Shalat Jumat dan Shalat Zhuhur Gugur Karena Shalat Ied, Benarkah?

Apakah tetap shalat Zhuhur bagi yang meninggalkan shalat Jumat karena telah melaksanakan shalat ied di pagi harinya? Atau kita katakan karena telah melaksanakan shalat ied di hari Jumat, shalat Jumat dan shalat Zhuhur boleh tidak dikerjakan. Karena sebagian orang memahami, kalau sudah shalat ied, maka tidak mengapa tidak shalat Jumat. Dan ketika itu tidak ada juga shalat Zhuhur. Jika Hari Raya (Idul Fitri dan Idul Adha) Bertepatan dengan Hari Jumat Ada beberapa dalil yang menyatakan bahwa bila hari raya bertepatan dengan hari jumat, jika telah melaksanakan shalat ied, maka boleh tidak shalat Jumat lagi. Beberapa dalil yang jadi pendukung sebagai berikut. Pertama: Diriwayatkan dari Iyas bin Abi Romlah Asy-Syamiy, ia berkata, “Aku pernah menemani Mu’awiyah bin Abi Sufyan dan ia bertanya pada Zaid bin Arqam, أَشَهِدْتَ مَعَ رَسُولِ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- عِيدَيْنِ اجْتَمَعَا فِى يَوْمٍ قَالَ نَعَمْ. قَالَ فَكَيْفَ صَنَعَ قَالَ صَلَّى الْعِيدَ ثُمَّ رَخَّصَ فِى الْجُمُعَةِ فَقَالَ مَنْ شَاءَ أَنْ يُصَلِّىَ فَلْيُصَلِّ “Apakah engkau pernah menyaksikan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bertemu dengan dua ‘ied (hari Idul Fitri atau Idul Adha bertemu dengan hari Jum’at) dalam satu hari?” “Iya”, jawab Zaid. Kemudian Mu’awiyah bertanya lagi, “Apa yang beliau lakukan ketika itu?” “Beliau melaksanakan shalat ‘ied dan memberi keringanan untuk meninggalkan shalat Jum’at”, jawab Zaid lagi. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Siapa yang mau shalat Jum’at, maka silakan.” (HR. Abu Daud no. 1070, An-Nasai no. 1592, dan Ibnu Majah no. 1310. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini hasan) Kedua: Dari seorang tabi’in bernama ‘Atha’ bin Abi Rabbah, ia berkata, صَلَّى بِنَا ابْنُ الزُّبَيْرِ فِى يَوْمِ عِيدٍ فِى يَوْمِ جُمُعَةٍ أَوَّلَ النَّهَارِ ثُمَّ رُحْنَا إِلَى الْجُمُعَةِ فَلَمْ يَخْرُجْ إِلَيْنَا فَصَلَّيْنَا وُحْدَانًا وَكَانَ ابْنُ عَبَّاسٍ بِالطَّائِفِ فَلَمَّا قَدِمَ ذَكَرْنَا ذَلِكَ لَهُ فَقَالَ أَصَابَ السُّنَّةَ. “Ibnu Az-Zubair ketika hari ‘ied yang jatuh pada hari Jum’at pernah shalat ‘ied bersama kami di pagi hari. Kemudian ketika tiba waktu shalat Jum’at Ibnu Az-Zubair tidak keluar, beliau hanya shalat sendirian. Tatkala itu Ibnu ‘Abbas berada di Thaif. Ketika Ibnu ‘Abbas tiba, kami pun menceritakan kelakuan Ibnu Az- Zubair pada Ibnu ‘Abbas. Ibnu ‘Abbas pun mengatakan, “Ia adalah orang yang menjalankan ajaran Nabi (ashobas sunnah).” (HR. Abu Daud no. 1071. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa hadits ini shahih). Jika sahabat mengatakan ashobas sunnah (menjalankan sunnah), itu berarti statusnya marfu’ yaitu menjadi perkataan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Apakah Shalat Jumat dan Shalat Zhuhur Jadi Gugur? Ada dua dalil yang dijadikan sebagian ulama bahwa Shalat Jumat dan Shalat Zhuhur gugur sekaligus. ‘Atha’ berkata, اجْتَمَعَ يَوْمُ جُمُعَةٍ وَيَوْمُ فِطْرٍ عَلَى عَهْدِ ابْنِ الزُّبَيْرِ فَقَالَ عِيدَانِ اجْتَمَعَا فِى يَوْمٍ وَاحِدٍ فَجَمَعَهُمَا جَمِيعًا فَصَلاَّهُمَا رَكْعَتَيْنِ بُكْرَةً لَمْ يَزِدْ عَلَيْهِمَا حَتَّى صَلَّى الْعَصْرَ “Di masa Ibnu Az-Zubair pernah hari ied jatuh pada hari Jumat. Ibnu Az-Zubair lantas berkata, ‘Telah bergabung dua hari raya (hari ied dan hari Jumat) di satu hari. Dia menggabungkan keduanya.’ Di pagi hari ia melakukan shalat dua raka’at dan Ibnu Az-Zubair tidak menambah lagi dari itu sampai ‘Ashar.” (HR. Abu Daud no. 1072. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa hadits ini shahih) Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda, قَدِ اجْتَمَعَ فِى يَوْمِكُمْ هَذَا عِيدَانِ فَمَنْ شَاءَ أَجْزَأَهُ مِنَ الْجُمُعَةِ وَإِنَّا مُجَمِّعُونَ “Pada hari ini telah tergabung pada kalian dua hari raya. Siapa yang mau, shalat ied itu sudah mencukupi dari Jumat. Aku sendiri menggabungkannya.” (HR. Abu Daud no. 1073, Ibnu Majah no. 1311. Hadits ini dha’if menurut Al-Hafizh Abu Thahir. Namun hadits ini memiliki penguat dan sudah cukup dengan hadits sebelumnya) Dalil di atas dipahami oleh Imam Asy-Syaukani sebagai berikut. Imam Asy-Syaukani rahimahullah berkata, “Kalau Ibnu Az-Zubair menyebut tidak menambah shalat apa pun sampai ‘Ashar, secara tekstual menunjukkan bahwa Ibnu Az-Zubair tidak melaksanakan shalat Zhuhur. Kalau shalat Jumat dikatakan gugur, maka tidaklah wajib pula melaksanakan shalat Zhuhur. Inilah pendapat dari Atha’. Inilah yang disebut dalam kitab Al-Bahr. Pendapat ini muncul karena menganggap bahwa shalat Jumat itu asal (pokok). Yang diwajibkan di hari Jumat adalah shalat Jumat. Karenanya mewajibkan shalat Zhuhur bagi yang meninggalkan shalat Jumat (pada kondisi tersebut, pen.) ketika ia meninggalkannya ada uzur ataupun tidak, harus ada dalil. Nyatanya tidak ada dalil yang dijadikan pegangan sejauh yang kuketahui.” (Nail Al-Authar, 4: 408) Sanggahan untuk Pendapat yang Menyatakan Gugurnya Shalat Zhuhur dan Jumat Sekaligus Pendapat Imam Asy-Syaukani rahimahullah di atas disanggah oleh Al-‘Azhim Abadi, “Pendapat tersebut adalah pendapat yang keliru (batil). Yang tepat sebagaimana yang dipilih oleh Al-Amir Al-Yamani (Ash-Shan’ani) dalam Subulus Salam, begitu pula disebutkan oleh Ibnu Taimiyah dalam Al-Muntaqa setelah menyebutkan riwayat Ibnu Zubair.” (‘Aun Al-Ma’bud, 3: 321) Sebagaimana diisyaratkan oleh Al-‘Azhim Abadi ada sanggahan dari Al-Amir Ash-Shan’ani. Lengkapnya Ash-Shan’ani menyanggah seperti berikut, “Sebagaimana disebutkan bahwa Atha’ menyatakan, Ibnu Az-Zubair tidaklah keluar melaksanakan shalat Jumat. Ini bukan dalil tegas bahwa Ibnu Az-Zubair tidak mengerjakan shalat Zhuhur di rumahnya. Memastikan bahwa Ibnu Az-Zubair berpendapat bahwa shalat Zhuhur jadi gugur di hari Jumat karena telah melaksanakan shalat ied adalah pendapat yang tidak benar. Karena ada kemungkinan Ibnu Az-Zubair melaksanakan shalat Zhuhur di rumahnya. Bahkan dalam perkataan Atha’ sendiri disebutkan bahwa Ibnu Az-Zubair tidak keluar untuk melakukan shalat Jumat, namun ia melakukan shalat sendiri, tentu shalat tersebut adalah shalat Zhuhur. Jadi tidak ada yang mendukung kalau shalat Zhuhur tersebut jadi gugur. Dalam hadits tidak disebutkan bahwa Ibnu Az-Zubair melaksanakan shalat Jumat seorang diri. Karena shalat Jumat memang harus dilaksanakan secara berjama’ah. (Sehingga yang dimaksudkan shalat seorang diri adalah shalat Zhuhur, pen.) Lalu pendapat yang menyatakan bahwa shalat Jumat itu asalnya (pokoknya), sedangkan shalat Zhuhur hanyalah pengganti tidaklah tepat. Yang tepat adalah shalat Zhuhur itulah yang pokoknya (asalnya) karena shalat Zhuhur yang diwajibkan pada malam Isra’. Sedangkan shalat Jumat barulah belakangan diwajibkan. Ketika shalat Jumat itu luput dilakukan, berdasarkan sepakat ulama tetap wajib shalat Zhuhur. Shalat Jumat itulah pengganti dari shalat Zhuhur. Pembahasan ini ada secara tersendiri (yaitu dalam kitab Ash-Shan’ani bernama Al-Lum’ah fi Tahqiq Syaraith Al-Jum’ah, pen.).” (Subulus Salam, 3: 146) Kesimpulan Bila Hari Raya Jatuh pada Hari Jumat 1- Siapa yang telah menghadiri shalat ied, maka ia mendapatkan keringanan untuk tidak menghadiri shalat Jumat. Sebagai gantinya, ia mengerjakan shalat Zhuhur di waktu Zhuhur. Namun tetap yang lebih baik (afdhal) adalah mengerjakan shalat Jumat bersama para jama’ah lainnya. 2- Siapa yang tidak menghadiri shalat ied, maka ia tidak mendapatkan keringanan tadi. Ia harus tetap menghadiri shalat Jumat. Jika tidak mendapati orang yang melaksanakan shalat Jumat, barulah diganti dengan shalat Zhuhur. 3- Wajib bagi imam masjid untuk tetap mengadakan shalat Jumat agar bisa dihadiri oleh orang-orang yang tidak menghadiri shalat ied di pagi harinya. 4- Azan hendaklah dikumandangan di masjid-masjid yang diadakan shalat Jumat saja, tidak disyariatkan bagi yang melaksanakan shalat Zhuhur. 5- Pendapat yang menyatakan bahwa shalat Jumat dan shalat Zhuhur gugur bagi yang telah menghadiri shalat ied adalah pendapat yang tidak benar. Pendapat ini adalah pendapat yang nyleneh atau aneh (gharib) karena menyelisihi tuntunan, juga menggugurkan kewajiban tanpa dalil. Masa jadinya, shalat dalam sehari jadi empat waktu? Intinya, shalat Zhuhur tetap ada bagi yang tidak menghadiri shalat Jumat ketika paginya telah menghadiri shalat ied. Wallahu a’lam. Hanya Allah yang memberi taufik dan hidayah.   Referensi: ‘Aunul Ma’bud Syarh Sunan Abi Daud. Cetakan pertama, tahun 1430 H. Abu ‘Abdirrahman Syaraful Haq Muhammad Asyraf Ash-Shidiqi Al-‘Azhim Abadi. Penerbit Darul Fayha’. Nail Al-Authar min Asrar Muntaqa Al-Akhbar. Cetakan kedua, tahun 1429 H. Muhammad bin ‘Ali bin Muhammad Asy-Syaukani. Penerbit Dar Ibnul Qayyim. Subulus Salam. Cetakan kedua, tahun 1432 H. Muhammad bin Isma’il Al-Amir Ash-Shan’ani. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Sunan Abi Daud. Cetakan tahun 1430 H. Al-Imam Al-Hafizh Abu Daud Sulaiman bin Al-Asy’ats. Penerbit Darus Salam. http://dar-alifta.org.eg/AR/Default.aspx http://islamqa.info/ar/109323 — Selesai disusun di Panggang, Gunungkidul, 28 Ramadhan 1436 H Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Ikuti update artikel Rumaysho.Com di Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat (sudah 3,6 juta fans), Facebook Muhammad Abduh Tuasikal, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom Untuk bertanya pada Ustadz, cukup tulis pertanyaan di kolom komentar. Jika ada kesempatan, beliau akan jawab. Tagsshalat ied shalat jumat

Shalat Jumat dan Shalat Zhuhur Gugur Karena Shalat Ied, Benarkah?

Apakah tetap shalat Zhuhur bagi yang meninggalkan shalat Jumat karena telah melaksanakan shalat ied di pagi harinya? Atau kita katakan karena telah melaksanakan shalat ied di hari Jumat, shalat Jumat dan shalat Zhuhur boleh tidak dikerjakan. Karena sebagian orang memahami, kalau sudah shalat ied, maka tidak mengapa tidak shalat Jumat. Dan ketika itu tidak ada juga shalat Zhuhur. Jika Hari Raya (Idul Fitri dan Idul Adha) Bertepatan dengan Hari Jumat Ada beberapa dalil yang menyatakan bahwa bila hari raya bertepatan dengan hari jumat, jika telah melaksanakan shalat ied, maka boleh tidak shalat Jumat lagi. Beberapa dalil yang jadi pendukung sebagai berikut. Pertama: Diriwayatkan dari Iyas bin Abi Romlah Asy-Syamiy, ia berkata, “Aku pernah menemani Mu’awiyah bin Abi Sufyan dan ia bertanya pada Zaid bin Arqam, أَشَهِدْتَ مَعَ رَسُولِ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- عِيدَيْنِ اجْتَمَعَا فِى يَوْمٍ قَالَ نَعَمْ. قَالَ فَكَيْفَ صَنَعَ قَالَ صَلَّى الْعِيدَ ثُمَّ رَخَّصَ فِى الْجُمُعَةِ فَقَالَ مَنْ شَاءَ أَنْ يُصَلِّىَ فَلْيُصَلِّ “Apakah engkau pernah menyaksikan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bertemu dengan dua ‘ied (hari Idul Fitri atau Idul Adha bertemu dengan hari Jum’at) dalam satu hari?” “Iya”, jawab Zaid. Kemudian Mu’awiyah bertanya lagi, “Apa yang beliau lakukan ketika itu?” “Beliau melaksanakan shalat ‘ied dan memberi keringanan untuk meninggalkan shalat Jum’at”, jawab Zaid lagi. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Siapa yang mau shalat Jum’at, maka silakan.” (HR. Abu Daud no. 1070, An-Nasai no. 1592, dan Ibnu Majah no. 1310. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini hasan) Kedua: Dari seorang tabi’in bernama ‘Atha’ bin Abi Rabbah, ia berkata, صَلَّى بِنَا ابْنُ الزُّبَيْرِ فِى يَوْمِ عِيدٍ فِى يَوْمِ جُمُعَةٍ أَوَّلَ النَّهَارِ ثُمَّ رُحْنَا إِلَى الْجُمُعَةِ فَلَمْ يَخْرُجْ إِلَيْنَا فَصَلَّيْنَا وُحْدَانًا وَكَانَ ابْنُ عَبَّاسٍ بِالطَّائِفِ فَلَمَّا قَدِمَ ذَكَرْنَا ذَلِكَ لَهُ فَقَالَ أَصَابَ السُّنَّةَ. “Ibnu Az-Zubair ketika hari ‘ied yang jatuh pada hari Jum’at pernah shalat ‘ied bersama kami di pagi hari. Kemudian ketika tiba waktu shalat Jum’at Ibnu Az-Zubair tidak keluar, beliau hanya shalat sendirian. Tatkala itu Ibnu ‘Abbas berada di Thaif. Ketika Ibnu ‘Abbas tiba, kami pun menceritakan kelakuan Ibnu Az- Zubair pada Ibnu ‘Abbas. Ibnu ‘Abbas pun mengatakan, “Ia adalah orang yang menjalankan ajaran Nabi (ashobas sunnah).” (HR. Abu Daud no. 1071. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa hadits ini shahih). Jika sahabat mengatakan ashobas sunnah (menjalankan sunnah), itu berarti statusnya marfu’ yaitu menjadi perkataan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Apakah Shalat Jumat dan Shalat Zhuhur Jadi Gugur? Ada dua dalil yang dijadikan sebagian ulama bahwa Shalat Jumat dan Shalat Zhuhur gugur sekaligus. ‘Atha’ berkata, اجْتَمَعَ يَوْمُ جُمُعَةٍ وَيَوْمُ فِطْرٍ عَلَى عَهْدِ ابْنِ الزُّبَيْرِ فَقَالَ عِيدَانِ اجْتَمَعَا فِى يَوْمٍ وَاحِدٍ فَجَمَعَهُمَا جَمِيعًا فَصَلاَّهُمَا رَكْعَتَيْنِ بُكْرَةً لَمْ يَزِدْ عَلَيْهِمَا حَتَّى صَلَّى الْعَصْرَ “Di masa Ibnu Az-Zubair pernah hari ied jatuh pada hari Jumat. Ibnu Az-Zubair lantas berkata, ‘Telah bergabung dua hari raya (hari ied dan hari Jumat) di satu hari. Dia menggabungkan keduanya.’ Di pagi hari ia melakukan shalat dua raka’at dan Ibnu Az-Zubair tidak menambah lagi dari itu sampai ‘Ashar.” (HR. Abu Daud no. 1072. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa hadits ini shahih) Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda, قَدِ اجْتَمَعَ فِى يَوْمِكُمْ هَذَا عِيدَانِ فَمَنْ شَاءَ أَجْزَأَهُ مِنَ الْجُمُعَةِ وَإِنَّا مُجَمِّعُونَ “Pada hari ini telah tergabung pada kalian dua hari raya. Siapa yang mau, shalat ied itu sudah mencukupi dari Jumat. Aku sendiri menggabungkannya.” (HR. Abu Daud no. 1073, Ibnu Majah no. 1311. Hadits ini dha’if menurut Al-Hafizh Abu Thahir. Namun hadits ini memiliki penguat dan sudah cukup dengan hadits sebelumnya) Dalil di atas dipahami oleh Imam Asy-Syaukani sebagai berikut. Imam Asy-Syaukani rahimahullah berkata, “Kalau Ibnu Az-Zubair menyebut tidak menambah shalat apa pun sampai ‘Ashar, secara tekstual menunjukkan bahwa Ibnu Az-Zubair tidak melaksanakan shalat Zhuhur. Kalau shalat Jumat dikatakan gugur, maka tidaklah wajib pula melaksanakan shalat Zhuhur. Inilah pendapat dari Atha’. Inilah yang disebut dalam kitab Al-Bahr. Pendapat ini muncul karena menganggap bahwa shalat Jumat itu asal (pokok). Yang diwajibkan di hari Jumat adalah shalat Jumat. Karenanya mewajibkan shalat Zhuhur bagi yang meninggalkan shalat Jumat (pada kondisi tersebut, pen.) ketika ia meninggalkannya ada uzur ataupun tidak, harus ada dalil. Nyatanya tidak ada dalil yang dijadikan pegangan sejauh yang kuketahui.” (Nail Al-Authar, 4: 408) Sanggahan untuk Pendapat yang Menyatakan Gugurnya Shalat Zhuhur dan Jumat Sekaligus Pendapat Imam Asy-Syaukani rahimahullah di atas disanggah oleh Al-‘Azhim Abadi, “Pendapat tersebut adalah pendapat yang keliru (batil). Yang tepat sebagaimana yang dipilih oleh Al-Amir Al-Yamani (Ash-Shan’ani) dalam Subulus Salam, begitu pula disebutkan oleh Ibnu Taimiyah dalam Al-Muntaqa setelah menyebutkan riwayat Ibnu Zubair.” (‘Aun Al-Ma’bud, 3: 321) Sebagaimana diisyaratkan oleh Al-‘Azhim Abadi ada sanggahan dari Al-Amir Ash-Shan’ani. Lengkapnya Ash-Shan’ani menyanggah seperti berikut, “Sebagaimana disebutkan bahwa Atha’ menyatakan, Ibnu Az-Zubair tidaklah keluar melaksanakan shalat Jumat. Ini bukan dalil tegas bahwa Ibnu Az-Zubair tidak mengerjakan shalat Zhuhur di rumahnya. Memastikan bahwa Ibnu Az-Zubair berpendapat bahwa shalat Zhuhur jadi gugur di hari Jumat karena telah melaksanakan shalat ied adalah pendapat yang tidak benar. Karena ada kemungkinan Ibnu Az-Zubair melaksanakan shalat Zhuhur di rumahnya. Bahkan dalam perkataan Atha’ sendiri disebutkan bahwa Ibnu Az-Zubair tidak keluar untuk melakukan shalat Jumat, namun ia melakukan shalat sendiri, tentu shalat tersebut adalah shalat Zhuhur. Jadi tidak ada yang mendukung kalau shalat Zhuhur tersebut jadi gugur. Dalam hadits tidak disebutkan bahwa Ibnu Az-Zubair melaksanakan shalat Jumat seorang diri. Karena shalat Jumat memang harus dilaksanakan secara berjama’ah. (Sehingga yang dimaksudkan shalat seorang diri adalah shalat Zhuhur, pen.) Lalu pendapat yang menyatakan bahwa shalat Jumat itu asalnya (pokoknya), sedangkan shalat Zhuhur hanyalah pengganti tidaklah tepat. Yang tepat adalah shalat Zhuhur itulah yang pokoknya (asalnya) karena shalat Zhuhur yang diwajibkan pada malam Isra’. Sedangkan shalat Jumat barulah belakangan diwajibkan. Ketika shalat Jumat itu luput dilakukan, berdasarkan sepakat ulama tetap wajib shalat Zhuhur. Shalat Jumat itulah pengganti dari shalat Zhuhur. Pembahasan ini ada secara tersendiri (yaitu dalam kitab Ash-Shan’ani bernama Al-Lum’ah fi Tahqiq Syaraith Al-Jum’ah, pen.).” (Subulus Salam, 3: 146) Kesimpulan Bila Hari Raya Jatuh pada Hari Jumat 1- Siapa yang telah menghadiri shalat ied, maka ia mendapatkan keringanan untuk tidak menghadiri shalat Jumat. Sebagai gantinya, ia mengerjakan shalat Zhuhur di waktu Zhuhur. Namun tetap yang lebih baik (afdhal) adalah mengerjakan shalat Jumat bersama para jama’ah lainnya. 2- Siapa yang tidak menghadiri shalat ied, maka ia tidak mendapatkan keringanan tadi. Ia harus tetap menghadiri shalat Jumat. Jika tidak mendapati orang yang melaksanakan shalat Jumat, barulah diganti dengan shalat Zhuhur. 3- Wajib bagi imam masjid untuk tetap mengadakan shalat Jumat agar bisa dihadiri oleh orang-orang yang tidak menghadiri shalat ied di pagi harinya. 4- Azan hendaklah dikumandangan di masjid-masjid yang diadakan shalat Jumat saja, tidak disyariatkan bagi yang melaksanakan shalat Zhuhur. 5- Pendapat yang menyatakan bahwa shalat Jumat dan shalat Zhuhur gugur bagi yang telah menghadiri shalat ied adalah pendapat yang tidak benar. Pendapat ini adalah pendapat yang nyleneh atau aneh (gharib) karena menyelisihi tuntunan, juga menggugurkan kewajiban tanpa dalil. Masa jadinya, shalat dalam sehari jadi empat waktu? Intinya, shalat Zhuhur tetap ada bagi yang tidak menghadiri shalat Jumat ketika paginya telah menghadiri shalat ied. Wallahu a’lam. Hanya Allah yang memberi taufik dan hidayah.   Referensi: ‘Aunul Ma’bud Syarh Sunan Abi Daud. Cetakan pertama, tahun 1430 H. Abu ‘Abdirrahman Syaraful Haq Muhammad Asyraf Ash-Shidiqi Al-‘Azhim Abadi. Penerbit Darul Fayha’. Nail Al-Authar min Asrar Muntaqa Al-Akhbar. Cetakan kedua, tahun 1429 H. Muhammad bin ‘Ali bin Muhammad Asy-Syaukani. Penerbit Dar Ibnul Qayyim. Subulus Salam. Cetakan kedua, tahun 1432 H. Muhammad bin Isma’il Al-Amir Ash-Shan’ani. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Sunan Abi Daud. Cetakan tahun 1430 H. Al-Imam Al-Hafizh Abu Daud Sulaiman bin Al-Asy’ats. Penerbit Darus Salam. http://dar-alifta.org.eg/AR/Default.aspx http://islamqa.info/ar/109323 — Selesai disusun di Panggang, Gunungkidul, 28 Ramadhan 1436 H Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Ikuti update artikel Rumaysho.Com di Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat (sudah 3,6 juta fans), Facebook Muhammad Abduh Tuasikal, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom Untuk bertanya pada Ustadz, cukup tulis pertanyaan di kolom komentar. Jika ada kesempatan, beliau akan jawab. Tagsshalat ied shalat jumat
Apakah tetap shalat Zhuhur bagi yang meninggalkan shalat Jumat karena telah melaksanakan shalat ied di pagi harinya? Atau kita katakan karena telah melaksanakan shalat ied di hari Jumat, shalat Jumat dan shalat Zhuhur boleh tidak dikerjakan. Karena sebagian orang memahami, kalau sudah shalat ied, maka tidak mengapa tidak shalat Jumat. Dan ketika itu tidak ada juga shalat Zhuhur. Jika Hari Raya (Idul Fitri dan Idul Adha) Bertepatan dengan Hari Jumat Ada beberapa dalil yang menyatakan bahwa bila hari raya bertepatan dengan hari jumat, jika telah melaksanakan shalat ied, maka boleh tidak shalat Jumat lagi. Beberapa dalil yang jadi pendukung sebagai berikut. Pertama: Diriwayatkan dari Iyas bin Abi Romlah Asy-Syamiy, ia berkata, “Aku pernah menemani Mu’awiyah bin Abi Sufyan dan ia bertanya pada Zaid bin Arqam, أَشَهِدْتَ مَعَ رَسُولِ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- عِيدَيْنِ اجْتَمَعَا فِى يَوْمٍ قَالَ نَعَمْ. قَالَ فَكَيْفَ صَنَعَ قَالَ صَلَّى الْعِيدَ ثُمَّ رَخَّصَ فِى الْجُمُعَةِ فَقَالَ مَنْ شَاءَ أَنْ يُصَلِّىَ فَلْيُصَلِّ “Apakah engkau pernah menyaksikan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bertemu dengan dua ‘ied (hari Idul Fitri atau Idul Adha bertemu dengan hari Jum’at) dalam satu hari?” “Iya”, jawab Zaid. Kemudian Mu’awiyah bertanya lagi, “Apa yang beliau lakukan ketika itu?” “Beliau melaksanakan shalat ‘ied dan memberi keringanan untuk meninggalkan shalat Jum’at”, jawab Zaid lagi. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Siapa yang mau shalat Jum’at, maka silakan.” (HR. Abu Daud no. 1070, An-Nasai no. 1592, dan Ibnu Majah no. 1310. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini hasan) Kedua: Dari seorang tabi’in bernama ‘Atha’ bin Abi Rabbah, ia berkata, صَلَّى بِنَا ابْنُ الزُّبَيْرِ فِى يَوْمِ عِيدٍ فِى يَوْمِ جُمُعَةٍ أَوَّلَ النَّهَارِ ثُمَّ رُحْنَا إِلَى الْجُمُعَةِ فَلَمْ يَخْرُجْ إِلَيْنَا فَصَلَّيْنَا وُحْدَانًا وَكَانَ ابْنُ عَبَّاسٍ بِالطَّائِفِ فَلَمَّا قَدِمَ ذَكَرْنَا ذَلِكَ لَهُ فَقَالَ أَصَابَ السُّنَّةَ. “Ibnu Az-Zubair ketika hari ‘ied yang jatuh pada hari Jum’at pernah shalat ‘ied bersama kami di pagi hari. Kemudian ketika tiba waktu shalat Jum’at Ibnu Az-Zubair tidak keluar, beliau hanya shalat sendirian. Tatkala itu Ibnu ‘Abbas berada di Thaif. Ketika Ibnu ‘Abbas tiba, kami pun menceritakan kelakuan Ibnu Az- Zubair pada Ibnu ‘Abbas. Ibnu ‘Abbas pun mengatakan, “Ia adalah orang yang menjalankan ajaran Nabi (ashobas sunnah).” (HR. Abu Daud no. 1071. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa hadits ini shahih). Jika sahabat mengatakan ashobas sunnah (menjalankan sunnah), itu berarti statusnya marfu’ yaitu menjadi perkataan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Apakah Shalat Jumat dan Shalat Zhuhur Jadi Gugur? Ada dua dalil yang dijadikan sebagian ulama bahwa Shalat Jumat dan Shalat Zhuhur gugur sekaligus. ‘Atha’ berkata, اجْتَمَعَ يَوْمُ جُمُعَةٍ وَيَوْمُ فِطْرٍ عَلَى عَهْدِ ابْنِ الزُّبَيْرِ فَقَالَ عِيدَانِ اجْتَمَعَا فِى يَوْمٍ وَاحِدٍ فَجَمَعَهُمَا جَمِيعًا فَصَلاَّهُمَا رَكْعَتَيْنِ بُكْرَةً لَمْ يَزِدْ عَلَيْهِمَا حَتَّى صَلَّى الْعَصْرَ “Di masa Ibnu Az-Zubair pernah hari ied jatuh pada hari Jumat. Ibnu Az-Zubair lantas berkata, ‘Telah bergabung dua hari raya (hari ied dan hari Jumat) di satu hari. Dia menggabungkan keduanya.’ Di pagi hari ia melakukan shalat dua raka’at dan Ibnu Az-Zubair tidak menambah lagi dari itu sampai ‘Ashar.” (HR. Abu Daud no. 1072. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa hadits ini shahih) Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda, قَدِ اجْتَمَعَ فِى يَوْمِكُمْ هَذَا عِيدَانِ فَمَنْ شَاءَ أَجْزَأَهُ مِنَ الْجُمُعَةِ وَإِنَّا مُجَمِّعُونَ “Pada hari ini telah tergabung pada kalian dua hari raya. Siapa yang mau, shalat ied itu sudah mencukupi dari Jumat. Aku sendiri menggabungkannya.” (HR. Abu Daud no. 1073, Ibnu Majah no. 1311. Hadits ini dha’if menurut Al-Hafizh Abu Thahir. Namun hadits ini memiliki penguat dan sudah cukup dengan hadits sebelumnya) Dalil di atas dipahami oleh Imam Asy-Syaukani sebagai berikut. Imam Asy-Syaukani rahimahullah berkata, “Kalau Ibnu Az-Zubair menyebut tidak menambah shalat apa pun sampai ‘Ashar, secara tekstual menunjukkan bahwa Ibnu Az-Zubair tidak melaksanakan shalat Zhuhur. Kalau shalat Jumat dikatakan gugur, maka tidaklah wajib pula melaksanakan shalat Zhuhur. Inilah pendapat dari Atha’. Inilah yang disebut dalam kitab Al-Bahr. Pendapat ini muncul karena menganggap bahwa shalat Jumat itu asal (pokok). Yang diwajibkan di hari Jumat adalah shalat Jumat. Karenanya mewajibkan shalat Zhuhur bagi yang meninggalkan shalat Jumat (pada kondisi tersebut, pen.) ketika ia meninggalkannya ada uzur ataupun tidak, harus ada dalil. Nyatanya tidak ada dalil yang dijadikan pegangan sejauh yang kuketahui.” (Nail Al-Authar, 4: 408) Sanggahan untuk Pendapat yang Menyatakan Gugurnya Shalat Zhuhur dan Jumat Sekaligus Pendapat Imam Asy-Syaukani rahimahullah di atas disanggah oleh Al-‘Azhim Abadi, “Pendapat tersebut adalah pendapat yang keliru (batil). Yang tepat sebagaimana yang dipilih oleh Al-Amir Al-Yamani (Ash-Shan’ani) dalam Subulus Salam, begitu pula disebutkan oleh Ibnu Taimiyah dalam Al-Muntaqa setelah menyebutkan riwayat Ibnu Zubair.” (‘Aun Al-Ma’bud, 3: 321) Sebagaimana diisyaratkan oleh Al-‘Azhim Abadi ada sanggahan dari Al-Amir Ash-Shan’ani. Lengkapnya Ash-Shan’ani menyanggah seperti berikut, “Sebagaimana disebutkan bahwa Atha’ menyatakan, Ibnu Az-Zubair tidaklah keluar melaksanakan shalat Jumat. Ini bukan dalil tegas bahwa Ibnu Az-Zubair tidak mengerjakan shalat Zhuhur di rumahnya. Memastikan bahwa Ibnu Az-Zubair berpendapat bahwa shalat Zhuhur jadi gugur di hari Jumat karena telah melaksanakan shalat ied adalah pendapat yang tidak benar. Karena ada kemungkinan Ibnu Az-Zubair melaksanakan shalat Zhuhur di rumahnya. Bahkan dalam perkataan Atha’ sendiri disebutkan bahwa Ibnu Az-Zubair tidak keluar untuk melakukan shalat Jumat, namun ia melakukan shalat sendiri, tentu shalat tersebut adalah shalat Zhuhur. Jadi tidak ada yang mendukung kalau shalat Zhuhur tersebut jadi gugur. Dalam hadits tidak disebutkan bahwa Ibnu Az-Zubair melaksanakan shalat Jumat seorang diri. Karena shalat Jumat memang harus dilaksanakan secara berjama’ah. (Sehingga yang dimaksudkan shalat seorang diri adalah shalat Zhuhur, pen.) Lalu pendapat yang menyatakan bahwa shalat Jumat itu asalnya (pokoknya), sedangkan shalat Zhuhur hanyalah pengganti tidaklah tepat. Yang tepat adalah shalat Zhuhur itulah yang pokoknya (asalnya) karena shalat Zhuhur yang diwajibkan pada malam Isra’. Sedangkan shalat Jumat barulah belakangan diwajibkan. Ketika shalat Jumat itu luput dilakukan, berdasarkan sepakat ulama tetap wajib shalat Zhuhur. Shalat Jumat itulah pengganti dari shalat Zhuhur. Pembahasan ini ada secara tersendiri (yaitu dalam kitab Ash-Shan’ani bernama Al-Lum’ah fi Tahqiq Syaraith Al-Jum’ah, pen.).” (Subulus Salam, 3: 146) Kesimpulan Bila Hari Raya Jatuh pada Hari Jumat 1- Siapa yang telah menghadiri shalat ied, maka ia mendapatkan keringanan untuk tidak menghadiri shalat Jumat. Sebagai gantinya, ia mengerjakan shalat Zhuhur di waktu Zhuhur. Namun tetap yang lebih baik (afdhal) adalah mengerjakan shalat Jumat bersama para jama’ah lainnya. 2- Siapa yang tidak menghadiri shalat ied, maka ia tidak mendapatkan keringanan tadi. Ia harus tetap menghadiri shalat Jumat. Jika tidak mendapati orang yang melaksanakan shalat Jumat, barulah diganti dengan shalat Zhuhur. 3- Wajib bagi imam masjid untuk tetap mengadakan shalat Jumat agar bisa dihadiri oleh orang-orang yang tidak menghadiri shalat ied di pagi harinya. 4- Azan hendaklah dikumandangan di masjid-masjid yang diadakan shalat Jumat saja, tidak disyariatkan bagi yang melaksanakan shalat Zhuhur. 5- Pendapat yang menyatakan bahwa shalat Jumat dan shalat Zhuhur gugur bagi yang telah menghadiri shalat ied adalah pendapat yang tidak benar. Pendapat ini adalah pendapat yang nyleneh atau aneh (gharib) karena menyelisihi tuntunan, juga menggugurkan kewajiban tanpa dalil. Masa jadinya, shalat dalam sehari jadi empat waktu? Intinya, shalat Zhuhur tetap ada bagi yang tidak menghadiri shalat Jumat ketika paginya telah menghadiri shalat ied. Wallahu a’lam. Hanya Allah yang memberi taufik dan hidayah.   Referensi: ‘Aunul Ma’bud Syarh Sunan Abi Daud. Cetakan pertama, tahun 1430 H. Abu ‘Abdirrahman Syaraful Haq Muhammad Asyraf Ash-Shidiqi Al-‘Azhim Abadi. Penerbit Darul Fayha’. Nail Al-Authar min Asrar Muntaqa Al-Akhbar. Cetakan kedua, tahun 1429 H. Muhammad bin ‘Ali bin Muhammad Asy-Syaukani. Penerbit Dar Ibnul Qayyim. Subulus Salam. Cetakan kedua, tahun 1432 H. Muhammad bin Isma’il Al-Amir Ash-Shan’ani. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Sunan Abi Daud. Cetakan tahun 1430 H. Al-Imam Al-Hafizh Abu Daud Sulaiman bin Al-Asy’ats. Penerbit Darus Salam. http://dar-alifta.org.eg/AR/Default.aspx http://islamqa.info/ar/109323 — Selesai disusun di Panggang, Gunungkidul, 28 Ramadhan 1436 H Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Ikuti update artikel Rumaysho.Com di Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat (sudah 3,6 juta fans), Facebook Muhammad Abduh Tuasikal, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom Untuk bertanya pada Ustadz, cukup tulis pertanyaan di kolom komentar. Jika ada kesempatan, beliau akan jawab. Tagsshalat ied shalat jumat


Apakah tetap shalat Zhuhur bagi yang meninggalkan shalat Jumat karena telah melaksanakan shalat ied di pagi harinya? Atau kita katakan karena telah melaksanakan shalat ied di hari Jumat, shalat Jumat dan shalat Zhuhur boleh tidak dikerjakan. Karena sebagian orang memahami, kalau sudah shalat ied, maka tidak mengapa tidak shalat Jumat. Dan ketika itu tidak ada juga shalat Zhuhur. Jika Hari Raya (Idul Fitri dan Idul Adha) Bertepatan dengan Hari Jumat Ada beberapa dalil yang menyatakan bahwa bila hari raya bertepatan dengan hari jumat, jika telah melaksanakan shalat ied, maka boleh tidak shalat Jumat lagi. Beberapa dalil yang jadi pendukung sebagai berikut. Pertama: Diriwayatkan dari Iyas bin Abi Romlah Asy-Syamiy, ia berkata, “Aku pernah menemani Mu’awiyah bin Abi Sufyan dan ia bertanya pada Zaid bin Arqam, أَشَهِدْتَ مَعَ رَسُولِ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- عِيدَيْنِ اجْتَمَعَا فِى يَوْمٍ قَالَ نَعَمْ. قَالَ فَكَيْفَ صَنَعَ قَالَ صَلَّى الْعِيدَ ثُمَّ رَخَّصَ فِى الْجُمُعَةِ فَقَالَ مَنْ شَاءَ أَنْ يُصَلِّىَ فَلْيُصَلِّ “Apakah engkau pernah menyaksikan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bertemu dengan dua ‘ied (hari Idul Fitri atau Idul Adha bertemu dengan hari Jum’at) dalam satu hari?” “Iya”, jawab Zaid. Kemudian Mu’awiyah bertanya lagi, “Apa yang beliau lakukan ketika itu?” “Beliau melaksanakan shalat ‘ied dan memberi keringanan untuk meninggalkan shalat Jum’at”, jawab Zaid lagi. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Siapa yang mau shalat Jum’at, maka silakan.” (HR. Abu Daud no. 1070, An-Nasai no. 1592, dan Ibnu Majah no. 1310. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini hasan) Kedua: Dari seorang tabi’in bernama ‘Atha’ bin Abi Rabbah, ia berkata, صَلَّى بِنَا ابْنُ الزُّبَيْرِ فِى يَوْمِ عِيدٍ فِى يَوْمِ جُمُعَةٍ أَوَّلَ النَّهَارِ ثُمَّ رُحْنَا إِلَى الْجُمُعَةِ فَلَمْ يَخْرُجْ إِلَيْنَا فَصَلَّيْنَا وُحْدَانًا وَكَانَ ابْنُ عَبَّاسٍ بِالطَّائِفِ فَلَمَّا قَدِمَ ذَكَرْنَا ذَلِكَ لَهُ فَقَالَ أَصَابَ السُّنَّةَ. “Ibnu Az-Zubair ketika hari ‘ied yang jatuh pada hari Jum’at pernah shalat ‘ied bersama kami di pagi hari. Kemudian ketika tiba waktu shalat Jum’at Ibnu Az-Zubair tidak keluar, beliau hanya shalat sendirian. Tatkala itu Ibnu ‘Abbas berada di Thaif. Ketika Ibnu ‘Abbas tiba, kami pun menceritakan kelakuan Ibnu Az- Zubair pada Ibnu ‘Abbas. Ibnu ‘Abbas pun mengatakan, “Ia adalah orang yang menjalankan ajaran Nabi (ashobas sunnah).” (HR. Abu Daud no. 1071. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa hadits ini shahih). Jika sahabat mengatakan ashobas sunnah (menjalankan sunnah), itu berarti statusnya marfu’ yaitu menjadi perkataan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Apakah Shalat Jumat dan Shalat Zhuhur Jadi Gugur? Ada dua dalil yang dijadikan sebagian ulama bahwa Shalat Jumat dan Shalat Zhuhur gugur sekaligus. ‘Atha’ berkata, اجْتَمَعَ يَوْمُ جُمُعَةٍ وَيَوْمُ فِطْرٍ عَلَى عَهْدِ ابْنِ الزُّبَيْرِ فَقَالَ عِيدَانِ اجْتَمَعَا فِى يَوْمٍ وَاحِدٍ فَجَمَعَهُمَا جَمِيعًا فَصَلاَّهُمَا رَكْعَتَيْنِ بُكْرَةً لَمْ يَزِدْ عَلَيْهِمَا حَتَّى صَلَّى الْعَصْرَ “Di masa Ibnu Az-Zubair pernah hari ied jatuh pada hari Jumat. Ibnu Az-Zubair lantas berkata, ‘Telah bergabung dua hari raya (hari ied dan hari Jumat) di satu hari. Dia menggabungkan keduanya.’ Di pagi hari ia melakukan shalat dua raka’at dan Ibnu Az-Zubair tidak menambah lagi dari itu sampai ‘Ashar.” (HR. Abu Daud no. 1072. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa hadits ini shahih) Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda, قَدِ اجْتَمَعَ فِى يَوْمِكُمْ هَذَا عِيدَانِ فَمَنْ شَاءَ أَجْزَأَهُ مِنَ الْجُمُعَةِ وَإِنَّا مُجَمِّعُونَ “Pada hari ini telah tergabung pada kalian dua hari raya. Siapa yang mau, shalat ied itu sudah mencukupi dari Jumat. Aku sendiri menggabungkannya.” (HR. Abu Daud no. 1073, Ibnu Majah no. 1311. Hadits ini dha’if menurut Al-Hafizh Abu Thahir. Namun hadits ini memiliki penguat dan sudah cukup dengan hadits sebelumnya) Dalil di atas dipahami oleh Imam Asy-Syaukani sebagai berikut. Imam Asy-Syaukani rahimahullah berkata, “Kalau Ibnu Az-Zubair menyebut tidak menambah shalat apa pun sampai ‘Ashar, secara tekstual menunjukkan bahwa Ibnu Az-Zubair tidak melaksanakan shalat Zhuhur. Kalau shalat Jumat dikatakan gugur, maka tidaklah wajib pula melaksanakan shalat Zhuhur. Inilah pendapat dari Atha’. Inilah yang disebut dalam kitab Al-Bahr. Pendapat ini muncul karena menganggap bahwa shalat Jumat itu asal (pokok). Yang diwajibkan di hari Jumat adalah shalat Jumat. Karenanya mewajibkan shalat Zhuhur bagi yang meninggalkan shalat Jumat (pada kondisi tersebut, pen.) ketika ia meninggalkannya ada uzur ataupun tidak, harus ada dalil. Nyatanya tidak ada dalil yang dijadikan pegangan sejauh yang kuketahui.” (Nail Al-Authar, 4: 408) Sanggahan untuk Pendapat yang Menyatakan Gugurnya Shalat Zhuhur dan Jumat Sekaligus Pendapat Imam Asy-Syaukani rahimahullah di atas disanggah oleh Al-‘Azhim Abadi, “Pendapat tersebut adalah pendapat yang keliru (batil). Yang tepat sebagaimana yang dipilih oleh Al-Amir Al-Yamani (Ash-Shan’ani) dalam Subulus Salam, begitu pula disebutkan oleh Ibnu Taimiyah dalam Al-Muntaqa setelah menyebutkan riwayat Ibnu Zubair.” (‘Aun Al-Ma’bud, 3: 321) Sebagaimana diisyaratkan oleh Al-‘Azhim Abadi ada sanggahan dari Al-Amir Ash-Shan’ani. Lengkapnya Ash-Shan’ani menyanggah seperti berikut, “Sebagaimana disebutkan bahwa Atha’ menyatakan, Ibnu Az-Zubair tidaklah keluar melaksanakan shalat Jumat. Ini bukan dalil tegas bahwa Ibnu Az-Zubair tidak mengerjakan shalat Zhuhur di rumahnya. Memastikan bahwa Ibnu Az-Zubair berpendapat bahwa shalat Zhuhur jadi gugur di hari Jumat karena telah melaksanakan shalat ied adalah pendapat yang tidak benar. Karena ada kemungkinan Ibnu Az-Zubair melaksanakan shalat Zhuhur di rumahnya. Bahkan dalam perkataan Atha’ sendiri disebutkan bahwa Ibnu Az-Zubair tidak keluar untuk melakukan shalat Jumat, namun ia melakukan shalat sendiri, tentu shalat tersebut adalah shalat Zhuhur. Jadi tidak ada yang mendukung kalau shalat Zhuhur tersebut jadi gugur. Dalam hadits tidak disebutkan bahwa Ibnu Az-Zubair melaksanakan shalat Jumat seorang diri. Karena shalat Jumat memang harus dilaksanakan secara berjama’ah. (Sehingga yang dimaksudkan shalat seorang diri adalah shalat Zhuhur, pen.) Lalu pendapat yang menyatakan bahwa shalat Jumat itu asalnya (pokoknya), sedangkan shalat Zhuhur hanyalah pengganti tidaklah tepat. Yang tepat adalah shalat Zhuhur itulah yang pokoknya (asalnya) karena shalat Zhuhur yang diwajibkan pada malam Isra’. Sedangkan shalat Jumat barulah belakangan diwajibkan. Ketika shalat Jumat itu luput dilakukan, berdasarkan sepakat ulama tetap wajib shalat Zhuhur. Shalat Jumat itulah pengganti dari shalat Zhuhur. Pembahasan ini ada secara tersendiri (yaitu dalam kitab Ash-Shan’ani bernama Al-Lum’ah fi Tahqiq Syaraith Al-Jum’ah, pen.).” (Subulus Salam, 3: 146) Kesimpulan Bila Hari Raya Jatuh pada Hari Jumat 1- Siapa yang telah menghadiri shalat ied, maka ia mendapatkan keringanan untuk tidak menghadiri shalat Jumat. Sebagai gantinya, ia mengerjakan shalat Zhuhur di waktu Zhuhur. Namun tetap yang lebih baik (afdhal) adalah mengerjakan shalat Jumat bersama para jama’ah lainnya. 2- Siapa yang tidak menghadiri shalat ied, maka ia tidak mendapatkan keringanan tadi. Ia harus tetap menghadiri shalat Jumat. Jika tidak mendapati orang yang melaksanakan shalat Jumat, barulah diganti dengan shalat Zhuhur. 3- Wajib bagi imam masjid untuk tetap mengadakan shalat Jumat agar bisa dihadiri oleh orang-orang yang tidak menghadiri shalat ied di pagi harinya. 4- Azan hendaklah dikumandangan di masjid-masjid yang diadakan shalat Jumat saja, tidak disyariatkan bagi yang melaksanakan shalat Zhuhur. 5- Pendapat yang menyatakan bahwa shalat Jumat dan shalat Zhuhur gugur bagi yang telah menghadiri shalat ied adalah pendapat yang tidak benar. Pendapat ini adalah pendapat yang nyleneh atau aneh (gharib) karena menyelisihi tuntunan, juga menggugurkan kewajiban tanpa dalil. Masa jadinya, shalat dalam sehari jadi empat waktu? Intinya, shalat Zhuhur tetap ada bagi yang tidak menghadiri shalat Jumat ketika paginya telah menghadiri shalat ied. Wallahu a’lam. Hanya Allah yang memberi taufik dan hidayah.   Referensi: ‘Aunul Ma’bud Syarh Sunan Abi Daud. Cetakan pertama, tahun 1430 H. Abu ‘Abdirrahman Syaraful Haq Muhammad Asyraf Ash-Shidiqi Al-‘Azhim Abadi. Penerbit Darul Fayha’. Nail Al-Authar min Asrar Muntaqa Al-Akhbar. Cetakan kedua, tahun 1429 H. Muhammad bin ‘Ali bin Muhammad Asy-Syaukani. Penerbit Dar Ibnul Qayyim. Subulus Salam. Cetakan kedua, tahun 1432 H. Muhammad bin Isma’il Al-Amir Ash-Shan’ani. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Sunan Abi Daud. Cetakan tahun 1430 H. Al-Imam Al-Hafizh Abu Daud Sulaiman bin Al-Asy’ats. Penerbit Darus Salam. http://dar-alifta.org.eg/AR/Default.aspx http://islamqa.info/ar/109323 — Selesai disusun di Panggang, Gunungkidul, 28 Ramadhan 1436 H Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Ikuti update artikel Rumaysho.Com di Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat (sudah 3,6 juta fans), Facebook Muhammad Abduh Tuasikal, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom Untuk bertanya pada Ustadz, cukup tulis pertanyaan di kolom komentar. Jika ada kesempatan, beliau akan jawab. Tagsshalat ied shalat jumat

Menolak Jabat Tangan dengan Lawan Jenis pada Hari Raya

Baiknya Anda menolak dengan halus jika ada lawan jenis (bukan mahram) menyodorkan tangan untuk berjabat tangan. Berjabat Tangan Memang Termasuk Sunnah Dari Al Bara’ bin ‘Azib radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَا مِنْ مُسْلِمَيْنِ يَلْتَقِيَانِ فَيَتَصَافَحَانِ إِلاَّ غُفِرَ لَهُمَا قَبْلَ أَنْ يَفْتَرِقَا “Tidaklah dua muslim itu bertemu lantas berjabat tangan melainkan akan diampuni dosa di antara keduanya sebelum berpisah.” (HR. Abu Daud no. 5212, Ibnu Majah no. 3703, Tirmidzi no. 2727. Al-Hafizh Abu Thohir menyatakan bahwa sanad hadits ini dhaif. Adapun Syaikh Al Albani menyatakan bahwa hadits ini shahih). Baca artikel: Sunnah Berjabat Tangan. Mengucapkan Selamat Hari Raya Pun Sunnah Perlu diketahui bahwa telah terdapat berbagai riwayat dari beberapa sahabat radhiyallahu ‘anhum bahwa mereka biasa mengucapkan selamat di hari raya di antara mereka dengan ucapan “Taqobbalallahu minna wa minkum” (Semoga Allah menerima amalku dan amal kalian). فعن جُبَيْرِ بْنِ نُفَيْرٍ قَالَ : كَانَ أَصْحَابُ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا اِلْتَقَوْا يَوْمَ الْعِيدِ يَقُولُ بَعْضُهُمْ لِبَعْضٍ : تَقَبَّلَ اللَّهُ مِنَّا وَمِنْك . قال الحافظ : إسناده حسن . Dari Jubair bin Nufair, ia berkata bahwa jika para sahabat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berjumpa dengan hari ‘ied (Idul Fithri atau Idul Adha, pen), satu sama lain saling mengucapkan, “Taqobbalallahu minna wa minka (Semoga Allah menerima amalku dan amal kalian).” Al Hafizh Ibnu Hajar mengatakan bahwa sanad hadits ini hasan. Fathul Bari, Ibnu Hajar Al Asqolani, Darul Ma’rifah, 1379, 2/446. Syaikh Al Albani dalam Tamamul Minnah (354) mengatakan bahwa sanad riwayat ini shahih. Imam Ahmad rahimahullah berkata, وَلَا بَأْسَ أَنْ يَقُولَ الرَّجُل لِلرَّجُلِ يَوْمَ الْعِيدِ : تَقَبَّلَ اللَّهُ مِنَّا وَمِنْك “Tidak mengapa (artinya: boleh-boleh saja) satu sama lain di hari raya ‘ied mengucapkan: Taqobbalallahu minna wa minka.” وَذَكَرَ ابْنُ عَقِيلٍ فِي تَهْنِئَةِ الْعِيدِ أَحَادِيثَ ، مِنْهَا ، أَنَّ مُحَمَّدَ بْنَ زِيَادٍ ، قَالَ : كُنْت مَعَ أَبِي أُمَامَةَ الْبَاهِلِيِّ وَغَيْرِهِ مِنْ أَصْحَابِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَكَانُوا إذَا رَجَعُوا مِنْ الْعِيدِ يَقُولُ بَعْضُهُمْ لَبَعْضٍ : تَقَبَّلَ اللَّهُ مِنَّا وَمِنْك .وَقَالَ أَحْمَدُ : إسْنَادُ حَدِيثِ أَبِي أُمَامَةَ إسْنَادٌ جَيِّدٌ . Ibnu ‘Aqil menceritakan beberapa hadits mengenai ucapan selamat di hari raya ‘ied. Di antara hadits tersebut adalah dari Muhammad bin Ziyad, ia berkata, “Aku pernah bersama Abu Umamah Al Bahili dan sahabat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam lainnya. Jika mereka kembali dari ‘ied (yakni shalat ‘ied, pen), satu sama lain di antara mereka mengucapkan, ‘Taqobbalallahu minna wa minka’.” Imam Ahmad mengatakan bahwa sanad riwayat Abu Umamah ini jayyid. (Lihat Al-Mughni, Ibnu Qudamah Al-Maqdisi, Darul Fikr, cetakan pertama, 1405, 2: 250). Baca artikel: Ucapan Selamat di Hari Raya Jabat Tangan Dengan Lawan Jenis (Bukan Mahram) itu Musibah Dari Ma’qil bin Yasar, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لأَنْ يُطْعَنَ فِي رَأْسِ رَجُلٍ بِمِخْيَطٍ مِنْ حَدِيدٍ خَيْرٌ لَهُ مِنْ أَنْ يَمَسَّ امْرَأَةً لا تَحِلُّ لَهُ “Ditusuknya kepala seseorang dengan pasak dari besi, sungguh lebih baik baginya daripada menyentuh wanita yang bukan mahramnya.” (HR. Thobroni dalam Mu’jam Al Kabir 20: 211. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih). Imam Nawawi rahimahullah berkata, كل من حرم النظر إليه حرم مسه وقد يحل النظر مع تحريم المس فانه يحل النظر إلى الاجنبية في البيع والشراء والاخذ والعطاء ونحوها ولا يجوز مسها في شئ من ذلك “Setiap yang diharamkan untuk dipandang, maka haram untuk disentuh. Namun ada kondisi yang membolehkan seseorang memandang –tetapi tidak boleh menyentuh, yaitu ketika bertransaksi jual beli, ketika serah terima barang, dan semacam itu. Namun sekali lagi, tetap tidak boleh menyentuh dalam keadaan-keadaan tadi. ” (Al-Majmu’, 4: 635). Baca: Hukum Memandang Wanita dan Aturan Melihat Aurat Lawan Jenis Saat Berobat. Waspada Jabat Tangan dengan Wanita Muda Berjabat tangan dengan yang bukan mahram, ada silang pendapat di antara para ulama, dibedakan antara berjabat tangan dengan yang sudah tidak punya rasa suka (syahwat) dan berjabat dengan yang masih muda. Menurut Ulama Malikiyah, berjabat tangan dengan yang bukan mahram tetap tidak dibolehkan walaupun berjabat tangan dengan yang sudah sepuh dan tidak punya rasa apa-apa (tidak dengan syahwat). Mereka beralasan dengan keumuman dalil yang melarangnya. Ulama Syafi’iyah mengharamkan berjabat tangan dengan yang bukan mahram, juga tidak mengecualikan yang sudah sepuh yang tak ada syahwat atau rasa apa-apa. Mereka pun tidak membedakannya dengan yang muda-muda. Sedangkan yang membolehkan berjabat tangan dengan non mahram yang sudah tua (yang tidak ada syahwat) adalah ulama Hanafiyah dan ulama Hambali. Namun untuk berjabat tangan dengan non-mahram yang muda, maka tidak dibolehkan menurut mayoritas ulama dari madzhab Maliki, Syafi’i, dan Hambali. Dalam pendapat Ibnu Taimiyah, seperti itu dihukumi haram. Sedangkan ulama Hanafiyah mengaitkan larangan berjabat tangan dengan yang muda jika disertai syahwat (rasa suka padanya). Namun ulama Hambali melarang hal ini baik jabat tangan tersebut di balik kain ataukah tidak. (Lihat bahasan dalam Kunuz Riyadhis Sholihin, 11: 452) Kalau kita lihat perselisihan ulama di atas, yang jelas mereka sepakati adalah terlarang berjabat tangan dengan lawan jenis (wanita muda) yang bukan mahram. Karena jelas lebih menggoda. Sedangkan berjabat tangan mahram seperti ibu, saudara perempuan, bibi (tante), tentu saja dibolehkan. Baca artikel: Hukum Berjabat Tangan dengan Lawan Jenis, Hukum Jabat Tangan dengan Wanita Non Mahram, Siapakah Mahrom Anda. Baca juga kisah menarik: Aku Tidak Mau Berjabat Tangan denganmu Bukan Karena Engkau Kudisan. Kadang sebagian orang merasa tidak enak dengan orang lain kalau tidak jabat tangan (dengan lawan jenis bukan mahram). Mbok kadang-kadang gak enak dengan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika tidak mau menghiraukan sabdanya. Semoga kita selamat dari maksiat di hari raya. — Selesai disusun di Panggang, Gunungkidul, 27 Ramadhan 1436 H Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Ikuti update artikel Rumaysho.Com di Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat (sudah 3,6 juta fans), Facebook Muhammad Abduh Tuasikal, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom Untuk bertanya pada Ustadz, cukup tulis pertanyaan di kolom komentar. Jika ada kesempatan, beliau akan jawab. Tagsberjabat tangan idul adha idul fithri mahram

Menolak Jabat Tangan dengan Lawan Jenis pada Hari Raya

Baiknya Anda menolak dengan halus jika ada lawan jenis (bukan mahram) menyodorkan tangan untuk berjabat tangan. Berjabat Tangan Memang Termasuk Sunnah Dari Al Bara’ bin ‘Azib radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَا مِنْ مُسْلِمَيْنِ يَلْتَقِيَانِ فَيَتَصَافَحَانِ إِلاَّ غُفِرَ لَهُمَا قَبْلَ أَنْ يَفْتَرِقَا “Tidaklah dua muslim itu bertemu lantas berjabat tangan melainkan akan diampuni dosa di antara keduanya sebelum berpisah.” (HR. Abu Daud no. 5212, Ibnu Majah no. 3703, Tirmidzi no. 2727. Al-Hafizh Abu Thohir menyatakan bahwa sanad hadits ini dhaif. Adapun Syaikh Al Albani menyatakan bahwa hadits ini shahih). Baca artikel: Sunnah Berjabat Tangan. Mengucapkan Selamat Hari Raya Pun Sunnah Perlu diketahui bahwa telah terdapat berbagai riwayat dari beberapa sahabat radhiyallahu ‘anhum bahwa mereka biasa mengucapkan selamat di hari raya di antara mereka dengan ucapan “Taqobbalallahu minna wa minkum” (Semoga Allah menerima amalku dan amal kalian). فعن جُبَيْرِ بْنِ نُفَيْرٍ قَالَ : كَانَ أَصْحَابُ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا اِلْتَقَوْا يَوْمَ الْعِيدِ يَقُولُ بَعْضُهُمْ لِبَعْضٍ : تَقَبَّلَ اللَّهُ مِنَّا وَمِنْك . قال الحافظ : إسناده حسن . Dari Jubair bin Nufair, ia berkata bahwa jika para sahabat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berjumpa dengan hari ‘ied (Idul Fithri atau Idul Adha, pen), satu sama lain saling mengucapkan, “Taqobbalallahu minna wa minka (Semoga Allah menerima amalku dan amal kalian).” Al Hafizh Ibnu Hajar mengatakan bahwa sanad hadits ini hasan. Fathul Bari, Ibnu Hajar Al Asqolani, Darul Ma’rifah, 1379, 2/446. Syaikh Al Albani dalam Tamamul Minnah (354) mengatakan bahwa sanad riwayat ini shahih. Imam Ahmad rahimahullah berkata, وَلَا بَأْسَ أَنْ يَقُولَ الرَّجُل لِلرَّجُلِ يَوْمَ الْعِيدِ : تَقَبَّلَ اللَّهُ مِنَّا وَمِنْك “Tidak mengapa (artinya: boleh-boleh saja) satu sama lain di hari raya ‘ied mengucapkan: Taqobbalallahu minna wa minka.” وَذَكَرَ ابْنُ عَقِيلٍ فِي تَهْنِئَةِ الْعِيدِ أَحَادِيثَ ، مِنْهَا ، أَنَّ مُحَمَّدَ بْنَ زِيَادٍ ، قَالَ : كُنْت مَعَ أَبِي أُمَامَةَ الْبَاهِلِيِّ وَغَيْرِهِ مِنْ أَصْحَابِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَكَانُوا إذَا رَجَعُوا مِنْ الْعِيدِ يَقُولُ بَعْضُهُمْ لَبَعْضٍ : تَقَبَّلَ اللَّهُ مِنَّا وَمِنْك .وَقَالَ أَحْمَدُ : إسْنَادُ حَدِيثِ أَبِي أُمَامَةَ إسْنَادٌ جَيِّدٌ . Ibnu ‘Aqil menceritakan beberapa hadits mengenai ucapan selamat di hari raya ‘ied. Di antara hadits tersebut adalah dari Muhammad bin Ziyad, ia berkata, “Aku pernah bersama Abu Umamah Al Bahili dan sahabat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam lainnya. Jika mereka kembali dari ‘ied (yakni shalat ‘ied, pen), satu sama lain di antara mereka mengucapkan, ‘Taqobbalallahu minna wa minka’.” Imam Ahmad mengatakan bahwa sanad riwayat Abu Umamah ini jayyid. (Lihat Al-Mughni, Ibnu Qudamah Al-Maqdisi, Darul Fikr, cetakan pertama, 1405, 2: 250). Baca artikel: Ucapan Selamat di Hari Raya Jabat Tangan Dengan Lawan Jenis (Bukan Mahram) itu Musibah Dari Ma’qil bin Yasar, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لأَنْ يُطْعَنَ فِي رَأْسِ رَجُلٍ بِمِخْيَطٍ مِنْ حَدِيدٍ خَيْرٌ لَهُ مِنْ أَنْ يَمَسَّ امْرَأَةً لا تَحِلُّ لَهُ “Ditusuknya kepala seseorang dengan pasak dari besi, sungguh lebih baik baginya daripada menyentuh wanita yang bukan mahramnya.” (HR. Thobroni dalam Mu’jam Al Kabir 20: 211. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih). Imam Nawawi rahimahullah berkata, كل من حرم النظر إليه حرم مسه وقد يحل النظر مع تحريم المس فانه يحل النظر إلى الاجنبية في البيع والشراء والاخذ والعطاء ونحوها ولا يجوز مسها في شئ من ذلك “Setiap yang diharamkan untuk dipandang, maka haram untuk disentuh. Namun ada kondisi yang membolehkan seseorang memandang –tetapi tidak boleh menyentuh, yaitu ketika bertransaksi jual beli, ketika serah terima barang, dan semacam itu. Namun sekali lagi, tetap tidak boleh menyentuh dalam keadaan-keadaan tadi. ” (Al-Majmu’, 4: 635). Baca: Hukum Memandang Wanita dan Aturan Melihat Aurat Lawan Jenis Saat Berobat. Waspada Jabat Tangan dengan Wanita Muda Berjabat tangan dengan yang bukan mahram, ada silang pendapat di antara para ulama, dibedakan antara berjabat tangan dengan yang sudah tidak punya rasa suka (syahwat) dan berjabat dengan yang masih muda. Menurut Ulama Malikiyah, berjabat tangan dengan yang bukan mahram tetap tidak dibolehkan walaupun berjabat tangan dengan yang sudah sepuh dan tidak punya rasa apa-apa (tidak dengan syahwat). Mereka beralasan dengan keumuman dalil yang melarangnya. Ulama Syafi’iyah mengharamkan berjabat tangan dengan yang bukan mahram, juga tidak mengecualikan yang sudah sepuh yang tak ada syahwat atau rasa apa-apa. Mereka pun tidak membedakannya dengan yang muda-muda. Sedangkan yang membolehkan berjabat tangan dengan non mahram yang sudah tua (yang tidak ada syahwat) adalah ulama Hanafiyah dan ulama Hambali. Namun untuk berjabat tangan dengan non-mahram yang muda, maka tidak dibolehkan menurut mayoritas ulama dari madzhab Maliki, Syafi’i, dan Hambali. Dalam pendapat Ibnu Taimiyah, seperti itu dihukumi haram. Sedangkan ulama Hanafiyah mengaitkan larangan berjabat tangan dengan yang muda jika disertai syahwat (rasa suka padanya). Namun ulama Hambali melarang hal ini baik jabat tangan tersebut di balik kain ataukah tidak. (Lihat bahasan dalam Kunuz Riyadhis Sholihin, 11: 452) Kalau kita lihat perselisihan ulama di atas, yang jelas mereka sepakati adalah terlarang berjabat tangan dengan lawan jenis (wanita muda) yang bukan mahram. Karena jelas lebih menggoda. Sedangkan berjabat tangan mahram seperti ibu, saudara perempuan, bibi (tante), tentu saja dibolehkan. Baca artikel: Hukum Berjabat Tangan dengan Lawan Jenis, Hukum Jabat Tangan dengan Wanita Non Mahram, Siapakah Mahrom Anda. Baca juga kisah menarik: Aku Tidak Mau Berjabat Tangan denganmu Bukan Karena Engkau Kudisan. Kadang sebagian orang merasa tidak enak dengan orang lain kalau tidak jabat tangan (dengan lawan jenis bukan mahram). Mbok kadang-kadang gak enak dengan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika tidak mau menghiraukan sabdanya. Semoga kita selamat dari maksiat di hari raya. — Selesai disusun di Panggang, Gunungkidul, 27 Ramadhan 1436 H Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Ikuti update artikel Rumaysho.Com di Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat (sudah 3,6 juta fans), Facebook Muhammad Abduh Tuasikal, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom Untuk bertanya pada Ustadz, cukup tulis pertanyaan di kolom komentar. Jika ada kesempatan, beliau akan jawab. Tagsberjabat tangan idul adha idul fithri mahram
Baiknya Anda menolak dengan halus jika ada lawan jenis (bukan mahram) menyodorkan tangan untuk berjabat tangan. Berjabat Tangan Memang Termasuk Sunnah Dari Al Bara’ bin ‘Azib radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَا مِنْ مُسْلِمَيْنِ يَلْتَقِيَانِ فَيَتَصَافَحَانِ إِلاَّ غُفِرَ لَهُمَا قَبْلَ أَنْ يَفْتَرِقَا “Tidaklah dua muslim itu bertemu lantas berjabat tangan melainkan akan diampuni dosa di antara keduanya sebelum berpisah.” (HR. Abu Daud no. 5212, Ibnu Majah no. 3703, Tirmidzi no. 2727. Al-Hafizh Abu Thohir menyatakan bahwa sanad hadits ini dhaif. Adapun Syaikh Al Albani menyatakan bahwa hadits ini shahih). Baca artikel: Sunnah Berjabat Tangan. Mengucapkan Selamat Hari Raya Pun Sunnah Perlu diketahui bahwa telah terdapat berbagai riwayat dari beberapa sahabat radhiyallahu ‘anhum bahwa mereka biasa mengucapkan selamat di hari raya di antara mereka dengan ucapan “Taqobbalallahu minna wa minkum” (Semoga Allah menerima amalku dan amal kalian). فعن جُبَيْرِ بْنِ نُفَيْرٍ قَالَ : كَانَ أَصْحَابُ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا اِلْتَقَوْا يَوْمَ الْعِيدِ يَقُولُ بَعْضُهُمْ لِبَعْضٍ : تَقَبَّلَ اللَّهُ مِنَّا وَمِنْك . قال الحافظ : إسناده حسن . Dari Jubair bin Nufair, ia berkata bahwa jika para sahabat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berjumpa dengan hari ‘ied (Idul Fithri atau Idul Adha, pen), satu sama lain saling mengucapkan, “Taqobbalallahu minna wa minka (Semoga Allah menerima amalku dan amal kalian).” Al Hafizh Ibnu Hajar mengatakan bahwa sanad hadits ini hasan. Fathul Bari, Ibnu Hajar Al Asqolani, Darul Ma’rifah, 1379, 2/446. Syaikh Al Albani dalam Tamamul Minnah (354) mengatakan bahwa sanad riwayat ini shahih. Imam Ahmad rahimahullah berkata, وَلَا بَأْسَ أَنْ يَقُولَ الرَّجُل لِلرَّجُلِ يَوْمَ الْعِيدِ : تَقَبَّلَ اللَّهُ مِنَّا وَمِنْك “Tidak mengapa (artinya: boleh-boleh saja) satu sama lain di hari raya ‘ied mengucapkan: Taqobbalallahu minna wa minka.” وَذَكَرَ ابْنُ عَقِيلٍ فِي تَهْنِئَةِ الْعِيدِ أَحَادِيثَ ، مِنْهَا ، أَنَّ مُحَمَّدَ بْنَ زِيَادٍ ، قَالَ : كُنْت مَعَ أَبِي أُمَامَةَ الْبَاهِلِيِّ وَغَيْرِهِ مِنْ أَصْحَابِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَكَانُوا إذَا رَجَعُوا مِنْ الْعِيدِ يَقُولُ بَعْضُهُمْ لَبَعْضٍ : تَقَبَّلَ اللَّهُ مِنَّا وَمِنْك .وَقَالَ أَحْمَدُ : إسْنَادُ حَدِيثِ أَبِي أُمَامَةَ إسْنَادٌ جَيِّدٌ . Ibnu ‘Aqil menceritakan beberapa hadits mengenai ucapan selamat di hari raya ‘ied. Di antara hadits tersebut adalah dari Muhammad bin Ziyad, ia berkata, “Aku pernah bersama Abu Umamah Al Bahili dan sahabat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam lainnya. Jika mereka kembali dari ‘ied (yakni shalat ‘ied, pen), satu sama lain di antara mereka mengucapkan, ‘Taqobbalallahu minna wa minka’.” Imam Ahmad mengatakan bahwa sanad riwayat Abu Umamah ini jayyid. (Lihat Al-Mughni, Ibnu Qudamah Al-Maqdisi, Darul Fikr, cetakan pertama, 1405, 2: 250). Baca artikel: Ucapan Selamat di Hari Raya Jabat Tangan Dengan Lawan Jenis (Bukan Mahram) itu Musibah Dari Ma’qil bin Yasar, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لأَنْ يُطْعَنَ فِي رَأْسِ رَجُلٍ بِمِخْيَطٍ مِنْ حَدِيدٍ خَيْرٌ لَهُ مِنْ أَنْ يَمَسَّ امْرَأَةً لا تَحِلُّ لَهُ “Ditusuknya kepala seseorang dengan pasak dari besi, sungguh lebih baik baginya daripada menyentuh wanita yang bukan mahramnya.” (HR. Thobroni dalam Mu’jam Al Kabir 20: 211. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih). Imam Nawawi rahimahullah berkata, كل من حرم النظر إليه حرم مسه وقد يحل النظر مع تحريم المس فانه يحل النظر إلى الاجنبية في البيع والشراء والاخذ والعطاء ونحوها ولا يجوز مسها في شئ من ذلك “Setiap yang diharamkan untuk dipandang, maka haram untuk disentuh. Namun ada kondisi yang membolehkan seseorang memandang –tetapi tidak boleh menyentuh, yaitu ketika bertransaksi jual beli, ketika serah terima barang, dan semacam itu. Namun sekali lagi, tetap tidak boleh menyentuh dalam keadaan-keadaan tadi. ” (Al-Majmu’, 4: 635). Baca: Hukum Memandang Wanita dan Aturan Melihat Aurat Lawan Jenis Saat Berobat. Waspada Jabat Tangan dengan Wanita Muda Berjabat tangan dengan yang bukan mahram, ada silang pendapat di antara para ulama, dibedakan antara berjabat tangan dengan yang sudah tidak punya rasa suka (syahwat) dan berjabat dengan yang masih muda. Menurut Ulama Malikiyah, berjabat tangan dengan yang bukan mahram tetap tidak dibolehkan walaupun berjabat tangan dengan yang sudah sepuh dan tidak punya rasa apa-apa (tidak dengan syahwat). Mereka beralasan dengan keumuman dalil yang melarangnya. Ulama Syafi’iyah mengharamkan berjabat tangan dengan yang bukan mahram, juga tidak mengecualikan yang sudah sepuh yang tak ada syahwat atau rasa apa-apa. Mereka pun tidak membedakannya dengan yang muda-muda. Sedangkan yang membolehkan berjabat tangan dengan non mahram yang sudah tua (yang tidak ada syahwat) adalah ulama Hanafiyah dan ulama Hambali. Namun untuk berjabat tangan dengan non-mahram yang muda, maka tidak dibolehkan menurut mayoritas ulama dari madzhab Maliki, Syafi’i, dan Hambali. Dalam pendapat Ibnu Taimiyah, seperti itu dihukumi haram. Sedangkan ulama Hanafiyah mengaitkan larangan berjabat tangan dengan yang muda jika disertai syahwat (rasa suka padanya). Namun ulama Hambali melarang hal ini baik jabat tangan tersebut di balik kain ataukah tidak. (Lihat bahasan dalam Kunuz Riyadhis Sholihin, 11: 452) Kalau kita lihat perselisihan ulama di atas, yang jelas mereka sepakati adalah terlarang berjabat tangan dengan lawan jenis (wanita muda) yang bukan mahram. Karena jelas lebih menggoda. Sedangkan berjabat tangan mahram seperti ibu, saudara perempuan, bibi (tante), tentu saja dibolehkan. Baca artikel: Hukum Berjabat Tangan dengan Lawan Jenis, Hukum Jabat Tangan dengan Wanita Non Mahram, Siapakah Mahrom Anda. Baca juga kisah menarik: Aku Tidak Mau Berjabat Tangan denganmu Bukan Karena Engkau Kudisan. Kadang sebagian orang merasa tidak enak dengan orang lain kalau tidak jabat tangan (dengan lawan jenis bukan mahram). Mbok kadang-kadang gak enak dengan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika tidak mau menghiraukan sabdanya. Semoga kita selamat dari maksiat di hari raya. — Selesai disusun di Panggang, Gunungkidul, 27 Ramadhan 1436 H Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Ikuti update artikel Rumaysho.Com di Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat (sudah 3,6 juta fans), Facebook Muhammad Abduh Tuasikal, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom Untuk bertanya pada Ustadz, cukup tulis pertanyaan di kolom komentar. Jika ada kesempatan, beliau akan jawab. Tagsberjabat tangan idul adha idul fithri mahram


Baiknya Anda menolak dengan halus jika ada lawan jenis (bukan mahram) menyodorkan tangan untuk berjabat tangan. Berjabat Tangan Memang Termasuk Sunnah Dari Al Bara’ bin ‘Azib radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَا مِنْ مُسْلِمَيْنِ يَلْتَقِيَانِ فَيَتَصَافَحَانِ إِلاَّ غُفِرَ لَهُمَا قَبْلَ أَنْ يَفْتَرِقَا “Tidaklah dua muslim itu bertemu lantas berjabat tangan melainkan akan diampuni dosa di antara keduanya sebelum berpisah.” (HR. Abu Daud no. 5212, Ibnu Majah no. 3703, Tirmidzi no. 2727. Al-Hafizh Abu Thohir menyatakan bahwa sanad hadits ini dhaif. Adapun Syaikh Al Albani menyatakan bahwa hadits ini shahih). Baca artikel: Sunnah Berjabat Tangan. Mengucapkan Selamat Hari Raya Pun Sunnah Perlu diketahui bahwa telah terdapat berbagai riwayat dari beberapa sahabat radhiyallahu ‘anhum bahwa mereka biasa mengucapkan selamat di hari raya di antara mereka dengan ucapan “Taqobbalallahu minna wa minkum” (Semoga Allah menerima amalku dan amal kalian). فعن جُبَيْرِ بْنِ نُفَيْرٍ قَالَ : كَانَ أَصْحَابُ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا اِلْتَقَوْا يَوْمَ الْعِيدِ يَقُولُ بَعْضُهُمْ لِبَعْضٍ : تَقَبَّلَ اللَّهُ مِنَّا وَمِنْك . قال الحافظ : إسناده حسن . Dari Jubair bin Nufair, ia berkata bahwa jika para sahabat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berjumpa dengan hari ‘ied (Idul Fithri atau Idul Adha, pen), satu sama lain saling mengucapkan, “Taqobbalallahu minna wa minka (Semoga Allah menerima amalku dan amal kalian).” Al Hafizh Ibnu Hajar mengatakan bahwa sanad hadits ini hasan. Fathul Bari, Ibnu Hajar Al Asqolani, Darul Ma’rifah, 1379, 2/446. Syaikh Al Albani dalam Tamamul Minnah (354) mengatakan bahwa sanad riwayat ini shahih. Imam Ahmad rahimahullah berkata, وَلَا بَأْسَ أَنْ يَقُولَ الرَّجُل لِلرَّجُلِ يَوْمَ الْعِيدِ : تَقَبَّلَ اللَّهُ مِنَّا وَمِنْك “Tidak mengapa (artinya: boleh-boleh saja) satu sama lain di hari raya ‘ied mengucapkan: Taqobbalallahu minna wa minka.” وَذَكَرَ ابْنُ عَقِيلٍ فِي تَهْنِئَةِ الْعِيدِ أَحَادِيثَ ، مِنْهَا ، أَنَّ مُحَمَّدَ بْنَ زِيَادٍ ، قَالَ : كُنْت مَعَ أَبِي أُمَامَةَ الْبَاهِلِيِّ وَغَيْرِهِ مِنْ أَصْحَابِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَكَانُوا إذَا رَجَعُوا مِنْ الْعِيدِ يَقُولُ بَعْضُهُمْ لَبَعْضٍ : تَقَبَّلَ اللَّهُ مِنَّا وَمِنْك .وَقَالَ أَحْمَدُ : إسْنَادُ حَدِيثِ أَبِي أُمَامَةَ إسْنَادٌ جَيِّدٌ . Ibnu ‘Aqil menceritakan beberapa hadits mengenai ucapan selamat di hari raya ‘ied. Di antara hadits tersebut adalah dari Muhammad bin Ziyad, ia berkata, “Aku pernah bersama Abu Umamah Al Bahili dan sahabat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam lainnya. Jika mereka kembali dari ‘ied (yakni shalat ‘ied, pen), satu sama lain di antara mereka mengucapkan, ‘Taqobbalallahu minna wa minka’.” Imam Ahmad mengatakan bahwa sanad riwayat Abu Umamah ini jayyid. (Lihat Al-Mughni, Ibnu Qudamah Al-Maqdisi, Darul Fikr, cetakan pertama, 1405, 2: 250). Baca artikel: Ucapan Selamat di Hari Raya Jabat Tangan Dengan Lawan Jenis (Bukan Mahram) itu Musibah Dari Ma’qil bin Yasar, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لأَنْ يُطْعَنَ فِي رَأْسِ رَجُلٍ بِمِخْيَطٍ مِنْ حَدِيدٍ خَيْرٌ لَهُ مِنْ أَنْ يَمَسَّ امْرَأَةً لا تَحِلُّ لَهُ “Ditusuknya kepala seseorang dengan pasak dari besi, sungguh lebih baik baginya daripada menyentuh wanita yang bukan mahramnya.” (HR. Thobroni dalam Mu’jam Al Kabir 20: 211. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih). Imam Nawawi rahimahullah berkata, كل من حرم النظر إليه حرم مسه وقد يحل النظر مع تحريم المس فانه يحل النظر إلى الاجنبية في البيع والشراء والاخذ والعطاء ونحوها ولا يجوز مسها في شئ من ذلك “Setiap yang diharamkan untuk dipandang, maka haram untuk disentuh. Namun ada kondisi yang membolehkan seseorang memandang –tetapi tidak boleh menyentuh, yaitu ketika bertransaksi jual beli, ketika serah terima barang, dan semacam itu. Namun sekali lagi, tetap tidak boleh menyentuh dalam keadaan-keadaan tadi. ” (Al-Majmu’, 4: 635). Baca: Hukum Memandang Wanita dan Aturan Melihat Aurat Lawan Jenis Saat Berobat. Waspada Jabat Tangan dengan Wanita Muda Berjabat tangan dengan yang bukan mahram, ada silang pendapat di antara para ulama, dibedakan antara berjabat tangan dengan yang sudah tidak punya rasa suka (syahwat) dan berjabat dengan yang masih muda. Menurut Ulama Malikiyah, berjabat tangan dengan yang bukan mahram tetap tidak dibolehkan walaupun berjabat tangan dengan yang sudah sepuh dan tidak punya rasa apa-apa (tidak dengan syahwat). Mereka beralasan dengan keumuman dalil yang melarangnya. Ulama Syafi’iyah mengharamkan berjabat tangan dengan yang bukan mahram, juga tidak mengecualikan yang sudah sepuh yang tak ada syahwat atau rasa apa-apa. Mereka pun tidak membedakannya dengan yang muda-muda. Sedangkan yang membolehkan berjabat tangan dengan non mahram yang sudah tua (yang tidak ada syahwat) adalah ulama Hanafiyah dan ulama Hambali. Namun untuk berjabat tangan dengan non-mahram yang muda, maka tidak dibolehkan menurut mayoritas ulama dari madzhab Maliki, Syafi’i, dan Hambali. Dalam pendapat Ibnu Taimiyah, seperti itu dihukumi haram. Sedangkan ulama Hanafiyah mengaitkan larangan berjabat tangan dengan yang muda jika disertai syahwat (rasa suka padanya). Namun ulama Hambali melarang hal ini baik jabat tangan tersebut di balik kain ataukah tidak. (Lihat bahasan dalam Kunuz Riyadhis Sholihin, 11: 452) Kalau kita lihat perselisihan ulama di atas, yang jelas mereka sepakati adalah terlarang berjabat tangan dengan lawan jenis (wanita muda) yang bukan mahram. Karena jelas lebih menggoda. Sedangkan berjabat tangan mahram seperti ibu, saudara perempuan, bibi (tante), tentu saja dibolehkan. Baca artikel: Hukum Berjabat Tangan dengan Lawan Jenis, Hukum Jabat Tangan dengan Wanita Non Mahram, Siapakah Mahrom Anda. Baca juga kisah menarik: Aku Tidak Mau Berjabat Tangan denganmu Bukan Karena Engkau Kudisan. Kadang sebagian orang merasa tidak enak dengan orang lain kalau tidak jabat tangan (dengan lawan jenis bukan mahram). Mbok kadang-kadang gak enak dengan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika tidak mau menghiraukan sabdanya. Semoga kita selamat dari maksiat di hari raya. — Selesai disusun di Panggang, Gunungkidul, 27 Ramadhan 1436 H Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Ikuti update artikel Rumaysho.Com di Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat (sudah 3,6 juta fans), Facebook Muhammad Abduh Tuasikal, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom Untuk bertanya pada Ustadz, cukup tulis pertanyaan di kolom komentar. Jika ada kesempatan, beliau akan jawab. Tagsberjabat tangan idul adha idul fithri mahram

Bila Hari Ied (Idul Fitri dan Idul Adha) Jatuh pada Hari Jumat

Bagaimana bila hari ied (Idul Fitri dan Idul Adha) jatuh atau bertepatan dengan hari Jumat? Apakah shalat jumatnya bisa gugur? Untuk masalah ini para ulama memiliki dua pendapat. Pendapat Pertama: Orang yang melaksanakan shalat ‘ied tetap wajib melaksanakan shalat Jum’at. Inilah pendapat kebanyakan pakar fikih. Akan tetapi ulama Syafi’iyah menggugurkan kewajiban ini bagi orang yang nomaden (al bawadiy). Dalil dari pendapat ini adalah: Pertama: Keumuman firman Allah Ta’ala, يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا نُودِيَ لِلصَّلاةِ مِنْ يَوْمِ الْجُمُعَةِ فَاسْعَوْا إِلَى ذِكْرِ اللَّهِ وَذَرُوا الْبَيْعَ “Hai orang-orang yang beriman, apabila diseru untuk menunaikan shalat pada hari Jumat, maka bersegeralah kamu kepada mengingat Allah dan tinggalkanlah jual beli.” (QS. Al Jumu’ah: 9) Kedua: Dalil yang menunjukkan wajibnya shalat Jum’at. Di antara sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, مَنْ تَرَكَ ثَلاَثَ جُمَعٍ تَهَاوُنًا بِهَا طَبَعَ اللَّهُ عَلَى قَلْبِهِ “Barangsiapa meninggalkan tiga shalat Jum’at, maka Allah akan mengunci pintu hatinya.” (HR. Abu Daud no. 1052, dari Abul Ja’di Adh Dhomri. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini hasan). Ancaman keras seperti ini menunjukkan bahwa shalat Jum’at itu wajib. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam juga bersabda, الْجُمُعَةُ حَقٌّ وَاجِبٌ عَلَى كُلِّ مُسْلِمٍ فِى جَمَاعَةٍ إِلاَّ أَرْبَعَةً عَبْدٌ مَمْلُوكٌ أَوِ امْرَأَةٌ أَوْ صَبِىٌّ أَوْ مَرِيضٌ “Shalat Jum’at merupakan suatu kewajiban bagi setiap muslim dengan berjama’ah kecuali empat golongan: (1) budak, (2) wanita, (3) anak kecil, dan (4) orang yang sakit.” (HR. Abu Daud no. 1067, dari Thariq bin Syihab. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih) Ketiga: Karena shalat Jum’at dan shalat ‘ied adalah dua shalat yang sama-sama wajib (sebagian ulama berpendapat bahwa shalat ‘ied itu wajib), maka shalat Jum’at dan shalat ‘ied tidak bisa menggugurkan satu dan lainnya sebagaimana shalat Zhuhur dan shalat ‘Ied. Keempat: Keringanan meninggalkan shalat Jum’at bagi yang telah melaksanakan shalat ‘ied adalah khusus untuk ahlul bawadiy (orang yang nomaden seperti suku Badui). Dalilnya adalah, قَالَ أَبُو عُبَيْدٍ ثُمَّ شَهِدْتُ مَعَ عُثْمَانَ بْنِ عَفَّانَ فَكَانَ ذَلِكَ يَوْمَ الْجُمُعَةِ ، فَصَلَّى قَبْلَ الْخُطْبَةِ ثُمَّ خَطَبَ فَقَالَ يَا أَيُّهَا النَّاسُ إِنَّ هَذَا يَوْمٌ قَدِ اجْتَمَعَ لَكُمْ فِيهِ عِيدَانِ ، فَمَنْ أَحَبَّ أَنْ يَنْتَظِرَ الْجُمُعَةَ مِنْ أَهْلِ الْعَوَالِى فَلْيَنْتَظِرْ ، وَمَنْ أَحَبَّ أَنْ يَرْجِعَ فَقَدْ أَذِنْتُ لَهُ “Abu ‘Ubaid berkata bahwa beliau pernah bersama ‘Utsman bin ‘Affan dan hari tersebut adalah hari Jum’at. Kemudian beliau shalat ‘ied sebelum khutbah. Lalu beliau berkhutbah dan berkata, “Wahai sekalian manusia. Sesungguhnya ini adalah hari di mana terkumpul dua hari raya (dua hari ‘ied). Siapa saja dari yang nomaden (tidak menetap) ingin menunggu shalat Jum’at, maka silakan. Namun siapa saja yang ingin pulang, maka silakan dan telah kuizinkan.” (HR. Bukhari no. 5572) Pendapat Kedua: Bagi orang yang telah menghadiri shalat ‘ied boleh tidak menghadiri shalat Jum’at. Namun imam masjid dianjurkan untuk tetap melaksanakan shalat Jum’at agar orang-orang yang punya keinginan menunaikan shalat Jum’at bisa hadir, begitu pula orang yang tidak shalat ‘ied bisa turut hadir. Pendapat ini dipilih oleh mayoritas ulama Hambali. Dan pendapat ini terdapat riwayat dari ‘Umar, ‘Utsman, ‘Ali, Ibnu ‘Umar, Ibnu ‘Abbas dan Ibnu Az Zubair. Dalil dari pendapat ini adalah: Pertama: Diriwayatkan dari Iyas bin Abi Romlah Asy Syamiy, ia berkata, “Aku pernah menemani Mu’awiyah bin Abi Sufyan dan ia bertanya pada Zaid bin Arqom, أَشَهِدْتَ مَعَ رَسُولِ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- عِيدَيْنِ اجْتَمَعَا فِى يَوْمٍ قَالَ نَعَمْ. قَالَ فَكَيْفَ صَنَعَ قَالَ صَلَّى الْعِيدَ ثُمَّ رَخَّصَ فِى الْجُمُعَةِ فَقَالَ « مَنْ شَاءَ أَنْ يُصَلِّىَ فَلْيُصَلِّ ». “Apakah engkau pernah menyaksikan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bertemu dengan dua ‘ied (hari Idul Fitri atau Idul Adha bertemu dengan hari Jum’at) dalam satu hari?” “Iya”, jawab Zaid. Kemudian Mu’awiyah bertanya lagi, “Apa yang beliau lakukan ketika itu?” “Beliau melaksanakan shalat ‘ied dan memberi keringanan untuk meninggalkan shalat Jum’at”, jawab Zaid lagi. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Siapa yang mau shalat Jum’at, maka silakan.” (HR. Abu Daud no. 1070, An-Nasai no. 1592, dan Ibnu Majah no. 1310. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini hasan) Asy Syaukani dalam As-Sailul Jaror (1: 304) mengatakan bahwa hadits ini memiliki syahid (riwayat penguat). Imam Nawawi dalam Al-Majmu’ (4: 492) mengatakan bahwa sanad hadits ini jayyid (antara shahih dan hasan, pen.). ‘Abdul Haq Asy Syubaili dalam Al Ahkam Ash Shugro (321) mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih. ‘Ali Al Madini dalam Al Istidzkar (2/373) mengatakan bahwa sanad hadits ini jayyid (antara shahih dan hasan, pen). Syaikh Al Albani dalam Al Ajwibah An Nafi’ah (49) mengatakan bahwa hadits ini shahih. (Dinukil dari http://dorar.net) Intinya, hadits di atas bisa digunakan sebagai hujjah atau dalil. Kedua: Dari seorang tabi’in bernama ‘Atha’ bin Abi Rabbah, ia berkata, صَلَّى بِنَا ابْنُ الزُّبَيْرِ فِى يَوْمِ عِيدٍ فِى يَوْمِ جُمُعَةٍ أَوَّلَ النَّهَارِ ثُمَّ رُحْنَا إِلَى الْجُمُعَةِ فَلَمْ يَخْرُجْ إِلَيْنَا فَصَلَّيْنَا وُحْدَانًا وَكَانَ ابْنُ عَبَّاسٍ بِالطَّائِفِ فَلَمَّا قَدِمَ ذَكَرْنَا ذَلِكَ لَهُ فَقَالَ أَصَابَ السُّنَّةَ. “Ibnu Az-Zubair ketika hari ‘ied yang jatuh pada hari Jum’at pernah shalat ‘ied bersama kami di awal siang. Kemudian ketika tiba waktu shalat Jum’at Ibnu Az-Zubair tidak keluar, beliau hanya shalat sendirian. Tatkala itu Ibnu ‘Abbas berada di Thaif. Ketika Ibnu ‘Abbas tiba, kami pun menceritakan kelakuan Ibnu Az Zubair pada Ibnu ‘Abbas. Ibnu ‘Abbas pun mengatakan, “Ia adalah orang yang menjalankan ajaran Nabi (ashobas sunnah).” (HR. Abu Daud no. 1071. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa hadits ini shahih). Jika sahabat mengatakan ashobas sunnah (menjalankan sunnah), itu berarti statusnya marfu’ yaitu menjadi perkataan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Diceritakan pula bahwa ‘Umar bin Al-Khattab melakukan seperti apa yang dilakukan oleh Ibnu Az-Zubair. Begitu pula Ibnu ‘Umar tidak menyalahkan perbuatan Ibnu Az-Zubair. Begitu pula ‘Ali bin Abi Tholib pernah mengatakan bahwa siapa yang telah menunaikan shalat ‘ied maka ia boleh tidak menunaikan shalat Jum’at. Dan tidak diketahui ada pendapat sahabat lain yang menyelisihi pendapat mereka-mereka ini. (Lihat Shahih Fiqh As-Sunnah, Syaikh Abu Malik, 1: 596, Al-Maktabah At-Taufiqiyah) Kesimpulan – Boleh bagi orang yang telah mengerjakan shalat ‘ied untuk tidak menghadiri shalat Jum’at sebagaimana berbagai riwayat pendukung dari para sahabat dan tidak diketahui ada sahabat lain yang menyelisihi pendapat ini. – Pendapat kedua yang menyatakan boleh bagi orang yang telah mengerjakan shalat ‘ied tidak menghadiri shalat Jum’at, ini bisa dihukumi marfu’ (perkataan Nabi) karena dikatakan “ashobas sunnah (ia telah mengikuti ajaran Nabi)”. Perkataan semacam ini dihukumi marfu’ (sama dengan perkataan Nabi), sehingga pendapat kedua dinilai lebih tepat. – Mengatakan bahwa riwayat yang menjelaskan pemberian keringanan tidak shalat jum’at adalah khusus untuk orang yang nomaden seperti orang badui (yang tidak dihukumi wajib shalat Jum’at), maka ini adalah terlalu memaksa-maksakan dalil. Lantas apa faedahnya ‘Utsman mengatakan, “Namun siapa saja yang ingin pulang, maka silakan dan telah kuizinkan”? Begitu pula Ibnu Az Zubair bukanlah orang yang nomaden, namun ia mengambil keringanan tidak shalat Jum’at, termasuk pula ‘Umar bin Khottob yang melakukan hal yang sama. – Dianjurkan bagi imam masjid agar tetap mendirikan shalat Jum’at supaya orang yang ingin menghadiri shalat Jum’at atau yang tidak shalat ‘ied bisa menghadirinya. Dalil dari hal ini adalah anjuran untuk membaca surat Al A’laa dan Al Ghosiyah jika hari ‘ied bertemu dengan hari Jum’at pada shalat ‘ied dan shalat Jum’at. Dari An Nu’man bin Basyir, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, كَانَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- يَقْرَأُ فِى الْعِيدَيْنِ وَفِى الْجُمُعَةِ بِ (سَبِّحِ اسْمَ رَبِّكَ الأَعْلَى) وَ (هَلْ أَتَاكَ حَدِيثُ الْغَاشِيَةِ) قَالَ وَإِذَا اجْتَمَعَ الْعِيدُ وَالْجُمُعَةُ فِى يَوْمٍ وَاحِدٍ يَقْرَأُ بِهِمَا أَيْضًا فِى الصَّلاَتَيْنِ. “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa membaca dalam dua ‘ied dan dalam shalat Jum’at “sabbihisma robbikal a’la” dan “hal ataka haditsul ghosiyah”.” An-Nu’man bin Basyir mengatakan begitu pula ketika hari ‘ied bertepatan dengan hari Jum’at, beliau membaca kedua surat tersebut di masing-masing shalat. (HR. Muslim no. 878) Hadits ini juga menunjukkan dianjurkannya membaca surat Al-A’laa dan Al-Ghasiyah ketika hari ‘ied bertetapan dengan hari Jum’at dan dibaca di masing-masing shalat (shalat ‘ied dan shalat Jum’at). – Siapa saja yang tidak menghadiri shalat Jum’at dan telah menghadiri shalat ‘ied, maka wajib baginya untuk mengerjakan shalat Zhuhur sebagaimana dijelaskan pada hadits yang sifatnya umum. Hadits tersebut menjelaskan bahwa bagi yang tidak menghadiri shalat Jum’at, maka sebagai gantinya, ia menunaikan shalat Zhuhur (4 raka’at). (Lihat Fatwa Al-Lajnah Ad-Da’imah li Al-Buhuts Al-‘Ilmiyyah wa Al-Ifta’, 8: 182-183, pertanyaan kelima dari Fatwa no. 2358, Mawqi’ Al-Ifta’) Semoga apa yang kami sajikan ini bermanfaat bagi kaum muslimin. Segala puji bagi Allah yang dengan nikmat-Nya segala kebaikan menjadi sempurna. — Diselesaikan di Panggang, Gunung Kidul, 28 Dzulqo’dah 1430 H. Direvisi 27 Ramadhan 1436 H Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Ikuti update artikel Rumaysho.Com di Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat (sudah 3,6 juta fans), Facebook Muhammad Abduh Tuasikal, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom Untuk bertanya pada Ustadz, cukup tulis pertanyaan di kolom komentar. Jika ada kesempatan, beliau akan jawab. Tagsidul adha idul fithri shalat ied shalat jumat

Bila Hari Ied (Idul Fitri dan Idul Adha) Jatuh pada Hari Jumat

Bagaimana bila hari ied (Idul Fitri dan Idul Adha) jatuh atau bertepatan dengan hari Jumat? Apakah shalat jumatnya bisa gugur? Untuk masalah ini para ulama memiliki dua pendapat. Pendapat Pertama: Orang yang melaksanakan shalat ‘ied tetap wajib melaksanakan shalat Jum’at. Inilah pendapat kebanyakan pakar fikih. Akan tetapi ulama Syafi’iyah menggugurkan kewajiban ini bagi orang yang nomaden (al bawadiy). Dalil dari pendapat ini adalah: Pertama: Keumuman firman Allah Ta’ala, يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا نُودِيَ لِلصَّلاةِ مِنْ يَوْمِ الْجُمُعَةِ فَاسْعَوْا إِلَى ذِكْرِ اللَّهِ وَذَرُوا الْبَيْعَ “Hai orang-orang yang beriman, apabila diseru untuk menunaikan shalat pada hari Jumat, maka bersegeralah kamu kepada mengingat Allah dan tinggalkanlah jual beli.” (QS. Al Jumu’ah: 9) Kedua: Dalil yang menunjukkan wajibnya shalat Jum’at. Di antara sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, مَنْ تَرَكَ ثَلاَثَ جُمَعٍ تَهَاوُنًا بِهَا طَبَعَ اللَّهُ عَلَى قَلْبِهِ “Barangsiapa meninggalkan tiga shalat Jum’at, maka Allah akan mengunci pintu hatinya.” (HR. Abu Daud no. 1052, dari Abul Ja’di Adh Dhomri. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini hasan). Ancaman keras seperti ini menunjukkan bahwa shalat Jum’at itu wajib. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam juga bersabda, الْجُمُعَةُ حَقٌّ وَاجِبٌ عَلَى كُلِّ مُسْلِمٍ فِى جَمَاعَةٍ إِلاَّ أَرْبَعَةً عَبْدٌ مَمْلُوكٌ أَوِ امْرَأَةٌ أَوْ صَبِىٌّ أَوْ مَرِيضٌ “Shalat Jum’at merupakan suatu kewajiban bagi setiap muslim dengan berjama’ah kecuali empat golongan: (1) budak, (2) wanita, (3) anak kecil, dan (4) orang yang sakit.” (HR. Abu Daud no. 1067, dari Thariq bin Syihab. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih) Ketiga: Karena shalat Jum’at dan shalat ‘ied adalah dua shalat yang sama-sama wajib (sebagian ulama berpendapat bahwa shalat ‘ied itu wajib), maka shalat Jum’at dan shalat ‘ied tidak bisa menggugurkan satu dan lainnya sebagaimana shalat Zhuhur dan shalat ‘Ied. Keempat: Keringanan meninggalkan shalat Jum’at bagi yang telah melaksanakan shalat ‘ied adalah khusus untuk ahlul bawadiy (orang yang nomaden seperti suku Badui). Dalilnya adalah, قَالَ أَبُو عُبَيْدٍ ثُمَّ شَهِدْتُ مَعَ عُثْمَانَ بْنِ عَفَّانَ فَكَانَ ذَلِكَ يَوْمَ الْجُمُعَةِ ، فَصَلَّى قَبْلَ الْخُطْبَةِ ثُمَّ خَطَبَ فَقَالَ يَا أَيُّهَا النَّاسُ إِنَّ هَذَا يَوْمٌ قَدِ اجْتَمَعَ لَكُمْ فِيهِ عِيدَانِ ، فَمَنْ أَحَبَّ أَنْ يَنْتَظِرَ الْجُمُعَةَ مِنْ أَهْلِ الْعَوَالِى فَلْيَنْتَظِرْ ، وَمَنْ أَحَبَّ أَنْ يَرْجِعَ فَقَدْ أَذِنْتُ لَهُ “Abu ‘Ubaid berkata bahwa beliau pernah bersama ‘Utsman bin ‘Affan dan hari tersebut adalah hari Jum’at. Kemudian beliau shalat ‘ied sebelum khutbah. Lalu beliau berkhutbah dan berkata, “Wahai sekalian manusia. Sesungguhnya ini adalah hari di mana terkumpul dua hari raya (dua hari ‘ied). Siapa saja dari yang nomaden (tidak menetap) ingin menunggu shalat Jum’at, maka silakan. Namun siapa saja yang ingin pulang, maka silakan dan telah kuizinkan.” (HR. Bukhari no. 5572) Pendapat Kedua: Bagi orang yang telah menghadiri shalat ‘ied boleh tidak menghadiri shalat Jum’at. Namun imam masjid dianjurkan untuk tetap melaksanakan shalat Jum’at agar orang-orang yang punya keinginan menunaikan shalat Jum’at bisa hadir, begitu pula orang yang tidak shalat ‘ied bisa turut hadir. Pendapat ini dipilih oleh mayoritas ulama Hambali. Dan pendapat ini terdapat riwayat dari ‘Umar, ‘Utsman, ‘Ali, Ibnu ‘Umar, Ibnu ‘Abbas dan Ibnu Az Zubair. Dalil dari pendapat ini adalah: Pertama: Diriwayatkan dari Iyas bin Abi Romlah Asy Syamiy, ia berkata, “Aku pernah menemani Mu’awiyah bin Abi Sufyan dan ia bertanya pada Zaid bin Arqom, أَشَهِدْتَ مَعَ رَسُولِ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- عِيدَيْنِ اجْتَمَعَا فِى يَوْمٍ قَالَ نَعَمْ. قَالَ فَكَيْفَ صَنَعَ قَالَ صَلَّى الْعِيدَ ثُمَّ رَخَّصَ فِى الْجُمُعَةِ فَقَالَ « مَنْ شَاءَ أَنْ يُصَلِّىَ فَلْيُصَلِّ ». “Apakah engkau pernah menyaksikan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bertemu dengan dua ‘ied (hari Idul Fitri atau Idul Adha bertemu dengan hari Jum’at) dalam satu hari?” “Iya”, jawab Zaid. Kemudian Mu’awiyah bertanya lagi, “Apa yang beliau lakukan ketika itu?” “Beliau melaksanakan shalat ‘ied dan memberi keringanan untuk meninggalkan shalat Jum’at”, jawab Zaid lagi. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Siapa yang mau shalat Jum’at, maka silakan.” (HR. Abu Daud no. 1070, An-Nasai no. 1592, dan Ibnu Majah no. 1310. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini hasan) Asy Syaukani dalam As-Sailul Jaror (1: 304) mengatakan bahwa hadits ini memiliki syahid (riwayat penguat). Imam Nawawi dalam Al-Majmu’ (4: 492) mengatakan bahwa sanad hadits ini jayyid (antara shahih dan hasan, pen.). ‘Abdul Haq Asy Syubaili dalam Al Ahkam Ash Shugro (321) mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih. ‘Ali Al Madini dalam Al Istidzkar (2/373) mengatakan bahwa sanad hadits ini jayyid (antara shahih dan hasan, pen). Syaikh Al Albani dalam Al Ajwibah An Nafi’ah (49) mengatakan bahwa hadits ini shahih. (Dinukil dari http://dorar.net) Intinya, hadits di atas bisa digunakan sebagai hujjah atau dalil. Kedua: Dari seorang tabi’in bernama ‘Atha’ bin Abi Rabbah, ia berkata, صَلَّى بِنَا ابْنُ الزُّبَيْرِ فِى يَوْمِ عِيدٍ فِى يَوْمِ جُمُعَةٍ أَوَّلَ النَّهَارِ ثُمَّ رُحْنَا إِلَى الْجُمُعَةِ فَلَمْ يَخْرُجْ إِلَيْنَا فَصَلَّيْنَا وُحْدَانًا وَكَانَ ابْنُ عَبَّاسٍ بِالطَّائِفِ فَلَمَّا قَدِمَ ذَكَرْنَا ذَلِكَ لَهُ فَقَالَ أَصَابَ السُّنَّةَ. “Ibnu Az-Zubair ketika hari ‘ied yang jatuh pada hari Jum’at pernah shalat ‘ied bersama kami di awal siang. Kemudian ketika tiba waktu shalat Jum’at Ibnu Az-Zubair tidak keluar, beliau hanya shalat sendirian. Tatkala itu Ibnu ‘Abbas berada di Thaif. Ketika Ibnu ‘Abbas tiba, kami pun menceritakan kelakuan Ibnu Az Zubair pada Ibnu ‘Abbas. Ibnu ‘Abbas pun mengatakan, “Ia adalah orang yang menjalankan ajaran Nabi (ashobas sunnah).” (HR. Abu Daud no. 1071. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa hadits ini shahih). Jika sahabat mengatakan ashobas sunnah (menjalankan sunnah), itu berarti statusnya marfu’ yaitu menjadi perkataan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Diceritakan pula bahwa ‘Umar bin Al-Khattab melakukan seperti apa yang dilakukan oleh Ibnu Az-Zubair. Begitu pula Ibnu ‘Umar tidak menyalahkan perbuatan Ibnu Az-Zubair. Begitu pula ‘Ali bin Abi Tholib pernah mengatakan bahwa siapa yang telah menunaikan shalat ‘ied maka ia boleh tidak menunaikan shalat Jum’at. Dan tidak diketahui ada pendapat sahabat lain yang menyelisihi pendapat mereka-mereka ini. (Lihat Shahih Fiqh As-Sunnah, Syaikh Abu Malik, 1: 596, Al-Maktabah At-Taufiqiyah) Kesimpulan – Boleh bagi orang yang telah mengerjakan shalat ‘ied untuk tidak menghadiri shalat Jum’at sebagaimana berbagai riwayat pendukung dari para sahabat dan tidak diketahui ada sahabat lain yang menyelisihi pendapat ini. – Pendapat kedua yang menyatakan boleh bagi orang yang telah mengerjakan shalat ‘ied tidak menghadiri shalat Jum’at, ini bisa dihukumi marfu’ (perkataan Nabi) karena dikatakan “ashobas sunnah (ia telah mengikuti ajaran Nabi)”. Perkataan semacam ini dihukumi marfu’ (sama dengan perkataan Nabi), sehingga pendapat kedua dinilai lebih tepat. – Mengatakan bahwa riwayat yang menjelaskan pemberian keringanan tidak shalat jum’at adalah khusus untuk orang yang nomaden seperti orang badui (yang tidak dihukumi wajib shalat Jum’at), maka ini adalah terlalu memaksa-maksakan dalil. Lantas apa faedahnya ‘Utsman mengatakan, “Namun siapa saja yang ingin pulang, maka silakan dan telah kuizinkan”? Begitu pula Ibnu Az Zubair bukanlah orang yang nomaden, namun ia mengambil keringanan tidak shalat Jum’at, termasuk pula ‘Umar bin Khottob yang melakukan hal yang sama. – Dianjurkan bagi imam masjid agar tetap mendirikan shalat Jum’at supaya orang yang ingin menghadiri shalat Jum’at atau yang tidak shalat ‘ied bisa menghadirinya. Dalil dari hal ini adalah anjuran untuk membaca surat Al A’laa dan Al Ghosiyah jika hari ‘ied bertemu dengan hari Jum’at pada shalat ‘ied dan shalat Jum’at. Dari An Nu’man bin Basyir, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, كَانَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- يَقْرَأُ فِى الْعِيدَيْنِ وَفِى الْجُمُعَةِ بِ (سَبِّحِ اسْمَ رَبِّكَ الأَعْلَى) وَ (هَلْ أَتَاكَ حَدِيثُ الْغَاشِيَةِ) قَالَ وَإِذَا اجْتَمَعَ الْعِيدُ وَالْجُمُعَةُ فِى يَوْمٍ وَاحِدٍ يَقْرَأُ بِهِمَا أَيْضًا فِى الصَّلاَتَيْنِ. “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa membaca dalam dua ‘ied dan dalam shalat Jum’at “sabbihisma robbikal a’la” dan “hal ataka haditsul ghosiyah”.” An-Nu’man bin Basyir mengatakan begitu pula ketika hari ‘ied bertepatan dengan hari Jum’at, beliau membaca kedua surat tersebut di masing-masing shalat. (HR. Muslim no. 878) Hadits ini juga menunjukkan dianjurkannya membaca surat Al-A’laa dan Al-Ghasiyah ketika hari ‘ied bertetapan dengan hari Jum’at dan dibaca di masing-masing shalat (shalat ‘ied dan shalat Jum’at). – Siapa saja yang tidak menghadiri shalat Jum’at dan telah menghadiri shalat ‘ied, maka wajib baginya untuk mengerjakan shalat Zhuhur sebagaimana dijelaskan pada hadits yang sifatnya umum. Hadits tersebut menjelaskan bahwa bagi yang tidak menghadiri shalat Jum’at, maka sebagai gantinya, ia menunaikan shalat Zhuhur (4 raka’at). (Lihat Fatwa Al-Lajnah Ad-Da’imah li Al-Buhuts Al-‘Ilmiyyah wa Al-Ifta’, 8: 182-183, pertanyaan kelima dari Fatwa no. 2358, Mawqi’ Al-Ifta’) Semoga apa yang kami sajikan ini bermanfaat bagi kaum muslimin. Segala puji bagi Allah yang dengan nikmat-Nya segala kebaikan menjadi sempurna. — Diselesaikan di Panggang, Gunung Kidul, 28 Dzulqo’dah 1430 H. Direvisi 27 Ramadhan 1436 H Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Ikuti update artikel Rumaysho.Com di Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat (sudah 3,6 juta fans), Facebook Muhammad Abduh Tuasikal, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom Untuk bertanya pada Ustadz, cukup tulis pertanyaan di kolom komentar. Jika ada kesempatan, beliau akan jawab. Tagsidul adha idul fithri shalat ied shalat jumat
Bagaimana bila hari ied (Idul Fitri dan Idul Adha) jatuh atau bertepatan dengan hari Jumat? Apakah shalat jumatnya bisa gugur? Untuk masalah ini para ulama memiliki dua pendapat. Pendapat Pertama: Orang yang melaksanakan shalat ‘ied tetap wajib melaksanakan shalat Jum’at. Inilah pendapat kebanyakan pakar fikih. Akan tetapi ulama Syafi’iyah menggugurkan kewajiban ini bagi orang yang nomaden (al bawadiy). Dalil dari pendapat ini adalah: Pertama: Keumuman firman Allah Ta’ala, يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا نُودِيَ لِلصَّلاةِ مِنْ يَوْمِ الْجُمُعَةِ فَاسْعَوْا إِلَى ذِكْرِ اللَّهِ وَذَرُوا الْبَيْعَ “Hai orang-orang yang beriman, apabila diseru untuk menunaikan shalat pada hari Jumat, maka bersegeralah kamu kepada mengingat Allah dan tinggalkanlah jual beli.” (QS. Al Jumu’ah: 9) Kedua: Dalil yang menunjukkan wajibnya shalat Jum’at. Di antara sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, مَنْ تَرَكَ ثَلاَثَ جُمَعٍ تَهَاوُنًا بِهَا طَبَعَ اللَّهُ عَلَى قَلْبِهِ “Barangsiapa meninggalkan tiga shalat Jum’at, maka Allah akan mengunci pintu hatinya.” (HR. Abu Daud no. 1052, dari Abul Ja’di Adh Dhomri. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini hasan). Ancaman keras seperti ini menunjukkan bahwa shalat Jum’at itu wajib. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam juga bersabda, الْجُمُعَةُ حَقٌّ وَاجِبٌ عَلَى كُلِّ مُسْلِمٍ فِى جَمَاعَةٍ إِلاَّ أَرْبَعَةً عَبْدٌ مَمْلُوكٌ أَوِ امْرَأَةٌ أَوْ صَبِىٌّ أَوْ مَرِيضٌ “Shalat Jum’at merupakan suatu kewajiban bagi setiap muslim dengan berjama’ah kecuali empat golongan: (1) budak, (2) wanita, (3) anak kecil, dan (4) orang yang sakit.” (HR. Abu Daud no. 1067, dari Thariq bin Syihab. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih) Ketiga: Karena shalat Jum’at dan shalat ‘ied adalah dua shalat yang sama-sama wajib (sebagian ulama berpendapat bahwa shalat ‘ied itu wajib), maka shalat Jum’at dan shalat ‘ied tidak bisa menggugurkan satu dan lainnya sebagaimana shalat Zhuhur dan shalat ‘Ied. Keempat: Keringanan meninggalkan shalat Jum’at bagi yang telah melaksanakan shalat ‘ied adalah khusus untuk ahlul bawadiy (orang yang nomaden seperti suku Badui). Dalilnya adalah, قَالَ أَبُو عُبَيْدٍ ثُمَّ شَهِدْتُ مَعَ عُثْمَانَ بْنِ عَفَّانَ فَكَانَ ذَلِكَ يَوْمَ الْجُمُعَةِ ، فَصَلَّى قَبْلَ الْخُطْبَةِ ثُمَّ خَطَبَ فَقَالَ يَا أَيُّهَا النَّاسُ إِنَّ هَذَا يَوْمٌ قَدِ اجْتَمَعَ لَكُمْ فِيهِ عِيدَانِ ، فَمَنْ أَحَبَّ أَنْ يَنْتَظِرَ الْجُمُعَةَ مِنْ أَهْلِ الْعَوَالِى فَلْيَنْتَظِرْ ، وَمَنْ أَحَبَّ أَنْ يَرْجِعَ فَقَدْ أَذِنْتُ لَهُ “Abu ‘Ubaid berkata bahwa beliau pernah bersama ‘Utsman bin ‘Affan dan hari tersebut adalah hari Jum’at. Kemudian beliau shalat ‘ied sebelum khutbah. Lalu beliau berkhutbah dan berkata, “Wahai sekalian manusia. Sesungguhnya ini adalah hari di mana terkumpul dua hari raya (dua hari ‘ied). Siapa saja dari yang nomaden (tidak menetap) ingin menunggu shalat Jum’at, maka silakan. Namun siapa saja yang ingin pulang, maka silakan dan telah kuizinkan.” (HR. Bukhari no. 5572) Pendapat Kedua: Bagi orang yang telah menghadiri shalat ‘ied boleh tidak menghadiri shalat Jum’at. Namun imam masjid dianjurkan untuk tetap melaksanakan shalat Jum’at agar orang-orang yang punya keinginan menunaikan shalat Jum’at bisa hadir, begitu pula orang yang tidak shalat ‘ied bisa turut hadir. Pendapat ini dipilih oleh mayoritas ulama Hambali. Dan pendapat ini terdapat riwayat dari ‘Umar, ‘Utsman, ‘Ali, Ibnu ‘Umar, Ibnu ‘Abbas dan Ibnu Az Zubair. Dalil dari pendapat ini adalah: Pertama: Diriwayatkan dari Iyas bin Abi Romlah Asy Syamiy, ia berkata, “Aku pernah menemani Mu’awiyah bin Abi Sufyan dan ia bertanya pada Zaid bin Arqom, أَشَهِدْتَ مَعَ رَسُولِ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- عِيدَيْنِ اجْتَمَعَا فِى يَوْمٍ قَالَ نَعَمْ. قَالَ فَكَيْفَ صَنَعَ قَالَ صَلَّى الْعِيدَ ثُمَّ رَخَّصَ فِى الْجُمُعَةِ فَقَالَ « مَنْ شَاءَ أَنْ يُصَلِّىَ فَلْيُصَلِّ ». “Apakah engkau pernah menyaksikan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bertemu dengan dua ‘ied (hari Idul Fitri atau Idul Adha bertemu dengan hari Jum’at) dalam satu hari?” “Iya”, jawab Zaid. Kemudian Mu’awiyah bertanya lagi, “Apa yang beliau lakukan ketika itu?” “Beliau melaksanakan shalat ‘ied dan memberi keringanan untuk meninggalkan shalat Jum’at”, jawab Zaid lagi. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Siapa yang mau shalat Jum’at, maka silakan.” (HR. Abu Daud no. 1070, An-Nasai no. 1592, dan Ibnu Majah no. 1310. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini hasan) Asy Syaukani dalam As-Sailul Jaror (1: 304) mengatakan bahwa hadits ini memiliki syahid (riwayat penguat). Imam Nawawi dalam Al-Majmu’ (4: 492) mengatakan bahwa sanad hadits ini jayyid (antara shahih dan hasan, pen.). ‘Abdul Haq Asy Syubaili dalam Al Ahkam Ash Shugro (321) mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih. ‘Ali Al Madini dalam Al Istidzkar (2/373) mengatakan bahwa sanad hadits ini jayyid (antara shahih dan hasan, pen). Syaikh Al Albani dalam Al Ajwibah An Nafi’ah (49) mengatakan bahwa hadits ini shahih. (Dinukil dari http://dorar.net) Intinya, hadits di atas bisa digunakan sebagai hujjah atau dalil. Kedua: Dari seorang tabi’in bernama ‘Atha’ bin Abi Rabbah, ia berkata, صَلَّى بِنَا ابْنُ الزُّبَيْرِ فِى يَوْمِ عِيدٍ فِى يَوْمِ جُمُعَةٍ أَوَّلَ النَّهَارِ ثُمَّ رُحْنَا إِلَى الْجُمُعَةِ فَلَمْ يَخْرُجْ إِلَيْنَا فَصَلَّيْنَا وُحْدَانًا وَكَانَ ابْنُ عَبَّاسٍ بِالطَّائِفِ فَلَمَّا قَدِمَ ذَكَرْنَا ذَلِكَ لَهُ فَقَالَ أَصَابَ السُّنَّةَ. “Ibnu Az-Zubair ketika hari ‘ied yang jatuh pada hari Jum’at pernah shalat ‘ied bersama kami di awal siang. Kemudian ketika tiba waktu shalat Jum’at Ibnu Az-Zubair tidak keluar, beliau hanya shalat sendirian. Tatkala itu Ibnu ‘Abbas berada di Thaif. Ketika Ibnu ‘Abbas tiba, kami pun menceritakan kelakuan Ibnu Az Zubair pada Ibnu ‘Abbas. Ibnu ‘Abbas pun mengatakan, “Ia adalah orang yang menjalankan ajaran Nabi (ashobas sunnah).” (HR. Abu Daud no. 1071. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa hadits ini shahih). Jika sahabat mengatakan ashobas sunnah (menjalankan sunnah), itu berarti statusnya marfu’ yaitu menjadi perkataan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Diceritakan pula bahwa ‘Umar bin Al-Khattab melakukan seperti apa yang dilakukan oleh Ibnu Az-Zubair. Begitu pula Ibnu ‘Umar tidak menyalahkan perbuatan Ibnu Az-Zubair. Begitu pula ‘Ali bin Abi Tholib pernah mengatakan bahwa siapa yang telah menunaikan shalat ‘ied maka ia boleh tidak menunaikan shalat Jum’at. Dan tidak diketahui ada pendapat sahabat lain yang menyelisihi pendapat mereka-mereka ini. (Lihat Shahih Fiqh As-Sunnah, Syaikh Abu Malik, 1: 596, Al-Maktabah At-Taufiqiyah) Kesimpulan – Boleh bagi orang yang telah mengerjakan shalat ‘ied untuk tidak menghadiri shalat Jum’at sebagaimana berbagai riwayat pendukung dari para sahabat dan tidak diketahui ada sahabat lain yang menyelisihi pendapat ini. – Pendapat kedua yang menyatakan boleh bagi orang yang telah mengerjakan shalat ‘ied tidak menghadiri shalat Jum’at, ini bisa dihukumi marfu’ (perkataan Nabi) karena dikatakan “ashobas sunnah (ia telah mengikuti ajaran Nabi)”. Perkataan semacam ini dihukumi marfu’ (sama dengan perkataan Nabi), sehingga pendapat kedua dinilai lebih tepat. – Mengatakan bahwa riwayat yang menjelaskan pemberian keringanan tidak shalat jum’at adalah khusus untuk orang yang nomaden seperti orang badui (yang tidak dihukumi wajib shalat Jum’at), maka ini adalah terlalu memaksa-maksakan dalil. Lantas apa faedahnya ‘Utsman mengatakan, “Namun siapa saja yang ingin pulang, maka silakan dan telah kuizinkan”? Begitu pula Ibnu Az Zubair bukanlah orang yang nomaden, namun ia mengambil keringanan tidak shalat Jum’at, termasuk pula ‘Umar bin Khottob yang melakukan hal yang sama. – Dianjurkan bagi imam masjid agar tetap mendirikan shalat Jum’at supaya orang yang ingin menghadiri shalat Jum’at atau yang tidak shalat ‘ied bisa menghadirinya. Dalil dari hal ini adalah anjuran untuk membaca surat Al A’laa dan Al Ghosiyah jika hari ‘ied bertemu dengan hari Jum’at pada shalat ‘ied dan shalat Jum’at. Dari An Nu’man bin Basyir, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, كَانَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- يَقْرَأُ فِى الْعِيدَيْنِ وَفِى الْجُمُعَةِ بِ (سَبِّحِ اسْمَ رَبِّكَ الأَعْلَى) وَ (هَلْ أَتَاكَ حَدِيثُ الْغَاشِيَةِ) قَالَ وَإِذَا اجْتَمَعَ الْعِيدُ وَالْجُمُعَةُ فِى يَوْمٍ وَاحِدٍ يَقْرَأُ بِهِمَا أَيْضًا فِى الصَّلاَتَيْنِ. “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa membaca dalam dua ‘ied dan dalam shalat Jum’at “sabbihisma robbikal a’la” dan “hal ataka haditsul ghosiyah”.” An-Nu’man bin Basyir mengatakan begitu pula ketika hari ‘ied bertepatan dengan hari Jum’at, beliau membaca kedua surat tersebut di masing-masing shalat. (HR. Muslim no. 878) Hadits ini juga menunjukkan dianjurkannya membaca surat Al-A’laa dan Al-Ghasiyah ketika hari ‘ied bertetapan dengan hari Jum’at dan dibaca di masing-masing shalat (shalat ‘ied dan shalat Jum’at). – Siapa saja yang tidak menghadiri shalat Jum’at dan telah menghadiri shalat ‘ied, maka wajib baginya untuk mengerjakan shalat Zhuhur sebagaimana dijelaskan pada hadits yang sifatnya umum. Hadits tersebut menjelaskan bahwa bagi yang tidak menghadiri shalat Jum’at, maka sebagai gantinya, ia menunaikan shalat Zhuhur (4 raka’at). (Lihat Fatwa Al-Lajnah Ad-Da’imah li Al-Buhuts Al-‘Ilmiyyah wa Al-Ifta’, 8: 182-183, pertanyaan kelima dari Fatwa no. 2358, Mawqi’ Al-Ifta’) Semoga apa yang kami sajikan ini bermanfaat bagi kaum muslimin. Segala puji bagi Allah yang dengan nikmat-Nya segala kebaikan menjadi sempurna. — Diselesaikan di Panggang, Gunung Kidul, 28 Dzulqo’dah 1430 H. Direvisi 27 Ramadhan 1436 H Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Ikuti update artikel Rumaysho.Com di Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat (sudah 3,6 juta fans), Facebook Muhammad Abduh Tuasikal, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom Untuk bertanya pada Ustadz, cukup tulis pertanyaan di kolom komentar. Jika ada kesempatan, beliau akan jawab. Tagsidul adha idul fithri shalat ied shalat jumat


Bagaimana bila hari ied (Idul Fitri dan Idul Adha) jatuh atau bertepatan dengan hari Jumat? Apakah shalat jumatnya bisa gugur? Untuk masalah ini para ulama memiliki dua pendapat. Pendapat Pertama: Orang yang melaksanakan shalat ‘ied tetap wajib melaksanakan shalat Jum’at. Inilah pendapat kebanyakan pakar fikih. Akan tetapi ulama Syafi’iyah menggugurkan kewajiban ini bagi orang yang nomaden (al bawadiy). Dalil dari pendapat ini adalah: Pertama: Keumuman firman Allah Ta’ala, يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا نُودِيَ لِلصَّلاةِ مِنْ يَوْمِ الْجُمُعَةِ فَاسْعَوْا إِلَى ذِكْرِ اللَّهِ وَذَرُوا الْبَيْعَ “Hai orang-orang yang beriman, apabila diseru untuk menunaikan shalat pada hari Jumat, maka bersegeralah kamu kepada mengingat Allah dan tinggalkanlah jual beli.” (QS. Al Jumu’ah: 9) Kedua: Dalil yang menunjukkan wajibnya shalat Jum’at. Di antara sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, مَنْ تَرَكَ ثَلاَثَ جُمَعٍ تَهَاوُنًا بِهَا طَبَعَ اللَّهُ عَلَى قَلْبِهِ “Barangsiapa meninggalkan tiga shalat Jum’at, maka Allah akan mengunci pintu hatinya.” (HR. Abu Daud no. 1052, dari Abul Ja’di Adh Dhomri. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini hasan). Ancaman keras seperti ini menunjukkan bahwa shalat Jum’at itu wajib. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam juga bersabda, الْجُمُعَةُ حَقٌّ وَاجِبٌ عَلَى كُلِّ مُسْلِمٍ فِى جَمَاعَةٍ إِلاَّ أَرْبَعَةً عَبْدٌ مَمْلُوكٌ أَوِ امْرَأَةٌ أَوْ صَبِىٌّ أَوْ مَرِيضٌ “Shalat Jum’at merupakan suatu kewajiban bagi setiap muslim dengan berjama’ah kecuali empat golongan: (1) budak, (2) wanita, (3) anak kecil, dan (4) orang yang sakit.” (HR. Abu Daud no. 1067, dari Thariq bin Syihab. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih) Ketiga: Karena shalat Jum’at dan shalat ‘ied adalah dua shalat yang sama-sama wajib (sebagian ulama berpendapat bahwa shalat ‘ied itu wajib), maka shalat Jum’at dan shalat ‘ied tidak bisa menggugurkan satu dan lainnya sebagaimana shalat Zhuhur dan shalat ‘Ied. Keempat: Keringanan meninggalkan shalat Jum’at bagi yang telah melaksanakan shalat ‘ied adalah khusus untuk ahlul bawadiy (orang yang nomaden seperti suku Badui). Dalilnya adalah, قَالَ أَبُو عُبَيْدٍ ثُمَّ شَهِدْتُ مَعَ عُثْمَانَ بْنِ عَفَّانَ فَكَانَ ذَلِكَ يَوْمَ الْجُمُعَةِ ، فَصَلَّى قَبْلَ الْخُطْبَةِ ثُمَّ خَطَبَ فَقَالَ يَا أَيُّهَا النَّاسُ إِنَّ هَذَا يَوْمٌ قَدِ اجْتَمَعَ لَكُمْ فِيهِ عِيدَانِ ، فَمَنْ أَحَبَّ أَنْ يَنْتَظِرَ الْجُمُعَةَ مِنْ أَهْلِ الْعَوَالِى فَلْيَنْتَظِرْ ، وَمَنْ أَحَبَّ أَنْ يَرْجِعَ فَقَدْ أَذِنْتُ لَهُ “Abu ‘Ubaid berkata bahwa beliau pernah bersama ‘Utsman bin ‘Affan dan hari tersebut adalah hari Jum’at. Kemudian beliau shalat ‘ied sebelum khutbah. Lalu beliau berkhutbah dan berkata, “Wahai sekalian manusia. Sesungguhnya ini adalah hari di mana terkumpul dua hari raya (dua hari ‘ied). Siapa saja dari yang nomaden (tidak menetap) ingin menunggu shalat Jum’at, maka silakan. Namun siapa saja yang ingin pulang, maka silakan dan telah kuizinkan.” (HR. Bukhari no. 5572) Pendapat Kedua: Bagi orang yang telah menghadiri shalat ‘ied boleh tidak menghadiri shalat Jum’at. Namun imam masjid dianjurkan untuk tetap melaksanakan shalat Jum’at agar orang-orang yang punya keinginan menunaikan shalat Jum’at bisa hadir, begitu pula orang yang tidak shalat ‘ied bisa turut hadir. Pendapat ini dipilih oleh mayoritas ulama Hambali. Dan pendapat ini terdapat riwayat dari ‘Umar, ‘Utsman, ‘Ali, Ibnu ‘Umar, Ibnu ‘Abbas dan Ibnu Az Zubair. Dalil dari pendapat ini adalah: Pertama: Diriwayatkan dari Iyas bin Abi Romlah Asy Syamiy, ia berkata, “Aku pernah menemani Mu’awiyah bin Abi Sufyan dan ia bertanya pada Zaid bin Arqom, أَشَهِدْتَ مَعَ رَسُولِ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- عِيدَيْنِ اجْتَمَعَا فِى يَوْمٍ قَالَ نَعَمْ. قَالَ فَكَيْفَ صَنَعَ قَالَ صَلَّى الْعِيدَ ثُمَّ رَخَّصَ فِى الْجُمُعَةِ فَقَالَ « مَنْ شَاءَ أَنْ يُصَلِّىَ فَلْيُصَلِّ ». “Apakah engkau pernah menyaksikan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bertemu dengan dua ‘ied (hari Idul Fitri atau Idul Adha bertemu dengan hari Jum’at) dalam satu hari?” “Iya”, jawab Zaid. Kemudian Mu’awiyah bertanya lagi, “Apa yang beliau lakukan ketika itu?” “Beliau melaksanakan shalat ‘ied dan memberi keringanan untuk meninggalkan shalat Jum’at”, jawab Zaid lagi. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Siapa yang mau shalat Jum’at, maka silakan.” (HR. Abu Daud no. 1070, An-Nasai no. 1592, dan Ibnu Majah no. 1310. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini hasan) Asy Syaukani dalam As-Sailul Jaror (1: 304) mengatakan bahwa hadits ini memiliki syahid (riwayat penguat). Imam Nawawi dalam Al-Majmu’ (4: 492) mengatakan bahwa sanad hadits ini jayyid (antara shahih dan hasan, pen.). ‘Abdul Haq Asy Syubaili dalam Al Ahkam Ash Shugro (321) mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih. ‘Ali Al Madini dalam Al Istidzkar (2/373) mengatakan bahwa sanad hadits ini jayyid (antara shahih dan hasan, pen). Syaikh Al Albani dalam Al Ajwibah An Nafi’ah (49) mengatakan bahwa hadits ini shahih. (Dinukil dari http://dorar.net) Intinya, hadits di atas bisa digunakan sebagai hujjah atau dalil. Kedua: Dari seorang tabi’in bernama ‘Atha’ bin Abi Rabbah, ia berkata, صَلَّى بِنَا ابْنُ الزُّبَيْرِ فِى يَوْمِ عِيدٍ فِى يَوْمِ جُمُعَةٍ أَوَّلَ النَّهَارِ ثُمَّ رُحْنَا إِلَى الْجُمُعَةِ فَلَمْ يَخْرُجْ إِلَيْنَا فَصَلَّيْنَا وُحْدَانًا وَكَانَ ابْنُ عَبَّاسٍ بِالطَّائِفِ فَلَمَّا قَدِمَ ذَكَرْنَا ذَلِكَ لَهُ فَقَالَ أَصَابَ السُّنَّةَ. “Ibnu Az-Zubair ketika hari ‘ied yang jatuh pada hari Jum’at pernah shalat ‘ied bersama kami di awal siang. Kemudian ketika tiba waktu shalat Jum’at Ibnu Az-Zubair tidak keluar, beliau hanya shalat sendirian. Tatkala itu Ibnu ‘Abbas berada di Thaif. Ketika Ibnu ‘Abbas tiba, kami pun menceritakan kelakuan Ibnu Az Zubair pada Ibnu ‘Abbas. Ibnu ‘Abbas pun mengatakan, “Ia adalah orang yang menjalankan ajaran Nabi (ashobas sunnah).” (HR. Abu Daud no. 1071. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa hadits ini shahih). Jika sahabat mengatakan ashobas sunnah (menjalankan sunnah), itu berarti statusnya marfu’ yaitu menjadi perkataan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Diceritakan pula bahwa ‘Umar bin Al-Khattab melakukan seperti apa yang dilakukan oleh Ibnu Az-Zubair. Begitu pula Ibnu ‘Umar tidak menyalahkan perbuatan Ibnu Az-Zubair. Begitu pula ‘Ali bin Abi Tholib pernah mengatakan bahwa siapa yang telah menunaikan shalat ‘ied maka ia boleh tidak menunaikan shalat Jum’at. Dan tidak diketahui ada pendapat sahabat lain yang menyelisihi pendapat mereka-mereka ini. (Lihat Shahih Fiqh As-Sunnah, Syaikh Abu Malik, 1: 596, Al-Maktabah At-Taufiqiyah) Kesimpulan – Boleh bagi orang yang telah mengerjakan shalat ‘ied untuk tidak menghadiri shalat Jum’at sebagaimana berbagai riwayat pendukung dari para sahabat dan tidak diketahui ada sahabat lain yang menyelisihi pendapat ini. – Pendapat kedua yang menyatakan boleh bagi orang yang telah mengerjakan shalat ‘ied tidak menghadiri shalat Jum’at, ini bisa dihukumi marfu’ (perkataan Nabi) karena dikatakan “ashobas sunnah (ia telah mengikuti ajaran Nabi)”. Perkataan semacam ini dihukumi marfu’ (sama dengan perkataan Nabi), sehingga pendapat kedua dinilai lebih tepat. – Mengatakan bahwa riwayat yang menjelaskan pemberian keringanan tidak shalat jum’at adalah khusus untuk orang yang nomaden seperti orang badui (yang tidak dihukumi wajib shalat Jum’at), maka ini adalah terlalu memaksa-maksakan dalil. Lantas apa faedahnya ‘Utsman mengatakan, “Namun siapa saja yang ingin pulang, maka silakan dan telah kuizinkan”? Begitu pula Ibnu Az Zubair bukanlah orang yang nomaden, namun ia mengambil keringanan tidak shalat Jum’at, termasuk pula ‘Umar bin Khottob yang melakukan hal yang sama. – Dianjurkan bagi imam masjid agar tetap mendirikan shalat Jum’at supaya orang yang ingin menghadiri shalat Jum’at atau yang tidak shalat ‘ied bisa menghadirinya. Dalil dari hal ini adalah anjuran untuk membaca surat Al A’laa dan Al Ghosiyah jika hari ‘ied bertemu dengan hari Jum’at pada shalat ‘ied dan shalat Jum’at. Dari An Nu’man bin Basyir, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, كَانَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- يَقْرَأُ فِى الْعِيدَيْنِ وَفِى الْجُمُعَةِ بِ (سَبِّحِ اسْمَ رَبِّكَ الأَعْلَى) وَ (هَلْ أَتَاكَ حَدِيثُ الْغَاشِيَةِ) قَالَ وَإِذَا اجْتَمَعَ الْعِيدُ وَالْجُمُعَةُ فِى يَوْمٍ وَاحِدٍ يَقْرَأُ بِهِمَا أَيْضًا فِى الصَّلاَتَيْنِ. “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa membaca dalam dua ‘ied dan dalam shalat Jum’at “sabbihisma robbikal a’la” dan “hal ataka haditsul ghosiyah”.” An-Nu’man bin Basyir mengatakan begitu pula ketika hari ‘ied bertepatan dengan hari Jum’at, beliau membaca kedua surat tersebut di masing-masing shalat. (HR. Muslim no. 878) Hadits ini juga menunjukkan dianjurkannya membaca surat Al-A’laa dan Al-Ghasiyah ketika hari ‘ied bertetapan dengan hari Jum’at dan dibaca di masing-masing shalat (shalat ‘ied dan shalat Jum’at). – Siapa saja yang tidak menghadiri shalat Jum’at dan telah menghadiri shalat ‘ied, maka wajib baginya untuk mengerjakan shalat Zhuhur sebagaimana dijelaskan pada hadits yang sifatnya umum. Hadits tersebut menjelaskan bahwa bagi yang tidak menghadiri shalat Jum’at, maka sebagai gantinya, ia menunaikan shalat Zhuhur (4 raka’at). (Lihat Fatwa Al-Lajnah Ad-Da’imah li Al-Buhuts Al-‘Ilmiyyah wa Al-Ifta’, 8: 182-183, pertanyaan kelima dari Fatwa no. 2358, Mawqi’ Al-Ifta’) Semoga apa yang kami sajikan ini bermanfaat bagi kaum muslimin. Segala puji bagi Allah yang dengan nikmat-Nya segala kebaikan menjadi sempurna. — Diselesaikan di Panggang, Gunung Kidul, 28 Dzulqo’dah 1430 H. Direvisi 27 Ramadhan 1436 H Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Ikuti update artikel Rumaysho.Com di Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat (sudah 3,6 juta fans), Facebook Muhammad Abduh Tuasikal, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom Untuk bertanya pada Ustadz, cukup tulis pertanyaan di kolom komentar. Jika ada kesempatan, beliau akan jawab. Tagsidul adha idul fithri shalat ied shalat jumat

Konsultasi Zakat 8: Bolehkah Zakat Maal Dikeluarkan dalam Bentuk Barang?

Pertanyaan: Ass.wr.wb. Tanya Ustadz, apakah zakat harta berupa uang dapat kita keluarkan dalam bentuk barang semisal sarung, barang kebutuhan pokok, dll. (drg.ihsan@yahoo.com) Jawaban: Ada dua pendapat dalam masalah ini. Pendapat pertama: Tidak boleh, tetap harus dikeluarkan sesuai dengan bentuk yang ditetapkan dalam dalil. Artinya, zakat pada emas, dikeluarkan dengan emas. Zakat pada ternah dikeluarkan dengan ternak. Demikian pendapat Imam Malik, Imam Syafi’i, Imam Ahmad dan Daud Azh Zhohiri. Alasannya karena ketentuannya telah demikian. Yang dijadikan dalil oleh pendapat pertama ini adalah hadits-hadits berikut ini. Abu Bakr Ash Shiddiq menyebutkan jumlah zakat sesuai yang Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam perintahkan, فَإِذَا بَلَغَتْ خَمْسًا وَعِشْرِينَ فَفِيهَا بِنْتُ مَخَاضٍ إِلَى أَنْ تَبْلُغَ خَمْسًا وَثَلاَثِينَ فَإِنْ لَمْ يَكُنْ فِيهَا بِنْتُ مَخَاضٍ فَابْنُ لَبُونٍ “Jika unta telah mencapai 25-35 ekor, maka ada kewajiban zakat dengan 1 bintu makhodh (unta betina umur 1 tahun). Jika tidak ada bintu makhodh, maka boleh dengan 1 ibnu labun (unta jantan umur 2 tahun).” (HR. Abu Daud no. 1567, An Nasai no. 2447, Ibnu Majah no. 1798 dan Ahmad 1: 11. Syaikh Al Albani mengatakan hadits ini shahih) Jika boleh diganti dengan yang lain yang senilai semacam uang, tentu akan Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam jelaskan. Pendapat kedua: Boleh dikeluarkan dengan yang senilai, misalnya dengan uang dan pakaian. Ini adalah pendapat Imam Abu Hanifah, Ats Tsauri, pendapat Imam Bukhari, salah satu pendapat dalam madzhab Syafi’i dan salah satu pendapat Imam Ahmad. Di antara dalil yang digunakan: Anas radhiyallahu ‘anhu berkata bahwa Abu Bakar radhiyallahu ‘anhu pernah menulis surat kepadanya (tentang aturan zakat) sebagaimana yang telah diperintahkan oleh Allah dan Rasul-Nya shallallaahu ‘alaihi wa sallam, yaitu, مَنْ بَلَغَتْ عِنْدَهُ مِنْ الْإِبِلِ صَدَقَةُ الْجَذَعَةِ وَلَيْسَتْ عِنْدَهُ جَذَعَةٌ وَعِنْدَهُ حِقَّةٌ فَإِنَّهَا تُقْبَلُ مِنْهُ الْحِقَّةُ وَيَجْعَلُ مَعَهَا شَاتَيْنِ إِنْ اسْتَيْسَرَتَا لَهُ أَوْ عِشْرِينَ دِرْهَمًا وَمَنْ بَلَغَتْ عِنْدَهُ صَدَقَةُ الْحِقَّةِ وَلَيْسَتْ عِنْدَهُ الْحِقَّةُ وَعِنْدَهُ الْجَذَعَةُ فَإِنَّهَا تُقْبَلُ مِنْهُ الْجَذَعَةُ وَيُعْطِيهِ الْمُصَدِّقُ عِشْرِينَ دِرْهَمًا أَوْ شَاتَيْنِ وَمَنْ بَلَغَتْ عِنْدَهُ صَدَقَةُ الْحِقَّةِ وَلَيْسَتْ عِنْدَهُ إِلَّا بِنْتُ لَبُونٍ فَإِنَّهَا تُقْبَلُ مِنْهُ بِنْتُ لَبُونٍ وَيُعْطِي شَاتَيْنِ أَوْ عِشْرِينَ دِرْهَمًا وَمَنْ بَلَغَتْ صَدَقَتُهُ بِنْتَ لَبُونٍ وَعِنْدَهُ حِقَّةٌ فَإِنَّهَا تُقْبَلُ مِنْهُ الْحِقَّةُ وَيُعْطِيهِ الْمُصَدِّقُ عِشْرِينَ دِرْهَمًا أَوْ شَاتَيْنِ وَمَنْ بَلَغَتْ صَدَقَتُهُ بِنْتَ لَبُونٍ وَلَيْسَتْ عِنْدَهُ وَعِنْدَهُ بِنْتُ مَخَاضٍ فَإِنَّهَا تُقْبَلُ مِنْهُ بِنْتُ مَخَاضٍ وَيُعْطِي مَعَهَا عِشْرِينَ دِرْهَمًا أَوْ شَاتَيْنِ “Barangsiapa yang memiliki unta dan terkena kewajiban zakat jadza’ah (unta betina berumur 4 tahun) sedangkan dia tidak memiliki jadza’ah dan yang dia miliki hanya hiqqoh (unta betina berumur 3 tahun); maka dibolehkan dia mengeluarkan hiqqah sebagai zakat, namun dia harus menyerahkan pula bersamanya dua ekor kambing atau dua puluh dirham. Dan barangsiapa yang telah terkena kewajiban zakat hiqqoh sedangkan dia tidak memiliki hiqqoh namun dia memiliki jadza’ah; maka diterima zakat darinya berupa jadza’ah dan dia diberi dua puluh dirham atau dua ekor kambing. Dan barangsiapa telah terkena kewajiban zakat hiqqoh namun dia tidak memilikinya kecuali bintu labun (unta berumur 2 tahun); maka diterima zakat darinya berupa bintu labun, namun dia wajib menyerahkan bersamanya dua ekor kambing atau dua puluh dirham. Dan barangsiapa telah sampai kepadanya kewajiban zakat bintu labun dan dia hanya memiliki hiqqoh; maka diterima zakat darinya berupa hiqqah dan dia menerima dua puluh dirham atau dua ekor kambing. Dan barangsiapa yang telah terkena kewajiban zakat bintu labun sedangkan dia tidak memilikinya kecuali bintu makhod (unta betina berumur 1 tahun); maka diterima zakat darinya berupa bintu makhod, namun dia wajib menyerahkan bersamanya dua puluh dirham atau dua ekor kambing.“ (HR. Bukhari no. 1453) Hadits di atas menunjukkan diperbolehkannya membayar zakat yang diwajibkan dengan sesuatu yang senilai dengannya. Mu’adz radhiyallahu ‘anhu pernah berkata kepada penduduk Yaman, ائْتُونِى بِعَرْضٍ ثِيَابٍ خَمِيصٍ أَوْ لَبِيسٍ فِى الصَّدَقَةِ ، مَكَانَ الشَّعِيرِ وَالذُّرَةِ أَهْوَنُ عَلَيْكُمْ ، وَخَيْرٌ لأَصْحَابِ النَّبِىِّ – صلى الله عليه وسلم – بِالْمَدِينَةِ “Berikanlah kepadaku barang berupa pakaian pakaian atau baju lainnya sebagai ganti gandum dan jagung dalam zakat. Hal itu lebih mudah bagi kalian dan lebih baik/ bermanfaat bagi para shahabat Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam di Madinah.” (HR. Bukhari secara mu’allaq -tanpa sanad-, dan disambungkan oleh Yahyaa bin Aadaam dalam Al-Kharaaj no. 525 dengan sanad shahih sampai Thowus bin Kaisan). Hadits ini menunjukkan bahwa Mu’adz menarik zakat dengan sesuatu yang senilai, bukan dengan gandum sesuai ketetapan. Pendapat Terkuat Yang lebih tepat dalam masalah ini adalah menggabungkan di antara dalil-dalil dari kedua kubu di atas. Pada asalnya, zakat harus dibayarkan sesuai dengan jenis yang disebutkan dalam dalil. Namun jika terpaksa atau karena adanya kebutuhan dan pertimbangan maslahat, maka diperbolehkan membayarkan zakat dengan nilainya (uang atau yang lainnya). Demikian yang jadi pendapat pilihan Ibnu Taimiyah dalam fatawanya. Dari penjelasan Ibnu Taimiyah ini bukan berarti kita bermudah-mudahan mengeluarkan zakat dengan sesuatu yang senilai semisal dengan uang. Namun tetap asalnya zakat dikeluarkan sesuai yang disebutkan dalam dalil. Kalau diperintahkan dikeluarkan dengan satu ekor kambing, maka demikian penunaiannya, dan seterusnya. Tidak boleh beralih ke sesuatu yang senilai (qimah) kecuali jika dalam keadaan darurat, hajat (dibutuhkan), atau ada maslahat yang jadi pertimbangan. (Lihat Shahih Fiqh Sunnah, 2: 84) Kesimpulan, apa yang ditanyakan di atas masih dibolehkan. Baca selengkapnya di sini: Hukum Mengeluarkan Zakat dengan Uang. Wallahu a’lam. Hanya Allah yang memberi taufik. Diharapkan para pengunjung Rumaysho.Com bisa membaca artikel dalam Category Zakat di web ini dan bagi yang ingin menyalurkan lewat Darush Sholihin, bisa membaca info Donasi Zakat di Web DarushSholihin.Com. — Selesai disusun di Darush Sholihin, 26 Ramadhan 1436 H Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagskonsultasi zakat panduan zakat

Konsultasi Zakat 8: Bolehkah Zakat Maal Dikeluarkan dalam Bentuk Barang?

Pertanyaan: Ass.wr.wb. Tanya Ustadz, apakah zakat harta berupa uang dapat kita keluarkan dalam bentuk barang semisal sarung, barang kebutuhan pokok, dll. (drg.ihsan@yahoo.com) Jawaban: Ada dua pendapat dalam masalah ini. Pendapat pertama: Tidak boleh, tetap harus dikeluarkan sesuai dengan bentuk yang ditetapkan dalam dalil. Artinya, zakat pada emas, dikeluarkan dengan emas. Zakat pada ternah dikeluarkan dengan ternak. Demikian pendapat Imam Malik, Imam Syafi’i, Imam Ahmad dan Daud Azh Zhohiri. Alasannya karena ketentuannya telah demikian. Yang dijadikan dalil oleh pendapat pertama ini adalah hadits-hadits berikut ini. Abu Bakr Ash Shiddiq menyebutkan jumlah zakat sesuai yang Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam perintahkan, فَإِذَا بَلَغَتْ خَمْسًا وَعِشْرِينَ فَفِيهَا بِنْتُ مَخَاضٍ إِلَى أَنْ تَبْلُغَ خَمْسًا وَثَلاَثِينَ فَإِنْ لَمْ يَكُنْ فِيهَا بِنْتُ مَخَاضٍ فَابْنُ لَبُونٍ “Jika unta telah mencapai 25-35 ekor, maka ada kewajiban zakat dengan 1 bintu makhodh (unta betina umur 1 tahun). Jika tidak ada bintu makhodh, maka boleh dengan 1 ibnu labun (unta jantan umur 2 tahun).” (HR. Abu Daud no. 1567, An Nasai no. 2447, Ibnu Majah no. 1798 dan Ahmad 1: 11. Syaikh Al Albani mengatakan hadits ini shahih) Jika boleh diganti dengan yang lain yang senilai semacam uang, tentu akan Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam jelaskan. Pendapat kedua: Boleh dikeluarkan dengan yang senilai, misalnya dengan uang dan pakaian. Ini adalah pendapat Imam Abu Hanifah, Ats Tsauri, pendapat Imam Bukhari, salah satu pendapat dalam madzhab Syafi’i dan salah satu pendapat Imam Ahmad. Di antara dalil yang digunakan: Anas radhiyallahu ‘anhu berkata bahwa Abu Bakar radhiyallahu ‘anhu pernah menulis surat kepadanya (tentang aturan zakat) sebagaimana yang telah diperintahkan oleh Allah dan Rasul-Nya shallallaahu ‘alaihi wa sallam, yaitu, مَنْ بَلَغَتْ عِنْدَهُ مِنْ الْإِبِلِ صَدَقَةُ الْجَذَعَةِ وَلَيْسَتْ عِنْدَهُ جَذَعَةٌ وَعِنْدَهُ حِقَّةٌ فَإِنَّهَا تُقْبَلُ مِنْهُ الْحِقَّةُ وَيَجْعَلُ مَعَهَا شَاتَيْنِ إِنْ اسْتَيْسَرَتَا لَهُ أَوْ عِشْرِينَ دِرْهَمًا وَمَنْ بَلَغَتْ عِنْدَهُ صَدَقَةُ الْحِقَّةِ وَلَيْسَتْ عِنْدَهُ الْحِقَّةُ وَعِنْدَهُ الْجَذَعَةُ فَإِنَّهَا تُقْبَلُ مِنْهُ الْجَذَعَةُ وَيُعْطِيهِ الْمُصَدِّقُ عِشْرِينَ دِرْهَمًا أَوْ شَاتَيْنِ وَمَنْ بَلَغَتْ عِنْدَهُ صَدَقَةُ الْحِقَّةِ وَلَيْسَتْ عِنْدَهُ إِلَّا بِنْتُ لَبُونٍ فَإِنَّهَا تُقْبَلُ مِنْهُ بِنْتُ لَبُونٍ وَيُعْطِي شَاتَيْنِ أَوْ عِشْرِينَ دِرْهَمًا وَمَنْ بَلَغَتْ صَدَقَتُهُ بِنْتَ لَبُونٍ وَعِنْدَهُ حِقَّةٌ فَإِنَّهَا تُقْبَلُ مِنْهُ الْحِقَّةُ وَيُعْطِيهِ الْمُصَدِّقُ عِشْرِينَ دِرْهَمًا أَوْ شَاتَيْنِ وَمَنْ بَلَغَتْ صَدَقَتُهُ بِنْتَ لَبُونٍ وَلَيْسَتْ عِنْدَهُ وَعِنْدَهُ بِنْتُ مَخَاضٍ فَإِنَّهَا تُقْبَلُ مِنْهُ بِنْتُ مَخَاضٍ وَيُعْطِي مَعَهَا عِشْرِينَ دِرْهَمًا أَوْ شَاتَيْنِ “Barangsiapa yang memiliki unta dan terkena kewajiban zakat jadza’ah (unta betina berumur 4 tahun) sedangkan dia tidak memiliki jadza’ah dan yang dia miliki hanya hiqqoh (unta betina berumur 3 tahun); maka dibolehkan dia mengeluarkan hiqqah sebagai zakat, namun dia harus menyerahkan pula bersamanya dua ekor kambing atau dua puluh dirham. Dan barangsiapa yang telah terkena kewajiban zakat hiqqoh sedangkan dia tidak memiliki hiqqoh namun dia memiliki jadza’ah; maka diterima zakat darinya berupa jadza’ah dan dia diberi dua puluh dirham atau dua ekor kambing. Dan barangsiapa telah terkena kewajiban zakat hiqqoh namun dia tidak memilikinya kecuali bintu labun (unta berumur 2 tahun); maka diterima zakat darinya berupa bintu labun, namun dia wajib menyerahkan bersamanya dua ekor kambing atau dua puluh dirham. Dan barangsiapa telah sampai kepadanya kewajiban zakat bintu labun dan dia hanya memiliki hiqqoh; maka diterima zakat darinya berupa hiqqah dan dia menerima dua puluh dirham atau dua ekor kambing. Dan barangsiapa yang telah terkena kewajiban zakat bintu labun sedangkan dia tidak memilikinya kecuali bintu makhod (unta betina berumur 1 tahun); maka diterima zakat darinya berupa bintu makhod, namun dia wajib menyerahkan bersamanya dua puluh dirham atau dua ekor kambing.“ (HR. Bukhari no. 1453) Hadits di atas menunjukkan diperbolehkannya membayar zakat yang diwajibkan dengan sesuatu yang senilai dengannya. Mu’adz radhiyallahu ‘anhu pernah berkata kepada penduduk Yaman, ائْتُونِى بِعَرْضٍ ثِيَابٍ خَمِيصٍ أَوْ لَبِيسٍ فِى الصَّدَقَةِ ، مَكَانَ الشَّعِيرِ وَالذُّرَةِ أَهْوَنُ عَلَيْكُمْ ، وَخَيْرٌ لأَصْحَابِ النَّبِىِّ – صلى الله عليه وسلم – بِالْمَدِينَةِ “Berikanlah kepadaku barang berupa pakaian pakaian atau baju lainnya sebagai ganti gandum dan jagung dalam zakat. Hal itu lebih mudah bagi kalian dan lebih baik/ bermanfaat bagi para shahabat Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam di Madinah.” (HR. Bukhari secara mu’allaq -tanpa sanad-, dan disambungkan oleh Yahyaa bin Aadaam dalam Al-Kharaaj no. 525 dengan sanad shahih sampai Thowus bin Kaisan). Hadits ini menunjukkan bahwa Mu’adz menarik zakat dengan sesuatu yang senilai, bukan dengan gandum sesuai ketetapan. Pendapat Terkuat Yang lebih tepat dalam masalah ini adalah menggabungkan di antara dalil-dalil dari kedua kubu di atas. Pada asalnya, zakat harus dibayarkan sesuai dengan jenis yang disebutkan dalam dalil. Namun jika terpaksa atau karena adanya kebutuhan dan pertimbangan maslahat, maka diperbolehkan membayarkan zakat dengan nilainya (uang atau yang lainnya). Demikian yang jadi pendapat pilihan Ibnu Taimiyah dalam fatawanya. Dari penjelasan Ibnu Taimiyah ini bukan berarti kita bermudah-mudahan mengeluarkan zakat dengan sesuatu yang senilai semisal dengan uang. Namun tetap asalnya zakat dikeluarkan sesuai yang disebutkan dalam dalil. Kalau diperintahkan dikeluarkan dengan satu ekor kambing, maka demikian penunaiannya, dan seterusnya. Tidak boleh beralih ke sesuatu yang senilai (qimah) kecuali jika dalam keadaan darurat, hajat (dibutuhkan), atau ada maslahat yang jadi pertimbangan. (Lihat Shahih Fiqh Sunnah, 2: 84) Kesimpulan, apa yang ditanyakan di atas masih dibolehkan. Baca selengkapnya di sini: Hukum Mengeluarkan Zakat dengan Uang. Wallahu a’lam. Hanya Allah yang memberi taufik. Diharapkan para pengunjung Rumaysho.Com bisa membaca artikel dalam Category Zakat di web ini dan bagi yang ingin menyalurkan lewat Darush Sholihin, bisa membaca info Donasi Zakat di Web DarushSholihin.Com. — Selesai disusun di Darush Sholihin, 26 Ramadhan 1436 H Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagskonsultasi zakat panduan zakat
Pertanyaan: Ass.wr.wb. Tanya Ustadz, apakah zakat harta berupa uang dapat kita keluarkan dalam bentuk barang semisal sarung, barang kebutuhan pokok, dll. (drg.ihsan@yahoo.com) Jawaban: Ada dua pendapat dalam masalah ini. Pendapat pertama: Tidak boleh, tetap harus dikeluarkan sesuai dengan bentuk yang ditetapkan dalam dalil. Artinya, zakat pada emas, dikeluarkan dengan emas. Zakat pada ternah dikeluarkan dengan ternak. Demikian pendapat Imam Malik, Imam Syafi’i, Imam Ahmad dan Daud Azh Zhohiri. Alasannya karena ketentuannya telah demikian. Yang dijadikan dalil oleh pendapat pertama ini adalah hadits-hadits berikut ini. Abu Bakr Ash Shiddiq menyebutkan jumlah zakat sesuai yang Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam perintahkan, فَإِذَا بَلَغَتْ خَمْسًا وَعِشْرِينَ فَفِيهَا بِنْتُ مَخَاضٍ إِلَى أَنْ تَبْلُغَ خَمْسًا وَثَلاَثِينَ فَإِنْ لَمْ يَكُنْ فِيهَا بِنْتُ مَخَاضٍ فَابْنُ لَبُونٍ “Jika unta telah mencapai 25-35 ekor, maka ada kewajiban zakat dengan 1 bintu makhodh (unta betina umur 1 tahun). Jika tidak ada bintu makhodh, maka boleh dengan 1 ibnu labun (unta jantan umur 2 tahun).” (HR. Abu Daud no. 1567, An Nasai no. 2447, Ibnu Majah no. 1798 dan Ahmad 1: 11. Syaikh Al Albani mengatakan hadits ini shahih) Jika boleh diganti dengan yang lain yang senilai semacam uang, tentu akan Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam jelaskan. Pendapat kedua: Boleh dikeluarkan dengan yang senilai, misalnya dengan uang dan pakaian. Ini adalah pendapat Imam Abu Hanifah, Ats Tsauri, pendapat Imam Bukhari, salah satu pendapat dalam madzhab Syafi’i dan salah satu pendapat Imam Ahmad. Di antara dalil yang digunakan: Anas radhiyallahu ‘anhu berkata bahwa Abu Bakar radhiyallahu ‘anhu pernah menulis surat kepadanya (tentang aturan zakat) sebagaimana yang telah diperintahkan oleh Allah dan Rasul-Nya shallallaahu ‘alaihi wa sallam, yaitu, مَنْ بَلَغَتْ عِنْدَهُ مِنْ الْإِبِلِ صَدَقَةُ الْجَذَعَةِ وَلَيْسَتْ عِنْدَهُ جَذَعَةٌ وَعِنْدَهُ حِقَّةٌ فَإِنَّهَا تُقْبَلُ مِنْهُ الْحِقَّةُ وَيَجْعَلُ مَعَهَا شَاتَيْنِ إِنْ اسْتَيْسَرَتَا لَهُ أَوْ عِشْرِينَ دِرْهَمًا وَمَنْ بَلَغَتْ عِنْدَهُ صَدَقَةُ الْحِقَّةِ وَلَيْسَتْ عِنْدَهُ الْحِقَّةُ وَعِنْدَهُ الْجَذَعَةُ فَإِنَّهَا تُقْبَلُ مِنْهُ الْجَذَعَةُ وَيُعْطِيهِ الْمُصَدِّقُ عِشْرِينَ دِرْهَمًا أَوْ شَاتَيْنِ وَمَنْ بَلَغَتْ عِنْدَهُ صَدَقَةُ الْحِقَّةِ وَلَيْسَتْ عِنْدَهُ إِلَّا بِنْتُ لَبُونٍ فَإِنَّهَا تُقْبَلُ مِنْهُ بِنْتُ لَبُونٍ وَيُعْطِي شَاتَيْنِ أَوْ عِشْرِينَ دِرْهَمًا وَمَنْ بَلَغَتْ صَدَقَتُهُ بِنْتَ لَبُونٍ وَعِنْدَهُ حِقَّةٌ فَإِنَّهَا تُقْبَلُ مِنْهُ الْحِقَّةُ وَيُعْطِيهِ الْمُصَدِّقُ عِشْرِينَ دِرْهَمًا أَوْ شَاتَيْنِ وَمَنْ بَلَغَتْ صَدَقَتُهُ بِنْتَ لَبُونٍ وَلَيْسَتْ عِنْدَهُ وَعِنْدَهُ بِنْتُ مَخَاضٍ فَإِنَّهَا تُقْبَلُ مِنْهُ بِنْتُ مَخَاضٍ وَيُعْطِي مَعَهَا عِشْرِينَ دِرْهَمًا أَوْ شَاتَيْنِ “Barangsiapa yang memiliki unta dan terkena kewajiban zakat jadza’ah (unta betina berumur 4 tahun) sedangkan dia tidak memiliki jadza’ah dan yang dia miliki hanya hiqqoh (unta betina berumur 3 tahun); maka dibolehkan dia mengeluarkan hiqqah sebagai zakat, namun dia harus menyerahkan pula bersamanya dua ekor kambing atau dua puluh dirham. Dan barangsiapa yang telah terkena kewajiban zakat hiqqoh sedangkan dia tidak memiliki hiqqoh namun dia memiliki jadza’ah; maka diterima zakat darinya berupa jadza’ah dan dia diberi dua puluh dirham atau dua ekor kambing. Dan barangsiapa telah terkena kewajiban zakat hiqqoh namun dia tidak memilikinya kecuali bintu labun (unta berumur 2 tahun); maka diterima zakat darinya berupa bintu labun, namun dia wajib menyerahkan bersamanya dua ekor kambing atau dua puluh dirham. Dan barangsiapa telah sampai kepadanya kewajiban zakat bintu labun dan dia hanya memiliki hiqqoh; maka diterima zakat darinya berupa hiqqah dan dia menerima dua puluh dirham atau dua ekor kambing. Dan barangsiapa yang telah terkena kewajiban zakat bintu labun sedangkan dia tidak memilikinya kecuali bintu makhod (unta betina berumur 1 tahun); maka diterima zakat darinya berupa bintu makhod, namun dia wajib menyerahkan bersamanya dua puluh dirham atau dua ekor kambing.“ (HR. Bukhari no. 1453) Hadits di atas menunjukkan diperbolehkannya membayar zakat yang diwajibkan dengan sesuatu yang senilai dengannya. Mu’adz radhiyallahu ‘anhu pernah berkata kepada penduduk Yaman, ائْتُونِى بِعَرْضٍ ثِيَابٍ خَمِيصٍ أَوْ لَبِيسٍ فِى الصَّدَقَةِ ، مَكَانَ الشَّعِيرِ وَالذُّرَةِ أَهْوَنُ عَلَيْكُمْ ، وَخَيْرٌ لأَصْحَابِ النَّبِىِّ – صلى الله عليه وسلم – بِالْمَدِينَةِ “Berikanlah kepadaku barang berupa pakaian pakaian atau baju lainnya sebagai ganti gandum dan jagung dalam zakat. Hal itu lebih mudah bagi kalian dan lebih baik/ bermanfaat bagi para shahabat Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam di Madinah.” (HR. Bukhari secara mu’allaq -tanpa sanad-, dan disambungkan oleh Yahyaa bin Aadaam dalam Al-Kharaaj no. 525 dengan sanad shahih sampai Thowus bin Kaisan). Hadits ini menunjukkan bahwa Mu’adz menarik zakat dengan sesuatu yang senilai, bukan dengan gandum sesuai ketetapan. Pendapat Terkuat Yang lebih tepat dalam masalah ini adalah menggabungkan di antara dalil-dalil dari kedua kubu di atas. Pada asalnya, zakat harus dibayarkan sesuai dengan jenis yang disebutkan dalam dalil. Namun jika terpaksa atau karena adanya kebutuhan dan pertimbangan maslahat, maka diperbolehkan membayarkan zakat dengan nilainya (uang atau yang lainnya). Demikian yang jadi pendapat pilihan Ibnu Taimiyah dalam fatawanya. Dari penjelasan Ibnu Taimiyah ini bukan berarti kita bermudah-mudahan mengeluarkan zakat dengan sesuatu yang senilai semisal dengan uang. Namun tetap asalnya zakat dikeluarkan sesuai yang disebutkan dalam dalil. Kalau diperintahkan dikeluarkan dengan satu ekor kambing, maka demikian penunaiannya, dan seterusnya. Tidak boleh beralih ke sesuatu yang senilai (qimah) kecuali jika dalam keadaan darurat, hajat (dibutuhkan), atau ada maslahat yang jadi pertimbangan. (Lihat Shahih Fiqh Sunnah, 2: 84) Kesimpulan, apa yang ditanyakan di atas masih dibolehkan. Baca selengkapnya di sini: Hukum Mengeluarkan Zakat dengan Uang. Wallahu a’lam. Hanya Allah yang memberi taufik. Diharapkan para pengunjung Rumaysho.Com bisa membaca artikel dalam Category Zakat di web ini dan bagi yang ingin menyalurkan lewat Darush Sholihin, bisa membaca info Donasi Zakat di Web DarushSholihin.Com. — Selesai disusun di Darush Sholihin, 26 Ramadhan 1436 H Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagskonsultasi zakat panduan zakat


Pertanyaan: Ass.wr.wb. Tanya Ustadz, apakah zakat harta berupa uang dapat kita keluarkan dalam bentuk barang semisal sarung, barang kebutuhan pokok, dll. (drg.ihsan@yahoo.com) Jawaban: Ada dua pendapat dalam masalah ini. Pendapat pertama: Tidak boleh, tetap harus dikeluarkan sesuai dengan bentuk yang ditetapkan dalam dalil. Artinya, zakat pada emas, dikeluarkan dengan emas. Zakat pada ternah dikeluarkan dengan ternak. Demikian pendapat Imam Malik, Imam Syafi’i, Imam Ahmad dan Daud Azh Zhohiri. Alasannya karena ketentuannya telah demikian. Yang dijadikan dalil oleh pendapat pertama ini adalah hadits-hadits berikut ini. Abu Bakr Ash Shiddiq menyebutkan jumlah zakat sesuai yang Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam perintahkan, فَإِذَا بَلَغَتْ خَمْسًا وَعِشْرِينَ فَفِيهَا بِنْتُ مَخَاضٍ إِلَى أَنْ تَبْلُغَ خَمْسًا وَثَلاَثِينَ فَإِنْ لَمْ يَكُنْ فِيهَا بِنْتُ مَخَاضٍ فَابْنُ لَبُونٍ “Jika unta telah mencapai 25-35 ekor, maka ada kewajiban zakat dengan 1 bintu makhodh (unta betina umur 1 tahun). Jika tidak ada bintu makhodh, maka boleh dengan 1 ibnu labun (unta jantan umur 2 tahun).” (HR. Abu Daud no. 1567, An Nasai no. 2447, Ibnu Majah no. 1798 dan Ahmad 1: 11. Syaikh Al Albani mengatakan hadits ini shahih) Jika boleh diganti dengan yang lain yang senilai semacam uang, tentu akan Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam jelaskan. Pendapat kedua: Boleh dikeluarkan dengan yang senilai, misalnya dengan uang dan pakaian. Ini adalah pendapat Imam Abu Hanifah, Ats Tsauri, pendapat Imam Bukhari, salah satu pendapat dalam madzhab Syafi’i dan salah satu pendapat Imam Ahmad. Di antara dalil yang digunakan: Anas radhiyallahu ‘anhu berkata bahwa Abu Bakar radhiyallahu ‘anhu pernah menulis surat kepadanya (tentang aturan zakat) sebagaimana yang telah diperintahkan oleh Allah dan Rasul-Nya shallallaahu ‘alaihi wa sallam, yaitu, مَنْ بَلَغَتْ عِنْدَهُ مِنْ الْإِبِلِ صَدَقَةُ الْجَذَعَةِ وَلَيْسَتْ عِنْدَهُ جَذَعَةٌ وَعِنْدَهُ حِقَّةٌ فَإِنَّهَا تُقْبَلُ مِنْهُ الْحِقَّةُ وَيَجْعَلُ مَعَهَا شَاتَيْنِ إِنْ اسْتَيْسَرَتَا لَهُ أَوْ عِشْرِينَ دِرْهَمًا وَمَنْ بَلَغَتْ عِنْدَهُ صَدَقَةُ الْحِقَّةِ وَلَيْسَتْ عِنْدَهُ الْحِقَّةُ وَعِنْدَهُ الْجَذَعَةُ فَإِنَّهَا تُقْبَلُ مِنْهُ الْجَذَعَةُ وَيُعْطِيهِ الْمُصَدِّقُ عِشْرِينَ دِرْهَمًا أَوْ شَاتَيْنِ وَمَنْ بَلَغَتْ عِنْدَهُ صَدَقَةُ الْحِقَّةِ وَلَيْسَتْ عِنْدَهُ إِلَّا بِنْتُ لَبُونٍ فَإِنَّهَا تُقْبَلُ مِنْهُ بِنْتُ لَبُونٍ وَيُعْطِي شَاتَيْنِ أَوْ عِشْرِينَ دِرْهَمًا وَمَنْ بَلَغَتْ صَدَقَتُهُ بِنْتَ لَبُونٍ وَعِنْدَهُ حِقَّةٌ فَإِنَّهَا تُقْبَلُ مِنْهُ الْحِقَّةُ وَيُعْطِيهِ الْمُصَدِّقُ عِشْرِينَ دِرْهَمًا أَوْ شَاتَيْنِ وَمَنْ بَلَغَتْ صَدَقَتُهُ بِنْتَ لَبُونٍ وَلَيْسَتْ عِنْدَهُ وَعِنْدَهُ بِنْتُ مَخَاضٍ فَإِنَّهَا تُقْبَلُ مِنْهُ بِنْتُ مَخَاضٍ وَيُعْطِي مَعَهَا عِشْرِينَ دِرْهَمًا أَوْ شَاتَيْنِ “Barangsiapa yang memiliki unta dan terkena kewajiban zakat jadza’ah (unta betina berumur 4 tahun) sedangkan dia tidak memiliki jadza’ah dan yang dia miliki hanya hiqqoh (unta betina berumur 3 tahun); maka dibolehkan dia mengeluarkan hiqqah sebagai zakat, namun dia harus menyerahkan pula bersamanya dua ekor kambing atau dua puluh dirham. Dan barangsiapa yang telah terkena kewajiban zakat hiqqoh sedangkan dia tidak memiliki hiqqoh namun dia memiliki jadza’ah; maka diterima zakat darinya berupa jadza’ah dan dia diberi dua puluh dirham atau dua ekor kambing. Dan barangsiapa telah terkena kewajiban zakat hiqqoh namun dia tidak memilikinya kecuali bintu labun (unta berumur 2 tahun); maka diterima zakat darinya berupa bintu labun, namun dia wajib menyerahkan bersamanya dua ekor kambing atau dua puluh dirham. Dan barangsiapa telah sampai kepadanya kewajiban zakat bintu labun dan dia hanya memiliki hiqqoh; maka diterima zakat darinya berupa hiqqah dan dia menerima dua puluh dirham atau dua ekor kambing. Dan barangsiapa yang telah terkena kewajiban zakat bintu labun sedangkan dia tidak memilikinya kecuali bintu makhod (unta betina berumur 1 tahun); maka diterima zakat darinya berupa bintu makhod, namun dia wajib menyerahkan bersamanya dua puluh dirham atau dua ekor kambing.“ (HR. Bukhari no. 1453) Hadits di atas menunjukkan diperbolehkannya membayar zakat yang diwajibkan dengan sesuatu yang senilai dengannya. Mu’adz radhiyallahu ‘anhu pernah berkata kepada penduduk Yaman, ائْتُونِى بِعَرْضٍ ثِيَابٍ خَمِيصٍ أَوْ لَبِيسٍ فِى الصَّدَقَةِ ، مَكَانَ الشَّعِيرِ وَالذُّرَةِ أَهْوَنُ عَلَيْكُمْ ، وَخَيْرٌ لأَصْحَابِ النَّبِىِّ – صلى الله عليه وسلم – بِالْمَدِينَةِ “Berikanlah kepadaku barang berupa pakaian pakaian atau baju lainnya sebagai ganti gandum dan jagung dalam zakat. Hal itu lebih mudah bagi kalian dan lebih baik/ bermanfaat bagi para shahabat Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam di Madinah.” (HR. Bukhari secara mu’allaq -tanpa sanad-, dan disambungkan oleh Yahyaa bin Aadaam dalam Al-Kharaaj no. 525 dengan sanad shahih sampai Thowus bin Kaisan). Hadits ini menunjukkan bahwa Mu’adz menarik zakat dengan sesuatu yang senilai, bukan dengan gandum sesuai ketetapan. Pendapat Terkuat Yang lebih tepat dalam masalah ini adalah menggabungkan di antara dalil-dalil dari kedua kubu di atas. Pada asalnya, zakat harus dibayarkan sesuai dengan jenis yang disebutkan dalam dalil. Namun jika terpaksa atau karena adanya kebutuhan dan pertimbangan maslahat, maka diperbolehkan membayarkan zakat dengan nilainya (uang atau yang lainnya). Demikian yang jadi pendapat pilihan Ibnu Taimiyah dalam fatawanya. Dari penjelasan Ibnu Taimiyah ini bukan berarti kita bermudah-mudahan mengeluarkan zakat dengan sesuatu yang senilai semisal dengan uang. Namun tetap asalnya zakat dikeluarkan sesuai yang disebutkan dalam dalil. Kalau diperintahkan dikeluarkan dengan satu ekor kambing, maka demikian penunaiannya, dan seterusnya. Tidak boleh beralih ke sesuatu yang senilai (qimah) kecuali jika dalam keadaan darurat, hajat (dibutuhkan), atau ada maslahat yang jadi pertimbangan. (Lihat Shahih Fiqh Sunnah, 2: 84) Kesimpulan, apa yang ditanyakan di atas masih dibolehkan. Baca selengkapnya di sini: Hukum Mengeluarkan Zakat dengan Uang. Wallahu a’lam. Hanya Allah yang memberi taufik. Diharapkan para pengunjung Rumaysho.Com bisa membaca artikel dalam Category Zakat di web ini dan bagi yang ingin menyalurkan lewat Darush Sholihin, bisa membaca info Donasi Zakat di Web DarushSholihin.Com. — Selesai disusun di Darush Sholihin, 26 Ramadhan 1436 H Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagskonsultasi zakat panduan zakat

Zakat Fitrah Haruskah dengan Beras yang Dimakan?

Zakat fitrah haruskah dikeluarkan dengan beras yang dimakan? Kita telaah dalilnya terlebih dahulu mengenai kewajiban zakat fitrah dengan makanan pokok. Dari Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata, فَرَضَ رَسُولُ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – زَكَاةَ الْفِطْرِ صَاعًا مِنْ تَمْرٍ ، أَوْ صَاعًا مِنْ شَعِيرٍ عَلَى الْعَبْدِ وَالْحُرِّ ، وَالذَّكَرِ وَالأُنْثَى ، وَالصَّغِيرِ وَالْكَبِيرِ مِنَ الْمُسْلِمِينَ وَأَمَرَ بِهَا أَنْ تُؤَدَّى قَبْلَ خُرُوجِ النَّاسِ إِلَى الصَّلاَةِ ”Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mewajibkan zakat fithri dengan satu sho’ kurma atau satu sho’ gandum bagi setiap muslim yang merdeka maupun budak, laki-laki maupun perempuan, anak kecil maupun dewasa. Zakat tersebut diperintahkan untuk dikeluarkan sebelum orang-orang keluar untuk melaksanakan shalat ‘ied.” (HR. Bukhari no. 1503 dan Muslim no. 984) Salah seorang ulama Syafi’iyah, Ibnu Qasim Al-Ghozzi berkata bahwa zakat fitrah itu berupa satu sho’ dari makanan pokok di negeri tersebut. Jika ada beberapa makanan pokok, maka diambil makanan yang lebih dominan dikonsumsi. Jika seseorang berapa di badiyah (bukan menetap di suatu negeri), maka zakat fitrah yang dikeluarkan adalah dari makanan yang dekat dengan negerinya. Siapa yang tidak memiliki satu sho’ makanan, yang ada hanyalah setengah sho’, maka hendaklah ia keluarkan dengan sebagian tersebut. (Fath Al-Qarib, hlm. 235). Imam Nawawi juga berkata bahwa zakat fitrah itu berupa satu sho’ makanan … Jenisnya adalah dari makanan pokok, begitu pula bisa dengan keju menurut pendapat terkuat. Wajib yang dikeluarkan adalah makanan pokok dari makanan negeri. (Minhaj Ath-Thalibin, 1: 400) Dalam Kifayatul Akhyar (hal. 239) juga disebutkan bahwa zakat fitrah dikeluarkan dari makanan pokok dari negeri. Adapun jenis makanan pokok misalkan di negeri ini dengan beras, bagaimanakah jenis berasnya? Apakah harus dengan jenis beras yang dimakan? Misalnya, yang biasa makan dengan beras merah, apakah zakat fitrahnya juga harus dengan beras merah? Syaikh As-Sa’di sudah menjawab hal ini ketika membahas masalah zakat. Beliau berkata, “Wajib mengeluarkan zakat dari harta pertengahan. Tidak sah jika mengeluarkan dari harta yang paling jelek. Kalau mengeluarkan dengan yang lebih bagus, itu terserah dari pemilik harta.” (Manhaj As-Salikin, hlm. 106) Jadi bukanlah syarat mengeluarkan zakat fitrah dari beras yang biasa dimakan. Yang penting dikeluarkan dari beras yang standar di masyarakat, yang penting tidak terlalu jelek (kualitas rendah). Adapun jika mengeluarkan zakat fitrah dari beras yang bagus, itu terserah dari yang punya harta. Wallahu a’lam. Wallahu waliyyut taufiq. — Selesai disusun di Panggang, Gunungkidul @ Darush Sholihin, 25 Ramadhan 1436 H Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Ikuti update artikel Rumaysho.Com di Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat (sudah 3,6 juta fans), Facebook Muhammad Abduh Tuasikal, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom Untuk bertanya pada Ustadz, cukup tulis pertanyaan di kolom komentar. Jika ada kesempatan, beliau akan jawab. Tagszakat fitrah

Zakat Fitrah Haruskah dengan Beras yang Dimakan?

Zakat fitrah haruskah dikeluarkan dengan beras yang dimakan? Kita telaah dalilnya terlebih dahulu mengenai kewajiban zakat fitrah dengan makanan pokok. Dari Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata, فَرَضَ رَسُولُ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – زَكَاةَ الْفِطْرِ صَاعًا مِنْ تَمْرٍ ، أَوْ صَاعًا مِنْ شَعِيرٍ عَلَى الْعَبْدِ وَالْحُرِّ ، وَالذَّكَرِ وَالأُنْثَى ، وَالصَّغِيرِ وَالْكَبِيرِ مِنَ الْمُسْلِمِينَ وَأَمَرَ بِهَا أَنْ تُؤَدَّى قَبْلَ خُرُوجِ النَّاسِ إِلَى الصَّلاَةِ ”Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mewajibkan zakat fithri dengan satu sho’ kurma atau satu sho’ gandum bagi setiap muslim yang merdeka maupun budak, laki-laki maupun perempuan, anak kecil maupun dewasa. Zakat tersebut diperintahkan untuk dikeluarkan sebelum orang-orang keluar untuk melaksanakan shalat ‘ied.” (HR. Bukhari no. 1503 dan Muslim no. 984) Salah seorang ulama Syafi’iyah, Ibnu Qasim Al-Ghozzi berkata bahwa zakat fitrah itu berupa satu sho’ dari makanan pokok di negeri tersebut. Jika ada beberapa makanan pokok, maka diambil makanan yang lebih dominan dikonsumsi. Jika seseorang berapa di badiyah (bukan menetap di suatu negeri), maka zakat fitrah yang dikeluarkan adalah dari makanan yang dekat dengan negerinya. Siapa yang tidak memiliki satu sho’ makanan, yang ada hanyalah setengah sho’, maka hendaklah ia keluarkan dengan sebagian tersebut. (Fath Al-Qarib, hlm. 235). Imam Nawawi juga berkata bahwa zakat fitrah itu berupa satu sho’ makanan … Jenisnya adalah dari makanan pokok, begitu pula bisa dengan keju menurut pendapat terkuat. Wajib yang dikeluarkan adalah makanan pokok dari makanan negeri. (Minhaj Ath-Thalibin, 1: 400) Dalam Kifayatul Akhyar (hal. 239) juga disebutkan bahwa zakat fitrah dikeluarkan dari makanan pokok dari negeri. Adapun jenis makanan pokok misalkan di negeri ini dengan beras, bagaimanakah jenis berasnya? Apakah harus dengan jenis beras yang dimakan? Misalnya, yang biasa makan dengan beras merah, apakah zakat fitrahnya juga harus dengan beras merah? Syaikh As-Sa’di sudah menjawab hal ini ketika membahas masalah zakat. Beliau berkata, “Wajib mengeluarkan zakat dari harta pertengahan. Tidak sah jika mengeluarkan dari harta yang paling jelek. Kalau mengeluarkan dengan yang lebih bagus, itu terserah dari pemilik harta.” (Manhaj As-Salikin, hlm. 106) Jadi bukanlah syarat mengeluarkan zakat fitrah dari beras yang biasa dimakan. Yang penting dikeluarkan dari beras yang standar di masyarakat, yang penting tidak terlalu jelek (kualitas rendah). Adapun jika mengeluarkan zakat fitrah dari beras yang bagus, itu terserah dari yang punya harta. Wallahu a’lam. Wallahu waliyyut taufiq. — Selesai disusun di Panggang, Gunungkidul @ Darush Sholihin, 25 Ramadhan 1436 H Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Ikuti update artikel Rumaysho.Com di Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat (sudah 3,6 juta fans), Facebook Muhammad Abduh Tuasikal, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom Untuk bertanya pada Ustadz, cukup tulis pertanyaan di kolom komentar. Jika ada kesempatan, beliau akan jawab. Tagszakat fitrah
Zakat fitrah haruskah dikeluarkan dengan beras yang dimakan? Kita telaah dalilnya terlebih dahulu mengenai kewajiban zakat fitrah dengan makanan pokok. Dari Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata, فَرَضَ رَسُولُ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – زَكَاةَ الْفِطْرِ صَاعًا مِنْ تَمْرٍ ، أَوْ صَاعًا مِنْ شَعِيرٍ عَلَى الْعَبْدِ وَالْحُرِّ ، وَالذَّكَرِ وَالأُنْثَى ، وَالصَّغِيرِ وَالْكَبِيرِ مِنَ الْمُسْلِمِينَ وَأَمَرَ بِهَا أَنْ تُؤَدَّى قَبْلَ خُرُوجِ النَّاسِ إِلَى الصَّلاَةِ ”Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mewajibkan zakat fithri dengan satu sho’ kurma atau satu sho’ gandum bagi setiap muslim yang merdeka maupun budak, laki-laki maupun perempuan, anak kecil maupun dewasa. Zakat tersebut diperintahkan untuk dikeluarkan sebelum orang-orang keluar untuk melaksanakan shalat ‘ied.” (HR. Bukhari no. 1503 dan Muslim no. 984) Salah seorang ulama Syafi’iyah, Ibnu Qasim Al-Ghozzi berkata bahwa zakat fitrah itu berupa satu sho’ dari makanan pokok di negeri tersebut. Jika ada beberapa makanan pokok, maka diambil makanan yang lebih dominan dikonsumsi. Jika seseorang berapa di badiyah (bukan menetap di suatu negeri), maka zakat fitrah yang dikeluarkan adalah dari makanan yang dekat dengan negerinya. Siapa yang tidak memiliki satu sho’ makanan, yang ada hanyalah setengah sho’, maka hendaklah ia keluarkan dengan sebagian tersebut. (Fath Al-Qarib, hlm. 235). Imam Nawawi juga berkata bahwa zakat fitrah itu berupa satu sho’ makanan … Jenisnya adalah dari makanan pokok, begitu pula bisa dengan keju menurut pendapat terkuat. Wajib yang dikeluarkan adalah makanan pokok dari makanan negeri. (Minhaj Ath-Thalibin, 1: 400) Dalam Kifayatul Akhyar (hal. 239) juga disebutkan bahwa zakat fitrah dikeluarkan dari makanan pokok dari negeri. Adapun jenis makanan pokok misalkan di negeri ini dengan beras, bagaimanakah jenis berasnya? Apakah harus dengan jenis beras yang dimakan? Misalnya, yang biasa makan dengan beras merah, apakah zakat fitrahnya juga harus dengan beras merah? Syaikh As-Sa’di sudah menjawab hal ini ketika membahas masalah zakat. Beliau berkata, “Wajib mengeluarkan zakat dari harta pertengahan. Tidak sah jika mengeluarkan dari harta yang paling jelek. Kalau mengeluarkan dengan yang lebih bagus, itu terserah dari pemilik harta.” (Manhaj As-Salikin, hlm. 106) Jadi bukanlah syarat mengeluarkan zakat fitrah dari beras yang biasa dimakan. Yang penting dikeluarkan dari beras yang standar di masyarakat, yang penting tidak terlalu jelek (kualitas rendah). Adapun jika mengeluarkan zakat fitrah dari beras yang bagus, itu terserah dari yang punya harta. Wallahu a’lam. Wallahu waliyyut taufiq. — Selesai disusun di Panggang, Gunungkidul @ Darush Sholihin, 25 Ramadhan 1436 H Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Ikuti update artikel Rumaysho.Com di Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat (sudah 3,6 juta fans), Facebook Muhammad Abduh Tuasikal, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom Untuk bertanya pada Ustadz, cukup tulis pertanyaan di kolom komentar. Jika ada kesempatan, beliau akan jawab. Tagszakat fitrah


Zakat fitrah haruskah dikeluarkan dengan beras yang dimakan? Kita telaah dalilnya terlebih dahulu mengenai kewajiban zakat fitrah dengan makanan pokok. Dari Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata, فَرَضَ رَسُولُ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – زَكَاةَ الْفِطْرِ صَاعًا مِنْ تَمْرٍ ، أَوْ صَاعًا مِنْ شَعِيرٍ عَلَى الْعَبْدِ وَالْحُرِّ ، وَالذَّكَرِ وَالأُنْثَى ، وَالصَّغِيرِ وَالْكَبِيرِ مِنَ الْمُسْلِمِينَ وَأَمَرَ بِهَا أَنْ تُؤَدَّى قَبْلَ خُرُوجِ النَّاسِ إِلَى الصَّلاَةِ ”Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mewajibkan zakat fithri dengan satu sho’ kurma atau satu sho’ gandum bagi setiap muslim yang merdeka maupun budak, laki-laki maupun perempuan, anak kecil maupun dewasa. Zakat tersebut diperintahkan untuk dikeluarkan sebelum orang-orang keluar untuk melaksanakan shalat ‘ied.” (HR. Bukhari no. 1503 dan Muslim no. 984) Salah seorang ulama Syafi’iyah, Ibnu Qasim Al-Ghozzi berkata bahwa zakat fitrah itu berupa satu sho’ dari makanan pokok di negeri tersebut. Jika ada beberapa makanan pokok, maka diambil makanan yang lebih dominan dikonsumsi. Jika seseorang berapa di badiyah (bukan menetap di suatu negeri), maka zakat fitrah yang dikeluarkan adalah dari makanan yang dekat dengan negerinya. Siapa yang tidak memiliki satu sho’ makanan, yang ada hanyalah setengah sho’, maka hendaklah ia keluarkan dengan sebagian tersebut. (Fath Al-Qarib, hlm. 235). Imam Nawawi juga berkata bahwa zakat fitrah itu berupa satu sho’ makanan … Jenisnya adalah dari makanan pokok, begitu pula bisa dengan keju menurut pendapat terkuat. Wajib yang dikeluarkan adalah makanan pokok dari makanan negeri. (Minhaj Ath-Thalibin, 1: 400) Dalam Kifayatul Akhyar (hal. 239) juga disebutkan bahwa zakat fitrah dikeluarkan dari makanan pokok dari negeri. Adapun jenis makanan pokok misalkan di negeri ini dengan beras, bagaimanakah jenis berasnya? Apakah harus dengan jenis beras yang dimakan? Misalnya, yang biasa makan dengan beras merah, apakah zakat fitrahnya juga harus dengan beras merah? Syaikh As-Sa’di sudah menjawab hal ini ketika membahas masalah zakat. Beliau berkata, “Wajib mengeluarkan zakat dari harta pertengahan. Tidak sah jika mengeluarkan dari harta yang paling jelek. Kalau mengeluarkan dengan yang lebih bagus, itu terserah dari pemilik harta.” (Manhaj As-Salikin, hlm. 106) Jadi bukanlah syarat mengeluarkan zakat fitrah dari beras yang biasa dimakan. Yang penting dikeluarkan dari beras yang standar di masyarakat, yang penting tidak terlalu jelek (kualitas rendah). Adapun jika mengeluarkan zakat fitrah dari beras yang bagus, itu terserah dari yang punya harta. Wallahu a’lam. Wallahu waliyyut taufiq. — Selesai disusun di Panggang, Gunungkidul @ Darush Sholihin, 25 Ramadhan 1436 H Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Ikuti update artikel Rumaysho.Com di Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat (sudah 3,6 juta fans), Facebook Muhammad Abduh Tuasikal, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom Untuk bertanya pada Ustadz, cukup tulis pertanyaan di kolom komentar. Jika ada kesempatan, beliau akan jawab. Tagszakat fitrah

Diantara Kesempurnaan Ikhlas adalah Tidak Menceritakan bahwa Anda Ikhlas

Diantara kesempurnaan ikhlas, tidak perlu berusaha utk memberi tahu orang lain bahwa anda ikhlas, cukuplah Allah yang menilai keikhlasan anda…Jika anda menahan marah krn Allah, tdk perlu anda berkata “Sebenarnya saya mampu untuk melampiaskan amarah namun saya tinggalkan krn Allah”Jika anda mengalah karena Allah, maka tdk perlu anda berkata, “Sebenarnya saya mampu untuk melawan, namun saya mengalah karena Allah”Cukuplah Allah yang mengetahui bahwa Anda melakukan itu semua karenaNya

Diantara Kesempurnaan Ikhlas adalah Tidak Menceritakan bahwa Anda Ikhlas

Diantara kesempurnaan ikhlas, tidak perlu berusaha utk memberi tahu orang lain bahwa anda ikhlas, cukuplah Allah yang menilai keikhlasan anda…Jika anda menahan marah krn Allah, tdk perlu anda berkata “Sebenarnya saya mampu untuk melampiaskan amarah namun saya tinggalkan krn Allah”Jika anda mengalah karena Allah, maka tdk perlu anda berkata, “Sebenarnya saya mampu untuk melawan, namun saya mengalah karena Allah”Cukuplah Allah yang mengetahui bahwa Anda melakukan itu semua karenaNya
Diantara kesempurnaan ikhlas, tidak perlu berusaha utk memberi tahu orang lain bahwa anda ikhlas, cukuplah Allah yang menilai keikhlasan anda…Jika anda menahan marah krn Allah, tdk perlu anda berkata “Sebenarnya saya mampu untuk melampiaskan amarah namun saya tinggalkan krn Allah”Jika anda mengalah karena Allah, maka tdk perlu anda berkata, “Sebenarnya saya mampu untuk melawan, namun saya mengalah karena Allah”Cukuplah Allah yang mengetahui bahwa Anda melakukan itu semua karenaNya


Diantara kesempurnaan ikhlas, tidak perlu berusaha utk memberi tahu orang lain bahwa anda ikhlas, cukuplah Allah yang menilai keikhlasan anda…Jika anda menahan marah krn Allah, tdk perlu anda berkata “Sebenarnya saya mampu untuk melampiaskan amarah namun saya tinggalkan krn Allah”Jika anda mengalah karena Allah, maka tdk perlu anda berkata, “Sebenarnya saya mampu untuk melawan, namun saya mengalah karena Allah”Cukuplah Allah yang mengetahui bahwa Anda melakukan itu semua karenaNya

Buka Puasa dalam Keadaan Ragu Keluar Darah Haidh

Bagaimana jika ada wanita yang masuk waktu Maghrib (buka puasa) dalam keadaan ragu apakah haidh yang ia temui saat Maghrib keluarnya sebelum buka puasa ataukah sesudahnya? Misal kebiasaan haidhnya hari tersebut, jam 4 sore ketika dicek tidak keluar darah haidh. Saat berbuka puasa (jam 6) baru ketahuan darah haidh ada. Kalau ternyata keluar sebelumnya, tentu saja puasanya jadi batal dan harus diganti di hari yang lain. Sedangkan kalau darah haidh keluar ketika waktu berbuka tiba, puasanya berarti tidak diqadha’. Bagaimana jawaban untuk masalah di atas? Perhatikan kaedah fikih dari para ulama dan penjelasan di bawah ini. Pegang yang Yakin, Tinggalkan Yang Ragu-Ragu Dalam shahih Bukhari-Muslim disebutkan hadits dari ‘Abdullah bin Zaid radhiyallahu ‘anhu bahwasanya ia pernah mengadukan pada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengenai seseorang yang biasa merasakan sesuatu dalam shalatnya. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pun bersabda, لاَ يَنْصَرِفْ حَتَّى يَسْمَعَ صَوْتًا أَوْ يَجِدَ رِيْحًا “Janganlah berpaling hingga ia mendengar suara atau mendapati bau.” (HR. Bukhari no. 177 dan Muslim no. 361). Imam Nawawi rahimahullah berkata mengenai hadits di atas, مَعْنَاهُ يَعْلَم وُجُود أَحَدهمَا وَلَا يُشْتَرَط السَّمَاع وَالشَّمّ بِإِجْمَاعِ الْمُسْلِمِينَ . وَهَذَا الْحَدِيث أَصْل مِنْ أُصُول الْإِسْلَام وَقَاعِدَة عَظِيمَة مِنْ قَوَاعِد الْفِقْه ، وَهِيَ أَنَّ الْأَشْيَاء يُحْكَم بِبَقَائِهَا عَلَى أُصُولهَا حَتَّى يُتَيَقَّن خِلَاف ذَلِكَ . وَلَا يَضُرّ الشَّكّ الطَّارِئ عَلَيْهَا “Makna hadits tersebut adalah ia boleh berpaling sampai ia menemukan adanya suara atau mencium bau, dan tidak mesti ia mendapati kedua-duanya sekaligus sebagaimana hal ini disepakati oleh para ulama kaum muslimin (ijma’). Hadits ini menjadi landasan suatu kaedah dalam Islam dan menjadi kaedah fikih, yaitu sesuatu tetap seperti aslinya sampai datang suatu yang yakin yang menyelisihinya. Jika ada ragu-ragu yang baru saja datang, tidaklah masalah.” (Syarh Shahih Muslim, 4: 49). Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata, كُلُّ احْتِمَالٍ لَا يَسْتَنِدُ إلَى أَمَارَةٍ شَرْعِيَّةٍ لَمْ يُلْتَفَتْ إلَيْهِ “Setiap yang masih mengandung sangkaan (keraguan) yang tidak ada patokan syar’i sebagai pegangan, maka tidak perlu diperhatikan.” (Majmu’ah Al-Fatawa, 21: 56) Jawaban Masalah Ada kaedah yang bisa menjawab masalah di atas, أَنَّ كُلَّ مَشْكُوكٍ فِيهِ مُلْغًى فَكُلُّ سَبَبٍ شَكَكْنَا فِي طَرَيَانِهِ لَمْ نُرَتِّبْ عَلَيْهِ مُسَبَّبَهُ ، وَجَعَلْنَا ذَلِكَ السَّبَبَ كَالْعَدَمِ الْمَجْزُومِ بِعَدَمِهِ فَلَا نُرَتِّبُ الْحُكْمَ ، وَكُلُّ شَرْطٍ شَكَكْنَا فِي وُجُودِهِ جَعَلْنَاهُ كَالْمَجْزُومِ بِعَدَمِهِ فَلَا نُرَتِّبْ الْحُكْمَ ، وَكُلُّ مَانِعٍ شَكَكْنَا فِي وُجُودِهِ جَعَلْنَاهُ مُلْغًى كَالْمَجْزُومِ بِعَدَمِهِ فَيَتَرَتَّبُ الْحُكْمُ إنْ وُجِدَ سَبَبُهُ فَهَذِهِ الْقَاعِدَةُ مُجْمَعٌ عَلَيْهَا مِنْ حَيْثُ الْجُمْلَةُ “Setiap yang meragukan dianggap seperti tidak ada. Setiap sebab yang kita ragukan kapan munculnya, maka tidak ada hukum pada yang akibatnya. Sebab tersebut seperti sesuatu yang dipastikan tidak ada, maka tidak dikenakan hukum ketika itu. Begitu pula setiap syarat yang diragukan keberadaannya, maka dianggap seperti tidak ada sehingga tidak diterapkan hukum untuknya. Begitu pula setiap mani’ (penghalang) yang diragukan keberadaannya, dianggap seperti tidak ada. Hukum baru ada apabila sebab itu ada. Perlu diketahui, kaedah ini disepakati secara umum.” (Anwar Al-Buruq fi Anwa’ Al-Furuq, 4: 94, Asy-Syamilah) Dari kaedah di atas dapat dipahami bahwa keadaan yang yakin yang dipegang adalah masih dalam keadaan suci. Sedangkan keadaan ragu-ragu adalah dalam keadaan tidak suci. Sehingga ketika berbuka baru didapati darah haidh dan tidak diketahui keluarnya baru saja ataukah sebelum berbuka puasa, maka keadaan yang dipegang adalah keadaan suci. Kesimpulannya, masalah di atas tetap dianggap masih dalam keadaan suci ketika masuk buka puasa. Sehingga puasanya tidak perlu diqadha’, alias tetap sah. Wallahu a’lam bish shawwab. — Selesai disusun di Darush Sholihin Panggang, Gunungkidul, malam 25 Ramadhan 1436 H Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Ikuti update artikel Rumaysho.Com di Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat (sudah 3,6 juta fans), Facebook Muhammad Abduh Tuasikal, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom Untuk bertanya pada Ustadz, cukup tulis pertanyaan di kolom komentar. Jika ada kesempatan, beliau akan jawab. Tagsdarah haidh pembatal puasa

Buka Puasa dalam Keadaan Ragu Keluar Darah Haidh

Bagaimana jika ada wanita yang masuk waktu Maghrib (buka puasa) dalam keadaan ragu apakah haidh yang ia temui saat Maghrib keluarnya sebelum buka puasa ataukah sesudahnya? Misal kebiasaan haidhnya hari tersebut, jam 4 sore ketika dicek tidak keluar darah haidh. Saat berbuka puasa (jam 6) baru ketahuan darah haidh ada. Kalau ternyata keluar sebelumnya, tentu saja puasanya jadi batal dan harus diganti di hari yang lain. Sedangkan kalau darah haidh keluar ketika waktu berbuka tiba, puasanya berarti tidak diqadha’. Bagaimana jawaban untuk masalah di atas? Perhatikan kaedah fikih dari para ulama dan penjelasan di bawah ini. Pegang yang Yakin, Tinggalkan Yang Ragu-Ragu Dalam shahih Bukhari-Muslim disebutkan hadits dari ‘Abdullah bin Zaid radhiyallahu ‘anhu bahwasanya ia pernah mengadukan pada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengenai seseorang yang biasa merasakan sesuatu dalam shalatnya. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pun bersabda, لاَ يَنْصَرِفْ حَتَّى يَسْمَعَ صَوْتًا أَوْ يَجِدَ رِيْحًا “Janganlah berpaling hingga ia mendengar suara atau mendapati bau.” (HR. Bukhari no. 177 dan Muslim no. 361). Imam Nawawi rahimahullah berkata mengenai hadits di atas, مَعْنَاهُ يَعْلَم وُجُود أَحَدهمَا وَلَا يُشْتَرَط السَّمَاع وَالشَّمّ بِإِجْمَاعِ الْمُسْلِمِينَ . وَهَذَا الْحَدِيث أَصْل مِنْ أُصُول الْإِسْلَام وَقَاعِدَة عَظِيمَة مِنْ قَوَاعِد الْفِقْه ، وَهِيَ أَنَّ الْأَشْيَاء يُحْكَم بِبَقَائِهَا عَلَى أُصُولهَا حَتَّى يُتَيَقَّن خِلَاف ذَلِكَ . وَلَا يَضُرّ الشَّكّ الطَّارِئ عَلَيْهَا “Makna hadits tersebut adalah ia boleh berpaling sampai ia menemukan adanya suara atau mencium bau, dan tidak mesti ia mendapati kedua-duanya sekaligus sebagaimana hal ini disepakati oleh para ulama kaum muslimin (ijma’). Hadits ini menjadi landasan suatu kaedah dalam Islam dan menjadi kaedah fikih, yaitu sesuatu tetap seperti aslinya sampai datang suatu yang yakin yang menyelisihinya. Jika ada ragu-ragu yang baru saja datang, tidaklah masalah.” (Syarh Shahih Muslim, 4: 49). Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata, كُلُّ احْتِمَالٍ لَا يَسْتَنِدُ إلَى أَمَارَةٍ شَرْعِيَّةٍ لَمْ يُلْتَفَتْ إلَيْهِ “Setiap yang masih mengandung sangkaan (keraguan) yang tidak ada patokan syar’i sebagai pegangan, maka tidak perlu diperhatikan.” (Majmu’ah Al-Fatawa, 21: 56) Jawaban Masalah Ada kaedah yang bisa menjawab masalah di atas, أَنَّ كُلَّ مَشْكُوكٍ فِيهِ مُلْغًى فَكُلُّ سَبَبٍ شَكَكْنَا فِي طَرَيَانِهِ لَمْ نُرَتِّبْ عَلَيْهِ مُسَبَّبَهُ ، وَجَعَلْنَا ذَلِكَ السَّبَبَ كَالْعَدَمِ الْمَجْزُومِ بِعَدَمِهِ فَلَا نُرَتِّبُ الْحُكْمَ ، وَكُلُّ شَرْطٍ شَكَكْنَا فِي وُجُودِهِ جَعَلْنَاهُ كَالْمَجْزُومِ بِعَدَمِهِ فَلَا نُرَتِّبْ الْحُكْمَ ، وَكُلُّ مَانِعٍ شَكَكْنَا فِي وُجُودِهِ جَعَلْنَاهُ مُلْغًى كَالْمَجْزُومِ بِعَدَمِهِ فَيَتَرَتَّبُ الْحُكْمُ إنْ وُجِدَ سَبَبُهُ فَهَذِهِ الْقَاعِدَةُ مُجْمَعٌ عَلَيْهَا مِنْ حَيْثُ الْجُمْلَةُ “Setiap yang meragukan dianggap seperti tidak ada. Setiap sebab yang kita ragukan kapan munculnya, maka tidak ada hukum pada yang akibatnya. Sebab tersebut seperti sesuatu yang dipastikan tidak ada, maka tidak dikenakan hukum ketika itu. Begitu pula setiap syarat yang diragukan keberadaannya, maka dianggap seperti tidak ada sehingga tidak diterapkan hukum untuknya. Begitu pula setiap mani’ (penghalang) yang diragukan keberadaannya, dianggap seperti tidak ada. Hukum baru ada apabila sebab itu ada. Perlu diketahui, kaedah ini disepakati secara umum.” (Anwar Al-Buruq fi Anwa’ Al-Furuq, 4: 94, Asy-Syamilah) Dari kaedah di atas dapat dipahami bahwa keadaan yang yakin yang dipegang adalah masih dalam keadaan suci. Sedangkan keadaan ragu-ragu adalah dalam keadaan tidak suci. Sehingga ketika berbuka baru didapati darah haidh dan tidak diketahui keluarnya baru saja ataukah sebelum berbuka puasa, maka keadaan yang dipegang adalah keadaan suci. Kesimpulannya, masalah di atas tetap dianggap masih dalam keadaan suci ketika masuk buka puasa. Sehingga puasanya tidak perlu diqadha’, alias tetap sah. Wallahu a’lam bish shawwab. — Selesai disusun di Darush Sholihin Panggang, Gunungkidul, malam 25 Ramadhan 1436 H Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Ikuti update artikel Rumaysho.Com di Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat (sudah 3,6 juta fans), Facebook Muhammad Abduh Tuasikal, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom Untuk bertanya pada Ustadz, cukup tulis pertanyaan di kolom komentar. Jika ada kesempatan, beliau akan jawab. Tagsdarah haidh pembatal puasa
Bagaimana jika ada wanita yang masuk waktu Maghrib (buka puasa) dalam keadaan ragu apakah haidh yang ia temui saat Maghrib keluarnya sebelum buka puasa ataukah sesudahnya? Misal kebiasaan haidhnya hari tersebut, jam 4 sore ketika dicek tidak keluar darah haidh. Saat berbuka puasa (jam 6) baru ketahuan darah haidh ada. Kalau ternyata keluar sebelumnya, tentu saja puasanya jadi batal dan harus diganti di hari yang lain. Sedangkan kalau darah haidh keluar ketika waktu berbuka tiba, puasanya berarti tidak diqadha’. Bagaimana jawaban untuk masalah di atas? Perhatikan kaedah fikih dari para ulama dan penjelasan di bawah ini. Pegang yang Yakin, Tinggalkan Yang Ragu-Ragu Dalam shahih Bukhari-Muslim disebutkan hadits dari ‘Abdullah bin Zaid radhiyallahu ‘anhu bahwasanya ia pernah mengadukan pada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengenai seseorang yang biasa merasakan sesuatu dalam shalatnya. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pun bersabda, لاَ يَنْصَرِفْ حَتَّى يَسْمَعَ صَوْتًا أَوْ يَجِدَ رِيْحًا “Janganlah berpaling hingga ia mendengar suara atau mendapati bau.” (HR. Bukhari no. 177 dan Muslim no. 361). Imam Nawawi rahimahullah berkata mengenai hadits di atas, مَعْنَاهُ يَعْلَم وُجُود أَحَدهمَا وَلَا يُشْتَرَط السَّمَاع وَالشَّمّ بِإِجْمَاعِ الْمُسْلِمِينَ . وَهَذَا الْحَدِيث أَصْل مِنْ أُصُول الْإِسْلَام وَقَاعِدَة عَظِيمَة مِنْ قَوَاعِد الْفِقْه ، وَهِيَ أَنَّ الْأَشْيَاء يُحْكَم بِبَقَائِهَا عَلَى أُصُولهَا حَتَّى يُتَيَقَّن خِلَاف ذَلِكَ . وَلَا يَضُرّ الشَّكّ الطَّارِئ عَلَيْهَا “Makna hadits tersebut adalah ia boleh berpaling sampai ia menemukan adanya suara atau mencium bau, dan tidak mesti ia mendapati kedua-duanya sekaligus sebagaimana hal ini disepakati oleh para ulama kaum muslimin (ijma’). Hadits ini menjadi landasan suatu kaedah dalam Islam dan menjadi kaedah fikih, yaitu sesuatu tetap seperti aslinya sampai datang suatu yang yakin yang menyelisihinya. Jika ada ragu-ragu yang baru saja datang, tidaklah masalah.” (Syarh Shahih Muslim, 4: 49). Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata, كُلُّ احْتِمَالٍ لَا يَسْتَنِدُ إلَى أَمَارَةٍ شَرْعِيَّةٍ لَمْ يُلْتَفَتْ إلَيْهِ “Setiap yang masih mengandung sangkaan (keraguan) yang tidak ada patokan syar’i sebagai pegangan, maka tidak perlu diperhatikan.” (Majmu’ah Al-Fatawa, 21: 56) Jawaban Masalah Ada kaedah yang bisa menjawab masalah di atas, أَنَّ كُلَّ مَشْكُوكٍ فِيهِ مُلْغًى فَكُلُّ سَبَبٍ شَكَكْنَا فِي طَرَيَانِهِ لَمْ نُرَتِّبْ عَلَيْهِ مُسَبَّبَهُ ، وَجَعَلْنَا ذَلِكَ السَّبَبَ كَالْعَدَمِ الْمَجْزُومِ بِعَدَمِهِ فَلَا نُرَتِّبُ الْحُكْمَ ، وَكُلُّ شَرْطٍ شَكَكْنَا فِي وُجُودِهِ جَعَلْنَاهُ كَالْمَجْزُومِ بِعَدَمِهِ فَلَا نُرَتِّبْ الْحُكْمَ ، وَكُلُّ مَانِعٍ شَكَكْنَا فِي وُجُودِهِ جَعَلْنَاهُ مُلْغًى كَالْمَجْزُومِ بِعَدَمِهِ فَيَتَرَتَّبُ الْحُكْمُ إنْ وُجِدَ سَبَبُهُ فَهَذِهِ الْقَاعِدَةُ مُجْمَعٌ عَلَيْهَا مِنْ حَيْثُ الْجُمْلَةُ “Setiap yang meragukan dianggap seperti tidak ada. Setiap sebab yang kita ragukan kapan munculnya, maka tidak ada hukum pada yang akibatnya. Sebab tersebut seperti sesuatu yang dipastikan tidak ada, maka tidak dikenakan hukum ketika itu. Begitu pula setiap syarat yang diragukan keberadaannya, maka dianggap seperti tidak ada sehingga tidak diterapkan hukum untuknya. Begitu pula setiap mani’ (penghalang) yang diragukan keberadaannya, dianggap seperti tidak ada. Hukum baru ada apabila sebab itu ada. Perlu diketahui, kaedah ini disepakati secara umum.” (Anwar Al-Buruq fi Anwa’ Al-Furuq, 4: 94, Asy-Syamilah) Dari kaedah di atas dapat dipahami bahwa keadaan yang yakin yang dipegang adalah masih dalam keadaan suci. Sedangkan keadaan ragu-ragu adalah dalam keadaan tidak suci. Sehingga ketika berbuka baru didapati darah haidh dan tidak diketahui keluarnya baru saja ataukah sebelum berbuka puasa, maka keadaan yang dipegang adalah keadaan suci. Kesimpulannya, masalah di atas tetap dianggap masih dalam keadaan suci ketika masuk buka puasa. Sehingga puasanya tidak perlu diqadha’, alias tetap sah. Wallahu a’lam bish shawwab. — Selesai disusun di Darush Sholihin Panggang, Gunungkidul, malam 25 Ramadhan 1436 H Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Ikuti update artikel Rumaysho.Com di Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat (sudah 3,6 juta fans), Facebook Muhammad Abduh Tuasikal, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom Untuk bertanya pada Ustadz, cukup tulis pertanyaan di kolom komentar. Jika ada kesempatan, beliau akan jawab. Tagsdarah haidh pembatal puasa


Bagaimana jika ada wanita yang masuk waktu Maghrib (buka puasa) dalam keadaan ragu apakah haidh yang ia temui saat Maghrib keluarnya sebelum buka puasa ataukah sesudahnya? Misal kebiasaan haidhnya hari tersebut, jam 4 sore ketika dicek tidak keluar darah haidh. Saat berbuka puasa (jam 6) baru ketahuan darah haidh ada. Kalau ternyata keluar sebelumnya, tentu saja puasanya jadi batal dan harus diganti di hari yang lain. Sedangkan kalau darah haidh keluar ketika waktu berbuka tiba, puasanya berarti tidak diqadha’. Bagaimana jawaban untuk masalah di atas? Perhatikan kaedah fikih dari para ulama dan penjelasan di bawah ini. Pegang yang Yakin, Tinggalkan Yang Ragu-Ragu Dalam shahih Bukhari-Muslim disebutkan hadits dari ‘Abdullah bin Zaid radhiyallahu ‘anhu bahwasanya ia pernah mengadukan pada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengenai seseorang yang biasa merasakan sesuatu dalam shalatnya. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pun bersabda, لاَ يَنْصَرِفْ حَتَّى يَسْمَعَ صَوْتًا أَوْ يَجِدَ رِيْحًا “Janganlah berpaling hingga ia mendengar suara atau mendapati bau.” (HR. Bukhari no. 177 dan Muslim no. 361). Imam Nawawi rahimahullah berkata mengenai hadits di atas, مَعْنَاهُ يَعْلَم وُجُود أَحَدهمَا وَلَا يُشْتَرَط السَّمَاع وَالشَّمّ بِإِجْمَاعِ الْمُسْلِمِينَ . وَهَذَا الْحَدِيث أَصْل مِنْ أُصُول الْإِسْلَام وَقَاعِدَة عَظِيمَة مِنْ قَوَاعِد الْفِقْه ، وَهِيَ أَنَّ الْأَشْيَاء يُحْكَم بِبَقَائِهَا عَلَى أُصُولهَا حَتَّى يُتَيَقَّن خِلَاف ذَلِكَ . وَلَا يَضُرّ الشَّكّ الطَّارِئ عَلَيْهَا “Makna hadits tersebut adalah ia boleh berpaling sampai ia menemukan adanya suara atau mencium bau, dan tidak mesti ia mendapati kedua-duanya sekaligus sebagaimana hal ini disepakati oleh para ulama kaum muslimin (ijma’). Hadits ini menjadi landasan suatu kaedah dalam Islam dan menjadi kaedah fikih, yaitu sesuatu tetap seperti aslinya sampai datang suatu yang yakin yang menyelisihinya. Jika ada ragu-ragu yang baru saja datang, tidaklah masalah.” (Syarh Shahih Muslim, 4: 49). Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata, كُلُّ احْتِمَالٍ لَا يَسْتَنِدُ إلَى أَمَارَةٍ شَرْعِيَّةٍ لَمْ يُلْتَفَتْ إلَيْهِ “Setiap yang masih mengandung sangkaan (keraguan) yang tidak ada patokan syar’i sebagai pegangan, maka tidak perlu diperhatikan.” (Majmu’ah Al-Fatawa, 21: 56) Jawaban Masalah Ada kaedah yang bisa menjawab masalah di atas, أَنَّ كُلَّ مَشْكُوكٍ فِيهِ مُلْغًى فَكُلُّ سَبَبٍ شَكَكْنَا فِي طَرَيَانِهِ لَمْ نُرَتِّبْ عَلَيْهِ مُسَبَّبَهُ ، وَجَعَلْنَا ذَلِكَ السَّبَبَ كَالْعَدَمِ الْمَجْزُومِ بِعَدَمِهِ فَلَا نُرَتِّبُ الْحُكْمَ ، وَكُلُّ شَرْطٍ شَكَكْنَا فِي وُجُودِهِ جَعَلْنَاهُ كَالْمَجْزُومِ بِعَدَمِهِ فَلَا نُرَتِّبْ الْحُكْمَ ، وَكُلُّ مَانِعٍ شَكَكْنَا فِي وُجُودِهِ جَعَلْنَاهُ مُلْغًى كَالْمَجْزُومِ بِعَدَمِهِ فَيَتَرَتَّبُ الْحُكْمُ إنْ وُجِدَ سَبَبُهُ فَهَذِهِ الْقَاعِدَةُ مُجْمَعٌ عَلَيْهَا مِنْ حَيْثُ الْجُمْلَةُ “Setiap yang meragukan dianggap seperti tidak ada. Setiap sebab yang kita ragukan kapan munculnya, maka tidak ada hukum pada yang akibatnya. Sebab tersebut seperti sesuatu yang dipastikan tidak ada, maka tidak dikenakan hukum ketika itu. Begitu pula setiap syarat yang diragukan keberadaannya, maka dianggap seperti tidak ada sehingga tidak diterapkan hukum untuknya. Begitu pula setiap mani’ (penghalang) yang diragukan keberadaannya, dianggap seperti tidak ada. Hukum baru ada apabila sebab itu ada. Perlu diketahui, kaedah ini disepakati secara umum.” (Anwar Al-Buruq fi Anwa’ Al-Furuq, 4: 94, Asy-Syamilah) Dari kaedah di atas dapat dipahami bahwa keadaan yang yakin yang dipegang adalah masih dalam keadaan suci. Sedangkan keadaan ragu-ragu adalah dalam keadaan tidak suci. Sehingga ketika berbuka baru didapati darah haidh dan tidak diketahui keluarnya baru saja ataukah sebelum berbuka puasa, maka keadaan yang dipegang adalah keadaan suci. Kesimpulannya, masalah di atas tetap dianggap masih dalam keadaan suci ketika masuk buka puasa. Sehingga puasanya tidak perlu diqadha’, alias tetap sah. Wallahu a’lam bish shawwab. — Selesai disusun di Darush Sholihin Panggang, Gunungkidul, malam 25 Ramadhan 1436 H Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Ikuti update artikel Rumaysho.Com di Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat (sudah 3,6 juta fans), Facebook Muhammad Abduh Tuasikal, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom Untuk bertanya pada Ustadz, cukup tulis pertanyaan di kolom komentar. Jika ada kesempatan, beliau akan jawab. Tagsdarah haidh pembatal puasa

Tanda Amalan Puasa Ramadhan Diterima

Apa ada tanda amalan puasa Ramadhan diterima? Coba kita gali dari perkataan Ibnu Rajab Al-Hambali rahimahullah berikut. Ketika membicarakan faedah melakukan puasa Syawal, beliau rahimahullah berkata, أن معاودة الصيام بعد صيام رمضان علامة على قبول صوم رمضان فإن الله إذا تقبل عمل عبد وفقه لعمل صالح بعده كما قال بعضهم : ثواب الحسنة الحسنة بعدها فمن عمل حسنة ثم اتبعها بعد بحسنة كان ذلك علامة على قبول الحسنة الأولى كما أن من عمل حسنة ثم اتبعها بسيئة كان ذلك علامة رد الحسنة و عدم قبولها “Kembali lagi melakukan puasa setelah puasa Ramadhan, itu tanda diterimanya amalan puasa Ramadhan. Karena Allah jika menerima amalan seorang hamba, Allah akan memberi taufik untuk melakukan amalan shalih setelah itu. Sebagaimana dikatakan oleh sebagian ulama, ‘Balasan dari kebaikan adalah kebaikan selanjutnya.’ Oleh karena itu, siapa yang melakukan kebaikan lantas diikuti dengan kebaikan selanjutnya, maka itu tanda amalan kebaikan yang pertama diterima. Sedangkan yang melakukan kebaikan lantas setelahnya malah ada kejelekan, maka itu tanda tertolaknya kebaikan tersebut dan tanda tidak diterimanya.” (Lathaif Al-Ma’arif, hlm. 388). Salah satu pelajaran yang bisa kita petik adalah dari perkataan, ثَوَابُ الحَسَنَةِ الحَسَنَةُ بَعْدَهَا “Balasan dari kebaikan adalah kebaikan setelahnya.” Atau perkataan yang lainnya yang diutarakan oleh Ibnu Katsir ketika membahas tafsir surat Al-Lail, مِنْ ثَوَابِ الحَسَنَةِ الحَسَنَةُ بَعْدَهَا، وَمِنْ جَزَاءِ السَّيِّئَةِ السَّيِّئَةُ بَعْدَهَا “Di antara balasan kebaikan adalah kebaikan selanjutnya dan di antara balasan kejelekan adalah kejelekan selanjutnya.” (Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim, 7: 583). Berarti tanda amalan Ramadhan kita diterima adalah menjadi lebih baik selepas Ramadhan atau minimal menjaga kebaikan yang telah ada. Contoh kebaikan yang dilakukan setelah Ramadhan adalah puasa Syawal. Tanda amalan kita di bulan Ramadhan tidak diterima adalah setelah Ramadhan tidak lagi ada kebaikan, bahkan sampai meninggalkan kewajiban seperti kewajiban shalat lima waktu. Dan ingat, para salaf selama 6 bulan mereka berdoa supaya bisa berjumpa lagi dengan bulan Ramadhan dan 6 bulan tersisa mereka berdoa supaya amalan mereka diterima. Semoga Allah menerima amalan kita semua di bulan Ramadhan.   Referensi: Lathaif Al-Ma’arif fii Maa Limawasim Al-‘Aam min Al-Wazhoif. Cetakan pertama tahun 1428 H. Ibnu Rajab Al Hambali. Penerbit Al-Maktab Al-Islami. Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim. Cetakan pertama tahun 1431 H. Ibnu Katsir. Tahqiq: Syaikh Abu Ishaq Al-Huwaini. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. — Selesai disusun menjelang Isya, 24 Ramadhan 1436 H di Darush Sholihin Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Ikuti update artikel Rumaysho.Com di Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat (sudah 3,6 juta fans), Facebook Muhammad Abduh Tuasikal, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom Untuk bertanya pada Ustadz, cukup tulis pertanyaan di kolom komentar. Jika ada kesempatan, beliau akan jawab. Tagskontinu beramal penutup ramadhan puasa syawal

Tanda Amalan Puasa Ramadhan Diterima

Apa ada tanda amalan puasa Ramadhan diterima? Coba kita gali dari perkataan Ibnu Rajab Al-Hambali rahimahullah berikut. Ketika membicarakan faedah melakukan puasa Syawal, beliau rahimahullah berkata, أن معاودة الصيام بعد صيام رمضان علامة على قبول صوم رمضان فإن الله إذا تقبل عمل عبد وفقه لعمل صالح بعده كما قال بعضهم : ثواب الحسنة الحسنة بعدها فمن عمل حسنة ثم اتبعها بعد بحسنة كان ذلك علامة على قبول الحسنة الأولى كما أن من عمل حسنة ثم اتبعها بسيئة كان ذلك علامة رد الحسنة و عدم قبولها “Kembali lagi melakukan puasa setelah puasa Ramadhan, itu tanda diterimanya amalan puasa Ramadhan. Karena Allah jika menerima amalan seorang hamba, Allah akan memberi taufik untuk melakukan amalan shalih setelah itu. Sebagaimana dikatakan oleh sebagian ulama, ‘Balasan dari kebaikan adalah kebaikan selanjutnya.’ Oleh karena itu, siapa yang melakukan kebaikan lantas diikuti dengan kebaikan selanjutnya, maka itu tanda amalan kebaikan yang pertama diterima. Sedangkan yang melakukan kebaikan lantas setelahnya malah ada kejelekan, maka itu tanda tertolaknya kebaikan tersebut dan tanda tidak diterimanya.” (Lathaif Al-Ma’arif, hlm. 388). Salah satu pelajaran yang bisa kita petik adalah dari perkataan, ثَوَابُ الحَسَنَةِ الحَسَنَةُ بَعْدَهَا “Balasan dari kebaikan adalah kebaikan setelahnya.” Atau perkataan yang lainnya yang diutarakan oleh Ibnu Katsir ketika membahas tafsir surat Al-Lail, مِنْ ثَوَابِ الحَسَنَةِ الحَسَنَةُ بَعْدَهَا، وَمِنْ جَزَاءِ السَّيِّئَةِ السَّيِّئَةُ بَعْدَهَا “Di antara balasan kebaikan adalah kebaikan selanjutnya dan di antara balasan kejelekan adalah kejelekan selanjutnya.” (Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim, 7: 583). Berarti tanda amalan Ramadhan kita diterima adalah menjadi lebih baik selepas Ramadhan atau minimal menjaga kebaikan yang telah ada. Contoh kebaikan yang dilakukan setelah Ramadhan adalah puasa Syawal. Tanda amalan kita di bulan Ramadhan tidak diterima adalah setelah Ramadhan tidak lagi ada kebaikan, bahkan sampai meninggalkan kewajiban seperti kewajiban shalat lima waktu. Dan ingat, para salaf selama 6 bulan mereka berdoa supaya bisa berjumpa lagi dengan bulan Ramadhan dan 6 bulan tersisa mereka berdoa supaya amalan mereka diterima. Semoga Allah menerima amalan kita semua di bulan Ramadhan.   Referensi: Lathaif Al-Ma’arif fii Maa Limawasim Al-‘Aam min Al-Wazhoif. Cetakan pertama tahun 1428 H. Ibnu Rajab Al Hambali. Penerbit Al-Maktab Al-Islami. Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim. Cetakan pertama tahun 1431 H. Ibnu Katsir. Tahqiq: Syaikh Abu Ishaq Al-Huwaini. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. — Selesai disusun menjelang Isya, 24 Ramadhan 1436 H di Darush Sholihin Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Ikuti update artikel Rumaysho.Com di Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat (sudah 3,6 juta fans), Facebook Muhammad Abduh Tuasikal, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom Untuk bertanya pada Ustadz, cukup tulis pertanyaan di kolom komentar. Jika ada kesempatan, beliau akan jawab. Tagskontinu beramal penutup ramadhan puasa syawal
Apa ada tanda amalan puasa Ramadhan diterima? Coba kita gali dari perkataan Ibnu Rajab Al-Hambali rahimahullah berikut. Ketika membicarakan faedah melakukan puasa Syawal, beliau rahimahullah berkata, أن معاودة الصيام بعد صيام رمضان علامة على قبول صوم رمضان فإن الله إذا تقبل عمل عبد وفقه لعمل صالح بعده كما قال بعضهم : ثواب الحسنة الحسنة بعدها فمن عمل حسنة ثم اتبعها بعد بحسنة كان ذلك علامة على قبول الحسنة الأولى كما أن من عمل حسنة ثم اتبعها بسيئة كان ذلك علامة رد الحسنة و عدم قبولها “Kembali lagi melakukan puasa setelah puasa Ramadhan, itu tanda diterimanya amalan puasa Ramadhan. Karena Allah jika menerima amalan seorang hamba, Allah akan memberi taufik untuk melakukan amalan shalih setelah itu. Sebagaimana dikatakan oleh sebagian ulama, ‘Balasan dari kebaikan adalah kebaikan selanjutnya.’ Oleh karena itu, siapa yang melakukan kebaikan lantas diikuti dengan kebaikan selanjutnya, maka itu tanda amalan kebaikan yang pertama diterima. Sedangkan yang melakukan kebaikan lantas setelahnya malah ada kejelekan, maka itu tanda tertolaknya kebaikan tersebut dan tanda tidak diterimanya.” (Lathaif Al-Ma’arif, hlm. 388). Salah satu pelajaran yang bisa kita petik adalah dari perkataan, ثَوَابُ الحَسَنَةِ الحَسَنَةُ بَعْدَهَا “Balasan dari kebaikan adalah kebaikan setelahnya.” Atau perkataan yang lainnya yang diutarakan oleh Ibnu Katsir ketika membahas tafsir surat Al-Lail, مِنْ ثَوَابِ الحَسَنَةِ الحَسَنَةُ بَعْدَهَا، وَمِنْ جَزَاءِ السَّيِّئَةِ السَّيِّئَةُ بَعْدَهَا “Di antara balasan kebaikan adalah kebaikan selanjutnya dan di antara balasan kejelekan adalah kejelekan selanjutnya.” (Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim, 7: 583). Berarti tanda amalan Ramadhan kita diterima adalah menjadi lebih baik selepas Ramadhan atau minimal menjaga kebaikan yang telah ada. Contoh kebaikan yang dilakukan setelah Ramadhan adalah puasa Syawal. Tanda amalan kita di bulan Ramadhan tidak diterima adalah setelah Ramadhan tidak lagi ada kebaikan, bahkan sampai meninggalkan kewajiban seperti kewajiban shalat lima waktu. Dan ingat, para salaf selama 6 bulan mereka berdoa supaya bisa berjumpa lagi dengan bulan Ramadhan dan 6 bulan tersisa mereka berdoa supaya amalan mereka diterima. Semoga Allah menerima amalan kita semua di bulan Ramadhan.   Referensi: Lathaif Al-Ma’arif fii Maa Limawasim Al-‘Aam min Al-Wazhoif. Cetakan pertama tahun 1428 H. Ibnu Rajab Al Hambali. Penerbit Al-Maktab Al-Islami. Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim. Cetakan pertama tahun 1431 H. Ibnu Katsir. Tahqiq: Syaikh Abu Ishaq Al-Huwaini. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. — Selesai disusun menjelang Isya, 24 Ramadhan 1436 H di Darush Sholihin Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Ikuti update artikel Rumaysho.Com di Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat (sudah 3,6 juta fans), Facebook Muhammad Abduh Tuasikal, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom Untuk bertanya pada Ustadz, cukup tulis pertanyaan di kolom komentar. Jika ada kesempatan, beliau akan jawab. Tagskontinu beramal penutup ramadhan puasa syawal


Apa ada tanda amalan puasa Ramadhan diterima? Coba kita gali dari perkataan Ibnu Rajab Al-Hambali rahimahullah berikut. Ketika membicarakan faedah melakukan puasa Syawal, beliau rahimahullah berkata, أن معاودة الصيام بعد صيام رمضان علامة على قبول صوم رمضان فإن الله إذا تقبل عمل عبد وفقه لعمل صالح بعده كما قال بعضهم : ثواب الحسنة الحسنة بعدها فمن عمل حسنة ثم اتبعها بعد بحسنة كان ذلك علامة على قبول الحسنة الأولى كما أن من عمل حسنة ثم اتبعها بسيئة كان ذلك علامة رد الحسنة و عدم قبولها “Kembali lagi melakukan puasa setelah puasa Ramadhan, itu tanda diterimanya amalan puasa Ramadhan. Karena Allah jika menerima amalan seorang hamba, Allah akan memberi taufik untuk melakukan amalan shalih setelah itu. Sebagaimana dikatakan oleh sebagian ulama, ‘Balasan dari kebaikan adalah kebaikan selanjutnya.’ Oleh karena itu, siapa yang melakukan kebaikan lantas diikuti dengan kebaikan selanjutnya, maka itu tanda amalan kebaikan yang pertama diterima. Sedangkan yang melakukan kebaikan lantas setelahnya malah ada kejelekan, maka itu tanda tertolaknya kebaikan tersebut dan tanda tidak diterimanya.” (Lathaif Al-Ma’arif, hlm. 388). Salah satu pelajaran yang bisa kita petik adalah dari perkataan, ثَوَابُ الحَسَنَةِ الحَسَنَةُ بَعْدَهَا “Balasan dari kebaikan adalah kebaikan setelahnya.” Atau perkataan yang lainnya yang diutarakan oleh Ibnu Katsir ketika membahas tafsir surat Al-Lail, مِنْ ثَوَابِ الحَسَنَةِ الحَسَنَةُ بَعْدَهَا، وَمِنْ جَزَاءِ السَّيِّئَةِ السَّيِّئَةُ بَعْدَهَا “Di antara balasan kebaikan adalah kebaikan selanjutnya dan di antara balasan kejelekan adalah kejelekan selanjutnya.” (Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim, 7: 583). Berarti tanda amalan Ramadhan kita diterima adalah menjadi lebih baik selepas Ramadhan atau minimal menjaga kebaikan yang telah ada. Contoh kebaikan yang dilakukan setelah Ramadhan adalah puasa Syawal. Tanda amalan kita di bulan Ramadhan tidak diterima adalah setelah Ramadhan tidak lagi ada kebaikan, bahkan sampai meninggalkan kewajiban seperti kewajiban shalat lima waktu. Dan ingat, para salaf selama 6 bulan mereka berdoa supaya bisa berjumpa lagi dengan bulan Ramadhan dan 6 bulan tersisa mereka berdoa supaya amalan mereka diterima. Semoga Allah menerima amalan kita semua di bulan Ramadhan.   Referensi: Lathaif Al-Ma’arif fii Maa Limawasim Al-‘Aam min Al-Wazhoif. Cetakan pertama tahun 1428 H. Ibnu Rajab Al Hambali. Penerbit Al-Maktab Al-Islami. Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim. Cetakan pertama tahun 1431 H. Ibnu Katsir. Tahqiq: Syaikh Abu Ishaq Al-Huwaini. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. — Selesai disusun menjelang Isya, 24 Ramadhan 1436 H di Darush Sholihin Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Ikuti update artikel Rumaysho.Com di Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat (sudah 3,6 juta fans), Facebook Muhammad Abduh Tuasikal, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom Untuk bertanya pada Ustadz, cukup tulis pertanyaan di kolom komentar. Jika ada kesempatan, beliau akan jawab. Tagskontinu beramal penutup ramadhan puasa syawal

Istri yang Membantu Suami untuk Sholat Lima Waktu Berjamaah

Pagi ini membaca BC seorang saudi yang dibangunkan oleh istrinya untuk sholat subuh, lalu ia pun wudhu dan berangkat ke mesjid. Sepulang dari mesjid ia mendapati istrinya tersebut telah meninggal dunia….(Para istri hendaknya semangat menjadi istri sholihah, semangat mendorong suami sholat subuh berjamaah, jangan hanya semangat ngajak suami ke mall…)

Istri yang Membantu Suami untuk Sholat Lima Waktu Berjamaah

Pagi ini membaca BC seorang saudi yang dibangunkan oleh istrinya untuk sholat subuh, lalu ia pun wudhu dan berangkat ke mesjid. Sepulang dari mesjid ia mendapati istrinya tersebut telah meninggal dunia….(Para istri hendaknya semangat menjadi istri sholihah, semangat mendorong suami sholat subuh berjamaah, jangan hanya semangat ngajak suami ke mall…)
Pagi ini membaca BC seorang saudi yang dibangunkan oleh istrinya untuk sholat subuh, lalu ia pun wudhu dan berangkat ke mesjid. Sepulang dari mesjid ia mendapati istrinya tersebut telah meninggal dunia….(Para istri hendaknya semangat menjadi istri sholihah, semangat mendorong suami sholat subuh berjamaah, jangan hanya semangat ngajak suami ke mall…)


Pagi ini membaca BC seorang saudi yang dibangunkan oleh istrinya untuk sholat subuh, lalu ia pun wudhu dan berangkat ke mesjid. Sepulang dari mesjid ia mendapati istrinya tersebut telah meninggal dunia….(Para istri hendaknya semangat menjadi istri sholihah, semangat mendorong suami sholat subuh berjamaah, jangan hanya semangat ngajak suami ke mall…)

Cara Mendapatkan Lailatul Qadar

Bagaimana cara mendapatkan malam Lailatul Qadar? Apa saja ibadah yang dilakukan pada malam tersebut? Perlu diketahui bahwa Lailatul Qadar itu terjadi dari waktu malam dimulai yaitu tenggelamnya matahari hingga terbit fajar shuhuh. Dalil akan hal ini adalah firman Allah Ta’ala, لَيْلَةُ الْقَدْرِ خَيْرٌ مِنْ أَلْفِ شَهْرٍ (3) تَنَزَّلُ الْمَلَائِكَةُ وَالرُّوحُ فِيهَا بِإِذْنِ رَبِّهِمْ مِنْ كُلِّ أَمْرٍ (4) سَلَامٌ هِيَ حَتَّى مَطْلَعِ الْفَجْرِ (5) “Malam kemuliaan itu lebih baik dari seribu bulan. Pada malam itu turun malaikat-malaikat dan malaikat Jibril dengan izin Rabbnya untuk mengatur segala urusan. Malam itu (penuh) kesejahteraan sampai terbit fajar.” (QS. Al-Qadr: 3-5) Bagaimana Cara Menghidupkan Malam Lailatul Qadar? Adapun yang dimaksudkan dengan menghidupkan lailatul qadar adalah menghidupkan mayoritas malam dengan ibadah dan tidak mesti seluruh malam. Ada ulama yang mengatakan bahwa menghidupkannya bisa hanya sesaat. Sebagaimana dinukil oleh Imam Asy-Syafi’i dalam Al-Umm dari sekelompok ulama Madinah dan dinukil pula sampai pada Ibnu ‘Abbas disebutkan, أَنَّ إِحْيَاءَهَا يَحْصُلُ بِأَنْ يُصَلِّيَ العِشَاءَ فِي جَمَاعَةٍ وَ يَعْزِمُ عَلَى أَنْ يُصَلِّيَ الصُّبْحَ فِي جَمَاعَةٍ “Menghidupkan lailatul qadar bisa dengan melaksanakan shalat Isya’ berjamaah dan bertekad untuk melaksanakan shalat Shubuh secara berjama’ah.” Dikatakan oleh Imam Malik dalam Al-Muwatha’, Ibnul Musayyib menyatakan, مَنْ شَهِدَ لَيْلَةَ القَدْرِ ـ يَعْنِي فِي جَمَاعَةٍ ـ فَقَدْ أَخَذَ بِحَظِّهِ مِنْهَا “Siapa yang menghadiri shalat berjama’ah pada malam Lailatul Qadar, maka ia telah mengambil bagian dari menghidupkan malam Lailatul Qadar tersebut.” Dalam perkataan Imam Syafi’i yang qadim (yang lama), مَنْ شَهِدَ العِشَاءَ وَ الصُّبْحَ لَيْلَةَ القَدْرِ فَقَدْ أَخَذَ بِحَظِّهِ مِنْهَا “Siapa yang menghadiri shalat ‘Isya’ dan shalat Shubuh pada malam Lailatul Qadar, maka ia telah mengambil bagian dari malam tersebut.” Semua perkataan di atas diambil dari Lathaif Al-Ma’arif, hal. 329. Apa yang dikatakan oleh Imam Syafi’i dan ulama lainnya di atas sejalan dengan hadits dari ‘Utsman bin ‘Affan radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ شَهِدَ الْعِشَاءَ فِى جَمَاعَةٍ كَانَ لَهُ قِيَامُ نِصْفِ لَيْلَةٍ وَمَنْ صَلَّى الْعِشَاءَ وَالْفَجْرَ فِى جَمَاعَةٍ كَانَ لَهُ كَقِيَامِ لَيْلَةٍ “Siapa yang menghadiri shalat ‘Isya berjamaah, maka baginya pahala shalat separuh malam. Siapa yang melaksanakan shalat ‘Isya dan Shubuh berjamaah, maka baginya pahala shalat semalam penuh.” (HR. Muslim no. 656 dan Tirmidzi no. 221). Baca juga artikel menarik: Mau Shalat Semalam Suntuk di Bulan Ramadhan Amalan pada Malam Lailatul Qadar Menghidupkan malam lailatul qadar pun bukan hanya dengan shalat, bisa pula dengan dzikir dan tilawah Al Qur’an.[1] Namun amalan shalat lebih utama dari amalan lainnya di malam lailatul qadar berdasarkan hadits dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda, مَنْ قَامَ لَيْلَةَ الْقَدْرِ إِيمَانًا وَاحْتِسَابًا غُفِرَ لَهُ مَا تَقَدَّمَ مِنْ ذَنْبِهِ “Barangsiapa melaksanakan shalat pada malam lailatul qadar karena iman dan mengharap pahala dari Allah, maka dosa-dosanya yang telah lalu akan diampuni.” (HR. Bukhari no. 1901) Bisa juga kita mengamalkan do’a yang pernah diajarkan oleh Rasul kita shallallahu ‘alaihi wa sallam jikalau kita bertemu dengan malam Lailatul Qadar yaitu do’a: “Allahumma innaka ‘afuwwun tuhibbul ‘afwa fa’fu’anni” (Ya Allah, Engkau Maha Pemaaf dan Engkau mencintai orang yang meminta maaf, karenanya maafkanlah aku). عَنْ عَائِشَةَ قَالَتْ قُلْتُ يَا رَسُولَ اللَّهِ أَرَأَيْتَ إِنْ عَلِمْتُ أَىُّ لَيْلَةٍ لَيْلَةُ الْقَدْرِ مَا أَقُولُ فِيهَا قَالَ قُولِى اللَّهُمَّ إِنَّكَ عَفُوٌّ تُحِبُّ الْعَفْوَ فَاعْفُ عَنِّى Dari ‘Aisyah –radhiyallahu ‘anha-, ia berkata, “Aku pernah bertanya pada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, yaitu jika saja ada suatu hari yang aku tahu bahwa malam tersebut adalah lailatul qadar, lantas apa do’a yang mesti kuucapkan?” Jawab Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Berdo’alah: Allahumma innaka ‘afuwwun tuhibbul ‘afwa fa’fu’anni (artinya: Ya Allah, Engkau Maha Memberikan Maaf dan Engkau suka memberikan maaf—menghapus kesalahan–, karenanya maafkanlah aku—hapuslah dosa-dosaku–).” (HR. Tirmidzi no. 3513 dan Ibnu Majah no. 3850. Abu ‘Isa At-Tirmidzi mengatakan bahwa hadits ini hasan shahih. Al Hafizh Abu Thohir mengatakan bahwa hadits ini shahih). Tentang doa tersebut silakan baca: Doa yang Dibaca pada Lailatul Qadar. Berarti amalan pada malam lailatul qadar bisa dengan: Perbanyak shalat sunnah Perbanyak do’a: Allahumma innaka ‘afuwwun tuhibbul ‘afwa fa’fu’anni Perbanyak tilawah Al-Qur’an Perbanyak dzikir Semoga kita dimudahkan meraih keutamaan Lailatul Qadar yang ibadah di dalamnya dapat dilipatgandakan hingga 1000 bulan ibadah. Aamin Yaa Mujibbas Saa-ilin.   [1] ‘Aunul Ma’bud, 4: 176. — Selesai disusun di Darush Sholihin Panggang, Gunungkidul, 21 Ramadhan 1436 H Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Ikuti update artikel Rumaysho.Com di Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat (sudah 3,6 juta fans), Facebook Muhammad Abduh Tuasikal, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom Untuk bertanya pada Ustadz, cukup tulis pertanyaan di kolom komentar. Jika ada kesempatan, beliau akan jawab. Tagscara i'tikaf lailatul qadar

Cara Mendapatkan Lailatul Qadar

Bagaimana cara mendapatkan malam Lailatul Qadar? Apa saja ibadah yang dilakukan pada malam tersebut? Perlu diketahui bahwa Lailatul Qadar itu terjadi dari waktu malam dimulai yaitu tenggelamnya matahari hingga terbit fajar shuhuh. Dalil akan hal ini adalah firman Allah Ta’ala, لَيْلَةُ الْقَدْرِ خَيْرٌ مِنْ أَلْفِ شَهْرٍ (3) تَنَزَّلُ الْمَلَائِكَةُ وَالرُّوحُ فِيهَا بِإِذْنِ رَبِّهِمْ مِنْ كُلِّ أَمْرٍ (4) سَلَامٌ هِيَ حَتَّى مَطْلَعِ الْفَجْرِ (5) “Malam kemuliaan itu lebih baik dari seribu bulan. Pada malam itu turun malaikat-malaikat dan malaikat Jibril dengan izin Rabbnya untuk mengatur segala urusan. Malam itu (penuh) kesejahteraan sampai terbit fajar.” (QS. Al-Qadr: 3-5) Bagaimana Cara Menghidupkan Malam Lailatul Qadar? Adapun yang dimaksudkan dengan menghidupkan lailatul qadar adalah menghidupkan mayoritas malam dengan ibadah dan tidak mesti seluruh malam. Ada ulama yang mengatakan bahwa menghidupkannya bisa hanya sesaat. Sebagaimana dinukil oleh Imam Asy-Syafi’i dalam Al-Umm dari sekelompok ulama Madinah dan dinukil pula sampai pada Ibnu ‘Abbas disebutkan, أَنَّ إِحْيَاءَهَا يَحْصُلُ بِأَنْ يُصَلِّيَ العِشَاءَ فِي جَمَاعَةٍ وَ يَعْزِمُ عَلَى أَنْ يُصَلِّيَ الصُّبْحَ فِي جَمَاعَةٍ “Menghidupkan lailatul qadar bisa dengan melaksanakan shalat Isya’ berjamaah dan bertekad untuk melaksanakan shalat Shubuh secara berjama’ah.” Dikatakan oleh Imam Malik dalam Al-Muwatha’, Ibnul Musayyib menyatakan, مَنْ شَهِدَ لَيْلَةَ القَدْرِ ـ يَعْنِي فِي جَمَاعَةٍ ـ فَقَدْ أَخَذَ بِحَظِّهِ مِنْهَا “Siapa yang menghadiri shalat berjama’ah pada malam Lailatul Qadar, maka ia telah mengambil bagian dari menghidupkan malam Lailatul Qadar tersebut.” Dalam perkataan Imam Syafi’i yang qadim (yang lama), مَنْ شَهِدَ العِشَاءَ وَ الصُّبْحَ لَيْلَةَ القَدْرِ فَقَدْ أَخَذَ بِحَظِّهِ مِنْهَا “Siapa yang menghadiri shalat ‘Isya’ dan shalat Shubuh pada malam Lailatul Qadar, maka ia telah mengambil bagian dari malam tersebut.” Semua perkataan di atas diambil dari Lathaif Al-Ma’arif, hal. 329. Apa yang dikatakan oleh Imam Syafi’i dan ulama lainnya di atas sejalan dengan hadits dari ‘Utsman bin ‘Affan radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ شَهِدَ الْعِشَاءَ فِى جَمَاعَةٍ كَانَ لَهُ قِيَامُ نِصْفِ لَيْلَةٍ وَمَنْ صَلَّى الْعِشَاءَ وَالْفَجْرَ فِى جَمَاعَةٍ كَانَ لَهُ كَقِيَامِ لَيْلَةٍ “Siapa yang menghadiri shalat ‘Isya berjamaah, maka baginya pahala shalat separuh malam. Siapa yang melaksanakan shalat ‘Isya dan Shubuh berjamaah, maka baginya pahala shalat semalam penuh.” (HR. Muslim no. 656 dan Tirmidzi no. 221). Baca juga artikel menarik: Mau Shalat Semalam Suntuk di Bulan Ramadhan Amalan pada Malam Lailatul Qadar Menghidupkan malam lailatul qadar pun bukan hanya dengan shalat, bisa pula dengan dzikir dan tilawah Al Qur’an.[1] Namun amalan shalat lebih utama dari amalan lainnya di malam lailatul qadar berdasarkan hadits dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda, مَنْ قَامَ لَيْلَةَ الْقَدْرِ إِيمَانًا وَاحْتِسَابًا غُفِرَ لَهُ مَا تَقَدَّمَ مِنْ ذَنْبِهِ “Barangsiapa melaksanakan shalat pada malam lailatul qadar karena iman dan mengharap pahala dari Allah, maka dosa-dosanya yang telah lalu akan diampuni.” (HR. Bukhari no. 1901) Bisa juga kita mengamalkan do’a yang pernah diajarkan oleh Rasul kita shallallahu ‘alaihi wa sallam jikalau kita bertemu dengan malam Lailatul Qadar yaitu do’a: “Allahumma innaka ‘afuwwun tuhibbul ‘afwa fa’fu’anni” (Ya Allah, Engkau Maha Pemaaf dan Engkau mencintai orang yang meminta maaf, karenanya maafkanlah aku). عَنْ عَائِشَةَ قَالَتْ قُلْتُ يَا رَسُولَ اللَّهِ أَرَأَيْتَ إِنْ عَلِمْتُ أَىُّ لَيْلَةٍ لَيْلَةُ الْقَدْرِ مَا أَقُولُ فِيهَا قَالَ قُولِى اللَّهُمَّ إِنَّكَ عَفُوٌّ تُحِبُّ الْعَفْوَ فَاعْفُ عَنِّى Dari ‘Aisyah –radhiyallahu ‘anha-, ia berkata, “Aku pernah bertanya pada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, yaitu jika saja ada suatu hari yang aku tahu bahwa malam tersebut adalah lailatul qadar, lantas apa do’a yang mesti kuucapkan?” Jawab Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Berdo’alah: Allahumma innaka ‘afuwwun tuhibbul ‘afwa fa’fu’anni (artinya: Ya Allah, Engkau Maha Memberikan Maaf dan Engkau suka memberikan maaf—menghapus kesalahan–, karenanya maafkanlah aku—hapuslah dosa-dosaku–).” (HR. Tirmidzi no. 3513 dan Ibnu Majah no. 3850. Abu ‘Isa At-Tirmidzi mengatakan bahwa hadits ini hasan shahih. Al Hafizh Abu Thohir mengatakan bahwa hadits ini shahih). Tentang doa tersebut silakan baca: Doa yang Dibaca pada Lailatul Qadar. Berarti amalan pada malam lailatul qadar bisa dengan: Perbanyak shalat sunnah Perbanyak do’a: Allahumma innaka ‘afuwwun tuhibbul ‘afwa fa’fu’anni Perbanyak tilawah Al-Qur’an Perbanyak dzikir Semoga kita dimudahkan meraih keutamaan Lailatul Qadar yang ibadah di dalamnya dapat dilipatgandakan hingga 1000 bulan ibadah. Aamin Yaa Mujibbas Saa-ilin.   [1] ‘Aunul Ma’bud, 4: 176. — Selesai disusun di Darush Sholihin Panggang, Gunungkidul, 21 Ramadhan 1436 H Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Ikuti update artikel Rumaysho.Com di Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat (sudah 3,6 juta fans), Facebook Muhammad Abduh Tuasikal, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom Untuk bertanya pada Ustadz, cukup tulis pertanyaan di kolom komentar. Jika ada kesempatan, beliau akan jawab. Tagscara i'tikaf lailatul qadar
Bagaimana cara mendapatkan malam Lailatul Qadar? Apa saja ibadah yang dilakukan pada malam tersebut? Perlu diketahui bahwa Lailatul Qadar itu terjadi dari waktu malam dimulai yaitu tenggelamnya matahari hingga terbit fajar shuhuh. Dalil akan hal ini adalah firman Allah Ta’ala, لَيْلَةُ الْقَدْرِ خَيْرٌ مِنْ أَلْفِ شَهْرٍ (3) تَنَزَّلُ الْمَلَائِكَةُ وَالرُّوحُ فِيهَا بِإِذْنِ رَبِّهِمْ مِنْ كُلِّ أَمْرٍ (4) سَلَامٌ هِيَ حَتَّى مَطْلَعِ الْفَجْرِ (5) “Malam kemuliaan itu lebih baik dari seribu bulan. Pada malam itu turun malaikat-malaikat dan malaikat Jibril dengan izin Rabbnya untuk mengatur segala urusan. Malam itu (penuh) kesejahteraan sampai terbit fajar.” (QS. Al-Qadr: 3-5) Bagaimana Cara Menghidupkan Malam Lailatul Qadar? Adapun yang dimaksudkan dengan menghidupkan lailatul qadar adalah menghidupkan mayoritas malam dengan ibadah dan tidak mesti seluruh malam. Ada ulama yang mengatakan bahwa menghidupkannya bisa hanya sesaat. Sebagaimana dinukil oleh Imam Asy-Syafi’i dalam Al-Umm dari sekelompok ulama Madinah dan dinukil pula sampai pada Ibnu ‘Abbas disebutkan, أَنَّ إِحْيَاءَهَا يَحْصُلُ بِأَنْ يُصَلِّيَ العِشَاءَ فِي جَمَاعَةٍ وَ يَعْزِمُ عَلَى أَنْ يُصَلِّيَ الصُّبْحَ فِي جَمَاعَةٍ “Menghidupkan lailatul qadar bisa dengan melaksanakan shalat Isya’ berjamaah dan bertekad untuk melaksanakan shalat Shubuh secara berjama’ah.” Dikatakan oleh Imam Malik dalam Al-Muwatha’, Ibnul Musayyib menyatakan, مَنْ شَهِدَ لَيْلَةَ القَدْرِ ـ يَعْنِي فِي جَمَاعَةٍ ـ فَقَدْ أَخَذَ بِحَظِّهِ مِنْهَا “Siapa yang menghadiri shalat berjama’ah pada malam Lailatul Qadar, maka ia telah mengambil bagian dari menghidupkan malam Lailatul Qadar tersebut.” Dalam perkataan Imam Syafi’i yang qadim (yang lama), مَنْ شَهِدَ العِشَاءَ وَ الصُّبْحَ لَيْلَةَ القَدْرِ فَقَدْ أَخَذَ بِحَظِّهِ مِنْهَا “Siapa yang menghadiri shalat ‘Isya’ dan shalat Shubuh pada malam Lailatul Qadar, maka ia telah mengambil bagian dari malam tersebut.” Semua perkataan di atas diambil dari Lathaif Al-Ma’arif, hal. 329. Apa yang dikatakan oleh Imam Syafi’i dan ulama lainnya di atas sejalan dengan hadits dari ‘Utsman bin ‘Affan radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ شَهِدَ الْعِشَاءَ فِى جَمَاعَةٍ كَانَ لَهُ قِيَامُ نِصْفِ لَيْلَةٍ وَمَنْ صَلَّى الْعِشَاءَ وَالْفَجْرَ فِى جَمَاعَةٍ كَانَ لَهُ كَقِيَامِ لَيْلَةٍ “Siapa yang menghadiri shalat ‘Isya berjamaah, maka baginya pahala shalat separuh malam. Siapa yang melaksanakan shalat ‘Isya dan Shubuh berjamaah, maka baginya pahala shalat semalam penuh.” (HR. Muslim no. 656 dan Tirmidzi no. 221). Baca juga artikel menarik: Mau Shalat Semalam Suntuk di Bulan Ramadhan Amalan pada Malam Lailatul Qadar Menghidupkan malam lailatul qadar pun bukan hanya dengan shalat, bisa pula dengan dzikir dan tilawah Al Qur’an.[1] Namun amalan shalat lebih utama dari amalan lainnya di malam lailatul qadar berdasarkan hadits dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda, مَنْ قَامَ لَيْلَةَ الْقَدْرِ إِيمَانًا وَاحْتِسَابًا غُفِرَ لَهُ مَا تَقَدَّمَ مِنْ ذَنْبِهِ “Barangsiapa melaksanakan shalat pada malam lailatul qadar karena iman dan mengharap pahala dari Allah, maka dosa-dosanya yang telah lalu akan diampuni.” (HR. Bukhari no. 1901) Bisa juga kita mengamalkan do’a yang pernah diajarkan oleh Rasul kita shallallahu ‘alaihi wa sallam jikalau kita bertemu dengan malam Lailatul Qadar yaitu do’a: “Allahumma innaka ‘afuwwun tuhibbul ‘afwa fa’fu’anni” (Ya Allah, Engkau Maha Pemaaf dan Engkau mencintai orang yang meminta maaf, karenanya maafkanlah aku). عَنْ عَائِشَةَ قَالَتْ قُلْتُ يَا رَسُولَ اللَّهِ أَرَأَيْتَ إِنْ عَلِمْتُ أَىُّ لَيْلَةٍ لَيْلَةُ الْقَدْرِ مَا أَقُولُ فِيهَا قَالَ قُولِى اللَّهُمَّ إِنَّكَ عَفُوٌّ تُحِبُّ الْعَفْوَ فَاعْفُ عَنِّى Dari ‘Aisyah –radhiyallahu ‘anha-, ia berkata, “Aku pernah bertanya pada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, yaitu jika saja ada suatu hari yang aku tahu bahwa malam tersebut adalah lailatul qadar, lantas apa do’a yang mesti kuucapkan?” Jawab Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Berdo’alah: Allahumma innaka ‘afuwwun tuhibbul ‘afwa fa’fu’anni (artinya: Ya Allah, Engkau Maha Memberikan Maaf dan Engkau suka memberikan maaf—menghapus kesalahan–, karenanya maafkanlah aku—hapuslah dosa-dosaku–).” (HR. Tirmidzi no. 3513 dan Ibnu Majah no. 3850. Abu ‘Isa At-Tirmidzi mengatakan bahwa hadits ini hasan shahih. Al Hafizh Abu Thohir mengatakan bahwa hadits ini shahih). Tentang doa tersebut silakan baca: Doa yang Dibaca pada Lailatul Qadar. Berarti amalan pada malam lailatul qadar bisa dengan: Perbanyak shalat sunnah Perbanyak do’a: Allahumma innaka ‘afuwwun tuhibbul ‘afwa fa’fu’anni Perbanyak tilawah Al-Qur’an Perbanyak dzikir Semoga kita dimudahkan meraih keutamaan Lailatul Qadar yang ibadah di dalamnya dapat dilipatgandakan hingga 1000 bulan ibadah. Aamin Yaa Mujibbas Saa-ilin.   [1] ‘Aunul Ma’bud, 4: 176. — Selesai disusun di Darush Sholihin Panggang, Gunungkidul, 21 Ramadhan 1436 H Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Ikuti update artikel Rumaysho.Com di Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat (sudah 3,6 juta fans), Facebook Muhammad Abduh Tuasikal, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom Untuk bertanya pada Ustadz, cukup tulis pertanyaan di kolom komentar. Jika ada kesempatan, beliau akan jawab. Tagscara i'tikaf lailatul qadar


Bagaimana cara mendapatkan malam Lailatul Qadar? Apa saja ibadah yang dilakukan pada malam tersebut? Perlu diketahui bahwa Lailatul Qadar itu terjadi dari waktu malam dimulai yaitu tenggelamnya matahari hingga terbit fajar shuhuh. Dalil akan hal ini adalah firman Allah Ta’ala, لَيْلَةُ الْقَدْرِ خَيْرٌ مِنْ أَلْفِ شَهْرٍ (3) تَنَزَّلُ الْمَلَائِكَةُ وَالرُّوحُ فِيهَا بِإِذْنِ رَبِّهِمْ مِنْ كُلِّ أَمْرٍ (4) سَلَامٌ هِيَ حَتَّى مَطْلَعِ الْفَجْرِ (5) “Malam kemuliaan itu lebih baik dari seribu bulan. Pada malam itu turun malaikat-malaikat dan malaikat Jibril dengan izin Rabbnya untuk mengatur segala urusan. Malam itu (penuh) kesejahteraan sampai terbit fajar.” (QS. Al-Qadr: 3-5) Bagaimana Cara Menghidupkan Malam Lailatul Qadar? Adapun yang dimaksudkan dengan menghidupkan lailatul qadar adalah menghidupkan mayoritas malam dengan ibadah dan tidak mesti seluruh malam. Ada ulama yang mengatakan bahwa menghidupkannya bisa hanya sesaat. Sebagaimana dinukil oleh Imam Asy-Syafi’i dalam Al-Umm dari sekelompok ulama Madinah dan dinukil pula sampai pada Ibnu ‘Abbas disebutkan, أَنَّ إِحْيَاءَهَا يَحْصُلُ بِأَنْ يُصَلِّيَ العِشَاءَ فِي جَمَاعَةٍ وَ يَعْزِمُ عَلَى أَنْ يُصَلِّيَ الصُّبْحَ فِي جَمَاعَةٍ “Menghidupkan lailatul qadar bisa dengan melaksanakan shalat Isya’ berjamaah dan bertekad untuk melaksanakan shalat Shubuh secara berjama’ah.” Dikatakan oleh Imam Malik dalam Al-Muwatha’, Ibnul Musayyib menyatakan, مَنْ شَهِدَ لَيْلَةَ القَدْرِ ـ يَعْنِي فِي جَمَاعَةٍ ـ فَقَدْ أَخَذَ بِحَظِّهِ مِنْهَا “Siapa yang menghadiri shalat berjama’ah pada malam Lailatul Qadar, maka ia telah mengambil bagian dari menghidupkan malam Lailatul Qadar tersebut.” Dalam perkataan Imam Syafi’i yang qadim (yang lama), مَنْ شَهِدَ العِشَاءَ وَ الصُّبْحَ لَيْلَةَ القَدْرِ فَقَدْ أَخَذَ بِحَظِّهِ مِنْهَا “Siapa yang menghadiri shalat ‘Isya’ dan shalat Shubuh pada malam Lailatul Qadar, maka ia telah mengambil bagian dari malam tersebut.” Semua perkataan di atas diambil dari Lathaif Al-Ma’arif, hal. 329. Apa yang dikatakan oleh Imam Syafi’i dan ulama lainnya di atas sejalan dengan hadits dari ‘Utsman bin ‘Affan radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ شَهِدَ الْعِشَاءَ فِى جَمَاعَةٍ كَانَ لَهُ قِيَامُ نِصْفِ لَيْلَةٍ وَمَنْ صَلَّى الْعِشَاءَ وَالْفَجْرَ فِى جَمَاعَةٍ كَانَ لَهُ كَقِيَامِ لَيْلَةٍ “Siapa yang menghadiri shalat ‘Isya berjamaah, maka baginya pahala shalat separuh malam. Siapa yang melaksanakan shalat ‘Isya dan Shubuh berjamaah, maka baginya pahala shalat semalam penuh.” (HR. Muslim no. 656 dan Tirmidzi no. 221). Baca juga artikel menarik: Mau Shalat Semalam Suntuk di Bulan Ramadhan Amalan pada Malam Lailatul Qadar Menghidupkan malam lailatul qadar pun bukan hanya dengan shalat, bisa pula dengan dzikir dan tilawah Al Qur’an.[1] Namun amalan shalat lebih utama dari amalan lainnya di malam lailatul qadar berdasarkan hadits dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda, مَنْ قَامَ لَيْلَةَ الْقَدْرِ إِيمَانًا وَاحْتِسَابًا غُفِرَ لَهُ مَا تَقَدَّمَ مِنْ ذَنْبِهِ “Barangsiapa melaksanakan shalat pada malam lailatul qadar karena iman dan mengharap pahala dari Allah, maka dosa-dosanya yang telah lalu akan diampuni.” (HR. Bukhari no. 1901) Bisa juga kita mengamalkan do’a yang pernah diajarkan oleh Rasul kita shallallahu ‘alaihi wa sallam jikalau kita bertemu dengan malam Lailatul Qadar yaitu do’a: “Allahumma innaka ‘afuwwun tuhibbul ‘afwa fa’fu’anni” (Ya Allah, Engkau Maha Pemaaf dan Engkau mencintai orang yang meminta maaf, karenanya maafkanlah aku). عَنْ عَائِشَةَ قَالَتْ قُلْتُ يَا رَسُولَ اللَّهِ أَرَأَيْتَ إِنْ عَلِمْتُ أَىُّ لَيْلَةٍ لَيْلَةُ الْقَدْرِ مَا أَقُولُ فِيهَا قَالَ قُولِى اللَّهُمَّ إِنَّكَ عَفُوٌّ تُحِبُّ الْعَفْوَ فَاعْفُ عَنِّى Dari ‘Aisyah –radhiyallahu ‘anha-, ia berkata, “Aku pernah bertanya pada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, yaitu jika saja ada suatu hari yang aku tahu bahwa malam tersebut adalah lailatul qadar, lantas apa do’a yang mesti kuucapkan?” Jawab Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Berdo’alah: Allahumma innaka ‘afuwwun tuhibbul ‘afwa fa’fu’anni (artinya: Ya Allah, Engkau Maha Memberikan Maaf dan Engkau suka memberikan maaf—menghapus kesalahan–, karenanya maafkanlah aku—hapuslah dosa-dosaku–).” (HR. Tirmidzi no. 3513 dan Ibnu Majah no. 3850. Abu ‘Isa At-Tirmidzi mengatakan bahwa hadits ini hasan shahih. Al Hafizh Abu Thohir mengatakan bahwa hadits ini shahih). Tentang doa tersebut silakan baca: Doa yang Dibaca pada Lailatul Qadar. Berarti amalan pada malam lailatul qadar bisa dengan: Perbanyak shalat sunnah Perbanyak do’a: Allahumma innaka ‘afuwwun tuhibbul ‘afwa fa’fu’anni Perbanyak tilawah Al-Qur’an Perbanyak dzikir Semoga kita dimudahkan meraih keutamaan Lailatul Qadar yang ibadah di dalamnya dapat dilipatgandakan hingga 1000 bulan ibadah. Aamin Yaa Mujibbas Saa-ilin.   [1] ‘Aunul Ma’bud, 4: 176. — Selesai disusun di Darush Sholihin Panggang, Gunungkidul, 21 Ramadhan 1436 H Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Ikuti update artikel Rumaysho.Com di Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat (sudah 3,6 juta fans), Facebook Muhammad Abduh Tuasikal, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom Untuk bertanya pada Ustadz, cukup tulis pertanyaan di kolom komentar. Jika ada kesempatan, beliau akan jawab. Tagscara i'tikaf lailatul qadar

Dzikir dan Syukur yang Sebenarnya

Ya Allah, tolonglah aku agar selalu berdzikir mengingat-Mu, bersyukur pada-Mu, dan memperbagus ibadah pada-Mu Agama Itu Dibangun Di Atas Dzikir dan Syukur Ibnul Qoyyim mengatakan bahwa agama ini dibangun di atas 2 landasan yaitu dzikir dan syukur. Lantas beliau rahimahullah membawakan firman Allah, فَاذْكُرُونِي أَذْكُرْكُمْ وَاشْكُرُوا لِي وَلا تَكْفُرُونِ “Berdzikirlah pada-Ku, niscaya Aku akan mengingat kalian. Bersyukurlah pada-ku, janganlah kalian kufur.” (QS. Al Baqoroh : 152) Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam juga bersabda pada Mu’adz, “Demi Allah, aku sungguh mencintaimu. Aku wasiatkan padamu, janganlah engkau lupa untuk mengucapkan pada akhir shalat (sebelum salam): اللَّهُمَّ أَعِنِّى عَلَى ذِكْرِكَ وَشُكْرِكَ وَحُسْنِ عِبَادَتِكَ ALLAHUMMA A’INNI ‘ALA DZIKRIKA WA SYUKRIKA WA HUSNI ‘IBADATIK [Ya Allah, tolonglah aku agar selalu berdzikir/mengingat-Mu, bersyukur pada-Mu, dan memperbagus ibadah pada-Mu].” (HR. Abu Daud dan Ahmad, shahih) Itulah beberapa dalil yang menunjukkan bahwa agama ini dibangun dan bisa tegak dengan dzikir dan syukur. Namun, apa yang dimaksud dengan dzikir? Apakah cukup dengan mulut yang komat-kamit? Beliau rahimahullah memberi penjelasan yang sangat bagus sekali. Beliau mengatakan bahwa dzikir bukanlah hanya dengan lisan yang komat-kamit. Namun, dzikir yang sebenarnya adalah dengan hadirnya hati disertai ucapan lisan. Dalam dzikir kita juga harus meresapi makna nama dan sifat Allah, mengingat perintah dan larangan-Nya, dan mengingat Allah dengan merenungkan kalamullah yaitu Al Qur’an. Ini semua bisa digapai jika seseorang mengimani nama dan sifat-Nya, serta mengagungkan-Nya, juga memuji-Nya dengan berbagai macam sanjungan. Semua ini bisa digapai jika seseorang bertauhid dengan benar. Dzikir yang hakiki harus terkandung ini semua. Juga dzikir ini haruslah digapai dengan senantiasa mengingat nikmat Allah dan mengingat kebaikan Allah pada makhluk-Nya. Itulah dzikir yang sebenarnya dan yang semestinya dilakukan setiap muslim. Lalu apa yang dimaksud dengan syukur? Syukur adalah melaksanakan ketaatan kepada Allah, mendekatkan diri kepada-Nya dengan rasa cinta lahir maupun batin. Sehingga syukur bukanlah hanya di lisan semata, namun haruslah direalisasikan dalam ketaatan dan amal perbuatan. Inilah dua perkara yang akan menegakkan agama seseorang. Dalam dzikir kepada-Nya harus terdapat ma’rifah atau keimanan yang hakiki. Sedangkan dalam syukur harus terdapat ketaatan kepada-Nya. Kedua perkara inilah tujuan diciptakannya jin dan manusia, juga langit dan bumi. Dengan dua hal ini baru akan ada pahala dan hukuman, juga sebab diturunkannya kitab suci dan para rasul. Dalam berbagai ayat disebutkan bahwa tujuan penciptaan makhluk adalah agar kita senantiasa berdzikir (mengingat-Nya) dengan iman, dan juga bersyukur kepada-Nya dengan melakukan ketaatan. Tujuan penciptaan bukanlah untuk melupakan-Nya dan mengufuri-Nya. Ingatlah, Allah akan senantiasa mengingat hamba-Nya jika mereka selalu berdzikir pada-Nya, juga akan senantiasa mensyukuri hamba-Nya, jika mereka bersyukur pada-Nya. Dzikir adalah sebab Allah mengingat hamba-Nya dan syukur adalah sebab Allah akan selalu menambah nikmat dan karunia. Dzikir dilakukan dengan lisan dan hati. Sedangkan syukur dilakukan dengan rasa cinta dalam hati, pujian dalam lisan, dan melakukan ketaatan dengan anggota badan. Semoga Allah membalas kebaikan Ibnul Qoyyim karena telah menyampaikan faedah yang berharga ini. Semoga kita termasuk orang-orang yg mengingat dan bersyukur pada-Nya. AMIN … Faedah Ilmu disusun di pagi hari yang penuh berkah, 9 Dzulqo’dah 1429, di rumah mertua tercinta, Panggang-Gunung Kidul —- Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Ikuti update artikel Rumaysho.Com di Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat (sudah 3,6 juta fans), Facebook Muhammad Abduh Tuasikal, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom Untuk bertanya pada Ustadz, cukup tulis pertanyaan di kolom komentar. Jika ada kesempatan, beliau akan jawab. TagsDzikir syukur

Dzikir dan Syukur yang Sebenarnya

Ya Allah, tolonglah aku agar selalu berdzikir mengingat-Mu, bersyukur pada-Mu, dan memperbagus ibadah pada-Mu Agama Itu Dibangun Di Atas Dzikir dan Syukur Ibnul Qoyyim mengatakan bahwa agama ini dibangun di atas 2 landasan yaitu dzikir dan syukur. Lantas beliau rahimahullah membawakan firman Allah, فَاذْكُرُونِي أَذْكُرْكُمْ وَاشْكُرُوا لِي وَلا تَكْفُرُونِ “Berdzikirlah pada-Ku, niscaya Aku akan mengingat kalian. Bersyukurlah pada-ku, janganlah kalian kufur.” (QS. Al Baqoroh : 152) Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam juga bersabda pada Mu’adz, “Demi Allah, aku sungguh mencintaimu. Aku wasiatkan padamu, janganlah engkau lupa untuk mengucapkan pada akhir shalat (sebelum salam): اللَّهُمَّ أَعِنِّى عَلَى ذِكْرِكَ وَشُكْرِكَ وَحُسْنِ عِبَادَتِكَ ALLAHUMMA A’INNI ‘ALA DZIKRIKA WA SYUKRIKA WA HUSNI ‘IBADATIK [Ya Allah, tolonglah aku agar selalu berdzikir/mengingat-Mu, bersyukur pada-Mu, dan memperbagus ibadah pada-Mu].” (HR. Abu Daud dan Ahmad, shahih) Itulah beberapa dalil yang menunjukkan bahwa agama ini dibangun dan bisa tegak dengan dzikir dan syukur. Namun, apa yang dimaksud dengan dzikir? Apakah cukup dengan mulut yang komat-kamit? Beliau rahimahullah memberi penjelasan yang sangat bagus sekali. Beliau mengatakan bahwa dzikir bukanlah hanya dengan lisan yang komat-kamit. Namun, dzikir yang sebenarnya adalah dengan hadirnya hati disertai ucapan lisan. Dalam dzikir kita juga harus meresapi makna nama dan sifat Allah, mengingat perintah dan larangan-Nya, dan mengingat Allah dengan merenungkan kalamullah yaitu Al Qur’an. Ini semua bisa digapai jika seseorang mengimani nama dan sifat-Nya, serta mengagungkan-Nya, juga memuji-Nya dengan berbagai macam sanjungan. Semua ini bisa digapai jika seseorang bertauhid dengan benar. Dzikir yang hakiki harus terkandung ini semua. Juga dzikir ini haruslah digapai dengan senantiasa mengingat nikmat Allah dan mengingat kebaikan Allah pada makhluk-Nya. Itulah dzikir yang sebenarnya dan yang semestinya dilakukan setiap muslim. Lalu apa yang dimaksud dengan syukur? Syukur adalah melaksanakan ketaatan kepada Allah, mendekatkan diri kepada-Nya dengan rasa cinta lahir maupun batin. Sehingga syukur bukanlah hanya di lisan semata, namun haruslah direalisasikan dalam ketaatan dan amal perbuatan. Inilah dua perkara yang akan menegakkan agama seseorang. Dalam dzikir kepada-Nya harus terdapat ma’rifah atau keimanan yang hakiki. Sedangkan dalam syukur harus terdapat ketaatan kepada-Nya. Kedua perkara inilah tujuan diciptakannya jin dan manusia, juga langit dan bumi. Dengan dua hal ini baru akan ada pahala dan hukuman, juga sebab diturunkannya kitab suci dan para rasul. Dalam berbagai ayat disebutkan bahwa tujuan penciptaan makhluk adalah agar kita senantiasa berdzikir (mengingat-Nya) dengan iman, dan juga bersyukur kepada-Nya dengan melakukan ketaatan. Tujuan penciptaan bukanlah untuk melupakan-Nya dan mengufuri-Nya. Ingatlah, Allah akan senantiasa mengingat hamba-Nya jika mereka selalu berdzikir pada-Nya, juga akan senantiasa mensyukuri hamba-Nya, jika mereka bersyukur pada-Nya. Dzikir adalah sebab Allah mengingat hamba-Nya dan syukur adalah sebab Allah akan selalu menambah nikmat dan karunia. Dzikir dilakukan dengan lisan dan hati. Sedangkan syukur dilakukan dengan rasa cinta dalam hati, pujian dalam lisan, dan melakukan ketaatan dengan anggota badan. Semoga Allah membalas kebaikan Ibnul Qoyyim karena telah menyampaikan faedah yang berharga ini. Semoga kita termasuk orang-orang yg mengingat dan bersyukur pada-Nya. AMIN … Faedah Ilmu disusun di pagi hari yang penuh berkah, 9 Dzulqo’dah 1429, di rumah mertua tercinta, Panggang-Gunung Kidul —- Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Ikuti update artikel Rumaysho.Com di Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat (sudah 3,6 juta fans), Facebook Muhammad Abduh Tuasikal, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom Untuk bertanya pada Ustadz, cukup tulis pertanyaan di kolom komentar. Jika ada kesempatan, beliau akan jawab. TagsDzikir syukur
Ya Allah, tolonglah aku agar selalu berdzikir mengingat-Mu, bersyukur pada-Mu, dan memperbagus ibadah pada-Mu Agama Itu Dibangun Di Atas Dzikir dan Syukur Ibnul Qoyyim mengatakan bahwa agama ini dibangun di atas 2 landasan yaitu dzikir dan syukur. Lantas beliau rahimahullah membawakan firman Allah, فَاذْكُرُونِي أَذْكُرْكُمْ وَاشْكُرُوا لِي وَلا تَكْفُرُونِ “Berdzikirlah pada-Ku, niscaya Aku akan mengingat kalian. Bersyukurlah pada-ku, janganlah kalian kufur.” (QS. Al Baqoroh : 152) Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam juga bersabda pada Mu’adz, “Demi Allah, aku sungguh mencintaimu. Aku wasiatkan padamu, janganlah engkau lupa untuk mengucapkan pada akhir shalat (sebelum salam): اللَّهُمَّ أَعِنِّى عَلَى ذِكْرِكَ وَشُكْرِكَ وَحُسْنِ عِبَادَتِكَ ALLAHUMMA A’INNI ‘ALA DZIKRIKA WA SYUKRIKA WA HUSNI ‘IBADATIK [Ya Allah, tolonglah aku agar selalu berdzikir/mengingat-Mu, bersyukur pada-Mu, dan memperbagus ibadah pada-Mu].” (HR. Abu Daud dan Ahmad, shahih) Itulah beberapa dalil yang menunjukkan bahwa agama ini dibangun dan bisa tegak dengan dzikir dan syukur. Namun, apa yang dimaksud dengan dzikir? Apakah cukup dengan mulut yang komat-kamit? Beliau rahimahullah memberi penjelasan yang sangat bagus sekali. Beliau mengatakan bahwa dzikir bukanlah hanya dengan lisan yang komat-kamit. Namun, dzikir yang sebenarnya adalah dengan hadirnya hati disertai ucapan lisan. Dalam dzikir kita juga harus meresapi makna nama dan sifat Allah, mengingat perintah dan larangan-Nya, dan mengingat Allah dengan merenungkan kalamullah yaitu Al Qur’an. Ini semua bisa digapai jika seseorang mengimani nama dan sifat-Nya, serta mengagungkan-Nya, juga memuji-Nya dengan berbagai macam sanjungan. Semua ini bisa digapai jika seseorang bertauhid dengan benar. Dzikir yang hakiki harus terkandung ini semua. Juga dzikir ini haruslah digapai dengan senantiasa mengingat nikmat Allah dan mengingat kebaikan Allah pada makhluk-Nya. Itulah dzikir yang sebenarnya dan yang semestinya dilakukan setiap muslim. Lalu apa yang dimaksud dengan syukur? Syukur adalah melaksanakan ketaatan kepada Allah, mendekatkan diri kepada-Nya dengan rasa cinta lahir maupun batin. Sehingga syukur bukanlah hanya di lisan semata, namun haruslah direalisasikan dalam ketaatan dan amal perbuatan. Inilah dua perkara yang akan menegakkan agama seseorang. Dalam dzikir kepada-Nya harus terdapat ma’rifah atau keimanan yang hakiki. Sedangkan dalam syukur harus terdapat ketaatan kepada-Nya. Kedua perkara inilah tujuan diciptakannya jin dan manusia, juga langit dan bumi. Dengan dua hal ini baru akan ada pahala dan hukuman, juga sebab diturunkannya kitab suci dan para rasul. Dalam berbagai ayat disebutkan bahwa tujuan penciptaan makhluk adalah agar kita senantiasa berdzikir (mengingat-Nya) dengan iman, dan juga bersyukur kepada-Nya dengan melakukan ketaatan. Tujuan penciptaan bukanlah untuk melupakan-Nya dan mengufuri-Nya. Ingatlah, Allah akan senantiasa mengingat hamba-Nya jika mereka selalu berdzikir pada-Nya, juga akan senantiasa mensyukuri hamba-Nya, jika mereka bersyukur pada-Nya. Dzikir adalah sebab Allah mengingat hamba-Nya dan syukur adalah sebab Allah akan selalu menambah nikmat dan karunia. Dzikir dilakukan dengan lisan dan hati. Sedangkan syukur dilakukan dengan rasa cinta dalam hati, pujian dalam lisan, dan melakukan ketaatan dengan anggota badan. Semoga Allah membalas kebaikan Ibnul Qoyyim karena telah menyampaikan faedah yang berharga ini. Semoga kita termasuk orang-orang yg mengingat dan bersyukur pada-Nya. AMIN … Faedah Ilmu disusun di pagi hari yang penuh berkah, 9 Dzulqo’dah 1429, di rumah mertua tercinta, Panggang-Gunung Kidul —- Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Ikuti update artikel Rumaysho.Com di Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat (sudah 3,6 juta fans), Facebook Muhammad Abduh Tuasikal, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom Untuk bertanya pada Ustadz, cukup tulis pertanyaan di kolom komentar. Jika ada kesempatan, beliau akan jawab. TagsDzikir syukur


Ya Allah, tolonglah aku agar selalu berdzikir mengingat-Mu, bersyukur pada-Mu, dan memperbagus ibadah pada-Mu Agama Itu Dibangun Di Atas Dzikir dan Syukur Ibnul Qoyyim mengatakan bahwa agama ini dibangun di atas 2 landasan yaitu dzikir dan syukur. Lantas beliau rahimahullah membawakan firman Allah, فَاذْكُرُونِي أَذْكُرْكُمْ وَاشْكُرُوا لِي وَلا تَكْفُرُونِ “Berdzikirlah pada-Ku, niscaya Aku akan mengingat kalian. Bersyukurlah pada-ku, janganlah kalian kufur.” (QS. Al Baqoroh : 152) Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam juga bersabda pada Mu’adz, “Demi Allah, aku sungguh mencintaimu. Aku wasiatkan padamu, janganlah engkau lupa untuk mengucapkan pada akhir shalat (sebelum salam): اللَّهُمَّ أَعِنِّى عَلَى ذِكْرِكَ وَشُكْرِكَ وَحُسْنِ عِبَادَتِكَ ALLAHUMMA A’INNI ‘ALA DZIKRIKA WA SYUKRIKA WA HUSNI ‘IBADATIK [Ya Allah, tolonglah aku agar selalu berdzikir/mengingat-Mu, bersyukur pada-Mu, dan memperbagus ibadah pada-Mu].” (HR. Abu Daud dan Ahmad, shahih) Itulah beberapa dalil yang menunjukkan bahwa agama ini dibangun dan bisa tegak dengan dzikir dan syukur. Namun, apa yang dimaksud dengan dzikir? Apakah cukup dengan mulut yang komat-kamit? Beliau rahimahullah memberi penjelasan yang sangat bagus sekali. Beliau mengatakan bahwa dzikir bukanlah hanya dengan lisan yang komat-kamit. Namun, dzikir yang sebenarnya adalah dengan hadirnya hati disertai ucapan lisan. Dalam dzikir kita juga harus meresapi makna nama dan sifat Allah, mengingat perintah dan larangan-Nya, dan mengingat Allah dengan merenungkan kalamullah yaitu Al Qur’an. Ini semua bisa digapai jika seseorang mengimani nama dan sifat-Nya, serta mengagungkan-Nya, juga memuji-Nya dengan berbagai macam sanjungan. Semua ini bisa digapai jika seseorang bertauhid dengan benar. Dzikir yang hakiki harus terkandung ini semua. Juga dzikir ini haruslah digapai dengan senantiasa mengingat nikmat Allah dan mengingat kebaikan Allah pada makhluk-Nya. Itulah dzikir yang sebenarnya dan yang semestinya dilakukan setiap muslim. Lalu apa yang dimaksud dengan syukur? Syukur adalah melaksanakan ketaatan kepada Allah, mendekatkan diri kepada-Nya dengan rasa cinta lahir maupun batin. Sehingga syukur bukanlah hanya di lisan semata, namun haruslah direalisasikan dalam ketaatan dan amal perbuatan. Inilah dua perkara yang akan menegakkan agama seseorang. Dalam dzikir kepada-Nya harus terdapat ma’rifah atau keimanan yang hakiki. Sedangkan dalam syukur harus terdapat ketaatan kepada-Nya. Kedua perkara inilah tujuan diciptakannya jin dan manusia, juga langit dan bumi. Dengan dua hal ini baru akan ada pahala dan hukuman, juga sebab diturunkannya kitab suci dan para rasul. Dalam berbagai ayat disebutkan bahwa tujuan penciptaan makhluk adalah agar kita senantiasa berdzikir (mengingat-Nya) dengan iman, dan juga bersyukur kepada-Nya dengan melakukan ketaatan. Tujuan penciptaan bukanlah untuk melupakan-Nya dan mengufuri-Nya. Ingatlah, Allah akan senantiasa mengingat hamba-Nya jika mereka selalu berdzikir pada-Nya, juga akan senantiasa mensyukuri hamba-Nya, jika mereka bersyukur pada-Nya. Dzikir adalah sebab Allah mengingat hamba-Nya dan syukur adalah sebab Allah akan selalu menambah nikmat dan karunia. Dzikir dilakukan dengan lisan dan hati. Sedangkan syukur dilakukan dengan rasa cinta dalam hati, pujian dalam lisan, dan melakukan ketaatan dengan anggota badan. Semoga Allah membalas kebaikan Ibnul Qoyyim karena telah menyampaikan faedah yang berharga ini. Semoga kita termasuk orang-orang yg mengingat dan bersyukur pada-Nya. AMIN … Faedah Ilmu disusun di pagi hari yang penuh berkah, 9 Dzulqo’dah 1429, di rumah mertua tercinta, Panggang-Gunung Kidul —- Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Ikuti update artikel Rumaysho.Com di Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat (sudah 3,6 juta fans), Facebook Muhammad Abduh Tuasikal, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom Untuk bertanya pada Ustadz, cukup tulis pertanyaan di kolom komentar. Jika ada kesempatan, beliau akan jawab. TagsDzikir syukur

Doa Setelah Shalat Witir

Adakah doa atau bacaan khusus setelah shalat witir? Doa Setelah Shalat Witir Ada dua doa yang bisa diamalkan sebagai berikut: [1] سُبْحَانَ الْمَلِكِ الْقُدُّوسِ “Subhaanal malikil qudduus –dibaca 3x- [artinya: Maha Suci Engkau yang Maha Merajai lagi Maha Suci dari berbagai kekurangan]” (HR. Abu Daud no. 1430, An-Nasai no. 1735, dan Ahmad 3: 406. Al-Hafizh Abu Thahir mengatkaan bahwa sanad hadits ini shahih) [2] اللَّهُمَّ إِنِّي أَعُوذُ بِرِضَاكَ مِنْ سَخَطِكَ وَبِمُعَافَاتِكَ مِنْ عُقُوبَتِكَ وَأَعُوذُ بِكَ مِنْكَ لاَ أُحْصِى ثَنَاءً عَلَيْكَ أَنْتَ كَمَا أَثْنَيْتَ عَلَى نَفْسِكَ “Allahumma inni a’udzu bi ridhaoka min sakhotik wa bi mu’afaatika min ‘uqubatik, wa a’udzu bika minka laa uh-shi tsanaa-an ‘alaik, anta kamaa atsnaita ‘ala nafsik” -dibaca 1x- [artinya: Ya Allah, aku berlindung dengan keridhaan-Mu dari kemarahan-Mu, dan dengan keselamatan-Mu dari hukuman-Mu dan aku berlindung kepada-Mu dari siksa-Mu. Aku tidak mampu menghitung pujian dan sanjungan kepada-Mu, Engkau adalah sebagaimana yang Engkau sanjukan kepada diri-Mu sendiri]. (HR. Abu Daud no. 1427, Tirmidzi no. 3566, An-Nasa’i no. 1748 dan Ibnu Majah no. 1179. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih) Cara Baca “Subhaanal Malikil Qudduus” Dari Ubay bin Ka’ab, ia berkata, فَإِذَا فَرَغَ قَالَ عِنْدَ فَرَاغِهِ سُبْحَانَ الْمَلِكِ الْقُدُّوسِ ثَلَاثَ مَرَّاتٍ يُطِيلُ فِي آخِرِهِنَّ “Jika Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam telah selesai dari witirnya, beliau membaca ‘subhaanal malikil qudduus (sebanyak tiga kali)’, beliau memanjangkan di akhirnya.” (HR. An-Nasa’i no. 1700, Ibnu Majah no. 1182. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa hadits ini shahih) Dari Ibnu ‘Abdirrahman bin Abza, dari bapaknya, ia berkata, وَكَانَ يَقُولُ إِذَا سَلَّمَ سُبْحَانَ الْمَلِكِ الْقُدُّوسِ ثَلَاثًا وَيَرْفَعُ صَوْتَهُ بِالثَّالِثَةِ “Jika mengucapkan salam, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam membaca, ‘Subhaanal malikil qudduus’ sebanyak tiga kali lalu beliau mengeraskan suaranya pada ucapan yang ketiga.” (HR. An-Nasa’i no. 1733 dan Ahmad 3: 406. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa hadits ini shahih) Cara membacanya: Mengeraskan bacaan terakhir berbeda dengan bacaan “subhaanal malikil qudduus” di pertama dan kedua. Memanjangkan bacaan “qudduus” dengan empat atau enam harakat. Apakah Ada Tambahan “Rabbil Malaikati war Ruuh”? Dari Ubay bin Ka’ab, ia berkata, فَإِذَا سَلَّمَ قَالَ :« سُبْحَانَ الْمَلِكِ الْقُدُّوسِ ». ثَلاَثَ مَرَّاتٍ يَمُدُّ بِهَا صَوْتَهُ فِى الآخِرَةِ يَقُولُ :« رَبِّ الْمَلاَئِكَةِ وَالرُّوحِ » “Jika Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengucapkan salam, beliau mengucapkan, ‘Subhaanal malikil qudduus’ sebanyak tiga kali dan di suara ketiga, beliau memanjangkan suaranya. Lalu beliau mengucapkan, ‘Rabbil malaikati war ruuh.’ ” (HR. As-Sunan Al-Kubra Al-Baihaqi 3: 40 dan Sunan Ad-Daruquthni 4: 371. Tambahan ‘rabbil malaikati war ruuh’ adalah tambahan maqbulah yang diterima). Tambahan ‘rabbil malaikati war ruuh’ adalah tambahan yang diterima. Sehingga doa setelah witir bisa pula dengan ‘subhaanal malikil quddus’ sebanyak 3 kali lalu bacaan terakhir dikeraskan atau dipanjangkan lalu ditambahkan dengan rabbil malaikati war ruuh. Semoga bermanfaat. Hanya Allah yang memberi taufik.   Referensi tambahan: http://www.sahab.net/forums/index.php?showtopic=85455 http://www.ahlalhdeeth.com/vb/showthread.php?t=344599 — Selesai disusun di pagi hari, 19 Ramadhan 1436 H di Pesantren Darush Sholihin Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsshalat witir

Doa Setelah Shalat Witir

Adakah doa atau bacaan khusus setelah shalat witir? Doa Setelah Shalat Witir Ada dua doa yang bisa diamalkan sebagai berikut: [1] سُبْحَانَ الْمَلِكِ الْقُدُّوسِ “Subhaanal malikil qudduus –dibaca 3x- [artinya: Maha Suci Engkau yang Maha Merajai lagi Maha Suci dari berbagai kekurangan]” (HR. Abu Daud no. 1430, An-Nasai no. 1735, dan Ahmad 3: 406. Al-Hafizh Abu Thahir mengatkaan bahwa sanad hadits ini shahih) [2] اللَّهُمَّ إِنِّي أَعُوذُ بِرِضَاكَ مِنْ سَخَطِكَ وَبِمُعَافَاتِكَ مِنْ عُقُوبَتِكَ وَأَعُوذُ بِكَ مِنْكَ لاَ أُحْصِى ثَنَاءً عَلَيْكَ أَنْتَ كَمَا أَثْنَيْتَ عَلَى نَفْسِكَ “Allahumma inni a’udzu bi ridhaoka min sakhotik wa bi mu’afaatika min ‘uqubatik, wa a’udzu bika minka laa uh-shi tsanaa-an ‘alaik, anta kamaa atsnaita ‘ala nafsik” -dibaca 1x- [artinya: Ya Allah, aku berlindung dengan keridhaan-Mu dari kemarahan-Mu, dan dengan keselamatan-Mu dari hukuman-Mu dan aku berlindung kepada-Mu dari siksa-Mu. Aku tidak mampu menghitung pujian dan sanjungan kepada-Mu, Engkau adalah sebagaimana yang Engkau sanjukan kepada diri-Mu sendiri]. (HR. Abu Daud no. 1427, Tirmidzi no. 3566, An-Nasa’i no. 1748 dan Ibnu Majah no. 1179. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih) Cara Baca “Subhaanal Malikil Qudduus” Dari Ubay bin Ka’ab, ia berkata, فَإِذَا فَرَغَ قَالَ عِنْدَ فَرَاغِهِ سُبْحَانَ الْمَلِكِ الْقُدُّوسِ ثَلَاثَ مَرَّاتٍ يُطِيلُ فِي آخِرِهِنَّ “Jika Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam telah selesai dari witirnya, beliau membaca ‘subhaanal malikil qudduus (sebanyak tiga kali)’, beliau memanjangkan di akhirnya.” (HR. An-Nasa’i no. 1700, Ibnu Majah no. 1182. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa hadits ini shahih) Dari Ibnu ‘Abdirrahman bin Abza, dari bapaknya, ia berkata, وَكَانَ يَقُولُ إِذَا سَلَّمَ سُبْحَانَ الْمَلِكِ الْقُدُّوسِ ثَلَاثًا وَيَرْفَعُ صَوْتَهُ بِالثَّالِثَةِ “Jika mengucapkan salam, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam membaca, ‘Subhaanal malikil qudduus’ sebanyak tiga kali lalu beliau mengeraskan suaranya pada ucapan yang ketiga.” (HR. An-Nasa’i no. 1733 dan Ahmad 3: 406. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa hadits ini shahih) Cara membacanya: Mengeraskan bacaan terakhir berbeda dengan bacaan “subhaanal malikil qudduus” di pertama dan kedua. Memanjangkan bacaan “qudduus” dengan empat atau enam harakat. Apakah Ada Tambahan “Rabbil Malaikati war Ruuh”? Dari Ubay bin Ka’ab, ia berkata, فَإِذَا سَلَّمَ قَالَ :« سُبْحَانَ الْمَلِكِ الْقُدُّوسِ ». ثَلاَثَ مَرَّاتٍ يَمُدُّ بِهَا صَوْتَهُ فِى الآخِرَةِ يَقُولُ :« رَبِّ الْمَلاَئِكَةِ وَالرُّوحِ » “Jika Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengucapkan salam, beliau mengucapkan, ‘Subhaanal malikil qudduus’ sebanyak tiga kali dan di suara ketiga, beliau memanjangkan suaranya. Lalu beliau mengucapkan, ‘Rabbil malaikati war ruuh.’ ” (HR. As-Sunan Al-Kubra Al-Baihaqi 3: 40 dan Sunan Ad-Daruquthni 4: 371. Tambahan ‘rabbil malaikati war ruuh’ adalah tambahan maqbulah yang diterima). Tambahan ‘rabbil malaikati war ruuh’ adalah tambahan yang diterima. Sehingga doa setelah witir bisa pula dengan ‘subhaanal malikil quddus’ sebanyak 3 kali lalu bacaan terakhir dikeraskan atau dipanjangkan lalu ditambahkan dengan rabbil malaikati war ruuh. Semoga bermanfaat. Hanya Allah yang memberi taufik.   Referensi tambahan: http://www.sahab.net/forums/index.php?showtopic=85455 http://www.ahlalhdeeth.com/vb/showthread.php?t=344599 — Selesai disusun di pagi hari, 19 Ramadhan 1436 H di Pesantren Darush Sholihin Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsshalat witir
Adakah doa atau bacaan khusus setelah shalat witir? Doa Setelah Shalat Witir Ada dua doa yang bisa diamalkan sebagai berikut: [1] سُبْحَانَ الْمَلِكِ الْقُدُّوسِ “Subhaanal malikil qudduus –dibaca 3x- [artinya: Maha Suci Engkau yang Maha Merajai lagi Maha Suci dari berbagai kekurangan]” (HR. Abu Daud no. 1430, An-Nasai no. 1735, dan Ahmad 3: 406. Al-Hafizh Abu Thahir mengatkaan bahwa sanad hadits ini shahih) [2] اللَّهُمَّ إِنِّي أَعُوذُ بِرِضَاكَ مِنْ سَخَطِكَ وَبِمُعَافَاتِكَ مِنْ عُقُوبَتِكَ وَأَعُوذُ بِكَ مِنْكَ لاَ أُحْصِى ثَنَاءً عَلَيْكَ أَنْتَ كَمَا أَثْنَيْتَ عَلَى نَفْسِكَ “Allahumma inni a’udzu bi ridhaoka min sakhotik wa bi mu’afaatika min ‘uqubatik, wa a’udzu bika minka laa uh-shi tsanaa-an ‘alaik, anta kamaa atsnaita ‘ala nafsik” -dibaca 1x- [artinya: Ya Allah, aku berlindung dengan keridhaan-Mu dari kemarahan-Mu, dan dengan keselamatan-Mu dari hukuman-Mu dan aku berlindung kepada-Mu dari siksa-Mu. Aku tidak mampu menghitung pujian dan sanjungan kepada-Mu, Engkau adalah sebagaimana yang Engkau sanjukan kepada diri-Mu sendiri]. (HR. Abu Daud no. 1427, Tirmidzi no. 3566, An-Nasa’i no. 1748 dan Ibnu Majah no. 1179. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih) Cara Baca “Subhaanal Malikil Qudduus” Dari Ubay bin Ka’ab, ia berkata, فَإِذَا فَرَغَ قَالَ عِنْدَ فَرَاغِهِ سُبْحَانَ الْمَلِكِ الْقُدُّوسِ ثَلَاثَ مَرَّاتٍ يُطِيلُ فِي آخِرِهِنَّ “Jika Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam telah selesai dari witirnya, beliau membaca ‘subhaanal malikil qudduus (sebanyak tiga kali)’, beliau memanjangkan di akhirnya.” (HR. An-Nasa’i no. 1700, Ibnu Majah no. 1182. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa hadits ini shahih) Dari Ibnu ‘Abdirrahman bin Abza, dari bapaknya, ia berkata, وَكَانَ يَقُولُ إِذَا سَلَّمَ سُبْحَانَ الْمَلِكِ الْقُدُّوسِ ثَلَاثًا وَيَرْفَعُ صَوْتَهُ بِالثَّالِثَةِ “Jika mengucapkan salam, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam membaca, ‘Subhaanal malikil qudduus’ sebanyak tiga kali lalu beliau mengeraskan suaranya pada ucapan yang ketiga.” (HR. An-Nasa’i no. 1733 dan Ahmad 3: 406. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa hadits ini shahih) Cara membacanya: Mengeraskan bacaan terakhir berbeda dengan bacaan “subhaanal malikil qudduus” di pertama dan kedua. Memanjangkan bacaan “qudduus” dengan empat atau enam harakat. Apakah Ada Tambahan “Rabbil Malaikati war Ruuh”? Dari Ubay bin Ka’ab, ia berkata, فَإِذَا سَلَّمَ قَالَ :« سُبْحَانَ الْمَلِكِ الْقُدُّوسِ ». ثَلاَثَ مَرَّاتٍ يَمُدُّ بِهَا صَوْتَهُ فِى الآخِرَةِ يَقُولُ :« رَبِّ الْمَلاَئِكَةِ وَالرُّوحِ » “Jika Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengucapkan salam, beliau mengucapkan, ‘Subhaanal malikil qudduus’ sebanyak tiga kali dan di suara ketiga, beliau memanjangkan suaranya. Lalu beliau mengucapkan, ‘Rabbil malaikati war ruuh.’ ” (HR. As-Sunan Al-Kubra Al-Baihaqi 3: 40 dan Sunan Ad-Daruquthni 4: 371. Tambahan ‘rabbil malaikati war ruuh’ adalah tambahan maqbulah yang diterima). Tambahan ‘rabbil malaikati war ruuh’ adalah tambahan yang diterima. Sehingga doa setelah witir bisa pula dengan ‘subhaanal malikil quddus’ sebanyak 3 kali lalu bacaan terakhir dikeraskan atau dipanjangkan lalu ditambahkan dengan rabbil malaikati war ruuh. Semoga bermanfaat. Hanya Allah yang memberi taufik.   Referensi tambahan: http://www.sahab.net/forums/index.php?showtopic=85455 http://www.ahlalhdeeth.com/vb/showthread.php?t=344599 — Selesai disusun di pagi hari, 19 Ramadhan 1436 H di Pesantren Darush Sholihin Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsshalat witir


Adakah doa atau bacaan khusus setelah shalat witir? Doa Setelah Shalat Witir Ada dua doa yang bisa diamalkan sebagai berikut: [1] سُبْحَانَ الْمَلِكِ الْقُدُّوسِ “Subhaanal malikil qudduus –dibaca 3x- [artinya: Maha Suci Engkau yang Maha Merajai lagi Maha Suci dari berbagai kekurangan]” (HR. Abu Daud no. 1430, An-Nasai no. 1735, dan Ahmad 3: 406. Al-Hafizh Abu Thahir mengatkaan bahwa sanad hadits ini shahih) [2] اللَّهُمَّ إِنِّي أَعُوذُ بِرِضَاكَ مِنْ سَخَطِكَ وَبِمُعَافَاتِكَ مِنْ عُقُوبَتِكَ وَأَعُوذُ بِكَ مِنْكَ لاَ أُحْصِى ثَنَاءً عَلَيْكَ أَنْتَ كَمَا أَثْنَيْتَ عَلَى نَفْسِكَ “Allahumma inni a’udzu bi ridhaoka min sakhotik wa bi mu’afaatika min ‘uqubatik, wa a’udzu bika minka laa uh-shi tsanaa-an ‘alaik, anta kamaa atsnaita ‘ala nafsik” -dibaca 1x- [artinya: Ya Allah, aku berlindung dengan keridhaan-Mu dari kemarahan-Mu, dan dengan keselamatan-Mu dari hukuman-Mu dan aku berlindung kepada-Mu dari siksa-Mu. Aku tidak mampu menghitung pujian dan sanjungan kepada-Mu, Engkau adalah sebagaimana yang Engkau sanjukan kepada diri-Mu sendiri]. (HR. Abu Daud no. 1427, Tirmidzi no. 3566, An-Nasa’i no. 1748 dan Ibnu Majah no. 1179. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih) Cara Baca “Subhaanal Malikil Qudduus” Dari Ubay bin Ka’ab, ia berkata, فَإِذَا فَرَغَ قَالَ عِنْدَ فَرَاغِهِ سُبْحَانَ الْمَلِكِ الْقُدُّوسِ ثَلَاثَ مَرَّاتٍ يُطِيلُ فِي آخِرِهِنَّ “Jika Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam telah selesai dari witirnya, beliau membaca ‘subhaanal malikil qudduus (sebanyak tiga kali)’, beliau memanjangkan di akhirnya.” (HR. An-Nasa’i no. 1700, Ibnu Majah no. 1182. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa hadits ini shahih) Dari Ibnu ‘Abdirrahman bin Abza, dari bapaknya, ia berkata, وَكَانَ يَقُولُ إِذَا سَلَّمَ سُبْحَانَ الْمَلِكِ الْقُدُّوسِ ثَلَاثًا وَيَرْفَعُ صَوْتَهُ بِالثَّالِثَةِ “Jika mengucapkan salam, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam membaca, ‘Subhaanal malikil qudduus’ sebanyak tiga kali lalu beliau mengeraskan suaranya pada ucapan yang ketiga.” (HR. An-Nasa’i no. 1733 dan Ahmad 3: 406. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa hadits ini shahih) Cara membacanya: Mengeraskan bacaan terakhir berbeda dengan bacaan “subhaanal malikil qudduus” di pertama dan kedua. Memanjangkan bacaan “qudduus” dengan empat atau enam harakat. Apakah Ada Tambahan “Rabbil Malaikati war Ruuh”? Dari Ubay bin Ka’ab, ia berkata, فَإِذَا سَلَّمَ قَالَ :« سُبْحَانَ الْمَلِكِ الْقُدُّوسِ ». ثَلاَثَ مَرَّاتٍ يَمُدُّ بِهَا صَوْتَهُ فِى الآخِرَةِ يَقُولُ :« رَبِّ الْمَلاَئِكَةِ وَالرُّوحِ » “Jika Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengucapkan salam, beliau mengucapkan, ‘Subhaanal malikil qudduus’ sebanyak tiga kali dan di suara ketiga, beliau memanjangkan suaranya. Lalu beliau mengucapkan, ‘Rabbil malaikati war ruuh.’ ” (HR. As-Sunan Al-Kubra Al-Baihaqi 3: 40 dan Sunan Ad-Daruquthni 4: 371. Tambahan ‘rabbil malaikati war ruuh’ adalah tambahan maqbulah yang diterima). Tambahan ‘rabbil malaikati war ruuh’ adalah tambahan yang diterima. Sehingga doa setelah witir bisa pula dengan ‘subhaanal malikil quddus’ sebanyak 3 kali lalu bacaan terakhir dikeraskan atau dipanjangkan lalu ditambahkan dengan rabbil malaikati war ruuh. Semoga bermanfaat. Hanya Allah yang memberi taufik.   Referensi tambahan: http://www.sahab.net/forums/index.php?showtopic=85455 http://www.ahlalhdeeth.com/vb/showthread.php?t=344599 — Selesai disusun di pagi hari, 19 Ramadhan 1436 H di Pesantren Darush Sholihin Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsshalat witir
Prev     Next