Faedah dari Dua Ayat Terakhir Surat Al Baqarah (1)

Dua ayat terakhir dari surat Al-Baqarah ini patut dikaji karena keutamaan yang ada di dalamnya yaitu disebutkan bahwa siapa yang membacanya, maka akan mendapatkan kecukupan. Adapun kali ini, kita gali terlebih dahulu faedah dari dua ayat tersebut. Untuk serial pertama ini kita bahas ayat 285. Allah Ta’ala berfirman, آَمَنَ الرَّسُولُ بِمَا أُنْزِلَ إِلَيْهِ مِنْ رَبِّهِ وَالْمُؤْمِنُونَ كُلٌّ آَمَنَ بِاللَّهِ وَمَلَائِكَتِهِ وَكُتُبِهِ وَرُسُلِهِ لَا نُفَرِّقُ بَيْنَ أَحَدٍ مِنْ رُسُلِهِ وَقَالُوا سَمِعْنَا وَأَطَعْنَا غُفْرَانَكَ رَبَّنَا وَإِلَيْكَ الْمَصِيرُ (285) لَا يُكَلِّفُ اللَّهُ نَفْسًا إِلَّا وُسْعَهَا لَهَا مَا كَسَبَتْ وَعَلَيْهَا مَا اكْتَسَبَتْ رَبَّنَا لَا تُؤَاخِذْنَا إِنْ نَسِينَا أَوْ أَخْطَأْنَا رَبَّنَا وَلَا تَحْمِلْ عَلَيْنَا إِصْرًا كَمَا حَمَلْتَهُ عَلَى الَّذِينَ مِنْ قَبْلِنَا رَبَّنَا وَلَا تُحَمِّلْنَا مَا لَا طَاقَةَ لَنَا بِهِ وَاعْفُ عَنَّا وَاغْفِرْ لَنَا وَارْحَمْنَا أَنْتَ مَوْلَانَا فَانْصُرْنَا عَلَى الْقَوْمِ الْكَافِرِينَ (286) “Rasul telah beriman kepada Al Quran yang diturunkan kepadanya dari Rabbnya, demikian pula orang-orang yang beriman. Semuanya beriman kepada Allah, malaikat-malaikat-Nya, kitab-kitab-Nya dan rasul-rasul-Nya. (Mereka mengatakan): “Kami tidak membeda-bedakan antara seseorang pun (dengan yang lain) dari rasul-rasul-Nya”, dan mereka mengatakan: “Kami dengar dan kami taat.” (Mereka berdoa): “Ampunilah kami ya Rabb kami dan kepada Engkaulah tempat kembali.” Allah tidak membebani seseorang melainkan sesuai dengan kesanggupannya. Ia mendapat pahala (dari kebajikan) yang diusahakannya dan ia mendapat siksa (dari kejahatan) yang dikerjakannya. (Mereka berdoa): “Ya Rabb kami, janganlah Engkau hukum kami jika kami lupa atau kami tersalah. Ya Rabb kami, janganlah Engkau bebankan kepada kami beban yang berat sebagaimana Engkau bebankan kepada orang-orang sebelum kami. Ya Rabb kami, janganlah Engkau pikulkan kepada kami apa yang tak sanggup kami memikulnya. Beri ma’aflah kami; ampunilah kami; dan rahmatilah kami. Engkaulah Penolong kami, maka tolonglah kami terhadap kaum yang kafir.” (QS. Al-Baqarah: 285-286) Ada beberapa faedah yang diambil dari ayat di atas: 1- Rasul –yaitu Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam– dan orang beriman, semuanya mau beriman pada Al-Qur’an yang diturunkan dari sisi Allah. Mereka semua mau patuh dan taat pada Allah serta senantiasa meminta pengampunan dari Allah Ta’ala. 2- Rasul dan orang beriman beriman kepada Allah, malaikat, kitab, dan para Rasul tanpa membeda-bedakan satu dan lainnya. 3- Beriman kepada Allah adalah menetapkan secara sempurna tanpa ada keraguan yaitu: beriman akan keberadaan Allah, beriman bahwa Allah satu-satunya yang memiliki sifat rububiyah yang sempurna, beriman bahwa Allah satu-satunya illah (sesembahan) yang berhak disembah, beriman bahwa Allah memiliki nama dan sifat yang sempurna, baik sifat yang Allah kabarkan tentang diri-Nya atau yang dikabarkan oleh Rasul-Nya, baik beriman secara global dan terperinci, juga menyucikan Allah dari permisalan dan penolakan dari berbagai sifat kekurangan. 4- Beriman kepada malaikat yaitu beriman secara global dan terperinci sebagaimana telah disebutkan dalam syari’at. Ada pula malaikat yang tidak kita ketahui yang juga harus kita Imani. 5- Beriman kepada kitab itu baik kitab yang kita ketahui dan yang tidak kita ketahui. Yang kita tahu seperti taurat pada Nabi Musa, Injil pada Nabi Isa, Zabur pada Nabi Daud, Shuhuf pada Nabi Ibrahim dan Musa. Ada pula yang tidak kita ketahui yang mesti kita imani secara global. 6- Kitab sebelumnya ada yang saling menasekh atau menghapus satu dan lainnya. Sampai semua syariat sebelumnya dihapus dengan syariat Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam sebagai penutup para Nabi dan Rasul. 7- Rasul adalah seorang pria yang Allah beri wahyu kepadanya dan diperintahkan untuk menyampaikannya pada manusia. Rasul ada yang diketahui dan wajib bagi kita beriman kepadanya secara terperinci, ada pula rasul yang tidak kita ketahui yang kita imani secara global. 8- Kita tidak membedakan para rasul dalam hal iman. Kita tetap beriman pada Musa dan Isa. Walaupun dari sisi keutamaan, ada Rasul yang lebih mulia dari yang lain. Begitu pula dari sisi mengamalkan syari’at itu berbeda-beda. Kita selaku umat Islam hanya menjalankan syariat Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam karena syariat beliau telah menghapus syariat sebelumnya. 9- Rasul Muhammad dan orang beriman berkata, kami dengar dan taat. Maksudnya kami dengar setiap yang diperintah dan dilarang, bukan seperti orang-orang yang berkata kami dengar, lantas durhaka. 10- Ketika menjalankan perintah atau menjauhi larangan tersebut pasti ada kekurangan, karenanya disyari’atkan untuk meminta ampun terus menerus. 11- Kepada Allah-lah kita semua akan kembali, lalu akan dibalas setiap amalan yang baik dan buruk yang telah kita lakukan. Semoga bermanfaat. Bersambung insya Allah.   Referensi: Ahkam Al-Qur’an Al Karim. Cetakan pertama tahun 1428 H. Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin. Penerbit Madarul Wathan. Shahih Tafsir Ibnu Katsir. Cetakan pertama tahun 1427 H. Musthafa bin Al-‘Adawi. Penerbit Darul Fawaid dan Dar Ibnu Rajab. Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim. Cetakan pertama tahun 1431 H. Ibnu Katsir. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Tafsir As-Sa’di. Cetakan ketiga tahun 1433 H. Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di. Penerbit Muassasah Ar Risalah. Tafsir Al-Jalalain. Cetakan kedua tahun 1422 H. Jalaluddin Al-Mahalli dan Jalaluddin As-Suyuthi. Penerbit Darus Salam. — Selesai disusun di Panggang, Gunungkidul, 17 Rajab 1436 H, 05:08 AM Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Ikuti update artikel Rumaysho.Com di Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat (sudah 3,6 juta fans), Facebook Muhammad Abduh Tuasikal, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom Untuk bertanya pada Ustadz, cukup tulis pertanyaan di kolom komentar. Jika ada kesempatan, beliau akan jawab. Tagsadab al quran al baqarah

Faedah dari Dua Ayat Terakhir Surat Al Baqarah (1)

Dua ayat terakhir dari surat Al-Baqarah ini patut dikaji karena keutamaan yang ada di dalamnya yaitu disebutkan bahwa siapa yang membacanya, maka akan mendapatkan kecukupan. Adapun kali ini, kita gali terlebih dahulu faedah dari dua ayat tersebut. Untuk serial pertama ini kita bahas ayat 285. Allah Ta’ala berfirman, آَمَنَ الرَّسُولُ بِمَا أُنْزِلَ إِلَيْهِ مِنْ رَبِّهِ وَالْمُؤْمِنُونَ كُلٌّ آَمَنَ بِاللَّهِ وَمَلَائِكَتِهِ وَكُتُبِهِ وَرُسُلِهِ لَا نُفَرِّقُ بَيْنَ أَحَدٍ مِنْ رُسُلِهِ وَقَالُوا سَمِعْنَا وَأَطَعْنَا غُفْرَانَكَ رَبَّنَا وَإِلَيْكَ الْمَصِيرُ (285) لَا يُكَلِّفُ اللَّهُ نَفْسًا إِلَّا وُسْعَهَا لَهَا مَا كَسَبَتْ وَعَلَيْهَا مَا اكْتَسَبَتْ رَبَّنَا لَا تُؤَاخِذْنَا إِنْ نَسِينَا أَوْ أَخْطَأْنَا رَبَّنَا وَلَا تَحْمِلْ عَلَيْنَا إِصْرًا كَمَا حَمَلْتَهُ عَلَى الَّذِينَ مِنْ قَبْلِنَا رَبَّنَا وَلَا تُحَمِّلْنَا مَا لَا طَاقَةَ لَنَا بِهِ وَاعْفُ عَنَّا وَاغْفِرْ لَنَا وَارْحَمْنَا أَنْتَ مَوْلَانَا فَانْصُرْنَا عَلَى الْقَوْمِ الْكَافِرِينَ (286) “Rasul telah beriman kepada Al Quran yang diturunkan kepadanya dari Rabbnya, demikian pula orang-orang yang beriman. Semuanya beriman kepada Allah, malaikat-malaikat-Nya, kitab-kitab-Nya dan rasul-rasul-Nya. (Mereka mengatakan): “Kami tidak membeda-bedakan antara seseorang pun (dengan yang lain) dari rasul-rasul-Nya”, dan mereka mengatakan: “Kami dengar dan kami taat.” (Mereka berdoa): “Ampunilah kami ya Rabb kami dan kepada Engkaulah tempat kembali.” Allah tidak membebani seseorang melainkan sesuai dengan kesanggupannya. Ia mendapat pahala (dari kebajikan) yang diusahakannya dan ia mendapat siksa (dari kejahatan) yang dikerjakannya. (Mereka berdoa): “Ya Rabb kami, janganlah Engkau hukum kami jika kami lupa atau kami tersalah. Ya Rabb kami, janganlah Engkau bebankan kepada kami beban yang berat sebagaimana Engkau bebankan kepada orang-orang sebelum kami. Ya Rabb kami, janganlah Engkau pikulkan kepada kami apa yang tak sanggup kami memikulnya. Beri ma’aflah kami; ampunilah kami; dan rahmatilah kami. Engkaulah Penolong kami, maka tolonglah kami terhadap kaum yang kafir.” (QS. Al-Baqarah: 285-286) Ada beberapa faedah yang diambil dari ayat di atas: 1- Rasul –yaitu Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam– dan orang beriman, semuanya mau beriman pada Al-Qur’an yang diturunkan dari sisi Allah. Mereka semua mau patuh dan taat pada Allah serta senantiasa meminta pengampunan dari Allah Ta’ala. 2- Rasul dan orang beriman beriman kepada Allah, malaikat, kitab, dan para Rasul tanpa membeda-bedakan satu dan lainnya. 3- Beriman kepada Allah adalah menetapkan secara sempurna tanpa ada keraguan yaitu: beriman akan keberadaan Allah, beriman bahwa Allah satu-satunya yang memiliki sifat rububiyah yang sempurna, beriman bahwa Allah satu-satunya illah (sesembahan) yang berhak disembah, beriman bahwa Allah memiliki nama dan sifat yang sempurna, baik sifat yang Allah kabarkan tentang diri-Nya atau yang dikabarkan oleh Rasul-Nya, baik beriman secara global dan terperinci, juga menyucikan Allah dari permisalan dan penolakan dari berbagai sifat kekurangan. 4- Beriman kepada malaikat yaitu beriman secara global dan terperinci sebagaimana telah disebutkan dalam syari’at. Ada pula malaikat yang tidak kita ketahui yang juga harus kita Imani. 5- Beriman kepada kitab itu baik kitab yang kita ketahui dan yang tidak kita ketahui. Yang kita tahu seperti taurat pada Nabi Musa, Injil pada Nabi Isa, Zabur pada Nabi Daud, Shuhuf pada Nabi Ibrahim dan Musa. Ada pula yang tidak kita ketahui yang mesti kita imani secara global. 6- Kitab sebelumnya ada yang saling menasekh atau menghapus satu dan lainnya. Sampai semua syariat sebelumnya dihapus dengan syariat Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam sebagai penutup para Nabi dan Rasul. 7- Rasul adalah seorang pria yang Allah beri wahyu kepadanya dan diperintahkan untuk menyampaikannya pada manusia. Rasul ada yang diketahui dan wajib bagi kita beriman kepadanya secara terperinci, ada pula rasul yang tidak kita ketahui yang kita imani secara global. 8- Kita tidak membedakan para rasul dalam hal iman. Kita tetap beriman pada Musa dan Isa. Walaupun dari sisi keutamaan, ada Rasul yang lebih mulia dari yang lain. Begitu pula dari sisi mengamalkan syari’at itu berbeda-beda. Kita selaku umat Islam hanya menjalankan syariat Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam karena syariat beliau telah menghapus syariat sebelumnya. 9- Rasul Muhammad dan orang beriman berkata, kami dengar dan taat. Maksudnya kami dengar setiap yang diperintah dan dilarang, bukan seperti orang-orang yang berkata kami dengar, lantas durhaka. 10- Ketika menjalankan perintah atau menjauhi larangan tersebut pasti ada kekurangan, karenanya disyari’atkan untuk meminta ampun terus menerus. 11- Kepada Allah-lah kita semua akan kembali, lalu akan dibalas setiap amalan yang baik dan buruk yang telah kita lakukan. Semoga bermanfaat. Bersambung insya Allah.   Referensi: Ahkam Al-Qur’an Al Karim. Cetakan pertama tahun 1428 H. Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin. Penerbit Madarul Wathan. Shahih Tafsir Ibnu Katsir. Cetakan pertama tahun 1427 H. Musthafa bin Al-‘Adawi. Penerbit Darul Fawaid dan Dar Ibnu Rajab. Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim. Cetakan pertama tahun 1431 H. Ibnu Katsir. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Tafsir As-Sa’di. Cetakan ketiga tahun 1433 H. Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di. Penerbit Muassasah Ar Risalah. Tafsir Al-Jalalain. Cetakan kedua tahun 1422 H. Jalaluddin Al-Mahalli dan Jalaluddin As-Suyuthi. Penerbit Darus Salam. — Selesai disusun di Panggang, Gunungkidul, 17 Rajab 1436 H, 05:08 AM Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Ikuti update artikel Rumaysho.Com di Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat (sudah 3,6 juta fans), Facebook Muhammad Abduh Tuasikal, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom Untuk bertanya pada Ustadz, cukup tulis pertanyaan di kolom komentar. Jika ada kesempatan, beliau akan jawab. Tagsadab al quran al baqarah
Dua ayat terakhir dari surat Al-Baqarah ini patut dikaji karena keutamaan yang ada di dalamnya yaitu disebutkan bahwa siapa yang membacanya, maka akan mendapatkan kecukupan. Adapun kali ini, kita gali terlebih dahulu faedah dari dua ayat tersebut. Untuk serial pertama ini kita bahas ayat 285. Allah Ta’ala berfirman, آَمَنَ الرَّسُولُ بِمَا أُنْزِلَ إِلَيْهِ مِنْ رَبِّهِ وَالْمُؤْمِنُونَ كُلٌّ آَمَنَ بِاللَّهِ وَمَلَائِكَتِهِ وَكُتُبِهِ وَرُسُلِهِ لَا نُفَرِّقُ بَيْنَ أَحَدٍ مِنْ رُسُلِهِ وَقَالُوا سَمِعْنَا وَأَطَعْنَا غُفْرَانَكَ رَبَّنَا وَإِلَيْكَ الْمَصِيرُ (285) لَا يُكَلِّفُ اللَّهُ نَفْسًا إِلَّا وُسْعَهَا لَهَا مَا كَسَبَتْ وَعَلَيْهَا مَا اكْتَسَبَتْ رَبَّنَا لَا تُؤَاخِذْنَا إِنْ نَسِينَا أَوْ أَخْطَأْنَا رَبَّنَا وَلَا تَحْمِلْ عَلَيْنَا إِصْرًا كَمَا حَمَلْتَهُ عَلَى الَّذِينَ مِنْ قَبْلِنَا رَبَّنَا وَلَا تُحَمِّلْنَا مَا لَا طَاقَةَ لَنَا بِهِ وَاعْفُ عَنَّا وَاغْفِرْ لَنَا وَارْحَمْنَا أَنْتَ مَوْلَانَا فَانْصُرْنَا عَلَى الْقَوْمِ الْكَافِرِينَ (286) “Rasul telah beriman kepada Al Quran yang diturunkan kepadanya dari Rabbnya, demikian pula orang-orang yang beriman. Semuanya beriman kepada Allah, malaikat-malaikat-Nya, kitab-kitab-Nya dan rasul-rasul-Nya. (Mereka mengatakan): “Kami tidak membeda-bedakan antara seseorang pun (dengan yang lain) dari rasul-rasul-Nya”, dan mereka mengatakan: “Kami dengar dan kami taat.” (Mereka berdoa): “Ampunilah kami ya Rabb kami dan kepada Engkaulah tempat kembali.” Allah tidak membebani seseorang melainkan sesuai dengan kesanggupannya. Ia mendapat pahala (dari kebajikan) yang diusahakannya dan ia mendapat siksa (dari kejahatan) yang dikerjakannya. (Mereka berdoa): “Ya Rabb kami, janganlah Engkau hukum kami jika kami lupa atau kami tersalah. Ya Rabb kami, janganlah Engkau bebankan kepada kami beban yang berat sebagaimana Engkau bebankan kepada orang-orang sebelum kami. Ya Rabb kami, janganlah Engkau pikulkan kepada kami apa yang tak sanggup kami memikulnya. Beri ma’aflah kami; ampunilah kami; dan rahmatilah kami. Engkaulah Penolong kami, maka tolonglah kami terhadap kaum yang kafir.” (QS. Al-Baqarah: 285-286) Ada beberapa faedah yang diambil dari ayat di atas: 1- Rasul –yaitu Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam– dan orang beriman, semuanya mau beriman pada Al-Qur’an yang diturunkan dari sisi Allah. Mereka semua mau patuh dan taat pada Allah serta senantiasa meminta pengampunan dari Allah Ta’ala. 2- Rasul dan orang beriman beriman kepada Allah, malaikat, kitab, dan para Rasul tanpa membeda-bedakan satu dan lainnya. 3- Beriman kepada Allah adalah menetapkan secara sempurna tanpa ada keraguan yaitu: beriman akan keberadaan Allah, beriman bahwa Allah satu-satunya yang memiliki sifat rububiyah yang sempurna, beriman bahwa Allah satu-satunya illah (sesembahan) yang berhak disembah, beriman bahwa Allah memiliki nama dan sifat yang sempurna, baik sifat yang Allah kabarkan tentang diri-Nya atau yang dikabarkan oleh Rasul-Nya, baik beriman secara global dan terperinci, juga menyucikan Allah dari permisalan dan penolakan dari berbagai sifat kekurangan. 4- Beriman kepada malaikat yaitu beriman secara global dan terperinci sebagaimana telah disebutkan dalam syari’at. Ada pula malaikat yang tidak kita ketahui yang juga harus kita Imani. 5- Beriman kepada kitab itu baik kitab yang kita ketahui dan yang tidak kita ketahui. Yang kita tahu seperti taurat pada Nabi Musa, Injil pada Nabi Isa, Zabur pada Nabi Daud, Shuhuf pada Nabi Ibrahim dan Musa. Ada pula yang tidak kita ketahui yang mesti kita imani secara global. 6- Kitab sebelumnya ada yang saling menasekh atau menghapus satu dan lainnya. Sampai semua syariat sebelumnya dihapus dengan syariat Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam sebagai penutup para Nabi dan Rasul. 7- Rasul adalah seorang pria yang Allah beri wahyu kepadanya dan diperintahkan untuk menyampaikannya pada manusia. Rasul ada yang diketahui dan wajib bagi kita beriman kepadanya secara terperinci, ada pula rasul yang tidak kita ketahui yang kita imani secara global. 8- Kita tidak membedakan para rasul dalam hal iman. Kita tetap beriman pada Musa dan Isa. Walaupun dari sisi keutamaan, ada Rasul yang lebih mulia dari yang lain. Begitu pula dari sisi mengamalkan syari’at itu berbeda-beda. Kita selaku umat Islam hanya menjalankan syariat Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam karena syariat beliau telah menghapus syariat sebelumnya. 9- Rasul Muhammad dan orang beriman berkata, kami dengar dan taat. Maksudnya kami dengar setiap yang diperintah dan dilarang, bukan seperti orang-orang yang berkata kami dengar, lantas durhaka. 10- Ketika menjalankan perintah atau menjauhi larangan tersebut pasti ada kekurangan, karenanya disyari’atkan untuk meminta ampun terus menerus. 11- Kepada Allah-lah kita semua akan kembali, lalu akan dibalas setiap amalan yang baik dan buruk yang telah kita lakukan. Semoga bermanfaat. Bersambung insya Allah.   Referensi: Ahkam Al-Qur’an Al Karim. Cetakan pertama tahun 1428 H. Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin. Penerbit Madarul Wathan. Shahih Tafsir Ibnu Katsir. Cetakan pertama tahun 1427 H. Musthafa bin Al-‘Adawi. Penerbit Darul Fawaid dan Dar Ibnu Rajab. Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim. Cetakan pertama tahun 1431 H. Ibnu Katsir. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Tafsir As-Sa’di. Cetakan ketiga tahun 1433 H. Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di. Penerbit Muassasah Ar Risalah. Tafsir Al-Jalalain. Cetakan kedua tahun 1422 H. Jalaluddin Al-Mahalli dan Jalaluddin As-Suyuthi. Penerbit Darus Salam. — Selesai disusun di Panggang, Gunungkidul, 17 Rajab 1436 H, 05:08 AM Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Ikuti update artikel Rumaysho.Com di Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat (sudah 3,6 juta fans), Facebook Muhammad Abduh Tuasikal, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom Untuk bertanya pada Ustadz, cukup tulis pertanyaan di kolom komentar. Jika ada kesempatan, beliau akan jawab. Tagsadab al quran al baqarah


Dua ayat terakhir dari surat Al-Baqarah ini patut dikaji karena keutamaan yang ada di dalamnya yaitu disebutkan bahwa siapa yang membacanya, maka akan mendapatkan kecukupan. Adapun kali ini, kita gali terlebih dahulu faedah dari dua ayat tersebut. Untuk serial pertama ini kita bahas ayat 285. Allah Ta’ala berfirman, آَمَنَ الرَّسُولُ بِمَا أُنْزِلَ إِلَيْهِ مِنْ رَبِّهِ وَالْمُؤْمِنُونَ كُلٌّ آَمَنَ بِاللَّهِ وَمَلَائِكَتِهِ وَكُتُبِهِ وَرُسُلِهِ لَا نُفَرِّقُ بَيْنَ أَحَدٍ مِنْ رُسُلِهِ وَقَالُوا سَمِعْنَا وَأَطَعْنَا غُفْرَانَكَ رَبَّنَا وَإِلَيْكَ الْمَصِيرُ (285) لَا يُكَلِّفُ اللَّهُ نَفْسًا إِلَّا وُسْعَهَا لَهَا مَا كَسَبَتْ وَعَلَيْهَا مَا اكْتَسَبَتْ رَبَّنَا لَا تُؤَاخِذْنَا إِنْ نَسِينَا أَوْ أَخْطَأْنَا رَبَّنَا وَلَا تَحْمِلْ عَلَيْنَا إِصْرًا كَمَا حَمَلْتَهُ عَلَى الَّذِينَ مِنْ قَبْلِنَا رَبَّنَا وَلَا تُحَمِّلْنَا مَا لَا طَاقَةَ لَنَا بِهِ وَاعْفُ عَنَّا وَاغْفِرْ لَنَا وَارْحَمْنَا أَنْتَ مَوْلَانَا فَانْصُرْنَا عَلَى الْقَوْمِ الْكَافِرِينَ (286) “Rasul telah beriman kepada Al Quran yang diturunkan kepadanya dari Rabbnya, demikian pula orang-orang yang beriman. Semuanya beriman kepada Allah, malaikat-malaikat-Nya, kitab-kitab-Nya dan rasul-rasul-Nya. (Mereka mengatakan): “Kami tidak membeda-bedakan antara seseorang pun (dengan yang lain) dari rasul-rasul-Nya”, dan mereka mengatakan: “Kami dengar dan kami taat.” (Mereka berdoa): “Ampunilah kami ya Rabb kami dan kepada Engkaulah tempat kembali.” Allah tidak membebani seseorang melainkan sesuai dengan kesanggupannya. Ia mendapat pahala (dari kebajikan) yang diusahakannya dan ia mendapat siksa (dari kejahatan) yang dikerjakannya. (Mereka berdoa): “Ya Rabb kami, janganlah Engkau hukum kami jika kami lupa atau kami tersalah. Ya Rabb kami, janganlah Engkau bebankan kepada kami beban yang berat sebagaimana Engkau bebankan kepada orang-orang sebelum kami. Ya Rabb kami, janganlah Engkau pikulkan kepada kami apa yang tak sanggup kami memikulnya. Beri ma’aflah kami; ampunilah kami; dan rahmatilah kami. Engkaulah Penolong kami, maka tolonglah kami terhadap kaum yang kafir.” (QS. Al-Baqarah: 285-286) Ada beberapa faedah yang diambil dari ayat di atas: 1- Rasul –yaitu Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam– dan orang beriman, semuanya mau beriman pada Al-Qur’an yang diturunkan dari sisi Allah. Mereka semua mau patuh dan taat pada Allah serta senantiasa meminta pengampunan dari Allah Ta’ala. 2- Rasul dan orang beriman beriman kepada Allah, malaikat, kitab, dan para Rasul tanpa membeda-bedakan satu dan lainnya. 3- Beriman kepada Allah adalah menetapkan secara sempurna tanpa ada keraguan yaitu: beriman akan keberadaan Allah, beriman bahwa Allah satu-satunya yang memiliki sifat rububiyah yang sempurna, beriman bahwa Allah satu-satunya illah (sesembahan) yang berhak disembah, beriman bahwa Allah memiliki nama dan sifat yang sempurna, baik sifat yang Allah kabarkan tentang diri-Nya atau yang dikabarkan oleh Rasul-Nya, baik beriman secara global dan terperinci, juga menyucikan Allah dari permisalan dan penolakan dari berbagai sifat kekurangan. 4- Beriman kepada malaikat yaitu beriman secara global dan terperinci sebagaimana telah disebutkan dalam syari’at. Ada pula malaikat yang tidak kita ketahui yang juga harus kita Imani. 5- Beriman kepada kitab itu baik kitab yang kita ketahui dan yang tidak kita ketahui. Yang kita tahu seperti taurat pada Nabi Musa, Injil pada Nabi Isa, Zabur pada Nabi Daud, Shuhuf pada Nabi Ibrahim dan Musa. Ada pula yang tidak kita ketahui yang mesti kita imani secara global. 6- Kitab sebelumnya ada yang saling menasekh atau menghapus satu dan lainnya. Sampai semua syariat sebelumnya dihapus dengan syariat Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam sebagai penutup para Nabi dan Rasul. 7- Rasul adalah seorang pria yang Allah beri wahyu kepadanya dan diperintahkan untuk menyampaikannya pada manusia. Rasul ada yang diketahui dan wajib bagi kita beriman kepadanya secara terperinci, ada pula rasul yang tidak kita ketahui yang kita imani secara global. 8- Kita tidak membedakan para rasul dalam hal iman. Kita tetap beriman pada Musa dan Isa. Walaupun dari sisi keutamaan, ada Rasul yang lebih mulia dari yang lain. Begitu pula dari sisi mengamalkan syari’at itu berbeda-beda. Kita selaku umat Islam hanya menjalankan syariat Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam karena syariat beliau telah menghapus syariat sebelumnya. 9- Rasul Muhammad dan orang beriman berkata, kami dengar dan taat. Maksudnya kami dengar setiap yang diperintah dan dilarang, bukan seperti orang-orang yang berkata kami dengar, lantas durhaka. 10- Ketika menjalankan perintah atau menjauhi larangan tersebut pasti ada kekurangan, karenanya disyari’atkan untuk meminta ampun terus menerus. 11- Kepada Allah-lah kita semua akan kembali, lalu akan dibalas setiap amalan yang baik dan buruk yang telah kita lakukan. Semoga bermanfaat. Bersambung insya Allah.   Referensi: Ahkam Al-Qur’an Al Karim. Cetakan pertama tahun 1428 H. Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin. Penerbit Madarul Wathan. Shahih Tafsir Ibnu Katsir. Cetakan pertama tahun 1427 H. Musthafa bin Al-‘Adawi. Penerbit Darul Fawaid dan Dar Ibnu Rajab. Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim. Cetakan pertama tahun 1431 H. Ibnu Katsir. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Tafsir As-Sa’di. Cetakan ketiga tahun 1433 H. Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di. Penerbit Muassasah Ar Risalah. Tafsir Al-Jalalain. Cetakan kedua tahun 1422 H. Jalaluddin Al-Mahalli dan Jalaluddin As-Suyuthi. Penerbit Darus Salam. — Selesai disusun di Panggang, Gunungkidul, 17 Rajab 1436 H, 05:08 AM Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Ikuti update artikel Rumaysho.Com di Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat (sudah 3,6 juta fans), Facebook Muhammad Abduh Tuasikal, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom Untuk bertanya pada Ustadz, cukup tulis pertanyaan di kolom komentar. Jika ada kesempatan, beliau akan jawab. Tagsadab al quran al baqarah

Hikmah Ada yang Kaya dan Miskin

Ada yang kaya dan ada yang miskin. Ini semua ada hikmah yang patut kita renungkan. Kali ini penulis utarakan ada lima hikmah di balik penetapan seperti itu. Hikmah 1: Kaya dan Miskin Bentuk Keadilan Allah Allah Ta’ala berfirman, وَاللَّهُ فَضَّلَ بَعْضَكُمْ عَلَى بَعْضٍ فِي الرِّزْقِ “Dan Allah melebihkan sebahagian kamu dari sebagian yang lain dalam hal rezeki.” (QS. An Nahl: 71) Dalam ayat lain disebutkan, وَلَوْ بَسَطَ اللَّهُ الرِّزْقَ لِعِبَادِهِ لَبَغَوْا فِي الْأَرْضِ وَلَكِنْ يُنَزِّلُ بِقَدَرٍ مَا يَشَاءُ إِنَّهُ بِعِبَادِهِ خَبِيرٌ بَصِيرٌ “Dan jikalau Allah melapangkan rezeki kepada hamba-hamba-Nya tentulah mereka akan melampaui batas di muka bumi, tetapi Allah menurunkan apa yang dikehendaki-Nya dengan ukuran. Sesungguhnya Dia Maha Mengetahui (keadaan) hamba-hamba-Nya lagi Maha Melihat.” (QS. Asy Syuraa: 27) Ibnu Katsir rahimahullah lantas menjelaskan, “Seandainya Allah memberi hamba tersebut rezeki lebih dari yang mereka butuh, tentu mereka akan melampaui batas, berlaku kurang ajar satu dan lainnya, serta akan bertingkah sombong.” (Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim, 6: 553) Selanjutnya Ibnu Katsir menjelaskan lagi, “Akan tetapi Allah memberi rezeki pada mereka sesuai dengan pilihan-Nya dan Allah selalu melihat manakah yang maslahat untuk mereka. Allah tentu yang lebih mengetahui manakah yang terbaik untuk mereka. Allah-lah yang memberikan kekayaan bagi mereka yang Dia nilai pantas menerimanya. Dan Allah-lah yang memberikan kefakiran bagi mereka yang Dia nilai pantas menerimanya.” (Idem) Hikmah 2: Ada yang Pantas Kaya dan Pantas Miskin Allah Ta’ala berfirman, إِنَّ رَبَّكَ يَبْسُطُ الرِّزْقَ لِمَنْ يَشَاءُ وَيَقْدِرُ إِنَّهُ كَانَ بِعِبَادِهِ خَبِيرًا بَصِيرًا “Sesungguhnya Tuhanmu melapangkan rezeki kepada siapa yang Dia kehendaki dan menyempitkannya; Sesungguhnya Dia Maha mengetahui lagi Maha melihat akan hamba-hamba-Nya.” (QS. Al Isra’: 30) Dalam ayat di atas, di akhir ayat Allah berfirman (yang artinya), “Sesungguhnya Dia Maha mengetahui lagi Maha melihat akan hamba-hamba-Nya”. Ibnu Katsir menjelaskan maksud penggalan ayat terakhir tersebut, “Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui dan Maha Melihat manakah di antara hamba-Nya yang pantas kaya dan pantas miskin. Sebagaimana disebutkan dalam hadits, إِنَّ مِنْ عِبَادِى مَنْ لاَ يَصْلُحُ إِيْمَانُهُ إِلاَّ بِالغِنَى وَلَوْ أَفْقَرْتُهُ لَكَفَرَ، وَإِنَّ مِنْ عِبَادِى مَنْ لاَ يَصْلُحُ إِيْمَانُهُ إِلاَّ الفَقْر وَلَوْ أَغْنَيْتُهُ لَكَفَرَ “Sesungguhnya di antara hamba-Ku, keimanan barulah menjadi baik jika Allah memberikan kekayaan padanya. Seandainya Allah membuat ia miskin, tentu ia akan kufur. Dan di antara hamba-Ku, keimanan barulah baik jika Allah memberikan kemiskinan padanya. Seandainya Allah membuat ia kaya, tentu ia akan kufur”. (Diriwayatkan oleh Abu Nu’aim dalam Hilyah Al-Auliya’ 8: 318 lewat jalur Al-Hasan bin Yahya Al-Khasyniy, dari Shidqah bin ‘Abdillah, dari Hisyam Al Kanani, dari Anas. Hadits ini dha’if). (Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim, 5: 71) Hikmah 3: Kaya dan Miskin Sama-Sama Ujian Dari Al-Hasan Al-Bashri, ia berkata, كتب عمر بن الخطاب، رضي الله عنه، هذه الرسالة إلى أبي موسى الأشعري: واقنع برزقك من الدنيا، فإن الرحمن فَضَّل بعض عباده على بعض في الرزق، بل يبتلي به كلا فيبتلي من بَسَط له، كيف شُكره لله وأداؤه الحق الذي افترض عليه فيما رزقه وخوله؟ رواه ابن أبي حاتم “Umar bin Al-Khattab radhiyallahu ‘anhu pernah menuliskan surat kepada Abu Musa Al-Asy’ari yang isinya: Merasa cukuplah (qana’ah-lah) dengan rezeki dunia yang telah Allah berikan padamu. Karena Ar-Rahman (Allah Yang Maha Pengasih) mengaruniakan lebih sebagian hamba dari lainnya dalam hal rezeki. Bahkan yang dilapangkan rezeki sebenarnya sedang diuji pula sebagaimana yang kurang dalam hal rezeki. Yang diberi kelapangan rezeki diuji bagaimanakah ia bisa bersyukur dan bagaimanakah ia bisa menunaikan kewajiban dari rezeki yang telah diberikan padanya.” (HR. Ibnu Abi Hatim. Dinuki dari Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim, 4: 696) Hikmah 4: Kaya Bisa Jadi Istidraj (Jebakan Berupa Nikmat yang Disegerakan) Bisa jadi ada yang mendapatkan limpahan rezeki namun ia adalah orang yang gemar maksiat. Ia tempuh jalan kesyirikan –lewat ritual pesugihan- misalnya, dan benar ia cepat kaya. Ketahuilah bahwa mendapatkan limpahan kekayaan seperti itu bukanlah suatu tanda kemuliaan, namun itu adalah istidraj. Istidraj artinya suatu jebakan berupa kelapangan rezeki padahal yang diberi dalam keadaan terus menerus bermaksiat pada Allah. Dari ‘Uqbah bin ‘Amir radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda: إِذَا رَأَيْتَ اللهَ تَعَالَى يُعْطِي الْعَبْدَ مِنَ الدُّنْيَا مَا يُحِبُّ وَهُوَ مُقِيمٌ عَلَى مَعَاصِيْهِ فَإِنَّمَا ذَلِكَ مِنهُ اسْتِدْرَاجٌ “Bila kamu melihat Allah memberi pada hamba dari (perkara) dunia yang diinginkannya, padahal dia terus berada dalam kemaksiatan kepada-Nya, maka (ketahuilah) bahwa hal itu adalah istidraj (jebakan berupa nikmat yang disegerakan) dari Allah.” (HR. Ahmad 4: 145. Syaikh Syu’aib Al Arnauth mengatakan bahwa hadits ini hasan dilihat dari jalur lain). Syaikh As Sa’di menyatakan, “Ketika mereka melupakan peringatan Allah yang diberikan pada mereka, maka dibukakanlah berbagi pintu dunia dan kelezatannya, mereka pun lalai. Sampai mereka bergembira dengan apa yang diberikan pada mereka, akhirnya Allah menyiksa mereka dengan tiba-tiba. Mereka pun berputus asa dari berbagai kebaikan. Seperti itu lebih berat siksanya. Mereka terbuai, lalai, dan tenang dengan keadaan dunia mereka. Namun itu sebenarnya lebih berat hukumannya dan jadi musibah yang besar.” (Tafsir As Sa’di, hal. 260). Hikmah 5: Miskin Bisa Jadi Sebagai Hukuman atas Dosa Ibnu Katsir rahimahullah berkata, “Kekayaan yang diberikan pada sebagian orang bisa jadi sebagai bentuk istidraj (jebakan untuk mereka). Miskin pula sebagai hukuman atas dosa. Moga Allah melindungi kita dari kedua hal itu.” (Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim, 5: 71) Kesulitan dalam hal rezeki bisa jadi sebagai bentuk hukuman atas dosa yang diperbuat. Bisa jadi karena lupa pada Allah dengan meninggalkan shalat, bisa pula sampai pada berbuat syirik pada Allah. Allah Ta’ala berfirman, وَمَا أَصَابَكُمْ مِنْ مُصِيبَةٍ فَبِمَا كَسَبَتْ أَيْدِيكُمْ وَيَعْفُو عَنْ كَثِيرٍ “Dan apa saja musibah yang menimpa kamu maka adalah disebabkan oleh perbuatan tanganmu sendiri, dan Allah memaafkan sebagian besar (dari kesalahan-kesalahanmu).” (QS. Asy Syura: 30). Hanya Allah yang memberi taufik dan hidayah. Semoga mendapatkan pelajaran berharga.   Referensi: Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim. Cetakan pertama tahun 1431 H. Ibnu Katsir. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Tafsir As-Sa’di. Cetakan ketiga tahun 1433 H. Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di. Penerbit Muassasah Ar Risalah. — Selesai disusun di Panggang, Gunungkidul, 17 Rajab 1436 H, 11:06 AM Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Ikuti update artikel Rumaysho.Com di Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat (sudah 3,6 juta fans), Facebook Muhammad Abduh Tuasikal, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom Untuk bertanya pada Ustadz, cukup tulis pertanyaan di kolom komentar. Jika ada kesempatan, beliau akan jawab. Tagshikmah rezeki

Hikmah Ada yang Kaya dan Miskin

Ada yang kaya dan ada yang miskin. Ini semua ada hikmah yang patut kita renungkan. Kali ini penulis utarakan ada lima hikmah di balik penetapan seperti itu. Hikmah 1: Kaya dan Miskin Bentuk Keadilan Allah Allah Ta’ala berfirman, وَاللَّهُ فَضَّلَ بَعْضَكُمْ عَلَى بَعْضٍ فِي الرِّزْقِ “Dan Allah melebihkan sebahagian kamu dari sebagian yang lain dalam hal rezeki.” (QS. An Nahl: 71) Dalam ayat lain disebutkan, وَلَوْ بَسَطَ اللَّهُ الرِّزْقَ لِعِبَادِهِ لَبَغَوْا فِي الْأَرْضِ وَلَكِنْ يُنَزِّلُ بِقَدَرٍ مَا يَشَاءُ إِنَّهُ بِعِبَادِهِ خَبِيرٌ بَصِيرٌ “Dan jikalau Allah melapangkan rezeki kepada hamba-hamba-Nya tentulah mereka akan melampaui batas di muka bumi, tetapi Allah menurunkan apa yang dikehendaki-Nya dengan ukuran. Sesungguhnya Dia Maha Mengetahui (keadaan) hamba-hamba-Nya lagi Maha Melihat.” (QS. Asy Syuraa: 27) Ibnu Katsir rahimahullah lantas menjelaskan, “Seandainya Allah memberi hamba tersebut rezeki lebih dari yang mereka butuh, tentu mereka akan melampaui batas, berlaku kurang ajar satu dan lainnya, serta akan bertingkah sombong.” (Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim, 6: 553) Selanjutnya Ibnu Katsir menjelaskan lagi, “Akan tetapi Allah memberi rezeki pada mereka sesuai dengan pilihan-Nya dan Allah selalu melihat manakah yang maslahat untuk mereka. Allah tentu yang lebih mengetahui manakah yang terbaik untuk mereka. Allah-lah yang memberikan kekayaan bagi mereka yang Dia nilai pantas menerimanya. Dan Allah-lah yang memberikan kefakiran bagi mereka yang Dia nilai pantas menerimanya.” (Idem) Hikmah 2: Ada yang Pantas Kaya dan Pantas Miskin Allah Ta’ala berfirman, إِنَّ رَبَّكَ يَبْسُطُ الرِّزْقَ لِمَنْ يَشَاءُ وَيَقْدِرُ إِنَّهُ كَانَ بِعِبَادِهِ خَبِيرًا بَصِيرًا “Sesungguhnya Tuhanmu melapangkan rezeki kepada siapa yang Dia kehendaki dan menyempitkannya; Sesungguhnya Dia Maha mengetahui lagi Maha melihat akan hamba-hamba-Nya.” (QS. Al Isra’: 30) Dalam ayat di atas, di akhir ayat Allah berfirman (yang artinya), “Sesungguhnya Dia Maha mengetahui lagi Maha melihat akan hamba-hamba-Nya”. Ibnu Katsir menjelaskan maksud penggalan ayat terakhir tersebut, “Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui dan Maha Melihat manakah di antara hamba-Nya yang pantas kaya dan pantas miskin. Sebagaimana disebutkan dalam hadits, إِنَّ مِنْ عِبَادِى مَنْ لاَ يَصْلُحُ إِيْمَانُهُ إِلاَّ بِالغِنَى وَلَوْ أَفْقَرْتُهُ لَكَفَرَ، وَإِنَّ مِنْ عِبَادِى مَنْ لاَ يَصْلُحُ إِيْمَانُهُ إِلاَّ الفَقْر وَلَوْ أَغْنَيْتُهُ لَكَفَرَ “Sesungguhnya di antara hamba-Ku, keimanan barulah menjadi baik jika Allah memberikan kekayaan padanya. Seandainya Allah membuat ia miskin, tentu ia akan kufur. Dan di antara hamba-Ku, keimanan barulah baik jika Allah memberikan kemiskinan padanya. Seandainya Allah membuat ia kaya, tentu ia akan kufur”. (Diriwayatkan oleh Abu Nu’aim dalam Hilyah Al-Auliya’ 8: 318 lewat jalur Al-Hasan bin Yahya Al-Khasyniy, dari Shidqah bin ‘Abdillah, dari Hisyam Al Kanani, dari Anas. Hadits ini dha’if). (Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim, 5: 71) Hikmah 3: Kaya dan Miskin Sama-Sama Ujian Dari Al-Hasan Al-Bashri, ia berkata, كتب عمر بن الخطاب، رضي الله عنه، هذه الرسالة إلى أبي موسى الأشعري: واقنع برزقك من الدنيا، فإن الرحمن فَضَّل بعض عباده على بعض في الرزق، بل يبتلي به كلا فيبتلي من بَسَط له، كيف شُكره لله وأداؤه الحق الذي افترض عليه فيما رزقه وخوله؟ رواه ابن أبي حاتم “Umar bin Al-Khattab radhiyallahu ‘anhu pernah menuliskan surat kepada Abu Musa Al-Asy’ari yang isinya: Merasa cukuplah (qana’ah-lah) dengan rezeki dunia yang telah Allah berikan padamu. Karena Ar-Rahman (Allah Yang Maha Pengasih) mengaruniakan lebih sebagian hamba dari lainnya dalam hal rezeki. Bahkan yang dilapangkan rezeki sebenarnya sedang diuji pula sebagaimana yang kurang dalam hal rezeki. Yang diberi kelapangan rezeki diuji bagaimanakah ia bisa bersyukur dan bagaimanakah ia bisa menunaikan kewajiban dari rezeki yang telah diberikan padanya.” (HR. Ibnu Abi Hatim. Dinuki dari Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim, 4: 696) Hikmah 4: Kaya Bisa Jadi Istidraj (Jebakan Berupa Nikmat yang Disegerakan) Bisa jadi ada yang mendapatkan limpahan rezeki namun ia adalah orang yang gemar maksiat. Ia tempuh jalan kesyirikan –lewat ritual pesugihan- misalnya, dan benar ia cepat kaya. Ketahuilah bahwa mendapatkan limpahan kekayaan seperti itu bukanlah suatu tanda kemuliaan, namun itu adalah istidraj. Istidraj artinya suatu jebakan berupa kelapangan rezeki padahal yang diberi dalam keadaan terus menerus bermaksiat pada Allah. Dari ‘Uqbah bin ‘Amir radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda: إِذَا رَأَيْتَ اللهَ تَعَالَى يُعْطِي الْعَبْدَ مِنَ الدُّنْيَا مَا يُحِبُّ وَهُوَ مُقِيمٌ عَلَى مَعَاصِيْهِ فَإِنَّمَا ذَلِكَ مِنهُ اسْتِدْرَاجٌ “Bila kamu melihat Allah memberi pada hamba dari (perkara) dunia yang diinginkannya, padahal dia terus berada dalam kemaksiatan kepada-Nya, maka (ketahuilah) bahwa hal itu adalah istidraj (jebakan berupa nikmat yang disegerakan) dari Allah.” (HR. Ahmad 4: 145. Syaikh Syu’aib Al Arnauth mengatakan bahwa hadits ini hasan dilihat dari jalur lain). Syaikh As Sa’di menyatakan, “Ketika mereka melupakan peringatan Allah yang diberikan pada mereka, maka dibukakanlah berbagi pintu dunia dan kelezatannya, mereka pun lalai. Sampai mereka bergembira dengan apa yang diberikan pada mereka, akhirnya Allah menyiksa mereka dengan tiba-tiba. Mereka pun berputus asa dari berbagai kebaikan. Seperti itu lebih berat siksanya. Mereka terbuai, lalai, dan tenang dengan keadaan dunia mereka. Namun itu sebenarnya lebih berat hukumannya dan jadi musibah yang besar.” (Tafsir As Sa’di, hal. 260). Hikmah 5: Miskin Bisa Jadi Sebagai Hukuman atas Dosa Ibnu Katsir rahimahullah berkata, “Kekayaan yang diberikan pada sebagian orang bisa jadi sebagai bentuk istidraj (jebakan untuk mereka). Miskin pula sebagai hukuman atas dosa. Moga Allah melindungi kita dari kedua hal itu.” (Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim, 5: 71) Kesulitan dalam hal rezeki bisa jadi sebagai bentuk hukuman atas dosa yang diperbuat. Bisa jadi karena lupa pada Allah dengan meninggalkan shalat, bisa pula sampai pada berbuat syirik pada Allah. Allah Ta’ala berfirman, وَمَا أَصَابَكُمْ مِنْ مُصِيبَةٍ فَبِمَا كَسَبَتْ أَيْدِيكُمْ وَيَعْفُو عَنْ كَثِيرٍ “Dan apa saja musibah yang menimpa kamu maka adalah disebabkan oleh perbuatan tanganmu sendiri, dan Allah memaafkan sebagian besar (dari kesalahan-kesalahanmu).” (QS. Asy Syura: 30). Hanya Allah yang memberi taufik dan hidayah. Semoga mendapatkan pelajaran berharga.   Referensi: Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim. Cetakan pertama tahun 1431 H. Ibnu Katsir. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Tafsir As-Sa’di. Cetakan ketiga tahun 1433 H. Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di. Penerbit Muassasah Ar Risalah. — Selesai disusun di Panggang, Gunungkidul, 17 Rajab 1436 H, 11:06 AM Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Ikuti update artikel Rumaysho.Com di Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat (sudah 3,6 juta fans), Facebook Muhammad Abduh Tuasikal, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom Untuk bertanya pada Ustadz, cukup tulis pertanyaan di kolom komentar. Jika ada kesempatan, beliau akan jawab. Tagshikmah rezeki
Ada yang kaya dan ada yang miskin. Ini semua ada hikmah yang patut kita renungkan. Kali ini penulis utarakan ada lima hikmah di balik penetapan seperti itu. Hikmah 1: Kaya dan Miskin Bentuk Keadilan Allah Allah Ta’ala berfirman, وَاللَّهُ فَضَّلَ بَعْضَكُمْ عَلَى بَعْضٍ فِي الرِّزْقِ “Dan Allah melebihkan sebahagian kamu dari sebagian yang lain dalam hal rezeki.” (QS. An Nahl: 71) Dalam ayat lain disebutkan, وَلَوْ بَسَطَ اللَّهُ الرِّزْقَ لِعِبَادِهِ لَبَغَوْا فِي الْأَرْضِ وَلَكِنْ يُنَزِّلُ بِقَدَرٍ مَا يَشَاءُ إِنَّهُ بِعِبَادِهِ خَبِيرٌ بَصِيرٌ “Dan jikalau Allah melapangkan rezeki kepada hamba-hamba-Nya tentulah mereka akan melampaui batas di muka bumi, tetapi Allah menurunkan apa yang dikehendaki-Nya dengan ukuran. Sesungguhnya Dia Maha Mengetahui (keadaan) hamba-hamba-Nya lagi Maha Melihat.” (QS. Asy Syuraa: 27) Ibnu Katsir rahimahullah lantas menjelaskan, “Seandainya Allah memberi hamba tersebut rezeki lebih dari yang mereka butuh, tentu mereka akan melampaui batas, berlaku kurang ajar satu dan lainnya, serta akan bertingkah sombong.” (Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim, 6: 553) Selanjutnya Ibnu Katsir menjelaskan lagi, “Akan tetapi Allah memberi rezeki pada mereka sesuai dengan pilihan-Nya dan Allah selalu melihat manakah yang maslahat untuk mereka. Allah tentu yang lebih mengetahui manakah yang terbaik untuk mereka. Allah-lah yang memberikan kekayaan bagi mereka yang Dia nilai pantas menerimanya. Dan Allah-lah yang memberikan kefakiran bagi mereka yang Dia nilai pantas menerimanya.” (Idem) Hikmah 2: Ada yang Pantas Kaya dan Pantas Miskin Allah Ta’ala berfirman, إِنَّ رَبَّكَ يَبْسُطُ الرِّزْقَ لِمَنْ يَشَاءُ وَيَقْدِرُ إِنَّهُ كَانَ بِعِبَادِهِ خَبِيرًا بَصِيرًا “Sesungguhnya Tuhanmu melapangkan rezeki kepada siapa yang Dia kehendaki dan menyempitkannya; Sesungguhnya Dia Maha mengetahui lagi Maha melihat akan hamba-hamba-Nya.” (QS. Al Isra’: 30) Dalam ayat di atas, di akhir ayat Allah berfirman (yang artinya), “Sesungguhnya Dia Maha mengetahui lagi Maha melihat akan hamba-hamba-Nya”. Ibnu Katsir menjelaskan maksud penggalan ayat terakhir tersebut, “Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui dan Maha Melihat manakah di antara hamba-Nya yang pantas kaya dan pantas miskin. Sebagaimana disebutkan dalam hadits, إِنَّ مِنْ عِبَادِى مَنْ لاَ يَصْلُحُ إِيْمَانُهُ إِلاَّ بِالغِنَى وَلَوْ أَفْقَرْتُهُ لَكَفَرَ، وَإِنَّ مِنْ عِبَادِى مَنْ لاَ يَصْلُحُ إِيْمَانُهُ إِلاَّ الفَقْر وَلَوْ أَغْنَيْتُهُ لَكَفَرَ “Sesungguhnya di antara hamba-Ku, keimanan barulah menjadi baik jika Allah memberikan kekayaan padanya. Seandainya Allah membuat ia miskin, tentu ia akan kufur. Dan di antara hamba-Ku, keimanan barulah baik jika Allah memberikan kemiskinan padanya. Seandainya Allah membuat ia kaya, tentu ia akan kufur”. (Diriwayatkan oleh Abu Nu’aim dalam Hilyah Al-Auliya’ 8: 318 lewat jalur Al-Hasan bin Yahya Al-Khasyniy, dari Shidqah bin ‘Abdillah, dari Hisyam Al Kanani, dari Anas. Hadits ini dha’if). (Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim, 5: 71) Hikmah 3: Kaya dan Miskin Sama-Sama Ujian Dari Al-Hasan Al-Bashri, ia berkata, كتب عمر بن الخطاب، رضي الله عنه، هذه الرسالة إلى أبي موسى الأشعري: واقنع برزقك من الدنيا، فإن الرحمن فَضَّل بعض عباده على بعض في الرزق، بل يبتلي به كلا فيبتلي من بَسَط له، كيف شُكره لله وأداؤه الحق الذي افترض عليه فيما رزقه وخوله؟ رواه ابن أبي حاتم “Umar bin Al-Khattab radhiyallahu ‘anhu pernah menuliskan surat kepada Abu Musa Al-Asy’ari yang isinya: Merasa cukuplah (qana’ah-lah) dengan rezeki dunia yang telah Allah berikan padamu. Karena Ar-Rahman (Allah Yang Maha Pengasih) mengaruniakan lebih sebagian hamba dari lainnya dalam hal rezeki. Bahkan yang dilapangkan rezeki sebenarnya sedang diuji pula sebagaimana yang kurang dalam hal rezeki. Yang diberi kelapangan rezeki diuji bagaimanakah ia bisa bersyukur dan bagaimanakah ia bisa menunaikan kewajiban dari rezeki yang telah diberikan padanya.” (HR. Ibnu Abi Hatim. Dinuki dari Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim, 4: 696) Hikmah 4: Kaya Bisa Jadi Istidraj (Jebakan Berupa Nikmat yang Disegerakan) Bisa jadi ada yang mendapatkan limpahan rezeki namun ia adalah orang yang gemar maksiat. Ia tempuh jalan kesyirikan –lewat ritual pesugihan- misalnya, dan benar ia cepat kaya. Ketahuilah bahwa mendapatkan limpahan kekayaan seperti itu bukanlah suatu tanda kemuliaan, namun itu adalah istidraj. Istidraj artinya suatu jebakan berupa kelapangan rezeki padahal yang diberi dalam keadaan terus menerus bermaksiat pada Allah. Dari ‘Uqbah bin ‘Amir radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda: إِذَا رَأَيْتَ اللهَ تَعَالَى يُعْطِي الْعَبْدَ مِنَ الدُّنْيَا مَا يُحِبُّ وَهُوَ مُقِيمٌ عَلَى مَعَاصِيْهِ فَإِنَّمَا ذَلِكَ مِنهُ اسْتِدْرَاجٌ “Bila kamu melihat Allah memberi pada hamba dari (perkara) dunia yang diinginkannya, padahal dia terus berada dalam kemaksiatan kepada-Nya, maka (ketahuilah) bahwa hal itu adalah istidraj (jebakan berupa nikmat yang disegerakan) dari Allah.” (HR. Ahmad 4: 145. Syaikh Syu’aib Al Arnauth mengatakan bahwa hadits ini hasan dilihat dari jalur lain). Syaikh As Sa’di menyatakan, “Ketika mereka melupakan peringatan Allah yang diberikan pada mereka, maka dibukakanlah berbagi pintu dunia dan kelezatannya, mereka pun lalai. Sampai mereka bergembira dengan apa yang diberikan pada mereka, akhirnya Allah menyiksa mereka dengan tiba-tiba. Mereka pun berputus asa dari berbagai kebaikan. Seperti itu lebih berat siksanya. Mereka terbuai, lalai, dan tenang dengan keadaan dunia mereka. Namun itu sebenarnya lebih berat hukumannya dan jadi musibah yang besar.” (Tafsir As Sa’di, hal. 260). Hikmah 5: Miskin Bisa Jadi Sebagai Hukuman atas Dosa Ibnu Katsir rahimahullah berkata, “Kekayaan yang diberikan pada sebagian orang bisa jadi sebagai bentuk istidraj (jebakan untuk mereka). Miskin pula sebagai hukuman atas dosa. Moga Allah melindungi kita dari kedua hal itu.” (Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim, 5: 71) Kesulitan dalam hal rezeki bisa jadi sebagai bentuk hukuman atas dosa yang diperbuat. Bisa jadi karena lupa pada Allah dengan meninggalkan shalat, bisa pula sampai pada berbuat syirik pada Allah. Allah Ta’ala berfirman, وَمَا أَصَابَكُمْ مِنْ مُصِيبَةٍ فَبِمَا كَسَبَتْ أَيْدِيكُمْ وَيَعْفُو عَنْ كَثِيرٍ “Dan apa saja musibah yang menimpa kamu maka adalah disebabkan oleh perbuatan tanganmu sendiri, dan Allah memaafkan sebagian besar (dari kesalahan-kesalahanmu).” (QS. Asy Syura: 30). Hanya Allah yang memberi taufik dan hidayah. Semoga mendapatkan pelajaran berharga.   Referensi: Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim. Cetakan pertama tahun 1431 H. Ibnu Katsir. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Tafsir As-Sa’di. Cetakan ketiga tahun 1433 H. Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di. Penerbit Muassasah Ar Risalah. — Selesai disusun di Panggang, Gunungkidul, 17 Rajab 1436 H, 11:06 AM Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Ikuti update artikel Rumaysho.Com di Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat (sudah 3,6 juta fans), Facebook Muhammad Abduh Tuasikal, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom Untuk bertanya pada Ustadz, cukup tulis pertanyaan di kolom komentar. Jika ada kesempatan, beliau akan jawab. Tagshikmah rezeki


Ada yang kaya dan ada yang miskin. Ini semua ada hikmah yang patut kita renungkan. Kali ini penulis utarakan ada lima hikmah di balik penetapan seperti itu. Hikmah 1: Kaya dan Miskin Bentuk Keadilan Allah Allah Ta’ala berfirman, وَاللَّهُ فَضَّلَ بَعْضَكُمْ عَلَى بَعْضٍ فِي الرِّزْقِ “Dan Allah melebihkan sebahagian kamu dari sebagian yang lain dalam hal rezeki.” (QS. An Nahl: 71) Dalam ayat lain disebutkan, وَلَوْ بَسَطَ اللَّهُ الرِّزْقَ لِعِبَادِهِ لَبَغَوْا فِي الْأَرْضِ وَلَكِنْ يُنَزِّلُ بِقَدَرٍ مَا يَشَاءُ إِنَّهُ بِعِبَادِهِ خَبِيرٌ بَصِيرٌ “Dan jikalau Allah melapangkan rezeki kepada hamba-hamba-Nya tentulah mereka akan melampaui batas di muka bumi, tetapi Allah menurunkan apa yang dikehendaki-Nya dengan ukuran. Sesungguhnya Dia Maha Mengetahui (keadaan) hamba-hamba-Nya lagi Maha Melihat.” (QS. Asy Syuraa: 27) Ibnu Katsir rahimahullah lantas menjelaskan, “Seandainya Allah memberi hamba tersebut rezeki lebih dari yang mereka butuh, tentu mereka akan melampaui batas, berlaku kurang ajar satu dan lainnya, serta akan bertingkah sombong.” (Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim, 6: 553) Selanjutnya Ibnu Katsir menjelaskan lagi, “Akan tetapi Allah memberi rezeki pada mereka sesuai dengan pilihan-Nya dan Allah selalu melihat manakah yang maslahat untuk mereka. Allah tentu yang lebih mengetahui manakah yang terbaik untuk mereka. Allah-lah yang memberikan kekayaan bagi mereka yang Dia nilai pantas menerimanya. Dan Allah-lah yang memberikan kefakiran bagi mereka yang Dia nilai pantas menerimanya.” (Idem) Hikmah 2: Ada yang Pantas Kaya dan Pantas Miskin Allah Ta’ala berfirman, إِنَّ رَبَّكَ يَبْسُطُ الرِّزْقَ لِمَنْ يَشَاءُ وَيَقْدِرُ إِنَّهُ كَانَ بِعِبَادِهِ خَبِيرًا بَصِيرًا “Sesungguhnya Tuhanmu melapangkan rezeki kepada siapa yang Dia kehendaki dan menyempitkannya; Sesungguhnya Dia Maha mengetahui lagi Maha melihat akan hamba-hamba-Nya.” (QS. Al Isra’: 30) Dalam ayat di atas, di akhir ayat Allah berfirman (yang artinya), “Sesungguhnya Dia Maha mengetahui lagi Maha melihat akan hamba-hamba-Nya”. Ibnu Katsir menjelaskan maksud penggalan ayat terakhir tersebut, “Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui dan Maha Melihat manakah di antara hamba-Nya yang pantas kaya dan pantas miskin. Sebagaimana disebutkan dalam hadits, إِنَّ مِنْ عِبَادِى مَنْ لاَ يَصْلُحُ إِيْمَانُهُ إِلاَّ بِالغِنَى وَلَوْ أَفْقَرْتُهُ لَكَفَرَ، وَإِنَّ مِنْ عِبَادِى مَنْ لاَ يَصْلُحُ إِيْمَانُهُ إِلاَّ الفَقْر وَلَوْ أَغْنَيْتُهُ لَكَفَرَ “Sesungguhnya di antara hamba-Ku, keimanan barulah menjadi baik jika Allah memberikan kekayaan padanya. Seandainya Allah membuat ia miskin, tentu ia akan kufur. Dan di antara hamba-Ku, keimanan barulah baik jika Allah memberikan kemiskinan padanya. Seandainya Allah membuat ia kaya, tentu ia akan kufur”. (Diriwayatkan oleh Abu Nu’aim dalam Hilyah Al-Auliya’ 8: 318 lewat jalur Al-Hasan bin Yahya Al-Khasyniy, dari Shidqah bin ‘Abdillah, dari Hisyam Al Kanani, dari Anas. Hadits ini dha’if). (Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim, 5: 71) Hikmah 3: Kaya dan Miskin Sama-Sama Ujian Dari Al-Hasan Al-Bashri, ia berkata, كتب عمر بن الخطاب، رضي الله عنه، هذه الرسالة إلى أبي موسى الأشعري: واقنع برزقك من الدنيا، فإن الرحمن فَضَّل بعض عباده على بعض في الرزق، بل يبتلي به كلا فيبتلي من بَسَط له، كيف شُكره لله وأداؤه الحق الذي افترض عليه فيما رزقه وخوله؟ رواه ابن أبي حاتم “Umar bin Al-Khattab radhiyallahu ‘anhu pernah menuliskan surat kepada Abu Musa Al-Asy’ari yang isinya: Merasa cukuplah (qana’ah-lah) dengan rezeki dunia yang telah Allah berikan padamu. Karena Ar-Rahman (Allah Yang Maha Pengasih) mengaruniakan lebih sebagian hamba dari lainnya dalam hal rezeki. Bahkan yang dilapangkan rezeki sebenarnya sedang diuji pula sebagaimana yang kurang dalam hal rezeki. Yang diberi kelapangan rezeki diuji bagaimanakah ia bisa bersyukur dan bagaimanakah ia bisa menunaikan kewajiban dari rezeki yang telah diberikan padanya.” (HR. Ibnu Abi Hatim. Dinuki dari Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim, 4: 696) Hikmah 4: Kaya Bisa Jadi Istidraj (Jebakan Berupa Nikmat yang Disegerakan) Bisa jadi ada yang mendapatkan limpahan rezeki namun ia adalah orang yang gemar maksiat. Ia tempuh jalan kesyirikan –lewat ritual pesugihan- misalnya, dan benar ia cepat kaya. Ketahuilah bahwa mendapatkan limpahan kekayaan seperti itu bukanlah suatu tanda kemuliaan, namun itu adalah istidraj. Istidraj artinya suatu jebakan berupa kelapangan rezeki padahal yang diberi dalam keadaan terus menerus bermaksiat pada Allah. Dari ‘Uqbah bin ‘Amir radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda: إِذَا رَأَيْتَ اللهَ تَعَالَى يُعْطِي الْعَبْدَ مِنَ الدُّنْيَا مَا يُحِبُّ وَهُوَ مُقِيمٌ عَلَى مَعَاصِيْهِ فَإِنَّمَا ذَلِكَ مِنهُ اسْتِدْرَاجٌ “Bila kamu melihat Allah memberi pada hamba dari (perkara) dunia yang diinginkannya, padahal dia terus berada dalam kemaksiatan kepada-Nya, maka (ketahuilah) bahwa hal itu adalah istidraj (jebakan berupa nikmat yang disegerakan) dari Allah.” (HR. Ahmad 4: 145. Syaikh Syu’aib Al Arnauth mengatakan bahwa hadits ini hasan dilihat dari jalur lain). Syaikh As Sa’di menyatakan, “Ketika mereka melupakan peringatan Allah yang diberikan pada mereka, maka dibukakanlah berbagi pintu dunia dan kelezatannya, mereka pun lalai. Sampai mereka bergembira dengan apa yang diberikan pada mereka, akhirnya Allah menyiksa mereka dengan tiba-tiba. Mereka pun berputus asa dari berbagai kebaikan. Seperti itu lebih berat siksanya. Mereka terbuai, lalai, dan tenang dengan keadaan dunia mereka. Namun itu sebenarnya lebih berat hukumannya dan jadi musibah yang besar.” (Tafsir As Sa’di, hal. 260). Hikmah 5: Miskin Bisa Jadi Sebagai Hukuman atas Dosa Ibnu Katsir rahimahullah berkata, “Kekayaan yang diberikan pada sebagian orang bisa jadi sebagai bentuk istidraj (jebakan untuk mereka). Miskin pula sebagai hukuman atas dosa. Moga Allah melindungi kita dari kedua hal itu.” (Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim, 5: 71) Kesulitan dalam hal rezeki bisa jadi sebagai bentuk hukuman atas dosa yang diperbuat. Bisa jadi karena lupa pada Allah dengan meninggalkan shalat, bisa pula sampai pada berbuat syirik pada Allah. Allah Ta’ala berfirman, وَمَا أَصَابَكُمْ مِنْ مُصِيبَةٍ فَبِمَا كَسَبَتْ أَيْدِيكُمْ وَيَعْفُو عَنْ كَثِيرٍ “Dan apa saja musibah yang menimpa kamu maka adalah disebabkan oleh perbuatan tanganmu sendiri, dan Allah memaafkan sebagian besar (dari kesalahan-kesalahanmu).” (QS. Asy Syura: 30). Hanya Allah yang memberi taufik dan hidayah. Semoga mendapatkan pelajaran berharga.   Referensi: Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim. Cetakan pertama tahun 1431 H. Ibnu Katsir. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Tafsir As-Sa’di. Cetakan ketiga tahun 1433 H. Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di. Penerbit Muassasah Ar Risalah. — Selesai disusun di Panggang, Gunungkidul, 17 Rajab 1436 H, 11:06 AM Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Ikuti update artikel Rumaysho.Com di Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat (sudah 3,6 juta fans), Facebook Muhammad Abduh Tuasikal, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom Untuk bertanya pada Ustadz, cukup tulis pertanyaan di kolom komentar. Jika ada kesempatan, beliau akan jawab. Tagshikmah rezeki

Salah Kaprah tentang Hadits Mematikan Lampu Ketika Tidur

Memang ada anjuran memadamkan api sebelum tidur. Namun anjuran tersebut bukanlah anjuran untuk memadamkan lampu listrik yang seperti ada saat ini. Ternyata ada yang salah kaprah dalam memahami hadits-hadits berikut. Tinjauan Hadits Dari Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لاَ تَتْرُكُوا النَّارَ فِى بُيُوتِكُمْ حِينَ تَنَامُونَ “Janganlah biarkan api di rumah kalian (menyala) ketika kalian sedang tidur.” (HR. Bukhari no. 6293 dan Muslim no. 2015) Dari Abu Musa Al Asy’ari radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, احْتَرَقَ بَيْتٌ بِالْمَدِينَةِ عَلَى أَهْلِهِ مِنَ اللَّيْلِ ، فَحُدِّثَ بِشَأْنِهِمُ النَّبِىُّ – صلى الله عليه وسلم – قَالَ « إِنَّ هَذِهِ النَّارَ إِنَّمَا هِىَ عَدُوٌّ لَكُمْ ، فَإِذَا نِمْتُمْ فَأَطْفِئُوهَا عَنْكُمْ » “Ada sebuah rumah di Madinah terbakar mengenai penghuninya pada waktu malam. Kejadian tersebut lantas diceritakan pada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Api ini adalah musuh kalian. Apabila kalian tidur, padamkanlah api.” (HR. Bukhari no. 6293 dan Muslim no. 2016). Dari Jabir radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, « غَطُّوا الإِنَاءَ وَأَوْكُوا السِّقَاءَ وَأَغْلِقُوا الْبَابَ وَأَطْفِئُوا السِّرَاجَ فَإِنَّ الشَّيْطَانَ لاَ يَحُلُّ سِقَاءً وَلاَ يَفْتَحُ بَابًا وَلاَ يَكْشِفُ إِنَاءً فَإِنْ لَمْ يَجِدْ أَحَدُكُمْ إِلاَّ أَنْ يَعْرُضَ عَلَى إِنَائِهِ عُودًا وَيَذْكُرَ اسْمَ اللَّهِ فَلْيَفْعَلْ فَإِنَّ الْفُوَيْسِقَةَ تُضْرِمُ عَلَى أَهْلِ الْبَيْتِ بَيْتَهُمْ » “Tutuplah wadah-wadah, ikatlah kantung air, kuncilah pintu, padamkanlah pelita karena setan tidak bisa membuka ikatan kantung air, tidak bisa membuka pintu, tidak bisa membuka wadah yang tertutup. Jika salah seorang di antara kalian tidak mendapatkan sesuatu untuk menutup wadahnya kecuali dengan sebilah kayu lalu menyebut nama Allah ketika itu, lakukanlah karena tikus bisa membakar rumah yang dapat membahayakan penghuninya.” (HR. Muslim no. 2012). Penjelasan Ulama Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin rahimahullah berkata, “Api itu adalah musuh dari manusia sebagaimana disebutkan dalam hadits di atas. Jika lentera dari api dibiarkan menyala saat tidur, lalu saat itu datanglah tikus, maka tikus itu bisa menajiskan minyak lentera, bahkan bisa menyalakan api yang bisa membakar sebagaimana kejadian di waktu lampau. Yang ada di masa silam, lentera itu berasal dari api dengan menggunakan minyak sebagai bahan bakarnya. Ketika tikus datang, tikus itu bisa menjatuhkan minyak tersebut ke lantai dan akhirnya mengobarkan api. Terjadilah kebakaran yang besar. Itulah mengapa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan untuk memadamkan api saat tidur supaya tidak terjadi kebakaran seperti itu. Untuk zaman ini, semakin berkembangnya zaman, penerangan yang ada menggunakan listrik (bukan lagi api). Ketika seseorang tidur dan lampu listrik tersebut dalam keadaan menyala, tidaklah masalah. Karena yang jadi sebab larangan adalah membiarkan api tersebut menyala. Ini tidak didapati dari lampu dari listrik saat ini.” (Syarh Riyadh Ash-Shalihin, 6: 390). Apa Tidak Ada Larangan Menyalakan Lampu Saat Tidur? Jawabannya, untuk lampu listrik seperti yang ada saat ini tidaklah ada larangan karena kembali ke hukum asal, lampu tersebut boleh terus nyala. Kendati demikian bisa jadi ada dampak kesehatan jika lampu dibiarkan menyala saat tidur. Namun itu masalah lain yang bukan cakupan bahasan hadits yang kami uraikan di atas. Hadits-hadits yang ada jelas menunjukkan yang dilarang adalah membiarkan api terus menyala saat tidur, bukan membiarkan lampu terus menyala. Manfaat Memadamkan Lampu Ada dalam berbagai macam riset yang menunjukkan manfaat memadamkan lampu saat tidur: Tubuh akan menghasilkan hormon melatonin yang berfungsi sebagai penghasil kekebalan tubuh terhadap penyakit. Lebih cepat terlelap tidur. Mengurangi lemak dan menghindarkan dari resiko obesitas (kegemukan). Meningkatkan kinerja otak. Mengurangi resiko global warming. Namun sekali lagi, salah kaprah jika mengartikan api dalam hadits yang kita bahas dengan lampu listrik saat ini karena keduanya jelas berbeda. Pahamilah hadits sesuai konteksnya. Moga Allah memberi kita pemahaman yang lurus dalam memahami Al-Qur’an dan hadits.   Referensi: Syarh Riyadh Ash-Shalihin. Cetakan tahun 1427 H. Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin. Penerbit Madarul Wathan. — Selesai disusun ba’da Zhuhur di Darush Sholihin, 16 Rajab 1436 H Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Ikuti update artikel Rumaysho.Com di Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat (sudah 3,6 juta fans), Facebook Muhammad Abduh Tuasikal, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom Untuk bertanya pada Ustadz, cukup tulis pertanyaan di kolom komentar. Jika ada kesempatan, beliau akan jawab. Tagsadab tidur salah kaprah

Salah Kaprah tentang Hadits Mematikan Lampu Ketika Tidur

Memang ada anjuran memadamkan api sebelum tidur. Namun anjuran tersebut bukanlah anjuran untuk memadamkan lampu listrik yang seperti ada saat ini. Ternyata ada yang salah kaprah dalam memahami hadits-hadits berikut. Tinjauan Hadits Dari Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لاَ تَتْرُكُوا النَّارَ فِى بُيُوتِكُمْ حِينَ تَنَامُونَ “Janganlah biarkan api di rumah kalian (menyala) ketika kalian sedang tidur.” (HR. Bukhari no. 6293 dan Muslim no. 2015) Dari Abu Musa Al Asy’ari radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, احْتَرَقَ بَيْتٌ بِالْمَدِينَةِ عَلَى أَهْلِهِ مِنَ اللَّيْلِ ، فَحُدِّثَ بِشَأْنِهِمُ النَّبِىُّ – صلى الله عليه وسلم – قَالَ « إِنَّ هَذِهِ النَّارَ إِنَّمَا هِىَ عَدُوٌّ لَكُمْ ، فَإِذَا نِمْتُمْ فَأَطْفِئُوهَا عَنْكُمْ » “Ada sebuah rumah di Madinah terbakar mengenai penghuninya pada waktu malam. Kejadian tersebut lantas diceritakan pada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Api ini adalah musuh kalian. Apabila kalian tidur, padamkanlah api.” (HR. Bukhari no. 6293 dan Muslim no. 2016). Dari Jabir radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, « غَطُّوا الإِنَاءَ وَأَوْكُوا السِّقَاءَ وَأَغْلِقُوا الْبَابَ وَأَطْفِئُوا السِّرَاجَ فَإِنَّ الشَّيْطَانَ لاَ يَحُلُّ سِقَاءً وَلاَ يَفْتَحُ بَابًا وَلاَ يَكْشِفُ إِنَاءً فَإِنْ لَمْ يَجِدْ أَحَدُكُمْ إِلاَّ أَنْ يَعْرُضَ عَلَى إِنَائِهِ عُودًا وَيَذْكُرَ اسْمَ اللَّهِ فَلْيَفْعَلْ فَإِنَّ الْفُوَيْسِقَةَ تُضْرِمُ عَلَى أَهْلِ الْبَيْتِ بَيْتَهُمْ » “Tutuplah wadah-wadah, ikatlah kantung air, kuncilah pintu, padamkanlah pelita karena setan tidak bisa membuka ikatan kantung air, tidak bisa membuka pintu, tidak bisa membuka wadah yang tertutup. Jika salah seorang di antara kalian tidak mendapatkan sesuatu untuk menutup wadahnya kecuali dengan sebilah kayu lalu menyebut nama Allah ketika itu, lakukanlah karena tikus bisa membakar rumah yang dapat membahayakan penghuninya.” (HR. Muslim no. 2012). Penjelasan Ulama Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin rahimahullah berkata, “Api itu adalah musuh dari manusia sebagaimana disebutkan dalam hadits di atas. Jika lentera dari api dibiarkan menyala saat tidur, lalu saat itu datanglah tikus, maka tikus itu bisa menajiskan minyak lentera, bahkan bisa menyalakan api yang bisa membakar sebagaimana kejadian di waktu lampau. Yang ada di masa silam, lentera itu berasal dari api dengan menggunakan minyak sebagai bahan bakarnya. Ketika tikus datang, tikus itu bisa menjatuhkan minyak tersebut ke lantai dan akhirnya mengobarkan api. Terjadilah kebakaran yang besar. Itulah mengapa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan untuk memadamkan api saat tidur supaya tidak terjadi kebakaran seperti itu. Untuk zaman ini, semakin berkembangnya zaman, penerangan yang ada menggunakan listrik (bukan lagi api). Ketika seseorang tidur dan lampu listrik tersebut dalam keadaan menyala, tidaklah masalah. Karena yang jadi sebab larangan adalah membiarkan api tersebut menyala. Ini tidak didapati dari lampu dari listrik saat ini.” (Syarh Riyadh Ash-Shalihin, 6: 390). Apa Tidak Ada Larangan Menyalakan Lampu Saat Tidur? Jawabannya, untuk lampu listrik seperti yang ada saat ini tidaklah ada larangan karena kembali ke hukum asal, lampu tersebut boleh terus nyala. Kendati demikian bisa jadi ada dampak kesehatan jika lampu dibiarkan menyala saat tidur. Namun itu masalah lain yang bukan cakupan bahasan hadits yang kami uraikan di atas. Hadits-hadits yang ada jelas menunjukkan yang dilarang adalah membiarkan api terus menyala saat tidur, bukan membiarkan lampu terus menyala. Manfaat Memadamkan Lampu Ada dalam berbagai macam riset yang menunjukkan manfaat memadamkan lampu saat tidur: Tubuh akan menghasilkan hormon melatonin yang berfungsi sebagai penghasil kekebalan tubuh terhadap penyakit. Lebih cepat terlelap tidur. Mengurangi lemak dan menghindarkan dari resiko obesitas (kegemukan). Meningkatkan kinerja otak. Mengurangi resiko global warming. Namun sekali lagi, salah kaprah jika mengartikan api dalam hadits yang kita bahas dengan lampu listrik saat ini karena keduanya jelas berbeda. Pahamilah hadits sesuai konteksnya. Moga Allah memberi kita pemahaman yang lurus dalam memahami Al-Qur’an dan hadits.   Referensi: Syarh Riyadh Ash-Shalihin. Cetakan tahun 1427 H. Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin. Penerbit Madarul Wathan. — Selesai disusun ba’da Zhuhur di Darush Sholihin, 16 Rajab 1436 H Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Ikuti update artikel Rumaysho.Com di Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat (sudah 3,6 juta fans), Facebook Muhammad Abduh Tuasikal, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom Untuk bertanya pada Ustadz, cukup tulis pertanyaan di kolom komentar. Jika ada kesempatan, beliau akan jawab. Tagsadab tidur salah kaprah
Memang ada anjuran memadamkan api sebelum tidur. Namun anjuran tersebut bukanlah anjuran untuk memadamkan lampu listrik yang seperti ada saat ini. Ternyata ada yang salah kaprah dalam memahami hadits-hadits berikut. Tinjauan Hadits Dari Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لاَ تَتْرُكُوا النَّارَ فِى بُيُوتِكُمْ حِينَ تَنَامُونَ “Janganlah biarkan api di rumah kalian (menyala) ketika kalian sedang tidur.” (HR. Bukhari no. 6293 dan Muslim no. 2015) Dari Abu Musa Al Asy’ari radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, احْتَرَقَ بَيْتٌ بِالْمَدِينَةِ عَلَى أَهْلِهِ مِنَ اللَّيْلِ ، فَحُدِّثَ بِشَأْنِهِمُ النَّبِىُّ – صلى الله عليه وسلم – قَالَ « إِنَّ هَذِهِ النَّارَ إِنَّمَا هِىَ عَدُوٌّ لَكُمْ ، فَإِذَا نِمْتُمْ فَأَطْفِئُوهَا عَنْكُمْ » “Ada sebuah rumah di Madinah terbakar mengenai penghuninya pada waktu malam. Kejadian tersebut lantas diceritakan pada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Api ini adalah musuh kalian. Apabila kalian tidur, padamkanlah api.” (HR. Bukhari no. 6293 dan Muslim no. 2016). Dari Jabir radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, « غَطُّوا الإِنَاءَ وَأَوْكُوا السِّقَاءَ وَأَغْلِقُوا الْبَابَ وَأَطْفِئُوا السِّرَاجَ فَإِنَّ الشَّيْطَانَ لاَ يَحُلُّ سِقَاءً وَلاَ يَفْتَحُ بَابًا وَلاَ يَكْشِفُ إِنَاءً فَإِنْ لَمْ يَجِدْ أَحَدُكُمْ إِلاَّ أَنْ يَعْرُضَ عَلَى إِنَائِهِ عُودًا وَيَذْكُرَ اسْمَ اللَّهِ فَلْيَفْعَلْ فَإِنَّ الْفُوَيْسِقَةَ تُضْرِمُ عَلَى أَهْلِ الْبَيْتِ بَيْتَهُمْ » “Tutuplah wadah-wadah, ikatlah kantung air, kuncilah pintu, padamkanlah pelita karena setan tidak bisa membuka ikatan kantung air, tidak bisa membuka pintu, tidak bisa membuka wadah yang tertutup. Jika salah seorang di antara kalian tidak mendapatkan sesuatu untuk menutup wadahnya kecuali dengan sebilah kayu lalu menyebut nama Allah ketika itu, lakukanlah karena tikus bisa membakar rumah yang dapat membahayakan penghuninya.” (HR. Muslim no. 2012). Penjelasan Ulama Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin rahimahullah berkata, “Api itu adalah musuh dari manusia sebagaimana disebutkan dalam hadits di atas. Jika lentera dari api dibiarkan menyala saat tidur, lalu saat itu datanglah tikus, maka tikus itu bisa menajiskan minyak lentera, bahkan bisa menyalakan api yang bisa membakar sebagaimana kejadian di waktu lampau. Yang ada di masa silam, lentera itu berasal dari api dengan menggunakan minyak sebagai bahan bakarnya. Ketika tikus datang, tikus itu bisa menjatuhkan minyak tersebut ke lantai dan akhirnya mengobarkan api. Terjadilah kebakaran yang besar. Itulah mengapa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan untuk memadamkan api saat tidur supaya tidak terjadi kebakaran seperti itu. Untuk zaman ini, semakin berkembangnya zaman, penerangan yang ada menggunakan listrik (bukan lagi api). Ketika seseorang tidur dan lampu listrik tersebut dalam keadaan menyala, tidaklah masalah. Karena yang jadi sebab larangan adalah membiarkan api tersebut menyala. Ini tidak didapati dari lampu dari listrik saat ini.” (Syarh Riyadh Ash-Shalihin, 6: 390). Apa Tidak Ada Larangan Menyalakan Lampu Saat Tidur? Jawabannya, untuk lampu listrik seperti yang ada saat ini tidaklah ada larangan karena kembali ke hukum asal, lampu tersebut boleh terus nyala. Kendati demikian bisa jadi ada dampak kesehatan jika lampu dibiarkan menyala saat tidur. Namun itu masalah lain yang bukan cakupan bahasan hadits yang kami uraikan di atas. Hadits-hadits yang ada jelas menunjukkan yang dilarang adalah membiarkan api terus menyala saat tidur, bukan membiarkan lampu terus menyala. Manfaat Memadamkan Lampu Ada dalam berbagai macam riset yang menunjukkan manfaat memadamkan lampu saat tidur: Tubuh akan menghasilkan hormon melatonin yang berfungsi sebagai penghasil kekebalan tubuh terhadap penyakit. Lebih cepat terlelap tidur. Mengurangi lemak dan menghindarkan dari resiko obesitas (kegemukan). Meningkatkan kinerja otak. Mengurangi resiko global warming. Namun sekali lagi, salah kaprah jika mengartikan api dalam hadits yang kita bahas dengan lampu listrik saat ini karena keduanya jelas berbeda. Pahamilah hadits sesuai konteksnya. Moga Allah memberi kita pemahaman yang lurus dalam memahami Al-Qur’an dan hadits.   Referensi: Syarh Riyadh Ash-Shalihin. Cetakan tahun 1427 H. Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin. Penerbit Madarul Wathan. — Selesai disusun ba’da Zhuhur di Darush Sholihin, 16 Rajab 1436 H Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Ikuti update artikel Rumaysho.Com di Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat (sudah 3,6 juta fans), Facebook Muhammad Abduh Tuasikal, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom Untuk bertanya pada Ustadz, cukup tulis pertanyaan di kolom komentar. Jika ada kesempatan, beliau akan jawab. Tagsadab tidur salah kaprah


Memang ada anjuran memadamkan api sebelum tidur. Namun anjuran tersebut bukanlah anjuran untuk memadamkan lampu listrik yang seperti ada saat ini. Ternyata ada yang salah kaprah dalam memahami hadits-hadits berikut. Tinjauan Hadits Dari Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لاَ تَتْرُكُوا النَّارَ فِى بُيُوتِكُمْ حِينَ تَنَامُونَ “Janganlah biarkan api di rumah kalian (menyala) ketika kalian sedang tidur.” (HR. Bukhari no. 6293 dan Muslim no. 2015) Dari Abu Musa Al Asy’ari radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, احْتَرَقَ بَيْتٌ بِالْمَدِينَةِ عَلَى أَهْلِهِ مِنَ اللَّيْلِ ، فَحُدِّثَ بِشَأْنِهِمُ النَّبِىُّ – صلى الله عليه وسلم – قَالَ « إِنَّ هَذِهِ النَّارَ إِنَّمَا هِىَ عَدُوٌّ لَكُمْ ، فَإِذَا نِمْتُمْ فَأَطْفِئُوهَا عَنْكُمْ » “Ada sebuah rumah di Madinah terbakar mengenai penghuninya pada waktu malam. Kejadian tersebut lantas diceritakan pada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Api ini adalah musuh kalian. Apabila kalian tidur, padamkanlah api.” (HR. Bukhari no. 6293 dan Muslim no. 2016). Dari Jabir radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, « غَطُّوا الإِنَاءَ وَأَوْكُوا السِّقَاءَ وَأَغْلِقُوا الْبَابَ وَأَطْفِئُوا السِّرَاجَ فَإِنَّ الشَّيْطَانَ لاَ يَحُلُّ سِقَاءً وَلاَ يَفْتَحُ بَابًا وَلاَ يَكْشِفُ إِنَاءً فَإِنْ لَمْ يَجِدْ أَحَدُكُمْ إِلاَّ أَنْ يَعْرُضَ عَلَى إِنَائِهِ عُودًا وَيَذْكُرَ اسْمَ اللَّهِ فَلْيَفْعَلْ فَإِنَّ الْفُوَيْسِقَةَ تُضْرِمُ عَلَى أَهْلِ الْبَيْتِ بَيْتَهُمْ » “Tutuplah wadah-wadah, ikatlah kantung air, kuncilah pintu, padamkanlah pelita karena setan tidak bisa membuka ikatan kantung air, tidak bisa membuka pintu, tidak bisa membuka wadah yang tertutup. Jika salah seorang di antara kalian tidak mendapatkan sesuatu untuk menutup wadahnya kecuali dengan sebilah kayu lalu menyebut nama Allah ketika itu, lakukanlah karena tikus bisa membakar rumah yang dapat membahayakan penghuninya.” (HR. Muslim no. 2012). Penjelasan Ulama Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin rahimahullah berkata, “Api itu adalah musuh dari manusia sebagaimana disebutkan dalam hadits di atas. Jika lentera dari api dibiarkan menyala saat tidur, lalu saat itu datanglah tikus, maka tikus itu bisa menajiskan minyak lentera, bahkan bisa menyalakan api yang bisa membakar sebagaimana kejadian di waktu lampau. Yang ada di masa silam, lentera itu berasal dari api dengan menggunakan minyak sebagai bahan bakarnya. Ketika tikus datang, tikus itu bisa menjatuhkan minyak tersebut ke lantai dan akhirnya mengobarkan api. Terjadilah kebakaran yang besar. Itulah mengapa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan untuk memadamkan api saat tidur supaya tidak terjadi kebakaran seperti itu. Untuk zaman ini, semakin berkembangnya zaman, penerangan yang ada menggunakan listrik (bukan lagi api). Ketika seseorang tidur dan lampu listrik tersebut dalam keadaan menyala, tidaklah masalah. Karena yang jadi sebab larangan adalah membiarkan api tersebut menyala. Ini tidak didapati dari lampu dari listrik saat ini.” (Syarh Riyadh Ash-Shalihin, 6: 390). Apa Tidak Ada Larangan Menyalakan Lampu Saat Tidur? Jawabannya, untuk lampu listrik seperti yang ada saat ini tidaklah ada larangan karena kembali ke hukum asal, lampu tersebut boleh terus nyala. Kendati demikian bisa jadi ada dampak kesehatan jika lampu dibiarkan menyala saat tidur. Namun itu masalah lain yang bukan cakupan bahasan hadits yang kami uraikan di atas. Hadits-hadits yang ada jelas menunjukkan yang dilarang adalah membiarkan api terus menyala saat tidur, bukan membiarkan lampu terus menyala. Manfaat Memadamkan Lampu Ada dalam berbagai macam riset yang menunjukkan manfaat memadamkan lampu saat tidur: Tubuh akan menghasilkan hormon melatonin yang berfungsi sebagai penghasil kekebalan tubuh terhadap penyakit. Lebih cepat terlelap tidur. Mengurangi lemak dan menghindarkan dari resiko obesitas (kegemukan). Meningkatkan kinerja otak. Mengurangi resiko global warming. Namun sekali lagi, salah kaprah jika mengartikan api dalam hadits yang kita bahas dengan lampu listrik saat ini karena keduanya jelas berbeda. Pahamilah hadits sesuai konteksnya. Moga Allah memberi kita pemahaman yang lurus dalam memahami Al-Qur’an dan hadits.   Referensi: Syarh Riyadh Ash-Shalihin. Cetakan tahun 1427 H. Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin. Penerbit Madarul Wathan. — Selesai disusun ba’da Zhuhur di Darush Sholihin, 16 Rajab 1436 H Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Ikuti update artikel Rumaysho.Com di Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat (sudah 3,6 juta fans), Facebook Muhammad Abduh Tuasikal, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom Untuk bertanya pada Ustadz, cukup tulis pertanyaan di kolom komentar. Jika ada kesempatan, beliau akan jawab. Tagsadab tidur salah kaprah

Hukum Menyentuh Alat Vital Istri

Bolehkah menyentuh alat vital (kemaluan) istri atau sebaliknya istri menyentuh kemaluan suami? Apakah membatalkan wudhu? Apakah menyebabkan mandi wajib? Hukum Menyentuh Kemaluan Istri Para ulama sepakat bahwa suami boleh menyentuh kemaluan istrinya. Ibnu ‘Abidin berkata, “Abu Yusuf pernah bertanya pada Abu Hanifah mengenai seorang suami yang menyentuh alat vital (kemaluan) istrinya dan istrinya pun melakukan sebaliknya sehingga suami terangsang, apakah seperti itu bermasalah? Jawab Imam Abu Hanifah, tidak masalah, bahkan aku harap seperti itu mendapatkan pahala yang besar.” (Hasyiyah Ibnu ‘Abidin, 5: 234, dinukil dari Al-Mawsu’ah Al-Fiqhiyyah, 32: 90). Menyentuh Kemaluan Membatalkan Wudhu Ada hadits yang menyebutkan bahwa menyentuh kemaluan membatalkan wudhu. Dari Busrah binti Shafwan, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ مَسَّ ذَكَرَهُ فَلْيَتَوَضَّأْ “Barangsiapa yang menyentuh kemaluannya, hendaklah ia berwudhu.” (HR. Abu Daud no. 181, An Nasai no. 163, Ibnu Majah no. 479, dan Tirmidzi no. 82. Al Hafizh Abu Thahir menyatakan bahwa hadits ini shahih) Dalil lainnya yang berbeda menyatakan bahwa wudhu tidak batal ketika menyentuh kemaluan. Dari Thalq bin ‘Ali di mana ada seseorang yang mendatangi Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam lalu bertanya, مَسِسْتُ ذَكَرِى أَوِ الرَّجُلُ يَمَسُّ ذَكَرَهُ فِى الصَّلاَةِ عَلَيْهِ الْوُضُوءُ قَالَ « لاَ إِنَّمَا هُوَ مِنْكَ “Aku pernah menyentuh kemaluanku atau seseorang menyentuh kemaluannya ketika shalat, apakah ia diharuskan untuk wudhu?” Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab, “Kemaluanmu itu adalah bagian darimu.” (HR. Ahmad 4: 23. Syaikh Syu’aib Al Arnauth mengatakan bahwa hadits ini hasan) Baca pembahasan: Apakah menyentuh kemaluan membatalkan wudhu? Terkait dengan Batalnya Wudhu Sebagian ulama menyatakan bahwa menyentuh kemaluan istri membatalkan wudhu sebagaimana yang dipegang oleh mayoritas ulama. Sedangkan ulama lainnya menyatakan wudhu tersebut tidak batal karena tidak adanya dalil yang menyatakan batal. (Lihat Fiqh As-Sunnah li An Nisaa’, hal. 41). Pendapat yang menyatakan tidak batal, itulah pendapat yang lebih kuat. Terkait dengan Wajib Mandi Dijelaskan oleh Syaikh Abu Malik, jika seorang suami menyentuh kemaluan istrinya dan bukan jima’, maka tidak wajib mandi selama tidak keluar mani. (Lihat Fiqh As-Sunnah li An Nisaa’, hal. 41). Berarti, jika keluar mani, tetap wajib mandi meskipun tidak sampai jima’. Wallahu a’lam. Hanya Allah yang memberi taufik.   Referensi: Al-Mawsu’ah Al-Fiqhiyyah. Penerbit Kementrian Agama Kuwait. Fiqh As-Sunnah li An-Nisaa’. Cetakan tahun 1422 H. Syaikh Abu Malik Kamal bin As-Sayyid Salim. Penerbit Maktabah At-Taufiqiyyah. — Selesai disusun menjelang Ashar, 16 Rajab 1436 H di Darush Sholihin Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Ikuti update artikel Rumaysho.Com di Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat (sudah 3,6 juta fans), Facebook Muhammad Abduh Tuasikal, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom Untuk bertanya pada Ustadz, cukup tulis pertanyaan di kolom komentar. Jika ada kesempatan, beliau akan jawab. Tagskemaluan mandi junub pembatal wudhu

Hukum Menyentuh Alat Vital Istri

Bolehkah menyentuh alat vital (kemaluan) istri atau sebaliknya istri menyentuh kemaluan suami? Apakah membatalkan wudhu? Apakah menyebabkan mandi wajib? Hukum Menyentuh Kemaluan Istri Para ulama sepakat bahwa suami boleh menyentuh kemaluan istrinya. Ibnu ‘Abidin berkata, “Abu Yusuf pernah bertanya pada Abu Hanifah mengenai seorang suami yang menyentuh alat vital (kemaluan) istrinya dan istrinya pun melakukan sebaliknya sehingga suami terangsang, apakah seperti itu bermasalah? Jawab Imam Abu Hanifah, tidak masalah, bahkan aku harap seperti itu mendapatkan pahala yang besar.” (Hasyiyah Ibnu ‘Abidin, 5: 234, dinukil dari Al-Mawsu’ah Al-Fiqhiyyah, 32: 90). Menyentuh Kemaluan Membatalkan Wudhu Ada hadits yang menyebutkan bahwa menyentuh kemaluan membatalkan wudhu. Dari Busrah binti Shafwan, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ مَسَّ ذَكَرَهُ فَلْيَتَوَضَّأْ “Barangsiapa yang menyentuh kemaluannya, hendaklah ia berwudhu.” (HR. Abu Daud no. 181, An Nasai no. 163, Ibnu Majah no. 479, dan Tirmidzi no. 82. Al Hafizh Abu Thahir menyatakan bahwa hadits ini shahih) Dalil lainnya yang berbeda menyatakan bahwa wudhu tidak batal ketika menyentuh kemaluan. Dari Thalq bin ‘Ali di mana ada seseorang yang mendatangi Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam lalu bertanya, مَسِسْتُ ذَكَرِى أَوِ الرَّجُلُ يَمَسُّ ذَكَرَهُ فِى الصَّلاَةِ عَلَيْهِ الْوُضُوءُ قَالَ « لاَ إِنَّمَا هُوَ مِنْكَ “Aku pernah menyentuh kemaluanku atau seseorang menyentuh kemaluannya ketika shalat, apakah ia diharuskan untuk wudhu?” Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab, “Kemaluanmu itu adalah bagian darimu.” (HR. Ahmad 4: 23. Syaikh Syu’aib Al Arnauth mengatakan bahwa hadits ini hasan) Baca pembahasan: Apakah menyentuh kemaluan membatalkan wudhu? Terkait dengan Batalnya Wudhu Sebagian ulama menyatakan bahwa menyentuh kemaluan istri membatalkan wudhu sebagaimana yang dipegang oleh mayoritas ulama. Sedangkan ulama lainnya menyatakan wudhu tersebut tidak batal karena tidak adanya dalil yang menyatakan batal. (Lihat Fiqh As-Sunnah li An Nisaa’, hal. 41). Pendapat yang menyatakan tidak batal, itulah pendapat yang lebih kuat. Terkait dengan Wajib Mandi Dijelaskan oleh Syaikh Abu Malik, jika seorang suami menyentuh kemaluan istrinya dan bukan jima’, maka tidak wajib mandi selama tidak keluar mani. (Lihat Fiqh As-Sunnah li An Nisaa’, hal. 41). Berarti, jika keluar mani, tetap wajib mandi meskipun tidak sampai jima’. Wallahu a’lam. Hanya Allah yang memberi taufik.   Referensi: Al-Mawsu’ah Al-Fiqhiyyah. Penerbit Kementrian Agama Kuwait. Fiqh As-Sunnah li An-Nisaa’. Cetakan tahun 1422 H. Syaikh Abu Malik Kamal bin As-Sayyid Salim. Penerbit Maktabah At-Taufiqiyyah. — Selesai disusun menjelang Ashar, 16 Rajab 1436 H di Darush Sholihin Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Ikuti update artikel Rumaysho.Com di Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat (sudah 3,6 juta fans), Facebook Muhammad Abduh Tuasikal, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom Untuk bertanya pada Ustadz, cukup tulis pertanyaan di kolom komentar. Jika ada kesempatan, beliau akan jawab. Tagskemaluan mandi junub pembatal wudhu
Bolehkah menyentuh alat vital (kemaluan) istri atau sebaliknya istri menyentuh kemaluan suami? Apakah membatalkan wudhu? Apakah menyebabkan mandi wajib? Hukum Menyentuh Kemaluan Istri Para ulama sepakat bahwa suami boleh menyentuh kemaluan istrinya. Ibnu ‘Abidin berkata, “Abu Yusuf pernah bertanya pada Abu Hanifah mengenai seorang suami yang menyentuh alat vital (kemaluan) istrinya dan istrinya pun melakukan sebaliknya sehingga suami terangsang, apakah seperti itu bermasalah? Jawab Imam Abu Hanifah, tidak masalah, bahkan aku harap seperti itu mendapatkan pahala yang besar.” (Hasyiyah Ibnu ‘Abidin, 5: 234, dinukil dari Al-Mawsu’ah Al-Fiqhiyyah, 32: 90). Menyentuh Kemaluan Membatalkan Wudhu Ada hadits yang menyebutkan bahwa menyentuh kemaluan membatalkan wudhu. Dari Busrah binti Shafwan, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ مَسَّ ذَكَرَهُ فَلْيَتَوَضَّأْ “Barangsiapa yang menyentuh kemaluannya, hendaklah ia berwudhu.” (HR. Abu Daud no. 181, An Nasai no. 163, Ibnu Majah no. 479, dan Tirmidzi no. 82. Al Hafizh Abu Thahir menyatakan bahwa hadits ini shahih) Dalil lainnya yang berbeda menyatakan bahwa wudhu tidak batal ketika menyentuh kemaluan. Dari Thalq bin ‘Ali di mana ada seseorang yang mendatangi Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam lalu bertanya, مَسِسْتُ ذَكَرِى أَوِ الرَّجُلُ يَمَسُّ ذَكَرَهُ فِى الصَّلاَةِ عَلَيْهِ الْوُضُوءُ قَالَ « لاَ إِنَّمَا هُوَ مِنْكَ “Aku pernah menyentuh kemaluanku atau seseorang menyentuh kemaluannya ketika shalat, apakah ia diharuskan untuk wudhu?” Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab, “Kemaluanmu itu adalah bagian darimu.” (HR. Ahmad 4: 23. Syaikh Syu’aib Al Arnauth mengatakan bahwa hadits ini hasan) Baca pembahasan: Apakah menyentuh kemaluan membatalkan wudhu? Terkait dengan Batalnya Wudhu Sebagian ulama menyatakan bahwa menyentuh kemaluan istri membatalkan wudhu sebagaimana yang dipegang oleh mayoritas ulama. Sedangkan ulama lainnya menyatakan wudhu tersebut tidak batal karena tidak adanya dalil yang menyatakan batal. (Lihat Fiqh As-Sunnah li An Nisaa’, hal. 41). Pendapat yang menyatakan tidak batal, itulah pendapat yang lebih kuat. Terkait dengan Wajib Mandi Dijelaskan oleh Syaikh Abu Malik, jika seorang suami menyentuh kemaluan istrinya dan bukan jima’, maka tidak wajib mandi selama tidak keluar mani. (Lihat Fiqh As-Sunnah li An Nisaa’, hal. 41). Berarti, jika keluar mani, tetap wajib mandi meskipun tidak sampai jima’. Wallahu a’lam. Hanya Allah yang memberi taufik.   Referensi: Al-Mawsu’ah Al-Fiqhiyyah. Penerbit Kementrian Agama Kuwait. Fiqh As-Sunnah li An-Nisaa’. Cetakan tahun 1422 H. Syaikh Abu Malik Kamal bin As-Sayyid Salim. Penerbit Maktabah At-Taufiqiyyah. — Selesai disusun menjelang Ashar, 16 Rajab 1436 H di Darush Sholihin Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Ikuti update artikel Rumaysho.Com di Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat (sudah 3,6 juta fans), Facebook Muhammad Abduh Tuasikal, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom Untuk bertanya pada Ustadz, cukup tulis pertanyaan di kolom komentar. Jika ada kesempatan, beliau akan jawab. Tagskemaluan mandi junub pembatal wudhu


Bolehkah menyentuh alat vital (kemaluan) istri atau sebaliknya istri menyentuh kemaluan suami? Apakah membatalkan wudhu? Apakah menyebabkan mandi wajib? Hukum Menyentuh Kemaluan Istri Para ulama sepakat bahwa suami boleh menyentuh kemaluan istrinya. Ibnu ‘Abidin berkata, “Abu Yusuf pernah bertanya pada Abu Hanifah mengenai seorang suami yang menyentuh alat vital (kemaluan) istrinya dan istrinya pun melakukan sebaliknya sehingga suami terangsang, apakah seperti itu bermasalah? Jawab Imam Abu Hanifah, tidak masalah, bahkan aku harap seperti itu mendapatkan pahala yang besar.” (Hasyiyah Ibnu ‘Abidin, 5: 234, dinukil dari Al-Mawsu’ah Al-Fiqhiyyah, 32: 90). Menyentuh Kemaluan Membatalkan Wudhu Ada hadits yang menyebutkan bahwa menyentuh kemaluan membatalkan wudhu. Dari Busrah binti Shafwan, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ مَسَّ ذَكَرَهُ فَلْيَتَوَضَّأْ “Barangsiapa yang menyentuh kemaluannya, hendaklah ia berwudhu.” (HR. Abu Daud no. 181, An Nasai no. 163, Ibnu Majah no. 479, dan Tirmidzi no. 82. Al Hafizh Abu Thahir menyatakan bahwa hadits ini shahih) Dalil lainnya yang berbeda menyatakan bahwa wudhu tidak batal ketika menyentuh kemaluan. Dari Thalq bin ‘Ali di mana ada seseorang yang mendatangi Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam lalu bertanya, مَسِسْتُ ذَكَرِى أَوِ الرَّجُلُ يَمَسُّ ذَكَرَهُ فِى الصَّلاَةِ عَلَيْهِ الْوُضُوءُ قَالَ « لاَ إِنَّمَا هُوَ مِنْكَ “Aku pernah menyentuh kemaluanku atau seseorang menyentuh kemaluannya ketika shalat, apakah ia diharuskan untuk wudhu?” Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab, “Kemaluanmu itu adalah bagian darimu.” (HR. Ahmad 4: 23. Syaikh Syu’aib Al Arnauth mengatakan bahwa hadits ini hasan) Baca pembahasan: Apakah menyentuh kemaluan membatalkan wudhu? Terkait dengan Batalnya Wudhu Sebagian ulama menyatakan bahwa menyentuh kemaluan istri membatalkan wudhu sebagaimana yang dipegang oleh mayoritas ulama. Sedangkan ulama lainnya menyatakan wudhu tersebut tidak batal karena tidak adanya dalil yang menyatakan batal. (Lihat Fiqh As-Sunnah li An Nisaa’, hal. 41). Pendapat yang menyatakan tidak batal, itulah pendapat yang lebih kuat. Terkait dengan Wajib Mandi Dijelaskan oleh Syaikh Abu Malik, jika seorang suami menyentuh kemaluan istrinya dan bukan jima’, maka tidak wajib mandi selama tidak keluar mani. (Lihat Fiqh As-Sunnah li An Nisaa’, hal. 41). Berarti, jika keluar mani, tetap wajib mandi meskipun tidak sampai jima’. Wallahu a’lam. Hanya Allah yang memberi taufik.   Referensi: Al-Mawsu’ah Al-Fiqhiyyah. Penerbit Kementrian Agama Kuwait. Fiqh As-Sunnah li An-Nisaa’. Cetakan tahun 1422 H. Syaikh Abu Malik Kamal bin As-Sayyid Salim. Penerbit Maktabah At-Taufiqiyyah. — Selesai disusun menjelang Ashar, 16 Rajab 1436 H di Darush Sholihin Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Ikuti update artikel Rumaysho.Com di Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat (sudah 3,6 juta fans), Facebook Muhammad Abduh Tuasikal, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom Untuk bertanya pada Ustadz, cukup tulis pertanyaan di kolom komentar. Jika ada kesempatan, beliau akan jawab. Tagskemaluan mandi junub pembatal wudhu

Hukum Menyentuh Alat Vital Anak

Apakah menyentuh alat vital (kemaluan) dari anak yang belum baligh saat memandikannya atau kondisi lainnya membatalkan wudhu? Hadits yang membicarakan bahwa menyentuh kemaluan itu membatalkan wudhu yaitu hadits dari dari Busrah binti Shafwan, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ مَسَّ ذَكَرَهُ فَلْيَتَوَضَّأْ “Barangsiapa yang menyentuh kemaluannya, hendaklah ia berwudhu.” (HR. Abu Daud no. 181, An Nasai no. 163, Ibnu Majah no. 479, dan Tirmidzi no. 82. Al Hafizh Abu Thahir menyatakan bahwa hadits ini shahih) Sedangkan dalil yang menyatakan wudhunya tidak batal adalah hadits dari Thalq bin ‘Ali di mana ada seseorang yang mendatangi Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam lalu bertanya, مَسِسْتُ ذَكَرِى أَوِ الرَّجُلُ يَمَسُّ ذَكَرَهُ فِى الصَّلاَةِ عَلَيْهِ الْوُضُوءُ قَالَ « لاَ إِنَّمَا هُوَ مِنْكَ “Aku pernah menyentuh kemaluanku atau seseorang menyentuh kemaluannya ketika shalat, apakah ia diharuskan untuk wudhu?” Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab, “Kemaluanmu itu adalah bagian darimu.” (HR. Ahmad 4: 23. Syaikh Syu’aib Al Arnauth mengatakan bahwa hadits ini hasan) Syaikh Muhammad bin Shalih Al ‘Utsaimin rahimahullah berkata, “Apakah menyentuh kemaluan anak membatalkan wudhu?” Syaikh rahimahullah menjawab, “Menyentuh aurat anak kecil tidaklah membatalkan wudhu. Bahkan menyentuh kemaluan orang dewasa pun tidak membatalkan wudhu kecuali jika menyentuhnya dengan syahwat. Ini adalah hasil kompromi dari dua dalil. Dalil pertama, hadits dari Thalq bin ‘Ali dan dalil kedua adalah hadits dari Busrah binti Shafwan. Hadits Thalq bin ‘Ali disebutkan, “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ditanya mengenai seseorang yang menyentuh kemaluannya dalam shalat, apakah ia wajib mengulangi wudhu? Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab, “Tidak, itu hanya sepotong daging milikmu.” Sedangkan dalam hadits Busroh disebutkan, “Siapa yang menyentuh kemaluannya, maka hendaklah berwudhu.” Kami katakana bahwa jika menyentuh kemaluan dengan syahwat, maka wajib wudhu. Namun jika tidak dengan syahwat, maka tidaklah wajib wudhu. Pendapat ini disimpulkan dari sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, kemaluan itu adalah sekerat daging milikmu. Jika seseorang menyentuh kemaluan tadi, maka itu sama saja dengan menyentuh anggota tubuh yang lain, tentu saja menyentuh anggota tubuh lainnya tidaklah dengan syahwat sama sekali. Pasti betul kan seperti itu? Thayyib, kami katakan bahwa jika menyentuhnya sama seperti menyentuh anggota tubuh yang lain tanpa syahwat, maka tidak ada wudhu baginya. Sedangkan jika menyentuhnya dengan syahwat, maka wajib wudhu karena saat itu dikhawatirkan ada sesuatu yang keluar tanpa terasa ketika disentuh dengan syahwat. Ringkasnya, menyentuh kemaluan orang dewasa dan anak-anak tidaklah membatalkan wudhu kecuali dengan syahwat. Sedangkan menyentuh kemaluan anak kecil sama sekali tidak dengan syahwat.” (Liqa’ Al-Bab Al-Maftuh, kaset no. 162). Begitu pula Syaikh Abu Malik dalam Fiqh As-Sunnah li An-Nisaa’ hal. 41 menyatakan bahwa menyentuh kemaluan anak tidaklah membatalkan wudhu. Baca secara lebih lengkap: Apakah Menyentuh Kemaluan Membatalkan Wudhu? Semoga bermanfaat.   Referensi: Liqa’ Al-Bab Al-Maftuh. Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin. Maktabah Syamilah. Fiqh As-Sunnah li An-Nisaa’. Cetakan tahun 1422 H. Syaikh Abu Malik Kamal bin As-Sayyid Salim. Penerbit Maktabah At-Taufiqiyyah. — Selesai disusun di Darush Sholihin 7:33 AM, 16 Rajab 1436 H Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Ikuti update artikel Rumaysho.Com di Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat (sudah 3,6 juta fans), Facebook Muhammad Abduh Tuasikal, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom Untuk bertanya pada Ustadz, cukup tulis pertanyaan di kolom komentar. Jika ada kesempatan, beliau akan jawab. Tagskemaluan pembatal wudhu

Hukum Menyentuh Alat Vital Anak

Apakah menyentuh alat vital (kemaluan) dari anak yang belum baligh saat memandikannya atau kondisi lainnya membatalkan wudhu? Hadits yang membicarakan bahwa menyentuh kemaluan itu membatalkan wudhu yaitu hadits dari dari Busrah binti Shafwan, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ مَسَّ ذَكَرَهُ فَلْيَتَوَضَّأْ “Barangsiapa yang menyentuh kemaluannya, hendaklah ia berwudhu.” (HR. Abu Daud no. 181, An Nasai no. 163, Ibnu Majah no. 479, dan Tirmidzi no. 82. Al Hafizh Abu Thahir menyatakan bahwa hadits ini shahih) Sedangkan dalil yang menyatakan wudhunya tidak batal adalah hadits dari Thalq bin ‘Ali di mana ada seseorang yang mendatangi Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam lalu bertanya, مَسِسْتُ ذَكَرِى أَوِ الرَّجُلُ يَمَسُّ ذَكَرَهُ فِى الصَّلاَةِ عَلَيْهِ الْوُضُوءُ قَالَ « لاَ إِنَّمَا هُوَ مِنْكَ “Aku pernah menyentuh kemaluanku atau seseorang menyentuh kemaluannya ketika shalat, apakah ia diharuskan untuk wudhu?” Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab, “Kemaluanmu itu adalah bagian darimu.” (HR. Ahmad 4: 23. Syaikh Syu’aib Al Arnauth mengatakan bahwa hadits ini hasan) Syaikh Muhammad bin Shalih Al ‘Utsaimin rahimahullah berkata, “Apakah menyentuh kemaluan anak membatalkan wudhu?” Syaikh rahimahullah menjawab, “Menyentuh aurat anak kecil tidaklah membatalkan wudhu. Bahkan menyentuh kemaluan orang dewasa pun tidak membatalkan wudhu kecuali jika menyentuhnya dengan syahwat. Ini adalah hasil kompromi dari dua dalil. Dalil pertama, hadits dari Thalq bin ‘Ali dan dalil kedua adalah hadits dari Busrah binti Shafwan. Hadits Thalq bin ‘Ali disebutkan, “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ditanya mengenai seseorang yang menyentuh kemaluannya dalam shalat, apakah ia wajib mengulangi wudhu? Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab, “Tidak, itu hanya sepotong daging milikmu.” Sedangkan dalam hadits Busroh disebutkan, “Siapa yang menyentuh kemaluannya, maka hendaklah berwudhu.” Kami katakana bahwa jika menyentuh kemaluan dengan syahwat, maka wajib wudhu. Namun jika tidak dengan syahwat, maka tidaklah wajib wudhu. Pendapat ini disimpulkan dari sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, kemaluan itu adalah sekerat daging milikmu. Jika seseorang menyentuh kemaluan tadi, maka itu sama saja dengan menyentuh anggota tubuh yang lain, tentu saja menyentuh anggota tubuh lainnya tidaklah dengan syahwat sama sekali. Pasti betul kan seperti itu? Thayyib, kami katakan bahwa jika menyentuhnya sama seperti menyentuh anggota tubuh yang lain tanpa syahwat, maka tidak ada wudhu baginya. Sedangkan jika menyentuhnya dengan syahwat, maka wajib wudhu karena saat itu dikhawatirkan ada sesuatu yang keluar tanpa terasa ketika disentuh dengan syahwat. Ringkasnya, menyentuh kemaluan orang dewasa dan anak-anak tidaklah membatalkan wudhu kecuali dengan syahwat. Sedangkan menyentuh kemaluan anak kecil sama sekali tidak dengan syahwat.” (Liqa’ Al-Bab Al-Maftuh, kaset no. 162). Begitu pula Syaikh Abu Malik dalam Fiqh As-Sunnah li An-Nisaa’ hal. 41 menyatakan bahwa menyentuh kemaluan anak tidaklah membatalkan wudhu. Baca secara lebih lengkap: Apakah Menyentuh Kemaluan Membatalkan Wudhu? Semoga bermanfaat.   Referensi: Liqa’ Al-Bab Al-Maftuh. Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin. Maktabah Syamilah. Fiqh As-Sunnah li An-Nisaa’. Cetakan tahun 1422 H. Syaikh Abu Malik Kamal bin As-Sayyid Salim. Penerbit Maktabah At-Taufiqiyyah. — Selesai disusun di Darush Sholihin 7:33 AM, 16 Rajab 1436 H Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Ikuti update artikel Rumaysho.Com di Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat (sudah 3,6 juta fans), Facebook Muhammad Abduh Tuasikal, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom Untuk bertanya pada Ustadz, cukup tulis pertanyaan di kolom komentar. Jika ada kesempatan, beliau akan jawab. Tagskemaluan pembatal wudhu
Apakah menyentuh alat vital (kemaluan) dari anak yang belum baligh saat memandikannya atau kondisi lainnya membatalkan wudhu? Hadits yang membicarakan bahwa menyentuh kemaluan itu membatalkan wudhu yaitu hadits dari dari Busrah binti Shafwan, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ مَسَّ ذَكَرَهُ فَلْيَتَوَضَّأْ “Barangsiapa yang menyentuh kemaluannya, hendaklah ia berwudhu.” (HR. Abu Daud no. 181, An Nasai no. 163, Ibnu Majah no. 479, dan Tirmidzi no. 82. Al Hafizh Abu Thahir menyatakan bahwa hadits ini shahih) Sedangkan dalil yang menyatakan wudhunya tidak batal adalah hadits dari Thalq bin ‘Ali di mana ada seseorang yang mendatangi Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam lalu bertanya, مَسِسْتُ ذَكَرِى أَوِ الرَّجُلُ يَمَسُّ ذَكَرَهُ فِى الصَّلاَةِ عَلَيْهِ الْوُضُوءُ قَالَ « لاَ إِنَّمَا هُوَ مِنْكَ “Aku pernah menyentuh kemaluanku atau seseorang menyentuh kemaluannya ketika shalat, apakah ia diharuskan untuk wudhu?” Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab, “Kemaluanmu itu adalah bagian darimu.” (HR. Ahmad 4: 23. Syaikh Syu’aib Al Arnauth mengatakan bahwa hadits ini hasan) Syaikh Muhammad bin Shalih Al ‘Utsaimin rahimahullah berkata, “Apakah menyentuh kemaluan anak membatalkan wudhu?” Syaikh rahimahullah menjawab, “Menyentuh aurat anak kecil tidaklah membatalkan wudhu. Bahkan menyentuh kemaluan orang dewasa pun tidak membatalkan wudhu kecuali jika menyentuhnya dengan syahwat. Ini adalah hasil kompromi dari dua dalil. Dalil pertama, hadits dari Thalq bin ‘Ali dan dalil kedua adalah hadits dari Busrah binti Shafwan. Hadits Thalq bin ‘Ali disebutkan, “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ditanya mengenai seseorang yang menyentuh kemaluannya dalam shalat, apakah ia wajib mengulangi wudhu? Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab, “Tidak, itu hanya sepotong daging milikmu.” Sedangkan dalam hadits Busroh disebutkan, “Siapa yang menyentuh kemaluannya, maka hendaklah berwudhu.” Kami katakana bahwa jika menyentuh kemaluan dengan syahwat, maka wajib wudhu. Namun jika tidak dengan syahwat, maka tidaklah wajib wudhu. Pendapat ini disimpulkan dari sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, kemaluan itu adalah sekerat daging milikmu. Jika seseorang menyentuh kemaluan tadi, maka itu sama saja dengan menyentuh anggota tubuh yang lain, tentu saja menyentuh anggota tubuh lainnya tidaklah dengan syahwat sama sekali. Pasti betul kan seperti itu? Thayyib, kami katakan bahwa jika menyentuhnya sama seperti menyentuh anggota tubuh yang lain tanpa syahwat, maka tidak ada wudhu baginya. Sedangkan jika menyentuhnya dengan syahwat, maka wajib wudhu karena saat itu dikhawatirkan ada sesuatu yang keluar tanpa terasa ketika disentuh dengan syahwat. Ringkasnya, menyentuh kemaluan orang dewasa dan anak-anak tidaklah membatalkan wudhu kecuali dengan syahwat. Sedangkan menyentuh kemaluan anak kecil sama sekali tidak dengan syahwat.” (Liqa’ Al-Bab Al-Maftuh, kaset no. 162). Begitu pula Syaikh Abu Malik dalam Fiqh As-Sunnah li An-Nisaa’ hal. 41 menyatakan bahwa menyentuh kemaluan anak tidaklah membatalkan wudhu. Baca secara lebih lengkap: Apakah Menyentuh Kemaluan Membatalkan Wudhu? Semoga bermanfaat.   Referensi: Liqa’ Al-Bab Al-Maftuh. Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin. Maktabah Syamilah. Fiqh As-Sunnah li An-Nisaa’. Cetakan tahun 1422 H. Syaikh Abu Malik Kamal bin As-Sayyid Salim. Penerbit Maktabah At-Taufiqiyyah. — Selesai disusun di Darush Sholihin 7:33 AM, 16 Rajab 1436 H Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Ikuti update artikel Rumaysho.Com di Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat (sudah 3,6 juta fans), Facebook Muhammad Abduh Tuasikal, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom Untuk bertanya pada Ustadz, cukup tulis pertanyaan di kolom komentar. Jika ada kesempatan, beliau akan jawab. Tagskemaluan pembatal wudhu


Apakah menyentuh alat vital (kemaluan) dari anak yang belum baligh saat memandikannya atau kondisi lainnya membatalkan wudhu? Hadits yang membicarakan bahwa menyentuh kemaluan itu membatalkan wudhu yaitu hadits dari dari Busrah binti Shafwan, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ مَسَّ ذَكَرَهُ فَلْيَتَوَضَّأْ “Barangsiapa yang menyentuh kemaluannya, hendaklah ia berwudhu.” (HR. Abu Daud no. 181, An Nasai no. 163, Ibnu Majah no. 479, dan Tirmidzi no. 82. Al Hafizh Abu Thahir menyatakan bahwa hadits ini shahih) Sedangkan dalil yang menyatakan wudhunya tidak batal adalah hadits dari Thalq bin ‘Ali di mana ada seseorang yang mendatangi Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam lalu bertanya, مَسِسْتُ ذَكَرِى أَوِ الرَّجُلُ يَمَسُّ ذَكَرَهُ فِى الصَّلاَةِ عَلَيْهِ الْوُضُوءُ قَالَ « لاَ إِنَّمَا هُوَ مِنْكَ “Aku pernah menyentuh kemaluanku atau seseorang menyentuh kemaluannya ketika shalat, apakah ia diharuskan untuk wudhu?” Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab, “Kemaluanmu itu adalah bagian darimu.” (HR. Ahmad 4: 23. Syaikh Syu’aib Al Arnauth mengatakan bahwa hadits ini hasan) Syaikh Muhammad bin Shalih Al ‘Utsaimin rahimahullah berkata, “Apakah menyentuh kemaluan anak membatalkan wudhu?” Syaikh rahimahullah menjawab, “Menyentuh aurat anak kecil tidaklah membatalkan wudhu. Bahkan menyentuh kemaluan orang dewasa pun tidak membatalkan wudhu kecuali jika menyentuhnya dengan syahwat. Ini adalah hasil kompromi dari dua dalil. Dalil pertama, hadits dari Thalq bin ‘Ali dan dalil kedua adalah hadits dari Busrah binti Shafwan. Hadits Thalq bin ‘Ali disebutkan, “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ditanya mengenai seseorang yang menyentuh kemaluannya dalam shalat, apakah ia wajib mengulangi wudhu? Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab, “Tidak, itu hanya sepotong daging milikmu.” Sedangkan dalam hadits Busroh disebutkan, “Siapa yang menyentuh kemaluannya, maka hendaklah berwudhu.” Kami katakana bahwa jika menyentuh kemaluan dengan syahwat, maka wajib wudhu. Namun jika tidak dengan syahwat, maka tidaklah wajib wudhu. Pendapat ini disimpulkan dari sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, kemaluan itu adalah sekerat daging milikmu. Jika seseorang menyentuh kemaluan tadi, maka itu sama saja dengan menyentuh anggota tubuh yang lain, tentu saja menyentuh anggota tubuh lainnya tidaklah dengan syahwat sama sekali. Pasti betul kan seperti itu? Thayyib, kami katakan bahwa jika menyentuhnya sama seperti menyentuh anggota tubuh yang lain tanpa syahwat, maka tidak ada wudhu baginya. Sedangkan jika menyentuhnya dengan syahwat, maka wajib wudhu karena saat itu dikhawatirkan ada sesuatu yang keluar tanpa terasa ketika disentuh dengan syahwat. Ringkasnya, menyentuh kemaluan orang dewasa dan anak-anak tidaklah membatalkan wudhu kecuali dengan syahwat. Sedangkan menyentuh kemaluan anak kecil sama sekali tidak dengan syahwat.” (Liqa’ Al-Bab Al-Maftuh, kaset no. 162). Begitu pula Syaikh Abu Malik dalam Fiqh As-Sunnah li An-Nisaa’ hal. 41 menyatakan bahwa menyentuh kemaluan anak tidaklah membatalkan wudhu. Baca secara lebih lengkap: Apakah Menyentuh Kemaluan Membatalkan Wudhu? Semoga bermanfaat.   Referensi: Liqa’ Al-Bab Al-Maftuh. Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin. Maktabah Syamilah. Fiqh As-Sunnah li An-Nisaa’. Cetakan tahun 1422 H. Syaikh Abu Malik Kamal bin As-Sayyid Salim. Penerbit Maktabah At-Taufiqiyyah. — Selesai disusun di Darush Sholihin 7:33 AM, 16 Rajab 1436 H Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Ikuti update artikel Rumaysho.Com di Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat (sudah 3,6 juta fans), Facebook Muhammad Abduh Tuasikal, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom Untuk bertanya pada Ustadz, cukup tulis pertanyaan di kolom komentar. Jika ada kesempatan, beliau akan jawab. Tagskemaluan pembatal wudhu

Prinsip Beragama: Yang Diikuti Bukanlah Orang yang Hidup

Prinsip berharga dalam beragama, hendaklah yang diikuti bukanlah orang yang hidup namun orang yang telah tiada. Karena yang hidup tidaklah aman dari fitnah, sekarang ia beriman, bisa jadi besok malah jadi penduduk neraka? Lalu siapa yang diikuti? ‘Ali radhiyallahu ‘anhu berkata, إياكم والاستنان بالرجال ؛ فإن الرجل يعمل بعمل أهل الجنة ثم ينقلب لعلم الله فيه فيعمل بعمل أهل النار فيموت وهو من أهل النار ، وإن الرجل ليعمل بعمل أهل النار فينقلب لعلم الله فيه فيعمل بعمل أهل الجنة فيموت وهو من أهل الجنة ، فإن كنتم لا بد فاعلين فبالأموات لا بالأحياء “Hati-hatilah dalam mengikuti seseorang. Karena seseorang bisa nampak beramalan seperti amalan penduduk surga kemudian karena ketentuan Allah, ia menjadi beramal dengan amalan penduduk neraka lalu ia mati sebagai penduduk neraka. Ada orang pula yang beramal dengan amalan penduduk neraka kemudian karena ketentuan Allah, ia menjadi beramal dengan amalan penduduk surga lalu ia mati sebagai penduduk surga. Jika engkau ingin mengikuti, ikutilah yang telah tiada, bukan yang masih ada (hidup).” (Jami’ Bayan Al ‘Almi wa Fadhlih, 2: 168). Berarti yang lebih pantas diikuti adalah salafush shalih yang telah tiada mendahului kita. Salafush shalih adalah generasi sahabat yang merupakan generasi terbaik dari umat ini dan mereka berpegang teguh kuat pada kebenaran. Untuk saat ini, ikutilah para ulama dan para ustadz yang prinsipnya adalah memegang Islam yang murni yang sesuai pemahaman salafush shalih. Baca: Mengenal Salaf dan Salafi Semoga kita semua dimudahkan untuk mengikuti jalan salafush shalih. Wallahu waliyyut taufiq.   Referensi: Jami’ Bayan Al-‘Ilmi wa Fadhlih. Cetakan kesepuluh tahun 1433 H. Abu Muhammad Yusuf bin ‘Abdil Barr, Penerbit Dar Ibnul Jauzi.   — Ahad, 14 Rajab 1436 H di Shubuh hari penuh barakah @ Darush Sholihin Warak Girisekar Panggang Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Ikuti update artikel Rumaysho.Com di Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat (sudah 3,6 juta fans), Facebook Muhammad Abduh Tuasikal, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom Untuk bertanya pada Ustadz, cukup tulis pertanyaan di kolom komentar. Jika ada kesempatan, beliau akan jawab. Tagsahlus sunnah salafi

Prinsip Beragama: Yang Diikuti Bukanlah Orang yang Hidup

Prinsip berharga dalam beragama, hendaklah yang diikuti bukanlah orang yang hidup namun orang yang telah tiada. Karena yang hidup tidaklah aman dari fitnah, sekarang ia beriman, bisa jadi besok malah jadi penduduk neraka? Lalu siapa yang diikuti? ‘Ali radhiyallahu ‘anhu berkata, إياكم والاستنان بالرجال ؛ فإن الرجل يعمل بعمل أهل الجنة ثم ينقلب لعلم الله فيه فيعمل بعمل أهل النار فيموت وهو من أهل النار ، وإن الرجل ليعمل بعمل أهل النار فينقلب لعلم الله فيه فيعمل بعمل أهل الجنة فيموت وهو من أهل الجنة ، فإن كنتم لا بد فاعلين فبالأموات لا بالأحياء “Hati-hatilah dalam mengikuti seseorang. Karena seseorang bisa nampak beramalan seperti amalan penduduk surga kemudian karena ketentuan Allah, ia menjadi beramal dengan amalan penduduk neraka lalu ia mati sebagai penduduk neraka. Ada orang pula yang beramal dengan amalan penduduk neraka kemudian karena ketentuan Allah, ia menjadi beramal dengan amalan penduduk surga lalu ia mati sebagai penduduk surga. Jika engkau ingin mengikuti, ikutilah yang telah tiada, bukan yang masih ada (hidup).” (Jami’ Bayan Al ‘Almi wa Fadhlih, 2: 168). Berarti yang lebih pantas diikuti adalah salafush shalih yang telah tiada mendahului kita. Salafush shalih adalah generasi sahabat yang merupakan generasi terbaik dari umat ini dan mereka berpegang teguh kuat pada kebenaran. Untuk saat ini, ikutilah para ulama dan para ustadz yang prinsipnya adalah memegang Islam yang murni yang sesuai pemahaman salafush shalih. Baca: Mengenal Salaf dan Salafi Semoga kita semua dimudahkan untuk mengikuti jalan salafush shalih. Wallahu waliyyut taufiq.   Referensi: Jami’ Bayan Al-‘Ilmi wa Fadhlih. Cetakan kesepuluh tahun 1433 H. Abu Muhammad Yusuf bin ‘Abdil Barr, Penerbit Dar Ibnul Jauzi.   — Ahad, 14 Rajab 1436 H di Shubuh hari penuh barakah @ Darush Sholihin Warak Girisekar Panggang Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Ikuti update artikel Rumaysho.Com di Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat (sudah 3,6 juta fans), Facebook Muhammad Abduh Tuasikal, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom Untuk bertanya pada Ustadz, cukup tulis pertanyaan di kolom komentar. Jika ada kesempatan, beliau akan jawab. Tagsahlus sunnah salafi
Prinsip berharga dalam beragama, hendaklah yang diikuti bukanlah orang yang hidup namun orang yang telah tiada. Karena yang hidup tidaklah aman dari fitnah, sekarang ia beriman, bisa jadi besok malah jadi penduduk neraka? Lalu siapa yang diikuti? ‘Ali radhiyallahu ‘anhu berkata, إياكم والاستنان بالرجال ؛ فإن الرجل يعمل بعمل أهل الجنة ثم ينقلب لعلم الله فيه فيعمل بعمل أهل النار فيموت وهو من أهل النار ، وإن الرجل ليعمل بعمل أهل النار فينقلب لعلم الله فيه فيعمل بعمل أهل الجنة فيموت وهو من أهل الجنة ، فإن كنتم لا بد فاعلين فبالأموات لا بالأحياء “Hati-hatilah dalam mengikuti seseorang. Karena seseorang bisa nampak beramalan seperti amalan penduduk surga kemudian karena ketentuan Allah, ia menjadi beramal dengan amalan penduduk neraka lalu ia mati sebagai penduduk neraka. Ada orang pula yang beramal dengan amalan penduduk neraka kemudian karena ketentuan Allah, ia menjadi beramal dengan amalan penduduk surga lalu ia mati sebagai penduduk surga. Jika engkau ingin mengikuti, ikutilah yang telah tiada, bukan yang masih ada (hidup).” (Jami’ Bayan Al ‘Almi wa Fadhlih, 2: 168). Berarti yang lebih pantas diikuti adalah salafush shalih yang telah tiada mendahului kita. Salafush shalih adalah generasi sahabat yang merupakan generasi terbaik dari umat ini dan mereka berpegang teguh kuat pada kebenaran. Untuk saat ini, ikutilah para ulama dan para ustadz yang prinsipnya adalah memegang Islam yang murni yang sesuai pemahaman salafush shalih. Baca: Mengenal Salaf dan Salafi Semoga kita semua dimudahkan untuk mengikuti jalan salafush shalih. Wallahu waliyyut taufiq.   Referensi: Jami’ Bayan Al-‘Ilmi wa Fadhlih. Cetakan kesepuluh tahun 1433 H. Abu Muhammad Yusuf bin ‘Abdil Barr, Penerbit Dar Ibnul Jauzi.   — Ahad, 14 Rajab 1436 H di Shubuh hari penuh barakah @ Darush Sholihin Warak Girisekar Panggang Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Ikuti update artikel Rumaysho.Com di Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat (sudah 3,6 juta fans), Facebook Muhammad Abduh Tuasikal, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom Untuk bertanya pada Ustadz, cukup tulis pertanyaan di kolom komentar. Jika ada kesempatan, beliau akan jawab. Tagsahlus sunnah salafi


Prinsip berharga dalam beragama, hendaklah yang diikuti bukanlah orang yang hidup namun orang yang telah tiada. Karena yang hidup tidaklah aman dari fitnah, sekarang ia beriman, bisa jadi besok malah jadi penduduk neraka? Lalu siapa yang diikuti? ‘Ali radhiyallahu ‘anhu berkata, إياكم والاستنان بالرجال ؛ فإن الرجل يعمل بعمل أهل الجنة ثم ينقلب لعلم الله فيه فيعمل بعمل أهل النار فيموت وهو من أهل النار ، وإن الرجل ليعمل بعمل أهل النار فينقلب لعلم الله فيه فيعمل بعمل أهل الجنة فيموت وهو من أهل الجنة ، فإن كنتم لا بد فاعلين فبالأموات لا بالأحياء “Hati-hatilah dalam mengikuti seseorang. Karena seseorang bisa nampak beramalan seperti amalan penduduk surga kemudian karena ketentuan Allah, ia menjadi beramal dengan amalan penduduk neraka lalu ia mati sebagai penduduk neraka. Ada orang pula yang beramal dengan amalan penduduk neraka kemudian karena ketentuan Allah, ia menjadi beramal dengan amalan penduduk surga lalu ia mati sebagai penduduk surga. Jika engkau ingin mengikuti, ikutilah yang telah tiada, bukan yang masih ada (hidup).” (Jami’ Bayan Al ‘Almi wa Fadhlih, 2: 168). Berarti yang lebih pantas diikuti adalah salafush shalih yang telah tiada mendahului kita. Salafush shalih adalah generasi sahabat yang merupakan generasi terbaik dari umat ini dan mereka berpegang teguh kuat pada kebenaran. Untuk saat ini, ikutilah para ulama dan para ustadz yang prinsipnya adalah memegang Islam yang murni yang sesuai pemahaman salafush shalih. Baca: Mengenal Salaf dan Salafi Semoga kita semua dimudahkan untuk mengikuti jalan salafush shalih. Wallahu waliyyut taufiq.   Referensi: Jami’ Bayan Al-‘Ilmi wa Fadhlih. Cetakan kesepuluh tahun 1433 H. Abu Muhammad Yusuf bin ‘Abdil Barr, Penerbit Dar Ibnul Jauzi.   — Ahad, 14 Rajab 1436 H di Shubuh hari penuh barakah @ Darush Sholihin Warak Girisekar Panggang Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Ikuti update artikel Rumaysho.Com di Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat (sudah 3,6 juta fans), Facebook Muhammad Abduh Tuasikal, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom Untuk bertanya pada Ustadz, cukup tulis pertanyaan di kolom komentar. Jika ada kesempatan, beliau akan jawab. Tagsahlus sunnah salafi

Wanita Safar Tanpa Mahram dalam Keadaan Darurat, Bolehkah?

Bolehkah seorang wanita bersafar tanpa mahram karena kondisi darurat? Asalnya, Bersafar Tanpa Mahram Tidak Boleh Dari Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لاَ تُسَافِرِ الْمَرْأَةُ ثَلاَثَةَ أَيَّامٍ إِلاَّ مَعَ ذِى مَحْرَمٍ “Janganlah seseorang itu bersafar selama tiga hari kecuali bersama mahramnya.” (HR. Bukhari no. 1086 dan Muslim no. 1338). Dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لاَ تُسَافِرِ الْمَرْأَةُ إِلاَّ مَعَ ذِى مَحْرَمٍ ، وَلاَ يَدْخُلُ عَلَيْهَا رَجُلٌ إِلاَّ وَمَعَهَا مَحْرَمٌ » . فَقَالَ رَجُلٌ يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنِّى أُرِيدُ أَنْ أَخْرُجَ فِى جَيْشِ كَذَا وَكَذَا ، وَامْرَأَتِى تُرِيدُ الْحَجَّ . فَقَالَ « اخْرُجْ مَعَهَا » “Tidak boleh seorang wanita bersafar kecuali bersama mahramnya. Tidak boleh berkhalwat (berdua-duaan) dengan wanita kecuali bersama mahramnya.” Kemudian ada seseorang yang berkata, “Wahai Rasulullah, aku ingin keluar mengikuti peperangan ini dan itu. Namun istriku ingin berhaji.” Beliau bersabda, “Lebih baik engkau berhaji bersama istrimu.” (HR. Bukhari no. 1862) Setelah membawakan dalil-dalil tersebut, Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata, “Dalil-dalil dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tersebut menunjukkan diharamkannya safar wanita tanpa mahram. Dan dalil-dalil tersebut tidak menyatakan satu safar pun sebagai pengecualian. Padahal safar untuk berhaji sudah masyhur dan sudah seringkali dilakukan. Sehingga tidak boleh kita menyatakan ini ada pengecualian dengan niat tanpa ada lafazh (pendukung). Bahkan para sahabat, di antara mereka memasukkan safar haji dalam hadits-hadits larangan tersebut. Karena ada seseorang yang pernah menanyakan mengenai safar haji tanpa mahram, ditegaskan tetap terlarang.” (Syarh Al-‘Umdah, 2: 174) Safar Wanita Tanpa Mahram Karena Darurat Hukum asalnya, seperti dikemukakan di atas, wanita tidaklah boleh bersafar tanpa mahram. Wajib bagi mahram menemani wanita tersebut dalam keseluruhan safar. Tidak cukup sebenarnya jika hanya menemani wanita tersebut sampai bandara, lalu orang tuanya menjemput lagi di bandara berikutnya. Namun saat mendapati keadaan darurat, seperti itu dibolehkan. Ibnu Nujaim dalam Al Asybah wan Nazhoir menyebutkan suatu kaedah fikih, الضَرُوْرَاتُ تُبِيْحُ المحْظُوْرَاتُ “Keadaan darurat membolehkan sesuatu yang terlarang.” (Al-Asybah wa An-Nazhoir, hal. 107). Syaikh Ibnu Jibrin ditanya, “Apa hukum safar wanita seorang diri dengan pesawat karena ada uzur di mana mahramnya akan mengantarnya ke bandara lalu akan dijemput dengan mahram lainnya di bandara berikutnya?” Jawab Syaikh Ibnu Jibrin, “Tidak mengapa hal itu jika berat untuk bersama mahram seperti suami atau ayahnya. Ini dibolehkan saat wanita tersebut dalam kondisi darurat untuk bersafar. Sedangkan saat itu, mahram dari wanita tersebut tidak bisa menemaninya. Seperti itu tidak mengapa selama mahram pertama mengantarnya ke bandara dan tidak berpisah sampai ia naik pesawat. Lalu dipastikan bahwa ada mahram di bandara yang dituju untuk bertemu di sana. Ketika itu dikabarkan kapan akan sampai melalui nomor telepon. Hal ini dibolehkan selama keadaan darurat.” (Fatawa Ibnu Jibrin, dinukil dari Fatwa Al Islam Sual wa Jawab no. 122630) Apa syarat disebut darurat? Di antara syaratnya, tidak ada jalan lain kecuali dengan menerjang larangan demi hilangnya dharar (bahaya). Wallahu waliyyut taufiq. — Warak, Girisekar, Panggang, GK, malam 11 Rajab 1436 H Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Ikuti update artikel Rumaysho.Com di Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat (sudah 3,6 juta fans), Facebook Muhammad Abduh Tuasikal, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom Untuk bertanya pada Ustadz, cukup tulis pertanyaan di kolom komentar. Jika ada kesempatan, beliau akan jawab. Tagsdarurat mahram Safar

Wanita Safar Tanpa Mahram dalam Keadaan Darurat, Bolehkah?

Bolehkah seorang wanita bersafar tanpa mahram karena kondisi darurat? Asalnya, Bersafar Tanpa Mahram Tidak Boleh Dari Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لاَ تُسَافِرِ الْمَرْأَةُ ثَلاَثَةَ أَيَّامٍ إِلاَّ مَعَ ذِى مَحْرَمٍ “Janganlah seseorang itu bersafar selama tiga hari kecuali bersama mahramnya.” (HR. Bukhari no. 1086 dan Muslim no. 1338). Dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لاَ تُسَافِرِ الْمَرْأَةُ إِلاَّ مَعَ ذِى مَحْرَمٍ ، وَلاَ يَدْخُلُ عَلَيْهَا رَجُلٌ إِلاَّ وَمَعَهَا مَحْرَمٌ » . فَقَالَ رَجُلٌ يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنِّى أُرِيدُ أَنْ أَخْرُجَ فِى جَيْشِ كَذَا وَكَذَا ، وَامْرَأَتِى تُرِيدُ الْحَجَّ . فَقَالَ « اخْرُجْ مَعَهَا » “Tidak boleh seorang wanita bersafar kecuali bersama mahramnya. Tidak boleh berkhalwat (berdua-duaan) dengan wanita kecuali bersama mahramnya.” Kemudian ada seseorang yang berkata, “Wahai Rasulullah, aku ingin keluar mengikuti peperangan ini dan itu. Namun istriku ingin berhaji.” Beliau bersabda, “Lebih baik engkau berhaji bersama istrimu.” (HR. Bukhari no. 1862) Setelah membawakan dalil-dalil tersebut, Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata, “Dalil-dalil dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tersebut menunjukkan diharamkannya safar wanita tanpa mahram. Dan dalil-dalil tersebut tidak menyatakan satu safar pun sebagai pengecualian. Padahal safar untuk berhaji sudah masyhur dan sudah seringkali dilakukan. Sehingga tidak boleh kita menyatakan ini ada pengecualian dengan niat tanpa ada lafazh (pendukung). Bahkan para sahabat, di antara mereka memasukkan safar haji dalam hadits-hadits larangan tersebut. Karena ada seseorang yang pernah menanyakan mengenai safar haji tanpa mahram, ditegaskan tetap terlarang.” (Syarh Al-‘Umdah, 2: 174) Safar Wanita Tanpa Mahram Karena Darurat Hukum asalnya, seperti dikemukakan di atas, wanita tidaklah boleh bersafar tanpa mahram. Wajib bagi mahram menemani wanita tersebut dalam keseluruhan safar. Tidak cukup sebenarnya jika hanya menemani wanita tersebut sampai bandara, lalu orang tuanya menjemput lagi di bandara berikutnya. Namun saat mendapati keadaan darurat, seperti itu dibolehkan. Ibnu Nujaim dalam Al Asybah wan Nazhoir menyebutkan suatu kaedah fikih, الضَرُوْرَاتُ تُبِيْحُ المحْظُوْرَاتُ “Keadaan darurat membolehkan sesuatu yang terlarang.” (Al-Asybah wa An-Nazhoir, hal. 107). Syaikh Ibnu Jibrin ditanya, “Apa hukum safar wanita seorang diri dengan pesawat karena ada uzur di mana mahramnya akan mengantarnya ke bandara lalu akan dijemput dengan mahram lainnya di bandara berikutnya?” Jawab Syaikh Ibnu Jibrin, “Tidak mengapa hal itu jika berat untuk bersama mahram seperti suami atau ayahnya. Ini dibolehkan saat wanita tersebut dalam kondisi darurat untuk bersafar. Sedangkan saat itu, mahram dari wanita tersebut tidak bisa menemaninya. Seperti itu tidak mengapa selama mahram pertama mengantarnya ke bandara dan tidak berpisah sampai ia naik pesawat. Lalu dipastikan bahwa ada mahram di bandara yang dituju untuk bertemu di sana. Ketika itu dikabarkan kapan akan sampai melalui nomor telepon. Hal ini dibolehkan selama keadaan darurat.” (Fatawa Ibnu Jibrin, dinukil dari Fatwa Al Islam Sual wa Jawab no. 122630) Apa syarat disebut darurat? Di antara syaratnya, tidak ada jalan lain kecuali dengan menerjang larangan demi hilangnya dharar (bahaya). Wallahu waliyyut taufiq. — Warak, Girisekar, Panggang, GK, malam 11 Rajab 1436 H Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Ikuti update artikel Rumaysho.Com di Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat (sudah 3,6 juta fans), Facebook Muhammad Abduh Tuasikal, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom Untuk bertanya pada Ustadz, cukup tulis pertanyaan di kolom komentar. Jika ada kesempatan, beliau akan jawab. Tagsdarurat mahram Safar
Bolehkah seorang wanita bersafar tanpa mahram karena kondisi darurat? Asalnya, Bersafar Tanpa Mahram Tidak Boleh Dari Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لاَ تُسَافِرِ الْمَرْأَةُ ثَلاَثَةَ أَيَّامٍ إِلاَّ مَعَ ذِى مَحْرَمٍ “Janganlah seseorang itu bersafar selama tiga hari kecuali bersama mahramnya.” (HR. Bukhari no. 1086 dan Muslim no. 1338). Dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لاَ تُسَافِرِ الْمَرْأَةُ إِلاَّ مَعَ ذِى مَحْرَمٍ ، وَلاَ يَدْخُلُ عَلَيْهَا رَجُلٌ إِلاَّ وَمَعَهَا مَحْرَمٌ » . فَقَالَ رَجُلٌ يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنِّى أُرِيدُ أَنْ أَخْرُجَ فِى جَيْشِ كَذَا وَكَذَا ، وَامْرَأَتِى تُرِيدُ الْحَجَّ . فَقَالَ « اخْرُجْ مَعَهَا » “Tidak boleh seorang wanita bersafar kecuali bersama mahramnya. Tidak boleh berkhalwat (berdua-duaan) dengan wanita kecuali bersama mahramnya.” Kemudian ada seseorang yang berkata, “Wahai Rasulullah, aku ingin keluar mengikuti peperangan ini dan itu. Namun istriku ingin berhaji.” Beliau bersabda, “Lebih baik engkau berhaji bersama istrimu.” (HR. Bukhari no. 1862) Setelah membawakan dalil-dalil tersebut, Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata, “Dalil-dalil dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tersebut menunjukkan diharamkannya safar wanita tanpa mahram. Dan dalil-dalil tersebut tidak menyatakan satu safar pun sebagai pengecualian. Padahal safar untuk berhaji sudah masyhur dan sudah seringkali dilakukan. Sehingga tidak boleh kita menyatakan ini ada pengecualian dengan niat tanpa ada lafazh (pendukung). Bahkan para sahabat, di antara mereka memasukkan safar haji dalam hadits-hadits larangan tersebut. Karena ada seseorang yang pernah menanyakan mengenai safar haji tanpa mahram, ditegaskan tetap terlarang.” (Syarh Al-‘Umdah, 2: 174) Safar Wanita Tanpa Mahram Karena Darurat Hukum asalnya, seperti dikemukakan di atas, wanita tidaklah boleh bersafar tanpa mahram. Wajib bagi mahram menemani wanita tersebut dalam keseluruhan safar. Tidak cukup sebenarnya jika hanya menemani wanita tersebut sampai bandara, lalu orang tuanya menjemput lagi di bandara berikutnya. Namun saat mendapati keadaan darurat, seperti itu dibolehkan. Ibnu Nujaim dalam Al Asybah wan Nazhoir menyebutkan suatu kaedah fikih, الضَرُوْرَاتُ تُبِيْحُ المحْظُوْرَاتُ “Keadaan darurat membolehkan sesuatu yang terlarang.” (Al-Asybah wa An-Nazhoir, hal. 107). Syaikh Ibnu Jibrin ditanya, “Apa hukum safar wanita seorang diri dengan pesawat karena ada uzur di mana mahramnya akan mengantarnya ke bandara lalu akan dijemput dengan mahram lainnya di bandara berikutnya?” Jawab Syaikh Ibnu Jibrin, “Tidak mengapa hal itu jika berat untuk bersama mahram seperti suami atau ayahnya. Ini dibolehkan saat wanita tersebut dalam kondisi darurat untuk bersafar. Sedangkan saat itu, mahram dari wanita tersebut tidak bisa menemaninya. Seperti itu tidak mengapa selama mahram pertama mengantarnya ke bandara dan tidak berpisah sampai ia naik pesawat. Lalu dipastikan bahwa ada mahram di bandara yang dituju untuk bertemu di sana. Ketika itu dikabarkan kapan akan sampai melalui nomor telepon. Hal ini dibolehkan selama keadaan darurat.” (Fatawa Ibnu Jibrin, dinukil dari Fatwa Al Islam Sual wa Jawab no. 122630) Apa syarat disebut darurat? Di antara syaratnya, tidak ada jalan lain kecuali dengan menerjang larangan demi hilangnya dharar (bahaya). Wallahu waliyyut taufiq. — Warak, Girisekar, Panggang, GK, malam 11 Rajab 1436 H Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Ikuti update artikel Rumaysho.Com di Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat (sudah 3,6 juta fans), Facebook Muhammad Abduh Tuasikal, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom Untuk bertanya pada Ustadz, cukup tulis pertanyaan di kolom komentar. Jika ada kesempatan, beliau akan jawab. Tagsdarurat mahram Safar


Bolehkah seorang wanita bersafar tanpa mahram karena kondisi darurat? Asalnya, Bersafar Tanpa Mahram Tidak Boleh Dari Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لاَ تُسَافِرِ الْمَرْأَةُ ثَلاَثَةَ أَيَّامٍ إِلاَّ مَعَ ذِى مَحْرَمٍ “Janganlah seseorang itu bersafar selama tiga hari kecuali bersama mahramnya.” (HR. Bukhari no. 1086 dan Muslim no. 1338). Dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لاَ تُسَافِرِ الْمَرْأَةُ إِلاَّ مَعَ ذِى مَحْرَمٍ ، وَلاَ يَدْخُلُ عَلَيْهَا رَجُلٌ إِلاَّ وَمَعَهَا مَحْرَمٌ » . فَقَالَ رَجُلٌ يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنِّى أُرِيدُ أَنْ أَخْرُجَ فِى جَيْشِ كَذَا وَكَذَا ، وَامْرَأَتِى تُرِيدُ الْحَجَّ . فَقَالَ « اخْرُجْ مَعَهَا » “Tidak boleh seorang wanita bersafar kecuali bersama mahramnya. Tidak boleh berkhalwat (berdua-duaan) dengan wanita kecuali bersama mahramnya.” Kemudian ada seseorang yang berkata, “Wahai Rasulullah, aku ingin keluar mengikuti peperangan ini dan itu. Namun istriku ingin berhaji.” Beliau bersabda, “Lebih baik engkau berhaji bersama istrimu.” (HR. Bukhari no. 1862) Setelah membawakan dalil-dalil tersebut, Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata, “Dalil-dalil dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tersebut menunjukkan diharamkannya safar wanita tanpa mahram. Dan dalil-dalil tersebut tidak menyatakan satu safar pun sebagai pengecualian. Padahal safar untuk berhaji sudah masyhur dan sudah seringkali dilakukan. Sehingga tidak boleh kita menyatakan ini ada pengecualian dengan niat tanpa ada lafazh (pendukung). Bahkan para sahabat, di antara mereka memasukkan safar haji dalam hadits-hadits larangan tersebut. Karena ada seseorang yang pernah menanyakan mengenai safar haji tanpa mahram, ditegaskan tetap terlarang.” (Syarh Al-‘Umdah, 2: 174) Safar Wanita Tanpa Mahram Karena Darurat Hukum asalnya, seperti dikemukakan di atas, wanita tidaklah boleh bersafar tanpa mahram. Wajib bagi mahram menemani wanita tersebut dalam keseluruhan safar. Tidak cukup sebenarnya jika hanya menemani wanita tersebut sampai bandara, lalu orang tuanya menjemput lagi di bandara berikutnya. Namun saat mendapati keadaan darurat, seperti itu dibolehkan. Ibnu Nujaim dalam Al Asybah wan Nazhoir menyebutkan suatu kaedah fikih, الضَرُوْرَاتُ تُبِيْحُ المحْظُوْرَاتُ “Keadaan darurat membolehkan sesuatu yang terlarang.” (Al-Asybah wa An-Nazhoir, hal. 107). Syaikh Ibnu Jibrin ditanya, “Apa hukum safar wanita seorang diri dengan pesawat karena ada uzur di mana mahramnya akan mengantarnya ke bandara lalu akan dijemput dengan mahram lainnya di bandara berikutnya?” Jawab Syaikh Ibnu Jibrin, “Tidak mengapa hal itu jika berat untuk bersama mahram seperti suami atau ayahnya. Ini dibolehkan saat wanita tersebut dalam kondisi darurat untuk bersafar. Sedangkan saat itu, mahram dari wanita tersebut tidak bisa menemaninya. Seperti itu tidak mengapa selama mahram pertama mengantarnya ke bandara dan tidak berpisah sampai ia naik pesawat. Lalu dipastikan bahwa ada mahram di bandara yang dituju untuk bertemu di sana. Ketika itu dikabarkan kapan akan sampai melalui nomor telepon. Hal ini dibolehkan selama keadaan darurat.” (Fatawa Ibnu Jibrin, dinukil dari Fatwa Al Islam Sual wa Jawab no. 122630) Apa syarat disebut darurat? Di antara syaratnya, tidak ada jalan lain kecuali dengan menerjang larangan demi hilangnya dharar (bahaya). Wallahu waliyyut taufiq. — Warak, Girisekar, Panggang, GK, malam 11 Rajab 1436 H Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Ikuti update artikel Rumaysho.Com di Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat (sudah 3,6 juta fans), Facebook Muhammad Abduh Tuasikal, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom Untuk bertanya pada Ustadz, cukup tulis pertanyaan di kolom komentar. Jika ada kesempatan, beliau akan jawab. Tagsdarurat mahram Safar

Benarkah Nabi Muhammad Tidak Bisa Membaca dan Menulis?

Apa yang dimaksud Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam itu ummi? Apakah benar beliau tidak bisa membaca dan menulis? Apa yang Dimaksud Ummi? Allah Ta’ala berfirman, الَّذِينَ يَتَّبِعُونَ الرَّسُولَ النَّبِيَّ الْأُمِّيَّ الَّذِي يَجِدُونَهُ مَكْتُوبًا عِنْدَهُمْ فِي التَّوْرَاةِ وَالْإِنْجِيلِ يَأْمُرُهُمْ بِالْمَعْرُوفِ وَيَنْهَاهُمْ عَنِ الْمُنْكَرِ وَيُحِلُّ لَهُمُ الطَّيِّبَاتِ وَيُحَرِّمُ عَلَيْهِمُ الْخَبَائِثَ وَيَضَعُ عَنْهُمْ إِصْرَهُمْ وَالْأَغْلَالَ الَّتِي كَانَتْ عَلَيْهِمْ فَالَّذِينَ آمَنُوا بِهِ وَعَزَّرُوهُ وَنَصَرُوهُ وَاتَّبَعُوا النُّورَ الَّذِي أُنْزِلَ مَعَهُ أُولَئِكَ هُمُ الْمُفْلِحُونَ “Orang-orang yang mengikut Rasul (yang merupakan) Nabi yang ummi (tidak bisa membaca, menulis, dan menggunakan ilmu hisab) yang (namanya) mereka dapati tertulis di dalam Taurat dan Injil yang ada di sisi mereka, yang menyuruh mereka mengerjakan hal-hal yang ma’ruf dan melarang mereka dari hal-hal yang mungkar, menghalalkan bagi mereka segala yang baik dan mengharamkan bagi mereka segala yang buruk, dan membuang dari mereka beban-beban dan belenggu-belenggu yang ada pada mereka. Orang-orang yang beriman kepadanya, memuliakannya, menolongnya, dan mengikuti cahaya yang terang yang diturunkan kepadanya (Al-Qur’an) adalah orang-orang yang beruntung.” (QS. Al-A’raf: 157) Qatadah menyatakan bahwa yang dimaksud dengan ummi adalah tidak bisa menulis. (Tafsir Ath-Thabari, 6: 105) Ibnu Katsir dalam kitab tafsirnya menyebutkan bahwa sifat Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam telah disebutkan dalam kitab nabi-nabi sebelumnya yaitu disebutkan bahwa beliau adalah seorang yang ummi. Para nabi sebelumnya memerintahkan untuk mengikuti Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam. Sifat tersebut masih terus ada dalam kitab mereka. Ulama dan rahib mereka bahkan sangat mengetahui hal itu. (Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim, 4: 95) Namun keummian Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bukan berarti tidak memiliki ilmu, bahkan beliau adalah orang yang sangat alim dan berilmu. Ibnu Taimiyah rahimahullah mengingatkan bahwa keummian Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam bukanlah berarti beliau tidak berilmu atau tidak bisa menghafal, bahkan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah imamnya para Nabi dalam hal itu. Disebut ummi hanyalah karena beliau tidak bisa menulis dan tidak bisa membaca sesuatu yang tertulis. (Majmu’ah Al-Fatawa, 25: 172) Apa Hikmah Nabi Muhammad Tidak Bisa Membaca dan Menulis? Disebutkan dalam ayat lainnya, وَمَا كُنْتَ تَتْلُو مِنْ قَبْلِهِ مِنْ كِتَابٍ وَلَا تَخُطُّهُ بِيَمِينِكَ إِذًا لَارْتَابَ الْمُبْطِلُونَ “Dan kamu tidak pernah membaca sebelumnya (Al Quran) sesuatu Kitabpun dan kamu tidak (pernah) menulis suatu Kitab dengan tangan kananmu; andaikata (kamu pernah membaca dan menulis), benar-benar ragulah orang yang mengingkari(mu).” (QS. Al Ankabut: 48) Imam Syaukani rahimahullah menyebutkan, “Seandainya Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah orang yang mampu membaca dan menulis, tentu orang-orang akan berkata bahwa ajaran beliau hanyalah dari hasil membaca kitab-kitab Allah yang ada sebelumnya. Ketika disebut bahwa Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah seorang yang ummi, yaitu tidak bisa membaca dan menulis, tentu tidak ada yang ragu lagi pada (ajaran) beliau (yaitu yang beliau bawa adalah wahyu ilahi, -pen). Sehingga yang mengingkari Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam paling hanya karena kesombongan atau termakan syubhat.” (Fath Al-Qadir, 4: 273). Wallahu waliyyut taufiq was sadaad.   Referensi: Fath Al-Qadir. Cetakan Ketiga Tahun 1426 H. Muhammad bin ‘Ali Asy-Syaukani. Tahqiq: Dr. ‘Abdurrahman ‘Umairah. Penerbit Dar Ibnu Hazm-Darul Wafa’. Jami’ Al Bayan ‘an Ta’wil Al-Ayi Al-Qur’an (Tafsir Ath-Thabari). Cetakan Pertama Tahun 1423 H. Abu Ja’far Muhammad bin Jarir Ath-Thabari. Penerbit Dar Ibnu Hazm. Majmu’ah Al-Fatawa. Cetakan Keempat Tahun 1432 H. Ahmad bin ‘Abdul Halim Al-Harrani (Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah). Penerbit Dar Ibnu Hazm-Darul Wafa’. Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim. Cetakan Pertama Tahun 1431 H. Ibnu Katsir. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. — Selesai disusun di Panggang, Gunungkidul, 10 Rajab 1436 H Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Ikuti update artikel Rumaysho.Com di Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat (sudah 3,6 juta fans), Facebook Muhammad Abduh Tuasikal, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom Untuk bertanya pada Ustadz, cukup tulis pertanyaan di kolom komentar. Jika ada kesempatan, beliau akan jawab. Tagsnabi muhammad

Benarkah Nabi Muhammad Tidak Bisa Membaca dan Menulis?

Apa yang dimaksud Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam itu ummi? Apakah benar beliau tidak bisa membaca dan menulis? Apa yang Dimaksud Ummi? Allah Ta’ala berfirman, الَّذِينَ يَتَّبِعُونَ الرَّسُولَ النَّبِيَّ الْأُمِّيَّ الَّذِي يَجِدُونَهُ مَكْتُوبًا عِنْدَهُمْ فِي التَّوْرَاةِ وَالْإِنْجِيلِ يَأْمُرُهُمْ بِالْمَعْرُوفِ وَيَنْهَاهُمْ عَنِ الْمُنْكَرِ وَيُحِلُّ لَهُمُ الطَّيِّبَاتِ وَيُحَرِّمُ عَلَيْهِمُ الْخَبَائِثَ وَيَضَعُ عَنْهُمْ إِصْرَهُمْ وَالْأَغْلَالَ الَّتِي كَانَتْ عَلَيْهِمْ فَالَّذِينَ آمَنُوا بِهِ وَعَزَّرُوهُ وَنَصَرُوهُ وَاتَّبَعُوا النُّورَ الَّذِي أُنْزِلَ مَعَهُ أُولَئِكَ هُمُ الْمُفْلِحُونَ “Orang-orang yang mengikut Rasul (yang merupakan) Nabi yang ummi (tidak bisa membaca, menulis, dan menggunakan ilmu hisab) yang (namanya) mereka dapati tertulis di dalam Taurat dan Injil yang ada di sisi mereka, yang menyuruh mereka mengerjakan hal-hal yang ma’ruf dan melarang mereka dari hal-hal yang mungkar, menghalalkan bagi mereka segala yang baik dan mengharamkan bagi mereka segala yang buruk, dan membuang dari mereka beban-beban dan belenggu-belenggu yang ada pada mereka. Orang-orang yang beriman kepadanya, memuliakannya, menolongnya, dan mengikuti cahaya yang terang yang diturunkan kepadanya (Al-Qur’an) adalah orang-orang yang beruntung.” (QS. Al-A’raf: 157) Qatadah menyatakan bahwa yang dimaksud dengan ummi adalah tidak bisa menulis. (Tafsir Ath-Thabari, 6: 105) Ibnu Katsir dalam kitab tafsirnya menyebutkan bahwa sifat Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam telah disebutkan dalam kitab nabi-nabi sebelumnya yaitu disebutkan bahwa beliau adalah seorang yang ummi. Para nabi sebelumnya memerintahkan untuk mengikuti Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam. Sifat tersebut masih terus ada dalam kitab mereka. Ulama dan rahib mereka bahkan sangat mengetahui hal itu. (Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim, 4: 95) Namun keummian Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bukan berarti tidak memiliki ilmu, bahkan beliau adalah orang yang sangat alim dan berilmu. Ibnu Taimiyah rahimahullah mengingatkan bahwa keummian Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam bukanlah berarti beliau tidak berilmu atau tidak bisa menghafal, bahkan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah imamnya para Nabi dalam hal itu. Disebut ummi hanyalah karena beliau tidak bisa menulis dan tidak bisa membaca sesuatu yang tertulis. (Majmu’ah Al-Fatawa, 25: 172) Apa Hikmah Nabi Muhammad Tidak Bisa Membaca dan Menulis? Disebutkan dalam ayat lainnya, وَمَا كُنْتَ تَتْلُو مِنْ قَبْلِهِ مِنْ كِتَابٍ وَلَا تَخُطُّهُ بِيَمِينِكَ إِذًا لَارْتَابَ الْمُبْطِلُونَ “Dan kamu tidak pernah membaca sebelumnya (Al Quran) sesuatu Kitabpun dan kamu tidak (pernah) menulis suatu Kitab dengan tangan kananmu; andaikata (kamu pernah membaca dan menulis), benar-benar ragulah orang yang mengingkari(mu).” (QS. Al Ankabut: 48) Imam Syaukani rahimahullah menyebutkan, “Seandainya Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah orang yang mampu membaca dan menulis, tentu orang-orang akan berkata bahwa ajaran beliau hanyalah dari hasil membaca kitab-kitab Allah yang ada sebelumnya. Ketika disebut bahwa Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah seorang yang ummi, yaitu tidak bisa membaca dan menulis, tentu tidak ada yang ragu lagi pada (ajaran) beliau (yaitu yang beliau bawa adalah wahyu ilahi, -pen). Sehingga yang mengingkari Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam paling hanya karena kesombongan atau termakan syubhat.” (Fath Al-Qadir, 4: 273). Wallahu waliyyut taufiq was sadaad.   Referensi: Fath Al-Qadir. Cetakan Ketiga Tahun 1426 H. Muhammad bin ‘Ali Asy-Syaukani. Tahqiq: Dr. ‘Abdurrahman ‘Umairah. Penerbit Dar Ibnu Hazm-Darul Wafa’. Jami’ Al Bayan ‘an Ta’wil Al-Ayi Al-Qur’an (Tafsir Ath-Thabari). Cetakan Pertama Tahun 1423 H. Abu Ja’far Muhammad bin Jarir Ath-Thabari. Penerbit Dar Ibnu Hazm. Majmu’ah Al-Fatawa. Cetakan Keempat Tahun 1432 H. Ahmad bin ‘Abdul Halim Al-Harrani (Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah). Penerbit Dar Ibnu Hazm-Darul Wafa’. Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim. Cetakan Pertama Tahun 1431 H. Ibnu Katsir. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. — Selesai disusun di Panggang, Gunungkidul, 10 Rajab 1436 H Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Ikuti update artikel Rumaysho.Com di Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat (sudah 3,6 juta fans), Facebook Muhammad Abduh Tuasikal, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom Untuk bertanya pada Ustadz, cukup tulis pertanyaan di kolom komentar. Jika ada kesempatan, beliau akan jawab. Tagsnabi muhammad
Apa yang dimaksud Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam itu ummi? Apakah benar beliau tidak bisa membaca dan menulis? Apa yang Dimaksud Ummi? Allah Ta’ala berfirman, الَّذِينَ يَتَّبِعُونَ الرَّسُولَ النَّبِيَّ الْأُمِّيَّ الَّذِي يَجِدُونَهُ مَكْتُوبًا عِنْدَهُمْ فِي التَّوْرَاةِ وَالْإِنْجِيلِ يَأْمُرُهُمْ بِالْمَعْرُوفِ وَيَنْهَاهُمْ عَنِ الْمُنْكَرِ وَيُحِلُّ لَهُمُ الطَّيِّبَاتِ وَيُحَرِّمُ عَلَيْهِمُ الْخَبَائِثَ وَيَضَعُ عَنْهُمْ إِصْرَهُمْ وَالْأَغْلَالَ الَّتِي كَانَتْ عَلَيْهِمْ فَالَّذِينَ آمَنُوا بِهِ وَعَزَّرُوهُ وَنَصَرُوهُ وَاتَّبَعُوا النُّورَ الَّذِي أُنْزِلَ مَعَهُ أُولَئِكَ هُمُ الْمُفْلِحُونَ “Orang-orang yang mengikut Rasul (yang merupakan) Nabi yang ummi (tidak bisa membaca, menulis, dan menggunakan ilmu hisab) yang (namanya) mereka dapati tertulis di dalam Taurat dan Injil yang ada di sisi mereka, yang menyuruh mereka mengerjakan hal-hal yang ma’ruf dan melarang mereka dari hal-hal yang mungkar, menghalalkan bagi mereka segala yang baik dan mengharamkan bagi mereka segala yang buruk, dan membuang dari mereka beban-beban dan belenggu-belenggu yang ada pada mereka. Orang-orang yang beriman kepadanya, memuliakannya, menolongnya, dan mengikuti cahaya yang terang yang diturunkan kepadanya (Al-Qur’an) adalah orang-orang yang beruntung.” (QS. Al-A’raf: 157) Qatadah menyatakan bahwa yang dimaksud dengan ummi adalah tidak bisa menulis. (Tafsir Ath-Thabari, 6: 105) Ibnu Katsir dalam kitab tafsirnya menyebutkan bahwa sifat Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam telah disebutkan dalam kitab nabi-nabi sebelumnya yaitu disebutkan bahwa beliau adalah seorang yang ummi. Para nabi sebelumnya memerintahkan untuk mengikuti Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam. Sifat tersebut masih terus ada dalam kitab mereka. Ulama dan rahib mereka bahkan sangat mengetahui hal itu. (Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim, 4: 95) Namun keummian Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bukan berarti tidak memiliki ilmu, bahkan beliau adalah orang yang sangat alim dan berilmu. Ibnu Taimiyah rahimahullah mengingatkan bahwa keummian Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam bukanlah berarti beliau tidak berilmu atau tidak bisa menghafal, bahkan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah imamnya para Nabi dalam hal itu. Disebut ummi hanyalah karena beliau tidak bisa menulis dan tidak bisa membaca sesuatu yang tertulis. (Majmu’ah Al-Fatawa, 25: 172) Apa Hikmah Nabi Muhammad Tidak Bisa Membaca dan Menulis? Disebutkan dalam ayat lainnya, وَمَا كُنْتَ تَتْلُو مِنْ قَبْلِهِ مِنْ كِتَابٍ وَلَا تَخُطُّهُ بِيَمِينِكَ إِذًا لَارْتَابَ الْمُبْطِلُونَ “Dan kamu tidak pernah membaca sebelumnya (Al Quran) sesuatu Kitabpun dan kamu tidak (pernah) menulis suatu Kitab dengan tangan kananmu; andaikata (kamu pernah membaca dan menulis), benar-benar ragulah orang yang mengingkari(mu).” (QS. Al Ankabut: 48) Imam Syaukani rahimahullah menyebutkan, “Seandainya Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah orang yang mampu membaca dan menulis, tentu orang-orang akan berkata bahwa ajaran beliau hanyalah dari hasil membaca kitab-kitab Allah yang ada sebelumnya. Ketika disebut bahwa Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah seorang yang ummi, yaitu tidak bisa membaca dan menulis, tentu tidak ada yang ragu lagi pada (ajaran) beliau (yaitu yang beliau bawa adalah wahyu ilahi, -pen). Sehingga yang mengingkari Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam paling hanya karena kesombongan atau termakan syubhat.” (Fath Al-Qadir, 4: 273). Wallahu waliyyut taufiq was sadaad.   Referensi: Fath Al-Qadir. Cetakan Ketiga Tahun 1426 H. Muhammad bin ‘Ali Asy-Syaukani. Tahqiq: Dr. ‘Abdurrahman ‘Umairah. Penerbit Dar Ibnu Hazm-Darul Wafa’. Jami’ Al Bayan ‘an Ta’wil Al-Ayi Al-Qur’an (Tafsir Ath-Thabari). Cetakan Pertama Tahun 1423 H. Abu Ja’far Muhammad bin Jarir Ath-Thabari. Penerbit Dar Ibnu Hazm. Majmu’ah Al-Fatawa. Cetakan Keempat Tahun 1432 H. Ahmad bin ‘Abdul Halim Al-Harrani (Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah). Penerbit Dar Ibnu Hazm-Darul Wafa’. Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim. Cetakan Pertama Tahun 1431 H. Ibnu Katsir. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. — Selesai disusun di Panggang, Gunungkidul, 10 Rajab 1436 H Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Ikuti update artikel Rumaysho.Com di Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat (sudah 3,6 juta fans), Facebook Muhammad Abduh Tuasikal, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom Untuk bertanya pada Ustadz, cukup tulis pertanyaan di kolom komentar. Jika ada kesempatan, beliau akan jawab. Tagsnabi muhammad


Apa yang dimaksud Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam itu ummi? Apakah benar beliau tidak bisa membaca dan menulis? Apa yang Dimaksud Ummi? Allah Ta’ala berfirman, الَّذِينَ يَتَّبِعُونَ الرَّسُولَ النَّبِيَّ الْأُمِّيَّ الَّذِي يَجِدُونَهُ مَكْتُوبًا عِنْدَهُمْ فِي التَّوْرَاةِ وَالْإِنْجِيلِ يَأْمُرُهُمْ بِالْمَعْرُوفِ وَيَنْهَاهُمْ عَنِ الْمُنْكَرِ وَيُحِلُّ لَهُمُ الطَّيِّبَاتِ وَيُحَرِّمُ عَلَيْهِمُ الْخَبَائِثَ وَيَضَعُ عَنْهُمْ إِصْرَهُمْ وَالْأَغْلَالَ الَّتِي كَانَتْ عَلَيْهِمْ فَالَّذِينَ آمَنُوا بِهِ وَعَزَّرُوهُ وَنَصَرُوهُ وَاتَّبَعُوا النُّورَ الَّذِي أُنْزِلَ مَعَهُ أُولَئِكَ هُمُ الْمُفْلِحُونَ “Orang-orang yang mengikut Rasul (yang merupakan) Nabi yang ummi (tidak bisa membaca, menulis, dan menggunakan ilmu hisab) yang (namanya) mereka dapati tertulis di dalam Taurat dan Injil yang ada di sisi mereka, yang menyuruh mereka mengerjakan hal-hal yang ma’ruf dan melarang mereka dari hal-hal yang mungkar, menghalalkan bagi mereka segala yang baik dan mengharamkan bagi mereka segala yang buruk, dan membuang dari mereka beban-beban dan belenggu-belenggu yang ada pada mereka. Orang-orang yang beriman kepadanya, memuliakannya, menolongnya, dan mengikuti cahaya yang terang yang diturunkan kepadanya (Al-Qur’an) adalah orang-orang yang beruntung.” (QS. Al-A’raf: 157) Qatadah menyatakan bahwa yang dimaksud dengan ummi adalah tidak bisa menulis. (Tafsir Ath-Thabari, 6: 105) Ibnu Katsir dalam kitab tafsirnya menyebutkan bahwa sifat Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam telah disebutkan dalam kitab nabi-nabi sebelumnya yaitu disebutkan bahwa beliau adalah seorang yang ummi. Para nabi sebelumnya memerintahkan untuk mengikuti Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam. Sifat tersebut masih terus ada dalam kitab mereka. Ulama dan rahib mereka bahkan sangat mengetahui hal itu. (Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim, 4: 95) Namun keummian Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bukan berarti tidak memiliki ilmu, bahkan beliau adalah orang yang sangat alim dan berilmu. Ibnu Taimiyah rahimahullah mengingatkan bahwa keummian Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam bukanlah berarti beliau tidak berilmu atau tidak bisa menghafal, bahkan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah imamnya para Nabi dalam hal itu. Disebut ummi hanyalah karena beliau tidak bisa menulis dan tidak bisa membaca sesuatu yang tertulis. (Majmu’ah Al-Fatawa, 25: 172) Apa Hikmah Nabi Muhammad Tidak Bisa Membaca dan Menulis? Disebutkan dalam ayat lainnya, وَمَا كُنْتَ تَتْلُو مِنْ قَبْلِهِ مِنْ كِتَابٍ وَلَا تَخُطُّهُ بِيَمِينِكَ إِذًا لَارْتَابَ الْمُبْطِلُونَ “Dan kamu tidak pernah membaca sebelumnya (Al Quran) sesuatu Kitabpun dan kamu tidak (pernah) menulis suatu Kitab dengan tangan kananmu; andaikata (kamu pernah membaca dan menulis), benar-benar ragulah orang yang mengingkari(mu).” (QS. Al Ankabut: 48) Imam Syaukani rahimahullah menyebutkan, “Seandainya Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah orang yang mampu membaca dan menulis, tentu orang-orang akan berkata bahwa ajaran beliau hanyalah dari hasil membaca kitab-kitab Allah yang ada sebelumnya. Ketika disebut bahwa Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah seorang yang ummi, yaitu tidak bisa membaca dan menulis, tentu tidak ada yang ragu lagi pada (ajaran) beliau (yaitu yang beliau bawa adalah wahyu ilahi, -pen). Sehingga yang mengingkari Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam paling hanya karena kesombongan atau termakan syubhat.” (Fath Al-Qadir, 4: 273). Wallahu waliyyut taufiq was sadaad.   Referensi: Fath Al-Qadir. Cetakan Ketiga Tahun 1426 H. Muhammad bin ‘Ali Asy-Syaukani. Tahqiq: Dr. ‘Abdurrahman ‘Umairah. Penerbit Dar Ibnu Hazm-Darul Wafa’. Jami’ Al Bayan ‘an Ta’wil Al-Ayi Al-Qur’an (Tafsir Ath-Thabari). Cetakan Pertama Tahun 1423 H. Abu Ja’far Muhammad bin Jarir Ath-Thabari. Penerbit Dar Ibnu Hazm. Majmu’ah Al-Fatawa. Cetakan Keempat Tahun 1432 H. Ahmad bin ‘Abdul Halim Al-Harrani (Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah). Penerbit Dar Ibnu Hazm-Darul Wafa’. Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim. Cetakan Pertama Tahun 1431 H. Ibnu Katsir. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. — Selesai disusun di Panggang, Gunungkidul, 10 Rajab 1436 H Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Ikuti update artikel Rumaysho.Com di Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat (sudah 3,6 juta fans), Facebook Muhammad Abduh Tuasikal, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom Untuk bertanya pada Ustadz, cukup tulis pertanyaan di kolom komentar. Jika ada kesempatan, beliau akan jawab. Tagsnabi muhammad

Shalat Sunnah Rawatib bagi Musafir Ketika Shalat di Belakang Imam Mukim

Apakah musafir tetap mengerjakan shalat sunnah rawatib saat bersafar? Bagaimana jika ia shalat di belakang imam mukim yang tidak mengqashar shalat, apakah shalat rawatib tetap dijaga? Kasus semacam ini kita temui misal kala seseorang berumrah atau menunaikan haji. Jika ia berada di belakang imam mukim yang tidak mengqashar shalat, apakah ia boleh lakukan shalat sunnah rawatib? Ada pertanyaan dalam Fatwa Nur ‘ala Ad-Darb, س : هل على المسافر سنة الراتبة إذا صلى مع الذين يتمون Apakah seorang musafir tetap melakukan shalat sunnah rawatib jika ia shalat bersama orang-orang yang shalatnya sempurna (tanpa qashar)? Jawab : ج : إذا صلى مع المتمين فالأفضل أن يأتي بالراتبة لأنه صار له حكم المقيمين فيصلي الراتبة ، وإن ترك فلا بأس ، لكن إذا أتم فالأفضل أن يأتي بالراتبة ، وإن قصر فالأفضل ترك الراتبة للظهر والعشاء ، أما الفجر فإن سنتها ثابتة في السفر والحضر ، وهكذا الوتر المسافر يوتر ويصلي سنة الفجر ، أما سنة المغرب وسنة الظهر وسنة العشاء فالأفضل تركها للمسافرين إذا قصروا Jika ia shalat bersama orang-orang yang tidak mengqashar shalat, yang lebih afdhal adalah ia melakukan shalat sunnah rawatib. Karena ketika itu jadinya ia dikenakan hukum orang-orang yang mukim, sehingga ia diperintah tetap melaksakanan shalat sunnah rawatib. Namun jika ditinggalkan, tidaklah mengapa. Akan tetapi jika shalat musafir tidak diqashar (karena bermakmum di belakang imam mukim, -pen), maka yang lebih afdhal adalah ia melaksanakan shalat sunnah rawatib. Akan tetapi, jika shalatnya diqashar, yang terbaik adalah meninggalkan shalat rawatib Zhuhur, (Maghrib, -pen) dan ‘Isya. Adapun shalat dua rakaat sebelum Shubuh, tetap dikerjakan ketika safar maupun saat mukim. Demikian juga shalat witir bagi musafir, tetap dikerjakan. Sama halnya pula shalat sunnah dua raka’at sebelum Shubuh. Adapun sunnah rawatib Magrib, Zhuhur, dan ‘Isya, yang lebih afdhal adalah meninggalkannya bagi para musafir jika mereka mengqashar shalat. (Fatwa Nuur ‘ala Ad-Darb, 10: 382) Hanya Allah yang memberi taufik dan hidayah. — Warak, Girisekar, Panggang, GK, 10 Rajab 1436 H Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Ikuti update artikel Rumaysho.Com di Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat (sudah 3,6 juta fans), Facebook Muhammad Abduh Tuasikal, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom Untuk bertanya pada Ustadz, cukup tulis pertanyaan di kolom komentar. Jika ada kesempatan, beliau akan jawab. Tagsqashar shalat Safar shalat rawatib

Shalat Sunnah Rawatib bagi Musafir Ketika Shalat di Belakang Imam Mukim

Apakah musafir tetap mengerjakan shalat sunnah rawatib saat bersafar? Bagaimana jika ia shalat di belakang imam mukim yang tidak mengqashar shalat, apakah shalat rawatib tetap dijaga? Kasus semacam ini kita temui misal kala seseorang berumrah atau menunaikan haji. Jika ia berada di belakang imam mukim yang tidak mengqashar shalat, apakah ia boleh lakukan shalat sunnah rawatib? Ada pertanyaan dalam Fatwa Nur ‘ala Ad-Darb, س : هل على المسافر سنة الراتبة إذا صلى مع الذين يتمون Apakah seorang musafir tetap melakukan shalat sunnah rawatib jika ia shalat bersama orang-orang yang shalatnya sempurna (tanpa qashar)? Jawab : ج : إذا صلى مع المتمين فالأفضل أن يأتي بالراتبة لأنه صار له حكم المقيمين فيصلي الراتبة ، وإن ترك فلا بأس ، لكن إذا أتم فالأفضل أن يأتي بالراتبة ، وإن قصر فالأفضل ترك الراتبة للظهر والعشاء ، أما الفجر فإن سنتها ثابتة في السفر والحضر ، وهكذا الوتر المسافر يوتر ويصلي سنة الفجر ، أما سنة المغرب وسنة الظهر وسنة العشاء فالأفضل تركها للمسافرين إذا قصروا Jika ia shalat bersama orang-orang yang tidak mengqashar shalat, yang lebih afdhal adalah ia melakukan shalat sunnah rawatib. Karena ketika itu jadinya ia dikenakan hukum orang-orang yang mukim, sehingga ia diperintah tetap melaksakanan shalat sunnah rawatib. Namun jika ditinggalkan, tidaklah mengapa. Akan tetapi jika shalat musafir tidak diqashar (karena bermakmum di belakang imam mukim, -pen), maka yang lebih afdhal adalah ia melaksanakan shalat sunnah rawatib. Akan tetapi, jika shalatnya diqashar, yang terbaik adalah meninggalkan shalat rawatib Zhuhur, (Maghrib, -pen) dan ‘Isya. Adapun shalat dua rakaat sebelum Shubuh, tetap dikerjakan ketika safar maupun saat mukim. Demikian juga shalat witir bagi musafir, tetap dikerjakan. Sama halnya pula shalat sunnah dua raka’at sebelum Shubuh. Adapun sunnah rawatib Magrib, Zhuhur, dan ‘Isya, yang lebih afdhal adalah meninggalkannya bagi para musafir jika mereka mengqashar shalat. (Fatwa Nuur ‘ala Ad-Darb, 10: 382) Hanya Allah yang memberi taufik dan hidayah. — Warak, Girisekar, Panggang, GK, 10 Rajab 1436 H Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Ikuti update artikel Rumaysho.Com di Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat (sudah 3,6 juta fans), Facebook Muhammad Abduh Tuasikal, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom Untuk bertanya pada Ustadz, cukup tulis pertanyaan di kolom komentar. Jika ada kesempatan, beliau akan jawab. Tagsqashar shalat Safar shalat rawatib
Apakah musafir tetap mengerjakan shalat sunnah rawatib saat bersafar? Bagaimana jika ia shalat di belakang imam mukim yang tidak mengqashar shalat, apakah shalat rawatib tetap dijaga? Kasus semacam ini kita temui misal kala seseorang berumrah atau menunaikan haji. Jika ia berada di belakang imam mukim yang tidak mengqashar shalat, apakah ia boleh lakukan shalat sunnah rawatib? Ada pertanyaan dalam Fatwa Nur ‘ala Ad-Darb, س : هل على المسافر سنة الراتبة إذا صلى مع الذين يتمون Apakah seorang musafir tetap melakukan shalat sunnah rawatib jika ia shalat bersama orang-orang yang shalatnya sempurna (tanpa qashar)? Jawab : ج : إذا صلى مع المتمين فالأفضل أن يأتي بالراتبة لأنه صار له حكم المقيمين فيصلي الراتبة ، وإن ترك فلا بأس ، لكن إذا أتم فالأفضل أن يأتي بالراتبة ، وإن قصر فالأفضل ترك الراتبة للظهر والعشاء ، أما الفجر فإن سنتها ثابتة في السفر والحضر ، وهكذا الوتر المسافر يوتر ويصلي سنة الفجر ، أما سنة المغرب وسنة الظهر وسنة العشاء فالأفضل تركها للمسافرين إذا قصروا Jika ia shalat bersama orang-orang yang tidak mengqashar shalat, yang lebih afdhal adalah ia melakukan shalat sunnah rawatib. Karena ketika itu jadinya ia dikenakan hukum orang-orang yang mukim, sehingga ia diperintah tetap melaksakanan shalat sunnah rawatib. Namun jika ditinggalkan, tidaklah mengapa. Akan tetapi jika shalat musafir tidak diqashar (karena bermakmum di belakang imam mukim, -pen), maka yang lebih afdhal adalah ia melaksanakan shalat sunnah rawatib. Akan tetapi, jika shalatnya diqashar, yang terbaik adalah meninggalkan shalat rawatib Zhuhur, (Maghrib, -pen) dan ‘Isya. Adapun shalat dua rakaat sebelum Shubuh, tetap dikerjakan ketika safar maupun saat mukim. Demikian juga shalat witir bagi musafir, tetap dikerjakan. Sama halnya pula shalat sunnah dua raka’at sebelum Shubuh. Adapun sunnah rawatib Magrib, Zhuhur, dan ‘Isya, yang lebih afdhal adalah meninggalkannya bagi para musafir jika mereka mengqashar shalat. (Fatwa Nuur ‘ala Ad-Darb, 10: 382) Hanya Allah yang memberi taufik dan hidayah. — Warak, Girisekar, Panggang, GK, 10 Rajab 1436 H Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Ikuti update artikel Rumaysho.Com di Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat (sudah 3,6 juta fans), Facebook Muhammad Abduh Tuasikal, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom Untuk bertanya pada Ustadz, cukup tulis pertanyaan di kolom komentar. Jika ada kesempatan, beliau akan jawab. Tagsqashar shalat Safar shalat rawatib


Apakah musafir tetap mengerjakan shalat sunnah rawatib saat bersafar? Bagaimana jika ia shalat di belakang imam mukim yang tidak mengqashar shalat, apakah shalat rawatib tetap dijaga? Kasus semacam ini kita temui misal kala seseorang berumrah atau menunaikan haji. Jika ia berada di belakang imam mukim yang tidak mengqashar shalat, apakah ia boleh lakukan shalat sunnah rawatib? Ada pertanyaan dalam Fatwa Nur ‘ala Ad-Darb, س : هل على المسافر سنة الراتبة إذا صلى مع الذين يتمون Apakah seorang musafir tetap melakukan shalat sunnah rawatib jika ia shalat bersama orang-orang yang shalatnya sempurna (tanpa qashar)? Jawab : ج : إذا صلى مع المتمين فالأفضل أن يأتي بالراتبة لأنه صار له حكم المقيمين فيصلي الراتبة ، وإن ترك فلا بأس ، لكن إذا أتم فالأفضل أن يأتي بالراتبة ، وإن قصر فالأفضل ترك الراتبة للظهر والعشاء ، أما الفجر فإن سنتها ثابتة في السفر والحضر ، وهكذا الوتر المسافر يوتر ويصلي سنة الفجر ، أما سنة المغرب وسنة الظهر وسنة العشاء فالأفضل تركها للمسافرين إذا قصروا Jika ia shalat bersama orang-orang yang tidak mengqashar shalat, yang lebih afdhal adalah ia melakukan shalat sunnah rawatib. Karena ketika itu jadinya ia dikenakan hukum orang-orang yang mukim, sehingga ia diperintah tetap melaksakanan shalat sunnah rawatib. Namun jika ditinggalkan, tidaklah mengapa. Akan tetapi jika shalat musafir tidak diqashar (karena bermakmum di belakang imam mukim, -pen), maka yang lebih afdhal adalah ia melaksanakan shalat sunnah rawatib. Akan tetapi, jika shalatnya diqashar, yang terbaik adalah meninggalkan shalat rawatib Zhuhur, (Maghrib, -pen) dan ‘Isya. Adapun shalat dua rakaat sebelum Shubuh, tetap dikerjakan ketika safar maupun saat mukim. Demikian juga shalat witir bagi musafir, tetap dikerjakan. Sama halnya pula shalat sunnah dua raka’at sebelum Shubuh. Adapun sunnah rawatib Magrib, Zhuhur, dan ‘Isya, yang lebih afdhal adalah meninggalkannya bagi para musafir jika mereka mengqashar shalat. (Fatwa Nuur ‘ala Ad-Darb, 10: 382) Hanya Allah yang memberi taufik dan hidayah. — Warak, Girisekar, Panggang, GK, 10 Rajab 1436 H Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Ikuti update artikel Rumaysho.Com di Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat (sudah 3,6 juta fans), Facebook Muhammad Abduh Tuasikal, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom Untuk bertanya pada Ustadz, cukup tulis pertanyaan di kolom komentar. Jika ada kesempatan, beliau akan jawab. Tagsqashar shalat Safar shalat rawatib

Cara Shalat di Pesawat (2)

Bagaimanakah cara shalat di pesawat, di bis, kapal dan kendaraan lainnya? Berikut kelanjutannya. 3- Dilakukan dengan berdiri jika mampu Berdiri bagi yang mampu merupakan rukun dalam shalat fardhu. Dalilnya adalah hadits dari ‘Imron bin Hushoin yang punya penyakit bawasir. Ia menanyakan pada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengenai shalatnya. Beliau pun bersabda, صَلِّ قَائِمًا ، فَإِنْ لَمْ تَسْتَطِعْ فَقَاعِدًا ، فَإِنْ لَمْ تَسْتَطِعْ فَعَلَى جَنْبٍ “Shalatlah sambil berdiri. Jika tidak mampu, maka sambil duduk. Jika tidak mampu, maka sambil berbaring (ke samping).” (HR. Bukhari no. 1117). Jika ketika shalat di pesawat atau kapal berdiri saat itu tidak mampu, maka shalat sambil duduk sebagai gantinya. (Lihat Kifayatul Akhyar, hal. 144) Komisi Fatwa Kerajaan Saudi Arabia ditanya, “Bolehkah shalat di pesawat sambil duduk karena malas, padahal sebenarnya mampu melakukan dengan berdiri?” Jawab para ulama di sana, “Tidak boeh shalat sambil duduk di pesawat, juga di kendaraan lainnya ketika mampu untuk berdiri. Karena Allah Ta’ala berfirman, وَقُومُوا لِلَّهِ قَانِتِينَ “Berdirilah untuk Allah (dalam shalatmu) dengan khusyu’” (QS. Al Baqarah: 238). Dalam hadits dari ‘Imran bin Hushain juga disebutkan, “Shalatlah sambil berdiri. Jika tidak mampu, maka sambil duduk. Jika tidak mampu, maka sambil berbaring (ke samping).” Dikeluarkan oleh Imam Bukhari dalam kitab shahihnya. Kemudian ditambahkan pula, “Jika tidak mampu maka shalatlah sambil terlentang.” Wa billahit taufiq. (Fatwa Al Lajnah Ad Daimah no. 12087, pertanyaan no. 7) 4- Menghadap kiblat saat shalat wajib Menghadap kiblat saat shalat fardhu termasuk syarat shalat. Adapun dalam shalat sunnah di atas kendaraan bisa jadi gugur menghadap kiblat. Namun tetap disunnahkan ketika takbiratul ihram menghadap kiblat sebagaimana dalam hadits Anas bin Malik, ia berkata, أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- كَانَ إِذَا سَافَرَ فَأَرَادَ أَنْ يَتَطَوَّعَ اسْتَقْبَلَ بِنَاقَتِهِ الْقِبْلَةَ فَكَبَّرَ ثُمَّ صَلَّى حَيْثُ وَجَّهَهُ رِكَابُهُ “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah bersafar dan ingin melaksanakan shalat sunnah lantas beliau mengarahkan kendaraannya ke arah kiblat. Kemudian beliau bertakbir, lalu beliau shalat sesuai arah kendaraannya.” (HR. Abu Daud no. 1225. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini hasan). Adapun dalam shalat fardhu, menghadap kiblat merupakan syarat. Syaikh Muhammad bin Shalih Al ‘Utsaimin berkata, “Penumpang pesawat jika ingin mengerjakan shalat sunnah, maka ia shalat ke arah mana pun, tidak wajib baginya menghadap kiblat. Karena ada hadits shahih yang menyebutkan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah melaksanakan shalat di atas kendaraannya saat safar dengan menghadap arah mana pun. Adapun untuk shalat fardhu, wajib menghadap kiblat. Ketika itu juga tetap melakukan ruku’ dan sujud jika memungkinkan. Jika mampu melakukan seperti itu, maka boleh melakukan shalat di pesawat. Namun jika shalat tersebut bisa dijamak dengan shalat sesudahnya, seperti jika masuk waktu Zhuhur dan shalat tersebut bisa dijamak dengan shalat Ashar atau shalat Maghrib dijamak dengan shalat Isya, maka lebih baik dilakukan jamak takhir. Hendaklah penumpang bertanya pada petugas di pesawat mengenai arah kiblat jika memang di dalam pesawat tidak ada petunjuk arah kiblat. Jika tidak mencari arah kiblat lebih dahulu, shalatnya tidak sah.” (Majalah Ad Da’wah no. 1757 hal. 45, dinukil dari Fatwa Al Islam Sual wa Jawab no. 82536) Dalam Fatwa Al Islam Sual wa Jawab no. 82536, Syaikh Muhammad Shalih Al Munajjid menyebutkan, “Jika tidak mampu berdiri dan tidak mampu menghadap kiblat, maka shalatnya sah. Namun jika mampu untuk berdiri dan menghadap kiblat, namun tidak dilakukan, shalatnya tidaklah sah.” 5- Shalatnya diqashar sebagaimana shalat bagi musafir. 6- Tetap bersuci dengan berwudhu. Jika tidak ada air, baru beralih pada tayamum. Allah Ta’ala membolehkan tayamum ketika tidak ada air, فَلَمْ تَجِدُوا مَاءً فَتَيَمَّمُوا صَعِيدًا طَيِّبًا فَامْسَحُوا بِوُجُوهِكُمْ وَأَيْدِيكُمْ مِنْهُ “Lalu kamu tidak memperoleh air, maka bertayammumlah dengan tanah yang baik (bersih); sapulah mukamu dan tanganmu dengan tanah itu.” (QS. Al Maidah: 6) Penulis Kifayatul Akhyar di halaman 96 menyatakan bahwa kita diperintahkan untuk tayamum ketika tidak ada air. Tidak adanya air adalah setelah mencari. Disyaratkan untuk mencari jika sudah masuk waktu shalat karena waktu tersebut waktu darurat. Tayamum adalah dengan menggunakan debu atau pasir yang ditemui di pesawat, tidak cukup mengusap pada jok atau tempat duduk pesawat padahal mulus, tidak ada debu. Ibnu Taimiyah rahimahullah menerangkan, “Sho’id adalah sesuatu yang muncul pada permukaan bumi. Ini umum mencakup apa saja yang berada di permukaan. Hal ini berdasarkan dalil firman Allah Ta’ala, وَإِنَّا لَجَاعِلُونَ مَا عَلَيْهَا صَعِيدًا جُرُزًا “Dan sesungguhnya Kami benar-benar akan menjadikan (pula) apa yang di atasnya menjadi sho’id yang rata lagi tandus.” (QS. Al Kahfi: 8)” (Majmu’ah Al Fatawa, 21: 365) Ibnul Qoyyim rahimahullah berkata, “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa bertayamum dengan tanah tempat beliau shalat, baik itu debu, tanah berair (lembab) atau pasir.” (Mukhtashor Zaadil Ma’ad, hal. 12) Tata cara tayamum yang shahih dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah: Menetup telapak tangan ke sho’id (contoh: debu) sekali tepukan. Meniup kedua tangan tersebut. Mengusap wajah sekali. Mengusap punggung telapak tangan sekali. Dalil pendukung dari tata cara di atas dapat dilihat dalam hadits ‘Ammar bin Yasir berikut ini. جَاءَ رَجُلٌ إِلَى عُمَرَ بْنِ الْخَطَّابِ فَقَالَ إِنِّى أَجْنَبْتُ فَلَمْ أُصِبِ الْمَاءَ . فَقَالَ عَمَّارُ بْنُ يَاسِرٍ لِعُمَرَ بْنِ الْخَطَّابِ أَمَا تَذْكُرُ أَنَّا كُنَّا فِى سَفَرٍ أَنَا وَأَنْتَ فَأَمَّا أَنْتَ فَلَمْ تُصَلِّ ، وَأَمَّا أَنَا فَتَمَعَّكْتُ فَصَلَّيْتُ ، فَذَكَرْتُ لِلنَّبِىِّ – صلى الله عليه وسلم – فَقَالَ النَّبِىُّ – صلى الله عليه وسلم – « إِنَّمَا كَانَ يَكْفِيكَ هَكَذَا » . فَضَرَبَ النَّبِىُّ – صلى الله عليه وسلم – بِكَفَّيْهِ الأَرْضَ ، وَنَفَخَ فِيهِمَا ثُمَّ مَسَحَ بِهِمَا وَجْهَهُ وَكَفَّيْهِ Ada seseorang mendatangi ‘Umar bin Al Khottob, ia berkata, “Aku junub dan tidak bisa menggunakan air.” ‘Ammar bin Yasir lalu berkata pada ‘Umar bin Khottob mengenai kejadian ia dahulu, “Aku dahulu berada dalam safar. Aku dan engkau sama-sama tidak boleh shalat. Adapun aku kala itu mengguling-gulingkan badanku ke tanah, lalu aku shalat. Aku pun menyebutkan tindakanku tadi pada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, lantas beliau bersabda, “Cukup bagimu melakukan seperti ini.” Lantas beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam mencontohkan dengan menepuk kedua telapak tangannya ke tanah, lalu beliau tiup kedua telapak tersebut, kemudian beliau mengusap wajah dan kedua telapak tangannya. (HR. Bukhari no. 338 dan Muslim no. 368) Baca artikel: Shalat di Pesawat dan Kapal Semoga bermanfaat. Hanya Allah yang memberi taufik. — Warak, Girisekar, Panggang, GK, 9 Rajab 1436 H Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Ikuti update artikel Rumaysho.Com di Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat (sudah 3,6 juta fans), Facebook Muhammad Abduh Tuasikal, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom Untuk bertanya pada Ustadz, cukup tulis pertanyaan di kolom komentar. Jika ada kesempatan, beliau akan jawab. Tagscara shalat Safar tayammum

Cara Shalat di Pesawat (2)

Bagaimanakah cara shalat di pesawat, di bis, kapal dan kendaraan lainnya? Berikut kelanjutannya. 3- Dilakukan dengan berdiri jika mampu Berdiri bagi yang mampu merupakan rukun dalam shalat fardhu. Dalilnya adalah hadits dari ‘Imron bin Hushoin yang punya penyakit bawasir. Ia menanyakan pada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengenai shalatnya. Beliau pun bersabda, صَلِّ قَائِمًا ، فَإِنْ لَمْ تَسْتَطِعْ فَقَاعِدًا ، فَإِنْ لَمْ تَسْتَطِعْ فَعَلَى جَنْبٍ “Shalatlah sambil berdiri. Jika tidak mampu, maka sambil duduk. Jika tidak mampu, maka sambil berbaring (ke samping).” (HR. Bukhari no. 1117). Jika ketika shalat di pesawat atau kapal berdiri saat itu tidak mampu, maka shalat sambil duduk sebagai gantinya. (Lihat Kifayatul Akhyar, hal. 144) Komisi Fatwa Kerajaan Saudi Arabia ditanya, “Bolehkah shalat di pesawat sambil duduk karena malas, padahal sebenarnya mampu melakukan dengan berdiri?” Jawab para ulama di sana, “Tidak boeh shalat sambil duduk di pesawat, juga di kendaraan lainnya ketika mampu untuk berdiri. Karena Allah Ta’ala berfirman, وَقُومُوا لِلَّهِ قَانِتِينَ “Berdirilah untuk Allah (dalam shalatmu) dengan khusyu’” (QS. Al Baqarah: 238). Dalam hadits dari ‘Imran bin Hushain juga disebutkan, “Shalatlah sambil berdiri. Jika tidak mampu, maka sambil duduk. Jika tidak mampu, maka sambil berbaring (ke samping).” Dikeluarkan oleh Imam Bukhari dalam kitab shahihnya. Kemudian ditambahkan pula, “Jika tidak mampu maka shalatlah sambil terlentang.” Wa billahit taufiq. (Fatwa Al Lajnah Ad Daimah no. 12087, pertanyaan no. 7) 4- Menghadap kiblat saat shalat wajib Menghadap kiblat saat shalat fardhu termasuk syarat shalat. Adapun dalam shalat sunnah di atas kendaraan bisa jadi gugur menghadap kiblat. Namun tetap disunnahkan ketika takbiratul ihram menghadap kiblat sebagaimana dalam hadits Anas bin Malik, ia berkata, أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- كَانَ إِذَا سَافَرَ فَأَرَادَ أَنْ يَتَطَوَّعَ اسْتَقْبَلَ بِنَاقَتِهِ الْقِبْلَةَ فَكَبَّرَ ثُمَّ صَلَّى حَيْثُ وَجَّهَهُ رِكَابُهُ “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah bersafar dan ingin melaksanakan shalat sunnah lantas beliau mengarahkan kendaraannya ke arah kiblat. Kemudian beliau bertakbir, lalu beliau shalat sesuai arah kendaraannya.” (HR. Abu Daud no. 1225. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini hasan). Adapun dalam shalat fardhu, menghadap kiblat merupakan syarat. Syaikh Muhammad bin Shalih Al ‘Utsaimin berkata, “Penumpang pesawat jika ingin mengerjakan shalat sunnah, maka ia shalat ke arah mana pun, tidak wajib baginya menghadap kiblat. Karena ada hadits shahih yang menyebutkan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah melaksanakan shalat di atas kendaraannya saat safar dengan menghadap arah mana pun. Adapun untuk shalat fardhu, wajib menghadap kiblat. Ketika itu juga tetap melakukan ruku’ dan sujud jika memungkinkan. Jika mampu melakukan seperti itu, maka boleh melakukan shalat di pesawat. Namun jika shalat tersebut bisa dijamak dengan shalat sesudahnya, seperti jika masuk waktu Zhuhur dan shalat tersebut bisa dijamak dengan shalat Ashar atau shalat Maghrib dijamak dengan shalat Isya, maka lebih baik dilakukan jamak takhir. Hendaklah penumpang bertanya pada petugas di pesawat mengenai arah kiblat jika memang di dalam pesawat tidak ada petunjuk arah kiblat. Jika tidak mencari arah kiblat lebih dahulu, shalatnya tidak sah.” (Majalah Ad Da’wah no. 1757 hal. 45, dinukil dari Fatwa Al Islam Sual wa Jawab no. 82536) Dalam Fatwa Al Islam Sual wa Jawab no. 82536, Syaikh Muhammad Shalih Al Munajjid menyebutkan, “Jika tidak mampu berdiri dan tidak mampu menghadap kiblat, maka shalatnya sah. Namun jika mampu untuk berdiri dan menghadap kiblat, namun tidak dilakukan, shalatnya tidaklah sah.” 5- Shalatnya diqashar sebagaimana shalat bagi musafir. 6- Tetap bersuci dengan berwudhu. Jika tidak ada air, baru beralih pada tayamum. Allah Ta’ala membolehkan tayamum ketika tidak ada air, فَلَمْ تَجِدُوا مَاءً فَتَيَمَّمُوا صَعِيدًا طَيِّبًا فَامْسَحُوا بِوُجُوهِكُمْ وَأَيْدِيكُمْ مِنْهُ “Lalu kamu tidak memperoleh air, maka bertayammumlah dengan tanah yang baik (bersih); sapulah mukamu dan tanganmu dengan tanah itu.” (QS. Al Maidah: 6) Penulis Kifayatul Akhyar di halaman 96 menyatakan bahwa kita diperintahkan untuk tayamum ketika tidak ada air. Tidak adanya air adalah setelah mencari. Disyaratkan untuk mencari jika sudah masuk waktu shalat karena waktu tersebut waktu darurat. Tayamum adalah dengan menggunakan debu atau pasir yang ditemui di pesawat, tidak cukup mengusap pada jok atau tempat duduk pesawat padahal mulus, tidak ada debu. Ibnu Taimiyah rahimahullah menerangkan, “Sho’id adalah sesuatu yang muncul pada permukaan bumi. Ini umum mencakup apa saja yang berada di permukaan. Hal ini berdasarkan dalil firman Allah Ta’ala, وَإِنَّا لَجَاعِلُونَ مَا عَلَيْهَا صَعِيدًا جُرُزًا “Dan sesungguhnya Kami benar-benar akan menjadikan (pula) apa yang di atasnya menjadi sho’id yang rata lagi tandus.” (QS. Al Kahfi: 8)” (Majmu’ah Al Fatawa, 21: 365) Ibnul Qoyyim rahimahullah berkata, “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa bertayamum dengan tanah tempat beliau shalat, baik itu debu, tanah berair (lembab) atau pasir.” (Mukhtashor Zaadil Ma’ad, hal. 12) Tata cara tayamum yang shahih dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah: Menetup telapak tangan ke sho’id (contoh: debu) sekali tepukan. Meniup kedua tangan tersebut. Mengusap wajah sekali. Mengusap punggung telapak tangan sekali. Dalil pendukung dari tata cara di atas dapat dilihat dalam hadits ‘Ammar bin Yasir berikut ini. جَاءَ رَجُلٌ إِلَى عُمَرَ بْنِ الْخَطَّابِ فَقَالَ إِنِّى أَجْنَبْتُ فَلَمْ أُصِبِ الْمَاءَ . فَقَالَ عَمَّارُ بْنُ يَاسِرٍ لِعُمَرَ بْنِ الْخَطَّابِ أَمَا تَذْكُرُ أَنَّا كُنَّا فِى سَفَرٍ أَنَا وَأَنْتَ فَأَمَّا أَنْتَ فَلَمْ تُصَلِّ ، وَأَمَّا أَنَا فَتَمَعَّكْتُ فَصَلَّيْتُ ، فَذَكَرْتُ لِلنَّبِىِّ – صلى الله عليه وسلم – فَقَالَ النَّبِىُّ – صلى الله عليه وسلم – « إِنَّمَا كَانَ يَكْفِيكَ هَكَذَا » . فَضَرَبَ النَّبِىُّ – صلى الله عليه وسلم – بِكَفَّيْهِ الأَرْضَ ، وَنَفَخَ فِيهِمَا ثُمَّ مَسَحَ بِهِمَا وَجْهَهُ وَكَفَّيْهِ Ada seseorang mendatangi ‘Umar bin Al Khottob, ia berkata, “Aku junub dan tidak bisa menggunakan air.” ‘Ammar bin Yasir lalu berkata pada ‘Umar bin Khottob mengenai kejadian ia dahulu, “Aku dahulu berada dalam safar. Aku dan engkau sama-sama tidak boleh shalat. Adapun aku kala itu mengguling-gulingkan badanku ke tanah, lalu aku shalat. Aku pun menyebutkan tindakanku tadi pada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, lantas beliau bersabda, “Cukup bagimu melakukan seperti ini.” Lantas beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam mencontohkan dengan menepuk kedua telapak tangannya ke tanah, lalu beliau tiup kedua telapak tersebut, kemudian beliau mengusap wajah dan kedua telapak tangannya. (HR. Bukhari no. 338 dan Muslim no. 368) Baca artikel: Shalat di Pesawat dan Kapal Semoga bermanfaat. Hanya Allah yang memberi taufik. — Warak, Girisekar, Panggang, GK, 9 Rajab 1436 H Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Ikuti update artikel Rumaysho.Com di Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat (sudah 3,6 juta fans), Facebook Muhammad Abduh Tuasikal, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom Untuk bertanya pada Ustadz, cukup tulis pertanyaan di kolom komentar. Jika ada kesempatan, beliau akan jawab. Tagscara shalat Safar tayammum
Bagaimanakah cara shalat di pesawat, di bis, kapal dan kendaraan lainnya? Berikut kelanjutannya. 3- Dilakukan dengan berdiri jika mampu Berdiri bagi yang mampu merupakan rukun dalam shalat fardhu. Dalilnya adalah hadits dari ‘Imron bin Hushoin yang punya penyakit bawasir. Ia menanyakan pada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengenai shalatnya. Beliau pun bersabda, صَلِّ قَائِمًا ، فَإِنْ لَمْ تَسْتَطِعْ فَقَاعِدًا ، فَإِنْ لَمْ تَسْتَطِعْ فَعَلَى جَنْبٍ “Shalatlah sambil berdiri. Jika tidak mampu, maka sambil duduk. Jika tidak mampu, maka sambil berbaring (ke samping).” (HR. Bukhari no. 1117). Jika ketika shalat di pesawat atau kapal berdiri saat itu tidak mampu, maka shalat sambil duduk sebagai gantinya. (Lihat Kifayatul Akhyar, hal. 144) Komisi Fatwa Kerajaan Saudi Arabia ditanya, “Bolehkah shalat di pesawat sambil duduk karena malas, padahal sebenarnya mampu melakukan dengan berdiri?” Jawab para ulama di sana, “Tidak boeh shalat sambil duduk di pesawat, juga di kendaraan lainnya ketika mampu untuk berdiri. Karena Allah Ta’ala berfirman, وَقُومُوا لِلَّهِ قَانِتِينَ “Berdirilah untuk Allah (dalam shalatmu) dengan khusyu’” (QS. Al Baqarah: 238). Dalam hadits dari ‘Imran bin Hushain juga disebutkan, “Shalatlah sambil berdiri. Jika tidak mampu, maka sambil duduk. Jika tidak mampu, maka sambil berbaring (ke samping).” Dikeluarkan oleh Imam Bukhari dalam kitab shahihnya. Kemudian ditambahkan pula, “Jika tidak mampu maka shalatlah sambil terlentang.” Wa billahit taufiq. (Fatwa Al Lajnah Ad Daimah no. 12087, pertanyaan no. 7) 4- Menghadap kiblat saat shalat wajib Menghadap kiblat saat shalat fardhu termasuk syarat shalat. Adapun dalam shalat sunnah di atas kendaraan bisa jadi gugur menghadap kiblat. Namun tetap disunnahkan ketika takbiratul ihram menghadap kiblat sebagaimana dalam hadits Anas bin Malik, ia berkata, أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- كَانَ إِذَا سَافَرَ فَأَرَادَ أَنْ يَتَطَوَّعَ اسْتَقْبَلَ بِنَاقَتِهِ الْقِبْلَةَ فَكَبَّرَ ثُمَّ صَلَّى حَيْثُ وَجَّهَهُ رِكَابُهُ “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah bersafar dan ingin melaksanakan shalat sunnah lantas beliau mengarahkan kendaraannya ke arah kiblat. Kemudian beliau bertakbir, lalu beliau shalat sesuai arah kendaraannya.” (HR. Abu Daud no. 1225. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini hasan). Adapun dalam shalat fardhu, menghadap kiblat merupakan syarat. Syaikh Muhammad bin Shalih Al ‘Utsaimin berkata, “Penumpang pesawat jika ingin mengerjakan shalat sunnah, maka ia shalat ke arah mana pun, tidak wajib baginya menghadap kiblat. Karena ada hadits shahih yang menyebutkan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah melaksanakan shalat di atas kendaraannya saat safar dengan menghadap arah mana pun. Adapun untuk shalat fardhu, wajib menghadap kiblat. Ketika itu juga tetap melakukan ruku’ dan sujud jika memungkinkan. Jika mampu melakukan seperti itu, maka boleh melakukan shalat di pesawat. Namun jika shalat tersebut bisa dijamak dengan shalat sesudahnya, seperti jika masuk waktu Zhuhur dan shalat tersebut bisa dijamak dengan shalat Ashar atau shalat Maghrib dijamak dengan shalat Isya, maka lebih baik dilakukan jamak takhir. Hendaklah penumpang bertanya pada petugas di pesawat mengenai arah kiblat jika memang di dalam pesawat tidak ada petunjuk arah kiblat. Jika tidak mencari arah kiblat lebih dahulu, shalatnya tidak sah.” (Majalah Ad Da’wah no. 1757 hal. 45, dinukil dari Fatwa Al Islam Sual wa Jawab no. 82536) Dalam Fatwa Al Islam Sual wa Jawab no. 82536, Syaikh Muhammad Shalih Al Munajjid menyebutkan, “Jika tidak mampu berdiri dan tidak mampu menghadap kiblat, maka shalatnya sah. Namun jika mampu untuk berdiri dan menghadap kiblat, namun tidak dilakukan, shalatnya tidaklah sah.” 5- Shalatnya diqashar sebagaimana shalat bagi musafir. 6- Tetap bersuci dengan berwudhu. Jika tidak ada air, baru beralih pada tayamum. Allah Ta’ala membolehkan tayamum ketika tidak ada air, فَلَمْ تَجِدُوا مَاءً فَتَيَمَّمُوا صَعِيدًا طَيِّبًا فَامْسَحُوا بِوُجُوهِكُمْ وَأَيْدِيكُمْ مِنْهُ “Lalu kamu tidak memperoleh air, maka bertayammumlah dengan tanah yang baik (bersih); sapulah mukamu dan tanganmu dengan tanah itu.” (QS. Al Maidah: 6) Penulis Kifayatul Akhyar di halaman 96 menyatakan bahwa kita diperintahkan untuk tayamum ketika tidak ada air. Tidak adanya air adalah setelah mencari. Disyaratkan untuk mencari jika sudah masuk waktu shalat karena waktu tersebut waktu darurat. Tayamum adalah dengan menggunakan debu atau pasir yang ditemui di pesawat, tidak cukup mengusap pada jok atau tempat duduk pesawat padahal mulus, tidak ada debu. Ibnu Taimiyah rahimahullah menerangkan, “Sho’id adalah sesuatu yang muncul pada permukaan bumi. Ini umum mencakup apa saja yang berada di permukaan. Hal ini berdasarkan dalil firman Allah Ta’ala, وَإِنَّا لَجَاعِلُونَ مَا عَلَيْهَا صَعِيدًا جُرُزًا “Dan sesungguhnya Kami benar-benar akan menjadikan (pula) apa yang di atasnya menjadi sho’id yang rata lagi tandus.” (QS. Al Kahfi: 8)” (Majmu’ah Al Fatawa, 21: 365) Ibnul Qoyyim rahimahullah berkata, “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa bertayamum dengan tanah tempat beliau shalat, baik itu debu, tanah berair (lembab) atau pasir.” (Mukhtashor Zaadil Ma’ad, hal. 12) Tata cara tayamum yang shahih dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah: Menetup telapak tangan ke sho’id (contoh: debu) sekali tepukan. Meniup kedua tangan tersebut. Mengusap wajah sekali. Mengusap punggung telapak tangan sekali. Dalil pendukung dari tata cara di atas dapat dilihat dalam hadits ‘Ammar bin Yasir berikut ini. جَاءَ رَجُلٌ إِلَى عُمَرَ بْنِ الْخَطَّابِ فَقَالَ إِنِّى أَجْنَبْتُ فَلَمْ أُصِبِ الْمَاءَ . فَقَالَ عَمَّارُ بْنُ يَاسِرٍ لِعُمَرَ بْنِ الْخَطَّابِ أَمَا تَذْكُرُ أَنَّا كُنَّا فِى سَفَرٍ أَنَا وَأَنْتَ فَأَمَّا أَنْتَ فَلَمْ تُصَلِّ ، وَأَمَّا أَنَا فَتَمَعَّكْتُ فَصَلَّيْتُ ، فَذَكَرْتُ لِلنَّبِىِّ – صلى الله عليه وسلم – فَقَالَ النَّبِىُّ – صلى الله عليه وسلم – « إِنَّمَا كَانَ يَكْفِيكَ هَكَذَا » . فَضَرَبَ النَّبِىُّ – صلى الله عليه وسلم – بِكَفَّيْهِ الأَرْضَ ، وَنَفَخَ فِيهِمَا ثُمَّ مَسَحَ بِهِمَا وَجْهَهُ وَكَفَّيْهِ Ada seseorang mendatangi ‘Umar bin Al Khottob, ia berkata, “Aku junub dan tidak bisa menggunakan air.” ‘Ammar bin Yasir lalu berkata pada ‘Umar bin Khottob mengenai kejadian ia dahulu, “Aku dahulu berada dalam safar. Aku dan engkau sama-sama tidak boleh shalat. Adapun aku kala itu mengguling-gulingkan badanku ke tanah, lalu aku shalat. Aku pun menyebutkan tindakanku tadi pada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, lantas beliau bersabda, “Cukup bagimu melakukan seperti ini.” Lantas beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam mencontohkan dengan menepuk kedua telapak tangannya ke tanah, lalu beliau tiup kedua telapak tersebut, kemudian beliau mengusap wajah dan kedua telapak tangannya. (HR. Bukhari no. 338 dan Muslim no. 368) Baca artikel: Shalat di Pesawat dan Kapal Semoga bermanfaat. Hanya Allah yang memberi taufik. — Warak, Girisekar, Panggang, GK, 9 Rajab 1436 H Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Ikuti update artikel Rumaysho.Com di Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat (sudah 3,6 juta fans), Facebook Muhammad Abduh Tuasikal, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom Untuk bertanya pada Ustadz, cukup tulis pertanyaan di kolom komentar. Jika ada kesempatan, beliau akan jawab. Tagscara shalat Safar tayammum


Bagaimanakah cara shalat di pesawat, di bis, kapal dan kendaraan lainnya? Berikut kelanjutannya. 3- Dilakukan dengan berdiri jika mampu Berdiri bagi yang mampu merupakan rukun dalam shalat fardhu. Dalilnya adalah hadits dari ‘Imron bin Hushoin yang punya penyakit bawasir. Ia menanyakan pada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengenai shalatnya. Beliau pun bersabda, صَلِّ قَائِمًا ، فَإِنْ لَمْ تَسْتَطِعْ فَقَاعِدًا ، فَإِنْ لَمْ تَسْتَطِعْ فَعَلَى جَنْبٍ “Shalatlah sambil berdiri. Jika tidak mampu, maka sambil duduk. Jika tidak mampu, maka sambil berbaring (ke samping).” (HR. Bukhari no. 1117). Jika ketika shalat di pesawat atau kapal berdiri saat itu tidak mampu, maka shalat sambil duduk sebagai gantinya. (Lihat Kifayatul Akhyar, hal. 144) Komisi Fatwa Kerajaan Saudi Arabia ditanya, “Bolehkah shalat di pesawat sambil duduk karena malas, padahal sebenarnya mampu melakukan dengan berdiri?” Jawab para ulama di sana, “Tidak boeh shalat sambil duduk di pesawat, juga di kendaraan lainnya ketika mampu untuk berdiri. Karena Allah Ta’ala berfirman, وَقُومُوا لِلَّهِ قَانِتِينَ “Berdirilah untuk Allah (dalam shalatmu) dengan khusyu’” (QS. Al Baqarah: 238). Dalam hadits dari ‘Imran bin Hushain juga disebutkan, “Shalatlah sambil berdiri. Jika tidak mampu, maka sambil duduk. Jika tidak mampu, maka sambil berbaring (ke samping).” Dikeluarkan oleh Imam Bukhari dalam kitab shahihnya. Kemudian ditambahkan pula, “Jika tidak mampu maka shalatlah sambil terlentang.” Wa billahit taufiq. (Fatwa Al Lajnah Ad Daimah no. 12087, pertanyaan no. 7) 4- Menghadap kiblat saat shalat wajib Menghadap kiblat saat shalat fardhu termasuk syarat shalat. Adapun dalam shalat sunnah di atas kendaraan bisa jadi gugur menghadap kiblat. Namun tetap disunnahkan ketika takbiratul ihram menghadap kiblat sebagaimana dalam hadits Anas bin Malik, ia berkata, أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- كَانَ إِذَا سَافَرَ فَأَرَادَ أَنْ يَتَطَوَّعَ اسْتَقْبَلَ بِنَاقَتِهِ الْقِبْلَةَ فَكَبَّرَ ثُمَّ صَلَّى حَيْثُ وَجَّهَهُ رِكَابُهُ “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah bersafar dan ingin melaksanakan shalat sunnah lantas beliau mengarahkan kendaraannya ke arah kiblat. Kemudian beliau bertakbir, lalu beliau shalat sesuai arah kendaraannya.” (HR. Abu Daud no. 1225. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini hasan). Adapun dalam shalat fardhu, menghadap kiblat merupakan syarat. Syaikh Muhammad bin Shalih Al ‘Utsaimin berkata, “Penumpang pesawat jika ingin mengerjakan shalat sunnah, maka ia shalat ke arah mana pun, tidak wajib baginya menghadap kiblat. Karena ada hadits shahih yang menyebutkan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah melaksanakan shalat di atas kendaraannya saat safar dengan menghadap arah mana pun. Adapun untuk shalat fardhu, wajib menghadap kiblat. Ketika itu juga tetap melakukan ruku’ dan sujud jika memungkinkan. Jika mampu melakukan seperti itu, maka boleh melakukan shalat di pesawat. Namun jika shalat tersebut bisa dijamak dengan shalat sesudahnya, seperti jika masuk waktu Zhuhur dan shalat tersebut bisa dijamak dengan shalat Ashar atau shalat Maghrib dijamak dengan shalat Isya, maka lebih baik dilakukan jamak takhir. Hendaklah penumpang bertanya pada petugas di pesawat mengenai arah kiblat jika memang di dalam pesawat tidak ada petunjuk arah kiblat. Jika tidak mencari arah kiblat lebih dahulu, shalatnya tidak sah.” (Majalah Ad Da’wah no. 1757 hal. 45, dinukil dari Fatwa Al Islam Sual wa Jawab no. 82536) Dalam Fatwa Al Islam Sual wa Jawab no. 82536, Syaikh Muhammad Shalih Al Munajjid menyebutkan, “Jika tidak mampu berdiri dan tidak mampu menghadap kiblat, maka shalatnya sah. Namun jika mampu untuk berdiri dan menghadap kiblat, namun tidak dilakukan, shalatnya tidaklah sah.” 5- Shalatnya diqashar sebagaimana shalat bagi musafir. 6- Tetap bersuci dengan berwudhu. Jika tidak ada air, baru beralih pada tayamum. Allah Ta’ala membolehkan tayamum ketika tidak ada air, فَلَمْ تَجِدُوا مَاءً فَتَيَمَّمُوا صَعِيدًا طَيِّبًا فَامْسَحُوا بِوُجُوهِكُمْ وَأَيْدِيكُمْ مِنْهُ “Lalu kamu tidak memperoleh air, maka bertayammumlah dengan tanah yang baik (bersih); sapulah mukamu dan tanganmu dengan tanah itu.” (QS. Al Maidah: 6) Penulis Kifayatul Akhyar di halaman 96 menyatakan bahwa kita diperintahkan untuk tayamum ketika tidak ada air. Tidak adanya air adalah setelah mencari. Disyaratkan untuk mencari jika sudah masuk waktu shalat karena waktu tersebut waktu darurat. Tayamum adalah dengan menggunakan debu atau pasir yang ditemui di pesawat, tidak cukup mengusap pada jok atau tempat duduk pesawat padahal mulus, tidak ada debu. Ibnu Taimiyah rahimahullah menerangkan, “Sho’id adalah sesuatu yang muncul pada permukaan bumi. Ini umum mencakup apa saja yang berada di permukaan. Hal ini berdasarkan dalil firman Allah Ta’ala, وَإِنَّا لَجَاعِلُونَ مَا عَلَيْهَا صَعِيدًا جُرُزًا “Dan sesungguhnya Kami benar-benar akan menjadikan (pula) apa yang di atasnya menjadi sho’id yang rata lagi tandus.” (QS. Al Kahfi: 8)” (Majmu’ah Al Fatawa, 21: 365) Ibnul Qoyyim rahimahullah berkata, “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa bertayamum dengan tanah tempat beliau shalat, baik itu debu, tanah berair (lembab) atau pasir.” (Mukhtashor Zaadil Ma’ad, hal. 12) Tata cara tayamum yang shahih dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah: Menetup telapak tangan ke sho’id (contoh: debu) sekali tepukan. Meniup kedua tangan tersebut. Mengusap wajah sekali. Mengusap punggung telapak tangan sekali. Dalil pendukung dari tata cara di atas dapat dilihat dalam hadits ‘Ammar bin Yasir berikut ini. جَاءَ رَجُلٌ إِلَى عُمَرَ بْنِ الْخَطَّابِ فَقَالَ إِنِّى أَجْنَبْتُ فَلَمْ أُصِبِ الْمَاءَ . فَقَالَ عَمَّارُ بْنُ يَاسِرٍ لِعُمَرَ بْنِ الْخَطَّابِ أَمَا تَذْكُرُ أَنَّا كُنَّا فِى سَفَرٍ أَنَا وَأَنْتَ فَأَمَّا أَنْتَ فَلَمْ تُصَلِّ ، وَأَمَّا أَنَا فَتَمَعَّكْتُ فَصَلَّيْتُ ، فَذَكَرْتُ لِلنَّبِىِّ – صلى الله عليه وسلم – فَقَالَ النَّبِىُّ – صلى الله عليه وسلم – « إِنَّمَا كَانَ يَكْفِيكَ هَكَذَا » . فَضَرَبَ النَّبِىُّ – صلى الله عليه وسلم – بِكَفَّيْهِ الأَرْضَ ، وَنَفَخَ فِيهِمَا ثُمَّ مَسَحَ بِهِمَا وَجْهَهُ وَكَفَّيْهِ Ada seseorang mendatangi ‘Umar bin Al Khottob, ia berkata, “Aku junub dan tidak bisa menggunakan air.” ‘Ammar bin Yasir lalu berkata pada ‘Umar bin Khottob mengenai kejadian ia dahulu, “Aku dahulu berada dalam safar. Aku dan engkau sama-sama tidak boleh shalat. Adapun aku kala itu mengguling-gulingkan badanku ke tanah, lalu aku shalat. Aku pun menyebutkan tindakanku tadi pada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, lantas beliau bersabda, “Cukup bagimu melakukan seperti ini.” Lantas beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam mencontohkan dengan menepuk kedua telapak tangannya ke tanah, lalu beliau tiup kedua telapak tersebut, kemudian beliau mengusap wajah dan kedua telapak tangannya. (HR. Bukhari no. 338 dan Muslim no. 368) Baca artikel: Shalat di Pesawat dan Kapal Semoga bermanfaat. Hanya Allah yang memberi taufik. — Warak, Girisekar, Panggang, GK, 9 Rajab 1436 H Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Ikuti update artikel Rumaysho.Com di Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat (sudah 3,6 juta fans), Facebook Muhammad Abduh Tuasikal, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom Untuk bertanya pada Ustadz, cukup tulis pertanyaan di kolom komentar. Jika ada kesempatan, beliau akan jawab. Tagscara shalat Safar tayammum

Cara Shalat di Pesawat (1)

Jika seseorang shalat di pesawat, di kapal, di dalam bis atau kendaraan lainnya, hendaknya mempertimbangkan hal-hal berikut ini. 1- Mempertimbangkan untuk menjamak shalat Kalau dua shalat (Zhuhur dan Ashar atau Maghrib dan Isya) bisa dijamak baik jamak takdim (di awal waktu) maupun jamak takhir (di akhir waktu), hendaklah dijamak selama jamak tadi tidak keluar dari waktunya. Komisi Fatwa Kerajaan Saudi Arabia (Al Lajnah Ad Daimah li Al Buhuts Al ‘Ilmiyyah wa Al Ifta’) ditanya, “Jika tiba waktu shalat, bolehkah kami shalat di pesawat ataukah tidak?” Para ulama yang ada dalam komisi tersebut menjawab, “Jika tiba waktu shalat dan pesawat masih berada di udara dan khawatir akan habisnya waktu bila sampai ke bandara berikutnya, para ulama sepakat akan wajibnya menunaikan shalat (di waktunya) sesuai kemampuan. Ketika itu, ruku’, sujud, dan menghadap kiblat dilakukan sesuai kemampuan sebagaimana disebutkan dalam ayat, فَاتَّقُوا اللَّهَ مَا اسْتَطَعْتُمْ “Bertakwalah pada Allah semampu kalian.” (QS. At Taghabun: 16) Begitu pula Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, فَإِذَا أَمَرْتُكُمْ بِشَىْءٍ فَأْتُوا مِنْهُ مَا اسْتَطَعْتُمْ “Jika diperintahkan pada sesuatu, maka lakukanlah semampu kalian.” (HR. Bukhari no. 7288 dan Muslim no. 1337) Adapun jika diyakini bahwa pesawat bisa mendarat sebelum keluar waktunya, lalu shalat tersebut bisa dikerjakan dengan kadar yang cukup untuk menunaikannya atau shalat tersebut bisa dijamak dengan shalat lainnya, misalnya Zhuhur dan Ashar lalu Maghrib dan Isya, atau diketahui bahwa pesawat akan mendarat sebelum keluar waktu shalat kedua (jika shalat dijamak) dan ketika itu shalat tersebut masih bisa ditunaikan. Untuk kasus ini, mayoritas ulama (baca: jumhur) menyatakan bolehnya menunaikan kedua shalat yang dijamak tadi di pesawat karena adanya perintah untuk mengerjakan shalat tepat di waktunya. Sedangkan ulama Malikiyah menyatakan tidak sahnya shalat di pesawat (ketika mampu shalat tersebut di kerjakan ketika turun dan masih dikerjakan di waktunya, -pen) karena syarat sahnya shalat adalah harus mengerjakan shalat di atas bumi atau di atas tempat yang bersambung dengan bumi seperti kendaraan atau perahu. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Telah dijadikan bagiku bumi sebagai masjid –tempat shalat- dan alat untuk bersuci.” Wa billahit taufiq.” (Fatwa Al Lajnah Ad Daimah no. 145, 5: 290) 2- Asalnya, shalat fardhu dilakukan dengan turun dari kendaraan Shalat fardhu diperintahkan turun dari kendaraan. Inilah kebiasaan Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam. Dari Jabir bin ’Abdillah, beliau mengatakan, كَانَ رَسُولُ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – يُصَلِّى عَلَى رَاحِلَتِهِ حَيْثُ تَوَجَّهَتْ ، فَإِذَا أَرَادَ الْفَرِيضَةَ نَزَلَ فَاسْتَقْبَلَ الْقِبْلَةَ “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah melaksanakan shalat sunnah di atas kendaraannya sesuai dengan arah kendaraannya. Namun jika ingin melaksanakan shalat fardhu, beliau turun dari kendaraan dan menghadap kiblat.” (HR. Bukhari no. 400). Kondisi di kapal dan di pesawat adalah kondisi sulit untuk turun dari kendaraan. Namun jika shalat wajib bisa dikerjakan dengan turun dari kendaraan, maka itu yang diperintahkan. Sehingga jika shalat wajib itu bisa dilakukan dengan turun dari kendaraan dengan cara dijamak dengan shalat sebelum atau sesudahnya, maka baiknya shalat tersebut dijamak. Akan tetapi, jika khawatir keluar waktu shalat atau shalat tersebut tidak bisa dijamak, maka tetap yang jadi pilihan adalah shalat wajib tersebut dikerjakan di atas kendaraan. Tidak boleh sama sekali shalat tersebut diakhirkan. Semisal shalat Shubuh yang waktunya sempit, tetap harus dilaksanakan di atas kapal atau pesawat. Melaksanakan shalat di atas kapal dihukumi sah menurut kesepakatan para ulama karena kapal sudah ada sejak masa silam. Sedangkan mengenai shalat di pesawat tersirat dari perkataan Imam Nawawi dalam kitab Al Majmu’, beliau berkata, “Shalat seseorang itu sah walau ia berada di atas ranjang di udara.” (Al Majmu’, 3: 214). Sehingga dari perkataan beliau ini diambil hukum bolehnya shalat di atas pesawat, berbeda halnya dengan pendapat ulama Malikiyyah yang disebutkan sebelumnya. Bersambung insya Allah … — Warak, Girisekar, Panggang, GK, 9 Rajab 1436 H Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Ikuti update artikel Rumaysho.Com di Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat (sudah 3,6 juta fans), Facebook Muhammad Abduh Tuasikal, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom Untuk bertanya pada Ustadz, cukup tulis pertanyaan di kolom komentar. Jika ada kesempatan, beliau akan jawab. Tagscara shalat Safar

Cara Shalat di Pesawat (1)

Jika seseorang shalat di pesawat, di kapal, di dalam bis atau kendaraan lainnya, hendaknya mempertimbangkan hal-hal berikut ini. 1- Mempertimbangkan untuk menjamak shalat Kalau dua shalat (Zhuhur dan Ashar atau Maghrib dan Isya) bisa dijamak baik jamak takdim (di awal waktu) maupun jamak takhir (di akhir waktu), hendaklah dijamak selama jamak tadi tidak keluar dari waktunya. Komisi Fatwa Kerajaan Saudi Arabia (Al Lajnah Ad Daimah li Al Buhuts Al ‘Ilmiyyah wa Al Ifta’) ditanya, “Jika tiba waktu shalat, bolehkah kami shalat di pesawat ataukah tidak?” Para ulama yang ada dalam komisi tersebut menjawab, “Jika tiba waktu shalat dan pesawat masih berada di udara dan khawatir akan habisnya waktu bila sampai ke bandara berikutnya, para ulama sepakat akan wajibnya menunaikan shalat (di waktunya) sesuai kemampuan. Ketika itu, ruku’, sujud, dan menghadap kiblat dilakukan sesuai kemampuan sebagaimana disebutkan dalam ayat, فَاتَّقُوا اللَّهَ مَا اسْتَطَعْتُمْ “Bertakwalah pada Allah semampu kalian.” (QS. At Taghabun: 16) Begitu pula Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, فَإِذَا أَمَرْتُكُمْ بِشَىْءٍ فَأْتُوا مِنْهُ مَا اسْتَطَعْتُمْ “Jika diperintahkan pada sesuatu, maka lakukanlah semampu kalian.” (HR. Bukhari no. 7288 dan Muslim no. 1337) Adapun jika diyakini bahwa pesawat bisa mendarat sebelum keluar waktunya, lalu shalat tersebut bisa dikerjakan dengan kadar yang cukup untuk menunaikannya atau shalat tersebut bisa dijamak dengan shalat lainnya, misalnya Zhuhur dan Ashar lalu Maghrib dan Isya, atau diketahui bahwa pesawat akan mendarat sebelum keluar waktu shalat kedua (jika shalat dijamak) dan ketika itu shalat tersebut masih bisa ditunaikan. Untuk kasus ini, mayoritas ulama (baca: jumhur) menyatakan bolehnya menunaikan kedua shalat yang dijamak tadi di pesawat karena adanya perintah untuk mengerjakan shalat tepat di waktunya. Sedangkan ulama Malikiyah menyatakan tidak sahnya shalat di pesawat (ketika mampu shalat tersebut di kerjakan ketika turun dan masih dikerjakan di waktunya, -pen) karena syarat sahnya shalat adalah harus mengerjakan shalat di atas bumi atau di atas tempat yang bersambung dengan bumi seperti kendaraan atau perahu. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Telah dijadikan bagiku bumi sebagai masjid –tempat shalat- dan alat untuk bersuci.” Wa billahit taufiq.” (Fatwa Al Lajnah Ad Daimah no. 145, 5: 290) 2- Asalnya, shalat fardhu dilakukan dengan turun dari kendaraan Shalat fardhu diperintahkan turun dari kendaraan. Inilah kebiasaan Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam. Dari Jabir bin ’Abdillah, beliau mengatakan, كَانَ رَسُولُ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – يُصَلِّى عَلَى رَاحِلَتِهِ حَيْثُ تَوَجَّهَتْ ، فَإِذَا أَرَادَ الْفَرِيضَةَ نَزَلَ فَاسْتَقْبَلَ الْقِبْلَةَ “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah melaksanakan shalat sunnah di atas kendaraannya sesuai dengan arah kendaraannya. Namun jika ingin melaksanakan shalat fardhu, beliau turun dari kendaraan dan menghadap kiblat.” (HR. Bukhari no. 400). Kondisi di kapal dan di pesawat adalah kondisi sulit untuk turun dari kendaraan. Namun jika shalat wajib bisa dikerjakan dengan turun dari kendaraan, maka itu yang diperintahkan. Sehingga jika shalat wajib itu bisa dilakukan dengan turun dari kendaraan dengan cara dijamak dengan shalat sebelum atau sesudahnya, maka baiknya shalat tersebut dijamak. Akan tetapi, jika khawatir keluar waktu shalat atau shalat tersebut tidak bisa dijamak, maka tetap yang jadi pilihan adalah shalat wajib tersebut dikerjakan di atas kendaraan. Tidak boleh sama sekali shalat tersebut diakhirkan. Semisal shalat Shubuh yang waktunya sempit, tetap harus dilaksanakan di atas kapal atau pesawat. Melaksanakan shalat di atas kapal dihukumi sah menurut kesepakatan para ulama karena kapal sudah ada sejak masa silam. Sedangkan mengenai shalat di pesawat tersirat dari perkataan Imam Nawawi dalam kitab Al Majmu’, beliau berkata, “Shalat seseorang itu sah walau ia berada di atas ranjang di udara.” (Al Majmu’, 3: 214). Sehingga dari perkataan beliau ini diambil hukum bolehnya shalat di atas pesawat, berbeda halnya dengan pendapat ulama Malikiyyah yang disebutkan sebelumnya. Bersambung insya Allah … — Warak, Girisekar, Panggang, GK, 9 Rajab 1436 H Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Ikuti update artikel Rumaysho.Com di Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat (sudah 3,6 juta fans), Facebook Muhammad Abduh Tuasikal, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom Untuk bertanya pada Ustadz, cukup tulis pertanyaan di kolom komentar. Jika ada kesempatan, beliau akan jawab. Tagscara shalat Safar
Jika seseorang shalat di pesawat, di kapal, di dalam bis atau kendaraan lainnya, hendaknya mempertimbangkan hal-hal berikut ini. 1- Mempertimbangkan untuk menjamak shalat Kalau dua shalat (Zhuhur dan Ashar atau Maghrib dan Isya) bisa dijamak baik jamak takdim (di awal waktu) maupun jamak takhir (di akhir waktu), hendaklah dijamak selama jamak tadi tidak keluar dari waktunya. Komisi Fatwa Kerajaan Saudi Arabia (Al Lajnah Ad Daimah li Al Buhuts Al ‘Ilmiyyah wa Al Ifta’) ditanya, “Jika tiba waktu shalat, bolehkah kami shalat di pesawat ataukah tidak?” Para ulama yang ada dalam komisi tersebut menjawab, “Jika tiba waktu shalat dan pesawat masih berada di udara dan khawatir akan habisnya waktu bila sampai ke bandara berikutnya, para ulama sepakat akan wajibnya menunaikan shalat (di waktunya) sesuai kemampuan. Ketika itu, ruku’, sujud, dan menghadap kiblat dilakukan sesuai kemampuan sebagaimana disebutkan dalam ayat, فَاتَّقُوا اللَّهَ مَا اسْتَطَعْتُمْ “Bertakwalah pada Allah semampu kalian.” (QS. At Taghabun: 16) Begitu pula Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, فَإِذَا أَمَرْتُكُمْ بِشَىْءٍ فَأْتُوا مِنْهُ مَا اسْتَطَعْتُمْ “Jika diperintahkan pada sesuatu, maka lakukanlah semampu kalian.” (HR. Bukhari no. 7288 dan Muslim no. 1337) Adapun jika diyakini bahwa pesawat bisa mendarat sebelum keluar waktunya, lalu shalat tersebut bisa dikerjakan dengan kadar yang cukup untuk menunaikannya atau shalat tersebut bisa dijamak dengan shalat lainnya, misalnya Zhuhur dan Ashar lalu Maghrib dan Isya, atau diketahui bahwa pesawat akan mendarat sebelum keluar waktu shalat kedua (jika shalat dijamak) dan ketika itu shalat tersebut masih bisa ditunaikan. Untuk kasus ini, mayoritas ulama (baca: jumhur) menyatakan bolehnya menunaikan kedua shalat yang dijamak tadi di pesawat karena adanya perintah untuk mengerjakan shalat tepat di waktunya. Sedangkan ulama Malikiyah menyatakan tidak sahnya shalat di pesawat (ketika mampu shalat tersebut di kerjakan ketika turun dan masih dikerjakan di waktunya, -pen) karena syarat sahnya shalat adalah harus mengerjakan shalat di atas bumi atau di atas tempat yang bersambung dengan bumi seperti kendaraan atau perahu. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Telah dijadikan bagiku bumi sebagai masjid –tempat shalat- dan alat untuk bersuci.” Wa billahit taufiq.” (Fatwa Al Lajnah Ad Daimah no. 145, 5: 290) 2- Asalnya, shalat fardhu dilakukan dengan turun dari kendaraan Shalat fardhu diperintahkan turun dari kendaraan. Inilah kebiasaan Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam. Dari Jabir bin ’Abdillah, beliau mengatakan, كَانَ رَسُولُ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – يُصَلِّى عَلَى رَاحِلَتِهِ حَيْثُ تَوَجَّهَتْ ، فَإِذَا أَرَادَ الْفَرِيضَةَ نَزَلَ فَاسْتَقْبَلَ الْقِبْلَةَ “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah melaksanakan shalat sunnah di atas kendaraannya sesuai dengan arah kendaraannya. Namun jika ingin melaksanakan shalat fardhu, beliau turun dari kendaraan dan menghadap kiblat.” (HR. Bukhari no. 400). Kondisi di kapal dan di pesawat adalah kondisi sulit untuk turun dari kendaraan. Namun jika shalat wajib bisa dikerjakan dengan turun dari kendaraan, maka itu yang diperintahkan. Sehingga jika shalat wajib itu bisa dilakukan dengan turun dari kendaraan dengan cara dijamak dengan shalat sebelum atau sesudahnya, maka baiknya shalat tersebut dijamak. Akan tetapi, jika khawatir keluar waktu shalat atau shalat tersebut tidak bisa dijamak, maka tetap yang jadi pilihan adalah shalat wajib tersebut dikerjakan di atas kendaraan. Tidak boleh sama sekali shalat tersebut diakhirkan. Semisal shalat Shubuh yang waktunya sempit, tetap harus dilaksanakan di atas kapal atau pesawat. Melaksanakan shalat di atas kapal dihukumi sah menurut kesepakatan para ulama karena kapal sudah ada sejak masa silam. Sedangkan mengenai shalat di pesawat tersirat dari perkataan Imam Nawawi dalam kitab Al Majmu’, beliau berkata, “Shalat seseorang itu sah walau ia berada di atas ranjang di udara.” (Al Majmu’, 3: 214). Sehingga dari perkataan beliau ini diambil hukum bolehnya shalat di atas pesawat, berbeda halnya dengan pendapat ulama Malikiyyah yang disebutkan sebelumnya. Bersambung insya Allah … — Warak, Girisekar, Panggang, GK, 9 Rajab 1436 H Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Ikuti update artikel Rumaysho.Com di Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat (sudah 3,6 juta fans), Facebook Muhammad Abduh Tuasikal, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom Untuk bertanya pada Ustadz, cukup tulis pertanyaan di kolom komentar. Jika ada kesempatan, beliau akan jawab. Tagscara shalat Safar


Jika seseorang shalat di pesawat, di kapal, di dalam bis atau kendaraan lainnya, hendaknya mempertimbangkan hal-hal berikut ini. 1- Mempertimbangkan untuk menjamak shalat Kalau dua shalat (Zhuhur dan Ashar atau Maghrib dan Isya) bisa dijamak baik jamak takdim (di awal waktu) maupun jamak takhir (di akhir waktu), hendaklah dijamak selama jamak tadi tidak keluar dari waktunya. Komisi Fatwa Kerajaan Saudi Arabia (Al Lajnah Ad Daimah li Al Buhuts Al ‘Ilmiyyah wa Al Ifta’) ditanya, “Jika tiba waktu shalat, bolehkah kami shalat di pesawat ataukah tidak?” Para ulama yang ada dalam komisi tersebut menjawab, “Jika tiba waktu shalat dan pesawat masih berada di udara dan khawatir akan habisnya waktu bila sampai ke bandara berikutnya, para ulama sepakat akan wajibnya menunaikan shalat (di waktunya) sesuai kemampuan. Ketika itu, ruku’, sujud, dan menghadap kiblat dilakukan sesuai kemampuan sebagaimana disebutkan dalam ayat, فَاتَّقُوا اللَّهَ مَا اسْتَطَعْتُمْ “Bertakwalah pada Allah semampu kalian.” (QS. At Taghabun: 16) Begitu pula Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, فَإِذَا أَمَرْتُكُمْ بِشَىْءٍ فَأْتُوا مِنْهُ مَا اسْتَطَعْتُمْ “Jika diperintahkan pada sesuatu, maka lakukanlah semampu kalian.” (HR. Bukhari no. 7288 dan Muslim no. 1337) Adapun jika diyakini bahwa pesawat bisa mendarat sebelum keluar waktunya, lalu shalat tersebut bisa dikerjakan dengan kadar yang cukup untuk menunaikannya atau shalat tersebut bisa dijamak dengan shalat lainnya, misalnya Zhuhur dan Ashar lalu Maghrib dan Isya, atau diketahui bahwa pesawat akan mendarat sebelum keluar waktu shalat kedua (jika shalat dijamak) dan ketika itu shalat tersebut masih bisa ditunaikan. Untuk kasus ini, mayoritas ulama (baca: jumhur) menyatakan bolehnya menunaikan kedua shalat yang dijamak tadi di pesawat karena adanya perintah untuk mengerjakan shalat tepat di waktunya. Sedangkan ulama Malikiyah menyatakan tidak sahnya shalat di pesawat (ketika mampu shalat tersebut di kerjakan ketika turun dan masih dikerjakan di waktunya, -pen) karena syarat sahnya shalat adalah harus mengerjakan shalat di atas bumi atau di atas tempat yang bersambung dengan bumi seperti kendaraan atau perahu. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Telah dijadikan bagiku bumi sebagai masjid –tempat shalat- dan alat untuk bersuci.” Wa billahit taufiq.” (Fatwa Al Lajnah Ad Daimah no. 145, 5: 290) 2- Asalnya, shalat fardhu dilakukan dengan turun dari kendaraan Shalat fardhu diperintahkan turun dari kendaraan. Inilah kebiasaan Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam. Dari Jabir bin ’Abdillah, beliau mengatakan, كَانَ رَسُولُ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – يُصَلِّى عَلَى رَاحِلَتِهِ حَيْثُ تَوَجَّهَتْ ، فَإِذَا أَرَادَ الْفَرِيضَةَ نَزَلَ فَاسْتَقْبَلَ الْقِبْلَةَ “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah melaksanakan shalat sunnah di atas kendaraannya sesuai dengan arah kendaraannya. Namun jika ingin melaksanakan shalat fardhu, beliau turun dari kendaraan dan menghadap kiblat.” (HR. Bukhari no. 400). Kondisi di kapal dan di pesawat adalah kondisi sulit untuk turun dari kendaraan. Namun jika shalat wajib bisa dikerjakan dengan turun dari kendaraan, maka itu yang diperintahkan. Sehingga jika shalat wajib itu bisa dilakukan dengan turun dari kendaraan dengan cara dijamak dengan shalat sebelum atau sesudahnya, maka baiknya shalat tersebut dijamak. Akan tetapi, jika khawatir keluar waktu shalat atau shalat tersebut tidak bisa dijamak, maka tetap yang jadi pilihan adalah shalat wajib tersebut dikerjakan di atas kendaraan. Tidak boleh sama sekali shalat tersebut diakhirkan. Semisal shalat Shubuh yang waktunya sempit, tetap harus dilaksanakan di atas kapal atau pesawat. Melaksanakan shalat di atas kapal dihukumi sah menurut kesepakatan para ulama karena kapal sudah ada sejak masa silam. Sedangkan mengenai shalat di pesawat tersirat dari perkataan Imam Nawawi dalam kitab Al Majmu’, beliau berkata, “Shalat seseorang itu sah walau ia berada di atas ranjang di udara.” (Al Majmu’, 3: 214). Sehingga dari perkataan beliau ini diambil hukum bolehnya shalat di atas pesawat, berbeda halnya dengan pendapat ulama Malikiyyah yang disebutkan sebelumnya. Bersambung insya Allah … — Warak, Girisekar, Panggang, GK, 9 Rajab 1436 H Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Ikuti update artikel Rumaysho.Com di Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat (sudah 3,6 juta fans), Facebook Muhammad Abduh Tuasikal, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom Untuk bertanya pada Ustadz, cukup tulis pertanyaan di kolom komentar. Jika ada kesempatan, beliau akan jawab. Tagscara shalat Safar

Renovasi Masjid Pesantren Darush Sholihin Masih Membutuhkan Dana 300 Juta Rupiah

Dari hadits ini, banyak orang yang termotivasi untuk membangung masjid di dunia, harapannya supaya mendapatkan rumah di surga. Sederhana, cuma butuh kerelaan hati kita mengeluarkan harta. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ بَنَى مَسْجِدًا يَبْتَغِى بِهِ وَجْهَ اللَّهِ ، بَنَى اللَّهُ لَهُ مِثْلَهُ فِى الْجَنَّةِ “Barangsiapa yang membangun masjid (karena ingin mengharap wajah Allah), Allah akan membangunkan bangunan yang semisalnya di surga.” (HR. Bukhari dan Muslim, dari ‘Utsman bin ‘Affan) Saat ini pesantren masyarakat dengan nama Pesantren Darush Sholihin telah memiliki 600-an santri TPA dan jamaah pengajian yang sudah mencapai 600-an setiap Malam Kamis, sedangkan pada pengajian akbar mencapai 1200 orang yang datang di berbagai dusun di Panggang Gunungkidul. Kapasitas masjid hanya memuat 150 orang, sehingga saat ini mesti diperluas. Alhamdulillah, tahap pertama pembangunan masjid sudah selesai dan menghabiskan dana sekitar 600 juta-an rupiah. Untuk tahap kedua membutuhkan dana sebesar 850 juta rupiah. Saat ini mengalami kekurangan sebesar 300 juta rupiah. Pembangunan Masjid Jami Al Adha Darush Sholihin, tahap 1 bagian atas telah rampung, sekarang beranjak ke tahap 2 Rancangan bangunan utuh dua lantai Pemasangan tiang Keadaan masjid lama yang sudah dibongkar dan siap dipasang tiang-tiang Keadaan masjid lantai 2 (tahap 1) yang sudah selesai digarap Bagi yang ingin menyalurkan untuk donasi masjid Pesantren Darush Sholihin (Masjid Jami Al Adha), silakan mentransfer donasinya melalui rekening Pesantren Darush Sholihin berikut: 1. Rekening BCA KCP Kaliurang atas nama Muhammad Abduh Tuasikal: 8610123881. 2. Rekening BNI Syariah atas nama Sdr Muhammad Abduh Tuasikal: 0194475165. 3. Rekening Bank Syariah Mandiri KCP Wonosari atas nama Muhammad Abduh Tuasikal: 3107011155. 4. Rekening BRI Yogyakarta Cik Ditiro atas nama Muhammad Abduh Tuasikal: 0029-01-101480-50-9. Setelah mengirimkan donasi, silakan mengkonfirmasi ulang ke 0823 139 50 500  (via SMS) dengan mengetik nama donatur, alamat, besar donasi, rekening tujuan, tanggal transfer, keperluan transfer. Konfirmasi ini harus ada untuk membedakan dengan donasi lainnya yang disalurkan melalui Pesantren Darush Sholihin. Contoh sms konfirmasi: Rini# Jogja# Rp.3.000.000#BCA#14 Agustus 2014#renovasi masjid. Catatan: Tidak ada biaya tambahan untuk donasi di atas, penyaluran donasi ini murni menyalurkan dana. Semoga Allah memberi limpahan pahala bagi yang siap membantu dakwah ilallah ini. Laporan donasi renovasi masjid dapat dilihat di sini. — Pimpinan Pesantren Darush Sholihin Muhammad Abduh Tuasikal, MSc   DarushSholihin.com Info Rumaysho.Com Tagsrenovasi masjid

Renovasi Masjid Pesantren Darush Sholihin Masih Membutuhkan Dana 300 Juta Rupiah

Dari hadits ini, banyak orang yang termotivasi untuk membangung masjid di dunia, harapannya supaya mendapatkan rumah di surga. Sederhana, cuma butuh kerelaan hati kita mengeluarkan harta. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ بَنَى مَسْجِدًا يَبْتَغِى بِهِ وَجْهَ اللَّهِ ، بَنَى اللَّهُ لَهُ مِثْلَهُ فِى الْجَنَّةِ “Barangsiapa yang membangun masjid (karena ingin mengharap wajah Allah), Allah akan membangunkan bangunan yang semisalnya di surga.” (HR. Bukhari dan Muslim, dari ‘Utsman bin ‘Affan) Saat ini pesantren masyarakat dengan nama Pesantren Darush Sholihin telah memiliki 600-an santri TPA dan jamaah pengajian yang sudah mencapai 600-an setiap Malam Kamis, sedangkan pada pengajian akbar mencapai 1200 orang yang datang di berbagai dusun di Panggang Gunungkidul. Kapasitas masjid hanya memuat 150 orang, sehingga saat ini mesti diperluas. Alhamdulillah, tahap pertama pembangunan masjid sudah selesai dan menghabiskan dana sekitar 600 juta-an rupiah. Untuk tahap kedua membutuhkan dana sebesar 850 juta rupiah. Saat ini mengalami kekurangan sebesar 300 juta rupiah. Pembangunan Masjid Jami Al Adha Darush Sholihin, tahap 1 bagian atas telah rampung, sekarang beranjak ke tahap 2 Rancangan bangunan utuh dua lantai Pemasangan tiang Keadaan masjid lama yang sudah dibongkar dan siap dipasang tiang-tiang Keadaan masjid lantai 2 (tahap 1) yang sudah selesai digarap Bagi yang ingin menyalurkan untuk donasi masjid Pesantren Darush Sholihin (Masjid Jami Al Adha), silakan mentransfer donasinya melalui rekening Pesantren Darush Sholihin berikut: 1. Rekening BCA KCP Kaliurang atas nama Muhammad Abduh Tuasikal: 8610123881. 2. Rekening BNI Syariah atas nama Sdr Muhammad Abduh Tuasikal: 0194475165. 3. Rekening Bank Syariah Mandiri KCP Wonosari atas nama Muhammad Abduh Tuasikal: 3107011155. 4. Rekening BRI Yogyakarta Cik Ditiro atas nama Muhammad Abduh Tuasikal: 0029-01-101480-50-9. Setelah mengirimkan donasi, silakan mengkonfirmasi ulang ke 0823 139 50 500  (via SMS) dengan mengetik nama donatur, alamat, besar donasi, rekening tujuan, tanggal transfer, keperluan transfer. Konfirmasi ini harus ada untuk membedakan dengan donasi lainnya yang disalurkan melalui Pesantren Darush Sholihin. Contoh sms konfirmasi: Rini# Jogja# Rp.3.000.000#BCA#14 Agustus 2014#renovasi masjid. Catatan: Tidak ada biaya tambahan untuk donasi di atas, penyaluran donasi ini murni menyalurkan dana. Semoga Allah memberi limpahan pahala bagi yang siap membantu dakwah ilallah ini. Laporan donasi renovasi masjid dapat dilihat di sini. — Pimpinan Pesantren Darush Sholihin Muhammad Abduh Tuasikal, MSc   DarushSholihin.com Info Rumaysho.Com Tagsrenovasi masjid
Dari hadits ini, banyak orang yang termotivasi untuk membangung masjid di dunia, harapannya supaya mendapatkan rumah di surga. Sederhana, cuma butuh kerelaan hati kita mengeluarkan harta. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ بَنَى مَسْجِدًا يَبْتَغِى بِهِ وَجْهَ اللَّهِ ، بَنَى اللَّهُ لَهُ مِثْلَهُ فِى الْجَنَّةِ “Barangsiapa yang membangun masjid (karena ingin mengharap wajah Allah), Allah akan membangunkan bangunan yang semisalnya di surga.” (HR. Bukhari dan Muslim, dari ‘Utsman bin ‘Affan) Saat ini pesantren masyarakat dengan nama Pesantren Darush Sholihin telah memiliki 600-an santri TPA dan jamaah pengajian yang sudah mencapai 600-an setiap Malam Kamis, sedangkan pada pengajian akbar mencapai 1200 orang yang datang di berbagai dusun di Panggang Gunungkidul. Kapasitas masjid hanya memuat 150 orang, sehingga saat ini mesti diperluas. Alhamdulillah, tahap pertama pembangunan masjid sudah selesai dan menghabiskan dana sekitar 600 juta-an rupiah. Untuk tahap kedua membutuhkan dana sebesar 850 juta rupiah. Saat ini mengalami kekurangan sebesar 300 juta rupiah. Pembangunan Masjid Jami Al Adha Darush Sholihin, tahap 1 bagian atas telah rampung, sekarang beranjak ke tahap 2 Rancangan bangunan utuh dua lantai Pemasangan tiang Keadaan masjid lama yang sudah dibongkar dan siap dipasang tiang-tiang Keadaan masjid lantai 2 (tahap 1) yang sudah selesai digarap Bagi yang ingin menyalurkan untuk donasi masjid Pesantren Darush Sholihin (Masjid Jami Al Adha), silakan mentransfer donasinya melalui rekening Pesantren Darush Sholihin berikut: 1. Rekening BCA KCP Kaliurang atas nama Muhammad Abduh Tuasikal: 8610123881. 2. Rekening BNI Syariah atas nama Sdr Muhammad Abduh Tuasikal: 0194475165. 3. Rekening Bank Syariah Mandiri KCP Wonosari atas nama Muhammad Abduh Tuasikal: 3107011155. 4. Rekening BRI Yogyakarta Cik Ditiro atas nama Muhammad Abduh Tuasikal: 0029-01-101480-50-9. Setelah mengirimkan donasi, silakan mengkonfirmasi ulang ke 0823 139 50 500  (via SMS) dengan mengetik nama donatur, alamat, besar donasi, rekening tujuan, tanggal transfer, keperluan transfer. Konfirmasi ini harus ada untuk membedakan dengan donasi lainnya yang disalurkan melalui Pesantren Darush Sholihin. Contoh sms konfirmasi: Rini# Jogja# Rp.3.000.000#BCA#14 Agustus 2014#renovasi masjid. Catatan: Tidak ada biaya tambahan untuk donasi di atas, penyaluran donasi ini murni menyalurkan dana. Semoga Allah memberi limpahan pahala bagi yang siap membantu dakwah ilallah ini. Laporan donasi renovasi masjid dapat dilihat di sini. — Pimpinan Pesantren Darush Sholihin Muhammad Abduh Tuasikal, MSc   DarushSholihin.com Info Rumaysho.Com Tagsrenovasi masjid


Dari hadits ini, banyak orang yang termotivasi untuk membangung masjid di dunia, harapannya supaya mendapatkan rumah di surga. Sederhana, cuma butuh kerelaan hati kita mengeluarkan harta. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ بَنَى مَسْجِدًا يَبْتَغِى بِهِ وَجْهَ اللَّهِ ، بَنَى اللَّهُ لَهُ مِثْلَهُ فِى الْجَنَّةِ “Barangsiapa yang membangun masjid (karena ingin mengharap wajah Allah), Allah akan membangunkan bangunan yang semisalnya di surga.” (HR. Bukhari dan Muslim, dari ‘Utsman bin ‘Affan) Saat ini pesantren masyarakat dengan nama Pesantren Darush Sholihin telah memiliki 600-an santri TPA dan jamaah pengajian yang sudah mencapai 600-an setiap Malam Kamis, sedangkan pada pengajian akbar mencapai 1200 orang yang datang di berbagai dusun di Panggang Gunungkidul. Kapasitas masjid hanya memuat 150 orang, sehingga saat ini mesti diperluas. Alhamdulillah, tahap pertama pembangunan masjid sudah selesai dan menghabiskan dana sekitar 600 juta-an rupiah. Untuk tahap kedua membutuhkan dana sebesar 850 juta rupiah. Saat ini mengalami kekurangan sebesar 300 juta rupiah. Pembangunan Masjid Jami Al Adha Darush Sholihin, tahap 1 bagian atas telah rampung, sekarang beranjak ke tahap 2 Rancangan bangunan utuh dua lantai Pemasangan tiang Keadaan masjid lama yang sudah dibongkar dan siap dipasang tiang-tiang Keadaan masjid lantai 2 (tahap 1) yang sudah selesai digarap Bagi yang ingin menyalurkan untuk donasi masjid Pesantren Darush Sholihin (Masjid Jami Al Adha), silakan mentransfer donasinya melalui rekening Pesantren Darush Sholihin berikut: 1. Rekening BCA KCP Kaliurang atas nama Muhammad Abduh Tuasikal: 8610123881. 2. Rekening BNI Syariah atas nama Sdr Muhammad Abduh Tuasikal: 0194475165. 3. Rekening Bank Syariah Mandiri KCP Wonosari atas nama Muhammad Abduh Tuasikal: 3107011155. 4. Rekening BRI Yogyakarta Cik Ditiro atas nama Muhammad Abduh Tuasikal: 0029-01-101480-50-9. Setelah mengirimkan donasi, silakan mengkonfirmasi ulang ke 0823 139 50 500  (via SMS) dengan mengetik nama donatur, alamat, besar donasi, rekening tujuan, tanggal transfer, keperluan transfer. Konfirmasi ini harus ada untuk membedakan dengan donasi lainnya yang disalurkan melalui Pesantren Darush Sholihin. Contoh sms konfirmasi: Rini# Jogja# Rp.3.000.000#BCA#14 Agustus 2014#renovasi masjid. Catatan: Tidak ada biaya tambahan untuk donasi di atas, penyaluran donasi ini murni menyalurkan dana. Semoga Allah memberi limpahan pahala bagi yang siap membantu dakwah ilallah ini. Laporan donasi renovasi masjid dapat dilihat di sini. — Pimpinan Pesantren Darush Sholihin Muhammad Abduh Tuasikal, MSc   DarushSholihin.com Info Rumaysho.Com Tagsrenovasi masjid

Puasa Saat Safar, Bolehkah?

Bolehkah puasa saat safar, baik puasa wajib (Ramadhan) ataukah puasa sunnah? Dalam Majmu’ah Al Fatawa, Syaikhul Islam ditanya mengenai safar ketika puasa Ramadhan, bolehkah untuk mengqashar shalat dan bolehkah tidak berpuasa saat itu? Ibnu Taimiyah menjawab, “Mengenai masalah ini ada beda pendapat di antara para ulama. Yang tepat, boleh baginya mengqashar shalat saat safar dan tidak berpuasa di hari Ramadhan saat bersafar. Sebagaimana penduduk Makkah mengqashar shalat ketika bermakmum di balakang Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam saat berada di Arafah dan Muzdalifah. Padahal Arafah ke Masjidil Haram berjarak yang disebut barid. Penyebutan safar sendiri adalah selama disebut safar secara mutkak, itulah yang dimaksud dalam Al Qur’an dan Hadits.” (Majmu’ Al Fatawa, 24: 16). Manakah yang lebih afdhal bagi musafir, apakah berpuasa ataukah tidak? Syaikh Muhammad bin Shalih Al ‘Utsaimin menjawab, “Yang lebih afdhal adalah yang paling mudah baginya. Jika dalam puasa terdapat bahaya, maka puasa dihukumi haram. Allah Ta’ala berfirman, وَلَا تَقْتُلُوا أَنْفُسَكُمْ إِنَّ اللَّهَ كَانَ بِكُمْ رَحِيمًا “Dan janganlah kamu membunuh dirimu; sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu” (QS. An Nisa’: 29). Ayat ini menunjukkan bahwa jika ada bahaya, maka terlarang untuk melakukannya. (Syarhul Mumthi’, 6: 328) Baca artikel Rumaysho.Com: Puasanya Musafir Wallahu waliyyut taufiq.   Referensi: Majmu’ah Al Fatawa, Ahmad bin Taimiyah Al Haroni (Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah), terbitan Darul Wafa’, cetakan keempat, tahun 1432 H. Syarhul Mumthi’ ‘ala Zaadil Mustaqni’, Syaikh Muhammad bin Shalih Al ‘Utsaimin, terbitan Dar Ibnul Jauzi, cetakan pertama, tahun 1424 H. — Disusun di Panggang, Gunungkidul, 8 Rajab 1436 H Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Ikuti update artikel Rumaysho.Com di Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat (sudah 3,6 juta fans), Facebook Muhammad Abduh Tuasikal, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom Untuk bertanya pada Ustadz, cukup tulis pertanyaan di kolom komentar. Jika ada kesempatan, beliau akan jawab. Tagshukum puasa Safar

Puasa Saat Safar, Bolehkah?

Bolehkah puasa saat safar, baik puasa wajib (Ramadhan) ataukah puasa sunnah? Dalam Majmu’ah Al Fatawa, Syaikhul Islam ditanya mengenai safar ketika puasa Ramadhan, bolehkah untuk mengqashar shalat dan bolehkah tidak berpuasa saat itu? Ibnu Taimiyah menjawab, “Mengenai masalah ini ada beda pendapat di antara para ulama. Yang tepat, boleh baginya mengqashar shalat saat safar dan tidak berpuasa di hari Ramadhan saat bersafar. Sebagaimana penduduk Makkah mengqashar shalat ketika bermakmum di balakang Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam saat berada di Arafah dan Muzdalifah. Padahal Arafah ke Masjidil Haram berjarak yang disebut barid. Penyebutan safar sendiri adalah selama disebut safar secara mutkak, itulah yang dimaksud dalam Al Qur’an dan Hadits.” (Majmu’ Al Fatawa, 24: 16). Manakah yang lebih afdhal bagi musafir, apakah berpuasa ataukah tidak? Syaikh Muhammad bin Shalih Al ‘Utsaimin menjawab, “Yang lebih afdhal adalah yang paling mudah baginya. Jika dalam puasa terdapat bahaya, maka puasa dihukumi haram. Allah Ta’ala berfirman, وَلَا تَقْتُلُوا أَنْفُسَكُمْ إِنَّ اللَّهَ كَانَ بِكُمْ رَحِيمًا “Dan janganlah kamu membunuh dirimu; sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu” (QS. An Nisa’: 29). Ayat ini menunjukkan bahwa jika ada bahaya, maka terlarang untuk melakukannya. (Syarhul Mumthi’, 6: 328) Baca artikel Rumaysho.Com: Puasanya Musafir Wallahu waliyyut taufiq.   Referensi: Majmu’ah Al Fatawa, Ahmad bin Taimiyah Al Haroni (Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah), terbitan Darul Wafa’, cetakan keempat, tahun 1432 H. Syarhul Mumthi’ ‘ala Zaadil Mustaqni’, Syaikh Muhammad bin Shalih Al ‘Utsaimin, terbitan Dar Ibnul Jauzi, cetakan pertama, tahun 1424 H. — Disusun di Panggang, Gunungkidul, 8 Rajab 1436 H Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Ikuti update artikel Rumaysho.Com di Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat (sudah 3,6 juta fans), Facebook Muhammad Abduh Tuasikal, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom Untuk bertanya pada Ustadz, cukup tulis pertanyaan di kolom komentar. Jika ada kesempatan, beliau akan jawab. Tagshukum puasa Safar
Bolehkah puasa saat safar, baik puasa wajib (Ramadhan) ataukah puasa sunnah? Dalam Majmu’ah Al Fatawa, Syaikhul Islam ditanya mengenai safar ketika puasa Ramadhan, bolehkah untuk mengqashar shalat dan bolehkah tidak berpuasa saat itu? Ibnu Taimiyah menjawab, “Mengenai masalah ini ada beda pendapat di antara para ulama. Yang tepat, boleh baginya mengqashar shalat saat safar dan tidak berpuasa di hari Ramadhan saat bersafar. Sebagaimana penduduk Makkah mengqashar shalat ketika bermakmum di balakang Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam saat berada di Arafah dan Muzdalifah. Padahal Arafah ke Masjidil Haram berjarak yang disebut barid. Penyebutan safar sendiri adalah selama disebut safar secara mutkak, itulah yang dimaksud dalam Al Qur’an dan Hadits.” (Majmu’ Al Fatawa, 24: 16). Manakah yang lebih afdhal bagi musafir, apakah berpuasa ataukah tidak? Syaikh Muhammad bin Shalih Al ‘Utsaimin menjawab, “Yang lebih afdhal adalah yang paling mudah baginya. Jika dalam puasa terdapat bahaya, maka puasa dihukumi haram. Allah Ta’ala berfirman, وَلَا تَقْتُلُوا أَنْفُسَكُمْ إِنَّ اللَّهَ كَانَ بِكُمْ رَحِيمًا “Dan janganlah kamu membunuh dirimu; sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu” (QS. An Nisa’: 29). Ayat ini menunjukkan bahwa jika ada bahaya, maka terlarang untuk melakukannya. (Syarhul Mumthi’, 6: 328) Baca artikel Rumaysho.Com: Puasanya Musafir Wallahu waliyyut taufiq.   Referensi: Majmu’ah Al Fatawa, Ahmad bin Taimiyah Al Haroni (Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah), terbitan Darul Wafa’, cetakan keempat, tahun 1432 H. Syarhul Mumthi’ ‘ala Zaadil Mustaqni’, Syaikh Muhammad bin Shalih Al ‘Utsaimin, terbitan Dar Ibnul Jauzi, cetakan pertama, tahun 1424 H. — Disusun di Panggang, Gunungkidul, 8 Rajab 1436 H Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Ikuti update artikel Rumaysho.Com di Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat (sudah 3,6 juta fans), Facebook Muhammad Abduh Tuasikal, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom Untuk bertanya pada Ustadz, cukup tulis pertanyaan di kolom komentar. Jika ada kesempatan, beliau akan jawab. Tagshukum puasa Safar


Bolehkah puasa saat safar, baik puasa wajib (Ramadhan) ataukah puasa sunnah? Dalam Majmu’ah Al Fatawa, Syaikhul Islam ditanya mengenai safar ketika puasa Ramadhan, bolehkah untuk mengqashar shalat dan bolehkah tidak berpuasa saat itu? Ibnu Taimiyah menjawab, “Mengenai masalah ini ada beda pendapat di antara para ulama. Yang tepat, boleh baginya mengqashar shalat saat safar dan tidak berpuasa di hari Ramadhan saat bersafar. Sebagaimana penduduk Makkah mengqashar shalat ketika bermakmum di balakang Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam saat berada di Arafah dan Muzdalifah. Padahal Arafah ke Masjidil Haram berjarak yang disebut barid. Penyebutan safar sendiri adalah selama disebut safar secara mutkak, itulah yang dimaksud dalam Al Qur’an dan Hadits.” (Majmu’ Al Fatawa, 24: 16). Manakah yang lebih afdhal bagi musafir, apakah berpuasa ataukah tidak? Syaikh Muhammad bin Shalih Al ‘Utsaimin menjawab, “Yang lebih afdhal adalah yang paling mudah baginya. Jika dalam puasa terdapat bahaya, maka puasa dihukumi haram. Allah Ta’ala berfirman, وَلَا تَقْتُلُوا أَنْفُسَكُمْ إِنَّ اللَّهَ كَانَ بِكُمْ رَحِيمًا “Dan janganlah kamu membunuh dirimu; sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu” (QS. An Nisa’: 29). Ayat ini menunjukkan bahwa jika ada bahaya, maka terlarang untuk melakukannya. (Syarhul Mumthi’, 6: 328) Baca artikel Rumaysho.Com: Puasanya Musafir Wallahu waliyyut taufiq.   Referensi: Majmu’ah Al Fatawa, Ahmad bin Taimiyah Al Haroni (Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah), terbitan Darul Wafa’, cetakan keempat, tahun 1432 H. Syarhul Mumthi’ ‘ala Zaadil Mustaqni’, Syaikh Muhammad bin Shalih Al ‘Utsaimin, terbitan Dar Ibnul Jauzi, cetakan pertama, tahun 1424 H. — Disusun di Panggang, Gunungkidul, 8 Rajab 1436 H Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Ikuti update artikel Rumaysho.Com di Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat (sudah 3,6 juta fans), Facebook Muhammad Abduh Tuasikal, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom Untuk bertanya pada Ustadz, cukup tulis pertanyaan di kolom komentar. Jika ada kesempatan, beliau akan jawab. Tagshukum puasa Safar

Azan bagi Musafir

Bagaimanakah hukum azan bagi musafir? Kata Imam Asy Syaukani, “Wajib setiap penduduk negeri mengangkat seorang muazin untuk mengumandangkan azan sesuai lafazh yang disyariatkan. Azan tersebut sebagai pertanda masuknya waktu shalat. Tujuan azan pula adalah sebagai tanda berpegang teguh dengan syari’at Islam. … Adapun untuk yang bukan ahlul balad (bukan penduduk negeri) seperti musafir atau orang yang menetap di padang sahara, maka ia mengumandangkan azan untuk dirinya sendiri, begitu pula dengan iqamah. Namun jika berjama’ah, hendaklah salah satu mengumandangkan azan dan iqamah.” (Ad Daroril Mudhiyyah, hal. 120). Beberapa dalil berikut menunjukkan tetap adanya azan saat safar. Imam Bukhari membawakan hadits-hadits berikut ketika membicarakan azan bagi musafir ketika mereka berjama’ah. Dari Abu Dzarr, ia berkata, “Kami pernah bersama Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pada suatu safar, lalu ada seorang muazin ingin mengumandangkan azan, maka Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Tundalah, jangan saat panas.” Lalu beberapa waktu kemudian, ia ingin mengumandangkan, beliau bersabda, “Tundalah, jangan saat panas.” Lalu ia ingin kumandangkan azan lagi, beliau sama bersabda, “Tundalah, jangan saat panas.” Sampai Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِنَّ شِدَّةَ الْحَرِّ مِنْ فَيْحِ جَهَنَّمَ “Sesungguhnya panas yang sangat itu dari panasnya jahannam.” (HR. Bukhari no. 629). Dari Malik bin Al Huwairits, ia berkata, أَتَى رَجُلاَنِ النَّبِىَّ – صلى الله عليه وسلم – يُرِيدَانِ السَّفَرَ فَقَالَ النَّبِىُّ – صلى الله عليه وسلم – « إِذَا أَنْتُمَا خَرَجْتُمَا فَأَذِّنَا ثُمَّ أَقِيمَا ثُمَّ لِيَؤُمَّكُمَا أَكْبَرُكُمَا » “Ada dua orang yang pernah mendatangi Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, mereka berdua ingin melakukan safar. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pun bersabda, “Jika kalian berdua keluar, maka kumandangkanlah azan lalu iqamah, lalu yang paling tua di antara kalian hendaknya menjadi imam.” (HR. Bukhari no. 630). Nafi’ berkata, أَذَّنَ ابْنُ عُمَرَ فِى لَيْلَةٍ بَارِدَةٍ بِضَجْنَانَ ثُمَّ قَالَ صَلُّوا فِى رِحَالِكُمْ ، فَأَخْبَرَنَا أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – كَانَ يَأْمُرُ مُؤَذِّنًا يُؤَذِّنُ ، ثُمَّ يَقُولُ عَلَى إِثْرِهِ ، أَلاَ صَلُّوا فِى الرِّحَالِ . فِى اللَّيْلَةِ الْبَارِدَةِ أَوِ الْمَطِيرَةِ فِى السَّفَرِ “Ibnu ‘Umar pernah mengumandangkan azan di malam yang dingin di Dhojnan, lalu ia mengumandangkan, “Shalatlah di kendaraan kalian.” Ia mengabarkan kepada kami bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa salalm pernah menyuruh muazin mengumandangkan azan lalu di akhir azan disebutkan, “Shalatlah di kendaraan kalian.” Ini terjadi pada malam yang dingin atau pada saat hujan ketika safar.” (HR. Bukhari no. 632). Dari Abu Juhaifah, ia berkata, رَأَيْتُ رَسُولَ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – بِالأَبْطَحِ فَجَاءَهُ بِلاَلٌ فَآذَنَهُ بِالصَّلاَةِ ، ثُمَّ خَرَجَ بِلاَلٌ بِالْعَنَزَةِ حَتَّى رَكَزَهَا بَيْنَ يَدَىْ رَسُولِ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – بِالأَبْطَحِ وَأَقَامَ الصَّلاَةَ “Aku pernah melihat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa salam di Abthoh, ketika itu datanglah Bilal untuk mengumandangkan azan shalat. Kemudian Bilal keluar membawa tongkat lalu ia menancapnya di hadapan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam di Abthoh, lalu ia mengumandangkan iqamah.” (HR. Bukhari no. 633) Semoga bermanfaat. Hanyalah Allah yang memberi taufik.   Referensi: Ad Daroril Mudhiyyah Syarh Ad Duroril Bahiyyah, Al Imam Muhammad bin ‘Ali Asy Syaukani, terbitan Muassasah Ar Risalah, cetakan pertama, tahun 1432 H. Shahih Fiqh Sunnah, Abu Malik Kamal bin As Sayyid Salim, terbitan Al Maktabah At Taufiqiyah. — Disusun selepas Zhuhur, 19 Jumadal Ula 1435 H di Warak, Girisekar, Gunungkidul Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Ikuti update artikel Rumaysho.Com di Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat (sudah 3,6 juta fans), Facebook Muhammad Abduh Tuasikal, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom Untuk bertanya pada Ustadz, cukup tulis pertanyaan di kolom komentar. Jika ada kesempatan, beliau akan jawab. Tagsazan Safar

Azan bagi Musafir

Bagaimanakah hukum azan bagi musafir? Kata Imam Asy Syaukani, “Wajib setiap penduduk negeri mengangkat seorang muazin untuk mengumandangkan azan sesuai lafazh yang disyariatkan. Azan tersebut sebagai pertanda masuknya waktu shalat. Tujuan azan pula adalah sebagai tanda berpegang teguh dengan syari’at Islam. … Adapun untuk yang bukan ahlul balad (bukan penduduk negeri) seperti musafir atau orang yang menetap di padang sahara, maka ia mengumandangkan azan untuk dirinya sendiri, begitu pula dengan iqamah. Namun jika berjama’ah, hendaklah salah satu mengumandangkan azan dan iqamah.” (Ad Daroril Mudhiyyah, hal. 120). Beberapa dalil berikut menunjukkan tetap adanya azan saat safar. Imam Bukhari membawakan hadits-hadits berikut ketika membicarakan azan bagi musafir ketika mereka berjama’ah. Dari Abu Dzarr, ia berkata, “Kami pernah bersama Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pada suatu safar, lalu ada seorang muazin ingin mengumandangkan azan, maka Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Tundalah, jangan saat panas.” Lalu beberapa waktu kemudian, ia ingin mengumandangkan, beliau bersabda, “Tundalah, jangan saat panas.” Lalu ia ingin kumandangkan azan lagi, beliau sama bersabda, “Tundalah, jangan saat panas.” Sampai Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِنَّ شِدَّةَ الْحَرِّ مِنْ فَيْحِ جَهَنَّمَ “Sesungguhnya panas yang sangat itu dari panasnya jahannam.” (HR. Bukhari no. 629). Dari Malik bin Al Huwairits, ia berkata, أَتَى رَجُلاَنِ النَّبِىَّ – صلى الله عليه وسلم – يُرِيدَانِ السَّفَرَ فَقَالَ النَّبِىُّ – صلى الله عليه وسلم – « إِذَا أَنْتُمَا خَرَجْتُمَا فَأَذِّنَا ثُمَّ أَقِيمَا ثُمَّ لِيَؤُمَّكُمَا أَكْبَرُكُمَا » “Ada dua orang yang pernah mendatangi Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, mereka berdua ingin melakukan safar. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pun bersabda, “Jika kalian berdua keluar, maka kumandangkanlah azan lalu iqamah, lalu yang paling tua di antara kalian hendaknya menjadi imam.” (HR. Bukhari no. 630). Nafi’ berkata, أَذَّنَ ابْنُ عُمَرَ فِى لَيْلَةٍ بَارِدَةٍ بِضَجْنَانَ ثُمَّ قَالَ صَلُّوا فِى رِحَالِكُمْ ، فَأَخْبَرَنَا أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – كَانَ يَأْمُرُ مُؤَذِّنًا يُؤَذِّنُ ، ثُمَّ يَقُولُ عَلَى إِثْرِهِ ، أَلاَ صَلُّوا فِى الرِّحَالِ . فِى اللَّيْلَةِ الْبَارِدَةِ أَوِ الْمَطِيرَةِ فِى السَّفَرِ “Ibnu ‘Umar pernah mengumandangkan azan di malam yang dingin di Dhojnan, lalu ia mengumandangkan, “Shalatlah di kendaraan kalian.” Ia mengabarkan kepada kami bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa salalm pernah menyuruh muazin mengumandangkan azan lalu di akhir azan disebutkan, “Shalatlah di kendaraan kalian.” Ini terjadi pada malam yang dingin atau pada saat hujan ketika safar.” (HR. Bukhari no. 632). Dari Abu Juhaifah, ia berkata, رَأَيْتُ رَسُولَ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – بِالأَبْطَحِ فَجَاءَهُ بِلاَلٌ فَآذَنَهُ بِالصَّلاَةِ ، ثُمَّ خَرَجَ بِلاَلٌ بِالْعَنَزَةِ حَتَّى رَكَزَهَا بَيْنَ يَدَىْ رَسُولِ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – بِالأَبْطَحِ وَأَقَامَ الصَّلاَةَ “Aku pernah melihat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa salam di Abthoh, ketika itu datanglah Bilal untuk mengumandangkan azan shalat. Kemudian Bilal keluar membawa tongkat lalu ia menancapnya di hadapan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam di Abthoh, lalu ia mengumandangkan iqamah.” (HR. Bukhari no. 633) Semoga bermanfaat. Hanyalah Allah yang memberi taufik.   Referensi: Ad Daroril Mudhiyyah Syarh Ad Duroril Bahiyyah, Al Imam Muhammad bin ‘Ali Asy Syaukani, terbitan Muassasah Ar Risalah, cetakan pertama, tahun 1432 H. Shahih Fiqh Sunnah, Abu Malik Kamal bin As Sayyid Salim, terbitan Al Maktabah At Taufiqiyah. — Disusun selepas Zhuhur, 19 Jumadal Ula 1435 H di Warak, Girisekar, Gunungkidul Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Ikuti update artikel Rumaysho.Com di Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat (sudah 3,6 juta fans), Facebook Muhammad Abduh Tuasikal, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom Untuk bertanya pada Ustadz, cukup tulis pertanyaan di kolom komentar. Jika ada kesempatan, beliau akan jawab. Tagsazan Safar
Bagaimanakah hukum azan bagi musafir? Kata Imam Asy Syaukani, “Wajib setiap penduduk negeri mengangkat seorang muazin untuk mengumandangkan azan sesuai lafazh yang disyariatkan. Azan tersebut sebagai pertanda masuknya waktu shalat. Tujuan azan pula adalah sebagai tanda berpegang teguh dengan syari’at Islam. … Adapun untuk yang bukan ahlul balad (bukan penduduk negeri) seperti musafir atau orang yang menetap di padang sahara, maka ia mengumandangkan azan untuk dirinya sendiri, begitu pula dengan iqamah. Namun jika berjama’ah, hendaklah salah satu mengumandangkan azan dan iqamah.” (Ad Daroril Mudhiyyah, hal. 120). Beberapa dalil berikut menunjukkan tetap adanya azan saat safar. Imam Bukhari membawakan hadits-hadits berikut ketika membicarakan azan bagi musafir ketika mereka berjama’ah. Dari Abu Dzarr, ia berkata, “Kami pernah bersama Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pada suatu safar, lalu ada seorang muazin ingin mengumandangkan azan, maka Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Tundalah, jangan saat panas.” Lalu beberapa waktu kemudian, ia ingin mengumandangkan, beliau bersabda, “Tundalah, jangan saat panas.” Lalu ia ingin kumandangkan azan lagi, beliau sama bersabda, “Tundalah, jangan saat panas.” Sampai Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِنَّ شِدَّةَ الْحَرِّ مِنْ فَيْحِ جَهَنَّمَ “Sesungguhnya panas yang sangat itu dari panasnya jahannam.” (HR. Bukhari no. 629). Dari Malik bin Al Huwairits, ia berkata, أَتَى رَجُلاَنِ النَّبِىَّ – صلى الله عليه وسلم – يُرِيدَانِ السَّفَرَ فَقَالَ النَّبِىُّ – صلى الله عليه وسلم – « إِذَا أَنْتُمَا خَرَجْتُمَا فَأَذِّنَا ثُمَّ أَقِيمَا ثُمَّ لِيَؤُمَّكُمَا أَكْبَرُكُمَا » “Ada dua orang yang pernah mendatangi Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, mereka berdua ingin melakukan safar. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pun bersabda, “Jika kalian berdua keluar, maka kumandangkanlah azan lalu iqamah, lalu yang paling tua di antara kalian hendaknya menjadi imam.” (HR. Bukhari no. 630). Nafi’ berkata, أَذَّنَ ابْنُ عُمَرَ فِى لَيْلَةٍ بَارِدَةٍ بِضَجْنَانَ ثُمَّ قَالَ صَلُّوا فِى رِحَالِكُمْ ، فَأَخْبَرَنَا أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – كَانَ يَأْمُرُ مُؤَذِّنًا يُؤَذِّنُ ، ثُمَّ يَقُولُ عَلَى إِثْرِهِ ، أَلاَ صَلُّوا فِى الرِّحَالِ . فِى اللَّيْلَةِ الْبَارِدَةِ أَوِ الْمَطِيرَةِ فِى السَّفَرِ “Ibnu ‘Umar pernah mengumandangkan azan di malam yang dingin di Dhojnan, lalu ia mengumandangkan, “Shalatlah di kendaraan kalian.” Ia mengabarkan kepada kami bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa salalm pernah menyuruh muazin mengumandangkan azan lalu di akhir azan disebutkan, “Shalatlah di kendaraan kalian.” Ini terjadi pada malam yang dingin atau pada saat hujan ketika safar.” (HR. Bukhari no. 632). Dari Abu Juhaifah, ia berkata, رَأَيْتُ رَسُولَ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – بِالأَبْطَحِ فَجَاءَهُ بِلاَلٌ فَآذَنَهُ بِالصَّلاَةِ ، ثُمَّ خَرَجَ بِلاَلٌ بِالْعَنَزَةِ حَتَّى رَكَزَهَا بَيْنَ يَدَىْ رَسُولِ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – بِالأَبْطَحِ وَأَقَامَ الصَّلاَةَ “Aku pernah melihat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa salam di Abthoh, ketika itu datanglah Bilal untuk mengumandangkan azan shalat. Kemudian Bilal keluar membawa tongkat lalu ia menancapnya di hadapan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam di Abthoh, lalu ia mengumandangkan iqamah.” (HR. Bukhari no. 633) Semoga bermanfaat. Hanyalah Allah yang memberi taufik.   Referensi: Ad Daroril Mudhiyyah Syarh Ad Duroril Bahiyyah, Al Imam Muhammad bin ‘Ali Asy Syaukani, terbitan Muassasah Ar Risalah, cetakan pertama, tahun 1432 H. Shahih Fiqh Sunnah, Abu Malik Kamal bin As Sayyid Salim, terbitan Al Maktabah At Taufiqiyah. — Disusun selepas Zhuhur, 19 Jumadal Ula 1435 H di Warak, Girisekar, Gunungkidul Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Ikuti update artikel Rumaysho.Com di Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat (sudah 3,6 juta fans), Facebook Muhammad Abduh Tuasikal, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom Untuk bertanya pada Ustadz, cukup tulis pertanyaan di kolom komentar. Jika ada kesempatan, beliau akan jawab. Tagsazan Safar


Bagaimanakah hukum azan bagi musafir? Kata Imam Asy Syaukani, “Wajib setiap penduduk negeri mengangkat seorang muazin untuk mengumandangkan azan sesuai lafazh yang disyariatkan. Azan tersebut sebagai pertanda masuknya waktu shalat. Tujuan azan pula adalah sebagai tanda berpegang teguh dengan syari’at Islam. … Adapun untuk yang bukan ahlul balad (bukan penduduk negeri) seperti musafir atau orang yang menetap di padang sahara, maka ia mengumandangkan azan untuk dirinya sendiri, begitu pula dengan iqamah. Namun jika berjama’ah, hendaklah salah satu mengumandangkan azan dan iqamah.” (Ad Daroril Mudhiyyah, hal. 120). Beberapa dalil berikut menunjukkan tetap adanya azan saat safar. Imam Bukhari membawakan hadits-hadits berikut ketika membicarakan azan bagi musafir ketika mereka berjama’ah. Dari Abu Dzarr, ia berkata, “Kami pernah bersama Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pada suatu safar, lalu ada seorang muazin ingin mengumandangkan azan, maka Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Tundalah, jangan saat panas.” Lalu beberapa waktu kemudian, ia ingin mengumandangkan, beliau bersabda, “Tundalah, jangan saat panas.” Lalu ia ingin kumandangkan azan lagi, beliau sama bersabda, “Tundalah, jangan saat panas.” Sampai Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِنَّ شِدَّةَ الْحَرِّ مِنْ فَيْحِ جَهَنَّمَ “Sesungguhnya panas yang sangat itu dari panasnya jahannam.” (HR. Bukhari no. 629). Dari Malik bin Al Huwairits, ia berkata, أَتَى رَجُلاَنِ النَّبِىَّ – صلى الله عليه وسلم – يُرِيدَانِ السَّفَرَ فَقَالَ النَّبِىُّ – صلى الله عليه وسلم – « إِذَا أَنْتُمَا خَرَجْتُمَا فَأَذِّنَا ثُمَّ أَقِيمَا ثُمَّ لِيَؤُمَّكُمَا أَكْبَرُكُمَا » “Ada dua orang yang pernah mendatangi Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, mereka berdua ingin melakukan safar. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pun bersabda, “Jika kalian berdua keluar, maka kumandangkanlah azan lalu iqamah, lalu yang paling tua di antara kalian hendaknya menjadi imam.” (HR. Bukhari no. 630). Nafi’ berkata, أَذَّنَ ابْنُ عُمَرَ فِى لَيْلَةٍ بَارِدَةٍ بِضَجْنَانَ ثُمَّ قَالَ صَلُّوا فِى رِحَالِكُمْ ، فَأَخْبَرَنَا أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – كَانَ يَأْمُرُ مُؤَذِّنًا يُؤَذِّنُ ، ثُمَّ يَقُولُ عَلَى إِثْرِهِ ، أَلاَ صَلُّوا فِى الرِّحَالِ . فِى اللَّيْلَةِ الْبَارِدَةِ أَوِ الْمَطِيرَةِ فِى السَّفَرِ “Ibnu ‘Umar pernah mengumandangkan azan di malam yang dingin di Dhojnan, lalu ia mengumandangkan, “Shalatlah di kendaraan kalian.” Ia mengabarkan kepada kami bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa salalm pernah menyuruh muazin mengumandangkan azan lalu di akhir azan disebutkan, “Shalatlah di kendaraan kalian.” Ini terjadi pada malam yang dingin atau pada saat hujan ketika safar.” (HR. Bukhari no. 632). Dari Abu Juhaifah, ia berkata, رَأَيْتُ رَسُولَ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – بِالأَبْطَحِ فَجَاءَهُ بِلاَلٌ فَآذَنَهُ بِالصَّلاَةِ ، ثُمَّ خَرَجَ بِلاَلٌ بِالْعَنَزَةِ حَتَّى رَكَزَهَا بَيْنَ يَدَىْ رَسُولِ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – بِالأَبْطَحِ وَأَقَامَ الصَّلاَةَ “Aku pernah melihat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa salam di Abthoh, ketika itu datanglah Bilal untuk mengumandangkan azan shalat. Kemudian Bilal keluar membawa tongkat lalu ia menancapnya di hadapan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam di Abthoh, lalu ia mengumandangkan iqamah.” (HR. Bukhari no. 633) Semoga bermanfaat. Hanyalah Allah yang memberi taufik.   Referensi: Ad Daroril Mudhiyyah Syarh Ad Duroril Bahiyyah, Al Imam Muhammad bin ‘Ali Asy Syaukani, terbitan Muassasah Ar Risalah, cetakan pertama, tahun 1432 H. Shahih Fiqh Sunnah, Abu Malik Kamal bin As Sayyid Salim, terbitan Al Maktabah At Taufiqiyah. — Disusun selepas Zhuhur, 19 Jumadal Ula 1435 H di Warak, Girisekar, Gunungkidul Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Ikuti update artikel Rumaysho.Com di Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat (sudah 3,6 juta fans), Facebook Muhammad Abduh Tuasikal, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom Untuk bertanya pada Ustadz, cukup tulis pertanyaan di kolom komentar. Jika ada kesempatan, beliau akan jawab. Tagsazan Safar
Prev     Next