Doa Terkabul di Hari Rabu

Adakah waktu mustajab untuk berdoa di hari Rabu? Ada yang mengatakan antara Zhuhur dan ‘Ashar. Prof. Dr. Umar Al-Muqbil hafizhahullah ditanya, شيخنا الفاضل -حفظه الله تعالى ورعاه- ما مدى صحّة الحديث أدناهُ: من السنن المتروكة في هذه الأيام الدعاء بين الظهر والعصر يوم الأربعاء: عن ‏جابر بن عبد اللَّه رضي الله عنه،‏ ((أن النبي صلى الله عليه وسلم دعا في مسجد الفتح ثلاثاً: يوم الاثنين، ويوم الثلاثاء، ويوم الأربعاء، فاستجيب له يوم الأربعاء بين الصلاتين، فعرف البشر في وجهه)) قال جابر: ((فلم ينزل بي أمر مهم غليظ، إلا توخيت تلك الساعة، فأدعو فيها فأعرف الإجابة))رواه البخاري في(الأدب المفرد) وأحمد، والبزار وغيرهم، وحسنه الألباني في(صحيح الأدب المفرد:1/246) ح(704). والله يحفظكم ويرعاكم. “Guru kami yang mulia –semoga Allah senantiasa menjaganya-. Ada sunnah yang ditinggalkan di zaman ini yaitu doa pada hari Rabu antara Zhuhur dan ‘Ashar. Dari Jabir bin ‘Abdillah, ia berkata, “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berdoa di Masjid Al-Fath tiga kali, yaitu hari Senin, Selasa, dan Rabu. Dikabulkan doa yang beliau panjatkan di hari Rabu antara dua shalat (Zhuhur dan ‘Ashar, seperti dalam riwayat Ahmad dan Ibnu Sa’ad dari Jabir). Nampak kegembiraan di wajah beliau ketika itu.” Jabir berkata, “Tidaklah aku mendapatkan perkara berat melainkan aku memanjatkan doa pada waktu tersebut. Ternyata saat aku berdoa ketika itu, doa tersebut diijabahi (dikabulkan).” Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhari dalam Al-Adab Al-Mufrad, juga oleh Imam Ahmad, oleh Al-Bazzar dan selainnya. Syaikh Al-Albani menghasankan hadits ini dalam Shahih Al-Adab Al-Mufrad, 1: 246, no. 704. Wallahu yahfazhkum wa yar’aakum –semoga Allah menjaga dan memperhatikan engkau-. Dijawab oleh Syaikh ‘Umar Al-Muqbil, هذا الحديث أخرجه الإمام أحمد في مسنده، والبخاري في الأدب المفرد من طريق كثير بن زيد، عن عبد الله بن عبد الرحمن بن كعب بن مالك، عن جابر بن عبد الله، وقد اختلف على كثير في تسمية شيخه: هل هو عبد الله بن عبد الرحمن بن كعب أم عبد الرحمن بن كعب؟ والظاهر أن هذا الاختلاف من قبل كثير؛ فقد قال عنه ابن حبان في (المجروحين:2/222): “كان كثير الخطأ على قلة روايته، لا يعجبنى الاحتجاج به إذا انفرد”. ولم أقف لهذا الراوي على متابع؛ فمثله لا يحتج به إذا انفرد، كيف وقد ظهر من روايته أنه لم يضبط إسناده!! فالأرجح عندي أن هذا الحديث لا يصح عن النبي – صلى الله عليه وسلم -. Hadits ini dikeluarkan oleh Imam Ahmad dalam musnadnya, Al-Bukhari dalam Al-Adab Al-Mufrad dari jalur Katsir bin Zaid, dari ‘Abdullah bin ‘Abdurrahman bin Ka’ab bin Malik, dari Jabir bin ‘Abdillah. Mengenai nama guru dari Katsir, ada beda pendapat, apakah gurunya bernama ‘Abdullah bin ‘Abdurrahman bin Ka’ab atau ‘Abdurrahman bin Ka’ab. Yang tepat, perselisihan terletak pada perawi sebelum Katsir. Ibnu Majah dalam Al-Majruhin (2: 222) menyatakan bahwa Katsir itu kebanyakan kelirunya karena sedikit riwayatnya. Aku tidak suka berhujjah dengannya ketika ia bersendirian. Aku sendiri (Syaikh Umar Al-Muqbil) belum mendapatkan penguat (mutabi’) untuk perawi ini. Semisal dia, tidaklah bisa dijadikan hujjah jika bersendirian. Dari periwayatannya, nampak tidak kuat sanadnya. Menurut aku (Syaikh Umar Al-Muqbil), hadits ini adalah hadits yang tidak shahih dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.   Catatan Nampak ada perbedaan pendapat di antara para ulama tentang keshahihan hadits doa yang terkabul di hari Rabu (antara Zhuhur dan ‘Ashar). Syaikh Al-Albani menganggap hadits tentang hal itu, hasan. Ulama lainnya seperti Syaikh Umar Al-Muqbil menganggap haditsnya tidak shahih. Silakan memilih mana pendapat yang lebih tentram. Sebatas ilmu kami, hadits tersebut dha’if sehingga tidak menunjukkan keutamaan berdoa di hari Rabu antara Zhuhur dan ‘Ashar. Wallahu a’lam. Semoga jadi ilmu yang bermanfaat.   Referensi: Rasysy Al-Barad Syarh Al-Adab Al-Mufrad li Al-Imam Al-Bukhari. Cetakan pertama, tahun 1426 H. Dr. Muhammad Luqman As-Salafi. Penerbit Dar Ad-Da’i. http://almuqbil.com/web/?action=fatwa_inner&show_id=1030 — Selesai disusun di Darush Sholihin, Panggang, Gunungkidul, 4 Rabi’ul Awwal 1437 H Akhukum fillah: Muhammad Abduh Tuasikal Channel Telegram @RumayshoCom, @UntaianNasihat,@DarushSholihin Tagsdoa

Doa Terkabul di Hari Rabu

Adakah waktu mustajab untuk berdoa di hari Rabu? Ada yang mengatakan antara Zhuhur dan ‘Ashar. Prof. Dr. Umar Al-Muqbil hafizhahullah ditanya, شيخنا الفاضل -حفظه الله تعالى ورعاه- ما مدى صحّة الحديث أدناهُ: من السنن المتروكة في هذه الأيام الدعاء بين الظهر والعصر يوم الأربعاء: عن ‏جابر بن عبد اللَّه رضي الله عنه،‏ ((أن النبي صلى الله عليه وسلم دعا في مسجد الفتح ثلاثاً: يوم الاثنين، ويوم الثلاثاء، ويوم الأربعاء، فاستجيب له يوم الأربعاء بين الصلاتين، فعرف البشر في وجهه)) قال جابر: ((فلم ينزل بي أمر مهم غليظ، إلا توخيت تلك الساعة، فأدعو فيها فأعرف الإجابة))رواه البخاري في(الأدب المفرد) وأحمد، والبزار وغيرهم، وحسنه الألباني في(صحيح الأدب المفرد:1/246) ح(704). والله يحفظكم ويرعاكم. “Guru kami yang mulia –semoga Allah senantiasa menjaganya-. Ada sunnah yang ditinggalkan di zaman ini yaitu doa pada hari Rabu antara Zhuhur dan ‘Ashar. Dari Jabir bin ‘Abdillah, ia berkata, “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berdoa di Masjid Al-Fath tiga kali, yaitu hari Senin, Selasa, dan Rabu. Dikabulkan doa yang beliau panjatkan di hari Rabu antara dua shalat (Zhuhur dan ‘Ashar, seperti dalam riwayat Ahmad dan Ibnu Sa’ad dari Jabir). Nampak kegembiraan di wajah beliau ketika itu.” Jabir berkata, “Tidaklah aku mendapatkan perkara berat melainkan aku memanjatkan doa pada waktu tersebut. Ternyata saat aku berdoa ketika itu, doa tersebut diijabahi (dikabulkan).” Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhari dalam Al-Adab Al-Mufrad, juga oleh Imam Ahmad, oleh Al-Bazzar dan selainnya. Syaikh Al-Albani menghasankan hadits ini dalam Shahih Al-Adab Al-Mufrad, 1: 246, no. 704. Wallahu yahfazhkum wa yar’aakum –semoga Allah menjaga dan memperhatikan engkau-. Dijawab oleh Syaikh ‘Umar Al-Muqbil, هذا الحديث أخرجه الإمام أحمد في مسنده، والبخاري في الأدب المفرد من طريق كثير بن زيد، عن عبد الله بن عبد الرحمن بن كعب بن مالك، عن جابر بن عبد الله، وقد اختلف على كثير في تسمية شيخه: هل هو عبد الله بن عبد الرحمن بن كعب أم عبد الرحمن بن كعب؟ والظاهر أن هذا الاختلاف من قبل كثير؛ فقد قال عنه ابن حبان في (المجروحين:2/222): “كان كثير الخطأ على قلة روايته، لا يعجبنى الاحتجاج به إذا انفرد”. ولم أقف لهذا الراوي على متابع؛ فمثله لا يحتج به إذا انفرد، كيف وقد ظهر من روايته أنه لم يضبط إسناده!! فالأرجح عندي أن هذا الحديث لا يصح عن النبي – صلى الله عليه وسلم -. Hadits ini dikeluarkan oleh Imam Ahmad dalam musnadnya, Al-Bukhari dalam Al-Adab Al-Mufrad dari jalur Katsir bin Zaid, dari ‘Abdullah bin ‘Abdurrahman bin Ka’ab bin Malik, dari Jabir bin ‘Abdillah. Mengenai nama guru dari Katsir, ada beda pendapat, apakah gurunya bernama ‘Abdullah bin ‘Abdurrahman bin Ka’ab atau ‘Abdurrahman bin Ka’ab. Yang tepat, perselisihan terletak pada perawi sebelum Katsir. Ibnu Majah dalam Al-Majruhin (2: 222) menyatakan bahwa Katsir itu kebanyakan kelirunya karena sedikit riwayatnya. Aku tidak suka berhujjah dengannya ketika ia bersendirian. Aku sendiri (Syaikh Umar Al-Muqbil) belum mendapatkan penguat (mutabi’) untuk perawi ini. Semisal dia, tidaklah bisa dijadikan hujjah jika bersendirian. Dari periwayatannya, nampak tidak kuat sanadnya. Menurut aku (Syaikh Umar Al-Muqbil), hadits ini adalah hadits yang tidak shahih dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.   Catatan Nampak ada perbedaan pendapat di antara para ulama tentang keshahihan hadits doa yang terkabul di hari Rabu (antara Zhuhur dan ‘Ashar). Syaikh Al-Albani menganggap hadits tentang hal itu, hasan. Ulama lainnya seperti Syaikh Umar Al-Muqbil menganggap haditsnya tidak shahih. Silakan memilih mana pendapat yang lebih tentram. Sebatas ilmu kami, hadits tersebut dha’if sehingga tidak menunjukkan keutamaan berdoa di hari Rabu antara Zhuhur dan ‘Ashar. Wallahu a’lam. Semoga jadi ilmu yang bermanfaat.   Referensi: Rasysy Al-Barad Syarh Al-Adab Al-Mufrad li Al-Imam Al-Bukhari. Cetakan pertama, tahun 1426 H. Dr. Muhammad Luqman As-Salafi. Penerbit Dar Ad-Da’i. http://almuqbil.com/web/?action=fatwa_inner&show_id=1030 — Selesai disusun di Darush Sholihin, Panggang, Gunungkidul, 4 Rabi’ul Awwal 1437 H Akhukum fillah: Muhammad Abduh Tuasikal Channel Telegram @RumayshoCom, @UntaianNasihat,@DarushSholihin Tagsdoa
Adakah waktu mustajab untuk berdoa di hari Rabu? Ada yang mengatakan antara Zhuhur dan ‘Ashar. Prof. Dr. Umar Al-Muqbil hafizhahullah ditanya, شيخنا الفاضل -حفظه الله تعالى ورعاه- ما مدى صحّة الحديث أدناهُ: من السنن المتروكة في هذه الأيام الدعاء بين الظهر والعصر يوم الأربعاء: عن ‏جابر بن عبد اللَّه رضي الله عنه،‏ ((أن النبي صلى الله عليه وسلم دعا في مسجد الفتح ثلاثاً: يوم الاثنين، ويوم الثلاثاء، ويوم الأربعاء، فاستجيب له يوم الأربعاء بين الصلاتين، فعرف البشر في وجهه)) قال جابر: ((فلم ينزل بي أمر مهم غليظ، إلا توخيت تلك الساعة، فأدعو فيها فأعرف الإجابة))رواه البخاري في(الأدب المفرد) وأحمد، والبزار وغيرهم، وحسنه الألباني في(صحيح الأدب المفرد:1/246) ح(704). والله يحفظكم ويرعاكم. “Guru kami yang mulia –semoga Allah senantiasa menjaganya-. Ada sunnah yang ditinggalkan di zaman ini yaitu doa pada hari Rabu antara Zhuhur dan ‘Ashar. Dari Jabir bin ‘Abdillah, ia berkata, “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berdoa di Masjid Al-Fath tiga kali, yaitu hari Senin, Selasa, dan Rabu. Dikabulkan doa yang beliau panjatkan di hari Rabu antara dua shalat (Zhuhur dan ‘Ashar, seperti dalam riwayat Ahmad dan Ibnu Sa’ad dari Jabir). Nampak kegembiraan di wajah beliau ketika itu.” Jabir berkata, “Tidaklah aku mendapatkan perkara berat melainkan aku memanjatkan doa pada waktu tersebut. Ternyata saat aku berdoa ketika itu, doa tersebut diijabahi (dikabulkan).” Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhari dalam Al-Adab Al-Mufrad, juga oleh Imam Ahmad, oleh Al-Bazzar dan selainnya. Syaikh Al-Albani menghasankan hadits ini dalam Shahih Al-Adab Al-Mufrad, 1: 246, no. 704. Wallahu yahfazhkum wa yar’aakum –semoga Allah menjaga dan memperhatikan engkau-. Dijawab oleh Syaikh ‘Umar Al-Muqbil, هذا الحديث أخرجه الإمام أحمد في مسنده، والبخاري في الأدب المفرد من طريق كثير بن زيد، عن عبد الله بن عبد الرحمن بن كعب بن مالك، عن جابر بن عبد الله، وقد اختلف على كثير في تسمية شيخه: هل هو عبد الله بن عبد الرحمن بن كعب أم عبد الرحمن بن كعب؟ والظاهر أن هذا الاختلاف من قبل كثير؛ فقد قال عنه ابن حبان في (المجروحين:2/222): “كان كثير الخطأ على قلة روايته، لا يعجبنى الاحتجاج به إذا انفرد”. ولم أقف لهذا الراوي على متابع؛ فمثله لا يحتج به إذا انفرد، كيف وقد ظهر من روايته أنه لم يضبط إسناده!! فالأرجح عندي أن هذا الحديث لا يصح عن النبي – صلى الله عليه وسلم -. Hadits ini dikeluarkan oleh Imam Ahmad dalam musnadnya, Al-Bukhari dalam Al-Adab Al-Mufrad dari jalur Katsir bin Zaid, dari ‘Abdullah bin ‘Abdurrahman bin Ka’ab bin Malik, dari Jabir bin ‘Abdillah. Mengenai nama guru dari Katsir, ada beda pendapat, apakah gurunya bernama ‘Abdullah bin ‘Abdurrahman bin Ka’ab atau ‘Abdurrahman bin Ka’ab. Yang tepat, perselisihan terletak pada perawi sebelum Katsir. Ibnu Majah dalam Al-Majruhin (2: 222) menyatakan bahwa Katsir itu kebanyakan kelirunya karena sedikit riwayatnya. Aku tidak suka berhujjah dengannya ketika ia bersendirian. Aku sendiri (Syaikh Umar Al-Muqbil) belum mendapatkan penguat (mutabi’) untuk perawi ini. Semisal dia, tidaklah bisa dijadikan hujjah jika bersendirian. Dari periwayatannya, nampak tidak kuat sanadnya. Menurut aku (Syaikh Umar Al-Muqbil), hadits ini adalah hadits yang tidak shahih dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.   Catatan Nampak ada perbedaan pendapat di antara para ulama tentang keshahihan hadits doa yang terkabul di hari Rabu (antara Zhuhur dan ‘Ashar). Syaikh Al-Albani menganggap hadits tentang hal itu, hasan. Ulama lainnya seperti Syaikh Umar Al-Muqbil menganggap haditsnya tidak shahih. Silakan memilih mana pendapat yang lebih tentram. Sebatas ilmu kami, hadits tersebut dha’if sehingga tidak menunjukkan keutamaan berdoa di hari Rabu antara Zhuhur dan ‘Ashar. Wallahu a’lam. Semoga jadi ilmu yang bermanfaat.   Referensi: Rasysy Al-Barad Syarh Al-Adab Al-Mufrad li Al-Imam Al-Bukhari. Cetakan pertama, tahun 1426 H. Dr. Muhammad Luqman As-Salafi. Penerbit Dar Ad-Da’i. http://almuqbil.com/web/?action=fatwa_inner&show_id=1030 — Selesai disusun di Darush Sholihin, Panggang, Gunungkidul, 4 Rabi’ul Awwal 1437 H Akhukum fillah: Muhammad Abduh Tuasikal Channel Telegram @RumayshoCom, @UntaianNasihat,@DarushSholihin Tagsdoa


Adakah waktu mustajab untuk berdoa di hari Rabu? Ada yang mengatakan antara Zhuhur dan ‘Ashar. Prof. Dr. Umar Al-Muqbil hafizhahullah ditanya, شيخنا الفاضل -حفظه الله تعالى ورعاه- ما مدى صحّة الحديث أدناهُ: من السنن المتروكة في هذه الأيام الدعاء بين الظهر والعصر يوم الأربعاء: عن ‏جابر بن عبد اللَّه رضي الله عنه،‏ ((أن النبي صلى الله عليه وسلم دعا في مسجد الفتح ثلاثاً: يوم الاثنين، ويوم الثلاثاء، ويوم الأربعاء، فاستجيب له يوم الأربعاء بين الصلاتين، فعرف البشر في وجهه)) قال جابر: ((فلم ينزل بي أمر مهم غليظ، إلا توخيت تلك الساعة، فأدعو فيها فأعرف الإجابة))رواه البخاري في(الأدب المفرد) وأحمد، والبزار وغيرهم، وحسنه الألباني في(صحيح الأدب المفرد:1/246) ح(704). والله يحفظكم ويرعاكم. “Guru kami yang mulia –semoga Allah senantiasa menjaganya-. Ada sunnah yang ditinggalkan di zaman ini yaitu doa pada hari Rabu antara Zhuhur dan ‘Ashar. Dari Jabir bin ‘Abdillah, ia berkata, “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berdoa di Masjid Al-Fath tiga kali, yaitu hari Senin, Selasa, dan Rabu. Dikabulkan doa yang beliau panjatkan di hari Rabu antara dua shalat (Zhuhur dan ‘Ashar, seperti dalam riwayat Ahmad dan Ibnu Sa’ad dari Jabir). Nampak kegembiraan di wajah beliau ketika itu.” Jabir berkata, “Tidaklah aku mendapatkan perkara berat melainkan aku memanjatkan doa pada waktu tersebut. Ternyata saat aku berdoa ketika itu, doa tersebut diijabahi (dikabulkan).” Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhari dalam Al-Adab Al-Mufrad, juga oleh Imam Ahmad, oleh Al-Bazzar dan selainnya. Syaikh Al-Albani menghasankan hadits ini dalam Shahih Al-Adab Al-Mufrad, 1: 246, no. 704. Wallahu yahfazhkum wa yar’aakum –semoga Allah menjaga dan memperhatikan engkau-. Dijawab oleh Syaikh ‘Umar Al-Muqbil, هذا الحديث أخرجه الإمام أحمد في مسنده، والبخاري في الأدب المفرد من طريق كثير بن زيد، عن عبد الله بن عبد الرحمن بن كعب بن مالك، عن جابر بن عبد الله، وقد اختلف على كثير في تسمية شيخه: هل هو عبد الله بن عبد الرحمن بن كعب أم عبد الرحمن بن كعب؟ والظاهر أن هذا الاختلاف من قبل كثير؛ فقد قال عنه ابن حبان في (المجروحين:2/222): “كان كثير الخطأ على قلة روايته، لا يعجبنى الاحتجاج به إذا انفرد”. ولم أقف لهذا الراوي على متابع؛ فمثله لا يحتج به إذا انفرد، كيف وقد ظهر من روايته أنه لم يضبط إسناده!! فالأرجح عندي أن هذا الحديث لا يصح عن النبي – صلى الله عليه وسلم -. Hadits ini dikeluarkan oleh Imam Ahmad dalam musnadnya, Al-Bukhari dalam Al-Adab Al-Mufrad dari jalur Katsir bin Zaid, dari ‘Abdullah bin ‘Abdurrahman bin Ka’ab bin Malik, dari Jabir bin ‘Abdillah. Mengenai nama guru dari Katsir, ada beda pendapat, apakah gurunya bernama ‘Abdullah bin ‘Abdurrahman bin Ka’ab atau ‘Abdurrahman bin Ka’ab. Yang tepat, perselisihan terletak pada perawi sebelum Katsir. Ibnu Majah dalam Al-Majruhin (2: 222) menyatakan bahwa Katsir itu kebanyakan kelirunya karena sedikit riwayatnya. Aku tidak suka berhujjah dengannya ketika ia bersendirian. Aku sendiri (Syaikh Umar Al-Muqbil) belum mendapatkan penguat (mutabi’) untuk perawi ini. Semisal dia, tidaklah bisa dijadikan hujjah jika bersendirian. Dari periwayatannya, nampak tidak kuat sanadnya. Menurut aku (Syaikh Umar Al-Muqbil), hadits ini adalah hadits yang tidak shahih dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.   Catatan Nampak ada perbedaan pendapat di antara para ulama tentang keshahihan hadits doa yang terkabul di hari Rabu (antara Zhuhur dan ‘Ashar). Syaikh Al-Albani menganggap hadits tentang hal itu, hasan. Ulama lainnya seperti Syaikh Umar Al-Muqbil menganggap haditsnya tidak shahih. Silakan memilih mana pendapat yang lebih tentram. Sebatas ilmu kami, hadits tersebut dha’if sehingga tidak menunjukkan keutamaan berdoa di hari Rabu antara Zhuhur dan ‘Ashar. Wallahu a’lam. Semoga jadi ilmu yang bermanfaat.   Referensi: Rasysy Al-Barad Syarh Al-Adab Al-Mufrad li Al-Imam Al-Bukhari. Cetakan pertama, tahun 1426 H. Dr. Muhammad Luqman As-Salafi. Penerbit Dar Ad-Da’i. http://almuqbil.com/web/?action=fatwa_inner&show_id=1030 — Selesai disusun di Darush Sholihin, Panggang, Gunungkidul, 4 Rabi’ul Awwal 1437 H Akhukum fillah: Muhammad Abduh Tuasikal Channel Telegram @RumayshoCom, @UntaianNasihat,@DarushSholihin Tagsdoa

Promo Paket Buku: Natal, Hari Raya Siapa (Hanya 6 Hari)

Pantaskah muslim merayakan natal? Bagaimana menyikapi hari raya natal bagi muslim? Baiknya miliki buku berikut … Judul: Natal, Hari Raya Siapa? Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal Jumlah Halaman: 88 Harga satuan: Rp.10.000,- Berisi pembahasan, bolehkah kaum muslimin turut serta dalam acara natal sampai mengucapkan selamat. Promosi Hingga 21 Desember 2015 100 ribu dapat 9 buku, Free Ongkir untuk Pulau Jawa Mumpung bukunya masih fresh dari Penerbit. Yuk …. Beli banyak untuk dibagikan pada saudara muslim lainnya yang belum paham. Segera pesan di CS Toko Online Ruwaifi.Com: 085200171222 (WA) atau 2B044CC3 (BBM) Ruwaifi.Com Info RumayshoCom, Channel Telegram @RumayshoCom, @UntaianNasihat, @RemajaIslam, @DarushSholihin   Tagsbuku promo buku terbaru

Promo Paket Buku: Natal, Hari Raya Siapa (Hanya 6 Hari)

Pantaskah muslim merayakan natal? Bagaimana menyikapi hari raya natal bagi muslim? Baiknya miliki buku berikut … Judul: Natal, Hari Raya Siapa? Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal Jumlah Halaman: 88 Harga satuan: Rp.10.000,- Berisi pembahasan, bolehkah kaum muslimin turut serta dalam acara natal sampai mengucapkan selamat. Promosi Hingga 21 Desember 2015 100 ribu dapat 9 buku, Free Ongkir untuk Pulau Jawa Mumpung bukunya masih fresh dari Penerbit. Yuk …. Beli banyak untuk dibagikan pada saudara muslim lainnya yang belum paham. Segera pesan di CS Toko Online Ruwaifi.Com: 085200171222 (WA) atau 2B044CC3 (BBM) Ruwaifi.Com Info RumayshoCom, Channel Telegram @RumayshoCom, @UntaianNasihat, @RemajaIslam, @DarushSholihin   Tagsbuku promo buku terbaru
Pantaskah muslim merayakan natal? Bagaimana menyikapi hari raya natal bagi muslim? Baiknya miliki buku berikut … Judul: Natal, Hari Raya Siapa? Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal Jumlah Halaman: 88 Harga satuan: Rp.10.000,- Berisi pembahasan, bolehkah kaum muslimin turut serta dalam acara natal sampai mengucapkan selamat. Promosi Hingga 21 Desember 2015 100 ribu dapat 9 buku, Free Ongkir untuk Pulau Jawa Mumpung bukunya masih fresh dari Penerbit. Yuk …. Beli banyak untuk dibagikan pada saudara muslim lainnya yang belum paham. Segera pesan di CS Toko Online Ruwaifi.Com: 085200171222 (WA) atau 2B044CC3 (BBM) Ruwaifi.Com Info RumayshoCom, Channel Telegram @RumayshoCom, @UntaianNasihat, @RemajaIslam, @DarushSholihin   Tagsbuku promo buku terbaru


Pantaskah muslim merayakan natal? Bagaimana menyikapi hari raya natal bagi muslim? Baiknya miliki buku berikut … Judul: Natal, Hari Raya Siapa? Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal Jumlah Halaman: 88 Harga satuan: Rp.10.000,- Berisi pembahasan, bolehkah kaum muslimin turut serta dalam acara natal sampai mengucapkan selamat. Promosi Hingga 21 Desember 2015 100 ribu dapat 9 buku, Free Ongkir untuk Pulau Jawa Mumpung bukunya masih fresh dari Penerbit. Yuk …. Beli banyak untuk dibagikan pada saudara muslim lainnya yang belum paham. Segera pesan di CS Toko Online Ruwaifi.Com: 085200171222 (WA) atau 2B044CC3 (BBM) Ruwaifi.Com Info RumayshoCom, Channel Telegram @RumayshoCom, @UntaianNasihat, @RemajaIslam, @DarushSholihin   Tagsbuku promo buku terbaru

Tahu Hikmah Baru Beramal

Mestikah tahu hikmah baru kita beramal? Kita tahu ada hadits, عَنْ جَابِرٍ قَالَ كَانَ النَّبِىُّ – صلى الله عليه وسلم – إِذَا كَانَ يَوْمُ عِيدٍ خَالَفَ الطَّرِيقَ Dari Jabir, ia berkata, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika hari ‘ied biasa mengambil jalan berbeda ketika pergi dan pulang. (HR. Bukhari, no. 986) Imam Nawawi rahimahullah menjelaskan sebagai berikut, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa ketika pergi shalat ‘ied pergi dan pulang lewat jalan berbeda. Tentang hikmah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melakukan seperti itu, para ulama berbeda pandangan. Ada beberapa pendapat:   Untuk mengambil berkah dari orang-orang yang ditemui di jalan yang berbeda. Untuk menegur orang yang berada di jalan yang berbeda. Untuk bersedakah pada fakir miskin. Untuk sekalian mengunjungi kubur para kerabatnya di dua jalan tersebut. Untuk memperbanyak yang menjadi saksi pada hari kiamat dari jalan yang dilewati. Untuk menambah takut orang munafik. Supaya terlihat ramai (padat).   Disarankan ketika pergi lewat jalan yang lebih panjang dibanding ketika pulang. Hal di atas berlaku untuk imam dan makmum. Setelah menyebutkan hal di atas, Imam Nawawi lantas mengatakan, وَإِذَا لَمْ يُعْلَمِ السَّبَبُ اُسْتُحِبَّ التَّأَسِّي قَطْعًا وَاللهُ أَعْلَمُ “Jika tidak diketahui sebab (hikmah suatu amalan), cukup yang jadi alasan kita beramal adalah karena mengikuti Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.” (Raudhah Ath-Thalibin, 1: 173, Asy-Syamilah) Moga bermanfaat. — Selesai disusun di Bandara Halim Perdana Kusuma Jakarta, 3 Rabi’ul Awwal 1437 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Channel Telegram @RumayshoCom, @DarushSholihin Tagshikmah

Tahu Hikmah Baru Beramal

Mestikah tahu hikmah baru kita beramal? Kita tahu ada hadits, عَنْ جَابِرٍ قَالَ كَانَ النَّبِىُّ – صلى الله عليه وسلم – إِذَا كَانَ يَوْمُ عِيدٍ خَالَفَ الطَّرِيقَ Dari Jabir, ia berkata, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika hari ‘ied biasa mengambil jalan berbeda ketika pergi dan pulang. (HR. Bukhari, no. 986) Imam Nawawi rahimahullah menjelaskan sebagai berikut, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa ketika pergi shalat ‘ied pergi dan pulang lewat jalan berbeda. Tentang hikmah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melakukan seperti itu, para ulama berbeda pandangan. Ada beberapa pendapat:   Untuk mengambil berkah dari orang-orang yang ditemui di jalan yang berbeda. Untuk menegur orang yang berada di jalan yang berbeda. Untuk bersedakah pada fakir miskin. Untuk sekalian mengunjungi kubur para kerabatnya di dua jalan tersebut. Untuk memperbanyak yang menjadi saksi pada hari kiamat dari jalan yang dilewati. Untuk menambah takut orang munafik. Supaya terlihat ramai (padat).   Disarankan ketika pergi lewat jalan yang lebih panjang dibanding ketika pulang. Hal di atas berlaku untuk imam dan makmum. Setelah menyebutkan hal di atas, Imam Nawawi lantas mengatakan, وَإِذَا لَمْ يُعْلَمِ السَّبَبُ اُسْتُحِبَّ التَّأَسِّي قَطْعًا وَاللهُ أَعْلَمُ “Jika tidak diketahui sebab (hikmah suatu amalan), cukup yang jadi alasan kita beramal adalah karena mengikuti Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.” (Raudhah Ath-Thalibin, 1: 173, Asy-Syamilah) Moga bermanfaat. — Selesai disusun di Bandara Halim Perdana Kusuma Jakarta, 3 Rabi’ul Awwal 1437 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Channel Telegram @RumayshoCom, @DarushSholihin Tagshikmah
Mestikah tahu hikmah baru kita beramal? Kita tahu ada hadits, عَنْ جَابِرٍ قَالَ كَانَ النَّبِىُّ – صلى الله عليه وسلم – إِذَا كَانَ يَوْمُ عِيدٍ خَالَفَ الطَّرِيقَ Dari Jabir, ia berkata, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika hari ‘ied biasa mengambil jalan berbeda ketika pergi dan pulang. (HR. Bukhari, no. 986) Imam Nawawi rahimahullah menjelaskan sebagai berikut, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa ketika pergi shalat ‘ied pergi dan pulang lewat jalan berbeda. Tentang hikmah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melakukan seperti itu, para ulama berbeda pandangan. Ada beberapa pendapat:   Untuk mengambil berkah dari orang-orang yang ditemui di jalan yang berbeda. Untuk menegur orang yang berada di jalan yang berbeda. Untuk bersedakah pada fakir miskin. Untuk sekalian mengunjungi kubur para kerabatnya di dua jalan tersebut. Untuk memperbanyak yang menjadi saksi pada hari kiamat dari jalan yang dilewati. Untuk menambah takut orang munafik. Supaya terlihat ramai (padat).   Disarankan ketika pergi lewat jalan yang lebih panjang dibanding ketika pulang. Hal di atas berlaku untuk imam dan makmum. Setelah menyebutkan hal di atas, Imam Nawawi lantas mengatakan, وَإِذَا لَمْ يُعْلَمِ السَّبَبُ اُسْتُحِبَّ التَّأَسِّي قَطْعًا وَاللهُ أَعْلَمُ “Jika tidak diketahui sebab (hikmah suatu amalan), cukup yang jadi alasan kita beramal adalah karena mengikuti Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.” (Raudhah Ath-Thalibin, 1: 173, Asy-Syamilah) Moga bermanfaat. — Selesai disusun di Bandara Halim Perdana Kusuma Jakarta, 3 Rabi’ul Awwal 1437 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Channel Telegram @RumayshoCom, @DarushSholihin Tagshikmah


Mestikah tahu hikmah baru kita beramal? Kita tahu ada hadits, عَنْ جَابِرٍ قَالَ كَانَ النَّبِىُّ – صلى الله عليه وسلم – إِذَا كَانَ يَوْمُ عِيدٍ خَالَفَ الطَّرِيقَ Dari Jabir, ia berkata, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika hari ‘ied biasa mengambil jalan berbeda ketika pergi dan pulang. (HR. Bukhari, no. 986) Imam Nawawi rahimahullah menjelaskan sebagai berikut, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa ketika pergi shalat ‘ied pergi dan pulang lewat jalan berbeda. Tentang hikmah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melakukan seperti itu, para ulama berbeda pandangan. Ada beberapa pendapat:   Untuk mengambil berkah dari orang-orang yang ditemui di jalan yang berbeda. Untuk menegur orang yang berada di jalan yang berbeda. Untuk bersedakah pada fakir miskin. Untuk sekalian mengunjungi kubur para kerabatnya di dua jalan tersebut. Untuk memperbanyak yang menjadi saksi pada hari kiamat dari jalan yang dilewati. Untuk menambah takut orang munafik. Supaya terlihat ramai (padat).   Disarankan ketika pergi lewat jalan yang lebih panjang dibanding ketika pulang. Hal di atas berlaku untuk imam dan makmum. Setelah menyebutkan hal di atas, Imam Nawawi lantas mengatakan, وَإِذَا لَمْ يُعْلَمِ السَّبَبُ اُسْتُحِبَّ التَّأَسِّي قَطْعًا وَاللهُ أَعْلَمُ “Jika tidak diketahui sebab (hikmah suatu amalan), cukup yang jadi alasan kita beramal adalah karena mengikuti Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.” (Raudhah Ath-Thalibin, 1: 173, Asy-Syamilah) Moga bermanfaat. — Selesai disusun di Bandara Halim Perdana Kusuma Jakarta, 3 Rabi’ul Awwal 1437 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Channel Telegram @RumayshoCom, @DarushSholihin Tagshikmah

Menyikapi Gosip Tetangga

Hidup bertetangga kadang timbul cekcok, kadang timbul masalah. Masalah yang dihadapi seringnya adalah simpang siurnya berita, gosip, atau isu yang tidak jelas tentang kejelekan tetangga lain. Padahal kita diperintahkan untuk berbuat baik pada tetangga. Salah satu ayat yang menyebutkan hal ini adalah, وَاعْبُدُوا اللَّهَ وَلَا تُشْرِكُوا بِهِ شَيْئًا وَبِالْوَالِدَيْنِ إِحْسَانًا وَبِذِي الْقُرْبَى وَالْيَتَامَى وَالْمَسَاكِينِ وَالْجَارِ ذِي الْقُرْبَى وَالْجَارِ الْجُنُبِ وَالصَّاحِبِ بِالْجَنْبِ وَابْنِ السَّبِيلِ وَمَا مَلَكَتْ أَيْمَانُكُمْ “Sembahlah Allah dan janganlah kamu mempersekutukan-Nya dengan sesuatupun. Dan berbuat baiklah kepada dua orang ibu-bapa, karib-kerabat, anak-anak yatim, orang-orang miskin, tetangga yang dekat dan tetangga yang jauh, dan teman sejawat, ibnu sabil dan hamba sahayamu.” (QS. An-Nisa’: 36) Juga di antara dalilnya adalah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menyatakan, مَا زَالَ جِبْرِيلُ يُوصِينِى بِالْجَارِ حَتَّى ظَنَنْتُ أَنَّهُ سَيُوَرِّثُهُ “Jibril tidak henti-hentinya mengingatkan padaku untuk berbuat baik pada tetangga, sampai-sampai aku menyangka bahwa Jibril hendak menjadikannya sebagai ahli waris.” (HR. Bukhari, no. 6015 dan Muslim, no. 2624)   Kalau dapat berita dari tetangga atau berita yang menjelekkan tetangga kita yang harus dilakukan:   Pertama: Kroscek dahulu Allah Ta’ala berfirman, يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا إِنْ جَاءَكُمْ فَاسِقٌ بِنَبَإٍ فَتَبَيَّنُوا أَنْ تُصِيبُوا قَوْمًا بِجَهَالَةٍ فَتُصْبِحُوا عَلَى مَا فَعَلْتُمْ نَادِمِينَ “Hai orang-orang yang beriman, jika datang kepadamu orang fasik membawa suatu berita, maka periksalah dengan teliti agar kamu tidak menimpakan suatu musibah kepada suatu kaum tanpa mengetahui keadaannya yang menyebabkan kamu menyesal atas perbuatanmu itu.” (QS. Al Hujurat: 6). Ibnu Katsir rahimahullah dalam Tafsir Al Qur’an Al ‘Azhim berkata, “Allah Ta’ala memerintahkan untuk melakukan kroscek terhadap berita dari orang fasik. Karena boleh jadi berita yang tersebar adalah berita dusta atau keliru.”   Kedua: Jangan mudah berprasangka negatif Beri banyak uzur pada tetangga kita, jika kita mendapatkan berita yang jelek tentang dirinya. Jangan sampai mendahulukan prasangka negatif. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِيَّاكُمْ وَالظَّنَّ فَإِنَّ الظَّنَّ أَكْذَبُ الْحَدِيثِ “Waspadalah dengan buruk sangka karena buruk sangka adalah sejelek-jeleknya perkataan dusta.” (HR. Bukhari, no. 5143 dan Muslim, no. 2563) Kalau itu hanya prasangka, baiknya jangan. Prasangka yang terlarang adalah prasangka yang tidak disandarkan pada bukti. Oleh karena itu, jika prasangka itu dinyatakan pasti (bukan lintasan dalam hati), maka dinamakan kadzib atau dusta. Inilah yang disebutkan dalam Fath Al-Bari karya Ibnu Hajar. Larangan berburuk sangka dan tajassus disebutkan dalam ayat Al Qur’an, يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا اجْتَنِبُوا كَثِيرًا مِنَ الظَّنِّ إِنَّ بَعْضَ الظَّنِّ إِثْمٌ وَلَا تَجَسَّسُوا “Hai orang-orang yang beriman, jauhilah kebanyakan purba-sangka (kecurigaan), karena sebagian dari purba-sangka itu dosa. Dan janganlah mencari-cari keburukan orang.” (QS. Al Hujurat: 12). Sebagaimana disebutkan dalam Tafsir Al-Jalalain, menaruh curiga atau prasangka buruk yang terlarang adalah prasangka jelek pada orang beriman dan pelaku kebaikan, dan itulah yang dominan dibandingkan prasangka pada ahli maksiat. Kalau menaruh curiga pada orang yang gemar maksiat tentu wajar. Adapun makna, janganlah ‘tajassus’ adalah jangan mencari-cari dan mengikuti kesalahan dan ‘aib kaum muslimin. Sebagaimana disebutkan dalam Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim karya Ibnu Katsir, tajassus -seperti kata Imam Al Auza’i- adalah mencari-cari sesuatu. Ada juga istilah tahassus yang maksudnya adalah menguping untuk mencari-cari kejelekan suatu kaum di mana mereka tidak suka untuk didengar, atau menguping di depan pintu-pintu mereka. Demikian diriwayatkan oleh Ibnu Abi Hatim. Dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, وَمَنِ اسْتَمَعَ إِلَى حَدِيثِ قَوْمٍ وَهُمْ لَهُ كَارِهُونَ أَوْ يَفِرُّونَ مِنْهُ ، صُبَّ فِى أُذُنِهِ الآنُكُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ “Barangsiapa menguping omongan orang lain, sedangkan mereka tidak suka (kalau didengarkan selain mereka), maka pada telinganya akan dituangkan cairan tembaga pada hari kiamat.” (HR. Bukhari, no. 7042). Imam Adz Dzahabi mengatakan bahwa yang dimaksud dengan al-aanuk adalah tembaga cair. Yang namanya tembaga cair tentu saja dalam keadaan yang begitu panas. Na’udzu billah. Dari Mu’awiyah, ia berkata bahwa ia pernah mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِنَّكَ إِنِ اتَّبَعْتَ عَوْرَاتِ النَّاسِ أَفْسَدْتَهُمْ أَوْ كِدْتَ أَنْ تُفْسِدَهُمْ “Jika engkau mengikuti cela (kesalahan) kaum muslimin, engkau pasti merusak mereka atau engkau hampir merusak mereka.” (HR. Abu Daud no. 4888. Al-Hafizh Abu Thahir menyatakan bahwa hadits ini shahih). Ini juga akibat buruk dari mencari-cari terus kesalahan orang lain. Namun beda halnya kalau menyikapi sesuatu secara lahiriyah. Dari Zaid bin Wahab, ia berkata, عَنْ زَيْدِ بْنِ وَهْبٍ قَالَ أُتِىَ ابْنُ مَسْعُودٍ فَقِيلَ هَذَا فُلاَنٌ تَقْطُرُ لِحْيَتُهُ خَمْرًا فَقَالَ عَبْدُ اللَّهِ إِنَّا قَدْ نُهِينَا عَنِ التَّجَسُّسِ وَلَكِنْ إِنْ يَظْهَرْ لَنَا شَىْءٌ نَأْخُذْ بِهِ Ibnu Mas’ud radhiyallahu ‘anhu telah didatangi oleh seseorang, lalu dikatakan kepadanya, “Orang ini jenggotnya bertetesan khamr.” Ibnu Mas’ud pun berkata, “Kami memang telah dilarang untuk tajassus (mencari-cari kesalahan orang lain). Tapi jika tampak sesuatu bagi kami, kami akan menindaknya.” (HR. Abu Daud no. 4890. Sanad hadits ini dhaif menurut Al Hafizh Abu Thohir, sedangkan Syaikh Al Albani mengatakan bahwa sanadnya shahih). Sebagaimana disebutkan oleh Imam Nawawi dalam Riyadh Ash-Shalihin bahwa terlarang berburuk sangka pada kaum muslimin tanpa ada alasan yang mendesak. Contohnya belajar untuk husnuzhon, disebutkan dalam hadits berikut, عَنْ عَائِشَةَ – رضى الله عنها – أَنَّ قَوْمًا قَالُوا يَا رَسُولَ اللَّهِ ، إِنَّ قَوْمًا يَأْتُونَنَا بِاللَّحْمِ لاَ نَدْرِى أَذَكَرُوا اسْمَ اللَّهِ عَلَيْهِ أَمْ لاَ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم –سَمُّوا اللَّهَ عَلَيْهِ وَكُلُوهُ Dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, ada suatu kaum yang berkata, “Wahai Rasulullah, ada suatu kaum membawa daging kepada kami dan kami tidak tahu apakah daging tersebut saat disembelih dibacakan bismillah ataukah tidak.” Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam lantas menjawab, “Ucapkanlah bismillah lalu makanlah.” (HR. Bukhari, no. 2057). Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, يُبْصِرُ أَحَدُكُمْ القَذَاةَ فِي أَعْيُنِ أَخِيْهِ، وَيَنْسَى الجَذَلَ- أَوِ الجَذَعَ – فِي عَيْنِ نَفْسِهِ “Salah seorang dari kalian dapat melihat kotoran kecil di mata saudaranya tetapi dia lupa akan kayu besar yang ada di matanya.” (Diriwayatkan oleh Imam Bukhari dalam Adab Al-Mufrad no. 592. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa riwayat ini shahih). Perkataan Abu Hurairah di atas sama seperti tuturan peribahasa kita, “Semut di seberang lautan nampak, gajah di pelupuk mata tak nampak.” Itulah kita, seringnya memikirkan aib orang lain. Padahal hanya sedikit aib mereka yang kita tahu. Sedangkan aib kita, kita sendiri yang lebih mengetahuinya dan itu begitu banyaknya.   Walau Penuh Kekurangan Walau tetanggamu penuh kekurangan, tetap berbuat baik padanya … Dari Abu Hurairah radhiyallahu ’anhu, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, يَا نِسَاءَ الْمُسْلِمَاتِ لاَ تَحْقِرَنَّ جَارَةٌ لِجَارَتِهَا ، وَلَوْ فِرْسِنَ شَاةٍ “Wahai para wanita muslimah! Janganlah salah seorang di antara kalian meremehkan tetangganya meskipun pemberiannya hanya berupa kaki kambing.” (HR. Bukhari, no. 2566 dan Muslim, no. 1030) Hanya Allah yang memberi taufik. — Selesai disusun di Darush Sholihin, Panggang, Gunungkidul, 2 Rabi’ul Awwal 1437 H Naskah Khutbah Jumat Wage di Masjid Jami’ Al-Adha, Pesantren Darush Sholihin Warak, 29 Safar 1437 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Channel Telegram @RumayshoCom, @DarushSholihin Tagstetangga

Menyikapi Gosip Tetangga

Hidup bertetangga kadang timbul cekcok, kadang timbul masalah. Masalah yang dihadapi seringnya adalah simpang siurnya berita, gosip, atau isu yang tidak jelas tentang kejelekan tetangga lain. Padahal kita diperintahkan untuk berbuat baik pada tetangga. Salah satu ayat yang menyebutkan hal ini adalah, وَاعْبُدُوا اللَّهَ وَلَا تُشْرِكُوا بِهِ شَيْئًا وَبِالْوَالِدَيْنِ إِحْسَانًا وَبِذِي الْقُرْبَى وَالْيَتَامَى وَالْمَسَاكِينِ وَالْجَارِ ذِي الْقُرْبَى وَالْجَارِ الْجُنُبِ وَالصَّاحِبِ بِالْجَنْبِ وَابْنِ السَّبِيلِ وَمَا مَلَكَتْ أَيْمَانُكُمْ “Sembahlah Allah dan janganlah kamu mempersekutukan-Nya dengan sesuatupun. Dan berbuat baiklah kepada dua orang ibu-bapa, karib-kerabat, anak-anak yatim, orang-orang miskin, tetangga yang dekat dan tetangga yang jauh, dan teman sejawat, ibnu sabil dan hamba sahayamu.” (QS. An-Nisa’: 36) Juga di antara dalilnya adalah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menyatakan, مَا زَالَ جِبْرِيلُ يُوصِينِى بِالْجَارِ حَتَّى ظَنَنْتُ أَنَّهُ سَيُوَرِّثُهُ “Jibril tidak henti-hentinya mengingatkan padaku untuk berbuat baik pada tetangga, sampai-sampai aku menyangka bahwa Jibril hendak menjadikannya sebagai ahli waris.” (HR. Bukhari, no. 6015 dan Muslim, no. 2624)   Kalau dapat berita dari tetangga atau berita yang menjelekkan tetangga kita yang harus dilakukan:   Pertama: Kroscek dahulu Allah Ta’ala berfirman, يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا إِنْ جَاءَكُمْ فَاسِقٌ بِنَبَإٍ فَتَبَيَّنُوا أَنْ تُصِيبُوا قَوْمًا بِجَهَالَةٍ فَتُصْبِحُوا عَلَى مَا فَعَلْتُمْ نَادِمِينَ “Hai orang-orang yang beriman, jika datang kepadamu orang fasik membawa suatu berita, maka periksalah dengan teliti agar kamu tidak menimpakan suatu musibah kepada suatu kaum tanpa mengetahui keadaannya yang menyebabkan kamu menyesal atas perbuatanmu itu.” (QS. Al Hujurat: 6). Ibnu Katsir rahimahullah dalam Tafsir Al Qur’an Al ‘Azhim berkata, “Allah Ta’ala memerintahkan untuk melakukan kroscek terhadap berita dari orang fasik. Karena boleh jadi berita yang tersebar adalah berita dusta atau keliru.”   Kedua: Jangan mudah berprasangka negatif Beri banyak uzur pada tetangga kita, jika kita mendapatkan berita yang jelek tentang dirinya. Jangan sampai mendahulukan prasangka negatif. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِيَّاكُمْ وَالظَّنَّ فَإِنَّ الظَّنَّ أَكْذَبُ الْحَدِيثِ “Waspadalah dengan buruk sangka karena buruk sangka adalah sejelek-jeleknya perkataan dusta.” (HR. Bukhari, no. 5143 dan Muslim, no. 2563) Kalau itu hanya prasangka, baiknya jangan. Prasangka yang terlarang adalah prasangka yang tidak disandarkan pada bukti. Oleh karena itu, jika prasangka itu dinyatakan pasti (bukan lintasan dalam hati), maka dinamakan kadzib atau dusta. Inilah yang disebutkan dalam Fath Al-Bari karya Ibnu Hajar. Larangan berburuk sangka dan tajassus disebutkan dalam ayat Al Qur’an, يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا اجْتَنِبُوا كَثِيرًا مِنَ الظَّنِّ إِنَّ بَعْضَ الظَّنِّ إِثْمٌ وَلَا تَجَسَّسُوا “Hai orang-orang yang beriman, jauhilah kebanyakan purba-sangka (kecurigaan), karena sebagian dari purba-sangka itu dosa. Dan janganlah mencari-cari keburukan orang.” (QS. Al Hujurat: 12). Sebagaimana disebutkan dalam Tafsir Al-Jalalain, menaruh curiga atau prasangka buruk yang terlarang adalah prasangka jelek pada orang beriman dan pelaku kebaikan, dan itulah yang dominan dibandingkan prasangka pada ahli maksiat. Kalau menaruh curiga pada orang yang gemar maksiat tentu wajar. Adapun makna, janganlah ‘tajassus’ adalah jangan mencari-cari dan mengikuti kesalahan dan ‘aib kaum muslimin. Sebagaimana disebutkan dalam Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim karya Ibnu Katsir, tajassus -seperti kata Imam Al Auza’i- adalah mencari-cari sesuatu. Ada juga istilah tahassus yang maksudnya adalah menguping untuk mencari-cari kejelekan suatu kaum di mana mereka tidak suka untuk didengar, atau menguping di depan pintu-pintu mereka. Demikian diriwayatkan oleh Ibnu Abi Hatim. Dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, وَمَنِ اسْتَمَعَ إِلَى حَدِيثِ قَوْمٍ وَهُمْ لَهُ كَارِهُونَ أَوْ يَفِرُّونَ مِنْهُ ، صُبَّ فِى أُذُنِهِ الآنُكُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ “Barangsiapa menguping omongan orang lain, sedangkan mereka tidak suka (kalau didengarkan selain mereka), maka pada telinganya akan dituangkan cairan tembaga pada hari kiamat.” (HR. Bukhari, no. 7042). Imam Adz Dzahabi mengatakan bahwa yang dimaksud dengan al-aanuk adalah tembaga cair. Yang namanya tembaga cair tentu saja dalam keadaan yang begitu panas. Na’udzu billah. Dari Mu’awiyah, ia berkata bahwa ia pernah mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِنَّكَ إِنِ اتَّبَعْتَ عَوْرَاتِ النَّاسِ أَفْسَدْتَهُمْ أَوْ كِدْتَ أَنْ تُفْسِدَهُمْ “Jika engkau mengikuti cela (kesalahan) kaum muslimin, engkau pasti merusak mereka atau engkau hampir merusak mereka.” (HR. Abu Daud no. 4888. Al-Hafizh Abu Thahir menyatakan bahwa hadits ini shahih). Ini juga akibat buruk dari mencari-cari terus kesalahan orang lain. Namun beda halnya kalau menyikapi sesuatu secara lahiriyah. Dari Zaid bin Wahab, ia berkata, عَنْ زَيْدِ بْنِ وَهْبٍ قَالَ أُتِىَ ابْنُ مَسْعُودٍ فَقِيلَ هَذَا فُلاَنٌ تَقْطُرُ لِحْيَتُهُ خَمْرًا فَقَالَ عَبْدُ اللَّهِ إِنَّا قَدْ نُهِينَا عَنِ التَّجَسُّسِ وَلَكِنْ إِنْ يَظْهَرْ لَنَا شَىْءٌ نَأْخُذْ بِهِ Ibnu Mas’ud radhiyallahu ‘anhu telah didatangi oleh seseorang, lalu dikatakan kepadanya, “Orang ini jenggotnya bertetesan khamr.” Ibnu Mas’ud pun berkata, “Kami memang telah dilarang untuk tajassus (mencari-cari kesalahan orang lain). Tapi jika tampak sesuatu bagi kami, kami akan menindaknya.” (HR. Abu Daud no. 4890. Sanad hadits ini dhaif menurut Al Hafizh Abu Thohir, sedangkan Syaikh Al Albani mengatakan bahwa sanadnya shahih). Sebagaimana disebutkan oleh Imam Nawawi dalam Riyadh Ash-Shalihin bahwa terlarang berburuk sangka pada kaum muslimin tanpa ada alasan yang mendesak. Contohnya belajar untuk husnuzhon, disebutkan dalam hadits berikut, عَنْ عَائِشَةَ – رضى الله عنها – أَنَّ قَوْمًا قَالُوا يَا رَسُولَ اللَّهِ ، إِنَّ قَوْمًا يَأْتُونَنَا بِاللَّحْمِ لاَ نَدْرِى أَذَكَرُوا اسْمَ اللَّهِ عَلَيْهِ أَمْ لاَ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم –سَمُّوا اللَّهَ عَلَيْهِ وَكُلُوهُ Dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, ada suatu kaum yang berkata, “Wahai Rasulullah, ada suatu kaum membawa daging kepada kami dan kami tidak tahu apakah daging tersebut saat disembelih dibacakan bismillah ataukah tidak.” Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam lantas menjawab, “Ucapkanlah bismillah lalu makanlah.” (HR. Bukhari, no. 2057). Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, يُبْصِرُ أَحَدُكُمْ القَذَاةَ فِي أَعْيُنِ أَخِيْهِ، وَيَنْسَى الجَذَلَ- أَوِ الجَذَعَ – فِي عَيْنِ نَفْسِهِ “Salah seorang dari kalian dapat melihat kotoran kecil di mata saudaranya tetapi dia lupa akan kayu besar yang ada di matanya.” (Diriwayatkan oleh Imam Bukhari dalam Adab Al-Mufrad no. 592. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa riwayat ini shahih). Perkataan Abu Hurairah di atas sama seperti tuturan peribahasa kita, “Semut di seberang lautan nampak, gajah di pelupuk mata tak nampak.” Itulah kita, seringnya memikirkan aib orang lain. Padahal hanya sedikit aib mereka yang kita tahu. Sedangkan aib kita, kita sendiri yang lebih mengetahuinya dan itu begitu banyaknya.   Walau Penuh Kekurangan Walau tetanggamu penuh kekurangan, tetap berbuat baik padanya … Dari Abu Hurairah radhiyallahu ’anhu, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, يَا نِسَاءَ الْمُسْلِمَاتِ لاَ تَحْقِرَنَّ جَارَةٌ لِجَارَتِهَا ، وَلَوْ فِرْسِنَ شَاةٍ “Wahai para wanita muslimah! Janganlah salah seorang di antara kalian meremehkan tetangganya meskipun pemberiannya hanya berupa kaki kambing.” (HR. Bukhari, no. 2566 dan Muslim, no. 1030) Hanya Allah yang memberi taufik. — Selesai disusun di Darush Sholihin, Panggang, Gunungkidul, 2 Rabi’ul Awwal 1437 H Naskah Khutbah Jumat Wage di Masjid Jami’ Al-Adha, Pesantren Darush Sholihin Warak, 29 Safar 1437 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Channel Telegram @RumayshoCom, @DarushSholihin Tagstetangga
Hidup bertetangga kadang timbul cekcok, kadang timbul masalah. Masalah yang dihadapi seringnya adalah simpang siurnya berita, gosip, atau isu yang tidak jelas tentang kejelekan tetangga lain. Padahal kita diperintahkan untuk berbuat baik pada tetangga. Salah satu ayat yang menyebutkan hal ini adalah, وَاعْبُدُوا اللَّهَ وَلَا تُشْرِكُوا بِهِ شَيْئًا وَبِالْوَالِدَيْنِ إِحْسَانًا وَبِذِي الْقُرْبَى وَالْيَتَامَى وَالْمَسَاكِينِ وَالْجَارِ ذِي الْقُرْبَى وَالْجَارِ الْجُنُبِ وَالصَّاحِبِ بِالْجَنْبِ وَابْنِ السَّبِيلِ وَمَا مَلَكَتْ أَيْمَانُكُمْ “Sembahlah Allah dan janganlah kamu mempersekutukan-Nya dengan sesuatupun. Dan berbuat baiklah kepada dua orang ibu-bapa, karib-kerabat, anak-anak yatim, orang-orang miskin, tetangga yang dekat dan tetangga yang jauh, dan teman sejawat, ibnu sabil dan hamba sahayamu.” (QS. An-Nisa’: 36) Juga di antara dalilnya adalah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menyatakan, مَا زَالَ جِبْرِيلُ يُوصِينِى بِالْجَارِ حَتَّى ظَنَنْتُ أَنَّهُ سَيُوَرِّثُهُ “Jibril tidak henti-hentinya mengingatkan padaku untuk berbuat baik pada tetangga, sampai-sampai aku menyangka bahwa Jibril hendak menjadikannya sebagai ahli waris.” (HR. Bukhari, no. 6015 dan Muslim, no. 2624)   Kalau dapat berita dari tetangga atau berita yang menjelekkan tetangga kita yang harus dilakukan:   Pertama: Kroscek dahulu Allah Ta’ala berfirman, يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا إِنْ جَاءَكُمْ فَاسِقٌ بِنَبَإٍ فَتَبَيَّنُوا أَنْ تُصِيبُوا قَوْمًا بِجَهَالَةٍ فَتُصْبِحُوا عَلَى مَا فَعَلْتُمْ نَادِمِينَ “Hai orang-orang yang beriman, jika datang kepadamu orang fasik membawa suatu berita, maka periksalah dengan teliti agar kamu tidak menimpakan suatu musibah kepada suatu kaum tanpa mengetahui keadaannya yang menyebabkan kamu menyesal atas perbuatanmu itu.” (QS. Al Hujurat: 6). Ibnu Katsir rahimahullah dalam Tafsir Al Qur’an Al ‘Azhim berkata, “Allah Ta’ala memerintahkan untuk melakukan kroscek terhadap berita dari orang fasik. Karena boleh jadi berita yang tersebar adalah berita dusta atau keliru.”   Kedua: Jangan mudah berprasangka negatif Beri banyak uzur pada tetangga kita, jika kita mendapatkan berita yang jelek tentang dirinya. Jangan sampai mendahulukan prasangka negatif. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِيَّاكُمْ وَالظَّنَّ فَإِنَّ الظَّنَّ أَكْذَبُ الْحَدِيثِ “Waspadalah dengan buruk sangka karena buruk sangka adalah sejelek-jeleknya perkataan dusta.” (HR. Bukhari, no. 5143 dan Muslim, no. 2563) Kalau itu hanya prasangka, baiknya jangan. Prasangka yang terlarang adalah prasangka yang tidak disandarkan pada bukti. Oleh karena itu, jika prasangka itu dinyatakan pasti (bukan lintasan dalam hati), maka dinamakan kadzib atau dusta. Inilah yang disebutkan dalam Fath Al-Bari karya Ibnu Hajar. Larangan berburuk sangka dan tajassus disebutkan dalam ayat Al Qur’an, يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا اجْتَنِبُوا كَثِيرًا مِنَ الظَّنِّ إِنَّ بَعْضَ الظَّنِّ إِثْمٌ وَلَا تَجَسَّسُوا “Hai orang-orang yang beriman, jauhilah kebanyakan purba-sangka (kecurigaan), karena sebagian dari purba-sangka itu dosa. Dan janganlah mencari-cari keburukan orang.” (QS. Al Hujurat: 12). Sebagaimana disebutkan dalam Tafsir Al-Jalalain, menaruh curiga atau prasangka buruk yang terlarang adalah prasangka jelek pada orang beriman dan pelaku kebaikan, dan itulah yang dominan dibandingkan prasangka pada ahli maksiat. Kalau menaruh curiga pada orang yang gemar maksiat tentu wajar. Adapun makna, janganlah ‘tajassus’ adalah jangan mencari-cari dan mengikuti kesalahan dan ‘aib kaum muslimin. Sebagaimana disebutkan dalam Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim karya Ibnu Katsir, tajassus -seperti kata Imam Al Auza’i- adalah mencari-cari sesuatu. Ada juga istilah tahassus yang maksudnya adalah menguping untuk mencari-cari kejelekan suatu kaum di mana mereka tidak suka untuk didengar, atau menguping di depan pintu-pintu mereka. Demikian diriwayatkan oleh Ibnu Abi Hatim. Dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, وَمَنِ اسْتَمَعَ إِلَى حَدِيثِ قَوْمٍ وَهُمْ لَهُ كَارِهُونَ أَوْ يَفِرُّونَ مِنْهُ ، صُبَّ فِى أُذُنِهِ الآنُكُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ “Barangsiapa menguping omongan orang lain, sedangkan mereka tidak suka (kalau didengarkan selain mereka), maka pada telinganya akan dituangkan cairan tembaga pada hari kiamat.” (HR. Bukhari, no. 7042). Imam Adz Dzahabi mengatakan bahwa yang dimaksud dengan al-aanuk adalah tembaga cair. Yang namanya tembaga cair tentu saja dalam keadaan yang begitu panas. Na’udzu billah. Dari Mu’awiyah, ia berkata bahwa ia pernah mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِنَّكَ إِنِ اتَّبَعْتَ عَوْرَاتِ النَّاسِ أَفْسَدْتَهُمْ أَوْ كِدْتَ أَنْ تُفْسِدَهُمْ “Jika engkau mengikuti cela (kesalahan) kaum muslimin, engkau pasti merusak mereka atau engkau hampir merusak mereka.” (HR. Abu Daud no. 4888. Al-Hafizh Abu Thahir menyatakan bahwa hadits ini shahih). Ini juga akibat buruk dari mencari-cari terus kesalahan orang lain. Namun beda halnya kalau menyikapi sesuatu secara lahiriyah. Dari Zaid bin Wahab, ia berkata, عَنْ زَيْدِ بْنِ وَهْبٍ قَالَ أُتِىَ ابْنُ مَسْعُودٍ فَقِيلَ هَذَا فُلاَنٌ تَقْطُرُ لِحْيَتُهُ خَمْرًا فَقَالَ عَبْدُ اللَّهِ إِنَّا قَدْ نُهِينَا عَنِ التَّجَسُّسِ وَلَكِنْ إِنْ يَظْهَرْ لَنَا شَىْءٌ نَأْخُذْ بِهِ Ibnu Mas’ud radhiyallahu ‘anhu telah didatangi oleh seseorang, lalu dikatakan kepadanya, “Orang ini jenggotnya bertetesan khamr.” Ibnu Mas’ud pun berkata, “Kami memang telah dilarang untuk tajassus (mencari-cari kesalahan orang lain). Tapi jika tampak sesuatu bagi kami, kami akan menindaknya.” (HR. Abu Daud no. 4890. Sanad hadits ini dhaif menurut Al Hafizh Abu Thohir, sedangkan Syaikh Al Albani mengatakan bahwa sanadnya shahih). Sebagaimana disebutkan oleh Imam Nawawi dalam Riyadh Ash-Shalihin bahwa terlarang berburuk sangka pada kaum muslimin tanpa ada alasan yang mendesak. Contohnya belajar untuk husnuzhon, disebutkan dalam hadits berikut, عَنْ عَائِشَةَ – رضى الله عنها – أَنَّ قَوْمًا قَالُوا يَا رَسُولَ اللَّهِ ، إِنَّ قَوْمًا يَأْتُونَنَا بِاللَّحْمِ لاَ نَدْرِى أَذَكَرُوا اسْمَ اللَّهِ عَلَيْهِ أَمْ لاَ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم –سَمُّوا اللَّهَ عَلَيْهِ وَكُلُوهُ Dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, ada suatu kaum yang berkata, “Wahai Rasulullah, ada suatu kaum membawa daging kepada kami dan kami tidak tahu apakah daging tersebut saat disembelih dibacakan bismillah ataukah tidak.” Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam lantas menjawab, “Ucapkanlah bismillah lalu makanlah.” (HR. Bukhari, no. 2057). Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, يُبْصِرُ أَحَدُكُمْ القَذَاةَ فِي أَعْيُنِ أَخِيْهِ، وَيَنْسَى الجَذَلَ- أَوِ الجَذَعَ – فِي عَيْنِ نَفْسِهِ “Salah seorang dari kalian dapat melihat kotoran kecil di mata saudaranya tetapi dia lupa akan kayu besar yang ada di matanya.” (Diriwayatkan oleh Imam Bukhari dalam Adab Al-Mufrad no. 592. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa riwayat ini shahih). Perkataan Abu Hurairah di atas sama seperti tuturan peribahasa kita, “Semut di seberang lautan nampak, gajah di pelupuk mata tak nampak.” Itulah kita, seringnya memikirkan aib orang lain. Padahal hanya sedikit aib mereka yang kita tahu. Sedangkan aib kita, kita sendiri yang lebih mengetahuinya dan itu begitu banyaknya.   Walau Penuh Kekurangan Walau tetanggamu penuh kekurangan, tetap berbuat baik padanya … Dari Abu Hurairah radhiyallahu ’anhu, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, يَا نِسَاءَ الْمُسْلِمَاتِ لاَ تَحْقِرَنَّ جَارَةٌ لِجَارَتِهَا ، وَلَوْ فِرْسِنَ شَاةٍ “Wahai para wanita muslimah! Janganlah salah seorang di antara kalian meremehkan tetangganya meskipun pemberiannya hanya berupa kaki kambing.” (HR. Bukhari, no. 2566 dan Muslim, no. 1030) Hanya Allah yang memberi taufik. — Selesai disusun di Darush Sholihin, Panggang, Gunungkidul, 2 Rabi’ul Awwal 1437 H Naskah Khutbah Jumat Wage di Masjid Jami’ Al-Adha, Pesantren Darush Sholihin Warak, 29 Safar 1437 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Channel Telegram @RumayshoCom, @DarushSholihin Tagstetangga


Hidup bertetangga kadang timbul cekcok, kadang timbul masalah. Masalah yang dihadapi seringnya adalah simpang siurnya berita, gosip, atau isu yang tidak jelas tentang kejelekan tetangga lain. Padahal kita diperintahkan untuk berbuat baik pada tetangga. Salah satu ayat yang menyebutkan hal ini adalah, وَاعْبُدُوا اللَّهَ وَلَا تُشْرِكُوا بِهِ شَيْئًا وَبِالْوَالِدَيْنِ إِحْسَانًا وَبِذِي الْقُرْبَى وَالْيَتَامَى وَالْمَسَاكِينِ وَالْجَارِ ذِي الْقُرْبَى وَالْجَارِ الْجُنُبِ وَالصَّاحِبِ بِالْجَنْبِ وَابْنِ السَّبِيلِ وَمَا مَلَكَتْ أَيْمَانُكُمْ “Sembahlah Allah dan janganlah kamu mempersekutukan-Nya dengan sesuatupun. Dan berbuat baiklah kepada dua orang ibu-bapa, karib-kerabat, anak-anak yatim, orang-orang miskin, tetangga yang dekat dan tetangga yang jauh, dan teman sejawat, ibnu sabil dan hamba sahayamu.” (QS. An-Nisa’: 36) Juga di antara dalilnya adalah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menyatakan, مَا زَالَ جِبْرِيلُ يُوصِينِى بِالْجَارِ حَتَّى ظَنَنْتُ أَنَّهُ سَيُوَرِّثُهُ “Jibril tidak henti-hentinya mengingatkan padaku untuk berbuat baik pada tetangga, sampai-sampai aku menyangka bahwa Jibril hendak menjadikannya sebagai ahli waris.” (HR. Bukhari, no. 6015 dan Muslim, no. 2624)   Kalau dapat berita dari tetangga atau berita yang menjelekkan tetangga kita yang harus dilakukan:   Pertama: Kroscek dahulu Allah Ta’ala berfirman, يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا إِنْ جَاءَكُمْ فَاسِقٌ بِنَبَإٍ فَتَبَيَّنُوا أَنْ تُصِيبُوا قَوْمًا بِجَهَالَةٍ فَتُصْبِحُوا عَلَى مَا فَعَلْتُمْ نَادِمِينَ “Hai orang-orang yang beriman, jika datang kepadamu orang fasik membawa suatu berita, maka periksalah dengan teliti agar kamu tidak menimpakan suatu musibah kepada suatu kaum tanpa mengetahui keadaannya yang menyebabkan kamu menyesal atas perbuatanmu itu.” (QS. Al Hujurat: 6). Ibnu Katsir rahimahullah dalam Tafsir Al Qur’an Al ‘Azhim berkata, “Allah Ta’ala memerintahkan untuk melakukan kroscek terhadap berita dari orang fasik. Karena boleh jadi berita yang tersebar adalah berita dusta atau keliru.”   Kedua: Jangan mudah berprasangka negatif Beri banyak uzur pada tetangga kita, jika kita mendapatkan berita yang jelek tentang dirinya. Jangan sampai mendahulukan prasangka negatif. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِيَّاكُمْ وَالظَّنَّ فَإِنَّ الظَّنَّ أَكْذَبُ الْحَدِيثِ “Waspadalah dengan buruk sangka karena buruk sangka adalah sejelek-jeleknya perkataan dusta.” (HR. Bukhari, no. 5143 dan Muslim, no. 2563) Kalau itu hanya prasangka, baiknya jangan. Prasangka yang terlarang adalah prasangka yang tidak disandarkan pada bukti. Oleh karena itu, jika prasangka itu dinyatakan pasti (bukan lintasan dalam hati), maka dinamakan kadzib atau dusta. Inilah yang disebutkan dalam Fath Al-Bari karya Ibnu Hajar. Larangan berburuk sangka dan tajassus disebutkan dalam ayat Al Qur’an, يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا اجْتَنِبُوا كَثِيرًا مِنَ الظَّنِّ إِنَّ بَعْضَ الظَّنِّ إِثْمٌ وَلَا تَجَسَّسُوا “Hai orang-orang yang beriman, jauhilah kebanyakan purba-sangka (kecurigaan), karena sebagian dari purba-sangka itu dosa. Dan janganlah mencari-cari keburukan orang.” (QS. Al Hujurat: 12). Sebagaimana disebutkan dalam Tafsir Al-Jalalain, menaruh curiga atau prasangka buruk yang terlarang adalah prasangka jelek pada orang beriman dan pelaku kebaikan, dan itulah yang dominan dibandingkan prasangka pada ahli maksiat. Kalau menaruh curiga pada orang yang gemar maksiat tentu wajar. Adapun makna, janganlah ‘tajassus’ adalah jangan mencari-cari dan mengikuti kesalahan dan ‘aib kaum muslimin. Sebagaimana disebutkan dalam Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim karya Ibnu Katsir, tajassus -seperti kata Imam Al Auza’i- adalah mencari-cari sesuatu. Ada juga istilah tahassus yang maksudnya adalah menguping untuk mencari-cari kejelekan suatu kaum di mana mereka tidak suka untuk didengar, atau menguping di depan pintu-pintu mereka. Demikian diriwayatkan oleh Ibnu Abi Hatim. Dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, وَمَنِ اسْتَمَعَ إِلَى حَدِيثِ قَوْمٍ وَهُمْ لَهُ كَارِهُونَ أَوْ يَفِرُّونَ مِنْهُ ، صُبَّ فِى أُذُنِهِ الآنُكُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ “Barangsiapa menguping omongan orang lain, sedangkan mereka tidak suka (kalau didengarkan selain mereka), maka pada telinganya akan dituangkan cairan tembaga pada hari kiamat.” (HR. Bukhari, no. 7042). Imam Adz Dzahabi mengatakan bahwa yang dimaksud dengan al-aanuk adalah tembaga cair. Yang namanya tembaga cair tentu saja dalam keadaan yang begitu panas. Na’udzu billah. Dari Mu’awiyah, ia berkata bahwa ia pernah mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِنَّكَ إِنِ اتَّبَعْتَ عَوْرَاتِ النَّاسِ أَفْسَدْتَهُمْ أَوْ كِدْتَ أَنْ تُفْسِدَهُمْ “Jika engkau mengikuti cela (kesalahan) kaum muslimin, engkau pasti merusak mereka atau engkau hampir merusak mereka.” (HR. Abu Daud no. 4888. Al-Hafizh Abu Thahir menyatakan bahwa hadits ini shahih). Ini juga akibat buruk dari mencari-cari terus kesalahan orang lain. Namun beda halnya kalau menyikapi sesuatu secara lahiriyah. Dari Zaid bin Wahab, ia berkata, عَنْ زَيْدِ بْنِ وَهْبٍ قَالَ أُتِىَ ابْنُ مَسْعُودٍ فَقِيلَ هَذَا فُلاَنٌ تَقْطُرُ لِحْيَتُهُ خَمْرًا فَقَالَ عَبْدُ اللَّهِ إِنَّا قَدْ نُهِينَا عَنِ التَّجَسُّسِ وَلَكِنْ إِنْ يَظْهَرْ لَنَا شَىْءٌ نَأْخُذْ بِهِ Ibnu Mas’ud radhiyallahu ‘anhu telah didatangi oleh seseorang, lalu dikatakan kepadanya, “Orang ini jenggotnya bertetesan khamr.” Ibnu Mas’ud pun berkata, “Kami memang telah dilarang untuk tajassus (mencari-cari kesalahan orang lain). Tapi jika tampak sesuatu bagi kami, kami akan menindaknya.” (HR. Abu Daud no. 4890. Sanad hadits ini dhaif menurut Al Hafizh Abu Thohir, sedangkan Syaikh Al Albani mengatakan bahwa sanadnya shahih). Sebagaimana disebutkan oleh Imam Nawawi dalam Riyadh Ash-Shalihin bahwa terlarang berburuk sangka pada kaum muslimin tanpa ada alasan yang mendesak. Contohnya belajar untuk husnuzhon, disebutkan dalam hadits berikut, عَنْ عَائِشَةَ – رضى الله عنها – أَنَّ قَوْمًا قَالُوا يَا رَسُولَ اللَّهِ ، إِنَّ قَوْمًا يَأْتُونَنَا بِاللَّحْمِ لاَ نَدْرِى أَذَكَرُوا اسْمَ اللَّهِ عَلَيْهِ أَمْ لاَ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم –سَمُّوا اللَّهَ عَلَيْهِ وَكُلُوهُ Dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, ada suatu kaum yang berkata, “Wahai Rasulullah, ada suatu kaum membawa daging kepada kami dan kami tidak tahu apakah daging tersebut saat disembelih dibacakan bismillah ataukah tidak.” Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam lantas menjawab, “Ucapkanlah bismillah lalu makanlah.” (HR. Bukhari, no. 2057). Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, يُبْصِرُ أَحَدُكُمْ القَذَاةَ فِي أَعْيُنِ أَخِيْهِ، وَيَنْسَى الجَذَلَ- أَوِ الجَذَعَ – فِي عَيْنِ نَفْسِهِ “Salah seorang dari kalian dapat melihat kotoran kecil di mata saudaranya tetapi dia lupa akan kayu besar yang ada di matanya.” (Diriwayatkan oleh Imam Bukhari dalam Adab Al-Mufrad no. 592. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa riwayat ini shahih). Perkataan Abu Hurairah di atas sama seperti tuturan peribahasa kita, “Semut di seberang lautan nampak, gajah di pelupuk mata tak nampak.” Itulah kita, seringnya memikirkan aib orang lain. Padahal hanya sedikit aib mereka yang kita tahu. Sedangkan aib kita, kita sendiri yang lebih mengetahuinya dan itu begitu banyaknya.   Walau Penuh Kekurangan Walau tetanggamu penuh kekurangan, tetap berbuat baik padanya … Dari Abu Hurairah radhiyallahu ’anhu, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, يَا نِسَاءَ الْمُسْلِمَاتِ لاَ تَحْقِرَنَّ جَارَةٌ لِجَارَتِهَا ، وَلَوْ فِرْسِنَ شَاةٍ “Wahai para wanita muslimah! Janganlah salah seorang di antara kalian meremehkan tetangganya meskipun pemberiannya hanya berupa kaki kambing.” (HR. Bukhari, no. 2566 dan Muslim, no. 1030) Hanya Allah yang memberi taufik. — Selesai disusun di Darush Sholihin, Panggang, Gunungkidul, 2 Rabi’ul Awwal 1437 H Naskah Khutbah Jumat Wage di Masjid Jami’ Al-Adha, Pesantren Darush Sholihin Warak, 29 Safar 1437 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Channel Telegram @RumayshoCom, @DarushSholihin Tagstetangga

Berawal dari Istri Shalihah

Bagaimanakah seseorang bisa mendapatkan anak yang shalih? Ternyata semua itu berawal bukan sedari mendidik anak ketika telah lahir. Namun faktor utama adalah pada istri yang shalihah. Karena istri adalah madrasah awal di rumah. Kalau suami salah memilih atau membina istri menjadi baik, maka keadaan anakmu ikut serba salah. Kalau suami menyerahkan pada istri yang shalihah, anaknya jelas ikut shalih. Karena yang sehari-hari bertemu dengan anak di rumah adalah ibunya. Makanya orang Arab mengatakan, الأُمُّ هِيَ المدْرَسَةُ الأُوْلَى فِي حَيَاةِ كُلِّ إِنْسَانٍ “Ibu adalah sekolah pertama bagi kehidupan setiap insan.” Allah Ta’ala berfirman, وَلَأَمَةٌ مُؤْمِنَةٌ خَيْرٌ مِنْ مُشْرِكَةٍ وَلَوْ أَعْجَبَتْكُمْ “Sesungguhnya wanita budak yang mukmin lebih baik dari wanita musyrik, walaupun dia menarik hatimu.” (QS. Al-Baqarah: 221) Kalau istri shalihah yang dipilih pasti akan mendapatkan keberuntungan. Karena, تُنْكَحُ الْمَرْأَةُ لأَرْبَعٍ لِمَالِهَا وَلِحَسَبِهَا وَجَمَالِهَا وَلِدِينِهَا ، فَاظْفَرْ بِذَاتِ الدِّينِ تَرِبَتْ يَدَاكَ “Perempuan itu dinikahi karena empat faktor yaitu agama, martabat, harta dan kecantikannya. Pilihlah perempuan yang baik agamanya. Jika tidak, niscaya engkau akan menjadi orang yang merugi”. (HR. Bukhari, no. 5090 dan Muslim, no. 1446; dari Abu Hurairah) Istri juga harus baik akhlaknya dan benar-benar berpegang pada agamanya. Cobalah lihat penilaian kaum Maryam kepada Maryam ketika ia melahirkan Isa tanpa bapak, يَا أُخْتَ هَارُونَ مَا كَانَ أَبُوكِ امْرَأَ سَوْءٍ وَمَا كَانَتْ أُمُّكِ بَغِيًّا “Hai saudara perempuan Harun, ayahmu sekali-kali bukanlah seorang yang jahat dan ibumu sekali-kali bukanlah seorang pezina.” (QS. Maryam: 28) Maksud ayat tersebut adalah bapak Maryam itu adalah orang shalih, tak mungkin anaknya adalah orang yang berperilaku jelek. Ibunya pun wanita shalihah, tak mungkin anaknya menjadi wanita pelacur. Jadi awalnya dari orang tua, anak itu menjadi baik. Bagi yang sudah terlanjur, tinggal memperbaiki diri. Moga dengan istri menjadi baik, keadaan anak pun menjadi baik. Namun sebenarnya bukan hanya dari istri, suami juga memegang peranan. Suami hendaklah yang baik. Sehingga keduanya akan mendapatkan anak yang shalih/shalihah. Semoga Allah memberkahi keluarga kita menjadi keluarga sakinah, mawaddah wa rahmah.   Referensi: Fiqh Tarbiyah Al-Abna’. Cetakan tahun, 1423 H. Syaikh Musthafa Al-‘Adawi. Penerbit Dar Ibnu Rajab. — Selesai disusun di Panggang, Gunungkidul, 2 Rabi’ul Awwal 1437 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Channel Telegram @RumayshoCom, @DarushSholihin Tagspendidikan anak

Berawal dari Istri Shalihah

Bagaimanakah seseorang bisa mendapatkan anak yang shalih? Ternyata semua itu berawal bukan sedari mendidik anak ketika telah lahir. Namun faktor utama adalah pada istri yang shalihah. Karena istri adalah madrasah awal di rumah. Kalau suami salah memilih atau membina istri menjadi baik, maka keadaan anakmu ikut serba salah. Kalau suami menyerahkan pada istri yang shalihah, anaknya jelas ikut shalih. Karena yang sehari-hari bertemu dengan anak di rumah adalah ibunya. Makanya orang Arab mengatakan, الأُمُّ هِيَ المدْرَسَةُ الأُوْلَى فِي حَيَاةِ كُلِّ إِنْسَانٍ “Ibu adalah sekolah pertama bagi kehidupan setiap insan.” Allah Ta’ala berfirman, وَلَأَمَةٌ مُؤْمِنَةٌ خَيْرٌ مِنْ مُشْرِكَةٍ وَلَوْ أَعْجَبَتْكُمْ “Sesungguhnya wanita budak yang mukmin lebih baik dari wanita musyrik, walaupun dia menarik hatimu.” (QS. Al-Baqarah: 221) Kalau istri shalihah yang dipilih pasti akan mendapatkan keberuntungan. Karena, تُنْكَحُ الْمَرْأَةُ لأَرْبَعٍ لِمَالِهَا وَلِحَسَبِهَا وَجَمَالِهَا وَلِدِينِهَا ، فَاظْفَرْ بِذَاتِ الدِّينِ تَرِبَتْ يَدَاكَ “Perempuan itu dinikahi karena empat faktor yaitu agama, martabat, harta dan kecantikannya. Pilihlah perempuan yang baik agamanya. Jika tidak, niscaya engkau akan menjadi orang yang merugi”. (HR. Bukhari, no. 5090 dan Muslim, no. 1446; dari Abu Hurairah) Istri juga harus baik akhlaknya dan benar-benar berpegang pada agamanya. Cobalah lihat penilaian kaum Maryam kepada Maryam ketika ia melahirkan Isa tanpa bapak, يَا أُخْتَ هَارُونَ مَا كَانَ أَبُوكِ امْرَأَ سَوْءٍ وَمَا كَانَتْ أُمُّكِ بَغِيًّا “Hai saudara perempuan Harun, ayahmu sekali-kali bukanlah seorang yang jahat dan ibumu sekali-kali bukanlah seorang pezina.” (QS. Maryam: 28) Maksud ayat tersebut adalah bapak Maryam itu adalah orang shalih, tak mungkin anaknya adalah orang yang berperilaku jelek. Ibunya pun wanita shalihah, tak mungkin anaknya menjadi wanita pelacur. Jadi awalnya dari orang tua, anak itu menjadi baik. Bagi yang sudah terlanjur, tinggal memperbaiki diri. Moga dengan istri menjadi baik, keadaan anak pun menjadi baik. Namun sebenarnya bukan hanya dari istri, suami juga memegang peranan. Suami hendaklah yang baik. Sehingga keduanya akan mendapatkan anak yang shalih/shalihah. Semoga Allah memberkahi keluarga kita menjadi keluarga sakinah, mawaddah wa rahmah.   Referensi: Fiqh Tarbiyah Al-Abna’. Cetakan tahun, 1423 H. Syaikh Musthafa Al-‘Adawi. Penerbit Dar Ibnu Rajab. — Selesai disusun di Panggang, Gunungkidul, 2 Rabi’ul Awwal 1437 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Channel Telegram @RumayshoCom, @DarushSholihin Tagspendidikan anak
Bagaimanakah seseorang bisa mendapatkan anak yang shalih? Ternyata semua itu berawal bukan sedari mendidik anak ketika telah lahir. Namun faktor utama adalah pada istri yang shalihah. Karena istri adalah madrasah awal di rumah. Kalau suami salah memilih atau membina istri menjadi baik, maka keadaan anakmu ikut serba salah. Kalau suami menyerahkan pada istri yang shalihah, anaknya jelas ikut shalih. Karena yang sehari-hari bertemu dengan anak di rumah adalah ibunya. Makanya orang Arab mengatakan, الأُمُّ هِيَ المدْرَسَةُ الأُوْلَى فِي حَيَاةِ كُلِّ إِنْسَانٍ “Ibu adalah sekolah pertama bagi kehidupan setiap insan.” Allah Ta’ala berfirman, وَلَأَمَةٌ مُؤْمِنَةٌ خَيْرٌ مِنْ مُشْرِكَةٍ وَلَوْ أَعْجَبَتْكُمْ “Sesungguhnya wanita budak yang mukmin lebih baik dari wanita musyrik, walaupun dia menarik hatimu.” (QS. Al-Baqarah: 221) Kalau istri shalihah yang dipilih pasti akan mendapatkan keberuntungan. Karena, تُنْكَحُ الْمَرْأَةُ لأَرْبَعٍ لِمَالِهَا وَلِحَسَبِهَا وَجَمَالِهَا وَلِدِينِهَا ، فَاظْفَرْ بِذَاتِ الدِّينِ تَرِبَتْ يَدَاكَ “Perempuan itu dinikahi karena empat faktor yaitu agama, martabat, harta dan kecantikannya. Pilihlah perempuan yang baik agamanya. Jika tidak, niscaya engkau akan menjadi orang yang merugi”. (HR. Bukhari, no. 5090 dan Muslim, no. 1446; dari Abu Hurairah) Istri juga harus baik akhlaknya dan benar-benar berpegang pada agamanya. Cobalah lihat penilaian kaum Maryam kepada Maryam ketika ia melahirkan Isa tanpa bapak, يَا أُخْتَ هَارُونَ مَا كَانَ أَبُوكِ امْرَأَ سَوْءٍ وَمَا كَانَتْ أُمُّكِ بَغِيًّا “Hai saudara perempuan Harun, ayahmu sekali-kali bukanlah seorang yang jahat dan ibumu sekali-kali bukanlah seorang pezina.” (QS. Maryam: 28) Maksud ayat tersebut adalah bapak Maryam itu adalah orang shalih, tak mungkin anaknya adalah orang yang berperilaku jelek. Ibunya pun wanita shalihah, tak mungkin anaknya menjadi wanita pelacur. Jadi awalnya dari orang tua, anak itu menjadi baik. Bagi yang sudah terlanjur, tinggal memperbaiki diri. Moga dengan istri menjadi baik, keadaan anak pun menjadi baik. Namun sebenarnya bukan hanya dari istri, suami juga memegang peranan. Suami hendaklah yang baik. Sehingga keduanya akan mendapatkan anak yang shalih/shalihah. Semoga Allah memberkahi keluarga kita menjadi keluarga sakinah, mawaddah wa rahmah.   Referensi: Fiqh Tarbiyah Al-Abna’. Cetakan tahun, 1423 H. Syaikh Musthafa Al-‘Adawi. Penerbit Dar Ibnu Rajab. — Selesai disusun di Panggang, Gunungkidul, 2 Rabi’ul Awwal 1437 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Channel Telegram @RumayshoCom, @DarushSholihin Tagspendidikan anak


Bagaimanakah seseorang bisa mendapatkan anak yang shalih? Ternyata semua itu berawal bukan sedari mendidik anak ketika telah lahir. Namun faktor utama adalah pada istri yang shalihah. Karena istri adalah madrasah awal di rumah. Kalau suami salah memilih atau membina istri menjadi baik, maka keadaan anakmu ikut serba salah. Kalau suami menyerahkan pada istri yang shalihah, anaknya jelas ikut shalih. Karena yang sehari-hari bertemu dengan anak di rumah adalah ibunya. Makanya orang Arab mengatakan, الأُمُّ هِيَ المدْرَسَةُ الأُوْلَى فِي حَيَاةِ كُلِّ إِنْسَانٍ “Ibu adalah sekolah pertama bagi kehidupan setiap insan.” Allah Ta’ala berfirman, وَلَأَمَةٌ مُؤْمِنَةٌ خَيْرٌ مِنْ مُشْرِكَةٍ وَلَوْ أَعْجَبَتْكُمْ “Sesungguhnya wanita budak yang mukmin lebih baik dari wanita musyrik, walaupun dia menarik hatimu.” (QS. Al-Baqarah: 221) Kalau istri shalihah yang dipilih pasti akan mendapatkan keberuntungan. Karena, تُنْكَحُ الْمَرْأَةُ لأَرْبَعٍ لِمَالِهَا وَلِحَسَبِهَا وَجَمَالِهَا وَلِدِينِهَا ، فَاظْفَرْ بِذَاتِ الدِّينِ تَرِبَتْ يَدَاكَ “Perempuan itu dinikahi karena empat faktor yaitu agama, martabat, harta dan kecantikannya. Pilihlah perempuan yang baik agamanya. Jika tidak, niscaya engkau akan menjadi orang yang merugi”. (HR. Bukhari, no. 5090 dan Muslim, no. 1446; dari Abu Hurairah) Istri juga harus baik akhlaknya dan benar-benar berpegang pada agamanya. Cobalah lihat penilaian kaum Maryam kepada Maryam ketika ia melahirkan Isa tanpa bapak, يَا أُخْتَ هَارُونَ مَا كَانَ أَبُوكِ امْرَأَ سَوْءٍ وَمَا كَانَتْ أُمُّكِ بَغِيًّا “Hai saudara perempuan Harun, ayahmu sekali-kali bukanlah seorang yang jahat dan ibumu sekali-kali bukanlah seorang pezina.” (QS. Maryam: 28) Maksud ayat tersebut adalah bapak Maryam itu adalah orang shalih, tak mungkin anaknya adalah orang yang berperilaku jelek. Ibunya pun wanita shalihah, tak mungkin anaknya menjadi wanita pelacur. Jadi awalnya dari orang tua, anak itu menjadi baik. Bagi yang sudah terlanjur, tinggal memperbaiki diri. Moga dengan istri menjadi baik, keadaan anak pun menjadi baik. Namun sebenarnya bukan hanya dari istri, suami juga memegang peranan. Suami hendaklah yang baik. Sehingga keduanya akan mendapatkan anak yang shalih/shalihah. Semoga Allah memberkahi keluarga kita menjadi keluarga sakinah, mawaddah wa rahmah.   Referensi: Fiqh Tarbiyah Al-Abna’. Cetakan tahun, 1423 H. Syaikh Musthafa Al-‘Adawi. Penerbit Dar Ibnu Rajab. — Selesai disusun di Panggang, Gunungkidul, 2 Rabi’ul Awwal 1437 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Channel Telegram @RumayshoCom, @DarushSholihin Tagspendidikan anak

Indahnya Pernikahan

خطبة الجمعة من المسجد النبوي الشريف 29 صفر 1437 هـالخطيب فضيلة الشيخ على عبد الرحمن الحذيفيترجمت إلى لغة الملايو تحت إشراف إدارة الترجمة بوكالة الرئاسة العامة لشئون المسجد النبويKhotbah Jumat Masjid Nabawi 29/2/1437 HAl Khathib: Syekh Ali bin Abdurrahman Al HudzaifiKhotbah pertamaDengan nama Allah yang Maha Pengasih lagi Maha Penyayang.Segala puji bagi Allah yang telah menciptakan kemudian meluruskan rupa, yang menentukan dan memberi petunjuk, aku memuji Tuhanku dan bersyukur kepadaNya, dan aku bertobat kepadaNya dan memohon ampun kepadaNya.        Aku bersaksi bahwa tidak ada sesembahan yang berhak disembah selain Dia, tidak ada sekutu bagiNya yang Maha Tinggi, dan aku bersaksi bahwa Nabi kita dan pemuka kita Muhammad adalah hamba Allah dan rasulNya yang terpilih.Ya Allah sampaikanlah shalawat, salam dan keberkahan kepada hambaMu dan rasulMu Muhammad – shallallahu ‘alaihi wa sallam-, keluarganya, dan para sahabatnya yang baik dan bertakwa.Selanjutnya : Bertakwalah kepada Allah sebagaimana Allah perintahkan, dan berhentilah dari apa yang dilarangNya dan diperingatkanNya.Para hamba Allah !        Tuhan kalian menginginkan pemakmuran alam ini sesuai ketentuan syariat yang telah terukur sampai waktu tertentu. Pemakmuran ini tidak mungkin berjalan kecuali dengan adanya kerjasama, keselarasan dan kebersamaan serta dengan membangun kehidupan secara adil, bijak, dan berdaya guna.Seorang manusia dijadikan khalifah di muka bumi untuk tugas melakukan perbaikan dan pemakmuran dalam beribadah kepada Allah. Kebahagiaan seseorang terletak pada ketaatannya kepada Allah, dan kebinasaannya disebabkan oleh kemaksiatan yang dilakukannya kepada Allah. Firman Allah :“وَمَنْ يُطِعِ اللَّهَ وَرَسُولَهُ وَيَخْشَ اللَّهَ وَيَتَّقْهِ فَأُولئِكَ هُمُ الْفائِزُونَ” [النور / 52]“Dan barangsiapa yang taat kepada Allah dan rasulNya dan takut kepada Allah, dan bertaqwa kepadaNya maka merekalah orang-orang yang beruntung” Qs An-Nur : 52Allah -subhanahu wa ta’ala- berfirman:” وَمَنْ يَعْصِ اللَّهَ وَرَسُولَهُ وَيَتَعَدَّ حُدُودَهُ يُدْخِلْهُ نَارًا خالِداً فِيها وَلَهُ عَذابٌ مُهِينٌ”[النساء/ 14]“Dan barangsiapa yang bermaksiat kepada Allah dan rasulNya, dan melebihi batasan-batasanNya maka Allah akan memasukkan dia ke dalam nerakaNya dalam keadaan kekal di dalamNya, dan baginya adzab yang menghinakan” Qs An-Nisa : 14Dan Allah berfirman: ” وَلَوِ اتَّبَعَ الْحَقُّ أَهْواءَهُمْ لَفَسَدَتِ السَّماواتُ وَالْأَرْضُ وَمَنْ فِيهِنَّ ” [المؤمنون/71]“Dan seandainya kebenaran mengikuiti hawa nafsu mereka niscaya akan rusak langit dan bumi dan apay yang ada di dalamnya” Qs Al-Mukminun : 71Salah satu langkah penting dalam fase kehidupan manusia adalah pengikatan dirinya dengan seorang istri berdasarkan ketentuan Allah dan rasul-Nya. Dengan pengikatan itu akan terjalin kerjasama antara keduanya, rasa saling menyayangi, keterpaduan jiwa, pertukaran berbagai manfaat dan kepentingan serta terwujudnya kenikmatan naluriah yang konstruktif dan bermartabat, selain untuk menggapai tujuan mulia, mata pencaharian yang berkah dan melahirkan keturunan yang baik.  Ikatan suami istri merupakan sarana pengasuhan generasi, tempat pendidikan awal bagi anak untuk mengarahkan para pemuda ke arah kebaikan, perbaikan, dan pemakmuran.Ayah dan ibu memiliki pengaruh yang besar terhadap perilaku anak. Mereka merupakan batu pertama bagi masyarakat ideal manakala keduanya shalih, dan menjadi tumpuan cinta kasih, rasa santun, belas kasihan, pengasuhan dan berbaik kepada anak-anak yang sedang tumbuh. Juga merupakan awal pertalian kekerabatan yang membentuk sikap saling tolong menolong, saling menyayangi, saling membantu, saling bersilaturahmi, saling mencintai dalam membentengi diri dari ancaman bencana.Pernikahan merupakan sistem kehidupan yang telah berjalan, manfaatnya tidak terbatas, berkahnya tidak akan habis, bahkan sistem ini akan tetap berjalan terus-menerus yang tidak akan terputus kebaikannya.Pernikahan adalah sunnah (tradisi) para nabi dan rasul. Allah-subhanahu wa ta’ala-  berfirman :وَلَقَدْ أَرْسَلْنا رُسُلاً مِنْ قَبْلِكَ وَجَعَلْنا لَهُمْ أَزْواجاً وَذُرِّيَّةً [ الرعد / 38 ]“Dan sungguh Kami telah mengutus para rasul sebelummu  dan Kami telah menjadikan bagi mereka istri-istri dan keturunan”Allah -subhanahu wa ta’ala- berfirman tentang ciri khas orang-orang yang berfirman:” وَالَّذِينَ يَقُولُونَ رَبَّنا هَبْ لَنا مِنْ أَزْواجِنا وَذُرِّيَّاتِنا قُرَّةَ أَعْيُنٍ وَاجْعَلْنا لِلْمُتَّقِينَ إِماماً ” [ الفرقان/74]“Dan mereka adalah orang-orang yang mengatakan: Wahai Rabb kami berilah untuk kami diantara istri-istri dan anak keturunan kami penyejuk mata dan jadikanlah kami imam bagi orang-orang yang bertaqwa” Qs Al-Furqan : 74Allah -subhanahu wa ta’ala- perintahkan manusia untuk berumah tangga. FirmanNya :” وَأَنْكِحُوا الْأَيَامَى مِنْكُمْ وَالصَّالِحِينَ مِنْ عِبَادِكُمْ وَإِمَائِكُمْ إِنْ يَكُونُوا فُقَرَاءَ يُغْنِهِمُ اللَّهُ مِنْ فَضْلِهِ” [ النور / 32] “Dan kawinkanlah para bujangan di antara kalian, dan mereka yang sudah layak kawin di antara budak-budak lelaki kalian dan budak-budak perempuan kalian. Jika mereka miskin Allah akan memampukan mereka dengan kurnia-Nya”. Qs An-Nur : 32Abdullah bin Mas’ud –radhiyallahu ‘anhu- berkata: Rasulullah –shallahu ‘alaihi wa sallam- bersabda:“يَا مَعْشَرَ الشَّبَابِ مَنِ اسْتَطَاعَ مِنْكُمُ البَاءَةَ فَلْيَتَزَوَّجْ، وَمَنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَعَلَيْهِ بِالصَّوْمِ فَإِنَّهُ لَهُ وِجَاءٌ” ( رواه البخاري ومسلم )“Wahai para pemuda, barangsiapa diantara kalian yang mampu maka hendaklah dia menikah, karena sesungguhnya itu lebih menjaga pandangan kalian, dan lebih menjaga kemaluan kalian, dan barangsiapa yang tidak mampu maka hendaklah dia berpuasa karena puasa adalah perisai/ penjaga baginya” (HR. Al Bukhari dan Muslim)Yang dimaksud dengan kemampuan disini adalah kemampuan membayar mahar, nafkah, dan tempat tinggal. Maka barangsiapa yang tidak mampu, hendaklah berpuasa ketika timbul keinginan menikah, karena di dalam puasa terdapat pahala selain untuk menurunkan intensitas syahwat hingga Allah memudahkan menikah baginya.Anas – radhiyallah ‘anhu – meriwayatkan :أَنَّ نَفَرًا مِنْ أَصْحَابِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ سَأَلُوا أَزْوَاجَ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ عَمَلِهِ فِي السِّرِّ؟ فَقَالَ بَعْضُهُمْ: لَا أَتَزَوَّجُ النِّسَاءَ، وَقَالَ بَعْضُهُمْ: لَا آكُلُ اللَّحْمَ، وَقَالَ بَعْضُهُمْ: لَا أَنَامُ عَلَى فِرَاشٍ، فَحَمِدَ اللهَ وَأَثْنَى عَلَيْهِ. فَقَالَ: «مَا بَالُ أَقْوَامٍ قَالُوا كَذَا وَكَذَا؟ لَكِنِّي أُصَلِّي وَأَنَامُ، وَأَصُومُ وَأُفْطِرُ، وَأَتَزَوَّجُ النِّسَاءَ، فَمَنْ رَغِبَ عَنْ سُنَّتِي فَلَيْسَ مِنِّي [ رواه البخاري ومسلم ]“Sekelompok orang bertanya kepada istri-istri Nabi – shallallahu ‘alaihi wa sallam – tentang amalan rahasia beliau, maka sebagian mereka berkata: Aku tidak akan menikah dengan menikah; dan yang lain berkata: Aku tidak makan daging; dan yang lain berkata: Aku tidak akan tidur di atas kasur. Rupanya kabar ini sampai kepada Nabi- shallallahu ‘alaihi wa sallam-, maka setelah memuji Allah, beliau lalu berkata: “Mengapa sebagian orang berkata begini dan begitu, sungguh aku shalat dan aku tidur, aku puasa dan aku berbuka, aku pun menikah dengan wanita. Maka barangsiapa yang benci terhadap sunnahku bukanlah termasuk golonganku” (HR. Al Bukhari dan Muslim).Maka Islam mewajibkan menikah bagi orang yang punya kemampuan sebagaimana sabda Nabi  bersabda:تَزَوَّجُوا الْوَدُودَ الْوَلُودَ، إِنِّي مُكَاثِرٌ الْأَنْبِيَاءَ يَوْمَ الْقِيَامَةِ“Nikahilah wanita yang penyayang dan banyak melahirkan, karena aku akan membanggakan kalian di hadapan para nabi pada hari kiamat” (HR. Ahmad, dan dishahihkan Ibnu Hibban dari hadits Anas – radhiyallahu ‘anhu -.Pernikahan adalah kesucian dan kehormatan bagi suami istri, kebaikan bagi masyarakat, dan benteng pertahanan dari penyimpangan. Allah –subhanahu wa ta’ala- berfirman :وَإِذَا طَلَّقْتُمُ النِّسَاءَ فَبَلَغْنَ أَجَلَهُنَّ فَلَا تَعْضُلُوهُنَّ أَنْ يَنْكِحْنَ أَزْوَاجَهُنَّ إِذَا تَرَاضَوْا بَيْنَهُمْ بِالْمَعْرُوفِ ذَلِكَ يُوعَظُ بِهِ مَنْ كَانَ مِنْكُمْ يُؤْمِنُ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ ذَلِكُمْ أَزْكَى لَكُمْ وَأَطْهَرُ وَاللَّهُ يَعْلَمُ وَأَنْتُمْ لَا تَعْلَمُونَ [ البقرة / 232 ]“Dan apabila kalian menceraikan para wanita kemudian sampai iddah mereka maka janganlah kalian menghalangi wanita-wanita tersebut untuk menikah dengan suami-suaminya, apabila mereka saling ridha diantara mereka dengan baik, demikianlah dinasehati siapa diantara kalian yang beriman kepada Allah dan hari akhir. Yang demikian lebih suci bagi kalian dan lebih bersih. Dan Allah mengetahui sedangkan kalian tidak mengetahui” Qs Al-Baqarah : 232Pernikahan dapat melindungi masyarakat dari tersebarnya zina, dan praktik mesum kaum Luth. Suatu perzinaan manakala telah merajalela di sebuah wilayah, Allah akan timpakan kemiskinan, dan kehinaan kepada wilayah itu yang diikuti kemunculan berbagai penyakit dan wabah yang sebelumnya tidak pernah dialami oleh nenek moyang mereka di samping kehinaan dan hukuman akhirat bagi para pezina. Allah berfirman :وَمَنْ يَفْعَلْ ذَلِكَ يَلْقَ أَثَامًا ، يُضَاعَفْ لَهُ الْعَذَابُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ وَيَخْلُدْ فِيهِ مُهَانًا [ الفرقان/68-69]“Dan mereka tidak beribadah bersama Allah tuhan yang lain, dan mereka tidak membunuh jiwa yang telah Allah haramkan kecuali dengan haq, dan mereka tidak berzina. Dan barangsiapa yang melakukan demikian maka dia telah dan kekal di dalamnya dalam keadaan terhina”.Seseorang tidak akan berani melakukan perbuatan kaum Luth (homoseks) kecuali memang telah mati hatinya, tersungkur fitrahnya, busuk jiwanya dan anjlok moralnya, maka terhukumlah dia di dunia dan akhirat dengan sekeras-keras hukuman.Kita sadar akan bencana yang menimpa kaum Luth yang belum pernah terjadi pada suatu bangsa. Mereka dihujani sijil (bebatuan yang panas membara ), kota tempat mereka tinggal diangkat oleh Jibril –alaihis-salam- ke atas, lalu dijatuhkan menimpa mereka, bagian atas kota menjadi bagian bawah, lalu Allah – subhanahu wa ta’ala – menghujani mereka dengan bebatuan, di samping mereka akan kekal dalam siksa neraka. Begitu dahsyatnya tindak kejahatan mereka, sampai Rasulullah – sallallahu ‘alaihi wa sallam – bersabda :” لَعَنَ اللهُ مَنْ عَمِلَ عَمَلَ قَوْمِ لُوْطٍ ثَلَاثا ““Allah mengutuk hingga tiga kali terhadap siapapun orang yang melakukan perbuatan kaum Luth”.Maka pernikahan merupakan pengaman dari perbuatan zina dan homoseksual, sebagai wahana penyuci hati dan pembersih jiwa serta sarana melahirkan keturunan secara estafet di atas bumi untuk beribadah kepada Allah -subhanahu wa ta’ala- dan membangun peradaban.Disyariatkan seorang lelaki memilih calon istrinya dari sisi akhlaknya, kualitas agamanya dan garis keturunannya. Sabda Nabi -sallallahu ‘alaihi wa sallam- :“تُنْكَحُ المَرْأَةُ [ص:8] لِأَرْبَعٍ: لِمَالِهَا وَلِحَسَبِهَا وَجَمَالِهَا وَلِدِينِهَا، فَاظْفَرْ بِذَاتِ الدِّينِ، تَرِبَتْ يَدَاكَ “( رواه البخاري ومسلم )“Seorang wanita dinikahi karena empat pertimbangan; hartanya, garis keturunannya, kecantikannya dan agamanya, maka pilihlah wanita yang kuat agamanya niscaya Anda beruntung” HR Bukhari dan Muslim dari hadis Abi Hurairah – radhiyallahu ‘anhu -.Demikian pula wanita hendaklah memilih calon suami yang memiliki agama kuat dan akhlak mulia.Disebutkan dalam sebuah hadis, seorang lelaki bertanya kepada Nabi -sallallahu ‘alaihi wa sallam- seraya berkata : Ya Rasulallah, kepada siapakah aku menikahkan putriku? Beliau menjawab, “Nikahkan dengan lelaki yang bertakwa, karena jika lelaki itu mencintainya maka dia memuliakannya, namun jika membincinya, dia tidak akan menzaliminya”.Seorang wanita gadis tidak boleh dipaksa untuk menerima lamaran seorang lelaki yang tidak disukainya, tetapi harus benar-benar atas kerelaan hatinya. Sabda Nabi -sallallahu ‘alaihi wa sallam-” لاَ تُنْكَحُ الأَيِّمُ حَتَّى تُسْتَأْمَرَ، وَلاَ تُنْكَحُ البِكْرُ حَتَّى تُسْتَأْذَنَ قَالُوا: يَا رَسُولَ اللَّهِ، وَكَيْفَ إِذْنُهَا؟ قَالَ: أَنْ تَسْكُتَ ” ( رواه البخاري ومسلم )“Tidak boleh seorang janda dinikahkan hingga ia dimintai pendapatnya, dan tidak boleh seorang gadis dinikahkan hingga diminta izinnya.” Para sahabat berkata: “Wahai Rasulullah, bagaimanakah izinnya seorang gadis?” “Izinnya adalah diamnya gadis itu”. HR Bukhari dan Muslim dari hadis Abi Hurairah -radhiyallahu ‘anhu-.Jika ada seorang lelaki yang telah cocok datang meminang, sedangkan anak gadis itu sudah layak dinikahkan, maka wali nikahnya janganlah menunda waktu untuk menikahkannya, karena putrinya itu merupakan amanat yang dititipkan kepadanya dan kelak hari kiamat dia akan mempertanggung-jawabkannya. Maka janganlah menolak seorang lelaki yang meminang dengan dalih melanjutkan sekolah. Sebab yang berkepentingan adalah sang putri dan suaminya, termasuk urusan sekolahnya menjadi tanggungan suaminya jika mereka menginginkannya.Tidak boleh seorang wali nikah menolak setiap lelaki yang meminang putrinya dengan maksud supaya tetap bisa  menikmati gajinya, karena akan membuat putrinya itu kehilangan kesempatan dan terhalang dari peran melahirkan keturunan akibat keserakahan dan eksploitasi tersebut. Itu merupakan tindak kriminal terhadap wanita. Bisa jadi wanita itu mendoakan buruk atas walinya yang membuatnya tidak berbahagia dan harta kekayaannya tidak membawa manfaat bagi dirinya dalam kuburnya.Bagi lelaki yang meminang dan wanita yang dipinang diperintahkan untuk shalat istikharah dan berdoa sesudahnya dengan doa yang dituntunkan. Dianjurkan pula untuk menyederhanakan maskawin dengan kadar yang cukup memberi manfaat bagi istri dan tidak membebani suami. Hal ini didasarkan pada sabda Nabi -sallallahu ‘alaihi wa sallam- :” خَيْرُ الصَّدَاقِ أيْسَرُه ” رواه أبو داود والحاكم“Sebaik-baik maskawin adalah yang paling meringankan”. HR Abu Dawud dan Hakim dari hadis Uqbah Bin Amir.Ibnu Abbas – radhiyallahu ‘anhu – berkata : “Ketika Ali – radhiyallahu ‘anhu – menikah dengan Fatimah – radhiyallahu ‘anha – Rasulullah -sallallahu ‘alaihi wa sallam- berkata kepadanya, “Berikanlah kepadanya[ Fatimah] sesuatu”, jawab Ali, “Aku tidak mempunya suatu apapun”, Beliau berkata, “Lalu di manakah baju besi Khatmiyah milikmu ?” HR Abu Dawud, An-Nasai dan dinilai shahih oleh Alhakim.Baju besi yang dimaksud sangatlah murah  harganya yang hanya bernilai beberapa dirham saja, padahal sayidah Fatimah -radhiyallahu ‘anha- adalah wanita superior di antara wanita dunia.Cukup banyak dan tak terhitung kisah tentang para salafus-shalih terkait dengan penyederhanaan pernikahan. Sekiranya pernikahan itu telah berlangsung dengan baik, niscaya Allah -subhanahu wa ta’ala- mendatangkan keberkahan yang banyak bagi suami istri. Disebutkan dalam sebuah hadis :” مَنْ تَزَوَّجَ فَقدْ مَلَكَ نِصْفَ دِيْنهِ فَلْيَتّقِ اللهِ فِى النِّصْفِ البَاقِى ““Barangsiapa yang menikah, maka dia telah memiliki setengah dari agamanya, untuk itu hendaklah dia bertakwa kepada Allah dalam setengah yang tersisa.Masing-masing suami istri berkewajiban menjaga ikatan kehidupan rumah tangga agar tidak rusak, sebab itu merupakan ikatan perjanjian yang sangat berbobot dan kokoh. Maka seorang suami harus melaksanakan hak-hak istri dengan menyediakan tempat tinggal yang layak baginya, memberikan nafkah kepadanya dan tidak membiarkannya menafkahi dirinya dari harta miliknya sendiri meskipun istrinya itu berharta atau seorang pegawai, kecuali bila dia memilih yang demikian. Jika istri membantu suaminya, maka dia mendapat pahala dari amal baiknya itu.Sang suami hendaknya memenuhi hak-hak istrinya secara sempurna, memperlakukannya dengan baik dan tidak bersikap buruk terhadapnya, baik dalam tutur kata maupun  perbuatan. Rasulullah -sallallahu ‘alaihi wa sallam- bersabda :” خَيْرُكُمْ خَيْركُمْ لِأهْلِهِ وَأنَا خَيْركُمْ لِأهْلِى ““Sebaik-baik kalian adalah orang yang paling baik kepada istrinya, dan aku adalah orang yang paling baik di antara kalian kepada istriku”.        Seorang istri berkewajiban menunaikan hak-hak suaminya, bersikap baik kepadanya, menuruti perintahnya dalam koridor kebaikan, tidak mengganggunya serta berlaku baik terhadap anak-anaknya, kedua orang tuanya, dan kaum kerabatnya serta menjaga hartanya di kala sang suami sedang tidak di rumah.Diriwayatkan dari Abdullah Bin Amar -radhiyallahu ‘anhu- Rasulullah -sallallahu ‘alaihi wa sallam- bersabda:لَا يَنْظُرُ اللَّهُ إِلَى امْرَأَةٍ لَا تَشْكَرُ لِزَوْجِهَا، وَهِيَ لَا تَسْتَغْنِي عَنْهُ . هَذَا حَدِيثٌ صَحِيحُ الْإِسْنَادِ“ Allah -subhanahu wa ta’ala- tidak sudi melihat wanita yang tidak pandai berterima kasih kepada suaminya, padahal dirinya tidak bisa mandiri dari padanya”. HR Al-Hakim, dikatakannya sebagai hadis yang berisnad shahih.        Suami istri harus melakukan upaya-upaya perbaikan terhadap urusan mereka di awal munculnya perselisihan agar tidak sampai memuncak yang kemudian berujung pada perceraian, saat itulah setan merasa sangat senang karena melihat rumah tangga mereka pecah dan anak-anak berantakan dan menyimpang.Masing-masing suami istri seharusnya bersabar satu sama lain. Tidak ada penanganan urusan dengan kesabaran melainkan membawa dampak yang positif.Allah-subhanahu wa ta’ala- berfirman :وَعاشِرُوهُنَّ بِالْمَعْرُوفِ فَإِنْ كَرِهْتُمُوهُنَّ فَعَسى أَنْ تَكْرَهُوا شَيْئاً وَيَجْعَلَ اللَّهُ فِيهِ خَيْراً كَثِيراً [ النساء/19 ]“Dan bergaullah dengan mereka secara patut. Kemudian bila kamu tidak menyukai mereka, (maka bersabarlah) karena mungkin kamu tidak menyukai sesuatu, padahal Allah menjadikan padanya kebaikan yang banyak” Qs An-Nisa : 19Diriwayatkan dari Abu Hurairah -radhiyallahu ‘anhu- berkata, Rasulullah -sallallahu ‘alaihi wa sallam- bersabda :” لَا يَفْرَكُ مُؤْمِنٌ مُؤْمِنَةً، إِنْ كَرِهَ مِنْهَا خُلُقًا، رَضِيَ مِنْهَا آخَرَ ““Seorang suami mukmin tidak boleh membenci istri mukminah, sebab apabila dia membenci satu akhlak dari istrinya tersebut maka dia pasti ridha dengan akhlaknya yang lain” HR. Muslim        Barangsiapa yang merasa kesulitan menikah pada awal mulanya, maka hendaklah tetap menjaga diri dan bersabar serta mengendalikan nafsu dari kebiasaan tersembunyi ( masturbasi ) dan efek negatifnya, dari perzinaan dan penyimpangan seksual lainnya hingga Allah -subhanahu wa ta’ala – membukakan jalan baginya untuk menikah. Firman Allah :” وَلْيَسْتَعْفِفِ الَّذِينَ لا يَجِدُونَ نِكاحاً حَتَّى يُغْنِيَهُمُ اللَّهُ مِنْ فَضْلِهِ ” [ النور / 33 ]“ Dan orang-orang yang tidak mampu kawin hendaklah menjaga kesucian (diri)nya, sehingga Allah memampukan mereka dengan karunia-Nya” Qs An-Nur : 33        Dalam penyelenggaraan resepsi pernikahanpun hendaklah dilakukan secara sederhana dan tidak menghambur-hamburkan biaya. Firman Allah  وَلا تُبَذِّرْ تَبْذِيراً ، إِنَّ الْمُبَذِّرِينَ كانُوا إِخْوانَ الشَّياطِينِ وَكانَ الشَّيْطانُ لِرَبِّهِ كَفُوراً [ الإسراء / 26-27 ]“Janganlah kamu menghambur-hamburkan (hartamu) secara boros. Sesungguhnya pemboros-pemboros itu adalah saudara-saudara setan dan setan itu adalah sangat ingkar kepada Tuhannya” Qs Al-Isra : 26 – 27Jika makanan walimah ( resepsi pernikahan ) itu masih tersisa, janganlah dibuang sia-sia tetapi hendaklah diberikan kepada orang yang membutuhkannya untuk dimakan. Firman Allah :وَاللَّهُ جَعَلَ لَكُمْ مِنْ أَنْفُسِكُمْ أَزْواجاً وَجَعَلَ لَكُمْ مِنْ أَزْواجِكُمْ بَنِينَ وَحَفَدَةً وَرَزَقَكُمْ مِنَ الطَّيِّباتِ أَفَبِالْباطِلِ يُؤْمِنُونَ وَبِنِعْمَتِ اللَّهِ هُمْ يَكْفُرُونَ [ النحل / 72 ]“Allah menjadikan bagi kamu isteri-isteri dari jenis kamu sendiri dan menjadikan bagimu dari isteri-isteri kamu itu, anak-anak dan cucu-cucu, dan memberimu rezeki dari yang baik-baik” Qs An-Nahl : 72        Semoga Allah mencurahkan keberkahan kepadaku dan kalian semua berkan pengamalan Al-Qur’an yang agung.======= Khotbah keduaSegala puji bagi Allah yang Maha Perkasa dan Pengampun, Maha Penyantun dan Maha Menerima rasa syukur. Aku memuji Tuhanku dan berterima kasih kepadaNya, aku bertobat kepadaNya dan memohon ampunanNya. Aku bersaksi bahwa tidak ada Tuhan yang berhak disembah selain Allah semata, tidak ada sekutu bagiNya, hanya miliknya kerajaan dan hanya milikNya pula segala pujian, Dia atas segalanya Maha Kuasa. Dan aku bersaksi bahwa Nabi kita dan penghulu kita Muhammad –shallahu alaihi wa sallam- adalah hambaNya dan rasulNya sebagai penyampai kabar gembira dan peringatan.Ya Allah, curahkanlah shalawat dan salam serta keberkahan kepada hambaMu dan rasulMu Muhammad beserta seluruh keluarga dan sahabatnya yang berada dalam garis terdepan dalam kebajikan.Selanjutnya.        Bertakwalah kepada Allah dengan menjalankan ketaatan beribadah kepadaNya. Waspadalah terhadap kemurkaanNya dan akibat maksiat kepadaNya. Orang-orang yang beruntung tidaklah beruntung kecuali karena ketakwaan mereka kepadaNya, sedangkan orang-orang yang merugi tidaklah mereka celaka kecuali karena mereka berpaling dari syariat Allah.Wahai hamba Allah !Betapa banyak pintu-pintu kebaikan, jalur menuju surga pun begitu mudah. Orang yang nasibnya mujur adalah orang yang tekun mengetuk pintu kebaikan, sementara orang yang nasibnya malang adalah orang yang enggan melakukan amal kebaikan dan justru berbuat dosa dan maksiat.        Orang yang berbuat baik untuk dirinya dan untuk sesama muslim melalui hartanya akan Allah berikan keberkahan dalam hartanya itu dan Allah berikan pengganti yang lebih baik dari pada harta yang telah ia disumbangkan. Firman Allah :وَمَا أَنْفَقْتُمْ مِنْ شَيْءٍ فَهُوَ يُخْلِفُهُ وَهُوَ خَيْرُ الرَّازِقِينَ  [ سبأ : 39 ]“Dan apa saja yang kamu nafkahkan, maka Allah akan menggantinya dan Dialah Pemberi rezeki yang sebaik-baiknya” Qs Saba : 39Firman Allah pula :يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا أَنْفِقُوا مِمَّا رَزَقْنَاكُمْ مِنْ قَبْلِ أَنْ يَأْتِيَ يَوْمٌ لَا بَيْعٌ فِيهِ وَلَا خُلَّةٌ وَلَا شَفَاعَةٌ وَالْكَافِرُونَ هُمُ الظَّالِمُونَ [ البقرة / 254 ]“Hai orang-orang yang beriman, belanjakanlah (di jalan Allah) sebagian dari rezeki yang telah Kami berikan kepadamu sebelum datang hari yang pada hari itu tidak ada lagi jual beli dan tidak ada lagi syafa´at. Dan orang-orang kafir itulah orang-orang yang zalim” Qs Al-Baqarah : 254Sedekah tidak akan mengurangi harta. Ampunan Allah –subhanahu wa ta’ala- kepada seorang hamba tiada lain kecuali menambah kemulian hamba itu.        Di antara pintu kebaikan adalah membantu mereka yang ingin menikah oleh kaum hartawan dan siapa saja yang pro amal kebajikan melalui pemberian pinjaman  kepada mereka dan sumbangan lunak atau dengan menyediakan kotak-kotak amal untuk bantuan sosial ini dan memberdayakannya secara sungguh-sungguh serta memudahkan akses pemanfaatannya bagi siapapun yang berhak.Cukup banyak anak-anak muda yang mengalami keterlambatan menikah hanya karena minimnya uluran tangan dari para donatur. Allah –subhanahu wa ta’ala- berfirman  :وَأَنْفِقُوا فِي سَبِيلِ اللَّهِ وَلَا تُلْقُوا بِأَيْدِيكُمْ إِلَى التَّهْلُكَةِ وَأَحْسِنُوا إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ الْمُحْسِنِينَ [ البقرة / 195“Dan berbuatlah baik kamu, sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berbuat baik” Qs Al-Baqarah : 195Orang tua berkewajiban menikahkan anak-anaknya sebagai hak mereka yang harus ditunaikan. Wahai hamba Allah !Sesungguhnya Allah dan malaikat-malaikat-Nya bershalawat untuk Nabi . Hai orang-orang yang beriman, bershalawatlah kamu untuk Nabi dan ucapkanlah salam penghormatan kepadanya !Doa penutup.====  Selesai ====Penerjemah: Utsman Hatim

Indahnya Pernikahan

خطبة الجمعة من المسجد النبوي الشريف 29 صفر 1437 هـالخطيب فضيلة الشيخ على عبد الرحمن الحذيفيترجمت إلى لغة الملايو تحت إشراف إدارة الترجمة بوكالة الرئاسة العامة لشئون المسجد النبويKhotbah Jumat Masjid Nabawi 29/2/1437 HAl Khathib: Syekh Ali bin Abdurrahman Al HudzaifiKhotbah pertamaDengan nama Allah yang Maha Pengasih lagi Maha Penyayang.Segala puji bagi Allah yang telah menciptakan kemudian meluruskan rupa, yang menentukan dan memberi petunjuk, aku memuji Tuhanku dan bersyukur kepadaNya, dan aku bertobat kepadaNya dan memohon ampun kepadaNya.        Aku bersaksi bahwa tidak ada sesembahan yang berhak disembah selain Dia, tidak ada sekutu bagiNya yang Maha Tinggi, dan aku bersaksi bahwa Nabi kita dan pemuka kita Muhammad adalah hamba Allah dan rasulNya yang terpilih.Ya Allah sampaikanlah shalawat, salam dan keberkahan kepada hambaMu dan rasulMu Muhammad – shallallahu ‘alaihi wa sallam-, keluarganya, dan para sahabatnya yang baik dan bertakwa.Selanjutnya : Bertakwalah kepada Allah sebagaimana Allah perintahkan, dan berhentilah dari apa yang dilarangNya dan diperingatkanNya.Para hamba Allah !        Tuhan kalian menginginkan pemakmuran alam ini sesuai ketentuan syariat yang telah terukur sampai waktu tertentu. Pemakmuran ini tidak mungkin berjalan kecuali dengan adanya kerjasama, keselarasan dan kebersamaan serta dengan membangun kehidupan secara adil, bijak, dan berdaya guna.Seorang manusia dijadikan khalifah di muka bumi untuk tugas melakukan perbaikan dan pemakmuran dalam beribadah kepada Allah. Kebahagiaan seseorang terletak pada ketaatannya kepada Allah, dan kebinasaannya disebabkan oleh kemaksiatan yang dilakukannya kepada Allah. Firman Allah :“وَمَنْ يُطِعِ اللَّهَ وَرَسُولَهُ وَيَخْشَ اللَّهَ وَيَتَّقْهِ فَأُولئِكَ هُمُ الْفائِزُونَ” [النور / 52]“Dan barangsiapa yang taat kepada Allah dan rasulNya dan takut kepada Allah, dan bertaqwa kepadaNya maka merekalah orang-orang yang beruntung” Qs An-Nur : 52Allah -subhanahu wa ta’ala- berfirman:” وَمَنْ يَعْصِ اللَّهَ وَرَسُولَهُ وَيَتَعَدَّ حُدُودَهُ يُدْخِلْهُ نَارًا خالِداً فِيها وَلَهُ عَذابٌ مُهِينٌ”[النساء/ 14]“Dan barangsiapa yang bermaksiat kepada Allah dan rasulNya, dan melebihi batasan-batasanNya maka Allah akan memasukkan dia ke dalam nerakaNya dalam keadaan kekal di dalamNya, dan baginya adzab yang menghinakan” Qs An-Nisa : 14Dan Allah berfirman: ” وَلَوِ اتَّبَعَ الْحَقُّ أَهْواءَهُمْ لَفَسَدَتِ السَّماواتُ وَالْأَرْضُ وَمَنْ فِيهِنَّ ” [المؤمنون/71]“Dan seandainya kebenaran mengikuiti hawa nafsu mereka niscaya akan rusak langit dan bumi dan apay yang ada di dalamnya” Qs Al-Mukminun : 71Salah satu langkah penting dalam fase kehidupan manusia adalah pengikatan dirinya dengan seorang istri berdasarkan ketentuan Allah dan rasul-Nya. Dengan pengikatan itu akan terjalin kerjasama antara keduanya, rasa saling menyayangi, keterpaduan jiwa, pertukaran berbagai manfaat dan kepentingan serta terwujudnya kenikmatan naluriah yang konstruktif dan bermartabat, selain untuk menggapai tujuan mulia, mata pencaharian yang berkah dan melahirkan keturunan yang baik.  Ikatan suami istri merupakan sarana pengasuhan generasi, tempat pendidikan awal bagi anak untuk mengarahkan para pemuda ke arah kebaikan, perbaikan, dan pemakmuran.Ayah dan ibu memiliki pengaruh yang besar terhadap perilaku anak. Mereka merupakan batu pertama bagi masyarakat ideal manakala keduanya shalih, dan menjadi tumpuan cinta kasih, rasa santun, belas kasihan, pengasuhan dan berbaik kepada anak-anak yang sedang tumbuh. Juga merupakan awal pertalian kekerabatan yang membentuk sikap saling tolong menolong, saling menyayangi, saling membantu, saling bersilaturahmi, saling mencintai dalam membentengi diri dari ancaman bencana.Pernikahan merupakan sistem kehidupan yang telah berjalan, manfaatnya tidak terbatas, berkahnya tidak akan habis, bahkan sistem ini akan tetap berjalan terus-menerus yang tidak akan terputus kebaikannya.Pernikahan adalah sunnah (tradisi) para nabi dan rasul. Allah-subhanahu wa ta’ala-  berfirman :وَلَقَدْ أَرْسَلْنا رُسُلاً مِنْ قَبْلِكَ وَجَعَلْنا لَهُمْ أَزْواجاً وَذُرِّيَّةً [ الرعد / 38 ]“Dan sungguh Kami telah mengutus para rasul sebelummu  dan Kami telah menjadikan bagi mereka istri-istri dan keturunan”Allah -subhanahu wa ta’ala- berfirman tentang ciri khas orang-orang yang berfirman:” وَالَّذِينَ يَقُولُونَ رَبَّنا هَبْ لَنا مِنْ أَزْواجِنا وَذُرِّيَّاتِنا قُرَّةَ أَعْيُنٍ وَاجْعَلْنا لِلْمُتَّقِينَ إِماماً ” [ الفرقان/74]“Dan mereka adalah orang-orang yang mengatakan: Wahai Rabb kami berilah untuk kami diantara istri-istri dan anak keturunan kami penyejuk mata dan jadikanlah kami imam bagi orang-orang yang bertaqwa” Qs Al-Furqan : 74Allah -subhanahu wa ta’ala- perintahkan manusia untuk berumah tangga. FirmanNya :” وَأَنْكِحُوا الْأَيَامَى مِنْكُمْ وَالصَّالِحِينَ مِنْ عِبَادِكُمْ وَإِمَائِكُمْ إِنْ يَكُونُوا فُقَرَاءَ يُغْنِهِمُ اللَّهُ مِنْ فَضْلِهِ” [ النور / 32] “Dan kawinkanlah para bujangan di antara kalian, dan mereka yang sudah layak kawin di antara budak-budak lelaki kalian dan budak-budak perempuan kalian. Jika mereka miskin Allah akan memampukan mereka dengan kurnia-Nya”. Qs An-Nur : 32Abdullah bin Mas’ud –radhiyallahu ‘anhu- berkata: Rasulullah –shallahu ‘alaihi wa sallam- bersabda:“يَا مَعْشَرَ الشَّبَابِ مَنِ اسْتَطَاعَ مِنْكُمُ البَاءَةَ فَلْيَتَزَوَّجْ، وَمَنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَعَلَيْهِ بِالصَّوْمِ فَإِنَّهُ لَهُ وِجَاءٌ” ( رواه البخاري ومسلم )“Wahai para pemuda, barangsiapa diantara kalian yang mampu maka hendaklah dia menikah, karena sesungguhnya itu lebih menjaga pandangan kalian, dan lebih menjaga kemaluan kalian, dan barangsiapa yang tidak mampu maka hendaklah dia berpuasa karena puasa adalah perisai/ penjaga baginya” (HR. Al Bukhari dan Muslim)Yang dimaksud dengan kemampuan disini adalah kemampuan membayar mahar, nafkah, dan tempat tinggal. Maka barangsiapa yang tidak mampu, hendaklah berpuasa ketika timbul keinginan menikah, karena di dalam puasa terdapat pahala selain untuk menurunkan intensitas syahwat hingga Allah memudahkan menikah baginya.Anas – radhiyallah ‘anhu – meriwayatkan :أَنَّ نَفَرًا مِنْ أَصْحَابِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ سَأَلُوا أَزْوَاجَ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ عَمَلِهِ فِي السِّرِّ؟ فَقَالَ بَعْضُهُمْ: لَا أَتَزَوَّجُ النِّسَاءَ، وَقَالَ بَعْضُهُمْ: لَا آكُلُ اللَّحْمَ، وَقَالَ بَعْضُهُمْ: لَا أَنَامُ عَلَى فِرَاشٍ، فَحَمِدَ اللهَ وَأَثْنَى عَلَيْهِ. فَقَالَ: «مَا بَالُ أَقْوَامٍ قَالُوا كَذَا وَكَذَا؟ لَكِنِّي أُصَلِّي وَأَنَامُ، وَأَصُومُ وَأُفْطِرُ، وَأَتَزَوَّجُ النِّسَاءَ، فَمَنْ رَغِبَ عَنْ سُنَّتِي فَلَيْسَ مِنِّي [ رواه البخاري ومسلم ]“Sekelompok orang bertanya kepada istri-istri Nabi – shallallahu ‘alaihi wa sallam – tentang amalan rahasia beliau, maka sebagian mereka berkata: Aku tidak akan menikah dengan menikah; dan yang lain berkata: Aku tidak makan daging; dan yang lain berkata: Aku tidak akan tidur di atas kasur. Rupanya kabar ini sampai kepada Nabi- shallallahu ‘alaihi wa sallam-, maka setelah memuji Allah, beliau lalu berkata: “Mengapa sebagian orang berkata begini dan begitu, sungguh aku shalat dan aku tidur, aku puasa dan aku berbuka, aku pun menikah dengan wanita. Maka barangsiapa yang benci terhadap sunnahku bukanlah termasuk golonganku” (HR. Al Bukhari dan Muslim).Maka Islam mewajibkan menikah bagi orang yang punya kemampuan sebagaimana sabda Nabi  bersabda:تَزَوَّجُوا الْوَدُودَ الْوَلُودَ، إِنِّي مُكَاثِرٌ الْأَنْبِيَاءَ يَوْمَ الْقِيَامَةِ“Nikahilah wanita yang penyayang dan banyak melahirkan, karena aku akan membanggakan kalian di hadapan para nabi pada hari kiamat” (HR. Ahmad, dan dishahihkan Ibnu Hibban dari hadits Anas – radhiyallahu ‘anhu -.Pernikahan adalah kesucian dan kehormatan bagi suami istri, kebaikan bagi masyarakat, dan benteng pertahanan dari penyimpangan. Allah –subhanahu wa ta’ala- berfirman :وَإِذَا طَلَّقْتُمُ النِّسَاءَ فَبَلَغْنَ أَجَلَهُنَّ فَلَا تَعْضُلُوهُنَّ أَنْ يَنْكِحْنَ أَزْوَاجَهُنَّ إِذَا تَرَاضَوْا بَيْنَهُمْ بِالْمَعْرُوفِ ذَلِكَ يُوعَظُ بِهِ مَنْ كَانَ مِنْكُمْ يُؤْمِنُ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ ذَلِكُمْ أَزْكَى لَكُمْ وَأَطْهَرُ وَاللَّهُ يَعْلَمُ وَأَنْتُمْ لَا تَعْلَمُونَ [ البقرة / 232 ]“Dan apabila kalian menceraikan para wanita kemudian sampai iddah mereka maka janganlah kalian menghalangi wanita-wanita tersebut untuk menikah dengan suami-suaminya, apabila mereka saling ridha diantara mereka dengan baik, demikianlah dinasehati siapa diantara kalian yang beriman kepada Allah dan hari akhir. Yang demikian lebih suci bagi kalian dan lebih bersih. Dan Allah mengetahui sedangkan kalian tidak mengetahui” Qs Al-Baqarah : 232Pernikahan dapat melindungi masyarakat dari tersebarnya zina, dan praktik mesum kaum Luth. Suatu perzinaan manakala telah merajalela di sebuah wilayah, Allah akan timpakan kemiskinan, dan kehinaan kepada wilayah itu yang diikuti kemunculan berbagai penyakit dan wabah yang sebelumnya tidak pernah dialami oleh nenek moyang mereka di samping kehinaan dan hukuman akhirat bagi para pezina. Allah berfirman :وَمَنْ يَفْعَلْ ذَلِكَ يَلْقَ أَثَامًا ، يُضَاعَفْ لَهُ الْعَذَابُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ وَيَخْلُدْ فِيهِ مُهَانًا [ الفرقان/68-69]“Dan mereka tidak beribadah bersama Allah tuhan yang lain, dan mereka tidak membunuh jiwa yang telah Allah haramkan kecuali dengan haq, dan mereka tidak berzina. Dan barangsiapa yang melakukan demikian maka dia telah dan kekal di dalamnya dalam keadaan terhina”.Seseorang tidak akan berani melakukan perbuatan kaum Luth (homoseks) kecuali memang telah mati hatinya, tersungkur fitrahnya, busuk jiwanya dan anjlok moralnya, maka terhukumlah dia di dunia dan akhirat dengan sekeras-keras hukuman.Kita sadar akan bencana yang menimpa kaum Luth yang belum pernah terjadi pada suatu bangsa. Mereka dihujani sijil (bebatuan yang panas membara ), kota tempat mereka tinggal diangkat oleh Jibril –alaihis-salam- ke atas, lalu dijatuhkan menimpa mereka, bagian atas kota menjadi bagian bawah, lalu Allah – subhanahu wa ta’ala – menghujani mereka dengan bebatuan, di samping mereka akan kekal dalam siksa neraka. Begitu dahsyatnya tindak kejahatan mereka, sampai Rasulullah – sallallahu ‘alaihi wa sallam – bersabda :” لَعَنَ اللهُ مَنْ عَمِلَ عَمَلَ قَوْمِ لُوْطٍ ثَلَاثا ““Allah mengutuk hingga tiga kali terhadap siapapun orang yang melakukan perbuatan kaum Luth”.Maka pernikahan merupakan pengaman dari perbuatan zina dan homoseksual, sebagai wahana penyuci hati dan pembersih jiwa serta sarana melahirkan keturunan secara estafet di atas bumi untuk beribadah kepada Allah -subhanahu wa ta’ala- dan membangun peradaban.Disyariatkan seorang lelaki memilih calon istrinya dari sisi akhlaknya, kualitas agamanya dan garis keturunannya. Sabda Nabi -sallallahu ‘alaihi wa sallam- :“تُنْكَحُ المَرْأَةُ [ص:8] لِأَرْبَعٍ: لِمَالِهَا وَلِحَسَبِهَا وَجَمَالِهَا وَلِدِينِهَا، فَاظْفَرْ بِذَاتِ الدِّينِ، تَرِبَتْ يَدَاكَ “( رواه البخاري ومسلم )“Seorang wanita dinikahi karena empat pertimbangan; hartanya, garis keturunannya, kecantikannya dan agamanya, maka pilihlah wanita yang kuat agamanya niscaya Anda beruntung” HR Bukhari dan Muslim dari hadis Abi Hurairah – radhiyallahu ‘anhu -.Demikian pula wanita hendaklah memilih calon suami yang memiliki agama kuat dan akhlak mulia.Disebutkan dalam sebuah hadis, seorang lelaki bertanya kepada Nabi -sallallahu ‘alaihi wa sallam- seraya berkata : Ya Rasulallah, kepada siapakah aku menikahkan putriku? Beliau menjawab, “Nikahkan dengan lelaki yang bertakwa, karena jika lelaki itu mencintainya maka dia memuliakannya, namun jika membincinya, dia tidak akan menzaliminya”.Seorang wanita gadis tidak boleh dipaksa untuk menerima lamaran seorang lelaki yang tidak disukainya, tetapi harus benar-benar atas kerelaan hatinya. Sabda Nabi -sallallahu ‘alaihi wa sallam-” لاَ تُنْكَحُ الأَيِّمُ حَتَّى تُسْتَأْمَرَ، وَلاَ تُنْكَحُ البِكْرُ حَتَّى تُسْتَأْذَنَ قَالُوا: يَا رَسُولَ اللَّهِ، وَكَيْفَ إِذْنُهَا؟ قَالَ: أَنْ تَسْكُتَ ” ( رواه البخاري ومسلم )“Tidak boleh seorang janda dinikahkan hingga ia dimintai pendapatnya, dan tidak boleh seorang gadis dinikahkan hingga diminta izinnya.” Para sahabat berkata: “Wahai Rasulullah, bagaimanakah izinnya seorang gadis?” “Izinnya adalah diamnya gadis itu”. HR Bukhari dan Muslim dari hadis Abi Hurairah -radhiyallahu ‘anhu-.Jika ada seorang lelaki yang telah cocok datang meminang, sedangkan anak gadis itu sudah layak dinikahkan, maka wali nikahnya janganlah menunda waktu untuk menikahkannya, karena putrinya itu merupakan amanat yang dititipkan kepadanya dan kelak hari kiamat dia akan mempertanggung-jawabkannya. Maka janganlah menolak seorang lelaki yang meminang dengan dalih melanjutkan sekolah. Sebab yang berkepentingan adalah sang putri dan suaminya, termasuk urusan sekolahnya menjadi tanggungan suaminya jika mereka menginginkannya.Tidak boleh seorang wali nikah menolak setiap lelaki yang meminang putrinya dengan maksud supaya tetap bisa  menikmati gajinya, karena akan membuat putrinya itu kehilangan kesempatan dan terhalang dari peran melahirkan keturunan akibat keserakahan dan eksploitasi tersebut. Itu merupakan tindak kriminal terhadap wanita. Bisa jadi wanita itu mendoakan buruk atas walinya yang membuatnya tidak berbahagia dan harta kekayaannya tidak membawa manfaat bagi dirinya dalam kuburnya.Bagi lelaki yang meminang dan wanita yang dipinang diperintahkan untuk shalat istikharah dan berdoa sesudahnya dengan doa yang dituntunkan. Dianjurkan pula untuk menyederhanakan maskawin dengan kadar yang cukup memberi manfaat bagi istri dan tidak membebani suami. Hal ini didasarkan pada sabda Nabi -sallallahu ‘alaihi wa sallam- :” خَيْرُ الصَّدَاقِ أيْسَرُه ” رواه أبو داود والحاكم“Sebaik-baik maskawin adalah yang paling meringankan”. HR Abu Dawud dan Hakim dari hadis Uqbah Bin Amir.Ibnu Abbas – radhiyallahu ‘anhu – berkata : “Ketika Ali – radhiyallahu ‘anhu – menikah dengan Fatimah – radhiyallahu ‘anha – Rasulullah -sallallahu ‘alaihi wa sallam- berkata kepadanya, “Berikanlah kepadanya[ Fatimah] sesuatu”, jawab Ali, “Aku tidak mempunya suatu apapun”, Beliau berkata, “Lalu di manakah baju besi Khatmiyah milikmu ?” HR Abu Dawud, An-Nasai dan dinilai shahih oleh Alhakim.Baju besi yang dimaksud sangatlah murah  harganya yang hanya bernilai beberapa dirham saja, padahal sayidah Fatimah -radhiyallahu ‘anha- adalah wanita superior di antara wanita dunia.Cukup banyak dan tak terhitung kisah tentang para salafus-shalih terkait dengan penyederhanaan pernikahan. Sekiranya pernikahan itu telah berlangsung dengan baik, niscaya Allah -subhanahu wa ta’ala- mendatangkan keberkahan yang banyak bagi suami istri. Disebutkan dalam sebuah hadis :” مَنْ تَزَوَّجَ فَقدْ مَلَكَ نِصْفَ دِيْنهِ فَلْيَتّقِ اللهِ فِى النِّصْفِ البَاقِى ““Barangsiapa yang menikah, maka dia telah memiliki setengah dari agamanya, untuk itu hendaklah dia bertakwa kepada Allah dalam setengah yang tersisa.Masing-masing suami istri berkewajiban menjaga ikatan kehidupan rumah tangga agar tidak rusak, sebab itu merupakan ikatan perjanjian yang sangat berbobot dan kokoh. Maka seorang suami harus melaksanakan hak-hak istri dengan menyediakan tempat tinggal yang layak baginya, memberikan nafkah kepadanya dan tidak membiarkannya menafkahi dirinya dari harta miliknya sendiri meskipun istrinya itu berharta atau seorang pegawai, kecuali bila dia memilih yang demikian. Jika istri membantu suaminya, maka dia mendapat pahala dari amal baiknya itu.Sang suami hendaknya memenuhi hak-hak istrinya secara sempurna, memperlakukannya dengan baik dan tidak bersikap buruk terhadapnya, baik dalam tutur kata maupun  perbuatan. Rasulullah -sallallahu ‘alaihi wa sallam- bersabda :” خَيْرُكُمْ خَيْركُمْ لِأهْلِهِ وَأنَا خَيْركُمْ لِأهْلِى ““Sebaik-baik kalian adalah orang yang paling baik kepada istrinya, dan aku adalah orang yang paling baik di antara kalian kepada istriku”.        Seorang istri berkewajiban menunaikan hak-hak suaminya, bersikap baik kepadanya, menuruti perintahnya dalam koridor kebaikan, tidak mengganggunya serta berlaku baik terhadap anak-anaknya, kedua orang tuanya, dan kaum kerabatnya serta menjaga hartanya di kala sang suami sedang tidak di rumah.Diriwayatkan dari Abdullah Bin Amar -radhiyallahu ‘anhu- Rasulullah -sallallahu ‘alaihi wa sallam- bersabda:لَا يَنْظُرُ اللَّهُ إِلَى امْرَأَةٍ لَا تَشْكَرُ لِزَوْجِهَا، وَهِيَ لَا تَسْتَغْنِي عَنْهُ . هَذَا حَدِيثٌ صَحِيحُ الْإِسْنَادِ“ Allah -subhanahu wa ta’ala- tidak sudi melihat wanita yang tidak pandai berterima kasih kepada suaminya, padahal dirinya tidak bisa mandiri dari padanya”. HR Al-Hakim, dikatakannya sebagai hadis yang berisnad shahih.        Suami istri harus melakukan upaya-upaya perbaikan terhadap urusan mereka di awal munculnya perselisihan agar tidak sampai memuncak yang kemudian berujung pada perceraian, saat itulah setan merasa sangat senang karena melihat rumah tangga mereka pecah dan anak-anak berantakan dan menyimpang.Masing-masing suami istri seharusnya bersabar satu sama lain. Tidak ada penanganan urusan dengan kesabaran melainkan membawa dampak yang positif.Allah-subhanahu wa ta’ala- berfirman :وَعاشِرُوهُنَّ بِالْمَعْرُوفِ فَإِنْ كَرِهْتُمُوهُنَّ فَعَسى أَنْ تَكْرَهُوا شَيْئاً وَيَجْعَلَ اللَّهُ فِيهِ خَيْراً كَثِيراً [ النساء/19 ]“Dan bergaullah dengan mereka secara patut. Kemudian bila kamu tidak menyukai mereka, (maka bersabarlah) karena mungkin kamu tidak menyukai sesuatu, padahal Allah menjadikan padanya kebaikan yang banyak” Qs An-Nisa : 19Diriwayatkan dari Abu Hurairah -radhiyallahu ‘anhu- berkata, Rasulullah -sallallahu ‘alaihi wa sallam- bersabda :” لَا يَفْرَكُ مُؤْمِنٌ مُؤْمِنَةً، إِنْ كَرِهَ مِنْهَا خُلُقًا، رَضِيَ مِنْهَا آخَرَ ““Seorang suami mukmin tidak boleh membenci istri mukminah, sebab apabila dia membenci satu akhlak dari istrinya tersebut maka dia pasti ridha dengan akhlaknya yang lain” HR. Muslim        Barangsiapa yang merasa kesulitan menikah pada awal mulanya, maka hendaklah tetap menjaga diri dan bersabar serta mengendalikan nafsu dari kebiasaan tersembunyi ( masturbasi ) dan efek negatifnya, dari perzinaan dan penyimpangan seksual lainnya hingga Allah -subhanahu wa ta’ala – membukakan jalan baginya untuk menikah. Firman Allah :” وَلْيَسْتَعْفِفِ الَّذِينَ لا يَجِدُونَ نِكاحاً حَتَّى يُغْنِيَهُمُ اللَّهُ مِنْ فَضْلِهِ ” [ النور / 33 ]“ Dan orang-orang yang tidak mampu kawin hendaklah menjaga kesucian (diri)nya, sehingga Allah memampukan mereka dengan karunia-Nya” Qs An-Nur : 33        Dalam penyelenggaraan resepsi pernikahanpun hendaklah dilakukan secara sederhana dan tidak menghambur-hamburkan biaya. Firman Allah  وَلا تُبَذِّرْ تَبْذِيراً ، إِنَّ الْمُبَذِّرِينَ كانُوا إِخْوانَ الشَّياطِينِ وَكانَ الشَّيْطانُ لِرَبِّهِ كَفُوراً [ الإسراء / 26-27 ]“Janganlah kamu menghambur-hamburkan (hartamu) secara boros. Sesungguhnya pemboros-pemboros itu adalah saudara-saudara setan dan setan itu adalah sangat ingkar kepada Tuhannya” Qs Al-Isra : 26 – 27Jika makanan walimah ( resepsi pernikahan ) itu masih tersisa, janganlah dibuang sia-sia tetapi hendaklah diberikan kepada orang yang membutuhkannya untuk dimakan. Firman Allah :وَاللَّهُ جَعَلَ لَكُمْ مِنْ أَنْفُسِكُمْ أَزْواجاً وَجَعَلَ لَكُمْ مِنْ أَزْواجِكُمْ بَنِينَ وَحَفَدَةً وَرَزَقَكُمْ مِنَ الطَّيِّباتِ أَفَبِالْباطِلِ يُؤْمِنُونَ وَبِنِعْمَتِ اللَّهِ هُمْ يَكْفُرُونَ [ النحل / 72 ]“Allah menjadikan bagi kamu isteri-isteri dari jenis kamu sendiri dan menjadikan bagimu dari isteri-isteri kamu itu, anak-anak dan cucu-cucu, dan memberimu rezeki dari yang baik-baik” Qs An-Nahl : 72        Semoga Allah mencurahkan keberkahan kepadaku dan kalian semua berkan pengamalan Al-Qur’an yang agung.======= Khotbah keduaSegala puji bagi Allah yang Maha Perkasa dan Pengampun, Maha Penyantun dan Maha Menerima rasa syukur. Aku memuji Tuhanku dan berterima kasih kepadaNya, aku bertobat kepadaNya dan memohon ampunanNya. Aku bersaksi bahwa tidak ada Tuhan yang berhak disembah selain Allah semata, tidak ada sekutu bagiNya, hanya miliknya kerajaan dan hanya milikNya pula segala pujian, Dia atas segalanya Maha Kuasa. Dan aku bersaksi bahwa Nabi kita dan penghulu kita Muhammad –shallahu alaihi wa sallam- adalah hambaNya dan rasulNya sebagai penyampai kabar gembira dan peringatan.Ya Allah, curahkanlah shalawat dan salam serta keberkahan kepada hambaMu dan rasulMu Muhammad beserta seluruh keluarga dan sahabatnya yang berada dalam garis terdepan dalam kebajikan.Selanjutnya.        Bertakwalah kepada Allah dengan menjalankan ketaatan beribadah kepadaNya. Waspadalah terhadap kemurkaanNya dan akibat maksiat kepadaNya. Orang-orang yang beruntung tidaklah beruntung kecuali karena ketakwaan mereka kepadaNya, sedangkan orang-orang yang merugi tidaklah mereka celaka kecuali karena mereka berpaling dari syariat Allah.Wahai hamba Allah !Betapa banyak pintu-pintu kebaikan, jalur menuju surga pun begitu mudah. Orang yang nasibnya mujur adalah orang yang tekun mengetuk pintu kebaikan, sementara orang yang nasibnya malang adalah orang yang enggan melakukan amal kebaikan dan justru berbuat dosa dan maksiat.        Orang yang berbuat baik untuk dirinya dan untuk sesama muslim melalui hartanya akan Allah berikan keberkahan dalam hartanya itu dan Allah berikan pengganti yang lebih baik dari pada harta yang telah ia disumbangkan. Firman Allah :وَمَا أَنْفَقْتُمْ مِنْ شَيْءٍ فَهُوَ يُخْلِفُهُ وَهُوَ خَيْرُ الرَّازِقِينَ  [ سبأ : 39 ]“Dan apa saja yang kamu nafkahkan, maka Allah akan menggantinya dan Dialah Pemberi rezeki yang sebaik-baiknya” Qs Saba : 39Firman Allah pula :يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا أَنْفِقُوا مِمَّا رَزَقْنَاكُمْ مِنْ قَبْلِ أَنْ يَأْتِيَ يَوْمٌ لَا بَيْعٌ فِيهِ وَلَا خُلَّةٌ وَلَا شَفَاعَةٌ وَالْكَافِرُونَ هُمُ الظَّالِمُونَ [ البقرة / 254 ]“Hai orang-orang yang beriman, belanjakanlah (di jalan Allah) sebagian dari rezeki yang telah Kami berikan kepadamu sebelum datang hari yang pada hari itu tidak ada lagi jual beli dan tidak ada lagi syafa´at. Dan orang-orang kafir itulah orang-orang yang zalim” Qs Al-Baqarah : 254Sedekah tidak akan mengurangi harta. Ampunan Allah –subhanahu wa ta’ala- kepada seorang hamba tiada lain kecuali menambah kemulian hamba itu.        Di antara pintu kebaikan adalah membantu mereka yang ingin menikah oleh kaum hartawan dan siapa saja yang pro amal kebajikan melalui pemberian pinjaman  kepada mereka dan sumbangan lunak atau dengan menyediakan kotak-kotak amal untuk bantuan sosial ini dan memberdayakannya secara sungguh-sungguh serta memudahkan akses pemanfaatannya bagi siapapun yang berhak.Cukup banyak anak-anak muda yang mengalami keterlambatan menikah hanya karena minimnya uluran tangan dari para donatur. Allah –subhanahu wa ta’ala- berfirman  :وَأَنْفِقُوا فِي سَبِيلِ اللَّهِ وَلَا تُلْقُوا بِأَيْدِيكُمْ إِلَى التَّهْلُكَةِ وَأَحْسِنُوا إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ الْمُحْسِنِينَ [ البقرة / 195“Dan berbuatlah baik kamu, sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berbuat baik” Qs Al-Baqarah : 195Orang tua berkewajiban menikahkan anak-anaknya sebagai hak mereka yang harus ditunaikan. Wahai hamba Allah !Sesungguhnya Allah dan malaikat-malaikat-Nya bershalawat untuk Nabi . Hai orang-orang yang beriman, bershalawatlah kamu untuk Nabi dan ucapkanlah salam penghormatan kepadanya !Doa penutup.====  Selesai ====Penerjemah: Utsman Hatim
خطبة الجمعة من المسجد النبوي الشريف 29 صفر 1437 هـالخطيب فضيلة الشيخ على عبد الرحمن الحذيفيترجمت إلى لغة الملايو تحت إشراف إدارة الترجمة بوكالة الرئاسة العامة لشئون المسجد النبويKhotbah Jumat Masjid Nabawi 29/2/1437 HAl Khathib: Syekh Ali bin Abdurrahman Al HudzaifiKhotbah pertamaDengan nama Allah yang Maha Pengasih lagi Maha Penyayang.Segala puji bagi Allah yang telah menciptakan kemudian meluruskan rupa, yang menentukan dan memberi petunjuk, aku memuji Tuhanku dan bersyukur kepadaNya, dan aku bertobat kepadaNya dan memohon ampun kepadaNya.        Aku bersaksi bahwa tidak ada sesembahan yang berhak disembah selain Dia, tidak ada sekutu bagiNya yang Maha Tinggi, dan aku bersaksi bahwa Nabi kita dan pemuka kita Muhammad adalah hamba Allah dan rasulNya yang terpilih.Ya Allah sampaikanlah shalawat, salam dan keberkahan kepada hambaMu dan rasulMu Muhammad – shallallahu ‘alaihi wa sallam-, keluarganya, dan para sahabatnya yang baik dan bertakwa.Selanjutnya : Bertakwalah kepada Allah sebagaimana Allah perintahkan, dan berhentilah dari apa yang dilarangNya dan diperingatkanNya.Para hamba Allah !        Tuhan kalian menginginkan pemakmuran alam ini sesuai ketentuan syariat yang telah terukur sampai waktu tertentu. Pemakmuran ini tidak mungkin berjalan kecuali dengan adanya kerjasama, keselarasan dan kebersamaan serta dengan membangun kehidupan secara adil, bijak, dan berdaya guna.Seorang manusia dijadikan khalifah di muka bumi untuk tugas melakukan perbaikan dan pemakmuran dalam beribadah kepada Allah. Kebahagiaan seseorang terletak pada ketaatannya kepada Allah, dan kebinasaannya disebabkan oleh kemaksiatan yang dilakukannya kepada Allah. Firman Allah :“وَمَنْ يُطِعِ اللَّهَ وَرَسُولَهُ وَيَخْشَ اللَّهَ وَيَتَّقْهِ فَأُولئِكَ هُمُ الْفائِزُونَ” [النور / 52]“Dan barangsiapa yang taat kepada Allah dan rasulNya dan takut kepada Allah, dan bertaqwa kepadaNya maka merekalah orang-orang yang beruntung” Qs An-Nur : 52Allah -subhanahu wa ta’ala- berfirman:” وَمَنْ يَعْصِ اللَّهَ وَرَسُولَهُ وَيَتَعَدَّ حُدُودَهُ يُدْخِلْهُ نَارًا خالِداً فِيها وَلَهُ عَذابٌ مُهِينٌ”[النساء/ 14]“Dan barangsiapa yang bermaksiat kepada Allah dan rasulNya, dan melebihi batasan-batasanNya maka Allah akan memasukkan dia ke dalam nerakaNya dalam keadaan kekal di dalamNya, dan baginya adzab yang menghinakan” Qs An-Nisa : 14Dan Allah berfirman: ” وَلَوِ اتَّبَعَ الْحَقُّ أَهْواءَهُمْ لَفَسَدَتِ السَّماواتُ وَالْأَرْضُ وَمَنْ فِيهِنَّ ” [المؤمنون/71]“Dan seandainya kebenaran mengikuiti hawa nafsu mereka niscaya akan rusak langit dan bumi dan apay yang ada di dalamnya” Qs Al-Mukminun : 71Salah satu langkah penting dalam fase kehidupan manusia adalah pengikatan dirinya dengan seorang istri berdasarkan ketentuan Allah dan rasul-Nya. Dengan pengikatan itu akan terjalin kerjasama antara keduanya, rasa saling menyayangi, keterpaduan jiwa, pertukaran berbagai manfaat dan kepentingan serta terwujudnya kenikmatan naluriah yang konstruktif dan bermartabat, selain untuk menggapai tujuan mulia, mata pencaharian yang berkah dan melahirkan keturunan yang baik.  Ikatan suami istri merupakan sarana pengasuhan generasi, tempat pendidikan awal bagi anak untuk mengarahkan para pemuda ke arah kebaikan, perbaikan, dan pemakmuran.Ayah dan ibu memiliki pengaruh yang besar terhadap perilaku anak. Mereka merupakan batu pertama bagi masyarakat ideal manakala keduanya shalih, dan menjadi tumpuan cinta kasih, rasa santun, belas kasihan, pengasuhan dan berbaik kepada anak-anak yang sedang tumbuh. Juga merupakan awal pertalian kekerabatan yang membentuk sikap saling tolong menolong, saling menyayangi, saling membantu, saling bersilaturahmi, saling mencintai dalam membentengi diri dari ancaman bencana.Pernikahan merupakan sistem kehidupan yang telah berjalan, manfaatnya tidak terbatas, berkahnya tidak akan habis, bahkan sistem ini akan tetap berjalan terus-menerus yang tidak akan terputus kebaikannya.Pernikahan adalah sunnah (tradisi) para nabi dan rasul. Allah-subhanahu wa ta’ala-  berfirman :وَلَقَدْ أَرْسَلْنا رُسُلاً مِنْ قَبْلِكَ وَجَعَلْنا لَهُمْ أَزْواجاً وَذُرِّيَّةً [ الرعد / 38 ]“Dan sungguh Kami telah mengutus para rasul sebelummu  dan Kami telah menjadikan bagi mereka istri-istri dan keturunan”Allah -subhanahu wa ta’ala- berfirman tentang ciri khas orang-orang yang berfirman:” وَالَّذِينَ يَقُولُونَ رَبَّنا هَبْ لَنا مِنْ أَزْواجِنا وَذُرِّيَّاتِنا قُرَّةَ أَعْيُنٍ وَاجْعَلْنا لِلْمُتَّقِينَ إِماماً ” [ الفرقان/74]“Dan mereka adalah orang-orang yang mengatakan: Wahai Rabb kami berilah untuk kami diantara istri-istri dan anak keturunan kami penyejuk mata dan jadikanlah kami imam bagi orang-orang yang bertaqwa” Qs Al-Furqan : 74Allah -subhanahu wa ta’ala- perintahkan manusia untuk berumah tangga. FirmanNya :” وَأَنْكِحُوا الْأَيَامَى مِنْكُمْ وَالصَّالِحِينَ مِنْ عِبَادِكُمْ وَإِمَائِكُمْ إِنْ يَكُونُوا فُقَرَاءَ يُغْنِهِمُ اللَّهُ مِنْ فَضْلِهِ” [ النور / 32] “Dan kawinkanlah para bujangan di antara kalian, dan mereka yang sudah layak kawin di antara budak-budak lelaki kalian dan budak-budak perempuan kalian. Jika mereka miskin Allah akan memampukan mereka dengan kurnia-Nya”. Qs An-Nur : 32Abdullah bin Mas’ud –radhiyallahu ‘anhu- berkata: Rasulullah –shallahu ‘alaihi wa sallam- bersabda:“يَا مَعْشَرَ الشَّبَابِ مَنِ اسْتَطَاعَ مِنْكُمُ البَاءَةَ فَلْيَتَزَوَّجْ، وَمَنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَعَلَيْهِ بِالصَّوْمِ فَإِنَّهُ لَهُ وِجَاءٌ” ( رواه البخاري ومسلم )“Wahai para pemuda, barangsiapa diantara kalian yang mampu maka hendaklah dia menikah, karena sesungguhnya itu lebih menjaga pandangan kalian, dan lebih menjaga kemaluan kalian, dan barangsiapa yang tidak mampu maka hendaklah dia berpuasa karena puasa adalah perisai/ penjaga baginya” (HR. Al Bukhari dan Muslim)Yang dimaksud dengan kemampuan disini adalah kemampuan membayar mahar, nafkah, dan tempat tinggal. Maka barangsiapa yang tidak mampu, hendaklah berpuasa ketika timbul keinginan menikah, karena di dalam puasa terdapat pahala selain untuk menurunkan intensitas syahwat hingga Allah memudahkan menikah baginya.Anas – radhiyallah ‘anhu – meriwayatkan :أَنَّ نَفَرًا مِنْ أَصْحَابِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ سَأَلُوا أَزْوَاجَ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ عَمَلِهِ فِي السِّرِّ؟ فَقَالَ بَعْضُهُمْ: لَا أَتَزَوَّجُ النِّسَاءَ، وَقَالَ بَعْضُهُمْ: لَا آكُلُ اللَّحْمَ، وَقَالَ بَعْضُهُمْ: لَا أَنَامُ عَلَى فِرَاشٍ، فَحَمِدَ اللهَ وَأَثْنَى عَلَيْهِ. فَقَالَ: «مَا بَالُ أَقْوَامٍ قَالُوا كَذَا وَكَذَا؟ لَكِنِّي أُصَلِّي وَأَنَامُ، وَأَصُومُ وَأُفْطِرُ، وَأَتَزَوَّجُ النِّسَاءَ، فَمَنْ رَغِبَ عَنْ سُنَّتِي فَلَيْسَ مِنِّي [ رواه البخاري ومسلم ]“Sekelompok orang bertanya kepada istri-istri Nabi – shallallahu ‘alaihi wa sallam – tentang amalan rahasia beliau, maka sebagian mereka berkata: Aku tidak akan menikah dengan menikah; dan yang lain berkata: Aku tidak makan daging; dan yang lain berkata: Aku tidak akan tidur di atas kasur. Rupanya kabar ini sampai kepada Nabi- shallallahu ‘alaihi wa sallam-, maka setelah memuji Allah, beliau lalu berkata: “Mengapa sebagian orang berkata begini dan begitu, sungguh aku shalat dan aku tidur, aku puasa dan aku berbuka, aku pun menikah dengan wanita. Maka barangsiapa yang benci terhadap sunnahku bukanlah termasuk golonganku” (HR. Al Bukhari dan Muslim).Maka Islam mewajibkan menikah bagi orang yang punya kemampuan sebagaimana sabda Nabi  bersabda:تَزَوَّجُوا الْوَدُودَ الْوَلُودَ، إِنِّي مُكَاثِرٌ الْأَنْبِيَاءَ يَوْمَ الْقِيَامَةِ“Nikahilah wanita yang penyayang dan banyak melahirkan, karena aku akan membanggakan kalian di hadapan para nabi pada hari kiamat” (HR. Ahmad, dan dishahihkan Ibnu Hibban dari hadits Anas – radhiyallahu ‘anhu -.Pernikahan adalah kesucian dan kehormatan bagi suami istri, kebaikan bagi masyarakat, dan benteng pertahanan dari penyimpangan. Allah –subhanahu wa ta’ala- berfirman :وَإِذَا طَلَّقْتُمُ النِّسَاءَ فَبَلَغْنَ أَجَلَهُنَّ فَلَا تَعْضُلُوهُنَّ أَنْ يَنْكِحْنَ أَزْوَاجَهُنَّ إِذَا تَرَاضَوْا بَيْنَهُمْ بِالْمَعْرُوفِ ذَلِكَ يُوعَظُ بِهِ مَنْ كَانَ مِنْكُمْ يُؤْمِنُ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ ذَلِكُمْ أَزْكَى لَكُمْ وَأَطْهَرُ وَاللَّهُ يَعْلَمُ وَأَنْتُمْ لَا تَعْلَمُونَ [ البقرة / 232 ]“Dan apabila kalian menceraikan para wanita kemudian sampai iddah mereka maka janganlah kalian menghalangi wanita-wanita tersebut untuk menikah dengan suami-suaminya, apabila mereka saling ridha diantara mereka dengan baik, demikianlah dinasehati siapa diantara kalian yang beriman kepada Allah dan hari akhir. Yang demikian lebih suci bagi kalian dan lebih bersih. Dan Allah mengetahui sedangkan kalian tidak mengetahui” Qs Al-Baqarah : 232Pernikahan dapat melindungi masyarakat dari tersebarnya zina, dan praktik mesum kaum Luth. Suatu perzinaan manakala telah merajalela di sebuah wilayah, Allah akan timpakan kemiskinan, dan kehinaan kepada wilayah itu yang diikuti kemunculan berbagai penyakit dan wabah yang sebelumnya tidak pernah dialami oleh nenek moyang mereka di samping kehinaan dan hukuman akhirat bagi para pezina. Allah berfirman :وَمَنْ يَفْعَلْ ذَلِكَ يَلْقَ أَثَامًا ، يُضَاعَفْ لَهُ الْعَذَابُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ وَيَخْلُدْ فِيهِ مُهَانًا [ الفرقان/68-69]“Dan mereka tidak beribadah bersama Allah tuhan yang lain, dan mereka tidak membunuh jiwa yang telah Allah haramkan kecuali dengan haq, dan mereka tidak berzina. Dan barangsiapa yang melakukan demikian maka dia telah dan kekal di dalamnya dalam keadaan terhina”.Seseorang tidak akan berani melakukan perbuatan kaum Luth (homoseks) kecuali memang telah mati hatinya, tersungkur fitrahnya, busuk jiwanya dan anjlok moralnya, maka terhukumlah dia di dunia dan akhirat dengan sekeras-keras hukuman.Kita sadar akan bencana yang menimpa kaum Luth yang belum pernah terjadi pada suatu bangsa. Mereka dihujani sijil (bebatuan yang panas membara ), kota tempat mereka tinggal diangkat oleh Jibril –alaihis-salam- ke atas, lalu dijatuhkan menimpa mereka, bagian atas kota menjadi bagian bawah, lalu Allah – subhanahu wa ta’ala – menghujani mereka dengan bebatuan, di samping mereka akan kekal dalam siksa neraka. Begitu dahsyatnya tindak kejahatan mereka, sampai Rasulullah – sallallahu ‘alaihi wa sallam – bersabda :” لَعَنَ اللهُ مَنْ عَمِلَ عَمَلَ قَوْمِ لُوْطٍ ثَلَاثا ““Allah mengutuk hingga tiga kali terhadap siapapun orang yang melakukan perbuatan kaum Luth”.Maka pernikahan merupakan pengaman dari perbuatan zina dan homoseksual, sebagai wahana penyuci hati dan pembersih jiwa serta sarana melahirkan keturunan secara estafet di atas bumi untuk beribadah kepada Allah -subhanahu wa ta’ala- dan membangun peradaban.Disyariatkan seorang lelaki memilih calon istrinya dari sisi akhlaknya, kualitas agamanya dan garis keturunannya. Sabda Nabi -sallallahu ‘alaihi wa sallam- :“تُنْكَحُ المَرْأَةُ [ص:8] لِأَرْبَعٍ: لِمَالِهَا وَلِحَسَبِهَا وَجَمَالِهَا وَلِدِينِهَا، فَاظْفَرْ بِذَاتِ الدِّينِ، تَرِبَتْ يَدَاكَ “( رواه البخاري ومسلم )“Seorang wanita dinikahi karena empat pertimbangan; hartanya, garis keturunannya, kecantikannya dan agamanya, maka pilihlah wanita yang kuat agamanya niscaya Anda beruntung” HR Bukhari dan Muslim dari hadis Abi Hurairah – radhiyallahu ‘anhu -.Demikian pula wanita hendaklah memilih calon suami yang memiliki agama kuat dan akhlak mulia.Disebutkan dalam sebuah hadis, seorang lelaki bertanya kepada Nabi -sallallahu ‘alaihi wa sallam- seraya berkata : Ya Rasulallah, kepada siapakah aku menikahkan putriku? Beliau menjawab, “Nikahkan dengan lelaki yang bertakwa, karena jika lelaki itu mencintainya maka dia memuliakannya, namun jika membincinya, dia tidak akan menzaliminya”.Seorang wanita gadis tidak boleh dipaksa untuk menerima lamaran seorang lelaki yang tidak disukainya, tetapi harus benar-benar atas kerelaan hatinya. Sabda Nabi -sallallahu ‘alaihi wa sallam-” لاَ تُنْكَحُ الأَيِّمُ حَتَّى تُسْتَأْمَرَ، وَلاَ تُنْكَحُ البِكْرُ حَتَّى تُسْتَأْذَنَ قَالُوا: يَا رَسُولَ اللَّهِ، وَكَيْفَ إِذْنُهَا؟ قَالَ: أَنْ تَسْكُتَ ” ( رواه البخاري ومسلم )“Tidak boleh seorang janda dinikahkan hingga ia dimintai pendapatnya, dan tidak boleh seorang gadis dinikahkan hingga diminta izinnya.” Para sahabat berkata: “Wahai Rasulullah, bagaimanakah izinnya seorang gadis?” “Izinnya adalah diamnya gadis itu”. HR Bukhari dan Muslim dari hadis Abi Hurairah -radhiyallahu ‘anhu-.Jika ada seorang lelaki yang telah cocok datang meminang, sedangkan anak gadis itu sudah layak dinikahkan, maka wali nikahnya janganlah menunda waktu untuk menikahkannya, karena putrinya itu merupakan amanat yang dititipkan kepadanya dan kelak hari kiamat dia akan mempertanggung-jawabkannya. Maka janganlah menolak seorang lelaki yang meminang dengan dalih melanjutkan sekolah. Sebab yang berkepentingan adalah sang putri dan suaminya, termasuk urusan sekolahnya menjadi tanggungan suaminya jika mereka menginginkannya.Tidak boleh seorang wali nikah menolak setiap lelaki yang meminang putrinya dengan maksud supaya tetap bisa  menikmati gajinya, karena akan membuat putrinya itu kehilangan kesempatan dan terhalang dari peran melahirkan keturunan akibat keserakahan dan eksploitasi tersebut. Itu merupakan tindak kriminal terhadap wanita. Bisa jadi wanita itu mendoakan buruk atas walinya yang membuatnya tidak berbahagia dan harta kekayaannya tidak membawa manfaat bagi dirinya dalam kuburnya.Bagi lelaki yang meminang dan wanita yang dipinang diperintahkan untuk shalat istikharah dan berdoa sesudahnya dengan doa yang dituntunkan. Dianjurkan pula untuk menyederhanakan maskawin dengan kadar yang cukup memberi manfaat bagi istri dan tidak membebani suami. Hal ini didasarkan pada sabda Nabi -sallallahu ‘alaihi wa sallam- :” خَيْرُ الصَّدَاقِ أيْسَرُه ” رواه أبو داود والحاكم“Sebaik-baik maskawin adalah yang paling meringankan”. HR Abu Dawud dan Hakim dari hadis Uqbah Bin Amir.Ibnu Abbas – radhiyallahu ‘anhu – berkata : “Ketika Ali – radhiyallahu ‘anhu – menikah dengan Fatimah – radhiyallahu ‘anha – Rasulullah -sallallahu ‘alaihi wa sallam- berkata kepadanya, “Berikanlah kepadanya[ Fatimah] sesuatu”, jawab Ali, “Aku tidak mempunya suatu apapun”, Beliau berkata, “Lalu di manakah baju besi Khatmiyah milikmu ?” HR Abu Dawud, An-Nasai dan dinilai shahih oleh Alhakim.Baju besi yang dimaksud sangatlah murah  harganya yang hanya bernilai beberapa dirham saja, padahal sayidah Fatimah -radhiyallahu ‘anha- adalah wanita superior di antara wanita dunia.Cukup banyak dan tak terhitung kisah tentang para salafus-shalih terkait dengan penyederhanaan pernikahan. Sekiranya pernikahan itu telah berlangsung dengan baik, niscaya Allah -subhanahu wa ta’ala- mendatangkan keberkahan yang banyak bagi suami istri. Disebutkan dalam sebuah hadis :” مَنْ تَزَوَّجَ فَقدْ مَلَكَ نِصْفَ دِيْنهِ فَلْيَتّقِ اللهِ فِى النِّصْفِ البَاقِى ““Barangsiapa yang menikah, maka dia telah memiliki setengah dari agamanya, untuk itu hendaklah dia bertakwa kepada Allah dalam setengah yang tersisa.Masing-masing suami istri berkewajiban menjaga ikatan kehidupan rumah tangga agar tidak rusak, sebab itu merupakan ikatan perjanjian yang sangat berbobot dan kokoh. Maka seorang suami harus melaksanakan hak-hak istri dengan menyediakan tempat tinggal yang layak baginya, memberikan nafkah kepadanya dan tidak membiarkannya menafkahi dirinya dari harta miliknya sendiri meskipun istrinya itu berharta atau seorang pegawai, kecuali bila dia memilih yang demikian. Jika istri membantu suaminya, maka dia mendapat pahala dari amal baiknya itu.Sang suami hendaknya memenuhi hak-hak istrinya secara sempurna, memperlakukannya dengan baik dan tidak bersikap buruk terhadapnya, baik dalam tutur kata maupun  perbuatan. Rasulullah -sallallahu ‘alaihi wa sallam- bersabda :” خَيْرُكُمْ خَيْركُمْ لِأهْلِهِ وَأنَا خَيْركُمْ لِأهْلِى ““Sebaik-baik kalian adalah orang yang paling baik kepada istrinya, dan aku adalah orang yang paling baik di antara kalian kepada istriku”.        Seorang istri berkewajiban menunaikan hak-hak suaminya, bersikap baik kepadanya, menuruti perintahnya dalam koridor kebaikan, tidak mengganggunya serta berlaku baik terhadap anak-anaknya, kedua orang tuanya, dan kaum kerabatnya serta menjaga hartanya di kala sang suami sedang tidak di rumah.Diriwayatkan dari Abdullah Bin Amar -radhiyallahu ‘anhu- Rasulullah -sallallahu ‘alaihi wa sallam- bersabda:لَا يَنْظُرُ اللَّهُ إِلَى امْرَأَةٍ لَا تَشْكَرُ لِزَوْجِهَا، وَهِيَ لَا تَسْتَغْنِي عَنْهُ . هَذَا حَدِيثٌ صَحِيحُ الْإِسْنَادِ“ Allah -subhanahu wa ta’ala- tidak sudi melihat wanita yang tidak pandai berterima kasih kepada suaminya, padahal dirinya tidak bisa mandiri dari padanya”. HR Al-Hakim, dikatakannya sebagai hadis yang berisnad shahih.        Suami istri harus melakukan upaya-upaya perbaikan terhadap urusan mereka di awal munculnya perselisihan agar tidak sampai memuncak yang kemudian berujung pada perceraian, saat itulah setan merasa sangat senang karena melihat rumah tangga mereka pecah dan anak-anak berantakan dan menyimpang.Masing-masing suami istri seharusnya bersabar satu sama lain. Tidak ada penanganan urusan dengan kesabaran melainkan membawa dampak yang positif.Allah-subhanahu wa ta’ala- berfirman :وَعاشِرُوهُنَّ بِالْمَعْرُوفِ فَإِنْ كَرِهْتُمُوهُنَّ فَعَسى أَنْ تَكْرَهُوا شَيْئاً وَيَجْعَلَ اللَّهُ فِيهِ خَيْراً كَثِيراً [ النساء/19 ]“Dan bergaullah dengan mereka secara patut. Kemudian bila kamu tidak menyukai mereka, (maka bersabarlah) karena mungkin kamu tidak menyukai sesuatu, padahal Allah menjadikan padanya kebaikan yang banyak” Qs An-Nisa : 19Diriwayatkan dari Abu Hurairah -radhiyallahu ‘anhu- berkata, Rasulullah -sallallahu ‘alaihi wa sallam- bersabda :” لَا يَفْرَكُ مُؤْمِنٌ مُؤْمِنَةً، إِنْ كَرِهَ مِنْهَا خُلُقًا، رَضِيَ مِنْهَا آخَرَ ““Seorang suami mukmin tidak boleh membenci istri mukminah, sebab apabila dia membenci satu akhlak dari istrinya tersebut maka dia pasti ridha dengan akhlaknya yang lain” HR. Muslim        Barangsiapa yang merasa kesulitan menikah pada awal mulanya, maka hendaklah tetap menjaga diri dan bersabar serta mengendalikan nafsu dari kebiasaan tersembunyi ( masturbasi ) dan efek negatifnya, dari perzinaan dan penyimpangan seksual lainnya hingga Allah -subhanahu wa ta’ala – membukakan jalan baginya untuk menikah. Firman Allah :” وَلْيَسْتَعْفِفِ الَّذِينَ لا يَجِدُونَ نِكاحاً حَتَّى يُغْنِيَهُمُ اللَّهُ مِنْ فَضْلِهِ ” [ النور / 33 ]“ Dan orang-orang yang tidak mampu kawin hendaklah menjaga kesucian (diri)nya, sehingga Allah memampukan mereka dengan karunia-Nya” Qs An-Nur : 33        Dalam penyelenggaraan resepsi pernikahanpun hendaklah dilakukan secara sederhana dan tidak menghambur-hamburkan biaya. Firman Allah  وَلا تُبَذِّرْ تَبْذِيراً ، إِنَّ الْمُبَذِّرِينَ كانُوا إِخْوانَ الشَّياطِينِ وَكانَ الشَّيْطانُ لِرَبِّهِ كَفُوراً [ الإسراء / 26-27 ]“Janganlah kamu menghambur-hamburkan (hartamu) secara boros. Sesungguhnya pemboros-pemboros itu adalah saudara-saudara setan dan setan itu adalah sangat ingkar kepada Tuhannya” Qs Al-Isra : 26 – 27Jika makanan walimah ( resepsi pernikahan ) itu masih tersisa, janganlah dibuang sia-sia tetapi hendaklah diberikan kepada orang yang membutuhkannya untuk dimakan. Firman Allah :وَاللَّهُ جَعَلَ لَكُمْ مِنْ أَنْفُسِكُمْ أَزْواجاً وَجَعَلَ لَكُمْ مِنْ أَزْواجِكُمْ بَنِينَ وَحَفَدَةً وَرَزَقَكُمْ مِنَ الطَّيِّباتِ أَفَبِالْباطِلِ يُؤْمِنُونَ وَبِنِعْمَتِ اللَّهِ هُمْ يَكْفُرُونَ [ النحل / 72 ]“Allah menjadikan bagi kamu isteri-isteri dari jenis kamu sendiri dan menjadikan bagimu dari isteri-isteri kamu itu, anak-anak dan cucu-cucu, dan memberimu rezeki dari yang baik-baik” Qs An-Nahl : 72        Semoga Allah mencurahkan keberkahan kepadaku dan kalian semua berkan pengamalan Al-Qur’an yang agung.======= Khotbah keduaSegala puji bagi Allah yang Maha Perkasa dan Pengampun, Maha Penyantun dan Maha Menerima rasa syukur. Aku memuji Tuhanku dan berterima kasih kepadaNya, aku bertobat kepadaNya dan memohon ampunanNya. Aku bersaksi bahwa tidak ada Tuhan yang berhak disembah selain Allah semata, tidak ada sekutu bagiNya, hanya miliknya kerajaan dan hanya milikNya pula segala pujian, Dia atas segalanya Maha Kuasa. Dan aku bersaksi bahwa Nabi kita dan penghulu kita Muhammad –shallahu alaihi wa sallam- adalah hambaNya dan rasulNya sebagai penyampai kabar gembira dan peringatan.Ya Allah, curahkanlah shalawat dan salam serta keberkahan kepada hambaMu dan rasulMu Muhammad beserta seluruh keluarga dan sahabatnya yang berada dalam garis terdepan dalam kebajikan.Selanjutnya.        Bertakwalah kepada Allah dengan menjalankan ketaatan beribadah kepadaNya. Waspadalah terhadap kemurkaanNya dan akibat maksiat kepadaNya. Orang-orang yang beruntung tidaklah beruntung kecuali karena ketakwaan mereka kepadaNya, sedangkan orang-orang yang merugi tidaklah mereka celaka kecuali karena mereka berpaling dari syariat Allah.Wahai hamba Allah !Betapa banyak pintu-pintu kebaikan, jalur menuju surga pun begitu mudah. Orang yang nasibnya mujur adalah orang yang tekun mengetuk pintu kebaikan, sementara orang yang nasibnya malang adalah orang yang enggan melakukan amal kebaikan dan justru berbuat dosa dan maksiat.        Orang yang berbuat baik untuk dirinya dan untuk sesama muslim melalui hartanya akan Allah berikan keberkahan dalam hartanya itu dan Allah berikan pengganti yang lebih baik dari pada harta yang telah ia disumbangkan. Firman Allah :وَمَا أَنْفَقْتُمْ مِنْ شَيْءٍ فَهُوَ يُخْلِفُهُ وَهُوَ خَيْرُ الرَّازِقِينَ  [ سبأ : 39 ]“Dan apa saja yang kamu nafkahkan, maka Allah akan menggantinya dan Dialah Pemberi rezeki yang sebaik-baiknya” Qs Saba : 39Firman Allah pula :يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا أَنْفِقُوا مِمَّا رَزَقْنَاكُمْ مِنْ قَبْلِ أَنْ يَأْتِيَ يَوْمٌ لَا بَيْعٌ فِيهِ وَلَا خُلَّةٌ وَلَا شَفَاعَةٌ وَالْكَافِرُونَ هُمُ الظَّالِمُونَ [ البقرة / 254 ]“Hai orang-orang yang beriman, belanjakanlah (di jalan Allah) sebagian dari rezeki yang telah Kami berikan kepadamu sebelum datang hari yang pada hari itu tidak ada lagi jual beli dan tidak ada lagi syafa´at. Dan orang-orang kafir itulah orang-orang yang zalim” Qs Al-Baqarah : 254Sedekah tidak akan mengurangi harta. Ampunan Allah –subhanahu wa ta’ala- kepada seorang hamba tiada lain kecuali menambah kemulian hamba itu.        Di antara pintu kebaikan adalah membantu mereka yang ingin menikah oleh kaum hartawan dan siapa saja yang pro amal kebajikan melalui pemberian pinjaman  kepada mereka dan sumbangan lunak atau dengan menyediakan kotak-kotak amal untuk bantuan sosial ini dan memberdayakannya secara sungguh-sungguh serta memudahkan akses pemanfaatannya bagi siapapun yang berhak.Cukup banyak anak-anak muda yang mengalami keterlambatan menikah hanya karena minimnya uluran tangan dari para donatur. Allah –subhanahu wa ta’ala- berfirman  :وَأَنْفِقُوا فِي سَبِيلِ اللَّهِ وَلَا تُلْقُوا بِأَيْدِيكُمْ إِلَى التَّهْلُكَةِ وَأَحْسِنُوا إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ الْمُحْسِنِينَ [ البقرة / 195“Dan berbuatlah baik kamu, sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berbuat baik” Qs Al-Baqarah : 195Orang tua berkewajiban menikahkan anak-anaknya sebagai hak mereka yang harus ditunaikan. Wahai hamba Allah !Sesungguhnya Allah dan malaikat-malaikat-Nya bershalawat untuk Nabi . Hai orang-orang yang beriman, bershalawatlah kamu untuk Nabi dan ucapkanlah salam penghormatan kepadanya !Doa penutup.====  Selesai ====Penerjemah: Utsman Hatim


خطبة الجمعة من المسجد النبوي الشريف 29 صفر 1437 هـالخطيب فضيلة الشيخ على عبد الرحمن الحذيفيترجمت إلى لغة الملايو تحت إشراف إدارة الترجمة بوكالة الرئاسة العامة لشئون المسجد النبويKhotbah Jumat Masjid Nabawi 29/2/1437 HAl Khathib: Syekh Ali bin Abdurrahman Al HudzaifiKhotbah pertamaDengan nama Allah yang Maha Pengasih lagi Maha Penyayang.Segala puji bagi Allah yang telah menciptakan kemudian meluruskan rupa, yang menentukan dan memberi petunjuk, aku memuji Tuhanku dan bersyukur kepadaNya, dan aku bertobat kepadaNya dan memohon ampun kepadaNya.        Aku bersaksi bahwa tidak ada sesembahan yang berhak disembah selain Dia, tidak ada sekutu bagiNya yang Maha Tinggi, dan aku bersaksi bahwa Nabi kita dan pemuka kita Muhammad adalah hamba Allah dan rasulNya yang terpilih.Ya Allah sampaikanlah shalawat, salam dan keberkahan kepada hambaMu dan rasulMu Muhammad – shallallahu ‘alaihi wa sallam-, keluarganya, dan para sahabatnya yang baik dan bertakwa.Selanjutnya : Bertakwalah kepada Allah sebagaimana Allah perintahkan, dan berhentilah dari apa yang dilarangNya dan diperingatkanNya.Para hamba Allah !        Tuhan kalian menginginkan pemakmuran alam ini sesuai ketentuan syariat yang telah terukur sampai waktu tertentu. Pemakmuran ini tidak mungkin berjalan kecuali dengan adanya kerjasama, keselarasan dan kebersamaan serta dengan membangun kehidupan secara adil, bijak, dan berdaya guna.Seorang manusia dijadikan khalifah di muka bumi untuk tugas melakukan perbaikan dan pemakmuran dalam beribadah kepada Allah. Kebahagiaan seseorang terletak pada ketaatannya kepada Allah, dan kebinasaannya disebabkan oleh kemaksiatan yang dilakukannya kepada Allah. Firman Allah :“وَمَنْ يُطِعِ اللَّهَ وَرَسُولَهُ وَيَخْشَ اللَّهَ وَيَتَّقْهِ فَأُولئِكَ هُمُ الْفائِزُونَ” [النور / 52]“Dan barangsiapa yang taat kepada Allah dan rasulNya dan takut kepada Allah, dan bertaqwa kepadaNya maka merekalah orang-orang yang beruntung” Qs An-Nur : 52Allah -subhanahu wa ta’ala- berfirman:” وَمَنْ يَعْصِ اللَّهَ وَرَسُولَهُ وَيَتَعَدَّ حُدُودَهُ يُدْخِلْهُ نَارًا خالِداً فِيها وَلَهُ عَذابٌ مُهِينٌ”[النساء/ 14]“Dan barangsiapa yang bermaksiat kepada Allah dan rasulNya, dan melebihi batasan-batasanNya maka Allah akan memasukkan dia ke dalam nerakaNya dalam keadaan kekal di dalamNya, dan baginya adzab yang menghinakan” Qs An-Nisa : 14Dan Allah berfirman: ” وَلَوِ اتَّبَعَ الْحَقُّ أَهْواءَهُمْ لَفَسَدَتِ السَّماواتُ وَالْأَرْضُ وَمَنْ فِيهِنَّ ” [المؤمنون/71]“Dan seandainya kebenaran mengikuiti hawa nafsu mereka niscaya akan rusak langit dan bumi dan apay yang ada di dalamnya” Qs Al-Mukminun : 71Salah satu langkah penting dalam fase kehidupan manusia adalah pengikatan dirinya dengan seorang istri berdasarkan ketentuan Allah dan rasul-Nya. Dengan pengikatan itu akan terjalin kerjasama antara keduanya, rasa saling menyayangi, keterpaduan jiwa, pertukaran berbagai manfaat dan kepentingan serta terwujudnya kenikmatan naluriah yang konstruktif dan bermartabat, selain untuk menggapai tujuan mulia, mata pencaharian yang berkah dan melahirkan keturunan yang baik.  Ikatan suami istri merupakan sarana pengasuhan generasi, tempat pendidikan awal bagi anak untuk mengarahkan para pemuda ke arah kebaikan, perbaikan, dan pemakmuran.Ayah dan ibu memiliki pengaruh yang besar terhadap perilaku anak. Mereka merupakan batu pertama bagi masyarakat ideal manakala keduanya shalih, dan menjadi tumpuan cinta kasih, rasa santun, belas kasihan, pengasuhan dan berbaik kepada anak-anak yang sedang tumbuh. Juga merupakan awal pertalian kekerabatan yang membentuk sikap saling tolong menolong, saling menyayangi, saling membantu, saling bersilaturahmi, saling mencintai dalam membentengi diri dari ancaman bencana.Pernikahan merupakan sistem kehidupan yang telah berjalan, manfaatnya tidak terbatas, berkahnya tidak akan habis, bahkan sistem ini akan tetap berjalan terus-menerus yang tidak akan terputus kebaikannya.Pernikahan adalah sunnah (tradisi) para nabi dan rasul. Allah-subhanahu wa ta’ala-  berfirman :وَلَقَدْ أَرْسَلْنا رُسُلاً مِنْ قَبْلِكَ وَجَعَلْنا لَهُمْ أَزْواجاً وَذُرِّيَّةً [ الرعد / 38 ]“Dan sungguh Kami telah mengutus para rasul sebelummu  dan Kami telah menjadikan bagi mereka istri-istri dan keturunan”Allah -subhanahu wa ta’ala- berfirman tentang ciri khas orang-orang yang berfirman:” وَالَّذِينَ يَقُولُونَ رَبَّنا هَبْ لَنا مِنْ أَزْواجِنا وَذُرِّيَّاتِنا قُرَّةَ أَعْيُنٍ وَاجْعَلْنا لِلْمُتَّقِينَ إِماماً ” [ الفرقان/74]“Dan mereka adalah orang-orang yang mengatakan: Wahai Rabb kami berilah untuk kami diantara istri-istri dan anak keturunan kami penyejuk mata dan jadikanlah kami imam bagi orang-orang yang bertaqwa” Qs Al-Furqan : 74Allah -subhanahu wa ta’ala- perintahkan manusia untuk berumah tangga. FirmanNya :” وَأَنْكِحُوا الْأَيَامَى مِنْكُمْ وَالصَّالِحِينَ مِنْ عِبَادِكُمْ وَإِمَائِكُمْ إِنْ يَكُونُوا فُقَرَاءَ يُغْنِهِمُ اللَّهُ مِنْ فَضْلِهِ” [ النور / 32] “Dan kawinkanlah para bujangan di antara kalian, dan mereka yang sudah layak kawin di antara budak-budak lelaki kalian dan budak-budak perempuan kalian. Jika mereka miskin Allah akan memampukan mereka dengan kurnia-Nya”. Qs An-Nur : 32Abdullah bin Mas’ud –radhiyallahu ‘anhu- berkata: Rasulullah –shallahu ‘alaihi wa sallam- bersabda:“يَا مَعْشَرَ الشَّبَابِ مَنِ اسْتَطَاعَ مِنْكُمُ البَاءَةَ فَلْيَتَزَوَّجْ، وَمَنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَعَلَيْهِ بِالصَّوْمِ فَإِنَّهُ لَهُ وِجَاءٌ” ( رواه البخاري ومسلم )“Wahai para pemuda, barangsiapa diantara kalian yang mampu maka hendaklah dia menikah, karena sesungguhnya itu lebih menjaga pandangan kalian, dan lebih menjaga kemaluan kalian, dan barangsiapa yang tidak mampu maka hendaklah dia berpuasa karena puasa adalah perisai/ penjaga baginya” (HR. Al Bukhari dan Muslim)Yang dimaksud dengan kemampuan disini adalah kemampuan membayar mahar, nafkah, dan tempat tinggal. Maka barangsiapa yang tidak mampu, hendaklah berpuasa ketika timbul keinginan menikah, karena di dalam puasa terdapat pahala selain untuk menurunkan intensitas syahwat hingga Allah memudahkan menikah baginya.Anas – radhiyallah ‘anhu – meriwayatkan :أَنَّ نَفَرًا مِنْ أَصْحَابِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ سَأَلُوا أَزْوَاجَ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ عَمَلِهِ فِي السِّرِّ؟ فَقَالَ بَعْضُهُمْ: لَا أَتَزَوَّجُ النِّسَاءَ، وَقَالَ بَعْضُهُمْ: لَا آكُلُ اللَّحْمَ، وَقَالَ بَعْضُهُمْ: لَا أَنَامُ عَلَى فِرَاشٍ، فَحَمِدَ اللهَ وَأَثْنَى عَلَيْهِ. فَقَالَ: «مَا بَالُ أَقْوَامٍ قَالُوا كَذَا وَكَذَا؟ لَكِنِّي أُصَلِّي وَأَنَامُ، وَأَصُومُ وَأُفْطِرُ، وَأَتَزَوَّجُ النِّسَاءَ، فَمَنْ رَغِبَ عَنْ سُنَّتِي فَلَيْسَ مِنِّي [ رواه البخاري ومسلم ]“Sekelompok orang bertanya kepada istri-istri Nabi – shallallahu ‘alaihi wa sallam – tentang amalan rahasia beliau, maka sebagian mereka berkata: Aku tidak akan menikah dengan menikah; dan yang lain berkata: Aku tidak makan daging; dan yang lain berkata: Aku tidak akan tidur di atas kasur. Rupanya kabar ini sampai kepada Nabi- shallallahu ‘alaihi wa sallam-, maka setelah memuji Allah, beliau lalu berkata: “Mengapa sebagian orang berkata begini dan begitu, sungguh aku shalat dan aku tidur, aku puasa dan aku berbuka, aku pun menikah dengan wanita. Maka barangsiapa yang benci terhadap sunnahku bukanlah termasuk golonganku” (HR. Al Bukhari dan Muslim).Maka Islam mewajibkan menikah bagi orang yang punya kemampuan sebagaimana sabda Nabi  bersabda:تَزَوَّجُوا الْوَدُودَ الْوَلُودَ، إِنِّي مُكَاثِرٌ الْأَنْبِيَاءَ يَوْمَ الْقِيَامَةِ“Nikahilah wanita yang penyayang dan banyak melahirkan, karena aku akan membanggakan kalian di hadapan para nabi pada hari kiamat” (HR. Ahmad, dan dishahihkan Ibnu Hibban dari hadits Anas – radhiyallahu ‘anhu -.Pernikahan adalah kesucian dan kehormatan bagi suami istri, kebaikan bagi masyarakat, dan benteng pertahanan dari penyimpangan. Allah –subhanahu wa ta’ala- berfirman :وَإِذَا طَلَّقْتُمُ النِّسَاءَ فَبَلَغْنَ أَجَلَهُنَّ فَلَا تَعْضُلُوهُنَّ أَنْ يَنْكِحْنَ أَزْوَاجَهُنَّ إِذَا تَرَاضَوْا بَيْنَهُمْ بِالْمَعْرُوفِ ذَلِكَ يُوعَظُ بِهِ مَنْ كَانَ مِنْكُمْ يُؤْمِنُ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ ذَلِكُمْ أَزْكَى لَكُمْ وَأَطْهَرُ وَاللَّهُ يَعْلَمُ وَأَنْتُمْ لَا تَعْلَمُونَ [ البقرة / 232 ]“Dan apabila kalian menceraikan para wanita kemudian sampai iddah mereka maka janganlah kalian menghalangi wanita-wanita tersebut untuk menikah dengan suami-suaminya, apabila mereka saling ridha diantara mereka dengan baik, demikianlah dinasehati siapa diantara kalian yang beriman kepada Allah dan hari akhir. Yang demikian lebih suci bagi kalian dan lebih bersih. Dan Allah mengetahui sedangkan kalian tidak mengetahui” Qs Al-Baqarah : 232Pernikahan dapat melindungi masyarakat dari tersebarnya zina, dan praktik mesum kaum Luth. Suatu perzinaan manakala telah merajalela di sebuah wilayah, Allah akan timpakan kemiskinan, dan kehinaan kepada wilayah itu yang diikuti kemunculan berbagai penyakit dan wabah yang sebelumnya tidak pernah dialami oleh nenek moyang mereka di samping kehinaan dan hukuman akhirat bagi para pezina. Allah berfirman :وَمَنْ يَفْعَلْ ذَلِكَ يَلْقَ أَثَامًا ، يُضَاعَفْ لَهُ الْعَذَابُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ وَيَخْلُدْ فِيهِ مُهَانًا [ الفرقان/68-69]“Dan mereka tidak beribadah bersama Allah tuhan yang lain, dan mereka tidak membunuh jiwa yang telah Allah haramkan kecuali dengan haq, dan mereka tidak berzina. Dan barangsiapa yang melakukan demikian maka dia telah dan kekal di dalamnya dalam keadaan terhina”.Seseorang tidak akan berani melakukan perbuatan kaum Luth (homoseks) kecuali memang telah mati hatinya, tersungkur fitrahnya, busuk jiwanya dan anjlok moralnya, maka terhukumlah dia di dunia dan akhirat dengan sekeras-keras hukuman.Kita sadar akan bencana yang menimpa kaum Luth yang belum pernah terjadi pada suatu bangsa. Mereka dihujani sijil (bebatuan yang panas membara ), kota tempat mereka tinggal diangkat oleh Jibril –alaihis-salam- ke atas, lalu dijatuhkan menimpa mereka, bagian atas kota menjadi bagian bawah, lalu Allah – subhanahu wa ta’ala – menghujani mereka dengan bebatuan, di samping mereka akan kekal dalam siksa neraka. Begitu dahsyatnya tindak kejahatan mereka, sampai Rasulullah – sallallahu ‘alaihi wa sallam – bersabda :” لَعَنَ اللهُ مَنْ عَمِلَ عَمَلَ قَوْمِ لُوْطٍ ثَلَاثا ““Allah mengutuk hingga tiga kali terhadap siapapun orang yang melakukan perbuatan kaum Luth”.Maka pernikahan merupakan pengaman dari perbuatan zina dan homoseksual, sebagai wahana penyuci hati dan pembersih jiwa serta sarana melahirkan keturunan secara estafet di atas bumi untuk beribadah kepada Allah -subhanahu wa ta’ala- dan membangun peradaban.Disyariatkan seorang lelaki memilih calon istrinya dari sisi akhlaknya, kualitas agamanya dan garis keturunannya. Sabda Nabi -sallallahu ‘alaihi wa sallam- :“تُنْكَحُ المَرْأَةُ [ص:8] لِأَرْبَعٍ: لِمَالِهَا وَلِحَسَبِهَا وَجَمَالِهَا وَلِدِينِهَا، فَاظْفَرْ بِذَاتِ الدِّينِ، تَرِبَتْ يَدَاكَ “( رواه البخاري ومسلم )“Seorang wanita dinikahi karena empat pertimbangan; hartanya, garis keturunannya, kecantikannya dan agamanya, maka pilihlah wanita yang kuat agamanya niscaya Anda beruntung” HR Bukhari dan Muslim dari hadis Abi Hurairah – radhiyallahu ‘anhu -.Demikian pula wanita hendaklah memilih calon suami yang memiliki agama kuat dan akhlak mulia.Disebutkan dalam sebuah hadis, seorang lelaki bertanya kepada Nabi -sallallahu ‘alaihi wa sallam- seraya berkata : Ya Rasulallah, kepada siapakah aku menikahkan putriku? Beliau menjawab, “Nikahkan dengan lelaki yang bertakwa, karena jika lelaki itu mencintainya maka dia memuliakannya, namun jika membincinya, dia tidak akan menzaliminya”.Seorang wanita gadis tidak boleh dipaksa untuk menerima lamaran seorang lelaki yang tidak disukainya, tetapi harus benar-benar atas kerelaan hatinya. Sabda Nabi -sallallahu ‘alaihi wa sallam-” لاَ تُنْكَحُ الأَيِّمُ حَتَّى تُسْتَأْمَرَ، وَلاَ تُنْكَحُ البِكْرُ حَتَّى تُسْتَأْذَنَ قَالُوا: يَا رَسُولَ اللَّهِ، وَكَيْفَ إِذْنُهَا؟ قَالَ: أَنْ تَسْكُتَ ” ( رواه البخاري ومسلم )“Tidak boleh seorang janda dinikahkan hingga ia dimintai pendapatnya, dan tidak boleh seorang gadis dinikahkan hingga diminta izinnya.” Para sahabat berkata: “Wahai Rasulullah, bagaimanakah izinnya seorang gadis?” “Izinnya adalah diamnya gadis itu”. HR Bukhari dan Muslim dari hadis Abi Hurairah -radhiyallahu ‘anhu-.Jika ada seorang lelaki yang telah cocok datang meminang, sedangkan anak gadis itu sudah layak dinikahkan, maka wali nikahnya janganlah menunda waktu untuk menikahkannya, karena putrinya itu merupakan amanat yang dititipkan kepadanya dan kelak hari kiamat dia akan mempertanggung-jawabkannya. Maka janganlah menolak seorang lelaki yang meminang dengan dalih melanjutkan sekolah. Sebab yang berkepentingan adalah sang putri dan suaminya, termasuk urusan sekolahnya menjadi tanggungan suaminya jika mereka menginginkannya.Tidak boleh seorang wali nikah menolak setiap lelaki yang meminang putrinya dengan maksud supaya tetap bisa  menikmati gajinya, karena akan membuat putrinya itu kehilangan kesempatan dan terhalang dari peran melahirkan keturunan akibat keserakahan dan eksploitasi tersebut. Itu merupakan tindak kriminal terhadap wanita. Bisa jadi wanita itu mendoakan buruk atas walinya yang membuatnya tidak berbahagia dan harta kekayaannya tidak membawa manfaat bagi dirinya dalam kuburnya.Bagi lelaki yang meminang dan wanita yang dipinang diperintahkan untuk shalat istikharah dan berdoa sesudahnya dengan doa yang dituntunkan. Dianjurkan pula untuk menyederhanakan maskawin dengan kadar yang cukup memberi manfaat bagi istri dan tidak membebani suami. Hal ini didasarkan pada sabda Nabi -sallallahu ‘alaihi wa sallam- :” خَيْرُ الصَّدَاقِ أيْسَرُه ” رواه أبو داود والحاكم“Sebaik-baik maskawin adalah yang paling meringankan”. HR Abu Dawud dan Hakim dari hadis Uqbah Bin Amir.Ibnu Abbas – radhiyallahu ‘anhu – berkata : “Ketika Ali – radhiyallahu ‘anhu – menikah dengan Fatimah – radhiyallahu ‘anha – Rasulullah -sallallahu ‘alaihi wa sallam- berkata kepadanya, “Berikanlah kepadanya[ Fatimah] sesuatu”, jawab Ali, “Aku tidak mempunya suatu apapun”, Beliau berkata, “Lalu di manakah baju besi Khatmiyah milikmu ?” HR Abu Dawud, An-Nasai dan dinilai shahih oleh Alhakim.Baju besi yang dimaksud sangatlah murah  harganya yang hanya bernilai beberapa dirham saja, padahal sayidah Fatimah -radhiyallahu ‘anha- adalah wanita superior di antara wanita dunia.Cukup banyak dan tak terhitung kisah tentang para salafus-shalih terkait dengan penyederhanaan pernikahan. Sekiranya pernikahan itu telah berlangsung dengan baik, niscaya Allah -subhanahu wa ta’ala- mendatangkan keberkahan yang banyak bagi suami istri. Disebutkan dalam sebuah hadis :” مَنْ تَزَوَّجَ فَقدْ مَلَكَ نِصْفَ دِيْنهِ فَلْيَتّقِ اللهِ فِى النِّصْفِ البَاقِى ““Barangsiapa yang menikah, maka dia telah memiliki setengah dari agamanya, untuk itu hendaklah dia bertakwa kepada Allah dalam setengah yang tersisa.Masing-masing suami istri berkewajiban menjaga ikatan kehidupan rumah tangga agar tidak rusak, sebab itu merupakan ikatan perjanjian yang sangat berbobot dan kokoh. Maka seorang suami harus melaksanakan hak-hak istri dengan menyediakan tempat tinggal yang layak baginya, memberikan nafkah kepadanya dan tidak membiarkannya menafkahi dirinya dari harta miliknya sendiri meskipun istrinya itu berharta atau seorang pegawai, kecuali bila dia memilih yang demikian. Jika istri membantu suaminya, maka dia mendapat pahala dari amal baiknya itu.Sang suami hendaknya memenuhi hak-hak istrinya secara sempurna, memperlakukannya dengan baik dan tidak bersikap buruk terhadapnya, baik dalam tutur kata maupun  perbuatan. Rasulullah -sallallahu ‘alaihi wa sallam- bersabda :” خَيْرُكُمْ خَيْركُمْ لِأهْلِهِ وَأنَا خَيْركُمْ لِأهْلِى ““Sebaik-baik kalian adalah orang yang paling baik kepada istrinya, dan aku adalah orang yang paling baik di antara kalian kepada istriku”.        Seorang istri berkewajiban menunaikan hak-hak suaminya, bersikap baik kepadanya, menuruti perintahnya dalam koridor kebaikan, tidak mengganggunya serta berlaku baik terhadap anak-anaknya, kedua orang tuanya, dan kaum kerabatnya serta menjaga hartanya di kala sang suami sedang tidak di rumah.Diriwayatkan dari Abdullah Bin Amar -radhiyallahu ‘anhu- Rasulullah -sallallahu ‘alaihi wa sallam- bersabda:لَا يَنْظُرُ اللَّهُ إِلَى امْرَأَةٍ لَا تَشْكَرُ لِزَوْجِهَا، وَهِيَ لَا تَسْتَغْنِي عَنْهُ . هَذَا حَدِيثٌ صَحِيحُ الْإِسْنَادِ“ Allah -subhanahu wa ta’ala- tidak sudi melihat wanita yang tidak pandai berterima kasih kepada suaminya, padahal dirinya tidak bisa mandiri dari padanya”. HR Al-Hakim, dikatakannya sebagai hadis yang berisnad shahih.        Suami istri harus melakukan upaya-upaya perbaikan terhadap urusan mereka di awal munculnya perselisihan agar tidak sampai memuncak yang kemudian berujung pada perceraian, saat itulah setan merasa sangat senang karena melihat rumah tangga mereka pecah dan anak-anak berantakan dan menyimpang.Masing-masing suami istri seharusnya bersabar satu sama lain. Tidak ada penanganan urusan dengan kesabaran melainkan membawa dampak yang positif.Allah-subhanahu wa ta’ala- berfirman :وَعاشِرُوهُنَّ بِالْمَعْرُوفِ فَإِنْ كَرِهْتُمُوهُنَّ فَعَسى أَنْ تَكْرَهُوا شَيْئاً وَيَجْعَلَ اللَّهُ فِيهِ خَيْراً كَثِيراً [ النساء/19 ]“Dan bergaullah dengan mereka secara patut. Kemudian bila kamu tidak menyukai mereka, (maka bersabarlah) karena mungkin kamu tidak menyukai sesuatu, padahal Allah menjadikan padanya kebaikan yang banyak” Qs An-Nisa : 19Diriwayatkan dari Abu Hurairah -radhiyallahu ‘anhu- berkata, Rasulullah -sallallahu ‘alaihi wa sallam- bersabda :” لَا يَفْرَكُ مُؤْمِنٌ مُؤْمِنَةً، إِنْ كَرِهَ مِنْهَا خُلُقًا، رَضِيَ مِنْهَا آخَرَ ““Seorang suami mukmin tidak boleh membenci istri mukminah, sebab apabila dia membenci satu akhlak dari istrinya tersebut maka dia pasti ridha dengan akhlaknya yang lain” HR. Muslim        Barangsiapa yang merasa kesulitan menikah pada awal mulanya, maka hendaklah tetap menjaga diri dan bersabar serta mengendalikan nafsu dari kebiasaan tersembunyi ( masturbasi ) dan efek negatifnya, dari perzinaan dan penyimpangan seksual lainnya hingga Allah -subhanahu wa ta’ala – membukakan jalan baginya untuk menikah. Firman Allah :” وَلْيَسْتَعْفِفِ الَّذِينَ لا يَجِدُونَ نِكاحاً حَتَّى يُغْنِيَهُمُ اللَّهُ مِنْ فَضْلِهِ ” [ النور / 33 ]“ Dan orang-orang yang tidak mampu kawin hendaklah menjaga kesucian (diri)nya, sehingga Allah memampukan mereka dengan karunia-Nya” Qs An-Nur : 33        Dalam penyelenggaraan resepsi pernikahanpun hendaklah dilakukan secara sederhana dan tidak menghambur-hamburkan biaya. Firman Allah  وَلا تُبَذِّرْ تَبْذِيراً ، إِنَّ الْمُبَذِّرِينَ كانُوا إِخْوانَ الشَّياطِينِ وَكانَ الشَّيْطانُ لِرَبِّهِ كَفُوراً [ الإسراء / 26-27 ]“Janganlah kamu menghambur-hamburkan (hartamu) secara boros. Sesungguhnya pemboros-pemboros itu adalah saudara-saudara setan dan setan itu adalah sangat ingkar kepada Tuhannya” Qs Al-Isra : 26 – 27Jika makanan walimah ( resepsi pernikahan ) itu masih tersisa, janganlah dibuang sia-sia tetapi hendaklah diberikan kepada orang yang membutuhkannya untuk dimakan. Firman Allah :وَاللَّهُ جَعَلَ لَكُمْ مِنْ أَنْفُسِكُمْ أَزْواجاً وَجَعَلَ لَكُمْ مِنْ أَزْواجِكُمْ بَنِينَ وَحَفَدَةً وَرَزَقَكُمْ مِنَ الطَّيِّباتِ أَفَبِالْباطِلِ يُؤْمِنُونَ وَبِنِعْمَتِ اللَّهِ هُمْ يَكْفُرُونَ [ النحل / 72 ]“Allah menjadikan bagi kamu isteri-isteri dari jenis kamu sendiri dan menjadikan bagimu dari isteri-isteri kamu itu, anak-anak dan cucu-cucu, dan memberimu rezeki dari yang baik-baik” Qs An-Nahl : 72        Semoga Allah mencurahkan keberkahan kepadaku dan kalian semua berkan pengamalan Al-Qur’an yang agung.======= Khotbah keduaSegala puji bagi Allah yang Maha Perkasa dan Pengampun, Maha Penyantun dan Maha Menerima rasa syukur. Aku memuji Tuhanku dan berterima kasih kepadaNya, aku bertobat kepadaNya dan memohon ampunanNya. Aku bersaksi bahwa tidak ada Tuhan yang berhak disembah selain Allah semata, tidak ada sekutu bagiNya, hanya miliknya kerajaan dan hanya milikNya pula segala pujian, Dia atas segalanya Maha Kuasa. Dan aku bersaksi bahwa Nabi kita dan penghulu kita Muhammad –shallahu alaihi wa sallam- adalah hambaNya dan rasulNya sebagai penyampai kabar gembira dan peringatan.Ya Allah, curahkanlah shalawat dan salam serta keberkahan kepada hambaMu dan rasulMu Muhammad beserta seluruh keluarga dan sahabatnya yang berada dalam garis terdepan dalam kebajikan.Selanjutnya.        Bertakwalah kepada Allah dengan menjalankan ketaatan beribadah kepadaNya. Waspadalah terhadap kemurkaanNya dan akibat maksiat kepadaNya. Orang-orang yang beruntung tidaklah beruntung kecuali karena ketakwaan mereka kepadaNya, sedangkan orang-orang yang merugi tidaklah mereka celaka kecuali karena mereka berpaling dari syariat Allah.Wahai hamba Allah !Betapa banyak pintu-pintu kebaikan, jalur menuju surga pun begitu mudah. Orang yang nasibnya mujur adalah orang yang tekun mengetuk pintu kebaikan, sementara orang yang nasibnya malang adalah orang yang enggan melakukan amal kebaikan dan justru berbuat dosa dan maksiat.        Orang yang berbuat baik untuk dirinya dan untuk sesama muslim melalui hartanya akan Allah berikan keberkahan dalam hartanya itu dan Allah berikan pengganti yang lebih baik dari pada harta yang telah ia disumbangkan. Firman Allah :وَمَا أَنْفَقْتُمْ مِنْ شَيْءٍ فَهُوَ يُخْلِفُهُ وَهُوَ خَيْرُ الرَّازِقِينَ  [ سبأ : 39 ]“Dan apa saja yang kamu nafkahkan, maka Allah akan menggantinya dan Dialah Pemberi rezeki yang sebaik-baiknya” Qs Saba : 39Firman Allah pula :يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا أَنْفِقُوا مِمَّا رَزَقْنَاكُمْ مِنْ قَبْلِ أَنْ يَأْتِيَ يَوْمٌ لَا بَيْعٌ فِيهِ وَلَا خُلَّةٌ وَلَا شَفَاعَةٌ وَالْكَافِرُونَ هُمُ الظَّالِمُونَ [ البقرة / 254 ]“Hai orang-orang yang beriman, belanjakanlah (di jalan Allah) sebagian dari rezeki yang telah Kami berikan kepadamu sebelum datang hari yang pada hari itu tidak ada lagi jual beli dan tidak ada lagi syafa´at. Dan orang-orang kafir itulah orang-orang yang zalim” Qs Al-Baqarah : 254Sedekah tidak akan mengurangi harta. Ampunan Allah –subhanahu wa ta’ala- kepada seorang hamba tiada lain kecuali menambah kemulian hamba itu.        Di antara pintu kebaikan adalah membantu mereka yang ingin menikah oleh kaum hartawan dan siapa saja yang pro amal kebajikan melalui pemberian pinjaman  kepada mereka dan sumbangan lunak atau dengan menyediakan kotak-kotak amal untuk bantuan sosial ini dan memberdayakannya secara sungguh-sungguh serta memudahkan akses pemanfaatannya bagi siapapun yang berhak.Cukup banyak anak-anak muda yang mengalami keterlambatan menikah hanya karena minimnya uluran tangan dari para donatur. Allah –subhanahu wa ta’ala- berfirman  :وَأَنْفِقُوا فِي سَبِيلِ اللَّهِ وَلَا تُلْقُوا بِأَيْدِيكُمْ إِلَى التَّهْلُكَةِ وَأَحْسِنُوا إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ الْمُحْسِنِينَ [ البقرة / 195“Dan berbuatlah baik kamu, sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berbuat baik” Qs Al-Baqarah : 195Orang tua berkewajiban menikahkan anak-anaknya sebagai hak mereka yang harus ditunaikan. Wahai hamba Allah !Sesungguhnya Allah dan malaikat-malaikat-Nya bershalawat untuk Nabi . Hai orang-orang yang beriman, bershalawatlah kamu untuk Nabi dan ucapkanlah salam penghormatan kepadanya !Doa penutup.====  Selesai ====Penerjemah: Utsman Hatim

Gaya Hubungan Intim Terbaik

Adakah gaya hubungan intim (seks atau bercinta) terbaik yang diajarkan oleh Islam? Yang diajarkan oleh Islam, gaya hubungan intim apa pun dibolehkan, asalkan di kemaluan.   Gaya Bercinta yang Terlarang, Adakah? Dari Jabir bin ‘Abdillah radhiyallahu ‘anhu berkata, كَانَتِ الْيَهُودُ تَقُولُ إِذَا جَامَعَهَا مِنْ وَرَائِهَا جَاءَ الْوَلَدُ أَحْوَلَ “Dahulu orang-orang Yahudi berkata jika menyetubuhi istrinya dari arah belakang, maka mata anak yang nantinya lahir bisa juling.” Lalu turunlah firman Allah Ta’ala, نِسَاؤُكُمْ حَرْثٌ لَكُمْ فَأْتُوا حَرْثَكُمْ أَنَّى شِئْتُمْ “Isteri-isterimu adalah (seperti) tanah tempat kamu bercocok tanam, maka datangilah tanah tempat bercocok-tanammu itu bagaimana saja kamu kehendaki.” (QS. Al-Baqarah: 223) (HR. Bukhari, no. 4528 dan Muslim, no. 117) Hadits di atas menunjukkan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menyanggah anggapan keliru orang Yahudi yang menyatakan terlarangnya gaya seks dari belakang karena bisa mengakibatkan anak yang lahir nanti juling. Itu anggapan tidak benar karena Islam menghalalkan segala variasi atau cara dalam hubungan seks selama di kemaluan. Tentang surat Al-Baqarah ayat 223 di atas, Ibnu Katsir menyatakan bahwa setubuhilah istri kalian di ladangnya yaitu di tempat yang nantinya bisa menghasilkan anak. Beliau juga berkata bahwa terserah gayanya dari depan atau pun dari belakang selama di satu lubang, yaitu kemaluan, maka dibolehkan. (Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim, 2: 154)   Gaya Bercinta Lewat Dubur Syaikh As-Sa’di menyatakan, surat Al-Baqarah di atas jadi petunjuk akan tidak bolehnya menyetubuhi istri di lubang dubur. Karena Allah hanya membolehkan menyetubuhi istri di tempat yang nantinya bisa melahirkan keturunan, yaitu di kemaluan. Bahkan banyak hadits yang menerangkan akan keharaman menyetubuhi istri di dubur, juga pelakunya terkena laknat. (Tafsir As-Sa’di, hlm. 91) Hadits yang mendasari larangan hubungan intim lewat dubur (seks anal) adalah sabda Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam dari sahabat Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, مَلْعُونٌ مَنْ أَتَى امْرَأَةً فِى دُبُرِهَا “Benar-benar terlaknat orang yang menyetubuhi istrinya di duburnya.” (HR. Ahmad, 2: 479. Syaikh Syu’aib Al-Arnauth mengatakan bahwa hadits tersebut hasan) Dalam hadits lainya disebutkan dari Abu Hurairah, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ أَتَى حَائِضًا أَوِ امْرَأَةً فِى دُبُرِهَا أَوْ كَاهِنًا فَقَدْ كَفَرَ بِمَا أُنْزِلَ عَلَى مُحَمَّدٍ -صلى الله عليه وسلم- “Barangsiapa yang menyetubuhi wanita haid atau menyetubuhi wanita di duburnya, maka ia telah kufur terhadap apa yang diturunkan kepada Muhammad –shallallahu ‘alaihi wa sallam-.” (HR. Tirmidzi, no. 135; Ibnu Majah, no. 639; Abu Daud, no. 3904. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa hadits ini hasan) Ibnu Taimiyah rahimahullah menjelaskan, “ ‘الْحَرْثُ’ dalam ayat tersebut bermakna tempat bercocok tanam. Artinya, anak itu tumbuh dari hubungan di kemaluan dan bukan di dubur. Jadi maksud ayat tersebut adalah setubuhilah istri kalian pada kemaluannya, tempat tumbuhnya janin. Sedangkan makna ‘أَنَّى شِئْتُمْ’ yaitu sesuka kamu bagaimana variasi hubungan seks, mau dari arah depan atau belakang, atau antara keduanya, atau pun dari arah kiri. Dalam ayat tersebut, Allah menyebut wanita sebagai ladang dan dibolehkan mendatangi ladang tersebut yaitu pada kemaluannya. Selain atsar disebutkan bahwa seks anal semacam ini termasuk bentuk liwath shugro (sodomi yang ringan). Dalam hadits yang shahih juga disebutkan, إنَّ اللَّهَ لَا يَسْتَحْيِي مِنْ الْحَقِّ لَا تَأْتُوا النِّسَاءَ فِي حُشُوشِهِنَّ “Sungguh Allah tidaklah malu dari kebenaran. Janganlah kalian menyetubuhi wanita di duburnya” (HR. Al Baihaqi). Kata “الْحُشُّ” yang dimaksud adalah dubur, yaitu tempat yang kotor. Allah Ta’ala sendiri mengharamkan menyetubuhi wanita haid karena adanya haid di kemaluaannya. Bagaimana lagi jika yang disetubuhi adalah tempat yang keluarnya najis mughollazhoh (najis yang berat)? Seks anal tidak dipungkuri lagi termasuk jenis liwath (sodomi). Menurut madzhab Abu Hanifah, Syafi’iyah, pendapat Imam Ahmad dan Hambali, perbuatan seks anal ini haram, tanpa adanya perselisihan di antara mereka. Demikian pula hal ini menjadi pendapat yang nampak pada Imam Malik dan pengikutnya.” (Majmu’ah Al- Fatawa, 32: 267-268) Walhamdulillah … gaya hubungan intim atau bercinta atau seks itu bebas, mau dari arah depan maupun dari arah belakang, yang penting di kemaluan, bukan di dubur. Silakan mempraktikkan bagi yang sudah mendapati pasangan yang halal. Semoga Allah menganugerahi keberkahan pada keluarga dan keturunan nantinya.   Referensi: Majmu’ah Al-Fatawa. Cetakan keempat, tahun 1432 H. Abul ‘Abbas Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah. Penerbit Dar Al-Wafa’. Minhah Al-‘Allam fii Syarh Bulugh Al-Maram. Cetakan pertama, tahun 1430 H. Syaikh ‘Abdullah bin Shalih Al-Fauzan. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim. Cetakan pertama, tahun 1431 H. Ibnu Katsir. Tahqiq: Abu Ishaq Al-Huwaini. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Tafsir As-Sa’di (Taisir Al-Karim Ar-Rahman). Cetakan kedua, tahun 1433 H. Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di. Penerbit Muassasah Ar-Risalah. — Selesai disusun di Darush Sholihin, Panggang, Gunungkidul, Jumat, 29 Safar 1437 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Channel Telegram @RumayshoCom, @DarushSholihin Tagshubungan intim

Gaya Hubungan Intim Terbaik

Adakah gaya hubungan intim (seks atau bercinta) terbaik yang diajarkan oleh Islam? Yang diajarkan oleh Islam, gaya hubungan intim apa pun dibolehkan, asalkan di kemaluan.   Gaya Bercinta yang Terlarang, Adakah? Dari Jabir bin ‘Abdillah radhiyallahu ‘anhu berkata, كَانَتِ الْيَهُودُ تَقُولُ إِذَا جَامَعَهَا مِنْ وَرَائِهَا جَاءَ الْوَلَدُ أَحْوَلَ “Dahulu orang-orang Yahudi berkata jika menyetubuhi istrinya dari arah belakang, maka mata anak yang nantinya lahir bisa juling.” Lalu turunlah firman Allah Ta’ala, نِسَاؤُكُمْ حَرْثٌ لَكُمْ فَأْتُوا حَرْثَكُمْ أَنَّى شِئْتُمْ “Isteri-isterimu adalah (seperti) tanah tempat kamu bercocok tanam, maka datangilah tanah tempat bercocok-tanammu itu bagaimana saja kamu kehendaki.” (QS. Al-Baqarah: 223) (HR. Bukhari, no. 4528 dan Muslim, no. 117) Hadits di atas menunjukkan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menyanggah anggapan keliru orang Yahudi yang menyatakan terlarangnya gaya seks dari belakang karena bisa mengakibatkan anak yang lahir nanti juling. Itu anggapan tidak benar karena Islam menghalalkan segala variasi atau cara dalam hubungan seks selama di kemaluan. Tentang surat Al-Baqarah ayat 223 di atas, Ibnu Katsir menyatakan bahwa setubuhilah istri kalian di ladangnya yaitu di tempat yang nantinya bisa menghasilkan anak. Beliau juga berkata bahwa terserah gayanya dari depan atau pun dari belakang selama di satu lubang, yaitu kemaluan, maka dibolehkan. (Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim, 2: 154)   Gaya Bercinta Lewat Dubur Syaikh As-Sa’di menyatakan, surat Al-Baqarah di atas jadi petunjuk akan tidak bolehnya menyetubuhi istri di lubang dubur. Karena Allah hanya membolehkan menyetubuhi istri di tempat yang nantinya bisa melahirkan keturunan, yaitu di kemaluan. Bahkan banyak hadits yang menerangkan akan keharaman menyetubuhi istri di dubur, juga pelakunya terkena laknat. (Tafsir As-Sa’di, hlm. 91) Hadits yang mendasari larangan hubungan intim lewat dubur (seks anal) adalah sabda Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam dari sahabat Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, مَلْعُونٌ مَنْ أَتَى امْرَأَةً فِى دُبُرِهَا “Benar-benar terlaknat orang yang menyetubuhi istrinya di duburnya.” (HR. Ahmad, 2: 479. Syaikh Syu’aib Al-Arnauth mengatakan bahwa hadits tersebut hasan) Dalam hadits lainya disebutkan dari Abu Hurairah, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ أَتَى حَائِضًا أَوِ امْرَأَةً فِى دُبُرِهَا أَوْ كَاهِنًا فَقَدْ كَفَرَ بِمَا أُنْزِلَ عَلَى مُحَمَّدٍ -صلى الله عليه وسلم- “Barangsiapa yang menyetubuhi wanita haid atau menyetubuhi wanita di duburnya, maka ia telah kufur terhadap apa yang diturunkan kepada Muhammad –shallallahu ‘alaihi wa sallam-.” (HR. Tirmidzi, no. 135; Ibnu Majah, no. 639; Abu Daud, no. 3904. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa hadits ini hasan) Ibnu Taimiyah rahimahullah menjelaskan, “ ‘الْحَرْثُ’ dalam ayat tersebut bermakna tempat bercocok tanam. Artinya, anak itu tumbuh dari hubungan di kemaluan dan bukan di dubur. Jadi maksud ayat tersebut adalah setubuhilah istri kalian pada kemaluannya, tempat tumbuhnya janin. Sedangkan makna ‘أَنَّى شِئْتُمْ’ yaitu sesuka kamu bagaimana variasi hubungan seks, mau dari arah depan atau belakang, atau antara keduanya, atau pun dari arah kiri. Dalam ayat tersebut, Allah menyebut wanita sebagai ladang dan dibolehkan mendatangi ladang tersebut yaitu pada kemaluannya. Selain atsar disebutkan bahwa seks anal semacam ini termasuk bentuk liwath shugro (sodomi yang ringan). Dalam hadits yang shahih juga disebutkan, إنَّ اللَّهَ لَا يَسْتَحْيِي مِنْ الْحَقِّ لَا تَأْتُوا النِّسَاءَ فِي حُشُوشِهِنَّ “Sungguh Allah tidaklah malu dari kebenaran. Janganlah kalian menyetubuhi wanita di duburnya” (HR. Al Baihaqi). Kata “الْحُشُّ” yang dimaksud adalah dubur, yaitu tempat yang kotor. Allah Ta’ala sendiri mengharamkan menyetubuhi wanita haid karena adanya haid di kemaluaannya. Bagaimana lagi jika yang disetubuhi adalah tempat yang keluarnya najis mughollazhoh (najis yang berat)? Seks anal tidak dipungkuri lagi termasuk jenis liwath (sodomi). Menurut madzhab Abu Hanifah, Syafi’iyah, pendapat Imam Ahmad dan Hambali, perbuatan seks anal ini haram, tanpa adanya perselisihan di antara mereka. Demikian pula hal ini menjadi pendapat yang nampak pada Imam Malik dan pengikutnya.” (Majmu’ah Al- Fatawa, 32: 267-268) Walhamdulillah … gaya hubungan intim atau bercinta atau seks itu bebas, mau dari arah depan maupun dari arah belakang, yang penting di kemaluan, bukan di dubur. Silakan mempraktikkan bagi yang sudah mendapati pasangan yang halal. Semoga Allah menganugerahi keberkahan pada keluarga dan keturunan nantinya.   Referensi: Majmu’ah Al-Fatawa. Cetakan keempat, tahun 1432 H. Abul ‘Abbas Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah. Penerbit Dar Al-Wafa’. Minhah Al-‘Allam fii Syarh Bulugh Al-Maram. Cetakan pertama, tahun 1430 H. Syaikh ‘Abdullah bin Shalih Al-Fauzan. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim. Cetakan pertama, tahun 1431 H. Ibnu Katsir. Tahqiq: Abu Ishaq Al-Huwaini. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Tafsir As-Sa’di (Taisir Al-Karim Ar-Rahman). Cetakan kedua, tahun 1433 H. Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di. Penerbit Muassasah Ar-Risalah. — Selesai disusun di Darush Sholihin, Panggang, Gunungkidul, Jumat, 29 Safar 1437 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Channel Telegram @RumayshoCom, @DarushSholihin Tagshubungan intim
Adakah gaya hubungan intim (seks atau bercinta) terbaik yang diajarkan oleh Islam? Yang diajarkan oleh Islam, gaya hubungan intim apa pun dibolehkan, asalkan di kemaluan.   Gaya Bercinta yang Terlarang, Adakah? Dari Jabir bin ‘Abdillah radhiyallahu ‘anhu berkata, كَانَتِ الْيَهُودُ تَقُولُ إِذَا جَامَعَهَا مِنْ وَرَائِهَا جَاءَ الْوَلَدُ أَحْوَلَ “Dahulu orang-orang Yahudi berkata jika menyetubuhi istrinya dari arah belakang, maka mata anak yang nantinya lahir bisa juling.” Lalu turunlah firman Allah Ta’ala, نِسَاؤُكُمْ حَرْثٌ لَكُمْ فَأْتُوا حَرْثَكُمْ أَنَّى شِئْتُمْ “Isteri-isterimu adalah (seperti) tanah tempat kamu bercocok tanam, maka datangilah tanah tempat bercocok-tanammu itu bagaimana saja kamu kehendaki.” (QS. Al-Baqarah: 223) (HR. Bukhari, no. 4528 dan Muslim, no. 117) Hadits di atas menunjukkan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menyanggah anggapan keliru orang Yahudi yang menyatakan terlarangnya gaya seks dari belakang karena bisa mengakibatkan anak yang lahir nanti juling. Itu anggapan tidak benar karena Islam menghalalkan segala variasi atau cara dalam hubungan seks selama di kemaluan. Tentang surat Al-Baqarah ayat 223 di atas, Ibnu Katsir menyatakan bahwa setubuhilah istri kalian di ladangnya yaitu di tempat yang nantinya bisa menghasilkan anak. Beliau juga berkata bahwa terserah gayanya dari depan atau pun dari belakang selama di satu lubang, yaitu kemaluan, maka dibolehkan. (Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim, 2: 154)   Gaya Bercinta Lewat Dubur Syaikh As-Sa’di menyatakan, surat Al-Baqarah di atas jadi petunjuk akan tidak bolehnya menyetubuhi istri di lubang dubur. Karena Allah hanya membolehkan menyetubuhi istri di tempat yang nantinya bisa melahirkan keturunan, yaitu di kemaluan. Bahkan banyak hadits yang menerangkan akan keharaman menyetubuhi istri di dubur, juga pelakunya terkena laknat. (Tafsir As-Sa’di, hlm. 91) Hadits yang mendasari larangan hubungan intim lewat dubur (seks anal) adalah sabda Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam dari sahabat Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, مَلْعُونٌ مَنْ أَتَى امْرَأَةً فِى دُبُرِهَا “Benar-benar terlaknat orang yang menyetubuhi istrinya di duburnya.” (HR. Ahmad, 2: 479. Syaikh Syu’aib Al-Arnauth mengatakan bahwa hadits tersebut hasan) Dalam hadits lainya disebutkan dari Abu Hurairah, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ أَتَى حَائِضًا أَوِ امْرَأَةً فِى دُبُرِهَا أَوْ كَاهِنًا فَقَدْ كَفَرَ بِمَا أُنْزِلَ عَلَى مُحَمَّدٍ -صلى الله عليه وسلم- “Barangsiapa yang menyetubuhi wanita haid atau menyetubuhi wanita di duburnya, maka ia telah kufur terhadap apa yang diturunkan kepada Muhammad –shallallahu ‘alaihi wa sallam-.” (HR. Tirmidzi, no. 135; Ibnu Majah, no. 639; Abu Daud, no. 3904. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa hadits ini hasan) Ibnu Taimiyah rahimahullah menjelaskan, “ ‘الْحَرْثُ’ dalam ayat tersebut bermakna tempat bercocok tanam. Artinya, anak itu tumbuh dari hubungan di kemaluan dan bukan di dubur. Jadi maksud ayat tersebut adalah setubuhilah istri kalian pada kemaluannya, tempat tumbuhnya janin. Sedangkan makna ‘أَنَّى شِئْتُمْ’ yaitu sesuka kamu bagaimana variasi hubungan seks, mau dari arah depan atau belakang, atau antara keduanya, atau pun dari arah kiri. Dalam ayat tersebut, Allah menyebut wanita sebagai ladang dan dibolehkan mendatangi ladang tersebut yaitu pada kemaluannya. Selain atsar disebutkan bahwa seks anal semacam ini termasuk bentuk liwath shugro (sodomi yang ringan). Dalam hadits yang shahih juga disebutkan, إنَّ اللَّهَ لَا يَسْتَحْيِي مِنْ الْحَقِّ لَا تَأْتُوا النِّسَاءَ فِي حُشُوشِهِنَّ “Sungguh Allah tidaklah malu dari kebenaran. Janganlah kalian menyetubuhi wanita di duburnya” (HR. Al Baihaqi). Kata “الْحُشُّ” yang dimaksud adalah dubur, yaitu tempat yang kotor. Allah Ta’ala sendiri mengharamkan menyetubuhi wanita haid karena adanya haid di kemaluaannya. Bagaimana lagi jika yang disetubuhi adalah tempat yang keluarnya najis mughollazhoh (najis yang berat)? Seks anal tidak dipungkuri lagi termasuk jenis liwath (sodomi). Menurut madzhab Abu Hanifah, Syafi’iyah, pendapat Imam Ahmad dan Hambali, perbuatan seks anal ini haram, tanpa adanya perselisihan di antara mereka. Demikian pula hal ini menjadi pendapat yang nampak pada Imam Malik dan pengikutnya.” (Majmu’ah Al- Fatawa, 32: 267-268) Walhamdulillah … gaya hubungan intim atau bercinta atau seks itu bebas, mau dari arah depan maupun dari arah belakang, yang penting di kemaluan, bukan di dubur. Silakan mempraktikkan bagi yang sudah mendapati pasangan yang halal. Semoga Allah menganugerahi keberkahan pada keluarga dan keturunan nantinya.   Referensi: Majmu’ah Al-Fatawa. Cetakan keempat, tahun 1432 H. Abul ‘Abbas Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah. Penerbit Dar Al-Wafa’. Minhah Al-‘Allam fii Syarh Bulugh Al-Maram. Cetakan pertama, tahun 1430 H. Syaikh ‘Abdullah bin Shalih Al-Fauzan. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim. Cetakan pertama, tahun 1431 H. Ibnu Katsir. Tahqiq: Abu Ishaq Al-Huwaini. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Tafsir As-Sa’di (Taisir Al-Karim Ar-Rahman). Cetakan kedua, tahun 1433 H. Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di. Penerbit Muassasah Ar-Risalah. — Selesai disusun di Darush Sholihin, Panggang, Gunungkidul, Jumat, 29 Safar 1437 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Channel Telegram @RumayshoCom, @DarushSholihin Tagshubungan intim


Adakah gaya hubungan intim (seks atau bercinta) terbaik yang diajarkan oleh Islam? Yang diajarkan oleh Islam, gaya hubungan intim apa pun dibolehkan, asalkan di kemaluan.   Gaya Bercinta yang Terlarang, Adakah? Dari Jabir bin ‘Abdillah radhiyallahu ‘anhu berkata, كَانَتِ الْيَهُودُ تَقُولُ إِذَا جَامَعَهَا مِنْ وَرَائِهَا جَاءَ الْوَلَدُ أَحْوَلَ “Dahulu orang-orang Yahudi berkata jika menyetubuhi istrinya dari arah belakang, maka mata anak yang nantinya lahir bisa juling.” Lalu turunlah firman Allah Ta’ala, نِسَاؤُكُمْ حَرْثٌ لَكُمْ فَأْتُوا حَرْثَكُمْ أَنَّى شِئْتُمْ “Isteri-isterimu adalah (seperti) tanah tempat kamu bercocok tanam, maka datangilah tanah tempat bercocok-tanammu itu bagaimana saja kamu kehendaki.” (QS. Al-Baqarah: 223) (HR. Bukhari, no. 4528 dan Muslim, no. 117) Hadits di atas menunjukkan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menyanggah anggapan keliru orang Yahudi yang menyatakan terlarangnya gaya seks dari belakang karena bisa mengakibatkan anak yang lahir nanti juling. Itu anggapan tidak benar karena Islam menghalalkan segala variasi atau cara dalam hubungan seks selama di kemaluan. Tentang surat Al-Baqarah ayat 223 di atas, Ibnu Katsir menyatakan bahwa setubuhilah istri kalian di ladangnya yaitu di tempat yang nantinya bisa menghasilkan anak. Beliau juga berkata bahwa terserah gayanya dari depan atau pun dari belakang selama di satu lubang, yaitu kemaluan, maka dibolehkan. (Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim, 2: 154)   Gaya Bercinta Lewat Dubur Syaikh As-Sa’di menyatakan, surat Al-Baqarah di atas jadi petunjuk akan tidak bolehnya menyetubuhi istri di lubang dubur. Karena Allah hanya membolehkan menyetubuhi istri di tempat yang nantinya bisa melahirkan keturunan, yaitu di kemaluan. Bahkan banyak hadits yang menerangkan akan keharaman menyetubuhi istri di dubur, juga pelakunya terkena laknat. (Tafsir As-Sa’di, hlm. 91) Hadits yang mendasari larangan hubungan intim lewat dubur (seks anal) adalah sabda Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam dari sahabat Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, مَلْعُونٌ مَنْ أَتَى امْرَأَةً فِى دُبُرِهَا “Benar-benar terlaknat orang yang menyetubuhi istrinya di duburnya.” (HR. Ahmad, 2: 479. Syaikh Syu’aib Al-Arnauth mengatakan bahwa hadits tersebut hasan) Dalam hadits lainya disebutkan dari Abu Hurairah, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ أَتَى حَائِضًا أَوِ امْرَأَةً فِى دُبُرِهَا أَوْ كَاهِنًا فَقَدْ كَفَرَ بِمَا أُنْزِلَ عَلَى مُحَمَّدٍ -صلى الله عليه وسلم- “Barangsiapa yang menyetubuhi wanita haid atau menyetubuhi wanita di duburnya, maka ia telah kufur terhadap apa yang diturunkan kepada Muhammad –shallallahu ‘alaihi wa sallam-.” (HR. Tirmidzi, no. 135; Ibnu Majah, no. 639; Abu Daud, no. 3904. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa hadits ini hasan) Ibnu Taimiyah rahimahullah menjelaskan, “ ‘الْحَرْثُ’ dalam ayat tersebut bermakna tempat bercocok tanam. Artinya, anak itu tumbuh dari hubungan di kemaluan dan bukan di dubur. Jadi maksud ayat tersebut adalah setubuhilah istri kalian pada kemaluannya, tempat tumbuhnya janin. Sedangkan makna ‘أَنَّى شِئْتُمْ’ yaitu sesuka kamu bagaimana variasi hubungan seks, mau dari arah depan atau belakang, atau antara keduanya, atau pun dari arah kiri. Dalam ayat tersebut, Allah menyebut wanita sebagai ladang dan dibolehkan mendatangi ladang tersebut yaitu pada kemaluannya. Selain atsar disebutkan bahwa seks anal semacam ini termasuk bentuk liwath shugro (sodomi yang ringan). Dalam hadits yang shahih juga disebutkan, إنَّ اللَّهَ لَا يَسْتَحْيِي مِنْ الْحَقِّ لَا تَأْتُوا النِّسَاءَ فِي حُشُوشِهِنَّ “Sungguh Allah tidaklah malu dari kebenaran. Janganlah kalian menyetubuhi wanita di duburnya” (HR. Al Baihaqi). Kata “الْحُشُّ” yang dimaksud adalah dubur, yaitu tempat yang kotor. Allah Ta’ala sendiri mengharamkan menyetubuhi wanita haid karena adanya haid di kemaluaannya. Bagaimana lagi jika yang disetubuhi adalah tempat yang keluarnya najis mughollazhoh (najis yang berat)? Seks anal tidak dipungkuri lagi termasuk jenis liwath (sodomi). Menurut madzhab Abu Hanifah, Syafi’iyah, pendapat Imam Ahmad dan Hambali, perbuatan seks anal ini haram, tanpa adanya perselisihan di antara mereka. Demikian pula hal ini menjadi pendapat yang nampak pada Imam Malik dan pengikutnya.” (Majmu’ah Al- Fatawa, 32: 267-268) Walhamdulillah … gaya hubungan intim atau bercinta atau seks itu bebas, mau dari arah depan maupun dari arah belakang, yang penting di kemaluan, bukan di dubur. Silakan mempraktikkan bagi yang sudah mendapati pasangan yang halal. Semoga Allah menganugerahi keberkahan pada keluarga dan keturunan nantinya.   Referensi: Majmu’ah Al-Fatawa. Cetakan keempat, tahun 1432 H. Abul ‘Abbas Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah. Penerbit Dar Al-Wafa’. Minhah Al-‘Allam fii Syarh Bulugh Al-Maram. Cetakan pertama, tahun 1430 H. Syaikh ‘Abdullah bin Shalih Al-Fauzan. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim. Cetakan pertama, tahun 1431 H. Ibnu Katsir. Tahqiq: Abu Ishaq Al-Huwaini. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Tafsir As-Sa’di (Taisir Al-Karim Ar-Rahman). Cetakan kedua, tahun 1433 H. Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di. Penerbit Muassasah Ar-Risalah. — Selesai disusun di Darush Sholihin, Panggang, Gunungkidul, Jumat, 29 Safar 1437 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Channel Telegram @RumayshoCom, @DarushSholihin Tagshubungan intim

Donasi Kajian Akbar 4000 Jamaah (Ustadz Abdullah Hadrami)

Kajian ini akan diadakan pada hari Ahad, 1 Rabi’ul Awwal 1437 H, 13 Desember 2015 di Lapangan Pesantren Darush Sholihin, Warak, Girisekar, Panggang Gunungkidul, 15.00-17.00 WIB. Tema: Anak, Aset Berharga Orang Tua (Kiat Mendidik Anak) Yang menghadiri kajian Ustadz Abdullah Hadrami adalah jamaah yang biasa mengikuti kajian di Pesantren Darush Sholihin setiap Malam Kamis dan di hari-hari lain yang sudah mencapai 2000 jamaah rutin. Yang lainnya akan datang dari Wonosari dan Bantul serta Jogja. Diperkarikan 4000 jamaah bisa memenuhi lapangan pada hari Ahad besok. Bukan hanya masyarakat biasa yang akan hadir, para tokoh dan pejabat pemerintahan juga turut serta untuk hadir seperti dari jajaran kecamatan, kepolisian, koramil, KUA, dan para takmir masjid. Kajian ini butuh donasi besar karena jamaah besar yang hadir. Kebutuhan yang ada adalah tenda sekitar 18 unit, konsumsi snek dan minum, dan transportasi sebab jamaah ada yang datang dengan engkel (truk mini) dan bis mini dengan membawa 30-50 jamaah untuk setiap kendaraan. Perkiraan kendaraan yang hadir adalah 70 kendaraan besar. Serta masih ada biaya lagi untuk kepanitiaan lainnya. Bagi yang mau ikut berdonasi untuk kajian Akbar Ustadz Abdullah Hadrami (dari Malang, Jawa Timur), silakan mentransfer ke rekening: Bank Syariah Mandiri (BSM) a/n Yayasan Darush Sholihin Gunungkidul: 7068478612. Kebutuhan dana: 41,6 juta rupiah. Setelah transfer harap konfirmasi via SMS ke nomor 082313950500 dengan format: Donasi Kajian Akbar# Nama Donatur# Alamat Donatur# Bank Tujuan Transfer# Tanggal Transfer# Besar Donasi. Moga jadi amal jariyah karena 4000 jamaah yang notabene awam yang baru belajar mengenal Islam bisa dapat hidayah. Mohon bantuan untuk share info ini. — Info donasi di DarushSholihin.Com atau Channel Telegram @DarushSholihin Tagsdonasi kajian pendidikan anak

Donasi Kajian Akbar 4000 Jamaah (Ustadz Abdullah Hadrami)

Kajian ini akan diadakan pada hari Ahad, 1 Rabi’ul Awwal 1437 H, 13 Desember 2015 di Lapangan Pesantren Darush Sholihin, Warak, Girisekar, Panggang Gunungkidul, 15.00-17.00 WIB. Tema: Anak, Aset Berharga Orang Tua (Kiat Mendidik Anak) Yang menghadiri kajian Ustadz Abdullah Hadrami adalah jamaah yang biasa mengikuti kajian di Pesantren Darush Sholihin setiap Malam Kamis dan di hari-hari lain yang sudah mencapai 2000 jamaah rutin. Yang lainnya akan datang dari Wonosari dan Bantul serta Jogja. Diperkarikan 4000 jamaah bisa memenuhi lapangan pada hari Ahad besok. Bukan hanya masyarakat biasa yang akan hadir, para tokoh dan pejabat pemerintahan juga turut serta untuk hadir seperti dari jajaran kecamatan, kepolisian, koramil, KUA, dan para takmir masjid. Kajian ini butuh donasi besar karena jamaah besar yang hadir. Kebutuhan yang ada adalah tenda sekitar 18 unit, konsumsi snek dan minum, dan transportasi sebab jamaah ada yang datang dengan engkel (truk mini) dan bis mini dengan membawa 30-50 jamaah untuk setiap kendaraan. Perkiraan kendaraan yang hadir adalah 70 kendaraan besar. Serta masih ada biaya lagi untuk kepanitiaan lainnya. Bagi yang mau ikut berdonasi untuk kajian Akbar Ustadz Abdullah Hadrami (dari Malang, Jawa Timur), silakan mentransfer ke rekening: Bank Syariah Mandiri (BSM) a/n Yayasan Darush Sholihin Gunungkidul: 7068478612. Kebutuhan dana: 41,6 juta rupiah. Setelah transfer harap konfirmasi via SMS ke nomor 082313950500 dengan format: Donasi Kajian Akbar# Nama Donatur# Alamat Donatur# Bank Tujuan Transfer# Tanggal Transfer# Besar Donasi. Moga jadi amal jariyah karena 4000 jamaah yang notabene awam yang baru belajar mengenal Islam bisa dapat hidayah. Mohon bantuan untuk share info ini. — Info donasi di DarushSholihin.Com atau Channel Telegram @DarushSholihin Tagsdonasi kajian pendidikan anak
Kajian ini akan diadakan pada hari Ahad, 1 Rabi’ul Awwal 1437 H, 13 Desember 2015 di Lapangan Pesantren Darush Sholihin, Warak, Girisekar, Panggang Gunungkidul, 15.00-17.00 WIB. Tema: Anak, Aset Berharga Orang Tua (Kiat Mendidik Anak) Yang menghadiri kajian Ustadz Abdullah Hadrami adalah jamaah yang biasa mengikuti kajian di Pesantren Darush Sholihin setiap Malam Kamis dan di hari-hari lain yang sudah mencapai 2000 jamaah rutin. Yang lainnya akan datang dari Wonosari dan Bantul serta Jogja. Diperkarikan 4000 jamaah bisa memenuhi lapangan pada hari Ahad besok. Bukan hanya masyarakat biasa yang akan hadir, para tokoh dan pejabat pemerintahan juga turut serta untuk hadir seperti dari jajaran kecamatan, kepolisian, koramil, KUA, dan para takmir masjid. Kajian ini butuh donasi besar karena jamaah besar yang hadir. Kebutuhan yang ada adalah tenda sekitar 18 unit, konsumsi snek dan minum, dan transportasi sebab jamaah ada yang datang dengan engkel (truk mini) dan bis mini dengan membawa 30-50 jamaah untuk setiap kendaraan. Perkiraan kendaraan yang hadir adalah 70 kendaraan besar. Serta masih ada biaya lagi untuk kepanitiaan lainnya. Bagi yang mau ikut berdonasi untuk kajian Akbar Ustadz Abdullah Hadrami (dari Malang, Jawa Timur), silakan mentransfer ke rekening: Bank Syariah Mandiri (BSM) a/n Yayasan Darush Sholihin Gunungkidul: 7068478612. Kebutuhan dana: 41,6 juta rupiah. Setelah transfer harap konfirmasi via SMS ke nomor 082313950500 dengan format: Donasi Kajian Akbar# Nama Donatur# Alamat Donatur# Bank Tujuan Transfer# Tanggal Transfer# Besar Donasi. Moga jadi amal jariyah karena 4000 jamaah yang notabene awam yang baru belajar mengenal Islam bisa dapat hidayah. Mohon bantuan untuk share info ini. — Info donasi di DarushSholihin.Com atau Channel Telegram @DarushSholihin Tagsdonasi kajian pendidikan anak


Kajian ini akan diadakan pada hari Ahad, 1 Rabi’ul Awwal 1437 H, 13 Desember 2015 di Lapangan Pesantren Darush Sholihin, Warak, Girisekar, Panggang Gunungkidul, 15.00-17.00 WIB. Tema: Anak, Aset Berharga Orang Tua (Kiat Mendidik Anak) Yang menghadiri kajian Ustadz Abdullah Hadrami adalah jamaah yang biasa mengikuti kajian di Pesantren Darush Sholihin setiap Malam Kamis dan di hari-hari lain yang sudah mencapai 2000 jamaah rutin. Yang lainnya akan datang dari Wonosari dan Bantul serta Jogja. Diperkarikan 4000 jamaah bisa memenuhi lapangan pada hari Ahad besok. Bukan hanya masyarakat biasa yang akan hadir, para tokoh dan pejabat pemerintahan juga turut serta untuk hadir seperti dari jajaran kecamatan, kepolisian, koramil, KUA, dan para takmir masjid. Kajian ini butuh donasi besar karena jamaah besar yang hadir. Kebutuhan yang ada adalah tenda sekitar 18 unit, konsumsi snek dan minum, dan transportasi sebab jamaah ada yang datang dengan engkel (truk mini) dan bis mini dengan membawa 30-50 jamaah untuk setiap kendaraan. Perkiraan kendaraan yang hadir adalah 70 kendaraan besar. Serta masih ada biaya lagi untuk kepanitiaan lainnya. Bagi yang mau ikut berdonasi untuk kajian Akbar Ustadz Abdullah Hadrami (dari Malang, Jawa Timur), silakan mentransfer ke rekening: Bank Syariah Mandiri (BSM) a/n Yayasan Darush Sholihin Gunungkidul: 7068478612. Kebutuhan dana: 41,6 juta rupiah. Setelah transfer harap konfirmasi via SMS ke nomor 082313950500 dengan format: Donasi Kajian Akbar# Nama Donatur# Alamat Donatur# Bank Tujuan Transfer# Tanggal Transfer# Besar Donasi. Moga jadi amal jariyah karena 4000 jamaah yang notabene awam yang baru belajar mengenal Islam bisa dapat hidayah. Mohon bantuan untuk share info ini. — Info donasi di DarushSholihin.Com atau Channel Telegram @DarushSholihin Tagsdonasi kajian pendidikan anak

Yuk Saingan Utang

Pingin punya rumah baru, Utang aja yuk …   Pingin kembangkan usaha baru, Utang aja yuk …   Pingin punya motor baru, Utang aja yuk …   Pingin bawa mobil baru, Utang aja yuk …   Di zaman ini, semuanya mudah dengan berutang Aset-aset yang ada hanya jadi barang kreditan   Bangga seperti itu? Anda terlalu terburu-buru. Tak mau sabar menunggu. Tak mau menunggu cara halal.   Apa ada yang bisa menunjukkan utang di zaman ini yang selamat? Selamat dari riba …   Ada yang bisa menunjukkan orang jadi bahagia ketika berutang? Bahagia dengan riba …   Ada yang bisa menunjukkan seseorang jadi hidup tenang ketika diuber-uber penagih utang? Tenang dari kejaran riba …   Orang zaman ini begitu bangga … Bangga dengan motor kreditan Bangga dengan mobil kreditan Bangga dengan rumah kreditan   Tak sadar utang di zaman ini banyaknya adalah riba Karena setiap utang piutang yang di dalamnya ditarik keuntungan … Itulah RIBA Ini pernyataan yang disepakati oleh para ulama.   Masih bangga juga? Padahal dosa riba lebih parah dari dosa zina 36 kali   Masih bangga juga? Dosa riba sama dengan dosa menzinai ibu kandung sendiri   Masih bangga juga? Dosa riba membuat Allah mudah menimpakan musibah.   Masih bangga juga? Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam saja tidak mau menyolati orang yang meninggalkan utang.   Banyak cerita yang Anda mungkin belum tahu? Cuma gara-gara ingin saingan dengan teman dan tetangga, Akhirnya berutang riba … Ada yang gali lubang, tutup lubang Ada yang dikejar-kejar Debt Collector sampai stress Ada yang sampai masuk rumah sakit Ada yang sampai mau gantung diri Ada yang benar-benar mati.   Belum kapok juga? Sudahlah, biarlah …. Anda akan rasakan sendiri ketika sudah punya utang menumpuk. Belum lagi siksaan di akhirat, di mana hukuman orang yang punya utang masih menggantung … Menggantung akan disiksa atau tidak sampai utangnya lunas.   Tugas kami hanya menyampaikan … Anda berhak memilih. Namun … Masing-masing harus siap bertanggung jawab di sisi Allah.   Moga banyak yang tersinggung lalu diberi hidayah.   — Suasana segar di pagi hari, 28 Safar 1437 H di Darush Sholihin Panggang, GK Muhammad Abduh Tuasikal Join Channel Telegram @RumayshoCom, @DarushSholihin, @RemajaIslam, @UntaianNasihat Tagsriba

Yuk Saingan Utang

Pingin punya rumah baru, Utang aja yuk …   Pingin kembangkan usaha baru, Utang aja yuk …   Pingin punya motor baru, Utang aja yuk …   Pingin bawa mobil baru, Utang aja yuk …   Di zaman ini, semuanya mudah dengan berutang Aset-aset yang ada hanya jadi barang kreditan   Bangga seperti itu? Anda terlalu terburu-buru. Tak mau sabar menunggu. Tak mau menunggu cara halal.   Apa ada yang bisa menunjukkan utang di zaman ini yang selamat? Selamat dari riba …   Ada yang bisa menunjukkan orang jadi bahagia ketika berutang? Bahagia dengan riba …   Ada yang bisa menunjukkan seseorang jadi hidup tenang ketika diuber-uber penagih utang? Tenang dari kejaran riba …   Orang zaman ini begitu bangga … Bangga dengan motor kreditan Bangga dengan mobil kreditan Bangga dengan rumah kreditan   Tak sadar utang di zaman ini banyaknya adalah riba Karena setiap utang piutang yang di dalamnya ditarik keuntungan … Itulah RIBA Ini pernyataan yang disepakati oleh para ulama.   Masih bangga juga? Padahal dosa riba lebih parah dari dosa zina 36 kali   Masih bangga juga? Dosa riba sama dengan dosa menzinai ibu kandung sendiri   Masih bangga juga? Dosa riba membuat Allah mudah menimpakan musibah.   Masih bangga juga? Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam saja tidak mau menyolati orang yang meninggalkan utang.   Banyak cerita yang Anda mungkin belum tahu? Cuma gara-gara ingin saingan dengan teman dan tetangga, Akhirnya berutang riba … Ada yang gali lubang, tutup lubang Ada yang dikejar-kejar Debt Collector sampai stress Ada yang sampai masuk rumah sakit Ada yang sampai mau gantung diri Ada yang benar-benar mati.   Belum kapok juga? Sudahlah, biarlah …. Anda akan rasakan sendiri ketika sudah punya utang menumpuk. Belum lagi siksaan di akhirat, di mana hukuman orang yang punya utang masih menggantung … Menggantung akan disiksa atau tidak sampai utangnya lunas.   Tugas kami hanya menyampaikan … Anda berhak memilih. Namun … Masing-masing harus siap bertanggung jawab di sisi Allah.   Moga banyak yang tersinggung lalu diberi hidayah.   — Suasana segar di pagi hari, 28 Safar 1437 H di Darush Sholihin Panggang, GK Muhammad Abduh Tuasikal Join Channel Telegram @RumayshoCom, @DarushSholihin, @RemajaIslam, @UntaianNasihat Tagsriba
Pingin punya rumah baru, Utang aja yuk …   Pingin kembangkan usaha baru, Utang aja yuk …   Pingin punya motor baru, Utang aja yuk …   Pingin bawa mobil baru, Utang aja yuk …   Di zaman ini, semuanya mudah dengan berutang Aset-aset yang ada hanya jadi barang kreditan   Bangga seperti itu? Anda terlalu terburu-buru. Tak mau sabar menunggu. Tak mau menunggu cara halal.   Apa ada yang bisa menunjukkan utang di zaman ini yang selamat? Selamat dari riba …   Ada yang bisa menunjukkan orang jadi bahagia ketika berutang? Bahagia dengan riba …   Ada yang bisa menunjukkan seseorang jadi hidup tenang ketika diuber-uber penagih utang? Tenang dari kejaran riba …   Orang zaman ini begitu bangga … Bangga dengan motor kreditan Bangga dengan mobil kreditan Bangga dengan rumah kreditan   Tak sadar utang di zaman ini banyaknya adalah riba Karena setiap utang piutang yang di dalamnya ditarik keuntungan … Itulah RIBA Ini pernyataan yang disepakati oleh para ulama.   Masih bangga juga? Padahal dosa riba lebih parah dari dosa zina 36 kali   Masih bangga juga? Dosa riba sama dengan dosa menzinai ibu kandung sendiri   Masih bangga juga? Dosa riba membuat Allah mudah menimpakan musibah.   Masih bangga juga? Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam saja tidak mau menyolati orang yang meninggalkan utang.   Banyak cerita yang Anda mungkin belum tahu? Cuma gara-gara ingin saingan dengan teman dan tetangga, Akhirnya berutang riba … Ada yang gali lubang, tutup lubang Ada yang dikejar-kejar Debt Collector sampai stress Ada yang sampai masuk rumah sakit Ada yang sampai mau gantung diri Ada yang benar-benar mati.   Belum kapok juga? Sudahlah, biarlah …. Anda akan rasakan sendiri ketika sudah punya utang menumpuk. Belum lagi siksaan di akhirat, di mana hukuman orang yang punya utang masih menggantung … Menggantung akan disiksa atau tidak sampai utangnya lunas.   Tugas kami hanya menyampaikan … Anda berhak memilih. Namun … Masing-masing harus siap bertanggung jawab di sisi Allah.   Moga banyak yang tersinggung lalu diberi hidayah.   — Suasana segar di pagi hari, 28 Safar 1437 H di Darush Sholihin Panggang, GK Muhammad Abduh Tuasikal Join Channel Telegram @RumayshoCom, @DarushSholihin, @RemajaIslam, @UntaianNasihat Tagsriba


Pingin punya rumah baru, Utang aja yuk …   Pingin kembangkan usaha baru, Utang aja yuk …   Pingin punya motor baru, Utang aja yuk …   Pingin bawa mobil baru, Utang aja yuk …   Di zaman ini, semuanya mudah dengan berutang Aset-aset yang ada hanya jadi barang kreditan   Bangga seperti itu? Anda terlalu terburu-buru. Tak mau sabar menunggu. Tak mau menunggu cara halal.   Apa ada yang bisa menunjukkan utang di zaman ini yang selamat? Selamat dari riba …   Ada yang bisa menunjukkan orang jadi bahagia ketika berutang? Bahagia dengan riba …   Ada yang bisa menunjukkan seseorang jadi hidup tenang ketika diuber-uber penagih utang? Tenang dari kejaran riba …   Orang zaman ini begitu bangga … Bangga dengan motor kreditan Bangga dengan mobil kreditan Bangga dengan rumah kreditan   Tak sadar utang di zaman ini banyaknya adalah riba Karena setiap utang piutang yang di dalamnya ditarik keuntungan … Itulah RIBA Ini pernyataan yang disepakati oleh para ulama.   Masih bangga juga? Padahal dosa riba lebih parah dari dosa zina 36 kali   Masih bangga juga? Dosa riba sama dengan dosa menzinai ibu kandung sendiri   Masih bangga juga? Dosa riba membuat Allah mudah menimpakan musibah.   Masih bangga juga? Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam saja tidak mau menyolati orang yang meninggalkan utang.   Banyak cerita yang Anda mungkin belum tahu? Cuma gara-gara ingin saingan dengan teman dan tetangga, Akhirnya berutang riba … Ada yang gali lubang, tutup lubang Ada yang dikejar-kejar Debt Collector sampai stress Ada yang sampai masuk rumah sakit Ada yang sampai mau gantung diri Ada yang benar-benar mati.   Belum kapok juga? Sudahlah, biarlah …. Anda akan rasakan sendiri ketika sudah punya utang menumpuk. Belum lagi siksaan di akhirat, di mana hukuman orang yang punya utang masih menggantung … Menggantung akan disiksa atau tidak sampai utangnya lunas.   Tugas kami hanya menyampaikan … Anda berhak memilih. Namun … Masing-masing harus siap bertanggung jawab di sisi Allah.   Moga banyak yang tersinggung lalu diberi hidayah.   — Suasana segar di pagi hari, 28 Safar 1437 H di Darush Sholihin Panggang, GK Muhammad Abduh Tuasikal Join Channel Telegram @RumayshoCom, @DarushSholihin, @RemajaIslam, @UntaianNasihat Tagsriba

Buku Gratis: Natal, Hari Raya Siapa? (Hanya 30 Paket)

Ayo buruan mendapatkan buku gratis: “Natal, Hari Raya Siapa?” Buku ini untuk meluruskan dan menguatkan kembali kecintaan seorang muslim terhadap agamanya. Terbatas … Hanya 30 Paket …   1 Paket terdiri 20 buku saku “Natal, Hari Raya Siapa?” Karya: Muhammad Abduh Tuasikal Penerbit Pustaka Muslim Yogyakarta Terdiri dari: 88 halaman Harga pasaran: Rp.10.000,-   Ketentuan: 1. Satu nama penerima hanya boleh menerima satu paket. 2. Paket hanya dibatasi 30. 3. Siapa cepat ia dapat. 4. Jika memesan lebih dari jatah 20 buku, harus membeli lewat CS Ruwaifi.Com, harga @Rp.10.000,- dan mesti menambah ongkos kirim. 5. Diberi gratis buku plus ongkir hanya untuk Pulau Jawa. 6. Untuk luar Pulau Jawa mesti menambah ongkos kirim.   Hubungi segera via WA atau SMS: 085200171222 (CS Ruwaifi.Com, Mas Slamet), format via WA atau SMS: buku natal gratis# nama# alamat lengkap# nomor hape. Buruan pesan! Kesempatan barangkali hanya hari ini saja. — Info Rumaysho.Com, Channel Telegram @RumayshoCom Tagsbuku terbaru natal

Buku Gratis: Natal, Hari Raya Siapa? (Hanya 30 Paket)

Ayo buruan mendapatkan buku gratis: “Natal, Hari Raya Siapa?” Buku ini untuk meluruskan dan menguatkan kembali kecintaan seorang muslim terhadap agamanya. Terbatas … Hanya 30 Paket …   1 Paket terdiri 20 buku saku “Natal, Hari Raya Siapa?” Karya: Muhammad Abduh Tuasikal Penerbit Pustaka Muslim Yogyakarta Terdiri dari: 88 halaman Harga pasaran: Rp.10.000,-   Ketentuan: 1. Satu nama penerima hanya boleh menerima satu paket. 2. Paket hanya dibatasi 30. 3. Siapa cepat ia dapat. 4. Jika memesan lebih dari jatah 20 buku, harus membeli lewat CS Ruwaifi.Com, harga @Rp.10.000,- dan mesti menambah ongkos kirim. 5. Diberi gratis buku plus ongkir hanya untuk Pulau Jawa. 6. Untuk luar Pulau Jawa mesti menambah ongkos kirim.   Hubungi segera via WA atau SMS: 085200171222 (CS Ruwaifi.Com, Mas Slamet), format via WA atau SMS: buku natal gratis# nama# alamat lengkap# nomor hape. Buruan pesan! Kesempatan barangkali hanya hari ini saja. — Info Rumaysho.Com, Channel Telegram @RumayshoCom Tagsbuku terbaru natal
Ayo buruan mendapatkan buku gratis: “Natal, Hari Raya Siapa?” Buku ini untuk meluruskan dan menguatkan kembali kecintaan seorang muslim terhadap agamanya. Terbatas … Hanya 30 Paket …   1 Paket terdiri 20 buku saku “Natal, Hari Raya Siapa?” Karya: Muhammad Abduh Tuasikal Penerbit Pustaka Muslim Yogyakarta Terdiri dari: 88 halaman Harga pasaran: Rp.10.000,-   Ketentuan: 1. Satu nama penerima hanya boleh menerima satu paket. 2. Paket hanya dibatasi 30. 3. Siapa cepat ia dapat. 4. Jika memesan lebih dari jatah 20 buku, harus membeli lewat CS Ruwaifi.Com, harga @Rp.10.000,- dan mesti menambah ongkos kirim. 5. Diberi gratis buku plus ongkir hanya untuk Pulau Jawa. 6. Untuk luar Pulau Jawa mesti menambah ongkos kirim.   Hubungi segera via WA atau SMS: 085200171222 (CS Ruwaifi.Com, Mas Slamet), format via WA atau SMS: buku natal gratis# nama# alamat lengkap# nomor hape. Buruan pesan! Kesempatan barangkali hanya hari ini saja. — Info Rumaysho.Com, Channel Telegram @RumayshoCom Tagsbuku terbaru natal


Ayo buruan mendapatkan buku gratis: “Natal, Hari Raya Siapa?” Buku ini untuk meluruskan dan menguatkan kembali kecintaan seorang muslim terhadap agamanya. Terbatas … Hanya 30 Paket …   1 Paket terdiri 20 buku saku “Natal, Hari Raya Siapa?” Karya: Muhammad Abduh Tuasikal Penerbit Pustaka Muslim Yogyakarta Terdiri dari: 88 halaman Harga pasaran: Rp.10.000,-   Ketentuan: 1. Satu nama penerima hanya boleh menerima satu paket. 2. Paket hanya dibatasi 30. 3. Siapa cepat ia dapat. 4. Jika memesan lebih dari jatah 20 buku, harus membeli lewat CS Ruwaifi.Com, harga @Rp.10.000,- dan mesti menambah ongkos kirim. 5. Diberi gratis buku plus ongkir hanya untuk Pulau Jawa. 6. Untuk luar Pulau Jawa mesti menambah ongkos kirim.   Hubungi segera via WA atau SMS: 085200171222 (CS Ruwaifi.Com, Mas Slamet), format via WA atau SMS: buku natal gratis# nama# alamat lengkap# nomor hape. Buruan pesan! Kesempatan barangkali hanya hari ini saja. — Info Rumaysho.Com, Channel Telegram @RumayshoCom Tagsbuku terbaru natal

Baksos dan Bazar Murah Pondok Pesantren Tunas Ilmu

09DecBaksos dan Bazar Murah Pondok Pesantren Tunas IlmuDecember 9, 2015Ponpes Tunas Ilmu PrevNext Leave a Reply Cancel Reply Save my name, email, and website in this browser for the next time I comment. Data TerbaruSerial Fiqih Pendidikan Anak No 167 – MEMBAWA ANAK KECIL KE MASJIDJuly 25, 2022Serial Fiqih Doa dan Dzikir No 89: DZIKIR DAN DOA SEBELUM TIDUR Bagian-8July 18, 2022Pelaksanaan pemotongan hewan qurban pondok pesantren Tunas Ilmu 1443 HJuly 16, 2022Pelaksanaan Sholat Idul Adha Dan Kurban 1443 HJuly 14, 2022Serial Fiqih Doa dan Dzikir No 88: DZIKIR DAN DOA SEBELUM TIDUR Bagian-7July 14, 2022

Baksos dan Bazar Murah Pondok Pesantren Tunas Ilmu

09DecBaksos dan Bazar Murah Pondok Pesantren Tunas IlmuDecember 9, 2015Ponpes Tunas Ilmu PrevNext Leave a Reply Cancel Reply Save my name, email, and website in this browser for the next time I comment. Data TerbaruSerial Fiqih Pendidikan Anak No 167 – MEMBAWA ANAK KECIL KE MASJIDJuly 25, 2022Serial Fiqih Doa dan Dzikir No 89: DZIKIR DAN DOA SEBELUM TIDUR Bagian-8July 18, 2022Pelaksanaan pemotongan hewan qurban pondok pesantren Tunas Ilmu 1443 HJuly 16, 2022Pelaksanaan Sholat Idul Adha Dan Kurban 1443 HJuly 14, 2022Serial Fiqih Doa dan Dzikir No 88: DZIKIR DAN DOA SEBELUM TIDUR Bagian-7July 14, 2022
09DecBaksos dan Bazar Murah Pondok Pesantren Tunas IlmuDecember 9, 2015Ponpes Tunas Ilmu PrevNext Leave a Reply Cancel Reply Save my name, email, and website in this browser for the next time I comment. Data TerbaruSerial Fiqih Pendidikan Anak No 167 – MEMBAWA ANAK KECIL KE MASJIDJuly 25, 2022Serial Fiqih Doa dan Dzikir No 89: DZIKIR DAN DOA SEBELUM TIDUR Bagian-8July 18, 2022Pelaksanaan pemotongan hewan qurban pondok pesantren Tunas Ilmu 1443 HJuly 16, 2022Pelaksanaan Sholat Idul Adha Dan Kurban 1443 HJuly 14, 2022Serial Fiqih Doa dan Dzikir No 88: DZIKIR DAN DOA SEBELUM TIDUR Bagian-7July 14, 2022


09DecBaksos dan Bazar Murah Pondok Pesantren Tunas IlmuDecember 9, 2015Ponpes Tunas Ilmu PrevNext Leave a Reply Cancel Reply Save my name, email, and website in this browser for the next time I comment. Data TerbaruSerial Fiqih Pendidikan Anak No 167 – MEMBAWA ANAK KECIL KE MASJIDJuly 25, 2022Serial Fiqih Doa dan Dzikir No 89: DZIKIR DAN DOA SEBELUM TIDUR Bagian-8July 18, 2022Pelaksanaan pemotongan hewan qurban pondok pesantren Tunas Ilmu 1443 HJuly 16, 2022Pelaksanaan Sholat Idul Adha Dan Kurban 1443 HJuly 14, 2022Serial Fiqih Doa dan Dzikir No 88: DZIKIR DAN DOA SEBELUM TIDUR Bagian-7July 14, 2022

Ibu Rumah Tangga itu Lebih Repot

Shubuh hari bangun tidur, masih menunggu yang paling kecil bangun. Sambil melihat ada waktu tahajud, yah tahajud. Lihat lagi si kecil masih terlelap tidur. Dua anak lainnya masih juga sama. Tiba azan shubuh … 04.00 Ia shalat sunnah fajar, lalu beralih ke Shalat Shubuh. Shalat tersebut baginya lebih utama daripada ia ke tunaikan di masjid. Jam setengah lima satu anak bangun tidur. Si kecil nomor satu ini sudah harus bangun karena ditunggu papanya di masjid untuk hafalan surat di pagi hari bersama kawan-kawannya. Segera ia mempersiapkan air hangat untuk si puteri. Segera si kecil mandi, lalu shalat shubuh di kamarnya. Setelah itu bergegas menuju masjid karena sudah ditunggu papanya dan teman-temannya. Yang kecil lainnya bangun, ia baru 4 tahunan, bangun sekitaran pukul 5.15. Ia pun disuruh bergegas Shalat Shubuh. Tiba yang paling kecil nomor tiga, bangunnya paling telat. Ia tahu kalau anaknya paling kecil sudah bangun, harus segera digendong karena biasa rewel dan tangisanlah yang keluar pertama kali saat bangun. Berusaha untuk didiamkan, sampai si kecil mulai sadar. Baru setelah itu sekitar setengah jam kemudian, anak nomor tiga ini bisa mandi. Jam 6 pagi, si kecil yang paling besar siap-siap pergi sekolah setelah disuapin ibunya sarapan. Jam 7 pagi, siap-siap yang kecil nomor dua berangkat ke TK. Kalau dua anak sudah pergi, sisa mengurus yng paling kecil, menggendong dan diajak main di tetangga. — Waktu ibu ini mengurus anak yang paling kecil sampai jam 10 pagi. Jam 10 … Anak kedua pulang dari TK, urusan ibu ini bertambah jadi dua. Jam 11, nomor pertama pulang dari SD, tambahlah tiga urusannya. Saat siang sampai sore, ia temani mereka bertiga tidur dan bermain. Terus seperti itu. Bahkan ia pun menemani anak yang SD belajar kala musim ujian seperti ini. Sore hari aktivitasnya sama memandikan dan menemani lagi sampai malam hari. Ia bisa istirahat pulas ketika anak-anak sudah tidur di malam hari. — Hampir 18 jam, ia bersama anak-anak. Sedangkan yang lain yang sibuk di luar, hanya menitipkan anak-anak pada Simbah atau baby sitter. Mana kira-kira hasil didikan yang lebih baik? Mana kira-kira yang lebih repot, apa jadi ibu rumah tangga atau … ? Itu baru dalam hal mengurus anak, belum memasak, mencuci pakaian keluarga, sampai pada bersih-bersih rumah. Ada ibu yang cuma bersama anaknya hanya 3 atau 5 jam dalam sehari. Istri yang cuma di rumah seperti di atas pun wajar dandannya menjadi berkurang untuk suami karena ia lebih prioritaskan anak-anaknya. Beda dengan yang di luar sana, ia bisa berdandan untuk siapa saja dan selalu anggun menawan. Untuk ibu rumah tangga, menjawab telepon atau SMS suaminya pun sulit karena anaknya banyak rewel sehingga waktunya habis untuk mengurus mereka. Kami bangga mendapati wanita seperti itu. Moga Allah membalasnya dengan pahala yang besar dan menjadikan jihadnya di rumah dapat balasan surga. Jadi ibu rumah tangga tak perlu sedih dan minder … Ibu rumah tangga adalah pekerjaan mulia, walau tak berpenghasilan. Tapi balasannya melimpah kelak, apalagi yang dihasilkan adalah putera-puteri yang shalih/shalihah yang jelas jadi amal jariyah bagi keluarga. Allah telah memuji para istri yang tinggal di rumah. وَقَرْنَ فِي بُيُوتِكُنَّ وَلَا تَبَرَّجْنَ تَبَرُّجَ الْجَاهِلِيَّةِ الْأُولَى “Dan tinggallah kalian di dalam rumah-rumah kalian dan janganlah kalian berdandan sebagaimana dandan ala jahiliah terdahulu” (QS Al Ahzab: 33). Ibnu Katsir menafsirkan ayat di atas bahwa janganlah wanita keluar rumah kecuali ada hajat seperti ingin menunaikan shalat di masjid selama memenuhi syarat-syaratnya. (Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim, 6: 182). Alasan wanita lebih baik di rumah, menjadi IRT (Ibu Rumah Tangga) karena wanita itu aurat. Disebutkan dalam hadits dari ‘Abdullah, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِنَّ الْمَرْأَةَ عَوْرَةٌ، وَإِنَّهَا إِذَا خَرَجَتْ مِنْ بَيْتِهَا اسْتَشْرَفَهَا الشَّيْطَانُ فَتَقُولُ: مَا رَآنِي أَحَدٌ إِلا أَعْجَبْتُهُ، وَأَقْرَبُ مَا تَكُونُ إِلَى اللَّهِ إِذَا كَانَتْ فِي قَعْرِ بَيْتِهَا “Sesungguhnya perempuan itu aurat. Jika dia keluar rumah maka setan menyambutnya. Keadaan perempuan yang paling dekat dengan Allah adalah ketika dia berada di dalam rumahnya”. (HR. Ibnu Khuzaimah no. 1685 dan Tirmidzi no. 1173. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih) Wanita yang betah di rumah inilah yang lebih menjaga diri. Wanita karir begitu bebas bergaul dengan lawan jenis di kantor, tanpa kenal batas. Padahal Allah Ta’ala memuji wanita yang menjaga dirinya, فَالصَّالِحَاتُ قَانِتَاتٌ حَافِظَاتٌ لِلْغَيْبِ بِمَا حَفِظَ اللَّهُ “Sebab itu maka wanita yang shalih, ialah yang taat kepada Allah lagi memelihara diri ketika suaminya tidak ada” (QS. An Nisa’: 34). Ath Thobari berkata dalam kitab tafsirnya (6: 692), “Wanita tersebut menjaga dirinya ketika tidak ada suaminya, juga ia menjaga kemaluan dan harta suami. Di samping itu, ia wajib menjaga hak Allah dan hak selain itu.” Sukses selalu yah ibu rumah tangga! — Disusun saat hujan mengguyur desaku di Panggang, Gunungkidul, 26 Safar 1437 H, 2:09 PM Muhammad Abduh Tuasikal Channel Telegram @RumayshoCom, @DarushSholihin Tagsdandan suami istri wanita karir

Ibu Rumah Tangga itu Lebih Repot

Shubuh hari bangun tidur, masih menunggu yang paling kecil bangun. Sambil melihat ada waktu tahajud, yah tahajud. Lihat lagi si kecil masih terlelap tidur. Dua anak lainnya masih juga sama. Tiba azan shubuh … 04.00 Ia shalat sunnah fajar, lalu beralih ke Shalat Shubuh. Shalat tersebut baginya lebih utama daripada ia ke tunaikan di masjid. Jam setengah lima satu anak bangun tidur. Si kecil nomor satu ini sudah harus bangun karena ditunggu papanya di masjid untuk hafalan surat di pagi hari bersama kawan-kawannya. Segera ia mempersiapkan air hangat untuk si puteri. Segera si kecil mandi, lalu shalat shubuh di kamarnya. Setelah itu bergegas menuju masjid karena sudah ditunggu papanya dan teman-temannya. Yang kecil lainnya bangun, ia baru 4 tahunan, bangun sekitaran pukul 5.15. Ia pun disuruh bergegas Shalat Shubuh. Tiba yang paling kecil nomor tiga, bangunnya paling telat. Ia tahu kalau anaknya paling kecil sudah bangun, harus segera digendong karena biasa rewel dan tangisanlah yang keluar pertama kali saat bangun. Berusaha untuk didiamkan, sampai si kecil mulai sadar. Baru setelah itu sekitar setengah jam kemudian, anak nomor tiga ini bisa mandi. Jam 6 pagi, si kecil yang paling besar siap-siap pergi sekolah setelah disuapin ibunya sarapan. Jam 7 pagi, siap-siap yang kecil nomor dua berangkat ke TK. Kalau dua anak sudah pergi, sisa mengurus yng paling kecil, menggendong dan diajak main di tetangga. — Waktu ibu ini mengurus anak yang paling kecil sampai jam 10 pagi. Jam 10 … Anak kedua pulang dari TK, urusan ibu ini bertambah jadi dua. Jam 11, nomor pertama pulang dari SD, tambahlah tiga urusannya. Saat siang sampai sore, ia temani mereka bertiga tidur dan bermain. Terus seperti itu. Bahkan ia pun menemani anak yang SD belajar kala musim ujian seperti ini. Sore hari aktivitasnya sama memandikan dan menemani lagi sampai malam hari. Ia bisa istirahat pulas ketika anak-anak sudah tidur di malam hari. — Hampir 18 jam, ia bersama anak-anak. Sedangkan yang lain yang sibuk di luar, hanya menitipkan anak-anak pada Simbah atau baby sitter. Mana kira-kira hasil didikan yang lebih baik? Mana kira-kira yang lebih repot, apa jadi ibu rumah tangga atau … ? Itu baru dalam hal mengurus anak, belum memasak, mencuci pakaian keluarga, sampai pada bersih-bersih rumah. Ada ibu yang cuma bersama anaknya hanya 3 atau 5 jam dalam sehari. Istri yang cuma di rumah seperti di atas pun wajar dandannya menjadi berkurang untuk suami karena ia lebih prioritaskan anak-anaknya. Beda dengan yang di luar sana, ia bisa berdandan untuk siapa saja dan selalu anggun menawan. Untuk ibu rumah tangga, menjawab telepon atau SMS suaminya pun sulit karena anaknya banyak rewel sehingga waktunya habis untuk mengurus mereka. Kami bangga mendapati wanita seperti itu. Moga Allah membalasnya dengan pahala yang besar dan menjadikan jihadnya di rumah dapat balasan surga. Jadi ibu rumah tangga tak perlu sedih dan minder … Ibu rumah tangga adalah pekerjaan mulia, walau tak berpenghasilan. Tapi balasannya melimpah kelak, apalagi yang dihasilkan adalah putera-puteri yang shalih/shalihah yang jelas jadi amal jariyah bagi keluarga. Allah telah memuji para istri yang tinggal di rumah. وَقَرْنَ فِي بُيُوتِكُنَّ وَلَا تَبَرَّجْنَ تَبَرُّجَ الْجَاهِلِيَّةِ الْأُولَى “Dan tinggallah kalian di dalam rumah-rumah kalian dan janganlah kalian berdandan sebagaimana dandan ala jahiliah terdahulu” (QS Al Ahzab: 33). Ibnu Katsir menafsirkan ayat di atas bahwa janganlah wanita keluar rumah kecuali ada hajat seperti ingin menunaikan shalat di masjid selama memenuhi syarat-syaratnya. (Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim, 6: 182). Alasan wanita lebih baik di rumah, menjadi IRT (Ibu Rumah Tangga) karena wanita itu aurat. Disebutkan dalam hadits dari ‘Abdullah, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِنَّ الْمَرْأَةَ عَوْرَةٌ، وَإِنَّهَا إِذَا خَرَجَتْ مِنْ بَيْتِهَا اسْتَشْرَفَهَا الشَّيْطَانُ فَتَقُولُ: مَا رَآنِي أَحَدٌ إِلا أَعْجَبْتُهُ، وَأَقْرَبُ مَا تَكُونُ إِلَى اللَّهِ إِذَا كَانَتْ فِي قَعْرِ بَيْتِهَا “Sesungguhnya perempuan itu aurat. Jika dia keluar rumah maka setan menyambutnya. Keadaan perempuan yang paling dekat dengan Allah adalah ketika dia berada di dalam rumahnya”. (HR. Ibnu Khuzaimah no. 1685 dan Tirmidzi no. 1173. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih) Wanita yang betah di rumah inilah yang lebih menjaga diri. Wanita karir begitu bebas bergaul dengan lawan jenis di kantor, tanpa kenal batas. Padahal Allah Ta’ala memuji wanita yang menjaga dirinya, فَالصَّالِحَاتُ قَانِتَاتٌ حَافِظَاتٌ لِلْغَيْبِ بِمَا حَفِظَ اللَّهُ “Sebab itu maka wanita yang shalih, ialah yang taat kepada Allah lagi memelihara diri ketika suaminya tidak ada” (QS. An Nisa’: 34). Ath Thobari berkata dalam kitab tafsirnya (6: 692), “Wanita tersebut menjaga dirinya ketika tidak ada suaminya, juga ia menjaga kemaluan dan harta suami. Di samping itu, ia wajib menjaga hak Allah dan hak selain itu.” Sukses selalu yah ibu rumah tangga! — Disusun saat hujan mengguyur desaku di Panggang, Gunungkidul, 26 Safar 1437 H, 2:09 PM Muhammad Abduh Tuasikal Channel Telegram @RumayshoCom, @DarushSholihin Tagsdandan suami istri wanita karir
Shubuh hari bangun tidur, masih menunggu yang paling kecil bangun. Sambil melihat ada waktu tahajud, yah tahajud. Lihat lagi si kecil masih terlelap tidur. Dua anak lainnya masih juga sama. Tiba azan shubuh … 04.00 Ia shalat sunnah fajar, lalu beralih ke Shalat Shubuh. Shalat tersebut baginya lebih utama daripada ia ke tunaikan di masjid. Jam setengah lima satu anak bangun tidur. Si kecil nomor satu ini sudah harus bangun karena ditunggu papanya di masjid untuk hafalan surat di pagi hari bersama kawan-kawannya. Segera ia mempersiapkan air hangat untuk si puteri. Segera si kecil mandi, lalu shalat shubuh di kamarnya. Setelah itu bergegas menuju masjid karena sudah ditunggu papanya dan teman-temannya. Yang kecil lainnya bangun, ia baru 4 tahunan, bangun sekitaran pukul 5.15. Ia pun disuruh bergegas Shalat Shubuh. Tiba yang paling kecil nomor tiga, bangunnya paling telat. Ia tahu kalau anaknya paling kecil sudah bangun, harus segera digendong karena biasa rewel dan tangisanlah yang keluar pertama kali saat bangun. Berusaha untuk didiamkan, sampai si kecil mulai sadar. Baru setelah itu sekitar setengah jam kemudian, anak nomor tiga ini bisa mandi. Jam 6 pagi, si kecil yang paling besar siap-siap pergi sekolah setelah disuapin ibunya sarapan. Jam 7 pagi, siap-siap yang kecil nomor dua berangkat ke TK. Kalau dua anak sudah pergi, sisa mengurus yng paling kecil, menggendong dan diajak main di tetangga. — Waktu ibu ini mengurus anak yang paling kecil sampai jam 10 pagi. Jam 10 … Anak kedua pulang dari TK, urusan ibu ini bertambah jadi dua. Jam 11, nomor pertama pulang dari SD, tambahlah tiga urusannya. Saat siang sampai sore, ia temani mereka bertiga tidur dan bermain. Terus seperti itu. Bahkan ia pun menemani anak yang SD belajar kala musim ujian seperti ini. Sore hari aktivitasnya sama memandikan dan menemani lagi sampai malam hari. Ia bisa istirahat pulas ketika anak-anak sudah tidur di malam hari. — Hampir 18 jam, ia bersama anak-anak. Sedangkan yang lain yang sibuk di luar, hanya menitipkan anak-anak pada Simbah atau baby sitter. Mana kira-kira hasil didikan yang lebih baik? Mana kira-kira yang lebih repot, apa jadi ibu rumah tangga atau … ? Itu baru dalam hal mengurus anak, belum memasak, mencuci pakaian keluarga, sampai pada bersih-bersih rumah. Ada ibu yang cuma bersama anaknya hanya 3 atau 5 jam dalam sehari. Istri yang cuma di rumah seperti di atas pun wajar dandannya menjadi berkurang untuk suami karena ia lebih prioritaskan anak-anaknya. Beda dengan yang di luar sana, ia bisa berdandan untuk siapa saja dan selalu anggun menawan. Untuk ibu rumah tangga, menjawab telepon atau SMS suaminya pun sulit karena anaknya banyak rewel sehingga waktunya habis untuk mengurus mereka. Kami bangga mendapati wanita seperti itu. Moga Allah membalasnya dengan pahala yang besar dan menjadikan jihadnya di rumah dapat balasan surga. Jadi ibu rumah tangga tak perlu sedih dan minder … Ibu rumah tangga adalah pekerjaan mulia, walau tak berpenghasilan. Tapi balasannya melimpah kelak, apalagi yang dihasilkan adalah putera-puteri yang shalih/shalihah yang jelas jadi amal jariyah bagi keluarga. Allah telah memuji para istri yang tinggal di rumah. وَقَرْنَ فِي بُيُوتِكُنَّ وَلَا تَبَرَّجْنَ تَبَرُّجَ الْجَاهِلِيَّةِ الْأُولَى “Dan tinggallah kalian di dalam rumah-rumah kalian dan janganlah kalian berdandan sebagaimana dandan ala jahiliah terdahulu” (QS Al Ahzab: 33). Ibnu Katsir menafsirkan ayat di atas bahwa janganlah wanita keluar rumah kecuali ada hajat seperti ingin menunaikan shalat di masjid selama memenuhi syarat-syaratnya. (Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim, 6: 182). Alasan wanita lebih baik di rumah, menjadi IRT (Ibu Rumah Tangga) karena wanita itu aurat. Disebutkan dalam hadits dari ‘Abdullah, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِنَّ الْمَرْأَةَ عَوْرَةٌ، وَإِنَّهَا إِذَا خَرَجَتْ مِنْ بَيْتِهَا اسْتَشْرَفَهَا الشَّيْطَانُ فَتَقُولُ: مَا رَآنِي أَحَدٌ إِلا أَعْجَبْتُهُ، وَأَقْرَبُ مَا تَكُونُ إِلَى اللَّهِ إِذَا كَانَتْ فِي قَعْرِ بَيْتِهَا “Sesungguhnya perempuan itu aurat. Jika dia keluar rumah maka setan menyambutnya. Keadaan perempuan yang paling dekat dengan Allah adalah ketika dia berada di dalam rumahnya”. (HR. Ibnu Khuzaimah no. 1685 dan Tirmidzi no. 1173. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih) Wanita yang betah di rumah inilah yang lebih menjaga diri. Wanita karir begitu bebas bergaul dengan lawan jenis di kantor, tanpa kenal batas. Padahal Allah Ta’ala memuji wanita yang menjaga dirinya, فَالصَّالِحَاتُ قَانِتَاتٌ حَافِظَاتٌ لِلْغَيْبِ بِمَا حَفِظَ اللَّهُ “Sebab itu maka wanita yang shalih, ialah yang taat kepada Allah lagi memelihara diri ketika suaminya tidak ada” (QS. An Nisa’: 34). Ath Thobari berkata dalam kitab tafsirnya (6: 692), “Wanita tersebut menjaga dirinya ketika tidak ada suaminya, juga ia menjaga kemaluan dan harta suami. Di samping itu, ia wajib menjaga hak Allah dan hak selain itu.” Sukses selalu yah ibu rumah tangga! — Disusun saat hujan mengguyur desaku di Panggang, Gunungkidul, 26 Safar 1437 H, 2:09 PM Muhammad Abduh Tuasikal Channel Telegram @RumayshoCom, @DarushSholihin Tagsdandan suami istri wanita karir


Shubuh hari bangun tidur, masih menunggu yang paling kecil bangun. Sambil melihat ada waktu tahajud, yah tahajud. Lihat lagi si kecil masih terlelap tidur. Dua anak lainnya masih juga sama. Tiba azan shubuh … 04.00 Ia shalat sunnah fajar, lalu beralih ke Shalat Shubuh. Shalat tersebut baginya lebih utama daripada ia ke tunaikan di masjid. Jam setengah lima satu anak bangun tidur. Si kecil nomor satu ini sudah harus bangun karena ditunggu papanya di masjid untuk hafalan surat di pagi hari bersama kawan-kawannya. Segera ia mempersiapkan air hangat untuk si puteri. Segera si kecil mandi, lalu shalat shubuh di kamarnya. Setelah itu bergegas menuju masjid karena sudah ditunggu papanya dan teman-temannya. Yang kecil lainnya bangun, ia baru 4 tahunan, bangun sekitaran pukul 5.15. Ia pun disuruh bergegas Shalat Shubuh. Tiba yang paling kecil nomor tiga, bangunnya paling telat. Ia tahu kalau anaknya paling kecil sudah bangun, harus segera digendong karena biasa rewel dan tangisanlah yang keluar pertama kali saat bangun. Berusaha untuk didiamkan, sampai si kecil mulai sadar. Baru setelah itu sekitar setengah jam kemudian, anak nomor tiga ini bisa mandi. Jam 6 pagi, si kecil yang paling besar siap-siap pergi sekolah setelah disuapin ibunya sarapan. Jam 7 pagi, siap-siap yang kecil nomor dua berangkat ke TK. Kalau dua anak sudah pergi, sisa mengurus yng paling kecil, menggendong dan diajak main di tetangga. — Waktu ibu ini mengurus anak yang paling kecil sampai jam 10 pagi. Jam 10 … Anak kedua pulang dari TK, urusan ibu ini bertambah jadi dua. Jam 11, nomor pertama pulang dari SD, tambahlah tiga urusannya. Saat siang sampai sore, ia temani mereka bertiga tidur dan bermain. Terus seperti itu. Bahkan ia pun menemani anak yang SD belajar kala musim ujian seperti ini. Sore hari aktivitasnya sama memandikan dan menemani lagi sampai malam hari. Ia bisa istirahat pulas ketika anak-anak sudah tidur di malam hari. — Hampir 18 jam, ia bersama anak-anak. Sedangkan yang lain yang sibuk di luar, hanya menitipkan anak-anak pada Simbah atau baby sitter. Mana kira-kira hasil didikan yang lebih baik? Mana kira-kira yang lebih repot, apa jadi ibu rumah tangga atau … ? Itu baru dalam hal mengurus anak, belum memasak, mencuci pakaian keluarga, sampai pada bersih-bersih rumah. Ada ibu yang cuma bersama anaknya hanya 3 atau 5 jam dalam sehari. Istri yang cuma di rumah seperti di atas pun wajar dandannya menjadi berkurang untuk suami karena ia lebih prioritaskan anak-anaknya. Beda dengan yang di luar sana, ia bisa berdandan untuk siapa saja dan selalu anggun menawan. Untuk ibu rumah tangga, menjawab telepon atau SMS suaminya pun sulit karena anaknya banyak rewel sehingga waktunya habis untuk mengurus mereka. Kami bangga mendapati wanita seperti itu. Moga Allah membalasnya dengan pahala yang besar dan menjadikan jihadnya di rumah dapat balasan surga. Jadi ibu rumah tangga tak perlu sedih dan minder … Ibu rumah tangga adalah pekerjaan mulia, walau tak berpenghasilan. Tapi balasannya melimpah kelak, apalagi yang dihasilkan adalah putera-puteri yang shalih/shalihah yang jelas jadi amal jariyah bagi keluarga. Allah telah memuji para istri yang tinggal di rumah. وَقَرْنَ فِي بُيُوتِكُنَّ وَلَا تَبَرَّجْنَ تَبَرُّجَ الْجَاهِلِيَّةِ الْأُولَى “Dan tinggallah kalian di dalam rumah-rumah kalian dan janganlah kalian berdandan sebagaimana dandan ala jahiliah terdahulu” (QS Al Ahzab: 33). Ibnu Katsir menafsirkan ayat di atas bahwa janganlah wanita keluar rumah kecuali ada hajat seperti ingin menunaikan shalat di masjid selama memenuhi syarat-syaratnya. (Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim, 6: 182). Alasan wanita lebih baik di rumah, menjadi IRT (Ibu Rumah Tangga) karena wanita itu aurat. Disebutkan dalam hadits dari ‘Abdullah, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِنَّ الْمَرْأَةَ عَوْرَةٌ، وَإِنَّهَا إِذَا خَرَجَتْ مِنْ بَيْتِهَا اسْتَشْرَفَهَا الشَّيْطَانُ فَتَقُولُ: مَا رَآنِي أَحَدٌ إِلا أَعْجَبْتُهُ، وَأَقْرَبُ مَا تَكُونُ إِلَى اللَّهِ إِذَا كَانَتْ فِي قَعْرِ بَيْتِهَا “Sesungguhnya perempuan itu aurat. Jika dia keluar rumah maka setan menyambutnya. Keadaan perempuan yang paling dekat dengan Allah adalah ketika dia berada di dalam rumahnya”. (HR. Ibnu Khuzaimah no. 1685 dan Tirmidzi no. 1173. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih) Wanita yang betah di rumah inilah yang lebih menjaga diri. Wanita karir begitu bebas bergaul dengan lawan jenis di kantor, tanpa kenal batas. Padahal Allah Ta’ala memuji wanita yang menjaga dirinya, فَالصَّالِحَاتُ قَانِتَاتٌ حَافِظَاتٌ لِلْغَيْبِ بِمَا حَفِظَ اللَّهُ “Sebab itu maka wanita yang shalih, ialah yang taat kepada Allah lagi memelihara diri ketika suaminya tidak ada” (QS. An Nisa’: 34). Ath Thobari berkata dalam kitab tafsirnya (6: 692), “Wanita tersebut menjaga dirinya ketika tidak ada suaminya, juga ia menjaga kemaluan dan harta suami. Di samping itu, ia wajib menjaga hak Allah dan hak selain itu.” Sukses selalu yah ibu rumah tangga! — Disusun saat hujan mengguyur desaku di Panggang, Gunungkidul, 26 Safar 1437 H, 2:09 PM Muhammad Abduh Tuasikal Channel Telegram @RumayshoCom, @DarushSholihin Tagsdandan suami istri wanita karir

Hukum Al-Fatihah (4): Membaca Al-Fatihah di Belakang Imam

Setelah diketahui bahwa Al-Fatihah adalah bagian dari rukun shalat, bagaimanakah hukum membaca Al-Fatihah bagi makmum saat imam mengeraskan bacaan Al-Fatihah dalam shalat jahriyah? Para ulama berselisih pendapat mengenai hukum makmum membaca surat di belakang imam. Ulama Malikiyah dan Hanabilah menyatakan bahwa makmum tidak wajib membaca Al-Fatihah baik dalam shalat jahriyah (Maghrib, Isya dan Shubuh) maupun sirriyah (Zhuhur dan Ashar) karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ كَانَ لَهُ إِمَامٌ فَقِرَاءَةُ الإِمَامِ لَهُ قِرَاءَةٌ “Barangsiapa yang shalat di belakang imam, bacaan imam menjadi bacaan untuknya.” (HR. Ahmad dan Ibnu Majah no. 850. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini hasan) Namun ada perkataan tegas dari ulama Malikiyah dan Hanabilah bahwa makmum disunnahkan membaca Al-Fatihah untuk shalat sirriyah. Adapun dalam madzhab Hanafiyah, makmum tidak membaca sama sekali di belakang imam dalam shalat sirriyah, bahkan dinyatakan makruh tahrim jika tetap membaca di belakang imam. Namun jika tetap dibaca, menurut pendapat terkuat, shalatnya tetap sah. Di antara alasannya adalah ayat, وَإِذَا قُرِئَ الْقُرْآَنُ فَاسْتَمِعُوا لَهُ وَأَنْصِتُوا لَعَلَّكُمْ تُرْحَمُونَ “Dan apabila dibacakan Al Quran, maka dengarkanlah baik-baik, dan perhatikanlah dengan tenang agar kamu mendapat rahmat.” (QS. Al-A’raf: 204) Sedangkan ulama Syafi’iyah menyatakan bahwa wajib membaca Al-Fatihah bagi makmum baik dalam shalat sirriyah (Zhuhur dan Ashar), begitu pula dalam shalat jahriyah (Maghrib, Isya, dan Shubuh). Alasannya adalah sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, لاَ صَلاَةَ لِمَنْ لَمْ يَقْرَأْ بِفَاتِحَةِ الْكِتَابِ “Tidak ada shalat bagi orang yang tidak membaca Al-Fatihah.” (HR. Bukhari, no. 756 dan Muslim, no. 394) Ada pernyataan dari Syafi’iyah dan Hanabilah bahwa dimakruhkan bagi makmum membaca di saat imam menjaherkan (mengeraskan) bacaan. Namun ulama Syafi’iyah mengecualikan jika dikhawatirkan luput dari sebagian Al-Fatihah.   Kapan membaca Al-Fatihah bagi makmum jika meyakini wajibnya? Ulama Syafi’iyah menyatakan bahwa siapa yang mengetahui bahwa imam tidak membaca surat setelah Al-Fatihah atau suratnya begitu pendek, maka ia membaca Al-Fatihah berbarengan dengan imam. Namun disunnahkan makmum membaca Al-Fatihah tadi di antara diamnya imam sejenak setelah membaca Al-Fatihah (disebut: saktaat) atau Al-Fatihah dibaca ketika ia tidak mendengar imam karena ia jauh atau tuli. Ulama Hambali menyatakan bahwa makmum membaca Al-Fatihah tersebut saat diamnya imam setelah membaca Al-Fatihah (saktaat). (Lihat bahasan Al-Mawsu’ah Al-Fiqhiyyah, 33: 52-54)   Kesimpulan Pendapat   Ibnu Taimiyah menyatakan sebagai berikut. Intinya membaca Al Fatihah di belakang imam, kami katakan bahwa jika imam menjahrkan bacaannya, maka cukup kita mendengar bacaan tersebut. Jika tidak mendengarnya karena jauh posisinya jauh dari imam, maka hendaklah membaca surat tersebut menurut pendapat yang lebih kuat dari pendapat-pendapat yang ada. Inilah pendapat Imam Ahmad dan selainnya. Namun jika tidak mendengar karena ia tuli, atau ia sudah berusaha mendengar namun tidak paham apa yang diucapkan, maka di sini ada dua pendapat di madzhab Imam Ahmad. Pendapat yang terkuat, tetap membaca Al Fatihah karena yang afdhol adalah mendengar bacaan atau membacanya. Dan saat itu kondisinya adalah tidak mendengar. Ketika itu tidak tercapai maksud mendengar, maka tentu membaca Al Fatihah saat itu lebih afdhol daripada diam. (Majmu’ah Al-Fatawa, 23: 268) Dalil yang menunjukkan bahwa bacaan imam juga menjadi bacaan bagi makmum dapat dilihat pada hadits Abu Bakrah. Diriwayatkan oleh Imam Bukhari dari jalan Al-Hasan, dari Abu Bakrah bahwasanya ia mendapati Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sedang ruku’. Lalu Abu Bakrah ruku’ sebelum sampai ke shaf. Lalu ia menceritakan kejadian yang ia lakukan tadi kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, زَادَكَ اللَّهُ حِرْصًا وَلاَ تَعُدْ “Semoga Allah menambah semangat untukmu. Namun yang seperti tadi jangan diulangi.” (HR. Bukhari no. 783). Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang Abu Bakrah untuk masuk shaf dalam keadaan ruku’ karena seperti itu seperti tingkah laku hewan ternak, demikian kata Ibnu Hajar dalam Al-Fath (2: 268). Di sini dapat disimpulkan bahwa mendapatkan ruku’ berarti mendapatkan satu raka’at, itulah yang dikejar oleh Abu Bakrah. Kalau mendapatkan ruku’ berarti mendapatkan satu raka’at, berarti tidak membaca Al-Fatihah sama sekali. Artinya, bacaan Al-Fatihah tersebut sudah ditanggung oleh imam. Penjelasan lengkapnya baca di sini. Semoga bermanfaat. Hanya Allah yang memberi taufik dan hidayah. — Selesai disusun di Halim Perdana Kusuma, 25 Safar 1437 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Channel Telegram @RumayshoCom, @DarushSholihin Tagscara shalat shalat jamaah

Hukum Al-Fatihah (4): Membaca Al-Fatihah di Belakang Imam

Setelah diketahui bahwa Al-Fatihah adalah bagian dari rukun shalat, bagaimanakah hukum membaca Al-Fatihah bagi makmum saat imam mengeraskan bacaan Al-Fatihah dalam shalat jahriyah? Para ulama berselisih pendapat mengenai hukum makmum membaca surat di belakang imam. Ulama Malikiyah dan Hanabilah menyatakan bahwa makmum tidak wajib membaca Al-Fatihah baik dalam shalat jahriyah (Maghrib, Isya dan Shubuh) maupun sirriyah (Zhuhur dan Ashar) karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ كَانَ لَهُ إِمَامٌ فَقِرَاءَةُ الإِمَامِ لَهُ قِرَاءَةٌ “Barangsiapa yang shalat di belakang imam, bacaan imam menjadi bacaan untuknya.” (HR. Ahmad dan Ibnu Majah no. 850. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini hasan) Namun ada perkataan tegas dari ulama Malikiyah dan Hanabilah bahwa makmum disunnahkan membaca Al-Fatihah untuk shalat sirriyah. Adapun dalam madzhab Hanafiyah, makmum tidak membaca sama sekali di belakang imam dalam shalat sirriyah, bahkan dinyatakan makruh tahrim jika tetap membaca di belakang imam. Namun jika tetap dibaca, menurut pendapat terkuat, shalatnya tetap sah. Di antara alasannya adalah ayat, وَإِذَا قُرِئَ الْقُرْآَنُ فَاسْتَمِعُوا لَهُ وَأَنْصِتُوا لَعَلَّكُمْ تُرْحَمُونَ “Dan apabila dibacakan Al Quran, maka dengarkanlah baik-baik, dan perhatikanlah dengan tenang agar kamu mendapat rahmat.” (QS. Al-A’raf: 204) Sedangkan ulama Syafi’iyah menyatakan bahwa wajib membaca Al-Fatihah bagi makmum baik dalam shalat sirriyah (Zhuhur dan Ashar), begitu pula dalam shalat jahriyah (Maghrib, Isya, dan Shubuh). Alasannya adalah sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, لاَ صَلاَةَ لِمَنْ لَمْ يَقْرَأْ بِفَاتِحَةِ الْكِتَابِ “Tidak ada shalat bagi orang yang tidak membaca Al-Fatihah.” (HR. Bukhari, no. 756 dan Muslim, no. 394) Ada pernyataan dari Syafi’iyah dan Hanabilah bahwa dimakruhkan bagi makmum membaca di saat imam menjaherkan (mengeraskan) bacaan. Namun ulama Syafi’iyah mengecualikan jika dikhawatirkan luput dari sebagian Al-Fatihah.   Kapan membaca Al-Fatihah bagi makmum jika meyakini wajibnya? Ulama Syafi’iyah menyatakan bahwa siapa yang mengetahui bahwa imam tidak membaca surat setelah Al-Fatihah atau suratnya begitu pendek, maka ia membaca Al-Fatihah berbarengan dengan imam. Namun disunnahkan makmum membaca Al-Fatihah tadi di antara diamnya imam sejenak setelah membaca Al-Fatihah (disebut: saktaat) atau Al-Fatihah dibaca ketika ia tidak mendengar imam karena ia jauh atau tuli. Ulama Hambali menyatakan bahwa makmum membaca Al-Fatihah tersebut saat diamnya imam setelah membaca Al-Fatihah (saktaat). (Lihat bahasan Al-Mawsu’ah Al-Fiqhiyyah, 33: 52-54)   Kesimpulan Pendapat   Ibnu Taimiyah menyatakan sebagai berikut. Intinya membaca Al Fatihah di belakang imam, kami katakan bahwa jika imam menjahrkan bacaannya, maka cukup kita mendengar bacaan tersebut. Jika tidak mendengarnya karena jauh posisinya jauh dari imam, maka hendaklah membaca surat tersebut menurut pendapat yang lebih kuat dari pendapat-pendapat yang ada. Inilah pendapat Imam Ahmad dan selainnya. Namun jika tidak mendengar karena ia tuli, atau ia sudah berusaha mendengar namun tidak paham apa yang diucapkan, maka di sini ada dua pendapat di madzhab Imam Ahmad. Pendapat yang terkuat, tetap membaca Al Fatihah karena yang afdhol adalah mendengar bacaan atau membacanya. Dan saat itu kondisinya adalah tidak mendengar. Ketika itu tidak tercapai maksud mendengar, maka tentu membaca Al Fatihah saat itu lebih afdhol daripada diam. (Majmu’ah Al-Fatawa, 23: 268) Dalil yang menunjukkan bahwa bacaan imam juga menjadi bacaan bagi makmum dapat dilihat pada hadits Abu Bakrah. Diriwayatkan oleh Imam Bukhari dari jalan Al-Hasan, dari Abu Bakrah bahwasanya ia mendapati Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sedang ruku’. Lalu Abu Bakrah ruku’ sebelum sampai ke shaf. Lalu ia menceritakan kejadian yang ia lakukan tadi kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, زَادَكَ اللَّهُ حِرْصًا وَلاَ تَعُدْ “Semoga Allah menambah semangat untukmu. Namun yang seperti tadi jangan diulangi.” (HR. Bukhari no. 783). Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang Abu Bakrah untuk masuk shaf dalam keadaan ruku’ karena seperti itu seperti tingkah laku hewan ternak, demikian kata Ibnu Hajar dalam Al-Fath (2: 268). Di sini dapat disimpulkan bahwa mendapatkan ruku’ berarti mendapatkan satu raka’at, itulah yang dikejar oleh Abu Bakrah. Kalau mendapatkan ruku’ berarti mendapatkan satu raka’at, berarti tidak membaca Al-Fatihah sama sekali. Artinya, bacaan Al-Fatihah tersebut sudah ditanggung oleh imam. Penjelasan lengkapnya baca di sini. Semoga bermanfaat. Hanya Allah yang memberi taufik dan hidayah. — Selesai disusun di Halim Perdana Kusuma, 25 Safar 1437 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Channel Telegram @RumayshoCom, @DarushSholihin Tagscara shalat shalat jamaah
Setelah diketahui bahwa Al-Fatihah adalah bagian dari rukun shalat, bagaimanakah hukum membaca Al-Fatihah bagi makmum saat imam mengeraskan bacaan Al-Fatihah dalam shalat jahriyah? Para ulama berselisih pendapat mengenai hukum makmum membaca surat di belakang imam. Ulama Malikiyah dan Hanabilah menyatakan bahwa makmum tidak wajib membaca Al-Fatihah baik dalam shalat jahriyah (Maghrib, Isya dan Shubuh) maupun sirriyah (Zhuhur dan Ashar) karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ كَانَ لَهُ إِمَامٌ فَقِرَاءَةُ الإِمَامِ لَهُ قِرَاءَةٌ “Barangsiapa yang shalat di belakang imam, bacaan imam menjadi bacaan untuknya.” (HR. Ahmad dan Ibnu Majah no. 850. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini hasan) Namun ada perkataan tegas dari ulama Malikiyah dan Hanabilah bahwa makmum disunnahkan membaca Al-Fatihah untuk shalat sirriyah. Adapun dalam madzhab Hanafiyah, makmum tidak membaca sama sekali di belakang imam dalam shalat sirriyah, bahkan dinyatakan makruh tahrim jika tetap membaca di belakang imam. Namun jika tetap dibaca, menurut pendapat terkuat, shalatnya tetap sah. Di antara alasannya adalah ayat, وَإِذَا قُرِئَ الْقُرْآَنُ فَاسْتَمِعُوا لَهُ وَأَنْصِتُوا لَعَلَّكُمْ تُرْحَمُونَ “Dan apabila dibacakan Al Quran, maka dengarkanlah baik-baik, dan perhatikanlah dengan tenang agar kamu mendapat rahmat.” (QS. Al-A’raf: 204) Sedangkan ulama Syafi’iyah menyatakan bahwa wajib membaca Al-Fatihah bagi makmum baik dalam shalat sirriyah (Zhuhur dan Ashar), begitu pula dalam shalat jahriyah (Maghrib, Isya, dan Shubuh). Alasannya adalah sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, لاَ صَلاَةَ لِمَنْ لَمْ يَقْرَأْ بِفَاتِحَةِ الْكِتَابِ “Tidak ada shalat bagi orang yang tidak membaca Al-Fatihah.” (HR. Bukhari, no. 756 dan Muslim, no. 394) Ada pernyataan dari Syafi’iyah dan Hanabilah bahwa dimakruhkan bagi makmum membaca di saat imam menjaherkan (mengeraskan) bacaan. Namun ulama Syafi’iyah mengecualikan jika dikhawatirkan luput dari sebagian Al-Fatihah.   Kapan membaca Al-Fatihah bagi makmum jika meyakini wajibnya? Ulama Syafi’iyah menyatakan bahwa siapa yang mengetahui bahwa imam tidak membaca surat setelah Al-Fatihah atau suratnya begitu pendek, maka ia membaca Al-Fatihah berbarengan dengan imam. Namun disunnahkan makmum membaca Al-Fatihah tadi di antara diamnya imam sejenak setelah membaca Al-Fatihah (disebut: saktaat) atau Al-Fatihah dibaca ketika ia tidak mendengar imam karena ia jauh atau tuli. Ulama Hambali menyatakan bahwa makmum membaca Al-Fatihah tersebut saat diamnya imam setelah membaca Al-Fatihah (saktaat). (Lihat bahasan Al-Mawsu’ah Al-Fiqhiyyah, 33: 52-54)   Kesimpulan Pendapat   Ibnu Taimiyah menyatakan sebagai berikut. Intinya membaca Al Fatihah di belakang imam, kami katakan bahwa jika imam menjahrkan bacaannya, maka cukup kita mendengar bacaan tersebut. Jika tidak mendengarnya karena jauh posisinya jauh dari imam, maka hendaklah membaca surat tersebut menurut pendapat yang lebih kuat dari pendapat-pendapat yang ada. Inilah pendapat Imam Ahmad dan selainnya. Namun jika tidak mendengar karena ia tuli, atau ia sudah berusaha mendengar namun tidak paham apa yang diucapkan, maka di sini ada dua pendapat di madzhab Imam Ahmad. Pendapat yang terkuat, tetap membaca Al Fatihah karena yang afdhol adalah mendengar bacaan atau membacanya. Dan saat itu kondisinya adalah tidak mendengar. Ketika itu tidak tercapai maksud mendengar, maka tentu membaca Al Fatihah saat itu lebih afdhol daripada diam. (Majmu’ah Al-Fatawa, 23: 268) Dalil yang menunjukkan bahwa bacaan imam juga menjadi bacaan bagi makmum dapat dilihat pada hadits Abu Bakrah. Diriwayatkan oleh Imam Bukhari dari jalan Al-Hasan, dari Abu Bakrah bahwasanya ia mendapati Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sedang ruku’. Lalu Abu Bakrah ruku’ sebelum sampai ke shaf. Lalu ia menceritakan kejadian yang ia lakukan tadi kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, زَادَكَ اللَّهُ حِرْصًا وَلاَ تَعُدْ “Semoga Allah menambah semangat untukmu. Namun yang seperti tadi jangan diulangi.” (HR. Bukhari no. 783). Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang Abu Bakrah untuk masuk shaf dalam keadaan ruku’ karena seperti itu seperti tingkah laku hewan ternak, demikian kata Ibnu Hajar dalam Al-Fath (2: 268). Di sini dapat disimpulkan bahwa mendapatkan ruku’ berarti mendapatkan satu raka’at, itulah yang dikejar oleh Abu Bakrah. Kalau mendapatkan ruku’ berarti mendapatkan satu raka’at, berarti tidak membaca Al-Fatihah sama sekali. Artinya, bacaan Al-Fatihah tersebut sudah ditanggung oleh imam. Penjelasan lengkapnya baca di sini. Semoga bermanfaat. Hanya Allah yang memberi taufik dan hidayah. — Selesai disusun di Halim Perdana Kusuma, 25 Safar 1437 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Channel Telegram @RumayshoCom, @DarushSholihin Tagscara shalat shalat jamaah


Setelah diketahui bahwa Al-Fatihah adalah bagian dari rukun shalat, bagaimanakah hukum membaca Al-Fatihah bagi makmum saat imam mengeraskan bacaan Al-Fatihah dalam shalat jahriyah? Para ulama berselisih pendapat mengenai hukum makmum membaca surat di belakang imam. Ulama Malikiyah dan Hanabilah menyatakan bahwa makmum tidak wajib membaca Al-Fatihah baik dalam shalat jahriyah (Maghrib, Isya dan Shubuh) maupun sirriyah (Zhuhur dan Ashar) karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ كَانَ لَهُ إِمَامٌ فَقِرَاءَةُ الإِمَامِ لَهُ قِرَاءَةٌ “Barangsiapa yang shalat di belakang imam, bacaan imam menjadi bacaan untuknya.” (HR. Ahmad dan Ibnu Majah no. 850. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini hasan) Namun ada perkataan tegas dari ulama Malikiyah dan Hanabilah bahwa makmum disunnahkan membaca Al-Fatihah untuk shalat sirriyah. Adapun dalam madzhab Hanafiyah, makmum tidak membaca sama sekali di belakang imam dalam shalat sirriyah, bahkan dinyatakan makruh tahrim jika tetap membaca di belakang imam. Namun jika tetap dibaca, menurut pendapat terkuat, shalatnya tetap sah. Di antara alasannya adalah ayat, وَإِذَا قُرِئَ الْقُرْآَنُ فَاسْتَمِعُوا لَهُ وَأَنْصِتُوا لَعَلَّكُمْ تُرْحَمُونَ “Dan apabila dibacakan Al Quran, maka dengarkanlah baik-baik, dan perhatikanlah dengan tenang agar kamu mendapat rahmat.” (QS. Al-A’raf: 204) Sedangkan ulama Syafi’iyah menyatakan bahwa wajib membaca Al-Fatihah bagi makmum baik dalam shalat sirriyah (Zhuhur dan Ashar), begitu pula dalam shalat jahriyah (Maghrib, Isya, dan Shubuh). Alasannya adalah sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, لاَ صَلاَةَ لِمَنْ لَمْ يَقْرَأْ بِفَاتِحَةِ الْكِتَابِ “Tidak ada shalat bagi orang yang tidak membaca Al-Fatihah.” (HR. Bukhari, no. 756 dan Muslim, no. 394) Ada pernyataan dari Syafi’iyah dan Hanabilah bahwa dimakruhkan bagi makmum membaca di saat imam menjaherkan (mengeraskan) bacaan. Namun ulama Syafi’iyah mengecualikan jika dikhawatirkan luput dari sebagian Al-Fatihah.   Kapan membaca Al-Fatihah bagi makmum jika meyakini wajibnya? Ulama Syafi’iyah menyatakan bahwa siapa yang mengetahui bahwa imam tidak membaca surat setelah Al-Fatihah atau suratnya begitu pendek, maka ia membaca Al-Fatihah berbarengan dengan imam. Namun disunnahkan makmum membaca Al-Fatihah tadi di antara diamnya imam sejenak setelah membaca Al-Fatihah (disebut: saktaat) atau Al-Fatihah dibaca ketika ia tidak mendengar imam karena ia jauh atau tuli. Ulama Hambali menyatakan bahwa makmum membaca Al-Fatihah tersebut saat diamnya imam setelah membaca Al-Fatihah (saktaat). (Lihat bahasan Al-Mawsu’ah Al-Fiqhiyyah, 33: 52-54)   Kesimpulan Pendapat   Ibnu Taimiyah menyatakan sebagai berikut. Intinya membaca Al Fatihah di belakang imam, kami katakan bahwa jika imam menjahrkan bacaannya, maka cukup kita mendengar bacaan tersebut. Jika tidak mendengarnya karena jauh posisinya jauh dari imam, maka hendaklah membaca surat tersebut menurut pendapat yang lebih kuat dari pendapat-pendapat yang ada. Inilah pendapat Imam Ahmad dan selainnya. Namun jika tidak mendengar karena ia tuli, atau ia sudah berusaha mendengar namun tidak paham apa yang diucapkan, maka di sini ada dua pendapat di madzhab Imam Ahmad. Pendapat yang terkuat, tetap membaca Al Fatihah karena yang afdhol adalah mendengar bacaan atau membacanya. Dan saat itu kondisinya adalah tidak mendengar. Ketika itu tidak tercapai maksud mendengar, maka tentu membaca Al Fatihah saat itu lebih afdhol daripada diam. (Majmu’ah Al-Fatawa, 23: 268) Dalil yang menunjukkan bahwa bacaan imam juga menjadi bacaan bagi makmum dapat dilihat pada hadits Abu Bakrah. Diriwayatkan oleh Imam Bukhari dari jalan Al-Hasan, dari Abu Bakrah bahwasanya ia mendapati Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sedang ruku’. Lalu Abu Bakrah ruku’ sebelum sampai ke shaf. Lalu ia menceritakan kejadian yang ia lakukan tadi kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, زَادَكَ اللَّهُ حِرْصًا وَلاَ تَعُدْ “Semoga Allah menambah semangat untukmu. Namun yang seperti tadi jangan diulangi.” (HR. Bukhari no. 783). Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang Abu Bakrah untuk masuk shaf dalam keadaan ruku’ karena seperti itu seperti tingkah laku hewan ternak, demikian kata Ibnu Hajar dalam Al-Fath (2: 268). Di sini dapat disimpulkan bahwa mendapatkan ruku’ berarti mendapatkan satu raka’at, itulah yang dikejar oleh Abu Bakrah. Kalau mendapatkan ruku’ berarti mendapatkan satu raka’at, berarti tidak membaca Al-Fatihah sama sekali. Artinya, bacaan Al-Fatihah tersebut sudah ditanggung oleh imam. Penjelasan lengkapnya baca di sini. Semoga bermanfaat. Hanya Allah yang memberi taufik dan hidayah. — Selesai disusun di Halim Perdana Kusuma, 25 Safar 1437 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Channel Telegram @RumayshoCom, @DarushSholihin Tagscara shalat shalat jamaah

Liburku di Bulan Desember Saat Hujan

Musim hujan tiba walhamdulillah … Namun tetap banyak yang mengambil travelling untuk libur bulan Desember ini. Di samping itu saat libur ada yang menghadapi cobaan saat bertemu keluarga masih dicap teroris karena dilihat dari penampilan. Juga dilema karena hidup berdampingan dengan non-muslim, mereka saat ini merayakan hari besar mereka.   Sepertinya Anda perlu bahan bacaan Untuk menghadapi musim hujan, milikilah buku “Panduan Amal Shalih di Musim Hujan”, @Rp.20.000,- Untuk travelling, milikilah buku “Panduan Ibadah Saat Safar”, @Rp.30.000,- Untuk menghadapi isu teroris dan ingin menjelaskan ajaran Islam bukanlah teroris, milikilah buku “Mengikuti Ajaran Nabi Bukanlah Teroris”, @Rp.20.000,- Untuk menyikapi natal bagi muslim, milikilah buku “Natal Hari Raya Siapa?”, @Rp.8.000,-   Saat ini diberi keringanan oleh Toko Online RuwaifiCom lewat PROMO hanya 30 paket dengan biaya per paket 100 ribu rupiah, sudah termasuk ongkos kirim untuk Pulau Jawa (dikirim via POS Indonesia). Satu paket tersebut terdiri dari: satu buku hujan, satu buku safar, satu buku teroris, dan dua buku natal. Di luar Jawa dan di luar promosi di atas, tetap memakai ongkir standar.   Buruan pesan, ayo! Segera hubungi CS Toko Online RuwaifiCom via WA atau SMS: 085200171222.   Selamat berbelanja, moga liburnya penuh berkah nantinya. — Info Ruwaifi.Com dan Rumaysho.Com Join Channel Telegram @RumayshoCom, @DarushSholihin, @UntaianNasihat, @RemajaIslam Tagsbuku terbaru

Liburku di Bulan Desember Saat Hujan

Musim hujan tiba walhamdulillah … Namun tetap banyak yang mengambil travelling untuk libur bulan Desember ini. Di samping itu saat libur ada yang menghadapi cobaan saat bertemu keluarga masih dicap teroris karena dilihat dari penampilan. Juga dilema karena hidup berdampingan dengan non-muslim, mereka saat ini merayakan hari besar mereka.   Sepertinya Anda perlu bahan bacaan Untuk menghadapi musim hujan, milikilah buku “Panduan Amal Shalih di Musim Hujan”, @Rp.20.000,- Untuk travelling, milikilah buku “Panduan Ibadah Saat Safar”, @Rp.30.000,- Untuk menghadapi isu teroris dan ingin menjelaskan ajaran Islam bukanlah teroris, milikilah buku “Mengikuti Ajaran Nabi Bukanlah Teroris”, @Rp.20.000,- Untuk menyikapi natal bagi muslim, milikilah buku “Natal Hari Raya Siapa?”, @Rp.8.000,-   Saat ini diberi keringanan oleh Toko Online RuwaifiCom lewat PROMO hanya 30 paket dengan biaya per paket 100 ribu rupiah, sudah termasuk ongkos kirim untuk Pulau Jawa (dikirim via POS Indonesia). Satu paket tersebut terdiri dari: satu buku hujan, satu buku safar, satu buku teroris, dan dua buku natal. Di luar Jawa dan di luar promosi di atas, tetap memakai ongkir standar.   Buruan pesan, ayo! Segera hubungi CS Toko Online RuwaifiCom via WA atau SMS: 085200171222.   Selamat berbelanja, moga liburnya penuh berkah nantinya. — Info Ruwaifi.Com dan Rumaysho.Com Join Channel Telegram @RumayshoCom, @DarushSholihin, @UntaianNasihat, @RemajaIslam Tagsbuku terbaru
Musim hujan tiba walhamdulillah … Namun tetap banyak yang mengambil travelling untuk libur bulan Desember ini. Di samping itu saat libur ada yang menghadapi cobaan saat bertemu keluarga masih dicap teroris karena dilihat dari penampilan. Juga dilema karena hidup berdampingan dengan non-muslim, mereka saat ini merayakan hari besar mereka.   Sepertinya Anda perlu bahan bacaan Untuk menghadapi musim hujan, milikilah buku “Panduan Amal Shalih di Musim Hujan”, @Rp.20.000,- Untuk travelling, milikilah buku “Panduan Ibadah Saat Safar”, @Rp.30.000,- Untuk menghadapi isu teroris dan ingin menjelaskan ajaran Islam bukanlah teroris, milikilah buku “Mengikuti Ajaran Nabi Bukanlah Teroris”, @Rp.20.000,- Untuk menyikapi natal bagi muslim, milikilah buku “Natal Hari Raya Siapa?”, @Rp.8.000,-   Saat ini diberi keringanan oleh Toko Online RuwaifiCom lewat PROMO hanya 30 paket dengan biaya per paket 100 ribu rupiah, sudah termasuk ongkos kirim untuk Pulau Jawa (dikirim via POS Indonesia). Satu paket tersebut terdiri dari: satu buku hujan, satu buku safar, satu buku teroris, dan dua buku natal. Di luar Jawa dan di luar promosi di atas, tetap memakai ongkir standar.   Buruan pesan, ayo! Segera hubungi CS Toko Online RuwaifiCom via WA atau SMS: 085200171222.   Selamat berbelanja, moga liburnya penuh berkah nantinya. — Info Ruwaifi.Com dan Rumaysho.Com Join Channel Telegram @RumayshoCom, @DarushSholihin, @UntaianNasihat, @RemajaIslam Tagsbuku terbaru


Musim hujan tiba walhamdulillah … Namun tetap banyak yang mengambil travelling untuk libur bulan Desember ini. Di samping itu saat libur ada yang menghadapi cobaan saat bertemu keluarga masih dicap teroris karena dilihat dari penampilan. Juga dilema karena hidup berdampingan dengan non-muslim, mereka saat ini merayakan hari besar mereka.   Sepertinya Anda perlu bahan bacaan Untuk menghadapi musim hujan, milikilah buku “Panduan Amal Shalih di Musim Hujan”, @Rp.20.000,- Untuk travelling, milikilah buku “Panduan Ibadah Saat Safar”, @Rp.30.000,- Untuk menghadapi isu teroris dan ingin menjelaskan ajaran Islam bukanlah teroris, milikilah buku “Mengikuti Ajaran Nabi Bukanlah Teroris”, @Rp.20.000,- Untuk menyikapi natal bagi muslim, milikilah buku “Natal Hari Raya Siapa?”, @Rp.8.000,-   Saat ini diberi keringanan oleh Toko Online RuwaifiCom lewat PROMO hanya 30 paket dengan biaya per paket 100 ribu rupiah, sudah termasuk ongkos kirim untuk Pulau Jawa (dikirim via POS Indonesia). Satu paket tersebut terdiri dari: satu buku hujan, satu buku safar, satu buku teroris, dan dua buku natal. Di luar Jawa dan di luar promosi di atas, tetap memakai ongkir standar.   Buruan pesan, ayo! Segera hubungi CS Toko Online RuwaifiCom via WA atau SMS: 085200171222.   Selamat berbelanja, moga liburnya penuh berkah nantinya. — Info Ruwaifi.Com dan Rumaysho.Com Join Channel Telegram @RumayshoCom, @DarushSholihin, @UntaianNasihat, @RemajaIslam Tagsbuku terbaru
Prev     Next