Keutamaan Menghafal Sepuluh Ayat Surat Al Kahfi

Di antara keutamaan surat Al-Kahfi adalah jika sepuluh ayat pertama itu dihafal. Bahkan dalam riwayat lainnya disebutkan bahwa yang dihafal adalah sepuluh ayat terakhir. Apa keutamaannya? Dari Abu Darda’ radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ حَفِظَ عَشْرَ آيَاتٍ مِنْ أَوَّلِ سُورَةِ الْكَهْفِ عُصِمَ مِنَ الدَّجَّالِ “Siapa yang menghafal sepuluh ayat pertama dari surat Al-Kahfi, maka ia akan terlindungi dari Dajjal.” (HR. Muslim no. 809) Dalam riwayat lain disebutkan, “Dari akhir surat Al-Kahfi.” (HR. Muslim no. 809) Dalam hadits di atas, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengabarkan bahwa siapa yang menghafal sepuluh ayat pertama atau terakhir dari surat Al-Kahfi, maka ia terlindungi dari Dajjal. Imam Nawawi berkata, “Ada ulama yang mengatakan bahwa sebab mendapatkan keutamaan seperti itu adalah karena di awal surat Al-Kahfi terdapat hal-hal menakjubkan dan tanda kuasa Allah. Tentu saja siapa yang merenungkannya dengan benar, maka ia tidak akan terpengaruh dengan fitnah Dajjal. Begitu pula akhir surat Al-Kahfi, mulai dari ayat, أَفَحَسِبَ الَّذِينَ كَفَرُوا أَنْ يَتَّخِذُوا عِبَادِي مِنْ دُونِي أَوْلِيَاءَ إِنَّا أَعْتَدْنَا جَهَنَّمَ لِلْكَافِرِينَ نُزُلًا “maka apakah orang-orang kafir menyangka bahwa mereka (dapat) mengambil hamba-hamba-Ku menjadi penolong selain Aku? Sesungguhnya Kami telah menyediakan neraka Jahannam tempat tinggal bagi orang-orang kafir.” (QS. Al-Kahfi: 102) (Syarh Shahih Muslim, 6: 84) Isi surat Al-Kahfi adalah: Diturunkannya Al-Qur’an sebagai pembimbing pada jalan yang lurus. Menghibur Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam karena orang kafir yang belum beriman. Keajaiban dalam kisah Ashabul Kahfi. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam diperintahkan sabar menghadapi orang-orang fakir. Ancaman bagi orang kafir yang akan mendapatkan siksa dan bala’ (musibah). Janji pada orang beriman bahwa mereka akan mendapatkan balasan yang baik. Permisalan orang beriman dan orang kafir dalam menyikapi dunia. Permisalan dunia dengan hujan yang turun dari langit dan tanaman yang tumbuh. Dunia yang teranggap hanyalah ketaatan pada Allah saja. Penyebutan kejadian pada hari kiamat. Pembacaan kitab catatan amal. Manusia ditampakkan kebenaran. Iblis enggan sujud pada Adam. Keadaan orang kafir ketika masuk neraka. Orang yang membela kebatilan ketika berdebat dengan orang yang berpegang pada kebenaran. Cerita tentang umat sebelum kita yang hancur, supaya kita pun takut akan hal itu. Kisah Nabi Musa dan Khidr. Kisah Dzulqarnain. Bangunan yang menghalangi Ya’juj dan Ma’juj. Rahmat yang akan datang pada hari kiamat. Sia-sianya amalan orang kafir. Balasan bagi orang beriman dan yang berbuat baik. Ilmu Allah tak mungkin habis untuk dicatat. Perintah untuk ikhlas dalam beribadah dan perintah untuk mengikuti tuntunan Rasul (ittiba’ Rasul) lewat amalan shalih. (Kunuz Riyadh Ash-Shalihin, 13: 117) Namun perlu dicatat keutamaan lainnya dari surat Al-Kahfi tentang keutamaannya dibaca pada hari Jumat. Imam Nawawi rahimahullah berkata, “Imam Syafi’i dalam Al-Umm dan Al-Ashaab berkata disunnahkan membaca surat Al-Kahfi pada hari Jumat dan malam Jumatnya.” (Al-Majmu’, 4: 295). Baca selengkapnya dalil tentang sunnah membaca surat Al-Kahfi di hari Jumat di sini. Semoga bermanfaat dan bisa jadi amalan bermanfaat untuk persiapan menghadapi hari kiamat.   Referensi: Al-Majmu’ Syarh Al-Muhadzzab li Asy-Syairazi. Cetakan kedua, tahun 1427 H. Yahya bin Syarf An-Nawawi. Penerbit Dar ‘Alam Al-Kutub. Al-Minhaj Syarh Shahih Muslim. Cetakan pertama, tahun 1433 H. Yahya bin Syarf An-Nawawi. Penerbit Dar Ibnu Hazm. Kunuz Riyadh Ash-Shalihin. Cetakan pertama, tahun 1430 H. Rais Al-Fariq Al-‘Ilmi: Prof. Dr. Hamad bin Nashir bin ‘Abdurrahman Al-‘Ammar. Penerbit Dar Kunuz Isybiliya. — Selesai disusun di Darush Sholihin Panggang, Gunungkidul, 23 Muharram 1437 H Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Ikuti update artikel Rumaysho.Com di Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat (sudah 3,6 juta fans), Facebook Muhammad Abduh Tuasikal, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom Untuk bertanya pada Ustadz, cukup tulis pertanyaan di kolom komentar. Jika ada kesempatan, beliau akan jawab. Tagsamalan jumat surat al kahfi

Keutamaan Menghafal Sepuluh Ayat Surat Al Kahfi

Di antara keutamaan surat Al-Kahfi adalah jika sepuluh ayat pertama itu dihafal. Bahkan dalam riwayat lainnya disebutkan bahwa yang dihafal adalah sepuluh ayat terakhir. Apa keutamaannya? Dari Abu Darda’ radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ حَفِظَ عَشْرَ آيَاتٍ مِنْ أَوَّلِ سُورَةِ الْكَهْفِ عُصِمَ مِنَ الدَّجَّالِ “Siapa yang menghafal sepuluh ayat pertama dari surat Al-Kahfi, maka ia akan terlindungi dari Dajjal.” (HR. Muslim no. 809) Dalam riwayat lain disebutkan, “Dari akhir surat Al-Kahfi.” (HR. Muslim no. 809) Dalam hadits di atas, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengabarkan bahwa siapa yang menghafal sepuluh ayat pertama atau terakhir dari surat Al-Kahfi, maka ia terlindungi dari Dajjal. Imam Nawawi berkata, “Ada ulama yang mengatakan bahwa sebab mendapatkan keutamaan seperti itu adalah karena di awal surat Al-Kahfi terdapat hal-hal menakjubkan dan tanda kuasa Allah. Tentu saja siapa yang merenungkannya dengan benar, maka ia tidak akan terpengaruh dengan fitnah Dajjal. Begitu pula akhir surat Al-Kahfi, mulai dari ayat, أَفَحَسِبَ الَّذِينَ كَفَرُوا أَنْ يَتَّخِذُوا عِبَادِي مِنْ دُونِي أَوْلِيَاءَ إِنَّا أَعْتَدْنَا جَهَنَّمَ لِلْكَافِرِينَ نُزُلًا “maka apakah orang-orang kafir menyangka bahwa mereka (dapat) mengambil hamba-hamba-Ku menjadi penolong selain Aku? Sesungguhnya Kami telah menyediakan neraka Jahannam tempat tinggal bagi orang-orang kafir.” (QS. Al-Kahfi: 102) (Syarh Shahih Muslim, 6: 84) Isi surat Al-Kahfi adalah: Diturunkannya Al-Qur’an sebagai pembimbing pada jalan yang lurus. Menghibur Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam karena orang kafir yang belum beriman. Keajaiban dalam kisah Ashabul Kahfi. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam diperintahkan sabar menghadapi orang-orang fakir. Ancaman bagi orang kafir yang akan mendapatkan siksa dan bala’ (musibah). Janji pada orang beriman bahwa mereka akan mendapatkan balasan yang baik. Permisalan orang beriman dan orang kafir dalam menyikapi dunia. Permisalan dunia dengan hujan yang turun dari langit dan tanaman yang tumbuh. Dunia yang teranggap hanyalah ketaatan pada Allah saja. Penyebutan kejadian pada hari kiamat. Pembacaan kitab catatan amal. Manusia ditampakkan kebenaran. Iblis enggan sujud pada Adam. Keadaan orang kafir ketika masuk neraka. Orang yang membela kebatilan ketika berdebat dengan orang yang berpegang pada kebenaran. Cerita tentang umat sebelum kita yang hancur, supaya kita pun takut akan hal itu. Kisah Nabi Musa dan Khidr. Kisah Dzulqarnain. Bangunan yang menghalangi Ya’juj dan Ma’juj. Rahmat yang akan datang pada hari kiamat. Sia-sianya amalan orang kafir. Balasan bagi orang beriman dan yang berbuat baik. Ilmu Allah tak mungkin habis untuk dicatat. Perintah untuk ikhlas dalam beribadah dan perintah untuk mengikuti tuntunan Rasul (ittiba’ Rasul) lewat amalan shalih. (Kunuz Riyadh Ash-Shalihin, 13: 117) Namun perlu dicatat keutamaan lainnya dari surat Al-Kahfi tentang keutamaannya dibaca pada hari Jumat. Imam Nawawi rahimahullah berkata, “Imam Syafi’i dalam Al-Umm dan Al-Ashaab berkata disunnahkan membaca surat Al-Kahfi pada hari Jumat dan malam Jumatnya.” (Al-Majmu’, 4: 295). Baca selengkapnya dalil tentang sunnah membaca surat Al-Kahfi di hari Jumat di sini. Semoga bermanfaat dan bisa jadi amalan bermanfaat untuk persiapan menghadapi hari kiamat.   Referensi: Al-Majmu’ Syarh Al-Muhadzzab li Asy-Syairazi. Cetakan kedua, tahun 1427 H. Yahya bin Syarf An-Nawawi. Penerbit Dar ‘Alam Al-Kutub. Al-Minhaj Syarh Shahih Muslim. Cetakan pertama, tahun 1433 H. Yahya bin Syarf An-Nawawi. Penerbit Dar Ibnu Hazm. Kunuz Riyadh Ash-Shalihin. Cetakan pertama, tahun 1430 H. Rais Al-Fariq Al-‘Ilmi: Prof. Dr. Hamad bin Nashir bin ‘Abdurrahman Al-‘Ammar. Penerbit Dar Kunuz Isybiliya. — Selesai disusun di Darush Sholihin Panggang, Gunungkidul, 23 Muharram 1437 H Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Ikuti update artikel Rumaysho.Com di Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat (sudah 3,6 juta fans), Facebook Muhammad Abduh Tuasikal, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom Untuk bertanya pada Ustadz, cukup tulis pertanyaan di kolom komentar. Jika ada kesempatan, beliau akan jawab. Tagsamalan jumat surat al kahfi
Di antara keutamaan surat Al-Kahfi adalah jika sepuluh ayat pertama itu dihafal. Bahkan dalam riwayat lainnya disebutkan bahwa yang dihafal adalah sepuluh ayat terakhir. Apa keutamaannya? Dari Abu Darda’ radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ حَفِظَ عَشْرَ آيَاتٍ مِنْ أَوَّلِ سُورَةِ الْكَهْفِ عُصِمَ مِنَ الدَّجَّالِ “Siapa yang menghafal sepuluh ayat pertama dari surat Al-Kahfi, maka ia akan terlindungi dari Dajjal.” (HR. Muslim no. 809) Dalam riwayat lain disebutkan, “Dari akhir surat Al-Kahfi.” (HR. Muslim no. 809) Dalam hadits di atas, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengabarkan bahwa siapa yang menghafal sepuluh ayat pertama atau terakhir dari surat Al-Kahfi, maka ia terlindungi dari Dajjal. Imam Nawawi berkata, “Ada ulama yang mengatakan bahwa sebab mendapatkan keutamaan seperti itu adalah karena di awal surat Al-Kahfi terdapat hal-hal menakjubkan dan tanda kuasa Allah. Tentu saja siapa yang merenungkannya dengan benar, maka ia tidak akan terpengaruh dengan fitnah Dajjal. Begitu pula akhir surat Al-Kahfi, mulai dari ayat, أَفَحَسِبَ الَّذِينَ كَفَرُوا أَنْ يَتَّخِذُوا عِبَادِي مِنْ دُونِي أَوْلِيَاءَ إِنَّا أَعْتَدْنَا جَهَنَّمَ لِلْكَافِرِينَ نُزُلًا “maka apakah orang-orang kafir menyangka bahwa mereka (dapat) mengambil hamba-hamba-Ku menjadi penolong selain Aku? Sesungguhnya Kami telah menyediakan neraka Jahannam tempat tinggal bagi orang-orang kafir.” (QS. Al-Kahfi: 102) (Syarh Shahih Muslim, 6: 84) Isi surat Al-Kahfi adalah: Diturunkannya Al-Qur’an sebagai pembimbing pada jalan yang lurus. Menghibur Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam karena orang kafir yang belum beriman. Keajaiban dalam kisah Ashabul Kahfi. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam diperintahkan sabar menghadapi orang-orang fakir. Ancaman bagi orang kafir yang akan mendapatkan siksa dan bala’ (musibah). Janji pada orang beriman bahwa mereka akan mendapatkan balasan yang baik. Permisalan orang beriman dan orang kafir dalam menyikapi dunia. Permisalan dunia dengan hujan yang turun dari langit dan tanaman yang tumbuh. Dunia yang teranggap hanyalah ketaatan pada Allah saja. Penyebutan kejadian pada hari kiamat. Pembacaan kitab catatan amal. Manusia ditampakkan kebenaran. Iblis enggan sujud pada Adam. Keadaan orang kafir ketika masuk neraka. Orang yang membela kebatilan ketika berdebat dengan orang yang berpegang pada kebenaran. Cerita tentang umat sebelum kita yang hancur, supaya kita pun takut akan hal itu. Kisah Nabi Musa dan Khidr. Kisah Dzulqarnain. Bangunan yang menghalangi Ya’juj dan Ma’juj. Rahmat yang akan datang pada hari kiamat. Sia-sianya amalan orang kafir. Balasan bagi orang beriman dan yang berbuat baik. Ilmu Allah tak mungkin habis untuk dicatat. Perintah untuk ikhlas dalam beribadah dan perintah untuk mengikuti tuntunan Rasul (ittiba’ Rasul) lewat amalan shalih. (Kunuz Riyadh Ash-Shalihin, 13: 117) Namun perlu dicatat keutamaan lainnya dari surat Al-Kahfi tentang keutamaannya dibaca pada hari Jumat. Imam Nawawi rahimahullah berkata, “Imam Syafi’i dalam Al-Umm dan Al-Ashaab berkata disunnahkan membaca surat Al-Kahfi pada hari Jumat dan malam Jumatnya.” (Al-Majmu’, 4: 295). Baca selengkapnya dalil tentang sunnah membaca surat Al-Kahfi di hari Jumat di sini. Semoga bermanfaat dan bisa jadi amalan bermanfaat untuk persiapan menghadapi hari kiamat.   Referensi: Al-Majmu’ Syarh Al-Muhadzzab li Asy-Syairazi. Cetakan kedua, tahun 1427 H. Yahya bin Syarf An-Nawawi. Penerbit Dar ‘Alam Al-Kutub. Al-Minhaj Syarh Shahih Muslim. Cetakan pertama, tahun 1433 H. Yahya bin Syarf An-Nawawi. Penerbit Dar Ibnu Hazm. Kunuz Riyadh Ash-Shalihin. Cetakan pertama, tahun 1430 H. Rais Al-Fariq Al-‘Ilmi: Prof. Dr. Hamad bin Nashir bin ‘Abdurrahman Al-‘Ammar. Penerbit Dar Kunuz Isybiliya. — Selesai disusun di Darush Sholihin Panggang, Gunungkidul, 23 Muharram 1437 H Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Ikuti update artikel Rumaysho.Com di Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat (sudah 3,6 juta fans), Facebook Muhammad Abduh Tuasikal, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom Untuk bertanya pada Ustadz, cukup tulis pertanyaan di kolom komentar. Jika ada kesempatan, beliau akan jawab. Tagsamalan jumat surat al kahfi


Di antara keutamaan surat Al-Kahfi adalah jika sepuluh ayat pertama itu dihafal. Bahkan dalam riwayat lainnya disebutkan bahwa yang dihafal adalah sepuluh ayat terakhir. Apa keutamaannya? Dari Abu Darda’ radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ حَفِظَ عَشْرَ آيَاتٍ مِنْ أَوَّلِ سُورَةِ الْكَهْفِ عُصِمَ مِنَ الدَّجَّالِ “Siapa yang menghafal sepuluh ayat pertama dari surat Al-Kahfi, maka ia akan terlindungi dari Dajjal.” (HR. Muslim no. 809) Dalam riwayat lain disebutkan, “Dari akhir surat Al-Kahfi.” (HR. Muslim no. 809) Dalam hadits di atas, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengabarkan bahwa siapa yang menghafal sepuluh ayat pertama atau terakhir dari surat Al-Kahfi, maka ia terlindungi dari Dajjal. Imam Nawawi berkata, “Ada ulama yang mengatakan bahwa sebab mendapatkan keutamaan seperti itu adalah karena di awal surat Al-Kahfi terdapat hal-hal menakjubkan dan tanda kuasa Allah. Tentu saja siapa yang merenungkannya dengan benar, maka ia tidak akan terpengaruh dengan fitnah Dajjal. Begitu pula akhir surat Al-Kahfi, mulai dari ayat, أَفَحَسِبَ الَّذِينَ كَفَرُوا أَنْ يَتَّخِذُوا عِبَادِي مِنْ دُونِي أَوْلِيَاءَ إِنَّا أَعْتَدْنَا جَهَنَّمَ لِلْكَافِرِينَ نُزُلًا “maka apakah orang-orang kafir menyangka bahwa mereka (dapat) mengambil hamba-hamba-Ku menjadi penolong selain Aku? Sesungguhnya Kami telah menyediakan neraka Jahannam tempat tinggal bagi orang-orang kafir.” (QS. Al-Kahfi: 102) (Syarh Shahih Muslim, 6: 84) Isi surat Al-Kahfi adalah: Diturunkannya Al-Qur’an sebagai pembimbing pada jalan yang lurus. Menghibur Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam karena orang kafir yang belum beriman. Keajaiban dalam kisah Ashabul Kahfi. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam diperintahkan sabar menghadapi orang-orang fakir. Ancaman bagi orang kafir yang akan mendapatkan siksa dan bala’ (musibah). Janji pada orang beriman bahwa mereka akan mendapatkan balasan yang baik. Permisalan orang beriman dan orang kafir dalam menyikapi dunia. Permisalan dunia dengan hujan yang turun dari langit dan tanaman yang tumbuh. Dunia yang teranggap hanyalah ketaatan pada Allah saja. Penyebutan kejadian pada hari kiamat. Pembacaan kitab catatan amal. Manusia ditampakkan kebenaran. Iblis enggan sujud pada Adam. Keadaan orang kafir ketika masuk neraka. Orang yang membela kebatilan ketika berdebat dengan orang yang berpegang pada kebenaran. Cerita tentang umat sebelum kita yang hancur, supaya kita pun takut akan hal itu. Kisah Nabi Musa dan Khidr. Kisah Dzulqarnain. Bangunan yang menghalangi Ya’juj dan Ma’juj. Rahmat yang akan datang pada hari kiamat. Sia-sianya amalan orang kafir. Balasan bagi orang beriman dan yang berbuat baik. Ilmu Allah tak mungkin habis untuk dicatat. Perintah untuk ikhlas dalam beribadah dan perintah untuk mengikuti tuntunan Rasul (ittiba’ Rasul) lewat amalan shalih. (Kunuz Riyadh Ash-Shalihin, 13: 117) Namun perlu dicatat keutamaan lainnya dari surat Al-Kahfi tentang keutamaannya dibaca pada hari Jumat. Imam Nawawi rahimahullah berkata, “Imam Syafi’i dalam Al-Umm dan Al-Ashaab berkata disunnahkan membaca surat Al-Kahfi pada hari Jumat dan malam Jumatnya.” (Al-Majmu’, 4: 295). Baca selengkapnya dalil tentang sunnah membaca surat Al-Kahfi di hari Jumat di sini. Semoga bermanfaat dan bisa jadi amalan bermanfaat untuk persiapan menghadapi hari kiamat.   Referensi: Al-Majmu’ Syarh Al-Muhadzzab li Asy-Syairazi. Cetakan kedua, tahun 1427 H. Yahya bin Syarf An-Nawawi. Penerbit Dar ‘Alam Al-Kutub. Al-Minhaj Syarh Shahih Muslim. Cetakan pertama, tahun 1433 H. Yahya bin Syarf An-Nawawi. Penerbit Dar Ibnu Hazm. Kunuz Riyadh Ash-Shalihin. Cetakan pertama, tahun 1430 H. Rais Al-Fariq Al-‘Ilmi: Prof. Dr. Hamad bin Nashir bin ‘Abdurrahman Al-‘Ammar. Penerbit Dar Kunuz Isybiliya. — Selesai disusun di Darush Sholihin Panggang, Gunungkidul, 23 Muharram 1437 H Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Ikuti update artikel Rumaysho.Com di Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat (sudah 3,6 juta fans), Facebook Muhammad Abduh Tuasikal, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom Untuk bertanya pada Ustadz, cukup tulis pertanyaan di kolom komentar. Jika ada kesempatan, beliau akan jawab. Tagsamalan jumat surat al kahfi

Perbedaan Terkena Najis dan Hadats

Bedanya seseorang terkena najis dan terkena hadats apa yah? Ada penjelasan menarik dalam artikel berikut.   Sekilas Perbedaan Najis adalah sesuatu yang dianggap kotor oleh orang yang memiliki tabi’at yang selamat (baik) dan selalu menjaga diri darinya. Sedangkan hadats menunjukkan keadaan diri. Apabila pakaian terkena najis –seperti kotoran manusia dan kencing- maka harus dibersihkan. Sedangkan kalau berhadats, mesti dengan berwudhu, mandi atau tayammum kala tidak ada air. Najis kadang kita temukan pada badan, pakaian dan tempat. Sedangkan hadats terkhusus kita temukan pada badan. Najis bentuknya konkrit, sedangkan hadats itu abstrak dan menunjukkan keadaan seseorang. Ketika seseorang selesai berhubungan badan dengan istri (baca: jima’), ia dalam keadaan hadats besar. Ketika ia kentut, ia dalam keadaan hadats kecil. Sedangkan apabila pakaiannya terkena air kencing, maka ia berarti terkena najis. Hadats kecil dihilangkan dengan berwudhu dan hadats besar dengan mandi. Sedangkan najis, asalkan najis tersebut hilang, maka sudah membuat benda tersebut suci.   Status Orang yang Lupa Dalam hadits Ibnu ‘Abbas, ketika turun firman Allah Ta’ala, لاَ يُكَلِّفُ اللَّهُ نَفْسًا إِلاَّ وُسْعَهَا لَهَا مَا كَسَبَتْ وَعَلَيْهَا مَا اكْتَسَبَتْ رَبَّنَا لاَ تُؤَاخِذْنَا إِنْ نَسِينَا أَوْ أَخْطَأْنَا “Allah tidak membebani seseorang melainkan sesuai dengan kesanggupannya. Ia mendapat pahala (dari kebajikan) yang diusahakannya dan ia mendapat siksa (dari kejahatan) yang dikerjakannya. (Mereka berdoa): “Ya Tuhan kami, janganlah Engkau hukum kami jika kami lupa atau kami tersalah.” (QS. Al Baqarah: 286). Lalu Allah menjawab, aku telah mengabulkannya.” (HR. Muslim no. 125). Juga dapat dilihat dalam hadits Ibnu ‘Abbas secara marfu’, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِنَّ اللَّهَ وَضَعَ عَنْ أُمَّتِى الْخَطَأَ وَالنِّسْيَانَ وَمَا اسْتُكْرِهُوا عَلَيْهِ “Sesungguhnya Allah menghapuskan dari umatku dosa ketika mereka dalam keadaan keliru, lupa dan dipaksa.” (HR. Ibnu Majah no. 2045. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih).   Penerapan dalam Kasus Bagaimana jika seseorang shalat dalam keadaan baru mengetahui setelah shalat bahwa pakaiannya ada najisnya? Apa ada bedanya jika seseorang shalat dalam keadaan lupa bahwa ia dalam keadaan junub (yang mesti mandi wajib), apa shalatnya perlu diulangi?   Kasus Pertama: Jika badan atau pakaian seseorang terkena najis dan baru mengetahui setelah shalat, shalatnya tetap sah, tidak perlu diulangi. Ini adalah pendapat yang paling tepat berdasarkan dalil dan menjadi pendapat qadim dari Imam Syafi’i, juga menjadi pilihan Imam Nawawi. Pendapat ini juga menjadi salah satu pendapat Imam Ahmad, pendapat madzhab Hambali, pendapat Ibnu ‘Umar, ‘Atha’, Ibnu Al-Musayyib, Thawus, Salim, Mujahid, Asy-Sya’bi, Az-Zuhri, An-Nakha’i, Al-Hasan Al-Bashri, Yahya bin Sa’id Al-Anshari, Al-Awza’i, Ishaq dan Abu Tsaur rahimahumullah. Imam Nawawi rahimahullah berkata, menghilangkan najis adalah di antara syarat sah shalat. Jika najis diketahui, maka tidak sah shalatnya. Jika dalam keadaan lupa atau tidak tahu kalau ada najis (mengenai badan atau pakaiannya, pen.), menurut madzhab Syafi’i tetap shalatnya tidak sah dan mesti diulang. Namun menurut Imam Malik dalam salah satu pendapatnya, jika shalat dalam keadaan tahu ada najis (di badan atau pakaiannya, pen), shalatnya tidak sah. Jika dalam keadaan tidak tahu atau lupa, shalatnya sah. Pendapat ini juga menjadi pilihan Imam Syafi’i dalam pendapat beliau yang qadim. (Lihat Al-Majmu’, 3: 97) Dalil dari pendapat ini adalah hadits berikut. عَنْ أَبِى سَعِيدٍ الْخُدْرِىِّ قَالَ بَيْنَمَا رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- يُصَلِّى بِأَصْحَابِهِ إِذْ خَلَعَ نَعْلَيْهِ فَوَضَعَهُمَا عَنْ يَسَارِهِ فَلَمَّا رَأَى ذَلِكَ الْقَوْمُ أَلْقَوْا نِعَالَهُمْ فَلَمَّا قَضَى رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- صَلاَتَهُ قَالَ « مَا حَمَلَكُمْ عَلَى إِلْقَائِكُمْ نِعَالَكُمْ ». قَالُوا رَأَيْنَاكَ أَلْقَيْتَ نَعْلَيْكَ فَأَلْقَيْنَا نِعَالَنَا. فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- « إِنَّ جِبْرِيلَ -صلى الله عليه وسلم- أَتَانِى فَأَخْبَرَنِى أَنَّ فِيهِمَا قَذَرًا ». وَقَالَ « إِذَا جَاءَ أَحَدُكُمْ إِلَى الْمَسْجِدِ فَلْيَنْظُرْ فَإِنْ رَأَى فِى نَعْلَيْهِ قَذَرًا أَوْ أَذًى فَلْيَمْسَحْهُ وَلْيُصَلِّ فِيهِمَا » Dari Abu Sa’id Al-Khudri radhiyallahu ‘anhu, ia berkata Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah shalat dengan para sahabatnya, ketika itu beliau melepas sendalnya dan meletakkannya di sebelah kirinya. Ketika jama’ah di belakang beliau melihat beliau melakukan seperti itu, mereka pun ikut melepas sendal mereka. Ketika Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam telah selesai dari shalatnya, beliau bersabda, “Apa yang membuat kalian melepaskan sendal kalian pula?” Mereka menjawab, “Kami melihat engkau melepas sendalmu, maka kami juga ikut melepasnya.” Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam pun bersabda, “Sesungguhnya Jibril tadi mendatangiku dan memberitahukanku bahwa di sendalku terdapat kotoran (najis).” Beliau juga bersabda, “Jika salah seorang di antara kalian mendatangi masjid, maka lihatlah sendalnya. Jika ia melihat ada najis atau kotoran di sendalnya tersebut, maka usaplah, lalu bolehlah shalat dengan sepasang sandal tersebut.” (HR. Abu Daud no. 650 dan Ahmad 3: 20. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih) Al-Khattabi dalam Ma’alim As-Sunan (1: 157) berkata, “Di sini ada pelajaran bahwa siapa saja yang shalat dalam keadaan tidak tahu ada najis di bajunya, maka shalatnya sah dan tidak perlu mengulangi shalatnya.” Baca pula penjelasan Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin di sini: Shalat dengan Pakaian Najis dalam Keadaan Tidak Tahu.   Kasus Kedua: Kasus ini adalah seseorang shalat dalam keadaan lupa mandi junub atau lupa wudhu. Misalnya, di shubuh hari ketika bangun tidur, ia langsung shalat Shubuh, namun belum mandi wajib. Ia baru mengingatnya ketika shalat Maghrib di sore harinya. Apakah shalatnya untuk Shubuh, Zhuhur, Ashar perlu diulangi? Jawaban untuk kasus ini, ia mesti diulangi tiga shalat tersebut karena ia shalat dalam keadaan meninggalkan perintah untuk mandi junub. Perintah mandi junub adalah berdasarkan dalil-dalil berikut ini. وَإِنْ كُنْتُمْ جُنُبًا فَاطَّهَّرُوا “Dan jika kamu junub maka mandilah.” (QS. Al Maidah: 6) يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا لَا تَقْرَبُوا الصَّلَاةَ وَأَنْتُمْ سُكَارَى حَتَّى تَعْلَمُوا مَا تَقُولُونَ وَلَا جُنُبًا إِلَّا عَابِرِي سَبِيلٍ حَتَّى تَغْتَسِلُوا “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu shalat, sedang kamu dalam keadaan mabuk, sehingga kamu mengerti apa yang kamu ucapkan, (jangan pula hampiri mesjid) sedang kamu dalam keadaan junub, terkecuali sekedar berlalu saja, hingga kamu mandi.” (QS. An Nisa’: 43) Dalil lainnya dapat kita temukan dalam hadits Abu Sa’id Al-Khudri radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِنَّمَا الْمَاءُ مِنَ الْمَاءِ “Sesungguhnya (mandi) dengan air disebabkan karena keluarnya air (mani).” (HR. Muslim no. 343) Adapun karena meninggalkan yang wajib diperintahkan lagi untuk mengulang ibadah yang dilakukan. Dalilnya adalah hadits berikut. عَنْ أَبِى هُرَيْرَةَ أَنَّ النَّبِىَّ – صلى الله عليه وسلم – دَخَلَ الْمَسْجِدَ فَدَخَلَ رَجُلٌ فَصَلَّى ثُمَّ جَاءَ فَسَلَّمَ عَلَى النَّبِىِّ – صلى الله عليه وسلم – فَرَدَّ النَّبِىُّ – صلى الله عليه وسلم – عَلَيْهِ السَّلاَمَ فَقَالَ ارْجِعْ فَصَلِّ فَإِنَّكَ لَمْ تُصَلِّ فَصَلَّى ، ثُمَّ جَاءَ فَسَلَّمَ عَلَى النَّبِىِّ – صلى الله عليه وسلم – فَقَالَ ارْجِعْ فَصَلِّ فَإِنَّكَ لَمْ تُصَلِّ. ثَلاَثًا . فَقَالَ وَالَّذِى بَعَثَكَ بِالْحَقِّ فَمَا أُحْسِنُ غَيْرَهُ فَعَلِّمْنِى . قَالَ إِذَا قُمْتَ إِلَى الصَّلاَةِ فَكَبِّرْ ، ثُمَّ اقْرَأْ مَا تَيَسَّرَ مَعَكَ مِنَ الْقُرْآنِ ، ثُمَّ ارْكَعْ حَتَّى تَطْمَئِنَّ رَاكِعًا ، ثُمَّ ارْفَعْ حَتَّى تَعْتَدِلَ قَائِمًا ، ثُمَّ اسْجُدْ حَتَّى تَطْمَئِنَّ سَاجِدًا ، ثُمَّ ارْفَعْ حَتَّى تَطْمَئِنَّ جَالِسًا ، ثُمَّ اسْجُدْ حَتَّى تَطْمَئِنَّ سَاجِدًا ، ثُمَّ افْعَلْ ذَلِكَ فِى صَلاَتِكَ كُلِّهَا Dari Abu Hurairah, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika masuk masjid, maka masuklah seseorang lalu ia melaksanakan shalat. Setelah itu, ia datang dan memberi salam pada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, lalu beliau menjawab salamnya. Beliau berkata, “Ulangilah shalatmu karena sesungguhnya engkau tidaklah shalat.” Lalu ia pun shalat dan datang lalu memberi salam pada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Beliau tetap berkata yang sama seperti sebelumnya, “Ulangilah shalatmu karena sesungguhnya engkau tidaklah shalat.” Sampai diulangi hingga tiga kali. Orang yang jelek shalatnya tersebut berkata, “Demi yang mengutusmu membawa kebenaran, aku tidak bisa melakukan shalat sebaik dari itu. Makanya ajarilah aku!” Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam lantas mengajarinya dan bersabda, “Jika engkau hendak shalat, maka bertakbirlah. Kemudian bacalah ayat Al Qur’an yang mudah bagimu. Lalu ruku’lah dan sertai thuma’ninah ketika ruku’. Lalu bangkitlah dan beri’tidallah sambil berdiri. Kemudian sujudlah sertai thuma’ninah ketika sujud. Kemudian bangkitlah dan duduk antara dua sujud sambil thuma’ninah. Kemudian sujud kembali sambil disertai thuma’ninah ketika sujud. Lakukan seperti itu dalam setiap shalatmu.” (HR. Bukhari no. 793 dan Muslim no. 397) Ibnu Hajar berkata, وَفِي هَذَا الْحَدِيث مِنْ الْفَوَائِد غَيْر مَا تَقَدَّمَ : وُجُوب الْإِعَادَة عَلَى مَنْ أَخَلَّ بِشَيْءٍ مِنْ وَاجِبَات الصَّلَاة “Dalam hadits ini terdapat faedah selain yang disebutkan sebelumnya: wajib mengulangi shalat yang tidak memenuhi wajib shalat.” (Fath Al-Bari, 2: 327) Ibnu Qudamah juga berkata, “Hadits ini menunjukkan bahwa shalat tersebut tidaklah gugur. Seandainya dikatakan gugur, tentu lebih pantas gugur pada Arab Badui yang jelas bodoh. Karena orang yang bodoh sama seperti orang yang lupa.” (Al-Mughni, 2: 382)   Inti Perbedaan Inti perbedaan antara dua kasus di atas karena mengingat perkataan Ibnu Taimiyah, مَنْ فَعَلَ مَحْظُورًا نَاسِيًا لَمْ يَكُنْ قَدْ فَعَلَ مَنْهِيًّا عَنْهُ “Barangsiapa melakukan suatu yang terlarang karena lupa, maka ia tidak dikatakan melakukan suatu yang terlarang.” (Majmu’ah Al-Fatawa, 20: 573) Di tempat lain, Ibnu Taimiyah berkata, مَنْ فَعَلَ مَحْظُورًا مُخْطِئًا أَوْ نَاسِيًا لَمْ يُؤَاخِذْهُ اللَّهُ بِذَلِكَ وَحِينَئِذٍ يَكُونُ بِمَنْزِلَةِ مَنْ لَمْ يَفْعَلْهُ فَلَا يَكُونُ عَلَيْهِ إثْمٌ وَمَنْ لَا إثْمَ عَلَيْهِ لَمْ يَكُنْ عَاصِيًا وَلَا مُرْتَكِبًا لِمَا نُهِيَ عَنْهُ وَحِينَئِذٍ فَيَكُونُ قَدْ فَعَلَ مَا أُمِرَ بِهِ وَلَمْ يَفْعَلْ مَا نُهِيَ عَنْهُ . وَمِثْلُ هَذَا لَا يُبْطِلُ عِبَادَتَهُ إنَّمَا يُبْطِلُ الْعِبَادَاتِ إذَا لَمْ يَفْعَلْ مَا أُمِرَ بِهِ أَوْ فَعَلَ مَا حُظِرَ عَلَيْهِ “Siapa saja yang melakukan perkara yang dilarang dalam keadaan keliru atau lupa, Allah tidak akan menyiksanya karena hal itu. Kondisinya seperti tidak pernah berbuat kesalahan tersebut sehingga ia tidak dihukumi berdosa. Jika tidak berdosa, maka tidak disebut ahli maksiat dan tidak dikatakan terjerumus dalam dosa. Jadi ia masih dicatat melakukan yang diperintah dan tidak mengerjakan yang dilarang. Semisal dengan ini tidak membatalkan ibadahnya. Ibadah itu batal jika tidak melakukan yang Allah perintahkan atau melakuakn yang dilarang.” (Majmu’ah Al-Fatawa, 25: 226). Ibnul Qayyim berkata, وسر الفرق أن من فعل المحظور ناسيا يجعل وجوده كعدمه ونسيان ترك المأمور لا يكون عذرا في سقوطه كما كان فعل المحظور ناسيا عذرا في سقوط الإثم عن فاعله “Perbedaan penting yang perlu diperhatikan bahwa siapa yang melakukan yang haram dalam keadaan lupa, maka ia seperti tidak melakukannya. Sedangkan yang meninggalkan perintah karena lupa, itu bukan alasan gugurnya perintah. Namun bagi yang mengerjakan larangan dalam keadaan lupa, maka itu uzur baginya sehingga tidak terkenai dosa.” (I’lam Al-Muwaqi’in, 2: 51) Semoga tercerahkan dengan penjelasan ini. Hanya Allah yang memberi taufik dan hidayah. — Selesai disusun di Darush Sholihin Panggang, Gunungkidul, 23 Muharram 1437 H menjelang Ashar Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Ikuti update artikel Rumaysho.Com di Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat (sudah 3,6 juta fans), Facebook Muhammad Abduh Tuasikal, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom, Telegram @RumayshoCom Untuk bertanya pada Ustadz, cukup tulis pertanyaan di kolom komentar. Jika ada kesempatan, beliau akan jawab. Tagshadats mandi junub najis

Perbedaan Terkena Najis dan Hadats

Bedanya seseorang terkena najis dan terkena hadats apa yah? Ada penjelasan menarik dalam artikel berikut.   Sekilas Perbedaan Najis adalah sesuatu yang dianggap kotor oleh orang yang memiliki tabi’at yang selamat (baik) dan selalu menjaga diri darinya. Sedangkan hadats menunjukkan keadaan diri. Apabila pakaian terkena najis –seperti kotoran manusia dan kencing- maka harus dibersihkan. Sedangkan kalau berhadats, mesti dengan berwudhu, mandi atau tayammum kala tidak ada air. Najis kadang kita temukan pada badan, pakaian dan tempat. Sedangkan hadats terkhusus kita temukan pada badan. Najis bentuknya konkrit, sedangkan hadats itu abstrak dan menunjukkan keadaan seseorang. Ketika seseorang selesai berhubungan badan dengan istri (baca: jima’), ia dalam keadaan hadats besar. Ketika ia kentut, ia dalam keadaan hadats kecil. Sedangkan apabila pakaiannya terkena air kencing, maka ia berarti terkena najis. Hadats kecil dihilangkan dengan berwudhu dan hadats besar dengan mandi. Sedangkan najis, asalkan najis tersebut hilang, maka sudah membuat benda tersebut suci.   Status Orang yang Lupa Dalam hadits Ibnu ‘Abbas, ketika turun firman Allah Ta’ala, لاَ يُكَلِّفُ اللَّهُ نَفْسًا إِلاَّ وُسْعَهَا لَهَا مَا كَسَبَتْ وَعَلَيْهَا مَا اكْتَسَبَتْ رَبَّنَا لاَ تُؤَاخِذْنَا إِنْ نَسِينَا أَوْ أَخْطَأْنَا “Allah tidak membebani seseorang melainkan sesuai dengan kesanggupannya. Ia mendapat pahala (dari kebajikan) yang diusahakannya dan ia mendapat siksa (dari kejahatan) yang dikerjakannya. (Mereka berdoa): “Ya Tuhan kami, janganlah Engkau hukum kami jika kami lupa atau kami tersalah.” (QS. Al Baqarah: 286). Lalu Allah menjawab, aku telah mengabulkannya.” (HR. Muslim no. 125). Juga dapat dilihat dalam hadits Ibnu ‘Abbas secara marfu’, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِنَّ اللَّهَ وَضَعَ عَنْ أُمَّتِى الْخَطَأَ وَالنِّسْيَانَ وَمَا اسْتُكْرِهُوا عَلَيْهِ “Sesungguhnya Allah menghapuskan dari umatku dosa ketika mereka dalam keadaan keliru, lupa dan dipaksa.” (HR. Ibnu Majah no. 2045. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih).   Penerapan dalam Kasus Bagaimana jika seseorang shalat dalam keadaan baru mengetahui setelah shalat bahwa pakaiannya ada najisnya? Apa ada bedanya jika seseorang shalat dalam keadaan lupa bahwa ia dalam keadaan junub (yang mesti mandi wajib), apa shalatnya perlu diulangi?   Kasus Pertama: Jika badan atau pakaian seseorang terkena najis dan baru mengetahui setelah shalat, shalatnya tetap sah, tidak perlu diulangi. Ini adalah pendapat yang paling tepat berdasarkan dalil dan menjadi pendapat qadim dari Imam Syafi’i, juga menjadi pilihan Imam Nawawi. Pendapat ini juga menjadi salah satu pendapat Imam Ahmad, pendapat madzhab Hambali, pendapat Ibnu ‘Umar, ‘Atha’, Ibnu Al-Musayyib, Thawus, Salim, Mujahid, Asy-Sya’bi, Az-Zuhri, An-Nakha’i, Al-Hasan Al-Bashri, Yahya bin Sa’id Al-Anshari, Al-Awza’i, Ishaq dan Abu Tsaur rahimahumullah. Imam Nawawi rahimahullah berkata, menghilangkan najis adalah di antara syarat sah shalat. Jika najis diketahui, maka tidak sah shalatnya. Jika dalam keadaan lupa atau tidak tahu kalau ada najis (mengenai badan atau pakaiannya, pen.), menurut madzhab Syafi’i tetap shalatnya tidak sah dan mesti diulang. Namun menurut Imam Malik dalam salah satu pendapatnya, jika shalat dalam keadaan tahu ada najis (di badan atau pakaiannya, pen), shalatnya tidak sah. Jika dalam keadaan tidak tahu atau lupa, shalatnya sah. Pendapat ini juga menjadi pilihan Imam Syafi’i dalam pendapat beliau yang qadim. (Lihat Al-Majmu’, 3: 97) Dalil dari pendapat ini adalah hadits berikut. عَنْ أَبِى سَعِيدٍ الْخُدْرِىِّ قَالَ بَيْنَمَا رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- يُصَلِّى بِأَصْحَابِهِ إِذْ خَلَعَ نَعْلَيْهِ فَوَضَعَهُمَا عَنْ يَسَارِهِ فَلَمَّا رَأَى ذَلِكَ الْقَوْمُ أَلْقَوْا نِعَالَهُمْ فَلَمَّا قَضَى رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- صَلاَتَهُ قَالَ « مَا حَمَلَكُمْ عَلَى إِلْقَائِكُمْ نِعَالَكُمْ ». قَالُوا رَأَيْنَاكَ أَلْقَيْتَ نَعْلَيْكَ فَأَلْقَيْنَا نِعَالَنَا. فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- « إِنَّ جِبْرِيلَ -صلى الله عليه وسلم- أَتَانِى فَأَخْبَرَنِى أَنَّ فِيهِمَا قَذَرًا ». وَقَالَ « إِذَا جَاءَ أَحَدُكُمْ إِلَى الْمَسْجِدِ فَلْيَنْظُرْ فَإِنْ رَأَى فِى نَعْلَيْهِ قَذَرًا أَوْ أَذًى فَلْيَمْسَحْهُ وَلْيُصَلِّ فِيهِمَا » Dari Abu Sa’id Al-Khudri radhiyallahu ‘anhu, ia berkata Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah shalat dengan para sahabatnya, ketika itu beliau melepas sendalnya dan meletakkannya di sebelah kirinya. Ketika jama’ah di belakang beliau melihat beliau melakukan seperti itu, mereka pun ikut melepas sendal mereka. Ketika Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam telah selesai dari shalatnya, beliau bersabda, “Apa yang membuat kalian melepaskan sendal kalian pula?” Mereka menjawab, “Kami melihat engkau melepas sendalmu, maka kami juga ikut melepasnya.” Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam pun bersabda, “Sesungguhnya Jibril tadi mendatangiku dan memberitahukanku bahwa di sendalku terdapat kotoran (najis).” Beliau juga bersabda, “Jika salah seorang di antara kalian mendatangi masjid, maka lihatlah sendalnya. Jika ia melihat ada najis atau kotoran di sendalnya tersebut, maka usaplah, lalu bolehlah shalat dengan sepasang sandal tersebut.” (HR. Abu Daud no. 650 dan Ahmad 3: 20. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih) Al-Khattabi dalam Ma’alim As-Sunan (1: 157) berkata, “Di sini ada pelajaran bahwa siapa saja yang shalat dalam keadaan tidak tahu ada najis di bajunya, maka shalatnya sah dan tidak perlu mengulangi shalatnya.” Baca pula penjelasan Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin di sini: Shalat dengan Pakaian Najis dalam Keadaan Tidak Tahu.   Kasus Kedua: Kasus ini adalah seseorang shalat dalam keadaan lupa mandi junub atau lupa wudhu. Misalnya, di shubuh hari ketika bangun tidur, ia langsung shalat Shubuh, namun belum mandi wajib. Ia baru mengingatnya ketika shalat Maghrib di sore harinya. Apakah shalatnya untuk Shubuh, Zhuhur, Ashar perlu diulangi? Jawaban untuk kasus ini, ia mesti diulangi tiga shalat tersebut karena ia shalat dalam keadaan meninggalkan perintah untuk mandi junub. Perintah mandi junub adalah berdasarkan dalil-dalil berikut ini. وَإِنْ كُنْتُمْ جُنُبًا فَاطَّهَّرُوا “Dan jika kamu junub maka mandilah.” (QS. Al Maidah: 6) يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا لَا تَقْرَبُوا الصَّلَاةَ وَأَنْتُمْ سُكَارَى حَتَّى تَعْلَمُوا مَا تَقُولُونَ وَلَا جُنُبًا إِلَّا عَابِرِي سَبِيلٍ حَتَّى تَغْتَسِلُوا “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu shalat, sedang kamu dalam keadaan mabuk, sehingga kamu mengerti apa yang kamu ucapkan, (jangan pula hampiri mesjid) sedang kamu dalam keadaan junub, terkecuali sekedar berlalu saja, hingga kamu mandi.” (QS. An Nisa’: 43) Dalil lainnya dapat kita temukan dalam hadits Abu Sa’id Al-Khudri radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِنَّمَا الْمَاءُ مِنَ الْمَاءِ “Sesungguhnya (mandi) dengan air disebabkan karena keluarnya air (mani).” (HR. Muslim no. 343) Adapun karena meninggalkan yang wajib diperintahkan lagi untuk mengulang ibadah yang dilakukan. Dalilnya adalah hadits berikut. عَنْ أَبِى هُرَيْرَةَ أَنَّ النَّبِىَّ – صلى الله عليه وسلم – دَخَلَ الْمَسْجِدَ فَدَخَلَ رَجُلٌ فَصَلَّى ثُمَّ جَاءَ فَسَلَّمَ عَلَى النَّبِىِّ – صلى الله عليه وسلم – فَرَدَّ النَّبِىُّ – صلى الله عليه وسلم – عَلَيْهِ السَّلاَمَ فَقَالَ ارْجِعْ فَصَلِّ فَإِنَّكَ لَمْ تُصَلِّ فَصَلَّى ، ثُمَّ جَاءَ فَسَلَّمَ عَلَى النَّبِىِّ – صلى الله عليه وسلم – فَقَالَ ارْجِعْ فَصَلِّ فَإِنَّكَ لَمْ تُصَلِّ. ثَلاَثًا . فَقَالَ وَالَّذِى بَعَثَكَ بِالْحَقِّ فَمَا أُحْسِنُ غَيْرَهُ فَعَلِّمْنِى . قَالَ إِذَا قُمْتَ إِلَى الصَّلاَةِ فَكَبِّرْ ، ثُمَّ اقْرَأْ مَا تَيَسَّرَ مَعَكَ مِنَ الْقُرْآنِ ، ثُمَّ ارْكَعْ حَتَّى تَطْمَئِنَّ رَاكِعًا ، ثُمَّ ارْفَعْ حَتَّى تَعْتَدِلَ قَائِمًا ، ثُمَّ اسْجُدْ حَتَّى تَطْمَئِنَّ سَاجِدًا ، ثُمَّ ارْفَعْ حَتَّى تَطْمَئِنَّ جَالِسًا ، ثُمَّ اسْجُدْ حَتَّى تَطْمَئِنَّ سَاجِدًا ، ثُمَّ افْعَلْ ذَلِكَ فِى صَلاَتِكَ كُلِّهَا Dari Abu Hurairah, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika masuk masjid, maka masuklah seseorang lalu ia melaksanakan shalat. Setelah itu, ia datang dan memberi salam pada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, lalu beliau menjawab salamnya. Beliau berkata, “Ulangilah shalatmu karena sesungguhnya engkau tidaklah shalat.” Lalu ia pun shalat dan datang lalu memberi salam pada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Beliau tetap berkata yang sama seperti sebelumnya, “Ulangilah shalatmu karena sesungguhnya engkau tidaklah shalat.” Sampai diulangi hingga tiga kali. Orang yang jelek shalatnya tersebut berkata, “Demi yang mengutusmu membawa kebenaran, aku tidak bisa melakukan shalat sebaik dari itu. Makanya ajarilah aku!” Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam lantas mengajarinya dan bersabda, “Jika engkau hendak shalat, maka bertakbirlah. Kemudian bacalah ayat Al Qur’an yang mudah bagimu. Lalu ruku’lah dan sertai thuma’ninah ketika ruku’. Lalu bangkitlah dan beri’tidallah sambil berdiri. Kemudian sujudlah sertai thuma’ninah ketika sujud. Kemudian bangkitlah dan duduk antara dua sujud sambil thuma’ninah. Kemudian sujud kembali sambil disertai thuma’ninah ketika sujud. Lakukan seperti itu dalam setiap shalatmu.” (HR. Bukhari no. 793 dan Muslim no. 397) Ibnu Hajar berkata, وَفِي هَذَا الْحَدِيث مِنْ الْفَوَائِد غَيْر مَا تَقَدَّمَ : وُجُوب الْإِعَادَة عَلَى مَنْ أَخَلَّ بِشَيْءٍ مِنْ وَاجِبَات الصَّلَاة “Dalam hadits ini terdapat faedah selain yang disebutkan sebelumnya: wajib mengulangi shalat yang tidak memenuhi wajib shalat.” (Fath Al-Bari, 2: 327) Ibnu Qudamah juga berkata, “Hadits ini menunjukkan bahwa shalat tersebut tidaklah gugur. Seandainya dikatakan gugur, tentu lebih pantas gugur pada Arab Badui yang jelas bodoh. Karena orang yang bodoh sama seperti orang yang lupa.” (Al-Mughni, 2: 382)   Inti Perbedaan Inti perbedaan antara dua kasus di atas karena mengingat perkataan Ibnu Taimiyah, مَنْ فَعَلَ مَحْظُورًا نَاسِيًا لَمْ يَكُنْ قَدْ فَعَلَ مَنْهِيًّا عَنْهُ “Barangsiapa melakukan suatu yang terlarang karena lupa, maka ia tidak dikatakan melakukan suatu yang terlarang.” (Majmu’ah Al-Fatawa, 20: 573) Di tempat lain, Ibnu Taimiyah berkata, مَنْ فَعَلَ مَحْظُورًا مُخْطِئًا أَوْ نَاسِيًا لَمْ يُؤَاخِذْهُ اللَّهُ بِذَلِكَ وَحِينَئِذٍ يَكُونُ بِمَنْزِلَةِ مَنْ لَمْ يَفْعَلْهُ فَلَا يَكُونُ عَلَيْهِ إثْمٌ وَمَنْ لَا إثْمَ عَلَيْهِ لَمْ يَكُنْ عَاصِيًا وَلَا مُرْتَكِبًا لِمَا نُهِيَ عَنْهُ وَحِينَئِذٍ فَيَكُونُ قَدْ فَعَلَ مَا أُمِرَ بِهِ وَلَمْ يَفْعَلْ مَا نُهِيَ عَنْهُ . وَمِثْلُ هَذَا لَا يُبْطِلُ عِبَادَتَهُ إنَّمَا يُبْطِلُ الْعِبَادَاتِ إذَا لَمْ يَفْعَلْ مَا أُمِرَ بِهِ أَوْ فَعَلَ مَا حُظِرَ عَلَيْهِ “Siapa saja yang melakukan perkara yang dilarang dalam keadaan keliru atau lupa, Allah tidak akan menyiksanya karena hal itu. Kondisinya seperti tidak pernah berbuat kesalahan tersebut sehingga ia tidak dihukumi berdosa. Jika tidak berdosa, maka tidak disebut ahli maksiat dan tidak dikatakan terjerumus dalam dosa. Jadi ia masih dicatat melakukan yang diperintah dan tidak mengerjakan yang dilarang. Semisal dengan ini tidak membatalkan ibadahnya. Ibadah itu batal jika tidak melakukan yang Allah perintahkan atau melakuakn yang dilarang.” (Majmu’ah Al-Fatawa, 25: 226). Ibnul Qayyim berkata, وسر الفرق أن من فعل المحظور ناسيا يجعل وجوده كعدمه ونسيان ترك المأمور لا يكون عذرا في سقوطه كما كان فعل المحظور ناسيا عذرا في سقوط الإثم عن فاعله “Perbedaan penting yang perlu diperhatikan bahwa siapa yang melakukan yang haram dalam keadaan lupa, maka ia seperti tidak melakukannya. Sedangkan yang meninggalkan perintah karena lupa, itu bukan alasan gugurnya perintah. Namun bagi yang mengerjakan larangan dalam keadaan lupa, maka itu uzur baginya sehingga tidak terkenai dosa.” (I’lam Al-Muwaqi’in, 2: 51) Semoga tercerahkan dengan penjelasan ini. Hanya Allah yang memberi taufik dan hidayah. — Selesai disusun di Darush Sholihin Panggang, Gunungkidul, 23 Muharram 1437 H menjelang Ashar Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Ikuti update artikel Rumaysho.Com di Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat (sudah 3,6 juta fans), Facebook Muhammad Abduh Tuasikal, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom, Telegram @RumayshoCom Untuk bertanya pada Ustadz, cukup tulis pertanyaan di kolom komentar. Jika ada kesempatan, beliau akan jawab. Tagshadats mandi junub najis
Bedanya seseorang terkena najis dan terkena hadats apa yah? Ada penjelasan menarik dalam artikel berikut.   Sekilas Perbedaan Najis adalah sesuatu yang dianggap kotor oleh orang yang memiliki tabi’at yang selamat (baik) dan selalu menjaga diri darinya. Sedangkan hadats menunjukkan keadaan diri. Apabila pakaian terkena najis –seperti kotoran manusia dan kencing- maka harus dibersihkan. Sedangkan kalau berhadats, mesti dengan berwudhu, mandi atau tayammum kala tidak ada air. Najis kadang kita temukan pada badan, pakaian dan tempat. Sedangkan hadats terkhusus kita temukan pada badan. Najis bentuknya konkrit, sedangkan hadats itu abstrak dan menunjukkan keadaan seseorang. Ketika seseorang selesai berhubungan badan dengan istri (baca: jima’), ia dalam keadaan hadats besar. Ketika ia kentut, ia dalam keadaan hadats kecil. Sedangkan apabila pakaiannya terkena air kencing, maka ia berarti terkena najis. Hadats kecil dihilangkan dengan berwudhu dan hadats besar dengan mandi. Sedangkan najis, asalkan najis tersebut hilang, maka sudah membuat benda tersebut suci.   Status Orang yang Lupa Dalam hadits Ibnu ‘Abbas, ketika turun firman Allah Ta’ala, لاَ يُكَلِّفُ اللَّهُ نَفْسًا إِلاَّ وُسْعَهَا لَهَا مَا كَسَبَتْ وَعَلَيْهَا مَا اكْتَسَبَتْ رَبَّنَا لاَ تُؤَاخِذْنَا إِنْ نَسِينَا أَوْ أَخْطَأْنَا “Allah tidak membebani seseorang melainkan sesuai dengan kesanggupannya. Ia mendapat pahala (dari kebajikan) yang diusahakannya dan ia mendapat siksa (dari kejahatan) yang dikerjakannya. (Mereka berdoa): “Ya Tuhan kami, janganlah Engkau hukum kami jika kami lupa atau kami tersalah.” (QS. Al Baqarah: 286). Lalu Allah menjawab, aku telah mengabulkannya.” (HR. Muslim no. 125). Juga dapat dilihat dalam hadits Ibnu ‘Abbas secara marfu’, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِنَّ اللَّهَ وَضَعَ عَنْ أُمَّتِى الْخَطَأَ وَالنِّسْيَانَ وَمَا اسْتُكْرِهُوا عَلَيْهِ “Sesungguhnya Allah menghapuskan dari umatku dosa ketika mereka dalam keadaan keliru, lupa dan dipaksa.” (HR. Ibnu Majah no. 2045. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih).   Penerapan dalam Kasus Bagaimana jika seseorang shalat dalam keadaan baru mengetahui setelah shalat bahwa pakaiannya ada najisnya? Apa ada bedanya jika seseorang shalat dalam keadaan lupa bahwa ia dalam keadaan junub (yang mesti mandi wajib), apa shalatnya perlu diulangi?   Kasus Pertama: Jika badan atau pakaian seseorang terkena najis dan baru mengetahui setelah shalat, shalatnya tetap sah, tidak perlu diulangi. Ini adalah pendapat yang paling tepat berdasarkan dalil dan menjadi pendapat qadim dari Imam Syafi’i, juga menjadi pilihan Imam Nawawi. Pendapat ini juga menjadi salah satu pendapat Imam Ahmad, pendapat madzhab Hambali, pendapat Ibnu ‘Umar, ‘Atha’, Ibnu Al-Musayyib, Thawus, Salim, Mujahid, Asy-Sya’bi, Az-Zuhri, An-Nakha’i, Al-Hasan Al-Bashri, Yahya bin Sa’id Al-Anshari, Al-Awza’i, Ishaq dan Abu Tsaur rahimahumullah. Imam Nawawi rahimahullah berkata, menghilangkan najis adalah di antara syarat sah shalat. Jika najis diketahui, maka tidak sah shalatnya. Jika dalam keadaan lupa atau tidak tahu kalau ada najis (mengenai badan atau pakaiannya, pen.), menurut madzhab Syafi’i tetap shalatnya tidak sah dan mesti diulang. Namun menurut Imam Malik dalam salah satu pendapatnya, jika shalat dalam keadaan tahu ada najis (di badan atau pakaiannya, pen), shalatnya tidak sah. Jika dalam keadaan tidak tahu atau lupa, shalatnya sah. Pendapat ini juga menjadi pilihan Imam Syafi’i dalam pendapat beliau yang qadim. (Lihat Al-Majmu’, 3: 97) Dalil dari pendapat ini adalah hadits berikut. عَنْ أَبِى سَعِيدٍ الْخُدْرِىِّ قَالَ بَيْنَمَا رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- يُصَلِّى بِأَصْحَابِهِ إِذْ خَلَعَ نَعْلَيْهِ فَوَضَعَهُمَا عَنْ يَسَارِهِ فَلَمَّا رَأَى ذَلِكَ الْقَوْمُ أَلْقَوْا نِعَالَهُمْ فَلَمَّا قَضَى رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- صَلاَتَهُ قَالَ « مَا حَمَلَكُمْ عَلَى إِلْقَائِكُمْ نِعَالَكُمْ ». قَالُوا رَأَيْنَاكَ أَلْقَيْتَ نَعْلَيْكَ فَأَلْقَيْنَا نِعَالَنَا. فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- « إِنَّ جِبْرِيلَ -صلى الله عليه وسلم- أَتَانِى فَأَخْبَرَنِى أَنَّ فِيهِمَا قَذَرًا ». وَقَالَ « إِذَا جَاءَ أَحَدُكُمْ إِلَى الْمَسْجِدِ فَلْيَنْظُرْ فَإِنْ رَأَى فِى نَعْلَيْهِ قَذَرًا أَوْ أَذًى فَلْيَمْسَحْهُ وَلْيُصَلِّ فِيهِمَا » Dari Abu Sa’id Al-Khudri radhiyallahu ‘anhu, ia berkata Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah shalat dengan para sahabatnya, ketika itu beliau melepas sendalnya dan meletakkannya di sebelah kirinya. Ketika jama’ah di belakang beliau melihat beliau melakukan seperti itu, mereka pun ikut melepas sendal mereka. Ketika Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam telah selesai dari shalatnya, beliau bersabda, “Apa yang membuat kalian melepaskan sendal kalian pula?” Mereka menjawab, “Kami melihat engkau melepas sendalmu, maka kami juga ikut melepasnya.” Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam pun bersabda, “Sesungguhnya Jibril tadi mendatangiku dan memberitahukanku bahwa di sendalku terdapat kotoran (najis).” Beliau juga bersabda, “Jika salah seorang di antara kalian mendatangi masjid, maka lihatlah sendalnya. Jika ia melihat ada najis atau kotoran di sendalnya tersebut, maka usaplah, lalu bolehlah shalat dengan sepasang sandal tersebut.” (HR. Abu Daud no. 650 dan Ahmad 3: 20. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih) Al-Khattabi dalam Ma’alim As-Sunan (1: 157) berkata, “Di sini ada pelajaran bahwa siapa saja yang shalat dalam keadaan tidak tahu ada najis di bajunya, maka shalatnya sah dan tidak perlu mengulangi shalatnya.” Baca pula penjelasan Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin di sini: Shalat dengan Pakaian Najis dalam Keadaan Tidak Tahu.   Kasus Kedua: Kasus ini adalah seseorang shalat dalam keadaan lupa mandi junub atau lupa wudhu. Misalnya, di shubuh hari ketika bangun tidur, ia langsung shalat Shubuh, namun belum mandi wajib. Ia baru mengingatnya ketika shalat Maghrib di sore harinya. Apakah shalatnya untuk Shubuh, Zhuhur, Ashar perlu diulangi? Jawaban untuk kasus ini, ia mesti diulangi tiga shalat tersebut karena ia shalat dalam keadaan meninggalkan perintah untuk mandi junub. Perintah mandi junub adalah berdasarkan dalil-dalil berikut ini. وَإِنْ كُنْتُمْ جُنُبًا فَاطَّهَّرُوا “Dan jika kamu junub maka mandilah.” (QS. Al Maidah: 6) يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا لَا تَقْرَبُوا الصَّلَاةَ وَأَنْتُمْ سُكَارَى حَتَّى تَعْلَمُوا مَا تَقُولُونَ وَلَا جُنُبًا إِلَّا عَابِرِي سَبِيلٍ حَتَّى تَغْتَسِلُوا “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu shalat, sedang kamu dalam keadaan mabuk, sehingga kamu mengerti apa yang kamu ucapkan, (jangan pula hampiri mesjid) sedang kamu dalam keadaan junub, terkecuali sekedar berlalu saja, hingga kamu mandi.” (QS. An Nisa’: 43) Dalil lainnya dapat kita temukan dalam hadits Abu Sa’id Al-Khudri radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِنَّمَا الْمَاءُ مِنَ الْمَاءِ “Sesungguhnya (mandi) dengan air disebabkan karena keluarnya air (mani).” (HR. Muslim no. 343) Adapun karena meninggalkan yang wajib diperintahkan lagi untuk mengulang ibadah yang dilakukan. Dalilnya adalah hadits berikut. عَنْ أَبِى هُرَيْرَةَ أَنَّ النَّبِىَّ – صلى الله عليه وسلم – دَخَلَ الْمَسْجِدَ فَدَخَلَ رَجُلٌ فَصَلَّى ثُمَّ جَاءَ فَسَلَّمَ عَلَى النَّبِىِّ – صلى الله عليه وسلم – فَرَدَّ النَّبِىُّ – صلى الله عليه وسلم – عَلَيْهِ السَّلاَمَ فَقَالَ ارْجِعْ فَصَلِّ فَإِنَّكَ لَمْ تُصَلِّ فَصَلَّى ، ثُمَّ جَاءَ فَسَلَّمَ عَلَى النَّبِىِّ – صلى الله عليه وسلم – فَقَالَ ارْجِعْ فَصَلِّ فَإِنَّكَ لَمْ تُصَلِّ. ثَلاَثًا . فَقَالَ وَالَّذِى بَعَثَكَ بِالْحَقِّ فَمَا أُحْسِنُ غَيْرَهُ فَعَلِّمْنِى . قَالَ إِذَا قُمْتَ إِلَى الصَّلاَةِ فَكَبِّرْ ، ثُمَّ اقْرَأْ مَا تَيَسَّرَ مَعَكَ مِنَ الْقُرْآنِ ، ثُمَّ ارْكَعْ حَتَّى تَطْمَئِنَّ رَاكِعًا ، ثُمَّ ارْفَعْ حَتَّى تَعْتَدِلَ قَائِمًا ، ثُمَّ اسْجُدْ حَتَّى تَطْمَئِنَّ سَاجِدًا ، ثُمَّ ارْفَعْ حَتَّى تَطْمَئِنَّ جَالِسًا ، ثُمَّ اسْجُدْ حَتَّى تَطْمَئِنَّ سَاجِدًا ، ثُمَّ افْعَلْ ذَلِكَ فِى صَلاَتِكَ كُلِّهَا Dari Abu Hurairah, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika masuk masjid, maka masuklah seseorang lalu ia melaksanakan shalat. Setelah itu, ia datang dan memberi salam pada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, lalu beliau menjawab salamnya. Beliau berkata, “Ulangilah shalatmu karena sesungguhnya engkau tidaklah shalat.” Lalu ia pun shalat dan datang lalu memberi salam pada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Beliau tetap berkata yang sama seperti sebelumnya, “Ulangilah shalatmu karena sesungguhnya engkau tidaklah shalat.” Sampai diulangi hingga tiga kali. Orang yang jelek shalatnya tersebut berkata, “Demi yang mengutusmu membawa kebenaran, aku tidak bisa melakukan shalat sebaik dari itu. Makanya ajarilah aku!” Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam lantas mengajarinya dan bersabda, “Jika engkau hendak shalat, maka bertakbirlah. Kemudian bacalah ayat Al Qur’an yang mudah bagimu. Lalu ruku’lah dan sertai thuma’ninah ketika ruku’. Lalu bangkitlah dan beri’tidallah sambil berdiri. Kemudian sujudlah sertai thuma’ninah ketika sujud. Kemudian bangkitlah dan duduk antara dua sujud sambil thuma’ninah. Kemudian sujud kembali sambil disertai thuma’ninah ketika sujud. Lakukan seperti itu dalam setiap shalatmu.” (HR. Bukhari no. 793 dan Muslim no. 397) Ibnu Hajar berkata, وَفِي هَذَا الْحَدِيث مِنْ الْفَوَائِد غَيْر مَا تَقَدَّمَ : وُجُوب الْإِعَادَة عَلَى مَنْ أَخَلَّ بِشَيْءٍ مِنْ وَاجِبَات الصَّلَاة “Dalam hadits ini terdapat faedah selain yang disebutkan sebelumnya: wajib mengulangi shalat yang tidak memenuhi wajib shalat.” (Fath Al-Bari, 2: 327) Ibnu Qudamah juga berkata, “Hadits ini menunjukkan bahwa shalat tersebut tidaklah gugur. Seandainya dikatakan gugur, tentu lebih pantas gugur pada Arab Badui yang jelas bodoh. Karena orang yang bodoh sama seperti orang yang lupa.” (Al-Mughni, 2: 382)   Inti Perbedaan Inti perbedaan antara dua kasus di atas karena mengingat perkataan Ibnu Taimiyah, مَنْ فَعَلَ مَحْظُورًا نَاسِيًا لَمْ يَكُنْ قَدْ فَعَلَ مَنْهِيًّا عَنْهُ “Barangsiapa melakukan suatu yang terlarang karena lupa, maka ia tidak dikatakan melakukan suatu yang terlarang.” (Majmu’ah Al-Fatawa, 20: 573) Di tempat lain, Ibnu Taimiyah berkata, مَنْ فَعَلَ مَحْظُورًا مُخْطِئًا أَوْ نَاسِيًا لَمْ يُؤَاخِذْهُ اللَّهُ بِذَلِكَ وَحِينَئِذٍ يَكُونُ بِمَنْزِلَةِ مَنْ لَمْ يَفْعَلْهُ فَلَا يَكُونُ عَلَيْهِ إثْمٌ وَمَنْ لَا إثْمَ عَلَيْهِ لَمْ يَكُنْ عَاصِيًا وَلَا مُرْتَكِبًا لِمَا نُهِيَ عَنْهُ وَحِينَئِذٍ فَيَكُونُ قَدْ فَعَلَ مَا أُمِرَ بِهِ وَلَمْ يَفْعَلْ مَا نُهِيَ عَنْهُ . وَمِثْلُ هَذَا لَا يُبْطِلُ عِبَادَتَهُ إنَّمَا يُبْطِلُ الْعِبَادَاتِ إذَا لَمْ يَفْعَلْ مَا أُمِرَ بِهِ أَوْ فَعَلَ مَا حُظِرَ عَلَيْهِ “Siapa saja yang melakukan perkara yang dilarang dalam keadaan keliru atau lupa, Allah tidak akan menyiksanya karena hal itu. Kondisinya seperti tidak pernah berbuat kesalahan tersebut sehingga ia tidak dihukumi berdosa. Jika tidak berdosa, maka tidak disebut ahli maksiat dan tidak dikatakan terjerumus dalam dosa. Jadi ia masih dicatat melakukan yang diperintah dan tidak mengerjakan yang dilarang. Semisal dengan ini tidak membatalkan ibadahnya. Ibadah itu batal jika tidak melakukan yang Allah perintahkan atau melakuakn yang dilarang.” (Majmu’ah Al-Fatawa, 25: 226). Ibnul Qayyim berkata, وسر الفرق أن من فعل المحظور ناسيا يجعل وجوده كعدمه ونسيان ترك المأمور لا يكون عذرا في سقوطه كما كان فعل المحظور ناسيا عذرا في سقوط الإثم عن فاعله “Perbedaan penting yang perlu diperhatikan bahwa siapa yang melakukan yang haram dalam keadaan lupa, maka ia seperti tidak melakukannya. Sedangkan yang meninggalkan perintah karena lupa, itu bukan alasan gugurnya perintah. Namun bagi yang mengerjakan larangan dalam keadaan lupa, maka itu uzur baginya sehingga tidak terkenai dosa.” (I’lam Al-Muwaqi’in, 2: 51) Semoga tercerahkan dengan penjelasan ini. Hanya Allah yang memberi taufik dan hidayah. — Selesai disusun di Darush Sholihin Panggang, Gunungkidul, 23 Muharram 1437 H menjelang Ashar Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Ikuti update artikel Rumaysho.Com di Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat (sudah 3,6 juta fans), Facebook Muhammad Abduh Tuasikal, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom, Telegram @RumayshoCom Untuk bertanya pada Ustadz, cukup tulis pertanyaan di kolom komentar. Jika ada kesempatan, beliau akan jawab. Tagshadats mandi junub najis


Bedanya seseorang terkena najis dan terkena hadats apa yah? Ada penjelasan menarik dalam artikel berikut.   Sekilas Perbedaan Najis adalah sesuatu yang dianggap kotor oleh orang yang memiliki tabi’at yang selamat (baik) dan selalu menjaga diri darinya. Sedangkan hadats menunjukkan keadaan diri. Apabila pakaian terkena najis –seperti kotoran manusia dan kencing- maka harus dibersihkan. Sedangkan kalau berhadats, mesti dengan berwudhu, mandi atau tayammum kala tidak ada air. Najis kadang kita temukan pada badan, pakaian dan tempat. Sedangkan hadats terkhusus kita temukan pada badan. Najis bentuknya konkrit, sedangkan hadats itu abstrak dan menunjukkan keadaan seseorang. Ketika seseorang selesai berhubungan badan dengan istri (baca: jima’), ia dalam keadaan hadats besar. Ketika ia kentut, ia dalam keadaan hadats kecil. Sedangkan apabila pakaiannya terkena air kencing, maka ia berarti terkena najis. Hadats kecil dihilangkan dengan berwudhu dan hadats besar dengan mandi. Sedangkan najis, asalkan najis tersebut hilang, maka sudah membuat benda tersebut suci.   Status Orang yang Lupa Dalam hadits Ibnu ‘Abbas, ketika turun firman Allah Ta’ala, لاَ يُكَلِّفُ اللَّهُ نَفْسًا إِلاَّ وُسْعَهَا لَهَا مَا كَسَبَتْ وَعَلَيْهَا مَا اكْتَسَبَتْ رَبَّنَا لاَ تُؤَاخِذْنَا إِنْ نَسِينَا أَوْ أَخْطَأْنَا “Allah tidak membebani seseorang melainkan sesuai dengan kesanggupannya. Ia mendapat pahala (dari kebajikan) yang diusahakannya dan ia mendapat siksa (dari kejahatan) yang dikerjakannya. (Mereka berdoa): “Ya Tuhan kami, janganlah Engkau hukum kami jika kami lupa atau kami tersalah.” (QS. Al Baqarah: 286). Lalu Allah menjawab, aku telah mengabulkannya.” (HR. Muslim no. 125). Juga dapat dilihat dalam hadits Ibnu ‘Abbas secara marfu’, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِنَّ اللَّهَ وَضَعَ عَنْ أُمَّتِى الْخَطَأَ وَالنِّسْيَانَ وَمَا اسْتُكْرِهُوا عَلَيْهِ “Sesungguhnya Allah menghapuskan dari umatku dosa ketika mereka dalam keadaan keliru, lupa dan dipaksa.” (HR. Ibnu Majah no. 2045. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih).   Penerapan dalam Kasus Bagaimana jika seseorang shalat dalam keadaan baru mengetahui setelah shalat bahwa pakaiannya ada najisnya? Apa ada bedanya jika seseorang shalat dalam keadaan lupa bahwa ia dalam keadaan junub (yang mesti mandi wajib), apa shalatnya perlu diulangi?   Kasus Pertama: Jika badan atau pakaian seseorang terkena najis dan baru mengetahui setelah shalat, shalatnya tetap sah, tidak perlu diulangi. Ini adalah pendapat yang paling tepat berdasarkan dalil dan menjadi pendapat qadim dari Imam Syafi’i, juga menjadi pilihan Imam Nawawi. Pendapat ini juga menjadi salah satu pendapat Imam Ahmad, pendapat madzhab Hambali, pendapat Ibnu ‘Umar, ‘Atha’, Ibnu Al-Musayyib, Thawus, Salim, Mujahid, Asy-Sya’bi, Az-Zuhri, An-Nakha’i, Al-Hasan Al-Bashri, Yahya bin Sa’id Al-Anshari, Al-Awza’i, Ishaq dan Abu Tsaur rahimahumullah. Imam Nawawi rahimahullah berkata, menghilangkan najis adalah di antara syarat sah shalat. Jika najis diketahui, maka tidak sah shalatnya. Jika dalam keadaan lupa atau tidak tahu kalau ada najis (mengenai badan atau pakaiannya, pen.), menurut madzhab Syafi’i tetap shalatnya tidak sah dan mesti diulang. Namun menurut Imam Malik dalam salah satu pendapatnya, jika shalat dalam keadaan tahu ada najis (di badan atau pakaiannya, pen), shalatnya tidak sah. Jika dalam keadaan tidak tahu atau lupa, shalatnya sah. Pendapat ini juga menjadi pilihan Imam Syafi’i dalam pendapat beliau yang qadim. (Lihat Al-Majmu’, 3: 97) Dalil dari pendapat ini adalah hadits berikut. عَنْ أَبِى سَعِيدٍ الْخُدْرِىِّ قَالَ بَيْنَمَا رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- يُصَلِّى بِأَصْحَابِهِ إِذْ خَلَعَ نَعْلَيْهِ فَوَضَعَهُمَا عَنْ يَسَارِهِ فَلَمَّا رَأَى ذَلِكَ الْقَوْمُ أَلْقَوْا نِعَالَهُمْ فَلَمَّا قَضَى رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- صَلاَتَهُ قَالَ « مَا حَمَلَكُمْ عَلَى إِلْقَائِكُمْ نِعَالَكُمْ ». قَالُوا رَأَيْنَاكَ أَلْقَيْتَ نَعْلَيْكَ فَأَلْقَيْنَا نِعَالَنَا. فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- « إِنَّ جِبْرِيلَ -صلى الله عليه وسلم- أَتَانِى فَأَخْبَرَنِى أَنَّ فِيهِمَا قَذَرًا ». وَقَالَ « إِذَا جَاءَ أَحَدُكُمْ إِلَى الْمَسْجِدِ فَلْيَنْظُرْ فَإِنْ رَأَى فِى نَعْلَيْهِ قَذَرًا أَوْ أَذًى فَلْيَمْسَحْهُ وَلْيُصَلِّ فِيهِمَا » Dari Abu Sa’id Al-Khudri radhiyallahu ‘anhu, ia berkata Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah shalat dengan para sahabatnya, ketika itu beliau melepas sendalnya dan meletakkannya di sebelah kirinya. Ketika jama’ah di belakang beliau melihat beliau melakukan seperti itu, mereka pun ikut melepas sendal mereka. Ketika Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam telah selesai dari shalatnya, beliau bersabda, “Apa yang membuat kalian melepaskan sendal kalian pula?” Mereka menjawab, “Kami melihat engkau melepas sendalmu, maka kami juga ikut melepasnya.” Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam pun bersabda, “Sesungguhnya Jibril tadi mendatangiku dan memberitahukanku bahwa di sendalku terdapat kotoran (najis).” Beliau juga bersabda, “Jika salah seorang di antara kalian mendatangi masjid, maka lihatlah sendalnya. Jika ia melihat ada najis atau kotoran di sendalnya tersebut, maka usaplah, lalu bolehlah shalat dengan sepasang sandal tersebut.” (HR. Abu Daud no. 650 dan Ahmad 3: 20. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih) Al-Khattabi dalam Ma’alim As-Sunan (1: 157) berkata, “Di sini ada pelajaran bahwa siapa saja yang shalat dalam keadaan tidak tahu ada najis di bajunya, maka shalatnya sah dan tidak perlu mengulangi shalatnya.” Baca pula penjelasan Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin di sini: Shalat dengan Pakaian Najis dalam Keadaan Tidak Tahu.   Kasus Kedua: Kasus ini adalah seseorang shalat dalam keadaan lupa mandi junub atau lupa wudhu. Misalnya, di shubuh hari ketika bangun tidur, ia langsung shalat Shubuh, namun belum mandi wajib. Ia baru mengingatnya ketika shalat Maghrib di sore harinya. Apakah shalatnya untuk Shubuh, Zhuhur, Ashar perlu diulangi? Jawaban untuk kasus ini, ia mesti diulangi tiga shalat tersebut karena ia shalat dalam keadaan meninggalkan perintah untuk mandi junub. Perintah mandi junub adalah berdasarkan dalil-dalil berikut ini. وَإِنْ كُنْتُمْ جُنُبًا فَاطَّهَّرُوا “Dan jika kamu junub maka mandilah.” (QS. Al Maidah: 6) يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا لَا تَقْرَبُوا الصَّلَاةَ وَأَنْتُمْ سُكَارَى حَتَّى تَعْلَمُوا مَا تَقُولُونَ وَلَا جُنُبًا إِلَّا عَابِرِي سَبِيلٍ حَتَّى تَغْتَسِلُوا “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu shalat, sedang kamu dalam keadaan mabuk, sehingga kamu mengerti apa yang kamu ucapkan, (jangan pula hampiri mesjid) sedang kamu dalam keadaan junub, terkecuali sekedar berlalu saja, hingga kamu mandi.” (QS. An Nisa’: 43) Dalil lainnya dapat kita temukan dalam hadits Abu Sa’id Al-Khudri radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِنَّمَا الْمَاءُ مِنَ الْمَاءِ “Sesungguhnya (mandi) dengan air disebabkan karena keluarnya air (mani).” (HR. Muslim no. 343) Adapun karena meninggalkan yang wajib diperintahkan lagi untuk mengulang ibadah yang dilakukan. Dalilnya adalah hadits berikut. عَنْ أَبِى هُرَيْرَةَ أَنَّ النَّبِىَّ – صلى الله عليه وسلم – دَخَلَ الْمَسْجِدَ فَدَخَلَ رَجُلٌ فَصَلَّى ثُمَّ جَاءَ فَسَلَّمَ عَلَى النَّبِىِّ – صلى الله عليه وسلم – فَرَدَّ النَّبِىُّ – صلى الله عليه وسلم – عَلَيْهِ السَّلاَمَ فَقَالَ ارْجِعْ فَصَلِّ فَإِنَّكَ لَمْ تُصَلِّ فَصَلَّى ، ثُمَّ جَاءَ فَسَلَّمَ عَلَى النَّبِىِّ – صلى الله عليه وسلم – فَقَالَ ارْجِعْ فَصَلِّ فَإِنَّكَ لَمْ تُصَلِّ. ثَلاَثًا . فَقَالَ وَالَّذِى بَعَثَكَ بِالْحَقِّ فَمَا أُحْسِنُ غَيْرَهُ فَعَلِّمْنِى . قَالَ إِذَا قُمْتَ إِلَى الصَّلاَةِ فَكَبِّرْ ، ثُمَّ اقْرَأْ مَا تَيَسَّرَ مَعَكَ مِنَ الْقُرْآنِ ، ثُمَّ ارْكَعْ حَتَّى تَطْمَئِنَّ رَاكِعًا ، ثُمَّ ارْفَعْ حَتَّى تَعْتَدِلَ قَائِمًا ، ثُمَّ اسْجُدْ حَتَّى تَطْمَئِنَّ سَاجِدًا ، ثُمَّ ارْفَعْ حَتَّى تَطْمَئِنَّ جَالِسًا ، ثُمَّ اسْجُدْ حَتَّى تَطْمَئِنَّ سَاجِدًا ، ثُمَّ افْعَلْ ذَلِكَ فِى صَلاَتِكَ كُلِّهَا Dari Abu Hurairah, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika masuk masjid, maka masuklah seseorang lalu ia melaksanakan shalat. Setelah itu, ia datang dan memberi salam pada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, lalu beliau menjawab salamnya. Beliau berkata, “Ulangilah shalatmu karena sesungguhnya engkau tidaklah shalat.” Lalu ia pun shalat dan datang lalu memberi salam pada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Beliau tetap berkata yang sama seperti sebelumnya, “Ulangilah shalatmu karena sesungguhnya engkau tidaklah shalat.” Sampai diulangi hingga tiga kali. Orang yang jelek shalatnya tersebut berkata, “Demi yang mengutusmu membawa kebenaran, aku tidak bisa melakukan shalat sebaik dari itu. Makanya ajarilah aku!” Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam lantas mengajarinya dan bersabda, “Jika engkau hendak shalat, maka bertakbirlah. Kemudian bacalah ayat Al Qur’an yang mudah bagimu. Lalu ruku’lah dan sertai thuma’ninah ketika ruku’. Lalu bangkitlah dan beri’tidallah sambil berdiri. Kemudian sujudlah sertai thuma’ninah ketika sujud. Kemudian bangkitlah dan duduk antara dua sujud sambil thuma’ninah. Kemudian sujud kembali sambil disertai thuma’ninah ketika sujud. Lakukan seperti itu dalam setiap shalatmu.” (HR. Bukhari no. 793 dan Muslim no. 397) Ibnu Hajar berkata, وَفِي هَذَا الْحَدِيث مِنْ الْفَوَائِد غَيْر مَا تَقَدَّمَ : وُجُوب الْإِعَادَة عَلَى مَنْ أَخَلَّ بِشَيْءٍ مِنْ وَاجِبَات الصَّلَاة “Dalam hadits ini terdapat faedah selain yang disebutkan sebelumnya: wajib mengulangi shalat yang tidak memenuhi wajib shalat.” (Fath Al-Bari, 2: 327) Ibnu Qudamah juga berkata, “Hadits ini menunjukkan bahwa shalat tersebut tidaklah gugur. Seandainya dikatakan gugur, tentu lebih pantas gugur pada Arab Badui yang jelas bodoh. Karena orang yang bodoh sama seperti orang yang lupa.” (Al-Mughni, 2: 382)   Inti Perbedaan Inti perbedaan antara dua kasus di atas karena mengingat perkataan Ibnu Taimiyah, مَنْ فَعَلَ مَحْظُورًا نَاسِيًا لَمْ يَكُنْ قَدْ فَعَلَ مَنْهِيًّا عَنْهُ “Barangsiapa melakukan suatu yang terlarang karena lupa, maka ia tidak dikatakan melakukan suatu yang terlarang.” (Majmu’ah Al-Fatawa, 20: 573) Di tempat lain, Ibnu Taimiyah berkata, مَنْ فَعَلَ مَحْظُورًا مُخْطِئًا أَوْ نَاسِيًا لَمْ يُؤَاخِذْهُ اللَّهُ بِذَلِكَ وَحِينَئِذٍ يَكُونُ بِمَنْزِلَةِ مَنْ لَمْ يَفْعَلْهُ فَلَا يَكُونُ عَلَيْهِ إثْمٌ وَمَنْ لَا إثْمَ عَلَيْهِ لَمْ يَكُنْ عَاصِيًا وَلَا مُرْتَكِبًا لِمَا نُهِيَ عَنْهُ وَحِينَئِذٍ فَيَكُونُ قَدْ فَعَلَ مَا أُمِرَ بِهِ وَلَمْ يَفْعَلْ مَا نُهِيَ عَنْهُ . وَمِثْلُ هَذَا لَا يُبْطِلُ عِبَادَتَهُ إنَّمَا يُبْطِلُ الْعِبَادَاتِ إذَا لَمْ يَفْعَلْ مَا أُمِرَ بِهِ أَوْ فَعَلَ مَا حُظِرَ عَلَيْهِ “Siapa saja yang melakukan perkara yang dilarang dalam keadaan keliru atau lupa, Allah tidak akan menyiksanya karena hal itu. Kondisinya seperti tidak pernah berbuat kesalahan tersebut sehingga ia tidak dihukumi berdosa. Jika tidak berdosa, maka tidak disebut ahli maksiat dan tidak dikatakan terjerumus dalam dosa. Jadi ia masih dicatat melakukan yang diperintah dan tidak mengerjakan yang dilarang. Semisal dengan ini tidak membatalkan ibadahnya. Ibadah itu batal jika tidak melakukan yang Allah perintahkan atau melakuakn yang dilarang.” (Majmu’ah Al-Fatawa, 25: 226). Ibnul Qayyim berkata, وسر الفرق أن من فعل المحظور ناسيا يجعل وجوده كعدمه ونسيان ترك المأمور لا يكون عذرا في سقوطه كما كان فعل المحظور ناسيا عذرا في سقوط الإثم عن فاعله “Perbedaan penting yang perlu diperhatikan bahwa siapa yang melakukan yang haram dalam keadaan lupa, maka ia seperti tidak melakukannya. Sedangkan yang meninggalkan perintah karena lupa, itu bukan alasan gugurnya perintah. Namun bagi yang mengerjakan larangan dalam keadaan lupa, maka itu uzur baginya sehingga tidak terkenai dosa.” (I’lam Al-Muwaqi’in, 2: 51) Semoga tercerahkan dengan penjelasan ini. Hanya Allah yang memberi taufik dan hidayah. — Selesai disusun di Darush Sholihin Panggang, Gunungkidul, 23 Muharram 1437 H menjelang Ashar Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Ikuti update artikel Rumaysho.Com di Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat (sudah 3,6 juta fans), Facebook Muhammad Abduh Tuasikal, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom, Telegram @RumayshoCom Untuk bertanya pada Ustadz, cukup tulis pertanyaan di kolom komentar. Jika ada kesempatan, beliau akan jawab. Tagshadats mandi junub najis

Pembatal Shalat (3)

Yang termasuk pembatal shalat lainnya adalah mendapati najis pada pakaian atau badan saat shalat.   3- Mendapati najis pada pakaian atau badan ketika shalat dan tidak segera dihilangkan Yang dimaksud di sini adalah mendapati najis pada pakaian atau badan ketika shalat dan tidak segera dihilangkan. Ketika itu shalatnya batal. Karena ia tidak memenuhi syarat shalat yaitu bersihnya badan dan pakaian dari najis. (Al-Fiqhu Al-Manhaji, 1: 169) Di antara dalil bahwa bersih dari najis merupakan syarat shalat adalah hadits berikut. فَإِذَا أَقْبَلَتِ الْحَيْضَةُ فَاتْرُكِى الصَّلاَةَ ، فَإِذَا ذَهَبَ قَدْرُهَا فَاغْسِلِى عَنْكِ الدَّمَ وَصَلِّى “Jika datang haidh, maka tinggalkanlah shalat. Jika darah haidh tersebut sudah berhenti, maka mandilah dari darah tersebut, lalu shalatlah.” (HR. Bukhari no. 306 dan Muslim no. 333). Kita sepakat bahwa darah haidh itu najis. Dalil lain adalah, وَعَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ – رضي الله عنه – قَالَ: قَالَ رَسُولُ اَللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – – اِسْتَنْزِهُوا مِنْ اَلْبَوْلِ, فَإِنَّ عَامَّةَ عَذَابِ اَلْقَبْرِ مِنْهُ – رَوَاهُ اَلدَّارَقُطْنِيّ وَلِلْحَاكِمِ: – أَكْثَرُ عَذَابِ اَلْقَبْرِ مِنْ اَلْبَوْلِ – وَهُوَ صَحِيحُ اَلْإِسْنَاد ِ Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Bersihkanlah diri dari kencing. Karena kebanyakan siksa kubur berasal dari bekas kencing tersebut.” Diriwayatkan oleh Ad-Daruquthni. Diriwayatkan pula oleh Al-Hakim, “Kebanyakan siksa kubur gara-gara (bekas) kencing.” Sanad hadits ini shahih.[1]   Kalau Lupa, Bagaimana? Imam Nawawi rahimahullah berkata, menghilangkan najis adalah di antara syarat sah shalat. Jika najis diketahui, maka tidak sah shalatnya. Jika dalam keadaan lupa atau tidak tahu kalau ada najis (mengenai badan atau pakaiannya, pen.), menurut madzhab Syafi’i tetap shalatnya tidak sah dan mesti diulang. Namun menurut Imam Malik dalam salah satu pendapatnya, jika shalat dalam keadaan tahu ada najis (di badan atau pakaiannya, pen), shalatnya tidak sah. Jika dalam keadaan tidak tahu atau lupa, shalatnya sah. Pendapat ini juga menjadi pilihan Imam Syafi’i dalam pendapat beliau yang qadim. (Lihat Al-Majmu’, 3: 97) Dalil dari pendapat terakhir di atas adalah hadits berikut. عَنْ أَبِى سَعِيدٍ الْخُدْرِىِّ قَالَ بَيْنَمَا رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- يُصَلِّى بِأَصْحَابِهِ إِذْ خَلَعَ نَعْلَيْهِ فَوَضَعَهُمَا عَنْ يَسَارِهِ فَلَمَّا رَأَى ذَلِكَ الْقَوْمُ أَلْقَوْا نِعَالَهُمْ فَلَمَّا قَضَى رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- صَلاَتَهُ قَالَ « مَا حَمَلَكُمْ عَلَى إِلْقَائِكُمْ نِعَالَكُمْ ». قَالُوا رَأَيْنَاكَ أَلْقَيْتَ نَعْلَيْكَ فَأَلْقَيْنَا نِعَالَنَا. فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- « إِنَّ جِبْرِيلَ -صلى الله عليه وسلم- أَتَانِى فَأَخْبَرَنِى أَنَّ فِيهِمَا قَذَرًا ». وَقَالَ « إِذَا جَاءَ أَحَدُكُمْ إِلَى الْمَسْجِدِ فَلْيَنْظُرْ فَإِنْ رَأَى فِى نَعْلَيْهِ قَذَرًا أَوْ أَذًى فَلْيَمْسَحْهُ وَلْيُصَلِّ فِيهِمَا » Dari Abu Sa’id Al-Khudri radhiyallahu ‘anhu, ia berkata Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah shalat dengan para sahabatnya, ketika itu beliau melepas sendalnya dan meletakkannya di sebelah kirinya. Ketika jama’ah di belakang beliau melihat beliau melakukan seperti itu, mereka pun ikut melepas sendal mereka. Ketika Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam telah selesai dari shalatnya, beliau bersabda, “Apa yang membuat kalian melepaskan sendal kalian pula?” Mereka menjawab, “Kami melihat engkau melepas sendalmu, maka kami juga ikut melepasnya.” Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam pun bersabda, “Sesungguhnya Jibril tadi mendatangiku dan memberitahukanku bahwa di sendalku terdapat kotoran (najis).” Beliau juga bersabda, “Jika salah seorang di antara kalian mendatangi masjid, maka lihatlah sendalnya. Jika ia melihat ada najis atau kotoran di sendalnya tersebut, maka usaplah, lalu bolehlah shalat dengan sepasang sandal tersebut.” (HR. Abu Daud no. 650 dan Ahmad 3: 20. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih) Al-Khattabi dalam Ma’alim As-Sunan (1: 157) berkata, “Di sini ada pelajaran bahwa siapa saja yang shalat dalam keadaan tidak tahu ada najis di bajunya, maka shalatnya sah dan tidak perlu mengulangi shalatnya.” Baca pula penjelasan Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin di sini: Shalat dengan Pakaian Najis dalam Keadaan Tidak Tahu. Semoga bermanfaat. Wallahu waliyyut taufiq.   Referensi: Al-Fiqhu Al-Manhaji ‘ala Madzhab Al-Imam Asy-Syafi’i. Cetakan kesepuluh, tahun 1430 H. Dr. Musthafa Al-Khin, Dr. Musthafa Al-Bugha. Penerbit Darul Qalam. Al-Furuq Al-Fiqhiyyah ‘inda Al-Imam Ibnu Qayyim Al-Jauziyah. Cetakan kedua, tahun 1432 H. Dr. Said Habib Al-Afghani. Penerbit Maktabah Ar-Rusyd. Al-Majmu’ Syarh Al-Muhadzzab li Asy-Syairazi. Cetakan kedua, tahun 1427 H. Yahya bin Syarf An-Nawawi. Penerbit Dar ‘Alam Al-Kutub. — [1] Ad-Daruquthni mengatakan bahwa yang benar hadits ini mursal. Sanad hadits ini tsiqoh selain Muhammad bin Ash-Shabah. Imam Adz-Dzahabi berkata dalam Al-Mizan bahwa hadits dari Muhammad bin Ash-Shabah ini munkar. Seakan-akan beliau merujuk pada hadits ini. Sedangkan lafazh kedua dikeluarkan oleh Ahmad, Ad-Daruquthni, dan Al-Hakim dari jalur Abu ‘Awanah, dari Al-A’masy, dari Abu Shalih, dari Abu Hurairah, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Kebanyakan siksa kubur karena kencing.” Al-Hakim mengatakan bahwa hadits ini shahih sesuai syarat Bukhari dan Muslim dan ia katakan bahwa hadits tersebut tidak diketahui memiliki ‘illah (cacat). Namun hadits ini tidak dikeluarkan oleh Bukhari dan Muslim. Hadits ini memiliki penguat dari hadits Abu Yahya Al Qatthan. At-Tirmidzi dan Bukhari ditanya mengenai hadits ini, mereka katakan bahwa hadits ini shahih. Begitu pula Ad-Daruquthni mengatakan bahwa hadits ini shahih. (Minhah Al-‘Allam fii Syarh Bulughz Al-Maram, 1: 408-411). — Diselesaikan 4: 06 PM, 21 Muharram 1437 H di Darush Sholihin, Panggang, Gunungkidul Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Ikuti update artikel Rumaysho.Com di Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat (sudah 3,6 juta fans), Facebook Muhammad Abduh Tuasikal, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom Untuk bertanya pada Ustadz, cukup tulis pertanyaan di kolom komentar. Jika ada kesempatan, beliau akan jawab. Tagskencing pembatal shalat

Pembatal Shalat (3)

Yang termasuk pembatal shalat lainnya adalah mendapati najis pada pakaian atau badan saat shalat.   3- Mendapati najis pada pakaian atau badan ketika shalat dan tidak segera dihilangkan Yang dimaksud di sini adalah mendapati najis pada pakaian atau badan ketika shalat dan tidak segera dihilangkan. Ketika itu shalatnya batal. Karena ia tidak memenuhi syarat shalat yaitu bersihnya badan dan pakaian dari najis. (Al-Fiqhu Al-Manhaji, 1: 169) Di antara dalil bahwa bersih dari najis merupakan syarat shalat adalah hadits berikut. فَإِذَا أَقْبَلَتِ الْحَيْضَةُ فَاتْرُكِى الصَّلاَةَ ، فَإِذَا ذَهَبَ قَدْرُهَا فَاغْسِلِى عَنْكِ الدَّمَ وَصَلِّى “Jika datang haidh, maka tinggalkanlah shalat. Jika darah haidh tersebut sudah berhenti, maka mandilah dari darah tersebut, lalu shalatlah.” (HR. Bukhari no. 306 dan Muslim no. 333). Kita sepakat bahwa darah haidh itu najis. Dalil lain adalah, وَعَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ – رضي الله عنه – قَالَ: قَالَ رَسُولُ اَللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – – اِسْتَنْزِهُوا مِنْ اَلْبَوْلِ, فَإِنَّ عَامَّةَ عَذَابِ اَلْقَبْرِ مِنْهُ – رَوَاهُ اَلدَّارَقُطْنِيّ وَلِلْحَاكِمِ: – أَكْثَرُ عَذَابِ اَلْقَبْرِ مِنْ اَلْبَوْلِ – وَهُوَ صَحِيحُ اَلْإِسْنَاد ِ Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Bersihkanlah diri dari kencing. Karena kebanyakan siksa kubur berasal dari bekas kencing tersebut.” Diriwayatkan oleh Ad-Daruquthni. Diriwayatkan pula oleh Al-Hakim, “Kebanyakan siksa kubur gara-gara (bekas) kencing.” Sanad hadits ini shahih.[1]   Kalau Lupa, Bagaimana? Imam Nawawi rahimahullah berkata, menghilangkan najis adalah di antara syarat sah shalat. Jika najis diketahui, maka tidak sah shalatnya. Jika dalam keadaan lupa atau tidak tahu kalau ada najis (mengenai badan atau pakaiannya, pen.), menurut madzhab Syafi’i tetap shalatnya tidak sah dan mesti diulang. Namun menurut Imam Malik dalam salah satu pendapatnya, jika shalat dalam keadaan tahu ada najis (di badan atau pakaiannya, pen), shalatnya tidak sah. Jika dalam keadaan tidak tahu atau lupa, shalatnya sah. Pendapat ini juga menjadi pilihan Imam Syafi’i dalam pendapat beliau yang qadim. (Lihat Al-Majmu’, 3: 97) Dalil dari pendapat terakhir di atas adalah hadits berikut. عَنْ أَبِى سَعِيدٍ الْخُدْرِىِّ قَالَ بَيْنَمَا رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- يُصَلِّى بِأَصْحَابِهِ إِذْ خَلَعَ نَعْلَيْهِ فَوَضَعَهُمَا عَنْ يَسَارِهِ فَلَمَّا رَأَى ذَلِكَ الْقَوْمُ أَلْقَوْا نِعَالَهُمْ فَلَمَّا قَضَى رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- صَلاَتَهُ قَالَ « مَا حَمَلَكُمْ عَلَى إِلْقَائِكُمْ نِعَالَكُمْ ». قَالُوا رَأَيْنَاكَ أَلْقَيْتَ نَعْلَيْكَ فَأَلْقَيْنَا نِعَالَنَا. فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- « إِنَّ جِبْرِيلَ -صلى الله عليه وسلم- أَتَانِى فَأَخْبَرَنِى أَنَّ فِيهِمَا قَذَرًا ». وَقَالَ « إِذَا جَاءَ أَحَدُكُمْ إِلَى الْمَسْجِدِ فَلْيَنْظُرْ فَإِنْ رَأَى فِى نَعْلَيْهِ قَذَرًا أَوْ أَذًى فَلْيَمْسَحْهُ وَلْيُصَلِّ فِيهِمَا » Dari Abu Sa’id Al-Khudri radhiyallahu ‘anhu, ia berkata Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah shalat dengan para sahabatnya, ketika itu beliau melepas sendalnya dan meletakkannya di sebelah kirinya. Ketika jama’ah di belakang beliau melihat beliau melakukan seperti itu, mereka pun ikut melepas sendal mereka. Ketika Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam telah selesai dari shalatnya, beliau bersabda, “Apa yang membuat kalian melepaskan sendal kalian pula?” Mereka menjawab, “Kami melihat engkau melepas sendalmu, maka kami juga ikut melepasnya.” Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam pun bersabda, “Sesungguhnya Jibril tadi mendatangiku dan memberitahukanku bahwa di sendalku terdapat kotoran (najis).” Beliau juga bersabda, “Jika salah seorang di antara kalian mendatangi masjid, maka lihatlah sendalnya. Jika ia melihat ada najis atau kotoran di sendalnya tersebut, maka usaplah, lalu bolehlah shalat dengan sepasang sandal tersebut.” (HR. Abu Daud no. 650 dan Ahmad 3: 20. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih) Al-Khattabi dalam Ma’alim As-Sunan (1: 157) berkata, “Di sini ada pelajaran bahwa siapa saja yang shalat dalam keadaan tidak tahu ada najis di bajunya, maka shalatnya sah dan tidak perlu mengulangi shalatnya.” Baca pula penjelasan Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin di sini: Shalat dengan Pakaian Najis dalam Keadaan Tidak Tahu. Semoga bermanfaat. Wallahu waliyyut taufiq.   Referensi: Al-Fiqhu Al-Manhaji ‘ala Madzhab Al-Imam Asy-Syafi’i. Cetakan kesepuluh, tahun 1430 H. Dr. Musthafa Al-Khin, Dr. Musthafa Al-Bugha. Penerbit Darul Qalam. Al-Furuq Al-Fiqhiyyah ‘inda Al-Imam Ibnu Qayyim Al-Jauziyah. Cetakan kedua, tahun 1432 H. Dr. Said Habib Al-Afghani. Penerbit Maktabah Ar-Rusyd. Al-Majmu’ Syarh Al-Muhadzzab li Asy-Syairazi. Cetakan kedua, tahun 1427 H. Yahya bin Syarf An-Nawawi. Penerbit Dar ‘Alam Al-Kutub. — [1] Ad-Daruquthni mengatakan bahwa yang benar hadits ini mursal. Sanad hadits ini tsiqoh selain Muhammad bin Ash-Shabah. Imam Adz-Dzahabi berkata dalam Al-Mizan bahwa hadits dari Muhammad bin Ash-Shabah ini munkar. Seakan-akan beliau merujuk pada hadits ini. Sedangkan lafazh kedua dikeluarkan oleh Ahmad, Ad-Daruquthni, dan Al-Hakim dari jalur Abu ‘Awanah, dari Al-A’masy, dari Abu Shalih, dari Abu Hurairah, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Kebanyakan siksa kubur karena kencing.” Al-Hakim mengatakan bahwa hadits ini shahih sesuai syarat Bukhari dan Muslim dan ia katakan bahwa hadits tersebut tidak diketahui memiliki ‘illah (cacat). Namun hadits ini tidak dikeluarkan oleh Bukhari dan Muslim. Hadits ini memiliki penguat dari hadits Abu Yahya Al Qatthan. At-Tirmidzi dan Bukhari ditanya mengenai hadits ini, mereka katakan bahwa hadits ini shahih. Begitu pula Ad-Daruquthni mengatakan bahwa hadits ini shahih. (Minhah Al-‘Allam fii Syarh Bulughz Al-Maram, 1: 408-411). — Diselesaikan 4: 06 PM, 21 Muharram 1437 H di Darush Sholihin, Panggang, Gunungkidul Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Ikuti update artikel Rumaysho.Com di Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat (sudah 3,6 juta fans), Facebook Muhammad Abduh Tuasikal, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom Untuk bertanya pada Ustadz, cukup tulis pertanyaan di kolom komentar. Jika ada kesempatan, beliau akan jawab. Tagskencing pembatal shalat
Yang termasuk pembatal shalat lainnya adalah mendapati najis pada pakaian atau badan saat shalat.   3- Mendapati najis pada pakaian atau badan ketika shalat dan tidak segera dihilangkan Yang dimaksud di sini adalah mendapati najis pada pakaian atau badan ketika shalat dan tidak segera dihilangkan. Ketika itu shalatnya batal. Karena ia tidak memenuhi syarat shalat yaitu bersihnya badan dan pakaian dari najis. (Al-Fiqhu Al-Manhaji, 1: 169) Di antara dalil bahwa bersih dari najis merupakan syarat shalat adalah hadits berikut. فَإِذَا أَقْبَلَتِ الْحَيْضَةُ فَاتْرُكِى الصَّلاَةَ ، فَإِذَا ذَهَبَ قَدْرُهَا فَاغْسِلِى عَنْكِ الدَّمَ وَصَلِّى “Jika datang haidh, maka tinggalkanlah shalat. Jika darah haidh tersebut sudah berhenti, maka mandilah dari darah tersebut, lalu shalatlah.” (HR. Bukhari no. 306 dan Muslim no. 333). Kita sepakat bahwa darah haidh itu najis. Dalil lain adalah, وَعَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ – رضي الله عنه – قَالَ: قَالَ رَسُولُ اَللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – – اِسْتَنْزِهُوا مِنْ اَلْبَوْلِ, فَإِنَّ عَامَّةَ عَذَابِ اَلْقَبْرِ مِنْهُ – رَوَاهُ اَلدَّارَقُطْنِيّ وَلِلْحَاكِمِ: – أَكْثَرُ عَذَابِ اَلْقَبْرِ مِنْ اَلْبَوْلِ – وَهُوَ صَحِيحُ اَلْإِسْنَاد ِ Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Bersihkanlah diri dari kencing. Karena kebanyakan siksa kubur berasal dari bekas kencing tersebut.” Diriwayatkan oleh Ad-Daruquthni. Diriwayatkan pula oleh Al-Hakim, “Kebanyakan siksa kubur gara-gara (bekas) kencing.” Sanad hadits ini shahih.[1]   Kalau Lupa, Bagaimana? Imam Nawawi rahimahullah berkata, menghilangkan najis adalah di antara syarat sah shalat. Jika najis diketahui, maka tidak sah shalatnya. Jika dalam keadaan lupa atau tidak tahu kalau ada najis (mengenai badan atau pakaiannya, pen.), menurut madzhab Syafi’i tetap shalatnya tidak sah dan mesti diulang. Namun menurut Imam Malik dalam salah satu pendapatnya, jika shalat dalam keadaan tahu ada najis (di badan atau pakaiannya, pen), shalatnya tidak sah. Jika dalam keadaan tidak tahu atau lupa, shalatnya sah. Pendapat ini juga menjadi pilihan Imam Syafi’i dalam pendapat beliau yang qadim. (Lihat Al-Majmu’, 3: 97) Dalil dari pendapat terakhir di atas adalah hadits berikut. عَنْ أَبِى سَعِيدٍ الْخُدْرِىِّ قَالَ بَيْنَمَا رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- يُصَلِّى بِأَصْحَابِهِ إِذْ خَلَعَ نَعْلَيْهِ فَوَضَعَهُمَا عَنْ يَسَارِهِ فَلَمَّا رَأَى ذَلِكَ الْقَوْمُ أَلْقَوْا نِعَالَهُمْ فَلَمَّا قَضَى رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- صَلاَتَهُ قَالَ « مَا حَمَلَكُمْ عَلَى إِلْقَائِكُمْ نِعَالَكُمْ ». قَالُوا رَأَيْنَاكَ أَلْقَيْتَ نَعْلَيْكَ فَأَلْقَيْنَا نِعَالَنَا. فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- « إِنَّ جِبْرِيلَ -صلى الله عليه وسلم- أَتَانِى فَأَخْبَرَنِى أَنَّ فِيهِمَا قَذَرًا ». وَقَالَ « إِذَا جَاءَ أَحَدُكُمْ إِلَى الْمَسْجِدِ فَلْيَنْظُرْ فَإِنْ رَأَى فِى نَعْلَيْهِ قَذَرًا أَوْ أَذًى فَلْيَمْسَحْهُ وَلْيُصَلِّ فِيهِمَا » Dari Abu Sa’id Al-Khudri radhiyallahu ‘anhu, ia berkata Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah shalat dengan para sahabatnya, ketika itu beliau melepas sendalnya dan meletakkannya di sebelah kirinya. Ketika jama’ah di belakang beliau melihat beliau melakukan seperti itu, mereka pun ikut melepas sendal mereka. Ketika Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam telah selesai dari shalatnya, beliau bersabda, “Apa yang membuat kalian melepaskan sendal kalian pula?” Mereka menjawab, “Kami melihat engkau melepas sendalmu, maka kami juga ikut melepasnya.” Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam pun bersabda, “Sesungguhnya Jibril tadi mendatangiku dan memberitahukanku bahwa di sendalku terdapat kotoran (najis).” Beliau juga bersabda, “Jika salah seorang di antara kalian mendatangi masjid, maka lihatlah sendalnya. Jika ia melihat ada najis atau kotoran di sendalnya tersebut, maka usaplah, lalu bolehlah shalat dengan sepasang sandal tersebut.” (HR. Abu Daud no. 650 dan Ahmad 3: 20. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih) Al-Khattabi dalam Ma’alim As-Sunan (1: 157) berkata, “Di sini ada pelajaran bahwa siapa saja yang shalat dalam keadaan tidak tahu ada najis di bajunya, maka shalatnya sah dan tidak perlu mengulangi shalatnya.” Baca pula penjelasan Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin di sini: Shalat dengan Pakaian Najis dalam Keadaan Tidak Tahu. Semoga bermanfaat. Wallahu waliyyut taufiq.   Referensi: Al-Fiqhu Al-Manhaji ‘ala Madzhab Al-Imam Asy-Syafi’i. Cetakan kesepuluh, tahun 1430 H. Dr. Musthafa Al-Khin, Dr. Musthafa Al-Bugha. Penerbit Darul Qalam. Al-Furuq Al-Fiqhiyyah ‘inda Al-Imam Ibnu Qayyim Al-Jauziyah. Cetakan kedua, tahun 1432 H. Dr. Said Habib Al-Afghani. Penerbit Maktabah Ar-Rusyd. Al-Majmu’ Syarh Al-Muhadzzab li Asy-Syairazi. Cetakan kedua, tahun 1427 H. Yahya bin Syarf An-Nawawi. Penerbit Dar ‘Alam Al-Kutub. — [1] Ad-Daruquthni mengatakan bahwa yang benar hadits ini mursal. Sanad hadits ini tsiqoh selain Muhammad bin Ash-Shabah. Imam Adz-Dzahabi berkata dalam Al-Mizan bahwa hadits dari Muhammad bin Ash-Shabah ini munkar. Seakan-akan beliau merujuk pada hadits ini. Sedangkan lafazh kedua dikeluarkan oleh Ahmad, Ad-Daruquthni, dan Al-Hakim dari jalur Abu ‘Awanah, dari Al-A’masy, dari Abu Shalih, dari Abu Hurairah, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Kebanyakan siksa kubur karena kencing.” Al-Hakim mengatakan bahwa hadits ini shahih sesuai syarat Bukhari dan Muslim dan ia katakan bahwa hadits tersebut tidak diketahui memiliki ‘illah (cacat). Namun hadits ini tidak dikeluarkan oleh Bukhari dan Muslim. Hadits ini memiliki penguat dari hadits Abu Yahya Al Qatthan. At-Tirmidzi dan Bukhari ditanya mengenai hadits ini, mereka katakan bahwa hadits ini shahih. Begitu pula Ad-Daruquthni mengatakan bahwa hadits ini shahih. (Minhah Al-‘Allam fii Syarh Bulughz Al-Maram, 1: 408-411). — Diselesaikan 4: 06 PM, 21 Muharram 1437 H di Darush Sholihin, Panggang, Gunungkidul Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Ikuti update artikel Rumaysho.Com di Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat (sudah 3,6 juta fans), Facebook Muhammad Abduh Tuasikal, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom Untuk bertanya pada Ustadz, cukup tulis pertanyaan di kolom komentar. Jika ada kesempatan, beliau akan jawab. Tagskencing pembatal shalat


Yang termasuk pembatal shalat lainnya adalah mendapati najis pada pakaian atau badan saat shalat.   3- Mendapati najis pada pakaian atau badan ketika shalat dan tidak segera dihilangkan Yang dimaksud di sini adalah mendapati najis pada pakaian atau badan ketika shalat dan tidak segera dihilangkan. Ketika itu shalatnya batal. Karena ia tidak memenuhi syarat shalat yaitu bersihnya badan dan pakaian dari najis. (Al-Fiqhu Al-Manhaji, 1: 169) Di antara dalil bahwa bersih dari najis merupakan syarat shalat adalah hadits berikut. فَإِذَا أَقْبَلَتِ الْحَيْضَةُ فَاتْرُكِى الصَّلاَةَ ، فَإِذَا ذَهَبَ قَدْرُهَا فَاغْسِلِى عَنْكِ الدَّمَ وَصَلِّى “Jika datang haidh, maka tinggalkanlah shalat. Jika darah haidh tersebut sudah berhenti, maka mandilah dari darah tersebut, lalu shalatlah.” (HR. Bukhari no. 306 dan Muslim no. 333). Kita sepakat bahwa darah haidh itu najis. Dalil lain adalah, وَعَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ – رضي الله عنه – قَالَ: قَالَ رَسُولُ اَللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – – اِسْتَنْزِهُوا مِنْ اَلْبَوْلِ, فَإِنَّ عَامَّةَ عَذَابِ اَلْقَبْرِ مِنْهُ – رَوَاهُ اَلدَّارَقُطْنِيّ وَلِلْحَاكِمِ: – أَكْثَرُ عَذَابِ اَلْقَبْرِ مِنْ اَلْبَوْلِ – وَهُوَ صَحِيحُ اَلْإِسْنَاد ِ Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Bersihkanlah diri dari kencing. Karena kebanyakan siksa kubur berasal dari bekas kencing tersebut.” Diriwayatkan oleh Ad-Daruquthni. Diriwayatkan pula oleh Al-Hakim, “Kebanyakan siksa kubur gara-gara (bekas) kencing.” Sanad hadits ini shahih.[1]   Kalau Lupa, Bagaimana? Imam Nawawi rahimahullah berkata, menghilangkan najis adalah di antara syarat sah shalat. Jika najis diketahui, maka tidak sah shalatnya. Jika dalam keadaan lupa atau tidak tahu kalau ada najis (mengenai badan atau pakaiannya, pen.), menurut madzhab Syafi’i tetap shalatnya tidak sah dan mesti diulang. Namun menurut Imam Malik dalam salah satu pendapatnya, jika shalat dalam keadaan tahu ada najis (di badan atau pakaiannya, pen), shalatnya tidak sah. Jika dalam keadaan tidak tahu atau lupa, shalatnya sah. Pendapat ini juga menjadi pilihan Imam Syafi’i dalam pendapat beliau yang qadim. (Lihat Al-Majmu’, 3: 97) Dalil dari pendapat terakhir di atas adalah hadits berikut. عَنْ أَبِى سَعِيدٍ الْخُدْرِىِّ قَالَ بَيْنَمَا رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- يُصَلِّى بِأَصْحَابِهِ إِذْ خَلَعَ نَعْلَيْهِ فَوَضَعَهُمَا عَنْ يَسَارِهِ فَلَمَّا رَأَى ذَلِكَ الْقَوْمُ أَلْقَوْا نِعَالَهُمْ فَلَمَّا قَضَى رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- صَلاَتَهُ قَالَ « مَا حَمَلَكُمْ عَلَى إِلْقَائِكُمْ نِعَالَكُمْ ». قَالُوا رَأَيْنَاكَ أَلْقَيْتَ نَعْلَيْكَ فَأَلْقَيْنَا نِعَالَنَا. فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- « إِنَّ جِبْرِيلَ -صلى الله عليه وسلم- أَتَانِى فَأَخْبَرَنِى أَنَّ فِيهِمَا قَذَرًا ». وَقَالَ « إِذَا جَاءَ أَحَدُكُمْ إِلَى الْمَسْجِدِ فَلْيَنْظُرْ فَإِنْ رَأَى فِى نَعْلَيْهِ قَذَرًا أَوْ أَذًى فَلْيَمْسَحْهُ وَلْيُصَلِّ فِيهِمَا » Dari Abu Sa’id Al-Khudri radhiyallahu ‘anhu, ia berkata Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah shalat dengan para sahabatnya, ketika itu beliau melepas sendalnya dan meletakkannya di sebelah kirinya. Ketika jama’ah di belakang beliau melihat beliau melakukan seperti itu, mereka pun ikut melepas sendal mereka. Ketika Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam telah selesai dari shalatnya, beliau bersabda, “Apa yang membuat kalian melepaskan sendal kalian pula?” Mereka menjawab, “Kami melihat engkau melepas sendalmu, maka kami juga ikut melepasnya.” Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam pun bersabda, “Sesungguhnya Jibril tadi mendatangiku dan memberitahukanku bahwa di sendalku terdapat kotoran (najis).” Beliau juga bersabda, “Jika salah seorang di antara kalian mendatangi masjid, maka lihatlah sendalnya. Jika ia melihat ada najis atau kotoran di sendalnya tersebut, maka usaplah, lalu bolehlah shalat dengan sepasang sandal tersebut.” (HR. Abu Daud no. 650 dan Ahmad 3: 20. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih) Al-Khattabi dalam Ma’alim As-Sunan (1: 157) berkata, “Di sini ada pelajaran bahwa siapa saja yang shalat dalam keadaan tidak tahu ada najis di bajunya, maka shalatnya sah dan tidak perlu mengulangi shalatnya.” Baca pula penjelasan Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin di sini: Shalat dengan Pakaian Najis dalam Keadaan Tidak Tahu. Semoga bermanfaat. Wallahu waliyyut taufiq.   Referensi: Al-Fiqhu Al-Manhaji ‘ala Madzhab Al-Imam Asy-Syafi’i. Cetakan kesepuluh, tahun 1430 H. Dr. Musthafa Al-Khin, Dr. Musthafa Al-Bugha. Penerbit Darul Qalam. Al-Furuq Al-Fiqhiyyah ‘inda Al-Imam Ibnu Qayyim Al-Jauziyah. Cetakan kedua, tahun 1432 H. Dr. Said Habib Al-Afghani. Penerbit Maktabah Ar-Rusyd. Al-Majmu’ Syarh Al-Muhadzzab li Asy-Syairazi. Cetakan kedua, tahun 1427 H. Yahya bin Syarf An-Nawawi. Penerbit Dar ‘Alam Al-Kutub. — [1] Ad-Daruquthni mengatakan bahwa yang benar hadits ini mursal. Sanad hadits ini tsiqoh selain Muhammad bin Ash-Shabah. Imam Adz-Dzahabi berkata dalam Al-Mizan bahwa hadits dari Muhammad bin Ash-Shabah ini munkar. Seakan-akan beliau merujuk pada hadits ini. Sedangkan lafazh kedua dikeluarkan oleh Ahmad, Ad-Daruquthni, dan Al-Hakim dari jalur Abu ‘Awanah, dari Al-A’masy, dari Abu Shalih, dari Abu Hurairah, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Kebanyakan siksa kubur karena kencing.” Al-Hakim mengatakan bahwa hadits ini shahih sesuai syarat Bukhari dan Muslim dan ia katakan bahwa hadits tersebut tidak diketahui memiliki ‘illah (cacat). Namun hadits ini tidak dikeluarkan oleh Bukhari dan Muslim. Hadits ini memiliki penguat dari hadits Abu Yahya Al Qatthan. At-Tirmidzi dan Bukhari ditanya mengenai hadits ini, mereka katakan bahwa hadits ini shahih. Begitu pula Ad-Daruquthni mengatakan bahwa hadits ini shahih. (Minhah Al-‘Allam fii Syarh Bulughz Al-Maram, 1: 408-411). — Diselesaikan 4: 06 PM, 21 Muharram 1437 H di Darush Sholihin, Panggang, Gunungkidul Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Ikuti update artikel Rumaysho.Com di Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat (sudah 3,6 juta fans), Facebook Muhammad Abduh Tuasikal, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom Untuk bertanya pada Ustadz, cukup tulis pertanyaan di kolom komentar. Jika ada kesempatan, beliau akan jawab. Tagskencing pembatal shalat

Pembatal Shalat (2)

Yang termasuk pembatal shalat lagi adalah banyak gerak dalam shalat.   2- Banyak Bergerak Karena perbuatan ini bertentangan dengan hakikat shalat. Syarat bergerak yang membatalkan shalat adalah: (a) banyak, (b) berturut-turut, (c) tidak dalam keadaan butuh. Syarat banyak menurut ulama Syafi’iyah adalah minimal tiga kali. Namun intinya gerakan dalam shalat dibagi menjadi lima: Gerakan yang diwajibkan. Gerakan yang diharamkan. Gerakan yang dimakruhkan. Gerakan yang disunnahkan. Gerakan yang hukumnya mubah (boleh saja).   Gerakan yang diwajibkan, misalnya adalah ketika seorang yang sedang shalat memperhatikan di penutup kepalanya ada najis, maka ia bergerak untuk memindahkannya dan ia melepas penutup kepalanya tersebut. Hal ini sebagaimana pernah terjadi pada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Ketika itu datang malaikat Jibril sedangkan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sedang melaksanakan shalat berjama’ah dengan yang lainnya. Lalu Jibril memberitahukan bahwa di sendal beliau ada najis. Lantas Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mencopotnya sedangkan beliau sedang shalat dan beliau terus melanjutkan shalatnya. (HR. Abu Daud no. 650. Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa riwayat ini shahih sebagaimana dalam Al-Irwa’ 284) Contoh lainnya adalah ketika seseorang salah menghadap kiblat lalu ada yang mengingatkan, maka ia harus berpaling atau memutar badannya ke arah kiblat. Gerakan ini adalah wajib.   Gerakan yang diharamkan adalah gerakan yang memenuhi tiga syarat: (1) gerakannya banyak, (2) berturut-turut, dan (3) dilakukan bukan dalam keadaan darurat. Gerakan semacam ini adalah gerakan yang membatalkan shalat karena tidak boleh dilakukan saat itu. Perbuatan semacam ini termasuk mempermainkan ayat-ayat Allah.   Gerakan yang disunnahkan adalah gerakan untuk melakukan perbuatan yang hukumnya sunnah dalam shalat. Seperti misalnya seseorang ketika shalat bergerak untuk meluruskan shaf. Atau ia melihat ada tempat yang kosong di depannya, lalu ia bergerak maju ke depan untuk mengisi kekosongan. Perbuatan ini termasuk sunnah dalam shalat karena dalam rangka menyempurnakan shalat. Dalil dari hal ini sebagaimana diterangkan dalam hadits bahwa Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma pernah shalat bersama Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Saat itu, ia berdiri di sebelah kiri Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Kemudian beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam menarik kepala Ibnu ‘Abbas dari belakangnya dan menjadikannya di sebelah kanan beliau. (Hadits Muttafaqun ‘alaih)   Gerakan yang dikatakan mubah (boleh) adalah gerakan yang sedikit karena ada hajat (butuh) atau gerakan yang banyak karena darurat. Contoh gerakan yang sedikit karena ada hajat adalah perbuatan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika shalat sambil menggending Umamah binti Abil ‘Ash, cucu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dari Zainab. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah kakeknya dari ibunya. Ketika itu beliau berdiri sambil menggendongnya dan ketika sujud beliau meletakknya. (HR. Bukhari no. 5996 dan Muslim no. 543) Adapun gerakan yang mubah, banyak dan dalam kondisi darurat, contohnya adalah shalat dalam keadaan perang. Sebagaimana firman Allah Ta’ala, حَافِظُوا عَلَى الصَّلَوَاتِ وَالصَّلاةِ الْوُسْطَى وَقُومُوا لِلَّهِ قَانِتِينَ* فَإِنْ خِفْتُمْ فَرِجَالاً أَوْ رُكْبَاناً فَإِذَا أَمِنْتُمْ فَاذْكُرُوا اللَّهَ كَمَا عَلَّمَكُمْ مَا لَمْ تَكُونُوا تَعْلَمُونَ “Peliharalah semua shalat(mu), dan (peliharalah) shalat wusthaa. Berdirilah untuk Allah (dalam shalatmu) dengan khusyu’. Jika kamu dalam keadaan takut (bahaya), maka shalatlah sambil berjalan atau berkendaraan. kemudian apabila kamu telah aman, Maka sebutlah Allah (shalatlah), sebagaimana Allah telah mengajarkan kepada kamu apa yang belum kamu ketahui.” (QS. Al-Baqarah: 238-239) Shalat ketika perang itu bisa sambil berjalan. Orang yang shalat seperti ini tentu gerakannya banyak, namun seperti itu dibolehkan karena darurat.   Gerakan yang dimakruhkan adalah gerakan selain yang disebutkan di atas, yaitu hukum asal gerakan (di luar gerakan shalat), adalah dimakruhkan. Oleh karena itu, kita katakan pada orang yang bergerak sana-sini dalam shalat, gerakannya itu makruh, mengurangi kesempurnaan shalat. Jadi jika ada yang melihat-lihat jam, menggaruk-garuk kepalanya, memegang hidungnya, menyentuh-nyentuh jenggotnya, atau semisal itu, ini asalnya hukumnya makruh. Kecuali jika gerakan tersebut terlampau banyak dan berturut-turut, maka itu bisa jadi membatalkan shalat. Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah menerangkan bahwa gerakan yang membatalkan shalat tidak bisa kita katakan bahwa jika melakukan sekian gerakan (dengan jumlah bilangan tertentu), maka shalatnya batal. Yang benar, tidak ada batasan jumlah gerakannya. Pokoknya banyak gerakan adalah kuantitas banyak yang menafikan (membatalkan) shalat dan itu secara ‘urf (kebiasaan) dinilai sudah terlampau banyak. Jadi jika seseorang dalam shalat bergerak sana-sini, lalu orang-orang melihatnya, ini seakan-akan bukan orang yang sedang shalat karena saking banyaknya gerakan yang ia lakukan, maka shalatnya batal. Sebagian ulama menyatakan gerakan yang membatalkan adalah jika minimal tiga kali gerakan. Menyatakan seperti ini tentu butuh dalil. Karena siapa saja yang membatasinya dengan bilangan tertentu atau cara tertentu, harus mendatangkan dalil. (Lihat Majmu’ Fatawa Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin, 13: 309-311) Semoga bermanfaat. Dan tunggu kelanjutan artikelnya.   Referensi: Al-Fiqhu Al-Manhaji ‘ala Madzhab Al-Imam Asy Syafi’i. Cetakan kesepuluh, tahun 1430 H. Dr. Musthofa Al-Khin, Dr. Musthofa Al-Bugha. Penerbit Darul Qalam. Fatwa Al Islam Sual wa Jawab no. 12683. Syaikh Muhammad Shalih Al-Munajjid. Islamqa.Com. Baca artielnya: Banyak Gerak dalam Shalat — Selesai disusun di malam hari, 18 Muharram 1437 H @ Darush Sholihin, Panggang, Gunungkidul Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Ikuti update artikel Rumaysho.Com di Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat (sudah 3,6 juta fans), Facebook Muhammad Abduh Tuasikal, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom Untuk bertanya pada Ustadz, cukup tulis pertanyaan di kolom komentar. Jika ada kesempatan, beliau akan jawab. Tagspembatal shalat

Pembatal Shalat (2)

Yang termasuk pembatal shalat lagi adalah banyak gerak dalam shalat.   2- Banyak Bergerak Karena perbuatan ini bertentangan dengan hakikat shalat. Syarat bergerak yang membatalkan shalat adalah: (a) banyak, (b) berturut-turut, (c) tidak dalam keadaan butuh. Syarat banyak menurut ulama Syafi’iyah adalah minimal tiga kali. Namun intinya gerakan dalam shalat dibagi menjadi lima: Gerakan yang diwajibkan. Gerakan yang diharamkan. Gerakan yang dimakruhkan. Gerakan yang disunnahkan. Gerakan yang hukumnya mubah (boleh saja).   Gerakan yang diwajibkan, misalnya adalah ketika seorang yang sedang shalat memperhatikan di penutup kepalanya ada najis, maka ia bergerak untuk memindahkannya dan ia melepas penutup kepalanya tersebut. Hal ini sebagaimana pernah terjadi pada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Ketika itu datang malaikat Jibril sedangkan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sedang melaksanakan shalat berjama’ah dengan yang lainnya. Lalu Jibril memberitahukan bahwa di sendal beliau ada najis. Lantas Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mencopotnya sedangkan beliau sedang shalat dan beliau terus melanjutkan shalatnya. (HR. Abu Daud no. 650. Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa riwayat ini shahih sebagaimana dalam Al-Irwa’ 284) Contoh lainnya adalah ketika seseorang salah menghadap kiblat lalu ada yang mengingatkan, maka ia harus berpaling atau memutar badannya ke arah kiblat. Gerakan ini adalah wajib.   Gerakan yang diharamkan adalah gerakan yang memenuhi tiga syarat: (1) gerakannya banyak, (2) berturut-turut, dan (3) dilakukan bukan dalam keadaan darurat. Gerakan semacam ini adalah gerakan yang membatalkan shalat karena tidak boleh dilakukan saat itu. Perbuatan semacam ini termasuk mempermainkan ayat-ayat Allah.   Gerakan yang disunnahkan adalah gerakan untuk melakukan perbuatan yang hukumnya sunnah dalam shalat. Seperti misalnya seseorang ketika shalat bergerak untuk meluruskan shaf. Atau ia melihat ada tempat yang kosong di depannya, lalu ia bergerak maju ke depan untuk mengisi kekosongan. Perbuatan ini termasuk sunnah dalam shalat karena dalam rangka menyempurnakan shalat. Dalil dari hal ini sebagaimana diterangkan dalam hadits bahwa Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma pernah shalat bersama Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Saat itu, ia berdiri di sebelah kiri Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Kemudian beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam menarik kepala Ibnu ‘Abbas dari belakangnya dan menjadikannya di sebelah kanan beliau. (Hadits Muttafaqun ‘alaih)   Gerakan yang dikatakan mubah (boleh) adalah gerakan yang sedikit karena ada hajat (butuh) atau gerakan yang banyak karena darurat. Contoh gerakan yang sedikit karena ada hajat adalah perbuatan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika shalat sambil menggending Umamah binti Abil ‘Ash, cucu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dari Zainab. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah kakeknya dari ibunya. Ketika itu beliau berdiri sambil menggendongnya dan ketika sujud beliau meletakknya. (HR. Bukhari no. 5996 dan Muslim no. 543) Adapun gerakan yang mubah, banyak dan dalam kondisi darurat, contohnya adalah shalat dalam keadaan perang. Sebagaimana firman Allah Ta’ala, حَافِظُوا عَلَى الصَّلَوَاتِ وَالصَّلاةِ الْوُسْطَى وَقُومُوا لِلَّهِ قَانِتِينَ* فَإِنْ خِفْتُمْ فَرِجَالاً أَوْ رُكْبَاناً فَإِذَا أَمِنْتُمْ فَاذْكُرُوا اللَّهَ كَمَا عَلَّمَكُمْ مَا لَمْ تَكُونُوا تَعْلَمُونَ “Peliharalah semua shalat(mu), dan (peliharalah) shalat wusthaa. Berdirilah untuk Allah (dalam shalatmu) dengan khusyu’. Jika kamu dalam keadaan takut (bahaya), maka shalatlah sambil berjalan atau berkendaraan. kemudian apabila kamu telah aman, Maka sebutlah Allah (shalatlah), sebagaimana Allah telah mengajarkan kepada kamu apa yang belum kamu ketahui.” (QS. Al-Baqarah: 238-239) Shalat ketika perang itu bisa sambil berjalan. Orang yang shalat seperti ini tentu gerakannya banyak, namun seperti itu dibolehkan karena darurat.   Gerakan yang dimakruhkan adalah gerakan selain yang disebutkan di atas, yaitu hukum asal gerakan (di luar gerakan shalat), adalah dimakruhkan. Oleh karena itu, kita katakan pada orang yang bergerak sana-sini dalam shalat, gerakannya itu makruh, mengurangi kesempurnaan shalat. Jadi jika ada yang melihat-lihat jam, menggaruk-garuk kepalanya, memegang hidungnya, menyentuh-nyentuh jenggotnya, atau semisal itu, ini asalnya hukumnya makruh. Kecuali jika gerakan tersebut terlampau banyak dan berturut-turut, maka itu bisa jadi membatalkan shalat. Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah menerangkan bahwa gerakan yang membatalkan shalat tidak bisa kita katakan bahwa jika melakukan sekian gerakan (dengan jumlah bilangan tertentu), maka shalatnya batal. Yang benar, tidak ada batasan jumlah gerakannya. Pokoknya banyak gerakan adalah kuantitas banyak yang menafikan (membatalkan) shalat dan itu secara ‘urf (kebiasaan) dinilai sudah terlampau banyak. Jadi jika seseorang dalam shalat bergerak sana-sini, lalu orang-orang melihatnya, ini seakan-akan bukan orang yang sedang shalat karena saking banyaknya gerakan yang ia lakukan, maka shalatnya batal. Sebagian ulama menyatakan gerakan yang membatalkan adalah jika minimal tiga kali gerakan. Menyatakan seperti ini tentu butuh dalil. Karena siapa saja yang membatasinya dengan bilangan tertentu atau cara tertentu, harus mendatangkan dalil. (Lihat Majmu’ Fatawa Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin, 13: 309-311) Semoga bermanfaat. Dan tunggu kelanjutan artikelnya.   Referensi: Al-Fiqhu Al-Manhaji ‘ala Madzhab Al-Imam Asy Syafi’i. Cetakan kesepuluh, tahun 1430 H. Dr. Musthofa Al-Khin, Dr. Musthofa Al-Bugha. Penerbit Darul Qalam. Fatwa Al Islam Sual wa Jawab no. 12683. Syaikh Muhammad Shalih Al-Munajjid. Islamqa.Com. Baca artielnya: Banyak Gerak dalam Shalat — Selesai disusun di malam hari, 18 Muharram 1437 H @ Darush Sholihin, Panggang, Gunungkidul Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Ikuti update artikel Rumaysho.Com di Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat (sudah 3,6 juta fans), Facebook Muhammad Abduh Tuasikal, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom Untuk bertanya pada Ustadz, cukup tulis pertanyaan di kolom komentar. Jika ada kesempatan, beliau akan jawab. Tagspembatal shalat
Yang termasuk pembatal shalat lagi adalah banyak gerak dalam shalat.   2- Banyak Bergerak Karena perbuatan ini bertentangan dengan hakikat shalat. Syarat bergerak yang membatalkan shalat adalah: (a) banyak, (b) berturut-turut, (c) tidak dalam keadaan butuh. Syarat banyak menurut ulama Syafi’iyah adalah minimal tiga kali. Namun intinya gerakan dalam shalat dibagi menjadi lima: Gerakan yang diwajibkan. Gerakan yang diharamkan. Gerakan yang dimakruhkan. Gerakan yang disunnahkan. Gerakan yang hukumnya mubah (boleh saja).   Gerakan yang diwajibkan, misalnya adalah ketika seorang yang sedang shalat memperhatikan di penutup kepalanya ada najis, maka ia bergerak untuk memindahkannya dan ia melepas penutup kepalanya tersebut. Hal ini sebagaimana pernah terjadi pada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Ketika itu datang malaikat Jibril sedangkan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sedang melaksanakan shalat berjama’ah dengan yang lainnya. Lalu Jibril memberitahukan bahwa di sendal beliau ada najis. Lantas Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mencopotnya sedangkan beliau sedang shalat dan beliau terus melanjutkan shalatnya. (HR. Abu Daud no. 650. Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa riwayat ini shahih sebagaimana dalam Al-Irwa’ 284) Contoh lainnya adalah ketika seseorang salah menghadap kiblat lalu ada yang mengingatkan, maka ia harus berpaling atau memutar badannya ke arah kiblat. Gerakan ini adalah wajib.   Gerakan yang diharamkan adalah gerakan yang memenuhi tiga syarat: (1) gerakannya banyak, (2) berturut-turut, dan (3) dilakukan bukan dalam keadaan darurat. Gerakan semacam ini adalah gerakan yang membatalkan shalat karena tidak boleh dilakukan saat itu. Perbuatan semacam ini termasuk mempermainkan ayat-ayat Allah.   Gerakan yang disunnahkan adalah gerakan untuk melakukan perbuatan yang hukumnya sunnah dalam shalat. Seperti misalnya seseorang ketika shalat bergerak untuk meluruskan shaf. Atau ia melihat ada tempat yang kosong di depannya, lalu ia bergerak maju ke depan untuk mengisi kekosongan. Perbuatan ini termasuk sunnah dalam shalat karena dalam rangka menyempurnakan shalat. Dalil dari hal ini sebagaimana diterangkan dalam hadits bahwa Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma pernah shalat bersama Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Saat itu, ia berdiri di sebelah kiri Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Kemudian beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam menarik kepala Ibnu ‘Abbas dari belakangnya dan menjadikannya di sebelah kanan beliau. (Hadits Muttafaqun ‘alaih)   Gerakan yang dikatakan mubah (boleh) adalah gerakan yang sedikit karena ada hajat (butuh) atau gerakan yang banyak karena darurat. Contoh gerakan yang sedikit karena ada hajat adalah perbuatan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika shalat sambil menggending Umamah binti Abil ‘Ash, cucu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dari Zainab. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah kakeknya dari ibunya. Ketika itu beliau berdiri sambil menggendongnya dan ketika sujud beliau meletakknya. (HR. Bukhari no. 5996 dan Muslim no. 543) Adapun gerakan yang mubah, banyak dan dalam kondisi darurat, contohnya adalah shalat dalam keadaan perang. Sebagaimana firman Allah Ta’ala, حَافِظُوا عَلَى الصَّلَوَاتِ وَالصَّلاةِ الْوُسْطَى وَقُومُوا لِلَّهِ قَانِتِينَ* فَإِنْ خِفْتُمْ فَرِجَالاً أَوْ رُكْبَاناً فَإِذَا أَمِنْتُمْ فَاذْكُرُوا اللَّهَ كَمَا عَلَّمَكُمْ مَا لَمْ تَكُونُوا تَعْلَمُونَ “Peliharalah semua shalat(mu), dan (peliharalah) shalat wusthaa. Berdirilah untuk Allah (dalam shalatmu) dengan khusyu’. Jika kamu dalam keadaan takut (bahaya), maka shalatlah sambil berjalan atau berkendaraan. kemudian apabila kamu telah aman, Maka sebutlah Allah (shalatlah), sebagaimana Allah telah mengajarkan kepada kamu apa yang belum kamu ketahui.” (QS. Al-Baqarah: 238-239) Shalat ketika perang itu bisa sambil berjalan. Orang yang shalat seperti ini tentu gerakannya banyak, namun seperti itu dibolehkan karena darurat.   Gerakan yang dimakruhkan adalah gerakan selain yang disebutkan di atas, yaitu hukum asal gerakan (di luar gerakan shalat), adalah dimakruhkan. Oleh karena itu, kita katakan pada orang yang bergerak sana-sini dalam shalat, gerakannya itu makruh, mengurangi kesempurnaan shalat. Jadi jika ada yang melihat-lihat jam, menggaruk-garuk kepalanya, memegang hidungnya, menyentuh-nyentuh jenggotnya, atau semisal itu, ini asalnya hukumnya makruh. Kecuali jika gerakan tersebut terlampau banyak dan berturut-turut, maka itu bisa jadi membatalkan shalat. Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah menerangkan bahwa gerakan yang membatalkan shalat tidak bisa kita katakan bahwa jika melakukan sekian gerakan (dengan jumlah bilangan tertentu), maka shalatnya batal. Yang benar, tidak ada batasan jumlah gerakannya. Pokoknya banyak gerakan adalah kuantitas banyak yang menafikan (membatalkan) shalat dan itu secara ‘urf (kebiasaan) dinilai sudah terlampau banyak. Jadi jika seseorang dalam shalat bergerak sana-sini, lalu orang-orang melihatnya, ini seakan-akan bukan orang yang sedang shalat karena saking banyaknya gerakan yang ia lakukan, maka shalatnya batal. Sebagian ulama menyatakan gerakan yang membatalkan adalah jika minimal tiga kali gerakan. Menyatakan seperti ini tentu butuh dalil. Karena siapa saja yang membatasinya dengan bilangan tertentu atau cara tertentu, harus mendatangkan dalil. (Lihat Majmu’ Fatawa Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin, 13: 309-311) Semoga bermanfaat. Dan tunggu kelanjutan artikelnya.   Referensi: Al-Fiqhu Al-Manhaji ‘ala Madzhab Al-Imam Asy Syafi’i. Cetakan kesepuluh, tahun 1430 H. Dr. Musthofa Al-Khin, Dr. Musthofa Al-Bugha. Penerbit Darul Qalam. Fatwa Al Islam Sual wa Jawab no. 12683. Syaikh Muhammad Shalih Al-Munajjid. Islamqa.Com. Baca artielnya: Banyak Gerak dalam Shalat — Selesai disusun di malam hari, 18 Muharram 1437 H @ Darush Sholihin, Panggang, Gunungkidul Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Ikuti update artikel Rumaysho.Com di Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat (sudah 3,6 juta fans), Facebook Muhammad Abduh Tuasikal, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom Untuk bertanya pada Ustadz, cukup tulis pertanyaan di kolom komentar. Jika ada kesempatan, beliau akan jawab. Tagspembatal shalat


Yang termasuk pembatal shalat lagi adalah banyak gerak dalam shalat.   2- Banyak Bergerak Karena perbuatan ini bertentangan dengan hakikat shalat. Syarat bergerak yang membatalkan shalat adalah: (a) banyak, (b) berturut-turut, (c) tidak dalam keadaan butuh. Syarat banyak menurut ulama Syafi’iyah adalah minimal tiga kali. Namun intinya gerakan dalam shalat dibagi menjadi lima: Gerakan yang diwajibkan. Gerakan yang diharamkan. Gerakan yang dimakruhkan. Gerakan yang disunnahkan. Gerakan yang hukumnya mubah (boleh saja).   Gerakan yang diwajibkan, misalnya adalah ketika seorang yang sedang shalat memperhatikan di penutup kepalanya ada najis, maka ia bergerak untuk memindahkannya dan ia melepas penutup kepalanya tersebut. Hal ini sebagaimana pernah terjadi pada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Ketika itu datang malaikat Jibril sedangkan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sedang melaksanakan shalat berjama’ah dengan yang lainnya. Lalu Jibril memberitahukan bahwa di sendal beliau ada najis. Lantas Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mencopotnya sedangkan beliau sedang shalat dan beliau terus melanjutkan shalatnya. (HR. Abu Daud no. 650. Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa riwayat ini shahih sebagaimana dalam Al-Irwa’ 284) Contoh lainnya adalah ketika seseorang salah menghadap kiblat lalu ada yang mengingatkan, maka ia harus berpaling atau memutar badannya ke arah kiblat. Gerakan ini adalah wajib.   Gerakan yang diharamkan adalah gerakan yang memenuhi tiga syarat: (1) gerakannya banyak, (2) berturut-turut, dan (3) dilakukan bukan dalam keadaan darurat. Gerakan semacam ini adalah gerakan yang membatalkan shalat karena tidak boleh dilakukan saat itu. Perbuatan semacam ini termasuk mempermainkan ayat-ayat Allah.   Gerakan yang disunnahkan adalah gerakan untuk melakukan perbuatan yang hukumnya sunnah dalam shalat. Seperti misalnya seseorang ketika shalat bergerak untuk meluruskan shaf. Atau ia melihat ada tempat yang kosong di depannya, lalu ia bergerak maju ke depan untuk mengisi kekosongan. Perbuatan ini termasuk sunnah dalam shalat karena dalam rangka menyempurnakan shalat. Dalil dari hal ini sebagaimana diterangkan dalam hadits bahwa Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma pernah shalat bersama Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Saat itu, ia berdiri di sebelah kiri Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Kemudian beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam menarik kepala Ibnu ‘Abbas dari belakangnya dan menjadikannya di sebelah kanan beliau. (Hadits Muttafaqun ‘alaih)   Gerakan yang dikatakan mubah (boleh) adalah gerakan yang sedikit karena ada hajat (butuh) atau gerakan yang banyak karena darurat. Contoh gerakan yang sedikit karena ada hajat adalah perbuatan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika shalat sambil menggending Umamah binti Abil ‘Ash, cucu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dari Zainab. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah kakeknya dari ibunya. Ketika itu beliau berdiri sambil menggendongnya dan ketika sujud beliau meletakknya. (HR. Bukhari no. 5996 dan Muslim no. 543) Adapun gerakan yang mubah, banyak dan dalam kondisi darurat, contohnya adalah shalat dalam keadaan perang. Sebagaimana firman Allah Ta’ala, حَافِظُوا عَلَى الصَّلَوَاتِ وَالصَّلاةِ الْوُسْطَى وَقُومُوا لِلَّهِ قَانِتِينَ* فَإِنْ خِفْتُمْ فَرِجَالاً أَوْ رُكْبَاناً فَإِذَا أَمِنْتُمْ فَاذْكُرُوا اللَّهَ كَمَا عَلَّمَكُمْ مَا لَمْ تَكُونُوا تَعْلَمُونَ “Peliharalah semua shalat(mu), dan (peliharalah) shalat wusthaa. Berdirilah untuk Allah (dalam shalatmu) dengan khusyu’. Jika kamu dalam keadaan takut (bahaya), maka shalatlah sambil berjalan atau berkendaraan. kemudian apabila kamu telah aman, Maka sebutlah Allah (shalatlah), sebagaimana Allah telah mengajarkan kepada kamu apa yang belum kamu ketahui.” (QS. Al-Baqarah: 238-239) Shalat ketika perang itu bisa sambil berjalan. Orang yang shalat seperti ini tentu gerakannya banyak, namun seperti itu dibolehkan karena darurat.   Gerakan yang dimakruhkan adalah gerakan selain yang disebutkan di atas, yaitu hukum asal gerakan (di luar gerakan shalat), adalah dimakruhkan. Oleh karena itu, kita katakan pada orang yang bergerak sana-sini dalam shalat, gerakannya itu makruh, mengurangi kesempurnaan shalat. Jadi jika ada yang melihat-lihat jam, menggaruk-garuk kepalanya, memegang hidungnya, menyentuh-nyentuh jenggotnya, atau semisal itu, ini asalnya hukumnya makruh. Kecuali jika gerakan tersebut terlampau banyak dan berturut-turut, maka itu bisa jadi membatalkan shalat. Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah menerangkan bahwa gerakan yang membatalkan shalat tidak bisa kita katakan bahwa jika melakukan sekian gerakan (dengan jumlah bilangan tertentu), maka shalatnya batal. Yang benar, tidak ada batasan jumlah gerakannya. Pokoknya banyak gerakan adalah kuantitas banyak yang menafikan (membatalkan) shalat dan itu secara ‘urf (kebiasaan) dinilai sudah terlampau banyak. Jadi jika seseorang dalam shalat bergerak sana-sini, lalu orang-orang melihatnya, ini seakan-akan bukan orang yang sedang shalat karena saking banyaknya gerakan yang ia lakukan, maka shalatnya batal. Sebagian ulama menyatakan gerakan yang membatalkan adalah jika minimal tiga kali gerakan. Menyatakan seperti ini tentu butuh dalil. Karena siapa saja yang membatasinya dengan bilangan tertentu atau cara tertentu, harus mendatangkan dalil. (Lihat Majmu’ Fatawa Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin, 13: 309-311) Semoga bermanfaat. Dan tunggu kelanjutan artikelnya.   Referensi: Al-Fiqhu Al-Manhaji ‘ala Madzhab Al-Imam Asy Syafi’i. Cetakan kesepuluh, tahun 1430 H. Dr. Musthofa Al-Khin, Dr. Musthofa Al-Bugha. Penerbit Darul Qalam. Fatwa Al Islam Sual wa Jawab no. 12683. Syaikh Muhammad Shalih Al-Munajjid. Islamqa.Com. Baca artielnya: Banyak Gerak dalam Shalat — Selesai disusun di malam hari, 18 Muharram 1437 H @ Darush Sholihin, Panggang, Gunungkidul Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Ikuti update artikel Rumaysho.Com di Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat (sudah 3,6 juta fans), Facebook Muhammad Abduh Tuasikal, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom Untuk bertanya pada Ustadz, cukup tulis pertanyaan di kolom komentar. Jika ada kesempatan, beliau akan jawab. Tagspembatal shalat

Butuh 680 Juta Rupiah dalam Sepekan untuk Pembangunan 3 Masjid di Panggang

Kalau kita menginginkan dibangunkan rumah di surga, bisa dengan cara sederhana walau cuma menyumbang satu bata di dunia. Saat ini dibutuhkan 680 juta rupiah dalam waktu sepekan hingga Sabtu, 7 November 2015 untuk pembangunan tiga masjid dari awal di Kecamatan Panggang. Lihat keutamaan memberi bantuan sedikit dalam membangun masjid tetap terhitung. “Siapa yang membangun masjid karena Allah walaupun hanya selubang tempat burung bertelur atau lebih kecil, maka Allah bangunkan baginya (rumah) seperti itu pula di surga.” (HR. Ibnu Majah no. 738. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih). Berapa pun besar sumbangan untuk masjid harus didasari niatan ikhlas karena Allah. Karena yang dimaksud lillah, kata Ibnu Hajar adalah ikhlas (karena Allah). (Fath Al-Bari, 1: 545) Baca selengkapnya keterangan hadits di atas: http://t.co/V2GqK19TJL Ayo turut serta dalam …   Penggalangan Dana Sepekan Hingga 7 November 2015 (Tahap 2) ditetapkan target waktu karena dana untuk tiga masjid sudah dibayarkan DP ke pemborong dan menunggu pelunasan hingga terkumpul 1,4 Milyar Rupiah. dana Tahap 1 yang terkumpul: 320 juta rupiah, DP pada pemborong: 400 juta rupiah. Kekurangan 680 juta. untuk pembangunan tiga masjid di Panggang, Gunungkidul, rinciannya: Masjid Amal Mulya di Dusun Pejaten, Desa Giriwungu membutuhkan dana 500 juta rupiah. Masjid Ar-Rahman di Dusun Waru (salah satu dusun tertinggal), Desa Girisekar membutuhkan dana 600 juta rupiah. Musholla Sekar Handayani untuk para musafir yang akan melintas di Jalan Jalur Lintas Selatan (JJLS), di Dusun Sawah, Desa Girisekar membutuhkan dana 300 juta rupiah. Semua masjid tersebut terletak di Panggang, Gunungkidul dan menjadi binaan langsung Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal (pengasuh Rumaysho.Com dan Pimpinan Pesantren Masyarakat Darush Sholihin Warak Girisekar Panggang). Jika Anda membantu dalam donasi masjid ini berarti membantu dalam keberlangsungan dakwah sunnah di Gunungkidul yang ingin membentuk warga yang bertauhid dan berakhlak mulia. Kajian rutin setiap Malam Kamis telah mencapai 2000 jama’ah, sedangkan tabligh akbar terakhir dihadiri 4000 jama’ah.   Bagaimana cara berdonasi? Silakan transfer ke: Rekening BCA KCP Wonosari 8950093791 atas nama: Muhammad Abduh Tuasikal • Lalu konfirmasi ke 082313950500 dengan format: Masjid Panggang # Nama Donatur # Alamat # Bank Tujuan Transfer # Tgl Transfer # Besar Donasi Contoh: Masjid Panggang 2# Muslim # Godean Yogyakarta # BCA # 1 November 2015 # 1.000.000 — Kami doakan moga rezekinya tambah berkah dan dibukakan pintu rezeki lainnya oleh Allah. Info donasi via CALL, SMS, WA: 0811 267791 (Mas Jarot)   Mohon dishare, biar tercatat pula sebagai pelopor kebaikan. Laporan donasi masjid tersebut, silakan lihat di sini. Muhammad Abduh Tuasikal • Rumaysho.Com • Twitter @RumayshoCom • Instagram RumayshoCom • Pesantren DarushSholihin.Com — Info Rumaysho.Com Tagsrenovasi masjid

Butuh 680 Juta Rupiah dalam Sepekan untuk Pembangunan 3 Masjid di Panggang

Kalau kita menginginkan dibangunkan rumah di surga, bisa dengan cara sederhana walau cuma menyumbang satu bata di dunia. Saat ini dibutuhkan 680 juta rupiah dalam waktu sepekan hingga Sabtu, 7 November 2015 untuk pembangunan tiga masjid dari awal di Kecamatan Panggang. Lihat keutamaan memberi bantuan sedikit dalam membangun masjid tetap terhitung. “Siapa yang membangun masjid karena Allah walaupun hanya selubang tempat burung bertelur atau lebih kecil, maka Allah bangunkan baginya (rumah) seperti itu pula di surga.” (HR. Ibnu Majah no. 738. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih). Berapa pun besar sumbangan untuk masjid harus didasari niatan ikhlas karena Allah. Karena yang dimaksud lillah, kata Ibnu Hajar adalah ikhlas (karena Allah). (Fath Al-Bari, 1: 545) Baca selengkapnya keterangan hadits di atas: http://t.co/V2GqK19TJL Ayo turut serta dalam …   Penggalangan Dana Sepekan Hingga 7 November 2015 (Tahap 2) ditetapkan target waktu karena dana untuk tiga masjid sudah dibayarkan DP ke pemborong dan menunggu pelunasan hingga terkumpul 1,4 Milyar Rupiah. dana Tahap 1 yang terkumpul: 320 juta rupiah, DP pada pemborong: 400 juta rupiah. Kekurangan 680 juta. untuk pembangunan tiga masjid di Panggang, Gunungkidul, rinciannya: Masjid Amal Mulya di Dusun Pejaten, Desa Giriwungu membutuhkan dana 500 juta rupiah. Masjid Ar-Rahman di Dusun Waru (salah satu dusun tertinggal), Desa Girisekar membutuhkan dana 600 juta rupiah. Musholla Sekar Handayani untuk para musafir yang akan melintas di Jalan Jalur Lintas Selatan (JJLS), di Dusun Sawah, Desa Girisekar membutuhkan dana 300 juta rupiah. Semua masjid tersebut terletak di Panggang, Gunungkidul dan menjadi binaan langsung Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal (pengasuh Rumaysho.Com dan Pimpinan Pesantren Masyarakat Darush Sholihin Warak Girisekar Panggang). Jika Anda membantu dalam donasi masjid ini berarti membantu dalam keberlangsungan dakwah sunnah di Gunungkidul yang ingin membentuk warga yang bertauhid dan berakhlak mulia. Kajian rutin setiap Malam Kamis telah mencapai 2000 jama’ah, sedangkan tabligh akbar terakhir dihadiri 4000 jama’ah.   Bagaimana cara berdonasi? Silakan transfer ke: Rekening BCA KCP Wonosari 8950093791 atas nama: Muhammad Abduh Tuasikal • Lalu konfirmasi ke 082313950500 dengan format: Masjid Panggang # Nama Donatur # Alamat # Bank Tujuan Transfer # Tgl Transfer # Besar Donasi Contoh: Masjid Panggang 2# Muslim # Godean Yogyakarta # BCA # 1 November 2015 # 1.000.000 — Kami doakan moga rezekinya tambah berkah dan dibukakan pintu rezeki lainnya oleh Allah. Info donasi via CALL, SMS, WA: 0811 267791 (Mas Jarot)   Mohon dishare, biar tercatat pula sebagai pelopor kebaikan. Laporan donasi masjid tersebut, silakan lihat di sini. Muhammad Abduh Tuasikal • Rumaysho.Com • Twitter @RumayshoCom • Instagram RumayshoCom • Pesantren DarushSholihin.Com — Info Rumaysho.Com Tagsrenovasi masjid
Kalau kita menginginkan dibangunkan rumah di surga, bisa dengan cara sederhana walau cuma menyumbang satu bata di dunia. Saat ini dibutuhkan 680 juta rupiah dalam waktu sepekan hingga Sabtu, 7 November 2015 untuk pembangunan tiga masjid dari awal di Kecamatan Panggang. Lihat keutamaan memberi bantuan sedikit dalam membangun masjid tetap terhitung. “Siapa yang membangun masjid karena Allah walaupun hanya selubang tempat burung bertelur atau lebih kecil, maka Allah bangunkan baginya (rumah) seperti itu pula di surga.” (HR. Ibnu Majah no. 738. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih). Berapa pun besar sumbangan untuk masjid harus didasari niatan ikhlas karena Allah. Karena yang dimaksud lillah, kata Ibnu Hajar adalah ikhlas (karena Allah). (Fath Al-Bari, 1: 545) Baca selengkapnya keterangan hadits di atas: http://t.co/V2GqK19TJL Ayo turut serta dalam …   Penggalangan Dana Sepekan Hingga 7 November 2015 (Tahap 2) ditetapkan target waktu karena dana untuk tiga masjid sudah dibayarkan DP ke pemborong dan menunggu pelunasan hingga terkumpul 1,4 Milyar Rupiah. dana Tahap 1 yang terkumpul: 320 juta rupiah, DP pada pemborong: 400 juta rupiah. Kekurangan 680 juta. untuk pembangunan tiga masjid di Panggang, Gunungkidul, rinciannya: Masjid Amal Mulya di Dusun Pejaten, Desa Giriwungu membutuhkan dana 500 juta rupiah. Masjid Ar-Rahman di Dusun Waru (salah satu dusun tertinggal), Desa Girisekar membutuhkan dana 600 juta rupiah. Musholla Sekar Handayani untuk para musafir yang akan melintas di Jalan Jalur Lintas Selatan (JJLS), di Dusun Sawah, Desa Girisekar membutuhkan dana 300 juta rupiah. Semua masjid tersebut terletak di Panggang, Gunungkidul dan menjadi binaan langsung Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal (pengasuh Rumaysho.Com dan Pimpinan Pesantren Masyarakat Darush Sholihin Warak Girisekar Panggang). Jika Anda membantu dalam donasi masjid ini berarti membantu dalam keberlangsungan dakwah sunnah di Gunungkidul yang ingin membentuk warga yang bertauhid dan berakhlak mulia. Kajian rutin setiap Malam Kamis telah mencapai 2000 jama’ah, sedangkan tabligh akbar terakhir dihadiri 4000 jama’ah.   Bagaimana cara berdonasi? Silakan transfer ke: Rekening BCA KCP Wonosari 8950093791 atas nama: Muhammad Abduh Tuasikal • Lalu konfirmasi ke 082313950500 dengan format: Masjid Panggang # Nama Donatur # Alamat # Bank Tujuan Transfer # Tgl Transfer # Besar Donasi Contoh: Masjid Panggang 2# Muslim # Godean Yogyakarta # BCA # 1 November 2015 # 1.000.000 — Kami doakan moga rezekinya tambah berkah dan dibukakan pintu rezeki lainnya oleh Allah. Info donasi via CALL, SMS, WA: 0811 267791 (Mas Jarot)   Mohon dishare, biar tercatat pula sebagai pelopor kebaikan. Laporan donasi masjid tersebut, silakan lihat di sini. Muhammad Abduh Tuasikal • Rumaysho.Com • Twitter @RumayshoCom • Instagram RumayshoCom • Pesantren DarushSholihin.Com — Info Rumaysho.Com Tagsrenovasi masjid


Kalau kita menginginkan dibangunkan rumah di surga, bisa dengan cara sederhana walau cuma menyumbang satu bata di dunia. Saat ini dibutuhkan 680 juta rupiah dalam waktu sepekan hingga Sabtu, 7 November 2015 untuk pembangunan tiga masjid dari awal di Kecamatan Panggang. Lihat keutamaan memberi bantuan sedikit dalam membangun masjid tetap terhitung. “Siapa yang membangun masjid karena Allah walaupun hanya selubang tempat burung bertelur atau lebih kecil, maka Allah bangunkan baginya (rumah) seperti itu pula di surga.” (HR. Ibnu Majah no. 738. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih). Berapa pun besar sumbangan untuk masjid harus didasari niatan ikhlas karena Allah. Karena yang dimaksud lillah, kata Ibnu Hajar adalah ikhlas (karena Allah). (Fath Al-Bari, 1: 545) Baca selengkapnya keterangan hadits di atas: http://t.co/V2GqK19TJL Ayo turut serta dalam …   Penggalangan Dana Sepekan Hingga 7 November 2015 (Tahap 2) ditetapkan target waktu karena dana untuk tiga masjid sudah dibayarkan DP ke pemborong dan menunggu pelunasan hingga terkumpul 1,4 Milyar Rupiah. dana Tahap 1 yang terkumpul: 320 juta rupiah, DP pada pemborong: 400 juta rupiah. Kekurangan 680 juta. untuk pembangunan tiga masjid di Panggang, Gunungkidul, rinciannya: Masjid Amal Mulya di Dusun Pejaten, Desa Giriwungu membutuhkan dana 500 juta rupiah. Masjid Ar-Rahman di Dusun Waru (salah satu dusun tertinggal), Desa Girisekar membutuhkan dana 600 juta rupiah. Musholla Sekar Handayani untuk para musafir yang akan melintas di Jalan Jalur Lintas Selatan (JJLS), di Dusun Sawah, Desa Girisekar membutuhkan dana 300 juta rupiah. Semua masjid tersebut terletak di Panggang, Gunungkidul dan menjadi binaan langsung Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal (pengasuh Rumaysho.Com dan Pimpinan Pesantren Masyarakat Darush Sholihin Warak Girisekar Panggang). Jika Anda membantu dalam donasi masjid ini berarti membantu dalam keberlangsungan dakwah sunnah di Gunungkidul yang ingin membentuk warga yang bertauhid dan berakhlak mulia. Kajian rutin setiap Malam Kamis telah mencapai 2000 jama’ah, sedangkan tabligh akbar terakhir dihadiri 4000 jama’ah.   Bagaimana cara berdonasi? Silakan transfer ke: Rekening BCA KCP Wonosari 8950093791 atas nama: Muhammad Abduh Tuasikal • Lalu konfirmasi ke 082313950500 dengan format: Masjid Panggang # Nama Donatur # Alamat # Bank Tujuan Transfer # Tgl Transfer # Besar Donasi Contoh: Masjid Panggang 2# Muslim # Godean Yogyakarta # BCA # 1 November 2015 # 1.000.000 — Kami doakan moga rezekinya tambah berkah dan dibukakan pintu rezeki lainnya oleh Allah. Info donasi via CALL, SMS, WA: 0811 267791 (Mas Jarot)   Mohon dishare, biar tercatat pula sebagai pelopor kebaikan. Laporan donasi masjid tersebut, silakan lihat di sini. Muhammad Abduh Tuasikal • Rumaysho.Com • Twitter @RumayshoCom • Instagram RumayshoCom • Pesantren DarushSholihin.Com — Info Rumaysho.Com Tagsrenovasi masjid

Ikut Yuk Donasi Kajian Akbar Tebar 3000 Jilbab

Ikut yuk donasi kajian akbar tebar 3000 jilbab di tiga kecamatan di Gunungkidul. Total donasi yang dibutuhkan untuk makanan ringan peserta dan transportasi: Rp. 25.000.000,- Kajian ini diadakan dengan berbahasa Jawa untuk memberikan pemahaman yang mudah pada warga. Sedangkan pemateri untuk kajian ini adalah Ustadz Sa’di Syamsul Huda, Pimpinan Pesantren Al-Itisham Wonosari, Gunungkidul. Tema yang diangkat adalah sesuai dengan kegiatan yang dilaksanakan yaitu berkenaan dengan jilbab. Alhamdulillah masyarakat Gunungkidul terutama bagian selatan barat sudah mau mengenal Islam yang benar. Mereka sudah sadar akan kewajiban berjilbab syar’i. Namun sayangnya, mereka rata-rata berekonomi lemah. Untuk membeli jilbab, mereka harus menimbang-nimbang karena begitu mahal. Kata mereka, mending beli beras dan air bersih dibanding jilbab. Sehingga untuk menumbuhkan kesadaran berjilbab, tentu mereka butuh uluran tangan dari kaum muslimin lainnya. Kita bukan hanya mengajak berjilbab, namun hendaklah bisa memberi solusi. Lewat jilbab bekas atau layak pakai inilah semoga bisa mengggugah mereka untuk semangat beragama dan berpenampilan yang syar’i. Alhamdulillah, sejak bulan lalu saat promosi tebar 3000 jilbab, banyak pakaian yang telah sampai dan disiapkan di Pesantren Darush Sholihin. Saat ini sudah disiapkan warga untuk dibagikan Ahad besok. Jumlah paket alhamdulillah sudah memenuhi 3000 paket sebagaimana yang dipromosikan di awal. Dan saat ini, yang dibutuhkan adalah dana operasional kajian akbar tersebut. Untuk penyelenggaraan dibutuhkan dana sekitar 25 juta rupiah. Itu adalah dana untuk operasional, makanan ringan 3500 peserta, dan transportasi truck dan mobil pick-up dari berbagai Dusun atau Desa yang hadir. Target peserta yang hadir bisa mencapai 3500 orang dari tiga kecamatan: Purwosari, Panggang, dan Saptosari. Jamaah ini adalah jamaah pengajian rutin Malam Kamis bersama Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal (Kajian Tafsir Surat Yasin dan Riyadhus Shalihin Fadhilah Amal) yang rutinnya saat ini telah mencapai 2000 jama’ah. Bagi kaum muslimin yang ingin turut serta berdonasi untuk kelancaran kajian tersebut: Bank Syariah Mandiri (BSM) a/n Yayasan Darush Sholihin Gunungkidul: 7068478612. Konfirmasi ke 082313950500 dengan format: Kajian Akbar Tebar 3000 Jilbab# nama donatur# alamat# bank tujuan transfer# tanggal transfer# besar donasi. Info CALL/ WA/ SMS: 0811 26 7791 (Mas Jarot) Silakan share pada yang lain. Ayo berlomba-lomba dalam kebaikan. Laporan donasi jilbab, silakan lihat di sini. — Info Rumaysho.Com Tagstebar jilbab

Ikut Yuk Donasi Kajian Akbar Tebar 3000 Jilbab

Ikut yuk donasi kajian akbar tebar 3000 jilbab di tiga kecamatan di Gunungkidul. Total donasi yang dibutuhkan untuk makanan ringan peserta dan transportasi: Rp. 25.000.000,- Kajian ini diadakan dengan berbahasa Jawa untuk memberikan pemahaman yang mudah pada warga. Sedangkan pemateri untuk kajian ini adalah Ustadz Sa’di Syamsul Huda, Pimpinan Pesantren Al-Itisham Wonosari, Gunungkidul. Tema yang diangkat adalah sesuai dengan kegiatan yang dilaksanakan yaitu berkenaan dengan jilbab. Alhamdulillah masyarakat Gunungkidul terutama bagian selatan barat sudah mau mengenal Islam yang benar. Mereka sudah sadar akan kewajiban berjilbab syar’i. Namun sayangnya, mereka rata-rata berekonomi lemah. Untuk membeli jilbab, mereka harus menimbang-nimbang karena begitu mahal. Kata mereka, mending beli beras dan air bersih dibanding jilbab. Sehingga untuk menumbuhkan kesadaran berjilbab, tentu mereka butuh uluran tangan dari kaum muslimin lainnya. Kita bukan hanya mengajak berjilbab, namun hendaklah bisa memberi solusi. Lewat jilbab bekas atau layak pakai inilah semoga bisa mengggugah mereka untuk semangat beragama dan berpenampilan yang syar’i. Alhamdulillah, sejak bulan lalu saat promosi tebar 3000 jilbab, banyak pakaian yang telah sampai dan disiapkan di Pesantren Darush Sholihin. Saat ini sudah disiapkan warga untuk dibagikan Ahad besok. Jumlah paket alhamdulillah sudah memenuhi 3000 paket sebagaimana yang dipromosikan di awal. Dan saat ini, yang dibutuhkan adalah dana operasional kajian akbar tersebut. Untuk penyelenggaraan dibutuhkan dana sekitar 25 juta rupiah. Itu adalah dana untuk operasional, makanan ringan 3500 peserta, dan transportasi truck dan mobil pick-up dari berbagai Dusun atau Desa yang hadir. Target peserta yang hadir bisa mencapai 3500 orang dari tiga kecamatan: Purwosari, Panggang, dan Saptosari. Jamaah ini adalah jamaah pengajian rutin Malam Kamis bersama Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal (Kajian Tafsir Surat Yasin dan Riyadhus Shalihin Fadhilah Amal) yang rutinnya saat ini telah mencapai 2000 jama’ah. Bagi kaum muslimin yang ingin turut serta berdonasi untuk kelancaran kajian tersebut: Bank Syariah Mandiri (BSM) a/n Yayasan Darush Sholihin Gunungkidul: 7068478612. Konfirmasi ke 082313950500 dengan format: Kajian Akbar Tebar 3000 Jilbab# nama donatur# alamat# bank tujuan transfer# tanggal transfer# besar donasi. Info CALL/ WA/ SMS: 0811 26 7791 (Mas Jarot) Silakan share pada yang lain. Ayo berlomba-lomba dalam kebaikan. Laporan donasi jilbab, silakan lihat di sini. — Info Rumaysho.Com Tagstebar jilbab
Ikut yuk donasi kajian akbar tebar 3000 jilbab di tiga kecamatan di Gunungkidul. Total donasi yang dibutuhkan untuk makanan ringan peserta dan transportasi: Rp. 25.000.000,- Kajian ini diadakan dengan berbahasa Jawa untuk memberikan pemahaman yang mudah pada warga. Sedangkan pemateri untuk kajian ini adalah Ustadz Sa’di Syamsul Huda, Pimpinan Pesantren Al-Itisham Wonosari, Gunungkidul. Tema yang diangkat adalah sesuai dengan kegiatan yang dilaksanakan yaitu berkenaan dengan jilbab. Alhamdulillah masyarakat Gunungkidul terutama bagian selatan barat sudah mau mengenal Islam yang benar. Mereka sudah sadar akan kewajiban berjilbab syar’i. Namun sayangnya, mereka rata-rata berekonomi lemah. Untuk membeli jilbab, mereka harus menimbang-nimbang karena begitu mahal. Kata mereka, mending beli beras dan air bersih dibanding jilbab. Sehingga untuk menumbuhkan kesadaran berjilbab, tentu mereka butuh uluran tangan dari kaum muslimin lainnya. Kita bukan hanya mengajak berjilbab, namun hendaklah bisa memberi solusi. Lewat jilbab bekas atau layak pakai inilah semoga bisa mengggugah mereka untuk semangat beragama dan berpenampilan yang syar’i. Alhamdulillah, sejak bulan lalu saat promosi tebar 3000 jilbab, banyak pakaian yang telah sampai dan disiapkan di Pesantren Darush Sholihin. Saat ini sudah disiapkan warga untuk dibagikan Ahad besok. Jumlah paket alhamdulillah sudah memenuhi 3000 paket sebagaimana yang dipromosikan di awal. Dan saat ini, yang dibutuhkan adalah dana operasional kajian akbar tersebut. Untuk penyelenggaraan dibutuhkan dana sekitar 25 juta rupiah. Itu adalah dana untuk operasional, makanan ringan 3500 peserta, dan transportasi truck dan mobil pick-up dari berbagai Dusun atau Desa yang hadir. Target peserta yang hadir bisa mencapai 3500 orang dari tiga kecamatan: Purwosari, Panggang, dan Saptosari. Jamaah ini adalah jamaah pengajian rutin Malam Kamis bersama Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal (Kajian Tafsir Surat Yasin dan Riyadhus Shalihin Fadhilah Amal) yang rutinnya saat ini telah mencapai 2000 jama’ah. Bagi kaum muslimin yang ingin turut serta berdonasi untuk kelancaran kajian tersebut: Bank Syariah Mandiri (BSM) a/n Yayasan Darush Sholihin Gunungkidul: 7068478612. Konfirmasi ke 082313950500 dengan format: Kajian Akbar Tebar 3000 Jilbab# nama donatur# alamat# bank tujuan transfer# tanggal transfer# besar donasi. Info CALL/ WA/ SMS: 0811 26 7791 (Mas Jarot) Silakan share pada yang lain. Ayo berlomba-lomba dalam kebaikan. Laporan donasi jilbab, silakan lihat di sini. — Info Rumaysho.Com Tagstebar jilbab


Ikut yuk donasi kajian akbar tebar 3000 jilbab di tiga kecamatan di Gunungkidul. Total donasi yang dibutuhkan untuk makanan ringan peserta dan transportasi: Rp. 25.000.000,- Kajian ini diadakan dengan berbahasa Jawa untuk memberikan pemahaman yang mudah pada warga. Sedangkan pemateri untuk kajian ini adalah Ustadz Sa’di Syamsul Huda, Pimpinan Pesantren Al-Itisham Wonosari, Gunungkidul. Tema yang diangkat adalah sesuai dengan kegiatan yang dilaksanakan yaitu berkenaan dengan jilbab. Alhamdulillah masyarakat Gunungkidul terutama bagian selatan barat sudah mau mengenal Islam yang benar. Mereka sudah sadar akan kewajiban berjilbab syar’i. Namun sayangnya, mereka rata-rata berekonomi lemah. Untuk membeli jilbab, mereka harus menimbang-nimbang karena begitu mahal. Kata mereka, mending beli beras dan air bersih dibanding jilbab. Sehingga untuk menumbuhkan kesadaran berjilbab, tentu mereka butuh uluran tangan dari kaum muslimin lainnya. Kita bukan hanya mengajak berjilbab, namun hendaklah bisa memberi solusi. Lewat jilbab bekas atau layak pakai inilah semoga bisa mengggugah mereka untuk semangat beragama dan berpenampilan yang syar’i. Alhamdulillah, sejak bulan lalu saat promosi tebar 3000 jilbab, banyak pakaian yang telah sampai dan disiapkan di Pesantren Darush Sholihin. Saat ini sudah disiapkan warga untuk dibagikan Ahad besok. Jumlah paket alhamdulillah sudah memenuhi 3000 paket sebagaimana yang dipromosikan di awal. Dan saat ini, yang dibutuhkan adalah dana operasional kajian akbar tersebut. Untuk penyelenggaraan dibutuhkan dana sekitar 25 juta rupiah. Itu adalah dana untuk operasional, makanan ringan 3500 peserta, dan transportasi truck dan mobil pick-up dari berbagai Dusun atau Desa yang hadir. Target peserta yang hadir bisa mencapai 3500 orang dari tiga kecamatan: Purwosari, Panggang, dan Saptosari. Jamaah ini adalah jamaah pengajian rutin Malam Kamis bersama Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal (Kajian Tafsir Surat Yasin dan Riyadhus Shalihin Fadhilah Amal) yang rutinnya saat ini telah mencapai 2000 jama’ah. Bagi kaum muslimin yang ingin turut serta berdonasi untuk kelancaran kajian tersebut: Bank Syariah Mandiri (BSM) a/n Yayasan Darush Sholihin Gunungkidul: 7068478612. Konfirmasi ke 082313950500 dengan format: Kajian Akbar Tebar 3000 Jilbab# nama donatur# alamat# bank tujuan transfer# tanggal transfer# besar donasi. Info CALL/ WA/ SMS: 0811 26 7791 (Mas Jarot) Silakan share pada yang lain. Ayo berlomba-lomba dalam kebaikan. Laporan donasi jilbab, silakan lihat di sini. — Info Rumaysho.Com Tagstebar jilbab

Pembatal Shalat (1)

Apa saja yang membatalkan shalat? Kali ini kita membicarakan tentang satu pembatal yaitu berbicara atau ngobrol dalam shalat. Bahasan ini diambil dari pembahasan Syaikh Musthafa Al-Bugha yang merupakan pakar madzhab Syafi’i saat ini.   1- Berbicara dengan Sengaja Kapan disebut membatalkan shalat? Yaitu ketika berbicara dengan sengaja selain Al-Qur’an, dzikir dan do’a. Dari Zaid bin Arqam radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, كُنَّا نَتَكَلَّمُ فِى الصَّلاَةِ يُكَلِّمُ أَحَدُنَا أَخَاهُ فِى حَاجَتِهِ حَتَّى نَزَلَتْ هَذِهِ الآيَةُ ( حَافِظُوا عَلَى الصَّلَوَاتِ وَالصَّلاَةِ الْوُسْطَى وَقُومُوا لِلَّهِ قَانِتِينَ ) فَأُمِرْنَا بِالسُّكُوتِ “Kami dahulu berbicara di dalam shalat, di antara kami ada yang membicarakan saudaranya mengenai hajatnya sampai turun firman Allah Ta’ala, “Jagalah shalat yang lima waktu dan shalat wustha (shalat ‘Ashar). Berdirilah untuk Allah (dalam shalatmu) dengan khusyu’.” (QS. Al-Baqarah: 238). Maka ketika itu kami diperintahkan untuk diam.” (HR. Bukhari no. 4534 dan Muslim no. 539) Dari Mu’awiyah bin Hakam As-Sulamiy radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata padanya ketika ia menjawab ucapan orang yang bersin dengan menyebut “yarhamukallah” lalu orang-orang pada memandanginya, إِنَّ هَذِهِ الصَّلاَةَ لاَ يَصْلُحُ فِيهَا شَىْءٌ مِنْ كَلاَمِ النَّاسِ إِنَّمَا هُوَ التَّسْبِيحُ وَالتَّكْبِيرُ وَقِرَاءَةُ الْقُرْآنِ “Ingatlah shalat itu tidak pantas di dalamnya terdapat perkataan manusia. Shalat itu hanya tasbih, takbir dan bacaan Al-Qur’an.” (HR. Muslim no. 537) Dianggap batal jika sengaja berbicara dalam shalat dan terdiri dari minimal dua huruf walau tidak dipahami maknanya. Bisa juga membatalkan shalat jika bicara terdiri dari minimal satu huruf yang dipahami maknanya. Adapun berbicara dalam shalat dalam keadaan lupa atau tidak tahu akan larangannya karena baru masuk Islam, maka dimaafkan jika pembicaraannya sedikit namun ini selama tidak lebih dari enam kata. Berlanjut insya Allah … Semoga manfaat.   Referensi: Al-Fiqhu Al-Manhaji ‘ala Madzhab Al-Imam Asy Syafi’i. Cetakan kesepuluh, tahun 1430 H. Dr. Musthofa Al-Khin, Dr. Musthofa Al-Bugha. Penerbit Darul Qalam. — Selesai disusun di malam hari, 18 Muharram 1437 H @ Darush Sholihin, Panggang, Gunungkidul Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Ikuti update artikel Rumaysho.Com di Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat (sudah 3,6 juta fans), Facebook Muhammad Abduh Tuasikal, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom Untuk bertanya pada Ustadz, cukup tulis pertanyaan di kolom komentar. Jika ada kesempatan, beliau akan jawab. Tagscara shalat pembatal shalat

Pembatal Shalat (1)

Apa saja yang membatalkan shalat? Kali ini kita membicarakan tentang satu pembatal yaitu berbicara atau ngobrol dalam shalat. Bahasan ini diambil dari pembahasan Syaikh Musthafa Al-Bugha yang merupakan pakar madzhab Syafi’i saat ini.   1- Berbicara dengan Sengaja Kapan disebut membatalkan shalat? Yaitu ketika berbicara dengan sengaja selain Al-Qur’an, dzikir dan do’a. Dari Zaid bin Arqam radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, كُنَّا نَتَكَلَّمُ فِى الصَّلاَةِ يُكَلِّمُ أَحَدُنَا أَخَاهُ فِى حَاجَتِهِ حَتَّى نَزَلَتْ هَذِهِ الآيَةُ ( حَافِظُوا عَلَى الصَّلَوَاتِ وَالصَّلاَةِ الْوُسْطَى وَقُومُوا لِلَّهِ قَانِتِينَ ) فَأُمِرْنَا بِالسُّكُوتِ “Kami dahulu berbicara di dalam shalat, di antara kami ada yang membicarakan saudaranya mengenai hajatnya sampai turun firman Allah Ta’ala, “Jagalah shalat yang lima waktu dan shalat wustha (shalat ‘Ashar). Berdirilah untuk Allah (dalam shalatmu) dengan khusyu’.” (QS. Al-Baqarah: 238). Maka ketika itu kami diperintahkan untuk diam.” (HR. Bukhari no. 4534 dan Muslim no. 539) Dari Mu’awiyah bin Hakam As-Sulamiy radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata padanya ketika ia menjawab ucapan orang yang bersin dengan menyebut “yarhamukallah” lalu orang-orang pada memandanginya, إِنَّ هَذِهِ الصَّلاَةَ لاَ يَصْلُحُ فِيهَا شَىْءٌ مِنْ كَلاَمِ النَّاسِ إِنَّمَا هُوَ التَّسْبِيحُ وَالتَّكْبِيرُ وَقِرَاءَةُ الْقُرْآنِ “Ingatlah shalat itu tidak pantas di dalamnya terdapat perkataan manusia. Shalat itu hanya tasbih, takbir dan bacaan Al-Qur’an.” (HR. Muslim no. 537) Dianggap batal jika sengaja berbicara dalam shalat dan terdiri dari minimal dua huruf walau tidak dipahami maknanya. Bisa juga membatalkan shalat jika bicara terdiri dari minimal satu huruf yang dipahami maknanya. Adapun berbicara dalam shalat dalam keadaan lupa atau tidak tahu akan larangannya karena baru masuk Islam, maka dimaafkan jika pembicaraannya sedikit namun ini selama tidak lebih dari enam kata. Berlanjut insya Allah … Semoga manfaat.   Referensi: Al-Fiqhu Al-Manhaji ‘ala Madzhab Al-Imam Asy Syafi’i. Cetakan kesepuluh, tahun 1430 H. Dr. Musthofa Al-Khin, Dr. Musthofa Al-Bugha. Penerbit Darul Qalam. — Selesai disusun di malam hari, 18 Muharram 1437 H @ Darush Sholihin, Panggang, Gunungkidul Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Ikuti update artikel Rumaysho.Com di Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat (sudah 3,6 juta fans), Facebook Muhammad Abduh Tuasikal, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom Untuk bertanya pada Ustadz, cukup tulis pertanyaan di kolom komentar. Jika ada kesempatan, beliau akan jawab. Tagscara shalat pembatal shalat
Apa saja yang membatalkan shalat? Kali ini kita membicarakan tentang satu pembatal yaitu berbicara atau ngobrol dalam shalat. Bahasan ini diambil dari pembahasan Syaikh Musthafa Al-Bugha yang merupakan pakar madzhab Syafi’i saat ini.   1- Berbicara dengan Sengaja Kapan disebut membatalkan shalat? Yaitu ketika berbicara dengan sengaja selain Al-Qur’an, dzikir dan do’a. Dari Zaid bin Arqam radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, كُنَّا نَتَكَلَّمُ فِى الصَّلاَةِ يُكَلِّمُ أَحَدُنَا أَخَاهُ فِى حَاجَتِهِ حَتَّى نَزَلَتْ هَذِهِ الآيَةُ ( حَافِظُوا عَلَى الصَّلَوَاتِ وَالصَّلاَةِ الْوُسْطَى وَقُومُوا لِلَّهِ قَانِتِينَ ) فَأُمِرْنَا بِالسُّكُوتِ “Kami dahulu berbicara di dalam shalat, di antara kami ada yang membicarakan saudaranya mengenai hajatnya sampai turun firman Allah Ta’ala, “Jagalah shalat yang lima waktu dan shalat wustha (shalat ‘Ashar). Berdirilah untuk Allah (dalam shalatmu) dengan khusyu’.” (QS. Al-Baqarah: 238). Maka ketika itu kami diperintahkan untuk diam.” (HR. Bukhari no. 4534 dan Muslim no. 539) Dari Mu’awiyah bin Hakam As-Sulamiy radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata padanya ketika ia menjawab ucapan orang yang bersin dengan menyebut “yarhamukallah” lalu orang-orang pada memandanginya, إِنَّ هَذِهِ الصَّلاَةَ لاَ يَصْلُحُ فِيهَا شَىْءٌ مِنْ كَلاَمِ النَّاسِ إِنَّمَا هُوَ التَّسْبِيحُ وَالتَّكْبِيرُ وَقِرَاءَةُ الْقُرْآنِ “Ingatlah shalat itu tidak pantas di dalamnya terdapat perkataan manusia. Shalat itu hanya tasbih, takbir dan bacaan Al-Qur’an.” (HR. Muslim no. 537) Dianggap batal jika sengaja berbicara dalam shalat dan terdiri dari minimal dua huruf walau tidak dipahami maknanya. Bisa juga membatalkan shalat jika bicara terdiri dari minimal satu huruf yang dipahami maknanya. Adapun berbicara dalam shalat dalam keadaan lupa atau tidak tahu akan larangannya karena baru masuk Islam, maka dimaafkan jika pembicaraannya sedikit namun ini selama tidak lebih dari enam kata. Berlanjut insya Allah … Semoga manfaat.   Referensi: Al-Fiqhu Al-Manhaji ‘ala Madzhab Al-Imam Asy Syafi’i. Cetakan kesepuluh, tahun 1430 H. Dr. Musthofa Al-Khin, Dr. Musthofa Al-Bugha. Penerbit Darul Qalam. — Selesai disusun di malam hari, 18 Muharram 1437 H @ Darush Sholihin, Panggang, Gunungkidul Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Ikuti update artikel Rumaysho.Com di Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat (sudah 3,6 juta fans), Facebook Muhammad Abduh Tuasikal, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom Untuk bertanya pada Ustadz, cukup tulis pertanyaan di kolom komentar. Jika ada kesempatan, beliau akan jawab. Tagscara shalat pembatal shalat


Apa saja yang membatalkan shalat? Kali ini kita membicarakan tentang satu pembatal yaitu berbicara atau ngobrol dalam shalat. Bahasan ini diambil dari pembahasan Syaikh Musthafa Al-Bugha yang merupakan pakar madzhab Syafi’i saat ini.   1- Berbicara dengan Sengaja Kapan disebut membatalkan shalat? Yaitu ketika berbicara dengan sengaja selain Al-Qur’an, dzikir dan do’a. Dari Zaid bin Arqam radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, كُنَّا نَتَكَلَّمُ فِى الصَّلاَةِ يُكَلِّمُ أَحَدُنَا أَخَاهُ فِى حَاجَتِهِ حَتَّى نَزَلَتْ هَذِهِ الآيَةُ ( حَافِظُوا عَلَى الصَّلَوَاتِ وَالصَّلاَةِ الْوُسْطَى وَقُومُوا لِلَّهِ قَانِتِينَ ) فَأُمِرْنَا بِالسُّكُوتِ “Kami dahulu berbicara di dalam shalat, di antara kami ada yang membicarakan saudaranya mengenai hajatnya sampai turun firman Allah Ta’ala, “Jagalah shalat yang lima waktu dan shalat wustha (shalat ‘Ashar). Berdirilah untuk Allah (dalam shalatmu) dengan khusyu’.” (QS. Al-Baqarah: 238). Maka ketika itu kami diperintahkan untuk diam.” (HR. Bukhari no. 4534 dan Muslim no. 539) Dari Mu’awiyah bin Hakam As-Sulamiy radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata padanya ketika ia menjawab ucapan orang yang bersin dengan menyebut “yarhamukallah” lalu orang-orang pada memandanginya, إِنَّ هَذِهِ الصَّلاَةَ لاَ يَصْلُحُ فِيهَا شَىْءٌ مِنْ كَلاَمِ النَّاسِ إِنَّمَا هُوَ التَّسْبِيحُ وَالتَّكْبِيرُ وَقِرَاءَةُ الْقُرْآنِ “Ingatlah shalat itu tidak pantas di dalamnya terdapat perkataan manusia. Shalat itu hanya tasbih, takbir dan bacaan Al-Qur’an.” (HR. Muslim no. 537) Dianggap batal jika sengaja berbicara dalam shalat dan terdiri dari minimal dua huruf walau tidak dipahami maknanya. Bisa juga membatalkan shalat jika bicara terdiri dari minimal satu huruf yang dipahami maknanya. Adapun berbicara dalam shalat dalam keadaan lupa atau tidak tahu akan larangannya karena baru masuk Islam, maka dimaafkan jika pembicaraannya sedikit namun ini selama tidak lebih dari enam kata. Berlanjut insya Allah … Semoga manfaat.   Referensi: Al-Fiqhu Al-Manhaji ‘ala Madzhab Al-Imam Asy Syafi’i. Cetakan kesepuluh, tahun 1430 H. Dr. Musthofa Al-Khin, Dr. Musthofa Al-Bugha. Penerbit Darul Qalam. — Selesai disusun di malam hari, 18 Muharram 1437 H @ Darush Sholihin, Panggang, Gunungkidul Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Ikuti update artikel Rumaysho.Com di Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat (sudah 3,6 juta fans), Facebook Muhammad Abduh Tuasikal, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom Untuk bertanya pada Ustadz, cukup tulis pertanyaan di kolom komentar. Jika ada kesempatan, beliau akan jawab. Tagscara shalat pembatal shalat

Tafsir Surat Asy Syarh (3): Bersama Kesulitan Ada Kemudahan

Pelajaran berikutnya dari Surat Asy-Syarh, bersama kesulitan pasti ada kemudahan. Allah Ta’ala berfirman, فَإِنَّ مَعَ الْعُسْرِ يُسْرًا (5) إِنَّ مَعَ الْعُسْرِ يُسْرًا (6) “Karena sesungguhnya sesudah kesulitan itu ada kemudahan. sesungguhnya sesudah kesulitan itu ada kemudahan.” (QS. Alam Nasyrah: 1-8) Ada hadits dari Anas, ketika itu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sedang duduk dan sekelilingnya ada lubang. Beliau bersabda, لَوْ جَاءَ العُسْرُ فَدَخَلَ هَذَا الحُجْرَ لَجَاءَ اليُسْرُ حَتَّى يَدْخُلَ عَلَيْهِ فَيُخْرِجُهُ “Seandainya kesulitan itu datang dan masuk dalam lubang ini, maka akan datang kemudahan dan ia turut masuk ke dalam lubang tersebut sampai ia mengeluarkan kesulitan tadi.” Lantas turunlah potongan ayat yang disebutkan di atas. (HR. Al-Hakim dalam Al-Mustadrak 2: 255. Sanad hadits ini dha’if karena terdapat A’idz bin Syuraih) Al-Hasan Al-Bashri mengatakan bahwa ketika turun surat Alam Nasyrah ayat 5-6, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, أبْشِرُوا أتاكُمُ اليُسْرُ، لَنْ يَغْلِبَ عُسْرٌ يُسْرَيْنِ “Kabarkanlah bahwa akan datang pada kalian kemudahan. Karena satu kesulitan tidak mungkin mengalahkan dua kemudahan.” Perkataan yang sama disampaikan oleh Qatadah. Qatadah mengatakan, “Diceritakan pada kami bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah memberi kabar gembira pada para sahabatnya dengan ayat di atas, lalu beliau mengatakan, لَنْ يَغْلِبَ عُسْرٌ يُسْرَيْنِ “Satu kesulitan tidak mungkin mengalahkan dua kemudahan.” (Riwayat-riwayat ini adalah riwayat mursal, dikeluarkan oleh Ibnu Jarir Ath-Thabari dalam kitab tafsirnya. Lihat Tafsir Ath-Thabari, 24: 496, Dar Hijr. Riwayat mursal adalah riwayat yang terputus sanadnya pada akhir sanad, yaitu setelah tabi’in. Riwayat ini dha’if (lemah) sebagaimana dikatakan oleh Syaikh Al-Albani dalam Dha’if Al-Jaami’ no. 4784) Al-Hasan Al-Bashri mengatakan, كَانُوا يَقُوْلُوْنَ: لاَ يَغْلِبُ عُسْرٌ وَاحِدٌ يُسْرَيْنِ اِثْنَيْنِ “Para sahabat dahulu berkata bahwa satu kesulitan tidak mungkin mengalahkan dua kemudahan.” (Disebutkan dalam Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim 7: 598. Sanad riwayat ini hasan) Ibnu Katsir menjelaskan perkataan di atas dengan kaedah ilmu bahasa Arab, “Kesulitan (al-‘usru) menggunakan isim ma’rifah di dua keadaan (artinya: terlihat didahului alif laam, pen.), maka kesulitan pertama dan kedua dianggap satu atau dianggap sama. Sedangkan kemudahan (yusrun) menggunakan isim nakirah (artinya: tidak terdapat alif laam, pen.), sehingga KEMUDAHAN itu berbilang, bukan hanya satu. Oleh karenanya disebut, “Satu kesulitan mustahil mengalahkan dua kemudahan.” Kesulitan pertama yang disebut dalam ayat sama dengan kesulitan kedua, berarti kesulitan itu hanya satu. Sedangkan kemudahan itu berbilang.” (Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim, 7: 598)   Solusinya adalah Sabar … Sabar menanti adanya kelapangan adalah solusi paling ampuh dalam menghadapi masalah, bukan dengan mengeluh dan berkeluh kesah. Imam Syafi’i pernah berkata dalam bait syair, صَبرا جَميلا ما أقرَبَ الفَرجا … مَن رَاقَب الله في الأمور نَجَا … مَن صَدَق الله لَم يَنَلْه أذَى … وَمَن رَجَاه يَكون حَيثُ رَجَا … Bersabarlah yang baik, maka niscaya kelapangan itu begitu dekat. Barangsiapa yang mendekatkan diri pada Allah untuk lepas dari kesulitan, maka ia pasti akan selamat. Barangsiapa yang begitu yakin dengan Allah, maka ia pasti tidak merasakan penderitaan. Barangsiapa yang selalu berharap pada-Nya, maka Allah pasti akan memberi pertolongan. (Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim, 7: 598)   Faedah dari Ayat Syaikh Abu Bakr Jabir Al-Jazairi berkata, “Bersama kesulitan itu ada kemudahan seterusnya dan selamanya. Satu kesulitan tidak mungkin mengalahkan dua kemudahan. Harapan seorang mungkin tentunya ingin bahagia selamanya.” (Aysar At-Tafasir, hlm. 1482) Dalam Al-Mukhtashor fii At-Tafsir (hlm. 596) disebutkan bahwa ayat ini mengingatkan pada Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam bahwa di balik kesulitan itu ada kemudahan. Jika telah mengetahui hal itu, maka Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tak perlu khawatir dengan gangguan kaumnya. Jangan pula mengendorkan semangat untuk terus berdakwah pada Allah. Dari situ, setiap da’i yang berdakwah seharusnya bisa mencontoh keadaan Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam di atas. Demikian pelajaran berharga dari dua ayat lanjutan dari Surat Asy-Syarh. Moga bermanfaat.   Referensi: Al-Mukhtashar fii At-Tafsir. Penerbit Muassasah Syaikh ‘Abdullah bin Zaid bin Ghanim Al-Khairiyyah. Aysar At-Tafasir li Kalam Al-‘Aliyyil Kabir. Cetakan pertama, tahun 1419 H. Syaikh Abu Bakr Jabir Al-Jazairi. Penerbit Maktabah Adhwa’ Al-Manar. Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim. Cetakan pertama, tahun 1431 H. Ibnu Katsir. Tahqiq: Syaikh Abu Ishaq Al-Huwainiy. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. — Selesai disusun pagi hari, 17 Muharram 1437 H @ Darush Sholihin, Panggang, Gunungkidul Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Ikuti update artikel Rumaysho.Com di Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat (sudah 3,6 juta fans), Facebook Muhammad Abduh Tuasikal, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom Untuk bertanya pada Ustadz, cukup tulis pertanyaan di kolom komentar. Jika ada kesempatan, beliau akan jawab. Tagskemudahan tafsir juz amma

Tafsir Surat Asy Syarh (3): Bersama Kesulitan Ada Kemudahan

Pelajaran berikutnya dari Surat Asy-Syarh, bersama kesulitan pasti ada kemudahan. Allah Ta’ala berfirman, فَإِنَّ مَعَ الْعُسْرِ يُسْرًا (5) إِنَّ مَعَ الْعُسْرِ يُسْرًا (6) “Karena sesungguhnya sesudah kesulitan itu ada kemudahan. sesungguhnya sesudah kesulitan itu ada kemudahan.” (QS. Alam Nasyrah: 1-8) Ada hadits dari Anas, ketika itu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sedang duduk dan sekelilingnya ada lubang. Beliau bersabda, لَوْ جَاءَ العُسْرُ فَدَخَلَ هَذَا الحُجْرَ لَجَاءَ اليُسْرُ حَتَّى يَدْخُلَ عَلَيْهِ فَيُخْرِجُهُ “Seandainya kesulitan itu datang dan masuk dalam lubang ini, maka akan datang kemudahan dan ia turut masuk ke dalam lubang tersebut sampai ia mengeluarkan kesulitan tadi.” Lantas turunlah potongan ayat yang disebutkan di atas. (HR. Al-Hakim dalam Al-Mustadrak 2: 255. Sanad hadits ini dha’if karena terdapat A’idz bin Syuraih) Al-Hasan Al-Bashri mengatakan bahwa ketika turun surat Alam Nasyrah ayat 5-6, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, أبْشِرُوا أتاكُمُ اليُسْرُ، لَنْ يَغْلِبَ عُسْرٌ يُسْرَيْنِ “Kabarkanlah bahwa akan datang pada kalian kemudahan. Karena satu kesulitan tidak mungkin mengalahkan dua kemudahan.” Perkataan yang sama disampaikan oleh Qatadah. Qatadah mengatakan, “Diceritakan pada kami bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah memberi kabar gembira pada para sahabatnya dengan ayat di atas, lalu beliau mengatakan, لَنْ يَغْلِبَ عُسْرٌ يُسْرَيْنِ “Satu kesulitan tidak mungkin mengalahkan dua kemudahan.” (Riwayat-riwayat ini adalah riwayat mursal, dikeluarkan oleh Ibnu Jarir Ath-Thabari dalam kitab tafsirnya. Lihat Tafsir Ath-Thabari, 24: 496, Dar Hijr. Riwayat mursal adalah riwayat yang terputus sanadnya pada akhir sanad, yaitu setelah tabi’in. Riwayat ini dha’if (lemah) sebagaimana dikatakan oleh Syaikh Al-Albani dalam Dha’if Al-Jaami’ no. 4784) Al-Hasan Al-Bashri mengatakan, كَانُوا يَقُوْلُوْنَ: لاَ يَغْلِبُ عُسْرٌ وَاحِدٌ يُسْرَيْنِ اِثْنَيْنِ “Para sahabat dahulu berkata bahwa satu kesulitan tidak mungkin mengalahkan dua kemudahan.” (Disebutkan dalam Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim 7: 598. Sanad riwayat ini hasan) Ibnu Katsir menjelaskan perkataan di atas dengan kaedah ilmu bahasa Arab, “Kesulitan (al-‘usru) menggunakan isim ma’rifah di dua keadaan (artinya: terlihat didahului alif laam, pen.), maka kesulitan pertama dan kedua dianggap satu atau dianggap sama. Sedangkan kemudahan (yusrun) menggunakan isim nakirah (artinya: tidak terdapat alif laam, pen.), sehingga KEMUDAHAN itu berbilang, bukan hanya satu. Oleh karenanya disebut, “Satu kesulitan mustahil mengalahkan dua kemudahan.” Kesulitan pertama yang disebut dalam ayat sama dengan kesulitan kedua, berarti kesulitan itu hanya satu. Sedangkan kemudahan itu berbilang.” (Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim, 7: 598)   Solusinya adalah Sabar … Sabar menanti adanya kelapangan adalah solusi paling ampuh dalam menghadapi masalah, bukan dengan mengeluh dan berkeluh kesah. Imam Syafi’i pernah berkata dalam bait syair, صَبرا جَميلا ما أقرَبَ الفَرجا … مَن رَاقَب الله في الأمور نَجَا … مَن صَدَق الله لَم يَنَلْه أذَى … وَمَن رَجَاه يَكون حَيثُ رَجَا … Bersabarlah yang baik, maka niscaya kelapangan itu begitu dekat. Barangsiapa yang mendekatkan diri pada Allah untuk lepas dari kesulitan, maka ia pasti akan selamat. Barangsiapa yang begitu yakin dengan Allah, maka ia pasti tidak merasakan penderitaan. Barangsiapa yang selalu berharap pada-Nya, maka Allah pasti akan memberi pertolongan. (Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim, 7: 598)   Faedah dari Ayat Syaikh Abu Bakr Jabir Al-Jazairi berkata, “Bersama kesulitan itu ada kemudahan seterusnya dan selamanya. Satu kesulitan tidak mungkin mengalahkan dua kemudahan. Harapan seorang mungkin tentunya ingin bahagia selamanya.” (Aysar At-Tafasir, hlm. 1482) Dalam Al-Mukhtashor fii At-Tafsir (hlm. 596) disebutkan bahwa ayat ini mengingatkan pada Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam bahwa di balik kesulitan itu ada kemudahan. Jika telah mengetahui hal itu, maka Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tak perlu khawatir dengan gangguan kaumnya. Jangan pula mengendorkan semangat untuk terus berdakwah pada Allah. Dari situ, setiap da’i yang berdakwah seharusnya bisa mencontoh keadaan Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam di atas. Demikian pelajaran berharga dari dua ayat lanjutan dari Surat Asy-Syarh. Moga bermanfaat.   Referensi: Al-Mukhtashar fii At-Tafsir. Penerbit Muassasah Syaikh ‘Abdullah bin Zaid bin Ghanim Al-Khairiyyah. Aysar At-Tafasir li Kalam Al-‘Aliyyil Kabir. Cetakan pertama, tahun 1419 H. Syaikh Abu Bakr Jabir Al-Jazairi. Penerbit Maktabah Adhwa’ Al-Manar. Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim. Cetakan pertama, tahun 1431 H. Ibnu Katsir. Tahqiq: Syaikh Abu Ishaq Al-Huwainiy. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. — Selesai disusun pagi hari, 17 Muharram 1437 H @ Darush Sholihin, Panggang, Gunungkidul Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Ikuti update artikel Rumaysho.Com di Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat (sudah 3,6 juta fans), Facebook Muhammad Abduh Tuasikal, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom Untuk bertanya pada Ustadz, cukup tulis pertanyaan di kolom komentar. Jika ada kesempatan, beliau akan jawab. Tagskemudahan tafsir juz amma
Pelajaran berikutnya dari Surat Asy-Syarh, bersama kesulitan pasti ada kemudahan. Allah Ta’ala berfirman, فَإِنَّ مَعَ الْعُسْرِ يُسْرًا (5) إِنَّ مَعَ الْعُسْرِ يُسْرًا (6) “Karena sesungguhnya sesudah kesulitan itu ada kemudahan. sesungguhnya sesudah kesulitan itu ada kemudahan.” (QS. Alam Nasyrah: 1-8) Ada hadits dari Anas, ketika itu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sedang duduk dan sekelilingnya ada lubang. Beliau bersabda, لَوْ جَاءَ العُسْرُ فَدَخَلَ هَذَا الحُجْرَ لَجَاءَ اليُسْرُ حَتَّى يَدْخُلَ عَلَيْهِ فَيُخْرِجُهُ “Seandainya kesulitan itu datang dan masuk dalam lubang ini, maka akan datang kemudahan dan ia turut masuk ke dalam lubang tersebut sampai ia mengeluarkan kesulitan tadi.” Lantas turunlah potongan ayat yang disebutkan di atas. (HR. Al-Hakim dalam Al-Mustadrak 2: 255. Sanad hadits ini dha’if karena terdapat A’idz bin Syuraih) Al-Hasan Al-Bashri mengatakan bahwa ketika turun surat Alam Nasyrah ayat 5-6, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, أبْشِرُوا أتاكُمُ اليُسْرُ، لَنْ يَغْلِبَ عُسْرٌ يُسْرَيْنِ “Kabarkanlah bahwa akan datang pada kalian kemudahan. Karena satu kesulitan tidak mungkin mengalahkan dua kemudahan.” Perkataan yang sama disampaikan oleh Qatadah. Qatadah mengatakan, “Diceritakan pada kami bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah memberi kabar gembira pada para sahabatnya dengan ayat di atas, lalu beliau mengatakan, لَنْ يَغْلِبَ عُسْرٌ يُسْرَيْنِ “Satu kesulitan tidak mungkin mengalahkan dua kemudahan.” (Riwayat-riwayat ini adalah riwayat mursal, dikeluarkan oleh Ibnu Jarir Ath-Thabari dalam kitab tafsirnya. Lihat Tafsir Ath-Thabari, 24: 496, Dar Hijr. Riwayat mursal adalah riwayat yang terputus sanadnya pada akhir sanad, yaitu setelah tabi’in. Riwayat ini dha’if (lemah) sebagaimana dikatakan oleh Syaikh Al-Albani dalam Dha’if Al-Jaami’ no. 4784) Al-Hasan Al-Bashri mengatakan, كَانُوا يَقُوْلُوْنَ: لاَ يَغْلِبُ عُسْرٌ وَاحِدٌ يُسْرَيْنِ اِثْنَيْنِ “Para sahabat dahulu berkata bahwa satu kesulitan tidak mungkin mengalahkan dua kemudahan.” (Disebutkan dalam Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim 7: 598. Sanad riwayat ini hasan) Ibnu Katsir menjelaskan perkataan di atas dengan kaedah ilmu bahasa Arab, “Kesulitan (al-‘usru) menggunakan isim ma’rifah di dua keadaan (artinya: terlihat didahului alif laam, pen.), maka kesulitan pertama dan kedua dianggap satu atau dianggap sama. Sedangkan kemudahan (yusrun) menggunakan isim nakirah (artinya: tidak terdapat alif laam, pen.), sehingga KEMUDAHAN itu berbilang, bukan hanya satu. Oleh karenanya disebut, “Satu kesulitan mustahil mengalahkan dua kemudahan.” Kesulitan pertama yang disebut dalam ayat sama dengan kesulitan kedua, berarti kesulitan itu hanya satu. Sedangkan kemudahan itu berbilang.” (Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim, 7: 598)   Solusinya adalah Sabar … Sabar menanti adanya kelapangan adalah solusi paling ampuh dalam menghadapi masalah, bukan dengan mengeluh dan berkeluh kesah. Imam Syafi’i pernah berkata dalam bait syair, صَبرا جَميلا ما أقرَبَ الفَرجا … مَن رَاقَب الله في الأمور نَجَا … مَن صَدَق الله لَم يَنَلْه أذَى … وَمَن رَجَاه يَكون حَيثُ رَجَا … Bersabarlah yang baik, maka niscaya kelapangan itu begitu dekat. Barangsiapa yang mendekatkan diri pada Allah untuk lepas dari kesulitan, maka ia pasti akan selamat. Barangsiapa yang begitu yakin dengan Allah, maka ia pasti tidak merasakan penderitaan. Barangsiapa yang selalu berharap pada-Nya, maka Allah pasti akan memberi pertolongan. (Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim, 7: 598)   Faedah dari Ayat Syaikh Abu Bakr Jabir Al-Jazairi berkata, “Bersama kesulitan itu ada kemudahan seterusnya dan selamanya. Satu kesulitan tidak mungkin mengalahkan dua kemudahan. Harapan seorang mungkin tentunya ingin bahagia selamanya.” (Aysar At-Tafasir, hlm. 1482) Dalam Al-Mukhtashor fii At-Tafsir (hlm. 596) disebutkan bahwa ayat ini mengingatkan pada Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam bahwa di balik kesulitan itu ada kemudahan. Jika telah mengetahui hal itu, maka Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tak perlu khawatir dengan gangguan kaumnya. Jangan pula mengendorkan semangat untuk terus berdakwah pada Allah. Dari situ, setiap da’i yang berdakwah seharusnya bisa mencontoh keadaan Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam di atas. Demikian pelajaran berharga dari dua ayat lanjutan dari Surat Asy-Syarh. Moga bermanfaat.   Referensi: Al-Mukhtashar fii At-Tafsir. Penerbit Muassasah Syaikh ‘Abdullah bin Zaid bin Ghanim Al-Khairiyyah. Aysar At-Tafasir li Kalam Al-‘Aliyyil Kabir. Cetakan pertama, tahun 1419 H. Syaikh Abu Bakr Jabir Al-Jazairi. Penerbit Maktabah Adhwa’ Al-Manar. Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim. Cetakan pertama, tahun 1431 H. Ibnu Katsir. Tahqiq: Syaikh Abu Ishaq Al-Huwainiy. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. — Selesai disusun pagi hari, 17 Muharram 1437 H @ Darush Sholihin, Panggang, Gunungkidul Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Ikuti update artikel Rumaysho.Com di Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat (sudah 3,6 juta fans), Facebook Muhammad Abduh Tuasikal, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom Untuk bertanya pada Ustadz, cukup tulis pertanyaan di kolom komentar. Jika ada kesempatan, beliau akan jawab. Tagskemudahan tafsir juz amma


Pelajaran berikutnya dari Surat Asy-Syarh, bersama kesulitan pasti ada kemudahan. Allah Ta’ala berfirman, فَإِنَّ مَعَ الْعُسْرِ يُسْرًا (5) إِنَّ مَعَ الْعُسْرِ يُسْرًا (6) “Karena sesungguhnya sesudah kesulitan itu ada kemudahan. sesungguhnya sesudah kesulitan itu ada kemudahan.” (QS. Alam Nasyrah: 1-8) Ada hadits dari Anas, ketika itu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sedang duduk dan sekelilingnya ada lubang. Beliau bersabda, لَوْ جَاءَ العُسْرُ فَدَخَلَ هَذَا الحُجْرَ لَجَاءَ اليُسْرُ حَتَّى يَدْخُلَ عَلَيْهِ فَيُخْرِجُهُ “Seandainya kesulitan itu datang dan masuk dalam lubang ini, maka akan datang kemudahan dan ia turut masuk ke dalam lubang tersebut sampai ia mengeluarkan kesulitan tadi.” Lantas turunlah potongan ayat yang disebutkan di atas. (HR. Al-Hakim dalam Al-Mustadrak 2: 255. Sanad hadits ini dha’if karena terdapat A’idz bin Syuraih) Al-Hasan Al-Bashri mengatakan bahwa ketika turun surat Alam Nasyrah ayat 5-6, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, أبْشِرُوا أتاكُمُ اليُسْرُ، لَنْ يَغْلِبَ عُسْرٌ يُسْرَيْنِ “Kabarkanlah bahwa akan datang pada kalian kemudahan. Karena satu kesulitan tidak mungkin mengalahkan dua kemudahan.” Perkataan yang sama disampaikan oleh Qatadah. Qatadah mengatakan, “Diceritakan pada kami bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah memberi kabar gembira pada para sahabatnya dengan ayat di atas, lalu beliau mengatakan, لَنْ يَغْلِبَ عُسْرٌ يُسْرَيْنِ “Satu kesulitan tidak mungkin mengalahkan dua kemudahan.” (Riwayat-riwayat ini adalah riwayat mursal, dikeluarkan oleh Ibnu Jarir Ath-Thabari dalam kitab tafsirnya. Lihat Tafsir Ath-Thabari, 24: 496, Dar Hijr. Riwayat mursal adalah riwayat yang terputus sanadnya pada akhir sanad, yaitu setelah tabi’in. Riwayat ini dha’if (lemah) sebagaimana dikatakan oleh Syaikh Al-Albani dalam Dha’if Al-Jaami’ no. 4784) Al-Hasan Al-Bashri mengatakan, كَانُوا يَقُوْلُوْنَ: لاَ يَغْلِبُ عُسْرٌ وَاحِدٌ يُسْرَيْنِ اِثْنَيْنِ “Para sahabat dahulu berkata bahwa satu kesulitan tidak mungkin mengalahkan dua kemudahan.” (Disebutkan dalam Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim 7: 598. Sanad riwayat ini hasan) Ibnu Katsir menjelaskan perkataan di atas dengan kaedah ilmu bahasa Arab, “Kesulitan (al-‘usru) menggunakan isim ma’rifah di dua keadaan (artinya: terlihat didahului alif laam, pen.), maka kesulitan pertama dan kedua dianggap satu atau dianggap sama. Sedangkan kemudahan (yusrun) menggunakan isim nakirah (artinya: tidak terdapat alif laam, pen.), sehingga KEMUDAHAN itu berbilang, bukan hanya satu. Oleh karenanya disebut, “Satu kesulitan mustahil mengalahkan dua kemudahan.” Kesulitan pertama yang disebut dalam ayat sama dengan kesulitan kedua, berarti kesulitan itu hanya satu. Sedangkan kemudahan itu berbilang.” (Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim, 7: 598)   Solusinya adalah Sabar … Sabar menanti adanya kelapangan adalah solusi paling ampuh dalam menghadapi masalah, bukan dengan mengeluh dan berkeluh kesah. Imam Syafi’i pernah berkata dalam bait syair, صَبرا جَميلا ما أقرَبَ الفَرجا … مَن رَاقَب الله في الأمور نَجَا … مَن صَدَق الله لَم يَنَلْه أذَى … وَمَن رَجَاه يَكون حَيثُ رَجَا … Bersabarlah yang baik, maka niscaya kelapangan itu begitu dekat. Barangsiapa yang mendekatkan diri pada Allah untuk lepas dari kesulitan, maka ia pasti akan selamat. Barangsiapa yang begitu yakin dengan Allah, maka ia pasti tidak merasakan penderitaan. Barangsiapa yang selalu berharap pada-Nya, maka Allah pasti akan memberi pertolongan. (Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim, 7: 598)   Faedah dari Ayat Syaikh Abu Bakr Jabir Al-Jazairi berkata, “Bersama kesulitan itu ada kemudahan seterusnya dan selamanya. Satu kesulitan tidak mungkin mengalahkan dua kemudahan. Harapan seorang mungkin tentunya ingin bahagia selamanya.” (Aysar At-Tafasir, hlm. 1482) Dalam Al-Mukhtashor fii At-Tafsir (hlm. 596) disebutkan bahwa ayat ini mengingatkan pada Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam bahwa di balik kesulitan itu ada kemudahan. Jika telah mengetahui hal itu, maka Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tak perlu khawatir dengan gangguan kaumnya. Jangan pula mengendorkan semangat untuk terus berdakwah pada Allah. Dari situ, setiap da’i yang berdakwah seharusnya bisa mencontoh keadaan Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam di atas. Demikian pelajaran berharga dari dua ayat lanjutan dari Surat Asy-Syarh. Moga bermanfaat.   Referensi: Al-Mukhtashar fii At-Tafsir. Penerbit Muassasah Syaikh ‘Abdullah bin Zaid bin Ghanim Al-Khairiyyah. Aysar At-Tafasir li Kalam Al-‘Aliyyil Kabir. Cetakan pertama, tahun 1419 H. Syaikh Abu Bakr Jabir Al-Jazairi. Penerbit Maktabah Adhwa’ Al-Manar. Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim. Cetakan pertama, tahun 1431 H. Ibnu Katsir. Tahqiq: Syaikh Abu Ishaq Al-Huwainiy. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. — Selesai disusun pagi hari, 17 Muharram 1437 H @ Darush Sholihin, Panggang, Gunungkidul Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Ikuti update artikel Rumaysho.Com di Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat (sudah 3,6 juta fans), Facebook Muhammad Abduh Tuasikal, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom Untuk bertanya pada Ustadz, cukup tulis pertanyaan di kolom komentar. Jika ada kesempatan, beliau akan jawab. Tagskemudahan tafsir juz amma

Tafsir Surat Asy Syarh (4): Selesai Shalat, Berdoalah

Faedah lainnya dari surat Asy-Syarh, setelah selesai dari ibadah atau shalat, diperintahkan untuk berdoa dan terus berusaha menjaga niatan ikhlas karena Allah.   Allah Ta’ala berfirman, فَإِذَا فَرَغْتَ فَانْصَبْ (7) وَإِلَى رَبِّكَ فَارْغَبْ (8) “Maka apabila kamu telah selesai (dari sesuatu urusan), kerjakanlah dengan sungguh-sungguh (urusan) yang lain dan hanya kepada Rabbmulah hendaknya kamu berharap.” (QS. Alam Nasyrah: 1-8)   Ibnu Katsir berkata, “Jika engkau telah selesai dari urusan dan kesibukan duniamu, maka lakukanlah ibadah. Semangatlah melakukan yang penting. Murnikanlah niatan dan harapanmu pada Rabbmu.” Dua hadits ini adalah contoh diperintahkan kita bisa konsen dalam ibadah. Dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, ia berkata bahwa ia mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لاَ صَلاَةَ بِحَضْرَةِ الطَّعَامِ وَلاَ وَهُوَ يُدَافِعُهُ الأَخْبَثَانِ “Tidak ada shalat ketika makanan telah dihidangkan, begitu pula tidak ada shalat bagi yang menahan akhbatsan (kencing atau buang air besar).” (HR. Muslim no. 560). Dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِذَا أُقِيمَتِ الصَّلاَةُ وَحَضَرَ الْعَشَاءُ فَابْدَءُوا بِالْعَشَاءِ “Jika shalat telah ditegakkan dan makanan sudah siap tersajikan, maka dahulukanlah makan malam.” (HR. Bukhari no. 5465) Mujahid berkata tentang ayat ini, “Jika engkau telah selesai dari urusan duniamu, kerjakanlah shalat, hadaplah Rabbmu.” Ada juga riwayat dari Mujahid, “Jika engkau telah selesai shalat, tunaikanlah hajat-hajatmu.” Ibnu Mas’ud berkata, “Jika engkau telah menunaikan shalat fardhu, tunaikanlah shalat malam.” Dari Ibnu ‘Iyadh berpendapat seperti itu pula. ‘Ali bin Abi Thalhah berkata, dari Ibnu ‘Abbas, ia berkata, { فَإِذَا فَرَغْتَ فَانْصَبْ } يعني: فِي الدُّعَاءِ “Jika engkau telah selesai (dari shalat atau ibadah, pen.), maka berdo’alah.” Ini jadi dalil sebagian ulama dibolehkan berdoa setelah shalat fardhu. Ada dalil lain yang lebih spesifik, جاء رجلٌ إلى النَّبيِّ – صلى الله عليه وسلم – ، فقال : أيُّ الصلاة أفضل ؟ قال : (( جوفُ الليل الأوسط )) ، قال : أيُّ الدُّعاء أسمع ؟ قال: (( دُبر المكتوبات )) “Ada seseorang yang pernah mendatangi Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam lalu bertanya, “Shalat apa yang paling afdhal?” “Shalat di tengah malam”, jawab Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Lalu ditanya kembali, “Doa apa yang paling didengar?” “Doa di dubur shalat wajib (yaitu di akhir shalat wajib, pen.).” (HR. Ibnu Abi Ad-Dunya, Jami’ ‘Ulum wa Al-Hikam, 1: 143-144) Doa berikut dibaca oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam di dubur shalat, اللَّهُمَّ إِنِّى أَعُوذُ بِكَ مِنَ الْجُبْنِ ، وَأَعُوذُ بِكَ أَنْ أُرَدَّ إِلَى أَرْذَلِ الْعُمُرِ ، وَأَعُوذُ بِكَ مِنْ فِتْنَةِ الدُّنْيَا ، وَأَعُوذُ بِكَ مِنْ عَذَابِ الْقَبْرِ “Allahumma inni a’udzu bika minal jubni, wa a’udzu bika an arudda ila ardzalil ‘umuri, wa a’udzu bika min fitnatit dunyaa wa a’udzu bika min ‘adzabil qabri [artinya: Ya Allah, aku meminta perlindungan pada-Mu dari sikap pengecut di medan perang, dari jeleknya keadaan di masa tua, dari godaan dunia yang menggiurkan dan dari siksa kubur].” (HR. Bukhari no. 2822) Makna dubur shalat di sini ada beda pendapat di kalangan para ulama. Ada yang mengartikan di akhir shalat sebelum salam. Dan ada pula yang mengartikan setelah shalat. Ini berarti menurut sebagian ulama ada tuntunan berdoa setelah selesai shalat berdasarkan pemahaman ini. Wallahu a’lam bish shawwab.   Perintah untuk Ikhlas Zaid bin Aslam dan Adh-Dhahak berkata, jika engkau telah selesai dari jihad, maka beribadahlah pada Allah. وَإِلَى رَبِّكَ فَارْغَبْ “kerjakanlah dengan sungguh-sungguh (urusan) yang lain dan hanya kepada Rabbmulah hendaknya kamu berharap.” Maksud ayat ini kata Ats-Tsauri, “Jadikanlah niat dan harapanmu hanya untuk Allah.” (Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim, 7: 599) Ini berarti harapan dan niatankan kita dalam ibadah hanya untuk Allah, bukan selainnya.   Faedah dari Ayat Syaikh Abu Bakr Jabir Al-Jazairi berkata, “Kehidupan seorang mukmin tidaklah diisi dengan kebatilan maupun permainan yang melalaikan dari ibadah. Setiap kali ibadah, pasti ada kegiatan bermanfaat lainnya, terus seperti itu.” (Aysar At-Tafasir, hlm. 1482)   Referensi: Al-Mukhtashar fii At-Tafsir. Penerbit Muassasah Syaikh ‘Abdullah bin Zaid bin Ghanim Al-Khairiyyah. Aysar At-Tafasir li Kalam Al-‘Aliyyil Kabir. Cetakan pertama, tahun 1419 H. Syaikh Abu Bakr Jabir Al-Jazairi. Penerbit Maktabah Adhwa’ Al-Manar. Jaami’ Al-‘Ulum wa Al-Hikam. Cetakan kesepuluh, tahun 1432 H. Ibnu Rajab Al-Hambali. Penerbit Muassasah Ar-Risalah. Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim. Cetakan pertama, tahun 1431 H. Ibnu Katsir. Tahqiq: Syaikh Abu Ishaq Al-Huwainiy. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. — Selesai disusun siang hari, 17 Muharram 1437 H @ Darush Sholihin, Panggang, Gunungkidul Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Ikuti update artikel Rumaysho.Com di Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat (sudah 3,6 juta fans), Facebook Muhammad Abduh Tuasikal, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom Untuk bertanya pada Ustadz, cukup tulis pertanyaan di kolom komentar. Jika ada kesempatan, beliau akan jawab. Tagsberdoa tafsir juz amma

Tafsir Surat Asy Syarh (4): Selesai Shalat, Berdoalah

Faedah lainnya dari surat Asy-Syarh, setelah selesai dari ibadah atau shalat, diperintahkan untuk berdoa dan terus berusaha menjaga niatan ikhlas karena Allah.   Allah Ta’ala berfirman, فَإِذَا فَرَغْتَ فَانْصَبْ (7) وَإِلَى رَبِّكَ فَارْغَبْ (8) “Maka apabila kamu telah selesai (dari sesuatu urusan), kerjakanlah dengan sungguh-sungguh (urusan) yang lain dan hanya kepada Rabbmulah hendaknya kamu berharap.” (QS. Alam Nasyrah: 1-8)   Ibnu Katsir berkata, “Jika engkau telah selesai dari urusan dan kesibukan duniamu, maka lakukanlah ibadah. Semangatlah melakukan yang penting. Murnikanlah niatan dan harapanmu pada Rabbmu.” Dua hadits ini adalah contoh diperintahkan kita bisa konsen dalam ibadah. Dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, ia berkata bahwa ia mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لاَ صَلاَةَ بِحَضْرَةِ الطَّعَامِ وَلاَ وَهُوَ يُدَافِعُهُ الأَخْبَثَانِ “Tidak ada shalat ketika makanan telah dihidangkan, begitu pula tidak ada shalat bagi yang menahan akhbatsan (kencing atau buang air besar).” (HR. Muslim no. 560). Dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِذَا أُقِيمَتِ الصَّلاَةُ وَحَضَرَ الْعَشَاءُ فَابْدَءُوا بِالْعَشَاءِ “Jika shalat telah ditegakkan dan makanan sudah siap tersajikan, maka dahulukanlah makan malam.” (HR. Bukhari no. 5465) Mujahid berkata tentang ayat ini, “Jika engkau telah selesai dari urusan duniamu, kerjakanlah shalat, hadaplah Rabbmu.” Ada juga riwayat dari Mujahid, “Jika engkau telah selesai shalat, tunaikanlah hajat-hajatmu.” Ibnu Mas’ud berkata, “Jika engkau telah menunaikan shalat fardhu, tunaikanlah shalat malam.” Dari Ibnu ‘Iyadh berpendapat seperti itu pula. ‘Ali bin Abi Thalhah berkata, dari Ibnu ‘Abbas, ia berkata, { فَإِذَا فَرَغْتَ فَانْصَبْ } يعني: فِي الدُّعَاءِ “Jika engkau telah selesai (dari shalat atau ibadah, pen.), maka berdo’alah.” Ini jadi dalil sebagian ulama dibolehkan berdoa setelah shalat fardhu. Ada dalil lain yang lebih spesifik, جاء رجلٌ إلى النَّبيِّ – صلى الله عليه وسلم – ، فقال : أيُّ الصلاة أفضل ؟ قال : (( جوفُ الليل الأوسط )) ، قال : أيُّ الدُّعاء أسمع ؟ قال: (( دُبر المكتوبات )) “Ada seseorang yang pernah mendatangi Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam lalu bertanya, “Shalat apa yang paling afdhal?” “Shalat di tengah malam”, jawab Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Lalu ditanya kembali, “Doa apa yang paling didengar?” “Doa di dubur shalat wajib (yaitu di akhir shalat wajib, pen.).” (HR. Ibnu Abi Ad-Dunya, Jami’ ‘Ulum wa Al-Hikam, 1: 143-144) Doa berikut dibaca oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam di dubur shalat, اللَّهُمَّ إِنِّى أَعُوذُ بِكَ مِنَ الْجُبْنِ ، وَأَعُوذُ بِكَ أَنْ أُرَدَّ إِلَى أَرْذَلِ الْعُمُرِ ، وَأَعُوذُ بِكَ مِنْ فِتْنَةِ الدُّنْيَا ، وَأَعُوذُ بِكَ مِنْ عَذَابِ الْقَبْرِ “Allahumma inni a’udzu bika minal jubni, wa a’udzu bika an arudda ila ardzalil ‘umuri, wa a’udzu bika min fitnatit dunyaa wa a’udzu bika min ‘adzabil qabri [artinya: Ya Allah, aku meminta perlindungan pada-Mu dari sikap pengecut di medan perang, dari jeleknya keadaan di masa tua, dari godaan dunia yang menggiurkan dan dari siksa kubur].” (HR. Bukhari no. 2822) Makna dubur shalat di sini ada beda pendapat di kalangan para ulama. Ada yang mengartikan di akhir shalat sebelum salam. Dan ada pula yang mengartikan setelah shalat. Ini berarti menurut sebagian ulama ada tuntunan berdoa setelah selesai shalat berdasarkan pemahaman ini. Wallahu a’lam bish shawwab.   Perintah untuk Ikhlas Zaid bin Aslam dan Adh-Dhahak berkata, jika engkau telah selesai dari jihad, maka beribadahlah pada Allah. وَإِلَى رَبِّكَ فَارْغَبْ “kerjakanlah dengan sungguh-sungguh (urusan) yang lain dan hanya kepada Rabbmulah hendaknya kamu berharap.” Maksud ayat ini kata Ats-Tsauri, “Jadikanlah niat dan harapanmu hanya untuk Allah.” (Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim, 7: 599) Ini berarti harapan dan niatankan kita dalam ibadah hanya untuk Allah, bukan selainnya.   Faedah dari Ayat Syaikh Abu Bakr Jabir Al-Jazairi berkata, “Kehidupan seorang mukmin tidaklah diisi dengan kebatilan maupun permainan yang melalaikan dari ibadah. Setiap kali ibadah, pasti ada kegiatan bermanfaat lainnya, terus seperti itu.” (Aysar At-Tafasir, hlm. 1482)   Referensi: Al-Mukhtashar fii At-Tafsir. Penerbit Muassasah Syaikh ‘Abdullah bin Zaid bin Ghanim Al-Khairiyyah. Aysar At-Tafasir li Kalam Al-‘Aliyyil Kabir. Cetakan pertama, tahun 1419 H. Syaikh Abu Bakr Jabir Al-Jazairi. Penerbit Maktabah Adhwa’ Al-Manar. Jaami’ Al-‘Ulum wa Al-Hikam. Cetakan kesepuluh, tahun 1432 H. Ibnu Rajab Al-Hambali. Penerbit Muassasah Ar-Risalah. Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim. Cetakan pertama, tahun 1431 H. Ibnu Katsir. Tahqiq: Syaikh Abu Ishaq Al-Huwainiy. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. — Selesai disusun siang hari, 17 Muharram 1437 H @ Darush Sholihin, Panggang, Gunungkidul Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Ikuti update artikel Rumaysho.Com di Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat (sudah 3,6 juta fans), Facebook Muhammad Abduh Tuasikal, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom Untuk bertanya pada Ustadz, cukup tulis pertanyaan di kolom komentar. Jika ada kesempatan, beliau akan jawab. Tagsberdoa tafsir juz amma
Faedah lainnya dari surat Asy-Syarh, setelah selesai dari ibadah atau shalat, diperintahkan untuk berdoa dan terus berusaha menjaga niatan ikhlas karena Allah.   Allah Ta’ala berfirman, فَإِذَا فَرَغْتَ فَانْصَبْ (7) وَإِلَى رَبِّكَ فَارْغَبْ (8) “Maka apabila kamu telah selesai (dari sesuatu urusan), kerjakanlah dengan sungguh-sungguh (urusan) yang lain dan hanya kepada Rabbmulah hendaknya kamu berharap.” (QS. Alam Nasyrah: 1-8)   Ibnu Katsir berkata, “Jika engkau telah selesai dari urusan dan kesibukan duniamu, maka lakukanlah ibadah. Semangatlah melakukan yang penting. Murnikanlah niatan dan harapanmu pada Rabbmu.” Dua hadits ini adalah contoh diperintahkan kita bisa konsen dalam ibadah. Dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, ia berkata bahwa ia mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لاَ صَلاَةَ بِحَضْرَةِ الطَّعَامِ وَلاَ وَهُوَ يُدَافِعُهُ الأَخْبَثَانِ “Tidak ada shalat ketika makanan telah dihidangkan, begitu pula tidak ada shalat bagi yang menahan akhbatsan (kencing atau buang air besar).” (HR. Muslim no. 560). Dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِذَا أُقِيمَتِ الصَّلاَةُ وَحَضَرَ الْعَشَاءُ فَابْدَءُوا بِالْعَشَاءِ “Jika shalat telah ditegakkan dan makanan sudah siap tersajikan, maka dahulukanlah makan malam.” (HR. Bukhari no. 5465) Mujahid berkata tentang ayat ini, “Jika engkau telah selesai dari urusan duniamu, kerjakanlah shalat, hadaplah Rabbmu.” Ada juga riwayat dari Mujahid, “Jika engkau telah selesai shalat, tunaikanlah hajat-hajatmu.” Ibnu Mas’ud berkata, “Jika engkau telah menunaikan shalat fardhu, tunaikanlah shalat malam.” Dari Ibnu ‘Iyadh berpendapat seperti itu pula. ‘Ali bin Abi Thalhah berkata, dari Ibnu ‘Abbas, ia berkata, { فَإِذَا فَرَغْتَ فَانْصَبْ } يعني: فِي الدُّعَاءِ “Jika engkau telah selesai (dari shalat atau ibadah, pen.), maka berdo’alah.” Ini jadi dalil sebagian ulama dibolehkan berdoa setelah shalat fardhu. Ada dalil lain yang lebih spesifik, جاء رجلٌ إلى النَّبيِّ – صلى الله عليه وسلم – ، فقال : أيُّ الصلاة أفضل ؟ قال : (( جوفُ الليل الأوسط )) ، قال : أيُّ الدُّعاء أسمع ؟ قال: (( دُبر المكتوبات )) “Ada seseorang yang pernah mendatangi Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam lalu bertanya, “Shalat apa yang paling afdhal?” “Shalat di tengah malam”, jawab Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Lalu ditanya kembali, “Doa apa yang paling didengar?” “Doa di dubur shalat wajib (yaitu di akhir shalat wajib, pen.).” (HR. Ibnu Abi Ad-Dunya, Jami’ ‘Ulum wa Al-Hikam, 1: 143-144) Doa berikut dibaca oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam di dubur shalat, اللَّهُمَّ إِنِّى أَعُوذُ بِكَ مِنَ الْجُبْنِ ، وَأَعُوذُ بِكَ أَنْ أُرَدَّ إِلَى أَرْذَلِ الْعُمُرِ ، وَأَعُوذُ بِكَ مِنْ فِتْنَةِ الدُّنْيَا ، وَأَعُوذُ بِكَ مِنْ عَذَابِ الْقَبْرِ “Allahumma inni a’udzu bika minal jubni, wa a’udzu bika an arudda ila ardzalil ‘umuri, wa a’udzu bika min fitnatit dunyaa wa a’udzu bika min ‘adzabil qabri [artinya: Ya Allah, aku meminta perlindungan pada-Mu dari sikap pengecut di medan perang, dari jeleknya keadaan di masa tua, dari godaan dunia yang menggiurkan dan dari siksa kubur].” (HR. Bukhari no. 2822) Makna dubur shalat di sini ada beda pendapat di kalangan para ulama. Ada yang mengartikan di akhir shalat sebelum salam. Dan ada pula yang mengartikan setelah shalat. Ini berarti menurut sebagian ulama ada tuntunan berdoa setelah selesai shalat berdasarkan pemahaman ini. Wallahu a’lam bish shawwab.   Perintah untuk Ikhlas Zaid bin Aslam dan Adh-Dhahak berkata, jika engkau telah selesai dari jihad, maka beribadahlah pada Allah. وَإِلَى رَبِّكَ فَارْغَبْ “kerjakanlah dengan sungguh-sungguh (urusan) yang lain dan hanya kepada Rabbmulah hendaknya kamu berharap.” Maksud ayat ini kata Ats-Tsauri, “Jadikanlah niat dan harapanmu hanya untuk Allah.” (Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim, 7: 599) Ini berarti harapan dan niatankan kita dalam ibadah hanya untuk Allah, bukan selainnya.   Faedah dari Ayat Syaikh Abu Bakr Jabir Al-Jazairi berkata, “Kehidupan seorang mukmin tidaklah diisi dengan kebatilan maupun permainan yang melalaikan dari ibadah. Setiap kali ibadah, pasti ada kegiatan bermanfaat lainnya, terus seperti itu.” (Aysar At-Tafasir, hlm. 1482)   Referensi: Al-Mukhtashar fii At-Tafsir. Penerbit Muassasah Syaikh ‘Abdullah bin Zaid bin Ghanim Al-Khairiyyah. Aysar At-Tafasir li Kalam Al-‘Aliyyil Kabir. Cetakan pertama, tahun 1419 H. Syaikh Abu Bakr Jabir Al-Jazairi. Penerbit Maktabah Adhwa’ Al-Manar. Jaami’ Al-‘Ulum wa Al-Hikam. Cetakan kesepuluh, tahun 1432 H. Ibnu Rajab Al-Hambali. Penerbit Muassasah Ar-Risalah. Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim. Cetakan pertama, tahun 1431 H. Ibnu Katsir. Tahqiq: Syaikh Abu Ishaq Al-Huwainiy. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. — Selesai disusun siang hari, 17 Muharram 1437 H @ Darush Sholihin, Panggang, Gunungkidul Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Ikuti update artikel Rumaysho.Com di Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat (sudah 3,6 juta fans), Facebook Muhammad Abduh Tuasikal, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom Untuk bertanya pada Ustadz, cukup tulis pertanyaan di kolom komentar. Jika ada kesempatan, beliau akan jawab. Tagsberdoa tafsir juz amma


Faedah lainnya dari surat Asy-Syarh, setelah selesai dari ibadah atau shalat, diperintahkan untuk berdoa dan terus berusaha menjaga niatan ikhlas karena Allah.   Allah Ta’ala berfirman, فَإِذَا فَرَغْتَ فَانْصَبْ (7) وَإِلَى رَبِّكَ فَارْغَبْ (8) “Maka apabila kamu telah selesai (dari sesuatu urusan), kerjakanlah dengan sungguh-sungguh (urusan) yang lain dan hanya kepada Rabbmulah hendaknya kamu berharap.” (QS. Alam Nasyrah: 1-8)   Ibnu Katsir berkata, “Jika engkau telah selesai dari urusan dan kesibukan duniamu, maka lakukanlah ibadah. Semangatlah melakukan yang penting. Murnikanlah niatan dan harapanmu pada Rabbmu.” Dua hadits ini adalah contoh diperintahkan kita bisa konsen dalam ibadah. Dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, ia berkata bahwa ia mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لاَ صَلاَةَ بِحَضْرَةِ الطَّعَامِ وَلاَ وَهُوَ يُدَافِعُهُ الأَخْبَثَانِ “Tidak ada shalat ketika makanan telah dihidangkan, begitu pula tidak ada shalat bagi yang menahan akhbatsan (kencing atau buang air besar).” (HR. Muslim no. 560). Dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِذَا أُقِيمَتِ الصَّلاَةُ وَحَضَرَ الْعَشَاءُ فَابْدَءُوا بِالْعَشَاءِ “Jika shalat telah ditegakkan dan makanan sudah siap tersajikan, maka dahulukanlah makan malam.” (HR. Bukhari no. 5465) Mujahid berkata tentang ayat ini, “Jika engkau telah selesai dari urusan duniamu, kerjakanlah shalat, hadaplah Rabbmu.” Ada juga riwayat dari Mujahid, “Jika engkau telah selesai shalat, tunaikanlah hajat-hajatmu.” Ibnu Mas’ud berkata, “Jika engkau telah menunaikan shalat fardhu, tunaikanlah shalat malam.” Dari Ibnu ‘Iyadh berpendapat seperti itu pula. ‘Ali bin Abi Thalhah berkata, dari Ibnu ‘Abbas, ia berkata, { فَإِذَا فَرَغْتَ فَانْصَبْ } يعني: فِي الدُّعَاءِ “Jika engkau telah selesai (dari shalat atau ibadah, pen.), maka berdo’alah.” Ini jadi dalil sebagian ulama dibolehkan berdoa setelah shalat fardhu. Ada dalil lain yang lebih spesifik, جاء رجلٌ إلى النَّبيِّ – صلى الله عليه وسلم – ، فقال : أيُّ الصلاة أفضل ؟ قال : (( جوفُ الليل الأوسط )) ، قال : أيُّ الدُّعاء أسمع ؟ قال: (( دُبر المكتوبات )) “Ada seseorang yang pernah mendatangi Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam lalu bertanya, “Shalat apa yang paling afdhal?” “Shalat di tengah malam”, jawab Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Lalu ditanya kembali, “Doa apa yang paling didengar?” “Doa di dubur shalat wajib (yaitu di akhir shalat wajib, pen.).” (HR. Ibnu Abi Ad-Dunya, Jami’ ‘Ulum wa Al-Hikam, 1: 143-144) Doa berikut dibaca oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam di dubur shalat, اللَّهُمَّ إِنِّى أَعُوذُ بِكَ مِنَ الْجُبْنِ ، وَأَعُوذُ بِكَ أَنْ أُرَدَّ إِلَى أَرْذَلِ الْعُمُرِ ، وَأَعُوذُ بِكَ مِنْ فِتْنَةِ الدُّنْيَا ، وَأَعُوذُ بِكَ مِنْ عَذَابِ الْقَبْرِ “Allahumma inni a’udzu bika minal jubni, wa a’udzu bika an arudda ila ardzalil ‘umuri, wa a’udzu bika min fitnatit dunyaa wa a’udzu bika min ‘adzabil qabri [artinya: Ya Allah, aku meminta perlindungan pada-Mu dari sikap pengecut di medan perang, dari jeleknya keadaan di masa tua, dari godaan dunia yang menggiurkan dan dari siksa kubur].” (HR. Bukhari no. 2822) Makna dubur shalat di sini ada beda pendapat di kalangan para ulama. Ada yang mengartikan di akhir shalat sebelum salam. Dan ada pula yang mengartikan setelah shalat. Ini berarti menurut sebagian ulama ada tuntunan berdoa setelah selesai shalat berdasarkan pemahaman ini. Wallahu a’lam bish shawwab.   Perintah untuk Ikhlas Zaid bin Aslam dan Adh-Dhahak berkata, jika engkau telah selesai dari jihad, maka beribadahlah pada Allah. وَإِلَى رَبِّكَ فَارْغَبْ “kerjakanlah dengan sungguh-sungguh (urusan) yang lain dan hanya kepada Rabbmulah hendaknya kamu berharap.” Maksud ayat ini kata Ats-Tsauri, “Jadikanlah niat dan harapanmu hanya untuk Allah.” (Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim, 7: 599) Ini berarti harapan dan niatankan kita dalam ibadah hanya untuk Allah, bukan selainnya.   Faedah dari Ayat Syaikh Abu Bakr Jabir Al-Jazairi berkata, “Kehidupan seorang mukmin tidaklah diisi dengan kebatilan maupun permainan yang melalaikan dari ibadah. Setiap kali ibadah, pasti ada kegiatan bermanfaat lainnya, terus seperti itu.” (Aysar At-Tafasir, hlm. 1482)   Referensi: Al-Mukhtashar fii At-Tafsir. Penerbit Muassasah Syaikh ‘Abdullah bin Zaid bin Ghanim Al-Khairiyyah. Aysar At-Tafasir li Kalam Al-‘Aliyyil Kabir. Cetakan pertama, tahun 1419 H. Syaikh Abu Bakr Jabir Al-Jazairi. Penerbit Maktabah Adhwa’ Al-Manar. Jaami’ Al-‘Ulum wa Al-Hikam. Cetakan kesepuluh, tahun 1432 H. Ibnu Rajab Al-Hambali. Penerbit Muassasah Ar-Risalah. Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim. Cetakan pertama, tahun 1431 H. Ibnu Katsir. Tahqiq: Syaikh Abu Ishaq Al-Huwainiy. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. — Selesai disusun siang hari, 17 Muharram 1437 H @ Darush Sholihin, Panggang, Gunungkidul Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Ikuti update artikel Rumaysho.Com di Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat (sudah 3,6 juta fans), Facebook Muhammad Abduh Tuasikal, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom Untuk bertanya pada Ustadz, cukup tulis pertanyaan di kolom komentar. Jika ada kesempatan, beliau akan jawab. Tagsberdoa tafsir juz amma

Tafsir Surat At-Tiin: Pahala yang Tidak Terputus Hingga Tua

Anak muda kalau rajin beramal di waktu mudanya, maka akan jadi amalan tak terputus hingga waktu tuanya. Inilah faedah dari surat At-Tiin yang kita kaji kali ini.   Allah Ta’ala berfirman, وَالتِّينِ وَالزَّيْتُونِ (1) وَطُورِ سِينِينَ (2) وَهَذَا الْبَلَدِ الْأَمِينِ (3) لَقَدْ خَلَقْنَا الْإِنْسَانَ فِي أَحْسَنِ تَقْوِيمٍ (4) ثُمَّ رَدَدْنَاهُ أَسْفَلَ سَافِلِينَ (5) إِلَّا الَّذِينَ آَمَنُوا وَعَمِلُوا الصَّالِحَاتِ فَلَهُمْ أَجْرٌ غَيْرُ مَمْنُونٍ (6) فَمَا يُكَذِّبُكَ بَعْدُ بِالدِّينِ (7) أَلَيْسَ اللَّهُ بِأَحْكَمِ الْحَاكِمِينَ (8) “Demi (buah) Tin dan (buah) Zaitun, dan demi bukit Sinai, dan demi kota (Mekah) ini yang aman. Sesungguhnya Kami telah menciptakan manusia dalam bentuk yang sebaik-baiknya. Kemudian Kami kembalikan dia ke tempat yang serendah-rendahnya (neraka), kecuali orang-orang yang beriman dan mengerjakan amal saleh; maka bagi mereka pahala yang tiada putus-putusnya. Maka apakah yang menyebabkan kamu mendustakan (hari) pembalasan sesudah (adanya keterangan-keterangan) itu? Bukankah Allah Hakim yang seadil-adilnya?” (QS. At-Tiin: 1-8)   Keutamaan Nabi Ulul ‘Azmi Allah telah bersumpah dengan tiga tempat diutusnya para Nabi Ulul ‘Azmi yaitu Tempat adanya buah tiin dan zaitun, yaitu Baitul Maqdis, tempat diutusnya Nabi ‘Isa ‘alaihis salam. Bukit Sinai yaitu tempat Allah berbicara langsung dengan Nabi Musa bin ‘Imran ‘alaihis salam. Negeri Mekah yang penuh rasa aman, tempat diutus Nabi kita Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam. (Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim, 7: 601) Sumpah dengan tiga hal di atas menunjukkan kemuliaan Nabi Ulul ‘Azmi –semoga bagi mereka shalawat dan salam-.   Dari Sempurna Lalu Masuk Neraka Setelah bersumpah dengan tiga tempat tersebut, lalu disebutkan al-muqsam ‘alaih yaitu isi sumpah, لَقَدْ خَلَقْنَا الْإِنْسَانَ فِي أَحْسَنِ تَقْوِيمٍ (4) ثُمَّ رَدَدْنَاهُ أَسْفَلَ سَافِلِينَ (5) إِلَّا الَّذِينَ آَمَنُوا وَعَمِلُوا الصَّالِحَاتِ فَلَهُمْ أَجْرٌ غَيْرُ مَمْنُونٍ “Sesungguhnya Kami telah menciptakan manusia dalam bentuk yang sebaik-baiknya. Kemudian Kami kembalikan dia ke tempat yang serendah-rendahnya. Kecuali orang-orang yang beriman dan mengerjakan amal saleh; maka bagi mereka pahala yang tiada putus-putusnya.” (QS. At Tiin: 4-6) Tafsiran pertama dari ayat di atas, manusia diciptakan dalam bentuk sebaik-baiknya yang sempurna. Kemudian ia akan masuk dalam neraka. Demikian yang dikatakan oleh Mujahid, Abul ‘Aliyah, Al-Hasan Al-Bashri, Ibnu Zaid dan selainnya. Ia masuk neraka dikarenakan ia tidak mau taat pada Allah Ta’ala dan enggan mengikuti ajaran Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam. Yang selamat dari neraka adalah orang yang beriman dan beramal shalih, bagi mereka pahala yang tiada putus-putusnya. (Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim, 7: 601) Tafsiran kedua dari ayat di atas, manusia diciptakan dalam keadaan kuat ketika muda lalu dikembalikan di usia tua dalam keadaan lemah. Tafsiran kedua ini disebutkan dari Ibnu ‘Abbas dan ‘Ikrimah. Pendapat ini juga dianut oleh Ibnu Jarir. Namun menurut Ibnu Katsir, ayat di atas sama seperti maksud ayat, وَالْعَصْرِ (1) إِنَّ الْإِنْسَانَ لَفِي خُسْرٍ (2) إِلَّا الَّذِينَ آَمَنُوا وَعَمِلُوا الصَّالِحَاتِ وَتَوَاصَوْا بِالْحَقِّ وَتَوَاصَوْا بِالصَّبْرِ 3 “Demi masa. Sesungguhnya manusia itu benar-benar dalam kerugian, kecuali orang-orang yang beriman dan mengerjakan amal saleh dan nasehat menasehati supaya mentaati kebenaran dan nasehat menasehati supaya menetapi kesabaran.” (QS. Al-‘Ashr: 1-3). Maksudnya, yang dikembalikan ke tempat yang rendah adalah dijadikan orang yang merugi. Yang tidak merugi hanyalah orang yang beriman dan beramal shalih. Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata, فَحَكَمَ عَلَى النَّوْعِ كُلِّهِ وَالْأُمَّةِ الْإِنْسَانِيَّةِ جَمِيعِهَا بِالْخَسَارَةِ وَالسُّفُولِ إلَى الْغَايَةِ إلَّا الْمُؤْمِنِينَ الصَّالِحِينَ “Seluruh manusia dan umat berada dalam kerugian dan keadaan yang serendah-rendahnya kecuali orang beriman dan beramal shalih.” (Majmu’ah Al-Fatawa, 2: 5) Karena kalau diartikan keadaan yang rendah (jelek) dalam surat At-Tiin adalah keadaan di waktu harom (waktu tua), sebenarnya orang beriman pun ada yang merasakan sulit beramal di waktu tuanya. (Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim, 7: 601)   Sedari Muda Hingga Tua Penjelasan dari ulama tafsir yang lain …. Maksud ayat “Sesungguhnya Kami telah menciptakan manusia dalam bentuk yang sebaik-baiknya” ada empat pendapat. Di antara pendapat tersebut adalah “Kami telah menciptakan manusia dengan sebaik-baiknya seperti di waktu mudanya yaitu dalam keadaan kuat dan semangat untuk beramal.” Pendapat ini dipilih oleh ‘Ikrimah. “Kemudian Kami kembalikan dia ke tempat yang serendah-rendahnya”. Menurut Ibnu ‘Abbas, ‘Ikrimah, Ibrahim dan Qatadah, juga Adh-Dhahak, yang dimaksudkan dengan bagian ayat ini adalah “dikembalikan ke masa tua renta setelah berada di usia muda, atau dikembalikan di masa-masa tidak semangat untuk beramal setelah sebelumnya berada di masa semangat untuk beramal.” Masa tua adalah masa tidak semangat untuk beramal. Seseorang akan melewati masa kecil, masa muda, dan masa tua. Masa kecil dan masa tua adalah masa sulit untuk beramal, berbeda dengan masa muda, yaitu masa emas untuk beramal shalih. Ibrahim An-Nakha’i mengatakan, “Jika seorang mukmin berada di usia senja dan pada saat itu sangat sulit untuk beramal, maka dia akan dicatat sebagaimana dahulu (di waktu muda) dia pernah beramal. Inilah yang dimaksudkan dengan firman Allah (yang artinya): bagi mereka pahala yang tiada putus-putusnya.” Ibnu Qutaibah mengatakan, “Makna firman Allah yang artinya “Kecuali orang-orang yang beriman” adalah kecuali orang-orang yang beriman di waktu mudanya, di saat kondisi fit (semangat) untuk beramal, maka mereka di waktu tuanya nanti tidaklah berkurang amalan mereka. Walaupun mereka tidak mampu melakukan amalan ketaatan di saat usia senja. Karena Allah Ta’ala Maha Mengetahui, seandainya mereka masih diberi kekuatan beramal sebagaimana waktu mudanya, maka mereka tidak akan berhenti dari beramal kebaikan. Maka orang yang gemar beramal di waktu mudanya, (di saat tua renta), dia akan diberi ganjaran sebagaimana di waktu mudanya.” (Lihat Zaad Al-Masiir, 9: 172-174 dan Tafsir Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah, 7: 72) Jika seseorang sulit beramal di waktu tua padahal waktu mudanya gemar beramal, maka ia tetap dicatat seperti keadaannya di waktu muda. Sama halnya keadaannya seperti orang yang sakit dan bersafar. Dalam hadits Abu Musa, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِذَا مَرِضَ الْعَبْدُ أَوْ سَافَرَ ، كُتِبَ لَهُ مِثْلُ مَا كَانَ يَعْمَلُ مُقِيمًا صَحِيحًا “Jika seorang hamba sakit atau bersafar, maka dicatat baginya semisal keadaan ketika ia beramal saat mukim atau sehat.” (HR. Bukhari no. 2996)   Berlindung dari Keadaan Jelek di Waktu Tua Jadi, usia muda adalah masa fit (semangat) untuk beramal. Oleh karena itu, manfaatkanlah dengan sebaik-baiknya. Janganlah disia-siakan. Mintalah juga perlindungan kepada Allah dari usia tua yang jelek sebagaimana do’a yang Nabi kita shallallahu ‘alaihi wa sallam contohkan. Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa meminta perlindungan dengan do’a, اللَّهُمَّ إِنِّى أَعُوذُ بِكَ مِنَ الْكَسَلِ ، وَأَعُوذُ بِكَ مِنَ الْجُبْنِ ، وَأَعُوذُ بِكَ مِنَ الْهَرَمِ ، وَأَعُوذُ بِكَ مِنَ الْبُخْلِ “Allahumma inni a’udzu bika minal kasl wa a’udzu bika minal jubn, wa a’udzu bika minal harom, wa a’udzu bika minal bukhl [artinya: Ya Allah, aku meminta perlindungan pada-Mu dari rasa malas, aku meminta perlindungan pada-Mu dari lemahnya hati, aku meminta perlindungan pada-Mu dari usia tua (yang sulit untuk beramal) dan aku meminta perlindungan pada-Mu dari sifat kikir (pelit)].” (HR. Bukhari no. 6371) Ada empat hal yang diminta dilindungi dalam doa di atas: 1- Sifat al-kasal, yaitu tidak ada atau kurangnya dorongan (motivasi) untuk melakukan kebaikan padahal dalam keadaan mampu untuk melakukannya. Inilah sebagaimana yang dijelaskan oleh Imam Nawawi rahimahullah. Bedanya dengan kasal dan ‘ajz, ‘ajz itu tidak ada kemampuan sama sekali, sedangkan kasal itu masih ada kemampuan namun tidak ada dorongan untuk melakukan kebaikan. 2- Sifat al-jubn, artinya berlindung dari rasa takut (lawan dari berani), yaitu berlindung dari sifat takut untuk berperang atau tidak berani untuk beramar ma’ruf nahi mungkar. Juga do’a ini bisa berarti meminta perlindungan dari hati yang lemah. 3- Sifat al-harom, artinya berlindung dari kembali pada kejelekan umur (di masa tua). Ada apa dengan masa tua? Karena pada masa tua, pikiran sudah mulai kacau, kecerdasan dan pemahaman semakin berkurang, dan tidak mampu melakukan banyak ketaatan. 4- Sifat al-bukhl, artinya berlindung dari sifat pelit (kikir). Yaitu do’a ini berisi permintaan agar seseorang bisa menunaikan hak pada harta dengan benar, sehingga memotivasinya untuk rajin berinfak (yang wajib atau yang sunnah), bersikap dermawan dan berakhlak mulia. Juga do’a ini memaksudkan agar seseorang tidak tamak dengan harta yang tidak ada padanya. (Lihat Syarh Shahih Muslim, 17: 28-30)   Allah adalah Hakim Seadil-Adilnya Di akhir ayat, Allah sebut, فَمَا يُكَذِّبُكَ بَعْدُ بِالدِّينِ (7) أَلَيْسَ اللَّهُ بِأَحْكَمِ الْحَاكِمِينَ (8) “Maka apakah yang menyebabkan kamu mendustakan (hari) pembalasan sesudah (adanya keterangan-keterangan) itu? Bukankah Allah Hakim yang seadil-adilnya?” (QS. At-Tiin: 1-8) Syaikh As-Sa’di rahimahullah berkata, “Apa yang menyebabkan manusia sampai mengingkari hari pembalasan terhadap amalan. Padahal telah banyak bukti dari berbagai ayat Allah dengan bukti yang yakin. Juga sudah ada bukti dengan berbagai nikmat yang telah Allah beri yang kita jangan sampai mengingkarinya. Bukankah Allah adalah Hakim yang seadil-adilnya? Maksudnya, Allah tidak akan membiarkan manusia begitu saja tanpa diperintah dan tanpa dilarang. Tak mungkin pula Allah membiarkan mereka tanpa diberi pahala dan tanpa diberi hukuman.” (Tafsir As-Sa’di, hlm. 976)   Faedah Surat At-Tiin Terakhir, faedah penting yang bisa kita ambil: Keutamaan Nabi Ulul ‘Azmi yang disebut dalam surat ini yaitu Nabi ‘Isa, Nabi Musa, dan Nabi Muhammad ‘alaihimush sholaatu was salaam. Buah tiin dan zaitun punya banyak manfaat, dianjurkan untuk menanamnya. Kota Makkah adalah kota yang mulia dan penuh rasa aman. Allah memuliakan manusia dengan menciptakannya dalam bentuk yang sebaik-baiknya. Allah memuliakan seorang muslim, ketika ia dipanjangkan umurnya, ketika ia berada di usia senja, tetap amalannya dicatat seperti ia muda. Allah terus memberikannya kebaikan dan menjauhkan darinya kejelekan. Hanya Allah yang memberi taufik.   Referensi: Aysar At-Tafasir li Kalam Al-‘Aliyyil Kabir. Cetakan pertama, tahun 1419 H. Syaikh Abu Bakr Jabir Al-Jazairi. Penerbit Maktabah Adhwa’ Al-Manar. Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim. Cetakan pertama, tahun 1431 H. Ibnu Katsir. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Tafsir As-Sa’di (Taisir Al-Karim Ar-Rahman). Cetakan kedua, tahun 1433 H. Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di. Penerbit Muassasah Ar-Risalah. Tafsir Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah. Cetakan pertama, tahun 1432 H. Iyad bin ‘Abdul Lathif bin Ibrahim Al-Qaisi. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. — Selesai disusun dini hari 17 Muharram 1437 H @ Darush Sholihin, Panggang, Gunungkidul Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Ikuti update artikel Rumaysho.Com di Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat (sudah 3,6 juta fans), Facebook Muhammad Abduh Tuasikal, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom Untuk bertanya pada Ustadz, cukup tulis pertanyaan di kolom komentar. Jika ada kesempatan, beliau akan jawab. Tagstafsir juz amma waktu muda

Tafsir Surat At-Tiin: Pahala yang Tidak Terputus Hingga Tua

Anak muda kalau rajin beramal di waktu mudanya, maka akan jadi amalan tak terputus hingga waktu tuanya. Inilah faedah dari surat At-Tiin yang kita kaji kali ini.   Allah Ta’ala berfirman, وَالتِّينِ وَالزَّيْتُونِ (1) وَطُورِ سِينِينَ (2) وَهَذَا الْبَلَدِ الْأَمِينِ (3) لَقَدْ خَلَقْنَا الْإِنْسَانَ فِي أَحْسَنِ تَقْوِيمٍ (4) ثُمَّ رَدَدْنَاهُ أَسْفَلَ سَافِلِينَ (5) إِلَّا الَّذِينَ آَمَنُوا وَعَمِلُوا الصَّالِحَاتِ فَلَهُمْ أَجْرٌ غَيْرُ مَمْنُونٍ (6) فَمَا يُكَذِّبُكَ بَعْدُ بِالدِّينِ (7) أَلَيْسَ اللَّهُ بِأَحْكَمِ الْحَاكِمِينَ (8) “Demi (buah) Tin dan (buah) Zaitun, dan demi bukit Sinai, dan demi kota (Mekah) ini yang aman. Sesungguhnya Kami telah menciptakan manusia dalam bentuk yang sebaik-baiknya. Kemudian Kami kembalikan dia ke tempat yang serendah-rendahnya (neraka), kecuali orang-orang yang beriman dan mengerjakan amal saleh; maka bagi mereka pahala yang tiada putus-putusnya. Maka apakah yang menyebabkan kamu mendustakan (hari) pembalasan sesudah (adanya keterangan-keterangan) itu? Bukankah Allah Hakim yang seadil-adilnya?” (QS. At-Tiin: 1-8)   Keutamaan Nabi Ulul ‘Azmi Allah telah bersumpah dengan tiga tempat diutusnya para Nabi Ulul ‘Azmi yaitu Tempat adanya buah tiin dan zaitun, yaitu Baitul Maqdis, tempat diutusnya Nabi ‘Isa ‘alaihis salam. Bukit Sinai yaitu tempat Allah berbicara langsung dengan Nabi Musa bin ‘Imran ‘alaihis salam. Negeri Mekah yang penuh rasa aman, tempat diutus Nabi kita Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam. (Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim, 7: 601) Sumpah dengan tiga hal di atas menunjukkan kemuliaan Nabi Ulul ‘Azmi –semoga bagi mereka shalawat dan salam-.   Dari Sempurna Lalu Masuk Neraka Setelah bersumpah dengan tiga tempat tersebut, lalu disebutkan al-muqsam ‘alaih yaitu isi sumpah, لَقَدْ خَلَقْنَا الْإِنْسَانَ فِي أَحْسَنِ تَقْوِيمٍ (4) ثُمَّ رَدَدْنَاهُ أَسْفَلَ سَافِلِينَ (5) إِلَّا الَّذِينَ آَمَنُوا وَعَمِلُوا الصَّالِحَاتِ فَلَهُمْ أَجْرٌ غَيْرُ مَمْنُونٍ “Sesungguhnya Kami telah menciptakan manusia dalam bentuk yang sebaik-baiknya. Kemudian Kami kembalikan dia ke tempat yang serendah-rendahnya. Kecuali orang-orang yang beriman dan mengerjakan amal saleh; maka bagi mereka pahala yang tiada putus-putusnya.” (QS. At Tiin: 4-6) Tafsiran pertama dari ayat di atas, manusia diciptakan dalam bentuk sebaik-baiknya yang sempurna. Kemudian ia akan masuk dalam neraka. Demikian yang dikatakan oleh Mujahid, Abul ‘Aliyah, Al-Hasan Al-Bashri, Ibnu Zaid dan selainnya. Ia masuk neraka dikarenakan ia tidak mau taat pada Allah Ta’ala dan enggan mengikuti ajaran Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam. Yang selamat dari neraka adalah orang yang beriman dan beramal shalih, bagi mereka pahala yang tiada putus-putusnya. (Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim, 7: 601) Tafsiran kedua dari ayat di atas, manusia diciptakan dalam keadaan kuat ketika muda lalu dikembalikan di usia tua dalam keadaan lemah. Tafsiran kedua ini disebutkan dari Ibnu ‘Abbas dan ‘Ikrimah. Pendapat ini juga dianut oleh Ibnu Jarir. Namun menurut Ibnu Katsir, ayat di atas sama seperti maksud ayat, وَالْعَصْرِ (1) إِنَّ الْإِنْسَانَ لَفِي خُسْرٍ (2) إِلَّا الَّذِينَ آَمَنُوا وَعَمِلُوا الصَّالِحَاتِ وَتَوَاصَوْا بِالْحَقِّ وَتَوَاصَوْا بِالصَّبْرِ 3 “Demi masa. Sesungguhnya manusia itu benar-benar dalam kerugian, kecuali orang-orang yang beriman dan mengerjakan amal saleh dan nasehat menasehati supaya mentaati kebenaran dan nasehat menasehati supaya menetapi kesabaran.” (QS. Al-‘Ashr: 1-3). Maksudnya, yang dikembalikan ke tempat yang rendah adalah dijadikan orang yang merugi. Yang tidak merugi hanyalah orang yang beriman dan beramal shalih. Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata, فَحَكَمَ عَلَى النَّوْعِ كُلِّهِ وَالْأُمَّةِ الْإِنْسَانِيَّةِ جَمِيعِهَا بِالْخَسَارَةِ وَالسُّفُولِ إلَى الْغَايَةِ إلَّا الْمُؤْمِنِينَ الصَّالِحِينَ “Seluruh manusia dan umat berada dalam kerugian dan keadaan yang serendah-rendahnya kecuali orang beriman dan beramal shalih.” (Majmu’ah Al-Fatawa, 2: 5) Karena kalau diartikan keadaan yang rendah (jelek) dalam surat At-Tiin adalah keadaan di waktu harom (waktu tua), sebenarnya orang beriman pun ada yang merasakan sulit beramal di waktu tuanya. (Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim, 7: 601)   Sedari Muda Hingga Tua Penjelasan dari ulama tafsir yang lain …. Maksud ayat “Sesungguhnya Kami telah menciptakan manusia dalam bentuk yang sebaik-baiknya” ada empat pendapat. Di antara pendapat tersebut adalah “Kami telah menciptakan manusia dengan sebaik-baiknya seperti di waktu mudanya yaitu dalam keadaan kuat dan semangat untuk beramal.” Pendapat ini dipilih oleh ‘Ikrimah. “Kemudian Kami kembalikan dia ke tempat yang serendah-rendahnya”. Menurut Ibnu ‘Abbas, ‘Ikrimah, Ibrahim dan Qatadah, juga Adh-Dhahak, yang dimaksudkan dengan bagian ayat ini adalah “dikembalikan ke masa tua renta setelah berada di usia muda, atau dikembalikan di masa-masa tidak semangat untuk beramal setelah sebelumnya berada di masa semangat untuk beramal.” Masa tua adalah masa tidak semangat untuk beramal. Seseorang akan melewati masa kecil, masa muda, dan masa tua. Masa kecil dan masa tua adalah masa sulit untuk beramal, berbeda dengan masa muda, yaitu masa emas untuk beramal shalih. Ibrahim An-Nakha’i mengatakan, “Jika seorang mukmin berada di usia senja dan pada saat itu sangat sulit untuk beramal, maka dia akan dicatat sebagaimana dahulu (di waktu muda) dia pernah beramal. Inilah yang dimaksudkan dengan firman Allah (yang artinya): bagi mereka pahala yang tiada putus-putusnya.” Ibnu Qutaibah mengatakan, “Makna firman Allah yang artinya “Kecuali orang-orang yang beriman” adalah kecuali orang-orang yang beriman di waktu mudanya, di saat kondisi fit (semangat) untuk beramal, maka mereka di waktu tuanya nanti tidaklah berkurang amalan mereka. Walaupun mereka tidak mampu melakukan amalan ketaatan di saat usia senja. Karena Allah Ta’ala Maha Mengetahui, seandainya mereka masih diberi kekuatan beramal sebagaimana waktu mudanya, maka mereka tidak akan berhenti dari beramal kebaikan. Maka orang yang gemar beramal di waktu mudanya, (di saat tua renta), dia akan diberi ganjaran sebagaimana di waktu mudanya.” (Lihat Zaad Al-Masiir, 9: 172-174 dan Tafsir Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah, 7: 72) Jika seseorang sulit beramal di waktu tua padahal waktu mudanya gemar beramal, maka ia tetap dicatat seperti keadaannya di waktu muda. Sama halnya keadaannya seperti orang yang sakit dan bersafar. Dalam hadits Abu Musa, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِذَا مَرِضَ الْعَبْدُ أَوْ سَافَرَ ، كُتِبَ لَهُ مِثْلُ مَا كَانَ يَعْمَلُ مُقِيمًا صَحِيحًا “Jika seorang hamba sakit atau bersafar, maka dicatat baginya semisal keadaan ketika ia beramal saat mukim atau sehat.” (HR. Bukhari no. 2996)   Berlindung dari Keadaan Jelek di Waktu Tua Jadi, usia muda adalah masa fit (semangat) untuk beramal. Oleh karena itu, manfaatkanlah dengan sebaik-baiknya. Janganlah disia-siakan. Mintalah juga perlindungan kepada Allah dari usia tua yang jelek sebagaimana do’a yang Nabi kita shallallahu ‘alaihi wa sallam contohkan. Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa meminta perlindungan dengan do’a, اللَّهُمَّ إِنِّى أَعُوذُ بِكَ مِنَ الْكَسَلِ ، وَأَعُوذُ بِكَ مِنَ الْجُبْنِ ، وَأَعُوذُ بِكَ مِنَ الْهَرَمِ ، وَأَعُوذُ بِكَ مِنَ الْبُخْلِ “Allahumma inni a’udzu bika minal kasl wa a’udzu bika minal jubn, wa a’udzu bika minal harom, wa a’udzu bika minal bukhl [artinya: Ya Allah, aku meminta perlindungan pada-Mu dari rasa malas, aku meminta perlindungan pada-Mu dari lemahnya hati, aku meminta perlindungan pada-Mu dari usia tua (yang sulit untuk beramal) dan aku meminta perlindungan pada-Mu dari sifat kikir (pelit)].” (HR. Bukhari no. 6371) Ada empat hal yang diminta dilindungi dalam doa di atas: 1- Sifat al-kasal, yaitu tidak ada atau kurangnya dorongan (motivasi) untuk melakukan kebaikan padahal dalam keadaan mampu untuk melakukannya. Inilah sebagaimana yang dijelaskan oleh Imam Nawawi rahimahullah. Bedanya dengan kasal dan ‘ajz, ‘ajz itu tidak ada kemampuan sama sekali, sedangkan kasal itu masih ada kemampuan namun tidak ada dorongan untuk melakukan kebaikan. 2- Sifat al-jubn, artinya berlindung dari rasa takut (lawan dari berani), yaitu berlindung dari sifat takut untuk berperang atau tidak berani untuk beramar ma’ruf nahi mungkar. Juga do’a ini bisa berarti meminta perlindungan dari hati yang lemah. 3- Sifat al-harom, artinya berlindung dari kembali pada kejelekan umur (di masa tua). Ada apa dengan masa tua? Karena pada masa tua, pikiran sudah mulai kacau, kecerdasan dan pemahaman semakin berkurang, dan tidak mampu melakukan banyak ketaatan. 4- Sifat al-bukhl, artinya berlindung dari sifat pelit (kikir). Yaitu do’a ini berisi permintaan agar seseorang bisa menunaikan hak pada harta dengan benar, sehingga memotivasinya untuk rajin berinfak (yang wajib atau yang sunnah), bersikap dermawan dan berakhlak mulia. Juga do’a ini memaksudkan agar seseorang tidak tamak dengan harta yang tidak ada padanya. (Lihat Syarh Shahih Muslim, 17: 28-30)   Allah adalah Hakim Seadil-Adilnya Di akhir ayat, Allah sebut, فَمَا يُكَذِّبُكَ بَعْدُ بِالدِّينِ (7) أَلَيْسَ اللَّهُ بِأَحْكَمِ الْحَاكِمِينَ (8) “Maka apakah yang menyebabkan kamu mendustakan (hari) pembalasan sesudah (adanya keterangan-keterangan) itu? Bukankah Allah Hakim yang seadil-adilnya?” (QS. At-Tiin: 1-8) Syaikh As-Sa’di rahimahullah berkata, “Apa yang menyebabkan manusia sampai mengingkari hari pembalasan terhadap amalan. Padahal telah banyak bukti dari berbagai ayat Allah dengan bukti yang yakin. Juga sudah ada bukti dengan berbagai nikmat yang telah Allah beri yang kita jangan sampai mengingkarinya. Bukankah Allah adalah Hakim yang seadil-adilnya? Maksudnya, Allah tidak akan membiarkan manusia begitu saja tanpa diperintah dan tanpa dilarang. Tak mungkin pula Allah membiarkan mereka tanpa diberi pahala dan tanpa diberi hukuman.” (Tafsir As-Sa’di, hlm. 976)   Faedah Surat At-Tiin Terakhir, faedah penting yang bisa kita ambil: Keutamaan Nabi Ulul ‘Azmi yang disebut dalam surat ini yaitu Nabi ‘Isa, Nabi Musa, dan Nabi Muhammad ‘alaihimush sholaatu was salaam. Buah tiin dan zaitun punya banyak manfaat, dianjurkan untuk menanamnya. Kota Makkah adalah kota yang mulia dan penuh rasa aman. Allah memuliakan manusia dengan menciptakannya dalam bentuk yang sebaik-baiknya. Allah memuliakan seorang muslim, ketika ia dipanjangkan umurnya, ketika ia berada di usia senja, tetap amalannya dicatat seperti ia muda. Allah terus memberikannya kebaikan dan menjauhkan darinya kejelekan. Hanya Allah yang memberi taufik.   Referensi: Aysar At-Tafasir li Kalam Al-‘Aliyyil Kabir. Cetakan pertama, tahun 1419 H. Syaikh Abu Bakr Jabir Al-Jazairi. Penerbit Maktabah Adhwa’ Al-Manar. Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim. Cetakan pertama, tahun 1431 H. Ibnu Katsir. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Tafsir As-Sa’di (Taisir Al-Karim Ar-Rahman). Cetakan kedua, tahun 1433 H. Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di. Penerbit Muassasah Ar-Risalah. Tafsir Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah. Cetakan pertama, tahun 1432 H. Iyad bin ‘Abdul Lathif bin Ibrahim Al-Qaisi. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. — Selesai disusun dini hari 17 Muharram 1437 H @ Darush Sholihin, Panggang, Gunungkidul Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Ikuti update artikel Rumaysho.Com di Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat (sudah 3,6 juta fans), Facebook Muhammad Abduh Tuasikal, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom Untuk bertanya pada Ustadz, cukup tulis pertanyaan di kolom komentar. Jika ada kesempatan, beliau akan jawab. Tagstafsir juz amma waktu muda
Anak muda kalau rajin beramal di waktu mudanya, maka akan jadi amalan tak terputus hingga waktu tuanya. Inilah faedah dari surat At-Tiin yang kita kaji kali ini.   Allah Ta’ala berfirman, وَالتِّينِ وَالزَّيْتُونِ (1) وَطُورِ سِينِينَ (2) وَهَذَا الْبَلَدِ الْأَمِينِ (3) لَقَدْ خَلَقْنَا الْإِنْسَانَ فِي أَحْسَنِ تَقْوِيمٍ (4) ثُمَّ رَدَدْنَاهُ أَسْفَلَ سَافِلِينَ (5) إِلَّا الَّذِينَ آَمَنُوا وَعَمِلُوا الصَّالِحَاتِ فَلَهُمْ أَجْرٌ غَيْرُ مَمْنُونٍ (6) فَمَا يُكَذِّبُكَ بَعْدُ بِالدِّينِ (7) أَلَيْسَ اللَّهُ بِأَحْكَمِ الْحَاكِمِينَ (8) “Demi (buah) Tin dan (buah) Zaitun, dan demi bukit Sinai, dan demi kota (Mekah) ini yang aman. Sesungguhnya Kami telah menciptakan manusia dalam bentuk yang sebaik-baiknya. Kemudian Kami kembalikan dia ke tempat yang serendah-rendahnya (neraka), kecuali orang-orang yang beriman dan mengerjakan amal saleh; maka bagi mereka pahala yang tiada putus-putusnya. Maka apakah yang menyebabkan kamu mendustakan (hari) pembalasan sesudah (adanya keterangan-keterangan) itu? Bukankah Allah Hakim yang seadil-adilnya?” (QS. At-Tiin: 1-8)   Keutamaan Nabi Ulul ‘Azmi Allah telah bersumpah dengan tiga tempat diutusnya para Nabi Ulul ‘Azmi yaitu Tempat adanya buah tiin dan zaitun, yaitu Baitul Maqdis, tempat diutusnya Nabi ‘Isa ‘alaihis salam. Bukit Sinai yaitu tempat Allah berbicara langsung dengan Nabi Musa bin ‘Imran ‘alaihis salam. Negeri Mekah yang penuh rasa aman, tempat diutus Nabi kita Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam. (Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim, 7: 601) Sumpah dengan tiga hal di atas menunjukkan kemuliaan Nabi Ulul ‘Azmi –semoga bagi mereka shalawat dan salam-.   Dari Sempurna Lalu Masuk Neraka Setelah bersumpah dengan tiga tempat tersebut, lalu disebutkan al-muqsam ‘alaih yaitu isi sumpah, لَقَدْ خَلَقْنَا الْإِنْسَانَ فِي أَحْسَنِ تَقْوِيمٍ (4) ثُمَّ رَدَدْنَاهُ أَسْفَلَ سَافِلِينَ (5) إِلَّا الَّذِينَ آَمَنُوا وَعَمِلُوا الصَّالِحَاتِ فَلَهُمْ أَجْرٌ غَيْرُ مَمْنُونٍ “Sesungguhnya Kami telah menciptakan manusia dalam bentuk yang sebaik-baiknya. Kemudian Kami kembalikan dia ke tempat yang serendah-rendahnya. Kecuali orang-orang yang beriman dan mengerjakan amal saleh; maka bagi mereka pahala yang tiada putus-putusnya.” (QS. At Tiin: 4-6) Tafsiran pertama dari ayat di atas, manusia diciptakan dalam bentuk sebaik-baiknya yang sempurna. Kemudian ia akan masuk dalam neraka. Demikian yang dikatakan oleh Mujahid, Abul ‘Aliyah, Al-Hasan Al-Bashri, Ibnu Zaid dan selainnya. Ia masuk neraka dikarenakan ia tidak mau taat pada Allah Ta’ala dan enggan mengikuti ajaran Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam. Yang selamat dari neraka adalah orang yang beriman dan beramal shalih, bagi mereka pahala yang tiada putus-putusnya. (Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim, 7: 601) Tafsiran kedua dari ayat di atas, manusia diciptakan dalam keadaan kuat ketika muda lalu dikembalikan di usia tua dalam keadaan lemah. Tafsiran kedua ini disebutkan dari Ibnu ‘Abbas dan ‘Ikrimah. Pendapat ini juga dianut oleh Ibnu Jarir. Namun menurut Ibnu Katsir, ayat di atas sama seperti maksud ayat, وَالْعَصْرِ (1) إِنَّ الْإِنْسَانَ لَفِي خُسْرٍ (2) إِلَّا الَّذِينَ آَمَنُوا وَعَمِلُوا الصَّالِحَاتِ وَتَوَاصَوْا بِالْحَقِّ وَتَوَاصَوْا بِالصَّبْرِ 3 “Demi masa. Sesungguhnya manusia itu benar-benar dalam kerugian, kecuali orang-orang yang beriman dan mengerjakan amal saleh dan nasehat menasehati supaya mentaati kebenaran dan nasehat menasehati supaya menetapi kesabaran.” (QS. Al-‘Ashr: 1-3). Maksudnya, yang dikembalikan ke tempat yang rendah adalah dijadikan orang yang merugi. Yang tidak merugi hanyalah orang yang beriman dan beramal shalih. Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata, فَحَكَمَ عَلَى النَّوْعِ كُلِّهِ وَالْأُمَّةِ الْإِنْسَانِيَّةِ جَمِيعِهَا بِالْخَسَارَةِ وَالسُّفُولِ إلَى الْغَايَةِ إلَّا الْمُؤْمِنِينَ الصَّالِحِينَ “Seluruh manusia dan umat berada dalam kerugian dan keadaan yang serendah-rendahnya kecuali orang beriman dan beramal shalih.” (Majmu’ah Al-Fatawa, 2: 5) Karena kalau diartikan keadaan yang rendah (jelek) dalam surat At-Tiin adalah keadaan di waktu harom (waktu tua), sebenarnya orang beriman pun ada yang merasakan sulit beramal di waktu tuanya. (Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim, 7: 601)   Sedari Muda Hingga Tua Penjelasan dari ulama tafsir yang lain …. Maksud ayat “Sesungguhnya Kami telah menciptakan manusia dalam bentuk yang sebaik-baiknya” ada empat pendapat. Di antara pendapat tersebut adalah “Kami telah menciptakan manusia dengan sebaik-baiknya seperti di waktu mudanya yaitu dalam keadaan kuat dan semangat untuk beramal.” Pendapat ini dipilih oleh ‘Ikrimah. “Kemudian Kami kembalikan dia ke tempat yang serendah-rendahnya”. Menurut Ibnu ‘Abbas, ‘Ikrimah, Ibrahim dan Qatadah, juga Adh-Dhahak, yang dimaksudkan dengan bagian ayat ini adalah “dikembalikan ke masa tua renta setelah berada di usia muda, atau dikembalikan di masa-masa tidak semangat untuk beramal setelah sebelumnya berada di masa semangat untuk beramal.” Masa tua adalah masa tidak semangat untuk beramal. Seseorang akan melewati masa kecil, masa muda, dan masa tua. Masa kecil dan masa tua adalah masa sulit untuk beramal, berbeda dengan masa muda, yaitu masa emas untuk beramal shalih. Ibrahim An-Nakha’i mengatakan, “Jika seorang mukmin berada di usia senja dan pada saat itu sangat sulit untuk beramal, maka dia akan dicatat sebagaimana dahulu (di waktu muda) dia pernah beramal. Inilah yang dimaksudkan dengan firman Allah (yang artinya): bagi mereka pahala yang tiada putus-putusnya.” Ibnu Qutaibah mengatakan, “Makna firman Allah yang artinya “Kecuali orang-orang yang beriman” adalah kecuali orang-orang yang beriman di waktu mudanya, di saat kondisi fit (semangat) untuk beramal, maka mereka di waktu tuanya nanti tidaklah berkurang amalan mereka. Walaupun mereka tidak mampu melakukan amalan ketaatan di saat usia senja. Karena Allah Ta’ala Maha Mengetahui, seandainya mereka masih diberi kekuatan beramal sebagaimana waktu mudanya, maka mereka tidak akan berhenti dari beramal kebaikan. Maka orang yang gemar beramal di waktu mudanya, (di saat tua renta), dia akan diberi ganjaran sebagaimana di waktu mudanya.” (Lihat Zaad Al-Masiir, 9: 172-174 dan Tafsir Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah, 7: 72) Jika seseorang sulit beramal di waktu tua padahal waktu mudanya gemar beramal, maka ia tetap dicatat seperti keadaannya di waktu muda. Sama halnya keadaannya seperti orang yang sakit dan bersafar. Dalam hadits Abu Musa, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِذَا مَرِضَ الْعَبْدُ أَوْ سَافَرَ ، كُتِبَ لَهُ مِثْلُ مَا كَانَ يَعْمَلُ مُقِيمًا صَحِيحًا “Jika seorang hamba sakit atau bersafar, maka dicatat baginya semisal keadaan ketika ia beramal saat mukim atau sehat.” (HR. Bukhari no. 2996)   Berlindung dari Keadaan Jelek di Waktu Tua Jadi, usia muda adalah masa fit (semangat) untuk beramal. Oleh karena itu, manfaatkanlah dengan sebaik-baiknya. Janganlah disia-siakan. Mintalah juga perlindungan kepada Allah dari usia tua yang jelek sebagaimana do’a yang Nabi kita shallallahu ‘alaihi wa sallam contohkan. Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa meminta perlindungan dengan do’a, اللَّهُمَّ إِنِّى أَعُوذُ بِكَ مِنَ الْكَسَلِ ، وَأَعُوذُ بِكَ مِنَ الْجُبْنِ ، وَأَعُوذُ بِكَ مِنَ الْهَرَمِ ، وَأَعُوذُ بِكَ مِنَ الْبُخْلِ “Allahumma inni a’udzu bika minal kasl wa a’udzu bika minal jubn, wa a’udzu bika minal harom, wa a’udzu bika minal bukhl [artinya: Ya Allah, aku meminta perlindungan pada-Mu dari rasa malas, aku meminta perlindungan pada-Mu dari lemahnya hati, aku meminta perlindungan pada-Mu dari usia tua (yang sulit untuk beramal) dan aku meminta perlindungan pada-Mu dari sifat kikir (pelit)].” (HR. Bukhari no. 6371) Ada empat hal yang diminta dilindungi dalam doa di atas: 1- Sifat al-kasal, yaitu tidak ada atau kurangnya dorongan (motivasi) untuk melakukan kebaikan padahal dalam keadaan mampu untuk melakukannya. Inilah sebagaimana yang dijelaskan oleh Imam Nawawi rahimahullah. Bedanya dengan kasal dan ‘ajz, ‘ajz itu tidak ada kemampuan sama sekali, sedangkan kasal itu masih ada kemampuan namun tidak ada dorongan untuk melakukan kebaikan. 2- Sifat al-jubn, artinya berlindung dari rasa takut (lawan dari berani), yaitu berlindung dari sifat takut untuk berperang atau tidak berani untuk beramar ma’ruf nahi mungkar. Juga do’a ini bisa berarti meminta perlindungan dari hati yang lemah. 3- Sifat al-harom, artinya berlindung dari kembali pada kejelekan umur (di masa tua). Ada apa dengan masa tua? Karena pada masa tua, pikiran sudah mulai kacau, kecerdasan dan pemahaman semakin berkurang, dan tidak mampu melakukan banyak ketaatan. 4- Sifat al-bukhl, artinya berlindung dari sifat pelit (kikir). Yaitu do’a ini berisi permintaan agar seseorang bisa menunaikan hak pada harta dengan benar, sehingga memotivasinya untuk rajin berinfak (yang wajib atau yang sunnah), bersikap dermawan dan berakhlak mulia. Juga do’a ini memaksudkan agar seseorang tidak tamak dengan harta yang tidak ada padanya. (Lihat Syarh Shahih Muslim, 17: 28-30)   Allah adalah Hakim Seadil-Adilnya Di akhir ayat, Allah sebut, فَمَا يُكَذِّبُكَ بَعْدُ بِالدِّينِ (7) أَلَيْسَ اللَّهُ بِأَحْكَمِ الْحَاكِمِينَ (8) “Maka apakah yang menyebabkan kamu mendustakan (hari) pembalasan sesudah (adanya keterangan-keterangan) itu? Bukankah Allah Hakim yang seadil-adilnya?” (QS. At-Tiin: 1-8) Syaikh As-Sa’di rahimahullah berkata, “Apa yang menyebabkan manusia sampai mengingkari hari pembalasan terhadap amalan. Padahal telah banyak bukti dari berbagai ayat Allah dengan bukti yang yakin. Juga sudah ada bukti dengan berbagai nikmat yang telah Allah beri yang kita jangan sampai mengingkarinya. Bukankah Allah adalah Hakim yang seadil-adilnya? Maksudnya, Allah tidak akan membiarkan manusia begitu saja tanpa diperintah dan tanpa dilarang. Tak mungkin pula Allah membiarkan mereka tanpa diberi pahala dan tanpa diberi hukuman.” (Tafsir As-Sa’di, hlm. 976)   Faedah Surat At-Tiin Terakhir, faedah penting yang bisa kita ambil: Keutamaan Nabi Ulul ‘Azmi yang disebut dalam surat ini yaitu Nabi ‘Isa, Nabi Musa, dan Nabi Muhammad ‘alaihimush sholaatu was salaam. Buah tiin dan zaitun punya banyak manfaat, dianjurkan untuk menanamnya. Kota Makkah adalah kota yang mulia dan penuh rasa aman. Allah memuliakan manusia dengan menciptakannya dalam bentuk yang sebaik-baiknya. Allah memuliakan seorang muslim, ketika ia dipanjangkan umurnya, ketika ia berada di usia senja, tetap amalannya dicatat seperti ia muda. Allah terus memberikannya kebaikan dan menjauhkan darinya kejelekan. Hanya Allah yang memberi taufik.   Referensi: Aysar At-Tafasir li Kalam Al-‘Aliyyil Kabir. Cetakan pertama, tahun 1419 H. Syaikh Abu Bakr Jabir Al-Jazairi. Penerbit Maktabah Adhwa’ Al-Manar. Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim. Cetakan pertama, tahun 1431 H. Ibnu Katsir. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Tafsir As-Sa’di (Taisir Al-Karim Ar-Rahman). Cetakan kedua, tahun 1433 H. Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di. Penerbit Muassasah Ar-Risalah. Tafsir Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah. Cetakan pertama, tahun 1432 H. Iyad bin ‘Abdul Lathif bin Ibrahim Al-Qaisi. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. — Selesai disusun dini hari 17 Muharram 1437 H @ Darush Sholihin, Panggang, Gunungkidul Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Ikuti update artikel Rumaysho.Com di Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat (sudah 3,6 juta fans), Facebook Muhammad Abduh Tuasikal, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom Untuk bertanya pada Ustadz, cukup tulis pertanyaan di kolom komentar. Jika ada kesempatan, beliau akan jawab. Tagstafsir juz amma waktu muda


Anak muda kalau rajin beramal di waktu mudanya, maka akan jadi amalan tak terputus hingga waktu tuanya. Inilah faedah dari surat At-Tiin yang kita kaji kali ini.   Allah Ta’ala berfirman, وَالتِّينِ وَالزَّيْتُونِ (1) وَطُورِ سِينِينَ (2) وَهَذَا الْبَلَدِ الْأَمِينِ (3) لَقَدْ خَلَقْنَا الْإِنْسَانَ فِي أَحْسَنِ تَقْوِيمٍ (4) ثُمَّ رَدَدْنَاهُ أَسْفَلَ سَافِلِينَ (5) إِلَّا الَّذِينَ آَمَنُوا وَعَمِلُوا الصَّالِحَاتِ فَلَهُمْ أَجْرٌ غَيْرُ مَمْنُونٍ (6) فَمَا يُكَذِّبُكَ بَعْدُ بِالدِّينِ (7) أَلَيْسَ اللَّهُ بِأَحْكَمِ الْحَاكِمِينَ (8) “Demi (buah) Tin dan (buah) Zaitun, dan demi bukit Sinai, dan demi kota (Mekah) ini yang aman. Sesungguhnya Kami telah menciptakan manusia dalam bentuk yang sebaik-baiknya. Kemudian Kami kembalikan dia ke tempat yang serendah-rendahnya (neraka), kecuali orang-orang yang beriman dan mengerjakan amal saleh; maka bagi mereka pahala yang tiada putus-putusnya. Maka apakah yang menyebabkan kamu mendustakan (hari) pembalasan sesudah (adanya keterangan-keterangan) itu? Bukankah Allah Hakim yang seadil-adilnya?” (QS. At-Tiin: 1-8)   Keutamaan Nabi Ulul ‘Azmi Allah telah bersumpah dengan tiga tempat diutusnya para Nabi Ulul ‘Azmi yaitu Tempat adanya buah tiin dan zaitun, yaitu Baitul Maqdis, tempat diutusnya Nabi ‘Isa ‘alaihis salam. Bukit Sinai yaitu tempat Allah berbicara langsung dengan Nabi Musa bin ‘Imran ‘alaihis salam. Negeri Mekah yang penuh rasa aman, tempat diutus Nabi kita Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam. (Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim, 7: 601) Sumpah dengan tiga hal di atas menunjukkan kemuliaan Nabi Ulul ‘Azmi –semoga bagi mereka shalawat dan salam-.   Dari Sempurna Lalu Masuk Neraka Setelah bersumpah dengan tiga tempat tersebut, lalu disebutkan al-muqsam ‘alaih yaitu isi sumpah, لَقَدْ خَلَقْنَا الْإِنْسَانَ فِي أَحْسَنِ تَقْوِيمٍ (4) ثُمَّ رَدَدْنَاهُ أَسْفَلَ سَافِلِينَ (5) إِلَّا الَّذِينَ آَمَنُوا وَعَمِلُوا الصَّالِحَاتِ فَلَهُمْ أَجْرٌ غَيْرُ مَمْنُونٍ “Sesungguhnya Kami telah menciptakan manusia dalam bentuk yang sebaik-baiknya. Kemudian Kami kembalikan dia ke tempat yang serendah-rendahnya. Kecuali orang-orang yang beriman dan mengerjakan amal saleh; maka bagi mereka pahala yang tiada putus-putusnya.” (QS. At Tiin: 4-6) Tafsiran pertama dari ayat di atas, manusia diciptakan dalam bentuk sebaik-baiknya yang sempurna. Kemudian ia akan masuk dalam neraka. Demikian yang dikatakan oleh Mujahid, Abul ‘Aliyah, Al-Hasan Al-Bashri, Ibnu Zaid dan selainnya. Ia masuk neraka dikarenakan ia tidak mau taat pada Allah Ta’ala dan enggan mengikuti ajaran Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam. Yang selamat dari neraka adalah orang yang beriman dan beramal shalih, bagi mereka pahala yang tiada putus-putusnya. (Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim, 7: 601) Tafsiran kedua dari ayat di atas, manusia diciptakan dalam keadaan kuat ketika muda lalu dikembalikan di usia tua dalam keadaan lemah. Tafsiran kedua ini disebutkan dari Ibnu ‘Abbas dan ‘Ikrimah. Pendapat ini juga dianut oleh Ibnu Jarir. Namun menurut Ibnu Katsir, ayat di atas sama seperti maksud ayat, وَالْعَصْرِ (1) إِنَّ الْإِنْسَانَ لَفِي خُسْرٍ (2) إِلَّا الَّذِينَ آَمَنُوا وَعَمِلُوا الصَّالِحَاتِ وَتَوَاصَوْا بِالْحَقِّ وَتَوَاصَوْا بِالصَّبْرِ 3 “Demi masa. Sesungguhnya manusia itu benar-benar dalam kerugian, kecuali orang-orang yang beriman dan mengerjakan amal saleh dan nasehat menasehati supaya mentaati kebenaran dan nasehat menasehati supaya menetapi kesabaran.” (QS. Al-‘Ashr: 1-3). Maksudnya, yang dikembalikan ke tempat yang rendah adalah dijadikan orang yang merugi. Yang tidak merugi hanyalah orang yang beriman dan beramal shalih. Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata, فَحَكَمَ عَلَى النَّوْعِ كُلِّهِ وَالْأُمَّةِ الْإِنْسَانِيَّةِ جَمِيعِهَا بِالْخَسَارَةِ وَالسُّفُولِ إلَى الْغَايَةِ إلَّا الْمُؤْمِنِينَ الصَّالِحِينَ “Seluruh manusia dan umat berada dalam kerugian dan keadaan yang serendah-rendahnya kecuali orang beriman dan beramal shalih.” (Majmu’ah Al-Fatawa, 2: 5) Karena kalau diartikan keadaan yang rendah (jelek) dalam surat At-Tiin adalah keadaan di waktu harom (waktu tua), sebenarnya orang beriman pun ada yang merasakan sulit beramal di waktu tuanya. (Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim, 7: 601)   Sedari Muda Hingga Tua Penjelasan dari ulama tafsir yang lain …. Maksud ayat “Sesungguhnya Kami telah menciptakan manusia dalam bentuk yang sebaik-baiknya” ada empat pendapat. Di antara pendapat tersebut adalah “Kami telah menciptakan manusia dengan sebaik-baiknya seperti di waktu mudanya yaitu dalam keadaan kuat dan semangat untuk beramal.” Pendapat ini dipilih oleh ‘Ikrimah. “Kemudian Kami kembalikan dia ke tempat yang serendah-rendahnya”. Menurut Ibnu ‘Abbas, ‘Ikrimah, Ibrahim dan Qatadah, juga Adh-Dhahak, yang dimaksudkan dengan bagian ayat ini adalah “dikembalikan ke masa tua renta setelah berada di usia muda, atau dikembalikan di masa-masa tidak semangat untuk beramal setelah sebelumnya berada di masa semangat untuk beramal.” Masa tua adalah masa tidak semangat untuk beramal. Seseorang akan melewati masa kecil, masa muda, dan masa tua. Masa kecil dan masa tua adalah masa sulit untuk beramal, berbeda dengan masa muda, yaitu masa emas untuk beramal shalih. Ibrahim An-Nakha’i mengatakan, “Jika seorang mukmin berada di usia senja dan pada saat itu sangat sulit untuk beramal, maka dia akan dicatat sebagaimana dahulu (di waktu muda) dia pernah beramal. Inilah yang dimaksudkan dengan firman Allah (yang artinya): bagi mereka pahala yang tiada putus-putusnya.” Ibnu Qutaibah mengatakan, “Makna firman Allah yang artinya “Kecuali orang-orang yang beriman” adalah kecuali orang-orang yang beriman di waktu mudanya, di saat kondisi fit (semangat) untuk beramal, maka mereka di waktu tuanya nanti tidaklah berkurang amalan mereka. Walaupun mereka tidak mampu melakukan amalan ketaatan di saat usia senja. Karena Allah Ta’ala Maha Mengetahui, seandainya mereka masih diberi kekuatan beramal sebagaimana waktu mudanya, maka mereka tidak akan berhenti dari beramal kebaikan. Maka orang yang gemar beramal di waktu mudanya, (di saat tua renta), dia akan diberi ganjaran sebagaimana di waktu mudanya.” (Lihat Zaad Al-Masiir, 9: 172-174 dan Tafsir Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah, 7: 72) Jika seseorang sulit beramal di waktu tua padahal waktu mudanya gemar beramal, maka ia tetap dicatat seperti keadaannya di waktu muda. Sama halnya keadaannya seperti orang yang sakit dan bersafar. Dalam hadits Abu Musa, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِذَا مَرِضَ الْعَبْدُ أَوْ سَافَرَ ، كُتِبَ لَهُ مِثْلُ مَا كَانَ يَعْمَلُ مُقِيمًا صَحِيحًا “Jika seorang hamba sakit atau bersafar, maka dicatat baginya semisal keadaan ketika ia beramal saat mukim atau sehat.” (HR. Bukhari no. 2996)   Berlindung dari Keadaan Jelek di Waktu Tua Jadi, usia muda adalah masa fit (semangat) untuk beramal. Oleh karena itu, manfaatkanlah dengan sebaik-baiknya. Janganlah disia-siakan. Mintalah juga perlindungan kepada Allah dari usia tua yang jelek sebagaimana do’a yang Nabi kita shallallahu ‘alaihi wa sallam contohkan. Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa meminta perlindungan dengan do’a, اللَّهُمَّ إِنِّى أَعُوذُ بِكَ مِنَ الْكَسَلِ ، وَأَعُوذُ بِكَ مِنَ الْجُبْنِ ، وَأَعُوذُ بِكَ مِنَ الْهَرَمِ ، وَأَعُوذُ بِكَ مِنَ الْبُخْلِ “Allahumma inni a’udzu bika minal kasl wa a’udzu bika minal jubn, wa a’udzu bika minal harom, wa a’udzu bika minal bukhl [artinya: Ya Allah, aku meminta perlindungan pada-Mu dari rasa malas, aku meminta perlindungan pada-Mu dari lemahnya hati, aku meminta perlindungan pada-Mu dari usia tua (yang sulit untuk beramal) dan aku meminta perlindungan pada-Mu dari sifat kikir (pelit)].” (HR. Bukhari no. 6371) Ada empat hal yang diminta dilindungi dalam doa di atas: 1- Sifat al-kasal, yaitu tidak ada atau kurangnya dorongan (motivasi) untuk melakukan kebaikan padahal dalam keadaan mampu untuk melakukannya. Inilah sebagaimana yang dijelaskan oleh Imam Nawawi rahimahullah. Bedanya dengan kasal dan ‘ajz, ‘ajz itu tidak ada kemampuan sama sekali, sedangkan kasal itu masih ada kemampuan namun tidak ada dorongan untuk melakukan kebaikan. 2- Sifat al-jubn, artinya berlindung dari rasa takut (lawan dari berani), yaitu berlindung dari sifat takut untuk berperang atau tidak berani untuk beramar ma’ruf nahi mungkar. Juga do’a ini bisa berarti meminta perlindungan dari hati yang lemah. 3- Sifat al-harom, artinya berlindung dari kembali pada kejelekan umur (di masa tua). Ada apa dengan masa tua? Karena pada masa tua, pikiran sudah mulai kacau, kecerdasan dan pemahaman semakin berkurang, dan tidak mampu melakukan banyak ketaatan. 4- Sifat al-bukhl, artinya berlindung dari sifat pelit (kikir). Yaitu do’a ini berisi permintaan agar seseorang bisa menunaikan hak pada harta dengan benar, sehingga memotivasinya untuk rajin berinfak (yang wajib atau yang sunnah), bersikap dermawan dan berakhlak mulia. Juga do’a ini memaksudkan agar seseorang tidak tamak dengan harta yang tidak ada padanya. (Lihat Syarh Shahih Muslim, 17: 28-30)   Allah adalah Hakim Seadil-Adilnya Di akhir ayat, Allah sebut, فَمَا يُكَذِّبُكَ بَعْدُ بِالدِّينِ (7) أَلَيْسَ اللَّهُ بِأَحْكَمِ الْحَاكِمِينَ (8) “Maka apakah yang menyebabkan kamu mendustakan (hari) pembalasan sesudah (adanya keterangan-keterangan) itu? Bukankah Allah Hakim yang seadil-adilnya?” (QS. At-Tiin: 1-8) Syaikh As-Sa’di rahimahullah berkata, “Apa yang menyebabkan manusia sampai mengingkari hari pembalasan terhadap amalan. Padahal telah banyak bukti dari berbagai ayat Allah dengan bukti yang yakin. Juga sudah ada bukti dengan berbagai nikmat yang telah Allah beri yang kita jangan sampai mengingkarinya. Bukankah Allah adalah Hakim yang seadil-adilnya? Maksudnya, Allah tidak akan membiarkan manusia begitu saja tanpa diperintah dan tanpa dilarang. Tak mungkin pula Allah membiarkan mereka tanpa diberi pahala dan tanpa diberi hukuman.” (Tafsir As-Sa’di, hlm. 976)   Faedah Surat At-Tiin Terakhir, faedah penting yang bisa kita ambil: Keutamaan Nabi Ulul ‘Azmi yang disebut dalam surat ini yaitu Nabi ‘Isa, Nabi Musa, dan Nabi Muhammad ‘alaihimush sholaatu was salaam. Buah tiin dan zaitun punya banyak manfaat, dianjurkan untuk menanamnya. Kota Makkah adalah kota yang mulia dan penuh rasa aman. Allah memuliakan manusia dengan menciptakannya dalam bentuk yang sebaik-baiknya. Allah memuliakan seorang muslim, ketika ia dipanjangkan umurnya, ketika ia berada di usia senja, tetap amalannya dicatat seperti ia muda. Allah terus memberikannya kebaikan dan menjauhkan darinya kejelekan. Hanya Allah yang memberi taufik.   Referensi: Aysar At-Tafasir li Kalam Al-‘Aliyyil Kabir. Cetakan pertama, tahun 1419 H. Syaikh Abu Bakr Jabir Al-Jazairi. Penerbit Maktabah Adhwa’ Al-Manar. Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim. Cetakan pertama, tahun 1431 H. Ibnu Katsir. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Tafsir As-Sa’di (Taisir Al-Karim Ar-Rahman). Cetakan kedua, tahun 1433 H. Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di. Penerbit Muassasah Ar-Risalah. Tafsir Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah. Cetakan pertama, tahun 1432 H. Iyad bin ‘Abdul Lathif bin Ibrahim Al-Qaisi. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. — Selesai disusun dini hari 17 Muharram 1437 H @ Darush Sholihin, Panggang, Gunungkidul Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Ikuti update artikel Rumaysho.Com di Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat (sudah 3,6 juta fans), Facebook Muhammad Abduh Tuasikal, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom Untuk bertanya pada Ustadz, cukup tulis pertanyaan di kolom komentar. Jika ada kesempatan, beliau akan jawab. Tagstafsir juz amma waktu muda

Keamanan, Anugerah Yang Terlupakan

(Khutbah Jumat Mesjid Nabawi 17/1/1437 H – 30/10/2015 M)Oleh : As-Syaikh Ali Al-Hudzaifi hafizohullohKhutbah Pertama :          Segala puji bagi Allah pemilik keagungan dan kemuliaan, kebesaran dan kesombongan, pemilik anugerah dan karunia, Yang berhak untuk dipuji dalam kondisi lapang maupun susah. Aku memuji Robbku dan aku bersyukur kepadaNya serta aku bertaubat kepadanya dan memohon ampunanNya. Aku bersaksi bahwasanya tidak ada sesembahan yang berhak disembah melainkan Allah semata tiada sekutu bagiNya. Penguasa bumi dan langit. Dan aku bersaksi bahwasanya nabi kita dan pemimpin kita Muhammad adalah hamba dan utusanNya yang diutus dengan ‘Al-hanifiyah as-Samhah” (Agama yang lurus jauh dari kesyirikan dan penuh dengan kemudahan).Ya Allah curahkanlah shalawat dan salam serta keberkahan kepada hambaMu dan RasulMu Muhammad, dan keluarganya serta para sahabatnya yang baik dan bertakwa. Amma ba’du.           Bertakwalah kepada Allah dengan mentaatiNya, karena ketakwaan merupakan bekal yang terbaik. Tidak seorangpun yang berpegang kepada ketakwaan kecuali beruntung meraih kebaikan-kebaikan dunia dan bahagia pada hari kebangkitan. Allah berfirman :وَمَن يَتَّقِ ٱللَّهَ يُكَفِّرۡ عَنۡهُ سَيِّ‍َٔاتِهِۦ وَيُعۡظِمۡ لَهُۥٓ أَجۡرًاDan barangsiapa yang bertakwa kepada Allah, niscaya Dia akan menghapus kesalahan-kesalahannya dan akan melipat gandakan pahala baginya (QS At-Thalaq : 5)Wahai manusia sekalian, ingatlah kenikmatan dan anugerah yang Allah telah sempurnakan bagi kalian dan bencana yang Allah hilangkan dari kalian, maka betapa baiknya Allah Swt, dan betapa besarnya kedermawananNya, dan betapa luasnya rahmatNya, serta betapa mantap dan sempurnanya syari’atNya. Maka diantara rahmat Allah adalah Allah mensyari’atkan bagi hamba-hambaNya semua yang bermanfaat bagi mereka dan membahagiakan mereka dan menjadikan mereka hidup dalam kehidupan yang bahagia, tentram dan aman. Maka Allah mensyari’atkan kepada para hamba sebab-sebab yang mewujudkan keamanan dan ketentraman serta kenyamanan dengan kehidupan yang mulia. Allah berfirman :يَاأَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اسْتَجِيبُوا لِلَّهِ وَلِلرَّسُولِ إِذَا دَعَاكُمْ لِمَا يُحْيِيكُمْHai orang-orang yang beriman, penuhilah seruan Allah dan seruan Rasul apabila Rasul menyeru kamu kepada suatu yang memberi kehidupan kepada kamu, (QS Al-Anfal : 24)Keamanan merupakan benteng Islam, dan Orang-orang Islam adalah penduduknya, maka benteng akan menjaga mereka dari para musuh Islam dan musuh orang Islam. Maka kaum muslimin menjaga benteng ini agar tidak dihancurkan oleh para perusak. Maka keamanan merupakan pagar Islam yang di balik pagar tersebut kaum muslimin berlindung dan ditolaknya serangan para perusak dan kezoliman orang-orang zalim.Kaum muslimin menjaga pagar ini dari kapak-kapak penghancur dan mereka menjaga pagar ini jangan sampai hancur dan lebur karena dengan terjaganya keamanan Allah menjaga agama, darah, kehormatan, harta, saling bertukar kemanfaatan, dan bebasnya pergerakan kehidupan pada seluruh aktifitasnya, demikian juga menjaga jalan-jalan yang mengantarkan manusia ke berbagai negeri untuk menunaikan kebutuhan mereka dan meraih kemaslahatan mereka serta memperoleh rizki mereka. Allah berfirman :أَوَلَمْ نُمَكِّنْ لَهُمْ حَرَمًا آمِنًا يُجْبَى إِلَيْهِ ثَمَرَاتُ كُلِّ شَيْءٍ رِزْقًا مِنْ لَدُنَّا وَلَكِنَّ أَكْثَرَهُمْ لَا يَعْلَمُونَDan apakah Kami tidak meneguhkan kedudukan mereka dalam daerah haram (tanah suci) yang aman, yang didatangkan ke tempat itu buah-buahan dari segala macam (tumbuh-tumbuhan) untuk menjadi rezeki (bagimu) dari sisi Kami?. Tetapi kebanyakan mereka tidak mengetahui (QS Al-Qosos : 57)Dari Ubaidillah bin Mihson radhiallahu ‘anhu ia berkata ; Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda :مَنْ أَصْبَحَ مِنْكُمْ آمِنًا فِي سِرْبِهِ مُعَافًى فِي جَسَدِهِ عِنْدَهُ قُوتُ يَوْمِهِ فَكَأَنَّمَا حِيزَتْ لَهُ الدُّنْيَا بِحَذَافِيْرِهَا“Siapa diantara kalian yang aman di pagi hari di rumahnya, tubuhnya sehat dan ia memiliki makanan untuk hari tersebut maka seakan-akan dunia seluruhnya telah diberikan kepadanya” (HR At-Tirmidzi dan ia berkata : Hadits hasan)Keamanan merupakan kawannya keimanan dan setara dengan Islam, dari Tholhah bin Ubaidillah radhiallahu ‘anhu bahwasanya Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam jika melihat hilal beliau berkata :اللَّهُمَّ أَهِلَّهُ عَلَيْنَا بِالأَمْنِ وَالإِيْمَانِ، وَالسَّلاَمَةِ وَالإِسْلاَمِ، رَبِّي وَرَبُّكَ اللهُ، هِلاَلَ خَيْرٍ وَرُشْدٍ“Ya Allah terbitkanlah hilal kepada kami dengan keamanan, keimanan, keselataman, dan Islam, Robku dan Rabmu adalah Allah, hilal kebaikan dan petunjuk” (HR At-Tirmidzi dan ia berkata ; Hadits hasan)Keamanan adalah ketenangan jiwa, dan ketenangan dalam kehormatan, ketenangan dalam harta dan asset-aset, ketenangan dalam perjalanan, semuanya tanpa ada rasa ketakutan. Demikian juga ketenangan terhadap hak-hak maknawi dan kesopanan yang diakui oleh Islam dengan tidak boleh dibuang atau merendahkannya.Keamanan bagian dari Islam, dan syari’at Islam telah datang menjamin keamanan bagi seorang muslim dalam kehidupannya dan setelah matinya agar ia bisa hidup dengan kehidupan yang bahagian dan tentram, sebagaimana firman Allah :مَنْ عَمِلَ صَالِحًا مِنْ ذَكَرٍ أَوْ أُنْثَى وَهُوَ مُؤْمِنٌ فَلَنُحْيِيَنَّهُ حَيَاةً طَيِّبَةً وَلَنَجْزِيَنَّهُمْ أَجْرَهُمْ بِأَحْسَنِ مَا كَانُوا يَعْمَلُونَBarangsiapa yang mengerjakan amal saleh, baik laki-laki maupun perempuan dalam keadaan beriman, maka sesungguhnya akan Kami berikan kepadanya kehidupan yang baik dan sesungguhnya akan Kami beri balasan kepada mereka dengan pahala yang lebih baik dari apa yang telah mereka kerjakan (Qs An-Nahl 97)Maka mentauhidkan Allah penguasa alam semesta adalah kewajiban yang pertama kali. Siapa yang mewujudkan tauhid maka Allah akan mengganjarinya keamanan dan petunjuk serta menjaganya dari hukuman kesyirikan di dunia dan dari ketakutan di akhirat. Allah berfirman pada kisah Ibrahim shallallahu ‘alaihi wasallam :قَالَ أَتُحَاجُّونِّي فِي اللَّهِ وَقَدْ هَدَانِ وَلَا أَخَافُ مَا تُشْرِكُونَ بِهِ إِلَّا أَنْ يَشَاءَ رَبِّي شَيْئًا وَسِعَ رَبِّي كُلَّ شَيْءٍ عِلْمًا أَفَلَا تَتَذَكَّرُونَ (80) وَكَيْفَ أَخَافُ مَا أَشْرَكْتُمْ وَلَا تَخَافُونَ أَنَّكُمْ أَشْرَكْتُمْ بِاللَّهِ مَا لَمْ يُنَزِّلْ بِهِ عَلَيْكُمْ سُلْطَانًا فَأَيُّ الْفَرِيقَيْنِ أَحَقُّ بِالْأَمْنِ إِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُونَ (81) الَّذِينَ آمَنُوا وَلَمْ يَلْبِسُوا إِيمَانَهُمْ بِظُلْمٍ أُولَئِكَ لَهُمُ الْأَمْنُ وَهُمْ مُهْتَدُونَDia (Ibrahim) berkata: “Apakah kamu hendak membantah tentang Allah, padahal sesungguhnya Allah telah memberi petunjuk kepadaku”. Dan aku tidak takut kepada (malapetaka dari) sembahan-sembahan yang kamu persekutukan dengan Allah, kecuali di kala Tuhanku menghendaki sesuatu (dari malapetaka) itu. Pengetahuan Tuhanku meliputi segala sesuatu. Maka apakah kamu tidak dapat mengambil pelajaran (daripadanya)? 81. Bagaimana aku takut kepada sembahan-sembahan yang kamu persekutukan (dengan Allah), padahal kamu tidak mempersekutukan Allah dengan sembahan-sembahan yang Allah sendiri tidak menurunkan hujjah kepadamu untuk mempersekutukan-Nya. Maka manakah di antara dua golongan itu yang lebih berhak memperoleh keamanan (dari malapetaka), jika kamu mengetahui. 82. Orang-orang yang beriman dan tidak mencampuradukkan iman mereka dengan kezaliman (syirik), mereka itulah yang mendapat keamanan dan mereka itu adalah orang-orang yang mendapat petunjuk (QS Al-An’aam : 80-82)Al-Imam Ibnu Taimiyyah rahimahullah berkata :“Barangsiapa yang selamat dari ketiga jenis kezoliman yaitu kesyirikan, menzolimi para hamba yang lain dan menzolimi diri sendiri selain kesyirikan maka baginya keamanan yang sempurna dan petunjuk yang sempurna. Barangsiapa yang tidak selamat dari menzolimi dirinya sendiri maka ia akan mendapatkan mutlaknya keamanan dan petunjuk” (demikian).Yaitu berdasarkan selamatnya ia dari perkara-perkara yang selain syirik besar.Allah berfirman :لَا يَحْزُنُهُمُ الْفَزَعُ الْأَكْبَرُ وَتَتَلَقَّاهُمُ الْمَلَائِكَةُ هَذَا يَوْمُكُمُ الَّذِي كُنْتُمْ تُوعَدُونَMereka tidak disusahkan oleh kedahsyatan yang besar (pada hari kiamat), dan mereka disambut oleh para malaikat. (Malaikat berkata): “Inilah harimu yang telah dijanjikan kepadamu” (QS Al-Anbiyaa : 103)Diantara sebab diraihnya keamanan adalah seorang muslim menjalankan syari’at Islam, karena syari’at Islam menjaga hak-hak Allah, hak para hamba, dan melarang dari dosa, kezoliman, dan pelanggaran. Allah berfirman :وَأَقِمِ الصَّلَاةَ إِنَّ الصَّلَاةَ تَنْهَى عَنِ الْفَحْشَاءِ وَالْمُنْكَرِ وَلَذِكْرُ اللَّهِ أَكْبَرُDan dirikanlah shalat. Sesungguhnya shalat itu mencegah dari (perbuatan-perbuatan) keji dan mungkar. Dan sesungguhnya mengingat Allah (shalat) adalah lebih besar (keutamaannya dari ibadat-ibadat yang lain). (QS Al-Ankabuut : 45)Allah juga berfirman :إِنَّ اللَّهَ يَأْمُرُ بِالْعَدْلِ وَالْإِحْسَانِ وَإِيتَاءِ ذِي الْقُرْبَى وَيَنْهَى عَنِ الْفَحْشَاءِ وَالْمُنْكَرِ وَالْبَغْيِ يَعِظُكُمْ لَعَلَّكُمْ تَذَكَّرُونَSesungguhnya Allah menyuruh (kamu) berlaku adil dan berbuat kebajikan, memberi kepada kaum kerabat, dan Allah melarang dari perbuatan keji, kemungkaran dan permusuhan. Dia memberi pengajaran kepadamu agar kamu dapat mengambil pelajaran. (QS An-Nahl : 90)Dari Abu Huroiroh radhiallahu ‘anhu ia berkata : Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda :لا تحاسدوا ولا تناجشوا ولا تباغضوا ولا تدابروا ولا يبع بعضكم على بيع بعض وكونوا عباد الله إخوانا المسلم أخو المسلم لا يظلمه ولا يحقره ولا يخذله التقوى هاهنا – ويشير إلى صدره ثلاث مرات- بحسب امرئ من الشر أن يحقر أخاه المسلم كل المسلم على المسلم حرام دمه وماله وعرضه“Janganlah kalian saling hasad, janganlah saling berbuat najasy, janganlah saling membenci, janganlah saling memboikot (saling balik belakang), dan janganlah sebagian kelian menjual di atas penjualan sebagian yang lain, dan jadikanlah hamba-hamba Allah yang saling bersaudara. Seorang muslim adalah saudara bagi muslim yang lainnya, ia tidak menzoliminya, tidak merendahkannya, tidak meninggalkannya tatkala perlu. Takwa itu tempatnya di sini –seraya Nabi mengisyaratkan kepada dadanya- tiga kali. Cukuplah seseorang dikatakan telah berbuat keburukan kalau ia merendahkan saudaranya sesama muslim. Seorang muslim bagi muslim yang lain adalah diharamkan darahnya, hartanya, dan kehormatannya” (HR Muslim)Dan Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda :لاَ تَظْلِمُوا أَهْلَ الذِّمَّةِ“Janganlah kalian menzolimi ahlu adz-Dimmah”Allah telah menjadikan keamanan sebagai perkara yang diakui sebagai syarat dalam sebagian ibadah dan hukum. Allah berfirman tentang sholat yaitu dalam melaksanakannya dengan sifat sholatnya di luar kondisi ketakutan :فَإِذَا قَضَيْتُمُ الصَّلَاةَ فَاذْكُرُوا اللَّهَ قِيَامًا وَقُعُودًا وَعَلَى جُنُوبِكُمْ فَإِذَا اطْمَأْنَنْتُمْ فَأَقِيمُوا الصَّلَاةَ إِنَّ الصَّلَاةَ كَانَتْ عَلَى الْمُؤْمِنِينَ كِتَابًا مَوْقُوتًاMaka apabila kamu telah menyelesaikan shalat(mu), ingatlah Allah di waktu berdiri, di waktu duduk dan di waktu berbaring. Kemudian apabila kamu telah merasa aman, maka dirikanlah shalat itu (sebagaimana biasa). Sesungguhnya shalat itu adalah fardhu yang ditentukan waktunya atas orang-orang yang beriman (QS An-Nisaa : 103)Zakat tidak ditarik dari harta-harta yang zahir maupun buah-buahan dan biji-bijian kecuali bila keamanan benar-benar kondusif. Firman Allah :فَإِذَا أَمِنْتُمْ فَمَنْ تَمَتَّعَ بِالْعُمْرَةِ إِلَى الْحَجِّ فَمَا اسْتَيْسَرَ مِنَ الْهَدْيِApabila kamu telah (merasa) aman, maka bagi siapa yang ingin mengerjakan ´umrah sebelum haji (di dalam bulan haji), (wajiblah ia menyembelih) korban yang mudah didapat) Qs Al-Baqarah : 196          Ibadah kepada Allah akan lebih khusu’ dan jernih dalam suasana aman dari pada yang dilakukan dalam situasi takut.Firman Allah :وَعَدَ اللَّهُ الَّذِينَ آمَنُوا مِنْكُمْ وَعَمِلُوا الصَّالِحَاتِ لَيَسْتَخْلِفَنَّهُمْ فِي الْأَرْضِ كَمَا اسْتَخْلَفَ الَّذِينَ مِنْ قَبْلِهِمْ وَلَيُمَكِّنَنَّ لَهُمْ دِينَهُمُ الَّذِي ارْتَضَى لَهُمْ وَلَيُبَدِّلَنَّهُمْ مِنْ بَعْدِ خَوْفِهِمْ أَمْنًا يَعْبُدُونَنِي لَا يُشْرِكُونَ بِي شَيْئًا وَمَنْ كَفَرَ بَعْدَ ذَلِكَ فَأُولَئِكَ هُمُ الْفَاسِقُونَDan Allah telah berjanji kepada orang-orang yang beriman di antara kamu dan mengerjakan amal-amal yang saleh bahwa Dia sungguh-sungguh akan menjadikan mereka berkuasa dimuka bumi, sebagaimana Dia telah menjadikan orang-orang sebelum mereka berkuasa, dan sungguh Dia akan meneguhkan bagi mereka agama yang telah diridhai-Nya untuk mereka, dan Dia benar-benar akan menukar (keadaan) mereka, sesudah mereka dalam ketakutan menjadi aman sentausa. Mereka tetap menyembahku-Ku dengan tiada mempersekutukan sesuatu apapun dengan Aku. Dan barangsiapa yang (tetap) kafir sesudah (janji) itu, maka mereka itulah orang-orang yang fasik (Qs An-Nur : 55)Di antara faktor keamanan ialah memberikan perlindungan keamanan kepada masyarakat dari gangguan para pengacau keamanan, pelaku sabotase, penjahat, dan agresor, yaitu melalui (kontrol sosial) amar makruf dan nahi anil munkar, penyuluhan, bimbingan, pengajaran dan peringatan dari perbuatan bid’ah dan hal-hal yang dilarang agama, termasuk menyempal dari kelompok kaum muslimin dan imam mereka, juga dengan melaporkan kepada penguasa akan gangguan kelompok yang meyimpang dan merusak.Firman Allah :وَلْتَكُنْ مِنْكُمْ أُمَّةٌ يَدْعُونَ إِلَى الْخَيْرِ وَيَأْمُرُونَ بِالْمَعْرُوفِ وَيَنْهَوْنَ عَنِ الْمُنْكَرِ وَأُولئِكَ هُمُ الْمُفْلِحُونَDan hendaklah ada di antara kamu segolongan umat yang menyeru kepada kebajikan, menyuruh kepada yang ma´ruf dan mencegah dari yang munkar; merekalah orang-orang yang beruntung (Qs Ali Imran : 104) Dari Abi Saed Al-Khudhri r.a., Rasululla Saw bersabda “ Barangsiapa diantara kalian yang melihat kemungkaran, hendaklah merubahnya dengan kekuatan tangannya, jika tidak mampu maka dengan lidahnya, bila itupun tidak mampu maka dengan hatinya, dan itu selemah-lemah iman “ HR MuslimTermasuk faktor utama keamanan ialah kekuatan penguasa dan tindakan tegasnya terhadap para pelaku kriminal untuk memberi efek jera terhadap mereka agar tidak berbuat kerusakan di bumi sesuai ketentuan hukum syariat yang toleran. Maka orang yang zalim dan menyerang harus dicegah dengan cara-cara tertentu agar tidak melakukan kezaliman dan penyerangan meskipun dia adalah sesama muslim. Orang kafir zimi dari kalangan Ahlu kitab tetap diakui agamanya, sebab resiko kekafirannya menjadi tanggungan mereka sendiri, sedangkan penguasa bertanggung jawab atas rakyatnya.Utsman r.a. berkata :إن الله يزع بالسلطان ما لا يزع بالقرآنSesungguhnya Allah Swt melalui tangan penguasa dapat mencegah suatu kejahatan yang tidak dapat tercegah oleh Al-Qur’an.Maka akan lebih baik bagi masyarakat bila pengendalian agama yang ada pada mereka kuat dan penguasa pun kuat. Maka dalam kondisi demikian urusan umat menjadi sangat baik dari segi agama dan urusan dunia. Kemudian menyusul kondisi setingkat di bawahnya, yaitu penguasa kuat namun pengendalian agama pada sebagian masyarakat lemah. Di sini penguasa masih tetap dapat meluruskan masyarakat dan menghukum kaum perusak dan penjahat. Dalam kondisi demikian masyarakat tergolong dalam jalan keselamatan.Jika kita mengamati hukum perundang-undangan islam, dapat kita saksikan, banyak kaum muslimin dalam kurun waktu yang panjang tidak ada seorang pun yang menggugat mereka terkait dengan kasus pidana atau kehormatan atau perdata atau hak apapun, sebab mereka benar-benar menerapkan hukum islam dan memenuhi hak-hak orang lain. Oleh karena itu kaum muslimin dapat merasakan nikmatnya aman dan iman. Barangsiapa yang melaksanakan hukum perundang-undangan islam dalam kehidupannya, maka tidak ada jalan untuk mengganggunya.Rasulullah saw bersabda  : الْمُسْلِمُ مَنْ سَلِمَ الْمُسْلِمُوْنَ مِنْ لِسَانِهِ وَيَدِهِOrang islam ialah orang yang membuat orang-orang islam lainnya merasa aman dari gangguan lidahnya dan tangannya .Syariat Islam telah memagari keamanan rapat-rapat melalui penjagaan, pengawasan dan kekuatan. Karena Allah Swt menggantungkan semua kepentingan manusia pada sisi keamanan terkait dengan urusan agama dan dunia. Maka jika ada seseorang yang mencoba melanggar keamanan dengan perbuatan cabul ( zina ) atau homoseksual, maka penguasa akan menegakkan sanksi hukuman terhadap si pelanggar demi terjaganya kehormatan, harga diri dan garis keturunan manusia manakala telah ada bukti-bukti lengkap. Jika keamanan terganggu oleh tindak pencurian, pelakunya pun dijatuhi hukuman demi terpeliharanya harta benda. Jika ada seseorang yang minum khamar atau mengkonsumsi narkoba atau memasarkannya, berarti ia telah melanggar keamanan, maka dia pun dijatuhi hukuman untuk melindungi akal pikiran manusia. Jika ada yang menumpahkan darah secara sengaja, peguasa pun tidak menjatuhkan hukuman Qisas terhadapnya untuk terpeliharanya darah manusia.Jika ada komplotan penjahat yang menumpahkan darah tak berdosa atau merampok harta benda, penguasa pun menegakkan hukum Allah terhadapnya sesuai dengan firmanNya :إِنَّمَا جَزَاءُ الَّذِينَ يُحَارِبُونَ اللَّهَ وَرَسُولَهُ وَيَسْعَوْنَ فِي الْأَرْضِ فَسَادًا أَنْ يُقَتَّلُوا أَوْ يُصَلَّبُوا أَوْ تُقَطَّعَ أَيْدِيهِمْ وَأَرْجُلُهُمْ مِنْ خِلَافٍ أَوْ يُنْفَوْا مِنَ الْأَرْضِ ذَلِكَ لَهُمْ خِزْيٌ فِي الدُّنْيَا وَلَهُمْ فِي الْآخِرَةِ عَذَابٌ عَظِيمٌ ، إِلَّا الَّذِينَ تَابُوا مِنْ قَبْلِ أَنْ تَقْدِرُوا عَلَيْهِمْ فَاعْلَمُوا أَنَّ اللَّهَ غَفُورٌ رَحِيمٌ .Sesungguhnya pembalasan terhadap orang-orang yang memerangi Allah dan Rasul-Nya dan membuat kerusakan di muka bumi, hanyalah mereka dibunuh atau disalib, atau dipotong tangan dan kaki mereka dengan bertimbal balik, atau dibuang dari negeri (tempat kediamannya). Yang demikian itu (sebagai) suatu penghinaan untuk mereka didunia, dan di akhirat mereka beroleh siksaan yang besar. Kecuali orang-orang yang taubat (di antara mereka) sebelum kamu dapat menguasai (menangkap) mereka; maka ketahuilah bahwasanya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang (Qs Al-Maidah : 33-34)Sanksi hukuman apapun yang dijatuhkan tiada lain hanyalah untuk melindungi masyarakat dari kejahatan pelaku kriminal yang mengganggu keamanan masyarakat, di samping untuk menghapuskan dosa pelakunya. Barangsiapa yang  bertobat, maka Allah menerima tobatnya, dan barangsiapa yang telah Allah tutupi  kesalahan-kesalahannya, selama dirinya tidak lagi  membahayakan orang lain, maka urusannya ada di tangan Allah.Jika Allah telah menganugerahkan keamanan kepada suatu masyarakat, maka Allah mudahkan sumber-sumber rezekinya sehingga berjalan dinamika kehidupannya, makmur perekonomiannya,  terpelihara jiwanya, hartanya dan martabatnya. Namun jika keamanan terganggu, maka kehidupan terasa pahit yang tidak tertahan.Allah berfirman  :وَضَرَبَ اللَّهُ مَثَلاً قَرْيَةً كانَتْ آمِنَةً مُطْمَئِنَّةً يَأْتِيها رِزْقُها رَغَداً مِنْ كُلِّ مَكانٍ فَكَفَرَتْ بِأَنْعُمِ اللَّهِ فَأَذاقَهَا اللَّهُ لِباسَ الْجُوعِ وَالْخَوْفِ بِما كانُوا يَصْنَعُونَ( Dan Allah telah membuat suatu perumpamaan (dengan) sebuah negeri yang dahulunya aman lagi tenteram, rezekinya datang kepadanya melimpah ruah dari segenap tempat, tetapi (penduduk)nya mengingkari nikmat-nikmat Allah; karena itu Allah merasakan kepada mereka pakaian kelaparan dan ketakutan, disebabkan apa yang selalu mereka perbuat ) (Qs An-Nahl : 112)Keamanan merupakan kesempurnaan agama dan salah satu tujuan pokok syariat islam yang agung.Dari Khabab Bin Al-Art r.a. berkata :Kami mengadu kepada Nabi Muhammad saw pada saat beliau sedang berbantal dengan selendangnya di bawah naungan Ka’bah, kami berkata kepada beliau, “Tidakkah engkau memohon agar Allah memberikan pertolongan -Nya bagi kami?. Tidakkah engkau berdo’a agar Allah memberikan kemenangan bagi kami?. Maka Nabi Muhammad saw bersabda, “Sungguh seorang lelaki sebelum kalian digalikan baginya sebuah lubang di tanah lalu dia ditimbun padanya, dan didatangkan baginya sebuah gergaji dan diletakkan pada kepalanya lalu kepalanya dibelah dua, seorang lelaki lain disisir dengan sisir dari besi pada bagian daging, tulang dan urat-uratnya,  namun hal itu sungguh tidak menyurutkan tekadnya dari Agama Allah.Demi Allah! Sungguh Allah akan menyempurnakan urusan agama ini sehingga seseorang akan berjalan dari Shan’a sehingga ke Hadhramaut dan dia tidak akan takut kecuali kepada Allah dan serigala yang akan menerkam kambing gembalaannya, sayangnya kalian tergesa-gesa”. (HR Bukhari).Allah Swt berfirman  :فَاذْكُرُونِي أَذْكُرْكُمْ وَاشْكُرُوا لِي وَلَا تَكْفُرُونِIngatlah kepadaKu, niscaya Aku mengingat kalian dan bersyukurlah kepadaKu dan janganlah kalian kafir kepadaKuSemoga Allah curahkan keberkahan kepada kita semua melalui Al-Qur’an yang agung Khotbah KeduaSegala puji bagi Allah Tuhan semesta alam. Aku bersaksi bahwa tidak ada Tuhan yang berhak disembah kecuali Allah semata, tidak ada sekutu bagiNya. Dia Yang Maha Kuat dan Maha Kokoh. Aku bersaksi bahwa Nabi Muhammad saw adalah hambaNya dan RasulNya yang penuh amanat.Ya Allah ! sampaikanlah shalawat dan salam serta keberkahan kepada hambaMu dan RasulMu Muhammad saw beserta seluruh keluarga dan sahabatnya.Selanjutnya . . .Bertakwalah kepada Allah dengan sebenar-benar takwa. Berpegang teguhlah sekuat-kuatnya dengan islam.Hamba-hamba Allah ! sesungguhnya nikmat keamanan adalah anugerah yang sangat agung. Maka ada di antara manusia yang bersyukur atas nikmat itu sehingga Allah memberinya pahala bahkan Allah menambahkan anugrahnya, namun ada pula manusia yang tidak menghargai nikmat dan tidak sabar  sebagai dalam nikmat tersebut sehingga Allah menjatuhkan hukuman terhadapnya dan menghalanginya dari nikmatNya.Allah Swt berfirman :وَلَئِنْ أَذَقْنَا الْإِنْسَانَ مِنَّا رَحْمَةً ثُمَّ نَزَعْنَاهَا مِنْهُ إِنَّهُ لَيَئُوسٌ كَفُورٌ وَلَئِنْ أَذَقْنَاهُ نَعْمَاءَ بَعْدَ ضَرَّاءَ مَسَّتْهُ لَيَقُولَنَّ ذَهَبَ السَّيِّئَاتُ عَنِّي إِنَّهُ لَفَرِحٌ فَخُورٌ ، إِلَّا الَّذِينَ صَبَرُوا وَعَمِلُوا الصَّالِحَاتِ أُولَئِكَ لَهُمْ مَغْفِرَةٌ وَأَجْرٌ كَبِيرٌ ،Dan jika Kami rasakan kepada manusia suatu rahmat (nikmat) dari Kami, kemudian rahmat itu Kami cabut daripadanya, pastilah dia menjadi putus asa lagi tidak berterima kasih . Dan jika Kami rasakan kepadanya kebahagiaan sesudah bencana yang menimpanya, niscaya dia akan berkata: “Telah hilang bencana-bencana itu daripadaku”; sesungguhnya dia sangat gembira lagi bangga . Kecuali orang-orang yang sabar (terhadap bencana), dan mengerjakan amal-amal saleh; mereka itu beroleh ampunan dan pahala yang besar) Qs Hud : 9-11Jelaslah, hukum syariat Allah hakikatnya adalah rahmat, memberikan rasa keadilan, kedamaian, keamanan dan ketenteraman di dunia dan akhirat.Dalam sebuah hadis dari Nabi saw bersabda :لَلَّهُ أَرْحَمُ بِعِبَادِهِ مِنْ هَذِهِ بِوَلَدِهَا“Allah mempunya rahmat kasih sayang kepada hamba-hambaNya melebihi kasih sayang seorang ibu kepada anak-nya”.Hamba Allah sekalian !Sesungguhnya Allah dan para malaikatNya bershalawat kepada Nabi, wahai orang-orang yang beriman, sampaikanlah benar-benar doa shalawat dan salam kepadanya ! Penerjemah : Firanda Andirja & Ustman Hatimhttps://firanda.com

Keamanan, Anugerah Yang Terlupakan

(Khutbah Jumat Mesjid Nabawi 17/1/1437 H – 30/10/2015 M)Oleh : As-Syaikh Ali Al-Hudzaifi hafizohullohKhutbah Pertama :          Segala puji bagi Allah pemilik keagungan dan kemuliaan, kebesaran dan kesombongan, pemilik anugerah dan karunia, Yang berhak untuk dipuji dalam kondisi lapang maupun susah. Aku memuji Robbku dan aku bersyukur kepadaNya serta aku bertaubat kepadanya dan memohon ampunanNya. Aku bersaksi bahwasanya tidak ada sesembahan yang berhak disembah melainkan Allah semata tiada sekutu bagiNya. Penguasa bumi dan langit. Dan aku bersaksi bahwasanya nabi kita dan pemimpin kita Muhammad adalah hamba dan utusanNya yang diutus dengan ‘Al-hanifiyah as-Samhah” (Agama yang lurus jauh dari kesyirikan dan penuh dengan kemudahan).Ya Allah curahkanlah shalawat dan salam serta keberkahan kepada hambaMu dan RasulMu Muhammad, dan keluarganya serta para sahabatnya yang baik dan bertakwa. Amma ba’du.           Bertakwalah kepada Allah dengan mentaatiNya, karena ketakwaan merupakan bekal yang terbaik. Tidak seorangpun yang berpegang kepada ketakwaan kecuali beruntung meraih kebaikan-kebaikan dunia dan bahagia pada hari kebangkitan. Allah berfirman :وَمَن يَتَّقِ ٱللَّهَ يُكَفِّرۡ عَنۡهُ سَيِّ‍َٔاتِهِۦ وَيُعۡظِمۡ لَهُۥٓ أَجۡرًاDan barangsiapa yang bertakwa kepada Allah, niscaya Dia akan menghapus kesalahan-kesalahannya dan akan melipat gandakan pahala baginya (QS At-Thalaq : 5)Wahai manusia sekalian, ingatlah kenikmatan dan anugerah yang Allah telah sempurnakan bagi kalian dan bencana yang Allah hilangkan dari kalian, maka betapa baiknya Allah Swt, dan betapa besarnya kedermawananNya, dan betapa luasnya rahmatNya, serta betapa mantap dan sempurnanya syari’atNya. Maka diantara rahmat Allah adalah Allah mensyari’atkan bagi hamba-hambaNya semua yang bermanfaat bagi mereka dan membahagiakan mereka dan menjadikan mereka hidup dalam kehidupan yang bahagia, tentram dan aman. Maka Allah mensyari’atkan kepada para hamba sebab-sebab yang mewujudkan keamanan dan ketentraman serta kenyamanan dengan kehidupan yang mulia. Allah berfirman :يَاأَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اسْتَجِيبُوا لِلَّهِ وَلِلرَّسُولِ إِذَا دَعَاكُمْ لِمَا يُحْيِيكُمْHai orang-orang yang beriman, penuhilah seruan Allah dan seruan Rasul apabila Rasul menyeru kamu kepada suatu yang memberi kehidupan kepada kamu, (QS Al-Anfal : 24)Keamanan merupakan benteng Islam, dan Orang-orang Islam adalah penduduknya, maka benteng akan menjaga mereka dari para musuh Islam dan musuh orang Islam. Maka kaum muslimin menjaga benteng ini agar tidak dihancurkan oleh para perusak. Maka keamanan merupakan pagar Islam yang di balik pagar tersebut kaum muslimin berlindung dan ditolaknya serangan para perusak dan kezoliman orang-orang zalim.Kaum muslimin menjaga pagar ini dari kapak-kapak penghancur dan mereka menjaga pagar ini jangan sampai hancur dan lebur karena dengan terjaganya keamanan Allah menjaga agama, darah, kehormatan, harta, saling bertukar kemanfaatan, dan bebasnya pergerakan kehidupan pada seluruh aktifitasnya, demikian juga menjaga jalan-jalan yang mengantarkan manusia ke berbagai negeri untuk menunaikan kebutuhan mereka dan meraih kemaslahatan mereka serta memperoleh rizki mereka. Allah berfirman :أَوَلَمْ نُمَكِّنْ لَهُمْ حَرَمًا آمِنًا يُجْبَى إِلَيْهِ ثَمَرَاتُ كُلِّ شَيْءٍ رِزْقًا مِنْ لَدُنَّا وَلَكِنَّ أَكْثَرَهُمْ لَا يَعْلَمُونَDan apakah Kami tidak meneguhkan kedudukan mereka dalam daerah haram (tanah suci) yang aman, yang didatangkan ke tempat itu buah-buahan dari segala macam (tumbuh-tumbuhan) untuk menjadi rezeki (bagimu) dari sisi Kami?. Tetapi kebanyakan mereka tidak mengetahui (QS Al-Qosos : 57)Dari Ubaidillah bin Mihson radhiallahu ‘anhu ia berkata ; Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda :مَنْ أَصْبَحَ مِنْكُمْ آمِنًا فِي سِرْبِهِ مُعَافًى فِي جَسَدِهِ عِنْدَهُ قُوتُ يَوْمِهِ فَكَأَنَّمَا حِيزَتْ لَهُ الدُّنْيَا بِحَذَافِيْرِهَا“Siapa diantara kalian yang aman di pagi hari di rumahnya, tubuhnya sehat dan ia memiliki makanan untuk hari tersebut maka seakan-akan dunia seluruhnya telah diberikan kepadanya” (HR At-Tirmidzi dan ia berkata : Hadits hasan)Keamanan merupakan kawannya keimanan dan setara dengan Islam, dari Tholhah bin Ubaidillah radhiallahu ‘anhu bahwasanya Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam jika melihat hilal beliau berkata :اللَّهُمَّ أَهِلَّهُ عَلَيْنَا بِالأَمْنِ وَالإِيْمَانِ، وَالسَّلاَمَةِ وَالإِسْلاَمِ، رَبِّي وَرَبُّكَ اللهُ، هِلاَلَ خَيْرٍ وَرُشْدٍ“Ya Allah terbitkanlah hilal kepada kami dengan keamanan, keimanan, keselataman, dan Islam, Robku dan Rabmu adalah Allah, hilal kebaikan dan petunjuk” (HR At-Tirmidzi dan ia berkata ; Hadits hasan)Keamanan adalah ketenangan jiwa, dan ketenangan dalam kehormatan, ketenangan dalam harta dan asset-aset, ketenangan dalam perjalanan, semuanya tanpa ada rasa ketakutan. Demikian juga ketenangan terhadap hak-hak maknawi dan kesopanan yang diakui oleh Islam dengan tidak boleh dibuang atau merendahkannya.Keamanan bagian dari Islam, dan syari’at Islam telah datang menjamin keamanan bagi seorang muslim dalam kehidupannya dan setelah matinya agar ia bisa hidup dengan kehidupan yang bahagian dan tentram, sebagaimana firman Allah :مَنْ عَمِلَ صَالِحًا مِنْ ذَكَرٍ أَوْ أُنْثَى وَهُوَ مُؤْمِنٌ فَلَنُحْيِيَنَّهُ حَيَاةً طَيِّبَةً وَلَنَجْزِيَنَّهُمْ أَجْرَهُمْ بِأَحْسَنِ مَا كَانُوا يَعْمَلُونَBarangsiapa yang mengerjakan amal saleh, baik laki-laki maupun perempuan dalam keadaan beriman, maka sesungguhnya akan Kami berikan kepadanya kehidupan yang baik dan sesungguhnya akan Kami beri balasan kepada mereka dengan pahala yang lebih baik dari apa yang telah mereka kerjakan (Qs An-Nahl 97)Maka mentauhidkan Allah penguasa alam semesta adalah kewajiban yang pertama kali. Siapa yang mewujudkan tauhid maka Allah akan mengganjarinya keamanan dan petunjuk serta menjaganya dari hukuman kesyirikan di dunia dan dari ketakutan di akhirat. Allah berfirman pada kisah Ibrahim shallallahu ‘alaihi wasallam :قَالَ أَتُحَاجُّونِّي فِي اللَّهِ وَقَدْ هَدَانِ وَلَا أَخَافُ مَا تُشْرِكُونَ بِهِ إِلَّا أَنْ يَشَاءَ رَبِّي شَيْئًا وَسِعَ رَبِّي كُلَّ شَيْءٍ عِلْمًا أَفَلَا تَتَذَكَّرُونَ (80) وَكَيْفَ أَخَافُ مَا أَشْرَكْتُمْ وَلَا تَخَافُونَ أَنَّكُمْ أَشْرَكْتُمْ بِاللَّهِ مَا لَمْ يُنَزِّلْ بِهِ عَلَيْكُمْ سُلْطَانًا فَأَيُّ الْفَرِيقَيْنِ أَحَقُّ بِالْأَمْنِ إِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُونَ (81) الَّذِينَ آمَنُوا وَلَمْ يَلْبِسُوا إِيمَانَهُمْ بِظُلْمٍ أُولَئِكَ لَهُمُ الْأَمْنُ وَهُمْ مُهْتَدُونَDia (Ibrahim) berkata: “Apakah kamu hendak membantah tentang Allah, padahal sesungguhnya Allah telah memberi petunjuk kepadaku”. Dan aku tidak takut kepada (malapetaka dari) sembahan-sembahan yang kamu persekutukan dengan Allah, kecuali di kala Tuhanku menghendaki sesuatu (dari malapetaka) itu. Pengetahuan Tuhanku meliputi segala sesuatu. Maka apakah kamu tidak dapat mengambil pelajaran (daripadanya)? 81. Bagaimana aku takut kepada sembahan-sembahan yang kamu persekutukan (dengan Allah), padahal kamu tidak mempersekutukan Allah dengan sembahan-sembahan yang Allah sendiri tidak menurunkan hujjah kepadamu untuk mempersekutukan-Nya. Maka manakah di antara dua golongan itu yang lebih berhak memperoleh keamanan (dari malapetaka), jika kamu mengetahui. 82. Orang-orang yang beriman dan tidak mencampuradukkan iman mereka dengan kezaliman (syirik), mereka itulah yang mendapat keamanan dan mereka itu adalah orang-orang yang mendapat petunjuk (QS Al-An’aam : 80-82)Al-Imam Ibnu Taimiyyah rahimahullah berkata :“Barangsiapa yang selamat dari ketiga jenis kezoliman yaitu kesyirikan, menzolimi para hamba yang lain dan menzolimi diri sendiri selain kesyirikan maka baginya keamanan yang sempurna dan petunjuk yang sempurna. Barangsiapa yang tidak selamat dari menzolimi dirinya sendiri maka ia akan mendapatkan mutlaknya keamanan dan petunjuk” (demikian).Yaitu berdasarkan selamatnya ia dari perkara-perkara yang selain syirik besar.Allah berfirman :لَا يَحْزُنُهُمُ الْفَزَعُ الْأَكْبَرُ وَتَتَلَقَّاهُمُ الْمَلَائِكَةُ هَذَا يَوْمُكُمُ الَّذِي كُنْتُمْ تُوعَدُونَMereka tidak disusahkan oleh kedahsyatan yang besar (pada hari kiamat), dan mereka disambut oleh para malaikat. (Malaikat berkata): “Inilah harimu yang telah dijanjikan kepadamu” (QS Al-Anbiyaa : 103)Diantara sebab diraihnya keamanan adalah seorang muslim menjalankan syari’at Islam, karena syari’at Islam menjaga hak-hak Allah, hak para hamba, dan melarang dari dosa, kezoliman, dan pelanggaran. Allah berfirman :وَأَقِمِ الصَّلَاةَ إِنَّ الصَّلَاةَ تَنْهَى عَنِ الْفَحْشَاءِ وَالْمُنْكَرِ وَلَذِكْرُ اللَّهِ أَكْبَرُDan dirikanlah shalat. Sesungguhnya shalat itu mencegah dari (perbuatan-perbuatan) keji dan mungkar. Dan sesungguhnya mengingat Allah (shalat) adalah lebih besar (keutamaannya dari ibadat-ibadat yang lain). (QS Al-Ankabuut : 45)Allah juga berfirman :إِنَّ اللَّهَ يَأْمُرُ بِالْعَدْلِ وَالْإِحْسَانِ وَإِيتَاءِ ذِي الْقُرْبَى وَيَنْهَى عَنِ الْفَحْشَاءِ وَالْمُنْكَرِ وَالْبَغْيِ يَعِظُكُمْ لَعَلَّكُمْ تَذَكَّرُونَSesungguhnya Allah menyuruh (kamu) berlaku adil dan berbuat kebajikan, memberi kepada kaum kerabat, dan Allah melarang dari perbuatan keji, kemungkaran dan permusuhan. Dia memberi pengajaran kepadamu agar kamu dapat mengambil pelajaran. (QS An-Nahl : 90)Dari Abu Huroiroh radhiallahu ‘anhu ia berkata : Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda :لا تحاسدوا ولا تناجشوا ولا تباغضوا ولا تدابروا ولا يبع بعضكم على بيع بعض وكونوا عباد الله إخوانا المسلم أخو المسلم لا يظلمه ولا يحقره ولا يخذله التقوى هاهنا – ويشير إلى صدره ثلاث مرات- بحسب امرئ من الشر أن يحقر أخاه المسلم كل المسلم على المسلم حرام دمه وماله وعرضه“Janganlah kalian saling hasad, janganlah saling berbuat najasy, janganlah saling membenci, janganlah saling memboikot (saling balik belakang), dan janganlah sebagian kelian menjual di atas penjualan sebagian yang lain, dan jadikanlah hamba-hamba Allah yang saling bersaudara. Seorang muslim adalah saudara bagi muslim yang lainnya, ia tidak menzoliminya, tidak merendahkannya, tidak meninggalkannya tatkala perlu. Takwa itu tempatnya di sini –seraya Nabi mengisyaratkan kepada dadanya- tiga kali. Cukuplah seseorang dikatakan telah berbuat keburukan kalau ia merendahkan saudaranya sesama muslim. Seorang muslim bagi muslim yang lain adalah diharamkan darahnya, hartanya, dan kehormatannya” (HR Muslim)Dan Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda :لاَ تَظْلِمُوا أَهْلَ الذِّمَّةِ“Janganlah kalian menzolimi ahlu adz-Dimmah”Allah telah menjadikan keamanan sebagai perkara yang diakui sebagai syarat dalam sebagian ibadah dan hukum. Allah berfirman tentang sholat yaitu dalam melaksanakannya dengan sifat sholatnya di luar kondisi ketakutan :فَإِذَا قَضَيْتُمُ الصَّلَاةَ فَاذْكُرُوا اللَّهَ قِيَامًا وَقُعُودًا وَعَلَى جُنُوبِكُمْ فَإِذَا اطْمَأْنَنْتُمْ فَأَقِيمُوا الصَّلَاةَ إِنَّ الصَّلَاةَ كَانَتْ عَلَى الْمُؤْمِنِينَ كِتَابًا مَوْقُوتًاMaka apabila kamu telah menyelesaikan shalat(mu), ingatlah Allah di waktu berdiri, di waktu duduk dan di waktu berbaring. Kemudian apabila kamu telah merasa aman, maka dirikanlah shalat itu (sebagaimana biasa). Sesungguhnya shalat itu adalah fardhu yang ditentukan waktunya atas orang-orang yang beriman (QS An-Nisaa : 103)Zakat tidak ditarik dari harta-harta yang zahir maupun buah-buahan dan biji-bijian kecuali bila keamanan benar-benar kondusif. Firman Allah :فَإِذَا أَمِنْتُمْ فَمَنْ تَمَتَّعَ بِالْعُمْرَةِ إِلَى الْحَجِّ فَمَا اسْتَيْسَرَ مِنَ الْهَدْيِApabila kamu telah (merasa) aman, maka bagi siapa yang ingin mengerjakan ´umrah sebelum haji (di dalam bulan haji), (wajiblah ia menyembelih) korban yang mudah didapat) Qs Al-Baqarah : 196          Ibadah kepada Allah akan lebih khusu’ dan jernih dalam suasana aman dari pada yang dilakukan dalam situasi takut.Firman Allah :وَعَدَ اللَّهُ الَّذِينَ آمَنُوا مِنْكُمْ وَعَمِلُوا الصَّالِحَاتِ لَيَسْتَخْلِفَنَّهُمْ فِي الْأَرْضِ كَمَا اسْتَخْلَفَ الَّذِينَ مِنْ قَبْلِهِمْ وَلَيُمَكِّنَنَّ لَهُمْ دِينَهُمُ الَّذِي ارْتَضَى لَهُمْ وَلَيُبَدِّلَنَّهُمْ مِنْ بَعْدِ خَوْفِهِمْ أَمْنًا يَعْبُدُونَنِي لَا يُشْرِكُونَ بِي شَيْئًا وَمَنْ كَفَرَ بَعْدَ ذَلِكَ فَأُولَئِكَ هُمُ الْفَاسِقُونَDan Allah telah berjanji kepada orang-orang yang beriman di antara kamu dan mengerjakan amal-amal yang saleh bahwa Dia sungguh-sungguh akan menjadikan mereka berkuasa dimuka bumi, sebagaimana Dia telah menjadikan orang-orang sebelum mereka berkuasa, dan sungguh Dia akan meneguhkan bagi mereka agama yang telah diridhai-Nya untuk mereka, dan Dia benar-benar akan menukar (keadaan) mereka, sesudah mereka dalam ketakutan menjadi aman sentausa. Mereka tetap menyembahku-Ku dengan tiada mempersekutukan sesuatu apapun dengan Aku. Dan barangsiapa yang (tetap) kafir sesudah (janji) itu, maka mereka itulah orang-orang yang fasik (Qs An-Nur : 55)Di antara faktor keamanan ialah memberikan perlindungan keamanan kepada masyarakat dari gangguan para pengacau keamanan, pelaku sabotase, penjahat, dan agresor, yaitu melalui (kontrol sosial) amar makruf dan nahi anil munkar, penyuluhan, bimbingan, pengajaran dan peringatan dari perbuatan bid’ah dan hal-hal yang dilarang agama, termasuk menyempal dari kelompok kaum muslimin dan imam mereka, juga dengan melaporkan kepada penguasa akan gangguan kelompok yang meyimpang dan merusak.Firman Allah :وَلْتَكُنْ مِنْكُمْ أُمَّةٌ يَدْعُونَ إِلَى الْخَيْرِ وَيَأْمُرُونَ بِالْمَعْرُوفِ وَيَنْهَوْنَ عَنِ الْمُنْكَرِ وَأُولئِكَ هُمُ الْمُفْلِحُونَDan hendaklah ada di antara kamu segolongan umat yang menyeru kepada kebajikan, menyuruh kepada yang ma´ruf dan mencegah dari yang munkar; merekalah orang-orang yang beruntung (Qs Ali Imran : 104) Dari Abi Saed Al-Khudhri r.a., Rasululla Saw bersabda “ Barangsiapa diantara kalian yang melihat kemungkaran, hendaklah merubahnya dengan kekuatan tangannya, jika tidak mampu maka dengan lidahnya, bila itupun tidak mampu maka dengan hatinya, dan itu selemah-lemah iman “ HR MuslimTermasuk faktor utama keamanan ialah kekuatan penguasa dan tindakan tegasnya terhadap para pelaku kriminal untuk memberi efek jera terhadap mereka agar tidak berbuat kerusakan di bumi sesuai ketentuan hukum syariat yang toleran. Maka orang yang zalim dan menyerang harus dicegah dengan cara-cara tertentu agar tidak melakukan kezaliman dan penyerangan meskipun dia adalah sesama muslim. Orang kafir zimi dari kalangan Ahlu kitab tetap diakui agamanya, sebab resiko kekafirannya menjadi tanggungan mereka sendiri, sedangkan penguasa bertanggung jawab atas rakyatnya.Utsman r.a. berkata :إن الله يزع بالسلطان ما لا يزع بالقرآنSesungguhnya Allah Swt melalui tangan penguasa dapat mencegah suatu kejahatan yang tidak dapat tercegah oleh Al-Qur’an.Maka akan lebih baik bagi masyarakat bila pengendalian agama yang ada pada mereka kuat dan penguasa pun kuat. Maka dalam kondisi demikian urusan umat menjadi sangat baik dari segi agama dan urusan dunia. Kemudian menyusul kondisi setingkat di bawahnya, yaitu penguasa kuat namun pengendalian agama pada sebagian masyarakat lemah. Di sini penguasa masih tetap dapat meluruskan masyarakat dan menghukum kaum perusak dan penjahat. Dalam kondisi demikian masyarakat tergolong dalam jalan keselamatan.Jika kita mengamati hukum perundang-undangan islam, dapat kita saksikan, banyak kaum muslimin dalam kurun waktu yang panjang tidak ada seorang pun yang menggugat mereka terkait dengan kasus pidana atau kehormatan atau perdata atau hak apapun, sebab mereka benar-benar menerapkan hukum islam dan memenuhi hak-hak orang lain. Oleh karena itu kaum muslimin dapat merasakan nikmatnya aman dan iman. Barangsiapa yang melaksanakan hukum perundang-undangan islam dalam kehidupannya, maka tidak ada jalan untuk mengganggunya.Rasulullah saw bersabda  : الْمُسْلِمُ مَنْ سَلِمَ الْمُسْلِمُوْنَ مِنْ لِسَانِهِ وَيَدِهِOrang islam ialah orang yang membuat orang-orang islam lainnya merasa aman dari gangguan lidahnya dan tangannya .Syariat Islam telah memagari keamanan rapat-rapat melalui penjagaan, pengawasan dan kekuatan. Karena Allah Swt menggantungkan semua kepentingan manusia pada sisi keamanan terkait dengan urusan agama dan dunia. Maka jika ada seseorang yang mencoba melanggar keamanan dengan perbuatan cabul ( zina ) atau homoseksual, maka penguasa akan menegakkan sanksi hukuman terhadap si pelanggar demi terjaganya kehormatan, harga diri dan garis keturunan manusia manakala telah ada bukti-bukti lengkap. Jika keamanan terganggu oleh tindak pencurian, pelakunya pun dijatuhi hukuman demi terpeliharanya harta benda. Jika ada seseorang yang minum khamar atau mengkonsumsi narkoba atau memasarkannya, berarti ia telah melanggar keamanan, maka dia pun dijatuhi hukuman untuk melindungi akal pikiran manusia. Jika ada yang menumpahkan darah secara sengaja, peguasa pun tidak menjatuhkan hukuman Qisas terhadapnya untuk terpeliharanya darah manusia.Jika ada komplotan penjahat yang menumpahkan darah tak berdosa atau merampok harta benda, penguasa pun menegakkan hukum Allah terhadapnya sesuai dengan firmanNya :إِنَّمَا جَزَاءُ الَّذِينَ يُحَارِبُونَ اللَّهَ وَرَسُولَهُ وَيَسْعَوْنَ فِي الْأَرْضِ فَسَادًا أَنْ يُقَتَّلُوا أَوْ يُصَلَّبُوا أَوْ تُقَطَّعَ أَيْدِيهِمْ وَأَرْجُلُهُمْ مِنْ خِلَافٍ أَوْ يُنْفَوْا مِنَ الْأَرْضِ ذَلِكَ لَهُمْ خِزْيٌ فِي الدُّنْيَا وَلَهُمْ فِي الْآخِرَةِ عَذَابٌ عَظِيمٌ ، إِلَّا الَّذِينَ تَابُوا مِنْ قَبْلِ أَنْ تَقْدِرُوا عَلَيْهِمْ فَاعْلَمُوا أَنَّ اللَّهَ غَفُورٌ رَحِيمٌ .Sesungguhnya pembalasan terhadap orang-orang yang memerangi Allah dan Rasul-Nya dan membuat kerusakan di muka bumi, hanyalah mereka dibunuh atau disalib, atau dipotong tangan dan kaki mereka dengan bertimbal balik, atau dibuang dari negeri (tempat kediamannya). Yang demikian itu (sebagai) suatu penghinaan untuk mereka didunia, dan di akhirat mereka beroleh siksaan yang besar. Kecuali orang-orang yang taubat (di antara mereka) sebelum kamu dapat menguasai (menangkap) mereka; maka ketahuilah bahwasanya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang (Qs Al-Maidah : 33-34)Sanksi hukuman apapun yang dijatuhkan tiada lain hanyalah untuk melindungi masyarakat dari kejahatan pelaku kriminal yang mengganggu keamanan masyarakat, di samping untuk menghapuskan dosa pelakunya. Barangsiapa yang  bertobat, maka Allah menerima tobatnya, dan barangsiapa yang telah Allah tutupi  kesalahan-kesalahannya, selama dirinya tidak lagi  membahayakan orang lain, maka urusannya ada di tangan Allah.Jika Allah telah menganugerahkan keamanan kepada suatu masyarakat, maka Allah mudahkan sumber-sumber rezekinya sehingga berjalan dinamika kehidupannya, makmur perekonomiannya,  terpelihara jiwanya, hartanya dan martabatnya. Namun jika keamanan terganggu, maka kehidupan terasa pahit yang tidak tertahan.Allah berfirman  :وَضَرَبَ اللَّهُ مَثَلاً قَرْيَةً كانَتْ آمِنَةً مُطْمَئِنَّةً يَأْتِيها رِزْقُها رَغَداً مِنْ كُلِّ مَكانٍ فَكَفَرَتْ بِأَنْعُمِ اللَّهِ فَأَذاقَهَا اللَّهُ لِباسَ الْجُوعِ وَالْخَوْفِ بِما كانُوا يَصْنَعُونَ( Dan Allah telah membuat suatu perumpamaan (dengan) sebuah negeri yang dahulunya aman lagi tenteram, rezekinya datang kepadanya melimpah ruah dari segenap tempat, tetapi (penduduk)nya mengingkari nikmat-nikmat Allah; karena itu Allah merasakan kepada mereka pakaian kelaparan dan ketakutan, disebabkan apa yang selalu mereka perbuat ) (Qs An-Nahl : 112)Keamanan merupakan kesempurnaan agama dan salah satu tujuan pokok syariat islam yang agung.Dari Khabab Bin Al-Art r.a. berkata :Kami mengadu kepada Nabi Muhammad saw pada saat beliau sedang berbantal dengan selendangnya di bawah naungan Ka’bah, kami berkata kepada beliau, “Tidakkah engkau memohon agar Allah memberikan pertolongan -Nya bagi kami?. Tidakkah engkau berdo’a agar Allah memberikan kemenangan bagi kami?. Maka Nabi Muhammad saw bersabda, “Sungguh seorang lelaki sebelum kalian digalikan baginya sebuah lubang di tanah lalu dia ditimbun padanya, dan didatangkan baginya sebuah gergaji dan diletakkan pada kepalanya lalu kepalanya dibelah dua, seorang lelaki lain disisir dengan sisir dari besi pada bagian daging, tulang dan urat-uratnya,  namun hal itu sungguh tidak menyurutkan tekadnya dari Agama Allah.Demi Allah! Sungguh Allah akan menyempurnakan urusan agama ini sehingga seseorang akan berjalan dari Shan’a sehingga ke Hadhramaut dan dia tidak akan takut kecuali kepada Allah dan serigala yang akan menerkam kambing gembalaannya, sayangnya kalian tergesa-gesa”. (HR Bukhari).Allah Swt berfirman  :فَاذْكُرُونِي أَذْكُرْكُمْ وَاشْكُرُوا لِي وَلَا تَكْفُرُونِIngatlah kepadaKu, niscaya Aku mengingat kalian dan bersyukurlah kepadaKu dan janganlah kalian kafir kepadaKuSemoga Allah curahkan keberkahan kepada kita semua melalui Al-Qur’an yang agung Khotbah KeduaSegala puji bagi Allah Tuhan semesta alam. Aku bersaksi bahwa tidak ada Tuhan yang berhak disembah kecuali Allah semata, tidak ada sekutu bagiNya. Dia Yang Maha Kuat dan Maha Kokoh. Aku bersaksi bahwa Nabi Muhammad saw adalah hambaNya dan RasulNya yang penuh amanat.Ya Allah ! sampaikanlah shalawat dan salam serta keberkahan kepada hambaMu dan RasulMu Muhammad saw beserta seluruh keluarga dan sahabatnya.Selanjutnya . . .Bertakwalah kepada Allah dengan sebenar-benar takwa. Berpegang teguhlah sekuat-kuatnya dengan islam.Hamba-hamba Allah ! sesungguhnya nikmat keamanan adalah anugerah yang sangat agung. Maka ada di antara manusia yang bersyukur atas nikmat itu sehingga Allah memberinya pahala bahkan Allah menambahkan anugrahnya, namun ada pula manusia yang tidak menghargai nikmat dan tidak sabar  sebagai dalam nikmat tersebut sehingga Allah menjatuhkan hukuman terhadapnya dan menghalanginya dari nikmatNya.Allah Swt berfirman :وَلَئِنْ أَذَقْنَا الْإِنْسَانَ مِنَّا رَحْمَةً ثُمَّ نَزَعْنَاهَا مِنْهُ إِنَّهُ لَيَئُوسٌ كَفُورٌ وَلَئِنْ أَذَقْنَاهُ نَعْمَاءَ بَعْدَ ضَرَّاءَ مَسَّتْهُ لَيَقُولَنَّ ذَهَبَ السَّيِّئَاتُ عَنِّي إِنَّهُ لَفَرِحٌ فَخُورٌ ، إِلَّا الَّذِينَ صَبَرُوا وَعَمِلُوا الصَّالِحَاتِ أُولَئِكَ لَهُمْ مَغْفِرَةٌ وَأَجْرٌ كَبِيرٌ ،Dan jika Kami rasakan kepada manusia suatu rahmat (nikmat) dari Kami, kemudian rahmat itu Kami cabut daripadanya, pastilah dia menjadi putus asa lagi tidak berterima kasih . Dan jika Kami rasakan kepadanya kebahagiaan sesudah bencana yang menimpanya, niscaya dia akan berkata: “Telah hilang bencana-bencana itu daripadaku”; sesungguhnya dia sangat gembira lagi bangga . Kecuali orang-orang yang sabar (terhadap bencana), dan mengerjakan amal-amal saleh; mereka itu beroleh ampunan dan pahala yang besar) Qs Hud : 9-11Jelaslah, hukum syariat Allah hakikatnya adalah rahmat, memberikan rasa keadilan, kedamaian, keamanan dan ketenteraman di dunia dan akhirat.Dalam sebuah hadis dari Nabi saw bersabda :لَلَّهُ أَرْحَمُ بِعِبَادِهِ مِنْ هَذِهِ بِوَلَدِهَا“Allah mempunya rahmat kasih sayang kepada hamba-hambaNya melebihi kasih sayang seorang ibu kepada anak-nya”.Hamba Allah sekalian !Sesungguhnya Allah dan para malaikatNya bershalawat kepada Nabi, wahai orang-orang yang beriman, sampaikanlah benar-benar doa shalawat dan salam kepadanya ! Penerjemah : Firanda Andirja & Ustman Hatimhttps://firanda.com
(Khutbah Jumat Mesjid Nabawi 17/1/1437 H – 30/10/2015 M)Oleh : As-Syaikh Ali Al-Hudzaifi hafizohullohKhutbah Pertama :          Segala puji bagi Allah pemilik keagungan dan kemuliaan, kebesaran dan kesombongan, pemilik anugerah dan karunia, Yang berhak untuk dipuji dalam kondisi lapang maupun susah. Aku memuji Robbku dan aku bersyukur kepadaNya serta aku bertaubat kepadanya dan memohon ampunanNya. Aku bersaksi bahwasanya tidak ada sesembahan yang berhak disembah melainkan Allah semata tiada sekutu bagiNya. Penguasa bumi dan langit. Dan aku bersaksi bahwasanya nabi kita dan pemimpin kita Muhammad adalah hamba dan utusanNya yang diutus dengan ‘Al-hanifiyah as-Samhah” (Agama yang lurus jauh dari kesyirikan dan penuh dengan kemudahan).Ya Allah curahkanlah shalawat dan salam serta keberkahan kepada hambaMu dan RasulMu Muhammad, dan keluarganya serta para sahabatnya yang baik dan bertakwa. Amma ba’du.           Bertakwalah kepada Allah dengan mentaatiNya, karena ketakwaan merupakan bekal yang terbaik. Tidak seorangpun yang berpegang kepada ketakwaan kecuali beruntung meraih kebaikan-kebaikan dunia dan bahagia pada hari kebangkitan. Allah berfirman :وَمَن يَتَّقِ ٱللَّهَ يُكَفِّرۡ عَنۡهُ سَيِّ‍َٔاتِهِۦ وَيُعۡظِمۡ لَهُۥٓ أَجۡرًاDan barangsiapa yang bertakwa kepada Allah, niscaya Dia akan menghapus kesalahan-kesalahannya dan akan melipat gandakan pahala baginya (QS At-Thalaq : 5)Wahai manusia sekalian, ingatlah kenikmatan dan anugerah yang Allah telah sempurnakan bagi kalian dan bencana yang Allah hilangkan dari kalian, maka betapa baiknya Allah Swt, dan betapa besarnya kedermawananNya, dan betapa luasnya rahmatNya, serta betapa mantap dan sempurnanya syari’atNya. Maka diantara rahmat Allah adalah Allah mensyari’atkan bagi hamba-hambaNya semua yang bermanfaat bagi mereka dan membahagiakan mereka dan menjadikan mereka hidup dalam kehidupan yang bahagia, tentram dan aman. Maka Allah mensyari’atkan kepada para hamba sebab-sebab yang mewujudkan keamanan dan ketentraman serta kenyamanan dengan kehidupan yang mulia. Allah berfirman :يَاأَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اسْتَجِيبُوا لِلَّهِ وَلِلرَّسُولِ إِذَا دَعَاكُمْ لِمَا يُحْيِيكُمْHai orang-orang yang beriman, penuhilah seruan Allah dan seruan Rasul apabila Rasul menyeru kamu kepada suatu yang memberi kehidupan kepada kamu, (QS Al-Anfal : 24)Keamanan merupakan benteng Islam, dan Orang-orang Islam adalah penduduknya, maka benteng akan menjaga mereka dari para musuh Islam dan musuh orang Islam. Maka kaum muslimin menjaga benteng ini agar tidak dihancurkan oleh para perusak. Maka keamanan merupakan pagar Islam yang di balik pagar tersebut kaum muslimin berlindung dan ditolaknya serangan para perusak dan kezoliman orang-orang zalim.Kaum muslimin menjaga pagar ini dari kapak-kapak penghancur dan mereka menjaga pagar ini jangan sampai hancur dan lebur karena dengan terjaganya keamanan Allah menjaga agama, darah, kehormatan, harta, saling bertukar kemanfaatan, dan bebasnya pergerakan kehidupan pada seluruh aktifitasnya, demikian juga menjaga jalan-jalan yang mengantarkan manusia ke berbagai negeri untuk menunaikan kebutuhan mereka dan meraih kemaslahatan mereka serta memperoleh rizki mereka. Allah berfirman :أَوَلَمْ نُمَكِّنْ لَهُمْ حَرَمًا آمِنًا يُجْبَى إِلَيْهِ ثَمَرَاتُ كُلِّ شَيْءٍ رِزْقًا مِنْ لَدُنَّا وَلَكِنَّ أَكْثَرَهُمْ لَا يَعْلَمُونَDan apakah Kami tidak meneguhkan kedudukan mereka dalam daerah haram (tanah suci) yang aman, yang didatangkan ke tempat itu buah-buahan dari segala macam (tumbuh-tumbuhan) untuk menjadi rezeki (bagimu) dari sisi Kami?. Tetapi kebanyakan mereka tidak mengetahui (QS Al-Qosos : 57)Dari Ubaidillah bin Mihson radhiallahu ‘anhu ia berkata ; Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda :مَنْ أَصْبَحَ مِنْكُمْ آمِنًا فِي سِرْبِهِ مُعَافًى فِي جَسَدِهِ عِنْدَهُ قُوتُ يَوْمِهِ فَكَأَنَّمَا حِيزَتْ لَهُ الدُّنْيَا بِحَذَافِيْرِهَا“Siapa diantara kalian yang aman di pagi hari di rumahnya, tubuhnya sehat dan ia memiliki makanan untuk hari tersebut maka seakan-akan dunia seluruhnya telah diberikan kepadanya” (HR At-Tirmidzi dan ia berkata : Hadits hasan)Keamanan merupakan kawannya keimanan dan setara dengan Islam, dari Tholhah bin Ubaidillah radhiallahu ‘anhu bahwasanya Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam jika melihat hilal beliau berkata :اللَّهُمَّ أَهِلَّهُ عَلَيْنَا بِالأَمْنِ وَالإِيْمَانِ، وَالسَّلاَمَةِ وَالإِسْلاَمِ، رَبِّي وَرَبُّكَ اللهُ، هِلاَلَ خَيْرٍ وَرُشْدٍ“Ya Allah terbitkanlah hilal kepada kami dengan keamanan, keimanan, keselataman, dan Islam, Robku dan Rabmu adalah Allah, hilal kebaikan dan petunjuk” (HR At-Tirmidzi dan ia berkata ; Hadits hasan)Keamanan adalah ketenangan jiwa, dan ketenangan dalam kehormatan, ketenangan dalam harta dan asset-aset, ketenangan dalam perjalanan, semuanya tanpa ada rasa ketakutan. Demikian juga ketenangan terhadap hak-hak maknawi dan kesopanan yang diakui oleh Islam dengan tidak boleh dibuang atau merendahkannya.Keamanan bagian dari Islam, dan syari’at Islam telah datang menjamin keamanan bagi seorang muslim dalam kehidupannya dan setelah matinya agar ia bisa hidup dengan kehidupan yang bahagian dan tentram, sebagaimana firman Allah :مَنْ عَمِلَ صَالِحًا مِنْ ذَكَرٍ أَوْ أُنْثَى وَهُوَ مُؤْمِنٌ فَلَنُحْيِيَنَّهُ حَيَاةً طَيِّبَةً وَلَنَجْزِيَنَّهُمْ أَجْرَهُمْ بِأَحْسَنِ مَا كَانُوا يَعْمَلُونَBarangsiapa yang mengerjakan amal saleh, baik laki-laki maupun perempuan dalam keadaan beriman, maka sesungguhnya akan Kami berikan kepadanya kehidupan yang baik dan sesungguhnya akan Kami beri balasan kepada mereka dengan pahala yang lebih baik dari apa yang telah mereka kerjakan (Qs An-Nahl 97)Maka mentauhidkan Allah penguasa alam semesta adalah kewajiban yang pertama kali. Siapa yang mewujudkan tauhid maka Allah akan mengganjarinya keamanan dan petunjuk serta menjaganya dari hukuman kesyirikan di dunia dan dari ketakutan di akhirat. Allah berfirman pada kisah Ibrahim shallallahu ‘alaihi wasallam :قَالَ أَتُحَاجُّونِّي فِي اللَّهِ وَقَدْ هَدَانِ وَلَا أَخَافُ مَا تُشْرِكُونَ بِهِ إِلَّا أَنْ يَشَاءَ رَبِّي شَيْئًا وَسِعَ رَبِّي كُلَّ شَيْءٍ عِلْمًا أَفَلَا تَتَذَكَّرُونَ (80) وَكَيْفَ أَخَافُ مَا أَشْرَكْتُمْ وَلَا تَخَافُونَ أَنَّكُمْ أَشْرَكْتُمْ بِاللَّهِ مَا لَمْ يُنَزِّلْ بِهِ عَلَيْكُمْ سُلْطَانًا فَأَيُّ الْفَرِيقَيْنِ أَحَقُّ بِالْأَمْنِ إِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُونَ (81) الَّذِينَ آمَنُوا وَلَمْ يَلْبِسُوا إِيمَانَهُمْ بِظُلْمٍ أُولَئِكَ لَهُمُ الْأَمْنُ وَهُمْ مُهْتَدُونَDia (Ibrahim) berkata: “Apakah kamu hendak membantah tentang Allah, padahal sesungguhnya Allah telah memberi petunjuk kepadaku”. Dan aku tidak takut kepada (malapetaka dari) sembahan-sembahan yang kamu persekutukan dengan Allah, kecuali di kala Tuhanku menghendaki sesuatu (dari malapetaka) itu. Pengetahuan Tuhanku meliputi segala sesuatu. Maka apakah kamu tidak dapat mengambil pelajaran (daripadanya)? 81. Bagaimana aku takut kepada sembahan-sembahan yang kamu persekutukan (dengan Allah), padahal kamu tidak mempersekutukan Allah dengan sembahan-sembahan yang Allah sendiri tidak menurunkan hujjah kepadamu untuk mempersekutukan-Nya. Maka manakah di antara dua golongan itu yang lebih berhak memperoleh keamanan (dari malapetaka), jika kamu mengetahui. 82. Orang-orang yang beriman dan tidak mencampuradukkan iman mereka dengan kezaliman (syirik), mereka itulah yang mendapat keamanan dan mereka itu adalah orang-orang yang mendapat petunjuk (QS Al-An’aam : 80-82)Al-Imam Ibnu Taimiyyah rahimahullah berkata :“Barangsiapa yang selamat dari ketiga jenis kezoliman yaitu kesyirikan, menzolimi para hamba yang lain dan menzolimi diri sendiri selain kesyirikan maka baginya keamanan yang sempurna dan petunjuk yang sempurna. Barangsiapa yang tidak selamat dari menzolimi dirinya sendiri maka ia akan mendapatkan mutlaknya keamanan dan petunjuk” (demikian).Yaitu berdasarkan selamatnya ia dari perkara-perkara yang selain syirik besar.Allah berfirman :لَا يَحْزُنُهُمُ الْفَزَعُ الْأَكْبَرُ وَتَتَلَقَّاهُمُ الْمَلَائِكَةُ هَذَا يَوْمُكُمُ الَّذِي كُنْتُمْ تُوعَدُونَMereka tidak disusahkan oleh kedahsyatan yang besar (pada hari kiamat), dan mereka disambut oleh para malaikat. (Malaikat berkata): “Inilah harimu yang telah dijanjikan kepadamu” (QS Al-Anbiyaa : 103)Diantara sebab diraihnya keamanan adalah seorang muslim menjalankan syari’at Islam, karena syari’at Islam menjaga hak-hak Allah, hak para hamba, dan melarang dari dosa, kezoliman, dan pelanggaran. Allah berfirman :وَأَقِمِ الصَّلَاةَ إِنَّ الصَّلَاةَ تَنْهَى عَنِ الْفَحْشَاءِ وَالْمُنْكَرِ وَلَذِكْرُ اللَّهِ أَكْبَرُDan dirikanlah shalat. Sesungguhnya shalat itu mencegah dari (perbuatan-perbuatan) keji dan mungkar. Dan sesungguhnya mengingat Allah (shalat) adalah lebih besar (keutamaannya dari ibadat-ibadat yang lain). (QS Al-Ankabuut : 45)Allah juga berfirman :إِنَّ اللَّهَ يَأْمُرُ بِالْعَدْلِ وَالْإِحْسَانِ وَإِيتَاءِ ذِي الْقُرْبَى وَيَنْهَى عَنِ الْفَحْشَاءِ وَالْمُنْكَرِ وَالْبَغْيِ يَعِظُكُمْ لَعَلَّكُمْ تَذَكَّرُونَSesungguhnya Allah menyuruh (kamu) berlaku adil dan berbuat kebajikan, memberi kepada kaum kerabat, dan Allah melarang dari perbuatan keji, kemungkaran dan permusuhan. Dia memberi pengajaran kepadamu agar kamu dapat mengambil pelajaran. (QS An-Nahl : 90)Dari Abu Huroiroh radhiallahu ‘anhu ia berkata : Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda :لا تحاسدوا ولا تناجشوا ولا تباغضوا ولا تدابروا ولا يبع بعضكم على بيع بعض وكونوا عباد الله إخوانا المسلم أخو المسلم لا يظلمه ولا يحقره ولا يخذله التقوى هاهنا – ويشير إلى صدره ثلاث مرات- بحسب امرئ من الشر أن يحقر أخاه المسلم كل المسلم على المسلم حرام دمه وماله وعرضه“Janganlah kalian saling hasad, janganlah saling berbuat najasy, janganlah saling membenci, janganlah saling memboikot (saling balik belakang), dan janganlah sebagian kelian menjual di atas penjualan sebagian yang lain, dan jadikanlah hamba-hamba Allah yang saling bersaudara. Seorang muslim adalah saudara bagi muslim yang lainnya, ia tidak menzoliminya, tidak merendahkannya, tidak meninggalkannya tatkala perlu. Takwa itu tempatnya di sini –seraya Nabi mengisyaratkan kepada dadanya- tiga kali. Cukuplah seseorang dikatakan telah berbuat keburukan kalau ia merendahkan saudaranya sesama muslim. Seorang muslim bagi muslim yang lain adalah diharamkan darahnya, hartanya, dan kehormatannya” (HR Muslim)Dan Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda :لاَ تَظْلِمُوا أَهْلَ الذِّمَّةِ“Janganlah kalian menzolimi ahlu adz-Dimmah”Allah telah menjadikan keamanan sebagai perkara yang diakui sebagai syarat dalam sebagian ibadah dan hukum. Allah berfirman tentang sholat yaitu dalam melaksanakannya dengan sifat sholatnya di luar kondisi ketakutan :فَإِذَا قَضَيْتُمُ الصَّلَاةَ فَاذْكُرُوا اللَّهَ قِيَامًا وَقُعُودًا وَعَلَى جُنُوبِكُمْ فَإِذَا اطْمَأْنَنْتُمْ فَأَقِيمُوا الصَّلَاةَ إِنَّ الصَّلَاةَ كَانَتْ عَلَى الْمُؤْمِنِينَ كِتَابًا مَوْقُوتًاMaka apabila kamu telah menyelesaikan shalat(mu), ingatlah Allah di waktu berdiri, di waktu duduk dan di waktu berbaring. Kemudian apabila kamu telah merasa aman, maka dirikanlah shalat itu (sebagaimana biasa). Sesungguhnya shalat itu adalah fardhu yang ditentukan waktunya atas orang-orang yang beriman (QS An-Nisaa : 103)Zakat tidak ditarik dari harta-harta yang zahir maupun buah-buahan dan biji-bijian kecuali bila keamanan benar-benar kondusif. Firman Allah :فَإِذَا أَمِنْتُمْ فَمَنْ تَمَتَّعَ بِالْعُمْرَةِ إِلَى الْحَجِّ فَمَا اسْتَيْسَرَ مِنَ الْهَدْيِApabila kamu telah (merasa) aman, maka bagi siapa yang ingin mengerjakan ´umrah sebelum haji (di dalam bulan haji), (wajiblah ia menyembelih) korban yang mudah didapat) Qs Al-Baqarah : 196          Ibadah kepada Allah akan lebih khusu’ dan jernih dalam suasana aman dari pada yang dilakukan dalam situasi takut.Firman Allah :وَعَدَ اللَّهُ الَّذِينَ آمَنُوا مِنْكُمْ وَعَمِلُوا الصَّالِحَاتِ لَيَسْتَخْلِفَنَّهُمْ فِي الْأَرْضِ كَمَا اسْتَخْلَفَ الَّذِينَ مِنْ قَبْلِهِمْ وَلَيُمَكِّنَنَّ لَهُمْ دِينَهُمُ الَّذِي ارْتَضَى لَهُمْ وَلَيُبَدِّلَنَّهُمْ مِنْ بَعْدِ خَوْفِهِمْ أَمْنًا يَعْبُدُونَنِي لَا يُشْرِكُونَ بِي شَيْئًا وَمَنْ كَفَرَ بَعْدَ ذَلِكَ فَأُولَئِكَ هُمُ الْفَاسِقُونَDan Allah telah berjanji kepada orang-orang yang beriman di antara kamu dan mengerjakan amal-amal yang saleh bahwa Dia sungguh-sungguh akan menjadikan mereka berkuasa dimuka bumi, sebagaimana Dia telah menjadikan orang-orang sebelum mereka berkuasa, dan sungguh Dia akan meneguhkan bagi mereka agama yang telah diridhai-Nya untuk mereka, dan Dia benar-benar akan menukar (keadaan) mereka, sesudah mereka dalam ketakutan menjadi aman sentausa. Mereka tetap menyembahku-Ku dengan tiada mempersekutukan sesuatu apapun dengan Aku. Dan barangsiapa yang (tetap) kafir sesudah (janji) itu, maka mereka itulah orang-orang yang fasik (Qs An-Nur : 55)Di antara faktor keamanan ialah memberikan perlindungan keamanan kepada masyarakat dari gangguan para pengacau keamanan, pelaku sabotase, penjahat, dan agresor, yaitu melalui (kontrol sosial) amar makruf dan nahi anil munkar, penyuluhan, bimbingan, pengajaran dan peringatan dari perbuatan bid’ah dan hal-hal yang dilarang agama, termasuk menyempal dari kelompok kaum muslimin dan imam mereka, juga dengan melaporkan kepada penguasa akan gangguan kelompok yang meyimpang dan merusak.Firman Allah :وَلْتَكُنْ مِنْكُمْ أُمَّةٌ يَدْعُونَ إِلَى الْخَيْرِ وَيَأْمُرُونَ بِالْمَعْرُوفِ وَيَنْهَوْنَ عَنِ الْمُنْكَرِ وَأُولئِكَ هُمُ الْمُفْلِحُونَDan hendaklah ada di antara kamu segolongan umat yang menyeru kepada kebajikan, menyuruh kepada yang ma´ruf dan mencegah dari yang munkar; merekalah orang-orang yang beruntung (Qs Ali Imran : 104) Dari Abi Saed Al-Khudhri r.a., Rasululla Saw bersabda “ Barangsiapa diantara kalian yang melihat kemungkaran, hendaklah merubahnya dengan kekuatan tangannya, jika tidak mampu maka dengan lidahnya, bila itupun tidak mampu maka dengan hatinya, dan itu selemah-lemah iman “ HR MuslimTermasuk faktor utama keamanan ialah kekuatan penguasa dan tindakan tegasnya terhadap para pelaku kriminal untuk memberi efek jera terhadap mereka agar tidak berbuat kerusakan di bumi sesuai ketentuan hukum syariat yang toleran. Maka orang yang zalim dan menyerang harus dicegah dengan cara-cara tertentu agar tidak melakukan kezaliman dan penyerangan meskipun dia adalah sesama muslim. Orang kafir zimi dari kalangan Ahlu kitab tetap diakui agamanya, sebab resiko kekafirannya menjadi tanggungan mereka sendiri, sedangkan penguasa bertanggung jawab atas rakyatnya.Utsman r.a. berkata :إن الله يزع بالسلطان ما لا يزع بالقرآنSesungguhnya Allah Swt melalui tangan penguasa dapat mencegah suatu kejahatan yang tidak dapat tercegah oleh Al-Qur’an.Maka akan lebih baik bagi masyarakat bila pengendalian agama yang ada pada mereka kuat dan penguasa pun kuat. Maka dalam kondisi demikian urusan umat menjadi sangat baik dari segi agama dan urusan dunia. Kemudian menyusul kondisi setingkat di bawahnya, yaitu penguasa kuat namun pengendalian agama pada sebagian masyarakat lemah. Di sini penguasa masih tetap dapat meluruskan masyarakat dan menghukum kaum perusak dan penjahat. Dalam kondisi demikian masyarakat tergolong dalam jalan keselamatan.Jika kita mengamati hukum perundang-undangan islam, dapat kita saksikan, banyak kaum muslimin dalam kurun waktu yang panjang tidak ada seorang pun yang menggugat mereka terkait dengan kasus pidana atau kehormatan atau perdata atau hak apapun, sebab mereka benar-benar menerapkan hukum islam dan memenuhi hak-hak orang lain. Oleh karena itu kaum muslimin dapat merasakan nikmatnya aman dan iman. Barangsiapa yang melaksanakan hukum perundang-undangan islam dalam kehidupannya, maka tidak ada jalan untuk mengganggunya.Rasulullah saw bersabda  : الْمُسْلِمُ مَنْ سَلِمَ الْمُسْلِمُوْنَ مِنْ لِسَانِهِ وَيَدِهِOrang islam ialah orang yang membuat orang-orang islam lainnya merasa aman dari gangguan lidahnya dan tangannya .Syariat Islam telah memagari keamanan rapat-rapat melalui penjagaan, pengawasan dan kekuatan. Karena Allah Swt menggantungkan semua kepentingan manusia pada sisi keamanan terkait dengan urusan agama dan dunia. Maka jika ada seseorang yang mencoba melanggar keamanan dengan perbuatan cabul ( zina ) atau homoseksual, maka penguasa akan menegakkan sanksi hukuman terhadap si pelanggar demi terjaganya kehormatan, harga diri dan garis keturunan manusia manakala telah ada bukti-bukti lengkap. Jika keamanan terganggu oleh tindak pencurian, pelakunya pun dijatuhi hukuman demi terpeliharanya harta benda. Jika ada seseorang yang minum khamar atau mengkonsumsi narkoba atau memasarkannya, berarti ia telah melanggar keamanan, maka dia pun dijatuhi hukuman untuk melindungi akal pikiran manusia. Jika ada yang menumpahkan darah secara sengaja, peguasa pun tidak menjatuhkan hukuman Qisas terhadapnya untuk terpeliharanya darah manusia.Jika ada komplotan penjahat yang menumpahkan darah tak berdosa atau merampok harta benda, penguasa pun menegakkan hukum Allah terhadapnya sesuai dengan firmanNya :إِنَّمَا جَزَاءُ الَّذِينَ يُحَارِبُونَ اللَّهَ وَرَسُولَهُ وَيَسْعَوْنَ فِي الْأَرْضِ فَسَادًا أَنْ يُقَتَّلُوا أَوْ يُصَلَّبُوا أَوْ تُقَطَّعَ أَيْدِيهِمْ وَأَرْجُلُهُمْ مِنْ خِلَافٍ أَوْ يُنْفَوْا مِنَ الْأَرْضِ ذَلِكَ لَهُمْ خِزْيٌ فِي الدُّنْيَا وَلَهُمْ فِي الْآخِرَةِ عَذَابٌ عَظِيمٌ ، إِلَّا الَّذِينَ تَابُوا مِنْ قَبْلِ أَنْ تَقْدِرُوا عَلَيْهِمْ فَاعْلَمُوا أَنَّ اللَّهَ غَفُورٌ رَحِيمٌ .Sesungguhnya pembalasan terhadap orang-orang yang memerangi Allah dan Rasul-Nya dan membuat kerusakan di muka bumi, hanyalah mereka dibunuh atau disalib, atau dipotong tangan dan kaki mereka dengan bertimbal balik, atau dibuang dari negeri (tempat kediamannya). Yang demikian itu (sebagai) suatu penghinaan untuk mereka didunia, dan di akhirat mereka beroleh siksaan yang besar. Kecuali orang-orang yang taubat (di antara mereka) sebelum kamu dapat menguasai (menangkap) mereka; maka ketahuilah bahwasanya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang (Qs Al-Maidah : 33-34)Sanksi hukuman apapun yang dijatuhkan tiada lain hanyalah untuk melindungi masyarakat dari kejahatan pelaku kriminal yang mengganggu keamanan masyarakat, di samping untuk menghapuskan dosa pelakunya. Barangsiapa yang  bertobat, maka Allah menerima tobatnya, dan barangsiapa yang telah Allah tutupi  kesalahan-kesalahannya, selama dirinya tidak lagi  membahayakan orang lain, maka urusannya ada di tangan Allah.Jika Allah telah menganugerahkan keamanan kepada suatu masyarakat, maka Allah mudahkan sumber-sumber rezekinya sehingga berjalan dinamika kehidupannya, makmur perekonomiannya,  terpelihara jiwanya, hartanya dan martabatnya. Namun jika keamanan terganggu, maka kehidupan terasa pahit yang tidak tertahan.Allah berfirman  :وَضَرَبَ اللَّهُ مَثَلاً قَرْيَةً كانَتْ آمِنَةً مُطْمَئِنَّةً يَأْتِيها رِزْقُها رَغَداً مِنْ كُلِّ مَكانٍ فَكَفَرَتْ بِأَنْعُمِ اللَّهِ فَأَذاقَهَا اللَّهُ لِباسَ الْجُوعِ وَالْخَوْفِ بِما كانُوا يَصْنَعُونَ( Dan Allah telah membuat suatu perumpamaan (dengan) sebuah negeri yang dahulunya aman lagi tenteram, rezekinya datang kepadanya melimpah ruah dari segenap tempat, tetapi (penduduk)nya mengingkari nikmat-nikmat Allah; karena itu Allah merasakan kepada mereka pakaian kelaparan dan ketakutan, disebabkan apa yang selalu mereka perbuat ) (Qs An-Nahl : 112)Keamanan merupakan kesempurnaan agama dan salah satu tujuan pokok syariat islam yang agung.Dari Khabab Bin Al-Art r.a. berkata :Kami mengadu kepada Nabi Muhammad saw pada saat beliau sedang berbantal dengan selendangnya di bawah naungan Ka’bah, kami berkata kepada beliau, “Tidakkah engkau memohon agar Allah memberikan pertolongan -Nya bagi kami?. Tidakkah engkau berdo’a agar Allah memberikan kemenangan bagi kami?. Maka Nabi Muhammad saw bersabda, “Sungguh seorang lelaki sebelum kalian digalikan baginya sebuah lubang di tanah lalu dia ditimbun padanya, dan didatangkan baginya sebuah gergaji dan diletakkan pada kepalanya lalu kepalanya dibelah dua, seorang lelaki lain disisir dengan sisir dari besi pada bagian daging, tulang dan urat-uratnya,  namun hal itu sungguh tidak menyurutkan tekadnya dari Agama Allah.Demi Allah! Sungguh Allah akan menyempurnakan urusan agama ini sehingga seseorang akan berjalan dari Shan’a sehingga ke Hadhramaut dan dia tidak akan takut kecuali kepada Allah dan serigala yang akan menerkam kambing gembalaannya, sayangnya kalian tergesa-gesa”. (HR Bukhari).Allah Swt berfirman  :فَاذْكُرُونِي أَذْكُرْكُمْ وَاشْكُرُوا لِي وَلَا تَكْفُرُونِIngatlah kepadaKu, niscaya Aku mengingat kalian dan bersyukurlah kepadaKu dan janganlah kalian kafir kepadaKuSemoga Allah curahkan keberkahan kepada kita semua melalui Al-Qur’an yang agung Khotbah KeduaSegala puji bagi Allah Tuhan semesta alam. Aku bersaksi bahwa tidak ada Tuhan yang berhak disembah kecuali Allah semata, tidak ada sekutu bagiNya. Dia Yang Maha Kuat dan Maha Kokoh. Aku bersaksi bahwa Nabi Muhammad saw adalah hambaNya dan RasulNya yang penuh amanat.Ya Allah ! sampaikanlah shalawat dan salam serta keberkahan kepada hambaMu dan RasulMu Muhammad saw beserta seluruh keluarga dan sahabatnya.Selanjutnya . . .Bertakwalah kepada Allah dengan sebenar-benar takwa. Berpegang teguhlah sekuat-kuatnya dengan islam.Hamba-hamba Allah ! sesungguhnya nikmat keamanan adalah anugerah yang sangat agung. Maka ada di antara manusia yang bersyukur atas nikmat itu sehingga Allah memberinya pahala bahkan Allah menambahkan anugrahnya, namun ada pula manusia yang tidak menghargai nikmat dan tidak sabar  sebagai dalam nikmat tersebut sehingga Allah menjatuhkan hukuman terhadapnya dan menghalanginya dari nikmatNya.Allah Swt berfirman :وَلَئِنْ أَذَقْنَا الْإِنْسَانَ مِنَّا رَحْمَةً ثُمَّ نَزَعْنَاهَا مِنْهُ إِنَّهُ لَيَئُوسٌ كَفُورٌ وَلَئِنْ أَذَقْنَاهُ نَعْمَاءَ بَعْدَ ضَرَّاءَ مَسَّتْهُ لَيَقُولَنَّ ذَهَبَ السَّيِّئَاتُ عَنِّي إِنَّهُ لَفَرِحٌ فَخُورٌ ، إِلَّا الَّذِينَ صَبَرُوا وَعَمِلُوا الصَّالِحَاتِ أُولَئِكَ لَهُمْ مَغْفِرَةٌ وَأَجْرٌ كَبِيرٌ ،Dan jika Kami rasakan kepada manusia suatu rahmat (nikmat) dari Kami, kemudian rahmat itu Kami cabut daripadanya, pastilah dia menjadi putus asa lagi tidak berterima kasih . Dan jika Kami rasakan kepadanya kebahagiaan sesudah bencana yang menimpanya, niscaya dia akan berkata: “Telah hilang bencana-bencana itu daripadaku”; sesungguhnya dia sangat gembira lagi bangga . Kecuali orang-orang yang sabar (terhadap bencana), dan mengerjakan amal-amal saleh; mereka itu beroleh ampunan dan pahala yang besar) Qs Hud : 9-11Jelaslah, hukum syariat Allah hakikatnya adalah rahmat, memberikan rasa keadilan, kedamaian, keamanan dan ketenteraman di dunia dan akhirat.Dalam sebuah hadis dari Nabi saw bersabda :لَلَّهُ أَرْحَمُ بِعِبَادِهِ مِنْ هَذِهِ بِوَلَدِهَا“Allah mempunya rahmat kasih sayang kepada hamba-hambaNya melebihi kasih sayang seorang ibu kepada anak-nya”.Hamba Allah sekalian !Sesungguhnya Allah dan para malaikatNya bershalawat kepada Nabi, wahai orang-orang yang beriman, sampaikanlah benar-benar doa shalawat dan salam kepadanya ! Penerjemah : Firanda Andirja & Ustman Hatimhttps://firanda.com


(Khutbah Jumat Mesjid Nabawi 17/1/1437 H – 30/10/2015 M)Oleh : As-Syaikh Ali Al-Hudzaifi hafizohullohKhutbah Pertama :          Segala puji bagi Allah pemilik keagungan dan kemuliaan, kebesaran dan kesombongan, pemilik anugerah dan karunia, Yang berhak untuk dipuji dalam kondisi lapang maupun susah. Aku memuji Robbku dan aku bersyukur kepadaNya serta aku bertaubat kepadanya dan memohon ampunanNya. Aku bersaksi bahwasanya tidak ada sesembahan yang berhak disembah melainkan Allah semata tiada sekutu bagiNya. Penguasa bumi dan langit. Dan aku bersaksi bahwasanya nabi kita dan pemimpin kita Muhammad adalah hamba dan utusanNya yang diutus dengan ‘Al-hanifiyah as-Samhah” (Agama yang lurus jauh dari kesyirikan dan penuh dengan kemudahan).Ya Allah curahkanlah shalawat dan salam serta keberkahan kepada hambaMu dan RasulMu Muhammad, dan keluarganya serta para sahabatnya yang baik dan bertakwa. Amma ba’du.           Bertakwalah kepada Allah dengan mentaatiNya, karena ketakwaan merupakan bekal yang terbaik. Tidak seorangpun yang berpegang kepada ketakwaan kecuali beruntung meraih kebaikan-kebaikan dunia dan bahagia pada hari kebangkitan. Allah berfirman :وَمَن يَتَّقِ ٱللَّهَ يُكَفِّرۡ عَنۡهُ سَيِّ‍َٔاتِهِۦ وَيُعۡظِمۡ لَهُۥٓ أَجۡرًاDan barangsiapa yang bertakwa kepada Allah, niscaya Dia akan menghapus kesalahan-kesalahannya dan akan melipat gandakan pahala baginya (QS At-Thalaq : 5)Wahai manusia sekalian, ingatlah kenikmatan dan anugerah yang Allah telah sempurnakan bagi kalian dan bencana yang Allah hilangkan dari kalian, maka betapa baiknya Allah Swt, dan betapa besarnya kedermawananNya, dan betapa luasnya rahmatNya, serta betapa mantap dan sempurnanya syari’atNya. Maka diantara rahmat Allah adalah Allah mensyari’atkan bagi hamba-hambaNya semua yang bermanfaat bagi mereka dan membahagiakan mereka dan menjadikan mereka hidup dalam kehidupan yang bahagia, tentram dan aman. Maka Allah mensyari’atkan kepada para hamba sebab-sebab yang mewujudkan keamanan dan ketentraman serta kenyamanan dengan kehidupan yang mulia. Allah berfirman :يَاأَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اسْتَجِيبُوا لِلَّهِ وَلِلرَّسُولِ إِذَا دَعَاكُمْ لِمَا يُحْيِيكُمْHai orang-orang yang beriman, penuhilah seruan Allah dan seruan Rasul apabila Rasul menyeru kamu kepada suatu yang memberi kehidupan kepada kamu, (QS Al-Anfal : 24)Keamanan merupakan benteng Islam, dan Orang-orang Islam adalah penduduknya, maka benteng akan menjaga mereka dari para musuh Islam dan musuh orang Islam. Maka kaum muslimin menjaga benteng ini agar tidak dihancurkan oleh para perusak. Maka keamanan merupakan pagar Islam yang di balik pagar tersebut kaum muslimin berlindung dan ditolaknya serangan para perusak dan kezoliman orang-orang zalim.Kaum muslimin menjaga pagar ini dari kapak-kapak penghancur dan mereka menjaga pagar ini jangan sampai hancur dan lebur karena dengan terjaganya keamanan Allah menjaga agama, darah, kehormatan, harta, saling bertukar kemanfaatan, dan bebasnya pergerakan kehidupan pada seluruh aktifitasnya, demikian juga menjaga jalan-jalan yang mengantarkan manusia ke berbagai negeri untuk menunaikan kebutuhan mereka dan meraih kemaslahatan mereka serta memperoleh rizki mereka. Allah berfirman :أَوَلَمْ نُمَكِّنْ لَهُمْ حَرَمًا آمِنًا يُجْبَى إِلَيْهِ ثَمَرَاتُ كُلِّ شَيْءٍ رِزْقًا مِنْ لَدُنَّا وَلَكِنَّ أَكْثَرَهُمْ لَا يَعْلَمُونَDan apakah Kami tidak meneguhkan kedudukan mereka dalam daerah haram (tanah suci) yang aman, yang didatangkan ke tempat itu buah-buahan dari segala macam (tumbuh-tumbuhan) untuk menjadi rezeki (bagimu) dari sisi Kami?. Tetapi kebanyakan mereka tidak mengetahui (QS Al-Qosos : 57)Dari Ubaidillah bin Mihson radhiallahu ‘anhu ia berkata ; Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda :مَنْ أَصْبَحَ مِنْكُمْ آمِنًا فِي سِرْبِهِ مُعَافًى فِي جَسَدِهِ عِنْدَهُ قُوتُ يَوْمِهِ فَكَأَنَّمَا حِيزَتْ لَهُ الدُّنْيَا بِحَذَافِيْرِهَا“Siapa diantara kalian yang aman di pagi hari di rumahnya, tubuhnya sehat dan ia memiliki makanan untuk hari tersebut maka seakan-akan dunia seluruhnya telah diberikan kepadanya” (HR At-Tirmidzi dan ia berkata : Hadits hasan)Keamanan merupakan kawannya keimanan dan setara dengan Islam, dari Tholhah bin Ubaidillah radhiallahu ‘anhu bahwasanya Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam jika melihat hilal beliau berkata :اللَّهُمَّ أَهِلَّهُ عَلَيْنَا بِالأَمْنِ وَالإِيْمَانِ، وَالسَّلاَمَةِ وَالإِسْلاَمِ، رَبِّي وَرَبُّكَ اللهُ، هِلاَلَ خَيْرٍ وَرُشْدٍ“Ya Allah terbitkanlah hilal kepada kami dengan keamanan, keimanan, keselataman, dan Islam, Robku dan Rabmu adalah Allah, hilal kebaikan dan petunjuk” (HR At-Tirmidzi dan ia berkata ; Hadits hasan)Keamanan adalah ketenangan jiwa, dan ketenangan dalam kehormatan, ketenangan dalam harta dan asset-aset, ketenangan dalam perjalanan, semuanya tanpa ada rasa ketakutan. Demikian juga ketenangan terhadap hak-hak maknawi dan kesopanan yang diakui oleh Islam dengan tidak boleh dibuang atau merendahkannya.Keamanan bagian dari Islam, dan syari’at Islam telah datang menjamin keamanan bagi seorang muslim dalam kehidupannya dan setelah matinya agar ia bisa hidup dengan kehidupan yang bahagian dan tentram, sebagaimana firman Allah :مَنْ عَمِلَ صَالِحًا مِنْ ذَكَرٍ أَوْ أُنْثَى وَهُوَ مُؤْمِنٌ فَلَنُحْيِيَنَّهُ حَيَاةً طَيِّبَةً وَلَنَجْزِيَنَّهُمْ أَجْرَهُمْ بِأَحْسَنِ مَا كَانُوا يَعْمَلُونَBarangsiapa yang mengerjakan amal saleh, baik laki-laki maupun perempuan dalam keadaan beriman, maka sesungguhnya akan Kami berikan kepadanya kehidupan yang baik dan sesungguhnya akan Kami beri balasan kepada mereka dengan pahala yang lebih baik dari apa yang telah mereka kerjakan (Qs An-Nahl 97)Maka mentauhidkan Allah penguasa alam semesta adalah kewajiban yang pertama kali. Siapa yang mewujudkan tauhid maka Allah akan mengganjarinya keamanan dan petunjuk serta menjaganya dari hukuman kesyirikan di dunia dan dari ketakutan di akhirat. Allah berfirman pada kisah Ibrahim shallallahu ‘alaihi wasallam :قَالَ أَتُحَاجُّونِّي فِي اللَّهِ وَقَدْ هَدَانِ وَلَا أَخَافُ مَا تُشْرِكُونَ بِهِ إِلَّا أَنْ يَشَاءَ رَبِّي شَيْئًا وَسِعَ رَبِّي كُلَّ شَيْءٍ عِلْمًا أَفَلَا تَتَذَكَّرُونَ (80) وَكَيْفَ أَخَافُ مَا أَشْرَكْتُمْ وَلَا تَخَافُونَ أَنَّكُمْ أَشْرَكْتُمْ بِاللَّهِ مَا لَمْ يُنَزِّلْ بِهِ عَلَيْكُمْ سُلْطَانًا فَأَيُّ الْفَرِيقَيْنِ أَحَقُّ بِالْأَمْنِ إِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُونَ (81) الَّذِينَ آمَنُوا وَلَمْ يَلْبِسُوا إِيمَانَهُمْ بِظُلْمٍ أُولَئِكَ لَهُمُ الْأَمْنُ وَهُمْ مُهْتَدُونَDia (Ibrahim) berkata: “Apakah kamu hendak membantah tentang Allah, padahal sesungguhnya Allah telah memberi petunjuk kepadaku”. Dan aku tidak takut kepada (malapetaka dari) sembahan-sembahan yang kamu persekutukan dengan Allah, kecuali di kala Tuhanku menghendaki sesuatu (dari malapetaka) itu. Pengetahuan Tuhanku meliputi segala sesuatu. Maka apakah kamu tidak dapat mengambil pelajaran (daripadanya)? 81. Bagaimana aku takut kepada sembahan-sembahan yang kamu persekutukan (dengan Allah), padahal kamu tidak mempersekutukan Allah dengan sembahan-sembahan yang Allah sendiri tidak menurunkan hujjah kepadamu untuk mempersekutukan-Nya. Maka manakah di antara dua golongan itu yang lebih berhak memperoleh keamanan (dari malapetaka), jika kamu mengetahui. 82. Orang-orang yang beriman dan tidak mencampuradukkan iman mereka dengan kezaliman (syirik), mereka itulah yang mendapat keamanan dan mereka itu adalah orang-orang yang mendapat petunjuk (QS Al-An’aam : 80-82)Al-Imam Ibnu Taimiyyah rahimahullah berkata :“Barangsiapa yang selamat dari ketiga jenis kezoliman yaitu kesyirikan, menzolimi para hamba yang lain dan menzolimi diri sendiri selain kesyirikan maka baginya keamanan yang sempurna dan petunjuk yang sempurna. Barangsiapa yang tidak selamat dari menzolimi dirinya sendiri maka ia akan mendapatkan mutlaknya keamanan dan petunjuk” (demikian).Yaitu berdasarkan selamatnya ia dari perkara-perkara yang selain syirik besar.Allah berfirman :لَا يَحْزُنُهُمُ الْفَزَعُ الْأَكْبَرُ وَتَتَلَقَّاهُمُ الْمَلَائِكَةُ هَذَا يَوْمُكُمُ الَّذِي كُنْتُمْ تُوعَدُونَMereka tidak disusahkan oleh kedahsyatan yang besar (pada hari kiamat), dan mereka disambut oleh para malaikat. (Malaikat berkata): “Inilah harimu yang telah dijanjikan kepadamu” (QS Al-Anbiyaa : 103)Diantara sebab diraihnya keamanan adalah seorang muslim menjalankan syari’at Islam, karena syari’at Islam menjaga hak-hak Allah, hak para hamba, dan melarang dari dosa, kezoliman, dan pelanggaran. Allah berfirman :وَأَقِمِ الصَّلَاةَ إِنَّ الصَّلَاةَ تَنْهَى عَنِ الْفَحْشَاءِ وَالْمُنْكَرِ وَلَذِكْرُ اللَّهِ أَكْبَرُDan dirikanlah shalat. Sesungguhnya shalat itu mencegah dari (perbuatan-perbuatan) keji dan mungkar. Dan sesungguhnya mengingat Allah (shalat) adalah lebih besar (keutamaannya dari ibadat-ibadat yang lain). (QS Al-Ankabuut : 45)Allah juga berfirman :إِنَّ اللَّهَ يَأْمُرُ بِالْعَدْلِ وَالْإِحْسَانِ وَإِيتَاءِ ذِي الْقُرْبَى وَيَنْهَى عَنِ الْفَحْشَاءِ وَالْمُنْكَرِ وَالْبَغْيِ يَعِظُكُمْ لَعَلَّكُمْ تَذَكَّرُونَSesungguhnya Allah menyuruh (kamu) berlaku adil dan berbuat kebajikan, memberi kepada kaum kerabat, dan Allah melarang dari perbuatan keji, kemungkaran dan permusuhan. Dia memberi pengajaran kepadamu agar kamu dapat mengambil pelajaran. (QS An-Nahl : 90)Dari Abu Huroiroh radhiallahu ‘anhu ia berkata : Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda :لا تحاسدوا ولا تناجشوا ولا تباغضوا ولا تدابروا ولا يبع بعضكم على بيع بعض وكونوا عباد الله إخوانا المسلم أخو المسلم لا يظلمه ولا يحقره ولا يخذله التقوى هاهنا – ويشير إلى صدره ثلاث مرات- بحسب امرئ من الشر أن يحقر أخاه المسلم كل المسلم على المسلم حرام دمه وماله وعرضه“Janganlah kalian saling hasad, janganlah saling berbuat najasy, janganlah saling membenci, janganlah saling memboikot (saling balik belakang), dan janganlah sebagian kelian menjual di atas penjualan sebagian yang lain, dan jadikanlah hamba-hamba Allah yang saling bersaudara. Seorang muslim adalah saudara bagi muslim yang lainnya, ia tidak menzoliminya, tidak merendahkannya, tidak meninggalkannya tatkala perlu. Takwa itu tempatnya di sini –seraya Nabi mengisyaratkan kepada dadanya- tiga kali. Cukuplah seseorang dikatakan telah berbuat keburukan kalau ia merendahkan saudaranya sesama muslim. Seorang muslim bagi muslim yang lain adalah diharamkan darahnya, hartanya, dan kehormatannya” (HR Muslim)Dan Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda :لاَ تَظْلِمُوا أَهْلَ الذِّمَّةِ“Janganlah kalian menzolimi ahlu adz-Dimmah”Allah telah menjadikan keamanan sebagai perkara yang diakui sebagai syarat dalam sebagian ibadah dan hukum. Allah berfirman tentang sholat yaitu dalam melaksanakannya dengan sifat sholatnya di luar kondisi ketakutan :فَإِذَا قَضَيْتُمُ الصَّلَاةَ فَاذْكُرُوا اللَّهَ قِيَامًا وَقُعُودًا وَعَلَى جُنُوبِكُمْ فَإِذَا اطْمَأْنَنْتُمْ فَأَقِيمُوا الصَّلَاةَ إِنَّ الصَّلَاةَ كَانَتْ عَلَى الْمُؤْمِنِينَ كِتَابًا مَوْقُوتًاMaka apabila kamu telah menyelesaikan shalat(mu), ingatlah Allah di waktu berdiri, di waktu duduk dan di waktu berbaring. Kemudian apabila kamu telah merasa aman, maka dirikanlah shalat itu (sebagaimana biasa). Sesungguhnya shalat itu adalah fardhu yang ditentukan waktunya atas orang-orang yang beriman (QS An-Nisaa : 103)Zakat tidak ditarik dari harta-harta yang zahir maupun buah-buahan dan biji-bijian kecuali bila keamanan benar-benar kondusif. Firman Allah :فَإِذَا أَمِنْتُمْ فَمَنْ تَمَتَّعَ بِالْعُمْرَةِ إِلَى الْحَجِّ فَمَا اسْتَيْسَرَ مِنَ الْهَدْيِApabila kamu telah (merasa) aman, maka bagi siapa yang ingin mengerjakan ´umrah sebelum haji (di dalam bulan haji), (wajiblah ia menyembelih) korban yang mudah didapat) Qs Al-Baqarah : 196          Ibadah kepada Allah akan lebih khusu’ dan jernih dalam suasana aman dari pada yang dilakukan dalam situasi takut.Firman Allah :وَعَدَ اللَّهُ الَّذِينَ آمَنُوا مِنْكُمْ وَعَمِلُوا الصَّالِحَاتِ لَيَسْتَخْلِفَنَّهُمْ فِي الْأَرْضِ كَمَا اسْتَخْلَفَ الَّذِينَ مِنْ قَبْلِهِمْ وَلَيُمَكِّنَنَّ لَهُمْ دِينَهُمُ الَّذِي ارْتَضَى لَهُمْ وَلَيُبَدِّلَنَّهُمْ مِنْ بَعْدِ خَوْفِهِمْ أَمْنًا يَعْبُدُونَنِي لَا يُشْرِكُونَ بِي شَيْئًا وَمَنْ كَفَرَ بَعْدَ ذَلِكَ فَأُولَئِكَ هُمُ الْفَاسِقُونَDan Allah telah berjanji kepada orang-orang yang beriman di antara kamu dan mengerjakan amal-amal yang saleh bahwa Dia sungguh-sungguh akan menjadikan mereka berkuasa dimuka bumi, sebagaimana Dia telah menjadikan orang-orang sebelum mereka berkuasa, dan sungguh Dia akan meneguhkan bagi mereka agama yang telah diridhai-Nya untuk mereka, dan Dia benar-benar akan menukar (keadaan) mereka, sesudah mereka dalam ketakutan menjadi aman sentausa. Mereka tetap menyembahku-Ku dengan tiada mempersekutukan sesuatu apapun dengan Aku. Dan barangsiapa yang (tetap) kafir sesudah (janji) itu, maka mereka itulah orang-orang yang fasik (Qs An-Nur : 55)Di antara faktor keamanan ialah memberikan perlindungan keamanan kepada masyarakat dari gangguan para pengacau keamanan, pelaku sabotase, penjahat, dan agresor, yaitu melalui (kontrol sosial) amar makruf dan nahi anil munkar, penyuluhan, bimbingan, pengajaran dan peringatan dari perbuatan bid’ah dan hal-hal yang dilarang agama, termasuk menyempal dari kelompok kaum muslimin dan imam mereka, juga dengan melaporkan kepada penguasa akan gangguan kelompok yang meyimpang dan merusak.Firman Allah :وَلْتَكُنْ مِنْكُمْ أُمَّةٌ يَدْعُونَ إِلَى الْخَيْرِ وَيَأْمُرُونَ بِالْمَعْرُوفِ وَيَنْهَوْنَ عَنِ الْمُنْكَرِ وَأُولئِكَ هُمُ الْمُفْلِحُونَDan hendaklah ada di antara kamu segolongan umat yang menyeru kepada kebajikan, menyuruh kepada yang ma´ruf dan mencegah dari yang munkar; merekalah orang-orang yang beruntung (Qs Ali Imran : 104) Dari Abi Saed Al-Khudhri r.a., Rasululla Saw bersabda “ Barangsiapa diantara kalian yang melihat kemungkaran, hendaklah merubahnya dengan kekuatan tangannya, jika tidak mampu maka dengan lidahnya, bila itupun tidak mampu maka dengan hatinya, dan itu selemah-lemah iman “ HR MuslimTermasuk faktor utama keamanan ialah kekuatan penguasa dan tindakan tegasnya terhadap para pelaku kriminal untuk memberi efek jera terhadap mereka agar tidak berbuat kerusakan di bumi sesuai ketentuan hukum syariat yang toleran. Maka orang yang zalim dan menyerang harus dicegah dengan cara-cara tertentu agar tidak melakukan kezaliman dan penyerangan meskipun dia adalah sesama muslim. Orang kafir zimi dari kalangan Ahlu kitab tetap diakui agamanya, sebab resiko kekafirannya menjadi tanggungan mereka sendiri, sedangkan penguasa bertanggung jawab atas rakyatnya.Utsman r.a. berkata :إن الله يزع بالسلطان ما لا يزع بالقرآنSesungguhnya Allah Swt melalui tangan penguasa dapat mencegah suatu kejahatan yang tidak dapat tercegah oleh Al-Qur’an.Maka akan lebih baik bagi masyarakat bila pengendalian agama yang ada pada mereka kuat dan penguasa pun kuat. Maka dalam kondisi demikian urusan umat menjadi sangat baik dari segi agama dan urusan dunia. Kemudian menyusul kondisi setingkat di bawahnya, yaitu penguasa kuat namun pengendalian agama pada sebagian masyarakat lemah. Di sini penguasa masih tetap dapat meluruskan masyarakat dan menghukum kaum perusak dan penjahat. Dalam kondisi demikian masyarakat tergolong dalam jalan keselamatan.Jika kita mengamati hukum perundang-undangan islam, dapat kita saksikan, banyak kaum muslimin dalam kurun waktu yang panjang tidak ada seorang pun yang menggugat mereka terkait dengan kasus pidana atau kehormatan atau perdata atau hak apapun, sebab mereka benar-benar menerapkan hukum islam dan memenuhi hak-hak orang lain. Oleh karena itu kaum muslimin dapat merasakan nikmatnya aman dan iman. Barangsiapa yang melaksanakan hukum perundang-undangan islam dalam kehidupannya, maka tidak ada jalan untuk mengganggunya.Rasulullah saw bersabda  : الْمُسْلِمُ مَنْ سَلِمَ الْمُسْلِمُوْنَ مِنْ لِسَانِهِ وَيَدِهِOrang islam ialah orang yang membuat orang-orang islam lainnya merasa aman dari gangguan lidahnya dan tangannya .Syariat Islam telah memagari keamanan rapat-rapat melalui penjagaan, pengawasan dan kekuatan. Karena Allah Swt menggantungkan semua kepentingan manusia pada sisi keamanan terkait dengan urusan agama dan dunia. Maka jika ada seseorang yang mencoba melanggar keamanan dengan perbuatan cabul ( zina ) atau homoseksual, maka penguasa akan menegakkan sanksi hukuman terhadap si pelanggar demi terjaganya kehormatan, harga diri dan garis keturunan manusia manakala telah ada bukti-bukti lengkap. Jika keamanan terganggu oleh tindak pencurian, pelakunya pun dijatuhi hukuman demi terpeliharanya harta benda. Jika ada seseorang yang minum khamar atau mengkonsumsi narkoba atau memasarkannya, berarti ia telah melanggar keamanan, maka dia pun dijatuhi hukuman untuk melindungi akal pikiran manusia. Jika ada yang menumpahkan darah secara sengaja, peguasa pun tidak menjatuhkan hukuman Qisas terhadapnya untuk terpeliharanya darah manusia.Jika ada komplotan penjahat yang menumpahkan darah tak berdosa atau merampok harta benda, penguasa pun menegakkan hukum Allah terhadapnya sesuai dengan firmanNya :إِنَّمَا جَزَاءُ الَّذِينَ يُحَارِبُونَ اللَّهَ وَرَسُولَهُ وَيَسْعَوْنَ فِي الْأَرْضِ فَسَادًا أَنْ يُقَتَّلُوا أَوْ يُصَلَّبُوا أَوْ تُقَطَّعَ أَيْدِيهِمْ وَأَرْجُلُهُمْ مِنْ خِلَافٍ أَوْ يُنْفَوْا مِنَ الْأَرْضِ ذَلِكَ لَهُمْ خِزْيٌ فِي الدُّنْيَا وَلَهُمْ فِي الْآخِرَةِ عَذَابٌ عَظِيمٌ ، إِلَّا الَّذِينَ تَابُوا مِنْ قَبْلِ أَنْ تَقْدِرُوا عَلَيْهِمْ فَاعْلَمُوا أَنَّ اللَّهَ غَفُورٌ رَحِيمٌ .Sesungguhnya pembalasan terhadap orang-orang yang memerangi Allah dan Rasul-Nya dan membuat kerusakan di muka bumi, hanyalah mereka dibunuh atau disalib, atau dipotong tangan dan kaki mereka dengan bertimbal balik, atau dibuang dari negeri (tempat kediamannya). Yang demikian itu (sebagai) suatu penghinaan untuk mereka didunia, dan di akhirat mereka beroleh siksaan yang besar. Kecuali orang-orang yang taubat (di antara mereka) sebelum kamu dapat menguasai (menangkap) mereka; maka ketahuilah bahwasanya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang (Qs Al-Maidah : 33-34)Sanksi hukuman apapun yang dijatuhkan tiada lain hanyalah untuk melindungi masyarakat dari kejahatan pelaku kriminal yang mengganggu keamanan masyarakat, di samping untuk menghapuskan dosa pelakunya. Barangsiapa yang  bertobat, maka Allah menerima tobatnya, dan barangsiapa yang telah Allah tutupi  kesalahan-kesalahannya, selama dirinya tidak lagi  membahayakan orang lain, maka urusannya ada di tangan Allah.Jika Allah telah menganugerahkan keamanan kepada suatu masyarakat, maka Allah mudahkan sumber-sumber rezekinya sehingga berjalan dinamika kehidupannya, makmur perekonomiannya,  terpelihara jiwanya, hartanya dan martabatnya. Namun jika keamanan terganggu, maka kehidupan terasa pahit yang tidak tertahan.Allah berfirman  :وَضَرَبَ اللَّهُ مَثَلاً قَرْيَةً كانَتْ آمِنَةً مُطْمَئِنَّةً يَأْتِيها رِزْقُها رَغَداً مِنْ كُلِّ مَكانٍ فَكَفَرَتْ بِأَنْعُمِ اللَّهِ فَأَذاقَهَا اللَّهُ لِباسَ الْجُوعِ وَالْخَوْفِ بِما كانُوا يَصْنَعُونَ( Dan Allah telah membuat suatu perumpamaan (dengan) sebuah negeri yang dahulunya aman lagi tenteram, rezekinya datang kepadanya melimpah ruah dari segenap tempat, tetapi (penduduk)nya mengingkari nikmat-nikmat Allah; karena itu Allah merasakan kepada mereka pakaian kelaparan dan ketakutan, disebabkan apa yang selalu mereka perbuat ) (Qs An-Nahl : 112)Keamanan merupakan kesempurnaan agama dan salah satu tujuan pokok syariat islam yang agung.Dari Khabab Bin Al-Art r.a. berkata :Kami mengadu kepada Nabi Muhammad saw pada saat beliau sedang berbantal dengan selendangnya di bawah naungan Ka’bah, kami berkata kepada beliau, “Tidakkah engkau memohon agar Allah memberikan pertolongan -Nya bagi kami?. Tidakkah engkau berdo’a agar Allah memberikan kemenangan bagi kami?. Maka Nabi Muhammad saw bersabda, “Sungguh seorang lelaki sebelum kalian digalikan baginya sebuah lubang di tanah lalu dia ditimbun padanya, dan didatangkan baginya sebuah gergaji dan diletakkan pada kepalanya lalu kepalanya dibelah dua, seorang lelaki lain disisir dengan sisir dari besi pada bagian daging, tulang dan urat-uratnya,  namun hal itu sungguh tidak menyurutkan tekadnya dari Agama Allah.Demi Allah! Sungguh Allah akan menyempurnakan urusan agama ini sehingga seseorang akan berjalan dari Shan’a sehingga ke Hadhramaut dan dia tidak akan takut kecuali kepada Allah dan serigala yang akan menerkam kambing gembalaannya, sayangnya kalian tergesa-gesa”. (HR Bukhari).Allah Swt berfirman  :فَاذْكُرُونِي أَذْكُرْكُمْ وَاشْكُرُوا لِي وَلَا تَكْفُرُونِIngatlah kepadaKu, niscaya Aku mengingat kalian dan bersyukurlah kepadaKu dan janganlah kalian kafir kepadaKuSemoga Allah curahkan keberkahan kepada kita semua melalui Al-Qur’an yang agung Khotbah KeduaSegala puji bagi Allah Tuhan semesta alam. Aku bersaksi bahwa tidak ada Tuhan yang berhak disembah kecuali Allah semata, tidak ada sekutu bagiNya. Dia Yang Maha Kuat dan Maha Kokoh. Aku bersaksi bahwa Nabi Muhammad saw adalah hambaNya dan RasulNya yang penuh amanat.Ya Allah ! sampaikanlah shalawat dan salam serta keberkahan kepada hambaMu dan RasulMu Muhammad saw beserta seluruh keluarga dan sahabatnya.Selanjutnya . . .Bertakwalah kepada Allah dengan sebenar-benar takwa. Berpegang teguhlah sekuat-kuatnya dengan islam.Hamba-hamba Allah ! sesungguhnya nikmat keamanan adalah anugerah yang sangat agung. Maka ada di antara manusia yang bersyukur atas nikmat itu sehingga Allah memberinya pahala bahkan Allah menambahkan anugrahnya, namun ada pula manusia yang tidak menghargai nikmat dan tidak sabar  sebagai dalam nikmat tersebut sehingga Allah menjatuhkan hukuman terhadapnya dan menghalanginya dari nikmatNya.Allah Swt berfirman :وَلَئِنْ أَذَقْنَا الْإِنْسَانَ مِنَّا رَحْمَةً ثُمَّ نَزَعْنَاهَا مِنْهُ إِنَّهُ لَيَئُوسٌ كَفُورٌ وَلَئِنْ أَذَقْنَاهُ نَعْمَاءَ بَعْدَ ضَرَّاءَ مَسَّتْهُ لَيَقُولَنَّ ذَهَبَ السَّيِّئَاتُ عَنِّي إِنَّهُ لَفَرِحٌ فَخُورٌ ، إِلَّا الَّذِينَ صَبَرُوا وَعَمِلُوا الصَّالِحَاتِ أُولَئِكَ لَهُمْ مَغْفِرَةٌ وَأَجْرٌ كَبِيرٌ ،Dan jika Kami rasakan kepada manusia suatu rahmat (nikmat) dari Kami, kemudian rahmat itu Kami cabut daripadanya, pastilah dia menjadi putus asa lagi tidak berterima kasih . Dan jika Kami rasakan kepadanya kebahagiaan sesudah bencana yang menimpanya, niscaya dia akan berkata: “Telah hilang bencana-bencana itu daripadaku”; sesungguhnya dia sangat gembira lagi bangga . Kecuali orang-orang yang sabar (terhadap bencana), dan mengerjakan amal-amal saleh; mereka itu beroleh ampunan dan pahala yang besar) Qs Hud : 9-11Jelaslah, hukum syariat Allah hakikatnya adalah rahmat, memberikan rasa keadilan, kedamaian, keamanan dan ketenteraman di dunia dan akhirat.Dalam sebuah hadis dari Nabi saw bersabda :لَلَّهُ أَرْحَمُ بِعِبَادِهِ مِنْ هَذِهِ بِوَلَدِهَا“Allah mempunya rahmat kasih sayang kepada hamba-hambaNya melebihi kasih sayang seorang ibu kepada anak-nya”.Hamba Allah sekalian !Sesungguhnya Allah dan para malaikatNya bershalawat kepada Nabi, wahai orang-orang yang beriman, sampaikanlah benar-benar doa shalawat dan salam kepadanya ! Penerjemah : Firanda Andirja & Ustman Hatimhttps://firanda.com

Suami Malas Kerja

Ada suami yang terlihat malas kerja, namun malah istri yang rajin kerja di pasar. Suami tidak memberi nafkah sama sekali pada keluarganya, padahal ia mampu untuk bekerja.   Suami Wajib Mencari Nafkah Perlu diketahui bahwa suami memberikan nafkah untuk istri dan anak. Nafkah pada istri ini wajib didahulukan dari nafkah pada kerabat lainnya. Nafkah pada orang tua dan kerabat barulah diwajibkan ketika mereka miskin dan tidak punya harta. Adapun urutan mendahulukan nafkah pada istri daripada kerabat lainnya tidak disebutkan dalam Al-Qur’an. Hal ini disebutkan dalam hadits Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. ففي صحيح مسلم (997) عَنْ جَابِرٍ أن رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ : ابْدَأْ بِنَفْسِكَ فَتَصَدَّقْ عَلَيْهَا ، فَإِنْ فَضَلَ شَيْءٌ فَلِأَهْلِكَ ، فَإِنْ فَضَلَ عَنْ أَهْلِكَ شَيْءٌ فَلِذِي قَرَابَتِكَ ، فَإِنْ فَضَلَ عَنْ ذِي قَرَابَتِكَ شَيْءٌ فَهَكَذَا وَهَكَذَا ، بَيْنَ يَدَيْكَ ، وَعَنْ يَمِينِكَ ، وَعَنْ شِمَالِكَ Dalam Shahih Muslim (997), dari Jabir, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Mulailah dari dirimu sendiri. Sedekahkanlah untuk dirimu. Selebihnya dari itu untuk keluargamu (anak dan istrimu). Selebihnya lagi dari itu untuk kerabat dekatmu. Selebihnya lagi dari itu untuk tujuan ini dan itu yang ada di hadapanmu, yang ada di kanan dan kirimu.” Imam Nawawi menerangkan bahwa ada beberapa faedah dari hadits ini: Hendaklah memulai memberi nafkah dari urutan yang disebutkan di atas. Jika kebutuhan dan keperluan saling bertabrakan, maka dahulukan mana yang lebih penting dari yang lainnya. Yang afdhal untuk sedekah sunnah adalah disalurkan untuk jalan kebaikan dilihat dari maslahat. (Syarh Shahih Muslim, 7: 83)   Berdosa Jika Suami Enggan Mencari Nafkah Iya, jelas berdosa. عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عَمْرٍو قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- « كَفَى بِالْمَرْءِ إِثْمًا أَنْ يُضَيِّعَ مَنْ يَقُوتُ ». Dari ‘Abdullah bin ‘Amr, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Seseorang cukup dikatakn berdosa jika ia melalaikan orang yang ia wajib beri nafkah.” (HR. Abu Daud no. 1692. Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa hadits ini hasan)   Keliru Jika Suami Malas Kerja dan Cuma Pasrah (Tawakkal) Allah memang yang memberi rizki sebagaimana firman-Nya, وَمَا مِنْ دَابَّةٍ فِي الْأَرْضِ إِلَّا عَلَى اللَّهِ رِزْقُهَا “Dan tidak ada suatu binatang melata pun di bumi melainkan Allah-lah yang memberi rezekinya.”(QS. Hud: 6). Ibnu Hajar Al ‘Asqalani mengatakan, “Namun hal ini bukan berarti seseorang boleh meninggalkan usaha dan bersandar pada apa yang diperoleh makhluk lainnya. Meninggalkan usaha sangat bertentangan dengan tawakkal itu sendiri.” (Fath Al-Bari, 11: 305) Imam Ahmad pernah ditanyakan mengenai seorang yang kerjaannya hanya duduk di rumah atau di masjid. Orang yang duduk-duduk tersebut pernah berkata, ”Aku tidak mengerjakan apa-apa. Rizkiku pasti akan datang sendiri.” Imam Ahmad lantas mengatakan, ”Orang ini sungguh bodoh. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sendiri telah bersabda, إِنَّ اللَّه جَعَلَ رِزْقِي تَحْت ظِلّ رُمْحِي “Allah menjadikan rizkiku di bawah bayangan tombakku.” (HR. Ahmad, dari Ibnu ‘Umar. Sanad hadits ini shahih sebagaimana disebutkan Al ‘Iroqi dalam Takhrij Ahaditsil Ihya’, no. 1581. Dalam Shahih Al Jaami’ no. 2831, Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih) Dan beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam juga bersabda, “Seandainya kalian betul-betul bertawakkal pada Allah, sungguh Allah akan memberikan kalian rizki sebagaimana burung mendapatkan rizki. Burung tersebut pergi pada pagi hari dalam keadaan lapar dan kembali sore harinya dalam keadaan kenyang”. Disebutkan dalam hadits ini bahwa burung tersebut pergi pada waktu pagi dan kembali pada waktu sore dalam rangka mencari rizki. Para sahabat pun berdagang. Mereka pun mengolah kurma. Yang patut dijadikan qudwah (teladan) adalah mereka (yaitu para sahabat).” (Fath Al-Bari, 11: 305)   Ingat, Mencari Nafkah itu Berpahala Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, دِينَارٌ أَنْفَقْتَهُ فِى سَبِيلِ اللَّهِ وَدِينَارٌ أَنْفَقْتَهُ فِى رَقَبَةٍ وَدِينَارٌ تَصَدَّقْتَ بِهِ عَلَى مِسْكِينٍ وَدِينَارٌ أَنْفَقْتَهُ عَلَى أَهْلِكَ أَعْظَمُهَا أَجْرًا الَّذِى أَنْفَقْتَهُ عَلَى أَهْلِكَ “Satu dinar yang engkau keluarkan di jalan Allah, lalu satu dinar yang engkau keluarkan untuk memerdekakan seorang budak, lalu satu dinar yang engkau yang engkau keluarkan untuk satu orang miskin, dibandingkan dengan satu dinar yang engkau nafkahkan untuk keluargamu maka pahalanya lebih besar (dari amalan kebaikan yang disebutkan tadi, pen.)” (HR. Muslim no. 995). Imam Nawawi membuat judul untuk hadits ini, “Keutamaan nafkah bagi keluarga dan hamba sahaya, serta dosa bagi orang yang melalaikan dan menahan nafkahnya untuk mereka”. Dalam Syarh Muslim (7: 82), Imam Nawawi mengatakan, “Nafkah kepada keluarga itu lebih afdhol dari sedekah yang hukumnya sunnah”. Semoga para suami semakin semangat mencari nafkah untuk keluarganya. Baca pula artikel: 6 Keutamaan Mencari Nafkah. — Selesai disusun di Darush Sholihin, Panggang, Gunungkidul, Kamis menjelang Ashar, 16 Muharram 1437 H Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Ikuti update artikel Rumaysho.Com di Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat (sudah 3,6 juta fans), Facebook Muhammad Abduh Tuasikal, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom Untuk bertanya pada Ustadz, cukup tulis pertanyaan di kolom komentar. Jika ada kesempatan, beliau akan jawab. Tagsnafkah rezeki suami istri

Suami Malas Kerja

Ada suami yang terlihat malas kerja, namun malah istri yang rajin kerja di pasar. Suami tidak memberi nafkah sama sekali pada keluarganya, padahal ia mampu untuk bekerja.   Suami Wajib Mencari Nafkah Perlu diketahui bahwa suami memberikan nafkah untuk istri dan anak. Nafkah pada istri ini wajib didahulukan dari nafkah pada kerabat lainnya. Nafkah pada orang tua dan kerabat barulah diwajibkan ketika mereka miskin dan tidak punya harta. Adapun urutan mendahulukan nafkah pada istri daripada kerabat lainnya tidak disebutkan dalam Al-Qur’an. Hal ini disebutkan dalam hadits Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. ففي صحيح مسلم (997) عَنْ جَابِرٍ أن رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ : ابْدَأْ بِنَفْسِكَ فَتَصَدَّقْ عَلَيْهَا ، فَإِنْ فَضَلَ شَيْءٌ فَلِأَهْلِكَ ، فَإِنْ فَضَلَ عَنْ أَهْلِكَ شَيْءٌ فَلِذِي قَرَابَتِكَ ، فَإِنْ فَضَلَ عَنْ ذِي قَرَابَتِكَ شَيْءٌ فَهَكَذَا وَهَكَذَا ، بَيْنَ يَدَيْكَ ، وَعَنْ يَمِينِكَ ، وَعَنْ شِمَالِكَ Dalam Shahih Muslim (997), dari Jabir, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Mulailah dari dirimu sendiri. Sedekahkanlah untuk dirimu. Selebihnya dari itu untuk keluargamu (anak dan istrimu). Selebihnya lagi dari itu untuk kerabat dekatmu. Selebihnya lagi dari itu untuk tujuan ini dan itu yang ada di hadapanmu, yang ada di kanan dan kirimu.” Imam Nawawi menerangkan bahwa ada beberapa faedah dari hadits ini: Hendaklah memulai memberi nafkah dari urutan yang disebutkan di atas. Jika kebutuhan dan keperluan saling bertabrakan, maka dahulukan mana yang lebih penting dari yang lainnya. Yang afdhal untuk sedekah sunnah adalah disalurkan untuk jalan kebaikan dilihat dari maslahat. (Syarh Shahih Muslim, 7: 83)   Berdosa Jika Suami Enggan Mencari Nafkah Iya, jelas berdosa. عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عَمْرٍو قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- « كَفَى بِالْمَرْءِ إِثْمًا أَنْ يُضَيِّعَ مَنْ يَقُوتُ ». Dari ‘Abdullah bin ‘Amr, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Seseorang cukup dikatakn berdosa jika ia melalaikan orang yang ia wajib beri nafkah.” (HR. Abu Daud no. 1692. Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa hadits ini hasan)   Keliru Jika Suami Malas Kerja dan Cuma Pasrah (Tawakkal) Allah memang yang memberi rizki sebagaimana firman-Nya, وَمَا مِنْ دَابَّةٍ فِي الْأَرْضِ إِلَّا عَلَى اللَّهِ رِزْقُهَا “Dan tidak ada suatu binatang melata pun di bumi melainkan Allah-lah yang memberi rezekinya.”(QS. Hud: 6). Ibnu Hajar Al ‘Asqalani mengatakan, “Namun hal ini bukan berarti seseorang boleh meninggalkan usaha dan bersandar pada apa yang diperoleh makhluk lainnya. Meninggalkan usaha sangat bertentangan dengan tawakkal itu sendiri.” (Fath Al-Bari, 11: 305) Imam Ahmad pernah ditanyakan mengenai seorang yang kerjaannya hanya duduk di rumah atau di masjid. Orang yang duduk-duduk tersebut pernah berkata, ”Aku tidak mengerjakan apa-apa. Rizkiku pasti akan datang sendiri.” Imam Ahmad lantas mengatakan, ”Orang ini sungguh bodoh. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sendiri telah bersabda, إِنَّ اللَّه جَعَلَ رِزْقِي تَحْت ظِلّ رُمْحِي “Allah menjadikan rizkiku di bawah bayangan tombakku.” (HR. Ahmad, dari Ibnu ‘Umar. Sanad hadits ini shahih sebagaimana disebutkan Al ‘Iroqi dalam Takhrij Ahaditsil Ihya’, no. 1581. Dalam Shahih Al Jaami’ no. 2831, Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih) Dan beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam juga bersabda, “Seandainya kalian betul-betul bertawakkal pada Allah, sungguh Allah akan memberikan kalian rizki sebagaimana burung mendapatkan rizki. Burung tersebut pergi pada pagi hari dalam keadaan lapar dan kembali sore harinya dalam keadaan kenyang”. Disebutkan dalam hadits ini bahwa burung tersebut pergi pada waktu pagi dan kembali pada waktu sore dalam rangka mencari rizki. Para sahabat pun berdagang. Mereka pun mengolah kurma. Yang patut dijadikan qudwah (teladan) adalah mereka (yaitu para sahabat).” (Fath Al-Bari, 11: 305)   Ingat, Mencari Nafkah itu Berpahala Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, دِينَارٌ أَنْفَقْتَهُ فِى سَبِيلِ اللَّهِ وَدِينَارٌ أَنْفَقْتَهُ فِى رَقَبَةٍ وَدِينَارٌ تَصَدَّقْتَ بِهِ عَلَى مِسْكِينٍ وَدِينَارٌ أَنْفَقْتَهُ عَلَى أَهْلِكَ أَعْظَمُهَا أَجْرًا الَّذِى أَنْفَقْتَهُ عَلَى أَهْلِكَ “Satu dinar yang engkau keluarkan di jalan Allah, lalu satu dinar yang engkau keluarkan untuk memerdekakan seorang budak, lalu satu dinar yang engkau yang engkau keluarkan untuk satu orang miskin, dibandingkan dengan satu dinar yang engkau nafkahkan untuk keluargamu maka pahalanya lebih besar (dari amalan kebaikan yang disebutkan tadi, pen.)” (HR. Muslim no. 995). Imam Nawawi membuat judul untuk hadits ini, “Keutamaan nafkah bagi keluarga dan hamba sahaya, serta dosa bagi orang yang melalaikan dan menahan nafkahnya untuk mereka”. Dalam Syarh Muslim (7: 82), Imam Nawawi mengatakan, “Nafkah kepada keluarga itu lebih afdhol dari sedekah yang hukumnya sunnah”. Semoga para suami semakin semangat mencari nafkah untuk keluarganya. Baca pula artikel: 6 Keutamaan Mencari Nafkah. — Selesai disusun di Darush Sholihin, Panggang, Gunungkidul, Kamis menjelang Ashar, 16 Muharram 1437 H Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Ikuti update artikel Rumaysho.Com di Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat (sudah 3,6 juta fans), Facebook Muhammad Abduh Tuasikal, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom Untuk bertanya pada Ustadz, cukup tulis pertanyaan di kolom komentar. Jika ada kesempatan, beliau akan jawab. Tagsnafkah rezeki suami istri
Ada suami yang terlihat malas kerja, namun malah istri yang rajin kerja di pasar. Suami tidak memberi nafkah sama sekali pada keluarganya, padahal ia mampu untuk bekerja.   Suami Wajib Mencari Nafkah Perlu diketahui bahwa suami memberikan nafkah untuk istri dan anak. Nafkah pada istri ini wajib didahulukan dari nafkah pada kerabat lainnya. Nafkah pada orang tua dan kerabat barulah diwajibkan ketika mereka miskin dan tidak punya harta. Adapun urutan mendahulukan nafkah pada istri daripada kerabat lainnya tidak disebutkan dalam Al-Qur’an. Hal ini disebutkan dalam hadits Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. ففي صحيح مسلم (997) عَنْ جَابِرٍ أن رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ : ابْدَأْ بِنَفْسِكَ فَتَصَدَّقْ عَلَيْهَا ، فَإِنْ فَضَلَ شَيْءٌ فَلِأَهْلِكَ ، فَإِنْ فَضَلَ عَنْ أَهْلِكَ شَيْءٌ فَلِذِي قَرَابَتِكَ ، فَإِنْ فَضَلَ عَنْ ذِي قَرَابَتِكَ شَيْءٌ فَهَكَذَا وَهَكَذَا ، بَيْنَ يَدَيْكَ ، وَعَنْ يَمِينِكَ ، وَعَنْ شِمَالِكَ Dalam Shahih Muslim (997), dari Jabir, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Mulailah dari dirimu sendiri. Sedekahkanlah untuk dirimu. Selebihnya dari itu untuk keluargamu (anak dan istrimu). Selebihnya lagi dari itu untuk kerabat dekatmu. Selebihnya lagi dari itu untuk tujuan ini dan itu yang ada di hadapanmu, yang ada di kanan dan kirimu.” Imam Nawawi menerangkan bahwa ada beberapa faedah dari hadits ini: Hendaklah memulai memberi nafkah dari urutan yang disebutkan di atas. Jika kebutuhan dan keperluan saling bertabrakan, maka dahulukan mana yang lebih penting dari yang lainnya. Yang afdhal untuk sedekah sunnah adalah disalurkan untuk jalan kebaikan dilihat dari maslahat. (Syarh Shahih Muslim, 7: 83)   Berdosa Jika Suami Enggan Mencari Nafkah Iya, jelas berdosa. عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عَمْرٍو قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- « كَفَى بِالْمَرْءِ إِثْمًا أَنْ يُضَيِّعَ مَنْ يَقُوتُ ». Dari ‘Abdullah bin ‘Amr, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Seseorang cukup dikatakn berdosa jika ia melalaikan orang yang ia wajib beri nafkah.” (HR. Abu Daud no. 1692. Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa hadits ini hasan)   Keliru Jika Suami Malas Kerja dan Cuma Pasrah (Tawakkal) Allah memang yang memberi rizki sebagaimana firman-Nya, وَمَا مِنْ دَابَّةٍ فِي الْأَرْضِ إِلَّا عَلَى اللَّهِ رِزْقُهَا “Dan tidak ada suatu binatang melata pun di bumi melainkan Allah-lah yang memberi rezekinya.”(QS. Hud: 6). Ibnu Hajar Al ‘Asqalani mengatakan, “Namun hal ini bukan berarti seseorang boleh meninggalkan usaha dan bersandar pada apa yang diperoleh makhluk lainnya. Meninggalkan usaha sangat bertentangan dengan tawakkal itu sendiri.” (Fath Al-Bari, 11: 305) Imam Ahmad pernah ditanyakan mengenai seorang yang kerjaannya hanya duduk di rumah atau di masjid. Orang yang duduk-duduk tersebut pernah berkata, ”Aku tidak mengerjakan apa-apa. Rizkiku pasti akan datang sendiri.” Imam Ahmad lantas mengatakan, ”Orang ini sungguh bodoh. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sendiri telah bersabda, إِنَّ اللَّه جَعَلَ رِزْقِي تَحْت ظِلّ رُمْحِي “Allah menjadikan rizkiku di bawah bayangan tombakku.” (HR. Ahmad, dari Ibnu ‘Umar. Sanad hadits ini shahih sebagaimana disebutkan Al ‘Iroqi dalam Takhrij Ahaditsil Ihya’, no. 1581. Dalam Shahih Al Jaami’ no. 2831, Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih) Dan beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam juga bersabda, “Seandainya kalian betul-betul bertawakkal pada Allah, sungguh Allah akan memberikan kalian rizki sebagaimana burung mendapatkan rizki. Burung tersebut pergi pada pagi hari dalam keadaan lapar dan kembali sore harinya dalam keadaan kenyang”. Disebutkan dalam hadits ini bahwa burung tersebut pergi pada waktu pagi dan kembali pada waktu sore dalam rangka mencari rizki. Para sahabat pun berdagang. Mereka pun mengolah kurma. Yang patut dijadikan qudwah (teladan) adalah mereka (yaitu para sahabat).” (Fath Al-Bari, 11: 305)   Ingat, Mencari Nafkah itu Berpahala Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, دِينَارٌ أَنْفَقْتَهُ فِى سَبِيلِ اللَّهِ وَدِينَارٌ أَنْفَقْتَهُ فِى رَقَبَةٍ وَدِينَارٌ تَصَدَّقْتَ بِهِ عَلَى مِسْكِينٍ وَدِينَارٌ أَنْفَقْتَهُ عَلَى أَهْلِكَ أَعْظَمُهَا أَجْرًا الَّذِى أَنْفَقْتَهُ عَلَى أَهْلِكَ “Satu dinar yang engkau keluarkan di jalan Allah, lalu satu dinar yang engkau keluarkan untuk memerdekakan seorang budak, lalu satu dinar yang engkau yang engkau keluarkan untuk satu orang miskin, dibandingkan dengan satu dinar yang engkau nafkahkan untuk keluargamu maka pahalanya lebih besar (dari amalan kebaikan yang disebutkan tadi, pen.)” (HR. Muslim no. 995). Imam Nawawi membuat judul untuk hadits ini, “Keutamaan nafkah bagi keluarga dan hamba sahaya, serta dosa bagi orang yang melalaikan dan menahan nafkahnya untuk mereka”. Dalam Syarh Muslim (7: 82), Imam Nawawi mengatakan, “Nafkah kepada keluarga itu lebih afdhol dari sedekah yang hukumnya sunnah”. Semoga para suami semakin semangat mencari nafkah untuk keluarganya. Baca pula artikel: 6 Keutamaan Mencari Nafkah. — Selesai disusun di Darush Sholihin, Panggang, Gunungkidul, Kamis menjelang Ashar, 16 Muharram 1437 H Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Ikuti update artikel Rumaysho.Com di Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat (sudah 3,6 juta fans), Facebook Muhammad Abduh Tuasikal, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom Untuk bertanya pada Ustadz, cukup tulis pertanyaan di kolom komentar. Jika ada kesempatan, beliau akan jawab. Tagsnafkah rezeki suami istri


Ada suami yang terlihat malas kerja, namun malah istri yang rajin kerja di pasar. Suami tidak memberi nafkah sama sekali pada keluarganya, padahal ia mampu untuk bekerja.   Suami Wajib Mencari Nafkah Perlu diketahui bahwa suami memberikan nafkah untuk istri dan anak. Nafkah pada istri ini wajib didahulukan dari nafkah pada kerabat lainnya. Nafkah pada orang tua dan kerabat barulah diwajibkan ketika mereka miskin dan tidak punya harta. Adapun urutan mendahulukan nafkah pada istri daripada kerabat lainnya tidak disebutkan dalam Al-Qur’an. Hal ini disebutkan dalam hadits Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. ففي صحيح مسلم (997) عَنْ جَابِرٍ أن رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ : ابْدَأْ بِنَفْسِكَ فَتَصَدَّقْ عَلَيْهَا ، فَإِنْ فَضَلَ شَيْءٌ فَلِأَهْلِكَ ، فَإِنْ فَضَلَ عَنْ أَهْلِكَ شَيْءٌ فَلِذِي قَرَابَتِكَ ، فَإِنْ فَضَلَ عَنْ ذِي قَرَابَتِكَ شَيْءٌ فَهَكَذَا وَهَكَذَا ، بَيْنَ يَدَيْكَ ، وَعَنْ يَمِينِكَ ، وَعَنْ شِمَالِكَ Dalam Shahih Muslim (997), dari Jabir, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Mulailah dari dirimu sendiri. Sedekahkanlah untuk dirimu. Selebihnya dari itu untuk keluargamu (anak dan istrimu). Selebihnya lagi dari itu untuk kerabat dekatmu. Selebihnya lagi dari itu untuk tujuan ini dan itu yang ada di hadapanmu, yang ada di kanan dan kirimu.” Imam Nawawi menerangkan bahwa ada beberapa faedah dari hadits ini: Hendaklah memulai memberi nafkah dari urutan yang disebutkan di atas. Jika kebutuhan dan keperluan saling bertabrakan, maka dahulukan mana yang lebih penting dari yang lainnya. Yang afdhal untuk sedekah sunnah adalah disalurkan untuk jalan kebaikan dilihat dari maslahat. (Syarh Shahih Muslim, 7: 83)   Berdosa Jika Suami Enggan Mencari Nafkah Iya, jelas berdosa. عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عَمْرٍو قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- « كَفَى بِالْمَرْءِ إِثْمًا أَنْ يُضَيِّعَ مَنْ يَقُوتُ ». Dari ‘Abdullah bin ‘Amr, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Seseorang cukup dikatakn berdosa jika ia melalaikan orang yang ia wajib beri nafkah.” (HR. Abu Daud no. 1692. Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa hadits ini hasan)   Keliru Jika Suami Malas Kerja dan Cuma Pasrah (Tawakkal) Allah memang yang memberi rizki sebagaimana firman-Nya, وَمَا مِنْ دَابَّةٍ فِي الْأَرْضِ إِلَّا عَلَى اللَّهِ رِزْقُهَا “Dan tidak ada suatu binatang melata pun di bumi melainkan Allah-lah yang memberi rezekinya.”(QS. Hud: 6). Ibnu Hajar Al ‘Asqalani mengatakan, “Namun hal ini bukan berarti seseorang boleh meninggalkan usaha dan bersandar pada apa yang diperoleh makhluk lainnya. Meninggalkan usaha sangat bertentangan dengan tawakkal itu sendiri.” (Fath Al-Bari, 11: 305) Imam Ahmad pernah ditanyakan mengenai seorang yang kerjaannya hanya duduk di rumah atau di masjid. Orang yang duduk-duduk tersebut pernah berkata, ”Aku tidak mengerjakan apa-apa. Rizkiku pasti akan datang sendiri.” Imam Ahmad lantas mengatakan, ”Orang ini sungguh bodoh. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sendiri telah bersabda, إِنَّ اللَّه جَعَلَ رِزْقِي تَحْت ظِلّ رُمْحِي “Allah menjadikan rizkiku di bawah bayangan tombakku.” (HR. Ahmad, dari Ibnu ‘Umar. Sanad hadits ini shahih sebagaimana disebutkan Al ‘Iroqi dalam Takhrij Ahaditsil Ihya’, no. 1581. Dalam Shahih Al Jaami’ no. 2831, Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih) Dan beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam juga bersabda, “Seandainya kalian betul-betul bertawakkal pada Allah, sungguh Allah akan memberikan kalian rizki sebagaimana burung mendapatkan rizki. Burung tersebut pergi pada pagi hari dalam keadaan lapar dan kembali sore harinya dalam keadaan kenyang”. Disebutkan dalam hadits ini bahwa burung tersebut pergi pada waktu pagi dan kembali pada waktu sore dalam rangka mencari rizki. Para sahabat pun berdagang. Mereka pun mengolah kurma. Yang patut dijadikan qudwah (teladan) adalah mereka (yaitu para sahabat).” (Fath Al-Bari, 11: 305)   Ingat, Mencari Nafkah itu Berpahala Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, دِينَارٌ أَنْفَقْتَهُ فِى سَبِيلِ اللَّهِ وَدِينَارٌ أَنْفَقْتَهُ فِى رَقَبَةٍ وَدِينَارٌ تَصَدَّقْتَ بِهِ عَلَى مِسْكِينٍ وَدِينَارٌ أَنْفَقْتَهُ عَلَى أَهْلِكَ أَعْظَمُهَا أَجْرًا الَّذِى أَنْفَقْتَهُ عَلَى أَهْلِكَ “Satu dinar yang engkau keluarkan di jalan Allah, lalu satu dinar yang engkau keluarkan untuk memerdekakan seorang budak, lalu satu dinar yang engkau yang engkau keluarkan untuk satu orang miskin, dibandingkan dengan satu dinar yang engkau nafkahkan untuk keluargamu maka pahalanya lebih besar (dari amalan kebaikan yang disebutkan tadi, pen.)” (HR. Muslim no. 995). Imam Nawawi membuat judul untuk hadits ini, “Keutamaan nafkah bagi keluarga dan hamba sahaya, serta dosa bagi orang yang melalaikan dan menahan nafkahnya untuk mereka”. Dalam Syarh Muslim (7: 82), Imam Nawawi mengatakan, “Nafkah kepada keluarga itu lebih afdhol dari sedekah yang hukumnya sunnah”. Semoga para suami semakin semangat mencari nafkah untuk keluarganya. Baca pula artikel: 6 Keutamaan Mencari Nafkah. — Selesai disusun di Darush Sholihin, Panggang, Gunungkidul, Kamis menjelang Ashar, 16 Muharram 1437 H Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Ikuti update artikel Rumaysho.Com di Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat (sudah 3,6 juta fans), Facebook Muhammad Abduh Tuasikal, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom Untuk bertanya pada Ustadz, cukup tulis pertanyaan di kolom komentar. Jika ada kesempatan, beliau akan jawab. Tagsnafkah rezeki suami istri

Waktu Muda yang Sia-Sia

Pikiran anak muda itu seperti ini … Hidup tanpa tujuan dan cita-cita Hidup hanya ingin bergaul Hidup hanya ingin mencari pacar Hidup hanya ingin memuaskan diri Hidup hanya ingin memamerkan kekayaan Dikira hidupnya masih panjang   Ingat, Waktu Mudamu Akan Ditanya Dari Abu Barzah Al-Aslami, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لاَ تَزُولُ قَدَمَا عَبْدٍ يَوْمَ الْقِيَامَةِ حَتَّى يُسْأَلَ عَنْ عُمْرِهِ فِيمَا أَفْنَاهُ وَعَنْ عِلْمِهِ فِيمَا فَعَلَ وَعَنْ مَالِهِ مِنْ أَيْنَ اكْتَسَبَهُ وَفِيمَا أَنْفَقَهُ وَعَنْ جِسْمِهِ فِيمَا أَبْلاَهُ “Kedua kaki seorang hamba tidaklah beranjak pada hari kiamat hingga ia ditanya mengenai: (1) umurnya di manakah ia habiskan, (2) ilmunya di manakah ia amalkan, (3) hartanya bagaimana ia peroleh dan (4) di mana ia infakkan dan (5) mengenai tubuhnya di manakah usangnya.” (HR. Tirmidzi no. 2417, dari Abi Barzah Al Aslami. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih)   Manfaatkanlah Waktu Mudamu untuk Kebaikan Dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, اِغْتَنِمْ خَمْسًا قَبْلَ خَمْسٍ : شَبَابَكَ قَبْلَ هَرَمِكَ ، وَصِحَّتَكَ قَبْلَ سَقَمِكَ ، وَغِنَاءَكَ قَبْلَ فَقْرِكَ ، وَفِرَاغَكَ قَبْلَ شُغْلِكَ ، وَحَيَاتِكَ قَبْلَ مَوْتِكَ “Manfaatkanlah lima perkara sebelum lima perkara: waktu mudamu sebelum masa tuamu, waktu sehatmu sebelum waktu sakitmu, waktu kayamu sebelum waktu fakirmu, waktu luangmu sebelum waktu sibukmu, dan waktu hidupmu sebelum matimu.” (HR. Al-Hakim dalam Al-Mustadrok, 4: 341. Hadits ini shahih sesuai syarat Bukhari-Muslim) Ghanim bin Qais berkata, كُنَّا نَتَوَاعَظُ فِي أوَّلِ الإِسْلاَمِ : اِبْنَ آدَم ، اِعْمَل فِي فَرَاغِك قَبْلَ شُغْلِكَ ، وَفِي شَبَابِكَ لِكِبَرِكَ ، وَفِي صِحَّتِكَ لِمَرَضِكَ ، وَفِي دُنْيَاكَ لِآخِرَتِكَ . وَفِي حَيَاتِكَ لِمَوْتِكَ “Di awal-awal Islam, kami juga saling menasehati: wahai manusia, beramallah di waktu senggangmu sebelum datang waktu sibukmu, beramallah di waktu mudamu untuk masa tuamu, beramallah di kala sehatmu sebelum datang sakitmu, beramallah di dunia untuk akhiratmu, dan beramallah ketika hidup sebelum datang matimu.” (Disebutkan dalam Hilyatul Auliya’. Dinukil dari Jami’ Al-‘Ulum wa Al-Hikam, 2: 387-388).   Tujuan Hidupmu untuk Ibadah Allah Ta’ala berfirman, وَمَا خَلَقْتُ الْجِنَّ وَالْإِنْسَ إِلَّا لِيَعْبُدُونِ “Dan Aku tidak menciptakan jin dan manusia melainkan supaya mereka beribadah kepada-Ku.” (QS. Adz- Dzariyat: 56) Allah Ta’ala berfirman, أَفَحَسِبْتُمْ أَنَّمَا خَلَقْنَاكُمْ عَبَثًا وَأَنَّكُمْ إِلَيْنَا لَا تُرْجَعُونَ “Maka apakah kamu mengira, bahwa sesungguhnya Kami menciptakan kamu secara main-main (saja), dan bahwa kamu tidak akan dikembalikan kepada Kami?” (QS. Al-Mu’minun: 115). Ibnu Qayyim Al-Jauziyah mengatakan, “Apakah kalian diciptakan tanpa ada maksud dan hikmah, tidak untuk beribadah kepada Allah, dan juga tanpa ada balasan dari-Nya?” (Madaarijus Salikin, 1: 98). Jadi beribadah kepada Allah adalah tujuan diciptakannya jin, manusia dan seluruh makhluk. Makhluk tidak mungkin diciptakan begitu saja tanpa diperintah dan tanpa dilarang. Allah Ta’ala berfirman, أَيَحْسَبُ الْإِنْسَانُ أَنْ يُتْرَكَ سُدًى “Apakah manusia mengira, bahwa ia akan dibiarkan begitu saja (tanpa pertanggungjawaban)?” (QS. Al Qiyamah: 36). Imam Asy-Syafi’I rahimahullah mengatakan, لاَ يُؤْمَرُ وَلاَ يُنْهَى “(Apakah mereka diciptakan) tanpa diperintah dan dilarang?” Ulama lainnya mengatakan, لاَ يُثاَبُ وَلاَ يُعَاقَبُ “(Apakah mereka diciptakan) tanpa ada balasan dan siksaan?” (Lihat Madaarijus Salikin, 1: 98)   Waktumu yang Sia-Sia Sungguh Derita Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda, مِنْ حُسْنِ إِسْلاَمِ الْمَرْءِ تَرْكُهُ مَا لاَ يَعْنِيهِ “Di antara kebaikan islam seseorang adalah meninggalkan hal yang tidak bermanfaat” (HR. Tirmidzi no. 2317, Ibnu Majah no. 3976. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih). Ibnul Qayyim rahimahullah dalam Al-Fawaid berkata, اِضَاعَةُ الوَقْتِ اَشَدُّ مِنَ الموْتِ لِاَنَّ اِضَاعَةَ الوَقْتِ تَقْطَعُكَ عَنِ اللهِ وَالدَّارِ الآخِرَةِ وَالموْتِ يَقْطَعُكَ عَنِ الدُّنْيَا وَاَهْلِهَا “Menyia-nyiakan waktu itu lebih parah dari kematian. Karena menyia-nyiakan waktu memutuskanmu dari (mengingat) Allah dan negeri akhirat. Sedangkan kematian hanya memutuskanmu dari dunia dan penghuninya.”   Kurangi Maksiat Karena Usiamu Terbatas Karena tak ada satu pun yang yakin, ia bisa hidup terus hingga waktu tua. Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam pernah menasehati seorang sahabat yang tatkala itu berusia muda (berumur sekitar 12 tahun) yaitu Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma. (Syarh Al-Arba’in An-Nawawiyah Syaikh Shalih Alu Syaikh, hlm. 294). Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam memegang pundaknya lalu bersabda, كُنْ فِي الدُّنْيَا كَأَنَّكَ غَرِيْبٌ , أَوْ عَابِرُ سَبِيْلٍ “Hiduplah engkau di dunia ini seakan-akan sebagai orang asing atau pengembara.” (HR. Bukhari no. 6416) Apa maksud ibarat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam di atas? Ath Thibiy mengatakan, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memisalkan orang yang hidup di dunia ini dengan orang asing (al-gharib) yang tidak memiliki tempat berbaring dan tempat tinggal. Kemudian beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam mengatakan lebih lagi yaitu memisalkan dengan pengembara. Orang asing dapat tinggal di negeri asing. Hal ini berbeda dengan seorang pengembara yang bermaksud menuju negeri yang jauh, di kanan kirinya terdapat lembah-lembah, akan ditemui tempat yang membinasakan, dia akan melewati padang pasir yang menyengsarakan dan juga terdapat perampok. Orang seperti ini tidaklah tinggal kecuali hanya sebentar sekali, sekejap mata.” (Dinukil dari Fath Al-Bari, 18: 224) Ada juga ibarat lain dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, مَا لِى وَمَا لِلدُّنْيَا مَا أَنَا فِى الدُّنْيَا إِلاَّ كَرَاكِبٍ اسْتَظَلَّ تَحْتَ شَجَرَةٍ ثُمَّ رَاحَ وَتَرَكَهَا “Apa peduliku dengan dunia?! Tidaklah aku tinggal di dunia melainkan seperti musafir yang berteduh di bawah pohon dan beristirahat, lalu musafir tersebut meninggalkannya.” (HR. Tirmidzi no. 2377 dan Ibnu Majah no. 4109, hadits dari ‘Alqamah, dari ‘Abdullah. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa hadits ini hasan)   Teman Dekatmu Akan Membuatmu Sengsara atau Selamat Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, الْمَرْءُ عَلَى دِينِ خَلِيلِهِ فَلْيَنْظُرْ أَحَدُكُمْ مَنْ يُخَالِلُ “Seseorang akan mencocoki kebiasaan teman karibnya. Oleh karenanya, perhatikanlah siapa yang akan menjadi teman karib kalian”. (HR. Abu Daud no. 4833, Tirmidzi no. 2378, Ahmad 2: 344, dari Abu Hurairah. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa hadits ini hasan). Imam Al-Ghazali rahimahullah berkata, “Bersahabat dan bergaul dengan orang-orang yang pelit, akan mengakibatkan kita tertular pelitnya. Sedangkan bersahabat dengan orang yang zuhud, membuat kita juga ikut zuhud dalam masalah dunia. Karena memang asalnya seseorang akan mencocoki teman dekatnya. Bahkan kecocokan dengan teman dekat bisa terjadi tanpa disadari.” (Tuhfah Al-Ahwadzi, 7: 94) Semoga membuka kesadaran para pemuda lewat tulisan ini. Nabi Syu’aib ‘alaihis salam pernah berkata, إِنْ أُرِيدُ إِلَّا الْإِصْلَاحَ مَا اسْتَطَعْتُ “Aku tidak bermaksud kecuali (mendatangkan) perbaikan selama aku masih berkesanggupan.” (QS. Hud: 88) Hanya Allah yang memberi taufik. — Selesai disusun di Darush Sholihin Panggang, Gunungkidul, 15 Muharram 1437 H Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Ikuti update artikel Rumaysho.Com di Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat (sudah 3,6 juta fans), Facebook Muhammad Abduh Tuasikal, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom Untuk bertanya pada Ustadz, cukup tulis pertanyaan di kolom komentar. Jika ada kesempatan, beliau akan jawab. Tagswaktu muda

Waktu Muda yang Sia-Sia

Pikiran anak muda itu seperti ini … Hidup tanpa tujuan dan cita-cita Hidup hanya ingin bergaul Hidup hanya ingin mencari pacar Hidup hanya ingin memuaskan diri Hidup hanya ingin memamerkan kekayaan Dikira hidupnya masih panjang   Ingat, Waktu Mudamu Akan Ditanya Dari Abu Barzah Al-Aslami, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لاَ تَزُولُ قَدَمَا عَبْدٍ يَوْمَ الْقِيَامَةِ حَتَّى يُسْأَلَ عَنْ عُمْرِهِ فِيمَا أَفْنَاهُ وَعَنْ عِلْمِهِ فِيمَا فَعَلَ وَعَنْ مَالِهِ مِنْ أَيْنَ اكْتَسَبَهُ وَفِيمَا أَنْفَقَهُ وَعَنْ جِسْمِهِ فِيمَا أَبْلاَهُ “Kedua kaki seorang hamba tidaklah beranjak pada hari kiamat hingga ia ditanya mengenai: (1) umurnya di manakah ia habiskan, (2) ilmunya di manakah ia amalkan, (3) hartanya bagaimana ia peroleh dan (4) di mana ia infakkan dan (5) mengenai tubuhnya di manakah usangnya.” (HR. Tirmidzi no. 2417, dari Abi Barzah Al Aslami. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih)   Manfaatkanlah Waktu Mudamu untuk Kebaikan Dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, اِغْتَنِمْ خَمْسًا قَبْلَ خَمْسٍ : شَبَابَكَ قَبْلَ هَرَمِكَ ، وَصِحَّتَكَ قَبْلَ سَقَمِكَ ، وَغِنَاءَكَ قَبْلَ فَقْرِكَ ، وَفِرَاغَكَ قَبْلَ شُغْلِكَ ، وَحَيَاتِكَ قَبْلَ مَوْتِكَ “Manfaatkanlah lima perkara sebelum lima perkara: waktu mudamu sebelum masa tuamu, waktu sehatmu sebelum waktu sakitmu, waktu kayamu sebelum waktu fakirmu, waktu luangmu sebelum waktu sibukmu, dan waktu hidupmu sebelum matimu.” (HR. Al-Hakim dalam Al-Mustadrok, 4: 341. Hadits ini shahih sesuai syarat Bukhari-Muslim) Ghanim bin Qais berkata, كُنَّا نَتَوَاعَظُ فِي أوَّلِ الإِسْلاَمِ : اِبْنَ آدَم ، اِعْمَل فِي فَرَاغِك قَبْلَ شُغْلِكَ ، وَفِي شَبَابِكَ لِكِبَرِكَ ، وَفِي صِحَّتِكَ لِمَرَضِكَ ، وَفِي دُنْيَاكَ لِآخِرَتِكَ . وَفِي حَيَاتِكَ لِمَوْتِكَ “Di awal-awal Islam, kami juga saling menasehati: wahai manusia, beramallah di waktu senggangmu sebelum datang waktu sibukmu, beramallah di waktu mudamu untuk masa tuamu, beramallah di kala sehatmu sebelum datang sakitmu, beramallah di dunia untuk akhiratmu, dan beramallah ketika hidup sebelum datang matimu.” (Disebutkan dalam Hilyatul Auliya’. Dinukil dari Jami’ Al-‘Ulum wa Al-Hikam, 2: 387-388).   Tujuan Hidupmu untuk Ibadah Allah Ta’ala berfirman, وَمَا خَلَقْتُ الْجِنَّ وَالْإِنْسَ إِلَّا لِيَعْبُدُونِ “Dan Aku tidak menciptakan jin dan manusia melainkan supaya mereka beribadah kepada-Ku.” (QS. Adz- Dzariyat: 56) Allah Ta’ala berfirman, أَفَحَسِبْتُمْ أَنَّمَا خَلَقْنَاكُمْ عَبَثًا وَأَنَّكُمْ إِلَيْنَا لَا تُرْجَعُونَ “Maka apakah kamu mengira, bahwa sesungguhnya Kami menciptakan kamu secara main-main (saja), dan bahwa kamu tidak akan dikembalikan kepada Kami?” (QS. Al-Mu’minun: 115). Ibnu Qayyim Al-Jauziyah mengatakan, “Apakah kalian diciptakan tanpa ada maksud dan hikmah, tidak untuk beribadah kepada Allah, dan juga tanpa ada balasan dari-Nya?” (Madaarijus Salikin, 1: 98). Jadi beribadah kepada Allah adalah tujuan diciptakannya jin, manusia dan seluruh makhluk. Makhluk tidak mungkin diciptakan begitu saja tanpa diperintah dan tanpa dilarang. Allah Ta’ala berfirman, أَيَحْسَبُ الْإِنْسَانُ أَنْ يُتْرَكَ سُدًى “Apakah manusia mengira, bahwa ia akan dibiarkan begitu saja (tanpa pertanggungjawaban)?” (QS. Al Qiyamah: 36). Imam Asy-Syafi’I rahimahullah mengatakan, لاَ يُؤْمَرُ وَلاَ يُنْهَى “(Apakah mereka diciptakan) tanpa diperintah dan dilarang?” Ulama lainnya mengatakan, لاَ يُثاَبُ وَلاَ يُعَاقَبُ “(Apakah mereka diciptakan) tanpa ada balasan dan siksaan?” (Lihat Madaarijus Salikin, 1: 98)   Waktumu yang Sia-Sia Sungguh Derita Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda, مِنْ حُسْنِ إِسْلاَمِ الْمَرْءِ تَرْكُهُ مَا لاَ يَعْنِيهِ “Di antara kebaikan islam seseorang adalah meninggalkan hal yang tidak bermanfaat” (HR. Tirmidzi no. 2317, Ibnu Majah no. 3976. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih). Ibnul Qayyim rahimahullah dalam Al-Fawaid berkata, اِضَاعَةُ الوَقْتِ اَشَدُّ مِنَ الموْتِ لِاَنَّ اِضَاعَةَ الوَقْتِ تَقْطَعُكَ عَنِ اللهِ وَالدَّارِ الآخِرَةِ وَالموْتِ يَقْطَعُكَ عَنِ الدُّنْيَا وَاَهْلِهَا “Menyia-nyiakan waktu itu lebih parah dari kematian. Karena menyia-nyiakan waktu memutuskanmu dari (mengingat) Allah dan negeri akhirat. Sedangkan kematian hanya memutuskanmu dari dunia dan penghuninya.”   Kurangi Maksiat Karena Usiamu Terbatas Karena tak ada satu pun yang yakin, ia bisa hidup terus hingga waktu tua. Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam pernah menasehati seorang sahabat yang tatkala itu berusia muda (berumur sekitar 12 tahun) yaitu Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma. (Syarh Al-Arba’in An-Nawawiyah Syaikh Shalih Alu Syaikh, hlm. 294). Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam memegang pundaknya lalu bersabda, كُنْ فِي الدُّنْيَا كَأَنَّكَ غَرِيْبٌ , أَوْ عَابِرُ سَبِيْلٍ “Hiduplah engkau di dunia ini seakan-akan sebagai orang asing atau pengembara.” (HR. Bukhari no. 6416) Apa maksud ibarat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam di atas? Ath Thibiy mengatakan, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memisalkan orang yang hidup di dunia ini dengan orang asing (al-gharib) yang tidak memiliki tempat berbaring dan tempat tinggal. Kemudian beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam mengatakan lebih lagi yaitu memisalkan dengan pengembara. Orang asing dapat tinggal di negeri asing. Hal ini berbeda dengan seorang pengembara yang bermaksud menuju negeri yang jauh, di kanan kirinya terdapat lembah-lembah, akan ditemui tempat yang membinasakan, dia akan melewati padang pasir yang menyengsarakan dan juga terdapat perampok. Orang seperti ini tidaklah tinggal kecuali hanya sebentar sekali, sekejap mata.” (Dinukil dari Fath Al-Bari, 18: 224) Ada juga ibarat lain dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, مَا لِى وَمَا لِلدُّنْيَا مَا أَنَا فِى الدُّنْيَا إِلاَّ كَرَاكِبٍ اسْتَظَلَّ تَحْتَ شَجَرَةٍ ثُمَّ رَاحَ وَتَرَكَهَا “Apa peduliku dengan dunia?! Tidaklah aku tinggal di dunia melainkan seperti musafir yang berteduh di bawah pohon dan beristirahat, lalu musafir tersebut meninggalkannya.” (HR. Tirmidzi no. 2377 dan Ibnu Majah no. 4109, hadits dari ‘Alqamah, dari ‘Abdullah. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa hadits ini hasan)   Teman Dekatmu Akan Membuatmu Sengsara atau Selamat Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, الْمَرْءُ عَلَى دِينِ خَلِيلِهِ فَلْيَنْظُرْ أَحَدُكُمْ مَنْ يُخَالِلُ “Seseorang akan mencocoki kebiasaan teman karibnya. Oleh karenanya, perhatikanlah siapa yang akan menjadi teman karib kalian”. (HR. Abu Daud no. 4833, Tirmidzi no. 2378, Ahmad 2: 344, dari Abu Hurairah. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa hadits ini hasan). Imam Al-Ghazali rahimahullah berkata, “Bersahabat dan bergaul dengan orang-orang yang pelit, akan mengakibatkan kita tertular pelitnya. Sedangkan bersahabat dengan orang yang zuhud, membuat kita juga ikut zuhud dalam masalah dunia. Karena memang asalnya seseorang akan mencocoki teman dekatnya. Bahkan kecocokan dengan teman dekat bisa terjadi tanpa disadari.” (Tuhfah Al-Ahwadzi, 7: 94) Semoga membuka kesadaran para pemuda lewat tulisan ini. Nabi Syu’aib ‘alaihis salam pernah berkata, إِنْ أُرِيدُ إِلَّا الْإِصْلَاحَ مَا اسْتَطَعْتُ “Aku tidak bermaksud kecuali (mendatangkan) perbaikan selama aku masih berkesanggupan.” (QS. Hud: 88) Hanya Allah yang memberi taufik. — Selesai disusun di Darush Sholihin Panggang, Gunungkidul, 15 Muharram 1437 H Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Ikuti update artikel Rumaysho.Com di Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat (sudah 3,6 juta fans), Facebook Muhammad Abduh Tuasikal, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom Untuk bertanya pada Ustadz, cukup tulis pertanyaan di kolom komentar. Jika ada kesempatan, beliau akan jawab. Tagswaktu muda
Pikiran anak muda itu seperti ini … Hidup tanpa tujuan dan cita-cita Hidup hanya ingin bergaul Hidup hanya ingin mencari pacar Hidup hanya ingin memuaskan diri Hidup hanya ingin memamerkan kekayaan Dikira hidupnya masih panjang   Ingat, Waktu Mudamu Akan Ditanya Dari Abu Barzah Al-Aslami, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لاَ تَزُولُ قَدَمَا عَبْدٍ يَوْمَ الْقِيَامَةِ حَتَّى يُسْأَلَ عَنْ عُمْرِهِ فِيمَا أَفْنَاهُ وَعَنْ عِلْمِهِ فِيمَا فَعَلَ وَعَنْ مَالِهِ مِنْ أَيْنَ اكْتَسَبَهُ وَفِيمَا أَنْفَقَهُ وَعَنْ جِسْمِهِ فِيمَا أَبْلاَهُ “Kedua kaki seorang hamba tidaklah beranjak pada hari kiamat hingga ia ditanya mengenai: (1) umurnya di manakah ia habiskan, (2) ilmunya di manakah ia amalkan, (3) hartanya bagaimana ia peroleh dan (4) di mana ia infakkan dan (5) mengenai tubuhnya di manakah usangnya.” (HR. Tirmidzi no. 2417, dari Abi Barzah Al Aslami. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih)   Manfaatkanlah Waktu Mudamu untuk Kebaikan Dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, اِغْتَنِمْ خَمْسًا قَبْلَ خَمْسٍ : شَبَابَكَ قَبْلَ هَرَمِكَ ، وَصِحَّتَكَ قَبْلَ سَقَمِكَ ، وَغِنَاءَكَ قَبْلَ فَقْرِكَ ، وَفِرَاغَكَ قَبْلَ شُغْلِكَ ، وَحَيَاتِكَ قَبْلَ مَوْتِكَ “Manfaatkanlah lima perkara sebelum lima perkara: waktu mudamu sebelum masa tuamu, waktu sehatmu sebelum waktu sakitmu, waktu kayamu sebelum waktu fakirmu, waktu luangmu sebelum waktu sibukmu, dan waktu hidupmu sebelum matimu.” (HR. Al-Hakim dalam Al-Mustadrok, 4: 341. Hadits ini shahih sesuai syarat Bukhari-Muslim) Ghanim bin Qais berkata, كُنَّا نَتَوَاعَظُ فِي أوَّلِ الإِسْلاَمِ : اِبْنَ آدَم ، اِعْمَل فِي فَرَاغِك قَبْلَ شُغْلِكَ ، وَفِي شَبَابِكَ لِكِبَرِكَ ، وَفِي صِحَّتِكَ لِمَرَضِكَ ، وَفِي دُنْيَاكَ لِآخِرَتِكَ . وَفِي حَيَاتِكَ لِمَوْتِكَ “Di awal-awal Islam, kami juga saling menasehati: wahai manusia, beramallah di waktu senggangmu sebelum datang waktu sibukmu, beramallah di waktu mudamu untuk masa tuamu, beramallah di kala sehatmu sebelum datang sakitmu, beramallah di dunia untuk akhiratmu, dan beramallah ketika hidup sebelum datang matimu.” (Disebutkan dalam Hilyatul Auliya’. Dinukil dari Jami’ Al-‘Ulum wa Al-Hikam, 2: 387-388).   Tujuan Hidupmu untuk Ibadah Allah Ta’ala berfirman, وَمَا خَلَقْتُ الْجِنَّ وَالْإِنْسَ إِلَّا لِيَعْبُدُونِ “Dan Aku tidak menciptakan jin dan manusia melainkan supaya mereka beribadah kepada-Ku.” (QS. Adz- Dzariyat: 56) Allah Ta’ala berfirman, أَفَحَسِبْتُمْ أَنَّمَا خَلَقْنَاكُمْ عَبَثًا وَأَنَّكُمْ إِلَيْنَا لَا تُرْجَعُونَ “Maka apakah kamu mengira, bahwa sesungguhnya Kami menciptakan kamu secara main-main (saja), dan bahwa kamu tidak akan dikembalikan kepada Kami?” (QS. Al-Mu’minun: 115). Ibnu Qayyim Al-Jauziyah mengatakan, “Apakah kalian diciptakan tanpa ada maksud dan hikmah, tidak untuk beribadah kepada Allah, dan juga tanpa ada balasan dari-Nya?” (Madaarijus Salikin, 1: 98). Jadi beribadah kepada Allah adalah tujuan diciptakannya jin, manusia dan seluruh makhluk. Makhluk tidak mungkin diciptakan begitu saja tanpa diperintah dan tanpa dilarang. Allah Ta’ala berfirman, أَيَحْسَبُ الْإِنْسَانُ أَنْ يُتْرَكَ سُدًى “Apakah manusia mengira, bahwa ia akan dibiarkan begitu saja (tanpa pertanggungjawaban)?” (QS. Al Qiyamah: 36). Imam Asy-Syafi’I rahimahullah mengatakan, لاَ يُؤْمَرُ وَلاَ يُنْهَى “(Apakah mereka diciptakan) tanpa diperintah dan dilarang?” Ulama lainnya mengatakan, لاَ يُثاَبُ وَلاَ يُعَاقَبُ “(Apakah mereka diciptakan) tanpa ada balasan dan siksaan?” (Lihat Madaarijus Salikin, 1: 98)   Waktumu yang Sia-Sia Sungguh Derita Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda, مِنْ حُسْنِ إِسْلاَمِ الْمَرْءِ تَرْكُهُ مَا لاَ يَعْنِيهِ “Di antara kebaikan islam seseorang adalah meninggalkan hal yang tidak bermanfaat” (HR. Tirmidzi no. 2317, Ibnu Majah no. 3976. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih). Ibnul Qayyim rahimahullah dalam Al-Fawaid berkata, اِضَاعَةُ الوَقْتِ اَشَدُّ مِنَ الموْتِ لِاَنَّ اِضَاعَةَ الوَقْتِ تَقْطَعُكَ عَنِ اللهِ وَالدَّارِ الآخِرَةِ وَالموْتِ يَقْطَعُكَ عَنِ الدُّنْيَا وَاَهْلِهَا “Menyia-nyiakan waktu itu lebih parah dari kematian. Karena menyia-nyiakan waktu memutuskanmu dari (mengingat) Allah dan negeri akhirat. Sedangkan kematian hanya memutuskanmu dari dunia dan penghuninya.”   Kurangi Maksiat Karena Usiamu Terbatas Karena tak ada satu pun yang yakin, ia bisa hidup terus hingga waktu tua. Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam pernah menasehati seorang sahabat yang tatkala itu berusia muda (berumur sekitar 12 tahun) yaitu Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma. (Syarh Al-Arba’in An-Nawawiyah Syaikh Shalih Alu Syaikh, hlm. 294). Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam memegang pundaknya lalu bersabda, كُنْ فِي الدُّنْيَا كَأَنَّكَ غَرِيْبٌ , أَوْ عَابِرُ سَبِيْلٍ “Hiduplah engkau di dunia ini seakan-akan sebagai orang asing atau pengembara.” (HR. Bukhari no. 6416) Apa maksud ibarat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam di atas? Ath Thibiy mengatakan, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memisalkan orang yang hidup di dunia ini dengan orang asing (al-gharib) yang tidak memiliki tempat berbaring dan tempat tinggal. Kemudian beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam mengatakan lebih lagi yaitu memisalkan dengan pengembara. Orang asing dapat tinggal di negeri asing. Hal ini berbeda dengan seorang pengembara yang bermaksud menuju negeri yang jauh, di kanan kirinya terdapat lembah-lembah, akan ditemui tempat yang membinasakan, dia akan melewati padang pasir yang menyengsarakan dan juga terdapat perampok. Orang seperti ini tidaklah tinggal kecuali hanya sebentar sekali, sekejap mata.” (Dinukil dari Fath Al-Bari, 18: 224) Ada juga ibarat lain dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, مَا لِى وَمَا لِلدُّنْيَا مَا أَنَا فِى الدُّنْيَا إِلاَّ كَرَاكِبٍ اسْتَظَلَّ تَحْتَ شَجَرَةٍ ثُمَّ رَاحَ وَتَرَكَهَا “Apa peduliku dengan dunia?! Tidaklah aku tinggal di dunia melainkan seperti musafir yang berteduh di bawah pohon dan beristirahat, lalu musafir tersebut meninggalkannya.” (HR. Tirmidzi no. 2377 dan Ibnu Majah no. 4109, hadits dari ‘Alqamah, dari ‘Abdullah. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa hadits ini hasan)   Teman Dekatmu Akan Membuatmu Sengsara atau Selamat Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, الْمَرْءُ عَلَى دِينِ خَلِيلِهِ فَلْيَنْظُرْ أَحَدُكُمْ مَنْ يُخَالِلُ “Seseorang akan mencocoki kebiasaan teman karibnya. Oleh karenanya, perhatikanlah siapa yang akan menjadi teman karib kalian”. (HR. Abu Daud no. 4833, Tirmidzi no. 2378, Ahmad 2: 344, dari Abu Hurairah. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa hadits ini hasan). Imam Al-Ghazali rahimahullah berkata, “Bersahabat dan bergaul dengan orang-orang yang pelit, akan mengakibatkan kita tertular pelitnya. Sedangkan bersahabat dengan orang yang zuhud, membuat kita juga ikut zuhud dalam masalah dunia. Karena memang asalnya seseorang akan mencocoki teman dekatnya. Bahkan kecocokan dengan teman dekat bisa terjadi tanpa disadari.” (Tuhfah Al-Ahwadzi, 7: 94) Semoga membuka kesadaran para pemuda lewat tulisan ini. Nabi Syu’aib ‘alaihis salam pernah berkata, إِنْ أُرِيدُ إِلَّا الْإِصْلَاحَ مَا اسْتَطَعْتُ “Aku tidak bermaksud kecuali (mendatangkan) perbaikan selama aku masih berkesanggupan.” (QS. Hud: 88) Hanya Allah yang memberi taufik. — Selesai disusun di Darush Sholihin Panggang, Gunungkidul, 15 Muharram 1437 H Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Ikuti update artikel Rumaysho.Com di Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat (sudah 3,6 juta fans), Facebook Muhammad Abduh Tuasikal, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom Untuk bertanya pada Ustadz, cukup tulis pertanyaan di kolom komentar. Jika ada kesempatan, beliau akan jawab. Tagswaktu muda


Pikiran anak muda itu seperti ini … Hidup tanpa tujuan dan cita-cita Hidup hanya ingin bergaul Hidup hanya ingin mencari pacar Hidup hanya ingin memuaskan diri Hidup hanya ingin memamerkan kekayaan Dikira hidupnya masih panjang   Ingat, Waktu Mudamu Akan Ditanya Dari Abu Barzah Al-Aslami, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لاَ تَزُولُ قَدَمَا عَبْدٍ يَوْمَ الْقِيَامَةِ حَتَّى يُسْأَلَ عَنْ عُمْرِهِ فِيمَا أَفْنَاهُ وَعَنْ عِلْمِهِ فِيمَا فَعَلَ وَعَنْ مَالِهِ مِنْ أَيْنَ اكْتَسَبَهُ وَفِيمَا أَنْفَقَهُ وَعَنْ جِسْمِهِ فِيمَا أَبْلاَهُ “Kedua kaki seorang hamba tidaklah beranjak pada hari kiamat hingga ia ditanya mengenai: (1) umurnya di manakah ia habiskan, (2) ilmunya di manakah ia amalkan, (3) hartanya bagaimana ia peroleh dan (4) di mana ia infakkan dan (5) mengenai tubuhnya di manakah usangnya.” (HR. Tirmidzi no. 2417, dari Abi Barzah Al Aslami. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih)   Manfaatkanlah Waktu Mudamu untuk Kebaikan Dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, اِغْتَنِمْ خَمْسًا قَبْلَ خَمْسٍ : شَبَابَكَ قَبْلَ هَرَمِكَ ، وَصِحَّتَكَ قَبْلَ سَقَمِكَ ، وَغِنَاءَكَ قَبْلَ فَقْرِكَ ، وَفِرَاغَكَ قَبْلَ شُغْلِكَ ، وَحَيَاتِكَ قَبْلَ مَوْتِكَ “Manfaatkanlah lima perkara sebelum lima perkara: waktu mudamu sebelum masa tuamu, waktu sehatmu sebelum waktu sakitmu, waktu kayamu sebelum waktu fakirmu, waktu luangmu sebelum waktu sibukmu, dan waktu hidupmu sebelum matimu.” (HR. Al-Hakim dalam Al-Mustadrok, 4: 341. Hadits ini shahih sesuai syarat Bukhari-Muslim) Ghanim bin Qais berkata, كُنَّا نَتَوَاعَظُ فِي أوَّلِ الإِسْلاَمِ : اِبْنَ آدَم ، اِعْمَل فِي فَرَاغِك قَبْلَ شُغْلِكَ ، وَفِي شَبَابِكَ لِكِبَرِكَ ، وَفِي صِحَّتِكَ لِمَرَضِكَ ، وَفِي دُنْيَاكَ لِآخِرَتِكَ . وَفِي حَيَاتِكَ لِمَوْتِكَ “Di awal-awal Islam, kami juga saling menasehati: wahai manusia, beramallah di waktu senggangmu sebelum datang waktu sibukmu, beramallah di waktu mudamu untuk masa tuamu, beramallah di kala sehatmu sebelum datang sakitmu, beramallah di dunia untuk akhiratmu, dan beramallah ketika hidup sebelum datang matimu.” (Disebutkan dalam Hilyatul Auliya’. Dinukil dari Jami’ Al-‘Ulum wa Al-Hikam, 2: 387-388).   Tujuan Hidupmu untuk Ibadah Allah Ta’ala berfirman, وَمَا خَلَقْتُ الْجِنَّ وَالْإِنْسَ إِلَّا لِيَعْبُدُونِ “Dan Aku tidak menciptakan jin dan manusia melainkan supaya mereka beribadah kepada-Ku.” (QS. Adz- Dzariyat: 56) Allah Ta’ala berfirman, أَفَحَسِبْتُمْ أَنَّمَا خَلَقْنَاكُمْ عَبَثًا وَأَنَّكُمْ إِلَيْنَا لَا تُرْجَعُونَ “Maka apakah kamu mengira, bahwa sesungguhnya Kami menciptakan kamu secara main-main (saja), dan bahwa kamu tidak akan dikembalikan kepada Kami?” (QS. Al-Mu’minun: 115). Ibnu Qayyim Al-Jauziyah mengatakan, “Apakah kalian diciptakan tanpa ada maksud dan hikmah, tidak untuk beribadah kepada Allah, dan juga tanpa ada balasan dari-Nya?” (Madaarijus Salikin, 1: 98). Jadi beribadah kepada Allah adalah tujuan diciptakannya jin, manusia dan seluruh makhluk. Makhluk tidak mungkin diciptakan begitu saja tanpa diperintah dan tanpa dilarang. Allah Ta’ala berfirman, أَيَحْسَبُ الْإِنْسَانُ أَنْ يُتْرَكَ سُدًى “Apakah manusia mengira, bahwa ia akan dibiarkan begitu saja (tanpa pertanggungjawaban)?” (QS. Al Qiyamah: 36). Imam Asy-Syafi’I rahimahullah mengatakan, لاَ يُؤْمَرُ وَلاَ يُنْهَى “(Apakah mereka diciptakan) tanpa diperintah dan dilarang?” Ulama lainnya mengatakan, لاَ يُثاَبُ وَلاَ يُعَاقَبُ “(Apakah mereka diciptakan) tanpa ada balasan dan siksaan?” (Lihat Madaarijus Salikin, 1: 98)   Waktumu yang Sia-Sia Sungguh Derita Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda, مِنْ حُسْنِ إِسْلاَمِ الْمَرْءِ تَرْكُهُ مَا لاَ يَعْنِيهِ “Di antara kebaikan islam seseorang adalah meninggalkan hal yang tidak bermanfaat” (HR. Tirmidzi no. 2317, Ibnu Majah no. 3976. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih). Ibnul Qayyim rahimahullah dalam Al-Fawaid berkata, اِضَاعَةُ الوَقْتِ اَشَدُّ مِنَ الموْتِ لِاَنَّ اِضَاعَةَ الوَقْتِ تَقْطَعُكَ عَنِ اللهِ وَالدَّارِ الآخِرَةِ وَالموْتِ يَقْطَعُكَ عَنِ الدُّنْيَا وَاَهْلِهَا “Menyia-nyiakan waktu itu lebih parah dari kematian. Karena menyia-nyiakan waktu memutuskanmu dari (mengingat) Allah dan negeri akhirat. Sedangkan kematian hanya memutuskanmu dari dunia dan penghuninya.”   Kurangi Maksiat Karena Usiamu Terbatas Karena tak ada satu pun yang yakin, ia bisa hidup terus hingga waktu tua. Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam pernah menasehati seorang sahabat yang tatkala itu berusia muda (berumur sekitar 12 tahun) yaitu Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma. (Syarh Al-Arba’in An-Nawawiyah Syaikh Shalih Alu Syaikh, hlm. 294). Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam memegang pundaknya lalu bersabda, كُنْ فِي الدُّنْيَا كَأَنَّكَ غَرِيْبٌ , أَوْ عَابِرُ سَبِيْلٍ “Hiduplah engkau di dunia ini seakan-akan sebagai orang asing atau pengembara.” (HR. Bukhari no. 6416) Apa maksud ibarat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam di atas? Ath Thibiy mengatakan, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memisalkan orang yang hidup di dunia ini dengan orang asing (al-gharib) yang tidak memiliki tempat berbaring dan tempat tinggal. Kemudian beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam mengatakan lebih lagi yaitu memisalkan dengan pengembara. Orang asing dapat tinggal di negeri asing. Hal ini berbeda dengan seorang pengembara yang bermaksud menuju negeri yang jauh, di kanan kirinya terdapat lembah-lembah, akan ditemui tempat yang membinasakan, dia akan melewati padang pasir yang menyengsarakan dan juga terdapat perampok. Orang seperti ini tidaklah tinggal kecuali hanya sebentar sekali, sekejap mata.” (Dinukil dari Fath Al-Bari, 18: 224) Ada juga ibarat lain dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, مَا لِى وَمَا لِلدُّنْيَا مَا أَنَا فِى الدُّنْيَا إِلاَّ كَرَاكِبٍ اسْتَظَلَّ تَحْتَ شَجَرَةٍ ثُمَّ رَاحَ وَتَرَكَهَا “Apa peduliku dengan dunia?! Tidaklah aku tinggal di dunia melainkan seperti musafir yang berteduh di bawah pohon dan beristirahat, lalu musafir tersebut meninggalkannya.” (HR. Tirmidzi no. 2377 dan Ibnu Majah no. 4109, hadits dari ‘Alqamah, dari ‘Abdullah. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa hadits ini hasan)   Teman Dekatmu Akan Membuatmu Sengsara atau Selamat Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, الْمَرْءُ عَلَى دِينِ خَلِيلِهِ فَلْيَنْظُرْ أَحَدُكُمْ مَنْ يُخَالِلُ “Seseorang akan mencocoki kebiasaan teman karibnya. Oleh karenanya, perhatikanlah siapa yang akan menjadi teman karib kalian”. (HR. Abu Daud no. 4833, Tirmidzi no. 2378, Ahmad 2: 344, dari Abu Hurairah. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa hadits ini hasan). Imam Al-Ghazali rahimahullah berkata, “Bersahabat dan bergaul dengan orang-orang yang pelit, akan mengakibatkan kita tertular pelitnya. Sedangkan bersahabat dengan orang yang zuhud, membuat kita juga ikut zuhud dalam masalah dunia. Karena memang asalnya seseorang akan mencocoki teman dekatnya. Bahkan kecocokan dengan teman dekat bisa terjadi tanpa disadari.” (Tuhfah Al-Ahwadzi, 7: 94) Semoga membuka kesadaran para pemuda lewat tulisan ini. Nabi Syu’aib ‘alaihis salam pernah berkata, إِنْ أُرِيدُ إِلَّا الْإِصْلَاحَ مَا اسْتَطَعْتُ “Aku tidak bermaksud kecuali (mendatangkan) perbaikan selama aku masih berkesanggupan.” (QS. Hud: 88) Hanya Allah yang memberi taufik. — Selesai disusun di Darush Sholihin Panggang, Gunungkidul, 15 Muharram 1437 H Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Ikuti update artikel Rumaysho.Com di Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat (sudah 3,6 juta fans), Facebook Muhammad Abduh Tuasikal, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom Untuk bertanya pada Ustadz, cukup tulis pertanyaan di kolom komentar. Jika ada kesempatan, beliau akan jawab. Tagswaktu muda

Join dengan Channel Rumaysho.Com di Telegram

Ingin dapatkan kajian artikel, audio atau video dari Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal, pengasuh Rumaysho.Com. Dengan mudah, Anda bisa peroleh lewat aplikasi Telegram. Silakan download lewat Play Store atau App Store. Lalu gabung dengan channel RumayshoCom: https://telegram.me/rumayshocom. Channel Rumaysho terkait: @RumayshoCom, @KajianJogja, @UntaianNasihat, @RemajaIslam, @DarushSholihin Yang lainnya bisa gabung ke account LINE: http://line.me/ti/p/%40rqv1064d Moga raih ilmu bermanfaat lewat gadget Anda, di mana pun dan kapan pun Anda berada. — Info Rumaysho.Com   Tagsaplikasi

Join dengan Channel Rumaysho.Com di Telegram

Ingin dapatkan kajian artikel, audio atau video dari Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal, pengasuh Rumaysho.Com. Dengan mudah, Anda bisa peroleh lewat aplikasi Telegram. Silakan download lewat Play Store atau App Store. Lalu gabung dengan channel RumayshoCom: https://telegram.me/rumayshocom. Channel Rumaysho terkait: @RumayshoCom, @KajianJogja, @UntaianNasihat, @RemajaIslam, @DarushSholihin Yang lainnya bisa gabung ke account LINE: http://line.me/ti/p/%40rqv1064d Moga raih ilmu bermanfaat lewat gadget Anda, di mana pun dan kapan pun Anda berada. — Info Rumaysho.Com   Tagsaplikasi
Ingin dapatkan kajian artikel, audio atau video dari Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal, pengasuh Rumaysho.Com. Dengan mudah, Anda bisa peroleh lewat aplikasi Telegram. Silakan download lewat Play Store atau App Store. Lalu gabung dengan channel RumayshoCom: https://telegram.me/rumayshocom. Channel Rumaysho terkait: @RumayshoCom, @KajianJogja, @UntaianNasihat, @RemajaIslam, @DarushSholihin Yang lainnya bisa gabung ke account LINE: http://line.me/ti/p/%40rqv1064d Moga raih ilmu bermanfaat lewat gadget Anda, di mana pun dan kapan pun Anda berada. — Info Rumaysho.Com   Tagsaplikasi


Ingin dapatkan kajian artikel, audio atau video dari Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal, pengasuh Rumaysho.Com. Dengan mudah, Anda bisa peroleh lewat aplikasi Telegram. Silakan download lewat Play Store atau App Store. Lalu gabung dengan channel RumayshoCom: https://telegram.me/rumayshocom. Channel Rumaysho terkait: @RumayshoCom, @KajianJogja, @UntaianNasihat, @RemajaIslam, @DarushSholihin Yang lainnya bisa gabung ke account LINE: http://line.me/ti/p/%40rqv1064d Moga raih ilmu bermanfaat lewat gadget Anda, di mana pun dan kapan pun Anda berada. — Info Rumaysho.Com   Tagsaplikasi
Prev     Next