Jalan Untuk Mengembalikan Kehormatan dan Kejayaan Umat

04OctJalan Untuk Mengembalikan Kehormatan dan Kejayaan UmatOctober 4, 2014Khutbah Jumat Oleh: Abdullah Zaen, Lc., MA Khutbah Jum’at di Masjid Agung Darussalam Purbalingga, 19 Dzulqa’dah 1433 / 5 Oktober 2012   KHUTBAH PERTAMA: إِنَّ الْحَمْدَ للهِ نَحْمَدُهُ وَنَسْتَعِيْنُهُ وَنَسْتَغْفِرُهُ وَنَعُوْذُ بِاللهِ مِنْ شُرُوْرِ أَنْفُسِنَا وَسَيِّئَاتِ أَعْمَالِنَا مَنْ يَهْدِهِ اللهُ فَلاَ مُضِلَّ لَهُ وَمَنْ يُضْلِلْ فَلاَ هَادِيَ لَهُ وَأَشْهَدُ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللهُ وَحْدَهُ لاَ شَرِيْكَ لَهُ وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّداً عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ. “يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُواْ اتَّقُواْ اللّهَ حَقَّ تُقَاتِهِ وَلاَ تَمُوتُنَّ إِلاَّ وَأَنتُم مُّسْلِمُونَ”. “يَا أَيُّهَا النَّاسُ اتَّقُواْ رَبَّكُمُ الَّذِي خَلَقَكُم مِّن نَّفْسٍ وَاحِدَةٍ وَخَلَقَ مِنْهَا زَوْجَهَا وَبَثَّ مِنْهُمَا رِجَالاً كَثِيراً وَنِسَاء وَاتَّقُواْ اللّهَ الَّذِي تَسَاءلُونَ بِهِ وَالأَرْحَامَ إِنَّ اللّهَ كَانَ عَلَيْكُمْ رَقِيباً”. “يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ وَقُولُوا قَوْلاً سَدِيداً . يُصْلِحْ لَكُمْ أَعْمَالَكُمْ وَيَغْفِرْ لَكُمْ ذُنُوبَكُمْ وَمَن يُطِعْ اللَّهَ وَرَسُولَهُ فَقَدْ فَازَ فَوْزاً عَظِيماً”. أَمَّا بَعْدُ، فَإِنَّ خَيْرَ الْحَدِيثِ كِتَابُ اللَّهِ، وَخَيْرُ الْهُدَى هُدَى مُحَمَّدٍ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، وَشَرُّ الْأُمُورِ مُحْدَثَاتُهَا، وَكُلُّ بِدْعَةٍ ضَلَالَةٌ. اللهم صل على محمد وعلى آل محمد كما صليت على إبراهيم وعلى آل إبراهيم إنك حميد مجيد، اللهم بارك على محمد وعلى آل محمد كما باركت على إبراهيم وعلى آل إبراهيم إنك حميد مجيد. Jama’ah Jum’at rahimakumullah… Mari kita tingkatkan ketaqwaan kepada Allah ta’ala dengan ketaqwaan yang sebenar-benarnya; yaitu mengamalkan apa yang diperintahkan oleh-Nya dan Rasul-Nya shallallahu’alaihiwasallam serta menjauhi apa yang dilarang oleh-Nya dan Rasul-Nya shallallahu’alaihiwasallam. Jama’ah Jum’at yang semoga dimuliakan Allah… Di tahun 15 atau 16 Hijriah, setelah panglima kaum muslimin Abu Ubaidah radhiyallahu’anhu selesai menaklukkan kota Dimasyq, beliau mengirim surat kepada kaum Nasrani kota Elia (Baitul Maqdis)[1]. Mengajak mereka untuk masuk Islam, atau membayar jizyah (upeti), atau berperang. Secarik surat itu berisi: بسم الله الرحمن الرحيم. مِنْ أَبِيْ عُبَيْدَةَ بْنِ الْجَرَّاحِ إِلَى بَطَارِقَةِ أَهْلِ إِيْلِيَاء وسكانِها…فإنا ندعوكم إلى شهادة أن لا إله إلا الله…فإن أبيتم فأقروا لنا بإعطاء الجزية…وإن أبيتم سِرْتُ إليكم بقوم، هم أشدُّ حبًّا للموت منكم للحياة ولشربِ الخمر وأكلِ الخنـزير، ثم لا أرجع عنكم -إن شاء الله- حتى أقتل مُقَاتِلَتَكم وأَسْبِيَ ذرارِيَكم. “Bismillahirrahmanirrahim. Dari Abu Ubaidah bin al-Jarrah untuk para pembesar Elia dan penduduknya … Kami mengajak kalian untuk bersaksi bahwa tidak ada yang berhak disembah selain Allah … Jika kalian enggan, maka bayarlah jizyah kepada kami … Jika kalian enggan pula, niscaya aku akan mendatangi kalian dengan pasukan yang kecintaan mereka terhadap kematian lebih besar daripada kecintaan kalian terhadap kehidupan, minuman keras dan daging babi. Kemudian aku tidak akan kembali insyaAllah hingga aku membinasakan pasukan kalian dan menawan anak-anak kalian…”[2]. Namun, orang-orang salibis enggan memenuhi seruan mulia itu. Maka Abu Ubaidah pun menugaskan Sa’id bin Zaid radhiyallahu’anhu untuk mengurusi pemerintahan kota Dimasyq sementara waktu. Lalu beliau membawa pasukannya ke kota Elia dan mengepung orang-orang Nasrani hingga sempat terjadi beberapa pertempuran. Namun senantiasa berakhir dengan kemenangan kaum muslimin. Akhirnya kaum Salibis menawarkan perdamaian, dengan syarat Khalifah kaum muslimin; Umar bin Khathab radhiyallahu’anhu sendiri yang menandatangani perjanjian damai tersebut. Maka, Abu Ubaidah segera mengirim surat ke Umar bin Khathab mengharapkan kedatangan beliau. Sesampainya surat tersebut di tangan Umar, beliau meminta pertimbangan para sahabat lain. Utsman bin Affan radhiyallahu’anhu mengusulkan agar Umar berangkat sendiri tanpa disertai pasukan; agar tidak menjadikan kaum Salibis merasa besar kepala. Adapun Ali bin Abi Thalib radhiyallahu’anhu, beliau berpendapat agar Umar berangkat beserta pasukan; sebagai bala bantuan bagi pasukan kaum muslimin yang sedang mengepung kota Elia. Umar memilih pendapat yang disampaikan Ali. Lalu beliau berangkat beserta pasukannya dan menugaskan Ali untuk mengambil alih sementara kekuasaan di Madinah. Tatkala mereka mendekati perbatasan kota Elia, terlihatlah para panglima kaum muslimin. Semisal Abu Ubaidah, Khalid bin al-Walid dan Yazid bin Abu Sufyan, juga para pembesar kaum Nasrani. Mereka telah menunggu kedatangan Umar dan pasukannya[3]. Beberapa saat sebelum sampai di tanah kota Elia, jalan di depan Umar terhalang genangan air. Maka beliaupun turun dari ontanya lalu melepas kedua sandal dan menentengnya dengan kedua tangannya. Beliau melewati genangan air itu dengan telanjang kaki sambil menuntun ontanya. Tatkala melihat perbuatan sang Khalifah, Abu Ubaidah bergegas mendatangi beliau dan berkata, “Wahai khalifah, pada hari ini, paduka telah melakukan suatu perbuatan yang amat hina di mata orang-orang Nasrani! Paduka berjalan dengan telanjang kaki melewati genangan air sambil menuntun onta! Padahal paduka adalah pemimpin kaum muslimin! Bagaimana jika para pembesar Nasrani dan tentara mereka melihat paduka seperti ini?”. Ketika mendengar komentar Abu Ubaidah, serta merta dengan tegas Umar berkata, أوَّه لو غيرُك يقولها يا أبا عبيدة! إنكم كنتم أذلَّ الناس وأحقرَ الناس وأقلَّ الناس، فأعزكم الله بالإسلام, فمهما تطلبون العزَّ بغيره يذِلُّكم الله عز وجل! “Abu Ubaidah! Andaikan orang lain yang mengucapkan perkataan tadi (niscaya sudah aku beri pelajaran). Dulu, kalian adalah orang yang paling hina, paling rendah dan paling sedikit. Lantas Allah muliakan kalian dengan Islam. Andaikan kalian mencari kemuliaan dengan selain Islam; niscaya Allah akan menimpakan kehinaan atas kalian!”[4]. Untaikan kata-kata yang berhak ditorehkan dengan tinta emas, agar senantiasa diingat oleh kaum muslimin hingga akhir zaman! Ma’asyiral muslimin rahimakumullah… Adalah sunnatullah bahwa kejayaan tidak akan abadi. Terkadang suatu kaum mencapai puncak kejayaannnya, namun suatu saat ia akan terpuruk ke dalam lembah kehinaan. Walaupun demikian sunnatullah yang berlaku, namun kita tetap tertuntut untuk mengambil pelajaran dari sejarah yang terjadi, dan berusaha untuk meraih kemuliaan kembali. Allah subhanahu wa ta’ala telah menggariskan aturan apakah yang jika diikuti kaum muslimin, mereka akan meraih kejayaan. Sebaliknya, jika mereka enggan untuk mentaatinya, maka kehinaan akan segera menimpa mereka. Semakin jauh meninggalkan aturan, semakin dalam dan parah pula keterpurukan mereka. Ungkapan Amirul Mukminin Umar bin al-Khatthab tersebut dalam kisah di atas, merumuskan aturan tersebut. “Allah telah memuliakan kalian dengan Islam. Andaikan kalian mencari kemuliaan dengan selain Islam; niscaya Allah akan menimpakan kehinaan atas kalian!” demikian tutur beliau. Sidang Jum’at yang berbahagia… Kunci kejayaan itu terletak dalam keteguhan berpegang dengan ajaran Islam. Semakin teguh umat ini dalam berpegang dengan ajaran agamanya, maka semakin terangkat pula harga diri dan harkat martabat mereka. Inilah rumus yang harus kita pahami benar. Berpegang teguh dengan agama, berarti berusaha setia dengan ajarannya dalam setiap bagiannya. Terutama dalam masalah akidah, ibadah maupun akhlak. Akidah merupakan pondasi kokoh dasar beragama. Ibadah adalah bangunan yang didirikan di atasnya. Sedangkan akhlak merupakan penghias bangunan tersebut agar nampak terlihat indah. Bangunan tanpa pondasi akan rapuh dan mudah untuk runtuh. Adapun bangunan tanpa hiasan akan terasa hambar dan tidak enak dipandang. Setiap permasalahan yang membelit umat ini, entah itu problematika ekonomi, sosial, politik, moral dan keamanan, semuanya bersumber dari ketimpangan dalam salah satu dari tiga bagian pokok agama; akidah, ibadah dan akhlak. Terlebih apabila umat ini terjerumus dalam penyimpangan di ketiga unsur utama tadi, niscaya keterpurukan mereka akan semakin menjadi-jadi. Kaum muslimin dan muslimat rahimakumullah… Manakala umat ini menjauh dari akidah yang diwariskan oleh Rasulullah shallallahu’alaihiwasallam maka Allah akan mencabut rasa segan dari hati para musuh. Seakan umat ini tidak ada lagi harganya di mata mereka. Kehormatan agama ini mereka injak-injak dan harga diri Rasulullah shallallahu’alaihiwasallam mereka nodai berkali-kali. Mulai dari terbitnya novel The Satanic Verses karya Salman Rushdie, harian Denmark; Jylands-Posten yang memuat karikatur Nabi shallallahu’alaihi wasallam, hingga dirilisnya film The Innocence of Muslims. Terjadilah apa yang diprediksikan Nabiyullah shallallahu’alaihiwasallam sejak empat belas abad yang lalu; «يُوشِكُ الأُمَمُ أَنْ تَدَاعَى عَلَيْكُمْ كَمَا تَدَاعَى الأَكَلَةُ إِلَى قَصْعَتِهَا». فَقَالَ قَائِلٌ: وَمِنْ قِلَّةٍ نَحْنُ يَوْمَئِذٍ؟ قَالَ: «بَلْ أَنْتُمْ يَوْمَئِذٍ كَثِيرٌ وَلَكِنَّكُمْ غُثَاءٌ كَغُثَاءِ السَّيْلِ. وَلَيَنْزِعَنَّ اللَّهُ مِنْ صُدُورِ عَدُوِّكُمُ الْمَهَابَةَ مِنْكُمْ وَلَيَقْذِفَنَّ اللَّهُ فِى قُلُوبِكُمُ الْوَهَنَ ». فَقَالَ قَائِلٌ يَا رَسُولَ اللَّهِ وَمَا الْوَهَنُ قَالَ « حُبُّ الدُّنْيَا وَكَرَاهِيَةُ الْمَوْتِ ». “Akan datang suatu masa di mana musuh-musuh (bersatu-padu dan) berlomba-lomba untuk memerangi kalian. Sebagaimana berebutnya orang-orang yang sedang menyantap makanan di atas nampan”. Salah seorang sahabat bertanya, “Apakah karena saat itu jumlah kami sedikit?”. Beliau menjawab, “Justru saat itu kalian banyak, namun kalian bagaikan buih di lautan. Allah akan membuang rasa takut mereka kepada kalian, dan akan memasukkan wahn di dalam hati kalian. “Apakah wahn itu wahai Rasul?” tanya salah satu sahabat. Beliau menjawab, “Cinta dunia dan benci kematian”… HR. Imam Abu Dawud dari Tsauban dan dinilai sahih oleh Syaikh al-Albani.[5] Jama’ah shalat Jum’at yang kami hormati… Kita tidak pernah diperintahkan untuk menyerah dengan keadaan dan pasrah dengan keterpurukan. Justru sebaliknya, masing-masing dari kita tertuntut untuk mengembalikan kejayaan umat ini kepada puncaknya. Dan kelak kita semua akan ditanya tentang kewajiban tersebut. Lantas, modal apakah yang diperlukan, untuk meraih kembali kejayaan umat dan menepis tipu daya para musuh Islam? Apakah cukup bermodalkan emosional yang mendorong untuk berdemo, merusak, membakar, membunuh dan berbagai tindakan anarkis lainnya? Tentu tidak! Mari kita kembalikan kepada kitab panduan kita semua; al-Qur’an al-Karim. Allah ta’ala berfirman, وَإِنْ تَصْبِرُوا وَتَتَّقُوا لَا يَضُرُّكُمْ كَيْدُهُمْ شَيْئًا Artinya: “Jika kalian bersabar dan bertakwa, niscaya tipu daya mereka (musuh-musuh kalian) tidak akan membahayakan kalian sedikitpun”. QS. Ali Imran (3): 120. Ya, sabar dan takwa, inilah dua modal utama kita dalam menghadapi tipu daya para musuh Islam. Sabar di sini berarti sabar dalam menghadapi kejahatan para musuh, sabar dalam menjalankan ketaatan kepada Allah dan sabar dalam membela kaum muslimin. Adapun takwa adalah: menjalankan perintah agama serta menjauhi larangannya. Inilah dua kekuatan raksasa, bagaikan benteng kokoh yang menjulang tinggi, yang akan melindungi umat Islam dari setiap serangan dan tipu daya para musuh. أقول قولي هذا، وأستغفر الله لي ولكم ولجميع المسلمين والمسلمات، فاستغفروه إنه هو الغفور الرحيم.   KHUTBAH KEDUA: الْحَمْدُ للهِ رَبِّ الْأَرْبَابِ، وَمُسَبِّبِ الْأَسْبَابِ، وَأَشْهَدُ أَنْ لاَ إِلهَ إِلاَّ اللهُ الْعَزِيْزُ الْوَهَّابُ، وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّداً عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ، أَفْضَلُ مَنْ قَامَ بِالدَّعْوَةِ وَالْاِحْتِسَابِ، صَلَّى اللهُ وَسَلَّمَ وَبَارَكَ عَلَيْهِ وَعَلَى آلِهِ وَصَحْبِهِ أُوْلِي الْبَصَائِرِ وَالْأَلْبَابِ، وَالتَّابِعِيْنَ وَمَنْ تَبِعَهُمْ بِإِحْسَانٍ إِلىَ يَوْمِ الْمَآبِ. Jama’ah Jum’at rahimakumullah… Sebagai umat yang cerdas, kita perlu memahami trik dan tipu muslihat para musuh Islam. Banyak tujuan yang ingin mereka capai dari makar yang tidak hentinya mereka kobarkan. Antara lain adalah untuk memancing emosi kaum muslimin. Namun amat disayangkan, kenyataannya masih banyak umat Islam saat ini yang begitu mudah untuk dipanas-panasi. Lalu terpancing untuk melampiaskan keamarahan tersebut dengan merusak dan tindakan destruktif lainnya. Tanpa disadari, mereka telah turut berpartisipasi dalam melariskan propaganda kaum kuffar. Yakni membangun citra orang Islam yang kasar, gampang tersulut emosinya dan cepat melakukan tindakan perusakan dan kekerasan. Bahkan kekerasan yang dilakukan kaum muslimin itu, bisa jadi digunakan sebagai alasan pembenaran bagi negara-negara barat untuk menyerang negara Islam. Konon saat ini di perairan Libya sudah ada dua kapal tempur Amerika yang bersiaga. Dan tidak menutup kemungkinan, Amerika berencana menjadikan Libya seperti Irak dan Afghanistan. Na’udzubillah min dzalik… Tindak nyata apapun yang hendak dilakukan, perlu untuk dipikir masak-masak buntut dan akibatnya. Ya, benar, kita tidak boleh mendiamkan penghinaan kaum kuffar terhadap ajaran Islam dan nabi kita Muhammad shallallahu’alaihiwasallam. Namun, hendaknya kita tetap berusaha menyelesaikan persoalan tanpa menimbulkan persoalan baru yang lebih parah. Negara sebagai institusi, bisa mengusulkan adanya protokol internasional untuk mencegah adanya penistaan agama, serta mendesak munculnya aturan yang mengkriminalisasi segala tindakan yang mengejek para Nabi dan Rasul. Adapun kita sebagai umat Islam, marilah berusaha untuk terus mempelajari ajaran agama kita, mengamalkannya dan menampilkan ajaran Islam yang selalu menjunjung tinggi prinsip kasih sayang dan kelemahlembutan. Tidak lupa untuk menghadapi perang ideologi dengan ideologi. Semoga Allah ta’ala berkenan mengembalikan kemuliaan dan kejayaan kaum muslimin. Allahumma amien.. هذا؛ وصلوا وسلموا –رحكم الله– على الصادق الأمين؛ كما أمركم بذلك مولاكم رب العالمين، فقال سبحانه: “إِنَّ اللَّهَ وَمَلَائِكَتَهُ يُصَلُّونَ عَلَى النَّبِيِّ يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا صَلُّوا عَلَيْهِ وَسَلِّمُوا تَسْلِيماً”. اللهم صل على محمد وعلى آل محمد كما صليت على إبراهيم وعلى آل إبراهيم إنك حميد مجيد, اللهم بارك على محمد وعلى آل محمد كما باركت على إبراهيم وعلى آل إبراهيم إنك حميد مجيد. ربنا ظلمنا أنفسنا وإن لم تغفر لنا وترحمنا لنكونن من الخاسرين ربنا اغفر لنا ولإخواننا الذين سبقونا بالإيمان ولا تجعل في قلوبنا غلا للذين آمنوا ربنا إنك رؤوف رحيم ربنا لا تزغ قلوبنا بعد إذ هديتنا وهب لنا من لدنك رحمة إنك أنت الوهاب ربنا آتنا في الدنيا حسنة وفي الآخرة حسنة وقنا عذاب النار وصلى الله على نبينا محمد وعلى آله وصحبه ومن تبعهم بإحسان إلى يوم الدين وآخر دعوانا أن الحمد لله رب العالمين. أقيموا الصلاة… @ Pesantren “Tunas Ilmu” Kedungwuluh Purbalingga, 19 Dzulqa’dah 1433 / 5 Oktober 2012 [1] Elia adalah salah satu nama lain kota Baitul Maqdis. Kata Elia berasal dari kata Elius yang berarti matahari. Lihat: Mu’jam al-Buldan karya Yaqut al-Hamawi (I/293). [2] Futuh asy-Syam, karya al-Azdi (hal. 234) dinukil dari catatan kaki kitab al-Bidayah wa an-Nihayah karya Ibn Katsir (VII/65) dari situs Ya’sub, sebagaimana dalam al-Maktabah asy-Syamilah. [3] Al-Bidayah wa an-Nihayah (VII/64-65). [4] Tarikh Dimasyq karya Ibn Asakir (XLIV/5) dari situs http://www.ahlalhdeeth.com sebagaimana dalam al-Maktabah asy-Syamilah. [5] Sunan Abi Dawud (IV/315 No: 4297) dan Silsilah al-Ahadits ash-Shahihah (II/647-648 No: 958). PrevNext Leave a Reply Cancel Reply Save my name, email, and website in this browser for the next time I comment. Data TerbaruSerial Fiqih Pendidikan Anak No 167 – MEMBAWA ANAK KECIL KE MASJIDJuly 25, 2022Serial Fiqih Doa dan Dzikir No 89: DZIKIR DAN DOA SEBELUM TIDUR Bagian-8July 18, 2022Pelaksanaan pemotongan hewan qurban pondok pesantren Tunas Ilmu 1443 HJuly 16, 2022Pelaksanaan Sholat Idul Adha Dan Kurban 1443 HJuly 14, 2022Serial Fiqih Doa dan Dzikir No 88: DZIKIR DAN DOA SEBELUM TIDUR Bagian-7July 14, 2022

Jalan Untuk Mengembalikan Kehormatan dan Kejayaan Umat

04OctJalan Untuk Mengembalikan Kehormatan dan Kejayaan UmatOctober 4, 2014Khutbah Jumat Oleh: Abdullah Zaen, Lc., MA Khutbah Jum’at di Masjid Agung Darussalam Purbalingga, 19 Dzulqa’dah 1433 / 5 Oktober 2012   KHUTBAH PERTAMA: إِنَّ الْحَمْدَ للهِ نَحْمَدُهُ وَنَسْتَعِيْنُهُ وَنَسْتَغْفِرُهُ وَنَعُوْذُ بِاللهِ مِنْ شُرُوْرِ أَنْفُسِنَا وَسَيِّئَاتِ أَعْمَالِنَا مَنْ يَهْدِهِ اللهُ فَلاَ مُضِلَّ لَهُ وَمَنْ يُضْلِلْ فَلاَ هَادِيَ لَهُ وَأَشْهَدُ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللهُ وَحْدَهُ لاَ شَرِيْكَ لَهُ وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّداً عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ. “يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُواْ اتَّقُواْ اللّهَ حَقَّ تُقَاتِهِ وَلاَ تَمُوتُنَّ إِلاَّ وَأَنتُم مُّسْلِمُونَ”. “يَا أَيُّهَا النَّاسُ اتَّقُواْ رَبَّكُمُ الَّذِي خَلَقَكُم مِّن نَّفْسٍ وَاحِدَةٍ وَخَلَقَ مِنْهَا زَوْجَهَا وَبَثَّ مِنْهُمَا رِجَالاً كَثِيراً وَنِسَاء وَاتَّقُواْ اللّهَ الَّذِي تَسَاءلُونَ بِهِ وَالأَرْحَامَ إِنَّ اللّهَ كَانَ عَلَيْكُمْ رَقِيباً”. “يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ وَقُولُوا قَوْلاً سَدِيداً . يُصْلِحْ لَكُمْ أَعْمَالَكُمْ وَيَغْفِرْ لَكُمْ ذُنُوبَكُمْ وَمَن يُطِعْ اللَّهَ وَرَسُولَهُ فَقَدْ فَازَ فَوْزاً عَظِيماً”. أَمَّا بَعْدُ، فَإِنَّ خَيْرَ الْحَدِيثِ كِتَابُ اللَّهِ، وَخَيْرُ الْهُدَى هُدَى مُحَمَّدٍ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، وَشَرُّ الْأُمُورِ مُحْدَثَاتُهَا، وَكُلُّ بِدْعَةٍ ضَلَالَةٌ. اللهم صل على محمد وعلى آل محمد كما صليت على إبراهيم وعلى آل إبراهيم إنك حميد مجيد، اللهم بارك على محمد وعلى آل محمد كما باركت على إبراهيم وعلى آل إبراهيم إنك حميد مجيد. Jama’ah Jum’at rahimakumullah… Mari kita tingkatkan ketaqwaan kepada Allah ta’ala dengan ketaqwaan yang sebenar-benarnya; yaitu mengamalkan apa yang diperintahkan oleh-Nya dan Rasul-Nya shallallahu’alaihiwasallam serta menjauhi apa yang dilarang oleh-Nya dan Rasul-Nya shallallahu’alaihiwasallam. Jama’ah Jum’at yang semoga dimuliakan Allah… Di tahun 15 atau 16 Hijriah, setelah panglima kaum muslimin Abu Ubaidah radhiyallahu’anhu selesai menaklukkan kota Dimasyq, beliau mengirim surat kepada kaum Nasrani kota Elia (Baitul Maqdis)[1]. Mengajak mereka untuk masuk Islam, atau membayar jizyah (upeti), atau berperang. Secarik surat itu berisi: بسم الله الرحمن الرحيم. مِنْ أَبِيْ عُبَيْدَةَ بْنِ الْجَرَّاحِ إِلَى بَطَارِقَةِ أَهْلِ إِيْلِيَاء وسكانِها…فإنا ندعوكم إلى شهادة أن لا إله إلا الله…فإن أبيتم فأقروا لنا بإعطاء الجزية…وإن أبيتم سِرْتُ إليكم بقوم، هم أشدُّ حبًّا للموت منكم للحياة ولشربِ الخمر وأكلِ الخنـزير، ثم لا أرجع عنكم -إن شاء الله- حتى أقتل مُقَاتِلَتَكم وأَسْبِيَ ذرارِيَكم. “Bismillahirrahmanirrahim. Dari Abu Ubaidah bin al-Jarrah untuk para pembesar Elia dan penduduknya … Kami mengajak kalian untuk bersaksi bahwa tidak ada yang berhak disembah selain Allah … Jika kalian enggan, maka bayarlah jizyah kepada kami … Jika kalian enggan pula, niscaya aku akan mendatangi kalian dengan pasukan yang kecintaan mereka terhadap kematian lebih besar daripada kecintaan kalian terhadap kehidupan, minuman keras dan daging babi. Kemudian aku tidak akan kembali insyaAllah hingga aku membinasakan pasukan kalian dan menawan anak-anak kalian…”[2]. Namun, orang-orang salibis enggan memenuhi seruan mulia itu. Maka Abu Ubaidah pun menugaskan Sa’id bin Zaid radhiyallahu’anhu untuk mengurusi pemerintahan kota Dimasyq sementara waktu. Lalu beliau membawa pasukannya ke kota Elia dan mengepung orang-orang Nasrani hingga sempat terjadi beberapa pertempuran. Namun senantiasa berakhir dengan kemenangan kaum muslimin. Akhirnya kaum Salibis menawarkan perdamaian, dengan syarat Khalifah kaum muslimin; Umar bin Khathab radhiyallahu’anhu sendiri yang menandatangani perjanjian damai tersebut. Maka, Abu Ubaidah segera mengirim surat ke Umar bin Khathab mengharapkan kedatangan beliau. Sesampainya surat tersebut di tangan Umar, beliau meminta pertimbangan para sahabat lain. Utsman bin Affan radhiyallahu’anhu mengusulkan agar Umar berangkat sendiri tanpa disertai pasukan; agar tidak menjadikan kaum Salibis merasa besar kepala. Adapun Ali bin Abi Thalib radhiyallahu’anhu, beliau berpendapat agar Umar berangkat beserta pasukan; sebagai bala bantuan bagi pasukan kaum muslimin yang sedang mengepung kota Elia. Umar memilih pendapat yang disampaikan Ali. Lalu beliau berangkat beserta pasukannya dan menugaskan Ali untuk mengambil alih sementara kekuasaan di Madinah. Tatkala mereka mendekati perbatasan kota Elia, terlihatlah para panglima kaum muslimin. Semisal Abu Ubaidah, Khalid bin al-Walid dan Yazid bin Abu Sufyan, juga para pembesar kaum Nasrani. Mereka telah menunggu kedatangan Umar dan pasukannya[3]. Beberapa saat sebelum sampai di tanah kota Elia, jalan di depan Umar terhalang genangan air. Maka beliaupun turun dari ontanya lalu melepas kedua sandal dan menentengnya dengan kedua tangannya. Beliau melewati genangan air itu dengan telanjang kaki sambil menuntun ontanya. Tatkala melihat perbuatan sang Khalifah, Abu Ubaidah bergegas mendatangi beliau dan berkata, “Wahai khalifah, pada hari ini, paduka telah melakukan suatu perbuatan yang amat hina di mata orang-orang Nasrani! Paduka berjalan dengan telanjang kaki melewati genangan air sambil menuntun onta! Padahal paduka adalah pemimpin kaum muslimin! Bagaimana jika para pembesar Nasrani dan tentara mereka melihat paduka seperti ini?”. Ketika mendengar komentar Abu Ubaidah, serta merta dengan tegas Umar berkata, أوَّه لو غيرُك يقولها يا أبا عبيدة! إنكم كنتم أذلَّ الناس وأحقرَ الناس وأقلَّ الناس، فأعزكم الله بالإسلام, فمهما تطلبون العزَّ بغيره يذِلُّكم الله عز وجل! “Abu Ubaidah! Andaikan orang lain yang mengucapkan perkataan tadi (niscaya sudah aku beri pelajaran). Dulu, kalian adalah orang yang paling hina, paling rendah dan paling sedikit. Lantas Allah muliakan kalian dengan Islam. Andaikan kalian mencari kemuliaan dengan selain Islam; niscaya Allah akan menimpakan kehinaan atas kalian!”[4]. Untaikan kata-kata yang berhak ditorehkan dengan tinta emas, agar senantiasa diingat oleh kaum muslimin hingga akhir zaman! Ma’asyiral muslimin rahimakumullah… Adalah sunnatullah bahwa kejayaan tidak akan abadi. Terkadang suatu kaum mencapai puncak kejayaannnya, namun suatu saat ia akan terpuruk ke dalam lembah kehinaan. Walaupun demikian sunnatullah yang berlaku, namun kita tetap tertuntut untuk mengambil pelajaran dari sejarah yang terjadi, dan berusaha untuk meraih kemuliaan kembali. Allah subhanahu wa ta’ala telah menggariskan aturan apakah yang jika diikuti kaum muslimin, mereka akan meraih kejayaan. Sebaliknya, jika mereka enggan untuk mentaatinya, maka kehinaan akan segera menimpa mereka. Semakin jauh meninggalkan aturan, semakin dalam dan parah pula keterpurukan mereka. Ungkapan Amirul Mukminin Umar bin al-Khatthab tersebut dalam kisah di atas, merumuskan aturan tersebut. “Allah telah memuliakan kalian dengan Islam. Andaikan kalian mencari kemuliaan dengan selain Islam; niscaya Allah akan menimpakan kehinaan atas kalian!” demikian tutur beliau. Sidang Jum’at yang berbahagia… Kunci kejayaan itu terletak dalam keteguhan berpegang dengan ajaran Islam. Semakin teguh umat ini dalam berpegang dengan ajaran agamanya, maka semakin terangkat pula harga diri dan harkat martabat mereka. Inilah rumus yang harus kita pahami benar. Berpegang teguh dengan agama, berarti berusaha setia dengan ajarannya dalam setiap bagiannya. Terutama dalam masalah akidah, ibadah maupun akhlak. Akidah merupakan pondasi kokoh dasar beragama. Ibadah adalah bangunan yang didirikan di atasnya. Sedangkan akhlak merupakan penghias bangunan tersebut agar nampak terlihat indah. Bangunan tanpa pondasi akan rapuh dan mudah untuk runtuh. Adapun bangunan tanpa hiasan akan terasa hambar dan tidak enak dipandang. Setiap permasalahan yang membelit umat ini, entah itu problematika ekonomi, sosial, politik, moral dan keamanan, semuanya bersumber dari ketimpangan dalam salah satu dari tiga bagian pokok agama; akidah, ibadah dan akhlak. Terlebih apabila umat ini terjerumus dalam penyimpangan di ketiga unsur utama tadi, niscaya keterpurukan mereka akan semakin menjadi-jadi. Kaum muslimin dan muslimat rahimakumullah… Manakala umat ini menjauh dari akidah yang diwariskan oleh Rasulullah shallallahu’alaihiwasallam maka Allah akan mencabut rasa segan dari hati para musuh. Seakan umat ini tidak ada lagi harganya di mata mereka. Kehormatan agama ini mereka injak-injak dan harga diri Rasulullah shallallahu’alaihiwasallam mereka nodai berkali-kali. Mulai dari terbitnya novel The Satanic Verses karya Salman Rushdie, harian Denmark; Jylands-Posten yang memuat karikatur Nabi shallallahu’alaihi wasallam, hingga dirilisnya film The Innocence of Muslims. Terjadilah apa yang diprediksikan Nabiyullah shallallahu’alaihiwasallam sejak empat belas abad yang lalu; «يُوشِكُ الأُمَمُ أَنْ تَدَاعَى عَلَيْكُمْ كَمَا تَدَاعَى الأَكَلَةُ إِلَى قَصْعَتِهَا». فَقَالَ قَائِلٌ: وَمِنْ قِلَّةٍ نَحْنُ يَوْمَئِذٍ؟ قَالَ: «بَلْ أَنْتُمْ يَوْمَئِذٍ كَثِيرٌ وَلَكِنَّكُمْ غُثَاءٌ كَغُثَاءِ السَّيْلِ. وَلَيَنْزِعَنَّ اللَّهُ مِنْ صُدُورِ عَدُوِّكُمُ الْمَهَابَةَ مِنْكُمْ وَلَيَقْذِفَنَّ اللَّهُ فِى قُلُوبِكُمُ الْوَهَنَ ». فَقَالَ قَائِلٌ يَا رَسُولَ اللَّهِ وَمَا الْوَهَنُ قَالَ « حُبُّ الدُّنْيَا وَكَرَاهِيَةُ الْمَوْتِ ». “Akan datang suatu masa di mana musuh-musuh (bersatu-padu dan) berlomba-lomba untuk memerangi kalian. Sebagaimana berebutnya orang-orang yang sedang menyantap makanan di atas nampan”. Salah seorang sahabat bertanya, “Apakah karena saat itu jumlah kami sedikit?”. Beliau menjawab, “Justru saat itu kalian banyak, namun kalian bagaikan buih di lautan. Allah akan membuang rasa takut mereka kepada kalian, dan akan memasukkan wahn di dalam hati kalian. “Apakah wahn itu wahai Rasul?” tanya salah satu sahabat. Beliau menjawab, “Cinta dunia dan benci kematian”… HR. Imam Abu Dawud dari Tsauban dan dinilai sahih oleh Syaikh al-Albani.[5] Jama’ah shalat Jum’at yang kami hormati… Kita tidak pernah diperintahkan untuk menyerah dengan keadaan dan pasrah dengan keterpurukan. Justru sebaliknya, masing-masing dari kita tertuntut untuk mengembalikan kejayaan umat ini kepada puncaknya. Dan kelak kita semua akan ditanya tentang kewajiban tersebut. Lantas, modal apakah yang diperlukan, untuk meraih kembali kejayaan umat dan menepis tipu daya para musuh Islam? Apakah cukup bermodalkan emosional yang mendorong untuk berdemo, merusak, membakar, membunuh dan berbagai tindakan anarkis lainnya? Tentu tidak! Mari kita kembalikan kepada kitab panduan kita semua; al-Qur’an al-Karim. Allah ta’ala berfirman, وَإِنْ تَصْبِرُوا وَتَتَّقُوا لَا يَضُرُّكُمْ كَيْدُهُمْ شَيْئًا Artinya: “Jika kalian bersabar dan bertakwa, niscaya tipu daya mereka (musuh-musuh kalian) tidak akan membahayakan kalian sedikitpun”. QS. Ali Imran (3): 120. Ya, sabar dan takwa, inilah dua modal utama kita dalam menghadapi tipu daya para musuh Islam. Sabar di sini berarti sabar dalam menghadapi kejahatan para musuh, sabar dalam menjalankan ketaatan kepada Allah dan sabar dalam membela kaum muslimin. Adapun takwa adalah: menjalankan perintah agama serta menjauhi larangannya. Inilah dua kekuatan raksasa, bagaikan benteng kokoh yang menjulang tinggi, yang akan melindungi umat Islam dari setiap serangan dan tipu daya para musuh. أقول قولي هذا، وأستغفر الله لي ولكم ولجميع المسلمين والمسلمات، فاستغفروه إنه هو الغفور الرحيم.   KHUTBAH KEDUA: الْحَمْدُ للهِ رَبِّ الْأَرْبَابِ، وَمُسَبِّبِ الْأَسْبَابِ، وَأَشْهَدُ أَنْ لاَ إِلهَ إِلاَّ اللهُ الْعَزِيْزُ الْوَهَّابُ، وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّداً عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ، أَفْضَلُ مَنْ قَامَ بِالدَّعْوَةِ وَالْاِحْتِسَابِ، صَلَّى اللهُ وَسَلَّمَ وَبَارَكَ عَلَيْهِ وَعَلَى آلِهِ وَصَحْبِهِ أُوْلِي الْبَصَائِرِ وَالْأَلْبَابِ، وَالتَّابِعِيْنَ وَمَنْ تَبِعَهُمْ بِإِحْسَانٍ إِلىَ يَوْمِ الْمَآبِ. Jama’ah Jum’at rahimakumullah… Sebagai umat yang cerdas, kita perlu memahami trik dan tipu muslihat para musuh Islam. Banyak tujuan yang ingin mereka capai dari makar yang tidak hentinya mereka kobarkan. Antara lain adalah untuk memancing emosi kaum muslimin. Namun amat disayangkan, kenyataannya masih banyak umat Islam saat ini yang begitu mudah untuk dipanas-panasi. Lalu terpancing untuk melampiaskan keamarahan tersebut dengan merusak dan tindakan destruktif lainnya. Tanpa disadari, mereka telah turut berpartisipasi dalam melariskan propaganda kaum kuffar. Yakni membangun citra orang Islam yang kasar, gampang tersulut emosinya dan cepat melakukan tindakan perusakan dan kekerasan. Bahkan kekerasan yang dilakukan kaum muslimin itu, bisa jadi digunakan sebagai alasan pembenaran bagi negara-negara barat untuk menyerang negara Islam. Konon saat ini di perairan Libya sudah ada dua kapal tempur Amerika yang bersiaga. Dan tidak menutup kemungkinan, Amerika berencana menjadikan Libya seperti Irak dan Afghanistan. Na’udzubillah min dzalik… Tindak nyata apapun yang hendak dilakukan, perlu untuk dipikir masak-masak buntut dan akibatnya. Ya, benar, kita tidak boleh mendiamkan penghinaan kaum kuffar terhadap ajaran Islam dan nabi kita Muhammad shallallahu’alaihiwasallam. Namun, hendaknya kita tetap berusaha menyelesaikan persoalan tanpa menimbulkan persoalan baru yang lebih parah. Negara sebagai institusi, bisa mengusulkan adanya protokol internasional untuk mencegah adanya penistaan agama, serta mendesak munculnya aturan yang mengkriminalisasi segala tindakan yang mengejek para Nabi dan Rasul. Adapun kita sebagai umat Islam, marilah berusaha untuk terus mempelajari ajaran agama kita, mengamalkannya dan menampilkan ajaran Islam yang selalu menjunjung tinggi prinsip kasih sayang dan kelemahlembutan. Tidak lupa untuk menghadapi perang ideologi dengan ideologi. Semoga Allah ta’ala berkenan mengembalikan kemuliaan dan kejayaan kaum muslimin. Allahumma amien.. هذا؛ وصلوا وسلموا –رحكم الله– على الصادق الأمين؛ كما أمركم بذلك مولاكم رب العالمين، فقال سبحانه: “إِنَّ اللَّهَ وَمَلَائِكَتَهُ يُصَلُّونَ عَلَى النَّبِيِّ يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا صَلُّوا عَلَيْهِ وَسَلِّمُوا تَسْلِيماً”. اللهم صل على محمد وعلى آل محمد كما صليت على إبراهيم وعلى آل إبراهيم إنك حميد مجيد, اللهم بارك على محمد وعلى آل محمد كما باركت على إبراهيم وعلى آل إبراهيم إنك حميد مجيد. ربنا ظلمنا أنفسنا وإن لم تغفر لنا وترحمنا لنكونن من الخاسرين ربنا اغفر لنا ولإخواننا الذين سبقونا بالإيمان ولا تجعل في قلوبنا غلا للذين آمنوا ربنا إنك رؤوف رحيم ربنا لا تزغ قلوبنا بعد إذ هديتنا وهب لنا من لدنك رحمة إنك أنت الوهاب ربنا آتنا في الدنيا حسنة وفي الآخرة حسنة وقنا عذاب النار وصلى الله على نبينا محمد وعلى آله وصحبه ومن تبعهم بإحسان إلى يوم الدين وآخر دعوانا أن الحمد لله رب العالمين. أقيموا الصلاة… @ Pesantren “Tunas Ilmu” Kedungwuluh Purbalingga, 19 Dzulqa’dah 1433 / 5 Oktober 2012 [1] Elia adalah salah satu nama lain kota Baitul Maqdis. Kata Elia berasal dari kata Elius yang berarti matahari. Lihat: Mu’jam al-Buldan karya Yaqut al-Hamawi (I/293). [2] Futuh asy-Syam, karya al-Azdi (hal. 234) dinukil dari catatan kaki kitab al-Bidayah wa an-Nihayah karya Ibn Katsir (VII/65) dari situs Ya’sub, sebagaimana dalam al-Maktabah asy-Syamilah. [3] Al-Bidayah wa an-Nihayah (VII/64-65). [4] Tarikh Dimasyq karya Ibn Asakir (XLIV/5) dari situs http://www.ahlalhdeeth.com sebagaimana dalam al-Maktabah asy-Syamilah. [5] Sunan Abi Dawud (IV/315 No: 4297) dan Silsilah al-Ahadits ash-Shahihah (II/647-648 No: 958). PrevNext Leave a Reply Cancel Reply Save my name, email, and website in this browser for the next time I comment. Data TerbaruSerial Fiqih Pendidikan Anak No 167 – MEMBAWA ANAK KECIL KE MASJIDJuly 25, 2022Serial Fiqih Doa dan Dzikir No 89: DZIKIR DAN DOA SEBELUM TIDUR Bagian-8July 18, 2022Pelaksanaan pemotongan hewan qurban pondok pesantren Tunas Ilmu 1443 HJuly 16, 2022Pelaksanaan Sholat Idul Adha Dan Kurban 1443 HJuly 14, 2022Serial Fiqih Doa dan Dzikir No 88: DZIKIR DAN DOA SEBELUM TIDUR Bagian-7July 14, 2022
04OctJalan Untuk Mengembalikan Kehormatan dan Kejayaan UmatOctober 4, 2014Khutbah Jumat Oleh: Abdullah Zaen, Lc., MA Khutbah Jum’at di Masjid Agung Darussalam Purbalingga, 19 Dzulqa’dah 1433 / 5 Oktober 2012   KHUTBAH PERTAMA: إِنَّ الْحَمْدَ للهِ نَحْمَدُهُ وَنَسْتَعِيْنُهُ وَنَسْتَغْفِرُهُ وَنَعُوْذُ بِاللهِ مِنْ شُرُوْرِ أَنْفُسِنَا وَسَيِّئَاتِ أَعْمَالِنَا مَنْ يَهْدِهِ اللهُ فَلاَ مُضِلَّ لَهُ وَمَنْ يُضْلِلْ فَلاَ هَادِيَ لَهُ وَأَشْهَدُ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللهُ وَحْدَهُ لاَ شَرِيْكَ لَهُ وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّداً عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ. “يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُواْ اتَّقُواْ اللّهَ حَقَّ تُقَاتِهِ وَلاَ تَمُوتُنَّ إِلاَّ وَأَنتُم مُّسْلِمُونَ”. “يَا أَيُّهَا النَّاسُ اتَّقُواْ رَبَّكُمُ الَّذِي خَلَقَكُم مِّن نَّفْسٍ وَاحِدَةٍ وَخَلَقَ مِنْهَا زَوْجَهَا وَبَثَّ مِنْهُمَا رِجَالاً كَثِيراً وَنِسَاء وَاتَّقُواْ اللّهَ الَّذِي تَسَاءلُونَ بِهِ وَالأَرْحَامَ إِنَّ اللّهَ كَانَ عَلَيْكُمْ رَقِيباً”. “يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ وَقُولُوا قَوْلاً سَدِيداً . يُصْلِحْ لَكُمْ أَعْمَالَكُمْ وَيَغْفِرْ لَكُمْ ذُنُوبَكُمْ وَمَن يُطِعْ اللَّهَ وَرَسُولَهُ فَقَدْ فَازَ فَوْزاً عَظِيماً”. أَمَّا بَعْدُ، فَإِنَّ خَيْرَ الْحَدِيثِ كِتَابُ اللَّهِ، وَخَيْرُ الْهُدَى هُدَى مُحَمَّدٍ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، وَشَرُّ الْأُمُورِ مُحْدَثَاتُهَا، وَكُلُّ بِدْعَةٍ ضَلَالَةٌ. اللهم صل على محمد وعلى آل محمد كما صليت على إبراهيم وعلى آل إبراهيم إنك حميد مجيد، اللهم بارك على محمد وعلى آل محمد كما باركت على إبراهيم وعلى آل إبراهيم إنك حميد مجيد. Jama’ah Jum’at rahimakumullah… Mari kita tingkatkan ketaqwaan kepada Allah ta’ala dengan ketaqwaan yang sebenar-benarnya; yaitu mengamalkan apa yang diperintahkan oleh-Nya dan Rasul-Nya shallallahu’alaihiwasallam serta menjauhi apa yang dilarang oleh-Nya dan Rasul-Nya shallallahu’alaihiwasallam. Jama’ah Jum’at yang semoga dimuliakan Allah… Di tahun 15 atau 16 Hijriah, setelah panglima kaum muslimin Abu Ubaidah radhiyallahu’anhu selesai menaklukkan kota Dimasyq, beliau mengirim surat kepada kaum Nasrani kota Elia (Baitul Maqdis)[1]. Mengajak mereka untuk masuk Islam, atau membayar jizyah (upeti), atau berperang. Secarik surat itu berisi: بسم الله الرحمن الرحيم. مِنْ أَبِيْ عُبَيْدَةَ بْنِ الْجَرَّاحِ إِلَى بَطَارِقَةِ أَهْلِ إِيْلِيَاء وسكانِها…فإنا ندعوكم إلى شهادة أن لا إله إلا الله…فإن أبيتم فأقروا لنا بإعطاء الجزية…وإن أبيتم سِرْتُ إليكم بقوم، هم أشدُّ حبًّا للموت منكم للحياة ولشربِ الخمر وأكلِ الخنـزير، ثم لا أرجع عنكم -إن شاء الله- حتى أقتل مُقَاتِلَتَكم وأَسْبِيَ ذرارِيَكم. “Bismillahirrahmanirrahim. Dari Abu Ubaidah bin al-Jarrah untuk para pembesar Elia dan penduduknya … Kami mengajak kalian untuk bersaksi bahwa tidak ada yang berhak disembah selain Allah … Jika kalian enggan, maka bayarlah jizyah kepada kami … Jika kalian enggan pula, niscaya aku akan mendatangi kalian dengan pasukan yang kecintaan mereka terhadap kematian lebih besar daripada kecintaan kalian terhadap kehidupan, minuman keras dan daging babi. Kemudian aku tidak akan kembali insyaAllah hingga aku membinasakan pasukan kalian dan menawan anak-anak kalian…”[2]. Namun, orang-orang salibis enggan memenuhi seruan mulia itu. Maka Abu Ubaidah pun menugaskan Sa’id bin Zaid radhiyallahu’anhu untuk mengurusi pemerintahan kota Dimasyq sementara waktu. Lalu beliau membawa pasukannya ke kota Elia dan mengepung orang-orang Nasrani hingga sempat terjadi beberapa pertempuran. Namun senantiasa berakhir dengan kemenangan kaum muslimin. Akhirnya kaum Salibis menawarkan perdamaian, dengan syarat Khalifah kaum muslimin; Umar bin Khathab radhiyallahu’anhu sendiri yang menandatangani perjanjian damai tersebut. Maka, Abu Ubaidah segera mengirim surat ke Umar bin Khathab mengharapkan kedatangan beliau. Sesampainya surat tersebut di tangan Umar, beliau meminta pertimbangan para sahabat lain. Utsman bin Affan radhiyallahu’anhu mengusulkan agar Umar berangkat sendiri tanpa disertai pasukan; agar tidak menjadikan kaum Salibis merasa besar kepala. Adapun Ali bin Abi Thalib radhiyallahu’anhu, beliau berpendapat agar Umar berangkat beserta pasukan; sebagai bala bantuan bagi pasukan kaum muslimin yang sedang mengepung kota Elia. Umar memilih pendapat yang disampaikan Ali. Lalu beliau berangkat beserta pasukannya dan menugaskan Ali untuk mengambil alih sementara kekuasaan di Madinah. Tatkala mereka mendekati perbatasan kota Elia, terlihatlah para panglima kaum muslimin. Semisal Abu Ubaidah, Khalid bin al-Walid dan Yazid bin Abu Sufyan, juga para pembesar kaum Nasrani. Mereka telah menunggu kedatangan Umar dan pasukannya[3]. Beberapa saat sebelum sampai di tanah kota Elia, jalan di depan Umar terhalang genangan air. Maka beliaupun turun dari ontanya lalu melepas kedua sandal dan menentengnya dengan kedua tangannya. Beliau melewati genangan air itu dengan telanjang kaki sambil menuntun ontanya. Tatkala melihat perbuatan sang Khalifah, Abu Ubaidah bergegas mendatangi beliau dan berkata, “Wahai khalifah, pada hari ini, paduka telah melakukan suatu perbuatan yang amat hina di mata orang-orang Nasrani! Paduka berjalan dengan telanjang kaki melewati genangan air sambil menuntun onta! Padahal paduka adalah pemimpin kaum muslimin! Bagaimana jika para pembesar Nasrani dan tentara mereka melihat paduka seperti ini?”. Ketika mendengar komentar Abu Ubaidah, serta merta dengan tegas Umar berkata, أوَّه لو غيرُك يقولها يا أبا عبيدة! إنكم كنتم أذلَّ الناس وأحقرَ الناس وأقلَّ الناس، فأعزكم الله بالإسلام, فمهما تطلبون العزَّ بغيره يذِلُّكم الله عز وجل! “Abu Ubaidah! Andaikan orang lain yang mengucapkan perkataan tadi (niscaya sudah aku beri pelajaran). Dulu, kalian adalah orang yang paling hina, paling rendah dan paling sedikit. Lantas Allah muliakan kalian dengan Islam. Andaikan kalian mencari kemuliaan dengan selain Islam; niscaya Allah akan menimpakan kehinaan atas kalian!”[4]. Untaikan kata-kata yang berhak ditorehkan dengan tinta emas, agar senantiasa diingat oleh kaum muslimin hingga akhir zaman! Ma’asyiral muslimin rahimakumullah… Adalah sunnatullah bahwa kejayaan tidak akan abadi. Terkadang suatu kaum mencapai puncak kejayaannnya, namun suatu saat ia akan terpuruk ke dalam lembah kehinaan. Walaupun demikian sunnatullah yang berlaku, namun kita tetap tertuntut untuk mengambil pelajaran dari sejarah yang terjadi, dan berusaha untuk meraih kemuliaan kembali. Allah subhanahu wa ta’ala telah menggariskan aturan apakah yang jika diikuti kaum muslimin, mereka akan meraih kejayaan. Sebaliknya, jika mereka enggan untuk mentaatinya, maka kehinaan akan segera menimpa mereka. Semakin jauh meninggalkan aturan, semakin dalam dan parah pula keterpurukan mereka. Ungkapan Amirul Mukminin Umar bin al-Khatthab tersebut dalam kisah di atas, merumuskan aturan tersebut. “Allah telah memuliakan kalian dengan Islam. Andaikan kalian mencari kemuliaan dengan selain Islam; niscaya Allah akan menimpakan kehinaan atas kalian!” demikian tutur beliau. Sidang Jum’at yang berbahagia… Kunci kejayaan itu terletak dalam keteguhan berpegang dengan ajaran Islam. Semakin teguh umat ini dalam berpegang dengan ajaran agamanya, maka semakin terangkat pula harga diri dan harkat martabat mereka. Inilah rumus yang harus kita pahami benar. Berpegang teguh dengan agama, berarti berusaha setia dengan ajarannya dalam setiap bagiannya. Terutama dalam masalah akidah, ibadah maupun akhlak. Akidah merupakan pondasi kokoh dasar beragama. Ibadah adalah bangunan yang didirikan di atasnya. Sedangkan akhlak merupakan penghias bangunan tersebut agar nampak terlihat indah. Bangunan tanpa pondasi akan rapuh dan mudah untuk runtuh. Adapun bangunan tanpa hiasan akan terasa hambar dan tidak enak dipandang. Setiap permasalahan yang membelit umat ini, entah itu problematika ekonomi, sosial, politik, moral dan keamanan, semuanya bersumber dari ketimpangan dalam salah satu dari tiga bagian pokok agama; akidah, ibadah dan akhlak. Terlebih apabila umat ini terjerumus dalam penyimpangan di ketiga unsur utama tadi, niscaya keterpurukan mereka akan semakin menjadi-jadi. Kaum muslimin dan muslimat rahimakumullah… Manakala umat ini menjauh dari akidah yang diwariskan oleh Rasulullah shallallahu’alaihiwasallam maka Allah akan mencabut rasa segan dari hati para musuh. Seakan umat ini tidak ada lagi harganya di mata mereka. Kehormatan agama ini mereka injak-injak dan harga diri Rasulullah shallallahu’alaihiwasallam mereka nodai berkali-kali. Mulai dari terbitnya novel The Satanic Verses karya Salman Rushdie, harian Denmark; Jylands-Posten yang memuat karikatur Nabi shallallahu’alaihi wasallam, hingga dirilisnya film The Innocence of Muslims. Terjadilah apa yang diprediksikan Nabiyullah shallallahu’alaihiwasallam sejak empat belas abad yang lalu; «يُوشِكُ الأُمَمُ أَنْ تَدَاعَى عَلَيْكُمْ كَمَا تَدَاعَى الأَكَلَةُ إِلَى قَصْعَتِهَا». فَقَالَ قَائِلٌ: وَمِنْ قِلَّةٍ نَحْنُ يَوْمَئِذٍ؟ قَالَ: «بَلْ أَنْتُمْ يَوْمَئِذٍ كَثِيرٌ وَلَكِنَّكُمْ غُثَاءٌ كَغُثَاءِ السَّيْلِ. وَلَيَنْزِعَنَّ اللَّهُ مِنْ صُدُورِ عَدُوِّكُمُ الْمَهَابَةَ مِنْكُمْ وَلَيَقْذِفَنَّ اللَّهُ فِى قُلُوبِكُمُ الْوَهَنَ ». فَقَالَ قَائِلٌ يَا رَسُولَ اللَّهِ وَمَا الْوَهَنُ قَالَ « حُبُّ الدُّنْيَا وَكَرَاهِيَةُ الْمَوْتِ ». “Akan datang suatu masa di mana musuh-musuh (bersatu-padu dan) berlomba-lomba untuk memerangi kalian. Sebagaimana berebutnya orang-orang yang sedang menyantap makanan di atas nampan”. Salah seorang sahabat bertanya, “Apakah karena saat itu jumlah kami sedikit?”. Beliau menjawab, “Justru saat itu kalian banyak, namun kalian bagaikan buih di lautan. Allah akan membuang rasa takut mereka kepada kalian, dan akan memasukkan wahn di dalam hati kalian. “Apakah wahn itu wahai Rasul?” tanya salah satu sahabat. Beliau menjawab, “Cinta dunia dan benci kematian”… HR. Imam Abu Dawud dari Tsauban dan dinilai sahih oleh Syaikh al-Albani.[5] Jama’ah shalat Jum’at yang kami hormati… Kita tidak pernah diperintahkan untuk menyerah dengan keadaan dan pasrah dengan keterpurukan. Justru sebaliknya, masing-masing dari kita tertuntut untuk mengembalikan kejayaan umat ini kepada puncaknya. Dan kelak kita semua akan ditanya tentang kewajiban tersebut. Lantas, modal apakah yang diperlukan, untuk meraih kembali kejayaan umat dan menepis tipu daya para musuh Islam? Apakah cukup bermodalkan emosional yang mendorong untuk berdemo, merusak, membakar, membunuh dan berbagai tindakan anarkis lainnya? Tentu tidak! Mari kita kembalikan kepada kitab panduan kita semua; al-Qur’an al-Karim. Allah ta’ala berfirman, وَإِنْ تَصْبِرُوا وَتَتَّقُوا لَا يَضُرُّكُمْ كَيْدُهُمْ شَيْئًا Artinya: “Jika kalian bersabar dan bertakwa, niscaya tipu daya mereka (musuh-musuh kalian) tidak akan membahayakan kalian sedikitpun”. QS. Ali Imran (3): 120. Ya, sabar dan takwa, inilah dua modal utama kita dalam menghadapi tipu daya para musuh Islam. Sabar di sini berarti sabar dalam menghadapi kejahatan para musuh, sabar dalam menjalankan ketaatan kepada Allah dan sabar dalam membela kaum muslimin. Adapun takwa adalah: menjalankan perintah agama serta menjauhi larangannya. Inilah dua kekuatan raksasa, bagaikan benteng kokoh yang menjulang tinggi, yang akan melindungi umat Islam dari setiap serangan dan tipu daya para musuh. أقول قولي هذا، وأستغفر الله لي ولكم ولجميع المسلمين والمسلمات، فاستغفروه إنه هو الغفور الرحيم.   KHUTBAH KEDUA: الْحَمْدُ للهِ رَبِّ الْأَرْبَابِ، وَمُسَبِّبِ الْأَسْبَابِ، وَأَشْهَدُ أَنْ لاَ إِلهَ إِلاَّ اللهُ الْعَزِيْزُ الْوَهَّابُ، وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّداً عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ، أَفْضَلُ مَنْ قَامَ بِالدَّعْوَةِ وَالْاِحْتِسَابِ، صَلَّى اللهُ وَسَلَّمَ وَبَارَكَ عَلَيْهِ وَعَلَى آلِهِ وَصَحْبِهِ أُوْلِي الْبَصَائِرِ وَالْأَلْبَابِ، وَالتَّابِعِيْنَ وَمَنْ تَبِعَهُمْ بِإِحْسَانٍ إِلىَ يَوْمِ الْمَآبِ. Jama’ah Jum’at rahimakumullah… Sebagai umat yang cerdas, kita perlu memahami trik dan tipu muslihat para musuh Islam. Banyak tujuan yang ingin mereka capai dari makar yang tidak hentinya mereka kobarkan. Antara lain adalah untuk memancing emosi kaum muslimin. Namun amat disayangkan, kenyataannya masih banyak umat Islam saat ini yang begitu mudah untuk dipanas-panasi. Lalu terpancing untuk melampiaskan keamarahan tersebut dengan merusak dan tindakan destruktif lainnya. Tanpa disadari, mereka telah turut berpartisipasi dalam melariskan propaganda kaum kuffar. Yakni membangun citra orang Islam yang kasar, gampang tersulut emosinya dan cepat melakukan tindakan perusakan dan kekerasan. Bahkan kekerasan yang dilakukan kaum muslimin itu, bisa jadi digunakan sebagai alasan pembenaran bagi negara-negara barat untuk menyerang negara Islam. Konon saat ini di perairan Libya sudah ada dua kapal tempur Amerika yang bersiaga. Dan tidak menutup kemungkinan, Amerika berencana menjadikan Libya seperti Irak dan Afghanistan. Na’udzubillah min dzalik… Tindak nyata apapun yang hendak dilakukan, perlu untuk dipikir masak-masak buntut dan akibatnya. Ya, benar, kita tidak boleh mendiamkan penghinaan kaum kuffar terhadap ajaran Islam dan nabi kita Muhammad shallallahu’alaihiwasallam. Namun, hendaknya kita tetap berusaha menyelesaikan persoalan tanpa menimbulkan persoalan baru yang lebih parah. Negara sebagai institusi, bisa mengusulkan adanya protokol internasional untuk mencegah adanya penistaan agama, serta mendesak munculnya aturan yang mengkriminalisasi segala tindakan yang mengejek para Nabi dan Rasul. Adapun kita sebagai umat Islam, marilah berusaha untuk terus mempelajari ajaran agama kita, mengamalkannya dan menampilkan ajaran Islam yang selalu menjunjung tinggi prinsip kasih sayang dan kelemahlembutan. Tidak lupa untuk menghadapi perang ideologi dengan ideologi. Semoga Allah ta’ala berkenan mengembalikan kemuliaan dan kejayaan kaum muslimin. Allahumma amien.. هذا؛ وصلوا وسلموا –رحكم الله– على الصادق الأمين؛ كما أمركم بذلك مولاكم رب العالمين، فقال سبحانه: “إِنَّ اللَّهَ وَمَلَائِكَتَهُ يُصَلُّونَ عَلَى النَّبِيِّ يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا صَلُّوا عَلَيْهِ وَسَلِّمُوا تَسْلِيماً”. اللهم صل على محمد وعلى آل محمد كما صليت على إبراهيم وعلى آل إبراهيم إنك حميد مجيد, اللهم بارك على محمد وعلى آل محمد كما باركت على إبراهيم وعلى آل إبراهيم إنك حميد مجيد. ربنا ظلمنا أنفسنا وإن لم تغفر لنا وترحمنا لنكونن من الخاسرين ربنا اغفر لنا ولإخواننا الذين سبقونا بالإيمان ولا تجعل في قلوبنا غلا للذين آمنوا ربنا إنك رؤوف رحيم ربنا لا تزغ قلوبنا بعد إذ هديتنا وهب لنا من لدنك رحمة إنك أنت الوهاب ربنا آتنا في الدنيا حسنة وفي الآخرة حسنة وقنا عذاب النار وصلى الله على نبينا محمد وعلى آله وصحبه ومن تبعهم بإحسان إلى يوم الدين وآخر دعوانا أن الحمد لله رب العالمين. أقيموا الصلاة… @ Pesantren “Tunas Ilmu” Kedungwuluh Purbalingga, 19 Dzulqa’dah 1433 / 5 Oktober 2012 [1] Elia adalah salah satu nama lain kota Baitul Maqdis. Kata Elia berasal dari kata Elius yang berarti matahari. Lihat: Mu’jam al-Buldan karya Yaqut al-Hamawi (I/293). [2] Futuh asy-Syam, karya al-Azdi (hal. 234) dinukil dari catatan kaki kitab al-Bidayah wa an-Nihayah karya Ibn Katsir (VII/65) dari situs Ya’sub, sebagaimana dalam al-Maktabah asy-Syamilah. [3] Al-Bidayah wa an-Nihayah (VII/64-65). [4] Tarikh Dimasyq karya Ibn Asakir (XLIV/5) dari situs http://www.ahlalhdeeth.com sebagaimana dalam al-Maktabah asy-Syamilah. [5] Sunan Abi Dawud (IV/315 No: 4297) dan Silsilah al-Ahadits ash-Shahihah (II/647-648 No: 958). PrevNext Leave a Reply Cancel Reply Save my name, email, and website in this browser for the next time I comment. Data TerbaruSerial Fiqih Pendidikan Anak No 167 – MEMBAWA ANAK KECIL KE MASJIDJuly 25, 2022Serial Fiqih Doa dan Dzikir No 89: DZIKIR DAN DOA SEBELUM TIDUR Bagian-8July 18, 2022Pelaksanaan pemotongan hewan qurban pondok pesantren Tunas Ilmu 1443 HJuly 16, 2022Pelaksanaan Sholat Idul Adha Dan Kurban 1443 HJuly 14, 2022Serial Fiqih Doa dan Dzikir No 88: DZIKIR DAN DOA SEBELUM TIDUR Bagian-7July 14, 2022


04OctJalan Untuk Mengembalikan Kehormatan dan Kejayaan UmatOctober 4, 2014Khutbah Jumat Oleh: Abdullah Zaen, Lc., MA Khutbah Jum’at di Masjid Agung Darussalam Purbalingga, 19 Dzulqa’dah 1433 / 5 Oktober 2012   KHUTBAH PERTAMA: إِنَّ الْحَمْدَ للهِ نَحْمَدُهُ وَنَسْتَعِيْنُهُ وَنَسْتَغْفِرُهُ وَنَعُوْذُ بِاللهِ مِنْ شُرُوْرِ أَنْفُسِنَا وَسَيِّئَاتِ أَعْمَالِنَا مَنْ يَهْدِهِ اللهُ فَلاَ مُضِلَّ لَهُ وَمَنْ يُضْلِلْ فَلاَ هَادِيَ لَهُ وَأَشْهَدُ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللهُ وَحْدَهُ لاَ شَرِيْكَ لَهُ وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّداً عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ. “يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُواْ اتَّقُواْ اللّهَ حَقَّ تُقَاتِهِ وَلاَ تَمُوتُنَّ إِلاَّ وَأَنتُم مُّسْلِمُونَ”. “يَا أَيُّهَا النَّاسُ اتَّقُواْ رَبَّكُمُ الَّذِي خَلَقَكُم مِّن نَّفْسٍ وَاحِدَةٍ وَخَلَقَ مِنْهَا زَوْجَهَا وَبَثَّ مِنْهُمَا رِجَالاً كَثِيراً وَنِسَاء وَاتَّقُواْ اللّهَ الَّذِي تَسَاءلُونَ بِهِ وَالأَرْحَامَ إِنَّ اللّهَ كَانَ عَلَيْكُمْ رَقِيباً”. “يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ وَقُولُوا قَوْلاً سَدِيداً . يُصْلِحْ لَكُمْ أَعْمَالَكُمْ وَيَغْفِرْ لَكُمْ ذُنُوبَكُمْ وَمَن يُطِعْ اللَّهَ وَرَسُولَهُ فَقَدْ فَازَ فَوْزاً عَظِيماً”. أَمَّا بَعْدُ، فَإِنَّ خَيْرَ الْحَدِيثِ كِتَابُ اللَّهِ، وَخَيْرُ الْهُدَى هُدَى مُحَمَّدٍ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، وَشَرُّ الْأُمُورِ مُحْدَثَاتُهَا، وَكُلُّ بِدْعَةٍ ضَلَالَةٌ. اللهم صل على محمد وعلى آل محمد كما صليت على إبراهيم وعلى آل إبراهيم إنك حميد مجيد، اللهم بارك على محمد وعلى آل محمد كما باركت على إبراهيم وعلى آل إبراهيم إنك حميد مجيد. Jama’ah Jum’at rahimakumullah… Mari kita tingkatkan ketaqwaan kepada Allah ta’ala dengan ketaqwaan yang sebenar-benarnya; yaitu mengamalkan apa yang diperintahkan oleh-Nya dan Rasul-Nya shallallahu’alaihiwasallam serta menjauhi apa yang dilarang oleh-Nya dan Rasul-Nya shallallahu’alaihiwasallam. Jama’ah Jum’at yang semoga dimuliakan Allah… Di tahun 15 atau 16 Hijriah, setelah panglima kaum muslimin Abu Ubaidah radhiyallahu’anhu selesai menaklukkan kota Dimasyq, beliau mengirim surat kepada kaum Nasrani kota Elia (Baitul Maqdis)[1]. Mengajak mereka untuk masuk Islam, atau membayar jizyah (upeti), atau berperang. Secarik surat itu berisi: بسم الله الرحمن الرحيم. مِنْ أَبِيْ عُبَيْدَةَ بْنِ الْجَرَّاحِ إِلَى بَطَارِقَةِ أَهْلِ إِيْلِيَاء وسكانِها…فإنا ندعوكم إلى شهادة أن لا إله إلا الله…فإن أبيتم فأقروا لنا بإعطاء الجزية…وإن أبيتم سِرْتُ إليكم بقوم، هم أشدُّ حبًّا للموت منكم للحياة ولشربِ الخمر وأكلِ الخنـزير، ثم لا أرجع عنكم -إن شاء الله- حتى أقتل مُقَاتِلَتَكم وأَسْبِيَ ذرارِيَكم. “Bismillahirrahmanirrahim. Dari Abu Ubaidah bin al-Jarrah untuk para pembesar Elia dan penduduknya … Kami mengajak kalian untuk bersaksi bahwa tidak ada yang berhak disembah selain Allah … Jika kalian enggan, maka bayarlah jizyah kepada kami … Jika kalian enggan pula, niscaya aku akan mendatangi kalian dengan pasukan yang kecintaan mereka terhadap kematian lebih besar daripada kecintaan kalian terhadap kehidupan, minuman keras dan daging babi. Kemudian aku tidak akan kembali insyaAllah hingga aku membinasakan pasukan kalian dan menawan anak-anak kalian…”[2]. Namun, orang-orang salibis enggan memenuhi seruan mulia itu. Maka Abu Ubaidah pun menugaskan Sa’id bin Zaid radhiyallahu’anhu untuk mengurusi pemerintahan kota Dimasyq sementara waktu. Lalu beliau membawa pasukannya ke kota Elia dan mengepung orang-orang Nasrani hingga sempat terjadi beberapa pertempuran. Namun senantiasa berakhir dengan kemenangan kaum muslimin. Akhirnya kaum Salibis menawarkan perdamaian, dengan syarat Khalifah kaum muslimin; Umar bin Khathab radhiyallahu’anhu sendiri yang menandatangani perjanjian damai tersebut. Maka, Abu Ubaidah segera mengirim surat ke Umar bin Khathab mengharapkan kedatangan beliau. Sesampainya surat tersebut di tangan Umar, beliau meminta pertimbangan para sahabat lain. Utsman bin Affan radhiyallahu’anhu mengusulkan agar Umar berangkat sendiri tanpa disertai pasukan; agar tidak menjadikan kaum Salibis merasa besar kepala. Adapun Ali bin Abi Thalib radhiyallahu’anhu, beliau berpendapat agar Umar berangkat beserta pasukan; sebagai bala bantuan bagi pasukan kaum muslimin yang sedang mengepung kota Elia. Umar memilih pendapat yang disampaikan Ali. Lalu beliau berangkat beserta pasukannya dan menugaskan Ali untuk mengambil alih sementara kekuasaan di Madinah. Tatkala mereka mendekati perbatasan kota Elia, terlihatlah para panglima kaum muslimin. Semisal Abu Ubaidah, Khalid bin al-Walid dan Yazid bin Abu Sufyan, juga para pembesar kaum Nasrani. Mereka telah menunggu kedatangan Umar dan pasukannya[3]. Beberapa saat sebelum sampai di tanah kota Elia, jalan di depan Umar terhalang genangan air. Maka beliaupun turun dari ontanya lalu melepas kedua sandal dan menentengnya dengan kedua tangannya. Beliau melewati genangan air itu dengan telanjang kaki sambil menuntun ontanya. Tatkala melihat perbuatan sang Khalifah, Abu Ubaidah bergegas mendatangi beliau dan berkata, “Wahai khalifah, pada hari ini, paduka telah melakukan suatu perbuatan yang amat hina di mata orang-orang Nasrani! Paduka berjalan dengan telanjang kaki melewati genangan air sambil menuntun onta! Padahal paduka adalah pemimpin kaum muslimin! Bagaimana jika para pembesar Nasrani dan tentara mereka melihat paduka seperti ini?”. Ketika mendengar komentar Abu Ubaidah, serta merta dengan tegas Umar berkata, أوَّه لو غيرُك يقولها يا أبا عبيدة! إنكم كنتم أذلَّ الناس وأحقرَ الناس وأقلَّ الناس، فأعزكم الله بالإسلام, فمهما تطلبون العزَّ بغيره يذِلُّكم الله عز وجل! “Abu Ubaidah! Andaikan orang lain yang mengucapkan perkataan tadi (niscaya sudah aku beri pelajaran). Dulu, kalian adalah orang yang paling hina, paling rendah dan paling sedikit. Lantas Allah muliakan kalian dengan Islam. Andaikan kalian mencari kemuliaan dengan selain Islam; niscaya Allah akan menimpakan kehinaan atas kalian!”[4]. Untaikan kata-kata yang berhak ditorehkan dengan tinta emas, agar senantiasa diingat oleh kaum muslimin hingga akhir zaman! Ma’asyiral muslimin rahimakumullah… Adalah sunnatullah bahwa kejayaan tidak akan abadi. Terkadang suatu kaum mencapai puncak kejayaannnya, namun suatu saat ia akan terpuruk ke dalam lembah kehinaan. Walaupun demikian sunnatullah yang berlaku, namun kita tetap tertuntut untuk mengambil pelajaran dari sejarah yang terjadi, dan berusaha untuk meraih kemuliaan kembali. Allah subhanahu wa ta’ala telah menggariskan aturan apakah yang jika diikuti kaum muslimin, mereka akan meraih kejayaan. Sebaliknya, jika mereka enggan untuk mentaatinya, maka kehinaan akan segera menimpa mereka. Semakin jauh meninggalkan aturan, semakin dalam dan parah pula keterpurukan mereka. Ungkapan Amirul Mukminin Umar bin al-Khatthab tersebut dalam kisah di atas, merumuskan aturan tersebut. “Allah telah memuliakan kalian dengan Islam. Andaikan kalian mencari kemuliaan dengan selain Islam; niscaya Allah akan menimpakan kehinaan atas kalian!” demikian tutur beliau. Sidang Jum’at yang berbahagia… Kunci kejayaan itu terletak dalam keteguhan berpegang dengan ajaran Islam. Semakin teguh umat ini dalam berpegang dengan ajaran agamanya, maka semakin terangkat pula harga diri dan harkat martabat mereka. Inilah rumus yang harus kita pahami benar. Berpegang teguh dengan agama, berarti berusaha setia dengan ajarannya dalam setiap bagiannya. Terutama dalam masalah akidah, ibadah maupun akhlak. Akidah merupakan pondasi kokoh dasar beragama. Ibadah adalah bangunan yang didirikan di atasnya. Sedangkan akhlak merupakan penghias bangunan tersebut agar nampak terlihat indah. Bangunan tanpa pondasi akan rapuh dan mudah untuk runtuh. Adapun bangunan tanpa hiasan akan terasa hambar dan tidak enak dipandang. Setiap permasalahan yang membelit umat ini, entah itu problematika ekonomi, sosial, politik, moral dan keamanan, semuanya bersumber dari ketimpangan dalam salah satu dari tiga bagian pokok agama; akidah, ibadah dan akhlak. Terlebih apabila umat ini terjerumus dalam penyimpangan di ketiga unsur utama tadi, niscaya keterpurukan mereka akan semakin menjadi-jadi. Kaum muslimin dan muslimat rahimakumullah… Manakala umat ini menjauh dari akidah yang diwariskan oleh Rasulullah shallallahu’alaihiwasallam maka Allah akan mencabut rasa segan dari hati para musuh. Seakan umat ini tidak ada lagi harganya di mata mereka. Kehormatan agama ini mereka injak-injak dan harga diri Rasulullah shallallahu’alaihiwasallam mereka nodai berkali-kali. Mulai dari terbitnya novel The Satanic Verses karya Salman Rushdie, harian Denmark; Jylands-Posten yang memuat karikatur Nabi shallallahu’alaihi wasallam, hingga dirilisnya film The Innocence of Muslims. Terjadilah apa yang diprediksikan Nabiyullah shallallahu’alaihiwasallam sejak empat belas abad yang lalu; «يُوشِكُ الأُمَمُ أَنْ تَدَاعَى عَلَيْكُمْ كَمَا تَدَاعَى الأَكَلَةُ إِلَى قَصْعَتِهَا». فَقَالَ قَائِلٌ: وَمِنْ قِلَّةٍ نَحْنُ يَوْمَئِذٍ؟ قَالَ: «بَلْ أَنْتُمْ يَوْمَئِذٍ كَثِيرٌ وَلَكِنَّكُمْ غُثَاءٌ كَغُثَاءِ السَّيْلِ. وَلَيَنْزِعَنَّ اللَّهُ مِنْ صُدُورِ عَدُوِّكُمُ الْمَهَابَةَ مِنْكُمْ وَلَيَقْذِفَنَّ اللَّهُ فِى قُلُوبِكُمُ الْوَهَنَ ». فَقَالَ قَائِلٌ يَا رَسُولَ اللَّهِ وَمَا الْوَهَنُ قَالَ « حُبُّ الدُّنْيَا وَكَرَاهِيَةُ الْمَوْتِ ». “Akan datang suatu masa di mana musuh-musuh (bersatu-padu dan) berlomba-lomba untuk memerangi kalian. Sebagaimana berebutnya orang-orang yang sedang menyantap makanan di atas nampan”. Salah seorang sahabat bertanya, “Apakah karena saat itu jumlah kami sedikit?”. Beliau menjawab, “Justru saat itu kalian banyak, namun kalian bagaikan buih di lautan. Allah akan membuang rasa takut mereka kepada kalian, dan akan memasukkan wahn di dalam hati kalian. “Apakah wahn itu wahai Rasul?” tanya salah satu sahabat. Beliau menjawab, “Cinta dunia dan benci kematian”… HR. Imam Abu Dawud dari Tsauban dan dinilai sahih oleh Syaikh al-Albani.[5] Jama’ah shalat Jum’at yang kami hormati… Kita tidak pernah diperintahkan untuk menyerah dengan keadaan dan pasrah dengan keterpurukan. Justru sebaliknya, masing-masing dari kita tertuntut untuk mengembalikan kejayaan umat ini kepada puncaknya. Dan kelak kita semua akan ditanya tentang kewajiban tersebut. Lantas, modal apakah yang diperlukan, untuk meraih kembali kejayaan umat dan menepis tipu daya para musuh Islam? Apakah cukup bermodalkan emosional yang mendorong untuk berdemo, merusak, membakar, membunuh dan berbagai tindakan anarkis lainnya? Tentu tidak! Mari kita kembalikan kepada kitab panduan kita semua; al-Qur’an al-Karim. Allah ta’ala berfirman, وَإِنْ تَصْبِرُوا وَتَتَّقُوا لَا يَضُرُّكُمْ كَيْدُهُمْ شَيْئًا Artinya: “Jika kalian bersabar dan bertakwa, niscaya tipu daya mereka (musuh-musuh kalian) tidak akan membahayakan kalian sedikitpun”. QS. Ali Imran (3): 120. Ya, sabar dan takwa, inilah dua modal utama kita dalam menghadapi tipu daya para musuh Islam. Sabar di sini berarti sabar dalam menghadapi kejahatan para musuh, sabar dalam menjalankan ketaatan kepada Allah dan sabar dalam membela kaum muslimin. Adapun takwa adalah: menjalankan perintah agama serta menjauhi larangannya. Inilah dua kekuatan raksasa, bagaikan benteng kokoh yang menjulang tinggi, yang akan melindungi umat Islam dari setiap serangan dan tipu daya para musuh. أقول قولي هذا، وأستغفر الله لي ولكم ولجميع المسلمين والمسلمات، فاستغفروه إنه هو الغفور الرحيم.   KHUTBAH KEDUA: الْحَمْدُ للهِ رَبِّ الْأَرْبَابِ، وَمُسَبِّبِ الْأَسْبَابِ، وَأَشْهَدُ أَنْ لاَ إِلهَ إِلاَّ اللهُ الْعَزِيْزُ الْوَهَّابُ، وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّداً عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ، أَفْضَلُ مَنْ قَامَ بِالدَّعْوَةِ وَالْاِحْتِسَابِ، صَلَّى اللهُ وَسَلَّمَ وَبَارَكَ عَلَيْهِ وَعَلَى آلِهِ وَصَحْبِهِ أُوْلِي الْبَصَائِرِ وَالْأَلْبَابِ، وَالتَّابِعِيْنَ وَمَنْ تَبِعَهُمْ بِإِحْسَانٍ إِلىَ يَوْمِ الْمَآبِ. Jama’ah Jum’at rahimakumullah… Sebagai umat yang cerdas, kita perlu memahami trik dan tipu muslihat para musuh Islam. Banyak tujuan yang ingin mereka capai dari makar yang tidak hentinya mereka kobarkan. Antara lain adalah untuk memancing emosi kaum muslimin. Namun amat disayangkan, kenyataannya masih banyak umat Islam saat ini yang begitu mudah untuk dipanas-panasi. Lalu terpancing untuk melampiaskan keamarahan tersebut dengan merusak dan tindakan destruktif lainnya. Tanpa disadari, mereka telah turut berpartisipasi dalam melariskan propaganda kaum kuffar. Yakni membangun citra orang Islam yang kasar, gampang tersulut emosinya dan cepat melakukan tindakan perusakan dan kekerasan. Bahkan kekerasan yang dilakukan kaum muslimin itu, bisa jadi digunakan sebagai alasan pembenaran bagi negara-negara barat untuk menyerang negara Islam. Konon saat ini di perairan Libya sudah ada dua kapal tempur Amerika yang bersiaga. Dan tidak menutup kemungkinan, Amerika berencana menjadikan Libya seperti Irak dan Afghanistan. Na’udzubillah min dzalik… Tindak nyata apapun yang hendak dilakukan, perlu untuk dipikir masak-masak buntut dan akibatnya. Ya, benar, kita tidak boleh mendiamkan penghinaan kaum kuffar terhadap ajaran Islam dan nabi kita Muhammad shallallahu’alaihiwasallam. Namun, hendaknya kita tetap berusaha menyelesaikan persoalan tanpa menimbulkan persoalan baru yang lebih parah. Negara sebagai institusi, bisa mengusulkan adanya protokol internasional untuk mencegah adanya penistaan agama, serta mendesak munculnya aturan yang mengkriminalisasi segala tindakan yang mengejek para Nabi dan Rasul. Adapun kita sebagai umat Islam, marilah berusaha untuk terus mempelajari ajaran agama kita, mengamalkannya dan menampilkan ajaran Islam yang selalu menjunjung tinggi prinsip kasih sayang dan kelemahlembutan. Tidak lupa untuk menghadapi perang ideologi dengan ideologi. Semoga Allah ta’ala berkenan mengembalikan kemuliaan dan kejayaan kaum muslimin. Allahumma amien.. هذا؛ وصلوا وسلموا –رحكم الله– على الصادق الأمين؛ كما أمركم بذلك مولاكم رب العالمين، فقال سبحانه: “إِنَّ اللَّهَ وَمَلَائِكَتَهُ يُصَلُّونَ عَلَى النَّبِيِّ يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا صَلُّوا عَلَيْهِ وَسَلِّمُوا تَسْلِيماً”. اللهم صل على محمد وعلى آل محمد كما صليت على إبراهيم وعلى آل إبراهيم إنك حميد مجيد, اللهم بارك على محمد وعلى آل محمد كما باركت على إبراهيم وعلى آل إبراهيم إنك حميد مجيد. ربنا ظلمنا أنفسنا وإن لم تغفر لنا وترحمنا لنكونن من الخاسرين ربنا اغفر لنا ولإخواننا الذين سبقونا بالإيمان ولا تجعل في قلوبنا غلا للذين آمنوا ربنا إنك رؤوف رحيم ربنا لا تزغ قلوبنا بعد إذ هديتنا وهب لنا من لدنك رحمة إنك أنت الوهاب ربنا آتنا في الدنيا حسنة وفي الآخرة حسنة وقنا عذاب النار وصلى الله على نبينا محمد وعلى آله وصحبه ومن تبعهم بإحسان إلى يوم الدين وآخر دعوانا أن الحمد لله رب العالمين. أقيموا الصلاة… @ Pesantren “Tunas Ilmu” Kedungwuluh Purbalingga, 19 Dzulqa’dah 1433 / 5 Oktober 2012 [1] Elia adalah salah satu nama lain kota Baitul Maqdis. Kata Elia berasal dari kata Elius yang berarti matahari. Lihat: Mu’jam al-Buldan karya Yaqut al-Hamawi (I/293). [2] Futuh asy-Syam, karya al-Azdi (hal. 234) dinukil dari catatan kaki kitab al-Bidayah wa an-Nihayah karya Ibn Katsir (VII/65) dari situs Ya’sub, sebagaimana dalam al-Maktabah asy-Syamilah. [3] Al-Bidayah wa an-Nihayah (VII/64-65). [4] Tarikh Dimasyq karya Ibn Asakir (XLIV/5) dari situs http://www.ahlalhdeeth.com sebagaimana dalam al-Maktabah asy-Syamilah. [5] Sunan Abi Dawud (IV/315 No: 4297) dan Silsilah al-Ahadits ash-Shahihah (II/647-648 No: 958). PrevNext Leave a Reply Cancel Reply Save my name, email, and website in this browser for the next time I comment. Data TerbaruSerial Fiqih Pendidikan Anak No 167 – MEMBAWA ANAK KECIL KE MASJIDJuly 25, 2022Serial Fiqih Doa dan Dzikir No 89: DZIKIR DAN DOA SEBELUM TIDUR Bagian-8July 18, 2022Pelaksanaan pemotongan hewan qurban pondok pesantren Tunas Ilmu 1443 HJuly 16, 2022Pelaksanaan Sholat Idul Adha Dan Kurban 1443 HJuly 14, 2022Serial Fiqih Doa dan Dzikir No 88: DZIKIR DAN DOA SEBELUM TIDUR Bagian-7July 14, 2022

Puasa Arofah Mengikuti Wuquf di Arofah dan Lebaran Ikut Pemerintah

Tidak ada salahnya bagi kaum muslimin di indonesia untuk berpuasa pada hari jumat dan sabtu (karena boleh berpuasa pada tanggal 8 dan 9 dzulhijjah), sehingga dengan pasti ia telah berpuasa arofah, baik berdasarkan ulama yg berpendapat puasa arofah ikut saudi maupun yg berpendapat ikut pemerintah indonesia.Diantara para ulama ada yg berpendapat bahwa puasa arofah harus ikut saudi dan lebaran ikut pemerintah setempat karena Rasulullah bersabda,  لأضحى يوم يضحي الناسHari Raya Iedul Adha adalah hari dimana para manusia menyembelih kurban”.Diantaranya Prof. Dr. Sa’ad Al-Khotslaan hafizohulloh (anggota kibarul ulama Arab Saudi), sehingga beliau berpendapat bagi negara yg 10 dzul hijjahnya jatuh pada hari ahad -seperti indonesia- maka puasa arofah hari jumat (ikut saudi) dan lebaran hari ahad (ikut pemerintah) sebagaimana beliau sebarkan di twitter beliau.Pendapat seperti ini juga merupakan fatwa Syaikh Dr. Anis Thohir al-Andunisi (Pengajar di Masjid Nabawi dan Universitas Islam Madinah)  

Puasa Arofah Mengikuti Wuquf di Arofah dan Lebaran Ikut Pemerintah

Tidak ada salahnya bagi kaum muslimin di indonesia untuk berpuasa pada hari jumat dan sabtu (karena boleh berpuasa pada tanggal 8 dan 9 dzulhijjah), sehingga dengan pasti ia telah berpuasa arofah, baik berdasarkan ulama yg berpendapat puasa arofah ikut saudi maupun yg berpendapat ikut pemerintah indonesia.Diantara para ulama ada yg berpendapat bahwa puasa arofah harus ikut saudi dan lebaran ikut pemerintah setempat karena Rasulullah bersabda,  لأضحى يوم يضحي الناسHari Raya Iedul Adha adalah hari dimana para manusia menyembelih kurban”.Diantaranya Prof. Dr. Sa’ad Al-Khotslaan hafizohulloh (anggota kibarul ulama Arab Saudi), sehingga beliau berpendapat bagi negara yg 10 dzul hijjahnya jatuh pada hari ahad -seperti indonesia- maka puasa arofah hari jumat (ikut saudi) dan lebaran hari ahad (ikut pemerintah) sebagaimana beliau sebarkan di twitter beliau.Pendapat seperti ini juga merupakan fatwa Syaikh Dr. Anis Thohir al-Andunisi (Pengajar di Masjid Nabawi dan Universitas Islam Madinah)  
Tidak ada salahnya bagi kaum muslimin di indonesia untuk berpuasa pada hari jumat dan sabtu (karena boleh berpuasa pada tanggal 8 dan 9 dzulhijjah), sehingga dengan pasti ia telah berpuasa arofah, baik berdasarkan ulama yg berpendapat puasa arofah ikut saudi maupun yg berpendapat ikut pemerintah indonesia.Diantara para ulama ada yg berpendapat bahwa puasa arofah harus ikut saudi dan lebaran ikut pemerintah setempat karena Rasulullah bersabda,  لأضحى يوم يضحي الناسHari Raya Iedul Adha adalah hari dimana para manusia menyembelih kurban”.Diantaranya Prof. Dr. Sa’ad Al-Khotslaan hafizohulloh (anggota kibarul ulama Arab Saudi), sehingga beliau berpendapat bagi negara yg 10 dzul hijjahnya jatuh pada hari ahad -seperti indonesia- maka puasa arofah hari jumat (ikut saudi) dan lebaran hari ahad (ikut pemerintah) sebagaimana beliau sebarkan di twitter beliau.Pendapat seperti ini juga merupakan fatwa Syaikh Dr. Anis Thohir al-Andunisi (Pengajar di Masjid Nabawi dan Universitas Islam Madinah)  


Tidak ada salahnya bagi kaum muslimin di indonesia untuk berpuasa pada hari jumat dan sabtu (karena boleh berpuasa pada tanggal 8 dan 9 dzulhijjah), sehingga dengan pasti ia telah berpuasa arofah, baik berdasarkan ulama yg berpendapat puasa arofah ikut saudi maupun yg berpendapat ikut pemerintah indonesia.Diantara para ulama ada yg berpendapat bahwa puasa arofah harus ikut saudi dan lebaran ikut pemerintah setempat karena Rasulullah bersabda,  لأضحى يوم يضحي الناسHari Raya Iedul Adha adalah hari dimana para manusia menyembelih kurban”.Diantaranya Prof. Dr. Sa’ad Al-Khotslaan hafizohulloh (anggota kibarul ulama Arab Saudi), sehingga beliau berpendapat bagi negara yg 10 dzul hijjahnya jatuh pada hari ahad -seperti indonesia- maka puasa arofah hari jumat (ikut saudi) dan lebaran hari ahad (ikut pemerintah) sebagaimana beliau sebarkan di twitter beliau.Pendapat seperti ini juga merupakan fatwa Syaikh Dr. Anis Thohir al-Andunisi (Pengajar di Masjid Nabawi dan Universitas Islam Madinah)  

Hukum Puasa Arafah pada Hari Jumat

Bolehkah melakukan puasa Arafah pada hari Jumat? Dalam hadits Abu Hurairah, ia berkata bahwa ia mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لا يَصُومَنَّ أَحَدُكُمْ يَوْمَ الْجُمُعَةِ إِلا يَوْمًا قَبْلَهُ أَوْ بَعْدَهُ “Janganlah salah seorang di antara kalian berpuasa pada hari Jum’at kecuali jika ia berpuasa pula pada hari sebelum atau sesudahnya.” (HR. Bukhari no. 1849 dan Muslim no. 1929). Imam Nawawi mengatakan, “Ulama Syafi’iyah berpendapat bahwa dimakruhkan berpuasa pada hari Jum’at secara bersendirian. Namun jika diikuti puasa sebelum atau sesudahnya atau bertepatan dengan kebiasaan puasa seperti berpuasa nadzar karena sembuh dari sakit dan bertepatan dengan hari Jum’at, maka tidaklah makruh.” Lihat Al Majmu’ Syarh Al Muhaddzab, 6: 479. Syaikh Muhammad bin Sholih Al ‘Utsaimin berkata dalam Syarhul Mumthi’ (6: 465), “Dikecualikan dari larangan ini adalah jika berpuasa sebelum atau sesudah Jum’at, atau bertepatan dengan kebiasaan puasa seperti berpuasa pada ayyamul bidh, atau bertepatan dengan puasa Arafah, atau karena puasa nadzar.” Dari penjelasan terakhir berarti boleh melakukan puasa Arafah pada hari Jumat meskipun secara bersendirian tidak diikuti hari sebelum atau sesudahnya. Selamat bagi yang menjalankannya. Lihat penjelasan lengkapnya: Puasa Sunnah pada Hari Jumat Lalu memilih puasa Arafah hari apa, baca: Puasa Arafah Hari Jumat ataukah Sabtu? Semoga bermanfaat. Hanya Allah yang memberi taufik. — Selesai disusun di pagi hari penuh berkah, 8 Dzulhijjah 1435 H di Pesantren DS Akhukum fillah: Muhammad Abduh Tuasikal Ikuti status kami dengan memfollow FB Muhammad Abduh Tuasikal, Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom — Milikilah buku karya Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal yang membahas qurban dan aqiqah secara lengkap dengan judul “Panduan Qurban dan Aqiqah”. Harga Rp.23.000,-, terbitan Pustaka Muslim Yogyakarta. Lihat infonya di sini. Segera pesan via sms +62 852 00 171 222 atau BB 27EACDF5 atau WA +62 8222 604 2114. Kirim format pesan: buku qurban#nama pemesan#alamat#no HP#jumlah buku. Tagspuasa arafah

Hukum Puasa Arafah pada Hari Jumat

Bolehkah melakukan puasa Arafah pada hari Jumat? Dalam hadits Abu Hurairah, ia berkata bahwa ia mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لا يَصُومَنَّ أَحَدُكُمْ يَوْمَ الْجُمُعَةِ إِلا يَوْمًا قَبْلَهُ أَوْ بَعْدَهُ “Janganlah salah seorang di antara kalian berpuasa pada hari Jum’at kecuali jika ia berpuasa pula pada hari sebelum atau sesudahnya.” (HR. Bukhari no. 1849 dan Muslim no. 1929). Imam Nawawi mengatakan, “Ulama Syafi’iyah berpendapat bahwa dimakruhkan berpuasa pada hari Jum’at secara bersendirian. Namun jika diikuti puasa sebelum atau sesudahnya atau bertepatan dengan kebiasaan puasa seperti berpuasa nadzar karena sembuh dari sakit dan bertepatan dengan hari Jum’at, maka tidaklah makruh.” Lihat Al Majmu’ Syarh Al Muhaddzab, 6: 479. Syaikh Muhammad bin Sholih Al ‘Utsaimin berkata dalam Syarhul Mumthi’ (6: 465), “Dikecualikan dari larangan ini adalah jika berpuasa sebelum atau sesudah Jum’at, atau bertepatan dengan kebiasaan puasa seperti berpuasa pada ayyamul bidh, atau bertepatan dengan puasa Arafah, atau karena puasa nadzar.” Dari penjelasan terakhir berarti boleh melakukan puasa Arafah pada hari Jumat meskipun secara bersendirian tidak diikuti hari sebelum atau sesudahnya. Selamat bagi yang menjalankannya. Lihat penjelasan lengkapnya: Puasa Sunnah pada Hari Jumat Lalu memilih puasa Arafah hari apa, baca: Puasa Arafah Hari Jumat ataukah Sabtu? Semoga bermanfaat. Hanya Allah yang memberi taufik. — Selesai disusun di pagi hari penuh berkah, 8 Dzulhijjah 1435 H di Pesantren DS Akhukum fillah: Muhammad Abduh Tuasikal Ikuti status kami dengan memfollow FB Muhammad Abduh Tuasikal, Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom — Milikilah buku karya Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal yang membahas qurban dan aqiqah secara lengkap dengan judul “Panduan Qurban dan Aqiqah”. Harga Rp.23.000,-, terbitan Pustaka Muslim Yogyakarta. Lihat infonya di sini. Segera pesan via sms +62 852 00 171 222 atau BB 27EACDF5 atau WA +62 8222 604 2114. Kirim format pesan: buku qurban#nama pemesan#alamat#no HP#jumlah buku. Tagspuasa arafah
Bolehkah melakukan puasa Arafah pada hari Jumat? Dalam hadits Abu Hurairah, ia berkata bahwa ia mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لا يَصُومَنَّ أَحَدُكُمْ يَوْمَ الْجُمُعَةِ إِلا يَوْمًا قَبْلَهُ أَوْ بَعْدَهُ “Janganlah salah seorang di antara kalian berpuasa pada hari Jum’at kecuali jika ia berpuasa pula pada hari sebelum atau sesudahnya.” (HR. Bukhari no. 1849 dan Muslim no. 1929). Imam Nawawi mengatakan, “Ulama Syafi’iyah berpendapat bahwa dimakruhkan berpuasa pada hari Jum’at secara bersendirian. Namun jika diikuti puasa sebelum atau sesudahnya atau bertepatan dengan kebiasaan puasa seperti berpuasa nadzar karena sembuh dari sakit dan bertepatan dengan hari Jum’at, maka tidaklah makruh.” Lihat Al Majmu’ Syarh Al Muhaddzab, 6: 479. Syaikh Muhammad bin Sholih Al ‘Utsaimin berkata dalam Syarhul Mumthi’ (6: 465), “Dikecualikan dari larangan ini adalah jika berpuasa sebelum atau sesudah Jum’at, atau bertepatan dengan kebiasaan puasa seperti berpuasa pada ayyamul bidh, atau bertepatan dengan puasa Arafah, atau karena puasa nadzar.” Dari penjelasan terakhir berarti boleh melakukan puasa Arafah pada hari Jumat meskipun secara bersendirian tidak diikuti hari sebelum atau sesudahnya. Selamat bagi yang menjalankannya. Lihat penjelasan lengkapnya: Puasa Sunnah pada Hari Jumat Lalu memilih puasa Arafah hari apa, baca: Puasa Arafah Hari Jumat ataukah Sabtu? Semoga bermanfaat. Hanya Allah yang memberi taufik. — Selesai disusun di pagi hari penuh berkah, 8 Dzulhijjah 1435 H di Pesantren DS Akhukum fillah: Muhammad Abduh Tuasikal Ikuti status kami dengan memfollow FB Muhammad Abduh Tuasikal, Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom — Milikilah buku karya Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal yang membahas qurban dan aqiqah secara lengkap dengan judul “Panduan Qurban dan Aqiqah”. Harga Rp.23.000,-, terbitan Pustaka Muslim Yogyakarta. Lihat infonya di sini. Segera pesan via sms +62 852 00 171 222 atau BB 27EACDF5 atau WA +62 8222 604 2114. Kirim format pesan: buku qurban#nama pemesan#alamat#no HP#jumlah buku. Tagspuasa arafah


Bolehkah melakukan puasa Arafah pada hari Jumat? Dalam hadits Abu Hurairah, ia berkata bahwa ia mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لا يَصُومَنَّ أَحَدُكُمْ يَوْمَ الْجُمُعَةِ إِلا يَوْمًا قَبْلَهُ أَوْ بَعْدَهُ “Janganlah salah seorang di antara kalian berpuasa pada hari Jum’at kecuali jika ia berpuasa pula pada hari sebelum atau sesudahnya.” (HR. Bukhari no. 1849 dan Muslim no. 1929). Imam Nawawi mengatakan, “Ulama Syafi’iyah berpendapat bahwa dimakruhkan berpuasa pada hari Jum’at secara bersendirian. Namun jika diikuti puasa sebelum atau sesudahnya atau bertepatan dengan kebiasaan puasa seperti berpuasa nadzar karena sembuh dari sakit dan bertepatan dengan hari Jum’at, maka tidaklah makruh.” Lihat Al Majmu’ Syarh Al Muhaddzab, 6: 479. Syaikh Muhammad bin Sholih Al ‘Utsaimin berkata dalam Syarhul Mumthi’ (6: 465), “Dikecualikan dari larangan ini adalah jika berpuasa sebelum atau sesudah Jum’at, atau bertepatan dengan kebiasaan puasa seperti berpuasa pada ayyamul bidh, atau bertepatan dengan puasa Arafah, atau karena puasa nadzar.” Dari penjelasan terakhir berarti boleh melakukan puasa Arafah pada hari Jumat meskipun secara bersendirian tidak diikuti hari sebelum atau sesudahnya. Selamat bagi yang menjalankannya. Lihat penjelasan lengkapnya: Puasa Sunnah pada Hari Jumat Lalu memilih puasa Arafah hari apa, baca: Puasa Arafah Hari Jumat ataukah Sabtu? Semoga bermanfaat. Hanya Allah yang memberi taufik. — Selesai disusun di pagi hari penuh berkah, 8 Dzulhijjah 1435 H di Pesantren DS Akhukum fillah: Muhammad Abduh Tuasikal Ikuti status kami dengan memfollow FB Muhammad Abduh Tuasikal, Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom — Milikilah buku karya Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal yang membahas qurban dan aqiqah secara lengkap dengan judul “Panduan Qurban dan Aqiqah”. Harga Rp.23.000,-, terbitan Pustaka Muslim Yogyakarta. Lihat infonya di sini. Segera pesan via sms +62 852 00 171 222 atau BB 27EACDF5 atau WA +62 8222 604 2114. Kirim format pesan: buku qurban#nama pemesan#alamat#no HP#jumlah buku. Tagspuasa arafah

Apa itu Haji Akbar?

Apa yang dimaksud haji Akbar? Sebagian orang menganggap bahwa haji akbar adalah karena wukuf di Arafah bertepatan dengan hari Jumat. Ada pula yang menganggap karena hari raya Idul Adha bertepatan dengan hari Jumat. Apa yang dimaksud haji Akbar yang benar? Penyebutan haji Akbar ini terdapat dalam ayat berikut, وَأَذَانٌ مِنَ اللَّهِ وَرَسُولِهِ إِلَى النَّاسِ يَوْمَ الْحَجِّ الْأَكْبَرِ أَنَّ اللَّهَ بَرِيءٌ مِنَ الْمُشْرِكِينَ وَرَسُولُهُ فَإِنْ تُبْتُمْ فَهُوَ خَيْرٌ لَكُمْ وَإِنْ تَوَلَّيْتُمْ فَاعْلَمُوا أَنَّكُمْ غَيْرُ مُعْجِزِي اللَّهِ وَبَشِّرِ الَّذِينَ كَفَرُوا بِعَذَابٍ أَلِيمٍ “Dan (inilah) suatu permakluman daripada Allah dan Rasul-Nya kepada umat manusia pada hari haji akbar bahwa sesungguhnya Allah dan RasulNya berlepas diri dari orang-orang musyrikin. Kemudian jika kamu (kaum musyrikin) bertaubat, maka bertaubat itu lebih baik bagimu; dan jika kamu berpaling, maka ketahuilah bahwa sesungguhnya kamu tidak dapat melemahkan Allah. Dan beritakanlah kepada orang-orang kafir (bahwa mereka akan mendapat) siksa yang pedih.” (QS. At Taubah: 3). Ada beberapa pendapat para ulama dalam pengertian Haji Akbar ini. Disebutkan oleh Ath Thobari beberapa pendapat berikut. 1- Haji Akbar adalah hari Arafah. 2- Haji Akbar adalah hari Nahr (Idul Adha). 3- Haji Akbar adalah seluruh hari haji, tidak ada ada hari tertentu. 4- Haji Akbar (haji besar) adalah haji itu sendiri, sedangkan haji ashgor (haji kecil) adalah umrah. (Lihat Jami’ Al Bayan ‘an Ta’wili Ayil Quran – Tafsir Ath Thobari, 10: 86-97) Imam Asy Syaukani berkata, “Para ulama berselisih pendapat dalam penentuan hari haji Akbar yang dimaksud dalam ayat. ‘Ali bin Abi Tholib, Ibnu Mas’ud, Ibnu Abi Aufa, Al Mughiroh bin Syu’bah, Mujahid menyatakan bahwa haji Akbar adalah hari Nahr saat qurban disembelih yaitu Idul Adha. Pendapat inilah yang dikuatkan oleh Ibnu Jarir Ath Thobari. Ulama lainnya berpendapat bahwa yang dimaksud haji Akbar adalah hari Arafah. Yang berpendapat demikian adalah ‘Umar, Ibnu ‘Abbas dan Thowus. Pendapat pertama, yaitu haji Akbar adalah hari Nahr (Idul Adha), itulah yang lebih kuat pendapatnya karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan pada orang yang ia utus untuk menyampaikan pada orang musyrik pada hari nahr.” (Fathul Qodir, 2: 278) Dari penjelasan di atas jelaslah yang lebih kuat, haji Akbar adalah hari Idul Adha itu sendiri. Di sini tidak ada kaitannya apakah wukuf di hari Jumat ataukah Idul Adha di hari Jumat. Wallahu a’lam.   Referensi: Jami’ Al Bayan ‘an Ta’wili Ayil Quran – Tafsir Ath Thobari, Al Imam  Abu Ja’far Muhammad bin Jarir Ath Thobari, terbitan Dar Ibnu Hazm, cetakan pertama, tahun 1423 H. Fathul Qodir, Muhammad bin ‘Ali Asy Syaukani, terbitan Darul Wafa’, cetakan ketiga, tahun 1426 H.   — Selesai disusun menjelang Ashar, 8 Dzulhijjah 1435 H di Pesantren DS Akhukum fillah: Muhammad Abduh Tuasikal Ikuti status kami dengan memfollow FB Muhammad Abduh Tuasikal, Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom — Milikilah buku karya Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal yang membahas qurban dan aqiqah secara lengkap dengan judul “Panduan Qurban dan Aqiqah”. Harga Rp.23.000,-, terbitan Pustaka Muslim Yogyakarta. Lihat infonya di sini. Segera pesan via sms +62 852 00 171 222 atau BB 27EACDF5 atau WA +62 8222 604 2114. Kirim format pesan: buku qurban#nama pemesan#alamat#no HP#jumlah buku. Tagshaji

Apa itu Haji Akbar?

Apa yang dimaksud haji Akbar? Sebagian orang menganggap bahwa haji akbar adalah karena wukuf di Arafah bertepatan dengan hari Jumat. Ada pula yang menganggap karena hari raya Idul Adha bertepatan dengan hari Jumat. Apa yang dimaksud haji Akbar yang benar? Penyebutan haji Akbar ini terdapat dalam ayat berikut, وَأَذَانٌ مِنَ اللَّهِ وَرَسُولِهِ إِلَى النَّاسِ يَوْمَ الْحَجِّ الْأَكْبَرِ أَنَّ اللَّهَ بَرِيءٌ مِنَ الْمُشْرِكِينَ وَرَسُولُهُ فَإِنْ تُبْتُمْ فَهُوَ خَيْرٌ لَكُمْ وَإِنْ تَوَلَّيْتُمْ فَاعْلَمُوا أَنَّكُمْ غَيْرُ مُعْجِزِي اللَّهِ وَبَشِّرِ الَّذِينَ كَفَرُوا بِعَذَابٍ أَلِيمٍ “Dan (inilah) suatu permakluman daripada Allah dan Rasul-Nya kepada umat manusia pada hari haji akbar bahwa sesungguhnya Allah dan RasulNya berlepas diri dari orang-orang musyrikin. Kemudian jika kamu (kaum musyrikin) bertaubat, maka bertaubat itu lebih baik bagimu; dan jika kamu berpaling, maka ketahuilah bahwa sesungguhnya kamu tidak dapat melemahkan Allah. Dan beritakanlah kepada orang-orang kafir (bahwa mereka akan mendapat) siksa yang pedih.” (QS. At Taubah: 3). Ada beberapa pendapat para ulama dalam pengertian Haji Akbar ini. Disebutkan oleh Ath Thobari beberapa pendapat berikut. 1- Haji Akbar adalah hari Arafah. 2- Haji Akbar adalah hari Nahr (Idul Adha). 3- Haji Akbar adalah seluruh hari haji, tidak ada ada hari tertentu. 4- Haji Akbar (haji besar) adalah haji itu sendiri, sedangkan haji ashgor (haji kecil) adalah umrah. (Lihat Jami’ Al Bayan ‘an Ta’wili Ayil Quran – Tafsir Ath Thobari, 10: 86-97) Imam Asy Syaukani berkata, “Para ulama berselisih pendapat dalam penentuan hari haji Akbar yang dimaksud dalam ayat. ‘Ali bin Abi Tholib, Ibnu Mas’ud, Ibnu Abi Aufa, Al Mughiroh bin Syu’bah, Mujahid menyatakan bahwa haji Akbar adalah hari Nahr saat qurban disembelih yaitu Idul Adha. Pendapat inilah yang dikuatkan oleh Ibnu Jarir Ath Thobari. Ulama lainnya berpendapat bahwa yang dimaksud haji Akbar adalah hari Arafah. Yang berpendapat demikian adalah ‘Umar, Ibnu ‘Abbas dan Thowus. Pendapat pertama, yaitu haji Akbar adalah hari Nahr (Idul Adha), itulah yang lebih kuat pendapatnya karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan pada orang yang ia utus untuk menyampaikan pada orang musyrik pada hari nahr.” (Fathul Qodir, 2: 278) Dari penjelasan di atas jelaslah yang lebih kuat, haji Akbar adalah hari Idul Adha itu sendiri. Di sini tidak ada kaitannya apakah wukuf di hari Jumat ataukah Idul Adha di hari Jumat. Wallahu a’lam.   Referensi: Jami’ Al Bayan ‘an Ta’wili Ayil Quran – Tafsir Ath Thobari, Al Imam  Abu Ja’far Muhammad bin Jarir Ath Thobari, terbitan Dar Ibnu Hazm, cetakan pertama, tahun 1423 H. Fathul Qodir, Muhammad bin ‘Ali Asy Syaukani, terbitan Darul Wafa’, cetakan ketiga, tahun 1426 H.   — Selesai disusun menjelang Ashar, 8 Dzulhijjah 1435 H di Pesantren DS Akhukum fillah: Muhammad Abduh Tuasikal Ikuti status kami dengan memfollow FB Muhammad Abduh Tuasikal, Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom — Milikilah buku karya Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal yang membahas qurban dan aqiqah secara lengkap dengan judul “Panduan Qurban dan Aqiqah”. Harga Rp.23.000,-, terbitan Pustaka Muslim Yogyakarta. Lihat infonya di sini. Segera pesan via sms +62 852 00 171 222 atau BB 27EACDF5 atau WA +62 8222 604 2114. Kirim format pesan: buku qurban#nama pemesan#alamat#no HP#jumlah buku. Tagshaji
Apa yang dimaksud haji Akbar? Sebagian orang menganggap bahwa haji akbar adalah karena wukuf di Arafah bertepatan dengan hari Jumat. Ada pula yang menganggap karena hari raya Idul Adha bertepatan dengan hari Jumat. Apa yang dimaksud haji Akbar yang benar? Penyebutan haji Akbar ini terdapat dalam ayat berikut, وَأَذَانٌ مِنَ اللَّهِ وَرَسُولِهِ إِلَى النَّاسِ يَوْمَ الْحَجِّ الْأَكْبَرِ أَنَّ اللَّهَ بَرِيءٌ مِنَ الْمُشْرِكِينَ وَرَسُولُهُ فَإِنْ تُبْتُمْ فَهُوَ خَيْرٌ لَكُمْ وَإِنْ تَوَلَّيْتُمْ فَاعْلَمُوا أَنَّكُمْ غَيْرُ مُعْجِزِي اللَّهِ وَبَشِّرِ الَّذِينَ كَفَرُوا بِعَذَابٍ أَلِيمٍ “Dan (inilah) suatu permakluman daripada Allah dan Rasul-Nya kepada umat manusia pada hari haji akbar bahwa sesungguhnya Allah dan RasulNya berlepas diri dari orang-orang musyrikin. Kemudian jika kamu (kaum musyrikin) bertaubat, maka bertaubat itu lebih baik bagimu; dan jika kamu berpaling, maka ketahuilah bahwa sesungguhnya kamu tidak dapat melemahkan Allah. Dan beritakanlah kepada orang-orang kafir (bahwa mereka akan mendapat) siksa yang pedih.” (QS. At Taubah: 3). Ada beberapa pendapat para ulama dalam pengertian Haji Akbar ini. Disebutkan oleh Ath Thobari beberapa pendapat berikut. 1- Haji Akbar adalah hari Arafah. 2- Haji Akbar adalah hari Nahr (Idul Adha). 3- Haji Akbar adalah seluruh hari haji, tidak ada ada hari tertentu. 4- Haji Akbar (haji besar) adalah haji itu sendiri, sedangkan haji ashgor (haji kecil) adalah umrah. (Lihat Jami’ Al Bayan ‘an Ta’wili Ayil Quran – Tafsir Ath Thobari, 10: 86-97) Imam Asy Syaukani berkata, “Para ulama berselisih pendapat dalam penentuan hari haji Akbar yang dimaksud dalam ayat. ‘Ali bin Abi Tholib, Ibnu Mas’ud, Ibnu Abi Aufa, Al Mughiroh bin Syu’bah, Mujahid menyatakan bahwa haji Akbar adalah hari Nahr saat qurban disembelih yaitu Idul Adha. Pendapat inilah yang dikuatkan oleh Ibnu Jarir Ath Thobari. Ulama lainnya berpendapat bahwa yang dimaksud haji Akbar adalah hari Arafah. Yang berpendapat demikian adalah ‘Umar, Ibnu ‘Abbas dan Thowus. Pendapat pertama, yaitu haji Akbar adalah hari Nahr (Idul Adha), itulah yang lebih kuat pendapatnya karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan pada orang yang ia utus untuk menyampaikan pada orang musyrik pada hari nahr.” (Fathul Qodir, 2: 278) Dari penjelasan di atas jelaslah yang lebih kuat, haji Akbar adalah hari Idul Adha itu sendiri. Di sini tidak ada kaitannya apakah wukuf di hari Jumat ataukah Idul Adha di hari Jumat. Wallahu a’lam.   Referensi: Jami’ Al Bayan ‘an Ta’wili Ayil Quran – Tafsir Ath Thobari, Al Imam  Abu Ja’far Muhammad bin Jarir Ath Thobari, terbitan Dar Ibnu Hazm, cetakan pertama, tahun 1423 H. Fathul Qodir, Muhammad bin ‘Ali Asy Syaukani, terbitan Darul Wafa’, cetakan ketiga, tahun 1426 H.   — Selesai disusun menjelang Ashar, 8 Dzulhijjah 1435 H di Pesantren DS Akhukum fillah: Muhammad Abduh Tuasikal Ikuti status kami dengan memfollow FB Muhammad Abduh Tuasikal, Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom — Milikilah buku karya Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal yang membahas qurban dan aqiqah secara lengkap dengan judul “Panduan Qurban dan Aqiqah”. Harga Rp.23.000,-, terbitan Pustaka Muslim Yogyakarta. Lihat infonya di sini. Segera pesan via sms +62 852 00 171 222 atau BB 27EACDF5 atau WA +62 8222 604 2114. Kirim format pesan: buku qurban#nama pemesan#alamat#no HP#jumlah buku. Tagshaji


Apa yang dimaksud haji Akbar? Sebagian orang menganggap bahwa haji akbar adalah karena wukuf di Arafah bertepatan dengan hari Jumat. Ada pula yang menganggap karena hari raya Idul Adha bertepatan dengan hari Jumat. Apa yang dimaksud haji Akbar yang benar? Penyebutan haji Akbar ini terdapat dalam ayat berikut, وَأَذَانٌ مِنَ اللَّهِ وَرَسُولِهِ إِلَى النَّاسِ يَوْمَ الْحَجِّ الْأَكْبَرِ أَنَّ اللَّهَ بَرِيءٌ مِنَ الْمُشْرِكِينَ وَرَسُولُهُ فَإِنْ تُبْتُمْ فَهُوَ خَيْرٌ لَكُمْ وَإِنْ تَوَلَّيْتُمْ فَاعْلَمُوا أَنَّكُمْ غَيْرُ مُعْجِزِي اللَّهِ وَبَشِّرِ الَّذِينَ كَفَرُوا بِعَذَابٍ أَلِيمٍ “Dan (inilah) suatu permakluman daripada Allah dan Rasul-Nya kepada umat manusia pada hari haji akbar bahwa sesungguhnya Allah dan RasulNya berlepas diri dari orang-orang musyrikin. Kemudian jika kamu (kaum musyrikin) bertaubat, maka bertaubat itu lebih baik bagimu; dan jika kamu berpaling, maka ketahuilah bahwa sesungguhnya kamu tidak dapat melemahkan Allah. Dan beritakanlah kepada orang-orang kafir (bahwa mereka akan mendapat) siksa yang pedih.” (QS. At Taubah: 3). Ada beberapa pendapat para ulama dalam pengertian Haji Akbar ini. Disebutkan oleh Ath Thobari beberapa pendapat berikut. 1- Haji Akbar adalah hari Arafah. 2- Haji Akbar adalah hari Nahr (Idul Adha). 3- Haji Akbar adalah seluruh hari haji, tidak ada ada hari tertentu. 4- Haji Akbar (haji besar) adalah haji itu sendiri, sedangkan haji ashgor (haji kecil) adalah umrah. (Lihat Jami’ Al Bayan ‘an Ta’wili Ayil Quran – Tafsir Ath Thobari, 10: 86-97) Imam Asy Syaukani berkata, “Para ulama berselisih pendapat dalam penentuan hari haji Akbar yang dimaksud dalam ayat. ‘Ali bin Abi Tholib, Ibnu Mas’ud, Ibnu Abi Aufa, Al Mughiroh bin Syu’bah, Mujahid menyatakan bahwa haji Akbar adalah hari Nahr saat qurban disembelih yaitu Idul Adha. Pendapat inilah yang dikuatkan oleh Ibnu Jarir Ath Thobari. Ulama lainnya berpendapat bahwa yang dimaksud haji Akbar adalah hari Arafah. Yang berpendapat demikian adalah ‘Umar, Ibnu ‘Abbas dan Thowus. Pendapat pertama, yaitu haji Akbar adalah hari Nahr (Idul Adha), itulah yang lebih kuat pendapatnya karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan pada orang yang ia utus untuk menyampaikan pada orang musyrik pada hari nahr.” (Fathul Qodir, 2: 278) Dari penjelasan di atas jelaslah yang lebih kuat, haji Akbar adalah hari Idul Adha itu sendiri. Di sini tidak ada kaitannya apakah wukuf di hari Jumat ataukah Idul Adha di hari Jumat. Wallahu a’lam.   Referensi: Jami’ Al Bayan ‘an Ta’wili Ayil Quran – Tafsir Ath Thobari, Al Imam  Abu Ja’far Muhammad bin Jarir Ath Thobari, terbitan Dar Ibnu Hazm, cetakan pertama, tahun 1423 H. Fathul Qodir, Muhammad bin ‘Ali Asy Syaukani, terbitan Darul Wafa’, cetakan ketiga, tahun 1426 H.   — Selesai disusun menjelang Ashar, 8 Dzulhijjah 1435 H di Pesantren DS Akhukum fillah: Muhammad Abduh Tuasikal Ikuti status kami dengan memfollow FB Muhammad Abduh Tuasikal, Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom — Milikilah buku karya Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal yang membahas qurban dan aqiqah secara lengkap dengan judul “Panduan Qurban dan Aqiqah”. Harga Rp.23.000,-, terbitan Pustaka Muslim Yogyakarta. Lihat infonya di sini. Segera pesan via sms +62 852 00 171 222 atau BB 27EACDF5 atau WA +62 8222 604 2114. Kirim format pesan: buku qurban#nama pemesan#alamat#no HP#jumlah buku. Tagshaji

Puasa Arafah Hari Jumat ataukah Sabtu?

Puasa Arafah Hari Jumat ataukah Sabtu? Kita tahu bahwa puasa Arafah itu menghapuskan dosa dua tahun. Kaum muslimin pada saat ini benar-benar bingung, apakah mesti berpuasa Arafah mengikuti wukuf di Arafah ataukah mengikuti hasil penglihatan hilal di negeri masing-masing? Dari Abu Qotadah, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, صِيَامُ يَوْمِ عَرَفَةَ أَحْتَسِبُ عَلَى اللَّهِ أَنْ يُكَفِّرَ السَّنَةَ الَّتِى قَبْلَهُ وَالسَّنَةَ الَّتِى بَعْدَهُ وَصِيَامُ يَوْمِ عَاشُورَاءَ أَحْتَسِبُ عَلَى اللَّهِ أَنْ يُكَفِّرَ السَّنَةَ الَّتِى قَبْلَهُ “Puasa Arafah (9 Dzulhijjah) dapat menghapuskan dosa setahun yang lalu dan setahun akan datang. Puasa Asyuro (10 Muharram) akan menghapuskan dosa setahun yang lalu.” (HR. Muslim no. 1162) Ibnu Muflih dalam Al Furu’ -yang merupakan kitab Hanabilah- (3: 108) mengatakan, “Disunnahkan melaksanakan puasa pada 10 hari pertama Dzulhijjah, lebih-lebih lagi puasa pada hari kesembilan, yaitu hari Arafah. Demikian disepakati oleh para ulama.” Baca: Keutamaan Puasa Arafah. Lalu untuk tahun ini (1435 H atau 2014), papan puasa Arafah? Jumat besok ataukah Sabtu lusanya? Temukan jawabannya di sini: Bingung, Puasa Arafah Ikut Siapa? Kesimpulan dalam tulisan tersebut, puasa Arafah tetap mengikuti hasil penglihatan hilal di negeri masing-masing yaitu berpuasa pada 9 Dzulhijjah yaitu pada hari Sabtu meskipun tidak bersesuaian dengan wukuf di Arafah. Saran saya sih puasa saja dua hari 8 dan 9 Dzulhijjah bagi yang memilih Idul Adha pada hari Ahad. Puasa tanggal 8 dapat keutamaan puasa awal Dzulhijjah. Karena sepuluh hari pertama di awal Dzulhijjah adalah hari utama beramal shalih sebagaimana disebutkan dalam hadits, « مَا مِنْ أَيَّامٍ الْعَمَلُ الصَّالِحُ فِيهَا أَحَبُّ إِلَى اللَّهِ مِنْ هَذِهِ الأَيَّامِ ». يَعْنِى أَيَّامَ الْعَشْرِ. قَالُوا يَا رَسُولَ اللَّهِ وَلاَ الْجِهَادُ فِى سَبِيلِ اللَّهِ قَالَ « وَلاَ الْجِهَادُ فِى سَبِيلِ اللَّهِ إِلاَّ رَجُلٌ خَرَجَ بِنَفْسِهِ وَمَالِهِ فَلَمْ يَرْجِعْ مِنْ ذَلِكَ بِشَىْءٍ ». “Tidak ada satu amal sholeh yang lebih dicintai oleh Allah melebihi amal sholeh yang dilakukan pada hari-hari ini (yaitu 10 hari pertama bulan Dzul Hijjah).” Para sahabat bertanya: “Tidak pula jihad di jalan Allah?” Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab: “Tidak pula jihad di jalan Allah, kecuali orang yang berangkat jihad dengan jiwa dan hartanya namun tidak ada yang kembali satupun.” (HR. Abu Daud no. 2438, At Tirmidzi no. 757, Ibnu Majah no. 1727, dan Ahmad no. 1968, dari Ibnu ‘Abbas. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih. Syaikh Syu’aib Al Arnauth mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih sesuai syarat Bukhari-Muslim) Adapun dalil yang menunjukkan istimewanya puasa di awal Dzulhijjah karena dilakukan pula oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Sebagaimana diceritakan dari Hunaidah bin Kholid, dari istrinya, beberapa istri Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengatakan, كَانَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- يَصُومُ تِسْعَ ذِى الْحِجَّةِ وَيَوْمَ عَاشُورَاءَ وَثَلاَثَةَ أَيَّامٍ مِنْ كُلِّ شَهْرٍ . “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa berpuasa pada sembilan hari awal Dzulhijah, pada hari ‘Asyura’ (10 Muharram), berpuasa tiga hari setiap bulannya, …” (HR. Abu Daud no. 2437. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih) Di antara sahabat yang mempraktekkan puasa selama sembilan hari awal Dzulhijah adalah Ibnu ‘Umar. Ulama lain seperti Al Hasan Al Bashri, Ibnu Sirin dan Qotadah juga menyebutkan keutamaan berpuasa pada hari-hari tersebut. Inilah yang menjadi pendapat mayoritas ulama. (Latho-if Al Ma’arif, hal. 459) Puasa pada hari Sabtu dapat keutamaan puasa hari Arafah. Perlu diingat bahwa tidak ada dalil yang menyebutkan bahwa puasa Arafah harus ikut wukuf di Arafah. Bahkan yang lebih tepat syariat Puasa Arafah ada lebih dahulu dibanding syariat haji. Sehingga hari Arafah lebih tepat dikatakan pada 9 Dzulhijjah, bukan menyesuaikan wukuf jamaah haji di Arafah. Adapun puasa Arafah pada hari Sabtu tidaklah masalah karena larangan puasa hari Sabtu tidak berlaku jika ada sebab seperti bertemu dengan puasa Arafah. Baca: Hukum Puasa Arafah pada Hari Sabtu dan baca pula Larangan Puasa Sunnah pada hari Sabtu. Tak mengapa juga melakukan puasa pada hari Jumat meskipun tidak diikuti dengan hari sebelum atau sesudahnya. Syaikh Muhammad bin Sholih Al ‘Utsaimin berkata dalam Syarhul Mumthi’ (6: 465), “Dikecualikan dari larangan ini adalah jika berpuasa sebelum atau sesudah Jum’at, atau bertepatan dengan kebiasaan puasa seperti berpuasa pada ayyamul bidh, atau bertepatan dengan puasa Arafah, atau karena puasa nadzar.” Selengkapnya: Puasa Sunnah pada Hari Jumat. Semoga bermanfaat. Hanya Allah yang memberi taufik. — Disusun di Pesantren Darush Sholihin, menjelang Ashar, 7 Dzulhijjah 1435 H Akhukum fillah: Muhammad Abduh Tuasikal Ikuti status kami dengan memfollow FB Muhammad Abduh Tuasikal, Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom — Milikilah buku karya Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal yang membahas qurban dan aqiqah secara lengkap dengan judul “Panduan Qurban dan Aqiqah”. Harga Rp.23.000,-, terbitan Pustaka Muslim Yogyakarta. Lihat infonya di sini. Segera pesan via sms +62 852 00 171 222 atau BB 27EACDF5 atau WA +62 8222 604 2114. Kirim format pesan: buku qurban#nama pemesan#alamat#no HP#jumlah buku. Tagspuasa arafah

Puasa Arafah Hari Jumat ataukah Sabtu?

Puasa Arafah Hari Jumat ataukah Sabtu? Kita tahu bahwa puasa Arafah itu menghapuskan dosa dua tahun. Kaum muslimin pada saat ini benar-benar bingung, apakah mesti berpuasa Arafah mengikuti wukuf di Arafah ataukah mengikuti hasil penglihatan hilal di negeri masing-masing? Dari Abu Qotadah, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, صِيَامُ يَوْمِ عَرَفَةَ أَحْتَسِبُ عَلَى اللَّهِ أَنْ يُكَفِّرَ السَّنَةَ الَّتِى قَبْلَهُ وَالسَّنَةَ الَّتِى بَعْدَهُ وَصِيَامُ يَوْمِ عَاشُورَاءَ أَحْتَسِبُ عَلَى اللَّهِ أَنْ يُكَفِّرَ السَّنَةَ الَّتِى قَبْلَهُ “Puasa Arafah (9 Dzulhijjah) dapat menghapuskan dosa setahun yang lalu dan setahun akan datang. Puasa Asyuro (10 Muharram) akan menghapuskan dosa setahun yang lalu.” (HR. Muslim no. 1162) Ibnu Muflih dalam Al Furu’ -yang merupakan kitab Hanabilah- (3: 108) mengatakan, “Disunnahkan melaksanakan puasa pada 10 hari pertama Dzulhijjah, lebih-lebih lagi puasa pada hari kesembilan, yaitu hari Arafah. Demikian disepakati oleh para ulama.” Baca: Keutamaan Puasa Arafah. Lalu untuk tahun ini (1435 H atau 2014), papan puasa Arafah? Jumat besok ataukah Sabtu lusanya? Temukan jawabannya di sini: Bingung, Puasa Arafah Ikut Siapa? Kesimpulan dalam tulisan tersebut, puasa Arafah tetap mengikuti hasil penglihatan hilal di negeri masing-masing yaitu berpuasa pada 9 Dzulhijjah yaitu pada hari Sabtu meskipun tidak bersesuaian dengan wukuf di Arafah. Saran saya sih puasa saja dua hari 8 dan 9 Dzulhijjah bagi yang memilih Idul Adha pada hari Ahad. Puasa tanggal 8 dapat keutamaan puasa awal Dzulhijjah. Karena sepuluh hari pertama di awal Dzulhijjah adalah hari utama beramal shalih sebagaimana disebutkan dalam hadits, « مَا مِنْ أَيَّامٍ الْعَمَلُ الصَّالِحُ فِيهَا أَحَبُّ إِلَى اللَّهِ مِنْ هَذِهِ الأَيَّامِ ». يَعْنِى أَيَّامَ الْعَشْرِ. قَالُوا يَا رَسُولَ اللَّهِ وَلاَ الْجِهَادُ فِى سَبِيلِ اللَّهِ قَالَ « وَلاَ الْجِهَادُ فِى سَبِيلِ اللَّهِ إِلاَّ رَجُلٌ خَرَجَ بِنَفْسِهِ وَمَالِهِ فَلَمْ يَرْجِعْ مِنْ ذَلِكَ بِشَىْءٍ ». “Tidak ada satu amal sholeh yang lebih dicintai oleh Allah melebihi amal sholeh yang dilakukan pada hari-hari ini (yaitu 10 hari pertama bulan Dzul Hijjah).” Para sahabat bertanya: “Tidak pula jihad di jalan Allah?” Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab: “Tidak pula jihad di jalan Allah, kecuali orang yang berangkat jihad dengan jiwa dan hartanya namun tidak ada yang kembali satupun.” (HR. Abu Daud no. 2438, At Tirmidzi no. 757, Ibnu Majah no. 1727, dan Ahmad no. 1968, dari Ibnu ‘Abbas. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih. Syaikh Syu’aib Al Arnauth mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih sesuai syarat Bukhari-Muslim) Adapun dalil yang menunjukkan istimewanya puasa di awal Dzulhijjah karena dilakukan pula oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Sebagaimana diceritakan dari Hunaidah bin Kholid, dari istrinya, beberapa istri Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengatakan, كَانَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- يَصُومُ تِسْعَ ذِى الْحِجَّةِ وَيَوْمَ عَاشُورَاءَ وَثَلاَثَةَ أَيَّامٍ مِنْ كُلِّ شَهْرٍ . “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa berpuasa pada sembilan hari awal Dzulhijah, pada hari ‘Asyura’ (10 Muharram), berpuasa tiga hari setiap bulannya, …” (HR. Abu Daud no. 2437. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih) Di antara sahabat yang mempraktekkan puasa selama sembilan hari awal Dzulhijah adalah Ibnu ‘Umar. Ulama lain seperti Al Hasan Al Bashri, Ibnu Sirin dan Qotadah juga menyebutkan keutamaan berpuasa pada hari-hari tersebut. Inilah yang menjadi pendapat mayoritas ulama. (Latho-if Al Ma’arif, hal. 459) Puasa pada hari Sabtu dapat keutamaan puasa hari Arafah. Perlu diingat bahwa tidak ada dalil yang menyebutkan bahwa puasa Arafah harus ikut wukuf di Arafah. Bahkan yang lebih tepat syariat Puasa Arafah ada lebih dahulu dibanding syariat haji. Sehingga hari Arafah lebih tepat dikatakan pada 9 Dzulhijjah, bukan menyesuaikan wukuf jamaah haji di Arafah. Adapun puasa Arafah pada hari Sabtu tidaklah masalah karena larangan puasa hari Sabtu tidak berlaku jika ada sebab seperti bertemu dengan puasa Arafah. Baca: Hukum Puasa Arafah pada Hari Sabtu dan baca pula Larangan Puasa Sunnah pada hari Sabtu. Tak mengapa juga melakukan puasa pada hari Jumat meskipun tidak diikuti dengan hari sebelum atau sesudahnya. Syaikh Muhammad bin Sholih Al ‘Utsaimin berkata dalam Syarhul Mumthi’ (6: 465), “Dikecualikan dari larangan ini adalah jika berpuasa sebelum atau sesudah Jum’at, atau bertepatan dengan kebiasaan puasa seperti berpuasa pada ayyamul bidh, atau bertepatan dengan puasa Arafah, atau karena puasa nadzar.” Selengkapnya: Puasa Sunnah pada Hari Jumat. Semoga bermanfaat. Hanya Allah yang memberi taufik. — Disusun di Pesantren Darush Sholihin, menjelang Ashar, 7 Dzulhijjah 1435 H Akhukum fillah: Muhammad Abduh Tuasikal Ikuti status kami dengan memfollow FB Muhammad Abduh Tuasikal, Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom — Milikilah buku karya Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal yang membahas qurban dan aqiqah secara lengkap dengan judul “Panduan Qurban dan Aqiqah”. Harga Rp.23.000,-, terbitan Pustaka Muslim Yogyakarta. Lihat infonya di sini. Segera pesan via sms +62 852 00 171 222 atau BB 27EACDF5 atau WA +62 8222 604 2114. Kirim format pesan: buku qurban#nama pemesan#alamat#no HP#jumlah buku. Tagspuasa arafah
Puasa Arafah Hari Jumat ataukah Sabtu? Kita tahu bahwa puasa Arafah itu menghapuskan dosa dua tahun. Kaum muslimin pada saat ini benar-benar bingung, apakah mesti berpuasa Arafah mengikuti wukuf di Arafah ataukah mengikuti hasil penglihatan hilal di negeri masing-masing? Dari Abu Qotadah, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, صِيَامُ يَوْمِ عَرَفَةَ أَحْتَسِبُ عَلَى اللَّهِ أَنْ يُكَفِّرَ السَّنَةَ الَّتِى قَبْلَهُ وَالسَّنَةَ الَّتِى بَعْدَهُ وَصِيَامُ يَوْمِ عَاشُورَاءَ أَحْتَسِبُ عَلَى اللَّهِ أَنْ يُكَفِّرَ السَّنَةَ الَّتِى قَبْلَهُ “Puasa Arafah (9 Dzulhijjah) dapat menghapuskan dosa setahun yang lalu dan setahun akan datang. Puasa Asyuro (10 Muharram) akan menghapuskan dosa setahun yang lalu.” (HR. Muslim no. 1162) Ibnu Muflih dalam Al Furu’ -yang merupakan kitab Hanabilah- (3: 108) mengatakan, “Disunnahkan melaksanakan puasa pada 10 hari pertama Dzulhijjah, lebih-lebih lagi puasa pada hari kesembilan, yaitu hari Arafah. Demikian disepakati oleh para ulama.” Baca: Keutamaan Puasa Arafah. Lalu untuk tahun ini (1435 H atau 2014), papan puasa Arafah? Jumat besok ataukah Sabtu lusanya? Temukan jawabannya di sini: Bingung, Puasa Arafah Ikut Siapa? Kesimpulan dalam tulisan tersebut, puasa Arafah tetap mengikuti hasil penglihatan hilal di negeri masing-masing yaitu berpuasa pada 9 Dzulhijjah yaitu pada hari Sabtu meskipun tidak bersesuaian dengan wukuf di Arafah. Saran saya sih puasa saja dua hari 8 dan 9 Dzulhijjah bagi yang memilih Idul Adha pada hari Ahad. Puasa tanggal 8 dapat keutamaan puasa awal Dzulhijjah. Karena sepuluh hari pertama di awal Dzulhijjah adalah hari utama beramal shalih sebagaimana disebutkan dalam hadits, « مَا مِنْ أَيَّامٍ الْعَمَلُ الصَّالِحُ فِيهَا أَحَبُّ إِلَى اللَّهِ مِنْ هَذِهِ الأَيَّامِ ». يَعْنِى أَيَّامَ الْعَشْرِ. قَالُوا يَا رَسُولَ اللَّهِ وَلاَ الْجِهَادُ فِى سَبِيلِ اللَّهِ قَالَ « وَلاَ الْجِهَادُ فِى سَبِيلِ اللَّهِ إِلاَّ رَجُلٌ خَرَجَ بِنَفْسِهِ وَمَالِهِ فَلَمْ يَرْجِعْ مِنْ ذَلِكَ بِشَىْءٍ ». “Tidak ada satu amal sholeh yang lebih dicintai oleh Allah melebihi amal sholeh yang dilakukan pada hari-hari ini (yaitu 10 hari pertama bulan Dzul Hijjah).” Para sahabat bertanya: “Tidak pula jihad di jalan Allah?” Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab: “Tidak pula jihad di jalan Allah, kecuali orang yang berangkat jihad dengan jiwa dan hartanya namun tidak ada yang kembali satupun.” (HR. Abu Daud no. 2438, At Tirmidzi no. 757, Ibnu Majah no. 1727, dan Ahmad no. 1968, dari Ibnu ‘Abbas. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih. Syaikh Syu’aib Al Arnauth mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih sesuai syarat Bukhari-Muslim) Adapun dalil yang menunjukkan istimewanya puasa di awal Dzulhijjah karena dilakukan pula oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Sebagaimana diceritakan dari Hunaidah bin Kholid, dari istrinya, beberapa istri Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengatakan, كَانَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- يَصُومُ تِسْعَ ذِى الْحِجَّةِ وَيَوْمَ عَاشُورَاءَ وَثَلاَثَةَ أَيَّامٍ مِنْ كُلِّ شَهْرٍ . “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa berpuasa pada sembilan hari awal Dzulhijah, pada hari ‘Asyura’ (10 Muharram), berpuasa tiga hari setiap bulannya, …” (HR. Abu Daud no. 2437. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih) Di antara sahabat yang mempraktekkan puasa selama sembilan hari awal Dzulhijah adalah Ibnu ‘Umar. Ulama lain seperti Al Hasan Al Bashri, Ibnu Sirin dan Qotadah juga menyebutkan keutamaan berpuasa pada hari-hari tersebut. Inilah yang menjadi pendapat mayoritas ulama. (Latho-if Al Ma’arif, hal. 459) Puasa pada hari Sabtu dapat keutamaan puasa hari Arafah. Perlu diingat bahwa tidak ada dalil yang menyebutkan bahwa puasa Arafah harus ikut wukuf di Arafah. Bahkan yang lebih tepat syariat Puasa Arafah ada lebih dahulu dibanding syariat haji. Sehingga hari Arafah lebih tepat dikatakan pada 9 Dzulhijjah, bukan menyesuaikan wukuf jamaah haji di Arafah. Adapun puasa Arafah pada hari Sabtu tidaklah masalah karena larangan puasa hari Sabtu tidak berlaku jika ada sebab seperti bertemu dengan puasa Arafah. Baca: Hukum Puasa Arafah pada Hari Sabtu dan baca pula Larangan Puasa Sunnah pada hari Sabtu. Tak mengapa juga melakukan puasa pada hari Jumat meskipun tidak diikuti dengan hari sebelum atau sesudahnya. Syaikh Muhammad bin Sholih Al ‘Utsaimin berkata dalam Syarhul Mumthi’ (6: 465), “Dikecualikan dari larangan ini adalah jika berpuasa sebelum atau sesudah Jum’at, atau bertepatan dengan kebiasaan puasa seperti berpuasa pada ayyamul bidh, atau bertepatan dengan puasa Arafah, atau karena puasa nadzar.” Selengkapnya: Puasa Sunnah pada Hari Jumat. Semoga bermanfaat. Hanya Allah yang memberi taufik. — Disusun di Pesantren Darush Sholihin, menjelang Ashar, 7 Dzulhijjah 1435 H Akhukum fillah: Muhammad Abduh Tuasikal Ikuti status kami dengan memfollow FB Muhammad Abduh Tuasikal, Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom — Milikilah buku karya Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal yang membahas qurban dan aqiqah secara lengkap dengan judul “Panduan Qurban dan Aqiqah”. Harga Rp.23.000,-, terbitan Pustaka Muslim Yogyakarta. Lihat infonya di sini. Segera pesan via sms +62 852 00 171 222 atau BB 27EACDF5 atau WA +62 8222 604 2114. Kirim format pesan: buku qurban#nama pemesan#alamat#no HP#jumlah buku. Tagspuasa arafah


Puasa Arafah Hari Jumat ataukah Sabtu? Kita tahu bahwa puasa Arafah itu menghapuskan dosa dua tahun. Kaum muslimin pada saat ini benar-benar bingung, apakah mesti berpuasa Arafah mengikuti wukuf di Arafah ataukah mengikuti hasil penglihatan hilal di negeri masing-masing? Dari Abu Qotadah, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, صِيَامُ يَوْمِ عَرَفَةَ أَحْتَسِبُ عَلَى اللَّهِ أَنْ يُكَفِّرَ السَّنَةَ الَّتِى قَبْلَهُ وَالسَّنَةَ الَّتِى بَعْدَهُ وَصِيَامُ يَوْمِ عَاشُورَاءَ أَحْتَسِبُ عَلَى اللَّهِ أَنْ يُكَفِّرَ السَّنَةَ الَّتِى قَبْلَهُ “Puasa Arafah (9 Dzulhijjah) dapat menghapuskan dosa setahun yang lalu dan setahun akan datang. Puasa Asyuro (10 Muharram) akan menghapuskan dosa setahun yang lalu.” (HR. Muslim no. 1162) Ibnu Muflih dalam Al Furu’ -yang merupakan kitab Hanabilah- (3: 108) mengatakan, “Disunnahkan melaksanakan puasa pada 10 hari pertama Dzulhijjah, lebih-lebih lagi puasa pada hari kesembilan, yaitu hari Arafah. Demikian disepakati oleh para ulama.” Baca: Keutamaan Puasa Arafah. Lalu untuk tahun ini (1435 H atau 2014), papan puasa Arafah? Jumat besok ataukah Sabtu lusanya? Temukan jawabannya di sini: Bingung, Puasa Arafah Ikut Siapa? Kesimpulan dalam tulisan tersebut, puasa Arafah tetap mengikuti hasil penglihatan hilal di negeri masing-masing yaitu berpuasa pada 9 Dzulhijjah yaitu pada hari Sabtu meskipun tidak bersesuaian dengan wukuf di Arafah. Saran saya sih puasa saja dua hari 8 dan 9 Dzulhijjah bagi yang memilih Idul Adha pada hari Ahad. Puasa tanggal 8 dapat keutamaan puasa awal Dzulhijjah. Karena sepuluh hari pertama di awal Dzulhijjah adalah hari utama beramal shalih sebagaimana disebutkan dalam hadits, « مَا مِنْ أَيَّامٍ الْعَمَلُ الصَّالِحُ فِيهَا أَحَبُّ إِلَى اللَّهِ مِنْ هَذِهِ الأَيَّامِ ». يَعْنِى أَيَّامَ الْعَشْرِ. قَالُوا يَا رَسُولَ اللَّهِ وَلاَ الْجِهَادُ فِى سَبِيلِ اللَّهِ قَالَ « وَلاَ الْجِهَادُ فِى سَبِيلِ اللَّهِ إِلاَّ رَجُلٌ خَرَجَ بِنَفْسِهِ وَمَالِهِ فَلَمْ يَرْجِعْ مِنْ ذَلِكَ بِشَىْءٍ ». “Tidak ada satu amal sholeh yang lebih dicintai oleh Allah melebihi amal sholeh yang dilakukan pada hari-hari ini (yaitu 10 hari pertama bulan Dzul Hijjah).” Para sahabat bertanya: “Tidak pula jihad di jalan Allah?” Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab: “Tidak pula jihad di jalan Allah, kecuali orang yang berangkat jihad dengan jiwa dan hartanya namun tidak ada yang kembali satupun.” (HR. Abu Daud no. 2438, At Tirmidzi no. 757, Ibnu Majah no. 1727, dan Ahmad no. 1968, dari Ibnu ‘Abbas. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih. Syaikh Syu’aib Al Arnauth mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih sesuai syarat Bukhari-Muslim) Adapun dalil yang menunjukkan istimewanya puasa di awal Dzulhijjah karena dilakukan pula oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Sebagaimana diceritakan dari Hunaidah bin Kholid, dari istrinya, beberapa istri Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengatakan, كَانَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- يَصُومُ تِسْعَ ذِى الْحِجَّةِ وَيَوْمَ عَاشُورَاءَ وَثَلاَثَةَ أَيَّامٍ مِنْ كُلِّ شَهْرٍ . “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa berpuasa pada sembilan hari awal Dzulhijah, pada hari ‘Asyura’ (10 Muharram), berpuasa tiga hari setiap bulannya, …” (HR. Abu Daud no. 2437. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih) Di antara sahabat yang mempraktekkan puasa selama sembilan hari awal Dzulhijah adalah Ibnu ‘Umar. Ulama lain seperti Al Hasan Al Bashri, Ibnu Sirin dan Qotadah juga menyebutkan keutamaan berpuasa pada hari-hari tersebut. Inilah yang menjadi pendapat mayoritas ulama. (Latho-if Al Ma’arif, hal. 459) Puasa pada hari Sabtu dapat keutamaan puasa hari Arafah. Perlu diingat bahwa tidak ada dalil yang menyebutkan bahwa puasa Arafah harus ikut wukuf di Arafah. Bahkan yang lebih tepat syariat Puasa Arafah ada lebih dahulu dibanding syariat haji. Sehingga hari Arafah lebih tepat dikatakan pada 9 Dzulhijjah, bukan menyesuaikan wukuf jamaah haji di Arafah. Adapun puasa Arafah pada hari Sabtu tidaklah masalah karena larangan puasa hari Sabtu tidak berlaku jika ada sebab seperti bertemu dengan puasa Arafah. Baca: Hukum Puasa Arafah pada Hari Sabtu dan baca pula Larangan Puasa Sunnah pada hari Sabtu. Tak mengapa juga melakukan puasa pada hari Jumat meskipun tidak diikuti dengan hari sebelum atau sesudahnya. Syaikh Muhammad bin Sholih Al ‘Utsaimin berkata dalam Syarhul Mumthi’ (6: 465), “Dikecualikan dari larangan ini adalah jika berpuasa sebelum atau sesudah Jum’at, atau bertepatan dengan kebiasaan puasa seperti berpuasa pada ayyamul bidh, atau bertepatan dengan puasa Arafah, atau karena puasa nadzar.” Selengkapnya: Puasa Sunnah pada Hari Jumat. Semoga bermanfaat. Hanya Allah yang memberi taufik. — Disusun di Pesantren Darush Sholihin, menjelang Ashar, 7 Dzulhijjah 1435 H Akhukum fillah: Muhammad Abduh Tuasikal Ikuti status kami dengan memfollow FB Muhammad Abduh Tuasikal, Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom — Milikilah buku karya Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal yang membahas qurban dan aqiqah secara lengkap dengan judul “Panduan Qurban dan Aqiqah”. Harga Rp.23.000,-, terbitan Pustaka Muslim Yogyakarta. Lihat infonya di sini. Segera pesan via sms +62 852 00 171 222 atau BB 27EACDF5 atau WA +62 8222 604 2114. Kirim format pesan: buku qurban#nama pemesan#alamat#no HP#jumlah buku. Tagspuasa arafah

Hikmah Larangan Memotong Rambut dan Kuku bagi Shohibul Qurban

Kita tahu bahwa setiap yang berqurban ketika masuk 1 Dzulhijjah maka dilarang memotong rambut dan kuku bagi yang ingin berqurban (tidak berlaku bagi istri, anak dan anggota keluarga lainnya). Namun apa hikmah dari larangan tersebut? Dari Ummu Salamah radhiyallahu ‘anha, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِذَا دَخَلَتِ الْعَشْرُ وَأَرَادَ أَحَدُكُمْ أَنْ يُضَحِّىَ فَلاَ يَمَسَّ مِنْ شَعَرِهِ وَبَشَرِهِ شَيْئً “Jika telah masuk 10 hari pertama dari Dzulhijjah dan salah seorang di antara kalian berkeinginan untuk berkurban, maka janganlah ia menyentuh (memotong) rambut dan kulit yang tumbuh rambut sedikit pun juga.” (HR. Muslim no. 1977) Dalam riwayat lain disebutkan, إِذَا رَأَيْتُمْ هِلاَلَ ذِى الْحِجَّةِ وَأَرَادَ أَحَدُكُمْ أَنْ يُضَحِّىَ فَلْيُمْسِكْ عَنْ شَعْرِهِ وَأَظْفَارِهِ “Jika kalian melihat hilal Dzulhijjah (maksudnya: telah memasuki 1 Dzulhijjah) dan salah seorang dari kalian ingin berqurban, maka janganlah ia memotong rambut dan kukunya.” (HR. Muslim no. 1977). Larangan di atas berlaku saat sudah punya niatan berqurban, maka mulai dari 1 Dzulhijjah hingga hewan qurban disembelih tidak boleh memotong rambut, kuku, begitu pula kulit badannya. Hikmah Larangan Yang jelas tidak ada dalil tegas yang menunjukkan hikmah larangan di atas. Sikap seorang muslim mestilah sami’na wa atho’na, sekedar mendengar dan menjalankan. Ulama Syafi’iyah mengatakan bahwa dengan tidak dipotongnya rambut dan kuku maka semakin sempurnalah anggota badan untuk bebas dari api neraka. Ada pula ulama yang mengatakan bahwa hikmah yang dimaksud adalah karena menyerupai orang yang berihram (saat haji) yaitu kala itu dilarang pula untuk memotong rambut dan kuku. Namun ulama Syafi’iyah membantah karena orang yang berqurban tidak sampai meninggalkan bercinta dengan istri. Orang yang berqurban juga masih dibolehkan mengenakan parfum dan pakaian yang membentuk lekuk tubuh (seperti kemeja dan celana). Juga perbuatan lainnya yang di mana orang yang berqurban tidak sepenuhnya melakukan seperti orang yang berihram. (Syarh Shahih Muslim, 13: 127). Yang Tidak Boleh Dipotong atau Dicabut Intinya, larangan di atas mencakup larangan memotong rambut kepala, jenggot, kumis, bulu ketiak, bulu kemaluan. Begitu pula rambut badan lainnya dilarang untuk dipotong. Hal ini dikecualikan jika memotongnya karena tuntutan kewajiban seperti khitan bagi yang baligh, dan memotong tangan pencuri. (Lihat Mughnil Muhtaj, 4: 378). Hanya Allah yang memberi taufik. — Disusun di Pesantren Darush Sholihin, 7 Dzulhijjah 1435 H menjelang Ashar Akhukum fillah: Muhammad Abduh Tuasikal Ikuti status kami dengan memfollow FB Muhammad Abduh Tuasikal, Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom — Milikilah buku karya Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal yang membahas qurban dan aqiqah secara lengkap dengan judul “Panduan Qurban dan Aqiqah”. Harga Rp.23.000,-, terbitan Pustaka Muslim Yogyakarta. Lihat infonya di sini. Segera pesan via sms +62 852 00 171 222 atau BB 27EACDF5 atau WA +62 8222 604 2114. Kirim format pesan: buku qurban#nama pemesan#alamat#no HP#jumlah buku.   Tagshukum qurban kesalahan qurban larangan qurban panduan qurban qurban

Hikmah Larangan Memotong Rambut dan Kuku bagi Shohibul Qurban

Kita tahu bahwa setiap yang berqurban ketika masuk 1 Dzulhijjah maka dilarang memotong rambut dan kuku bagi yang ingin berqurban (tidak berlaku bagi istri, anak dan anggota keluarga lainnya). Namun apa hikmah dari larangan tersebut? Dari Ummu Salamah radhiyallahu ‘anha, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِذَا دَخَلَتِ الْعَشْرُ وَأَرَادَ أَحَدُكُمْ أَنْ يُضَحِّىَ فَلاَ يَمَسَّ مِنْ شَعَرِهِ وَبَشَرِهِ شَيْئً “Jika telah masuk 10 hari pertama dari Dzulhijjah dan salah seorang di antara kalian berkeinginan untuk berkurban, maka janganlah ia menyentuh (memotong) rambut dan kulit yang tumbuh rambut sedikit pun juga.” (HR. Muslim no. 1977) Dalam riwayat lain disebutkan, إِذَا رَأَيْتُمْ هِلاَلَ ذِى الْحِجَّةِ وَأَرَادَ أَحَدُكُمْ أَنْ يُضَحِّىَ فَلْيُمْسِكْ عَنْ شَعْرِهِ وَأَظْفَارِهِ “Jika kalian melihat hilal Dzulhijjah (maksudnya: telah memasuki 1 Dzulhijjah) dan salah seorang dari kalian ingin berqurban, maka janganlah ia memotong rambut dan kukunya.” (HR. Muslim no. 1977). Larangan di atas berlaku saat sudah punya niatan berqurban, maka mulai dari 1 Dzulhijjah hingga hewan qurban disembelih tidak boleh memotong rambut, kuku, begitu pula kulit badannya. Hikmah Larangan Yang jelas tidak ada dalil tegas yang menunjukkan hikmah larangan di atas. Sikap seorang muslim mestilah sami’na wa atho’na, sekedar mendengar dan menjalankan. Ulama Syafi’iyah mengatakan bahwa dengan tidak dipotongnya rambut dan kuku maka semakin sempurnalah anggota badan untuk bebas dari api neraka. Ada pula ulama yang mengatakan bahwa hikmah yang dimaksud adalah karena menyerupai orang yang berihram (saat haji) yaitu kala itu dilarang pula untuk memotong rambut dan kuku. Namun ulama Syafi’iyah membantah karena orang yang berqurban tidak sampai meninggalkan bercinta dengan istri. Orang yang berqurban juga masih dibolehkan mengenakan parfum dan pakaian yang membentuk lekuk tubuh (seperti kemeja dan celana). Juga perbuatan lainnya yang di mana orang yang berqurban tidak sepenuhnya melakukan seperti orang yang berihram. (Syarh Shahih Muslim, 13: 127). Yang Tidak Boleh Dipotong atau Dicabut Intinya, larangan di atas mencakup larangan memotong rambut kepala, jenggot, kumis, bulu ketiak, bulu kemaluan. Begitu pula rambut badan lainnya dilarang untuk dipotong. Hal ini dikecualikan jika memotongnya karena tuntutan kewajiban seperti khitan bagi yang baligh, dan memotong tangan pencuri. (Lihat Mughnil Muhtaj, 4: 378). Hanya Allah yang memberi taufik. — Disusun di Pesantren Darush Sholihin, 7 Dzulhijjah 1435 H menjelang Ashar Akhukum fillah: Muhammad Abduh Tuasikal Ikuti status kami dengan memfollow FB Muhammad Abduh Tuasikal, Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom — Milikilah buku karya Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal yang membahas qurban dan aqiqah secara lengkap dengan judul “Panduan Qurban dan Aqiqah”. Harga Rp.23.000,-, terbitan Pustaka Muslim Yogyakarta. Lihat infonya di sini. Segera pesan via sms +62 852 00 171 222 atau BB 27EACDF5 atau WA +62 8222 604 2114. Kirim format pesan: buku qurban#nama pemesan#alamat#no HP#jumlah buku.   Tagshukum qurban kesalahan qurban larangan qurban panduan qurban qurban
Kita tahu bahwa setiap yang berqurban ketika masuk 1 Dzulhijjah maka dilarang memotong rambut dan kuku bagi yang ingin berqurban (tidak berlaku bagi istri, anak dan anggota keluarga lainnya). Namun apa hikmah dari larangan tersebut? Dari Ummu Salamah radhiyallahu ‘anha, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِذَا دَخَلَتِ الْعَشْرُ وَأَرَادَ أَحَدُكُمْ أَنْ يُضَحِّىَ فَلاَ يَمَسَّ مِنْ شَعَرِهِ وَبَشَرِهِ شَيْئً “Jika telah masuk 10 hari pertama dari Dzulhijjah dan salah seorang di antara kalian berkeinginan untuk berkurban, maka janganlah ia menyentuh (memotong) rambut dan kulit yang tumbuh rambut sedikit pun juga.” (HR. Muslim no. 1977) Dalam riwayat lain disebutkan, إِذَا رَأَيْتُمْ هِلاَلَ ذِى الْحِجَّةِ وَأَرَادَ أَحَدُكُمْ أَنْ يُضَحِّىَ فَلْيُمْسِكْ عَنْ شَعْرِهِ وَأَظْفَارِهِ “Jika kalian melihat hilal Dzulhijjah (maksudnya: telah memasuki 1 Dzulhijjah) dan salah seorang dari kalian ingin berqurban, maka janganlah ia memotong rambut dan kukunya.” (HR. Muslim no. 1977). Larangan di atas berlaku saat sudah punya niatan berqurban, maka mulai dari 1 Dzulhijjah hingga hewan qurban disembelih tidak boleh memotong rambut, kuku, begitu pula kulit badannya. Hikmah Larangan Yang jelas tidak ada dalil tegas yang menunjukkan hikmah larangan di atas. Sikap seorang muslim mestilah sami’na wa atho’na, sekedar mendengar dan menjalankan. Ulama Syafi’iyah mengatakan bahwa dengan tidak dipotongnya rambut dan kuku maka semakin sempurnalah anggota badan untuk bebas dari api neraka. Ada pula ulama yang mengatakan bahwa hikmah yang dimaksud adalah karena menyerupai orang yang berihram (saat haji) yaitu kala itu dilarang pula untuk memotong rambut dan kuku. Namun ulama Syafi’iyah membantah karena orang yang berqurban tidak sampai meninggalkan bercinta dengan istri. Orang yang berqurban juga masih dibolehkan mengenakan parfum dan pakaian yang membentuk lekuk tubuh (seperti kemeja dan celana). Juga perbuatan lainnya yang di mana orang yang berqurban tidak sepenuhnya melakukan seperti orang yang berihram. (Syarh Shahih Muslim, 13: 127). Yang Tidak Boleh Dipotong atau Dicabut Intinya, larangan di atas mencakup larangan memotong rambut kepala, jenggot, kumis, bulu ketiak, bulu kemaluan. Begitu pula rambut badan lainnya dilarang untuk dipotong. Hal ini dikecualikan jika memotongnya karena tuntutan kewajiban seperti khitan bagi yang baligh, dan memotong tangan pencuri. (Lihat Mughnil Muhtaj, 4: 378). Hanya Allah yang memberi taufik. — Disusun di Pesantren Darush Sholihin, 7 Dzulhijjah 1435 H menjelang Ashar Akhukum fillah: Muhammad Abduh Tuasikal Ikuti status kami dengan memfollow FB Muhammad Abduh Tuasikal, Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom — Milikilah buku karya Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal yang membahas qurban dan aqiqah secara lengkap dengan judul “Panduan Qurban dan Aqiqah”. Harga Rp.23.000,-, terbitan Pustaka Muslim Yogyakarta. Lihat infonya di sini. Segera pesan via sms +62 852 00 171 222 atau BB 27EACDF5 atau WA +62 8222 604 2114. Kirim format pesan: buku qurban#nama pemesan#alamat#no HP#jumlah buku.   Tagshukum qurban kesalahan qurban larangan qurban panduan qurban qurban


Kita tahu bahwa setiap yang berqurban ketika masuk 1 Dzulhijjah maka dilarang memotong rambut dan kuku bagi yang ingin berqurban (tidak berlaku bagi istri, anak dan anggota keluarga lainnya). Namun apa hikmah dari larangan tersebut? Dari Ummu Salamah radhiyallahu ‘anha, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِذَا دَخَلَتِ الْعَشْرُ وَأَرَادَ أَحَدُكُمْ أَنْ يُضَحِّىَ فَلاَ يَمَسَّ مِنْ شَعَرِهِ وَبَشَرِهِ شَيْئً “Jika telah masuk 10 hari pertama dari Dzulhijjah dan salah seorang di antara kalian berkeinginan untuk berkurban, maka janganlah ia menyentuh (memotong) rambut dan kulit yang tumbuh rambut sedikit pun juga.” (HR. Muslim no. 1977) Dalam riwayat lain disebutkan, إِذَا رَأَيْتُمْ هِلاَلَ ذِى الْحِجَّةِ وَأَرَادَ أَحَدُكُمْ أَنْ يُضَحِّىَ فَلْيُمْسِكْ عَنْ شَعْرِهِ وَأَظْفَارِهِ “Jika kalian melihat hilal Dzulhijjah (maksudnya: telah memasuki 1 Dzulhijjah) dan salah seorang dari kalian ingin berqurban, maka janganlah ia memotong rambut dan kukunya.” (HR. Muslim no. 1977). Larangan di atas berlaku saat sudah punya niatan berqurban, maka mulai dari 1 Dzulhijjah hingga hewan qurban disembelih tidak boleh memotong rambut, kuku, begitu pula kulit badannya. Hikmah Larangan Yang jelas tidak ada dalil tegas yang menunjukkan hikmah larangan di atas. Sikap seorang muslim mestilah sami’na wa atho’na, sekedar mendengar dan menjalankan. Ulama Syafi’iyah mengatakan bahwa dengan tidak dipotongnya rambut dan kuku maka semakin sempurnalah anggota badan untuk bebas dari api neraka. Ada pula ulama yang mengatakan bahwa hikmah yang dimaksud adalah karena menyerupai orang yang berihram (saat haji) yaitu kala itu dilarang pula untuk memotong rambut dan kuku. Namun ulama Syafi’iyah membantah karena orang yang berqurban tidak sampai meninggalkan bercinta dengan istri. Orang yang berqurban juga masih dibolehkan mengenakan parfum dan pakaian yang membentuk lekuk tubuh (seperti kemeja dan celana). Juga perbuatan lainnya yang di mana orang yang berqurban tidak sepenuhnya melakukan seperti orang yang berihram. (Syarh Shahih Muslim, 13: 127). Yang Tidak Boleh Dipotong atau Dicabut Intinya, larangan di atas mencakup larangan memotong rambut kepala, jenggot, kumis, bulu ketiak, bulu kemaluan. Begitu pula rambut badan lainnya dilarang untuk dipotong. Hal ini dikecualikan jika memotongnya karena tuntutan kewajiban seperti khitan bagi yang baligh, dan memotong tangan pencuri. (Lihat Mughnil Muhtaj, 4: 378). Hanya Allah yang memberi taufik. — Disusun di Pesantren Darush Sholihin, 7 Dzulhijjah 1435 H menjelang Ashar Akhukum fillah: Muhammad Abduh Tuasikal Ikuti status kami dengan memfollow FB Muhammad Abduh Tuasikal, Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom — Milikilah buku karya Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal yang membahas qurban dan aqiqah secara lengkap dengan judul “Panduan Qurban dan Aqiqah”. Harga Rp.23.000,-, terbitan Pustaka Muslim Yogyakarta. Lihat infonya di sini. Segera pesan via sms +62 852 00 171 222 atau BB 27EACDF5 atau WA +62 8222 604 2114. Kirim format pesan: buku qurban#nama pemesan#alamat#no HP#jumlah buku.   Tagshukum qurban kesalahan qurban larangan qurban panduan qurban qurban

Qurban Setiap Tahun atau Sekali Seumur Hidup?

Qurban harus setiap tahun atau sekali seumur hidup? Di desa kami, ketika kami ajak untuk berqurban, maka biasa yang ia ucapkan, “Saya sudah pernah berqurban.” Ada pula yang berkata, “Saya sudah berqurban tahun lalu.” Yang perlu diketahui bahwa para ulama memberikan syarat dalam berqurban adalah muslim, mampu (berkecukupan), sudah baligh (dewasa) dan berakal. Walaupun memang tidak diwajibkan untuk berqurban, namun baiknya setiap tahun tetap berqurban apalagi mampu, kaya atau berkecukupan. Hukum berqurban yang tepat memang sunnah (dianjurkan) menurut kebanyakan ulama. Imam Nawawi dalam Al Minhaj (3: 325) berkata, “Qurban itu tidak wajib kecuali bagi yang mewajibkan dirinya untuk berqurban (contoh: nadzar).” Dalam Al Majmu’ (8: 216), Imam Nawawi rahimahullah berkata, “Menurut madzhab Syafi’i dan madzhab mayoritas ulama, hukum qurban adalah sunnah muakkad bagi yang mudah (punya kelapangan rezeki) untuk melakukannya dan itu tidak wajib.” Di kitab lainnya, Imam Nawawi mengatakan, “Para ulama berselisih pendapat mengenai wajibnya qurban bagi orang yang memiliki kelapangan rezeki. Menurut mayoritas ulama, hukum berqurban adalah sunnah. Jika seseorang meninggalkannya tanpa udzur (tidak berdosa), ia tidaklah berdosa dan tidak ada qadha’ (tidak perlu mengganti).” (Syarh Shahih Muslim, 13: 110) Artinya, apa yang dikatakan Imam Nawawi bahwa siapa yang punya kemampuan (kelapangan rezeki) setiap tahun untuk berqurban tetaplah berqurban. Nasehat untuk Berqurban Jangan sampai enggan berqurban karena takut harta berkurang. Jangan sampai enggan berqurban karena khawatir akan kurang modal usaha. Jangan sampai enggan berqurban karena khawatir tidak bisa hidupi lagi keluarga. Justru dengan berqurban harta semakin berkah, usaha semakin dimudahkan, segala kesulitan terangkat, lebih-lebih kesukaran di akhirat. Juga terbukti, berqurban dan bersedekah tidak pernah menjadikan orang itu miskin. Atau ada yang pernah lihat ada orang yang jatuh bangkrut dan miskin gara2 ikut qurban? Justru yang pelit dengan hartanya yang biasa merugi dan jatuh pailit. Noted: Tetap dasari semuanya ikhlas meraih ridha Allah. Ingatlah yang Allah janjikan, وَمَا أَنْفَقْتُمْ مِنْ شَيْءٍ فَهُوَ يُخْلِفُهُ وَهُوَ خَيْرُ الرَّازِقِينَ “Dan barang apa saja yang kamu nafkahkan, maka Allah akan menggantinya dan Dia-lah Pemberi rezki yang sebaik-baiknya.” (QS. Saba’: 39). Ingatlah yang Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sabdakan, مَا نَقَصَتْ صَدَقَةٌ مِنْ مَالٍ “Sedekah tidaklah mengurangi harta.” (HR. Muslim no. 2558) Hanya Allah yang memberi taufik. — Selesai disusun di sore hari menjelang Ashar, 6 Dzulhijjah 1435 H di Pesantren Darush Sholihin Akhukum fillah: Muhammad Abduh Tuasikal Ikuti status kami dengan memfollow FB Muhammad Abduh Tuasikal, Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom — Milikilah buku karya Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal yang membahas qurban dan aqiqah secara lengkap dengan judul “Panduan Qurban dan Aqiqah”. Harga Rp.23.000,-, terbitan Pustaka Muslim Yogyakarta. Lihat infonya di sini. Segera pesan via sms +62 852 00 171 222 atau BB 27EACDF5 atau WA +62 8222 604 2114. Kirim format pesan: buku qurban#nama pemesan#alamat#no HP#jumlah buku. Tagsqurban

Qurban Setiap Tahun atau Sekali Seumur Hidup?

Qurban harus setiap tahun atau sekali seumur hidup? Di desa kami, ketika kami ajak untuk berqurban, maka biasa yang ia ucapkan, “Saya sudah pernah berqurban.” Ada pula yang berkata, “Saya sudah berqurban tahun lalu.” Yang perlu diketahui bahwa para ulama memberikan syarat dalam berqurban adalah muslim, mampu (berkecukupan), sudah baligh (dewasa) dan berakal. Walaupun memang tidak diwajibkan untuk berqurban, namun baiknya setiap tahun tetap berqurban apalagi mampu, kaya atau berkecukupan. Hukum berqurban yang tepat memang sunnah (dianjurkan) menurut kebanyakan ulama. Imam Nawawi dalam Al Minhaj (3: 325) berkata, “Qurban itu tidak wajib kecuali bagi yang mewajibkan dirinya untuk berqurban (contoh: nadzar).” Dalam Al Majmu’ (8: 216), Imam Nawawi rahimahullah berkata, “Menurut madzhab Syafi’i dan madzhab mayoritas ulama, hukum qurban adalah sunnah muakkad bagi yang mudah (punya kelapangan rezeki) untuk melakukannya dan itu tidak wajib.” Di kitab lainnya, Imam Nawawi mengatakan, “Para ulama berselisih pendapat mengenai wajibnya qurban bagi orang yang memiliki kelapangan rezeki. Menurut mayoritas ulama, hukum berqurban adalah sunnah. Jika seseorang meninggalkannya tanpa udzur (tidak berdosa), ia tidaklah berdosa dan tidak ada qadha’ (tidak perlu mengganti).” (Syarh Shahih Muslim, 13: 110) Artinya, apa yang dikatakan Imam Nawawi bahwa siapa yang punya kemampuan (kelapangan rezeki) setiap tahun untuk berqurban tetaplah berqurban. Nasehat untuk Berqurban Jangan sampai enggan berqurban karena takut harta berkurang. Jangan sampai enggan berqurban karena khawatir akan kurang modal usaha. Jangan sampai enggan berqurban karena khawatir tidak bisa hidupi lagi keluarga. Justru dengan berqurban harta semakin berkah, usaha semakin dimudahkan, segala kesulitan terangkat, lebih-lebih kesukaran di akhirat. Juga terbukti, berqurban dan bersedekah tidak pernah menjadikan orang itu miskin. Atau ada yang pernah lihat ada orang yang jatuh bangkrut dan miskin gara2 ikut qurban? Justru yang pelit dengan hartanya yang biasa merugi dan jatuh pailit. Noted: Tetap dasari semuanya ikhlas meraih ridha Allah. Ingatlah yang Allah janjikan, وَمَا أَنْفَقْتُمْ مِنْ شَيْءٍ فَهُوَ يُخْلِفُهُ وَهُوَ خَيْرُ الرَّازِقِينَ “Dan barang apa saja yang kamu nafkahkan, maka Allah akan menggantinya dan Dia-lah Pemberi rezki yang sebaik-baiknya.” (QS. Saba’: 39). Ingatlah yang Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sabdakan, مَا نَقَصَتْ صَدَقَةٌ مِنْ مَالٍ “Sedekah tidaklah mengurangi harta.” (HR. Muslim no. 2558) Hanya Allah yang memberi taufik. — Selesai disusun di sore hari menjelang Ashar, 6 Dzulhijjah 1435 H di Pesantren Darush Sholihin Akhukum fillah: Muhammad Abduh Tuasikal Ikuti status kami dengan memfollow FB Muhammad Abduh Tuasikal, Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom — Milikilah buku karya Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal yang membahas qurban dan aqiqah secara lengkap dengan judul “Panduan Qurban dan Aqiqah”. Harga Rp.23.000,-, terbitan Pustaka Muslim Yogyakarta. Lihat infonya di sini. Segera pesan via sms +62 852 00 171 222 atau BB 27EACDF5 atau WA +62 8222 604 2114. Kirim format pesan: buku qurban#nama pemesan#alamat#no HP#jumlah buku. Tagsqurban
Qurban harus setiap tahun atau sekali seumur hidup? Di desa kami, ketika kami ajak untuk berqurban, maka biasa yang ia ucapkan, “Saya sudah pernah berqurban.” Ada pula yang berkata, “Saya sudah berqurban tahun lalu.” Yang perlu diketahui bahwa para ulama memberikan syarat dalam berqurban adalah muslim, mampu (berkecukupan), sudah baligh (dewasa) dan berakal. Walaupun memang tidak diwajibkan untuk berqurban, namun baiknya setiap tahun tetap berqurban apalagi mampu, kaya atau berkecukupan. Hukum berqurban yang tepat memang sunnah (dianjurkan) menurut kebanyakan ulama. Imam Nawawi dalam Al Minhaj (3: 325) berkata, “Qurban itu tidak wajib kecuali bagi yang mewajibkan dirinya untuk berqurban (contoh: nadzar).” Dalam Al Majmu’ (8: 216), Imam Nawawi rahimahullah berkata, “Menurut madzhab Syafi’i dan madzhab mayoritas ulama, hukum qurban adalah sunnah muakkad bagi yang mudah (punya kelapangan rezeki) untuk melakukannya dan itu tidak wajib.” Di kitab lainnya, Imam Nawawi mengatakan, “Para ulama berselisih pendapat mengenai wajibnya qurban bagi orang yang memiliki kelapangan rezeki. Menurut mayoritas ulama, hukum berqurban adalah sunnah. Jika seseorang meninggalkannya tanpa udzur (tidak berdosa), ia tidaklah berdosa dan tidak ada qadha’ (tidak perlu mengganti).” (Syarh Shahih Muslim, 13: 110) Artinya, apa yang dikatakan Imam Nawawi bahwa siapa yang punya kemampuan (kelapangan rezeki) setiap tahun untuk berqurban tetaplah berqurban. Nasehat untuk Berqurban Jangan sampai enggan berqurban karena takut harta berkurang. Jangan sampai enggan berqurban karena khawatir akan kurang modal usaha. Jangan sampai enggan berqurban karena khawatir tidak bisa hidupi lagi keluarga. Justru dengan berqurban harta semakin berkah, usaha semakin dimudahkan, segala kesulitan terangkat, lebih-lebih kesukaran di akhirat. Juga terbukti, berqurban dan bersedekah tidak pernah menjadikan orang itu miskin. Atau ada yang pernah lihat ada orang yang jatuh bangkrut dan miskin gara2 ikut qurban? Justru yang pelit dengan hartanya yang biasa merugi dan jatuh pailit. Noted: Tetap dasari semuanya ikhlas meraih ridha Allah. Ingatlah yang Allah janjikan, وَمَا أَنْفَقْتُمْ مِنْ شَيْءٍ فَهُوَ يُخْلِفُهُ وَهُوَ خَيْرُ الرَّازِقِينَ “Dan barang apa saja yang kamu nafkahkan, maka Allah akan menggantinya dan Dia-lah Pemberi rezki yang sebaik-baiknya.” (QS. Saba’: 39). Ingatlah yang Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sabdakan, مَا نَقَصَتْ صَدَقَةٌ مِنْ مَالٍ “Sedekah tidaklah mengurangi harta.” (HR. Muslim no. 2558) Hanya Allah yang memberi taufik. — Selesai disusun di sore hari menjelang Ashar, 6 Dzulhijjah 1435 H di Pesantren Darush Sholihin Akhukum fillah: Muhammad Abduh Tuasikal Ikuti status kami dengan memfollow FB Muhammad Abduh Tuasikal, Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom — Milikilah buku karya Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal yang membahas qurban dan aqiqah secara lengkap dengan judul “Panduan Qurban dan Aqiqah”. Harga Rp.23.000,-, terbitan Pustaka Muslim Yogyakarta. Lihat infonya di sini. Segera pesan via sms +62 852 00 171 222 atau BB 27EACDF5 atau WA +62 8222 604 2114. Kirim format pesan: buku qurban#nama pemesan#alamat#no HP#jumlah buku. Tagsqurban


Qurban harus setiap tahun atau sekali seumur hidup? Di desa kami, ketika kami ajak untuk berqurban, maka biasa yang ia ucapkan, “Saya sudah pernah berqurban.” Ada pula yang berkata, “Saya sudah berqurban tahun lalu.” Yang perlu diketahui bahwa para ulama memberikan syarat dalam berqurban adalah muslim, mampu (berkecukupan), sudah baligh (dewasa) dan berakal. Walaupun memang tidak diwajibkan untuk berqurban, namun baiknya setiap tahun tetap berqurban apalagi mampu, kaya atau berkecukupan. Hukum berqurban yang tepat memang sunnah (dianjurkan) menurut kebanyakan ulama. Imam Nawawi dalam Al Minhaj (3: 325) berkata, “Qurban itu tidak wajib kecuali bagi yang mewajibkan dirinya untuk berqurban (contoh: nadzar).” Dalam Al Majmu’ (8: 216), Imam Nawawi rahimahullah berkata, “Menurut madzhab Syafi’i dan madzhab mayoritas ulama, hukum qurban adalah sunnah muakkad bagi yang mudah (punya kelapangan rezeki) untuk melakukannya dan itu tidak wajib.” Di kitab lainnya, Imam Nawawi mengatakan, “Para ulama berselisih pendapat mengenai wajibnya qurban bagi orang yang memiliki kelapangan rezeki. Menurut mayoritas ulama, hukum berqurban adalah sunnah. Jika seseorang meninggalkannya tanpa udzur (tidak berdosa), ia tidaklah berdosa dan tidak ada qadha’ (tidak perlu mengganti).” (Syarh Shahih Muslim, 13: 110) Artinya, apa yang dikatakan Imam Nawawi bahwa siapa yang punya kemampuan (kelapangan rezeki) setiap tahun untuk berqurban tetaplah berqurban. Nasehat untuk Berqurban Jangan sampai enggan berqurban karena takut harta berkurang. Jangan sampai enggan berqurban karena khawatir akan kurang modal usaha. Jangan sampai enggan berqurban karena khawatir tidak bisa hidupi lagi keluarga. Justru dengan berqurban harta semakin berkah, usaha semakin dimudahkan, segala kesulitan terangkat, lebih-lebih kesukaran di akhirat. Juga terbukti, berqurban dan bersedekah tidak pernah menjadikan orang itu miskin. Atau ada yang pernah lihat ada orang yang jatuh bangkrut dan miskin gara2 ikut qurban? Justru yang pelit dengan hartanya yang biasa merugi dan jatuh pailit. Noted: Tetap dasari semuanya ikhlas meraih ridha Allah. Ingatlah yang Allah janjikan, وَمَا أَنْفَقْتُمْ مِنْ شَيْءٍ فَهُوَ يُخْلِفُهُ وَهُوَ خَيْرُ الرَّازِقِينَ “Dan barang apa saja yang kamu nafkahkan, maka Allah akan menggantinya dan Dia-lah Pemberi rezki yang sebaik-baiknya.” (QS. Saba’: 39). Ingatlah yang Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sabdakan, مَا نَقَصَتْ صَدَقَةٌ مِنْ مَالٍ “Sedekah tidaklah mengurangi harta.” (HR. Muslim no. 2558) Hanya Allah yang memberi taufik. — Selesai disusun di sore hari menjelang Ashar, 6 Dzulhijjah 1435 H di Pesantren Darush Sholihin Akhukum fillah: Muhammad Abduh Tuasikal Ikuti status kami dengan memfollow FB Muhammad Abduh Tuasikal, Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom — Milikilah buku karya Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal yang membahas qurban dan aqiqah secara lengkap dengan judul “Panduan Qurban dan Aqiqah”. Harga Rp.23.000,-, terbitan Pustaka Muslim Yogyakarta. Lihat infonya di sini. Segera pesan via sms +62 852 00 171 222 atau BB 27EACDF5 atau WA +62 8222 604 2114. Kirim format pesan: buku qurban#nama pemesan#alamat#no HP#jumlah buku. Tagsqurban

Kenapa Hilal di Saudi Arabia Terlihat Lebih Dulu dari Indonesia?

Kenapa bisa hilal di Saudi Arabia terlihat lebih dulu dari Indonesia? Padahal terbitnya matahari di Indonesia lebih dahulu atau waktu Indonesia lebih dulu empat jam dari waktu Saudi Arabia. Indonesia dari sisi bujur berada di sebelah timur, KSA (Kerajaan Saudi Arabia) berada di sebelah barat. Dari sisi lintang, Indonesia berada di sebelah selatan kerajaan Saudi Arabia. Sebenarnya perbedaan terbitnya hilal adalah suatu hal yang wajar. Di sana sudah terlihat hilal, di Indonesia belum. Bahkan mungkin saja yang berada di sebelah utara dari sisi lintang melihat hilal lebih dahulu. Sebagaimana ini pernah terjadi di masa Ibnu ‘Abbas -salah seorang sahabat Nabi yang terkemuka- di mana ada perbedaan penglihatan hilal di Madinah dan Syam. Syam berada di sebelah utara dari kota Madinah. Coba perhatikan hadits berikut. Dari Kuraib–, bahwa Ummu Fadhl bintu Al Harits pernah menyuruhnya untuk menemui Muawiyah di Syam, dalam rangka menyelesaikan suatu urusan. Kuraib melanjutkan kisahnya, setibanya di Syam, saya selesaikan urusan yang dititipkan Ummu Fadhl. Ketika itu masuk tanggal 1 ramadhan dan saya masih di Syam. Saya melihat hilal malam jumat. Kemudian saya pulang ke Madinah. Setibanya di Madinah di akhir bulan, Ibnu Abbas bertanya kepadaku, “Kapan kalian melihat hilal?” tanya Ibnu Abbas. Kuraib menjawab, “Kami melihatnya malam Jumat.” “Kamu melihatnya sendiri?”, tanya Ibnu Abbas. “Ya, saya melihatnya dan penduduk yang ada di negeriku pun melihatnya. Mereka puasa dan Muawiyah pun puasa.” Jawab Kuraib. Ibnu Abbas menjelaskan, لَكِنَّا رَأَيْنَاهُ لَيْلَةَ السَّبْتِ فَلاَ نَزَالُ نَصُومُ حَتَّى نُكْمِلَ ثَلاَثِينَ أَوْ نَرَاهُ “Kalau kami melihatnya malam Sabtu. Kami terus berpuasa, hingga kami selesaikan selama 30 hari atau kami melihat hilal Syawal.” Kuraib bertanya lagi, “Mengapa kalian tidak mengikuti rukyah Muawiyah dan puasanya Muawiyah?” Jawab Ibnu Abbas, لاَ هَكَذَا أَمَرَنَا رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- “Tidak, seperti ini yang diperintahkan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam kepada kami.” (HR. Muslim no. 1087). Lihat, berbeda bukan antara Syam dengan Madinah, padahal jaraknya tidak begitu jauh, berbeda halnya dengan Saudi Arabia dan Indonesia. Itu saja ada perbedaan dalam hasil penglihatan hilal. Syam yang berada di utara ternyata lebih dahulu terlihat dibanding Madinah. Maka suatu hal yang wajar pula jika Saudi Arabia (di utara dari sisi lintang) lebih terlihat hilal terlebih dahulu. Imam Nawawi rahimahullah membawakan judul untuk hadits Kuraib, “Setiap negeri memiliki penglihatan hilal secara tersendiri. Jika mereka melihat hilal, maka tidak berlaku untuk negeri lainnya.” Imam Nawawi rahimahullah juga menjelaskan, “Hadits Kuraib dari Ibnu ‘Abbas jadi dalil untuk judul yang disampaikan. Menurut pendapat yang kuat di kalangan Syafi’iyah, penglihatan rukyah (hilal) tidak berlaku secara umum. Akan tetapi berlaku khusus untuk orang-orang yang terdekat selama masih dalam jarak belum diqasharnya shalat.” (Syarh Shahih Muslim, 7: 175). Namun sebagian ulama Syafi’iyah menyatakan bahwa hilal internasionallah yang berlaku. Maksudnya, penglihatan hilal di suatu tempat berlaku pula untuk tempat lainnya. (Lihat Idem) Yang dipraktekkan adalah hasil penglihatan hilal sebagaimana didukung hadits dari Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata, “Aku pernah mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِذَا رَأَيْتُمُوهُ فَصُومُوا, وَإِذَا رَأَيْتُمُوهُ فَأَفْطِرُوا, فَإِنْ غُمَّ عَلَيْكُمْ فَاقْدُرُوا لَهُ “Jika kalian melihat hilal, maka berpuasalah. Jika kalian melihatnya lagi, maka berhari rayalah. Jika hilal tertutup, maka genapkanlah (bulan Sya’ban menjadi 30 hari).” (Muttafaqun ‘alaih. HR. Bukhari no. 1906 dan Muslim no. 1080). Yang dikatakan dalam hadits bukanlah hilal sekedar ada, yaitu di atas nol derajat. Namun yang dijadikan rujukan adalah hilal tersebut terlihat oleh pandangan ataukah tidak. Yang dipraktekkan pula dalam penetapan puasa dan hari raya (Idul Fithri dan Idul Adha) adalah penglihatan hilal di negeri masing-masing. Semoga paham. Hanya Allah yang memberi taufik. — Selesai disusun menjelang waktu Ashar di Pesantren DS, 5 Dzulhijjah 1435 H Akhukum fillah: Muhammad Abduh Tuasikal Ikuti status kami dengan memfollow FB Muhammad Abduh Tuasikal, Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom — Milikilah buku karya Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal yang membahas qurban dan aqiqah secara lengkap dengan judul “Panduan Qurban dan Aqiqah”. Harga Rp.23.000,-, terbitan Pustaka Muslim Yogyakarta. Lihat infonya di sini. Segera pesan via sms +62 852 00 171 222 atau BB 27EACDF5 atau WA +62 8222 604 2114. Kirim format pesan: buku qurban#nama pemesan#alamat#no HP#jumlah buku. Tagshisab puasa arafah

Kenapa Hilal di Saudi Arabia Terlihat Lebih Dulu dari Indonesia?

Kenapa bisa hilal di Saudi Arabia terlihat lebih dulu dari Indonesia? Padahal terbitnya matahari di Indonesia lebih dahulu atau waktu Indonesia lebih dulu empat jam dari waktu Saudi Arabia. Indonesia dari sisi bujur berada di sebelah timur, KSA (Kerajaan Saudi Arabia) berada di sebelah barat. Dari sisi lintang, Indonesia berada di sebelah selatan kerajaan Saudi Arabia. Sebenarnya perbedaan terbitnya hilal adalah suatu hal yang wajar. Di sana sudah terlihat hilal, di Indonesia belum. Bahkan mungkin saja yang berada di sebelah utara dari sisi lintang melihat hilal lebih dahulu. Sebagaimana ini pernah terjadi di masa Ibnu ‘Abbas -salah seorang sahabat Nabi yang terkemuka- di mana ada perbedaan penglihatan hilal di Madinah dan Syam. Syam berada di sebelah utara dari kota Madinah. Coba perhatikan hadits berikut. Dari Kuraib–, bahwa Ummu Fadhl bintu Al Harits pernah menyuruhnya untuk menemui Muawiyah di Syam, dalam rangka menyelesaikan suatu urusan. Kuraib melanjutkan kisahnya, setibanya di Syam, saya selesaikan urusan yang dititipkan Ummu Fadhl. Ketika itu masuk tanggal 1 ramadhan dan saya masih di Syam. Saya melihat hilal malam jumat. Kemudian saya pulang ke Madinah. Setibanya di Madinah di akhir bulan, Ibnu Abbas bertanya kepadaku, “Kapan kalian melihat hilal?” tanya Ibnu Abbas. Kuraib menjawab, “Kami melihatnya malam Jumat.” “Kamu melihatnya sendiri?”, tanya Ibnu Abbas. “Ya, saya melihatnya dan penduduk yang ada di negeriku pun melihatnya. Mereka puasa dan Muawiyah pun puasa.” Jawab Kuraib. Ibnu Abbas menjelaskan, لَكِنَّا رَأَيْنَاهُ لَيْلَةَ السَّبْتِ فَلاَ نَزَالُ نَصُومُ حَتَّى نُكْمِلَ ثَلاَثِينَ أَوْ نَرَاهُ “Kalau kami melihatnya malam Sabtu. Kami terus berpuasa, hingga kami selesaikan selama 30 hari atau kami melihat hilal Syawal.” Kuraib bertanya lagi, “Mengapa kalian tidak mengikuti rukyah Muawiyah dan puasanya Muawiyah?” Jawab Ibnu Abbas, لاَ هَكَذَا أَمَرَنَا رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- “Tidak, seperti ini yang diperintahkan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam kepada kami.” (HR. Muslim no. 1087). Lihat, berbeda bukan antara Syam dengan Madinah, padahal jaraknya tidak begitu jauh, berbeda halnya dengan Saudi Arabia dan Indonesia. Itu saja ada perbedaan dalam hasil penglihatan hilal. Syam yang berada di utara ternyata lebih dahulu terlihat dibanding Madinah. Maka suatu hal yang wajar pula jika Saudi Arabia (di utara dari sisi lintang) lebih terlihat hilal terlebih dahulu. Imam Nawawi rahimahullah membawakan judul untuk hadits Kuraib, “Setiap negeri memiliki penglihatan hilal secara tersendiri. Jika mereka melihat hilal, maka tidak berlaku untuk negeri lainnya.” Imam Nawawi rahimahullah juga menjelaskan, “Hadits Kuraib dari Ibnu ‘Abbas jadi dalil untuk judul yang disampaikan. Menurut pendapat yang kuat di kalangan Syafi’iyah, penglihatan rukyah (hilal) tidak berlaku secara umum. Akan tetapi berlaku khusus untuk orang-orang yang terdekat selama masih dalam jarak belum diqasharnya shalat.” (Syarh Shahih Muslim, 7: 175). Namun sebagian ulama Syafi’iyah menyatakan bahwa hilal internasionallah yang berlaku. Maksudnya, penglihatan hilal di suatu tempat berlaku pula untuk tempat lainnya. (Lihat Idem) Yang dipraktekkan adalah hasil penglihatan hilal sebagaimana didukung hadits dari Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata, “Aku pernah mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِذَا رَأَيْتُمُوهُ فَصُومُوا, وَإِذَا رَأَيْتُمُوهُ فَأَفْطِرُوا, فَإِنْ غُمَّ عَلَيْكُمْ فَاقْدُرُوا لَهُ “Jika kalian melihat hilal, maka berpuasalah. Jika kalian melihatnya lagi, maka berhari rayalah. Jika hilal tertutup, maka genapkanlah (bulan Sya’ban menjadi 30 hari).” (Muttafaqun ‘alaih. HR. Bukhari no. 1906 dan Muslim no. 1080). Yang dikatakan dalam hadits bukanlah hilal sekedar ada, yaitu di atas nol derajat. Namun yang dijadikan rujukan adalah hilal tersebut terlihat oleh pandangan ataukah tidak. Yang dipraktekkan pula dalam penetapan puasa dan hari raya (Idul Fithri dan Idul Adha) adalah penglihatan hilal di negeri masing-masing. Semoga paham. Hanya Allah yang memberi taufik. — Selesai disusun menjelang waktu Ashar di Pesantren DS, 5 Dzulhijjah 1435 H Akhukum fillah: Muhammad Abduh Tuasikal Ikuti status kami dengan memfollow FB Muhammad Abduh Tuasikal, Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom — Milikilah buku karya Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal yang membahas qurban dan aqiqah secara lengkap dengan judul “Panduan Qurban dan Aqiqah”. Harga Rp.23.000,-, terbitan Pustaka Muslim Yogyakarta. Lihat infonya di sini. Segera pesan via sms +62 852 00 171 222 atau BB 27EACDF5 atau WA +62 8222 604 2114. Kirim format pesan: buku qurban#nama pemesan#alamat#no HP#jumlah buku. Tagshisab puasa arafah
Kenapa bisa hilal di Saudi Arabia terlihat lebih dulu dari Indonesia? Padahal terbitnya matahari di Indonesia lebih dahulu atau waktu Indonesia lebih dulu empat jam dari waktu Saudi Arabia. Indonesia dari sisi bujur berada di sebelah timur, KSA (Kerajaan Saudi Arabia) berada di sebelah barat. Dari sisi lintang, Indonesia berada di sebelah selatan kerajaan Saudi Arabia. Sebenarnya perbedaan terbitnya hilal adalah suatu hal yang wajar. Di sana sudah terlihat hilal, di Indonesia belum. Bahkan mungkin saja yang berada di sebelah utara dari sisi lintang melihat hilal lebih dahulu. Sebagaimana ini pernah terjadi di masa Ibnu ‘Abbas -salah seorang sahabat Nabi yang terkemuka- di mana ada perbedaan penglihatan hilal di Madinah dan Syam. Syam berada di sebelah utara dari kota Madinah. Coba perhatikan hadits berikut. Dari Kuraib–, bahwa Ummu Fadhl bintu Al Harits pernah menyuruhnya untuk menemui Muawiyah di Syam, dalam rangka menyelesaikan suatu urusan. Kuraib melanjutkan kisahnya, setibanya di Syam, saya selesaikan urusan yang dititipkan Ummu Fadhl. Ketika itu masuk tanggal 1 ramadhan dan saya masih di Syam. Saya melihat hilal malam jumat. Kemudian saya pulang ke Madinah. Setibanya di Madinah di akhir bulan, Ibnu Abbas bertanya kepadaku, “Kapan kalian melihat hilal?” tanya Ibnu Abbas. Kuraib menjawab, “Kami melihatnya malam Jumat.” “Kamu melihatnya sendiri?”, tanya Ibnu Abbas. “Ya, saya melihatnya dan penduduk yang ada di negeriku pun melihatnya. Mereka puasa dan Muawiyah pun puasa.” Jawab Kuraib. Ibnu Abbas menjelaskan, لَكِنَّا رَأَيْنَاهُ لَيْلَةَ السَّبْتِ فَلاَ نَزَالُ نَصُومُ حَتَّى نُكْمِلَ ثَلاَثِينَ أَوْ نَرَاهُ “Kalau kami melihatnya malam Sabtu. Kami terus berpuasa, hingga kami selesaikan selama 30 hari atau kami melihat hilal Syawal.” Kuraib bertanya lagi, “Mengapa kalian tidak mengikuti rukyah Muawiyah dan puasanya Muawiyah?” Jawab Ibnu Abbas, لاَ هَكَذَا أَمَرَنَا رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- “Tidak, seperti ini yang diperintahkan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam kepada kami.” (HR. Muslim no. 1087). Lihat, berbeda bukan antara Syam dengan Madinah, padahal jaraknya tidak begitu jauh, berbeda halnya dengan Saudi Arabia dan Indonesia. Itu saja ada perbedaan dalam hasil penglihatan hilal. Syam yang berada di utara ternyata lebih dahulu terlihat dibanding Madinah. Maka suatu hal yang wajar pula jika Saudi Arabia (di utara dari sisi lintang) lebih terlihat hilal terlebih dahulu. Imam Nawawi rahimahullah membawakan judul untuk hadits Kuraib, “Setiap negeri memiliki penglihatan hilal secara tersendiri. Jika mereka melihat hilal, maka tidak berlaku untuk negeri lainnya.” Imam Nawawi rahimahullah juga menjelaskan, “Hadits Kuraib dari Ibnu ‘Abbas jadi dalil untuk judul yang disampaikan. Menurut pendapat yang kuat di kalangan Syafi’iyah, penglihatan rukyah (hilal) tidak berlaku secara umum. Akan tetapi berlaku khusus untuk orang-orang yang terdekat selama masih dalam jarak belum diqasharnya shalat.” (Syarh Shahih Muslim, 7: 175). Namun sebagian ulama Syafi’iyah menyatakan bahwa hilal internasionallah yang berlaku. Maksudnya, penglihatan hilal di suatu tempat berlaku pula untuk tempat lainnya. (Lihat Idem) Yang dipraktekkan adalah hasil penglihatan hilal sebagaimana didukung hadits dari Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata, “Aku pernah mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِذَا رَأَيْتُمُوهُ فَصُومُوا, وَإِذَا رَأَيْتُمُوهُ فَأَفْطِرُوا, فَإِنْ غُمَّ عَلَيْكُمْ فَاقْدُرُوا لَهُ “Jika kalian melihat hilal, maka berpuasalah. Jika kalian melihatnya lagi, maka berhari rayalah. Jika hilal tertutup, maka genapkanlah (bulan Sya’ban menjadi 30 hari).” (Muttafaqun ‘alaih. HR. Bukhari no. 1906 dan Muslim no. 1080). Yang dikatakan dalam hadits bukanlah hilal sekedar ada, yaitu di atas nol derajat. Namun yang dijadikan rujukan adalah hilal tersebut terlihat oleh pandangan ataukah tidak. Yang dipraktekkan pula dalam penetapan puasa dan hari raya (Idul Fithri dan Idul Adha) adalah penglihatan hilal di negeri masing-masing. Semoga paham. Hanya Allah yang memberi taufik. — Selesai disusun menjelang waktu Ashar di Pesantren DS, 5 Dzulhijjah 1435 H Akhukum fillah: Muhammad Abduh Tuasikal Ikuti status kami dengan memfollow FB Muhammad Abduh Tuasikal, Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom — Milikilah buku karya Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal yang membahas qurban dan aqiqah secara lengkap dengan judul “Panduan Qurban dan Aqiqah”. Harga Rp.23.000,-, terbitan Pustaka Muslim Yogyakarta. Lihat infonya di sini. Segera pesan via sms +62 852 00 171 222 atau BB 27EACDF5 atau WA +62 8222 604 2114. Kirim format pesan: buku qurban#nama pemesan#alamat#no HP#jumlah buku. Tagshisab puasa arafah


Kenapa bisa hilal di Saudi Arabia terlihat lebih dulu dari Indonesia? Padahal terbitnya matahari di Indonesia lebih dahulu atau waktu Indonesia lebih dulu empat jam dari waktu Saudi Arabia. Indonesia dari sisi bujur berada di sebelah timur, KSA (Kerajaan Saudi Arabia) berada di sebelah barat. Dari sisi lintang, Indonesia berada di sebelah selatan kerajaan Saudi Arabia. Sebenarnya perbedaan terbitnya hilal adalah suatu hal yang wajar. Di sana sudah terlihat hilal, di Indonesia belum. Bahkan mungkin saja yang berada di sebelah utara dari sisi lintang melihat hilal lebih dahulu. Sebagaimana ini pernah terjadi di masa Ibnu ‘Abbas -salah seorang sahabat Nabi yang terkemuka- di mana ada perbedaan penglihatan hilal di Madinah dan Syam. Syam berada di sebelah utara dari kota Madinah. Coba perhatikan hadits berikut. Dari Kuraib–, bahwa Ummu Fadhl bintu Al Harits pernah menyuruhnya untuk menemui Muawiyah di Syam, dalam rangka menyelesaikan suatu urusan. Kuraib melanjutkan kisahnya, setibanya di Syam, saya selesaikan urusan yang dititipkan Ummu Fadhl. Ketika itu masuk tanggal 1 ramadhan dan saya masih di Syam. Saya melihat hilal malam jumat. Kemudian saya pulang ke Madinah. Setibanya di Madinah di akhir bulan, Ibnu Abbas bertanya kepadaku, “Kapan kalian melihat hilal?” tanya Ibnu Abbas. Kuraib menjawab, “Kami melihatnya malam Jumat.” “Kamu melihatnya sendiri?”, tanya Ibnu Abbas. “Ya, saya melihatnya dan penduduk yang ada di negeriku pun melihatnya. Mereka puasa dan Muawiyah pun puasa.” Jawab Kuraib. Ibnu Abbas menjelaskan, لَكِنَّا رَأَيْنَاهُ لَيْلَةَ السَّبْتِ فَلاَ نَزَالُ نَصُومُ حَتَّى نُكْمِلَ ثَلاَثِينَ أَوْ نَرَاهُ “Kalau kami melihatnya malam Sabtu. Kami terus berpuasa, hingga kami selesaikan selama 30 hari atau kami melihat hilal Syawal.” Kuraib bertanya lagi, “Mengapa kalian tidak mengikuti rukyah Muawiyah dan puasanya Muawiyah?” Jawab Ibnu Abbas, لاَ هَكَذَا أَمَرَنَا رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- “Tidak, seperti ini yang diperintahkan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam kepada kami.” (HR. Muslim no. 1087). Lihat, berbeda bukan antara Syam dengan Madinah, padahal jaraknya tidak begitu jauh, berbeda halnya dengan Saudi Arabia dan Indonesia. Itu saja ada perbedaan dalam hasil penglihatan hilal. Syam yang berada di utara ternyata lebih dahulu terlihat dibanding Madinah. Maka suatu hal yang wajar pula jika Saudi Arabia (di utara dari sisi lintang) lebih terlihat hilal terlebih dahulu. Imam Nawawi rahimahullah membawakan judul untuk hadits Kuraib, “Setiap negeri memiliki penglihatan hilal secara tersendiri. Jika mereka melihat hilal, maka tidak berlaku untuk negeri lainnya.” Imam Nawawi rahimahullah juga menjelaskan, “Hadits Kuraib dari Ibnu ‘Abbas jadi dalil untuk judul yang disampaikan. Menurut pendapat yang kuat di kalangan Syafi’iyah, penglihatan rukyah (hilal) tidak berlaku secara umum. Akan tetapi berlaku khusus untuk orang-orang yang terdekat selama masih dalam jarak belum diqasharnya shalat.” (Syarh Shahih Muslim, 7: 175). Namun sebagian ulama Syafi’iyah menyatakan bahwa hilal internasionallah yang berlaku. Maksudnya, penglihatan hilal di suatu tempat berlaku pula untuk tempat lainnya. (Lihat Idem) Yang dipraktekkan adalah hasil penglihatan hilal sebagaimana didukung hadits dari Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata, “Aku pernah mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِذَا رَأَيْتُمُوهُ فَصُومُوا, وَإِذَا رَأَيْتُمُوهُ فَأَفْطِرُوا, فَإِنْ غُمَّ عَلَيْكُمْ فَاقْدُرُوا لَهُ “Jika kalian melihat hilal, maka berpuasalah. Jika kalian melihatnya lagi, maka berhari rayalah. Jika hilal tertutup, maka genapkanlah (bulan Sya’ban menjadi 30 hari).” (Muttafaqun ‘alaih. HR. Bukhari no. 1906 dan Muslim no. 1080). Yang dikatakan dalam hadits bukanlah hilal sekedar ada, yaitu di atas nol derajat. Namun yang dijadikan rujukan adalah hilal tersebut terlihat oleh pandangan ataukah tidak. Yang dipraktekkan pula dalam penetapan puasa dan hari raya (Idul Fithri dan Idul Adha) adalah penglihatan hilal di negeri masing-masing. Semoga paham. Hanya Allah yang memberi taufik. — Selesai disusun menjelang waktu Ashar di Pesantren DS, 5 Dzulhijjah 1435 H Akhukum fillah: Muhammad Abduh Tuasikal Ikuti status kami dengan memfollow FB Muhammad Abduh Tuasikal, Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom — Milikilah buku karya Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal yang membahas qurban dan aqiqah secara lengkap dengan judul “Panduan Qurban dan Aqiqah”. Harga Rp.23.000,-, terbitan Pustaka Muslim Yogyakarta. Lihat infonya di sini. Segera pesan via sms +62 852 00 171 222 atau BB 27EACDF5 atau WA +62 8222 604 2114. Kirim format pesan: buku qurban#nama pemesan#alamat#no HP#jumlah buku. Tagshisab puasa arafah

Bolehkah Puasa Arafah dan Puasa Awal Dzulhijjah Namun Masih Memiliki Utang Puasa?

Bolehkah melakukan puasa awal Dzulhijjah namun masih memiliki utang puasa (qadha puasa)? Termasuk pula apakah boleh melakukan puasa Arafah pada 9 Dzulhijjah sedangkan masih memiliki utang puasa? Pertanyaan seperti di atas beberapa kali ditujukan pada redaksi Rumaysho.Com dan perlu kiranya untuk dibahas. Para fuqoha berselisih pendapat dalam hukum melakukan puasa sunnah sebelum melunasi qadha’ puasa Ramadhan. Para ulama Hanafiyah membolehkan melakukan puasa sunnah sebelum qadha’ puasa Ramadhan. Mereka sama sekali tidak mengatakannya makruh. Alasan mereka, qadha’ puasa tidak mesti dilakukan sesegera mungkin. Ibnu ‘Abdin mengatakan, “Seandainya wajib qadha’ puasa dilakukan sesegera mungkin (tanpa boleh menunda-nunda), tentu akan makruh jika seseorang mendahulukan puasa sunnah dari qadha’ puasa Ramadhan. Qadha’ puasa bisa saja diakhirkan selama masih lapang waktunya.” Para ulama Malikiyah dan Syafi’iyah berpendapat tentang bolehnya namun disertai makruh jika seseorang mendahulukan puasa sunnah dari qadha’ puasa. Karena jika melakukan seperti ini berarti seseorang mengakhirkan yang wajib (demi mengerjakan yang sunnah). Ad Dasuqi berkata, “Dimakruhkan jika seseorang mendahulukan puasa sunnah padahal masih memiliki tanggungan puasa wajib seperti puasa nadzar, qadha’ puasa, dan puasa kafaroh. Dikatakan makruh baik puasa sunnah yang dilakukan dari puasa wajib adalah puasa yang tidak begitu dianjurkan atau puasa sunnah tersebut adalah puasa yang amat ditekankan seperti puasa ‘Asyura’, puasa pada 9 Dzulhijjah. Demikian pendapat yang lebih kuat.” Para ulama Hanabilah menyatakan diharamkan mendahulukan puasa sunnah sebelum mengqadha’ puasa Ramadhan. Mereka katakan bahwa tidak sah jika seseorang melakukan puasa sunnah padahal masih memiliki utang puasa Ramadhan meskipun waktu untuk mengqadha’ puasa tadi masih lapang. Sudah sepatutnya seseorang mendahulukan yang wajib, yaitu dengan mendahulukan qadha’ puasa. Jika seseorang memiliki kewajiban puasa nadzar, ia tetap melakukannya setelah menunaikan kewajiban puasa Ramadhan (qadha’ puasa Ramadhan). Dalil dari mereka adalah hadits Abu Hurairah, من صام تطوّعاً وعليه من رمضان شيء لم يقضه فإنّه لا يتقبّل منه حتّى يصومه “Barangsiapa yang melakukan puasa sunnah namun masih memiliki utang puasa Ramadhan, maka puasa sunnah tersebut tidak akan diterima sampai ia menunaikan yang wajib.” Catatan penting, hadits ini adalah hadits yang dho’if (lemah).[1] Para ulama Hanabilah juga mengqiyaskan (menganalogikan) dengan haji. Jika seseorang menghajikan orang lain (padahal ia sendiri belum berhaji) atau ia melakukan haji yang sunnah sebelum haji yang wajib, maka seperti ini tidak dibolehkan. Jika Merujuk pada Dalil Dalil yang menunjukkan bahwa terlarang mendahulukan puasa sunnah dari puasa wajib adalah hadits yang dho’if sebagaimana diterangkan di atas. Dalam mengqadha’ puasa Ramadhan, waktunya amat longgar, yaitu sampai Ramadhan berikutnya. Allah Ta’ala sendiri memutlakkan qadha’ puasa dan tidak memerintahkan sesegera mungkin sebagaimana dalam firman-Nya, فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ “Maka (wajiblah baginya berpuasa), sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang lain.” (QS. Al Baqarah: 185). Begitu pula dapat dilihat dari apa yang dilakukan oleh ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha. Dari Abu Salamah, beliau mengatakan bahwa beliau mendengar ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha mengatakan, كَانَ يَكُونُ عَلَىَّ الصَّوْمُ مِنْ رَمَضَانَ ، فَمَا أَسْتَطِيعُ أَنْ أَقْضِىَ إِلاَّ فِى شَعْبَانَ “Aku masih memiliki utang puasa Ramadhan. Aku tidaklah mampu mengqadha’nya kecuali di bulan Sya’ban.” Yahya (salah satu perowi hadits) mengatakan bahwa hal ini dilakukan ‘Aisyah karena beliau sibuk mengurus Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. (HR. Bukhari no. 1950 dan Muslim no. 1146) Sebagaimana pelajaran dari hadits ‘Aisyah yang di mana beliau baru mengqadha’ puasanya saat di bulan Sya’ban, dari hadits tersebut Ibnu Hajar rahimahullah mengatakan, “Tidak boleh mengakhirkan qadha’ puasa lewat dari Ramadhan berikutnya.” (Fathul Bari Syarh Shahih Al Bukhari, 4: 191) Imam Nawawi rahimahullah berkata, “Disunnahkan menyegerakan mengqadha’ puasa Ramadhan. Jika ditunda, maka tetaplah sah menurut para ulama muhaqqiqin, fuqaha dan ulama ahli ushul. Mereka menyatakan bahwa yang penting punya azam (tekad) untuk melunasi qadha’ tersebut.” (Syarh Shahih Muslim, 8: 23). Syaikh Muhammad bin Sholih Al ‘Utsaimin rahimahullah mengatakan, “Inilah pendapat terkuat dan lebih tepat (yaitu boleh melakukan puasa sunnah sebelum qadha’ puasa selama waktunya masih lapang, pen). Jika seseorang melakukan puasa sunnah sebelum qadha’ puasa, puasanya sah dan ia pun tidak berdosa. Karena analogi (qiyas) dalam hal ini benar. Allah Ta’ala berfirman (yang artinya), “Barangsiapa yang sakit atau dalam keadaan bersafar (lantas ia tidak berpuasa), maka (wajiblah baginya berpuasa), sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang lain” (QS. Al Baqarah: 185). Dalam ayat ini dikatakan untuk mengqadha’ puasanya di hari lainnya dan tidak disyaratkan oleh Allah Ta’ala untuk berturut-turut. Seandainya disyaratkan berturut-turut, maka tentu qadha’ tersebut harus dilakukan sesegera mungkin. Hal ini menunjukkan bahwa dalam masalah mendahulukan puasa sunnah dari qadha’ puasa ada kelapangan.” (Syarhul Mumthi’, Syaikh Muhammad bin Sholih Al ‘Utsaimin, 6: 448). Kesimpulannya, masih boleh berpuasa Arafah maupun berpuasa sunnah di awal Dzulhijjah meskipun memiliki utang puasa (qadha puasa). Asalkan yang punya utang puasa tersebut bertekad untuk melunasinya. Wallahu Ta’ala a’lam. Hanya Allah yang memberi taufik. — Selesai disusun di siang hari dari awal Dzulhijjah di Pesantren DS, 4 Dzulhijjah 1435 H   [1] HR. Ahmad 3/352. Hadits ini diriwayatkan oleh Ibnu Lahi’ah dan dinilai dho’if, dan di dalamnya ada perowi yang matruk (Lihat Al Mughni, Ibnu Qudamah, Darul Fikr, 3/86). Syaikh Al Albani dalam Silsilah Adh Dho’ifah wal Mawdhu’ah (2/235) mengatakan bahwa hadits ini dho’if. Begitu pula hadits ini didho’ifkan oleh Syaikh Syu’aib Al Arnauth dalam takhrij Musnad Imam Ahmad (3/352). — Akhukum fillah: Muhammad Abduh Tuasikal Ikuti status kami dengan memfollow FB Muhammad Abduh Tuasikal, Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom — Milikilah buku karya Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal yang membahas qurban dan aqiqah secara lengkap dengan judul “Panduan Qurban dan Aqiqah”. Harga Rp.23.000,-, terbitan Pustaka Muslim Yogyakarta. Lihat infonya di sini. Segera pesan via sms +62 852 00 171 222 atau BB 27EACDF5 atau WA +62 8222 604 2114. Kirim format pesan: buku qurban#nama pemesan#alamat#no HP#jumlah buku. Tagspuasa arafah

Bolehkah Puasa Arafah dan Puasa Awal Dzulhijjah Namun Masih Memiliki Utang Puasa?

Bolehkah melakukan puasa awal Dzulhijjah namun masih memiliki utang puasa (qadha puasa)? Termasuk pula apakah boleh melakukan puasa Arafah pada 9 Dzulhijjah sedangkan masih memiliki utang puasa? Pertanyaan seperti di atas beberapa kali ditujukan pada redaksi Rumaysho.Com dan perlu kiranya untuk dibahas. Para fuqoha berselisih pendapat dalam hukum melakukan puasa sunnah sebelum melunasi qadha’ puasa Ramadhan. Para ulama Hanafiyah membolehkan melakukan puasa sunnah sebelum qadha’ puasa Ramadhan. Mereka sama sekali tidak mengatakannya makruh. Alasan mereka, qadha’ puasa tidak mesti dilakukan sesegera mungkin. Ibnu ‘Abdin mengatakan, “Seandainya wajib qadha’ puasa dilakukan sesegera mungkin (tanpa boleh menunda-nunda), tentu akan makruh jika seseorang mendahulukan puasa sunnah dari qadha’ puasa Ramadhan. Qadha’ puasa bisa saja diakhirkan selama masih lapang waktunya.” Para ulama Malikiyah dan Syafi’iyah berpendapat tentang bolehnya namun disertai makruh jika seseorang mendahulukan puasa sunnah dari qadha’ puasa. Karena jika melakukan seperti ini berarti seseorang mengakhirkan yang wajib (demi mengerjakan yang sunnah). Ad Dasuqi berkata, “Dimakruhkan jika seseorang mendahulukan puasa sunnah padahal masih memiliki tanggungan puasa wajib seperti puasa nadzar, qadha’ puasa, dan puasa kafaroh. Dikatakan makruh baik puasa sunnah yang dilakukan dari puasa wajib adalah puasa yang tidak begitu dianjurkan atau puasa sunnah tersebut adalah puasa yang amat ditekankan seperti puasa ‘Asyura’, puasa pada 9 Dzulhijjah. Demikian pendapat yang lebih kuat.” Para ulama Hanabilah menyatakan diharamkan mendahulukan puasa sunnah sebelum mengqadha’ puasa Ramadhan. Mereka katakan bahwa tidak sah jika seseorang melakukan puasa sunnah padahal masih memiliki utang puasa Ramadhan meskipun waktu untuk mengqadha’ puasa tadi masih lapang. Sudah sepatutnya seseorang mendahulukan yang wajib, yaitu dengan mendahulukan qadha’ puasa. Jika seseorang memiliki kewajiban puasa nadzar, ia tetap melakukannya setelah menunaikan kewajiban puasa Ramadhan (qadha’ puasa Ramadhan). Dalil dari mereka adalah hadits Abu Hurairah, من صام تطوّعاً وعليه من رمضان شيء لم يقضه فإنّه لا يتقبّل منه حتّى يصومه “Barangsiapa yang melakukan puasa sunnah namun masih memiliki utang puasa Ramadhan, maka puasa sunnah tersebut tidak akan diterima sampai ia menunaikan yang wajib.” Catatan penting, hadits ini adalah hadits yang dho’if (lemah).[1] Para ulama Hanabilah juga mengqiyaskan (menganalogikan) dengan haji. Jika seseorang menghajikan orang lain (padahal ia sendiri belum berhaji) atau ia melakukan haji yang sunnah sebelum haji yang wajib, maka seperti ini tidak dibolehkan. Jika Merujuk pada Dalil Dalil yang menunjukkan bahwa terlarang mendahulukan puasa sunnah dari puasa wajib adalah hadits yang dho’if sebagaimana diterangkan di atas. Dalam mengqadha’ puasa Ramadhan, waktunya amat longgar, yaitu sampai Ramadhan berikutnya. Allah Ta’ala sendiri memutlakkan qadha’ puasa dan tidak memerintahkan sesegera mungkin sebagaimana dalam firman-Nya, فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ “Maka (wajiblah baginya berpuasa), sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang lain.” (QS. Al Baqarah: 185). Begitu pula dapat dilihat dari apa yang dilakukan oleh ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha. Dari Abu Salamah, beliau mengatakan bahwa beliau mendengar ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha mengatakan, كَانَ يَكُونُ عَلَىَّ الصَّوْمُ مِنْ رَمَضَانَ ، فَمَا أَسْتَطِيعُ أَنْ أَقْضِىَ إِلاَّ فِى شَعْبَانَ “Aku masih memiliki utang puasa Ramadhan. Aku tidaklah mampu mengqadha’nya kecuali di bulan Sya’ban.” Yahya (salah satu perowi hadits) mengatakan bahwa hal ini dilakukan ‘Aisyah karena beliau sibuk mengurus Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. (HR. Bukhari no. 1950 dan Muslim no. 1146) Sebagaimana pelajaran dari hadits ‘Aisyah yang di mana beliau baru mengqadha’ puasanya saat di bulan Sya’ban, dari hadits tersebut Ibnu Hajar rahimahullah mengatakan, “Tidak boleh mengakhirkan qadha’ puasa lewat dari Ramadhan berikutnya.” (Fathul Bari Syarh Shahih Al Bukhari, 4: 191) Imam Nawawi rahimahullah berkata, “Disunnahkan menyegerakan mengqadha’ puasa Ramadhan. Jika ditunda, maka tetaplah sah menurut para ulama muhaqqiqin, fuqaha dan ulama ahli ushul. Mereka menyatakan bahwa yang penting punya azam (tekad) untuk melunasi qadha’ tersebut.” (Syarh Shahih Muslim, 8: 23). Syaikh Muhammad bin Sholih Al ‘Utsaimin rahimahullah mengatakan, “Inilah pendapat terkuat dan lebih tepat (yaitu boleh melakukan puasa sunnah sebelum qadha’ puasa selama waktunya masih lapang, pen). Jika seseorang melakukan puasa sunnah sebelum qadha’ puasa, puasanya sah dan ia pun tidak berdosa. Karena analogi (qiyas) dalam hal ini benar. Allah Ta’ala berfirman (yang artinya), “Barangsiapa yang sakit atau dalam keadaan bersafar (lantas ia tidak berpuasa), maka (wajiblah baginya berpuasa), sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang lain” (QS. Al Baqarah: 185). Dalam ayat ini dikatakan untuk mengqadha’ puasanya di hari lainnya dan tidak disyaratkan oleh Allah Ta’ala untuk berturut-turut. Seandainya disyaratkan berturut-turut, maka tentu qadha’ tersebut harus dilakukan sesegera mungkin. Hal ini menunjukkan bahwa dalam masalah mendahulukan puasa sunnah dari qadha’ puasa ada kelapangan.” (Syarhul Mumthi’, Syaikh Muhammad bin Sholih Al ‘Utsaimin, 6: 448). Kesimpulannya, masih boleh berpuasa Arafah maupun berpuasa sunnah di awal Dzulhijjah meskipun memiliki utang puasa (qadha puasa). Asalkan yang punya utang puasa tersebut bertekad untuk melunasinya. Wallahu Ta’ala a’lam. Hanya Allah yang memberi taufik. — Selesai disusun di siang hari dari awal Dzulhijjah di Pesantren DS, 4 Dzulhijjah 1435 H   [1] HR. Ahmad 3/352. Hadits ini diriwayatkan oleh Ibnu Lahi’ah dan dinilai dho’if, dan di dalamnya ada perowi yang matruk (Lihat Al Mughni, Ibnu Qudamah, Darul Fikr, 3/86). Syaikh Al Albani dalam Silsilah Adh Dho’ifah wal Mawdhu’ah (2/235) mengatakan bahwa hadits ini dho’if. Begitu pula hadits ini didho’ifkan oleh Syaikh Syu’aib Al Arnauth dalam takhrij Musnad Imam Ahmad (3/352). — Akhukum fillah: Muhammad Abduh Tuasikal Ikuti status kami dengan memfollow FB Muhammad Abduh Tuasikal, Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom — Milikilah buku karya Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal yang membahas qurban dan aqiqah secara lengkap dengan judul “Panduan Qurban dan Aqiqah”. Harga Rp.23.000,-, terbitan Pustaka Muslim Yogyakarta. Lihat infonya di sini. Segera pesan via sms +62 852 00 171 222 atau BB 27EACDF5 atau WA +62 8222 604 2114. Kirim format pesan: buku qurban#nama pemesan#alamat#no HP#jumlah buku. Tagspuasa arafah
Bolehkah melakukan puasa awal Dzulhijjah namun masih memiliki utang puasa (qadha puasa)? Termasuk pula apakah boleh melakukan puasa Arafah pada 9 Dzulhijjah sedangkan masih memiliki utang puasa? Pertanyaan seperti di atas beberapa kali ditujukan pada redaksi Rumaysho.Com dan perlu kiranya untuk dibahas. Para fuqoha berselisih pendapat dalam hukum melakukan puasa sunnah sebelum melunasi qadha’ puasa Ramadhan. Para ulama Hanafiyah membolehkan melakukan puasa sunnah sebelum qadha’ puasa Ramadhan. Mereka sama sekali tidak mengatakannya makruh. Alasan mereka, qadha’ puasa tidak mesti dilakukan sesegera mungkin. Ibnu ‘Abdin mengatakan, “Seandainya wajib qadha’ puasa dilakukan sesegera mungkin (tanpa boleh menunda-nunda), tentu akan makruh jika seseorang mendahulukan puasa sunnah dari qadha’ puasa Ramadhan. Qadha’ puasa bisa saja diakhirkan selama masih lapang waktunya.” Para ulama Malikiyah dan Syafi’iyah berpendapat tentang bolehnya namun disertai makruh jika seseorang mendahulukan puasa sunnah dari qadha’ puasa. Karena jika melakukan seperti ini berarti seseorang mengakhirkan yang wajib (demi mengerjakan yang sunnah). Ad Dasuqi berkata, “Dimakruhkan jika seseorang mendahulukan puasa sunnah padahal masih memiliki tanggungan puasa wajib seperti puasa nadzar, qadha’ puasa, dan puasa kafaroh. Dikatakan makruh baik puasa sunnah yang dilakukan dari puasa wajib adalah puasa yang tidak begitu dianjurkan atau puasa sunnah tersebut adalah puasa yang amat ditekankan seperti puasa ‘Asyura’, puasa pada 9 Dzulhijjah. Demikian pendapat yang lebih kuat.” Para ulama Hanabilah menyatakan diharamkan mendahulukan puasa sunnah sebelum mengqadha’ puasa Ramadhan. Mereka katakan bahwa tidak sah jika seseorang melakukan puasa sunnah padahal masih memiliki utang puasa Ramadhan meskipun waktu untuk mengqadha’ puasa tadi masih lapang. Sudah sepatutnya seseorang mendahulukan yang wajib, yaitu dengan mendahulukan qadha’ puasa. Jika seseorang memiliki kewajiban puasa nadzar, ia tetap melakukannya setelah menunaikan kewajiban puasa Ramadhan (qadha’ puasa Ramadhan). Dalil dari mereka adalah hadits Abu Hurairah, من صام تطوّعاً وعليه من رمضان شيء لم يقضه فإنّه لا يتقبّل منه حتّى يصومه “Barangsiapa yang melakukan puasa sunnah namun masih memiliki utang puasa Ramadhan, maka puasa sunnah tersebut tidak akan diterima sampai ia menunaikan yang wajib.” Catatan penting, hadits ini adalah hadits yang dho’if (lemah).[1] Para ulama Hanabilah juga mengqiyaskan (menganalogikan) dengan haji. Jika seseorang menghajikan orang lain (padahal ia sendiri belum berhaji) atau ia melakukan haji yang sunnah sebelum haji yang wajib, maka seperti ini tidak dibolehkan. Jika Merujuk pada Dalil Dalil yang menunjukkan bahwa terlarang mendahulukan puasa sunnah dari puasa wajib adalah hadits yang dho’if sebagaimana diterangkan di atas. Dalam mengqadha’ puasa Ramadhan, waktunya amat longgar, yaitu sampai Ramadhan berikutnya. Allah Ta’ala sendiri memutlakkan qadha’ puasa dan tidak memerintahkan sesegera mungkin sebagaimana dalam firman-Nya, فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ “Maka (wajiblah baginya berpuasa), sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang lain.” (QS. Al Baqarah: 185). Begitu pula dapat dilihat dari apa yang dilakukan oleh ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha. Dari Abu Salamah, beliau mengatakan bahwa beliau mendengar ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha mengatakan, كَانَ يَكُونُ عَلَىَّ الصَّوْمُ مِنْ رَمَضَانَ ، فَمَا أَسْتَطِيعُ أَنْ أَقْضِىَ إِلاَّ فِى شَعْبَانَ “Aku masih memiliki utang puasa Ramadhan. Aku tidaklah mampu mengqadha’nya kecuali di bulan Sya’ban.” Yahya (salah satu perowi hadits) mengatakan bahwa hal ini dilakukan ‘Aisyah karena beliau sibuk mengurus Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. (HR. Bukhari no. 1950 dan Muslim no. 1146) Sebagaimana pelajaran dari hadits ‘Aisyah yang di mana beliau baru mengqadha’ puasanya saat di bulan Sya’ban, dari hadits tersebut Ibnu Hajar rahimahullah mengatakan, “Tidak boleh mengakhirkan qadha’ puasa lewat dari Ramadhan berikutnya.” (Fathul Bari Syarh Shahih Al Bukhari, 4: 191) Imam Nawawi rahimahullah berkata, “Disunnahkan menyegerakan mengqadha’ puasa Ramadhan. Jika ditunda, maka tetaplah sah menurut para ulama muhaqqiqin, fuqaha dan ulama ahli ushul. Mereka menyatakan bahwa yang penting punya azam (tekad) untuk melunasi qadha’ tersebut.” (Syarh Shahih Muslim, 8: 23). Syaikh Muhammad bin Sholih Al ‘Utsaimin rahimahullah mengatakan, “Inilah pendapat terkuat dan lebih tepat (yaitu boleh melakukan puasa sunnah sebelum qadha’ puasa selama waktunya masih lapang, pen). Jika seseorang melakukan puasa sunnah sebelum qadha’ puasa, puasanya sah dan ia pun tidak berdosa. Karena analogi (qiyas) dalam hal ini benar. Allah Ta’ala berfirman (yang artinya), “Barangsiapa yang sakit atau dalam keadaan bersafar (lantas ia tidak berpuasa), maka (wajiblah baginya berpuasa), sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang lain” (QS. Al Baqarah: 185). Dalam ayat ini dikatakan untuk mengqadha’ puasanya di hari lainnya dan tidak disyaratkan oleh Allah Ta’ala untuk berturut-turut. Seandainya disyaratkan berturut-turut, maka tentu qadha’ tersebut harus dilakukan sesegera mungkin. Hal ini menunjukkan bahwa dalam masalah mendahulukan puasa sunnah dari qadha’ puasa ada kelapangan.” (Syarhul Mumthi’, Syaikh Muhammad bin Sholih Al ‘Utsaimin, 6: 448). Kesimpulannya, masih boleh berpuasa Arafah maupun berpuasa sunnah di awal Dzulhijjah meskipun memiliki utang puasa (qadha puasa). Asalkan yang punya utang puasa tersebut bertekad untuk melunasinya. Wallahu Ta’ala a’lam. Hanya Allah yang memberi taufik. — Selesai disusun di siang hari dari awal Dzulhijjah di Pesantren DS, 4 Dzulhijjah 1435 H   [1] HR. Ahmad 3/352. Hadits ini diriwayatkan oleh Ibnu Lahi’ah dan dinilai dho’if, dan di dalamnya ada perowi yang matruk (Lihat Al Mughni, Ibnu Qudamah, Darul Fikr, 3/86). Syaikh Al Albani dalam Silsilah Adh Dho’ifah wal Mawdhu’ah (2/235) mengatakan bahwa hadits ini dho’if. Begitu pula hadits ini didho’ifkan oleh Syaikh Syu’aib Al Arnauth dalam takhrij Musnad Imam Ahmad (3/352). — Akhukum fillah: Muhammad Abduh Tuasikal Ikuti status kami dengan memfollow FB Muhammad Abduh Tuasikal, Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom — Milikilah buku karya Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal yang membahas qurban dan aqiqah secara lengkap dengan judul “Panduan Qurban dan Aqiqah”. Harga Rp.23.000,-, terbitan Pustaka Muslim Yogyakarta. Lihat infonya di sini. Segera pesan via sms +62 852 00 171 222 atau BB 27EACDF5 atau WA +62 8222 604 2114. Kirim format pesan: buku qurban#nama pemesan#alamat#no HP#jumlah buku. Tagspuasa arafah


Bolehkah melakukan puasa awal Dzulhijjah namun masih memiliki utang puasa (qadha puasa)? Termasuk pula apakah boleh melakukan puasa Arafah pada 9 Dzulhijjah sedangkan masih memiliki utang puasa? Pertanyaan seperti di atas beberapa kali ditujukan pada redaksi Rumaysho.Com dan perlu kiranya untuk dibahas. Para fuqoha berselisih pendapat dalam hukum melakukan puasa sunnah sebelum melunasi qadha’ puasa Ramadhan. Para ulama Hanafiyah membolehkan melakukan puasa sunnah sebelum qadha’ puasa Ramadhan. Mereka sama sekali tidak mengatakannya makruh. Alasan mereka, qadha’ puasa tidak mesti dilakukan sesegera mungkin. Ibnu ‘Abdin mengatakan, “Seandainya wajib qadha’ puasa dilakukan sesegera mungkin (tanpa boleh menunda-nunda), tentu akan makruh jika seseorang mendahulukan puasa sunnah dari qadha’ puasa Ramadhan. Qadha’ puasa bisa saja diakhirkan selama masih lapang waktunya.” Para ulama Malikiyah dan Syafi’iyah berpendapat tentang bolehnya namun disertai makruh jika seseorang mendahulukan puasa sunnah dari qadha’ puasa. Karena jika melakukan seperti ini berarti seseorang mengakhirkan yang wajib (demi mengerjakan yang sunnah). Ad Dasuqi berkata, “Dimakruhkan jika seseorang mendahulukan puasa sunnah padahal masih memiliki tanggungan puasa wajib seperti puasa nadzar, qadha’ puasa, dan puasa kafaroh. Dikatakan makruh baik puasa sunnah yang dilakukan dari puasa wajib adalah puasa yang tidak begitu dianjurkan atau puasa sunnah tersebut adalah puasa yang amat ditekankan seperti puasa ‘Asyura’, puasa pada 9 Dzulhijjah. Demikian pendapat yang lebih kuat.” Para ulama Hanabilah menyatakan diharamkan mendahulukan puasa sunnah sebelum mengqadha’ puasa Ramadhan. Mereka katakan bahwa tidak sah jika seseorang melakukan puasa sunnah padahal masih memiliki utang puasa Ramadhan meskipun waktu untuk mengqadha’ puasa tadi masih lapang. Sudah sepatutnya seseorang mendahulukan yang wajib, yaitu dengan mendahulukan qadha’ puasa. Jika seseorang memiliki kewajiban puasa nadzar, ia tetap melakukannya setelah menunaikan kewajiban puasa Ramadhan (qadha’ puasa Ramadhan). Dalil dari mereka adalah hadits Abu Hurairah, من صام تطوّعاً وعليه من رمضان شيء لم يقضه فإنّه لا يتقبّل منه حتّى يصومه “Barangsiapa yang melakukan puasa sunnah namun masih memiliki utang puasa Ramadhan, maka puasa sunnah tersebut tidak akan diterima sampai ia menunaikan yang wajib.” Catatan penting, hadits ini adalah hadits yang dho’if (lemah).[1] Para ulama Hanabilah juga mengqiyaskan (menganalogikan) dengan haji. Jika seseorang menghajikan orang lain (padahal ia sendiri belum berhaji) atau ia melakukan haji yang sunnah sebelum haji yang wajib, maka seperti ini tidak dibolehkan. Jika Merujuk pada Dalil Dalil yang menunjukkan bahwa terlarang mendahulukan puasa sunnah dari puasa wajib adalah hadits yang dho’if sebagaimana diterangkan di atas. Dalam mengqadha’ puasa Ramadhan, waktunya amat longgar, yaitu sampai Ramadhan berikutnya. Allah Ta’ala sendiri memutlakkan qadha’ puasa dan tidak memerintahkan sesegera mungkin sebagaimana dalam firman-Nya, فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ “Maka (wajiblah baginya berpuasa), sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang lain.” (QS. Al Baqarah: 185). Begitu pula dapat dilihat dari apa yang dilakukan oleh ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha. Dari Abu Salamah, beliau mengatakan bahwa beliau mendengar ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha mengatakan, كَانَ يَكُونُ عَلَىَّ الصَّوْمُ مِنْ رَمَضَانَ ، فَمَا أَسْتَطِيعُ أَنْ أَقْضِىَ إِلاَّ فِى شَعْبَانَ “Aku masih memiliki utang puasa Ramadhan. Aku tidaklah mampu mengqadha’nya kecuali di bulan Sya’ban.” Yahya (salah satu perowi hadits) mengatakan bahwa hal ini dilakukan ‘Aisyah karena beliau sibuk mengurus Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. (HR. Bukhari no. 1950 dan Muslim no. 1146) Sebagaimana pelajaran dari hadits ‘Aisyah yang di mana beliau baru mengqadha’ puasanya saat di bulan Sya’ban, dari hadits tersebut Ibnu Hajar rahimahullah mengatakan, “Tidak boleh mengakhirkan qadha’ puasa lewat dari Ramadhan berikutnya.” (Fathul Bari Syarh Shahih Al Bukhari, 4: 191) Imam Nawawi rahimahullah berkata, “Disunnahkan menyegerakan mengqadha’ puasa Ramadhan. Jika ditunda, maka tetaplah sah menurut para ulama muhaqqiqin, fuqaha dan ulama ahli ushul. Mereka menyatakan bahwa yang penting punya azam (tekad) untuk melunasi qadha’ tersebut.” (Syarh Shahih Muslim, 8: 23). Syaikh Muhammad bin Sholih Al ‘Utsaimin rahimahullah mengatakan, “Inilah pendapat terkuat dan lebih tepat (yaitu boleh melakukan puasa sunnah sebelum qadha’ puasa selama waktunya masih lapang, pen). Jika seseorang melakukan puasa sunnah sebelum qadha’ puasa, puasanya sah dan ia pun tidak berdosa. Karena analogi (qiyas) dalam hal ini benar. Allah Ta’ala berfirman (yang artinya), “Barangsiapa yang sakit atau dalam keadaan bersafar (lantas ia tidak berpuasa), maka (wajiblah baginya berpuasa), sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang lain” (QS. Al Baqarah: 185). Dalam ayat ini dikatakan untuk mengqadha’ puasanya di hari lainnya dan tidak disyaratkan oleh Allah Ta’ala untuk berturut-turut. Seandainya disyaratkan berturut-turut, maka tentu qadha’ tersebut harus dilakukan sesegera mungkin. Hal ini menunjukkan bahwa dalam masalah mendahulukan puasa sunnah dari qadha’ puasa ada kelapangan.” (Syarhul Mumthi’, Syaikh Muhammad bin Sholih Al ‘Utsaimin, 6: 448). Kesimpulannya, masih boleh berpuasa Arafah maupun berpuasa sunnah di awal Dzulhijjah meskipun memiliki utang puasa (qadha puasa). Asalkan yang punya utang puasa tersebut bertekad untuk melunasinya. Wallahu Ta’ala a’lam. Hanya Allah yang memberi taufik. — Selesai disusun di siang hari dari awal Dzulhijjah di Pesantren DS, 4 Dzulhijjah 1435 H   [1] HR. Ahmad 3/352. Hadits ini diriwayatkan oleh Ibnu Lahi’ah dan dinilai dho’if, dan di dalamnya ada perowi yang matruk (Lihat Al Mughni, Ibnu Qudamah, Darul Fikr, 3/86). Syaikh Al Albani dalam Silsilah Adh Dho’ifah wal Mawdhu’ah (2/235) mengatakan bahwa hadits ini dho’if. Begitu pula hadits ini didho’ifkan oleh Syaikh Syu’aib Al Arnauth dalam takhrij Musnad Imam Ahmad (3/352). — Akhukum fillah: Muhammad Abduh Tuasikal Ikuti status kami dengan memfollow FB Muhammad Abduh Tuasikal, Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom — Milikilah buku karya Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal yang membahas qurban dan aqiqah secara lengkap dengan judul “Panduan Qurban dan Aqiqah”. Harga Rp.23.000,-, terbitan Pustaka Muslim Yogyakarta. Lihat infonya di sini. Segera pesan via sms +62 852 00 171 222 atau BB 27EACDF5 atau WA +62 8222 604 2114. Kirim format pesan: buku qurban#nama pemesan#alamat#no HP#jumlah buku. Tagspuasa arafah

Hartamu Tidak Menambah Umurmu Sedetikpun…

Kapan terbetik dalam hatimu bahwa hartamu akan menambah umurmu, maka sungguh engkau seperti yang disebutkan oleh Allah tentang orang yang terus mengumpulkan harta dan pelit karena menyangka hartanya akan menambah usianya…الَّذِي جَمَعَ مَالًا وَعَدَّدَهُyang mengumpulkan harta dan menghitung-hitung,يَحْسَبُ أَنَّ مَالَهُ أَخْلَدَهُdia mengira bahwa hartanya itu dapat mengkekalkannya (QS : Al-Humazah 2-3)Justru sikap pelitlah yang merusak umur dan menghilangkan keberkahannya, sebaliknya perbuatan baik terlebih lagi bersedekah bagi kerabat akan menambah umur. Ingatlah engkau dilahirkan dalam kondisi tdk membawa sepeserpun harta, maka demikian pula tatkala kau dibangkitkan tdk membawa sepeserpun harta yg selama ini engkau kumpulkan siang dan malam tanpa mengenal lelah…Namun jika hartamu kau sedekahkan maka amal sedekahmu akan menemanimu pada hari kiamatRasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda :كل امرء في ظل صدقته حتى يقضى بين الناس“Setiap orang dibawah naungan sedekahnya hingga diputuskan hukum diantara manusia” (HR Ahmad dan Hakim dan dishahihkan oleh Al-Albani) 

Hartamu Tidak Menambah Umurmu Sedetikpun…

Kapan terbetik dalam hatimu bahwa hartamu akan menambah umurmu, maka sungguh engkau seperti yang disebutkan oleh Allah tentang orang yang terus mengumpulkan harta dan pelit karena menyangka hartanya akan menambah usianya…الَّذِي جَمَعَ مَالًا وَعَدَّدَهُyang mengumpulkan harta dan menghitung-hitung,يَحْسَبُ أَنَّ مَالَهُ أَخْلَدَهُdia mengira bahwa hartanya itu dapat mengkekalkannya (QS : Al-Humazah 2-3)Justru sikap pelitlah yang merusak umur dan menghilangkan keberkahannya, sebaliknya perbuatan baik terlebih lagi bersedekah bagi kerabat akan menambah umur. Ingatlah engkau dilahirkan dalam kondisi tdk membawa sepeserpun harta, maka demikian pula tatkala kau dibangkitkan tdk membawa sepeserpun harta yg selama ini engkau kumpulkan siang dan malam tanpa mengenal lelah…Namun jika hartamu kau sedekahkan maka amal sedekahmu akan menemanimu pada hari kiamatRasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda :كل امرء في ظل صدقته حتى يقضى بين الناس“Setiap orang dibawah naungan sedekahnya hingga diputuskan hukum diantara manusia” (HR Ahmad dan Hakim dan dishahihkan oleh Al-Albani) 
Kapan terbetik dalam hatimu bahwa hartamu akan menambah umurmu, maka sungguh engkau seperti yang disebutkan oleh Allah tentang orang yang terus mengumpulkan harta dan pelit karena menyangka hartanya akan menambah usianya…الَّذِي جَمَعَ مَالًا وَعَدَّدَهُyang mengumpulkan harta dan menghitung-hitung,يَحْسَبُ أَنَّ مَالَهُ أَخْلَدَهُdia mengira bahwa hartanya itu dapat mengkekalkannya (QS : Al-Humazah 2-3)Justru sikap pelitlah yang merusak umur dan menghilangkan keberkahannya, sebaliknya perbuatan baik terlebih lagi bersedekah bagi kerabat akan menambah umur. Ingatlah engkau dilahirkan dalam kondisi tdk membawa sepeserpun harta, maka demikian pula tatkala kau dibangkitkan tdk membawa sepeserpun harta yg selama ini engkau kumpulkan siang dan malam tanpa mengenal lelah…Namun jika hartamu kau sedekahkan maka amal sedekahmu akan menemanimu pada hari kiamatRasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda :كل امرء في ظل صدقته حتى يقضى بين الناس“Setiap orang dibawah naungan sedekahnya hingga diputuskan hukum diantara manusia” (HR Ahmad dan Hakim dan dishahihkan oleh Al-Albani) 


Kapan terbetik dalam hatimu bahwa hartamu akan menambah umurmu, maka sungguh engkau seperti yang disebutkan oleh Allah tentang orang yang terus mengumpulkan harta dan pelit karena menyangka hartanya akan menambah usianya…الَّذِي جَمَعَ مَالًا وَعَدَّدَهُyang mengumpulkan harta dan menghitung-hitung,يَحْسَبُ أَنَّ مَالَهُ أَخْلَدَهُdia mengira bahwa hartanya itu dapat mengkekalkannya (QS : Al-Humazah 2-3)Justru sikap pelitlah yang merusak umur dan menghilangkan keberkahannya, sebaliknya perbuatan baik terlebih lagi bersedekah bagi kerabat akan menambah umur. Ingatlah engkau dilahirkan dalam kondisi tdk membawa sepeserpun harta, maka demikian pula tatkala kau dibangkitkan tdk membawa sepeserpun harta yg selama ini engkau kumpulkan siang dan malam tanpa mengenal lelah…Namun jika hartamu kau sedekahkan maka amal sedekahmu akan menemanimu pada hari kiamatRasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda :كل امرء في ظل صدقته حتى يقضى بين الناس“Setiap orang dibawah naungan sedekahnya hingga diputuskan hukum diantara manusia” (HR Ahmad dan Hakim dan dishahihkan oleh Al-Albani) 

Kapan Puasa Arofah?!

Tidak diragukan lagi akan keutamaan puasa hari Arofah, Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabdaصِيَامُ يَوْمِ عَرَفَةَ أَحْتَسِبُ عَلَى اللهِ أَنْ يُكَفِّرَ السَّنَةَ الَّتِي قَبْلَهُ وَالسَّنَةَ الَّتِي بَعْدَهُ“Puasa hari Arofah aku berharap kepada Allah agar penebus (dosa) setahun sebelumnya dan setahun sesudahnya” (HR Muslim no 197)Tidak diragukan pula bahwa para ulama telah berbeda pendapat dalam hal ini menjadi dua pendapat :Pertama : Waktu puasa Arofah disesuaikan dengan wukufnya para jama’ah haji di padang Arofah. Dan ini adalah pendapat jumhur mayoritas ulama sekarang, seperti Syaikh Bin Baaz rahimahullah, Al-Lajnah Ad-Daaimah, dan Syaikh Abdul Muhsin Al-‘Abbad Al-Badr hafizohullahKedua : Waktu puasa Arofah di sesuaikan dengan ru’yah hilal bulan Dzulhijjah pada masing-masing wilayah. Dan inilah pendapat yang mashyur dari Asy-Syaikh Muhammad bin Sholeh Al-‘Utsaimin rahimahullah, yang kemudian diikuti oleh murid-murid senior beliau seperti Asy-Syaikh Kholid Al-Muslih, dan Asy-Syaikh Kholid Al-Musyaiqih. Demikian juga merupakan fatwa Syaikh Abdullah bin Al-Jibrin rahimahullah (http://ibn-jebreen.com/fatwa/vmasal-11952-.html)           Masalah perbedaan ini juga telah banyak dibahas di dunia maya seperti di (http://www.ahlalhdeeth.com/vb/forum/ المنتدى-الشرعي-العام/164117-بحث-حول-مسألة-تحديد-يوم-عرفة-إذا-اختلفت-المطالع), kami hanya menukil dan meringkas serta menambah sedikit tambahan dalam tulisan ini.          Karena ini adalah masalah khilafiyah, maka tentunya harus ada kelapangan dada untuk legowo dalam menghadapi permasalahan ini, tidak perlu ngotot apalagi menuduh orang yang berbeda pendapat dengan tuduhan yang tidak-tidak, seperti meniru pemikiran khawarij atau ahlul bid’ah ?!. Permasalahan ini sebagaimana permasalahan khilafiyah fiqhiyah yang lainnya yang hendaknya kita berlapang dada. Jika setiap permasalahan khilaf kita ngotot maka kita akan selalu ribut.Diantara sebab bentuk kekauan dan “sikap keras” dalam permasalahan ini adalah anggapan bahwa permasalahan ini telah ada nash (yaitu dalil yang tidak mengandung kecuali satu kemungkinan saja, dan tegas dalam penunjukannya). Sehingga barang siapa yang menyelisihi nash pantas untuk disalahkan !!Jika seandainya Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda ((Puasa hari Arofah adalah puasa dimana para jam’ah haji sedang wukuf di padang Arofah)), tentunya ini adalah nash dalam permasalahan ini, dan tentu para ulama tidak akan khilaf dalam memahami redaksi tersebut. Akan tetapi kenyataannya Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda صِيَامُ يَوْمِ عَرَفَةَ “Puasa hari Arofah…”. Disinilah muncul perbedaan dalam memahami sabda Nabi tersebut, apakah maksudnya adalah “hari dimana para jama’ah haji sedang wukuf di Arofah”?, ataukah yang dimaksud adalah “hari tanggal 9 Dzulhijjah, yang dinamakan dengan hari Arofah?”.          Ternyata khilaf ini sudah ada sejak zaman ulama terdahulu.Ulama yang memilih pendapat pertama, diantaranya :Ibnu Rojab Al-Hanbali rahimahullah, beliau berkataويوم عرفة هو يوم العتق من النار فيعتق الله من النار من وقف بعرفة ومن لم يقف بها من أهل الأمصار من المسلمين فلذلك صار اليوم الذي يليه عيدا لجميع المسلمين في جميع أمصارهم من شهد الموسم منهم ومن لم يشهده لاشتراكهم في العتق والمغفرة يوم عرفةDan hari ‘Arofah adalah hari pembebasan dari neraka, maka Allah membebaskan dari neraka orang yang wukuf di Arofah dan juga orang yang tidak wukuf dari para penduduk kota-kota dari kaum muslimin. Karenanya jadilah hari setelah hari Arofah adalah hari raya bagi seluruh kaum muslimin di seluruh kota-kota mereka, baik yang menghadiri musim haji maupun yang tidak menghadiri, karena kesamaan mereka dalam pembebasan dari neraka dan ampunan Allah pada hari Arofah” (Lathoiful Ma’aarif hal 276)Ulama yang memilih pendapat kedua, diantaranya adalah :Ibnu Abidin rahimahullah, beliau berkata :لأن اختلاف المطالع إنما لم يعتبر في الصوم لتعلقه بمطلق الرؤية. وهذا بخلاف الاضحية فالظاهر أنها كأوقات الصلوات يلزم كل قوم العمل بما عندهم، فتجزئ الاضحية في اليوم الثالث عشر وإن كان على رؤيا غيرهم هو الرابع عشر والله أعلم.“Karena perbedaan mathla’ hanyalah tidak mu’tabar  (tidak dianggap) pada permasalahan puasa karena puasa berkaitan dengan terlihatnya hilal secara mutlak. Hal ini berbeda dengan udhiyah (penyembelihan kurban), maka dzohirnya ia seperti waktu-waktu sholat, maka wajib bagi setiap kaum beramal dengan apa yang ada pada mereka. Maka sah udlhiyah pada hari ke 13 (dzulhijjah) meskipun berdasarkan ru’yah selain mereka adalah hari ke 14 dzulhijjah, wallahu a’lam”. (Hasyiah Rodd Al-Muhtaar 2/432)Ibnu Abidin justru memandang tidak ada perbedaan mathla’ dalam menentukan awal puasa ramadhan, akan tetapi untuk masalah penyembelihan korban justru beliau memandang adanya perbedaan mathla’, maka masing-masing beramal dengan ru’yahnya masing-masing.          Demikianlah para ulama mutaqoddimin telah berselisih akan hal ini, akan tetapi penulis lebih condong kepada pendapat kedua yang menyatakan bahwa penentuan hari Arofah dikembalikan kepada ru’yah di negeri masing-masing.Adapun dari sisi dalil adalah sebagai berikut :PERTAMA : Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam telah menamakan puasa Arofah meskipun kaum muslimin belum melaksanakan haji, bahkan para sahabat telah mengenal puasa Arofah yang jatuh pada 9 dzulhijjah meskipun kaum muslimin belum melasanakan haji.Dalam sunan Abu Dawud :عَنْ هُنَيْدَةَ بْنِ خَالِدٍ عَنِ امْرَأَتِهِ عَنْ بَعْضِ أَزْوَاجِ النَّبِىِّ -صلى الله عليه وسلم- قَالَتْ كَانَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- يَصُومُ تِسْعَ ذِى الْحِجَّةِ وَيَوْمَ عَاشُورَاءَ وَثَلاَثَةَ أَيَّامٍ مِنْ كُلِّ شَهْرٍ أَوَّلَ اثْنَيْنِ مِنَ الشَّهْرِ وَالْخَمِيسَ.Dari Hunaidah bin Kholid dari istrinya dari sebagian istri Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam berkata : “Adalah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam berpuasa pada 9 Dzulhijjah, hari ‘Aasyuroo’ (10 Muharraom) dan tiga hari setiap bulan” (HR Abu Dawud no 2439 dan dishahihkan oleh Al-Albani, namun hadits ini diperselihkan akan keshahihannya)Ini menunjukkan bahwasanya Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam terbiasa puasa Arofah.Tatkala mengomentari lafal hadits ((أَنَّ نَاسًا تَمَارَوْا فِي صَوْم النَّبِيِّ صَلَّى اللَّه عَلَيْهِ وَسَلَّمَ)) “Orang-orang (yaitu para sahabat) berselisih tentang puasa Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam (tatkala di padang Arofah)”, Al-Hafiz Ibnu Hajar rahimahullah berkata :هَذَا يُشْعِرُ بِأَنَّ صَوْم يَوْمِ عَرَفَةَ كَانَ مَعْرُوفًا عِنْدَهُمْ مُعْتَادًا لَهُمْ فِي الْحَضَر ، وَكَأَنَّ مَنْ جَزَمَ بِأَنَّهُ صَائِم اِسْتَنَدَ إِلَى مَا أَلِفَهُ مِنْ الْعِبَادَةِ ، وَمَنْ جَزَمَ بِأَنَّهُ غَيْرُ صَائِمٍ قَامَتْ عِنْدَهُ قَرِينَةُ كَوْنِهِ مُسَافِرًا“Ini mengisyaratkan bahwasanya puasa hari Arofah adalah perkara yang dikenal di sisi para sahabat, terbiasa mereka lakukan tatkala tidak bersafar. Seakan-akan sahabat yang memastikan bahwasanya Nabi berpuasa bersandar kepada kebiasaan Nabi yang suka beribadah. Dan sahabat yang memastikan bahwa Nabi tidak berpuasa berdalil adanya indikasi Nabi sedang safar” (Fathul Baari 6/268)Padahal kita tahu bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam hanya berhaji sekali -yaitu haji wadaa’- dan ternyata Nabi dan para sahabat sudah terbiasa puasa di hari Arofah meskipun tidak ada muslim yang wukuf di padang Arofah.Tentu sebelum Islam sudah ada orang-orang Arab yang wukuf di Arofat dari kalangan kaum musyrikin (kecuali kaum Quraisy yang wukufnya di Al-Muzdalifah). Akan tetapi pembicaraan kita tentang ikut serta meraih ampunan yang Allah berikan kepada kaum muslimin yang sedang wukuf di padang Arofah. Dan tatkala Nabi dan para sahabatnya terbiasa puasa hari Arofah ternyata tidak ada seorang muslimpun yang wukuf di Arofah. Ini menujukan bahwa konsentrasi penamaan puasa Arofah berkaitan dengan waktu 9 Dzulhijjah dan bukan pada tempat padang Arofah yang para jama’ah haji sedang wukuf di situ.Al-Khirosyi berkata :(قَوْلُهُ : وَعَرَفَةَ وَعَاشُورَاءَ) هَذِهِ الْمَوَاسِمُ الْمُشَارُ بِقَوْلِهِ وَغَيْرِهِ مِنْ الْمَوَاسِمِ ، وَعَاشُورَاءُ وَنِصْفُ شَعْبَانَ مَوْسِمٌ مِنْ حَيْثُ الصَّوْمُ وَغَيْرُهُ مِمَّا يُطْلَبُ فِيهِ، وَالْمَوَاسِمُ جَمْعُ مَوْسِمٍ الزَّمَنُ الْمُتَعَلِّقُ بِهِ الْحُكْمُ الشَّرْعِيُّ وَلَمْ يُرِدْ بِعَرَفَةَ مَوْضِعَ الْوُقُوفِ بَلْ أَرَادَ بِهِ زَمَنَهُ وَهُوَ الْيَوْمُ التَّاسِعُ مِنْ ذِي الْحِجَّةِ“Hari Arafah dan Asyura -sebagaimana yang disebutkan- adalah salah satu dari musim-musim ibadah. Jika ditinjau dari sisi puasa maka Hari Asyura’ dan Nisfu Sya’ban dan yang lainnya adalah musim ibadah yang dituntut untuk berpuasa pada musim tersebut. Musim adalah waktu yang terkait dengan suatu hukum syariat. Bukanlah yang dimaksud dengan lafal “Arofah” adalah tempat wukuf, akan tetapi yang dimaksud adalah waktunya, yaitu waktu wukufnya yaitu 9 Dzulhijjah” (Syarh Mukhtashor Al-Kholil) KEDUA : Kita bayangkan bagaimana kondisi kaum muslimin -taruhlah- sekitar 200 tahun yang lalu, sebelum ditemukannya telegraph, apalagi telepon. Maka jika puasa Arofah penduduk suatu negeri kaum muslimin harus sesuai dengan wukufnya jama’ah haji di padang Arofah, maka bagaimanakah puasa Arofahnya penduduk negeri-negeri yang jauh dari Mekah seperti Indonesia, India, Cina dll 200 tahun yang lalu? apalagi 800 atau 1000 tahun yang lalu?.Demikian juga bagi yang hendak berkurban, maka sejak kapankah ia harus menahan untuk tidak memotong kuku dan mencukur rambut?,  dan kapan ia boleh memotong kambing kurbannya?, apakah harus menunggu kabar dari Mekah?, yang bisa jadi datang kabar tersebut berbulan-bulan kemudian?.Kalaupun akhirnya telah datang kabar setelah setengah bulan atau sebulan misalnya -padahal terjadi perbedaan antara ru’yah mereka dengan Mekah- maka sama sekali tidak dinukil mereka lalu mengqodo kesalahan mereka.Ibnu Taimiyyah rahimahullah berkata :أنا نعلم بيقين أنه ما زال في عهد الصحابة والتابعين يري الهلال في بعض أمصار المسلمين بعد بعض، فإن هذا من الأمور المعتادة التي لا تبديل لها، ولابد أن يبلغهم الخبر في أثناء الشهر، فلو كانوا يجب عليهم القضاء لكانت هممهم تتوفر على البحث عن رؤيته في سائر بلدان الإسلام، كتوفرها على البحث عن رؤيته في بلده، ولكان القضاء يكثر في أكثر الرمضانات، ومثل هذا لو كان لنقل، ولما لم ينقل دل على أنه لا أصل له، وحديث ابن عباس يدل على هذا“Kita tahu dengan yakin bahwasanya semenjak zaman sahabat dan tabi’in telah terlihat hilal di sebagian negeri kaum muslimin setelah terlihat di negeri yang lainnya (yaitu terjadi perbedaan hari dari terlihatnya hilal-pen). Karena ini merupakan perkara yang biasa yang tidak tergantikan. Dan pasti akan sampai kabar di tengah bulan (akan perbedaan hilal mereka dengan hilal yang terlihat di hijaz-pen). Kalau memang wajib bagi mereka untuk mengqodo’ maka tentu semangat mereka untuk mencari tahu tentang terlihatnya hilal di seluruh negeri kaum muslimin sebagaimana semangat mereka untuk melihat hilal di negeri mereka. Dan tentu pula akan banyak terjadi qodo di sebagian besar bulan Ramadhan. Hal seperti ini, kalau seandainya terjadi maka tentu akan dinukilkan. Maka tatkala tidak dinukilkan (kalau mereka mengqodo) maka ini menunjukkan perkara ini tidak ada asalnya. Dan hadits Ibnu Abbas menunjukkan akan hal ini” (Majmuu’ A-Fataawa 1/12)          Karenanya di zaman Ibnu Hajar terjadi perbedaan antara penduduk mekah dan penduduk Mesir dalam menentukan hari Arofah dan hari raya ‘Idul Adha. Ibnu Hajar rahimahullah berkata :وكانت الوقفة يوم الجمعة بعد تنازع بمكة مع أن العيد كان بالقاهرة يوم الجمعة“Tatkala itu wuquf (padang Arofah) di Mekah hari jum’at -setelah terjadi perselisihan-, sementara hari raya idul adha di Qohiroh (Mesir) adalah hari jum’at” (Inbaa’ Al-Ghomr bi Abnaa’ al-Umr fi At-Taariikh 2/425)Beliau juga berkata :وفي الثالث والعشرين من ذي الحجة وصل بالمبشر من الحاج … وأخبر بأن الوقفة كانت يوم الاثنين وكانت بالقاهرة يوم الأحد ، فتغيظ السلطان ظنا منه أن ذلك من تقصير في ترائي الهلال ، فعرفه بعض الناس أن ذلك يقع كثيرا بسبب اختلاف المطالع ؛ وبلغني أن العيني شنع على القضاة بذلك السبب فلما اجتمعنا عرفت السلطان أن الذي وقع يقدح في عمل المكيين عند من لا يرى باختلاف المطالع ، حتى لو كان ذلك في رمضان للزم المكيين قضاء يوم“Pada tanggal 23 Dzulhijjah sampailah pembawa kabar berita dari haji…., ia mengabarkan bahwa wukuf (di padang Arofah) pada hari senin, dan di Qohiroh (Mesir) jatuh pada hari Ahad. Maka Sultan (Mesir) pun marah karena menyangka bahwa perbedaan ini timbul karena kurang (serius) dalam melihat hilal. Maka ada sebagian orang yang menjelaskan kepada Sultan bahwasanya hal ini sering terjadi karena perbedaan mathla’. Dan telah sampai kabar kepadaku bahwasanya Al-‘Aini mencela para qodhi disebabkan hal ini. Maka tatkala kami bertemu, maka akupun menjelaskan kepada Sultan bahwasanya apa yang terjadi hanyalah merusak amalan penduduk Mekah menurut yang berpendapat bahwasanya tidak ada perbedaat mathla’, bahkan jika terjadi di bulan Ramadhan maka wajib bagi penduduk Mekah untuk mengqodo sehari” (Inbaa’ Al-Ghomr bi Abnaa’ al-Umr fi At-Taariikh 8/78)Kejadian di atas menunjukkan bahwa Mesir lebih dahulu melihat hilal daripada Mekah, sehingga Mekah 9 dzulhijjahnya (wukufnya) jatuh pada hari senin, sementara Mesir 9 Dzulhijjahnya jatuh pada hari ahad yaitu sehari sebelumnya. Jika para ulama memandang harus satu mathla’ maka seharusnya penduduk Mekah harus mengikuti penduduk Mesir, sehingga mereka telah salah dalam menentukan waktu wukuf di padang Arofah, demikian juga jika hal ini terjadi di bulan Ramadhan berarti taktala Mesir lebih dahulu puasa maka penduduk Mekah baru berpuasa sehari setelahnya maka penduduk Mekah harus mengqodo’ puasa sehari. Akan tetapi Ibnu Hajar menjelaskan kepada sulton bahwasanya hukum ini hanya berlaku bagi yang memandang tidak ada perbedaan mathla’, akan tetapi tidak berlaku bagi yang memandang adanya perbedaan mathla’. Dzohir kisah ini menunjukkan Ibnu Hajar rahimahullah condong kepada pendapat perbedaan pelaksanaan puasa Arofah jika memang waktu melihat hilalnya berbeda. KETIGA : Jika memang yang ditujukkan adalah menyesuaikan dengan waktu wukufnya para jama’ah haji di padang Arofah (dan bukan tanggal 9 Dzulhijjah berdasarkan masing-masing negeri), maka bagaimanakah cara berpuasanya orang-orang di Sorong Irian Jaya, yang perbedaan waktu antara Mekah dan Sorong adalah 6 jam?.Jika penduduk Sorong harus berpuasa pada hari yang sama -misalnya- maka jika ia berpuasa sejak pagi hari (misalnya jam 6 pagi WIT) maka di Mekah belum wukuf tatkala itu, bahkan masih jam 12 malam. Dan tatkala penduduk Mekah baru mulai wukuf -misalnya jam 12 siang waktu Mekah-, maka di Sorong sudah jam 6 maghrib?. Lantas bagaimana bisa ikut serta menyesuaikan puasanya dengan waktu wukuf?? KEEMPAT : Jika seandainya terjadi malapetaka atau problem besar atau bencana atau peperangan, sehingga pada suatu tahun ternyata jama’ah haji tidak bisa wukuf di padang Arofah, atau tidak bisa dilaksanakan ibadah haji pada tahun tersebut, maka apakah puasa Arofah juga tidak bisa dikerjakan karena tidak ada jama’ah yang wukuf di padang Arofah?Jawabannya tentu tetap boleh dilaksanakan puasa Arofah meskipun tidak ada yang wukuf di padang Arofah. Ini menunjukkan bahwa puasa Arofah yang dimaksudkan adalah pada tanggal 9 Dzulhijjah.Maka barang siapa yang satu mathla’ dengan Mekah dan tidak berhaji maka hendaknya ia berpuasa di hari para jama’ah haji sedang wukuf di padang Arofah, akan tetapi jika ternyata mathla’nya berbeda -seperti penduduk kota Sorong- maka ia menyesuaikan 9 dzulhijjah dengan ru’yah hilal setempat.          Intinya permasalahan ini adalah permasalahan khilafiyah. Meskipun penulis lebih condong kepada pendapat kedua -yaitu setiap negeri menyesuaikan 9 dzulhijjah berdasarkan ru’yah hilalnya-, akan tetapi sebagaimana kita ketahui bersama bahwasanya pendapat pertamapun sangat kuat dan dipilih oleh mayoritas ulama kontemporer.Permasalahan seperti ini sangatlah tidak pantas untuk dijadikan ajang untuk saling memaksakan pendapat, apalagi menuding dengan tuduhan kesalahan manhaj atau kesalahan aqidah dan sebagainya. Semoga Allah mempersatukan kita di atas ukhuwwah Islamiyah yang selalu berusaha untuk dikoyak oleh Syaitan dan para pengikutnya. Hendaknya kita beradab dengan adab para ulama dalam permasalahan khilafiyah, dan hendaknya kita mengenal manhaj salaf dalam menyikapi permasalahan khilafiyah. Jangan sampai kita mengaku-ngaku bermanhaj ahlus sunnah tapi justru tidak tahu manhaj ahlus sunnah dalam permasalahan khilafiyah.Kota Nabi -shallallahu ‘alaihi wa sallam-, 04-12-1435 H / 29 September 2014 MAbu Abdilmuhsin Firanda Andirjawww.firanda.com

Kapan Puasa Arofah?!

Tidak diragukan lagi akan keutamaan puasa hari Arofah, Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabdaصِيَامُ يَوْمِ عَرَفَةَ أَحْتَسِبُ عَلَى اللهِ أَنْ يُكَفِّرَ السَّنَةَ الَّتِي قَبْلَهُ وَالسَّنَةَ الَّتِي بَعْدَهُ“Puasa hari Arofah aku berharap kepada Allah agar penebus (dosa) setahun sebelumnya dan setahun sesudahnya” (HR Muslim no 197)Tidak diragukan pula bahwa para ulama telah berbeda pendapat dalam hal ini menjadi dua pendapat :Pertama : Waktu puasa Arofah disesuaikan dengan wukufnya para jama’ah haji di padang Arofah. Dan ini adalah pendapat jumhur mayoritas ulama sekarang, seperti Syaikh Bin Baaz rahimahullah, Al-Lajnah Ad-Daaimah, dan Syaikh Abdul Muhsin Al-‘Abbad Al-Badr hafizohullahKedua : Waktu puasa Arofah di sesuaikan dengan ru’yah hilal bulan Dzulhijjah pada masing-masing wilayah. Dan inilah pendapat yang mashyur dari Asy-Syaikh Muhammad bin Sholeh Al-‘Utsaimin rahimahullah, yang kemudian diikuti oleh murid-murid senior beliau seperti Asy-Syaikh Kholid Al-Muslih, dan Asy-Syaikh Kholid Al-Musyaiqih. Demikian juga merupakan fatwa Syaikh Abdullah bin Al-Jibrin rahimahullah (http://ibn-jebreen.com/fatwa/vmasal-11952-.html)           Masalah perbedaan ini juga telah banyak dibahas di dunia maya seperti di (http://www.ahlalhdeeth.com/vb/forum/ المنتدى-الشرعي-العام/164117-بحث-حول-مسألة-تحديد-يوم-عرفة-إذا-اختلفت-المطالع), kami hanya menukil dan meringkas serta menambah sedikit tambahan dalam tulisan ini.          Karena ini adalah masalah khilafiyah, maka tentunya harus ada kelapangan dada untuk legowo dalam menghadapi permasalahan ini, tidak perlu ngotot apalagi menuduh orang yang berbeda pendapat dengan tuduhan yang tidak-tidak, seperti meniru pemikiran khawarij atau ahlul bid’ah ?!. Permasalahan ini sebagaimana permasalahan khilafiyah fiqhiyah yang lainnya yang hendaknya kita berlapang dada. Jika setiap permasalahan khilaf kita ngotot maka kita akan selalu ribut.Diantara sebab bentuk kekauan dan “sikap keras” dalam permasalahan ini adalah anggapan bahwa permasalahan ini telah ada nash (yaitu dalil yang tidak mengandung kecuali satu kemungkinan saja, dan tegas dalam penunjukannya). Sehingga barang siapa yang menyelisihi nash pantas untuk disalahkan !!Jika seandainya Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda ((Puasa hari Arofah adalah puasa dimana para jam’ah haji sedang wukuf di padang Arofah)), tentunya ini adalah nash dalam permasalahan ini, dan tentu para ulama tidak akan khilaf dalam memahami redaksi tersebut. Akan tetapi kenyataannya Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda صِيَامُ يَوْمِ عَرَفَةَ “Puasa hari Arofah…”. Disinilah muncul perbedaan dalam memahami sabda Nabi tersebut, apakah maksudnya adalah “hari dimana para jama’ah haji sedang wukuf di Arofah”?, ataukah yang dimaksud adalah “hari tanggal 9 Dzulhijjah, yang dinamakan dengan hari Arofah?”.          Ternyata khilaf ini sudah ada sejak zaman ulama terdahulu.Ulama yang memilih pendapat pertama, diantaranya :Ibnu Rojab Al-Hanbali rahimahullah, beliau berkataويوم عرفة هو يوم العتق من النار فيعتق الله من النار من وقف بعرفة ومن لم يقف بها من أهل الأمصار من المسلمين فلذلك صار اليوم الذي يليه عيدا لجميع المسلمين في جميع أمصارهم من شهد الموسم منهم ومن لم يشهده لاشتراكهم في العتق والمغفرة يوم عرفةDan hari ‘Arofah adalah hari pembebasan dari neraka, maka Allah membebaskan dari neraka orang yang wukuf di Arofah dan juga orang yang tidak wukuf dari para penduduk kota-kota dari kaum muslimin. Karenanya jadilah hari setelah hari Arofah adalah hari raya bagi seluruh kaum muslimin di seluruh kota-kota mereka, baik yang menghadiri musim haji maupun yang tidak menghadiri, karena kesamaan mereka dalam pembebasan dari neraka dan ampunan Allah pada hari Arofah” (Lathoiful Ma’aarif hal 276)Ulama yang memilih pendapat kedua, diantaranya adalah :Ibnu Abidin rahimahullah, beliau berkata :لأن اختلاف المطالع إنما لم يعتبر في الصوم لتعلقه بمطلق الرؤية. وهذا بخلاف الاضحية فالظاهر أنها كأوقات الصلوات يلزم كل قوم العمل بما عندهم، فتجزئ الاضحية في اليوم الثالث عشر وإن كان على رؤيا غيرهم هو الرابع عشر والله أعلم.“Karena perbedaan mathla’ hanyalah tidak mu’tabar  (tidak dianggap) pada permasalahan puasa karena puasa berkaitan dengan terlihatnya hilal secara mutlak. Hal ini berbeda dengan udhiyah (penyembelihan kurban), maka dzohirnya ia seperti waktu-waktu sholat, maka wajib bagi setiap kaum beramal dengan apa yang ada pada mereka. Maka sah udlhiyah pada hari ke 13 (dzulhijjah) meskipun berdasarkan ru’yah selain mereka adalah hari ke 14 dzulhijjah, wallahu a’lam”. (Hasyiah Rodd Al-Muhtaar 2/432)Ibnu Abidin justru memandang tidak ada perbedaan mathla’ dalam menentukan awal puasa ramadhan, akan tetapi untuk masalah penyembelihan korban justru beliau memandang adanya perbedaan mathla’, maka masing-masing beramal dengan ru’yahnya masing-masing.          Demikianlah para ulama mutaqoddimin telah berselisih akan hal ini, akan tetapi penulis lebih condong kepada pendapat kedua yang menyatakan bahwa penentuan hari Arofah dikembalikan kepada ru’yah di negeri masing-masing.Adapun dari sisi dalil adalah sebagai berikut :PERTAMA : Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam telah menamakan puasa Arofah meskipun kaum muslimin belum melaksanakan haji, bahkan para sahabat telah mengenal puasa Arofah yang jatuh pada 9 dzulhijjah meskipun kaum muslimin belum melasanakan haji.Dalam sunan Abu Dawud :عَنْ هُنَيْدَةَ بْنِ خَالِدٍ عَنِ امْرَأَتِهِ عَنْ بَعْضِ أَزْوَاجِ النَّبِىِّ -صلى الله عليه وسلم- قَالَتْ كَانَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- يَصُومُ تِسْعَ ذِى الْحِجَّةِ وَيَوْمَ عَاشُورَاءَ وَثَلاَثَةَ أَيَّامٍ مِنْ كُلِّ شَهْرٍ أَوَّلَ اثْنَيْنِ مِنَ الشَّهْرِ وَالْخَمِيسَ.Dari Hunaidah bin Kholid dari istrinya dari sebagian istri Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam berkata : “Adalah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam berpuasa pada 9 Dzulhijjah, hari ‘Aasyuroo’ (10 Muharraom) dan tiga hari setiap bulan” (HR Abu Dawud no 2439 dan dishahihkan oleh Al-Albani, namun hadits ini diperselihkan akan keshahihannya)Ini menunjukkan bahwasanya Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam terbiasa puasa Arofah.Tatkala mengomentari lafal hadits ((أَنَّ نَاسًا تَمَارَوْا فِي صَوْم النَّبِيِّ صَلَّى اللَّه عَلَيْهِ وَسَلَّمَ)) “Orang-orang (yaitu para sahabat) berselisih tentang puasa Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam (tatkala di padang Arofah)”, Al-Hafiz Ibnu Hajar rahimahullah berkata :هَذَا يُشْعِرُ بِأَنَّ صَوْم يَوْمِ عَرَفَةَ كَانَ مَعْرُوفًا عِنْدَهُمْ مُعْتَادًا لَهُمْ فِي الْحَضَر ، وَكَأَنَّ مَنْ جَزَمَ بِأَنَّهُ صَائِم اِسْتَنَدَ إِلَى مَا أَلِفَهُ مِنْ الْعِبَادَةِ ، وَمَنْ جَزَمَ بِأَنَّهُ غَيْرُ صَائِمٍ قَامَتْ عِنْدَهُ قَرِينَةُ كَوْنِهِ مُسَافِرًا“Ini mengisyaratkan bahwasanya puasa hari Arofah adalah perkara yang dikenal di sisi para sahabat, terbiasa mereka lakukan tatkala tidak bersafar. Seakan-akan sahabat yang memastikan bahwasanya Nabi berpuasa bersandar kepada kebiasaan Nabi yang suka beribadah. Dan sahabat yang memastikan bahwa Nabi tidak berpuasa berdalil adanya indikasi Nabi sedang safar” (Fathul Baari 6/268)Padahal kita tahu bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam hanya berhaji sekali -yaitu haji wadaa’- dan ternyata Nabi dan para sahabat sudah terbiasa puasa di hari Arofah meskipun tidak ada muslim yang wukuf di padang Arofah.Tentu sebelum Islam sudah ada orang-orang Arab yang wukuf di Arofat dari kalangan kaum musyrikin (kecuali kaum Quraisy yang wukufnya di Al-Muzdalifah). Akan tetapi pembicaraan kita tentang ikut serta meraih ampunan yang Allah berikan kepada kaum muslimin yang sedang wukuf di padang Arofah. Dan tatkala Nabi dan para sahabatnya terbiasa puasa hari Arofah ternyata tidak ada seorang muslimpun yang wukuf di Arofah. Ini menujukan bahwa konsentrasi penamaan puasa Arofah berkaitan dengan waktu 9 Dzulhijjah dan bukan pada tempat padang Arofah yang para jama’ah haji sedang wukuf di situ.Al-Khirosyi berkata :(قَوْلُهُ : وَعَرَفَةَ وَعَاشُورَاءَ) هَذِهِ الْمَوَاسِمُ الْمُشَارُ بِقَوْلِهِ وَغَيْرِهِ مِنْ الْمَوَاسِمِ ، وَعَاشُورَاءُ وَنِصْفُ شَعْبَانَ مَوْسِمٌ مِنْ حَيْثُ الصَّوْمُ وَغَيْرُهُ مِمَّا يُطْلَبُ فِيهِ، وَالْمَوَاسِمُ جَمْعُ مَوْسِمٍ الزَّمَنُ الْمُتَعَلِّقُ بِهِ الْحُكْمُ الشَّرْعِيُّ وَلَمْ يُرِدْ بِعَرَفَةَ مَوْضِعَ الْوُقُوفِ بَلْ أَرَادَ بِهِ زَمَنَهُ وَهُوَ الْيَوْمُ التَّاسِعُ مِنْ ذِي الْحِجَّةِ“Hari Arafah dan Asyura -sebagaimana yang disebutkan- adalah salah satu dari musim-musim ibadah. Jika ditinjau dari sisi puasa maka Hari Asyura’ dan Nisfu Sya’ban dan yang lainnya adalah musim ibadah yang dituntut untuk berpuasa pada musim tersebut. Musim adalah waktu yang terkait dengan suatu hukum syariat. Bukanlah yang dimaksud dengan lafal “Arofah” adalah tempat wukuf, akan tetapi yang dimaksud adalah waktunya, yaitu waktu wukufnya yaitu 9 Dzulhijjah” (Syarh Mukhtashor Al-Kholil) KEDUA : Kita bayangkan bagaimana kondisi kaum muslimin -taruhlah- sekitar 200 tahun yang lalu, sebelum ditemukannya telegraph, apalagi telepon. Maka jika puasa Arofah penduduk suatu negeri kaum muslimin harus sesuai dengan wukufnya jama’ah haji di padang Arofah, maka bagaimanakah puasa Arofahnya penduduk negeri-negeri yang jauh dari Mekah seperti Indonesia, India, Cina dll 200 tahun yang lalu? apalagi 800 atau 1000 tahun yang lalu?.Demikian juga bagi yang hendak berkurban, maka sejak kapankah ia harus menahan untuk tidak memotong kuku dan mencukur rambut?,  dan kapan ia boleh memotong kambing kurbannya?, apakah harus menunggu kabar dari Mekah?, yang bisa jadi datang kabar tersebut berbulan-bulan kemudian?.Kalaupun akhirnya telah datang kabar setelah setengah bulan atau sebulan misalnya -padahal terjadi perbedaan antara ru’yah mereka dengan Mekah- maka sama sekali tidak dinukil mereka lalu mengqodo kesalahan mereka.Ibnu Taimiyyah rahimahullah berkata :أنا نعلم بيقين أنه ما زال في عهد الصحابة والتابعين يري الهلال في بعض أمصار المسلمين بعد بعض، فإن هذا من الأمور المعتادة التي لا تبديل لها، ولابد أن يبلغهم الخبر في أثناء الشهر، فلو كانوا يجب عليهم القضاء لكانت هممهم تتوفر على البحث عن رؤيته في سائر بلدان الإسلام، كتوفرها على البحث عن رؤيته في بلده، ولكان القضاء يكثر في أكثر الرمضانات، ومثل هذا لو كان لنقل، ولما لم ينقل دل على أنه لا أصل له، وحديث ابن عباس يدل على هذا“Kita tahu dengan yakin bahwasanya semenjak zaman sahabat dan tabi’in telah terlihat hilal di sebagian negeri kaum muslimin setelah terlihat di negeri yang lainnya (yaitu terjadi perbedaan hari dari terlihatnya hilal-pen). Karena ini merupakan perkara yang biasa yang tidak tergantikan. Dan pasti akan sampai kabar di tengah bulan (akan perbedaan hilal mereka dengan hilal yang terlihat di hijaz-pen). Kalau memang wajib bagi mereka untuk mengqodo’ maka tentu semangat mereka untuk mencari tahu tentang terlihatnya hilal di seluruh negeri kaum muslimin sebagaimana semangat mereka untuk melihat hilal di negeri mereka. Dan tentu pula akan banyak terjadi qodo di sebagian besar bulan Ramadhan. Hal seperti ini, kalau seandainya terjadi maka tentu akan dinukilkan. Maka tatkala tidak dinukilkan (kalau mereka mengqodo) maka ini menunjukkan perkara ini tidak ada asalnya. Dan hadits Ibnu Abbas menunjukkan akan hal ini” (Majmuu’ A-Fataawa 1/12)          Karenanya di zaman Ibnu Hajar terjadi perbedaan antara penduduk mekah dan penduduk Mesir dalam menentukan hari Arofah dan hari raya ‘Idul Adha. Ibnu Hajar rahimahullah berkata :وكانت الوقفة يوم الجمعة بعد تنازع بمكة مع أن العيد كان بالقاهرة يوم الجمعة“Tatkala itu wuquf (padang Arofah) di Mekah hari jum’at -setelah terjadi perselisihan-, sementara hari raya idul adha di Qohiroh (Mesir) adalah hari jum’at” (Inbaa’ Al-Ghomr bi Abnaa’ al-Umr fi At-Taariikh 2/425)Beliau juga berkata :وفي الثالث والعشرين من ذي الحجة وصل بالمبشر من الحاج … وأخبر بأن الوقفة كانت يوم الاثنين وكانت بالقاهرة يوم الأحد ، فتغيظ السلطان ظنا منه أن ذلك من تقصير في ترائي الهلال ، فعرفه بعض الناس أن ذلك يقع كثيرا بسبب اختلاف المطالع ؛ وبلغني أن العيني شنع على القضاة بذلك السبب فلما اجتمعنا عرفت السلطان أن الذي وقع يقدح في عمل المكيين عند من لا يرى باختلاف المطالع ، حتى لو كان ذلك في رمضان للزم المكيين قضاء يوم“Pada tanggal 23 Dzulhijjah sampailah pembawa kabar berita dari haji…., ia mengabarkan bahwa wukuf (di padang Arofah) pada hari senin, dan di Qohiroh (Mesir) jatuh pada hari Ahad. Maka Sultan (Mesir) pun marah karena menyangka bahwa perbedaan ini timbul karena kurang (serius) dalam melihat hilal. Maka ada sebagian orang yang menjelaskan kepada Sultan bahwasanya hal ini sering terjadi karena perbedaan mathla’. Dan telah sampai kabar kepadaku bahwasanya Al-‘Aini mencela para qodhi disebabkan hal ini. Maka tatkala kami bertemu, maka akupun menjelaskan kepada Sultan bahwasanya apa yang terjadi hanyalah merusak amalan penduduk Mekah menurut yang berpendapat bahwasanya tidak ada perbedaat mathla’, bahkan jika terjadi di bulan Ramadhan maka wajib bagi penduduk Mekah untuk mengqodo sehari” (Inbaa’ Al-Ghomr bi Abnaa’ al-Umr fi At-Taariikh 8/78)Kejadian di atas menunjukkan bahwa Mesir lebih dahulu melihat hilal daripada Mekah, sehingga Mekah 9 dzulhijjahnya (wukufnya) jatuh pada hari senin, sementara Mesir 9 Dzulhijjahnya jatuh pada hari ahad yaitu sehari sebelumnya. Jika para ulama memandang harus satu mathla’ maka seharusnya penduduk Mekah harus mengikuti penduduk Mesir, sehingga mereka telah salah dalam menentukan waktu wukuf di padang Arofah, demikian juga jika hal ini terjadi di bulan Ramadhan berarti taktala Mesir lebih dahulu puasa maka penduduk Mekah baru berpuasa sehari setelahnya maka penduduk Mekah harus mengqodo’ puasa sehari. Akan tetapi Ibnu Hajar menjelaskan kepada sulton bahwasanya hukum ini hanya berlaku bagi yang memandang tidak ada perbedaan mathla’, akan tetapi tidak berlaku bagi yang memandang adanya perbedaan mathla’. Dzohir kisah ini menunjukkan Ibnu Hajar rahimahullah condong kepada pendapat perbedaan pelaksanaan puasa Arofah jika memang waktu melihat hilalnya berbeda. KETIGA : Jika memang yang ditujukkan adalah menyesuaikan dengan waktu wukufnya para jama’ah haji di padang Arofah (dan bukan tanggal 9 Dzulhijjah berdasarkan masing-masing negeri), maka bagaimanakah cara berpuasanya orang-orang di Sorong Irian Jaya, yang perbedaan waktu antara Mekah dan Sorong adalah 6 jam?.Jika penduduk Sorong harus berpuasa pada hari yang sama -misalnya- maka jika ia berpuasa sejak pagi hari (misalnya jam 6 pagi WIT) maka di Mekah belum wukuf tatkala itu, bahkan masih jam 12 malam. Dan tatkala penduduk Mekah baru mulai wukuf -misalnya jam 12 siang waktu Mekah-, maka di Sorong sudah jam 6 maghrib?. Lantas bagaimana bisa ikut serta menyesuaikan puasanya dengan waktu wukuf?? KEEMPAT : Jika seandainya terjadi malapetaka atau problem besar atau bencana atau peperangan, sehingga pada suatu tahun ternyata jama’ah haji tidak bisa wukuf di padang Arofah, atau tidak bisa dilaksanakan ibadah haji pada tahun tersebut, maka apakah puasa Arofah juga tidak bisa dikerjakan karena tidak ada jama’ah yang wukuf di padang Arofah?Jawabannya tentu tetap boleh dilaksanakan puasa Arofah meskipun tidak ada yang wukuf di padang Arofah. Ini menunjukkan bahwa puasa Arofah yang dimaksudkan adalah pada tanggal 9 Dzulhijjah.Maka barang siapa yang satu mathla’ dengan Mekah dan tidak berhaji maka hendaknya ia berpuasa di hari para jama’ah haji sedang wukuf di padang Arofah, akan tetapi jika ternyata mathla’nya berbeda -seperti penduduk kota Sorong- maka ia menyesuaikan 9 dzulhijjah dengan ru’yah hilal setempat.          Intinya permasalahan ini adalah permasalahan khilafiyah. Meskipun penulis lebih condong kepada pendapat kedua -yaitu setiap negeri menyesuaikan 9 dzulhijjah berdasarkan ru’yah hilalnya-, akan tetapi sebagaimana kita ketahui bersama bahwasanya pendapat pertamapun sangat kuat dan dipilih oleh mayoritas ulama kontemporer.Permasalahan seperti ini sangatlah tidak pantas untuk dijadikan ajang untuk saling memaksakan pendapat, apalagi menuding dengan tuduhan kesalahan manhaj atau kesalahan aqidah dan sebagainya. Semoga Allah mempersatukan kita di atas ukhuwwah Islamiyah yang selalu berusaha untuk dikoyak oleh Syaitan dan para pengikutnya. Hendaknya kita beradab dengan adab para ulama dalam permasalahan khilafiyah, dan hendaknya kita mengenal manhaj salaf dalam menyikapi permasalahan khilafiyah. Jangan sampai kita mengaku-ngaku bermanhaj ahlus sunnah tapi justru tidak tahu manhaj ahlus sunnah dalam permasalahan khilafiyah.Kota Nabi -shallallahu ‘alaihi wa sallam-, 04-12-1435 H / 29 September 2014 MAbu Abdilmuhsin Firanda Andirjawww.firanda.com
Tidak diragukan lagi akan keutamaan puasa hari Arofah, Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabdaصِيَامُ يَوْمِ عَرَفَةَ أَحْتَسِبُ عَلَى اللهِ أَنْ يُكَفِّرَ السَّنَةَ الَّتِي قَبْلَهُ وَالسَّنَةَ الَّتِي بَعْدَهُ“Puasa hari Arofah aku berharap kepada Allah agar penebus (dosa) setahun sebelumnya dan setahun sesudahnya” (HR Muslim no 197)Tidak diragukan pula bahwa para ulama telah berbeda pendapat dalam hal ini menjadi dua pendapat :Pertama : Waktu puasa Arofah disesuaikan dengan wukufnya para jama’ah haji di padang Arofah. Dan ini adalah pendapat jumhur mayoritas ulama sekarang, seperti Syaikh Bin Baaz rahimahullah, Al-Lajnah Ad-Daaimah, dan Syaikh Abdul Muhsin Al-‘Abbad Al-Badr hafizohullahKedua : Waktu puasa Arofah di sesuaikan dengan ru’yah hilal bulan Dzulhijjah pada masing-masing wilayah. Dan inilah pendapat yang mashyur dari Asy-Syaikh Muhammad bin Sholeh Al-‘Utsaimin rahimahullah, yang kemudian diikuti oleh murid-murid senior beliau seperti Asy-Syaikh Kholid Al-Muslih, dan Asy-Syaikh Kholid Al-Musyaiqih. Demikian juga merupakan fatwa Syaikh Abdullah bin Al-Jibrin rahimahullah (http://ibn-jebreen.com/fatwa/vmasal-11952-.html)           Masalah perbedaan ini juga telah banyak dibahas di dunia maya seperti di (http://www.ahlalhdeeth.com/vb/forum/ المنتدى-الشرعي-العام/164117-بحث-حول-مسألة-تحديد-يوم-عرفة-إذا-اختلفت-المطالع), kami hanya menukil dan meringkas serta menambah sedikit tambahan dalam tulisan ini.          Karena ini adalah masalah khilafiyah, maka tentunya harus ada kelapangan dada untuk legowo dalam menghadapi permasalahan ini, tidak perlu ngotot apalagi menuduh orang yang berbeda pendapat dengan tuduhan yang tidak-tidak, seperti meniru pemikiran khawarij atau ahlul bid’ah ?!. Permasalahan ini sebagaimana permasalahan khilafiyah fiqhiyah yang lainnya yang hendaknya kita berlapang dada. Jika setiap permasalahan khilaf kita ngotot maka kita akan selalu ribut.Diantara sebab bentuk kekauan dan “sikap keras” dalam permasalahan ini adalah anggapan bahwa permasalahan ini telah ada nash (yaitu dalil yang tidak mengandung kecuali satu kemungkinan saja, dan tegas dalam penunjukannya). Sehingga barang siapa yang menyelisihi nash pantas untuk disalahkan !!Jika seandainya Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda ((Puasa hari Arofah adalah puasa dimana para jam’ah haji sedang wukuf di padang Arofah)), tentunya ini adalah nash dalam permasalahan ini, dan tentu para ulama tidak akan khilaf dalam memahami redaksi tersebut. Akan tetapi kenyataannya Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda صِيَامُ يَوْمِ عَرَفَةَ “Puasa hari Arofah…”. Disinilah muncul perbedaan dalam memahami sabda Nabi tersebut, apakah maksudnya adalah “hari dimana para jama’ah haji sedang wukuf di Arofah”?, ataukah yang dimaksud adalah “hari tanggal 9 Dzulhijjah, yang dinamakan dengan hari Arofah?”.          Ternyata khilaf ini sudah ada sejak zaman ulama terdahulu.Ulama yang memilih pendapat pertama, diantaranya :Ibnu Rojab Al-Hanbali rahimahullah, beliau berkataويوم عرفة هو يوم العتق من النار فيعتق الله من النار من وقف بعرفة ومن لم يقف بها من أهل الأمصار من المسلمين فلذلك صار اليوم الذي يليه عيدا لجميع المسلمين في جميع أمصارهم من شهد الموسم منهم ومن لم يشهده لاشتراكهم في العتق والمغفرة يوم عرفةDan hari ‘Arofah adalah hari pembebasan dari neraka, maka Allah membebaskan dari neraka orang yang wukuf di Arofah dan juga orang yang tidak wukuf dari para penduduk kota-kota dari kaum muslimin. Karenanya jadilah hari setelah hari Arofah adalah hari raya bagi seluruh kaum muslimin di seluruh kota-kota mereka, baik yang menghadiri musim haji maupun yang tidak menghadiri, karena kesamaan mereka dalam pembebasan dari neraka dan ampunan Allah pada hari Arofah” (Lathoiful Ma’aarif hal 276)Ulama yang memilih pendapat kedua, diantaranya adalah :Ibnu Abidin rahimahullah, beliau berkata :لأن اختلاف المطالع إنما لم يعتبر في الصوم لتعلقه بمطلق الرؤية. وهذا بخلاف الاضحية فالظاهر أنها كأوقات الصلوات يلزم كل قوم العمل بما عندهم، فتجزئ الاضحية في اليوم الثالث عشر وإن كان على رؤيا غيرهم هو الرابع عشر والله أعلم.“Karena perbedaan mathla’ hanyalah tidak mu’tabar  (tidak dianggap) pada permasalahan puasa karena puasa berkaitan dengan terlihatnya hilal secara mutlak. Hal ini berbeda dengan udhiyah (penyembelihan kurban), maka dzohirnya ia seperti waktu-waktu sholat, maka wajib bagi setiap kaum beramal dengan apa yang ada pada mereka. Maka sah udlhiyah pada hari ke 13 (dzulhijjah) meskipun berdasarkan ru’yah selain mereka adalah hari ke 14 dzulhijjah, wallahu a’lam”. (Hasyiah Rodd Al-Muhtaar 2/432)Ibnu Abidin justru memandang tidak ada perbedaan mathla’ dalam menentukan awal puasa ramadhan, akan tetapi untuk masalah penyembelihan korban justru beliau memandang adanya perbedaan mathla’, maka masing-masing beramal dengan ru’yahnya masing-masing.          Demikianlah para ulama mutaqoddimin telah berselisih akan hal ini, akan tetapi penulis lebih condong kepada pendapat kedua yang menyatakan bahwa penentuan hari Arofah dikembalikan kepada ru’yah di negeri masing-masing.Adapun dari sisi dalil adalah sebagai berikut :PERTAMA : Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam telah menamakan puasa Arofah meskipun kaum muslimin belum melaksanakan haji, bahkan para sahabat telah mengenal puasa Arofah yang jatuh pada 9 dzulhijjah meskipun kaum muslimin belum melasanakan haji.Dalam sunan Abu Dawud :عَنْ هُنَيْدَةَ بْنِ خَالِدٍ عَنِ امْرَأَتِهِ عَنْ بَعْضِ أَزْوَاجِ النَّبِىِّ -صلى الله عليه وسلم- قَالَتْ كَانَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- يَصُومُ تِسْعَ ذِى الْحِجَّةِ وَيَوْمَ عَاشُورَاءَ وَثَلاَثَةَ أَيَّامٍ مِنْ كُلِّ شَهْرٍ أَوَّلَ اثْنَيْنِ مِنَ الشَّهْرِ وَالْخَمِيسَ.Dari Hunaidah bin Kholid dari istrinya dari sebagian istri Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam berkata : “Adalah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam berpuasa pada 9 Dzulhijjah, hari ‘Aasyuroo’ (10 Muharraom) dan tiga hari setiap bulan” (HR Abu Dawud no 2439 dan dishahihkan oleh Al-Albani, namun hadits ini diperselihkan akan keshahihannya)Ini menunjukkan bahwasanya Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam terbiasa puasa Arofah.Tatkala mengomentari lafal hadits ((أَنَّ نَاسًا تَمَارَوْا فِي صَوْم النَّبِيِّ صَلَّى اللَّه عَلَيْهِ وَسَلَّمَ)) “Orang-orang (yaitu para sahabat) berselisih tentang puasa Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam (tatkala di padang Arofah)”, Al-Hafiz Ibnu Hajar rahimahullah berkata :هَذَا يُشْعِرُ بِأَنَّ صَوْم يَوْمِ عَرَفَةَ كَانَ مَعْرُوفًا عِنْدَهُمْ مُعْتَادًا لَهُمْ فِي الْحَضَر ، وَكَأَنَّ مَنْ جَزَمَ بِأَنَّهُ صَائِم اِسْتَنَدَ إِلَى مَا أَلِفَهُ مِنْ الْعِبَادَةِ ، وَمَنْ جَزَمَ بِأَنَّهُ غَيْرُ صَائِمٍ قَامَتْ عِنْدَهُ قَرِينَةُ كَوْنِهِ مُسَافِرًا“Ini mengisyaratkan bahwasanya puasa hari Arofah adalah perkara yang dikenal di sisi para sahabat, terbiasa mereka lakukan tatkala tidak bersafar. Seakan-akan sahabat yang memastikan bahwasanya Nabi berpuasa bersandar kepada kebiasaan Nabi yang suka beribadah. Dan sahabat yang memastikan bahwa Nabi tidak berpuasa berdalil adanya indikasi Nabi sedang safar” (Fathul Baari 6/268)Padahal kita tahu bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam hanya berhaji sekali -yaitu haji wadaa’- dan ternyata Nabi dan para sahabat sudah terbiasa puasa di hari Arofah meskipun tidak ada muslim yang wukuf di padang Arofah.Tentu sebelum Islam sudah ada orang-orang Arab yang wukuf di Arofat dari kalangan kaum musyrikin (kecuali kaum Quraisy yang wukufnya di Al-Muzdalifah). Akan tetapi pembicaraan kita tentang ikut serta meraih ampunan yang Allah berikan kepada kaum muslimin yang sedang wukuf di padang Arofah. Dan tatkala Nabi dan para sahabatnya terbiasa puasa hari Arofah ternyata tidak ada seorang muslimpun yang wukuf di Arofah. Ini menujukan bahwa konsentrasi penamaan puasa Arofah berkaitan dengan waktu 9 Dzulhijjah dan bukan pada tempat padang Arofah yang para jama’ah haji sedang wukuf di situ.Al-Khirosyi berkata :(قَوْلُهُ : وَعَرَفَةَ وَعَاشُورَاءَ) هَذِهِ الْمَوَاسِمُ الْمُشَارُ بِقَوْلِهِ وَغَيْرِهِ مِنْ الْمَوَاسِمِ ، وَعَاشُورَاءُ وَنِصْفُ شَعْبَانَ مَوْسِمٌ مِنْ حَيْثُ الصَّوْمُ وَغَيْرُهُ مِمَّا يُطْلَبُ فِيهِ، وَالْمَوَاسِمُ جَمْعُ مَوْسِمٍ الزَّمَنُ الْمُتَعَلِّقُ بِهِ الْحُكْمُ الشَّرْعِيُّ وَلَمْ يُرِدْ بِعَرَفَةَ مَوْضِعَ الْوُقُوفِ بَلْ أَرَادَ بِهِ زَمَنَهُ وَهُوَ الْيَوْمُ التَّاسِعُ مِنْ ذِي الْحِجَّةِ“Hari Arafah dan Asyura -sebagaimana yang disebutkan- adalah salah satu dari musim-musim ibadah. Jika ditinjau dari sisi puasa maka Hari Asyura’ dan Nisfu Sya’ban dan yang lainnya adalah musim ibadah yang dituntut untuk berpuasa pada musim tersebut. Musim adalah waktu yang terkait dengan suatu hukum syariat. Bukanlah yang dimaksud dengan lafal “Arofah” adalah tempat wukuf, akan tetapi yang dimaksud adalah waktunya, yaitu waktu wukufnya yaitu 9 Dzulhijjah” (Syarh Mukhtashor Al-Kholil) KEDUA : Kita bayangkan bagaimana kondisi kaum muslimin -taruhlah- sekitar 200 tahun yang lalu, sebelum ditemukannya telegraph, apalagi telepon. Maka jika puasa Arofah penduduk suatu negeri kaum muslimin harus sesuai dengan wukufnya jama’ah haji di padang Arofah, maka bagaimanakah puasa Arofahnya penduduk negeri-negeri yang jauh dari Mekah seperti Indonesia, India, Cina dll 200 tahun yang lalu? apalagi 800 atau 1000 tahun yang lalu?.Demikian juga bagi yang hendak berkurban, maka sejak kapankah ia harus menahan untuk tidak memotong kuku dan mencukur rambut?,  dan kapan ia boleh memotong kambing kurbannya?, apakah harus menunggu kabar dari Mekah?, yang bisa jadi datang kabar tersebut berbulan-bulan kemudian?.Kalaupun akhirnya telah datang kabar setelah setengah bulan atau sebulan misalnya -padahal terjadi perbedaan antara ru’yah mereka dengan Mekah- maka sama sekali tidak dinukil mereka lalu mengqodo kesalahan mereka.Ibnu Taimiyyah rahimahullah berkata :أنا نعلم بيقين أنه ما زال في عهد الصحابة والتابعين يري الهلال في بعض أمصار المسلمين بعد بعض، فإن هذا من الأمور المعتادة التي لا تبديل لها، ولابد أن يبلغهم الخبر في أثناء الشهر، فلو كانوا يجب عليهم القضاء لكانت هممهم تتوفر على البحث عن رؤيته في سائر بلدان الإسلام، كتوفرها على البحث عن رؤيته في بلده، ولكان القضاء يكثر في أكثر الرمضانات، ومثل هذا لو كان لنقل، ولما لم ينقل دل على أنه لا أصل له، وحديث ابن عباس يدل على هذا“Kita tahu dengan yakin bahwasanya semenjak zaman sahabat dan tabi’in telah terlihat hilal di sebagian negeri kaum muslimin setelah terlihat di negeri yang lainnya (yaitu terjadi perbedaan hari dari terlihatnya hilal-pen). Karena ini merupakan perkara yang biasa yang tidak tergantikan. Dan pasti akan sampai kabar di tengah bulan (akan perbedaan hilal mereka dengan hilal yang terlihat di hijaz-pen). Kalau memang wajib bagi mereka untuk mengqodo’ maka tentu semangat mereka untuk mencari tahu tentang terlihatnya hilal di seluruh negeri kaum muslimin sebagaimana semangat mereka untuk melihat hilal di negeri mereka. Dan tentu pula akan banyak terjadi qodo di sebagian besar bulan Ramadhan. Hal seperti ini, kalau seandainya terjadi maka tentu akan dinukilkan. Maka tatkala tidak dinukilkan (kalau mereka mengqodo) maka ini menunjukkan perkara ini tidak ada asalnya. Dan hadits Ibnu Abbas menunjukkan akan hal ini” (Majmuu’ A-Fataawa 1/12)          Karenanya di zaman Ibnu Hajar terjadi perbedaan antara penduduk mekah dan penduduk Mesir dalam menentukan hari Arofah dan hari raya ‘Idul Adha. Ibnu Hajar rahimahullah berkata :وكانت الوقفة يوم الجمعة بعد تنازع بمكة مع أن العيد كان بالقاهرة يوم الجمعة“Tatkala itu wuquf (padang Arofah) di Mekah hari jum’at -setelah terjadi perselisihan-, sementara hari raya idul adha di Qohiroh (Mesir) adalah hari jum’at” (Inbaa’ Al-Ghomr bi Abnaa’ al-Umr fi At-Taariikh 2/425)Beliau juga berkata :وفي الثالث والعشرين من ذي الحجة وصل بالمبشر من الحاج … وأخبر بأن الوقفة كانت يوم الاثنين وكانت بالقاهرة يوم الأحد ، فتغيظ السلطان ظنا منه أن ذلك من تقصير في ترائي الهلال ، فعرفه بعض الناس أن ذلك يقع كثيرا بسبب اختلاف المطالع ؛ وبلغني أن العيني شنع على القضاة بذلك السبب فلما اجتمعنا عرفت السلطان أن الذي وقع يقدح في عمل المكيين عند من لا يرى باختلاف المطالع ، حتى لو كان ذلك في رمضان للزم المكيين قضاء يوم“Pada tanggal 23 Dzulhijjah sampailah pembawa kabar berita dari haji…., ia mengabarkan bahwa wukuf (di padang Arofah) pada hari senin, dan di Qohiroh (Mesir) jatuh pada hari Ahad. Maka Sultan (Mesir) pun marah karena menyangka bahwa perbedaan ini timbul karena kurang (serius) dalam melihat hilal. Maka ada sebagian orang yang menjelaskan kepada Sultan bahwasanya hal ini sering terjadi karena perbedaan mathla’. Dan telah sampai kabar kepadaku bahwasanya Al-‘Aini mencela para qodhi disebabkan hal ini. Maka tatkala kami bertemu, maka akupun menjelaskan kepada Sultan bahwasanya apa yang terjadi hanyalah merusak amalan penduduk Mekah menurut yang berpendapat bahwasanya tidak ada perbedaat mathla’, bahkan jika terjadi di bulan Ramadhan maka wajib bagi penduduk Mekah untuk mengqodo sehari” (Inbaa’ Al-Ghomr bi Abnaa’ al-Umr fi At-Taariikh 8/78)Kejadian di atas menunjukkan bahwa Mesir lebih dahulu melihat hilal daripada Mekah, sehingga Mekah 9 dzulhijjahnya (wukufnya) jatuh pada hari senin, sementara Mesir 9 Dzulhijjahnya jatuh pada hari ahad yaitu sehari sebelumnya. Jika para ulama memandang harus satu mathla’ maka seharusnya penduduk Mekah harus mengikuti penduduk Mesir, sehingga mereka telah salah dalam menentukan waktu wukuf di padang Arofah, demikian juga jika hal ini terjadi di bulan Ramadhan berarti taktala Mesir lebih dahulu puasa maka penduduk Mekah baru berpuasa sehari setelahnya maka penduduk Mekah harus mengqodo’ puasa sehari. Akan tetapi Ibnu Hajar menjelaskan kepada sulton bahwasanya hukum ini hanya berlaku bagi yang memandang tidak ada perbedaan mathla’, akan tetapi tidak berlaku bagi yang memandang adanya perbedaan mathla’. Dzohir kisah ini menunjukkan Ibnu Hajar rahimahullah condong kepada pendapat perbedaan pelaksanaan puasa Arofah jika memang waktu melihat hilalnya berbeda. KETIGA : Jika memang yang ditujukkan adalah menyesuaikan dengan waktu wukufnya para jama’ah haji di padang Arofah (dan bukan tanggal 9 Dzulhijjah berdasarkan masing-masing negeri), maka bagaimanakah cara berpuasanya orang-orang di Sorong Irian Jaya, yang perbedaan waktu antara Mekah dan Sorong adalah 6 jam?.Jika penduduk Sorong harus berpuasa pada hari yang sama -misalnya- maka jika ia berpuasa sejak pagi hari (misalnya jam 6 pagi WIT) maka di Mekah belum wukuf tatkala itu, bahkan masih jam 12 malam. Dan tatkala penduduk Mekah baru mulai wukuf -misalnya jam 12 siang waktu Mekah-, maka di Sorong sudah jam 6 maghrib?. Lantas bagaimana bisa ikut serta menyesuaikan puasanya dengan waktu wukuf?? KEEMPAT : Jika seandainya terjadi malapetaka atau problem besar atau bencana atau peperangan, sehingga pada suatu tahun ternyata jama’ah haji tidak bisa wukuf di padang Arofah, atau tidak bisa dilaksanakan ibadah haji pada tahun tersebut, maka apakah puasa Arofah juga tidak bisa dikerjakan karena tidak ada jama’ah yang wukuf di padang Arofah?Jawabannya tentu tetap boleh dilaksanakan puasa Arofah meskipun tidak ada yang wukuf di padang Arofah. Ini menunjukkan bahwa puasa Arofah yang dimaksudkan adalah pada tanggal 9 Dzulhijjah.Maka barang siapa yang satu mathla’ dengan Mekah dan tidak berhaji maka hendaknya ia berpuasa di hari para jama’ah haji sedang wukuf di padang Arofah, akan tetapi jika ternyata mathla’nya berbeda -seperti penduduk kota Sorong- maka ia menyesuaikan 9 dzulhijjah dengan ru’yah hilal setempat.          Intinya permasalahan ini adalah permasalahan khilafiyah. Meskipun penulis lebih condong kepada pendapat kedua -yaitu setiap negeri menyesuaikan 9 dzulhijjah berdasarkan ru’yah hilalnya-, akan tetapi sebagaimana kita ketahui bersama bahwasanya pendapat pertamapun sangat kuat dan dipilih oleh mayoritas ulama kontemporer.Permasalahan seperti ini sangatlah tidak pantas untuk dijadikan ajang untuk saling memaksakan pendapat, apalagi menuding dengan tuduhan kesalahan manhaj atau kesalahan aqidah dan sebagainya. Semoga Allah mempersatukan kita di atas ukhuwwah Islamiyah yang selalu berusaha untuk dikoyak oleh Syaitan dan para pengikutnya. Hendaknya kita beradab dengan adab para ulama dalam permasalahan khilafiyah, dan hendaknya kita mengenal manhaj salaf dalam menyikapi permasalahan khilafiyah. Jangan sampai kita mengaku-ngaku bermanhaj ahlus sunnah tapi justru tidak tahu manhaj ahlus sunnah dalam permasalahan khilafiyah.Kota Nabi -shallallahu ‘alaihi wa sallam-, 04-12-1435 H / 29 September 2014 MAbu Abdilmuhsin Firanda Andirjawww.firanda.com


Tidak diragukan lagi akan keutamaan puasa hari Arofah, Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabdaصِيَامُ يَوْمِ عَرَفَةَ أَحْتَسِبُ عَلَى اللهِ أَنْ يُكَفِّرَ السَّنَةَ الَّتِي قَبْلَهُ وَالسَّنَةَ الَّتِي بَعْدَهُ“Puasa hari Arofah aku berharap kepada Allah agar penebus (dosa) setahun sebelumnya dan setahun sesudahnya” (HR Muslim no 197)Tidak diragukan pula bahwa para ulama telah berbeda pendapat dalam hal ini menjadi dua pendapat :Pertama : Waktu puasa Arofah disesuaikan dengan wukufnya para jama’ah haji di padang Arofah. Dan ini adalah pendapat jumhur mayoritas ulama sekarang, seperti Syaikh Bin Baaz rahimahullah, Al-Lajnah Ad-Daaimah, dan Syaikh Abdul Muhsin Al-‘Abbad Al-Badr hafizohullahKedua : Waktu puasa Arofah di sesuaikan dengan ru’yah hilal bulan Dzulhijjah pada masing-masing wilayah. Dan inilah pendapat yang mashyur dari Asy-Syaikh Muhammad bin Sholeh Al-‘Utsaimin rahimahullah, yang kemudian diikuti oleh murid-murid senior beliau seperti Asy-Syaikh Kholid Al-Muslih, dan Asy-Syaikh Kholid Al-Musyaiqih. Demikian juga merupakan fatwa Syaikh Abdullah bin Al-Jibrin rahimahullah (http://ibn-jebreen.com/fatwa/vmasal-11952-.html)           Masalah perbedaan ini juga telah banyak dibahas di dunia maya seperti di (http://www.ahlalhdeeth.com/vb/forum/ المنتدى-الشرعي-العام/164117-بحث-حول-مسألة-تحديد-يوم-عرفة-إذا-اختلفت-المطالع), kami hanya menukil dan meringkas serta menambah sedikit tambahan dalam tulisan ini.          Karena ini adalah masalah khilafiyah, maka tentunya harus ada kelapangan dada untuk legowo dalam menghadapi permasalahan ini, tidak perlu ngotot apalagi menuduh orang yang berbeda pendapat dengan tuduhan yang tidak-tidak, seperti meniru pemikiran khawarij atau ahlul bid’ah ?!. Permasalahan ini sebagaimana permasalahan khilafiyah fiqhiyah yang lainnya yang hendaknya kita berlapang dada. Jika setiap permasalahan khilaf kita ngotot maka kita akan selalu ribut.Diantara sebab bentuk kekauan dan “sikap keras” dalam permasalahan ini adalah anggapan bahwa permasalahan ini telah ada nash (yaitu dalil yang tidak mengandung kecuali satu kemungkinan saja, dan tegas dalam penunjukannya). Sehingga barang siapa yang menyelisihi nash pantas untuk disalahkan !!Jika seandainya Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda ((Puasa hari Arofah adalah puasa dimana para jam’ah haji sedang wukuf di padang Arofah)), tentunya ini adalah nash dalam permasalahan ini, dan tentu para ulama tidak akan khilaf dalam memahami redaksi tersebut. Akan tetapi kenyataannya Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda صِيَامُ يَوْمِ عَرَفَةَ “Puasa hari Arofah…”. Disinilah muncul perbedaan dalam memahami sabda Nabi tersebut, apakah maksudnya adalah “hari dimana para jama’ah haji sedang wukuf di Arofah”?, ataukah yang dimaksud adalah “hari tanggal 9 Dzulhijjah, yang dinamakan dengan hari Arofah?”.          Ternyata khilaf ini sudah ada sejak zaman ulama terdahulu.Ulama yang memilih pendapat pertama, diantaranya :Ibnu Rojab Al-Hanbali rahimahullah, beliau berkataويوم عرفة هو يوم العتق من النار فيعتق الله من النار من وقف بعرفة ومن لم يقف بها من أهل الأمصار من المسلمين فلذلك صار اليوم الذي يليه عيدا لجميع المسلمين في جميع أمصارهم من شهد الموسم منهم ومن لم يشهده لاشتراكهم في العتق والمغفرة يوم عرفةDan hari ‘Arofah adalah hari pembebasan dari neraka, maka Allah membebaskan dari neraka orang yang wukuf di Arofah dan juga orang yang tidak wukuf dari para penduduk kota-kota dari kaum muslimin. Karenanya jadilah hari setelah hari Arofah adalah hari raya bagi seluruh kaum muslimin di seluruh kota-kota mereka, baik yang menghadiri musim haji maupun yang tidak menghadiri, karena kesamaan mereka dalam pembebasan dari neraka dan ampunan Allah pada hari Arofah” (Lathoiful Ma’aarif hal 276)Ulama yang memilih pendapat kedua, diantaranya adalah :Ibnu Abidin rahimahullah, beliau berkata :لأن اختلاف المطالع إنما لم يعتبر في الصوم لتعلقه بمطلق الرؤية. وهذا بخلاف الاضحية فالظاهر أنها كأوقات الصلوات يلزم كل قوم العمل بما عندهم، فتجزئ الاضحية في اليوم الثالث عشر وإن كان على رؤيا غيرهم هو الرابع عشر والله أعلم.“Karena perbedaan mathla’ hanyalah tidak mu’tabar  (tidak dianggap) pada permasalahan puasa karena puasa berkaitan dengan terlihatnya hilal secara mutlak. Hal ini berbeda dengan udhiyah (penyembelihan kurban), maka dzohirnya ia seperti waktu-waktu sholat, maka wajib bagi setiap kaum beramal dengan apa yang ada pada mereka. Maka sah udlhiyah pada hari ke 13 (dzulhijjah) meskipun berdasarkan ru’yah selain mereka adalah hari ke 14 dzulhijjah, wallahu a’lam”. (Hasyiah Rodd Al-Muhtaar 2/432)Ibnu Abidin justru memandang tidak ada perbedaan mathla’ dalam menentukan awal puasa ramadhan, akan tetapi untuk masalah penyembelihan korban justru beliau memandang adanya perbedaan mathla’, maka masing-masing beramal dengan ru’yahnya masing-masing.          Demikianlah para ulama mutaqoddimin telah berselisih akan hal ini, akan tetapi penulis lebih condong kepada pendapat kedua yang menyatakan bahwa penentuan hari Arofah dikembalikan kepada ru’yah di negeri masing-masing.Adapun dari sisi dalil adalah sebagai berikut :PERTAMA : Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam telah menamakan puasa Arofah meskipun kaum muslimin belum melaksanakan haji, bahkan para sahabat telah mengenal puasa Arofah yang jatuh pada 9 dzulhijjah meskipun kaum muslimin belum melasanakan haji.Dalam sunan Abu Dawud :عَنْ هُنَيْدَةَ بْنِ خَالِدٍ عَنِ امْرَأَتِهِ عَنْ بَعْضِ أَزْوَاجِ النَّبِىِّ -صلى الله عليه وسلم- قَالَتْ كَانَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- يَصُومُ تِسْعَ ذِى الْحِجَّةِ وَيَوْمَ عَاشُورَاءَ وَثَلاَثَةَ أَيَّامٍ مِنْ كُلِّ شَهْرٍ أَوَّلَ اثْنَيْنِ مِنَ الشَّهْرِ وَالْخَمِيسَ.Dari Hunaidah bin Kholid dari istrinya dari sebagian istri Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam berkata : “Adalah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam berpuasa pada 9 Dzulhijjah, hari ‘Aasyuroo’ (10 Muharraom) dan tiga hari setiap bulan” (HR Abu Dawud no 2439 dan dishahihkan oleh Al-Albani, namun hadits ini diperselihkan akan keshahihannya)Ini menunjukkan bahwasanya Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam terbiasa puasa Arofah.Tatkala mengomentari lafal hadits ((أَنَّ نَاسًا تَمَارَوْا فِي صَوْم النَّبِيِّ صَلَّى اللَّه عَلَيْهِ وَسَلَّمَ)) “Orang-orang (yaitu para sahabat) berselisih tentang puasa Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam (tatkala di padang Arofah)”, Al-Hafiz Ibnu Hajar rahimahullah berkata :هَذَا يُشْعِرُ بِأَنَّ صَوْم يَوْمِ عَرَفَةَ كَانَ مَعْرُوفًا عِنْدَهُمْ مُعْتَادًا لَهُمْ فِي الْحَضَر ، وَكَأَنَّ مَنْ جَزَمَ بِأَنَّهُ صَائِم اِسْتَنَدَ إِلَى مَا أَلِفَهُ مِنْ الْعِبَادَةِ ، وَمَنْ جَزَمَ بِأَنَّهُ غَيْرُ صَائِمٍ قَامَتْ عِنْدَهُ قَرِينَةُ كَوْنِهِ مُسَافِرًا“Ini mengisyaratkan bahwasanya puasa hari Arofah adalah perkara yang dikenal di sisi para sahabat, terbiasa mereka lakukan tatkala tidak bersafar. Seakan-akan sahabat yang memastikan bahwasanya Nabi berpuasa bersandar kepada kebiasaan Nabi yang suka beribadah. Dan sahabat yang memastikan bahwa Nabi tidak berpuasa berdalil adanya indikasi Nabi sedang safar” (Fathul Baari 6/268)Padahal kita tahu bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam hanya berhaji sekali -yaitu haji wadaa’- dan ternyata Nabi dan para sahabat sudah terbiasa puasa di hari Arofah meskipun tidak ada muslim yang wukuf di padang Arofah.Tentu sebelum Islam sudah ada orang-orang Arab yang wukuf di Arofat dari kalangan kaum musyrikin (kecuali kaum Quraisy yang wukufnya di Al-Muzdalifah). Akan tetapi pembicaraan kita tentang ikut serta meraih ampunan yang Allah berikan kepada kaum muslimin yang sedang wukuf di padang Arofah. Dan tatkala Nabi dan para sahabatnya terbiasa puasa hari Arofah ternyata tidak ada seorang muslimpun yang wukuf di Arofah. Ini menujukan bahwa konsentrasi penamaan puasa Arofah berkaitan dengan waktu 9 Dzulhijjah dan bukan pada tempat padang Arofah yang para jama’ah haji sedang wukuf di situ.Al-Khirosyi berkata :(قَوْلُهُ : وَعَرَفَةَ وَعَاشُورَاءَ) هَذِهِ الْمَوَاسِمُ الْمُشَارُ بِقَوْلِهِ وَغَيْرِهِ مِنْ الْمَوَاسِمِ ، وَعَاشُورَاءُ وَنِصْفُ شَعْبَانَ مَوْسِمٌ مِنْ حَيْثُ الصَّوْمُ وَغَيْرُهُ مِمَّا يُطْلَبُ فِيهِ، وَالْمَوَاسِمُ جَمْعُ مَوْسِمٍ الزَّمَنُ الْمُتَعَلِّقُ بِهِ الْحُكْمُ الشَّرْعِيُّ وَلَمْ يُرِدْ بِعَرَفَةَ مَوْضِعَ الْوُقُوفِ بَلْ أَرَادَ بِهِ زَمَنَهُ وَهُوَ الْيَوْمُ التَّاسِعُ مِنْ ذِي الْحِجَّةِ“Hari Arafah dan Asyura -sebagaimana yang disebutkan- adalah salah satu dari musim-musim ibadah. Jika ditinjau dari sisi puasa maka Hari Asyura’ dan Nisfu Sya’ban dan yang lainnya adalah musim ibadah yang dituntut untuk berpuasa pada musim tersebut. Musim adalah waktu yang terkait dengan suatu hukum syariat. Bukanlah yang dimaksud dengan lafal “Arofah” adalah tempat wukuf, akan tetapi yang dimaksud adalah waktunya, yaitu waktu wukufnya yaitu 9 Dzulhijjah” (Syarh Mukhtashor Al-Kholil) KEDUA : Kita bayangkan bagaimana kondisi kaum muslimin -taruhlah- sekitar 200 tahun yang lalu, sebelum ditemukannya telegraph, apalagi telepon. Maka jika puasa Arofah penduduk suatu negeri kaum muslimin harus sesuai dengan wukufnya jama’ah haji di padang Arofah, maka bagaimanakah puasa Arofahnya penduduk negeri-negeri yang jauh dari Mekah seperti Indonesia, India, Cina dll 200 tahun yang lalu? apalagi 800 atau 1000 tahun yang lalu?.Demikian juga bagi yang hendak berkurban, maka sejak kapankah ia harus menahan untuk tidak memotong kuku dan mencukur rambut?,  dan kapan ia boleh memotong kambing kurbannya?, apakah harus menunggu kabar dari Mekah?, yang bisa jadi datang kabar tersebut berbulan-bulan kemudian?.Kalaupun akhirnya telah datang kabar setelah setengah bulan atau sebulan misalnya -padahal terjadi perbedaan antara ru’yah mereka dengan Mekah- maka sama sekali tidak dinukil mereka lalu mengqodo kesalahan mereka.Ibnu Taimiyyah rahimahullah berkata :أنا نعلم بيقين أنه ما زال في عهد الصحابة والتابعين يري الهلال في بعض أمصار المسلمين بعد بعض، فإن هذا من الأمور المعتادة التي لا تبديل لها، ولابد أن يبلغهم الخبر في أثناء الشهر، فلو كانوا يجب عليهم القضاء لكانت هممهم تتوفر على البحث عن رؤيته في سائر بلدان الإسلام، كتوفرها على البحث عن رؤيته في بلده، ولكان القضاء يكثر في أكثر الرمضانات، ومثل هذا لو كان لنقل، ولما لم ينقل دل على أنه لا أصل له، وحديث ابن عباس يدل على هذا“Kita tahu dengan yakin bahwasanya semenjak zaman sahabat dan tabi’in telah terlihat hilal di sebagian negeri kaum muslimin setelah terlihat di negeri yang lainnya (yaitu terjadi perbedaan hari dari terlihatnya hilal-pen). Karena ini merupakan perkara yang biasa yang tidak tergantikan. Dan pasti akan sampai kabar di tengah bulan (akan perbedaan hilal mereka dengan hilal yang terlihat di hijaz-pen). Kalau memang wajib bagi mereka untuk mengqodo’ maka tentu semangat mereka untuk mencari tahu tentang terlihatnya hilal di seluruh negeri kaum muslimin sebagaimana semangat mereka untuk melihat hilal di negeri mereka. Dan tentu pula akan banyak terjadi qodo di sebagian besar bulan Ramadhan. Hal seperti ini, kalau seandainya terjadi maka tentu akan dinukilkan. Maka tatkala tidak dinukilkan (kalau mereka mengqodo) maka ini menunjukkan perkara ini tidak ada asalnya. Dan hadits Ibnu Abbas menunjukkan akan hal ini” (Majmuu’ A-Fataawa 1/12)          Karenanya di zaman Ibnu Hajar terjadi perbedaan antara penduduk mekah dan penduduk Mesir dalam menentukan hari Arofah dan hari raya ‘Idul Adha. Ibnu Hajar rahimahullah berkata :وكانت الوقفة يوم الجمعة بعد تنازع بمكة مع أن العيد كان بالقاهرة يوم الجمعة“Tatkala itu wuquf (padang Arofah) di Mekah hari jum’at -setelah terjadi perselisihan-, sementara hari raya idul adha di Qohiroh (Mesir) adalah hari jum’at” (Inbaa’ Al-Ghomr bi Abnaa’ al-Umr fi At-Taariikh 2/425)Beliau juga berkata :وفي الثالث والعشرين من ذي الحجة وصل بالمبشر من الحاج … وأخبر بأن الوقفة كانت يوم الاثنين وكانت بالقاهرة يوم الأحد ، فتغيظ السلطان ظنا منه أن ذلك من تقصير في ترائي الهلال ، فعرفه بعض الناس أن ذلك يقع كثيرا بسبب اختلاف المطالع ؛ وبلغني أن العيني شنع على القضاة بذلك السبب فلما اجتمعنا عرفت السلطان أن الذي وقع يقدح في عمل المكيين عند من لا يرى باختلاف المطالع ، حتى لو كان ذلك في رمضان للزم المكيين قضاء يوم“Pada tanggal 23 Dzulhijjah sampailah pembawa kabar berita dari haji…., ia mengabarkan bahwa wukuf (di padang Arofah) pada hari senin, dan di Qohiroh (Mesir) jatuh pada hari Ahad. Maka Sultan (Mesir) pun marah karena menyangka bahwa perbedaan ini timbul karena kurang (serius) dalam melihat hilal. Maka ada sebagian orang yang menjelaskan kepada Sultan bahwasanya hal ini sering terjadi karena perbedaan mathla’. Dan telah sampai kabar kepadaku bahwasanya Al-‘Aini mencela para qodhi disebabkan hal ini. Maka tatkala kami bertemu, maka akupun menjelaskan kepada Sultan bahwasanya apa yang terjadi hanyalah merusak amalan penduduk Mekah menurut yang berpendapat bahwasanya tidak ada perbedaat mathla’, bahkan jika terjadi di bulan Ramadhan maka wajib bagi penduduk Mekah untuk mengqodo sehari” (Inbaa’ Al-Ghomr bi Abnaa’ al-Umr fi At-Taariikh 8/78)Kejadian di atas menunjukkan bahwa Mesir lebih dahulu melihat hilal daripada Mekah, sehingga Mekah 9 dzulhijjahnya (wukufnya) jatuh pada hari senin, sementara Mesir 9 Dzulhijjahnya jatuh pada hari ahad yaitu sehari sebelumnya. Jika para ulama memandang harus satu mathla’ maka seharusnya penduduk Mekah harus mengikuti penduduk Mesir, sehingga mereka telah salah dalam menentukan waktu wukuf di padang Arofah, demikian juga jika hal ini terjadi di bulan Ramadhan berarti taktala Mesir lebih dahulu puasa maka penduduk Mekah baru berpuasa sehari setelahnya maka penduduk Mekah harus mengqodo’ puasa sehari. Akan tetapi Ibnu Hajar menjelaskan kepada sulton bahwasanya hukum ini hanya berlaku bagi yang memandang tidak ada perbedaan mathla’, akan tetapi tidak berlaku bagi yang memandang adanya perbedaan mathla’. Dzohir kisah ini menunjukkan Ibnu Hajar rahimahullah condong kepada pendapat perbedaan pelaksanaan puasa Arofah jika memang waktu melihat hilalnya berbeda. KETIGA : Jika memang yang ditujukkan adalah menyesuaikan dengan waktu wukufnya para jama’ah haji di padang Arofah (dan bukan tanggal 9 Dzulhijjah berdasarkan masing-masing negeri), maka bagaimanakah cara berpuasanya orang-orang di Sorong Irian Jaya, yang perbedaan waktu antara Mekah dan Sorong adalah 6 jam?.Jika penduduk Sorong harus berpuasa pada hari yang sama -misalnya- maka jika ia berpuasa sejak pagi hari (misalnya jam 6 pagi WIT) maka di Mekah belum wukuf tatkala itu, bahkan masih jam 12 malam. Dan tatkala penduduk Mekah baru mulai wukuf -misalnya jam 12 siang waktu Mekah-, maka di Sorong sudah jam 6 maghrib?. Lantas bagaimana bisa ikut serta menyesuaikan puasanya dengan waktu wukuf?? KEEMPAT : Jika seandainya terjadi malapetaka atau problem besar atau bencana atau peperangan, sehingga pada suatu tahun ternyata jama’ah haji tidak bisa wukuf di padang Arofah, atau tidak bisa dilaksanakan ibadah haji pada tahun tersebut, maka apakah puasa Arofah juga tidak bisa dikerjakan karena tidak ada jama’ah yang wukuf di padang Arofah?Jawabannya tentu tetap boleh dilaksanakan puasa Arofah meskipun tidak ada yang wukuf di padang Arofah. Ini menunjukkan bahwa puasa Arofah yang dimaksudkan adalah pada tanggal 9 Dzulhijjah.Maka barang siapa yang satu mathla’ dengan Mekah dan tidak berhaji maka hendaknya ia berpuasa di hari para jama’ah haji sedang wukuf di padang Arofah, akan tetapi jika ternyata mathla’nya berbeda -seperti penduduk kota Sorong- maka ia menyesuaikan 9 dzulhijjah dengan ru’yah hilal setempat.          Intinya permasalahan ini adalah permasalahan khilafiyah. Meskipun penulis lebih condong kepada pendapat kedua -yaitu setiap negeri menyesuaikan 9 dzulhijjah berdasarkan ru’yah hilalnya-, akan tetapi sebagaimana kita ketahui bersama bahwasanya pendapat pertamapun sangat kuat dan dipilih oleh mayoritas ulama kontemporer.Permasalahan seperti ini sangatlah tidak pantas untuk dijadikan ajang untuk saling memaksakan pendapat, apalagi menuding dengan tuduhan kesalahan manhaj atau kesalahan aqidah dan sebagainya. Semoga Allah mempersatukan kita di atas ukhuwwah Islamiyah yang selalu berusaha untuk dikoyak oleh Syaitan dan para pengikutnya. Hendaknya kita beradab dengan adab para ulama dalam permasalahan khilafiyah, dan hendaknya kita mengenal manhaj salaf dalam menyikapi permasalahan khilafiyah. Jangan sampai kita mengaku-ngaku bermanhaj ahlus sunnah tapi justru tidak tahu manhaj ahlus sunnah dalam permasalahan khilafiyah.Kota Nabi -shallallahu ‘alaihi wa sallam-, 04-12-1435 H / 29 September 2014 MAbu Abdilmuhsin Firanda Andirjawww.firanda.com

Bujang dan Mahasiswa Boleh Berkurban

Apakah seorang bujang, seorang mahasiswa atau pelajar boleh berkurban? Jawabannya, boleh dan sah-sah saja. Karena syarat berkurban tidak mesti harus sudah menikah atau tidak mesti harus sudah punya anak. Syarat orang yang berkurban yang ditetapkan oleh para ulama: 1- Muslim 2- Kaya (berkecukupan) Berkecukupan yang dimaksud adalah memiliki harta untuk berkurban, lebih dari kebutuhannya di hari Idul Adha, malamnya dan selama tiga hari tasyriq juga malam-malamnya. 3- Telah baligh (dewasa) dan berakal. (Lihat Al Mawsu’ah Al Fiqhiyyah Al Kuwaitiyyah, 5: 79-80) Berarti kalau seorang mahasiswa atau yang masih bujang sudah berkecukupan, maka tak masalah ia berkurban. Bahkan tidak mengapa ia berkurban dengan cara berutang seperti yang dicontohkan oleh Abu Hatim dan disarankan oleh Imam Ahmad dalam masalah aqiqah, walaupun memang hukum kurban itu sunnah menurut kebanyakan ulama. Imam Syafi’i rahimahullah berkata, لاَ أُرَخِّصُ فِي تَرْكِهَا لِمَنْ قَدَّرَ عَلَيْهَا “Aku tidaklah memberi keringanan untuk meninggalkan berkurban bagi orang yang mampu menunaikannya.” (Ahkamul Udhiyah wal ‘Aqiqah wat Tadzkiyah, hal. 12). Yang beliau maksudkan, dimakruhkan untuk meninggalkan berkurban bagi orang yang mampu menunaikannya. [Dikembangkan dari buku “Panduan Qurban dan Aqiqah” karya Muhammad Abduh Tuasikal] — Disusun di Wisma Dago @ Bandung, 2 Dzulhijjah 1435 H Akhukum fillah: Muhammad Abduh Tuasikal Ikuti status kami dengan memfollow FB Muhammad Abduh Tuasikal, Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom — Milikilah buku karya Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal yang membahas qurban dan aqiqah secara lengkap dengan judul “Panduan Qurban dan Aqiqah”. Harga Rp.23.000,-, terbitan Pustaka Muslim Yogyakarta. Lihat infonya di sini. Segera pesan via sms +62 852 00 171 222 atau BB 27EACDF5 atau WA +62 8222 604 2114. Kirim format pesan: buku qurban#nama pemesan#alamat#no HP#jumlah buku. Tagskurban qurban

Bujang dan Mahasiswa Boleh Berkurban

Apakah seorang bujang, seorang mahasiswa atau pelajar boleh berkurban? Jawabannya, boleh dan sah-sah saja. Karena syarat berkurban tidak mesti harus sudah menikah atau tidak mesti harus sudah punya anak. Syarat orang yang berkurban yang ditetapkan oleh para ulama: 1- Muslim 2- Kaya (berkecukupan) Berkecukupan yang dimaksud adalah memiliki harta untuk berkurban, lebih dari kebutuhannya di hari Idul Adha, malamnya dan selama tiga hari tasyriq juga malam-malamnya. 3- Telah baligh (dewasa) dan berakal. (Lihat Al Mawsu’ah Al Fiqhiyyah Al Kuwaitiyyah, 5: 79-80) Berarti kalau seorang mahasiswa atau yang masih bujang sudah berkecukupan, maka tak masalah ia berkurban. Bahkan tidak mengapa ia berkurban dengan cara berutang seperti yang dicontohkan oleh Abu Hatim dan disarankan oleh Imam Ahmad dalam masalah aqiqah, walaupun memang hukum kurban itu sunnah menurut kebanyakan ulama. Imam Syafi’i rahimahullah berkata, لاَ أُرَخِّصُ فِي تَرْكِهَا لِمَنْ قَدَّرَ عَلَيْهَا “Aku tidaklah memberi keringanan untuk meninggalkan berkurban bagi orang yang mampu menunaikannya.” (Ahkamul Udhiyah wal ‘Aqiqah wat Tadzkiyah, hal. 12). Yang beliau maksudkan, dimakruhkan untuk meninggalkan berkurban bagi orang yang mampu menunaikannya. [Dikembangkan dari buku “Panduan Qurban dan Aqiqah” karya Muhammad Abduh Tuasikal] — Disusun di Wisma Dago @ Bandung, 2 Dzulhijjah 1435 H Akhukum fillah: Muhammad Abduh Tuasikal Ikuti status kami dengan memfollow FB Muhammad Abduh Tuasikal, Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom — Milikilah buku karya Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal yang membahas qurban dan aqiqah secara lengkap dengan judul “Panduan Qurban dan Aqiqah”. Harga Rp.23.000,-, terbitan Pustaka Muslim Yogyakarta. Lihat infonya di sini. Segera pesan via sms +62 852 00 171 222 atau BB 27EACDF5 atau WA +62 8222 604 2114. Kirim format pesan: buku qurban#nama pemesan#alamat#no HP#jumlah buku. Tagskurban qurban
Apakah seorang bujang, seorang mahasiswa atau pelajar boleh berkurban? Jawabannya, boleh dan sah-sah saja. Karena syarat berkurban tidak mesti harus sudah menikah atau tidak mesti harus sudah punya anak. Syarat orang yang berkurban yang ditetapkan oleh para ulama: 1- Muslim 2- Kaya (berkecukupan) Berkecukupan yang dimaksud adalah memiliki harta untuk berkurban, lebih dari kebutuhannya di hari Idul Adha, malamnya dan selama tiga hari tasyriq juga malam-malamnya. 3- Telah baligh (dewasa) dan berakal. (Lihat Al Mawsu’ah Al Fiqhiyyah Al Kuwaitiyyah, 5: 79-80) Berarti kalau seorang mahasiswa atau yang masih bujang sudah berkecukupan, maka tak masalah ia berkurban. Bahkan tidak mengapa ia berkurban dengan cara berutang seperti yang dicontohkan oleh Abu Hatim dan disarankan oleh Imam Ahmad dalam masalah aqiqah, walaupun memang hukum kurban itu sunnah menurut kebanyakan ulama. Imam Syafi’i rahimahullah berkata, لاَ أُرَخِّصُ فِي تَرْكِهَا لِمَنْ قَدَّرَ عَلَيْهَا “Aku tidaklah memberi keringanan untuk meninggalkan berkurban bagi orang yang mampu menunaikannya.” (Ahkamul Udhiyah wal ‘Aqiqah wat Tadzkiyah, hal. 12). Yang beliau maksudkan, dimakruhkan untuk meninggalkan berkurban bagi orang yang mampu menunaikannya. [Dikembangkan dari buku “Panduan Qurban dan Aqiqah” karya Muhammad Abduh Tuasikal] — Disusun di Wisma Dago @ Bandung, 2 Dzulhijjah 1435 H Akhukum fillah: Muhammad Abduh Tuasikal Ikuti status kami dengan memfollow FB Muhammad Abduh Tuasikal, Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom — Milikilah buku karya Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal yang membahas qurban dan aqiqah secara lengkap dengan judul “Panduan Qurban dan Aqiqah”. Harga Rp.23.000,-, terbitan Pustaka Muslim Yogyakarta. Lihat infonya di sini. Segera pesan via sms +62 852 00 171 222 atau BB 27EACDF5 atau WA +62 8222 604 2114. Kirim format pesan: buku qurban#nama pemesan#alamat#no HP#jumlah buku. Tagskurban qurban


Apakah seorang bujang, seorang mahasiswa atau pelajar boleh berkurban? Jawabannya, boleh dan sah-sah saja. Karena syarat berkurban tidak mesti harus sudah menikah atau tidak mesti harus sudah punya anak. Syarat orang yang berkurban yang ditetapkan oleh para ulama: 1- Muslim 2- Kaya (berkecukupan) Berkecukupan yang dimaksud adalah memiliki harta untuk berkurban, lebih dari kebutuhannya di hari Idul Adha, malamnya dan selama tiga hari tasyriq juga malam-malamnya. 3- Telah baligh (dewasa) dan berakal. (Lihat Al Mawsu’ah Al Fiqhiyyah Al Kuwaitiyyah, 5: 79-80) Berarti kalau seorang mahasiswa atau yang masih bujang sudah berkecukupan, maka tak masalah ia berkurban. Bahkan tidak mengapa ia berkurban dengan cara berutang seperti yang dicontohkan oleh Abu Hatim dan disarankan oleh Imam Ahmad dalam masalah aqiqah, walaupun memang hukum kurban itu sunnah menurut kebanyakan ulama. Imam Syafi’i rahimahullah berkata, لاَ أُرَخِّصُ فِي تَرْكِهَا لِمَنْ قَدَّرَ عَلَيْهَا “Aku tidaklah memberi keringanan untuk meninggalkan berkurban bagi orang yang mampu menunaikannya.” (Ahkamul Udhiyah wal ‘Aqiqah wat Tadzkiyah, hal. 12). Yang beliau maksudkan, dimakruhkan untuk meninggalkan berkurban bagi orang yang mampu menunaikannya. [Dikembangkan dari buku “Panduan Qurban dan Aqiqah” karya Muhammad Abduh Tuasikal] — Disusun di Wisma Dago @ Bandung, 2 Dzulhijjah 1435 H Akhukum fillah: Muhammad Abduh Tuasikal Ikuti status kami dengan memfollow FB Muhammad Abduh Tuasikal, Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom — Milikilah buku karya Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal yang membahas qurban dan aqiqah secara lengkap dengan judul “Panduan Qurban dan Aqiqah”. Harga Rp.23.000,-, terbitan Pustaka Muslim Yogyakarta. Lihat infonya di sini. Segera pesan via sms +62 852 00 171 222 atau BB 27EACDF5 atau WA +62 8222 604 2114. Kirim format pesan: buku qurban#nama pemesan#alamat#no HP#jumlah buku. Tagskurban qurban

Nabi Tidak Melakukan Puasa Awal Dzulhijjah, Benarkah?

Benarkah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak pernah melakukan puasa awal Dzulhijjah, yaitu dari tanggal 1 hingga 9 Dzulhijjah? Awal Dzulhijjah, Waktu Utama Beramal Shalih Intinya, awal Dzulhijjah adalah waktu utama untuk beramal shalih. Di antaranya dengan banyak dzikir, bertakbir, dan termasuk pula berpuasa. Di antara yang menunjukkan keutamaan sepuluh hari pertama bulan Dzulhijah adalah hadits Ibnu ‘Abbas, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, « مَا مِنْ أَيَّامٍ الْعَمَلُ الصَّالِحُ فِيهَا أَحَبُّ إِلَى اللَّهِ مِنْ هَذِهِ الأَيَّامِ ». يَعْنِى أَيَّامَ الْعَشْرِ. قَالُوا يَا رَسُولَ اللَّهِ وَلاَ الْجِهَادُ فِى سَبِيلِ اللَّهِ قَالَ « وَلاَ الْجِهَادُ فِى سَبِيلِ اللَّهِ إِلاَّ رَجُلٌ خَرَجَ بِنَفْسِهِ وَمَالِهِ فَلَمْ يَرْجِعْ مِنْ ذَلِكَ بِشَىْءٍ ». “Tidak ada satu amal sholeh yang lebih dicintai oleh Allah melebihi amal sholeh yang dilakukan pada hari-hari ini (yaitu 10 hari pertama bulan Dzul Hijjah).” Para sahabat bertanya: “Tidak pula jihad di jalan Allah?” Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab: “Tidak pula jihad di jalan Allah, kecuali orang yang berangkat jihad dengan jiwa dan hartanya namun tidak ada yang kembali satupun.” (HR. Abu Daud no. 2438, At Tirmidzi no. 757, Ibnu Majah no. 1727, dan Ahmad no. 1968, dari Ibnu ‘Abbas. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih. Syaikh Syu’aib Al Arnauth mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih sesuai syarat Bukhari-Muslim) Puasa di Awal Dzulhijjah Adapun dalil yang menunjukkan istimewanya puasa di awal Dzulhijjah karena dilakukan pula oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Sebagaimana diceritakan dari Hunaidah bin Kholid, dari istrinya, beberapa istri Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengatakan, كَانَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- يَصُومُ تِسْعَ ذِى الْحِجَّةِ وَيَوْمَ عَاشُورَاءَ وَثَلاَثَةَ أَيَّامٍ مِنْ كُلِّ شَهْرٍ أَوَّلَ اثْنَيْنِ مِنَ الشَّهْرِ وَالْخَمِيسَ. “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa berpuasa pada sembilan hari awal Dzulhijah, pada hari ‘Asyura’ (10 Muharram), berpuasa tiga hari setiap bulannya, …” (HR. Abu Daud no. 2437. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih) Di antara sahabat yang mempraktekkan puasa selama sembilan hari awal Dzulhijah adalah Ibnu ‘Umar. Ulama lain seperti Al Hasan Al Bashri, Ibnu Sirin dan Qotadah juga menyebutkan keutamaan berpuasa pada hari-hari tersebut. Inilah yang menjadi pendapat mayoritas ulama. (Latho-if Al Ma’arif, hal. 459) Nabi Tidak Melakukan Puasa Awal Dzulhijjah, Benarkah? Ada sebuah riwayat dari ‘Aisyah yang menyebutkan, مَا رَأَيْتُ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- صَائِمًا فِى الْعَشْرِ قَطُّ “Aku tidak pernah melihat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berpuasa pada sepuluh hari bulan Dzulhijah sama sekali.” (HR. Muslim no. 1176). Mengenai riwayat di atas, para ulama memiliki beberapa penjelasan. Ibnu Hajar Al Asqolani mengatakan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam meninggalkan puasa ketika itu –padahal beliau suka melakukannya- karena khawatir umatnya menganggap puasa tersebut wajib. (Fathul Bari, 3: 390, Mawqi’ Al Islam) Imam Ahmad bin Hambal menjelaskan bahwa ada riwayat yang menyebutkan hal yang berbeda dengan riwayat ‘Aisyah di atas. Lantas beliau menyebutkan riwayat Hafshoh yang mengatakan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak pernah meninggalkan puasa pada sembilan hari awal Dzulhijah. Sebagian ulama menjelaskan bahwa jika ada pertentangan antara perkataan ‘Aisyah yang menyatakan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak pernah berpuasa sembilan hari Dzulhijah dan perkataan Hafshoh yang menyatakan bahwa beliau malah tidak pernah meninggalkan puasa sembilan hari Dzulhijah, maka yang dimenangkan adalah perkataan yang menetapkan adanya puasa sembilan hari Dzulhijah. Namun dalam penjelasan lainnya, Imam Ahmad menjelaskan bahwa maksud riwayat ‘Aisyah adalah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak berpuasa penuh selama sepuluh hari Dzulhijah. Sedangkan maksud riwayat Hafshoh adalah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berpuasa di mayoritas hari yang ada. Jadi, hendaklah berpuasa di sebagian hari dan berbuka di sebagian hari lainnya. (Latho-if Al Ma’arif, hal. 459-460) Inti dari penjelasan ini, boleh berpuasa penuh selama sembilan hari bulan Dzulhijah (dari tanggal 1 sampai 9 Dzulhijah) atau berpuasa pada sebagian harinya saja. Bisa diniatkan dengan puasa Daud atau bebas pada hari yang mana saja, namun jangan sampai ditinggalkan puasa Arafah. Karena puasa Arafah akan menghapuskan dosa selama dua tahun. Hal ini berdasarkan hadits Abu Qotadah, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, صِيَامُ يَوْمِ عَرَفَةَ أَحْتَسِبُ عَلَى اللَّهِ أَنْ يُكَفِّرَ السَّنَةَ الَّتِى قَبْلَهُ وَالسَّنَةَ الَّتِى بَعْدَهُ وَصِيَامُ يَوْمِ عَاشُورَاءَ أَحْتَسِبُ عَلَى اللَّهِ أَنْ يُكَفِّرَ السَّنَةَ الَّتِى قَبْلَهُ “Puasa Arofah dapat menghapuskan dosa setahun yang lalu dan setahun akan datang. Puasa Asyuro (10 Muharram) akan menghapuskan dosa setahun yang lalu.” (HR. Muslim no. 1162). Hanya Allah yang memberi taufik. — Selesai disusun di Pring Sewu @ Sumpiuh – Jawa Tengah, 1 Dzulhijjah 1435 H Akhukum fillah: Muhammad Abduh Tuasikal Ikuti status kami dengan memfollow FB Muhammad Abduh Tuasikal, Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom — Milikilah buku karya Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal yang membahas qurban dan aqiqah secara lengkap dengan judul “Panduan Qurban dan Aqiqah”. Harga Rp.23.000,-, terbitan Pustaka Muslim Yogyakarta. Lihat infonya di sini. Segera pesan via sms +62 852 00 171 222 atau BB 27EACDF5 atau WA +62 8222 604 2114. Kirim format pesan: buku qurban#nama pemesan#alamat#no HP#jumlah buku. Tagsamalan dzulhijjah puasa arafah

Nabi Tidak Melakukan Puasa Awal Dzulhijjah, Benarkah?

Benarkah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak pernah melakukan puasa awal Dzulhijjah, yaitu dari tanggal 1 hingga 9 Dzulhijjah? Awal Dzulhijjah, Waktu Utama Beramal Shalih Intinya, awal Dzulhijjah adalah waktu utama untuk beramal shalih. Di antaranya dengan banyak dzikir, bertakbir, dan termasuk pula berpuasa. Di antara yang menunjukkan keutamaan sepuluh hari pertama bulan Dzulhijah adalah hadits Ibnu ‘Abbas, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, « مَا مِنْ أَيَّامٍ الْعَمَلُ الصَّالِحُ فِيهَا أَحَبُّ إِلَى اللَّهِ مِنْ هَذِهِ الأَيَّامِ ». يَعْنِى أَيَّامَ الْعَشْرِ. قَالُوا يَا رَسُولَ اللَّهِ وَلاَ الْجِهَادُ فِى سَبِيلِ اللَّهِ قَالَ « وَلاَ الْجِهَادُ فِى سَبِيلِ اللَّهِ إِلاَّ رَجُلٌ خَرَجَ بِنَفْسِهِ وَمَالِهِ فَلَمْ يَرْجِعْ مِنْ ذَلِكَ بِشَىْءٍ ». “Tidak ada satu amal sholeh yang lebih dicintai oleh Allah melebihi amal sholeh yang dilakukan pada hari-hari ini (yaitu 10 hari pertama bulan Dzul Hijjah).” Para sahabat bertanya: “Tidak pula jihad di jalan Allah?” Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab: “Tidak pula jihad di jalan Allah, kecuali orang yang berangkat jihad dengan jiwa dan hartanya namun tidak ada yang kembali satupun.” (HR. Abu Daud no. 2438, At Tirmidzi no. 757, Ibnu Majah no. 1727, dan Ahmad no. 1968, dari Ibnu ‘Abbas. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih. Syaikh Syu’aib Al Arnauth mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih sesuai syarat Bukhari-Muslim) Puasa di Awal Dzulhijjah Adapun dalil yang menunjukkan istimewanya puasa di awal Dzulhijjah karena dilakukan pula oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Sebagaimana diceritakan dari Hunaidah bin Kholid, dari istrinya, beberapa istri Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengatakan, كَانَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- يَصُومُ تِسْعَ ذِى الْحِجَّةِ وَيَوْمَ عَاشُورَاءَ وَثَلاَثَةَ أَيَّامٍ مِنْ كُلِّ شَهْرٍ أَوَّلَ اثْنَيْنِ مِنَ الشَّهْرِ وَالْخَمِيسَ. “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa berpuasa pada sembilan hari awal Dzulhijah, pada hari ‘Asyura’ (10 Muharram), berpuasa tiga hari setiap bulannya, …” (HR. Abu Daud no. 2437. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih) Di antara sahabat yang mempraktekkan puasa selama sembilan hari awal Dzulhijah adalah Ibnu ‘Umar. Ulama lain seperti Al Hasan Al Bashri, Ibnu Sirin dan Qotadah juga menyebutkan keutamaan berpuasa pada hari-hari tersebut. Inilah yang menjadi pendapat mayoritas ulama. (Latho-if Al Ma’arif, hal. 459) Nabi Tidak Melakukan Puasa Awal Dzulhijjah, Benarkah? Ada sebuah riwayat dari ‘Aisyah yang menyebutkan, مَا رَأَيْتُ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- صَائِمًا فِى الْعَشْرِ قَطُّ “Aku tidak pernah melihat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berpuasa pada sepuluh hari bulan Dzulhijah sama sekali.” (HR. Muslim no. 1176). Mengenai riwayat di atas, para ulama memiliki beberapa penjelasan. Ibnu Hajar Al Asqolani mengatakan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam meninggalkan puasa ketika itu –padahal beliau suka melakukannya- karena khawatir umatnya menganggap puasa tersebut wajib. (Fathul Bari, 3: 390, Mawqi’ Al Islam) Imam Ahmad bin Hambal menjelaskan bahwa ada riwayat yang menyebutkan hal yang berbeda dengan riwayat ‘Aisyah di atas. Lantas beliau menyebutkan riwayat Hafshoh yang mengatakan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak pernah meninggalkan puasa pada sembilan hari awal Dzulhijah. Sebagian ulama menjelaskan bahwa jika ada pertentangan antara perkataan ‘Aisyah yang menyatakan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak pernah berpuasa sembilan hari Dzulhijah dan perkataan Hafshoh yang menyatakan bahwa beliau malah tidak pernah meninggalkan puasa sembilan hari Dzulhijah, maka yang dimenangkan adalah perkataan yang menetapkan adanya puasa sembilan hari Dzulhijah. Namun dalam penjelasan lainnya, Imam Ahmad menjelaskan bahwa maksud riwayat ‘Aisyah adalah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak berpuasa penuh selama sepuluh hari Dzulhijah. Sedangkan maksud riwayat Hafshoh adalah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berpuasa di mayoritas hari yang ada. Jadi, hendaklah berpuasa di sebagian hari dan berbuka di sebagian hari lainnya. (Latho-if Al Ma’arif, hal. 459-460) Inti dari penjelasan ini, boleh berpuasa penuh selama sembilan hari bulan Dzulhijah (dari tanggal 1 sampai 9 Dzulhijah) atau berpuasa pada sebagian harinya saja. Bisa diniatkan dengan puasa Daud atau bebas pada hari yang mana saja, namun jangan sampai ditinggalkan puasa Arafah. Karena puasa Arafah akan menghapuskan dosa selama dua tahun. Hal ini berdasarkan hadits Abu Qotadah, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, صِيَامُ يَوْمِ عَرَفَةَ أَحْتَسِبُ عَلَى اللَّهِ أَنْ يُكَفِّرَ السَّنَةَ الَّتِى قَبْلَهُ وَالسَّنَةَ الَّتِى بَعْدَهُ وَصِيَامُ يَوْمِ عَاشُورَاءَ أَحْتَسِبُ عَلَى اللَّهِ أَنْ يُكَفِّرَ السَّنَةَ الَّتِى قَبْلَهُ “Puasa Arofah dapat menghapuskan dosa setahun yang lalu dan setahun akan datang. Puasa Asyuro (10 Muharram) akan menghapuskan dosa setahun yang lalu.” (HR. Muslim no. 1162). Hanya Allah yang memberi taufik. — Selesai disusun di Pring Sewu @ Sumpiuh – Jawa Tengah, 1 Dzulhijjah 1435 H Akhukum fillah: Muhammad Abduh Tuasikal Ikuti status kami dengan memfollow FB Muhammad Abduh Tuasikal, Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom — Milikilah buku karya Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal yang membahas qurban dan aqiqah secara lengkap dengan judul “Panduan Qurban dan Aqiqah”. Harga Rp.23.000,-, terbitan Pustaka Muslim Yogyakarta. Lihat infonya di sini. Segera pesan via sms +62 852 00 171 222 atau BB 27EACDF5 atau WA +62 8222 604 2114. Kirim format pesan: buku qurban#nama pemesan#alamat#no HP#jumlah buku. Tagsamalan dzulhijjah puasa arafah
Benarkah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak pernah melakukan puasa awal Dzulhijjah, yaitu dari tanggal 1 hingga 9 Dzulhijjah? Awal Dzulhijjah, Waktu Utama Beramal Shalih Intinya, awal Dzulhijjah adalah waktu utama untuk beramal shalih. Di antaranya dengan banyak dzikir, bertakbir, dan termasuk pula berpuasa. Di antara yang menunjukkan keutamaan sepuluh hari pertama bulan Dzulhijah adalah hadits Ibnu ‘Abbas, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, « مَا مِنْ أَيَّامٍ الْعَمَلُ الصَّالِحُ فِيهَا أَحَبُّ إِلَى اللَّهِ مِنْ هَذِهِ الأَيَّامِ ». يَعْنِى أَيَّامَ الْعَشْرِ. قَالُوا يَا رَسُولَ اللَّهِ وَلاَ الْجِهَادُ فِى سَبِيلِ اللَّهِ قَالَ « وَلاَ الْجِهَادُ فِى سَبِيلِ اللَّهِ إِلاَّ رَجُلٌ خَرَجَ بِنَفْسِهِ وَمَالِهِ فَلَمْ يَرْجِعْ مِنْ ذَلِكَ بِشَىْءٍ ». “Tidak ada satu amal sholeh yang lebih dicintai oleh Allah melebihi amal sholeh yang dilakukan pada hari-hari ini (yaitu 10 hari pertama bulan Dzul Hijjah).” Para sahabat bertanya: “Tidak pula jihad di jalan Allah?” Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab: “Tidak pula jihad di jalan Allah, kecuali orang yang berangkat jihad dengan jiwa dan hartanya namun tidak ada yang kembali satupun.” (HR. Abu Daud no. 2438, At Tirmidzi no. 757, Ibnu Majah no. 1727, dan Ahmad no. 1968, dari Ibnu ‘Abbas. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih. Syaikh Syu’aib Al Arnauth mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih sesuai syarat Bukhari-Muslim) Puasa di Awal Dzulhijjah Adapun dalil yang menunjukkan istimewanya puasa di awal Dzulhijjah karena dilakukan pula oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Sebagaimana diceritakan dari Hunaidah bin Kholid, dari istrinya, beberapa istri Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengatakan, كَانَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- يَصُومُ تِسْعَ ذِى الْحِجَّةِ وَيَوْمَ عَاشُورَاءَ وَثَلاَثَةَ أَيَّامٍ مِنْ كُلِّ شَهْرٍ أَوَّلَ اثْنَيْنِ مِنَ الشَّهْرِ وَالْخَمِيسَ. “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa berpuasa pada sembilan hari awal Dzulhijah, pada hari ‘Asyura’ (10 Muharram), berpuasa tiga hari setiap bulannya, …” (HR. Abu Daud no. 2437. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih) Di antara sahabat yang mempraktekkan puasa selama sembilan hari awal Dzulhijah adalah Ibnu ‘Umar. Ulama lain seperti Al Hasan Al Bashri, Ibnu Sirin dan Qotadah juga menyebutkan keutamaan berpuasa pada hari-hari tersebut. Inilah yang menjadi pendapat mayoritas ulama. (Latho-if Al Ma’arif, hal. 459) Nabi Tidak Melakukan Puasa Awal Dzulhijjah, Benarkah? Ada sebuah riwayat dari ‘Aisyah yang menyebutkan, مَا رَأَيْتُ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- صَائِمًا فِى الْعَشْرِ قَطُّ “Aku tidak pernah melihat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berpuasa pada sepuluh hari bulan Dzulhijah sama sekali.” (HR. Muslim no. 1176). Mengenai riwayat di atas, para ulama memiliki beberapa penjelasan. Ibnu Hajar Al Asqolani mengatakan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam meninggalkan puasa ketika itu –padahal beliau suka melakukannya- karena khawatir umatnya menganggap puasa tersebut wajib. (Fathul Bari, 3: 390, Mawqi’ Al Islam) Imam Ahmad bin Hambal menjelaskan bahwa ada riwayat yang menyebutkan hal yang berbeda dengan riwayat ‘Aisyah di atas. Lantas beliau menyebutkan riwayat Hafshoh yang mengatakan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak pernah meninggalkan puasa pada sembilan hari awal Dzulhijah. Sebagian ulama menjelaskan bahwa jika ada pertentangan antara perkataan ‘Aisyah yang menyatakan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak pernah berpuasa sembilan hari Dzulhijah dan perkataan Hafshoh yang menyatakan bahwa beliau malah tidak pernah meninggalkan puasa sembilan hari Dzulhijah, maka yang dimenangkan adalah perkataan yang menetapkan adanya puasa sembilan hari Dzulhijah. Namun dalam penjelasan lainnya, Imam Ahmad menjelaskan bahwa maksud riwayat ‘Aisyah adalah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak berpuasa penuh selama sepuluh hari Dzulhijah. Sedangkan maksud riwayat Hafshoh adalah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berpuasa di mayoritas hari yang ada. Jadi, hendaklah berpuasa di sebagian hari dan berbuka di sebagian hari lainnya. (Latho-if Al Ma’arif, hal. 459-460) Inti dari penjelasan ini, boleh berpuasa penuh selama sembilan hari bulan Dzulhijah (dari tanggal 1 sampai 9 Dzulhijah) atau berpuasa pada sebagian harinya saja. Bisa diniatkan dengan puasa Daud atau bebas pada hari yang mana saja, namun jangan sampai ditinggalkan puasa Arafah. Karena puasa Arafah akan menghapuskan dosa selama dua tahun. Hal ini berdasarkan hadits Abu Qotadah, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, صِيَامُ يَوْمِ عَرَفَةَ أَحْتَسِبُ عَلَى اللَّهِ أَنْ يُكَفِّرَ السَّنَةَ الَّتِى قَبْلَهُ وَالسَّنَةَ الَّتِى بَعْدَهُ وَصِيَامُ يَوْمِ عَاشُورَاءَ أَحْتَسِبُ عَلَى اللَّهِ أَنْ يُكَفِّرَ السَّنَةَ الَّتِى قَبْلَهُ “Puasa Arofah dapat menghapuskan dosa setahun yang lalu dan setahun akan datang. Puasa Asyuro (10 Muharram) akan menghapuskan dosa setahun yang lalu.” (HR. Muslim no. 1162). Hanya Allah yang memberi taufik. — Selesai disusun di Pring Sewu @ Sumpiuh – Jawa Tengah, 1 Dzulhijjah 1435 H Akhukum fillah: Muhammad Abduh Tuasikal Ikuti status kami dengan memfollow FB Muhammad Abduh Tuasikal, Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom — Milikilah buku karya Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal yang membahas qurban dan aqiqah secara lengkap dengan judul “Panduan Qurban dan Aqiqah”. Harga Rp.23.000,-, terbitan Pustaka Muslim Yogyakarta. Lihat infonya di sini. Segera pesan via sms +62 852 00 171 222 atau BB 27EACDF5 atau WA +62 8222 604 2114. Kirim format pesan: buku qurban#nama pemesan#alamat#no HP#jumlah buku. Tagsamalan dzulhijjah puasa arafah


Benarkah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak pernah melakukan puasa awal Dzulhijjah, yaitu dari tanggal 1 hingga 9 Dzulhijjah? Awal Dzulhijjah, Waktu Utama Beramal Shalih Intinya, awal Dzulhijjah adalah waktu utama untuk beramal shalih. Di antaranya dengan banyak dzikir, bertakbir, dan termasuk pula berpuasa. Di antara yang menunjukkan keutamaan sepuluh hari pertama bulan Dzulhijah adalah hadits Ibnu ‘Abbas, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, « مَا مِنْ أَيَّامٍ الْعَمَلُ الصَّالِحُ فِيهَا أَحَبُّ إِلَى اللَّهِ مِنْ هَذِهِ الأَيَّامِ ». يَعْنِى أَيَّامَ الْعَشْرِ. قَالُوا يَا رَسُولَ اللَّهِ وَلاَ الْجِهَادُ فِى سَبِيلِ اللَّهِ قَالَ « وَلاَ الْجِهَادُ فِى سَبِيلِ اللَّهِ إِلاَّ رَجُلٌ خَرَجَ بِنَفْسِهِ وَمَالِهِ فَلَمْ يَرْجِعْ مِنْ ذَلِكَ بِشَىْءٍ ». “Tidak ada satu amal sholeh yang lebih dicintai oleh Allah melebihi amal sholeh yang dilakukan pada hari-hari ini (yaitu 10 hari pertama bulan Dzul Hijjah).” Para sahabat bertanya: “Tidak pula jihad di jalan Allah?” Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab: “Tidak pula jihad di jalan Allah, kecuali orang yang berangkat jihad dengan jiwa dan hartanya namun tidak ada yang kembali satupun.” (HR. Abu Daud no. 2438, At Tirmidzi no. 757, Ibnu Majah no. 1727, dan Ahmad no. 1968, dari Ibnu ‘Abbas. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih. Syaikh Syu’aib Al Arnauth mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih sesuai syarat Bukhari-Muslim) Puasa di Awal Dzulhijjah Adapun dalil yang menunjukkan istimewanya puasa di awal Dzulhijjah karena dilakukan pula oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Sebagaimana diceritakan dari Hunaidah bin Kholid, dari istrinya, beberapa istri Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengatakan, كَانَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- يَصُومُ تِسْعَ ذِى الْحِجَّةِ وَيَوْمَ عَاشُورَاءَ وَثَلاَثَةَ أَيَّامٍ مِنْ كُلِّ شَهْرٍ أَوَّلَ اثْنَيْنِ مِنَ الشَّهْرِ وَالْخَمِيسَ. “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa berpuasa pada sembilan hari awal Dzulhijah, pada hari ‘Asyura’ (10 Muharram), berpuasa tiga hari setiap bulannya, …” (HR. Abu Daud no. 2437. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih) Di antara sahabat yang mempraktekkan puasa selama sembilan hari awal Dzulhijah adalah Ibnu ‘Umar. Ulama lain seperti Al Hasan Al Bashri, Ibnu Sirin dan Qotadah juga menyebutkan keutamaan berpuasa pada hari-hari tersebut. Inilah yang menjadi pendapat mayoritas ulama. (Latho-if Al Ma’arif, hal. 459) Nabi Tidak Melakukan Puasa Awal Dzulhijjah, Benarkah? Ada sebuah riwayat dari ‘Aisyah yang menyebutkan, مَا رَأَيْتُ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- صَائِمًا فِى الْعَشْرِ قَطُّ “Aku tidak pernah melihat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berpuasa pada sepuluh hari bulan Dzulhijah sama sekali.” (HR. Muslim no. 1176). Mengenai riwayat di atas, para ulama memiliki beberapa penjelasan. Ibnu Hajar Al Asqolani mengatakan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam meninggalkan puasa ketika itu –padahal beliau suka melakukannya- karena khawatir umatnya menganggap puasa tersebut wajib. (Fathul Bari, 3: 390, Mawqi’ Al Islam) Imam Ahmad bin Hambal menjelaskan bahwa ada riwayat yang menyebutkan hal yang berbeda dengan riwayat ‘Aisyah di atas. Lantas beliau menyebutkan riwayat Hafshoh yang mengatakan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak pernah meninggalkan puasa pada sembilan hari awal Dzulhijah. Sebagian ulama menjelaskan bahwa jika ada pertentangan antara perkataan ‘Aisyah yang menyatakan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak pernah berpuasa sembilan hari Dzulhijah dan perkataan Hafshoh yang menyatakan bahwa beliau malah tidak pernah meninggalkan puasa sembilan hari Dzulhijah, maka yang dimenangkan adalah perkataan yang menetapkan adanya puasa sembilan hari Dzulhijah. Namun dalam penjelasan lainnya, Imam Ahmad menjelaskan bahwa maksud riwayat ‘Aisyah adalah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak berpuasa penuh selama sepuluh hari Dzulhijah. Sedangkan maksud riwayat Hafshoh adalah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berpuasa di mayoritas hari yang ada. Jadi, hendaklah berpuasa di sebagian hari dan berbuka di sebagian hari lainnya. (Latho-if Al Ma’arif, hal. 459-460) Inti dari penjelasan ini, boleh berpuasa penuh selama sembilan hari bulan Dzulhijah (dari tanggal 1 sampai 9 Dzulhijah) atau berpuasa pada sebagian harinya saja. Bisa diniatkan dengan puasa Daud atau bebas pada hari yang mana saja, namun jangan sampai ditinggalkan puasa Arafah. Karena puasa Arafah akan menghapuskan dosa selama dua tahun. Hal ini berdasarkan hadits Abu Qotadah, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, صِيَامُ يَوْمِ عَرَفَةَ أَحْتَسِبُ عَلَى اللَّهِ أَنْ يُكَفِّرَ السَّنَةَ الَّتِى قَبْلَهُ وَالسَّنَةَ الَّتِى بَعْدَهُ وَصِيَامُ يَوْمِ عَاشُورَاءَ أَحْتَسِبُ عَلَى اللَّهِ أَنْ يُكَفِّرَ السَّنَةَ الَّتِى قَبْلَهُ “Puasa Arofah dapat menghapuskan dosa setahun yang lalu dan setahun akan datang. Puasa Asyuro (10 Muharram) akan menghapuskan dosa setahun yang lalu.” (HR. Muslim no. 1162). Hanya Allah yang memberi taufik. — Selesai disusun di Pring Sewu @ Sumpiuh – Jawa Tengah, 1 Dzulhijjah 1435 H Akhukum fillah: Muhammad Abduh Tuasikal Ikuti status kami dengan memfollow FB Muhammad Abduh Tuasikal, Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom — Milikilah buku karya Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal yang membahas qurban dan aqiqah secara lengkap dengan judul “Panduan Qurban dan Aqiqah”. Harga Rp.23.000,-, terbitan Pustaka Muslim Yogyakarta. Lihat infonya di sini. Segera pesan via sms +62 852 00 171 222 atau BB 27EACDF5 atau WA +62 8222 604 2114. Kirim format pesan: buku qurban#nama pemesan#alamat#no HP#jumlah buku. Tagsamalan dzulhijjah puasa arafah
Prev     Next