Tebar 2000 Jilbab Layak Pakai untuk Muslimah Panggang Gunungkidul di Bulan Ramadhan

Warak, 8 Rajab 1436 H: Info yang kami sebar pada awal tahun kemarin ternyata mendapat respon yang baik dari pembaca Rumaysho.Com. Akhirnya hingga berton-ton paket pakaian muslimah yang layak pakai maupun baru datang ke pesantren. Dampaknya pun sangat luar biasa, banyak yang awalnya tidak memakai jilbab akhirnya mengenakannya. Bahkan anak-anak pun sekarang senang pakai jilbab di sekolah. Walhamdulillah. Warga masih tetap membutuhkan pakaian semacam itu, agar mereka tidak terbebani dengan kebutuhan pakaian. Mari kita bantu saudara kita. Sebagai pintu hidayah agar mereka mau berjilbab sempurna. Walau dengan yang bekas asal layak. Untuk memikirkan beli jilbab saja sulit karena mereka masih lebih memilih beli beras dibanding jilbab yang mahal. Yang dibutuhkan urgent: 1- Jilbab untuk anak-anak 2- Gamis untuk anak-anak 3- Koko untuk anak-anak 4- Kaos kaki untuk ibu-ibu Yang lainnya yang diterima: 1- Koko untuk bapak-bapak (bukan gamis atau jubah) 2- Jilbab dan gamis ibu-ibu # Kriteria jilbab dan gamis ibu-ibu: Jilbab bukan segiempat, jilbab langsungan, jilbab hingga menutupi pusar, gamis ibu-ibu tidak bercorak, bahan gamis bukan jersey. Berbagai ukuran diterima. 3- Celana yang di atas mata kaki (bukan ketat atau bukan levis) — Bagi yang ingin mengirimkan paket, silakan dikirim ke alamat: Pesantren Darush Sholihin Binaan: Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal (Rumaysho.Com) Dusun Warak, Desa Girisekar, Panggang, Gunungkidul, 55872 HP: 085200171222 (CP: Slamet) — Jika ada info yang mengatasnamakan program ini dengan meminta uang, itu info yang tidak benar karena Pihak Pesantren Darush Sholihin hanya meminta dalam bentuk barang. Paket bisa dikirimkan via POS, JNE atau TIKI, insya Allah akan sampai pada alamat di atas. Pengiriman paket masih diterima hingga 4 Juli 2015. Kontak Info: 0811 267791 (Jarot) Kami harap bisa membantu menyebar info ini pada lainnya. Moga jadi amal jariyah. — Atas nama Pimpinan Pesantren Darush Sholihin, Muhammad Abduh Tuasikal, ST, MSc Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom Info DarushSholihin.Com dan Rumaysho.Com Tagstebar jilbab

Tebar 2000 Jilbab Layak Pakai untuk Muslimah Panggang Gunungkidul di Bulan Ramadhan

Warak, 8 Rajab 1436 H: Info yang kami sebar pada awal tahun kemarin ternyata mendapat respon yang baik dari pembaca Rumaysho.Com. Akhirnya hingga berton-ton paket pakaian muslimah yang layak pakai maupun baru datang ke pesantren. Dampaknya pun sangat luar biasa, banyak yang awalnya tidak memakai jilbab akhirnya mengenakannya. Bahkan anak-anak pun sekarang senang pakai jilbab di sekolah. Walhamdulillah. Warga masih tetap membutuhkan pakaian semacam itu, agar mereka tidak terbebani dengan kebutuhan pakaian. Mari kita bantu saudara kita. Sebagai pintu hidayah agar mereka mau berjilbab sempurna. Walau dengan yang bekas asal layak. Untuk memikirkan beli jilbab saja sulit karena mereka masih lebih memilih beli beras dibanding jilbab yang mahal. Yang dibutuhkan urgent: 1- Jilbab untuk anak-anak 2- Gamis untuk anak-anak 3- Koko untuk anak-anak 4- Kaos kaki untuk ibu-ibu Yang lainnya yang diterima: 1- Koko untuk bapak-bapak (bukan gamis atau jubah) 2- Jilbab dan gamis ibu-ibu # Kriteria jilbab dan gamis ibu-ibu: Jilbab bukan segiempat, jilbab langsungan, jilbab hingga menutupi pusar, gamis ibu-ibu tidak bercorak, bahan gamis bukan jersey. Berbagai ukuran diterima. 3- Celana yang di atas mata kaki (bukan ketat atau bukan levis) — Bagi yang ingin mengirimkan paket, silakan dikirim ke alamat: Pesantren Darush Sholihin Binaan: Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal (Rumaysho.Com) Dusun Warak, Desa Girisekar, Panggang, Gunungkidul, 55872 HP: 085200171222 (CP: Slamet) — Jika ada info yang mengatasnamakan program ini dengan meminta uang, itu info yang tidak benar karena Pihak Pesantren Darush Sholihin hanya meminta dalam bentuk barang. Paket bisa dikirimkan via POS, JNE atau TIKI, insya Allah akan sampai pada alamat di atas. Pengiriman paket masih diterima hingga 4 Juli 2015. Kontak Info: 0811 267791 (Jarot) Kami harap bisa membantu menyebar info ini pada lainnya. Moga jadi amal jariyah. — Atas nama Pimpinan Pesantren Darush Sholihin, Muhammad Abduh Tuasikal, ST, MSc Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom Info DarushSholihin.Com dan Rumaysho.Com Tagstebar jilbab
Warak, 8 Rajab 1436 H: Info yang kami sebar pada awal tahun kemarin ternyata mendapat respon yang baik dari pembaca Rumaysho.Com. Akhirnya hingga berton-ton paket pakaian muslimah yang layak pakai maupun baru datang ke pesantren. Dampaknya pun sangat luar biasa, banyak yang awalnya tidak memakai jilbab akhirnya mengenakannya. Bahkan anak-anak pun sekarang senang pakai jilbab di sekolah. Walhamdulillah. Warga masih tetap membutuhkan pakaian semacam itu, agar mereka tidak terbebani dengan kebutuhan pakaian. Mari kita bantu saudara kita. Sebagai pintu hidayah agar mereka mau berjilbab sempurna. Walau dengan yang bekas asal layak. Untuk memikirkan beli jilbab saja sulit karena mereka masih lebih memilih beli beras dibanding jilbab yang mahal. Yang dibutuhkan urgent: 1- Jilbab untuk anak-anak 2- Gamis untuk anak-anak 3- Koko untuk anak-anak 4- Kaos kaki untuk ibu-ibu Yang lainnya yang diterima: 1- Koko untuk bapak-bapak (bukan gamis atau jubah) 2- Jilbab dan gamis ibu-ibu # Kriteria jilbab dan gamis ibu-ibu: Jilbab bukan segiempat, jilbab langsungan, jilbab hingga menutupi pusar, gamis ibu-ibu tidak bercorak, bahan gamis bukan jersey. Berbagai ukuran diterima. 3- Celana yang di atas mata kaki (bukan ketat atau bukan levis) — Bagi yang ingin mengirimkan paket, silakan dikirim ke alamat: Pesantren Darush Sholihin Binaan: Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal (Rumaysho.Com) Dusun Warak, Desa Girisekar, Panggang, Gunungkidul, 55872 HP: 085200171222 (CP: Slamet) — Jika ada info yang mengatasnamakan program ini dengan meminta uang, itu info yang tidak benar karena Pihak Pesantren Darush Sholihin hanya meminta dalam bentuk barang. Paket bisa dikirimkan via POS, JNE atau TIKI, insya Allah akan sampai pada alamat di atas. Pengiriman paket masih diterima hingga 4 Juli 2015. Kontak Info: 0811 267791 (Jarot) Kami harap bisa membantu menyebar info ini pada lainnya. Moga jadi amal jariyah. — Atas nama Pimpinan Pesantren Darush Sholihin, Muhammad Abduh Tuasikal, ST, MSc Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom Info DarushSholihin.Com dan Rumaysho.Com Tagstebar jilbab


Warak, 8 Rajab 1436 H: Info yang kami sebar pada awal tahun kemarin ternyata mendapat respon yang baik dari pembaca Rumaysho.Com. Akhirnya hingga berton-ton paket pakaian muslimah yang layak pakai maupun baru datang ke pesantren. Dampaknya pun sangat luar biasa, banyak yang awalnya tidak memakai jilbab akhirnya mengenakannya. Bahkan anak-anak pun sekarang senang pakai jilbab di sekolah. Walhamdulillah. Warga masih tetap membutuhkan pakaian semacam itu, agar mereka tidak terbebani dengan kebutuhan pakaian. Mari kita bantu saudara kita. Sebagai pintu hidayah agar mereka mau berjilbab sempurna. Walau dengan yang bekas asal layak. Untuk memikirkan beli jilbab saja sulit karena mereka masih lebih memilih beli beras dibanding jilbab yang mahal. Yang dibutuhkan urgent: 1- Jilbab untuk anak-anak 2- Gamis untuk anak-anak 3- Koko untuk anak-anak 4- Kaos kaki untuk ibu-ibu Yang lainnya yang diterima: 1- Koko untuk bapak-bapak (bukan gamis atau jubah) 2- Jilbab dan gamis ibu-ibu # Kriteria jilbab dan gamis ibu-ibu: Jilbab bukan segiempat, jilbab langsungan, jilbab hingga menutupi pusar, gamis ibu-ibu tidak bercorak, bahan gamis bukan jersey. Berbagai ukuran diterima. 3- Celana yang di atas mata kaki (bukan ketat atau bukan levis) — Bagi yang ingin mengirimkan paket, silakan dikirim ke alamat: Pesantren Darush Sholihin Binaan: Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal (Rumaysho.Com) Dusun Warak, Desa Girisekar, Panggang, Gunungkidul, 55872 HP: 085200171222 (CP: Slamet) — Jika ada info yang mengatasnamakan program ini dengan meminta uang, itu info yang tidak benar karena Pihak Pesantren Darush Sholihin hanya meminta dalam bentuk barang. Paket bisa dikirimkan via POS, JNE atau TIKI, insya Allah akan sampai pada alamat di atas. Pengiriman paket masih diterima hingga 4 Juli 2015. Kontak Info: 0811 267791 (Jarot) Kami harap bisa membantu menyebar info ini pada lainnya. Moga jadi amal jariyah. — Atas nama Pimpinan Pesantren Darush Sholihin, Muhammad Abduh Tuasikal, ST, MSc Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom Info DarushSholihin.Com dan Rumaysho.Com Tagstebar jilbab

Ketika Kembali ke Rumah, Apakah Musafir Masih Boleh Qashar Shalat?

Apakah musafir masih boleh qashar shalat yaitu menjadikan shalat empat raka’at menjadi dua raka’at ketika ia sudah balik ke rumahnya atau ke kotanya? Dijelaskan dalam Ensiklopedia Fikih: Jika musafir masuk ke negerinya, maka hilanglah hukum safar dan statusnya menjadi seorang yang mukim, baik ia masuk ke dalam negerinya untuk berniat mukim atau untuk menunaikan hajat tertentu. Alasannya, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam keluar sebagai musafir dalam beberapa peperangan. Lalu beliau kembali ke Madinah tanpa memperbaharui niatnya untuk mukim. Karena jelas, Madinah adalah tempat beliau bermukim, sehingga tak perlu lagi menegaskan niat untuk mukim kala itu. Selama belum masuk ke dalam negeri atau kotanya, selama itu musafir masih boleh mengqashar shalat. Ada riwayat menyebutkan bahwa ‘Ali bin Abi Tholib radhiyallahu ‘anhu ketika datang dari Bashroh menuju Kufah, beliau shalat layaknya musafir. Kala itu ia telah melihat dari jauh rumah-rumah yang ada di Kufah. Begitu pula ada riwayat yang menyebutkan bahwa Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma pernah mengatakan pada musafir, “Shalatlah dua raka’at selama engkau belum memasuki rumahmu. Namun jika engkau telah memasuki negeri atau kotamu, wajib shalat sempurna (tidak diqashar).” (Al Mawsu’ah Al Fiqhiyyah, 27: 287). Hanya Allah yang memberi taufik. — Selesai disusun di Darush Sholihin, Panggang, Gunungkidul, 6 Rajab 1436 H Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Ikuti update artikel Rumaysho.Com di Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat (sudah 3,6 juta fans), Facebook Muhammad Abduh Tuasikal, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom Untuk bertanya pada Ustadz, cukup tulis pertanyaan di kolom komentar. Jika ada kesempatan, beliau akan jawab. Tagsqashar shalat

Ketika Kembali ke Rumah, Apakah Musafir Masih Boleh Qashar Shalat?

Apakah musafir masih boleh qashar shalat yaitu menjadikan shalat empat raka’at menjadi dua raka’at ketika ia sudah balik ke rumahnya atau ke kotanya? Dijelaskan dalam Ensiklopedia Fikih: Jika musafir masuk ke negerinya, maka hilanglah hukum safar dan statusnya menjadi seorang yang mukim, baik ia masuk ke dalam negerinya untuk berniat mukim atau untuk menunaikan hajat tertentu. Alasannya, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam keluar sebagai musafir dalam beberapa peperangan. Lalu beliau kembali ke Madinah tanpa memperbaharui niatnya untuk mukim. Karena jelas, Madinah adalah tempat beliau bermukim, sehingga tak perlu lagi menegaskan niat untuk mukim kala itu. Selama belum masuk ke dalam negeri atau kotanya, selama itu musafir masih boleh mengqashar shalat. Ada riwayat menyebutkan bahwa ‘Ali bin Abi Tholib radhiyallahu ‘anhu ketika datang dari Bashroh menuju Kufah, beliau shalat layaknya musafir. Kala itu ia telah melihat dari jauh rumah-rumah yang ada di Kufah. Begitu pula ada riwayat yang menyebutkan bahwa Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma pernah mengatakan pada musafir, “Shalatlah dua raka’at selama engkau belum memasuki rumahmu. Namun jika engkau telah memasuki negeri atau kotamu, wajib shalat sempurna (tidak diqashar).” (Al Mawsu’ah Al Fiqhiyyah, 27: 287). Hanya Allah yang memberi taufik. — Selesai disusun di Darush Sholihin, Panggang, Gunungkidul, 6 Rajab 1436 H Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Ikuti update artikel Rumaysho.Com di Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat (sudah 3,6 juta fans), Facebook Muhammad Abduh Tuasikal, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom Untuk bertanya pada Ustadz, cukup tulis pertanyaan di kolom komentar. Jika ada kesempatan, beliau akan jawab. Tagsqashar shalat
Apakah musafir masih boleh qashar shalat yaitu menjadikan shalat empat raka’at menjadi dua raka’at ketika ia sudah balik ke rumahnya atau ke kotanya? Dijelaskan dalam Ensiklopedia Fikih: Jika musafir masuk ke negerinya, maka hilanglah hukum safar dan statusnya menjadi seorang yang mukim, baik ia masuk ke dalam negerinya untuk berniat mukim atau untuk menunaikan hajat tertentu. Alasannya, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam keluar sebagai musafir dalam beberapa peperangan. Lalu beliau kembali ke Madinah tanpa memperbaharui niatnya untuk mukim. Karena jelas, Madinah adalah tempat beliau bermukim, sehingga tak perlu lagi menegaskan niat untuk mukim kala itu. Selama belum masuk ke dalam negeri atau kotanya, selama itu musafir masih boleh mengqashar shalat. Ada riwayat menyebutkan bahwa ‘Ali bin Abi Tholib radhiyallahu ‘anhu ketika datang dari Bashroh menuju Kufah, beliau shalat layaknya musafir. Kala itu ia telah melihat dari jauh rumah-rumah yang ada di Kufah. Begitu pula ada riwayat yang menyebutkan bahwa Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma pernah mengatakan pada musafir, “Shalatlah dua raka’at selama engkau belum memasuki rumahmu. Namun jika engkau telah memasuki negeri atau kotamu, wajib shalat sempurna (tidak diqashar).” (Al Mawsu’ah Al Fiqhiyyah, 27: 287). Hanya Allah yang memberi taufik. — Selesai disusun di Darush Sholihin, Panggang, Gunungkidul, 6 Rajab 1436 H Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Ikuti update artikel Rumaysho.Com di Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat (sudah 3,6 juta fans), Facebook Muhammad Abduh Tuasikal, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom Untuk bertanya pada Ustadz, cukup tulis pertanyaan di kolom komentar. Jika ada kesempatan, beliau akan jawab. Tagsqashar shalat


Apakah musafir masih boleh qashar shalat yaitu menjadikan shalat empat raka’at menjadi dua raka’at ketika ia sudah balik ke rumahnya atau ke kotanya? Dijelaskan dalam Ensiklopedia Fikih: Jika musafir masuk ke negerinya, maka hilanglah hukum safar dan statusnya menjadi seorang yang mukim, baik ia masuk ke dalam negerinya untuk berniat mukim atau untuk menunaikan hajat tertentu. Alasannya, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam keluar sebagai musafir dalam beberapa peperangan. Lalu beliau kembali ke Madinah tanpa memperbaharui niatnya untuk mukim. Karena jelas, Madinah adalah tempat beliau bermukim, sehingga tak perlu lagi menegaskan niat untuk mukim kala itu. Selama belum masuk ke dalam negeri atau kotanya, selama itu musafir masih boleh mengqashar shalat. Ada riwayat menyebutkan bahwa ‘Ali bin Abi Tholib radhiyallahu ‘anhu ketika datang dari Bashroh menuju Kufah, beliau shalat layaknya musafir. Kala itu ia telah melihat dari jauh rumah-rumah yang ada di Kufah. Begitu pula ada riwayat yang menyebutkan bahwa Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma pernah mengatakan pada musafir, “Shalatlah dua raka’at selama engkau belum memasuki rumahmu. Namun jika engkau telah memasuki negeri atau kotamu, wajib shalat sempurna (tidak diqashar).” (Al Mawsu’ah Al Fiqhiyyah, 27: 287). Hanya Allah yang memberi taufik. — Selesai disusun di Darush Sholihin, Panggang, Gunungkidul, 6 Rajab 1436 H Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Ikuti update artikel Rumaysho.Com di Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat (sudah 3,6 juta fans), Facebook Muhammad Abduh Tuasikal, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom Untuk bertanya pada Ustadz, cukup tulis pertanyaan di kolom komentar. Jika ada kesempatan, beliau akan jawab. Tagsqashar shalat

Jamak Shalat itu Apa?

Apa itu jamak shalat atau menjamak shalat atau shalat jamak? Pengertian Jamak Shalat Jamak shalat artinya mengerjakan dua shalat wajib di salah satu waktu, baik dengan mengerjakan di waktu shalat yang pertama (jamak takdim) ataukah dikerjakan di waktu shalat yang kedua (jamak takhir). Shalat yang boleh dijamak adalah shalat Zhuhur dan shalat ‘Ashar, lalu shalat Maghrib dan shalat ‘Isya’. Menjamak dua shalat ini dibolehkan menurut ijma’ (kesepakatan) para ulama. (Dinukil dari Al Mawsu’ah Al Fiqhiyyah, 27: 287). Shalat Apa Saja yang Dijamak? Allah Ta’ala berfirman, أَقِمِ الصَّلَاةَ لِدُلُوكِ الشَّمْسِ إِلَى غَسَقِ اللَّيْلِ وَقُرْآَنَ الْفَجْرِ إِنَّ قُرْآَنَ الْفَجْرِ كَانَ مَشْهُودًا “Dirikanlah shalat dari sesudah matahari tergelincir sampai gelap malam dan (dirikanlah pula shalat) subuh. Sesungguhnya shalat subuh itu disaksikan (oleh malaikat).” (QS. Al Isra’: 78). Waktu pertama yang disebutkan adalah waktu ‘duluk’. Yang dimaksudkan adalah waktu setelah matahari tergelincir mengarah ke arah barat (arah matahari tenggelam). Adapun yang dimaksud dengan waktu pertama adalah shalat Zhuhur yang berada di awal waktu duluk dan shalat Ashar yang berada di akhir waktu duluk. Waktu kedua adalah ‘ghasaqil lail’. Yang dimaksudkan adalah gelap malam. Shalat yang dikerjakan di awal ghasaq adalah shalat Maghrib, sedangkan di akhirnya adalah shalat Isya. Waktu ketiga adalah waktu fajar. Disebut dalam ayat dengan “Qur-anal Fajri”, yang dimaksud adalah shalat fajar (shalat Shubuh). Shalat Shubuh disebut qur-anal fajri karena saat Shubuh adalah waktu yang disunnahkan untuk memperlama bacaan Al Quran. Keutamaan membaca Al Quran saat itu karena disaksikan oleh Allah, oleh malaikat malam dan malaikat siang. Syaikh As Sa’di rahimahullah mengambil pelajaran dari ayat di atas bahwa Shalat Zhuhur dan Ashar boleh dijamak di satu waktu karena ada uzur, begitu pula shalat Maghrib dan Isya. Karena Allah menggabungkan masing-masing dari dua shalat tersebut untuk satu waktu bagi yang uzur. Sedangkan bagi yang tidak mendapatkan uzur tetap dua waktu (tidak digabungkan). (Taysirul Lathifil Mannan, hal. 114-115). Jangan Sengaja Menjamak Shalat Ibnu Taimiyah berkata, “Boleh menjamak shalat Maghrib dan Isya, begitu pula Zhuhur dan ‘Ashar menurut kebanyakan ulama karena sebab safar ataupun sakit, begitu pula karena uzur lainnya. Adapun melakukan shalat siang di malam hari (seperti shalat Ashar dikerjakan di waktu Maghrib, pen) atau menunda shalat malam di siang hari (seperti shalat Shubuh dikerjakan tatkala matahari sudah meninggi, pen), maka seperti itu tidak boleh meskipun ia adalah orang sakit atau musafir, begitu pula tidak boleh karena alasan kesibukan lainnya. Hal ini disepakati oleh para ulama.” (Majmu’ah Al Fatawa, 22: 30) Semoga bermanfaat. Hanya Allah yang memberi taufik.   Referensi: Al Mawsu’ah Al Fiqhiyyah, terbitan Kementrian Agama Kuwait. Majmu’ah Al Fatawa, Ahmad bin Taimiyah Al Haroni (Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah), terbitan Darul Wafa’, cetakan keempat, tahun 1432 H. Taysirul Lathifil Mannan, Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As Sa’di, terbitan Darul ‘Ashimah, cetakan pertama, tahun 1430 H. — Selesai disusun menjelang Zhuhur, di Darush Sholihin, 6 Rajab 1436 H Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Ikuti update artikel Rumaysho.Com di Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat (sudah 3,6 juta fans), Facebook Muhammad Abduh Tuasikal, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom Untuk bertanya pada Ustadz, cukup tulis pertanyaan di kolom komentar. Jika ada kesempatan, beliau akan jawab. Tagsjamak shalat qashar shalat

Jamak Shalat itu Apa?

Apa itu jamak shalat atau menjamak shalat atau shalat jamak? Pengertian Jamak Shalat Jamak shalat artinya mengerjakan dua shalat wajib di salah satu waktu, baik dengan mengerjakan di waktu shalat yang pertama (jamak takdim) ataukah dikerjakan di waktu shalat yang kedua (jamak takhir). Shalat yang boleh dijamak adalah shalat Zhuhur dan shalat ‘Ashar, lalu shalat Maghrib dan shalat ‘Isya’. Menjamak dua shalat ini dibolehkan menurut ijma’ (kesepakatan) para ulama. (Dinukil dari Al Mawsu’ah Al Fiqhiyyah, 27: 287). Shalat Apa Saja yang Dijamak? Allah Ta’ala berfirman, أَقِمِ الصَّلَاةَ لِدُلُوكِ الشَّمْسِ إِلَى غَسَقِ اللَّيْلِ وَقُرْآَنَ الْفَجْرِ إِنَّ قُرْآَنَ الْفَجْرِ كَانَ مَشْهُودًا “Dirikanlah shalat dari sesudah matahari tergelincir sampai gelap malam dan (dirikanlah pula shalat) subuh. Sesungguhnya shalat subuh itu disaksikan (oleh malaikat).” (QS. Al Isra’: 78). Waktu pertama yang disebutkan adalah waktu ‘duluk’. Yang dimaksudkan adalah waktu setelah matahari tergelincir mengarah ke arah barat (arah matahari tenggelam). Adapun yang dimaksud dengan waktu pertama adalah shalat Zhuhur yang berada di awal waktu duluk dan shalat Ashar yang berada di akhir waktu duluk. Waktu kedua adalah ‘ghasaqil lail’. Yang dimaksudkan adalah gelap malam. Shalat yang dikerjakan di awal ghasaq adalah shalat Maghrib, sedangkan di akhirnya adalah shalat Isya. Waktu ketiga adalah waktu fajar. Disebut dalam ayat dengan “Qur-anal Fajri”, yang dimaksud adalah shalat fajar (shalat Shubuh). Shalat Shubuh disebut qur-anal fajri karena saat Shubuh adalah waktu yang disunnahkan untuk memperlama bacaan Al Quran. Keutamaan membaca Al Quran saat itu karena disaksikan oleh Allah, oleh malaikat malam dan malaikat siang. Syaikh As Sa’di rahimahullah mengambil pelajaran dari ayat di atas bahwa Shalat Zhuhur dan Ashar boleh dijamak di satu waktu karena ada uzur, begitu pula shalat Maghrib dan Isya. Karena Allah menggabungkan masing-masing dari dua shalat tersebut untuk satu waktu bagi yang uzur. Sedangkan bagi yang tidak mendapatkan uzur tetap dua waktu (tidak digabungkan). (Taysirul Lathifil Mannan, hal. 114-115). Jangan Sengaja Menjamak Shalat Ibnu Taimiyah berkata, “Boleh menjamak shalat Maghrib dan Isya, begitu pula Zhuhur dan ‘Ashar menurut kebanyakan ulama karena sebab safar ataupun sakit, begitu pula karena uzur lainnya. Adapun melakukan shalat siang di malam hari (seperti shalat Ashar dikerjakan di waktu Maghrib, pen) atau menunda shalat malam di siang hari (seperti shalat Shubuh dikerjakan tatkala matahari sudah meninggi, pen), maka seperti itu tidak boleh meskipun ia adalah orang sakit atau musafir, begitu pula tidak boleh karena alasan kesibukan lainnya. Hal ini disepakati oleh para ulama.” (Majmu’ah Al Fatawa, 22: 30) Semoga bermanfaat. Hanya Allah yang memberi taufik.   Referensi: Al Mawsu’ah Al Fiqhiyyah, terbitan Kementrian Agama Kuwait. Majmu’ah Al Fatawa, Ahmad bin Taimiyah Al Haroni (Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah), terbitan Darul Wafa’, cetakan keempat, tahun 1432 H. Taysirul Lathifil Mannan, Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As Sa’di, terbitan Darul ‘Ashimah, cetakan pertama, tahun 1430 H. — Selesai disusun menjelang Zhuhur, di Darush Sholihin, 6 Rajab 1436 H Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Ikuti update artikel Rumaysho.Com di Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat (sudah 3,6 juta fans), Facebook Muhammad Abduh Tuasikal, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom Untuk bertanya pada Ustadz, cukup tulis pertanyaan di kolom komentar. Jika ada kesempatan, beliau akan jawab. Tagsjamak shalat qashar shalat
Apa itu jamak shalat atau menjamak shalat atau shalat jamak? Pengertian Jamak Shalat Jamak shalat artinya mengerjakan dua shalat wajib di salah satu waktu, baik dengan mengerjakan di waktu shalat yang pertama (jamak takdim) ataukah dikerjakan di waktu shalat yang kedua (jamak takhir). Shalat yang boleh dijamak adalah shalat Zhuhur dan shalat ‘Ashar, lalu shalat Maghrib dan shalat ‘Isya’. Menjamak dua shalat ini dibolehkan menurut ijma’ (kesepakatan) para ulama. (Dinukil dari Al Mawsu’ah Al Fiqhiyyah, 27: 287). Shalat Apa Saja yang Dijamak? Allah Ta’ala berfirman, أَقِمِ الصَّلَاةَ لِدُلُوكِ الشَّمْسِ إِلَى غَسَقِ اللَّيْلِ وَقُرْآَنَ الْفَجْرِ إِنَّ قُرْآَنَ الْفَجْرِ كَانَ مَشْهُودًا “Dirikanlah shalat dari sesudah matahari tergelincir sampai gelap malam dan (dirikanlah pula shalat) subuh. Sesungguhnya shalat subuh itu disaksikan (oleh malaikat).” (QS. Al Isra’: 78). Waktu pertama yang disebutkan adalah waktu ‘duluk’. Yang dimaksudkan adalah waktu setelah matahari tergelincir mengarah ke arah barat (arah matahari tenggelam). Adapun yang dimaksud dengan waktu pertama adalah shalat Zhuhur yang berada di awal waktu duluk dan shalat Ashar yang berada di akhir waktu duluk. Waktu kedua adalah ‘ghasaqil lail’. Yang dimaksudkan adalah gelap malam. Shalat yang dikerjakan di awal ghasaq adalah shalat Maghrib, sedangkan di akhirnya adalah shalat Isya. Waktu ketiga adalah waktu fajar. Disebut dalam ayat dengan “Qur-anal Fajri”, yang dimaksud adalah shalat fajar (shalat Shubuh). Shalat Shubuh disebut qur-anal fajri karena saat Shubuh adalah waktu yang disunnahkan untuk memperlama bacaan Al Quran. Keutamaan membaca Al Quran saat itu karena disaksikan oleh Allah, oleh malaikat malam dan malaikat siang. Syaikh As Sa’di rahimahullah mengambil pelajaran dari ayat di atas bahwa Shalat Zhuhur dan Ashar boleh dijamak di satu waktu karena ada uzur, begitu pula shalat Maghrib dan Isya. Karena Allah menggabungkan masing-masing dari dua shalat tersebut untuk satu waktu bagi yang uzur. Sedangkan bagi yang tidak mendapatkan uzur tetap dua waktu (tidak digabungkan). (Taysirul Lathifil Mannan, hal. 114-115). Jangan Sengaja Menjamak Shalat Ibnu Taimiyah berkata, “Boleh menjamak shalat Maghrib dan Isya, begitu pula Zhuhur dan ‘Ashar menurut kebanyakan ulama karena sebab safar ataupun sakit, begitu pula karena uzur lainnya. Adapun melakukan shalat siang di malam hari (seperti shalat Ashar dikerjakan di waktu Maghrib, pen) atau menunda shalat malam di siang hari (seperti shalat Shubuh dikerjakan tatkala matahari sudah meninggi, pen), maka seperti itu tidak boleh meskipun ia adalah orang sakit atau musafir, begitu pula tidak boleh karena alasan kesibukan lainnya. Hal ini disepakati oleh para ulama.” (Majmu’ah Al Fatawa, 22: 30) Semoga bermanfaat. Hanya Allah yang memberi taufik.   Referensi: Al Mawsu’ah Al Fiqhiyyah, terbitan Kementrian Agama Kuwait. Majmu’ah Al Fatawa, Ahmad bin Taimiyah Al Haroni (Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah), terbitan Darul Wafa’, cetakan keempat, tahun 1432 H. Taysirul Lathifil Mannan, Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As Sa’di, terbitan Darul ‘Ashimah, cetakan pertama, tahun 1430 H. — Selesai disusun menjelang Zhuhur, di Darush Sholihin, 6 Rajab 1436 H Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Ikuti update artikel Rumaysho.Com di Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat (sudah 3,6 juta fans), Facebook Muhammad Abduh Tuasikal, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom Untuk bertanya pada Ustadz, cukup tulis pertanyaan di kolom komentar. Jika ada kesempatan, beliau akan jawab. Tagsjamak shalat qashar shalat


Apa itu jamak shalat atau menjamak shalat atau shalat jamak? Pengertian Jamak Shalat Jamak shalat artinya mengerjakan dua shalat wajib di salah satu waktu, baik dengan mengerjakan di waktu shalat yang pertama (jamak takdim) ataukah dikerjakan di waktu shalat yang kedua (jamak takhir). Shalat yang boleh dijamak adalah shalat Zhuhur dan shalat ‘Ashar, lalu shalat Maghrib dan shalat ‘Isya’. Menjamak dua shalat ini dibolehkan menurut ijma’ (kesepakatan) para ulama. (Dinukil dari Al Mawsu’ah Al Fiqhiyyah, 27: 287). Shalat Apa Saja yang Dijamak? Allah Ta’ala berfirman, أَقِمِ الصَّلَاةَ لِدُلُوكِ الشَّمْسِ إِلَى غَسَقِ اللَّيْلِ وَقُرْآَنَ الْفَجْرِ إِنَّ قُرْآَنَ الْفَجْرِ كَانَ مَشْهُودًا “Dirikanlah shalat dari sesudah matahari tergelincir sampai gelap malam dan (dirikanlah pula shalat) subuh. Sesungguhnya shalat subuh itu disaksikan (oleh malaikat).” (QS. Al Isra’: 78). Waktu pertama yang disebutkan adalah waktu ‘duluk’. Yang dimaksudkan adalah waktu setelah matahari tergelincir mengarah ke arah barat (arah matahari tenggelam). Adapun yang dimaksud dengan waktu pertama adalah shalat Zhuhur yang berada di awal waktu duluk dan shalat Ashar yang berada di akhir waktu duluk. Waktu kedua adalah ‘ghasaqil lail’. Yang dimaksudkan adalah gelap malam. Shalat yang dikerjakan di awal ghasaq adalah shalat Maghrib, sedangkan di akhirnya adalah shalat Isya. Waktu ketiga adalah waktu fajar. Disebut dalam ayat dengan “Qur-anal Fajri”, yang dimaksud adalah shalat fajar (shalat Shubuh). Shalat Shubuh disebut qur-anal fajri karena saat Shubuh adalah waktu yang disunnahkan untuk memperlama bacaan Al Quran. Keutamaan membaca Al Quran saat itu karena disaksikan oleh Allah, oleh malaikat malam dan malaikat siang. Syaikh As Sa’di rahimahullah mengambil pelajaran dari ayat di atas bahwa Shalat Zhuhur dan Ashar boleh dijamak di satu waktu karena ada uzur, begitu pula shalat Maghrib dan Isya. Karena Allah menggabungkan masing-masing dari dua shalat tersebut untuk satu waktu bagi yang uzur. Sedangkan bagi yang tidak mendapatkan uzur tetap dua waktu (tidak digabungkan). (Taysirul Lathifil Mannan, hal. 114-115). Jangan Sengaja Menjamak Shalat Ibnu Taimiyah berkata, “Boleh menjamak shalat Maghrib dan Isya, begitu pula Zhuhur dan ‘Ashar menurut kebanyakan ulama karena sebab safar ataupun sakit, begitu pula karena uzur lainnya. Adapun melakukan shalat siang di malam hari (seperti shalat Ashar dikerjakan di waktu Maghrib, pen) atau menunda shalat malam di siang hari (seperti shalat Shubuh dikerjakan tatkala matahari sudah meninggi, pen), maka seperti itu tidak boleh meskipun ia adalah orang sakit atau musafir, begitu pula tidak boleh karena alasan kesibukan lainnya. Hal ini disepakati oleh para ulama.” (Majmu’ah Al Fatawa, 22: 30) Semoga bermanfaat. Hanya Allah yang memberi taufik.   Referensi: Al Mawsu’ah Al Fiqhiyyah, terbitan Kementrian Agama Kuwait. Majmu’ah Al Fatawa, Ahmad bin Taimiyah Al Haroni (Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah), terbitan Darul Wafa’, cetakan keempat, tahun 1432 H. Taysirul Lathifil Mannan, Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As Sa’di, terbitan Darul ‘Ashimah, cetakan pertama, tahun 1430 H. — Selesai disusun menjelang Zhuhur, di Darush Sholihin, 6 Rajab 1436 H Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Ikuti update artikel Rumaysho.Com di Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat (sudah 3,6 juta fans), Facebook Muhammad Abduh Tuasikal, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom Untuk bertanya pada Ustadz, cukup tulis pertanyaan di kolom komentar. Jika ada kesempatan, beliau akan jawab. Tagsjamak shalat qashar shalat

Cara Musafir Berjamaah di Belakang Imam Mukim

Ketika seorang musafir bermakmum di belakang imam mukim (tidak bersafar atau menetap), maka dia tidak mengqashar shalatnya. Namun dia harus mengikuti imam yaitu mengerjakan shalat tanpa diqashar. Dalam Ensiklopedia Fikih disebutkan, “Menurut ulama Syafi’iyah dan Hambali, musafir boleh berjamaah di belakang imam mukim, ketika itu musafir mengerjakan shalat tersebut secara sempurna (tetap dikerjakan empat raka’at untuk shalat ruba’iyyah). Boleh pula sebaliknya, musafir menjadi imam untuk jama’ah mukim (dengan tetap mengqashar shalat). Namun untuk shalat wajib, jamaah mukim tetap mengerjakannya secara itmam (sempurna).” Misal dalam shalat Zhuhur: Saat imam dari orang mukim, maka jamaah musafir tetap ikuti imam mukim yang sempurna empat raka’at. Saat imam dari musafir, maka jamaah mukim tetap mengerjakan shalatnya empat raka’at, tanpa mengikuti imam yang mengqashar. Jadi setelah imam salam pada raka’at kedua karena qashar shalat, jama’ah mukim tetap melanjutkan dua raka’at yang tersisa. Dari Musa bin Salamah, beliau mengatakan, كُنَّا مَعَ ابْنِ عَبَّاسٍ بِمَكَّةَ فَقُلْتُ إِنَّا إِذَا كُنَّا مَعَكُمْ صَلَّيْنَا أَرْبَعاً وَإِذَا رَجَعْنَا إِلَى رِحَالِنَا صَلَّيْنَا رَكْعَتَيْنِ قَالَ تِلْكَ سُنَّةُ أَبِى الْقَاسِمِ -صلى الله عليه وسلم- “Kami pernah bersama Ibnu ‘Abbas di Makkah. Kemudian Musa mengatakan, “Mengapa jika kami (musafir) shalat di belakang kalian (yang bukan musafir) tetap melaksanakan shalat empat raka’at (tanpa diqashar). Namun ketika kami berada di kendaraan (di perjalanan), kami melaksanakan shalat dua raka’at (dengan diqashar)?” Ibnu ‘Abbas pun menjawab, “Inilah yang diajarkan oleh Abul Qosim (Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam).” (HR. Ahmad 1: 216. Syaikh Syu’aib Al Arnauth mengatakan bahwa sanad hadits ini hasan). Hadits ini menunjukkan bahwa musafir tetap kerjakan shalat empat raka’at ketika berada di belakang imam mukim. Dari ‘Imran bin Hushain, ia berkata, “Aku pernah mengikuti peperangan bersama Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Aku menyaksikan penaklukkan Makkah. Kemudian aku tinggal di Makkah selama 18 malam, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidaklah shalat kecuali dua raka’at. Lalu beliau bersabda, يَا أَهْلَ الْبَلَدِ صَلُّوا أَرْبَعًا فَإِنَّا قَوْمٌ سَفْرٌ “Wahai penduduk Makkah, tetaplah kalian shalat empat raka’at karena kami adalah kaum musafir.” (HR. Abu Daud no. 1229 dan Tirmidzi no. 545. Al Hafizh Abu Thohir mengatakan bahwa sanad hadits ini dha’if, namun hadits ini penguat yang amat banyak). Hadits ini menunjukkan saat imam diangkat dari musafir, maka ia boleh mengqashar shalat dan makmum yang mukim tetap mengerjakan shalat tanpa diqashar. Hanya Allah yang memberi taufik.   Referensi: Al Mawsu’ah Al Fiqhiyyah, terbitan Kementrian Agama Kuwait. Shahih Fiqh As Sunnah, Syaikh Abu Malik Kamal bin As Sayyid Salim, terbitan Al Maktabah At Taufiqiyyah. — Selesai disusun Jumat 11:30 AM, 5 Rajab 1436 H di Darush Sholihin Panggang GK Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Ikuti update artikel Rumaysho.Com di Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat (sudah 3,6 juta fans), Facebook Muhammad Abduh Tuasikal, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom Untuk bertanya pada Ustadz, cukup tulis pertanyaan di kolom komentar. Jika ada kesempatan, beliau akan jawab. Tagsqashar shalat Safar shalat jamaah

Cara Musafir Berjamaah di Belakang Imam Mukim

Ketika seorang musafir bermakmum di belakang imam mukim (tidak bersafar atau menetap), maka dia tidak mengqashar shalatnya. Namun dia harus mengikuti imam yaitu mengerjakan shalat tanpa diqashar. Dalam Ensiklopedia Fikih disebutkan, “Menurut ulama Syafi’iyah dan Hambali, musafir boleh berjamaah di belakang imam mukim, ketika itu musafir mengerjakan shalat tersebut secara sempurna (tetap dikerjakan empat raka’at untuk shalat ruba’iyyah). Boleh pula sebaliknya, musafir menjadi imam untuk jama’ah mukim (dengan tetap mengqashar shalat). Namun untuk shalat wajib, jamaah mukim tetap mengerjakannya secara itmam (sempurna).” Misal dalam shalat Zhuhur: Saat imam dari orang mukim, maka jamaah musafir tetap ikuti imam mukim yang sempurna empat raka’at. Saat imam dari musafir, maka jamaah mukim tetap mengerjakan shalatnya empat raka’at, tanpa mengikuti imam yang mengqashar. Jadi setelah imam salam pada raka’at kedua karena qashar shalat, jama’ah mukim tetap melanjutkan dua raka’at yang tersisa. Dari Musa bin Salamah, beliau mengatakan, كُنَّا مَعَ ابْنِ عَبَّاسٍ بِمَكَّةَ فَقُلْتُ إِنَّا إِذَا كُنَّا مَعَكُمْ صَلَّيْنَا أَرْبَعاً وَإِذَا رَجَعْنَا إِلَى رِحَالِنَا صَلَّيْنَا رَكْعَتَيْنِ قَالَ تِلْكَ سُنَّةُ أَبِى الْقَاسِمِ -صلى الله عليه وسلم- “Kami pernah bersama Ibnu ‘Abbas di Makkah. Kemudian Musa mengatakan, “Mengapa jika kami (musafir) shalat di belakang kalian (yang bukan musafir) tetap melaksanakan shalat empat raka’at (tanpa diqashar). Namun ketika kami berada di kendaraan (di perjalanan), kami melaksanakan shalat dua raka’at (dengan diqashar)?” Ibnu ‘Abbas pun menjawab, “Inilah yang diajarkan oleh Abul Qosim (Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam).” (HR. Ahmad 1: 216. Syaikh Syu’aib Al Arnauth mengatakan bahwa sanad hadits ini hasan). Hadits ini menunjukkan bahwa musafir tetap kerjakan shalat empat raka’at ketika berada di belakang imam mukim. Dari ‘Imran bin Hushain, ia berkata, “Aku pernah mengikuti peperangan bersama Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Aku menyaksikan penaklukkan Makkah. Kemudian aku tinggal di Makkah selama 18 malam, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidaklah shalat kecuali dua raka’at. Lalu beliau bersabda, يَا أَهْلَ الْبَلَدِ صَلُّوا أَرْبَعًا فَإِنَّا قَوْمٌ سَفْرٌ “Wahai penduduk Makkah, tetaplah kalian shalat empat raka’at karena kami adalah kaum musafir.” (HR. Abu Daud no. 1229 dan Tirmidzi no. 545. Al Hafizh Abu Thohir mengatakan bahwa sanad hadits ini dha’if, namun hadits ini penguat yang amat banyak). Hadits ini menunjukkan saat imam diangkat dari musafir, maka ia boleh mengqashar shalat dan makmum yang mukim tetap mengerjakan shalat tanpa diqashar. Hanya Allah yang memberi taufik.   Referensi: Al Mawsu’ah Al Fiqhiyyah, terbitan Kementrian Agama Kuwait. Shahih Fiqh As Sunnah, Syaikh Abu Malik Kamal bin As Sayyid Salim, terbitan Al Maktabah At Taufiqiyyah. — Selesai disusun Jumat 11:30 AM, 5 Rajab 1436 H di Darush Sholihin Panggang GK Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Ikuti update artikel Rumaysho.Com di Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat (sudah 3,6 juta fans), Facebook Muhammad Abduh Tuasikal, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom Untuk bertanya pada Ustadz, cukup tulis pertanyaan di kolom komentar. Jika ada kesempatan, beliau akan jawab. Tagsqashar shalat Safar shalat jamaah
Ketika seorang musafir bermakmum di belakang imam mukim (tidak bersafar atau menetap), maka dia tidak mengqashar shalatnya. Namun dia harus mengikuti imam yaitu mengerjakan shalat tanpa diqashar. Dalam Ensiklopedia Fikih disebutkan, “Menurut ulama Syafi’iyah dan Hambali, musafir boleh berjamaah di belakang imam mukim, ketika itu musafir mengerjakan shalat tersebut secara sempurna (tetap dikerjakan empat raka’at untuk shalat ruba’iyyah). Boleh pula sebaliknya, musafir menjadi imam untuk jama’ah mukim (dengan tetap mengqashar shalat). Namun untuk shalat wajib, jamaah mukim tetap mengerjakannya secara itmam (sempurna).” Misal dalam shalat Zhuhur: Saat imam dari orang mukim, maka jamaah musafir tetap ikuti imam mukim yang sempurna empat raka’at. Saat imam dari musafir, maka jamaah mukim tetap mengerjakan shalatnya empat raka’at, tanpa mengikuti imam yang mengqashar. Jadi setelah imam salam pada raka’at kedua karena qashar shalat, jama’ah mukim tetap melanjutkan dua raka’at yang tersisa. Dari Musa bin Salamah, beliau mengatakan, كُنَّا مَعَ ابْنِ عَبَّاسٍ بِمَكَّةَ فَقُلْتُ إِنَّا إِذَا كُنَّا مَعَكُمْ صَلَّيْنَا أَرْبَعاً وَإِذَا رَجَعْنَا إِلَى رِحَالِنَا صَلَّيْنَا رَكْعَتَيْنِ قَالَ تِلْكَ سُنَّةُ أَبِى الْقَاسِمِ -صلى الله عليه وسلم- “Kami pernah bersama Ibnu ‘Abbas di Makkah. Kemudian Musa mengatakan, “Mengapa jika kami (musafir) shalat di belakang kalian (yang bukan musafir) tetap melaksanakan shalat empat raka’at (tanpa diqashar). Namun ketika kami berada di kendaraan (di perjalanan), kami melaksanakan shalat dua raka’at (dengan diqashar)?” Ibnu ‘Abbas pun menjawab, “Inilah yang diajarkan oleh Abul Qosim (Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam).” (HR. Ahmad 1: 216. Syaikh Syu’aib Al Arnauth mengatakan bahwa sanad hadits ini hasan). Hadits ini menunjukkan bahwa musafir tetap kerjakan shalat empat raka’at ketika berada di belakang imam mukim. Dari ‘Imran bin Hushain, ia berkata, “Aku pernah mengikuti peperangan bersama Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Aku menyaksikan penaklukkan Makkah. Kemudian aku tinggal di Makkah selama 18 malam, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidaklah shalat kecuali dua raka’at. Lalu beliau bersabda, يَا أَهْلَ الْبَلَدِ صَلُّوا أَرْبَعًا فَإِنَّا قَوْمٌ سَفْرٌ “Wahai penduduk Makkah, tetaplah kalian shalat empat raka’at karena kami adalah kaum musafir.” (HR. Abu Daud no. 1229 dan Tirmidzi no. 545. Al Hafizh Abu Thohir mengatakan bahwa sanad hadits ini dha’if, namun hadits ini penguat yang amat banyak). Hadits ini menunjukkan saat imam diangkat dari musafir, maka ia boleh mengqashar shalat dan makmum yang mukim tetap mengerjakan shalat tanpa diqashar. Hanya Allah yang memberi taufik.   Referensi: Al Mawsu’ah Al Fiqhiyyah, terbitan Kementrian Agama Kuwait. Shahih Fiqh As Sunnah, Syaikh Abu Malik Kamal bin As Sayyid Salim, terbitan Al Maktabah At Taufiqiyyah. — Selesai disusun Jumat 11:30 AM, 5 Rajab 1436 H di Darush Sholihin Panggang GK Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Ikuti update artikel Rumaysho.Com di Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat (sudah 3,6 juta fans), Facebook Muhammad Abduh Tuasikal, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom Untuk bertanya pada Ustadz, cukup tulis pertanyaan di kolom komentar. Jika ada kesempatan, beliau akan jawab. Tagsqashar shalat Safar shalat jamaah


Ketika seorang musafir bermakmum di belakang imam mukim (tidak bersafar atau menetap), maka dia tidak mengqashar shalatnya. Namun dia harus mengikuti imam yaitu mengerjakan shalat tanpa diqashar. Dalam Ensiklopedia Fikih disebutkan, “Menurut ulama Syafi’iyah dan Hambali, musafir boleh berjamaah di belakang imam mukim, ketika itu musafir mengerjakan shalat tersebut secara sempurna (tetap dikerjakan empat raka’at untuk shalat ruba’iyyah). Boleh pula sebaliknya, musafir menjadi imam untuk jama’ah mukim (dengan tetap mengqashar shalat). Namun untuk shalat wajib, jamaah mukim tetap mengerjakannya secara itmam (sempurna).” Misal dalam shalat Zhuhur: Saat imam dari orang mukim, maka jamaah musafir tetap ikuti imam mukim yang sempurna empat raka’at. Saat imam dari musafir, maka jamaah mukim tetap mengerjakan shalatnya empat raka’at, tanpa mengikuti imam yang mengqashar. Jadi setelah imam salam pada raka’at kedua karena qashar shalat, jama’ah mukim tetap melanjutkan dua raka’at yang tersisa. Dari Musa bin Salamah, beliau mengatakan, كُنَّا مَعَ ابْنِ عَبَّاسٍ بِمَكَّةَ فَقُلْتُ إِنَّا إِذَا كُنَّا مَعَكُمْ صَلَّيْنَا أَرْبَعاً وَإِذَا رَجَعْنَا إِلَى رِحَالِنَا صَلَّيْنَا رَكْعَتَيْنِ قَالَ تِلْكَ سُنَّةُ أَبِى الْقَاسِمِ -صلى الله عليه وسلم- “Kami pernah bersama Ibnu ‘Abbas di Makkah. Kemudian Musa mengatakan, “Mengapa jika kami (musafir) shalat di belakang kalian (yang bukan musafir) tetap melaksanakan shalat empat raka’at (tanpa diqashar). Namun ketika kami berada di kendaraan (di perjalanan), kami melaksanakan shalat dua raka’at (dengan diqashar)?” Ibnu ‘Abbas pun menjawab, “Inilah yang diajarkan oleh Abul Qosim (Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam).” (HR. Ahmad 1: 216. Syaikh Syu’aib Al Arnauth mengatakan bahwa sanad hadits ini hasan). Hadits ini menunjukkan bahwa musafir tetap kerjakan shalat empat raka’at ketika berada di belakang imam mukim. Dari ‘Imran bin Hushain, ia berkata, “Aku pernah mengikuti peperangan bersama Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Aku menyaksikan penaklukkan Makkah. Kemudian aku tinggal di Makkah selama 18 malam, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidaklah shalat kecuali dua raka’at. Lalu beliau bersabda, يَا أَهْلَ الْبَلَدِ صَلُّوا أَرْبَعًا فَإِنَّا قَوْمٌ سَفْرٌ “Wahai penduduk Makkah, tetaplah kalian shalat empat raka’at karena kami adalah kaum musafir.” (HR. Abu Daud no. 1229 dan Tirmidzi no. 545. Al Hafizh Abu Thohir mengatakan bahwa sanad hadits ini dha’if, namun hadits ini penguat yang amat banyak). Hadits ini menunjukkan saat imam diangkat dari musafir, maka ia boleh mengqashar shalat dan makmum yang mukim tetap mengerjakan shalat tanpa diqashar. Hanya Allah yang memberi taufik.   Referensi: Al Mawsu’ah Al Fiqhiyyah, terbitan Kementrian Agama Kuwait. Shahih Fiqh As Sunnah, Syaikh Abu Malik Kamal bin As Sayyid Salim, terbitan Al Maktabah At Taufiqiyyah. — Selesai disusun Jumat 11:30 AM, 5 Rajab 1436 H di Darush Sholihin Panggang GK Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Ikuti update artikel Rumaysho.Com di Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat (sudah 3,6 juta fans), Facebook Muhammad Abduh Tuasikal, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom Untuk bertanya pada Ustadz, cukup tulis pertanyaan di kolom komentar. Jika ada kesempatan, beliau akan jawab. Tagsqashar shalat Safar shalat jamaah

Lama Waktu untuk Qashar Shalat

Berapa lama waktu untuk qashar shalat? Kalau masih dalam perjalanan, jelas boleh mengqashar shalat terus menerus meski untuk waktu yang lama. Namun bagaimana jika beberapa waktu sudah mukim di negeri tujuan? Disebutkan dalam Majmu’ Al Fatawa karya Ibnu Taimiyah: Ada seseorang yang ingin bersafar ke suatu tempat. Maksud dia adalah untuk bermukim di tempat tersebut selama sebulan atau lebih. Apakah shalatnya dikerjakan tamaam (sempurna yaitu empat raka’at untuk shalat ruba’iyyah) ataukah diqashar (menjadi dua raka’at untuk shalat ruba’iyyah)? Jawaban Ibnu Taimiyah rahimahullah: Jika seseorang berniat mukim selama empat hari atau kurang dari itu, shalatnya boleh diqashar. Sebagaimana yang dipraktekkan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yaitu beliau mengerjakan shalat di Makkah kala beliau mukim empat hari di sana. Saat itu beliau mengqashar shalat. Adapun jika mukimnya lebih dari empat hari, para ulama berselisih pendapat. Yang lebih hati-hati adalah mengerjakan shalat secara sempurna (tamaam) yaitu shalat yang empat raka’at tetap dikerjakan empat raka’at. Sedangkan jika ia mengatakan, “Besok aku akan bersafar lagi” atau ia berkata bahwa setelah besok, dia akan bersafar lagi dan ia tidak berniat untuk mukim, maka ia boleh terus-terusan mengqashar shalat. Karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah tinggal di Makkah selama sepuluhan hari dan beliau mengqashar shalat. Begitu pula Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menetap di Tabuk selama 20 malam, ketika itu beliau mengqashar shalat. Wallahu a’lam. (Majmu’ Al Fatawa, 24: 17) Kesimpulannya: 1- Jika niatannya mukim selama empat hari atau kurang dari itu, selama itu boleh mengqashar shalat. 2- Jika niatannya mukim lebih dari empat hari, hati-hatinya shalatnya dikerjakan secara sempurna (tidak diqashar). Inilah pendapat jumhur atau mayoritas ulama dari ulama Malikiyyah, Syafi’iyyah dan Hambali. Di antara dalil yang digunakan oleh jumhur ulama adalah hadits Al ‘Alaa’ bin Al Hadhromi, ia berkata bahwa ia mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, يُقِيمُ الْمُهَاجِرُ بِمَكَّةَ بَعْدَ قَضَاءِ نُسُكِهِ ثَلاَثًا “Orang Muhajirin bermukim selama tiga hari di Makkah setelah menunaikan manasiknya.” (HR. Muslim no. 1352). Ulama Syafi’iyyah berdalil bahwa seorang musafir yang mukim selama tiga hari tidaklah berlaku hukum mukim. Orang yang seperti itu tetap masih dikenakan hukum musafir. Ulama Syafi’iyyah menyatakan bahwa jika musafir berniat mukim di suatu negeri selama tiga hari, selain dari hari ia masuk atau keluar dari negeri tersebut, boleh baginya mengambil keringanan saat safar, yaitu mengqashar shalat, tidak berpuasa dan keringanan lainnya. Tidak berlaku baginya hukum mukim. (Lihat Syarh Shahih Muslim, 9: 108) 3- Jika masih dalam perjalanan safar atau tidak berniat untuk mukim (misal berkata: besok aku akan bersafar lagi), selama itu boleh mengqashar shalat meski untuk waktu yang lama. Wallahu a’lam bish showwab, wallahu waliyyut taufiq.   Referensi: Al Minhaj Syarh Shahih Muslim bin Al Hajjaj, Yahya bin Syarf An Nawawi, terbitan Dar Ibni Hazm, cetakan pertama, tahun 1433 H. Majmu’ah Al Fatawa, Ahmad bin Taimiyah Al Haroni (Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah), terbitan Darul Wafa’, cetakan keempat, tahun 1432 H. Shahih Fiqh As Sunnah, Syaikh Abu Malik Kamal bin As Sayyid Salim, terbitan Al Maktabah At Taufiqiyyah. — Selesai disusun Jumat pagi penuh berkah, 5 Rajab 1436 H di Darush Sholihin Panggang GK Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Ikuti update artikel Rumaysho.Com di Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat (sudah 3,6 juta fans), Facebook Muhammad Abduh Tuasikal, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom Untuk bertanya pada Ustadz, cukup tulis pertanyaan di kolom komentar. Jika ada kesempatan, beliau akan jawab. Tagsqashar shalat Safar

Lama Waktu untuk Qashar Shalat

Berapa lama waktu untuk qashar shalat? Kalau masih dalam perjalanan, jelas boleh mengqashar shalat terus menerus meski untuk waktu yang lama. Namun bagaimana jika beberapa waktu sudah mukim di negeri tujuan? Disebutkan dalam Majmu’ Al Fatawa karya Ibnu Taimiyah: Ada seseorang yang ingin bersafar ke suatu tempat. Maksud dia adalah untuk bermukim di tempat tersebut selama sebulan atau lebih. Apakah shalatnya dikerjakan tamaam (sempurna yaitu empat raka’at untuk shalat ruba’iyyah) ataukah diqashar (menjadi dua raka’at untuk shalat ruba’iyyah)? Jawaban Ibnu Taimiyah rahimahullah: Jika seseorang berniat mukim selama empat hari atau kurang dari itu, shalatnya boleh diqashar. Sebagaimana yang dipraktekkan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yaitu beliau mengerjakan shalat di Makkah kala beliau mukim empat hari di sana. Saat itu beliau mengqashar shalat. Adapun jika mukimnya lebih dari empat hari, para ulama berselisih pendapat. Yang lebih hati-hati adalah mengerjakan shalat secara sempurna (tamaam) yaitu shalat yang empat raka’at tetap dikerjakan empat raka’at. Sedangkan jika ia mengatakan, “Besok aku akan bersafar lagi” atau ia berkata bahwa setelah besok, dia akan bersafar lagi dan ia tidak berniat untuk mukim, maka ia boleh terus-terusan mengqashar shalat. Karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah tinggal di Makkah selama sepuluhan hari dan beliau mengqashar shalat. Begitu pula Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menetap di Tabuk selama 20 malam, ketika itu beliau mengqashar shalat. Wallahu a’lam. (Majmu’ Al Fatawa, 24: 17) Kesimpulannya: 1- Jika niatannya mukim selama empat hari atau kurang dari itu, selama itu boleh mengqashar shalat. 2- Jika niatannya mukim lebih dari empat hari, hati-hatinya shalatnya dikerjakan secara sempurna (tidak diqashar). Inilah pendapat jumhur atau mayoritas ulama dari ulama Malikiyyah, Syafi’iyyah dan Hambali. Di antara dalil yang digunakan oleh jumhur ulama adalah hadits Al ‘Alaa’ bin Al Hadhromi, ia berkata bahwa ia mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, يُقِيمُ الْمُهَاجِرُ بِمَكَّةَ بَعْدَ قَضَاءِ نُسُكِهِ ثَلاَثًا “Orang Muhajirin bermukim selama tiga hari di Makkah setelah menunaikan manasiknya.” (HR. Muslim no. 1352). Ulama Syafi’iyyah berdalil bahwa seorang musafir yang mukim selama tiga hari tidaklah berlaku hukum mukim. Orang yang seperti itu tetap masih dikenakan hukum musafir. Ulama Syafi’iyyah menyatakan bahwa jika musafir berniat mukim di suatu negeri selama tiga hari, selain dari hari ia masuk atau keluar dari negeri tersebut, boleh baginya mengambil keringanan saat safar, yaitu mengqashar shalat, tidak berpuasa dan keringanan lainnya. Tidak berlaku baginya hukum mukim. (Lihat Syarh Shahih Muslim, 9: 108) 3- Jika masih dalam perjalanan safar atau tidak berniat untuk mukim (misal berkata: besok aku akan bersafar lagi), selama itu boleh mengqashar shalat meski untuk waktu yang lama. Wallahu a’lam bish showwab, wallahu waliyyut taufiq.   Referensi: Al Minhaj Syarh Shahih Muslim bin Al Hajjaj, Yahya bin Syarf An Nawawi, terbitan Dar Ibni Hazm, cetakan pertama, tahun 1433 H. Majmu’ah Al Fatawa, Ahmad bin Taimiyah Al Haroni (Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah), terbitan Darul Wafa’, cetakan keempat, tahun 1432 H. Shahih Fiqh As Sunnah, Syaikh Abu Malik Kamal bin As Sayyid Salim, terbitan Al Maktabah At Taufiqiyyah. — Selesai disusun Jumat pagi penuh berkah, 5 Rajab 1436 H di Darush Sholihin Panggang GK Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Ikuti update artikel Rumaysho.Com di Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat (sudah 3,6 juta fans), Facebook Muhammad Abduh Tuasikal, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom Untuk bertanya pada Ustadz, cukup tulis pertanyaan di kolom komentar. Jika ada kesempatan, beliau akan jawab. Tagsqashar shalat Safar
Berapa lama waktu untuk qashar shalat? Kalau masih dalam perjalanan, jelas boleh mengqashar shalat terus menerus meski untuk waktu yang lama. Namun bagaimana jika beberapa waktu sudah mukim di negeri tujuan? Disebutkan dalam Majmu’ Al Fatawa karya Ibnu Taimiyah: Ada seseorang yang ingin bersafar ke suatu tempat. Maksud dia adalah untuk bermukim di tempat tersebut selama sebulan atau lebih. Apakah shalatnya dikerjakan tamaam (sempurna yaitu empat raka’at untuk shalat ruba’iyyah) ataukah diqashar (menjadi dua raka’at untuk shalat ruba’iyyah)? Jawaban Ibnu Taimiyah rahimahullah: Jika seseorang berniat mukim selama empat hari atau kurang dari itu, shalatnya boleh diqashar. Sebagaimana yang dipraktekkan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yaitu beliau mengerjakan shalat di Makkah kala beliau mukim empat hari di sana. Saat itu beliau mengqashar shalat. Adapun jika mukimnya lebih dari empat hari, para ulama berselisih pendapat. Yang lebih hati-hati adalah mengerjakan shalat secara sempurna (tamaam) yaitu shalat yang empat raka’at tetap dikerjakan empat raka’at. Sedangkan jika ia mengatakan, “Besok aku akan bersafar lagi” atau ia berkata bahwa setelah besok, dia akan bersafar lagi dan ia tidak berniat untuk mukim, maka ia boleh terus-terusan mengqashar shalat. Karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah tinggal di Makkah selama sepuluhan hari dan beliau mengqashar shalat. Begitu pula Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menetap di Tabuk selama 20 malam, ketika itu beliau mengqashar shalat. Wallahu a’lam. (Majmu’ Al Fatawa, 24: 17) Kesimpulannya: 1- Jika niatannya mukim selama empat hari atau kurang dari itu, selama itu boleh mengqashar shalat. 2- Jika niatannya mukim lebih dari empat hari, hati-hatinya shalatnya dikerjakan secara sempurna (tidak diqashar). Inilah pendapat jumhur atau mayoritas ulama dari ulama Malikiyyah, Syafi’iyyah dan Hambali. Di antara dalil yang digunakan oleh jumhur ulama adalah hadits Al ‘Alaa’ bin Al Hadhromi, ia berkata bahwa ia mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, يُقِيمُ الْمُهَاجِرُ بِمَكَّةَ بَعْدَ قَضَاءِ نُسُكِهِ ثَلاَثًا “Orang Muhajirin bermukim selama tiga hari di Makkah setelah menunaikan manasiknya.” (HR. Muslim no. 1352). Ulama Syafi’iyyah berdalil bahwa seorang musafir yang mukim selama tiga hari tidaklah berlaku hukum mukim. Orang yang seperti itu tetap masih dikenakan hukum musafir. Ulama Syafi’iyyah menyatakan bahwa jika musafir berniat mukim di suatu negeri selama tiga hari, selain dari hari ia masuk atau keluar dari negeri tersebut, boleh baginya mengambil keringanan saat safar, yaitu mengqashar shalat, tidak berpuasa dan keringanan lainnya. Tidak berlaku baginya hukum mukim. (Lihat Syarh Shahih Muslim, 9: 108) 3- Jika masih dalam perjalanan safar atau tidak berniat untuk mukim (misal berkata: besok aku akan bersafar lagi), selama itu boleh mengqashar shalat meski untuk waktu yang lama. Wallahu a’lam bish showwab, wallahu waliyyut taufiq.   Referensi: Al Minhaj Syarh Shahih Muslim bin Al Hajjaj, Yahya bin Syarf An Nawawi, terbitan Dar Ibni Hazm, cetakan pertama, tahun 1433 H. Majmu’ah Al Fatawa, Ahmad bin Taimiyah Al Haroni (Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah), terbitan Darul Wafa’, cetakan keempat, tahun 1432 H. Shahih Fiqh As Sunnah, Syaikh Abu Malik Kamal bin As Sayyid Salim, terbitan Al Maktabah At Taufiqiyyah. — Selesai disusun Jumat pagi penuh berkah, 5 Rajab 1436 H di Darush Sholihin Panggang GK Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Ikuti update artikel Rumaysho.Com di Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat (sudah 3,6 juta fans), Facebook Muhammad Abduh Tuasikal, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom Untuk bertanya pada Ustadz, cukup tulis pertanyaan di kolom komentar. Jika ada kesempatan, beliau akan jawab. Tagsqashar shalat Safar


Berapa lama waktu untuk qashar shalat? Kalau masih dalam perjalanan, jelas boleh mengqashar shalat terus menerus meski untuk waktu yang lama. Namun bagaimana jika beberapa waktu sudah mukim di negeri tujuan? Disebutkan dalam Majmu’ Al Fatawa karya Ibnu Taimiyah: Ada seseorang yang ingin bersafar ke suatu tempat. Maksud dia adalah untuk bermukim di tempat tersebut selama sebulan atau lebih. Apakah shalatnya dikerjakan tamaam (sempurna yaitu empat raka’at untuk shalat ruba’iyyah) ataukah diqashar (menjadi dua raka’at untuk shalat ruba’iyyah)? Jawaban Ibnu Taimiyah rahimahullah: Jika seseorang berniat mukim selama empat hari atau kurang dari itu, shalatnya boleh diqashar. Sebagaimana yang dipraktekkan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yaitu beliau mengerjakan shalat di Makkah kala beliau mukim empat hari di sana. Saat itu beliau mengqashar shalat. Adapun jika mukimnya lebih dari empat hari, para ulama berselisih pendapat. Yang lebih hati-hati adalah mengerjakan shalat secara sempurna (tamaam) yaitu shalat yang empat raka’at tetap dikerjakan empat raka’at. Sedangkan jika ia mengatakan, “Besok aku akan bersafar lagi” atau ia berkata bahwa setelah besok, dia akan bersafar lagi dan ia tidak berniat untuk mukim, maka ia boleh terus-terusan mengqashar shalat. Karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah tinggal di Makkah selama sepuluhan hari dan beliau mengqashar shalat. Begitu pula Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menetap di Tabuk selama 20 malam, ketika itu beliau mengqashar shalat. Wallahu a’lam. (Majmu’ Al Fatawa, 24: 17) Kesimpulannya: 1- Jika niatannya mukim selama empat hari atau kurang dari itu, selama itu boleh mengqashar shalat. 2- Jika niatannya mukim lebih dari empat hari, hati-hatinya shalatnya dikerjakan secara sempurna (tidak diqashar). Inilah pendapat jumhur atau mayoritas ulama dari ulama Malikiyyah, Syafi’iyyah dan Hambali. Di antara dalil yang digunakan oleh jumhur ulama adalah hadits Al ‘Alaa’ bin Al Hadhromi, ia berkata bahwa ia mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, يُقِيمُ الْمُهَاجِرُ بِمَكَّةَ بَعْدَ قَضَاءِ نُسُكِهِ ثَلاَثًا “Orang Muhajirin bermukim selama tiga hari di Makkah setelah menunaikan manasiknya.” (HR. Muslim no. 1352). Ulama Syafi’iyyah berdalil bahwa seorang musafir yang mukim selama tiga hari tidaklah berlaku hukum mukim. Orang yang seperti itu tetap masih dikenakan hukum musafir. Ulama Syafi’iyyah menyatakan bahwa jika musafir berniat mukim di suatu negeri selama tiga hari, selain dari hari ia masuk atau keluar dari negeri tersebut, boleh baginya mengambil keringanan saat safar, yaitu mengqashar shalat, tidak berpuasa dan keringanan lainnya. Tidak berlaku baginya hukum mukim. (Lihat Syarh Shahih Muslim, 9: 108) 3- Jika masih dalam perjalanan safar atau tidak berniat untuk mukim (misal berkata: besok aku akan bersafar lagi), selama itu boleh mengqashar shalat meski untuk waktu yang lama. Wallahu a’lam bish showwab, wallahu waliyyut taufiq.   Referensi: Al Minhaj Syarh Shahih Muslim bin Al Hajjaj, Yahya bin Syarf An Nawawi, terbitan Dar Ibni Hazm, cetakan pertama, tahun 1433 H. Majmu’ah Al Fatawa, Ahmad bin Taimiyah Al Haroni (Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah), terbitan Darul Wafa’, cetakan keempat, tahun 1432 H. Shahih Fiqh As Sunnah, Syaikh Abu Malik Kamal bin As Sayyid Salim, terbitan Al Maktabah At Taufiqiyyah. — Selesai disusun Jumat pagi penuh berkah, 5 Rajab 1436 H di Darush Sholihin Panggang GK Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Ikuti update artikel Rumaysho.Com di Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat (sudah 3,6 juta fans), Facebook Muhammad Abduh Tuasikal, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom Untuk bertanya pada Ustadz, cukup tulis pertanyaan di kolom komentar. Jika ada kesempatan, beliau akan jawab. Tagsqashar shalat Safar

Apakah Musafir Tetap Mengerjakan Shalat Sunnah?

Apakah musafir tetap mengerjakan shalat sunnah saat safar? Shalat Sunnah Ada Dalam Safar Imam Ahmad pernah ditanya mengenai hukum melakukan shalat sunnah ketika safar. Beliau menjawab, “Aku harap melakukan shalat sunnah ketika safar tidaklah masalah.” (Dinukil dari Zaadul Ma’ad, 1: 456) Ini berarti shalat sunnah boleh dilakukan ketika safar. Sebagaimana dibuktikan pula dari hadits Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata, أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – كَانَ يُسَبِّحُ عَلَى ظَهْرِ رَاحِلَتِهِ حَيْثُ كَانَ وَجْهُهُ ، يُومِئُ بِرَأْسِهِ ، وَكَانَ ابْنُ عُمَرَ يَفْعَلُهُ “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah melakukan shalat sunnah di atas kendaraannya menghadap ke arah kendaraan mengarah, beliau berisyarat dengan kepalanya.” Ibnu ‘Umar pun melakukan yang demikian. (HR. Bukhari no. 1105). Shalat Rawatib Ditinggalkan Kecuali Shalat Sunnah Fajar Namun ada shalat sunnah yang Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tinggalkan yaitu shalat sunnah rawatib. Hanya shalat sunnah fajar (shalat sunnah qabliyah Shubuh) saja yang Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tetap jaga. Ibnul Qayyim rahimahullah mengatakan, “Allah Ta’ala memberi keringanan bagi musafir dengan menjadikan shalat yang empat raka’at menjadi dua raka’at. Seandainya shalat sunnah rawatib sebelum dan sesudah shalat fardhu disyari’atkan ketika safar, tentu mengerjakan shalat fardhu dengan sempurna (empat raka’at) lebih utama.” (Zaadul Ma’ad, 1: 298) Yang membuktikan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam selalu menjaga shalat sunnah fajar dapat dilihat pada perkataan ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, di mana ia berkata, لَمْ يَكُنِ النَّبِىُّ – صلى الله عليه وسلم – عَلَى شَىْءٍ مِنَ النَّوَافِلِ أَشَدَّ مِنْهُ تَعَاهُدًا عَلَى رَكْعَتَىِ الْفَجْرِ “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidaklah memiliki perhatian yang luar biasa untuk shalat sunnah selain shalat sunnah fajar.” (HR. Bukhari no. 1169) Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam begitu perhatian pada shalat sunnah fajar karena keutamaannya yang luar biasa. Adapun dalil yang menunjukkan keutamaan shalat sunnah qabliyah Shubuh adalah hadits dari ‘Aisyah di mana Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, رَكْعَتَا الْفَجْرِ خَيْرٌ مِنَ الدُّنْيَا وَمَا فِيهَا “Dua raka’at fajar (shalat sunnah qabliyah shubuh) lebih baik daripada dunia dan seisinya.” (HR. Muslim no. 725). Dalam lafazh lain, ‘Aisyah berkata bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berbicara mengenai dua raka’at ketika telah terbih fajar shubuh, لَهُمَا أَحَبُّ إِلَىَّ مِنَ الدُّنْيَا جَمِيعًا “Dua raka’at shalat sunnah fajar lebih kucintai daripada dunia seluruhnya” (HR. Muslim no. 725). Ibnul Qayyim mengatakan, “Termasuk di antara petunjuk Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika bersafar adalah mengqashar shalat fardhu dan beliau tidak mengerjakan shalat sunnah rawatib qabliyah dan ba’diyah. Yang biasa beliau tetap lakukan adalah mengerjakan shalat sunnah witir dan shalat sunnah qabliyah shubuh. Beliau tidak pernah meninggalkan kedua shalat ini baik ketika bermukim dan ketika bersafar” (Zaadul Ma’ad, 1: 456). Adapun shalat malam (tahajud), shalat Dhuha, shalat tahiyyatul masjid dan shalat sunnah mutlak lainnya, masih boleh dilakukan ketika safar. Sebagaimana penjelasan Syaikh Muhammad bin Shalih Al ‘Utsaimin dalam Majmu’ Fatawanya (15: 258). Meskipun orang yang bersafar mendapatkan keringanan seperti di atas, namun ia akan dicatat mendapatkan pahala seperti ia mukim. Ketika safar ia mengerjakan shalat 2 raka’at secara qashar, maka itu dicatat seperti mengerjakannya sempurna 4 raka’at. Itulah kemudahan yang Allah berikan bagi hamba-Nya. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِذَا مَرِضَ الْعَبْدُ أَوْ سَافَرَ ، كُتِبَ لَهُ مِثْلُ مَا كَانَ يَعْمَلُ مُقِيمًا صَحِيحًا “Jika seseorang sakit atau bersafar, maka dicatat baginya pahala sebagaimana ia mukim atau ketika ia sehat.” (HR. Bukhari no. 2996) Wallahu waliyyut taufiq.   Referensi: Zaadul Ma’ad fii Hadyi Khoiril ‘Ibad, Ibnu Qayyim Al Jauziyah, terbitan Muassasah Ar Risalah, cetakan keempat, tahun 1425 H. Shahih Fiqhus Sunnah, Syaikh Abu Malik Kamal bin As Sayyid Salim, terbitan Al Maktabah At Taufiqiyyah. — Selesai disusun di Panggang, Gunungkidul @ Darush Sholihin, 5 Rajab 1436 H Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Ikuti update artikel Rumaysho.Com di Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat (sudah 3,6 juta fans), Facebook Muhammad Abduh Tuasikal, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom Untuk bertanya pada Ustadz, cukup tulis pertanyaan di kolom komentar. Jika ada kesempatan, beliau akan jawab. TagsSafar shalat rawatib shalat sunnah

Apakah Musafir Tetap Mengerjakan Shalat Sunnah?

Apakah musafir tetap mengerjakan shalat sunnah saat safar? Shalat Sunnah Ada Dalam Safar Imam Ahmad pernah ditanya mengenai hukum melakukan shalat sunnah ketika safar. Beliau menjawab, “Aku harap melakukan shalat sunnah ketika safar tidaklah masalah.” (Dinukil dari Zaadul Ma’ad, 1: 456) Ini berarti shalat sunnah boleh dilakukan ketika safar. Sebagaimana dibuktikan pula dari hadits Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata, أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – كَانَ يُسَبِّحُ عَلَى ظَهْرِ رَاحِلَتِهِ حَيْثُ كَانَ وَجْهُهُ ، يُومِئُ بِرَأْسِهِ ، وَكَانَ ابْنُ عُمَرَ يَفْعَلُهُ “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah melakukan shalat sunnah di atas kendaraannya menghadap ke arah kendaraan mengarah, beliau berisyarat dengan kepalanya.” Ibnu ‘Umar pun melakukan yang demikian. (HR. Bukhari no. 1105). Shalat Rawatib Ditinggalkan Kecuali Shalat Sunnah Fajar Namun ada shalat sunnah yang Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tinggalkan yaitu shalat sunnah rawatib. Hanya shalat sunnah fajar (shalat sunnah qabliyah Shubuh) saja yang Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tetap jaga. Ibnul Qayyim rahimahullah mengatakan, “Allah Ta’ala memberi keringanan bagi musafir dengan menjadikan shalat yang empat raka’at menjadi dua raka’at. Seandainya shalat sunnah rawatib sebelum dan sesudah shalat fardhu disyari’atkan ketika safar, tentu mengerjakan shalat fardhu dengan sempurna (empat raka’at) lebih utama.” (Zaadul Ma’ad, 1: 298) Yang membuktikan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam selalu menjaga shalat sunnah fajar dapat dilihat pada perkataan ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, di mana ia berkata, لَمْ يَكُنِ النَّبِىُّ – صلى الله عليه وسلم – عَلَى شَىْءٍ مِنَ النَّوَافِلِ أَشَدَّ مِنْهُ تَعَاهُدًا عَلَى رَكْعَتَىِ الْفَجْرِ “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidaklah memiliki perhatian yang luar biasa untuk shalat sunnah selain shalat sunnah fajar.” (HR. Bukhari no. 1169) Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam begitu perhatian pada shalat sunnah fajar karena keutamaannya yang luar biasa. Adapun dalil yang menunjukkan keutamaan shalat sunnah qabliyah Shubuh adalah hadits dari ‘Aisyah di mana Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, رَكْعَتَا الْفَجْرِ خَيْرٌ مِنَ الدُّنْيَا وَمَا فِيهَا “Dua raka’at fajar (shalat sunnah qabliyah shubuh) lebih baik daripada dunia dan seisinya.” (HR. Muslim no. 725). Dalam lafazh lain, ‘Aisyah berkata bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berbicara mengenai dua raka’at ketika telah terbih fajar shubuh, لَهُمَا أَحَبُّ إِلَىَّ مِنَ الدُّنْيَا جَمِيعًا “Dua raka’at shalat sunnah fajar lebih kucintai daripada dunia seluruhnya” (HR. Muslim no. 725). Ibnul Qayyim mengatakan, “Termasuk di antara petunjuk Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika bersafar adalah mengqashar shalat fardhu dan beliau tidak mengerjakan shalat sunnah rawatib qabliyah dan ba’diyah. Yang biasa beliau tetap lakukan adalah mengerjakan shalat sunnah witir dan shalat sunnah qabliyah shubuh. Beliau tidak pernah meninggalkan kedua shalat ini baik ketika bermukim dan ketika bersafar” (Zaadul Ma’ad, 1: 456). Adapun shalat malam (tahajud), shalat Dhuha, shalat tahiyyatul masjid dan shalat sunnah mutlak lainnya, masih boleh dilakukan ketika safar. Sebagaimana penjelasan Syaikh Muhammad bin Shalih Al ‘Utsaimin dalam Majmu’ Fatawanya (15: 258). Meskipun orang yang bersafar mendapatkan keringanan seperti di atas, namun ia akan dicatat mendapatkan pahala seperti ia mukim. Ketika safar ia mengerjakan shalat 2 raka’at secara qashar, maka itu dicatat seperti mengerjakannya sempurna 4 raka’at. Itulah kemudahan yang Allah berikan bagi hamba-Nya. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِذَا مَرِضَ الْعَبْدُ أَوْ سَافَرَ ، كُتِبَ لَهُ مِثْلُ مَا كَانَ يَعْمَلُ مُقِيمًا صَحِيحًا “Jika seseorang sakit atau bersafar, maka dicatat baginya pahala sebagaimana ia mukim atau ketika ia sehat.” (HR. Bukhari no. 2996) Wallahu waliyyut taufiq.   Referensi: Zaadul Ma’ad fii Hadyi Khoiril ‘Ibad, Ibnu Qayyim Al Jauziyah, terbitan Muassasah Ar Risalah, cetakan keempat, tahun 1425 H. Shahih Fiqhus Sunnah, Syaikh Abu Malik Kamal bin As Sayyid Salim, terbitan Al Maktabah At Taufiqiyyah. — Selesai disusun di Panggang, Gunungkidul @ Darush Sholihin, 5 Rajab 1436 H Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Ikuti update artikel Rumaysho.Com di Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat (sudah 3,6 juta fans), Facebook Muhammad Abduh Tuasikal, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom Untuk bertanya pada Ustadz, cukup tulis pertanyaan di kolom komentar. Jika ada kesempatan, beliau akan jawab. TagsSafar shalat rawatib shalat sunnah
Apakah musafir tetap mengerjakan shalat sunnah saat safar? Shalat Sunnah Ada Dalam Safar Imam Ahmad pernah ditanya mengenai hukum melakukan shalat sunnah ketika safar. Beliau menjawab, “Aku harap melakukan shalat sunnah ketika safar tidaklah masalah.” (Dinukil dari Zaadul Ma’ad, 1: 456) Ini berarti shalat sunnah boleh dilakukan ketika safar. Sebagaimana dibuktikan pula dari hadits Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata, أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – كَانَ يُسَبِّحُ عَلَى ظَهْرِ رَاحِلَتِهِ حَيْثُ كَانَ وَجْهُهُ ، يُومِئُ بِرَأْسِهِ ، وَكَانَ ابْنُ عُمَرَ يَفْعَلُهُ “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah melakukan shalat sunnah di atas kendaraannya menghadap ke arah kendaraan mengarah, beliau berisyarat dengan kepalanya.” Ibnu ‘Umar pun melakukan yang demikian. (HR. Bukhari no. 1105). Shalat Rawatib Ditinggalkan Kecuali Shalat Sunnah Fajar Namun ada shalat sunnah yang Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tinggalkan yaitu shalat sunnah rawatib. Hanya shalat sunnah fajar (shalat sunnah qabliyah Shubuh) saja yang Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tetap jaga. Ibnul Qayyim rahimahullah mengatakan, “Allah Ta’ala memberi keringanan bagi musafir dengan menjadikan shalat yang empat raka’at menjadi dua raka’at. Seandainya shalat sunnah rawatib sebelum dan sesudah shalat fardhu disyari’atkan ketika safar, tentu mengerjakan shalat fardhu dengan sempurna (empat raka’at) lebih utama.” (Zaadul Ma’ad, 1: 298) Yang membuktikan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam selalu menjaga shalat sunnah fajar dapat dilihat pada perkataan ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, di mana ia berkata, لَمْ يَكُنِ النَّبِىُّ – صلى الله عليه وسلم – عَلَى شَىْءٍ مِنَ النَّوَافِلِ أَشَدَّ مِنْهُ تَعَاهُدًا عَلَى رَكْعَتَىِ الْفَجْرِ “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidaklah memiliki perhatian yang luar biasa untuk shalat sunnah selain shalat sunnah fajar.” (HR. Bukhari no. 1169) Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam begitu perhatian pada shalat sunnah fajar karena keutamaannya yang luar biasa. Adapun dalil yang menunjukkan keutamaan shalat sunnah qabliyah Shubuh adalah hadits dari ‘Aisyah di mana Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, رَكْعَتَا الْفَجْرِ خَيْرٌ مِنَ الدُّنْيَا وَمَا فِيهَا “Dua raka’at fajar (shalat sunnah qabliyah shubuh) lebih baik daripada dunia dan seisinya.” (HR. Muslim no. 725). Dalam lafazh lain, ‘Aisyah berkata bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berbicara mengenai dua raka’at ketika telah terbih fajar shubuh, لَهُمَا أَحَبُّ إِلَىَّ مِنَ الدُّنْيَا جَمِيعًا “Dua raka’at shalat sunnah fajar lebih kucintai daripada dunia seluruhnya” (HR. Muslim no. 725). Ibnul Qayyim mengatakan, “Termasuk di antara petunjuk Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika bersafar adalah mengqashar shalat fardhu dan beliau tidak mengerjakan shalat sunnah rawatib qabliyah dan ba’diyah. Yang biasa beliau tetap lakukan adalah mengerjakan shalat sunnah witir dan shalat sunnah qabliyah shubuh. Beliau tidak pernah meninggalkan kedua shalat ini baik ketika bermukim dan ketika bersafar” (Zaadul Ma’ad, 1: 456). Adapun shalat malam (tahajud), shalat Dhuha, shalat tahiyyatul masjid dan shalat sunnah mutlak lainnya, masih boleh dilakukan ketika safar. Sebagaimana penjelasan Syaikh Muhammad bin Shalih Al ‘Utsaimin dalam Majmu’ Fatawanya (15: 258). Meskipun orang yang bersafar mendapatkan keringanan seperti di atas, namun ia akan dicatat mendapatkan pahala seperti ia mukim. Ketika safar ia mengerjakan shalat 2 raka’at secara qashar, maka itu dicatat seperti mengerjakannya sempurna 4 raka’at. Itulah kemudahan yang Allah berikan bagi hamba-Nya. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِذَا مَرِضَ الْعَبْدُ أَوْ سَافَرَ ، كُتِبَ لَهُ مِثْلُ مَا كَانَ يَعْمَلُ مُقِيمًا صَحِيحًا “Jika seseorang sakit atau bersafar, maka dicatat baginya pahala sebagaimana ia mukim atau ketika ia sehat.” (HR. Bukhari no. 2996) Wallahu waliyyut taufiq.   Referensi: Zaadul Ma’ad fii Hadyi Khoiril ‘Ibad, Ibnu Qayyim Al Jauziyah, terbitan Muassasah Ar Risalah, cetakan keempat, tahun 1425 H. Shahih Fiqhus Sunnah, Syaikh Abu Malik Kamal bin As Sayyid Salim, terbitan Al Maktabah At Taufiqiyyah. — Selesai disusun di Panggang, Gunungkidul @ Darush Sholihin, 5 Rajab 1436 H Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Ikuti update artikel Rumaysho.Com di Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat (sudah 3,6 juta fans), Facebook Muhammad Abduh Tuasikal, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom Untuk bertanya pada Ustadz, cukup tulis pertanyaan di kolom komentar. Jika ada kesempatan, beliau akan jawab. TagsSafar shalat rawatib shalat sunnah


Apakah musafir tetap mengerjakan shalat sunnah saat safar? Shalat Sunnah Ada Dalam Safar Imam Ahmad pernah ditanya mengenai hukum melakukan shalat sunnah ketika safar. Beliau menjawab, “Aku harap melakukan shalat sunnah ketika safar tidaklah masalah.” (Dinukil dari Zaadul Ma’ad, 1: 456) Ini berarti shalat sunnah boleh dilakukan ketika safar. Sebagaimana dibuktikan pula dari hadits Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata, أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – كَانَ يُسَبِّحُ عَلَى ظَهْرِ رَاحِلَتِهِ حَيْثُ كَانَ وَجْهُهُ ، يُومِئُ بِرَأْسِهِ ، وَكَانَ ابْنُ عُمَرَ يَفْعَلُهُ “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah melakukan shalat sunnah di atas kendaraannya menghadap ke arah kendaraan mengarah, beliau berisyarat dengan kepalanya.” Ibnu ‘Umar pun melakukan yang demikian. (HR. Bukhari no. 1105). Shalat Rawatib Ditinggalkan Kecuali Shalat Sunnah Fajar Namun ada shalat sunnah yang Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tinggalkan yaitu shalat sunnah rawatib. Hanya shalat sunnah fajar (shalat sunnah qabliyah Shubuh) saja yang Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tetap jaga. Ibnul Qayyim rahimahullah mengatakan, “Allah Ta’ala memberi keringanan bagi musafir dengan menjadikan shalat yang empat raka’at menjadi dua raka’at. Seandainya shalat sunnah rawatib sebelum dan sesudah shalat fardhu disyari’atkan ketika safar, tentu mengerjakan shalat fardhu dengan sempurna (empat raka’at) lebih utama.” (Zaadul Ma’ad, 1: 298) Yang membuktikan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam selalu menjaga shalat sunnah fajar dapat dilihat pada perkataan ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, di mana ia berkata, لَمْ يَكُنِ النَّبِىُّ – صلى الله عليه وسلم – عَلَى شَىْءٍ مِنَ النَّوَافِلِ أَشَدَّ مِنْهُ تَعَاهُدًا عَلَى رَكْعَتَىِ الْفَجْرِ “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidaklah memiliki perhatian yang luar biasa untuk shalat sunnah selain shalat sunnah fajar.” (HR. Bukhari no. 1169) Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam begitu perhatian pada shalat sunnah fajar karena keutamaannya yang luar biasa. Adapun dalil yang menunjukkan keutamaan shalat sunnah qabliyah Shubuh adalah hadits dari ‘Aisyah di mana Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, رَكْعَتَا الْفَجْرِ خَيْرٌ مِنَ الدُّنْيَا وَمَا فِيهَا “Dua raka’at fajar (shalat sunnah qabliyah shubuh) lebih baik daripada dunia dan seisinya.” (HR. Muslim no. 725). Dalam lafazh lain, ‘Aisyah berkata bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berbicara mengenai dua raka’at ketika telah terbih fajar shubuh, لَهُمَا أَحَبُّ إِلَىَّ مِنَ الدُّنْيَا جَمِيعًا “Dua raka’at shalat sunnah fajar lebih kucintai daripada dunia seluruhnya” (HR. Muslim no. 725). Ibnul Qayyim mengatakan, “Termasuk di antara petunjuk Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika bersafar adalah mengqashar shalat fardhu dan beliau tidak mengerjakan shalat sunnah rawatib qabliyah dan ba’diyah. Yang biasa beliau tetap lakukan adalah mengerjakan shalat sunnah witir dan shalat sunnah qabliyah shubuh. Beliau tidak pernah meninggalkan kedua shalat ini baik ketika bermukim dan ketika bersafar” (Zaadul Ma’ad, 1: 456). Adapun shalat malam (tahajud), shalat Dhuha, shalat tahiyyatul masjid dan shalat sunnah mutlak lainnya, masih boleh dilakukan ketika safar. Sebagaimana penjelasan Syaikh Muhammad bin Shalih Al ‘Utsaimin dalam Majmu’ Fatawanya (15: 258). Meskipun orang yang bersafar mendapatkan keringanan seperti di atas, namun ia akan dicatat mendapatkan pahala seperti ia mukim. Ketika safar ia mengerjakan shalat 2 raka’at secara qashar, maka itu dicatat seperti mengerjakannya sempurna 4 raka’at. Itulah kemudahan yang Allah berikan bagi hamba-Nya. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِذَا مَرِضَ الْعَبْدُ أَوْ سَافَرَ ، كُتِبَ لَهُ مِثْلُ مَا كَانَ يَعْمَلُ مُقِيمًا صَحِيحًا “Jika seseorang sakit atau bersafar, maka dicatat baginya pahala sebagaimana ia mukim atau ketika ia sehat.” (HR. Bukhari no. 2996) Wallahu waliyyut taufiq.   Referensi: Zaadul Ma’ad fii Hadyi Khoiril ‘Ibad, Ibnu Qayyim Al Jauziyah, terbitan Muassasah Ar Risalah, cetakan keempat, tahun 1425 H. Shahih Fiqhus Sunnah, Syaikh Abu Malik Kamal bin As Sayyid Salim, terbitan Al Maktabah At Taufiqiyyah. — Selesai disusun di Panggang, Gunungkidul @ Darush Sholihin, 5 Rajab 1436 H Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Ikuti update artikel Rumaysho.Com di Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat (sudah 3,6 juta fans), Facebook Muhammad Abduh Tuasikal, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom Untuk bertanya pada Ustadz, cukup tulis pertanyaan di kolom komentar. Jika ada kesempatan, beliau akan jawab. TagsSafar shalat rawatib shalat sunnah

Bumi Jadi Saksi Atas Amalan Kita

Bumi akan jadi saksi atas amalan kita. Bumi akan berbicara dan mengabarkan mengenai amalan setiap manusia di muka bumi, semua itu atas izin Allah. Hadits Tentang Bumi Bersaksi Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam membaca ayat, يَوْمَئِذٍ تُحَدِّثُ أَخْبَارَهَا “Pada hari itu bumi menceritakan beritanya.” (QS. Al Zalzalah : 4) Rasul lalu bertanya, “Apakah kalian tahu apa yang diceritakan oleh bumi?” Para sahabat menjawab, “Allah dan Rasul-Nya yang lebih tahu.” Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِنَّ أَخْبَارَهَا أَنْ تَشْهَدَ عَلَى كُلِّ عَبْدٍ أَوْ أَمَةٍ بِمَا عَمِلَ عَلَى ظَهْرِهَا أَنْ تَقُولَ عَمِلَ كَذَا وَكَذَا يَوْمَ كَذَا وَكَذَا قَالَ فَهَذِهِ أَخْبَارُهَا “Sesungguhnya yang diberitakan oleh bumi adalah bumi jadi saksi terhadap semua perbuatan manusia, baik laki-laki maupun perempuan yang telah mereka perbuat di muka bumi. Bumi itu akan berkata, “Manusia telah berbuat begini dan begitu, pada hari ini dan hari itu.” Inilah yang diberitakan oleh bumi. (HR. Tirmidzi no. 2429. Tirmidzi mengatakan bahwa hadits ini hasan gharib. Al Hafizh Abu Thohir mengatakan bahwa sanad hadits ini dha’if. Namun hadits ini punya penguat dalam Al Kabir karya Ath Thobroni 4596, sehingga hadits ini dapat dikatakan hasan sebagaimana kesimpulan dari Syaikh Salim bin ‘Ied Al Hilaliy dalam Bahjatun Nazhirin, 1: 439). Adapun faedah dari hadits yang bisa kita simpulkan: Al Qur’an sangat bagus jika ditafsirkan dengan hadits Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Hendaklah manusia memperbanyak melakukan amalan ketaatan dan benar-benar menjauhi perbuatan maksiat karena bumi akan menjadi saksi untuk berbicara pada hari kiamat, mengungkap segala yang diperbuat oleh manusia. Allah mampu membuat makluk berbicara, bahkan tanah atau bumi yang kita pijak bisa berbicara. Bumi akan bersaksi terhadap amalan kebaikan dan keburukan yang kita perbuat. Yang menjadi saksi bagi manusia pada hari kiamat adalah kitab catatan amalnya, pendengarannya, penglihatannya, kulit dan tangannya serta bumi yang dipijak. Sehingga setiap manusia tak mungkin mengelak dengan kesaksian yang ada. Adapun dalil yang menyatakan bahwa anggota tubuh juga menjadi saksi adalah firman Allah, حَتَّى إِذَا مَا جَاءُوهَا شَهِدَ عَلَيْهِمْ سَمْعُهُمْ وَأَبْصَارُهُمْ وَجُلُودُهُمْ بِمَا كَانُوا يَعْمَلُونَ (20) وَقَالُوا لِجُلُودِهِمْ لِمَ شَهِدْتُمْ عَلَيْنَا قَالُوا أَنْطَقَنَا اللَّهُ الَّذِي أَنْطَقَ كُلَّ شَيْءٍ وَهُوَ خَلَقَكُمْ أَوَّلَ مَرَّةٍ وَإِلَيْهِ تُرْجَعُونَ (21) “Sehingga apabila mereka sampai ke neraka, pendengaran, penglihatan dan kulit mereka menjadi saksi terhadap mereka tentang apa yang telah mereka kerjakan. Dan mereka berkata kepada kulit mereka: “Mengapa kamu menjadi saksi terhadap kami?” Kulit mereka menjawab: “Allah yang menjadikan segala sesuatu pandai berkata telah menjadikan kami pandai (pula) berkata, dan Dia-lah yang menciptakan kamu pada kali pertama dan hanya kepada-Nya lah kamu dikembalikan.” (QS. Fushilat: 20-21) Begitu pula bumi berbicara atas perintah dari Allah, يَوْمَئِذٍ تُحَدِّثُ أَخْبَارَهَا بِأَنَّ رَبَّكَ أَوْحَى لَهَا “Pada hari itu bumi menceritakan beritanya, karena sesungguhnya Rabbmu telah memerintahkan (yang sedemikian itu) kepadanya.” (QS. Al Zalzalah: 4-5). Baca Tafsir Surat Al Zalzalah. Keterangan Ulama: Bumi Menjadi Saksi Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata, فَإِنَّهَا أُمُوْرٌ مَشْهُوْدَةٌ يَعْرِفُهَا النَّاسُ لَكِنْ العَجَبُ كَوْنُ الأَرْضِ تُخْبِرُ بِذَلِكَ فَالعَجَبُ فِي المخْبِرُ لاَ فِي الَخبَرِ كَشَهَادَةِ الأَعْضَاءِ “Itulah perkara yang disaksikan. Manusia saat itu mengetahui hal itu. Namun yang mengherankan bukanlah berita yang dibicarakan oleh bumi. Yang mengherankan adalah yang mengabarkan berita tersebut yaitu bumi (yang hanya benda mati), bukan pada beritanya yang menimbulkan decak kagum. Sebagaimana juga nantinya anggota tubuh manusia akan menjadi saksi bagi dirinya pada hari kiamat.” (An Nubuwaat karya Ibnu Taimiyah, hal. 222). Anjuran Perbanyak Dzikir dan Shalat Sunnah Ayat di atas menunjukkan untuk memperbanyak dzikir kapan pun dan di mana pun. Faedahnya disebutkan oleh Ibnul Qayyim rahimahullah, di mana ia berkata, إِنَّ فِي دَوَامِ الذِّكْرِ فِي الطَّرِيْقِ وَالبَيْتِ وَالحَضَرِ وَالسَّفَرِ وَالبَقَاعِ تَكْثِيْرًا لِشُهُوْدِ العَبْدِ يَوْمَ القِيَامَةِ فَإِنَّ البُقْعَةِ وَالدَّارِ وَالجَبَلِ واَلأَرْضِ تَشْهَدُ لِلذَّاكِرِ يَوْمَ القِيَامَةِ “Sungguh orang yang senantiasa berdzikir ketika berada di jalan, di rumah, di saat mukim, di saat safar, atau di berbagai tempat, itu akan membuatnya mendapatkan banyak saksi di hari kiamat. Karena tempat-tempat tadi, rumah, gunung dan tanah, akan menjadi saksi bagi seseorang di hari kiamat.” (Al Wabilush Shoyyib, hal. 197). Baca: 51 Keutamaan Dzikir Begitu pula berpindah tempat saat shalat sunnah, termasuk pula keutamaan mengerjakan shalat sunnah di rumah adalah supaya mendapat banyak saksi pada hari kiamat. Sebagaimana keutamaan ini disebutkan oleh Prof. Dr. Musthofa Al Bugho dalam Al Fiqhu Al Manhaji (hal. 159) ketika menjelaskan amalan sunnah sesudah shalat. Dalil yang menunjukkan anjuran melaksanakan shalat sunnah di rumah. Dari Zaid bin Tsabit, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, فَصَلُّوا أَيُّهَا النَّاسُ فِى بُيُوتِكُمْ ، فَإِنَّ أَفْضَلَ الصَّلاَةِ صَلاَةُ الْمَرْءِ فِى بَيْتِهِ إِلاَّ الْمَكْتُوبَةَ “Shalatlah kalian wahai manusia di rumah kalian. Karena sebaik-baik shalat kalian adalah shalat di rumahnya kecuali shalat wajib.” (HR. Bukhari no. 731). Dari Jabir, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِذَا قَضَى أَحَدُكُمُ الصَّلاَةَ فِى مَسْجِدِهِ فَلْيَجْعَلْ لِبَيْتِهِ نَصِيبًا مِنْ صَلاَتِهِ فَإِنَّ اللَّهَ جَاعِلٌ فِى بَيْتِهِ مِنْ صَلاَتِهِ خَيْرًا “Jika salah seorang di antara kalian menunaikan shalat di masjid, jadikanlah shalatnya (shalat sunnah) pula sebagiannya di rumah. Karena Allah akan menjadikan shalat tersebut kebaikan bagi rumah tersebut.” (HR. Muslim no. 778) Disunnahkan berpindah tempat tersebut untuk memisahkan shalat sunnah dan shalat wajib adalah berdasarkan hadits As Saa-ib bin Yazid bahwa Mu’awiyyah radhiyallahu ‘anhu pernah berkata kepadanya, “Apabila engkau telah shalat Jum’at, janganlah engkau sambung dengan shalat lain sebelum engkau berbicara atau pindah dari tempat shalat. Demikianlah yang Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam perintahkan pada kami. Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, أَنْ لاَ تُوصَلَ صَلاَةٌ حَتَّى نَتَكَلَّمَ أَوْ نَخْرُجَ “Janganlah menyambung satu shalat dengan shalat yang lain, sebelum kita berbicara atau pindah dari tempat shalat.” (HR. Muslim no. 883). Semoga Allah memudahkan kita kemudahan untuk menghadapi hari akhir, dan moga kita mudahkan pula dalam mempersiapakan amalan.   Referensi: Al Fiqh Al Manhajiy ‘ala Madzhab Al Imam Asy Syafi’i, Dr. Musthofa Al Khin, Dr. Musthofa Al Bugho, ‘Ali Asy Syarbajiy, terbitan Darul Qolam, cetakan kesepuluh, tahun 1430 H. Al Wabil Ash Shoyyib wa Rofi’ Al Kalim Ath Thoyyib, Ibnu Qayyim Al Jauziyah, terbitan Dar ‘Alam Al Fawaid, cetakan ketiga, tahun 1433 H. Bahjah An Nazhirin Syarh Riyadh Ash Sholihin, Syaikh Salim bin ‘Ied Al Hilaliy, terbitan Dar Ibnul Jauzi, cetakan pertama, tahun 1430 H. Nuzhatul Muttaqin Syarh Riyadhis Sholihin, Prof. Dr. Musthofa Al Bugho, dkk, terbitan Muassasah Ar Risalah, cetakan pertama, tahun 1432 H. Tafsir Syaik Al Islam Ibnu Taimiyah, Iyad bin ‘Abdul Lathif bin Ibrahim Al Qoisi, terbitan Dar Ibnul Jauzi, cetakan pertama, tahun 1432 H. — Naskah Khutbah Jumat Masjid Adz Dzikro Ngampel Girisekar Panggang, Gunungkidul, pada Jumat Pon, 5 Rajab 1436 H Selesai disusun di Panggang, Gunungkidul, 4 Rajab 1436 H, Kamis 2:30 PM Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Ikuti update artikel Rumaysho.Com di Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat (sudah 3,6 juta fans), Facebook Muhammad Abduh Tuasikal, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom Untuk bertanya pada Ustadz, cukup tulis pertanyaan di kolom komentar. Jika ada kesempatan, beliau akan jawab. Tagskiamat takut Allah tanda kiamat

Bumi Jadi Saksi Atas Amalan Kita

Bumi akan jadi saksi atas amalan kita. Bumi akan berbicara dan mengabarkan mengenai amalan setiap manusia di muka bumi, semua itu atas izin Allah. Hadits Tentang Bumi Bersaksi Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam membaca ayat, يَوْمَئِذٍ تُحَدِّثُ أَخْبَارَهَا “Pada hari itu bumi menceritakan beritanya.” (QS. Al Zalzalah : 4) Rasul lalu bertanya, “Apakah kalian tahu apa yang diceritakan oleh bumi?” Para sahabat menjawab, “Allah dan Rasul-Nya yang lebih tahu.” Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِنَّ أَخْبَارَهَا أَنْ تَشْهَدَ عَلَى كُلِّ عَبْدٍ أَوْ أَمَةٍ بِمَا عَمِلَ عَلَى ظَهْرِهَا أَنْ تَقُولَ عَمِلَ كَذَا وَكَذَا يَوْمَ كَذَا وَكَذَا قَالَ فَهَذِهِ أَخْبَارُهَا “Sesungguhnya yang diberitakan oleh bumi adalah bumi jadi saksi terhadap semua perbuatan manusia, baik laki-laki maupun perempuan yang telah mereka perbuat di muka bumi. Bumi itu akan berkata, “Manusia telah berbuat begini dan begitu, pada hari ini dan hari itu.” Inilah yang diberitakan oleh bumi. (HR. Tirmidzi no. 2429. Tirmidzi mengatakan bahwa hadits ini hasan gharib. Al Hafizh Abu Thohir mengatakan bahwa sanad hadits ini dha’if. Namun hadits ini punya penguat dalam Al Kabir karya Ath Thobroni 4596, sehingga hadits ini dapat dikatakan hasan sebagaimana kesimpulan dari Syaikh Salim bin ‘Ied Al Hilaliy dalam Bahjatun Nazhirin, 1: 439). Adapun faedah dari hadits yang bisa kita simpulkan: Al Qur’an sangat bagus jika ditafsirkan dengan hadits Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Hendaklah manusia memperbanyak melakukan amalan ketaatan dan benar-benar menjauhi perbuatan maksiat karena bumi akan menjadi saksi untuk berbicara pada hari kiamat, mengungkap segala yang diperbuat oleh manusia. Allah mampu membuat makluk berbicara, bahkan tanah atau bumi yang kita pijak bisa berbicara. Bumi akan bersaksi terhadap amalan kebaikan dan keburukan yang kita perbuat. Yang menjadi saksi bagi manusia pada hari kiamat adalah kitab catatan amalnya, pendengarannya, penglihatannya, kulit dan tangannya serta bumi yang dipijak. Sehingga setiap manusia tak mungkin mengelak dengan kesaksian yang ada. Adapun dalil yang menyatakan bahwa anggota tubuh juga menjadi saksi adalah firman Allah, حَتَّى إِذَا مَا جَاءُوهَا شَهِدَ عَلَيْهِمْ سَمْعُهُمْ وَأَبْصَارُهُمْ وَجُلُودُهُمْ بِمَا كَانُوا يَعْمَلُونَ (20) وَقَالُوا لِجُلُودِهِمْ لِمَ شَهِدْتُمْ عَلَيْنَا قَالُوا أَنْطَقَنَا اللَّهُ الَّذِي أَنْطَقَ كُلَّ شَيْءٍ وَهُوَ خَلَقَكُمْ أَوَّلَ مَرَّةٍ وَإِلَيْهِ تُرْجَعُونَ (21) “Sehingga apabila mereka sampai ke neraka, pendengaran, penglihatan dan kulit mereka menjadi saksi terhadap mereka tentang apa yang telah mereka kerjakan. Dan mereka berkata kepada kulit mereka: “Mengapa kamu menjadi saksi terhadap kami?” Kulit mereka menjawab: “Allah yang menjadikan segala sesuatu pandai berkata telah menjadikan kami pandai (pula) berkata, dan Dia-lah yang menciptakan kamu pada kali pertama dan hanya kepada-Nya lah kamu dikembalikan.” (QS. Fushilat: 20-21) Begitu pula bumi berbicara atas perintah dari Allah, يَوْمَئِذٍ تُحَدِّثُ أَخْبَارَهَا بِأَنَّ رَبَّكَ أَوْحَى لَهَا “Pada hari itu bumi menceritakan beritanya, karena sesungguhnya Rabbmu telah memerintahkan (yang sedemikian itu) kepadanya.” (QS. Al Zalzalah: 4-5). Baca Tafsir Surat Al Zalzalah. Keterangan Ulama: Bumi Menjadi Saksi Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata, فَإِنَّهَا أُمُوْرٌ مَشْهُوْدَةٌ يَعْرِفُهَا النَّاسُ لَكِنْ العَجَبُ كَوْنُ الأَرْضِ تُخْبِرُ بِذَلِكَ فَالعَجَبُ فِي المخْبِرُ لاَ فِي الَخبَرِ كَشَهَادَةِ الأَعْضَاءِ “Itulah perkara yang disaksikan. Manusia saat itu mengetahui hal itu. Namun yang mengherankan bukanlah berita yang dibicarakan oleh bumi. Yang mengherankan adalah yang mengabarkan berita tersebut yaitu bumi (yang hanya benda mati), bukan pada beritanya yang menimbulkan decak kagum. Sebagaimana juga nantinya anggota tubuh manusia akan menjadi saksi bagi dirinya pada hari kiamat.” (An Nubuwaat karya Ibnu Taimiyah, hal. 222). Anjuran Perbanyak Dzikir dan Shalat Sunnah Ayat di atas menunjukkan untuk memperbanyak dzikir kapan pun dan di mana pun. Faedahnya disebutkan oleh Ibnul Qayyim rahimahullah, di mana ia berkata, إِنَّ فِي دَوَامِ الذِّكْرِ فِي الطَّرِيْقِ وَالبَيْتِ وَالحَضَرِ وَالسَّفَرِ وَالبَقَاعِ تَكْثِيْرًا لِشُهُوْدِ العَبْدِ يَوْمَ القِيَامَةِ فَإِنَّ البُقْعَةِ وَالدَّارِ وَالجَبَلِ واَلأَرْضِ تَشْهَدُ لِلذَّاكِرِ يَوْمَ القِيَامَةِ “Sungguh orang yang senantiasa berdzikir ketika berada di jalan, di rumah, di saat mukim, di saat safar, atau di berbagai tempat, itu akan membuatnya mendapatkan banyak saksi di hari kiamat. Karena tempat-tempat tadi, rumah, gunung dan tanah, akan menjadi saksi bagi seseorang di hari kiamat.” (Al Wabilush Shoyyib, hal. 197). Baca: 51 Keutamaan Dzikir Begitu pula berpindah tempat saat shalat sunnah, termasuk pula keutamaan mengerjakan shalat sunnah di rumah adalah supaya mendapat banyak saksi pada hari kiamat. Sebagaimana keutamaan ini disebutkan oleh Prof. Dr. Musthofa Al Bugho dalam Al Fiqhu Al Manhaji (hal. 159) ketika menjelaskan amalan sunnah sesudah shalat. Dalil yang menunjukkan anjuran melaksanakan shalat sunnah di rumah. Dari Zaid bin Tsabit, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, فَصَلُّوا أَيُّهَا النَّاسُ فِى بُيُوتِكُمْ ، فَإِنَّ أَفْضَلَ الصَّلاَةِ صَلاَةُ الْمَرْءِ فِى بَيْتِهِ إِلاَّ الْمَكْتُوبَةَ “Shalatlah kalian wahai manusia di rumah kalian. Karena sebaik-baik shalat kalian adalah shalat di rumahnya kecuali shalat wajib.” (HR. Bukhari no. 731). Dari Jabir, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِذَا قَضَى أَحَدُكُمُ الصَّلاَةَ فِى مَسْجِدِهِ فَلْيَجْعَلْ لِبَيْتِهِ نَصِيبًا مِنْ صَلاَتِهِ فَإِنَّ اللَّهَ جَاعِلٌ فِى بَيْتِهِ مِنْ صَلاَتِهِ خَيْرًا “Jika salah seorang di antara kalian menunaikan shalat di masjid, jadikanlah shalatnya (shalat sunnah) pula sebagiannya di rumah. Karena Allah akan menjadikan shalat tersebut kebaikan bagi rumah tersebut.” (HR. Muslim no. 778) Disunnahkan berpindah tempat tersebut untuk memisahkan shalat sunnah dan shalat wajib adalah berdasarkan hadits As Saa-ib bin Yazid bahwa Mu’awiyyah radhiyallahu ‘anhu pernah berkata kepadanya, “Apabila engkau telah shalat Jum’at, janganlah engkau sambung dengan shalat lain sebelum engkau berbicara atau pindah dari tempat shalat. Demikianlah yang Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam perintahkan pada kami. Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, أَنْ لاَ تُوصَلَ صَلاَةٌ حَتَّى نَتَكَلَّمَ أَوْ نَخْرُجَ “Janganlah menyambung satu shalat dengan shalat yang lain, sebelum kita berbicara atau pindah dari tempat shalat.” (HR. Muslim no. 883). Semoga Allah memudahkan kita kemudahan untuk menghadapi hari akhir, dan moga kita mudahkan pula dalam mempersiapakan amalan.   Referensi: Al Fiqh Al Manhajiy ‘ala Madzhab Al Imam Asy Syafi’i, Dr. Musthofa Al Khin, Dr. Musthofa Al Bugho, ‘Ali Asy Syarbajiy, terbitan Darul Qolam, cetakan kesepuluh, tahun 1430 H. Al Wabil Ash Shoyyib wa Rofi’ Al Kalim Ath Thoyyib, Ibnu Qayyim Al Jauziyah, terbitan Dar ‘Alam Al Fawaid, cetakan ketiga, tahun 1433 H. Bahjah An Nazhirin Syarh Riyadh Ash Sholihin, Syaikh Salim bin ‘Ied Al Hilaliy, terbitan Dar Ibnul Jauzi, cetakan pertama, tahun 1430 H. Nuzhatul Muttaqin Syarh Riyadhis Sholihin, Prof. Dr. Musthofa Al Bugho, dkk, terbitan Muassasah Ar Risalah, cetakan pertama, tahun 1432 H. Tafsir Syaik Al Islam Ibnu Taimiyah, Iyad bin ‘Abdul Lathif bin Ibrahim Al Qoisi, terbitan Dar Ibnul Jauzi, cetakan pertama, tahun 1432 H. — Naskah Khutbah Jumat Masjid Adz Dzikro Ngampel Girisekar Panggang, Gunungkidul, pada Jumat Pon, 5 Rajab 1436 H Selesai disusun di Panggang, Gunungkidul, 4 Rajab 1436 H, Kamis 2:30 PM Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Ikuti update artikel Rumaysho.Com di Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat (sudah 3,6 juta fans), Facebook Muhammad Abduh Tuasikal, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom Untuk bertanya pada Ustadz, cukup tulis pertanyaan di kolom komentar. Jika ada kesempatan, beliau akan jawab. Tagskiamat takut Allah tanda kiamat
Bumi akan jadi saksi atas amalan kita. Bumi akan berbicara dan mengabarkan mengenai amalan setiap manusia di muka bumi, semua itu atas izin Allah. Hadits Tentang Bumi Bersaksi Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam membaca ayat, يَوْمَئِذٍ تُحَدِّثُ أَخْبَارَهَا “Pada hari itu bumi menceritakan beritanya.” (QS. Al Zalzalah : 4) Rasul lalu bertanya, “Apakah kalian tahu apa yang diceritakan oleh bumi?” Para sahabat menjawab, “Allah dan Rasul-Nya yang lebih tahu.” Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِنَّ أَخْبَارَهَا أَنْ تَشْهَدَ عَلَى كُلِّ عَبْدٍ أَوْ أَمَةٍ بِمَا عَمِلَ عَلَى ظَهْرِهَا أَنْ تَقُولَ عَمِلَ كَذَا وَكَذَا يَوْمَ كَذَا وَكَذَا قَالَ فَهَذِهِ أَخْبَارُهَا “Sesungguhnya yang diberitakan oleh bumi adalah bumi jadi saksi terhadap semua perbuatan manusia, baik laki-laki maupun perempuan yang telah mereka perbuat di muka bumi. Bumi itu akan berkata, “Manusia telah berbuat begini dan begitu, pada hari ini dan hari itu.” Inilah yang diberitakan oleh bumi. (HR. Tirmidzi no. 2429. Tirmidzi mengatakan bahwa hadits ini hasan gharib. Al Hafizh Abu Thohir mengatakan bahwa sanad hadits ini dha’if. Namun hadits ini punya penguat dalam Al Kabir karya Ath Thobroni 4596, sehingga hadits ini dapat dikatakan hasan sebagaimana kesimpulan dari Syaikh Salim bin ‘Ied Al Hilaliy dalam Bahjatun Nazhirin, 1: 439). Adapun faedah dari hadits yang bisa kita simpulkan: Al Qur’an sangat bagus jika ditafsirkan dengan hadits Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Hendaklah manusia memperbanyak melakukan amalan ketaatan dan benar-benar menjauhi perbuatan maksiat karena bumi akan menjadi saksi untuk berbicara pada hari kiamat, mengungkap segala yang diperbuat oleh manusia. Allah mampu membuat makluk berbicara, bahkan tanah atau bumi yang kita pijak bisa berbicara. Bumi akan bersaksi terhadap amalan kebaikan dan keburukan yang kita perbuat. Yang menjadi saksi bagi manusia pada hari kiamat adalah kitab catatan amalnya, pendengarannya, penglihatannya, kulit dan tangannya serta bumi yang dipijak. Sehingga setiap manusia tak mungkin mengelak dengan kesaksian yang ada. Adapun dalil yang menyatakan bahwa anggota tubuh juga menjadi saksi adalah firman Allah, حَتَّى إِذَا مَا جَاءُوهَا شَهِدَ عَلَيْهِمْ سَمْعُهُمْ وَأَبْصَارُهُمْ وَجُلُودُهُمْ بِمَا كَانُوا يَعْمَلُونَ (20) وَقَالُوا لِجُلُودِهِمْ لِمَ شَهِدْتُمْ عَلَيْنَا قَالُوا أَنْطَقَنَا اللَّهُ الَّذِي أَنْطَقَ كُلَّ شَيْءٍ وَهُوَ خَلَقَكُمْ أَوَّلَ مَرَّةٍ وَإِلَيْهِ تُرْجَعُونَ (21) “Sehingga apabila mereka sampai ke neraka, pendengaran, penglihatan dan kulit mereka menjadi saksi terhadap mereka tentang apa yang telah mereka kerjakan. Dan mereka berkata kepada kulit mereka: “Mengapa kamu menjadi saksi terhadap kami?” Kulit mereka menjawab: “Allah yang menjadikan segala sesuatu pandai berkata telah menjadikan kami pandai (pula) berkata, dan Dia-lah yang menciptakan kamu pada kali pertama dan hanya kepada-Nya lah kamu dikembalikan.” (QS. Fushilat: 20-21) Begitu pula bumi berbicara atas perintah dari Allah, يَوْمَئِذٍ تُحَدِّثُ أَخْبَارَهَا بِأَنَّ رَبَّكَ أَوْحَى لَهَا “Pada hari itu bumi menceritakan beritanya, karena sesungguhnya Rabbmu telah memerintahkan (yang sedemikian itu) kepadanya.” (QS. Al Zalzalah: 4-5). Baca Tafsir Surat Al Zalzalah. Keterangan Ulama: Bumi Menjadi Saksi Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata, فَإِنَّهَا أُمُوْرٌ مَشْهُوْدَةٌ يَعْرِفُهَا النَّاسُ لَكِنْ العَجَبُ كَوْنُ الأَرْضِ تُخْبِرُ بِذَلِكَ فَالعَجَبُ فِي المخْبِرُ لاَ فِي الَخبَرِ كَشَهَادَةِ الأَعْضَاءِ “Itulah perkara yang disaksikan. Manusia saat itu mengetahui hal itu. Namun yang mengherankan bukanlah berita yang dibicarakan oleh bumi. Yang mengherankan adalah yang mengabarkan berita tersebut yaitu bumi (yang hanya benda mati), bukan pada beritanya yang menimbulkan decak kagum. Sebagaimana juga nantinya anggota tubuh manusia akan menjadi saksi bagi dirinya pada hari kiamat.” (An Nubuwaat karya Ibnu Taimiyah, hal. 222). Anjuran Perbanyak Dzikir dan Shalat Sunnah Ayat di atas menunjukkan untuk memperbanyak dzikir kapan pun dan di mana pun. Faedahnya disebutkan oleh Ibnul Qayyim rahimahullah, di mana ia berkata, إِنَّ فِي دَوَامِ الذِّكْرِ فِي الطَّرِيْقِ وَالبَيْتِ وَالحَضَرِ وَالسَّفَرِ وَالبَقَاعِ تَكْثِيْرًا لِشُهُوْدِ العَبْدِ يَوْمَ القِيَامَةِ فَإِنَّ البُقْعَةِ وَالدَّارِ وَالجَبَلِ واَلأَرْضِ تَشْهَدُ لِلذَّاكِرِ يَوْمَ القِيَامَةِ “Sungguh orang yang senantiasa berdzikir ketika berada di jalan, di rumah, di saat mukim, di saat safar, atau di berbagai tempat, itu akan membuatnya mendapatkan banyak saksi di hari kiamat. Karena tempat-tempat tadi, rumah, gunung dan tanah, akan menjadi saksi bagi seseorang di hari kiamat.” (Al Wabilush Shoyyib, hal. 197). Baca: 51 Keutamaan Dzikir Begitu pula berpindah tempat saat shalat sunnah, termasuk pula keutamaan mengerjakan shalat sunnah di rumah adalah supaya mendapat banyak saksi pada hari kiamat. Sebagaimana keutamaan ini disebutkan oleh Prof. Dr. Musthofa Al Bugho dalam Al Fiqhu Al Manhaji (hal. 159) ketika menjelaskan amalan sunnah sesudah shalat. Dalil yang menunjukkan anjuran melaksanakan shalat sunnah di rumah. Dari Zaid bin Tsabit, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, فَصَلُّوا أَيُّهَا النَّاسُ فِى بُيُوتِكُمْ ، فَإِنَّ أَفْضَلَ الصَّلاَةِ صَلاَةُ الْمَرْءِ فِى بَيْتِهِ إِلاَّ الْمَكْتُوبَةَ “Shalatlah kalian wahai manusia di rumah kalian. Karena sebaik-baik shalat kalian adalah shalat di rumahnya kecuali shalat wajib.” (HR. Bukhari no. 731). Dari Jabir, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِذَا قَضَى أَحَدُكُمُ الصَّلاَةَ فِى مَسْجِدِهِ فَلْيَجْعَلْ لِبَيْتِهِ نَصِيبًا مِنْ صَلاَتِهِ فَإِنَّ اللَّهَ جَاعِلٌ فِى بَيْتِهِ مِنْ صَلاَتِهِ خَيْرًا “Jika salah seorang di antara kalian menunaikan shalat di masjid, jadikanlah shalatnya (shalat sunnah) pula sebagiannya di rumah. Karena Allah akan menjadikan shalat tersebut kebaikan bagi rumah tersebut.” (HR. Muslim no. 778) Disunnahkan berpindah tempat tersebut untuk memisahkan shalat sunnah dan shalat wajib adalah berdasarkan hadits As Saa-ib bin Yazid bahwa Mu’awiyyah radhiyallahu ‘anhu pernah berkata kepadanya, “Apabila engkau telah shalat Jum’at, janganlah engkau sambung dengan shalat lain sebelum engkau berbicara atau pindah dari tempat shalat. Demikianlah yang Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam perintahkan pada kami. Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, أَنْ لاَ تُوصَلَ صَلاَةٌ حَتَّى نَتَكَلَّمَ أَوْ نَخْرُجَ “Janganlah menyambung satu shalat dengan shalat yang lain, sebelum kita berbicara atau pindah dari tempat shalat.” (HR. Muslim no. 883). Semoga Allah memudahkan kita kemudahan untuk menghadapi hari akhir, dan moga kita mudahkan pula dalam mempersiapakan amalan.   Referensi: Al Fiqh Al Manhajiy ‘ala Madzhab Al Imam Asy Syafi’i, Dr. Musthofa Al Khin, Dr. Musthofa Al Bugho, ‘Ali Asy Syarbajiy, terbitan Darul Qolam, cetakan kesepuluh, tahun 1430 H. Al Wabil Ash Shoyyib wa Rofi’ Al Kalim Ath Thoyyib, Ibnu Qayyim Al Jauziyah, terbitan Dar ‘Alam Al Fawaid, cetakan ketiga, tahun 1433 H. Bahjah An Nazhirin Syarh Riyadh Ash Sholihin, Syaikh Salim bin ‘Ied Al Hilaliy, terbitan Dar Ibnul Jauzi, cetakan pertama, tahun 1430 H. Nuzhatul Muttaqin Syarh Riyadhis Sholihin, Prof. Dr. Musthofa Al Bugho, dkk, terbitan Muassasah Ar Risalah, cetakan pertama, tahun 1432 H. Tafsir Syaik Al Islam Ibnu Taimiyah, Iyad bin ‘Abdul Lathif bin Ibrahim Al Qoisi, terbitan Dar Ibnul Jauzi, cetakan pertama, tahun 1432 H. — Naskah Khutbah Jumat Masjid Adz Dzikro Ngampel Girisekar Panggang, Gunungkidul, pada Jumat Pon, 5 Rajab 1436 H Selesai disusun di Panggang, Gunungkidul, 4 Rajab 1436 H, Kamis 2:30 PM Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Ikuti update artikel Rumaysho.Com di Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat (sudah 3,6 juta fans), Facebook Muhammad Abduh Tuasikal, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom Untuk bertanya pada Ustadz, cukup tulis pertanyaan di kolom komentar. Jika ada kesempatan, beliau akan jawab. Tagskiamat takut Allah tanda kiamat


Bumi akan jadi saksi atas amalan kita. Bumi akan berbicara dan mengabarkan mengenai amalan setiap manusia di muka bumi, semua itu atas izin Allah. Hadits Tentang Bumi Bersaksi Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam membaca ayat, يَوْمَئِذٍ تُحَدِّثُ أَخْبَارَهَا “Pada hari itu bumi menceritakan beritanya.” (QS. Al Zalzalah : 4) Rasul lalu bertanya, “Apakah kalian tahu apa yang diceritakan oleh bumi?” Para sahabat menjawab, “Allah dan Rasul-Nya yang lebih tahu.” Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِنَّ أَخْبَارَهَا أَنْ تَشْهَدَ عَلَى كُلِّ عَبْدٍ أَوْ أَمَةٍ بِمَا عَمِلَ عَلَى ظَهْرِهَا أَنْ تَقُولَ عَمِلَ كَذَا وَكَذَا يَوْمَ كَذَا وَكَذَا قَالَ فَهَذِهِ أَخْبَارُهَا “Sesungguhnya yang diberitakan oleh bumi adalah bumi jadi saksi terhadap semua perbuatan manusia, baik laki-laki maupun perempuan yang telah mereka perbuat di muka bumi. Bumi itu akan berkata, “Manusia telah berbuat begini dan begitu, pada hari ini dan hari itu.” Inilah yang diberitakan oleh bumi. (HR. Tirmidzi no. 2429. Tirmidzi mengatakan bahwa hadits ini hasan gharib. Al Hafizh Abu Thohir mengatakan bahwa sanad hadits ini dha’if. Namun hadits ini punya penguat dalam Al Kabir karya Ath Thobroni 4596, sehingga hadits ini dapat dikatakan hasan sebagaimana kesimpulan dari Syaikh Salim bin ‘Ied Al Hilaliy dalam Bahjatun Nazhirin, 1: 439). Adapun faedah dari hadits yang bisa kita simpulkan: Al Qur’an sangat bagus jika ditafsirkan dengan hadits Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Hendaklah manusia memperbanyak melakukan amalan ketaatan dan benar-benar menjauhi perbuatan maksiat karena bumi akan menjadi saksi untuk berbicara pada hari kiamat, mengungkap segala yang diperbuat oleh manusia. Allah mampu membuat makluk berbicara, bahkan tanah atau bumi yang kita pijak bisa berbicara. Bumi akan bersaksi terhadap amalan kebaikan dan keburukan yang kita perbuat. Yang menjadi saksi bagi manusia pada hari kiamat adalah kitab catatan amalnya, pendengarannya, penglihatannya, kulit dan tangannya serta bumi yang dipijak. Sehingga setiap manusia tak mungkin mengelak dengan kesaksian yang ada. Adapun dalil yang menyatakan bahwa anggota tubuh juga menjadi saksi adalah firman Allah, حَتَّى إِذَا مَا جَاءُوهَا شَهِدَ عَلَيْهِمْ سَمْعُهُمْ وَأَبْصَارُهُمْ وَجُلُودُهُمْ بِمَا كَانُوا يَعْمَلُونَ (20) وَقَالُوا لِجُلُودِهِمْ لِمَ شَهِدْتُمْ عَلَيْنَا قَالُوا أَنْطَقَنَا اللَّهُ الَّذِي أَنْطَقَ كُلَّ شَيْءٍ وَهُوَ خَلَقَكُمْ أَوَّلَ مَرَّةٍ وَإِلَيْهِ تُرْجَعُونَ (21) “Sehingga apabila mereka sampai ke neraka, pendengaran, penglihatan dan kulit mereka menjadi saksi terhadap mereka tentang apa yang telah mereka kerjakan. Dan mereka berkata kepada kulit mereka: “Mengapa kamu menjadi saksi terhadap kami?” Kulit mereka menjawab: “Allah yang menjadikan segala sesuatu pandai berkata telah menjadikan kami pandai (pula) berkata, dan Dia-lah yang menciptakan kamu pada kali pertama dan hanya kepada-Nya lah kamu dikembalikan.” (QS. Fushilat: 20-21) Begitu pula bumi berbicara atas perintah dari Allah, يَوْمَئِذٍ تُحَدِّثُ أَخْبَارَهَا بِأَنَّ رَبَّكَ أَوْحَى لَهَا “Pada hari itu bumi menceritakan beritanya, karena sesungguhnya Rabbmu telah memerintahkan (yang sedemikian itu) kepadanya.” (QS. Al Zalzalah: 4-5). Baca Tafsir Surat Al Zalzalah. Keterangan Ulama: Bumi Menjadi Saksi Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata, فَإِنَّهَا أُمُوْرٌ مَشْهُوْدَةٌ يَعْرِفُهَا النَّاسُ لَكِنْ العَجَبُ كَوْنُ الأَرْضِ تُخْبِرُ بِذَلِكَ فَالعَجَبُ فِي المخْبِرُ لاَ فِي الَخبَرِ كَشَهَادَةِ الأَعْضَاءِ “Itulah perkara yang disaksikan. Manusia saat itu mengetahui hal itu. Namun yang mengherankan bukanlah berita yang dibicarakan oleh bumi. Yang mengherankan adalah yang mengabarkan berita tersebut yaitu bumi (yang hanya benda mati), bukan pada beritanya yang menimbulkan decak kagum. Sebagaimana juga nantinya anggota tubuh manusia akan menjadi saksi bagi dirinya pada hari kiamat.” (An Nubuwaat karya Ibnu Taimiyah, hal. 222). Anjuran Perbanyak Dzikir dan Shalat Sunnah Ayat di atas menunjukkan untuk memperbanyak dzikir kapan pun dan di mana pun. Faedahnya disebutkan oleh Ibnul Qayyim rahimahullah, di mana ia berkata, إِنَّ فِي دَوَامِ الذِّكْرِ فِي الطَّرِيْقِ وَالبَيْتِ وَالحَضَرِ وَالسَّفَرِ وَالبَقَاعِ تَكْثِيْرًا لِشُهُوْدِ العَبْدِ يَوْمَ القِيَامَةِ فَإِنَّ البُقْعَةِ وَالدَّارِ وَالجَبَلِ واَلأَرْضِ تَشْهَدُ لِلذَّاكِرِ يَوْمَ القِيَامَةِ “Sungguh orang yang senantiasa berdzikir ketika berada di jalan, di rumah, di saat mukim, di saat safar, atau di berbagai tempat, itu akan membuatnya mendapatkan banyak saksi di hari kiamat. Karena tempat-tempat tadi, rumah, gunung dan tanah, akan menjadi saksi bagi seseorang di hari kiamat.” (Al Wabilush Shoyyib, hal. 197). Baca: 51 Keutamaan Dzikir Begitu pula berpindah tempat saat shalat sunnah, termasuk pula keutamaan mengerjakan shalat sunnah di rumah adalah supaya mendapat banyak saksi pada hari kiamat. Sebagaimana keutamaan ini disebutkan oleh Prof. Dr. Musthofa Al Bugho dalam Al Fiqhu Al Manhaji (hal. 159) ketika menjelaskan amalan sunnah sesudah shalat. Dalil yang menunjukkan anjuran melaksanakan shalat sunnah di rumah. Dari Zaid bin Tsabit, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, فَصَلُّوا أَيُّهَا النَّاسُ فِى بُيُوتِكُمْ ، فَإِنَّ أَفْضَلَ الصَّلاَةِ صَلاَةُ الْمَرْءِ فِى بَيْتِهِ إِلاَّ الْمَكْتُوبَةَ “Shalatlah kalian wahai manusia di rumah kalian. Karena sebaik-baik shalat kalian adalah shalat di rumahnya kecuali shalat wajib.” (HR. Bukhari no. 731). Dari Jabir, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِذَا قَضَى أَحَدُكُمُ الصَّلاَةَ فِى مَسْجِدِهِ فَلْيَجْعَلْ لِبَيْتِهِ نَصِيبًا مِنْ صَلاَتِهِ فَإِنَّ اللَّهَ جَاعِلٌ فِى بَيْتِهِ مِنْ صَلاَتِهِ خَيْرًا “Jika salah seorang di antara kalian menunaikan shalat di masjid, jadikanlah shalatnya (shalat sunnah) pula sebagiannya di rumah. Karena Allah akan menjadikan shalat tersebut kebaikan bagi rumah tersebut.” (HR. Muslim no. 778) Disunnahkan berpindah tempat tersebut untuk memisahkan shalat sunnah dan shalat wajib adalah berdasarkan hadits As Saa-ib bin Yazid bahwa Mu’awiyyah radhiyallahu ‘anhu pernah berkata kepadanya, “Apabila engkau telah shalat Jum’at, janganlah engkau sambung dengan shalat lain sebelum engkau berbicara atau pindah dari tempat shalat. Demikianlah yang Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam perintahkan pada kami. Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, أَنْ لاَ تُوصَلَ صَلاَةٌ حَتَّى نَتَكَلَّمَ أَوْ نَخْرُجَ “Janganlah menyambung satu shalat dengan shalat yang lain, sebelum kita berbicara atau pindah dari tempat shalat.” (HR. Muslim no. 883). Semoga Allah memudahkan kita kemudahan untuk menghadapi hari akhir, dan moga kita mudahkan pula dalam mempersiapakan amalan.   Referensi: Al Fiqh Al Manhajiy ‘ala Madzhab Al Imam Asy Syafi’i, Dr. Musthofa Al Khin, Dr. Musthofa Al Bugho, ‘Ali Asy Syarbajiy, terbitan Darul Qolam, cetakan kesepuluh, tahun 1430 H. Al Wabil Ash Shoyyib wa Rofi’ Al Kalim Ath Thoyyib, Ibnu Qayyim Al Jauziyah, terbitan Dar ‘Alam Al Fawaid, cetakan ketiga, tahun 1433 H. Bahjah An Nazhirin Syarh Riyadh Ash Sholihin, Syaikh Salim bin ‘Ied Al Hilaliy, terbitan Dar Ibnul Jauzi, cetakan pertama, tahun 1430 H. Nuzhatul Muttaqin Syarh Riyadhis Sholihin, Prof. Dr. Musthofa Al Bugho, dkk, terbitan Muassasah Ar Risalah, cetakan pertama, tahun 1432 H. Tafsir Syaik Al Islam Ibnu Taimiyah, Iyad bin ‘Abdul Lathif bin Ibrahim Al Qoisi, terbitan Dar Ibnul Jauzi, cetakan pertama, tahun 1432 H. — Naskah Khutbah Jumat Masjid Adz Dzikro Ngampel Girisekar Panggang, Gunungkidul, pada Jumat Pon, 5 Rajab 1436 H Selesai disusun di Panggang, Gunungkidul, 4 Rajab 1436 H, Kamis 2:30 PM Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Ikuti update artikel Rumaysho.Com di Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat (sudah 3,6 juta fans), Facebook Muhammad Abduh Tuasikal, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom Untuk bertanya pada Ustadz, cukup tulis pertanyaan di kolom komentar. Jika ada kesempatan, beliau akan jawab. Tagskiamat takut Allah tanda kiamat

Shalat yang Boleh Diqashar

Apa saja shalat yang boleh diqashar? Berikut keterangan dari Ensiklopedia Fikih. Shalat yang boleh diqashar adalah shalat ruba’iyyah, yaitu shalat yang empat raka’at. Shalat tersebut adalah shalat Zhuhur, ‘Ashar dan ‘Isya’. Inilah yang disepakati oleh para ulama (baca: ijma’). Tidak ada qashar shalat untuk shalat shalat Shubuh dan Maghrib. Ada hadits yang menyebutkan hal ini, عَنِ ابْنِ عُمَرَ قَالَ صَلَّيْتُ مَعَ النَّبِىِّ -صلى الله عليه وسلم- فِى الْحَضَرِ وَالسَّفَرِ فَصَلَّيْتُ مَعَهُ فِى الْحَضَرِ الظُّهْرَ أَرْبَعًا وَبَعْدَهَا رَكْعَتَيْنِ وَصَلَّيْتُ مَعَهُ فِى السَّفَرِ الظُّهْرَ رَكْعَتَيْنِ وَبَعْدَهَا رَكْعَتَيْنِ وَالْعَصْرَ رَكْعَتَيْنِ وَلَمْ يُصَلِّ بَعْدَهَا شَيْئًا وَالْمَغْرِبَ فِى الْحَضَرِ وَالسَّفَرِ سَوَاءً ثَلاَثَ رَكَعَاتٍ لاَ تَنْقُصُ فِى الْحَضَرِ وَلاَ فِى السَّفَرِ وَهِىَ وِتْرُ النَّهَارِ وَبَعْدَهَا رَكْعَتَيْنِ Dari Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata, “Aku pernah shalat bersama Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam di saat mukim dan di saat safar. Ketika mukim, aku mengerjakan shalat Zhuhur bersama beliau sebanyak empat raka’at, lalu setelah Zhuhur ada shalat dua raka’at. Ketika safar, aku mengerjakan shalat Zhuhur dua raka’at, lalu setelah itu ada shalat dua raka’at. Ketika ‘Ashar (saat safar) dikerjakan dua raka’at, setelah ‘Ashar tidak ada shalat sunnah. Untuk shalat Magrib di saat mukim dan di saat safar sama jumlah raka’atnya yaitu tiga raka’at. Shalat Maghrib tidak dikurangi ketika mukim maupun ketika safar. Shalat Maghrib adalah witir yang dikerjakan di petang hari, setelah Maghrib ada shalat dua raka’at.” (HR. Tirmidzi no. 552 dan Ibnu Khuzaimah no. 1254, sanad hadits ini dha’if kata Al Hafizh Abu Thohir) Demikian karena qashar shalat artinya menggugurkan separuh. Jika shalat Shubuh dan Maghrib digugurkan separuh, maka tidak ada separuh lagi yang disyari’atkan. Intinya, qashar shalat hanya berlaku untuk shalat yang empat raka’at dijadikan dua raka’at. Sedangkan untuk shalat sunnah tidak ada qashar shalat, begitu pula tidak ada qashar shalat dalam shalat nadzar. Semoga bermanfaat.   Referensi: Al Mawsu’ah Al Fiqhiyyah, terbitan Kementrian Agama Kuwait — Selesai disusun di waktu ‘Ashar 03:05 PM @ Darush Sholihin Panggang Gunungkidul, 4 Rajab 1436 H Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Ikuti update artikel Rumaysho.Com di Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat (sudah 3,6 juta fans), Facebook Muhammad Abduh Tuasikal, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom Untuk bertanya pada Ustadz, cukup tulis pertanyaan di kolom komentar. Jika ada kesempatan, beliau akan jawab. Tagsqashar shalat

Shalat yang Boleh Diqashar

Apa saja shalat yang boleh diqashar? Berikut keterangan dari Ensiklopedia Fikih. Shalat yang boleh diqashar adalah shalat ruba’iyyah, yaitu shalat yang empat raka’at. Shalat tersebut adalah shalat Zhuhur, ‘Ashar dan ‘Isya’. Inilah yang disepakati oleh para ulama (baca: ijma’). Tidak ada qashar shalat untuk shalat shalat Shubuh dan Maghrib. Ada hadits yang menyebutkan hal ini, عَنِ ابْنِ عُمَرَ قَالَ صَلَّيْتُ مَعَ النَّبِىِّ -صلى الله عليه وسلم- فِى الْحَضَرِ وَالسَّفَرِ فَصَلَّيْتُ مَعَهُ فِى الْحَضَرِ الظُّهْرَ أَرْبَعًا وَبَعْدَهَا رَكْعَتَيْنِ وَصَلَّيْتُ مَعَهُ فِى السَّفَرِ الظُّهْرَ رَكْعَتَيْنِ وَبَعْدَهَا رَكْعَتَيْنِ وَالْعَصْرَ رَكْعَتَيْنِ وَلَمْ يُصَلِّ بَعْدَهَا شَيْئًا وَالْمَغْرِبَ فِى الْحَضَرِ وَالسَّفَرِ سَوَاءً ثَلاَثَ رَكَعَاتٍ لاَ تَنْقُصُ فِى الْحَضَرِ وَلاَ فِى السَّفَرِ وَهِىَ وِتْرُ النَّهَارِ وَبَعْدَهَا رَكْعَتَيْنِ Dari Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata, “Aku pernah shalat bersama Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam di saat mukim dan di saat safar. Ketika mukim, aku mengerjakan shalat Zhuhur bersama beliau sebanyak empat raka’at, lalu setelah Zhuhur ada shalat dua raka’at. Ketika safar, aku mengerjakan shalat Zhuhur dua raka’at, lalu setelah itu ada shalat dua raka’at. Ketika ‘Ashar (saat safar) dikerjakan dua raka’at, setelah ‘Ashar tidak ada shalat sunnah. Untuk shalat Magrib di saat mukim dan di saat safar sama jumlah raka’atnya yaitu tiga raka’at. Shalat Maghrib tidak dikurangi ketika mukim maupun ketika safar. Shalat Maghrib adalah witir yang dikerjakan di petang hari, setelah Maghrib ada shalat dua raka’at.” (HR. Tirmidzi no. 552 dan Ibnu Khuzaimah no. 1254, sanad hadits ini dha’if kata Al Hafizh Abu Thohir) Demikian karena qashar shalat artinya menggugurkan separuh. Jika shalat Shubuh dan Maghrib digugurkan separuh, maka tidak ada separuh lagi yang disyari’atkan. Intinya, qashar shalat hanya berlaku untuk shalat yang empat raka’at dijadikan dua raka’at. Sedangkan untuk shalat sunnah tidak ada qashar shalat, begitu pula tidak ada qashar shalat dalam shalat nadzar. Semoga bermanfaat.   Referensi: Al Mawsu’ah Al Fiqhiyyah, terbitan Kementrian Agama Kuwait — Selesai disusun di waktu ‘Ashar 03:05 PM @ Darush Sholihin Panggang Gunungkidul, 4 Rajab 1436 H Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Ikuti update artikel Rumaysho.Com di Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat (sudah 3,6 juta fans), Facebook Muhammad Abduh Tuasikal, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom Untuk bertanya pada Ustadz, cukup tulis pertanyaan di kolom komentar. Jika ada kesempatan, beliau akan jawab. Tagsqashar shalat
Apa saja shalat yang boleh diqashar? Berikut keterangan dari Ensiklopedia Fikih. Shalat yang boleh diqashar adalah shalat ruba’iyyah, yaitu shalat yang empat raka’at. Shalat tersebut adalah shalat Zhuhur, ‘Ashar dan ‘Isya’. Inilah yang disepakati oleh para ulama (baca: ijma’). Tidak ada qashar shalat untuk shalat shalat Shubuh dan Maghrib. Ada hadits yang menyebutkan hal ini, عَنِ ابْنِ عُمَرَ قَالَ صَلَّيْتُ مَعَ النَّبِىِّ -صلى الله عليه وسلم- فِى الْحَضَرِ وَالسَّفَرِ فَصَلَّيْتُ مَعَهُ فِى الْحَضَرِ الظُّهْرَ أَرْبَعًا وَبَعْدَهَا رَكْعَتَيْنِ وَصَلَّيْتُ مَعَهُ فِى السَّفَرِ الظُّهْرَ رَكْعَتَيْنِ وَبَعْدَهَا رَكْعَتَيْنِ وَالْعَصْرَ رَكْعَتَيْنِ وَلَمْ يُصَلِّ بَعْدَهَا شَيْئًا وَالْمَغْرِبَ فِى الْحَضَرِ وَالسَّفَرِ سَوَاءً ثَلاَثَ رَكَعَاتٍ لاَ تَنْقُصُ فِى الْحَضَرِ وَلاَ فِى السَّفَرِ وَهِىَ وِتْرُ النَّهَارِ وَبَعْدَهَا رَكْعَتَيْنِ Dari Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata, “Aku pernah shalat bersama Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam di saat mukim dan di saat safar. Ketika mukim, aku mengerjakan shalat Zhuhur bersama beliau sebanyak empat raka’at, lalu setelah Zhuhur ada shalat dua raka’at. Ketika safar, aku mengerjakan shalat Zhuhur dua raka’at, lalu setelah itu ada shalat dua raka’at. Ketika ‘Ashar (saat safar) dikerjakan dua raka’at, setelah ‘Ashar tidak ada shalat sunnah. Untuk shalat Magrib di saat mukim dan di saat safar sama jumlah raka’atnya yaitu tiga raka’at. Shalat Maghrib tidak dikurangi ketika mukim maupun ketika safar. Shalat Maghrib adalah witir yang dikerjakan di petang hari, setelah Maghrib ada shalat dua raka’at.” (HR. Tirmidzi no. 552 dan Ibnu Khuzaimah no. 1254, sanad hadits ini dha’if kata Al Hafizh Abu Thohir) Demikian karena qashar shalat artinya menggugurkan separuh. Jika shalat Shubuh dan Maghrib digugurkan separuh, maka tidak ada separuh lagi yang disyari’atkan. Intinya, qashar shalat hanya berlaku untuk shalat yang empat raka’at dijadikan dua raka’at. Sedangkan untuk shalat sunnah tidak ada qashar shalat, begitu pula tidak ada qashar shalat dalam shalat nadzar. Semoga bermanfaat.   Referensi: Al Mawsu’ah Al Fiqhiyyah, terbitan Kementrian Agama Kuwait — Selesai disusun di waktu ‘Ashar 03:05 PM @ Darush Sholihin Panggang Gunungkidul, 4 Rajab 1436 H Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Ikuti update artikel Rumaysho.Com di Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat (sudah 3,6 juta fans), Facebook Muhammad Abduh Tuasikal, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom Untuk bertanya pada Ustadz, cukup tulis pertanyaan di kolom komentar. Jika ada kesempatan, beliau akan jawab. Tagsqashar shalat


Apa saja shalat yang boleh diqashar? Berikut keterangan dari Ensiklopedia Fikih. Shalat yang boleh diqashar adalah shalat ruba’iyyah, yaitu shalat yang empat raka’at. Shalat tersebut adalah shalat Zhuhur, ‘Ashar dan ‘Isya’. Inilah yang disepakati oleh para ulama (baca: ijma’). Tidak ada qashar shalat untuk shalat shalat Shubuh dan Maghrib. Ada hadits yang menyebutkan hal ini, عَنِ ابْنِ عُمَرَ قَالَ صَلَّيْتُ مَعَ النَّبِىِّ -صلى الله عليه وسلم- فِى الْحَضَرِ وَالسَّفَرِ فَصَلَّيْتُ مَعَهُ فِى الْحَضَرِ الظُّهْرَ أَرْبَعًا وَبَعْدَهَا رَكْعَتَيْنِ وَصَلَّيْتُ مَعَهُ فِى السَّفَرِ الظُّهْرَ رَكْعَتَيْنِ وَبَعْدَهَا رَكْعَتَيْنِ وَالْعَصْرَ رَكْعَتَيْنِ وَلَمْ يُصَلِّ بَعْدَهَا شَيْئًا وَالْمَغْرِبَ فِى الْحَضَرِ وَالسَّفَرِ سَوَاءً ثَلاَثَ رَكَعَاتٍ لاَ تَنْقُصُ فِى الْحَضَرِ وَلاَ فِى السَّفَرِ وَهِىَ وِتْرُ النَّهَارِ وَبَعْدَهَا رَكْعَتَيْنِ Dari Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata, “Aku pernah shalat bersama Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam di saat mukim dan di saat safar. Ketika mukim, aku mengerjakan shalat Zhuhur bersama beliau sebanyak empat raka’at, lalu setelah Zhuhur ada shalat dua raka’at. Ketika safar, aku mengerjakan shalat Zhuhur dua raka’at, lalu setelah itu ada shalat dua raka’at. Ketika ‘Ashar (saat safar) dikerjakan dua raka’at, setelah ‘Ashar tidak ada shalat sunnah. Untuk shalat Magrib di saat mukim dan di saat safar sama jumlah raka’atnya yaitu tiga raka’at. Shalat Maghrib tidak dikurangi ketika mukim maupun ketika safar. Shalat Maghrib adalah witir yang dikerjakan di petang hari, setelah Maghrib ada shalat dua raka’at.” (HR. Tirmidzi no. 552 dan Ibnu Khuzaimah no. 1254, sanad hadits ini dha’if kata Al Hafizh Abu Thohir) Demikian karena qashar shalat artinya menggugurkan separuh. Jika shalat Shubuh dan Maghrib digugurkan separuh, maka tidak ada separuh lagi yang disyari’atkan. Intinya, qashar shalat hanya berlaku untuk shalat yang empat raka’at dijadikan dua raka’at. Sedangkan untuk shalat sunnah tidak ada qashar shalat, begitu pula tidak ada qashar shalat dalam shalat nadzar. Semoga bermanfaat.   Referensi: Al Mawsu’ah Al Fiqhiyyah, terbitan Kementrian Agama Kuwait — Selesai disusun di waktu ‘Ashar 03:05 PM @ Darush Sholihin Panggang Gunungkidul, 4 Rajab 1436 H Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Ikuti update artikel Rumaysho.Com di Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat (sudah 3,6 juta fans), Facebook Muhammad Abduh Tuasikal, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom Untuk bertanya pada Ustadz, cukup tulis pertanyaan di kolom komentar. Jika ada kesempatan, beliau akan jawab. Tagsqashar shalat

Keadaan Betis Wanita Penduduk Surga

Bagaimanakah keadaan rombongan pertama yang masuk surga? Bagaimana keadaan wanita di surga? Ini ceritanya. Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِنَّ أَوَّلَ زُمْرَةٍ يَدْخُلُونَ الْجَنَّةَ عَلَى صُورَةِ الْقَمَرِ لَيْلَةَ الْبَدْرِ ، ثُمَّ الَّذِينَ يَلُونَهُمْ عَلَى أَشَدِّ كَوْكَبٍ دُرِّىٍّ فِى السَّمَاءِ إِضَاءَةً ، لاَ يَبُولُونَ وَلاَ يَتَغَوَّطُونَ وَلاَ يَتْفِلُونَ وَلاَ يَمْتَخِطُونَ ، أَمْشَاطُهُمُ الذَّهَبُ ، وَرَشْحُهُمُ الْمِسْكُ ، وَمَجَامِرُهُمُ الأَلُوَّةُ الأَنْجُوجُ عُودُ الطِّيبِ ، وَأَزْوَاجُهُمُ الْحُورُ الْعِينُ ، عَلَى خَلْقِ رَجُلٍ وَاحِدٍ عَلَى صُورَةِ أَبِيهِمْ آدَمَ ، سِتُّونَ ذِرَاعًا فِى السَّمَا “Sesungguhnya rombongan pertama yang masuk surga dengan keadaan seperti bulan purnama. Kemudian orang-orang setelah mereka dengan keadaan seperti bintang yang paling berkilau sinarnya di langit. Mereka tidak buang air kecil, tidak buang air besar, tidak meludah, dan tidak beringus. Sisir mereka adalah emas. Keringat mereka adalah kesturi. Perapian mereka adalah aluwwah –sejenis kayu minyak wangi- dan pasangan mereka adalah bidadari. Ukuran fisik seorang laki-laki dari mereka seperti ayah mereka Adam, setinggi enam puluh hasta ke langit.” (HR. Bukhari no. 3327 dan Muslim no. 2834). Dalam riwayat Bukhari dan Muslim disebutkan, وَلِكُلِّ وَاحِدٍ مِنْهُمْ زَوْجَتَانِ يُرَى مُخُّ سَاقِهِمَا مِنْ وَرَاءِ اللَّحْمِ مِنَ الْحُسْنِ لاَ اخْتِلاَفَ بَيْنَهُمْ وَلاَ تَبَاغُضَ قُلُوبُهُمْ قَلْبٌ وَاحِدٌ يُسَبِّحُونَ اللَّهَ بُكْرَةً وَعَشِيًّا “Setiap seorang dari mereka memiliki dua istri yang sumsum betisnya dapat dilihat dari balik daging karena indahnya. Tidak ada perselisihan di antara mereka dan tidak juga ada kebencian. Hati mereka menjadi hati yang satu. Mereka bertasbih kepada Allah pagi dan petang.” (HR. Bukhari no. 3245 dan Muslim no. 2834) Beberapa faedah dari hadits di atas: Kenikmatan yang diperoleh di surga sama dengan kenikmatan yang diperoleh di dunia. Namun sifat-sifat kekurangan yang diperoleh di dunia ternafikan dari penduduk surga. Kenikmatan di surga itu kekal dan tidak terputus. Hati penduduk surga itu bersih, terselamatkan dari akhlak yang tercela, tidak ada perselisihan di antara mereka, tidak saling membenci, tidak ada hasad, dan tidak ada saling bermusuhan. Fisik penduduk surga itu sama, mereka akan sama dengan bentuk fisik nenek moyang mereka, yaitu Nabi Adam ‘alaihis salam. Penduduk surga akan tersibukkan dengan menikmati kenikmatan yang ada dalam surga. Mereka akan sibuk berdzikir, bertasbih setiap pagi dan petang. Semoga bermanfaat.   Referensi: Bahjatun Nazhirin Syarh Riyadhis Sholihin, Syaikh Salim bin ‘Ied Al Hilali,  terbitan Dar Ibnul Jauzi, cetakan pertama, tahun 1430 H, 3: 312-313. — Selesai disusun di Panggang, Gunungkidul, 3 Rajab 1436 H, 10:38 AM Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Ikuti update artikel Rumaysho.Com di Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat (sudah 3,6 juta fans), Facebook Muhammad Abduh Tuasikal, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom Untuk bertanya pada Ustadz, cukup tulis pertanyaan di kolom komentar. Jika ada kesempatan, beliau akan jawab. Tagssurga

Keadaan Betis Wanita Penduduk Surga

Bagaimanakah keadaan rombongan pertama yang masuk surga? Bagaimana keadaan wanita di surga? Ini ceritanya. Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِنَّ أَوَّلَ زُمْرَةٍ يَدْخُلُونَ الْجَنَّةَ عَلَى صُورَةِ الْقَمَرِ لَيْلَةَ الْبَدْرِ ، ثُمَّ الَّذِينَ يَلُونَهُمْ عَلَى أَشَدِّ كَوْكَبٍ دُرِّىٍّ فِى السَّمَاءِ إِضَاءَةً ، لاَ يَبُولُونَ وَلاَ يَتَغَوَّطُونَ وَلاَ يَتْفِلُونَ وَلاَ يَمْتَخِطُونَ ، أَمْشَاطُهُمُ الذَّهَبُ ، وَرَشْحُهُمُ الْمِسْكُ ، وَمَجَامِرُهُمُ الأَلُوَّةُ الأَنْجُوجُ عُودُ الطِّيبِ ، وَأَزْوَاجُهُمُ الْحُورُ الْعِينُ ، عَلَى خَلْقِ رَجُلٍ وَاحِدٍ عَلَى صُورَةِ أَبِيهِمْ آدَمَ ، سِتُّونَ ذِرَاعًا فِى السَّمَا “Sesungguhnya rombongan pertama yang masuk surga dengan keadaan seperti bulan purnama. Kemudian orang-orang setelah mereka dengan keadaan seperti bintang yang paling berkilau sinarnya di langit. Mereka tidak buang air kecil, tidak buang air besar, tidak meludah, dan tidak beringus. Sisir mereka adalah emas. Keringat mereka adalah kesturi. Perapian mereka adalah aluwwah –sejenis kayu minyak wangi- dan pasangan mereka adalah bidadari. Ukuran fisik seorang laki-laki dari mereka seperti ayah mereka Adam, setinggi enam puluh hasta ke langit.” (HR. Bukhari no. 3327 dan Muslim no. 2834). Dalam riwayat Bukhari dan Muslim disebutkan, وَلِكُلِّ وَاحِدٍ مِنْهُمْ زَوْجَتَانِ يُرَى مُخُّ سَاقِهِمَا مِنْ وَرَاءِ اللَّحْمِ مِنَ الْحُسْنِ لاَ اخْتِلاَفَ بَيْنَهُمْ وَلاَ تَبَاغُضَ قُلُوبُهُمْ قَلْبٌ وَاحِدٌ يُسَبِّحُونَ اللَّهَ بُكْرَةً وَعَشِيًّا “Setiap seorang dari mereka memiliki dua istri yang sumsum betisnya dapat dilihat dari balik daging karena indahnya. Tidak ada perselisihan di antara mereka dan tidak juga ada kebencian. Hati mereka menjadi hati yang satu. Mereka bertasbih kepada Allah pagi dan petang.” (HR. Bukhari no. 3245 dan Muslim no. 2834) Beberapa faedah dari hadits di atas: Kenikmatan yang diperoleh di surga sama dengan kenikmatan yang diperoleh di dunia. Namun sifat-sifat kekurangan yang diperoleh di dunia ternafikan dari penduduk surga. Kenikmatan di surga itu kekal dan tidak terputus. Hati penduduk surga itu bersih, terselamatkan dari akhlak yang tercela, tidak ada perselisihan di antara mereka, tidak saling membenci, tidak ada hasad, dan tidak ada saling bermusuhan. Fisik penduduk surga itu sama, mereka akan sama dengan bentuk fisik nenek moyang mereka, yaitu Nabi Adam ‘alaihis salam. Penduduk surga akan tersibukkan dengan menikmati kenikmatan yang ada dalam surga. Mereka akan sibuk berdzikir, bertasbih setiap pagi dan petang. Semoga bermanfaat.   Referensi: Bahjatun Nazhirin Syarh Riyadhis Sholihin, Syaikh Salim bin ‘Ied Al Hilali,  terbitan Dar Ibnul Jauzi, cetakan pertama, tahun 1430 H, 3: 312-313. — Selesai disusun di Panggang, Gunungkidul, 3 Rajab 1436 H, 10:38 AM Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Ikuti update artikel Rumaysho.Com di Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat (sudah 3,6 juta fans), Facebook Muhammad Abduh Tuasikal, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom Untuk bertanya pada Ustadz, cukup tulis pertanyaan di kolom komentar. Jika ada kesempatan, beliau akan jawab. Tagssurga
Bagaimanakah keadaan rombongan pertama yang masuk surga? Bagaimana keadaan wanita di surga? Ini ceritanya. Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِنَّ أَوَّلَ زُمْرَةٍ يَدْخُلُونَ الْجَنَّةَ عَلَى صُورَةِ الْقَمَرِ لَيْلَةَ الْبَدْرِ ، ثُمَّ الَّذِينَ يَلُونَهُمْ عَلَى أَشَدِّ كَوْكَبٍ دُرِّىٍّ فِى السَّمَاءِ إِضَاءَةً ، لاَ يَبُولُونَ وَلاَ يَتَغَوَّطُونَ وَلاَ يَتْفِلُونَ وَلاَ يَمْتَخِطُونَ ، أَمْشَاطُهُمُ الذَّهَبُ ، وَرَشْحُهُمُ الْمِسْكُ ، وَمَجَامِرُهُمُ الأَلُوَّةُ الأَنْجُوجُ عُودُ الطِّيبِ ، وَأَزْوَاجُهُمُ الْحُورُ الْعِينُ ، عَلَى خَلْقِ رَجُلٍ وَاحِدٍ عَلَى صُورَةِ أَبِيهِمْ آدَمَ ، سِتُّونَ ذِرَاعًا فِى السَّمَا “Sesungguhnya rombongan pertama yang masuk surga dengan keadaan seperti bulan purnama. Kemudian orang-orang setelah mereka dengan keadaan seperti bintang yang paling berkilau sinarnya di langit. Mereka tidak buang air kecil, tidak buang air besar, tidak meludah, dan tidak beringus. Sisir mereka adalah emas. Keringat mereka adalah kesturi. Perapian mereka adalah aluwwah –sejenis kayu minyak wangi- dan pasangan mereka adalah bidadari. Ukuran fisik seorang laki-laki dari mereka seperti ayah mereka Adam, setinggi enam puluh hasta ke langit.” (HR. Bukhari no. 3327 dan Muslim no. 2834). Dalam riwayat Bukhari dan Muslim disebutkan, وَلِكُلِّ وَاحِدٍ مِنْهُمْ زَوْجَتَانِ يُرَى مُخُّ سَاقِهِمَا مِنْ وَرَاءِ اللَّحْمِ مِنَ الْحُسْنِ لاَ اخْتِلاَفَ بَيْنَهُمْ وَلاَ تَبَاغُضَ قُلُوبُهُمْ قَلْبٌ وَاحِدٌ يُسَبِّحُونَ اللَّهَ بُكْرَةً وَعَشِيًّا “Setiap seorang dari mereka memiliki dua istri yang sumsum betisnya dapat dilihat dari balik daging karena indahnya. Tidak ada perselisihan di antara mereka dan tidak juga ada kebencian. Hati mereka menjadi hati yang satu. Mereka bertasbih kepada Allah pagi dan petang.” (HR. Bukhari no. 3245 dan Muslim no. 2834) Beberapa faedah dari hadits di atas: Kenikmatan yang diperoleh di surga sama dengan kenikmatan yang diperoleh di dunia. Namun sifat-sifat kekurangan yang diperoleh di dunia ternafikan dari penduduk surga. Kenikmatan di surga itu kekal dan tidak terputus. Hati penduduk surga itu bersih, terselamatkan dari akhlak yang tercela, tidak ada perselisihan di antara mereka, tidak saling membenci, tidak ada hasad, dan tidak ada saling bermusuhan. Fisik penduduk surga itu sama, mereka akan sama dengan bentuk fisik nenek moyang mereka, yaitu Nabi Adam ‘alaihis salam. Penduduk surga akan tersibukkan dengan menikmati kenikmatan yang ada dalam surga. Mereka akan sibuk berdzikir, bertasbih setiap pagi dan petang. Semoga bermanfaat.   Referensi: Bahjatun Nazhirin Syarh Riyadhis Sholihin, Syaikh Salim bin ‘Ied Al Hilali,  terbitan Dar Ibnul Jauzi, cetakan pertama, tahun 1430 H, 3: 312-313. — Selesai disusun di Panggang, Gunungkidul, 3 Rajab 1436 H, 10:38 AM Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Ikuti update artikel Rumaysho.Com di Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat (sudah 3,6 juta fans), Facebook Muhammad Abduh Tuasikal, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom Untuk bertanya pada Ustadz, cukup tulis pertanyaan di kolom komentar. Jika ada kesempatan, beliau akan jawab. Tagssurga


Bagaimanakah keadaan rombongan pertama yang masuk surga? Bagaimana keadaan wanita di surga? Ini ceritanya. Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِنَّ أَوَّلَ زُمْرَةٍ يَدْخُلُونَ الْجَنَّةَ عَلَى صُورَةِ الْقَمَرِ لَيْلَةَ الْبَدْرِ ، ثُمَّ الَّذِينَ يَلُونَهُمْ عَلَى أَشَدِّ كَوْكَبٍ دُرِّىٍّ فِى السَّمَاءِ إِضَاءَةً ، لاَ يَبُولُونَ وَلاَ يَتَغَوَّطُونَ وَلاَ يَتْفِلُونَ وَلاَ يَمْتَخِطُونَ ، أَمْشَاطُهُمُ الذَّهَبُ ، وَرَشْحُهُمُ الْمِسْكُ ، وَمَجَامِرُهُمُ الأَلُوَّةُ الأَنْجُوجُ عُودُ الطِّيبِ ، وَأَزْوَاجُهُمُ الْحُورُ الْعِينُ ، عَلَى خَلْقِ رَجُلٍ وَاحِدٍ عَلَى صُورَةِ أَبِيهِمْ آدَمَ ، سِتُّونَ ذِرَاعًا فِى السَّمَا “Sesungguhnya rombongan pertama yang masuk surga dengan keadaan seperti bulan purnama. Kemudian orang-orang setelah mereka dengan keadaan seperti bintang yang paling berkilau sinarnya di langit. Mereka tidak buang air kecil, tidak buang air besar, tidak meludah, dan tidak beringus. Sisir mereka adalah emas. Keringat mereka adalah kesturi. Perapian mereka adalah aluwwah –sejenis kayu minyak wangi- dan pasangan mereka adalah bidadari. Ukuran fisik seorang laki-laki dari mereka seperti ayah mereka Adam, setinggi enam puluh hasta ke langit.” (HR. Bukhari no. 3327 dan Muslim no. 2834). Dalam riwayat Bukhari dan Muslim disebutkan, وَلِكُلِّ وَاحِدٍ مِنْهُمْ زَوْجَتَانِ يُرَى مُخُّ سَاقِهِمَا مِنْ وَرَاءِ اللَّحْمِ مِنَ الْحُسْنِ لاَ اخْتِلاَفَ بَيْنَهُمْ وَلاَ تَبَاغُضَ قُلُوبُهُمْ قَلْبٌ وَاحِدٌ يُسَبِّحُونَ اللَّهَ بُكْرَةً وَعَشِيًّا “Setiap seorang dari mereka memiliki dua istri yang sumsum betisnya dapat dilihat dari balik daging karena indahnya. Tidak ada perselisihan di antara mereka dan tidak juga ada kebencian. Hati mereka menjadi hati yang satu. Mereka bertasbih kepada Allah pagi dan petang.” (HR. Bukhari no. 3245 dan Muslim no. 2834) Beberapa faedah dari hadits di atas: Kenikmatan yang diperoleh di surga sama dengan kenikmatan yang diperoleh di dunia. Namun sifat-sifat kekurangan yang diperoleh di dunia ternafikan dari penduduk surga. Kenikmatan di surga itu kekal dan tidak terputus. Hati penduduk surga itu bersih, terselamatkan dari akhlak yang tercela, tidak ada perselisihan di antara mereka, tidak saling membenci, tidak ada hasad, dan tidak ada saling bermusuhan. Fisik penduduk surga itu sama, mereka akan sama dengan bentuk fisik nenek moyang mereka, yaitu Nabi Adam ‘alaihis salam. Penduduk surga akan tersibukkan dengan menikmati kenikmatan yang ada dalam surga. Mereka akan sibuk berdzikir, bertasbih setiap pagi dan petang. Semoga bermanfaat.   Referensi: Bahjatun Nazhirin Syarh Riyadhis Sholihin, Syaikh Salim bin ‘Ied Al Hilali,  terbitan Dar Ibnul Jauzi, cetakan pertama, tahun 1430 H, 3: 312-313. — Selesai disusun di Panggang, Gunungkidul, 3 Rajab 1436 H, 10:38 AM Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Ikuti update artikel Rumaysho.Com di Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat (sudah 3,6 juta fans), Facebook Muhammad Abduh Tuasikal, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom Untuk bertanya pada Ustadz, cukup tulis pertanyaan di kolom komentar. Jika ada kesempatan, beliau akan jawab. Tagssurga

Syarat Qashar Shalat

Seorang musafir boleh mengqashar shalat yang empat raka’at menjadi dua raka’at asalkan memenuhi empat syarat berikut: 1- Niat untuk bersafar Yang mengqashar shalat dipersyaratkan berniat safar. Ini syarat dari seluruh fuqoha. Namun ulama Syafi’iyah, Malikiyah dan Hambali menyaratkan safar yang boleh shalatnya diqashar adalah safar yang bukan maksiat. Yang ingin bermaksiat saat safar, tak boleh mengqashar shalat seperti perampok jalanan. Karena keringanan tidak bisa diperoleh oleh pelaku maksiat. Jika keringanan itu dibolehkan pada safar maksiat, itu sama saja mendukung maksiat. Ketika awal safar berniat maksiat, lalu di tengah-tengah mengurungkannya dan bertaubat, maka boleh mengqashar shalat dari safar yang tersisa selama safar tersebut sudah memenuhi jarak untuk mengwq 2- Sudah mencapai jarak safar Seseorang baru boleh mengqashar shalat jika sudah mencapai jarak yang ditentukan oleh para fuqaha sebagai jarak disebut telah bersafar. Jika telah memenuhi jarak tersebut barulah disebut sebagai musafir. Berapakah jarak itu? Para ulama berselisih pendapat mengenai batasan jarak sehingga disebut safar sehingga boleh mengqashar shalat. Ada tiga pendapat dalam hal ini: a- Jarak disebut safar jika telah mencapai 48 mil atau 85 km. Ini pendapat kebanyakan ulama. b- Disebut safar jika telah melakukan perjalanan dengan berjalan selama tiga hari tiga malam. c- Tidak ada batasan untuk jarak safar, selama sudah disebut safar, maka sudah boleh mengqashar shalat. Inilah pendapat Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah, Ibnul Qayyim dan madzhab Zhahiri. Ibnu Taimiyah rahimahullah menjelaskan, “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sendiri tidak memberikan batasan untuk jarak safar, tidak juga memberikan batasan waktu atau pun tempat. Berbagai pendapat yang diutarakan dalam masalah ini saling kontradiksi. Dalil yang menyebutkan adanya batasan tidak bisa dijadikan alasan karena saling kontradiksi. Untuk menentukan batasan disebut safar amatlah sulit karena bumi sendiri sulit untuk diukur dengan ukuran jarak tertentu dalam mayoritas safar. Pergerakan musafir pun berbeda-beda. Hendaklah kita tetap membawa makna mutlak sebagaimana disebutkan oleh syari’at. Begitu pula jika syari’at mengaitkan dengan sesuatu, kita juga harus menetapkan demikian pula. Initnya, setiap musafir boleh mengqashar shalat di setiap keadaan yang disebut safar. Begitu pula tetap berlaku berbagai hukum safar seperti mengqashar shalat, shalat di atas kendaraan dan mengusap khuf.” (Majmu’ Al Fatawa, 24: 12-13). Kesimpulan: Pendapat yang lebih kuat dalam masalah ini adalah pendapat ketiga. Selama suatu perjalanan disebut safar baik menempuh jarak dekat maupun jauh, maka boleh mengqashar shalat. Kalau mau disebut safar, maka ia akan berkata, “saya akan safar”, bukan sekedar berkata, “saya akan pergi”. (Lihat Shahih Fiqh Sunnah, 1: 481). Kalau sulit untuk menentukan itu safar ataukah tidak, maka pendapat jumhur (mayoritas ulama) bisa digunakan yaitu memakai jarak 85 km. Berarti jika telah menempuh jarak 85 km dari akhir bangunan di kotanya, maka sudah disebut safar. Wallahu a’lam. Silakan baca artikel: Jarak Disebut Safar yang Boleh Qashar Shalat 3- Sudah keluar dari bangunan terakhir dari negerinya. Qashar shalat baru bisa dilakukan jika seseorang keluar dari tempat ia bermukim. Jika ia keluar dari rumah terakhir dari kotanya, ketika itu barulah shalat bisa diqashar menjadi dua raka’at. Dalilnya, عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ – رضى الله عنه – قَالَ صَلَّى النَّبِىُّ – صلى الله عليه وسلم – بِالْمَدِينَةِ أَرْبَعًا ، وَبِذِى الْحُلَيْفَةِ رَكْعَتَيْنِ “Dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah shalat di Madinah empat raka’at, dan di Dzul Hulaifah (saat ini disebut dengan: Bir Ali) shalat sebanyak dua raka’at.” (HR. Bukhari no. 1089 dan Muslim no. 690). 4- Disyaratkan niat qashar untuk setiap shalat. Disyaratkan untuk mengqashar shalat, sudah ada niat sejak takbiratul ihram untuk setiap shalat. Semoga bermanfaat bagi para musafir.   Referensi: Al Mawsu’ah Al Fiqhiyyah, terbitan Kementrian Agama Kuwait, juz ke-27, hal. 275-279. — Selesai disusun ba’da Ashar, 3 Rajab 1436 H di Pesantren Darush Sholihin Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Ikuti update artikel Rumaysho.Com di Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat (sudah 3,6 juta fans), Facebook Muhammad Abduh Tuasikal, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom Untuk bertanya pada Ustadz, cukup tulis pertanyaan di kolom komentar. Jika ada kesempatan, beliau akan jawab. Tagsqashar shalat Safar

Syarat Qashar Shalat

Seorang musafir boleh mengqashar shalat yang empat raka’at menjadi dua raka’at asalkan memenuhi empat syarat berikut: 1- Niat untuk bersafar Yang mengqashar shalat dipersyaratkan berniat safar. Ini syarat dari seluruh fuqoha. Namun ulama Syafi’iyah, Malikiyah dan Hambali menyaratkan safar yang boleh shalatnya diqashar adalah safar yang bukan maksiat. Yang ingin bermaksiat saat safar, tak boleh mengqashar shalat seperti perampok jalanan. Karena keringanan tidak bisa diperoleh oleh pelaku maksiat. Jika keringanan itu dibolehkan pada safar maksiat, itu sama saja mendukung maksiat. Ketika awal safar berniat maksiat, lalu di tengah-tengah mengurungkannya dan bertaubat, maka boleh mengqashar shalat dari safar yang tersisa selama safar tersebut sudah memenuhi jarak untuk mengwq 2- Sudah mencapai jarak safar Seseorang baru boleh mengqashar shalat jika sudah mencapai jarak yang ditentukan oleh para fuqaha sebagai jarak disebut telah bersafar. Jika telah memenuhi jarak tersebut barulah disebut sebagai musafir. Berapakah jarak itu? Para ulama berselisih pendapat mengenai batasan jarak sehingga disebut safar sehingga boleh mengqashar shalat. Ada tiga pendapat dalam hal ini: a- Jarak disebut safar jika telah mencapai 48 mil atau 85 km. Ini pendapat kebanyakan ulama. b- Disebut safar jika telah melakukan perjalanan dengan berjalan selama tiga hari tiga malam. c- Tidak ada batasan untuk jarak safar, selama sudah disebut safar, maka sudah boleh mengqashar shalat. Inilah pendapat Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah, Ibnul Qayyim dan madzhab Zhahiri. Ibnu Taimiyah rahimahullah menjelaskan, “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sendiri tidak memberikan batasan untuk jarak safar, tidak juga memberikan batasan waktu atau pun tempat. Berbagai pendapat yang diutarakan dalam masalah ini saling kontradiksi. Dalil yang menyebutkan adanya batasan tidak bisa dijadikan alasan karena saling kontradiksi. Untuk menentukan batasan disebut safar amatlah sulit karena bumi sendiri sulit untuk diukur dengan ukuran jarak tertentu dalam mayoritas safar. Pergerakan musafir pun berbeda-beda. Hendaklah kita tetap membawa makna mutlak sebagaimana disebutkan oleh syari’at. Begitu pula jika syari’at mengaitkan dengan sesuatu, kita juga harus menetapkan demikian pula. Initnya, setiap musafir boleh mengqashar shalat di setiap keadaan yang disebut safar. Begitu pula tetap berlaku berbagai hukum safar seperti mengqashar shalat, shalat di atas kendaraan dan mengusap khuf.” (Majmu’ Al Fatawa, 24: 12-13). Kesimpulan: Pendapat yang lebih kuat dalam masalah ini adalah pendapat ketiga. Selama suatu perjalanan disebut safar baik menempuh jarak dekat maupun jauh, maka boleh mengqashar shalat. Kalau mau disebut safar, maka ia akan berkata, “saya akan safar”, bukan sekedar berkata, “saya akan pergi”. (Lihat Shahih Fiqh Sunnah, 1: 481). Kalau sulit untuk menentukan itu safar ataukah tidak, maka pendapat jumhur (mayoritas ulama) bisa digunakan yaitu memakai jarak 85 km. Berarti jika telah menempuh jarak 85 km dari akhir bangunan di kotanya, maka sudah disebut safar. Wallahu a’lam. Silakan baca artikel: Jarak Disebut Safar yang Boleh Qashar Shalat 3- Sudah keluar dari bangunan terakhir dari negerinya. Qashar shalat baru bisa dilakukan jika seseorang keluar dari tempat ia bermukim. Jika ia keluar dari rumah terakhir dari kotanya, ketika itu barulah shalat bisa diqashar menjadi dua raka’at. Dalilnya, عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ – رضى الله عنه – قَالَ صَلَّى النَّبِىُّ – صلى الله عليه وسلم – بِالْمَدِينَةِ أَرْبَعًا ، وَبِذِى الْحُلَيْفَةِ رَكْعَتَيْنِ “Dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah shalat di Madinah empat raka’at, dan di Dzul Hulaifah (saat ini disebut dengan: Bir Ali) shalat sebanyak dua raka’at.” (HR. Bukhari no. 1089 dan Muslim no. 690). 4- Disyaratkan niat qashar untuk setiap shalat. Disyaratkan untuk mengqashar shalat, sudah ada niat sejak takbiratul ihram untuk setiap shalat. Semoga bermanfaat bagi para musafir.   Referensi: Al Mawsu’ah Al Fiqhiyyah, terbitan Kementrian Agama Kuwait, juz ke-27, hal. 275-279. — Selesai disusun ba’da Ashar, 3 Rajab 1436 H di Pesantren Darush Sholihin Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Ikuti update artikel Rumaysho.Com di Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat (sudah 3,6 juta fans), Facebook Muhammad Abduh Tuasikal, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom Untuk bertanya pada Ustadz, cukup tulis pertanyaan di kolom komentar. Jika ada kesempatan, beliau akan jawab. Tagsqashar shalat Safar
Seorang musafir boleh mengqashar shalat yang empat raka’at menjadi dua raka’at asalkan memenuhi empat syarat berikut: 1- Niat untuk bersafar Yang mengqashar shalat dipersyaratkan berniat safar. Ini syarat dari seluruh fuqoha. Namun ulama Syafi’iyah, Malikiyah dan Hambali menyaratkan safar yang boleh shalatnya diqashar adalah safar yang bukan maksiat. Yang ingin bermaksiat saat safar, tak boleh mengqashar shalat seperti perampok jalanan. Karena keringanan tidak bisa diperoleh oleh pelaku maksiat. Jika keringanan itu dibolehkan pada safar maksiat, itu sama saja mendukung maksiat. Ketika awal safar berniat maksiat, lalu di tengah-tengah mengurungkannya dan bertaubat, maka boleh mengqashar shalat dari safar yang tersisa selama safar tersebut sudah memenuhi jarak untuk mengwq 2- Sudah mencapai jarak safar Seseorang baru boleh mengqashar shalat jika sudah mencapai jarak yang ditentukan oleh para fuqaha sebagai jarak disebut telah bersafar. Jika telah memenuhi jarak tersebut barulah disebut sebagai musafir. Berapakah jarak itu? Para ulama berselisih pendapat mengenai batasan jarak sehingga disebut safar sehingga boleh mengqashar shalat. Ada tiga pendapat dalam hal ini: a- Jarak disebut safar jika telah mencapai 48 mil atau 85 km. Ini pendapat kebanyakan ulama. b- Disebut safar jika telah melakukan perjalanan dengan berjalan selama tiga hari tiga malam. c- Tidak ada batasan untuk jarak safar, selama sudah disebut safar, maka sudah boleh mengqashar shalat. Inilah pendapat Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah, Ibnul Qayyim dan madzhab Zhahiri. Ibnu Taimiyah rahimahullah menjelaskan, “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sendiri tidak memberikan batasan untuk jarak safar, tidak juga memberikan batasan waktu atau pun tempat. Berbagai pendapat yang diutarakan dalam masalah ini saling kontradiksi. Dalil yang menyebutkan adanya batasan tidak bisa dijadikan alasan karena saling kontradiksi. Untuk menentukan batasan disebut safar amatlah sulit karena bumi sendiri sulit untuk diukur dengan ukuran jarak tertentu dalam mayoritas safar. Pergerakan musafir pun berbeda-beda. Hendaklah kita tetap membawa makna mutlak sebagaimana disebutkan oleh syari’at. Begitu pula jika syari’at mengaitkan dengan sesuatu, kita juga harus menetapkan demikian pula. Initnya, setiap musafir boleh mengqashar shalat di setiap keadaan yang disebut safar. Begitu pula tetap berlaku berbagai hukum safar seperti mengqashar shalat, shalat di atas kendaraan dan mengusap khuf.” (Majmu’ Al Fatawa, 24: 12-13). Kesimpulan: Pendapat yang lebih kuat dalam masalah ini adalah pendapat ketiga. Selama suatu perjalanan disebut safar baik menempuh jarak dekat maupun jauh, maka boleh mengqashar shalat. Kalau mau disebut safar, maka ia akan berkata, “saya akan safar”, bukan sekedar berkata, “saya akan pergi”. (Lihat Shahih Fiqh Sunnah, 1: 481). Kalau sulit untuk menentukan itu safar ataukah tidak, maka pendapat jumhur (mayoritas ulama) bisa digunakan yaitu memakai jarak 85 km. Berarti jika telah menempuh jarak 85 km dari akhir bangunan di kotanya, maka sudah disebut safar. Wallahu a’lam. Silakan baca artikel: Jarak Disebut Safar yang Boleh Qashar Shalat 3- Sudah keluar dari bangunan terakhir dari negerinya. Qashar shalat baru bisa dilakukan jika seseorang keluar dari tempat ia bermukim. Jika ia keluar dari rumah terakhir dari kotanya, ketika itu barulah shalat bisa diqashar menjadi dua raka’at. Dalilnya, عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ – رضى الله عنه – قَالَ صَلَّى النَّبِىُّ – صلى الله عليه وسلم – بِالْمَدِينَةِ أَرْبَعًا ، وَبِذِى الْحُلَيْفَةِ رَكْعَتَيْنِ “Dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah shalat di Madinah empat raka’at, dan di Dzul Hulaifah (saat ini disebut dengan: Bir Ali) shalat sebanyak dua raka’at.” (HR. Bukhari no. 1089 dan Muslim no. 690). 4- Disyaratkan niat qashar untuk setiap shalat. Disyaratkan untuk mengqashar shalat, sudah ada niat sejak takbiratul ihram untuk setiap shalat. Semoga bermanfaat bagi para musafir.   Referensi: Al Mawsu’ah Al Fiqhiyyah, terbitan Kementrian Agama Kuwait, juz ke-27, hal. 275-279. — Selesai disusun ba’da Ashar, 3 Rajab 1436 H di Pesantren Darush Sholihin Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Ikuti update artikel Rumaysho.Com di Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat (sudah 3,6 juta fans), Facebook Muhammad Abduh Tuasikal, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom Untuk bertanya pada Ustadz, cukup tulis pertanyaan di kolom komentar. Jika ada kesempatan, beliau akan jawab. Tagsqashar shalat Safar


Seorang musafir boleh mengqashar shalat yang empat raka’at menjadi dua raka’at asalkan memenuhi empat syarat berikut: 1- Niat untuk bersafar Yang mengqashar shalat dipersyaratkan berniat safar. Ini syarat dari seluruh fuqoha. Namun ulama Syafi’iyah, Malikiyah dan Hambali menyaratkan safar yang boleh shalatnya diqashar adalah safar yang bukan maksiat. Yang ingin bermaksiat saat safar, tak boleh mengqashar shalat seperti perampok jalanan. Karena keringanan tidak bisa diperoleh oleh pelaku maksiat. Jika keringanan itu dibolehkan pada safar maksiat, itu sama saja mendukung maksiat. Ketika awal safar berniat maksiat, lalu di tengah-tengah mengurungkannya dan bertaubat, maka boleh mengqashar shalat dari safar yang tersisa selama safar tersebut sudah memenuhi jarak untuk mengwq 2- Sudah mencapai jarak safar Seseorang baru boleh mengqashar shalat jika sudah mencapai jarak yang ditentukan oleh para fuqaha sebagai jarak disebut telah bersafar. Jika telah memenuhi jarak tersebut barulah disebut sebagai musafir. Berapakah jarak itu? Para ulama berselisih pendapat mengenai batasan jarak sehingga disebut safar sehingga boleh mengqashar shalat. Ada tiga pendapat dalam hal ini: a- Jarak disebut safar jika telah mencapai 48 mil atau 85 km. Ini pendapat kebanyakan ulama. b- Disebut safar jika telah melakukan perjalanan dengan berjalan selama tiga hari tiga malam. c- Tidak ada batasan untuk jarak safar, selama sudah disebut safar, maka sudah boleh mengqashar shalat. Inilah pendapat Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah, Ibnul Qayyim dan madzhab Zhahiri. Ibnu Taimiyah rahimahullah menjelaskan, “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sendiri tidak memberikan batasan untuk jarak safar, tidak juga memberikan batasan waktu atau pun tempat. Berbagai pendapat yang diutarakan dalam masalah ini saling kontradiksi. Dalil yang menyebutkan adanya batasan tidak bisa dijadikan alasan karena saling kontradiksi. Untuk menentukan batasan disebut safar amatlah sulit karena bumi sendiri sulit untuk diukur dengan ukuran jarak tertentu dalam mayoritas safar. Pergerakan musafir pun berbeda-beda. Hendaklah kita tetap membawa makna mutlak sebagaimana disebutkan oleh syari’at. Begitu pula jika syari’at mengaitkan dengan sesuatu, kita juga harus menetapkan demikian pula. Initnya, setiap musafir boleh mengqashar shalat di setiap keadaan yang disebut safar. Begitu pula tetap berlaku berbagai hukum safar seperti mengqashar shalat, shalat di atas kendaraan dan mengusap khuf.” (Majmu’ Al Fatawa, 24: 12-13). Kesimpulan: Pendapat yang lebih kuat dalam masalah ini adalah pendapat ketiga. Selama suatu perjalanan disebut safar baik menempuh jarak dekat maupun jauh, maka boleh mengqashar shalat. Kalau mau disebut safar, maka ia akan berkata, “saya akan safar”, bukan sekedar berkata, “saya akan pergi”. (Lihat Shahih Fiqh Sunnah, 1: 481). Kalau sulit untuk menentukan itu safar ataukah tidak, maka pendapat jumhur (mayoritas ulama) bisa digunakan yaitu memakai jarak 85 km. Berarti jika telah menempuh jarak 85 km dari akhir bangunan di kotanya, maka sudah disebut safar. Wallahu a’lam. Silakan baca artikel: Jarak Disebut Safar yang Boleh Qashar Shalat 3- Sudah keluar dari bangunan terakhir dari negerinya. Qashar shalat baru bisa dilakukan jika seseorang keluar dari tempat ia bermukim. Jika ia keluar dari rumah terakhir dari kotanya, ketika itu barulah shalat bisa diqashar menjadi dua raka’at. Dalilnya, عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ – رضى الله عنه – قَالَ صَلَّى النَّبِىُّ – صلى الله عليه وسلم – بِالْمَدِينَةِ أَرْبَعًا ، وَبِذِى الْحُلَيْفَةِ رَكْعَتَيْنِ “Dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah shalat di Madinah empat raka’at, dan di Dzul Hulaifah (saat ini disebut dengan: Bir Ali) shalat sebanyak dua raka’at.” (HR. Bukhari no. 1089 dan Muslim no. 690). 4- Disyaratkan niat qashar untuk setiap shalat. Disyaratkan untuk mengqashar shalat, sudah ada niat sejak takbiratul ihram untuk setiap shalat. Semoga bermanfaat bagi para musafir.   Referensi: Al Mawsu’ah Al Fiqhiyyah, terbitan Kementrian Agama Kuwait, juz ke-27, hal. 275-279. — Selesai disusun ba’da Ashar, 3 Rajab 1436 H di Pesantren Darush Sholihin Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Ikuti update artikel Rumaysho.Com di Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat (sudah 3,6 juta fans), Facebook Muhammad Abduh Tuasikal, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom Untuk bertanya pada Ustadz, cukup tulis pertanyaan di kolom komentar. Jika ada kesempatan, beliau akan jawab. Tagsqashar shalat Safar

Yang Takut pada Allah, Baginya Dua Surga

Bagi yang takut pada Allah punya keutamaan yang besar. Ia dijanjikan akan mendapatkan dua surga. Allah Ta’ala berfirman, وَلِمَنْ خَافَ مَقَامَ رَبِّهِ جَنَّتَانِ “Dan bagi orang yang takut akan saat menghadap Tuhannya ada dua syurga” (QS. Ar Rahman: 46). Ibnu Katsir rahimahullah menyatakan mengenai ayat di atas, “Siapa yang takut pada maqom Rabbnya nanti kelak pada hari kiamat, sehingga ia: menahan hawa nafsu tidak melampaui batas tidak mementingkan urusan dunia tahu bahwa mengejar akhirat itu lebih baik dan akhirat itu kekal menjalankan kewajiban pada Allah menjauhi larangan Allah maka orang seperti itu pada hari kiamat akan dikaruniai dua surga. Dari ‘Abdullah bin Qais, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, جَنَّتَانِ مِنْ فِضَّةٍ ، آنِيَتُهُمَا وَمَا فِيهِمَا وَجَنَّتَانِ مِنْ ذَهَبٍ آنِيَتُهُمَا وَمَا فِيهِمَا ، وَمَا بَيْنَ الْقَوْمِ وَبَيْنَ أَنْ يَنْظُرُوا إِلَى رَبِّهِمْ إِلاَّ رِدَاءُ الْكِبْرِ عَلَى وَجْهِهِ فِى جَنَّةِ عَدْنٍ “Dua surga itu bejana dan apa yang ada di dalamnya dari perak. Dua surga itu bejana dan apa yang ada di dalamnya dari emas. Tidaklah di antara kaum dan di antara mereka melihat Rabb mereka, melainkan ada pakaian sombong di wajah-Nya di surga ‘Aden (yang tetap).” (HR. Bukhari no. 4878 dan Muslim no. 180). (Shahih Tafsir Ibnu Katsir, 4: 344-345) Apa yang Dimaksud Orang yang Takut pada Allah? Syaikh As Sa’di rahimahullah menyatakan, “Konsekuensi dari orang yang takut pada Allah adalah meninggalkan larangan dan melaksanakan perintah. Itulah yang mendapatkan dua surga. Dua surga itu terdapat bejana, perhiasan, bangunan dan isi lainnya yang terbuat dari emas. Salah satu dari dua surga itu diperuntukkan karena meninggalkan yang diharamkan. Dan surga lainnya diperuntukkan karena melakukan ketaatan yang diperintahkan.” (Tafsir As Sa’di, hal. 880) Semoga Allah menjadikan kita orang yang takut pada Allah.   Referensi: Shahih Tafsir Ibnu Katsir, Syaikh Musthofa Al ‘Adawiy, terbitan Darul Fawaid, cetakan pertama, tahun 1427 H. Tafsir As Sa’di (Taisir Al Karimir Rahman), Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As Sa’di, terbitan Muassasah Ar Risalah, cetakan kedua, tahun 1433 H. — Selesai disusun di Panggang, Gunungkidul @ Darush Sholihin, 2 Rajab 1436 H Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Ikuti update artikel Rumaysho.Com di Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat (sudah 3,6 juta fans), Facebook Muhammad Abduh Tuasikal, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom Untuk bertanya pada Ustadz, cukup tulis pertanyaan di kolom komentar. Jika ada kesempatan, beliau akan jawab. Tagssurga takut Allah

Yang Takut pada Allah, Baginya Dua Surga

Bagi yang takut pada Allah punya keutamaan yang besar. Ia dijanjikan akan mendapatkan dua surga. Allah Ta’ala berfirman, وَلِمَنْ خَافَ مَقَامَ رَبِّهِ جَنَّتَانِ “Dan bagi orang yang takut akan saat menghadap Tuhannya ada dua syurga” (QS. Ar Rahman: 46). Ibnu Katsir rahimahullah menyatakan mengenai ayat di atas, “Siapa yang takut pada maqom Rabbnya nanti kelak pada hari kiamat, sehingga ia: menahan hawa nafsu tidak melampaui batas tidak mementingkan urusan dunia tahu bahwa mengejar akhirat itu lebih baik dan akhirat itu kekal menjalankan kewajiban pada Allah menjauhi larangan Allah maka orang seperti itu pada hari kiamat akan dikaruniai dua surga. Dari ‘Abdullah bin Qais, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, جَنَّتَانِ مِنْ فِضَّةٍ ، آنِيَتُهُمَا وَمَا فِيهِمَا وَجَنَّتَانِ مِنْ ذَهَبٍ آنِيَتُهُمَا وَمَا فِيهِمَا ، وَمَا بَيْنَ الْقَوْمِ وَبَيْنَ أَنْ يَنْظُرُوا إِلَى رَبِّهِمْ إِلاَّ رِدَاءُ الْكِبْرِ عَلَى وَجْهِهِ فِى جَنَّةِ عَدْنٍ “Dua surga itu bejana dan apa yang ada di dalamnya dari perak. Dua surga itu bejana dan apa yang ada di dalamnya dari emas. Tidaklah di antara kaum dan di antara mereka melihat Rabb mereka, melainkan ada pakaian sombong di wajah-Nya di surga ‘Aden (yang tetap).” (HR. Bukhari no. 4878 dan Muslim no. 180). (Shahih Tafsir Ibnu Katsir, 4: 344-345) Apa yang Dimaksud Orang yang Takut pada Allah? Syaikh As Sa’di rahimahullah menyatakan, “Konsekuensi dari orang yang takut pada Allah adalah meninggalkan larangan dan melaksanakan perintah. Itulah yang mendapatkan dua surga. Dua surga itu terdapat bejana, perhiasan, bangunan dan isi lainnya yang terbuat dari emas. Salah satu dari dua surga itu diperuntukkan karena meninggalkan yang diharamkan. Dan surga lainnya diperuntukkan karena melakukan ketaatan yang diperintahkan.” (Tafsir As Sa’di, hal. 880) Semoga Allah menjadikan kita orang yang takut pada Allah.   Referensi: Shahih Tafsir Ibnu Katsir, Syaikh Musthofa Al ‘Adawiy, terbitan Darul Fawaid, cetakan pertama, tahun 1427 H. Tafsir As Sa’di (Taisir Al Karimir Rahman), Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As Sa’di, terbitan Muassasah Ar Risalah, cetakan kedua, tahun 1433 H. — Selesai disusun di Panggang, Gunungkidul @ Darush Sholihin, 2 Rajab 1436 H Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Ikuti update artikel Rumaysho.Com di Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat (sudah 3,6 juta fans), Facebook Muhammad Abduh Tuasikal, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom Untuk bertanya pada Ustadz, cukup tulis pertanyaan di kolom komentar. Jika ada kesempatan, beliau akan jawab. Tagssurga takut Allah
Bagi yang takut pada Allah punya keutamaan yang besar. Ia dijanjikan akan mendapatkan dua surga. Allah Ta’ala berfirman, وَلِمَنْ خَافَ مَقَامَ رَبِّهِ جَنَّتَانِ “Dan bagi orang yang takut akan saat menghadap Tuhannya ada dua syurga” (QS. Ar Rahman: 46). Ibnu Katsir rahimahullah menyatakan mengenai ayat di atas, “Siapa yang takut pada maqom Rabbnya nanti kelak pada hari kiamat, sehingga ia: menahan hawa nafsu tidak melampaui batas tidak mementingkan urusan dunia tahu bahwa mengejar akhirat itu lebih baik dan akhirat itu kekal menjalankan kewajiban pada Allah menjauhi larangan Allah maka orang seperti itu pada hari kiamat akan dikaruniai dua surga. Dari ‘Abdullah bin Qais, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, جَنَّتَانِ مِنْ فِضَّةٍ ، آنِيَتُهُمَا وَمَا فِيهِمَا وَجَنَّتَانِ مِنْ ذَهَبٍ آنِيَتُهُمَا وَمَا فِيهِمَا ، وَمَا بَيْنَ الْقَوْمِ وَبَيْنَ أَنْ يَنْظُرُوا إِلَى رَبِّهِمْ إِلاَّ رِدَاءُ الْكِبْرِ عَلَى وَجْهِهِ فِى جَنَّةِ عَدْنٍ “Dua surga itu bejana dan apa yang ada di dalamnya dari perak. Dua surga itu bejana dan apa yang ada di dalamnya dari emas. Tidaklah di antara kaum dan di antara mereka melihat Rabb mereka, melainkan ada pakaian sombong di wajah-Nya di surga ‘Aden (yang tetap).” (HR. Bukhari no. 4878 dan Muslim no. 180). (Shahih Tafsir Ibnu Katsir, 4: 344-345) Apa yang Dimaksud Orang yang Takut pada Allah? Syaikh As Sa’di rahimahullah menyatakan, “Konsekuensi dari orang yang takut pada Allah adalah meninggalkan larangan dan melaksanakan perintah. Itulah yang mendapatkan dua surga. Dua surga itu terdapat bejana, perhiasan, bangunan dan isi lainnya yang terbuat dari emas. Salah satu dari dua surga itu diperuntukkan karena meninggalkan yang diharamkan. Dan surga lainnya diperuntukkan karena melakukan ketaatan yang diperintahkan.” (Tafsir As Sa’di, hal. 880) Semoga Allah menjadikan kita orang yang takut pada Allah.   Referensi: Shahih Tafsir Ibnu Katsir, Syaikh Musthofa Al ‘Adawiy, terbitan Darul Fawaid, cetakan pertama, tahun 1427 H. Tafsir As Sa’di (Taisir Al Karimir Rahman), Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As Sa’di, terbitan Muassasah Ar Risalah, cetakan kedua, tahun 1433 H. — Selesai disusun di Panggang, Gunungkidul @ Darush Sholihin, 2 Rajab 1436 H Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Ikuti update artikel Rumaysho.Com di Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat (sudah 3,6 juta fans), Facebook Muhammad Abduh Tuasikal, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom Untuk bertanya pada Ustadz, cukup tulis pertanyaan di kolom komentar. Jika ada kesempatan, beliau akan jawab. Tagssurga takut Allah


Bagi yang takut pada Allah punya keutamaan yang besar. Ia dijanjikan akan mendapatkan dua surga. Allah Ta’ala berfirman, وَلِمَنْ خَافَ مَقَامَ رَبِّهِ جَنَّتَانِ “Dan bagi orang yang takut akan saat menghadap Tuhannya ada dua syurga” (QS. Ar Rahman: 46). Ibnu Katsir rahimahullah menyatakan mengenai ayat di atas, “Siapa yang takut pada maqom Rabbnya nanti kelak pada hari kiamat, sehingga ia: menahan hawa nafsu tidak melampaui batas tidak mementingkan urusan dunia tahu bahwa mengejar akhirat itu lebih baik dan akhirat itu kekal menjalankan kewajiban pada Allah menjauhi larangan Allah maka orang seperti itu pada hari kiamat akan dikaruniai dua surga. Dari ‘Abdullah bin Qais, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, جَنَّتَانِ مِنْ فِضَّةٍ ، آنِيَتُهُمَا وَمَا فِيهِمَا وَجَنَّتَانِ مِنْ ذَهَبٍ آنِيَتُهُمَا وَمَا فِيهِمَا ، وَمَا بَيْنَ الْقَوْمِ وَبَيْنَ أَنْ يَنْظُرُوا إِلَى رَبِّهِمْ إِلاَّ رِدَاءُ الْكِبْرِ عَلَى وَجْهِهِ فِى جَنَّةِ عَدْنٍ “Dua surga itu bejana dan apa yang ada di dalamnya dari perak. Dua surga itu bejana dan apa yang ada di dalamnya dari emas. Tidaklah di antara kaum dan di antara mereka melihat Rabb mereka, melainkan ada pakaian sombong di wajah-Nya di surga ‘Aden (yang tetap).” (HR. Bukhari no. 4878 dan Muslim no. 180). (Shahih Tafsir Ibnu Katsir, 4: 344-345) Apa yang Dimaksud Orang yang Takut pada Allah? Syaikh As Sa’di rahimahullah menyatakan, “Konsekuensi dari orang yang takut pada Allah adalah meninggalkan larangan dan melaksanakan perintah. Itulah yang mendapatkan dua surga. Dua surga itu terdapat bejana, perhiasan, bangunan dan isi lainnya yang terbuat dari emas. Salah satu dari dua surga itu diperuntukkan karena meninggalkan yang diharamkan. Dan surga lainnya diperuntukkan karena melakukan ketaatan yang diperintahkan.” (Tafsir As Sa’di, hal. 880) Semoga Allah menjadikan kita orang yang takut pada Allah.   Referensi: Shahih Tafsir Ibnu Katsir, Syaikh Musthofa Al ‘Adawiy, terbitan Darul Fawaid, cetakan pertama, tahun 1427 H. Tafsir As Sa’di (Taisir Al Karimir Rahman), Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As Sa’di, terbitan Muassasah Ar Risalah, cetakan kedua, tahun 1433 H. — Selesai disusun di Panggang, Gunungkidul @ Darush Sholihin, 2 Rajab 1436 H Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Ikuti update artikel Rumaysho.Com di Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat (sudah 3,6 juta fans), Facebook Muhammad Abduh Tuasikal, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom Untuk bertanya pada Ustadz, cukup tulis pertanyaan di kolom komentar. Jika ada kesempatan, beliau akan jawab. Tagssurga takut Allah

Jarak Disebut Safar yang Boleh Qashar Shalat

Berapa jarak yang disebut safar sehingga boleh mengqashar shalat? Para ulama berselisih pendapat mengenai batasan jarak sehingga disebut safar sehingga boleh mengqashar shalat. Ada tiga pendapat dalam hal ini: a- Jarak disebut safar jika telah mencapai 48 mil atau 85 km. Inilah pendapat dari mayoritas ulama dari kalangan Syafi’i, Hambali dan Maliki. Dalil mereka adalah hadits, وَكَانَ ابْنُ عُمَرَ وَابْنُ عَبَّاسٍ – رضى الله عنهم – يَقْصُرَانِ وَيُفْطِرَانِ فِى أَرْبَعَةِ بُرُدٍ وَهْىَ سِتَّةَ عَشَرَ فَرْسَخًا “Dahulu Ibnu ‘Umar dan Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhum mengqashar shalat dan tidak berpuasa ketika bersafar menempuh jarak 4 burud (yaitu: 16 farsakh).” (HR. Bukhari secara mu’allaq –tanpa sanad-. Diwasholkan oleh Al Baihaqi 3: 137. Lihat Al Irwa’ 565) Sanggahan: Hadits di atas bukan menunjukkan batasan jarak disebut bersafar sehingga boleh mengqashar shalat. b- Disebut safar jika telah melakukan perjalanan dengan berjalan selama tiga hari tiga malam. Inilah pendapat ulama Hanafiyah. Dalil mereka adalah hadits dari Ibnu ‘Umar, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لاَ تُسَافِرِ الْمَرْأَةُ ثَلاَثَةَ أَيَّامٍ إِلاَّ مَعَ ذِى مَحْرَمٍ “Janganlah seseorang itu bersafar selama tiga hari kecuali bersama mahramnya.” (HR. Bukhari no. 1086 dan Muslim no. 1338). Begitu pula berdalil dengan hadits ‘Ali, ia berkata, جَعَلَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- ثَلاَثَةَ أَيَّامٍ وَلَيَالِيَهُنَّ لِلْمُسَافِرِ وَيَوْمًا وَلَيْلَةً لِلْمُقِيمِ “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menjadikan tiga hari tiga malam sebagai jangka waktu mengusap khuf bagi musafir, sedangkan sehari semalam untuk mukim.” (HR. Muslim no. 276) Sanggahan: Dua hadits di atas juga tidak menunjukkan batasan jarak safar. c- Tidak ada batasan untuk jarak safar, selama sudah disebut safar, maka sudah boleh mengqashar shalat. Inilah pendapat Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah, Ibnul Qayyim dan madzhab Zhahiri. Ada hadits yang menyebutkan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah menempuh jarak kurang dari yang tadi disebutkan. Namun ketika itu beliau sudah mengqashar shalat. عَنْ يَحْيَى بْنِ يَزِيدَ الْهُنَائِىِّ قَالَ سَأَلْتُ أَنَسَ بْنَ مَالِكٍ عَنْ قَصْرِ الصَّلاَةِ فَقَالَ كَانَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- إِذَا خَرَجَ مَسِيرَةَ ثَلاَثَةِ أَمْيَالٍ أَوْ ثَلاَثَةِ فَرَاسِخَ – شُعْبَةُ الشَّاكُّ – صَلَّى رَكْعَتَيْنِ “Dari Yahya bin Yazid Al Huna-i, ia berkata, “Aku pernah bertanya pada Anas bin Malik mengenai qashar shalat. Anas menyebutkan, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah menempuh jarak 3 mil atau 3 farsakh –Syu’bah ragu akan penyebutan hal ini-, lalu beliau melaksanakan shalat dua raka’at (qashar shalat).” (HR. Muslim no. 691). Ibnu Hajar Al Asqolani menyatakan, وَهُوَ أَصَحّ حَدِيث وَرَدَ فِي بَيَان ذَلِكَ وَأَصْرَحه “Itulah hadits yang paling shahih yang menerangkan masalah jarak safar untuk bisa mengqashar shalat. Itulah hadits yang paling tegas.” (Fathul Bari, 2: 567) Jumhur ulama (mayoritas ulama) yang menyelisihi pendapat di atas, mereka menyanggah bahwa jarak yang dimaksud dalam hadits adalah jarak saat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mulai qashar, bukan jarak tujuan yang ingin dicapai. Dalil lain yang mendukung pendapat ketiga ini adalah hadits dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ – رضى الله عنه – قَالَ صَلَّى النَّبِىُّ – صلى الله عليه وسلم – بِالْمَدِينَةِ أَرْبَعًا ، وَبِذِى الْحُلَيْفَةِ رَكْعَتَيْنِ “Dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah shalat di Madinah empat raka’at, dan di Dzul Hulaifah (saat ini disebut dengan: Bir Ali) shalat sebanyak dua raka’at.” (HR. Bukhari no. 1089 dan Muslim no. 690). Padahal jarak antara Madinah dan Bir Ali hanya sekitar tiga mil. Ibnu Taimiyah rahimahullah menjelaskan, “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sendiri tidak memberikan batasan untuk jarak safar, tidak juga memberikan batasan waktu atau pun tempat. Berbagai pendapat yang diutarakan dalam masalah ini saling kontradiksi. Dalil yang menyebutkan adanya batasan tidak bisa dijadikan alasan karena saling kontradiksi. Untuk menentukan batasan disebut safar amatlah sulit karena bumi sendiri sulit untuk diukur dengan ukuran jarak tertentu dalam mayoritas safar. Pergerakan musafir pun berbeda-beda. Hendaklah kita tetap membawa makna mutlak sebagaimana disebutkan oleh syari’at. Begitu pula jika syari’at mengaitkan dengan sesuatu, kita juga harus menetapkan demikian pula. Initnya, setiap musafir boleh mengqashar shalat di setiap keadaan yang disebut safar. Begitu pula tetap berlaku berbagai hukum safar seperti mengqashar shalat, shalat di atas kendaraan dan mengusap khuf.” (Majmu’ Al Fatawa, 24: 12-13). Kesimpulan: Pendapat yang lebih kuat dalam masalah ini adalah pendapat ketiga. Selama suatu perjalanan disebut safar baik menempuh jarak dekat maupun jauh, maka boleh mengqashar shalat. Kalau mau disebut safar, maka ia akan berkata, “saya akan safar”, bukan sekedar berkata, “saya akan pergi”. (Lihat Shahih Fiqh Sunnah, 1: 481). Kalau sulit untuk menentukan itu safar ataukah tidak, maka pendapat jumhur (mayoritas ulama) bisa digunakan yaitu memakai jarak 85 km. Berarti jika telah menempuh jarak 85 km dari akhir bangunan di kotanya, maka sudah disebut safar. Wallahu a’lam. — Selesai disusun di Darush Sholihin Panggang Gunungkidul, 03:46 PM, 2 Rajab 1436 H Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Ikuti update artikel Rumaysho.Com di Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat (sudah 3,6 juta fans), Facebook Muhammad Abduh Tuasikal, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom Untuk bertanya pada Ustadz, cukup tulis pertanyaan di kolom komentar. Jika ada kesempatan, beliau akan jawab. Tagsqashar shalat Safar

Jarak Disebut Safar yang Boleh Qashar Shalat

Berapa jarak yang disebut safar sehingga boleh mengqashar shalat? Para ulama berselisih pendapat mengenai batasan jarak sehingga disebut safar sehingga boleh mengqashar shalat. Ada tiga pendapat dalam hal ini: a- Jarak disebut safar jika telah mencapai 48 mil atau 85 km. Inilah pendapat dari mayoritas ulama dari kalangan Syafi’i, Hambali dan Maliki. Dalil mereka adalah hadits, وَكَانَ ابْنُ عُمَرَ وَابْنُ عَبَّاسٍ – رضى الله عنهم – يَقْصُرَانِ وَيُفْطِرَانِ فِى أَرْبَعَةِ بُرُدٍ وَهْىَ سِتَّةَ عَشَرَ فَرْسَخًا “Dahulu Ibnu ‘Umar dan Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhum mengqashar shalat dan tidak berpuasa ketika bersafar menempuh jarak 4 burud (yaitu: 16 farsakh).” (HR. Bukhari secara mu’allaq –tanpa sanad-. Diwasholkan oleh Al Baihaqi 3: 137. Lihat Al Irwa’ 565) Sanggahan: Hadits di atas bukan menunjukkan batasan jarak disebut bersafar sehingga boleh mengqashar shalat. b- Disebut safar jika telah melakukan perjalanan dengan berjalan selama tiga hari tiga malam. Inilah pendapat ulama Hanafiyah. Dalil mereka adalah hadits dari Ibnu ‘Umar, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لاَ تُسَافِرِ الْمَرْأَةُ ثَلاَثَةَ أَيَّامٍ إِلاَّ مَعَ ذِى مَحْرَمٍ “Janganlah seseorang itu bersafar selama tiga hari kecuali bersama mahramnya.” (HR. Bukhari no. 1086 dan Muslim no. 1338). Begitu pula berdalil dengan hadits ‘Ali, ia berkata, جَعَلَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- ثَلاَثَةَ أَيَّامٍ وَلَيَالِيَهُنَّ لِلْمُسَافِرِ وَيَوْمًا وَلَيْلَةً لِلْمُقِيمِ “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menjadikan tiga hari tiga malam sebagai jangka waktu mengusap khuf bagi musafir, sedangkan sehari semalam untuk mukim.” (HR. Muslim no. 276) Sanggahan: Dua hadits di atas juga tidak menunjukkan batasan jarak safar. c- Tidak ada batasan untuk jarak safar, selama sudah disebut safar, maka sudah boleh mengqashar shalat. Inilah pendapat Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah, Ibnul Qayyim dan madzhab Zhahiri. Ada hadits yang menyebutkan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah menempuh jarak kurang dari yang tadi disebutkan. Namun ketika itu beliau sudah mengqashar shalat. عَنْ يَحْيَى بْنِ يَزِيدَ الْهُنَائِىِّ قَالَ سَأَلْتُ أَنَسَ بْنَ مَالِكٍ عَنْ قَصْرِ الصَّلاَةِ فَقَالَ كَانَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- إِذَا خَرَجَ مَسِيرَةَ ثَلاَثَةِ أَمْيَالٍ أَوْ ثَلاَثَةِ فَرَاسِخَ – شُعْبَةُ الشَّاكُّ – صَلَّى رَكْعَتَيْنِ “Dari Yahya bin Yazid Al Huna-i, ia berkata, “Aku pernah bertanya pada Anas bin Malik mengenai qashar shalat. Anas menyebutkan, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah menempuh jarak 3 mil atau 3 farsakh –Syu’bah ragu akan penyebutan hal ini-, lalu beliau melaksanakan shalat dua raka’at (qashar shalat).” (HR. Muslim no. 691). Ibnu Hajar Al Asqolani menyatakan, وَهُوَ أَصَحّ حَدِيث وَرَدَ فِي بَيَان ذَلِكَ وَأَصْرَحه “Itulah hadits yang paling shahih yang menerangkan masalah jarak safar untuk bisa mengqashar shalat. Itulah hadits yang paling tegas.” (Fathul Bari, 2: 567) Jumhur ulama (mayoritas ulama) yang menyelisihi pendapat di atas, mereka menyanggah bahwa jarak yang dimaksud dalam hadits adalah jarak saat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mulai qashar, bukan jarak tujuan yang ingin dicapai. Dalil lain yang mendukung pendapat ketiga ini adalah hadits dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ – رضى الله عنه – قَالَ صَلَّى النَّبِىُّ – صلى الله عليه وسلم – بِالْمَدِينَةِ أَرْبَعًا ، وَبِذِى الْحُلَيْفَةِ رَكْعَتَيْنِ “Dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah shalat di Madinah empat raka’at, dan di Dzul Hulaifah (saat ini disebut dengan: Bir Ali) shalat sebanyak dua raka’at.” (HR. Bukhari no. 1089 dan Muslim no. 690). Padahal jarak antara Madinah dan Bir Ali hanya sekitar tiga mil. Ibnu Taimiyah rahimahullah menjelaskan, “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sendiri tidak memberikan batasan untuk jarak safar, tidak juga memberikan batasan waktu atau pun tempat. Berbagai pendapat yang diutarakan dalam masalah ini saling kontradiksi. Dalil yang menyebutkan adanya batasan tidak bisa dijadikan alasan karena saling kontradiksi. Untuk menentukan batasan disebut safar amatlah sulit karena bumi sendiri sulit untuk diukur dengan ukuran jarak tertentu dalam mayoritas safar. Pergerakan musafir pun berbeda-beda. Hendaklah kita tetap membawa makna mutlak sebagaimana disebutkan oleh syari’at. Begitu pula jika syari’at mengaitkan dengan sesuatu, kita juga harus menetapkan demikian pula. Initnya, setiap musafir boleh mengqashar shalat di setiap keadaan yang disebut safar. Begitu pula tetap berlaku berbagai hukum safar seperti mengqashar shalat, shalat di atas kendaraan dan mengusap khuf.” (Majmu’ Al Fatawa, 24: 12-13). Kesimpulan: Pendapat yang lebih kuat dalam masalah ini adalah pendapat ketiga. Selama suatu perjalanan disebut safar baik menempuh jarak dekat maupun jauh, maka boleh mengqashar shalat. Kalau mau disebut safar, maka ia akan berkata, “saya akan safar”, bukan sekedar berkata, “saya akan pergi”. (Lihat Shahih Fiqh Sunnah, 1: 481). Kalau sulit untuk menentukan itu safar ataukah tidak, maka pendapat jumhur (mayoritas ulama) bisa digunakan yaitu memakai jarak 85 km. Berarti jika telah menempuh jarak 85 km dari akhir bangunan di kotanya, maka sudah disebut safar. Wallahu a’lam. — Selesai disusun di Darush Sholihin Panggang Gunungkidul, 03:46 PM, 2 Rajab 1436 H Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Ikuti update artikel Rumaysho.Com di Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat (sudah 3,6 juta fans), Facebook Muhammad Abduh Tuasikal, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom Untuk bertanya pada Ustadz, cukup tulis pertanyaan di kolom komentar. Jika ada kesempatan, beliau akan jawab. Tagsqashar shalat Safar
Berapa jarak yang disebut safar sehingga boleh mengqashar shalat? Para ulama berselisih pendapat mengenai batasan jarak sehingga disebut safar sehingga boleh mengqashar shalat. Ada tiga pendapat dalam hal ini: a- Jarak disebut safar jika telah mencapai 48 mil atau 85 km. Inilah pendapat dari mayoritas ulama dari kalangan Syafi’i, Hambali dan Maliki. Dalil mereka adalah hadits, وَكَانَ ابْنُ عُمَرَ وَابْنُ عَبَّاسٍ – رضى الله عنهم – يَقْصُرَانِ وَيُفْطِرَانِ فِى أَرْبَعَةِ بُرُدٍ وَهْىَ سِتَّةَ عَشَرَ فَرْسَخًا “Dahulu Ibnu ‘Umar dan Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhum mengqashar shalat dan tidak berpuasa ketika bersafar menempuh jarak 4 burud (yaitu: 16 farsakh).” (HR. Bukhari secara mu’allaq –tanpa sanad-. Diwasholkan oleh Al Baihaqi 3: 137. Lihat Al Irwa’ 565) Sanggahan: Hadits di atas bukan menunjukkan batasan jarak disebut bersafar sehingga boleh mengqashar shalat. b- Disebut safar jika telah melakukan perjalanan dengan berjalan selama tiga hari tiga malam. Inilah pendapat ulama Hanafiyah. Dalil mereka adalah hadits dari Ibnu ‘Umar, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لاَ تُسَافِرِ الْمَرْأَةُ ثَلاَثَةَ أَيَّامٍ إِلاَّ مَعَ ذِى مَحْرَمٍ “Janganlah seseorang itu bersafar selama tiga hari kecuali bersama mahramnya.” (HR. Bukhari no. 1086 dan Muslim no. 1338). Begitu pula berdalil dengan hadits ‘Ali, ia berkata, جَعَلَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- ثَلاَثَةَ أَيَّامٍ وَلَيَالِيَهُنَّ لِلْمُسَافِرِ وَيَوْمًا وَلَيْلَةً لِلْمُقِيمِ “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menjadikan tiga hari tiga malam sebagai jangka waktu mengusap khuf bagi musafir, sedangkan sehari semalam untuk mukim.” (HR. Muslim no. 276) Sanggahan: Dua hadits di atas juga tidak menunjukkan batasan jarak safar. c- Tidak ada batasan untuk jarak safar, selama sudah disebut safar, maka sudah boleh mengqashar shalat. Inilah pendapat Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah, Ibnul Qayyim dan madzhab Zhahiri. Ada hadits yang menyebutkan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah menempuh jarak kurang dari yang tadi disebutkan. Namun ketika itu beliau sudah mengqashar shalat. عَنْ يَحْيَى بْنِ يَزِيدَ الْهُنَائِىِّ قَالَ سَأَلْتُ أَنَسَ بْنَ مَالِكٍ عَنْ قَصْرِ الصَّلاَةِ فَقَالَ كَانَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- إِذَا خَرَجَ مَسِيرَةَ ثَلاَثَةِ أَمْيَالٍ أَوْ ثَلاَثَةِ فَرَاسِخَ – شُعْبَةُ الشَّاكُّ – صَلَّى رَكْعَتَيْنِ “Dari Yahya bin Yazid Al Huna-i, ia berkata, “Aku pernah bertanya pada Anas bin Malik mengenai qashar shalat. Anas menyebutkan, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah menempuh jarak 3 mil atau 3 farsakh –Syu’bah ragu akan penyebutan hal ini-, lalu beliau melaksanakan shalat dua raka’at (qashar shalat).” (HR. Muslim no. 691). Ibnu Hajar Al Asqolani menyatakan, وَهُوَ أَصَحّ حَدِيث وَرَدَ فِي بَيَان ذَلِكَ وَأَصْرَحه “Itulah hadits yang paling shahih yang menerangkan masalah jarak safar untuk bisa mengqashar shalat. Itulah hadits yang paling tegas.” (Fathul Bari, 2: 567) Jumhur ulama (mayoritas ulama) yang menyelisihi pendapat di atas, mereka menyanggah bahwa jarak yang dimaksud dalam hadits adalah jarak saat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mulai qashar, bukan jarak tujuan yang ingin dicapai. Dalil lain yang mendukung pendapat ketiga ini adalah hadits dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ – رضى الله عنه – قَالَ صَلَّى النَّبِىُّ – صلى الله عليه وسلم – بِالْمَدِينَةِ أَرْبَعًا ، وَبِذِى الْحُلَيْفَةِ رَكْعَتَيْنِ “Dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah shalat di Madinah empat raka’at, dan di Dzul Hulaifah (saat ini disebut dengan: Bir Ali) shalat sebanyak dua raka’at.” (HR. Bukhari no. 1089 dan Muslim no. 690). Padahal jarak antara Madinah dan Bir Ali hanya sekitar tiga mil. Ibnu Taimiyah rahimahullah menjelaskan, “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sendiri tidak memberikan batasan untuk jarak safar, tidak juga memberikan batasan waktu atau pun tempat. Berbagai pendapat yang diutarakan dalam masalah ini saling kontradiksi. Dalil yang menyebutkan adanya batasan tidak bisa dijadikan alasan karena saling kontradiksi. Untuk menentukan batasan disebut safar amatlah sulit karena bumi sendiri sulit untuk diukur dengan ukuran jarak tertentu dalam mayoritas safar. Pergerakan musafir pun berbeda-beda. Hendaklah kita tetap membawa makna mutlak sebagaimana disebutkan oleh syari’at. Begitu pula jika syari’at mengaitkan dengan sesuatu, kita juga harus menetapkan demikian pula. Initnya, setiap musafir boleh mengqashar shalat di setiap keadaan yang disebut safar. Begitu pula tetap berlaku berbagai hukum safar seperti mengqashar shalat, shalat di atas kendaraan dan mengusap khuf.” (Majmu’ Al Fatawa, 24: 12-13). Kesimpulan: Pendapat yang lebih kuat dalam masalah ini adalah pendapat ketiga. Selama suatu perjalanan disebut safar baik menempuh jarak dekat maupun jauh, maka boleh mengqashar shalat. Kalau mau disebut safar, maka ia akan berkata, “saya akan safar”, bukan sekedar berkata, “saya akan pergi”. (Lihat Shahih Fiqh Sunnah, 1: 481). Kalau sulit untuk menentukan itu safar ataukah tidak, maka pendapat jumhur (mayoritas ulama) bisa digunakan yaitu memakai jarak 85 km. Berarti jika telah menempuh jarak 85 km dari akhir bangunan di kotanya, maka sudah disebut safar. Wallahu a’lam. — Selesai disusun di Darush Sholihin Panggang Gunungkidul, 03:46 PM, 2 Rajab 1436 H Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Ikuti update artikel Rumaysho.Com di Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat (sudah 3,6 juta fans), Facebook Muhammad Abduh Tuasikal, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom Untuk bertanya pada Ustadz, cukup tulis pertanyaan di kolom komentar. Jika ada kesempatan, beliau akan jawab. Tagsqashar shalat Safar


Berapa jarak yang disebut safar sehingga boleh mengqashar shalat? Para ulama berselisih pendapat mengenai batasan jarak sehingga disebut safar sehingga boleh mengqashar shalat. Ada tiga pendapat dalam hal ini: a- Jarak disebut safar jika telah mencapai 48 mil atau 85 km. Inilah pendapat dari mayoritas ulama dari kalangan Syafi’i, Hambali dan Maliki. Dalil mereka adalah hadits, وَكَانَ ابْنُ عُمَرَ وَابْنُ عَبَّاسٍ – رضى الله عنهم – يَقْصُرَانِ وَيُفْطِرَانِ فِى أَرْبَعَةِ بُرُدٍ وَهْىَ سِتَّةَ عَشَرَ فَرْسَخًا “Dahulu Ibnu ‘Umar dan Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhum mengqashar shalat dan tidak berpuasa ketika bersafar menempuh jarak 4 burud (yaitu: 16 farsakh).” (HR. Bukhari secara mu’allaq –tanpa sanad-. Diwasholkan oleh Al Baihaqi 3: 137. Lihat Al Irwa’ 565) Sanggahan: Hadits di atas bukan menunjukkan batasan jarak disebut bersafar sehingga boleh mengqashar shalat. b- Disebut safar jika telah melakukan perjalanan dengan berjalan selama tiga hari tiga malam. Inilah pendapat ulama Hanafiyah. Dalil mereka adalah hadits dari Ibnu ‘Umar, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لاَ تُسَافِرِ الْمَرْأَةُ ثَلاَثَةَ أَيَّامٍ إِلاَّ مَعَ ذِى مَحْرَمٍ “Janganlah seseorang itu bersafar selama tiga hari kecuali bersama mahramnya.” (HR. Bukhari no. 1086 dan Muslim no. 1338). Begitu pula berdalil dengan hadits ‘Ali, ia berkata, جَعَلَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- ثَلاَثَةَ أَيَّامٍ وَلَيَالِيَهُنَّ لِلْمُسَافِرِ وَيَوْمًا وَلَيْلَةً لِلْمُقِيمِ “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menjadikan tiga hari tiga malam sebagai jangka waktu mengusap khuf bagi musafir, sedangkan sehari semalam untuk mukim.” (HR. Muslim no. 276) Sanggahan: Dua hadits di atas juga tidak menunjukkan batasan jarak safar. c- Tidak ada batasan untuk jarak safar, selama sudah disebut safar, maka sudah boleh mengqashar shalat. Inilah pendapat Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah, Ibnul Qayyim dan madzhab Zhahiri. Ada hadits yang menyebutkan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah menempuh jarak kurang dari yang tadi disebutkan. Namun ketika itu beliau sudah mengqashar shalat. عَنْ يَحْيَى بْنِ يَزِيدَ الْهُنَائِىِّ قَالَ سَأَلْتُ أَنَسَ بْنَ مَالِكٍ عَنْ قَصْرِ الصَّلاَةِ فَقَالَ كَانَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- إِذَا خَرَجَ مَسِيرَةَ ثَلاَثَةِ أَمْيَالٍ أَوْ ثَلاَثَةِ فَرَاسِخَ – شُعْبَةُ الشَّاكُّ – صَلَّى رَكْعَتَيْنِ “Dari Yahya bin Yazid Al Huna-i, ia berkata, “Aku pernah bertanya pada Anas bin Malik mengenai qashar shalat. Anas menyebutkan, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah menempuh jarak 3 mil atau 3 farsakh –Syu’bah ragu akan penyebutan hal ini-, lalu beliau melaksanakan shalat dua raka’at (qashar shalat).” (HR. Muslim no. 691). Ibnu Hajar Al Asqolani menyatakan, وَهُوَ أَصَحّ حَدِيث وَرَدَ فِي بَيَان ذَلِكَ وَأَصْرَحه “Itulah hadits yang paling shahih yang menerangkan masalah jarak safar untuk bisa mengqashar shalat. Itulah hadits yang paling tegas.” (Fathul Bari, 2: 567) Jumhur ulama (mayoritas ulama) yang menyelisihi pendapat di atas, mereka menyanggah bahwa jarak yang dimaksud dalam hadits adalah jarak saat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mulai qashar, bukan jarak tujuan yang ingin dicapai. Dalil lain yang mendukung pendapat ketiga ini adalah hadits dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ – رضى الله عنه – قَالَ صَلَّى النَّبِىُّ – صلى الله عليه وسلم – بِالْمَدِينَةِ أَرْبَعًا ، وَبِذِى الْحُلَيْفَةِ رَكْعَتَيْنِ “Dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah shalat di Madinah empat raka’at, dan di Dzul Hulaifah (saat ini disebut dengan: Bir Ali) shalat sebanyak dua raka’at.” (HR. Bukhari no. 1089 dan Muslim no. 690). Padahal jarak antara Madinah dan Bir Ali hanya sekitar tiga mil. Ibnu Taimiyah rahimahullah menjelaskan, “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sendiri tidak memberikan batasan untuk jarak safar, tidak juga memberikan batasan waktu atau pun tempat. Berbagai pendapat yang diutarakan dalam masalah ini saling kontradiksi. Dalil yang menyebutkan adanya batasan tidak bisa dijadikan alasan karena saling kontradiksi. Untuk menentukan batasan disebut safar amatlah sulit karena bumi sendiri sulit untuk diukur dengan ukuran jarak tertentu dalam mayoritas safar. Pergerakan musafir pun berbeda-beda. Hendaklah kita tetap membawa makna mutlak sebagaimana disebutkan oleh syari’at. Begitu pula jika syari’at mengaitkan dengan sesuatu, kita juga harus menetapkan demikian pula. Initnya, setiap musafir boleh mengqashar shalat di setiap keadaan yang disebut safar. Begitu pula tetap berlaku berbagai hukum safar seperti mengqashar shalat, shalat di atas kendaraan dan mengusap khuf.” (Majmu’ Al Fatawa, 24: 12-13). Kesimpulan: Pendapat yang lebih kuat dalam masalah ini adalah pendapat ketiga. Selama suatu perjalanan disebut safar baik menempuh jarak dekat maupun jauh, maka boleh mengqashar shalat. Kalau mau disebut safar, maka ia akan berkata, “saya akan safar”, bukan sekedar berkata, “saya akan pergi”. (Lihat Shahih Fiqh Sunnah, 1: 481). Kalau sulit untuk menentukan itu safar ataukah tidak, maka pendapat jumhur (mayoritas ulama) bisa digunakan yaitu memakai jarak 85 km. Berarti jika telah menempuh jarak 85 km dari akhir bangunan di kotanya, maka sudah disebut safar. Wallahu a’lam. — Selesai disusun di Darush Sholihin Panggang Gunungkidul, 03:46 PM, 2 Rajab 1436 H Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Ikuti update artikel Rumaysho.Com di Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat (sudah 3,6 juta fans), Facebook Muhammad Abduh Tuasikal, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom Untuk bertanya pada Ustadz, cukup tulis pertanyaan di kolom komentar. Jika ada kesempatan, beliau akan jawab. Tagsqashar shalat Safar

Puasa Bulan Rajab Karena Bulan Haram

Apakah boleh berpuasa di bulan Rajab karena bulan tersebut termasuk bulan haram? Jawabannya, boleh. Karena ada hadits yang memerintahkan berpuasa di bulan haram namun dengan catatan tidak mengkhususkan pada hari atau tanggal tertentu pada bulan Rajab. Bulan Rajab termasuk di antara bulan haram. Dari Abu Bakroh, Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam bersabda, الزَّمَانُ قَدِ اسْتَدَارَ كَهَيْئَتِهِ يَوْمَ خَلَقَ السَّمَوَاتِ وَالأَرْضَ ، السَّنَةُ اثْنَا عَشَرَ شَهْرًا ، مِنْهَا أَرْبَعَةٌ حُرُمٌ ، ثَلاَثَةٌ مُتَوَالِيَاتٌ ذُو الْقَعْدَةِ وَذُو الْحِجَّةِ وَالْمُحَرَّمُ ، وَرَجَبُ مُضَرَ الَّذِى بَيْنَ جُمَادَى وَشَعْبَانَ “Setahun berputar sebagaimana keadaannya sejak Allah menciptakan langit dan bumi. Satu tahun itu ada dua belas bulan. Di antaranya ada empat bulan haram (suci). Tiga bulannya berturut-turut yaitu Dzulqo’dah, Dzulhijjah dan Muharram. (Satu bulan lagi adalah) Rajab Mudhor yang terletak antara Jumadil (akhir) dan Sya’ban.” (HR. Bukhari no. 3197 dan Muslim no. 1679) Sufyan Ats Tsauri mengatakan, “Pada bulan-bulan haram, aku sangat senang berpuasa di dalamnya.” (Latho-if Al Ma’arif, hal. 214) Ibnu ’Abbas mengatakan, “Allah mengkhususkan empat bulan tersebut sebagai bulan haram, dianggap sebagai bulan suci, melakukan maksiat pada bulan tersebut dosanya akan lebih besar, dan amalan sholeh yang dilakukan akan menuai pahala yang lebih banyak.” (Latho-if Al Ma’arif, hal. 207) Namun sekali lagi mesti dikatakan boleh berpuasa pada bulan Rajab, namun tidak ada hari khusus yang diistimewakan. Karena yang menyariatkan hari tertentu tidaklah berdalil, atau pensyariatannya berdasarkan hadits dhaif. Begitu pula hadits yang membicarakan puasa Rajab pun dhaif, yang shahih hanyalah karena bulan Rajab adalah bulan haram. Ada anjuran dari sebagian salaf untuk berpuasa di bulan haram seperti perkataan Sufyan Ats Tsauri dan Ibnu ‘Abbas yang dibawakan di atas. Baca dua artikel penting berikut: Puasa Khusus di Bulan Rajab Puasa Hari Tertentu di Bulan Rajab Hanya Allah yang memberi taufik dan hidayah. — Selesai disusun 1:08 PM, 1 Rajab 1436 H di Darush Sholihin Panggang Gunungkidul Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Ikuti update artikel Rumaysho.Com di Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat (sudah 3,6 juta fans), Facebook Muhammad Abduh Tuasikal, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom Untuk bertanya pada Ustadz, cukup tulis pertanyaan di kolom komentar. Jika ada kesempatan, beliau akan jawab. Tagsamalan rajab

Puasa Bulan Rajab Karena Bulan Haram

Apakah boleh berpuasa di bulan Rajab karena bulan tersebut termasuk bulan haram? Jawabannya, boleh. Karena ada hadits yang memerintahkan berpuasa di bulan haram namun dengan catatan tidak mengkhususkan pada hari atau tanggal tertentu pada bulan Rajab. Bulan Rajab termasuk di antara bulan haram. Dari Abu Bakroh, Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam bersabda, الزَّمَانُ قَدِ اسْتَدَارَ كَهَيْئَتِهِ يَوْمَ خَلَقَ السَّمَوَاتِ وَالأَرْضَ ، السَّنَةُ اثْنَا عَشَرَ شَهْرًا ، مِنْهَا أَرْبَعَةٌ حُرُمٌ ، ثَلاَثَةٌ مُتَوَالِيَاتٌ ذُو الْقَعْدَةِ وَذُو الْحِجَّةِ وَالْمُحَرَّمُ ، وَرَجَبُ مُضَرَ الَّذِى بَيْنَ جُمَادَى وَشَعْبَانَ “Setahun berputar sebagaimana keadaannya sejak Allah menciptakan langit dan bumi. Satu tahun itu ada dua belas bulan. Di antaranya ada empat bulan haram (suci). Tiga bulannya berturut-turut yaitu Dzulqo’dah, Dzulhijjah dan Muharram. (Satu bulan lagi adalah) Rajab Mudhor yang terletak antara Jumadil (akhir) dan Sya’ban.” (HR. Bukhari no. 3197 dan Muslim no. 1679) Sufyan Ats Tsauri mengatakan, “Pada bulan-bulan haram, aku sangat senang berpuasa di dalamnya.” (Latho-if Al Ma’arif, hal. 214) Ibnu ’Abbas mengatakan, “Allah mengkhususkan empat bulan tersebut sebagai bulan haram, dianggap sebagai bulan suci, melakukan maksiat pada bulan tersebut dosanya akan lebih besar, dan amalan sholeh yang dilakukan akan menuai pahala yang lebih banyak.” (Latho-if Al Ma’arif, hal. 207) Namun sekali lagi mesti dikatakan boleh berpuasa pada bulan Rajab, namun tidak ada hari khusus yang diistimewakan. Karena yang menyariatkan hari tertentu tidaklah berdalil, atau pensyariatannya berdasarkan hadits dhaif. Begitu pula hadits yang membicarakan puasa Rajab pun dhaif, yang shahih hanyalah karena bulan Rajab adalah bulan haram. Ada anjuran dari sebagian salaf untuk berpuasa di bulan haram seperti perkataan Sufyan Ats Tsauri dan Ibnu ‘Abbas yang dibawakan di atas. Baca dua artikel penting berikut: Puasa Khusus di Bulan Rajab Puasa Hari Tertentu di Bulan Rajab Hanya Allah yang memberi taufik dan hidayah. — Selesai disusun 1:08 PM, 1 Rajab 1436 H di Darush Sholihin Panggang Gunungkidul Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Ikuti update artikel Rumaysho.Com di Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat (sudah 3,6 juta fans), Facebook Muhammad Abduh Tuasikal, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom Untuk bertanya pada Ustadz, cukup tulis pertanyaan di kolom komentar. Jika ada kesempatan, beliau akan jawab. Tagsamalan rajab
Apakah boleh berpuasa di bulan Rajab karena bulan tersebut termasuk bulan haram? Jawabannya, boleh. Karena ada hadits yang memerintahkan berpuasa di bulan haram namun dengan catatan tidak mengkhususkan pada hari atau tanggal tertentu pada bulan Rajab. Bulan Rajab termasuk di antara bulan haram. Dari Abu Bakroh, Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam bersabda, الزَّمَانُ قَدِ اسْتَدَارَ كَهَيْئَتِهِ يَوْمَ خَلَقَ السَّمَوَاتِ وَالأَرْضَ ، السَّنَةُ اثْنَا عَشَرَ شَهْرًا ، مِنْهَا أَرْبَعَةٌ حُرُمٌ ، ثَلاَثَةٌ مُتَوَالِيَاتٌ ذُو الْقَعْدَةِ وَذُو الْحِجَّةِ وَالْمُحَرَّمُ ، وَرَجَبُ مُضَرَ الَّذِى بَيْنَ جُمَادَى وَشَعْبَانَ “Setahun berputar sebagaimana keadaannya sejak Allah menciptakan langit dan bumi. Satu tahun itu ada dua belas bulan. Di antaranya ada empat bulan haram (suci). Tiga bulannya berturut-turut yaitu Dzulqo’dah, Dzulhijjah dan Muharram. (Satu bulan lagi adalah) Rajab Mudhor yang terletak antara Jumadil (akhir) dan Sya’ban.” (HR. Bukhari no. 3197 dan Muslim no. 1679) Sufyan Ats Tsauri mengatakan, “Pada bulan-bulan haram, aku sangat senang berpuasa di dalamnya.” (Latho-if Al Ma’arif, hal. 214) Ibnu ’Abbas mengatakan, “Allah mengkhususkan empat bulan tersebut sebagai bulan haram, dianggap sebagai bulan suci, melakukan maksiat pada bulan tersebut dosanya akan lebih besar, dan amalan sholeh yang dilakukan akan menuai pahala yang lebih banyak.” (Latho-if Al Ma’arif, hal. 207) Namun sekali lagi mesti dikatakan boleh berpuasa pada bulan Rajab, namun tidak ada hari khusus yang diistimewakan. Karena yang menyariatkan hari tertentu tidaklah berdalil, atau pensyariatannya berdasarkan hadits dhaif. Begitu pula hadits yang membicarakan puasa Rajab pun dhaif, yang shahih hanyalah karena bulan Rajab adalah bulan haram. Ada anjuran dari sebagian salaf untuk berpuasa di bulan haram seperti perkataan Sufyan Ats Tsauri dan Ibnu ‘Abbas yang dibawakan di atas. Baca dua artikel penting berikut: Puasa Khusus di Bulan Rajab Puasa Hari Tertentu di Bulan Rajab Hanya Allah yang memberi taufik dan hidayah. — Selesai disusun 1:08 PM, 1 Rajab 1436 H di Darush Sholihin Panggang Gunungkidul Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Ikuti update artikel Rumaysho.Com di Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat (sudah 3,6 juta fans), Facebook Muhammad Abduh Tuasikal, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom Untuk bertanya pada Ustadz, cukup tulis pertanyaan di kolom komentar. Jika ada kesempatan, beliau akan jawab. Tagsamalan rajab


Apakah boleh berpuasa di bulan Rajab karena bulan tersebut termasuk bulan haram? Jawabannya, boleh. Karena ada hadits yang memerintahkan berpuasa di bulan haram namun dengan catatan tidak mengkhususkan pada hari atau tanggal tertentu pada bulan Rajab. Bulan Rajab termasuk di antara bulan haram. Dari Abu Bakroh, Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam bersabda, الزَّمَانُ قَدِ اسْتَدَارَ كَهَيْئَتِهِ يَوْمَ خَلَقَ السَّمَوَاتِ وَالأَرْضَ ، السَّنَةُ اثْنَا عَشَرَ شَهْرًا ، مِنْهَا أَرْبَعَةٌ حُرُمٌ ، ثَلاَثَةٌ مُتَوَالِيَاتٌ ذُو الْقَعْدَةِ وَذُو الْحِجَّةِ وَالْمُحَرَّمُ ، وَرَجَبُ مُضَرَ الَّذِى بَيْنَ جُمَادَى وَشَعْبَانَ “Setahun berputar sebagaimana keadaannya sejak Allah menciptakan langit dan bumi. Satu tahun itu ada dua belas bulan. Di antaranya ada empat bulan haram (suci). Tiga bulannya berturut-turut yaitu Dzulqo’dah, Dzulhijjah dan Muharram. (Satu bulan lagi adalah) Rajab Mudhor yang terletak antara Jumadil (akhir) dan Sya’ban.” (HR. Bukhari no. 3197 dan Muslim no. 1679) Sufyan Ats Tsauri mengatakan, “Pada bulan-bulan haram, aku sangat senang berpuasa di dalamnya.” (Latho-if Al Ma’arif, hal. 214) Ibnu ’Abbas mengatakan, “Allah mengkhususkan empat bulan tersebut sebagai bulan haram, dianggap sebagai bulan suci, melakukan maksiat pada bulan tersebut dosanya akan lebih besar, dan amalan sholeh yang dilakukan akan menuai pahala yang lebih banyak.” (Latho-if Al Ma’arif, hal. 207) Namun sekali lagi mesti dikatakan boleh berpuasa pada bulan Rajab, namun tidak ada hari khusus yang diistimewakan. Karena yang menyariatkan hari tertentu tidaklah berdalil, atau pensyariatannya berdasarkan hadits dhaif. Begitu pula hadits yang membicarakan puasa Rajab pun dhaif, yang shahih hanyalah karena bulan Rajab adalah bulan haram. Ada anjuran dari sebagian salaf untuk berpuasa di bulan haram seperti perkataan Sufyan Ats Tsauri dan Ibnu ‘Abbas yang dibawakan di atas. Baca dua artikel penting berikut: Puasa Khusus di Bulan Rajab Puasa Hari Tertentu di Bulan Rajab Hanya Allah yang memberi taufik dan hidayah. — Selesai disusun 1:08 PM, 1 Rajab 1436 H di Darush Sholihin Panggang Gunungkidul Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Ikuti update artikel Rumaysho.Com di Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat (sudah 3,6 juta fans), Facebook Muhammad Abduh Tuasikal, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom Untuk bertanya pada Ustadz, cukup tulis pertanyaan di kolom komentar. Jika ada kesempatan, beliau akan jawab. Tagsamalan rajab

Hati-Hati Share Berita Bisa Jadi Dituduh Dusta

Ada saja yang bisa dijadikan berita koran. Padahal sebenarnya amat bahaya jika kita menceritakan setiap apa yang kita dengar. Karena kadang berita tersebut benar dan kadang dusta. Maka perlu hati-hati dan selektif dan share atau menyebar suatu berita, apalagi berita koran, atau hanya kabar burung. Begini haditsnya, Hafsh bin ‘Ashim, dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda, كَفَى بِالْمَرْءِ كَذِبًا أَنْ يُحَدِّثَ بِكُلِّ مَا سَمِعَ “Cukup seseorang dikatakan dusta, jika ia menceritakan segala apa yang ia dengar.” (HR. Muslim no. 5). Imam Nawawi rahimahullah membawakan hadits di atas pada Shahih Muslim dalam judul Bab “Larangan membicarakan semua yang didengar.” Imam Nawawi rahimahullah dalam Syarh Shahih Muslim ketika menjelaskan hadits di atas menyatakan, “Seseorang bisa dikatakan berdusta, karena berita yang didengar bisa jadi ditambah-tambah. Adapun makna hadits dan atsar yang ada dalam bab ini berisi peringatan membicarakan setiap apa yang didengar oleh manusia. Karena yang didengar bisa jadi benar, bisa jadi dusta. Itulah kebiasaan yang terjadi di tengah-tengah kita. Jika seseorang menceritakan setiap apa yang ia dengar, maka ia telah berdusta karena memberitakan sesuatu yang sebenarnya tidak terjadi. Menurut pendapat yang paling tepat, dusta itu adalah memberitakan sesuatu yang sebenarnya tidak terjadi. Dalam hal ini tidak dipersyaratkan kesengajaan. Namun kalau dengan sengaja, maka itu syarat orang tersebut dikenai dosa. Wallahu a’lam.” Jadi hati-hatilah share berita koran. Wallahu waliyyut taufiq. — Selesai disusun di Panggang, Gunungkidul @Darush Sholihin, Shubuh hari 29 Jumadats Tsaniyyah 1436 H Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Ikuti update artikel Rumaysho.Com di Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat (sudah 3,6 juta fans), Facebook Muhammad Abduh Tuasikal, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom Untuk bertanya pada Ustadz, cukup tulis pertanyaan di kolom komentar. Jika ada kesempatan, beliau akan jawab. Tagsjujur

Hati-Hati Share Berita Bisa Jadi Dituduh Dusta

Ada saja yang bisa dijadikan berita koran. Padahal sebenarnya amat bahaya jika kita menceritakan setiap apa yang kita dengar. Karena kadang berita tersebut benar dan kadang dusta. Maka perlu hati-hati dan selektif dan share atau menyebar suatu berita, apalagi berita koran, atau hanya kabar burung. Begini haditsnya, Hafsh bin ‘Ashim, dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda, كَفَى بِالْمَرْءِ كَذِبًا أَنْ يُحَدِّثَ بِكُلِّ مَا سَمِعَ “Cukup seseorang dikatakan dusta, jika ia menceritakan segala apa yang ia dengar.” (HR. Muslim no. 5). Imam Nawawi rahimahullah membawakan hadits di atas pada Shahih Muslim dalam judul Bab “Larangan membicarakan semua yang didengar.” Imam Nawawi rahimahullah dalam Syarh Shahih Muslim ketika menjelaskan hadits di atas menyatakan, “Seseorang bisa dikatakan berdusta, karena berita yang didengar bisa jadi ditambah-tambah. Adapun makna hadits dan atsar yang ada dalam bab ini berisi peringatan membicarakan setiap apa yang didengar oleh manusia. Karena yang didengar bisa jadi benar, bisa jadi dusta. Itulah kebiasaan yang terjadi di tengah-tengah kita. Jika seseorang menceritakan setiap apa yang ia dengar, maka ia telah berdusta karena memberitakan sesuatu yang sebenarnya tidak terjadi. Menurut pendapat yang paling tepat, dusta itu adalah memberitakan sesuatu yang sebenarnya tidak terjadi. Dalam hal ini tidak dipersyaratkan kesengajaan. Namun kalau dengan sengaja, maka itu syarat orang tersebut dikenai dosa. Wallahu a’lam.” Jadi hati-hatilah share berita koran. Wallahu waliyyut taufiq. — Selesai disusun di Panggang, Gunungkidul @Darush Sholihin, Shubuh hari 29 Jumadats Tsaniyyah 1436 H Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Ikuti update artikel Rumaysho.Com di Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat (sudah 3,6 juta fans), Facebook Muhammad Abduh Tuasikal, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom Untuk bertanya pada Ustadz, cukup tulis pertanyaan di kolom komentar. Jika ada kesempatan, beliau akan jawab. Tagsjujur
Ada saja yang bisa dijadikan berita koran. Padahal sebenarnya amat bahaya jika kita menceritakan setiap apa yang kita dengar. Karena kadang berita tersebut benar dan kadang dusta. Maka perlu hati-hati dan selektif dan share atau menyebar suatu berita, apalagi berita koran, atau hanya kabar burung. Begini haditsnya, Hafsh bin ‘Ashim, dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda, كَفَى بِالْمَرْءِ كَذِبًا أَنْ يُحَدِّثَ بِكُلِّ مَا سَمِعَ “Cukup seseorang dikatakan dusta, jika ia menceritakan segala apa yang ia dengar.” (HR. Muslim no. 5). Imam Nawawi rahimahullah membawakan hadits di atas pada Shahih Muslim dalam judul Bab “Larangan membicarakan semua yang didengar.” Imam Nawawi rahimahullah dalam Syarh Shahih Muslim ketika menjelaskan hadits di atas menyatakan, “Seseorang bisa dikatakan berdusta, karena berita yang didengar bisa jadi ditambah-tambah. Adapun makna hadits dan atsar yang ada dalam bab ini berisi peringatan membicarakan setiap apa yang didengar oleh manusia. Karena yang didengar bisa jadi benar, bisa jadi dusta. Itulah kebiasaan yang terjadi di tengah-tengah kita. Jika seseorang menceritakan setiap apa yang ia dengar, maka ia telah berdusta karena memberitakan sesuatu yang sebenarnya tidak terjadi. Menurut pendapat yang paling tepat, dusta itu adalah memberitakan sesuatu yang sebenarnya tidak terjadi. Dalam hal ini tidak dipersyaratkan kesengajaan. Namun kalau dengan sengaja, maka itu syarat orang tersebut dikenai dosa. Wallahu a’lam.” Jadi hati-hatilah share berita koran. Wallahu waliyyut taufiq. — Selesai disusun di Panggang, Gunungkidul @Darush Sholihin, Shubuh hari 29 Jumadats Tsaniyyah 1436 H Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Ikuti update artikel Rumaysho.Com di Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat (sudah 3,6 juta fans), Facebook Muhammad Abduh Tuasikal, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom Untuk bertanya pada Ustadz, cukup tulis pertanyaan di kolom komentar. Jika ada kesempatan, beliau akan jawab. Tagsjujur


Ada saja yang bisa dijadikan berita koran. Padahal sebenarnya amat bahaya jika kita menceritakan setiap apa yang kita dengar. Karena kadang berita tersebut benar dan kadang dusta. Maka perlu hati-hati dan selektif dan share atau menyebar suatu berita, apalagi berita koran, atau hanya kabar burung. Begini haditsnya, Hafsh bin ‘Ashim, dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda, كَفَى بِالْمَرْءِ كَذِبًا أَنْ يُحَدِّثَ بِكُلِّ مَا سَمِعَ “Cukup seseorang dikatakan dusta, jika ia menceritakan segala apa yang ia dengar.” (HR. Muslim no. 5). Imam Nawawi rahimahullah membawakan hadits di atas pada Shahih Muslim dalam judul Bab “Larangan membicarakan semua yang didengar.” Imam Nawawi rahimahullah dalam Syarh Shahih Muslim ketika menjelaskan hadits di atas menyatakan, “Seseorang bisa dikatakan berdusta, karena berita yang didengar bisa jadi ditambah-tambah. Adapun makna hadits dan atsar yang ada dalam bab ini berisi peringatan membicarakan setiap apa yang didengar oleh manusia. Karena yang didengar bisa jadi benar, bisa jadi dusta. Itulah kebiasaan yang terjadi di tengah-tengah kita. Jika seseorang menceritakan setiap apa yang ia dengar, maka ia telah berdusta karena memberitakan sesuatu yang sebenarnya tidak terjadi. Menurut pendapat yang paling tepat, dusta itu adalah memberitakan sesuatu yang sebenarnya tidak terjadi. Dalam hal ini tidak dipersyaratkan kesengajaan. Namun kalau dengan sengaja, maka itu syarat orang tersebut dikenai dosa. Wallahu a’lam.” Jadi hati-hatilah share berita koran. Wallahu waliyyut taufiq. — Selesai disusun di Panggang, Gunungkidul @Darush Sholihin, Shubuh hari 29 Jumadats Tsaniyyah 1436 H Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Ikuti update artikel Rumaysho.Com di Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat (sudah 3,6 juta fans), Facebook Muhammad Abduh Tuasikal, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom Untuk bertanya pada Ustadz, cukup tulis pertanyaan di kolom komentar. Jika ada kesempatan, beliau akan jawab. Tagsjujur
Prev     Next