ عُمَرَ يُكَبِّرُ بِمِنًى تِلْكَ الأَيَّامَ وَخَلْفَ الصَّلَوَاتِ ، وَعَلَى فِرَاشِهِ وَفِى فُسْطَاطِهِ ، وَمَجْلِسِهِ وَمَمْشَاهُ تِلْكَ الأَيَّامَ جَمِيعًا . وَكَانَتْ مَيْمُونَةُ تُكَبِّرُ يَوْمَ النَّحْرِ . وَكُنَّ النِّسَاءُ يُكَبِّرْنَ خَلْفَ أَبَانَ بْنِ عُثْمَانَ وَعُمَرَ بْنِ عَبْدِ الْعَزِيزَ لَيَالِىَ التَّشْرِيقِ مَعَ الرِّجَالِ فِى الْمَسْجِدِ “Bab ‘Takbir di hari-hari Mina (hari tasyriq) dan ketika pergi berpagi-pagi ke Arafah’. ‘Umar mengumandangkan takbir di Mina di tendanya lantas orang-orang yang berada di masjid mendengarnya. Mereka yang di masjid bertakbir hingga orang-orang yang berada di pasar ikut-ikutan bertakbir. Sampai bergemalah suara takbir di Mina. Ibnu ‘Umar bertakbir pula di Mina pada hari-hari tasyriq dan dilakukan selepas shalat. Beliau bertakbir di tempat tidur, di majelis dan di jalan-jalan, mereka bertakbir di seluruh hari yang ada. Maimunah juga bertakbir di hari Idul Adha (hari nahr). Dahulu para wanita pun ikut bertakbir di belakang Aban bin ‘Utsman dan ‘Umar bin ‘Abdul ‘Aziz di malam-malam tasyriq bersama para pria di masjid.” Dari Muhammad bin Abi Bakr Ats Tsaqofi, ia berkata, “Aku pernah bertanya mengenai talbiyah pada Anas dan kami sedang berpagi-pagi menuju Arafah, “Bagaimana kalian melakukannya bersama Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam?” Anas menjawab, “Ada yang bertalbiyah ketika itu dan tidak ada yang mengingkari. Lalu ada pula yang bertakbir dan tidak ada yang mengingkarinya.” (HR. Bukhari no. 970). Yang dimaksud berpagi-pagi menuju Arafah adalah dari waktu Shubuh. (Fathul Bari, 2: 462) Ibnu Hajar dalam Al Fath juga menjelaskan bahwa mengenai letak takbir setelah selesai shalat, para ulama berbeda pendapat. Ada pula yang cuma mengkhususkan pada shalat wajib saja, tidak pada shalat sunnah. Begitu pula mengenai awal dan akhir waktu bertakbir, para ulama berbeda pendapat. Diriwayatkan oleh Al Baihaqi dari beberapa murid Ibnu Mas’ud, namun tidak ada hadits shahih yang menjelaskan hal ini langsung dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Yang paling valid adalah perkataan dari sahabat Nabi yaitu dari ‘Ali dan Ibnu Mas’ud bahwa takbir Idul Adha dimulai dari waktu Shubuh di hari Arafah hingga hari terakhir dari hari tasyriq (hari mabit di Mina). Ini dikeluarkan oleh Ibnul Mundzir dan selainnya. (Fathul Bari, 2: 462). Jangan lupakan banyak bertakbir: Allahu akbar, Allahu akbar, laa ilaha illallah wallahu akbar. Allahu akbar, walillahil hamd. Penulis Kifayatul Akhyar berkata, “Disunnahkan mengeraskan suara saat takbir bagi laki-laki, tidak bagi perempuan. Takbir yang dikumandangkan pada waktunya lebih utama dari dzikir lainnya karena takbir adalah syiar pada hari Idul Adha.” (Kifayatul Akhyar, hal. 201) * Takbir yang dimaksudkan di sini tidak perlu dikomandoi dan diperintahkan dikeraskan kecuali bagi perempuan. Juga tidak mesti takbirnya langsung setelah salam, boleh setelah dzikir sesudah shalat dibaca. Hanya Allah yang memberi taufik.   Referensi: At Tadzhib fii Adillat Matan Al Ghoyah wat Taqrib, Prof. Dr. Musthofa Al Bugho, terbitan Darul Musthofa, cetakan ke-11, tahun 1428 H. Hasyiyah Al Qoulul Mukhtar fii Syarh Ghoyatil Ikhtishor (Fathul Qorib), Dr. Sa’aduddin bin Muhammad Al Kubiy, terbitan Maktabah Al Ma’arif, cetakan pertama, tahun 1432 H. Fathul Bari, Ibnu Hajar Al Asqolani, terbitan Dar Thiybah, cetakan keempat, tahun 1432 H. Kifayatul Akhyar fii Halli Ghoyatil Ikhtishor, Abu Bakr bin Muhammad bin ‘Abdul Mu’min Al Hishniy Al Husaini Ad Dimasyqi Asy Syafi’i, terbitan Darul Minhaj, cetakan pertama, tahun 1428 H. Mughnil Muhtaj ila Ma’rifati Ma’ani Alfazhil Minhaj, Muhammad bin Al Khotib Asy Syarbini, terbitan Darul Ma’rifah, cetakan keempat, tahun 1431 H. Roudhotuth Tholibin, Yahya bin Syarf An Nawawi, terbitan Al Maktabah Al ‘Ashriyyah, cetakan pertama, tahun 1433 H. — Selesai disusun di Pesantren Darush Sholihin, 9 Dzulhijjah 1435 H di hari Arafah penuh berkah Akhukum fillah: Muhammad Abduh Tuasikal Ikuti status kami dengan memfollow FB Muhammad Abduh Tuasikal, Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom — Milikilah buku karya Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal yang membahas qurban dan aqiqah secara lengkap dengan judul “Panduan Qurban dan Aqiqah”. Harga Rp.23.000,-, terbitan Pustaka Muslim Yogyakarta. Lihat infonya di sini. Segera pesan via sms +62 852 00 171 222 atau BB 27EACDF5 atau WA +62 8222 604 2114. Kirim format pesan: buku qurban#nama pemesan#alamat#no HP#jumlah buku. Tagsamalan dzulhijjah hari tasyrik puasa arafah shalat shubuh takbiran


Apakah ada tuntunan untuk takbir mulai dari Shubuh hari Arafah? Dalam matan Al Ghoyah wat Taqrib disebutkan, “Berkaitan dengan Idul Adha, setiap selesai shalat lima waktu mulai dari waktu Shubuh hari Arafah hingga waktu Ashar di hari tasyriq (13 Dzulhijjah) diperintahkan untuk bertakbir.” (At Tadzhib fii Adillati Matan Al Ghoyah wat Taqrib, hal. 82). Dalam Fathul Qorib (1: 181) disebutkan, “Takbir ini dilakukan setelah selesai shalat yang dikerjakan di waktunya, shalat yang terluput, shalat lima waktu, shalat sunnah secara umum, shalat jenazah dan selainnya.” Imam Nawawi rahimahullah menerangkan, “Untuk selain orang yang berhaji, mereka bertakbir sebagaimana jamaah haji (yaitu setelah Zhuhur di hari Nahr atau Idul Adha hingga shubuh akhir di hari tasyriq). Ini pendapat pertama dan inilah pendapat yang terkuat di kalangan Syafi’iyah. Ada pendapat kedua yang menyatakan, takbir dimuliai setelah Maghrib di hari nahr atau hari Idul Adha hingga waktu shubuh di hari tasyriq yang ketiga. Pendapat ketiga, takbir dimulai pada waktu Shubuh di hari Arafah dan berakhir setelah Ashar di hari tasyriq yang terakhir. Ash Shoydalaniy dan ulama lainnya berkata bahwa pendapat terakhir inilah yang diamalkan di berbagai negeri.” (Roudhotuth Tholibin, 1: 328). Ada riwayat dari perbuatan ‘Umar, ‘Ali, Ibnu Mas’ud, Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhum tentang pendapat ketiga di atas. Demikian disebutkan dalam Mughnil Muhtaj, 1: 469. Dalam Shahih Bukhari disebutkan, باب التَّكْبِيرِ أَيَّامَ مِنًى وَإِذَا غَدَا إِلَى عَرَفَةَ . وَكَانَ عُمَرُ – رضى الله عنه – يُكَبِّرُ فِى قُبَّتِهِ بِمِنًى فَيَسْمَعُهُ أَهْلُ الْمَسْجِدِ ، فَيُكَبِّرُونَ وَيُكَبِّرُ أَهْلُ الأَسْوَاقِ ، حَتَّى تَرْتَجَّ مِنًى تَكْبِيرًا . وَكَانَ ابْنُ عُمَرَ يُكَبِّرُ بِمِنًى تِلْكَ الأَيَّامَ وَخَلْفَ الصَّلَوَاتِ ، وَعَلَى فِرَاشِهِ وَفِى فُسْطَاطِهِ ، وَمَجْلِسِهِ وَمَمْشَاهُ تِلْكَ الأَيَّامَ جَمِيعًا . وَكَانَتْ مَيْمُونَةُ تُكَبِّرُ يَوْمَ النَّحْرِ . وَكُنَّ النِّسَاءُ يُكَبِّرْنَ خَلْفَ أَبَانَ بْنِ عُثْمَانَ وَعُمَرَ بْنِ عَبْدِ الْعَزِيزَ لَيَالِىَ التَّشْرِيقِ مَعَ الرِّجَالِ فِى الْمَسْجِدِ “Bab ‘Takbir di hari-hari Mina (hari tasyriq) dan ketika pergi berpagi-pagi ke Arafah’. ‘Umar mengumandangkan takbir di Mina di tendanya lantas orang-orang yang berada di masjid mendengarnya. Mereka yang di masjid bertakbir hingga orang-orang yang berada di pasar ikut-ikutan bertakbir. Sampai bergemalah suara takbir di Mina. Ibnu ‘Umar bertakbir pula di Mina pada hari-hari tasyriq dan dilakukan selepas shalat. Beliau bertakbir di tempat tidur, di majelis dan di jalan-jalan, mereka bertakbir di seluruh hari yang ada. Maimunah juga bertakbir di hari Idul Adha (hari nahr). Dahulu para wanita pun ikut bertakbir di belakang Aban bin ‘Utsman dan ‘Umar bin ‘Abdul ‘Aziz di malam-malam tasyriq bersama para pria di masjid.” Dari Muhammad bin Abi Bakr Ats Tsaqofi, ia berkata, “Aku pernah bertanya mengenai talbiyah pada Anas dan kami sedang berpagi-pagi menuju Arafah, “Bagaimana kalian melakukannya bersama Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam?” Anas menjawab, “Ada yang bertalbiyah ketika itu dan tidak ada yang mengingkari. Lalu ada pula yang bertakbir dan tidak ada yang mengingkarinya.” (HR. Bukhari no. 970). Yang dimaksud berpagi-pagi menuju Arafah adalah dari waktu Shubuh. (Fathul Bari, 2: 462) Ibnu Hajar dalam Al Fath juga menjelaskan bahwa mengenai letak takbir setelah selesai shalat, para ulama berbeda pendapat. Ada pula yang cuma mengkhususkan pada shalat wajib saja, tidak pada shalat sunnah. Begitu pula mengenai awal dan akhir waktu bertakbir, para ulama berbeda pendapat. Diriwayatkan oleh Al Baihaqi dari beberapa murid Ibnu Mas’ud, namun tidak ada hadits shahih yang menjelaskan hal ini langsung dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Yang paling valid adalah perkataan dari sahabat Nabi yaitu dari ‘Ali dan Ibnu Mas’ud bahwa takbir Idul Adha dimulai dari waktu Shubuh di hari Arafah hingga hari terakhir dari hari tasyriq (hari mabit di Mina). Ini dikeluarkan oleh Ibnul Mundzir dan selainnya. (Fathul Bari, 2: 462). Jangan lupakan banyak bertakbir: Allahu akbar, Allahu akbar, laa ilaha illallah wallahu akbar. Allahu akbar, walillahil hamd. Penulis Kifayatul Akhyar berkata, “Disunnahkan mengeraskan suara saat takbir bagi laki-laki, tidak bagi perempuan. Takbir yang dikumandangkan pada waktunya lebih utama dari dzikir lainnya karena takbir adalah syiar pada hari Idul Adha.” (Kifayatul Akhyar, hal. 201) * Takbir yang dimaksudkan di sini tidak perlu dikomandoi dan diperintahkan dikeraskan kecuali bagi perempuan. Juga tidak mesti takbirnya langsung setelah salam, boleh setelah dzikir sesudah shalat dibaca. Hanya Allah yang memberi taufik.   Referensi: At Tadzhib fii Adillat Matan Al Ghoyah wat Taqrib, Prof. Dr. Musthofa Al Bugho, terbitan Darul Musthofa, cetakan ke-11, tahun 1428 H. Hasyiyah Al Qoulul Mukhtar fii Syarh Ghoyatil Ikhtishor (Fathul Qorib), Dr. Sa’aduddin bin Muhammad Al Kubiy, terbitan Maktabah Al Ma’arif, cetakan pertama, tahun 1432 H. Fathul Bari, Ibnu Hajar Al Asqolani, terbitan Dar Thiybah, cetakan keempat, tahun 1432 H. Kifayatul Akhyar fii Halli Ghoyatil Ikhtishor, Abu Bakr bin Muhammad bin ‘Abdul Mu’min Al Hishniy Al Husaini Ad Dimasyqi Asy Syafi’i, terbitan Darul Minhaj, cetakan pertama, tahun 1428 H. Mughnil Muhtaj ila Ma’rifati Ma’ani Alfazhil Minhaj, Muhammad bin Al Khotib Asy Syarbini, terbitan Darul Ma’rifah, cetakan keempat, tahun 1431 H. Roudhotuth Tholibin, Yahya bin Syarf An Nawawi, terbitan Al Maktabah Al ‘Ashriyyah, cetakan pertama, tahun 1433 H. — Selesai disusun di Pesantren Darush Sholihin, 9 Dzulhijjah 1435 H di hari Arafah penuh berkah Akhukum fillah: Muhammad Abduh Tuasikal Ikuti status kami dengan memfollow FB Muhammad Abduh Tuasikal, Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom — Milikilah buku karya Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal yang membahas qurban dan aqiqah secara lengkap dengan judul “Panduan Qurban dan Aqiqah”. Harga Rp.23.000,-, terbitan Pustaka Muslim Yogyakarta. Lihat infonya di sini. Segera pesan via sms +62 852 00 171 222 atau BB 27EACDF5 atau WA +62 8222 604 2114. Kirim format pesan: buku qurban#nama pemesan#alamat#no HP#jumlah buku. Tagsamalan dzulhijjah hari tasyrik puasa arafah shalat shubuh takbiran

Bila Kematian Disembelih

04OctBila Kematian DisembelihOctober 4, 2014Khutbah Jumat Oleh: Abdullah Zaen, Lc, MA Khutbah Jum’at di Masjid Agung Darussalam Purbalingga, 23 Jumadats Tsani 1434 / 3 Mei 2013   KHUTBAH PERTAMA: إِنَّ الْحَمْدَ للهِ نَحْمَدُهُ وَنَسْتَعِيْنُهُ وَنَسْتَغْفِرُهُ وَنَعُوْذُ بِاللهِ مِنْ شُرُوْرِ أَنْفُسِنَا وَسَيِّئَاتِ أَعْمَالِنَا مَنْ يَهْدِهِ اللهُ فَلاَ مُضِلَّ لَهُ وَمَنْ يُضْلِلْ فَلاَ هَادِيَ لَهُ وَأَشْهَدُ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللهُ وَحْدَهُ لاَ شَرِيْكَ لَهُ وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّداً عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ. “يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُواْ اتَّقُواْ اللّهَ حَقَّ تُقَاتِهِ وَلاَ تَمُوتُنَّ إِلاَّ وَأَنتُم مُّسْلِمُونَ”. “يَا أَيُّهَا النَّاسُ اتَّقُواْ رَبَّكُمُ الَّذِي خَلَقَكُم مِّن نَّفْسٍ وَاحِدَةٍ وَخَلَقَ مِنْهَا زَوْجَهَا وَبَثَّ مِنْهُمَا رِجَالاً كَثِيراً وَنِسَاء وَاتَّقُواْ اللّهَ الَّذِي تَسَاءلُونَ بِهِ وَالأَرْحَامَ إِنَّ اللّهَ كَانَ عَلَيْكُمْ رَقِيباً”. “يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ وَقُولُوا قَوْلاً سَدِيداً . يُصْلِحْ لَكُمْ أَعْمَالَكُمْ وَيَغْفِرْ لَكُمْ ذُنُوبَكُمْ وَمَن يُطِعْ اللَّهَ وَرَسُولَهُ فَقَدْ فَازَ فَوْزاً عَظِيماً”. أَمَّا بَعْدُ، فَإِنَّ خَيْرَ الْحَدِيثِ كِتَابُ اللَّهِ، وَخَيْرُ الْهُدَى هُدَى مُحَمَّدٍ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، وَشَرُّ الْأُمُورِ مُحْدَثَاتُهَا، وَكُلُّ بِدْعَةٍ ضَلَالَةٌ. Jama’ah Jum’at rahimakumullah… Mari kita tingkatkan ketaqwaan kepada Allah ta’ala dengan ketaqwaan yang sebenar-benarnya; yaitu mengamalkan apa yang diperintahkan oleh-Nya dan Rasul-Nya shallallahu’alaihiwasallam serta menjauhi apa yang dilarang oleh-Nya dan Rasul-Nya shallallahu’alaihiwasallam. Jama’ah Jum’at yang semoga dimuliakan Allah… Kejadian hari kiamat merupakan kumpulan rentetan sekian peristiwa. Setiap penggal episode kejadian tersebut memberikan pelajaran yang amat berharga bagi umat manusia. Di antara peristiwa dahsyat yang menorehkan pelajaran sangat mendalam adalah kejadian disembelihnya kematian. Sebuah kejadian yang membangkitkan bulu roma setiap insan dan mengusik tidur nyenyak orang-orang yang beriman. Setelah semua penghuni surga masuk ke dalamnya dan seluruh penghuni tetap neraka menempati tempatnya di neraka jahannam, Allah subhanahu wa ta’ala mendatangkan kematian. Kematian yang saat itu Allah tampilkan dalam bentuk seekor domba, diletakkan-Nya di suatu tempat antara surga dan neraka. Dalam sebuah hadits sahih yang dituturkan oleh Abu Sa’id al-Khudry radhiyallahu’anhu disebutkan, bahwa Nabi shallallahu’alaihiwasallam bersabda, “يُؤْتَى بِالْمَوْتِ كَهَيْئَةِ كَبْشٍ أَمْلَحَ، فَيُنَادِي مُنَادٍ: “يَا أَهْلَ الْجَنَّةِ“ فَيَشْرَئِبُّونَ وَيَنْظُرُونَ، فَيَقُولُ: “هَلْ تَعْرِفُونَ هَذَا؟”. فَيَقُولُونَ: “نَعَمْ هَذَا الْمَوْتُ” وَكُلُّهُمْ قَدْ رَآهُ. ثُمَّ يُنَادِي: “يَا أَهْلَ النَّارِ” فَيَشْرَئِبُّونَ وَيَنْظُرُونَ فَيَقُولُ: “هَلْ تَعْرِفُونَ هَذَا؟” فَيَقُولُونَ: “نَعَمْ هَذَا الْمَوْتُ” وَكُلُّهُمْ قَدْ رَآهُ، فَيُذْبَحُ، ثُمَّ يَقُولُ: “يَا أَهْلَ الْجَنَّةِ خُلُودٌ فَلَا مَوْتَ، وَيَا أَهْلَ النَّارِ خُلُودٌ فَلَا مَوْتَ”. “(Di hari kiamat kelak) kematian didatangkan dalam bentuk kambing berbulu hitam putih. Seorang penyeru berkata, “Wahai penghuni surga!” maka merekapun menengok dan melihat. “Tahukah kalian apa ini?” lanjut si penyeru. “Ya, itu adalah kematian” jawab mereka. Seluruhnya telah melihatnya. Penyeru kembali berkata, “Wahai penghuni neraka!”, merekapun menengok dan melihat. “Tahukah kalian apa ini?” “Ya, itu adalah kematian”. Seluruhnya telah melihatnya. Lalu kematian tersebut disembelih, seraya si penyeru berkata, “Wahai penghuni surga, (setelah ini) kalian akan kekal dan tidak ada lagi kematian. Wahai penghuni neraka, (setelah ini) kalian pun akan kekal dan tidak ada lagi kematian”. HR. Bukhari dan Muslim. Kaum muslimin dan muslimat yang kami hormati… Dalam hadits lain, Sayyiduna Rasulullah shallallahu’alaihiwasallam menggambarkan perasaan para penghuni surga dan neraka saat mereka dipanggil oleh sang penyeru. Juga perasaan mereka setelah kejadian penyembelihan tersebut. عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: “يُؤْتَى بِالْمَوْتِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ، فَيُوقَفُ عَلَى الصِّرَاطِ فَيُقَالُ: “يَا أَهْلَ الْجَنَّةِ” فَيَطَّلِعُونَ خَائِفِينَ وَجِلِينَ أَنْ يُخْرَجُوا، فَيُقَالُ: “هَلْ تَعْرِفُونَ هَذَا؟” قَالُوا: “نَعَمْ رَبَّنَا هَذَا الْمَوْتُ”. ثُمَّ يُقَالُ: “يَا أَهْلَ النَّارِ” فَيَطَّلِعُونَ فَرِحِينَ مُسْتَبْشِرِينَ أَنْ يُخْرَجُوا مِنْ مَكَانِهِمُ الَّذِي هُمْ فِيهِ، فَيُقَالُ: “هَلْ تَعْرِفُونَ هَذَا؟” قَالُوا: “نَعَمْ هَذَا الْمَوْتُ” فَيَأْمُرُ بِهِ فَيُذْبَحُ عَلَى الصِّرَاطِ، ثُمَّ يُقَالُ لِلْفَرِيقَيْنِ كِلَاهُمَا “خُلُودٌ فِيمَا تَجِدُونَ، لَا مَوْتَ فِيهِ أَبَدًا”. Dari Abu Hurairah radhiyallahu’anhu, bahwa Rasulullah shallallahu’alaihiwasallam bersabda, “Di hari kiamat kelak, kematian akan didatangkan lalu diletakkan di atas jembatan. Kemudian diserukan, “Wahai penghuni surga”. Maka merekapun menoleh dengan diiringi perasaan takut dan khawatir, jangan-jangan mereka akan dikeluarkan (dari surga). “Tahukah kalian apa ini?”. “Ya, wahai Rabb kami. Itu adalah kematian. Giliran seruan berikutnya, “Wahai para penghuni neraka!”. Merekapun menoleh dengan dipenuhi rasa gembira dan harapan, jangan-jangan akan dikeluarkan dari tempat yang mereka dekami saat itu. “Tahukah kalian apa ini?”. “Ya, wahai Rabb kami. Itu adalah kematian”. Kemudian Allah memerintahkan agar kematian tersebut disembelih di atas jembatan. Seraya dikatakan kepada masing-masing kelompok, “Kalian akan kekal abadi bersama apa yang kalian rasakan saat ini dan tidak akan ada lagi kematian”. HR. Ahmad dan dinilai sahih oleh al-Hakim, Ibn Hibban dan al-Albany. Adapun perasaan mereka setelah kematian tersebut disembelih, telah digambarkan dengan jelas oleh Nabi kita shallallahu’alaihiwasallam dalam hadits Ibn Umar radhiyallahu’anhuma berikut, “فَيَزْدَادُ أَهْلُ الْجَنَّةِ فَرَحًا إِلَى فَرَحِهِمْ، وَيَزْدَادُ أَهْلُ النَّارِ حُزْنًا إِلَى حُزْنِهِمْ”. “Kegembiraan penghuni surga semakin membuncah setelah sebelumnya mereka telah diliputi kegembiraan. Sebaliknya kesedihan penghuni neraka pun semakin memuncak, setelah sebelumnya mereka sudah dikungkung kesedihan”. HR. Bukhari dan Muslim. Jama’ah Jum’at yang dirahmati Allah… Begitulah sekelumit kejadian penyembelihan kematian di hari kiamat kelak. Di mana peristiwa tersebut merupakan penanda bahwa kematian telah tiada. Ya, kematian telah mati. Tidak ada lagi kematian setelah hari itu. Yang ada adalah dua warna kehidupan yang amat bertolak belakang. Kehidupan pertama adalah kehidupan para penghuni surga yang diliputi dengan segala jenis kenikmatan yang tiada taranya. Adapun kehidupan kedua adalah kehidupan para penghuni neraka, yang dikungkung segala bentuk siksa dan azab yang tak terperikan. Masing-masing akan menjalani kehidupan tersebut, tanpa ada batas akhir. Kekal abadi… Banyak pelajaran yang bisa kita petik dari penggalan singkat kejadian alam akhirat di atas. Di antaranya, dengan merenungi hadits-hadits di atas, kita akan lebih termotivasi untuk menyiapkan bekal guna menghadapi peristiwa tersebut. Kehidupan dunia ini ibarat tempat penyeberangan yang sedang dilalui oleh orang-orang yang hidup di dalamnya. Setiap orang akan melewati dan meninggalkannya, lalu menuju kehidupan yang sesungguhnya. Allah subhanahu wa ta’ala menjadikan dunia ini sebagai tempat beramal, sedang akhirat dijadikan-Nya sebagai tempat pembalasan amalan. Maka setiap orang yang beramal, dia akan meraih ganjarannya. Sebaliknya orang yang lalai, niscaya akan menyesali perbuatannya. Hari pembalasan pasti akan datang, dan apa saja yang akan datang adalah sesuatu yang dekat. Maka, janganlah kita tertipu dengan gemerlapnya kehidupan dunia yang sementara ini, sehingga melalaikan dari kehidupan yang sesungguhnya di akhirat nanti. Saudara-saudaraku kaum muslimin rahimakumullah… Seorang hamba yang salih pernah berpetuah, “اعْمَلْ لِدُنْيَاك بِقَدْرِ مَقَامِك فِيهَا، وَاعْمَلْ لِآخِرَتِك بِقَدْرِ بَقَائِك فِيهَا“ “Bekerjalah untuk duniamu sesuai jatah waktu tinggalmu di dalamnya. Dan beramallah untuk akhiratmu sesuai jatah waktu tinggalmu di dalamnya.” Subhanallah…! Sebuah nasihat yang sungguh mencerminkan kedalaman perenungan akan hakekat perbandingan kehidupan di dunia dengan akhirat. Ia sangat memahami betapa jauh lebih bermaknanya kehidupan di akhirat daripada kehidupan di dunia. Dan betapa fananya dunia ini dibandingkan kekalnya alam akhirat kelak..! Mari kita renungkan. Berapa lamakah jatah waktu hidup kita di dunia? Paling-paling hanya 60-an atau 70-an tahun. Kalau bisa lebih daripada itu tentu sudah sangat istimewa. Seorang yang mencapai usia 100 tahun sungguh luar biasa! Rasulullah shallallahu’alaihiwasallam telah mengisyaratkan hal itu dalam sabdanya, “أَعْمَارُ أُمَّتِي مَا بَيْنَ السِّتِّينَ إِلَى السَّبْعِينَ، وَأَقَلُّهُمْ مَنْ يَجُوزُ ذَلِكَ”. “Umur ummatku antara enampuluh hingga tujuhpuluh tahun. Dan sedikit di antara mereka yang melewati itu.” HR. Tirmidzi dari Abu Hurairah radhiyallahu’anhu dan hadits ini dinilai sahih oleh Ibn Hibban, al-Hakim dan adz-Dzahaby. Itulah jatah hidup kita di dunia. Bagaimana dengan jatah hidup kita di akhirat? Al-Qur’an al-Karim menegaskan bahwa manusia bakal hidup kekal selamanya di akhirat. “خَالِدِينَ فِيهَا أَبَدًا“. “Mereka kekal selamanya di dalamnya.” Maka, pantaskah kita mempertaruhkan kehidupan kita yang hakiki dan abadi di akhirat nanti, demi meraih kesenangan dunia yang fana dan penuh dengan tipuan yang sangat memperdayakan? Mari kita menjadi orang yang ‘cerdas’ versi hadits nabawi. Bukan orang yang cerdas berdasarkan pandangan picik para penghamba dunia, yang sejatinya sangatlah jahil dan pendek pola pikirnya. Dalam sebuah hadits dijelaskan, “الْكَيِّسُ مَنْ دَانَ نَفْسَهُ وَعَمِلَ لِمَا بَعْدَ الْمَوْتِ”. “Orang yang cerdas ialah orang yang senantiasa mengevaluasi (amal perbuatan) dirinya dan beramal untuk kehidupan setelah kematian.” HR. Tirmidzy dari Syaddad bin Aus radhiyallahu’anhu. At-Tirmidzy menyatakan hadits ini hasan. أقول قولي هذا، وأستغفر الله لي ولكم ولجميع المسلمين والمسلمات، فاستغفروه إنه هو الغفور الرحيم. KHUTBAH KEDUA: الْحَمْدُ للهِ “غَافِرِ الذَّنْبِ وَقَابِلِ التَّوْبِ شَدِيدِ الْعِقَابِ ذِي الطَّوْلِ لَا إِلَهَ إِلَّا هُوَ إِلَيْهِ الْمَصِيرُ”، وَأَشْهَدُ أَنْ لاَ إِلهَ إِلاَّ اللهُ لاَ نِدَّ لَهُ سُبْحَانَهُ وَلاَ شَبِيْهَ وَلاَ مَثِيْلَ وَلاَ نَظِيْرَ، وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّداً عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ الْبَشِيْرُ النَّذِيْرُ وَالسِّرَاجُ الْمُنِيْرُ، صَلَّى اللهُ وَسَلَّمَ وَبَارَكَ عَلَيْهِ وَعَلَى آلِهِ وَصَحْبِهِ وَكُلِّ تَابِعٍ مُسْتَنِيْرٍ. Sidang Jum’at yang kami hormati… Dengan merenungkan keterangan di atas, lantas mencermati jalan hidup banyak manusia di muka bumi ini, niscaya mata kita akan terbelalak terheran-terheran. Betapa tidak proporsionalnya bekal kehidupan dunia mereka, dibandingkan dengan bekal kehidupan akhirat mereka. Ada di antara mereka yang telah mempersiapkan bekal dunia yang cukup untuk tujuh keturunan, namun bekal akhiratnya, boro-boro untuk keturunannya, untuk bekal dirinya sendiri saja tidak cukup! Sudah saatnya kita mengakhiri kelalaian akut itu! Telah tiba masanya kita menyudahi kelengahan parah itu! Mari kita benahi akidah dan tauhid kita yang mungkin belum lurus dan sempurna. Bahkan barangkali masih terkotori dengan noda syirik, khurafat, bid’ah dan yang semisal dengannya. Mari kita terus tingkatkan pengetahuan agama kita, dengan membaca, mendengar dan menelaah al-Qur’an dan Sunnah Nabi shallallahu’alaihiwasallam di bawah bimbingan para ulama rabbani. Mari kita perbaiki ibadah shalat lima waktu kita, yang barangkali masih kerap kita jalankan bukan pada waktunya, dan masih amat jauh pula dari potret kekhusyu’an. Mari kita teliti, karunia anggota tubuh dan nikmat lain yang Allah berikan kepada kita. Lebih sering untuk kita gunakan di jalan yang diridhai Allah kah? Atau justru sebaliknya nikmat Allah tersebut malah kita gunakan untuk berbuat maksiat kepada-Nya. Mata, telinga, tangan, kaki, kesehatan, harta dan segudang nikmat lainnya yang tak terhitung. Mari kita koreksi sejauh mana kita telah berusaha meningkatkan kebaktian kepada kedua orang tua, yang telah melahirkan, merawat, membesarkan dan mendidik kita. Serta telah mengorbankan apapun yang dimilikinya untuk kebaikan kita. Mari kita cek kembali sikap amanah kita dalam mendidik anak-anak yang telah Allah amanahkan kepada kita. Sudahkah kita memperhatikan shalat, perilaku dan tutur kata mereka? Apakah gerangan jawaban yang telah kita persiapkan untuk menghadapi pertanyaan-pertanyaan Allah kelak di hari kiamat, jika kita menterlantarkan pendidikan agama mereka? Mari kita periksa ulang setiap kata yang keluar dari lisan kita, apakah hanya sekedar menukil berita tak jelas juntrungnya, yang berisikan fitnah terhadap kaum mukminin. Ataukah setiap kalimat tersebut telah kita persiapkan pertanggungjawabannya kelak di hadapan Allah? Mari kita tinjau kembali mata pencaharian yang kita lakoni saat ini. Apakah termasuk jenis pekerjaan yang dihalalkan Allah? Kalaupun iya, apakah sudah kita bersihkan dari praktek-praktek yang menodai kehalalannya? Seluruh pertanyaan ini merupakan sekelumit usaha kita untuk menghindari penyesalan tiada guna kelak di hari akhir. Yang Allah sitir sebagiannya dalam firman-Nya, “يَاحَسْرَتَى عَلَى مَافَرَّطتُ فِي جَنْبِ اللهِ وَإِن كُنتُ لَمِنَ السَّاخِرِينَ“ Artinya: “Amat besar penyesalanku atas kelalaianku dalam (menunaikan kewajiban) terhadap Allah, dan aku sungguh dahulu termasuk orang-orang yang memperolok-olokkan (agama Allah).” Az-Zumar (39): 56. هذا؛ وصلوا وسلموا –رحكم الله– على الصادق الأمين؛ كما أمركم بذلك مولاكم رب العالمين، فقال سبحانه: “إِنَّ اللَّهَ وَمَلَائِكَتَهُ يُصَلُّونَ عَلَى النَّبِيِّ يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا صَلُّوا عَلَيْهِ وَسَلِّمُوا تَسْلِيماً”. اللهم صل على محمد وعلى آل محمد كما صليت على إبراهيم وعلى آل إبراهيم إنك حميد مجيد, اللهم بارك على محمد وعلى آل محمد كما باركت على إبراهيم وعلى آل إبراهيم إنك حميد مجيد. ربنا ظلمنا أنفسنا وإن لم تغفر لنا وترحمنا لنكونن من الخاسرين ربنا اغفر لنا ولإخواننا الذين سبقونا بالإيمان ولا تجعل في قلوبنا غلا للذين آمنوا ربنا إنك رؤوف رحيم ربنا لا تزغ قلوبنا بعد إذ هديتنا وهب لنا من لدنك رحمة إنك أنت الوهاب ربنا آتنا في الدنيا حسنة وفي الآخرة حسنة وقنا عذاب النار وصلى الله على نبينا محمد وعلى آله وصحبه ومن تبعهم بإحسان إلى يوم الدين وآخر دعوانا أن الحمد لله رب العالمين. أقيموا الصلاة… @ Pesantren “Tunas Ilmu” Kedungwuluh Purbalingga, 23 Jumadats Tsani 1434 / 3 Mei 2013 PrevNext Leave a Reply Cancel Reply Save my name, email, and website in this browser for the next time I comment. Data TerbaruSerial Fiqih Pendidikan Anak No 167 – MEMBAWA ANAK KECIL KE MASJIDJuly 25, 2022Serial Fiqih Doa dan Dzikir No 89: DZIKIR DAN DOA SEBELUM TIDUR Bagian-8July 18, 2022Pelaksanaan pemotongan hewan qurban pondok pesantren Tunas Ilmu 1443 HJuly 16, 2022Pelaksanaan Sholat Idul Adha Dan Kurban 1443 HJuly 14, 2022Serial Fiqih Doa dan Dzikir No 88: DZIKIR DAN DOA SEBELUM TIDUR Bagian-7July 14, 2022

Bila Kematian Disembelih

04OctBila Kematian DisembelihOctober 4, 2014Khutbah Jumat Oleh: Abdullah Zaen, Lc, MA Khutbah Jum’at di Masjid Agung Darussalam Purbalingga, 23 Jumadats Tsani 1434 / 3 Mei 2013   KHUTBAH PERTAMA: إِنَّ الْحَمْدَ للهِ نَحْمَدُهُ وَنَسْتَعِيْنُهُ وَنَسْتَغْفِرُهُ وَنَعُوْذُ بِاللهِ مِنْ شُرُوْرِ أَنْفُسِنَا وَسَيِّئَاتِ أَعْمَالِنَا مَنْ يَهْدِهِ اللهُ فَلاَ مُضِلَّ لَهُ وَمَنْ يُضْلِلْ فَلاَ هَادِيَ لَهُ وَأَشْهَدُ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللهُ وَحْدَهُ لاَ شَرِيْكَ لَهُ وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّداً عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ. “يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُواْ اتَّقُواْ اللّهَ حَقَّ تُقَاتِهِ وَلاَ تَمُوتُنَّ إِلاَّ وَأَنتُم مُّسْلِمُونَ”. “يَا أَيُّهَا النَّاسُ اتَّقُواْ رَبَّكُمُ الَّذِي خَلَقَكُم مِّن نَّفْسٍ وَاحِدَةٍ وَخَلَقَ مِنْهَا زَوْجَهَا وَبَثَّ مِنْهُمَا رِجَالاً كَثِيراً وَنِسَاء وَاتَّقُواْ اللّهَ الَّذِي تَسَاءلُونَ بِهِ وَالأَرْحَامَ إِنَّ اللّهَ كَانَ عَلَيْكُمْ رَقِيباً”. “يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ وَقُولُوا قَوْلاً سَدِيداً . يُصْلِحْ لَكُمْ أَعْمَالَكُمْ وَيَغْفِرْ لَكُمْ ذُنُوبَكُمْ وَمَن يُطِعْ اللَّهَ وَرَسُولَهُ فَقَدْ فَازَ فَوْزاً عَظِيماً”. أَمَّا بَعْدُ، فَإِنَّ خَيْرَ الْحَدِيثِ كِتَابُ اللَّهِ، وَخَيْرُ الْهُدَى هُدَى مُحَمَّدٍ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، وَشَرُّ الْأُمُورِ مُحْدَثَاتُهَا، وَكُلُّ بِدْعَةٍ ضَلَالَةٌ. Jama’ah Jum’at rahimakumullah… Mari kita tingkatkan ketaqwaan kepada Allah ta’ala dengan ketaqwaan yang sebenar-benarnya; yaitu mengamalkan apa yang diperintahkan oleh-Nya dan Rasul-Nya shallallahu’alaihiwasallam serta menjauhi apa yang dilarang oleh-Nya dan Rasul-Nya shallallahu’alaihiwasallam. Jama’ah Jum’at yang semoga dimuliakan Allah… Kejadian hari kiamat merupakan kumpulan rentetan sekian peristiwa. Setiap penggal episode kejadian tersebut memberikan pelajaran yang amat berharga bagi umat manusia. Di antara peristiwa dahsyat yang menorehkan pelajaran sangat mendalam adalah kejadian disembelihnya kematian. Sebuah kejadian yang membangkitkan bulu roma setiap insan dan mengusik tidur nyenyak orang-orang yang beriman. Setelah semua penghuni surga masuk ke dalamnya dan seluruh penghuni tetap neraka menempati tempatnya di neraka jahannam, Allah subhanahu wa ta’ala mendatangkan kematian. Kematian yang saat itu Allah tampilkan dalam bentuk seekor domba, diletakkan-Nya di suatu tempat antara surga dan neraka. Dalam sebuah hadits sahih yang dituturkan oleh Abu Sa’id al-Khudry radhiyallahu’anhu disebutkan, bahwa Nabi shallallahu’alaihiwasallam bersabda, “يُؤْتَى بِالْمَوْتِ كَهَيْئَةِ كَبْشٍ أَمْلَحَ، فَيُنَادِي مُنَادٍ: “يَا أَهْلَ الْجَنَّةِ“ فَيَشْرَئِبُّونَ وَيَنْظُرُونَ، فَيَقُولُ: “هَلْ تَعْرِفُونَ هَذَا؟”. فَيَقُولُونَ: “نَعَمْ هَذَا الْمَوْتُ” وَكُلُّهُمْ قَدْ رَآهُ. ثُمَّ يُنَادِي: “يَا أَهْلَ النَّارِ” فَيَشْرَئِبُّونَ وَيَنْظُرُونَ فَيَقُولُ: “هَلْ تَعْرِفُونَ هَذَا؟” فَيَقُولُونَ: “نَعَمْ هَذَا الْمَوْتُ” وَكُلُّهُمْ قَدْ رَآهُ، فَيُذْبَحُ، ثُمَّ يَقُولُ: “يَا أَهْلَ الْجَنَّةِ خُلُودٌ فَلَا مَوْتَ، وَيَا أَهْلَ النَّارِ خُلُودٌ فَلَا مَوْتَ”. “(Di hari kiamat kelak) kematian didatangkan dalam bentuk kambing berbulu hitam putih. Seorang penyeru berkata, “Wahai penghuni surga!” maka merekapun menengok dan melihat. “Tahukah kalian apa ini?” lanjut si penyeru. “Ya, itu adalah kematian” jawab mereka. Seluruhnya telah melihatnya. Penyeru kembali berkata, “Wahai penghuni neraka!”, merekapun menengok dan melihat. “Tahukah kalian apa ini?” “Ya, itu adalah kematian”. Seluruhnya telah melihatnya. Lalu kematian tersebut disembelih, seraya si penyeru berkata, “Wahai penghuni surga, (setelah ini) kalian akan kekal dan tidak ada lagi kematian. Wahai penghuni neraka, (setelah ini) kalian pun akan kekal dan tidak ada lagi kematian”. HR. Bukhari dan Muslim. Kaum muslimin dan muslimat yang kami hormati… Dalam hadits lain, Sayyiduna Rasulullah shallallahu’alaihiwasallam menggambarkan perasaan para penghuni surga dan neraka saat mereka dipanggil oleh sang penyeru. Juga perasaan mereka setelah kejadian penyembelihan tersebut. عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: “يُؤْتَى بِالْمَوْتِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ، فَيُوقَفُ عَلَى الصِّرَاطِ فَيُقَالُ: “يَا أَهْلَ الْجَنَّةِ” فَيَطَّلِعُونَ خَائِفِينَ وَجِلِينَ أَنْ يُخْرَجُوا، فَيُقَالُ: “هَلْ تَعْرِفُونَ هَذَا؟” قَالُوا: “نَعَمْ رَبَّنَا هَذَا الْمَوْتُ”. ثُمَّ يُقَالُ: “يَا أَهْلَ النَّارِ” فَيَطَّلِعُونَ فَرِحِينَ مُسْتَبْشِرِينَ أَنْ يُخْرَجُوا مِنْ مَكَانِهِمُ الَّذِي هُمْ فِيهِ، فَيُقَالُ: “هَلْ تَعْرِفُونَ هَذَا؟” قَالُوا: “نَعَمْ هَذَا الْمَوْتُ” فَيَأْمُرُ بِهِ فَيُذْبَحُ عَلَى الصِّرَاطِ، ثُمَّ يُقَالُ لِلْفَرِيقَيْنِ كِلَاهُمَا “خُلُودٌ فِيمَا تَجِدُونَ، لَا مَوْتَ فِيهِ أَبَدًا”. Dari Abu Hurairah radhiyallahu’anhu, bahwa Rasulullah shallallahu’alaihiwasallam bersabda, “Di hari kiamat kelak, kematian akan didatangkan lalu diletakkan di atas jembatan. Kemudian diserukan, “Wahai penghuni surga”. Maka merekapun menoleh dengan diiringi perasaan takut dan khawatir, jangan-jangan mereka akan dikeluarkan (dari surga). “Tahukah kalian apa ini?”. “Ya, wahai Rabb kami. Itu adalah kematian. Giliran seruan berikutnya, “Wahai para penghuni neraka!”. Merekapun menoleh dengan dipenuhi rasa gembira dan harapan, jangan-jangan akan dikeluarkan dari tempat yang mereka dekami saat itu. “Tahukah kalian apa ini?”. “Ya, wahai Rabb kami. Itu adalah kematian”. Kemudian Allah memerintahkan agar kematian tersebut disembelih di atas jembatan. Seraya dikatakan kepada masing-masing kelompok, “Kalian akan kekal abadi bersama apa yang kalian rasakan saat ini dan tidak akan ada lagi kematian”. HR. Ahmad dan dinilai sahih oleh al-Hakim, Ibn Hibban dan al-Albany. Adapun perasaan mereka setelah kematian tersebut disembelih, telah digambarkan dengan jelas oleh Nabi kita shallallahu’alaihiwasallam dalam hadits Ibn Umar radhiyallahu’anhuma berikut, “فَيَزْدَادُ أَهْلُ الْجَنَّةِ فَرَحًا إِلَى فَرَحِهِمْ، وَيَزْدَادُ أَهْلُ النَّارِ حُزْنًا إِلَى حُزْنِهِمْ”. “Kegembiraan penghuni surga semakin membuncah setelah sebelumnya mereka telah diliputi kegembiraan. Sebaliknya kesedihan penghuni neraka pun semakin memuncak, setelah sebelumnya mereka sudah dikungkung kesedihan”. HR. Bukhari dan Muslim. Jama’ah Jum’at yang dirahmati Allah… Begitulah sekelumit kejadian penyembelihan kematian di hari kiamat kelak. Di mana peristiwa tersebut merupakan penanda bahwa kematian telah tiada. Ya, kematian telah mati. Tidak ada lagi kematian setelah hari itu. Yang ada adalah dua warna kehidupan yang amat bertolak belakang. Kehidupan pertama adalah kehidupan para penghuni surga yang diliputi dengan segala jenis kenikmatan yang tiada taranya. Adapun kehidupan kedua adalah kehidupan para penghuni neraka, yang dikungkung segala bentuk siksa dan azab yang tak terperikan. Masing-masing akan menjalani kehidupan tersebut, tanpa ada batas akhir. Kekal abadi… Banyak pelajaran yang bisa kita petik dari penggalan singkat kejadian alam akhirat di atas. Di antaranya, dengan merenungi hadits-hadits di atas, kita akan lebih termotivasi untuk menyiapkan bekal guna menghadapi peristiwa tersebut. Kehidupan dunia ini ibarat tempat penyeberangan yang sedang dilalui oleh orang-orang yang hidup di dalamnya. Setiap orang akan melewati dan meninggalkannya, lalu menuju kehidupan yang sesungguhnya. Allah subhanahu wa ta’ala menjadikan dunia ini sebagai tempat beramal, sedang akhirat dijadikan-Nya sebagai tempat pembalasan amalan. Maka setiap orang yang beramal, dia akan meraih ganjarannya. Sebaliknya orang yang lalai, niscaya akan menyesali perbuatannya. Hari pembalasan pasti akan datang, dan apa saja yang akan datang adalah sesuatu yang dekat. Maka, janganlah kita tertipu dengan gemerlapnya kehidupan dunia yang sementara ini, sehingga melalaikan dari kehidupan yang sesungguhnya di akhirat nanti. Saudara-saudaraku kaum muslimin rahimakumullah… Seorang hamba yang salih pernah berpetuah, “اعْمَلْ لِدُنْيَاك بِقَدْرِ مَقَامِك فِيهَا، وَاعْمَلْ لِآخِرَتِك بِقَدْرِ بَقَائِك فِيهَا“ “Bekerjalah untuk duniamu sesuai jatah waktu tinggalmu di dalamnya. Dan beramallah untuk akhiratmu sesuai jatah waktu tinggalmu di dalamnya.” Subhanallah…! Sebuah nasihat yang sungguh mencerminkan kedalaman perenungan akan hakekat perbandingan kehidupan di dunia dengan akhirat. Ia sangat memahami betapa jauh lebih bermaknanya kehidupan di akhirat daripada kehidupan di dunia. Dan betapa fananya dunia ini dibandingkan kekalnya alam akhirat kelak..! Mari kita renungkan. Berapa lamakah jatah waktu hidup kita di dunia? Paling-paling hanya 60-an atau 70-an tahun. Kalau bisa lebih daripada itu tentu sudah sangat istimewa. Seorang yang mencapai usia 100 tahun sungguh luar biasa! Rasulullah shallallahu’alaihiwasallam telah mengisyaratkan hal itu dalam sabdanya, “أَعْمَارُ أُمَّتِي مَا بَيْنَ السِّتِّينَ إِلَى السَّبْعِينَ، وَأَقَلُّهُمْ مَنْ يَجُوزُ ذَلِكَ”. “Umur ummatku antara enampuluh hingga tujuhpuluh tahun. Dan sedikit di antara mereka yang melewati itu.” HR. Tirmidzi dari Abu Hurairah radhiyallahu’anhu dan hadits ini dinilai sahih oleh Ibn Hibban, al-Hakim dan adz-Dzahaby. Itulah jatah hidup kita di dunia. Bagaimana dengan jatah hidup kita di akhirat? Al-Qur’an al-Karim menegaskan bahwa manusia bakal hidup kekal selamanya di akhirat. “خَالِدِينَ فِيهَا أَبَدًا“. “Mereka kekal selamanya di dalamnya.” Maka, pantaskah kita mempertaruhkan kehidupan kita yang hakiki dan abadi di akhirat nanti, demi meraih kesenangan dunia yang fana dan penuh dengan tipuan yang sangat memperdayakan? Mari kita menjadi orang yang ‘cerdas’ versi hadits nabawi. Bukan orang yang cerdas berdasarkan pandangan picik para penghamba dunia, yang sejatinya sangatlah jahil dan pendek pola pikirnya. Dalam sebuah hadits dijelaskan, “الْكَيِّسُ مَنْ دَانَ نَفْسَهُ وَعَمِلَ لِمَا بَعْدَ الْمَوْتِ”. “Orang yang cerdas ialah orang yang senantiasa mengevaluasi (amal perbuatan) dirinya dan beramal untuk kehidupan setelah kematian.” HR. Tirmidzy dari Syaddad bin Aus radhiyallahu’anhu. At-Tirmidzy menyatakan hadits ini hasan. أقول قولي هذا، وأستغفر الله لي ولكم ولجميع المسلمين والمسلمات، فاستغفروه إنه هو الغفور الرحيم. KHUTBAH KEDUA: الْحَمْدُ للهِ “غَافِرِ الذَّنْبِ وَقَابِلِ التَّوْبِ شَدِيدِ الْعِقَابِ ذِي الطَّوْلِ لَا إِلَهَ إِلَّا هُوَ إِلَيْهِ الْمَصِيرُ”، وَأَشْهَدُ أَنْ لاَ إِلهَ إِلاَّ اللهُ لاَ نِدَّ لَهُ سُبْحَانَهُ وَلاَ شَبِيْهَ وَلاَ مَثِيْلَ وَلاَ نَظِيْرَ، وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّداً عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ الْبَشِيْرُ النَّذِيْرُ وَالسِّرَاجُ الْمُنِيْرُ، صَلَّى اللهُ وَسَلَّمَ وَبَارَكَ عَلَيْهِ وَعَلَى آلِهِ وَصَحْبِهِ وَكُلِّ تَابِعٍ مُسْتَنِيْرٍ. Sidang Jum’at yang kami hormati… Dengan merenungkan keterangan di atas, lantas mencermati jalan hidup banyak manusia di muka bumi ini, niscaya mata kita akan terbelalak terheran-terheran. Betapa tidak proporsionalnya bekal kehidupan dunia mereka, dibandingkan dengan bekal kehidupan akhirat mereka. Ada di antara mereka yang telah mempersiapkan bekal dunia yang cukup untuk tujuh keturunan, namun bekal akhiratnya, boro-boro untuk keturunannya, untuk bekal dirinya sendiri saja tidak cukup! Sudah saatnya kita mengakhiri kelalaian akut itu! Telah tiba masanya kita menyudahi kelengahan parah itu! Mari kita benahi akidah dan tauhid kita yang mungkin belum lurus dan sempurna. Bahkan barangkali masih terkotori dengan noda syirik, khurafat, bid’ah dan yang semisal dengannya. Mari kita terus tingkatkan pengetahuan agama kita, dengan membaca, mendengar dan menelaah al-Qur’an dan Sunnah Nabi shallallahu’alaihiwasallam di bawah bimbingan para ulama rabbani. Mari kita perbaiki ibadah shalat lima waktu kita, yang barangkali masih kerap kita jalankan bukan pada waktunya, dan masih amat jauh pula dari potret kekhusyu’an. Mari kita teliti, karunia anggota tubuh dan nikmat lain yang Allah berikan kepada kita. Lebih sering untuk kita gunakan di jalan yang diridhai Allah kah? Atau justru sebaliknya nikmat Allah tersebut malah kita gunakan untuk berbuat maksiat kepada-Nya. Mata, telinga, tangan, kaki, kesehatan, harta dan segudang nikmat lainnya yang tak terhitung. Mari kita koreksi sejauh mana kita telah berusaha meningkatkan kebaktian kepada kedua orang tua, yang telah melahirkan, merawat, membesarkan dan mendidik kita. Serta telah mengorbankan apapun yang dimilikinya untuk kebaikan kita. Mari kita cek kembali sikap amanah kita dalam mendidik anak-anak yang telah Allah amanahkan kepada kita. Sudahkah kita memperhatikan shalat, perilaku dan tutur kata mereka? Apakah gerangan jawaban yang telah kita persiapkan untuk menghadapi pertanyaan-pertanyaan Allah kelak di hari kiamat, jika kita menterlantarkan pendidikan agama mereka? Mari kita periksa ulang setiap kata yang keluar dari lisan kita, apakah hanya sekedar menukil berita tak jelas juntrungnya, yang berisikan fitnah terhadap kaum mukminin. Ataukah setiap kalimat tersebut telah kita persiapkan pertanggungjawabannya kelak di hadapan Allah? Mari kita tinjau kembali mata pencaharian yang kita lakoni saat ini. Apakah termasuk jenis pekerjaan yang dihalalkan Allah? Kalaupun iya, apakah sudah kita bersihkan dari praktek-praktek yang menodai kehalalannya? Seluruh pertanyaan ini merupakan sekelumit usaha kita untuk menghindari penyesalan tiada guna kelak di hari akhir. Yang Allah sitir sebagiannya dalam firman-Nya, “يَاحَسْرَتَى عَلَى مَافَرَّطتُ فِي جَنْبِ اللهِ وَإِن كُنتُ لَمِنَ السَّاخِرِينَ“ Artinya: “Amat besar penyesalanku atas kelalaianku dalam (menunaikan kewajiban) terhadap Allah, dan aku sungguh dahulu termasuk orang-orang yang memperolok-olokkan (agama Allah).” Az-Zumar (39): 56. هذا؛ وصلوا وسلموا –رحكم الله– على الصادق الأمين؛ كما أمركم بذلك مولاكم رب العالمين، فقال سبحانه: “إِنَّ اللَّهَ وَمَلَائِكَتَهُ يُصَلُّونَ عَلَى النَّبِيِّ يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا صَلُّوا عَلَيْهِ وَسَلِّمُوا تَسْلِيماً”. اللهم صل على محمد وعلى آل محمد كما صليت على إبراهيم وعلى آل إبراهيم إنك حميد مجيد, اللهم بارك على محمد وعلى آل محمد كما باركت على إبراهيم وعلى آل إبراهيم إنك حميد مجيد. ربنا ظلمنا أنفسنا وإن لم تغفر لنا وترحمنا لنكونن من الخاسرين ربنا اغفر لنا ولإخواننا الذين سبقونا بالإيمان ولا تجعل في قلوبنا غلا للذين آمنوا ربنا إنك رؤوف رحيم ربنا لا تزغ قلوبنا بعد إذ هديتنا وهب لنا من لدنك رحمة إنك أنت الوهاب ربنا آتنا في الدنيا حسنة وفي الآخرة حسنة وقنا عذاب النار وصلى الله على نبينا محمد وعلى آله وصحبه ومن تبعهم بإحسان إلى يوم الدين وآخر دعوانا أن الحمد لله رب العالمين. أقيموا الصلاة… @ Pesantren “Tunas Ilmu” Kedungwuluh Purbalingga, 23 Jumadats Tsani 1434 / 3 Mei 2013 PrevNext Leave a Reply Cancel Reply Save my name, email, and website in this browser for the next time I comment. Data TerbaruSerial Fiqih Pendidikan Anak No 167 – MEMBAWA ANAK KECIL KE MASJIDJuly 25, 2022Serial Fiqih Doa dan Dzikir No 89: DZIKIR DAN DOA SEBELUM TIDUR Bagian-8July 18, 2022Pelaksanaan pemotongan hewan qurban pondok pesantren Tunas Ilmu 1443 HJuly 16, 2022Pelaksanaan Sholat Idul Adha Dan Kurban 1443 HJuly 14, 2022Serial Fiqih Doa dan Dzikir No 88: DZIKIR DAN DOA SEBELUM TIDUR Bagian-7July 14, 2022
04OctBila Kematian DisembelihOctober 4, 2014Khutbah Jumat Oleh: Abdullah Zaen, Lc, MA Khutbah Jum’at di Masjid Agung Darussalam Purbalingga, 23 Jumadats Tsani 1434 / 3 Mei 2013   KHUTBAH PERTAMA: إِنَّ الْحَمْدَ للهِ نَحْمَدُهُ وَنَسْتَعِيْنُهُ وَنَسْتَغْفِرُهُ وَنَعُوْذُ بِاللهِ مِنْ شُرُوْرِ أَنْفُسِنَا وَسَيِّئَاتِ أَعْمَالِنَا مَنْ يَهْدِهِ اللهُ فَلاَ مُضِلَّ لَهُ وَمَنْ يُضْلِلْ فَلاَ هَادِيَ لَهُ وَأَشْهَدُ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللهُ وَحْدَهُ لاَ شَرِيْكَ لَهُ وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّداً عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ. “يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُواْ اتَّقُواْ اللّهَ حَقَّ تُقَاتِهِ وَلاَ تَمُوتُنَّ إِلاَّ وَأَنتُم مُّسْلِمُونَ”. “يَا أَيُّهَا النَّاسُ اتَّقُواْ رَبَّكُمُ الَّذِي خَلَقَكُم مِّن نَّفْسٍ وَاحِدَةٍ وَخَلَقَ مِنْهَا زَوْجَهَا وَبَثَّ مِنْهُمَا رِجَالاً كَثِيراً وَنِسَاء وَاتَّقُواْ اللّهَ الَّذِي تَسَاءلُونَ بِهِ وَالأَرْحَامَ إِنَّ اللّهَ كَانَ عَلَيْكُمْ رَقِيباً”. “يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ وَقُولُوا قَوْلاً سَدِيداً . يُصْلِحْ لَكُمْ أَعْمَالَكُمْ وَيَغْفِرْ لَكُمْ ذُنُوبَكُمْ وَمَن يُطِعْ اللَّهَ وَرَسُولَهُ فَقَدْ فَازَ فَوْزاً عَظِيماً”. أَمَّا بَعْدُ، فَإِنَّ خَيْرَ الْحَدِيثِ كِتَابُ اللَّهِ، وَخَيْرُ الْهُدَى هُدَى مُحَمَّدٍ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، وَشَرُّ الْأُمُورِ مُحْدَثَاتُهَا، وَكُلُّ بِدْعَةٍ ضَلَالَةٌ. Jama’ah Jum’at rahimakumullah… Mari kita tingkatkan ketaqwaan kepada Allah ta’ala dengan ketaqwaan yang sebenar-benarnya; yaitu mengamalkan apa yang diperintahkan oleh-Nya dan Rasul-Nya shallallahu’alaihiwasallam serta menjauhi apa yang dilarang oleh-Nya dan Rasul-Nya shallallahu’alaihiwasallam. Jama’ah Jum’at yang semoga dimuliakan Allah… Kejadian hari kiamat merupakan kumpulan rentetan sekian peristiwa. Setiap penggal episode kejadian tersebut memberikan pelajaran yang amat berharga bagi umat manusia. Di antara peristiwa dahsyat yang menorehkan pelajaran sangat mendalam adalah kejadian disembelihnya kematian. Sebuah kejadian yang membangkitkan bulu roma setiap insan dan mengusik tidur nyenyak orang-orang yang beriman. Setelah semua penghuni surga masuk ke dalamnya dan seluruh penghuni tetap neraka menempati tempatnya di neraka jahannam, Allah subhanahu wa ta’ala mendatangkan kematian. Kematian yang saat itu Allah tampilkan dalam bentuk seekor domba, diletakkan-Nya di suatu tempat antara surga dan neraka. Dalam sebuah hadits sahih yang dituturkan oleh Abu Sa’id al-Khudry radhiyallahu’anhu disebutkan, bahwa Nabi shallallahu’alaihiwasallam bersabda, “يُؤْتَى بِالْمَوْتِ كَهَيْئَةِ كَبْشٍ أَمْلَحَ، فَيُنَادِي مُنَادٍ: “يَا أَهْلَ الْجَنَّةِ“ فَيَشْرَئِبُّونَ وَيَنْظُرُونَ، فَيَقُولُ: “هَلْ تَعْرِفُونَ هَذَا؟”. فَيَقُولُونَ: “نَعَمْ هَذَا الْمَوْتُ” وَكُلُّهُمْ قَدْ رَآهُ. ثُمَّ يُنَادِي: “يَا أَهْلَ النَّارِ” فَيَشْرَئِبُّونَ وَيَنْظُرُونَ فَيَقُولُ: “هَلْ تَعْرِفُونَ هَذَا؟” فَيَقُولُونَ: “نَعَمْ هَذَا الْمَوْتُ” وَكُلُّهُمْ قَدْ رَآهُ، فَيُذْبَحُ، ثُمَّ يَقُولُ: “يَا أَهْلَ الْجَنَّةِ خُلُودٌ فَلَا مَوْتَ، وَيَا أَهْلَ النَّارِ خُلُودٌ فَلَا مَوْتَ”. “(Di hari kiamat kelak) kematian didatangkan dalam bentuk kambing berbulu hitam putih. Seorang penyeru berkata, “Wahai penghuni surga!” maka merekapun menengok dan melihat. “Tahukah kalian apa ini?” lanjut si penyeru. “Ya, itu adalah kematian” jawab mereka. Seluruhnya telah melihatnya. Penyeru kembali berkata, “Wahai penghuni neraka!”, merekapun menengok dan melihat. “Tahukah kalian apa ini?” “Ya, itu adalah kematian”. Seluruhnya telah melihatnya. Lalu kematian tersebut disembelih, seraya si penyeru berkata, “Wahai penghuni surga, (setelah ini) kalian akan kekal dan tidak ada lagi kematian. Wahai penghuni neraka, (setelah ini) kalian pun akan kekal dan tidak ada lagi kematian”. HR. Bukhari dan Muslim. Kaum muslimin dan muslimat yang kami hormati… Dalam hadits lain, Sayyiduna Rasulullah shallallahu’alaihiwasallam menggambarkan perasaan para penghuni surga dan neraka saat mereka dipanggil oleh sang penyeru. Juga perasaan mereka setelah kejadian penyembelihan tersebut. عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: “يُؤْتَى بِالْمَوْتِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ، فَيُوقَفُ عَلَى الصِّرَاطِ فَيُقَالُ: “يَا أَهْلَ الْجَنَّةِ” فَيَطَّلِعُونَ خَائِفِينَ وَجِلِينَ أَنْ يُخْرَجُوا، فَيُقَالُ: “هَلْ تَعْرِفُونَ هَذَا؟” قَالُوا: “نَعَمْ رَبَّنَا هَذَا الْمَوْتُ”. ثُمَّ يُقَالُ: “يَا أَهْلَ النَّارِ” فَيَطَّلِعُونَ فَرِحِينَ مُسْتَبْشِرِينَ أَنْ يُخْرَجُوا مِنْ مَكَانِهِمُ الَّذِي هُمْ فِيهِ، فَيُقَالُ: “هَلْ تَعْرِفُونَ هَذَا؟” قَالُوا: “نَعَمْ هَذَا الْمَوْتُ” فَيَأْمُرُ بِهِ فَيُذْبَحُ عَلَى الصِّرَاطِ، ثُمَّ يُقَالُ لِلْفَرِيقَيْنِ كِلَاهُمَا “خُلُودٌ فِيمَا تَجِدُونَ، لَا مَوْتَ فِيهِ أَبَدًا”. Dari Abu Hurairah radhiyallahu’anhu, bahwa Rasulullah shallallahu’alaihiwasallam bersabda, “Di hari kiamat kelak, kematian akan didatangkan lalu diletakkan di atas jembatan. Kemudian diserukan, “Wahai penghuni surga”. Maka merekapun menoleh dengan diiringi perasaan takut dan khawatir, jangan-jangan mereka akan dikeluarkan (dari surga). “Tahukah kalian apa ini?”. “Ya, wahai Rabb kami. Itu adalah kematian. Giliran seruan berikutnya, “Wahai para penghuni neraka!”. Merekapun menoleh dengan dipenuhi rasa gembira dan harapan, jangan-jangan akan dikeluarkan dari tempat yang mereka dekami saat itu. “Tahukah kalian apa ini?”. “Ya, wahai Rabb kami. Itu adalah kematian”. Kemudian Allah memerintahkan agar kematian tersebut disembelih di atas jembatan. Seraya dikatakan kepada masing-masing kelompok, “Kalian akan kekal abadi bersama apa yang kalian rasakan saat ini dan tidak akan ada lagi kematian”. HR. Ahmad dan dinilai sahih oleh al-Hakim, Ibn Hibban dan al-Albany. Adapun perasaan mereka setelah kematian tersebut disembelih, telah digambarkan dengan jelas oleh Nabi kita shallallahu’alaihiwasallam dalam hadits Ibn Umar radhiyallahu’anhuma berikut, “فَيَزْدَادُ أَهْلُ الْجَنَّةِ فَرَحًا إِلَى فَرَحِهِمْ، وَيَزْدَادُ أَهْلُ النَّارِ حُزْنًا إِلَى حُزْنِهِمْ”. “Kegembiraan penghuni surga semakin membuncah setelah sebelumnya mereka telah diliputi kegembiraan. Sebaliknya kesedihan penghuni neraka pun semakin memuncak, setelah sebelumnya mereka sudah dikungkung kesedihan”. HR. Bukhari dan Muslim. Jama’ah Jum’at yang dirahmati Allah… Begitulah sekelumit kejadian penyembelihan kematian di hari kiamat kelak. Di mana peristiwa tersebut merupakan penanda bahwa kematian telah tiada. Ya, kematian telah mati. Tidak ada lagi kematian setelah hari itu. Yang ada adalah dua warna kehidupan yang amat bertolak belakang. Kehidupan pertama adalah kehidupan para penghuni surga yang diliputi dengan segala jenis kenikmatan yang tiada taranya. Adapun kehidupan kedua adalah kehidupan para penghuni neraka, yang dikungkung segala bentuk siksa dan azab yang tak terperikan. Masing-masing akan menjalani kehidupan tersebut, tanpa ada batas akhir. Kekal abadi… Banyak pelajaran yang bisa kita petik dari penggalan singkat kejadian alam akhirat di atas. Di antaranya, dengan merenungi hadits-hadits di atas, kita akan lebih termotivasi untuk menyiapkan bekal guna menghadapi peristiwa tersebut. Kehidupan dunia ini ibarat tempat penyeberangan yang sedang dilalui oleh orang-orang yang hidup di dalamnya. Setiap orang akan melewati dan meninggalkannya, lalu menuju kehidupan yang sesungguhnya. Allah subhanahu wa ta’ala menjadikan dunia ini sebagai tempat beramal, sedang akhirat dijadikan-Nya sebagai tempat pembalasan amalan. Maka setiap orang yang beramal, dia akan meraih ganjarannya. Sebaliknya orang yang lalai, niscaya akan menyesali perbuatannya. Hari pembalasan pasti akan datang, dan apa saja yang akan datang adalah sesuatu yang dekat. Maka, janganlah kita tertipu dengan gemerlapnya kehidupan dunia yang sementara ini, sehingga melalaikan dari kehidupan yang sesungguhnya di akhirat nanti. Saudara-saudaraku kaum muslimin rahimakumullah… Seorang hamba yang salih pernah berpetuah, “اعْمَلْ لِدُنْيَاك بِقَدْرِ مَقَامِك فِيهَا، وَاعْمَلْ لِآخِرَتِك بِقَدْرِ بَقَائِك فِيهَا“ “Bekerjalah untuk duniamu sesuai jatah waktu tinggalmu di dalamnya. Dan beramallah untuk akhiratmu sesuai jatah waktu tinggalmu di dalamnya.” Subhanallah…! Sebuah nasihat yang sungguh mencerminkan kedalaman perenungan akan hakekat perbandingan kehidupan di dunia dengan akhirat. Ia sangat memahami betapa jauh lebih bermaknanya kehidupan di akhirat daripada kehidupan di dunia. Dan betapa fananya dunia ini dibandingkan kekalnya alam akhirat kelak..! Mari kita renungkan. Berapa lamakah jatah waktu hidup kita di dunia? Paling-paling hanya 60-an atau 70-an tahun. Kalau bisa lebih daripada itu tentu sudah sangat istimewa. Seorang yang mencapai usia 100 tahun sungguh luar biasa! Rasulullah shallallahu’alaihiwasallam telah mengisyaratkan hal itu dalam sabdanya, “أَعْمَارُ أُمَّتِي مَا بَيْنَ السِّتِّينَ إِلَى السَّبْعِينَ، وَأَقَلُّهُمْ مَنْ يَجُوزُ ذَلِكَ”. “Umur ummatku antara enampuluh hingga tujuhpuluh tahun. Dan sedikit di antara mereka yang melewati itu.” HR. Tirmidzi dari Abu Hurairah radhiyallahu’anhu dan hadits ini dinilai sahih oleh Ibn Hibban, al-Hakim dan adz-Dzahaby. Itulah jatah hidup kita di dunia. Bagaimana dengan jatah hidup kita di akhirat? Al-Qur’an al-Karim menegaskan bahwa manusia bakal hidup kekal selamanya di akhirat. “خَالِدِينَ فِيهَا أَبَدًا“. “Mereka kekal selamanya di dalamnya.” Maka, pantaskah kita mempertaruhkan kehidupan kita yang hakiki dan abadi di akhirat nanti, demi meraih kesenangan dunia yang fana dan penuh dengan tipuan yang sangat memperdayakan? Mari kita menjadi orang yang ‘cerdas’ versi hadits nabawi. Bukan orang yang cerdas berdasarkan pandangan picik para penghamba dunia, yang sejatinya sangatlah jahil dan pendek pola pikirnya. Dalam sebuah hadits dijelaskan, “الْكَيِّسُ مَنْ دَانَ نَفْسَهُ وَعَمِلَ لِمَا بَعْدَ الْمَوْتِ”. “Orang yang cerdas ialah orang yang senantiasa mengevaluasi (amal perbuatan) dirinya dan beramal untuk kehidupan setelah kematian.” HR. Tirmidzy dari Syaddad bin Aus radhiyallahu’anhu. At-Tirmidzy menyatakan hadits ini hasan. أقول قولي هذا، وأستغفر الله لي ولكم ولجميع المسلمين والمسلمات، فاستغفروه إنه هو الغفور الرحيم. KHUTBAH KEDUA: الْحَمْدُ للهِ “غَافِرِ الذَّنْبِ وَقَابِلِ التَّوْبِ شَدِيدِ الْعِقَابِ ذِي الطَّوْلِ لَا إِلَهَ إِلَّا هُوَ إِلَيْهِ الْمَصِيرُ”، وَأَشْهَدُ أَنْ لاَ إِلهَ إِلاَّ اللهُ لاَ نِدَّ لَهُ سُبْحَانَهُ وَلاَ شَبِيْهَ وَلاَ مَثِيْلَ وَلاَ نَظِيْرَ، وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّداً عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ الْبَشِيْرُ النَّذِيْرُ وَالسِّرَاجُ الْمُنِيْرُ، صَلَّى اللهُ وَسَلَّمَ وَبَارَكَ عَلَيْهِ وَعَلَى آلِهِ وَصَحْبِهِ وَكُلِّ تَابِعٍ مُسْتَنِيْرٍ. Sidang Jum’at yang kami hormati… Dengan merenungkan keterangan di atas, lantas mencermati jalan hidup banyak manusia di muka bumi ini, niscaya mata kita akan terbelalak terheran-terheran. Betapa tidak proporsionalnya bekal kehidupan dunia mereka, dibandingkan dengan bekal kehidupan akhirat mereka. Ada di antara mereka yang telah mempersiapkan bekal dunia yang cukup untuk tujuh keturunan, namun bekal akhiratnya, boro-boro untuk keturunannya, untuk bekal dirinya sendiri saja tidak cukup! Sudah saatnya kita mengakhiri kelalaian akut itu! Telah tiba masanya kita menyudahi kelengahan parah itu! Mari kita benahi akidah dan tauhid kita yang mungkin belum lurus dan sempurna. Bahkan barangkali masih terkotori dengan noda syirik, khurafat, bid’ah dan yang semisal dengannya. Mari kita terus tingkatkan pengetahuan agama kita, dengan membaca, mendengar dan menelaah al-Qur’an dan Sunnah Nabi shallallahu’alaihiwasallam di bawah bimbingan para ulama rabbani. Mari kita perbaiki ibadah shalat lima waktu kita, yang barangkali masih kerap kita jalankan bukan pada waktunya, dan masih amat jauh pula dari potret kekhusyu’an. Mari kita teliti, karunia anggota tubuh dan nikmat lain yang Allah berikan kepada kita. Lebih sering untuk kita gunakan di jalan yang diridhai Allah kah? Atau justru sebaliknya nikmat Allah tersebut malah kita gunakan untuk berbuat maksiat kepada-Nya. Mata, telinga, tangan, kaki, kesehatan, harta dan segudang nikmat lainnya yang tak terhitung. Mari kita koreksi sejauh mana kita telah berusaha meningkatkan kebaktian kepada kedua orang tua, yang telah melahirkan, merawat, membesarkan dan mendidik kita. Serta telah mengorbankan apapun yang dimilikinya untuk kebaikan kita. Mari kita cek kembali sikap amanah kita dalam mendidik anak-anak yang telah Allah amanahkan kepada kita. Sudahkah kita memperhatikan shalat, perilaku dan tutur kata mereka? Apakah gerangan jawaban yang telah kita persiapkan untuk menghadapi pertanyaan-pertanyaan Allah kelak di hari kiamat, jika kita menterlantarkan pendidikan agama mereka? Mari kita periksa ulang setiap kata yang keluar dari lisan kita, apakah hanya sekedar menukil berita tak jelas juntrungnya, yang berisikan fitnah terhadap kaum mukminin. Ataukah setiap kalimat tersebut telah kita persiapkan pertanggungjawabannya kelak di hadapan Allah? Mari kita tinjau kembali mata pencaharian yang kita lakoni saat ini. Apakah termasuk jenis pekerjaan yang dihalalkan Allah? Kalaupun iya, apakah sudah kita bersihkan dari praktek-praktek yang menodai kehalalannya? Seluruh pertanyaan ini merupakan sekelumit usaha kita untuk menghindari penyesalan tiada guna kelak di hari akhir. Yang Allah sitir sebagiannya dalam firman-Nya, “يَاحَسْرَتَى عَلَى مَافَرَّطتُ فِي جَنْبِ اللهِ وَإِن كُنتُ لَمِنَ السَّاخِرِينَ“ Artinya: “Amat besar penyesalanku atas kelalaianku dalam (menunaikan kewajiban) terhadap Allah, dan aku sungguh dahulu termasuk orang-orang yang memperolok-olokkan (agama Allah).” Az-Zumar (39): 56. هذا؛ وصلوا وسلموا –رحكم الله– على الصادق الأمين؛ كما أمركم بذلك مولاكم رب العالمين، فقال سبحانه: “إِنَّ اللَّهَ وَمَلَائِكَتَهُ يُصَلُّونَ عَلَى النَّبِيِّ يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا صَلُّوا عَلَيْهِ وَسَلِّمُوا تَسْلِيماً”. اللهم صل على محمد وعلى آل محمد كما صليت على إبراهيم وعلى آل إبراهيم إنك حميد مجيد, اللهم بارك على محمد وعلى آل محمد كما باركت على إبراهيم وعلى آل إبراهيم إنك حميد مجيد. ربنا ظلمنا أنفسنا وإن لم تغفر لنا وترحمنا لنكونن من الخاسرين ربنا اغفر لنا ولإخواننا الذين سبقونا بالإيمان ولا تجعل في قلوبنا غلا للذين آمنوا ربنا إنك رؤوف رحيم ربنا لا تزغ قلوبنا بعد إذ هديتنا وهب لنا من لدنك رحمة إنك أنت الوهاب ربنا آتنا في الدنيا حسنة وفي الآخرة حسنة وقنا عذاب النار وصلى الله على نبينا محمد وعلى آله وصحبه ومن تبعهم بإحسان إلى يوم الدين وآخر دعوانا أن الحمد لله رب العالمين. أقيموا الصلاة… @ Pesantren “Tunas Ilmu” Kedungwuluh Purbalingga, 23 Jumadats Tsani 1434 / 3 Mei 2013 PrevNext Leave a Reply Cancel Reply Save my name, email, and website in this browser for the next time I comment. Data TerbaruSerial Fiqih Pendidikan Anak No 167 – MEMBAWA ANAK KECIL KE MASJIDJuly 25, 2022Serial Fiqih Doa dan Dzikir No 89: DZIKIR DAN DOA SEBELUM TIDUR Bagian-8July 18, 2022Pelaksanaan pemotongan hewan qurban pondok pesantren Tunas Ilmu 1443 HJuly 16, 2022Pelaksanaan Sholat Idul Adha Dan Kurban 1443 HJuly 14, 2022Serial Fiqih Doa dan Dzikir No 88: DZIKIR DAN DOA SEBELUM TIDUR Bagian-7July 14, 2022


04OctBila Kematian DisembelihOctober 4, 2014Khutbah Jumat Oleh: Abdullah Zaen, Lc, MA Khutbah Jum’at di Masjid Agung Darussalam Purbalingga, 23 Jumadats Tsani 1434 / 3 Mei 2013   KHUTBAH PERTAMA: إِنَّ الْحَمْدَ للهِ نَحْمَدُهُ وَنَسْتَعِيْنُهُ وَنَسْتَغْفِرُهُ وَنَعُوْذُ بِاللهِ مِنْ شُرُوْرِ أَنْفُسِنَا وَسَيِّئَاتِ أَعْمَالِنَا مَنْ يَهْدِهِ اللهُ فَلاَ مُضِلَّ لَهُ وَمَنْ يُضْلِلْ فَلاَ هَادِيَ لَهُ وَأَشْهَدُ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللهُ وَحْدَهُ لاَ شَرِيْكَ لَهُ وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّداً عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ. “يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُواْ اتَّقُواْ اللّهَ حَقَّ تُقَاتِهِ وَلاَ تَمُوتُنَّ إِلاَّ وَأَنتُم مُّسْلِمُونَ”. “يَا أَيُّهَا النَّاسُ اتَّقُواْ رَبَّكُمُ الَّذِي خَلَقَكُم مِّن نَّفْسٍ وَاحِدَةٍ وَخَلَقَ مِنْهَا زَوْجَهَا وَبَثَّ مِنْهُمَا رِجَالاً كَثِيراً وَنِسَاء وَاتَّقُواْ اللّهَ الَّذِي تَسَاءلُونَ بِهِ وَالأَرْحَامَ إِنَّ اللّهَ كَانَ عَلَيْكُمْ رَقِيباً”. “يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ وَقُولُوا قَوْلاً سَدِيداً . يُصْلِحْ لَكُمْ أَعْمَالَكُمْ وَيَغْفِرْ لَكُمْ ذُنُوبَكُمْ وَمَن يُطِعْ اللَّهَ وَرَسُولَهُ فَقَدْ فَازَ فَوْزاً عَظِيماً”. أَمَّا بَعْدُ، فَإِنَّ خَيْرَ الْحَدِيثِ كِتَابُ اللَّهِ، وَخَيْرُ الْهُدَى هُدَى مُحَمَّدٍ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، وَشَرُّ الْأُمُورِ مُحْدَثَاتُهَا، وَكُلُّ بِدْعَةٍ ضَلَالَةٌ. Jama’ah Jum’at rahimakumullah… Mari kita tingkatkan ketaqwaan kepada Allah ta’ala dengan ketaqwaan yang sebenar-benarnya; yaitu mengamalkan apa yang diperintahkan oleh-Nya dan Rasul-Nya shallallahu’alaihiwasallam serta menjauhi apa yang dilarang oleh-Nya dan Rasul-Nya shallallahu’alaihiwasallam. Jama’ah Jum’at yang semoga dimuliakan Allah… Kejadian hari kiamat merupakan kumpulan rentetan sekian peristiwa. Setiap penggal episode kejadian tersebut memberikan pelajaran yang amat berharga bagi umat manusia. Di antara peristiwa dahsyat yang menorehkan pelajaran sangat mendalam adalah kejadian disembelihnya kematian. Sebuah kejadian yang membangkitkan bulu roma setiap insan dan mengusik tidur nyenyak orang-orang yang beriman. Setelah semua penghuni surga masuk ke dalamnya dan seluruh penghuni tetap neraka menempati tempatnya di neraka jahannam, Allah subhanahu wa ta’ala mendatangkan kematian. Kematian yang saat itu Allah tampilkan dalam bentuk seekor domba, diletakkan-Nya di suatu tempat antara surga dan neraka. Dalam sebuah hadits sahih yang dituturkan oleh Abu Sa’id al-Khudry radhiyallahu’anhu disebutkan, bahwa Nabi shallallahu’alaihiwasallam bersabda, “يُؤْتَى بِالْمَوْتِ كَهَيْئَةِ كَبْشٍ أَمْلَحَ، فَيُنَادِي مُنَادٍ: “يَا أَهْلَ الْجَنَّةِ“ فَيَشْرَئِبُّونَ وَيَنْظُرُونَ، فَيَقُولُ: “هَلْ تَعْرِفُونَ هَذَا؟”. فَيَقُولُونَ: “نَعَمْ هَذَا الْمَوْتُ” وَكُلُّهُمْ قَدْ رَآهُ. ثُمَّ يُنَادِي: “يَا أَهْلَ النَّارِ” فَيَشْرَئِبُّونَ وَيَنْظُرُونَ فَيَقُولُ: “هَلْ تَعْرِفُونَ هَذَا؟” فَيَقُولُونَ: “نَعَمْ هَذَا الْمَوْتُ” وَكُلُّهُمْ قَدْ رَآهُ، فَيُذْبَحُ، ثُمَّ يَقُولُ: “يَا أَهْلَ الْجَنَّةِ خُلُودٌ فَلَا مَوْتَ، وَيَا أَهْلَ النَّارِ خُلُودٌ فَلَا مَوْتَ”. “(Di hari kiamat kelak) kematian didatangkan dalam bentuk kambing berbulu hitam putih. Seorang penyeru berkata, “Wahai penghuni surga!” maka merekapun menengok dan melihat. “Tahukah kalian apa ini?” lanjut si penyeru. “Ya, itu adalah kematian” jawab mereka. Seluruhnya telah melihatnya. Penyeru kembali berkata, “Wahai penghuni neraka!”, merekapun menengok dan melihat. “Tahukah kalian apa ini?” “Ya, itu adalah kematian”. Seluruhnya telah melihatnya. Lalu kematian tersebut disembelih, seraya si penyeru berkata, “Wahai penghuni surga, (setelah ini) kalian akan kekal dan tidak ada lagi kematian. Wahai penghuni neraka, (setelah ini) kalian pun akan kekal dan tidak ada lagi kematian”. HR. Bukhari dan Muslim. Kaum muslimin dan muslimat yang kami hormati… Dalam hadits lain, Sayyiduna Rasulullah shallallahu’alaihiwasallam menggambarkan perasaan para penghuni surga dan neraka saat mereka dipanggil oleh sang penyeru. Juga perasaan mereka setelah kejadian penyembelihan tersebut. عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: “يُؤْتَى بِالْمَوْتِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ، فَيُوقَفُ عَلَى الصِّرَاطِ فَيُقَالُ: “يَا أَهْلَ الْجَنَّةِ” فَيَطَّلِعُونَ خَائِفِينَ وَجِلِينَ أَنْ يُخْرَجُوا، فَيُقَالُ: “هَلْ تَعْرِفُونَ هَذَا؟” قَالُوا: “نَعَمْ رَبَّنَا هَذَا الْمَوْتُ”. ثُمَّ يُقَالُ: “يَا أَهْلَ النَّارِ” فَيَطَّلِعُونَ فَرِحِينَ مُسْتَبْشِرِينَ أَنْ يُخْرَجُوا مِنْ مَكَانِهِمُ الَّذِي هُمْ فِيهِ، فَيُقَالُ: “هَلْ تَعْرِفُونَ هَذَا؟” قَالُوا: “نَعَمْ هَذَا الْمَوْتُ” فَيَأْمُرُ بِهِ فَيُذْبَحُ عَلَى الصِّرَاطِ، ثُمَّ يُقَالُ لِلْفَرِيقَيْنِ كِلَاهُمَا “خُلُودٌ فِيمَا تَجِدُونَ، لَا مَوْتَ فِيهِ أَبَدًا”. Dari Abu Hurairah radhiyallahu’anhu, bahwa Rasulullah shallallahu’alaihiwasallam bersabda, “Di hari kiamat kelak, kematian akan didatangkan lalu diletakkan di atas jembatan. Kemudian diserukan, “Wahai penghuni surga”. Maka merekapun menoleh dengan diiringi perasaan takut dan khawatir, jangan-jangan mereka akan dikeluarkan (dari surga). “Tahukah kalian apa ini?”. “Ya, wahai Rabb kami. Itu adalah kematian. Giliran seruan berikutnya, “Wahai para penghuni neraka!”. Merekapun menoleh dengan dipenuhi rasa gembira dan harapan, jangan-jangan akan dikeluarkan dari tempat yang mereka dekami saat itu. “Tahukah kalian apa ini?”. “Ya, wahai Rabb kami. Itu adalah kematian”. Kemudian Allah memerintahkan agar kematian tersebut disembelih di atas jembatan. Seraya dikatakan kepada masing-masing kelompok, “Kalian akan kekal abadi bersama apa yang kalian rasakan saat ini dan tidak akan ada lagi kematian”. HR. Ahmad dan dinilai sahih oleh al-Hakim, Ibn Hibban dan al-Albany. Adapun perasaan mereka setelah kematian tersebut disembelih, telah digambarkan dengan jelas oleh Nabi kita shallallahu’alaihiwasallam dalam hadits Ibn Umar radhiyallahu’anhuma berikut, “فَيَزْدَادُ أَهْلُ الْجَنَّةِ فَرَحًا إِلَى فَرَحِهِمْ، وَيَزْدَادُ أَهْلُ النَّارِ حُزْنًا إِلَى حُزْنِهِمْ”. “Kegembiraan penghuni surga semakin membuncah setelah sebelumnya mereka telah diliputi kegembiraan. Sebaliknya kesedihan penghuni neraka pun semakin memuncak, setelah sebelumnya mereka sudah dikungkung kesedihan”. HR. Bukhari dan Muslim. Jama’ah Jum’at yang dirahmati Allah… Begitulah sekelumit kejadian penyembelihan kematian di hari kiamat kelak. Di mana peristiwa tersebut merupakan penanda bahwa kematian telah tiada. Ya, kematian telah mati. Tidak ada lagi kematian setelah hari itu. Yang ada adalah dua warna kehidupan yang amat bertolak belakang. Kehidupan pertama adalah kehidupan para penghuni surga yang diliputi dengan segala jenis kenikmatan yang tiada taranya. Adapun kehidupan kedua adalah kehidupan para penghuni neraka, yang dikungkung segala bentuk siksa dan azab yang tak terperikan. Masing-masing akan menjalani kehidupan tersebut, tanpa ada batas akhir. Kekal abadi… Banyak pelajaran yang bisa kita petik dari penggalan singkat kejadian alam akhirat di atas. Di antaranya, dengan merenungi hadits-hadits di atas, kita akan lebih termotivasi untuk menyiapkan bekal guna menghadapi peristiwa tersebut. Kehidupan dunia ini ibarat tempat penyeberangan yang sedang dilalui oleh orang-orang yang hidup di dalamnya. Setiap orang akan melewati dan meninggalkannya, lalu menuju kehidupan yang sesungguhnya. Allah subhanahu wa ta’ala menjadikan dunia ini sebagai tempat beramal, sedang akhirat dijadikan-Nya sebagai tempat pembalasan amalan. Maka setiap orang yang beramal, dia akan meraih ganjarannya. Sebaliknya orang yang lalai, niscaya akan menyesali perbuatannya. Hari pembalasan pasti akan datang, dan apa saja yang akan datang adalah sesuatu yang dekat. Maka, janganlah kita tertipu dengan gemerlapnya kehidupan dunia yang sementara ini, sehingga melalaikan dari kehidupan yang sesungguhnya di akhirat nanti. Saudara-saudaraku kaum muslimin rahimakumullah… Seorang hamba yang salih pernah berpetuah, “اعْمَلْ لِدُنْيَاك بِقَدْرِ مَقَامِك فِيهَا، وَاعْمَلْ لِآخِرَتِك بِقَدْرِ بَقَائِك فِيهَا“ “Bekerjalah untuk duniamu sesuai jatah waktu tinggalmu di dalamnya. Dan beramallah untuk akhiratmu sesuai jatah waktu tinggalmu di dalamnya.” Subhanallah…! Sebuah nasihat yang sungguh mencerminkan kedalaman perenungan akan hakekat perbandingan kehidupan di dunia dengan akhirat. Ia sangat memahami betapa jauh lebih bermaknanya kehidupan di akhirat daripada kehidupan di dunia. Dan betapa fananya dunia ini dibandingkan kekalnya alam akhirat kelak..! Mari kita renungkan. Berapa lamakah jatah waktu hidup kita di dunia? Paling-paling hanya 60-an atau 70-an tahun. Kalau bisa lebih daripada itu tentu sudah sangat istimewa. Seorang yang mencapai usia 100 tahun sungguh luar biasa! Rasulullah shallallahu’alaihiwasallam telah mengisyaratkan hal itu dalam sabdanya, “أَعْمَارُ أُمَّتِي مَا بَيْنَ السِّتِّينَ إِلَى السَّبْعِينَ، وَأَقَلُّهُمْ مَنْ يَجُوزُ ذَلِكَ”. “Umur ummatku antara enampuluh hingga tujuhpuluh tahun. Dan sedikit di antara mereka yang melewati itu.” HR. Tirmidzi dari Abu Hurairah radhiyallahu’anhu dan hadits ini dinilai sahih oleh Ibn Hibban, al-Hakim dan adz-Dzahaby. Itulah jatah hidup kita di dunia. Bagaimana dengan jatah hidup kita di akhirat? Al-Qur’an al-Karim menegaskan bahwa manusia bakal hidup kekal selamanya di akhirat. “خَالِدِينَ فِيهَا أَبَدًا“. “Mereka kekal selamanya di dalamnya.” Maka, pantaskah kita mempertaruhkan kehidupan kita yang hakiki dan abadi di akhirat nanti, demi meraih kesenangan dunia yang fana dan penuh dengan tipuan yang sangat memperdayakan? Mari kita menjadi orang yang ‘cerdas’ versi hadits nabawi. Bukan orang yang cerdas berdasarkan pandangan picik para penghamba dunia, yang sejatinya sangatlah jahil dan pendek pola pikirnya. Dalam sebuah hadits dijelaskan, “الْكَيِّسُ مَنْ دَانَ نَفْسَهُ وَعَمِلَ لِمَا بَعْدَ الْمَوْتِ”. “Orang yang cerdas ialah orang yang senantiasa mengevaluasi (amal perbuatan) dirinya dan beramal untuk kehidupan setelah kematian.” HR. Tirmidzy dari Syaddad bin Aus radhiyallahu’anhu. At-Tirmidzy menyatakan hadits ini hasan. أقول قولي هذا، وأستغفر الله لي ولكم ولجميع المسلمين والمسلمات، فاستغفروه إنه هو الغفور الرحيم. KHUTBAH KEDUA: الْحَمْدُ للهِ “غَافِرِ الذَّنْبِ وَقَابِلِ التَّوْبِ شَدِيدِ الْعِقَابِ ذِي الطَّوْلِ لَا إِلَهَ إِلَّا هُوَ إِلَيْهِ الْمَصِيرُ”، وَأَشْهَدُ أَنْ لاَ إِلهَ إِلاَّ اللهُ لاَ نِدَّ لَهُ سُبْحَانَهُ وَلاَ شَبِيْهَ وَلاَ مَثِيْلَ وَلاَ نَظِيْرَ، وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّداً عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ الْبَشِيْرُ النَّذِيْرُ وَالسِّرَاجُ الْمُنِيْرُ، صَلَّى اللهُ وَسَلَّمَ وَبَارَكَ عَلَيْهِ وَعَلَى آلِهِ وَصَحْبِهِ وَكُلِّ تَابِعٍ مُسْتَنِيْرٍ. Sidang Jum’at yang kami hormati… Dengan merenungkan keterangan di atas, lantas mencermati jalan hidup banyak manusia di muka bumi ini, niscaya mata kita akan terbelalak terheran-terheran. Betapa tidak proporsionalnya bekal kehidupan dunia mereka, dibandingkan dengan bekal kehidupan akhirat mereka. Ada di antara mereka yang telah mempersiapkan bekal dunia yang cukup untuk tujuh keturunan, namun bekal akhiratnya, boro-boro untuk keturunannya, untuk bekal dirinya sendiri saja tidak cukup! Sudah saatnya kita mengakhiri kelalaian akut itu! Telah tiba masanya kita menyudahi kelengahan parah itu! Mari kita benahi akidah dan tauhid kita yang mungkin belum lurus dan sempurna. Bahkan barangkali masih terkotori dengan noda syirik, khurafat, bid’ah dan yang semisal dengannya. Mari kita terus tingkatkan pengetahuan agama kita, dengan membaca, mendengar dan menelaah al-Qur’an dan Sunnah Nabi shallallahu’alaihiwasallam di bawah bimbingan para ulama rabbani. Mari kita perbaiki ibadah shalat lima waktu kita, yang barangkali masih kerap kita jalankan bukan pada waktunya, dan masih amat jauh pula dari potret kekhusyu’an. Mari kita teliti, karunia anggota tubuh dan nikmat lain yang Allah berikan kepada kita. Lebih sering untuk kita gunakan di jalan yang diridhai Allah kah? Atau justru sebaliknya nikmat Allah tersebut malah kita gunakan untuk berbuat maksiat kepada-Nya. Mata, telinga, tangan, kaki, kesehatan, harta dan segudang nikmat lainnya yang tak terhitung. Mari kita koreksi sejauh mana kita telah berusaha meningkatkan kebaktian kepada kedua orang tua, yang telah melahirkan, merawat, membesarkan dan mendidik kita. Serta telah mengorbankan apapun yang dimilikinya untuk kebaikan kita. Mari kita cek kembali sikap amanah kita dalam mendidik anak-anak yang telah Allah amanahkan kepada kita. Sudahkah kita memperhatikan shalat, perilaku dan tutur kata mereka? Apakah gerangan jawaban yang telah kita persiapkan untuk menghadapi pertanyaan-pertanyaan Allah kelak di hari kiamat, jika kita menterlantarkan pendidikan agama mereka? Mari kita periksa ulang setiap kata yang keluar dari lisan kita, apakah hanya sekedar menukil berita tak jelas juntrungnya, yang berisikan fitnah terhadap kaum mukminin. Ataukah setiap kalimat tersebut telah kita persiapkan pertanggungjawabannya kelak di hadapan Allah? Mari kita tinjau kembali mata pencaharian yang kita lakoni saat ini. Apakah termasuk jenis pekerjaan yang dihalalkan Allah? Kalaupun iya, apakah sudah kita bersihkan dari praktek-praktek yang menodai kehalalannya? Seluruh pertanyaan ini merupakan sekelumit usaha kita untuk menghindari penyesalan tiada guna kelak di hari akhir. Yang Allah sitir sebagiannya dalam firman-Nya, “يَاحَسْرَتَى عَلَى مَافَرَّطتُ فِي جَنْبِ اللهِ وَإِن كُنتُ لَمِنَ السَّاخِرِينَ“ Artinya: “Amat besar penyesalanku atas kelalaianku dalam (menunaikan kewajiban) terhadap Allah, dan aku sungguh dahulu termasuk orang-orang yang memperolok-olokkan (agama Allah).” Az-Zumar (39): 56. هذا؛ وصلوا وسلموا –رحكم الله– على الصادق الأمين؛ كما أمركم بذلك مولاكم رب العالمين، فقال سبحانه: “إِنَّ اللَّهَ وَمَلَائِكَتَهُ يُصَلُّونَ عَلَى النَّبِيِّ يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا صَلُّوا عَلَيْهِ وَسَلِّمُوا تَسْلِيماً”. اللهم صل على محمد وعلى آل محمد كما صليت على إبراهيم وعلى آل إبراهيم إنك حميد مجيد, اللهم بارك على محمد وعلى آل محمد كما باركت على إبراهيم وعلى آل إبراهيم إنك حميد مجيد. ربنا ظلمنا أنفسنا وإن لم تغفر لنا وترحمنا لنكونن من الخاسرين ربنا اغفر لنا ولإخواننا الذين سبقونا بالإيمان ولا تجعل في قلوبنا غلا للذين آمنوا ربنا إنك رؤوف رحيم ربنا لا تزغ قلوبنا بعد إذ هديتنا وهب لنا من لدنك رحمة إنك أنت الوهاب ربنا آتنا في الدنيا حسنة وفي الآخرة حسنة وقنا عذاب النار وصلى الله على نبينا محمد وعلى آله وصحبه ومن تبعهم بإحسان إلى يوم الدين وآخر دعوانا أن الحمد لله رب العالمين. أقيموا الصلاة… @ Pesantren “Tunas Ilmu” Kedungwuluh Purbalingga, 23 Jumadats Tsani 1434 / 3 Mei 2013 PrevNext Leave a Reply Cancel Reply Save my name, email, and website in this browser for the next time I comment. Data TerbaruSerial Fiqih Pendidikan Anak No 167 – MEMBAWA ANAK KECIL KE MASJIDJuly 25, 2022Serial Fiqih Doa dan Dzikir No 89: DZIKIR DAN DOA SEBELUM TIDUR Bagian-8July 18, 2022Pelaksanaan pemotongan hewan qurban pondok pesantren Tunas Ilmu 1443 HJuly 16, 2022Pelaksanaan Sholat Idul Adha Dan Kurban 1443 HJuly 14, 2022Serial Fiqih Doa dan Dzikir No 88: DZIKIR DAN DOA SEBELUM TIDUR Bagian-7July 14, 2022

KENISCAYAAN YANG TERLUPAKAN

04OctKENISCAYAAN YANG TERLUPAKANOctober 4, 2014Khutbah Jumat Oleh: Abdullah Zaen, Lc., MA Khutbah Jum’at di Masjid Agung Darussalam Purbalingga, 17 Jumada Tsaniyah 1435 / 18 April 2014 KHUTBAH PERTAMA: إِنَّ الْحَمْدَ للهِ نَحْمَدُهُ وَنَسْتَعِيْنُهُ وَنَسْتَغْفِرُهُ وَنَعُوْذُ بِاللهِ مِنْ شُرُوْرِ أَنْفُسِنَا وَسَيِّئَاتِ أَعْمَالِنَا مَنْ يَهْدِهِ اللهُ فَلاَ مُضِلَّ لَهُ وَمَنْ يُضْلِلْ فَلاَ هَادِيَ لَهُ وَأَشْهَدُ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللهُ وَحْدَهُ لاَ شَرِيْكَ لَهُ وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّداً عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ. “يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُواْ اتَّقُواْ اللّهَ حَقَّ تُقَاتِهِ وَلاَ تَمُوتُنَّ إِلاَّ وَأَنتُم مُّسْلِمُونَ”. “يَا أَيُّهَا النَّاسُ اتَّقُواْ رَبَّكُمُ الَّذِي خَلَقَكُم مِّن نَّفْسٍ وَاحِدَةٍ وَخَلَقَ مِنْهَا زَوْجَهَا وَبَثَّ مِنْهُمَا رِجَالاً كَثِيراً وَنِسَاء وَاتَّقُواْ اللّهَ الَّذِي تَسَاءلُونَ بِهِ وَالأَرْحَامَ إِنَّ اللّهَ كَانَ عَلَيْكُمْ رَقِيباً”. “يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ وَقُولُوا قَوْلاً سَدِيداً . يُصْلِحْ لَكُمْ أَعْمَالَكُمْ وَيَغْفِرْ لَكُمْ ذُنُوبَكُمْ وَمَن يُطِعْ اللَّهَ وَرَسُولَهُ فَقَدْ فَازَ فَوْزاً عَظِيماً”. أَمَّا بَعْدُ، فَإِنَّ خَيْرَ الْحَدِيثِ كِتَابُ اللَّهِ، وَخَيْرُ الْهُدَى هُدَى مُحَمَّدٍ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، وَشَرُّ الْأُمُورِ مُحْدَثَاتُهَا، وَكُلُّ بِدْعَةٍ ضَلَالَةٌ. Jama’ah Jum’at rahimakumullah… Tiada kata yang paling pantas kita senandungkan pada hari yang berbahagia ini melainkan kata-kata syukur kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala yang telah mencurahkan kenikmatan- kepada kita sehingga kita berkumpul dalam majelis ini. Kita realisasikan rasa syukur kita dengan melakukan perintah-Nya dan menjauhi larangan-larangan-Nya. Kemudian tidak lupa kami wasiatkan kepada diri kami pribadi dan kepada jamaah semuanya, marilah kita tingkatkan kualitas iman dan taqwa kita, karena keimanan dan ketaqwaan merupakan sebaik-baik bekal menuju akhirat kelak. Jama’ah Jum’at ‘azzakumullah… Saat mendengar namanya disebut, kebanyakan manusia akan merasa takut dan jeri. Ketika mengingatnya, ada sebagian orang yang putus asa, namun tidak sedikit pula yang terpacu untuk mengumpulkan pahala. Kedatangannya dirahasiakan oleh Allah tabaraka wa ta’ala dari siapapun juga. Namun dia adalah sebuah keniscayaan yang pasti menghampiri setiap makhluk yang bernyawa. Keniscayaan itu adalah kematian… كُلُّ نَفْسٍ ذَائِقَةُ الْمَوْتِ وَإِنَّمَا تُوَفَّوْنَ أُجُورَكُمْ يَوْمَ الْقِيَامَةِ فَمَنْ زُحْزِحَ عَنِ النَّارِ وَأُدْخِلَ الْجَنَّةَ فَقَدْ فَازَ وَمَا الْحَيَاةُ الدُّنْيَا إِلَّا مَتَاعُ الْغُرُورِ Artinya: “Setiap yang bernyawa akan merasakan kematian. Dan hanya pada hari kiamat sajalan diberikan dengan sempurna balasanmu. Barangsiapa dijauhkan dari neraka dan dimasukkan ke dalam surga, sungguh, dia memperoleh kemenangan. Kehidupan dunia hanyalah kesenangan yang memperdaya”. QS. Ali Imran (3): 185 Sidang Jum’at yang berbahagia… Kehidupan seseorang di dunia ini dimulai dengan kelahirannya dari rahim sang ibu. Kemudian setelah ia hidup beberapa lama, iapun akan menemui sebuah kenyataan yang tidak bisa dihindari. Yakni kenyataan sebuah kematian yang akan menjemputnya. Rutinitas kehidupan terkadang menyebabkan kita lupa pada kematian. Padahal, kematian itu adalah sebuah peristiwa besar yang pasti kita alami dan rasakan. Kematian adalah sunnatullah (sistem Allah) bagi setiap makhluk yang diberi-Nya kesempatan hidup di dunia ini, termasuk manusia. Jika kematian itu adalah suatu keniscayaan yang pasti kita rasakan, maka mengapa kita seakan acuh-tak acuh saja padanya? Mengapa kita seakan melupakannya? Mengapa kesibukan menjalani kehidupan sementara di dunia ini, menyebabkan kita seakan tidak maksimal dalam menghadapi kematian? Kesibukan kita dalam menjalani kehidupan sementara ini, benar-benar telah memalingkan hati dan pikiran kita dari satu peristiwa besar yang pasti menimpa diri kita semua. Buktinya, konsentrasi kita mengumpulkan harta, menambah jumlah tabungan di bank, mencari berbagai sumber uang untuk merancang dan membangun rumah di dunia dan berbagai kebutuhan hidup lainnya melebihi konsentrasi kita merancang kematian itu sendiri. Padahal kematian adalah suatu kepastian. Hampir setiap hari kita melihat kematian. Sedangkan kematian adalah penentu keberhasilan atau kegagalan dalam perjalanan panjang kita menuju Allah Tuhan Pencipta alam. Para hadirin dan hadirat rahimakumullah.. Memang perjalanan menuju akhirat merupakan suatu perjalanan yang panjang. Suatu perjalanan yang banyak aral dan cobaan. Yang dalam menempuhnya kita memerlukan perjuangan dan pengorbanan yang tidak sedikit. Yaitu suatu perjalanan yang menentukan apakah kita termasuk penduduk surga atau neraka. Perjalanan itu diawali dengan kematian yang akan menjemput kita, yang kemudian dilanjutkan dengan pertemuan kita dengan alam akhirat. Karena keagungan perjalanan ini, Rasulullah shallallahu’alaihiwasallam telah bersabda: وَاللهِ لَوْ تَعْلَمُونَ مَا أَعْلَمُ لَضَحِكْتُمْ قَلِيلًا وَلبَكَيْتُمْ كَثِيرًا “Demi Allah, andai saja kalian mengetahui apa yang kuketahui, niscaya kalian akan sedikit tertawa dan banyak menangis.” HR. Bukhari dan Muslim Maksudnya apabila kita mengenal keagungan Allah dan mengetahui berbagai kejadian dahsyat saat sakaratul maut, kematian, azab kubur dan peristiwa hari kiamat, berikut siksaan bagi para pendosa, niscaya kita akan sedikit tertawa dan banyak menangis.[1] Allah subhanahu wa ta’ala berfirman, “وَاْلأَخِرَةُ خَيْرٌ وَأَبْقَى” Artinya: “Kehidupan akhirat itu lebih baik dan lebih kekal.” QS. Al-A’la (87): 17. Akan tetapi sering kali justru kita lupa akan perjalanan itu dan lebih memilih kehidupan dunia yang tidak ada nilainya di sisi Allah tabaraka wa ta’ala. Jama’ah shalat Jum’at yang kami hormati… Mengingat kematian adalah ibadah yang mendatangkan pahala. Karena itu Rasulullah shallallahu’alaihiwasallam memotivasi kita untuk banyak-banyak mengingat kematian. Dari Abu Hurairah radhiyallahu’anhu bahwa Rasulullah shallallahu’alaihiwasallam bersabda, “أَكْثِرُوا ذِكْرَ هَاذِمِ اللَّذَّاتِ” يَعْنِي: “الْمَوْتَ”. “Sering-seringlah mengingat pemutus kenikmatan”. Maksud beliau adalah: “kematian”. HR. Tirmidzy dan dinilai sahih oleh Ibn Hibban, al-Hakim, adz-Dzahaby dan al-Albany. Saat Nabi kita shallallahu’alaihiwasallam memotivasi ummatnya untuk memperbanyak mengingat kematian, tentu dikarenakan di balik itu banyak manfaat positif yang akan dipetik. Tidak mungkin kita diperintahkan untuk melakukan sesuatu yang berefek negatif serta merugikan diri kita sendiri. Di antara hikmah mengingat kematian yaitu: Pertama: Membangkitkan gairah dan semangat hidup Mungkin ada yang bertanya, bukankah orang yang mengingat kematian justru dia akan merasa lesu, lemah, mudah menyerah dan putus asa? Memang ungkapan ini mungkin ada benarnya dari satu sisi. Namun bagi seorang mukmin yang meyakini adanya alam akhirat, adanya hari pembalasan dan meyakini akan datangnya hari di mana nyawa akan berpisah dari badan, hal ini menjadikannya memiliki semangat yang membaja. Semangat yang menggelora supaya dapat menghadapi hari-hari tersebut. Dia berusaha mempersiapkan bekal yang sebaik-sebaiknya sebagai persiapan saat maut datang menjemput. Dia menabung untuk akhiratnya dengan melakukan amal-amal ketaatan. Dia berusaha mempersiapkan sebaik-baik bekal, dan bekal terbaik adalah takwa. Allah ta’ala berfirman, وَتَزَوَّدُوا فَإِنَّ خَيْرَ الزَّادِ التَّقْوَى وَاتَّقُونِ يَا أُولِي الْأَلْبَابِ Artinya: “Siapkanlah bekal. Karena sesungguhnya sebaik-baik bekal adalah takwa.Dan bertakwalah kepada-Ku hai orang-orang yang berakal”. QS. Al-Baqarah (2): 197. Sungguh, hanya orang-orang cerdas cendikialah yang banyak mengingat mati dan menyiapkan bekal untuk mati. Sahabat yang mulia, putra dari sahabat yang mulia, Abdullah bin ‘Umar radhiyallahu’anhuma mengabarkan, “Aku sedang duduk bersama Rasulullah shallallahu’alaihi wasallam tatkala datang seorang lelaki dari kalangan Anshar. Ia mengucapkan salam kepada Rasulullah shallallahu’alaihi wasallam, lalu berkata, ‘Ya Rasulullah, siapakah mukmin yang paling utama?’ Beliau menjawab, ‘Yang paling baik akhlaknya di antara mereka. “Siapakah mukmin yang paling cerdas?’, tanya lelaki itu lagi. Beliau menjawab, “أَكْثَرُهُمْ لِلْمَوْتِ ذِكْرًا وَأَحْسَنُهُمْ لَهُ اسْتِعْدَادًا قَبْلَ أَنْ يَنْزِلَ بِهِمْ. أُولَئِكَ مِنَ الأَكْيَاسِ” “Orang yang paling banyak mengingat mati dan paling baik persiapannya sebelum kedatangan kematian. Mereka itulah orang-orang yang cerdas”. HR. Al-Hakim dan dinilai sahih oleh adz-Dzahaby. Ma’asyiral muslimin rahimakumullah… Manfaat kedua: Menumbuhkan ketenangan dalam jiwa Seorang mukmin meyakini bahwa kematian pasti datang. Bila telah tiba waktunya, maka tidak ada yang bisa menundanya atau memajukannya walaupun sedetik. “وَلِكُلِّ أُمَّةٍ أَجَلٌ فَإِذَا جَاءَ أَجَلُهُمْ لَا يَسْتَأْخِرُونَ سَاعَةً وَلَا يَسْتَقْدِمُونَ” Artinya: “Setiap manusia telah ditetapkan ajalnya. Apabila ajal itu datang kepadanya, tidaklah dapat ditunda atau dimajukan sesaat pun”. QS. Al-A’raf (7): 34. Tapi bagi orang yang tidak ingat kepada hari pembalasan, tidak memahami akan hakikat kematian, seringkali dihantui oleh berbagai rasa takut, takut ini dan takut itu, takut mati dan sebagainya. Terkadang ada orang yang mau makan, tapi merasa takut, takut kalau makanan itu ada racunnya. Kalau berjalan, naik mobil atau naik pesawat selalu dihantui rasa takut. Jangan-jangan mobilnya tabrakan, jangan-jangan pesawatnya meledak. Dan berbagai kekhawatiran lainnya. Berbeda dengan seorang mukmin, hidupnya selalu pasrah kepada Allah subhanahu wa ta’ala. Dia selalu sabar dan tenang dalam menjalani kehidupannya, dia yakin bahwa tidak ada yang menimpanya kecuali sesuatu yang telah digariskan oleh Allah. Dalam surat at-Taubah (9) ayat 51 ditegaskan, “قُلْ لَنْ يُصِيبَنَا إِلَّا مَا كَتَبَ اللَّهُ لَنَا هُوَ مَوْلَانَا وَعَلَى اللَّهِ فَلْيَتَوَكَّلِ الْمُؤْمِنُونَ” Artinya: “Katakanlah, “Sekali-kali tidak akan menimpa kami melainkan apa yang telah ditetapkan Allah untuk kami. Dialah Pelindung kami, dan hanya kepada Allah orang-orang yang beriman harus bertawakal.” Manfaat ketiga: Ringan menghadapi berbagai ujian duniawi Siapapun yang hidup di dunia pasti akan mengalami ujian dan cobaan. Entah ujian ekonomi, rasa sedih, sakit, kecewa, galau dan lain sebagainya. Sedih karena ditinggal mati orang yang amat disayangi. Rasa sakit karena menderita penyakit berat yang menahun. Kecewa karena gagal meraih keuntungan duniawi dalam bisnis yang telah diprediksikan mendatangkan untung besar. Orang yang beriman dalam menghadapi berbagai ujian tersebut akan bersikap tegar dan tidak mudah terombang-ambing oleh gelombang dahsyatnya musibah. Sebab dia sadar betul bahwa badai pasti berlalu. Dia juga meyakini bahwa segala pernak-pernik keindahan duniawi itu tidaklah akan dibawanya ke liang kubur. Al-Hasan Al-Bashri rahimahullah berkata, “مَا أَلْزَمَ عَبْدٌ قَلْبَهُ ذِكْرَ الْمَوْتِ إِلاَّ صَغُرَتِ الدُّنْيَا عِنْدَهُ وَهَانَ عَلَيْهِ جَمِيْعُ مَا فِيْهَا”. “Tidaklah hati seorang hamba sering mengingat mati melainkan dunia terasa kecil dan tiada berarti baginya. Dan semua yang ada di atas dunia ini hina baginya.” بارك الله لي ولكم في القرآن العظيم، ونفعني وإياكم بما فيه من الآيات والذكر الحكيم، أقول قولي هذا وأستغفر الله لي ولكم ولكافة المسلمين من كل ذنب، فاستغفروه إنه هو الغفور الرحيم. KHUTBAH KEDUA: الْحَمْدُ للهِ “غَافِرِ الذَّنْبِ وَقَابِلِ التَّوْبِ شَدِيدِ الْعِقَابِ ذِي الطَّوْلِ لَا إِلَهَ إِلَّا هُوَ إِلَيْهِ الْمَصِيرُ”، وَأَشْهَدُ أَنْ لاَ إِلهَ إِلاَّ اللهُ لاَ نِدَّ لَهُ سُبْحَانَهُ وَلاَ شَبِيْهَ وَلاَ مَثِيْلَ وَلاَ نَظِيْرَ، وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّداً عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ الْبَشِيْرُ النَّذِيْرُ وَالسِّرَاجُ الْمُنِيْرُ، صَلَّى اللهُ وَسَلَّمَ وَبَارَكَ عَلَيْهِ وَعَلَى آلِهِ وَصَحْبِهِ وَكُلِّ تَابِعٍ مُسْتَنِيْرٍ. Sidang Jum’at yang kami hormati… Itulah sekelumit tentang manfaat memperbanyak mengingat kematian. Namun, bagaimanakah cara mengatasi kelalaian dari penyakit lupa mati? Sekurang-kurangnya ada 7 cara mengingat kematian, sebagaimana berikut ini; Pertama: Meningkatkan pemahaman tentang kehidupan sesudah mati. Hal ini sesuai dengan firman Allah ta’ala, “ وَلَلدَّارُ اْلأَخِرَةِ خَيْرٌ لِلَّذِيْنَ يَتَّقُوْنَ أَفَلاَ تَعْقِلُوْن” Artinya: “Sesungguhnya kehidupan di akhirat itu lebih baik bagi orang-orang yang bertaqwa. Tidakkah kalian mengerti?”. QS. Al-An’am (6): 32. Kedua: Meyakini bahwa dunia ini hanyalah tempat menanam kebajikan dan tempat persinggahan. Menanam benih-benih kebajikan sangat dianjurkan dalam Islam selagi kita hidup di dunia. Karena dengan demikian, kita akan berpeluang besar memanen kebajikan itu di akhirat nanti. Ketiga: Menyadari bahwa kematian itu sangat dekat dengan kita, kapan pun dan di manapun, kematian pasti terjadi. Keempat: Membiasakan untuk menjenguk orang sakit baik itu keluarga, tetangga maupun orang lain. Dan mendoakannya agar diberi kesembuhan. Kelima: Bertakziah kepada yang ditimpa musibah kematian. Bisa pula dengan sukarela ikut mengurus, memandikan, menshalati jenazah dan mengantarnya sampai ke pemakaman. Keenam: Mempersering berziarah kubur, utamanya adalah berziarah kepada sanak keluarga yang sudah mendahului kita. Sembari merenungkan bahwa kita pun akan menyusul para penghuni kuburan tersebut. Ketujuh: Berusaha untuk selalu berdoa, agar pada saatnya, kita dijemput kematian yang diridhai Allah subhanahu wa ta’ala. Yang khusnul khatimah, terbebas dari azab kubur dan siksa api neraka. Memperbanyak dzikir dan doa yang diajarkan Rasulullah shallallahu’alaihiwasallam, dapat menjadi sarana bagi kita untuk mengingat kematian dan kehidupan sesudahnya. Di antara doanya, “اللَّهُمَّ إِنِّى أَعُوذُ بِكَ مِنْ عَذَابِ الْقَبْرِ وَعَذَابِ النَّارِ وَفِتْنَةِ الْمَحْيَا وَالْمَمَاتِ وَشَرِّ الْمَسِيحِ الدَّجَّالِ” “Ya Allah, sungguh aku memohon perlindungan padamu dari azab kubur, azab neraka, fitnah kehidupan dan kematian serta kejahatan Dajal”. HR. Bukhari dan Muslim dari Abu Hurairah radhiyallahu’anhu. Jadi, mengingat kematian haruslah menjadi bagian tak terpisahkan dari rangkaian waktu kehidupan yang dijalani. Mengingat kematian tidak hanya sekedar mengingat, namun harus diikuti dengan amalan yang terus menerus dan sungguh-sungguh. Amalan untuk mempersiapkan kehidupan abadi di akhirat, yang hanya memiliki dua tempat yakni kebahagiaan (surga) dan penderitaan (neraka). هذا؛ وصلوا وسلموا –رحمكم الله– على الصادق الأمين؛ كما أمركم بذلك مولاكم رب العالمين، فقال سبحانه: “إِنَّ اللَّهَ وَمَلَائِكَتَهُ يُصَلُّونَ عَلَى النَّبِيِّ يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا صَلُّوا عَلَيْهِ وَسَلِّمُوا تَسْلِيماً”. اللهم صل على محمد وعلى آل محمد كما صليت على إبراهيم وعلى آل إبراهيم إنك حميد مجيد, اللهم بارك على محمد وعلى آل محمد كما باركت على إبراهيم وعلى آل إبراهيم إنك حميد مجيد. ربنا ظلمنا أنفسنا وإن لم تغفر لنا وترحمنا لنكونن من الخاسرين ربنا اغفر لنا ولإخواننا الذين سبقونا بالإيمان ولا تجعل في قلوبنا غلا للذين آمنوا ربنا إنك رؤوف رحيم ربنا لا تزغ قلوبنا بعد إذ هديتنا وهب لنا من لدنك رحمة إنك أنت الوهاب ربنا آتنا في الدنيا حسنة وفي الآخرة حسنة وقنا عذاب النار وصلى الله على نبينا محمد وعلى آله وصحبه ومن تبعهم بإحسان إلى يوم الدين وآخر دعوانا أن الحمد لله رب العالمين. أقيموا الصلاة… @ Pesantren “Tunas Ilmu” Kedungwuluh Purbalingga, , 17 Jumada Tsaniyah 1435 / 18 April 2014 [1] Baca: Fath al-Bâry karya Ibn Hajar al-‘Asqalany (XI/388). PrevNext Leave a Reply Cancel Reply Save my name, email, and website in this browser for the next time I comment. Data TerbaruSerial Fiqih Pendidikan Anak No 167 – MEMBAWA ANAK KECIL KE MASJIDJuly 25, 2022Serial Fiqih Doa dan Dzikir No 89: DZIKIR DAN DOA SEBELUM TIDUR Bagian-8July 18, 2022Pelaksanaan pemotongan hewan qurban pondok pesantren Tunas Ilmu 1443 HJuly 16, 2022Pelaksanaan Sholat Idul Adha Dan Kurban 1443 HJuly 14, 2022Serial Fiqih Doa dan Dzikir No 88: DZIKIR DAN DOA SEBELUM TIDUR Bagian-7July 14, 2022

KENISCAYAAN YANG TERLUPAKAN

04OctKENISCAYAAN YANG TERLUPAKANOctober 4, 2014Khutbah Jumat Oleh: Abdullah Zaen, Lc., MA Khutbah Jum’at di Masjid Agung Darussalam Purbalingga, 17 Jumada Tsaniyah 1435 / 18 April 2014 KHUTBAH PERTAMA: إِنَّ الْحَمْدَ للهِ نَحْمَدُهُ وَنَسْتَعِيْنُهُ وَنَسْتَغْفِرُهُ وَنَعُوْذُ بِاللهِ مِنْ شُرُوْرِ أَنْفُسِنَا وَسَيِّئَاتِ أَعْمَالِنَا مَنْ يَهْدِهِ اللهُ فَلاَ مُضِلَّ لَهُ وَمَنْ يُضْلِلْ فَلاَ هَادِيَ لَهُ وَأَشْهَدُ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللهُ وَحْدَهُ لاَ شَرِيْكَ لَهُ وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّداً عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ. “يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُواْ اتَّقُواْ اللّهَ حَقَّ تُقَاتِهِ وَلاَ تَمُوتُنَّ إِلاَّ وَأَنتُم مُّسْلِمُونَ”. “يَا أَيُّهَا النَّاسُ اتَّقُواْ رَبَّكُمُ الَّذِي خَلَقَكُم مِّن نَّفْسٍ وَاحِدَةٍ وَخَلَقَ مِنْهَا زَوْجَهَا وَبَثَّ مِنْهُمَا رِجَالاً كَثِيراً وَنِسَاء وَاتَّقُواْ اللّهَ الَّذِي تَسَاءلُونَ بِهِ وَالأَرْحَامَ إِنَّ اللّهَ كَانَ عَلَيْكُمْ رَقِيباً”. “يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ وَقُولُوا قَوْلاً سَدِيداً . يُصْلِحْ لَكُمْ أَعْمَالَكُمْ وَيَغْفِرْ لَكُمْ ذُنُوبَكُمْ وَمَن يُطِعْ اللَّهَ وَرَسُولَهُ فَقَدْ فَازَ فَوْزاً عَظِيماً”. أَمَّا بَعْدُ، فَإِنَّ خَيْرَ الْحَدِيثِ كِتَابُ اللَّهِ، وَخَيْرُ الْهُدَى هُدَى مُحَمَّدٍ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، وَشَرُّ الْأُمُورِ مُحْدَثَاتُهَا، وَكُلُّ بِدْعَةٍ ضَلَالَةٌ. Jama’ah Jum’at rahimakumullah… Tiada kata yang paling pantas kita senandungkan pada hari yang berbahagia ini melainkan kata-kata syukur kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala yang telah mencurahkan kenikmatan- kepada kita sehingga kita berkumpul dalam majelis ini. Kita realisasikan rasa syukur kita dengan melakukan perintah-Nya dan menjauhi larangan-larangan-Nya. Kemudian tidak lupa kami wasiatkan kepada diri kami pribadi dan kepada jamaah semuanya, marilah kita tingkatkan kualitas iman dan taqwa kita, karena keimanan dan ketaqwaan merupakan sebaik-baik bekal menuju akhirat kelak. Jama’ah Jum’at ‘azzakumullah… Saat mendengar namanya disebut, kebanyakan manusia akan merasa takut dan jeri. Ketika mengingatnya, ada sebagian orang yang putus asa, namun tidak sedikit pula yang terpacu untuk mengumpulkan pahala. Kedatangannya dirahasiakan oleh Allah tabaraka wa ta’ala dari siapapun juga. Namun dia adalah sebuah keniscayaan yang pasti menghampiri setiap makhluk yang bernyawa. Keniscayaan itu adalah kematian… كُلُّ نَفْسٍ ذَائِقَةُ الْمَوْتِ وَإِنَّمَا تُوَفَّوْنَ أُجُورَكُمْ يَوْمَ الْقِيَامَةِ فَمَنْ زُحْزِحَ عَنِ النَّارِ وَأُدْخِلَ الْجَنَّةَ فَقَدْ فَازَ وَمَا الْحَيَاةُ الدُّنْيَا إِلَّا مَتَاعُ الْغُرُورِ Artinya: “Setiap yang bernyawa akan merasakan kematian. Dan hanya pada hari kiamat sajalan diberikan dengan sempurna balasanmu. Barangsiapa dijauhkan dari neraka dan dimasukkan ke dalam surga, sungguh, dia memperoleh kemenangan. Kehidupan dunia hanyalah kesenangan yang memperdaya”. QS. Ali Imran (3): 185 Sidang Jum’at yang berbahagia… Kehidupan seseorang di dunia ini dimulai dengan kelahirannya dari rahim sang ibu. Kemudian setelah ia hidup beberapa lama, iapun akan menemui sebuah kenyataan yang tidak bisa dihindari. Yakni kenyataan sebuah kematian yang akan menjemputnya. Rutinitas kehidupan terkadang menyebabkan kita lupa pada kematian. Padahal, kematian itu adalah sebuah peristiwa besar yang pasti kita alami dan rasakan. Kematian adalah sunnatullah (sistem Allah) bagi setiap makhluk yang diberi-Nya kesempatan hidup di dunia ini, termasuk manusia. Jika kematian itu adalah suatu keniscayaan yang pasti kita rasakan, maka mengapa kita seakan acuh-tak acuh saja padanya? Mengapa kita seakan melupakannya? Mengapa kesibukan menjalani kehidupan sementara di dunia ini, menyebabkan kita seakan tidak maksimal dalam menghadapi kematian? Kesibukan kita dalam menjalani kehidupan sementara ini, benar-benar telah memalingkan hati dan pikiran kita dari satu peristiwa besar yang pasti menimpa diri kita semua. Buktinya, konsentrasi kita mengumpulkan harta, menambah jumlah tabungan di bank, mencari berbagai sumber uang untuk merancang dan membangun rumah di dunia dan berbagai kebutuhan hidup lainnya melebihi konsentrasi kita merancang kematian itu sendiri. Padahal kematian adalah suatu kepastian. Hampir setiap hari kita melihat kematian. Sedangkan kematian adalah penentu keberhasilan atau kegagalan dalam perjalanan panjang kita menuju Allah Tuhan Pencipta alam. Para hadirin dan hadirat rahimakumullah.. Memang perjalanan menuju akhirat merupakan suatu perjalanan yang panjang. Suatu perjalanan yang banyak aral dan cobaan. Yang dalam menempuhnya kita memerlukan perjuangan dan pengorbanan yang tidak sedikit. Yaitu suatu perjalanan yang menentukan apakah kita termasuk penduduk surga atau neraka. Perjalanan itu diawali dengan kematian yang akan menjemput kita, yang kemudian dilanjutkan dengan pertemuan kita dengan alam akhirat. Karena keagungan perjalanan ini, Rasulullah shallallahu’alaihiwasallam telah bersabda: وَاللهِ لَوْ تَعْلَمُونَ مَا أَعْلَمُ لَضَحِكْتُمْ قَلِيلًا وَلبَكَيْتُمْ كَثِيرًا “Demi Allah, andai saja kalian mengetahui apa yang kuketahui, niscaya kalian akan sedikit tertawa dan banyak menangis.” HR. Bukhari dan Muslim Maksudnya apabila kita mengenal keagungan Allah dan mengetahui berbagai kejadian dahsyat saat sakaratul maut, kematian, azab kubur dan peristiwa hari kiamat, berikut siksaan bagi para pendosa, niscaya kita akan sedikit tertawa dan banyak menangis.[1] Allah subhanahu wa ta’ala berfirman, “وَاْلأَخِرَةُ خَيْرٌ وَأَبْقَى” Artinya: “Kehidupan akhirat itu lebih baik dan lebih kekal.” QS. Al-A’la (87): 17. Akan tetapi sering kali justru kita lupa akan perjalanan itu dan lebih memilih kehidupan dunia yang tidak ada nilainya di sisi Allah tabaraka wa ta’ala. Jama’ah shalat Jum’at yang kami hormati… Mengingat kematian adalah ibadah yang mendatangkan pahala. Karena itu Rasulullah shallallahu’alaihiwasallam memotivasi kita untuk banyak-banyak mengingat kematian. Dari Abu Hurairah radhiyallahu’anhu bahwa Rasulullah shallallahu’alaihiwasallam bersabda, “أَكْثِرُوا ذِكْرَ هَاذِمِ اللَّذَّاتِ” يَعْنِي: “الْمَوْتَ”. “Sering-seringlah mengingat pemutus kenikmatan”. Maksud beliau adalah: “kematian”. HR. Tirmidzy dan dinilai sahih oleh Ibn Hibban, al-Hakim, adz-Dzahaby dan al-Albany. Saat Nabi kita shallallahu’alaihiwasallam memotivasi ummatnya untuk memperbanyak mengingat kematian, tentu dikarenakan di balik itu banyak manfaat positif yang akan dipetik. Tidak mungkin kita diperintahkan untuk melakukan sesuatu yang berefek negatif serta merugikan diri kita sendiri. Di antara hikmah mengingat kematian yaitu: Pertama: Membangkitkan gairah dan semangat hidup Mungkin ada yang bertanya, bukankah orang yang mengingat kematian justru dia akan merasa lesu, lemah, mudah menyerah dan putus asa? Memang ungkapan ini mungkin ada benarnya dari satu sisi. Namun bagi seorang mukmin yang meyakini adanya alam akhirat, adanya hari pembalasan dan meyakini akan datangnya hari di mana nyawa akan berpisah dari badan, hal ini menjadikannya memiliki semangat yang membaja. Semangat yang menggelora supaya dapat menghadapi hari-hari tersebut. Dia berusaha mempersiapkan bekal yang sebaik-sebaiknya sebagai persiapan saat maut datang menjemput. Dia menabung untuk akhiratnya dengan melakukan amal-amal ketaatan. Dia berusaha mempersiapkan sebaik-baik bekal, dan bekal terbaik adalah takwa. Allah ta’ala berfirman, وَتَزَوَّدُوا فَإِنَّ خَيْرَ الزَّادِ التَّقْوَى وَاتَّقُونِ يَا أُولِي الْأَلْبَابِ Artinya: “Siapkanlah bekal. Karena sesungguhnya sebaik-baik bekal adalah takwa.Dan bertakwalah kepada-Ku hai orang-orang yang berakal”. QS. Al-Baqarah (2): 197. Sungguh, hanya orang-orang cerdas cendikialah yang banyak mengingat mati dan menyiapkan bekal untuk mati. Sahabat yang mulia, putra dari sahabat yang mulia, Abdullah bin ‘Umar radhiyallahu’anhuma mengabarkan, “Aku sedang duduk bersama Rasulullah shallallahu’alaihi wasallam tatkala datang seorang lelaki dari kalangan Anshar. Ia mengucapkan salam kepada Rasulullah shallallahu’alaihi wasallam, lalu berkata, ‘Ya Rasulullah, siapakah mukmin yang paling utama?’ Beliau menjawab, ‘Yang paling baik akhlaknya di antara mereka. “Siapakah mukmin yang paling cerdas?’, tanya lelaki itu lagi. Beliau menjawab, “أَكْثَرُهُمْ لِلْمَوْتِ ذِكْرًا وَأَحْسَنُهُمْ لَهُ اسْتِعْدَادًا قَبْلَ أَنْ يَنْزِلَ بِهِمْ. أُولَئِكَ مِنَ الأَكْيَاسِ” “Orang yang paling banyak mengingat mati dan paling baik persiapannya sebelum kedatangan kematian. Mereka itulah orang-orang yang cerdas”. HR. Al-Hakim dan dinilai sahih oleh adz-Dzahaby. Ma’asyiral muslimin rahimakumullah… Manfaat kedua: Menumbuhkan ketenangan dalam jiwa Seorang mukmin meyakini bahwa kematian pasti datang. Bila telah tiba waktunya, maka tidak ada yang bisa menundanya atau memajukannya walaupun sedetik. “وَلِكُلِّ أُمَّةٍ أَجَلٌ فَإِذَا جَاءَ أَجَلُهُمْ لَا يَسْتَأْخِرُونَ سَاعَةً وَلَا يَسْتَقْدِمُونَ” Artinya: “Setiap manusia telah ditetapkan ajalnya. Apabila ajal itu datang kepadanya, tidaklah dapat ditunda atau dimajukan sesaat pun”. QS. Al-A’raf (7): 34. Tapi bagi orang yang tidak ingat kepada hari pembalasan, tidak memahami akan hakikat kematian, seringkali dihantui oleh berbagai rasa takut, takut ini dan takut itu, takut mati dan sebagainya. Terkadang ada orang yang mau makan, tapi merasa takut, takut kalau makanan itu ada racunnya. Kalau berjalan, naik mobil atau naik pesawat selalu dihantui rasa takut. Jangan-jangan mobilnya tabrakan, jangan-jangan pesawatnya meledak. Dan berbagai kekhawatiran lainnya. Berbeda dengan seorang mukmin, hidupnya selalu pasrah kepada Allah subhanahu wa ta’ala. Dia selalu sabar dan tenang dalam menjalani kehidupannya, dia yakin bahwa tidak ada yang menimpanya kecuali sesuatu yang telah digariskan oleh Allah. Dalam surat at-Taubah (9) ayat 51 ditegaskan, “قُلْ لَنْ يُصِيبَنَا إِلَّا مَا كَتَبَ اللَّهُ لَنَا هُوَ مَوْلَانَا وَعَلَى اللَّهِ فَلْيَتَوَكَّلِ الْمُؤْمِنُونَ” Artinya: “Katakanlah, “Sekali-kali tidak akan menimpa kami melainkan apa yang telah ditetapkan Allah untuk kami. Dialah Pelindung kami, dan hanya kepada Allah orang-orang yang beriman harus bertawakal.” Manfaat ketiga: Ringan menghadapi berbagai ujian duniawi Siapapun yang hidup di dunia pasti akan mengalami ujian dan cobaan. Entah ujian ekonomi, rasa sedih, sakit, kecewa, galau dan lain sebagainya. Sedih karena ditinggal mati orang yang amat disayangi. Rasa sakit karena menderita penyakit berat yang menahun. Kecewa karena gagal meraih keuntungan duniawi dalam bisnis yang telah diprediksikan mendatangkan untung besar. Orang yang beriman dalam menghadapi berbagai ujian tersebut akan bersikap tegar dan tidak mudah terombang-ambing oleh gelombang dahsyatnya musibah. Sebab dia sadar betul bahwa badai pasti berlalu. Dia juga meyakini bahwa segala pernak-pernik keindahan duniawi itu tidaklah akan dibawanya ke liang kubur. Al-Hasan Al-Bashri rahimahullah berkata, “مَا أَلْزَمَ عَبْدٌ قَلْبَهُ ذِكْرَ الْمَوْتِ إِلاَّ صَغُرَتِ الدُّنْيَا عِنْدَهُ وَهَانَ عَلَيْهِ جَمِيْعُ مَا فِيْهَا”. “Tidaklah hati seorang hamba sering mengingat mati melainkan dunia terasa kecil dan tiada berarti baginya. Dan semua yang ada di atas dunia ini hina baginya.” بارك الله لي ولكم في القرآن العظيم، ونفعني وإياكم بما فيه من الآيات والذكر الحكيم، أقول قولي هذا وأستغفر الله لي ولكم ولكافة المسلمين من كل ذنب، فاستغفروه إنه هو الغفور الرحيم. KHUTBAH KEDUA: الْحَمْدُ للهِ “غَافِرِ الذَّنْبِ وَقَابِلِ التَّوْبِ شَدِيدِ الْعِقَابِ ذِي الطَّوْلِ لَا إِلَهَ إِلَّا هُوَ إِلَيْهِ الْمَصِيرُ”، وَأَشْهَدُ أَنْ لاَ إِلهَ إِلاَّ اللهُ لاَ نِدَّ لَهُ سُبْحَانَهُ وَلاَ شَبِيْهَ وَلاَ مَثِيْلَ وَلاَ نَظِيْرَ، وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّداً عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ الْبَشِيْرُ النَّذِيْرُ وَالسِّرَاجُ الْمُنِيْرُ، صَلَّى اللهُ وَسَلَّمَ وَبَارَكَ عَلَيْهِ وَعَلَى آلِهِ وَصَحْبِهِ وَكُلِّ تَابِعٍ مُسْتَنِيْرٍ. Sidang Jum’at yang kami hormati… Itulah sekelumit tentang manfaat memperbanyak mengingat kematian. Namun, bagaimanakah cara mengatasi kelalaian dari penyakit lupa mati? Sekurang-kurangnya ada 7 cara mengingat kematian, sebagaimana berikut ini; Pertama: Meningkatkan pemahaman tentang kehidupan sesudah mati. Hal ini sesuai dengan firman Allah ta’ala, “ وَلَلدَّارُ اْلأَخِرَةِ خَيْرٌ لِلَّذِيْنَ يَتَّقُوْنَ أَفَلاَ تَعْقِلُوْن” Artinya: “Sesungguhnya kehidupan di akhirat itu lebih baik bagi orang-orang yang bertaqwa. Tidakkah kalian mengerti?”. QS. Al-An’am (6): 32. Kedua: Meyakini bahwa dunia ini hanyalah tempat menanam kebajikan dan tempat persinggahan. Menanam benih-benih kebajikan sangat dianjurkan dalam Islam selagi kita hidup di dunia. Karena dengan demikian, kita akan berpeluang besar memanen kebajikan itu di akhirat nanti. Ketiga: Menyadari bahwa kematian itu sangat dekat dengan kita, kapan pun dan di manapun, kematian pasti terjadi. Keempat: Membiasakan untuk menjenguk orang sakit baik itu keluarga, tetangga maupun orang lain. Dan mendoakannya agar diberi kesembuhan. Kelima: Bertakziah kepada yang ditimpa musibah kematian. Bisa pula dengan sukarela ikut mengurus, memandikan, menshalati jenazah dan mengantarnya sampai ke pemakaman. Keenam: Mempersering berziarah kubur, utamanya adalah berziarah kepada sanak keluarga yang sudah mendahului kita. Sembari merenungkan bahwa kita pun akan menyusul para penghuni kuburan tersebut. Ketujuh: Berusaha untuk selalu berdoa, agar pada saatnya, kita dijemput kematian yang diridhai Allah subhanahu wa ta’ala. Yang khusnul khatimah, terbebas dari azab kubur dan siksa api neraka. Memperbanyak dzikir dan doa yang diajarkan Rasulullah shallallahu’alaihiwasallam, dapat menjadi sarana bagi kita untuk mengingat kematian dan kehidupan sesudahnya. Di antara doanya, “اللَّهُمَّ إِنِّى أَعُوذُ بِكَ مِنْ عَذَابِ الْقَبْرِ وَعَذَابِ النَّارِ وَفِتْنَةِ الْمَحْيَا وَالْمَمَاتِ وَشَرِّ الْمَسِيحِ الدَّجَّالِ” “Ya Allah, sungguh aku memohon perlindungan padamu dari azab kubur, azab neraka, fitnah kehidupan dan kematian serta kejahatan Dajal”. HR. Bukhari dan Muslim dari Abu Hurairah radhiyallahu’anhu. Jadi, mengingat kematian haruslah menjadi bagian tak terpisahkan dari rangkaian waktu kehidupan yang dijalani. Mengingat kematian tidak hanya sekedar mengingat, namun harus diikuti dengan amalan yang terus menerus dan sungguh-sungguh. Amalan untuk mempersiapkan kehidupan abadi di akhirat, yang hanya memiliki dua tempat yakni kebahagiaan (surga) dan penderitaan (neraka). هذا؛ وصلوا وسلموا –رحمكم الله– على الصادق الأمين؛ كما أمركم بذلك مولاكم رب العالمين، فقال سبحانه: “إِنَّ اللَّهَ وَمَلَائِكَتَهُ يُصَلُّونَ عَلَى النَّبِيِّ يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا صَلُّوا عَلَيْهِ وَسَلِّمُوا تَسْلِيماً”. اللهم صل على محمد وعلى آل محمد كما صليت على إبراهيم وعلى آل إبراهيم إنك حميد مجيد, اللهم بارك على محمد وعلى آل محمد كما باركت على إبراهيم وعلى آل إبراهيم إنك حميد مجيد. ربنا ظلمنا أنفسنا وإن لم تغفر لنا وترحمنا لنكونن من الخاسرين ربنا اغفر لنا ولإخواننا الذين سبقونا بالإيمان ولا تجعل في قلوبنا غلا للذين آمنوا ربنا إنك رؤوف رحيم ربنا لا تزغ قلوبنا بعد إذ هديتنا وهب لنا من لدنك رحمة إنك أنت الوهاب ربنا آتنا في الدنيا حسنة وفي الآخرة حسنة وقنا عذاب النار وصلى الله على نبينا محمد وعلى آله وصحبه ومن تبعهم بإحسان إلى يوم الدين وآخر دعوانا أن الحمد لله رب العالمين. أقيموا الصلاة… @ Pesantren “Tunas Ilmu” Kedungwuluh Purbalingga, , 17 Jumada Tsaniyah 1435 / 18 April 2014 [1] Baca: Fath al-Bâry karya Ibn Hajar al-‘Asqalany (XI/388). PrevNext Leave a Reply Cancel Reply Save my name, email, and website in this browser for the next time I comment. Data TerbaruSerial Fiqih Pendidikan Anak No 167 – MEMBAWA ANAK KECIL KE MASJIDJuly 25, 2022Serial Fiqih Doa dan Dzikir No 89: DZIKIR DAN DOA SEBELUM TIDUR Bagian-8July 18, 2022Pelaksanaan pemotongan hewan qurban pondok pesantren Tunas Ilmu 1443 HJuly 16, 2022Pelaksanaan Sholat Idul Adha Dan Kurban 1443 HJuly 14, 2022Serial Fiqih Doa dan Dzikir No 88: DZIKIR DAN DOA SEBELUM TIDUR Bagian-7July 14, 2022
04OctKENISCAYAAN YANG TERLUPAKANOctober 4, 2014Khutbah Jumat Oleh: Abdullah Zaen, Lc., MA Khutbah Jum’at di Masjid Agung Darussalam Purbalingga, 17 Jumada Tsaniyah 1435 / 18 April 2014 KHUTBAH PERTAMA: إِنَّ الْحَمْدَ للهِ نَحْمَدُهُ وَنَسْتَعِيْنُهُ وَنَسْتَغْفِرُهُ وَنَعُوْذُ بِاللهِ مِنْ شُرُوْرِ أَنْفُسِنَا وَسَيِّئَاتِ أَعْمَالِنَا مَنْ يَهْدِهِ اللهُ فَلاَ مُضِلَّ لَهُ وَمَنْ يُضْلِلْ فَلاَ هَادِيَ لَهُ وَأَشْهَدُ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللهُ وَحْدَهُ لاَ شَرِيْكَ لَهُ وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّداً عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ. “يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُواْ اتَّقُواْ اللّهَ حَقَّ تُقَاتِهِ وَلاَ تَمُوتُنَّ إِلاَّ وَأَنتُم مُّسْلِمُونَ”. “يَا أَيُّهَا النَّاسُ اتَّقُواْ رَبَّكُمُ الَّذِي خَلَقَكُم مِّن نَّفْسٍ وَاحِدَةٍ وَخَلَقَ مِنْهَا زَوْجَهَا وَبَثَّ مِنْهُمَا رِجَالاً كَثِيراً وَنِسَاء وَاتَّقُواْ اللّهَ الَّذِي تَسَاءلُونَ بِهِ وَالأَرْحَامَ إِنَّ اللّهَ كَانَ عَلَيْكُمْ رَقِيباً”. “يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ وَقُولُوا قَوْلاً سَدِيداً . يُصْلِحْ لَكُمْ أَعْمَالَكُمْ وَيَغْفِرْ لَكُمْ ذُنُوبَكُمْ وَمَن يُطِعْ اللَّهَ وَرَسُولَهُ فَقَدْ فَازَ فَوْزاً عَظِيماً”. أَمَّا بَعْدُ، فَإِنَّ خَيْرَ الْحَدِيثِ كِتَابُ اللَّهِ، وَخَيْرُ الْهُدَى هُدَى مُحَمَّدٍ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، وَشَرُّ الْأُمُورِ مُحْدَثَاتُهَا، وَكُلُّ بِدْعَةٍ ضَلَالَةٌ. Jama’ah Jum’at rahimakumullah… Tiada kata yang paling pantas kita senandungkan pada hari yang berbahagia ini melainkan kata-kata syukur kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala yang telah mencurahkan kenikmatan- kepada kita sehingga kita berkumpul dalam majelis ini. Kita realisasikan rasa syukur kita dengan melakukan perintah-Nya dan menjauhi larangan-larangan-Nya. Kemudian tidak lupa kami wasiatkan kepada diri kami pribadi dan kepada jamaah semuanya, marilah kita tingkatkan kualitas iman dan taqwa kita, karena keimanan dan ketaqwaan merupakan sebaik-baik bekal menuju akhirat kelak. Jama’ah Jum’at ‘azzakumullah… Saat mendengar namanya disebut, kebanyakan manusia akan merasa takut dan jeri. Ketika mengingatnya, ada sebagian orang yang putus asa, namun tidak sedikit pula yang terpacu untuk mengumpulkan pahala. Kedatangannya dirahasiakan oleh Allah tabaraka wa ta’ala dari siapapun juga. Namun dia adalah sebuah keniscayaan yang pasti menghampiri setiap makhluk yang bernyawa. Keniscayaan itu adalah kematian… كُلُّ نَفْسٍ ذَائِقَةُ الْمَوْتِ وَإِنَّمَا تُوَفَّوْنَ أُجُورَكُمْ يَوْمَ الْقِيَامَةِ فَمَنْ زُحْزِحَ عَنِ النَّارِ وَأُدْخِلَ الْجَنَّةَ فَقَدْ فَازَ وَمَا الْحَيَاةُ الدُّنْيَا إِلَّا مَتَاعُ الْغُرُورِ Artinya: “Setiap yang bernyawa akan merasakan kematian. Dan hanya pada hari kiamat sajalan diberikan dengan sempurna balasanmu. Barangsiapa dijauhkan dari neraka dan dimasukkan ke dalam surga, sungguh, dia memperoleh kemenangan. Kehidupan dunia hanyalah kesenangan yang memperdaya”. QS. Ali Imran (3): 185 Sidang Jum’at yang berbahagia… Kehidupan seseorang di dunia ini dimulai dengan kelahirannya dari rahim sang ibu. Kemudian setelah ia hidup beberapa lama, iapun akan menemui sebuah kenyataan yang tidak bisa dihindari. Yakni kenyataan sebuah kematian yang akan menjemputnya. Rutinitas kehidupan terkadang menyebabkan kita lupa pada kematian. Padahal, kematian itu adalah sebuah peristiwa besar yang pasti kita alami dan rasakan. Kematian adalah sunnatullah (sistem Allah) bagi setiap makhluk yang diberi-Nya kesempatan hidup di dunia ini, termasuk manusia. Jika kematian itu adalah suatu keniscayaan yang pasti kita rasakan, maka mengapa kita seakan acuh-tak acuh saja padanya? Mengapa kita seakan melupakannya? Mengapa kesibukan menjalani kehidupan sementara di dunia ini, menyebabkan kita seakan tidak maksimal dalam menghadapi kematian? Kesibukan kita dalam menjalani kehidupan sementara ini, benar-benar telah memalingkan hati dan pikiran kita dari satu peristiwa besar yang pasti menimpa diri kita semua. Buktinya, konsentrasi kita mengumpulkan harta, menambah jumlah tabungan di bank, mencari berbagai sumber uang untuk merancang dan membangun rumah di dunia dan berbagai kebutuhan hidup lainnya melebihi konsentrasi kita merancang kematian itu sendiri. Padahal kematian adalah suatu kepastian. Hampir setiap hari kita melihat kematian. Sedangkan kematian adalah penentu keberhasilan atau kegagalan dalam perjalanan panjang kita menuju Allah Tuhan Pencipta alam. Para hadirin dan hadirat rahimakumullah.. Memang perjalanan menuju akhirat merupakan suatu perjalanan yang panjang. Suatu perjalanan yang banyak aral dan cobaan. Yang dalam menempuhnya kita memerlukan perjuangan dan pengorbanan yang tidak sedikit. Yaitu suatu perjalanan yang menentukan apakah kita termasuk penduduk surga atau neraka. Perjalanan itu diawali dengan kematian yang akan menjemput kita, yang kemudian dilanjutkan dengan pertemuan kita dengan alam akhirat. Karena keagungan perjalanan ini, Rasulullah shallallahu’alaihiwasallam telah bersabda: وَاللهِ لَوْ تَعْلَمُونَ مَا أَعْلَمُ لَضَحِكْتُمْ قَلِيلًا وَلبَكَيْتُمْ كَثِيرًا “Demi Allah, andai saja kalian mengetahui apa yang kuketahui, niscaya kalian akan sedikit tertawa dan banyak menangis.” HR. Bukhari dan Muslim Maksudnya apabila kita mengenal keagungan Allah dan mengetahui berbagai kejadian dahsyat saat sakaratul maut, kematian, azab kubur dan peristiwa hari kiamat, berikut siksaan bagi para pendosa, niscaya kita akan sedikit tertawa dan banyak menangis.[1] Allah subhanahu wa ta’ala berfirman, “وَاْلأَخِرَةُ خَيْرٌ وَأَبْقَى” Artinya: “Kehidupan akhirat itu lebih baik dan lebih kekal.” QS. Al-A’la (87): 17. Akan tetapi sering kali justru kita lupa akan perjalanan itu dan lebih memilih kehidupan dunia yang tidak ada nilainya di sisi Allah tabaraka wa ta’ala. Jama’ah shalat Jum’at yang kami hormati… Mengingat kematian adalah ibadah yang mendatangkan pahala. Karena itu Rasulullah shallallahu’alaihiwasallam memotivasi kita untuk banyak-banyak mengingat kematian. Dari Abu Hurairah radhiyallahu’anhu bahwa Rasulullah shallallahu’alaihiwasallam bersabda, “أَكْثِرُوا ذِكْرَ هَاذِمِ اللَّذَّاتِ” يَعْنِي: “الْمَوْتَ”. “Sering-seringlah mengingat pemutus kenikmatan”. Maksud beliau adalah: “kematian”. HR. Tirmidzy dan dinilai sahih oleh Ibn Hibban, al-Hakim, adz-Dzahaby dan al-Albany. Saat Nabi kita shallallahu’alaihiwasallam memotivasi ummatnya untuk memperbanyak mengingat kematian, tentu dikarenakan di balik itu banyak manfaat positif yang akan dipetik. Tidak mungkin kita diperintahkan untuk melakukan sesuatu yang berefek negatif serta merugikan diri kita sendiri. Di antara hikmah mengingat kematian yaitu: Pertama: Membangkitkan gairah dan semangat hidup Mungkin ada yang bertanya, bukankah orang yang mengingat kematian justru dia akan merasa lesu, lemah, mudah menyerah dan putus asa? Memang ungkapan ini mungkin ada benarnya dari satu sisi. Namun bagi seorang mukmin yang meyakini adanya alam akhirat, adanya hari pembalasan dan meyakini akan datangnya hari di mana nyawa akan berpisah dari badan, hal ini menjadikannya memiliki semangat yang membaja. Semangat yang menggelora supaya dapat menghadapi hari-hari tersebut. Dia berusaha mempersiapkan bekal yang sebaik-sebaiknya sebagai persiapan saat maut datang menjemput. Dia menabung untuk akhiratnya dengan melakukan amal-amal ketaatan. Dia berusaha mempersiapkan sebaik-baik bekal, dan bekal terbaik adalah takwa. Allah ta’ala berfirman, وَتَزَوَّدُوا فَإِنَّ خَيْرَ الزَّادِ التَّقْوَى وَاتَّقُونِ يَا أُولِي الْأَلْبَابِ Artinya: “Siapkanlah bekal. Karena sesungguhnya sebaik-baik bekal adalah takwa.Dan bertakwalah kepada-Ku hai orang-orang yang berakal”. QS. Al-Baqarah (2): 197. Sungguh, hanya orang-orang cerdas cendikialah yang banyak mengingat mati dan menyiapkan bekal untuk mati. Sahabat yang mulia, putra dari sahabat yang mulia, Abdullah bin ‘Umar radhiyallahu’anhuma mengabarkan, “Aku sedang duduk bersama Rasulullah shallallahu’alaihi wasallam tatkala datang seorang lelaki dari kalangan Anshar. Ia mengucapkan salam kepada Rasulullah shallallahu’alaihi wasallam, lalu berkata, ‘Ya Rasulullah, siapakah mukmin yang paling utama?’ Beliau menjawab, ‘Yang paling baik akhlaknya di antara mereka. “Siapakah mukmin yang paling cerdas?’, tanya lelaki itu lagi. Beliau menjawab, “أَكْثَرُهُمْ لِلْمَوْتِ ذِكْرًا وَأَحْسَنُهُمْ لَهُ اسْتِعْدَادًا قَبْلَ أَنْ يَنْزِلَ بِهِمْ. أُولَئِكَ مِنَ الأَكْيَاسِ” “Orang yang paling banyak mengingat mati dan paling baik persiapannya sebelum kedatangan kematian. Mereka itulah orang-orang yang cerdas”. HR. Al-Hakim dan dinilai sahih oleh adz-Dzahaby. Ma’asyiral muslimin rahimakumullah… Manfaat kedua: Menumbuhkan ketenangan dalam jiwa Seorang mukmin meyakini bahwa kematian pasti datang. Bila telah tiba waktunya, maka tidak ada yang bisa menundanya atau memajukannya walaupun sedetik. “وَلِكُلِّ أُمَّةٍ أَجَلٌ فَإِذَا جَاءَ أَجَلُهُمْ لَا يَسْتَأْخِرُونَ سَاعَةً وَلَا يَسْتَقْدِمُونَ” Artinya: “Setiap manusia telah ditetapkan ajalnya. Apabila ajal itu datang kepadanya, tidaklah dapat ditunda atau dimajukan sesaat pun”. QS. Al-A’raf (7): 34. Tapi bagi orang yang tidak ingat kepada hari pembalasan, tidak memahami akan hakikat kematian, seringkali dihantui oleh berbagai rasa takut, takut ini dan takut itu, takut mati dan sebagainya. Terkadang ada orang yang mau makan, tapi merasa takut, takut kalau makanan itu ada racunnya. Kalau berjalan, naik mobil atau naik pesawat selalu dihantui rasa takut. Jangan-jangan mobilnya tabrakan, jangan-jangan pesawatnya meledak. Dan berbagai kekhawatiran lainnya. Berbeda dengan seorang mukmin, hidupnya selalu pasrah kepada Allah subhanahu wa ta’ala. Dia selalu sabar dan tenang dalam menjalani kehidupannya, dia yakin bahwa tidak ada yang menimpanya kecuali sesuatu yang telah digariskan oleh Allah. Dalam surat at-Taubah (9) ayat 51 ditegaskan, “قُلْ لَنْ يُصِيبَنَا إِلَّا مَا كَتَبَ اللَّهُ لَنَا هُوَ مَوْلَانَا وَعَلَى اللَّهِ فَلْيَتَوَكَّلِ الْمُؤْمِنُونَ” Artinya: “Katakanlah, “Sekali-kali tidak akan menimpa kami melainkan apa yang telah ditetapkan Allah untuk kami. Dialah Pelindung kami, dan hanya kepada Allah orang-orang yang beriman harus bertawakal.” Manfaat ketiga: Ringan menghadapi berbagai ujian duniawi Siapapun yang hidup di dunia pasti akan mengalami ujian dan cobaan. Entah ujian ekonomi, rasa sedih, sakit, kecewa, galau dan lain sebagainya. Sedih karena ditinggal mati orang yang amat disayangi. Rasa sakit karena menderita penyakit berat yang menahun. Kecewa karena gagal meraih keuntungan duniawi dalam bisnis yang telah diprediksikan mendatangkan untung besar. Orang yang beriman dalam menghadapi berbagai ujian tersebut akan bersikap tegar dan tidak mudah terombang-ambing oleh gelombang dahsyatnya musibah. Sebab dia sadar betul bahwa badai pasti berlalu. Dia juga meyakini bahwa segala pernak-pernik keindahan duniawi itu tidaklah akan dibawanya ke liang kubur. Al-Hasan Al-Bashri rahimahullah berkata, “مَا أَلْزَمَ عَبْدٌ قَلْبَهُ ذِكْرَ الْمَوْتِ إِلاَّ صَغُرَتِ الدُّنْيَا عِنْدَهُ وَهَانَ عَلَيْهِ جَمِيْعُ مَا فِيْهَا”. “Tidaklah hati seorang hamba sering mengingat mati melainkan dunia terasa kecil dan tiada berarti baginya. Dan semua yang ada di atas dunia ini hina baginya.” بارك الله لي ولكم في القرآن العظيم، ونفعني وإياكم بما فيه من الآيات والذكر الحكيم، أقول قولي هذا وأستغفر الله لي ولكم ولكافة المسلمين من كل ذنب، فاستغفروه إنه هو الغفور الرحيم. KHUTBAH KEDUA: الْحَمْدُ للهِ “غَافِرِ الذَّنْبِ وَقَابِلِ التَّوْبِ شَدِيدِ الْعِقَابِ ذِي الطَّوْلِ لَا إِلَهَ إِلَّا هُوَ إِلَيْهِ الْمَصِيرُ”، وَأَشْهَدُ أَنْ لاَ إِلهَ إِلاَّ اللهُ لاَ نِدَّ لَهُ سُبْحَانَهُ وَلاَ شَبِيْهَ وَلاَ مَثِيْلَ وَلاَ نَظِيْرَ، وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّداً عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ الْبَشِيْرُ النَّذِيْرُ وَالسِّرَاجُ الْمُنِيْرُ، صَلَّى اللهُ وَسَلَّمَ وَبَارَكَ عَلَيْهِ وَعَلَى آلِهِ وَصَحْبِهِ وَكُلِّ تَابِعٍ مُسْتَنِيْرٍ. Sidang Jum’at yang kami hormati… Itulah sekelumit tentang manfaat memperbanyak mengingat kematian. Namun, bagaimanakah cara mengatasi kelalaian dari penyakit lupa mati? Sekurang-kurangnya ada 7 cara mengingat kematian, sebagaimana berikut ini; Pertama: Meningkatkan pemahaman tentang kehidupan sesudah mati. Hal ini sesuai dengan firman Allah ta’ala, “ وَلَلدَّارُ اْلأَخِرَةِ خَيْرٌ لِلَّذِيْنَ يَتَّقُوْنَ أَفَلاَ تَعْقِلُوْن” Artinya: “Sesungguhnya kehidupan di akhirat itu lebih baik bagi orang-orang yang bertaqwa. Tidakkah kalian mengerti?”. QS. Al-An’am (6): 32. Kedua: Meyakini bahwa dunia ini hanyalah tempat menanam kebajikan dan tempat persinggahan. Menanam benih-benih kebajikan sangat dianjurkan dalam Islam selagi kita hidup di dunia. Karena dengan demikian, kita akan berpeluang besar memanen kebajikan itu di akhirat nanti. Ketiga: Menyadari bahwa kematian itu sangat dekat dengan kita, kapan pun dan di manapun, kematian pasti terjadi. Keempat: Membiasakan untuk menjenguk orang sakit baik itu keluarga, tetangga maupun orang lain. Dan mendoakannya agar diberi kesembuhan. Kelima: Bertakziah kepada yang ditimpa musibah kematian. Bisa pula dengan sukarela ikut mengurus, memandikan, menshalati jenazah dan mengantarnya sampai ke pemakaman. Keenam: Mempersering berziarah kubur, utamanya adalah berziarah kepada sanak keluarga yang sudah mendahului kita. Sembari merenungkan bahwa kita pun akan menyusul para penghuni kuburan tersebut. Ketujuh: Berusaha untuk selalu berdoa, agar pada saatnya, kita dijemput kematian yang diridhai Allah subhanahu wa ta’ala. Yang khusnul khatimah, terbebas dari azab kubur dan siksa api neraka. Memperbanyak dzikir dan doa yang diajarkan Rasulullah shallallahu’alaihiwasallam, dapat menjadi sarana bagi kita untuk mengingat kematian dan kehidupan sesudahnya. Di antara doanya, “اللَّهُمَّ إِنِّى أَعُوذُ بِكَ مِنْ عَذَابِ الْقَبْرِ وَعَذَابِ النَّارِ وَفِتْنَةِ الْمَحْيَا وَالْمَمَاتِ وَشَرِّ الْمَسِيحِ الدَّجَّالِ” “Ya Allah, sungguh aku memohon perlindungan padamu dari azab kubur, azab neraka, fitnah kehidupan dan kematian serta kejahatan Dajal”. HR. Bukhari dan Muslim dari Abu Hurairah radhiyallahu’anhu. Jadi, mengingat kematian haruslah menjadi bagian tak terpisahkan dari rangkaian waktu kehidupan yang dijalani. Mengingat kematian tidak hanya sekedar mengingat, namun harus diikuti dengan amalan yang terus menerus dan sungguh-sungguh. Amalan untuk mempersiapkan kehidupan abadi di akhirat, yang hanya memiliki dua tempat yakni kebahagiaan (surga) dan penderitaan (neraka). هذا؛ وصلوا وسلموا –رحمكم الله– على الصادق الأمين؛ كما أمركم بذلك مولاكم رب العالمين، فقال سبحانه: “إِنَّ اللَّهَ وَمَلَائِكَتَهُ يُصَلُّونَ عَلَى النَّبِيِّ يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا صَلُّوا عَلَيْهِ وَسَلِّمُوا تَسْلِيماً”. اللهم صل على محمد وعلى آل محمد كما صليت على إبراهيم وعلى آل إبراهيم إنك حميد مجيد, اللهم بارك على محمد وعلى آل محمد كما باركت على إبراهيم وعلى آل إبراهيم إنك حميد مجيد. ربنا ظلمنا أنفسنا وإن لم تغفر لنا وترحمنا لنكونن من الخاسرين ربنا اغفر لنا ولإخواننا الذين سبقونا بالإيمان ولا تجعل في قلوبنا غلا للذين آمنوا ربنا إنك رؤوف رحيم ربنا لا تزغ قلوبنا بعد إذ هديتنا وهب لنا من لدنك رحمة إنك أنت الوهاب ربنا آتنا في الدنيا حسنة وفي الآخرة حسنة وقنا عذاب النار وصلى الله على نبينا محمد وعلى آله وصحبه ومن تبعهم بإحسان إلى يوم الدين وآخر دعوانا أن الحمد لله رب العالمين. أقيموا الصلاة… @ Pesantren “Tunas Ilmu” Kedungwuluh Purbalingga, , 17 Jumada Tsaniyah 1435 / 18 April 2014 [1] Baca: Fath al-Bâry karya Ibn Hajar al-‘Asqalany (XI/388). PrevNext Leave a Reply Cancel Reply Save my name, email, and website in this browser for the next time I comment. Data TerbaruSerial Fiqih Pendidikan Anak No 167 – MEMBAWA ANAK KECIL KE MASJIDJuly 25, 2022Serial Fiqih Doa dan Dzikir No 89: DZIKIR DAN DOA SEBELUM TIDUR Bagian-8July 18, 2022Pelaksanaan pemotongan hewan qurban pondok pesantren Tunas Ilmu 1443 HJuly 16, 2022Pelaksanaan Sholat Idul Adha Dan Kurban 1443 HJuly 14, 2022Serial Fiqih Doa dan Dzikir No 88: DZIKIR DAN DOA SEBELUM TIDUR Bagian-7July 14, 2022


04OctKENISCAYAAN YANG TERLUPAKANOctober 4, 2014Khutbah Jumat Oleh: Abdullah Zaen, Lc., MA Khutbah Jum’at di Masjid Agung Darussalam Purbalingga, 17 Jumada Tsaniyah 1435 / 18 April 2014 KHUTBAH PERTAMA: إِنَّ الْحَمْدَ للهِ نَحْمَدُهُ وَنَسْتَعِيْنُهُ وَنَسْتَغْفِرُهُ وَنَعُوْذُ بِاللهِ مِنْ شُرُوْرِ أَنْفُسِنَا وَسَيِّئَاتِ أَعْمَالِنَا مَنْ يَهْدِهِ اللهُ فَلاَ مُضِلَّ لَهُ وَمَنْ يُضْلِلْ فَلاَ هَادِيَ لَهُ وَأَشْهَدُ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللهُ وَحْدَهُ لاَ شَرِيْكَ لَهُ وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّداً عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ. “يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُواْ اتَّقُواْ اللّهَ حَقَّ تُقَاتِهِ وَلاَ تَمُوتُنَّ إِلاَّ وَأَنتُم مُّسْلِمُونَ”. “يَا أَيُّهَا النَّاسُ اتَّقُواْ رَبَّكُمُ الَّذِي خَلَقَكُم مِّن نَّفْسٍ وَاحِدَةٍ وَخَلَقَ مِنْهَا زَوْجَهَا وَبَثَّ مِنْهُمَا رِجَالاً كَثِيراً وَنِسَاء وَاتَّقُواْ اللّهَ الَّذِي تَسَاءلُونَ بِهِ وَالأَرْحَامَ إِنَّ اللّهَ كَانَ عَلَيْكُمْ رَقِيباً”. “يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ وَقُولُوا قَوْلاً سَدِيداً . يُصْلِحْ لَكُمْ أَعْمَالَكُمْ وَيَغْفِرْ لَكُمْ ذُنُوبَكُمْ وَمَن يُطِعْ اللَّهَ وَرَسُولَهُ فَقَدْ فَازَ فَوْزاً عَظِيماً”. أَمَّا بَعْدُ، فَإِنَّ خَيْرَ الْحَدِيثِ كِتَابُ اللَّهِ، وَخَيْرُ الْهُدَى هُدَى مُحَمَّدٍ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، وَشَرُّ الْأُمُورِ مُحْدَثَاتُهَا، وَكُلُّ بِدْعَةٍ ضَلَالَةٌ. Jama’ah Jum’at rahimakumullah… Tiada kata yang paling pantas kita senandungkan pada hari yang berbahagia ini melainkan kata-kata syukur kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala yang telah mencurahkan kenikmatan- kepada kita sehingga kita berkumpul dalam majelis ini. Kita realisasikan rasa syukur kita dengan melakukan perintah-Nya dan menjauhi larangan-larangan-Nya. Kemudian tidak lupa kami wasiatkan kepada diri kami pribadi dan kepada jamaah semuanya, marilah kita tingkatkan kualitas iman dan taqwa kita, karena keimanan dan ketaqwaan merupakan sebaik-baik bekal menuju akhirat kelak. Jama’ah Jum’at ‘azzakumullah… Saat mendengar namanya disebut, kebanyakan manusia akan merasa takut dan jeri. Ketika mengingatnya, ada sebagian orang yang putus asa, namun tidak sedikit pula yang terpacu untuk mengumpulkan pahala. Kedatangannya dirahasiakan oleh Allah tabaraka wa ta’ala dari siapapun juga. Namun dia adalah sebuah keniscayaan yang pasti menghampiri setiap makhluk yang bernyawa. Keniscayaan itu adalah kematian… كُلُّ نَفْسٍ ذَائِقَةُ الْمَوْتِ وَإِنَّمَا تُوَفَّوْنَ أُجُورَكُمْ يَوْمَ الْقِيَامَةِ فَمَنْ زُحْزِحَ عَنِ النَّارِ وَأُدْخِلَ الْجَنَّةَ فَقَدْ فَازَ وَمَا الْحَيَاةُ الدُّنْيَا إِلَّا مَتَاعُ الْغُرُورِ Artinya: “Setiap yang bernyawa akan merasakan kematian. Dan hanya pada hari kiamat sajalan diberikan dengan sempurna balasanmu. Barangsiapa dijauhkan dari neraka dan dimasukkan ke dalam surga, sungguh, dia memperoleh kemenangan. Kehidupan dunia hanyalah kesenangan yang memperdaya”. QS. Ali Imran (3): 185 Sidang Jum’at yang berbahagia… Kehidupan seseorang di dunia ini dimulai dengan kelahirannya dari rahim sang ibu. Kemudian setelah ia hidup beberapa lama, iapun akan menemui sebuah kenyataan yang tidak bisa dihindari. Yakni kenyataan sebuah kematian yang akan menjemputnya. Rutinitas kehidupan terkadang menyebabkan kita lupa pada kematian. Padahal, kematian itu adalah sebuah peristiwa besar yang pasti kita alami dan rasakan. Kematian adalah sunnatullah (sistem Allah) bagi setiap makhluk yang diberi-Nya kesempatan hidup di dunia ini, termasuk manusia. Jika kematian itu adalah suatu keniscayaan yang pasti kita rasakan, maka mengapa kita seakan acuh-tak acuh saja padanya? Mengapa kita seakan melupakannya? Mengapa kesibukan menjalani kehidupan sementara di dunia ini, menyebabkan kita seakan tidak maksimal dalam menghadapi kematian? Kesibukan kita dalam menjalani kehidupan sementara ini, benar-benar telah memalingkan hati dan pikiran kita dari satu peristiwa besar yang pasti menimpa diri kita semua. Buktinya, konsentrasi kita mengumpulkan harta, menambah jumlah tabungan di bank, mencari berbagai sumber uang untuk merancang dan membangun rumah di dunia dan berbagai kebutuhan hidup lainnya melebihi konsentrasi kita merancang kematian itu sendiri. Padahal kematian adalah suatu kepastian. Hampir setiap hari kita melihat kematian. Sedangkan kematian adalah penentu keberhasilan atau kegagalan dalam perjalanan panjang kita menuju Allah Tuhan Pencipta alam. Para hadirin dan hadirat rahimakumullah.. Memang perjalanan menuju akhirat merupakan suatu perjalanan yang panjang. Suatu perjalanan yang banyak aral dan cobaan. Yang dalam menempuhnya kita memerlukan perjuangan dan pengorbanan yang tidak sedikit. Yaitu suatu perjalanan yang menentukan apakah kita termasuk penduduk surga atau neraka. Perjalanan itu diawali dengan kematian yang akan menjemput kita, yang kemudian dilanjutkan dengan pertemuan kita dengan alam akhirat. Karena keagungan perjalanan ini, Rasulullah shallallahu’alaihiwasallam telah bersabda: وَاللهِ لَوْ تَعْلَمُونَ مَا أَعْلَمُ لَضَحِكْتُمْ قَلِيلًا وَلبَكَيْتُمْ كَثِيرًا “Demi Allah, andai saja kalian mengetahui apa yang kuketahui, niscaya kalian akan sedikit tertawa dan banyak menangis.” HR. Bukhari dan Muslim Maksudnya apabila kita mengenal keagungan Allah dan mengetahui berbagai kejadian dahsyat saat sakaratul maut, kematian, azab kubur dan peristiwa hari kiamat, berikut siksaan bagi para pendosa, niscaya kita akan sedikit tertawa dan banyak menangis.[1] Allah subhanahu wa ta’ala berfirman, “وَاْلأَخِرَةُ خَيْرٌ وَأَبْقَى” Artinya: “Kehidupan akhirat itu lebih baik dan lebih kekal.” QS. Al-A’la (87): 17. Akan tetapi sering kali justru kita lupa akan perjalanan itu dan lebih memilih kehidupan dunia yang tidak ada nilainya di sisi Allah tabaraka wa ta’ala. Jama’ah shalat Jum’at yang kami hormati… Mengingat kematian adalah ibadah yang mendatangkan pahala. Karena itu Rasulullah shallallahu’alaihiwasallam memotivasi kita untuk banyak-banyak mengingat kematian. Dari Abu Hurairah radhiyallahu’anhu bahwa Rasulullah shallallahu’alaihiwasallam bersabda, “أَكْثِرُوا ذِكْرَ هَاذِمِ اللَّذَّاتِ” يَعْنِي: “الْمَوْتَ”. “Sering-seringlah mengingat pemutus kenikmatan”. Maksud beliau adalah: “kematian”. HR. Tirmidzy dan dinilai sahih oleh Ibn Hibban, al-Hakim, adz-Dzahaby dan al-Albany. Saat Nabi kita shallallahu’alaihiwasallam memotivasi ummatnya untuk memperbanyak mengingat kematian, tentu dikarenakan di balik itu banyak manfaat positif yang akan dipetik. Tidak mungkin kita diperintahkan untuk melakukan sesuatu yang berefek negatif serta merugikan diri kita sendiri. Di antara hikmah mengingat kematian yaitu: Pertama: Membangkitkan gairah dan semangat hidup Mungkin ada yang bertanya, bukankah orang yang mengingat kematian justru dia akan merasa lesu, lemah, mudah menyerah dan putus asa? Memang ungkapan ini mungkin ada benarnya dari satu sisi. Namun bagi seorang mukmin yang meyakini adanya alam akhirat, adanya hari pembalasan dan meyakini akan datangnya hari di mana nyawa akan berpisah dari badan, hal ini menjadikannya memiliki semangat yang membaja. Semangat yang menggelora supaya dapat menghadapi hari-hari tersebut. Dia berusaha mempersiapkan bekal yang sebaik-sebaiknya sebagai persiapan saat maut datang menjemput. Dia menabung untuk akhiratnya dengan melakukan amal-amal ketaatan. Dia berusaha mempersiapkan sebaik-baik bekal, dan bekal terbaik adalah takwa. Allah ta’ala berfirman, وَتَزَوَّدُوا فَإِنَّ خَيْرَ الزَّادِ التَّقْوَى وَاتَّقُونِ يَا أُولِي الْأَلْبَابِ Artinya: “Siapkanlah bekal. Karena sesungguhnya sebaik-baik bekal adalah takwa.Dan bertakwalah kepada-Ku hai orang-orang yang berakal”. QS. Al-Baqarah (2): 197. Sungguh, hanya orang-orang cerdas cendikialah yang banyak mengingat mati dan menyiapkan bekal untuk mati. Sahabat yang mulia, putra dari sahabat yang mulia, Abdullah bin ‘Umar radhiyallahu’anhuma mengabarkan, “Aku sedang duduk bersama Rasulullah shallallahu’alaihi wasallam tatkala datang seorang lelaki dari kalangan Anshar. Ia mengucapkan salam kepada Rasulullah shallallahu’alaihi wasallam, lalu berkata, ‘Ya Rasulullah, siapakah mukmin yang paling utama?’ Beliau menjawab, ‘Yang paling baik akhlaknya di antara mereka. “Siapakah mukmin yang paling cerdas?’, tanya lelaki itu lagi. Beliau menjawab, “أَكْثَرُهُمْ لِلْمَوْتِ ذِكْرًا وَأَحْسَنُهُمْ لَهُ اسْتِعْدَادًا قَبْلَ أَنْ يَنْزِلَ بِهِمْ. أُولَئِكَ مِنَ الأَكْيَاسِ” “Orang yang paling banyak mengingat mati dan paling baik persiapannya sebelum kedatangan kematian. Mereka itulah orang-orang yang cerdas”. HR. Al-Hakim dan dinilai sahih oleh adz-Dzahaby. Ma’asyiral muslimin rahimakumullah… Manfaat kedua: Menumbuhkan ketenangan dalam jiwa Seorang mukmin meyakini bahwa kematian pasti datang. Bila telah tiba waktunya, maka tidak ada yang bisa menundanya atau memajukannya walaupun sedetik. “وَلِكُلِّ أُمَّةٍ أَجَلٌ فَإِذَا جَاءَ أَجَلُهُمْ لَا يَسْتَأْخِرُونَ سَاعَةً وَلَا يَسْتَقْدِمُونَ” Artinya: “Setiap manusia telah ditetapkan ajalnya. Apabila ajal itu datang kepadanya, tidaklah dapat ditunda atau dimajukan sesaat pun”. QS. Al-A’raf (7): 34. Tapi bagi orang yang tidak ingat kepada hari pembalasan, tidak memahami akan hakikat kematian, seringkali dihantui oleh berbagai rasa takut, takut ini dan takut itu, takut mati dan sebagainya. Terkadang ada orang yang mau makan, tapi merasa takut, takut kalau makanan itu ada racunnya. Kalau berjalan, naik mobil atau naik pesawat selalu dihantui rasa takut. Jangan-jangan mobilnya tabrakan, jangan-jangan pesawatnya meledak. Dan berbagai kekhawatiran lainnya. Berbeda dengan seorang mukmin, hidupnya selalu pasrah kepada Allah subhanahu wa ta’ala. Dia selalu sabar dan tenang dalam menjalani kehidupannya, dia yakin bahwa tidak ada yang menimpanya kecuali sesuatu yang telah digariskan oleh Allah. Dalam surat at-Taubah (9) ayat 51 ditegaskan, “قُلْ لَنْ يُصِيبَنَا إِلَّا مَا كَتَبَ اللَّهُ لَنَا هُوَ مَوْلَانَا وَعَلَى اللَّهِ فَلْيَتَوَكَّلِ الْمُؤْمِنُونَ” Artinya: “Katakanlah, “Sekali-kali tidak akan menimpa kami melainkan apa yang telah ditetapkan Allah untuk kami. Dialah Pelindung kami, dan hanya kepada Allah orang-orang yang beriman harus bertawakal.” Manfaat ketiga: Ringan menghadapi berbagai ujian duniawi Siapapun yang hidup di dunia pasti akan mengalami ujian dan cobaan. Entah ujian ekonomi, rasa sedih, sakit, kecewa, galau dan lain sebagainya. Sedih karena ditinggal mati orang yang amat disayangi. Rasa sakit karena menderita penyakit berat yang menahun. Kecewa karena gagal meraih keuntungan duniawi dalam bisnis yang telah diprediksikan mendatangkan untung besar. Orang yang beriman dalam menghadapi berbagai ujian tersebut akan bersikap tegar dan tidak mudah terombang-ambing oleh gelombang dahsyatnya musibah. Sebab dia sadar betul bahwa badai pasti berlalu. Dia juga meyakini bahwa segala pernak-pernik keindahan duniawi itu tidaklah akan dibawanya ke liang kubur. Al-Hasan Al-Bashri rahimahullah berkata, “مَا أَلْزَمَ عَبْدٌ قَلْبَهُ ذِكْرَ الْمَوْتِ إِلاَّ صَغُرَتِ الدُّنْيَا عِنْدَهُ وَهَانَ عَلَيْهِ جَمِيْعُ مَا فِيْهَا”. “Tidaklah hati seorang hamba sering mengingat mati melainkan dunia terasa kecil dan tiada berarti baginya. Dan semua yang ada di atas dunia ini hina baginya.” بارك الله لي ولكم في القرآن العظيم، ونفعني وإياكم بما فيه من الآيات والذكر الحكيم، أقول قولي هذا وأستغفر الله لي ولكم ولكافة المسلمين من كل ذنب، فاستغفروه إنه هو الغفور الرحيم. KHUTBAH KEDUA: الْحَمْدُ للهِ “غَافِرِ الذَّنْبِ وَقَابِلِ التَّوْبِ شَدِيدِ الْعِقَابِ ذِي الطَّوْلِ لَا إِلَهَ إِلَّا هُوَ إِلَيْهِ الْمَصِيرُ”، وَأَشْهَدُ أَنْ لاَ إِلهَ إِلاَّ اللهُ لاَ نِدَّ لَهُ سُبْحَانَهُ وَلاَ شَبِيْهَ وَلاَ مَثِيْلَ وَلاَ نَظِيْرَ، وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّداً عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ الْبَشِيْرُ النَّذِيْرُ وَالسِّرَاجُ الْمُنِيْرُ، صَلَّى اللهُ وَسَلَّمَ وَبَارَكَ عَلَيْهِ وَعَلَى آلِهِ وَصَحْبِهِ وَكُلِّ تَابِعٍ مُسْتَنِيْرٍ. Sidang Jum’at yang kami hormati… Itulah sekelumit tentang manfaat memperbanyak mengingat kematian. Namun, bagaimanakah cara mengatasi kelalaian dari penyakit lupa mati? Sekurang-kurangnya ada 7 cara mengingat kematian, sebagaimana berikut ini; Pertama: Meningkatkan pemahaman tentang kehidupan sesudah mati. Hal ini sesuai dengan firman Allah ta’ala, “ وَلَلدَّارُ اْلأَخِرَةِ خَيْرٌ لِلَّذِيْنَ يَتَّقُوْنَ أَفَلاَ تَعْقِلُوْن” Artinya: “Sesungguhnya kehidupan di akhirat itu lebih baik bagi orang-orang yang bertaqwa. Tidakkah kalian mengerti?”. QS. Al-An’am (6): 32. Kedua: Meyakini bahwa dunia ini hanyalah tempat menanam kebajikan dan tempat persinggahan. Menanam benih-benih kebajikan sangat dianjurkan dalam Islam selagi kita hidup di dunia. Karena dengan demikian, kita akan berpeluang besar memanen kebajikan itu di akhirat nanti. Ketiga: Menyadari bahwa kematian itu sangat dekat dengan kita, kapan pun dan di manapun, kematian pasti terjadi. Keempat: Membiasakan untuk menjenguk orang sakit baik itu keluarga, tetangga maupun orang lain. Dan mendoakannya agar diberi kesembuhan. Kelima: Bertakziah kepada yang ditimpa musibah kematian. Bisa pula dengan sukarela ikut mengurus, memandikan, menshalati jenazah dan mengantarnya sampai ke pemakaman. Keenam: Mempersering berziarah kubur, utamanya adalah berziarah kepada sanak keluarga yang sudah mendahului kita. Sembari merenungkan bahwa kita pun akan menyusul para penghuni kuburan tersebut. Ketujuh: Berusaha untuk selalu berdoa, agar pada saatnya, kita dijemput kematian yang diridhai Allah subhanahu wa ta’ala. Yang khusnul khatimah, terbebas dari azab kubur dan siksa api neraka. Memperbanyak dzikir dan doa yang diajarkan Rasulullah shallallahu’alaihiwasallam, dapat menjadi sarana bagi kita untuk mengingat kematian dan kehidupan sesudahnya. Di antara doanya, “اللَّهُمَّ إِنِّى أَعُوذُ بِكَ مِنْ عَذَابِ الْقَبْرِ وَعَذَابِ النَّارِ وَفِتْنَةِ الْمَحْيَا وَالْمَمَاتِ وَشَرِّ الْمَسِيحِ الدَّجَّالِ” “Ya Allah, sungguh aku memohon perlindungan padamu dari azab kubur, azab neraka, fitnah kehidupan dan kematian serta kejahatan Dajal”. HR. Bukhari dan Muslim dari Abu Hurairah radhiyallahu’anhu. Jadi, mengingat kematian haruslah menjadi bagian tak terpisahkan dari rangkaian waktu kehidupan yang dijalani. Mengingat kematian tidak hanya sekedar mengingat, namun harus diikuti dengan amalan yang terus menerus dan sungguh-sungguh. Amalan untuk mempersiapkan kehidupan abadi di akhirat, yang hanya memiliki dua tempat yakni kebahagiaan (surga) dan penderitaan (neraka). هذا؛ وصلوا وسلموا –رحمكم الله– على الصادق الأمين؛ كما أمركم بذلك مولاكم رب العالمين، فقال سبحانه: “إِنَّ اللَّهَ وَمَلَائِكَتَهُ يُصَلُّونَ عَلَى النَّبِيِّ يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا صَلُّوا عَلَيْهِ وَسَلِّمُوا تَسْلِيماً”. اللهم صل على محمد وعلى آل محمد كما صليت على إبراهيم وعلى آل إبراهيم إنك حميد مجيد, اللهم بارك على محمد وعلى آل محمد كما باركت على إبراهيم وعلى آل إبراهيم إنك حميد مجيد. ربنا ظلمنا أنفسنا وإن لم تغفر لنا وترحمنا لنكونن من الخاسرين ربنا اغفر لنا ولإخواننا الذين سبقونا بالإيمان ولا تجعل في قلوبنا غلا للذين آمنوا ربنا إنك رؤوف رحيم ربنا لا تزغ قلوبنا بعد إذ هديتنا وهب لنا من لدنك رحمة إنك أنت الوهاب ربنا آتنا في الدنيا حسنة وفي الآخرة حسنة وقنا عذاب النار وصلى الله على نبينا محمد وعلى آله وصحبه ومن تبعهم بإحسان إلى يوم الدين وآخر دعوانا أن الحمد لله رب العالمين. أقيموا الصلاة… @ Pesantren “Tunas Ilmu” Kedungwuluh Purbalingga, , 17 Jumada Tsaniyah 1435 / 18 April 2014 [1] Baca: Fath al-Bâry karya Ibn Hajar al-‘Asqalany (XI/388). PrevNext Leave a Reply Cancel Reply Save my name, email, and website in this browser for the next time I comment. Data TerbaruSerial Fiqih Pendidikan Anak No 167 – MEMBAWA ANAK KECIL KE MASJIDJuly 25, 2022Serial Fiqih Doa dan Dzikir No 89: DZIKIR DAN DOA SEBELUM TIDUR Bagian-8July 18, 2022Pelaksanaan pemotongan hewan qurban pondok pesantren Tunas Ilmu 1443 HJuly 16, 2022Pelaksanaan Sholat Idul Adha Dan Kurban 1443 HJuly 14, 2022Serial Fiqih Doa dan Dzikir No 88: DZIKIR DAN DOA SEBELUM TIDUR Bagian-7July 14, 2022
Prev     Next