Tanpa Dididik, Apakah Orang Tua Mendapatkan Manfaat dari Anak?

Jika seorang anak melakukan amalan shalih dan itu atas petunjuk dari orang tuanya, orang tua yang mengajarkan pada anaknya, maka orang tua akan mendapatkan apa yang telah didik dan ajarkan. Apakah semua yang dilakukan anak, orang tua akan mendapatkan bagian pahalanya meskipun tidak orang tua ajarkan? Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidaklah mendapatkan pahala dari setiap yang dilakukan oleh anaknya. Kami tidak mengetahui dalil akan hal ini. Yang hanya bermanfaat untuk orang tua yang tidak terputus adalah doa dari anak pada orang tuanya. Hal ini berbeda dengan mengajak dalam kebaikan, yaitu mendapatkan pahala dari orang yang diajak. Ini tentu berbeda. Tidak ada dalil yang menunjukkan amalan apa pun dari anak bermanfaat untuk ibu atau bapaknya semisal pahala yang diperoleh anak. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam hanyalah mengatakan, “Jika manusia mati, maka terputuslah amalnya kecuali tiga perkara …” Dalam hadits lain disebutkan, “Jika seseorang menghafalkan Al-Qur’an, maka ia akan pakaikan mahkota kehormatan untuk orang tuanya di surga.” “Karena anakmu yang mengambil (menghafal) Al-Qur’an.” Dan semacam itu di mana orang tua mendapatkan manfaat pahala dari amalan yang dilakukan oleh anaknya, namun tetap tidaklah sama pahala yang diperoleh. Hal ini berbeda dengan orang yang mengajak dalam kebaikan seperti pada Nabi kita shallallahu ‘alaihi wa sallam. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam akan mendapatkan pahala yang diperoleh umat yang beliau dakwahi. فأجر المعلم الداعي للخير مثل أجر المدعو العامل ، بخلاف الوالد والولد Pahala orang yang mengajarkan kebaikan seperti pahala orang yang diajak yang mengajarkan kebaikan tersebut. Ini berbeda dengan keadaan orang tua dan anak. Oleh karena itu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam punya pahala yang besar karena telah mengajak pada kebaikan, begitu pula orang-orang setelah beliau yang mengajarkan kebaikan. Pahala mereka tentu lebih besar daripada yang diperoleh orang tua dari anaknya. (Jami’ Al-Masail karya Ibnu Taimiyah, 4: 266. Dinukil dari Fatwa Al-Islam Sual wa Jawab, no. 134608) Semoga bermanfaat, moga kita bisa mendidik anak-anak kita dengan baik. — @ Darush Sholihin, Panggang, Gunungkidul, 18 Muharram 1438 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Rumaysho.Com, Channel Telegram @RumayshoCom, @DarushSholihin, @UntaianNasihat, @RemajaIslam Biar membuka Rumaysho.Com mudah, downloadlah aplikasi Rumaysho.Com lewat Play Store di sini. Tagspendidikan anak

Tanpa Dididik, Apakah Orang Tua Mendapatkan Manfaat dari Anak?

Jika seorang anak melakukan amalan shalih dan itu atas petunjuk dari orang tuanya, orang tua yang mengajarkan pada anaknya, maka orang tua akan mendapatkan apa yang telah didik dan ajarkan. Apakah semua yang dilakukan anak, orang tua akan mendapatkan bagian pahalanya meskipun tidak orang tua ajarkan? Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidaklah mendapatkan pahala dari setiap yang dilakukan oleh anaknya. Kami tidak mengetahui dalil akan hal ini. Yang hanya bermanfaat untuk orang tua yang tidak terputus adalah doa dari anak pada orang tuanya. Hal ini berbeda dengan mengajak dalam kebaikan, yaitu mendapatkan pahala dari orang yang diajak. Ini tentu berbeda. Tidak ada dalil yang menunjukkan amalan apa pun dari anak bermanfaat untuk ibu atau bapaknya semisal pahala yang diperoleh anak. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam hanyalah mengatakan, “Jika manusia mati, maka terputuslah amalnya kecuali tiga perkara …” Dalam hadits lain disebutkan, “Jika seseorang menghafalkan Al-Qur’an, maka ia akan pakaikan mahkota kehormatan untuk orang tuanya di surga.” “Karena anakmu yang mengambil (menghafal) Al-Qur’an.” Dan semacam itu di mana orang tua mendapatkan manfaat pahala dari amalan yang dilakukan oleh anaknya, namun tetap tidaklah sama pahala yang diperoleh. Hal ini berbeda dengan orang yang mengajak dalam kebaikan seperti pada Nabi kita shallallahu ‘alaihi wa sallam. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam akan mendapatkan pahala yang diperoleh umat yang beliau dakwahi. فأجر المعلم الداعي للخير مثل أجر المدعو العامل ، بخلاف الوالد والولد Pahala orang yang mengajarkan kebaikan seperti pahala orang yang diajak yang mengajarkan kebaikan tersebut. Ini berbeda dengan keadaan orang tua dan anak. Oleh karena itu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam punya pahala yang besar karena telah mengajak pada kebaikan, begitu pula orang-orang setelah beliau yang mengajarkan kebaikan. Pahala mereka tentu lebih besar daripada yang diperoleh orang tua dari anaknya. (Jami’ Al-Masail karya Ibnu Taimiyah, 4: 266. Dinukil dari Fatwa Al-Islam Sual wa Jawab, no. 134608) Semoga bermanfaat, moga kita bisa mendidik anak-anak kita dengan baik. — @ Darush Sholihin, Panggang, Gunungkidul, 18 Muharram 1438 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Rumaysho.Com, Channel Telegram @RumayshoCom, @DarushSholihin, @UntaianNasihat, @RemajaIslam Biar membuka Rumaysho.Com mudah, downloadlah aplikasi Rumaysho.Com lewat Play Store di sini. Tagspendidikan anak
Jika seorang anak melakukan amalan shalih dan itu atas petunjuk dari orang tuanya, orang tua yang mengajarkan pada anaknya, maka orang tua akan mendapatkan apa yang telah didik dan ajarkan. Apakah semua yang dilakukan anak, orang tua akan mendapatkan bagian pahalanya meskipun tidak orang tua ajarkan? Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidaklah mendapatkan pahala dari setiap yang dilakukan oleh anaknya. Kami tidak mengetahui dalil akan hal ini. Yang hanya bermanfaat untuk orang tua yang tidak terputus adalah doa dari anak pada orang tuanya. Hal ini berbeda dengan mengajak dalam kebaikan, yaitu mendapatkan pahala dari orang yang diajak. Ini tentu berbeda. Tidak ada dalil yang menunjukkan amalan apa pun dari anak bermanfaat untuk ibu atau bapaknya semisal pahala yang diperoleh anak. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam hanyalah mengatakan, “Jika manusia mati, maka terputuslah amalnya kecuali tiga perkara …” Dalam hadits lain disebutkan, “Jika seseorang menghafalkan Al-Qur’an, maka ia akan pakaikan mahkota kehormatan untuk orang tuanya di surga.” “Karena anakmu yang mengambil (menghafal) Al-Qur’an.” Dan semacam itu di mana orang tua mendapatkan manfaat pahala dari amalan yang dilakukan oleh anaknya, namun tetap tidaklah sama pahala yang diperoleh. Hal ini berbeda dengan orang yang mengajak dalam kebaikan seperti pada Nabi kita shallallahu ‘alaihi wa sallam. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam akan mendapatkan pahala yang diperoleh umat yang beliau dakwahi. فأجر المعلم الداعي للخير مثل أجر المدعو العامل ، بخلاف الوالد والولد Pahala orang yang mengajarkan kebaikan seperti pahala orang yang diajak yang mengajarkan kebaikan tersebut. Ini berbeda dengan keadaan orang tua dan anak. Oleh karena itu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam punya pahala yang besar karena telah mengajak pada kebaikan, begitu pula orang-orang setelah beliau yang mengajarkan kebaikan. Pahala mereka tentu lebih besar daripada yang diperoleh orang tua dari anaknya. (Jami’ Al-Masail karya Ibnu Taimiyah, 4: 266. Dinukil dari Fatwa Al-Islam Sual wa Jawab, no. 134608) Semoga bermanfaat, moga kita bisa mendidik anak-anak kita dengan baik. — @ Darush Sholihin, Panggang, Gunungkidul, 18 Muharram 1438 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Rumaysho.Com, Channel Telegram @RumayshoCom, @DarushSholihin, @UntaianNasihat, @RemajaIslam Biar membuka Rumaysho.Com mudah, downloadlah aplikasi Rumaysho.Com lewat Play Store di sini. Tagspendidikan anak


Jika seorang anak melakukan amalan shalih dan itu atas petunjuk dari orang tuanya, orang tua yang mengajarkan pada anaknya, maka orang tua akan mendapatkan apa yang telah didik dan ajarkan. Apakah semua yang dilakukan anak, orang tua akan mendapatkan bagian pahalanya meskipun tidak orang tua ajarkan? Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidaklah mendapatkan pahala dari setiap yang dilakukan oleh anaknya. Kami tidak mengetahui dalil akan hal ini. Yang hanya bermanfaat untuk orang tua yang tidak terputus adalah doa dari anak pada orang tuanya. Hal ini berbeda dengan mengajak dalam kebaikan, yaitu mendapatkan pahala dari orang yang diajak. Ini tentu berbeda. Tidak ada dalil yang menunjukkan amalan apa pun dari anak bermanfaat untuk ibu atau bapaknya semisal pahala yang diperoleh anak. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam hanyalah mengatakan, “Jika manusia mati, maka terputuslah amalnya kecuali tiga perkara …” Dalam hadits lain disebutkan, “Jika seseorang menghafalkan Al-Qur’an, maka ia akan pakaikan mahkota kehormatan untuk orang tuanya di surga.” “Karena anakmu yang mengambil (menghafal) Al-Qur’an.” Dan semacam itu di mana orang tua mendapatkan manfaat pahala dari amalan yang dilakukan oleh anaknya, namun tetap tidaklah sama pahala yang diperoleh. Hal ini berbeda dengan orang yang mengajak dalam kebaikan seperti pada Nabi kita shallallahu ‘alaihi wa sallam. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam akan mendapatkan pahala yang diperoleh umat yang beliau dakwahi. فأجر المعلم الداعي للخير مثل أجر المدعو العامل ، بخلاف الوالد والولد Pahala orang yang mengajarkan kebaikan seperti pahala orang yang diajak yang mengajarkan kebaikan tersebut. Ini berbeda dengan keadaan orang tua dan anak. Oleh karena itu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam punya pahala yang besar karena telah mengajak pada kebaikan, begitu pula orang-orang setelah beliau yang mengajarkan kebaikan. Pahala mereka tentu lebih besar daripada yang diperoleh orang tua dari anaknya. (Jami’ Al-Masail karya Ibnu Taimiyah, 4: 266. Dinukil dari Fatwa Al-Islam Sual wa Jawab, no. 134608) Semoga bermanfaat, moga kita bisa mendidik anak-anak kita dengan baik. — @ Darush Sholihin, Panggang, Gunungkidul, 18 Muharram 1438 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Rumaysho.Com, Channel Telegram @RumayshoCom, @DarushSholihin, @UntaianNasihat, @RemajaIslam Biar membuka Rumaysho.Com mudah, downloadlah aplikasi Rumaysho.Com lewat Play Store di sini. Tagspendidikan anak

Jika Non Muslim Sedekah, Apa Dapat Pahala?

Jika ada non-muslim beri sedekah, apa akan mendapat pahala dan balasan akhirat?   Coba renungkan dua hadits berikut …   Dari Jabir radhiyallahu ‘anhu, dia berkata, دَخَلَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَلَى أُمِّ مَعْبَدٍ حَائِطًا فَقَالَ يَا أُمَّ مَعْبَدٍ مَنْ غَرَسَ هَذَا النَّخْلَ أَ مُسْلِمٌ أَمْ كَافِرٌ فَقَالَتْ بَلْ مُسْلِمٌ قَالَ فَلاَ يَغْرِسُ الْمُسْلِمُ غَرْسًا فَيَأْكُلَ مِنْهُ إِنْسَانٌ وَلاَ دَابَّةٌ وَلاَ طَيْرٌ إِلاَّ كَانَ لَهُ صَدَقَةً إِلَى يَوْمِ الْقِيَامَةِ “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah memasuki kebun Ummu Ma’bad, kemudian beliau bersabda, “Wahai Ummu Ma’bad, siapakah yang menanam kurma ini, seorang muslim atau seorang kafir?” Ummu Ma’bad berkata, “Seorang muslim.” Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Tidaklah seorang muslim menanam tanaman lalu dimakan oleh manusia, hewan atau burung kecuali hal itu merupakan shadaqah untuknya sampai hari kiamat.” (HR. Muslim, no. 1552) Pada riwayat Muslim yang lain disebutkan, مَا مِنْ مُسْلِمٍ يَغْرِسُ غَرْسًا إِلاَّ كَانَ مَا أُكِلَ مِنْهُ لَهُ صَدَقَةً وَمَا سُرِقَ مِنْهُ لَهُ صَدَقَةٌ وَمَا أَكَلَ السَّبُعُ مِنْهُ فَهُوَ لَهُ صَدَقَةٌ وَمَا أَكَلَتِ الطَّيْرُ فَهُوَ لَهُ صَدَقَةٌ وَلاَ يَرْزَؤُهُ أَحَدٌ إِلاَّ كَانَ لَهُ صَدَقَةٌ “Tidaklah seorang muslim menanam tanaman melaikan apa yang dimakan dari tanaman tersebut akan menjadi sedekah  baginya. Apa yang dicuri dari tanaman tersebut merupakan sedekahnya. Apa yang dimakan oleh binatang buas dari tanaman tersebut merupakan sedekahnya. Apa yang dimakan oleh seekor burung dari tanaman tersebut merupakan sedekahnya. Tidaklah dikurangi atau diambil oleh seseorang dari tanaman tersebut kecuali merupakan sedekahnya.” (HR. Muslim, no. 1552) Imam Nawawi rahimahullah berkata mengomentari hadits di atas, “Di dalam hadits tersebut terdapat keutamaan menanam dan mengolah tanah, dan bahwa pahala orang yang menanam tanaman itu mengalir terus selagi yang ditanam atau yang berasal darinya itu masih ada sampai hari kiamat.” Hal ini berbeda dengan sedekah jariyah. Tanaman yang disebut di atas tidak dimaksudkan (diniatkan) sebagai sedekah jariyah. Lihatlah tanpa keinginan dari pemiliknya atau ahli warisnya, tetap jadi amal yang pahalanya terus mengalir. Juga kata Imam Nawawi hadits ini menunjukkan bahwa pekerjaan yang terbaik adalah bertani. Juga kata beliau bahwa pahala dan balasan akhirat hanya ditujukan khusus untuk kaum muslimin. Faedah lainnya lagi, seseorang dapat pahala ketika sesuatu yang miliki dicuri, dimakan oleh binatang ternak atau burung, dan semacamnya. (Lihat Syarh Shahih Muslim, 10: 195)   Kesimpulan dari Imam Nawawi dari perkataan di atas:  PAHALA DAN BALASAN AKHIRAT hanya ditujukan khusus untuk kaum muslimin (bukan orang kafir).   Sungguh prihatin saja, saat ini sebagian pondok pesantren Islam malah membiarkan non-muslim masuk di tengah-tengah mereka untuk memberi bantuan. Yang mengherankan, non-muslim diagungkan bak pahlawan, padahal masih banyak saudara mereka yang muslim yang bisa membantu.   Kami doakan, moga Allah beri hidayah. Semoga jadi renungan. — @ Darush Sholihin, Panggang, Gunungkidul, 16 Muharram 1438 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Rumaysho.Com, Channel Telegram @RumayshoCom, @DarushSholihin, @UntaianNasihat, @RemajaIslam Biar membuka Rumaysho.Com mudah, downloadlah aplikasi Rumaysho.Com lewat Play Store di sini. Tagsamal jariyah loyal non muslim sedekah

Jika Non Muslim Sedekah, Apa Dapat Pahala?

Jika ada non-muslim beri sedekah, apa akan mendapat pahala dan balasan akhirat?   Coba renungkan dua hadits berikut …   Dari Jabir radhiyallahu ‘anhu, dia berkata, دَخَلَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَلَى أُمِّ مَعْبَدٍ حَائِطًا فَقَالَ يَا أُمَّ مَعْبَدٍ مَنْ غَرَسَ هَذَا النَّخْلَ أَ مُسْلِمٌ أَمْ كَافِرٌ فَقَالَتْ بَلْ مُسْلِمٌ قَالَ فَلاَ يَغْرِسُ الْمُسْلِمُ غَرْسًا فَيَأْكُلَ مِنْهُ إِنْسَانٌ وَلاَ دَابَّةٌ وَلاَ طَيْرٌ إِلاَّ كَانَ لَهُ صَدَقَةً إِلَى يَوْمِ الْقِيَامَةِ “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah memasuki kebun Ummu Ma’bad, kemudian beliau bersabda, “Wahai Ummu Ma’bad, siapakah yang menanam kurma ini, seorang muslim atau seorang kafir?” Ummu Ma’bad berkata, “Seorang muslim.” Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Tidaklah seorang muslim menanam tanaman lalu dimakan oleh manusia, hewan atau burung kecuali hal itu merupakan shadaqah untuknya sampai hari kiamat.” (HR. Muslim, no. 1552) Pada riwayat Muslim yang lain disebutkan, مَا مِنْ مُسْلِمٍ يَغْرِسُ غَرْسًا إِلاَّ كَانَ مَا أُكِلَ مِنْهُ لَهُ صَدَقَةً وَمَا سُرِقَ مِنْهُ لَهُ صَدَقَةٌ وَمَا أَكَلَ السَّبُعُ مِنْهُ فَهُوَ لَهُ صَدَقَةٌ وَمَا أَكَلَتِ الطَّيْرُ فَهُوَ لَهُ صَدَقَةٌ وَلاَ يَرْزَؤُهُ أَحَدٌ إِلاَّ كَانَ لَهُ صَدَقَةٌ “Tidaklah seorang muslim menanam tanaman melaikan apa yang dimakan dari tanaman tersebut akan menjadi sedekah  baginya. Apa yang dicuri dari tanaman tersebut merupakan sedekahnya. Apa yang dimakan oleh binatang buas dari tanaman tersebut merupakan sedekahnya. Apa yang dimakan oleh seekor burung dari tanaman tersebut merupakan sedekahnya. Tidaklah dikurangi atau diambil oleh seseorang dari tanaman tersebut kecuali merupakan sedekahnya.” (HR. Muslim, no. 1552) Imam Nawawi rahimahullah berkata mengomentari hadits di atas, “Di dalam hadits tersebut terdapat keutamaan menanam dan mengolah tanah, dan bahwa pahala orang yang menanam tanaman itu mengalir terus selagi yang ditanam atau yang berasal darinya itu masih ada sampai hari kiamat.” Hal ini berbeda dengan sedekah jariyah. Tanaman yang disebut di atas tidak dimaksudkan (diniatkan) sebagai sedekah jariyah. Lihatlah tanpa keinginan dari pemiliknya atau ahli warisnya, tetap jadi amal yang pahalanya terus mengalir. Juga kata Imam Nawawi hadits ini menunjukkan bahwa pekerjaan yang terbaik adalah bertani. Juga kata beliau bahwa pahala dan balasan akhirat hanya ditujukan khusus untuk kaum muslimin. Faedah lainnya lagi, seseorang dapat pahala ketika sesuatu yang miliki dicuri, dimakan oleh binatang ternak atau burung, dan semacamnya. (Lihat Syarh Shahih Muslim, 10: 195)   Kesimpulan dari Imam Nawawi dari perkataan di atas:  PAHALA DAN BALASAN AKHIRAT hanya ditujukan khusus untuk kaum muslimin (bukan orang kafir).   Sungguh prihatin saja, saat ini sebagian pondok pesantren Islam malah membiarkan non-muslim masuk di tengah-tengah mereka untuk memberi bantuan. Yang mengherankan, non-muslim diagungkan bak pahlawan, padahal masih banyak saudara mereka yang muslim yang bisa membantu.   Kami doakan, moga Allah beri hidayah. Semoga jadi renungan. — @ Darush Sholihin, Panggang, Gunungkidul, 16 Muharram 1438 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Rumaysho.Com, Channel Telegram @RumayshoCom, @DarushSholihin, @UntaianNasihat, @RemajaIslam Biar membuka Rumaysho.Com mudah, downloadlah aplikasi Rumaysho.Com lewat Play Store di sini. Tagsamal jariyah loyal non muslim sedekah
Jika ada non-muslim beri sedekah, apa akan mendapat pahala dan balasan akhirat?   Coba renungkan dua hadits berikut …   Dari Jabir radhiyallahu ‘anhu, dia berkata, دَخَلَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَلَى أُمِّ مَعْبَدٍ حَائِطًا فَقَالَ يَا أُمَّ مَعْبَدٍ مَنْ غَرَسَ هَذَا النَّخْلَ أَ مُسْلِمٌ أَمْ كَافِرٌ فَقَالَتْ بَلْ مُسْلِمٌ قَالَ فَلاَ يَغْرِسُ الْمُسْلِمُ غَرْسًا فَيَأْكُلَ مِنْهُ إِنْسَانٌ وَلاَ دَابَّةٌ وَلاَ طَيْرٌ إِلاَّ كَانَ لَهُ صَدَقَةً إِلَى يَوْمِ الْقِيَامَةِ “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah memasuki kebun Ummu Ma’bad, kemudian beliau bersabda, “Wahai Ummu Ma’bad, siapakah yang menanam kurma ini, seorang muslim atau seorang kafir?” Ummu Ma’bad berkata, “Seorang muslim.” Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Tidaklah seorang muslim menanam tanaman lalu dimakan oleh manusia, hewan atau burung kecuali hal itu merupakan shadaqah untuknya sampai hari kiamat.” (HR. Muslim, no. 1552) Pada riwayat Muslim yang lain disebutkan, مَا مِنْ مُسْلِمٍ يَغْرِسُ غَرْسًا إِلاَّ كَانَ مَا أُكِلَ مِنْهُ لَهُ صَدَقَةً وَمَا سُرِقَ مِنْهُ لَهُ صَدَقَةٌ وَمَا أَكَلَ السَّبُعُ مِنْهُ فَهُوَ لَهُ صَدَقَةٌ وَمَا أَكَلَتِ الطَّيْرُ فَهُوَ لَهُ صَدَقَةٌ وَلاَ يَرْزَؤُهُ أَحَدٌ إِلاَّ كَانَ لَهُ صَدَقَةٌ “Tidaklah seorang muslim menanam tanaman melaikan apa yang dimakan dari tanaman tersebut akan menjadi sedekah  baginya. Apa yang dicuri dari tanaman tersebut merupakan sedekahnya. Apa yang dimakan oleh binatang buas dari tanaman tersebut merupakan sedekahnya. Apa yang dimakan oleh seekor burung dari tanaman tersebut merupakan sedekahnya. Tidaklah dikurangi atau diambil oleh seseorang dari tanaman tersebut kecuali merupakan sedekahnya.” (HR. Muslim, no. 1552) Imam Nawawi rahimahullah berkata mengomentari hadits di atas, “Di dalam hadits tersebut terdapat keutamaan menanam dan mengolah tanah, dan bahwa pahala orang yang menanam tanaman itu mengalir terus selagi yang ditanam atau yang berasal darinya itu masih ada sampai hari kiamat.” Hal ini berbeda dengan sedekah jariyah. Tanaman yang disebut di atas tidak dimaksudkan (diniatkan) sebagai sedekah jariyah. Lihatlah tanpa keinginan dari pemiliknya atau ahli warisnya, tetap jadi amal yang pahalanya terus mengalir. Juga kata Imam Nawawi hadits ini menunjukkan bahwa pekerjaan yang terbaik adalah bertani. Juga kata beliau bahwa pahala dan balasan akhirat hanya ditujukan khusus untuk kaum muslimin. Faedah lainnya lagi, seseorang dapat pahala ketika sesuatu yang miliki dicuri, dimakan oleh binatang ternak atau burung, dan semacamnya. (Lihat Syarh Shahih Muslim, 10: 195)   Kesimpulan dari Imam Nawawi dari perkataan di atas:  PAHALA DAN BALASAN AKHIRAT hanya ditujukan khusus untuk kaum muslimin (bukan orang kafir).   Sungguh prihatin saja, saat ini sebagian pondok pesantren Islam malah membiarkan non-muslim masuk di tengah-tengah mereka untuk memberi bantuan. Yang mengherankan, non-muslim diagungkan bak pahlawan, padahal masih banyak saudara mereka yang muslim yang bisa membantu.   Kami doakan, moga Allah beri hidayah. Semoga jadi renungan. — @ Darush Sholihin, Panggang, Gunungkidul, 16 Muharram 1438 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Rumaysho.Com, Channel Telegram @RumayshoCom, @DarushSholihin, @UntaianNasihat, @RemajaIslam Biar membuka Rumaysho.Com mudah, downloadlah aplikasi Rumaysho.Com lewat Play Store di sini. Tagsamal jariyah loyal non muslim sedekah


Jika ada non-muslim beri sedekah, apa akan mendapat pahala dan balasan akhirat?   Coba renungkan dua hadits berikut …   Dari Jabir radhiyallahu ‘anhu, dia berkata, دَخَلَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَلَى أُمِّ مَعْبَدٍ حَائِطًا فَقَالَ يَا أُمَّ مَعْبَدٍ مَنْ غَرَسَ هَذَا النَّخْلَ أَ مُسْلِمٌ أَمْ كَافِرٌ فَقَالَتْ بَلْ مُسْلِمٌ قَالَ فَلاَ يَغْرِسُ الْمُسْلِمُ غَرْسًا فَيَأْكُلَ مِنْهُ إِنْسَانٌ وَلاَ دَابَّةٌ وَلاَ طَيْرٌ إِلاَّ كَانَ لَهُ صَدَقَةً إِلَى يَوْمِ الْقِيَامَةِ “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah memasuki kebun Ummu Ma’bad, kemudian beliau bersabda, “Wahai Ummu Ma’bad, siapakah yang menanam kurma ini, seorang muslim atau seorang kafir?” Ummu Ma’bad berkata, “Seorang muslim.” Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Tidaklah seorang muslim menanam tanaman lalu dimakan oleh manusia, hewan atau burung kecuali hal itu merupakan shadaqah untuknya sampai hari kiamat.” (HR. Muslim, no. 1552) Pada riwayat Muslim yang lain disebutkan, مَا مِنْ مُسْلِمٍ يَغْرِسُ غَرْسًا إِلاَّ كَانَ مَا أُكِلَ مِنْهُ لَهُ صَدَقَةً وَمَا سُرِقَ مِنْهُ لَهُ صَدَقَةٌ وَمَا أَكَلَ السَّبُعُ مِنْهُ فَهُوَ لَهُ صَدَقَةٌ وَمَا أَكَلَتِ الطَّيْرُ فَهُوَ لَهُ صَدَقَةٌ وَلاَ يَرْزَؤُهُ أَحَدٌ إِلاَّ كَانَ لَهُ صَدَقَةٌ “Tidaklah seorang muslim menanam tanaman melaikan apa yang dimakan dari tanaman tersebut akan menjadi sedekah  baginya. Apa yang dicuri dari tanaman tersebut merupakan sedekahnya. Apa yang dimakan oleh binatang buas dari tanaman tersebut merupakan sedekahnya. Apa yang dimakan oleh seekor burung dari tanaman tersebut merupakan sedekahnya. Tidaklah dikurangi atau diambil oleh seseorang dari tanaman tersebut kecuali merupakan sedekahnya.” (HR. Muslim, no. 1552) Imam Nawawi rahimahullah berkata mengomentari hadits di atas, “Di dalam hadits tersebut terdapat keutamaan menanam dan mengolah tanah, dan bahwa pahala orang yang menanam tanaman itu mengalir terus selagi yang ditanam atau yang berasal darinya itu masih ada sampai hari kiamat.” Hal ini berbeda dengan sedekah jariyah. Tanaman yang disebut di atas tidak dimaksudkan (diniatkan) sebagai sedekah jariyah. Lihatlah tanpa keinginan dari pemiliknya atau ahli warisnya, tetap jadi amal yang pahalanya terus mengalir. Juga kata Imam Nawawi hadits ini menunjukkan bahwa pekerjaan yang terbaik adalah bertani. Juga kata beliau bahwa pahala dan balasan akhirat hanya ditujukan khusus untuk kaum muslimin. Faedah lainnya lagi, seseorang dapat pahala ketika sesuatu yang miliki dicuri, dimakan oleh binatang ternak atau burung, dan semacamnya. (Lihat Syarh Shahih Muslim, 10: 195)   Kesimpulan dari Imam Nawawi dari perkataan di atas:  PAHALA DAN BALASAN AKHIRAT hanya ditujukan khusus untuk kaum muslimin (bukan orang kafir).   Sungguh prihatin saja, saat ini sebagian pondok pesantren Islam malah membiarkan non-muslim masuk di tengah-tengah mereka untuk memberi bantuan. Yang mengherankan, non-muslim diagungkan bak pahlawan, padahal masih banyak saudara mereka yang muslim yang bisa membantu.   Kami doakan, moga Allah beri hidayah. Semoga jadi renungan. — @ Darush Sholihin, Panggang, Gunungkidul, 16 Muharram 1438 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Rumaysho.Com, Channel Telegram @RumayshoCom, @DarushSholihin, @UntaianNasihat, @RemajaIslam Biar membuka Rumaysho.Com mudah, downloadlah aplikasi Rumaysho.Com lewat Play Store di sini. Tagsamal jariyah loyal non muslim sedekah

Amal Jariyah bagi Pak Rais dan Pak Kaum

Di sebagian tempat ada yang disebut dengan Pak Kaum atau Pak Rais yang bisa mengurus masalah kematian di desa-desa, mulai dari mentalkinkan, memandikan, mengafani, menyolatkan hingga menguburkan. Selama yang dikerjakan sesuai tuntunan, maka akan menjadi amal jariyah bagi Pak Kaum atau Pak Rais tadi.   Dari Abu Rafi’ radhiyallahu ‘anhu, dia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ غَسَّلَ مَيِّتًا فَكَتَمَ عَلَيْهِ غُفِرَ لَهُ أَرْبَعِيْنَ مَرَّةً, وَ مَنْ كَفَّنَ مَيِّتًا كَسَاهُ اللهُ مِنَ السُّنْدُسِ وَ إِسْتَبْرَقِ الْجَنَّةِ وَمَنْ حَفَرَ لَمَيِّتٍ قَبْرًا فَأَجَنَّهُ فِيْهِ أُجْرِيَ لَهُ مِنَ الأَجْرِ كَأَجْرِ مَسْكَنٍ أَسْكَنَهُ إِلَيَ يَوْمِ الْقِيَامَةِ “Barang siapa yang memandikan jenazah dan ia menyembunyikan cacat jenazah tersebut, niscaya dosanya diampuni sebanyak 40 kali. Barang siapa yang mengafani jenazah (mayit), niscaya Allah akan memakaikan kepadanya kain sutera yang halus dan tebal dari surga. Barang siapa yang menggali kuburan untuk jenazah, dan dia memasukkannya ke dalam kuburan tersebut, maka dia akan diberi pahala seperti pahala membuatkan rumah, yang jenazah itu ditempatkan (di dalamnya) sampai hari kiamat.” (HR. Al-Hakim, 1: 354, 362; Al-Baihaqi, 3: 395. Al-Hakim mengatakan bahwa hadits ini shahih sesuai syarat Muslim dan lafazhnya adalah dari Al-Hakim. Syaikh Al-Albani dalam Shahih At-Targhib wa At-Tarhib, no. 3492 menyatakan bahwa hadits ini shahih)   Juga ada riwayat lainnya, dari Rafi’ bin Khadij, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ غَسَّلَ مَيِّتًا فَكَتَمَ عَلَيْهِ غَفَرَ اللهُ لَهُ أَرْبَعِيْنَ كَبِيْرَةٍ, وَ مَنْ حَفَرَ لأَخِيْهِ قَبْرًا حَتَّى يُجِنَّهُ فَكَأَنَّمَا أَسْكَنَهُ سَكَنًا حَتَّى يُبْعَثُ “Barang siapa yang memandikan jenazah dan dia menyembunyikan cacat jenazah tersebut, niscaya Allah mengampuni 40 dosa besar yang ada padanya. Barang siapa yang membuat lobang kuburan untuk saudaranya, sampai ia memasukkannya kedalam kuburan itu maka seakan-akan ia membuatkan rumah baginya sampai ia dibangkitkan.” (HR. At-Targhib wa At-Tarhin karya Al-Mundziri, 4: 257; Majma’ Az-Zawaid karya Al-Haitsami, 3: 24. Al-Haitsami menyatakan bahwa perawi hadits ini shahih. Syaikh Al-Albani menyatakan hadits ini syadz, menyelisihi riwayat yang lebih kuat)   Moga Pak Rais dan Pak Kaum kita bisa menjalankan ajaran Rasul sehingga mendapatkan amal jariyah di atas.   — @ Darush Sholihin, Panggang, Gunungkidul, 16 Muharram 1438 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Rumaysho.Com, Channel Telegram @RumayshoCom, @DarushSholihin, @UntaianNasihat, @RemajaIslam Biar membuka Rumaysho.Com mudah, downloadlah aplikasi Rumaysho.Com lewat Play Store di sini. Tagsamal jariyah jenazah shalat jenazah

Amal Jariyah bagi Pak Rais dan Pak Kaum

Di sebagian tempat ada yang disebut dengan Pak Kaum atau Pak Rais yang bisa mengurus masalah kematian di desa-desa, mulai dari mentalkinkan, memandikan, mengafani, menyolatkan hingga menguburkan. Selama yang dikerjakan sesuai tuntunan, maka akan menjadi amal jariyah bagi Pak Kaum atau Pak Rais tadi.   Dari Abu Rafi’ radhiyallahu ‘anhu, dia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ غَسَّلَ مَيِّتًا فَكَتَمَ عَلَيْهِ غُفِرَ لَهُ أَرْبَعِيْنَ مَرَّةً, وَ مَنْ كَفَّنَ مَيِّتًا كَسَاهُ اللهُ مِنَ السُّنْدُسِ وَ إِسْتَبْرَقِ الْجَنَّةِ وَمَنْ حَفَرَ لَمَيِّتٍ قَبْرًا فَأَجَنَّهُ فِيْهِ أُجْرِيَ لَهُ مِنَ الأَجْرِ كَأَجْرِ مَسْكَنٍ أَسْكَنَهُ إِلَيَ يَوْمِ الْقِيَامَةِ “Barang siapa yang memandikan jenazah dan ia menyembunyikan cacat jenazah tersebut, niscaya dosanya diampuni sebanyak 40 kali. Barang siapa yang mengafani jenazah (mayit), niscaya Allah akan memakaikan kepadanya kain sutera yang halus dan tebal dari surga. Barang siapa yang menggali kuburan untuk jenazah, dan dia memasukkannya ke dalam kuburan tersebut, maka dia akan diberi pahala seperti pahala membuatkan rumah, yang jenazah itu ditempatkan (di dalamnya) sampai hari kiamat.” (HR. Al-Hakim, 1: 354, 362; Al-Baihaqi, 3: 395. Al-Hakim mengatakan bahwa hadits ini shahih sesuai syarat Muslim dan lafazhnya adalah dari Al-Hakim. Syaikh Al-Albani dalam Shahih At-Targhib wa At-Tarhib, no. 3492 menyatakan bahwa hadits ini shahih)   Juga ada riwayat lainnya, dari Rafi’ bin Khadij, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ غَسَّلَ مَيِّتًا فَكَتَمَ عَلَيْهِ غَفَرَ اللهُ لَهُ أَرْبَعِيْنَ كَبِيْرَةٍ, وَ مَنْ حَفَرَ لأَخِيْهِ قَبْرًا حَتَّى يُجِنَّهُ فَكَأَنَّمَا أَسْكَنَهُ سَكَنًا حَتَّى يُبْعَثُ “Barang siapa yang memandikan jenazah dan dia menyembunyikan cacat jenazah tersebut, niscaya Allah mengampuni 40 dosa besar yang ada padanya. Barang siapa yang membuat lobang kuburan untuk saudaranya, sampai ia memasukkannya kedalam kuburan itu maka seakan-akan ia membuatkan rumah baginya sampai ia dibangkitkan.” (HR. At-Targhib wa At-Tarhin karya Al-Mundziri, 4: 257; Majma’ Az-Zawaid karya Al-Haitsami, 3: 24. Al-Haitsami menyatakan bahwa perawi hadits ini shahih. Syaikh Al-Albani menyatakan hadits ini syadz, menyelisihi riwayat yang lebih kuat)   Moga Pak Rais dan Pak Kaum kita bisa menjalankan ajaran Rasul sehingga mendapatkan amal jariyah di atas.   — @ Darush Sholihin, Panggang, Gunungkidul, 16 Muharram 1438 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Rumaysho.Com, Channel Telegram @RumayshoCom, @DarushSholihin, @UntaianNasihat, @RemajaIslam Biar membuka Rumaysho.Com mudah, downloadlah aplikasi Rumaysho.Com lewat Play Store di sini. Tagsamal jariyah jenazah shalat jenazah
Di sebagian tempat ada yang disebut dengan Pak Kaum atau Pak Rais yang bisa mengurus masalah kematian di desa-desa, mulai dari mentalkinkan, memandikan, mengafani, menyolatkan hingga menguburkan. Selama yang dikerjakan sesuai tuntunan, maka akan menjadi amal jariyah bagi Pak Kaum atau Pak Rais tadi.   Dari Abu Rafi’ radhiyallahu ‘anhu, dia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ غَسَّلَ مَيِّتًا فَكَتَمَ عَلَيْهِ غُفِرَ لَهُ أَرْبَعِيْنَ مَرَّةً, وَ مَنْ كَفَّنَ مَيِّتًا كَسَاهُ اللهُ مِنَ السُّنْدُسِ وَ إِسْتَبْرَقِ الْجَنَّةِ وَمَنْ حَفَرَ لَمَيِّتٍ قَبْرًا فَأَجَنَّهُ فِيْهِ أُجْرِيَ لَهُ مِنَ الأَجْرِ كَأَجْرِ مَسْكَنٍ أَسْكَنَهُ إِلَيَ يَوْمِ الْقِيَامَةِ “Barang siapa yang memandikan jenazah dan ia menyembunyikan cacat jenazah tersebut, niscaya dosanya diampuni sebanyak 40 kali. Barang siapa yang mengafani jenazah (mayit), niscaya Allah akan memakaikan kepadanya kain sutera yang halus dan tebal dari surga. Barang siapa yang menggali kuburan untuk jenazah, dan dia memasukkannya ke dalam kuburan tersebut, maka dia akan diberi pahala seperti pahala membuatkan rumah, yang jenazah itu ditempatkan (di dalamnya) sampai hari kiamat.” (HR. Al-Hakim, 1: 354, 362; Al-Baihaqi, 3: 395. Al-Hakim mengatakan bahwa hadits ini shahih sesuai syarat Muslim dan lafazhnya adalah dari Al-Hakim. Syaikh Al-Albani dalam Shahih At-Targhib wa At-Tarhib, no. 3492 menyatakan bahwa hadits ini shahih)   Juga ada riwayat lainnya, dari Rafi’ bin Khadij, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ غَسَّلَ مَيِّتًا فَكَتَمَ عَلَيْهِ غَفَرَ اللهُ لَهُ أَرْبَعِيْنَ كَبِيْرَةٍ, وَ مَنْ حَفَرَ لأَخِيْهِ قَبْرًا حَتَّى يُجِنَّهُ فَكَأَنَّمَا أَسْكَنَهُ سَكَنًا حَتَّى يُبْعَثُ “Barang siapa yang memandikan jenazah dan dia menyembunyikan cacat jenazah tersebut, niscaya Allah mengampuni 40 dosa besar yang ada padanya. Barang siapa yang membuat lobang kuburan untuk saudaranya, sampai ia memasukkannya kedalam kuburan itu maka seakan-akan ia membuatkan rumah baginya sampai ia dibangkitkan.” (HR. At-Targhib wa At-Tarhin karya Al-Mundziri, 4: 257; Majma’ Az-Zawaid karya Al-Haitsami, 3: 24. Al-Haitsami menyatakan bahwa perawi hadits ini shahih. Syaikh Al-Albani menyatakan hadits ini syadz, menyelisihi riwayat yang lebih kuat)   Moga Pak Rais dan Pak Kaum kita bisa menjalankan ajaran Rasul sehingga mendapatkan amal jariyah di atas.   — @ Darush Sholihin, Panggang, Gunungkidul, 16 Muharram 1438 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Rumaysho.Com, Channel Telegram @RumayshoCom, @DarushSholihin, @UntaianNasihat, @RemajaIslam Biar membuka Rumaysho.Com mudah, downloadlah aplikasi Rumaysho.Com lewat Play Store di sini. Tagsamal jariyah jenazah shalat jenazah


Di sebagian tempat ada yang disebut dengan Pak Kaum atau Pak Rais yang bisa mengurus masalah kematian di desa-desa, mulai dari mentalkinkan, memandikan, mengafani, menyolatkan hingga menguburkan. Selama yang dikerjakan sesuai tuntunan, maka akan menjadi amal jariyah bagi Pak Kaum atau Pak Rais tadi.   Dari Abu Rafi’ radhiyallahu ‘anhu, dia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ غَسَّلَ مَيِّتًا فَكَتَمَ عَلَيْهِ غُفِرَ لَهُ أَرْبَعِيْنَ مَرَّةً, وَ مَنْ كَفَّنَ مَيِّتًا كَسَاهُ اللهُ مِنَ السُّنْدُسِ وَ إِسْتَبْرَقِ الْجَنَّةِ وَمَنْ حَفَرَ لَمَيِّتٍ قَبْرًا فَأَجَنَّهُ فِيْهِ أُجْرِيَ لَهُ مِنَ الأَجْرِ كَأَجْرِ مَسْكَنٍ أَسْكَنَهُ إِلَيَ يَوْمِ الْقِيَامَةِ “Barang siapa yang memandikan jenazah dan ia menyembunyikan cacat jenazah tersebut, niscaya dosanya diampuni sebanyak 40 kali. Barang siapa yang mengafani jenazah (mayit), niscaya Allah akan memakaikan kepadanya kain sutera yang halus dan tebal dari surga. Barang siapa yang menggali kuburan untuk jenazah, dan dia memasukkannya ke dalam kuburan tersebut, maka dia akan diberi pahala seperti pahala membuatkan rumah, yang jenazah itu ditempatkan (di dalamnya) sampai hari kiamat.” (HR. Al-Hakim, 1: 354, 362; Al-Baihaqi, 3: 395. Al-Hakim mengatakan bahwa hadits ini shahih sesuai syarat Muslim dan lafazhnya adalah dari Al-Hakim. Syaikh Al-Albani dalam Shahih At-Targhib wa At-Tarhib, no. 3492 menyatakan bahwa hadits ini shahih)   Juga ada riwayat lainnya, dari Rafi’ bin Khadij, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ غَسَّلَ مَيِّتًا فَكَتَمَ عَلَيْهِ غَفَرَ اللهُ لَهُ أَرْبَعِيْنَ كَبِيْرَةٍ, وَ مَنْ حَفَرَ لأَخِيْهِ قَبْرًا حَتَّى يُجِنَّهُ فَكَأَنَّمَا أَسْكَنَهُ سَكَنًا حَتَّى يُبْعَثُ “Barang siapa yang memandikan jenazah dan dia menyembunyikan cacat jenazah tersebut, niscaya Allah mengampuni 40 dosa besar yang ada padanya. Barang siapa yang membuat lobang kuburan untuk saudaranya, sampai ia memasukkannya kedalam kuburan itu maka seakan-akan ia membuatkan rumah baginya sampai ia dibangkitkan.” (HR. At-Targhib wa At-Tarhin karya Al-Mundziri, 4: 257; Majma’ Az-Zawaid karya Al-Haitsami, 3: 24. Al-Haitsami menyatakan bahwa perawi hadits ini shahih. Syaikh Al-Albani menyatakan hadits ini syadz, menyelisihi riwayat yang lebih kuat)   Moga Pak Rais dan Pak Kaum kita bisa menjalankan ajaran Rasul sehingga mendapatkan amal jariyah di atas.   — @ Darush Sholihin, Panggang, Gunungkidul, 16 Muharram 1438 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Rumaysho.Com, Channel Telegram @RumayshoCom, @DarushSholihin, @UntaianNasihat, @RemajaIslam Biar membuka Rumaysho.Com mudah, downloadlah aplikasi Rumaysho.Com lewat Play Store di sini. Tagsamal jariyah jenazah shalat jenazah

Apakah Boleh Salat Istikharah Dalam Masalah Cerai?

Soal:Apakah dibolehkan salat istikharah dalam urusan cerai?Jawab:Alhamdulillah. Pertama, disyariatkan salat istikharah dalam urusan yang mubah atau membandingkan keutamaan antara beberapa perkara yang sunnah (mustahab). Adapun dalam perkara-perkara yang wajib, atau sunnah (mustahab), haram, dan makruh, maka tidak disyari’atkan salat istikharah.Dalam kitab Al-Mausu‘ah Al-Fiqhiyyah 3/243 disebutkan,فالاستخارة لا محل لها في الواجب والحرام والمكروه, وإنما تكون في المندوبات والمباحات، والاستخارة في المندوب لا تكون في أصله; لأنه مطلوب, وإنما تكون عند التعارض, أي إذا تعارض عنده أمران أيهما يبدأ به أو يقتصر عليه ؟ أما المباح فيستخار في أصله “Istikharah itu tidak untuk perkara yang wajib, haram dan makruh, namun untuk perkara yang sunnah dan mubah. Istikharah dalam perkara yang sunnah itu tidak ada dasarnya, karena perkara yang sunnah itu memang sesuatu yang tertuntut untuk dilakukan. Namun, istikharah dalam perkara yang sunnah itu ketika tertuntut harus memilih, maksudnya  harus memilih antara dua perkara (yang sunnah) bagi seseorang; mana yang lebih didahulukan diantara keduanya atau mana salah satu yang dipilih diantara keduanya? Adapun perkara yang mubah, maka istikharahnya dalam perkara asalnya (dilakukan atau tidaknya).”Kedua, Mencerai wanita itu berkisar pada lima hukum. Disebutkan dalam kitab Zādul Mustaqni’.يباح للحاجة ، ويكره لعدمها ، ويستحب للضرر ، ويجب للإيلاء ، ويحرم للبدعةHukum cerai itu mubah, jika ada keperluan, makruh jika tidak ada keperluan, sunnah jika ada bahaya, wajib karena īlā` [1. Sumpah suami untuk tidak menggauli istrinya. Dalam keadaan tertentu dapat menyebabkan wajib cerai], dan haram jika cerai bid‘ah.Syaikh Ibnu ‘Utsaimin raḥimahullāh menjelaskan,قوله :  يباح للحاجة ” أي: حاجة الزوج، فإذا احتاج، فإنه يباح له، مثل أن لا يستطيع الصبر على امرأته، فإذا احتاج، فإنه يباح له أن يطلق….“Hukum cerai itu mubah karena ada keperluan, maksudnya : keperluan suami, jika suami membutuhkan, maka dibolehkan baginya untuk menceraikan istrinya, misalnya ia tidak bisa sabar terhadap istrinya. Jadi, apabila suami membutuhkan, maka dibolehkan baginya untuk mencerai (istrinya)” (Asy-Syarḥul Mumṭi’: 13/8).Dalam keadaan seperti ini disunnahkan bagi suami untuk melakukan (salat) istikharah sebelum menceraikannya dan memohon petunjuk kepada Allah dalam urusannya tersebut. Adapun apabila keadaan (sang istri) baik-baik saja, maka tidak disyariatkan bagi sang suami untuk melakukan salat istikharah, karena hukum cerai dalam keadaan seperti ini adalah makruh.Demikian pula, ketika cerai itu hukumnya wajib bagi suami, maka tidak disyariatkan baginya untuk melakukan (salat) istikharah, seperti apabila terbukti istrinya tidak menjaga kehormatan dirinya dan tidak bertaubat [2. Sampai pada keadaan yang mengharuskannya dicerai], maka wajib baginya menceraikannya dan tidak mempertahankannya (untuk tetap menjadi istrinya).Begitu juga seorang wanita, dibolehkan baginya meminta cerai, jika ia merasa mendapatkan kerugian/bahaya karena ulah suaminya, seperti suaminya tidak memberi nafkah kepadanya buruk akhlak suaminya atau kelemahan keimanannya atau sebab selainnya, maka disunnahkan baginya untuk beristikharah dalam urusan meminta cerai.Namun apabila keadaan (sang suami) baik-baik saja, maka diharamkan bagi sang istri untuk meminta cerai, hal ini berdasarkan sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam :أَيُّمَا امْرَأَةٍ سَأَلَتْ زَوْجَهَا طَلاقًا فِي غَيْرِ مَا بَأْسٍ فَحَرَامٌ عَلَيْهَا رَائِحَةُ الْجَنَّة“Siapapun wanita yang meminta cerai kepada suaminya tanpa ada masalah (yang layak menjadi alasan untuk meminta cerai), maka diharamkan baginya bau surga” (Dishahihkan oleh Al-Albani dalam Shahih Abu Dawud).Sebagai tambahan penjelasan, silahkan lihat jawaban pertanyaan nomer : 118325.Kesimpulannya:Disyariatkan bagi sang suami melakukan (salat) istikharah dalam  urusan mencerai istrinya apabila hukum cerai ketika itu mubah. Demikian pula bagi sang istri disyariatkan baginya melakukan (salat) istikharah dalam urusan meminta cerai, apabila ia meminta cerai dalam perkara yang memang diperbolehkan.Selain keadaan tersebut, maka tidak disyariatkan melakukan (salat) istikharah dalam urusan cerai.Wallāhu a‘lam.Diterjemahkan dari : https://Islamqa.info/ar/171435***Penerjemah: Ust. Sa’id Abu UkasyahArtikel Muslim.or.id___  🔍 Bakti Kepada Ibu, Penyebab Doa Tidak Terkabul, Dzikir Doa, Tulisan Audzubillahiminasyaitonirrojim, Ikhsan Artinya

Apakah Boleh Salat Istikharah Dalam Masalah Cerai?

Soal:Apakah dibolehkan salat istikharah dalam urusan cerai?Jawab:Alhamdulillah. Pertama, disyariatkan salat istikharah dalam urusan yang mubah atau membandingkan keutamaan antara beberapa perkara yang sunnah (mustahab). Adapun dalam perkara-perkara yang wajib, atau sunnah (mustahab), haram, dan makruh, maka tidak disyari’atkan salat istikharah.Dalam kitab Al-Mausu‘ah Al-Fiqhiyyah 3/243 disebutkan,فالاستخارة لا محل لها في الواجب والحرام والمكروه, وإنما تكون في المندوبات والمباحات، والاستخارة في المندوب لا تكون في أصله; لأنه مطلوب, وإنما تكون عند التعارض, أي إذا تعارض عنده أمران أيهما يبدأ به أو يقتصر عليه ؟ أما المباح فيستخار في أصله “Istikharah itu tidak untuk perkara yang wajib, haram dan makruh, namun untuk perkara yang sunnah dan mubah. Istikharah dalam perkara yang sunnah itu tidak ada dasarnya, karena perkara yang sunnah itu memang sesuatu yang tertuntut untuk dilakukan. Namun, istikharah dalam perkara yang sunnah itu ketika tertuntut harus memilih, maksudnya  harus memilih antara dua perkara (yang sunnah) bagi seseorang; mana yang lebih didahulukan diantara keduanya atau mana salah satu yang dipilih diantara keduanya? Adapun perkara yang mubah, maka istikharahnya dalam perkara asalnya (dilakukan atau tidaknya).”Kedua, Mencerai wanita itu berkisar pada lima hukum. Disebutkan dalam kitab Zādul Mustaqni’.يباح للحاجة ، ويكره لعدمها ، ويستحب للضرر ، ويجب للإيلاء ، ويحرم للبدعةHukum cerai itu mubah, jika ada keperluan, makruh jika tidak ada keperluan, sunnah jika ada bahaya, wajib karena īlā` [1. Sumpah suami untuk tidak menggauli istrinya. Dalam keadaan tertentu dapat menyebabkan wajib cerai], dan haram jika cerai bid‘ah.Syaikh Ibnu ‘Utsaimin raḥimahullāh menjelaskan,قوله :  يباح للحاجة ” أي: حاجة الزوج، فإذا احتاج، فإنه يباح له، مثل أن لا يستطيع الصبر على امرأته، فإذا احتاج، فإنه يباح له أن يطلق….“Hukum cerai itu mubah karena ada keperluan, maksudnya : keperluan suami, jika suami membutuhkan, maka dibolehkan baginya untuk menceraikan istrinya, misalnya ia tidak bisa sabar terhadap istrinya. Jadi, apabila suami membutuhkan, maka dibolehkan baginya untuk mencerai (istrinya)” (Asy-Syarḥul Mumṭi’: 13/8).Dalam keadaan seperti ini disunnahkan bagi suami untuk melakukan (salat) istikharah sebelum menceraikannya dan memohon petunjuk kepada Allah dalam urusannya tersebut. Adapun apabila keadaan (sang istri) baik-baik saja, maka tidak disyariatkan bagi sang suami untuk melakukan salat istikharah, karena hukum cerai dalam keadaan seperti ini adalah makruh.Demikian pula, ketika cerai itu hukumnya wajib bagi suami, maka tidak disyariatkan baginya untuk melakukan (salat) istikharah, seperti apabila terbukti istrinya tidak menjaga kehormatan dirinya dan tidak bertaubat [2. Sampai pada keadaan yang mengharuskannya dicerai], maka wajib baginya menceraikannya dan tidak mempertahankannya (untuk tetap menjadi istrinya).Begitu juga seorang wanita, dibolehkan baginya meminta cerai, jika ia merasa mendapatkan kerugian/bahaya karena ulah suaminya, seperti suaminya tidak memberi nafkah kepadanya buruk akhlak suaminya atau kelemahan keimanannya atau sebab selainnya, maka disunnahkan baginya untuk beristikharah dalam urusan meminta cerai.Namun apabila keadaan (sang suami) baik-baik saja, maka diharamkan bagi sang istri untuk meminta cerai, hal ini berdasarkan sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam :أَيُّمَا امْرَأَةٍ سَأَلَتْ زَوْجَهَا طَلاقًا فِي غَيْرِ مَا بَأْسٍ فَحَرَامٌ عَلَيْهَا رَائِحَةُ الْجَنَّة“Siapapun wanita yang meminta cerai kepada suaminya tanpa ada masalah (yang layak menjadi alasan untuk meminta cerai), maka diharamkan baginya bau surga” (Dishahihkan oleh Al-Albani dalam Shahih Abu Dawud).Sebagai tambahan penjelasan, silahkan lihat jawaban pertanyaan nomer : 118325.Kesimpulannya:Disyariatkan bagi sang suami melakukan (salat) istikharah dalam  urusan mencerai istrinya apabila hukum cerai ketika itu mubah. Demikian pula bagi sang istri disyariatkan baginya melakukan (salat) istikharah dalam urusan meminta cerai, apabila ia meminta cerai dalam perkara yang memang diperbolehkan.Selain keadaan tersebut, maka tidak disyariatkan melakukan (salat) istikharah dalam urusan cerai.Wallāhu a‘lam.Diterjemahkan dari : https://Islamqa.info/ar/171435***Penerjemah: Ust. Sa’id Abu UkasyahArtikel Muslim.or.id___  🔍 Bakti Kepada Ibu, Penyebab Doa Tidak Terkabul, Dzikir Doa, Tulisan Audzubillahiminasyaitonirrojim, Ikhsan Artinya
Soal:Apakah dibolehkan salat istikharah dalam urusan cerai?Jawab:Alhamdulillah. Pertama, disyariatkan salat istikharah dalam urusan yang mubah atau membandingkan keutamaan antara beberapa perkara yang sunnah (mustahab). Adapun dalam perkara-perkara yang wajib, atau sunnah (mustahab), haram, dan makruh, maka tidak disyari’atkan salat istikharah.Dalam kitab Al-Mausu‘ah Al-Fiqhiyyah 3/243 disebutkan,فالاستخارة لا محل لها في الواجب والحرام والمكروه, وإنما تكون في المندوبات والمباحات، والاستخارة في المندوب لا تكون في أصله; لأنه مطلوب, وإنما تكون عند التعارض, أي إذا تعارض عنده أمران أيهما يبدأ به أو يقتصر عليه ؟ أما المباح فيستخار في أصله “Istikharah itu tidak untuk perkara yang wajib, haram dan makruh, namun untuk perkara yang sunnah dan mubah. Istikharah dalam perkara yang sunnah itu tidak ada dasarnya, karena perkara yang sunnah itu memang sesuatu yang tertuntut untuk dilakukan. Namun, istikharah dalam perkara yang sunnah itu ketika tertuntut harus memilih, maksudnya  harus memilih antara dua perkara (yang sunnah) bagi seseorang; mana yang lebih didahulukan diantara keduanya atau mana salah satu yang dipilih diantara keduanya? Adapun perkara yang mubah, maka istikharahnya dalam perkara asalnya (dilakukan atau tidaknya).”Kedua, Mencerai wanita itu berkisar pada lima hukum. Disebutkan dalam kitab Zādul Mustaqni’.يباح للحاجة ، ويكره لعدمها ، ويستحب للضرر ، ويجب للإيلاء ، ويحرم للبدعةHukum cerai itu mubah, jika ada keperluan, makruh jika tidak ada keperluan, sunnah jika ada bahaya, wajib karena īlā` [1. Sumpah suami untuk tidak menggauli istrinya. Dalam keadaan tertentu dapat menyebabkan wajib cerai], dan haram jika cerai bid‘ah.Syaikh Ibnu ‘Utsaimin raḥimahullāh menjelaskan,قوله :  يباح للحاجة ” أي: حاجة الزوج، فإذا احتاج، فإنه يباح له، مثل أن لا يستطيع الصبر على امرأته، فإذا احتاج، فإنه يباح له أن يطلق….“Hukum cerai itu mubah karena ada keperluan, maksudnya : keperluan suami, jika suami membutuhkan, maka dibolehkan baginya untuk menceraikan istrinya, misalnya ia tidak bisa sabar terhadap istrinya. Jadi, apabila suami membutuhkan, maka dibolehkan baginya untuk mencerai (istrinya)” (Asy-Syarḥul Mumṭi’: 13/8).Dalam keadaan seperti ini disunnahkan bagi suami untuk melakukan (salat) istikharah sebelum menceraikannya dan memohon petunjuk kepada Allah dalam urusannya tersebut. Adapun apabila keadaan (sang istri) baik-baik saja, maka tidak disyariatkan bagi sang suami untuk melakukan salat istikharah, karena hukum cerai dalam keadaan seperti ini adalah makruh.Demikian pula, ketika cerai itu hukumnya wajib bagi suami, maka tidak disyariatkan baginya untuk melakukan (salat) istikharah, seperti apabila terbukti istrinya tidak menjaga kehormatan dirinya dan tidak bertaubat [2. Sampai pada keadaan yang mengharuskannya dicerai], maka wajib baginya menceraikannya dan tidak mempertahankannya (untuk tetap menjadi istrinya).Begitu juga seorang wanita, dibolehkan baginya meminta cerai, jika ia merasa mendapatkan kerugian/bahaya karena ulah suaminya, seperti suaminya tidak memberi nafkah kepadanya buruk akhlak suaminya atau kelemahan keimanannya atau sebab selainnya, maka disunnahkan baginya untuk beristikharah dalam urusan meminta cerai.Namun apabila keadaan (sang suami) baik-baik saja, maka diharamkan bagi sang istri untuk meminta cerai, hal ini berdasarkan sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam :أَيُّمَا امْرَأَةٍ سَأَلَتْ زَوْجَهَا طَلاقًا فِي غَيْرِ مَا بَأْسٍ فَحَرَامٌ عَلَيْهَا رَائِحَةُ الْجَنَّة“Siapapun wanita yang meminta cerai kepada suaminya tanpa ada masalah (yang layak menjadi alasan untuk meminta cerai), maka diharamkan baginya bau surga” (Dishahihkan oleh Al-Albani dalam Shahih Abu Dawud).Sebagai tambahan penjelasan, silahkan lihat jawaban pertanyaan nomer : 118325.Kesimpulannya:Disyariatkan bagi sang suami melakukan (salat) istikharah dalam  urusan mencerai istrinya apabila hukum cerai ketika itu mubah. Demikian pula bagi sang istri disyariatkan baginya melakukan (salat) istikharah dalam urusan meminta cerai, apabila ia meminta cerai dalam perkara yang memang diperbolehkan.Selain keadaan tersebut, maka tidak disyariatkan melakukan (salat) istikharah dalam urusan cerai.Wallāhu a‘lam.Diterjemahkan dari : https://Islamqa.info/ar/171435***Penerjemah: Ust. Sa’id Abu UkasyahArtikel Muslim.or.id___  🔍 Bakti Kepada Ibu, Penyebab Doa Tidak Terkabul, Dzikir Doa, Tulisan Audzubillahiminasyaitonirrojim, Ikhsan Artinya


Soal:Apakah dibolehkan salat istikharah dalam urusan cerai?Jawab:Alhamdulillah. Pertama, disyariatkan salat istikharah dalam urusan yang mubah atau membandingkan keutamaan antara beberapa perkara yang sunnah (mustahab). Adapun dalam perkara-perkara yang wajib, atau sunnah (mustahab), haram, dan makruh, maka tidak disyari’atkan salat istikharah.Dalam kitab Al-Mausu‘ah Al-Fiqhiyyah 3/243 disebutkan,فالاستخارة لا محل لها في الواجب والحرام والمكروه, وإنما تكون في المندوبات والمباحات، والاستخارة في المندوب لا تكون في أصله; لأنه مطلوب, وإنما تكون عند التعارض, أي إذا تعارض عنده أمران أيهما يبدأ به أو يقتصر عليه ؟ أما المباح فيستخار في أصله “Istikharah itu tidak untuk perkara yang wajib, haram dan makruh, namun untuk perkara yang sunnah dan mubah. Istikharah dalam perkara yang sunnah itu tidak ada dasarnya, karena perkara yang sunnah itu memang sesuatu yang tertuntut untuk dilakukan. Namun, istikharah dalam perkara yang sunnah itu ketika tertuntut harus memilih, maksudnya  harus memilih antara dua perkara (yang sunnah) bagi seseorang; mana yang lebih didahulukan diantara keduanya atau mana salah satu yang dipilih diantara keduanya? Adapun perkara yang mubah, maka istikharahnya dalam perkara asalnya (dilakukan atau tidaknya).”Kedua, Mencerai wanita itu berkisar pada lima hukum. Disebutkan dalam kitab Zādul Mustaqni’.يباح للحاجة ، ويكره لعدمها ، ويستحب للضرر ، ويجب للإيلاء ، ويحرم للبدعةHukum cerai itu mubah, jika ada keperluan, makruh jika tidak ada keperluan, sunnah jika ada bahaya, wajib karena īlā` [1. Sumpah suami untuk tidak menggauli istrinya. Dalam keadaan tertentu dapat menyebabkan wajib cerai], dan haram jika cerai bid‘ah.Syaikh Ibnu ‘Utsaimin raḥimahullāh menjelaskan,قوله :  يباح للحاجة ” أي: حاجة الزوج، فإذا احتاج، فإنه يباح له، مثل أن لا يستطيع الصبر على امرأته، فإذا احتاج، فإنه يباح له أن يطلق….“Hukum cerai itu mubah karena ada keperluan, maksudnya : keperluan suami, jika suami membutuhkan, maka dibolehkan baginya untuk menceraikan istrinya, misalnya ia tidak bisa sabar terhadap istrinya. Jadi, apabila suami membutuhkan, maka dibolehkan baginya untuk mencerai (istrinya)” (Asy-Syarḥul Mumṭi’: 13/8).Dalam keadaan seperti ini disunnahkan bagi suami untuk melakukan (salat) istikharah sebelum menceraikannya dan memohon petunjuk kepada Allah dalam urusannya tersebut. Adapun apabila keadaan (sang istri) baik-baik saja, maka tidak disyariatkan bagi sang suami untuk melakukan salat istikharah, karena hukum cerai dalam keadaan seperti ini adalah makruh.Demikian pula, ketika cerai itu hukumnya wajib bagi suami, maka tidak disyariatkan baginya untuk melakukan (salat) istikharah, seperti apabila terbukti istrinya tidak menjaga kehormatan dirinya dan tidak bertaubat [2. Sampai pada keadaan yang mengharuskannya dicerai], maka wajib baginya menceraikannya dan tidak mempertahankannya (untuk tetap menjadi istrinya).Begitu juga seorang wanita, dibolehkan baginya meminta cerai, jika ia merasa mendapatkan kerugian/bahaya karena ulah suaminya, seperti suaminya tidak memberi nafkah kepadanya buruk akhlak suaminya atau kelemahan keimanannya atau sebab selainnya, maka disunnahkan baginya untuk beristikharah dalam urusan meminta cerai.Namun apabila keadaan (sang suami) baik-baik saja, maka diharamkan bagi sang istri untuk meminta cerai, hal ini berdasarkan sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam :أَيُّمَا امْرَأَةٍ سَأَلَتْ زَوْجَهَا طَلاقًا فِي غَيْرِ مَا بَأْسٍ فَحَرَامٌ عَلَيْهَا رَائِحَةُ الْجَنَّة“Siapapun wanita yang meminta cerai kepada suaminya tanpa ada masalah (yang layak menjadi alasan untuk meminta cerai), maka diharamkan baginya bau surga” (Dishahihkan oleh Al-Albani dalam Shahih Abu Dawud).Sebagai tambahan penjelasan, silahkan lihat jawaban pertanyaan nomer : 118325.Kesimpulannya:Disyariatkan bagi sang suami melakukan (salat) istikharah dalam  urusan mencerai istrinya apabila hukum cerai ketika itu mubah. Demikian pula bagi sang istri disyariatkan baginya melakukan (salat) istikharah dalam urusan meminta cerai, apabila ia meminta cerai dalam perkara yang memang diperbolehkan.Selain keadaan tersebut, maka tidak disyariatkan melakukan (salat) istikharah dalam urusan cerai.Wallāhu a‘lam.Diterjemahkan dari : https://Islamqa.info/ar/171435***Penerjemah: Ust. Sa’id Abu UkasyahArtikel Muslim.or.id___  🔍 Bakti Kepada Ibu, Penyebab Doa Tidak Terkabul, Dzikir Doa, Tulisan Audzubillahiminasyaitonirrojim, Ikhsan Artinya

Tumpul Di Atas, Tajam Ke Bawah

Ketika hukum hanya tajam ke bawah tapi tumpul ke atas, maka ini adalah faktor kehancuran bangsa dan negara. Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam pernah bersabda: فَإِنَّمَا أَهْلَكَ الَّذِينَ من قَبْلِكُمْ أَنَّهُمْ كَانُوْا إِذَا سَرَقَ فِيهِمْ الشَّرِيْفُ تَرَكُوْهُ وَإِذَا سَرَقَ فِيهِمْ الضَّعِيفُ أَقَامُوْا عَلَيْهِ الْحَدَّ.  وَإِنِّي وَالَّذِي نَفْسِي بِيَدِهِ لَوْ أَنَّ فَاطِمَةَ بِنْتَ مُحَمَّدٍ سَرَقَتْ لَقَطَعْتُ يَدَهَا“Sesungguhnya faktor penyebab kehancuran orang-orang sebelum kalian adalah apabila orang yang bangsawan di antara mereka mencuri maka mereka dibiarkan (tidak dihukum), namun apabila yang mencuri adalah rakyat kecil (miskin) maka mereka langsung dihukum.Demi Dzat yang jiwaku di tanganNya (Allah), seandainya Fathimah putri Muhammad mencuri niscaya saya akan memotong tangannya” (HR. Bukhari – Muslim).Hadits ini menunjukkan bahwa jika pemerintah melakukan seperti ini yaitu tidak menegakkan hukum kecuali kepada rakyat biasa maka ini adalah faktor kehancuran negara dan bangsanya, sebagaimana Bani Israil hancur karena hal tersebut.Kitapun tidak ada bedanya dengan Bani Israil kalau kita melakukan hal yang sama.Apa yang menimpa bani Israil dikarenakan tidak menerapkan hukum Allah akan menimpa kita juga apabila kita tidak menerapkan hukum Allah.Lihatlah fakta sekarang, adakah kehinaan yang lebih daripada apa yang dirasakan oleh umat Islam sekarang. Walaupun jumlah mereka milyaran, memiliki kekuatan militer dan persenjataan, namun karena mereka melalaikan agama Allah maka Allah melalaikan mereka.Seharusnya para bangsawan itu mendapatkan hukuman yang lebih berat sebab mereka semestinya lebih harus menjauhi kriminal daripada rakyat biasa.Oleh karena itu lihatlah ketajaman Khalifah Umar bin Khathab, beliau apabila melarang manusia dari sesuatu maka beliau mengumpulkan keluarganya seraya mengatakan kepada mereka: “Saya telah melarang manusia dari begini dan begitu, dan manusia sekarang akan melihat kepada tingkah kalian layaknya burung melihat kepada daging. Maka siapapun seorang di antara kalian yang melanggarnya maka saya akan lipatkan hukumannya”.Kenapa Umar melipatkan hukuman bagi mereka?! Bukankah seharusnya sama saja hukumannya?!Ya, memang asal hukumnya sama tetapi Umar melipatkan agar mereka tidak meremehkan hukum hanya karena kedekatan mereka dengan Umar.***Sumber: At Ta’liq Ala Siyasah Syariyyah karya Syeikh Ibnu Utsaimin.Penulis: Ust. Abu Ubaidah Yusuf As SidawiArtikel Muslim.or.id🔍 Rukun Sah Shalat, Pahala Shalat Berjamaah Di Masjid, Menghadiri Pernikahan Non Muslim, Manfaat Air Kencing Unta, Tata Cara Ta'aruf

Tumpul Di Atas, Tajam Ke Bawah

Ketika hukum hanya tajam ke bawah tapi tumpul ke atas, maka ini adalah faktor kehancuran bangsa dan negara. Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam pernah bersabda: فَإِنَّمَا أَهْلَكَ الَّذِينَ من قَبْلِكُمْ أَنَّهُمْ كَانُوْا إِذَا سَرَقَ فِيهِمْ الشَّرِيْفُ تَرَكُوْهُ وَإِذَا سَرَقَ فِيهِمْ الضَّعِيفُ أَقَامُوْا عَلَيْهِ الْحَدَّ.  وَإِنِّي وَالَّذِي نَفْسِي بِيَدِهِ لَوْ أَنَّ فَاطِمَةَ بِنْتَ مُحَمَّدٍ سَرَقَتْ لَقَطَعْتُ يَدَهَا“Sesungguhnya faktor penyebab kehancuran orang-orang sebelum kalian adalah apabila orang yang bangsawan di antara mereka mencuri maka mereka dibiarkan (tidak dihukum), namun apabila yang mencuri adalah rakyat kecil (miskin) maka mereka langsung dihukum.Demi Dzat yang jiwaku di tanganNya (Allah), seandainya Fathimah putri Muhammad mencuri niscaya saya akan memotong tangannya” (HR. Bukhari – Muslim).Hadits ini menunjukkan bahwa jika pemerintah melakukan seperti ini yaitu tidak menegakkan hukum kecuali kepada rakyat biasa maka ini adalah faktor kehancuran negara dan bangsanya, sebagaimana Bani Israil hancur karena hal tersebut.Kitapun tidak ada bedanya dengan Bani Israil kalau kita melakukan hal yang sama.Apa yang menimpa bani Israil dikarenakan tidak menerapkan hukum Allah akan menimpa kita juga apabila kita tidak menerapkan hukum Allah.Lihatlah fakta sekarang, adakah kehinaan yang lebih daripada apa yang dirasakan oleh umat Islam sekarang. Walaupun jumlah mereka milyaran, memiliki kekuatan militer dan persenjataan, namun karena mereka melalaikan agama Allah maka Allah melalaikan mereka.Seharusnya para bangsawan itu mendapatkan hukuman yang lebih berat sebab mereka semestinya lebih harus menjauhi kriminal daripada rakyat biasa.Oleh karena itu lihatlah ketajaman Khalifah Umar bin Khathab, beliau apabila melarang manusia dari sesuatu maka beliau mengumpulkan keluarganya seraya mengatakan kepada mereka: “Saya telah melarang manusia dari begini dan begitu, dan manusia sekarang akan melihat kepada tingkah kalian layaknya burung melihat kepada daging. Maka siapapun seorang di antara kalian yang melanggarnya maka saya akan lipatkan hukumannya”.Kenapa Umar melipatkan hukuman bagi mereka?! Bukankah seharusnya sama saja hukumannya?!Ya, memang asal hukumnya sama tetapi Umar melipatkan agar mereka tidak meremehkan hukum hanya karena kedekatan mereka dengan Umar.***Sumber: At Ta’liq Ala Siyasah Syariyyah karya Syeikh Ibnu Utsaimin.Penulis: Ust. Abu Ubaidah Yusuf As SidawiArtikel Muslim.or.id🔍 Rukun Sah Shalat, Pahala Shalat Berjamaah Di Masjid, Menghadiri Pernikahan Non Muslim, Manfaat Air Kencing Unta, Tata Cara Ta'aruf
Ketika hukum hanya tajam ke bawah tapi tumpul ke atas, maka ini adalah faktor kehancuran bangsa dan negara. Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam pernah bersabda: فَإِنَّمَا أَهْلَكَ الَّذِينَ من قَبْلِكُمْ أَنَّهُمْ كَانُوْا إِذَا سَرَقَ فِيهِمْ الشَّرِيْفُ تَرَكُوْهُ وَإِذَا سَرَقَ فِيهِمْ الضَّعِيفُ أَقَامُوْا عَلَيْهِ الْحَدَّ.  وَإِنِّي وَالَّذِي نَفْسِي بِيَدِهِ لَوْ أَنَّ فَاطِمَةَ بِنْتَ مُحَمَّدٍ سَرَقَتْ لَقَطَعْتُ يَدَهَا“Sesungguhnya faktor penyebab kehancuran orang-orang sebelum kalian adalah apabila orang yang bangsawan di antara mereka mencuri maka mereka dibiarkan (tidak dihukum), namun apabila yang mencuri adalah rakyat kecil (miskin) maka mereka langsung dihukum.Demi Dzat yang jiwaku di tanganNya (Allah), seandainya Fathimah putri Muhammad mencuri niscaya saya akan memotong tangannya” (HR. Bukhari – Muslim).Hadits ini menunjukkan bahwa jika pemerintah melakukan seperti ini yaitu tidak menegakkan hukum kecuali kepada rakyat biasa maka ini adalah faktor kehancuran negara dan bangsanya, sebagaimana Bani Israil hancur karena hal tersebut.Kitapun tidak ada bedanya dengan Bani Israil kalau kita melakukan hal yang sama.Apa yang menimpa bani Israil dikarenakan tidak menerapkan hukum Allah akan menimpa kita juga apabila kita tidak menerapkan hukum Allah.Lihatlah fakta sekarang, adakah kehinaan yang lebih daripada apa yang dirasakan oleh umat Islam sekarang. Walaupun jumlah mereka milyaran, memiliki kekuatan militer dan persenjataan, namun karena mereka melalaikan agama Allah maka Allah melalaikan mereka.Seharusnya para bangsawan itu mendapatkan hukuman yang lebih berat sebab mereka semestinya lebih harus menjauhi kriminal daripada rakyat biasa.Oleh karena itu lihatlah ketajaman Khalifah Umar bin Khathab, beliau apabila melarang manusia dari sesuatu maka beliau mengumpulkan keluarganya seraya mengatakan kepada mereka: “Saya telah melarang manusia dari begini dan begitu, dan manusia sekarang akan melihat kepada tingkah kalian layaknya burung melihat kepada daging. Maka siapapun seorang di antara kalian yang melanggarnya maka saya akan lipatkan hukumannya”.Kenapa Umar melipatkan hukuman bagi mereka?! Bukankah seharusnya sama saja hukumannya?!Ya, memang asal hukumnya sama tetapi Umar melipatkan agar mereka tidak meremehkan hukum hanya karena kedekatan mereka dengan Umar.***Sumber: At Ta’liq Ala Siyasah Syariyyah karya Syeikh Ibnu Utsaimin.Penulis: Ust. Abu Ubaidah Yusuf As SidawiArtikel Muslim.or.id🔍 Rukun Sah Shalat, Pahala Shalat Berjamaah Di Masjid, Menghadiri Pernikahan Non Muslim, Manfaat Air Kencing Unta, Tata Cara Ta'aruf


Ketika hukum hanya tajam ke bawah tapi tumpul ke atas, maka ini adalah faktor kehancuran bangsa dan negara. Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam pernah bersabda: فَإِنَّمَا أَهْلَكَ الَّذِينَ من قَبْلِكُمْ أَنَّهُمْ كَانُوْا إِذَا سَرَقَ فِيهِمْ الشَّرِيْفُ تَرَكُوْهُ وَإِذَا سَرَقَ فِيهِمْ الضَّعِيفُ أَقَامُوْا عَلَيْهِ الْحَدَّ.  وَإِنِّي وَالَّذِي نَفْسِي بِيَدِهِ لَوْ أَنَّ فَاطِمَةَ بِنْتَ مُحَمَّدٍ سَرَقَتْ لَقَطَعْتُ يَدَهَا“Sesungguhnya faktor penyebab kehancuran orang-orang sebelum kalian adalah apabila orang yang bangsawan di antara mereka mencuri maka mereka dibiarkan (tidak dihukum), namun apabila yang mencuri adalah rakyat kecil (miskin) maka mereka langsung dihukum.Demi Dzat yang jiwaku di tanganNya (Allah), seandainya Fathimah putri Muhammad mencuri niscaya saya akan memotong tangannya” (HR. Bukhari – Muslim).Hadits ini menunjukkan bahwa jika pemerintah melakukan seperti ini yaitu tidak menegakkan hukum kecuali kepada rakyat biasa maka ini adalah faktor kehancuran negara dan bangsanya, sebagaimana Bani Israil hancur karena hal tersebut.Kitapun tidak ada bedanya dengan Bani Israil kalau kita melakukan hal yang sama.Apa yang menimpa bani Israil dikarenakan tidak menerapkan hukum Allah akan menimpa kita juga apabila kita tidak menerapkan hukum Allah.Lihatlah fakta sekarang, adakah kehinaan yang lebih daripada apa yang dirasakan oleh umat Islam sekarang. Walaupun jumlah mereka milyaran, memiliki kekuatan militer dan persenjataan, namun karena mereka melalaikan agama Allah maka Allah melalaikan mereka.Seharusnya para bangsawan itu mendapatkan hukuman yang lebih berat sebab mereka semestinya lebih harus menjauhi kriminal daripada rakyat biasa.Oleh karena itu lihatlah ketajaman Khalifah Umar bin Khathab, beliau apabila melarang manusia dari sesuatu maka beliau mengumpulkan keluarganya seraya mengatakan kepada mereka: “Saya telah melarang manusia dari begini dan begitu, dan manusia sekarang akan melihat kepada tingkah kalian layaknya burung melihat kepada daging. Maka siapapun seorang di antara kalian yang melanggarnya maka saya akan lipatkan hukumannya”.Kenapa Umar melipatkan hukuman bagi mereka?! Bukankah seharusnya sama saja hukumannya?!Ya, memang asal hukumnya sama tetapi Umar melipatkan agar mereka tidak meremehkan hukum hanya karena kedekatan mereka dengan Umar.***Sumber: At Ta’liq Ala Siyasah Syariyyah karya Syeikh Ibnu Utsaimin.Penulis: Ust. Abu Ubaidah Yusuf As SidawiArtikel Muslim.or.id🔍 Rukun Sah Shalat, Pahala Shalat Berjamaah Di Masjid, Menghadiri Pernikahan Non Muslim, Manfaat Air Kencing Unta, Tata Cara Ta'aruf

Junub Tidak Boleh Masuk Masjid

Orang junub tidak boleh masuk masjid. Bagaimana penjelasannya?   Junub secara etimologi adalah lawan dari al-qurbu (bermakna: dekat), berarti junub itu bermakna jauh. Sedangkan secara terminologi sebagaimana disampaikan oleh Imam Nawawi rahimahullah, junub itu berarti keluarnya mani, juga junub adalah istilah bagi yang melakukan hubungan intim. Disebut junub karena ia menjauh dari shalat, menjauh dari masjid, menjauh dari membaca Al-Qur’an. Lihat bahasan Al-Mawsu’ah Al-Fiqhiyyah, 16: 47.   Mengenai keadaan junub disebutkan dalam surat An-Nisaa’ ayat 43 sebagai berikut.   Allah Ta’ala berfirman, يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا لَا تَقْرَبُوا الصَّلَاةَ وَأَنْتُمْ سُكَارَى حَتَّى تَعْلَمُوا مَا تَقُولُونَ وَلَا جُنُبًا إِلَّا عَابِرِي سَبِيلٍ حَتَّى تَغْتَسِلُوا وَإِنْ كُنْتُمْ مَرْضَى أَوْ عَلَى سَفَرٍ أَوْ جَاءَ أَحَدٌ مِنْكُمْ مِنَ الْغَائِطِ أَوْ لَامَسْتُمُ النِّسَاءَ فَلَمْ تَجِدُوا مَاءً فَتَيَمَّمُوا صَعِيدًا طَيِّبًا فَامْسَحُوا بِوُجُوهِكُمْ وَأَيْدِيكُمْ إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَفُوًّا غَفُورًا “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu shalat, sedang kamu dalam keadaan mabuk, sehingga kamu mengerti apa yang kamu ucapkan, (jangan pula hampiri masjid) sedang kamu dalam keadaan junub, terkecuali sekedar berlalu saja, hingga kamu mandi. Dan jika kamu sakit atau sedang dalam musafir atau datang dari tempat buang air atau kamu telah menyentuh perempuan, kemudian kamu tidak mendapat air, maka bertayamumlah kamu dengan tanah yang baik (suci); sapulah mukamu dan tanganmu. Sesungguhnya Allah Maha Pema’af lagi Maha Pengampun.” (QS. An-Nisaa’: 43)   Kebanyakan (baca: jumhur) ulama melarang orang junub berdiam lama di masjid. Yang berbeda dari pendapat ini adalah Ibnu Hazm dan Daud Az-Zahiri masih menganggap boleh. Di antara dalil yang dijadikan dasar dari jumhur ulama adalah surat An-Nisa’ ayat 43 di atas. Dari ayat di atas disimpulkan bahwa masih dibolehkan kalau orang junub cuma sekedar lewat, tanpa berdiam lama di masjid. Dalam Al-Mawsu’ah Al-Fiqhiyyah (16: 54) disebutkan, “Diharamkan bagi yang junub untuk masuk dalam masjid dan berdiam di dalamnya. Ulama Syafi’iyah, Hambali dan sebagian Malikiyyah menyatakan bahwa sekedar lewat saja boleh sebagaimana dikecualikan dalam ayat, وَلَا جُنُبًا إِلَّا عَابِرِي سَبِيلٍ “(Jangan pula hampiri masjid) sedang kamu dalam keadaan junub, terkecuali sekedar berlalu saja.” Sedangkan menurut ulama Hanafiyah dan menjadi pendapat ulama Malikiyah, masih boleh berlalu saja dalam masjid dengan syarat bertayamum dahulu.” Dalam penjelasan di halaman yang sama, orang junub tidak dibolehkan untuk i’tikaf berdasarkan ayat di atas. Semoga bermanfaat. — @ DS, Panggang, Gunungkidul, 15 Muharram 1438 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Rumaysho.Com, Channel Telegram @RumayshoCom, @DarushSholihin, @UntaianNasihat, @RemajaIslam Biar membuka Rumaysho.Com mudah, downloadlah aplikasi Rumaysho.Com lewat Play Store di sini. Tagsmandi junub

Junub Tidak Boleh Masuk Masjid

Orang junub tidak boleh masuk masjid. Bagaimana penjelasannya?   Junub secara etimologi adalah lawan dari al-qurbu (bermakna: dekat), berarti junub itu bermakna jauh. Sedangkan secara terminologi sebagaimana disampaikan oleh Imam Nawawi rahimahullah, junub itu berarti keluarnya mani, juga junub adalah istilah bagi yang melakukan hubungan intim. Disebut junub karena ia menjauh dari shalat, menjauh dari masjid, menjauh dari membaca Al-Qur’an. Lihat bahasan Al-Mawsu’ah Al-Fiqhiyyah, 16: 47.   Mengenai keadaan junub disebutkan dalam surat An-Nisaa’ ayat 43 sebagai berikut.   Allah Ta’ala berfirman, يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا لَا تَقْرَبُوا الصَّلَاةَ وَأَنْتُمْ سُكَارَى حَتَّى تَعْلَمُوا مَا تَقُولُونَ وَلَا جُنُبًا إِلَّا عَابِرِي سَبِيلٍ حَتَّى تَغْتَسِلُوا وَإِنْ كُنْتُمْ مَرْضَى أَوْ عَلَى سَفَرٍ أَوْ جَاءَ أَحَدٌ مِنْكُمْ مِنَ الْغَائِطِ أَوْ لَامَسْتُمُ النِّسَاءَ فَلَمْ تَجِدُوا مَاءً فَتَيَمَّمُوا صَعِيدًا طَيِّبًا فَامْسَحُوا بِوُجُوهِكُمْ وَأَيْدِيكُمْ إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَفُوًّا غَفُورًا “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu shalat, sedang kamu dalam keadaan mabuk, sehingga kamu mengerti apa yang kamu ucapkan, (jangan pula hampiri masjid) sedang kamu dalam keadaan junub, terkecuali sekedar berlalu saja, hingga kamu mandi. Dan jika kamu sakit atau sedang dalam musafir atau datang dari tempat buang air atau kamu telah menyentuh perempuan, kemudian kamu tidak mendapat air, maka bertayamumlah kamu dengan tanah yang baik (suci); sapulah mukamu dan tanganmu. Sesungguhnya Allah Maha Pema’af lagi Maha Pengampun.” (QS. An-Nisaa’: 43)   Kebanyakan (baca: jumhur) ulama melarang orang junub berdiam lama di masjid. Yang berbeda dari pendapat ini adalah Ibnu Hazm dan Daud Az-Zahiri masih menganggap boleh. Di antara dalil yang dijadikan dasar dari jumhur ulama adalah surat An-Nisa’ ayat 43 di atas. Dari ayat di atas disimpulkan bahwa masih dibolehkan kalau orang junub cuma sekedar lewat, tanpa berdiam lama di masjid. Dalam Al-Mawsu’ah Al-Fiqhiyyah (16: 54) disebutkan, “Diharamkan bagi yang junub untuk masuk dalam masjid dan berdiam di dalamnya. Ulama Syafi’iyah, Hambali dan sebagian Malikiyyah menyatakan bahwa sekedar lewat saja boleh sebagaimana dikecualikan dalam ayat, وَلَا جُنُبًا إِلَّا عَابِرِي سَبِيلٍ “(Jangan pula hampiri masjid) sedang kamu dalam keadaan junub, terkecuali sekedar berlalu saja.” Sedangkan menurut ulama Hanafiyah dan menjadi pendapat ulama Malikiyah, masih boleh berlalu saja dalam masjid dengan syarat bertayamum dahulu.” Dalam penjelasan di halaman yang sama, orang junub tidak dibolehkan untuk i’tikaf berdasarkan ayat di atas. Semoga bermanfaat. — @ DS, Panggang, Gunungkidul, 15 Muharram 1438 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Rumaysho.Com, Channel Telegram @RumayshoCom, @DarushSholihin, @UntaianNasihat, @RemajaIslam Biar membuka Rumaysho.Com mudah, downloadlah aplikasi Rumaysho.Com lewat Play Store di sini. Tagsmandi junub
Orang junub tidak boleh masuk masjid. Bagaimana penjelasannya?   Junub secara etimologi adalah lawan dari al-qurbu (bermakna: dekat), berarti junub itu bermakna jauh. Sedangkan secara terminologi sebagaimana disampaikan oleh Imam Nawawi rahimahullah, junub itu berarti keluarnya mani, juga junub adalah istilah bagi yang melakukan hubungan intim. Disebut junub karena ia menjauh dari shalat, menjauh dari masjid, menjauh dari membaca Al-Qur’an. Lihat bahasan Al-Mawsu’ah Al-Fiqhiyyah, 16: 47.   Mengenai keadaan junub disebutkan dalam surat An-Nisaa’ ayat 43 sebagai berikut.   Allah Ta’ala berfirman, يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا لَا تَقْرَبُوا الصَّلَاةَ وَأَنْتُمْ سُكَارَى حَتَّى تَعْلَمُوا مَا تَقُولُونَ وَلَا جُنُبًا إِلَّا عَابِرِي سَبِيلٍ حَتَّى تَغْتَسِلُوا وَإِنْ كُنْتُمْ مَرْضَى أَوْ عَلَى سَفَرٍ أَوْ جَاءَ أَحَدٌ مِنْكُمْ مِنَ الْغَائِطِ أَوْ لَامَسْتُمُ النِّسَاءَ فَلَمْ تَجِدُوا مَاءً فَتَيَمَّمُوا صَعِيدًا طَيِّبًا فَامْسَحُوا بِوُجُوهِكُمْ وَأَيْدِيكُمْ إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَفُوًّا غَفُورًا “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu shalat, sedang kamu dalam keadaan mabuk, sehingga kamu mengerti apa yang kamu ucapkan, (jangan pula hampiri masjid) sedang kamu dalam keadaan junub, terkecuali sekedar berlalu saja, hingga kamu mandi. Dan jika kamu sakit atau sedang dalam musafir atau datang dari tempat buang air atau kamu telah menyentuh perempuan, kemudian kamu tidak mendapat air, maka bertayamumlah kamu dengan tanah yang baik (suci); sapulah mukamu dan tanganmu. Sesungguhnya Allah Maha Pema’af lagi Maha Pengampun.” (QS. An-Nisaa’: 43)   Kebanyakan (baca: jumhur) ulama melarang orang junub berdiam lama di masjid. Yang berbeda dari pendapat ini adalah Ibnu Hazm dan Daud Az-Zahiri masih menganggap boleh. Di antara dalil yang dijadikan dasar dari jumhur ulama adalah surat An-Nisa’ ayat 43 di atas. Dari ayat di atas disimpulkan bahwa masih dibolehkan kalau orang junub cuma sekedar lewat, tanpa berdiam lama di masjid. Dalam Al-Mawsu’ah Al-Fiqhiyyah (16: 54) disebutkan, “Diharamkan bagi yang junub untuk masuk dalam masjid dan berdiam di dalamnya. Ulama Syafi’iyah, Hambali dan sebagian Malikiyyah menyatakan bahwa sekedar lewat saja boleh sebagaimana dikecualikan dalam ayat, وَلَا جُنُبًا إِلَّا عَابِرِي سَبِيلٍ “(Jangan pula hampiri masjid) sedang kamu dalam keadaan junub, terkecuali sekedar berlalu saja.” Sedangkan menurut ulama Hanafiyah dan menjadi pendapat ulama Malikiyah, masih boleh berlalu saja dalam masjid dengan syarat bertayamum dahulu.” Dalam penjelasan di halaman yang sama, orang junub tidak dibolehkan untuk i’tikaf berdasarkan ayat di atas. Semoga bermanfaat. — @ DS, Panggang, Gunungkidul, 15 Muharram 1438 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Rumaysho.Com, Channel Telegram @RumayshoCom, @DarushSholihin, @UntaianNasihat, @RemajaIslam Biar membuka Rumaysho.Com mudah, downloadlah aplikasi Rumaysho.Com lewat Play Store di sini. Tagsmandi junub


Orang junub tidak boleh masuk masjid. Bagaimana penjelasannya?   Junub secara etimologi adalah lawan dari al-qurbu (bermakna: dekat), berarti junub itu bermakna jauh. Sedangkan secara terminologi sebagaimana disampaikan oleh Imam Nawawi rahimahullah, junub itu berarti keluarnya mani, juga junub adalah istilah bagi yang melakukan hubungan intim. Disebut junub karena ia menjauh dari shalat, menjauh dari masjid, menjauh dari membaca Al-Qur’an. Lihat bahasan Al-Mawsu’ah Al-Fiqhiyyah, 16: 47.   Mengenai keadaan junub disebutkan dalam surat An-Nisaa’ ayat 43 sebagai berikut.   Allah Ta’ala berfirman, يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا لَا تَقْرَبُوا الصَّلَاةَ وَأَنْتُمْ سُكَارَى حَتَّى تَعْلَمُوا مَا تَقُولُونَ وَلَا جُنُبًا إِلَّا عَابِرِي سَبِيلٍ حَتَّى تَغْتَسِلُوا وَإِنْ كُنْتُمْ مَرْضَى أَوْ عَلَى سَفَرٍ أَوْ جَاءَ أَحَدٌ مِنْكُمْ مِنَ الْغَائِطِ أَوْ لَامَسْتُمُ النِّسَاءَ فَلَمْ تَجِدُوا مَاءً فَتَيَمَّمُوا صَعِيدًا طَيِّبًا فَامْسَحُوا بِوُجُوهِكُمْ وَأَيْدِيكُمْ إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَفُوًّا غَفُورًا “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu shalat, sedang kamu dalam keadaan mabuk, sehingga kamu mengerti apa yang kamu ucapkan, (jangan pula hampiri masjid) sedang kamu dalam keadaan junub, terkecuali sekedar berlalu saja, hingga kamu mandi. Dan jika kamu sakit atau sedang dalam musafir atau datang dari tempat buang air atau kamu telah menyentuh perempuan, kemudian kamu tidak mendapat air, maka bertayamumlah kamu dengan tanah yang baik (suci); sapulah mukamu dan tanganmu. Sesungguhnya Allah Maha Pema’af lagi Maha Pengampun.” (QS. An-Nisaa’: 43)   Kebanyakan (baca: jumhur) ulama melarang orang junub berdiam lama di masjid. Yang berbeda dari pendapat ini adalah Ibnu Hazm dan Daud Az-Zahiri masih menganggap boleh. Di antara dalil yang dijadikan dasar dari jumhur ulama adalah surat An-Nisa’ ayat 43 di atas. Dari ayat di atas disimpulkan bahwa masih dibolehkan kalau orang junub cuma sekedar lewat, tanpa berdiam lama di masjid. Dalam Al-Mawsu’ah Al-Fiqhiyyah (16: 54) disebutkan, “Diharamkan bagi yang junub untuk masuk dalam masjid dan berdiam di dalamnya. Ulama Syafi’iyah, Hambali dan sebagian Malikiyyah menyatakan bahwa sekedar lewat saja boleh sebagaimana dikecualikan dalam ayat, وَلَا جُنُبًا إِلَّا عَابِرِي سَبِيلٍ “(Jangan pula hampiri masjid) sedang kamu dalam keadaan junub, terkecuali sekedar berlalu saja.” Sedangkan menurut ulama Hanafiyah dan menjadi pendapat ulama Malikiyah, masih boleh berlalu saja dalam masjid dengan syarat bertayamum dahulu.” Dalam penjelasan di halaman yang sama, orang junub tidak dibolehkan untuk i’tikaf berdasarkan ayat di atas. Semoga bermanfaat. — @ DS, Panggang, Gunungkidul, 15 Muharram 1438 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Rumaysho.Com, Channel Telegram @RumayshoCom, @DarushSholihin, @UntaianNasihat, @RemajaIslam Biar membuka Rumaysho.Com mudah, downloadlah aplikasi Rumaysho.Com lewat Play Store di sini. Tagsmandi junub

Rincian Amal Jariyah (seri 3)

Di antara yang menjadi amal jariyah lagi adalah mendidik anak menjadi shalih, mewariskan mushaf Al-Quran dan bersiaga di jalan Allah.   Mewariskan Mushaf Al-Qur’an Ini dengan jalan mencetak mushaf atau membeli dan mewakafkannya untuk masjid dan majelis taklim. Hal ini akan membuat kaum muslimin mengambil manfaat. Bagi yang berwakaf seperti ini akan mendapatkan ganjaran yang besar, jika memang yang diberi mushaf Al-Qur’an benar-benar memanfaatkan dengan membacanya, mentadabburi, lebih-lebih lagi mengamalkan isinya.   Mendidik Anak Menjadi Shalih Yang termasuk amal jariyah juga adalah mendidik anak, mengajarkan adab yang baik pada mereka, mendidik mereka menjadi bertakwa dan shalih. Anak shalih inilah yang nanti akan bermanfaat untuk orang tua, akan memberikan kebaikan serta mendoakan ampunan dan rahmat pada orang tuanya. Itulah yang akan menjadi manfaat bagi mayit di kuburnya.   Membangun Rumah untuk Ibnu Sabil Termasuk amal jariyah pula adalah membangunkan rumah untuk Ibnu Sabil (orang yang melakukan perjalanan jauh dan terputus perjalanan). Bukan hanya itu saja, bentuknya bisa membangun rumah untuk para penuntut ilmu, anak yatim, para janda, orang fakir dan miskin. Seperti ini akan terhitung sebagai kebaikan dan ihsan.   Bersiaga di Jalan Allah Dari Salman radhiyallahu ‘anhu, ia mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, رِبَاطُ يَوْمٍ وَلَيْلَةٍ خَيْرٌ مِنْ صِيَامِ شَهْرٍ وَقِيَامِهِ وَإِنْ مَاتَ فِيْهِ جَرَى عَلَيْهِ عَمَلُهُ الَّذِي كَانَ يَعْمَلُهُ وَأُجْرِيَ عَلَيْهِ رِزْقُهُ وَأَمِنَ الْفَتَّانَ “Bersiaga (di jalan Allah) sehari semalam lebih baik daripada puasa dan mendirikan sholat satu bulan, dan apabila (orang yang berjaga tersebut) meninggal dunia maka amalan yang sedang dia kerjakan tersebut (pahalanya terus) mengalir kepadanya, rizkinya terus disampaikan kepadanya dan dia terjaga dari ujian (kubur).” (HR. Muslim, no. 1913) Dari Fudhalah bin ‘Ubaid radhiyallahu ‘anhu,  Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, كُلُّ الْمَيِّتِ يُخْتَمُ عَلَى عَمَلِهِ إِلاَّ الْمُرَابِطَ فَإِنَّهُ يَنْمُو لَهُ عَمَلُهُ إِلَى يَوْمِ الْقِيَامَةِ وَيُؤَمَّنُ مِنْ فَتَّانِ الْقَبْرِ “Setiap orang yang meninggal dunia akan ditutup semua amalannya kecuali orang-orang yang berjaga-jaga (di perbatasan musuh di jalan Allah), karena pahala amalannya akan dikembangkan baginya sampai hari kiamat, dan dia akan diselamatkan dari fitnah kubur”. (HR. Abu Daud, no. 2500. Al-Hafizzh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih) Hal ini sesuai pula dengan Firman Allah Ta’ala, وَلاَ تَحْسَبَنَّ الَّذِينَ قُتِلُوا فِي سَبِيلِ اللهِ أَمْوَاتًا بَلْ أَحْيَآءٌ عِندَ رَبِّهِمْ يُرْزَقُونَ “Dan janganlah kamu menganggap orang-orang yang terbunuh di jalan Allah itu mati, akan tetapi ia hidup di sisi Tuhannya dengan diberi rizki.” (QS. Ali-‘Imran: 169)   Dikembangkan dari penjelasan Syaikh ‘Abdur Razaq bin ‘Abdul Muhsin Al-Abbad Al-Badr di sini. Semoga bermanfaat. — @ Darush Sholihin, Panggang, Gunungkidul, 15 Muharram 1438 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Rumaysho.Com, Channel Telegram @RumayshoCom, @DarushSholihin, @UntaianNasihat, @RemajaIslam Biar membuka Rumaysho.Com mudah, downloadlah aplikasi Rumaysho.Com lewat Play Store di sini. Tagsamal jariyah

Rincian Amal Jariyah (seri 3)

Di antara yang menjadi amal jariyah lagi adalah mendidik anak menjadi shalih, mewariskan mushaf Al-Quran dan bersiaga di jalan Allah.   Mewariskan Mushaf Al-Qur’an Ini dengan jalan mencetak mushaf atau membeli dan mewakafkannya untuk masjid dan majelis taklim. Hal ini akan membuat kaum muslimin mengambil manfaat. Bagi yang berwakaf seperti ini akan mendapatkan ganjaran yang besar, jika memang yang diberi mushaf Al-Qur’an benar-benar memanfaatkan dengan membacanya, mentadabburi, lebih-lebih lagi mengamalkan isinya.   Mendidik Anak Menjadi Shalih Yang termasuk amal jariyah juga adalah mendidik anak, mengajarkan adab yang baik pada mereka, mendidik mereka menjadi bertakwa dan shalih. Anak shalih inilah yang nanti akan bermanfaat untuk orang tua, akan memberikan kebaikan serta mendoakan ampunan dan rahmat pada orang tuanya. Itulah yang akan menjadi manfaat bagi mayit di kuburnya.   Membangun Rumah untuk Ibnu Sabil Termasuk amal jariyah pula adalah membangunkan rumah untuk Ibnu Sabil (orang yang melakukan perjalanan jauh dan terputus perjalanan). Bukan hanya itu saja, bentuknya bisa membangun rumah untuk para penuntut ilmu, anak yatim, para janda, orang fakir dan miskin. Seperti ini akan terhitung sebagai kebaikan dan ihsan.   Bersiaga di Jalan Allah Dari Salman radhiyallahu ‘anhu, ia mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, رِبَاطُ يَوْمٍ وَلَيْلَةٍ خَيْرٌ مِنْ صِيَامِ شَهْرٍ وَقِيَامِهِ وَإِنْ مَاتَ فِيْهِ جَرَى عَلَيْهِ عَمَلُهُ الَّذِي كَانَ يَعْمَلُهُ وَأُجْرِيَ عَلَيْهِ رِزْقُهُ وَأَمِنَ الْفَتَّانَ “Bersiaga (di jalan Allah) sehari semalam lebih baik daripada puasa dan mendirikan sholat satu bulan, dan apabila (orang yang berjaga tersebut) meninggal dunia maka amalan yang sedang dia kerjakan tersebut (pahalanya terus) mengalir kepadanya, rizkinya terus disampaikan kepadanya dan dia terjaga dari ujian (kubur).” (HR. Muslim, no. 1913) Dari Fudhalah bin ‘Ubaid radhiyallahu ‘anhu,  Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, كُلُّ الْمَيِّتِ يُخْتَمُ عَلَى عَمَلِهِ إِلاَّ الْمُرَابِطَ فَإِنَّهُ يَنْمُو لَهُ عَمَلُهُ إِلَى يَوْمِ الْقِيَامَةِ وَيُؤَمَّنُ مِنْ فَتَّانِ الْقَبْرِ “Setiap orang yang meninggal dunia akan ditutup semua amalannya kecuali orang-orang yang berjaga-jaga (di perbatasan musuh di jalan Allah), karena pahala amalannya akan dikembangkan baginya sampai hari kiamat, dan dia akan diselamatkan dari fitnah kubur”. (HR. Abu Daud, no. 2500. Al-Hafizzh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih) Hal ini sesuai pula dengan Firman Allah Ta’ala, وَلاَ تَحْسَبَنَّ الَّذِينَ قُتِلُوا فِي سَبِيلِ اللهِ أَمْوَاتًا بَلْ أَحْيَآءٌ عِندَ رَبِّهِمْ يُرْزَقُونَ “Dan janganlah kamu menganggap orang-orang yang terbunuh di jalan Allah itu mati, akan tetapi ia hidup di sisi Tuhannya dengan diberi rizki.” (QS. Ali-‘Imran: 169)   Dikembangkan dari penjelasan Syaikh ‘Abdur Razaq bin ‘Abdul Muhsin Al-Abbad Al-Badr di sini. Semoga bermanfaat. — @ Darush Sholihin, Panggang, Gunungkidul, 15 Muharram 1438 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Rumaysho.Com, Channel Telegram @RumayshoCom, @DarushSholihin, @UntaianNasihat, @RemajaIslam Biar membuka Rumaysho.Com mudah, downloadlah aplikasi Rumaysho.Com lewat Play Store di sini. Tagsamal jariyah
Di antara yang menjadi amal jariyah lagi adalah mendidik anak menjadi shalih, mewariskan mushaf Al-Quran dan bersiaga di jalan Allah.   Mewariskan Mushaf Al-Qur’an Ini dengan jalan mencetak mushaf atau membeli dan mewakafkannya untuk masjid dan majelis taklim. Hal ini akan membuat kaum muslimin mengambil manfaat. Bagi yang berwakaf seperti ini akan mendapatkan ganjaran yang besar, jika memang yang diberi mushaf Al-Qur’an benar-benar memanfaatkan dengan membacanya, mentadabburi, lebih-lebih lagi mengamalkan isinya.   Mendidik Anak Menjadi Shalih Yang termasuk amal jariyah juga adalah mendidik anak, mengajarkan adab yang baik pada mereka, mendidik mereka menjadi bertakwa dan shalih. Anak shalih inilah yang nanti akan bermanfaat untuk orang tua, akan memberikan kebaikan serta mendoakan ampunan dan rahmat pada orang tuanya. Itulah yang akan menjadi manfaat bagi mayit di kuburnya.   Membangun Rumah untuk Ibnu Sabil Termasuk amal jariyah pula adalah membangunkan rumah untuk Ibnu Sabil (orang yang melakukan perjalanan jauh dan terputus perjalanan). Bukan hanya itu saja, bentuknya bisa membangun rumah untuk para penuntut ilmu, anak yatim, para janda, orang fakir dan miskin. Seperti ini akan terhitung sebagai kebaikan dan ihsan.   Bersiaga di Jalan Allah Dari Salman radhiyallahu ‘anhu, ia mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, رِبَاطُ يَوْمٍ وَلَيْلَةٍ خَيْرٌ مِنْ صِيَامِ شَهْرٍ وَقِيَامِهِ وَإِنْ مَاتَ فِيْهِ جَرَى عَلَيْهِ عَمَلُهُ الَّذِي كَانَ يَعْمَلُهُ وَأُجْرِيَ عَلَيْهِ رِزْقُهُ وَأَمِنَ الْفَتَّانَ “Bersiaga (di jalan Allah) sehari semalam lebih baik daripada puasa dan mendirikan sholat satu bulan, dan apabila (orang yang berjaga tersebut) meninggal dunia maka amalan yang sedang dia kerjakan tersebut (pahalanya terus) mengalir kepadanya, rizkinya terus disampaikan kepadanya dan dia terjaga dari ujian (kubur).” (HR. Muslim, no. 1913) Dari Fudhalah bin ‘Ubaid radhiyallahu ‘anhu,  Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, كُلُّ الْمَيِّتِ يُخْتَمُ عَلَى عَمَلِهِ إِلاَّ الْمُرَابِطَ فَإِنَّهُ يَنْمُو لَهُ عَمَلُهُ إِلَى يَوْمِ الْقِيَامَةِ وَيُؤَمَّنُ مِنْ فَتَّانِ الْقَبْرِ “Setiap orang yang meninggal dunia akan ditutup semua amalannya kecuali orang-orang yang berjaga-jaga (di perbatasan musuh di jalan Allah), karena pahala amalannya akan dikembangkan baginya sampai hari kiamat, dan dia akan diselamatkan dari fitnah kubur”. (HR. Abu Daud, no. 2500. Al-Hafizzh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih) Hal ini sesuai pula dengan Firman Allah Ta’ala, وَلاَ تَحْسَبَنَّ الَّذِينَ قُتِلُوا فِي سَبِيلِ اللهِ أَمْوَاتًا بَلْ أَحْيَآءٌ عِندَ رَبِّهِمْ يُرْزَقُونَ “Dan janganlah kamu menganggap orang-orang yang terbunuh di jalan Allah itu mati, akan tetapi ia hidup di sisi Tuhannya dengan diberi rizki.” (QS. Ali-‘Imran: 169)   Dikembangkan dari penjelasan Syaikh ‘Abdur Razaq bin ‘Abdul Muhsin Al-Abbad Al-Badr di sini. Semoga bermanfaat. — @ Darush Sholihin, Panggang, Gunungkidul, 15 Muharram 1438 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Rumaysho.Com, Channel Telegram @RumayshoCom, @DarushSholihin, @UntaianNasihat, @RemajaIslam Biar membuka Rumaysho.Com mudah, downloadlah aplikasi Rumaysho.Com lewat Play Store di sini. Tagsamal jariyah


Di antara yang menjadi amal jariyah lagi adalah mendidik anak menjadi shalih, mewariskan mushaf Al-Quran dan bersiaga di jalan Allah.   Mewariskan Mushaf Al-Qur’an Ini dengan jalan mencetak mushaf atau membeli dan mewakafkannya untuk masjid dan majelis taklim. Hal ini akan membuat kaum muslimin mengambil manfaat. Bagi yang berwakaf seperti ini akan mendapatkan ganjaran yang besar, jika memang yang diberi mushaf Al-Qur’an benar-benar memanfaatkan dengan membacanya, mentadabburi, lebih-lebih lagi mengamalkan isinya.   Mendidik Anak Menjadi Shalih Yang termasuk amal jariyah juga adalah mendidik anak, mengajarkan adab yang baik pada mereka, mendidik mereka menjadi bertakwa dan shalih. Anak shalih inilah yang nanti akan bermanfaat untuk orang tua, akan memberikan kebaikan serta mendoakan ampunan dan rahmat pada orang tuanya. Itulah yang akan menjadi manfaat bagi mayit di kuburnya.   Membangun Rumah untuk Ibnu Sabil Termasuk amal jariyah pula adalah membangunkan rumah untuk Ibnu Sabil (orang yang melakukan perjalanan jauh dan terputus perjalanan). Bukan hanya itu saja, bentuknya bisa membangun rumah untuk para penuntut ilmu, anak yatim, para janda, orang fakir dan miskin. Seperti ini akan terhitung sebagai kebaikan dan ihsan.   Bersiaga di Jalan Allah Dari Salman radhiyallahu ‘anhu, ia mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, رِبَاطُ يَوْمٍ وَلَيْلَةٍ خَيْرٌ مِنْ صِيَامِ شَهْرٍ وَقِيَامِهِ وَإِنْ مَاتَ فِيْهِ جَرَى عَلَيْهِ عَمَلُهُ الَّذِي كَانَ يَعْمَلُهُ وَأُجْرِيَ عَلَيْهِ رِزْقُهُ وَأَمِنَ الْفَتَّانَ “Bersiaga (di jalan Allah) sehari semalam lebih baik daripada puasa dan mendirikan sholat satu bulan, dan apabila (orang yang berjaga tersebut) meninggal dunia maka amalan yang sedang dia kerjakan tersebut (pahalanya terus) mengalir kepadanya, rizkinya terus disampaikan kepadanya dan dia terjaga dari ujian (kubur).” (HR. Muslim, no. 1913) Dari Fudhalah bin ‘Ubaid radhiyallahu ‘anhu,  Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, كُلُّ الْمَيِّتِ يُخْتَمُ عَلَى عَمَلِهِ إِلاَّ الْمُرَابِطَ فَإِنَّهُ يَنْمُو لَهُ عَمَلُهُ إِلَى يَوْمِ الْقِيَامَةِ وَيُؤَمَّنُ مِنْ فَتَّانِ الْقَبْرِ “Setiap orang yang meninggal dunia akan ditutup semua amalannya kecuali orang-orang yang berjaga-jaga (di perbatasan musuh di jalan Allah), karena pahala amalannya akan dikembangkan baginya sampai hari kiamat, dan dia akan diselamatkan dari fitnah kubur”. (HR. Abu Daud, no. 2500. Al-Hafizzh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih) Hal ini sesuai pula dengan Firman Allah Ta’ala, وَلاَ تَحْسَبَنَّ الَّذِينَ قُتِلُوا فِي سَبِيلِ اللهِ أَمْوَاتًا بَلْ أَحْيَآءٌ عِندَ رَبِّهِمْ يُرْزَقُونَ “Dan janganlah kamu menganggap orang-orang yang terbunuh di jalan Allah itu mati, akan tetapi ia hidup di sisi Tuhannya dengan diberi rizki.” (QS. Ali-‘Imran: 169)   Dikembangkan dari penjelasan Syaikh ‘Abdur Razaq bin ‘Abdul Muhsin Al-Abbad Al-Badr di sini. Semoga bermanfaat. — @ Darush Sholihin, Panggang, Gunungkidul, 15 Muharram 1438 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Rumaysho.Com, Channel Telegram @RumayshoCom, @DarushSholihin, @UntaianNasihat, @RemajaIslam Biar membuka Rumaysho.Com mudah, downloadlah aplikasi Rumaysho.Com lewat Play Store di sini. Tagsamal jariyah

Surat Al Maidah Ayat 51 : Jangan Memilih Pemimpin Non-Muslim

Benarkah Islam melarang memilih pemimpin non-muslim? Apa benar surat Al-Maidah ayat 51 melarang demikian?   Allah Ta’ala berfirman, يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَتَّخِذُوا الْيَهُودَ وَالنَّصَارَى أَوْلِيَاءَ بَعْضُهُمْ أَوْلِيَاءُ بَعْضٍ وَمَنْ يَتَوَلَّهُمْ مِنْكُمْ فَإِنَّهُ مِنْهُمْ إِنَّ اللَّهَ لَا يَهْدِي الْقَوْمَ الظَّالِمِينَ “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu mengambil orang-orang Yahudi dan Nasrani menjadi auliya bagimu; sebahagian mereka adalah auliya bagi sebahagian yang lain. Barang siapa di antara kamu mengambil mereka menjadi auliya, maka sesungguhnya orang itu termasuk golongan mereka.  Sesungguhnya Allah tidak memberi petunjuk kepada orang-orang yang lalim.” (QS. Al-Maidah: 51)   Apa itu Awliya’ atau Wali? Ada berbagai macam pengertian dari wali atau awliya’. Di antara pengertiannya, wali adalah pemimpin. Istilah wali lainnya adalah untuk wali yatim, wali dari orang yang terbunuh, wali wanita. Wali yang dimaksud di sini adalah yang bertanggung jawab pada urusan-urusan mereka tadi. Semacam pemimpin negeri juga adalah yang mengepalai mengurus kaumnya dan mengatur dalam hal memerintah dan melarang. Lihat Al-Mawsu’ah Al-Fiqhiyyah, 45: 135. Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin menyebutkan bahwa wali (disebut pula: al-wilayah) dalam bahasa Arab punya makna berbagai macam. Lantas apa yang dimaksud wali atau awliya yang tidak boleh diambil dari seorang Yahudi dan Nashrani? Yang dimaksud adalah saling tolong menolong, yaitu yang dimaksud adalah menolong mereka, baik menolongnya di sini adalah untuk mengalahkan kaum muslimin, atau menolongnya untuk mengalahkan sesama kafir. Tetap tidak boleh bagi kita membela mereka untuk mengalahkan sesama kafir. Selama pertolongan kita pada mereka tidak bermasalahat untuk Islam, maka tidak boleh. Namun jika punya maslahat bagi kaum muslimin, misal orang kafir yang saling bermusuhan ada yang sering menyakiti kaum muslimin, maka kita menolong yang tidak sering menyengsarakan kaum muslimin, seperti itu tidak mengapa karena ada maslahat. (Tafsir Al-Qur’an Al-Karim Surat Al-Maidah, 2: 9)   Penjelasan Ibnu Katsir Ibnu Katsir menjelaskan ayat ini, “Allah Ta’ala melarang hamba-Nya yang beriman untuk loyal kepada orang Yahudi dan Nasrani. Mereka itu musuh Islam dan sekutu-sekutunya. Moga kebinasaan dari Allah untuk mereka. Lalu Allah mengabarkan bahwa mereka itu adalah auliya terhadap sesamanya. Kemudian Allah mengancam dan memperingatkan bagi orang mukmin yang melanggar larangan ini, “Barang siapa di antara kamu mengambil mereka menjadi pemimpin, maka sesungguhnya orang itu termasuk golongan mereka.  Sesungguhnya Allah tidak memberi petunjuk kepada orang-orang yang lalim.” (Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim, 3: 417).   Pecat Dia … Makna lain dari awliya’ atau wali adalah pemimpin atau yang diberi tanggung jawab dalam urusan penting seperti dalam kisah Umar berikut. Ibnu Katsir menukil sebuah riwayat dari Umar bin Khathab. Umar bin Khathab pernah memerintahkan Abu Musa Al Asy’ari bahwa pencatatan pengeluaran dan pemasukan pemerintahan dilakukan oleh satu orang. Abu Musa memiliki seorang juru tulis yang beragama Nasrani. Abu Musa pun mengangkatnya untuk mengerjakan tugas tersebut. Umar bin Khathab pun kagum dengan hasil pekerjaannya. Umar berkata, “Hasil kerja orang ini bagus.” Umar melanjutkan, “Bisakah orang ini didatangkan dari Syam untuk membacakan laporan-laporan di depan kami di masjid?” Abu Musa menjawab, “Ia tidak bisa masuk masjid.” Umar bertanya, “Kenapa? Apa karena ia junub?” Abu Musa menjawab, “Bukan. Ia tidak bisa karena ia seorang Nashrani.” Umar pun menegurku dengan keras dan memukul pahaku dan berkata, “Pecat dia.” Umar lalu membacakan ayat (yang artinya), “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu mengambil orang-orang Yahudi dan Nasrani menjadi pemimpin-pemimpin (mu); sebahagian mereka adalah pemimpin bagi sebahagian yang lain. Barang siapa di antara kamu mengambil mereka menjadi pemimpin, maka sesungguhnya orang itu termasuk golongan mereka.  Sesungguhnya Allah tidak memberi petunjuk kepada orang-orang yang lalim.” (Dikeluarkan oleh Ibnu Abi Hatim dengan sanad dan matan darinya. Abu Ishaq Al-Huwaini menyatakan bahwa sanad hadits ini hasan. Lihat Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim, 3: 417-418) Jelas sekali bahwa ayat ini larangan menjadikan orang kafir sebagai pemimpin atau orang yang memegang posisi-posisi strategis yang bersangkutan dengan kepentingan kaum muslimin.   Semoga Allah memberi taufik dan hidayah. — @ DS, Panggang, Gunungkidul, 14 Muharram 1436 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Rumaysho.Com, Channel Telegram @RumayshoCom, @DarushSholihin, @UntaianNasihat, @RemajaIslam Biar membuka Rumaysho.Com mudah, downloadlah aplikasi Rumaysho.Com lewat Play Store di sini. Tagsloyal non muslim pemilu

Surat Al Maidah Ayat 51 : Jangan Memilih Pemimpin Non-Muslim

Benarkah Islam melarang memilih pemimpin non-muslim? Apa benar surat Al-Maidah ayat 51 melarang demikian?   Allah Ta’ala berfirman, يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَتَّخِذُوا الْيَهُودَ وَالنَّصَارَى أَوْلِيَاءَ بَعْضُهُمْ أَوْلِيَاءُ بَعْضٍ وَمَنْ يَتَوَلَّهُمْ مِنْكُمْ فَإِنَّهُ مِنْهُمْ إِنَّ اللَّهَ لَا يَهْدِي الْقَوْمَ الظَّالِمِينَ “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu mengambil orang-orang Yahudi dan Nasrani menjadi auliya bagimu; sebahagian mereka adalah auliya bagi sebahagian yang lain. Barang siapa di antara kamu mengambil mereka menjadi auliya, maka sesungguhnya orang itu termasuk golongan mereka.  Sesungguhnya Allah tidak memberi petunjuk kepada orang-orang yang lalim.” (QS. Al-Maidah: 51)   Apa itu Awliya’ atau Wali? Ada berbagai macam pengertian dari wali atau awliya’. Di antara pengertiannya, wali adalah pemimpin. Istilah wali lainnya adalah untuk wali yatim, wali dari orang yang terbunuh, wali wanita. Wali yang dimaksud di sini adalah yang bertanggung jawab pada urusan-urusan mereka tadi. Semacam pemimpin negeri juga adalah yang mengepalai mengurus kaumnya dan mengatur dalam hal memerintah dan melarang. Lihat Al-Mawsu’ah Al-Fiqhiyyah, 45: 135. Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin menyebutkan bahwa wali (disebut pula: al-wilayah) dalam bahasa Arab punya makna berbagai macam. Lantas apa yang dimaksud wali atau awliya yang tidak boleh diambil dari seorang Yahudi dan Nashrani? Yang dimaksud adalah saling tolong menolong, yaitu yang dimaksud adalah menolong mereka, baik menolongnya di sini adalah untuk mengalahkan kaum muslimin, atau menolongnya untuk mengalahkan sesama kafir. Tetap tidak boleh bagi kita membela mereka untuk mengalahkan sesama kafir. Selama pertolongan kita pada mereka tidak bermasalahat untuk Islam, maka tidak boleh. Namun jika punya maslahat bagi kaum muslimin, misal orang kafir yang saling bermusuhan ada yang sering menyakiti kaum muslimin, maka kita menolong yang tidak sering menyengsarakan kaum muslimin, seperti itu tidak mengapa karena ada maslahat. (Tafsir Al-Qur’an Al-Karim Surat Al-Maidah, 2: 9)   Penjelasan Ibnu Katsir Ibnu Katsir menjelaskan ayat ini, “Allah Ta’ala melarang hamba-Nya yang beriman untuk loyal kepada orang Yahudi dan Nasrani. Mereka itu musuh Islam dan sekutu-sekutunya. Moga kebinasaan dari Allah untuk mereka. Lalu Allah mengabarkan bahwa mereka itu adalah auliya terhadap sesamanya. Kemudian Allah mengancam dan memperingatkan bagi orang mukmin yang melanggar larangan ini, “Barang siapa di antara kamu mengambil mereka menjadi pemimpin, maka sesungguhnya orang itu termasuk golongan mereka.  Sesungguhnya Allah tidak memberi petunjuk kepada orang-orang yang lalim.” (Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim, 3: 417).   Pecat Dia … Makna lain dari awliya’ atau wali adalah pemimpin atau yang diberi tanggung jawab dalam urusan penting seperti dalam kisah Umar berikut. Ibnu Katsir menukil sebuah riwayat dari Umar bin Khathab. Umar bin Khathab pernah memerintahkan Abu Musa Al Asy’ari bahwa pencatatan pengeluaran dan pemasukan pemerintahan dilakukan oleh satu orang. Abu Musa memiliki seorang juru tulis yang beragama Nasrani. Abu Musa pun mengangkatnya untuk mengerjakan tugas tersebut. Umar bin Khathab pun kagum dengan hasil pekerjaannya. Umar berkata, “Hasil kerja orang ini bagus.” Umar melanjutkan, “Bisakah orang ini didatangkan dari Syam untuk membacakan laporan-laporan di depan kami di masjid?” Abu Musa menjawab, “Ia tidak bisa masuk masjid.” Umar bertanya, “Kenapa? Apa karena ia junub?” Abu Musa menjawab, “Bukan. Ia tidak bisa karena ia seorang Nashrani.” Umar pun menegurku dengan keras dan memukul pahaku dan berkata, “Pecat dia.” Umar lalu membacakan ayat (yang artinya), “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu mengambil orang-orang Yahudi dan Nasrani menjadi pemimpin-pemimpin (mu); sebahagian mereka adalah pemimpin bagi sebahagian yang lain. Barang siapa di antara kamu mengambil mereka menjadi pemimpin, maka sesungguhnya orang itu termasuk golongan mereka.  Sesungguhnya Allah tidak memberi petunjuk kepada orang-orang yang lalim.” (Dikeluarkan oleh Ibnu Abi Hatim dengan sanad dan matan darinya. Abu Ishaq Al-Huwaini menyatakan bahwa sanad hadits ini hasan. Lihat Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim, 3: 417-418) Jelas sekali bahwa ayat ini larangan menjadikan orang kafir sebagai pemimpin atau orang yang memegang posisi-posisi strategis yang bersangkutan dengan kepentingan kaum muslimin.   Semoga Allah memberi taufik dan hidayah. — @ DS, Panggang, Gunungkidul, 14 Muharram 1436 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Rumaysho.Com, Channel Telegram @RumayshoCom, @DarushSholihin, @UntaianNasihat, @RemajaIslam Biar membuka Rumaysho.Com mudah, downloadlah aplikasi Rumaysho.Com lewat Play Store di sini. Tagsloyal non muslim pemilu
Benarkah Islam melarang memilih pemimpin non-muslim? Apa benar surat Al-Maidah ayat 51 melarang demikian?   Allah Ta’ala berfirman, يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَتَّخِذُوا الْيَهُودَ وَالنَّصَارَى أَوْلِيَاءَ بَعْضُهُمْ أَوْلِيَاءُ بَعْضٍ وَمَنْ يَتَوَلَّهُمْ مِنْكُمْ فَإِنَّهُ مِنْهُمْ إِنَّ اللَّهَ لَا يَهْدِي الْقَوْمَ الظَّالِمِينَ “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu mengambil orang-orang Yahudi dan Nasrani menjadi auliya bagimu; sebahagian mereka adalah auliya bagi sebahagian yang lain. Barang siapa di antara kamu mengambil mereka menjadi auliya, maka sesungguhnya orang itu termasuk golongan mereka.  Sesungguhnya Allah tidak memberi petunjuk kepada orang-orang yang lalim.” (QS. Al-Maidah: 51)   Apa itu Awliya’ atau Wali? Ada berbagai macam pengertian dari wali atau awliya’. Di antara pengertiannya, wali adalah pemimpin. Istilah wali lainnya adalah untuk wali yatim, wali dari orang yang terbunuh, wali wanita. Wali yang dimaksud di sini adalah yang bertanggung jawab pada urusan-urusan mereka tadi. Semacam pemimpin negeri juga adalah yang mengepalai mengurus kaumnya dan mengatur dalam hal memerintah dan melarang. Lihat Al-Mawsu’ah Al-Fiqhiyyah, 45: 135. Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin menyebutkan bahwa wali (disebut pula: al-wilayah) dalam bahasa Arab punya makna berbagai macam. Lantas apa yang dimaksud wali atau awliya yang tidak boleh diambil dari seorang Yahudi dan Nashrani? Yang dimaksud adalah saling tolong menolong, yaitu yang dimaksud adalah menolong mereka, baik menolongnya di sini adalah untuk mengalahkan kaum muslimin, atau menolongnya untuk mengalahkan sesama kafir. Tetap tidak boleh bagi kita membela mereka untuk mengalahkan sesama kafir. Selama pertolongan kita pada mereka tidak bermasalahat untuk Islam, maka tidak boleh. Namun jika punya maslahat bagi kaum muslimin, misal orang kafir yang saling bermusuhan ada yang sering menyakiti kaum muslimin, maka kita menolong yang tidak sering menyengsarakan kaum muslimin, seperti itu tidak mengapa karena ada maslahat. (Tafsir Al-Qur’an Al-Karim Surat Al-Maidah, 2: 9)   Penjelasan Ibnu Katsir Ibnu Katsir menjelaskan ayat ini, “Allah Ta’ala melarang hamba-Nya yang beriman untuk loyal kepada orang Yahudi dan Nasrani. Mereka itu musuh Islam dan sekutu-sekutunya. Moga kebinasaan dari Allah untuk mereka. Lalu Allah mengabarkan bahwa mereka itu adalah auliya terhadap sesamanya. Kemudian Allah mengancam dan memperingatkan bagi orang mukmin yang melanggar larangan ini, “Barang siapa di antara kamu mengambil mereka menjadi pemimpin, maka sesungguhnya orang itu termasuk golongan mereka.  Sesungguhnya Allah tidak memberi petunjuk kepada orang-orang yang lalim.” (Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim, 3: 417).   Pecat Dia … Makna lain dari awliya’ atau wali adalah pemimpin atau yang diberi tanggung jawab dalam urusan penting seperti dalam kisah Umar berikut. Ibnu Katsir menukil sebuah riwayat dari Umar bin Khathab. Umar bin Khathab pernah memerintahkan Abu Musa Al Asy’ari bahwa pencatatan pengeluaran dan pemasukan pemerintahan dilakukan oleh satu orang. Abu Musa memiliki seorang juru tulis yang beragama Nasrani. Abu Musa pun mengangkatnya untuk mengerjakan tugas tersebut. Umar bin Khathab pun kagum dengan hasil pekerjaannya. Umar berkata, “Hasil kerja orang ini bagus.” Umar melanjutkan, “Bisakah orang ini didatangkan dari Syam untuk membacakan laporan-laporan di depan kami di masjid?” Abu Musa menjawab, “Ia tidak bisa masuk masjid.” Umar bertanya, “Kenapa? Apa karena ia junub?” Abu Musa menjawab, “Bukan. Ia tidak bisa karena ia seorang Nashrani.” Umar pun menegurku dengan keras dan memukul pahaku dan berkata, “Pecat dia.” Umar lalu membacakan ayat (yang artinya), “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu mengambil orang-orang Yahudi dan Nasrani menjadi pemimpin-pemimpin (mu); sebahagian mereka adalah pemimpin bagi sebahagian yang lain. Barang siapa di antara kamu mengambil mereka menjadi pemimpin, maka sesungguhnya orang itu termasuk golongan mereka.  Sesungguhnya Allah tidak memberi petunjuk kepada orang-orang yang lalim.” (Dikeluarkan oleh Ibnu Abi Hatim dengan sanad dan matan darinya. Abu Ishaq Al-Huwaini menyatakan bahwa sanad hadits ini hasan. Lihat Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim, 3: 417-418) Jelas sekali bahwa ayat ini larangan menjadikan orang kafir sebagai pemimpin atau orang yang memegang posisi-posisi strategis yang bersangkutan dengan kepentingan kaum muslimin.   Semoga Allah memberi taufik dan hidayah. — @ DS, Panggang, Gunungkidul, 14 Muharram 1436 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Rumaysho.Com, Channel Telegram @RumayshoCom, @DarushSholihin, @UntaianNasihat, @RemajaIslam Biar membuka Rumaysho.Com mudah, downloadlah aplikasi Rumaysho.Com lewat Play Store di sini. Tagsloyal non muslim pemilu


Benarkah Islam melarang memilih pemimpin non-muslim? Apa benar surat Al-Maidah ayat 51 melarang demikian?   Allah Ta’ala berfirman, يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَتَّخِذُوا الْيَهُودَ وَالنَّصَارَى أَوْلِيَاءَ بَعْضُهُمْ أَوْلِيَاءُ بَعْضٍ وَمَنْ يَتَوَلَّهُمْ مِنْكُمْ فَإِنَّهُ مِنْهُمْ إِنَّ اللَّهَ لَا يَهْدِي الْقَوْمَ الظَّالِمِينَ “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu mengambil orang-orang Yahudi dan Nasrani menjadi auliya bagimu; sebahagian mereka adalah auliya bagi sebahagian yang lain. Barang siapa di antara kamu mengambil mereka menjadi auliya, maka sesungguhnya orang itu termasuk golongan mereka.  Sesungguhnya Allah tidak memberi petunjuk kepada orang-orang yang lalim.” (QS. Al-Maidah: 51)   Apa itu Awliya’ atau Wali? Ada berbagai macam pengertian dari wali atau awliya’. Di antara pengertiannya, wali adalah pemimpin. Istilah wali lainnya adalah untuk wali yatim, wali dari orang yang terbunuh, wali wanita. Wali yang dimaksud di sini adalah yang bertanggung jawab pada urusan-urusan mereka tadi. Semacam pemimpin negeri juga adalah yang mengepalai mengurus kaumnya dan mengatur dalam hal memerintah dan melarang. Lihat Al-Mawsu’ah Al-Fiqhiyyah, 45: 135. Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin menyebutkan bahwa wali (disebut pula: al-wilayah) dalam bahasa Arab punya makna berbagai macam. Lantas apa yang dimaksud wali atau awliya yang tidak boleh diambil dari seorang Yahudi dan Nashrani? Yang dimaksud adalah saling tolong menolong, yaitu yang dimaksud adalah menolong mereka, baik menolongnya di sini adalah untuk mengalahkan kaum muslimin, atau menolongnya untuk mengalahkan sesama kafir. Tetap tidak boleh bagi kita membela mereka untuk mengalahkan sesama kafir. Selama pertolongan kita pada mereka tidak bermasalahat untuk Islam, maka tidak boleh. Namun jika punya maslahat bagi kaum muslimin, misal orang kafir yang saling bermusuhan ada yang sering menyakiti kaum muslimin, maka kita menolong yang tidak sering menyengsarakan kaum muslimin, seperti itu tidak mengapa karena ada maslahat. (Tafsir Al-Qur’an Al-Karim Surat Al-Maidah, 2: 9)   Penjelasan Ibnu Katsir Ibnu Katsir menjelaskan ayat ini, “Allah Ta’ala melarang hamba-Nya yang beriman untuk loyal kepada orang Yahudi dan Nasrani. Mereka itu musuh Islam dan sekutu-sekutunya. Moga kebinasaan dari Allah untuk mereka. Lalu Allah mengabarkan bahwa mereka itu adalah auliya terhadap sesamanya. Kemudian Allah mengancam dan memperingatkan bagi orang mukmin yang melanggar larangan ini, “Barang siapa di antara kamu mengambil mereka menjadi pemimpin, maka sesungguhnya orang itu termasuk golongan mereka.  Sesungguhnya Allah tidak memberi petunjuk kepada orang-orang yang lalim.” (Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim, 3: 417).   Pecat Dia … Makna lain dari awliya’ atau wali adalah pemimpin atau yang diberi tanggung jawab dalam urusan penting seperti dalam kisah Umar berikut. Ibnu Katsir menukil sebuah riwayat dari Umar bin Khathab. Umar bin Khathab pernah memerintahkan Abu Musa Al Asy’ari bahwa pencatatan pengeluaran dan pemasukan pemerintahan dilakukan oleh satu orang. Abu Musa memiliki seorang juru tulis yang beragama Nasrani. Abu Musa pun mengangkatnya untuk mengerjakan tugas tersebut. Umar bin Khathab pun kagum dengan hasil pekerjaannya. Umar berkata, “Hasil kerja orang ini bagus.” Umar melanjutkan, “Bisakah orang ini didatangkan dari Syam untuk membacakan laporan-laporan di depan kami di masjid?” Abu Musa menjawab, “Ia tidak bisa masuk masjid.” Umar bertanya, “Kenapa? Apa karena ia junub?” Abu Musa menjawab, “Bukan. Ia tidak bisa karena ia seorang Nashrani.” Umar pun menegurku dengan keras dan memukul pahaku dan berkata, “Pecat dia.” Umar lalu membacakan ayat (yang artinya), “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu mengambil orang-orang Yahudi dan Nasrani menjadi pemimpin-pemimpin (mu); sebahagian mereka adalah pemimpin bagi sebahagian yang lain. Barang siapa di antara kamu mengambil mereka menjadi pemimpin, maka sesungguhnya orang itu termasuk golongan mereka.  Sesungguhnya Allah tidak memberi petunjuk kepada orang-orang yang lalim.” (Dikeluarkan oleh Ibnu Abi Hatim dengan sanad dan matan darinya. Abu Ishaq Al-Huwaini menyatakan bahwa sanad hadits ini hasan. Lihat Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim, 3: 417-418) Jelas sekali bahwa ayat ini larangan menjadikan orang kafir sebagai pemimpin atau orang yang memegang posisi-posisi strategis yang bersangkutan dengan kepentingan kaum muslimin.   Semoga Allah memberi taufik dan hidayah. — @ DS, Panggang, Gunungkidul, 14 Muharram 1436 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Rumaysho.Com, Channel Telegram @RumayshoCom, @DarushSholihin, @UntaianNasihat, @RemajaIslam Biar membuka Rumaysho.Com mudah, downloadlah aplikasi Rumaysho.Com lewat Play Store di sini. Tagsloyal non muslim pemilu

Menjawab Beberapa Syubhat Bolehnya Memilih Pemimpin Dari Orang Kafir

Jawabannya sangat mudah, bisa dirangkum dalam poin-poin berikut ini:Pertama: Para ulama sudah ijma’ (sepakat) dalam masalah haramnya mengambil pemimpin kafir, sebagaimana dinukil oleh Imam Nawawi dan para ulama lainnya –rohimahumulloh-.Dan ijma’ mereka adalah hujjah (dalil) bagi kita semua sebagai kaum muslimin yang hidup di zaman akhir ini, karena Nabi shallallahu alaihi wasallam telah bersabda: “umatku tidak akan ber-ijma’ dalam kesesatan“. Ini menunjukkan bahwa ijma’ umat ini adalah kebenaran yang harus diambil dan tidak boleh diselisihi.Jika demikian, sebenarnya masalah haramnya mengambil pemimpin kafir, tidak perlu dibahas lagi atau diganggu-gugat, karena kebenaran dalam masalah ini sudah Allah tunjukkan melalui ijma’ para ulama dalam masalah ini.Kedua: Para ulama ahli tafsir dan ahli ushul fikih telah mengemukakan kaidah baku yang sangat masyhur. Bahwa “yang menjadi standar sebuah nash adalah keumuman lafalnya, bukan kekhususan sabab (nuzul/wurud)-nya“.Maksud dari kaidah ini, bahwa setiap nash yang datang dari Al Qur’an maupun Hadits, pada asalnya berlaku umum, tidak hanya berlaku pada kasus yang menjadi sebab nash itu datang atau diturunkan.Contoh sederhananya adalah nash yang diturunkan karena meninggalnya para syuhada di perang uhud, juga berlaku untuk para syuhada di peperangan lainnya. Dan kita tidak boleh mengkhususkan nash tersebut untuk para syuhada uhud, selama nashnya bermakna umum.Sehingga asbabun nuzul sebuah ayat atau asbabul wurud sebuah hadits, itu sebenarnya hanya untuk penjelas dan penguat sebuah hukum yang menyertainya saja, tidak bisa digunakan untuk mengkhususkan hukum nash tertentu dalam kasus itu saja.Jadi, apapun sebab turunnya ayat tersebut, tetap saja ayat itu berlaku umum, karena redaksi ayat itu adalah redaksi yg umum. Berlaku kapan pun dan dimana pun. Beginilah para ulama kaum muslimin memuliakan Alquran dan Hadits Nabi shallallahu alaihi wasallam.Ketiga: Apapun makna yg digunakan untuk redaksi “awliya‘”, tetap saja bisa menjadi dalil tentang haramnya mengambil pemimpin kafir bagi kaum muslimin.Jika “awliya‘” dalam ayat itu bermakna pemimpin, dan inilah yang sesuai dengan pemahaman Amirul Mukminin Umar bin Khottob –rodhiallohu anhu-, maka sudah sangat jelas bahwa ayat itu menegaskan tentang haramnya memilih pemimpin yang kafir.Jika “awliya‘” dalam ayat itu bermakna: teman akrab, atau sekutu, atau pelindung, dst.. maka petunjuk ayat ini dalam mengharamkan tindakan mengambil pemimpin kafir lebih kuat lagi. Karena jika mengambil teman akrab, atau sekutu, atau pelindung saja Allah haramkan, apalagi menjadikan mereka pemimpin, tentu larangannya menjadi lebih keras lagi. Karena menjadikan seseorang pemimpin lebih dahsyat pengaruh buruknya bagi kaum muslimin daripada hanya menjadikannya sebagai teman akrab, atau sekutu, atau pelindung. Inilah illat-nya (inti masalahnya), dan hukum itu harus selalu berjalan seiring dengan illat-nya.Keempat: Perkataan Ibnu Taimiyah –rohimahulloh– yg menyatakan bahwa “Allah akan menolong negara yang adil meski ia kafir dan tidak akan menolong negara yang zalim, meski ia mukmin“, bukan berarti beliau membolehkan memilih pemimpin kafir. Karena konteks perkataan beliau itu hanya berkenaan tentang pengaruh baik keadilan dan pengaruh buruk kezaliman dalam sebuah negara, bukan dalam konteks boleh tidaknya memilih pemimpin kafir.Jadi, perkataan “keadilan bisa memakmurkan negara“, tidak otomatis bermakna “boleh memilih pemimpin kafir yang adil“. Karena dua masalah ini sangat berbeda dan harusnya dibedakan. Oleh karena itulah, Ibnu Taimiyah di tempat lain dengan jelas mengharamkan memilih pemimpin yang kafir.Kelima: Penulis ingin menegaskan di sini, bahwa jika ada orang yg mengatakan “ada lebih dari SERATUS AYAT yg menunjukkan larangan memilih orang kafir sebagai pemimpin”, maka dia tidaklah salah.Karena disamping ayat-ayat yang mengharamkan mengambil awliya‘ dari orang kafir, ada ayat-ayat yang mencela kekafiran, kemunafikan, kemaksiatan, kezaliman, berhukum dengan selain hukum Allah, dan keburukan-keburukan lainnya, dan itu semua bisa digunakan untuk mengharamkan tindakan memilih pemimpin yang kafir. Karena sebagaimana dikatakan oleh para ulama: “tidak ada dosa yg lebih besar dari kekufuran“, bagaimana orang yang demikian dijadikan pemimpin kaum muslimin?! dan kita tahu ayat yg menjelaskan hal itu semua mencapai jumlah ratusan, wallohu a’lam.Sekian, semoga bermanfaat bagi kita semua, amin.***Penulis: Ust. Musyaffa Ad Darini, Lc., MA.Artikel Muslim.or.id🔍 Takdir Dalam Islam, Ayat Tentang Fitnah, Hadits Tentang Penciptaan Alam Semesta, Kata Kafir, Arti Salam Dalam Islam

Menjawab Beberapa Syubhat Bolehnya Memilih Pemimpin Dari Orang Kafir

Jawabannya sangat mudah, bisa dirangkum dalam poin-poin berikut ini:Pertama: Para ulama sudah ijma’ (sepakat) dalam masalah haramnya mengambil pemimpin kafir, sebagaimana dinukil oleh Imam Nawawi dan para ulama lainnya –rohimahumulloh-.Dan ijma’ mereka adalah hujjah (dalil) bagi kita semua sebagai kaum muslimin yang hidup di zaman akhir ini, karena Nabi shallallahu alaihi wasallam telah bersabda: “umatku tidak akan ber-ijma’ dalam kesesatan“. Ini menunjukkan bahwa ijma’ umat ini adalah kebenaran yang harus diambil dan tidak boleh diselisihi.Jika demikian, sebenarnya masalah haramnya mengambil pemimpin kafir, tidak perlu dibahas lagi atau diganggu-gugat, karena kebenaran dalam masalah ini sudah Allah tunjukkan melalui ijma’ para ulama dalam masalah ini.Kedua: Para ulama ahli tafsir dan ahli ushul fikih telah mengemukakan kaidah baku yang sangat masyhur. Bahwa “yang menjadi standar sebuah nash adalah keumuman lafalnya, bukan kekhususan sabab (nuzul/wurud)-nya“.Maksud dari kaidah ini, bahwa setiap nash yang datang dari Al Qur’an maupun Hadits, pada asalnya berlaku umum, tidak hanya berlaku pada kasus yang menjadi sebab nash itu datang atau diturunkan.Contoh sederhananya adalah nash yang diturunkan karena meninggalnya para syuhada di perang uhud, juga berlaku untuk para syuhada di peperangan lainnya. Dan kita tidak boleh mengkhususkan nash tersebut untuk para syuhada uhud, selama nashnya bermakna umum.Sehingga asbabun nuzul sebuah ayat atau asbabul wurud sebuah hadits, itu sebenarnya hanya untuk penjelas dan penguat sebuah hukum yang menyertainya saja, tidak bisa digunakan untuk mengkhususkan hukum nash tertentu dalam kasus itu saja.Jadi, apapun sebab turunnya ayat tersebut, tetap saja ayat itu berlaku umum, karena redaksi ayat itu adalah redaksi yg umum. Berlaku kapan pun dan dimana pun. Beginilah para ulama kaum muslimin memuliakan Alquran dan Hadits Nabi shallallahu alaihi wasallam.Ketiga: Apapun makna yg digunakan untuk redaksi “awliya‘”, tetap saja bisa menjadi dalil tentang haramnya mengambil pemimpin kafir bagi kaum muslimin.Jika “awliya‘” dalam ayat itu bermakna pemimpin, dan inilah yang sesuai dengan pemahaman Amirul Mukminin Umar bin Khottob –rodhiallohu anhu-, maka sudah sangat jelas bahwa ayat itu menegaskan tentang haramnya memilih pemimpin yang kafir.Jika “awliya‘” dalam ayat itu bermakna: teman akrab, atau sekutu, atau pelindung, dst.. maka petunjuk ayat ini dalam mengharamkan tindakan mengambil pemimpin kafir lebih kuat lagi. Karena jika mengambil teman akrab, atau sekutu, atau pelindung saja Allah haramkan, apalagi menjadikan mereka pemimpin, tentu larangannya menjadi lebih keras lagi. Karena menjadikan seseorang pemimpin lebih dahsyat pengaruh buruknya bagi kaum muslimin daripada hanya menjadikannya sebagai teman akrab, atau sekutu, atau pelindung. Inilah illat-nya (inti masalahnya), dan hukum itu harus selalu berjalan seiring dengan illat-nya.Keempat: Perkataan Ibnu Taimiyah –rohimahulloh– yg menyatakan bahwa “Allah akan menolong negara yang adil meski ia kafir dan tidak akan menolong negara yang zalim, meski ia mukmin“, bukan berarti beliau membolehkan memilih pemimpin kafir. Karena konteks perkataan beliau itu hanya berkenaan tentang pengaruh baik keadilan dan pengaruh buruk kezaliman dalam sebuah negara, bukan dalam konteks boleh tidaknya memilih pemimpin kafir.Jadi, perkataan “keadilan bisa memakmurkan negara“, tidak otomatis bermakna “boleh memilih pemimpin kafir yang adil“. Karena dua masalah ini sangat berbeda dan harusnya dibedakan. Oleh karena itulah, Ibnu Taimiyah di tempat lain dengan jelas mengharamkan memilih pemimpin yang kafir.Kelima: Penulis ingin menegaskan di sini, bahwa jika ada orang yg mengatakan “ada lebih dari SERATUS AYAT yg menunjukkan larangan memilih orang kafir sebagai pemimpin”, maka dia tidaklah salah.Karena disamping ayat-ayat yang mengharamkan mengambil awliya‘ dari orang kafir, ada ayat-ayat yang mencela kekafiran, kemunafikan, kemaksiatan, kezaliman, berhukum dengan selain hukum Allah, dan keburukan-keburukan lainnya, dan itu semua bisa digunakan untuk mengharamkan tindakan memilih pemimpin yang kafir. Karena sebagaimana dikatakan oleh para ulama: “tidak ada dosa yg lebih besar dari kekufuran“, bagaimana orang yang demikian dijadikan pemimpin kaum muslimin?! dan kita tahu ayat yg menjelaskan hal itu semua mencapai jumlah ratusan, wallohu a’lam.Sekian, semoga bermanfaat bagi kita semua, amin.***Penulis: Ust. Musyaffa Ad Darini, Lc., MA.Artikel Muslim.or.id🔍 Takdir Dalam Islam, Ayat Tentang Fitnah, Hadits Tentang Penciptaan Alam Semesta, Kata Kafir, Arti Salam Dalam Islam
Jawabannya sangat mudah, bisa dirangkum dalam poin-poin berikut ini:Pertama: Para ulama sudah ijma’ (sepakat) dalam masalah haramnya mengambil pemimpin kafir, sebagaimana dinukil oleh Imam Nawawi dan para ulama lainnya –rohimahumulloh-.Dan ijma’ mereka adalah hujjah (dalil) bagi kita semua sebagai kaum muslimin yang hidup di zaman akhir ini, karena Nabi shallallahu alaihi wasallam telah bersabda: “umatku tidak akan ber-ijma’ dalam kesesatan“. Ini menunjukkan bahwa ijma’ umat ini adalah kebenaran yang harus diambil dan tidak boleh diselisihi.Jika demikian, sebenarnya masalah haramnya mengambil pemimpin kafir, tidak perlu dibahas lagi atau diganggu-gugat, karena kebenaran dalam masalah ini sudah Allah tunjukkan melalui ijma’ para ulama dalam masalah ini.Kedua: Para ulama ahli tafsir dan ahli ushul fikih telah mengemukakan kaidah baku yang sangat masyhur. Bahwa “yang menjadi standar sebuah nash adalah keumuman lafalnya, bukan kekhususan sabab (nuzul/wurud)-nya“.Maksud dari kaidah ini, bahwa setiap nash yang datang dari Al Qur’an maupun Hadits, pada asalnya berlaku umum, tidak hanya berlaku pada kasus yang menjadi sebab nash itu datang atau diturunkan.Contoh sederhananya adalah nash yang diturunkan karena meninggalnya para syuhada di perang uhud, juga berlaku untuk para syuhada di peperangan lainnya. Dan kita tidak boleh mengkhususkan nash tersebut untuk para syuhada uhud, selama nashnya bermakna umum.Sehingga asbabun nuzul sebuah ayat atau asbabul wurud sebuah hadits, itu sebenarnya hanya untuk penjelas dan penguat sebuah hukum yang menyertainya saja, tidak bisa digunakan untuk mengkhususkan hukum nash tertentu dalam kasus itu saja.Jadi, apapun sebab turunnya ayat tersebut, tetap saja ayat itu berlaku umum, karena redaksi ayat itu adalah redaksi yg umum. Berlaku kapan pun dan dimana pun. Beginilah para ulama kaum muslimin memuliakan Alquran dan Hadits Nabi shallallahu alaihi wasallam.Ketiga: Apapun makna yg digunakan untuk redaksi “awliya‘”, tetap saja bisa menjadi dalil tentang haramnya mengambil pemimpin kafir bagi kaum muslimin.Jika “awliya‘” dalam ayat itu bermakna pemimpin, dan inilah yang sesuai dengan pemahaman Amirul Mukminin Umar bin Khottob –rodhiallohu anhu-, maka sudah sangat jelas bahwa ayat itu menegaskan tentang haramnya memilih pemimpin yang kafir.Jika “awliya‘” dalam ayat itu bermakna: teman akrab, atau sekutu, atau pelindung, dst.. maka petunjuk ayat ini dalam mengharamkan tindakan mengambil pemimpin kafir lebih kuat lagi. Karena jika mengambil teman akrab, atau sekutu, atau pelindung saja Allah haramkan, apalagi menjadikan mereka pemimpin, tentu larangannya menjadi lebih keras lagi. Karena menjadikan seseorang pemimpin lebih dahsyat pengaruh buruknya bagi kaum muslimin daripada hanya menjadikannya sebagai teman akrab, atau sekutu, atau pelindung. Inilah illat-nya (inti masalahnya), dan hukum itu harus selalu berjalan seiring dengan illat-nya.Keempat: Perkataan Ibnu Taimiyah –rohimahulloh– yg menyatakan bahwa “Allah akan menolong negara yang adil meski ia kafir dan tidak akan menolong negara yang zalim, meski ia mukmin“, bukan berarti beliau membolehkan memilih pemimpin kafir. Karena konteks perkataan beliau itu hanya berkenaan tentang pengaruh baik keadilan dan pengaruh buruk kezaliman dalam sebuah negara, bukan dalam konteks boleh tidaknya memilih pemimpin kafir.Jadi, perkataan “keadilan bisa memakmurkan negara“, tidak otomatis bermakna “boleh memilih pemimpin kafir yang adil“. Karena dua masalah ini sangat berbeda dan harusnya dibedakan. Oleh karena itulah, Ibnu Taimiyah di tempat lain dengan jelas mengharamkan memilih pemimpin yang kafir.Kelima: Penulis ingin menegaskan di sini, bahwa jika ada orang yg mengatakan “ada lebih dari SERATUS AYAT yg menunjukkan larangan memilih orang kafir sebagai pemimpin”, maka dia tidaklah salah.Karena disamping ayat-ayat yang mengharamkan mengambil awliya‘ dari orang kafir, ada ayat-ayat yang mencela kekafiran, kemunafikan, kemaksiatan, kezaliman, berhukum dengan selain hukum Allah, dan keburukan-keburukan lainnya, dan itu semua bisa digunakan untuk mengharamkan tindakan memilih pemimpin yang kafir. Karena sebagaimana dikatakan oleh para ulama: “tidak ada dosa yg lebih besar dari kekufuran“, bagaimana orang yang demikian dijadikan pemimpin kaum muslimin?! dan kita tahu ayat yg menjelaskan hal itu semua mencapai jumlah ratusan, wallohu a’lam.Sekian, semoga bermanfaat bagi kita semua, amin.***Penulis: Ust. Musyaffa Ad Darini, Lc., MA.Artikel Muslim.or.id🔍 Takdir Dalam Islam, Ayat Tentang Fitnah, Hadits Tentang Penciptaan Alam Semesta, Kata Kafir, Arti Salam Dalam Islam


Jawabannya sangat mudah, bisa dirangkum dalam poin-poin berikut ini:Pertama: Para ulama sudah ijma’ (sepakat) dalam masalah haramnya mengambil pemimpin kafir, sebagaimana dinukil oleh Imam Nawawi dan para ulama lainnya –rohimahumulloh-.Dan ijma’ mereka adalah hujjah (dalil) bagi kita semua sebagai kaum muslimin yang hidup di zaman akhir ini, karena Nabi shallallahu alaihi wasallam telah bersabda: “umatku tidak akan ber-ijma’ dalam kesesatan“. Ini menunjukkan bahwa ijma’ umat ini adalah kebenaran yang harus diambil dan tidak boleh diselisihi.Jika demikian, sebenarnya masalah haramnya mengambil pemimpin kafir, tidak perlu dibahas lagi atau diganggu-gugat, karena kebenaran dalam masalah ini sudah Allah tunjukkan melalui ijma’ para ulama dalam masalah ini.Kedua: Para ulama ahli tafsir dan ahli ushul fikih telah mengemukakan kaidah baku yang sangat masyhur. Bahwa “yang menjadi standar sebuah nash adalah keumuman lafalnya, bukan kekhususan sabab (nuzul/wurud)-nya“.Maksud dari kaidah ini, bahwa setiap nash yang datang dari Al Qur’an maupun Hadits, pada asalnya berlaku umum, tidak hanya berlaku pada kasus yang menjadi sebab nash itu datang atau diturunkan.Contoh sederhananya adalah nash yang diturunkan karena meninggalnya para syuhada di perang uhud, juga berlaku untuk para syuhada di peperangan lainnya. Dan kita tidak boleh mengkhususkan nash tersebut untuk para syuhada uhud, selama nashnya bermakna umum.Sehingga asbabun nuzul sebuah ayat atau asbabul wurud sebuah hadits, itu sebenarnya hanya untuk penjelas dan penguat sebuah hukum yang menyertainya saja, tidak bisa digunakan untuk mengkhususkan hukum nash tertentu dalam kasus itu saja.Jadi, apapun sebab turunnya ayat tersebut, tetap saja ayat itu berlaku umum, karena redaksi ayat itu adalah redaksi yg umum. Berlaku kapan pun dan dimana pun. Beginilah para ulama kaum muslimin memuliakan Alquran dan Hadits Nabi shallallahu alaihi wasallam.Ketiga: Apapun makna yg digunakan untuk redaksi “awliya‘”, tetap saja bisa menjadi dalil tentang haramnya mengambil pemimpin kafir bagi kaum muslimin.Jika “awliya‘” dalam ayat itu bermakna pemimpin, dan inilah yang sesuai dengan pemahaman Amirul Mukminin Umar bin Khottob –rodhiallohu anhu-, maka sudah sangat jelas bahwa ayat itu menegaskan tentang haramnya memilih pemimpin yang kafir.Jika “awliya‘” dalam ayat itu bermakna: teman akrab, atau sekutu, atau pelindung, dst.. maka petunjuk ayat ini dalam mengharamkan tindakan mengambil pemimpin kafir lebih kuat lagi. Karena jika mengambil teman akrab, atau sekutu, atau pelindung saja Allah haramkan, apalagi menjadikan mereka pemimpin, tentu larangannya menjadi lebih keras lagi. Karena menjadikan seseorang pemimpin lebih dahsyat pengaruh buruknya bagi kaum muslimin daripada hanya menjadikannya sebagai teman akrab, atau sekutu, atau pelindung. Inilah illat-nya (inti masalahnya), dan hukum itu harus selalu berjalan seiring dengan illat-nya.Keempat: Perkataan Ibnu Taimiyah –rohimahulloh– yg menyatakan bahwa “Allah akan menolong negara yang adil meski ia kafir dan tidak akan menolong negara yang zalim, meski ia mukmin“, bukan berarti beliau membolehkan memilih pemimpin kafir. Karena konteks perkataan beliau itu hanya berkenaan tentang pengaruh baik keadilan dan pengaruh buruk kezaliman dalam sebuah negara, bukan dalam konteks boleh tidaknya memilih pemimpin kafir.Jadi, perkataan “keadilan bisa memakmurkan negara“, tidak otomatis bermakna “boleh memilih pemimpin kafir yang adil“. Karena dua masalah ini sangat berbeda dan harusnya dibedakan. Oleh karena itulah, Ibnu Taimiyah di tempat lain dengan jelas mengharamkan memilih pemimpin yang kafir.Kelima: Penulis ingin menegaskan di sini, bahwa jika ada orang yg mengatakan “ada lebih dari SERATUS AYAT yg menunjukkan larangan memilih orang kafir sebagai pemimpin”, maka dia tidaklah salah.Karena disamping ayat-ayat yang mengharamkan mengambil awliya‘ dari orang kafir, ada ayat-ayat yang mencela kekafiran, kemunafikan, kemaksiatan, kezaliman, berhukum dengan selain hukum Allah, dan keburukan-keburukan lainnya, dan itu semua bisa digunakan untuk mengharamkan tindakan memilih pemimpin yang kafir. Karena sebagaimana dikatakan oleh para ulama: “tidak ada dosa yg lebih besar dari kekufuran“, bagaimana orang yang demikian dijadikan pemimpin kaum muslimin?! dan kita tahu ayat yg menjelaskan hal itu semua mencapai jumlah ratusan, wallohu a’lam.Sekian, semoga bermanfaat bagi kita semua, amin.***Penulis: Ust. Musyaffa Ad Darini, Lc., MA.Artikel Muslim.or.id🔍 Takdir Dalam Islam, Ayat Tentang Fitnah, Hadits Tentang Penciptaan Alam Semesta, Kata Kafir, Arti Salam Dalam Islam

Syarat Wanita Bekerja dan Berkarir

Apakah boleh wanita bekerja (menjadi wanita karir) sehingga sering berada di luar rumah?   Yang Lebih Baik Bagi Wanita Sebelum pertanyaan di atas dijawab, perlu dipahami bahwa sebaik-baik tempat bagi wanita adalah di rumahnya. Inilah yang dipuji dalam berbagai ayat. وَقَرْنَ فِي بُيُوتِكُنَّ وَلَا تَبَرَّجْنَ تَبَرُّجَ الْجَاهِلِيَّةِ الْأُولَى “Dan tinggallah kalian di dalam rumah-rumah kalian dan janganlah kalian berdandan sebagaimana dandan ala jahiliah terdahulu.” (QS Al Ahzab: 33). Ibnu Katsir menafsirkan ayat di atas bahwa janganlah wanita keluar rumah kecuali ada hajat seperti ingin menunaikan shalat di masjid selama memenuhi syarat-syaratnya. (Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim, 6: 182).   Wanita yang betah di rumah inilah yang lebih menjaga diri. Wanita karir begitu bebas bergaul dengan lawan jenis di kantor, tanpa kenal batas. Padahal Allah Ta’ala memuji wanita yang menjaga dirinya, فَالصَّالِحَاتُ قَانِتَاتٌ حَافِظَاتٌ لِلْغَيْبِ بِمَا حَفِظَ اللَّهُ “Sebab itu maka wanita yang shalih, ialah yang taat kepada Allah lagi memelihara diri ketika suaminya tidak ada.” (QS. An Nisa’: 34). Ath-Thabari berkata dalam kitab tafsirnya (6: 692), “Wanita tersebut menjaga dirinya ketika tidak ada suaminya, juga ia menjaga kemaluan dan harta suami. Di samping itu, ia wajib menjaga hak Allah dan hak selain itu.”   Alasan wanita lebih baik di rumah, menjadi IRT (Ibu Rumah Tangga) karena wanita itu aurat. Disebutkan dalam hadits dari ‘Abdullah, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِنَّ الْمَرْأَةَ عَوْرَةٌ، وَإِنَّهَا إِذَا خَرَجَتْ مِنْ بَيْتِهَا اسْتَشْرَفَهَا الشَّيْطَانُ فَتَقُولُ: مَا رَآنِي أَحَدٌ إِلا أَعْجَبْتُهُ، وَأَقْرَبُ مَا تَكُونُ إِلَى اللَّهِ إِذَا كَانَتْ فِي قَعْرِ بَيْتِهَا “Sesungguhnya perempuan itu aurat. Jika dia keluar rumah maka setan menyambutnya. Perempuan itu akan berkata, “Tidaklah ada seorang pun yang melihatku melainkan kagun.” Keadaan perempuan yang paling dekat dengan Allah adalah ketika dia berada di dalam rumahnya.” (HR. Ibnu Khuzaimah no. 1685 dan Tirmidzi no. 1173. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih)   Syarat Wanita Bekerja dan Berkarir di Luar Rumah Syaikh Shalih bin Fauzan bin ‘Abdillah Al-Fauzan hafizhahullah, guru kami saat belajar di Riyadh menyebutkan dalam kitab Tambihaat ‘ala Ahkam Takhtash bi Al-Mu’minaat (hlm. 12) mengenai syarat wanita boleh bekerja di luar rumah sebagai berikut:   Pertama : Pekerjaan tersebut adalah pekerjaan yang ia butuhkan atau pekerjaan yang dibutuhkan masyarakat karena tidak mungkin tergantikan oleh laki-laki.   Kedua: Bekerja di luar rumah dilakukan setelah pekerjaan pokok di rumah beres.   Ketiga: Pekerjaan yang dilakukan berada di lingkungan para wanita (jauh dari interaksi dengan pria) seperti sebagai pengajar bagi murid-murid perempuan dan merawat pasien wanita.   Semoga Allah menjadikan para wanita sebagai qurrata a’yun bagi suaminya.   Referensi: Tambihaat ‘ala Ahkam Takhtash bi Al-Mu’minaat. Cetakan kelima, tahun 1429 H. Syaikh Dr. Shalih bin Fauzan bin ‘Abdillah Al-Fauzan. Penerbit Darul Ifta’. — @ DS, Panggang, Gunungkidul, Sabtu pagi, 13 Muharram 1438 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Rumaysho.Com, Channel Telegram @RumayshoCom, @DarushSholihin, @UntaianNasihat, @RemajaIslam Biar membuka Rumaysho.Com mudah, downloadlah aplikasi Rumaysho.Com lewat Play Store di sini. Tagswanita karir

Syarat Wanita Bekerja dan Berkarir

Apakah boleh wanita bekerja (menjadi wanita karir) sehingga sering berada di luar rumah?   Yang Lebih Baik Bagi Wanita Sebelum pertanyaan di atas dijawab, perlu dipahami bahwa sebaik-baik tempat bagi wanita adalah di rumahnya. Inilah yang dipuji dalam berbagai ayat. وَقَرْنَ فِي بُيُوتِكُنَّ وَلَا تَبَرَّجْنَ تَبَرُّجَ الْجَاهِلِيَّةِ الْأُولَى “Dan tinggallah kalian di dalam rumah-rumah kalian dan janganlah kalian berdandan sebagaimana dandan ala jahiliah terdahulu.” (QS Al Ahzab: 33). Ibnu Katsir menafsirkan ayat di atas bahwa janganlah wanita keluar rumah kecuali ada hajat seperti ingin menunaikan shalat di masjid selama memenuhi syarat-syaratnya. (Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim, 6: 182).   Wanita yang betah di rumah inilah yang lebih menjaga diri. Wanita karir begitu bebas bergaul dengan lawan jenis di kantor, tanpa kenal batas. Padahal Allah Ta’ala memuji wanita yang menjaga dirinya, فَالصَّالِحَاتُ قَانِتَاتٌ حَافِظَاتٌ لِلْغَيْبِ بِمَا حَفِظَ اللَّهُ “Sebab itu maka wanita yang shalih, ialah yang taat kepada Allah lagi memelihara diri ketika suaminya tidak ada.” (QS. An Nisa’: 34). Ath-Thabari berkata dalam kitab tafsirnya (6: 692), “Wanita tersebut menjaga dirinya ketika tidak ada suaminya, juga ia menjaga kemaluan dan harta suami. Di samping itu, ia wajib menjaga hak Allah dan hak selain itu.”   Alasan wanita lebih baik di rumah, menjadi IRT (Ibu Rumah Tangga) karena wanita itu aurat. Disebutkan dalam hadits dari ‘Abdullah, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِنَّ الْمَرْأَةَ عَوْرَةٌ، وَإِنَّهَا إِذَا خَرَجَتْ مِنْ بَيْتِهَا اسْتَشْرَفَهَا الشَّيْطَانُ فَتَقُولُ: مَا رَآنِي أَحَدٌ إِلا أَعْجَبْتُهُ، وَأَقْرَبُ مَا تَكُونُ إِلَى اللَّهِ إِذَا كَانَتْ فِي قَعْرِ بَيْتِهَا “Sesungguhnya perempuan itu aurat. Jika dia keluar rumah maka setan menyambutnya. Perempuan itu akan berkata, “Tidaklah ada seorang pun yang melihatku melainkan kagun.” Keadaan perempuan yang paling dekat dengan Allah adalah ketika dia berada di dalam rumahnya.” (HR. Ibnu Khuzaimah no. 1685 dan Tirmidzi no. 1173. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih)   Syarat Wanita Bekerja dan Berkarir di Luar Rumah Syaikh Shalih bin Fauzan bin ‘Abdillah Al-Fauzan hafizhahullah, guru kami saat belajar di Riyadh menyebutkan dalam kitab Tambihaat ‘ala Ahkam Takhtash bi Al-Mu’minaat (hlm. 12) mengenai syarat wanita boleh bekerja di luar rumah sebagai berikut:   Pertama : Pekerjaan tersebut adalah pekerjaan yang ia butuhkan atau pekerjaan yang dibutuhkan masyarakat karena tidak mungkin tergantikan oleh laki-laki.   Kedua: Bekerja di luar rumah dilakukan setelah pekerjaan pokok di rumah beres.   Ketiga: Pekerjaan yang dilakukan berada di lingkungan para wanita (jauh dari interaksi dengan pria) seperti sebagai pengajar bagi murid-murid perempuan dan merawat pasien wanita.   Semoga Allah menjadikan para wanita sebagai qurrata a’yun bagi suaminya.   Referensi: Tambihaat ‘ala Ahkam Takhtash bi Al-Mu’minaat. Cetakan kelima, tahun 1429 H. Syaikh Dr. Shalih bin Fauzan bin ‘Abdillah Al-Fauzan. Penerbit Darul Ifta’. — @ DS, Panggang, Gunungkidul, Sabtu pagi, 13 Muharram 1438 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Rumaysho.Com, Channel Telegram @RumayshoCom, @DarushSholihin, @UntaianNasihat, @RemajaIslam Biar membuka Rumaysho.Com mudah, downloadlah aplikasi Rumaysho.Com lewat Play Store di sini. Tagswanita karir
Apakah boleh wanita bekerja (menjadi wanita karir) sehingga sering berada di luar rumah?   Yang Lebih Baik Bagi Wanita Sebelum pertanyaan di atas dijawab, perlu dipahami bahwa sebaik-baik tempat bagi wanita adalah di rumahnya. Inilah yang dipuji dalam berbagai ayat. وَقَرْنَ فِي بُيُوتِكُنَّ وَلَا تَبَرَّجْنَ تَبَرُّجَ الْجَاهِلِيَّةِ الْأُولَى “Dan tinggallah kalian di dalam rumah-rumah kalian dan janganlah kalian berdandan sebagaimana dandan ala jahiliah terdahulu.” (QS Al Ahzab: 33). Ibnu Katsir menafsirkan ayat di atas bahwa janganlah wanita keluar rumah kecuali ada hajat seperti ingin menunaikan shalat di masjid selama memenuhi syarat-syaratnya. (Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim, 6: 182).   Wanita yang betah di rumah inilah yang lebih menjaga diri. Wanita karir begitu bebas bergaul dengan lawan jenis di kantor, tanpa kenal batas. Padahal Allah Ta’ala memuji wanita yang menjaga dirinya, فَالصَّالِحَاتُ قَانِتَاتٌ حَافِظَاتٌ لِلْغَيْبِ بِمَا حَفِظَ اللَّهُ “Sebab itu maka wanita yang shalih, ialah yang taat kepada Allah lagi memelihara diri ketika suaminya tidak ada.” (QS. An Nisa’: 34). Ath-Thabari berkata dalam kitab tafsirnya (6: 692), “Wanita tersebut menjaga dirinya ketika tidak ada suaminya, juga ia menjaga kemaluan dan harta suami. Di samping itu, ia wajib menjaga hak Allah dan hak selain itu.”   Alasan wanita lebih baik di rumah, menjadi IRT (Ibu Rumah Tangga) karena wanita itu aurat. Disebutkan dalam hadits dari ‘Abdullah, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِنَّ الْمَرْأَةَ عَوْرَةٌ، وَإِنَّهَا إِذَا خَرَجَتْ مِنْ بَيْتِهَا اسْتَشْرَفَهَا الشَّيْطَانُ فَتَقُولُ: مَا رَآنِي أَحَدٌ إِلا أَعْجَبْتُهُ، وَأَقْرَبُ مَا تَكُونُ إِلَى اللَّهِ إِذَا كَانَتْ فِي قَعْرِ بَيْتِهَا “Sesungguhnya perempuan itu aurat. Jika dia keluar rumah maka setan menyambutnya. Perempuan itu akan berkata, “Tidaklah ada seorang pun yang melihatku melainkan kagun.” Keadaan perempuan yang paling dekat dengan Allah adalah ketika dia berada di dalam rumahnya.” (HR. Ibnu Khuzaimah no. 1685 dan Tirmidzi no. 1173. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih)   Syarat Wanita Bekerja dan Berkarir di Luar Rumah Syaikh Shalih bin Fauzan bin ‘Abdillah Al-Fauzan hafizhahullah, guru kami saat belajar di Riyadh menyebutkan dalam kitab Tambihaat ‘ala Ahkam Takhtash bi Al-Mu’minaat (hlm. 12) mengenai syarat wanita boleh bekerja di luar rumah sebagai berikut:   Pertama : Pekerjaan tersebut adalah pekerjaan yang ia butuhkan atau pekerjaan yang dibutuhkan masyarakat karena tidak mungkin tergantikan oleh laki-laki.   Kedua: Bekerja di luar rumah dilakukan setelah pekerjaan pokok di rumah beres.   Ketiga: Pekerjaan yang dilakukan berada di lingkungan para wanita (jauh dari interaksi dengan pria) seperti sebagai pengajar bagi murid-murid perempuan dan merawat pasien wanita.   Semoga Allah menjadikan para wanita sebagai qurrata a’yun bagi suaminya.   Referensi: Tambihaat ‘ala Ahkam Takhtash bi Al-Mu’minaat. Cetakan kelima, tahun 1429 H. Syaikh Dr. Shalih bin Fauzan bin ‘Abdillah Al-Fauzan. Penerbit Darul Ifta’. — @ DS, Panggang, Gunungkidul, Sabtu pagi, 13 Muharram 1438 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Rumaysho.Com, Channel Telegram @RumayshoCom, @DarushSholihin, @UntaianNasihat, @RemajaIslam Biar membuka Rumaysho.Com mudah, downloadlah aplikasi Rumaysho.Com lewat Play Store di sini. Tagswanita karir


Apakah boleh wanita bekerja (menjadi wanita karir) sehingga sering berada di luar rumah?   Yang Lebih Baik Bagi Wanita Sebelum pertanyaan di atas dijawab, perlu dipahami bahwa sebaik-baik tempat bagi wanita adalah di rumahnya. Inilah yang dipuji dalam berbagai ayat. وَقَرْنَ فِي بُيُوتِكُنَّ وَلَا تَبَرَّجْنَ تَبَرُّجَ الْجَاهِلِيَّةِ الْأُولَى “Dan tinggallah kalian di dalam rumah-rumah kalian dan janganlah kalian berdandan sebagaimana dandan ala jahiliah terdahulu.” (QS Al Ahzab: 33). Ibnu Katsir menafsirkan ayat di atas bahwa janganlah wanita keluar rumah kecuali ada hajat seperti ingin menunaikan shalat di masjid selama memenuhi syarat-syaratnya. (Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim, 6: 182).   Wanita yang betah di rumah inilah yang lebih menjaga diri. Wanita karir begitu bebas bergaul dengan lawan jenis di kantor, tanpa kenal batas. Padahal Allah Ta’ala memuji wanita yang menjaga dirinya, فَالصَّالِحَاتُ قَانِتَاتٌ حَافِظَاتٌ لِلْغَيْبِ بِمَا حَفِظَ اللَّهُ “Sebab itu maka wanita yang shalih, ialah yang taat kepada Allah lagi memelihara diri ketika suaminya tidak ada.” (QS. An Nisa’: 34). Ath-Thabari berkata dalam kitab tafsirnya (6: 692), “Wanita tersebut menjaga dirinya ketika tidak ada suaminya, juga ia menjaga kemaluan dan harta suami. Di samping itu, ia wajib menjaga hak Allah dan hak selain itu.”   Alasan wanita lebih baik di rumah, menjadi IRT (Ibu Rumah Tangga) karena wanita itu aurat. Disebutkan dalam hadits dari ‘Abdullah, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِنَّ الْمَرْأَةَ عَوْرَةٌ، وَإِنَّهَا إِذَا خَرَجَتْ مِنْ بَيْتِهَا اسْتَشْرَفَهَا الشَّيْطَانُ فَتَقُولُ: مَا رَآنِي أَحَدٌ إِلا أَعْجَبْتُهُ، وَأَقْرَبُ مَا تَكُونُ إِلَى اللَّهِ إِذَا كَانَتْ فِي قَعْرِ بَيْتِهَا “Sesungguhnya perempuan itu aurat. Jika dia keluar rumah maka setan menyambutnya. Perempuan itu akan berkata, “Tidaklah ada seorang pun yang melihatku melainkan kagun.” Keadaan perempuan yang paling dekat dengan Allah adalah ketika dia berada di dalam rumahnya.” (HR. Ibnu Khuzaimah no. 1685 dan Tirmidzi no. 1173. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih)   Syarat Wanita Bekerja dan Berkarir di Luar Rumah Syaikh Shalih bin Fauzan bin ‘Abdillah Al-Fauzan hafizhahullah, guru kami saat belajar di Riyadh menyebutkan dalam kitab Tambihaat ‘ala Ahkam Takhtash bi Al-Mu’minaat (hlm. 12) mengenai syarat wanita boleh bekerja di luar rumah sebagai berikut:   Pertama : Pekerjaan tersebut adalah pekerjaan yang ia butuhkan atau pekerjaan yang dibutuhkan masyarakat karena tidak mungkin tergantikan oleh laki-laki.   Kedua: Bekerja di luar rumah dilakukan setelah pekerjaan pokok di rumah beres.   Ketiga: Pekerjaan yang dilakukan berada di lingkungan para wanita (jauh dari interaksi dengan pria) seperti sebagai pengajar bagi murid-murid perempuan dan merawat pasien wanita.   Semoga Allah menjadikan para wanita sebagai qurrata a’yun bagi suaminya.   Referensi: Tambihaat ‘ala Ahkam Takhtash bi Al-Mu’minaat. Cetakan kelima, tahun 1429 H. Syaikh Dr. Shalih bin Fauzan bin ‘Abdillah Al-Fauzan. Penerbit Darul Ifta’. — @ DS, Panggang, Gunungkidul, Sabtu pagi, 13 Muharram 1438 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Rumaysho.Com, Channel Telegram @RumayshoCom, @DarushSholihin, @UntaianNasihat, @RemajaIslam Biar membuka Rumaysho.Com mudah, downloadlah aplikasi Rumaysho.Com lewat Play Store di sini. Tagswanita karir

Khutbah Jumat: Menggandakan Uang, Biar Cepat Kaya

Bagaimanakah cara menggandakan uang, biar cepat kaya?   Khutbah Pertama   الحَمْدُ للهِ نَحْمَدُهُ، وَنَسْتَعِيْنُ بِهِ، وَنَسْتَرْشِدُهُ، وَنَعُوْذُ بِهِ مِنْ شُرُوْرِ أَنْفُسِنَا وَسَيِّئَاتِ أَعْمَالِنَا، مَنْ يَهْدِهِ اللهُ فَلاَ مُضِلَّ لَهُ، وَمَنْ يُضْلِلْ فَلَنْ تَجِدَ لَهُ وَلِيّاً مُرْشِداً وَأَشْهَدُ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ الله وَحْدَهُ لاَ شَرِيْكَ لَهُ، إِقْرَاراً بِرُبُوْبِيَّتِهِ، وَإِرْغَاماً لِمَنْ جَحَدَ بِهِ وَكَفَرَ، وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمّداً صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ رَسُوْلُ اللهِ، سَيِّدُ الخَلْقِ وَالبَشَرِ اللّهم صَلِّ وَسَلِّمْ وَبَارِكْ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِهِ وَأَصْحَابِهِ، وَعَلَى ذُرِّيَتِهِ وَمَنْ وَالاَهُ، وَمَنْ تَبِعَهُ إِلَى يَوْمِ الدِّيْنِ، مَا اتَّصَلَتْ عَيْنٌ بِنَظَرٍ، أَوْ سَمِعَتْ أُذُنٌ بِخَبَرٍ، وَارْضَ عَنَّا وَعَنْهُمْ يَا رَبَّ العَالَمِيْنَ. اللّهُمَّ عَلِّمْنَا مَا يَنْفَعُنَا، وَانْفَعَنَا بِمَا عَلَّمْتَنَا، وَزِدْنَا عِلْماً، وَأَرَنَا الحَقَّ حَقّاً وَارْزُقْنَا اتِّبَاعَهُ، وَأَرَنَا البَاطِلَ بَاطِلاً وَارْزُقْنَا اجْتِنَابَهُ، وَاجْعَلْنَا مِمَّنْ يَسْتَمِعُوْنَ القَوْلَ فَيَتَّبِعُوْنَ أَحْسَنَهُ، وَأَدْخَلْنَا بِرَحْمَتِكَ فِي عِبَادِكَ الصَّالِحِيْنَ.   Ma’asyiral muslimin, jama’ah shalat Jum’at yang semoga senantiasa dirahmati oleh Allah …   Kita memuji Allah dengan segala pujian yang sempurna. Allah yang telah memberikan berbagai macam nikmat. Kita diperintahkan untuk mensyukuri nikmat-nikmat yang ada.   Lihatlah Allah Subhanahu wa Ta’ala menyanjung Nabi Ibrahim karena ia mau bersyukur, إِنَّ إِبْرَاهِيمَ كَانَ أُمَّةً قَانِتاً لِلَّهِ حَنِيفاً وَلَمْ يَكُ مِنَ الْمُشْرِكِينَ . شَاكِراً لَأَنْعُمِهِ اجْتَبَاهُ وَهَدَاهُ إِلَى صِرَاطٍ مُسْتَقِيمٍ. “Sesungguhnya Ibrahim adalah seorang imam yang dapat dijadikan teladan lagi patuh kepada Allah dan hanif (lurus). Dan sekali-kali bukanlah dia termasuk orang-orang yang menyekutukan Allah (syirik), (lagi) yang mensyukuri nikmat-nikmat Allah. Allah telah memilihnya dan menunjukinya kepada jalan yang lurus.” (QS. An-Nahl: 120-121)   Rasa syukur tentu diwujudkan dengan takwa dan ibadah pada Allah. Dan ingatlah, yang membedakan kita satu dan lainnya hanyalah takwa.   Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah menyampaikan khutbah pada musim haji, يَا أَيُّهَا النَّاسُ أَلَا إِنَّ رَبَّكُمْ وَاحِدٌ وَإِنَّ أَبَاكُمْ وَاحِدٌ ، أَلَا لَا فَضْلَ لِعَرَبِيٍّ عَلَى أَعْجَمِيٍّ وَلَا لِعَجَمِيٍّ عَلَى عَرَبِيٍّ وَلَا لِأَحْمَرَ عَلَى أَسْوَدَ وَلَا أَسْوَدَ عَلَى أَحْمَرَ إِلَّا بِالتَّقْوَى ، أَبَلَّغْتُ ؟ ) قَالُوا : بَلَّغَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ “Wahai sekalian manusia, sesungguhnya Rabb kalian itu satu, bapak kalian pun satu. Bukanlah orang Arab itu lebih mulia dari non-Arab. Bukan pula non-Arab yang lebih mulia dibandingkan orang Arab. Bukanlah pula orang berkulit merah lebih mulia daripada kulit hitam, atau sebaliknya. Yang jadi patokan seseorang itu mulia adalah takwa. Bukankah aku telah menyampaikan?” Para sahabat pun menjawab, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam telah menyampaikannya.” (HR. Ahmad, 5: 411. Syaikh Syu’aib Al-Arnauth mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih)   Shalawat dan salam semoga tercurah kepada junjungan kita, kepada suri tauladan, kepada yang mengajarkan ajaran-ajaran tauhid pada kita semua, Nabi agung dan mulia, Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam. Ingatlah, tanpa shalawat pada Nabi, doa kita menjadi tertahan.   ‘Umar radhiyallahu ‘anhu pernah mengatakan, إِنَّ الدُّعَاءَ مَوْقُوفٌ بَيْنَ السَّمَاءِ وَالأَرْضِ لاَ يَصْعَدُ مِنْهُ شَىْءٌ حَتَّى تُصَلِّىَ عَلَى نَبِيِّكَ -صلى الله عليه وسلم- “Sesungguhnya doa itu diam antara langit dan bumi, tidak naik ke atas hingga engkau bershalawat pada Nabimu shallallahu ‘alaihi wa sallam.” (HR. Tirmidzi, no. 486. Syaikh Al-Albani menyatakan hadits ini hasan).   Walau kita sudah mengetahui bahwa yang membedakan kita dan lainnya, bukanlah harta namun ketakwaan. Tetap mencari harta jadi suatu lomba bagi kita-kita saat ini. Bahkan kita akan korbankan segalanya, akan korbankan waktu pula, untuk memenuhi tabungan harta yang kita miliki. Itulah yang Nabi kita sangat khawatirkan. Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam, bukanlah khawatir kita menjadi miskin. Yang beliau khawatirkan adalah kita terus berlomba untuk berbangga dengan harta.   Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَا أَخْشَى عَلَيْكُمُ الْفَقْرَ وَلَكِنْ أَخْشَى عَلَيْكُمُ التَّكَاثُرَ “Yang aku khawatirkan pada kalian bukanlah kemiskinan, namun yang kukhawatirkan adalah saling berbangganya kalian (dengan harta).” (HR. Ahmad 2: 308. Syaikh Syu’aib Al-Arnauth mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih sesuai syarat Muslim)   Sifat manusia yang ‘takatsur’ yang saling berlomba untuk bermegah-megahan dalam dunia disebutkan pula dalam ayat, أَلْهَاكُمُ التَّكَاثُرُ (1) حَتَّى زُرْتُمُ الْمَقَابِرَ (2) “Bermegah-megahan telah melalaikan kamu, (1) sampai kamu masuk ke dalam kubur. (2) (QS. At Takatsur: 1-2)   Di zaman ini, berbagai jalan untuk cepat kaya pun ditempuh …   Pertama, ada yang mencari dengan jalan berutang (memperbanyak kredit)   Ada yang tujuannya bukan ingin memenuhi kebutuhan pokoknya, namun sekedar menambah motor, menambah mobil, menambah handphone. Padahal kredit di zaman ini tak lepas dari penggandaan utang, alias dikenai riba. Kenyataan  yang terjadi, utang yang kecil lama kelamaan bisa beranak menjadi sepuluh kali lipatnya.   Dari Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ مَاتَ وَعَلَيْهِ دِينَارٌ أَوْ دِرْهَمٌ قُضِىَ مِنْ حَسَنَاتِهِ لَيْسَ ثَمَّ دِينَارٌ وَلاَ دِرْهَمٌ “Barangsiapa yang mati dalam keadaan masih memiliki hutang satu dinar atau satu dirham, maka hutang tersebut akan dilunasi dengan kebaikannya (di hari kiamat nanti) karena di sana (di akhirat) tidak ada lagi dinar dan dirham.” (HR. Ibnu Majah, no. 2414. Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih).   Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, نَفْسُ الْمُؤْمِنِ مُعَلَّقَةٌ بِدَيْنِهِ حَتَّى يُقْضَى عَنْهُ “Jiwa seorang mukmin masih bergantung dengan hutangnya hingga dia melunasinya.” (HR. Tirmidzi, no. 1078; Ibnu Majah, no. 2413. Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih).   Al –‘Iroqiy mengatakan, “Urusannya masih menggantung, artinya tidak bisa kita katakan ia selamat ataukah sengsara sampai dilihat uhtangnya tersebut lunas ataukah tidak.” (Tuhfah Al-Ahwadzi, 4: 184)   Kedua, cari kesempatan korupsi   Korupsi adalah penyalahgunaan jabatan resmi untuk keuntungan pribadi. Dari korupsi inilah terjadi penggelapan dana dan uang. Padahal seorang muslim dituntut untuk amanat.   Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, أَدِّ الأَمَانَةَ إِلَى مَنِ ائْتَمَنَكَ وَلاَ تَخُنْ مَنْ خَانَكَ “Tunaikanlah amanat pada orang yang memberikan amanat padamu dan janganlah mengkhianati orang yang mengkhianatimu.” (HR. Abu Daud no. 3535, Tirmidzi no. 1264 dann Ahmad 3: 414, shahih).   Pegawai yang disebut amanat berarti yang memenuhi kewajiban-kewajibannya sebagai pegawai. Di antara tanda pegawai yang amanat terhadap kewajibannya: Jika telah ada ketetapan waktu awal dan akhir kerja, maka ia harus memenuhi aturan tersebut. Tidak boleh seorang pegawai telat datang kerja dan lebih awal pulang atau ketika jam kerja malah berada di pusat perbelanjaan. Tidak memanipulasi sisa uang perjalanan dinas. Beberapa pegawai ada yang sengaja memanipulasi laporang keuangan perjalanan dinas dan mengambilnya untuk masuk ke kantongnya sendiri. Tidak menerima suap dan segala bentuk gratifikasi. Dalam hadits disebutkan, “Hadiah bagi pejabat (pekerja) adalah ghulul (khianat).” (HR. Ahmad 5: 424, shahih).   Ketiga, menggandakan uang   Menggandakan uang seperti yang lagi santer saat ini adalah dari “Dimas Kanjeng Taat Pribadi”. Secara logika saja, uang yang dicetak oleh Perum Peruri lalu beredar di tengah masyarakat jumlahnya terbatas. Lalu bagaimana bisa uang yang dikeluarkan Dimas Kanjeng begitu banyak hingga ratusan milyar rupiah? Ada dua kemungkinan, pertama ia menipu orang banyak karena banyak yang menanam mahar padanya ketika itu. Ini termasuk memakan harta orang lain dengan cara yang batil.   Disebutkan dalam ayat, وَلَا تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ “Dan janganlah sebahagian kamu memakan harta sebahagian yang lain di antara kamu dengan jalan yang bathil.” (QS. Al-Baqarah: 188) Juga kemungkinan di situ dengan menggunakan bantuan jin (tuyul) untuk mengumpulkan uang. Jin dan tuyul ingin melayani jika kita melakukan syirik.   Kemungkinan yang kedua, itu adalah sihir. Kita mau sebut mukjizat seperti memindahkan istana di zaman Nabi Sulaiman ‘alaihis salam tidak bisa karena Dimas Kanjeng bukanlah Nabi. Kita mau sebut karamah seperti para wali pun tidak bisa karena karamah itu dari para wali yang taat, sedangkan Dimas Kanjeng membuat ajaran yang mengada-ngada seperti menyariatkan shalawat fulus dan mengajarkan akidah Wihdatul Wujud seperti yang diajarkan dahulu oleh Syekh Siti Jenar, sebelumnya ada yang bernama Ibnu ‘Arabi (bukan Ibnul ‘Arabi). Bacaan dzikir yang ditemukan di padepokan Dimas Kanjeng: sirrullah, dzatullah, sifatullah, wujudullah, ya ingsun sejatining Allah, wujud ingsun dzat Allah huakbar huakbar huakbar huallahuakbar Allahu Allah. Kalau mukjizat bukan, kalau karamah bukan, berarti kemungkinan yang ketiga, itu adalah ilmu sihir. Kalau sihir bisa dipelajari, sedangkan mukjizat dan karamah itu datang dengan kuasa Allah.   Ma’asyiral muslimin, jama’ah shalat Jum’at yang semoga senantiasa dirahmati oleh Allah … Demikian khutbah pertama ini.   أَقُوْلُ قَوْلِي هَذَا َوَاسْتَغْفِرُ اللهَ لِي وَلَكُمْ وَلِسَائِرِ المُسْلِمِيْنَ إِنَّهُ هُوَ السَمِيْعُ العَلِيْمُ   Khutbah Kedua   الحَمْدُ للهِ رَبِّ العَالمِيْنَ وَالصَّلاَةُ وَالسَّلاَمُ عَلَى أَشْرَافِ الأَنْبِيَاءِ وَالمرْسَلِيْنَ نَبِيِّنَا مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِهِ وَصَحْبِهِ أَجْمَعِيْنَ   Ma’asyirol muslimin rahimani wa rahimakumullah, jama’ah shalat Jumat yang semoga senantiasa mendapatkan rahmat dari Allah …   Ketahuilah Islam itu sudah mengajarkan cara-cara untuk membuka pintu rezeki: Memperbanyak istighfar Menjalin silaturahim Memperbanyak sedekah dengan ikhlas cari ridha Allah Memperbanyak doa minta rezeki Namun kuncinya sebenarnya pada iman dan takwa.   Allah Ta’ala berfirman, وَمَنْ يَتَّقِ اللَّهَ يَجْعَلْ لَهُ مَخْرَجًا , وَيَرْزُقْهُ مِنْ حَيْثُ لَا يَحْتَسِبُ “Barangsiapa bertakwa kepada Allah niscaya Dia akan Mengadakan baginya jalan keluar, dan memberinya rezki dari arah yang tiada disangka-sangkanya. dan Barangsiapa yang bertawakkal kepada Allah niscaya Allah akan mencukupkan (keperluan)nya.” (QS. Ath-Thalaq: 2-3)   Di akhir khutbah ini … Jangan lupa untuk memperbanyak shalawat di hari Jumat ini. Shalawat kita di mana pun tetap akan sampai pada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. إِنَّ اللَّهَ وَمَلَائِكَتَهُ يُصَلُّونَ عَلَى النَّبِيِّ يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا صَلُّوا عَلَيْهِ وَسَلِّمُوا تَسْلِيماً اَللَّهُمَّ صَلِّ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ كَمَا صَلَّيْتَ عَلَى إِبْرَاهِيْمَ وَعَلَى آلِ إِبْرَاهِيْمَ، إِنَّكَ حَمِيْدٌ مَجِيْدٌ. وَبَارِكْ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ كَمَا بَارَكْتَ عَلَى إِبْرَاهِيْمَ وَعَلَى آلِ إِبْرَاهِيْمَ، إِنَّكَ حَمِيْدٌ مَجِيْدٌ.   Marilah kita memanjatkan doa pada Allah, moga setiap doa kita diperkenankan di hari Jum’at yang penuh berkah ini.   اللهُمَّ اغْفِرْ لِلْمُسْلِمِيْنَ وَالمسْلِمَاتِ وَالمؤْمِنِيْنَ وَالمؤْمِنَاتِ الأَحْيَاءِ مِنْهُمْ وَالأَمْوَاتِ اللَّهُمَّ أَلِّفْ بَيْنَ قُلُوبِنَا، وَأَصْلِحْ ذَاتَ بَيْنِنَا، وَاهْدِنَا سُبُلَ السَّلَامِ، وَنَجِّنَا مِنَ الظُّلُمَاتِ إِلَى النُّورِ، وَجَنِّبْنَا الْفَوَاحِشَ مَا ظَهَرَ مِنْهَا وَمَا بَطَنَ، وَبَارِكْ لَنَا فِي أَسْمَاعِنَا، وَأَبْصَارِنَا، وَقُلُوبِنَا، وَأَزْوَاجِنَا، وَذُرِّيَّاتِنَا، وَتُبْ عَلَيْنَا إِنَّكَ أَنْتَ التَّوَّابُ الرَّحِيمُ اللَّهُمَّ إِنَّا نَسْأَلُكَ إِيمَاناً لاَ يَرْتَدُّ وَنَعِيماً لاَ يَنْفَدُ وَمُرَافَقَةَ نَبِيِّكَ مُحَمَّدٍ -صلى الله عليه وسلم- فِى أَعَلَى جَنَّةِ الْخُلْدِ رَبَّنَا هَبْ لَنَا مِنْ أَزْوَاجِنَا وَذُرِّيَّاتِنَا قُرَّةَ أَعْيُنٍ وَاجْعَلْنَا لِلْمُتَّقِينَ إِمَامًا رَبَّنَا آتِنَا فِي الدُّنْيَا حَسَنَةً وَفِي الْآخِرَةِ حَسَنَةً وَقِنَا عَذَابَ النَّارِ وَصَلَّى اللهُ عَلَى نَبِيِّنَا مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِهِ وَصَحْبِهِ و َمَنْ تَبِعَهُمْ بِإِحْسَانٍ إِلَى يَوْمِ الدّيْن وَآخِرُ دَعْوَانَا أَنِ الْحَمْدُ لله رَبِّ الْعَالَمِيْنَ   Naskah Khutbah Jumat di Masjid Jenderal Sudirman, Panggang, Gunungkidul Jumat Pahing, 12 Muharram 1438 H (bertepatan dengan 14 Oktober 2016) Download di Google Drive file PDF Khutbah Jumat: Menggandakan Uang, Biar Cepat Kaya   — Disusun @ DS, Warak, Girisekar, Panggang, 6 Muharram 1438 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Rumaysho.Com, Channel Telegram @RumayshoCom, @DarushSholihin, @UntaianNasihat, @RemajaIslam Biar membuka Rumaysho.Com mudah, downloadlah aplikasi Rumaysho.Com lewat Play Store di sini. Tagskaya korupsi kredit pegawai pegawai amanat pesugihan rezeki riba

Khutbah Jumat: Menggandakan Uang, Biar Cepat Kaya

Bagaimanakah cara menggandakan uang, biar cepat kaya?   Khutbah Pertama   الحَمْدُ للهِ نَحْمَدُهُ، وَنَسْتَعِيْنُ بِهِ، وَنَسْتَرْشِدُهُ، وَنَعُوْذُ بِهِ مِنْ شُرُوْرِ أَنْفُسِنَا وَسَيِّئَاتِ أَعْمَالِنَا، مَنْ يَهْدِهِ اللهُ فَلاَ مُضِلَّ لَهُ، وَمَنْ يُضْلِلْ فَلَنْ تَجِدَ لَهُ وَلِيّاً مُرْشِداً وَأَشْهَدُ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ الله وَحْدَهُ لاَ شَرِيْكَ لَهُ، إِقْرَاراً بِرُبُوْبِيَّتِهِ، وَإِرْغَاماً لِمَنْ جَحَدَ بِهِ وَكَفَرَ، وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمّداً صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ رَسُوْلُ اللهِ، سَيِّدُ الخَلْقِ وَالبَشَرِ اللّهم صَلِّ وَسَلِّمْ وَبَارِكْ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِهِ وَأَصْحَابِهِ، وَعَلَى ذُرِّيَتِهِ وَمَنْ وَالاَهُ، وَمَنْ تَبِعَهُ إِلَى يَوْمِ الدِّيْنِ، مَا اتَّصَلَتْ عَيْنٌ بِنَظَرٍ، أَوْ سَمِعَتْ أُذُنٌ بِخَبَرٍ، وَارْضَ عَنَّا وَعَنْهُمْ يَا رَبَّ العَالَمِيْنَ. اللّهُمَّ عَلِّمْنَا مَا يَنْفَعُنَا، وَانْفَعَنَا بِمَا عَلَّمْتَنَا، وَزِدْنَا عِلْماً، وَأَرَنَا الحَقَّ حَقّاً وَارْزُقْنَا اتِّبَاعَهُ، وَأَرَنَا البَاطِلَ بَاطِلاً وَارْزُقْنَا اجْتِنَابَهُ، وَاجْعَلْنَا مِمَّنْ يَسْتَمِعُوْنَ القَوْلَ فَيَتَّبِعُوْنَ أَحْسَنَهُ، وَأَدْخَلْنَا بِرَحْمَتِكَ فِي عِبَادِكَ الصَّالِحِيْنَ.   Ma’asyiral muslimin, jama’ah shalat Jum’at yang semoga senantiasa dirahmati oleh Allah …   Kita memuji Allah dengan segala pujian yang sempurna. Allah yang telah memberikan berbagai macam nikmat. Kita diperintahkan untuk mensyukuri nikmat-nikmat yang ada.   Lihatlah Allah Subhanahu wa Ta’ala menyanjung Nabi Ibrahim karena ia mau bersyukur, إِنَّ إِبْرَاهِيمَ كَانَ أُمَّةً قَانِتاً لِلَّهِ حَنِيفاً وَلَمْ يَكُ مِنَ الْمُشْرِكِينَ . شَاكِراً لَأَنْعُمِهِ اجْتَبَاهُ وَهَدَاهُ إِلَى صِرَاطٍ مُسْتَقِيمٍ. “Sesungguhnya Ibrahim adalah seorang imam yang dapat dijadikan teladan lagi patuh kepada Allah dan hanif (lurus). Dan sekali-kali bukanlah dia termasuk orang-orang yang menyekutukan Allah (syirik), (lagi) yang mensyukuri nikmat-nikmat Allah. Allah telah memilihnya dan menunjukinya kepada jalan yang lurus.” (QS. An-Nahl: 120-121)   Rasa syukur tentu diwujudkan dengan takwa dan ibadah pada Allah. Dan ingatlah, yang membedakan kita satu dan lainnya hanyalah takwa.   Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah menyampaikan khutbah pada musim haji, يَا أَيُّهَا النَّاسُ أَلَا إِنَّ رَبَّكُمْ وَاحِدٌ وَإِنَّ أَبَاكُمْ وَاحِدٌ ، أَلَا لَا فَضْلَ لِعَرَبِيٍّ عَلَى أَعْجَمِيٍّ وَلَا لِعَجَمِيٍّ عَلَى عَرَبِيٍّ وَلَا لِأَحْمَرَ عَلَى أَسْوَدَ وَلَا أَسْوَدَ عَلَى أَحْمَرَ إِلَّا بِالتَّقْوَى ، أَبَلَّغْتُ ؟ ) قَالُوا : بَلَّغَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ “Wahai sekalian manusia, sesungguhnya Rabb kalian itu satu, bapak kalian pun satu. Bukanlah orang Arab itu lebih mulia dari non-Arab. Bukan pula non-Arab yang lebih mulia dibandingkan orang Arab. Bukanlah pula orang berkulit merah lebih mulia daripada kulit hitam, atau sebaliknya. Yang jadi patokan seseorang itu mulia adalah takwa. Bukankah aku telah menyampaikan?” Para sahabat pun menjawab, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam telah menyampaikannya.” (HR. Ahmad, 5: 411. Syaikh Syu’aib Al-Arnauth mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih)   Shalawat dan salam semoga tercurah kepada junjungan kita, kepada suri tauladan, kepada yang mengajarkan ajaran-ajaran tauhid pada kita semua, Nabi agung dan mulia, Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam. Ingatlah, tanpa shalawat pada Nabi, doa kita menjadi tertahan.   ‘Umar radhiyallahu ‘anhu pernah mengatakan, إِنَّ الدُّعَاءَ مَوْقُوفٌ بَيْنَ السَّمَاءِ وَالأَرْضِ لاَ يَصْعَدُ مِنْهُ شَىْءٌ حَتَّى تُصَلِّىَ عَلَى نَبِيِّكَ -صلى الله عليه وسلم- “Sesungguhnya doa itu diam antara langit dan bumi, tidak naik ke atas hingga engkau bershalawat pada Nabimu shallallahu ‘alaihi wa sallam.” (HR. Tirmidzi, no. 486. Syaikh Al-Albani menyatakan hadits ini hasan).   Walau kita sudah mengetahui bahwa yang membedakan kita dan lainnya, bukanlah harta namun ketakwaan. Tetap mencari harta jadi suatu lomba bagi kita-kita saat ini. Bahkan kita akan korbankan segalanya, akan korbankan waktu pula, untuk memenuhi tabungan harta yang kita miliki. Itulah yang Nabi kita sangat khawatirkan. Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam, bukanlah khawatir kita menjadi miskin. Yang beliau khawatirkan adalah kita terus berlomba untuk berbangga dengan harta.   Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَا أَخْشَى عَلَيْكُمُ الْفَقْرَ وَلَكِنْ أَخْشَى عَلَيْكُمُ التَّكَاثُرَ “Yang aku khawatirkan pada kalian bukanlah kemiskinan, namun yang kukhawatirkan adalah saling berbangganya kalian (dengan harta).” (HR. Ahmad 2: 308. Syaikh Syu’aib Al-Arnauth mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih sesuai syarat Muslim)   Sifat manusia yang ‘takatsur’ yang saling berlomba untuk bermegah-megahan dalam dunia disebutkan pula dalam ayat, أَلْهَاكُمُ التَّكَاثُرُ (1) حَتَّى زُرْتُمُ الْمَقَابِرَ (2) “Bermegah-megahan telah melalaikan kamu, (1) sampai kamu masuk ke dalam kubur. (2) (QS. At Takatsur: 1-2)   Di zaman ini, berbagai jalan untuk cepat kaya pun ditempuh …   Pertama, ada yang mencari dengan jalan berutang (memperbanyak kredit)   Ada yang tujuannya bukan ingin memenuhi kebutuhan pokoknya, namun sekedar menambah motor, menambah mobil, menambah handphone. Padahal kredit di zaman ini tak lepas dari penggandaan utang, alias dikenai riba. Kenyataan  yang terjadi, utang yang kecil lama kelamaan bisa beranak menjadi sepuluh kali lipatnya.   Dari Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ مَاتَ وَعَلَيْهِ دِينَارٌ أَوْ دِرْهَمٌ قُضِىَ مِنْ حَسَنَاتِهِ لَيْسَ ثَمَّ دِينَارٌ وَلاَ دِرْهَمٌ “Barangsiapa yang mati dalam keadaan masih memiliki hutang satu dinar atau satu dirham, maka hutang tersebut akan dilunasi dengan kebaikannya (di hari kiamat nanti) karena di sana (di akhirat) tidak ada lagi dinar dan dirham.” (HR. Ibnu Majah, no. 2414. Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih).   Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, نَفْسُ الْمُؤْمِنِ مُعَلَّقَةٌ بِدَيْنِهِ حَتَّى يُقْضَى عَنْهُ “Jiwa seorang mukmin masih bergantung dengan hutangnya hingga dia melunasinya.” (HR. Tirmidzi, no. 1078; Ibnu Majah, no. 2413. Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih).   Al –‘Iroqiy mengatakan, “Urusannya masih menggantung, artinya tidak bisa kita katakan ia selamat ataukah sengsara sampai dilihat uhtangnya tersebut lunas ataukah tidak.” (Tuhfah Al-Ahwadzi, 4: 184)   Kedua, cari kesempatan korupsi   Korupsi adalah penyalahgunaan jabatan resmi untuk keuntungan pribadi. Dari korupsi inilah terjadi penggelapan dana dan uang. Padahal seorang muslim dituntut untuk amanat.   Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, أَدِّ الأَمَانَةَ إِلَى مَنِ ائْتَمَنَكَ وَلاَ تَخُنْ مَنْ خَانَكَ “Tunaikanlah amanat pada orang yang memberikan amanat padamu dan janganlah mengkhianati orang yang mengkhianatimu.” (HR. Abu Daud no. 3535, Tirmidzi no. 1264 dann Ahmad 3: 414, shahih).   Pegawai yang disebut amanat berarti yang memenuhi kewajiban-kewajibannya sebagai pegawai. Di antara tanda pegawai yang amanat terhadap kewajibannya: Jika telah ada ketetapan waktu awal dan akhir kerja, maka ia harus memenuhi aturan tersebut. Tidak boleh seorang pegawai telat datang kerja dan lebih awal pulang atau ketika jam kerja malah berada di pusat perbelanjaan. Tidak memanipulasi sisa uang perjalanan dinas. Beberapa pegawai ada yang sengaja memanipulasi laporang keuangan perjalanan dinas dan mengambilnya untuk masuk ke kantongnya sendiri. Tidak menerima suap dan segala bentuk gratifikasi. Dalam hadits disebutkan, “Hadiah bagi pejabat (pekerja) adalah ghulul (khianat).” (HR. Ahmad 5: 424, shahih).   Ketiga, menggandakan uang   Menggandakan uang seperti yang lagi santer saat ini adalah dari “Dimas Kanjeng Taat Pribadi”. Secara logika saja, uang yang dicetak oleh Perum Peruri lalu beredar di tengah masyarakat jumlahnya terbatas. Lalu bagaimana bisa uang yang dikeluarkan Dimas Kanjeng begitu banyak hingga ratusan milyar rupiah? Ada dua kemungkinan, pertama ia menipu orang banyak karena banyak yang menanam mahar padanya ketika itu. Ini termasuk memakan harta orang lain dengan cara yang batil.   Disebutkan dalam ayat, وَلَا تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ “Dan janganlah sebahagian kamu memakan harta sebahagian yang lain di antara kamu dengan jalan yang bathil.” (QS. Al-Baqarah: 188) Juga kemungkinan di situ dengan menggunakan bantuan jin (tuyul) untuk mengumpulkan uang. Jin dan tuyul ingin melayani jika kita melakukan syirik.   Kemungkinan yang kedua, itu adalah sihir. Kita mau sebut mukjizat seperti memindahkan istana di zaman Nabi Sulaiman ‘alaihis salam tidak bisa karena Dimas Kanjeng bukanlah Nabi. Kita mau sebut karamah seperti para wali pun tidak bisa karena karamah itu dari para wali yang taat, sedangkan Dimas Kanjeng membuat ajaran yang mengada-ngada seperti menyariatkan shalawat fulus dan mengajarkan akidah Wihdatul Wujud seperti yang diajarkan dahulu oleh Syekh Siti Jenar, sebelumnya ada yang bernama Ibnu ‘Arabi (bukan Ibnul ‘Arabi). Bacaan dzikir yang ditemukan di padepokan Dimas Kanjeng: sirrullah, dzatullah, sifatullah, wujudullah, ya ingsun sejatining Allah, wujud ingsun dzat Allah huakbar huakbar huakbar huallahuakbar Allahu Allah. Kalau mukjizat bukan, kalau karamah bukan, berarti kemungkinan yang ketiga, itu adalah ilmu sihir. Kalau sihir bisa dipelajari, sedangkan mukjizat dan karamah itu datang dengan kuasa Allah.   Ma’asyiral muslimin, jama’ah shalat Jum’at yang semoga senantiasa dirahmati oleh Allah … Demikian khutbah pertama ini.   أَقُوْلُ قَوْلِي هَذَا َوَاسْتَغْفِرُ اللهَ لِي وَلَكُمْ وَلِسَائِرِ المُسْلِمِيْنَ إِنَّهُ هُوَ السَمِيْعُ العَلِيْمُ   Khutbah Kedua   الحَمْدُ للهِ رَبِّ العَالمِيْنَ وَالصَّلاَةُ وَالسَّلاَمُ عَلَى أَشْرَافِ الأَنْبِيَاءِ وَالمرْسَلِيْنَ نَبِيِّنَا مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِهِ وَصَحْبِهِ أَجْمَعِيْنَ   Ma’asyirol muslimin rahimani wa rahimakumullah, jama’ah shalat Jumat yang semoga senantiasa mendapatkan rahmat dari Allah …   Ketahuilah Islam itu sudah mengajarkan cara-cara untuk membuka pintu rezeki: Memperbanyak istighfar Menjalin silaturahim Memperbanyak sedekah dengan ikhlas cari ridha Allah Memperbanyak doa minta rezeki Namun kuncinya sebenarnya pada iman dan takwa.   Allah Ta’ala berfirman, وَمَنْ يَتَّقِ اللَّهَ يَجْعَلْ لَهُ مَخْرَجًا , وَيَرْزُقْهُ مِنْ حَيْثُ لَا يَحْتَسِبُ “Barangsiapa bertakwa kepada Allah niscaya Dia akan Mengadakan baginya jalan keluar, dan memberinya rezki dari arah yang tiada disangka-sangkanya. dan Barangsiapa yang bertawakkal kepada Allah niscaya Allah akan mencukupkan (keperluan)nya.” (QS. Ath-Thalaq: 2-3)   Di akhir khutbah ini … Jangan lupa untuk memperbanyak shalawat di hari Jumat ini. Shalawat kita di mana pun tetap akan sampai pada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. إِنَّ اللَّهَ وَمَلَائِكَتَهُ يُصَلُّونَ عَلَى النَّبِيِّ يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا صَلُّوا عَلَيْهِ وَسَلِّمُوا تَسْلِيماً اَللَّهُمَّ صَلِّ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ كَمَا صَلَّيْتَ عَلَى إِبْرَاهِيْمَ وَعَلَى آلِ إِبْرَاهِيْمَ، إِنَّكَ حَمِيْدٌ مَجِيْدٌ. وَبَارِكْ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ كَمَا بَارَكْتَ عَلَى إِبْرَاهِيْمَ وَعَلَى آلِ إِبْرَاهِيْمَ، إِنَّكَ حَمِيْدٌ مَجِيْدٌ.   Marilah kita memanjatkan doa pada Allah, moga setiap doa kita diperkenankan di hari Jum’at yang penuh berkah ini.   اللهُمَّ اغْفِرْ لِلْمُسْلِمِيْنَ وَالمسْلِمَاتِ وَالمؤْمِنِيْنَ وَالمؤْمِنَاتِ الأَحْيَاءِ مِنْهُمْ وَالأَمْوَاتِ اللَّهُمَّ أَلِّفْ بَيْنَ قُلُوبِنَا، وَأَصْلِحْ ذَاتَ بَيْنِنَا، وَاهْدِنَا سُبُلَ السَّلَامِ، وَنَجِّنَا مِنَ الظُّلُمَاتِ إِلَى النُّورِ، وَجَنِّبْنَا الْفَوَاحِشَ مَا ظَهَرَ مِنْهَا وَمَا بَطَنَ، وَبَارِكْ لَنَا فِي أَسْمَاعِنَا، وَأَبْصَارِنَا، وَقُلُوبِنَا، وَأَزْوَاجِنَا، وَذُرِّيَّاتِنَا، وَتُبْ عَلَيْنَا إِنَّكَ أَنْتَ التَّوَّابُ الرَّحِيمُ اللَّهُمَّ إِنَّا نَسْأَلُكَ إِيمَاناً لاَ يَرْتَدُّ وَنَعِيماً لاَ يَنْفَدُ وَمُرَافَقَةَ نَبِيِّكَ مُحَمَّدٍ -صلى الله عليه وسلم- فِى أَعَلَى جَنَّةِ الْخُلْدِ رَبَّنَا هَبْ لَنَا مِنْ أَزْوَاجِنَا وَذُرِّيَّاتِنَا قُرَّةَ أَعْيُنٍ وَاجْعَلْنَا لِلْمُتَّقِينَ إِمَامًا رَبَّنَا آتِنَا فِي الدُّنْيَا حَسَنَةً وَفِي الْآخِرَةِ حَسَنَةً وَقِنَا عَذَابَ النَّارِ وَصَلَّى اللهُ عَلَى نَبِيِّنَا مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِهِ وَصَحْبِهِ و َمَنْ تَبِعَهُمْ بِإِحْسَانٍ إِلَى يَوْمِ الدّيْن وَآخِرُ دَعْوَانَا أَنِ الْحَمْدُ لله رَبِّ الْعَالَمِيْنَ   Naskah Khutbah Jumat di Masjid Jenderal Sudirman, Panggang, Gunungkidul Jumat Pahing, 12 Muharram 1438 H (bertepatan dengan 14 Oktober 2016) Download di Google Drive file PDF Khutbah Jumat: Menggandakan Uang, Biar Cepat Kaya   — Disusun @ DS, Warak, Girisekar, Panggang, 6 Muharram 1438 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Rumaysho.Com, Channel Telegram @RumayshoCom, @DarushSholihin, @UntaianNasihat, @RemajaIslam Biar membuka Rumaysho.Com mudah, downloadlah aplikasi Rumaysho.Com lewat Play Store di sini. Tagskaya korupsi kredit pegawai pegawai amanat pesugihan rezeki riba
Bagaimanakah cara menggandakan uang, biar cepat kaya?   Khutbah Pertama   الحَمْدُ للهِ نَحْمَدُهُ، وَنَسْتَعِيْنُ بِهِ، وَنَسْتَرْشِدُهُ، وَنَعُوْذُ بِهِ مِنْ شُرُوْرِ أَنْفُسِنَا وَسَيِّئَاتِ أَعْمَالِنَا، مَنْ يَهْدِهِ اللهُ فَلاَ مُضِلَّ لَهُ، وَمَنْ يُضْلِلْ فَلَنْ تَجِدَ لَهُ وَلِيّاً مُرْشِداً وَأَشْهَدُ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ الله وَحْدَهُ لاَ شَرِيْكَ لَهُ، إِقْرَاراً بِرُبُوْبِيَّتِهِ، وَإِرْغَاماً لِمَنْ جَحَدَ بِهِ وَكَفَرَ، وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمّداً صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ رَسُوْلُ اللهِ، سَيِّدُ الخَلْقِ وَالبَشَرِ اللّهم صَلِّ وَسَلِّمْ وَبَارِكْ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِهِ وَأَصْحَابِهِ، وَعَلَى ذُرِّيَتِهِ وَمَنْ وَالاَهُ، وَمَنْ تَبِعَهُ إِلَى يَوْمِ الدِّيْنِ، مَا اتَّصَلَتْ عَيْنٌ بِنَظَرٍ، أَوْ سَمِعَتْ أُذُنٌ بِخَبَرٍ، وَارْضَ عَنَّا وَعَنْهُمْ يَا رَبَّ العَالَمِيْنَ. اللّهُمَّ عَلِّمْنَا مَا يَنْفَعُنَا، وَانْفَعَنَا بِمَا عَلَّمْتَنَا، وَزِدْنَا عِلْماً، وَأَرَنَا الحَقَّ حَقّاً وَارْزُقْنَا اتِّبَاعَهُ، وَأَرَنَا البَاطِلَ بَاطِلاً وَارْزُقْنَا اجْتِنَابَهُ، وَاجْعَلْنَا مِمَّنْ يَسْتَمِعُوْنَ القَوْلَ فَيَتَّبِعُوْنَ أَحْسَنَهُ، وَأَدْخَلْنَا بِرَحْمَتِكَ فِي عِبَادِكَ الصَّالِحِيْنَ.   Ma’asyiral muslimin, jama’ah shalat Jum’at yang semoga senantiasa dirahmati oleh Allah …   Kita memuji Allah dengan segala pujian yang sempurna. Allah yang telah memberikan berbagai macam nikmat. Kita diperintahkan untuk mensyukuri nikmat-nikmat yang ada.   Lihatlah Allah Subhanahu wa Ta’ala menyanjung Nabi Ibrahim karena ia mau bersyukur, إِنَّ إِبْرَاهِيمَ كَانَ أُمَّةً قَانِتاً لِلَّهِ حَنِيفاً وَلَمْ يَكُ مِنَ الْمُشْرِكِينَ . شَاكِراً لَأَنْعُمِهِ اجْتَبَاهُ وَهَدَاهُ إِلَى صِرَاطٍ مُسْتَقِيمٍ. “Sesungguhnya Ibrahim adalah seorang imam yang dapat dijadikan teladan lagi patuh kepada Allah dan hanif (lurus). Dan sekali-kali bukanlah dia termasuk orang-orang yang menyekutukan Allah (syirik), (lagi) yang mensyukuri nikmat-nikmat Allah. Allah telah memilihnya dan menunjukinya kepada jalan yang lurus.” (QS. An-Nahl: 120-121)   Rasa syukur tentu diwujudkan dengan takwa dan ibadah pada Allah. Dan ingatlah, yang membedakan kita satu dan lainnya hanyalah takwa.   Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah menyampaikan khutbah pada musim haji, يَا أَيُّهَا النَّاسُ أَلَا إِنَّ رَبَّكُمْ وَاحِدٌ وَإِنَّ أَبَاكُمْ وَاحِدٌ ، أَلَا لَا فَضْلَ لِعَرَبِيٍّ عَلَى أَعْجَمِيٍّ وَلَا لِعَجَمِيٍّ عَلَى عَرَبِيٍّ وَلَا لِأَحْمَرَ عَلَى أَسْوَدَ وَلَا أَسْوَدَ عَلَى أَحْمَرَ إِلَّا بِالتَّقْوَى ، أَبَلَّغْتُ ؟ ) قَالُوا : بَلَّغَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ “Wahai sekalian manusia, sesungguhnya Rabb kalian itu satu, bapak kalian pun satu. Bukanlah orang Arab itu lebih mulia dari non-Arab. Bukan pula non-Arab yang lebih mulia dibandingkan orang Arab. Bukanlah pula orang berkulit merah lebih mulia daripada kulit hitam, atau sebaliknya. Yang jadi patokan seseorang itu mulia adalah takwa. Bukankah aku telah menyampaikan?” Para sahabat pun menjawab, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam telah menyampaikannya.” (HR. Ahmad, 5: 411. Syaikh Syu’aib Al-Arnauth mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih)   Shalawat dan salam semoga tercurah kepada junjungan kita, kepada suri tauladan, kepada yang mengajarkan ajaran-ajaran tauhid pada kita semua, Nabi agung dan mulia, Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam. Ingatlah, tanpa shalawat pada Nabi, doa kita menjadi tertahan.   ‘Umar radhiyallahu ‘anhu pernah mengatakan, إِنَّ الدُّعَاءَ مَوْقُوفٌ بَيْنَ السَّمَاءِ وَالأَرْضِ لاَ يَصْعَدُ مِنْهُ شَىْءٌ حَتَّى تُصَلِّىَ عَلَى نَبِيِّكَ -صلى الله عليه وسلم- “Sesungguhnya doa itu diam antara langit dan bumi, tidak naik ke atas hingga engkau bershalawat pada Nabimu shallallahu ‘alaihi wa sallam.” (HR. Tirmidzi, no. 486. Syaikh Al-Albani menyatakan hadits ini hasan).   Walau kita sudah mengetahui bahwa yang membedakan kita dan lainnya, bukanlah harta namun ketakwaan. Tetap mencari harta jadi suatu lomba bagi kita-kita saat ini. Bahkan kita akan korbankan segalanya, akan korbankan waktu pula, untuk memenuhi tabungan harta yang kita miliki. Itulah yang Nabi kita sangat khawatirkan. Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam, bukanlah khawatir kita menjadi miskin. Yang beliau khawatirkan adalah kita terus berlomba untuk berbangga dengan harta.   Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَا أَخْشَى عَلَيْكُمُ الْفَقْرَ وَلَكِنْ أَخْشَى عَلَيْكُمُ التَّكَاثُرَ “Yang aku khawatirkan pada kalian bukanlah kemiskinan, namun yang kukhawatirkan adalah saling berbangganya kalian (dengan harta).” (HR. Ahmad 2: 308. Syaikh Syu’aib Al-Arnauth mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih sesuai syarat Muslim)   Sifat manusia yang ‘takatsur’ yang saling berlomba untuk bermegah-megahan dalam dunia disebutkan pula dalam ayat, أَلْهَاكُمُ التَّكَاثُرُ (1) حَتَّى زُرْتُمُ الْمَقَابِرَ (2) “Bermegah-megahan telah melalaikan kamu, (1) sampai kamu masuk ke dalam kubur. (2) (QS. At Takatsur: 1-2)   Di zaman ini, berbagai jalan untuk cepat kaya pun ditempuh …   Pertama, ada yang mencari dengan jalan berutang (memperbanyak kredit)   Ada yang tujuannya bukan ingin memenuhi kebutuhan pokoknya, namun sekedar menambah motor, menambah mobil, menambah handphone. Padahal kredit di zaman ini tak lepas dari penggandaan utang, alias dikenai riba. Kenyataan  yang terjadi, utang yang kecil lama kelamaan bisa beranak menjadi sepuluh kali lipatnya.   Dari Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ مَاتَ وَعَلَيْهِ دِينَارٌ أَوْ دِرْهَمٌ قُضِىَ مِنْ حَسَنَاتِهِ لَيْسَ ثَمَّ دِينَارٌ وَلاَ دِرْهَمٌ “Barangsiapa yang mati dalam keadaan masih memiliki hutang satu dinar atau satu dirham, maka hutang tersebut akan dilunasi dengan kebaikannya (di hari kiamat nanti) karena di sana (di akhirat) tidak ada lagi dinar dan dirham.” (HR. Ibnu Majah, no. 2414. Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih).   Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, نَفْسُ الْمُؤْمِنِ مُعَلَّقَةٌ بِدَيْنِهِ حَتَّى يُقْضَى عَنْهُ “Jiwa seorang mukmin masih bergantung dengan hutangnya hingga dia melunasinya.” (HR. Tirmidzi, no. 1078; Ibnu Majah, no. 2413. Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih).   Al –‘Iroqiy mengatakan, “Urusannya masih menggantung, artinya tidak bisa kita katakan ia selamat ataukah sengsara sampai dilihat uhtangnya tersebut lunas ataukah tidak.” (Tuhfah Al-Ahwadzi, 4: 184)   Kedua, cari kesempatan korupsi   Korupsi adalah penyalahgunaan jabatan resmi untuk keuntungan pribadi. Dari korupsi inilah terjadi penggelapan dana dan uang. Padahal seorang muslim dituntut untuk amanat.   Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, أَدِّ الأَمَانَةَ إِلَى مَنِ ائْتَمَنَكَ وَلاَ تَخُنْ مَنْ خَانَكَ “Tunaikanlah amanat pada orang yang memberikan amanat padamu dan janganlah mengkhianati orang yang mengkhianatimu.” (HR. Abu Daud no. 3535, Tirmidzi no. 1264 dann Ahmad 3: 414, shahih).   Pegawai yang disebut amanat berarti yang memenuhi kewajiban-kewajibannya sebagai pegawai. Di antara tanda pegawai yang amanat terhadap kewajibannya: Jika telah ada ketetapan waktu awal dan akhir kerja, maka ia harus memenuhi aturan tersebut. Tidak boleh seorang pegawai telat datang kerja dan lebih awal pulang atau ketika jam kerja malah berada di pusat perbelanjaan. Tidak memanipulasi sisa uang perjalanan dinas. Beberapa pegawai ada yang sengaja memanipulasi laporang keuangan perjalanan dinas dan mengambilnya untuk masuk ke kantongnya sendiri. Tidak menerima suap dan segala bentuk gratifikasi. Dalam hadits disebutkan, “Hadiah bagi pejabat (pekerja) adalah ghulul (khianat).” (HR. Ahmad 5: 424, shahih).   Ketiga, menggandakan uang   Menggandakan uang seperti yang lagi santer saat ini adalah dari “Dimas Kanjeng Taat Pribadi”. Secara logika saja, uang yang dicetak oleh Perum Peruri lalu beredar di tengah masyarakat jumlahnya terbatas. Lalu bagaimana bisa uang yang dikeluarkan Dimas Kanjeng begitu banyak hingga ratusan milyar rupiah? Ada dua kemungkinan, pertama ia menipu orang banyak karena banyak yang menanam mahar padanya ketika itu. Ini termasuk memakan harta orang lain dengan cara yang batil.   Disebutkan dalam ayat, وَلَا تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ “Dan janganlah sebahagian kamu memakan harta sebahagian yang lain di antara kamu dengan jalan yang bathil.” (QS. Al-Baqarah: 188) Juga kemungkinan di situ dengan menggunakan bantuan jin (tuyul) untuk mengumpulkan uang. Jin dan tuyul ingin melayani jika kita melakukan syirik.   Kemungkinan yang kedua, itu adalah sihir. Kita mau sebut mukjizat seperti memindahkan istana di zaman Nabi Sulaiman ‘alaihis salam tidak bisa karena Dimas Kanjeng bukanlah Nabi. Kita mau sebut karamah seperti para wali pun tidak bisa karena karamah itu dari para wali yang taat, sedangkan Dimas Kanjeng membuat ajaran yang mengada-ngada seperti menyariatkan shalawat fulus dan mengajarkan akidah Wihdatul Wujud seperti yang diajarkan dahulu oleh Syekh Siti Jenar, sebelumnya ada yang bernama Ibnu ‘Arabi (bukan Ibnul ‘Arabi). Bacaan dzikir yang ditemukan di padepokan Dimas Kanjeng: sirrullah, dzatullah, sifatullah, wujudullah, ya ingsun sejatining Allah, wujud ingsun dzat Allah huakbar huakbar huakbar huallahuakbar Allahu Allah. Kalau mukjizat bukan, kalau karamah bukan, berarti kemungkinan yang ketiga, itu adalah ilmu sihir. Kalau sihir bisa dipelajari, sedangkan mukjizat dan karamah itu datang dengan kuasa Allah.   Ma’asyiral muslimin, jama’ah shalat Jum’at yang semoga senantiasa dirahmati oleh Allah … Demikian khutbah pertama ini.   أَقُوْلُ قَوْلِي هَذَا َوَاسْتَغْفِرُ اللهَ لِي وَلَكُمْ وَلِسَائِرِ المُسْلِمِيْنَ إِنَّهُ هُوَ السَمِيْعُ العَلِيْمُ   Khutbah Kedua   الحَمْدُ للهِ رَبِّ العَالمِيْنَ وَالصَّلاَةُ وَالسَّلاَمُ عَلَى أَشْرَافِ الأَنْبِيَاءِ وَالمرْسَلِيْنَ نَبِيِّنَا مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِهِ وَصَحْبِهِ أَجْمَعِيْنَ   Ma’asyirol muslimin rahimani wa rahimakumullah, jama’ah shalat Jumat yang semoga senantiasa mendapatkan rahmat dari Allah …   Ketahuilah Islam itu sudah mengajarkan cara-cara untuk membuka pintu rezeki: Memperbanyak istighfar Menjalin silaturahim Memperbanyak sedekah dengan ikhlas cari ridha Allah Memperbanyak doa minta rezeki Namun kuncinya sebenarnya pada iman dan takwa.   Allah Ta’ala berfirman, وَمَنْ يَتَّقِ اللَّهَ يَجْعَلْ لَهُ مَخْرَجًا , وَيَرْزُقْهُ مِنْ حَيْثُ لَا يَحْتَسِبُ “Barangsiapa bertakwa kepada Allah niscaya Dia akan Mengadakan baginya jalan keluar, dan memberinya rezki dari arah yang tiada disangka-sangkanya. dan Barangsiapa yang bertawakkal kepada Allah niscaya Allah akan mencukupkan (keperluan)nya.” (QS. Ath-Thalaq: 2-3)   Di akhir khutbah ini … Jangan lupa untuk memperbanyak shalawat di hari Jumat ini. Shalawat kita di mana pun tetap akan sampai pada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. إِنَّ اللَّهَ وَمَلَائِكَتَهُ يُصَلُّونَ عَلَى النَّبِيِّ يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا صَلُّوا عَلَيْهِ وَسَلِّمُوا تَسْلِيماً اَللَّهُمَّ صَلِّ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ كَمَا صَلَّيْتَ عَلَى إِبْرَاهِيْمَ وَعَلَى آلِ إِبْرَاهِيْمَ، إِنَّكَ حَمِيْدٌ مَجِيْدٌ. وَبَارِكْ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ كَمَا بَارَكْتَ عَلَى إِبْرَاهِيْمَ وَعَلَى آلِ إِبْرَاهِيْمَ، إِنَّكَ حَمِيْدٌ مَجِيْدٌ.   Marilah kita memanjatkan doa pada Allah, moga setiap doa kita diperkenankan di hari Jum’at yang penuh berkah ini.   اللهُمَّ اغْفِرْ لِلْمُسْلِمِيْنَ وَالمسْلِمَاتِ وَالمؤْمِنِيْنَ وَالمؤْمِنَاتِ الأَحْيَاءِ مِنْهُمْ وَالأَمْوَاتِ اللَّهُمَّ أَلِّفْ بَيْنَ قُلُوبِنَا، وَأَصْلِحْ ذَاتَ بَيْنِنَا، وَاهْدِنَا سُبُلَ السَّلَامِ، وَنَجِّنَا مِنَ الظُّلُمَاتِ إِلَى النُّورِ، وَجَنِّبْنَا الْفَوَاحِشَ مَا ظَهَرَ مِنْهَا وَمَا بَطَنَ، وَبَارِكْ لَنَا فِي أَسْمَاعِنَا، وَأَبْصَارِنَا، وَقُلُوبِنَا، وَأَزْوَاجِنَا، وَذُرِّيَّاتِنَا، وَتُبْ عَلَيْنَا إِنَّكَ أَنْتَ التَّوَّابُ الرَّحِيمُ اللَّهُمَّ إِنَّا نَسْأَلُكَ إِيمَاناً لاَ يَرْتَدُّ وَنَعِيماً لاَ يَنْفَدُ وَمُرَافَقَةَ نَبِيِّكَ مُحَمَّدٍ -صلى الله عليه وسلم- فِى أَعَلَى جَنَّةِ الْخُلْدِ رَبَّنَا هَبْ لَنَا مِنْ أَزْوَاجِنَا وَذُرِّيَّاتِنَا قُرَّةَ أَعْيُنٍ وَاجْعَلْنَا لِلْمُتَّقِينَ إِمَامًا رَبَّنَا آتِنَا فِي الدُّنْيَا حَسَنَةً وَفِي الْآخِرَةِ حَسَنَةً وَقِنَا عَذَابَ النَّارِ وَصَلَّى اللهُ عَلَى نَبِيِّنَا مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِهِ وَصَحْبِهِ و َمَنْ تَبِعَهُمْ بِإِحْسَانٍ إِلَى يَوْمِ الدّيْن وَآخِرُ دَعْوَانَا أَنِ الْحَمْدُ لله رَبِّ الْعَالَمِيْنَ   Naskah Khutbah Jumat di Masjid Jenderal Sudirman, Panggang, Gunungkidul Jumat Pahing, 12 Muharram 1438 H (bertepatan dengan 14 Oktober 2016) Download di Google Drive file PDF Khutbah Jumat: Menggandakan Uang, Biar Cepat Kaya   — Disusun @ DS, Warak, Girisekar, Panggang, 6 Muharram 1438 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Rumaysho.Com, Channel Telegram @RumayshoCom, @DarushSholihin, @UntaianNasihat, @RemajaIslam Biar membuka Rumaysho.Com mudah, downloadlah aplikasi Rumaysho.Com lewat Play Store di sini. Tagskaya korupsi kredit pegawai pegawai amanat pesugihan rezeki riba


Bagaimanakah cara menggandakan uang, biar cepat kaya?   Khutbah Pertama   الحَمْدُ للهِ نَحْمَدُهُ، وَنَسْتَعِيْنُ بِهِ، وَنَسْتَرْشِدُهُ، وَنَعُوْذُ بِهِ مِنْ شُرُوْرِ أَنْفُسِنَا وَسَيِّئَاتِ أَعْمَالِنَا، مَنْ يَهْدِهِ اللهُ فَلاَ مُضِلَّ لَهُ، وَمَنْ يُضْلِلْ فَلَنْ تَجِدَ لَهُ وَلِيّاً مُرْشِداً وَأَشْهَدُ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ الله وَحْدَهُ لاَ شَرِيْكَ لَهُ، إِقْرَاراً بِرُبُوْبِيَّتِهِ، وَإِرْغَاماً لِمَنْ جَحَدَ بِهِ وَكَفَرَ، وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمّداً صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ رَسُوْلُ اللهِ، سَيِّدُ الخَلْقِ وَالبَشَرِ اللّهم صَلِّ وَسَلِّمْ وَبَارِكْ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِهِ وَأَصْحَابِهِ، وَعَلَى ذُرِّيَتِهِ وَمَنْ وَالاَهُ، وَمَنْ تَبِعَهُ إِلَى يَوْمِ الدِّيْنِ، مَا اتَّصَلَتْ عَيْنٌ بِنَظَرٍ، أَوْ سَمِعَتْ أُذُنٌ بِخَبَرٍ، وَارْضَ عَنَّا وَعَنْهُمْ يَا رَبَّ العَالَمِيْنَ. اللّهُمَّ عَلِّمْنَا مَا يَنْفَعُنَا، وَانْفَعَنَا بِمَا عَلَّمْتَنَا، وَزِدْنَا عِلْماً، وَأَرَنَا الحَقَّ حَقّاً وَارْزُقْنَا اتِّبَاعَهُ، وَأَرَنَا البَاطِلَ بَاطِلاً وَارْزُقْنَا اجْتِنَابَهُ، وَاجْعَلْنَا مِمَّنْ يَسْتَمِعُوْنَ القَوْلَ فَيَتَّبِعُوْنَ أَحْسَنَهُ، وَأَدْخَلْنَا بِرَحْمَتِكَ فِي عِبَادِكَ الصَّالِحِيْنَ.   Ma’asyiral muslimin, jama’ah shalat Jum’at yang semoga senantiasa dirahmati oleh Allah …   Kita memuji Allah dengan segala pujian yang sempurna. Allah yang telah memberikan berbagai macam nikmat. Kita diperintahkan untuk mensyukuri nikmat-nikmat yang ada.   Lihatlah Allah Subhanahu wa Ta’ala menyanjung Nabi Ibrahim karena ia mau bersyukur, إِنَّ إِبْرَاهِيمَ كَانَ أُمَّةً قَانِتاً لِلَّهِ حَنِيفاً وَلَمْ يَكُ مِنَ الْمُشْرِكِينَ . شَاكِراً لَأَنْعُمِهِ اجْتَبَاهُ وَهَدَاهُ إِلَى صِرَاطٍ مُسْتَقِيمٍ. “Sesungguhnya Ibrahim adalah seorang imam yang dapat dijadikan teladan lagi patuh kepada Allah dan hanif (lurus). Dan sekali-kali bukanlah dia termasuk orang-orang yang menyekutukan Allah (syirik), (lagi) yang mensyukuri nikmat-nikmat Allah. Allah telah memilihnya dan menunjukinya kepada jalan yang lurus.” (QS. An-Nahl: 120-121)   Rasa syukur tentu diwujudkan dengan takwa dan ibadah pada Allah. Dan ingatlah, yang membedakan kita satu dan lainnya hanyalah takwa.   Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah menyampaikan khutbah pada musim haji, يَا أَيُّهَا النَّاسُ أَلَا إِنَّ رَبَّكُمْ وَاحِدٌ وَإِنَّ أَبَاكُمْ وَاحِدٌ ، أَلَا لَا فَضْلَ لِعَرَبِيٍّ عَلَى أَعْجَمِيٍّ وَلَا لِعَجَمِيٍّ عَلَى عَرَبِيٍّ وَلَا لِأَحْمَرَ عَلَى أَسْوَدَ وَلَا أَسْوَدَ عَلَى أَحْمَرَ إِلَّا بِالتَّقْوَى ، أَبَلَّغْتُ ؟ ) قَالُوا : بَلَّغَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ “Wahai sekalian manusia, sesungguhnya Rabb kalian itu satu, bapak kalian pun satu. Bukanlah orang Arab itu lebih mulia dari non-Arab. Bukan pula non-Arab yang lebih mulia dibandingkan orang Arab. Bukanlah pula orang berkulit merah lebih mulia daripada kulit hitam, atau sebaliknya. Yang jadi patokan seseorang itu mulia adalah takwa. Bukankah aku telah menyampaikan?” Para sahabat pun menjawab, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam telah menyampaikannya.” (HR. Ahmad, 5: 411. Syaikh Syu’aib Al-Arnauth mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih)   Shalawat dan salam semoga tercurah kepada junjungan kita, kepada suri tauladan, kepada yang mengajarkan ajaran-ajaran tauhid pada kita semua, Nabi agung dan mulia, Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam. Ingatlah, tanpa shalawat pada Nabi, doa kita menjadi tertahan.   ‘Umar radhiyallahu ‘anhu pernah mengatakan, إِنَّ الدُّعَاءَ مَوْقُوفٌ بَيْنَ السَّمَاءِ وَالأَرْضِ لاَ يَصْعَدُ مِنْهُ شَىْءٌ حَتَّى تُصَلِّىَ عَلَى نَبِيِّكَ -صلى الله عليه وسلم- “Sesungguhnya doa itu diam antara langit dan bumi, tidak naik ke atas hingga engkau bershalawat pada Nabimu shallallahu ‘alaihi wa sallam.” (HR. Tirmidzi, no. 486. Syaikh Al-Albani menyatakan hadits ini hasan).   Walau kita sudah mengetahui bahwa yang membedakan kita dan lainnya, bukanlah harta namun ketakwaan. Tetap mencari harta jadi suatu lomba bagi kita-kita saat ini. Bahkan kita akan korbankan segalanya, akan korbankan waktu pula, untuk memenuhi tabungan harta yang kita miliki. Itulah yang Nabi kita sangat khawatirkan. Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam, bukanlah khawatir kita menjadi miskin. Yang beliau khawatirkan adalah kita terus berlomba untuk berbangga dengan harta.   Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَا أَخْشَى عَلَيْكُمُ الْفَقْرَ وَلَكِنْ أَخْشَى عَلَيْكُمُ التَّكَاثُرَ “Yang aku khawatirkan pada kalian bukanlah kemiskinan, namun yang kukhawatirkan adalah saling berbangganya kalian (dengan harta).” (HR. Ahmad 2: 308. Syaikh Syu’aib Al-Arnauth mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih sesuai syarat Muslim)   Sifat manusia yang ‘takatsur’ yang saling berlomba untuk bermegah-megahan dalam dunia disebutkan pula dalam ayat, أَلْهَاكُمُ التَّكَاثُرُ (1) حَتَّى زُرْتُمُ الْمَقَابِرَ (2) “Bermegah-megahan telah melalaikan kamu, (1) sampai kamu masuk ke dalam kubur. (2) (QS. At Takatsur: 1-2)   Di zaman ini, berbagai jalan untuk cepat kaya pun ditempuh …   Pertama, ada yang mencari dengan jalan berutang (memperbanyak kredit)   Ada yang tujuannya bukan ingin memenuhi kebutuhan pokoknya, namun sekedar menambah motor, menambah mobil, menambah handphone. Padahal kredit di zaman ini tak lepas dari penggandaan utang, alias dikenai riba. Kenyataan  yang terjadi, utang yang kecil lama kelamaan bisa beranak menjadi sepuluh kali lipatnya.   Dari Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ مَاتَ وَعَلَيْهِ دِينَارٌ أَوْ دِرْهَمٌ قُضِىَ مِنْ حَسَنَاتِهِ لَيْسَ ثَمَّ دِينَارٌ وَلاَ دِرْهَمٌ “Barangsiapa yang mati dalam keadaan masih memiliki hutang satu dinar atau satu dirham, maka hutang tersebut akan dilunasi dengan kebaikannya (di hari kiamat nanti) karena di sana (di akhirat) tidak ada lagi dinar dan dirham.” (HR. Ibnu Majah, no. 2414. Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih).   Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, نَفْسُ الْمُؤْمِنِ مُعَلَّقَةٌ بِدَيْنِهِ حَتَّى يُقْضَى عَنْهُ “Jiwa seorang mukmin masih bergantung dengan hutangnya hingga dia melunasinya.” (HR. Tirmidzi, no. 1078; Ibnu Majah, no. 2413. Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih).   Al –‘Iroqiy mengatakan, “Urusannya masih menggantung, artinya tidak bisa kita katakan ia selamat ataukah sengsara sampai dilihat uhtangnya tersebut lunas ataukah tidak.” (Tuhfah Al-Ahwadzi, 4: 184)   Kedua, cari kesempatan korupsi   Korupsi adalah penyalahgunaan jabatan resmi untuk keuntungan pribadi. Dari korupsi inilah terjadi penggelapan dana dan uang. Padahal seorang muslim dituntut untuk amanat.   Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, أَدِّ الأَمَانَةَ إِلَى مَنِ ائْتَمَنَكَ وَلاَ تَخُنْ مَنْ خَانَكَ “Tunaikanlah amanat pada orang yang memberikan amanat padamu dan janganlah mengkhianati orang yang mengkhianatimu.” (HR. Abu Daud no. 3535, Tirmidzi no. 1264 dann Ahmad 3: 414, shahih).   Pegawai yang disebut amanat berarti yang memenuhi kewajiban-kewajibannya sebagai pegawai. Di antara tanda pegawai yang amanat terhadap kewajibannya: Jika telah ada ketetapan waktu awal dan akhir kerja, maka ia harus memenuhi aturan tersebut. Tidak boleh seorang pegawai telat datang kerja dan lebih awal pulang atau ketika jam kerja malah berada di pusat perbelanjaan. Tidak memanipulasi sisa uang perjalanan dinas. Beberapa pegawai ada yang sengaja memanipulasi laporang keuangan perjalanan dinas dan mengambilnya untuk masuk ke kantongnya sendiri. Tidak menerima suap dan segala bentuk gratifikasi. Dalam hadits disebutkan, “Hadiah bagi pejabat (pekerja) adalah ghulul (khianat).” (HR. Ahmad 5: 424, shahih).   Ketiga, menggandakan uang   Menggandakan uang seperti yang lagi santer saat ini adalah dari “Dimas Kanjeng Taat Pribadi”. Secara logika saja, uang yang dicetak oleh Perum Peruri lalu beredar di tengah masyarakat jumlahnya terbatas. Lalu bagaimana bisa uang yang dikeluarkan Dimas Kanjeng begitu banyak hingga ratusan milyar rupiah? Ada dua kemungkinan, pertama ia menipu orang banyak karena banyak yang menanam mahar padanya ketika itu. Ini termasuk memakan harta orang lain dengan cara yang batil.   Disebutkan dalam ayat, وَلَا تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ “Dan janganlah sebahagian kamu memakan harta sebahagian yang lain di antara kamu dengan jalan yang bathil.” (QS. Al-Baqarah: 188) Juga kemungkinan di situ dengan menggunakan bantuan jin (tuyul) untuk mengumpulkan uang. Jin dan tuyul ingin melayani jika kita melakukan syirik.   Kemungkinan yang kedua, itu adalah sihir. Kita mau sebut mukjizat seperti memindahkan istana di zaman Nabi Sulaiman ‘alaihis salam tidak bisa karena Dimas Kanjeng bukanlah Nabi. Kita mau sebut karamah seperti para wali pun tidak bisa karena karamah itu dari para wali yang taat, sedangkan Dimas Kanjeng membuat ajaran yang mengada-ngada seperti menyariatkan shalawat fulus dan mengajarkan akidah Wihdatul Wujud seperti yang diajarkan dahulu oleh Syekh Siti Jenar, sebelumnya ada yang bernama Ibnu ‘Arabi (bukan Ibnul ‘Arabi). Bacaan dzikir yang ditemukan di padepokan Dimas Kanjeng: sirrullah, dzatullah, sifatullah, wujudullah, ya ingsun sejatining Allah, wujud ingsun dzat Allah huakbar huakbar huakbar huallahuakbar Allahu Allah. Kalau mukjizat bukan, kalau karamah bukan, berarti kemungkinan yang ketiga, itu adalah ilmu sihir. Kalau sihir bisa dipelajari, sedangkan mukjizat dan karamah itu datang dengan kuasa Allah.   Ma’asyiral muslimin, jama’ah shalat Jum’at yang semoga senantiasa dirahmati oleh Allah … Demikian khutbah pertama ini.   أَقُوْلُ قَوْلِي هَذَا َوَاسْتَغْفِرُ اللهَ لِي وَلَكُمْ وَلِسَائِرِ المُسْلِمِيْنَ إِنَّهُ هُوَ السَمِيْعُ العَلِيْمُ   Khutbah Kedua   الحَمْدُ للهِ رَبِّ العَالمِيْنَ وَالصَّلاَةُ وَالسَّلاَمُ عَلَى أَشْرَافِ الأَنْبِيَاءِ وَالمرْسَلِيْنَ نَبِيِّنَا مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِهِ وَصَحْبِهِ أَجْمَعِيْنَ   Ma’asyirol muslimin rahimani wa rahimakumullah, jama’ah shalat Jumat yang semoga senantiasa mendapatkan rahmat dari Allah …   Ketahuilah Islam itu sudah mengajarkan cara-cara untuk membuka pintu rezeki: Memperbanyak istighfar Menjalin silaturahim Memperbanyak sedekah dengan ikhlas cari ridha Allah Memperbanyak doa minta rezeki Namun kuncinya sebenarnya pada iman dan takwa.   Allah Ta’ala berfirman, وَمَنْ يَتَّقِ اللَّهَ يَجْعَلْ لَهُ مَخْرَجًا , وَيَرْزُقْهُ مِنْ حَيْثُ لَا يَحْتَسِبُ “Barangsiapa bertakwa kepada Allah niscaya Dia akan Mengadakan baginya jalan keluar, dan memberinya rezki dari arah yang tiada disangka-sangkanya. dan Barangsiapa yang bertawakkal kepada Allah niscaya Allah akan mencukupkan (keperluan)nya.” (QS. Ath-Thalaq: 2-3)   Di akhir khutbah ini … Jangan lupa untuk memperbanyak shalawat di hari Jumat ini. Shalawat kita di mana pun tetap akan sampai pada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. إِنَّ اللَّهَ وَمَلَائِكَتَهُ يُصَلُّونَ عَلَى النَّبِيِّ يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا صَلُّوا عَلَيْهِ وَسَلِّمُوا تَسْلِيماً اَللَّهُمَّ صَلِّ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ كَمَا صَلَّيْتَ عَلَى إِبْرَاهِيْمَ وَعَلَى آلِ إِبْرَاهِيْمَ، إِنَّكَ حَمِيْدٌ مَجِيْدٌ. وَبَارِكْ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ كَمَا بَارَكْتَ عَلَى إِبْرَاهِيْمَ وَعَلَى آلِ إِبْرَاهِيْمَ، إِنَّكَ حَمِيْدٌ مَجِيْدٌ.   Marilah kita memanjatkan doa pada Allah, moga setiap doa kita diperkenankan di hari Jum’at yang penuh berkah ini.   اللهُمَّ اغْفِرْ لِلْمُسْلِمِيْنَ وَالمسْلِمَاتِ وَالمؤْمِنِيْنَ وَالمؤْمِنَاتِ الأَحْيَاءِ مِنْهُمْ وَالأَمْوَاتِ اللَّهُمَّ أَلِّفْ بَيْنَ قُلُوبِنَا، وَأَصْلِحْ ذَاتَ بَيْنِنَا، وَاهْدِنَا سُبُلَ السَّلَامِ، وَنَجِّنَا مِنَ الظُّلُمَاتِ إِلَى النُّورِ، وَجَنِّبْنَا الْفَوَاحِشَ مَا ظَهَرَ مِنْهَا وَمَا بَطَنَ، وَبَارِكْ لَنَا فِي أَسْمَاعِنَا، وَأَبْصَارِنَا، وَقُلُوبِنَا، وَأَزْوَاجِنَا، وَذُرِّيَّاتِنَا، وَتُبْ عَلَيْنَا إِنَّكَ أَنْتَ التَّوَّابُ الرَّحِيمُ اللَّهُمَّ إِنَّا نَسْأَلُكَ إِيمَاناً لاَ يَرْتَدُّ وَنَعِيماً لاَ يَنْفَدُ وَمُرَافَقَةَ نَبِيِّكَ مُحَمَّدٍ -صلى الله عليه وسلم- فِى أَعَلَى جَنَّةِ الْخُلْدِ رَبَّنَا هَبْ لَنَا مِنْ أَزْوَاجِنَا وَذُرِّيَّاتِنَا قُرَّةَ أَعْيُنٍ وَاجْعَلْنَا لِلْمُتَّقِينَ إِمَامًا رَبَّنَا آتِنَا فِي الدُّنْيَا حَسَنَةً وَفِي الْآخِرَةِ حَسَنَةً وَقِنَا عَذَابَ النَّارِ وَصَلَّى اللهُ عَلَى نَبِيِّنَا مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِهِ وَصَحْبِهِ و َمَنْ تَبِعَهُمْ بِإِحْسَانٍ إِلَى يَوْمِ الدّيْن وَآخِرُ دَعْوَانَا أَنِ الْحَمْدُ لله رَبِّ الْعَالَمِيْنَ   Naskah Khutbah Jumat di Masjid Jenderal Sudirman, Panggang, Gunungkidul Jumat Pahing, 12 Muharram 1438 H (bertepatan dengan 14 Oktober 2016) Download di Google Drive file PDF Khutbah Jumat: Menggandakan Uang, Biar Cepat Kaya   — Disusun @ DS, Warak, Girisekar, Panggang, 6 Muharram 1438 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Rumaysho.Com, Channel Telegram @RumayshoCom, @DarushSholihin, @UntaianNasihat, @RemajaIslam Biar membuka Rumaysho.Com mudah, downloadlah aplikasi Rumaysho.Com lewat Play Store di sini. Tagskaya korupsi kredit pegawai pegawai amanat pesugihan rezeki riba

Qadha Shalat yang Luput Karena Haidh

Bagaimana kalau ada yang masih suci saat waktu Zhuhur, namun jam dua siang datang haidh dan ia belum lakukan shalat Zhuhur, apakah shalat Zhuhurnya diqadha’?   Syaikh Abu Malik menjelaskan bahwa jika seorang wanita mendapati haidh mendekati waktu ‘Ashar, namun ia belum melaksanakan shalat Zhuhur, maka ketika suci, ia mesti mengqadha’ shalat tersebut karena ia sudah mendapati waktunya. Kalau sudah mendapati waktunya, maka kewajibannya untuk qadha’. Qadha’ tadi itu ada selama ia berada dalam keadaan suci dengan kadar waktu mendapatkan satu raka’at shalat. Karena Allah Ta’ala berfirman, إِنَّ الصَّلَاةَ كَانَتْ عَلَى الْمُؤْمِنِينَ كِتَابًا مَوْقُوتًا “Sesungguhnya shalat itu adalah fardhu yang ditentukan waktunya atas orang-orang yang beriman. ” (QS. An-Nisa’: 103) Namun, ada pendapat lain dalam masalah ini yaitu tidak ada qadha’ untuk shalat zhuhur tadi. Alasannya, kasus semacam ini ada di masa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Para wanita ketika itu mendapati haidh pada waktu shalat. Namun tidak ada dalil yang menyebutkan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan pada wanita yang luput shalatnya setelah suci dari haidh untuk mengqadha’nya. Ibnu Taimiyah rahimahullah menyatakan seperti pendapat terakhir yang dikemukakan di atas, وَالْأَظْهَرُ فِي الدَّلِيلِ مَذْهَبُ أَبِي حَنِيفَةَ وَمَالِكٍ أَنَّهَا لَا يَلْزَمُهَا شَيْءٌ ؛ لِأَنَّ الْقَضَاءَ إنَّمَا يَجِبُ بِأَمْرِ جَدِيدٍ وَلَا أَمْرَ هُنَا يَلْزَمُهَا بِالْقَضَاءِ وَلِأَنَّهَا أَخَّرَتْ تَأْخِيرًا جَائِزًا فَهِيَ غَيْرُ مُفْرِطَةٍ . وَأَمَّا النَّائِمُ أَوْ النَّاسِي وَإِنْ كَانَ غَيْرَ مُفْرِطٍ أَيْضًا فَإِنَّ مَا يَفْعَلُهُ لَيْسَ قَضَاءً بَلْ ذَلِكَ وَقْتُ الصَّلَاةِ فِي حَقِّهِ حِينَ يَسْتَيْقِظُ وَيَذْكُرُ “Pendapat yang paling tepat dalam masalah ini dari dalil madzhab Abu Hanifah dan Malik, tidak ada kewajiban qadha’ sama sekali. Karena qadha’ itu diwajibkan dengan perkara baru. Sedangkan di sini tidak diharuskan diqadha’. Karena menunda shalat seperti itu (bagi wanita, pen.) boleh dan bukan termasuk orang yang menganggap remeh. Adapun orang yang tertidur atau lupa, walau dia bukanlah orang yang menganggap remeh, yang ia lakukan dengan mengerjakan shalat ketika bangun tidur atau ketika ingat bukan disebut qadha’. Yang ia lakukan adalah mengerjakan shalat di waktunya, yaitu mengerjakan ketika ia bangun tidur atau ketika ia ingat. ” (Majmu’ah Al-Fatawa, 23: 335) Syaikh Abu Malik dalam kitabnya Fiqh As-Sunnah li An-Nisa’ (hlm. 72) menyatakan, “Yang lebih hati-hati shalatnya tetap diqadha’.” Semoga jadi ilmu yang bermanfaat.   Referensi: Fiqh As-Sunnah li An-Nisa’. Cetakan tahun 1422 H. Syaikh Abu Malik Kamal bin As-Sayyid Salim. Penerbit Al-Maktabah At-Tawfiqiyyah. — @ DS, Panggang, Gunungkidul, malam Sabtu Pon, 13 Muharram 1438 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Tagsdarah haidh haid haidh waktu shalat

Qadha Shalat yang Luput Karena Haidh

Bagaimana kalau ada yang masih suci saat waktu Zhuhur, namun jam dua siang datang haidh dan ia belum lakukan shalat Zhuhur, apakah shalat Zhuhurnya diqadha’?   Syaikh Abu Malik menjelaskan bahwa jika seorang wanita mendapati haidh mendekati waktu ‘Ashar, namun ia belum melaksanakan shalat Zhuhur, maka ketika suci, ia mesti mengqadha’ shalat tersebut karena ia sudah mendapati waktunya. Kalau sudah mendapati waktunya, maka kewajibannya untuk qadha’. Qadha’ tadi itu ada selama ia berada dalam keadaan suci dengan kadar waktu mendapatkan satu raka’at shalat. Karena Allah Ta’ala berfirman, إِنَّ الصَّلَاةَ كَانَتْ عَلَى الْمُؤْمِنِينَ كِتَابًا مَوْقُوتًا “Sesungguhnya shalat itu adalah fardhu yang ditentukan waktunya atas orang-orang yang beriman. ” (QS. An-Nisa’: 103) Namun, ada pendapat lain dalam masalah ini yaitu tidak ada qadha’ untuk shalat zhuhur tadi. Alasannya, kasus semacam ini ada di masa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Para wanita ketika itu mendapati haidh pada waktu shalat. Namun tidak ada dalil yang menyebutkan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan pada wanita yang luput shalatnya setelah suci dari haidh untuk mengqadha’nya. Ibnu Taimiyah rahimahullah menyatakan seperti pendapat terakhir yang dikemukakan di atas, وَالْأَظْهَرُ فِي الدَّلِيلِ مَذْهَبُ أَبِي حَنِيفَةَ وَمَالِكٍ أَنَّهَا لَا يَلْزَمُهَا شَيْءٌ ؛ لِأَنَّ الْقَضَاءَ إنَّمَا يَجِبُ بِأَمْرِ جَدِيدٍ وَلَا أَمْرَ هُنَا يَلْزَمُهَا بِالْقَضَاءِ وَلِأَنَّهَا أَخَّرَتْ تَأْخِيرًا جَائِزًا فَهِيَ غَيْرُ مُفْرِطَةٍ . وَأَمَّا النَّائِمُ أَوْ النَّاسِي وَإِنْ كَانَ غَيْرَ مُفْرِطٍ أَيْضًا فَإِنَّ مَا يَفْعَلُهُ لَيْسَ قَضَاءً بَلْ ذَلِكَ وَقْتُ الصَّلَاةِ فِي حَقِّهِ حِينَ يَسْتَيْقِظُ وَيَذْكُرُ “Pendapat yang paling tepat dalam masalah ini dari dalil madzhab Abu Hanifah dan Malik, tidak ada kewajiban qadha’ sama sekali. Karena qadha’ itu diwajibkan dengan perkara baru. Sedangkan di sini tidak diharuskan diqadha’. Karena menunda shalat seperti itu (bagi wanita, pen.) boleh dan bukan termasuk orang yang menganggap remeh. Adapun orang yang tertidur atau lupa, walau dia bukanlah orang yang menganggap remeh, yang ia lakukan dengan mengerjakan shalat ketika bangun tidur atau ketika ingat bukan disebut qadha’. Yang ia lakukan adalah mengerjakan shalat di waktunya, yaitu mengerjakan ketika ia bangun tidur atau ketika ia ingat. ” (Majmu’ah Al-Fatawa, 23: 335) Syaikh Abu Malik dalam kitabnya Fiqh As-Sunnah li An-Nisa’ (hlm. 72) menyatakan, “Yang lebih hati-hati shalatnya tetap diqadha’.” Semoga jadi ilmu yang bermanfaat.   Referensi: Fiqh As-Sunnah li An-Nisa’. Cetakan tahun 1422 H. Syaikh Abu Malik Kamal bin As-Sayyid Salim. Penerbit Al-Maktabah At-Tawfiqiyyah. — @ DS, Panggang, Gunungkidul, malam Sabtu Pon, 13 Muharram 1438 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Tagsdarah haidh haid haidh waktu shalat
Bagaimana kalau ada yang masih suci saat waktu Zhuhur, namun jam dua siang datang haidh dan ia belum lakukan shalat Zhuhur, apakah shalat Zhuhurnya diqadha’?   Syaikh Abu Malik menjelaskan bahwa jika seorang wanita mendapati haidh mendekati waktu ‘Ashar, namun ia belum melaksanakan shalat Zhuhur, maka ketika suci, ia mesti mengqadha’ shalat tersebut karena ia sudah mendapati waktunya. Kalau sudah mendapati waktunya, maka kewajibannya untuk qadha’. Qadha’ tadi itu ada selama ia berada dalam keadaan suci dengan kadar waktu mendapatkan satu raka’at shalat. Karena Allah Ta’ala berfirman, إِنَّ الصَّلَاةَ كَانَتْ عَلَى الْمُؤْمِنِينَ كِتَابًا مَوْقُوتًا “Sesungguhnya shalat itu adalah fardhu yang ditentukan waktunya atas orang-orang yang beriman. ” (QS. An-Nisa’: 103) Namun, ada pendapat lain dalam masalah ini yaitu tidak ada qadha’ untuk shalat zhuhur tadi. Alasannya, kasus semacam ini ada di masa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Para wanita ketika itu mendapati haidh pada waktu shalat. Namun tidak ada dalil yang menyebutkan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan pada wanita yang luput shalatnya setelah suci dari haidh untuk mengqadha’nya. Ibnu Taimiyah rahimahullah menyatakan seperti pendapat terakhir yang dikemukakan di atas, وَالْأَظْهَرُ فِي الدَّلِيلِ مَذْهَبُ أَبِي حَنِيفَةَ وَمَالِكٍ أَنَّهَا لَا يَلْزَمُهَا شَيْءٌ ؛ لِأَنَّ الْقَضَاءَ إنَّمَا يَجِبُ بِأَمْرِ جَدِيدٍ وَلَا أَمْرَ هُنَا يَلْزَمُهَا بِالْقَضَاءِ وَلِأَنَّهَا أَخَّرَتْ تَأْخِيرًا جَائِزًا فَهِيَ غَيْرُ مُفْرِطَةٍ . وَأَمَّا النَّائِمُ أَوْ النَّاسِي وَإِنْ كَانَ غَيْرَ مُفْرِطٍ أَيْضًا فَإِنَّ مَا يَفْعَلُهُ لَيْسَ قَضَاءً بَلْ ذَلِكَ وَقْتُ الصَّلَاةِ فِي حَقِّهِ حِينَ يَسْتَيْقِظُ وَيَذْكُرُ “Pendapat yang paling tepat dalam masalah ini dari dalil madzhab Abu Hanifah dan Malik, tidak ada kewajiban qadha’ sama sekali. Karena qadha’ itu diwajibkan dengan perkara baru. Sedangkan di sini tidak diharuskan diqadha’. Karena menunda shalat seperti itu (bagi wanita, pen.) boleh dan bukan termasuk orang yang menganggap remeh. Adapun orang yang tertidur atau lupa, walau dia bukanlah orang yang menganggap remeh, yang ia lakukan dengan mengerjakan shalat ketika bangun tidur atau ketika ingat bukan disebut qadha’. Yang ia lakukan adalah mengerjakan shalat di waktunya, yaitu mengerjakan ketika ia bangun tidur atau ketika ia ingat. ” (Majmu’ah Al-Fatawa, 23: 335) Syaikh Abu Malik dalam kitabnya Fiqh As-Sunnah li An-Nisa’ (hlm. 72) menyatakan, “Yang lebih hati-hati shalatnya tetap diqadha’.” Semoga jadi ilmu yang bermanfaat.   Referensi: Fiqh As-Sunnah li An-Nisa’. Cetakan tahun 1422 H. Syaikh Abu Malik Kamal bin As-Sayyid Salim. Penerbit Al-Maktabah At-Tawfiqiyyah. — @ DS, Panggang, Gunungkidul, malam Sabtu Pon, 13 Muharram 1438 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Tagsdarah haidh haid haidh waktu shalat


Bagaimana kalau ada yang masih suci saat waktu Zhuhur, namun jam dua siang datang haidh dan ia belum lakukan shalat Zhuhur, apakah shalat Zhuhurnya diqadha’?   Syaikh Abu Malik menjelaskan bahwa jika seorang wanita mendapati haidh mendekati waktu ‘Ashar, namun ia belum melaksanakan shalat Zhuhur, maka ketika suci, ia mesti mengqadha’ shalat tersebut karena ia sudah mendapati waktunya. Kalau sudah mendapati waktunya, maka kewajibannya untuk qadha’. Qadha’ tadi itu ada selama ia berada dalam keadaan suci dengan kadar waktu mendapatkan satu raka’at shalat. Karena Allah Ta’ala berfirman, إِنَّ الصَّلَاةَ كَانَتْ عَلَى الْمُؤْمِنِينَ كِتَابًا مَوْقُوتًا “Sesungguhnya shalat itu adalah fardhu yang ditentukan waktunya atas orang-orang yang beriman. ” (QS. An-Nisa’: 103) Namun, ada pendapat lain dalam masalah ini yaitu tidak ada qadha’ untuk shalat zhuhur tadi. Alasannya, kasus semacam ini ada di masa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Para wanita ketika itu mendapati haidh pada waktu shalat. Namun tidak ada dalil yang menyebutkan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan pada wanita yang luput shalatnya setelah suci dari haidh untuk mengqadha’nya. Ibnu Taimiyah rahimahullah menyatakan seperti pendapat terakhir yang dikemukakan di atas, وَالْأَظْهَرُ فِي الدَّلِيلِ مَذْهَبُ أَبِي حَنِيفَةَ وَمَالِكٍ أَنَّهَا لَا يَلْزَمُهَا شَيْءٌ ؛ لِأَنَّ الْقَضَاءَ إنَّمَا يَجِبُ بِأَمْرِ جَدِيدٍ وَلَا أَمْرَ هُنَا يَلْزَمُهَا بِالْقَضَاءِ وَلِأَنَّهَا أَخَّرَتْ تَأْخِيرًا جَائِزًا فَهِيَ غَيْرُ مُفْرِطَةٍ . وَأَمَّا النَّائِمُ أَوْ النَّاسِي وَإِنْ كَانَ غَيْرَ مُفْرِطٍ أَيْضًا فَإِنَّ مَا يَفْعَلُهُ لَيْسَ قَضَاءً بَلْ ذَلِكَ وَقْتُ الصَّلَاةِ فِي حَقِّهِ حِينَ يَسْتَيْقِظُ وَيَذْكُرُ “Pendapat yang paling tepat dalam masalah ini dari dalil madzhab Abu Hanifah dan Malik, tidak ada kewajiban qadha’ sama sekali. Karena qadha’ itu diwajibkan dengan perkara baru. Sedangkan di sini tidak diharuskan diqadha’. Karena menunda shalat seperti itu (bagi wanita, pen.) boleh dan bukan termasuk orang yang menganggap remeh. Adapun orang yang tertidur atau lupa, walau dia bukanlah orang yang menganggap remeh, yang ia lakukan dengan mengerjakan shalat ketika bangun tidur atau ketika ingat bukan disebut qadha’. Yang ia lakukan adalah mengerjakan shalat di waktunya, yaitu mengerjakan ketika ia bangun tidur atau ketika ia ingat. ” (Majmu’ah Al-Fatawa, 23: 335) Syaikh Abu Malik dalam kitabnya Fiqh As-Sunnah li An-Nisa’ (hlm. 72) menyatakan, “Yang lebih hati-hati shalatnya tetap diqadha’.” Semoga jadi ilmu yang bermanfaat.   Referensi: Fiqh As-Sunnah li An-Nisa’. Cetakan tahun 1422 H. Syaikh Abu Malik Kamal bin As-Sayyid Salim. Penerbit Al-Maktabah At-Tawfiqiyyah. — @ DS, Panggang, Gunungkidul, malam Sabtu Pon, 13 Muharram 1438 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Tagsdarah haidh haid haidh waktu shalat

Silsilah Fiqih Doa dan Dzikir No: 100 – Berdoa Harus Sesuai Tuntunan

14OctSilsilah Fiqih Doa dan Dzikir No: 100 – Berdoa Harus Sesuai TuntunanOctober 14, 2016Aqidah, Fikih   Pada pertemuan sebelumnya telah kita sampaikan bahwa ketika berdoa, supaya diterima Allah, seorang hamba harus ikhlas dalam menjalankannya. Namun, ikhlas ‘saja’ belum cukup. Dia wajib memenuhi syarat berikutnya, yakni harus sesuai dengan tuntunan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam. Imam al-Fudhail bin ‘Iyâdh (w. 187 H) menerangkan, “Agama Allah itu yang paling ikhlas dan paling benar”. Ada yang bertanya, “Wahai Fudhail, apa yang dimaksud dengan paling ikhlas dan paling benar?”. Beliau menjawab, “Amalan itu bila ikhlas, namun tidak benar; maka tidak akan diterima. Dan bila amalan tersebut benar, tapi tidak ikhlas; juga tidak akan diterima. Hingga amalan itu ikhlas dan benar. Maksud dari ikhlas adalah yang dikerjakan semata-mata karena mengharap ridha-Nya. Sedangkan benar itu berarti sesuai dengan tuntunan Rasul shallallahu ‘alaihi wasallam”. Diriwayatkan oleh Ibn Abi Dun-ya dalam Kitab al-Ikhlash wa an-Niyyah. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam telah menjelaskan pada kita hal-hal yang berkaitan dengan doa. Mulai dari redaksi doa atau dzikir yang dibaca, kapan waktu membacanya?, berapa jumlahnya?, etika yang harus diperhatikan saat berdoa dan berbagai aturan lain yang berhubungan dengan doa. Beliau telah mengajarkan bacaan doa dan dzikir pagi-petang, saat shalat dan sesudahnya, ketika masuk dan keluar masjid, saat akan tidur dan bangun tidur, bahkan bila terbangun mendadak di malam hari pun, beliau sudah ajarkan doanya. Ketika akan makan dan sesudahnya, saat naik kendaraan, bila melihat sesuatu yang menyenangkan atau juga sesuatu yang tidak kita suka. Doa bepergian, ketika ditimpa musibah, saat sedih dan galau, serta masih banyak momen dan keadaan lainnya yang telah dijelaskan Rasul shallalalhu ‘alaihi wasalam redaksi doanya. Tidak lupa beliau juga menjelaskan tingkatan-tingkatan doa, macam-macamnya, syarat-syaratnya, adab-adabnya, dengan begitu gamblang. Seluruh hal yang berkenaan dengan agama telah beliau terangkan seterang-terangnya. Oleh karena itu, seorang muslim seharusnya mencukupkan diri dengan tuntunan Rasul shallallahu ‘alaihi wasallam tersebut. Tidak perlu ber’inovasi’ dengan membuat aturan-aturan baru yang tidak dicontohkan beliau. Kita ini diperintahkan Allah ta’ala untuk masuk ke dalam agama Islam secara totalitas. Dia berfirman, “يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا ادْخُلُوا فِي السِّلْمِ كَافَّةً” Artinya: “Wahai orang-orang yang beriman, masuk Islamlah kalian secara kâffah (totalitas)”. QS. Al-Baqarah (2): 208. Bila Islam boleh diumpamakan dengan rumah, kita ini diperintahkan untuk memasuki rumah tersebut dan menerima apapun yang ada di dalamnya. Kita tidak disuruh untuk mengkritisi rumah itu apalagi merehabnya. Terimalah apa adanya. Sebab ‘desain’ rumah tersebut, itulah yang terbaik. Karena yang ‘merancangnya’ adalah Rabb semesta alam yang Maha mengetahui apa yang terbaik untuk para hamba-Nya. Jangan sampai kita yang serba terbatas ilmunya ini, bersikap tidak sopan mengkritisi Allah tabaraka wa ta’ala… @ Pesantren “Tunas Ilmu” Kedungwuluh Purbalingga, 27 Syawal 1437 / 1 Agustus 2016 * Disarikan dari kitab Fiqh al-Ad’iyyah wa al-Adzkar karya Syaikh Prof. Dr. Abdurrazzaq bin Abdul Muhsin al-Badr (II/44-48) oleh Abdullah Zaen, Lc., MA dengan beberapa tambahan. PrevNext Leave a Reply Cancel Reply Save my name, email, and website in this browser for the next time I comment. Data TerbaruSerial Fiqih Pendidikan Anak No 167 – MEMBAWA ANAK KECIL KE MASJIDJuly 25, 2022Serial Fiqih Doa dan Dzikir No 89: DZIKIR DAN DOA SEBELUM TIDUR Bagian-8July 18, 2022Pelaksanaan pemotongan hewan qurban pondok pesantren Tunas Ilmu 1443 HJuly 16, 2022Pelaksanaan Sholat Idul Adha Dan Kurban 1443 HJuly 14, 2022Serial Fiqih Doa dan Dzikir No 88: DZIKIR DAN DOA SEBELUM TIDUR Bagian-7July 14, 2022

Silsilah Fiqih Doa dan Dzikir No: 100 – Berdoa Harus Sesuai Tuntunan

14OctSilsilah Fiqih Doa dan Dzikir No: 100 – Berdoa Harus Sesuai TuntunanOctober 14, 2016Aqidah, Fikih   Pada pertemuan sebelumnya telah kita sampaikan bahwa ketika berdoa, supaya diterima Allah, seorang hamba harus ikhlas dalam menjalankannya. Namun, ikhlas ‘saja’ belum cukup. Dia wajib memenuhi syarat berikutnya, yakni harus sesuai dengan tuntunan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam. Imam al-Fudhail bin ‘Iyâdh (w. 187 H) menerangkan, “Agama Allah itu yang paling ikhlas dan paling benar”. Ada yang bertanya, “Wahai Fudhail, apa yang dimaksud dengan paling ikhlas dan paling benar?”. Beliau menjawab, “Amalan itu bila ikhlas, namun tidak benar; maka tidak akan diterima. Dan bila amalan tersebut benar, tapi tidak ikhlas; juga tidak akan diterima. Hingga amalan itu ikhlas dan benar. Maksud dari ikhlas adalah yang dikerjakan semata-mata karena mengharap ridha-Nya. Sedangkan benar itu berarti sesuai dengan tuntunan Rasul shallallahu ‘alaihi wasallam”. Diriwayatkan oleh Ibn Abi Dun-ya dalam Kitab al-Ikhlash wa an-Niyyah. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam telah menjelaskan pada kita hal-hal yang berkaitan dengan doa. Mulai dari redaksi doa atau dzikir yang dibaca, kapan waktu membacanya?, berapa jumlahnya?, etika yang harus diperhatikan saat berdoa dan berbagai aturan lain yang berhubungan dengan doa. Beliau telah mengajarkan bacaan doa dan dzikir pagi-petang, saat shalat dan sesudahnya, ketika masuk dan keluar masjid, saat akan tidur dan bangun tidur, bahkan bila terbangun mendadak di malam hari pun, beliau sudah ajarkan doanya. Ketika akan makan dan sesudahnya, saat naik kendaraan, bila melihat sesuatu yang menyenangkan atau juga sesuatu yang tidak kita suka. Doa bepergian, ketika ditimpa musibah, saat sedih dan galau, serta masih banyak momen dan keadaan lainnya yang telah dijelaskan Rasul shallalalhu ‘alaihi wasalam redaksi doanya. Tidak lupa beliau juga menjelaskan tingkatan-tingkatan doa, macam-macamnya, syarat-syaratnya, adab-adabnya, dengan begitu gamblang. Seluruh hal yang berkenaan dengan agama telah beliau terangkan seterang-terangnya. Oleh karena itu, seorang muslim seharusnya mencukupkan diri dengan tuntunan Rasul shallallahu ‘alaihi wasallam tersebut. Tidak perlu ber’inovasi’ dengan membuat aturan-aturan baru yang tidak dicontohkan beliau. Kita ini diperintahkan Allah ta’ala untuk masuk ke dalam agama Islam secara totalitas. Dia berfirman, “يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا ادْخُلُوا فِي السِّلْمِ كَافَّةً” Artinya: “Wahai orang-orang yang beriman, masuk Islamlah kalian secara kâffah (totalitas)”. QS. Al-Baqarah (2): 208. Bila Islam boleh diumpamakan dengan rumah, kita ini diperintahkan untuk memasuki rumah tersebut dan menerima apapun yang ada di dalamnya. Kita tidak disuruh untuk mengkritisi rumah itu apalagi merehabnya. Terimalah apa adanya. Sebab ‘desain’ rumah tersebut, itulah yang terbaik. Karena yang ‘merancangnya’ adalah Rabb semesta alam yang Maha mengetahui apa yang terbaik untuk para hamba-Nya. Jangan sampai kita yang serba terbatas ilmunya ini, bersikap tidak sopan mengkritisi Allah tabaraka wa ta’ala… @ Pesantren “Tunas Ilmu” Kedungwuluh Purbalingga, 27 Syawal 1437 / 1 Agustus 2016 * Disarikan dari kitab Fiqh al-Ad’iyyah wa al-Adzkar karya Syaikh Prof. Dr. Abdurrazzaq bin Abdul Muhsin al-Badr (II/44-48) oleh Abdullah Zaen, Lc., MA dengan beberapa tambahan. PrevNext Leave a Reply Cancel Reply Save my name, email, and website in this browser for the next time I comment. Data TerbaruSerial Fiqih Pendidikan Anak No 167 – MEMBAWA ANAK KECIL KE MASJIDJuly 25, 2022Serial Fiqih Doa dan Dzikir No 89: DZIKIR DAN DOA SEBELUM TIDUR Bagian-8July 18, 2022Pelaksanaan pemotongan hewan qurban pondok pesantren Tunas Ilmu 1443 HJuly 16, 2022Pelaksanaan Sholat Idul Adha Dan Kurban 1443 HJuly 14, 2022Serial Fiqih Doa dan Dzikir No 88: DZIKIR DAN DOA SEBELUM TIDUR Bagian-7July 14, 2022
14OctSilsilah Fiqih Doa dan Dzikir No: 100 – Berdoa Harus Sesuai TuntunanOctober 14, 2016Aqidah, Fikih   Pada pertemuan sebelumnya telah kita sampaikan bahwa ketika berdoa, supaya diterima Allah, seorang hamba harus ikhlas dalam menjalankannya. Namun, ikhlas ‘saja’ belum cukup. Dia wajib memenuhi syarat berikutnya, yakni harus sesuai dengan tuntunan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam. Imam al-Fudhail bin ‘Iyâdh (w. 187 H) menerangkan, “Agama Allah itu yang paling ikhlas dan paling benar”. Ada yang bertanya, “Wahai Fudhail, apa yang dimaksud dengan paling ikhlas dan paling benar?”. Beliau menjawab, “Amalan itu bila ikhlas, namun tidak benar; maka tidak akan diterima. Dan bila amalan tersebut benar, tapi tidak ikhlas; juga tidak akan diterima. Hingga amalan itu ikhlas dan benar. Maksud dari ikhlas adalah yang dikerjakan semata-mata karena mengharap ridha-Nya. Sedangkan benar itu berarti sesuai dengan tuntunan Rasul shallallahu ‘alaihi wasallam”. Diriwayatkan oleh Ibn Abi Dun-ya dalam Kitab al-Ikhlash wa an-Niyyah. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam telah menjelaskan pada kita hal-hal yang berkaitan dengan doa. Mulai dari redaksi doa atau dzikir yang dibaca, kapan waktu membacanya?, berapa jumlahnya?, etika yang harus diperhatikan saat berdoa dan berbagai aturan lain yang berhubungan dengan doa. Beliau telah mengajarkan bacaan doa dan dzikir pagi-petang, saat shalat dan sesudahnya, ketika masuk dan keluar masjid, saat akan tidur dan bangun tidur, bahkan bila terbangun mendadak di malam hari pun, beliau sudah ajarkan doanya. Ketika akan makan dan sesudahnya, saat naik kendaraan, bila melihat sesuatu yang menyenangkan atau juga sesuatu yang tidak kita suka. Doa bepergian, ketika ditimpa musibah, saat sedih dan galau, serta masih banyak momen dan keadaan lainnya yang telah dijelaskan Rasul shallalalhu ‘alaihi wasalam redaksi doanya. Tidak lupa beliau juga menjelaskan tingkatan-tingkatan doa, macam-macamnya, syarat-syaratnya, adab-adabnya, dengan begitu gamblang. Seluruh hal yang berkenaan dengan agama telah beliau terangkan seterang-terangnya. Oleh karena itu, seorang muslim seharusnya mencukupkan diri dengan tuntunan Rasul shallallahu ‘alaihi wasallam tersebut. Tidak perlu ber’inovasi’ dengan membuat aturan-aturan baru yang tidak dicontohkan beliau. Kita ini diperintahkan Allah ta’ala untuk masuk ke dalam agama Islam secara totalitas. Dia berfirman, “يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا ادْخُلُوا فِي السِّلْمِ كَافَّةً” Artinya: “Wahai orang-orang yang beriman, masuk Islamlah kalian secara kâffah (totalitas)”. QS. Al-Baqarah (2): 208. Bila Islam boleh diumpamakan dengan rumah, kita ini diperintahkan untuk memasuki rumah tersebut dan menerima apapun yang ada di dalamnya. Kita tidak disuruh untuk mengkritisi rumah itu apalagi merehabnya. Terimalah apa adanya. Sebab ‘desain’ rumah tersebut, itulah yang terbaik. Karena yang ‘merancangnya’ adalah Rabb semesta alam yang Maha mengetahui apa yang terbaik untuk para hamba-Nya. Jangan sampai kita yang serba terbatas ilmunya ini, bersikap tidak sopan mengkritisi Allah tabaraka wa ta’ala… @ Pesantren “Tunas Ilmu” Kedungwuluh Purbalingga, 27 Syawal 1437 / 1 Agustus 2016 * Disarikan dari kitab Fiqh al-Ad’iyyah wa al-Adzkar karya Syaikh Prof. Dr. Abdurrazzaq bin Abdul Muhsin al-Badr (II/44-48) oleh Abdullah Zaen, Lc., MA dengan beberapa tambahan. PrevNext Leave a Reply Cancel Reply Save my name, email, and website in this browser for the next time I comment. Data TerbaruSerial Fiqih Pendidikan Anak No 167 – MEMBAWA ANAK KECIL KE MASJIDJuly 25, 2022Serial Fiqih Doa dan Dzikir No 89: DZIKIR DAN DOA SEBELUM TIDUR Bagian-8July 18, 2022Pelaksanaan pemotongan hewan qurban pondok pesantren Tunas Ilmu 1443 HJuly 16, 2022Pelaksanaan Sholat Idul Adha Dan Kurban 1443 HJuly 14, 2022Serial Fiqih Doa dan Dzikir No 88: DZIKIR DAN DOA SEBELUM TIDUR Bagian-7July 14, 2022


14OctSilsilah Fiqih Doa dan Dzikir No: 100 – Berdoa Harus Sesuai TuntunanOctober 14, 2016Aqidah, Fikih   Pada pertemuan sebelumnya telah kita sampaikan bahwa ketika berdoa, supaya diterima Allah, seorang hamba harus ikhlas dalam menjalankannya. Namun, ikhlas ‘saja’ belum cukup. Dia wajib memenuhi syarat berikutnya, yakni harus sesuai dengan tuntunan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam. Imam al-Fudhail bin ‘Iyâdh (w. 187 H) menerangkan, “Agama Allah itu yang paling ikhlas dan paling benar”. Ada yang bertanya, “Wahai Fudhail, apa yang dimaksud dengan paling ikhlas dan paling benar?”. Beliau menjawab, “Amalan itu bila ikhlas, namun tidak benar; maka tidak akan diterima. Dan bila amalan tersebut benar, tapi tidak ikhlas; juga tidak akan diterima. Hingga amalan itu ikhlas dan benar. Maksud dari ikhlas adalah yang dikerjakan semata-mata karena mengharap ridha-Nya. Sedangkan benar itu berarti sesuai dengan tuntunan Rasul shallallahu ‘alaihi wasallam”. Diriwayatkan oleh Ibn Abi Dun-ya dalam Kitab al-Ikhlash wa an-Niyyah. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam telah menjelaskan pada kita hal-hal yang berkaitan dengan doa. Mulai dari redaksi doa atau dzikir yang dibaca, kapan waktu membacanya?, berapa jumlahnya?, etika yang harus diperhatikan saat berdoa dan berbagai aturan lain yang berhubungan dengan doa. Beliau telah mengajarkan bacaan doa dan dzikir pagi-petang, saat shalat dan sesudahnya, ketika masuk dan keluar masjid, saat akan tidur dan bangun tidur, bahkan bila terbangun mendadak di malam hari pun, beliau sudah ajarkan doanya. Ketika akan makan dan sesudahnya, saat naik kendaraan, bila melihat sesuatu yang menyenangkan atau juga sesuatu yang tidak kita suka. Doa bepergian, ketika ditimpa musibah, saat sedih dan galau, serta masih banyak momen dan keadaan lainnya yang telah dijelaskan Rasul shallalalhu ‘alaihi wasalam redaksi doanya. Tidak lupa beliau juga menjelaskan tingkatan-tingkatan doa, macam-macamnya, syarat-syaratnya, adab-adabnya, dengan begitu gamblang. Seluruh hal yang berkenaan dengan agama telah beliau terangkan seterang-terangnya. Oleh karena itu, seorang muslim seharusnya mencukupkan diri dengan tuntunan Rasul shallallahu ‘alaihi wasallam tersebut. Tidak perlu ber’inovasi’ dengan membuat aturan-aturan baru yang tidak dicontohkan beliau. Kita ini diperintahkan Allah ta’ala untuk masuk ke dalam agama Islam secara totalitas. Dia berfirman, “يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا ادْخُلُوا فِي السِّلْمِ كَافَّةً” Artinya: “Wahai orang-orang yang beriman, masuk Islamlah kalian secara kâffah (totalitas)”. QS. Al-Baqarah (2): 208. Bila Islam boleh diumpamakan dengan rumah, kita ini diperintahkan untuk memasuki rumah tersebut dan menerima apapun yang ada di dalamnya. Kita tidak disuruh untuk mengkritisi rumah itu apalagi merehabnya. Terimalah apa adanya. Sebab ‘desain’ rumah tersebut, itulah yang terbaik. Karena yang ‘merancangnya’ adalah Rabb semesta alam yang Maha mengetahui apa yang terbaik untuk para hamba-Nya. Jangan sampai kita yang serba terbatas ilmunya ini, bersikap tidak sopan mengkritisi Allah tabaraka wa ta’ala… @ Pesantren “Tunas Ilmu” Kedungwuluh Purbalingga, 27 Syawal 1437 / 1 Agustus 2016 * Disarikan dari kitab Fiqh al-Ad’iyyah wa al-Adzkar karya Syaikh Prof. Dr. Abdurrazzaq bin Abdul Muhsin al-Badr (II/44-48) oleh Abdullah Zaen, Lc., MA dengan beberapa tambahan. PrevNext Leave a Reply Cancel Reply Save my name, email, and website in this browser for the next time I comment. Data TerbaruSerial Fiqih Pendidikan Anak No 167 – MEMBAWA ANAK KECIL KE MASJIDJuly 25, 2022Serial Fiqih Doa dan Dzikir No 89: DZIKIR DAN DOA SEBELUM TIDUR Bagian-8July 18, 2022Pelaksanaan pemotongan hewan qurban pondok pesantren Tunas Ilmu 1443 HJuly 16, 2022Pelaksanaan Sholat Idul Adha Dan Kurban 1443 HJuly 14, 2022Serial Fiqih Doa dan Dzikir No 88: DZIKIR DAN DOA SEBELUM TIDUR Bagian-7July 14, 2022

Doa Ziarah Kubur dan Faedahnya

Apa doa yang dibaca saat ziarah kubur? Yang bisa diamalkan adalah doa berikut ini, السَّلَامُ عَلَيْكُمْ أَهْلَ الدِّيَارِ مِنَ الْمُؤْمِنِينَ وَالْمُسْلِمِينَ وَإِنَّا إِنْ شَاءَ اللهُ بِكُمْ لَلَاحِقُونَ أَسْأَلُ اللهَ لَنَا وَلَكُمُ الْعَافِيَةَ ASSALAMU ’ALAIKUM AHLAD-DIYAAR MINAL MU’MINIIN WAL MUSLIM, WA INNA INSYAA ALLOOHU BIKUM LA-LAAHIQUUN, WA AS-ALULLOOHA LANAA WALAKUMUL ‘AAFIYAH. “Semoga keselamatan tercurah kepada kalian, wahai penghuni kubur, dari (golongan) orang-orang beriman dan orang-orang Islam. Kami insya Allah akan menyusul kalian, saya meminta keselamatan untuk kami dan kalian.” Rasulullah shallalahu ‘alaihi wa sallam mengajarkan para sahabat ketika keluar menuju kubur dengan membaca doa di atas. Hadits di atas dari Sulaiman bin Buraidah, dari bapaknya. (HR. Muslim, no. 975)   Faedah dari Doa Ziarah Kubur   Orang yang hidup dan mati dapat disebut sebagai ahlud diyar (penduduk negeri). Setiap mukmin itu pasti muslim, namun tidak setiap muslim itu mukmin. Mati itu suatu hal yang pasti. Disebut kalimat Insya-Allah dalam doa menunjukkan bahwa kapan kita mati itu Allah yang berkehendak. Juga bisa maksudnya dengan kalimat insya Allah adalah kalimat harapan, moga kita mati di atas iman. Hadits ini menunjukkan anjuran ziarah kubur dan mengunjungi penghuni kubur lalu berdoa pada Allah. Doa pertama adalah semoga yang masih hidup diberikan keselamatan dari penyakit badan dan penyakit hati. Juga doa itu berisi permintaan semoga penghuni kubur diselamatkan dari siksa kubur dan azab neraka. Hikmah ziarah kubur adalah untuk mendoakan yang telah meninggal dunia agar diberi keselamatan. Sedangkan hikmahnya bagi yang hidup adalah untuk mengingatkan pada kematian. Tidak ada waktu istimewa untuk ziarah kubur. Ziarah kubur itu dianjurkan setiap waktu. Siang hari bisa dilakukan ziarah kubur, begitu pula di malam hari. Dalam suatu riwayat dalam shahih Muslim dalam hadits Aisyah disebutkan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah melakukan ziarah kubur di malam hari di pekuburan Baqi’. Pengkhususan waktu ziarah kubur di hari Jumat dan di hari ied (Idul Fithri) tidak ada dasarnya. Dalam riwayat lain dari Aisyah ketika Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika melakukan ziarah kubur ke pekuburan Baqi’, beliau berdoa sambil berdiri lama dan mengangkat tangan. Hal ini menunjukkan bahwa doa sambil berdiri itu lebih sempurna dibanding sambil duduk. Hadits ini juga menunjukkan bahwa doa orang yang hidup pada orang yang mati itu bermanfaat. Hadits Ibnu ‘Abbas tentang doa ini menunjukkan bahwa sekedar lewat daerah pekuburan (tanpa masuk) sudah dianjurkan membaca doa di atas. Namun riwayat tersebut dha’if. Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin Baz dalam fatawanya (13 : 333) menyatakan bahwa tetap memberi salam kepada penghuni kubur walau sekedar lewat. Namun kalau maksudnya untuk berziarah, itulah yang lebih utama dan sempurna untuk memberikan salam pada penghuni kubur.   Demikian faedah dari hadits mengenai doa ziarah kubur. Moga menjadi ilmu yang bermanfaat.   Referensi: Minhah Al-‘Allam fi Syarh Bulugh Al-Maram. Cetakan ketiga, tahun 1432 H. Syaikh ‘Abdullah bin Shalih Al-Fauzan. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. 4: 380-384. —- Diselesaikan di DS, Panggang, Gunungkidul, malam Jumat, 12 Muharram 1438 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Rumaysho.Com, Channel Telegram @RumayshoCom, @DarushSholihin, @UntaianNasihat, @RemajaIslam Biar membuka Rumaysho.Com mudah, downloadlah aplikasi Rumaysho.Com lewat Play Store di sini. Tagsziarah kubur

Doa Ziarah Kubur dan Faedahnya

Apa doa yang dibaca saat ziarah kubur? Yang bisa diamalkan adalah doa berikut ini, السَّلَامُ عَلَيْكُمْ أَهْلَ الدِّيَارِ مِنَ الْمُؤْمِنِينَ وَالْمُسْلِمِينَ وَإِنَّا إِنْ شَاءَ اللهُ بِكُمْ لَلَاحِقُونَ أَسْأَلُ اللهَ لَنَا وَلَكُمُ الْعَافِيَةَ ASSALAMU ’ALAIKUM AHLAD-DIYAAR MINAL MU’MINIIN WAL MUSLIM, WA INNA INSYAA ALLOOHU BIKUM LA-LAAHIQUUN, WA AS-ALULLOOHA LANAA WALAKUMUL ‘AAFIYAH. “Semoga keselamatan tercurah kepada kalian, wahai penghuni kubur, dari (golongan) orang-orang beriman dan orang-orang Islam. Kami insya Allah akan menyusul kalian, saya meminta keselamatan untuk kami dan kalian.” Rasulullah shallalahu ‘alaihi wa sallam mengajarkan para sahabat ketika keluar menuju kubur dengan membaca doa di atas. Hadits di atas dari Sulaiman bin Buraidah, dari bapaknya. (HR. Muslim, no. 975)   Faedah dari Doa Ziarah Kubur   Orang yang hidup dan mati dapat disebut sebagai ahlud diyar (penduduk negeri). Setiap mukmin itu pasti muslim, namun tidak setiap muslim itu mukmin. Mati itu suatu hal yang pasti. Disebut kalimat Insya-Allah dalam doa menunjukkan bahwa kapan kita mati itu Allah yang berkehendak. Juga bisa maksudnya dengan kalimat insya Allah adalah kalimat harapan, moga kita mati di atas iman. Hadits ini menunjukkan anjuran ziarah kubur dan mengunjungi penghuni kubur lalu berdoa pada Allah. Doa pertama adalah semoga yang masih hidup diberikan keselamatan dari penyakit badan dan penyakit hati. Juga doa itu berisi permintaan semoga penghuni kubur diselamatkan dari siksa kubur dan azab neraka. Hikmah ziarah kubur adalah untuk mendoakan yang telah meninggal dunia agar diberi keselamatan. Sedangkan hikmahnya bagi yang hidup adalah untuk mengingatkan pada kematian. Tidak ada waktu istimewa untuk ziarah kubur. Ziarah kubur itu dianjurkan setiap waktu. Siang hari bisa dilakukan ziarah kubur, begitu pula di malam hari. Dalam suatu riwayat dalam shahih Muslim dalam hadits Aisyah disebutkan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah melakukan ziarah kubur di malam hari di pekuburan Baqi’. Pengkhususan waktu ziarah kubur di hari Jumat dan di hari ied (Idul Fithri) tidak ada dasarnya. Dalam riwayat lain dari Aisyah ketika Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika melakukan ziarah kubur ke pekuburan Baqi’, beliau berdoa sambil berdiri lama dan mengangkat tangan. Hal ini menunjukkan bahwa doa sambil berdiri itu lebih sempurna dibanding sambil duduk. Hadits ini juga menunjukkan bahwa doa orang yang hidup pada orang yang mati itu bermanfaat. Hadits Ibnu ‘Abbas tentang doa ini menunjukkan bahwa sekedar lewat daerah pekuburan (tanpa masuk) sudah dianjurkan membaca doa di atas. Namun riwayat tersebut dha’if. Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin Baz dalam fatawanya (13 : 333) menyatakan bahwa tetap memberi salam kepada penghuni kubur walau sekedar lewat. Namun kalau maksudnya untuk berziarah, itulah yang lebih utama dan sempurna untuk memberikan salam pada penghuni kubur.   Demikian faedah dari hadits mengenai doa ziarah kubur. Moga menjadi ilmu yang bermanfaat.   Referensi: Minhah Al-‘Allam fi Syarh Bulugh Al-Maram. Cetakan ketiga, tahun 1432 H. Syaikh ‘Abdullah bin Shalih Al-Fauzan. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. 4: 380-384. —- Diselesaikan di DS, Panggang, Gunungkidul, malam Jumat, 12 Muharram 1438 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Rumaysho.Com, Channel Telegram @RumayshoCom, @DarushSholihin, @UntaianNasihat, @RemajaIslam Biar membuka Rumaysho.Com mudah, downloadlah aplikasi Rumaysho.Com lewat Play Store di sini. Tagsziarah kubur
Apa doa yang dibaca saat ziarah kubur? Yang bisa diamalkan adalah doa berikut ini, السَّلَامُ عَلَيْكُمْ أَهْلَ الدِّيَارِ مِنَ الْمُؤْمِنِينَ وَالْمُسْلِمِينَ وَإِنَّا إِنْ شَاءَ اللهُ بِكُمْ لَلَاحِقُونَ أَسْأَلُ اللهَ لَنَا وَلَكُمُ الْعَافِيَةَ ASSALAMU ’ALAIKUM AHLAD-DIYAAR MINAL MU’MINIIN WAL MUSLIM, WA INNA INSYAA ALLOOHU BIKUM LA-LAAHIQUUN, WA AS-ALULLOOHA LANAA WALAKUMUL ‘AAFIYAH. “Semoga keselamatan tercurah kepada kalian, wahai penghuni kubur, dari (golongan) orang-orang beriman dan orang-orang Islam. Kami insya Allah akan menyusul kalian, saya meminta keselamatan untuk kami dan kalian.” Rasulullah shallalahu ‘alaihi wa sallam mengajarkan para sahabat ketika keluar menuju kubur dengan membaca doa di atas. Hadits di atas dari Sulaiman bin Buraidah, dari bapaknya. (HR. Muslim, no. 975)   Faedah dari Doa Ziarah Kubur   Orang yang hidup dan mati dapat disebut sebagai ahlud diyar (penduduk negeri). Setiap mukmin itu pasti muslim, namun tidak setiap muslim itu mukmin. Mati itu suatu hal yang pasti. Disebut kalimat Insya-Allah dalam doa menunjukkan bahwa kapan kita mati itu Allah yang berkehendak. Juga bisa maksudnya dengan kalimat insya Allah adalah kalimat harapan, moga kita mati di atas iman. Hadits ini menunjukkan anjuran ziarah kubur dan mengunjungi penghuni kubur lalu berdoa pada Allah. Doa pertama adalah semoga yang masih hidup diberikan keselamatan dari penyakit badan dan penyakit hati. Juga doa itu berisi permintaan semoga penghuni kubur diselamatkan dari siksa kubur dan azab neraka. Hikmah ziarah kubur adalah untuk mendoakan yang telah meninggal dunia agar diberi keselamatan. Sedangkan hikmahnya bagi yang hidup adalah untuk mengingatkan pada kematian. Tidak ada waktu istimewa untuk ziarah kubur. Ziarah kubur itu dianjurkan setiap waktu. Siang hari bisa dilakukan ziarah kubur, begitu pula di malam hari. Dalam suatu riwayat dalam shahih Muslim dalam hadits Aisyah disebutkan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah melakukan ziarah kubur di malam hari di pekuburan Baqi’. Pengkhususan waktu ziarah kubur di hari Jumat dan di hari ied (Idul Fithri) tidak ada dasarnya. Dalam riwayat lain dari Aisyah ketika Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika melakukan ziarah kubur ke pekuburan Baqi’, beliau berdoa sambil berdiri lama dan mengangkat tangan. Hal ini menunjukkan bahwa doa sambil berdiri itu lebih sempurna dibanding sambil duduk. Hadits ini juga menunjukkan bahwa doa orang yang hidup pada orang yang mati itu bermanfaat. Hadits Ibnu ‘Abbas tentang doa ini menunjukkan bahwa sekedar lewat daerah pekuburan (tanpa masuk) sudah dianjurkan membaca doa di atas. Namun riwayat tersebut dha’if. Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin Baz dalam fatawanya (13 : 333) menyatakan bahwa tetap memberi salam kepada penghuni kubur walau sekedar lewat. Namun kalau maksudnya untuk berziarah, itulah yang lebih utama dan sempurna untuk memberikan salam pada penghuni kubur.   Demikian faedah dari hadits mengenai doa ziarah kubur. Moga menjadi ilmu yang bermanfaat.   Referensi: Minhah Al-‘Allam fi Syarh Bulugh Al-Maram. Cetakan ketiga, tahun 1432 H. Syaikh ‘Abdullah bin Shalih Al-Fauzan. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. 4: 380-384. —- Diselesaikan di DS, Panggang, Gunungkidul, malam Jumat, 12 Muharram 1438 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Rumaysho.Com, Channel Telegram @RumayshoCom, @DarushSholihin, @UntaianNasihat, @RemajaIslam Biar membuka Rumaysho.Com mudah, downloadlah aplikasi Rumaysho.Com lewat Play Store di sini. Tagsziarah kubur


Apa doa yang dibaca saat ziarah kubur? Yang bisa diamalkan adalah doa berikut ini, السَّلَامُ عَلَيْكُمْ أَهْلَ الدِّيَارِ مِنَ الْمُؤْمِنِينَ وَالْمُسْلِمِينَ وَإِنَّا إِنْ شَاءَ اللهُ بِكُمْ لَلَاحِقُونَ أَسْأَلُ اللهَ لَنَا وَلَكُمُ الْعَافِيَةَ ASSALAMU ’ALAIKUM AHLAD-DIYAAR MINAL MU’MINIIN WAL MUSLIM, WA INNA INSYAA ALLOOHU BIKUM LA-LAAHIQUUN, WA AS-ALULLOOHA LANAA WALAKUMUL ‘AAFIYAH. “Semoga keselamatan tercurah kepada kalian, wahai penghuni kubur, dari (golongan) orang-orang beriman dan orang-orang Islam. Kami insya Allah akan menyusul kalian, saya meminta keselamatan untuk kami dan kalian.” Rasulullah shallalahu ‘alaihi wa sallam mengajarkan para sahabat ketika keluar menuju kubur dengan membaca doa di atas. Hadits di atas dari Sulaiman bin Buraidah, dari bapaknya. (HR. Muslim, no. 975)   Faedah dari Doa Ziarah Kubur   Orang yang hidup dan mati dapat disebut sebagai ahlud diyar (penduduk negeri). Setiap mukmin itu pasti muslim, namun tidak setiap muslim itu mukmin. Mati itu suatu hal yang pasti. Disebut kalimat Insya-Allah dalam doa menunjukkan bahwa kapan kita mati itu Allah yang berkehendak. Juga bisa maksudnya dengan kalimat insya Allah adalah kalimat harapan, moga kita mati di atas iman. Hadits ini menunjukkan anjuran ziarah kubur dan mengunjungi penghuni kubur lalu berdoa pada Allah. Doa pertama adalah semoga yang masih hidup diberikan keselamatan dari penyakit badan dan penyakit hati. Juga doa itu berisi permintaan semoga penghuni kubur diselamatkan dari siksa kubur dan azab neraka. Hikmah ziarah kubur adalah untuk mendoakan yang telah meninggal dunia agar diberi keselamatan. Sedangkan hikmahnya bagi yang hidup adalah untuk mengingatkan pada kematian. Tidak ada waktu istimewa untuk ziarah kubur. Ziarah kubur itu dianjurkan setiap waktu. Siang hari bisa dilakukan ziarah kubur, begitu pula di malam hari. Dalam suatu riwayat dalam shahih Muslim dalam hadits Aisyah disebutkan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah melakukan ziarah kubur di malam hari di pekuburan Baqi’. Pengkhususan waktu ziarah kubur di hari Jumat dan di hari ied (Idul Fithri) tidak ada dasarnya. Dalam riwayat lain dari Aisyah ketika Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika melakukan ziarah kubur ke pekuburan Baqi’, beliau berdoa sambil berdiri lama dan mengangkat tangan. Hal ini menunjukkan bahwa doa sambil berdiri itu lebih sempurna dibanding sambil duduk. Hadits ini juga menunjukkan bahwa doa orang yang hidup pada orang yang mati itu bermanfaat. Hadits Ibnu ‘Abbas tentang doa ini menunjukkan bahwa sekedar lewat daerah pekuburan (tanpa masuk) sudah dianjurkan membaca doa di atas. Namun riwayat tersebut dha’if. Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin Baz dalam fatawanya (13 : 333) menyatakan bahwa tetap memberi salam kepada penghuni kubur walau sekedar lewat. Namun kalau maksudnya untuk berziarah, itulah yang lebih utama dan sempurna untuk memberikan salam pada penghuni kubur.   Demikian faedah dari hadits mengenai doa ziarah kubur. Moga menjadi ilmu yang bermanfaat.   Referensi: Minhah Al-‘Allam fi Syarh Bulugh Al-Maram. Cetakan ketiga, tahun 1432 H. Syaikh ‘Abdullah bin Shalih Al-Fauzan. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. 4: 380-384. —- Diselesaikan di DS, Panggang, Gunungkidul, malam Jumat, 12 Muharram 1438 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Rumaysho.Com, Channel Telegram @RumayshoCom, @DarushSholihin, @UntaianNasihat, @RemajaIslam Biar membuka Rumaysho.Com mudah, downloadlah aplikasi Rumaysho.Com lewat Play Store di sini. Tagsziarah kubur
Prev     Next