Pembatal Shalat (5)

Ada beberapa hal sebagai pembatal shalat yang kita kaji kembali kali ini yaitu tertawa, menangis, dan merintih. Begitu pula merubah niat untuk keluar dari shalat dan membelakangi kiblat.   7- Berdehem, tertawa, menangis, dan merintih jika nampak dua huruf. Hal-hal tadi bisa jadi pembatal jika nampak dua huruf yang keluar meskipun tidak bisa dipahami. Adapun jika didengar hanya satu huruf atau tidak ada huruf yang didengar, shalatnya tidak batal. Itu selamat tidak disengaja dan tidak keseringan seperti itu. Adapun jika ia batuk-batukan dan sulit diatasi atau bersuara keras yang sulit diatasi (karena penyakit, misalnya, pen.), shalatnya tidaklah batal. (Al-Fiqh Al-Manhaji, 1: 170) Ibnu Taimiyah pernah ditanya, “Bagaimana jika ada seseorang tertawa ketika shalat, apakah shalatnya batal?” Beliau rahimahullah menjawab, “Jika sekedar tersenyum, tidak membatalkan shalat. Adapun jika tertawa –apalagi sampai terbahak-bahak-, maka itu membatalkan shalat namun tidak membatalkan wudhu menurut mayoritas ulama seperti Imam Malik, Imam Asy Syafi’i dan Imam Ahmad. Akan tetapi disunnahkan bagi yang tertawa ketika shalat untuk kembali berwudhu –menurut pendapat yang terkuat dari dua pendapat yang ada-. Alasannya, karena ketika itu ia telah melakukan suatu dosa (dengan tertawa ketika shalat). Juga kenapa dianjurkan tetap berwudhu? Hal ini demi selamat dari perselisihan ulama yang ada karena Imam Abu Hanifah menganggap tertawa ketika shalat membatalkan wudhu (sekaligus membatalkan shalat, pen). Wallahu a’lam.” (Majmu’ah Al-Fatawa, 22: 614) Adapun dzikir dan do’a jika maksudnya adalah ngobrol. Seperti dalam shalat ada yang menyebut ‘yarhamukallah’. Seperti itu dianggap sebagai obrolan manusia dan shalat tidak boleh ada seperti itu.   8- Berubah niat. Patokannya, jika seseorang bertekad atau berniat keluar dari shalat atau keinginannya ingin bertemu dengan seseorang yang datang. Hanya sekedar keinginan seperti itu membatalkan shalat. Hal ini bisa dihukumi membatalkan shalat, karena shalat mesti dengan niat yang jazim (pasti, tak ragu-ragu).   9- Membelakangi kiblat. Menghadap kiblat adalah di antara syarat sah shalat. Sehingga membelakanginya dihukumi membatalkan shalat. Dalilnya adalah firman Allah Ta’ala, فَوَلِّ وَجْهَكَ شَطْرَ الْمَسْجِدِ الْحَرَامِ وَحَيْثُ مَا كُنْتُمْ فَوَلُّوا وُجُوهَكُمْ شَطْرَهُ “Palingkanlah mukamu ke arah Masjidil Haram. Dan dimana saja kamu berada, palingkanlah mukamu ke arahnya.” (QS. Al-Baqarah: 144) Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam juga bersabda kepada orang jelek shalat (musi’ salatahu), إِذَا قُمْتَ إِلَى الصَّلاَةِ فَأَسْبِغِ الْوُضُوءَ ثُمَّ اسْتَقْبِلِ الْقِبْلَةَ فَكَبِّرْ “Jika engkau hendak mengerjakan shalat, maka sempurnakanlah wudhumu lalu menghadaplah ke kiblat, kemudian bertakbirlah.” (HR. Bukhari no. 6251 dan Muslim no. 912) Alhamdulillah, selesai sudah pembahasan pembatal-pembatal shalat. Semoga manfaat.   Referensi: Al-Fiqhu Al-Manhaji ‘ala Madzhab Al-Imam Asy-Syafi’i. Cetakan kesepuluh, tahun 1430 H. Dr. Musthafa Al-Khin, Dr. Musthafa Al-Bugha. Penerbit Darul Qalam. Majmu’ah Al-Fatawa. Cetakan keempat, tahun 1432 H. Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah. Penerbit Dar Al-Wafa’ dan Dar Ibnu Hazm. — Diselesaikan 2: 22 PM, 30 Muharram 1437 H di Darush Sholihin, Panggang, Gunungkidul Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Ikuti update artikel Rumaysho.Com di Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat (sudah 3,6 juta fans), Facebook Muhammad Abduh Tuasikal, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom, Telegram @RumayshoCom Untuk bertanya pada Ustadz, cukup tulis pertanyaan di kolom komentar. Jika ada kesempatan, beliau akan jawab. Tagspembatal shalat

Pembatal Shalat (5)

Ada beberapa hal sebagai pembatal shalat yang kita kaji kembali kali ini yaitu tertawa, menangis, dan merintih. Begitu pula merubah niat untuk keluar dari shalat dan membelakangi kiblat.   7- Berdehem, tertawa, menangis, dan merintih jika nampak dua huruf. Hal-hal tadi bisa jadi pembatal jika nampak dua huruf yang keluar meskipun tidak bisa dipahami. Adapun jika didengar hanya satu huruf atau tidak ada huruf yang didengar, shalatnya tidak batal. Itu selamat tidak disengaja dan tidak keseringan seperti itu. Adapun jika ia batuk-batukan dan sulit diatasi atau bersuara keras yang sulit diatasi (karena penyakit, misalnya, pen.), shalatnya tidaklah batal. (Al-Fiqh Al-Manhaji, 1: 170) Ibnu Taimiyah pernah ditanya, “Bagaimana jika ada seseorang tertawa ketika shalat, apakah shalatnya batal?” Beliau rahimahullah menjawab, “Jika sekedar tersenyum, tidak membatalkan shalat. Adapun jika tertawa –apalagi sampai terbahak-bahak-, maka itu membatalkan shalat namun tidak membatalkan wudhu menurut mayoritas ulama seperti Imam Malik, Imam Asy Syafi’i dan Imam Ahmad. Akan tetapi disunnahkan bagi yang tertawa ketika shalat untuk kembali berwudhu –menurut pendapat yang terkuat dari dua pendapat yang ada-. Alasannya, karena ketika itu ia telah melakukan suatu dosa (dengan tertawa ketika shalat). Juga kenapa dianjurkan tetap berwudhu? Hal ini demi selamat dari perselisihan ulama yang ada karena Imam Abu Hanifah menganggap tertawa ketika shalat membatalkan wudhu (sekaligus membatalkan shalat, pen). Wallahu a’lam.” (Majmu’ah Al-Fatawa, 22: 614) Adapun dzikir dan do’a jika maksudnya adalah ngobrol. Seperti dalam shalat ada yang menyebut ‘yarhamukallah’. Seperti itu dianggap sebagai obrolan manusia dan shalat tidak boleh ada seperti itu.   8- Berubah niat. Patokannya, jika seseorang bertekad atau berniat keluar dari shalat atau keinginannya ingin bertemu dengan seseorang yang datang. Hanya sekedar keinginan seperti itu membatalkan shalat. Hal ini bisa dihukumi membatalkan shalat, karena shalat mesti dengan niat yang jazim (pasti, tak ragu-ragu).   9- Membelakangi kiblat. Menghadap kiblat adalah di antara syarat sah shalat. Sehingga membelakanginya dihukumi membatalkan shalat. Dalilnya adalah firman Allah Ta’ala, فَوَلِّ وَجْهَكَ شَطْرَ الْمَسْجِدِ الْحَرَامِ وَحَيْثُ مَا كُنْتُمْ فَوَلُّوا وُجُوهَكُمْ شَطْرَهُ “Palingkanlah mukamu ke arah Masjidil Haram. Dan dimana saja kamu berada, palingkanlah mukamu ke arahnya.” (QS. Al-Baqarah: 144) Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam juga bersabda kepada orang jelek shalat (musi’ salatahu), إِذَا قُمْتَ إِلَى الصَّلاَةِ فَأَسْبِغِ الْوُضُوءَ ثُمَّ اسْتَقْبِلِ الْقِبْلَةَ فَكَبِّرْ “Jika engkau hendak mengerjakan shalat, maka sempurnakanlah wudhumu lalu menghadaplah ke kiblat, kemudian bertakbirlah.” (HR. Bukhari no. 6251 dan Muslim no. 912) Alhamdulillah, selesai sudah pembahasan pembatal-pembatal shalat. Semoga manfaat.   Referensi: Al-Fiqhu Al-Manhaji ‘ala Madzhab Al-Imam Asy-Syafi’i. Cetakan kesepuluh, tahun 1430 H. Dr. Musthafa Al-Khin, Dr. Musthafa Al-Bugha. Penerbit Darul Qalam. Majmu’ah Al-Fatawa. Cetakan keempat, tahun 1432 H. Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah. Penerbit Dar Al-Wafa’ dan Dar Ibnu Hazm. — Diselesaikan 2: 22 PM, 30 Muharram 1437 H di Darush Sholihin, Panggang, Gunungkidul Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Ikuti update artikel Rumaysho.Com di Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat (sudah 3,6 juta fans), Facebook Muhammad Abduh Tuasikal, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom, Telegram @RumayshoCom Untuk bertanya pada Ustadz, cukup tulis pertanyaan di kolom komentar. Jika ada kesempatan, beliau akan jawab. Tagspembatal shalat
Ada beberapa hal sebagai pembatal shalat yang kita kaji kembali kali ini yaitu tertawa, menangis, dan merintih. Begitu pula merubah niat untuk keluar dari shalat dan membelakangi kiblat.   7- Berdehem, tertawa, menangis, dan merintih jika nampak dua huruf. Hal-hal tadi bisa jadi pembatal jika nampak dua huruf yang keluar meskipun tidak bisa dipahami. Adapun jika didengar hanya satu huruf atau tidak ada huruf yang didengar, shalatnya tidak batal. Itu selamat tidak disengaja dan tidak keseringan seperti itu. Adapun jika ia batuk-batukan dan sulit diatasi atau bersuara keras yang sulit diatasi (karena penyakit, misalnya, pen.), shalatnya tidaklah batal. (Al-Fiqh Al-Manhaji, 1: 170) Ibnu Taimiyah pernah ditanya, “Bagaimana jika ada seseorang tertawa ketika shalat, apakah shalatnya batal?” Beliau rahimahullah menjawab, “Jika sekedar tersenyum, tidak membatalkan shalat. Adapun jika tertawa –apalagi sampai terbahak-bahak-, maka itu membatalkan shalat namun tidak membatalkan wudhu menurut mayoritas ulama seperti Imam Malik, Imam Asy Syafi’i dan Imam Ahmad. Akan tetapi disunnahkan bagi yang tertawa ketika shalat untuk kembali berwudhu –menurut pendapat yang terkuat dari dua pendapat yang ada-. Alasannya, karena ketika itu ia telah melakukan suatu dosa (dengan tertawa ketika shalat). Juga kenapa dianjurkan tetap berwudhu? Hal ini demi selamat dari perselisihan ulama yang ada karena Imam Abu Hanifah menganggap tertawa ketika shalat membatalkan wudhu (sekaligus membatalkan shalat, pen). Wallahu a’lam.” (Majmu’ah Al-Fatawa, 22: 614) Adapun dzikir dan do’a jika maksudnya adalah ngobrol. Seperti dalam shalat ada yang menyebut ‘yarhamukallah’. Seperti itu dianggap sebagai obrolan manusia dan shalat tidak boleh ada seperti itu.   8- Berubah niat. Patokannya, jika seseorang bertekad atau berniat keluar dari shalat atau keinginannya ingin bertemu dengan seseorang yang datang. Hanya sekedar keinginan seperti itu membatalkan shalat. Hal ini bisa dihukumi membatalkan shalat, karena shalat mesti dengan niat yang jazim (pasti, tak ragu-ragu).   9- Membelakangi kiblat. Menghadap kiblat adalah di antara syarat sah shalat. Sehingga membelakanginya dihukumi membatalkan shalat. Dalilnya adalah firman Allah Ta’ala, فَوَلِّ وَجْهَكَ شَطْرَ الْمَسْجِدِ الْحَرَامِ وَحَيْثُ مَا كُنْتُمْ فَوَلُّوا وُجُوهَكُمْ شَطْرَهُ “Palingkanlah mukamu ke arah Masjidil Haram. Dan dimana saja kamu berada, palingkanlah mukamu ke arahnya.” (QS. Al-Baqarah: 144) Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam juga bersabda kepada orang jelek shalat (musi’ salatahu), إِذَا قُمْتَ إِلَى الصَّلاَةِ فَأَسْبِغِ الْوُضُوءَ ثُمَّ اسْتَقْبِلِ الْقِبْلَةَ فَكَبِّرْ “Jika engkau hendak mengerjakan shalat, maka sempurnakanlah wudhumu lalu menghadaplah ke kiblat, kemudian bertakbirlah.” (HR. Bukhari no. 6251 dan Muslim no. 912) Alhamdulillah, selesai sudah pembahasan pembatal-pembatal shalat. Semoga manfaat.   Referensi: Al-Fiqhu Al-Manhaji ‘ala Madzhab Al-Imam Asy-Syafi’i. Cetakan kesepuluh, tahun 1430 H. Dr. Musthafa Al-Khin, Dr. Musthafa Al-Bugha. Penerbit Darul Qalam. Majmu’ah Al-Fatawa. Cetakan keempat, tahun 1432 H. Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah. Penerbit Dar Al-Wafa’ dan Dar Ibnu Hazm. — Diselesaikan 2: 22 PM, 30 Muharram 1437 H di Darush Sholihin, Panggang, Gunungkidul Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Ikuti update artikel Rumaysho.Com di Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat (sudah 3,6 juta fans), Facebook Muhammad Abduh Tuasikal, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom, Telegram @RumayshoCom Untuk bertanya pada Ustadz, cukup tulis pertanyaan di kolom komentar. Jika ada kesempatan, beliau akan jawab. Tagspembatal shalat


Ada beberapa hal sebagai pembatal shalat yang kita kaji kembali kali ini yaitu tertawa, menangis, dan merintih. Begitu pula merubah niat untuk keluar dari shalat dan membelakangi kiblat.   7- Berdehem, tertawa, menangis, dan merintih jika nampak dua huruf. Hal-hal tadi bisa jadi pembatal jika nampak dua huruf yang keluar meskipun tidak bisa dipahami. Adapun jika didengar hanya satu huruf atau tidak ada huruf yang didengar, shalatnya tidak batal. Itu selamat tidak disengaja dan tidak keseringan seperti itu. Adapun jika ia batuk-batukan dan sulit diatasi atau bersuara keras yang sulit diatasi (karena penyakit, misalnya, pen.), shalatnya tidaklah batal. (Al-Fiqh Al-Manhaji, 1: 170) Ibnu Taimiyah pernah ditanya, “Bagaimana jika ada seseorang tertawa ketika shalat, apakah shalatnya batal?” Beliau rahimahullah menjawab, “Jika sekedar tersenyum, tidak membatalkan shalat. Adapun jika tertawa –apalagi sampai terbahak-bahak-, maka itu membatalkan shalat namun tidak membatalkan wudhu menurut mayoritas ulama seperti Imam Malik, Imam Asy Syafi’i dan Imam Ahmad. Akan tetapi disunnahkan bagi yang tertawa ketika shalat untuk kembali berwudhu –menurut pendapat yang terkuat dari dua pendapat yang ada-. Alasannya, karena ketika itu ia telah melakukan suatu dosa (dengan tertawa ketika shalat). Juga kenapa dianjurkan tetap berwudhu? Hal ini demi selamat dari perselisihan ulama yang ada karena Imam Abu Hanifah menganggap tertawa ketika shalat membatalkan wudhu (sekaligus membatalkan shalat, pen). Wallahu a’lam.” (Majmu’ah Al-Fatawa, 22: 614) Adapun dzikir dan do’a jika maksudnya adalah ngobrol. Seperti dalam shalat ada yang menyebut ‘yarhamukallah’. Seperti itu dianggap sebagai obrolan manusia dan shalat tidak boleh ada seperti itu.   8- Berubah niat. Patokannya, jika seseorang bertekad atau berniat keluar dari shalat atau keinginannya ingin bertemu dengan seseorang yang datang. Hanya sekedar keinginan seperti itu membatalkan shalat. Hal ini bisa dihukumi membatalkan shalat, karena shalat mesti dengan niat yang jazim (pasti, tak ragu-ragu).   9- Membelakangi kiblat. Menghadap kiblat adalah di antara syarat sah shalat. Sehingga membelakanginya dihukumi membatalkan shalat. Dalilnya adalah firman Allah Ta’ala, فَوَلِّ وَجْهَكَ شَطْرَ الْمَسْجِدِ الْحَرَامِ وَحَيْثُ مَا كُنْتُمْ فَوَلُّوا وُجُوهَكُمْ شَطْرَهُ “Palingkanlah mukamu ke arah Masjidil Haram. Dan dimana saja kamu berada, palingkanlah mukamu ke arahnya.” (QS. Al-Baqarah: 144) Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam juga bersabda kepada orang jelek shalat (musi’ salatahu), إِذَا قُمْتَ إِلَى الصَّلاَةِ فَأَسْبِغِ الْوُضُوءَ ثُمَّ اسْتَقْبِلِ الْقِبْلَةَ فَكَبِّرْ “Jika engkau hendak mengerjakan shalat, maka sempurnakanlah wudhumu lalu menghadaplah ke kiblat, kemudian bertakbirlah.” (HR. Bukhari no. 6251 dan Muslim no. 912) Alhamdulillah, selesai sudah pembahasan pembatal-pembatal shalat. Semoga manfaat.   Referensi: Al-Fiqhu Al-Manhaji ‘ala Madzhab Al-Imam Asy-Syafi’i. Cetakan kesepuluh, tahun 1430 H. Dr. Musthafa Al-Khin, Dr. Musthafa Al-Bugha. Penerbit Darul Qalam. Majmu’ah Al-Fatawa. Cetakan keempat, tahun 1432 H. Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah. Penerbit Dar Al-Wafa’ dan Dar Ibnu Hazm. — Diselesaikan 2: 22 PM, 30 Muharram 1437 H di Darush Sholihin, Panggang, Gunungkidul Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Ikuti update artikel Rumaysho.Com di Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat (sudah 3,6 juta fans), Facebook Muhammad Abduh Tuasikal, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom, Telegram @RumayshoCom Untuk bertanya pada Ustadz, cukup tulis pertanyaan di kolom komentar. Jika ada kesempatan, beliau akan jawab. Tagspembatal shalat

Bagaimana Safar Bisa Bernilai Ibadah?

Bagaimana safar, travelling atau touring Anda bisa bernilai ibadah? Lihat penjelasan berikut. Kita tahu safar itu ada beberapa macam. Safar yang wajib, yaitu menempuh perjalanan untuk menunaikan kewajiban, misalnya bepergian untuk menunaikan ibadah haji yang wajib, umrah yang wajib, menuntut ilmu agama yang wajib atau kewajiban berjihad. Safar yang sunnah, yaitu menempuh perjalanan yang dianjurkan (disunnahkan), misalnya bepergian untuk melaksanakan umrah yang sunnah, haji yang sunnah, dan jihad yang sunnah. Safar yang boleh, yaitu bepergian untuk melakukan hal-hal yang diperbolehkan dalam agama, misalnya bepergian untuk berdagang barang-barang yang halal. Safar yang haram, yaitu menempuh perjalanan untuk melakukan perkara yang diharamkan, misalnya menempuh perjalanan untuk berdagang khamr (minuman keras). Safar yang makruh, misalnya bepergian seorang diri tanpa ada yang menemani. Bepergian seperti itu dimakruhkan, kecuali untuk melakukan hal-hal yang sangat penting. Sebisa mungkin kita melakukan safar yang wajib, sunnah, atau yang boleh; tidak melakukan safar yang makruh, apalagi yang haram. Adapun … Safar mubah, sekedar jalan-jalan atau liburan bisa bernilai ibadah. Bagaimana caranya? Ada dua syarat yang mesti dipenuhi kalau hal mubah bisa bernilai ibadah: Dilakukan dengan niat yang benar. Sebagai wasilah (perantara) dalam rangka menyupport amalan shalih. Dalil yang mendukung syarat pertama adalah hadits, إِنَّكَ لَنْ تُنْفِقَ نَفَقَةً تَبْتَغِى بِهَا وَجْهَ اللَّهِ إِلاَّ أُجِرْتَ عَلَيْهَا ، حَتَّى مَا تَجْعَلُ فِى فِى امْرَأَتِكَ “Sesungguhnya engkau tidaklah menafkahkan suatu nafkah dalam rangka mengharap wajah Allah melainkan akan diganjar dengan usaha itu sampai pun sesuap makanan yang engkau masukkan dalam mulut istrimu.” (HR. Bukhari, no. 6373 dan Muslim, no. 1628). Di sini, disebutkan dengan niat ikhlas mengharap pahala di sisi Allah, barulah perbuatan yang asalnya bukan ibadah bernilai ibadah dan berpahala. Dalil bahwasanya perbuatan non-ibadah jika sebagai wasilah (perantara) pada ketaatan atau ibadah dapat bernilai pahala dapat disimpulkan dari firman Allah Ta’ala, لَا خَيْرَ فِي كَثِيرٍ مِنْ نَجْوَاهُمْ إِلَّا مَنْ أَمَرَ بِصَدَقَةٍ أَوْ مَعْرُوفٍ أَوْ إِصْلَاحٍ بَيْنَ النَّاسِ وَمَنْ يَفْعَلْ ذَلِكَ ابْتِغَاءَ مَرْضَاةِ اللَّهِ فَسَوْفَ نُؤْتِيهِ أَجْرًا عَظِيمًا “Yang demikian itu ialah karena mereka tidak ditimpa kehausan, kepayahan dan kelaparan pada jalan Allah, dan tidak (pula) menginjak suatu tempat yang membangkitkan amarah orang-orang kafir, dan tidak menimpakan sesuatu bencana kepada musuh, melainkan dituliskanlah bagi mereka dengan yang demikian itu suatu amal shalih.” (QS. At Taubah: 120). Ayat ini menunjukkan bahwa wasilah (perantara) yang mendukung terwujudnya ibadah dianggap sebagai ibadah pula dan berpahala di sisi Allah. (Lihat Qowa’id Ma’rifat Al-Bida’, hlm. 107) Contoh safar yang mubah yang bisa bernilai ibadah: Safar yang diisi dengan amalan shalih seperti zikir dan do’a. Jalan-jalan ke luar kota dan dituju adalah Pondok Pesantren Sunnah, di sana bisa menggali ilmu agama walau nantinya punya tujuan untuk berekreasi ke pantai atau lainnya. Safar sambil bakti sosial pada masyarakat miskin. Walau ada liburannya, namun bisa raih pahala. Mengambil waktu rehat setelah beraktivitas panjang agar setelah mengambil rehat lebih semangat beraktivitas untuk memperdalam ilmu agama, giat ibadah dan berdakwah. Ini yang ditemukan pada sebagian ulama atau ustadz. Ada waktu luang mereka yang mereka gunakan untuk berekreasi biar lebih semangat lagi dalam aktivitas dakwah. Beberapa contoh di atas menunjukkan bahwa dengan niatannya itulah yang menjadikan safar tersebut menjadi ibadah. Begitu pula waktu luang di saat safar bisa dimanfaatkan untuk hal yang bermanfaat seperti membaca Al-Qur’an, membaca buku Islam yang bermanfaat atau lebih canggih lagi browsing situs-situs Islam. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu; dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam; beliau bersabda, مِنْ حُسْنِ إِسْلاَمِ الْمَرْءِ تَرْكُهُ مَا لاَ يَعْنِيهِ “Di antara kebaikan islam seseorang adalah meninggalkan hal yang tidak bermanfaat.” (HR. Tirmidzi, no. 2317; Ibnu Majah, no. 3976. Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih). Hanya Allah yang memberi taufik dan hidayah. — Selesai disusun di Darush Sholihin, Panggang, Gunungkidul, 30 Muharram 1437 H Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Ikuti update artikel Rumaysho.Com di Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat (sudah 3,6 juta fans), Facebook Muhammad Abduh Tuasikal, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom, Telegram @RumayshoCom Untuk bertanya pada Ustadz, cukup tulis pertanyaan di kolom komentar. Jika ada kesempatan, beliau akan jawab. TagsSafar

Bagaimana Safar Bisa Bernilai Ibadah?

Bagaimana safar, travelling atau touring Anda bisa bernilai ibadah? Lihat penjelasan berikut. Kita tahu safar itu ada beberapa macam. Safar yang wajib, yaitu menempuh perjalanan untuk menunaikan kewajiban, misalnya bepergian untuk menunaikan ibadah haji yang wajib, umrah yang wajib, menuntut ilmu agama yang wajib atau kewajiban berjihad. Safar yang sunnah, yaitu menempuh perjalanan yang dianjurkan (disunnahkan), misalnya bepergian untuk melaksanakan umrah yang sunnah, haji yang sunnah, dan jihad yang sunnah. Safar yang boleh, yaitu bepergian untuk melakukan hal-hal yang diperbolehkan dalam agama, misalnya bepergian untuk berdagang barang-barang yang halal. Safar yang haram, yaitu menempuh perjalanan untuk melakukan perkara yang diharamkan, misalnya menempuh perjalanan untuk berdagang khamr (minuman keras). Safar yang makruh, misalnya bepergian seorang diri tanpa ada yang menemani. Bepergian seperti itu dimakruhkan, kecuali untuk melakukan hal-hal yang sangat penting. Sebisa mungkin kita melakukan safar yang wajib, sunnah, atau yang boleh; tidak melakukan safar yang makruh, apalagi yang haram. Adapun … Safar mubah, sekedar jalan-jalan atau liburan bisa bernilai ibadah. Bagaimana caranya? Ada dua syarat yang mesti dipenuhi kalau hal mubah bisa bernilai ibadah: Dilakukan dengan niat yang benar. Sebagai wasilah (perantara) dalam rangka menyupport amalan shalih. Dalil yang mendukung syarat pertama adalah hadits, إِنَّكَ لَنْ تُنْفِقَ نَفَقَةً تَبْتَغِى بِهَا وَجْهَ اللَّهِ إِلاَّ أُجِرْتَ عَلَيْهَا ، حَتَّى مَا تَجْعَلُ فِى فِى امْرَأَتِكَ “Sesungguhnya engkau tidaklah menafkahkan suatu nafkah dalam rangka mengharap wajah Allah melainkan akan diganjar dengan usaha itu sampai pun sesuap makanan yang engkau masukkan dalam mulut istrimu.” (HR. Bukhari, no. 6373 dan Muslim, no. 1628). Di sini, disebutkan dengan niat ikhlas mengharap pahala di sisi Allah, barulah perbuatan yang asalnya bukan ibadah bernilai ibadah dan berpahala. Dalil bahwasanya perbuatan non-ibadah jika sebagai wasilah (perantara) pada ketaatan atau ibadah dapat bernilai pahala dapat disimpulkan dari firman Allah Ta’ala, لَا خَيْرَ فِي كَثِيرٍ مِنْ نَجْوَاهُمْ إِلَّا مَنْ أَمَرَ بِصَدَقَةٍ أَوْ مَعْرُوفٍ أَوْ إِصْلَاحٍ بَيْنَ النَّاسِ وَمَنْ يَفْعَلْ ذَلِكَ ابْتِغَاءَ مَرْضَاةِ اللَّهِ فَسَوْفَ نُؤْتِيهِ أَجْرًا عَظِيمًا “Yang demikian itu ialah karena mereka tidak ditimpa kehausan, kepayahan dan kelaparan pada jalan Allah, dan tidak (pula) menginjak suatu tempat yang membangkitkan amarah orang-orang kafir, dan tidak menimpakan sesuatu bencana kepada musuh, melainkan dituliskanlah bagi mereka dengan yang demikian itu suatu amal shalih.” (QS. At Taubah: 120). Ayat ini menunjukkan bahwa wasilah (perantara) yang mendukung terwujudnya ibadah dianggap sebagai ibadah pula dan berpahala di sisi Allah. (Lihat Qowa’id Ma’rifat Al-Bida’, hlm. 107) Contoh safar yang mubah yang bisa bernilai ibadah: Safar yang diisi dengan amalan shalih seperti zikir dan do’a. Jalan-jalan ke luar kota dan dituju adalah Pondok Pesantren Sunnah, di sana bisa menggali ilmu agama walau nantinya punya tujuan untuk berekreasi ke pantai atau lainnya. Safar sambil bakti sosial pada masyarakat miskin. Walau ada liburannya, namun bisa raih pahala. Mengambil waktu rehat setelah beraktivitas panjang agar setelah mengambil rehat lebih semangat beraktivitas untuk memperdalam ilmu agama, giat ibadah dan berdakwah. Ini yang ditemukan pada sebagian ulama atau ustadz. Ada waktu luang mereka yang mereka gunakan untuk berekreasi biar lebih semangat lagi dalam aktivitas dakwah. Beberapa contoh di atas menunjukkan bahwa dengan niatannya itulah yang menjadikan safar tersebut menjadi ibadah. Begitu pula waktu luang di saat safar bisa dimanfaatkan untuk hal yang bermanfaat seperti membaca Al-Qur’an, membaca buku Islam yang bermanfaat atau lebih canggih lagi browsing situs-situs Islam. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu; dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam; beliau bersabda, مِنْ حُسْنِ إِسْلاَمِ الْمَرْءِ تَرْكُهُ مَا لاَ يَعْنِيهِ “Di antara kebaikan islam seseorang adalah meninggalkan hal yang tidak bermanfaat.” (HR. Tirmidzi, no. 2317; Ibnu Majah, no. 3976. Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih). Hanya Allah yang memberi taufik dan hidayah. — Selesai disusun di Darush Sholihin, Panggang, Gunungkidul, 30 Muharram 1437 H Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Ikuti update artikel Rumaysho.Com di Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat (sudah 3,6 juta fans), Facebook Muhammad Abduh Tuasikal, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom, Telegram @RumayshoCom Untuk bertanya pada Ustadz, cukup tulis pertanyaan di kolom komentar. Jika ada kesempatan, beliau akan jawab. TagsSafar
Bagaimana safar, travelling atau touring Anda bisa bernilai ibadah? Lihat penjelasan berikut. Kita tahu safar itu ada beberapa macam. Safar yang wajib, yaitu menempuh perjalanan untuk menunaikan kewajiban, misalnya bepergian untuk menunaikan ibadah haji yang wajib, umrah yang wajib, menuntut ilmu agama yang wajib atau kewajiban berjihad. Safar yang sunnah, yaitu menempuh perjalanan yang dianjurkan (disunnahkan), misalnya bepergian untuk melaksanakan umrah yang sunnah, haji yang sunnah, dan jihad yang sunnah. Safar yang boleh, yaitu bepergian untuk melakukan hal-hal yang diperbolehkan dalam agama, misalnya bepergian untuk berdagang barang-barang yang halal. Safar yang haram, yaitu menempuh perjalanan untuk melakukan perkara yang diharamkan, misalnya menempuh perjalanan untuk berdagang khamr (minuman keras). Safar yang makruh, misalnya bepergian seorang diri tanpa ada yang menemani. Bepergian seperti itu dimakruhkan, kecuali untuk melakukan hal-hal yang sangat penting. Sebisa mungkin kita melakukan safar yang wajib, sunnah, atau yang boleh; tidak melakukan safar yang makruh, apalagi yang haram. Adapun … Safar mubah, sekedar jalan-jalan atau liburan bisa bernilai ibadah. Bagaimana caranya? Ada dua syarat yang mesti dipenuhi kalau hal mubah bisa bernilai ibadah: Dilakukan dengan niat yang benar. Sebagai wasilah (perantara) dalam rangka menyupport amalan shalih. Dalil yang mendukung syarat pertama adalah hadits, إِنَّكَ لَنْ تُنْفِقَ نَفَقَةً تَبْتَغِى بِهَا وَجْهَ اللَّهِ إِلاَّ أُجِرْتَ عَلَيْهَا ، حَتَّى مَا تَجْعَلُ فِى فِى امْرَأَتِكَ “Sesungguhnya engkau tidaklah menafkahkan suatu nafkah dalam rangka mengharap wajah Allah melainkan akan diganjar dengan usaha itu sampai pun sesuap makanan yang engkau masukkan dalam mulut istrimu.” (HR. Bukhari, no. 6373 dan Muslim, no. 1628). Di sini, disebutkan dengan niat ikhlas mengharap pahala di sisi Allah, barulah perbuatan yang asalnya bukan ibadah bernilai ibadah dan berpahala. Dalil bahwasanya perbuatan non-ibadah jika sebagai wasilah (perantara) pada ketaatan atau ibadah dapat bernilai pahala dapat disimpulkan dari firman Allah Ta’ala, لَا خَيْرَ فِي كَثِيرٍ مِنْ نَجْوَاهُمْ إِلَّا مَنْ أَمَرَ بِصَدَقَةٍ أَوْ مَعْرُوفٍ أَوْ إِصْلَاحٍ بَيْنَ النَّاسِ وَمَنْ يَفْعَلْ ذَلِكَ ابْتِغَاءَ مَرْضَاةِ اللَّهِ فَسَوْفَ نُؤْتِيهِ أَجْرًا عَظِيمًا “Yang demikian itu ialah karena mereka tidak ditimpa kehausan, kepayahan dan kelaparan pada jalan Allah, dan tidak (pula) menginjak suatu tempat yang membangkitkan amarah orang-orang kafir, dan tidak menimpakan sesuatu bencana kepada musuh, melainkan dituliskanlah bagi mereka dengan yang demikian itu suatu amal shalih.” (QS. At Taubah: 120). Ayat ini menunjukkan bahwa wasilah (perantara) yang mendukung terwujudnya ibadah dianggap sebagai ibadah pula dan berpahala di sisi Allah. (Lihat Qowa’id Ma’rifat Al-Bida’, hlm. 107) Contoh safar yang mubah yang bisa bernilai ibadah: Safar yang diisi dengan amalan shalih seperti zikir dan do’a. Jalan-jalan ke luar kota dan dituju adalah Pondok Pesantren Sunnah, di sana bisa menggali ilmu agama walau nantinya punya tujuan untuk berekreasi ke pantai atau lainnya. Safar sambil bakti sosial pada masyarakat miskin. Walau ada liburannya, namun bisa raih pahala. Mengambil waktu rehat setelah beraktivitas panjang agar setelah mengambil rehat lebih semangat beraktivitas untuk memperdalam ilmu agama, giat ibadah dan berdakwah. Ini yang ditemukan pada sebagian ulama atau ustadz. Ada waktu luang mereka yang mereka gunakan untuk berekreasi biar lebih semangat lagi dalam aktivitas dakwah. Beberapa contoh di atas menunjukkan bahwa dengan niatannya itulah yang menjadikan safar tersebut menjadi ibadah. Begitu pula waktu luang di saat safar bisa dimanfaatkan untuk hal yang bermanfaat seperti membaca Al-Qur’an, membaca buku Islam yang bermanfaat atau lebih canggih lagi browsing situs-situs Islam. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu; dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam; beliau bersabda, مِنْ حُسْنِ إِسْلاَمِ الْمَرْءِ تَرْكُهُ مَا لاَ يَعْنِيهِ “Di antara kebaikan islam seseorang adalah meninggalkan hal yang tidak bermanfaat.” (HR. Tirmidzi, no. 2317; Ibnu Majah, no. 3976. Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih). Hanya Allah yang memberi taufik dan hidayah. — Selesai disusun di Darush Sholihin, Panggang, Gunungkidul, 30 Muharram 1437 H Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Ikuti update artikel Rumaysho.Com di Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat (sudah 3,6 juta fans), Facebook Muhammad Abduh Tuasikal, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom, Telegram @RumayshoCom Untuk bertanya pada Ustadz, cukup tulis pertanyaan di kolom komentar. Jika ada kesempatan, beliau akan jawab. TagsSafar


Bagaimana safar, travelling atau touring Anda bisa bernilai ibadah? Lihat penjelasan berikut. Kita tahu safar itu ada beberapa macam. Safar yang wajib, yaitu menempuh perjalanan untuk menunaikan kewajiban, misalnya bepergian untuk menunaikan ibadah haji yang wajib, umrah yang wajib, menuntut ilmu agama yang wajib atau kewajiban berjihad. Safar yang sunnah, yaitu menempuh perjalanan yang dianjurkan (disunnahkan), misalnya bepergian untuk melaksanakan umrah yang sunnah, haji yang sunnah, dan jihad yang sunnah. Safar yang boleh, yaitu bepergian untuk melakukan hal-hal yang diperbolehkan dalam agama, misalnya bepergian untuk berdagang barang-barang yang halal. Safar yang haram, yaitu menempuh perjalanan untuk melakukan perkara yang diharamkan, misalnya menempuh perjalanan untuk berdagang khamr (minuman keras). Safar yang makruh, misalnya bepergian seorang diri tanpa ada yang menemani. Bepergian seperti itu dimakruhkan, kecuali untuk melakukan hal-hal yang sangat penting. Sebisa mungkin kita melakukan safar yang wajib, sunnah, atau yang boleh; tidak melakukan safar yang makruh, apalagi yang haram. Adapun … Safar mubah, sekedar jalan-jalan atau liburan bisa bernilai ibadah. Bagaimana caranya? Ada dua syarat yang mesti dipenuhi kalau hal mubah bisa bernilai ibadah: Dilakukan dengan niat yang benar. Sebagai wasilah (perantara) dalam rangka menyupport amalan shalih. Dalil yang mendukung syarat pertama adalah hadits, إِنَّكَ لَنْ تُنْفِقَ نَفَقَةً تَبْتَغِى بِهَا وَجْهَ اللَّهِ إِلاَّ أُجِرْتَ عَلَيْهَا ، حَتَّى مَا تَجْعَلُ فِى فِى امْرَأَتِكَ “Sesungguhnya engkau tidaklah menafkahkan suatu nafkah dalam rangka mengharap wajah Allah melainkan akan diganjar dengan usaha itu sampai pun sesuap makanan yang engkau masukkan dalam mulut istrimu.” (HR. Bukhari, no. 6373 dan Muslim, no. 1628). Di sini, disebutkan dengan niat ikhlas mengharap pahala di sisi Allah, barulah perbuatan yang asalnya bukan ibadah bernilai ibadah dan berpahala. Dalil bahwasanya perbuatan non-ibadah jika sebagai wasilah (perantara) pada ketaatan atau ibadah dapat bernilai pahala dapat disimpulkan dari firman Allah Ta’ala, لَا خَيْرَ فِي كَثِيرٍ مِنْ نَجْوَاهُمْ إِلَّا مَنْ أَمَرَ بِصَدَقَةٍ أَوْ مَعْرُوفٍ أَوْ إِصْلَاحٍ بَيْنَ النَّاسِ وَمَنْ يَفْعَلْ ذَلِكَ ابْتِغَاءَ مَرْضَاةِ اللَّهِ فَسَوْفَ نُؤْتِيهِ أَجْرًا عَظِيمًا “Yang demikian itu ialah karena mereka tidak ditimpa kehausan, kepayahan dan kelaparan pada jalan Allah, dan tidak (pula) menginjak suatu tempat yang membangkitkan amarah orang-orang kafir, dan tidak menimpakan sesuatu bencana kepada musuh, melainkan dituliskanlah bagi mereka dengan yang demikian itu suatu amal shalih.” (QS. At Taubah: 120). Ayat ini menunjukkan bahwa wasilah (perantara) yang mendukung terwujudnya ibadah dianggap sebagai ibadah pula dan berpahala di sisi Allah. (Lihat Qowa’id Ma’rifat Al-Bida’, hlm. 107) Contoh safar yang mubah yang bisa bernilai ibadah: Safar yang diisi dengan amalan shalih seperti zikir dan do’a. Jalan-jalan ke luar kota dan dituju adalah Pondok Pesantren Sunnah, di sana bisa menggali ilmu agama walau nantinya punya tujuan untuk berekreasi ke pantai atau lainnya. Safar sambil bakti sosial pada masyarakat miskin. Walau ada liburannya, namun bisa raih pahala. Mengambil waktu rehat setelah beraktivitas panjang agar setelah mengambil rehat lebih semangat beraktivitas untuk memperdalam ilmu agama, giat ibadah dan berdakwah. Ini yang ditemukan pada sebagian ulama atau ustadz. Ada waktu luang mereka yang mereka gunakan untuk berekreasi biar lebih semangat lagi dalam aktivitas dakwah. Beberapa contoh di atas menunjukkan bahwa dengan niatannya itulah yang menjadikan safar tersebut menjadi ibadah. Begitu pula waktu luang di saat safar bisa dimanfaatkan untuk hal yang bermanfaat seperti membaca Al-Qur’an, membaca buku Islam yang bermanfaat atau lebih canggih lagi browsing situs-situs Islam. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu; dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam; beliau bersabda, مِنْ حُسْنِ إِسْلاَمِ الْمَرْءِ تَرْكُهُ مَا لاَ يَعْنِيهِ “Di antara kebaikan islam seseorang adalah meninggalkan hal yang tidak bermanfaat.” (HR. Tirmidzi, no. 2317; Ibnu Majah, no. 3976. Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih). Hanya Allah yang memberi taufik dan hidayah. — Selesai disusun di Darush Sholihin, Panggang, Gunungkidul, 30 Muharram 1437 H Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Ikuti update artikel Rumaysho.Com di Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat (sudah 3,6 juta fans), Facebook Muhammad Abduh Tuasikal, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom, Telegram @RumayshoCom Untuk bertanya pada Ustadz, cukup tulis pertanyaan di kolom komentar. Jika ada kesempatan, beliau akan jawab. TagsSafar

Bolehkah Orang Tua Makan Daging Aqiqah Anaknya?

Bolehkah orang tua makan daging aqiqah anaknya? Apakah ada larangan? Yang benar, boleh bagi orang tua anak memakan dagig aqiqah anaknya. Hal ini berdasarkan hadits dari ‘Aisyah tentang masalah aqiqah, يُجْعَلُ جُدُوْلاً ، يُؤْكَلُ وَيُطْعَمُ “Akhirnya dijadikan tulang (yang tidak dipecah) untuk dimakan dan diberi makan pada yang lainnya.” (HR. Ibnu Abi Syaibah juz ke-5). Judulan atau jadl adalah setiap tulang yang disimpan tanpa dipecah dan tidak bercampur dengan lainnya. Ini disebutkan dalam Al-Qamus Al-Muhith, hlm. 975. Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin berkata dalam Syarh Al-Mumthi’ (7: 545), bahwa judulan adalah anggota tubuh hewan berupa tulang yang tidak dipecah. Tulang tersebut diambil dari persendian-persendian. Disebutkan pula dalam Fatwa Al-Lajnah Ad-Daimah, orang yang memiliki hajat aqiqah bisa membagi hasil daging aqiqah dalam bentuk daging mentahan atau yang sudah matang. Hasil tersebut bisa diserahkan pada fakir miskin, tetangga, kerabat atau teman dekat. Keluarganya pun bisa memakan darinya. Ia pun boleh mengundang orang miskin, orang kaya untuk makan-makan di rumahnya. Masalah ini ada kelapangan. Demikian yang disarikan dari fatwa Syaikh Muhammad Shalih Al-Munajjid dalam fatawanya Al-Islam Sual wa Jawab no. 20646. Baca juga fatwa Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin di sini. Semoga manfaat. Hanya Allah yang memberi taufik dan hidayah. — Selesai disusun di Darush Sholihin, Panggang, Gunungkidul, 28 Muharram 1437 H sore hari saat menanti hujan mengguyur desa. Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Ikuti update artikel Rumaysho.Com di Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat (sudah 3,6 juta fans), Facebook Muhammad Abduh Tuasikal, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom, Telegram @RumayshoCom Untuk bertanya pada Ustadz, cukup tulis pertanyaan di kolom komentar. Jika ada kesempatan, beliau akan jawab. Tagsaqiqah

Bolehkah Orang Tua Makan Daging Aqiqah Anaknya?

Bolehkah orang tua makan daging aqiqah anaknya? Apakah ada larangan? Yang benar, boleh bagi orang tua anak memakan dagig aqiqah anaknya. Hal ini berdasarkan hadits dari ‘Aisyah tentang masalah aqiqah, يُجْعَلُ جُدُوْلاً ، يُؤْكَلُ وَيُطْعَمُ “Akhirnya dijadikan tulang (yang tidak dipecah) untuk dimakan dan diberi makan pada yang lainnya.” (HR. Ibnu Abi Syaibah juz ke-5). Judulan atau jadl adalah setiap tulang yang disimpan tanpa dipecah dan tidak bercampur dengan lainnya. Ini disebutkan dalam Al-Qamus Al-Muhith, hlm. 975. Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin berkata dalam Syarh Al-Mumthi’ (7: 545), bahwa judulan adalah anggota tubuh hewan berupa tulang yang tidak dipecah. Tulang tersebut diambil dari persendian-persendian. Disebutkan pula dalam Fatwa Al-Lajnah Ad-Daimah, orang yang memiliki hajat aqiqah bisa membagi hasil daging aqiqah dalam bentuk daging mentahan atau yang sudah matang. Hasil tersebut bisa diserahkan pada fakir miskin, tetangga, kerabat atau teman dekat. Keluarganya pun bisa memakan darinya. Ia pun boleh mengundang orang miskin, orang kaya untuk makan-makan di rumahnya. Masalah ini ada kelapangan. Demikian yang disarikan dari fatwa Syaikh Muhammad Shalih Al-Munajjid dalam fatawanya Al-Islam Sual wa Jawab no. 20646. Baca juga fatwa Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin di sini. Semoga manfaat. Hanya Allah yang memberi taufik dan hidayah. — Selesai disusun di Darush Sholihin, Panggang, Gunungkidul, 28 Muharram 1437 H sore hari saat menanti hujan mengguyur desa. Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Ikuti update artikel Rumaysho.Com di Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat (sudah 3,6 juta fans), Facebook Muhammad Abduh Tuasikal, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom, Telegram @RumayshoCom Untuk bertanya pada Ustadz, cukup tulis pertanyaan di kolom komentar. Jika ada kesempatan, beliau akan jawab. Tagsaqiqah
Bolehkah orang tua makan daging aqiqah anaknya? Apakah ada larangan? Yang benar, boleh bagi orang tua anak memakan dagig aqiqah anaknya. Hal ini berdasarkan hadits dari ‘Aisyah tentang masalah aqiqah, يُجْعَلُ جُدُوْلاً ، يُؤْكَلُ وَيُطْعَمُ “Akhirnya dijadikan tulang (yang tidak dipecah) untuk dimakan dan diberi makan pada yang lainnya.” (HR. Ibnu Abi Syaibah juz ke-5). Judulan atau jadl adalah setiap tulang yang disimpan tanpa dipecah dan tidak bercampur dengan lainnya. Ini disebutkan dalam Al-Qamus Al-Muhith, hlm. 975. Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin berkata dalam Syarh Al-Mumthi’ (7: 545), bahwa judulan adalah anggota tubuh hewan berupa tulang yang tidak dipecah. Tulang tersebut diambil dari persendian-persendian. Disebutkan pula dalam Fatwa Al-Lajnah Ad-Daimah, orang yang memiliki hajat aqiqah bisa membagi hasil daging aqiqah dalam bentuk daging mentahan atau yang sudah matang. Hasil tersebut bisa diserahkan pada fakir miskin, tetangga, kerabat atau teman dekat. Keluarganya pun bisa memakan darinya. Ia pun boleh mengundang orang miskin, orang kaya untuk makan-makan di rumahnya. Masalah ini ada kelapangan. Demikian yang disarikan dari fatwa Syaikh Muhammad Shalih Al-Munajjid dalam fatawanya Al-Islam Sual wa Jawab no. 20646. Baca juga fatwa Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin di sini. Semoga manfaat. Hanya Allah yang memberi taufik dan hidayah. — Selesai disusun di Darush Sholihin, Panggang, Gunungkidul, 28 Muharram 1437 H sore hari saat menanti hujan mengguyur desa. Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Ikuti update artikel Rumaysho.Com di Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat (sudah 3,6 juta fans), Facebook Muhammad Abduh Tuasikal, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom, Telegram @RumayshoCom Untuk bertanya pada Ustadz, cukup tulis pertanyaan di kolom komentar. Jika ada kesempatan, beliau akan jawab. Tagsaqiqah


Bolehkah orang tua makan daging aqiqah anaknya? Apakah ada larangan? Yang benar, boleh bagi orang tua anak memakan dagig aqiqah anaknya. Hal ini berdasarkan hadits dari ‘Aisyah tentang masalah aqiqah, يُجْعَلُ جُدُوْلاً ، يُؤْكَلُ وَيُطْعَمُ “Akhirnya dijadikan tulang (yang tidak dipecah) untuk dimakan dan diberi makan pada yang lainnya.” (HR. Ibnu Abi Syaibah juz ke-5). Judulan atau jadl adalah setiap tulang yang disimpan tanpa dipecah dan tidak bercampur dengan lainnya. Ini disebutkan dalam Al-Qamus Al-Muhith, hlm. 975. Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin berkata dalam Syarh Al-Mumthi’ (7: 545), bahwa judulan adalah anggota tubuh hewan berupa tulang yang tidak dipecah. Tulang tersebut diambil dari persendian-persendian. Disebutkan pula dalam Fatwa Al-Lajnah Ad-Daimah, orang yang memiliki hajat aqiqah bisa membagi hasil daging aqiqah dalam bentuk daging mentahan atau yang sudah matang. Hasil tersebut bisa diserahkan pada fakir miskin, tetangga, kerabat atau teman dekat. Keluarganya pun bisa memakan darinya. Ia pun boleh mengundang orang miskin, orang kaya untuk makan-makan di rumahnya. Masalah ini ada kelapangan. Demikian yang disarikan dari fatwa Syaikh Muhammad Shalih Al-Munajjid dalam fatawanya Al-Islam Sual wa Jawab no. 20646. Baca juga fatwa Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin di sini. Semoga manfaat. Hanya Allah yang memberi taufik dan hidayah. — Selesai disusun di Darush Sholihin, Panggang, Gunungkidul, 28 Muharram 1437 H sore hari saat menanti hujan mengguyur desa. Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Ikuti update artikel Rumaysho.Com di Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat (sudah 3,6 juta fans), Facebook Muhammad Abduh Tuasikal, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom, Telegram @RumayshoCom Untuk bertanya pada Ustadz, cukup tulis pertanyaan di kolom komentar. Jika ada kesempatan, beliau akan jawab. Tagsaqiqah

Strategi Dakwah (2): Dakwah Pertama adalah Dakwah Tauhid

Dakwah pertama yang harus dijadikan prioritas adalah dakwah tauhid. Di antara dalilnya, يَا أَيُّهَا النَّاسُ اعْبُدُوا رَبَّكُمُ الَّذِي خَلَقَكُمْ وَالَّذِينَ مِنْ قَبْلِكُمْ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُونَ “Hai manusia, sembahlah Rabbmu yang telah menciptakanmu dan orang-orang yang sebelummu, agar kamu bertakwa.” (QS. Al-Baqarah: 21). Ini adalah perintah pertama dalam Al-Qur’an, perintahnya adalah untuk mentauhidkan dan beribadah pada Allah semata. Dalam ayat lain disebutkan pula, وَلَقَدْ بَعَثْنَا فِي كُلِّ أُمَّةٍ رَسُولًا أَنِ اعْبُدُوا اللَّهَ وَاجْتَنِبُوا الطَّاغُوتَ “Sungguh Kami telah mengutus kepada setiap umat seorang rasul yang mengajak; sembahlah Allah dan jauhilah thaghut.” (QS. An-Nahl: 36). Ayat yang mulia ini menunjukkan bahwa dakwah seluruh rasul adalah dakwah tauhid. Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata, “Allah telah mengutus seluruh rasul dan menurunkan berbagai kitab untuk memerintah supaya bertauhid yaitu beribadah pada Allah semata, tidak menyekutukan-Nya dengan selain-Nya.” (Majmu’ah Al-Fatawa, 11: 51-52) Dalil dari hadits, dari Ibnu ‘Abbas ia berkata, لَمَّا بَعَثَ النَّبِىُّ – صلى الله عليه وسلم – مُعَاذًا نَحْوَ الْيَمَنِ قَالَ لَهُ « إِنَّكَ تَقْدَمُ عَلَى قَوْمٍ مِنْ أَهْلِ الْكِتَابِ فَلْيَكُنْ أَوَّلَ مَا تَدْعُوهُمْ إِلَى أَنْ يُوَحِّدُوا اللَّهَ تَعَالَى فَإِذَا عَرَفُوا ذَلِكَ فَأَخْبِرْهُمْ أَنَّ اللَّهَ فَرَضَ عَلَيْهِمْ خَمْسَ صَلَوَاتٍ فِى يَوْمِهِمْ وَلَيْلَتِهِمْ ، فَإِذَا صَلُّوا فَأَخْبِرْهُمْ أَنَّ اللَّهَ افْتَرَضَ عَلَيْهِمْ زَكَاةً فِى أَمْوَالِهِمْ تُؤْخَذُ مِنْ غَنِيِّهِمْ فَتُرَدُّ عَلَى فَقِيرِهِمْ ، فَإِذَا أَقَرُّوا بِذَلِكَ فَخُذْ مِنْهُمْ وَتَوَقَّ كَرَائِمَ أَمْوَالِ النَّاسِ » “Ketika Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengutus Mu’adz ke Yaman, ia pun berkata padanya, “Sesungguhnya engkau akan mendatangi kaum dari ahli kitab. Maka jadikanlah dakwah engkau pertama kali pada mereka adalah supaya mereka mentauhidkan Allah Ta’ala. Jika mereka telah memahami hal tersebut, maka kabari mereka bahwa Allah telah mewajibkan pada mereka shalat lima waktu sehari semalam. Jika mereka telah shalat, maka kabari mereka, bahwa Allah juga telah mewajibkan bagi mereka zakat dari harta mereka, yaitu diambil dari orang-orang kaya di antara mereka dan disalurkan untuk orang-orang fakir di tengah-tengah mereka. Jika mereka menyetujui hal itu, maka ambillah dari harta mereka, namun hati-hati dari harta berharga yang mereka miliki.” (HR. Bukhari no. 7372 dan Muslim no. 19). Dari Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, أُمِرْتُ أَنْ أُقَاتِلَ النَّاسَ حَتَّى يَشْهَدُوا أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللَّهُ وَأَنَّ مُحَمَّدًا رَسُولُ اللَّهِ ، وَيُقِيمُوا الصَّلاَةَ ، وَيُؤْتُوا الزَّكَاةَ ، فَإِذَا فَعَلُوا ذَلِكَ عَصَمُوا مِنِّى دِمَاءَهُمْ وَأَمْوَالَهُمْ إِلاَّ بِحَقِّ الإِسْلاَمِ ، وَحِسَابُهُمْ عَلَى اللَّهِ “Aku diperintah untuk memerang manusia hingga mereka bersaksi bahwa tiada ilah (sesembahan) yang berhak disembah selain Allah dan Muhammad adalah utusan Allah, serta mendirikan shalat, dan menunaikan zakat. Jika mereka telah melakukan yang demikian, terpeliharalah dariku darah serta harta mereka, melainkan dengan hak Islam. Sedangkan perhitungan mereka diserahkan pada Allah Ta’ala.” (HR. Bukhari no. 25 dan Muslim no. 21) Para ulama pun telah bersepakat (berijma’) bahwa setiap kafir didakwahi pertama kali pada dua kalimat syahadat. Itulah dakwah pertama. (Lihat Dar Ta’arudh Al-‘Aql wa An-Naql, 8: 6) Penerapannya, wajib mendakwahkan setiap manusia untuk mentauhidkan Allah sebelum dakwah pada yang lainnya. Itulah dakwah yang mesti dijadikan prioritas untuk mendakwahi keluarga, kerabat, tetangga dan orang-orang terdekat kita. Semoga kita mudah mendakwahkan tauhid.   Referensi: Qawa’id wa Dhawabith Fiqh Ad-Da’wah ‘inda Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah. Cetakan kedua, tahun 1430 H. ‘Abid bin Muhammad As-Sufyani. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. — Selesai disusun di Panggang, Gunungkidul, @ Darush Sholihin, Senin sore, 27 Muharram 1437 H Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Ikuti update artikel Rumaysho.Com di Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat (sudah 3,6 juta fans), Facebook Muhammad Abduh Tuasikal, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom, Telegram @RumayshoCom Untuk bertanya pada Ustadz, cukup tulis pertanyaan di kolom komentar. Jika ada kesempatan, beliau akan jawab. Tagsdakwah syirik

Strategi Dakwah (2): Dakwah Pertama adalah Dakwah Tauhid

Dakwah pertama yang harus dijadikan prioritas adalah dakwah tauhid. Di antara dalilnya, يَا أَيُّهَا النَّاسُ اعْبُدُوا رَبَّكُمُ الَّذِي خَلَقَكُمْ وَالَّذِينَ مِنْ قَبْلِكُمْ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُونَ “Hai manusia, sembahlah Rabbmu yang telah menciptakanmu dan orang-orang yang sebelummu, agar kamu bertakwa.” (QS. Al-Baqarah: 21). Ini adalah perintah pertama dalam Al-Qur’an, perintahnya adalah untuk mentauhidkan dan beribadah pada Allah semata. Dalam ayat lain disebutkan pula, وَلَقَدْ بَعَثْنَا فِي كُلِّ أُمَّةٍ رَسُولًا أَنِ اعْبُدُوا اللَّهَ وَاجْتَنِبُوا الطَّاغُوتَ “Sungguh Kami telah mengutus kepada setiap umat seorang rasul yang mengajak; sembahlah Allah dan jauhilah thaghut.” (QS. An-Nahl: 36). Ayat yang mulia ini menunjukkan bahwa dakwah seluruh rasul adalah dakwah tauhid. Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata, “Allah telah mengutus seluruh rasul dan menurunkan berbagai kitab untuk memerintah supaya bertauhid yaitu beribadah pada Allah semata, tidak menyekutukan-Nya dengan selain-Nya.” (Majmu’ah Al-Fatawa, 11: 51-52) Dalil dari hadits, dari Ibnu ‘Abbas ia berkata, لَمَّا بَعَثَ النَّبِىُّ – صلى الله عليه وسلم – مُعَاذًا نَحْوَ الْيَمَنِ قَالَ لَهُ « إِنَّكَ تَقْدَمُ عَلَى قَوْمٍ مِنْ أَهْلِ الْكِتَابِ فَلْيَكُنْ أَوَّلَ مَا تَدْعُوهُمْ إِلَى أَنْ يُوَحِّدُوا اللَّهَ تَعَالَى فَإِذَا عَرَفُوا ذَلِكَ فَأَخْبِرْهُمْ أَنَّ اللَّهَ فَرَضَ عَلَيْهِمْ خَمْسَ صَلَوَاتٍ فِى يَوْمِهِمْ وَلَيْلَتِهِمْ ، فَإِذَا صَلُّوا فَأَخْبِرْهُمْ أَنَّ اللَّهَ افْتَرَضَ عَلَيْهِمْ زَكَاةً فِى أَمْوَالِهِمْ تُؤْخَذُ مِنْ غَنِيِّهِمْ فَتُرَدُّ عَلَى فَقِيرِهِمْ ، فَإِذَا أَقَرُّوا بِذَلِكَ فَخُذْ مِنْهُمْ وَتَوَقَّ كَرَائِمَ أَمْوَالِ النَّاسِ » “Ketika Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengutus Mu’adz ke Yaman, ia pun berkata padanya, “Sesungguhnya engkau akan mendatangi kaum dari ahli kitab. Maka jadikanlah dakwah engkau pertama kali pada mereka adalah supaya mereka mentauhidkan Allah Ta’ala. Jika mereka telah memahami hal tersebut, maka kabari mereka bahwa Allah telah mewajibkan pada mereka shalat lima waktu sehari semalam. Jika mereka telah shalat, maka kabari mereka, bahwa Allah juga telah mewajibkan bagi mereka zakat dari harta mereka, yaitu diambil dari orang-orang kaya di antara mereka dan disalurkan untuk orang-orang fakir di tengah-tengah mereka. Jika mereka menyetujui hal itu, maka ambillah dari harta mereka, namun hati-hati dari harta berharga yang mereka miliki.” (HR. Bukhari no. 7372 dan Muslim no. 19). Dari Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, أُمِرْتُ أَنْ أُقَاتِلَ النَّاسَ حَتَّى يَشْهَدُوا أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللَّهُ وَأَنَّ مُحَمَّدًا رَسُولُ اللَّهِ ، وَيُقِيمُوا الصَّلاَةَ ، وَيُؤْتُوا الزَّكَاةَ ، فَإِذَا فَعَلُوا ذَلِكَ عَصَمُوا مِنِّى دِمَاءَهُمْ وَأَمْوَالَهُمْ إِلاَّ بِحَقِّ الإِسْلاَمِ ، وَحِسَابُهُمْ عَلَى اللَّهِ “Aku diperintah untuk memerang manusia hingga mereka bersaksi bahwa tiada ilah (sesembahan) yang berhak disembah selain Allah dan Muhammad adalah utusan Allah, serta mendirikan shalat, dan menunaikan zakat. Jika mereka telah melakukan yang demikian, terpeliharalah dariku darah serta harta mereka, melainkan dengan hak Islam. Sedangkan perhitungan mereka diserahkan pada Allah Ta’ala.” (HR. Bukhari no. 25 dan Muslim no. 21) Para ulama pun telah bersepakat (berijma’) bahwa setiap kafir didakwahi pertama kali pada dua kalimat syahadat. Itulah dakwah pertama. (Lihat Dar Ta’arudh Al-‘Aql wa An-Naql, 8: 6) Penerapannya, wajib mendakwahkan setiap manusia untuk mentauhidkan Allah sebelum dakwah pada yang lainnya. Itulah dakwah yang mesti dijadikan prioritas untuk mendakwahi keluarga, kerabat, tetangga dan orang-orang terdekat kita. Semoga kita mudah mendakwahkan tauhid.   Referensi: Qawa’id wa Dhawabith Fiqh Ad-Da’wah ‘inda Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah. Cetakan kedua, tahun 1430 H. ‘Abid bin Muhammad As-Sufyani. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. — Selesai disusun di Panggang, Gunungkidul, @ Darush Sholihin, Senin sore, 27 Muharram 1437 H Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Ikuti update artikel Rumaysho.Com di Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat (sudah 3,6 juta fans), Facebook Muhammad Abduh Tuasikal, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom, Telegram @RumayshoCom Untuk bertanya pada Ustadz, cukup tulis pertanyaan di kolom komentar. Jika ada kesempatan, beliau akan jawab. Tagsdakwah syirik
Dakwah pertama yang harus dijadikan prioritas adalah dakwah tauhid. Di antara dalilnya, يَا أَيُّهَا النَّاسُ اعْبُدُوا رَبَّكُمُ الَّذِي خَلَقَكُمْ وَالَّذِينَ مِنْ قَبْلِكُمْ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُونَ “Hai manusia, sembahlah Rabbmu yang telah menciptakanmu dan orang-orang yang sebelummu, agar kamu bertakwa.” (QS. Al-Baqarah: 21). Ini adalah perintah pertama dalam Al-Qur’an, perintahnya adalah untuk mentauhidkan dan beribadah pada Allah semata. Dalam ayat lain disebutkan pula, وَلَقَدْ بَعَثْنَا فِي كُلِّ أُمَّةٍ رَسُولًا أَنِ اعْبُدُوا اللَّهَ وَاجْتَنِبُوا الطَّاغُوتَ “Sungguh Kami telah mengutus kepada setiap umat seorang rasul yang mengajak; sembahlah Allah dan jauhilah thaghut.” (QS. An-Nahl: 36). Ayat yang mulia ini menunjukkan bahwa dakwah seluruh rasul adalah dakwah tauhid. Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata, “Allah telah mengutus seluruh rasul dan menurunkan berbagai kitab untuk memerintah supaya bertauhid yaitu beribadah pada Allah semata, tidak menyekutukan-Nya dengan selain-Nya.” (Majmu’ah Al-Fatawa, 11: 51-52) Dalil dari hadits, dari Ibnu ‘Abbas ia berkata, لَمَّا بَعَثَ النَّبِىُّ – صلى الله عليه وسلم – مُعَاذًا نَحْوَ الْيَمَنِ قَالَ لَهُ « إِنَّكَ تَقْدَمُ عَلَى قَوْمٍ مِنْ أَهْلِ الْكِتَابِ فَلْيَكُنْ أَوَّلَ مَا تَدْعُوهُمْ إِلَى أَنْ يُوَحِّدُوا اللَّهَ تَعَالَى فَإِذَا عَرَفُوا ذَلِكَ فَأَخْبِرْهُمْ أَنَّ اللَّهَ فَرَضَ عَلَيْهِمْ خَمْسَ صَلَوَاتٍ فِى يَوْمِهِمْ وَلَيْلَتِهِمْ ، فَإِذَا صَلُّوا فَأَخْبِرْهُمْ أَنَّ اللَّهَ افْتَرَضَ عَلَيْهِمْ زَكَاةً فِى أَمْوَالِهِمْ تُؤْخَذُ مِنْ غَنِيِّهِمْ فَتُرَدُّ عَلَى فَقِيرِهِمْ ، فَإِذَا أَقَرُّوا بِذَلِكَ فَخُذْ مِنْهُمْ وَتَوَقَّ كَرَائِمَ أَمْوَالِ النَّاسِ » “Ketika Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengutus Mu’adz ke Yaman, ia pun berkata padanya, “Sesungguhnya engkau akan mendatangi kaum dari ahli kitab. Maka jadikanlah dakwah engkau pertama kali pada mereka adalah supaya mereka mentauhidkan Allah Ta’ala. Jika mereka telah memahami hal tersebut, maka kabari mereka bahwa Allah telah mewajibkan pada mereka shalat lima waktu sehari semalam. Jika mereka telah shalat, maka kabari mereka, bahwa Allah juga telah mewajibkan bagi mereka zakat dari harta mereka, yaitu diambil dari orang-orang kaya di antara mereka dan disalurkan untuk orang-orang fakir di tengah-tengah mereka. Jika mereka menyetujui hal itu, maka ambillah dari harta mereka, namun hati-hati dari harta berharga yang mereka miliki.” (HR. Bukhari no. 7372 dan Muslim no. 19). Dari Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, أُمِرْتُ أَنْ أُقَاتِلَ النَّاسَ حَتَّى يَشْهَدُوا أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللَّهُ وَأَنَّ مُحَمَّدًا رَسُولُ اللَّهِ ، وَيُقِيمُوا الصَّلاَةَ ، وَيُؤْتُوا الزَّكَاةَ ، فَإِذَا فَعَلُوا ذَلِكَ عَصَمُوا مِنِّى دِمَاءَهُمْ وَأَمْوَالَهُمْ إِلاَّ بِحَقِّ الإِسْلاَمِ ، وَحِسَابُهُمْ عَلَى اللَّهِ “Aku diperintah untuk memerang manusia hingga mereka bersaksi bahwa tiada ilah (sesembahan) yang berhak disembah selain Allah dan Muhammad adalah utusan Allah, serta mendirikan shalat, dan menunaikan zakat. Jika mereka telah melakukan yang demikian, terpeliharalah dariku darah serta harta mereka, melainkan dengan hak Islam. Sedangkan perhitungan mereka diserahkan pada Allah Ta’ala.” (HR. Bukhari no. 25 dan Muslim no. 21) Para ulama pun telah bersepakat (berijma’) bahwa setiap kafir didakwahi pertama kali pada dua kalimat syahadat. Itulah dakwah pertama. (Lihat Dar Ta’arudh Al-‘Aql wa An-Naql, 8: 6) Penerapannya, wajib mendakwahkan setiap manusia untuk mentauhidkan Allah sebelum dakwah pada yang lainnya. Itulah dakwah yang mesti dijadikan prioritas untuk mendakwahi keluarga, kerabat, tetangga dan orang-orang terdekat kita. Semoga kita mudah mendakwahkan tauhid.   Referensi: Qawa’id wa Dhawabith Fiqh Ad-Da’wah ‘inda Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah. Cetakan kedua, tahun 1430 H. ‘Abid bin Muhammad As-Sufyani. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. — Selesai disusun di Panggang, Gunungkidul, @ Darush Sholihin, Senin sore, 27 Muharram 1437 H Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Ikuti update artikel Rumaysho.Com di Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat (sudah 3,6 juta fans), Facebook Muhammad Abduh Tuasikal, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom, Telegram @RumayshoCom Untuk bertanya pada Ustadz, cukup tulis pertanyaan di kolom komentar. Jika ada kesempatan, beliau akan jawab. Tagsdakwah syirik


Dakwah pertama yang harus dijadikan prioritas adalah dakwah tauhid. Di antara dalilnya, يَا أَيُّهَا النَّاسُ اعْبُدُوا رَبَّكُمُ الَّذِي خَلَقَكُمْ وَالَّذِينَ مِنْ قَبْلِكُمْ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُونَ “Hai manusia, sembahlah Rabbmu yang telah menciptakanmu dan orang-orang yang sebelummu, agar kamu bertakwa.” (QS. Al-Baqarah: 21). Ini adalah perintah pertama dalam Al-Qur’an, perintahnya adalah untuk mentauhidkan dan beribadah pada Allah semata. Dalam ayat lain disebutkan pula, وَلَقَدْ بَعَثْنَا فِي كُلِّ أُمَّةٍ رَسُولًا أَنِ اعْبُدُوا اللَّهَ وَاجْتَنِبُوا الطَّاغُوتَ “Sungguh Kami telah mengutus kepada setiap umat seorang rasul yang mengajak; sembahlah Allah dan jauhilah thaghut.” (QS. An-Nahl: 36). Ayat yang mulia ini menunjukkan bahwa dakwah seluruh rasul adalah dakwah tauhid. Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata, “Allah telah mengutus seluruh rasul dan menurunkan berbagai kitab untuk memerintah supaya bertauhid yaitu beribadah pada Allah semata, tidak menyekutukan-Nya dengan selain-Nya.” (Majmu’ah Al-Fatawa, 11: 51-52) Dalil dari hadits, dari Ibnu ‘Abbas ia berkata, لَمَّا بَعَثَ النَّبِىُّ – صلى الله عليه وسلم – مُعَاذًا نَحْوَ الْيَمَنِ قَالَ لَهُ « إِنَّكَ تَقْدَمُ عَلَى قَوْمٍ مِنْ أَهْلِ الْكِتَابِ فَلْيَكُنْ أَوَّلَ مَا تَدْعُوهُمْ إِلَى أَنْ يُوَحِّدُوا اللَّهَ تَعَالَى فَإِذَا عَرَفُوا ذَلِكَ فَأَخْبِرْهُمْ أَنَّ اللَّهَ فَرَضَ عَلَيْهِمْ خَمْسَ صَلَوَاتٍ فِى يَوْمِهِمْ وَلَيْلَتِهِمْ ، فَإِذَا صَلُّوا فَأَخْبِرْهُمْ أَنَّ اللَّهَ افْتَرَضَ عَلَيْهِمْ زَكَاةً فِى أَمْوَالِهِمْ تُؤْخَذُ مِنْ غَنِيِّهِمْ فَتُرَدُّ عَلَى فَقِيرِهِمْ ، فَإِذَا أَقَرُّوا بِذَلِكَ فَخُذْ مِنْهُمْ وَتَوَقَّ كَرَائِمَ أَمْوَالِ النَّاسِ » “Ketika Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengutus Mu’adz ke Yaman, ia pun berkata padanya, “Sesungguhnya engkau akan mendatangi kaum dari ahli kitab. Maka jadikanlah dakwah engkau pertama kali pada mereka adalah supaya mereka mentauhidkan Allah Ta’ala. Jika mereka telah memahami hal tersebut, maka kabari mereka bahwa Allah telah mewajibkan pada mereka shalat lima waktu sehari semalam. Jika mereka telah shalat, maka kabari mereka, bahwa Allah juga telah mewajibkan bagi mereka zakat dari harta mereka, yaitu diambil dari orang-orang kaya di antara mereka dan disalurkan untuk orang-orang fakir di tengah-tengah mereka. Jika mereka menyetujui hal itu, maka ambillah dari harta mereka, namun hati-hati dari harta berharga yang mereka miliki.” (HR. Bukhari no. 7372 dan Muslim no. 19). Dari Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, أُمِرْتُ أَنْ أُقَاتِلَ النَّاسَ حَتَّى يَشْهَدُوا أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللَّهُ وَأَنَّ مُحَمَّدًا رَسُولُ اللَّهِ ، وَيُقِيمُوا الصَّلاَةَ ، وَيُؤْتُوا الزَّكَاةَ ، فَإِذَا فَعَلُوا ذَلِكَ عَصَمُوا مِنِّى دِمَاءَهُمْ وَأَمْوَالَهُمْ إِلاَّ بِحَقِّ الإِسْلاَمِ ، وَحِسَابُهُمْ عَلَى اللَّهِ “Aku diperintah untuk memerang manusia hingga mereka bersaksi bahwa tiada ilah (sesembahan) yang berhak disembah selain Allah dan Muhammad adalah utusan Allah, serta mendirikan shalat, dan menunaikan zakat. Jika mereka telah melakukan yang demikian, terpeliharalah dariku darah serta harta mereka, melainkan dengan hak Islam. Sedangkan perhitungan mereka diserahkan pada Allah Ta’ala.” (HR. Bukhari no. 25 dan Muslim no. 21) Para ulama pun telah bersepakat (berijma’) bahwa setiap kafir didakwahi pertama kali pada dua kalimat syahadat. Itulah dakwah pertama. (Lihat Dar Ta’arudh Al-‘Aql wa An-Naql, 8: 6) Penerapannya, wajib mendakwahkan setiap manusia untuk mentauhidkan Allah sebelum dakwah pada yang lainnya. Itulah dakwah yang mesti dijadikan prioritas untuk mendakwahi keluarga, kerabat, tetangga dan orang-orang terdekat kita. Semoga kita mudah mendakwahkan tauhid.   Referensi: Qawa’id wa Dhawabith Fiqh Ad-Da’wah ‘inda Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah. Cetakan kedua, tahun 1430 H. ‘Abid bin Muhammad As-Sufyani. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. — Selesai disusun di Panggang, Gunungkidul, @ Darush Sholihin, Senin sore, 27 Muharram 1437 H Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Ikuti update artikel Rumaysho.Com di Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat (sudah 3,6 juta fans), Facebook Muhammad Abduh Tuasikal, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom, Telegram @RumayshoCom Untuk bertanya pada Ustadz, cukup tulis pertanyaan di kolom komentar. Jika ada kesempatan, beliau akan jawab. Tagsdakwah syirik

Promo Buku: Panduan Safar dan Panduan Amal Shalih di Musim Hujan

Anda penggemar tulisan Rumaysho.Com, kudu memiliki buku karya Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal. Kali ini dua buku harus Anda miliki: Panduan Amal Shalih di Musim Hujan dan Panduan Ibadah Saat Safar. 1. Panduan Amal Shalih di Musim Hujan – Pas untuk Musim Hujan Saat Ini (Rp.20.000,-) 2. Panduan Safar – Pas Untuk Anda yang Suka Travelling (Rp.30.000,-) Promosi 50 ribu rupiah sampai 15 November 2015, free ongkir untuk pulau Jawa. Untuk luar daerah, masih belum termasuk ongkir (ongkos kirim). Hubungi 085200171222 (SMS/ CALL/ WA) atau BBM 2B044CC3 (CS Toko Online Ruwaifi.Com – Mas Slamet) Segera order dan beli, stok buku promo terbatas. Cek buku karya Muhammad Abduh Tuasikal lainnya di Toko Online Ruwaifi.Com atau tanyakan via CS Ruwaifi.Com di atas. — Toko Online Ruwaifi.Com Tagsbuku promo buku terbaru hujan Safar

Promo Buku: Panduan Safar dan Panduan Amal Shalih di Musim Hujan

Anda penggemar tulisan Rumaysho.Com, kudu memiliki buku karya Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal. Kali ini dua buku harus Anda miliki: Panduan Amal Shalih di Musim Hujan dan Panduan Ibadah Saat Safar. 1. Panduan Amal Shalih di Musim Hujan – Pas untuk Musim Hujan Saat Ini (Rp.20.000,-) 2. Panduan Safar – Pas Untuk Anda yang Suka Travelling (Rp.30.000,-) Promosi 50 ribu rupiah sampai 15 November 2015, free ongkir untuk pulau Jawa. Untuk luar daerah, masih belum termasuk ongkir (ongkos kirim). Hubungi 085200171222 (SMS/ CALL/ WA) atau BBM 2B044CC3 (CS Toko Online Ruwaifi.Com – Mas Slamet) Segera order dan beli, stok buku promo terbatas. Cek buku karya Muhammad Abduh Tuasikal lainnya di Toko Online Ruwaifi.Com atau tanyakan via CS Ruwaifi.Com di atas. — Toko Online Ruwaifi.Com Tagsbuku promo buku terbaru hujan Safar
Anda penggemar tulisan Rumaysho.Com, kudu memiliki buku karya Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal. Kali ini dua buku harus Anda miliki: Panduan Amal Shalih di Musim Hujan dan Panduan Ibadah Saat Safar. 1. Panduan Amal Shalih di Musim Hujan – Pas untuk Musim Hujan Saat Ini (Rp.20.000,-) 2. Panduan Safar – Pas Untuk Anda yang Suka Travelling (Rp.30.000,-) Promosi 50 ribu rupiah sampai 15 November 2015, free ongkir untuk pulau Jawa. Untuk luar daerah, masih belum termasuk ongkir (ongkos kirim). Hubungi 085200171222 (SMS/ CALL/ WA) atau BBM 2B044CC3 (CS Toko Online Ruwaifi.Com – Mas Slamet) Segera order dan beli, stok buku promo terbatas. Cek buku karya Muhammad Abduh Tuasikal lainnya di Toko Online Ruwaifi.Com atau tanyakan via CS Ruwaifi.Com di atas. — Toko Online Ruwaifi.Com Tagsbuku promo buku terbaru hujan Safar


Anda penggemar tulisan Rumaysho.Com, kudu memiliki buku karya Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal. Kali ini dua buku harus Anda miliki: Panduan Amal Shalih di Musim Hujan dan Panduan Ibadah Saat Safar. 1. Panduan Amal Shalih di Musim Hujan – Pas untuk Musim Hujan Saat Ini (Rp.20.000,-) 2. Panduan Safar – Pas Untuk Anda yang Suka Travelling (Rp.30.000,-) Promosi 50 ribu rupiah sampai 15 November 2015, free ongkir untuk pulau Jawa. Untuk luar daerah, masih belum termasuk ongkir (ongkos kirim). Hubungi 085200171222 (SMS/ CALL/ WA) atau BBM 2B044CC3 (CS Toko Online Ruwaifi.Com – Mas Slamet) Segera order dan beli, stok buku promo terbatas. Cek buku karya Muhammad Abduh Tuasikal lainnya di Toko Online Ruwaifi.Com atau tanyakan via CS Ruwaifi.Com di atas. — Toko Online Ruwaifi.Com Tagsbuku promo buku terbaru hujan Safar

Gagal Paham dalam Utang Piutang

Ada yang gagal paham, berkenaan dengan masalah utang piutang.   Gagal Paham Bagaimana komentar Anda jika ada yang berutang ke kita, lalu ketika ditagih ia sodorkan hadits tentang keutamaan orang yang memberi pinjaman utang? Akhirnya kita sulit menagih, padahal kita pun butuh akan uang tersebut dan ia sebenarnya sanggup lunasi sesuai janji. Padahal …. Ada hadits yang mengancam orang yang enggan lunasi utang … Apa hadits seperti itu tidak pernah dibaca oleh peminjam utang? Orang cerdas tentu bisa menempatkan dalil pada tempatnya. Kira-kira dalil ini cocok untuk siapa? Dari Ibnu ‘Umar, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ مَاتَ وَعَلَيْهِ دِينَارٌ أَوْ دِرْهَمٌ قُضِىَ مِنْ حَسَنَاتِهِ لَيْسَ ثَمَّ دِينَارٌ وَلاَ دِرْهَمٌ “Barangsiapa yang mati dalam keadaan masih memiliki hutang satu dinar atau satu dirham, maka hutang tersebut akan dilunasi dengan kebaikannya (di hari kiamat nanti) karena di sana (di akhirat) tidak ada lagi dinar dan dirham.” (HR. Ibnu Majah no. 2414. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih). Lalu … Kalau hadits berikut cocok untuk siapa yah? Dari Ibnu ‘Umar dan ‘Aisyah radhiyallahu ‘anhuma, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ طَلَبَ حَقًّا فَلْيَطْلُبْهُ فِى عَفَافٍ وَافٍ أَوْ غَيْرِ وَافٍ “Siapa saja yang ingin meminta haknya, hendaklah dia meminta dengan cara yang baik baik pada orang yang mau menunaikan ataupun enggan menunaikannya.” (HR. Ibnu Majah no. 1965. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih) Hadits pertama berlaku untuk orang yang mampu melunasi utang, namun enggan melunasinya. Itu adalah hadits ancaman untuknya. Hadits kedua berlaku untuk orang yang meminjamkan utang, hendaklah memberi kemudahan pada orang yang susah. Kalau salah menempatkan dalil, berarti itu orang yang gagal paham.   Salah Menempatkan Dalil Sikap orang yang berhutang seharusnya segera melunasi hutangnya. Jangan malah memiliki sikap sebaliknya, yaitu beranggapan bahwa pemberi utang yang baik pasti akan memberi tenggang waktu. Barangkali ini dalil yang sering digunakan, وَإِنْ كَانَ ذُو عُسْرَةٍ فَنَظِرَةٌ إِلَى مَيْسَرَةٍ وَأَنْ تَصَدَّقُوا خَيْرٌ لَكُمْ إِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُونَ “Dan jika (orang yang berhutang itu) dalam kesukaran, maka berilah tangguh sampai dia berkelapangan. Dan menyedekahkan (sebagian atau semua utang) itu, lebih baik bagimu, jika kamu mengetahui.” (QS. Al Baqarah: 280). Dalilnya memang benar, namun salah menempatkan. Dalil ini ditujukan bagi pihak pemberi utang agar memiliki sikap yang baik dengan memberi tenggang waktu jika orang yang berutang berada dalam kesulitan atau bahkan lebih baik memutihkan utang tersebut. Sehingga dalil di atas bukanlah untuknya. Seharusnya yang jadi dalil baginya adalah dalil-dalil yang menyebutkan bahaya berhutang sebagaimana disebutkan di atas. Jadi, janganlah salah memposisikan dalil.   Komentar di Facebook dalam Bahasan Orang yang Tidak Amanah dalam Utang Piutang Kalau pinjaman tanpa riba kian langka, maka jangan sia-siakan saudaramu yang memberi pinjaman tanpa riba dengan menunda-nunda pelunasan ketika telah mampu melunasi baik langsung maupun mencicilnya. Kalau hutang dengan riba saja berani dan bisa bayar plus bunga dan dendanya, mestinya lebih ringan bagi kita melunasi hutang yang tak berubah jumlahnya. Sekarang, bukan masalah gak mau pinjemin uang … Seringnya banyak yg gak amanah dalam hutang, janji tak tertunai, uang tak kembali, orang hilang entah kemana… Beberapa orang yg suka berhutang, bahkan kerabat dekat,… ketika tdk ada masalah keuangan, jarang datang silaturahmi…. ketika datang, minjem uang, setelah itu tdk ada berita….. datang2 lagi utk minjem lagi… ini adalah ujian bagi kita.. utk tdk menggosip… utk menahan diri. Kita wajib memberitahukan, ke ybs… tanpa memojokkan. Ustd saya sdh menolong orang orang meminjamkan uang sebesar 70jt tanpa saya minta lebih krna sy tau dosa nya bila sy minta bunganya tapi, orang yg pinjemin smpai skg uang sy blum di kembalikan, sdh sdh brusaha menagih hasilnya nihil. Sdh hmpir 2thn uang sy blum dikembalikan. Sy mo tnya ustd, apakah saya berdosa bila saya menyumpahkan dan mendo’a kan mereka dgn kalimat2 yg jelek, krna saking jengkelnya dan sakit hati?.. Saya stress Memberikan keringanan hutang, hanya untuk orang2 yg tidak mampu. bukan yg sengaja untuk menunda-nunda membayar hutang, padahal dia mampu. saya paham ustad.hehehe Wallahu waliyyut taufiq, hanya Allah yang beri taufik. —   @ Darush Sholihin, Panggang, Gunungkidul, 27 Muharram 1437 H Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Ikuti update artikel Rumaysho.Com di Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat (sudah 3,6 juta fans), Facebook Muhammad Abduh Tuasikal, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom, Telegram @RumayshoCom Untuk bertanya pada Ustadz, cukup tulis pertanyaan di kolom komentar. Jika ada kesempatan, beliau akan jawab. Tagsutang piutang

Gagal Paham dalam Utang Piutang

Ada yang gagal paham, berkenaan dengan masalah utang piutang.   Gagal Paham Bagaimana komentar Anda jika ada yang berutang ke kita, lalu ketika ditagih ia sodorkan hadits tentang keutamaan orang yang memberi pinjaman utang? Akhirnya kita sulit menagih, padahal kita pun butuh akan uang tersebut dan ia sebenarnya sanggup lunasi sesuai janji. Padahal …. Ada hadits yang mengancam orang yang enggan lunasi utang … Apa hadits seperti itu tidak pernah dibaca oleh peminjam utang? Orang cerdas tentu bisa menempatkan dalil pada tempatnya. Kira-kira dalil ini cocok untuk siapa? Dari Ibnu ‘Umar, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ مَاتَ وَعَلَيْهِ دِينَارٌ أَوْ دِرْهَمٌ قُضِىَ مِنْ حَسَنَاتِهِ لَيْسَ ثَمَّ دِينَارٌ وَلاَ دِرْهَمٌ “Barangsiapa yang mati dalam keadaan masih memiliki hutang satu dinar atau satu dirham, maka hutang tersebut akan dilunasi dengan kebaikannya (di hari kiamat nanti) karena di sana (di akhirat) tidak ada lagi dinar dan dirham.” (HR. Ibnu Majah no. 2414. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih). Lalu … Kalau hadits berikut cocok untuk siapa yah? Dari Ibnu ‘Umar dan ‘Aisyah radhiyallahu ‘anhuma, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ طَلَبَ حَقًّا فَلْيَطْلُبْهُ فِى عَفَافٍ وَافٍ أَوْ غَيْرِ وَافٍ “Siapa saja yang ingin meminta haknya, hendaklah dia meminta dengan cara yang baik baik pada orang yang mau menunaikan ataupun enggan menunaikannya.” (HR. Ibnu Majah no. 1965. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih) Hadits pertama berlaku untuk orang yang mampu melunasi utang, namun enggan melunasinya. Itu adalah hadits ancaman untuknya. Hadits kedua berlaku untuk orang yang meminjamkan utang, hendaklah memberi kemudahan pada orang yang susah. Kalau salah menempatkan dalil, berarti itu orang yang gagal paham.   Salah Menempatkan Dalil Sikap orang yang berhutang seharusnya segera melunasi hutangnya. Jangan malah memiliki sikap sebaliknya, yaitu beranggapan bahwa pemberi utang yang baik pasti akan memberi tenggang waktu. Barangkali ini dalil yang sering digunakan, وَإِنْ كَانَ ذُو عُسْرَةٍ فَنَظِرَةٌ إِلَى مَيْسَرَةٍ وَأَنْ تَصَدَّقُوا خَيْرٌ لَكُمْ إِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُونَ “Dan jika (orang yang berhutang itu) dalam kesukaran, maka berilah tangguh sampai dia berkelapangan. Dan menyedekahkan (sebagian atau semua utang) itu, lebih baik bagimu, jika kamu mengetahui.” (QS. Al Baqarah: 280). Dalilnya memang benar, namun salah menempatkan. Dalil ini ditujukan bagi pihak pemberi utang agar memiliki sikap yang baik dengan memberi tenggang waktu jika orang yang berutang berada dalam kesulitan atau bahkan lebih baik memutihkan utang tersebut. Sehingga dalil di atas bukanlah untuknya. Seharusnya yang jadi dalil baginya adalah dalil-dalil yang menyebutkan bahaya berhutang sebagaimana disebutkan di atas. Jadi, janganlah salah memposisikan dalil.   Komentar di Facebook dalam Bahasan Orang yang Tidak Amanah dalam Utang Piutang Kalau pinjaman tanpa riba kian langka, maka jangan sia-siakan saudaramu yang memberi pinjaman tanpa riba dengan menunda-nunda pelunasan ketika telah mampu melunasi baik langsung maupun mencicilnya. Kalau hutang dengan riba saja berani dan bisa bayar plus bunga dan dendanya, mestinya lebih ringan bagi kita melunasi hutang yang tak berubah jumlahnya. Sekarang, bukan masalah gak mau pinjemin uang … Seringnya banyak yg gak amanah dalam hutang, janji tak tertunai, uang tak kembali, orang hilang entah kemana… Beberapa orang yg suka berhutang, bahkan kerabat dekat,… ketika tdk ada masalah keuangan, jarang datang silaturahmi…. ketika datang, minjem uang, setelah itu tdk ada berita….. datang2 lagi utk minjem lagi… ini adalah ujian bagi kita.. utk tdk menggosip… utk menahan diri. Kita wajib memberitahukan, ke ybs… tanpa memojokkan. Ustd saya sdh menolong orang orang meminjamkan uang sebesar 70jt tanpa saya minta lebih krna sy tau dosa nya bila sy minta bunganya tapi, orang yg pinjemin smpai skg uang sy blum di kembalikan, sdh sdh brusaha menagih hasilnya nihil. Sdh hmpir 2thn uang sy blum dikembalikan. Sy mo tnya ustd, apakah saya berdosa bila saya menyumpahkan dan mendo’a kan mereka dgn kalimat2 yg jelek, krna saking jengkelnya dan sakit hati?.. Saya stress Memberikan keringanan hutang, hanya untuk orang2 yg tidak mampu. bukan yg sengaja untuk menunda-nunda membayar hutang, padahal dia mampu. saya paham ustad.hehehe Wallahu waliyyut taufiq, hanya Allah yang beri taufik. —   @ Darush Sholihin, Panggang, Gunungkidul, 27 Muharram 1437 H Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Ikuti update artikel Rumaysho.Com di Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat (sudah 3,6 juta fans), Facebook Muhammad Abduh Tuasikal, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom, Telegram @RumayshoCom Untuk bertanya pada Ustadz, cukup tulis pertanyaan di kolom komentar. Jika ada kesempatan, beliau akan jawab. Tagsutang piutang
Ada yang gagal paham, berkenaan dengan masalah utang piutang.   Gagal Paham Bagaimana komentar Anda jika ada yang berutang ke kita, lalu ketika ditagih ia sodorkan hadits tentang keutamaan orang yang memberi pinjaman utang? Akhirnya kita sulit menagih, padahal kita pun butuh akan uang tersebut dan ia sebenarnya sanggup lunasi sesuai janji. Padahal …. Ada hadits yang mengancam orang yang enggan lunasi utang … Apa hadits seperti itu tidak pernah dibaca oleh peminjam utang? Orang cerdas tentu bisa menempatkan dalil pada tempatnya. Kira-kira dalil ini cocok untuk siapa? Dari Ibnu ‘Umar, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ مَاتَ وَعَلَيْهِ دِينَارٌ أَوْ دِرْهَمٌ قُضِىَ مِنْ حَسَنَاتِهِ لَيْسَ ثَمَّ دِينَارٌ وَلاَ دِرْهَمٌ “Barangsiapa yang mati dalam keadaan masih memiliki hutang satu dinar atau satu dirham, maka hutang tersebut akan dilunasi dengan kebaikannya (di hari kiamat nanti) karena di sana (di akhirat) tidak ada lagi dinar dan dirham.” (HR. Ibnu Majah no. 2414. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih). Lalu … Kalau hadits berikut cocok untuk siapa yah? Dari Ibnu ‘Umar dan ‘Aisyah radhiyallahu ‘anhuma, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ طَلَبَ حَقًّا فَلْيَطْلُبْهُ فِى عَفَافٍ وَافٍ أَوْ غَيْرِ وَافٍ “Siapa saja yang ingin meminta haknya, hendaklah dia meminta dengan cara yang baik baik pada orang yang mau menunaikan ataupun enggan menunaikannya.” (HR. Ibnu Majah no. 1965. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih) Hadits pertama berlaku untuk orang yang mampu melunasi utang, namun enggan melunasinya. Itu adalah hadits ancaman untuknya. Hadits kedua berlaku untuk orang yang meminjamkan utang, hendaklah memberi kemudahan pada orang yang susah. Kalau salah menempatkan dalil, berarti itu orang yang gagal paham.   Salah Menempatkan Dalil Sikap orang yang berhutang seharusnya segera melunasi hutangnya. Jangan malah memiliki sikap sebaliknya, yaitu beranggapan bahwa pemberi utang yang baik pasti akan memberi tenggang waktu. Barangkali ini dalil yang sering digunakan, وَإِنْ كَانَ ذُو عُسْرَةٍ فَنَظِرَةٌ إِلَى مَيْسَرَةٍ وَأَنْ تَصَدَّقُوا خَيْرٌ لَكُمْ إِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُونَ “Dan jika (orang yang berhutang itu) dalam kesukaran, maka berilah tangguh sampai dia berkelapangan. Dan menyedekahkan (sebagian atau semua utang) itu, lebih baik bagimu, jika kamu mengetahui.” (QS. Al Baqarah: 280). Dalilnya memang benar, namun salah menempatkan. Dalil ini ditujukan bagi pihak pemberi utang agar memiliki sikap yang baik dengan memberi tenggang waktu jika orang yang berutang berada dalam kesulitan atau bahkan lebih baik memutihkan utang tersebut. Sehingga dalil di atas bukanlah untuknya. Seharusnya yang jadi dalil baginya adalah dalil-dalil yang menyebutkan bahaya berhutang sebagaimana disebutkan di atas. Jadi, janganlah salah memposisikan dalil.   Komentar di Facebook dalam Bahasan Orang yang Tidak Amanah dalam Utang Piutang Kalau pinjaman tanpa riba kian langka, maka jangan sia-siakan saudaramu yang memberi pinjaman tanpa riba dengan menunda-nunda pelunasan ketika telah mampu melunasi baik langsung maupun mencicilnya. Kalau hutang dengan riba saja berani dan bisa bayar plus bunga dan dendanya, mestinya lebih ringan bagi kita melunasi hutang yang tak berubah jumlahnya. Sekarang, bukan masalah gak mau pinjemin uang … Seringnya banyak yg gak amanah dalam hutang, janji tak tertunai, uang tak kembali, orang hilang entah kemana… Beberapa orang yg suka berhutang, bahkan kerabat dekat,… ketika tdk ada masalah keuangan, jarang datang silaturahmi…. ketika datang, minjem uang, setelah itu tdk ada berita….. datang2 lagi utk minjem lagi… ini adalah ujian bagi kita.. utk tdk menggosip… utk menahan diri. Kita wajib memberitahukan, ke ybs… tanpa memojokkan. Ustd saya sdh menolong orang orang meminjamkan uang sebesar 70jt tanpa saya minta lebih krna sy tau dosa nya bila sy minta bunganya tapi, orang yg pinjemin smpai skg uang sy blum di kembalikan, sdh sdh brusaha menagih hasilnya nihil. Sdh hmpir 2thn uang sy blum dikembalikan. Sy mo tnya ustd, apakah saya berdosa bila saya menyumpahkan dan mendo’a kan mereka dgn kalimat2 yg jelek, krna saking jengkelnya dan sakit hati?.. Saya stress Memberikan keringanan hutang, hanya untuk orang2 yg tidak mampu. bukan yg sengaja untuk menunda-nunda membayar hutang, padahal dia mampu. saya paham ustad.hehehe Wallahu waliyyut taufiq, hanya Allah yang beri taufik. —   @ Darush Sholihin, Panggang, Gunungkidul, 27 Muharram 1437 H Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Ikuti update artikel Rumaysho.Com di Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat (sudah 3,6 juta fans), Facebook Muhammad Abduh Tuasikal, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom, Telegram @RumayshoCom Untuk bertanya pada Ustadz, cukup tulis pertanyaan di kolom komentar. Jika ada kesempatan, beliau akan jawab. Tagsutang piutang


Ada yang gagal paham, berkenaan dengan masalah utang piutang.   Gagal Paham Bagaimana komentar Anda jika ada yang berutang ke kita, lalu ketika ditagih ia sodorkan hadits tentang keutamaan orang yang memberi pinjaman utang? Akhirnya kita sulit menagih, padahal kita pun butuh akan uang tersebut dan ia sebenarnya sanggup lunasi sesuai janji. Padahal …. Ada hadits yang mengancam orang yang enggan lunasi utang … Apa hadits seperti itu tidak pernah dibaca oleh peminjam utang? Orang cerdas tentu bisa menempatkan dalil pada tempatnya. Kira-kira dalil ini cocok untuk siapa? Dari Ibnu ‘Umar, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ مَاتَ وَعَلَيْهِ دِينَارٌ أَوْ دِرْهَمٌ قُضِىَ مِنْ حَسَنَاتِهِ لَيْسَ ثَمَّ دِينَارٌ وَلاَ دِرْهَمٌ “Barangsiapa yang mati dalam keadaan masih memiliki hutang satu dinar atau satu dirham, maka hutang tersebut akan dilunasi dengan kebaikannya (di hari kiamat nanti) karena di sana (di akhirat) tidak ada lagi dinar dan dirham.” (HR. Ibnu Majah no. 2414. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih). Lalu … Kalau hadits berikut cocok untuk siapa yah? Dari Ibnu ‘Umar dan ‘Aisyah radhiyallahu ‘anhuma, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ طَلَبَ حَقًّا فَلْيَطْلُبْهُ فِى عَفَافٍ وَافٍ أَوْ غَيْرِ وَافٍ “Siapa saja yang ingin meminta haknya, hendaklah dia meminta dengan cara yang baik baik pada orang yang mau menunaikan ataupun enggan menunaikannya.” (HR. Ibnu Majah no. 1965. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih) Hadits pertama berlaku untuk orang yang mampu melunasi utang, namun enggan melunasinya. Itu adalah hadits ancaman untuknya. Hadits kedua berlaku untuk orang yang meminjamkan utang, hendaklah memberi kemudahan pada orang yang susah. Kalau salah menempatkan dalil, berarti itu orang yang gagal paham.   Salah Menempatkan Dalil Sikap orang yang berhutang seharusnya segera melunasi hutangnya. Jangan malah memiliki sikap sebaliknya, yaitu beranggapan bahwa pemberi utang yang baik pasti akan memberi tenggang waktu. Barangkali ini dalil yang sering digunakan, وَإِنْ كَانَ ذُو عُسْرَةٍ فَنَظِرَةٌ إِلَى مَيْسَرَةٍ وَأَنْ تَصَدَّقُوا خَيْرٌ لَكُمْ إِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُونَ “Dan jika (orang yang berhutang itu) dalam kesukaran, maka berilah tangguh sampai dia berkelapangan. Dan menyedekahkan (sebagian atau semua utang) itu, lebih baik bagimu, jika kamu mengetahui.” (QS. Al Baqarah: 280). Dalilnya memang benar, namun salah menempatkan. Dalil ini ditujukan bagi pihak pemberi utang agar memiliki sikap yang baik dengan memberi tenggang waktu jika orang yang berutang berada dalam kesulitan atau bahkan lebih baik memutihkan utang tersebut. Sehingga dalil di atas bukanlah untuknya. Seharusnya yang jadi dalil baginya adalah dalil-dalil yang menyebutkan bahaya berhutang sebagaimana disebutkan di atas. Jadi, janganlah salah memposisikan dalil.   Komentar di Facebook dalam Bahasan Orang yang Tidak Amanah dalam Utang Piutang Kalau pinjaman tanpa riba kian langka, maka jangan sia-siakan saudaramu yang memberi pinjaman tanpa riba dengan menunda-nunda pelunasan ketika telah mampu melunasi baik langsung maupun mencicilnya. Kalau hutang dengan riba saja berani dan bisa bayar plus bunga dan dendanya, mestinya lebih ringan bagi kita melunasi hutang yang tak berubah jumlahnya. Sekarang, bukan masalah gak mau pinjemin uang … Seringnya banyak yg gak amanah dalam hutang, janji tak tertunai, uang tak kembali, orang hilang entah kemana… Beberapa orang yg suka berhutang, bahkan kerabat dekat,… ketika tdk ada masalah keuangan, jarang datang silaturahmi…. ketika datang, minjem uang, setelah itu tdk ada berita….. datang2 lagi utk minjem lagi… ini adalah ujian bagi kita.. utk tdk menggosip… utk menahan diri. Kita wajib memberitahukan, ke ybs… tanpa memojokkan. Ustd saya sdh menolong orang orang meminjamkan uang sebesar 70jt tanpa saya minta lebih krna sy tau dosa nya bila sy minta bunganya tapi, orang yg pinjemin smpai skg uang sy blum di kembalikan, sdh sdh brusaha menagih hasilnya nihil. Sdh hmpir 2thn uang sy blum dikembalikan. Sy mo tnya ustd, apakah saya berdosa bila saya menyumpahkan dan mendo’a kan mereka dgn kalimat2 yg jelek, krna saking jengkelnya dan sakit hati?.. Saya stress Memberikan keringanan hutang, hanya untuk orang2 yg tidak mampu. bukan yg sengaja untuk menunda-nunda membayar hutang, padahal dia mampu. saya paham ustad.hehehe Wallahu waliyyut taufiq, hanya Allah yang beri taufik. —   @ Darush Sholihin, Panggang, Gunungkidul, 27 Muharram 1437 H Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Ikuti update artikel Rumaysho.Com di Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat (sudah 3,6 juta fans), Facebook Muhammad Abduh Tuasikal, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom, Telegram @RumayshoCom Untuk bertanya pada Ustadz, cukup tulis pertanyaan di kolom komentar. Jika ada kesempatan, beliau akan jawab. Tagsutang piutang

Bagaimana Istisqa (Meminta Hujan)?

Istisqa artinya meminta hujan. Shalat istisqa adalah shalat yang dilakukan ketika hujan tak kunjung turun atau keringnya sumber air. Shalat ini disunnahkan ketika hujan belum juga turun. Jika sudah turun hujan atau keluarnya mata air, maka tidak ada lagi shalat istisqa.   Istisqa (Minta Hujan) Secara Umum Yang paling rendah adalah dengan berdoa di waktu kapan pun yang disukai. Yang pertengahan adalah doa pada ruku’ terakhir pada shalat lima waktu atau di setiap akhir shalat. Yang paling sempurna dengan shalat istisqa (shalat minta hujan). (Al-Fiqh Al-Manhaji, 1: 244)   Langkah Awal Sebelum Shalat Istisqa Bertaubat nashuha (bertaubah dengan sungguh-sungguh). Mengeluarkan sedekah untuk orang miskin dan melepaskan diri dari kezaliman, juga memperbaiki hubungan yang sedang retak. Berpuasa selama empat hari berturut-turut. Tiga hal di atas dilakukan karena lebih memudahkan terkabulnya doa berdasarkan hadits-hadits yang shahih. (Al-Fiqh Al-Manhaji, 1: 244-245)   Anjuran Puasa Sebelum Shalat Istisqa Anjuran tersebut berdasarkan dalil bahwa doa orang yang berpuasa adalah doa yang mustajab. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, ثَلاَثَةٌ لاَ تُرَدُّ دَعْوَتُهُمُ الصَّائِمُ حَتَّى يُفْطِرَ وَالإِمَامُ الْعَادِلُ وَدَعْوَةُ الْمَظْلُومِ “Tiga orang yang do’anya tidak tertolak: orang yang berpuasa sampai ia berbuka, pemimpin yang adil, dan do’a orang yang dizalimi.” (HR. Ahmad 2: 305. Syaikh Syu’aib Al Arnauth mengatakan bahwa hadits ini shahih dengan berbagai jalan dan penguatnya) Imam Nawawi rahimahullah berkata, “Disunnahkan orang yang berpuasa untuk memperbanyak do’a demi urusan akhirat dan dunianya, juga ia boleh berdo’a untuk hajat yang ia inginkan, begitu pula jangan lupakan do’a kebaikan untuk kaum muslimin secara umum.” (Al-Majmu’, 6: 273) Makanya ada anjuran puasa sebelum shalat istisqa seperti disebutkan di atas. Atau ada yang memerintahkan untuk dipaskan pada hari Senin atau Kamis, biar doanya pas ketika sedang berpuasa sunnah sehingga mudah dikabulkan. Namun sebagaimana dijelaskan oleh Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah, “Puasa yang dianjurkan adalah suatu bentuk ketaatan yang butuh pada dalil jika diperintahkan. Padahal shalat istisqa sudah ada di masa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam namun beliau tidak memerintahkan para sahabatnya untuk melaksanakan puasa sebelum shalat istisqa. ” (Fatwa IslamWeb 145101) Semoga bermanfaat. Berlanjut pada shalat istisqa insya Allah.   Referensi: Al-Fiqh Al-Manhaji ‘ala Madzhab Al-Imam Asy-Syafi’i. Cetakan kesepuluh, tahun 1430 H. Dr. Musthafa Al-Khin, Dr. Musthafa Al-Bugha. Penerbit Darul Qalam. Al-Majmu’ Syarh Al-Muhadzzab li Asy-Syairazi. Cetakan kedua, tahun 1427 H. Yahya bin Syarf An-Nawawi. Penerbit Dar ‘Alam Al-Kutub. — Selesai disusun di Darush Sholihin, Panggang, Gunungkidul, malam 26 Muharram 1437 H Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Ikuti update artikel Rumaysho.Com di Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat (sudah 3,6 juta fans), Facebook Muhammad Abduh Tuasikal, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom, Telegram @RumayshoCom Untuk bertanya pada Ustadz, cukup tulis pertanyaan di kolom komentar. Jika ada kesempatan, beliau akan jawab. Tagshujan istisqa

Bagaimana Istisqa (Meminta Hujan)?

Istisqa artinya meminta hujan. Shalat istisqa adalah shalat yang dilakukan ketika hujan tak kunjung turun atau keringnya sumber air. Shalat ini disunnahkan ketika hujan belum juga turun. Jika sudah turun hujan atau keluarnya mata air, maka tidak ada lagi shalat istisqa.   Istisqa (Minta Hujan) Secara Umum Yang paling rendah adalah dengan berdoa di waktu kapan pun yang disukai. Yang pertengahan adalah doa pada ruku’ terakhir pada shalat lima waktu atau di setiap akhir shalat. Yang paling sempurna dengan shalat istisqa (shalat minta hujan). (Al-Fiqh Al-Manhaji, 1: 244)   Langkah Awal Sebelum Shalat Istisqa Bertaubat nashuha (bertaubah dengan sungguh-sungguh). Mengeluarkan sedekah untuk orang miskin dan melepaskan diri dari kezaliman, juga memperbaiki hubungan yang sedang retak. Berpuasa selama empat hari berturut-turut. Tiga hal di atas dilakukan karena lebih memudahkan terkabulnya doa berdasarkan hadits-hadits yang shahih. (Al-Fiqh Al-Manhaji, 1: 244-245)   Anjuran Puasa Sebelum Shalat Istisqa Anjuran tersebut berdasarkan dalil bahwa doa orang yang berpuasa adalah doa yang mustajab. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, ثَلاَثَةٌ لاَ تُرَدُّ دَعْوَتُهُمُ الصَّائِمُ حَتَّى يُفْطِرَ وَالإِمَامُ الْعَادِلُ وَدَعْوَةُ الْمَظْلُومِ “Tiga orang yang do’anya tidak tertolak: orang yang berpuasa sampai ia berbuka, pemimpin yang adil, dan do’a orang yang dizalimi.” (HR. Ahmad 2: 305. Syaikh Syu’aib Al Arnauth mengatakan bahwa hadits ini shahih dengan berbagai jalan dan penguatnya) Imam Nawawi rahimahullah berkata, “Disunnahkan orang yang berpuasa untuk memperbanyak do’a demi urusan akhirat dan dunianya, juga ia boleh berdo’a untuk hajat yang ia inginkan, begitu pula jangan lupakan do’a kebaikan untuk kaum muslimin secara umum.” (Al-Majmu’, 6: 273) Makanya ada anjuran puasa sebelum shalat istisqa seperti disebutkan di atas. Atau ada yang memerintahkan untuk dipaskan pada hari Senin atau Kamis, biar doanya pas ketika sedang berpuasa sunnah sehingga mudah dikabulkan. Namun sebagaimana dijelaskan oleh Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah, “Puasa yang dianjurkan adalah suatu bentuk ketaatan yang butuh pada dalil jika diperintahkan. Padahal shalat istisqa sudah ada di masa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam namun beliau tidak memerintahkan para sahabatnya untuk melaksanakan puasa sebelum shalat istisqa. ” (Fatwa IslamWeb 145101) Semoga bermanfaat. Berlanjut pada shalat istisqa insya Allah.   Referensi: Al-Fiqh Al-Manhaji ‘ala Madzhab Al-Imam Asy-Syafi’i. Cetakan kesepuluh, tahun 1430 H. Dr. Musthafa Al-Khin, Dr. Musthafa Al-Bugha. Penerbit Darul Qalam. Al-Majmu’ Syarh Al-Muhadzzab li Asy-Syairazi. Cetakan kedua, tahun 1427 H. Yahya bin Syarf An-Nawawi. Penerbit Dar ‘Alam Al-Kutub. — Selesai disusun di Darush Sholihin, Panggang, Gunungkidul, malam 26 Muharram 1437 H Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Ikuti update artikel Rumaysho.Com di Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat (sudah 3,6 juta fans), Facebook Muhammad Abduh Tuasikal, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom, Telegram @RumayshoCom Untuk bertanya pada Ustadz, cukup tulis pertanyaan di kolom komentar. Jika ada kesempatan, beliau akan jawab. Tagshujan istisqa
Istisqa artinya meminta hujan. Shalat istisqa adalah shalat yang dilakukan ketika hujan tak kunjung turun atau keringnya sumber air. Shalat ini disunnahkan ketika hujan belum juga turun. Jika sudah turun hujan atau keluarnya mata air, maka tidak ada lagi shalat istisqa.   Istisqa (Minta Hujan) Secara Umum Yang paling rendah adalah dengan berdoa di waktu kapan pun yang disukai. Yang pertengahan adalah doa pada ruku’ terakhir pada shalat lima waktu atau di setiap akhir shalat. Yang paling sempurna dengan shalat istisqa (shalat minta hujan). (Al-Fiqh Al-Manhaji, 1: 244)   Langkah Awal Sebelum Shalat Istisqa Bertaubat nashuha (bertaubah dengan sungguh-sungguh). Mengeluarkan sedekah untuk orang miskin dan melepaskan diri dari kezaliman, juga memperbaiki hubungan yang sedang retak. Berpuasa selama empat hari berturut-turut. Tiga hal di atas dilakukan karena lebih memudahkan terkabulnya doa berdasarkan hadits-hadits yang shahih. (Al-Fiqh Al-Manhaji, 1: 244-245)   Anjuran Puasa Sebelum Shalat Istisqa Anjuran tersebut berdasarkan dalil bahwa doa orang yang berpuasa adalah doa yang mustajab. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, ثَلاَثَةٌ لاَ تُرَدُّ دَعْوَتُهُمُ الصَّائِمُ حَتَّى يُفْطِرَ وَالإِمَامُ الْعَادِلُ وَدَعْوَةُ الْمَظْلُومِ “Tiga orang yang do’anya tidak tertolak: orang yang berpuasa sampai ia berbuka, pemimpin yang adil, dan do’a orang yang dizalimi.” (HR. Ahmad 2: 305. Syaikh Syu’aib Al Arnauth mengatakan bahwa hadits ini shahih dengan berbagai jalan dan penguatnya) Imam Nawawi rahimahullah berkata, “Disunnahkan orang yang berpuasa untuk memperbanyak do’a demi urusan akhirat dan dunianya, juga ia boleh berdo’a untuk hajat yang ia inginkan, begitu pula jangan lupakan do’a kebaikan untuk kaum muslimin secara umum.” (Al-Majmu’, 6: 273) Makanya ada anjuran puasa sebelum shalat istisqa seperti disebutkan di atas. Atau ada yang memerintahkan untuk dipaskan pada hari Senin atau Kamis, biar doanya pas ketika sedang berpuasa sunnah sehingga mudah dikabulkan. Namun sebagaimana dijelaskan oleh Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah, “Puasa yang dianjurkan adalah suatu bentuk ketaatan yang butuh pada dalil jika diperintahkan. Padahal shalat istisqa sudah ada di masa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam namun beliau tidak memerintahkan para sahabatnya untuk melaksanakan puasa sebelum shalat istisqa. ” (Fatwa IslamWeb 145101) Semoga bermanfaat. Berlanjut pada shalat istisqa insya Allah.   Referensi: Al-Fiqh Al-Manhaji ‘ala Madzhab Al-Imam Asy-Syafi’i. Cetakan kesepuluh, tahun 1430 H. Dr. Musthafa Al-Khin, Dr. Musthafa Al-Bugha. Penerbit Darul Qalam. Al-Majmu’ Syarh Al-Muhadzzab li Asy-Syairazi. Cetakan kedua, tahun 1427 H. Yahya bin Syarf An-Nawawi. Penerbit Dar ‘Alam Al-Kutub. — Selesai disusun di Darush Sholihin, Panggang, Gunungkidul, malam 26 Muharram 1437 H Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Ikuti update artikel Rumaysho.Com di Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat (sudah 3,6 juta fans), Facebook Muhammad Abduh Tuasikal, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom, Telegram @RumayshoCom Untuk bertanya pada Ustadz, cukup tulis pertanyaan di kolom komentar. Jika ada kesempatan, beliau akan jawab. Tagshujan istisqa


Istisqa artinya meminta hujan. Shalat istisqa adalah shalat yang dilakukan ketika hujan tak kunjung turun atau keringnya sumber air. Shalat ini disunnahkan ketika hujan belum juga turun. Jika sudah turun hujan atau keluarnya mata air, maka tidak ada lagi shalat istisqa.   Istisqa (Minta Hujan) Secara Umum Yang paling rendah adalah dengan berdoa di waktu kapan pun yang disukai. Yang pertengahan adalah doa pada ruku’ terakhir pada shalat lima waktu atau di setiap akhir shalat. Yang paling sempurna dengan shalat istisqa (shalat minta hujan). (Al-Fiqh Al-Manhaji, 1: 244)   Langkah Awal Sebelum Shalat Istisqa Bertaubat nashuha (bertaubah dengan sungguh-sungguh). Mengeluarkan sedekah untuk orang miskin dan melepaskan diri dari kezaliman, juga memperbaiki hubungan yang sedang retak. Berpuasa selama empat hari berturut-turut. Tiga hal di atas dilakukan karena lebih memudahkan terkabulnya doa berdasarkan hadits-hadits yang shahih. (Al-Fiqh Al-Manhaji, 1: 244-245)   Anjuran Puasa Sebelum Shalat Istisqa Anjuran tersebut berdasarkan dalil bahwa doa orang yang berpuasa adalah doa yang mustajab. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, ثَلاَثَةٌ لاَ تُرَدُّ دَعْوَتُهُمُ الصَّائِمُ حَتَّى يُفْطِرَ وَالإِمَامُ الْعَادِلُ وَدَعْوَةُ الْمَظْلُومِ “Tiga orang yang do’anya tidak tertolak: orang yang berpuasa sampai ia berbuka, pemimpin yang adil, dan do’a orang yang dizalimi.” (HR. Ahmad 2: 305. Syaikh Syu’aib Al Arnauth mengatakan bahwa hadits ini shahih dengan berbagai jalan dan penguatnya) Imam Nawawi rahimahullah berkata, “Disunnahkan orang yang berpuasa untuk memperbanyak do’a demi urusan akhirat dan dunianya, juga ia boleh berdo’a untuk hajat yang ia inginkan, begitu pula jangan lupakan do’a kebaikan untuk kaum muslimin secara umum.” (Al-Majmu’, 6: 273) Makanya ada anjuran puasa sebelum shalat istisqa seperti disebutkan di atas. Atau ada yang memerintahkan untuk dipaskan pada hari Senin atau Kamis, biar doanya pas ketika sedang berpuasa sunnah sehingga mudah dikabulkan. Namun sebagaimana dijelaskan oleh Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah, “Puasa yang dianjurkan adalah suatu bentuk ketaatan yang butuh pada dalil jika diperintahkan. Padahal shalat istisqa sudah ada di masa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam namun beliau tidak memerintahkan para sahabatnya untuk melaksanakan puasa sebelum shalat istisqa. ” (Fatwa IslamWeb 145101) Semoga bermanfaat. Berlanjut pada shalat istisqa insya Allah.   Referensi: Al-Fiqh Al-Manhaji ‘ala Madzhab Al-Imam Asy-Syafi’i. Cetakan kesepuluh, tahun 1430 H. Dr. Musthafa Al-Khin, Dr. Musthafa Al-Bugha. Penerbit Darul Qalam. Al-Majmu’ Syarh Al-Muhadzzab li Asy-Syairazi. Cetakan kedua, tahun 1427 H. Yahya bin Syarf An-Nawawi. Penerbit Dar ‘Alam Al-Kutub. — Selesai disusun di Darush Sholihin, Panggang, Gunungkidul, malam 26 Muharram 1437 H Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Ikuti update artikel Rumaysho.Com di Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat (sudah 3,6 juta fans), Facebook Muhammad Abduh Tuasikal, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom, Telegram @RumayshoCom Untuk bertanya pada Ustadz, cukup tulis pertanyaan di kolom komentar. Jika ada kesempatan, beliau akan jawab. Tagshujan istisqa

Rindu Hujan

Kita semua rindu akan hujan, rindu akan berkah dari langit. Apalagi sekian lama tetesan air dari langit belum juga turun. Kerinduan itu ada karena kami menantikan rahmat Allah. Allah Ta’ala berfirman, وَهُوَ الَّذِي يُنَزِّلُ الْغَيْثَ مِنْ بَعْدِ مَا قَنَطُوا وَيَنْشُرُ رَحْمَتَهُ وَهُوَ الْوَلِيُّ الْحَمِيدُ “Dan Dialah Yang menurunkan hujan sesudah mereka berputus asa dan menyebarkan rahmat-Nya. Dan Dialah Yang Maha Pelindung lagi Maha Terpuji.” (QS. Asy-Syuura: 28). Yang dimaksudkan dengan rahmat di sini adalah hujan sebagaimana dikatakan oleh Maqatil. (Lihat Zaad Al-Masiir, 5: 322) Hujan juga adalah rezeki yang kami tunggu-tunggu. Allah Ta’ala berfirman, وَفِي السَّمَاءِ رِزْقُكُمْ وَمَا تُوعَدُونَ “Dan di langit terdapat rezkimu dan terdapat (pula) apa yang dijanjikan kepadamu.” (QS. Adz-Dzariyat: 22). Yang dimaksud dengan rizki di sini adalah hujan sebagaimana pendapat Abu Shalih dari Ibnu ‘Abbas, Al-Laits dari Mujahid dan mayoritas ulama pakar tafsir. Lihat Zaad Al-Masiir, 5: 421. Ath-Thabari mengatakan, “Di langit itu diturunkannya hujan dan salju, di mana dengan sebab keduanya keluarlah berbagai rizki, kebutuhan, makanan dan selainnya dari dalam bumi.” (Lihat Tafsir Ath-Thabari, 21: 520) Keberkahan hujan itu pula yang membuat hati ini terus merindu. وَنَزَّلْنَا مِنَ السَّمَاءِ مَاءً مُبَارَكًا فَأَنْبَتْنَا بِهِ جَنَّاتٍ وَحَبَّ الْحَصِيدِ “Dan Kami turunkan dari langit air yang penuh keberkahan lalu Kami tumbuhkan dengan air itu pohon-pohon dan biji-biji tanaman yang diketam.” (QS. Qaaf: 9). Yang dimaksud keberkahan di sini adalah banyaknya kebaikan. (Lihat Tafsir Al-Baghawi, 7: 357) Di antara keberkahan hujan adalah dapat menghidupkan yang telah mati dan telah tandus. وَجَعَلْنَا مِنَ الْمَاءِ كُلَّ شَيْءٍ حَيٍّ أَفَلَا يُؤْمِنُونَ “Dan dari air Kami jadikan segala sesuatu yang hidup. Maka mengapakah mereka tiada juga beriman?” (QS. Al-Anbiya’: 30). Keberkahan lainnya disebutkan dalam ayat, وَنَزَّلْنَا مِنَ السَّمَاءِ مَاءً مُبَارَكًا فَأَنْبَتْنَا بِهِ جَنَّاتٍ وَحَبَّ الْحَصِيدِ (9) وَالنَّخْلَ بَاسِقَاتٍ لَهَا طَلْعٌ نَضِيدٌ (10) رِزْقًا لِلْعِبَادِ وَأَحْيَيْنَا بِهِ بَلْدَةً مَيْتًا كَذَلِكَ الْخُرُوجُ (11) “Dan Kami turunkan dari langit air yang banyak manfaatnya lalu Kami tumbuhkan dengan air itu pohon-pohon dan biji-biji tanaman yang diketam,dan pohon kurma yang tinggi-tinggi yang mempunyai mayang yang bersusun- susun,untuk menjadi rezki bagi hamba-hamba (Kami), dan Kami hidupkan dengan air itu tanah yang mati (kering). Seperti itulah terjadinya kebangkitan.” (QS. Qaaf: 9-11) Ya Allah … kami benar-benar rindu dengan rahmat, rezeki dan berkah tersebut. Kami imani, kalau Engkaulah Ya Allah yang menurunkan hujan. Seorang pawang sakti pun tidak ada yang bisa menghalangi hujan tersebut turun jika Engkau berkehendak. مَا يَفْتَحِ اللَّهُ لِلنَّاسِ مِنْ رَحْمَةٍ فَلَا مُمْسِكَ لَهَا وَمَا يُمْسِكْ فَلَا مُرْسِلَ لَهُ مِنْ بَعْدِهِ وَهُوَ الْعَزِيزُ الْحَكِيمُ “Apa saja yang Allah anugerahkan kepada manusia berupa rahmat, maka tidak ada seorangpun yang dapat menahannya; dan apa saja yang ditahan oleh Allah maka tidak seorangpun yang sanggup melepaskannya sesudah itu. Dan Dialah Yang Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana.” (QS. Fathir: 2). Sebagian ulama -seperti penulis tafsir Al Jalalain- mengatakan bahwa rahmat yang dimaksudkan di sini adalah rizki dan hujan. (Lihat Tafsir Al-Jalalain, hlm. 434) Kami pun yakini bahwa hujan tersebut sudah tercatat dalam takdir. Dan kami yakin yang Engkau takdirkan semuanya baik, kapan pun waktunya, meskipun tertunda. كَتَبَ اللَّهُ مَقَادِيرَ الْخَلاَئِقِ قَبْلَ أَنْ يَخْلُقَ السَّمَوَاتِ وَالأَرْضَ بِخَمْسِينَ أَلْفَ سَنَةٍ “Allah telah mencatat takdir setiap makhluk sebelum 50.000 tahun sebelum penciptaan langit dan bumi.” (HR. Muslim no. 2653, dari ‘Abdullah bin ‘Amr bin Al-‘Ash) Namun barangkali tertundanya hujan untuk turun karena dosa-dosa kami dan maksiat yang terus menerus kami lakukan. Dari Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لَمْ يَمْنَعْ قَوْمٌ زَكَاةَ أَمْوَالِهِمْ إِلا مُنِعُوا الْقَطْرَ مِنَ السَّمَاءِ , وَلَوْلا الْبَهَائِمُ لَمْ يُمْطَرُوا. “Jika suatu kaum enggan mengeluarkan zakat dari harta-harta mereka, maka mereka akan dicegah dari mendapatkan hujan dari langit. Sekiranya bukan karena binatang-binatang ternak, niscaya mereka tidak diberi hujan.” (HR. Thabrani dalam Al-Mu’jam Al-Kabir 13619. Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih. Lihat Shahih Al-Jami’ no. 5204) Dari Buraidah, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَا نَقَضَ قَوْمٌ العَهْدَ قَطٌّ إِلاَّ كَانَ القَتْلُ بَيْنَهُمْ وَمَا ظَهَرَتْ فَاحِشَةً فِي قَوْمٍ قَطٌّ إِلاَّ سَلَّطَ اللهُ عَزَّ وَجَلَّ عَلَيْهِمْ المَوْتَ وَلاَ مَنَعَ قَوْمٌ الزَّكَاةَ إِلاَّ حَبَسَ اللهُ عَنْهُمْ القَطْرَ “Tidaklah suatu kaum mengingkari janji mereka melainkan akan ada pembunuhan di tengah-tengah mereka. Tidaklah tampak perbuatan keji di tengah-tengah suatu kaum melainkan Allah akan kuasakan kematian pada mereka. Dan tidaklah suatu kaum enggan mengeluarkan zakat melainkan Allah akan menahan hujan untuk mereka.” (Lihat Ash-Shahihah no. 107. Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih) Imam Asy-Syaukani dalam Nail Al-Authar menyimpulkan: Enggan menunaikan zakat menjadi sebab tidak diturunkannya hujan dari langit. Jika hujan itu diturunkan padahal maksiat merajalela, maka itu hanya karena rahmat Allah Ta’ala pada hewan ternak. Ampunilah kami Ya Allah … Ampunilah kami Ya Allah … Kami tahu karena dosa kami, musibah ini sulit sekali terangkat. Allah Ta’ala berfirman, وَمَا أَصَابَكُمْ مِنْ مُصِيبَةٍ فَبِمَا كَسَبَتْ أَيْدِيكُمْ “Dan apa saja musibah yang menimpa kamu maka adalah disebabkan oleh perbuatan tanganmu sendiri, dan Allah memaafkan sebagian besar (dari kesalahan-kesalahanmu).” (QS. Asy-Syuraa: 30) ‘Ali bin Abi Thalib –radhiyallahu ‘anhu– mengatakan, مَا نُزِّلَ بَلاَءٌ إِلاَّ بِذَنْبٍ وَلاَ رُفِعَ بَلاَءٌ إِلاَّ بِتَوْبَةٍ “Tidaklah musibah tersebut turun melainkan karena dosa. Oleh karena itu, tidaklah bisa musibah tersebut hilang melainkan dengan taubat.” (Lihat Al-Jawab Al-Kaafi, hlm. 87) Ampunilah dosa dan kesalahan kami Ya Allah … Kami tahu karena jarang istighfarlah yang membuat hujan itu sulit turun. فَقُلْتُ اسْتَغْفِرُوا رَبَّكُمْ إِنَّهُ كَانَ غَفَّارًا (10) يُرْسِلِ السَّمَاءَ عَلَيْكُمْ مِدْرَارًا (11) وَيُمْدِدْكُمْ بِأَمْوَالٍ وَبَنِينَ وَيَجْعَلْ لَكُمْ جَنَّاتٍ وَيَجْعَلْ لَكُمْ أَنْهَارًا (12) “Maka aku katakan kepada mereka: ‘Mohonlah ampun kepada Tuhanmu, sesungguhnya Dia adalah Maha Pengampun, niscaya Dia akan mengirimkan hujan kepadamu dengan lebat, dan membanyakkan harta dan anak-anakmu, dan mengadakan untukmu kebun-kebun dan mengadakan (pula di dalamnya) untukmu sungai-sungai.” (QS. Nuh: 10-12) Umar mengatakan, وَيَا قَوْمِ اسْتَغْفِرُوا رَبَّكُمْ ثُمَّ تُوبُوا إِلَيْهِ يُرْسِلِ السَّمَاءَ عَلَيْكُمْ مِدْرَارًا “Wahai kaumku, mintalah ampun kepada Rabb kalian. Kemudian bertaubatlah kepada-Nya, niscaya Dia akan menurunkan pada kalian hujan lebat dari langit.” (HR. Al-Baihaqi, 3: 352) Terdapat sebuah atsar dari Hasan Al-Bashri rahimahullah sebagai berikut. أَنَّ رَجُلًا شَكَى إِلَيْهِ الْجَدْب فَقَالَ اِسْتَغْفِرْ اللَّه ، وَشَكَى إِلَيْهِ آخَر الْفَقْر فَقَالَ اِسْتَغْفِرْ اللَّه ، وَشَكَى إِلَيْهِ آخَر جَفَاف بُسْتَانه فَقَالَ اِسْتَغْفِرْ اللَّه ، وَشَكَى إِلَيْهِ آخَر عَدَم الْوَلَد فَقَالَ اِسْتَغْفِرْ اللَّه ، ثُمَّ تَلَا عَلَيْهِمْ هَذِهِ الْآيَة “Sesungguhnya seseorang pernah mengadukan kepada Al Hasan tentang musim paceklik yang terjadi. Lalu Al Hasan menasehatkan, “Beristigfarlah (mohon ampunlah) kepada Allah”. Kemudian orang lain mengadu lagi kepada beliau tentang kemiskinannya. Lalu Al Hasan menasehatkan, “Beristigfarlah (mohon ampunlah) kepada Allah”. Kemudian orang lain mengadu lagi kepada beliau tentang kekeringan pada lahan (kebunnya). Lalu Al Hasan menasehatkan, “Beristigfarlah (mohon ampunlah) kepada Allah”. Kemudian orang lain mengadu lagi kepada beliau karena sampai waktu itu belum memiliki anak. Lalu Al Hasan menasehatkan, “Beristigfarlah (mohon ampunlah) kepada Allah”. Kemudian setelah itu Al Hasan Al Bashri membacakan surat Nuh di atas. (Riwayat ini disebutkan oleh Al- Hafidz Ibnu Hajar dalam Fath Al-Bari, 11: 98) Ketika menjelaskan surat Nuh di atas, Ibnu Katsir rahimahullah mengatakan, “Jika kalian meminta ampun (beristigfar) kepada Allah dan mentaati-Nya, niscaya kalian akan mendapatkan banyak rizki, akan diberi keberkahan hujan dari langit, juga kalian akan diberi keberkahan dari tanah dengan ditumbuhkannya berbagai tanaman, dilimpahkannya air susu, dilapangkannyaharta, serta dikaruniakan anak dan keturunan. Di samping itu, Allah juga akan memberikan pada kalian kebun-kebun dengan berbagai buah yang di tengah-tengahnya akan dialirkan sungai-sungai.” (Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim, 14: 140) Kerinduan itu barangkali sulit terobati dengan hujan sulit dikarenakan kami kurang konsekuen dalam menjalankan ajaran Islam. وَأَنْ لَوِ اسْتَقَامُوا عَلَى الطَّرِيقَةِ لَأَسْقَيْنَاهُمْ مَاءً غَدَقًا “Dan bahwasanya: jikalau mereka tetap berjalan lurus di atas jalan itu (agama Islam), benar-benar Kami akan memberi minum kepada mereka air yang segar (rezki yang banyak).” (QS. Al-Jin: 16) وَلَوْ أَنَّ أَهْلَ الْقُرَى آَمَنُوا وَاتَّقَوْا لَفَتَحْنَا عَلَيْهِمْ بَرَكَاتٍ مِنَ السَّمَاءِ وَالْأَرْضِ وَلَكِنْ كَذَّبُوا فَأَخَذْنَاهُمْ بِمَا كَانُوا يَكْسِبُونَ “Jikalau sekiranya penduduk negeri-negeri beriman dan bertakwa, pastilah Kami akan melimpahkan kepada mereka berkah dari langit dan bumi, tetapi mereka mendustakan (ayat-ayat Kami) itu, maka Kami siksa mereka disebabkan perbuatannya.” (QS. Al-A’raf: 96) Semoga tertundanya hujan membuat kita sadar untuk selalu introspeksi diri, banyak bertaubat dan banyak berisitghfar pada Allah. اللَّهُمَّ اسْقِ عِبَادَكَ وَبَهَائِمَكَ وَانْشُرْ رَحْمَتَكَ وَأَحْىِ بَلَدَكَ الْمَيِّتَ “Ya Allah, turunkanlah hujan pada hamba-Mu, pada hewan ternak-Mu, berikanlah rahmat-Mu, dan hidupkanlah negeri-Mu yang mati.” اللَّهُمَّ أَغِثْنَا ، اللَّهُمَّ أَغِثْنَا ، اللَّهُمَّ أَغِثْنَا “Ya Allah, turunkanlah hujan pada kami. Ya Allah, turunkanlah hujan pada kami. Ya Allah, turunkanlah hujan pada kami.” اللَّهُمَّ حَوَالَيْنَا وَلاَ عَلَيْنَا ، اللَّهُمَّ عَلَى الآكَامِ وَالظِّرَابِ وَبُطُونِ الأَوْدِيَةِ وَمَنَابِتِ الشَّجَرِ “Ya Allah, turunkanlah hujan di sekitar kami, bukan untuk merusak kami. Ya Allah, turukanlah hujan ke dataran tinggi, gunung-gunung, bukit-bukit, perut lembah dan tempat tumbuhnya pepohonan.”   — Naskah Khutbah Jumat di Masjid Jami Al-Adha, Pesantren Darush Sholihin, Panggang, Gunungkidul Selesai disusun di Darush Sholihin, 24 Muharram 1437 H Bahasan di atas tersaji dalam buku karya Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal: Panduan Amal Shalih di Musim Hujan, dapati buku tersebut dengan hubungi CS Toko Online Ruwaifi.Com via SMS atau WA: 085200171222 (Mas Slamet) — Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Ikuti update artikel Rumaysho.Com di Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat (sudah 3,6 juta fans), Facebook Muhammad Abduh Tuasikal, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom, Telegram @RumayshoCom Untuk bertanya pada Ustadz, cukup tulis pertanyaan di kolom komentar. Jika ada kesempatan, beliau akan jawab. Tagshujan

Rindu Hujan

Kita semua rindu akan hujan, rindu akan berkah dari langit. Apalagi sekian lama tetesan air dari langit belum juga turun. Kerinduan itu ada karena kami menantikan rahmat Allah. Allah Ta’ala berfirman, وَهُوَ الَّذِي يُنَزِّلُ الْغَيْثَ مِنْ بَعْدِ مَا قَنَطُوا وَيَنْشُرُ رَحْمَتَهُ وَهُوَ الْوَلِيُّ الْحَمِيدُ “Dan Dialah Yang menurunkan hujan sesudah mereka berputus asa dan menyebarkan rahmat-Nya. Dan Dialah Yang Maha Pelindung lagi Maha Terpuji.” (QS. Asy-Syuura: 28). Yang dimaksudkan dengan rahmat di sini adalah hujan sebagaimana dikatakan oleh Maqatil. (Lihat Zaad Al-Masiir, 5: 322) Hujan juga adalah rezeki yang kami tunggu-tunggu. Allah Ta’ala berfirman, وَفِي السَّمَاءِ رِزْقُكُمْ وَمَا تُوعَدُونَ “Dan di langit terdapat rezkimu dan terdapat (pula) apa yang dijanjikan kepadamu.” (QS. Adz-Dzariyat: 22). Yang dimaksud dengan rizki di sini adalah hujan sebagaimana pendapat Abu Shalih dari Ibnu ‘Abbas, Al-Laits dari Mujahid dan mayoritas ulama pakar tafsir. Lihat Zaad Al-Masiir, 5: 421. Ath-Thabari mengatakan, “Di langit itu diturunkannya hujan dan salju, di mana dengan sebab keduanya keluarlah berbagai rizki, kebutuhan, makanan dan selainnya dari dalam bumi.” (Lihat Tafsir Ath-Thabari, 21: 520) Keberkahan hujan itu pula yang membuat hati ini terus merindu. وَنَزَّلْنَا مِنَ السَّمَاءِ مَاءً مُبَارَكًا فَأَنْبَتْنَا بِهِ جَنَّاتٍ وَحَبَّ الْحَصِيدِ “Dan Kami turunkan dari langit air yang penuh keberkahan lalu Kami tumbuhkan dengan air itu pohon-pohon dan biji-biji tanaman yang diketam.” (QS. Qaaf: 9). Yang dimaksud keberkahan di sini adalah banyaknya kebaikan. (Lihat Tafsir Al-Baghawi, 7: 357) Di antara keberkahan hujan adalah dapat menghidupkan yang telah mati dan telah tandus. وَجَعَلْنَا مِنَ الْمَاءِ كُلَّ شَيْءٍ حَيٍّ أَفَلَا يُؤْمِنُونَ “Dan dari air Kami jadikan segala sesuatu yang hidup. Maka mengapakah mereka tiada juga beriman?” (QS. Al-Anbiya’: 30). Keberkahan lainnya disebutkan dalam ayat, وَنَزَّلْنَا مِنَ السَّمَاءِ مَاءً مُبَارَكًا فَأَنْبَتْنَا بِهِ جَنَّاتٍ وَحَبَّ الْحَصِيدِ (9) وَالنَّخْلَ بَاسِقَاتٍ لَهَا طَلْعٌ نَضِيدٌ (10) رِزْقًا لِلْعِبَادِ وَأَحْيَيْنَا بِهِ بَلْدَةً مَيْتًا كَذَلِكَ الْخُرُوجُ (11) “Dan Kami turunkan dari langit air yang banyak manfaatnya lalu Kami tumbuhkan dengan air itu pohon-pohon dan biji-biji tanaman yang diketam,dan pohon kurma yang tinggi-tinggi yang mempunyai mayang yang bersusun- susun,untuk menjadi rezki bagi hamba-hamba (Kami), dan Kami hidupkan dengan air itu tanah yang mati (kering). Seperti itulah terjadinya kebangkitan.” (QS. Qaaf: 9-11) Ya Allah … kami benar-benar rindu dengan rahmat, rezeki dan berkah tersebut. Kami imani, kalau Engkaulah Ya Allah yang menurunkan hujan. Seorang pawang sakti pun tidak ada yang bisa menghalangi hujan tersebut turun jika Engkau berkehendak. مَا يَفْتَحِ اللَّهُ لِلنَّاسِ مِنْ رَحْمَةٍ فَلَا مُمْسِكَ لَهَا وَمَا يُمْسِكْ فَلَا مُرْسِلَ لَهُ مِنْ بَعْدِهِ وَهُوَ الْعَزِيزُ الْحَكِيمُ “Apa saja yang Allah anugerahkan kepada manusia berupa rahmat, maka tidak ada seorangpun yang dapat menahannya; dan apa saja yang ditahan oleh Allah maka tidak seorangpun yang sanggup melepaskannya sesudah itu. Dan Dialah Yang Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana.” (QS. Fathir: 2). Sebagian ulama -seperti penulis tafsir Al Jalalain- mengatakan bahwa rahmat yang dimaksudkan di sini adalah rizki dan hujan. (Lihat Tafsir Al-Jalalain, hlm. 434) Kami pun yakini bahwa hujan tersebut sudah tercatat dalam takdir. Dan kami yakin yang Engkau takdirkan semuanya baik, kapan pun waktunya, meskipun tertunda. كَتَبَ اللَّهُ مَقَادِيرَ الْخَلاَئِقِ قَبْلَ أَنْ يَخْلُقَ السَّمَوَاتِ وَالأَرْضَ بِخَمْسِينَ أَلْفَ سَنَةٍ “Allah telah mencatat takdir setiap makhluk sebelum 50.000 tahun sebelum penciptaan langit dan bumi.” (HR. Muslim no. 2653, dari ‘Abdullah bin ‘Amr bin Al-‘Ash) Namun barangkali tertundanya hujan untuk turun karena dosa-dosa kami dan maksiat yang terus menerus kami lakukan. Dari Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لَمْ يَمْنَعْ قَوْمٌ زَكَاةَ أَمْوَالِهِمْ إِلا مُنِعُوا الْقَطْرَ مِنَ السَّمَاءِ , وَلَوْلا الْبَهَائِمُ لَمْ يُمْطَرُوا. “Jika suatu kaum enggan mengeluarkan zakat dari harta-harta mereka, maka mereka akan dicegah dari mendapatkan hujan dari langit. Sekiranya bukan karena binatang-binatang ternak, niscaya mereka tidak diberi hujan.” (HR. Thabrani dalam Al-Mu’jam Al-Kabir 13619. Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih. Lihat Shahih Al-Jami’ no. 5204) Dari Buraidah, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَا نَقَضَ قَوْمٌ العَهْدَ قَطٌّ إِلاَّ كَانَ القَتْلُ بَيْنَهُمْ وَمَا ظَهَرَتْ فَاحِشَةً فِي قَوْمٍ قَطٌّ إِلاَّ سَلَّطَ اللهُ عَزَّ وَجَلَّ عَلَيْهِمْ المَوْتَ وَلاَ مَنَعَ قَوْمٌ الزَّكَاةَ إِلاَّ حَبَسَ اللهُ عَنْهُمْ القَطْرَ “Tidaklah suatu kaum mengingkari janji mereka melainkan akan ada pembunuhan di tengah-tengah mereka. Tidaklah tampak perbuatan keji di tengah-tengah suatu kaum melainkan Allah akan kuasakan kematian pada mereka. Dan tidaklah suatu kaum enggan mengeluarkan zakat melainkan Allah akan menahan hujan untuk mereka.” (Lihat Ash-Shahihah no. 107. Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih) Imam Asy-Syaukani dalam Nail Al-Authar menyimpulkan: Enggan menunaikan zakat menjadi sebab tidak diturunkannya hujan dari langit. Jika hujan itu diturunkan padahal maksiat merajalela, maka itu hanya karena rahmat Allah Ta’ala pada hewan ternak. Ampunilah kami Ya Allah … Ampunilah kami Ya Allah … Kami tahu karena dosa kami, musibah ini sulit sekali terangkat. Allah Ta’ala berfirman, وَمَا أَصَابَكُمْ مِنْ مُصِيبَةٍ فَبِمَا كَسَبَتْ أَيْدِيكُمْ “Dan apa saja musibah yang menimpa kamu maka adalah disebabkan oleh perbuatan tanganmu sendiri, dan Allah memaafkan sebagian besar (dari kesalahan-kesalahanmu).” (QS. Asy-Syuraa: 30) ‘Ali bin Abi Thalib –radhiyallahu ‘anhu– mengatakan, مَا نُزِّلَ بَلاَءٌ إِلاَّ بِذَنْبٍ وَلاَ رُفِعَ بَلاَءٌ إِلاَّ بِتَوْبَةٍ “Tidaklah musibah tersebut turun melainkan karena dosa. Oleh karena itu, tidaklah bisa musibah tersebut hilang melainkan dengan taubat.” (Lihat Al-Jawab Al-Kaafi, hlm. 87) Ampunilah dosa dan kesalahan kami Ya Allah … Kami tahu karena jarang istighfarlah yang membuat hujan itu sulit turun. فَقُلْتُ اسْتَغْفِرُوا رَبَّكُمْ إِنَّهُ كَانَ غَفَّارًا (10) يُرْسِلِ السَّمَاءَ عَلَيْكُمْ مِدْرَارًا (11) وَيُمْدِدْكُمْ بِأَمْوَالٍ وَبَنِينَ وَيَجْعَلْ لَكُمْ جَنَّاتٍ وَيَجْعَلْ لَكُمْ أَنْهَارًا (12) “Maka aku katakan kepada mereka: ‘Mohonlah ampun kepada Tuhanmu, sesungguhnya Dia adalah Maha Pengampun, niscaya Dia akan mengirimkan hujan kepadamu dengan lebat, dan membanyakkan harta dan anak-anakmu, dan mengadakan untukmu kebun-kebun dan mengadakan (pula di dalamnya) untukmu sungai-sungai.” (QS. Nuh: 10-12) Umar mengatakan, وَيَا قَوْمِ اسْتَغْفِرُوا رَبَّكُمْ ثُمَّ تُوبُوا إِلَيْهِ يُرْسِلِ السَّمَاءَ عَلَيْكُمْ مِدْرَارًا “Wahai kaumku, mintalah ampun kepada Rabb kalian. Kemudian bertaubatlah kepada-Nya, niscaya Dia akan menurunkan pada kalian hujan lebat dari langit.” (HR. Al-Baihaqi, 3: 352) Terdapat sebuah atsar dari Hasan Al-Bashri rahimahullah sebagai berikut. أَنَّ رَجُلًا شَكَى إِلَيْهِ الْجَدْب فَقَالَ اِسْتَغْفِرْ اللَّه ، وَشَكَى إِلَيْهِ آخَر الْفَقْر فَقَالَ اِسْتَغْفِرْ اللَّه ، وَشَكَى إِلَيْهِ آخَر جَفَاف بُسْتَانه فَقَالَ اِسْتَغْفِرْ اللَّه ، وَشَكَى إِلَيْهِ آخَر عَدَم الْوَلَد فَقَالَ اِسْتَغْفِرْ اللَّه ، ثُمَّ تَلَا عَلَيْهِمْ هَذِهِ الْآيَة “Sesungguhnya seseorang pernah mengadukan kepada Al Hasan tentang musim paceklik yang terjadi. Lalu Al Hasan menasehatkan, “Beristigfarlah (mohon ampunlah) kepada Allah”. Kemudian orang lain mengadu lagi kepada beliau tentang kemiskinannya. Lalu Al Hasan menasehatkan, “Beristigfarlah (mohon ampunlah) kepada Allah”. Kemudian orang lain mengadu lagi kepada beliau tentang kekeringan pada lahan (kebunnya). Lalu Al Hasan menasehatkan, “Beristigfarlah (mohon ampunlah) kepada Allah”. Kemudian orang lain mengadu lagi kepada beliau karena sampai waktu itu belum memiliki anak. Lalu Al Hasan menasehatkan, “Beristigfarlah (mohon ampunlah) kepada Allah”. Kemudian setelah itu Al Hasan Al Bashri membacakan surat Nuh di atas. (Riwayat ini disebutkan oleh Al- Hafidz Ibnu Hajar dalam Fath Al-Bari, 11: 98) Ketika menjelaskan surat Nuh di atas, Ibnu Katsir rahimahullah mengatakan, “Jika kalian meminta ampun (beristigfar) kepada Allah dan mentaati-Nya, niscaya kalian akan mendapatkan banyak rizki, akan diberi keberkahan hujan dari langit, juga kalian akan diberi keberkahan dari tanah dengan ditumbuhkannya berbagai tanaman, dilimpahkannya air susu, dilapangkannyaharta, serta dikaruniakan anak dan keturunan. Di samping itu, Allah juga akan memberikan pada kalian kebun-kebun dengan berbagai buah yang di tengah-tengahnya akan dialirkan sungai-sungai.” (Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim, 14: 140) Kerinduan itu barangkali sulit terobati dengan hujan sulit dikarenakan kami kurang konsekuen dalam menjalankan ajaran Islam. وَأَنْ لَوِ اسْتَقَامُوا عَلَى الطَّرِيقَةِ لَأَسْقَيْنَاهُمْ مَاءً غَدَقًا “Dan bahwasanya: jikalau mereka tetap berjalan lurus di atas jalan itu (agama Islam), benar-benar Kami akan memberi minum kepada mereka air yang segar (rezki yang banyak).” (QS. Al-Jin: 16) وَلَوْ أَنَّ أَهْلَ الْقُرَى آَمَنُوا وَاتَّقَوْا لَفَتَحْنَا عَلَيْهِمْ بَرَكَاتٍ مِنَ السَّمَاءِ وَالْأَرْضِ وَلَكِنْ كَذَّبُوا فَأَخَذْنَاهُمْ بِمَا كَانُوا يَكْسِبُونَ “Jikalau sekiranya penduduk negeri-negeri beriman dan bertakwa, pastilah Kami akan melimpahkan kepada mereka berkah dari langit dan bumi, tetapi mereka mendustakan (ayat-ayat Kami) itu, maka Kami siksa mereka disebabkan perbuatannya.” (QS. Al-A’raf: 96) Semoga tertundanya hujan membuat kita sadar untuk selalu introspeksi diri, banyak bertaubat dan banyak berisitghfar pada Allah. اللَّهُمَّ اسْقِ عِبَادَكَ وَبَهَائِمَكَ وَانْشُرْ رَحْمَتَكَ وَأَحْىِ بَلَدَكَ الْمَيِّتَ “Ya Allah, turunkanlah hujan pada hamba-Mu, pada hewan ternak-Mu, berikanlah rahmat-Mu, dan hidupkanlah negeri-Mu yang mati.” اللَّهُمَّ أَغِثْنَا ، اللَّهُمَّ أَغِثْنَا ، اللَّهُمَّ أَغِثْنَا “Ya Allah, turunkanlah hujan pada kami. Ya Allah, turunkanlah hujan pada kami. Ya Allah, turunkanlah hujan pada kami.” اللَّهُمَّ حَوَالَيْنَا وَلاَ عَلَيْنَا ، اللَّهُمَّ عَلَى الآكَامِ وَالظِّرَابِ وَبُطُونِ الأَوْدِيَةِ وَمَنَابِتِ الشَّجَرِ “Ya Allah, turunkanlah hujan di sekitar kami, bukan untuk merusak kami. Ya Allah, turukanlah hujan ke dataran tinggi, gunung-gunung, bukit-bukit, perut lembah dan tempat tumbuhnya pepohonan.”   — Naskah Khutbah Jumat di Masjid Jami Al-Adha, Pesantren Darush Sholihin, Panggang, Gunungkidul Selesai disusun di Darush Sholihin, 24 Muharram 1437 H Bahasan di atas tersaji dalam buku karya Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal: Panduan Amal Shalih di Musim Hujan, dapati buku tersebut dengan hubungi CS Toko Online Ruwaifi.Com via SMS atau WA: 085200171222 (Mas Slamet) — Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Ikuti update artikel Rumaysho.Com di Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat (sudah 3,6 juta fans), Facebook Muhammad Abduh Tuasikal, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom, Telegram @RumayshoCom Untuk bertanya pada Ustadz, cukup tulis pertanyaan di kolom komentar. Jika ada kesempatan, beliau akan jawab. Tagshujan
Kita semua rindu akan hujan, rindu akan berkah dari langit. Apalagi sekian lama tetesan air dari langit belum juga turun. Kerinduan itu ada karena kami menantikan rahmat Allah. Allah Ta’ala berfirman, وَهُوَ الَّذِي يُنَزِّلُ الْغَيْثَ مِنْ بَعْدِ مَا قَنَطُوا وَيَنْشُرُ رَحْمَتَهُ وَهُوَ الْوَلِيُّ الْحَمِيدُ “Dan Dialah Yang menurunkan hujan sesudah mereka berputus asa dan menyebarkan rahmat-Nya. Dan Dialah Yang Maha Pelindung lagi Maha Terpuji.” (QS. Asy-Syuura: 28). Yang dimaksudkan dengan rahmat di sini adalah hujan sebagaimana dikatakan oleh Maqatil. (Lihat Zaad Al-Masiir, 5: 322) Hujan juga adalah rezeki yang kami tunggu-tunggu. Allah Ta’ala berfirman, وَفِي السَّمَاءِ رِزْقُكُمْ وَمَا تُوعَدُونَ “Dan di langit terdapat rezkimu dan terdapat (pula) apa yang dijanjikan kepadamu.” (QS. Adz-Dzariyat: 22). Yang dimaksud dengan rizki di sini adalah hujan sebagaimana pendapat Abu Shalih dari Ibnu ‘Abbas, Al-Laits dari Mujahid dan mayoritas ulama pakar tafsir. Lihat Zaad Al-Masiir, 5: 421. Ath-Thabari mengatakan, “Di langit itu diturunkannya hujan dan salju, di mana dengan sebab keduanya keluarlah berbagai rizki, kebutuhan, makanan dan selainnya dari dalam bumi.” (Lihat Tafsir Ath-Thabari, 21: 520) Keberkahan hujan itu pula yang membuat hati ini terus merindu. وَنَزَّلْنَا مِنَ السَّمَاءِ مَاءً مُبَارَكًا فَأَنْبَتْنَا بِهِ جَنَّاتٍ وَحَبَّ الْحَصِيدِ “Dan Kami turunkan dari langit air yang penuh keberkahan lalu Kami tumbuhkan dengan air itu pohon-pohon dan biji-biji tanaman yang diketam.” (QS. Qaaf: 9). Yang dimaksud keberkahan di sini adalah banyaknya kebaikan. (Lihat Tafsir Al-Baghawi, 7: 357) Di antara keberkahan hujan adalah dapat menghidupkan yang telah mati dan telah tandus. وَجَعَلْنَا مِنَ الْمَاءِ كُلَّ شَيْءٍ حَيٍّ أَفَلَا يُؤْمِنُونَ “Dan dari air Kami jadikan segala sesuatu yang hidup. Maka mengapakah mereka tiada juga beriman?” (QS. Al-Anbiya’: 30). Keberkahan lainnya disebutkan dalam ayat, وَنَزَّلْنَا مِنَ السَّمَاءِ مَاءً مُبَارَكًا فَأَنْبَتْنَا بِهِ جَنَّاتٍ وَحَبَّ الْحَصِيدِ (9) وَالنَّخْلَ بَاسِقَاتٍ لَهَا طَلْعٌ نَضِيدٌ (10) رِزْقًا لِلْعِبَادِ وَأَحْيَيْنَا بِهِ بَلْدَةً مَيْتًا كَذَلِكَ الْخُرُوجُ (11) “Dan Kami turunkan dari langit air yang banyak manfaatnya lalu Kami tumbuhkan dengan air itu pohon-pohon dan biji-biji tanaman yang diketam,dan pohon kurma yang tinggi-tinggi yang mempunyai mayang yang bersusun- susun,untuk menjadi rezki bagi hamba-hamba (Kami), dan Kami hidupkan dengan air itu tanah yang mati (kering). Seperti itulah terjadinya kebangkitan.” (QS. Qaaf: 9-11) Ya Allah … kami benar-benar rindu dengan rahmat, rezeki dan berkah tersebut. Kami imani, kalau Engkaulah Ya Allah yang menurunkan hujan. Seorang pawang sakti pun tidak ada yang bisa menghalangi hujan tersebut turun jika Engkau berkehendak. مَا يَفْتَحِ اللَّهُ لِلنَّاسِ مِنْ رَحْمَةٍ فَلَا مُمْسِكَ لَهَا وَمَا يُمْسِكْ فَلَا مُرْسِلَ لَهُ مِنْ بَعْدِهِ وَهُوَ الْعَزِيزُ الْحَكِيمُ “Apa saja yang Allah anugerahkan kepada manusia berupa rahmat, maka tidak ada seorangpun yang dapat menahannya; dan apa saja yang ditahan oleh Allah maka tidak seorangpun yang sanggup melepaskannya sesudah itu. Dan Dialah Yang Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana.” (QS. Fathir: 2). Sebagian ulama -seperti penulis tafsir Al Jalalain- mengatakan bahwa rahmat yang dimaksudkan di sini adalah rizki dan hujan. (Lihat Tafsir Al-Jalalain, hlm. 434) Kami pun yakini bahwa hujan tersebut sudah tercatat dalam takdir. Dan kami yakin yang Engkau takdirkan semuanya baik, kapan pun waktunya, meskipun tertunda. كَتَبَ اللَّهُ مَقَادِيرَ الْخَلاَئِقِ قَبْلَ أَنْ يَخْلُقَ السَّمَوَاتِ وَالأَرْضَ بِخَمْسِينَ أَلْفَ سَنَةٍ “Allah telah mencatat takdir setiap makhluk sebelum 50.000 tahun sebelum penciptaan langit dan bumi.” (HR. Muslim no. 2653, dari ‘Abdullah bin ‘Amr bin Al-‘Ash) Namun barangkali tertundanya hujan untuk turun karena dosa-dosa kami dan maksiat yang terus menerus kami lakukan. Dari Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لَمْ يَمْنَعْ قَوْمٌ زَكَاةَ أَمْوَالِهِمْ إِلا مُنِعُوا الْقَطْرَ مِنَ السَّمَاءِ , وَلَوْلا الْبَهَائِمُ لَمْ يُمْطَرُوا. “Jika suatu kaum enggan mengeluarkan zakat dari harta-harta mereka, maka mereka akan dicegah dari mendapatkan hujan dari langit. Sekiranya bukan karena binatang-binatang ternak, niscaya mereka tidak diberi hujan.” (HR. Thabrani dalam Al-Mu’jam Al-Kabir 13619. Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih. Lihat Shahih Al-Jami’ no. 5204) Dari Buraidah, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَا نَقَضَ قَوْمٌ العَهْدَ قَطٌّ إِلاَّ كَانَ القَتْلُ بَيْنَهُمْ وَمَا ظَهَرَتْ فَاحِشَةً فِي قَوْمٍ قَطٌّ إِلاَّ سَلَّطَ اللهُ عَزَّ وَجَلَّ عَلَيْهِمْ المَوْتَ وَلاَ مَنَعَ قَوْمٌ الزَّكَاةَ إِلاَّ حَبَسَ اللهُ عَنْهُمْ القَطْرَ “Tidaklah suatu kaum mengingkari janji mereka melainkan akan ada pembunuhan di tengah-tengah mereka. Tidaklah tampak perbuatan keji di tengah-tengah suatu kaum melainkan Allah akan kuasakan kematian pada mereka. Dan tidaklah suatu kaum enggan mengeluarkan zakat melainkan Allah akan menahan hujan untuk mereka.” (Lihat Ash-Shahihah no. 107. Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih) Imam Asy-Syaukani dalam Nail Al-Authar menyimpulkan: Enggan menunaikan zakat menjadi sebab tidak diturunkannya hujan dari langit. Jika hujan itu diturunkan padahal maksiat merajalela, maka itu hanya karena rahmat Allah Ta’ala pada hewan ternak. Ampunilah kami Ya Allah … Ampunilah kami Ya Allah … Kami tahu karena dosa kami, musibah ini sulit sekali terangkat. Allah Ta’ala berfirman, وَمَا أَصَابَكُمْ مِنْ مُصِيبَةٍ فَبِمَا كَسَبَتْ أَيْدِيكُمْ “Dan apa saja musibah yang menimpa kamu maka adalah disebabkan oleh perbuatan tanganmu sendiri, dan Allah memaafkan sebagian besar (dari kesalahan-kesalahanmu).” (QS. Asy-Syuraa: 30) ‘Ali bin Abi Thalib –radhiyallahu ‘anhu– mengatakan, مَا نُزِّلَ بَلاَءٌ إِلاَّ بِذَنْبٍ وَلاَ رُفِعَ بَلاَءٌ إِلاَّ بِتَوْبَةٍ “Tidaklah musibah tersebut turun melainkan karena dosa. Oleh karena itu, tidaklah bisa musibah tersebut hilang melainkan dengan taubat.” (Lihat Al-Jawab Al-Kaafi, hlm. 87) Ampunilah dosa dan kesalahan kami Ya Allah … Kami tahu karena jarang istighfarlah yang membuat hujan itu sulit turun. فَقُلْتُ اسْتَغْفِرُوا رَبَّكُمْ إِنَّهُ كَانَ غَفَّارًا (10) يُرْسِلِ السَّمَاءَ عَلَيْكُمْ مِدْرَارًا (11) وَيُمْدِدْكُمْ بِأَمْوَالٍ وَبَنِينَ وَيَجْعَلْ لَكُمْ جَنَّاتٍ وَيَجْعَلْ لَكُمْ أَنْهَارًا (12) “Maka aku katakan kepada mereka: ‘Mohonlah ampun kepada Tuhanmu, sesungguhnya Dia adalah Maha Pengampun, niscaya Dia akan mengirimkan hujan kepadamu dengan lebat, dan membanyakkan harta dan anak-anakmu, dan mengadakan untukmu kebun-kebun dan mengadakan (pula di dalamnya) untukmu sungai-sungai.” (QS. Nuh: 10-12) Umar mengatakan, وَيَا قَوْمِ اسْتَغْفِرُوا رَبَّكُمْ ثُمَّ تُوبُوا إِلَيْهِ يُرْسِلِ السَّمَاءَ عَلَيْكُمْ مِدْرَارًا “Wahai kaumku, mintalah ampun kepada Rabb kalian. Kemudian bertaubatlah kepada-Nya, niscaya Dia akan menurunkan pada kalian hujan lebat dari langit.” (HR. Al-Baihaqi, 3: 352) Terdapat sebuah atsar dari Hasan Al-Bashri rahimahullah sebagai berikut. أَنَّ رَجُلًا شَكَى إِلَيْهِ الْجَدْب فَقَالَ اِسْتَغْفِرْ اللَّه ، وَشَكَى إِلَيْهِ آخَر الْفَقْر فَقَالَ اِسْتَغْفِرْ اللَّه ، وَشَكَى إِلَيْهِ آخَر جَفَاف بُسْتَانه فَقَالَ اِسْتَغْفِرْ اللَّه ، وَشَكَى إِلَيْهِ آخَر عَدَم الْوَلَد فَقَالَ اِسْتَغْفِرْ اللَّه ، ثُمَّ تَلَا عَلَيْهِمْ هَذِهِ الْآيَة “Sesungguhnya seseorang pernah mengadukan kepada Al Hasan tentang musim paceklik yang terjadi. Lalu Al Hasan menasehatkan, “Beristigfarlah (mohon ampunlah) kepada Allah”. Kemudian orang lain mengadu lagi kepada beliau tentang kemiskinannya. Lalu Al Hasan menasehatkan, “Beristigfarlah (mohon ampunlah) kepada Allah”. Kemudian orang lain mengadu lagi kepada beliau tentang kekeringan pada lahan (kebunnya). Lalu Al Hasan menasehatkan, “Beristigfarlah (mohon ampunlah) kepada Allah”. Kemudian orang lain mengadu lagi kepada beliau karena sampai waktu itu belum memiliki anak. Lalu Al Hasan menasehatkan, “Beristigfarlah (mohon ampunlah) kepada Allah”. Kemudian setelah itu Al Hasan Al Bashri membacakan surat Nuh di atas. (Riwayat ini disebutkan oleh Al- Hafidz Ibnu Hajar dalam Fath Al-Bari, 11: 98) Ketika menjelaskan surat Nuh di atas, Ibnu Katsir rahimahullah mengatakan, “Jika kalian meminta ampun (beristigfar) kepada Allah dan mentaati-Nya, niscaya kalian akan mendapatkan banyak rizki, akan diberi keberkahan hujan dari langit, juga kalian akan diberi keberkahan dari tanah dengan ditumbuhkannya berbagai tanaman, dilimpahkannya air susu, dilapangkannyaharta, serta dikaruniakan anak dan keturunan. Di samping itu, Allah juga akan memberikan pada kalian kebun-kebun dengan berbagai buah yang di tengah-tengahnya akan dialirkan sungai-sungai.” (Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim, 14: 140) Kerinduan itu barangkali sulit terobati dengan hujan sulit dikarenakan kami kurang konsekuen dalam menjalankan ajaran Islam. وَأَنْ لَوِ اسْتَقَامُوا عَلَى الطَّرِيقَةِ لَأَسْقَيْنَاهُمْ مَاءً غَدَقًا “Dan bahwasanya: jikalau mereka tetap berjalan lurus di atas jalan itu (agama Islam), benar-benar Kami akan memberi minum kepada mereka air yang segar (rezki yang banyak).” (QS. Al-Jin: 16) وَلَوْ أَنَّ أَهْلَ الْقُرَى آَمَنُوا وَاتَّقَوْا لَفَتَحْنَا عَلَيْهِمْ بَرَكَاتٍ مِنَ السَّمَاءِ وَالْأَرْضِ وَلَكِنْ كَذَّبُوا فَأَخَذْنَاهُمْ بِمَا كَانُوا يَكْسِبُونَ “Jikalau sekiranya penduduk negeri-negeri beriman dan bertakwa, pastilah Kami akan melimpahkan kepada mereka berkah dari langit dan bumi, tetapi mereka mendustakan (ayat-ayat Kami) itu, maka Kami siksa mereka disebabkan perbuatannya.” (QS. Al-A’raf: 96) Semoga tertundanya hujan membuat kita sadar untuk selalu introspeksi diri, banyak bertaubat dan banyak berisitghfar pada Allah. اللَّهُمَّ اسْقِ عِبَادَكَ وَبَهَائِمَكَ وَانْشُرْ رَحْمَتَكَ وَأَحْىِ بَلَدَكَ الْمَيِّتَ “Ya Allah, turunkanlah hujan pada hamba-Mu, pada hewan ternak-Mu, berikanlah rahmat-Mu, dan hidupkanlah negeri-Mu yang mati.” اللَّهُمَّ أَغِثْنَا ، اللَّهُمَّ أَغِثْنَا ، اللَّهُمَّ أَغِثْنَا “Ya Allah, turunkanlah hujan pada kami. Ya Allah, turunkanlah hujan pada kami. Ya Allah, turunkanlah hujan pada kami.” اللَّهُمَّ حَوَالَيْنَا وَلاَ عَلَيْنَا ، اللَّهُمَّ عَلَى الآكَامِ وَالظِّرَابِ وَبُطُونِ الأَوْدِيَةِ وَمَنَابِتِ الشَّجَرِ “Ya Allah, turunkanlah hujan di sekitar kami, bukan untuk merusak kami. Ya Allah, turukanlah hujan ke dataran tinggi, gunung-gunung, bukit-bukit, perut lembah dan tempat tumbuhnya pepohonan.”   — Naskah Khutbah Jumat di Masjid Jami Al-Adha, Pesantren Darush Sholihin, Panggang, Gunungkidul Selesai disusun di Darush Sholihin, 24 Muharram 1437 H Bahasan di atas tersaji dalam buku karya Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal: Panduan Amal Shalih di Musim Hujan, dapati buku tersebut dengan hubungi CS Toko Online Ruwaifi.Com via SMS atau WA: 085200171222 (Mas Slamet) — Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Ikuti update artikel Rumaysho.Com di Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat (sudah 3,6 juta fans), Facebook Muhammad Abduh Tuasikal, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom, Telegram @RumayshoCom Untuk bertanya pada Ustadz, cukup tulis pertanyaan di kolom komentar. Jika ada kesempatan, beliau akan jawab. Tagshujan


Kita semua rindu akan hujan, rindu akan berkah dari langit. Apalagi sekian lama tetesan air dari langit belum juga turun. Kerinduan itu ada karena kami menantikan rahmat Allah. Allah Ta’ala berfirman, وَهُوَ الَّذِي يُنَزِّلُ الْغَيْثَ مِنْ بَعْدِ مَا قَنَطُوا وَيَنْشُرُ رَحْمَتَهُ وَهُوَ الْوَلِيُّ الْحَمِيدُ “Dan Dialah Yang menurunkan hujan sesudah mereka berputus asa dan menyebarkan rahmat-Nya. Dan Dialah Yang Maha Pelindung lagi Maha Terpuji.” (QS. Asy-Syuura: 28). Yang dimaksudkan dengan rahmat di sini adalah hujan sebagaimana dikatakan oleh Maqatil. (Lihat Zaad Al-Masiir, 5: 322) Hujan juga adalah rezeki yang kami tunggu-tunggu. Allah Ta’ala berfirman, وَفِي السَّمَاءِ رِزْقُكُمْ وَمَا تُوعَدُونَ “Dan di langit terdapat rezkimu dan terdapat (pula) apa yang dijanjikan kepadamu.” (QS. Adz-Dzariyat: 22). Yang dimaksud dengan rizki di sini adalah hujan sebagaimana pendapat Abu Shalih dari Ibnu ‘Abbas, Al-Laits dari Mujahid dan mayoritas ulama pakar tafsir. Lihat Zaad Al-Masiir, 5: 421. Ath-Thabari mengatakan, “Di langit itu diturunkannya hujan dan salju, di mana dengan sebab keduanya keluarlah berbagai rizki, kebutuhan, makanan dan selainnya dari dalam bumi.” (Lihat Tafsir Ath-Thabari, 21: 520) Keberkahan hujan itu pula yang membuat hati ini terus merindu. وَنَزَّلْنَا مِنَ السَّمَاءِ مَاءً مُبَارَكًا فَأَنْبَتْنَا بِهِ جَنَّاتٍ وَحَبَّ الْحَصِيدِ “Dan Kami turunkan dari langit air yang penuh keberkahan lalu Kami tumbuhkan dengan air itu pohon-pohon dan biji-biji tanaman yang diketam.” (QS. Qaaf: 9). Yang dimaksud keberkahan di sini adalah banyaknya kebaikan. (Lihat Tafsir Al-Baghawi, 7: 357) Di antara keberkahan hujan adalah dapat menghidupkan yang telah mati dan telah tandus. وَجَعَلْنَا مِنَ الْمَاءِ كُلَّ شَيْءٍ حَيٍّ أَفَلَا يُؤْمِنُونَ “Dan dari air Kami jadikan segala sesuatu yang hidup. Maka mengapakah mereka tiada juga beriman?” (QS. Al-Anbiya’: 30). Keberkahan lainnya disebutkan dalam ayat, وَنَزَّلْنَا مِنَ السَّمَاءِ مَاءً مُبَارَكًا فَأَنْبَتْنَا بِهِ جَنَّاتٍ وَحَبَّ الْحَصِيدِ (9) وَالنَّخْلَ بَاسِقَاتٍ لَهَا طَلْعٌ نَضِيدٌ (10) رِزْقًا لِلْعِبَادِ وَأَحْيَيْنَا بِهِ بَلْدَةً مَيْتًا كَذَلِكَ الْخُرُوجُ (11) “Dan Kami turunkan dari langit air yang banyak manfaatnya lalu Kami tumbuhkan dengan air itu pohon-pohon dan biji-biji tanaman yang diketam,dan pohon kurma yang tinggi-tinggi yang mempunyai mayang yang bersusun- susun,untuk menjadi rezki bagi hamba-hamba (Kami), dan Kami hidupkan dengan air itu tanah yang mati (kering). Seperti itulah terjadinya kebangkitan.” (QS. Qaaf: 9-11) Ya Allah … kami benar-benar rindu dengan rahmat, rezeki dan berkah tersebut. Kami imani, kalau Engkaulah Ya Allah yang menurunkan hujan. Seorang pawang sakti pun tidak ada yang bisa menghalangi hujan tersebut turun jika Engkau berkehendak. مَا يَفْتَحِ اللَّهُ لِلنَّاسِ مِنْ رَحْمَةٍ فَلَا مُمْسِكَ لَهَا وَمَا يُمْسِكْ فَلَا مُرْسِلَ لَهُ مِنْ بَعْدِهِ وَهُوَ الْعَزِيزُ الْحَكِيمُ “Apa saja yang Allah anugerahkan kepada manusia berupa rahmat, maka tidak ada seorangpun yang dapat menahannya; dan apa saja yang ditahan oleh Allah maka tidak seorangpun yang sanggup melepaskannya sesudah itu. Dan Dialah Yang Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana.” (QS. Fathir: 2). Sebagian ulama -seperti penulis tafsir Al Jalalain- mengatakan bahwa rahmat yang dimaksudkan di sini adalah rizki dan hujan. (Lihat Tafsir Al-Jalalain, hlm. 434) Kami pun yakini bahwa hujan tersebut sudah tercatat dalam takdir. Dan kami yakin yang Engkau takdirkan semuanya baik, kapan pun waktunya, meskipun tertunda. كَتَبَ اللَّهُ مَقَادِيرَ الْخَلاَئِقِ قَبْلَ أَنْ يَخْلُقَ السَّمَوَاتِ وَالأَرْضَ بِخَمْسِينَ أَلْفَ سَنَةٍ “Allah telah mencatat takdir setiap makhluk sebelum 50.000 tahun sebelum penciptaan langit dan bumi.” (HR. Muslim no. 2653, dari ‘Abdullah bin ‘Amr bin Al-‘Ash) Namun barangkali tertundanya hujan untuk turun karena dosa-dosa kami dan maksiat yang terus menerus kami lakukan. Dari Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لَمْ يَمْنَعْ قَوْمٌ زَكَاةَ أَمْوَالِهِمْ إِلا مُنِعُوا الْقَطْرَ مِنَ السَّمَاءِ , وَلَوْلا الْبَهَائِمُ لَمْ يُمْطَرُوا. “Jika suatu kaum enggan mengeluarkan zakat dari harta-harta mereka, maka mereka akan dicegah dari mendapatkan hujan dari langit. Sekiranya bukan karena binatang-binatang ternak, niscaya mereka tidak diberi hujan.” (HR. Thabrani dalam Al-Mu’jam Al-Kabir 13619. Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih. Lihat Shahih Al-Jami’ no. 5204) Dari Buraidah, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَا نَقَضَ قَوْمٌ العَهْدَ قَطٌّ إِلاَّ كَانَ القَتْلُ بَيْنَهُمْ وَمَا ظَهَرَتْ فَاحِشَةً فِي قَوْمٍ قَطٌّ إِلاَّ سَلَّطَ اللهُ عَزَّ وَجَلَّ عَلَيْهِمْ المَوْتَ وَلاَ مَنَعَ قَوْمٌ الزَّكَاةَ إِلاَّ حَبَسَ اللهُ عَنْهُمْ القَطْرَ “Tidaklah suatu kaum mengingkari janji mereka melainkan akan ada pembunuhan di tengah-tengah mereka. Tidaklah tampak perbuatan keji di tengah-tengah suatu kaum melainkan Allah akan kuasakan kematian pada mereka. Dan tidaklah suatu kaum enggan mengeluarkan zakat melainkan Allah akan menahan hujan untuk mereka.” (Lihat Ash-Shahihah no. 107. Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih) Imam Asy-Syaukani dalam Nail Al-Authar menyimpulkan: Enggan menunaikan zakat menjadi sebab tidak diturunkannya hujan dari langit. Jika hujan itu diturunkan padahal maksiat merajalela, maka itu hanya karena rahmat Allah Ta’ala pada hewan ternak. Ampunilah kami Ya Allah … Ampunilah kami Ya Allah … Kami tahu karena dosa kami, musibah ini sulit sekali terangkat. Allah Ta’ala berfirman, وَمَا أَصَابَكُمْ مِنْ مُصِيبَةٍ فَبِمَا كَسَبَتْ أَيْدِيكُمْ “Dan apa saja musibah yang menimpa kamu maka adalah disebabkan oleh perbuatan tanganmu sendiri, dan Allah memaafkan sebagian besar (dari kesalahan-kesalahanmu).” (QS. Asy-Syuraa: 30) ‘Ali bin Abi Thalib –radhiyallahu ‘anhu– mengatakan, مَا نُزِّلَ بَلاَءٌ إِلاَّ بِذَنْبٍ وَلاَ رُفِعَ بَلاَءٌ إِلاَّ بِتَوْبَةٍ “Tidaklah musibah tersebut turun melainkan karena dosa. Oleh karena itu, tidaklah bisa musibah tersebut hilang melainkan dengan taubat.” (Lihat Al-Jawab Al-Kaafi, hlm. 87) Ampunilah dosa dan kesalahan kami Ya Allah … Kami tahu karena jarang istighfarlah yang membuat hujan itu sulit turun. فَقُلْتُ اسْتَغْفِرُوا رَبَّكُمْ إِنَّهُ كَانَ غَفَّارًا (10) يُرْسِلِ السَّمَاءَ عَلَيْكُمْ مِدْرَارًا (11) وَيُمْدِدْكُمْ بِأَمْوَالٍ وَبَنِينَ وَيَجْعَلْ لَكُمْ جَنَّاتٍ وَيَجْعَلْ لَكُمْ أَنْهَارًا (12) “Maka aku katakan kepada mereka: ‘Mohonlah ampun kepada Tuhanmu, sesungguhnya Dia adalah Maha Pengampun, niscaya Dia akan mengirimkan hujan kepadamu dengan lebat, dan membanyakkan harta dan anak-anakmu, dan mengadakan untukmu kebun-kebun dan mengadakan (pula di dalamnya) untukmu sungai-sungai.” (QS. Nuh: 10-12) Umar mengatakan, وَيَا قَوْمِ اسْتَغْفِرُوا رَبَّكُمْ ثُمَّ تُوبُوا إِلَيْهِ يُرْسِلِ السَّمَاءَ عَلَيْكُمْ مِدْرَارًا “Wahai kaumku, mintalah ampun kepada Rabb kalian. Kemudian bertaubatlah kepada-Nya, niscaya Dia akan menurunkan pada kalian hujan lebat dari langit.” (HR. Al-Baihaqi, 3: 352) Terdapat sebuah atsar dari Hasan Al-Bashri rahimahullah sebagai berikut. أَنَّ رَجُلًا شَكَى إِلَيْهِ الْجَدْب فَقَالَ اِسْتَغْفِرْ اللَّه ، وَشَكَى إِلَيْهِ آخَر الْفَقْر فَقَالَ اِسْتَغْفِرْ اللَّه ، وَشَكَى إِلَيْهِ آخَر جَفَاف بُسْتَانه فَقَالَ اِسْتَغْفِرْ اللَّه ، وَشَكَى إِلَيْهِ آخَر عَدَم الْوَلَد فَقَالَ اِسْتَغْفِرْ اللَّه ، ثُمَّ تَلَا عَلَيْهِمْ هَذِهِ الْآيَة “Sesungguhnya seseorang pernah mengadukan kepada Al Hasan tentang musim paceklik yang terjadi. Lalu Al Hasan menasehatkan, “Beristigfarlah (mohon ampunlah) kepada Allah”. Kemudian orang lain mengadu lagi kepada beliau tentang kemiskinannya. Lalu Al Hasan menasehatkan, “Beristigfarlah (mohon ampunlah) kepada Allah”. Kemudian orang lain mengadu lagi kepada beliau tentang kekeringan pada lahan (kebunnya). Lalu Al Hasan menasehatkan, “Beristigfarlah (mohon ampunlah) kepada Allah”. Kemudian orang lain mengadu lagi kepada beliau karena sampai waktu itu belum memiliki anak. Lalu Al Hasan menasehatkan, “Beristigfarlah (mohon ampunlah) kepada Allah”. Kemudian setelah itu Al Hasan Al Bashri membacakan surat Nuh di atas. (Riwayat ini disebutkan oleh Al- Hafidz Ibnu Hajar dalam Fath Al-Bari, 11: 98) Ketika menjelaskan surat Nuh di atas, Ibnu Katsir rahimahullah mengatakan, “Jika kalian meminta ampun (beristigfar) kepada Allah dan mentaati-Nya, niscaya kalian akan mendapatkan banyak rizki, akan diberi keberkahan hujan dari langit, juga kalian akan diberi keberkahan dari tanah dengan ditumbuhkannya berbagai tanaman, dilimpahkannya air susu, dilapangkannyaharta, serta dikaruniakan anak dan keturunan. Di samping itu, Allah juga akan memberikan pada kalian kebun-kebun dengan berbagai buah yang di tengah-tengahnya akan dialirkan sungai-sungai.” (Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim, 14: 140) Kerinduan itu barangkali sulit terobati dengan hujan sulit dikarenakan kami kurang konsekuen dalam menjalankan ajaran Islam. وَأَنْ لَوِ اسْتَقَامُوا عَلَى الطَّرِيقَةِ لَأَسْقَيْنَاهُمْ مَاءً غَدَقًا “Dan bahwasanya: jikalau mereka tetap berjalan lurus di atas jalan itu (agama Islam), benar-benar Kami akan memberi minum kepada mereka air yang segar (rezki yang banyak).” (QS. Al-Jin: 16) وَلَوْ أَنَّ أَهْلَ الْقُرَى آَمَنُوا وَاتَّقَوْا لَفَتَحْنَا عَلَيْهِمْ بَرَكَاتٍ مِنَ السَّمَاءِ وَالْأَرْضِ وَلَكِنْ كَذَّبُوا فَأَخَذْنَاهُمْ بِمَا كَانُوا يَكْسِبُونَ “Jikalau sekiranya penduduk negeri-negeri beriman dan bertakwa, pastilah Kami akan melimpahkan kepada mereka berkah dari langit dan bumi, tetapi mereka mendustakan (ayat-ayat Kami) itu, maka Kami siksa mereka disebabkan perbuatannya.” (QS. Al-A’raf: 96) Semoga tertundanya hujan membuat kita sadar untuk selalu introspeksi diri, banyak bertaubat dan banyak berisitghfar pada Allah. اللَّهُمَّ اسْقِ عِبَادَكَ وَبَهَائِمَكَ وَانْشُرْ رَحْمَتَكَ وَأَحْىِ بَلَدَكَ الْمَيِّتَ “Ya Allah, turunkanlah hujan pada hamba-Mu, pada hewan ternak-Mu, berikanlah rahmat-Mu, dan hidupkanlah negeri-Mu yang mati.” اللَّهُمَّ أَغِثْنَا ، اللَّهُمَّ أَغِثْنَا ، اللَّهُمَّ أَغِثْنَا “Ya Allah, turunkanlah hujan pada kami. Ya Allah, turunkanlah hujan pada kami. Ya Allah, turunkanlah hujan pada kami.” اللَّهُمَّ حَوَالَيْنَا وَلاَ عَلَيْنَا ، اللَّهُمَّ عَلَى الآكَامِ وَالظِّرَابِ وَبُطُونِ الأَوْدِيَةِ وَمَنَابِتِ الشَّجَرِ “Ya Allah, turunkanlah hujan di sekitar kami, bukan untuk merusak kami. Ya Allah, turukanlah hujan ke dataran tinggi, gunung-gunung, bukit-bukit, perut lembah dan tempat tumbuhnya pepohonan.”   — Naskah Khutbah Jumat di Masjid Jami Al-Adha, Pesantren Darush Sholihin, Panggang, Gunungkidul Selesai disusun di Darush Sholihin, 24 Muharram 1437 H Bahasan di atas tersaji dalam buku karya Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal: Panduan Amal Shalih di Musim Hujan, dapati buku tersebut dengan hubungi CS Toko Online Ruwaifi.Com via SMS atau WA: 085200171222 (Mas Slamet) — Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Ikuti update artikel Rumaysho.Com di Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat (sudah 3,6 juta fans), Facebook Muhammad Abduh Tuasikal, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom, Telegram @RumayshoCom Untuk bertanya pada Ustadz, cukup tulis pertanyaan di kolom komentar. Jika ada kesempatan, beliau akan jawab. Tagshujan

Dalil Shalat Tahiyatul Masjid Saat Khutbah Jumat

Jika ada yang masuk masjid dalam keadaan imam sedang khutbah Jumat, apakah disyariatkan tetap shalat tahiyatul masjid? Imam Nawawi rahimahullah berkata, “Menurut madzhab kami –madzhab Syafi’i- disunnahkan baginya untuk shalat dua raka’at yaitu shalat tahiyyatul masjid. Ia memperingan shalat tersebut dan makruh meninggalkannya. Inilah pendapat dari Al-Hasan Al-Bashri, Makhul, Al-Maqbari, Sufyan bin ‘Uyainah, Abu Tsaur, Al-Humaidi, Ahmad, Ishaq, Ibnul Mundzir, Daud dan ulama lainnya.” (Al-Majmu’, 4: 299) Adakah dalil dalam masalah ini? عَنْ جَابِرِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ قَالَ جَاءَ رَجُلٌ وَالنَّبِىُّ – صلى الله عليه وسلم – يَخْطُبُ النَّاسَ يَوْمَ الْجُمُعَةِ فَقَالَ « أَصَلَّيْتَ يَا فُلاَنُ » . قَالَ لاَ . قَالَ « قُمْ فَارْكَعْ » “Dari Jabir bin ‘Abdillah, ia berkata, ada seseorang yang datang dan saat itu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sedang berkhutbah pada hari Jum’at. Nabi bertanya padanya (di tengah-tengah khutbah), “Apakah engkau sudah shalat wahai fulan?” “Belum”, jawabnya. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam lantas memerintahkan, “Berdirilah, shalatlah.” (HR. Bukhari no. 930) Dalam riwayat lain disebutkan, فَصَلِّ رَكْعَتَيْنِ “Lakukanlah shalat dua raka’at.” (HR. Bukhari no. 931) Imam Bukhari membawakan judul Bab untuk riwayat terakhir, باب مَنْ جَاءَ وَالإِمَامُ يَخْطُبُ صَلَّى رَكْعَتَيْنِ خَفِيفَتَيْنِ “Bab: Siapa yang datang dan imam sedang berkhutbah, lakukanlah shalat dua raka’at ringan.” Dalam riwayat Muslim disebutkan riwayat berikut, عَنْ جَابِرِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ قَالَ جَاءَ سُلَيْكٌ الْغَطَفَانِىُّ يَوْمَ الْجُمُعَةِ وَرَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- يَخْطُبُ فَجَلَسَ فَقَالَ لَهُ « يَا سُلَيْكُ قُمْ فَارْكَعْ رَكْعَتَيْنِ وَتَجَوَّزْ فِيهِمَا – ثُمَّ قَالَ – إِذَا جَاءَ أَحَدُكُمْ يَوْمَ الْجُمُعَةِ وَالإِمَامُ يَخْطُبُ فَلْيَرْكَعْ رَكْعَتَيْنِ وَلْيَتَجَوَّزْ فِيهِمَا ». “Dari Jabir bin ‘Abdullah, ia berkata, Sulaik Al-Ghathafani datang pada hari Jum’at dan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam sedang berkhutbah, lantas Sulaik masuk masjid lalu langsung duduk.” Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam di tengah-tengah khutbah berkata padanya, “Wahai Sulaik, berdirilah, lakukanlah shalat dua raka’at. Kerjakanlah sekedar yang wajib saja dalam dua raka’at tersebut. Kemudian ia berkata, “Jika salah seorang di antara kalian datang pada hari Jum’at dan imam sedang berkhutbah, maka lakukanlah shalat dua raka’at. Namun cukupkanlah dengan yang wajib saja (ringkaslah, pen.).” (HR. Muslim no. 875) Faedah dari Imam Nawawi rahimahullah yang bisa digali dari hadits di atas, jika seseorang memasuki masjid pada hari Jumat dan imam sedang berkhutbah, disunnahkan untuk melaksanakan shalat dua rakaat tahiyyatul masjid, dan dimakruhkan langsung duduk sebelum shalat. Disunnahkan shalat tersebut dalam keadaan ringkas agar bisa mendengarkan khutbah setelah itu. (Syarh Shahih Muslim, 6: 146) Semoga bermanfaat.   Referensi: Al-Majmu’ Syarh Al-Muhaddzab li Asy-Syairazi. Cetakan kedua, tahun 1427 H. Yahya bin Syarf An-Nawawi. Penerbit Dar ‘Alam Al-Kutub. Al-Minhaj Syarh Shahih Muslim. Cetakan pertama, tahun 1433 H. Yahya bin Syarf An-Nawawi. Penerbit Dar Ibnu Hazm. — Selesai disusun di Darush Sholihin, Panggang, Gunungkidul, 24 Muharram 1437 H Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Ikuti update artikel Rumaysho.Com di Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat (sudah 3,6 juta fans), Facebook Muhammad Abduh Tuasikal, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom, Telegram @RumayshoCom Untuk bertanya pada Ustadz, cukup tulis pertanyaan di kolom komentar. Jika ada kesempatan, beliau akan jawab. Tagskhutbah jumat shalat jumat shalat tahiyatul masjid

Dalil Shalat Tahiyatul Masjid Saat Khutbah Jumat

Jika ada yang masuk masjid dalam keadaan imam sedang khutbah Jumat, apakah disyariatkan tetap shalat tahiyatul masjid? Imam Nawawi rahimahullah berkata, “Menurut madzhab kami –madzhab Syafi’i- disunnahkan baginya untuk shalat dua raka’at yaitu shalat tahiyyatul masjid. Ia memperingan shalat tersebut dan makruh meninggalkannya. Inilah pendapat dari Al-Hasan Al-Bashri, Makhul, Al-Maqbari, Sufyan bin ‘Uyainah, Abu Tsaur, Al-Humaidi, Ahmad, Ishaq, Ibnul Mundzir, Daud dan ulama lainnya.” (Al-Majmu’, 4: 299) Adakah dalil dalam masalah ini? عَنْ جَابِرِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ قَالَ جَاءَ رَجُلٌ وَالنَّبِىُّ – صلى الله عليه وسلم – يَخْطُبُ النَّاسَ يَوْمَ الْجُمُعَةِ فَقَالَ « أَصَلَّيْتَ يَا فُلاَنُ » . قَالَ لاَ . قَالَ « قُمْ فَارْكَعْ » “Dari Jabir bin ‘Abdillah, ia berkata, ada seseorang yang datang dan saat itu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sedang berkhutbah pada hari Jum’at. Nabi bertanya padanya (di tengah-tengah khutbah), “Apakah engkau sudah shalat wahai fulan?” “Belum”, jawabnya. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam lantas memerintahkan, “Berdirilah, shalatlah.” (HR. Bukhari no. 930) Dalam riwayat lain disebutkan, فَصَلِّ رَكْعَتَيْنِ “Lakukanlah shalat dua raka’at.” (HR. Bukhari no. 931) Imam Bukhari membawakan judul Bab untuk riwayat terakhir, باب مَنْ جَاءَ وَالإِمَامُ يَخْطُبُ صَلَّى رَكْعَتَيْنِ خَفِيفَتَيْنِ “Bab: Siapa yang datang dan imam sedang berkhutbah, lakukanlah shalat dua raka’at ringan.” Dalam riwayat Muslim disebutkan riwayat berikut, عَنْ جَابِرِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ قَالَ جَاءَ سُلَيْكٌ الْغَطَفَانِىُّ يَوْمَ الْجُمُعَةِ وَرَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- يَخْطُبُ فَجَلَسَ فَقَالَ لَهُ « يَا سُلَيْكُ قُمْ فَارْكَعْ رَكْعَتَيْنِ وَتَجَوَّزْ فِيهِمَا – ثُمَّ قَالَ – إِذَا جَاءَ أَحَدُكُمْ يَوْمَ الْجُمُعَةِ وَالإِمَامُ يَخْطُبُ فَلْيَرْكَعْ رَكْعَتَيْنِ وَلْيَتَجَوَّزْ فِيهِمَا ». “Dari Jabir bin ‘Abdullah, ia berkata, Sulaik Al-Ghathafani datang pada hari Jum’at dan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam sedang berkhutbah, lantas Sulaik masuk masjid lalu langsung duduk.” Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam di tengah-tengah khutbah berkata padanya, “Wahai Sulaik, berdirilah, lakukanlah shalat dua raka’at. Kerjakanlah sekedar yang wajib saja dalam dua raka’at tersebut. Kemudian ia berkata, “Jika salah seorang di antara kalian datang pada hari Jum’at dan imam sedang berkhutbah, maka lakukanlah shalat dua raka’at. Namun cukupkanlah dengan yang wajib saja (ringkaslah, pen.).” (HR. Muslim no. 875) Faedah dari Imam Nawawi rahimahullah yang bisa digali dari hadits di atas, jika seseorang memasuki masjid pada hari Jumat dan imam sedang berkhutbah, disunnahkan untuk melaksanakan shalat dua rakaat tahiyyatul masjid, dan dimakruhkan langsung duduk sebelum shalat. Disunnahkan shalat tersebut dalam keadaan ringkas agar bisa mendengarkan khutbah setelah itu. (Syarh Shahih Muslim, 6: 146) Semoga bermanfaat.   Referensi: Al-Majmu’ Syarh Al-Muhaddzab li Asy-Syairazi. Cetakan kedua, tahun 1427 H. Yahya bin Syarf An-Nawawi. Penerbit Dar ‘Alam Al-Kutub. Al-Minhaj Syarh Shahih Muslim. Cetakan pertama, tahun 1433 H. Yahya bin Syarf An-Nawawi. Penerbit Dar Ibnu Hazm. — Selesai disusun di Darush Sholihin, Panggang, Gunungkidul, 24 Muharram 1437 H Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Ikuti update artikel Rumaysho.Com di Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat (sudah 3,6 juta fans), Facebook Muhammad Abduh Tuasikal, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom, Telegram @RumayshoCom Untuk bertanya pada Ustadz, cukup tulis pertanyaan di kolom komentar. Jika ada kesempatan, beliau akan jawab. Tagskhutbah jumat shalat jumat shalat tahiyatul masjid
Jika ada yang masuk masjid dalam keadaan imam sedang khutbah Jumat, apakah disyariatkan tetap shalat tahiyatul masjid? Imam Nawawi rahimahullah berkata, “Menurut madzhab kami –madzhab Syafi’i- disunnahkan baginya untuk shalat dua raka’at yaitu shalat tahiyyatul masjid. Ia memperingan shalat tersebut dan makruh meninggalkannya. Inilah pendapat dari Al-Hasan Al-Bashri, Makhul, Al-Maqbari, Sufyan bin ‘Uyainah, Abu Tsaur, Al-Humaidi, Ahmad, Ishaq, Ibnul Mundzir, Daud dan ulama lainnya.” (Al-Majmu’, 4: 299) Adakah dalil dalam masalah ini? عَنْ جَابِرِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ قَالَ جَاءَ رَجُلٌ وَالنَّبِىُّ – صلى الله عليه وسلم – يَخْطُبُ النَّاسَ يَوْمَ الْجُمُعَةِ فَقَالَ « أَصَلَّيْتَ يَا فُلاَنُ » . قَالَ لاَ . قَالَ « قُمْ فَارْكَعْ » “Dari Jabir bin ‘Abdillah, ia berkata, ada seseorang yang datang dan saat itu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sedang berkhutbah pada hari Jum’at. Nabi bertanya padanya (di tengah-tengah khutbah), “Apakah engkau sudah shalat wahai fulan?” “Belum”, jawabnya. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam lantas memerintahkan, “Berdirilah, shalatlah.” (HR. Bukhari no. 930) Dalam riwayat lain disebutkan, فَصَلِّ رَكْعَتَيْنِ “Lakukanlah shalat dua raka’at.” (HR. Bukhari no. 931) Imam Bukhari membawakan judul Bab untuk riwayat terakhir, باب مَنْ جَاءَ وَالإِمَامُ يَخْطُبُ صَلَّى رَكْعَتَيْنِ خَفِيفَتَيْنِ “Bab: Siapa yang datang dan imam sedang berkhutbah, lakukanlah shalat dua raka’at ringan.” Dalam riwayat Muslim disebutkan riwayat berikut, عَنْ جَابِرِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ قَالَ جَاءَ سُلَيْكٌ الْغَطَفَانِىُّ يَوْمَ الْجُمُعَةِ وَرَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- يَخْطُبُ فَجَلَسَ فَقَالَ لَهُ « يَا سُلَيْكُ قُمْ فَارْكَعْ رَكْعَتَيْنِ وَتَجَوَّزْ فِيهِمَا – ثُمَّ قَالَ – إِذَا جَاءَ أَحَدُكُمْ يَوْمَ الْجُمُعَةِ وَالإِمَامُ يَخْطُبُ فَلْيَرْكَعْ رَكْعَتَيْنِ وَلْيَتَجَوَّزْ فِيهِمَا ». “Dari Jabir bin ‘Abdullah, ia berkata, Sulaik Al-Ghathafani datang pada hari Jum’at dan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam sedang berkhutbah, lantas Sulaik masuk masjid lalu langsung duduk.” Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam di tengah-tengah khutbah berkata padanya, “Wahai Sulaik, berdirilah, lakukanlah shalat dua raka’at. Kerjakanlah sekedar yang wajib saja dalam dua raka’at tersebut. Kemudian ia berkata, “Jika salah seorang di antara kalian datang pada hari Jum’at dan imam sedang berkhutbah, maka lakukanlah shalat dua raka’at. Namun cukupkanlah dengan yang wajib saja (ringkaslah, pen.).” (HR. Muslim no. 875) Faedah dari Imam Nawawi rahimahullah yang bisa digali dari hadits di atas, jika seseorang memasuki masjid pada hari Jumat dan imam sedang berkhutbah, disunnahkan untuk melaksanakan shalat dua rakaat tahiyyatul masjid, dan dimakruhkan langsung duduk sebelum shalat. Disunnahkan shalat tersebut dalam keadaan ringkas agar bisa mendengarkan khutbah setelah itu. (Syarh Shahih Muslim, 6: 146) Semoga bermanfaat.   Referensi: Al-Majmu’ Syarh Al-Muhaddzab li Asy-Syairazi. Cetakan kedua, tahun 1427 H. Yahya bin Syarf An-Nawawi. Penerbit Dar ‘Alam Al-Kutub. Al-Minhaj Syarh Shahih Muslim. Cetakan pertama, tahun 1433 H. Yahya bin Syarf An-Nawawi. Penerbit Dar Ibnu Hazm. — Selesai disusun di Darush Sholihin, Panggang, Gunungkidul, 24 Muharram 1437 H Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Ikuti update artikel Rumaysho.Com di Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat (sudah 3,6 juta fans), Facebook Muhammad Abduh Tuasikal, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom, Telegram @RumayshoCom Untuk bertanya pada Ustadz, cukup tulis pertanyaan di kolom komentar. Jika ada kesempatan, beliau akan jawab. Tagskhutbah jumat shalat jumat shalat tahiyatul masjid


Jika ada yang masuk masjid dalam keadaan imam sedang khutbah Jumat, apakah disyariatkan tetap shalat tahiyatul masjid? Imam Nawawi rahimahullah berkata, “Menurut madzhab kami –madzhab Syafi’i- disunnahkan baginya untuk shalat dua raka’at yaitu shalat tahiyyatul masjid. Ia memperingan shalat tersebut dan makruh meninggalkannya. Inilah pendapat dari Al-Hasan Al-Bashri, Makhul, Al-Maqbari, Sufyan bin ‘Uyainah, Abu Tsaur, Al-Humaidi, Ahmad, Ishaq, Ibnul Mundzir, Daud dan ulama lainnya.” (Al-Majmu’, 4: 299) Adakah dalil dalam masalah ini? عَنْ جَابِرِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ قَالَ جَاءَ رَجُلٌ وَالنَّبِىُّ – صلى الله عليه وسلم – يَخْطُبُ النَّاسَ يَوْمَ الْجُمُعَةِ فَقَالَ « أَصَلَّيْتَ يَا فُلاَنُ » . قَالَ لاَ . قَالَ « قُمْ فَارْكَعْ » “Dari Jabir bin ‘Abdillah, ia berkata, ada seseorang yang datang dan saat itu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sedang berkhutbah pada hari Jum’at. Nabi bertanya padanya (di tengah-tengah khutbah), “Apakah engkau sudah shalat wahai fulan?” “Belum”, jawabnya. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam lantas memerintahkan, “Berdirilah, shalatlah.” (HR. Bukhari no. 930) Dalam riwayat lain disebutkan, فَصَلِّ رَكْعَتَيْنِ “Lakukanlah shalat dua raka’at.” (HR. Bukhari no. 931) Imam Bukhari membawakan judul Bab untuk riwayat terakhir, باب مَنْ جَاءَ وَالإِمَامُ يَخْطُبُ صَلَّى رَكْعَتَيْنِ خَفِيفَتَيْنِ “Bab: Siapa yang datang dan imam sedang berkhutbah, lakukanlah shalat dua raka’at ringan.” Dalam riwayat Muslim disebutkan riwayat berikut, عَنْ جَابِرِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ قَالَ جَاءَ سُلَيْكٌ الْغَطَفَانِىُّ يَوْمَ الْجُمُعَةِ وَرَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- يَخْطُبُ فَجَلَسَ فَقَالَ لَهُ « يَا سُلَيْكُ قُمْ فَارْكَعْ رَكْعَتَيْنِ وَتَجَوَّزْ فِيهِمَا – ثُمَّ قَالَ – إِذَا جَاءَ أَحَدُكُمْ يَوْمَ الْجُمُعَةِ وَالإِمَامُ يَخْطُبُ فَلْيَرْكَعْ رَكْعَتَيْنِ وَلْيَتَجَوَّزْ فِيهِمَا ». “Dari Jabir bin ‘Abdullah, ia berkata, Sulaik Al-Ghathafani datang pada hari Jum’at dan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam sedang berkhutbah, lantas Sulaik masuk masjid lalu langsung duduk.” Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam di tengah-tengah khutbah berkata padanya, “Wahai Sulaik, berdirilah, lakukanlah shalat dua raka’at. Kerjakanlah sekedar yang wajib saja dalam dua raka’at tersebut. Kemudian ia berkata, “Jika salah seorang di antara kalian datang pada hari Jum’at dan imam sedang berkhutbah, maka lakukanlah shalat dua raka’at. Namun cukupkanlah dengan yang wajib saja (ringkaslah, pen.).” (HR. Muslim no. 875) Faedah dari Imam Nawawi rahimahullah yang bisa digali dari hadits di atas, jika seseorang memasuki masjid pada hari Jumat dan imam sedang berkhutbah, disunnahkan untuk melaksanakan shalat dua rakaat tahiyyatul masjid, dan dimakruhkan langsung duduk sebelum shalat. Disunnahkan shalat tersebut dalam keadaan ringkas agar bisa mendengarkan khutbah setelah itu. (Syarh Shahih Muslim, 6: 146) Semoga bermanfaat.   Referensi: Al-Majmu’ Syarh Al-Muhaddzab li Asy-Syairazi. Cetakan kedua, tahun 1427 H. Yahya bin Syarf An-Nawawi. Penerbit Dar ‘Alam Al-Kutub. Al-Minhaj Syarh Shahih Muslim. Cetakan pertama, tahun 1433 H. Yahya bin Syarf An-Nawawi. Penerbit Dar Ibnu Hazm. — Selesai disusun di Darush Sholihin, Panggang, Gunungkidul, 24 Muharram 1437 H Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Ikuti update artikel Rumaysho.Com di Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat (sudah 3,6 juta fans), Facebook Muhammad Abduh Tuasikal, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom, Telegram @RumayshoCom Untuk bertanya pada Ustadz, cukup tulis pertanyaan di kolom komentar. Jika ada kesempatan, beliau akan jawab. Tagskhutbah jumat shalat jumat shalat tahiyatul masjid

Pembatal Shalat (4)

Yang termasuk pembatal shalat adalah terbuka sebagian aurat saat shalat, makan dan minum serta berhadats saat shalat. Penjelasan selengkapnya ada dalam tulisan berikut.   4- Terbuka sebagian aurat Jika sebagian aurat terbuka ketika shalat dengan sengaja, batal shalatnya. Namun kalau tidak sengaja dan segera ditutup, shalatnya tidaklah batal. Sedangkan jika sudah mengetahui lantas tidak ditutup, shalatnya batal karena tidak terpenuhi syarat sah shalat. (Al-Fiqh Al-Manhaji, 1: 169) Aurat dalam shalat bagi pria adalah antara pusar dan lutut. Tidak boleh nampak sama sekali bagian tersebut ketika shalat. Sedangkan batasan aurat dalam shalat bagi wanita adalah seluruh tubuhnya kecuali wajah dan telapak tangan. (Al-Fiqh Al-Manhaji, 1: 125)   5- Makan dan minum Ini termasuk pembatal karena bertentangan dengan maksud shalat. Jika makan dan minum itu sengaja, walau itu sedikit, shalatnya batal. Jika tidak sengaja, bisa membatalkan jika dianggap banyak menurut ‘urf (anggapan kebiasaan, pen.). Dikatakan banyak jika ukurannya sebesar himmashah (jenis kacang, pen.). Karenanya jika ada makanan tersisa di sela-sela gigi kurang dari ukuran himmashah tersebut, lalu tertelan bersama dengan air liur, shalatnya tidak batal. (Al-Fiqh Al-Manhaji, 1: 170)   6- Berhadats sebelum salam yang pertama Jika seseorang berhadats (misal: kentut, pen.) sebelum salam pertama dalam shalat, baik sengaja atau tidak, shalatnya batal karena gugurnya salah satu syarat shalat yaitu suci dari hadats. Dan ini terjadi sebelum rukun sempurna. Salam pertama adalah bagian dari rukun shalat, sedangkan salam kedua adalah bagian dari sunnah hay’ah dalam shalat. Adapun jika berhadats setelah salam pertama, namun sebelum salam kedua, shalat tersebut tetap sah. Perkara ini disepakati oleh para ulama kaum muslimin. (Al-Fiqh Al-Manhaji, 1: 170) Berlanjut insya Allah. Semoga bermanfaat.   Referensi: Al-Fiqhu Al-Manhaji ‘ala Madzhab Al-Imam Asy-Syafi’i. Cetakan kesepuluh, tahun 1430 H. Dr. Musthafa Al-Khin, Dr. Musthafa Al-Bugha. Penerbit Darul Qalam. — Selesai disusun di Darush Sholihin, 24 Muharram 1437 H sore hari menjelang Maghrib Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Ikuti update artikel Rumaysho.Com di Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat (sudah 3,6 juta fans), Facebook Muhammad Abduh Tuasikal, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom, Telegram @RumayshoCom Untuk bertanya pada Ustadz, cukup tulis pertanyaan di kolom komentar. Jika ada kesempatan, beliau akan jawab. Tagsaurat hadats pembatal shalat

Pembatal Shalat (4)

Yang termasuk pembatal shalat adalah terbuka sebagian aurat saat shalat, makan dan minum serta berhadats saat shalat. Penjelasan selengkapnya ada dalam tulisan berikut.   4- Terbuka sebagian aurat Jika sebagian aurat terbuka ketika shalat dengan sengaja, batal shalatnya. Namun kalau tidak sengaja dan segera ditutup, shalatnya tidaklah batal. Sedangkan jika sudah mengetahui lantas tidak ditutup, shalatnya batal karena tidak terpenuhi syarat sah shalat. (Al-Fiqh Al-Manhaji, 1: 169) Aurat dalam shalat bagi pria adalah antara pusar dan lutut. Tidak boleh nampak sama sekali bagian tersebut ketika shalat. Sedangkan batasan aurat dalam shalat bagi wanita adalah seluruh tubuhnya kecuali wajah dan telapak tangan. (Al-Fiqh Al-Manhaji, 1: 125)   5- Makan dan minum Ini termasuk pembatal karena bertentangan dengan maksud shalat. Jika makan dan minum itu sengaja, walau itu sedikit, shalatnya batal. Jika tidak sengaja, bisa membatalkan jika dianggap banyak menurut ‘urf (anggapan kebiasaan, pen.). Dikatakan banyak jika ukurannya sebesar himmashah (jenis kacang, pen.). Karenanya jika ada makanan tersisa di sela-sela gigi kurang dari ukuran himmashah tersebut, lalu tertelan bersama dengan air liur, shalatnya tidak batal. (Al-Fiqh Al-Manhaji, 1: 170)   6- Berhadats sebelum salam yang pertama Jika seseorang berhadats (misal: kentut, pen.) sebelum salam pertama dalam shalat, baik sengaja atau tidak, shalatnya batal karena gugurnya salah satu syarat shalat yaitu suci dari hadats. Dan ini terjadi sebelum rukun sempurna. Salam pertama adalah bagian dari rukun shalat, sedangkan salam kedua adalah bagian dari sunnah hay’ah dalam shalat. Adapun jika berhadats setelah salam pertama, namun sebelum salam kedua, shalat tersebut tetap sah. Perkara ini disepakati oleh para ulama kaum muslimin. (Al-Fiqh Al-Manhaji, 1: 170) Berlanjut insya Allah. Semoga bermanfaat.   Referensi: Al-Fiqhu Al-Manhaji ‘ala Madzhab Al-Imam Asy-Syafi’i. Cetakan kesepuluh, tahun 1430 H. Dr. Musthafa Al-Khin, Dr. Musthafa Al-Bugha. Penerbit Darul Qalam. — Selesai disusun di Darush Sholihin, 24 Muharram 1437 H sore hari menjelang Maghrib Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Ikuti update artikel Rumaysho.Com di Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat (sudah 3,6 juta fans), Facebook Muhammad Abduh Tuasikal, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom, Telegram @RumayshoCom Untuk bertanya pada Ustadz, cukup tulis pertanyaan di kolom komentar. Jika ada kesempatan, beliau akan jawab. Tagsaurat hadats pembatal shalat
Yang termasuk pembatal shalat adalah terbuka sebagian aurat saat shalat, makan dan minum serta berhadats saat shalat. Penjelasan selengkapnya ada dalam tulisan berikut.   4- Terbuka sebagian aurat Jika sebagian aurat terbuka ketika shalat dengan sengaja, batal shalatnya. Namun kalau tidak sengaja dan segera ditutup, shalatnya tidaklah batal. Sedangkan jika sudah mengetahui lantas tidak ditutup, shalatnya batal karena tidak terpenuhi syarat sah shalat. (Al-Fiqh Al-Manhaji, 1: 169) Aurat dalam shalat bagi pria adalah antara pusar dan lutut. Tidak boleh nampak sama sekali bagian tersebut ketika shalat. Sedangkan batasan aurat dalam shalat bagi wanita adalah seluruh tubuhnya kecuali wajah dan telapak tangan. (Al-Fiqh Al-Manhaji, 1: 125)   5- Makan dan minum Ini termasuk pembatal karena bertentangan dengan maksud shalat. Jika makan dan minum itu sengaja, walau itu sedikit, shalatnya batal. Jika tidak sengaja, bisa membatalkan jika dianggap banyak menurut ‘urf (anggapan kebiasaan, pen.). Dikatakan banyak jika ukurannya sebesar himmashah (jenis kacang, pen.). Karenanya jika ada makanan tersisa di sela-sela gigi kurang dari ukuran himmashah tersebut, lalu tertelan bersama dengan air liur, shalatnya tidak batal. (Al-Fiqh Al-Manhaji, 1: 170)   6- Berhadats sebelum salam yang pertama Jika seseorang berhadats (misal: kentut, pen.) sebelum salam pertama dalam shalat, baik sengaja atau tidak, shalatnya batal karena gugurnya salah satu syarat shalat yaitu suci dari hadats. Dan ini terjadi sebelum rukun sempurna. Salam pertama adalah bagian dari rukun shalat, sedangkan salam kedua adalah bagian dari sunnah hay’ah dalam shalat. Adapun jika berhadats setelah salam pertama, namun sebelum salam kedua, shalat tersebut tetap sah. Perkara ini disepakati oleh para ulama kaum muslimin. (Al-Fiqh Al-Manhaji, 1: 170) Berlanjut insya Allah. Semoga bermanfaat.   Referensi: Al-Fiqhu Al-Manhaji ‘ala Madzhab Al-Imam Asy-Syafi’i. Cetakan kesepuluh, tahun 1430 H. Dr. Musthafa Al-Khin, Dr. Musthafa Al-Bugha. Penerbit Darul Qalam. — Selesai disusun di Darush Sholihin, 24 Muharram 1437 H sore hari menjelang Maghrib Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Ikuti update artikel Rumaysho.Com di Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat (sudah 3,6 juta fans), Facebook Muhammad Abduh Tuasikal, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom, Telegram @RumayshoCom Untuk bertanya pada Ustadz, cukup tulis pertanyaan di kolom komentar. Jika ada kesempatan, beliau akan jawab. Tagsaurat hadats pembatal shalat


Yang termasuk pembatal shalat adalah terbuka sebagian aurat saat shalat, makan dan minum serta berhadats saat shalat. Penjelasan selengkapnya ada dalam tulisan berikut.   4- Terbuka sebagian aurat Jika sebagian aurat terbuka ketika shalat dengan sengaja, batal shalatnya. Namun kalau tidak sengaja dan segera ditutup, shalatnya tidaklah batal. Sedangkan jika sudah mengetahui lantas tidak ditutup, shalatnya batal karena tidak terpenuhi syarat sah shalat. (Al-Fiqh Al-Manhaji, 1: 169) Aurat dalam shalat bagi pria adalah antara pusar dan lutut. Tidak boleh nampak sama sekali bagian tersebut ketika shalat. Sedangkan batasan aurat dalam shalat bagi wanita adalah seluruh tubuhnya kecuali wajah dan telapak tangan. (Al-Fiqh Al-Manhaji, 1: 125)   5- Makan dan minum Ini termasuk pembatal karena bertentangan dengan maksud shalat. Jika makan dan minum itu sengaja, walau itu sedikit, shalatnya batal. Jika tidak sengaja, bisa membatalkan jika dianggap banyak menurut ‘urf (anggapan kebiasaan, pen.). Dikatakan banyak jika ukurannya sebesar himmashah (jenis kacang, pen.). Karenanya jika ada makanan tersisa di sela-sela gigi kurang dari ukuran himmashah tersebut, lalu tertelan bersama dengan air liur, shalatnya tidak batal. (Al-Fiqh Al-Manhaji, 1: 170)   6- Berhadats sebelum salam yang pertama Jika seseorang berhadats (misal: kentut, pen.) sebelum salam pertama dalam shalat, baik sengaja atau tidak, shalatnya batal karena gugurnya salah satu syarat shalat yaitu suci dari hadats. Dan ini terjadi sebelum rukun sempurna. Salam pertama adalah bagian dari rukun shalat, sedangkan salam kedua adalah bagian dari sunnah hay’ah dalam shalat. Adapun jika berhadats setelah salam pertama, namun sebelum salam kedua, shalat tersebut tetap sah. Perkara ini disepakati oleh para ulama kaum muslimin. (Al-Fiqh Al-Manhaji, 1: 170) Berlanjut insya Allah. Semoga bermanfaat.   Referensi: Al-Fiqhu Al-Manhaji ‘ala Madzhab Al-Imam Asy-Syafi’i. Cetakan kesepuluh, tahun 1430 H. Dr. Musthafa Al-Khin, Dr. Musthafa Al-Bugha. Penerbit Darul Qalam. — Selesai disusun di Darush Sholihin, 24 Muharram 1437 H sore hari menjelang Maghrib Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Ikuti update artikel Rumaysho.Com di Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat (sudah 3,6 juta fans), Facebook Muhammad Abduh Tuasikal, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom, Telegram @RumayshoCom Untuk bertanya pada Ustadz, cukup tulis pertanyaan di kolom komentar. Jika ada kesempatan, beliau akan jawab. Tagsaurat hadats pembatal shalat

Pelajaran dari Hadits Shalat Tahiyatul Masjid

Ada beberapa pelajaran yang bisa diambil dari hadits shalat tahiyatul masjid berikut. عَنْ جَابِرِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ قَالَ جَاءَ رَجُلٌ وَالنَّبِىُّ – صلى الله عليه وسلم – يَخْطُبُ النَّاسَ يَوْمَ الْجُمُعَةِ فَقَالَ « أَصَلَّيْتَ يَا فُلاَنُ » . قَالَ لاَ . قَالَ « قُمْ فَارْكَعْ » “Dari Jabir bin ‘Abdillah, ia berkata, ada seseorang yang datang dan saat itu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sedang berkhutbah pada hari Jum’at. Nabi bertanya padanya (di tengah-tengah khutbah), “Apakah engkau sudah shalat wahai fulan?” “Belum”, jawabnya. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam lantas memerintahkan, “Berdirilah, shalatlah.” (HR. Bukhari no. 930) Dalam riwayat lain disebutkan, فَصَلِّ رَكْعَتَيْنِ “Lakukanlah shalat dua raka’at.” (HR. Bukhari no. 931) Imam Bukhari membawakan judul Bab untuk riwayat terakhir, باب مَنْ جَاءَ وَالإِمَامُ يَخْطُبُ صَلَّى رَكْعَتَيْنِ خَفِيفَتَيْنِ “Bab: Siapa yang datang dan imam sedang berkhutbah, lakukanlah shalat dua raka’at ringan.” Dalam riwayat Muslim disebutkan riwayat berikut, عَنْ جَابِرِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ قَالَ جَاءَ سُلَيْكٌ الْغَطَفَانِىُّ يَوْمَ الْجُمُعَةِ وَرَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- يَخْطُبُ فَجَلَسَ فَقَالَ لَهُ « يَا سُلَيْكُ قُمْ فَارْكَعْ رَكْعَتَيْنِ وَتَجَوَّزْ فِيهِمَا – ثُمَّ قَالَ – إِذَا جَاءَ أَحَدُكُمْ يَوْمَ الْجُمُعَةِ وَالإِمَامُ يَخْطُبُ فَلْيَرْكَعْ رَكْعَتَيْنِ وَلْيَتَجَوَّزْ فِيهِمَا ». “Dari Jabir bin ‘Abdullah, ia berkata, Sulaik Al-Ghathafani datang pada hari Jum’at dan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam sedang berkhutbah, lantas Sulaik masuk masjid lalu langsung duduk.” Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam di tengah-tengah khutbah berkata padanya, “Wahai Sulaik, berdirilah, lakukanlah shalat dua raka’at. Kerjakanlah sekedar yang wajib saja dalam dua raka’at tersebut. Kemudian ia berkata, “Jika salah seorang di antara kalian datang pada hari Jum’at dan imam sedang berkhutbah, maka lakukanlah shalat dua raka’at. Namun cukupkanlah dengan yang wajib saja (ringkaslah, pen.).” (HR. Muslim no. 875)   Faedah yang bisa diambil hadits di atas: Jika seseorang masuk masjid dan imam sedang berkhutbah, tetap disunnahkan mengerjakan shalat tahiyatul masjid dan dimakruhkan langsung duduk tanpa mengerjakan shalat tersebut. Shalat tahiyatul masjid saat imam sedang khutbah hendaklah diperingkas, mencukupkan dengan yang wajib saja agar bisa mendengar khutbah dengan sempurna. Boleh imam berbicara ketika khutbah ketika ada hajat atau keperluan. Boleh melakukan amar ma’ruf nahi mungkar oleh imam saat khutbah. Setiap waktu, keadaan dan tempat tetap ada bentuk mengajak pada kebaikan. Shalat tahiyatul masjid itu dua raka’at. Shalat sunnah di siang hari itu dengan dua raka’at. Shalat tahiyatul masjid tidaklah gugur bagi orang yang langsung duduk karena tidak mengetahui perintahnya. Tidak gugurnya tadi selama duduknya masih sebentar. Shalat tahiyatul masjid tetap ada meskipun di waktu terlarang untuk shalat. Shalat tahiyatul masjid adalah shalat yang memiliki sebab dan dibolehkan setiap waktu selama sebabnya itu ada. Dalam keadaan imam berkhutbah padahal diperintahkan para jamaah yang hadir untuk diam, namun shalat tahiyatul masjid tetap disyari’atkan. Itu tanda bahwa shalat tahiyatul masjid tetap boleh dikerjakan meskipun di waktu terlarang. Diperintahkan untuk mendengar khutbah. Khatib boleh menjelaskan hukum yang urgent saat khutbah. Shalat tahiyatul masjid sangat ditekankan untuk dikerjakan. (Lihat Syarh Shahih Muslim, 6: 147-148 dan Fath Al-Bari, 2: 412) Hadits yang kita kaji menunjukkan bahwa boleh khatib berbicara pada Khutbah Jum’at dengan jama’ah jika memang dalam keadaan butuh atau ada maslahat. Seperti khatib mengingkari orang yang melangkahi pundak orang lain, mengingkari mengganggu atau membuat kegaduhan, mengingatkan orang yang belum shalat tahiyyatul masjid, menyuruh memperbaiki sound system, menyuruh menyalakan kipas ketika keadaan begitu panas, atau keadaan yang lainnya yang dalam keadaan darurat diperlukan, wallahu a’lam. (Minhah Al-‘Allam, 4: 45) Semoga bermanfaat.   Referensi: Al-Minhaj Syarh Shahih Muslim. Cetakan pertama, tahun 1433 H. Yahya bin Syarf An-Nawawi. Penerbit Dar Ibnu Hazm. Fath Al-Bari bi Syarh Shahih Al-Bukhari. Cetakan keempat, tahun 1432 H. Ibnu Hajar Al-Asqalani. Penerbit Dar Thiybah. Minhah Al-‘Allam fi Syarh Bulugh Al-Maram. Cetakan ketiga, tahun 1432 H. Syaikh ‘Abdullah Al-Fauzan. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. — Selesai disusun di Darush Sholihin, Panggang, Gunungkidul, 24 Muharram 1437 H Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Ikuti update artikel Rumaysho.Com di Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat (sudah 3,6 juta fans), Facebook Muhammad Abduh Tuasikal, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom, Telegram @RumayshoCom Untuk bertanya pada Ustadz, cukup tulis pertanyaan di kolom komentar. Jika ada kesempatan, beliau akan jawab. Tagsshalat tahiyatul masjid waktu terlarang shalat

Pelajaran dari Hadits Shalat Tahiyatul Masjid

Ada beberapa pelajaran yang bisa diambil dari hadits shalat tahiyatul masjid berikut. عَنْ جَابِرِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ قَالَ جَاءَ رَجُلٌ وَالنَّبِىُّ – صلى الله عليه وسلم – يَخْطُبُ النَّاسَ يَوْمَ الْجُمُعَةِ فَقَالَ « أَصَلَّيْتَ يَا فُلاَنُ » . قَالَ لاَ . قَالَ « قُمْ فَارْكَعْ » “Dari Jabir bin ‘Abdillah, ia berkata, ada seseorang yang datang dan saat itu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sedang berkhutbah pada hari Jum’at. Nabi bertanya padanya (di tengah-tengah khutbah), “Apakah engkau sudah shalat wahai fulan?” “Belum”, jawabnya. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam lantas memerintahkan, “Berdirilah, shalatlah.” (HR. Bukhari no. 930) Dalam riwayat lain disebutkan, فَصَلِّ رَكْعَتَيْنِ “Lakukanlah shalat dua raka’at.” (HR. Bukhari no. 931) Imam Bukhari membawakan judul Bab untuk riwayat terakhir, باب مَنْ جَاءَ وَالإِمَامُ يَخْطُبُ صَلَّى رَكْعَتَيْنِ خَفِيفَتَيْنِ “Bab: Siapa yang datang dan imam sedang berkhutbah, lakukanlah shalat dua raka’at ringan.” Dalam riwayat Muslim disebutkan riwayat berikut, عَنْ جَابِرِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ قَالَ جَاءَ سُلَيْكٌ الْغَطَفَانِىُّ يَوْمَ الْجُمُعَةِ وَرَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- يَخْطُبُ فَجَلَسَ فَقَالَ لَهُ « يَا سُلَيْكُ قُمْ فَارْكَعْ رَكْعَتَيْنِ وَتَجَوَّزْ فِيهِمَا – ثُمَّ قَالَ – إِذَا جَاءَ أَحَدُكُمْ يَوْمَ الْجُمُعَةِ وَالإِمَامُ يَخْطُبُ فَلْيَرْكَعْ رَكْعَتَيْنِ وَلْيَتَجَوَّزْ فِيهِمَا ». “Dari Jabir bin ‘Abdullah, ia berkata, Sulaik Al-Ghathafani datang pada hari Jum’at dan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam sedang berkhutbah, lantas Sulaik masuk masjid lalu langsung duduk.” Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam di tengah-tengah khutbah berkata padanya, “Wahai Sulaik, berdirilah, lakukanlah shalat dua raka’at. Kerjakanlah sekedar yang wajib saja dalam dua raka’at tersebut. Kemudian ia berkata, “Jika salah seorang di antara kalian datang pada hari Jum’at dan imam sedang berkhutbah, maka lakukanlah shalat dua raka’at. Namun cukupkanlah dengan yang wajib saja (ringkaslah, pen.).” (HR. Muslim no. 875)   Faedah yang bisa diambil hadits di atas: Jika seseorang masuk masjid dan imam sedang berkhutbah, tetap disunnahkan mengerjakan shalat tahiyatul masjid dan dimakruhkan langsung duduk tanpa mengerjakan shalat tersebut. Shalat tahiyatul masjid saat imam sedang khutbah hendaklah diperingkas, mencukupkan dengan yang wajib saja agar bisa mendengar khutbah dengan sempurna. Boleh imam berbicara ketika khutbah ketika ada hajat atau keperluan. Boleh melakukan amar ma’ruf nahi mungkar oleh imam saat khutbah. Setiap waktu, keadaan dan tempat tetap ada bentuk mengajak pada kebaikan. Shalat tahiyatul masjid itu dua raka’at. Shalat sunnah di siang hari itu dengan dua raka’at. Shalat tahiyatul masjid tidaklah gugur bagi orang yang langsung duduk karena tidak mengetahui perintahnya. Tidak gugurnya tadi selama duduknya masih sebentar. Shalat tahiyatul masjid tetap ada meskipun di waktu terlarang untuk shalat. Shalat tahiyatul masjid adalah shalat yang memiliki sebab dan dibolehkan setiap waktu selama sebabnya itu ada. Dalam keadaan imam berkhutbah padahal diperintahkan para jamaah yang hadir untuk diam, namun shalat tahiyatul masjid tetap disyari’atkan. Itu tanda bahwa shalat tahiyatul masjid tetap boleh dikerjakan meskipun di waktu terlarang. Diperintahkan untuk mendengar khutbah. Khatib boleh menjelaskan hukum yang urgent saat khutbah. Shalat tahiyatul masjid sangat ditekankan untuk dikerjakan. (Lihat Syarh Shahih Muslim, 6: 147-148 dan Fath Al-Bari, 2: 412) Hadits yang kita kaji menunjukkan bahwa boleh khatib berbicara pada Khutbah Jum’at dengan jama’ah jika memang dalam keadaan butuh atau ada maslahat. Seperti khatib mengingkari orang yang melangkahi pundak orang lain, mengingkari mengganggu atau membuat kegaduhan, mengingatkan orang yang belum shalat tahiyyatul masjid, menyuruh memperbaiki sound system, menyuruh menyalakan kipas ketika keadaan begitu panas, atau keadaan yang lainnya yang dalam keadaan darurat diperlukan, wallahu a’lam. (Minhah Al-‘Allam, 4: 45) Semoga bermanfaat.   Referensi: Al-Minhaj Syarh Shahih Muslim. Cetakan pertama, tahun 1433 H. Yahya bin Syarf An-Nawawi. Penerbit Dar Ibnu Hazm. Fath Al-Bari bi Syarh Shahih Al-Bukhari. Cetakan keempat, tahun 1432 H. Ibnu Hajar Al-Asqalani. Penerbit Dar Thiybah. Minhah Al-‘Allam fi Syarh Bulugh Al-Maram. Cetakan ketiga, tahun 1432 H. Syaikh ‘Abdullah Al-Fauzan. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. — Selesai disusun di Darush Sholihin, Panggang, Gunungkidul, 24 Muharram 1437 H Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Ikuti update artikel Rumaysho.Com di Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat (sudah 3,6 juta fans), Facebook Muhammad Abduh Tuasikal, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom, Telegram @RumayshoCom Untuk bertanya pada Ustadz, cukup tulis pertanyaan di kolom komentar. Jika ada kesempatan, beliau akan jawab. Tagsshalat tahiyatul masjid waktu terlarang shalat
Ada beberapa pelajaran yang bisa diambil dari hadits shalat tahiyatul masjid berikut. عَنْ جَابِرِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ قَالَ جَاءَ رَجُلٌ وَالنَّبِىُّ – صلى الله عليه وسلم – يَخْطُبُ النَّاسَ يَوْمَ الْجُمُعَةِ فَقَالَ « أَصَلَّيْتَ يَا فُلاَنُ » . قَالَ لاَ . قَالَ « قُمْ فَارْكَعْ » “Dari Jabir bin ‘Abdillah, ia berkata, ada seseorang yang datang dan saat itu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sedang berkhutbah pada hari Jum’at. Nabi bertanya padanya (di tengah-tengah khutbah), “Apakah engkau sudah shalat wahai fulan?” “Belum”, jawabnya. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam lantas memerintahkan, “Berdirilah, shalatlah.” (HR. Bukhari no. 930) Dalam riwayat lain disebutkan, فَصَلِّ رَكْعَتَيْنِ “Lakukanlah shalat dua raka’at.” (HR. Bukhari no. 931) Imam Bukhari membawakan judul Bab untuk riwayat terakhir, باب مَنْ جَاءَ وَالإِمَامُ يَخْطُبُ صَلَّى رَكْعَتَيْنِ خَفِيفَتَيْنِ “Bab: Siapa yang datang dan imam sedang berkhutbah, lakukanlah shalat dua raka’at ringan.” Dalam riwayat Muslim disebutkan riwayat berikut, عَنْ جَابِرِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ قَالَ جَاءَ سُلَيْكٌ الْغَطَفَانِىُّ يَوْمَ الْجُمُعَةِ وَرَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- يَخْطُبُ فَجَلَسَ فَقَالَ لَهُ « يَا سُلَيْكُ قُمْ فَارْكَعْ رَكْعَتَيْنِ وَتَجَوَّزْ فِيهِمَا – ثُمَّ قَالَ – إِذَا جَاءَ أَحَدُكُمْ يَوْمَ الْجُمُعَةِ وَالإِمَامُ يَخْطُبُ فَلْيَرْكَعْ رَكْعَتَيْنِ وَلْيَتَجَوَّزْ فِيهِمَا ». “Dari Jabir bin ‘Abdullah, ia berkata, Sulaik Al-Ghathafani datang pada hari Jum’at dan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam sedang berkhutbah, lantas Sulaik masuk masjid lalu langsung duduk.” Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam di tengah-tengah khutbah berkata padanya, “Wahai Sulaik, berdirilah, lakukanlah shalat dua raka’at. Kerjakanlah sekedar yang wajib saja dalam dua raka’at tersebut. Kemudian ia berkata, “Jika salah seorang di antara kalian datang pada hari Jum’at dan imam sedang berkhutbah, maka lakukanlah shalat dua raka’at. Namun cukupkanlah dengan yang wajib saja (ringkaslah, pen.).” (HR. Muslim no. 875)   Faedah yang bisa diambil hadits di atas: Jika seseorang masuk masjid dan imam sedang berkhutbah, tetap disunnahkan mengerjakan shalat tahiyatul masjid dan dimakruhkan langsung duduk tanpa mengerjakan shalat tersebut. Shalat tahiyatul masjid saat imam sedang khutbah hendaklah diperingkas, mencukupkan dengan yang wajib saja agar bisa mendengar khutbah dengan sempurna. Boleh imam berbicara ketika khutbah ketika ada hajat atau keperluan. Boleh melakukan amar ma’ruf nahi mungkar oleh imam saat khutbah. Setiap waktu, keadaan dan tempat tetap ada bentuk mengajak pada kebaikan. Shalat tahiyatul masjid itu dua raka’at. Shalat sunnah di siang hari itu dengan dua raka’at. Shalat tahiyatul masjid tidaklah gugur bagi orang yang langsung duduk karena tidak mengetahui perintahnya. Tidak gugurnya tadi selama duduknya masih sebentar. Shalat tahiyatul masjid tetap ada meskipun di waktu terlarang untuk shalat. Shalat tahiyatul masjid adalah shalat yang memiliki sebab dan dibolehkan setiap waktu selama sebabnya itu ada. Dalam keadaan imam berkhutbah padahal diperintahkan para jamaah yang hadir untuk diam, namun shalat tahiyatul masjid tetap disyari’atkan. Itu tanda bahwa shalat tahiyatul masjid tetap boleh dikerjakan meskipun di waktu terlarang. Diperintahkan untuk mendengar khutbah. Khatib boleh menjelaskan hukum yang urgent saat khutbah. Shalat tahiyatul masjid sangat ditekankan untuk dikerjakan. (Lihat Syarh Shahih Muslim, 6: 147-148 dan Fath Al-Bari, 2: 412) Hadits yang kita kaji menunjukkan bahwa boleh khatib berbicara pada Khutbah Jum’at dengan jama’ah jika memang dalam keadaan butuh atau ada maslahat. Seperti khatib mengingkari orang yang melangkahi pundak orang lain, mengingkari mengganggu atau membuat kegaduhan, mengingatkan orang yang belum shalat tahiyyatul masjid, menyuruh memperbaiki sound system, menyuruh menyalakan kipas ketika keadaan begitu panas, atau keadaan yang lainnya yang dalam keadaan darurat diperlukan, wallahu a’lam. (Minhah Al-‘Allam, 4: 45) Semoga bermanfaat.   Referensi: Al-Minhaj Syarh Shahih Muslim. Cetakan pertama, tahun 1433 H. Yahya bin Syarf An-Nawawi. Penerbit Dar Ibnu Hazm. Fath Al-Bari bi Syarh Shahih Al-Bukhari. Cetakan keempat, tahun 1432 H. Ibnu Hajar Al-Asqalani. Penerbit Dar Thiybah. Minhah Al-‘Allam fi Syarh Bulugh Al-Maram. Cetakan ketiga, tahun 1432 H. Syaikh ‘Abdullah Al-Fauzan. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. — Selesai disusun di Darush Sholihin, Panggang, Gunungkidul, 24 Muharram 1437 H Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Ikuti update artikel Rumaysho.Com di Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat (sudah 3,6 juta fans), Facebook Muhammad Abduh Tuasikal, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom, Telegram @RumayshoCom Untuk bertanya pada Ustadz, cukup tulis pertanyaan di kolom komentar. Jika ada kesempatan, beliau akan jawab. Tagsshalat tahiyatul masjid waktu terlarang shalat


Ada beberapa pelajaran yang bisa diambil dari hadits shalat tahiyatul masjid berikut. عَنْ جَابِرِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ قَالَ جَاءَ رَجُلٌ وَالنَّبِىُّ – صلى الله عليه وسلم – يَخْطُبُ النَّاسَ يَوْمَ الْجُمُعَةِ فَقَالَ « أَصَلَّيْتَ يَا فُلاَنُ » . قَالَ لاَ . قَالَ « قُمْ فَارْكَعْ » “Dari Jabir bin ‘Abdillah, ia berkata, ada seseorang yang datang dan saat itu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sedang berkhutbah pada hari Jum’at. Nabi bertanya padanya (di tengah-tengah khutbah), “Apakah engkau sudah shalat wahai fulan?” “Belum”, jawabnya. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam lantas memerintahkan, “Berdirilah, shalatlah.” (HR. Bukhari no. 930) Dalam riwayat lain disebutkan, فَصَلِّ رَكْعَتَيْنِ “Lakukanlah shalat dua raka’at.” (HR. Bukhari no. 931) Imam Bukhari membawakan judul Bab untuk riwayat terakhir, باب مَنْ جَاءَ وَالإِمَامُ يَخْطُبُ صَلَّى رَكْعَتَيْنِ خَفِيفَتَيْنِ “Bab: Siapa yang datang dan imam sedang berkhutbah, lakukanlah shalat dua raka’at ringan.” Dalam riwayat Muslim disebutkan riwayat berikut, عَنْ جَابِرِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ قَالَ جَاءَ سُلَيْكٌ الْغَطَفَانِىُّ يَوْمَ الْجُمُعَةِ وَرَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- يَخْطُبُ فَجَلَسَ فَقَالَ لَهُ « يَا سُلَيْكُ قُمْ فَارْكَعْ رَكْعَتَيْنِ وَتَجَوَّزْ فِيهِمَا – ثُمَّ قَالَ – إِذَا جَاءَ أَحَدُكُمْ يَوْمَ الْجُمُعَةِ وَالإِمَامُ يَخْطُبُ فَلْيَرْكَعْ رَكْعَتَيْنِ وَلْيَتَجَوَّزْ فِيهِمَا ». “Dari Jabir bin ‘Abdullah, ia berkata, Sulaik Al-Ghathafani datang pada hari Jum’at dan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam sedang berkhutbah, lantas Sulaik masuk masjid lalu langsung duduk.” Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam di tengah-tengah khutbah berkata padanya, “Wahai Sulaik, berdirilah, lakukanlah shalat dua raka’at. Kerjakanlah sekedar yang wajib saja dalam dua raka’at tersebut. Kemudian ia berkata, “Jika salah seorang di antara kalian datang pada hari Jum’at dan imam sedang berkhutbah, maka lakukanlah shalat dua raka’at. Namun cukupkanlah dengan yang wajib saja (ringkaslah, pen.).” (HR. Muslim no. 875)   Faedah yang bisa diambil hadits di atas: Jika seseorang masuk masjid dan imam sedang berkhutbah, tetap disunnahkan mengerjakan shalat tahiyatul masjid dan dimakruhkan langsung duduk tanpa mengerjakan shalat tersebut. Shalat tahiyatul masjid saat imam sedang khutbah hendaklah diperingkas, mencukupkan dengan yang wajib saja agar bisa mendengar khutbah dengan sempurna. Boleh imam berbicara ketika khutbah ketika ada hajat atau keperluan. Boleh melakukan amar ma’ruf nahi mungkar oleh imam saat khutbah. Setiap waktu, keadaan dan tempat tetap ada bentuk mengajak pada kebaikan. Shalat tahiyatul masjid itu dua raka’at. Shalat sunnah di siang hari itu dengan dua raka’at. Shalat tahiyatul masjid tidaklah gugur bagi orang yang langsung duduk karena tidak mengetahui perintahnya. Tidak gugurnya tadi selama duduknya masih sebentar. Shalat tahiyatul masjid tetap ada meskipun di waktu terlarang untuk shalat. Shalat tahiyatul masjid adalah shalat yang memiliki sebab dan dibolehkan setiap waktu selama sebabnya itu ada. Dalam keadaan imam berkhutbah padahal diperintahkan para jamaah yang hadir untuk diam, namun shalat tahiyatul masjid tetap disyari’atkan. Itu tanda bahwa shalat tahiyatul masjid tetap boleh dikerjakan meskipun di waktu terlarang. Diperintahkan untuk mendengar khutbah. Khatib boleh menjelaskan hukum yang urgent saat khutbah. Shalat tahiyatul masjid sangat ditekankan untuk dikerjakan. (Lihat Syarh Shahih Muslim, 6: 147-148 dan Fath Al-Bari, 2: 412) Hadits yang kita kaji menunjukkan bahwa boleh khatib berbicara pada Khutbah Jum’at dengan jama’ah jika memang dalam keadaan butuh atau ada maslahat. Seperti khatib mengingkari orang yang melangkahi pundak orang lain, mengingkari mengganggu atau membuat kegaduhan, mengingatkan orang yang belum shalat tahiyyatul masjid, menyuruh memperbaiki sound system, menyuruh menyalakan kipas ketika keadaan begitu panas, atau keadaan yang lainnya yang dalam keadaan darurat diperlukan, wallahu a’lam. (Minhah Al-‘Allam, 4: 45) Semoga bermanfaat.   Referensi: Al-Minhaj Syarh Shahih Muslim. Cetakan pertama, tahun 1433 H. Yahya bin Syarf An-Nawawi. Penerbit Dar Ibnu Hazm. Fath Al-Bari bi Syarh Shahih Al-Bukhari. Cetakan keempat, tahun 1432 H. Ibnu Hajar Al-Asqalani. Penerbit Dar Thiybah. Minhah Al-‘Allam fi Syarh Bulugh Al-Maram. Cetakan ketiga, tahun 1432 H. Syaikh ‘Abdullah Al-Fauzan. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. — Selesai disusun di Darush Sholihin, Panggang, Gunungkidul, 24 Muharram 1437 H Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Ikuti update artikel Rumaysho.Com di Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat (sudah 3,6 juta fans), Facebook Muhammad Abduh Tuasikal, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom, Telegram @RumayshoCom Untuk bertanya pada Ustadz, cukup tulis pertanyaan di kolom komentar. Jika ada kesempatan, beliau akan jawab. Tagsshalat tahiyatul masjid waktu terlarang shalat

Akibat seorang Syiah yang menamakan begolnya Umar

Thohhan (seorang syiah rofidoh) memiliki 2 ekor begol (persilangan antara keledai dan kuda) yg ia namakan Abu Bakar dan Umar, maka suatu hari salah satu dari dua begol tersebut menendang dadanya hingga iapun tewas. Kejadian ini didengar oleh Abu Hanifah, lalu beliau berkomentar : “Begol yg membunuhnya adalah yg ia namakan Umar”, ternyata didapati benar perkataan Abu Hanifah tersebut (Lihat Tarikh Baghdad 13/364) Orang ini telah menghina Abu Bakar dan Umar dengan menamakan hewan begol (yang pandir) dengan nama kedua sahabat tersebut. Itulah akibatnya, ternyata salah satu begol yg dinamakan umar akhirnya menendangnya. Karena Umar dikenal tegas dan ditakuti oleh orang kafir bahkan oleh syaitan

Akibat seorang Syiah yang menamakan begolnya Umar

Thohhan (seorang syiah rofidoh) memiliki 2 ekor begol (persilangan antara keledai dan kuda) yg ia namakan Abu Bakar dan Umar, maka suatu hari salah satu dari dua begol tersebut menendang dadanya hingga iapun tewas. Kejadian ini didengar oleh Abu Hanifah, lalu beliau berkomentar : “Begol yg membunuhnya adalah yg ia namakan Umar”, ternyata didapati benar perkataan Abu Hanifah tersebut (Lihat Tarikh Baghdad 13/364) Orang ini telah menghina Abu Bakar dan Umar dengan menamakan hewan begol (yang pandir) dengan nama kedua sahabat tersebut. Itulah akibatnya, ternyata salah satu begol yg dinamakan umar akhirnya menendangnya. Karena Umar dikenal tegas dan ditakuti oleh orang kafir bahkan oleh syaitan
Thohhan (seorang syiah rofidoh) memiliki 2 ekor begol (persilangan antara keledai dan kuda) yg ia namakan Abu Bakar dan Umar, maka suatu hari salah satu dari dua begol tersebut menendang dadanya hingga iapun tewas. Kejadian ini didengar oleh Abu Hanifah, lalu beliau berkomentar : “Begol yg membunuhnya adalah yg ia namakan Umar”, ternyata didapati benar perkataan Abu Hanifah tersebut (Lihat Tarikh Baghdad 13/364) Orang ini telah menghina Abu Bakar dan Umar dengan menamakan hewan begol (yang pandir) dengan nama kedua sahabat tersebut. Itulah akibatnya, ternyata salah satu begol yg dinamakan umar akhirnya menendangnya. Karena Umar dikenal tegas dan ditakuti oleh orang kafir bahkan oleh syaitan


Thohhan (seorang syiah rofidoh) memiliki 2 ekor begol (persilangan antara keledai dan kuda) yg ia namakan Abu Bakar dan Umar, maka suatu hari salah satu dari dua begol tersebut menendang dadanya hingga iapun tewas. Kejadian ini didengar oleh Abu Hanifah, lalu beliau berkomentar : “Begol yg membunuhnya adalah yg ia namakan Umar”, ternyata didapati benar perkataan Abu Hanifah tersebut (Lihat Tarikh Baghdad 13/364) Orang ini telah menghina Abu Bakar dan Umar dengan menamakan hewan begol (yang pandir) dengan nama kedua sahabat tersebut. Itulah akibatnya, ternyata salah satu begol yg dinamakan umar akhirnya menendangnya. Karena Umar dikenal tegas dan ditakuti oleh orang kafir bahkan oleh syaitan

Kebahagiaan ada pada Qona’ah dan Mudah Memaafkan

Kebahagiaan itu adalah hati yg qona’ah (ridho) dgn pemberian dan keputusan Allah serta mudah memaafkan. Susah memaafkan hanyalah menyiksa diri dan menyesakkan dada, apalagi yg tdk kita maafkan adalah orang dekat kita, orang yang sering terlihat oleh mata kita, atau terbetik dalam benak kita, apalagi suami/istri kita…!!

Kebahagiaan ada pada Qona’ah dan Mudah Memaafkan

Kebahagiaan itu adalah hati yg qona’ah (ridho) dgn pemberian dan keputusan Allah serta mudah memaafkan. Susah memaafkan hanyalah menyiksa diri dan menyesakkan dada, apalagi yg tdk kita maafkan adalah orang dekat kita, orang yang sering terlihat oleh mata kita, atau terbetik dalam benak kita, apalagi suami/istri kita…!!
Kebahagiaan itu adalah hati yg qona’ah (ridho) dgn pemberian dan keputusan Allah serta mudah memaafkan. Susah memaafkan hanyalah menyiksa diri dan menyesakkan dada, apalagi yg tdk kita maafkan adalah orang dekat kita, orang yang sering terlihat oleh mata kita, atau terbetik dalam benak kita, apalagi suami/istri kita…!!


Kebahagiaan itu adalah hati yg qona’ah (ridho) dgn pemberian dan keputusan Allah serta mudah memaafkan. Susah memaafkan hanyalah menyiksa diri dan menyesakkan dada, apalagi yg tdk kita maafkan adalah orang dekat kita, orang yang sering terlihat oleh mata kita, atau terbetik dalam benak kita, apalagi suami/istri kita…!!

Islam Menjunjung Nilai-Nilai Kemanusiaan

(Khotbah Jum’at dari Masjid Nabawi, 24 Muharam 1437 H)Oleh : Syekh Abdul-Bari Bin Awadh Al-TsubaitiKhotbah PertamaSegala puji bagi Allah, Shalat dan salam semoga tercurah kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam beserta seluruh keluarga, sahabat dan siapapun yang loyal kepadanya.Selanjutnya . .Allah Ta’ala menciptakan manusia dan memuliakannya serta menjadikannya makhluk istimewa dan unik dalam struktur fisik, penciptaannya, dan penugasannya; dari segi roh, akal pikiran dan fisik, tercipta dari segenggam tanah liat dengan tiupan dari Roh ciptaan Allah :وإِذْ قَالَ رَبُّكَ لِلْمَلَائِكَةِ إِنِّي خَالِقٌ بَشَرًا مِنْ طِينٍ ، فَإِذَا سَوَّيْتُهُ وَنَفَخْتُ فِيهِ مِنْ رُوحِي فَقَعُوا لَهُ سَاجِدِينَ [ ص / 71 – 72 ]( Ingatlah ! ketika Tuhanmu berfirman kepada malaikat: “Sesungguhnya Aku akan menciptakan manusia dari tanah”. Maka apabila telah Kusempurnakan kejadiannya dan Kutiupkan kepadanya roh (ciptaan)Ku; maka hendaklah kamu tersungkur dengan bersujud kepadanya” ) Qs Shad : 71-72 Allah ciptakan manusia dengan sebaik-baik bentuk, ditanamkan dalam benak manusia itu moral, emosional dan perasaan. Mereka yang merasakan kedudukan roh, hati dan perasaan lebih berperan dalam mewujudkan makna kemanusiaan yang sistem dan nilai-nilai luhurnya bersumber dari islam.Islam melindungi kemanusiaan melalui penegakan hukum syariat yang salah satu tujuan utamanya adalah menjaga hak-hak individu, mengaturnya dan mengangkat martabatnya dalam koridor sistem Al-Qur’an. Semakin dekat seseorang kepada Tuhannya melalui shalat, ibadah dan doa, semakin terangkat pula martabat kemanusiaannya. Allah Ta’ala berfirman :وَاسْتَعِينُوا بِالصَّبْرِ وَالصَّلَاةِ [ البقرة / 45 ]( Jadikanlah sabar dan shalat sebagai penolongmu ) Qs Al-Baqarah : 45Allah berfirman :إِنَّ الصَّلَاةَ تَنْهَى عَنِ الْفَحْشَاءِ وَالْمُنْكَرِ [ العنكبوت / 45 ](Sesungguhnya shalat itu mencegah dari perbuatan keji dan mungkar ) Qs Al-Ankabut : 45Allah berfirman :خُذْ مِنْ أَمْوَالِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيهِمْ بِهَا [ التوبة / 103 ]( Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka ) Qs At-Taubah : 103Itulah ibadah yang mampu mempengaruhi jiwa manusia, mendidiknya untuk bersikap sabar dan ikhlas serta menghiasinya dengan akhlak mulia dan membersihkannya dari sifat-sifat yang tercela. Islam memotivasi untuk meraih kesempurnaan nilai-nilai kemanusiaan, yaitu dengan menghidupkan kesadaran akan pengawasan Allah. Firman Allah :بَلِ الْإِنْسَانُ عَلَى نَفْسِهِ بَصِيرَةٌ ، وَلَوْ أَلْقَى مَعَاذِيرَهُ [ القيامة / 14 – 15 ]( Bahkan manusia itu menjadi saksi atas dirinya sendiri, meskipun dia mengemukakan alasan-alasannya ) Qs Al-Qiyamah : 14-15Ketika manusia mampu memimpin dirinya dan bersungguh-sungguh membimbingnya, jiwanya menjadi patuh dan nilai kemanusiaannya menjadi cemerlang. Allah berfirman :وَالَّذِينَ جَاهَدُوا فِينَا لَنَهْدِيَنَّهُمْ سُبُلَنَا وَإِنَّ اللَّهَ لَمَعَ الْمُحْسِنِينَ [ العنكبوت / 69 ]( Dan orang-orang yang berjihad untuk [mencari keridhaan] Kami, benar-benar akan Kami tunjukkan kepada mereka jalan-jalan Kami ). Qs Al-Ankabut : 69Kemanusiaan yang disucikan oleh islam mencakup seluruh jenis dan warna kulit agar umat manusia saling kenal mengenal dan menjalin kerukunan serta hidup sebagai saudara, agar mereka dapat melaksanakan tugas-tugas di muka bumi ini sebagai khalifah. Firman Allah :يَا أَيُّهَا النَّاسُ إِنَّا خَلَقْنَاكُمْ مِنْ ذَكَرٍ وَأُنْثَى وَجَعَلْنَاكُمْ شُعُوبًا وَقَبَائِلَ لِتَعَارَفُوا إِنَّ أَكْرَمَكُمْ عِنْدَ اللَّهِ أَتْقَاكُمْ إِنَّ اللَّهَ عَلِيمٌ خَبِيرٌ [ الحجرات/ 13 ]( Hai manusia, sesungguhnya Kami menciptakan kamu dari seorang laki-laki dan seorang perempuan dan menjadikan kamu berbangsa-bangsa dan bersuku-suku supaya kamu saling kenal-mengenal. Sesungguhnya orang yang paling mulia diantara kamu disisi Allah ialah orang yang paling takwa diantara kamu. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Mengenal ). Qs Al-Hujurat : 13Allah berfirman :يَا أَيُّهَا النَّاسُ اتَّقُوا رَبَّكُمُ الَّذِي خَلَقَكُمْ مِنْ نَفْسٍ وَاحِدَةٍ وَخَلَقَ مِنْهَا زَوْجَهَا وَبَثَّ مِنْهُمَا رِجَالًا كَثِيرًا وَنِسَاءً وَاتَّقُوا اللَّهَ الَّذِي تَسَاءَلُونَ بِهِ وَالْأَرْحَامَ إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلَيْكُمْ رَقِيبًا [ النساء / 1]( Hai sekalian manusia, bertakwalah kepada Tuhan-mu yang telah menciptakan kamu dari seorang diri, dan dari padanya Allah menciptakan isterinya; dan dari pada keduanya Allah memperkembang biakkan laki-laki dan perempuan yang banyak. Dan bertakwalah kepada Allah yang dengan (mempergunakan) nama-Nya kamu saling meminta satu sama lain, dan [peliharalah] hubungan silaturrahim. Sesungguhnya Allah selalu menjaga dan mengawasi kamu ). Qs An-Nisa : 1Di antara konsekuensi logis kemanusiaan dalam perspektif islam adalah sikap saling tolong menolong, solidaritas, membina rasa cinta kasih sayang dan toleransi, jauh dari kedengkian, arogansi, dendam kesumat, tipu muslihat dan pengkhianatan serta mencegah tindakan semena-mena dan menolong orang-orang yang membutuhkan.Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda :( وَكُونُوا عِبَادَ اللَّهِ إِخْوَانًا )( Jadilah kalian wahai hamba-hamba Allah bersaudara )Al-Qur’an menghidupkan makna kemanusiaan yang luhur dan memantapkan martabat manusia sebagaimana pula melindungi perasaan batin manusia dari pada penyimpangan dari tujuannya, membentenginya dari konflik yang terpendam yang bertentangan dengan kesucian ikatan kemanusiaan, menjadikannya mampu melihat kebenaran, mengenal petunjuk, bertahkim kepada akal sehat dan menyeru kepada keadilan.Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda :( وَأسْألُكَ العَدْلَ فِى الغَضَبِ وَالرِّضَا )( Aku memohon kepada-Mu sikap adil ketika marah ataupun senang )Al-Qur’an menempa [mendidik] manusia agar tidak merosot lantaran dorongan-dorangan fisik dan tarikan-tarikan insting ke tingkat terendah yang dapat merubah manusia menjadi budak-budak hawa nafsu dan kesenangan. Al-Qur’an mengangkat kehidupan manusia agar tidak berubah menjadi konflik yang dibenci, peperangan yang menghancurkan dan menghinakan martabat kemanusiaan.Umat manusia dalam islam telah mencapai puncak prestasi yang agung dan tingkat tertinggi dalam [menjalankan] visi dan misinya. Antara lain berbakti kepada kedua orang tua; dengan menghormatinya, menafkahinya dan merendahkan diri di hadapannya. Termasuk melindungi kaum wanita dan memberikan hak-hak mereka ; apakah sebagai ibu, istri, anak perempuan atau saudara perempuan. Firman Allah :إِمَّا يَبْلُغَنَّ عِنْدَكَ الْكِبَرَ أَحَدُهُمَا أَوْ كِلَاهُمَا فَلَا تَقُلْ لَهُمَا أُفٍّ وَلَا تَنْهَرْهُمَا وَقُلْ لَهُمَا قَوْلًا كَرِيمًا [ الإسراء / 23 ]( Jika salah seorang di antara keduanya atau kedua-duanya sampai berumur lanjut dalam pemeliharaanmu, maka sekali-kali janganlah kamu mengatakan kepada keduanya perkataan “ah” dan janganlah kamu membentak mereka dan ucapkanlah kepada mereka perkataan yang mulia ) Qs Al-Isra : 23Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda :( مَنِ ابْتُلِيَ مِنْ هَذِهِ البَنَاتِ بِشَيْءٍ فَأحْسَنَ إلَيْهٍنّ كُنَّ لَهُ سِتْرًا مِنَ النَّارِ )( Barangsiapa yang mendapatkan suatu cobaan pada anak-anak perempuan, lalu berbuat baik kepada mereka, niscaya mereka akan menjadi tameng baginya dari neraka )Beliau shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda :( مَنْ عَالَ جَارِيَتَيْنِ حَتَّى تَبْلُغَا، جَاءَ يَوْمَ الْقِيَامَةِ أَنَا وَهُوَ» وَضَمَّ أَصَابِعَهُ )( Barangsiapa yang mengurusi dua anak gadis hingga memasuki usia dewasa, maka aku dan dia datang pada hari kiamat bergandengan), beliau [memberi isyarat] dengan menggabungkan jari-jari beliau).Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda :( خَيْرُكُمْ خَيْرُكُمْ لِأَهْلِهِ، وَأَنَا خَيْرُكُمْ لِأَهْلِي )( Sebaik-baik kalian adalah orang yang paling berbuat baik kepada istrinya, dan aku adalah orang yang paling baik di antara kalian terhadap istriku )Nilai-nilai kemanusiaan akan hilang dan rambu-rambunya akan pudar ketika terjadi pelanggaran terhadap Allah –Azza wa Jalla – pada ciptaanNya, dan pelanggaran terhadap hak penghalalan dan pengharaman. Firman Allah :خَلَقَ الْإِنْسَانَ مِنْ نُطْفَةٍ فَإِذَا هُوَ خَصِيمٌ مُبِينٌ [ النحل / 4 ]( Dia telah menciptakan manusia dari mani, tiba-tiba ia menjadi pembantah yang nyata ) Qs An-Nahl : 4يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تُحَرِّمُوا طَيِّبَاتِ مَا أَحَلَّ اللَّهُ لَكُمْ وَلَا تَعْتَدُوا إِنَّ اللَّهَ لَا يُحِبُّ الْمُعْتَدِينَ [ المائدة / 87 ]( Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu haramkan apa-apa yang baik yang telah Allah halalkan bagi kamu, dan janganlah kamu melampaui batas. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang melampaui batas) Qs Al-Maidah 87Terkadang manusia lupa diri, melampaui batas, sombong, dan bertindak semena-mena ketika dirinya telah mencapai kesejahteraan dan kemakmuran hidup. Allah berfirman :كَلَّا إِنَّ الْإِنْسَانَ لَيَطْغَى ، أَنْ رَآهُ اسْتَغْنَى [ العلق / 6 – 7 ]( Ketahuilah! Sesungguhnya manusia benar-benar melampaui batas, karena dia melihat dirinya serba cukup ) Qs Al-Alaq : 6-7Penyimpangan ini, sikap melampaui batas, dan tindakan semena-mena tersebut akan mengantarkan kepada bencana dan malapetaka, timbulnya kekurangan, dicabutnya keberkahan dari kebaikan dan rizki yang Allah berikan kepada para hambaNya. Allah berfirman :وَلَوْ أَنَّ أَهْلَ الْقُرَى آمَنُوا وَاتَّقَوْا لَفَتَحْنَا عَلَيْهِمْ بَرَكَاتٍ مِنَ السَّمَاءِ وَالْأَرْضِ وَلَكِنْ كَذَّبُوا فَأَخَذْنَاهُمْ بِمَا كَانُوا يَكْسِبُونَJikalau sekiranya penduduk negeri-negeri beriman dan bertakwa, pastilah Kami akan melimpahkan kepada mereka berkah dari langit dan bumi, tetapi mereka mendustakan (ayat-ayat Kami) itu, maka Kami siksa mereka disebabkan perbuatannya (QS Al-A’roof : 96)Tidak akan lurus nilai-nilai kemanusiaan seseorang dan tidak akan bernilai hingga akalnya terbebaskan dari kesesatan, pemikirannya terlepaskan dari khurofat dan kebohongan. Diantaranya seperti praktek sihir dan ramalan bintang, berbicara dengan ruh-ruh, meramal dengan membaca garis-garis telapak tangan, serta dengan menidurkan (hipnotis). Hal ini seluruhnya adalah sikap-sikap praktek yang menghancurkan nilai-nilai kemanusiaan seseorang, serta merusak akidah seorang muslim, merusak akhlaknya dan menutup akal dan cara berpikirnya. Mereka yang melakukan pembakaran, pengeboman, dan pembunuhan terhadap orang-orang yang sedang sholat di mesjid-mesjid, sungguh telah pudar peri kemanusiaan mereka, dan sudah gelap mata hati mereka.Dan mereka yang telah menerobos masjidil Aqso dan mengotorinya dengan tubuh dan sepatu-sepatu mereka, serta melakukan pembunuhan terhadap para wanita, anak-anak, dan para lelaki yang lemah tak bersenjata di pelataran mesjid, sungguh hati mereka telah mati, mereka telah membuang seluruh nilai-nilai kemanusiaan dan segala bentuk perikemanusiaan dari diri mereka. Allah berfirmanسُبْحَانَ الَّذِي أَسْرَى بِعَبْدِهِ لَيْلًا مِنَ الْمَسْجِدِ الْحَرَامِ إِلَى الْمَسْجِدِ الْأَقْصَى الَّذِي بَارَكْنَا حَوْلَهُ لِنُرِيَهُ مِنْ آيَاتِنَا إِنَّهُ هُوَ السَّمِيعُ الْبَصِيرُMaha Suci Allah, yang telah memperjalankan hamba-Nya pada suatu malam dari Al Masjidil Haram ke Al Masjidil Aqsha yang telah Kami berkahi sekelilingnya agar Kami perlihatkan kepadanya sebagian dari tanda-tanda (kebesaran) Kami. Sesungguhnya Dia adalah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui (QS Al-Isroo’ ; 1)Allah Ta’ala berfirman ;يَاأَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِنْ تَنْصُرُوا اللَّهَ يَنْصُرْكُمْ وَيُثَبِّتْ أَقْدَامَكُمْHai orang-orang mukmin, jika kamu menolong (agama) Allah, niscaya Dia akan menolongmu dan meneguhkan kedudukanmu (QS Muhammad : 7)Inilah keimanan yang jika telah lenyap dari perikemanusiaan dan lenyap pula petunjuk cahaya Al-Qur’an darinya maka kemanusiaan akan terjatuh kepada kerendahan, sirnalah nilai seorang manusia, dan iapun terpuruk ke kedudukan yang lebih rendah dari kedudukannya yang semestinya telah Allah memposisikannya.Karenanya sesungguhnya kaum muslimin memikul visi yang agung di dunia ini untuk menaikkan nilai-nilai perikemanusiaan serta menghadapi tantangan-tantangan yang dihadapi oleh kemanusiaan, bersamaan dengan tersebarnya kelaparan, terakumulasinya penyakit-penyakit, terusirnya jutaan umat dari negeri dan kampung halaman mereka, serta terhunusnya peperangan-peperangan. Hal karena seorang muslim membawa hati yang hidup yang berperi kemanusiaan, yang mendorongnya untuk menyebarkan petunjuk, dan pertolongan bagi orang-orang yang terzolimi, menyebarkan harapan bagi mereka yang dalam kondisi sekarat untuk bertahan hidup, menyampaikan bantuan bagi para korban, dengan mambawa misi perdamaian dan kasih sayang.Tatkala kita merenungkan tentang perjalanan hidup para sahabat Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam, kita mendapati bahwa mereka telah menorehkan teladan yang terindah tentang nilai-nilai kemanusiaan, dengan berbagai bentuk infak dan bantuan. Dengan tersebarnya para sahabat di bumi Allah yang luas, mereka menjelajahi penjuru dunia, menyeberang dan melewati padang pasir, demi untuk mengenalkan Islam sebagai bentuk kasih sayang kepada umat manusia, dan untuk membimbing mereka kepada jalan kebenaran, serta meningkatkan nilai-nilai kemanusiaan, semuanya mereka lakukan dalam rangka mencari wajah Allah.Dan para juru dakwah di jalan Allah di setiap tempat dan waktu, Orang-orang yang telah mengorbankan jiwa mereka di jalan Allah dan mengorbankan harta mereka pada kebaikan, mereka yang telah menjalankan kegiatan-kegiatan sosial dan program penghafalan dan pengajaran al-Qur’an, mereka yang telah mendudukan diri mereka demi memberi manfaat kepada orang lain, semua mereka itu telah diberi anugrah oleh Allah dengan nilai-nilai kemanusiaan yang benar dan tulus, anugrah perasaan yang peka yang Al-Qur’an telah membimbing mereka di atasnya, maka sungguh selamat kebahagiaan bagi mereka di dunia dan kenikmatan abadi di akhirat.Dan telah nampak cerminan nilai-nilai kemanusiaan pada para pemimpin negeri ini dan juga penduduknya, melalui peran bantuan kemanusiaan yang besar atas berjalannya bantuan-banutan kemanusiaan di berbagai belahan bumi. Demikian pula kaum muslimin di berbagai belahan bumi ini akan terus berusaha untuk memberikan bantuan-bantuan untuk menolong orang-orang yang terzolimi dan mereka yang menderita. Uluran tangan bantuan terus mereka bentangkan bagi mereka yang membutuhkan, semuanya mereka lakukan dengan kemanusiaan yang tulus dan hati nurani yang peka. Allah berfirman :فَلَا اقْتَحَمَ الْعَقَبَةَ (11) وَمَا أَدْرَاكَ مَا الْعَقَبَةُ (12) فَكُّ رَقَبَةٍ (13) أَوْ إِطْعَامٌ فِي يَوْمٍ ذِي مَسْغَبَةٍ (14) يَتِيمًا ذَا مَقْرَبَةٍ (15) أَوْ مِسْكِينًا ذَا مَتْرَبَةٍ (16)Tetapi dia tiada menempuh jalan yang mendaki lagi sukar. Tahukah kamu apakah jalan yang mendaki lagi sukar itu. (yaitu) melepaskan budak dari perbudakan, atau memberi makan pada hari kelaparan. (kepada) anak yatim yang ada hubungan kerabat, atau kepada orang miskin yang sangat fakir (QS Al-Balad : 11-16)Khutbah KeduaDiantara perkara yang mencemarkan nilai-nilai kemanusiaan dan mengotori hakikatnya adalah memanfaatkan kondisi-kondisi kritis dan genting serta kebutuhan orang-orang yang terpuruk untuk menjebak mereka sehingga bermu’amalah dengan praktik riba. Dan sungguh Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam telah menjelaskan akan balasan bagi para praktisi riba pada hari kiamat. Beliau bersabda :رَأَيْتُ اللَّيْلَةَ رَجُلَيْنِ أَتَيَانِي فَأَخْرَجَانِي إِلَى أَرْضٍ مُقَدَّسَةٍ فَانْطَلَقْنَا حَتَّى أَتَيْنَا عَلَى نَهْرٍ مِنْ دَمٍ فِيْهِ رَجُلٌ قَائِمٌ وَعَلَى شَطِّ النَّهْرِ رَجُلٌ بَيْنَ يَدَيْهِ حِجَارَةٌ فَأَقْبَلَ الرَّجُلُ الَّذِي فِي النَّهْرِ فَإِذَا أَنْ يَخْرُجَ رَمَاهُ الرَّجُلُ –الَّذش على الشَّطِّ- بَحَجَرٍ فِي فَمِهِ فَرَدَّهُ حَيْثُ كَانَ، فَجَعَلَ كُلَّمَا أَرَادَ أَنْ يَخْرُجَ رَمَى فِي فَمِهِ بِحَجَرٍ فَيَرْجِعُ كَمَا كَانَ، فَقُلْتُ : مَا هَذَا الَّذِي رَأَيْتُ فِي النَّهْرِ؟ قَالَ : آكِلُ الرِّبَا“Semalam aku melihat dua orang mendatangiku lalu mengeluarkan aku ke tanah yang suci, lalu kami berangkat hingga kamipun tiba di sebuah sungai yang mengalirkan darah, padanya ada seseorang yang berdiri, dan dipinggir sungai ada seseorang yang di hadapannya ada batu. Maka datanglah orang yang di sungai (menuju pinggiran sungai), jika ia hendak keluar dari sungai maka lelaki yang ada di pinggiran sungaipun melempar mulutnya dengan batu sehingga kembalilah orang tersebut ke tempatnya semula. Setiap kali ia ingin keluar dari sungai maka lelaki tersebut melempar mulutnya dengan batu sehingga ia kembali ke tempatnya semula. Aku berkata, “Siapakah orang yang aku lihat di sungai?”. Ia menjawab, “Pemakan riba”Penerjemah : Firanda Andirjahttps://firanda.com

Islam Menjunjung Nilai-Nilai Kemanusiaan

(Khotbah Jum’at dari Masjid Nabawi, 24 Muharam 1437 H)Oleh : Syekh Abdul-Bari Bin Awadh Al-TsubaitiKhotbah PertamaSegala puji bagi Allah, Shalat dan salam semoga tercurah kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam beserta seluruh keluarga, sahabat dan siapapun yang loyal kepadanya.Selanjutnya . .Allah Ta’ala menciptakan manusia dan memuliakannya serta menjadikannya makhluk istimewa dan unik dalam struktur fisik, penciptaannya, dan penugasannya; dari segi roh, akal pikiran dan fisik, tercipta dari segenggam tanah liat dengan tiupan dari Roh ciptaan Allah :وإِذْ قَالَ رَبُّكَ لِلْمَلَائِكَةِ إِنِّي خَالِقٌ بَشَرًا مِنْ طِينٍ ، فَإِذَا سَوَّيْتُهُ وَنَفَخْتُ فِيهِ مِنْ رُوحِي فَقَعُوا لَهُ سَاجِدِينَ [ ص / 71 – 72 ]( Ingatlah ! ketika Tuhanmu berfirman kepada malaikat: “Sesungguhnya Aku akan menciptakan manusia dari tanah”. Maka apabila telah Kusempurnakan kejadiannya dan Kutiupkan kepadanya roh (ciptaan)Ku; maka hendaklah kamu tersungkur dengan bersujud kepadanya” ) Qs Shad : 71-72 Allah ciptakan manusia dengan sebaik-baik bentuk, ditanamkan dalam benak manusia itu moral, emosional dan perasaan. Mereka yang merasakan kedudukan roh, hati dan perasaan lebih berperan dalam mewujudkan makna kemanusiaan yang sistem dan nilai-nilai luhurnya bersumber dari islam.Islam melindungi kemanusiaan melalui penegakan hukum syariat yang salah satu tujuan utamanya adalah menjaga hak-hak individu, mengaturnya dan mengangkat martabatnya dalam koridor sistem Al-Qur’an. Semakin dekat seseorang kepada Tuhannya melalui shalat, ibadah dan doa, semakin terangkat pula martabat kemanusiaannya. Allah Ta’ala berfirman :وَاسْتَعِينُوا بِالصَّبْرِ وَالصَّلَاةِ [ البقرة / 45 ]( Jadikanlah sabar dan shalat sebagai penolongmu ) Qs Al-Baqarah : 45Allah berfirman :إِنَّ الصَّلَاةَ تَنْهَى عَنِ الْفَحْشَاءِ وَالْمُنْكَرِ [ العنكبوت / 45 ](Sesungguhnya shalat itu mencegah dari perbuatan keji dan mungkar ) Qs Al-Ankabut : 45Allah berfirman :خُذْ مِنْ أَمْوَالِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيهِمْ بِهَا [ التوبة / 103 ]( Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka ) Qs At-Taubah : 103Itulah ibadah yang mampu mempengaruhi jiwa manusia, mendidiknya untuk bersikap sabar dan ikhlas serta menghiasinya dengan akhlak mulia dan membersihkannya dari sifat-sifat yang tercela. Islam memotivasi untuk meraih kesempurnaan nilai-nilai kemanusiaan, yaitu dengan menghidupkan kesadaran akan pengawasan Allah. Firman Allah :بَلِ الْإِنْسَانُ عَلَى نَفْسِهِ بَصِيرَةٌ ، وَلَوْ أَلْقَى مَعَاذِيرَهُ [ القيامة / 14 – 15 ]( Bahkan manusia itu menjadi saksi atas dirinya sendiri, meskipun dia mengemukakan alasan-alasannya ) Qs Al-Qiyamah : 14-15Ketika manusia mampu memimpin dirinya dan bersungguh-sungguh membimbingnya, jiwanya menjadi patuh dan nilai kemanusiaannya menjadi cemerlang. Allah berfirman :وَالَّذِينَ جَاهَدُوا فِينَا لَنَهْدِيَنَّهُمْ سُبُلَنَا وَإِنَّ اللَّهَ لَمَعَ الْمُحْسِنِينَ [ العنكبوت / 69 ]( Dan orang-orang yang berjihad untuk [mencari keridhaan] Kami, benar-benar akan Kami tunjukkan kepada mereka jalan-jalan Kami ). Qs Al-Ankabut : 69Kemanusiaan yang disucikan oleh islam mencakup seluruh jenis dan warna kulit agar umat manusia saling kenal mengenal dan menjalin kerukunan serta hidup sebagai saudara, agar mereka dapat melaksanakan tugas-tugas di muka bumi ini sebagai khalifah. Firman Allah :يَا أَيُّهَا النَّاسُ إِنَّا خَلَقْنَاكُمْ مِنْ ذَكَرٍ وَأُنْثَى وَجَعَلْنَاكُمْ شُعُوبًا وَقَبَائِلَ لِتَعَارَفُوا إِنَّ أَكْرَمَكُمْ عِنْدَ اللَّهِ أَتْقَاكُمْ إِنَّ اللَّهَ عَلِيمٌ خَبِيرٌ [ الحجرات/ 13 ]( Hai manusia, sesungguhnya Kami menciptakan kamu dari seorang laki-laki dan seorang perempuan dan menjadikan kamu berbangsa-bangsa dan bersuku-suku supaya kamu saling kenal-mengenal. Sesungguhnya orang yang paling mulia diantara kamu disisi Allah ialah orang yang paling takwa diantara kamu. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Mengenal ). Qs Al-Hujurat : 13Allah berfirman :يَا أَيُّهَا النَّاسُ اتَّقُوا رَبَّكُمُ الَّذِي خَلَقَكُمْ مِنْ نَفْسٍ وَاحِدَةٍ وَخَلَقَ مِنْهَا زَوْجَهَا وَبَثَّ مِنْهُمَا رِجَالًا كَثِيرًا وَنِسَاءً وَاتَّقُوا اللَّهَ الَّذِي تَسَاءَلُونَ بِهِ وَالْأَرْحَامَ إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلَيْكُمْ رَقِيبًا [ النساء / 1]( Hai sekalian manusia, bertakwalah kepada Tuhan-mu yang telah menciptakan kamu dari seorang diri, dan dari padanya Allah menciptakan isterinya; dan dari pada keduanya Allah memperkembang biakkan laki-laki dan perempuan yang banyak. Dan bertakwalah kepada Allah yang dengan (mempergunakan) nama-Nya kamu saling meminta satu sama lain, dan [peliharalah] hubungan silaturrahim. Sesungguhnya Allah selalu menjaga dan mengawasi kamu ). Qs An-Nisa : 1Di antara konsekuensi logis kemanusiaan dalam perspektif islam adalah sikap saling tolong menolong, solidaritas, membina rasa cinta kasih sayang dan toleransi, jauh dari kedengkian, arogansi, dendam kesumat, tipu muslihat dan pengkhianatan serta mencegah tindakan semena-mena dan menolong orang-orang yang membutuhkan.Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda :( وَكُونُوا عِبَادَ اللَّهِ إِخْوَانًا )( Jadilah kalian wahai hamba-hamba Allah bersaudara )Al-Qur’an menghidupkan makna kemanusiaan yang luhur dan memantapkan martabat manusia sebagaimana pula melindungi perasaan batin manusia dari pada penyimpangan dari tujuannya, membentenginya dari konflik yang terpendam yang bertentangan dengan kesucian ikatan kemanusiaan, menjadikannya mampu melihat kebenaran, mengenal petunjuk, bertahkim kepada akal sehat dan menyeru kepada keadilan.Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda :( وَأسْألُكَ العَدْلَ فِى الغَضَبِ وَالرِّضَا )( Aku memohon kepada-Mu sikap adil ketika marah ataupun senang )Al-Qur’an menempa [mendidik] manusia agar tidak merosot lantaran dorongan-dorangan fisik dan tarikan-tarikan insting ke tingkat terendah yang dapat merubah manusia menjadi budak-budak hawa nafsu dan kesenangan. Al-Qur’an mengangkat kehidupan manusia agar tidak berubah menjadi konflik yang dibenci, peperangan yang menghancurkan dan menghinakan martabat kemanusiaan.Umat manusia dalam islam telah mencapai puncak prestasi yang agung dan tingkat tertinggi dalam [menjalankan] visi dan misinya. Antara lain berbakti kepada kedua orang tua; dengan menghormatinya, menafkahinya dan merendahkan diri di hadapannya. Termasuk melindungi kaum wanita dan memberikan hak-hak mereka ; apakah sebagai ibu, istri, anak perempuan atau saudara perempuan. Firman Allah :إِمَّا يَبْلُغَنَّ عِنْدَكَ الْكِبَرَ أَحَدُهُمَا أَوْ كِلَاهُمَا فَلَا تَقُلْ لَهُمَا أُفٍّ وَلَا تَنْهَرْهُمَا وَقُلْ لَهُمَا قَوْلًا كَرِيمًا [ الإسراء / 23 ]( Jika salah seorang di antara keduanya atau kedua-duanya sampai berumur lanjut dalam pemeliharaanmu, maka sekali-kali janganlah kamu mengatakan kepada keduanya perkataan “ah” dan janganlah kamu membentak mereka dan ucapkanlah kepada mereka perkataan yang mulia ) Qs Al-Isra : 23Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda :( مَنِ ابْتُلِيَ مِنْ هَذِهِ البَنَاتِ بِشَيْءٍ فَأحْسَنَ إلَيْهٍنّ كُنَّ لَهُ سِتْرًا مِنَ النَّارِ )( Barangsiapa yang mendapatkan suatu cobaan pada anak-anak perempuan, lalu berbuat baik kepada mereka, niscaya mereka akan menjadi tameng baginya dari neraka )Beliau shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda :( مَنْ عَالَ جَارِيَتَيْنِ حَتَّى تَبْلُغَا، جَاءَ يَوْمَ الْقِيَامَةِ أَنَا وَهُوَ» وَضَمَّ أَصَابِعَهُ )( Barangsiapa yang mengurusi dua anak gadis hingga memasuki usia dewasa, maka aku dan dia datang pada hari kiamat bergandengan), beliau [memberi isyarat] dengan menggabungkan jari-jari beliau).Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda :( خَيْرُكُمْ خَيْرُكُمْ لِأَهْلِهِ، وَأَنَا خَيْرُكُمْ لِأَهْلِي )( Sebaik-baik kalian adalah orang yang paling berbuat baik kepada istrinya, dan aku adalah orang yang paling baik di antara kalian terhadap istriku )Nilai-nilai kemanusiaan akan hilang dan rambu-rambunya akan pudar ketika terjadi pelanggaran terhadap Allah –Azza wa Jalla – pada ciptaanNya, dan pelanggaran terhadap hak penghalalan dan pengharaman. Firman Allah :خَلَقَ الْإِنْسَانَ مِنْ نُطْفَةٍ فَإِذَا هُوَ خَصِيمٌ مُبِينٌ [ النحل / 4 ]( Dia telah menciptakan manusia dari mani, tiba-tiba ia menjadi pembantah yang nyata ) Qs An-Nahl : 4يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تُحَرِّمُوا طَيِّبَاتِ مَا أَحَلَّ اللَّهُ لَكُمْ وَلَا تَعْتَدُوا إِنَّ اللَّهَ لَا يُحِبُّ الْمُعْتَدِينَ [ المائدة / 87 ]( Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu haramkan apa-apa yang baik yang telah Allah halalkan bagi kamu, dan janganlah kamu melampaui batas. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang melampaui batas) Qs Al-Maidah 87Terkadang manusia lupa diri, melampaui batas, sombong, dan bertindak semena-mena ketika dirinya telah mencapai kesejahteraan dan kemakmuran hidup. Allah berfirman :كَلَّا إِنَّ الْإِنْسَانَ لَيَطْغَى ، أَنْ رَآهُ اسْتَغْنَى [ العلق / 6 – 7 ]( Ketahuilah! Sesungguhnya manusia benar-benar melampaui batas, karena dia melihat dirinya serba cukup ) Qs Al-Alaq : 6-7Penyimpangan ini, sikap melampaui batas, dan tindakan semena-mena tersebut akan mengantarkan kepada bencana dan malapetaka, timbulnya kekurangan, dicabutnya keberkahan dari kebaikan dan rizki yang Allah berikan kepada para hambaNya. Allah berfirman :وَلَوْ أَنَّ أَهْلَ الْقُرَى آمَنُوا وَاتَّقَوْا لَفَتَحْنَا عَلَيْهِمْ بَرَكَاتٍ مِنَ السَّمَاءِ وَالْأَرْضِ وَلَكِنْ كَذَّبُوا فَأَخَذْنَاهُمْ بِمَا كَانُوا يَكْسِبُونَJikalau sekiranya penduduk negeri-negeri beriman dan bertakwa, pastilah Kami akan melimpahkan kepada mereka berkah dari langit dan bumi, tetapi mereka mendustakan (ayat-ayat Kami) itu, maka Kami siksa mereka disebabkan perbuatannya (QS Al-A’roof : 96)Tidak akan lurus nilai-nilai kemanusiaan seseorang dan tidak akan bernilai hingga akalnya terbebaskan dari kesesatan, pemikirannya terlepaskan dari khurofat dan kebohongan. Diantaranya seperti praktek sihir dan ramalan bintang, berbicara dengan ruh-ruh, meramal dengan membaca garis-garis telapak tangan, serta dengan menidurkan (hipnotis). Hal ini seluruhnya adalah sikap-sikap praktek yang menghancurkan nilai-nilai kemanusiaan seseorang, serta merusak akidah seorang muslim, merusak akhlaknya dan menutup akal dan cara berpikirnya. Mereka yang melakukan pembakaran, pengeboman, dan pembunuhan terhadap orang-orang yang sedang sholat di mesjid-mesjid, sungguh telah pudar peri kemanusiaan mereka, dan sudah gelap mata hati mereka.Dan mereka yang telah menerobos masjidil Aqso dan mengotorinya dengan tubuh dan sepatu-sepatu mereka, serta melakukan pembunuhan terhadap para wanita, anak-anak, dan para lelaki yang lemah tak bersenjata di pelataran mesjid, sungguh hati mereka telah mati, mereka telah membuang seluruh nilai-nilai kemanusiaan dan segala bentuk perikemanusiaan dari diri mereka. Allah berfirmanسُبْحَانَ الَّذِي أَسْرَى بِعَبْدِهِ لَيْلًا مِنَ الْمَسْجِدِ الْحَرَامِ إِلَى الْمَسْجِدِ الْأَقْصَى الَّذِي بَارَكْنَا حَوْلَهُ لِنُرِيَهُ مِنْ آيَاتِنَا إِنَّهُ هُوَ السَّمِيعُ الْبَصِيرُMaha Suci Allah, yang telah memperjalankan hamba-Nya pada suatu malam dari Al Masjidil Haram ke Al Masjidil Aqsha yang telah Kami berkahi sekelilingnya agar Kami perlihatkan kepadanya sebagian dari tanda-tanda (kebesaran) Kami. Sesungguhnya Dia adalah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui (QS Al-Isroo’ ; 1)Allah Ta’ala berfirman ;يَاأَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِنْ تَنْصُرُوا اللَّهَ يَنْصُرْكُمْ وَيُثَبِّتْ أَقْدَامَكُمْHai orang-orang mukmin, jika kamu menolong (agama) Allah, niscaya Dia akan menolongmu dan meneguhkan kedudukanmu (QS Muhammad : 7)Inilah keimanan yang jika telah lenyap dari perikemanusiaan dan lenyap pula petunjuk cahaya Al-Qur’an darinya maka kemanusiaan akan terjatuh kepada kerendahan, sirnalah nilai seorang manusia, dan iapun terpuruk ke kedudukan yang lebih rendah dari kedudukannya yang semestinya telah Allah memposisikannya.Karenanya sesungguhnya kaum muslimin memikul visi yang agung di dunia ini untuk menaikkan nilai-nilai perikemanusiaan serta menghadapi tantangan-tantangan yang dihadapi oleh kemanusiaan, bersamaan dengan tersebarnya kelaparan, terakumulasinya penyakit-penyakit, terusirnya jutaan umat dari negeri dan kampung halaman mereka, serta terhunusnya peperangan-peperangan. Hal karena seorang muslim membawa hati yang hidup yang berperi kemanusiaan, yang mendorongnya untuk menyebarkan petunjuk, dan pertolongan bagi orang-orang yang terzolimi, menyebarkan harapan bagi mereka yang dalam kondisi sekarat untuk bertahan hidup, menyampaikan bantuan bagi para korban, dengan mambawa misi perdamaian dan kasih sayang.Tatkala kita merenungkan tentang perjalanan hidup para sahabat Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam, kita mendapati bahwa mereka telah menorehkan teladan yang terindah tentang nilai-nilai kemanusiaan, dengan berbagai bentuk infak dan bantuan. Dengan tersebarnya para sahabat di bumi Allah yang luas, mereka menjelajahi penjuru dunia, menyeberang dan melewati padang pasir, demi untuk mengenalkan Islam sebagai bentuk kasih sayang kepada umat manusia, dan untuk membimbing mereka kepada jalan kebenaran, serta meningkatkan nilai-nilai kemanusiaan, semuanya mereka lakukan dalam rangka mencari wajah Allah.Dan para juru dakwah di jalan Allah di setiap tempat dan waktu, Orang-orang yang telah mengorbankan jiwa mereka di jalan Allah dan mengorbankan harta mereka pada kebaikan, mereka yang telah menjalankan kegiatan-kegiatan sosial dan program penghafalan dan pengajaran al-Qur’an, mereka yang telah mendudukan diri mereka demi memberi manfaat kepada orang lain, semua mereka itu telah diberi anugrah oleh Allah dengan nilai-nilai kemanusiaan yang benar dan tulus, anugrah perasaan yang peka yang Al-Qur’an telah membimbing mereka di atasnya, maka sungguh selamat kebahagiaan bagi mereka di dunia dan kenikmatan abadi di akhirat.Dan telah nampak cerminan nilai-nilai kemanusiaan pada para pemimpin negeri ini dan juga penduduknya, melalui peran bantuan kemanusiaan yang besar atas berjalannya bantuan-banutan kemanusiaan di berbagai belahan bumi. Demikian pula kaum muslimin di berbagai belahan bumi ini akan terus berusaha untuk memberikan bantuan-bantuan untuk menolong orang-orang yang terzolimi dan mereka yang menderita. Uluran tangan bantuan terus mereka bentangkan bagi mereka yang membutuhkan, semuanya mereka lakukan dengan kemanusiaan yang tulus dan hati nurani yang peka. Allah berfirman :فَلَا اقْتَحَمَ الْعَقَبَةَ (11) وَمَا أَدْرَاكَ مَا الْعَقَبَةُ (12) فَكُّ رَقَبَةٍ (13) أَوْ إِطْعَامٌ فِي يَوْمٍ ذِي مَسْغَبَةٍ (14) يَتِيمًا ذَا مَقْرَبَةٍ (15) أَوْ مِسْكِينًا ذَا مَتْرَبَةٍ (16)Tetapi dia tiada menempuh jalan yang mendaki lagi sukar. Tahukah kamu apakah jalan yang mendaki lagi sukar itu. (yaitu) melepaskan budak dari perbudakan, atau memberi makan pada hari kelaparan. (kepada) anak yatim yang ada hubungan kerabat, atau kepada orang miskin yang sangat fakir (QS Al-Balad : 11-16)Khutbah KeduaDiantara perkara yang mencemarkan nilai-nilai kemanusiaan dan mengotori hakikatnya adalah memanfaatkan kondisi-kondisi kritis dan genting serta kebutuhan orang-orang yang terpuruk untuk menjebak mereka sehingga bermu’amalah dengan praktik riba. Dan sungguh Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam telah menjelaskan akan balasan bagi para praktisi riba pada hari kiamat. Beliau bersabda :رَأَيْتُ اللَّيْلَةَ رَجُلَيْنِ أَتَيَانِي فَأَخْرَجَانِي إِلَى أَرْضٍ مُقَدَّسَةٍ فَانْطَلَقْنَا حَتَّى أَتَيْنَا عَلَى نَهْرٍ مِنْ دَمٍ فِيْهِ رَجُلٌ قَائِمٌ وَعَلَى شَطِّ النَّهْرِ رَجُلٌ بَيْنَ يَدَيْهِ حِجَارَةٌ فَأَقْبَلَ الرَّجُلُ الَّذِي فِي النَّهْرِ فَإِذَا أَنْ يَخْرُجَ رَمَاهُ الرَّجُلُ –الَّذش على الشَّطِّ- بَحَجَرٍ فِي فَمِهِ فَرَدَّهُ حَيْثُ كَانَ، فَجَعَلَ كُلَّمَا أَرَادَ أَنْ يَخْرُجَ رَمَى فِي فَمِهِ بِحَجَرٍ فَيَرْجِعُ كَمَا كَانَ، فَقُلْتُ : مَا هَذَا الَّذِي رَأَيْتُ فِي النَّهْرِ؟ قَالَ : آكِلُ الرِّبَا“Semalam aku melihat dua orang mendatangiku lalu mengeluarkan aku ke tanah yang suci, lalu kami berangkat hingga kamipun tiba di sebuah sungai yang mengalirkan darah, padanya ada seseorang yang berdiri, dan dipinggir sungai ada seseorang yang di hadapannya ada batu. Maka datanglah orang yang di sungai (menuju pinggiran sungai), jika ia hendak keluar dari sungai maka lelaki yang ada di pinggiran sungaipun melempar mulutnya dengan batu sehingga kembalilah orang tersebut ke tempatnya semula. Setiap kali ia ingin keluar dari sungai maka lelaki tersebut melempar mulutnya dengan batu sehingga ia kembali ke tempatnya semula. Aku berkata, “Siapakah orang yang aku lihat di sungai?”. Ia menjawab, “Pemakan riba”Penerjemah : Firanda Andirjahttps://firanda.com
(Khotbah Jum’at dari Masjid Nabawi, 24 Muharam 1437 H)Oleh : Syekh Abdul-Bari Bin Awadh Al-TsubaitiKhotbah PertamaSegala puji bagi Allah, Shalat dan salam semoga tercurah kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam beserta seluruh keluarga, sahabat dan siapapun yang loyal kepadanya.Selanjutnya . .Allah Ta’ala menciptakan manusia dan memuliakannya serta menjadikannya makhluk istimewa dan unik dalam struktur fisik, penciptaannya, dan penugasannya; dari segi roh, akal pikiran dan fisik, tercipta dari segenggam tanah liat dengan tiupan dari Roh ciptaan Allah :وإِذْ قَالَ رَبُّكَ لِلْمَلَائِكَةِ إِنِّي خَالِقٌ بَشَرًا مِنْ طِينٍ ، فَإِذَا سَوَّيْتُهُ وَنَفَخْتُ فِيهِ مِنْ رُوحِي فَقَعُوا لَهُ سَاجِدِينَ [ ص / 71 – 72 ]( Ingatlah ! ketika Tuhanmu berfirman kepada malaikat: “Sesungguhnya Aku akan menciptakan manusia dari tanah”. Maka apabila telah Kusempurnakan kejadiannya dan Kutiupkan kepadanya roh (ciptaan)Ku; maka hendaklah kamu tersungkur dengan bersujud kepadanya” ) Qs Shad : 71-72 Allah ciptakan manusia dengan sebaik-baik bentuk, ditanamkan dalam benak manusia itu moral, emosional dan perasaan. Mereka yang merasakan kedudukan roh, hati dan perasaan lebih berperan dalam mewujudkan makna kemanusiaan yang sistem dan nilai-nilai luhurnya bersumber dari islam.Islam melindungi kemanusiaan melalui penegakan hukum syariat yang salah satu tujuan utamanya adalah menjaga hak-hak individu, mengaturnya dan mengangkat martabatnya dalam koridor sistem Al-Qur’an. Semakin dekat seseorang kepada Tuhannya melalui shalat, ibadah dan doa, semakin terangkat pula martabat kemanusiaannya. Allah Ta’ala berfirman :وَاسْتَعِينُوا بِالصَّبْرِ وَالصَّلَاةِ [ البقرة / 45 ]( Jadikanlah sabar dan shalat sebagai penolongmu ) Qs Al-Baqarah : 45Allah berfirman :إِنَّ الصَّلَاةَ تَنْهَى عَنِ الْفَحْشَاءِ وَالْمُنْكَرِ [ العنكبوت / 45 ](Sesungguhnya shalat itu mencegah dari perbuatan keji dan mungkar ) Qs Al-Ankabut : 45Allah berfirman :خُذْ مِنْ أَمْوَالِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيهِمْ بِهَا [ التوبة / 103 ]( Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka ) Qs At-Taubah : 103Itulah ibadah yang mampu mempengaruhi jiwa manusia, mendidiknya untuk bersikap sabar dan ikhlas serta menghiasinya dengan akhlak mulia dan membersihkannya dari sifat-sifat yang tercela. Islam memotivasi untuk meraih kesempurnaan nilai-nilai kemanusiaan, yaitu dengan menghidupkan kesadaran akan pengawasan Allah. Firman Allah :بَلِ الْإِنْسَانُ عَلَى نَفْسِهِ بَصِيرَةٌ ، وَلَوْ أَلْقَى مَعَاذِيرَهُ [ القيامة / 14 – 15 ]( Bahkan manusia itu menjadi saksi atas dirinya sendiri, meskipun dia mengemukakan alasan-alasannya ) Qs Al-Qiyamah : 14-15Ketika manusia mampu memimpin dirinya dan bersungguh-sungguh membimbingnya, jiwanya menjadi patuh dan nilai kemanusiaannya menjadi cemerlang. Allah berfirman :وَالَّذِينَ جَاهَدُوا فِينَا لَنَهْدِيَنَّهُمْ سُبُلَنَا وَإِنَّ اللَّهَ لَمَعَ الْمُحْسِنِينَ [ العنكبوت / 69 ]( Dan orang-orang yang berjihad untuk [mencari keridhaan] Kami, benar-benar akan Kami tunjukkan kepada mereka jalan-jalan Kami ). Qs Al-Ankabut : 69Kemanusiaan yang disucikan oleh islam mencakup seluruh jenis dan warna kulit agar umat manusia saling kenal mengenal dan menjalin kerukunan serta hidup sebagai saudara, agar mereka dapat melaksanakan tugas-tugas di muka bumi ini sebagai khalifah. Firman Allah :يَا أَيُّهَا النَّاسُ إِنَّا خَلَقْنَاكُمْ مِنْ ذَكَرٍ وَأُنْثَى وَجَعَلْنَاكُمْ شُعُوبًا وَقَبَائِلَ لِتَعَارَفُوا إِنَّ أَكْرَمَكُمْ عِنْدَ اللَّهِ أَتْقَاكُمْ إِنَّ اللَّهَ عَلِيمٌ خَبِيرٌ [ الحجرات/ 13 ]( Hai manusia, sesungguhnya Kami menciptakan kamu dari seorang laki-laki dan seorang perempuan dan menjadikan kamu berbangsa-bangsa dan bersuku-suku supaya kamu saling kenal-mengenal. Sesungguhnya orang yang paling mulia diantara kamu disisi Allah ialah orang yang paling takwa diantara kamu. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Mengenal ). Qs Al-Hujurat : 13Allah berfirman :يَا أَيُّهَا النَّاسُ اتَّقُوا رَبَّكُمُ الَّذِي خَلَقَكُمْ مِنْ نَفْسٍ وَاحِدَةٍ وَخَلَقَ مِنْهَا زَوْجَهَا وَبَثَّ مِنْهُمَا رِجَالًا كَثِيرًا وَنِسَاءً وَاتَّقُوا اللَّهَ الَّذِي تَسَاءَلُونَ بِهِ وَالْأَرْحَامَ إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلَيْكُمْ رَقِيبًا [ النساء / 1]( Hai sekalian manusia, bertakwalah kepada Tuhan-mu yang telah menciptakan kamu dari seorang diri, dan dari padanya Allah menciptakan isterinya; dan dari pada keduanya Allah memperkembang biakkan laki-laki dan perempuan yang banyak. Dan bertakwalah kepada Allah yang dengan (mempergunakan) nama-Nya kamu saling meminta satu sama lain, dan [peliharalah] hubungan silaturrahim. Sesungguhnya Allah selalu menjaga dan mengawasi kamu ). Qs An-Nisa : 1Di antara konsekuensi logis kemanusiaan dalam perspektif islam adalah sikap saling tolong menolong, solidaritas, membina rasa cinta kasih sayang dan toleransi, jauh dari kedengkian, arogansi, dendam kesumat, tipu muslihat dan pengkhianatan serta mencegah tindakan semena-mena dan menolong orang-orang yang membutuhkan.Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda :( وَكُونُوا عِبَادَ اللَّهِ إِخْوَانًا )( Jadilah kalian wahai hamba-hamba Allah bersaudara )Al-Qur’an menghidupkan makna kemanusiaan yang luhur dan memantapkan martabat manusia sebagaimana pula melindungi perasaan batin manusia dari pada penyimpangan dari tujuannya, membentenginya dari konflik yang terpendam yang bertentangan dengan kesucian ikatan kemanusiaan, menjadikannya mampu melihat kebenaran, mengenal petunjuk, bertahkim kepada akal sehat dan menyeru kepada keadilan.Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda :( وَأسْألُكَ العَدْلَ فِى الغَضَبِ وَالرِّضَا )( Aku memohon kepada-Mu sikap adil ketika marah ataupun senang )Al-Qur’an menempa [mendidik] manusia agar tidak merosot lantaran dorongan-dorangan fisik dan tarikan-tarikan insting ke tingkat terendah yang dapat merubah manusia menjadi budak-budak hawa nafsu dan kesenangan. Al-Qur’an mengangkat kehidupan manusia agar tidak berubah menjadi konflik yang dibenci, peperangan yang menghancurkan dan menghinakan martabat kemanusiaan.Umat manusia dalam islam telah mencapai puncak prestasi yang agung dan tingkat tertinggi dalam [menjalankan] visi dan misinya. Antara lain berbakti kepada kedua orang tua; dengan menghormatinya, menafkahinya dan merendahkan diri di hadapannya. Termasuk melindungi kaum wanita dan memberikan hak-hak mereka ; apakah sebagai ibu, istri, anak perempuan atau saudara perempuan. Firman Allah :إِمَّا يَبْلُغَنَّ عِنْدَكَ الْكِبَرَ أَحَدُهُمَا أَوْ كِلَاهُمَا فَلَا تَقُلْ لَهُمَا أُفٍّ وَلَا تَنْهَرْهُمَا وَقُلْ لَهُمَا قَوْلًا كَرِيمًا [ الإسراء / 23 ]( Jika salah seorang di antara keduanya atau kedua-duanya sampai berumur lanjut dalam pemeliharaanmu, maka sekali-kali janganlah kamu mengatakan kepada keduanya perkataan “ah” dan janganlah kamu membentak mereka dan ucapkanlah kepada mereka perkataan yang mulia ) Qs Al-Isra : 23Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda :( مَنِ ابْتُلِيَ مِنْ هَذِهِ البَنَاتِ بِشَيْءٍ فَأحْسَنَ إلَيْهٍنّ كُنَّ لَهُ سِتْرًا مِنَ النَّارِ )( Barangsiapa yang mendapatkan suatu cobaan pada anak-anak perempuan, lalu berbuat baik kepada mereka, niscaya mereka akan menjadi tameng baginya dari neraka )Beliau shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda :( مَنْ عَالَ جَارِيَتَيْنِ حَتَّى تَبْلُغَا، جَاءَ يَوْمَ الْقِيَامَةِ أَنَا وَهُوَ» وَضَمَّ أَصَابِعَهُ )( Barangsiapa yang mengurusi dua anak gadis hingga memasuki usia dewasa, maka aku dan dia datang pada hari kiamat bergandengan), beliau [memberi isyarat] dengan menggabungkan jari-jari beliau).Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda :( خَيْرُكُمْ خَيْرُكُمْ لِأَهْلِهِ، وَأَنَا خَيْرُكُمْ لِأَهْلِي )( Sebaik-baik kalian adalah orang yang paling berbuat baik kepada istrinya, dan aku adalah orang yang paling baik di antara kalian terhadap istriku )Nilai-nilai kemanusiaan akan hilang dan rambu-rambunya akan pudar ketika terjadi pelanggaran terhadap Allah –Azza wa Jalla – pada ciptaanNya, dan pelanggaran terhadap hak penghalalan dan pengharaman. Firman Allah :خَلَقَ الْإِنْسَانَ مِنْ نُطْفَةٍ فَإِذَا هُوَ خَصِيمٌ مُبِينٌ [ النحل / 4 ]( Dia telah menciptakan manusia dari mani, tiba-tiba ia menjadi pembantah yang nyata ) Qs An-Nahl : 4يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تُحَرِّمُوا طَيِّبَاتِ مَا أَحَلَّ اللَّهُ لَكُمْ وَلَا تَعْتَدُوا إِنَّ اللَّهَ لَا يُحِبُّ الْمُعْتَدِينَ [ المائدة / 87 ]( Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu haramkan apa-apa yang baik yang telah Allah halalkan bagi kamu, dan janganlah kamu melampaui batas. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang melampaui batas) Qs Al-Maidah 87Terkadang manusia lupa diri, melampaui batas, sombong, dan bertindak semena-mena ketika dirinya telah mencapai kesejahteraan dan kemakmuran hidup. Allah berfirman :كَلَّا إِنَّ الْإِنْسَانَ لَيَطْغَى ، أَنْ رَآهُ اسْتَغْنَى [ العلق / 6 – 7 ]( Ketahuilah! Sesungguhnya manusia benar-benar melampaui batas, karena dia melihat dirinya serba cukup ) Qs Al-Alaq : 6-7Penyimpangan ini, sikap melampaui batas, dan tindakan semena-mena tersebut akan mengantarkan kepada bencana dan malapetaka, timbulnya kekurangan, dicabutnya keberkahan dari kebaikan dan rizki yang Allah berikan kepada para hambaNya. Allah berfirman :وَلَوْ أَنَّ أَهْلَ الْقُرَى آمَنُوا وَاتَّقَوْا لَفَتَحْنَا عَلَيْهِمْ بَرَكَاتٍ مِنَ السَّمَاءِ وَالْأَرْضِ وَلَكِنْ كَذَّبُوا فَأَخَذْنَاهُمْ بِمَا كَانُوا يَكْسِبُونَJikalau sekiranya penduduk negeri-negeri beriman dan bertakwa, pastilah Kami akan melimpahkan kepada mereka berkah dari langit dan bumi, tetapi mereka mendustakan (ayat-ayat Kami) itu, maka Kami siksa mereka disebabkan perbuatannya (QS Al-A’roof : 96)Tidak akan lurus nilai-nilai kemanusiaan seseorang dan tidak akan bernilai hingga akalnya terbebaskan dari kesesatan, pemikirannya terlepaskan dari khurofat dan kebohongan. Diantaranya seperti praktek sihir dan ramalan bintang, berbicara dengan ruh-ruh, meramal dengan membaca garis-garis telapak tangan, serta dengan menidurkan (hipnotis). Hal ini seluruhnya adalah sikap-sikap praktek yang menghancurkan nilai-nilai kemanusiaan seseorang, serta merusak akidah seorang muslim, merusak akhlaknya dan menutup akal dan cara berpikirnya. Mereka yang melakukan pembakaran, pengeboman, dan pembunuhan terhadap orang-orang yang sedang sholat di mesjid-mesjid, sungguh telah pudar peri kemanusiaan mereka, dan sudah gelap mata hati mereka.Dan mereka yang telah menerobos masjidil Aqso dan mengotorinya dengan tubuh dan sepatu-sepatu mereka, serta melakukan pembunuhan terhadap para wanita, anak-anak, dan para lelaki yang lemah tak bersenjata di pelataran mesjid, sungguh hati mereka telah mati, mereka telah membuang seluruh nilai-nilai kemanusiaan dan segala bentuk perikemanusiaan dari diri mereka. Allah berfirmanسُبْحَانَ الَّذِي أَسْرَى بِعَبْدِهِ لَيْلًا مِنَ الْمَسْجِدِ الْحَرَامِ إِلَى الْمَسْجِدِ الْأَقْصَى الَّذِي بَارَكْنَا حَوْلَهُ لِنُرِيَهُ مِنْ آيَاتِنَا إِنَّهُ هُوَ السَّمِيعُ الْبَصِيرُMaha Suci Allah, yang telah memperjalankan hamba-Nya pada suatu malam dari Al Masjidil Haram ke Al Masjidil Aqsha yang telah Kami berkahi sekelilingnya agar Kami perlihatkan kepadanya sebagian dari tanda-tanda (kebesaran) Kami. Sesungguhnya Dia adalah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui (QS Al-Isroo’ ; 1)Allah Ta’ala berfirman ;يَاأَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِنْ تَنْصُرُوا اللَّهَ يَنْصُرْكُمْ وَيُثَبِّتْ أَقْدَامَكُمْHai orang-orang mukmin, jika kamu menolong (agama) Allah, niscaya Dia akan menolongmu dan meneguhkan kedudukanmu (QS Muhammad : 7)Inilah keimanan yang jika telah lenyap dari perikemanusiaan dan lenyap pula petunjuk cahaya Al-Qur’an darinya maka kemanusiaan akan terjatuh kepada kerendahan, sirnalah nilai seorang manusia, dan iapun terpuruk ke kedudukan yang lebih rendah dari kedudukannya yang semestinya telah Allah memposisikannya.Karenanya sesungguhnya kaum muslimin memikul visi yang agung di dunia ini untuk menaikkan nilai-nilai perikemanusiaan serta menghadapi tantangan-tantangan yang dihadapi oleh kemanusiaan, bersamaan dengan tersebarnya kelaparan, terakumulasinya penyakit-penyakit, terusirnya jutaan umat dari negeri dan kampung halaman mereka, serta terhunusnya peperangan-peperangan. Hal karena seorang muslim membawa hati yang hidup yang berperi kemanusiaan, yang mendorongnya untuk menyebarkan petunjuk, dan pertolongan bagi orang-orang yang terzolimi, menyebarkan harapan bagi mereka yang dalam kondisi sekarat untuk bertahan hidup, menyampaikan bantuan bagi para korban, dengan mambawa misi perdamaian dan kasih sayang.Tatkala kita merenungkan tentang perjalanan hidup para sahabat Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam, kita mendapati bahwa mereka telah menorehkan teladan yang terindah tentang nilai-nilai kemanusiaan, dengan berbagai bentuk infak dan bantuan. Dengan tersebarnya para sahabat di bumi Allah yang luas, mereka menjelajahi penjuru dunia, menyeberang dan melewati padang pasir, demi untuk mengenalkan Islam sebagai bentuk kasih sayang kepada umat manusia, dan untuk membimbing mereka kepada jalan kebenaran, serta meningkatkan nilai-nilai kemanusiaan, semuanya mereka lakukan dalam rangka mencari wajah Allah.Dan para juru dakwah di jalan Allah di setiap tempat dan waktu, Orang-orang yang telah mengorbankan jiwa mereka di jalan Allah dan mengorbankan harta mereka pada kebaikan, mereka yang telah menjalankan kegiatan-kegiatan sosial dan program penghafalan dan pengajaran al-Qur’an, mereka yang telah mendudukan diri mereka demi memberi manfaat kepada orang lain, semua mereka itu telah diberi anugrah oleh Allah dengan nilai-nilai kemanusiaan yang benar dan tulus, anugrah perasaan yang peka yang Al-Qur’an telah membimbing mereka di atasnya, maka sungguh selamat kebahagiaan bagi mereka di dunia dan kenikmatan abadi di akhirat.Dan telah nampak cerminan nilai-nilai kemanusiaan pada para pemimpin negeri ini dan juga penduduknya, melalui peran bantuan kemanusiaan yang besar atas berjalannya bantuan-banutan kemanusiaan di berbagai belahan bumi. Demikian pula kaum muslimin di berbagai belahan bumi ini akan terus berusaha untuk memberikan bantuan-bantuan untuk menolong orang-orang yang terzolimi dan mereka yang menderita. Uluran tangan bantuan terus mereka bentangkan bagi mereka yang membutuhkan, semuanya mereka lakukan dengan kemanusiaan yang tulus dan hati nurani yang peka. Allah berfirman :فَلَا اقْتَحَمَ الْعَقَبَةَ (11) وَمَا أَدْرَاكَ مَا الْعَقَبَةُ (12) فَكُّ رَقَبَةٍ (13) أَوْ إِطْعَامٌ فِي يَوْمٍ ذِي مَسْغَبَةٍ (14) يَتِيمًا ذَا مَقْرَبَةٍ (15) أَوْ مِسْكِينًا ذَا مَتْرَبَةٍ (16)Tetapi dia tiada menempuh jalan yang mendaki lagi sukar. Tahukah kamu apakah jalan yang mendaki lagi sukar itu. (yaitu) melepaskan budak dari perbudakan, atau memberi makan pada hari kelaparan. (kepada) anak yatim yang ada hubungan kerabat, atau kepada orang miskin yang sangat fakir (QS Al-Balad : 11-16)Khutbah KeduaDiantara perkara yang mencemarkan nilai-nilai kemanusiaan dan mengotori hakikatnya adalah memanfaatkan kondisi-kondisi kritis dan genting serta kebutuhan orang-orang yang terpuruk untuk menjebak mereka sehingga bermu’amalah dengan praktik riba. Dan sungguh Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam telah menjelaskan akan balasan bagi para praktisi riba pada hari kiamat. Beliau bersabda :رَأَيْتُ اللَّيْلَةَ رَجُلَيْنِ أَتَيَانِي فَأَخْرَجَانِي إِلَى أَرْضٍ مُقَدَّسَةٍ فَانْطَلَقْنَا حَتَّى أَتَيْنَا عَلَى نَهْرٍ مِنْ دَمٍ فِيْهِ رَجُلٌ قَائِمٌ وَعَلَى شَطِّ النَّهْرِ رَجُلٌ بَيْنَ يَدَيْهِ حِجَارَةٌ فَأَقْبَلَ الرَّجُلُ الَّذِي فِي النَّهْرِ فَإِذَا أَنْ يَخْرُجَ رَمَاهُ الرَّجُلُ –الَّذش على الشَّطِّ- بَحَجَرٍ فِي فَمِهِ فَرَدَّهُ حَيْثُ كَانَ، فَجَعَلَ كُلَّمَا أَرَادَ أَنْ يَخْرُجَ رَمَى فِي فَمِهِ بِحَجَرٍ فَيَرْجِعُ كَمَا كَانَ، فَقُلْتُ : مَا هَذَا الَّذِي رَأَيْتُ فِي النَّهْرِ؟ قَالَ : آكِلُ الرِّبَا“Semalam aku melihat dua orang mendatangiku lalu mengeluarkan aku ke tanah yang suci, lalu kami berangkat hingga kamipun tiba di sebuah sungai yang mengalirkan darah, padanya ada seseorang yang berdiri, dan dipinggir sungai ada seseorang yang di hadapannya ada batu. Maka datanglah orang yang di sungai (menuju pinggiran sungai), jika ia hendak keluar dari sungai maka lelaki yang ada di pinggiran sungaipun melempar mulutnya dengan batu sehingga kembalilah orang tersebut ke tempatnya semula. Setiap kali ia ingin keluar dari sungai maka lelaki tersebut melempar mulutnya dengan batu sehingga ia kembali ke tempatnya semula. Aku berkata, “Siapakah orang yang aku lihat di sungai?”. Ia menjawab, “Pemakan riba”Penerjemah : Firanda Andirjahttps://firanda.com


(Khotbah Jum’at dari Masjid Nabawi, 24 Muharam 1437 H)Oleh : Syekh Abdul-Bari Bin Awadh Al-TsubaitiKhotbah PertamaSegala puji bagi Allah, Shalat dan salam semoga tercurah kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam beserta seluruh keluarga, sahabat dan siapapun yang loyal kepadanya.Selanjutnya . .Allah Ta’ala menciptakan manusia dan memuliakannya serta menjadikannya makhluk istimewa dan unik dalam struktur fisik, penciptaannya, dan penugasannya; dari segi roh, akal pikiran dan fisik, tercipta dari segenggam tanah liat dengan tiupan dari Roh ciptaan Allah :وإِذْ قَالَ رَبُّكَ لِلْمَلَائِكَةِ إِنِّي خَالِقٌ بَشَرًا مِنْ طِينٍ ، فَإِذَا سَوَّيْتُهُ وَنَفَخْتُ فِيهِ مِنْ رُوحِي فَقَعُوا لَهُ سَاجِدِينَ [ ص / 71 – 72 ]( Ingatlah ! ketika Tuhanmu berfirman kepada malaikat: “Sesungguhnya Aku akan menciptakan manusia dari tanah”. Maka apabila telah Kusempurnakan kejadiannya dan Kutiupkan kepadanya roh (ciptaan)Ku; maka hendaklah kamu tersungkur dengan bersujud kepadanya” ) Qs Shad : 71-72 Allah ciptakan manusia dengan sebaik-baik bentuk, ditanamkan dalam benak manusia itu moral, emosional dan perasaan. Mereka yang merasakan kedudukan roh, hati dan perasaan lebih berperan dalam mewujudkan makna kemanusiaan yang sistem dan nilai-nilai luhurnya bersumber dari islam.Islam melindungi kemanusiaan melalui penegakan hukum syariat yang salah satu tujuan utamanya adalah menjaga hak-hak individu, mengaturnya dan mengangkat martabatnya dalam koridor sistem Al-Qur’an. Semakin dekat seseorang kepada Tuhannya melalui shalat, ibadah dan doa, semakin terangkat pula martabat kemanusiaannya. Allah Ta’ala berfirman :وَاسْتَعِينُوا بِالصَّبْرِ وَالصَّلَاةِ [ البقرة / 45 ]( Jadikanlah sabar dan shalat sebagai penolongmu ) Qs Al-Baqarah : 45Allah berfirman :إِنَّ الصَّلَاةَ تَنْهَى عَنِ الْفَحْشَاءِ وَالْمُنْكَرِ [ العنكبوت / 45 ](Sesungguhnya shalat itu mencegah dari perbuatan keji dan mungkar ) Qs Al-Ankabut : 45Allah berfirman :خُذْ مِنْ أَمْوَالِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيهِمْ بِهَا [ التوبة / 103 ]( Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka ) Qs At-Taubah : 103Itulah ibadah yang mampu mempengaruhi jiwa manusia, mendidiknya untuk bersikap sabar dan ikhlas serta menghiasinya dengan akhlak mulia dan membersihkannya dari sifat-sifat yang tercela. Islam memotivasi untuk meraih kesempurnaan nilai-nilai kemanusiaan, yaitu dengan menghidupkan kesadaran akan pengawasan Allah. Firman Allah :بَلِ الْإِنْسَانُ عَلَى نَفْسِهِ بَصِيرَةٌ ، وَلَوْ أَلْقَى مَعَاذِيرَهُ [ القيامة / 14 – 15 ]( Bahkan manusia itu menjadi saksi atas dirinya sendiri, meskipun dia mengemukakan alasan-alasannya ) Qs Al-Qiyamah : 14-15Ketika manusia mampu memimpin dirinya dan bersungguh-sungguh membimbingnya, jiwanya menjadi patuh dan nilai kemanusiaannya menjadi cemerlang. Allah berfirman :وَالَّذِينَ جَاهَدُوا فِينَا لَنَهْدِيَنَّهُمْ سُبُلَنَا وَإِنَّ اللَّهَ لَمَعَ الْمُحْسِنِينَ [ العنكبوت / 69 ]( Dan orang-orang yang berjihad untuk [mencari keridhaan] Kami, benar-benar akan Kami tunjukkan kepada mereka jalan-jalan Kami ). Qs Al-Ankabut : 69Kemanusiaan yang disucikan oleh islam mencakup seluruh jenis dan warna kulit agar umat manusia saling kenal mengenal dan menjalin kerukunan serta hidup sebagai saudara, agar mereka dapat melaksanakan tugas-tugas di muka bumi ini sebagai khalifah. Firman Allah :يَا أَيُّهَا النَّاسُ إِنَّا خَلَقْنَاكُمْ مِنْ ذَكَرٍ وَأُنْثَى وَجَعَلْنَاكُمْ شُعُوبًا وَقَبَائِلَ لِتَعَارَفُوا إِنَّ أَكْرَمَكُمْ عِنْدَ اللَّهِ أَتْقَاكُمْ إِنَّ اللَّهَ عَلِيمٌ خَبِيرٌ [ الحجرات/ 13 ]( Hai manusia, sesungguhnya Kami menciptakan kamu dari seorang laki-laki dan seorang perempuan dan menjadikan kamu berbangsa-bangsa dan bersuku-suku supaya kamu saling kenal-mengenal. Sesungguhnya orang yang paling mulia diantara kamu disisi Allah ialah orang yang paling takwa diantara kamu. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Mengenal ). Qs Al-Hujurat : 13Allah berfirman :يَا أَيُّهَا النَّاسُ اتَّقُوا رَبَّكُمُ الَّذِي خَلَقَكُمْ مِنْ نَفْسٍ وَاحِدَةٍ وَخَلَقَ مِنْهَا زَوْجَهَا وَبَثَّ مِنْهُمَا رِجَالًا كَثِيرًا وَنِسَاءً وَاتَّقُوا اللَّهَ الَّذِي تَسَاءَلُونَ بِهِ وَالْأَرْحَامَ إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلَيْكُمْ رَقِيبًا [ النساء / 1]( Hai sekalian manusia, bertakwalah kepada Tuhan-mu yang telah menciptakan kamu dari seorang diri, dan dari padanya Allah menciptakan isterinya; dan dari pada keduanya Allah memperkembang biakkan laki-laki dan perempuan yang banyak. Dan bertakwalah kepada Allah yang dengan (mempergunakan) nama-Nya kamu saling meminta satu sama lain, dan [peliharalah] hubungan silaturrahim. Sesungguhnya Allah selalu menjaga dan mengawasi kamu ). Qs An-Nisa : 1Di antara konsekuensi logis kemanusiaan dalam perspektif islam adalah sikap saling tolong menolong, solidaritas, membina rasa cinta kasih sayang dan toleransi, jauh dari kedengkian, arogansi, dendam kesumat, tipu muslihat dan pengkhianatan serta mencegah tindakan semena-mena dan menolong orang-orang yang membutuhkan.Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda :( وَكُونُوا عِبَادَ اللَّهِ إِخْوَانًا )( Jadilah kalian wahai hamba-hamba Allah bersaudara )Al-Qur’an menghidupkan makna kemanusiaan yang luhur dan memantapkan martabat manusia sebagaimana pula melindungi perasaan batin manusia dari pada penyimpangan dari tujuannya, membentenginya dari konflik yang terpendam yang bertentangan dengan kesucian ikatan kemanusiaan, menjadikannya mampu melihat kebenaran, mengenal petunjuk, bertahkim kepada akal sehat dan menyeru kepada keadilan.Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda :( وَأسْألُكَ العَدْلَ فِى الغَضَبِ وَالرِّضَا )( Aku memohon kepada-Mu sikap adil ketika marah ataupun senang )Al-Qur’an menempa [mendidik] manusia agar tidak merosot lantaran dorongan-dorangan fisik dan tarikan-tarikan insting ke tingkat terendah yang dapat merubah manusia menjadi budak-budak hawa nafsu dan kesenangan. Al-Qur’an mengangkat kehidupan manusia agar tidak berubah menjadi konflik yang dibenci, peperangan yang menghancurkan dan menghinakan martabat kemanusiaan.Umat manusia dalam islam telah mencapai puncak prestasi yang agung dan tingkat tertinggi dalam [menjalankan] visi dan misinya. Antara lain berbakti kepada kedua orang tua; dengan menghormatinya, menafkahinya dan merendahkan diri di hadapannya. Termasuk melindungi kaum wanita dan memberikan hak-hak mereka ; apakah sebagai ibu, istri, anak perempuan atau saudara perempuan. Firman Allah :إِمَّا يَبْلُغَنَّ عِنْدَكَ الْكِبَرَ أَحَدُهُمَا أَوْ كِلَاهُمَا فَلَا تَقُلْ لَهُمَا أُفٍّ وَلَا تَنْهَرْهُمَا وَقُلْ لَهُمَا قَوْلًا كَرِيمًا [ الإسراء / 23 ]( Jika salah seorang di antara keduanya atau kedua-duanya sampai berumur lanjut dalam pemeliharaanmu, maka sekali-kali janganlah kamu mengatakan kepada keduanya perkataan “ah” dan janganlah kamu membentak mereka dan ucapkanlah kepada mereka perkataan yang mulia ) Qs Al-Isra : 23Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda :( مَنِ ابْتُلِيَ مِنْ هَذِهِ البَنَاتِ بِشَيْءٍ فَأحْسَنَ إلَيْهٍنّ كُنَّ لَهُ سِتْرًا مِنَ النَّارِ )( Barangsiapa yang mendapatkan suatu cobaan pada anak-anak perempuan, lalu berbuat baik kepada mereka, niscaya mereka akan menjadi tameng baginya dari neraka )Beliau shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda :( مَنْ عَالَ جَارِيَتَيْنِ حَتَّى تَبْلُغَا، جَاءَ يَوْمَ الْقِيَامَةِ أَنَا وَهُوَ» وَضَمَّ أَصَابِعَهُ )( Barangsiapa yang mengurusi dua anak gadis hingga memasuki usia dewasa, maka aku dan dia datang pada hari kiamat bergandengan), beliau [memberi isyarat] dengan menggabungkan jari-jari beliau).Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda :( خَيْرُكُمْ خَيْرُكُمْ لِأَهْلِهِ، وَأَنَا خَيْرُكُمْ لِأَهْلِي )( Sebaik-baik kalian adalah orang yang paling berbuat baik kepada istrinya, dan aku adalah orang yang paling baik di antara kalian terhadap istriku )Nilai-nilai kemanusiaan akan hilang dan rambu-rambunya akan pudar ketika terjadi pelanggaran terhadap Allah –Azza wa Jalla – pada ciptaanNya, dan pelanggaran terhadap hak penghalalan dan pengharaman. Firman Allah :خَلَقَ الْإِنْسَانَ مِنْ نُطْفَةٍ فَإِذَا هُوَ خَصِيمٌ مُبِينٌ [ النحل / 4 ]( Dia telah menciptakan manusia dari mani, tiba-tiba ia menjadi pembantah yang nyata ) Qs An-Nahl : 4يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تُحَرِّمُوا طَيِّبَاتِ مَا أَحَلَّ اللَّهُ لَكُمْ وَلَا تَعْتَدُوا إِنَّ اللَّهَ لَا يُحِبُّ الْمُعْتَدِينَ [ المائدة / 87 ]( Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu haramkan apa-apa yang baik yang telah Allah halalkan bagi kamu, dan janganlah kamu melampaui batas. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang melampaui batas) Qs Al-Maidah 87Terkadang manusia lupa diri, melampaui batas, sombong, dan bertindak semena-mena ketika dirinya telah mencapai kesejahteraan dan kemakmuran hidup. Allah berfirman :كَلَّا إِنَّ الْإِنْسَانَ لَيَطْغَى ، أَنْ رَآهُ اسْتَغْنَى [ العلق / 6 – 7 ]( Ketahuilah! Sesungguhnya manusia benar-benar melampaui batas, karena dia melihat dirinya serba cukup ) Qs Al-Alaq : 6-7Penyimpangan ini, sikap melampaui batas, dan tindakan semena-mena tersebut akan mengantarkan kepada bencana dan malapetaka, timbulnya kekurangan, dicabutnya keberkahan dari kebaikan dan rizki yang Allah berikan kepada para hambaNya. Allah berfirman :وَلَوْ أَنَّ أَهْلَ الْقُرَى آمَنُوا وَاتَّقَوْا لَفَتَحْنَا عَلَيْهِمْ بَرَكَاتٍ مِنَ السَّمَاءِ وَالْأَرْضِ وَلَكِنْ كَذَّبُوا فَأَخَذْنَاهُمْ بِمَا كَانُوا يَكْسِبُونَJikalau sekiranya penduduk negeri-negeri beriman dan bertakwa, pastilah Kami akan melimpahkan kepada mereka berkah dari langit dan bumi, tetapi mereka mendustakan (ayat-ayat Kami) itu, maka Kami siksa mereka disebabkan perbuatannya (QS Al-A’roof : 96)Tidak akan lurus nilai-nilai kemanusiaan seseorang dan tidak akan bernilai hingga akalnya terbebaskan dari kesesatan, pemikirannya terlepaskan dari khurofat dan kebohongan. Diantaranya seperti praktek sihir dan ramalan bintang, berbicara dengan ruh-ruh, meramal dengan membaca garis-garis telapak tangan, serta dengan menidurkan (hipnotis). Hal ini seluruhnya adalah sikap-sikap praktek yang menghancurkan nilai-nilai kemanusiaan seseorang, serta merusak akidah seorang muslim, merusak akhlaknya dan menutup akal dan cara berpikirnya. Mereka yang melakukan pembakaran, pengeboman, dan pembunuhan terhadap orang-orang yang sedang sholat di mesjid-mesjid, sungguh telah pudar peri kemanusiaan mereka, dan sudah gelap mata hati mereka.Dan mereka yang telah menerobos masjidil Aqso dan mengotorinya dengan tubuh dan sepatu-sepatu mereka, serta melakukan pembunuhan terhadap para wanita, anak-anak, dan para lelaki yang lemah tak bersenjata di pelataran mesjid, sungguh hati mereka telah mati, mereka telah membuang seluruh nilai-nilai kemanusiaan dan segala bentuk perikemanusiaan dari diri mereka. Allah berfirmanسُبْحَانَ الَّذِي أَسْرَى بِعَبْدِهِ لَيْلًا مِنَ الْمَسْجِدِ الْحَرَامِ إِلَى الْمَسْجِدِ الْأَقْصَى الَّذِي بَارَكْنَا حَوْلَهُ لِنُرِيَهُ مِنْ آيَاتِنَا إِنَّهُ هُوَ السَّمِيعُ الْبَصِيرُMaha Suci Allah, yang telah memperjalankan hamba-Nya pada suatu malam dari Al Masjidil Haram ke Al Masjidil Aqsha yang telah Kami berkahi sekelilingnya agar Kami perlihatkan kepadanya sebagian dari tanda-tanda (kebesaran) Kami. Sesungguhnya Dia adalah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui (QS Al-Isroo’ ; 1)Allah Ta’ala berfirman ;يَاأَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِنْ تَنْصُرُوا اللَّهَ يَنْصُرْكُمْ وَيُثَبِّتْ أَقْدَامَكُمْHai orang-orang mukmin, jika kamu menolong (agama) Allah, niscaya Dia akan menolongmu dan meneguhkan kedudukanmu (QS Muhammad : 7)Inilah keimanan yang jika telah lenyap dari perikemanusiaan dan lenyap pula petunjuk cahaya Al-Qur’an darinya maka kemanusiaan akan terjatuh kepada kerendahan, sirnalah nilai seorang manusia, dan iapun terpuruk ke kedudukan yang lebih rendah dari kedudukannya yang semestinya telah Allah memposisikannya.Karenanya sesungguhnya kaum muslimin memikul visi yang agung di dunia ini untuk menaikkan nilai-nilai perikemanusiaan serta menghadapi tantangan-tantangan yang dihadapi oleh kemanusiaan, bersamaan dengan tersebarnya kelaparan, terakumulasinya penyakit-penyakit, terusirnya jutaan umat dari negeri dan kampung halaman mereka, serta terhunusnya peperangan-peperangan. Hal karena seorang muslim membawa hati yang hidup yang berperi kemanusiaan, yang mendorongnya untuk menyebarkan petunjuk, dan pertolongan bagi orang-orang yang terzolimi, menyebarkan harapan bagi mereka yang dalam kondisi sekarat untuk bertahan hidup, menyampaikan bantuan bagi para korban, dengan mambawa misi perdamaian dan kasih sayang.Tatkala kita merenungkan tentang perjalanan hidup para sahabat Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam, kita mendapati bahwa mereka telah menorehkan teladan yang terindah tentang nilai-nilai kemanusiaan, dengan berbagai bentuk infak dan bantuan. Dengan tersebarnya para sahabat di bumi Allah yang luas, mereka menjelajahi penjuru dunia, menyeberang dan melewati padang pasir, demi untuk mengenalkan Islam sebagai bentuk kasih sayang kepada umat manusia, dan untuk membimbing mereka kepada jalan kebenaran, serta meningkatkan nilai-nilai kemanusiaan, semuanya mereka lakukan dalam rangka mencari wajah Allah.Dan para juru dakwah di jalan Allah di setiap tempat dan waktu, Orang-orang yang telah mengorbankan jiwa mereka di jalan Allah dan mengorbankan harta mereka pada kebaikan, mereka yang telah menjalankan kegiatan-kegiatan sosial dan program penghafalan dan pengajaran al-Qur’an, mereka yang telah mendudukan diri mereka demi memberi manfaat kepada orang lain, semua mereka itu telah diberi anugrah oleh Allah dengan nilai-nilai kemanusiaan yang benar dan tulus, anugrah perasaan yang peka yang Al-Qur’an telah membimbing mereka di atasnya, maka sungguh selamat kebahagiaan bagi mereka di dunia dan kenikmatan abadi di akhirat.Dan telah nampak cerminan nilai-nilai kemanusiaan pada para pemimpin negeri ini dan juga penduduknya, melalui peran bantuan kemanusiaan yang besar atas berjalannya bantuan-banutan kemanusiaan di berbagai belahan bumi. Demikian pula kaum muslimin di berbagai belahan bumi ini akan terus berusaha untuk memberikan bantuan-bantuan untuk menolong orang-orang yang terzolimi dan mereka yang menderita. Uluran tangan bantuan terus mereka bentangkan bagi mereka yang membutuhkan, semuanya mereka lakukan dengan kemanusiaan yang tulus dan hati nurani yang peka. Allah berfirman :فَلَا اقْتَحَمَ الْعَقَبَةَ (11) وَمَا أَدْرَاكَ مَا الْعَقَبَةُ (12) فَكُّ رَقَبَةٍ (13) أَوْ إِطْعَامٌ فِي يَوْمٍ ذِي مَسْغَبَةٍ (14) يَتِيمًا ذَا مَقْرَبَةٍ (15) أَوْ مِسْكِينًا ذَا مَتْرَبَةٍ (16)Tetapi dia tiada menempuh jalan yang mendaki lagi sukar. Tahukah kamu apakah jalan yang mendaki lagi sukar itu. (yaitu) melepaskan budak dari perbudakan, atau memberi makan pada hari kelaparan. (kepada) anak yatim yang ada hubungan kerabat, atau kepada orang miskin yang sangat fakir (QS Al-Balad : 11-16)Khutbah KeduaDiantara perkara yang mencemarkan nilai-nilai kemanusiaan dan mengotori hakikatnya adalah memanfaatkan kondisi-kondisi kritis dan genting serta kebutuhan orang-orang yang terpuruk untuk menjebak mereka sehingga bermu’amalah dengan praktik riba. Dan sungguh Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam telah menjelaskan akan balasan bagi para praktisi riba pada hari kiamat. Beliau bersabda :رَأَيْتُ اللَّيْلَةَ رَجُلَيْنِ أَتَيَانِي فَأَخْرَجَانِي إِلَى أَرْضٍ مُقَدَّسَةٍ فَانْطَلَقْنَا حَتَّى أَتَيْنَا عَلَى نَهْرٍ مِنْ دَمٍ فِيْهِ رَجُلٌ قَائِمٌ وَعَلَى شَطِّ النَّهْرِ رَجُلٌ بَيْنَ يَدَيْهِ حِجَارَةٌ فَأَقْبَلَ الرَّجُلُ الَّذِي فِي النَّهْرِ فَإِذَا أَنْ يَخْرُجَ رَمَاهُ الرَّجُلُ –الَّذش على الشَّطِّ- بَحَجَرٍ فِي فَمِهِ فَرَدَّهُ حَيْثُ كَانَ، فَجَعَلَ كُلَّمَا أَرَادَ أَنْ يَخْرُجَ رَمَى فِي فَمِهِ بِحَجَرٍ فَيَرْجِعُ كَمَا كَانَ، فَقُلْتُ : مَا هَذَا الَّذِي رَأَيْتُ فِي النَّهْرِ؟ قَالَ : آكِلُ الرِّبَا“Semalam aku melihat dua orang mendatangiku lalu mengeluarkan aku ke tanah yang suci, lalu kami berangkat hingga kamipun tiba di sebuah sungai yang mengalirkan darah, padanya ada seseorang yang berdiri, dan dipinggir sungai ada seseorang yang di hadapannya ada batu. Maka datanglah orang yang di sungai (menuju pinggiran sungai), jika ia hendak keluar dari sungai maka lelaki yang ada di pinggiran sungaipun melempar mulutnya dengan batu sehingga kembalilah orang tersebut ke tempatnya semula. Setiap kali ia ingin keluar dari sungai maka lelaki tersebut melempar mulutnya dengan batu sehingga ia kembali ke tempatnya semula. Aku berkata, “Siapakah orang yang aku lihat di sungai?”. Ia menjawab, “Pemakan riba”Penerjemah : Firanda Andirjahttps://firanda.com
Prev     Next