Faedah dari Dua Ayat Terakhir Surat Al Baqarah (3)

“Ya Rabb kami, beri ma’aflah kami; ampunilah kami; dan rahmatilah kami. Engkaulah Penolong kami, maka tolonglah kami terhadap kaum yang kafir.” Melanjutkan kajian sebelumnya mengenai tafsir dua ayat terakhir surat Al-Baqarah. Masih tersisa beberapa faedah yang belum diungkapkan yang kali ini kita lanjutkan. Ayat tersisa kita akan gali faedahnya, لَا يُكَلِّفُ اللَّهُ نَفْسًا إِلَّا وُسْعَهَا لَهَا مَا كَسَبَتْ وَعَلَيْهَا مَا اكْتَسَبَتْ رَبَّنَا لَا تُؤَاخِذْنَا إِنْ نَسِينَا أَوْ أَخْطَأْنَا رَبَّنَا وَلَا تَحْمِلْ عَلَيْنَا إِصْرًا كَمَا حَمَلْتَهُ عَلَى الَّذِينَ مِنْ قَبْلِنَا رَبَّنَا وَلَا تُحَمِّلْنَا مَا لَا طَاقَةَ لَنَا بِهِ وَاعْفُ عَنَّا وَاغْفِرْ لَنَا وَارْحَمْنَا أَنْتَ مَوْلَانَا فَانْصُرْنَا عَلَى الْقَوْمِ الْكَافِرِينَ (286) “Allah tidak membebani seseorang melainkan sesuai dengan kesanggupannya. Ia mendapat pahala (dari kebajikan) yang diusahakannya dan ia mendapat siksa (dari kejahatan) yang dikerjakannya. (Mereka berdoa): “Ya Rabb kami, janganlah Engkau hukum kami jika kami lupa atau kami tersalah. Ya Rabb kami, janganlah Engkau bebankan kepada kami beban yang berat sebagaimana Engkau bebankan kepada orang-orang sebelum kami. Ya Rabb kami, janganlah Engkau pikulkan kepada kami apa yang tak sanggup kami memikulnya. Beri ma’aflah kami; ampunilah kami; dan rahmatilah kami. Engkaulah Penolong kami, maka tolonglah kami terhadap kaum yang kafir.” (QS. Al-Baqarah: 286) Lanjutan Faedah 9- Orang yang keliru (tidak tahu sebelumnya), juga diangkat dosa darinya. Contoh: Jika seseorang mengeluarkan zakat, ia mengira bahwa orang yang ia serahkan adalah orang fakir (miskin) namun ternyata orang tersebut adalah orang yang ghani (kaya atau berkecukupan), zakat tersebut diterima. Karena ketika ia menyerahkan, ia yakin bahwa kewajibannya telah lepas. Kita tahu bahwa setelah azan Jumat (azan kedua) dilarang melakukan jual beli. Jika ada yang menjual barang padahal ia punya kewajiban shalat Jumat, namun ia tidak tahu akan hukum tersebut, maka hukumnya, akadnya tetap tidak sah, namun tidak dikenai dosa karena dalam keadaan keliru (tidak tahu setelah berusaha cari tahu). 10- Allah memiliki hukum. Allah menghukumi siapa saja. Namun ada yang diberi sikap tegas dan ada yang diberikan keringanan. Di balik menjalankan hukum itu ada hikmah, baik kita tahu maupun tidak. Namun setiap mukmin hendaknya punya sikap ridha sebagaimana disebut dalam hadits, رَضِيتُ بِاللَّهِ رَبًّا وَبِمُحَمَّدٍ رَسُولاً وَبِالإِسْلاَمِ دِينًا “Aku ridha Allah sebagai Rabb, Muhammad sebagai Rasul (utusan Allah), dan Islam sebagai agamaku.” 11- Allah tidaklah memberikan beban pada umatnya pada sesuatu yang mereka tidak mampu memikulnya. Bahkan agama ini sebenarnya dijadikan mudah dari segala sisi. Di awal ayat sudah disebutkan, لَا يُكَلِّفُ اللَّهُ نَفْسًا إِلَّا وُسْعَهَا “Allah tidak membebani seseorang melainkan sesuai dengan kesanggupannya.” Ini adalah pengabaran dari Allah. Lalu dikuatkan lagi pada ayat, رَبَّنَا وَلَا تُحَمِّلْنَا مَا لَا طَاقَةَ لَنَا بِهِ “Ya Rabb kami, janganlah Engkau pikulkan kepada kami apa yang tak sanggup kami memikulnya..” Ayat ini adalah doa dari orang mukmin (orang beriman). 12- Dalam ayat ini diajarkan tiga permintaan: Al-a’fwu (maaf) karena kurang dalam memenuhi kewajiban. Al-maghfirah (ampunan) karena menerjang yang haram. Ar-rahmah (rahmat atau kasih sayang) yaitu untuk mendapatkan pahala dari amalan dan meminta taufik untuk mudah beramal shalih. Karenanya hendaklah setiap kita berdo’a, kita meminta tiga hal ini, yaitu meminta ‘afwu, maghfirah dan rahmat. 13- Dalam ayat disebutkan bahwa Allah sebagai ‘mawlanaa’ yaitu Allah yang menolong atau membantu kita. Namun wala’ dari Allah (pertolongan Allah) ada dua yaitu yang umum dan khusus. Wala’ dari Allah secara umum yaitu Allah mengatur urusan setiap hamba baik yang beriman maupun yang kafir. Sedangkan wala’ dari Allah secara khusus yaitu yang diberikan pada orang beriman yaitu diberi taufik untuk beriman dan beramal shalih. Adapun yang dimaksud adalah ayat ‘anta mawlanaa’ adalah wala’ dari Allah yang khusus untuk orang beriman. 14- Dalam kalimat terakhir berisi permintaan dari orang beriman agar diberi pertolongan untuk melawan orang-orang yang kafir. Pertolongan yang dimaksud bisa jadi dengan lisan dan dengan amalan. Dengan lisan berarti lewat hujjah (argumen). Sedangkan pertolongan lewat amalan adalah dengan berperang melawan orang-orang kafir. Berakhir sudah pembahasan faedah dari dua ayat terakhir surat Al-Baqarah. Semoga bermanfaat.   Referensi: Ahkam Al-Qur’an Al Karim. Cetakan pertama tahun 1428 H. Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin. Penerbit Madarul Wathan. — Selesai disusun di Panggang Gunungkidul @ Darush Sholihin, 2 Sya’ban 1436 H Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Ikuti update artikel Rumaysho.Com di Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat (sudah 3,6 juta fans), Facebook Muhammad Abduh Tuasikal, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom Untuk bertanya pada Ustadz, cukup tulis pertanyaan di kolom komentar. Jika ada kesempatan, beliau akan jawab. Tagsadab al quran al baqarah

Faedah dari Dua Ayat Terakhir Surat Al Baqarah (3)

“Ya Rabb kami, beri ma’aflah kami; ampunilah kami; dan rahmatilah kami. Engkaulah Penolong kami, maka tolonglah kami terhadap kaum yang kafir.” Melanjutkan kajian sebelumnya mengenai tafsir dua ayat terakhir surat Al-Baqarah. Masih tersisa beberapa faedah yang belum diungkapkan yang kali ini kita lanjutkan. Ayat tersisa kita akan gali faedahnya, لَا يُكَلِّفُ اللَّهُ نَفْسًا إِلَّا وُسْعَهَا لَهَا مَا كَسَبَتْ وَعَلَيْهَا مَا اكْتَسَبَتْ رَبَّنَا لَا تُؤَاخِذْنَا إِنْ نَسِينَا أَوْ أَخْطَأْنَا رَبَّنَا وَلَا تَحْمِلْ عَلَيْنَا إِصْرًا كَمَا حَمَلْتَهُ عَلَى الَّذِينَ مِنْ قَبْلِنَا رَبَّنَا وَلَا تُحَمِّلْنَا مَا لَا طَاقَةَ لَنَا بِهِ وَاعْفُ عَنَّا وَاغْفِرْ لَنَا وَارْحَمْنَا أَنْتَ مَوْلَانَا فَانْصُرْنَا عَلَى الْقَوْمِ الْكَافِرِينَ (286) “Allah tidak membebani seseorang melainkan sesuai dengan kesanggupannya. Ia mendapat pahala (dari kebajikan) yang diusahakannya dan ia mendapat siksa (dari kejahatan) yang dikerjakannya. (Mereka berdoa): “Ya Rabb kami, janganlah Engkau hukum kami jika kami lupa atau kami tersalah. Ya Rabb kami, janganlah Engkau bebankan kepada kami beban yang berat sebagaimana Engkau bebankan kepada orang-orang sebelum kami. Ya Rabb kami, janganlah Engkau pikulkan kepada kami apa yang tak sanggup kami memikulnya. Beri ma’aflah kami; ampunilah kami; dan rahmatilah kami. Engkaulah Penolong kami, maka tolonglah kami terhadap kaum yang kafir.” (QS. Al-Baqarah: 286) Lanjutan Faedah 9- Orang yang keliru (tidak tahu sebelumnya), juga diangkat dosa darinya. Contoh: Jika seseorang mengeluarkan zakat, ia mengira bahwa orang yang ia serahkan adalah orang fakir (miskin) namun ternyata orang tersebut adalah orang yang ghani (kaya atau berkecukupan), zakat tersebut diterima. Karena ketika ia menyerahkan, ia yakin bahwa kewajibannya telah lepas. Kita tahu bahwa setelah azan Jumat (azan kedua) dilarang melakukan jual beli. Jika ada yang menjual barang padahal ia punya kewajiban shalat Jumat, namun ia tidak tahu akan hukum tersebut, maka hukumnya, akadnya tetap tidak sah, namun tidak dikenai dosa karena dalam keadaan keliru (tidak tahu setelah berusaha cari tahu). 10- Allah memiliki hukum. Allah menghukumi siapa saja. Namun ada yang diberi sikap tegas dan ada yang diberikan keringanan. Di balik menjalankan hukum itu ada hikmah, baik kita tahu maupun tidak. Namun setiap mukmin hendaknya punya sikap ridha sebagaimana disebut dalam hadits, رَضِيتُ بِاللَّهِ رَبًّا وَبِمُحَمَّدٍ رَسُولاً وَبِالإِسْلاَمِ دِينًا “Aku ridha Allah sebagai Rabb, Muhammad sebagai Rasul (utusan Allah), dan Islam sebagai agamaku.” 11- Allah tidaklah memberikan beban pada umatnya pada sesuatu yang mereka tidak mampu memikulnya. Bahkan agama ini sebenarnya dijadikan mudah dari segala sisi. Di awal ayat sudah disebutkan, لَا يُكَلِّفُ اللَّهُ نَفْسًا إِلَّا وُسْعَهَا “Allah tidak membebani seseorang melainkan sesuai dengan kesanggupannya.” Ini adalah pengabaran dari Allah. Lalu dikuatkan lagi pada ayat, رَبَّنَا وَلَا تُحَمِّلْنَا مَا لَا طَاقَةَ لَنَا بِهِ “Ya Rabb kami, janganlah Engkau pikulkan kepada kami apa yang tak sanggup kami memikulnya..” Ayat ini adalah doa dari orang mukmin (orang beriman). 12- Dalam ayat ini diajarkan tiga permintaan: Al-a’fwu (maaf) karena kurang dalam memenuhi kewajiban. Al-maghfirah (ampunan) karena menerjang yang haram. Ar-rahmah (rahmat atau kasih sayang) yaitu untuk mendapatkan pahala dari amalan dan meminta taufik untuk mudah beramal shalih. Karenanya hendaklah setiap kita berdo’a, kita meminta tiga hal ini, yaitu meminta ‘afwu, maghfirah dan rahmat. 13- Dalam ayat disebutkan bahwa Allah sebagai ‘mawlanaa’ yaitu Allah yang menolong atau membantu kita. Namun wala’ dari Allah (pertolongan Allah) ada dua yaitu yang umum dan khusus. Wala’ dari Allah secara umum yaitu Allah mengatur urusan setiap hamba baik yang beriman maupun yang kafir. Sedangkan wala’ dari Allah secara khusus yaitu yang diberikan pada orang beriman yaitu diberi taufik untuk beriman dan beramal shalih. Adapun yang dimaksud adalah ayat ‘anta mawlanaa’ adalah wala’ dari Allah yang khusus untuk orang beriman. 14- Dalam kalimat terakhir berisi permintaan dari orang beriman agar diberi pertolongan untuk melawan orang-orang yang kafir. Pertolongan yang dimaksud bisa jadi dengan lisan dan dengan amalan. Dengan lisan berarti lewat hujjah (argumen). Sedangkan pertolongan lewat amalan adalah dengan berperang melawan orang-orang kafir. Berakhir sudah pembahasan faedah dari dua ayat terakhir surat Al-Baqarah. Semoga bermanfaat.   Referensi: Ahkam Al-Qur’an Al Karim. Cetakan pertama tahun 1428 H. Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin. Penerbit Madarul Wathan. — Selesai disusun di Panggang Gunungkidul @ Darush Sholihin, 2 Sya’ban 1436 H Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Ikuti update artikel Rumaysho.Com di Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat (sudah 3,6 juta fans), Facebook Muhammad Abduh Tuasikal, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom Untuk bertanya pada Ustadz, cukup tulis pertanyaan di kolom komentar. Jika ada kesempatan, beliau akan jawab. Tagsadab al quran al baqarah
“Ya Rabb kami, beri ma’aflah kami; ampunilah kami; dan rahmatilah kami. Engkaulah Penolong kami, maka tolonglah kami terhadap kaum yang kafir.” Melanjutkan kajian sebelumnya mengenai tafsir dua ayat terakhir surat Al-Baqarah. Masih tersisa beberapa faedah yang belum diungkapkan yang kali ini kita lanjutkan. Ayat tersisa kita akan gali faedahnya, لَا يُكَلِّفُ اللَّهُ نَفْسًا إِلَّا وُسْعَهَا لَهَا مَا كَسَبَتْ وَعَلَيْهَا مَا اكْتَسَبَتْ رَبَّنَا لَا تُؤَاخِذْنَا إِنْ نَسِينَا أَوْ أَخْطَأْنَا رَبَّنَا وَلَا تَحْمِلْ عَلَيْنَا إِصْرًا كَمَا حَمَلْتَهُ عَلَى الَّذِينَ مِنْ قَبْلِنَا رَبَّنَا وَلَا تُحَمِّلْنَا مَا لَا طَاقَةَ لَنَا بِهِ وَاعْفُ عَنَّا وَاغْفِرْ لَنَا وَارْحَمْنَا أَنْتَ مَوْلَانَا فَانْصُرْنَا عَلَى الْقَوْمِ الْكَافِرِينَ (286) “Allah tidak membebani seseorang melainkan sesuai dengan kesanggupannya. Ia mendapat pahala (dari kebajikan) yang diusahakannya dan ia mendapat siksa (dari kejahatan) yang dikerjakannya. (Mereka berdoa): “Ya Rabb kami, janganlah Engkau hukum kami jika kami lupa atau kami tersalah. Ya Rabb kami, janganlah Engkau bebankan kepada kami beban yang berat sebagaimana Engkau bebankan kepada orang-orang sebelum kami. Ya Rabb kami, janganlah Engkau pikulkan kepada kami apa yang tak sanggup kami memikulnya. Beri ma’aflah kami; ampunilah kami; dan rahmatilah kami. Engkaulah Penolong kami, maka tolonglah kami terhadap kaum yang kafir.” (QS. Al-Baqarah: 286) Lanjutan Faedah 9- Orang yang keliru (tidak tahu sebelumnya), juga diangkat dosa darinya. Contoh: Jika seseorang mengeluarkan zakat, ia mengira bahwa orang yang ia serahkan adalah orang fakir (miskin) namun ternyata orang tersebut adalah orang yang ghani (kaya atau berkecukupan), zakat tersebut diterima. Karena ketika ia menyerahkan, ia yakin bahwa kewajibannya telah lepas. Kita tahu bahwa setelah azan Jumat (azan kedua) dilarang melakukan jual beli. Jika ada yang menjual barang padahal ia punya kewajiban shalat Jumat, namun ia tidak tahu akan hukum tersebut, maka hukumnya, akadnya tetap tidak sah, namun tidak dikenai dosa karena dalam keadaan keliru (tidak tahu setelah berusaha cari tahu). 10- Allah memiliki hukum. Allah menghukumi siapa saja. Namun ada yang diberi sikap tegas dan ada yang diberikan keringanan. Di balik menjalankan hukum itu ada hikmah, baik kita tahu maupun tidak. Namun setiap mukmin hendaknya punya sikap ridha sebagaimana disebut dalam hadits, رَضِيتُ بِاللَّهِ رَبًّا وَبِمُحَمَّدٍ رَسُولاً وَبِالإِسْلاَمِ دِينًا “Aku ridha Allah sebagai Rabb, Muhammad sebagai Rasul (utusan Allah), dan Islam sebagai agamaku.” 11- Allah tidaklah memberikan beban pada umatnya pada sesuatu yang mereka tidak mampu memikulnya. Bahkan agama ini sebenarnya dijadikan mudah dari segala sisi. Di awal ayat sudah disebutkan, لَا يُكَلِّفُ اللَّهُ نَفْسًا إِلَّا وُسْعَهَا “Allah tidak membebani seseorang melainkan sesuai dengan kesanggupannya.” Ini adalah pengabaran dari Allah. Lalu dikuatkan lagi pada ayat, رَبَّنَا وَلَا تُحَمِّلْنَا مَا لَا طَاقَةَ لَنَا بِهِ “Ya Rabb kami, janganlah Engkau pikulkan kepada kami apa yang tak sanggup kami memikulnya..” Ayat ini adalah doa dari orang mukmin (orang beriman). 12- Dalam ayat ini diajarkan tiga permintaan: Al-a’fwu (maaf) karena kurang dalam memenuhi kewajiban. Al-maghfirah (ampunan) karena menerjang yang haram. Ar-rahmah (rahmat atau kasih sayang) yaitu untuk mendapatkan pahala dari amalan dan meminta taufik untuk mudah beramal shalih. Karenanya hendaklah setiap kita berdo’a, kita meminta tiga hal ini, yaitu meminta ‘afwu, maghfirah dan rahmat. 13- Dalam ayat disebutkan bahwa Allah sebagai ‘mawlanaa’ yaitu Allah yang menolong atau membantu kita. Namun wala’ dari Allah (pertolongan Allah) ada dua yaitu yang umum dan khusus. Wala’ dari Allah secara umum yaitu Allah mengatur urusan setiap hamba baik yang beriman maupun yang kafir. Sedangkan wala’ dari Allah secara khusus yaitu yang diberikan pada orang beriman yaitu diberi taufik untuk beriman dan beramal shalih. Adapun yang dimaksud adalah ayat ‘anta mawlanaa’ adalah wala’ dari Allah yang khusus untuk orang beriman. 14- Dalam kalimat terakhir berisi permintaan dari orang beriman agar diberi pertolongan untuk melawan orang-orang yang kafir. Pertolongan yang dimaksud bisa jadi dengan lisan dan dengan amalan. Dengan lisan berarti lewat hujjah (argumen). Sedangkan pertolongan lewat amalan adalah dengan berperang melawan orang-orang kafir. Berakhir sudah pembahasan faedah dari dua ayat terakhir surat Al-Baqarah. Semoga bermanfaat.   Referensi: Ahkam Al-Qur’an Al Karim. Cetakan pertama tahun 1428 H. Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin. Penerbit Madarul Wathan. — Selesai disusun di Panggang Gunungkidul @ Darush Sholihin, 2 Sya’ban 1436 H Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Ikuti update artikel Rumaysho.Com di Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat (sudah 3,6 juta fans), Facebook Muhammad Abduh Tuasikal, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom Untuk bertanya pada Ustadz, cukup tulis pertanyaan di kolom komentar. Jika ada kesempatan, beliau akan jawab. Tagsadab al quran al baqarah


“Ya Rabb kami, beri ma’aflah kami; ampunilah kami; dan rahmatilah kami. Engkaulah Penolong kami, maka tolonglah kami terhadap kaum yang kafir.” Melanjutkan kajian sebelumnya mengenai tafsir dua ayat terakhir surat Al-Baqarah. Masih tersisa beberapa faedah yang belum diungkapkan yang kali ini kita lanjutkan. Ayat tersisa kita akan gali faedahnya, لَا يُكَلِّفُ اللَّهُ نَفْسًا إِلَّا وُسْعَهَا لَهَا مَا كَسَبَتْ وَعَلَيْهَا مَا اكْتَسَبَتْ رَبَّنَا لَا تُؤَاخِذْنَا إِنْ نَسِينَا أَوْ أَخْطَأْنَا رَبَّنَا وَلَا تَحْمِلْ عَلَيْنَا إِصْرًا كَمَا حَمَلْتَهُ عَلَى الَّذِينَ مِنْ قَبْلِنَا رَبَّنَا وَلَا تُحَمِّلْنَا مَا لَا طَاقَةَ لَنَا بِهِ وَاعْفُ عَنَّا وَاغْفِرْ لَنَا وَارْحَمْنَا أَنْتَ مَوْلَانَا فَانْصُرْنَا عَلَى الْقَوْمِ الْكَافِرِينَ (286) “Allah tidak membebani seseorang melainkan sesuai dengan kesanggupannya. Ia mendapat pahala (dari kebajikan) yang diusahakannya dan ia mendapat siksa (dari kejahatan) yang dikerjakannya. (Mereka berdoa): “Ya Rabb kami, janganlah Engkau hukum kami jika kami lupa atau kami tersalah. Ya Rabb kami, janganlah Engkau bebankan kepada kami beban yang berat sebagaimana Engkau bebankan kepada orang-orang sebelum kami. Ya Rabb kami, janganlah Engkau pikulkan kepada kami apa yang tak sanggup kami memikulnya. Beri ma’aflah kami; ampunilah kami; dan rahmatilah kami. Engkaulah Penolong kami, maka tolonglah kami terhadap kaum yang kafir.” (QS. Al-Baqarah: 286) Lanjutan Faedah 9- Orang yang keliru (tidak tahu sebelumnya), juga diangkat dosa darinya. Contoh: Jika seseorang mengeluarkan zakat, ia mengira bahwa orang yang ia serahkan adalah orang fakir (miskin) namun ternyata orang tersebut adalah orang yang ghani (kaya atau berkecukupan), zakat tersebut diterima. Karena ketika ia menyerahkan, ia yakin bahwa kewajibannya telah lepas. Kita tahu bahwa setelah azan Jumat (azan kedua) dilarang melakukan jual beli. Jika ada yang menjual barang padahal ia punya kewajiban shalat Jumat, namun ia tidak tahu akan hukum tersebut, maka hukumnya, akadnya tetap tidak sah, namun tidak dikenai dosa karena dalam keadaan keliru (tidak tahu setelah berusaha cari tahu). 10- Allah memiliki hukum. Allah menghukumi siapa saja. Namun ada yang diberi sikap tegas dan ada yang diberikan keringanan. Di balik menjalankan hukum itu ada hikmah, baik kita tahu maupun tidak. Namun setiap mukmin hendaknya punya sikap ridha sebagaimana disebut dalam hadits, رَضِيتُ بِاللَّهِ رَبًّا وَبِمُحَمَّدٍ رَسُولاً وَبِالإِسْلاَمِ دِينًا “Aku ridha Allah sebagai Rabb, Muhammad sebagai Rasul (utusan Allah), dan Islam sebagai agamaku.” 11- Allah tidaklah memberikan beban pada umatnya pada sesuatu yang mereka tidak mampu memikulnya. Bahkan agama ini sebenarnya dijadikan mudah dari segala sisi. Di awal ayat sudah disebutkan, لَا يُكَلِّفُ اللَّهُ نَفْسًا إِلَّا وُسْعَهَا “Allah tidak membebani seseorang melainkan sesuai dengan kesanggupannya.” Ini adalah pengabaran dari Allah. Lalu dikuatkan lagi pada ayat, رَبَّنَا وَلَا تُحَمِّلْنَا مَا لَا طَاقَةَ لَنَا بِهِ “Ya Rabb kami, janganlah Engkau pikulkan kepada kami apa yang tak sanggup kami memikulnya..” Ayat ini adalah doa dari orang mukmin (orang beriman). 12- Dalam ayat ini diajarkan tiga permintaan: Al-a’fwu (maaf) karena kurang dalam memenuhi kewajiban. Al-maghfirah (ampunan) karena menerjang yang haram. Ar-rahmah (rahmat atau kasih sayang) yaitu untuk mendapatkan pahala dari amalan dan meminta taufik untuk mudah beramal shalih. Karenanya hendaklah setiap kita berdo’a, kita meminta tiga hal ini, yaitu meminta ‘afwu, maghfirah dan rahmat. 13- Dalam ayat disebutkan bahwa Allah sebagai ‘mawlanaa’ yaitu Allah yang menolong atau membantu kita. Namun wala’ dari Allah (pertolongan Allah) ada dua yaitu yang umum dan khusus. Wala’ dari Allah secara umum yaitu Allah mengatur urusan setiap hamba baik yang beriman maupun yang kafir. Sedangkan wala’ dari Allah secara khusus yaitu yang diberikan pada orang beriman yaitu diberi taufik untuk beriman dan beramal shalih. Adapun yang dimaksud adalah ayat ‘anta mawlanaa’ adalah wala’ dari Allah yang khusus untuk orang beriman. 14- Dalam kalimat terakhir berisi permintaan dari orang beriman agar diberi pertolongan untuk melawan orang-orang yang kafir. Pertolongan yang dimaksud bisa jadi dengan lisan dan dengan amalan. Dengan lisan berarti lewat hujjah (argumen). Sedangkan pertolongan lewat amalan adalah dengan berperang melawan orang-orang kafir. Berakhir sudah pembahasan faedah dari dua ayat terakhir surat Al-Baqarah. Semoga bermanfaat.   Referensi: Ahkam Al-Qur’an Al Karim. Cetakan pertama tahun 1428 H. Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin. Penerbit Madarul Wathan. — Selesai disusun di Panggang Gunungkidul @ Darush Sholihin, 2 Sya’ban 1436 H Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Ikuti update artikel Rumaysho.Com di Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat (sudah 3,6 juta fans), Facebook Muhammad Abduh Tuasikal, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom Untuk bertanya pada Ustadz, cukup tulis pertanyaan di kolom komentar. Jika ada kesempatan, beliau akan jawab. Tagsadab al quran al baqarah

Keutamaan Membaca Dua Ayat Terakhir Surat Al Baqarah pada Waktu Malam

Siapa yang membaca dua ayat terakhir dari surat Al-Baqarah pada waktu malam, maka ia akan diberi kecukupan. Sebagian ulama ada yang mengatakan, ia dijauhkan dari gangguan setan. Ada juga yang mengatakan, ia dijauhkan dari penyakit. Ada juga ulama yang menyatakan bahwa dua ayat tersebut sudah mencukupi dari shalat malam. Benarkah? Dua ayat tersebut, Allah Ta’ala berfirman, آَمَنَ الرَّسُولُ بِمَا أُنْزِلَ إِلَيْهِ مِنْ رَبِّهِ وَالْمُؤْمِنُونَ كُلٌّ آَمَنَ بِاللَّهِ وَمَلَائِكَتِهِ وَكُتُبِهِ وَرُسُلِهِ لَا نُفَرِّقُ بَيْنَ أَحَدٍ مِنْ رُسُلِهِ وَقَالُوا سَمِعْنَا وَأَطَعْنَا غُفْرَانَكَ رَبَّنَا وَإِلَيْكَ الْمَصِيرُ (285) لَا يُكَلِّفُ اللَّهُ نَفْسًا إِلَّا وُسْعَهَا لَهَا مَا كَسَبَتْ وَعَلَيْهَا مَا اكْتَسَبَتْ رَبَّنَا لَا تُؤَاخِذْنَا إِنْ نَسِينَا أَوْ أَخْطَأْنَا رَبَّنَا وَلَا تَحْمِلْ عَلَيْنَا إِصْرًا كَمَا حَمَلْتَهُ عَلَى الَّذِينَ مِنْ قَبْلِنَا رَبَّنَا وَلَا تُحَمِّلْنَا مَا لَا طَاقَةَ لَنَا بِهِ وَاعْفُ عَنَّا وَاغْفِرْ لَنَا وَارْحَمْنَا أَنْتَ مَوْلَانَا فَانْصُرْنَا عَلَى الْقَوْمِ الْكَافِرِينَ (286) “Rasul telah beriman kepada Al Quran yang diturunkan kepadanya dari Rabbnya, demikian pula orang-orang yang beriman. Semuanya beriman kepada Allah, malaikat-malaikat-Nya, kitab-kitab-Nya dan rasul-rasul-Nya. (Mereka mengatakan): “Kami tidak membeda-bedakan antara seseorang pun (dengan yang lain) dari rasul-rasul-Nya”, dan mereka mengatakan: “Kami dengar dan kami taat.” (Mereka berdoa): “Ampunilah kami ya Rabb kami dan kepada Engkaulah tempat kembali.” Allah tidak membebani seseorang melainkan sesuai dengan kesanggupannya. Ia mendapat pahala (dari kebajikan) yang diusahakannya dan ia mendapat siksa (dari kejahatan) yang dikerjakannya. (Mereka berdoa): “Ya Rabb kami, janganlah Engkau hukum kami jika kami lupa atau kami tersalah. Ya Rabb kami, janganlah Engkau bebankan kepada kami beban yang berat sebagaimana Engkau bebankan kepada orang-orang sebelum kami. Ya Rabb kami, janganlah Engkau pikulkan kepada kami apa yang tak sanggup kami memikulnya. Beri ma’aflah kami; ampunilah kami; dan rahmatilah kami. Engkaulah Penolong kami, maka tolonglah kami terhadap kaum yang kafir.” (QS. Al-Baqarah: 285-286) Disebutkan dalam hadits dari Abu Mas’ud Al-Badri radhiyallahu ‘anhu bahwasanya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ قَرَأَ بِالآيَتَيْنِ مِنْ آخِرِ سُورَةِ الْبَقَرَةِ فِى لَيْلَةٍ كَفَتَاهُ “Siapa yang membaca dua ayat terakhir dari surat Al-Baqarah pada malam hari, maka ia akan diberi kecukupan.” (HR. Bukhari no. 5009 dan Muslim no. 808) Hadits di atas menunjukkan tentang keutamaan dua ayat terakhir surat Al-Baqarah. Para ulama menyebutkan bahwa siapa yang membaca dua ayat terakhir surat Al-Baqarah, maka Allah akan memberikan kecukupan baginya untuk urusan dunia dan akhiratnya, juga ia akan dijauhkan dari kejelekan. Ada juga ulama yang mengatakan bahwa dengan membaca ayat tersebut imannya akan diperbaharui karena di dalam ayat tersebut ada sikap pasrah kepada Allah Ta’ala. Ada juga ulama yang mengatakan bahwa ayat tersebut bisa sebagai pengganti dari berbagai dzikir karena di dalamnya sudah terdapat do’a untuk meminta kebaikan dunia dan akhirat. Lihat bahasan Prof. Dr. Musthafa Al-Bugha dalam Nuzhah Al-Muttaqin, hal. 400-401. Al-Qadhi ‘Iyadh menyatakan bahwa makna hadits bisa jadi dengan membaca dua ayat terakhir surat Al-Baqarah akan mencukupkan dari shalat malam. Atau orang yang membacanya dinilai menggantungkan hatinya pada Al-Qur’an. Atau bisa pula maknanya terlindungi dari gangguan setan dengan membaca ayat tersebut. Atau bisa jadi dengan membaca dua ayat tersebut akan mendapatkan pahala yang besar karena di dalamnya ada pelajaran tentang keimanan, kepasrahan diri, penghambaan pada Allah dan berisi pula do’a kebaikan dunia dan akhirat. (Ikmal Al-Mu’allim, 3: 176, dinukil dari Kunuz Riyadhis Sholihin, 13: 83). Imam Nawawi sendiri menyatakan bahwa maksud dari memberi kecukupan padanya –menurut sebagian ulama- adalah ia sudah dicukupkan dari shalat malam. Maksudnya, itu sudah pengganti shalat malam. Ada juga ulama yang menyampaikan makna bahwa ia dijauhkan dari gangguan setan atau dijauhkan dari segala macam penyakit. Semua makna tersebut kata Imam Nawawi bisa memaknai maksud hadits. Lihat Syarh Shahih Muslim, 6: 83-84. Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin menjelaskan tentang keutamaan dua ayat tersebut ketika dibaca di malam hari, “Ketahuilah para ikhwan sekalian, kedua ayat ini jika dibaca di malam hari, maka akan diberi kecukupan. Yang dimaksud diberi kecukupan di sini adalah dijaga dan diperintahkan oleh Allah, juga diperhatikan dalam do’a karena dalam ayat tersebut terdapat doa untuk maslahat dunia dan akhirat.” (Ahkam Al-Qur’an Al-Karim, 2: 540-541). Semoga bisa mengamalkan untuk membaca dua ayat terakhir Al-Baqarah ini mulai dari malam ini. Semoga kita meraih kebaikan dan keberkahan. Semoga Allah memberi taufik.   Referensi: Ahkam Al-Qur’an Al Karim. Cetakan pertama tahun 1428 H. Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin. Penerbit Madarul Wathan. Al-Minhaj Syarh Shahih Muslim. Cetakan pertama tahun 1433 H. Yahya bin Syarf An-Nawawi. Penerbit Dar Ibnu Hazm. Bahjah An-Nazhirin Syarh Riyadhis Shalihin. Cetakan pertama tahun 1430 H. Syaikh Abu Usamah Salim bin ‘Ied Al-Hilali. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Kunuz Riyadhis Sholihin. Cetakan pertama tahun 1430 H. Prof. Dr. Hamad bin Nashir bin ‘Abdurrahman Al-‘Ammar. Penerbit Dar Kunuz Isybiliyya. Nuzhah Al-Muttaqin. Cetakan pertama tahun 1432 H. Prof. Dr. Musthafa Al-Bugha dkk. Penerbit Muassasah Ar-Risalah. — Selesai disusun 17:00 di Darush Sholihin Girisekar Panggang Gunungkidul, 2 Sya’ban 1436 H Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Ikuti update artikel Rumaysho.Com di Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat (sudah 3,6 juta fans), Facebook Muhammad Abduh Tuasikal, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom Untuk bertanya pada Ustadz, cukup tulis pertanyaan di kolom komentar. Jika ada kesempatan, beliau akan jawab. Tagsal baqarah

Keutamaan Membaca Dua Ayat Terakhir Surat Al Baqarah pada Waktu Malam

Siapa yang membaca dua ayat terakhir dari surat Al-Baqarah pada waktu malam, maka ia akan diberi kecukupan. Sebagian ulama ada yang mengatakan, ia dijauhkan dari gangguan setan. Ada juga yang mengatakan, ia dijauhkan dari penyakit. Ada juga ulama yang menyatakan bahwa dua ayat tersebut sudah mencukupi dari shalat malam. Benarkah? Dua ayat tersebut, Allah Ta’ala berfirman, آَمَنَ الرَّسُولُ بِمَا أُنْزِلَ إِلَيْهِ مِنْ رَبِّهِ وَالْمُؤْمِنُونَ كُلٌّ آَمَنَ بِاللَّهِ وَمَلَائِكَتِهِ وَكُتُبِهِ وَرُسُلِهِ لَا نُفَرِّقُ بَيْنَ أَحَدٍ مِنْ رُسُلِهِ وَقَالُوا سَمِعْنَا وَأَطَعْنَا غُفْرَانَكَ رَبَّنَا وَإِلَيْكَ الْمَصِيرُ (285) لَا يُكَلِّفُ اللَّهُ نَفْسًا إِلَّا وُسْعَهَا لَهَا مَا كَسَبَتْ وَعَلَيْهَا مَا اكْتَسَبَتْ رَبَّنَا لَا تُؤَاخِذْنَا إِنْ نَسِينَا أَوْ أَخْطَأْنَا رَبَّنَا وَلَا تَحْمِلْ عَلَيْنَا إِصْرًا كَمَا حَمَلْتَهُ عَلَى الَّذِينَ مِنْ قَبْلِنَا رَبَّنَا وَلَا تُحَمِّلْنَا مَا لَا طَاقَةَ لَنَا بِهِ وَاعْفُ عَنَّا وَاغْفِرْ لَنَا وَارْحَمْنَا أَنْتَ مَوْلَانَا فَانْصُرْنَا عَلَى الْقَوْمِ الْكَافِرِينَ (286) “Rasul telah beriman kepada Al Quran yang diturunkan kepadanya dari Rabbnya, demikian pula orang-orang yang beriman. Semuanya beriman kepada Allah, malaikat-malaikat-Nya, kitab-kitab-Nya dan rasul-rasul-Nya. (Mereka mengatakan): “Kami tidak membeda-bedakan antara seseorang pun (dengan yang lain) dari rasul-rasul-Nya”, dan mereka mengatakan: “Kami dengar dan kami taat.” (Mereka berdoa): “Ampunilah kami ya Rabb kami dan kepada Engkaulah tempat kembali.” Allah tidak membebani seseorang melainkan sesuai dengan kesanggupannya. Ia mendapat pahala (dari kebajikan) yang diusahakannya dan ia mendapat siksa (dari kejahatan) yang dikerjakannya. (Mereka berdoa): “Ya Rabb kami, janganlah Engkau hukum kami jika kami lupa atau kami tersalah. Ya Rabb kami, janganlah Engkau bebankan kepada kami beban yang berat sebagaimana Engkau bebankan kepada orang-orang sebelum kami. Ya Rabb kami, janganlah Engkau pikulkan kepada kami apa yang tak sanggup kami memikulnya. Beri ma’aflah kami; ampunilah kami; dan rahmatilah kami. Engkaulah Penolong kami, maka tolonglah kami terhadap kaum yang kafir.” (QS. Al-Baqarah: 285-286) Disebutkan dalam hadits dari Abu Mas’ud Al-Badri radhiyallahu ‘anhu bahwasanya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ قَرَأَ بِالآيَتَيْنِ مِنْ آخِرِ سُورَةِ الْبَقَرَةِ فِى لَيْلَةٍ كَفَتَاهُ “Siapa yang membaca dua ayat terakhir dari surat Al-Baqarah pada malam hari, maka ia akan diberi kecukupan.” (HR. Bukhari no. 5009 dan Muslim no. 808) Hadits di atas menunjukkan tentang keutamaan dua ayat terakhir surat Al-Baqarah. Para ulama menyebutkan bahwa siapa yang membaca dua ayat terakhir surat Al-Baqarah, maka Allah akan memberikan kecukupan baginya untuk urusan dunia dan akhiratnya, juga ia akan dijauhkan dari kejelekan. Ada juga ulama yang mengatakan bahwa dengan membaca ayat tersebut imannya akan diperbaharui karena di dalam ayat tersebut ada sikap pasrah kepada Allah Ta’ala. Ada juga ulama yang mengatakan bahwa ayat tersebut bisa sebagai pengganti dari berbagai dzikir karena di dalamnya sudah terdapat do’a untuk meminta kebaikan dunia dan akhirat. Lihat bahasan Prof. Dr. Musthafa Al-Bugha dalam Nuzhah Al-Muttaqin, hal. 400-401. Al-Qadhi ‘Iyadh menyatakan bahwa makna hadits bisa jadi dengan membaca dua ayat terakhir surat Al-Baqarah akan mencukupkan dari shalat malam. Atau orang yang membacanya dinilai menggantungkan hatinya pada Al-Qur’an. Atau bisa pula maknanya terlindungi dari gangguan setan dengan membaca ayat tersebut. Atau bisa jadi dengan membaca dua ayat tersebut akan mendapatkan pahala yang besar karena di dalamnya ada pelajaran tentang keimanan, kepasrahan diri, penghambaan pada Allah dan berisi pula do’a kebaikan dunia dan akhirat. (Ikmal Al-Mu’allim, 3: 176, dinukil dari Kunuz Riyadhis Sholihin, 13: 83). Imam Nawawi sendiri menyatakan bahwa maksud dari memberi kecukupan padanya –menurut sebagian ulama- adalah ia sudah dicukupkan dari shalat malam. Maksudnya, itu sudah pengganti shalat malam. Ada juga ulama yang menyampaikan makna bahwa ia dijauhkan dari gangguan setan atau dijauhkan dari segala macam penyakit. Semua makna tersebut kata Imam Nawawi bisa memaknai maksud hadits. Lihat Syarh Shahih Muslim, 6: 83-84. Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin menjelaskan tentang keutamaan dua ayat tersebut ketika dibaca di malam hari, “Ketahuilah para ikhwan sekalian, kedua ayat ini jika dibaca di malam hari, maka akan diberi kecukupan. Yang dimaksud diberi kecukupan di sini adalah dijaga dan diperintahkan oleh Allah, juga diperhatikan dalam do’a karena dalam ayat tersebut terdapat doa untuk maslahat dunia dan akhirat.” (Ahkam Al-Qur’an Al-Karim, 2: 540-541). Semoga bisa mengamalkan untuk membaca dua ayat terakhir Al-Baqarah ini mulai dari malam ini. Semoga kita meraih kebaikan dan keberkahan. Semoga Allah memberi taufik.   Referensi: Ahkam Al-Qur’an Al Karim. Cetakan pertama tahun 1428 H. Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin. Penerbit Madarul Wathan. Al-Minhaj Syarh Shahih Muslim. Cetakan pertama tahun 1433 H. Yahya bin Syarf An-Nawawi. Penerbit Dar Ibnu Hazm. Bahjah An-Nazhirin Syarh Riyadhis Shalihin. Cetakan pertama tahun 1430 H. Syaikh Abu Usamah Salim bin ‘Ied Al-Hilali. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Kunuz Riyadhis Sholihin. Cetakan pertama tahun 1430 H. Prof. Dr. Hamad bin Nashir bin ‘Abdurrahman Al-‘Ammar. Penerbit Dar Kunuz Isybiliyya. Nuzhah Al-Muttaqin. Cetakan pertama tahun 1432 H. Prof. Dr. Musthafa Al-Bugha dkk. Penerbit Muassasah Ar-Risalah. — Selesai disusun 17:00 di Darush Sholihin Girisekar Panggang Gunungkidul, 2 Sya’ban 1436 H Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Ikuti update artikel Rumaysho.Com di Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat (sudah 3,6 juta fans), Facebook Muhammad Abduh Tuasikal, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom Untuk bertanya pada Ustadz, cukup tulis pertanyaan di kolom komentar. Jika ada kesempatan, beliau akan jawab. Tagsal baqarah
Siapa yang membaca dua ayat terakhir dari surat Al-Baqarah pada waktu malam, maka ia akan diberi kecukupan. Sebagian ulama ada yang mengatakan, ia dijauhkan dari gangguan setan. Ada juga yang mengatakan, ia dijauhkan dari penyakit. Ada juga ulama yang menyatakan bahwa dua ayat tersebut sudah mencukupi dari shalat malam. Benarkah? Dua ayat tersebut, Allah Ta’ala berfirman, آَمَنَ الرَّسُولُ بِمَا أُنْزِلَ إِلَيْهِ مِنْ رَبِّهِ وَالْمُؤْمِنُونَ كُلٌّ آَمَنَ بِاللَّهِ وَمَلَائِكَتِهِ وَكُتُبِهِ وَرُسُلِهِ لَا نُفَرِّقُ بَيْنَ أَحَدٍ مِنْ رُسُلِهِ وَقَالُوا سَمِعْنَا وَأَطَعْنَا غُفْرَانَكَ رَبَّنَا وَإِلَيْكَ الْمَصِيرُ (285) لَا يُكَلِّفُ اللَّهُ نَفْسًا إِلَّا وُسْعَهَا لَهَا مَا كَسَبَتْ وَعَلَيْهَا مَا اكْتَسَبَتْ رَبَّنَا لَا تُؤَاخِذْنَا إِنْ نَسِينَا أَوْ أَخْطَأْنَا رَبَّنَا وَلَا تَحْمِلْ عَلَيْنَا إِصْرًا كَمَا حَمَلْتَهُ عَلَى الَّذِينَ مِنْ قَبْلِنَا رَبَّنَا وَلَا تُحَمِّلْنَا مَا لَا طَاقَةَ لَنَا بِهِ وَاعْفُ عَنَّا وَاغْفِرْ لَنَا وَارْحَمْنَا أَنْتَ مَوْلَانَا فَانْصُرْنَا عَلَى الْقَوْمِ الْكَافِرِينَ (286) “Rasul telah beriman kepada Al Quran yang diturunkan kepadanya dari Rabbnya, demikian pula orang-orang yang beriman. Semuanya beriman kepada Allah, malaikat-malaikat-Nya, kitab-kitab-Nya dan rasul-rasul-Nya. (Mereka mengatakan): “Kami tidak membeda-bedakan antara seseorang pun (dengan yang lain) dari rasul-rasul-Nya”, dan mereka mengatakan: “Kami dengar dan kami taat.” (Mereka berdoa): “Ampunilah kami ya Rabb kami dan kepada Engkaulah tempat kembali.” Allah tidak membebani seseorang melainkan sesuai dengan kesanggupannya. Ia mendapat pahala (dari kebajikan) yang diusahakannya dan ia mendapat siksa (dari kejahatan) yang dikerjakannya. (Mereka berdoa): “Ya Rabb kami, janganlah Engkau hukum kami jika kami lupa atau kami tersalah. Ya Rabb kami, janganlah Engkau bebankan kepada kami beban yang berat sebagaimana Engkau bebankan kepada orang-orang sebelum kami. Ya Rabb kami, janganlah Engkau pikulkan kepada kami apa yang tak sanggup kami memikulnya. Beri ma’aflah kami; ampunilah kami; dan rahmatilah kami. Engkaulah Penolong kami, maka tolonglah kami terhadap kaum yang kafir.” (QS. Al-Baqarah: 285-286) Disebutkan dalam hadits dari Abu Mas’ud Al-Badri radhiyallahu ‘anhu bahwasanya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ قَرَأَ بِالآيَتَيْنِ مِنْ آخِرِ سُورَةِ الْبَقَرَةِ فِى لَيْلَةٍ كَفَتَاهُ “Siapa yang membaca dua ayat terakhir dari surat Al-Baqarah pada malam hari, maka ia akan diberi kecukupan.” (HR. Bukhari no. 5009 dan Muslim no. 808) Hadits di atas menunjukkan tentang keutamaan dua ayat terakhir surat Al-Baqarah. Para ulama menyebutkan bahwa siapa yang membaca dua ayat terakhir surat Al-Baqarah, maka Allah akan memberikan kecukupan baginya untuk urusan dunia dan akhiratnya, juga ia akan dijauhkan dari kejelekan. Ada juga ulama yang mengatakan bahwa dengan membaca ayat tersebut imannya akan diperbaharui karena di dalam ayat tersebut ada sikap pasrah kepada Allah Ta’ala. Ada juga ulama yang mengatakan bahwa ayat tersebut bisa sebagai pengganti dari berbagai dzikir karena di dalamnya sudah terdapat do’a untuk meminta kebaikan dunia dan akhirat. Lihat bahasan Prof. Dr. Musthafa Al-Bugha dalam Nuzhah Al-Muttaqin, hal. 400-401. Al-Qadhi ‘Iyadh menyatakan bahwa makna hadits bisa jadi dengan membaca dua ayat terakhir surat Al-Baqarah akan mencukupkan dari shalat malam. Atau orang yang membacanya dinilai menggantungkan hatinya pada Al-Qur’an. Atau bisa pula maknanya terlindungi dari gangguan setan dengan membaca ayat tersebut. Atau bisa jadi dengan membaca dua ayat tersebut akan mendapatkan pahala yang besar karena di dalamnya ada pelajaran tentang keimanan, kepasrahan diri, penghambaan pada Allah dan berisi pula do’a kebaikan dunia dan akhirat. (Ikmal Al-Mu’allim, 3: 176, dinukil dari Kunuz Riyadhis Sholihin, 13: 83). Imam Nawawi sendiri menyatakan bahwa maksud dari memberi kecukupan padanya –menurut sebagian ulama- adalah ia sudah dicukupkan dari shalat malam. Maksudnya, itu sudah pengganti shalat malam. Ada juga ulama yang menyampaikan makna bahwa ia dijauhkan dari gangguan setan atau dijauhkan dari segala macam penyakit. Semua makna tersebut kata Imam Nawawi bisa memaknai maksud hadits. Lihat Syarh Shahih Muslim, 6: 83-84. Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin menjelaskan tentang keutamaan dua ayat tersebut ketika dibaca di malam hari, “Ketahuilah para ikhwan sekalian, kedua ayat ini jika dibaca di malam hari, maka akan diberi kecukupan. Yang dimaksud diberi kecukupan di sini adalah dijaga dan diperintahkan oleh Allah, juga diperhatikan dalam do’a karena dalam ayat tersebut terdapat doa untuk maslahat dunia dan akhirat.” (Ahkam Al-Qur’an Al-Karim, 2: 540-541). Semoga bisa mengamalkan untuk membaca dua ayat terakhir Al-Baqarah ini mulai dari malam ini. Semoga kita meraih kebaikan dan keberkahan. Semoga Allah memberi taufik.   Referensi: Ahkam Al-Qur’an Al Karim. Cetakan pertama tahun 1428 H. Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin. Penerbit Madarul Wathan. Al-Minhaj Syarh Shahih Muslim. Cetakan pertama tahun 1433 H. Yahya bin Syarf An-Nawawi. Penerbit Dar Ibnu Hazm. Bahjah An-Nazhirin Syarh Riyadhis Shalihin. Cetakan pertama tahun 1430 H. Syaikh Abu Usamah Salim bin ‘Ied Al-Hilali. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Kunuz Riyadhis Sholihin. Cetakan pertama tahun 1430 H. Prof. Dr. Hamad bin Nashir bin ‘Abdurrahman Al-‘Ammar. Penerbit Dar Kunuz Isybiliyya. Nuzhah Al-Muttaqin. Cetakan pertama tahun 1432 H. Prof. Dr. Musthafa Al-Bugha dkk. Penerbit Muassasah Ar-Risalah. — Selesai disusun 17:00 di Darush Sholihin Girisekar Panggang Gunungkidul, 2 Sya’ban 1436 H Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Ikuti update artikel Rumaysho.Com di Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat (sudah 3,6 juta fans), Facebook Muhammad Abduh Tuasikal, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom Untuk bertanya pada Ustadz, cukup tulis pertanyaan di kolom komentar. Jika ada kesempatan, beliau akan jawab. Tagsal baqarah


Siapa yang membaca dua ayat terakhir dari surat Al-Baqarah pada waktu malam, maka ia akan diberi kecukupan. Sebagian ulama ada yang mengatakan, ia dijauhkan dari gangguan setan. Ada juga yang mengatakan, ia dijauhkan dari penyakit. Ada juga ulama yang menyatakan bahwa dua ayat tersebut sudah mencukupi dari shalat malam. Benarkah? Dua ayat tersebut, Allah Ta’ala berfirman, آَمَنَ الرَّسُولُ بِمَا أُنْزِلَ إِلَيْهِ مِنْ رَبِّهِ وَالْمُؤْمِنُونَ كُلٌّ آَمَنَ بِاللَّهِ وَمَلَائِكَتِهِ وَكُتُبِهِ وَرُسُلِهِ لَا نُفَرِّقُ بَيْنَ أَحَدٍ مِنْ رُسُلِهِ وَقَالُوا سَمِعْنَا وَأَطَعْنَا غُفْرَانَكَ رَبَّنَا وَإِلَيْكَ الْمَصِيرُ (285) لَا يُكَلِّفُ اللَّهُ نَفْسًا إِلَّا وُسْعَهَا لَهَا مَا كَسَبَتْ وَعَلَيْهَا مَا اكْتَسَبَتْ رَبَّنَا لَا تُؤَاخِذْنَا إِنْ نَسِينَا أَوْ أَخْطَأْنَا رَبَّنَا وَلَا تَحْمِلْ عَلَيْنَا إِصْرًا كَمَا حَمَلْتَهُ عَلَى الَّذِينَ مِنْ قَبْلِنَا رَبَّنَا وَلَا تُحَمِّلْنَا مَا لَا طَاقَةَ لَنَا بِهِ وَاعْفُ عَنَّا وَاغْفِرْ لَنَا وَارْحَمْنَا أَنْتَ مَوْلَانَا فَانْصُرْنَا عَلَى الْقَوْمِ الْكَافِرِينَ (286) “Rasul telah beriman kepada Al Quran yang diturunkan kepadanya dari Rabbnya, demikian pula orang-orang yang beriman. Semuanya beriman kepada Allah, malaikat-malaikat-Nya, kitab-kitab-Nya dan rasul-rasul-Nya. (Mereka mengatakan): “Kami tidak membeda-bedakan antara seseorang pun (dengan yang lain) dari rasul-rasul-Nya”, dan mereka mengatakan: “Kami dengar dan kami taat.” (Mereka berdoa): “Ampunilah kami ya Rabb kami dan kepada Engkaulah tempat kembali.” Allah tidak membebani seseorang melainkan sesuai dengan kesanggupannya. Ia mendapat pahala (dari kebajikan) yang diusahakannya dan ia mendapat siksa (dari kejahatan) yang dikerjakannya. (Mereka berdoa): “Ya Rabb kami, janganlah Engkau hukum kami jika kami lupa atau kami tersalah. Ya Rabb kami, janganlah Engkau bebankan kepada kami beban yang berat sebagaimana Engkau bebankan kepada orang-orang sebelum kami. Ya Rabb kami, janganlah Engkau pikulkan kepada kami apa yang tak sanggup kami memikulnya. Beri ma’aflah kami; ampunilah kami; dan rahmatilah kami. Engkaulah Penolong kami, maka tolonglah kami terhadap kaum yang kafir.” (QS. Al-Baqarah: 285-286) Disebutkan dalam hadits dari Abu Mas’ud Al-Badri radhiyallahu ‘anhu bahwasanya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ قَرَأَ بِالآيَتَيْنِ مِنْ آخِرِ سُورَةِ الْبَقَرَةِ فِى لَيْلَةٍ كَفَتَاهُ “Siapa yang membaca dua ayat terakhir dari surat Al-Baqarah pada malam hari, maka ia akan diberi kecukupan.” (HR. Bukhari no. 5009 dan Muslim no. 808) Hadits di atas menunjukkan tentang keutamaan dua ayat terakhir surat Al-Baqarah. Para ulama menyebutkan bahwa siapa yang membaca dua ayat terakhir surat Al-Baqarah, maka Allah akan memberikan kecukupan baginya untuk urusan dunia dan akhiratnya, juga ia akan dijauhkan dari kejelekan. Ada juga ulama yang mengatakan bahwa dengan membaca ayat tersebut imannya akan diperbaharui karena di dalam ayat tersebut ada sikap pasrah kepada Allah Ta’ala. Ada juga ulama yang mengatakan bahwa ayat tersebut bisa sebagai pengganti dari berbagai dzikir karena di dalamnya sudah terdapat do’a untuk meminta kebaikan dunia dan akhirat. Lihat bahasan Prof. Dr. Musthafa Al-Bugha dalam Nuzhah Al-Muttaqin, hal. 400-401. Al-Qadhi ‘Iyadh menyatakan bahwa makna hadits bisa jadi dengan membaca dua ayat terakhir surat Al-Baqarah akan mencukupkan dari shalat malam. Atau orang yang membacanya dinilai menggantungkan hatinya pada Al-Qur’an. Atau bisa pula maknanya terlindungi dari gangguan setan dengan membaca ayat tersebut. Atau bisa jadi dengan membaca dua ayat tersebut akan mendapatkan pahala yang besar karena di dalamnya ada pelajaran tentang keimanan, kepasrahan diri, penghambaan pada Allah dan berisi pula do’a kebaikan dunia dan akhirat. (Ikmal Al-Mu’allim, 3: 176, dinukil dari Kunuz Riyadhis Sholihin, 13: 83). Imam Nawawi sendiri menyatakan bahwa maksud dari memberi kecukupan padanya –menurut sebagian ulama- adalah ia sudah dicukupkan dari shalat malam. Maksudnya, itu sudah pengganti shalat malam. Ada juga ulama yang menyampaikan makna bahwa ia dijauhkan dari gangguan setan atau dijauhkan dari segala macam penyakit. Semua makna tersebut kata Imam Nawawi bisa memaknai maksud hadits. Lihat Syarh Shahih Muslim, 6: 83-84. Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin menjelaskan tentang keutamaan dua ayat tersebut ketika dibaca di malam hari, “Ketahuilah para ikhwan sekalian, kedua ayat ini jika dibaca di malam hari, maka akan diberi kecukupan. Yang dimaksud diberi kecukupan di sini adalah dijaga dan diperintahkan oleh Allah, juga diperhatikan dalam do’a karena dalam ayat tersebut terdapat doa untuk maslahat dunia dan akhirat.” (Ahkam Al-Qur’an Al-Karim, 2: 540-541). Semoga bisa mengamalkan untuk membaca dua ayat terakhir Al-Baqarah ini mulai dari malam ini. Semoga kita meraih kebaikan dan keberkahan. Semoga Allah memberi taufik.   Referensi: Ahkam Al-Qur’an Al Karim. Cetakan pertama tahun 1428 H. Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin. Penerbit Madarul Wathan. Al-Minhaj Syarh Shahih Muslim. Cetakan pertama tahun 1433 H. Yahya bin Syarf An-Nawawi. Penerbit Dar Ibnu Hazm. Bahjah An-Nazhirin Syarh Riyadhis Shalihin. Cetakan pertama tahun 1430 H. Syaikh Abu Usamah Salim bin ‘Ied Al-Hilali. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Kunuz Riyadhis Sholihin. Cetakan pertama tahun 1430 H. Prof. Dr. Hamad bin Nashir bin ‘Abdurrahman Al-‘Ammar. Penerbit Dar Kunuz Isybiliyya. Nuzhah Al-Muttaqin. Cetakan pertama tahun 1432 H. Prof. Dr. Musthafa Al-Bugha dkk. Penerbit Muassasah Ar-Risalah. — Selesai disusun 17:00 di Darush Sholihin Girisekar Panggang Gunungkidul, 2 Sya’ban 1436 H Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Ikuti update artikel Rumaysho.Com di Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat (sudah 3,6 juta fans), Facebook Muhammad Abduh Tuasikal, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom Untuk bertanya pada Ustadz, cukup tulis pertanyaan di kolom komentar. Jika ada kesempatan, beliau akan jawab. Tagsal baqarah

Tafsir Surat Asy Syarh (1): Dosa Selalu Memberatkan

Yang namanya dosa selalu memberatkan. Jika beban tersebut terangkat, sungguh suatu kenikmatan yang besar. Silakan gali pelajaran dari surat ini. Allah Ta’ala berfirman, أَلَمْ نَشْرَحْ لَكَ صَدْرَكَ (1) وَوَضَعْنَا عَنْكَ وِزْرَكَ (2) الَّذِي أَنْقَضَ ظَهْرَكَ (3) وَرَفَعْنَا لَكَ ذِكْرَكَ (4) فَإِنَّ مَعَ الْعُسْرِ يُسْرًا (5) إِنَّ مَعَ الْعُسْرِ يُسْرًا (6) فَإِذَا فَرَغْتَ فَانْصَبْ (7) وَإِلَى رَبِّكَ فَارْغَبْ (8) “Bukankah Kami telah melapangkan untukmu dadamu? Dan Kami telah menghilangkan daripadamu bebanmu, yang memberatkan punggungmu. Dan Kami tinggikan bagimu sebutan (nama)mu. Karena sesungguhnya sesudah kesulitan itu ada kemudahan. sesungguhnya sesudah kesulitan itu ada kemudahan. Maka apabila kamu telah selesai (dari sesuatu urusan), kerjakanlah dengan sungguh-sungguh (urusan) yang lain dan hanya kepada Tuhanmulah hendaknya kamu berharap.” (QS. Alam Nasyrah: 1-8) Makna Dua Ayat Pertama Bukankah Kami telah melapangkan dada untukmu, maksudnya kami telah melapangkan dadamu dengan memberikan cahaya ada di dadamu yaitu dijadikan lapang dan luas. Sebagaimana yang Allah Ta’ala sebutkan dalam ayat yang lain, فَمَنْ يُرِدِ اللَّهُ أَنْ يَهدِيَهُ يَشْرَحْ صَدْرَهُ لِلإسْلامِ “Barangsiapa yang Allah menghendaki akan memberikan kepadanya petunjuk, niscaya Dia melapangkan dadanya untuk (memeluk agama) Islam.” (QS. Al-An’am: 125) Ibnu Katsir menyatakan bahwa sebagaimana Allah menjadi lapang dada Nabi Muhammad, begitu pula Allah jadikan syari’atnya lapang dan mudah, tidak ada kesulitan, keberatan dan kesempitan di dalamnya. Disebutkan oleh Ibnu Katsir dalam kitab tafsirnya Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim, 7: 595. Lebih bagus lagi dijelaskan oleh Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di rahimahullah. Beliau berkata, maksud Allah melapangkan dada Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam, yaitu memberikan kelapangan dalam syari’at dan kemudahan untuk berdakwah di jalan Allah. Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam pun dikaruniai akhlak yang mulia. Beliau juga dimudahkan untuk menjalankan amalan akhirat. Beliau dimudahkan dalam kebaikan tidak dibuat sempit dan sulit. Beliau pun dimudahkan dalam kebaikan dan senang padanya. (Tafsir As-Sa’di, hal. 975). Dosa telah diangkat dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sebagaimana yang disebutkan dalam ayat selanjutnya, وَوَضَعْنَا عَنْكَ وِزْرَكَ (2) الَّذِي أَنْقَضَ ظَهْرَكَ (3) “Dan Kami telah menghilangkan daripadamu bebanmu, yang memberatkan punggungmu.” (QS. Alam Nasyrah: 2-3). Maksud dari ayat di atas semakna dengan ayat, لِيَغْفِرَ لَكَ اللَّهُ مَا تَقَدَّمَ مِنْ ذَنْبِكَ وَمَا تَأَخَّرَ “Supaya Allah memberi ampunan kepadamu terhadap dosamu yang telah lalu dan yang akan datang” (QS. Al-Fath: 2). Punggung biasa jadi tempat memikul sesuatu. Jika punggung terasa berat memikul sesuatu, maka bagian tubuh lainnya lebih lagi dari itu. Coba kita bandingkan saat memikul beban ketika ditaruh ditangan disbanding di punggung, manakah yang lebih terasa berat? (Lihat penjelasan Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin dalam Tafsir Juz ‘Amma, hal. 248). Berarti jika beban dari punggung itu terangkat, maka lapanglah hidup seseorang. Ini ibarat untuk orang yang terus memohon ampunan sehingga bersih dari dosa. Faedah yang Bisa Diambil Dari dua ayat di atas, ada faedah yang bisa kita ambil: 1- Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam diberi keistimewaan dengan diberi kelapangan dada padahal beliau bertemu dengan kaum yang berakhlak jelek dan sempit hatinya yang bisa menyesakkan dada. 2- Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam diberi keistimewaan pula dengan diampuni dosa beliau yang lalu dan akan datang. 3- Yang namanya dosa selalu memberatkan. Bersyukurlah orang-orang yang berusaha mengangkat dosa dari dirinya. Baca artikel: Dosa Selalu Menggelisahkan 4- Jika seorang mukmin diberikan kelapangan dada dalam beragama, diberikan kemudahan dalam memikul beban di jalan Allah, itu adalah nikmat yang besar. Berlanjut insya Allah. Semoga bermanfaat.   Referensi: Aysarut Tafasir. Cetakan pertama tahun 1419 H. Syaikh Abu Bakr Jabir Al-Jazairiy. Penerbit Maktabah Adhwail Manar. Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim. Cetakan pertama tahun 1431 H. Ibnu Katsir. Tahqiq: Syaikh Abu Ishaq Al-Huwainiy. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Tafsir Al-Qur’an Al-Karim (Juz ‘Amma). Cetakan ketiga tahun 1424 H. Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin. Penerbit Daruts Tsaraya. Tafsir As-Sa’di (Taisir Al-Karimir Rahman). Cetakan kedua tahun 1433 H. Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di. Penerbit Muassasah Ar-Risalah. — Selesai disusun menjelang ‘Ashar 1 Sya’ban 1436 H di Darush Sholihin Girisekar, Panggang, Gunungkidul Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Ikuti update artikel Rumaysho.Com di Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat (sudah 3,6 juta fans), Facebook Muhammad Abduh Tuasikal, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom Untuk bertanya pada Ustadz, cukup tulis pertanyaan di kolom komentar. Jika ada kesempatan, beliau akan jawab. Tagsmaksiat tafsir juz amma

Tafsir Surat Asy Syarh (1): Dosa Selalu Memberatkan

Yang namanya dosa selalu memberatkan. Jika beban tersebut terangkat, sungguh suatu kenikmatan yang besar. Silakan gali pelajaran dari surat ini. Allah Ta’ala berfirman, أَلَمْ نَشْرَحْ لَكَ صَدْرَكَ (1) وَوَضَعْنَا عَنْكَ وِزْرَكَ (2) الَّذِي أَنْقَضَ ظَهْرَكَ (3) وَرَفَعْنَا لَكَ ذِكْرَكَ (4) فَإِنَّ مَعَ الْعُسْرِ يُسْرًا (5) إِنَّ مَعَ الْعُسْرِ يُسْرًا (6) فَإِذَا فَرَغْتَ فَانْصَبْ (7) وَإِلَى رَبِّكَ فَارْغَبْ (8) “Bukankah Kami telah melapangkan untukmu dadamu? Dan Kami telah menghilangkan daripadamu bebanmu, yang memberatkan punggungmu. Dan Kami tinggikan bagimu sebutan (nama)mu. Karena sesungguhnya sesudah kesulitan itu ada kemudahan. sesungguhnya sesudah kesulitan itu ada kemudahan. Maka apabila kamu telah selesai (dari sesuatu urusan), kerjakanlah dengan sungguh-sungguh (urusan) yang lain dan hanya kepada Tuhanmulah hendaknya kamu berharap.” (QS. Alam Nasyrah: 1-8) Makna Dua Ayat Pertama Bukankah Kami telah melapangkan dada untukmu, maksudnya kami telah melapangkan dadamu dengan memberikan cahaya ada di dadamu yaitu dijadikan lapang dan luas. Sebagaimana yang Allah Ta’ala sebutkan dalam ayat yang lain, فَمَنْ يُرِدِ اللَّهُ أَنْ يَهدِيَهُ يَشْرَحْ صَدْرَهُ لِلإسْلامِ “Barangsiapa yang Allah menghendaki akan memberikan kepadanya petunjuk, niscaya Dia melapangkan dadanya untuk (memeluk agama) Islam.” (QS. Al-An’am: 125) Ibnu Katsir menyatakan bahwa sebagaimana Allah menjadi lapang dada Nabi Muhammad, begitu pula Allah jadikan syari’atnya lapang dan mudah, tidak ada kesulitan, keberatan dan kesempitan di dalamnya. Disebutkan oleh Ibnu Katsir dalam kitab tafsirnya Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim, 7: 595. Lebih bagus lagi dijelaskan oleh Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di rahimahullah. Beliau berkata, maksud Allah melapangkan dada Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam, yaitu memberikan kelapangan dalam syari’at dan kemudahan untuk berdakwah di jalan Allah. Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam pun dikaruniai akhlak yang mulia. Beliau juga dimudahkan untuk menjalankan amalan akhirat. Beliau dimudahkan dalam kebaikan tidak dibuat sempit dan sulit. Beliau pun dimudahkan dalam kebaikan dan senang padanya. (Tafsir As-Sa’di, hal. 975). Dosa telah diangkat dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sebagaimana yang disebutkan dalam ayat selanjutnya, وَوَضَعْنَا عَنْكَ وِزْرَكَ (2) الَّذِي أَنْقَضَ ظَهْرَكَ (3) “Dan Kami telah menghilangkan daripadamu bebanmu, yang memberatkan punggungmu.” (QS. Alam Nasyrah: 2-3). Maksud dari ayat di atas semakna dengan ayat, لِيَغْفِرَ لَكَ اللَّهُ مَا تَقَدَّمَ مِنْ ذَنْبِكَ وَمَا تَأَخَّرَ “Supaya Allah memberi ampunan kepadamu terhadap dosamu yang telah lalu dan yang akan datang” (QS. Al-Fath: 2). Punggung biasa jadi tempat memikul sesuatu. Jika punggung terasa berat memikul sesuatu, maka bagian tubuh lainnya lebih lagi dari itu. Coba kita bandingkan saat memikul beban ketika ditaruh ditangan disbanding di punggung, manakah yang lebih terasa berat? (Lihat penjelasan Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin dalam Tafsir Juz ‘Amma, hal. 248). Berarti jika beban dari punggung itu terangkat, maka lapanglah hidup seseorang. Ini ibarat untuk orang yang terus memohon ampunan sehingga bersih dari dosa. Faedah yang Bisa Diambil Dari dua ayat di atas, ada faedah yang bisa kita ambil: 1- Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam diberi keistimewaan dengan diberi kelapangan dada padahal beliau bertemu dengan kaum yang berakhlak jelek dan sempit hatinya yang bisa menyesakkan dada. 2- Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam diberi keistimewaan pula dengan diampuni dosa beliau yang lalu dan akan datang. 3- Yang namanya dosa selalu memberatkan. Bersyukurlah orang-orang yang berusaha mengangkat dosa dari dirinya. Baca artikel: Dosa Selalu Menggelisahkan 4- Jika seorang mukmin diberikan kelapangan dada dalam beragama, diberikan kemudahan dalam memikul beban di jalan Allah, itu adalah nikmat yang besar. Berlanjut insya Allah. Semoga bermanfaat.   Referensi: Aysarut Tafasir. Cetakan pertama tahun 1419 H. Syaikh Abu Bakr Jabir Al-Jazairiy. Penerbit Maktabah Adhwail Manar. Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim. Cetakan pertama tahun 1431 H. Ibnu Katsir. Tahqiq: Syaikh Abu Ishaq Al-Huwainiy. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Tafsir Al-Qur’an Al-Karim (Juz ‘Amma). Cetakan ketiga tahun 1424 H. Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin. Penerbit Daruts Tsaraya. Tafsir As-Sa’di (Taisir Al-Karimir Rahman). Cetakan kedua tahun 1433 H. Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di. Penerbit Muassasah Ar-Risalah. — Selesai disusun menjelang ‘Ashar 1 Sya’ban 1436 H di Darush Sholihin Girisekar, Panggang, Gunungkidul Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Ikuti update artikel Rumaysho.Com di Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat (sudah 3,6 juta fans), Facebook Muhammad Abduh Tuasikal, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom Untuk bertanya pada Ustadz, cukup tulis pertanyaan di kolom komentar. Jika ada kesempatan, beliau akan jawab. Tagsmaksiat tafsir juz amma
Yang namanya dosa selalu memberatkan. Jika beban tersebut terangkat, sungguh suatu kenikmatan yang besar. Silakan gali pelajaran dari surat ini. Allah Ta’ala berfirman, أَلَمْ نَشْرَحْ لَكَ صَدْرَكَ (1) وَوَضَعْنَا عَنْكَ وِزْرَكَ (2) الَّذِي أَنْقَضَ ظَهْرَكَ (3) وَرَفَعْنَا لَكَ ذِكْرَكَ (4) فَإِنَّ مَعَ الْعُسْرِ يُسْرًا (5) إِنَّ مَعَ الْعُسْرِ يُسْرًا (6) فَإِذَا فَرَغْتَ فَانْصَبْ (7) وَإِلَى رَبِّكَ فَارْغَبْ (8) “Bukankah Kami telah melapangkan untukmu dadamu? Dan Kami telah menghilangkan daripadamu bebanmu, yang memberatkan punggungmu. Dan Kami tinggikan bagimu sebutan (nama)mu. Karena sesungguhnya sesudah kesulitan itu ada kemudahan. sesungguhnya sesudah kesulitan itu ada kemudahan. Maka apabila kamu telah selesai (dari sesuatu urusan), kerjakanlah dengan sungguh-sungguh (urusan) yang lain dan hanya kepada Tuhanmulah hendaknya kamu berharap.” (QS. Alam Nasyrah: 1-8) Makna Dua Ayat Pertama Bukankah Kami telah melapangkan dada untukmu, maksudnya kami telah melapangkan dadamu dengan memberikan cahaya ada di dadamu yaitu dijadikan lapang dan luas. Sebagaimana yang Allah Ta’ala sebutkan dalam ayat yang lain, فَمَنْ يُرِدِ اللَّهُ أَنْ يَهدِيَهُ يَشْرَحْ صَدْرَهُ لِلإسْلامِ “Barangsiapa yang Allah menghendaki akan memberikan kepadanya petunjuk, niscaya Dia melapangkan dadanya untuk (memeluk agama) Islam.” (QS. Al-An’am: 125) Ibnu Katsir menyatakan bahwa sebagaimana Allah menjadi lapang dada Nabi Muhammad, begitu pula Allah jadikan syari’atnya lapang dan mudah, tidak ada kesulitan, keberatan dan kesempitan di dalamnya. Disebutkan oleh Ibnu Katsir dalam kitab tafsirnya Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim, 7: 595. Lebih bagus lagi dijelaskan oleh Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di rahimahullah. Beliau berkata, maksud Allah melapangkan dada Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam, yaitu memberikan kelapangan dalam syari’at dan kemudahan untuk berdakwah di jalan Allah. Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam pun dikaruniai akhlak yang mulia. Beliau juga dimudahkan untuk menjalankan amalan akhirat. Beliau dimudahkan dalam kebaikan tidak dibuat sempit dan sulit. Beliau pun dimudahkan dalam kebaikan dan senang padanya. (Tafsir As-Sa’di, hal. 975). Dosa telah diangkat dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sebagaimana yang disebutkan dalam ayat selanjutnya, وَوَضَعْنَا عَنْكَ وِزْرَكَ (2) الَّذِي أَنْقَضَ ظَهْرَكَ (3) “Dan Kami telah menghilangkan daripadamu bebanmu, yang memberatkan punggungmu.” (QS. Alam Nasyrah: 2-3). Maksud dari ayat di atas semakna dengan ayat, لِيَغْفِرَ لَكَ اللَّهُ مَا تَقَدَّمَ مِنْ ذَنْبِكَ وَمَا تَأَخَّرَ “Supaya Allah memberi ampunan kepadamu terhadap dosamu yang telah lalu dan yang akan datang” (QS. Al-Fath: 2). Punggung biasa jadi tempat memikul sesuatu. Jika punggung terasa berat memikul sesuatu, maka bagian tubuh lainnya lebih lagi dari itu. Coba kita bandingkan saat memikul beban ketika ditaruh ditangan disbanding di punggung, manakah yang lebih terasa berat? (Lihat penjelasan Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin dalam Tafsir Juz ‘Amma, hal. 248). Berarti jika beban dari punggung itu terangkat, maka lapanglah hidup seseorang. Ini ibarat untuk orang yang terus memohon ampunan sehingga bersih dari dosa. Faedah yang Bisa Diambil Dari dua ayat di atas, ada faedah yang bisa kita ambil: 1- Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam diberi keistimewaan dengan diberi kelapangan dada padahal beliau bertemu dengan kaum yang berakhlak jelek dan sempit hatinya yang bisa menyesakkan dada. 2- Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam diberi keistimewaan pula dengan diampuni dosa beliau yang lalu dan akan datang. 3- Yang namanya dosa selalu memberatkan. Bersyukurlah orang-orang yang berusaha mengangkat dosa dari dirinya. Baca artikel: Dosa Selalu Menggelisahkan 4- Jika seorang mukmin diberikan kelapangan dada dalam beragama, diberikan kemudahan dalam memikul beban di jalan Allah, itu adalah nikmat yang besar. Berlanjut insya Allah. Semoga bermanfaat.   Referensi: Aysarut Tafasir. Cetakan pertama tahun 1419 H. Syaikh Abu Bakr Jabir Al-Jazairiy. Penerbit Maktabah Adhwail Manar. Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim. Cetakan pertama tahun 1431 H. Ibnu Katsir. Tahqiq: Syaikh Abu Ishaq Al-Huwainiy. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Tafsir Al-Qur’an Al-Karim (Juz ‘Amma). Cetakan ketiga tahun 1424 H. Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin. Penerbit Daruts Tsaraya. Tafsir As-Sa’di (Taisir Al-Karimir Rahman). Cetakan kedua tahun 1433 H. Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di. Penerbit Muassasah Ar-Risalah. — Selesai disusun menjelang ‘Ashar 1 Sya’ban 1436 H di Darush Sholihin Girisekar, Panggang, Gunungkidul Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Ikuti update artikel Rumaysho.Com di Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat (sudah 3,6 juta fans), Facebook Muhammad Abduh Tuasikal, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom Untuk bertanya pada Ustadz, cukup tulis pertanyaan di kolom komentar. Jika ada kesempatan, beliau akan jawab. Tagsmaksiat tafsir juz amma


Yang namanya dosa selalu memberatkan. Jika beban tersebut terangkat, sungguh suatu kenikmatan yang besar. Silakan gali pelajaran dari surat ini. Allah Ta’ala berfirman, أَلَمْ نَشْرَحْ لَكَ صَدْرَكَ (1) وَوَضَعْنَا عَنْكَ وِزْرَكَ (2) الَّذِي أَنْقَضَ ظَهْرَكَ (3) وَرَفَعْنَا لَكَ ذِكْرَكَ (4) فَإِنَّ مَعَ الْعُسْرِ يُسْرًا (5) إِنَّ مَعَ الْعُسْرِ يُسْرًا (6) فَإِذَا فَرَغْتَ فَانْصَبْ (7) وَإِلَى رَبِّكَ فَارْغَبْ (8) “Bukankah Kami telah melapangkan untukmu dadamu? Dan Kami telah menghilangkan daripadamu bebanmu, yang memberatkan punggungmu. Dan Kami tinggikan bagimu sebutan (nama)mu. Karena sesungguhnya sesudah kesulitan itu ada kemudahan. sesungguhnya sesudah kesulitan itu ada kemudahan. Maka apabila kamu telah selesai (dari sesuatu urusan), kerjakanlah dengan sungguh-sungguh (urusan) yang lain dan hanya kepada Tuhanmulah hendaknya kamu berharap.” (QS. Alam Nasyrah: 1-8) Makna Dua Ayat Pertama Bukankah Kami telah melapangkan dada untukmu, maksudnya kami telah melapangkan dadamu dengan memberikan cahaya ada di dadamu yaitu dijadikan lapang dan luas. Sebagaimana yang Allah Ta’ala sebutkan dalam ayat yang lain, فَمَنْ يُرِدِ اللَّهُ أَنْ يَهدِيَهُ يَشْرَحْ صَدْرَهُ لِلإسْلامِ “Barangsiapa yang Allah menghendaki akan memberikan kepadanya petunjuk, niscaya Dia melapangkan dadanya untuk (memeluk agama) Islam.” (QS. Al-An’am: 125) Ibnu Katsir menyatakan bahwa sebagaimana Allah menjadi lapang dada Nabi Muhammad, begitu pula Allah jadikan syari’atnya lapang dan mudah, tidak ada kesulitan, keberatan dan kesempitan di dalamnya. Disebutkan oleh Ibnu Katsir dalam kitab tafsirnya Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim, 7: 595. Lebih bagus lagi dijelaskan oleh Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di rahimahullah. Beliau berkata, maksud Allah melapangkan dada Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam, yaitu memberikan kelapangan dalam syari’at dan kemudahan untuk berdakwah di jalan Allah. Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam pun dikaruniai akhlak yang mulia. Beliau juga dimudahkan untuk menjalankan amalan akhirat. Beliau dimudahkan dalam kebaikan tidak dibuat sempit dan sulit. Beliau pun dimudahkan dalam kebaikan dan senang padanya. (Tafsir As-Sa’di, hal. 975). Dosa telah diangkat dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sebagaimana yang disebutkan dalam ayat selanjutnya, وَوَضَعْنَا عَنْكَ وِزْرَكَ (2) الَّذِي أَنْقَضَ ظَهْرَكَ (3) “Dan Kami telah menghilangkan daripadamu bebanmu, yang memberatkan punggungmu.” (QS. Alam Nasyrah: 2-3). Maksud dari ayat di atas semakna dengan ayat, لِيَغْفِرَ لَكَ اللَّهُ مَا تَقَدَّمَ مِنْ ذَنْبِكَ وَمَا تَأَخَّرَ “Supaya Allah memberi ampunan kepadamu terhadap dosamu yang telah lalu dan yang akan datang” (QS. Al-Fath: 2). Punggung biasa jadi tempat memikul sesuatu. Jika punggung terasa berat memikul sesuatu, maka bagian tubuh lainnya lebih lagi dari itu. Coba kita bandingkan saat memikul beban ketika ditaruh ditangan disbanding di punggung, manakah yang lebih terasa berat? (Lihat penjelasan Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin dalam Tafsir Juz ‘Amma, hal. 248). Berarti jika beban dari punggung itu terangkat, maka lapanglah hidup seseorang. Ini ibarat untuk orang yang terus memohon ampunan sehingga bersih dari dosa. Faedah yang Bisa Diambil Dari dua ayat di atas, ada faedah yang bisa kita ambil: 1- Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam diberi keistimewaan dengan diberi kelapangan dada padahal beliau bertemu dengan kaum yang berakhlak jelek dan sempit hatinya yang bisa menyesakkan dada. 2- Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam diberi keistimewaan pula dengan diampuni dosa beliau yang lalu dan akan datang. 3- Yang namanya dosa selalu memberatkan. Bersyukurlah orang-orang yang berusaha mengangkat dosa dari dirinya. Baca artikel: Dosa Selalu Menggelisahkan 4- Jika seorang mukmin diberikan kelapangan dada dalam beragama, diberikan kemudahan dalam memikul beban di jalan Allah, itu adalah nikmat yang besar. Berlanjut insya Allah. Semoga bermanfaat.   Referensi: Aysarut Tafasir. Cetakan pertama tahun 1419 H. Syaikh Abu Bakr Jabir Al-Jazairiy. Penerbit Maktabah Adhwail Manar. Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim. Cetakan pertama tahun 1431 H. Ibnu Katsir. Tahqiq: Syaikh Abu Ishaq Al-Huwainiy. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Tafsir Al-Qur’an Al-Karim (Juz ‘Amma). Cetakan ketiga tahun 1424 H. Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin. Penerbit Daruts Tsaraya. Tafsir As-Sa’di (Taisir Al-Karimir Rahman). Cetakan kedua tahun 1433 H. Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di. Penerbit Muassasah Ar-Risalah. — Selesai disusun menjelang ‘Ashar 1 Sya’ban 1436 H di Darush Sholihin Girisekar, Panggang, Gunungkidul Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Ikuti update artikel Rumaysho.Com di Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat (sudah 3,6 juta fans), Facebook Muhammad Abduh Tuasikal, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom Untuk bertanya pada Ustadz, cukup tulis pertanyaan di kolom komentar. Jika ada kesempatan, beliau akan jawab. Tagsmaksiat tafsir juz amma

Hukum Membaca Al Quran Sesuai Irama Lagu

Memperindah bacaan Al-Qur’an benar dibolehkan. Namun bagaimana jika kita membaca dengan memaksakan diri mengikuti irama lagu atau musik tertentu? Seperti yang ada pada metode membaca Al-Qur’an dengan langgam jawa yang nampak mengikuti irama seperti sinden. Perintah memperindah bacaan Al-Qur’an seperti disebutkan dalam hadits berikut. Dari Abu Lubababh Basyir bin ‘Abdul Mundzir radhiyallahu ‘anhu, sesungguhnya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لَيْسَ مِنَّا مَنْ لَمْ يَتَغَنَّ بِالْقُرْآنِ “Barangsiapa yang tidak memperindah suaranya ketika membaca Al Qur’an, maka ia bukan dari golongan kami.” (HR. Abu Daud no. 1469 dan Ahmad 1: 175. Al Hafizh Abu Thohir mengatakan bahwa hadits ini shahih). Telah dijelaskan oleh Ibnul Qayyim bahwa melagukan Al-Quran itu ada dua macam: 1- Irama yang mengikuti tabiat asli manusia, tanpa memberat-beratkan diri, belajar atau berlatih khusus. Melagukan bacaan Al-Qur’an seperti ini dibolehkan. 2- Irama yang dibuat-buat, bukan dari tabiat asli, diperoleh dengan memberat-beratkan diri, dibuat-buat dan dibutuhkan latiham sebagaimana para penyanyi berlatih untuk mahir dalam mendendangkan lagu. Melagukan semacam ini dibenci oleh para ulama salaf, mereka mencela dan melarangnya. Para ulama salaf dahulu mengingkari cara membaca Al-Qur’an dengan dibuat-buat seperti itu. Ibnul Qayyim menegaskan, “Semua orang yang mengetahui keadaan ulama dahulu akan sangat tahu bahwa para salaf berlepas diri dari cara membaca Al-Qur’an dengan mengikuti irama musik yang dipaksa-paksakan yang menyesuaikan dengan nada, ketukan dan batasan tertentu. Para salaf dahulu adalah orang yang sangat takut pada Allah sehingga tidak suka membaca dengan nada-nada semacam itu, mereka pun khawatir jika membolehkannya. Kita tahu bagaimanakah para salaf dahulu membaca Al-Qur’an dengan penuh penghayatan dengan memperindahnya. Mereka memperbagus bacaannya ketika membaca Al-Qur’an. Mereka kadang membacanya dengan penuh semangat, dengan memperindah, dan kadang pula dengan penuh rasa rindu. Ini adalah sifat alami yang syari’at pun mendukungnya bahkan menganjurkannya, bahkan dianjurkan pula untuk mendengarkan orang yang bacaannya indah seperti itu. Dalam hadits disebutkan, لَيْسَ مِنَّا مَنْ لَمْ يَتَغَنَّ بِالْقُرْآنِ “Barangsiapa yang tidak memperindah suaranya ketika membaca Al Qur’an, maka ia bukan dari golongan kami.” Hadits ini menunjukkan: Kenyataan yang ada pada umat Islam adalah melagukan bacaan Al-Qur’an. Siapa yang tidak memperindah bacaan Al-Qur’an tidak termasuk pengikut Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. (Zaadul Ma’ad, 1: 470). Jika memahami hal ini, silakan lihat bagaimana keadaan para Qari saat ini yang terlalu memaksakan diri dalam membaca Al-Qur’an. Seperti itu adalah sesuatu yang tak dituntunkan oleh para salaf. Semoga Allah memberi petunjuk pada kita untuk menempuh jalan salafush shalih yang selamat dan senantiasa menuai pertolongan Allah.   Referensi: Zaadul Ma’ad fii Hadyi Khoir Al ‘Ibad. Cetakan keempat tahun 1425 H. Ibnu Qayyim Al-Jauziyah. Penerbit Muassasah Ar-Risalah. — Selesai disusun Ba’da Zhuhur, 29 Rajab 1436 H di Darush Sholihin Gunungkidul Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Ikuti update artikel Rumaysho.Com di Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat (sudah 3,6 juta fans), Facebook Muhammad Abduh Tuasikal, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom Untuk bertanya pada Ustadz, cukup tulis pertanyaan di kolom komentar. Jika ada kesempatan, beliau akan jawab. Tagsadab al quran musik

Hukum Membaca Al Quran Sesuai Irama Lagu

Memperindah bacaan Al-Qur’an benar dibolehkan. Namun bagaimana jika kita membaca dengan memaksakan diri mengikuti irama lagu atau musik tertentu? Seperti yang ada pada metode membaca Al-Qur’an dengan langgam jawa yang nampak mengikuti irama seperti sinden. Perintah memperindah bacaan Al-Qur’an seperti disebutkan dalam hadits berikut. Dari Abu Lubababh Basyir bin ‘Abdul Mundzir radhiyallahu ‘anhu, sesungguhnya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لَيْسَ مِنَّا مَنْ لَمْ يَتَغَنَّ بِالْقُرْآنِ “Barangsiapa yang tidak memperindah suaranya ketika membaca Al Qur’an, maka ia bukan dari golongan kami.” (HR. Abu Daud no. 1469 dan Ahmad 1: 175. Al Hafizh Abu Thohir mengatakan bahwa hadits ini shahih). Telah dijelaskan oleh Ibnul Qayyim bahwa melagukan Al-Quran itu ada dua macam: 1- Irama yang mengikuti tabiat asli manusia, tanpa memberat-beratkan diri, belajar atau berlatih khusus. Melagukan bacaan Al-Qur’an seperti ini dibolehkan. 2- Irama yang dibuat-buat, bukan dari tabiat asli, diperoleh dengan memberat-beratkan diri, dibuat-buat dan dibutuhkan latiham sebagaimana para penyanyi berlatih untuk mahir dalam mendendangkan lagu. Melagukan semacam ini dibenci oleh para ulama salaf, mereka mencela dan melarangnya. Para ulama salaf dahulu mengingkari cara membaca Al-Qur’an dengan dibuat-buat seperti itu. Ibnul Qayyim menegaskan, “Semua orang yang mengetahui keadaan ulama dahulu akan sangat tahu bahwa para salaf berlepas diri dari cara membaca Al-Qur’an dengan mengikuti irama musik yang dipaksa-paksakan yang menyesuaikan dengan nada, ketukan dan batasan tertentu. Para salaf dahulu adalah orang yang sangat takut pada Allah sehingga tidak suka membaca dengan nada-nada semacam itu, mereka pun khawatir jika membolehkannya. Kita tahu bagaimanakah para salaf dahulu membaca Al-Qur’an dengan penuh penghayatan dengan memperindahnya. Mereka memperbagus bacaannya ketika membaca Al-Qur’an. Mereka kadang membacanya dengan penuh semangat, dengan memperindah, dan kadang pula dengan penuh rasa rindu. Ini adalah sifat alami yang syari’at pun mendukungnya bahkan menganjurkannya, bahkan dianjurkan pula untuk mendengarkan orang yang bacaannya indah seperti itu. Dalam hadits disebutkan, لَيْسَ مِنَّا مَنْ لَمْ يَتَغَنَّ بِالْقُرْآنِ “Barangsiapa yang tidak memperindah suaranya ketika membaca Al Qur’an, maka ia bukan dari golongan kami.” Hadits ini menunjukkan: Kenyataan yang ada pada umat Islam adalah melagukan bacaan Al-Qur’an. Siapa yang tidak memperindah bacaan Al-Qur’an tidak termasuk pengikut Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. (Zaadul Ma’ad, 1: 470). Jika memahami hal ini, silakan lihat bagaimana keadaan para Qari saat ini yang terlalu memaksakan diri dalam membaca Al-Qur’an. Seperti itu adalah sesuatu yang tak dituntunkan oleh para salaf. Semoga Allah memberi petunjuk pada kita untuk menempuh jalan salafush shalih yang selamat dan senantiasa menuai pertolongan Allah.   Referensi: Zaadul Ma’ad fii Hadyi Khoir Al ‘Ibad. Cetakan keempat tahun 1425 H. Ibnu Qayyim Al-Jauziyah. Penerbit Muassasah Ar-Risalah. — Selesai disusun Ba’da Zhuhur, 29 Rajab 1436 H di Darush Sholihin Gunungkidul Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Ikuti update artikel Rumaysho.Com di Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat (sudah 3,6 juta fans), Facebook Muhammad Abduh Tuasikal, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom Untuk bertanya pada Ustadz, cukup tulis pertanyaan di kolom komentar. Jika ada kesempatan, beliau akan jawab. Tagsadab al quran musik
Memperindah bacaan Al-Qur’an benar dibolehkan. Namun bagaimana jika kita membaca dengan memaksakan diri mengikuti irama lagu atau musik tertentu? Seperti yang ada pada metode membaca Al-Qur’an dengan langgam jawa yang nampak mengikuti irama seperti sinden. Perintah memperindah bacaan Al-Qur’an seperti disebutkan dalam hadits berikut. Dari Abu Lubababh Basyir bin ‘Abdul Mundzir radhiyallahu ‘anhu, sesungguhnya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لَيْسَ مِنَّا مَنْ لَمْ يَتَغَنَّ بِالْقُرْآنِ “Barangsiapa yang tidak memperindah suaranya ketika membaca Al Qur’an, maka ia bukan dari golongan kami.” (HR. Abu Daud no. 1469 dan Ahmad 1: 175. Al Hafizh Abu Thohir mengatakan bahwa hadits ini shahih). Telah dijelaskan oleh Ibnul Qayyim bahwa melagukan Al-Quran itu ada dua macam: 1- Irama yang mengikuti tabiat asli manusia, tanpa memberat-beratkan diri, belajar atau berlatih khusus. Melagukan bacaan Al-Qur’an seperti ini dibolehkan. 2- Irama yang dibuat-buat, bukan dari tabiat asli, diperoleh dengan memberat-beratkan diri, dibuat-buat dan dibutuhkan latiham sebagaimana para penyanyi berlatih untuk mahir dalam mendendangkan lagu. Melagukan semacam ini dibenci oleh para ulama salaf, mereka mencela dan melarangnya. Para ulama salaf dahulu mengingkari cara membaca Al-Qur’an dengan dibuat-buat seperti itu. Ibnul Qayyim menegaskan, “Semua orang yang mengetahui keadaan ulama dahulu akan sangat tahu bahwa para salaf berlepas diri dari cara membaca Al-Qur’an dengan mengikuti irama musik yang dipaksa-paksakan yang menyesuaikan dengan nada, ketukan dan batasan tertentu. Para salaf dahulu adalah orang yang sangat takut pada Allah sehingga tidak suka membaca dengan nada-nada semacam itu, mereka pun khawatir jika membolehkannya. Kita tahu bagaimanakah para salaf dahulu membaca Al-Qur’an dengan penuh penghayatan dengan memperindahnya. Mereka memperbagus bacaannya ketika membaca Al-Qur’an. Mereka kadang membacanya dengan penuh semangat, dengan memperindah, dan kadang pula dengan penuh rasa rindu. Ini adalah sifat alami yang syari’at pun mendukungnya bahkan menganjurkannya, bahkan dianjurkan pula untuk mendengarkan orang yang bacaannya indah seperti itu. Dalam hadits disebutkan, لَيْسَ مِنَّا مَنْ لَمْ يَتَغَنَّ بِالْقُرْآنِ “Barangsiapa yang tidak memperindah suaranya ketika membaca Al Qur’an, maka ia bukan dari golongan kami.” Hadits ini menunjukkan: Kenyataan yang ada pada umat Islam adalah melagukan bacaan Al-Qur’an. Siapa yang tidak memperindah bacaan Al-Qur’an tidak termasuk pengikut Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. (Zaadul Ma’ad, 1: 470). Jika memahami hal ini, silakan lihat bagaimana keadaan para Qari saat ini yang terlalu memaksakan diri dalam membaca Al-Qur’an. Seperti itu adalah sesuatu yang tak dituntunkan oleh para salaf. Semoga Allah memberi petunjuk pada kita untuk menempuh jalan salafush shalih yang selamat dan senantiasa menuai pertolongan Allah.   Referensi: Zaadul Ma’ad fii Hadyi Khoir Al ‘Ibad. Cetakan keempat tahun 1425 H. Ibnu Qayyim Al-Jauziyah. Penerbit Muassasah Ar-Risalah. — Selesai disusun Ba’da Zhuhur, 29 Rajab 1436 H di Darush Sholihin Gunungkidul Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Ikuti update artikel Rumaysho.Com di Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat (sudah 3,6 juta fans), Facebook Muhammad Abduh Tuasikal, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom Untuk bertanya pada Ustadz, cukup tulis pertanyaan di kolom komentar. Jika ada kesempatan, beliau akan jawab. Tagsadab al quran musik


Memperindah bacaan Al-Qur’an benar dibolehkan. Namun bagaimana jika kita membaca dengan memaksakan diri mengikuti irama lagu atau musik tertentu? Seperti yang ada pada metode membaca Al-Qur’an dengan langgam jawa yang nampak mengikuti irama seperti sinden. Perintah memperindah bacaan Al-Qur’an seperti disebutkan dalam hadits berikut. Dari Abu Lubababh Basyir bin ‘Abdul Mundzir radhiyallahu ‘anhu, sesungguhnya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لَيْسَ مِنَّا مَنْ لَمْ يَتَغَنَّ بِالْقُرْآنِ “Barangsiapa yang tidak memperindah suaranya ketika membaca Al Qur’an, maka ia bukan dari golongan kami.” (HR. Abu Daud no. 1469 dan Ahmad 1: 175. Al Hafizh Abu Thohir mengatakan bahwa hadits ini shahih). Telah dijelaskan oleh Ibnul Qayyim bahwa melagukan Al-Quran itu ada dua macam: 1- Irama yang mengikuti tabiat asli manusia, tanpa memberat-beratkan diri, belajar atau berlatih khusus. Melagukan bacaan Al-Qur’an seperti ini dibolehkan. 2- Irama yang dibuat-buat, bukan dari tabiat asli, diperoleh dengan memberat-beratkan diri, dibuat-buat dan dibutuhkan latiham sebagaimana para penyanyi berlatih untuk mahir dalam mendendangkan lagu. Melagukan semacam ini dibenci oleh para ulama salaf, mereka mencela dan melarangnya. Para ulama salaf dahulu mengingkari cara membaca Al-Qur’an dengan dibuat-buat seperti itu. Ibnul Qayyim menegaskan, “Semua orang yang mengetahui keadaan ulama dahulu akan sangat tahu bahwa para salaf berlepas diri dari cara membaca Al-Qur’an dengan mengikuti irama musik yang dipaksa-paksakan yang menyesuaikan dengan nada, ketukan dan batasan tertentu. Para salaf dahulu adalah orang yang sangat takut pada Allah sehingga tidak suka membaca dengan nada-nada semacam itu, mereka pun khawatir jika membolehkannya. Kita tahu bagaimanakah para salaf dahulu membaca Al-Qur’an dengan penuh penghayatan dengan memperindahnya. Mereka memperbagus bacaannya ketika membaca Al-Qur’an. Mereka kadang membacanya dengan penuh semangat, dengan memperindah, dan kadang pula dengan penuh rasa rindu. Ini adalah sifat alami yang syari’at pun mendukungnya bahkan menganjurkannya, bahkan dianjurkan pula untuk mendengarkan orang yang bacaannya indah seperti itu. Dalam hadits disebutkan, لَيْسَ مِنَّا مَنْ لَمْ يَتَغَنَّ بِالْقُرْآنِ “Barangsiapa yang tidak memperindah suaranya ketika membaca Al Qur’an, maka ia bukan dari golongan kami.” Hadits ini menunjukkan: Kenyataan yang ada pada umat Islam adalah melagukan bacaan Al-Qur’an. Siapa yang tidak memperindah bacaan Al-Qur’an tidak termasuk pengikut Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. (Zaadul Ma’ad, 1: 470). Jika memahami hal ini, silakan lihat bagaimana keadaan para Qari saat ini yang terlalu memaksakan diri dalam membaca Al-Qur’an. Seperti itu adalah sesuatu yang tak dituntunkan oleh para salaf. Semoga Allah memberi petunjuk pada kita untuk menempuh jalan salafush shalih yang selamat dan senantiasa menuai pertolongan Allah.   Referensi: Zaadul Ma’ad fii Hadyi Khoir Al ‘Ibad. Cetakan keempat tahun 1425 H. Ibnu Qayyim Al-Jauziyah. Penerbit Muassasah Ar-Risalah. — Selesai disusun Ba’da Zhuhur, 29 Rajab 1436 H di Darush Sholihin Gunungkidul Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Ikuti update artikel Rumaysho.Com di Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat (sudah 3,6 juta fans), Facebook Muhammad Abduh Tuasikal, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom Untuk bertanya pada Ustadz, cukup tulis pertanyaan di kolom komentar. Jika ada kesempatan, beliau akan jawab. Tagsadab al quran musik

Dana Riba untuk Pelebaran Jalan Pesantren Darush Sholihin

Warak – Girisekar, 29 Rajab 1436 H: Jamaah pengajian saat ini di Pesantren Darush Sholihin sudah semakin banyak. Untuk pengajian rutin saja setiap Malam Kamis, dihadiri hingga 500-an warga dari berbagai dusun hingga pusat kecamatan. Sedangkan untuk pengajian akbar dihadiri oleh 2000-an warga. Adapun yang jadi permasalahan saat ini adalah sempitnya jalan sehingga seringnya membuat jalanan macet. Pihak pesantren kali ini berharap jika ada dana riba atau dana syubhat yang kaum muslimin miliki bisa disalurkan untuk tujuan ini. Silakan transfer dana riba Anda ke rekening: : (1) BCA: 8610123881, (2) BNI Syari’ah: 0194475165, (3) BRI: 0029-01-101480-50-9, semuanya atas nama Muhammad Abduh Tuasikal. Setelah mengirimkan dana tersebut, silakan mengonfirmasi ulang ke 0823 139 50500  (via SMS) dengan mengetik: dana riba#nama#alamat#besar dana#rekening tujuan#tgl transfer Penyaluran dana riba silakan lihat di: Dana Riba. Baca penyaluran harta riba. Berbagai foto dan info selengkapnya bisa dilihat di: Dana Riba untuk Pelebaran Jalan Depan Pesantren Darush Sholihin. Semoga Allah berkahi rezekinya. — Info DarushSholihin.Com Tagsriba

Dana Riba untuk Pelebaran Jalan Pesantren Darush Sholihin

Warak – Girisekar, 29 Rajab 1436 H: Jamaah pengajian saat ini di Pesantren Darush Sholihin sudah semakin banyak. Untuk pengajian rutin saja setiap Malam Kamis, dihadiri hingga 500-an warga dari berbagai dusun hingga pusat kecamatan. Sedangkan untuk pengajian akbar dihadiri oleh 2000-an warga. Adapun yang jadi permasalahan saat ini adalah sempitnya jalan sehingga seringnya membuat jalanan macet. Pihak pesantren kali ini berharap jika ada dana riba atau dana syubhat yang kaum muslimin miliki bisa disalurkan untuk tujuan ini. Silakan transfer dana riba Anda ke rekening: : (1) BCA: 8610123881, (2) BNI Syari’ah: 0194475165, (3) BRI: 0029-01-101480-50-9, semuanya atas nama Muhammad Abduh Tuasikal. Setelah mengirimkan dana tersebut, silakan mengonfirmasi ulang ke 0823 139 50500  (via SMS) dengan mengetik: dana riba#nama#alamat#besar dana#rekening tujuan#tgl transfer Penyaluran dana riba silakan lihat di: Dana Riba. Baca penyaluran harta riba. Berbagai foto dan info selengkapnya bisa dilihat di: Dana Riba untuk Pelebaran Jalan Depan Pesantren Darush Sholihin. Semoga Allah berkahi rezekinya. — Info DarushSholihin.Com Tagsriba
Warak – Girisekar, 29 Rajab 1436 H: Jamaah pengajian saat ini di Pesantren Darush Sholihin sudah semakin banyak. Untuk pengajian rutin saja setiap Malam Kamis, dihadiri hingga 500-an warga dari berbagai dusun hingga pusat kecamatan. Sedangkan untuk pengajian akbar dihadiri oleh 2000-an warga. Adapun yang jadi permasalahan saat ini adalah sempitnya jalan sehingga seringnya membuat jalanan macet. Pihak pesantren kali ini berharap jika ada dana riba atau dana syubhat yang kaum muslimin miliki bisa disalurkan untuk tujuan ini. Silakan transfer dana riba Anda ke rekening: : (1) BCA: 8610123881, (2) BNI Syari’ah: 0194475165, (3) BRI: 0029-01-101480-50-9, semuanya atas nama Muhammad Abduh Tuasikal. Setelah mengirimkan dana tersebut, silakan mengonfirmasi ulang ke 0823 139 50500  (via SMS) dengan mengetik: dana riba#nama#alamat#besar dana#rekening tujuan#tgl transfer Penyaluran dana riba silakan lihat di: Dana Riba. Baca penyaluran harta riba. Berbagai foto dan info selengkapnya bisa dilihat di: Dana Riba untuk Pelebaran Jalan Depan Pesantren Darush Sholihin. Semoga Allah berkahi rezekinya. — Info DarushSholihin.Com Tagsriba


Warak – Girisekar, 29 Rajab 1436 H: Jamaah pengajian saat ini di Pesantren Darush Sholihin sudah semakin banyak. Untuk pengajian rutin saja setiap Malam Kamis, dihadiri hingga 500-an warga dari berbagai dusun hingga pusat kecamatan. Sedangkan untuk pengajian akbar dihadiri oleh 2000-an warga. Adapun yang jadi permasalahan saat ini adalah sempitnya jalan sehingga seringnya membuat jalanan macet. Pihak pesantren kali ini berharap jika ada dana riba atau dana syubhat yang kaum muslimin miliki bisa disalurkan untuk tujuan ini. Silakan transfer dana riba Anda ke rekening: : (1) BCA: 8610123881, (2) BNI Syari’ah: 0194475165, (3) BRI: 0029-01-101480-50-9, semuanya atas nama Muhammad Abduh Tuasikal. Setelah mengirimkan dana tersebut, silakan mengonfirmasi ulang ke 0823 139 50500  (via SMS) dengan mengetik: dana riba#nama#alamat#besar dana#rekening tujuan#tgl transfer Penyaluran dana riba silakan lihat di: Dana Riba. Baca penyaluran harta riba. Berbagai foto dan info selengkapnya bisa dilihat di: Dana Riba untuk Pelebaran Jalan Depan Pesantren Darush Sholihin. Semoga Allah berkahi rezekinya. — Info DarushSholihin.Com Tagsriba

Perokok Apakah Orang Fasik?

Fasik itu perbuatan yang jelek. Maksud fasik adalah ketika seseorang meninggalkan kewajiban dan melakukan yang haram. Apa itu Fasik? Fasik secara bahasa berarti keluar dari ketaatan, keluar dari agama, dan jauh dari keistiqamahan. Sedangkan secara istilah, fasik adalah keluar dari ketaatan dan melampaui batas dengan bermaksiat. Kefasikan bisa jadi adalah dosa karena berbuat syirik, bisa jadi pula karena berbuat dosa besar walau sedikit, juga bisa karena berbuat dosa lainnya. Atau pengertian gampangnya seperti pernah dikemukakan Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah, “Fasik adalah orang yang melakukan dosa besar atau orang yang terus menerus melakukan dosa kecil.”(Fathu Dzi Al-Jalali wa Al Ikram, 4: 472) Sedangkan lawan dari fasik adalah sifat ‘adaalah. Yang dimaksud ‘adaalah adalah menjauhi dosa besar dan tidak terus menerus dalam melakukan dosa kecil. Contoh ada hewan yang disebut hewan fasik. Dari ‘Aisyah, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, خَمْسٌ فَوَاسِقُ يُقْتَلْنَ فِى الْحَرَمِ الْفَأْرَةُ ، وَالْعَقْرَبُ ، وَالْحُدَيَّا ، وَالْغُرَابُ ، وَالْكَلْبُ الْعَقُورُ “Ada lima jenis hewan fasiq (berbahaya) yang boleh dibunuh ketika sedang ihram, yaitu tikus, kalajengking, burung rajawali, burung gagak dan kalb aqur (anjing galak).” (HR. Bukhari no. 3314 dan Muslim no. 1198) Hewan lainnya yang disebut fasik adalah cecak atau tokek. Dari Sa’ad bin Abi Waqqash, beliau berkata, أَنَّ النَّبِىَّ -صلى الله عليه وسلم- أَمَرَ بِقَتْلِ الْوَزَغِ وَسَمَّاهُ فُوَيْسِقًا “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan untuk membunuh tokek, beliau menyebut hewan ini dengan hewan yang fasik.” (HR. Muslim no. 2238). Imam Nawawi membawakan hadits ini dalam Shahih Muslim dengan judul Bab “Dianjurkannya membunuh cecak.” Apa sebab cecak disebut hewan fasik? Jawabannya disebutkan dalam hadits berikut. Dari Ummu Syarik –radhiyallahu ‘anha-, ia berkata, أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – أَمَرَ بِقَتْلِ الْوَزَغِ وَقَالَ « كَانَ يَنْفُخُ عَلَى إِبْرَاهِيمَ عَلَيْهِ السَّلاَمُ » “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan untuk membunuh cecak. Beliau bersabda, ‘Dahulu cecak ikut membantu meniup api (untuk membakar) Nabi Ibrahim ‘alaihis salam’.” (HR. Bukhari no. 3359) Imam Nawawi rahimahullah menjelaskan, “Fasik dalam bahasa Arab bermakna al khuruj (keluar). Seseorang disebut fasik apabila ia keluar dari perintah dan ketaatan pada Allah Ta’ala. Hewan yang disebutkan di atas termasuk hewan fasik karena keluarnya mereka hanya untuk mengganggu dan membuat kerusakan di jalan yang biasa dilalui hewan-hewan tunggangan. Ada pula ulama yang menerangkan bahwa hewan-hewan ini disebut fasik karena mereka keluar dari hewan-hewan yang diharamkan untuk dibunuh di tanah haram dan ketika ihram.” (Syarh Shahih Muslim, 8: 101). Macam-Macam Kefasikan Ibnu Taimiyah rahimahullah menyebutkan, فَإِنَّ الْفِسْقَ يَكُونُ تَارَةً بِتَرْكِ الْفَرَائِضِ وَتَارَةً بِفِعْلِ الْمُحَرَّمَاتِ “Fasik adalah orang yang meninggalkan kewajiban dan melakukan keharaman.” (Majmu’ah Al-Fatawa, 7: 251) Ibnu ‘Ashir menyebutkan bahwa contoh fasik itu seperti minum minuman keras dan berzina. Dinukil dari Al-Mawsu’ah Al-Fiqhiyyah, 32: 142. Berarti meninggalkan shalat, enggan shalat jamaah di masjid (bagi pria), dan tidak puasa di bulan Ramadhan termasuk perbuatan kefasikan. Apakah Merokok Termasuk Kefasikan? Apakah merokok termasuk perbuatan kefasikan sehingga perokok disebut orang fasik? Syaikh Muhammad bin Shalih Al ‘Utsaimin berkata bahwa termasuk perbuatan fasik adalah merokok, mencukur jenggot, melakukan ghibah lalu belum bertaubat. (Lihat Fathu Dzi Al-Jalali wa Al Ikram, 4: 472) Orang yang merokok dinilai fasik karena ia telah mencelakai dirinya sendiri. Padahal tidak boleh seseorang menjerumuskan dirinya dalam kebinasaan. Allah Ta’ala berfirman, وَلَا تَقْتُلُوا أَنْفُسَكُمْ إِنَّ اللَّهَ كَانَ بِكُمْ رَحِيمًا “Dan janganlah kamu membunuh dirimu; sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu.” (QS. An Nisaa’: 29). Dalam ayat lain, Allah Ta’ala berfirman, وَلَا تُلْقُوا بِأَيْدِيكُمْ إِلَى التَّهْلُكَةِ “Dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan.“(QS. Al Baqarah: 195). Beberapa Masalah yang Timbul dari Orang Fasik Ada beberapa masalah yang timbul dari orang fasik berkaitan dengan berbagai masalah: 1- Menurut sebagian ulama orang fasik tidak pantas menjadi imam shalat. Namun menurut ulama lainnya, orang fasik tetap sah jadi imam. Baca selengkapnya: Imam Shalat Seorang Perokok Berat. 2- Imamah kubra (pemimpin besar) haruslah dari orang yang punya sifat ‘adaalah, bukan orang yang fasik. 3- Orang yang meriwayatkan hadits haruslah selamat dari kefasikan. 4- Menjadi saksi dipersyaratkan harus memiliki sifat ‘adaalah (bebas dari kefasikan). 5- Orang yang fatwanya bisa diterima adalah orang yang bukan fasik. 6- Orang fasik tidak boleh mengasuh anak ketika jadi perebutan anak antara suami istri saat bercerai. 7- Orang yang berbuat kefasikan yang terang-terangan boleh dighibahi (disebar aibnya pada orang lain). 8- Ada tiga kefasikan yang sulit diterima taubatnya: kemunafikan, tukang sihir, dan orang yang berulang kali murtad. Hanya Allah yang memberi taufik dan hidayah.   Referensi: Al-Mawsu’ah Al-Fiqhiyyah, Penerbit Kementrian Agama Kuwait. Fathu Dzi Al-Jalali wa Al-Ikram. Cetakan pertama tahun 1429 H. Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin. Penerbit Madarul Wathon. — Naskah Khutbah Jumat di Masjid Jami Al Adha (Masjid Pesantren Darush Sholihin Warak Girisekar), 26 Rajab 1436 H. Silakan download Audio Khutbah Jumat: Perokok Termasuk Orang Fasik Selesai disusun di Panggang, GK, 26 Rajab 1436 H Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Ikuti update artikel Rumaysho.Com di Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat (sudah 3,6 juta fans), Facebook Muhammad Abduh Tuasikal, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom Untuk bertanya pada Ustadz, cukup tulis pertanyaan di kolom komentar. Jika ada kesempatan, beliau akan jawab. Tagsdosa besar fasik rokok

Perokok Apakah Orang Fasik?

Fasik itu perbuatan yang jelek. Maksud fasik adalah ketika seseorang meninggalkan kewajiban dan melakukan yang haram. Apa itu Fasik? Fasik secara bahasa berarti keluar dari ketaatan, keluar dari agama, dan jauh dari keistiqamahan. Sedangkan secara istilah, fasik adalah keluar dari ketaatan dan melampaui batas dengan bermaksiat. Kefasikan bisa jadi adalah dosa karena berbuat syirik, bisa jadi pula karena berbuat dosa besar walau sedikit, juga bisa karena berbuat dosa lainnya. Atau pengertian gampangnya seperti pernah dikemukakan Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah, “Fasik adalah orang yang melakukan dosa besar atau orang yang terus menerus melakukan dosa kecil.”(Fathu Dzi Al-Jalali wa Al Ikram, 4: 472) Sedangkan lawan dari fasik adalah sifat ‘adaalah. Yang dimaksud ‘adaalah adalah menjauhi dosa besar dan tidak terus menerus dalam melakukan dosa kecil. Contoh ada hewan yang disebut hewan fasik. Dari ‘Aisyah, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, خَمْسٌ فَوَاسِقُ يُقْتَلْنَ فِى الْحَرَمِ الْفَأْرَةُ ، وَالْعَقْرَبُ ، وَالْحُدَيَّا ، وَالْغُرَابُ ، وَالْكَلْبُ الْعَقُورُ “Ada lima jenis hewan fasiq (berbahaya) yang boleh dibunuh ketika sedang ihram, yaitu tikus, kalajengking, burung rajawali, burung gagak dan kalb aqur (anjing galak).” (HR. Bukhari no. 3314 dan Muslim no. 1198) Hewan lainnya yang disebut fasik adalah cecak atau tokek. Dari Sa’ad bin Abi Waqqash, beliau berkata, أَنَّ النَّبِىَّ -صلى الله عليه وسلم- أَمَرَ بِقَتْلِ الْوَزَغِ وَسَمَّاهُ فُوَيْسِقًا “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan untuk membunuh tokek, beliau menyebut hewan ini dengan hewan yang fasik.” (HR. Muslim no. 2238). Imam Nawawi membawakan hadits ini dalam Shahih Muslim dengan judul Bab “Dianjurkannya membunuh cecak.” Apa sebab cecak disebut hewan fasik? Jawabannya disebutkan dalam hadits berikut. Dari Ummu Syarik –radhiyallahu ‘anha-, ia berkata, أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – أَمَرَ بِقَتْلِ الْوَزَغِ وَقَالَ « كَانَ يَنْفُخُ عَلَى إِبْرَاهِيمَ عَلَيْهِ السَّلاَمُ » “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan untuk membunuh cecak. Beliau bersabda, ‘Dahulu cecak ikut membantu meniup api (untuk membakar) Nabi Ibrahim ‘alaihis salam’.” (HR. Bukhari no. 3359) Imam Nawawi rahimahullah menjelaskan, “Fasik dalam bahasa Arab bermakna al khuruj (keluar). Seseorang disebut fasik apabila ia keluar dari perintah dan ketaatan pada Allah Ta’ala. Hewan yang disebutkan di atas termasuk hewan fasik karena keluarnya mereka hanya untuk mengganggu dan membuat kerusakan di jalan yang biasa dilalui hewan-hewan tunggangan. Ada pula ulama yang menerangkan bahwa hewan-hewan ini disebut fasik karena mereka keluar dari hewan-hewan yang diharamkan untuk dibunuh di tanah haram dan ketika ihram.” (Syarh Shahih Muslim, 8: 101). Macam-Macam Kefasikan Ibnu Taimiyah rahimahullah menyebutkan, فَإِنَّ الْفِسْقَ يَكُونُ تَارَةً بِتَرْكِ الْفَرَائِضِ وَتَارَةً بِفِعْلِ الْمُحَرَّمَاتِ “Fasik adalah orang yang meninggalkan kewajiban dan melakukan keharaman.” (Majmu’ah Al-Fatawa, 7: 251) Ibnu ‘Ashir menyebutkan bahwa contoh fasik itu seperti minum minuman keras dan berzina. Dinukil dari Al-Mawsu’ah Al-Fiqhiyyah, 32: 142. Berarti meninggalkan shalat, enggan shalat jamaah di masjid (bagi pria), dan tidak puasa di bulan Ramadhan termasuk perbuatan kefasikan. Apakah Merokok Termasuk Kefasikan? Apakah merokok termasuk perbuatan kefasikan sehingga perokok disebut orang fasik? Syaikh Muhammad bin Shalih Al ‘Utsaimin berkata bahwa termasuk perbuatan fasik adalah merokok, mencukur jenggot, melakukan ghibah lalu belum bertaubat. (Lihat Fathu Dzi Al-Jalali wa Al Ikram, 4: 472) Orang yang merokok dinilai fasik karena ia telah mencelakai dirinya sendiri. Padahal tidak boleh seseorang menjerumuskan dirinya dalam kebinasaan. Allah Ta’ala berfirman, وَلَا تَقْتُلُوا أَنْفُسَكُمْ إِنَّ اللَّهَ كَانَ بِكُمْ رَحِيمًا “Dan janganlah kamu membunuh dirimu; sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu.” (QS. An Nisaa’: 29). Dalam ayat lain, Allah Ta’ala berfirman, وَلَا تُلْقُوا بِأَيْدِيكُمْ إِلَى التَّهْلُكَةِ “Dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan.“(QS. Al Baqarah: 195). Beberapa Masalah yang Timbul dari Orang Fasik Ada beberapa masalah yang timbul dari orang fasik berkaitan dengan berbagai masalah: 1- Menurut sebagian ulama orang fasik tidak pantas menjadi imam shalat. Namun menurut ulama lainnya, orang fasik tetap sah jadi imam. Baca selengkapnya: Imam Shalat Seorang Perokok Berat. 2- Imamah kubra (pemimpin besar) haruslah dari orang yang punya sifat ‘adaalah, bukan orang yang fasik. 3- Orang yang meriwayatkan hadits haruslah selamat dari kefasikan. 4- Menjadi saksi dipersyaratkan harus memiliki sifat ‘adaalah (bebas dari kefasikan). 5- Orang yang fatwanya bisa diterima adalah orang yang bukan fasik. 6- Orang fasik tidak boleh mengasuh anak ketika jadi perebutan anak antara suami istri saat bercerai. 7- Orang yang berbuat kefasikan yang terang-terangan boleh dighibahi (disebar aibnya pada orang lain). 8- Ada tiga kefasikan yang sulit diterima taubatnya: kemunafikan, tukang sihir, dan orang yang berulang kali murtad. Hanya Allah yang memberi taufik dan hidayah.   Referensi: Al-Mawsu’ah Al-Fiqhiyyah, Penerbit Kementrian Agama Kuwait. Fathu Dzi Al-Jalali wa Al-Ikram. Cetakan pertama tahun 1429 H. Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin. Penerbit Madarul Wathon. — Naskah Khutbah Jumat di Masjid Jami Al Adha (Masjid Pesantren Darush Sholihin Warak Girisekar), 26 Rajab 1436 H. Silakan download Audio Khutbah Jumat: Perokok Termasuk Orang Fasik Selesai disusun di Panggang, GK, 26 Rajab 1436 H Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Ikuti update artikel Rumaysho.Com di Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat (sudah 3,6 juta fans), Facebook Muhammad Abduh Tuasikal, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom Untuk bertanya pada Ustadz, cukup tulis pertanyaan di kolom komentar. Jika ada kesempatan, beliau akan jawab. Tagsdosa besar fasik rokok
Fasik itu perbuatan yang jelek. Maksud fasik adalah ketika seseorang meninggalkan kewajiban dan melakukan yang haram. Apa itu Fasik? Fasik secara bahasa berarti keluar dari ketaatan, keluar dari agama, dan jauh dari keistiqamahan. Sedangkan secara istilah, fasik adalah keluar dari ketaatan dan melampaui batas dengan bermaksiat. Kefasikan bisa jadi adalah dosa karena berbuat syirik, bisa jadi pula karena berbuat dosa besar walau sedikit, juga bisa karena berbuat dosa lainnya. Atau pengertian gampangnya seperti pernah dikemukakan Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah, “Fasik adalah orang yang melakukan dosa besar atau orang yang terus menerus melakukan dosa kecil.”(Fathu Dzi Al-Jalali wa Al Ikram, 4: 472) Sedangkan lawan dari fasik adalah sifat ‘adaalah. Yang dimaksud ‘adaalah adalah menjauhi dosa besar dan tidak terus menerus dalam melakukan dosa kecil. Contoh ada hewan yang disebut hewan fasik. Dari ‘Aisyah, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, خَمْسٌ فَوَاسِقُ يُقْتَلْنَ فِى الْحَرَمِ الْفَأْرَةُ ، وَالْعَقْرَبُ ، وَالْحُدَيَّا ، وَالْغُرَابُ ، وَالْكَلْبُ الْعَقُورُ “Ada lima jenis hewan fasiq (berbahaya) yang boleh dibunuh ketika sedang ihram, yaitu tikus, kalajengking, burung rajawali, burung gagak dan kalb aqur (anjing galak).” (HR. Bukhari no. 3314 dan Muslim no. 1198) Hewan lainnya yang disebut fasik adalah cecak atau tokek. Dari Sa’ad bin Abi Waqqash, beliau berkata, أَنَّ النَّبِىَّ -صلى الله عليه وسلم- أَمَرَ بِقَتْلِ الْوَزَغِ وَسَمَّاهُ فُوَيْسِقًا “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan untuk membunuh tokek, beliau menyebut hewan ini dengan hewan yang fasik.” (HR. Muslim no. 2238). Imam Nawawi membawakan hadits ini dalam Shahih Muslim dengan judul Bab “Dianjurkannya membunuh cecak.” Apa sebab cecak disebut hewan fasik? Jawabannya disebutkan dalam hadits berikut. Dari Ummu Syarik –radhiyallahu ‘anha-, ia berkata, أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – أَمَرَ بِقَتْلِ الْوَزَغِ وَقَالَ « كَانَ يَنْفُخُ عَلَى إِبْرَاهِيمَ عَلَيْهِ السَّلاَمُ » “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan untuk membunuh cecak. Beliau bersabda, ‘Dahulu cecak ikut membantu meniup api (untuk membakar) Nabi Ibrahim ‘alaihis salam’.” (HR. Bukhari no. 3359) Imam Nawawi rahimahullah menjelaskan, “Fasik dalam bahasa Arab bermakna al khuruj (keluar). Seseorang disebut fasik apabila ia keluar dari perintah dan ketaatan pada Allah Ta’ala. Hewan yang disebutkan di atas termasuk hewan fasik karena keluarnya mereka hanya untuk mengganggu dan membuat kerusakan di jalan yang biasa dilalui hewan-hewan tunggangan. Ada pula ulama yang menerangkan bahwa hewan-hewan ini disebut fasik karena mereka keluar dari hewan-hewan yang diharamkan untuk dibunuh di tanah haram dan ketika ihram.” (Syarh Shahih Muslim, 8: 101). Macam-Macam Kefasikan Ibnu Taimiyah rahimahullah menyebutkan, فَإِنَّ الْفِسْقَ يَكُونُ تَارَةً بِتَرْكِ الْفَرَائِضِ وَتَارَةً بِفِعْلِ الْمُحَرَّمَاتِ “Fasik adalah orang yang meninggalkan kewajiban dan melakukan keharaman.” (Majmu’ah Al-Fatawa, 7: 251) Ibnu ‘Ashir menyebutkan bahwa contoh fasik itu seperti minum minuman keras dan berzina. Dinukil dari Al-Mawsu’ah Al-Fiqhiyyah, 32: 142. Berarti meninggalkan shalat, enggan shalat jamaah di masjid (bagi pria), dan tidak puasa di bulan Ramadhan termasuk perbuatan kefasikan. Apakah Merokok Termasuk Kefasikan? Apakah merokok termasuk perbuatan kefasikan sehingga perokok disebut orang fasik? Syaikh Muhammad bin Shalih Al ‘Utsaimin berkata bahwa termasuk perbuatan fasik adalah merokok, mencukur jenggot, melakukan ghibah lalu belum bertaubat. (Lihat Fathu Dzi Al-Jalali wa Al Ikram, 4: 472) Orang yang merokok dinilai fasik karena ia telah mencelakai dirinya sendiri. Padahal tidak boleh seseorang menjerumuskan dirinya dalam kebinasaan. Allah Ta’ala berfirman, وَلَا تَقْتُلُوا أَنْفُسَكُمْ إِنَّ اللَّهَ كَانَ بِكُمْ رَحِيمًا “Dan janganlah kamu membunuh dirimu; sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu.” (QS. An Nisaa’: 29). Dalam ayat lain, Allah Ta’ala berfirman, وَلَا تُلْقُوا بِأَيْدِيكُمْ إِلَى التَّهْلُكَةِ “Dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan.“(QS. Al Baqarah: 195). Beberapa Masalah yang Timbul dari Orang Fasik Ada beberapa masalah yang timbul dari orang fasik berkaitan dengan berbagai masalah: 1- Menurut sebagian ulama orang fasik tidak pantas menjadi imam shalat. Namun menurut ulama lainnya, orang fasik tetap sah jadi imam. Baca selengkapnya: Imam Shalat Seorang Perokok Berat. 2- Imamah kubra (pemimpin besar) haruslah dari orang yang punya sifat ‘adaalah, bukan orang yang fasik. 3- Orang yang meriwayatkan hadits haruslah selamat dari kefasikan. 4- Menjadi saksi dipersyaratkan harus memiliki sifat ‘adaalah (bebas dari kefasikan). 5- Orang yang fatwanya bisa diterima adalah orang yang bukan fasik. 6- Orang fasik tidak boleh mengasuh anak ketika jadi perebutan anak antara suami istri saat bercerai. 7- Orang yang berbuat kefasikan yang terang-terangan boleh dighibahi (disebar aibnya pada orang lain). 8- Ada tiga kefasikan yang sulit diterima taubatnya: kemunafikan, tukang sihir, dan orang yang berulang kali murtad. Hanya Allah yang memberi taufik dan hidayah.   Referensi: Al-Mawsu’ah Al-Fiqhiyyah, Penerbit Kementrian Agama Kuwait. Fathu Dzi Al-Jalali wa Al-Ikram. Cetakan pertama tahun 1429 H. Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin. Penerbit Madarul Wathon. — Naskah Khutbah Jumat di Masjid Jami Al Adha (Masjid Pesantren Darush Sholihin Warak Girisekar), 26 Rajab 1436 H. Silakan download Audio Khutbah Jumat: Perokok Termasuk Orang Fasik Selesai disusun di Panggang, GK, 26 Rajab 1436 H Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Ikuti update artikel Rumaysho.Com di Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat (sudah 3,6 juta fans), Facebook Muhammad Abduh Tuasikal, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom Untuk bertanya pada Ustadz, cukup tulis pertanyaan di kolom komentar. Jika ada kesempatan, beliau akan jawab. Tagsdosa besar fasik rokok


Fasik itu perbuatan yang jelek. Maksud fasik adalah ketika seseorang meninggalkan kewajiban dan melakukan yang haram. Apa itu Fasik? Fasik secara bahasa berarti keluar dari ketaatan, keluar dari agama, dan jauh dari keistiqamahan. Sedangkan secara istilah, fasik adalah keluar dari ketaatan dan melampaui batas dengan bermaksiat. Kefasikan bisa jadi adalah dosa karena berbuat syirik, bisa jadi pula karena berbuat dosa besar walau sedikit, juga bisa karena berbuat dosa lainnya. Atau pengertian gampangnya seperti pernah dikemukakan Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah, “Fasik adalah orang yang melakukan dosa besar atau orang yang terus menerus melakukan dosa kecil.”(Fathu Dzi Al-Jalali wa Al Ikram, 4: 472) Sedangkan lawan dari fasik adalah sifat ‘adaalah. Yang dimaksud ‘adaalah adalah menjauhi dosa besar dan tidak terus menerus dalam melakukan dosa kecil. Contoh ada hewan yang disebut hewan fasik. Dari ‘Aisyah, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, خَمْسٌ فَوَاسِقُ يُقْتَلْنَ فِى الْحَرَمِ الْفَأْرَةُ ، وَالْعَقْرَبُ ، وَالْحُدَيَّا ، وَالْغُرَابُ ، وَالْكَلْبُ الْعَقُورُ “Ada lima jenis hewan fasiq (berbahaya) yang boleh dibunuh ketika sedang ihram, yaitu tikus, kalajengking, burung rajawali, burung gagak dan kalb aqur (anjing galak).” (HR. Bukhari no. 3314 dan Muslim no. 1198) Hewan lainnya yang disebut fasik adalah cecak atau tokek. Dari Sa’ad bin Abi Waqqash, beliau berkata, أَنَّ النَّبِىَّ -صلى الله عليه وسلم- أَمَرَ بِقَتْلِ الْوَزَغِ وَسَمَّاهُ فُوَيْسِقًا “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan untuk membunuh tokek, beliau menyebut hewan ini dengan hewan yang fasik.” (HR. Muslim no. 2238). Imam Nawawi membawakan hadits ini dalam Shahih Muslim dengan judul Bab “Dianjurkannya membunuh cecak.” Apa sebab cecak disebut hewan fasik? Jawabannya disebutkan dalam hadits berikut. Dari Ummu Syarik –radhiyallahu ‘anha-, ia berkata, أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – أَمَرَ بِقَتْلِ الْوَزَغِ وَقَالَ « كَانَ يَنْفُخُ عَلَى إِبْرَاهِيمَ عَلَيْهِ السَّلاَمُ » “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan untuk membunuh cecak. Beliau bersabda, ‘Dahulu cecak ikut membantu meniup api (untuk membakar) Nabi Ibrahim ‘alaihis salam’.” (HR. Bukhari no. 3359) Imam Nawawi rahimahullah menjelaskan, “Fasik dalam bahasa Arab bermakna al khuruj (keluar). Seseorang disebut fasik apabila ia keluar dari perintah dan ketaatan pada Allah Ta’ala. Hewan yang disebutkan di atas termasuk hewan fasik karena keluarnya mereka hanya untuk mengganggu dan membuat kerusakan di jalan yang biasa dilalui hewan-hewan tunggangan. Ada pula ulama yang menerangkan bahwa hewan-hewan ini disebut fasik karena mereka keluar dari hewan-hewan yang diharamkan untuk dibunuh di tanah haram dan ketika ihram.” (Syarh Shahih Muslim, 8: 101). Macam-Macam Kefasikan Ibnu Taimiyah rahimahullah menyebutkan, فَإِنَّ الْفِسْقَ يَكُونُ تَارَةً بِتَرْكِ الْفَرَائِضِ وَتَارَةً بِفِعْلِ الْمُحَرَّمَاتِ “Fasik adalah orang yang meninggalkan kewajiban dan melakukan keharaman.” (Majmu’ah Al-Fatawa, 7: 251) Ibnu ‘Ashir menyebutkan bahwa contoh fasik itu seperti minum minuman keras dan berzina. Dinukil dari Al-Mawsu’ah Al-Fiqhiyyah, 32: 142. Berarti meninggalkan shalat, enggan shalat jamaah di masjid (bagi pria), dan tidak puasa di bulan Ramadhan termasuk perbuatan kefasikan. Apakah Merokok Termasuk Kefasikan? Apakah merokok termasuk perbuatan kefasikan sehingga perokok disebut orang fasik? Syaikh Muhammad bin Shalih Al ‘Utsaimin berkata bahwa termasuk perbuatan fasik adalah merokok, mencukur jenggot, melakukan ghibah lalu belum bertaubat. (Lihat Fathu Dzi Al-Jalali wa Al Ikram, 4: 472) Orang yang merokok dinilai fasik karena ia telah mencelakai dirinya sendiri. Padahal tidak boleh seseorang menjerumuskan dirinya dalam kebinasaan. Allah Ta’ala berfirman, وَلَا تَقْتُلُوا أَنْفُسَكُمْ إِنَّ اللَّهَ كَانَ بِكُمْ رَحِيمًا “Dan janganlah kamu membunuh dirimu; sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu.” (QS. An Nisaa’: 29). Dalam ayat lain, Allah Ta’ala berfirman, وَلَا تُلْقُوا بِأَيْدِيكُمْ إِلَى التَّهْلُكَةِ “Dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan.“(QS. Al Baqarah: 195). Beberapa Masalah yang Timbul dari Orang Fasik Ada beberapa masalah yang timbul dari orang fasik berkaitan dengan berbagai masalah: 1- Menurut sebagian ulama orang fasik tidak pantas menjadi imam shalat. Namun menurut ulama lainnya, orang fasik tetap sah jadi imam. Baca selengkapnya: Imam Shalat Seorang Perokok Berat. 2- Imamah kubra (pemimpin besar) haruslah dari orang yang punya sifat ‘adaalah, bukan orang yang fasik. 3- Orang yang meriwayatkan hadits haruslah selamat dari kefasikan. 4- Menjadi saksi dipersyaratkan harus memiliki sifat ‘adaalah (bebas dari kefasikan). 5- Orang yang fatwanya bisa diterima adalah orang yang bukan fasik. 6- Orang fasik tidak boleh mengasuh anak ketika jadi perebutan anak antara suami istri saat bercerai. 7- Orang yang berbuat kefasikan yang terang-terangan boleh dighibahi (disebar aibnya pada orang lain). 8- Ada tiga kefasikan yang sulit diterima taubatnya: kemunafikan, tukang sihir, dan orang yang berulang kali murtad. Hanya Allah yang memberi taufik dan hidayah.   Referensi: Al-Mawsu’ah Al-Fiqhiyyah, Penerbit Kementrian Agama Kuwait. Fathu Dzi Al-Jalali wa Al-Ikram. Cetakan pertama tahun 1429 H. Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin. Penerbit Madarul Wathon. — Naskah Khutbah Jumat di Masjid Jami Al Adha (Masjid Pesantren Darush Sholihin Warak Girisekar), 26 Rajab 1436 H. Silakan download Audio Khutbah Jumat: Perokok Termasuk Orang Fasik Selesai disusun di Panggang, GK, 26 Rajab 1436 H Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Ikuti update artikel Rumaysho.Com di Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat (sudah 3,6 juta fans), Facebook Muhammad Abduh Tuasikal, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom Untuk bertanya pada Ustadz, cukup tulis pertanyaan di kolom komentar. Jika ada kesempatan, beliau akan jawab. Tagsdosa besar fasik rokok

Faedah dari Dua Ayat Terakhir Surat Al Baqarah (2)

“Ya Rabb kami, janganlah Engkau hukum kami jika kami lupa atau kami tersalah.” Sebelumnya telah dibahas faedah dari dua ayat terakhir surat Al Baqarah. Namun yang baru dikaji adalah ayat 285. Sekarang kita bahas ayat 286. Allah Ta’ala berfirman, آَمَنَ الرَّسُولُ بِمَا أُنْزِلَ إِلَيْهِ مِنْ رَبِّهِ وَالْمُؤْمِنُونَ كُلٌّ آَمَنَ بِاللَّهِ وَمَلَائِكَتِهِ وَكُتُبِهِ وَرُسُلِهِ لَا نُفَرِّقُ بَيْنَ أَحَدٍ مِنْ رُسُلِهِ وَقَالُوا سَمِعْنَا وَأَطَعْنَا غُفْرَانَكَ رَبَّنَا وَإِلَيْكَ الْمَصِيرُ (285) لَا يُكَلِّفُ اللَّهُ نَفْسًا إِلَّا وُسْعَهَا لَهَا مَا كَسَبَتْ وَعَلَيْهَا مَا اكْتَسَبَتْ رَبَّنَا لَا تُؤَاخِذْنَا إِنْ نَسِينَا أَوْ أَخْطَأْنَا رَبَّنَا وَلَا تَحْمِلْ عَلَيْنَا إِصْرًا كَمَا حَمَلْتَهُ عَلَى الَّذِينَ مِنْ قَبْلِنَا رَبَّنَا وَلَا تُحَمِّلْنَا مَا لَا طَاقَةَ لَنَا بِهِ وَاعْفُ عَنَّا وَاغْفِرْ لَنَا وَارْحَمْنَا أَنْتَ مَوْلَانَا فَانْصُرْنَا عَلَى الْقَوْمِ الْكَافِرِينَ (286) “Rasul telah beriman kepada Al Quran yang diturunkan kepadanya dari Rabbnya, demikian pula orang-orang yang beriman. Semuanya beriman kepada Allah, malaikat-malaikat-Nya, kitab-kitab-Nya dan rasul-rasul-Nya. (Mereka mengatakan): “Kami tidak membeda-bedakan antara seseorang pun (dengan yang lain) dari rasul-rasul-Nya”, dan mereka mengatakan: “Kami dengar dan kami taat.” (Mereka berdoa): “Ampunilah kami ya Rabb kami dan kepada Engkaulah tempat kembali.” Allah tidak membebani seseorang melainkan sesuai dengan kesanggupannya. Ia mendapat pahala (dari kebajikan) yang diusahakannya dan ia mendapat siksa (dari kejahatan) yang dikerjakannya. (Mereka berdoa): “Ya Rabb kami, janganlah Engkau hukum kami jika kami lupa atau kami tersalah. Ya Rabb kami, janganlah Engkau bebankan kepada kami beban yang berat sebagaimana Engkau bebankan kepada orang-orang sebelum kami. Ya Rabb kami, janganlah Engkau pikulkan kepada kami apa yang tak sanggup kami memikulnya. Beri ma’aflah kami; ampunilah kami; dan rahmatilah kami. Engkaulah Penolong kami, maka tolonglah kami terhadap kaum yang kafir.” (QS. Al-Baqarah: 285-286) Maksud Ayat Secara Global Ayat di atas maksudnya adalah manusia tidak akan diberi beban kecuali sesuai kemampuannya. Inilah bentuk kelemahlembutan dan bentuk berbuat baik Allah pada hamba-Nya. Ketika turut ayat sebelumnya, وَإِنْ تُبْدُوا مَا فِي أَنْفُسِكُمْ أَوْ تُخْفُوهُ يُحَاسِبْكُمْ بِهِ اللَّهُ “Dan jika kamu melahirkan apa yang ada di dalam hatimu atau kamu menyembunyikan, niscaya Allah akan membuat perhitungan dengan kamu tentang perbuatanmu itu.” (QS. Al-Baqarah: 284). Ketika para sahabat mendengar ayat ini, mereka merasa berat dan susah karena segala yang terbetik dalam hati akan dihisab atau diperhitungkan. Namun ayat 286 ini menjawabnya. Allah tidaklah membebankan sesuatu kecuali sesuai dengan kemampuan hamba-Nya. Sedangkan sesuatu yang tidak mungkin manusia cegah seperti sesuatu yang terbetik dalam hati tentu tidak jadi beban baginya. Allah akan membalas orang yang berbuat baik dan membalas yang berbuat jelek. Kemudian Allah akan memberi petunjuk pada manusia untuk meminta pada-Nya dalam do’a, رَبَّنَا لَا تُؤَاخِذْنَا إِنْ نَسِينَا أَوْ أَخْطَأْنَا رَبَّنَا وَلَا تَحْمِلْ عَلَيْنَا إِصْرًا كَمَا حَمَلْتَهُ عَلَى الَّذِينَ مِنْ قَبْلِنَا رَبَّنَا وَلَا تُحَمِّلْنَا مَا لَا طَاقَةَ لَنَا بِهِ وَاعْفُ عَنَّا وَاغْفِرْ لَنَا وَارْحَمْنَا أَنْتَ مَوْلَانَا فَانْصُرْنَا عَلَى الْقَوْمِ الْكَافِرِينَ “Ya Rabb kami, janganlah Engkau hukum kami jika kami lupa atau kami tersalah. Ya Rabb kami, janganlah Engkau bebankan kepada kami beban yang berat sebagaimana Engkau bebankan kepada orang-orang sebelum kami. Ya Rabb kami, janganlah Engkau pikulkan kepada kami apa yang tak sanggup kami memikulnya. Beri ma’aflah kami; ampunilah kami; dan rahmatilah kami. Engkaulah Penolong kami, maka tolonglah kami terhadap kaum yang kafir.” Do’a di atas kita rinci satu per satu. Doa pertama: رَبَّنَا لَا تُؤَاخِذْنَا إِنْ نَسِينَا أَوْ أَخْطَأْنَا Ya Rabb kami, janganlah Engkau hukum kami jika kami lupa atau kami tersalah. Maksudnya: Kita meminta pada Allah supaya tidak disiksa karena lupa atau keliru. Lupa (nisyan) adalah setelah adanya ilmu. Sedangkan keliru (khotho’) adalah ketika belum mengetahui ilmu. Khotho’ yang dimaksud dalam doa pertama adalah tidak tahu. Disebutkan dalam hadits, إِنَّ اللَّهَ وَضَعَ عَنْ أُمَّتِى الْخَطَأَ وَالنِّسْيَانَ وَمَا اسْتُكْرِهُوا عَلَيْهِ “Sesungguhnya Allah memaafkan dari umatku ketika ia keliru, lupa atau dipaksa.” (HR. Ibnu Majah no. 2045. Al Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa hadits ini shahih) Doa kedua: رَبَّنَا وَلَا تَحْمِلْ عَلَيْنَا إِصْرًا كَمَا حَمَلْتَهُ عَلَى الَّذِينَ مِنْ قَبْلِنَا Ya Rabb kami, janganlah Engkau bebankan kepada kami beban yang berat sebagaimana Engkau bebankan kepada orang-orang sebelum kami. Maksudnya: Kita meminta pada Allah supaya tidak dibebani dengan beban yang berat seperti yang dialami oleh orang Yahudi dan Nashrani yang ada sebelum umat Islam. Contohnya: Umat sebelum Islam ketika tidak ada air, mereka tidaklah shalat. Mereka tidak diperintahkan mengganti dengan tayamum. Yang ada, mereka masih punya kewajiban untuk menanggung shalat tersebut. Jika sebulan penuh tidak dapat air, lalu mendapatinya setelah itu, maka shalat-shalat yang ada tadi harus diqadha’. Ini sungguh berat. Sedangkan pada umat Muhammad, ketika tidak mendapati air seperti itu, maka diganti dengan tayamum sebagaimana disebutkan dalam ayat, فَلَمْ تَجِدُوا مَاءً فَتَيَمَّمُوا صَعِيدَاً طَيِّبَاً فَامْسَحُوا بِوجُوهِكمْ وَأيديكمْ منه “Lalu kamu tidak memperoleh air, maka bertayammumlah dengan tanah yang baik (bersih); sapulah mukamu dan tanganmu dengan tanah itu.” (QS. Al Maidah: 6) Begitu pula umat sebelum Islam tidaklah boleh mengerjakan shalat di sembarang tempat. Mereka harus shalat di tempat yang khusus seperti gereja, atau di tempat yang disebut bai’, atau shawami’. Ini sungguh berat. Sedangkan pada umat Islam, tempat mana pun bisa dijadikan tempat untuk shalat selain kamar mandi dan daerah pekuburan. Disebutkan dalam hadits, وَجُعِلَتْ لِىَ الأَرْضُ مَسْجِدًا وَطَهُورًا “Dianugerahkan untukku tanah sebagai masjid (tempat shalat) dan untuk bersuci.” (HR. Bukhari no. 438) Tentang tata cara tayamum disebutkan dalam riwayat berikut dari hadits ‘Ammar bin Yasir berikut ini, جَاءَ رَجُلٌ إِلَى عُمَرَ بْنِ الْخَطَّابِ فَقَالَ إِنِّى أَجْنَبْتُ فَلَمْ أُصِبِ الْمَاءَ . فَقَالَ عَمَّارُ بْنُ يَاسِرٍ لِعُمَرَ بْنِ الْخَطَّابِ أَمَا تَذْكُرُ أَنَّا كُنَّا فِى سَفَرٍ أَنَا وَأَنْتَ فَأَمَّا أَنْتَ فَلَمْ تُصَلِّ ، وَأَمَّا أَنَا فَتَمَعَّكْتُ فَصَلَّيْتُ ، فَذَكَرْتُ لِلنَّبِىِّ – صلى الله عليه وسلم – فَقَالَ النَّبِىُّ – صلى الله عليه وسلم – « إِنَّمَا كَانَ يَكْفِيكَ هَكَذَا » . فَضَرَبَ النَّبِىُّ – صلى الله عليه وسلم – بِكَفَّيْهِ الأَرْضَ ، وَنَفَخَ فِيهِمَا ثُمَّ مَسَحَ بِهِمَا وَجْهَهُ وَكَفَّيْهِ Ada seseorang mendatangi ‘Umar bin Al-Khattab, ia berkata, “Aku junub dan tidak bisa menggunakan air.” ‘Ammar bin Yasir lalu berkata pada ‘Umar bin Khattab mengenai kejadian ia dahulu, “Aku dahulu berada dalam safar. Aku dan engkau sama-sama tidak boleh shalat. Adapun aku kala itu mengguling-gulingkan badanku ke tanah, lalu aku shalat. Aku pun menyebutkan kelakuanku tadi pada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, lantas beliau bersabda, “Cukup bagimu melakukan seperti ini.” Lantas beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam mencontohkan dengan menepuk kedua telapak tangannya ke tanah, lalu beliau tiup kedua telapak tangan tersebut, kemudian beliau mengusap wajah dan kedua telapak tangannya. (HR. Bukhari no. 338 dan Muslim no. 368) Dalam riwayat Muslim disebutkan, ثُمَّ ضَرَبَ بِيَدَيْهِ الأَرْضَ ضَرْبَةً وَاحِدَةً ثُمَّ مَسَحَ الشِّمَالَ عَلَى الْيَمِينِ وَظَاهِرَ كَفَّيْهِ وَوَجْهَهُ “Kemudian Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menepuk kedua telapak tangannya ke tanah dengan sekali tepukan, kemudian beliau usap tangan kiri atas tangan kanan, lalu beliau usap punggung kedua telapak tangannya, dan mengusap wajahnya.” Doa ketiga: رَبَّنَا وَلَا تُحَمِّلْنَا مَا لَا طَاقَةَ لَنَا بِهِ وَاعْفُ عَنَّا وَاغْفِرْ لَنَا وَارْحَمْنَا أَنْتَ مَوْلَانَا فَانْصُرْنَا عَلَى الْقَوْمِ الْكَافِرِينَ Ya Rabb kami, janganlah Engkau pikulkan kepada kami apa yang tak sanggup kami memikulnya. Beri ma’aflah kami; ampunilah kami; dan rahmatilah kami. Engkaulah Penolong kami, maka tolonglah kami terhadap kaum yang kafir.” Maksudnya: Kita meminta supaya tidak diberi beban yang tidak mampu kita memikulnya. Perkara semacam itu sebenarnya kita punya pilihan. Adapun perkara yang manusia tidak punya pilihan di dalamnya misalnya diberikan sakit dan semacamnya, jika beban tersebut menimpanya, maka ia akan diberi pahala dan akan menghapuskan dosa-dosanya yang telah lalu. Dalam doa tersebut juga kita minta: Wa’fu ‘anna yaitu maafkanlah atas kekurangan dalam kita menjalankan yang wajib. Waghfirlanaa yaitu ampunilah karena kita telah terjerumus dalam perkara yang haram. Warhamnaa yaitu rahmatilah dengan memberikan taufik untuk terus bisa istiqamah. Tiga hal yang diminta itu berarti berharap supaya dimaafkan karena lalai dari yang wajib, supaya diampuni karena terjerumus dalam maksiat dan supaya dirahmati dengan terus diberikan keteguhan (keistiqamahan). Kemudian di akhir doa tersebut disebutkan bahwa Allah itu mawlaa, artinya Allahlah yang mengurus urusan kita, Allahlah tempat kita kembali dan Allahlah penolong kita. Lalu kita meminta tolong pada doa tersebut supaya dijauhkan dari penindasan orang kafir. Faedah dari Ayat di Atas 1- Rahmat Allah begitu besar karena Allah tidaklah membebani kecuali yang manusia mampu memikulnya. 2- Dari ayat ini, para ulama membuat suatu kaedah fiqhiyyah yang begitu ma’ruf, لاَ وَاجِبَ مَعَ العَجْزِ “Tidak ada kewajiban ketika tidak mampu.” Contoh: Ketika seseorang tidak mampu bersuci dengan air karena sakit atau lumpuh atau tidak mendapati air atau khawatir sakit, bersuci tersebut beralih pada tayamum. Kalau tidak mampu tayamum karena tidak mendapati debu atau tanah untuk bertayamum, maka ketika itu ia shalat dalam keadaan tidak berwudhu dan bertayamum karena tidak ada kewajiban kala tidak mampu. Jika seseorang shalat sedangkan didapati najis pada pakaiannya dan tidak diperoleh pakaian pengganti, najisnya pun tidak dapat dihilangkan pada pakaian, ia tetap shalat dalam keadaan berpakaian najis seperti itu. Shalatnya tidak perlu diulangi. Menjauhi najis ketika shalat adalah suatu kewajiban yang harus dilakukan. Namun kewajiban tersebut gugur ketika tidak mampu dipenuhi. Ketika seseorang shalat, wajib menghadap kiblat. Ketika sakit, ia tidak mampu menghadap kiblat dan tidak ada yang mampu mengarahkan tubuhnya kea rah kiblat. Keadaan seperti itu mengakibatkan menghadap kiblat menjadi gugur. Orang seperti itu shalat sesuai dengan keadaannya kala itu. Ketika shalat tidak mampu dilakukan dalam keadaan berdiri, maka ketika itu boleh beralih ke posisi duduk. Jika tidak mampu duduk, maka beralih ke posisi berbaring ke sisi kanan atau kiri dengan menghadap kiblat. Ketika ruku’ dan sujud bisa dengan isyarat kepala. Namun saat itu tidak cukup dengan isyarat jari sebagaimana diyakini sebagian orang awam. Ketika seseorang tidak mampu membaca Al-Fatihah dan belum mengenalnya, maka gugur kewajiban membaca Al-Fatihah. Wajib sebagai penggantinya adalah membaca dzikir dengan tahmid, takbir dan tahlil. Jika wajib menunaikan zakat dan ketika itu tidak ada nuqud (uang tunai) dan tidak mampu membeli barang yang nanti dijadikan harta zakat, saat itu zakat tersebut boleh ditunda sampai mampu membeli barang tersebut. Puasa Ramadhan itu wajib, namun saat ini dan seterusnya tidak mampu menunaikannya karena ketidakmampuan, sebagai gantinya adalah dengan menunaikan fidyah. Fidyah yang dikeluarkan adalah memberi makan pada orang miskin dari setiap puasa yang ditinggalkan. Jika tidak mampu menunaikan fidyah, jadilah gugur kewajiban tersebut. Jika seseorang tidak punya kemampuan untuk berhaji, maka gugurlah kewajiban untuk berhaji. 3- Manusia berbeda-beda dalam memenuhi kewajiban. Ada yang mampu menunaikannya dan ada yang tidak mampu. Orang yang pertama menjadi wajib untuknya, berbeda dengan orang kedua. 4- Setiap orang yang beramal shalih, ia akan memperoleh balasannya. Termasuk pula seseorang mendapatkan balasan karena mengajak orang lain melakukan kebaikan karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ دَلَّ عَلَى خَيْرٍ فَلَهُ مِثْلُ أَجْرِ فَاعِلِهِ “Siapa yang memberi petunjuk dalam kebaikan, maka ia akan mendapatkan pahala dari orang yang melakukan kebaikan tersebut.” (HR. Muslim no. 1893) 5- Setiap orang yang melakukan maksiat, maka ia akan memperoleh balasannya. Sebagaimana disebutkan dalam ayat yang lain, لِكُلِّ امْرِئٍ مِنْهُمْ مَا اكْتَسَبَ مِنَ الْإِثْمِ “Tiap-tiap seseorang dari mereka mendapat balasan dari dosa yang dikerjakannya.” (QS. An-Nur: 11). Baik dosa tersebut dilakukan langsung atau menjadi petunjuk pada sesuatu yang haram. Jika menjadi petunjuk pada sesuatu yang haram, maka berarti ia mendapat bagian dari yang haram tersebut. Namun ini berbeda dengan orang yang menunjukkan pada kebaikan. Kalau orang yang menunjukkan pada kebaikan, maka ia akan mendapatkan kebaikan yang semisal. Sedangkan orang yang mencontohkan pada kejelekan akan mendapatkan bagian dari dosa. 6- Karena dalam do’a disebut ‘rabbanaa’, ini menunjukkan adanya penetapan sifat Rabb atau sifat rububiyyah bagi Allah. Yang dimaksud meyakini sifat rububiyyah Allah adalah meyakini Allah sebagai pencipta, pemberi rezeki dan pengatur alam semesta. 7- Di antara adab do’a adalah memanggil Allah dengan nama Allah yang mulia yaitu Rabb. Oleh karena itu, mayoritas do’a dalam Al-Qur’an dimulai dengan panggilan Rabb. 8- Orang yang lupa dan keliru (tidak punya ilmu), maka diangkat dosa dari dirinya. Namun ada beberapa kewajiban yang ketika lupa atau keliru harus diqadha’ namun tidak disematkan dosa padanya ketika melakukannya. Contoh: Orang yang berwudhu, lantas ia lupa mengusap kepala, lalu tetap shalat dalam keadaan seperti itu. Saat lupa semacam itu, ia tidak berdosa walau ia berwudhu dengan wudhu yang tidak sah. Akan tetapi, ia harus mengulangi wudhunya, juga harus mengulangi shalatnya. Jadi yang terangkat hanyalah dosanya. Namun kewajibannya tidaklah gugur. Ada orang yang tidak ingat shalat sama sekali karena kesibukan. Ia tidak mendapatkan dosa. Namun shalat tersebut tidaklah gugur, tetap harus dikerjakan. Jika seseorang salam sebelum sempurnanya shalat dalam keadaan lupa, maka ia tidaklah berdosa. Namun ia punya tugas untuk menyempurnakan shalat tersebut. Jika seseorang berpuasa lalu makan dalam keadaan lupa, maka dimaafkan. Ia boleh tetap melanjutkan puasanya. Pembahasan ini insya Allah akan bersambung pada serial ketiga. Semoga bermanfaat.   Referensi: Ahkam Al-Qur’an Al Karim. Cetakan pertama tahun 1428 H. Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin. Penerbit Madarul Wathan. Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim. Cetakan pertama tahun 1431 H. Ibnu Katsir. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Tafsir As-Sa’di. Cetakan ketiga tahun 1433 H. Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di. Penerbit Muassasah Ar Risalah. — Menjelang Shubuh, 25 Rajab 1436 H @ Darush Sholihin Panggang GK Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Ikuti update artikel Rumaysho.Com di Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat (sudah 3,6 juta fans), Facebook Muhammad Abduh Tuasikal, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom Untuk bertanya pada Ustadz, cukup tulis pertanyaan di kolom komentar. Jika ada kesempatan, beliau akan jawab. Tagsadab al quran al baqarah kaedah fikih

Faedah dari Dua Ayat Terakhir Surat Al Baqarah (2)

“Ya Rabb kami, janganlah Engkau hukum kami jika kami lupa atau kami tersalah.” Sebelumnya telah dibahas faedah dari dua ayat terakhir surat Al Baqarah. Namun yang baru dikaji adalah ayat 285. Sekarang kita bahas ayat 286. Allah Ta’ala berfirman, آَمَنَ الرَّسُولُ بِمَا أُنْزِلَ إِلَيْهِ مِنْ رَبِّهِ وَالْمُؤْمِنُونَ كُلٌّ آَمَنَ بِاللَّهِ وَمَلَائِكَتِهِ وَكُتُبِهِ وَرُسُلِهِ لَا نُفَرِّقُ بَيْنَ أَحَدٍ مِنْ رُسُلِهِ وَقَالُوا سَمِعْنَا وَأَطَعْنَا غُفْرَانَكَ رَبَّنَا وَإِلَيْكَ الْمَصِيرُ (285) لَا يُكَلِّفُ اللَّهُ نَفْسًا إِلَّا وُسْعَهَا لَهَا مَا كَسَبَتْ وَعَلَيْهَا مَا اكْتَسَبَتْ رَبَّنَا لَا تُؤَاخِذْنَا إِنْ نَسِينَا أَوْ أَخْطَأْنَا رَبَّنَا وَلَا تَحْمِلْ عَلَيْنَا إِصْرًا كَمَا حَمَلْتَهُ عَلَى الَّذِينَ مِنْ قَبْلِنَا رَبَّنَا وَلَا تُحَمِّلْنَا مَا لَا طَاقَةَ لَنَا بِهِ وَاعْفُ عَنَّا وَاغْفِرْ لَنَا وَارْحَمْنَا أَنْتَ مَوْلَانَا فَانْصُرْنَا عَلَى الْقَوْمِ الْكَافِرِينَ (286) “Rasul telah beriman kepada Al Quran yang diturunkan kepadanya dari Rabbnya, demikian pula orang-orang yang beriman. Semuanya beriman kepada Allah, malaikat-malaikat-Nya, kitab-kitab-Nya dan rasul-rasul-Nya. (Mereka mengatakan): “Kami tidak membeda-bedakan antara seseorang pun (dengan yang lain) dari rasul-rasul-Nya”, dan mereka mengatakan: “Kami dengar dan kami taat.” (Mereka berdoa): “Ampunilah kami ya Rabb kami dan kepada Engkaulah tempat kembali.” Allah tidak membebani seseorang melainkan sesuai dengan kesanggupannya. Ia mendapat pahala (dari kebajikan) yang diusahakannya dan ia mendapat siksa (dari kejahatan) yang dikerjakannya. (Mereka berdoa): “Ya Rabb kami, janganlah Engkau hukum kami jika kami lupa atau kami tersalah. Ya Rabb kami, janganlah Engkau bebankan kepada kami beban yang berat sebagaimana Engkau bebankan kepada orang-orang sebelum kami. Ya Rabb kami, janganlah Engkau pikulkan kepada kami apa yang tak sanggup kami memikulnya. Beri ma’aflah kami; ampunilah kami; dan rahmatilah kami. Engkaulah Penolong kami, maka tolonglah kami terhadap kaum yang kafir.” (QS. Al-Baqarah: 285-286) Maksud Ayat Secara Global Ayat di atas maksudnya adalah manusia tidak akan diberi beban kecuali sesuai kemampuannya. Inilah bentuk kelemahlembutan dan bentuk berbuat baik Allah pada hamba-Nya. Ketika turut ayat sebelumnya, وَإِنْ تُبْدُوا مَا فِي أَنْفُسِكُمْ أَوْ تُخْفُوهُ يُحَاسِبْكُمْ بِهِ اللَّهُ “Dan jika kamu melahirkan apa yang ada di dalam hatimu atau kamu menyembunyikan, niscaya Allah akan membuat perhitungan dengan kamu tentang perbuatanmu itu.” (QS. Al-Baqarah: 284). Ketika para sahabat mendengar ayat ini, mereka merasa berat dan susah karena segala yang terbetik dalam hati akan dihisab atau diperhitungkan. Namun ayat 286 ini menjawabnya. Allah tidaklah membebankan sesuatu kecuali sesuai dengan kemampuan hamba-Nya. Sedangkan sesuatu yang tidak mungkin manusia cegah seperti sesuatu yang terbetik dalam hati tentu tidak jadi beban baginya. Allah akan membalas orang yang berbuat baik dan membalas yang berbuat jelek. Kemudian Allah akan memberi petunjuk pada manusia untuk meminta pada-Nya dalam do’a, رَبَّنَا لَا تُؤَاخِذْنَا إِنْ نَسِينَا أَوْ أَخْطَأْنَا رَبَّنَا وَلَا تَحْمِلْ عَلَيْنَا إِصْرًا كَمَا حَمَلْتَهُ عَلَى الَّذِينَ مِنْ قَبْلِنَا رَبَّنَا وَلَا تُحَمِّلْنَا مَا لَا طَاقَةَ لَنَا بِهِ وَاعْفُ عَنَّا وَاغْفِرْ لَنَا وَارْحَمْنَا أَنْتَ مَوْلَانَا فَانْصُرْنَا عَلَى الْقَوْمِ الْكَافِرِينَ “Ya Rabb kami, janganlah Engkau hukum kami jika kami lupa atau kami tersalah. Ya Rabb kami, janganlah Engkau bebankan kepada kami beban yang berat sebagaimana Engkau bebankan kepada orang-orang sebelum kami. Ya Rabb kami, janganlah Engkau pikulkan kepada kami apa yang tak sanggup kami memikulnya. Beri ma’aflah kami; ampunilah kami; dan rahmatilah kami. Engkaulah Penolong kami, maka tolonglah kami terhadap kaum yang kafir.” Do’a di atas kita rinci satu per satu. Doa pertama: رَبَّنَا لَا تُؤَاخِذْنَا إِنْ نَسِينَا أَوْ أَخْطَأْنَا Ya Rabb kami, janganlah Engkau hukum kami jika kami lupa atau kami tersalah. Maksudnya: Kita meminta pada Allah supaya tidak disiksa karena lupa atau keliru. Lupa (nisyan) adalah setelah adanya ilmu. Sedangkan keliru (khotho’) adalah ketika belum mengetahui ilmu. Khotho’ yang dimaksud dalam doa pertama adalah tidak tahu. Disebutkan dalam hadits, إِنَّ اللَّهَ وَضَعَ عَنْ أُمَّتِى الْخَطَأَ وَالنِّسْيَانَ وَمَا اسْتُكْرِهُوا عَلَيْهِ “Sesungguhnya Allah memaafkan dari umatku ketika ia keliru, lupa atau dipaksa.” (HR. Ibnu Majah no. 2045. Al Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa hadits ini shahih) Doa kedua: رَبَّنَا وَلَا تَحْمِلْ عَلَيْنَا إِصْرًا كَمَا حَمَلْتَهُ عَلَى الَّذِينَ مِنْ قَبْلِنَا Ya Rabb kami, janganlah Engkau bebankan kepada kami beban yang berat sebagaimana Engkau bebankan kepada orang-orang sebelum kami. Maksudnya: Kita meminta pada Allah supaya tidak dibebani dengan beban yang berat seperti yang dialami oleh orang Yahudi dan Nashrani yang ada sebelum umat Islam. Contohnya: Umat sebelum Islam ketika tidak ada air, mereka tidaklah shalat. Mereka tidak diperintahkan mengganti dengan tayamum. Yang ada, mereka masih punya kewajiban untuk menanggung shalat tersebut. Jika sebulan penuh tidak dapat air, lalu mendapatinya setelah itu, maka shalat-shalat yang ada tadi harus diqadha’. Ini sungguh berat. Sedangkan pada umat Muhammad, ketika tidak mendapati air seperti itu, maka diganti dengan tayamum sebagaimana disebutkan dalam ayat, فَلَمْ تَجِدُوا مَاءً فَتَيَمَّمُوا صَعِيدَاً طَيِّبَاً فَامْسَحُوا بِوجُوهِكمْ وَأيديكمْ منه “Lalu kamu tidak memperoleh air, maka bertayammumlah dengan tanah yang baik (bersih); sapulah mukamu dan tanganmu dengan tanah itu.” (QS. Al Maidah: 6) Begitu pula umat sebelum Islam tidaklah boleh mengerjakan shalat di sembarang tempat. Mereka harus shalat di tempat yang khusus seperti gereja, atau di tempat yang disebut bai’, atau shawami’. Ini sungguh berat. Sedangkan pada umat Islam, tempat mana pun bisa dijadikan tempat untuk shalat selain kamar mandi dan daerah pekuburan. Disebutkan dalam hadits, وَجُعِلَتْ لِىَ الأَرْضُ مَسْجِدًا وَطَهُورًا “Dianugerahkan untukku tanah sebagai masjid (tempat shalat) dan untuk bersuci.” (HR. Bukhari no. 438) Tentang tata cara tayamum disebutkan dalam riwayat berikut dari hadits ‘Ammar bin Yasir berikut ini, جَاءَ رَجُلٌ إِلَى عُمَرَ بْنِ الْخَطَّابِ فَقَالَ إِنِّى أَجْنَبْتُ فَلَمْ أُصِبِ الْمَاءَ . فَقَالَ عَمَّارُ بْنُ يَاسِرٍ لِعُمَرَ بْنِ الْخَطَّابِ أَمَا تَذْكُرُ أَنَّا كُنَّا فِى سَفَرٍ أَنَا وَأَنْتَ فَأَمَّا أَنْتَ فَلَمْ تُصَلِّ ، وَأَمَّا أَنَا فَتَمَعَّكْتُ فَصَلَّيْتُ ، فَذَكَرْتُ لِلنَّبِىِّ – صلى الله عليه وسلم – فَقَالَ النَّبِىُّ – صلى الله عليه وسلم – « إِنَّمَا كَانَ يَكْفِيكَ هَكَذَا » . فَضَرَبَ النَّبِىُّ – صلى الله عليه وسلم – بِكَفَّيْهِ الأَرْضَ ، وَنَفَخَ فِيهِمَا ثُمَّ مَسَحَ بِهِمَا وَجْهَهُ وَكَفَّيْهِ Ada seseorang mendatangi ‘Umar bin Al-Khattab, ia berkata, “Aku junub dan tidak bisa menggunakan air.” ‘Ammar bin Yasir lalu berkata pada ‘Umar bin Khattab mengenai kejadian ia dahulu, “Aku dahulu berada dalam safar. Aku dan engkau sama-sama tidak boleh shalat. Adapun aku kala itu mengguling-gulingkan badanku ke tanah, lalu aku shalat. Aku pun menyebutkan kelakuanku tadi pada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, lantas beliau bersabda, “Cukup bagimu melakukan seperti ini.” Lantas beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam mencontohkan dengan menepuk kedua telapak tangannya ke tanah, lalu beliau tiup kedua telapak tangan tersebut, kemudian beliau mengusap wajah dan kedua telapak tangannya. (HR. Bukhari no. 338 dan Muslim no. 368) Dalam riwayat Muslim disebutkan, ثُمَّ ضَرَبَ بِيَدَيْهِ الأَرْضَ ضَرْبَةً وَاحِدَةً ثُمَّ مَسَحَ الشِّمَالَ عَلَى الْيَمِينِ وَظَاهِرَ كَفَّيْهِ وَوَجْهَهُ “Kemudian Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menepuk kedua telapak tangannya ke tanah dengan sekali tepukan, kemudian beliau usap tangan kiri atas tangan kanan, lalu beliau usap punggung kedua telapak tangannya, dan mengusap wajahnya.” Doa ketiga: رَبَّنَا وَلَا تُحَمِّلْنَا مَا لَا طَاقَةَ لَنَا بِهِ وَاعْفُ عَنَّا وَاغْفِرْ لَنَا وَارْحَمْنَا أَنْتَ مَوْلَانَا فَانْصُرْنَا عَلَى الْقَوْمِ الْكَافِرِينَ Ya Rabb kami, janganlah Engkau pikulkan kepada kami apa yang tak sanggup kami memikulnya. Beri ma’aflah kami; ampunilah kami; dan rahmatilah kami. Engkaulah Penolong kami, maka tolonglah kami terhadap kaum yang kafir.” Maksudnya: Kita meminta supaya tidak diberi beban yang tidak mampu kita memikulnya. Perkara semacam itu sebenarnya kita punya pilihan. Adapun perkara yang manusia tidak punya pilihan di dalamnya misalnya diberikan sakit dan semacamnya, jika beban tersebut menimpanya, maka ia akan diberi pahala dan akan menghapuskan dosa-dosanya yang telah lalu. Dalam doa tersebut juga kita minta: Wa’fu ‘anna yaitu maafkanlah atas kekurangan dalam kita menjalankan yang wajib. Waghfirlanaa yaitu ampunilah karena kita telah terjerumus dalam perkara yang haram. Warhamnaa yaitu rahmatilah dengan memberikan taufik untuk terus bisa istiqamah. Tiga hal yang diminta itu berarti berharap supaya dimaafkan karena lalai dari yang wajib, supaya diampuni karena terjerumus dalam maksiat dan supaya dirahmati dengan terus diberikan keteguhan (keistiqamahan). Kemudian di akhir doa tersebut disebutkan bahwa Allah itu mawlaa, artinya Allahlah yang mengurus urusan kita, Allahlah tempat kita kembali dan Allahlah penolong kita. Lalu kita meminta tolong pada doa tersebut supaya dijauhkan dari penindasan orang kafir. Faedah dari Ayat di Atas 1- Rahmat Allah begitu besar karena Allah tidaklah membebani kecuali yang manusia mampu memikulnya. 2- Dari ayat ini, para ulama membuat suatu kaedah fiqhiyyah yang begitu ma’ruf, لاَ وَاجِبَ مَعَ العَجْزِ “Tidak ada kewajiban ketika tidak mampu.” Contoh: Ketika seseorang tidak mampu bersuci dengan air karena sakit atau lumpuh atau tidak mendapati air atau khawatir sakit, bersuci tersebut beralih pada tayamum. Kalau tidak mampu tayamum karena tidak mendapati debu atau tanah untuk bertayamum, maka ketika itu ia shalat dalam keadaan tidak berwudhu dan bertayamum karena tidak ada kewajiban kala tidak mampu. Jika seseorang shalat sedangkan didapati najis pada pakaiannya dan tidak diperoleh pakaian pengganti, najisnya pun tidak dapat dihilangkan pada pakaian, ia tetap shalat dalam keadaan berpakaian najis seperti itu. Shalatnya tidak perlu diulangi. Menjauhi najis ketika shalat adalah suatu kewajiban yang harus dilakukan. Namun kewajiban tersebut gugur ketika tidak mampu dipenuhi. Ketika seseorang shalat, wajib menghadap kiblat. Ketika sakit, ia tidak mampu menghadap kiblat dan tidak ada yang mampu mengarahkan tubuhnya kea rah kiblat. Keadaan seperti itu mengakibatkan menghadap kiblat menjadi gugur. Orang seperti itu shalat sesuai dengan keadaannya kala itu. Ketika shalat tidak mampu dilakukan dalam keadaan berdiri, maka ketika itu boleh beralih ke posisi duduk. Jika tidak mampu duduk, maka beralih ke posisi berbaring ke sisi kanan atau kiri dengan menghadap kiblat. Ketika ruku’ dan sujud bisa dengan isyarat kepala. Namun saat itu tidak cukup dengan isyarat jari sebagaimana diyakini sebagian orang awam. Ketika seseorang tidak mampu membaca Al-Fatihah dan belum mengenalnya, maka gugur kewajiban membaca Al-Fatihah. Wajib sebagai penggantinya adalah membaca dzikir dengan tahmid, takbir dan tahlil. Jika wajib menunaikan zakat dan ketika itu tidak ada nuqud (uang tunai) dan tidak mampu membeli barang yang nanti dijadikan harta zakat, saat itu zakat tersebut boleh ditunda sampai mampu membeli barang tersebut. Puasa Ramadhan itu wajib, namun saat ini dan seterusnya tidak mampu menunaikannya karena ketidakmampuan, sebagai gantinya adalah dengan menunaikan fidyah. Fidyah yang dikeluarkan adalah memberi makan pada orang miskin dari setiap puasa yang ditinggalkan. Jika tidak mampu menunaikan fidyah, jadilah gugur kewajiban tersebut. Jika seseorang tidak punya kemampuan untuk berhaji, maka gugurlah kewajiban untuk berhaji. 3- Manusia berbeda-beda dalam memenuhi kewajiban. Ada yang mampu menunaikannya dan ada yang tidak mampu. Orang yang pertama menjadi wajib untuknya, berbeda dengan orang kedua. 4- Setiap orang yang beramal shalih, ia akan memperoleh balasannya. Termasuk pula seseorang mendapatkan balasan karena mengajak orang lain melakukan kebaikan karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ دَلَّ عَلَى خَيْرٍ فَلَهُ مِثْلُ أَجْرِ فَاعِلِهِ “Siapa yang memberi petunjuk dalam kebaikan, maka ia akan mendapatkan pahala dari orang yang melakukan kebaikan tersebut.” (HR. Muslim no. 1893) 5- Setiap orang yang melakukan maksiat, maka ia akan memperoleh balasannya. Sebagaimana disebutkan dalam ayat yang lain, لِكُلِّ امْرِئٍ مِنْهُمْ مَا اكْتَسَبَ مِنَ الْإِثْمِ “Tiap-tiap seseorang dari mereka mendapat balasan dari dosa yang dikerjakannya.” (QS. An-Nur: 11). Baik dosa tersebut dilakukan langsung atau menjadi petunjuk pada sesuatu yang haram. Jika menjadi petunjuk pada sesuatu yang haram, maka berarti ia mendapat bagian dari yang haram tersebut. Namun ini berbeda dengan orang yang menunjukkan pada kebaikan. Kalau orang yang menunjukkan pada kebaikan, maka ia akan mendapatkan kebaikan yang semisal. Sedangkan orang yang mencontohkan pada kejelekan akan mendapatkan bagian dari dosa. 6- Karena dalam do’a disebut ‘rabbanaa’, ini menunjukkan adanya penetapan sifat Rabb atau sifat rububiyyah bagi Allah. Yang dimaksud meyakini sifat rububiyyah Allah adalah meyakini Allah sebagai pencipta, pemberi rezeki dan pengatur alam semesta. 7- Di antara adab do’a adalah memanggil Allah dengan nama Allah yang mulia yaitu Rabb. Oleh karena itu, mayoritas do’a dalam Al-Qur’an dimulai dengan panggilan Rabb. 8- Orang yang lupa dan keliru (tidak punya ilmu), maka diangkat dosa dari dirinya. Namun ada beberapa kewajiban yang ketika lupa atau keliru harus diqadha’ namun tidak disematkan dosa padanya ketika melakukannya. Contoh: Orang yang berwudhu, lantas ia lupa mengusap kepala, lalu tetap shalat dalam keadaan seperti itu. Saat lupa semacam itu, ia tidak berdosa walau ia berwudhu dengan wudhu yang tidak sah. Akan tetapi, ia harus mengulangi wudhunya, juga harus mengulangi shalatnya. Jadi yang terangkat hanyalah dosanya. Namun kewajibannya tidaklah gugur. Ada orang yang tidak ingat shalat sama sekali karena kesibukan. Ia tidak mendapatkan dosa. Namun shalat tersebut tidaklah gugur, tetap harus dikerjakan. Jika seseorang salam sebelum sempurnanya shalat dalam keadaan lupa, maka ia tidaklah berdosa. Namun ia punya tugas untuk menyempurnakan shalat tersebut. Jika seseorang berpuasa lalu makan dalam keadaan lupa, maka dimaafkan. Ia boleh tetap melanjutkan puasanya. Pembahasan ini insya Allah akan bersambung pada serial ketiga. Semoga bermanfaat.   Referensi: Ahkam Al-Qur’an Al Karim. Cetakan pertama tahun 1428 H. Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin. Penerbit Madarul Wathan. Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim. Cetakan pertama tahun 1431 H. Ibnu Katsir. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Tafsir As-Sa’di. Cetakan ketiga tahun 1433 H. Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di. Penerbit Muassasah Ar Risalah. — Menjelang Shubuh, 25 Rajab 1436 H @ Darush Sholihin Panggang GK Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Ikuti update artikel Rumaysho.Com di Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat (sudah 3,6 juta fans), Facebook Muhammad Abduh Tuasikal, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom Untuk bertanya pada Ustadz, cukup tulis pertanyaan di kolom komentar. Jika ada kesempatan, beliau akan jawab. Tagsadab al quran al baqarah kaedah fikih
“Ya Rabb kami, janganlah Engkau hukum kami jika kami lupa atau kami tersalah.” Sebelumnya telah dibahas faedah dari dua ayat terakhir surat Al Baqarah. Namun yang baru dikaji adalah ayat 285. Sekarang kita bahas ayat 286. Allah Ta’ala berfirman, آَمَنَ الرَّسُولُ بِمَا أُنْزِلَ إِلَيْهِ مِنْ رَبِّهِ وَالْمُؤْمِنُونَ كُلٌّ آَمَنَ بِاللَّهِ وَمَلَائِكَتِهِ وَكُتُبِهِ وَرُسُلِهِ لَا نُفَرِّقُ بَيْنَ أَحَدٍ مِنْ رُسُلِهِ وَقَالُوا سَمِعْنَا وَأَطَعْنَا غُفْرَانَكَ رَبَّنَا وَإِلَيْكَ الْمَصِيرُ (285) لَا يُكَلِّفُ اللَّهُ نَفْسًا إِلَّا وُسْعَهَا لَهَا مَا كَسَبَتْ وَعَلَيْهَا مَا اكْتَسَبَتْ رَبَّنَا لَا تُؤَاخِذْنَا إِنْ نَسِينَا أَوْ أَخْطَأْنَا رَبَّنَا وَلَا تَحْمِلْ عَلَيْنَا إِصْرًا كَمَا حَمَلْتَهُ عَلَى الَّذِينَ مِنْ قَبْلِنَا رَبَّنَا وَلَا تُحَمِّلْنَا مَا لَا طَاقَةَ لَنَا بِهِ وَاعْفُ عَنَّا وَاغْفِرْ لَنَا وَارْحَمْنَا أَنْتَ مَوْلَانَا فَانْصُرْنَا عَلَى الْقَوْمِ الْكَافِرِينَ (286) “Rasul telah beriman kepada Al Quran yang diturunkan kepadanya dari Rabbnya, demikian pula orang-orang yang beriman. Semuanya beriman kepada Allah, malaikat-malaikat-Nya, kitab-kitab-Nya dan rasul-rasul-Nya. (Mereka mengatakan): “Kami tidak membeda-bedakan antara seseorang pun (dengan yang lain) dari rasul-rasul-Nya”, dan mereka mengatakan: “Kami dengar dan kami taat.” (Mereka berdoa): “Ampunilah kami ya Rabb kami dan kepada Engkaulah tempat kembali.” Allah tidak membebani seseorang melainkan sesuai dengan kesanggupannya. Ia mendapat pahala (dari kebajikan) yang diusahakannya dan ia mendapat siksa (dari kejahatan) yang dikerjakannya. (Mereka berdoa): “Ya Rabb kami, janganlah Engkau hukum kami jika kami lupa atau kami tersalah. Ya Rabb kami, janganlah Engkau bebankan kepada kami beban yang berat sebagaimana Engkau bebankan kepada orang-orang sebelum kami. Ya Rabb kami, janganlah Engkau pikulkan kepada kami apa yang tak sanggup kami memikulnya. Beri ma’aflah kami; ampunilah kami; dan rahmatilah kami. Engkaulah Penolong kami, maka tolonglah kami terhadap kaum yang kafir.” (QS. Al-Baqarah: 285-286) Maksud Ayat Secara Global Ayat di atas maksudnya adalah manusia tidak akan diberi beban kecuali sesuai kemampuannya. Inilah bentuk kelemahlembutan dan bentuk berbuat baik Allah pada hamba-Nya. Ketika turut ayat sebelumnya, وَإِنْ تُبْدُوا مَا فِي أَنْفُسِكُمْ أَوْ تُخْفُوهُ يُحَاسِبْكُمْ بِهِ اللَّهُ “Dan jika kamu melahirkan apa yang ada di dalam hatimu atau kamu menyembunyikan, niscaya Allah akan membuat perhitungan dengan kamu tentang perbuatanmu itu.” (QS. Al-Baqarah: 284). Ketika para sahabat mendengar ayat ini, mereka merasa berat dan susah karena segala yang terbetik dalam hati akan dihisab atau diperhitungkan. Namun ayat 286 ini menjawabnya. Allah tidaklah membebankan sesuatu kecuali sesuai dengan kemampuan hamba-Nya. Sedangkan sesuatu yang tidak mungkin manusia cegah seperti sesuatu yang terbetik dalam hati tentu tidak jadi beban baginya. Allah akan membalas orang yang berbuat baik dan membalas yang berbuat jelek. Kemudian Allah akan memberi petunjuk pada manusia untuk meminta pada-Nya dalam do’a, رَبَّنَا لَا تُؤَاخِذْنَا إِنْ نَسِينَا أَوْ أَخْطَأْنَا رَبَّنَا وَلَا تَحْمِلْ عَلَيْنَا إِصْرًا كَمَا حَمَلْتَهُ عَلَى الَّذِينَ مِنْ قَبْلِنَا رَبَّنَا وَلَا تُحَمِّلْنَا مَا لَا طَاقَةَ لَنَا بِهِ وَاعْفُ عَنَّا وَاغْفِرْ لَنَا وَارْحَمْنَا أَنْتَ مَوْلَانَا فَانْصُرْنَا عَلَى الْقَوْمِ الْكَافِرِينَ “Ya Rabb kami, janganlah Engkau hukum kami jika kami lupa atau kami tersalah. Ya Rabb kami, janganlah Engkau bebankan kepada kami beban yang berat sebagaimana Engkau bebankan kepada orang-orang sebelum kami. Ya Rabb kami, janganlah Engkau pikulkan kepada kami apa yang tak sanggup kami memikulnya. Beri ma’aflah kami; ampunilah kami; dan rahmatilah kami. Engkaulah Penolong kami, maka tolonglah kami terhadap kaum yang kafir.” Do’a di atas kita rinci satu per satu. Doa pertama: رَبَّنَا لَا تُؤَاخِذْنَا إِنْ نَسِينَا أَوْ أَخْطَأْنَا Ya Rabb kami, janganlah Engkau hukum kami jika kami lupa atau kami tersalah. Maksudnya: Kita meminta pada Allah supaya tidak disiksa karena lupa atau keliru. Lupa (nisyan) adalah setelah adanya ilmu. Sedangkan keliru (khotho’) adalah ketika belum mengetahui ilmu. Khotho’ yang dimaksud dalam doa pertama adalah tidak tahu. Disebutkan dalam hadits, إِنَّ اللَّهَ وَضَعَ عَنْ أُمَّتِى الْخَطَأَ وَالنِّسْيَانَ وَمَا اسْتُكْرِهُوا عَلَيْهِ “Sesungguhnya Allah memaafkan dari umatku ketika ia keliru, lupa atau dipaksa.” (HR. Ibnu Majah no. 2045. Al Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa hadits ini shahih) Doa kedua: رَبَّنَا وَلَا تَحْمِلْ عَلَيْنَا إِصْرًا كَمَا حَمَلْتَهُ عَلَى الَّذِينَ مِنْ قَبْلِنَا Ya Rabb kami, janganlah Engkau bebankan kepada kami beban yang berat sebagaimana Engkau bebankan kepada orang-orang sebelum kami. Maksudnya: Kita meminta pada Allah supaya tidak dibebani dengan beban yang berat seperti yang dialami oleh orang Yahudi dan Nashrani yang ada sebelum umat Islam. Contohnya: Umat sebelum Islam ketika tidak ada air, mereka tidaklah shalat. Mereka tidak diperintahkan mengganti dengan tayamum. Yang ada, mereka masih punya kewajiban untuk menanggung shalat tersebut. Jika sebulan penuh tidak dapat air, lalu mendapatinya setelah itu, maka shalat-shalat yang ada tadi harus diqadha’. Ini sungguh berat. Sedangkan pada umat Muhammad, ketika tidak mendapati air seperti itu, maka diganti dengan tayamum sebagaimana disebutkan dalam ayat, فَلَمْ تَجِدُوا مَاءً فَتَيَمَّمُوا صَعِيدَاً طَيِّبَاً فَامْسَحُوا بِوجُوهِكمْ وَأيديكمْ منه “Lalu kamu tidak memperoleh air, maka bertayammumlah dengan tanah yang baik (bersih); sapulah mukamu dan tanganmu dengan tanah itu.” (QS. Al Maidah: 6) Begitu pula umat sebelum Islam tidaklah boleh mengerjakan shalat di sembarang tempat. Mereka harus shalat di tempat yang khusus seperti gereja, atau di tempat yang disebut bai’, atau shawami’. Ini sungguh berat. Sedangkan pada umat Islam, tempat mana pun bisa dijadikan tempat untuk shalat selain kamar mandi dan daerah pekuburan. Disebutkan dalam hadits, وَجُعِلَتْ لِىَ الأَرْضُ مَسْجِدًا وَطَهُورًا “Dianugerahkan untukku tanah sebagai masjid (tempat shalat) dan untuk bersuci.” (HR. Bukhari no. 438) Tentang tata cara tayamum disebutkan dalam riwayat berikut dari hadits ‘Ammar bin Yasir berikut ini, جَاءَ رَجُلٌ إِلَى عُمَرَ بْنِ الْخَطَّابِ فَقَالَ إِنِّى أَجْنَبْتُ فَلَمْ أُصِبِ الْمَاءَ . فَقَالَ عَمَّارُ بْنُ يَاسِرٍ لِعُمَرَ بْنِ الْخَطَّابِ أَمَا تَذْكُرُ أَنَّا كُنَّا فِى سَفَرٍ أَنَا وَأَنْتَ فَأَمَّا أَنْتَ فَلَمْ تُصَلِّ ، وَأَمَّا أَنَا فَتَمَعَّكْتُ فَصَلَّيْتُ ، فَذَكَرْتُ لِلنَّبِىِّ – صلى الله عليه وسلم – فَقَالَ النَّبِىُّ – صلى الله عليه وسلم – « إِنَّمَا كَانَ يَكْفِيكَ هَكَذَا » . فَضَرَبَ النَّبِىُّ – صلى الله عليه وسلم – بِكَفَّيْهِ الأَرْضَ ، وَنَفَخَ فِيهِمَا ثُمَّ مَسَحَ بِهِمَا وَجْهَهُ وَكَفَّيْهِ Ada seseorang mendatangi ‘Umar bin Al-Khattab, ia berkata, “Aku junub dan tidak bisa menggunakan air.” ‘Ammar bin Yasir lalu berkata pada ‘Umar bin Khattab mengenai kejadian ia dahulu, “Aku dahulu berada dalam safar. Aku dan engkau sama-sama tidak boleh shalat. Adapun aku kala itu mengguling-gulingkan badanku ke tanah, lalu aku shalat. Aku pun menyebutkan kelakuanku tadi pada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, lantas beliau bersabda, “Cukup bagimu melakukan seperti ini.” Lantas beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam mencontohkan dengan menepuk kedua telapak tangannya ke tanah, lalu beliau tiup kedua telapak tangan tersebut, kemudian beliau mengusap wajah dan kedua telapak tangannya. (HR. Bukhari no. 338 dan Muslim no. 368) Dalam riwayat Muslim disebutkan, ثُمَّ ضَرَبَ بِيَدَيْهِ الأَرْضَ ضَرْبَةً وَاحِدَةً ثُمَّ مَسَحَ الشِّمَالَ عَلَى الْيَمِينِ وَظَاهِرَ كَفَّيْهِ وَوَجْهَهُ “Kemudian Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menepuk kedua telapak tangannya ke tanah dengan sekali tepukan, kemudian beliau usap tangan kiri atas tangan kanan, lalu beliau usap punggung kedua telapak tangannya, dan mengusap wajahnya.” Doa ketiga: رَبَّنَا وَلَا تُحَمِّلْنَا مَا لَا طَاقَةَ لَنَا بِهِ وَاعْفُ عَنَّا وَاغْفِرْ لَنَا وَارْحَمْنَا أَنْتَ مَوْلَانَا فَانْصُرْنَا عَلَى الْقَوْمِ الْكَافِرِينَ Ya Rabb kami, janganlah Engkau pikulkan kepada kami apa yang tak sanggup kami memikulnya. Beri ma’aflah kami; ampunilah kami; dan rahmatilah kami. Engkaulah Penolong kami, maka tolonglah kami terhadap kaum yang kafir.” Maksudnya: Kita meminta supaya tidak diberi beban yang tidak mampu kita memikulnya. Perkara semacam itu sebenarnya kita punya pilihan. Adapun perkara yang manusia tidak punya pilihan di dalamnya misalnya diberikan sakit dan semacamnya, jika beban tersebut menimpanya, maka ia akan diberi pahala dan akan menghapuskan dosa-dosanya yang telah lalu. Dalam doa tersebut juga kita minta: Wa’fu ‘anna yaitu maafkanlah atas kekurangan dalam kita menjalankan yang wajib. Waghfirlanaa yaitu ampunilah karena kita telah terjerumus dalam perkara yang haram. Warhamnaa yaitu rahmatilah dengan memberikan taufik untuk terus bisa istiqamah. Tiga hal yang diminta itu berarti berharap supaya dimaafkan karena lalai dari yang wajib, supaya diampuni karena terjerumus dalam maksiat dan supaya dirahmati dengan terus diberikan keteguhan (keistiqamahan). Kemudian di akhir doa tersebut disebutkan bahwa Allah itu mawlaa, artinya Allahlah yang mengurus urusan kita, Allahlah tempat kita kembali dan Allahlah penolong kita. Lalu kita meminta tolong pada doa tersebut supaya dijauhkan dari penindasan orang kafir. Faedah dari Ayat di Atas 1- Rahmat Allah begitu besar karena Allah tidaklah membebani kecuali yang manusia mampu memikulnya. 2- Dari ayat ini, para ulama membuat suatu kaedah fiqhiyyah yang begitu ma’ruf, لاَ وَاجِبَ مَعَ العَجْزِ “Tidak ada kewajiban ketika tidak mampu.” Contoh: Ketika seseorang tidak mampu bersuci dengan air karena sakit atau lumpuh atau tidak mendapati air atau khawatir sakit, bersuci tersebut beralih pada tayamum. Kalau tidak mampu tayamum karena tidak mendapati debu atau tanah untuk bertayamum, maka ketika itu ia shalat dalam keadaan tidak berwudhu dan bertayamum karena tidak ada kewajiban kala tidak mampu. Jika seseorang shalat sedangkan didapati najis pada pakaiannya dan tidak diperoleh pakaian pengganti, najisnya pun tidak dapat dihilangkan pada pakaian, ia tetap shalat dalam keadaan berpakaian najis seperti itu. Shalatnya tidak perlu diulangi. Menjauhi najis ketika shalat adalah suatu kewajiban yang harus dilakukan. Namun kewajiban tersebut gugur ketika tidak mampu dipenuhi. Ketika seseorang shalat, wajib menghadap kiblat. Ketika sakit, ia tidak mampu menghadap kiblat dan tidak ada yang mampu mengarahkan tubuhnya kea rah kiblat. Keadaan seperti itu mengakibatkan menghadap kiblat menjadi gugur. Orang seperti itu shalat sesuai dengan keadaannya kala itu. Ketika shalat tidak mampu dilakukan dalam keadaan berdiri, maka ketika itu boleh beralih ke posisi duduk. Jika tidak mampu duduk, maka beralih ke posisi berbaring ke sisi kanan atau kiri dengan menghadap kiblat. Ketika ruku’ dan sujud bisa dengan isyarat kepala. Namun saat itu tidak cukup dengan isyarat jari sebagaimana diyakini sebagian orang awam. Ketika seseorang tidak mampu membaca Al-Fatihah dan belum mengenalnya, maka gugur kewajiban membaca Al-Fatihah. Wajib sebagai penggantinya adalah membaca dzikir dengan tahmid, takbir dan tahlil. Jika wajib menunaikan zakat dan ketika itu tidak ada nuqud (uang tunai) dan tidak mampu membeli barang yang nanti dijadikan harta zakat, saat itu zakat tersebut boleh ditunda sampai mampu membeli barang tersebut. Puasa Ramadhan itu wajib, namun saat ini dan seterusnya tidak mampu menunaikannya karena ketidakmampuan, sebagai gantinya adalah dengan menunaikan fidyah. Fidyah yang dikeluarkan adalah memberi makan pada orang miskin dari setiap puasa yang ditinggalkan. Jika tidak mampu menunaikan fidyah, jadilah gugur kewajiban tersebut. Jika seseorang tidak punya kemampuan untuk berhaji, maka gugurlah kewajiban untuk berhaji. 3- Manusia berbeda-beda dalam memenuhi kewajiban. Ada yang mampu menunaikannya dan ada yang tidak mampu. Orang yang pertama menjadi wajib untuknya, berbeda dengan orang kedua. 4- Setiap orang yang beramal shalih, ia akan memperoleh balasannya. Termasuk pula seseorang mendapatkan balasan karena mengajak orang lain melakukan kebaikan karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ دَلَّ عَلَى خَيْرٍ فَلَهُ مِثْلُ أَجْرِ فَاعِلِهِ “Siapa yang memberi petunjuk dalam kebaikan, maka ia akan mendapatkan pahala dari orang yang melakukan kebaikan tersebut.” (HR. Muslim no. 1893) 5- Setiap orang yang melakukan maksiat, maka ia akan memperoleh balasannya. Sebagaimana disebutkan dalam ayat yang lain, لِكُلِّ امْرِئٍ مِنْهُمْ مَا اكْتَسَبَ مِنَ الْإِثْمِ “Tiap-tiap seseorang dari mereka mendapat balasan dari dosa yang dikerjakannya.” (QS. An-Nur: 11). Baik dosa tersebut dilakukan langsung atau menjadi petunjuk pada sesuatu yang haram. Jika menjadi petunjuk pada sesuatu yang haram, maka berarti ia mendapat bagian dari yang haram tersebut. Namun ini berbeda dengan orang yang menunjukkan pada kebaikan. Kalau orang yang menunjukkan pada kebaikan, maka ia akan mendapatkan kebaikan yang semisal. Sedangkan orang yang mencontohkan pada kejelekan akan mendapatkan bagian dari dosa. 6- Karena dalam do’a disebut ‘rabbanaa’, ini menunjukkan adanya penetapan sifat Rabb atau sifat rububiyyah bagi Allah. Yang dimaksud meyakini sifat rububiyyah Allah adalah meyakini Allah sebagai pencipta, pemberi rezeki dan pengatur alam semesta. 7- Di antara adab do’a adalah memanggil Allah dengan nama Allah yang mulia yaitu Rabb. Oleh karena itu, mayoritas do’a dalam Al-Qur’an dimulai dengan panggilan Rabb. 8- Orang yang lupa dan keliru (tidak punya ilmu), maka diangkat dosa dari dirinya. Namun ada beberapa kewajiban yang ketika lupa atau keliru harus diqadha’ namun tidak disematkan dosa padanya ketika melakukannya. Contoh: Orang yang berwudhu, lantas ia lupa mengusap kepala, lalu tetap shalat dalam keadaan seperti itu. Saat lupa semacam itu, ia tidak berdosa walau ia berwudhu dengan wudhu yang tidak sah. Akan tetapi, ia harus mengulangi wudhunya, juga harus mengulangi shalatnya. Jadi yang terangkat hanyalah dosanya. Namun kewajibannya tidaklah gugur. Ada orang yang tidak ingat shalat sama sekali karena kesibukan. Ia tidak mendapatkan dosa. Namun shalat tersebut tidaklah gugur, tetap harus dikerjakan. Jika seseorang salam sebelum sempurnanya shalat dalam keadaan lupa, maka ia tidaklah berdosa. Namun ia punya tugas untuk menyempurnakan shalat tersebut. Jika seseorang berpuasa lalu makan dalam keadaan lupa, maka dimaafkan. Ia boleh tetap melanjutkan puasanya. Pembahasan ini insya Allah akan bersambung pada serial ketiga. Semoga bermanfaat.   Referensi: Ahkam Al-Qur’an Al Karim. Cetakan pertama tahun 1428 H. Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin. Penerbit Madarul Wathan. Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim. Cetakan pertama tahun 1431 H. Ibnu Katsir. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Tafsir As-Sa’di. Cetakan ketiga tahun 1433 H. Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di. Penerbit Muassasah Ar Risalah. — Menjelang Shubuh, 25 Rajab 1436 H @ Darush Sholihin Panggang GK Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Ikuti update artikel Rumaysho.Com di Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat (sudah 3,6 juta fans), Facebook Muhammad Abduh Tuasikal, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom Untuk bertanya pada Ustadz, cukup tulis pertanyaan di kolom komentar. Jika ada kesempatan, beliau akan jawab. Tagsadab al quran al baqarah kaedah fikih


“Ya Rabb kami, janganlah Engkau hukum kami jika kami lupa atau kami tersalah.” Sebelumnya telah dibahas faedah dari dua ayat terakhir surat Al Baqarah. Namun yang baru dikaji adalah ayat 285. Sekarang kita bahas ayat 286. Allah Ta’ala berfirman, آَمَنَ الرَّسُولُ بِمَا أُنْزِلَ إِلَيْهِ مِنْ رَبِّهِ وَالْمُؤْمِنُونَ كُلٌّ آَمَنَ بِاللَّهِ وَمَلَائِكَتِهِ وَكُتُبِهِ وَرُسُلِهِ لَا نُفَرِّقُ بَيْنَ أَحَدٍ مِنْ رُسُلِهِ وَقَالُوا سَمِعْنَا وَأَطَعْنَا غُفْرَانَكَ رَبَّنَا وَإِلَيْكَ الْمَصِيرُ (285) لَا يُكَلِّفُ اللَّهُ نَفْسًا إِلَّا وُسْعَهَا لَهَا مَا كَسَبَتْ وَعَلَيْهَا مَا اكْتَسَبَتْ رَبَّنَا لَا تُؤَاخِذْنَا إِنْ نَسِينَا أَوْ أَخْطَأْنَا رَبَّنَا وَلَا تَحْمِلْ عَلَيْنَا إِصْرًا كَمَا حَمَلْتَهُ عَلَى الَّذِينَ مِنْ قَبْلِنَا رَبَّنَا وَلَا تُحَمِّلْنَا مَا لَا طَاقَةَ لَنَا بِهِ وَاعْفُ عَنَّا وَاغْفِرْ لَنَا وَارْحَمْنَا أَنْتَ مَوْلَانَا فَانْصُرْنَا عَلَى الْقَوْمِ الْكَافِرِينَ (286) “Rasul telah beriman kepada Al Quran yang diturunkan kepadanya dari Rabbnya, demikian pula orang-orang yang beriman. Semuanya beriman kepada Allah, malaikat-malaikat-Nya, kitab-kitab-Nya dan rasul-rasul-Nya. (Mereka mengatakan): “Kami tidak membeda-bedakan antara seseorang pun (dengan yang lain) dari rasul-rasul-Nya”, dan mereka mengatakan: “Kami dengar dan kami taat.” (Mereka berdoa): “Ampunilah kami ya Rabb kami dan kepada Engkaulah tempat kembali.” Allah tidak membebani seseorang melainkan sesuai dengan kesanggupannya. Ia mendapat pahala (dari kebajikan) yang diusahakannya dan ia mendapat siksa (dari kejahatan) yang dikerjakannya. (Mereka berdoa): “Ya Rabb kami, janganlah Engkau hukum kami jika kami lupa atau kami tersalah. Ya Rabb kami, janganlah Engkau bebankan kepada kami beban yang berat sebagaimana Engkau bebankan kepada orang-orang sebelum kami. Ya Rabb kami, janganlah Engkau pikulkan kepada kami apa yang tak sanggup kami memikulnya. Beri ma’aflah kami; ampunilah kami; dan rahmatilah kami. Engkaulah Penolong kami, maka tolonglah kami terhadap kaum yang kafir.” (QS. Al-Baqarah: 285-286) Maksud Ayat Secara Global Ayat di atas maksudnya adalah manusia tidak akan diberi beban kecuali sesuai kemampuannya. Inilah bentuk kelemahlembutan dan bentuk berbuat baik Allah pada hamba-Nya. Ketika turut ayat sebelumnya, وَإِنْ تُبْدُوا مَا فِي أَنْفُسِكُمْ أَوْ تُخْفُوهُ يُحَاسِبْكُمْ بِهِ اللَّهُ “Dan jika kamu melahirkan apa yang ada di dalam hatimu atau kamu menyembunyikan, niscaya Allah akan membuat perhitungan dengan kamu tentang perbuatanmu itu.” (QS. Al-Baqarah: 284). Ketika para sahabat mendengar ayat ini, mereka merasa berat dan susah karena segala yang terbetik dalam hati akan dihisab atau diperhitungkan. Namun ayat 286 ini menjawabnya. Allah tidaklah membebankan sesuatu kecuali sesuai dengan kemampuan hamba-Nya. Sedangkan sesuatu yang tidak mungkin manusia cegah seperti sesuatu yang terbetik dalam hati tentu tidak jadi beban baginya. Allah akan membalas orang yang berbuat baik dan membalas yang berbuat jelek. Kemudian Allah akan memberi petunjuk pada manusia untuk meminta pada-Nya dalam do’a, رَبَّنَا لَا تُؤَاخِذْنَا إِنْ نَسِينَا أَوْ أَخْطَأْنَا رَبَّنَا وَلَا تَحْمِلْ عَلَيْنَا إِصْرًا كَمَا حَمَلْتَهُ عَلَى الَّذِينَ مِنْ قَبْلِنَا رَبَّنَا وَلَا تُحَمِّلْنَا مَا لَا طَاقَةَ لَنَا بِهِ وَاعْفُ عَنَّا وَاغْفِرْ لَنَا وَارْحَمْنَا أَنْتَ مَوْلَانَا فَانْصُرْنَا عَلَى الْقَوْمِ الْكَافِرِينَ “Ya Rabb kami, janganlah Engkau hukum kami jika kami lupa atau kami tersalah. Ya Rabb kami, janganlah Engkau bebankan kepada kami beban yang berat sebagaimana Engkau bebankan kepada orang-orang sebelum kami. Ya Rabb kami, janganlah Engkau pikulkan kepada kami apa yang tak sanggup kami memikulnya. Beri ma’aflah kami; ampunilah kami; dan rahmatilah kami. Engkaulah Penolong kami, maka tolonglah kami terhadap kaum yang kafir.” Do’a di atas kita rinci satu per satu. Doa pertama: رَبَّنَا لَا تُؤَاخِذْنَا إِنْ نَسِينَا أَوْ أَخْطَأْنَا Ya Rabb kami, janganlah Engkau hukum kami jika kami lupa atau kami tersalah. Maksudnya: Kita meminta pada Allah supaya tidak disiksa karena lupa atau keliru. Lupa (nisyan) adalah setelah adanya ilmu. Sedangkan keliru (khotho’) adalah ketika belum mengetahui ilmu. Khotho’ yang dimaksud dalam doa pertama adalah tidak tahu. Disebutkan dalam hadits, إِنَّ اللَّهَ وَضَعَ عَنْ أُمَّتِى الْخَطَأَ وَالنِّسْيَانَ وَمَا اسْتُكْرِهُوا عَلَيْهِ “Sesungguhnya Allah memaafkan dari umatku ketika ia keliru, lupa atau dipaksa.” (HR. Ibnu Majah no. 2045. Al Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa hadits ini shahih) Doa kedua: رَبَّنَا وَلَا تَحْمِلْ عَلَيْنَا إِصْرًا كَمَا حَمَلْتَهُ عَلَى الَّذِينَ مِنْ قَبْلِنَا Ya Rabb kami, janganlah Engkau bebankan kepada kami beban yang berat sebagaimana Engkau bebankan kepada orang-orang sebelum kami. Maksudnya: Kita meminta pada Allah supaya tidak dibebani dengan beban yang berat seperti yang dialami oleh orang Yahudi dan Nashrani yang ada sebelum umat Islam. Contohnya: Umat sebelum Islam ketika tidak ada air, mereka tidaklah shalat. Mereka tidak diperintahkan mengganti dengan tayamum. Yang ada, mereka masih punya kewajiban untuk menanggung shalat tersebut. Jika sebulan penuh tidak dapat air, lalu mendapatinya setelah itu, maka shalat-shalat yang ada tadi harus diqadha’. Ini sungguh berat. Sedangkan pada umat Muhammad, ketika tidak mendapati air seperti itu, maka diganti dengan tayamum sebagaimana disebutkan dalam ayat, فَلَمْ تَجِدُوا مَاءً فَتَيَمَّمُوا صَعِيدَاً طَيِّبَاً فَامْسَحُوا بِوجُوهِكمْ وَأيديكمْ منه “Lalu kamu tidak memperoleh air, maka bertayammumlah dengan tanah yang baik (bersih); sapulah mukamu dan tanganmu dengan tanah itu.” (QS. Al Maidah: 6) Begitu pula umat sebelum Islam tidaklah boleh mengerjakan shalat di sembarang tempat. Mereka harus shalat di tempat yang khusus seperti gereja, atau di tempat yang disebut bai’, atau shawami’. Ini sungguh berat. Sedangkan pada umat Islam, tempat mana pun bisa dijadikan tempat untuk shalat selain kamar mandi dan daerah pekuburan. Disebutkan dalam hadits, وَجُعِلَتْ لِىَ الأَرْضُ مَسْجِدًا وَطَهُورًا “Dianugerahkan untukku tanah sebagai masjid (tempat shalat) dan untuk bersuci.” (HR. Bukhari no. 438) Tentang tata cara tayamum disebutkan dalam riwayat berikut dari hadits ‘Ammar bin Yasir berikut ini, جَاءَ رَجُلٌ إِلَى عُمَرَ بْنِ الْخَطَّابِ فَقَالَ إِنِّى أَجْنَبْتُ فَلَمْ أُصِبِ الْمَاءَ . فَقَالَ عَمَّارُ بْنُ يَاسِرٍ لِعُمَرَ بْنِ الْخَطَّابِ أَمَا تَذْكُرُ أَنَّا كُنَّا فِى سَفَرٍ أَنَا وَأَنْتَ فَأَمَّا أَنْتَ فَلَمْ تُصَلِّ ، وَأَمَّا أَنَا فَتَمَعَّكْتُ فَصَلَّيْتُ ، فَذَكَرْتُ لِلنَّبِىِّ – صلى الله عليه وسلم – فَقَالَ النَّبِىُّ – صلى الله عليه وسلم – « إِنَّمَا كَانَ يَكْفِيكَ هَكَذَا » . فَضَرَبَ النَّبِىُّ – صلى الله عليه وسلم – بِكَفَّيْهِ الأَرْضَ ، وَنَفَخَ فِيهِمَا ثُمَّ مَسَحَ بِهِمَا وَجْهَهُ وَكَفَّيْهِ Ada seseorang mendatangi ‘Umar bin Al-Khattab, ia berkata, “Aku junub dan tidak bisa menggunakan air.” ‘Ammar bin Yasir lalu berkata pada ‘Umar bin Khattab mengenai kejadian ia dahulu, “Aku dahulu berada dalam safar. Aku dan engkau sama-sama tidak boleh shalat. Adapun aku kala itu mengguling-gulingkan badanku ke tanah, lalu aku shalat. Aku pun menyebutkan kelakuanku tadi pada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, lantas beliau bersabda, “Cukup bagimu melakukan seperti ini.” Lantas beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam mencontohkan dengan menepuk kedua telapak tangannya ke tanah, lalu beliau tiup kedua telapak tangan tersebut, kemudian beliau mengusap wajah dan kedua telapak tangannya. (HR. Bukhari no. 338 dan Muslim no. 368) Dalam riwayat Muslim disebutkan, ثُمَّ ضَرَبَ بِيَدَيْهِ الأَرْضَ ضَرْبَةً وَاحِدَةً ثُمَّ مَسَحَ الشِّمَالَ عَلَى الْيَمِينِ وَظَاهِرَ كَفَّيْهِ وَوَجْهَهُ “Kemudian Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menepuk kedua telapak tangannya ke tanah dengan sekali tepukan, kemudian beliau usap tangan kiri atas tangan kanan, lalu beliau usap punggung kedua telapak tangannya, dan mengusap wajahnya.” Doa ketiga: رَبَّنَا وَلَا تُحَمِّلْنَا مَا لَا طَاقَةَ لَنَا بِهِ وَاعْفُ عَنَّا وَاغْفِرْ لَنَا وَارْحَمْنَا أَنْتَ مَوْلَانَا فَانْصُرْنَا عَلَى الْقَوْمِ الْكَافِرِينَ Ya Rabb kami, janganlah Engkau pikulkan kepada kami apa yang tak sanggup kami memikulnya. Beri ma’aflah kami; ampunilah kami; dan rahmatilah kami. Engkaulah Penolong kami, maka tolonglah kami terhadap kaum yang kafir.” Maksudnya: Kita meminta supaya tidak diberi beban yang tidak mampu kita memikulnya. Perkara semacam itu sebenarnya kita punya pilihan. Adapun perkara yang manusia tidak punya pilihan di dalamnya misalnya diberikan sakit dan semacamnya, jika beban tersebut menimpanya, maka ia akan diberi pahala dan akan menghapuskan dosa-dosanya yang telah lalu. Dalam doa tersebut juga kita minta: Wa’fu ‘anna yaitu maafkanlah atas kekurangan dalam kita menjalankan yang wajib. Waghfirlanaa yaitu ampunilah karena kita telah terjerumus dalam perkara yang haram. Warhamnaa yaitu rahmatilah dengan memberikan taufik untuk terus bisa istiqamah. Tiga hal yang diminta itu berarti berharap supaya dimaafkan karena lalai dari yang wajib, supaya diampuni karena terjerumus dalam maksiat dan supaya dirahmati dengan terus diberikan keteguhan (keistiqamahan). Kemudian di akhir doa tersebut disebutkan bahwa Allah itu mawlaa, artinya Allahlah yang mengurus urusan kita, Allahlah tempat kita kembali dan Allahlah penolong kita. Lalu kita meminta tolong pada doa tersebut supaya dijauhkan dari penindasan orang kafir. Faedah dari Ayat di Atas 1- Rahmat Allah begitu besar karena Allah tidaklah membebani kecuali yang manusia mampu memikulnya. 2- Dari ayat ini, para ulama membuat suatu kaedah fiqhiyyah yang begitu ma’ruf, لاَ وَاجِبَ مَعَ العَجْزِ “Tidak ada kewajiban ketika tidak mampu.” Contoh: Ketika seseorang tidak mampu bersuci dengan air karena sakit atau lumpuh atau tidak mendapati air atau khawatir sakit, bersuci tersebut beralih pada tayamum. Kalau tidak mampu tayamum karena tidak mendapati debu atau tanah untuk bertayamum, maka ketika itu ia shalat dalam keadaan tidak berwudhu dan bertayamum karena tidak ada kewajiban kala tidak mampu. Jika seseorang shalat sedangkan didapati najis pada pakaiannya dan tidak diperoleh pakaian pengganti, najisnya pun tidak dapat dihilangkan pada pakaian, ia tetap shalat dalam keadaan berpakaian najis seperti itu. Shalatnya tidak perlu diulangi. Menjauhi najis ketika shalat adalah suatu kewajiban yang harus dilakukan. Namun kewajiban tersebut gugur ketika tidak mampu dipenuhi. Ketika seseorang shalat, wajib menghadap kiblat. Ketika sakit, ia tidak mampu menghadap kiblat dan tidak ada yang mampu mengarahkan tubuhnya kea rah kiblat. Keadaan seperti itu mengakibatkan menghadap kiblat menjadi gugur. Orang seperti itu shalat sesuai dengan keadaannya kala itu. Ketika shalat tidak mampu dilakukan dalam keadaan berdiri, maka ketika itu boleh beralih ke posisi duduk. Jika tidak mampu duduk, maka beralih ke posisi berbaring ke sisi kanan atau kiri dengan menghadap kiblat. Ketika ruku’ dan sujud bisa dengan isyarat kepala. Namun saat itu tidak cukup dengan isyarat jari sebagaimana diyakini sebagian orang awam. Ketika seseorang tidak mampu membaca Al-Fatihah dan belum mengenalnya, maka gugur kewajiban membaca Al-Fatihah. Wajib sebagai penggantinya adalah membaca dzikir dengan tahmid, takbir dan tahlil. Jika wajib menunaikan zakat dan ketika itu tidak ada nuqud (uang tunai) dan tidak mampu membeli barang yang nanti dijadikan harta zakat, saat itu zakat tersebut boleh ditunda sampai mampu membeli barang tersebut. Puasa Ramadhan itu wajib, namun saat ini dan seterusnya tidak mampu menunaikannya karena ketidakmampuan, sebagai gantinya adalah dengan menunaikan fidyah. Fidyah yang dikeluarkan adalah memberi makan pada orang miskin dari setiap puasa yang ditinggalkan. Jika tidak mampu menunaikan fidyah, jadilah gugur kewajiban tersebut. Jika seseorang tidak punya kemampuan untuk berhaji, maka gugurlah kewajiban untuk berhaji. 3- Manusia berbeda-beda dalam memenuhi kewajiban. Ada yang mampu menunaikannya dan ada yang tidak mampu. Orang yang pertama menjadi wajib untuknya, berbeda dengan orang kedua. 4- Setiap orang yang beramal shalih, ia akan memperoleh balasannya. Termasuk pula seseorang mendapatkan balasan karena mengajak orang lain melakukan kebaikan karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ دَلَّ عَلَى خَيْرٍ فَلَهُ مِثْلُ أَجْرِ فَاعِلِهِ “Siapa yang memberi petunjuk dalam kebaikan, maka ia akan mendapatkan pahala dari orang yang melakukan kebaikan tersebut.” (HR. Muslim no. 1893) 5- Setiap orang yang melakukan maksiat, maka ia akan memperoleh balasannya. Sebagaimana disebutkan dalam ayat yang lain, لِكُلِّ امْرِئٍ مِنْهُمْ مَا اكْتَسَبَ مِنَ الْإِثْمِ “Tiap-tiap seseorang dari mereka mendapat balasan dari dosa yang dikerjakannya.” (QS. An-Nur: 11). Baik dosa tersebut dilakukan langsung atau menjadi petunjuk pada sesuatu yang haram. Jika menjadi petunjuk pada sesuatu yang haram, maka berarti ia mendapat bagian dari yang haram tersebut. Namun ini berbeda dengan orang yang menunjukkan pada kebaikan. Kalau orang yang menunjukkan pada kebaikan, maka ia akan mendapatkan kebaikan yang semisal. Sedangkan orang yang mencontohkan pada kejelekan akan mendapatkan bagian dari dosa. 6- Karena dalam do’a disebut ‘rabbanaa’, ini menunjukkan adanya penetapan sifat Rabb atau sifat rububiyyah bagi Allah. Yang dimaksud meyakini sifat rububiyyah Allah adalah meyakini Allah sebagai pencipta, pemberi rezeki dan pengatur alam semesta. 7- Di antara adab do’a adalah memanggil Allah dengan nama Allah yang mulia yaitu Rabb. Oleh karena itu, mayoritas do’a dalam Al-Qur’an dimulai dengan panggilan Rabb. 8- Orang yang lupa dan keliru (tidak punya ilmu), maka diangkat dosa dari dirinya. Namun ada beberapa kewajiban yang ketika lupa atau keliru harus diqadha’ namun tidak disematkan dosa padanya ketika melakukannya. Contoh: Orang yang berwudhu, lantas ia lupa mengusap kepala, lalu tetap shalat dalam keadaan seperti itu. Saat lupa semacam itu, ia tidak berdosa walau ia berwudhu dengan wudhu yang tidak sah. Akan tetapi, ia harus mengulangi wudhunya, juga harus mengulangi shalatnya. Jadi yang terangkat hanyalah dosanya. Namun kewajibannya tidaklah gugur. Ada orang yang tidak ingat shalat sama sekali karena kesibukan. Ia tidak mendapatkan dosa. Namun shalat tersebut tidaklah gugur, tetap harus dikerjakan. Jika seseorang salam sebelum sempurnanya shalat dalam keadaan lupa, maka ia tidaklah berdosa. Namun ia punya tugas untuk menyempurnakan shalat tersebut. Jika seseorang berpuasa lalu makan dalam keadaan lupa, maka dimaafkan. Ia boleh tetap melanjutkan puasanya. Pembahasan ini insya Allah akan bersambung pada serial ketiga. Semoga bermanfaat.   Referensi: Ahkam Al-Qur’an Al Karim. Cetakan pertama tahun 1428 H. Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin. Penerbit Madarul Wathan. Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim. Cetakan pertama tahun 1431 H. Ibnu Katsir. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Tafsir As-Sa’di. Cetakan ketiga tahun 1433 H. Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di. Penerbit Muassasah Ar Risalah. — Menjelang Shubuh, 25 Rajab 1436 H @ Darush Sholihin Panggang GK Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Ikuti update artikel Rumaysho.Com di Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat (sudah 3,6 juta fans), Facebook Muhammad Abduh Tuasikal, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom Untuk bertanya pada Ustadz, cukup tulis pertanyaan di kolom komentar. Jika ada kesempatan, beliau akan jawab. Tagsadab al quran al baqarah kaedah fikih

Imam Shalat Seorang Perokok Berat, Sahkah?

Bolehkah yang menjadi imam shalat adalah seorang perokok? Apakah sah menjadi imam ketika itu? Perlu dipahami mengenai istilah fasik. Fasik adalah orang yang melakukan dosa besar walau tidak terus menerus dan belum bertaubat, atau orang yang terus menerus melakukan dosa kecil. Inilah namanya fasik. Diterangkan oleh Syaikh Muhammad bin Shalih Al ‘Utsaimin rahimahullah dalam Fathu dzi Al-Jalali wa Al-Ikram, 4: 472. Apakah orang fasik seperti itu boleh jadi imam? Sebagian ulama berpandangan bahwa orang fasik tidaklah boleh menjadi imam. Di antara alasannya hadits berikut ini. Dari Jabir bin ‘Abdullah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, أَلاَ لاَ تَؤُمَّنَّ امْرَأَةٌ رَجُلاً وَلاَ يَؤُمَّنَّ أَعْرَابِىٌّ مُهَاجِرًا وَلاَ يَؤُمَّ فَاجِرٌ مُؤْمِنًا “Janganlah wanita mengimami pria, jangan pula seorang arab gunung mengimami kaum mujhajirin, jangan pula orang fajir (yang suka maksiat) mengimami orang beriman.” (HR. Ibnu Majah no. 1081. Al Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini dha’if jiddan). Ibnu Hajar dalam Bulughul Maram juga menyatakan sanad hadits ini lemah. Berdasarkan hadits di atas, para ulama ada yang berpendapat bahwa orang fasik (yang gemar maksiat) tidaklah sah jadi imam. Ulama yang menyatakan seperti itu sampai memasukkan orang yang fasik seperti para perokok, orang yang mencukur jenggot, orang yang suka mengghibah dan melakukan namimah (menukil berita dari satu pihak kepada pihak lain dengan tujuan untuk merusak hubungan). Ini adalah pendapat yang masyhur dalam madzhab Imam Ahmad. Namun jumhur atau mayoritas ulama menganggap tetap sahnya orang fasik menjadi imam. Alasannya berikut ini: Pertama: Ada suatu kaedah yang disebutkan oleh Syaikh Al ‘Allamah Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah dalam Syarhul Mumthi’. Kaedahnya adalah, كُلُّ مَنْ صَحَّتْ صَلاَتُهُ صَحَّتْ إِمَامَتُهُ “Setiap orang yang sah shalatnya (ketika sendirian), maka sah shalatnya ketika menjadi imam” (Syarh Al-Mumti’, 4: 217, 227, 236, dan 238). Maksud kaedah adalah setiap orang yang sah shalatnya ketika sendirian, maka sah shalatnya ketika menjadi imam dan diikuti oleh yang lain, begitu pula ketika makmum tidak mengetahui kondisi imam karena tidak ada dalil yang membedakan antara shalat sendiri dan ketika menjadi imam. Dan menjadi imam shalat merupakan masalah turunan dari masalah shalat ketika sendirian. Sehingga jika ada yang membedakan antara kedua keadaan ini, maka ia tidak tepat dalam menetapkan perbedaan. Sebaliknya, orang yang tidak sah shalat sendirian, maka tidak sah pula ia menjadi imam. Misalnya dalam kasus ini adalah shalatnya orang kafir, murtad, majnun (orang gila) dan semacamnya. Kedua: Kalau aturan orang yang fasik tidak boleh jadi imam, tentu tidak ada imam yang sah. Karena sulit kita lihat di zaman yang selamat dari dosa ghibah. Padahal ghibah (menggunjing) termasuk dosa besar. Siapa juga yang selamat dari dosa namimah, menipu dan mengelabui orang lain? Yang selamat sangat sedikit sekali. Ketiga: Para sahabat radhiyallahu ‘anhum masih tetap shalat di belakang imam yang zalim. Mereka ada yang shalat di belakang Al-Hajjaj bin Yusuf Ats-Tsaqafi, padahal imam tersebut adalah pelaku dosa besar tanpa diragukan lagi. Ia termasuk orang fasik. Keempat: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengabarkan bahwa ada pemimpin yang biasa mengakhirkan shalat hingga keluar waktunya. Ketika itu, tetap kita diperintahkan shalat tepat waktu, lalu bermakmum lagi pada imam tersebut dan dinilai sebagai amalan sunnah. Ini tanda bahwa mengikuti imam yang fasik seperti itu tetap dibolehkan. Empat alasan di atas disebutkan oleh Syaikh Muhammad bin Shalih Al ‘Utsaimin dalam Fathu dzi Al-Jalali wa Al-Ikram, 4: 474-475. Baca artikel tentang bahaya rokok dalam Islam: 1- Masih ragu rokok itu haram? 2- Bagi yang berbau rokok janganlah dekati masjid kami 3- Jika rokok haram, siapa yang hidupi para petani? Bagaimana hukum shalat di belakang seorang perokok? Jawabannya, boleh dan tetap sah. Wallahu a’lam bish shawwab.   Referensi: Al-Qawa’id wa Adh-Dhawabith Al-Fiqhiyyah ‘inda Syaikh Ibn ‘Utsaimin. Cetakan pertama tahun 1430 H. Syaikh Turkiy bin ‘Abdullah bin Shalih Al-Mayman. Penerbit Maktabah Ar-Rusyd. Fathu dzi Al-Jalali wa Al-Ikram Syarh Bulugh Al-Maram. Cetakan pertama tahun 1429 H. Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin. Penerbit Madarul Wathan. Minhah Al-‘Allam fi Syarh Bulugh Al-Maram. Cetakan ketiga tahun 1432 H. Syaikh ‘Abdullah bin Shalih Al-Fauzan. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. — Selesai disusun 14:13 PM 23 Rajab 1436 H di Darush Sholihin Panggang, Gunungkidul. Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Ikuti update artikel Rumaysho.Com di Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat (sudah 3,6 juta fans), Facebook Muhammad Abduh Tuasikal, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom Untuk bertanya pada Ustadz, cukup tulis pertanyaan di kolom komentar. Jika ada kesempatan, beliau akan jawab. Tagsimam shalat rokok shalat berjamaah shalat jamaah

Imam Shalat Seorang Perokok Berat, Sahkah?

Bolehkah yang menjadi imam shalat adalah seorang perokok? Apakah sah menjadi imam ketika itu? Perlu dipahami mengenai istilah fasik. Fasik adalah orang yang melakukan dosa besar walau tidak terus menerus dan belum bertaubat, atau orang yang terus menerus melakukan dosa kecil. Inilah namanya fasik. Diterangkan oleh Syaikh Muhammad bin Shalih Al ‘Utsaimin rahimahullah dalam Fathu dzi Al-Jalali wa Al-Ikram, 4: 472. Apakah orang fasik seperti itu boleh jadi imam? Sebagian ulama berpandangan bahwa orang fasik tidaklah boleh menjadi imam. Di antara alasannya hadits berikut ini. Dari Jabir bin ‘Abdullah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, أَلاَ لاَ تَؤُمَّنَّ امْرَأَةٌ رَجُلاً وَلاَ يَؤُمَّنَّ أَعْرَابِىٌّ مُهَاجِرًا وَلاَ يَؤُمَّ فَاجِرٌ مُؤْمِنًا “Janganlah wanita mengimami pria, jangan pula seorang arab gunung mengimami kaum mujhajirin, jangan pula orang fajir (yang suka maksiat) mengimami orang beriman.” (HR. Ibnu Majah no. 1081. Al Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini dha’if jiddan). Ibnu Hajar dalam Bulughul Maram juga menyatakan sanad hadits ini lemah. Berdasarkan hadits di atas, para ulama ada yang berpendapat bahwa orang fasik (yang gemar maksiat) tidaklah sah jadi imam. Ulama yang menyatakan seperti itu sampai memasukkan orang yang fasik seperti para perokok, orang yang mencukur jenggot, orang yang suka mengghibah dan melakukan namimah (menukil berita dari satu pihak kepada pihak lain dengan tujuan untuk merusak hubungan). Ini adalah pendapat yang masyhur dalam madzhab Imam Ahmad. Namun jumhur atau mayoritas ulama menganggap tetap sahnya orang fasik menjadi imam. Alasannya berikut ini: Pertama: Ada suatu kaedah yang disebutkan oleh Syaikh Al ‘Allamah Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah dalam Syarhul Mumthi’. Kaedahnya adalah, كُلُّ مَنْ صَحَّتْ صَلاَتُهُ صَحَّتْ إِمَامَتُهُ “Setiap orang yang sah shalatnya (ketika sendirian), maka sah shalatnya ketika menjadi imam” (Syarh Al-Mumti’, 4: 217, 227, 236, dan 238). Maksud kaedah adalah setiap orang yang sah shalatnya ketika sendirian, maka sah shalatnya ketika menjadi imam dan diikuti oleh yang lain, begitu pula ketika makmum tidak mengetahui kondisi imam karena tidak ada dalil yang membedakan antara shalat sendiri dan ketika menjadi imam. Dan menjadi imam shalat merupakan masalah turunan dari masalah shalat ketika sendirian. Sehingga jika ada yang membedakan antara kedua keadaan ini, maka ia tidak tepat dalam menetapkan perbedaan. Sebaliknya, orang yang tidak sah shalat sendirian, maka tidak sah pula ia menjadi imam. Misalnya dalam kasus ini adalah shalatnya orang kafir, murtad, majnun (orang gila) dan semacamnya. Kedua: Kalau aturan orang yang fasik tidak boleh jadi imam, tentu tidak ada imam yang sah. Karena sulit kita lihat di zaman yang selamat dari dosa ghibah. Padahal ghibah (menggunjing) termasuk dosa besar. Siapa juga yang selamat dari dosa namimah, menipu dan mengelabui orang lain? Yang selamat sangat sedikit sekali. Ketiga: Para sahabat radhiyallahu ‘anhum masih tetap shalat di belakang imam yang zalim. Mereka ada yang shalat di belakang Al-Hajjaj bin Yusuf Ats-Tsaqafi, padahal imam tersebut adalah pelaku dosa besar tanpa diragukan lagi. Ia termasuk orang fasik. Keempat: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengabarkan bahwa ada pemimpin yang biasa mengakhirkan shalat hingga keluar waktunya. Ketika itu, tetap kita diperintahkan shalat tepat waktu, lalu bermakmum lagi pada imam tersebut dan dinilai sebagai amalan sunnah. Ini tanda bahwa mengikuti imam yang fasik seperti itu tetap dibolehkan. Empat alasan di atas disebutkan oleh Syaikh Muhammad bin Shalih Al ‘Utsaimin dalam Fathu dzi Al-Jalali wa Al-Ikram, 4: 474-475. Baca artikel tentang bahaya rokok dalam Islam: 1- Masih ragu rokok itu haram? 2- Bagi yang berbau rokok janganlah dekati masjid kami 3- Jika rokok haram, siapa yang hidupi para petani? Bagaimana hukum shalat di belakang seorang perokok? Jawabannya, boleh dan tetap sah. Wallahu a’lam bish shawwab.   Referensi: Al-Qawa’id wa Adh-Dhawabith Al-Fiqhiyyah ‘inda Syaikh Ibn ‘Utsaimin. Cetakan pertama tahun 1430 H. Syaikh Turkiy bin ‘Abdullah bin Shalih Al-Mayman. Penerbit Maktabah Ar-Rusyd. Fathu dzi Al-Jalali wa Al-Ikram Syarh Bulugh Al-Maram. Cetakan pertama tahun 1429 H. Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin. Penerbit Madarul Wathan. Minhah Al-‘Allam fi Syarh Bulugh Al-Maram. Cetakan ketiga tahun 1432 H. Syaikh ‘Abdullah bin Shalih Al-Fauzan. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. — Selesai disusun 14:13 PM 23 Rajab 1436 H di Darush Sholihin Panggang, Gunungkidul. Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Ikuti update artikel Rumaysho.Com di Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat (sudah 3,6 juta fans), Facebook Muhammad Abduh Tuasikal, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom Untuk bertanya pada Ustadz, cukup tulis pertanyaan di kolom komentar. Jika ada kesempatan, beliau akan jawab. Tagsimam shalat rokok shalat berjamaah shalat jamaah
Bolehkah yang menjadi imam shalat adalah seorang perokok? Apakah sah menjadi imam ketika itu? Perlu dipahami mengenai istilah fasik. Fasik adalah orang yang melakukan dosa besar walau tidak terus menerus dan belum bertaubat, atau orang yang terus menerus melakukan dosa kecil. Inilah namanya fasik. Diterangkan oleh Syaikh Muhammad bin Shalih Al ‘Utsaimin rahimahullah dalam Fathu dzi Al-Jalali wa Al-Ikram, 4: 472. Apakah orang fasik seperti itu boleh jadi imam? Sebagian ulama berpandangan bahwa orang fasik tidaklah boleh menjadi imam. Di antara alasannya hadits berikut ini. Dari Jabir bin ‘Abdullah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, أَلاَ لاَ تَؤُمَّنَّ امْرَأَةٌ رَجُلاً وَلاَ يَؤُمَّنَّ أَعْرَابِىٌّ مُهَاجِرًا وَلاَ يَؤُمَّ فَاجِرٌ مُؤْمِنًا “Janganlah wanita mengimami pria, jangan pula seorang arab gunung mengimami kaum mujhajirin, jangan pula orang fajir (yang suka maksiat) mengimami orang beriman.” (HR. Ibnu Majah no. 1081. Al Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini dha’if jiddan). Ibnu Hajar dalam Bulughul Maram juga menyatakan sanad hadits ini lemah. Berdasarkan hadits di atas, para ulama ada yang berpendapat bahwa orang fasik (yang gemar maksiat) tidaklah sah jadi imam. Ulama yang menyatakan seperti itu sampai memasukkan orang yang fasik seperti para perokok, orang yang mencukur jenggot, orang yang suka mengghibah dan melakukan namimah (menukil berita dari satu pihak kepada pihak lain dengan tujuan untuk merusak hubungan). Ini adalah pendapat yang masyhur dalam madzhab Imam Ahmad. Namun jumhur atau mayoritas ulama menganggap tetap sahnya orang fasik menjadi imam. Alasannya berikut ini: Pertama: Ada suatu kaedah yang disebutkan oleh Syaikh Al ‘Allamah Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah dalam Syarhul Mumthi’. Kaedahnya adalah, كُلُّ مَنْ صَحَّتْ صَلاَتُهُ صَحَّتْ إِمَامَتُهُ “Setiap orang yang sah shalatnya (ketika sendirian), maka sah shalatnya ketika menjadi imam” (Syarh Al-Mumti’, 4: 217, 227, 236, dan 238). Maksud kaedah adalah setiap orang yang sah shalatnya ketika sendirian, maka sah shalatnya ketika menjadi imam dan diikuti oleh yang lain, begitu pula ketika makmum tidak mengetahui kondisi imam karena tidak ada dalil yang membedakan antara shalat sendiri dan ketika menjadi imam. Dan menjadi imam shalat merupakan masalah turunan dari masalah shalat ketika sendirian. Sehingga jika ada yang membedakan antara kedua keadaan ini, maka ia tidak tepat dalam menetapkan perbedaan. Sebaliknya, orang yang tidak sah shalat sendirian, maka tidak sah pula ia menjadi imam. Misalnya dalam kasus ini adalah shalatnya orang kafir, murtad, majnun (orang gila) dan semacamnya. Kedua: Kalau aturan orang yang fasik tidak boleh jadi imam, tentu tidak ada imam yang sah. Karena sulit kita lihat di zaman yang selamat dari dosa ghibah. Padahal ghibah (menggunjing) termasuk dosa besar. Siapa juga yang selamat dari dosa namimah, menipu dan mengelabui orang lain? Yang selamat sangat sedikit sekali. Ketiga: Para sahabat radhiyallahu ‘anhum masih tetap shalat di belakang imam yang zalim. Mereka ada yang shalat di belakang Al-Hajjaj bin Yusuf Ats-Tsaqafi, padahal imam tersebut adalah pelaku dosa besar tanpa diragukan lagi. Ia termasuk orang fasik. Keempat: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengabarkan bahwa ada pemimpin yang biasa mengakhirkan shalat hingga keluar waktunya. Ketika itu, tetap kita diperintahkan shalat tepat waktu, lalu bermakmum lagi pada imam tersebut dan dinilai sebagai amalan sunnah. Ini tanda bahwa mengikuti imam yang fasik seperti itu tetap dibolehkan. Empat alasan di atas disebutkan oleh Syaikh Muhammad bin Shalih Al ‘Utsaimin dalam Fathu dzi Al-Jalali wa Al-Ikram, 4: 474-475. Baca artikel tentang bahaya rokok dalam Islam: 1- Masih ragu rokok itu haram? 2- Bagi yang berbau rokok janganlah dekati masjid kami 3- Jika rokok haram, siapa yang hidupi para petani? Bagaimana hukum shalat di belakang seorang perokok? Jawabannya, boleh dan tetap sah. Wallahu a’lam bish shawwab.   Referensi: Al-Qawa’id wa Adh-Dhawabith Al-Fiqhiyyah ‘inda Syaikh Ibn ‘Utsaimin. Cetakan pertama tahun 1430 H. Syaikh Turkiy bin ‘Abdullah bin Shalih Al-Mayman. Penerbit Maktabah Ar-Rusyd. Fathu dzi Al-Jalali wa Al-Ikram Syarh Bulugh Al-Maram. Cetakan pertama tahun 1429 H. Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin. Penerbit Madarul Wathan. Minhah Al-‘Allam fi Syarh Bulugh Al-Maram. Cetakan ketiga tahun 1432 H. Syaikh ‘Abdullah bin Shalih Al-Fauzan. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. — Selesai disusun 14:13 PM 23 Rajab 1436 H di Darush Sholihin Panggang, Gunungkidul. Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Ikuti update artikel Rumaysho.Com di Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat (sudah 3,6 juta fans), Facebook Muhammad Abduh Tuasikal, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom Untuk bertanya pada Ustadz, cukup tulis pertanyaan di kolom komentar. Jika ada kesempatan, beliau akan jawab. Tagsimam shalat rokok shalat berjamaah shalat jamaah


Bolehkah yang menjadi imam shalat adalah seorang perokok? Apakah sah menjadi imam ketika itu? Perlu dipahami mengenai istilah fasik. Fasik adalah orang yang melakukan dosa besar walau tidak terus menerus dan belum bertaubat, atau orang yang terus menerus melakukan dosa kecil. Inilah namanya fasik. Diterangkan oleh Syaikh Muhammad bin Shalih Al ‘Utsaimin rahimahullah dalam Fathu dzi Al-Jalali wa Al-Ikram, 4: 472. Apakah orang fasik seperti itu boleh jadi imam? Sebagian ulama berpandangan bahwa orang fasik tidaklah boleh menjadi imam. Di antara alasannya hadits berikut ini. Dari Jabir bin ‘Abdullah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, أَلاَ لاَ تَؤُمَّنَّ امْرَأَةٌ رَجُلاً وَلاَ يَؤُمَّنَّ أَعْرَابِىٌّ مُهَاجِرًا وَلاَ يَؤُمَّ فَاجِرٌ مُؤْمِنًا “Janganlah wanita mengimami pria, jangan pula seorang arab gunung mengimami kaum mujhajirin, jangan pula orang fajir (yang suka maksiat) mengimami orang beriman.” (HR. Ibnu Majah no. 1081. Al Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini dha’if jiddan). Ibnu Hajar dalam Bulughul Maram juga menyatakan sanad hadits ini lemah. Berdasarkan hadits di atas, para ulama ada yang berpendapat bahwa orang fasik (yang gemar maksiat) tidaklah sah jadi imam. Ulama yang menyatakan seperti itu sampai memasukkan orang yang fasik seperti para perokok, orang yang mencukur jenggot, orang yang suka mengghibah dan melakukan namimah (menukil berita dari satu pihak kepada pihak lain dengan tujuan untuk merusak hubungan). Ini adalah pendapat yang masyhur dalam madzhab Imam Ahmad. Namun jumhur atau mayoritas ulama menganggap tetap sahnya orang fasik menjadi imam. Alasannya berikut ini: Pertama: Ada suatu kaedah yang disebutkan oleh Syaikh Al ‘Allamah Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah dalam Syarhul Mumthi’. Kaedahnya adalah, كُلُّ مَنْ صَحَّتْ صَلاَتُهُ صَحَّتْ إِمَامَتُهُ “Setiap orang yang sah shalatnya (ketika sendirian), maka sah shalatnya ketika menjadi imam” (Syarh Al-Mumti’, 4: 217, 227, 236, dan 238). Maksud kaedah adalah setiap orang yang sah shalatnya ketika sendirian, maka sah shalatnya ketika menjadi imam dan diikuti oleh yang lain, begitu pula ketika makmum tidak mengetahui kondisi imam karena tidak ada dalil yang membedakan antara shalat sendiri dan ketika menjadi imam. Dan menjadi imam shalat merupakan masalah turunan dari masalah shalat ketika sendirian. Sehingga jika ada yang membedakan antara kedua keadaan ini, maka ia tidak tepat dalam menetapkan perbedaan. Sebaliknya, orang yang tidak sah shalat sendirian, maka tidak sah pula ia menjadi imam. Misalnya dalam kasus ini adalah shalatnya orang kafir, murtad, majnun (orang gila) dan semacamnya. Kedua: Kalau aturan orang yang fasik tidak boleh jadi imam, tentu tidak ada imam yang sah. Karena sulit kita lihat di zaman yang selamat dari dosa ghibah. Padahal ghibah (menggunjing) termasuk dosa besar. Siapa juga yang selamat dari dosa namimah, menipu dan mengelabui orang lain? Yang selamat sangat sedikit sekali. Ketiga: Para sahabat radhiyallahu ‘anhum masih tetap shalat di belakang imam yang zalim. Mereka ada yang shalat di belakang Al-Hajjaj bin Yusuf Ats-Tsaqafi, padahal imam tersebut adalah pelaku dosa besar tanpa diragukan lagi. Ia termasuk orang fasik. Keempat: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengabarkan bahwa ada pemimpin yang biasa mengakhirkan shalat hingga keluar waktunya. Ketika itu, tetap kita diperintahkan shalat tepat waktu, lalu bermakmum lagi pada imam tersebut dan dinilai sebagai amalan sunnah. Ini tanda bahwa mengikuti imam yang fasik seperti itu tetap dibolehkan. Empat alasan di atas disebutkan oleh Syaikh Muhammad bin Shalih Al ‘Utsaimin dalam Fathu dzi Al-Jalali wa Al-Ikram, 4: 474-475. Baca artikel tentang bahaya rokok dalam Islam: 1- Masih ragu rokok itu haram? 2- Bagi yang berbau rokok janganlah dekati masjid kami 3- Jika rokok haram, siapa yang hidupi para petani? Bagaimana hukum shalat di belakang seorang perokok? Jawabannya, boleh dan tetap sah. Wallahu a’lam bish shawwab.   Referensi: Al-Qawa’id wa Adh-Dhawabith Al-Fiqhiyyah ‘inda Syaikh Ibn ‘Utsaimin. Cetakan pertama tahun 1430 H. Syaikh Turkiy bin ‘Abdullah bin Shalih Al-Mayman. Penerbit Maktabah Ar-Rusyd. Fathu dzi Al-Jalali wa Al-Ikram Syarh Bulugh Al-Maram. Cetakan pertama tahun 1429 H. Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin. Penerbit Madarul Wathan. Minhah Al-‘Allam fi Syarh Bulugh Al-Maram. Cetakan ketiga tahun 1432 H. Syaikh ‘Abdullah bin Shalih Al-Fauzan. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. — Selesai disusun 14:13 PM 23 Rajab 1436 H di Darush Sholihin Panggang, Gunungkidul. Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Ikuti update artikel Rumaysho.Com di Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat (sudah 3,6 juta fans), Facebook Muhammad Abduh Tuasikal, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom Untuk bertanya pada Ustadz, cukup tulis pertanyaan di kolom komentar. Jika ada kesempatan, beliau akan jawab. Tagsimam shalat rokok shalat berjamaah shalat jamaah

Panggilan Bunda Apakah Terlarang dalam Islam?

Apakah benar panggilan bunda terlarang bagi muslim? Karena sebagian anak ada yang diajarkan memanggilnya ibunya dengan panggilan bunda. Sebagian mengkritik hal ini karena panggilan seperti ini adalah panggilan di kalangan Nashrani, seperti panggilan untuk Bunda Maria. Panggilan untuk Ibu Berkaitan dengan Masalah Adat Sehingga hukum yang berlaku seperti apa yang dikatakan oleh Ibnu Taimiyah, وَالْأَصْلُ فِي الْعَادَاتِ لَا يُحْظَرُ مِنْهَا إلَّا مَا حَظَرَهُ اللَّهُ “Hukum asal adat (kebiasaan masyarakat) adalah tidaklah masalah selama tidak ada yang dilarang oleh Allah di dalamnya” (Majmu’ah Al-Fatawa, 4: 196). Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata pula, وَأَمَّا الْعَادَاتُ فَهِيَ مَا اعْتَادَهُ النَّاسُ فِي دُنْيَاهُمْ مِمَّا يَحْتَاجُونَ إلَيْهِ وَالْأَصْلُ فِيهِ عَدَمُ الْحَظْرِ فَلَا يَحْظُرُ مِنْهُ إلَّا مَا حَظَرَهُ اللَّهُ سُبْحَانَهُ وَتَعَالَى “Adat adalah kebiasaan manusia dalam urusan dunia mereka yang mereka butuhkan. Hukum asal kebiasaan ini adalah tidak ada larangan kecuali jika Allah melarangnya.” (Majmu’ah Al-Fatawa, 29: 16-17) Guru penulis, Syaikh Sa’ad bin Nashir Asy-Syatsri berkata, “Hukum asal adat adalah boleh, tidak kita katakan wajib, tidak pula haram. Hukum boleh bisa dipalingkan ke hukum lainnya jika (1) ada dalil yang memerintah, (2) ada dalil yang melarang.” (Syarh Al-Manzhumah As-Sa’diyyah, hal. 88). Sedangkan untuk panggilan bunda sama sekali tidak ada dalil tegas yang melarangnya. Bagaimana kalau alasannya itu tasyabbuh (meniru-niru) Nashrani karena panggilan Maria di kalangan Nashrani adalah dengan Bunda Maria. Kaidah Tasyabbuh Mesti Dipahami Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah berkata, “Patokan tasyabbuh adalah jika melakukan sesuatu yang menjadi kekhususan orang yang ditiru. Misalnya, tasyabbuh pada kafir adalah bila seorang muslim melakukan sesuatu yang menjadi kekhususan orang kafir. Adapun jika sesuatu sudah tersebar di tengah-tengah kaum muslimin dan itu tidak menjadi ciri khas atau pembeda dengan orang kafir, maka tidak lagi disebut tasyabbuh. Demikian itu tidaklah dihukumi sebagai tasyabbuh, namun bisa jadi dinilai haram dari sisi lain.” (Majmu’ Fatawa Syaikh Ibnu ‘Utsaimin, 3:30) Sekarang, apakah ada yang dapat mengatakan jika ada seorang ibu yang dipanggil “bunda” oleh anaknya, lantas dituduh, “Ooh, orang itu non muslim yah”? Tentu tidak ada yang menyatakan seperti itu. Panggilan bunda masih sama posisinya dengan panggilan mama, ibu, mbok, mam, dll. Kalau non-muslim memakainya, bukan berarti seorang muslim terlarang memakainya karena panggilan tersebut adalah panggilan umum tanpa memandang agama. Kalau ada yang memanggil ibunya dengan ummi (ibuku), itu juga sah-sah saja. Semoga bermanfaat. Hanya Allah yang memberi taufik dan hidayah. — Selesai disusun di Panggang, Gunungkidul @ Darush Sholihin, 22 Rajab 1436 H Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Ikuti update artikel Rumaysho.Com di Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat (sudah 3,6 juta fans), Facebook Muhammad Abduh Tuasikal, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom Untuk bertanya pada Ustadz, cukup tulis pertanyaan di kolom komentar. Jika ada kesempatan, beliau akan jawab. Tagssuami istri tradisi

Panggilan Bunda Apakah Terlarang dalam Islam?

Apakah benar panggilan bunda terlarang bagi muslim? Karena sebagian anak ada yang diajarkan memanggilnya ibunya dengan panggilan bunda. Sebagian mengkritik hal ini karena panggilan seperti ini adalah panggilan di kalangan Nashrani, seperti panggilan untuk Bunda Maria. Panggilan untuk Ibu Berkaitan dengan Masalah Adat Sehingga hukum yang berlaku seperti apa yang dikatakan oleh Ibnu Taimiyah, وَالْأَصْلُ فِي الْعَادَاتِ لَا يُحْظَرُ مِنْهَا إلَّا مَا حَظَرَهُ اللَّهُ “Hukum asal adat (kebiasaan masyarakat) adalah tidaklah masalah selama tidak ada yang dilarang oleh Allah di dalamnya” (Majmu’ah Al-Fatawa, 4: 196). Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata pula, وَأَمَّا الْعَادَاتُ فَهِيَ مَا اعْتَادَهُ النَّاسُ فِي دُنْيَاهُمْ مِمَّا يَحْتَاجُونَ إلَيْهِ وَالْأَصْلُ فِيهِ عَدَمُ الْحَظْرِ فَلَا يَحْظُرُ مِنْهُ إلَّا مَا حَظَرَهُ اللَّهُ سُبْحَانَهُ وَتَعَالَى “Adat adalah kebiasaan manusia dalam urusan dunia mereka yang mereka butuhkan. Hukum asal kebiasaan ini adalah tidak ada larangan kecuali jika Allah melarangnya.” (Majmu’ah Al-Fatawa, 29: 16-17) Guru penulis, Syaikh Sa’ad bin Nashir Asy-Syatsri berkata, “Hukum asal adat adalah boleh, tidak kita katakan wajib, tidak pula haram. Hukum boleh bisa dipalingkan ke hukum lainnya jika (1) ada dalil yang memerintah, (2) ada dalil yang melarang.” (Syarh Al-Manzhumah As-Sa’diyyah, hal. 88). Sedangkan untuk panggilan bunda sama sekali tidak ada dalil tegas yang melarangnya. Bagaimana kalau alasannya itu tasyabbuh (meniru-niru) Nashrani karena panggilan Maria di kalangan Nashrani adalah dengan Bunda Maria. Kaidah Tasyabbuh Mesti Dipahami Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah berkata, “Patokan tasyabbuh adalah jika melakukan sesuatu yang menjadi kekhususan orang yang ditiru. Misalnya, tasyabbuh pada kafir adalah bila seorang muslim melakukan sesuatu yang menjadi kekhususan orang kafir. Adapun jika sesuatu sudah tersebar di tengah-tengah kaum muslimin dan itu tidak menjadi ciri khas atau pembeda dengan orang kafir, maka tidak lagi disebut tasyabbuh. Demikian itu tidaklah dihukumi sebagai tasyabbuh, namun bisa jadi dinilai haram dari sisi lain.” (Majmu’ Fatawa Syaikh Ibnu ‘Utsaimin, 3:30) Sekarang, apakah ada yang dapat mengatakan jika ada seorang ibu yang dipanggil “bunda” oleh anaknya, lantas dituduh, “Ooh, orang itu non muslim yah”? Tentu tidak ada yang menyatakan seperti itu. Panggilan bunda masih sama posisinya dengan panggilan mama, ibu, mbok, mam, dll. Kalau non-muslim memakainya, bukan berarti seorang muslim terlarang memakainya karena panggilan tersebut adalah panggilan umum tanpa memandang agama. Kalau ada yang memanggil ibunya dengan ummi (ibuku), itu juga sah-sah saja. Semoga bermanfaat. Hanya Allah yang memberi taufik dan hidayah. — Selesai disusun di Panggang, Gunungkidul @ Darush Sholihin, 22 Rajab 1436 H Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Ikuti update artikel Rumaysho.Com di Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat (sudah 3,6 juta fans), Facebook Muhammad Abduh Tuasikal, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom Untuk bertanya pada Ustadz, cukup tulis pertanyaan di kolom komentar. Jika ada kesempatan, beliau akan jawab. Tagssuami istri tradisi
Apakah benar panggilan bunda terlarang bagi muslim? Karena sebagian anak ada yang diajarkan memanggilnya ibunya dengan panggilan bunda. Sebagian mengkritik hal ini karena panggilan seperti ini adalah panggilan di kalangan Nashrani, seperti panggilan untuk Bunda Maria. Panggilan untuk Ibu Berkaitan dengan Masalah Adat Sehingga hukum yang berlaku seperti apa yang dikatakan oleh Ibnu Taimiyah, وَالْأَصْلُ فِي الْعَادَاتِ لَا يُحْظَرُ مِنْهَا إلَّا مَا حَظَرَهُ اللَّهُ “Hukum asal adat (kebiasaan masyarakat) adalah tidaklah masalah selama tidak ada yang dilarang oleh Allah di dalamnya” (Majmu’ah Al-Fatawa, 4: 196). Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata pula, وَأَمَّا الْعَادَاتُ فَهِيَ مَا اعْتَادَهُ النَّاسُ فِي دُنْيَاهُمْ مِمَّا يَحْتَاجُونَ إلَيْهِ وَالْأَصْلُ فِيهِ عَدَمُ الْحَظْرِ فَلَا يَحْظُرُ مِنْهُ إلَّا مَا حَظَرَهُ اللَّهُ سُبْحَانَهُ وَتَعَالَى “Adat adalah kebiasaan manusia dalam urusan dunia mereka yang mereka butuhkan. Hukum asal kebiasaan ini adalah tidak ada larangan kecuali jika Allah melarangnya.” (Majmu’ah Al-Fatawa, 29: 16-17) Guru penulis, Syaikh Sa’ad bin Nashir Asy-Syatsri berkata, “Hukum asal adat adalah boleh, tidak kita katakan wajib, tidak pula haram. Hukum boleh bisa dipalingkan ke hukum lainnya jika (1) ada dalil yang memerintah, (2) ada dalil yang melarang.” (Syarh Al-Manzhumah As-Sa’diyyah, hal. 88). Sedangkan untuk panggilan bunda sama sekali tidak ada dalil tegas yang melarangnya. Bagaimana kalau alasannya itu tasyabbuh (meniru-niru) Nashrani karena panggilan Maria di kalangan Nashrani adalah dengan Bunda Maria. Kaidah Tasyabbuh Mesti Dipahami Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah berkata, “Patokan tasyabbuh adalah jika melakukan sesuatu yang menjadi kekhususan orang yang ditiru. Misalnya, tasyabbuh pada kafir adalah bila seorang muslim melakukan sesuatu yang menjadi kekhususan orang kafir. Adapun jika sesuatu sudah tersebar di tengah-tengah kaum muslimin dan itu tidak menjadi ciri khas atau pembeda dengan orang kafir, maka tidak lagi disebut tasyabbuh. Demikian itu tidaklah dihukumi sebagai tasyabbuh, namun bisa jadi dinilai haram dari sisi lain.” (Majmu’ Fatawa Syaikh Ibnu ‘Utsaimin, 3:30) Sekarang, apakah ada yang dapat mengatakan jika ada seorang ibu yang dipanggil “bunda” oleh anaknya, lantas dituduh, “Ooh, orang itu non muslim yah”? Tentu tidak ada yang menyatakan seperti itu. Panggilan bunda masih sama posisinya dengan panggilan mama, ibu, mbok, mam, dll. Kalau non-muslim memakainya, bukan berarti seorang muslim terlarang memakainya karena panggilan tersebut adalah panggilan umum tanpa memandang agama. Kalau ada yang memanggil ibunya dengan ummi (ibuku), itu juga sah-sah saja. Semoga bermanfaat. Hanya Allah yang memberi taufik dan hidayah. — Selesai disusun di Panggang, Gunungkidul @ Darush Sholihin, 22 Rajab 1436 H Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Ikuti update artikel Rumaysho.Com di Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat (sudah 3,6 juta fans), Facebook Muhammad Abduh Tuasikal, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom Untuk bertanya pada Ustadz, cukup tulis pertanyaan di kolom komentar. Jika ada kesempatan, beliau akan jawab. Tagssuami istri tradisi


Apakah benar panggilan bunda terlarang bagi muslim? Karena sebagian anak ada yang diajarkan memanggilnya ibunya dengan panggilan bunda. Sebagian mengkritik hal ini karena panggilan seperti ini adalah panggilan di kalangan Nashrani, seperti panggilan untuk Bunda Maria. Panggilan untuk Ibu Berkaitan dengan Masalah Adat Sehingga hukum yang berlaku seperti apa yang dikatakan oleh Ibnu Taimiyah, وَالْأَصْلُ فِي الْعَادَاتِ لَا يُحْظَرُ مِنْهَا إلَّا مَا حَظَرَهُ اللَّهُ “Hukum asal adat (kebiasaan masyarakat) adalah tidaklah masalah selama tidak ada yang dilarang oleh Allah di dalamnya” (Majmu’ah Al-Fatawa, 4: 196). Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata pula, وَأَمَّا الْعَادَاتُ فَهِيَ مَا اعْتَادَهُ النَّاسُ فِي دُنْيَاهُمْ مِمَّا يَحْتَاجُونَ إلَيْهِ وَالْأَصْلُ فِيهِ عَدَمُ الْحَظْرِ فَلَا يَحْظُرُ مِنْهُ إلَّا مَا حَظَرَهُ اللَّهُ سُبْحَانَهُ وَتَعَالَى “Adat adalah kebiasaan manusia dalam urusan dunia mereka yang mereka butuhkan. Hukum asal kebiasaan ini adalah tidak ada larangan kecuali jika Allah melarangnya.” (Majmu’ah Al-Fatawa, 29: 16-17) Guru penulis, Syaikh Sa’ad bin Nashir Asy-Syatsri berkata, “Hukum asal adat adalah boleh, tidak kita katakan wajib, tidak pula haram. Hukum boleh bisa dipalingkan ke hukum lainnya jika (1) ada dalil yang memerintah, (2) ada dalil yang melarang.” (Syarh Al-Manzhumah As-Sa’diyyah, hal. 88). Sedangkan untuk panggilan bunda sama sekali tidak ada dalil tegas yang melarangnya. Bagaimana kalau alasannya itu tasyabbuh (meniru-niru) Nashrani karena panggilan Maria di kalangan Nashrani adalah dengan Bunda Maria. Kaidah Tasyabbuh Mesti Dipahami Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah berkata, “Patokan tasyabbuh adalah jika melakukan sesuatu yang menjadi kekhususan orang yang ditiru. Misalnya, tasyabbuh pada kafir adalah bila seorang muslim melakukan sesuatu yang menjadi kekhususan orang kafir. Adapun jika sesuatu sudah tersebar di tengah-tengah kaum muslimin dan itu tidak menjadi ciri khas atau pembeda dengan orang kafir, maka tidak lagi disebut tasyabbuh. Demikian itu tidaklah dihukumi sebagai tasyabbuh, namun bisa jadi dinilai haram dari sisi lain.” (Majmu’ Fatawa Syaikh Ibnu ‘Utsaimin, 3:30) Sekarang, apakah ada yang dapat mengatakan jika ada seorang ibu yang dipanggil “bunda” oleh anaknya, lantas dituduh, “Ooh, orang itu non muslim yah”? Tentu tidak ada yang menyatakan seperti itu. Panggilan bunda masih sama posisinya dengan panggilan mama, ibu, mbok, mam, dll. Kalau non-muslim memakainya, bukan berarti seorang muslim terlarang memakainya karena panggilan tersebut adalah panggilan umum tanpa memandang agama. Kalau ada yang memanggil ibunya dengan ummi (ibuku), itu juga sah-sah saja. Semoga bermanfaat. Hanya Allah yang memberi taufik dan hidayah. — Selesai disusun di Panggang, Gunungkidul @ Darush Sholihin, 22 Rajab 1436 H Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Ikuti update artikel Rumaysho.Com di Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat (sudah 3,6 juta fans), Facebook Muhammad Abduh Tuasikal, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom Untuk bertanya pada Ustadz, cukup tulis pertanyaan di kolom komentar. Jika ada kesempatan, beliau akan jawab. Tagssuami istri tradisi

Ada Rezeki pada Hati

Apa ada rezeki pada hati? Bagaimana bentuk rezeki tersebut? Rezeki itu ada dua macam yaitu rezeki pada badan dan rezeki pada hati. Rezeki pada badan yaitu rezeki yang diberikan pada hewan, manusia, jin dengan ketentuan dari Allah Yang Maha Pemurah. Allah Ta’ala berfirman, وَمَا مِنْ دَابَّةٍ فِي الْأَرْضِ إِلَّا عَلَى اللَّهِ رِزْقُهَا وَيَعْلَمُ مُسْتَقَرَّهَا وَمُسْتَوْدَعَهَا كُلٌّ فِي كِتَابٍ مُبِينٍ “Dan tidak ada suatu binatang melata pun di bumi melainkan Allah-lah yang memberi rezkinya, dan Dia mengetahui tempat berdiam binatang itu dan tempat penyimpanannya. Semuanya tertulis dalam Kitab yang nyata (Lauh mahfuzh)” (QS. Huud: 6) Rezeki pada hati yaitu rezeki berupa tauhid dan iman yang Allah berikan kepada siapa saja yang Allah kehendaki. Rezeki semacam ini yang dibawa oleh para nabi dan rasul serta para da’i ilallah. Rezeki ini yang Allah berikan kepada yang berhak mendapatkannya dan yang mau bersyukur. Allah memberikan rezeki tersebut pada siapa yang berusaha mencari sebab-sebabnya. Itulah Maha Hakim dan Maha Mengetahuinya Allah. Dalam ayat disebutkan, قُلْ إِنَّ الْفَضْلَ بِيَدِ اللَّهِ يُؤْتِيهِ مَنْ يَشَاءُ وَاللَّهُ وَاسِعٌ عَلِيمٌ (73) يَخْتَصُّ بِرَحْمَتِهِ مَنْ يَشَاءُ وَاللَّهُ ذُو الْفَضْلِ الْعَظِيمِ (74) “Katakanlah: “Sesungguhnya karunia itu di tangan Allah, Allah memberikan karunia-Nya kepada siapa yang dikehendaki-Nya; dan Allah Maha Luas karunia-Nya) lagi Maha Mengetahui”; Allah menentukan rahmat-Nya (kenabian) kepada siapa yang dikehendaki-Nya dan Allah mempunyai karunia yang besar.” (QS. Ali Imran: 73-74) Ketahuilah bahwa karunia, nikmat dan rezeki dari Allah itu begitu besar yang tak mungkin dihitung. Allah Ta’ala berfirman, وَآَتَاكُمْ مِنْ كُلِّ مَا سَأَلْتُمُوهُ وَإِنْ تَعُدُّوا نِعْمَةَ اللَّهِ لَا تُحْصُوهَا إِنَّ الْإِنْسَانَ لَظَلُومٌ كَفَّارٌ “Dan Dia telah memberikan kepadamu (keperluanmu) dan segala apa yang kamu mohonkan kepadanya. Dan jika kamu menghitung nikmat Allah, tidaklah dapat kamu menghinggakannya. Sesungguhnya manusia itu, sangat zalim dan sangat mengingkari (nikmat Allah).” (QS. Ibrahim: 34). Rezeki pada hati itulah yang paling besar dibandingkan pada badan. Karena rezeki pada hati yang hanya diberikan pada orang-orang yang spesial. Buktinya dapat kita lihat dalam ayat berikut yang membicarakan tentang diutusnya rasul dengan membawa Al-Qur’an dan As-Sunnah. Lantas setelah itu disebut bahwa itu adalah karunia yang besar yang diberikan pada siapa saja yang Allah kehendaki. Jadi ilmu dan iman adalah nikmat besar yang tiada taranya. Dalam ayat disebutkan, هُوَ الَّذِي بَعَثَ فِي الْأُمِّيِّينَ رَسُولًا مِنْهُمْ يَتْلُو عَلَيْهِمْ آَيَاتِهِ وَيُزَكِّيهِمْ وَيُعَلِّمُهُمُ الْكِتَابَ وَالْحِكْمَةَ وَإِنْ كَانُوا مِنْ قَبْلُ لَفِي ضَلَالٍ مُبِينٍ (2) وَآَخَرِينَ مِنْهُمْ لَمَّا يَلْحَقُوا بِهِمْ وَهُوَ الْعَزِيزُ الْحَكِيمُ (3) ذَلِكَ فَضْلُ اللَّهِ يُؤْتِيهِ مَنْ يَشَاءُ وَاللَّهُ ذُو الْفَضْلِ الْعَظِيمِ (4) “Dia-lah yang mengutus kepada kaum yang ummi (yang tidak pernah memperoleh kitab) seorang Rasul di antara mereka, yang membacakan ayat-ayat-Nya kepada mereka, mensucikan mereka dan mengajarkan mereka Kitab dan Hikmah (As Sunnah). Dan sesungguhnya mereka sebelumnya benar-benar dalam kesesatan yang nyata, dan (juga) kepada kaum yang lain dari mereka yang belum berhubungan dengan mereka. Dan Dia-lah Yang Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana. Demikianlah karunia Allah, diberikan-Nya kepada siapa yang dikehendaki-Nya; dan Allah mempunyai karunia yang besar.” (QS. Al Jumu’ah: 3). Syaikh As-Sa’di rahimahullah berkata, “Ini adalah karunia terbesar yang Allah berikan pada siapa saja yang Allah kehendaki dari hamba-Nya. Nikmat diutusnya Rasul tersebut lebih besar dibandingkan dengan nikmat kesehatan badan dan keluasan rezeki, begitu pula lebih besar dari nikmat dunia lainnya. Nikmat diin (agama) tentu lebih besar dibandingnkan nikmat lainnya karena nikmat tersebut adalah poros keberuntungan dan kebahagiaan yang kekal abadi.” (Tafsir As-Sa’di, hal. 911). Jadi, jangan yang selalu diharap adalah rezeki pada badan saja. Yang terpenting adalah rezeki pada hati, itu yang mesti selalu dipinta setiap waktu. Moga Allah terus memberikan iman dan takwa pada kita. Semoga bemanfaat. Wallahu waliyyut taufiq.   Referensi: Kitab At-Tauhid fi Dhau’ Al-Qur’an wa As-Sunnah. Cetakan pertama tahun 1432 H. Muhammad bin Ibrahim bin ‘Abdullah At-Tuwaijiriy. Penerbit Dar Ashda’ Al-Mujtama’. Tafsir As-Sa’di. Cetakan kedua tahun 1433 H. Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di. Penerbit Muassasah Ar-Risalah. — Selesai disusun ba’da Zhuhur, 20 Rajab 1436 H @Darush Sholihin Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Ikuti update artikel Rumaysho.Com di Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat (sudah 3,6 juta fans), Facebook Muhammad Abduh Tuasikal, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom Untuk bertanya pada Ustadz, cukup tulis pertanyaan di kolom komentar. Jika ada kesempatan, beliau akan jawab. Tagsrezeki

Ada Rezeki pada Hati

Apa ada rezeki pada hati? Bagaimana bentuk rezeki tersebut? Rezeki itu ada dua macam yaitu rezeki pada badan dan rezeki pada hati. Rezeki pada badan yaitu rezeki yang diberikan pada hewan, manusia, jin dengan ketentuan dari Allah Yang Maha Pemurah. Allah Ta’ala berfirman, وَمَا مِنْ دَابَّةٍ فِي الْأَرْضِ إِلَّا عَلَى اللَّهِ رِزْقُهَا وَيَعْلَمُ مُسْتَقَرَّهَا وَمُسْتَوْدَعَهَا كُلٌّ فِي كِتَابٍ مُبِينٍ “Dan tidak ada suatu binatang melata pun di bumi melainkan Allah-lah yang memberi rezkinya, dan Dia mengetahui tempat berdiam binatang itu dan tempat penyimpanannya. Semuanya tertulis dalam Kitab yang nyata (Lauh mahfuzh)” (QS. Huud: 6) Rezeki pada hati yaitu rezeki berupa tauhid dan iman yang Allah berikan kepada siapa saja yang Allah kehendaki. Rezeki semacam ini yang dibawa oleh para nabi dan rasul serta para da’i ilallah. Rezeki ini yang Allah berikan kepada yang berhak mendapatkannya dan yang mau bersyukur. Allah memberikan rezeki tersebut pada siapa yang berusaha mencari sebab-sebabnya. Itulah Maha Hakim dan Maha Mengetahuinya Allah. Dalam ayat disebutkan, قُلْ إِنَّ الْفَضْلَ بِيَدِ اللَّهِ يُؤْتِيهِ مَنْ يَشَاءُ وَاللَّهُ وَاسِعٌ عَلِيمٌ (73) يَخْتَصُّ بِرَحْمَتِهِ مَنْ يَشَاءُ وَاللَّهُ ذُو الْفَضْلِ الْعَظِيمِ (74) “Katakanlah: “Sesungguhnya karunia itu di tangan Allah, Allah memberikan karunia-Nya kepada siapa yang dikehendaki-Nya; dan Allah Maha Luas karunia-Nya) lagi Maha Mengetahui”; Allah menentukan rahmat-Nya (kenabian) kepada siapa yang dikehendaki-Nya dan Allah mempunyai karunia yang besar.” (QS. Ali Imran: 73-74) Ketahuilah bahwa karunia, nikmat dan rezeki dari Allah itu begitu besar yang tak mungkin dihitung. Allah Ta’ala berfirman, وَآَتَاكُمْ مِنْ كُلِّ مَا سَأَلْتُمُوهُ وَإِنْ تَعُدُّوا نِعْمَةَ اللَّهِ لَا تُحْصُوهَا إِنَّ الْإِنْسَانَ لَظَلُومٌ كَفَّارٌ “Dan Dia telah memberikan kepadamu (keperluanmu) dan segala apa yang kamu mohonkan kepadanya. Dan jika kamu menghitung nikmat Allah, tidaklah dapat kamu menghinggakannya. Sesungguhnya manusia itu, sangat zalim dan sangat mengingkari (nikmat Allah).” (QS. Ibrahim: 34). Rezeki pada hati itulah yang paling besar dibandingkan pada badan. Karena rezeki pada hati yang hanya diberikan pada orang-orang yang spesial. Buktinya dapat kita lihat dalam ayat berikut yang membicarakan tentang diutusnya rasul dengan membawa Al-Qur’an dan As-Sunnah. Lantas setelah itu disebut bahwa itu adalah karunia yang besar yang diberikan pada siapa saja yang Allah kehendaki. Jadi ilmu dan iman adalah nikmat besar yang tiada taranya. Dalam ayat disebutkan, هُوَ الَّذِي بَعَثَ فِي الْأُمِّيِّينَ رَسُولًا مِنْهُمْ يَتْلُو عَلَيْهِمْ آَيَاتِهِ وَيُزَكِّيهِمْ وَيُعَلِّمُهُمُ الْكِتَابَ وَالْحِكْمَةَ وَإِنْ كَانُوا مِنْ قَبْلُ لَفِي ضَلَالٍ مُبِينٍ (2) وَآَخَرِينَ مِنْهُمْ لَمَّا يَلْحَقُوا بِهِمْ وَهُوَ الْعَزِيزُ الْحَكِيمُ (3) ذَلِكَ فَضْلُ اللَّهِ يُؤْتِيهِ مَنْ يَشَاءُ وَاللَّهُ ذُو الْفَضْلِ الْعَظِيمِ (4) “Dia-lah yang mengutus kepada kaum yang ummi (yang tidak pernah memperoleh kitab) seorang Rasul di antara mereka, yang membacakan ayat-ayat-Nya kepada mereka, mensucikan mereka dan mengajarkan mereka Kitab dan Hikmah (As Sunnah). Dan sesungguhnya mereka sebelumnya benar-benar dalam kesesatan yang nyata, dan (juga) kepada kaum yang lain dari mereka yang belum berhubungan dengan mereka. Dan Dia-lah Yang Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana. Demikianlah karunia Allah, diberikan-Nya kepada siapa yang dikehendaki-Nya; dan Allah mempunyai karunia yang besar.” (QS. Al Jumu’ah: 3). Syaikh As-Sa’di rahimahullah berkata, “Ini adalah karunia terbesar yang Allah berikan pada siapa saja yang Allah kehendaki dari hamba-Nya. Nikmat diutusnya Rasul tersebut lebih besar dibandingkan dengan nikmat kesehatan badan dan keluasan rezeki, begitu pula lebih besar dari nikmat dunia lainnya. Nikmat diin (agama) tentu lebih besar dibandingnkan nikmat lainnya karena nikmat tersebut adalah poros keberuntungan dan kebahagiaan yang kekal abadi.” (Tafsir As-Sa’di, hal. 911). Jadi, jangan yang selalu diharap adalah rezeki pada badan saja. Yang terpenting adalah rezeki pada hati, itu yang mesti selalu dipinta setiap waktu. Moga Allah terus memberikan iman dan takwa pada kita. Semoga bemanfaat. Wallahu waliyyut taufiq.   Referensi: Kitab At-Tauhid fi Dhau’ Al-Qur’an wa As-Sunnah. Cetakan pertama tahun 1432 H. Muhammad bin Ibrahim bin ‘Abdullah At-Tuwaijiriy. Penerbit Dar Ashda’ Al-Mujtama’. Tafsir As-Sa’di. Cetakan kedua tahun 1433 H. Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di. Penerbit Muassasah Ar-Risalah. — Selesai disusun ba’da Zhuhur, 20 Rajab 1436 H @Darush Sholihin Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Ikuti update artikel Rumaysho.Com di Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat (sudah 3,6 juta fans), Facebook Muhammad Abduh Tuasikal, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom Untuk bertanya pada Ustadz, cukup tulis pertanyaan di kolom komentar. Jika ada kesempatan, beliau akan jawab. Tagsrezeki
Apa ada rezeki pada hati? Bagaimana bentuk rezeki tersebut? Rezeki itu ada dua macam yaitu rezeki pada badan dan rezeki pada hati. Rezeki pada badan yaitu rezeki yang diberikan pada hewan, manusia, jin dengan ketentuan dari Allah Yang Maha Pemurah. Allah Ta’ala berfirman, وَمَا مِنْ دَابَّةٍ فِي الْأَرْضِ إِلَّا عَلَى اللَّهِ رِزْقُهَا وَيَعْلَمُ مُسْتَقَرَّهَا وَمُسْتَوْدَعَهَا كُلٌّ فِي كِتَابٍ مُبِينٍ “Dan tidak ada suatu binatang melata pun di bumi melainkan Allah-lah yang memberi rezkinya, dan Dia mengetahui tempat berdiam binatang itu dan tempat penyimpanannya. Semuanya tertulis dalam Kitab yang nyata (Lauh mahfuzh)” (QS. Huud: 6) Rezeki pada hati yaitu rezeki berupa tauhid dan iman yang Allah berikan kepada siapa saja yang Allah kehendaki. Rezeki semacam ini yang dibawa oleh para nabi dan rasul serta para da’i ilallah. Rezeki ini yang Allah berikan kepada yang berhak mendapatkannya dan yang mau bersyukur. Allah memberikan rezeki tersebut pada siapa yang berusaha mencari sebab-sebabnya. Itulah Maha Hakim dan Maha Mengetahuinya Allah. Dalam ayat disebutkan, قُلْ إِنَّ الْفَضْلَ بِيَدِ اللَّهِ يُؤْتِيهِ مَنْ يَشَاءُ وَاللَّهُ وَاسِعٌ عَلِيمٌ (73) يَخْتَصُّ بِرَحْمَتِهِ مَنْ يَشَاءُ وَاللَّهُ ذُو الْفَضْلِ الْعَظِيمِ (74) “Katakanlah: “Sesungguhnya karunia itu di tangan Allah, Allah memberikan karunia-Nya kepada siapa yang dikehendaki-Nya; dan Allah Maha Luas karunia-Nya) lagi Maha Mengetahui”; Allah menentukan rahmat-Nya (kenabian) kepada siapa yang dikehendaki-Nya dan Allah mempunyai karunia yang besar.” (QS. Ali Imran: 73-74) Ketahuilah bahwa karunia, nikmat dan rezeki dari Allah itu begitu besar yang tak mungkin dihitung. Allah Ta’ala berfirman, وَآَتَاكُمْ مِنْ كُلِّ مَا سَأَلْتُمُوهُ وَإِنْ تَعُدُّوا نِعْمَةَ اللَّهِ لَا تُحْصُوهَا إِنَّ الْإِنْسَانَ لَظَلُومٌ كَفَّارٌ “Dan Dia telah memberikan kepadamu (keperluanmu) dan segala apa yang kamu mohonkan kepadanya. Dan jika kamu menghitung nikmat Allah, tidaklah dapat kamu menghinggakannya. Sesungguhnya manusia itu, sangat zalim dan sangat mengingkari (nikmat Allah).” (QS. Ibrahim: 34). Rezeki pada hati itulah yang paling besar dibandingkan pada badan. Karena rezeki pada hati yang hanya diberikan pada orang-orang yang spesial. Buktinya dapat kita lihat dalam ayat berikut yang membicarakan tentang diutusnya rasul dengan membawa Al-Qur’an dan As-Sunnah. Lantas setelah itu disebut bahwa itu adalah karunia yang besar yang diberikan pada siapa saja yang Allah kehendaki. Jadi ilmu dan iman adalah nikmat besar yang tiada taranya. Dalam ayat disebutkan, هُوَ الَّذِي بَعَثَ فِي الْأُمِّيِّينَ رَسُولًا مِنْهُمْ يَتْلُو عَلَيْهِمْ آَيَاتِهِ وَيُزَكِّيهِمْ وَيُعَلِّمُهُمُ الْكِتَابَ وَالْحِكْمَةَ وَإِنْ كَانُوا مِنْ قَبْلُ لَفِي ضَلَالٍ مُبِينٍ (2) وَآَخَرِينَ مِنْهُمْ لَمَّا يَلْحَقُوا بِهِمْ وَهُوَ الْعَزِيزُ الْحَكِيمُ (3) ذَلِكَ فَضْلُ اللَّهِ يُؤْتِيهِ مَنْ يَشَاءُ وَاللَّهُ ذُو الْفَضْلِ الْعَظِيمِ (4) “Dia-lah yang mengutus kepada kaum yang ummi (yang tidak pernah memperoleh kitab) seorang Rasul di antara mereka, yang membacakan ayat-ayat-Nya kepada mereka, mensucikan mereka dan mengajarkan mereka Kitab dan Hikmah (As Sunnah). Dan sesungguhnya mereka sebelumnya benar-benar dalam kesesatan yang nyata, dan (juga) kepada kaum yang lain dari mereka yang belum berhubungan dengan mereka. Dan Dia-lah Yang Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana. Demikianlah karunia Allah, diberikan-Nya kepada siapa yang dikehendaki-Nya; dan Allah mempunyai karunia yang besar.” (QS. Al Jumu’ah: 3). Syaikh As-Sa’di rahimahullah berkata, “Ini adalah karunia terbesar yang Allah berikan pada siapa saja yang Allah kehendaki dari hamba-Nya. Nikmat diutusnya Rasul tersebut lebih besar dibandingkan dengan nikmat kesehatan badan dan keluasan rezeki, begitu pula lebih besar dari nikmat dunia lainnya. Nikmat diin (agama) tentu lebih besar dibandingnkan nikmat lainnya karena nikmat tersebut adalah poros keberuntungan dan kebahagiaan yang kekal abadi.” (Tafsir As-Sa’di, hal. 911). Jadi, jangan yang selalu diharap adalah rezeki pada badan saja. Yang terpenting adalah rezeki pada hati, itu yang mesti selalu dipinta setiap waktu. Moga Allah terus memberikan iman dan takwa pada kita. Semoga bemanfaat. Wallahu waliyyut taufiq.   Referensi: Kitab At-Tauhid fi Dhau’ Al-Qur’an wa As-Sunnah. Cetakan pertama tahun 1432 H. Muhammad bin Ibrahim bin ‘Abdullah At-Tuwaijiriy. Penerbit Dar Ashda’ Al-Mujtama’. Tafsir As-Sa’di. Cetakan kedua tahun 1433 H. Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di. Penerbit Muassasah Ar-Risalah. — Selesai disusun ba’da Zhuhur, 20 Rajab 1436 H @Darush Sholihin Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Ikuti update artikel Rumaysho.Com di Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat (sudah 3,6 juta fans), Facebook Muhammad Abduh Tuasikal, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom Untuk bertanya pada Ustadz, cukup tulis pertanyaan di kolom komentar. Jika ada kesempatan, beliau akan jawab. Tagsrezeki


Apa ada rezeki pada hati? Bagaimana bentuk rezeki tersebut? Rezeki itu ada dua macam yaitu rezeki pada badan dan rezeki pada hati. Rezeki pada badan yaitu rezeki yang diberikan pada hewan, manusia, jin dengan ketentuan dari Allah Yang Maha Pemurah. Allah Ta’ala berfirman, وَمَا مِنْ دَابَّةٍ فِي الْأَرْضِ إِلَّا عَلَى اللَّهِ رِزْقُهَا وَيَعْلَمُ مُسْتَقَرَّهَا وَمُسْتَوْدَعَهَا كُلٌّ فِي كِتَابٍ مُبِينٍ “Dan tidak ada suatu binatang melata pun di bumi melainkan Allah-lah yang memberi rezkinya, dan Dia mengetahui tempat berdiam binatang itu dan tempat penyimpanannya. Semuanya tertulis dalam Kitab yang nyata (Lauh mahfuzh)” (QS. Huud: 6) Rezeki pada hati yaitu rezeki berupa tauhid dan iman yang Allah berikan kepada siapa saja yang Allah kehendaki. Rezeki semacam ini yang dibawa oleh para nabi dan rasul serta para da’i ilallah. Rezeki ini yang Allah berikan kepada yang berhak mendapatkannya dan yang mau bersyukur. Allah memberikan rezeki tersebut pada siapa yang berusaha mencari sebab-sebabnya. Itulah Maha Hakim dan Maha Mengetahuinya Allah. Dalam ayat disebutkan, قُلْ إِنَّ الْفَضْلَ بِيَدِ اللَّهِ يُؤْتِيهِ مَنْ يَشَاءُ وَاللَّهُ وَاسِعٌ عَلِيمٌ (73) يَخْتَصُّ بِرَحْمَتِهِ مَنْ يَشَاءُ وَاللَّهُ ذُو الْفَضْلِ الْعَظِيمِ (74) “Katakanlah: “Sesungguhnya karunia itu di tangan Allah, Allah memberikan karunia-Nya kepada siapa yang dikehendaki-Nya; dan Allah Maha Luas karunia-Nya) lagi Maha Mengetahui”; Allah menentukan rahmat-Nya (kenabian) kepada siapa yang dikehendaki-Nya dan Allah mempunyai karunia yang besar.” (QS. Ali Imran: 73-74) Ketahuilah bahwa karunia, nikmat dan rezeki dari Allah itu begitu besar yang tak mungkin dihitung. Allah Ta’ala berfirman, وَآَتَاكُمْ مِنْ كُلِّ مَا سَأَلْتُمُوهُ وَإِنْ تَعُدُّوا نِعْمَةَ اللَّهِ لَا تُحْصُوهَا إِنَّ الْإِنْسَانَ لَظَلُومٌ كَفَّارٌ “Dan Dia telah memberikan kepadamu (keperluanmu) dan segala apa yang kamu mohonkan kepadanya. Dan jika kamu menghitung nikmat Allah, tidaklah dapat kamu menghinggakannya. Sesungguhnya manusia itu, sangat zalim dan sangat mengingkari (nikmat Allah).” (QS. Ibrahim: 34). Rezeki pada hati itulah yang paling besar dibandingkan pada badan. Karena rezeki pada hati yang hanya diberikan pada orang-orang yang spesial. Buktinya dapat kita lihat dalam ayat berikut yang membicarakan tentang diutusnya rasul dengan membawa Al-Qur’an dan As-Sunnah. Lantas setelah itu disebut bahwa itu adalah karunia yang besar yang diberikan pada siapa saja yang Allah kehendaki. Jadi ilmu dan iman adalah nikmat besar yang tiada taranya. Dalam ayat disebutkan, هُوَ الَّذِي بَعَثَ فِي الْأُمِّيِّينَ رَسُولًا مِنْهُمْ يَتْلُو عَلَيْهِمْ آَيَاتِهِ وَيُزَكِّيهِمْ وَيُعَلِّمُهُمُ الْكِتَابَ وَالْحِكْمَةَ وَإِنْ كَانُوا مِنْ قَبْلُ لَفِي ضَلَالٍ مُبِينٍ (2) وَآَخَرِينَ مِنْهُمْ لَمَّا يَلْحَقُوا بِهِمْ وَهُوَ الْعَزِيزُ الْحَكِيمُ (3) ذَلِكَ فَضْلُ اللَّهِ يُؤْتِيهِ مَنْ يَشَاءُ وَاللَّهُ ذُو الْفَضْلِ الْعَظِيمِ (4) “Dia-lah yang mengutus kepada kaum yang ummi (yang tidak pernah memperoleh kitab) seorang Rasul di antara mereka, yang membacakan ayat-ayat-Nya kepada mereka, mensucikan mereka dan mengajarkan mereka Kitab dan Hikmah (As Sunnah). Dan sesungguhnya mereka sebelumnya benar-benar dalam kesesatan yang nyata, dan (juga) kepada kaum yang lain dari mereka yang belum berhubungan dengan mereka. Dan Dia-lah Yang Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana. Demikianlah karunia Allah, diberikan-Nya kepada siapa yang dikehendaki-Nya; dan Allah mempunyai karunia yang besar.” (QS. Al Jumu’ah: 3). Syaikh As-Sa’di rahimahullah berkata, “Ini adalah karunia terbesar yang Allah berikan pada siapa saja yang Allah kehendaki dari hamba-Nya. Nikmat diutusnya Rasul tersebut lebih besar dibandingkan dengan nikmat kesehatan badan dan keluasan rezeki, begitu pula lebih besar dari nikmat dunia lainnya. Nikmat diin (agama) tentu lebih besar dibandingnkan nikmat lainnya karena nikmat tersebut adalah poros keberuntungan dan kebahagiaan yang kekal abadi.” (Tafsir As-Sa’di, hal. 911). Jadi, jangan yang selalu diharap adalah rezeki pada badan saja. Yang terpenting adalah rezeki pada hati, itu yang mesti selalu dipinta setiap waktu. Moga Allah terus memberikan iman dan takwa pada kita. Semoga bemanfaat. Wallahu waliyyut taufiq.   Referensi: Kitab At-Tauhid fi Dhau’ Al-Qur’an wa As-Sunnah. Cetakan pertama tahun 1432 H. Muhammad bin Ibrahim bin ‘Abdullah At-Tuwaijiriy. Penerbit Dar Ashda’ Al-Mujtama’. Tafsir As-Sa’di. Cetakan kedua tahun 1433 H. Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di. Penerbit Muassasah Ar-Risalah. — Selesai disusun ba’da Zhuhur, 20 Rajab 1436 H @Darush Sholihin Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Ikuti update artikel Rumaysho.Com di Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat (sudah 3,6 juta fans), Facebook Muhammad Abduh Tuasikal, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom Untuk bertanya pada Ustadz, cukup tulis pertanyaan di kolom komentar. Jika ada kesempatan, beliau akan jawab. Tagsrezeki

Pelajaran dari Nama Allah Al Mujib (Yang Maha Mengabulkan)

Di antara nama Allah adalah Al Mujib, yaitu Allah mengabulkan setiap doa. Pengabulan doa ada dua macam: 1- Pengabulan umum Yang dimaksud di sini adalah siapa saja yang berdoa dengan doa ibadah atau doa mas’alah akan diberi balasan dan akan dikabukan. Allah Ta’ala berfirman, وَقَالَ رَبُّكُمُ ادْعُونِي أَسْتَجِبْ لَكُمْ “Dan Rabbmu berfirman: “Berdoalah kepada-Ku, niscaya akan Kuperkenankan bagimu.” (QS. Ghafir/ Al-Mu’min: 60) Doa mas’alah yang dimaksud adalah ketika seseorang berdo’a, “Ya Allah, berilah aku ini, atau jauhkanlah aku dari ini.” Doa semacam ini diberikan pada orang yang shalih dan orang yang tidak shalih. Ini tanda bagaimanakah kebaikan dari Allah yang masih berbuat baik pada yang shalih dan yang fajir. Pengabulan doa yang umum ini bukan berarti menunjukkan baiknya orang yang diberi. Contohnya, para nabi yang berdoa untuk kebaikan kaumnya, Allah tetap mengabulkannya. Begitu juga wali Allah mudah dikabulkan doanya. Ini menunjukkan akan kemuliaan mereka. 2- Pengabulan khusus Pengabulan yang khusus di sini karena ada beberapa sebab yang didapati seperti: Doa orang yang kepepet (darurat). Mudahnya doa dikabulkan ketika itu karena sangat berharapnya ia pada Allah dan ingin menjauhi dari bergantung pada makhluk. Rahmat Allah tentu begitu luas tergantung pada kebutuhan hamba pada-Nya, apalagi dalam keadaan darurat atau benar-benar butuh. Doa ketika melakukan perjalanan jauh atau bersafar. Doa dengan bertawassul pada Allah dengan menyebut nama, sifat dan nikmat Allah. Doa orang yang sakit. Doa orang yang terzalimi. Doa orang yang berpuasa. Doa baik atau doa buruk dari orang tua pada anaknya. Doa di waktu mulia seperti di akhir shalat. Doa di waktu sahur. Doa antara azan dan iqamah. Doa saat turun hujan. Doa ketika kesulitan yang berat. Semoga Allah mengabulkan doa-doa kita. — Naskah Khutbah Jumat di Masjid Uswatun Hasanah Wiloso Girikarto Panggang GK, 19 Rajab 1436 H. Selesai disusun di Panggang, Gunungkidul, 19 Rajab 1436 H, 11:27 AM Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Ikuti update artikel Rumaysho.Com di Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat (sudah 3,6 juta fans), Facebook Muhammad Abduh Tuasikal, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom Untuk bertanya pada Ustadz, cukup tulis pertanyaan di kolom komentar. Jika ada kesempatan, beliau akan jawab. Tagsasmaul husna doa

Pelajaran dari Nama Allah Al Mujib (Yang Maha Mengabulkan)

Di antara nama Allah adalah Al Mujib, yaitu Allah mengabulkan setiap doa. Pengabulan doa ada dua macam: 1- Pengabulan umum Yang dimaksud di sini adalah siapa saja yang berdoa dengan doa ibadah atau doa mas’alah akan diberi balasan dan akan dikabukan. Allah Ta’ala berfirman, وَقَالَ رَبُّكُمُ ادْعُونِي أَسْتَجِبْ لَكُمْ “Dan Rabbmu berfirman: “Berdoalah kepada-Ku, niscaya akan Kuperkenankan bagimu.” (QS. Ghafir/ Al-Mu’min: 60) Doa mas’alah yang dimaksud adalah ketika seseorang berdo’a, “Ya Allah, berilah aku ini, atau jauhkanlah aku dari ini.” Doa semacam ini diberikan pada orang yang shalih dan orang yang tidak shalih. Ini tanda bagaimanakah kebaikan dari Allah yang masih berbuat baik pada yang shalih dan yang fajir. Pengabulan doa yang umum ini bukan berarti menunjukkan baiknya orang yang diberi. Contohnya, para nabi yang berdoa untuk kebaikan kaumnya, Allah tetap mengabulkannya. Begitu juga wali Allah mudah dikabulkan doanya. Ini menunjukkan akan kemuliaan mereka. 2- Pengabulan khusus Pengabulan yang khusus di sini karena ada beberapa sebab yang didapati seperti: Doa orang yang kepepet (darurat). Mudahnya doa dikabulkan ketika itu karena sangat berharapnya ia pada Allah dan ingin menjauhi dari bergantung pada makhluk. Rahmat Allah tentu begitu luas tergantung pada kebutuhan hamba pada-Nya, apalagi dalam keadaan darurat atau benar-benar butuh. Doa ketika melakukan perjalanan jauh atau bersafar. Doa dengan bertawassul pada Allah dengan menyebut nama, sifat dan nikmat Allah. Doa orang yang sakit. Doa orang yang terzalimi. Doa orang yang berpuasa. Doa baik atau doa buruk dari orang tua pada anaknya. Doa di waktu mulia seperti di akhir shalat. Doa di waktu sahur. Doa antara azan dan iqamah. Doa saat turun hujan. Doa ketika kesulitan yang berat. Semoga Allah mengabulkan doa-doa kita. — Naskah Khutbah Jumat di Masjid Uswatun Hasanah Wiloso Girikarto Panggang GK, 19 Rajab 1436 H. Selesai disusun di Panggang, Gunungkidul, 19 Rajab 1436 H, 11:27 AM Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Ikuti update artikel Rumaysho.Com di Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat (sudah 3,6 juta fans), Facebook Muhammad Abduh Tuasikal, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom Untuk bertanya pada Ustadz, cukup tulis pertanyaan di kolom komentar. Jika ada kesempatan, beliau akan jawab. Tagsasmaul husna doa
Di antara nama Allah adalah Al Mujib, yaitu Allah mengabulkan setiap doa. Pengabulan doa ada dua macam: 1- Pengabulan umum Yang dimaksud di sini adalah siapa saja yang berdoa dengan doa ibadah atau doa mas’alah akan diberi balasan dan akan dikabukan. Allah Ta’ala berfirman, وَقَالَ رَبُّكُمُ ادْعُونِي أَسْتَجِبْ لَكُمْ “Dan Rabbmu berfirman: “Berdoalah kepada-Ku, niscaya akan Kuperkenankan bagimu.” (QS. Ghafir/ Al-Mu’min: 60) Doa mas’alah yang dimaksud adalah ketika seseorang berdo’a, “Ya Allah, berilah aku ini, atau jauhkanlah aku dari ini.” Doa semacam ini diberikan pada orang yang shalih dan orang yang tidak shalih. Ini tanda bagaimanakah kebaikan dari Allah yang masih berbuat baik pada yang shalih dan yang fajir. Pengabulan doa yang umum ini bukan berarti menunjukkan baiknya orang yang diberi. Contohnya, para nabi yang berdoa untuk kebaikan kaumnya, Allah tetap mengabulkannya. Begitu juga wali Allah mudah dikabulkan doanya. Ini menunjukkan akan kemuliaan mereka. 2- Pengabulan khusus Pengabulan yang khusus di sini karena ada beberapa sebab yang didapati seperti: Doa orang yang kepepet (darurat). Mudahnya doa dikabulkan ketika itu karena sangat berharapnya ia pada Allah dan ingin menjauhi dari bergantung pada makhluk. Rahmat Allah tentu begitu luas tergantung pada kebutuhan hamba pada-Nya, apalagi dalam keadaan darurat atau benar-benar butuh. Doa ketika melakukan perjalanan jauh atau bersafar. Doa dengan bertawassul pada Allah dengan menyebut nama, sifat dan nikmat Allah. Doa orang yang sakit. Doa orang yang terzalimi. Doa orang yang berpuasa. Doa baik atau doa buruk dari orang tua pada anaknya. Doa di waktu mulia seperti di akhir shalat. Doa di waktu sahur. Doa antara azan dan iqamah. Doa saat turun hujan. Doa ketika kesulitan yang berat. Semoga Allah mengabulkan doa-doa kita. — Naskah Khutbah Jumat di Masjid Uswatun Hasanah Wiloso Girikarto Panggang GK, 19 Rajab 1436 H. Selesai disusun di Panggang, Gunungkidul, 19 Rajab 1436 H, 11:27 AM Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Ikuti update artikel Rumaysho.Com di Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat (sudah 3,6 juta fans), Facebook Muhammad Abduh Tuasikal, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom Untuk bertanya pada Ustadz, cukup tulis pertanyaan di kolom komentar. Jika ada kesempatan, beliau akan jawab. Tagsasmaul husna doa


Di antara nama Allah adalah Al Mujib, yaitu Allah mengabulkan setiap doa. Pengabulan doa ada dua macam: 1- Pengabulan umum Yang dimaksud di sini adalah siapa saja yang berdoa dengan doa ibadah atau doa mas’alah akan diberi balasan dan akan dikabukan. Allah Ta’ala berfirman, وَقَالَ رَبُّكُمُ ادْعُونِي أَسْتَجِبْ لَكُمْ “Dan Rabbmu berfirman: “Berdoalah kepada-Ku, niscaya akan Kuperkenankan bagimu.” (QS. Ghafir/ Al-Mu’min: 60) Doa mas’alah yang dimaksud adalah ketika seseorang berdo’a, “Ya Allah, berilah aku ini, atau jauhkanlah aku dari ini.” Doa semacam ini diberikan pada orang yang shalih dan orang yang tidak shalih. Ini tanda bagaimanakah kebaikan dari Allah yang masih berbuat baik pada yang shalih dan yang fajir. Pengabulan doa yang umum ini bukan berarti menunjukkan baiknya orang yang diberi. Contohnya, para nabi yang berdoa untuk kebaikan kaumnya, Allah tetap mengabulkannya. Begitu juga wali Allah mudah dikabulkan doanya. Ini menunjukkan akan kemuliaan mereka. 2- Pengabulan khusus Pengabulan yang khusus di sini karena ada beberapa sebab yang didapati seperti: Doa orang yang kepepet (darurat). Mudahnya doa dikabulkan ketika itu karena sangat berharapnya ia pada Allah dan ingin menjauhi dari bergantung pada makhluk. Rahmat Allah tentu begitu luas tergantung pada kebutuhan hamba pada-Nya, apalagi dalam keadaan darurat atau benar-benar butuh. Doa ketika melakukan perjalanan jauh atau bersafar. Doa dengan bertawassul pada Allah dengan menyebut nama, sifat dan nikmat Allah. Doa orang yang sakit. Doa orang yang terzalimi. Doa orang yang berpuasa. Doa baik atau doa buruk dari orang tua pada anaknya. Doa di waktu mulia seperti di akhir shalat. Doa di waktu sahur. Doa antara azan dan iqamah. Doa saat turun hujan. Doa ketika kesulitan yang berat. Semoga Allah mengabulkan doa-doa kita. — Naskah Khutbah Jumat di Masjid Uswatun Hasanah Wiloso Girikarto Panggang GK, 19 Rajab 1436 H. Selesai disusun di Panggang, Gunungkidul, 19 Rajab 1436 H, 11:27 AM Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Ikuti update artikel Rumaysho.Com di Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat (sudah 3,6 juta fans), Facebook Muhammad Abduh Tuasikal, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom Untuk bertanya pada Ustadz, cukup tulis pertanyaan di kolom komentar. Jika ada kesempatan, beliau akan jawab. Tagsasmaul husna doa

Tidak Sedih Jika Anak Tidak Shalih, Namun Sedih Saat Anak Tak Raih Dunia

Beberapa orang tua begitu sedih kala anaknya tak jadi Polisi atau PNS seperti yang dicita-citakan ortunya. Ini yang penulis saksikan sendiri di tengah masyarakat. Namun … Apakah kesedihan yang sama akan ada jika anak tidak bisa membaca Al Quran, tidak bisa shalat, atau tidak paham agama? Padahal jadi polisi atau PNS bukanlah jaminan masuk surga. Bahkan banyak ortu mencita-citakan anaknya jadi seperti itu, malah sang anak mengecewakan ortu dan itu tak sedikit. Anak shalih, semua sudah tahu bagaimana akhirnya. Anak shalih akan bermanfaat bagi dirinya dan orang tuanya pula. Anak shalih akan terus mendoakan orang tuanya. Bahkan amalan shalihnya akan bermanfaat untuk orang tuanya, meski tidak ia niatkan untuk kirim pahala. Dari Abu Hurairah, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِذَا مَاتَ الإِنْسَانُ انْقَطَعَ عَنْهُ عَمَلُهُ إِلاَّ مِنْ ثَلاَثَةٍ إِلاَّ مِنْ صَدَقَةٍ جَارِيَةٍ أَوْ عِلْمٍ يُنْتَفَعُ بِهِ أَوْ وَلَدٍ صَالِحٍ يَدْعُو لَهُ “Jika seorang manusia mati maka terputuslah darinya amalnya kecuali dari tiga hal; dari sedekah jariyah atau ilmu yang diambil manfaatnya atau anak shalih yang mendoakannya.” (HR. Muslim no. 1631) Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِنَّ مِمَّا يَلْحَقُ الْمُؤْمِنَ مِنْ عَمَلِهِ وَحَسَنَاتِهِ بَعْدَ مَوْتِهِ عِلْمًا عَلَّمَهُ وَنَشَرَهُ وَوَلَدًا صَالِحًا تَرَكَهُ وَمُصْحَفًا وَرَّثَهُ أَوْ مَسْجِدًا بَنَاهُ أَوْ بَيْتًا لاِبْنِ السَّبِيلِ بَنَاهُ أَوْ نَهْرًا أَجْرَاهُ أَوْ صَدَقَةً أَخْرَجَهَا مِنْ مَالِهِ فِى صِحَّتِهِ وَحَيَاتِهِ يَلْحَقُهُ مِنْ بَعْدِ مَوْتِهِ “Sesungguhnya yang akan selalu menemani orang beriman adalah ilmu dan kebaikannya. Setelah matinya ada ilmu yang ia ajarkan dan ia sebarkan, begitu pula anak shalih yang ia tinggalkan, juga ada di situ mushaf yang ia wariskan atau masjid yang ia bangun, atau rumah untuk ibnus sabil yang ia bangun, atau sungai yang ia alirkan, atau sedekah yang ia keluarkan dari hartanya ketika ia sehat dan semasa hidupnya. Itu semua akan menemaninya setelah matinya.” (HR. Ibnu Majah no. 242. Al Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini dha’if. Syaikh Al Albani menyatakan bahwa hadits ini hasan) Adapun sisi pendalilan bahwa amalan anak yang shalih akan bermanfaat untuk ortunya adalah dari ayat, وَأَنْ لَيْسَ لِلإنْسَانِ إِلا مَا سَعَى “Dan bahwasanya seorang manusia tiada memperoleh selain apa yang telah diusahakannya.” (QS. An Najm: 39). Di antara yang diusahakan oleh manusia adalah anak yang shalih. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِنَّ مِنْ أَطْيَبِ مَا أَكَلَ الرَّجُلُ مِنْ كَسْبِهِ وَوَلَدُهُ مِنْ كَسْبِهِ “Sesungguhnya yang paling baik dari makanan seseorang adalah hasil jerih payahnya sendiri. Dan anak merupakan hasil jerih payah orang tua.” (HR. Abu Daud no. 3528 dan An Nasa’i no. 4451. Al Hafizh Abu Thahir menyataan hadits ini shahih). Ini berarti amalan dari anaknya yang shalih masih tetap bermanfaat bagi orang tuanya walaupun sudah berada di liang lahat karena anak adalah hasil jerih payah orang tua yang pantas mereka nikmati. So … Anda bisa menaruh pilihan bagaimanakah anak Anda nantinya. Apakah hanya bangga jika anak raih dunia. Ketika tak raih akhirat, tidakkah sedih. Itu pilihan Anda sebagai orang tua. Wallahu waliyyut taufiq. — Selesai disusun menjelang Maghrib, 19 Rajab 1436 H di Panggang, Gunungkidul Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Ikuti update artikel Rumaysho.Com di Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat (sudah 3,6 juta fans), Facebook Muhammad Abduh Tuasikal, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom Untuk bertanya pada Ustadz, cukup tulis pertanyaan di kolom komentar. Jika ada kesempatan, beliau akan jawab. Tagspendidikan anak

Tidak Sedih Jika Anak Tidak Shalih, Namun Sedih Saat Anak Tak Raih Dunia

Beberapa orang tua begitu sedih kala anaknya tak jadi Polisi atau PNS seperti yang dicita-citakan ortunya. Ini yang penulis saksikan sendiri di tengah masyarakat. Namun … Apakah kesedihan yang sama akan ada jika anak tidak bisa membaca Al Quran, tidak bisa shalat, atau tidak paham agama? Padahal jadi polisi atau PNS bukanlah jaminan masuk surga. Bahkan banyak ortu mencita-citakan anaknya jadi seperti itu, malah sang anak mengecewakan ortu dan itu tak sedikit. Anak shalih, semua sudah tahu bagaimana akhirnya. Anak shalih akan bermanfaat bagi dirinya dan orang tuanya pula. Anak shalih akan terus mendoakan orang tuanya. Bahkan amalan shalihnya akan bermanfaat untuk orang tuanya, meski tidak ia niatkan untuk kirim pahala. Dari Abu Hurairah, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِذَا مَاتَ الإِنْسَانُ انْقَطَعَ عَنْهُ عَمَلُهُ إِلاَّ مِنْ ثَلاَثَةٍ إِلاَّ مِنْ صَدَقَةٍ جَارِيَةٍ أَوْ عِلْمٍ يُنْتَفَعُ بِهِ أَوْ وَلَدٍ صَالِحٍ يَدْعُو لَهُ “Jika seorang manusia mati maka terputuslah darinya amalnya kecuali dari tiga hal; dari sedekah jariyah atau ilmu yang diambil manfaatnya atau anak shalih yang mendoakannya.” (HR. Muslim no. 1631) Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِنَّ مِمَّا يَلْحَقُ الْمُؤْمِنَ مِنْ عَمَلِهِ وَحَسَنَاتِهِ بَعْدَ مَوْتِهِ عِلْمًا عَلَّمَهُ وَنَشَرَهُ وَوَلَدًا صَالِحًا تَرَكَهُ وَمُصْحَفًا وَرَّثَهُ أَوْ مَسْجِدًا بَنَاهُ أَوْ بَيْتًا لاِبْنِ السَّبِيلِ بَنَاهُ أَوْ نَهْرًا أَجْرَاهُ أَوْ صَدَقَةً أَخْرَجَهَا مِنْ مَالِهِ فِى صِحَّتِهِ وَحَيَاتِهِ يَلْحَقُهُ مِنْ بَعْدِ مَوْتِهِ “Sesungguhnya yang akan selalu menemani orang beriman adalah ilmu dan kebaikannya. Setelah matinya ada ilmu yang ia ajarkan dan ia sebarkan, begitu pula anak shalih yang ia tinggalkan, juga ada di situ mushaf yang ia wariskan atau masjid yang ia bangun, atau rumah untuk ibnus sabil yang ia bangun, atau sungai yang ia alirkan, atau sedekah yang ia keluarkan dari hartanya ketika ia sehat dan semasa hidupnya. Itu semua akan menemaninya setelah matinya.” (HR. Ibnu Majah no. 242. Al Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini dha’if. Syaikh Al Albani menyatakan bahwa hadits ini hasan) Adapun sisi pendalilan bahwa amalan anak yang shalih akan bermanfaat untuk ortunya adalah dari ayat, وَأَنْ لَيْسَ لِلإنْسَانِ إِلا مَا سَعَى “Dan bahwasanya seorang manusia tiada memperoleh selain apa yang telah diusahakannya.” (QS. An Najm: 39). Di antara yang diusahakan oleh manusia adalah anak yang shalih. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِنَّ مِنْ أَطْيَبِ مَا أَكَلَ الرَّجُلُ مِنْ كَسْبِهِ وَوَلَدُهُ مِنْ كَسْبِهِ “Sesungguhnya yang paling baik dari makanan seseorang adalah hasil jerih payahnya sendiri. Dan anak merupakan hasil jerih payah orang tua.” (HR. Abu Daud no. 3528 dan An Nasa’i no. 4451. Al Hafizh Abu Thahir menyataan hadits ini shahih). Ini berarti amalan dari anaknya yang shalih masih tetap bermanfaat bagi orang tuanya walaupun sudah berada di liang lahat karena anak adalah hasil jerih payah orang tua yang pantas mereka nikmati. So … Anda bisa menaruh pilihan bagaimanakah anak Anda nantinya. Apakah hanya bangga jika anak raih dunia. Ketika tak raih akhirat, tidakkah sedih. Itu pilihan Anda sebagai orang tua. Wallahu waliyyut taufiq. — Selesai disusun menjelang Maghrib, 19 Rajab 1436 H di Panggang, Gunungkidul Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Ikuti update artikel Rumaysho.Com di Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat (sudah 3,6 juta fans), Facebook Muhammad Abduh Tuasikal, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom Untuk bertanya pada Ustadz, cukup tulis pertanyaan di kolom komentar. Jika ada kesempatan, beliau akan jawab. Tagspendidikan anak
Beberapa orang tua begitu sedih kala anaknya tak jadi Polisi atau PNS seperti yang dicita-citakan ortunya. Ini yang penulis saksikan sendiri di tengah masyarakat. Namun … Apakah kesedihan yang sama akan ada jika anak tidak bisa membaca Al Quran, tidak bisa shalat, atau tidak paham agama? Padahal jadi polisi atau PNS bukanlah jaminan masuk surga. Bahkan banyak ortu mencita-citakan anaknya jadi seperti itu, malah sang anak mengecewakan ortu dan itu tak sedikit. Anak shalih, semua sudah tahu bagaimana akhirnya. Anak shalih akan bermanfaat bagi dirinya dan orang tuanya pula. Anak shalih akan terus mendoakan orang tuanya. Bahkan amalan shalihnya akan bermanfaat untuk orang tuanya, meski tidak ia niatkan untuk kirim pahala. Dari Abu Hurairah, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِذَا مَاتَ الإِنْسَانُ انْقَطَعَ عَنْهُ عَمَلُهُ إِلاَّ مِنْ ثَلاَثَةٍ إِلاَّ مِنْ صَدَقَةٍ جَارِيَةٍ أَوْ عِلْمٍ يُنْتَفَعُ بِهِ أَوْ وَلَدٍ صَالِحٍ يَدْعُو لَهُ “Jika seorang manusia mati maka terputuslah darinya amalnya kecuali dari tiga hal; dari sedekah jariyah atau ilmu yang diambil manfaatnya atau anak shalih yang mendoakannya.” (HR. Muslim no. 1631) Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِنَّ مِمَّا يَلْحَقُ الْمُؤْمِنَ مِنْ عَمَلِهِ وَحَسَنَاتِهِ بَعْدَ مَوْتِهِ عِلْمًا عَلَّمَهُ وَنَشَرَهُ وَوَلَدًا صَالِحًا تَرَكَهُ وَمُصْحَفًا وَرَّثَهُ أَوْ مَسْجِدًا بَنَاهُ أَوْ بَيْتًا لاِبْنِ السَّبِيلِ بَنَاهُ أَوْ نَهْرًا أَجْرَاهُ أَوْ صَدَقَةً أَخْرَجَهَا مِنْ مَالِهِ فِى صِحَّتِهِ وَحَيَاتِهِ يَلْحَقُهُ مِنْ بَعْدِ مَوْتِهِ “Sesungguhnya yang akan selalu menemani orang beriman adalah ilmu dan kebaikannya. Setelah matinya ada ilmu yang ia ajarkan dan ia sebarkan, begitu pula anak shalih yang ia tinggalkan, juga ada di situ mushaf yang ia wariskan atau masjid yang ia bangun, atau rumah untuk ibnus sabil yang ia bangun, atau sungai yang ia alirkan, atau sedekah yang ia keluarkan dari hartanya ketika ia sehat dan semasa hidupnya. Itu semua akan menemaninya setelah matinya.” (HR. Ibnu Majah no. 242. Al Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini dha’if. Syaikh Al Albani menyatakan bahwa hadits ini hasan) Adapun sisi pendalilan bahwa amalan anak yang shalih akan bermanfaat untuk ortunya adalah dari ayat, وَأَنْ لَيْسَ لِلإنْسَانِ إِلا مَا سَعَى “Dan bahwasanya seorang manusia tiada memperoleh selain apa yang telah diusahakannya.” (QS. An Najm: 39). Di antara yang diusahakan oleh manusia adalah anak yang shalih. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِنَّ مِنْ أَطْيَبِ مَا أَكَلَ الرَّجُلُ مِنْ كَسْبِهِ وَوَلَدُهُ مِنْ كَسْبِهِ “Sesungguhnya yang paling baik dari makanan seseorang adalah hasil jerih payahnya sendiri. Dan anak merupakan hasil jerih payah orang tua.” (HR. Abu Daud no. 3528 dan An Nasa’i no. 4451. Al Hafizh Abu Thahir menyataan hadits ini shahih). Ini berarti amalan dari anaknya yang shalih masih tetap bermanfaat bagi orang tuanya walaupun sudah berada di liang lahat karena anak adalah hasil jerih payah orang tua yang pantas mereka nikmati. So … Anda bisa menaruh pilihan bagaimanakah anak Anda nantinya. Apakah hanya bangga jika anak raih dunia. Ketika tak raih akhirat, tidakkah sedih. Itu pilihan Anda sebagai orang tua. Wallahu waliyyut taufiq. — Selesai disusun menjelang Maghrib, 19 Rajab 1436 H di Panggang, Gunungkidul Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Ikuti update artikel Rumaysho.Com di Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat (sudah 3,6 juta fans), Facebook Muhammad Abduh Tuasikal, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom Untuk bertanya pada Ustadz, cukup tulis pertanyaan di kolom komentar. Jika ada kesempatan, beliau akan jawab. Tagspendidikan anak


Beberapa orang tua begitu sedih kala anaknya tak jadi Polisi atau PNS seperti yang dicita-citakan ortunya. Ini yang penulis saksikan sendiri di tengah masyarakat. Namun … Apakah kesedihan yang sama akan ada jika anak tidak bisa membaca Al Quran, tidak bisa shalat, atau tidak paham agama? Padahal jadi polisi atau PNS bukanlah jaminan masuk surga. Bahkan banyak ortu mencita-citakan anaknya jadi seperti itu, malah sang anak mengecewakan ortu dan itu tak sedikit. Anak shalih, semua sudah tahu bagaimana akhirnya. Anak shalih akan bermanfaat bagi dirinya dan orang tuanya pula. Anak shalih akan terus mendoakan orang tuanya. Bahkan amalan shalihnya akan bermanfaat untuk orang tuanya, meski tidak ia niatkan untuk kirim pahala. Dari Abu Hurairah, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِذَا مَاتَ الإِنْسَانُ انْقَطَعَ عَنْهُ عَمَلُهُ إِلاَّ مِنْ ثَلاَثَةٍ إِلاَّ مِنْ صَدَقَةٍ جَارِيَةٍ أَوْ عِلْمٍ يُنْتَفَعُ بِهِ أَوْ وَلَدٍ صَالِحٍ يَدْعُو لَهُ “Jika seorang manusia mati maka terputuslah darinya amalnya kecuali dari tiga hal; dari sedekah jariyah atau ilmu yang diambil manfaatnya atau anak shalih yang mendoakannya.” (HR. Muslim no. 1631) Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِنَّ مِمَّا يَلْحَقُ الْمُؤْمِنَ مِنْ عَمَلِهِ وَحَسَنَاتِهِ بَعْدَ مَوْتِهِ عِلْمًا عَلَّمَهُ وَنَشَرَهُ وَوَلَدًا صَالِحًا تَرَكَهُ وَمُصْحَفًا وَرَّثَهُ أَوْ مَسْجِدًا بَنَاهُ أَوْ بَيْتًا لاِبْنِ السَّبِيلِ بَنَاهُ أَوْ نَهْرًا أَجْرَاهُ أَوْ صَدَقَةً أَخْرَجَهَا مِنْ مَالِهِ فِى صِحَّتِهِ وَحَيَاتِهِ يَلْحَقُهُ مِنْ بَعْدِ مَوْتِهِ “Sesungguhnya yang akan selalu menemani orang beriman adalah ilmu dan kebaikannya. Setelah matinya ada ilmu yang ia ajarkan dan ia sebarkan, begitu pula anak shalih yang ia tinggalkan, juga ada di situ mushaf yang ia wariskan atau masjid yang ia bangun, atau rumah untuk ibnus sabil yang ia bangun, atau sungai yang ia alirkan, atau sedekah yang ia keluarkan dari hartanya ketika ia sehat dan semasa hidupnya. Itu semua akan menemaninya setelah matinya.” (HR. Ibnu Majah no. 242. Al Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini dha’if. Syaikh Al Albani menyatakan bahwa hadits ini hasan) Adapun sisi pendalilan bahwa amalan anak yang shalih akan bermanfaat untuk ortunya adalah dari ayat, وَأَنْ لَيْسَ لِلإنْسَانِ إِلا مَا سَعَى “Dan bahwasanya seorang manusia tiada memperoleh selain apa yang telah diusahakannya.” (QS. An Najm: 39). Di antara yang diusahakan oleh manusia adalah anak yang shalih. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِنَّ مِنْ أَطْيَبِ مَا أَكَلَ الرَّجُلُ مِنْ كَسْبِهِ وَوَلَدُهُ مِنْ كَسْبِهِ “Sesungguhnya yang paling baik dari makanan seseorang adalah hasil jerih payahnya sendiri. Dan anak merupakan hasil jerih payah orang tua.” (HR. Abu Daud no. 3528 dan An Nasa’i no. 4451. Al Hafizh Abu Thahir menyataan hadits ini shahih). Ini berarti amalan dari anaknya yang shalih masih tetap bermanfaat bagi orang tuanya walaupun sudah berada di liang lahat karena anak adalah hasil jerih payah orang tua yang pantas mereka nikmati. So … Anda bisa menaruh pilihan bagaimanakah anak Anda nantinya. Apakah hanya bangga jika anak raih dunia. Ketika tak raih akhirat, tidakkah sedih. Itu pilihan Anda sebagai orang tua. Wallahu waliyyut taufiq. — Selesai disusun menjelang Maghrib, 19 Rajab 1436 H di Panggang, Gunungkidul Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Ikuti update artikel Rumaysho.Com di Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat (sudah 3,6 juta fans), Facebook Muhammad Abduh Tuasikal, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom Untuk bertanya pada Ustadz, cukup tulis pertanyaan di kolom komentar. Jika ada kesempatan, beliau akan jawab. Tagspendidikan anak

Haramkah Memanggil Istri dengan Ibu, Ummi, Dek?

Bolehkah memanggil istri sendiri dengan panggilan ibu, ummi, atau dek atau panggilan semacam itu? Apakah masuk dalam istilah zhihar yang berarti haram atau tidak dibolehkan? Memahami Zhihar Zhihar berasal dari kata ‘punggung’. Karena asli dari bentuk zhihar yaitu memanggil istri dengan ‘engkau bagiku seperti punggung ibuku’. Sedangkan secara istilah yang dimaksud zhihar adalah suami menyerupakan istrinya pada sesuatu yang haram pada salah salah satu mahramnya seperti ibunya atau saudara perempuannya. Panggilan zhihar seperti di atas di masa Jahiliyyah dianggap sebagai talak. Ketika Islam datang, ucapan semacam itu tidak dianggap talak. (Lihat Al-Fiqh Al-Manhaji, 2: 14) Ayat yang Membicarakan tentang Zhihar Allah Ta’ala berfirman, الَّذِينَ يُظَاهِرُونَ مِنْكُمْ مِنْ نِسَائِهِمْ مَا هُنَّ أُمَّهَاتِهِمْ إِنْ أُمَّهَاتُهُمْ إِلَّا اللَّائِي وَلَدْنَهُمْ وَإِنَّهُمْ لَيَقُولُونَ مُنْكَرًا مِنَ الْقَوْلِ وَزُورًا وَإِنَّ اللَّهَ لَعَفُوٌّ غَفُورٌ (2) وَالَّذِينَ يُظَاهِرُونَ مِنْ نِسَائِهِمْ ثُمَّ يَعُودُونَ لِمَا قَالُوا فَتَحْرِيرُ رَقَبَةٍ مِنْ قَبْلِ أَنْ يَتَمَاسَّا ذَلِكُمْ تُوعَظُونَ بِهِ وَاللَّهُ بِمَا تَعْمَلُونَ خَبِيرٌ (3) فَمَنْ لَمْ يَجِدْ فَصِيَامُ شَهْرَيْنِ مُتَتَابِعَيْنِ مِنْ قَبْلِ أَنْ يَتَمَاسَّا فَمَنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَإِطْعَامُ سِتِّينَ مِسْكِينًا ذَلِكَ لِتُؤْمِنُوا بِاللَّهِ وَرَسُولِهِ وَتِلْكَ حُدُودُ اللَّهِ وَلِلْكَافِرِينَ عَذَابٌ أَلِيمٌ (4) “Orang-orang yang menzhihar isterinya di antara kamu, (menganggap isterinya sebagai ibunya, padahal) tiadalah isteri mereka itu ibu mereka. Ibu-ibu mereka tidak lain hanyalah wanita yang melahirkan mereka. Dan sesungguhnya mereka sungguh-sungguh mengucapkan suatu perkataan mungkar dan dusta. Dan sesungguhnya Allah Maha Pemaaf lagi Maha Pengampun. Orang-orang yang menzhihar isteri mereka, kemudian mereka hendak menarik kembali apa yang mereka ucapkan, maka (wajib atasnya) memerdekakan seorang budak sebelum kedua suami isteri itu bercampur. Demikianlah yang diajarkan kepada kamu, dan Allah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan. Barangsiapa yang tidak mendapatkan (budak), maka (wajib atasnya) berpuasa dua bulan berturut-turut sebelum keduanya bercampur. Maka siapa yang tidak kuasa (wajiblah atasnya) memberi makan enam puluh orang miskin. Demikianlah supaya kamu beriman kepada Allah dan Rasul-Nya. Dan itulah hukum-hukum Allah, dan bagi orang kafir ada siksaan yang sangat pedih.” (QS. Al Mujaadilah: 2-4) Memanggil Istri dengan Ummi, Dek, dan Semacam Itu Ada pendapat dari Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di, beliau mengatakan, أنه يكره للرجل أن ينادي زوجته ويسميها باسم محارمه، كقوله ” يا أمي ” ” يا أختي ” ونحوه، لأن ذلك يشبه المحرم “Dimakruhkan seorang suami memanggil istrinya dengan panggilan nama mahramnya seperti ‘wahai ibuku’, ‘wahai saudaraku (mari dek)’ atau semacam itu. Karena seperti itu berarti menyerupakan istri dengan mahramnya.” (Tafsir As-Sa’di, hal. 893) Ada keterangan lain yang menganggap memanggil dengan panggilan seperti itu tidak termasuk zhihar yang terlarang dalam ayat. Karena zhihar itu ada dua macam: (1) zhihar tegas seperti engkau seperti punggung ibuku, (2) zhihar kinayah yaitu tidak tegas seperti engkau bagiku seperti ibu dan adikku. Untuk yang terakhir mesti dilihat dari niatnya. Jika diniatkan zhihar, maka termasuk zhihar. Namun jika maksudnya menyerupakan dengan ibu dan adik dari sisi kemuliaan, maka tidak termasuk zhihar. Ketika tidak termasuk, maka tidak ada kewajiban atau kafarah apa pun. (Lihat Al-Fiqh Al-Manhaji, 2: 15) Kalau melihat dari kebiasaan suami memanggil istrinya dengan panggilan ‘ummi, dek, mama atau semisal itu’, secara jelas kita tahu bahwa maksudnya adalah bukan panggilan zhihar seperti yang dimaksudkan orang Jahiliyyah. Panggilan seperti itu hanyalah panggilan biasa, bahkan panggilan yang menunjukkan sayang atau kedekatan. Sehingga kesimpulannya, memanggil istri seperti itu tidaklah masalah. Wallahu a’lam. Wallahu waliyyut taufiq.   Referensi: Al-Fiqh Al-Manhaji. Cetakan kesepuluh tahun 1430 H. Prof Dr Musthafa Al-Bugha dkk. Penerbit Darul Qalam. Tafsir As-Sa’di. Cetakan ketiga tahun 1433 H. Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di. Penerbit Muassasah Ar Risalah. — Selesai disusun di Panggang, Gunungkidul, 18 Rajab 1436 H, 02:40 PM Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Ikuti update artikel Rumaysho.Com di Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat (sudah 3,6 juta fans), Facebook Muhammad Abduh Tuasikal, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom Untuk bertanya pada Ustadz, cukup tulis pertanyaan di kolom komentar. Jika ada kesempatan, beliau akan jawab. Tagssuami istri

Haramkah Memanggil Istri dengan Ibu, Ummi, Dek?

Bolehkah memanggil istri sendiri dengan panggilan ibu, ummi, atau dek atau panggilan semacam itu? Apakah masuk dalam istilah zhihar yang berarti haram atau tidak dibolehkan? Memahami Zhihar Zhihar berasal dari kata ‘punggung’. Karena asli dari bentuk zhihar yaitu memanggil istri dengan ‘engkau bagiku seperti punggung ibuku’. Sedangkan secara istilah yang dimaksud zhihar adalah suami menyerupakan istrinya pada sesuatu yang haram pada salah salah satu mahramnya seperti ibunya atau saudara perempuannya. Panggilan zhihar seperti di atas di masa Jahiliyyah dianggap sebagai talak. Ketika Islam datang, ucapan semacam itu tidak dianggap talak. (Lihat Al-Fiqh Al-Manhaji, 2: 14) Ayat yang Membicarakan tentang Zhihar Allah Ta’ala berfirman, الَّذِينَ يُظَاهِرُونَ مِنْكُمْ مِنْ نِسَائِهِمْ مَا هُنَّ أُمَّهَاتِهِمْ إِنْ أُمَّهَاتُهُمْ إِلَّا اللَّائِي وَلَدْنَهُمْ وَإِنَّهُمْ لَيَقُولُونَ مُنْكَرًا مِنَ الْقَوْلِ وَزُورًا وَإِنَّ اللَّهَ لَعَفُوٌّ غَفُورٌ (2) وَالَّذِينَ يُظَاهِرُونَ مِنْ نِسَائِهِمْ ثُمَّ يَعُودُونَ لِمَا قَالُوا فَتَحْرِيرُ رَقَبَةٍ مِنْ قَبْلِ أَنْ يَتَمَاسَّا ذَلِكُمْ تُوعَظُونَ بِهِ وَاللَّهُ بِمَا تَعْمَلُونَ خَبِيرٌ (3) فَمَنْ لَمْ يَجِدْ فَصِيَامُ شَهْرَيْنِ مُتَتَابِعَيْنِ مِنْ قَبْلِ أَنْ يَتَمَاسَّا فَمَنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَإِطْعَامُ سِتِّينَ مِسْكِينًا ذَلِكَ لِتُؤْمِنُوا بِاللَّهِ وَرَسُولِهِ وَتِلْكَ حُدُودُ اللَّهِ وَلِلْكَافِرِينَ عَذَابٌ أَلِيمٌ (4) “Orang-orang yang menzhihar isterinya di antara kamu, (menganggap isterinya sebagai ibunya, padahal) tiadalah isteri mereka itu ibu mereka. Ibu-ibu mereka tidak lain hanyalah wanita yang melahirkan mereka. Dan sesungguhnya mereka sungguh-sungguh mengucapkan suatu perkataan mungkar dan dusta. Dan sesungguhnya Allah Maha Pemaaf lagi Maha Pengampun. Orang-orang yang menzhihar isteri mereka, kemudian mereka hendak menarik kembali apa yang mereka ucapkan, maka (wajib atasnya) memerdekakan seorang budak sebelum kedua suami isteri itu bercampur. Demikianlah yang diajarkan kepada kamu, dan Allah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan. Barangsiapa yang tidak mendapatkan (budak), maka (wajib atasnya) berpuasa dua bulan berturut-turut sebelum keduanya bercampur. Maka siapa yang tidak kuasa (wajiblah atasnya) memberi makan enam puluh orang miskin. Demikianlah supaya kamu beriman kepada Allah dan Rasul-Nya. Dan itulah hukum-hukum Allah, dan bagi orang kafir ada siksaan yang sangat pedih.” (QS. Al Mujaadilah: 2-4) Memanggil Istri dengan Ummi, Dek, dan Semacam Itu Ada pendapat dari Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di, beliau mengatakan, أنه يكره للرجل أن ينادي زوجته ويسميها باسم محارمه، كقوله ” يا أمي ” ” يا أختي ” ونحوه، لأن ذلك يشبه المحرم “Dimakruhkan seorang suami memanggil istrinya dengan panggilan nama mahramnya seperti ‘wahai ibuku’, ‘wahai saudaraku (mari dek)’ atau semacam itu. Karena seperti itu berarti menyerupakan istri dengan mahramnya.” (Tafsir As-Sa’di, hal. 893) Ada keterangan lain yang menganggap memanggil dengan panggilan seperti itu tidak termasuk zhihar yang terlarang dalam ayat. Karena zhihar itu ada dua macam: (1) zhihar tegas seperti engkau seperti punggung ibuku, (2) zhihar kinayah yaitu tidak tegas seperti engkau bagiku seperti ibu dan adikku. Untuk yang terakhir mesti dilihat dari niatnya. Jika diniatkan zhihar, maka termasuk zhihar. Namun jika maksudnya menyerupakan dengan ibu dan adik dari sisi kemuliaan, maka tidak termasuk zhihar. Ketika tidak termasuk, maka tidak ada kewajiban atau kafarah apa pun. (Lihat Al-Fiqh Al-Manhaji, 2: 15) Kalau melihat dari kebiasaan suami memanggil istrinya dengan panggilan ‘ummi, dek, mama atau semisal itu’, secara jelas kita tahu bahwa maksudnya adalah bukan panggilan zhihar seperti yang dimaksudkan orang Jahiliyyah. Panggilan seperti itu hanyalah panggilan biasa, bahkan panggilan yang menunjukkan sayang atau kedekatan. Sehingga kesimpulannya, memanggil istri seperti itu tidaklah masalah. Wallahu a’lam. Wallahu waliyyut taufiq.   Referensi: Al-Fiqh Al-Manhaji. Cetakan kesepuluh tahun 1430 H. Prof Dr Musthafa Al-Bugha dkk. Penerbit Darul Qalam. Tafsir As-Sa’di. Cetakan ketiga tahun 1433 H. Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di. Penerbit Muassasah Ar Risalah. — Selesai disusun di Panggang, Gunungkidul, 18 Rajab 1436 H, 02:40 PM Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Ikuti update artikel Rumaysho.Com di Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat (sudah 3,6 juta fans), Facebook Muhammad Abduh Tuasikal, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom Untuk bertanya pada Ustadz, cukup tulis pertanyaan di kolom komentar. Jika ada kesempatan, beliau akan jawab. Tagssuami istri
Bolehkah memanggil istri sendiri dengan panggilan ibu, ummi, atau dek atau panggilan semacam itu? Apakah masuk dalam istilah zhihar yang berarti haram atau tidak dibolehkan? Memahami Zhihar Zhihar berasal dari kata ‘punggung’. Karena asli dari bentuk zhihar yaitu memanggil istri dengan ‘engkau bagiku seperti punggung ibuku’. Sedangkan secara istilah yang dimaksud zhihar adalah suami menyerupakan istrinya pada sesuatu yang haram pada salah salah satu mahramnya seperti ibunya atau saudara perempuannya. Panggilan zhihar seperti di atas di masa Jahiliyyah dianggap sebagai talak. Ketika Islam datang, ucapan semacam itu tidak dianggap talak. (Lihat Al-Fiqh Al-Manhaji, 2: 14) Ayat yang Membicarakan tentang Zhihar Allah Ta’ala berfirman, الَّذِينَ يُظَاهِرُونَ مِنْكُمْ مِنْ نِسَائِهِمْ مَا هُنَّ أُمَّهَاتِهِمْ إِنْ أُمَّهَاتُهُمْ إِلَّا اللَّائِي وَلَدْنَهُمْ وَإِنَّهُمْ لَيَقُولُونَ مُنْكَرًا مِنَ الْقَوْلِ وَزُورًا وَإِنَّ اللَّهَ لَعَفُوٌّ غَفُورٌ (2) وَالَّذِينَ يُظَاهِرُونَ مِنْ نِسَائِهِمْ ثُمَّ يَعُودُونَ لِمَا قَالُوا فَتَحْرِيرُ رَقَبَةٍ مِنْ قَبْلِ أَنْ يَتَمَاسَّا ذَلِكُمْ تُوعَظُونَ بِهِ وَاللَّهُ بِمَا تَعْمَلُونَ خَبِيرٌ (3) فَمَنْ لَمْ يَجِدْ فَصِيَامُ شَهْرَيْنِ مُتَتَابِعَيْنِ مِنْ قَبْلِ أَنْ يَتَمَاسَّا فَمَنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَإِطْعَامُ سِتِّينَ مِسْكِينًا ذَلِكَ لِتُؤْمِنُوا بِاللَّهِ وَرَسُولِهِ وَتِلْكَ حُدُودُ اللَّهِ وَلِلْكَافِرِينَ عَذَابٌ أَلِيمٌ (4) “Orang-orang yang menzhihar isterinya di antara kamu, (menganggap isterinya sebagai ibunya, padahal) tiadalah isteri mereka itu ibu mereka. Ibu-ibu mereka tidak lain hanyalah wanita yang melahirkan mereka. Dan sesungguhnya mereka sungguh-sungguh mengucapkan suatu perkataan mungkar dan dusta. Dan sesungguhnya Allah Maha Pemaaf lagi Maha Pengampun. Orang-orang yang menzhihar isteri mereka, kemudian mereka hendak menarik kembali apa yang mereka ucapkan, maka (wajib atasnya) memerdekakan seorang budak sebelum kedua suami isteri itu bercampur. Demikianlah yang diajarkan kepada kamu, dan Allah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan. Barangsiapa yang tidak mendapatkan (budak), maka (wajib atasnya) berpuasa dua bulan berturut-turut sebelum keduanya bercampur. Maka siapa yang tidak kuasa (wajiblah atasnya) memberi makan enam puluh orang miskin. Demikianlah supaya kamu beriman kepada Allah dan Rasul-Nya. Dan itulah hukum-hukum Allah, dan bagi orang kafir ada siksaan yang sangat pedih.” (QS. Al Mujaadilah: 2-4) Memanggil Istri dengan Ummi, Dek, dan Semacam Itu Ada pendapat dari Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di, beliau mengatakan, أنه يكره للرجل أن ينادي زوجته ويسميها باسم محارمه، كقوله ” يا أمي ” ” يا أختي ” ونحوه، لأن ذلك يشبه المحرم “Dimakruhkan seorang suami memanggil istrinya dengan panggilan nama mahramnya seperti ‘wahai ibuku’, ‘wahai saudaraku (mari dek)’ atau semacam itu. Karena seperti itu berarti menyerupakan istri dengan mahramnya.” (Tafsir As-Sa’di, hal. 893) Ada keterangan lain yang menganggap memanggil dengan panggilan seperti itu tidak termasuk zhihar yang terlarang dalam ayat. Karena zhihar itu ada dua macam: (1) zhihar tegas seperti engkau seperti punggung ibuku, (2) zhihar kinayah yaitu tidak tegas seperti engkau bagiku seperti ibu dan adikku. Untuk yang terakhir mesti dilihat dari niatnya. Jika diniatkan zhihar, maka termasuk zhihar. Namun jika maksudnya menyerupakan dengan ibu dan adik dari sisi kemuliaan, maka tidak termasuk zhihar. Ketika tidak termasuk, maka tidak ada kewajiban atau kafarah apa pun. (Lihat Al-Fiqh Al-Manhaji, 2: 15) Kalau melihat dari kebiasaan suami memanggil istrinya dengan panggilan ‘ummi, dek, mama atau semisal itu’, secara jelas kita tahu bahwa maksudnya adalah bukan panggilan zhihar seperti yang dimaksudkan orang Jahiliyyah. Panggilan seperti itu hanyalah panggilan biasa, bahkan panggilan yang menunjukkan sayang atau kedekatan. Sehingga kesimpulannya, memanggil istri seperti itu tidaklah masalah. Wallahu a’lam. Wallahu waliyyut taufiq.   Referensi: Al-Fiqh Al-Manhaji. Cetakan kesepuluh tahun 1430 H. Prof Dr Musthafa Al-Bugha dkk. Penerbit Darul Qalam. Tafsir As-Sa’di. Cetakan ketiga tahun 1433 H. Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di. Penerbit Muassasah Ar Risalah. — Selesai disusun di Panggang, Gunungkidul, 18 Rajab 1436 H, 02:40 PM Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Ikuti update artikel Rumaysho.Com di Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat (sudah 3,6 juta fans), Facebook Muhammad Abduh Tuasikal, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom Untuk bertanya pada Ustadz, cukup tulis pertanyaan di kolom komentar. Jika ada kesempatan, beliau akan jawab. Tagssuami istri


Bolehkah memanggil istri sendiri dengan panggilan ibu, ummi, atau dek atau panggilan semacam itu? Apakah masuk dalam istilah zhihar yang berarti haram atau tidak dibolehkan? Memahami Zhihar Zhihar berasal dari kata ‘punggung’. Karena asli dari bentuk zhihar yaitu memanggil istri dengan ‘engkau bagiku seperti punggung ibuku’. Sedangkan secara istilah yang dimaksud zhihar adalah suami menyerupakan istrinya pada sesuatu yang haram pada salah salah satu mahramnya seperti ibunya atau saudara perempuannya. Panggilan zhihar seperti di atas di masa Jahiliyyah dianggap sebagai talak. Ketika Islam datang, ucapan semacam itu tidak dianggap talak. (Lihat Al-Fiqh Al-Manhaji, 2: 14) Ayat yang Membicarakan tentang Zhihar Allah Ta’ala berfirman, الَّذِينَ يُظَاهِرُونَ مِنْكُمْ مِنْ نِسَائِهِمْ مَا هُنَّ أُمَّهَاتِهِمْ إِنْ أُمَّهَاتُهُمْ إِلَّا اللَّائِي وَلَدْنَهُمْ وَإِنَّهُمْ لَيَقُولُونَ مُنْكَرًا مِنَ الْقَوْلِ وَزُورًا وَإِنَّ اللَّهَ لَعَفُوٌّ غَفُورٌ (2) وَالَّذِينَ يُظَاهِرُونَ مِنْ نِسَائِهِمْ ثُمَّ يَعُودُونَ لِمَا قَالُوا فَتَحْرِيرُ رَقَبَةٍ مِنْ قَبْلِ أَنْ يَتَمَاسَّا ذَلِكُمْ تُوعَظُونَ بِهِ وَاللَّهُ بِمَا تَعْمَلُونَ خَبِيرٌ (3) فَمَنْ لَمْ يَجِدْ فَصِيَامُ شَهْرَيْنِ مُتَتَابِعَيْنِ مِنْ قَبْلِ أَنْ يَتَمَاسَّا فَمَنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَإِطْعَامُ سِتِّينَ مِسْكِينًا ذَلِكَ لِتُؤْمِنُوا بِاللَّهِ وَرَسُولِهِ وَتِلْكَ حُدُودُ اللَّهِ وَلِلْكَافِرِينَ عَذَابٌ أَلِيمٌ (4) “Orang-orang yang menzhihar isterinya di antara kamu, (menganggap isterinya sebagai ibunya, padahal) tiadalah isteri mereka itu ibu mereka. Ibu-ibu mereka tidak lain hanyalah wanita yang melahirkan mereka. Dan sesungguhnya mereka sungguh-sungguh mengucapkan suatu perkataan mungkar dan dusta. Dan sesungguhnya Allah Maha Pemaaf lagi Maha Pengampun. Orang-orang yang menzhihar isteri mereka, kemudian mereka hendak menarik kembali apa yang mereka ucapkan, maka (wajib atasnya) memerdekakan seorang budak sebelum kedua suami isteri itu bercampur. Demikianlah yang diajarkan kepada kamu, dan Allah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan. Barangsiapa yang tidak mendapatkan (budak), maka (wajib atasnya) berpuasa dua bulan berturut-turut sebelum keduanya bercampur. Maka siapa yang tidak kuasa (wajiblah atasnya) memberi makan enam puluh orang miskin. Demikianlah supaya kamu beriman kepada Allah dan Rasul-Nya. Dan itulah hukum-hukum Allah, dan bagi orang kafir ada siksaan yang sangat pedih.” (QS. Al Mujaadilah: 2-4) Memanggil Istri dengan Ummi, Dek, dan Semacam Itu Ada pendapat dari Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di, beliau mengatakan, أنه يكره للرجل أن ينادي زوجته ويسميها باسم محارمه، كقوله ” يا أمي ” ” يا أختي ” ونحوه، لأن ذلك يشبه المحرم “Dimakruhkan seorang suami memanggil istrinya dengan panggilan nama mahramnya seperti ‘wahai ibuku’, ‘wahai saudaraku (mari dek)’ atau semacam itu. Karena seperti itu berarti menyerupakan istri dengan mahramnya.” (Tafsir As-Sa’di, hal. 893) Ada keterangan lain yang menganggap memanggil dengan panggilan seperti itu tidak termasuk zhihar yang terlarang dalam ayat. Karena zhihar itu ada dua macam: (1) zhihar tegas seperti engkau seperti punggung ibuku, (2) zhihar kinayah yaitu tidak tegas seperti engkau bagiku seperti ibu dan adikku. Untuk yang terakhir mesti dilihat dari niatnya. Jika diniatkan zhihar, maka termasuk zhihar. Namun jika maksudnya menyerupakan dengan ibu dan adik dari sisi kemuliaan, maka tidak termasuk zhihar. Ketika tidak termasuk, maka tidak ada kewajiban atau kafarah apa pun. (Lihat Al-Fiqh Al-Manhaji, 2: 15) Kalau melihat dari kebiasaan suami memanggil istrinya dengan panggilan ‘ummi, dek, mama atau semisal itu’, secara jelas kita tahu bahwa maksudnya adalah bukan panggilan zhihar seperti yang dimaksudkan orang Jahiliyyah. Panggilan seperti itu hanyalah panggilan biasa, bahkan panggilan yang menunjukkan sayang atau kedekatan. Sehingga kesimpulannya, memanggil istri seperti itu tidaklah masalah. Wallahu a’lam. Wallahu waliyyut taufiq.   Referensi: Al-Fiqh Al-Manhaji. Cetakan kesepuluh tahun 1430 H. Prof Dr Musthafa Al-Bugha dkk. Penerbit Darul Qalam. Tafsir As-Sa’di. Cetakan ketiga tahun 1433 H. Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di. Penerbit Muassasah Ar Risalah. — Selesai disusun di Panggang, Gunungkidul, 18 Rajab 1436 H, 02:40 PM Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Ikuti update artikel Rumaysho.Com di Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat (sudah 3,6 juta fans), Facebook Muhammad Abduh Tuasikal, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom Untuk bertanya pada Ustadz, cukup tulis pertanyaan di kolom komentar. Jika ada kesempatan, beliau akan jawab. Tagssuami istri

Dzikir dan Shalat Haruskah Menggerakkan Lisan (Lidah)?

Apakah dzikir dan shalat harus menggerakkan lidah atau bibir (lisan)? Misal kala kita membaca surat dalam shalat, apa boleh mulut didiamkan saja? Dzikir Tidak Cukup di Lisan Yang pertama perlu dipahami bahwa dzikir itu tidak cukup di lisan. Dzikir haruslah dengan lisan, dengan hati dan anggota badan. Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di rahimahullah berkata, “Jika disebut dzikir pada Allah, maka mencakup dzikir dengan memiliki akidah yang benar pada Allah, dzikir dengan pikiran, dzikir dengan amalan hati, dzikir dengan amalan badan, atau dzikri dengan memuji Allah, atau dzikir juga bisa dengan mempelajari dan mengajarkan ilmu yang bermanfaat dan semacam itu. Semua termasuk dzikir pada Allah Ta’ala.” (Ar-Riyadh An-Nadhroh, hal. 245) Akan tetapi, dzikir yang terpenting adalah dengan hati, bukan hanya gerakan bibir semata sebagaimana yang disebutkan dalam ayat, وَلَا تُطِعْ مَنْ أَغْفَلْنَا قَلْبَهُ عَنْ ذِكْرِنَا وَاتَّبَعَ هَوَاهُ “Dan janganlah kamu mengikuti orang yang hatinya telah Kami lalaikan dari mengingati Kami, serta menuruti hawa nafsunya.” (QS. Al-Kahfi: 28). Kata Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah, makna orang yang lalai dari dzikir di antaranya adalah orang yang berdzikir dengan lisan namun tidak dengan (perenungan) hatinya. (Tafsir Al-Qur’an Al-Karim Surat Al-Kahfi, hal. 62) Bentuk dzikir dengan hati adalah dengan memikirkan ayat-ayat Allah, mencintai Allah, mengagungkan Allah, kembali pada Allah, takut pada Allah, tawakkal pada Allah, dan amalan hati lainnya. Bentuk dzikir dengan lisan adalah mengucapkan dengan perkataan yang mendekatkan diri pada Allah. Bentuk dzikir lisan yang utama adalah dzikir ‘laa ilaha illallah’. Bentuk dzikir dengan jawarih (anggota badan) adalah dengan perbuatan yang mendekatkan diri pada Allah seperti dengan berdiri ketika shalat, dengan ruku’, sujud, jihad dan menunaikan zakat. Dzikir dengan Menggerakkan Lisan (Lidah) Ibnu Rusyd berkata dalam Al-Bayan wa At-Tahshil (1:490), dari Imam Malik rahimahullah bahwa beliau ditanya mengenai bacaan yang dibaca dalam shalat lantas tidak didengar oleh seorang pun, tidak pula oleh dirinya sendiri, dan lisan ketika itu tidak bergerak. Jawab Imam Malik, itu bukanlah qira’ah (membaca). Yang dimaksud dengan membaca adalah dengan menggerakkan lisan. Al-Kasani dalam Badai’ Ash-Shanai’ (4:118) berkata, “Membaca hendaklah dengan menggerakkan lisan (bibir) kala mengucapkan huruf. Jika ada yang mampu membaca namun cuma diam saja tanpa menggerakkan lisan dengan mengucapkan huruf, shalatnya tentu tidak sah. Begitu pula jika ada yang bersumpah tidak mau membaca satu surat pun dalam Al-Qur’an lantas ia melihat Al-Qur’an dan memahaminya tanpa menggerakkan lisannya, ketika itu belum disebut membatalkan sumpah.” Karena saat itu yang terjadi hanyalah melihat, bukan membaca. Disebutkan pula oleh Imam Nawawi dalam Al-Majmu’ (2:187-189) bahwa para ulama melarang orang junub untuk membaca Al-Qur’an. Namun mereka masih membolehkan jika orang yang junub tersebut melihat mushaf Al-Qur’an dan dia hanya membaca di dalam hati, tanpa menggerakkan lisan. Jadi kedua hal tersebut berbeda. Tidak menggerakkan bibir atau lidah berarti tidak dianggap membaca. Kesimpulannya, tidak cukup mulut mingkem (diam) saat membaca, yang tepat lidah atau bibir (lisan) digerakkan. Itulah baru disebut membaca jika dituntut membaca seperti membaca Al-Fatihah, membaca surat, dan membaca dzikir. Wallahu waliyyut taufiq.   Referensi: Fatwa Al-Islam Sual wa Jawab no. 70577 Tafsir Al-Qur’an Al-Karim Surat Al-Kahfi. Cetakan pertama tahun 1423 H. Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. — Selesai disusun di Panggang, Gunungkidul @DarushSholihin, 18 Rajab 1436 H Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Ikuti update artikel Rumaysho.Com di Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat (sudah 3,6 juta fans), Facebook Muhammad Abduh Tuasikal, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom Untuk bertanya pada Ustadz, cukup tulis pertanyaan di kolom komentar. Jika ada kesempatan, beliau akan jawab. TagsDzikir

Dzikir dan Shalat Haruskah Menggerakkan Lisan (Lidah)?

Apakah dzikir dan shalat harus menggerakkan lidah atau bibir (lisan)? Misal kala kita membaca surat dalam shalat, apa boleh mulut didiamkan saja? Dzikir Tidak Cukup di Lisan Yang pertama perlu dipahami bahwa dzikir itu tidak cukup di lisan. Dzikir haruslah dengan lisan, dengan hati dan anggota badan. Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di rahimahullah berkata, “Jika disebut dzikir pada Allah, maka mencakup dzikir dengan memiliki akidah yang benar pada Allah, dzikir dengan pikiran, dzikir dengan amalan hati, dzikir dengan amalan badan, atau dzikri dengan memuji Allah, atau dzikir juga bisa dengan mempelajari dan mengajarkan ilmu yang bermanfaat dan semacam itu. Semua termasuk dzikir pada Allah Ta’ala.” (Ar-Riyadh An-Nadhroh, hal. 245) Akan tetapi, dzikir yang terpenting adalah dengan hati, bukan hanya gerakan bibir semata sebagaimana yang disebutkan dalam ayat, وَلَا تُطِعْ مَنْ أَغْفَلْنَا قَلْبَهُ عَنْ ذِكْرِنَا وَاتَّبَعَ هَوَاهُ “Dan janganlah kamu mengikuti orang yang hatinya telah Kami lalaikan dari mengingati Kami, serta menuruti hawa nafsunya.” (QS. Al-Kahfi: 28). Kata Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah, makna orang yang lalai dari dzikir di antaranya adalah orang yang berdzikir dengan lisan namun tidak dengan (perenungan) hatinya. (Tafsir Al-Qur’an Al-Karim Surat Al-Kahfi, hal. 62) Bentuk dzikir dengan hati adalah dengan memikirkan ayat-ayat Allah, mencintai Allah, mengagungkan Allah, kembali pada Allah, takut pada Allah, tawakkal pada Allah, dan amalan hati lainnya. Bentuk dzikir dengan lisan adalah mengucapkan dengan perkataan yang mendekatkan diri pada Allah. Bentuk dzikir lisan yang utama adalah dzikir ‘laa ilaha illallah’. Bentuk dzikir dengan jawarih (anggota badan) adalah dengan perbuatan yang mendekatkan diri pada Allah seperti dengan berdiri ketika shalat, dengan ruku’, sujud, jihad dan menunaikan zakat. Dzikir dengan Menggerakkan Lisan (Lidah) Ibnu Rusyd berkata dalam Al-Bayan wa At-Tahshil (1:490), dari Imam Malik rahimahullah bahwa beliau ditanya mengenai bacaan yang dibaca dalam shalat lantas tidak didengar oleh seorang pun, tidak pula oleh dirinya sendiri, dan lisan ketika itu tidak bergerak. Jawab Imam Malik, itu bukanlah qira’ah (membaca). Yang dimaksud dengan membaca adalah dengan menggerakkan lisan. Al-Kasani dalam Badai’ Ash-Shanai’ (4:118) berkata, “Membaca hendaklah dengan menggerakkan lisan (bibir) kala mengucapkan huruf. Jika ada yang mampu membaca namun cuma diam saja tanpa menggerakkan lisan dengan mengucapkan huruf, shalatnya tentu tidak sah. Begitu pula jika ada yang bersumpah tidak mau membaca satu surat pun dalam Al-Qur’an lantas ia melihat Al-Qur’an dan memahaminya tanpa menggerakkan lisannya, ketika itu belum disebut membatalkan sumpah.” Karena saat itu yang terjadi hanyalah melihat, bukan membaca. Disebutkan pula oleh Imam Nawawi dalam Al-Majmu’ (2:187-189) bahwa para ulama melarang orang junub untuk membaca Al-Qur’an. Namun mereka masih membolehkan jika orang yang junub tersebut melihat mushaf Al-Qur’an dan dia hanya membaca di dalam hati, tanpa menggerakkan lisan. Jadi kedua hal tersebut berbeda. Tidak menggerakkan bibir atau lidah berarti tidak dianggap membaca. Kesimpulannya, tidak cukup mulut mingkem (diam) saat membaca, yang tepat lidah atau bibir (lisan) digerakkan. Itulah baru disebut membaca jika dituntut membaca seperti membaca Al-Fatihah, membaca surat, dan membaca dzikir. Wallahu waliyyut taufiq.   Referensi: Fatwa Al-Islam Sual wa Jawab no. 70577 Tafsir Al-Qur’an Al-Karim Surat Al-Kahfi. Cetakan pertama tahun 1423 H. Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. — Selesai disusun di Panggang, Gunungkidul @DarushSholihin, 18 Rajab 1436 H Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Ikuti update artikel Rumaysho.Com di Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat (sudah 3,6 juta fans), Facebook Muhammad Abduh Tuasikal, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom Untuk bertanya pada Ustadz, cukup tulis pertanyaan di kolom komentar. Jika ada kesempatan, beliau akan jawab. TagsDzikir
Apakah dzikir dan shalat harus menggerakkan lidah atau bibir (lisan)? Misal kala kita membaca surat dalam shalat, apa boleh mulut didiamkan saja? Dzikir Tidak Cukup di Lisan Yang pertama perlu dipahami bahwa dzikir itu tidak cukup di lisan. Dzikir haruslah dengan lisan, dengan hati dan anggota badan. Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di rahimahullah berkata, “Jika disebut dzikir pada Allah, maka mencakup dzikir dengan memiliki akidah yang benar pada Allah, dzikir dengan pikiran, dzikir dengan amalan hati, dzikir dengan amalan badan, atau dzikri dengan memuji Allah, atau dzikir juga bisa dengan mempelajari dan mengajarkan ilmu yang bermanfaat dan semacam itu. Semua termasuk dzikir pada Allah Ta’ala.” (Ar-Riyadh An-Nadhroh, hal. 245) Akan tetapi, dzikir yang terpenting adalah dengan hati, bukan hanya gerakan bibir semata sebagaimana yang disebutkan dalam ayat, وَلَا تُطِعْ مَنْ أَغْفَلْنَا قَلْبَهُ عَنْ ذِكْرِنَا وَاتَّبَعَ هَوَاهُ “Dan janganlah kamu mengikuti orang yang hatinya telah Kami lalaikan dari mengingati Kami, serta menuruti hawa nafsunya.” (QS. Al-Kahfi: 28). Kata Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah, makna orang yang lalai dari dzikir di antaranya adalah orang yang berdzikir dengan lisan namun tidak dengan (perenungan) hatinya. (Tafsir Al-Qur’an Al-Karim Surat Al-Kahfi, hal. 62) Bentuk dzikir dengan hati adalah dengan memikirkan ayat-ayat Allah, mencintai Allah, mengagungkan Allah, kembali pada Allah, takut pada Allah, tawakkal pada Allah, dan amalan hati lainnya. Bentuk dzikir dengan lisan adalah mengucapkan dengan perkataan yang mendekatkan diri pada Allah. Bentuk dzikir lisan yang utama adalah dzikir ‘laa ilaha illallah’. Bentuk dzikir dengan jawarih (anggota badan) adalah dengan perbuatan yang mendekatkan diri pada Allah seperti dengan berdiri ketika shalat, dengan ruku’, sujud, jihad dan menunaikan zakat. Dzikir dengan Menggerakkan Lisan (Lidah) Ibnu Rusyd berkata dalam Al-Bayan wa At-Tahshil (1:490), dari Imam Malik rahimahullah bahwa beliau ditanya mengenai bacaan yang dibaca dalam shalat lantas tidak didengar oleh seorang pun, tidak pula oleh dirinya sendiri, dan lisan ketika itu tidak bergerak. Jawab Imam Malik, itu bukanlah qira’ah (membaca). Yang dimaksud dengan membaca adalah dengan menggerakkan lisan. Al-Kasani dalam Badai’ Ash-Shanai’ (4:118) berkata, “Membaca hendaklah dengan menggerakkan lisan (bibir) kala mengucapkan huruf. Jika ada yang mampu membaca namun cuma diam saja tanpa menggerakkan lisan dengan mengucapkan huruf, shalatnya tentu tidak sah. Begitu pula jika ada yang bersumpah tidak mau membaca satu surat pun dalam Al-Qur’an lantas ia melihat Al-Qur’an dan memahaminya tanpa menggerakkan lisannya, ketika itu belum disebut membatalkan sumpah.” Karena saat itu yang terjadi hanyalah melihat, bukan membaca. Disebutkan pula oleh Imam Nawawi dalam Al-Majmu’ (2:187-189) bahwa para ulama melarang orang junub untuk membaca Al-Qur’an. Namun mereka masih membolehkan jika orang yang junub tersebut melihat mushaf Al-Qur’an dan dia hanya membaca di dalam hati, tanpa menggerakkan lisan. Jadi kedua hal tersebut berbeda. Tidak menggerakkan bibir atau lidah berarti tidak dianggap membaca. Kesimpulannya, tidak cukup mulut mingkem (diam) saat membaca, yang tepat lidah atau bibir (lisan) digerakkan. Itulah baru disebut membaca jika dituntut membaca seperti membaca Al-Fatihah, membaca surat, dan membaca dzikir. Wallahu waliyyut taufiq.   Referensi: Fatwa Al-Islam Sual wa Jawab no. 70577 Tafsir Al-Qur’an Al-Karim Surat Al-Kahfi. Cetakan pertama tahun 1423 H. Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. — Selesai disusun di Panggang, Gunungkidul @DarushSholihin, 18 Rajab 1436 H Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Ikuti update artikel Rumaysho.Com di Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat (sudah 3,6 juta fans), Facebook Muhammad Abduh Tuasikal, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom Untuk bertanya pada Ustadz, cukup tulis pertanyaan di kolom komentar. Jika ada kesempatan, beliau akan jawab. TagsDzikir


Apakah dzikir dan shalat harus menggerakkan lidah atau bibir (lisan)? Misal kala kita membaca surat dalam shalat, apa boleh mulut didiamkan saja? Dzikir Tidak Cukup di Lisan Yang pertama perlu dipahami bahwa dzikir itu tidak cukup di lisan. Dzikir haruslah dengan lisan, dengan hati dan anggota badan. Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di rahimahullah berkata, “Jika disebut dzikir pada Allah, maka mencakup dzikir dengan memiliki akidah yang benar pada Allah, dzikir dengan pikiran, dzikir dengan amalan hati, dzikir dengan amalan badan, atau dzikri dengan memuji Allah, atau dzikir juga bisa dengan mempelajari dan mengajarkan ilmu yang bermanfaat dan semacam itu. Semua termasuk dzikir pada Allah Ta’ala.” (Ar-Riyadh An-Nadhroh, hal. 245) Akan tetapi, dzikir yang terpenting adalah dengan hati, bukan hanya gerakan bibir semata sebagaimana yang disebutkan dalam ayat, وَلَا تُطِعْ مَنْ أَغْفَلْنَا قَلْبَهُ عَنْ ذِكْرِنَا وَاتَّبَعَ هَوَاهُ “Dan janganlah kamu mengikuti orang yang hatinya telah Kami lalaikan dari mengingati Kami, serta menuruti hawa nafsunya.” (QS. Al-Kahfi: 28). Kata Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah, makna orang yang lalai dari dzikir di antaranya adalah orang yang berdzikir dengan lisan namun tidak dengan (perenungan) hatinya. (Tafsir Al-Qur’an Al-Karim Surat Al-Kahfi, hal. 62) Bentuk dzikir dengan hati adalah dengan memikirkan ayat-ayat Allah, mencintai Allah, mengagungkan Allah, kembali pada Allah, takut pada Allah, tawakkal pada Allah, dan amalan hati lainnya. Bentuk dzikir dengan lisan adalah mengucapkan dengan perkataan yang mendekatkan diri pada Allah. Bentuk dzikir lisan yang utama adalah dzikir ‘laa ilaha illallah’. Bentuk dzikir dengan jawarih (anggota badan) adalah dengan perbuatan yang mendekatkan diri pada Allah seperti dengan berdiri ketika shalat, dengan ruku’, sujud, jihad dan menunaikan zakat. Dzikir dengan Menggerakkan Lisan (Lidah) Ibnu Rusyd berkata dalam Al-Bayan wa At-Tahshil (1:490), dari Imam Malik rahimahullah bahwa beliau ditanya mengenai bacaan yang dibaca dalam shalat lantas tidak didengar oleh seorang pun, tidak pula oleh dirinya sendiri, dan lisan ketika itu tidak bergerak. Jawab Imam Malik, itu bukanlah qira’ah (membaca). Yang dimaksud dengan membaca adalah dengan menggerakkan lisan. Al-Kasani dalam Badai’ Ash-Shanai’ (4:118) berkata, “Membaca hendaklah dengan menggerakkan lisan (bibir) kala mengucapkan huruf. Jika ada yang mampu membaca namun cuma diam saja tanpa menggerakkan lisan dengan mengucapkan huruf, shalatnya tentu tidak sah. Begitu pula jika ada yang bersumpah tidak mau membaca satu surat pun dalam Al-Qur’an lantas ia melihat Al-Qur’an dan memahaminya tanpa menggerakkan lisannya, ketika itu belum disebut membatalkan sumpah.” Karena saat itu yang terjadi hanyalah melihat, bukan membaca. Disebutkan pula oleh Imam Nawawi dalam Al-Majmu’ (2:187-189) bahwa para ulama melarang orang junub untuk membaca Al-Qur’an. Namun mereka masih membolehkan jika orang yang junub tersebut melihat mushaf Al-Qur’an dan dia hanya membaca di dalam hati, tanpa menggerakkan lisan. Jadi kedua hal tersebut berbeda. Tidak menggerakkan bibir atau lidah berarti tidak dianggap membaca. Kesimpulannya, tidak cukup mulut mingkem (diam) saat membaca, yang tepat lidah atau bibir (lisan) digerakkan. Itulah baru disebut membaca jika dituntut membaca seperti membaca Al-Fatihah, membaca surat, dan membaca dzikir. Wallahu waliyyut taufiq.   Referensi: Fatwa Al-Islam Sual wa Jawab no. 70577 Tafsir Al-Qur’an Al-Karim Surat Al-Kahfi. Cetakan pertama tahun 1423 H. Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. — Selesai disusun di Panggang, Gunungkidul @DarushSholihin, 18 Rajab 1436 H Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Ikuti update artikel Rumaysho.Com di Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat (sudah 3,6 juta fans), Facebook Muhammad Abduh Tuasikal, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom Untuk bertanya pada Ustadz, cukup tulis pertanyaan di kolom komentar. Jika ada kesempatan, beliau akan jawab. TagsDzikir
Prev     Next