Hubungan Intim di Malam Hari Puasa itu Halal, Namun …

Kita tahu halalnya hubungan intim di malam hari puasa. Namun jangan sampai hal ini membuat kita lalai dari beribadah terutama mendapatkan malam lailatul qadar. Allah Ta’ala berfirman, أُحِلَّ لَكُمْ لَيْلَةَ الصِّيَامِ الرَّفَثُ إِلَى نِسَائِكُمْ هُنَّ لِبَاسٌ لَكُمْ وَأَنْتُمْ لِبَاسٌ لَهُنَّ عَلِمَ اللَّهُ أَنَّكُمْ كُنْتُمْ تَخْتَانُونَ أَنْفُسَكُمْ فَتَابَ عَلَيْكُمْ وَعَفَا عَنْكُمْ فَالْآَنَ بَاشِرُوهُنَّ وَابْتَغُوا مَا كَتَبَ اللَّهُ لَكُمْ “Dihalalkan bagi kamu pada malam hari bulan puasa bercampur dengan isteri-isteri kamu; mereka adalah pakaian bagimu, dan kamu pun adalah pakaian bagi mereka. Allah mengetahui bahwasanya kamu tidak dapat menahan nafsumu, karena itu Allah mengampuni kamu dan memberi ma’af kepadamu. Maka sekarang campurilah mereka dan ikutilah apa yang telah ditetapkan Allah untukmu. ” (QS. Al Baqarah: 187). Syaikh As-Sa’di mengingatkan, meskipun hal itu dihalalkan, namun ingatlah bahwa malam hari puasa hendaklah tetap disibukkan dengan ibadah di malam hari, lebih-lebih di akhir Ramadhan untuk menggapai Lailatul Qadar. Syaikh As-Sa’di menuturkan bahwa Allah menetapkan adanya Lailatul Qadar (malam yang penuh keutamaan) dan itu terdapat di malam-malam terakhir di bulan Ramadhan. Tidak sepantasnya kenikmatan hubungan intim melalaikan dari ibadah di malam-malam akhir bulan Ramadhan. Hubungan intim jika luput bisa dilakukan di lain waktu. Namun untuk Lailatul Qadar jika luput, maka ia tidak akan memperolehnya lagi untuk saat itu. (Taisir Al-Karim Ar-Rahman, hlm. 87) Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memberi contoh dengan memperbanyak ibadahnya saat sepuluh hari terakhir Ramadhan. Untuk maksud tersebut beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam sampai menjauhi istri-istri beliau dari berhubungan intim. Beliau pun tidak lupa mendorong keluarganya dengan membangunkan mereka untuk melakukan ketaatan pada malam sepuluh hari terakhir Ramadhan. ‘Aisyah mengatakan, كَانَ النَّبِىُّ – صلى الله عليه وسلم – إِذَا دَخَلَ الْعَشْرُ شَدَّ مِئْزَرَهُ ، وَأَحْيَا لَيْلَهُ ، وَأَيْقَظَ أَهْلَهُ “Apabila Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memasuki sepuluh hari terakhir (bulan Ramadhan), beliau mengencangkan sarungnya (untuk menjauhi para istri beliau dari berjima’), menghidupkan malam-malam tersebut dan membangunkan keluarganya.” (HR. Bukhari, no. 2024; Muslim, no. 1174). Imam Nawawi rahimahullah berkata, “Disunnahkan untuk memperbanyak ibadah di akhir Ramadhan dan disunnahkan pula untuk menghidupkan malam-malamnya dengan ibadah.” (Al-Minhaj Syarh Shahih Muslim, 8:71) Terus semangat!   Disusun @ Darush Sholihin, Panggang, Gunungkidul, 10 Ramadhan 1437 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Rumaysho.Com, Channel Telegram @RumayshoCom, @DarushSholihin, @UntaianNasihat, @RemajaIslam Tagshubungan intim itikaf lailatul qadar

Hubungan Intim di Malam Hari Puasa itu Halal, Namun …

Kita tahu halalnya hubungan intim di malam hari puasa. Namun jangan sampai hal ini membuat kita lalai dari beribadah terutama mendapatkan malam lailatul qadar. Allah Ta’ala berfirman, أُحِلَّ لَكُمْ لَيْلَةَ الصِّيَامِ الرَّفَثُ إِلَى نِسَائِكُمْ هُنَّ لِبَاسٌ لَكُمْ وَأَنْتُمْ لِبَاسٌ لَهُنَّ عَلِمَ اللَّهُ أَنَّكُمْ كُنْتُمْ تَخْتَانُونَ أَنْفُسَكُمْ فَتَابَ عَلَيْكُمْ وَعَفَا عَنْكُمْ فَالْآَنَ بَاشِرُوهُنَّ وَابْتَغُوا مَا كَتَبَ اللَّهُ لَكُمْ “Dihalalkan bagi kamu pada malam hari bulan puasa bercampur dengan isteri-isteri kamu; mereka adalah pakaian bagimu, dan kamu pun adalah pakaian bagi mereka. Allah mengetahui bahwasanya kamu tidak dapat menahan nafsumu, karena itu Allah mengampuni kamu dan memberi ma’af kepadamu. Maka sekarang campurilah mereka dan ikutilah apa yang telah ditetapkan Allah untukmu. ” (QS. Al Baqarah: 187). Syaikh As-Sa’di mengingatkan, meskipun hal itu dihalalkan, namun ingatlah bahwa malam hari puasa hendaklah tetap disibukkan dengan ibadah di malam hari, lebih-lebih di akhir Ramadhan untuk menggapai Lailatul Qadar. Syaikh As-Sa’di menuturkan bahwa Allah menetapkan adanya Lailatul Qadar (malam yang penuh keutamaan) dan itu terdapat di malam-malam terakhir di bulan Ramadhan. Tidak sepantasnya kenikmatan hubungan intim melalaikan dari ibadah di malam-malam akhir bulan Ramadhan. Hubungan intim jika luput bisa dilakukan di lain waktu. Namun untuk Lailatul Qadar jika luput, maka ia tidak akan memperolehnya lagi untuk saat itu. (Taisir Al-Karim Ar-Rahman, hlm. 87) Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memberi contoh dengan memperbanyak ibadahnya saat sepuluh hari terakhir Ramadhan. Untuk maksud tersebut beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam sampai menjauhi istri-istri beliau dari berhubungan intim. Beliau pun tidak lupa mendorong keluarganya dengan membangunkan mereka untuk melakukan ketaatan pada malam sepuluh hari terakhir Ramadhan. ‘Aisyah mengatakan, كَانَ النَّبِىُّ – صلى الله عليه وسلم – إِذَا دَخَلَ الْعَشْرُ شَدَّ مِئْزَرَهُ ، وَأَحْيَا لَيْلَهُ ، وَأَيْقَظَ أَهْلَهُ “Apabila Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memasuki sepuluh hari terakhir (bulan Ramadhan), beliau mengencangkan sarungnya (untuk menjauhi para istri beliau dari berjima’), menghidupkan malam-malam tersebut dan membangunkan keluarganya.” (HR. Bukhari, no. 2024; Muslim, no. 1174). Imam Nawawi rahimahullah berkata, “Disunnahkan untuk memperbanyak ibadah di akhir Ramadhan dan disunnahkan pula untuk menghidupkan malam-malamnya dengan ibadah.” (Al-Minhaj Syarh Shahih Muslim, 8:71) Terus semangat!   Disusun @ Darush Sholihin, Panggang, Gunungkidul, 10 Ramadhan 1437 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Rumaysho.Com, Channel Telegram @RumayshoCom, @DarushSholihin, @UntaianNasihat, @RemajaIslam Tagshubungan intim itikaf lailatul qadar
Kita tahu halalnya hubungan intim di malam hari puasa. Namun jangan sampai hal ini membuat kita lalai dari beribadah terutama mendapatkan malam lailatul qadar. Allah Ta’ala berfirman, أُحِلَّ لَكُمْ لَيْلَةَ الصِّيَامِ الرَّفَثُ إِلَى نِسَائِكُمْ هُنَّ لِبَاسٌ لَكُمْ وَأَنْتُمْ لِبَاسٌ لَهُنَّ عَلِمَ اللَّهُ أَنَّكُمْ كُنْتُمْ تَخْتَانُونَ أَنْفُسَكُمْ فَتَابَ عَلَيْكُمْ وَعَفَا عَنْكُمْ فَالْآَنَ بَاشِرُوهُنَّ وَابْتَغُوا مَا كَتَبَ اللَّهُ لَكُمْ “Dihalalkan bagi kamu pada malam hari bulan puasa bercampur dengan isteri-isteri kamu; mereka adalah pakaian bagimu, dan kamu pun adalah pakaian bagi mereka. Allah mengetahui bahwasanya kamu tidak dapat menahan nafsumu, karena itu Allah mengampuni kamu dan memberi ma’af kepadamu. Maka sekarang campurilah mereka dan ikutilah apa yang telah ditetapkan Allah untukmu. ” (QS. Al Baqarah: 187). Syaikh As-Sa’di mengingatkan, meskipun hal itu dihalalkan, namun ingatlah bahwa malam hari puasa hendaklah tetap disibukkan dengan ibadah di malam hari, lebih-lebih di akhir Ramadhan untuk menggapai Lailatul Qadar. Syaikh As-Sa’di menuturkan bahwa Allah menetapkan adanya Lailatul Qadar (malam yang penuh keutamaan) dan itu terdapat di malam-malam terakhir di bulan Ramadhan. Tidak sepantasnya kenikmatan hubungan intim melalaikan dari ibadah di malam-malam akhir bulan Ramadhan. Hubungan intim jika luput bisa dilakukan di lain waktu. Namun untuk Lailatul Qadar jika luput, maka ia tidak akan memperolehnya lagi untuk saat itu. (Taisir Al-Karim Ar-Rahman, hlm. 87) Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memberi contoh dengan memperbanyak ibadahnya saat sepuluh hari terakhir Ramadhan. Untuk maksud tersebut beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam sampai menjauhi istri-istri beliau dari berhubungan intim. Beliau pun tidak lupa mendorong keluarganya dengan membangunkan mereka untuk melakukan ketaatan pada malam sepuluh hari terakhir Ramadhan. ‘Aisyah mengatakan, كَانَ النَّبِىُّ – صلى الله عليه وسلم – إِذَا دَخَلَ الْعَشْرُ شَدَّ مِئْزَرَهُ ، وَأَحْيَا لَيْلَهُ ، وَأَيْقَظَ أَهْلَهُ “Apabila Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memasuki sepuluh hari terakhir (bulan Ramadhan), beliau mengencangkan sarungnya (untuk menjauhi para istri beliau dari berjima’), menghidupkan malam-malam tersebut dan membangunkan keluarganya.” (HR. Bukhari, no. 2024; Muslim, no. 1174). Imam Nawawi rahimahullah berkata, “Disunnahkan untuk memperbanyak ibadah di akhir Ramadhan dan disunnahkan pula untuk menghidupkan malam-malamnya dengan ibadah.” (Al-Minhaj Syarh Shahih Muslim, 8:71) Terus semangat!   Disusun @ Darush Sholihin, Panggang, Gunungkidul, 10 Ramadhan 1437 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Rumaysho.Com, Channel Telegram @RumayshoCom, @DarushSholihin, @UntaianNasihat, @RemajaIslam Tagshubungan intim itikaf lailatul qadar


Kita tahu halalnya hubungan intim di malam hari puasa. Namun jangan sampai hal ini membuat kita lalai dari beribadah terutama mendapatkan malam lailatul qadar. Allah Ta’ala berfirman, أُحِلَّ لَكُمْ لَيْلَةَ الصِّيَامِ الرَّفَثُ إِلَى نِسَائِكُمْ هُنَّ لِبَاسٌ لَكُمْ وَأَنْتُمْ لِبَاسٌ لَهُنَّ عَلِمَ اللَّهُ أَنَّكُمْ كُنْتُمْ تَخْتَانُونَ أَنْفُسَكُمْ فَتَابَ عَلَيْكُمْ وَعَفَا عَنْكُمْ فَالْآَنَ بَاشِرُوهُنَّ وَابْتَغُوا مَا كَتَبَ اللَّهُ لَكُمْ “Dihalalkan bagi kamu pada malam hari bulan puasa bercampur dengan isteri-isteri kamu; mereka adalah pakaian bagimu, dan kamu pun adalah pakaian bagi mereka. Allah mengetahui bahwasanya kamu tidak dapat menahan nafsumu, karena itu Allah mengampuni kamu dan memberi ma’af kepadamu. Maka sekarang campurilah mereka dan ikutilah apa yang telah ditetapkan Allah untukmu. ” (QS. Al Baqarah: 187). Syaikh As-Sa’di mengingatkan, meskipun hal itu dihalalkan, namun ingatlah bahwa malam hari puasa hendaklah tetap disibukkan dengan ibadah di malam hari, lebih-lebih di akhir Ramadhan untuk menggapai Lailatul Qadar. Syaikh As-Sa’di menuturkan bahwa Allah menetapkan adanya Lailatul Qadar (malam yang penuh keutamaan) dan itu terdapat di malam-malam terakhir di bulan Ramadhan. Tidak sepantasnya kenikmatan hubungan intim melalaikan dari ibadah di malam-malam akhir bulan Ramadhan. Hubungan intim jika luput bisa dilakukan di lain waktu. Namun untuk Lailatul Qadar jika luput, maka ia tidak akan memperolehnya lagi untuk saat itu. (Taisir Al-Karim Ar-Rahman, hlm. 87) Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memberi contoh dengan memperbanyak ibadahnya saat sepuluh hari terakhir Ramadhan. Untuk maksud tersebut beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam sampai menjauhi istri-istri beliau dari berhubungan intim. Beliau pun tidak lupa mendorong keluarganya dengan membangunkan mereka untuk melakukan ketaatan pada malam sepuluh hari terakhir Ramadhan. ‘Aisyah mengatakan, كَانَ النَّبِىُّ – صلى الله عليه وسلم – إِذَا دَخَلَ الْعَشْرُ شَدَّ مِئْزَرَهُ ، وَأَحْيَا لَيْلَهُ ، وَأَيْقَظَ أَهْلَهُ “Apabila Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memasuki sepuluh hari terakhir (bulan Ramadhan), beliau mengencangkan sarungnya (untuk menjauhi para istri beliau dari berjima’), menghidupkan malam-malam tersebut dan membangunkan keluarganya.” (HR. Bukhari, no. 2024; Muslim, no. 1174). Imam Nawawi rahimahullah berkata, “Disunnahkan untuk memperbanyak ibadah di akhir Ramadhan dan disunnahkan pula untuk menghidupkan malam-malamnya dengan ibadah.” (Al-Minhaj Syarh Shahih Muslim, 8:71) Terus semangat!   Disusun @ Darush Sholihin, Panggang, Gunungkidul, 10 Ramadhan 1437 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Rumaysho.Com, Channel Telegram @RumayshoCom, @DarushSholihin, @UntaianNasihat, @RemajaIslam Tagshubungan intim itikaf lailatul qadar

Siap Salurkan Fidyah dan Kafarat (1437 H)

Bagi yang punya kewajiban membayar fidyah dan kafarat (entah karena kesalahan di bulan Ramadhan atau kafarat yang mesti membayar makanan fidyah), Pesantren Darush Sholihin siap menyalurkan fidyah dan kafarat tersebut pada fakir miskin yang berhak menerima yaitu fakir miskin di Gunungkidul. Harga per paket fidyah atau kafarat adalah 10.000 rupiah. Menunya: nasi, ayam, sayur, sambel, minum. Tinggal dikalikan jumlah hari yang mesti dibayarkan. Satu hari berarti satu paket.   Caranya Silakan transfer ke salah satu dari empat rekening berikut: BCA: 8610123881 (kode bank: 014). BNI Syariah: 0194475165 (kode bank: 009). BSM: 3107011155 (kode bank: 451). BRI: 0029-01-101480-50-9 (kode bank: 002). (Semua a.n:Muhammad Abduh Tuasikal). Kirim konfirmasi via SMS/WA ke 082313950500. Format konfirmasi: Fidyah (atau kafarat)# nama# alamat# nomor hape# jumlah paket# bank tujuan transfer# besar transfer# tanggal transfer   Info: 0811267791 (WA/ SMS/ Telp). Laporan donasi fidyah dan kafarat akan dilaporkan di sini: http://darushsholihin.com/3192-dukung-ramadhan-di-barat-gunungkidul-yuk.html — Info Rumaysho.Com Tagsdonasi ramadhan fidyah kafarat

Siap Salurkan Fidyah dan Kafarat (1437 H)

Bagi yang punya kewajiban membayar fidyah dan kafarat (entah karena kesalahan di bulan Ramadhan atau kafarat yang mesti membayar makanan fidyah), Pesantren Darush Sholihin siap menyalurkan fidyah dan kafarat tersebut pada fakir miskin yang berhak menerima yaitu fakir miskin di Gunungkidul. Harga per paket fidyah atau kafarat adalah 10.000 rupiah. Menunya: nasi, ayam, sayur, sambel, minum. Tinggal dikalikan jumlah hari yang mesti dibayarkan. Satu hari berarti satu paket.   Caranya Silakan transfer ke salah satu dari empat rekening berikut: BCA: 8610123881 (kode bank: 014). BNI Syariah: 0194475165 (kode bank: 009). BSM: 3107011155 (kode bank: 451). BRI: 0029-01-101480-50-9 (kode bank: 002). (Semua a.n:Muhammad Abduh Tuasikal). Kirim konfirmasi via SMS/WA ke 082313950500. Format konfirmasi: Fidyah (atau kafarat)# nama# alamat# nomor hape# jumlah paket# bank tujuan transfer# besar transfer# tanggal transfer   Info: 0811267791 (WA/ SMS/ Telp). Laporan donasi fidyah dan kafarat akan dilaporkan di sini: http://darushsholihin.com/3192-dukung-ramadhan-di-barat-gunungkidul-yuk.html — Info Rumaysho.Com Tagsdonasi ramadhan fidyah kafarat
Bagi yang punya kewajiban membayar fidyah dan kafarat (entah karena kesalahan di bulan Ramadhan atau kafarat yang mesti membayar makanan fidyah), Pesantren Darush Sholihin siap menyalurkan fidyah dan kafarat tersebut pada fakir miskin yang berhak menerima yaitu fakir miskin di Gunungkidul. Harga per paket fidyah atau kafarat adalah 10.000 rupiah. Menunya: nasi, ayam, sayur, sambel, minum. Tinggal dikalikan jumlah hari yang mesti dibayarkan. Satu hari berarti satu paket.   Caranya Silakan transfer ke salah satu dari empat rekening berikut: BCA: 8610123881 (kode bank: 014). BNI Syariah: 0194475165 (kode bank: 009). BSM: 3107011155 (kode bank: 451). BRI: 0029-01-101480-50-9 (kode bank: 002). (Semua a.n:Muhammad Abduh Tuasikal). Kirim konfirmasi via SMS/WA ke 082313950500. Format konfirmasi: Fidyah (atau kafarat)# nama# alamat# nomor hape# jumlah paket# bank tujuan transfer# besar transfer# tanggal transfer   Info: 0811267791 (WA/ SMS/ Telp). Laporan donasi fidyah dan kafarat akan dilaporkan di sini: http://darushsholihin.com/3192-dukung-ramadhan-di-barat-gunungkidul-yuk.html — Info Rumaysho.Com Tagsdonasi ramadhan fidyah kafarat


Bagi yang punya kewajiban membayar fidyah dan kafarat (entah karena kesalahan di bulan Ramadhan atau kafarat yang mesti membayar makanan fidyah), Pesantren Darush Sholihin siap menyalurkan fidyah dan kafarat tersebut pada fakir miskin yang berhak menerima yaitu fakir miskin di Gunungkidul. Harga per paket fidyah atau kafarat adalah 10.000 rupiah. Menunya: nasi, ayam, sayur, sambel, minum. Tinggal dikalikan jumlah hari yang mesti dibayarkan. Satu hari berarti satu paket.   Caranya Silakan transfer ke salah satu dari empat rekening berikut: BCA: 8610123881 (kode bank: 014). BNI Syariah: 0194475165 (kode bank: 009). BSM: 3107011155 (kode bank: 451). BRI: 0029-01-101480-50-9 (kode bank: 002). (Semua a.n:Muhammad Abduh Tuasikal). Kirim konfirmasi via SMS/WA ke 082313950500. Format konfirmasi: Fidyah (atau kafarat)# nama# alamat# nomor hape# jumlah paket# bank tujuan transfer# besar transfer# tanggal transfer   Info: 0811267791 (WA/ SMS/ Telp). Laporan donasi fidyah dan kafarat akan dilaporkan di sini: http://darushsholihin.com/3192-dukung-ramadhan-di-barat-gunungkidul-yuk.html — Info Rumaysho.Com Tagsdonasi ramadhan fidyah kafarat

Renungan #06, Rajin Bersedekah, Mudah Memaafkan dan Menahan Marah

Renungan yang sangat berharga untuk kali ini, الَّذِينَ يُنْفِقُونَ فِي السَّرَّاءِ وَالضَّرَّاءِ وَالْكَاظِمِينَ الْغَيْظَ وَالْعَافِينَ عَنِ النَّاسِ وَاللَّهُ يُحِبُّ الْمُحْسِنِينَ “(yaitu) orang-orang yang menafkahkan (hartanya), baik di waktu lapang maupun sempit, dan orang-orang yang menahan amarahnya dan mema’afkan (kesalahan) orang. Allah menyukai orang-orang yang berbuat kebajikan..” (QS. Ali Imran: 134) Ada tiga sifat mulia yang hendaknya dimiliki setiap muslim dari ayat di atas.   Pertama: Rajin Bersedekah Ia dalam keadaan susah dan lapang, sehat dan sakit serta dalam setiap kondisi tetap berusaha untuk bersedekah. Kata Ibnul Jauzi rahimahullah dalam Zaad Al-Masiir (1: 460), Ibnu ‘Abbas berkata bahwa mereka berinfak baik dalam keadaan susah maupun lapang. Sedangkan maksud ayat adalah mereka tetap bersedekah dan tidak lupa untuk bersedekah saat dalam keadaan lapang. Ketika susah pun, mereka tetap bersedekah. Artinya, lepas dari mereka sifat pelit. Kata Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di rahimahullah, “Saat sulit tetap sedekah, saat lapang juga bersedekah. Jika berada dalam keadaan lapang, ia perbanyak sedekahnya. Jika dalam keadaan sulit, ia tetap berbuat baik walau sedikit.” (Taisir Al-Karim Ar-Rahman, hlm. 148) Dalam ayat lainnya disebutkan mengenai balasan dari orang yang rajin sedekah, الَّذِينَ يُنْفِقُونَ أَمْوَالَهُمْ بِاللَّيْلِ وَالنَّهَارِ سِرًّا وَعَلَانِيَةً فَلَهُمْ أَجْرُهُمْ عِنْدَ رَبِّهِمْ وَلَا خَوْفٌ عَلَيْهِمْ وَلَا هُمْ يَحْزَنُونَ “Orang-orang yang menafkahkan hartanya di malam dan di siang hari secara tersembunyi dan terang-terangan, maka mereka mendapat pahala di sisi Rabbnya. Tidak ada kekhawatiran terhadap mereka dan tidak (pula) mereka bersedih hati.” (QS. Al-Baqarah: 274) Ada motivasi untuk bersedekah dalam keadaan sehat yaitu disebutkan dalam hadits dari Abu Hurairah, ia berkata bahwa ada seseorang yang menemui Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, lalu ia berkata, يَا رَسُولَ اللَّهِ أَىُّ الصَّدَقَةِ أَعْظَمُ أَجْرًا قَالَ أَنْ تَصَدَّقَ وَأَنْتَ صَحِيحٌ شَحِيحٌ ، تَخْشَى الْفَقْرَ وَتَأْمُلُ الْغِنَى ، وَلاَ تُمْهِلُ حَتَّى إِذَا بَلَغَتِ الْحُلْقُومَ قُلْتَ لِفُلاَنٍ كَذَا ، وَلِفُلاَنٍ كَذَا ، وَقَدْ كَانَ لِفُلاَنٍ “Wahai Rasulullah, sedekah yang mana yang lebih besar pahalanya?” Beliau menjawab, “Engkau bersedekah pada saat kamu masih sehat disertai pelit (sulit mengeluarkan harta), saat kamu takut menjadi fakir, dan saat kamu berangan-angan menjadi kaya. Dan janganlah engkau menunda-nunda sedekah itu hingga apabila nyawamu telah sampai di tenggorokan, kamu baru berkata, “Untuk si fulan sekian dan untuk fulan sekian, dan harta itu sudah menjadi hak si fulan.” (Muttafaqun ‘alaih. HR. Bukhari no. 1419 dan Muslim no. 1032). Yang dimaksud keadaan sehat di sini adalah dalam keadaan tidak tertimpa sakit. Adapun pelit atau syahih yang dimaksud adalah pelit ditambah punya rasa tamak. Imam Nawawi rahimahullah mengatakan bahwa orang pelit itu ketika dalam keadaan sehat jika ia berbaik hati bersedekah dalam keadaan sehat seperti itu, maka terbuktilah akan benarnya niatnya dan besarnya pahala yang diperoleh. Hal ini berbeda dengan orang yang bersedekah saat menjelang akhir hayat atau sudah tidak ada harapan lagi untuk hidup, maka sedekah ketika itu masih terasa kurang berbeda halnya ketika sehat. (Syarh Shahih Muslim, 7: 112) Ada juga keutamaan bersedekah dalam keadaan susah. Dari Abu Hurairah dan ‘Abdullah bin Hubsyi Al Khots’ami, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah ditanya sedekah mana yang paling afdhol. Jawab beliau, جَهْدُ الْمُقِلِّ “Sedekah dari orang yang serba kekurangan.” (HR. An-Nasa’I, no. 2526. Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih) Hadits di atas ada beberapa tafsiran. Ada ulama yang mengatakan maksudnya adalah keutamaan sedekah saat susah. Ada yang mengatakan bahwa sedekah tersebut dilakukan dalam keadaan hati yang senantiasa “ghina” yaitu penuh kecukupan. Ada juga yang mengatakan maksudnya adalah bersedekah dalam keadaan miskin dan sabar dengan kelaparan. (Lihat ‘Aun Al-Ma’bud, 4: 227) Dalam hadits disebutkan, عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ سَبَقَ دِرْهَمٌ مِائَةَ أَلْفِ دِرْهَمٍ قَالُوا وَكَيْفَ قَالَ كَانَ لِرَجُلٍ دِرْهَمَانِ تَصَدَّقَ بِأَحَدِهِمَا وَانْطَلَقَ رَجُلٌ إِلَى عُرْضِ مَالِهِ فَأَخَذَ مِنْهُ مِائَةَ أَلْفِ دِرْهَمٍ فَتَصَدَّقَ بِهَا Dari Abu Hurairah, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Satu dirham dapat mengungguli seratus ribu dirham“. Lalu ada yang bertanya, “Bagaimana itu bisa terjadi wahai Rasulullah?” Beliau jelaskan, “Ada seorang yang memiliki dua dirham lalu mengambil satu dirham untuk disedekahkan. Ada pula seseorang memiliki harta yang banyak sekali, lalu ia mengambil dari kantongnya seratus ribu dirham untuk disedekahkan.” (HR. An-Nasa’i no. 2527 dan Imam Ahmad 2: 379. Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa hadits ini hasan). Hadits ini menunjukkan keutamaan sedekah dari orang yang susah dibanding dengan orang yang memiliki harta melimpah.   Kedua: Menahan Amarah Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di rahimahullah berkata, jika ada yang ingin mengobarkan amarah sampai dalam hati penuh dendam, inginnya membalas dengan perkataan dan perbuatan, maka mereka yang dipuji dalam ayat ini tidak mempraktikkan apa yang diinginkan hawa nafsu mereka. Mereka berusaha menahan amarah. Mereka berusaha sabar ketika disakiti oleh orang lain. (Taisir Al-Karim Ar-Rahman, hlm. 148) Dalam puasa pun kita diajarkan untuk bisa menahan amarah. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, وَإِذَا كَانَ يَوْمُ صَوْمِ أَحَدِكُمْ ، فَلاَ يَرْفُثْ وَلاَ يَصْخَبْ ، فَإِنْ سَابَّهُ أَحَدٌ ، أَوْ قَاتَلَهُ فَلْيَقُلْ إِنِّى امْرُؤٌ صَائِمٌ “Jika salah seorang dari kalian sedang berpuasa, maka janganlah berkata-kata kotor, dan jangan pula bertindak bodoh. Jika ada seseorang yang mencelanya atau mengganggunya, hendaklah mengucapkan: sesungguhnya aku sedang berpuasa.” (HR. Bukhari, no. 1904; Muslim, no. 1151) Lihatlah balasan untuk orang yang ingin mencela kita sehingga bisa membangkitkan amarah adalah dengan sabar dan balas dengan tutur kata yang baik. Ibnu Batthal mengatakan, “Ketahuilah bahwa tutur kata yang baik dapat menghilangkan permusuhan dan dendam kesumat. Lihatlah firman Allah Ta’ala, ادْفَعْ بِالَّتِي هِيَ أَحْسَنُ فَإِذَا الَّذِي بَيْنَكَ وَبَيْنَهُ عَدَاوَةٌ كَأَنَّهُ وَلِيٌّ حَمِيمٌ “Tolaklah (kejelekan itu) dengan cara yang lebih baik, maka tiba-tiba orang yang antaramu dan antara dia ada permusuhan seolah-olah telah menjadi teman yang sangat setia.” (QS. Fushilat: 34-35). Menolak kejelekan di sini bisa dengan perkataan dan tingkah laku yang baik.” (Syarh Al-Bukhari, 17: 273) Keutamaan menahan marah disebutkan dalam hadits dari Mu’adz bin Anas, ia berkata bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ كَظَمَ غَيْظًا – وَهُوَ قَادِرٌ عَلَى أَنْ يُنْفِذَهُ – دَعَاهُ اللَّهُ عَزَّ وَجَلَّ عَلَى رُءُوسِ الْخَلاَئِقِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ حَتَّى يُخَيِّرَهُ اللَّهُ مِنَ الْحُورِ مَا شَاءَ “Siapa yang dapat menahan marahnya padahal ia mampu untuk meluapkannya, maka Allah akan memanggilnya di hadapan para makhluk pada hari kiamat sehingga orang itu memilih bidadari cantik sesuka hatinya.” (HR. Abu Daud no. 4777 dan Ibnu Majah  no. 4186. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini hasan) Orang yang kuat bukanlah orang yang pandai bergelut. Yang kuat, itulah yang kuat menahan marahnya. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لَيْسَ الشَّدِيدُ بِالصُّرَعَةِ ، إِنَّمَا الشَّدِيدُ الَّذِى يَمْلِكُ نَفْسَهُ عِنْدَ الْغَضَبِ “Yang namanya kuat bukanlah dengan pandai bergelut. Yang disebut kuat adalah yang dapat menguasai dirinya ketika marah.” (HR. Bukhari, no. 6114; Muslim, no. 2609)   Ketiga: Mudah Memaafkan Yang dimaksud di sini adalah mudahkan memaafkan orang yang menyakiti kita dengan perkataan dan perbuatan. Memaafkan itu lebih utama dari sekedar menahan amarah. Memaafkan itu berarti tidak ingin membalas dan tetap berbuat baik pada yang berbuat jahat pada kita. Tentu yang mudah memaafkan adalah orang yang memiliki akhlak yang luar biasa. Tentu yang diharap dari memaafkan di sini adalah pahala di sisi Allah, bukan balasan dari manusia. Allah Ta’ala berfirman, فَمَنْ عَفَا وَأَصْلَحَ فَأَجْرُهُ عَلَى اللَّهِ “Maka barang siapa memaafkan dan berbuat baik maka pahalanya di sisi Allah.” (QS. Asy-Syura: 40). Demikian dijelaskan oleh Syaikh As-Sa’di dalam Taisir Al-Karim Ar-Rahman, hlm. 148. Orang yang pemaaf yang tidak mau membalas dipuji oleh Rasul dalam hadits saat beliau memberikan wasiat pada Jabir bin Sulaim, وَإِنِ امْرُؤٌ شَتَمَكَ وَعَيَّرَكَ بِمَا يَعْلَمُ فِيكَ فَلاَ تُعَيِّرْهُ بِمَا تَعْلَمُ فِيهِ فَإِنَّمَا وَبَالُ ذَلِكَ عَلَيْهِ “Jika ada seseorang yang menghinamu dan mempermalukanmu dengan sesuatu yang ia ketahui ada padamu, maka janganlah engkau membalasnya dengan sesuatu yang engkau ketahui ada padanya. Akibat buruk biarlah ia yang menanggungnya.” (HR. Abu Daud, no. 4084; Tirmidzi, no. 2722. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih. Al-Hafizh Ibnu Hajar menyatakan bahwa hadits ini shahih). Intinya semua yang dicontohkan di atas adalah bentuk berbuat ihsan (berbuat baik) pada sesama. Hanya Allah yang memberi taufik untuk meraih tiga akhlak mulia di atas. — Disusun @ Darush Sholihin, Panggang, Gunungkidul, 8 Ramadhan 1437 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Rumaysho.Com, Channel Telegram @RumayshoCom, @DarushSholihin, @UntaianNasihat, @RemajaIslam Tagsmarah minta maaf renungan ayat renungan quran sedekah

Renungan #06, Rajin Bersedekah, Mudah Memaafkan dan Menahan Marah

Renungan yang sangat berharga untuk kali ini, الَّذِينَ يُنْفِقُونَ فِي السَّرَّاءِ وَالضَّرَّاءِ وَالْكَاظِمِينَ الْغَيْظَ وَالْعَافِينَ عَنِ النَّاسِ وَاللَّهُ يُحِبُّ الْمُحْسِنِينَ “(yaitu) orang-orang yang menafkahkan (hartanya), baik di waktu lapang maupun sempit, dan orang-orang yang menahan amarahnya dan mema’afkan (kesalahan) orang. Allah menyukai orang-orang yang berbuat kebajikan..” (QS. Ali Imran: 134) Ada tiga sifat mulia yang hendaknya dimiliki setiap muslim dari ayat di atas.   Pertama: Rajin Bersedekah Ia dalam keadaan susah dan lapang, sehat dan sakit serta dalam setiap kondisi tetap berusaha untuk bersedekah. Kata Ibnul Jauzi rahimahullah dalam Zaad Al-Masiir (1: 460), Ibnu ‘Abbas berkata bahwa mereka berinfak baik dalam keadaan susah maupun lapang. Sedangkan maksud ayat adalah mereka tetap bersedekah dan tidak lupa untuk bersedekah saat dalam keadaan lapang. Ketika susah pun, mereka tetap bersedekah. Artinya, lepas dari mereka sifat pelit. Kata Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di rahimahullah, “Saat sulit tetap sedekah, saat lapang juga bersedekah. Jika berada dalam keadaan lapang, ia perbanyak sedekahnya. Jika dalam keadaan sulit, ia tetap berbuat baik walau sedikit.” (Taisir Al-Karim Ar-Rahman, hlm. 148) Dalam ayat lainnya disebutkan mengenai balasan dari orang yang rajin sedekah, الَّذِينَ يُنْفِقُونَ أَمْوَالَهُمْ بِاللَّيْلِ وَالنَّهَارِ سِرًّا وَعَلَانِيَةً فَلَهُمْ أَجْرُهُمْ عِنْدَ رَبِّهِمْ وَلَا خَوْفٌ عَلَيْهِمْ وَلَا هُمْ يَحْزَنُونَ “Orang-orang yang menafkahkan hartanya di malam dan di siang hari secara tersembunyi dan terang-terangan, maka mereka mendapat pahala di sisi Rabbnya. Tidak ada kekhawatiran terhadap mereka dan tidak (pula) mereka bersedih hati.” (QS. Al-Baqarah: 274) Ada motivasi untuk bersedekah dalam keadaan sehat yaitu disebutkan dalam hadits dari Abu Hurairah, ia berkata bahwa ada seseorang yang menemui Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, lalu ia berkata, يَا رَسُولَ اللَّهِ أَىُّ الصَّدَقَةِ أَعْظَمُ أَجْرًا قَالَ أَنْ تَصَدَّقَ وَأَنْتَ صَحِيحٌ شَحِيحٌ ، تَخْشَى الْفَقْرَ وَتَأْمُلُ الْغِنَى ، وَلاَ تُمْهِلُ حَتَّى إِذَا بَلَغَتِ الْحُلْقُومَ قُلْتَ لِفُلاَنٍ كَذَا ، وَلِفُلاَنٍ كَذَا ، وَقَدْ كَانَ لِفُلاَنٍ “Wahai Rasulullah, sedekah yang mana yang lebih besar pahalanya?” Beliau menjawab, “Engkau bersedekah pada saat kamu masih sehat disertai pelit (sulit mengeluarkan harta), saat kamu takut menjadi fakir, dan saat kamu berangan-angan menjadi kaya. Dan janganlah engkau menunda-nunda sedekah itu hingga apabila nyawamu telah sampai di tenggorokan, kamu baru berkata, “Untuk si fulan sekian dan untuk fulan sekian, dan harta itu sudah menjadi hak si fulan.” (Muttafaqun ‘alaih. HR. Bukhari no. 1419 dan Muslim no. 1032). Yang dimaksud keadaan sehat di sini adalah dalam keadaan tidak tertimpa sakit. Adapun pelit atau syahih yang dimaksud adalah pelit ditambah punya rasa tamak. Imam Nawawi rahimahullah mengatakan bahwa orang pelit itu ketika dalam keadaan sehat jika ia berbaik hati bersedekah dalam keadaan sehat seperti itu, maka terbuktilah akan benarnya niatnya dan besarnya pahala yang diperoleh. Hal ini berbeda dengan orang yang bersedekah saat menjelang akhir hayat atau sudah tidak ada harapan lagi untuk hidup, maka sedekah ketika itu masih terasa kurang berbeda halnya ketika sehat. (Syarh Shahih Muslim, 7: 112) Ada juga keutamaan bersedekah dalam keadaan susah. Dari Abu Hurairah dan ‘Abdullah bin Hubsyi Al Khots’ami, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah ditanya sedekah mana yang paling afdhol. Jawab beliau, جَهْدُ الْمُقِلِّ “Sedekah dari orang yang serba kekurangan.” (HR. An-Nasa’I, no. 2526. Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih) Hadits di atas ada beberapa tafsiran. Ada ulama yang mengatakan maksudnya adalah keutamaan sedekah saat susah. Ada yang mengatakan bahwa sedekah tersebut dilakukan dalam keadaan hati yang senantiasa “ghina” yaitu penuh kecukupan. Ada juga yang mengatakan maksudnya adalah bersedekah dalam keadaan miskin dan sabar dengan kelaparan. (Lihat ‘Aun Al-Ma’bud, 4: 227) Dalam hadits disebutkan, عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ سَبَقَ دِرْهَمٌ مِائَةَ أَلْفِ دِرْهَمٍ قَالُوا وَكَيْفَ قَالَ كَانَ لِرَجُلٍ دِرْهَمَانِ تَصَدَّقَ بِأَحَدِهِمَا وَانْطَلَقَ رَجُلٌ إِلَى عُرْضِ مَالِهِ فَأَخَذَ مِنْهُ مِائَةَ أَلْفِ دِرْهَمٍ فَتَصَدَّقَ بِهَا Dari Abu Hurairah, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Satu dirham dapat mengungguli seratus ribu dirham“. Lalu ada yang bertanya, “Bagaimana itu bisa terjadi wahai Rasulullah?” Beliau jelaskan, “Ada seorang yang memiliki dua dirham lalu mengambil satu dirham untuk disedekahkan. Ada pula seseorang memiliki harta yang banyak sekali, lalu ia mengambil dari kantongnya seratus ribu dirham untuk disedekahkan.” (HR. An-Nasa’i no. 2527 dan Imam Ahmad 2: 379. Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa hadits ini hasan). Hadits ini menunjukkan keutamaan sedekah dari orang yang susah dibanding dengan orang yang memiliki harta melimpah.   Kedua: Menahan Amarah Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di rahimahullah berkata, jika ada yang ingin mengobarkan amarah sampai dalam hati penuh dendam, inginnya membalas dengan perkataan dan perbuatan, maka mereka yang dipuji dalam ayat ini tidak mempraktikkan apa yang diinginkan hawa nafsu mereka. Mereka berusaha menahan amarah. Mereka berusaha sabar ketika disakiti oleh orang lain. (Taisir Al-Karim Ar-Rahman, hlm. 148) Dalam puasa pun kita diajarkan untuk bisa menahan amarah. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, وَإِذَا كَانَ يَوْمُ صَوْمِ أَحَدِكُمْ ، فَلاَ يَرْفُثْ وَلاَ يَصْخَبْ ، فَإِنْ سَابَّهُ أَحَدٌ ، أَوْ قَاتَلَهُ فَلْيَقُلْ إِنِّى امْرُؤٌ صَائِمٌ “Jika salah seorang dari kalian sedang berpuasa, maka janganlah berkata-kata kotor, dan jangan pula bertindak bodoh. Jika ada seseorang yang mencelanya atau mengganggunya, hendaklah mengucapkan: sesungguhnya aku sedang berpuasa.” (HR. Bukhari, no. 1904; Muslim, no. 1151) Lihatlah balasan untuk orang yang ingin mencela kita sehingga bisa membangkitkan amarah adalah dengan sabar dan balas dengan tutur kata yang baik. Ibnu Batthal mengatakan, “Ketahuilah bahwa tutur kata yang baik dapat menghilangkan permusuhan dan dendam kesumat. Lihatlah firman Allah Ta’ala, ادْفَعْ بِالَّتِي هِيَ أَحْسَنُ فَإِذَا الَّذِي بَيْنَكَ وَبَيْنَهُ عَدَاوَةٌ كَأَنَّهُ وَلِيٌّ حَمِيمٌ “Tolaklah (kejelekan itu) dengan cara yang lebih baik, maka tiba-tiba orang yang antaramu dan antara dia ada permusuhan seolah-olah telah menjadi teman yang sangat setia.” (QS. Fushilat: 34-35). Menolak kejelekan di sini bisa dengan perkataan dan tingkah laku yang baik.” (Syarh Al-Bukhari, 17: 273) Keutamaan menahan marah disebutkan dalam hadits dari Mu’adz bin Anas, ia berkata bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ كَظَمَ غَيْظًا – وَهُوَ قَادِرٌ عَلَى أَنْ يُنْفِذَهُ – دَعَاهُ اللَّهُ عَزَّ وَجَلَّ عَلَى رُءُوسِ الْخَلاَئِقِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ حَتَّى يُخَيِّرَهُ اللَّهُ مِنَ الْحُورِ مَا شَاءَ “Siapa yang dapat menahan marahnya padahal ia mampu untuk meluapkannya, maka Allah akan memanggilnya di hadapan para makhluk pada hari kiamat sehingga orang itu memilih bidadari cantik sesuka hatinya.” (HR. Abu Daud no. 4777 dan Ibnu Majah  no. 4186. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini hasan) Orang yang kuat bukanlah orang yang pandai bergelut. Yang kuat, itulah yang kuat menahan marahnya. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لَيْسَ الشَّدِيدُ بِالصُّرَعَةِ ، إِنَّمَا الشَّدِيدُ الَّذِى يَمْلِكُ نَفْسَهُ عِنْدَ الْغَضَبِ “Yang namanya kuat bukanlah dengan pandai bergelut. Yang disebut kuat adalah yang dapat menguasai dirinya ketika marah.” (HR. Bukhari, no. 6114; Muslim, no. 2609)   Ketiga: Mudah Memaafkan Yang dimaksud di sini adalah mudahkan memaafkan orang yang menyakiti kita dengan perkataan dan perbuatan. Memaafkan itu lebih utama dari sekedar menahan amarah. Memaafkan itu berarti tidak ingin membalas dan tetap berbuat baik pada yang berbuat jahat pada kita. Tentu yang mudah memaafkan adalah orang yang memiliki akhlak yang luar biasa. Tentu yang diharap dari memaafkan di sini adalah pahala di sisi Allah, bukan balasan dari manusia. Allah Ta’ala berfirman, فَمَنْ عَفَا وَأَصْلَحَ فَأَجْرُهُ عَلَى اللَّهِ “Maka barang siapa memaafkan dan berbuat baik maka pahalanya di sisi Allah.” (QS. Asy-Syura: 40). Demikian dijelaskan oleh Syaikh As-Sa’di dalam Taisir Al-Karim Ar-Rahman, hlm. 148. Orang yang pemaaf yang tidak mau membalas dipuji oleh Rasul dalam hadits saat beliau memberikan wasiat pada Jabir bin Sulaim, وَإِنِ امْرُؤٌ شَتَمَكَ وَعَيَّرَكَ بِمَا يَعْلَمُ فِيكَ فَلاَ تُعَيِّرْهُ بِمَا تَعْلَمُ فِيهِ فَإِنَّمَا وَبَالُ ذَلِكَ عَلَيْهِ “Jika ada seseorang yang menghinamu dan mempermalukanmu dengan sesuatu yang ia ketahui ada padamu, maka janganlah engkau membalasnya dengan sesuatu yang engkau ketahui ada padanya. Akibat buruk biarlah ia yang menanggungnya.” (HR. Abu Daud, no. 4084; Tirmidzi, no. 2722. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih. Al-Hafizh Ibnu Hajar menyatakan bahwa hadits ini shahih). Intinya semua yang dicontohkan di atas adalah bentuk berbuat ihsan (berbuat baik) pada sesama. Hanya Allah yang memberi taufik untuk meraih tiga akhlak mulia di atas. — Disusun @ Darush Sholihin, Panggang, Gunungkidul, 8 Ramadhan 1437 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Rumaysho.Com, Channel Telegram @RumayshoCom, @DarushSholihin, @UntaianNasihat, @RemajaIslam Tagsmarah minta maaf renungan ayat renungan quran sedekah
Renungan yang sangat berharga untuk kali ini, الَّذِينَ يُنْفِقُونَ فِي السَّرَّاءِ وَالضَّرَّاءِ وَالْكَاظِمِينَ الْغَيْظَ وَالْعَافِينَ عَنِ النَّاسِ وَاللَّهُ يُحِبُّ الْمُحْسِنِينَ “(yaitu) orang-orang yang menafkahkan (hartanya), baik di waktu lapang maupun sempit, dan orang-orang yang menahan amarahnya dan mema’afkan (kesalahan) orang. Allah menyukai orang-orang yang berbuat kebajikan..” (QS. Ali Imran: 134) Ada tiga sifat mulia yang hendaknya dimiliki setiap muslim dari ayat di atas.   Pertama: Rajin Bersedekah Ia dalam keadaan susah dan lapang, sehat dan sakit serta dalam setiap kondisi tetap berusaha untuk bersedekah. Kata Ibnul Jauzi rahimahullah dalam Zaad Al-Masiir (1: 460), Ibnu ‘Abbas berkata bahwa mereka berinfak baik dalam keadaan susah maupun lapang. Sedangkan maksud ayat adalah mereka tetap bersedekah dan tidak lupa untuk bersedekah saat dalam keadaan lapang. Ketika susah pun, mereka tetap bersedekah. Artinya, lepas dari mereka sifat pelit. Kata Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di rahimahullah, “Saat sulit tetap sedekah, saat lapang juga bersedekah. Jika berada dalam keadaan lapang, ia perbanyak sedekahnya. Jika dalam keadaan sulit, ia tetap berbuat baik walau sedikit.” (Taisir Al-Karim Ar-Rahman, hlm. 148) Dalam ayat lainnya disebutkan mengenai balasan dari orang yang rajin sedekah, الَّذِينَ يُنْفِقُونَ أَمْوَالَهُمْ بِاللَّيْلِ وَالنَّهَارِ سِرًّا وَعَلَانِيَةً فَلَهُمْ أَجْرُهُمْ عِنْدَ رَبِّهِمْ وَلَا خَوْفٌ عَلَيْهِمْ وَلَا هُمْ يَحْزَنُونَ “Orang-orang yang menafkahkan hartanya di malam dan di siang hari secara tersembunyi dan terang-terangan, maka mereka mendapat pahala di sisi Rabbnya. Tidak ada kekhawatiran terhadap mereka dan tidak (pula) mereka bersedih hati.” (QS. Al-Baqarah: 274) Ada motivasi untuk bersedekah dalam keadaan sehat yaitu disebutkan dalam hadits dari Abu Hurairah, ia berkata bahwa ada seseorang yang menemui Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, lalu ia berkata, يَا رَسُولَ اللَّهِ أَىُّ الصَّدَقَةِ أَعْظَمُ أَجْرًا قَالَ أَنْ تَصَدَّقَ وَأَنْتَ صَحِيحٌ شَحِيحٌ ، تَخْشَى الْفَقْرَ وَتَأْمُلُ الْغِنَى ، وَلاَ تُمْهِلُ حَتَّى إِذَا بَلَغَتِ الْحُلْقُومَ قُلْتَ لِفُلاَنٍ كَذَا ، وَلِفُلاَنٍ كَذَا ، وَقَدْ كَانَ لِفُلاَنٍ “Wahai Rasulullah, sedekah yang mana yang lebih besar pahalanya?” Beliau menjawab, “Engkau bersedekah pada saat kamu masih sehat disertai pelit (sulit mengeluarkan harta), saat kamu takut menjadi fakir, dan saat kamu berangan-angan menjadi kaya. Dan janganlah engkau menunda-nunda sedekah itu hingga apabila nyawamu telah sampai di tenggorokan, kamu baru berkata, “Untuk si fulan sekian dan untuk fulan sekian, dan harta itu sudah menjadi hak si fulan.” (Muttafaqun ‘alaih. HR. Bukhari no. 1419 dan Muslim no. 1032). Yang dimaksud keadaan sehat di sini adalah dalam keadaan tidak tertimpa sakit. Adapun pelit atau syahih yang dimaksud adalah pelit ditambah punya rasa tamak. Imam Nawawi rahimahullah mengatakan bahwa orang pelit itu ketika dalam keadaan sehat jika ia berbaik hati bersedekah dalam keadaan sehat seperti itu, maka terbuktilah akan benarnya niatnya dan besarnya pahala yang diperoleh. Hal ini berbeda dengan orang yang bersedekah saat menjelang akhir hayat atau sudah tidak ada harapan lagi untuk hidup, maka sedekah ketika itu masih terasa kurang berbeda halnya ketika sehat. (Syarh Shahih Muslim, 7: 112) Ada juga keutamaan bersedekah dalam keadaan susah. Dari Abu Hurairah dan ‘Abdullah bin Hubsyi Al Khots’ami, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah ditanya sedekah mana yang paling afdhol. Jawab beliau, جَهْدُ الْمُقِلِّ “Sedekah dari orang yang serba kekurangan.” (HR. An-Nasa’I, no. 2526. Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih) Hadits di atas ada beberapa tafsiran. Ada ulama yang mengatakan maksudnya adalah keutamaan sedekah saat susah. Ada yang mengatakan bahwa sedekah tersebut dilakukan dalam keadaan hati yang senantiasa “ghina” yaitu penuh kecukupan. Ada juga yang mengatakan maksudnya adalah bersedekah dalam keadaan miskin dan sabar dengan kelaparan. (Lihat ‘Aun Al-Ma’bud, 4: 227) Dalam hadits disebutkan, عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ سَبَقَ دِرْهَمٌ مِائَةَ أَلْفِ دِرْهَمٍ قَالُوا وَكَيْفَ قَالَ كَانَ لِرَجُلٍ دِرْهَمَانِ تَصَدَّقَ بِأَحَدِهِمَا وَانْطَلَقَ رَجُلٌ إِلَى عُرْضِ مَالِهِ فَأَخَذَ مِنْهُ مِائَةَ أَلْفِ دِرْهَمٍ فَتَصَدَّقَ بِهَا Dari Abu Hurairah, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Satu dirham dapat mengungguli seratus ribu dirham“. Lalu ada yang bertanya, “Bagaimana itu bisa terjadi wahai Rasulullah?” Beliau jelaskan, “Ada seorang yang memiliki dua dirham lalu mengambil satu dirham untuk disedekahkan. Ada pula seseorang memiliki harta yang banyak sekali, lalu ia mengambil dari kantongnya seratus ribu dirham untuk disedekahkan.” (HR. An-Nasa’i no. 2527 dan Imam Ahmad 2: 379. Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa hadits ini hasan). Hadits ini menunjukkan keutamaan sedekah dari orang yang susah dibanding dengan orang yang memiliki harta melimpah.   Kedua: Menahan Amarah Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di rahimahullah berkata, jika ada yang ingin mengobarkan amarah sampai dalam hati penuh dendam, inginnya membalas dengan perkataan dan perbuatan, maka mereka yang dipuji dalam ayat ini tidak mempraktikkan apa yang diinginkan hawa nafsu mereka. Mereka berusaha menahan amarah. Mereka berusaha sabar ketika disakiti oleh orang lain. (Taisir Al-Karim Ar-Rahman, hlm. 148) Dalam puasa pun kita diajarkan untuk bisa menahan amarah. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, وَإِذَا كَانَ يَوْمُ صَوْمِ أَحَدِكُمْ ، فَلاَ يَرْفُثْ وَلاَ يَصْخَبْ ، فَإِنْ سَابَّهُ أَحَدٌ ، أَوْ قَاتَلَهُ فَلْيَقُلْ إِنِّى امْرُؤٌ صَائِمٌ “Jika salah seorang dari kalian sedang berpuasa, maka janganlah berkata-kata kotor, dan jangan pula bertindak bodoh. Jika ada seseorang yang mencelanya atau mengganggunya, hendaklah mengucapkan: sesungguhnya aku sedang berpuasa.” (HR. Bukhari, no. 1904; Muslim, no. 1151) Lihatlah balasan untuk orang yang ingin mencela kita sehingga bisa membangkitkan amarah adalah dengan sabar dan balas dengan tutur kata yang baik. Ibnu Batthal mengatakan, “Ketahuilah bahwa tutur kata yang baik dapat menghilangkan permusuhan dan dendam kesumat. Lihatlah firman Allah Ta’ala, ادْفَعْ بِالَّتِي هِيَ أَحْسَنُ فَإِذَا الَّذِي بَيْنَكَ وَبَيْنَهُ عَدَاوَةٌ كَأَنَّهُ وَلِيٌّ حَمِيمٌ “Tolaklah (kejelekan itu) dengan cara yang lebih baik, maka tiba-tiba orang yang antaramu dan antara dia ada permusuhan seolah-olah telah menjadi teman yang sangat setia.” (QS. Fushilat: 34-35). Menolak kejelekan di sini bisa dengan perkataan dan tingkah laku yang baik.” (Syarh Al-Bukhari, 17: 273) Keutamaan menahan marah disebutkan dalam hadits dari Mu’adz bin Anas, ia berkata bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ كَظَمَ غَيْظًا – وَهُوَ قَادِرٌ عَلَى أَنْ يُنْفِذَهُ – دَعَاهُ اللَّهُ عَزَّ وَجَلَّ عَلَى رُءُوسِ الْخَلاَئِقِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ حَتَّى يُخَيِّرَهُ اللَّهُ مِنَ الْحُورِ مَا شَاءَ “Siapa yang dapat menahan marahnya padahal ia mampu untuk meluapkannya, maka Allah akan memanggilnya di hadapan para makhluk pada hari kiamat sehingga orang itu memilih bidadari cantik sesuka hatinya.” (HR. Abu Daud no. 4777 dan Ibnu Majah  no. 4186. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini hasan) Orang yang kuat bukanlah orang yang pandai bergelut. Yang kuat, itulah yang kuat menahan marahnya. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لَيْسَ الشَّدِيدُ بِالصُّرَعَةِ ، إِنَّمَا الشَّدِيدُ الَّذِى يَمْلِكُ نَفْسَهُ عِنْدَ الْغَضَبِ “Yang namanya kuat bukanlah dengan pandai bergelut. Yang disebut kuat adalah yang dapat menguasai dirinya ketika marah.” (HR. Bukhari, no. 6114; Muslim, no. 2609)   Ketiga: Mudah Memaafkan Yang dimaksud di sini adalah mudahkan memaafkan orang yang menyakiti kita dengan perkataan dan perbuatan. Memaafkan itu lebih utama dari sekedar menahan amarah. Memaafkan itu berarti tidak ingin membalas dan tetap berbuat baik pada yang berbuat jahat pada kita. Tentu yang mudah memaafkan adalah orang yang memiliki akhlak yang luar biasa. Tentu yang diharap dari memaafkan di sini adalah pahala di sisi Allah, bukan balasan dari manusia. Allah Ta’ala berfirman, فَمَنْ عَفَا وَأَصْلَحَ فَأَجْرُهُ عَلَى اللَّهِ “Maka barang siapa memaafkan dan berbuat baik maka pahalanya di sisi Allah.” (QS. Asy-Syura: 40). Demikian dijelaskan oleh Syaikh As-Sa’di dalam Taisir Al-Karim Ar-Rahman, hlm. 148. Orang yang pemaaf yang tidak mau membalas dipuji oleh Rasul dalam hadits saat beliau memberikan wasiat pada Jabir bin Sulaim, وَإِنِ امْرُؤٌ شَتَمَكَ وَعَيَّرَكَ بِمَا يَعْلَمُ فِيكَ فَلاَ تُعَيِّرْهُ بِمَا تَعْلَمُ فِيهِ فَإِنَّمَا وَبَالُ ذَلِكَ عَلَيْهِ “Jika ada seseorang yang menghinamu dan mempermalukanmu dengan sesuatu yang ia ketahui ada padamu, maka janganlah engkau membalasnya dengan sesuatu yang engkau ketahui ada padanya. Akibat buruk biarlah ia yang menanggungnya.” (HR. Abu Daud, no. 4084; Tirmidzi, no. 2722. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih. Al-Hafizh Ibnu Hajar menyatakan bahwa hadits ini shahih). Intinya semua yang dicontohkan di atas adalah bentuk berbuat ihsan (berbuat baik) pada sesama. Hanya Allah yang memberi taufik untuk meraih tiga akhlak mulia di atas. — Disusun @ Darush Sholihin, Panggang, Gunungkidul, 8 Ramadhan 1437 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Rumaysho.Com, Channel Telegram @RumayshoCom, @DarushSholihin, @UntaianNasihat, @RemajaIslam Tagsmarah minta maaf renungan ayat renungan quran sedekah


Renungan yang sangat berharga untuk kali ini, الَّذِينَ يُنْفِقُونَ فِي السَّرَّاءِ وَالضَّرَّاءِ وَالْكَاظِمِينَ الْغَيْظَ وَالْعَافِينَ عَنِ النَّاسِ وَاللَّهُ يُحِبُّ الْمُحْسِنِينَ “(yaitu) orang-orang yang menafkahkan (hartanya), baik di waktu lapang maupun sempit, dan orang-orang yang menahan amarahnya dan mema’afkan (kesalahan) orang. Allah menyukai orang-orang yang berbuat kebajikan..” (QS. Ali Imran: 134) Ada tiga sifat mulia yang hendaknya dimiliki setiap muslim dari ayat di atas.   Pertama: Rajin Bersedekah Ia dalam keadaan susah dan lapang, sehat dan sakit serta dalam setiap kondisi tetap berusaha untuk bersedekah. Kata Ibnul Jauzi rahimahullah dalam Zaad Al-Masiir (1: 460), Ibnu ‘Abbas berkata bahwa mereka berinfak baik dalam keadaan susah maupun lapang. Sedangkan maksud ayat adalah mereka tetap bersedekah dan tidak lupa untuk bersedekah saat dalam keadaan lapang. Ketika susah pun, mereka tetap bersedekah. Artinya, lepas dari mereka sifat pelit. Kata Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di rahimahullah, “Saat sulit tetap sedekah, saat lapang juga bersedekah. Jika berada dalam keadaan lapang, ia perbanyak sedekahnya. Jika dalam keadaan sulit, ia tetap berbuat baik walau sedikit.” (Taisir Al-Karim Ar-Rahman, hlm. 148) Dalam ayat lainnya disebutkan mengenai balasan dari orang yang rajin sedekah, الَّذِينَ يُنْفِقُونَ أَمْوَالَهُمْ بِاللَّيْلِ وَالنَّهَارِ سِرًّا وَعَلَانِيَةً فَلَهُمْ أَجْرُهُمْ عِنْدَ رَبِّهِمْ وَلَا خَوْفٌ عَلَيْهِمْ وَلَا هُمْ يَحْزَنُونَ “Orang-orang yang menafkahkan hartanya di malam dan di siang hari secara tersembunyi dan terang-terangan, maka mereka mendapat pahala di sisi Rabbnya. Tidak ada kekhawatiran terhadap mereka dan tidak (pula) mereka bersedih hati.” (QS. Al-Baqarah: 274) Ada motivasi untuk bersedekah dalam keadaan sehat yaitu disebutkan dalam hadits dari Abu Hurairah, ia berkata bahwa ada seseorang yang menemui Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, lalu ia berkata, يَا رَسُولَ اللَّهِ أَىُّ الصَّدَقَةِ أَعْظَمُ أَجْرًا قَالَ أَنْ تَصَدَّقَ وَأَنْتَ صَحِيحٌ شَحِيحٌ ، تَخْشَى الْفَقْرَ وَتَأْمُلُ الْغِنَى ، وَلاَ تُمْهِلُ حَتَّى إِذَا بَلَغَتِ الْحُلْقُومَ قُلْتَ لِفُلاَنٍ كَذَا ، وَلِفُلاَنٍ كَذَا ، وَقَدْ كَانَ لِفُلاَنٍ “Wahai Rasulullah, sedekah yang mana yang lebih besar pahalanya?” Beliau menjawab, “Engkau bersedekah pada saat kamu masih sehat disertai pelit (sulit mengeluarkan harta), saat kamu takut menjadi fakir, dan saat kamu berangan-angan menjadi kaya. Dan janganlah engkau menunda-nunda sedekah itu hingga apabila nyawamu telah sampai di tenggorokan, kamu baru berkata, “Untuk si fulan sekian dan untuk fulan sekian, dan harta itu sudah menjadi hak si fulan.” (Muttafaqun ‘alaih. HR. Bukhari no. 1419 dan Muslim no. 1032). Yang dimaksud keadaan sehat di sini adalah dalam keadaan tidak tertimpa sakit. Adapun pelit atau syahih yang dimaksud adalah pelit ditambah punya rasa tamak. Imam Nawawi rahimahullah mengatakan bahwa orang pelit itu ketika dalam keadaan sehat jika ia berbaik hati bersedekah dalam keadaan sehat seperti itu, maka terbuktilah akan benarnya niatnya dan besarnya pahala yang diperoleh. Hal ini berbeda dengan orang yang bersedekah saat menjelang akhir hayat atau sudah tidak ada harapan lagi untuk hidup, maka sedekah ketika itu masih terasa kurang berbeda halnya ketika sehat. (Syarh Shahih Muslim, 7: 112) Ada juga keutamaan bersedekah dalam keadaan susah. Dari Abu Hurairah dan ‘Abdullah bin Hubsyi Al Khots’ami, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah ditanya sedekah mana yang paling afdhol. Jawab beliau, جَهْدُ الْمُقِلِّ “Sedekah dari orang yang serba kekurangan.” (HR. An-Nasa’I, no. 2526. Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih) Hadits di atas ada beberapa tafsiran. Ada ulama yang mengatakan maksudnya adalah keutamaan sedekah saat susah. Ada yang mengatakan bahwa sedekah tersebut dilakukan dalam keadaan hati yang senantiasa “ghina” yaitu penuh kecukupan. Ada juga yang mengatakan maksudnya adalah bersedekah dalam keadaan miskin dan sabar dengan kelaparan. (Lihat ‘Aun Al-Ma’bud, 4: 227) Dalam hadits disebutkan, عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ سَبَقَ دِرْهَمٌ مِائَةَ أَلْفِ دِرْهَمٍ قَالُوا وَكَيْفَ قَالَ كَانَ لِرَجُلٍ دِرْهَمَانِ تَصَدَّقَ بِأَحَدِهِمَا وَانْطَلَقَ رَجُلٌ إِلَى عُرْضِ مَالِهِ فَأَخَذَ مِنْهُ مِائَةَ أَلْفِ دِرْهَمٍ فَتَصَدَّقَ بِهَا Dari Abu Hurairah, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Satu dirham dapat mengungguli seratus ribu dirham“. Lalu ada yang bertanya, “Bagaimana itu bisa terjadi wahai Rasulullah?” Beliau jelaskan, “Ada seorang yang memiliki dua dirham lalu mengambil satu dirham untuk disedekahkan. Ada pula seseorang memiliki harta yang banyak sekali, lalu ia mengambil dari kantongnya seratus ribu dirham untuk disedekahkan.” (HR. An-Nasa’i no. 2527 dan Imam Ahmad 2: 379. Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa hadits ini hasan). Hadits ini menunjukkan keutamaan sedekah dari orang yang susah dibanding dengan orang yang memiliki harta melimpah.   Kedua: Menahan Amarah Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di rahimahullah berkata, jika ada yang ingin mengobarkan amarah sampai dalam hati penuh dendam, inginnya membalas dengan perkataan dan perbuatan, maka mereka yang dipuji dalam ayat ini tidak mempraktikkan apa yang diinginkan hawa nafsu mereka. Mereka berusaha menahan amarah. Mereka berusaha sabar ketika disakiti oleh orang lain. (Taisir Al-Karim Ar-Rahman, hlm. 148) Dalam puasa pun kita diajarkan untuk bisa menahan amarah. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, وَإِذَا كَانَ يَوْمُ صَوْمِ أَحَدِكُمْ ، فَلاَ يَرْفُثْ وَلاَ يَصْخَبْ ، فَإِنْ سَابَّهُ أَحَدٌ ، أَوْ قَاتَلَهُ فَلْيَقُلْ إِنِّى امْرُؤٌ صَائِمٌ “Jika salah seorang dari kalian sedang berpuasa, maka janganlah berkata-kata kotor, dan jangan pula bertindak bodoh. Jika ada seseorang yang mencelanya atau mengganggunya, hendaklah mengucapkan: sesungguhnya aku sedang berpuasa.” (HR. Bukhari, no. 1904; Muslim, no. 1151) Lihatlah balasan untuk orang yang ingin mencela kita sehingga bisa membangkitkan amarah adalah dengan sabar dan balas dengan tutur kata yang baik. Ibnu Batthal mengatakan, “Ketahuilah bahwa tutur kata yang baik dapat menghilangkan permusuhan dan dendam kesumat. Lihatlah firman Allah Ta’ala, ادْفَعْ بِالَّتِي هِيَ أَحْسَنُ فَإِذَا الَّذِي بَيْنَكَ وَبَيْنَهُ عَدَاوَةٌ كَأَنَّهُ وَلِيٌّ حَمِيمٌ “Tolaklah (kejelekan itu) dengan cara yang lebih baik, maka tiba-tiba orang yang antaramu dan antara dia ada permusuhan seolah-olah telah menjadi teman yang sangat setia.” (QS. Fushilat: 34-35). Menolak kejelekan di sini bisa dengan perkataan dan tingkah laku yang baik.” (Syarh Al-Bukhari, 17: 273) Keutamaan menahan marah disebutkan dalam hadits dari Mu’adz bin Anas, ia berkata bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ كَظَمَ غَيْظًا – وَهُوَ قَادِرٌ عَلَى أَنْ يُنْفِذَهُ – دَعَاهُ اللَّهُ عَزَّ وَجَلَّ عَلَى رُءُوسِ الْخَلاَئِقِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ حَتَّى يُخَيِّرَهُ اللَّهُ مِنَ الْحُورِ مَا شَاءَ “Siapa yang dapat menahan marahnya padahal ia mampu untuk meluapkannya, maka Allah akan memanggilnya di hadapan para makhluk pada hari kiamat sehingga orang itu memilih bidadari cantik sesuka hatinya.” (HR. Abu Daud no. 4777 dan Ibnu Majah  no. 4186. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini hasan) Orang yang kuat bukanlah orang yang pandai bergelut. Yang kuat, itulah yang kuat menahan marahnya. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لَيْسَ الشَّدِيدُ بِالصُّرَعَةِ ، إِنَّمَا الشَّدِيدُ الَّذِى يَمْلِكُ نَفْسَهُ عِنْدَ الْغَضَبِ “Yang namanya kuat bukanlah dengan pandai bergelut. Yang disebut kuat adalah yang dapat menguasai dirinya ketika marah.” (HR. Bukhari, no. 6114; Muslim, no. 2609)   Ketiga: Mudah Memaafkan Yang dimaksud di sini adalah mudahkan memaafkan orang yang menyakiti kita dengan perkataan dan perbuatan. Memaafkan itu lebih utama dari sekedar menahan amarah. Memaafkan itu berarti tidak ingin membalas dan tetap berbuat baik pada yang berbuat jahat pada kita. Tentu yang mudah memaafkan adalah orang yang memiliki akhlak yang luar biasa. Tentu yang diharap dari memaafkan di sini adalah pahala di sisi Allah, bukan balasan dari manusia. Allah Ta’ala berfirman, فَمَنْ عَفَا وَأَصْلَحَ فَأَجْرُهُ عَلَى اللَّهِ “Maka barang siapa memaafkan dan berbuat baik maka pahalanya di sisi Allah.” (QS. Asy-Syura: 40). Demikian dijelaskan oleh Syaikh As-Sa’di dalam Taisir Al-Karim Ar-Rahman, hlm. 148. Orang yang pemaaf yang tidak mau membalas dipuji oleh Rasul dalam hadits saat beliau memberikan wasiat pada Jabir bin Sulaim, وَإِنِ امْرُؤٌ شَتَمَكَ وَعَيَّرَكَ بِمَا يَعْلَمُ فِيكَ فَلاَ تُعَيِّرْهُ بِمَا تَعْلَمُ فِيهِ فَإِنَّمَا وَبَالُ ذَلِكَ عَلَيْهِ “Jika ada seseorang yang menghinamu dan mempermalukanmu dengan sesuatu yang ia ketahui ada padamu, maka janganlah engkau membalasnya dengan sesuatu yang engkau ketahui ada padanya. Akibat buruk biarlah ia yang menanggungnya.” (HR. Abu Daud, no. 4084; Tirmidzi, no. 2722. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih. Al-Hafizh Ibnu Hajar menyatakan bahwa hadits ini shahih). Intinya semua yang dicontohkan di atas adalah bentuk berbuat ihsan (berbuat baik) pada sesama. Hanya Allah yang memberi taufik untuk meraih tiga akhlak mulia di atas. — Disusun @ Darush Sholihin, Panggang, Gunungkidul, 8 Ramadhan 1437 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Rumaysho.Com, Channel Telegram @RumayshoCom, @DarushSholihin, @UntaianNasihat, @RemajaIslam Tagsmarah minta maaf renungan ayat renungan quran sedekah

Mereka Tetap Bahagia Walau dengan Bekas

Mereka tetap bahagia walau dengan bekas, termasuk di Hari Idul Fithri besok. Jamaah pengajian Malam Kamis Darush Sholihin Warak Girisekar Panggang Gunungkidul yang sudah mencapai angka 2000 rata-rata miskin. Jamaah DS ini semakin berkembang hingga Purwosari, Saptosari, dan beberapa kecamatan lainnya. Ketika kita mengadakan program tebar jilbab dan gamis, mereka sangat senang sekali saat diberi. Dari sinilah dari yang malas shalat akhirnya rajin shalat. Dari yang belum menutup aurat, akhirnya berjilbab syar’i. Itu semua hanya dengan bekas dan layak pakai. Allah akhirnya memberi hidayah pada mereka.   Yuk sekarang periksa lemari Anda, lalu cek mana yang masih layak dari jilbab (bila ada yang berukuran besar), gamis muslimah (bukan yang transparan dan ketat) dan koko muslim.   Lalu kirim ke alamat berikut: # Pesantren Darush Sholihin, Warak, Girisekar, Panggang, Gunungkidul, 55872, HP: 085200171222 (Slamet) * Boleh lewat ekspedisi mana pun asal disertakan alamat lengkap di atas. — Kalau mau sumbangkan dalam bentuk uang, silakan transfer ke rekening:   1. BCA: 8610123881 (kode bank: 014). 2. BNI Syariah: 0194475165 (kode bank: 009). 3. BSM: 3107011155 (kode bank: 451). 4. BRI: 0029-01-101480-50-9 (kode bank: 002). (Semua a.n:Muhammad Abduh Tuasikal).   Konfirmasi via SMS/ WA ke 082313950500 dengan format: Dana sosial Jilbab# Nama Donatur # Alamat # Bank Tujuan Transfer # Tgl Transfer # Besar Donasi. Contoh: Dana sosial Jilbab # Muslim # Godean Yogyakarta # BSM # 31 Maret 2016# 1.000.000.     Info donasi: 0811 26 7791 (SMS/ WA/ Telp)   Laporan donasi: http://darushsholihin.com/tebar-jilbab Marilah membantu sesama muslim yang butuh menutup aurat.   Info DarushSholihin.Com | Channel Telegram @DarushSholihin | Rumaysho[dot]Com Tagsdonasi ramadhan tebar jilbab

Mereka Tetap Bahagia Walau dengan Bekas

Mereka tetap bahagia walau dengan bekas, termasuk di Hari Idul Fithri besok. Jamaah pengajian Malam Kamis Darush Sholihin Warak Girisekar Panggang Gunungkidul yang sudah mencapai angka 2000 rata-rata miskin. Jamaah DS ini semakin berkembang hingga Purwosari, Saptosari, dan beberapa kecamatan lainnya. Ketika kita mengadakan program tebar jilbab dan gamis, mereka sangat senang sekali saat diberi. Dari sinilah dari yang malas shalat akhirnya rajin shalat. Dari yang belum menutup aurat, akhirnya berjilbab syar’i. Itu semua hanya dengan bekas dan layak pakai. Allah akhirnya memberi hidayah pada mereka.   Yuk sekarang periksa lemari Anda, lalu cek mana yang masih layak dari jilbab (bila ada yang berukuran besar), gamis muslimah (bukan yang transparan dan ketat) dan koko muslim.   Lalu kirim ke alamat berikut: # Pesantren Darush Sholihin, Warak, Girisekar, Panggang, Gunungkidul, 55872, HP: 085200171222 (Slamet) * Boleh lewat ekspedisi mana pun asal disertakan alamat lengkap di atas. — Kalau mau sumbangkan dalam bentuk uang, silakan transfer ke rekening:   1. BCA: 8610123881 (kode bank: 014). 2. BNI Syariah: 0194475165 (kode bank: 009). 3. BSM: 3107011155 (kode bank: 451). 4. BRI: 0029-01-101480-50-9 (kode bank: 002). (Semua a.n:Muhammad Abduh Tuasikal).   Konfirmasi via SMS/ WA ke 082313950500 dengan format: Dana sosial Jilbab# Nama Donatur # Alamat # Bank Tujuan Transfer # Tgl Transfer # Besar Donasi. Contoh: Dana sosial Jilbab # Muslim # Godean Yogyakarta # BSM # 31 Maret 2016# 1.000.000.     Info donasi: 0811 26 7791 (SMS/ WA/ Telp)   Laporan donasi: http://darushsholihin.com/tebar-jilbab Marilah membantu sesama muslim yang butuh menutup aurat.   Info DarushSholihin.Com | Channel Telegram @DarushSholihin | Rumaysho[dot]Com Tagsdonasi ramadhan tebar jilbab
Mereka tetap bahagia walau dengan bekas, termasuk di Hari Idul Fithri besok. Jamaah pengajian Malam Kamis Darush Sholihin Warak Girisekar Panggang Gunungkidul yang sudah mencapai angka 2000 rata-rata miskin. Jamaah DS ini semakin berkembang hingga Purwosari, Saptosari, dan beberapa kecamatan lainnya. Ketika kita mengadakan program tebar jilbab dan gamis, mereka sangat senang sekali saat diberi. Dari sinilah dari yang malas shalat akhirnya rajin shalat. Dari yang belum menutup aurat, akhirnya berjilbab syar’i. Itu semua hanya dengan bekas dan layak pakai. Allah akhirnya memberi hidayah pada mereka.   Yuk sekarang periksa lemari Anda, lalu cek mana yang masih layak dari jilbab (bila ada yang berukuran besar), gamis muslimah (bukan yang transparan dan ketat) dan koko muslim.   Lalu kirim ke alamat berikut: # Pesantren Darush Sholihin, Warak, Girisekar, Panggang, Gunungkidul, 55872, HP: 085200171222 (Slamet) * Boleh lewat ekspedisi mana pun asal disertakan alamat lengkap di atas. — Kalau mau sumbangkan dalam bentuk uang, silakan transfer ke rekening:   1. BCA: 8610123881 (kode bank: 014). 2. BNI Syariah: 0194475165 (kode bank: 009). 3. BSM: 3107011155 (kode bank: 451). 4. BRI: 0029-01-101480-50-9 (kode bank: 002). (Semua a.n:Muhammad Abduh Tuasikal).   Konfirmasi via SMS/ WA ke 082313950500 dengan format: Dana sosial Jilbab# Nama Donatur # Alamat # Bank Tujuan Transfer # Tgl Transfer # Besar Donasi. Contoh: Dana sosial Jilbab # Muslim # Godean Yogyakarta # BSM # 31 Maret 2016# 1.000.000.     Info donasi: 0811 26 7791 (SMS/ WA/ Telp)   Laporan donasi: http://darushsholihin.com/tebar-jilbab Marilah membantu sesama muslim yang butuh menutup aurat.   Info DarushSholihin.Com | Channel Telegram @DarushSholihin | Rumaysho[dot]Com Tagsdonasi ramadhan tebar jilbab


Mereka tetap bahagia walau dengan bekas, termasuk di Hari Idul Fithri besok. Jamaah pengajian Malam Kamis Darush Sholihin Warak Girisekar Panggang Gunungkidul yang sudah mencapai angka 2000 rata-rata miskin. Jamaah DS ini semakin berkembang hingga Purwosari, Saptosari, dan beberapa kecamatan lainnya. Ketika kita mengadakan program tebar jilbab dan gamis, mereka sangat senang sekali saat diberi. Dari sinilah dari yang malas shalat akhirnya rajin shalat. Dari yang belum menutup aurat, akhirnya berjilbab syar’i. Itu semua hanya dengan bekas dan layak pakai. Allah akhirnya memberi hidayah pada mereka.   Yuk sekarang periksa lemari Anda, lalu cek mana yang masih layak dari jilbab (bila ada yang berukuran besar), gamis muslimah (bukan yang transparan dan ketat) dan koko muslim.   Lalu kirim ke alamat berikut: # Pesantren Darush Sholihin, Warak, Girisekar, Panggang, Gunungkidul, 55872, HP: 085200171222 (Slamet) * Boleh lewat ekspedisi mana pun asal disertakan alamat lengkap di atas. — Kalau mau sumbangkan dalam bentuk uang, silakan transfer ke rekening:   1. BCA: 8610123881 (kode bank: 014). 2. BNI Syariah: 0194475165 (kode bank: 009). 3. BSM: 3107011155 (kode bank: 451). 4. BRI: 0029-01-101480-50-9 (kode bank: 002). (Semua a.n:Muhammad Abduh Tuasikal).   Konfirmasi via SMS/ WA ke 082313950500 dengan format: Dana sosial Jilbab# Nama Donatur # Alamat # Bank Tujuan Transfer # Tgl Transfer # Besar Donasi. Contoh: Dana sosial Jilbab # Muslim # Godean Yogyakarta # BSM # 31 Maret 2016# 1.000.000.     Info donasi: 0811 26 7791 (SMS/ WA/ Telp)   Laporan donasi: http://darushsholihin.com/tebar-jilbab Marilah membantu sesama muslim yang butuh menutup aurat.   Info DarushSholihin.Com | Channel Telegram @DarushSholihin | Rumaysho[dot]Com Tagsdonasi ramadhan tebar jilbab

Dahulukan Puasa dari Kerja yang Melelahkan

Sebagian orang beralasan bahwa ia adalah pekerja keras, buruh bangunan, sopir bis jarak jauh, yang kerjanya begitu melelahkan sehingga enggan puasa. Padahal mencari nafkahnya bisa ditunda di lain waktu atau bisa mencari pekerjaan pengganti. Mana yang mesti didahulukan? Bekerja ataukah memilih untuk puasa? Sebagian orang ada yang berpendapat bahwa pekerja berat boleh tidak puasa dan sebagai gantinya adalah menunaikan fidyah. Benarkah hal ini, manakah saran yang terbaik? Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin ‘Abdillah bin Baz –mufti Kerajaan Saudi Arabia di masa silam- diajukan pertanyaan: Aku berpuasa Ramadhan di negeriku, walhamdulillah. Akan tetapi karena banyaknya pekerjaan dan terlihat berat, aku pun kelelahan. Apakah aku memiliki kewajiban lain ataukah aku harus meninggalkan pekerjaan berat semacam itu dan aku memulai berpuasa? Jawaban Syaikh Ibnu Baz rahimahullah, “Hendaklah engkau berpuasa sebagaimana yang diperintahkan oleh Allah dan tinggalkanlah pekerjaan berat yang bisa membahayakanmu. Kerja saja semampumu dan tetap sempurnakan puasamu. Jika pekerjaan itu dilakukan 10 jam dan itu memberatkanmu, maka jadikanlah pekerjaan tersebut menjadi 7 jam, 6 jam, atau 5 jam sehingga engkau mampu berpuasa. Jangan lakukan pekerjaan yang bisa membahayakanmu atau membuatmu jadi lemas. Karena sekali lagi, Allah Ta’ala telah mewajibkanmu untuk berpuasa dan engkau dalam keadaan sehat dan selamat, tidak sakit dan bukan pula musafir. Maka wajib bagimu berpuasa dan meninggalkan pekerjaan yang melelahkan, membuat capek dan membahayakan, atau minimal engkau memilih meminimalkan pekerjaanmu.” Sumber fatwa: http://binbaz.org.sa/mat/13354 Alhamdulillah, banyak pekerja keras juga yang saat ini tetap berpuasa. Mereka malah orang-orang yang rajin ibadah. Fatwa yang beri keringanan tidak puasa untuk pekerja keras, punya dampak jelek karena pekerja keras akan bisa mencari-cari alasan untuk tidak berpuasa. Padahal kenyataan, yang tidak puasa itu sebenarnya orang yang juga malas shalat dan malas ibadah. Pekerja keras yang enggan puasa ini cuma cari prioritas dunia, malas menggapai akhirat. Semoga Allah memberikan kita kekuatan untuk terus beramal sholih. — @ APO, Jayapura, Papua, 4 Ramadhan 1433 H di waktu sahur penuh berkah www.rumaysho.com Tagsfidyah kerja keras pembatal puasa

Dahulukan Puasa dari Kerja yang Melelahkan

Sebagian orang beralasan bahwa ia adalah pekerja keras, buruh bangunan, sopir bis jarak jauh, yang kerjanya begitu melelahkan sehingga enggan puasa. Padahal mencari nafkahnya bisa ditunda di lain waktu atau bisa mencari pekerjaan pengganti. Mana yang mesti didahulukan? Bekerja ataukah memilih untuk puasa? Sebagian orang ada yang berpendapat bahwa pekerja berat boleh tidak puasa dan sebagai gantinya adalah menunaikan fidyah. Benarkah hal ini, manakah saran yang terbaik? Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin ‘Abdillah bin Baz –mufti Kerajaan Saudi Arabia di masa silam- diajukan pertanyaan: Aku berpuasa Ramadhan di negeriku, walhamdulillah. Akan tetapi karena banyaknya pekerjaan dan terlihat berat, aku pun kelelahan. Apakah aku memiliki kewajiban lain ataukah aku harus meninggalkan pekerjaan berat semacam itu dan aku memulai berpuasa? Jawaban Syaikh Ibnu Baz rahimahullah, “Hendaklah engkau berpuasa sebagaimana yang diperintahkan oleh Allah dan tinggalkanlah pekerjaan berat yang bisa membahayakanmu. Kerja saja semampumu dan tetap sempurnakan puasamu. Jika pekerjaan itu dilakukan 10 jam dan itu memberatkanmu, maka jadikanlah pekerjaan tersebut menjadi 7 jam, 6 jam, atau 5 jam sehingga engkau mampu berpuasa. Jangan lakukan pekerjaan yang bisa membahayakanmu atau membuatmu jadi lemas. Karena sekali lagi, Allah Ta’ala telah mewajibkanmu untuk berpuasa dan engkau dalam keadaan sehat dan selamat, tidak sakit dan bukan pula musafir. Maka wajib bagimu berpuasa dan meninggalkan pekerjaan yang melelahkan, membuat capek dan membahayakan, atau minimal engkau memilih meminimalkan pekerjaanmu.” Sumber fatwa: http://binbaz.org.sa/mat/13354 Alhamdulillah, banyak pekerja keras juga yang saat ini tetap berpuasa. Mereka malah orang-orang yang rajin ibadah. Fatwa yang beri keringanan tidak puasa untuk pekerja keras, punya dampak jelek karena pekerja keras akan bisa mencari-cari alasan untuk tidak berpuasa. Padahal kenyataan, yang tidak puasa itu sebenarnya orang yang juga malas shalat dan malas ibadah. Pekerja keras yang enggan puasa ini cuma cari prioritas dunia, malas menggapai akhirat. Semoga Allah memberikan kita kekuatan untuk terus beramal sholih. — @ APO, Jayapura, Papua, 4 Ramadhan 1433 H di waktu sahur penuh berkah www.rumaysho.com Tagsfidyah kerja keras pembatal puasa
Sebagian orang beralasan bahwa ia adalah pekerja keras, buruh bangunan, sopir bis jarak jauh, yang kerjanya begitu melelahkan sehingga enggan puasa. Padahal mencari nafkahnya bisa ditunda di lain waktu atau bisa mencari pekerjaan pengganti. Mana yang mesti didahulukan? Bekerja ataukah memilih untuk puasa? Sebagian orang ada yang berpendapat bahwa pekerja berat boleh tidak puasa dan sebagai gantinya adalah menunaikan fidyah. Benarkah hal ini, manakah saran yang terbaik? Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin ‘Abdillah bin Baz –mufti Kerajaan Saudi Arabia di masa silam- diajukan pertanyaan: Aku berpuasa Ramadhan di negeriku, walhamdulillah. Akan tetapi karena banyaknya pekerjaan dan terlihat berat, aku pun kelelahan. Apakah aku memiliki kewajiban lain ataukah aku harus meninggalkan pekerjaan berat semacam itu dan aku memulai berpuasa? Jawaban Syaikh Ibnu Baz rahimahullah, “Hendaklah engkau berpuasa sebagaimana yang diperintahkan oleh Allah dan tinggalkanlah pekerjaan berat yang bisa membahayakanmu. Kerja saja semampumu dan tetap sempurnakan puasamu. Jika pekerjaan itu dilakukan 10 jam dan itu memberatkanmu, maka jadikanlah pekerjaan tersebut menjadi 7 jam, 6 jam, atau 5 jam sehingga engkau mampu berpuasa. Jangan lakukan pekerjaan yang bisa membahayakanmu atau membuatmu jadi lemas. Karena sekali lagi, Allah Ta’ala telah mewajibkanmu untuk berpuasa dan engkau dalam keadaan sehat dan selamat, tidak sakit dan bukan pula musafir. Maka wajib bagimu berpuasa dan meninggalkan pekerjaan yang melelahkan, membuat capek dan membahayakan, atau minimal engkau memilih meminimalkan pekerjaanmu.” Sumber fatwa: http://binbaz.org.sa/mat/13354 Alhamdulillah, banyak pekerja keras juga yang saat ini tetap berpuasa. Mereka malah orang-orang yang rajin ibadah. Fatwa yang beri keringanan tidak puasa untuk pekerja keras, punya dampak jelek karena pekerja keras akan bisa mencari-cari alasan untuk tidak berpuasa. Padahal kenyataan, yang tidak puasa itu sebenarnya orang yang juga malas shalat dan malas ibadah. Pekerja keras yang enggan puasa ini cuma cari prioritas dunia, malas menggapai akhirat. Semoga Allah memberikan kita kekuatan untuk terus beramal sholih. — @ APO, Jayapura, Papua, 4 Ramadhan 1433 H di waktu sahur penuh berkah www.rumaysho.com Tagsfidyah kerja keras pembatal puasa


Sebagian orang beralasan bahwa ia adalah pekerja keras, buruh bangunan, sopir bis jarak jauh, yang kerjanya begitu melelahkan sehingga enggan puasa. Padahal mencari nafkahnya bisa ditunda di lain waktu atau bisa mencari pekerjaan pengganti. Mana yang mesti didahulukan? Bekerja ataukah memilih untuk puasa? Sebagian orang ada yang berpendapat bahwa pekerja berat boleh tidak puasa dan sebagai gantinya adalah menunaikan fidyah. Benarkah hal ini, manakah saran yang terbaik? Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin ‘Abdillah bin Baz –mufti Kerajaan Saudi Arabia di masa silam- diajukan pertanyaan: Aku berpuasa Ramadhan di negeriku, walhamdulillah. Akan tetapi karena banyaknya pekerjaan dan terlihat berat, aku pun kelelahan. Apakah aku memiliki kewajiban lain ataukah aku harus meninggalkan pekerjaan berat semacam itu dan aku memulai berpuasa? Jawaban Syaikh Ibnu Baz rahimahullah, “Hendaklah engkau berpuasa sebagaimana yang diperintahkan oleh Allah dan tinggalkanlah pekerjaan berat yang bisa membahayakanmu. Kerja saja semampumu dan tetap sempurnakan puasamu. Jika pekerjaan itu dilakukan 10 jam dan itu memberatkanmu, maka jadikanlah pekerjaan tersebut menjadi 7 jam, 6 jam, atau 5 jam sehingga engkau mampu berpuasa. Jangan lakukan pekerjaan yang bisa membahayakanmu atau membuatmu jadi lemas. Karena sekali lagi, Allah Ta’ala telah mewajibkanmu untuk berpuasa dan engkau dalam keadaan sehat dan selamat, tidak sakit dan bukan pula musafir. Maka wajib bagimu berpuasa dan meninggalkan pekerjaan yang melelahkan, membuat capek dan membahayakan, atau minimal engkau memilih meminimalkan pekerjaanmu.” Sumber fatwa: http://binbaz.org.sa/mat/13354 Alhamdulillah, banyak pekerja keras juga yang saat ini tetap berpuasa. Mereka malah orang-orang yang rajin ibadah. Fatwa yang beri keringanan tidak puasa untuk pekerja keras, punya dampak jelek karena pekerja keras akan bisa mencari-cari alasan untuk tidak berpuasa. Padahal kenyataan, yang tidak puasa itu sebenarnya orang yang juga malas shalat dan malas ibadah. Pekerja keras yang enggan puasa ini cuma cari prioritas dunia, malas menggapai akhirat. Semoga Allah memberikan kita kekuatan untuk terus beramal sholih. — @ APO, Jayapura, Papua, 4 Ramadhan 1433 H di waktu sahur penuh berkah www.rumaysho.com Tagsfidyah kerja keras pembatal puasa

Paket Ramadhan #01, 160 Ribu Dapat 8 Buku (s/d 15 Juni 2016)

Dapatkan 8 buku menarik hanya 160 ribu rupiah sudah termasuk ongkos kirim (untuk Pulau Jawa). Apa saja bukunya? Ada satu buku yang istimewa yaitu Pembuka Pintu Rezeki. Semua karya Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal (pengasuh Rumaysho.Com) diterbitkan oleh Pustaka Muslim Yogyakarta.   Delapan buku tersebut: Panduan Ramadhan, membahas amaliyah ibadah di bulan Ramadhan, terdiri dari 162 halaman. Harga: Rp.30.000,- Mutiara Nasihat Ramadhan seri 1, seputar materi Ramadhan dari awal hingga pertengahan, bisa dimanfaatkan pula untuk mengisi kultum. Harga: Rp.25.000,- Mutiara Nasihat Ramadhan seri 2, seputar materi Ramadhan dari pertengahan hingga Idul Fithri dan Puasa Syawal, bisa dimanfaatkan pula untuk mengisi kultum. Harga: Rp.30.000,- Pembuka Pintu Rezeki. Harga: Rp.25.000,- Dzikir Pagi Petang (Dilengkapi Dzikir Bada Shalat dan Dzikir Tidur) disertai Transliterasi. Harga: Rp.15.000,- Dzikir Pagi Petang (Dilengkapi Dzikir Bada Shalat dan Dzikir Tidur). Harga: Rp.8.000,-. Dalam paket ini terdapat tiga buku dzikir kecil.   Total semua buku tersebut adalah Rp.149.000,-. Karena ini masa promo hingga 15 Juni 2016, maka diberi harga Rp.160.000,- sudah include ongkos kirim untuk Jawa.   Hubungi: 085200171222 (CS Toko Online Ruwaifi.Com via WA/ SMS/ Telepon) Format pemesanan: Paket Ramadhan 01 # Nama Lengkap# Alamat# No Hape Buruan dapat, stok terbatas. — Toko Online Ruwaifi.Com Tagsbuku promo buku terbaru

Paket Ramadhan #01, 160 Ribu Dapat 8 Buku (s/d 15 Juni 2016)

Dapatkan 8 buku menarik hanya 160 ribu rupiah sudah termasuk ongkos kirim (untuk Pulau Jawa). Apa saja bukunya? Ada satu buku yang istimewa yaitu Pembuka Pintu Rezeki. Semua karya Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal (pengasuh Rumaysho.Com) diterbitkan oleh Pustaka Muslim Yogyakarta.   Delapan buku tersebut: Panduan Ramadhan, membahas amaliyah ibadah di bulan Ramadhan, terdiri dari 162 halaman. Harga: Rp.30.000,- Mutiara Nasihat Ramadhan seri 1, seputar materi Ramadhan dari awal hingga pertengahan, bisa dimanfaatkan pula untuk mengisi kultum. Harga: Rp.25.000,- Mutiara Nasihat Ramadhan seri 2, seputar materi Ramadhan dari pertengahan hingga Idul Fithri dan Puasa Syawal, bisa dimanfaatkan pula untuk mengisi kultum. Harga: Rp.30.000,- Pembuka Pintu Rezeki. Harga: Rp.25.000,- Dzikir Pagi Petang (Dilengkapi Dzikir Bada Shalat dan Dzikir Tidur) disertai Transliterasi. Harga: Rp.15.000,- Dzikir Pagi Petang (Dilengkapi Dzikir Bada Shalat dan Dzikir Tidur). Harga: Rp.8.000,-. Dalam paket ini terdapat tiga buku dzikir kecil.   Total semua buku tersebut adalah Rp.149.000,-. Karena ini masa promo hingga 15 Juni 2016, maka diberi harga Rp.160.000,- sudah include ongkos kirim untuk Jawa.   Hubungi: 085200171222 (CS Toko Online Ruwaifi.Com via WA/ SMS/ Telepon) Format pemesanan: Paket Ramadhan 01 # Nama Lengkap# Alamat# No Hape Buruan dapat, stok terbatas. — Toko Online Ruwaifi.Com Tagsbuku promo buku terbaru
Dapatkan 8 buku menarik hanya 160 ribu rupiah sudah termasuk ongkos kirim (untuk Pulau Jawa). Apa saja bukunya? Ada satu buku yang istimewa yaitu Pembuka Pintu Rezeki. Semua karya Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal (pengasuh Rumaysho.Com) diterbitkan oleh Pustaka Muslim Yogyakarta.   Delapan buku tersebut: Panduan Ramadhan, membahas amaliyah ibadah di bulan Ramadhan, terdiri dari 162 halaman. Harga: Rp.30.000,- Mutiara Nasihat Ramadhan seri 1, seputar materi Ramadhan dari awal hingga pertengahan, bisa dimanfaatkan pula untuk mengisi kultum. Harga: Rp.25.000,- Mutiara Nasihat Ramadhan seri 2, seputar materi Ramadhan dari pertengahan hingga Idul Fithri dan Puasa Syawal, bisa dimanfaatkan pula untuk mengisi kultum. Harga: Rp.30.000,- Pembuka Pintu Rezeki. Harga: Rp.25.000,- Dzikir Pagi Petang (Dilengkapi Dzikir Bada Shalat dan Dzikir Tidur) disertai Transliterasi. Harga: Rp.15.000,- Dzikir Pagi Petang (Dilengkapi Dzikir Bada Shalat dan Dzikir Tidur). Harga: Rp.8.000,-. Dalam paket ini terdapat tiga buku dzikir kecil.   Total semua buku tersebut adalah Rp.149.000,-. Karena ini masa promo hingga 15 Juni 2016, maka diberi harga Rp.160.000,- sudah include ongkos kirim untuk Jawa.   Hubungi: 085200171222 (CS Toko Online Ruwaifi.Com via WA/ SMS/ Telepon) Format pemesanan: Paket Ramadhan 01 # Nama Lengkap# Alamat# No Hape Buruan dapat, stok terbatas. — Toko Online Ruwaifi.Com Tagsbuku promo buku terbaru


Dapatkan 8 buku menarik hanya 160 ribu rupiah sudah termasuk ongkos kirim (untuk Pulau Jawa). Apa saja bukunya? Ada satu buku yang istimewa yaitu Pembuka Pintu Rezeki. Semua karya Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal (pengasuh Rumaysho.Com) diterbitkan oleh Pustaka Muslim Yogyakarta.   Delapan buku tersebut: Panduan Ramadhan, membahas amaliyah ibadah di bulan Ramadhan, terdiri dari 162 halaman. Harga: Rp.30.000,- Mutiara Nasihat Ramadhan seri 1, seputar materi Ramadhan dari awal hingga pertengahan, bisa dimanfaatkan pula untuk mengisi kultum. Harga: Rp.25.000,- Mutiara Nasihat Ramadhan seri 2, seputar materi Ramadhan dari pertengahan hingga Idul Fithri dan Puasa Syawal, bisa dimanfaatkan pula untuk mengisi kultum. Harga: Rp.30.000,- Pembuka Pintu Rezeki. Harga: Rp.25.000,- Dzikir Pagi Petang (Dilengkapi Dzikir Bada Shalat dan Dzikir Tidur) disertai Transliterasi. Harga: Rp.15.000,- Dzikir Pagi Petang (Dilengkapi Dzikir Bada Shalat dan Dzikir Tidur). Harga: Rp.8.000,-. Dalam paket ini terdapat tiga buku dzikir kecil.   Total semua buku tersebut adalah Rp.149.000,-. Karena ini masa promo hingga 15 Juni 2016, maka diberi harga Rp.160.000,- sudah include ongkos kirim untuk Jawa.   Hubungi: 085200171222 (CS Toko Online Ruwaifi.Com via WA/ SMS/ Telepon) Format pemesanan: Paket Ramadhan 01 # Nama Lengkap# Alamat# No Hape Buruan dapat, stok terbatas. — Toko Online Ruwaifi.Com Tagsbuku promo buku terbaru

Muntah yang Bagaimana yang Membatalkan Puasa?

Muntah yang bagaimana yang membatalkan puasa? Bagaimana kalau ada yang mabuk perjalanan lantas mual dan muntah, apakah puasanya batal? Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ ذَرَعَهُ قَىْءٌ وَهُوَ صَائِمٌ فَلَيْسَ عَلَيْهِ قَضَاءٌ وَإِنِ اسْتَقَاءَ فَلْيَقْضِ “Barangsiapa yang muntah menguasainya (muntah tidak sengaja) sedangkan dia dalam keadaan puasa, maka tidak ada qadha’ baginya. Namun apabila dia muntah (dengan sengaja), maka wajib baginya membayar qadha’.” (HR. Abu Daud, no. 2380; Ibnu Majah, no. 1676; Tirmidzi, no. 720. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini dha’if. Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih) Ibnu Taimiyah rahimahullah mengatakan bahwa jika seseorang itu menyengajakan dirinya untuk muntah, puasanya batal. Namun jika ia dikuasai oleh muntahnya, puasanya tidak batal. (Majmu’ Al-Fatawa, 25: 266) Yang tidak membatalkan di sini adalah jika muntah menguasai diri artinya dalam keadaan dipaksa oleh tubuh untuk muntah. Hal ini selama tidak ada muntahan yang kembali ke dalam perut atas pilihannya sendiri. Jika yang terakhir ini terjadi, maka puasanya batal. (Lihat Hasyiyah Syaikh Ibrahim Al-Bajuri, 1: 556) Komisi Fatwa Kerajaan Saudi Arabia (Al-Lajnah Ad-Daimah) pernah ditanya, jika ada seseorang yang berpuasa lantas ia muntah dan menelan muntahannya namun tidak disengaja, apa hukumnya? Para ulama Al-Lajnah Ad-Daimah menjawab bahwa jika ada yang sengaja munta, puasanya batal. Namun jika ia dikuasai oleh muntahnya, puasanya tidak batal. Begitu pula puasa tidak batal ketika muntahnya tertelan tanpa sengaja. (Dinukil dari Fatawa Al-Islam Sual wa Jawab, no. 38579) Kesimpulan, jika seseorang dalam perjalanan jauh lantas mabuk dan muntah (mual perjalanan), ini disebut muntah yang tidak bisa ia kendalikan (tidak sengaja), puasanya tidak batal. Wallahu a’lam. Semoga bermanfaat. — @ Darush Sholihin, Panggang, Gunungkidul, 6 Ramadhan 1437 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Rumaysho.Com, Channel Telegram @RumayshoCom, @DarushSholihin, @UntaianNasihat, @RemajaIslam Tagsmuntah pembatal puasa

Muntah yang Bagaimana yang Membatalkan Puasa?

Muntah yang bagaimana yang membatalkan puasa? Bagaimana kalau ada yang mabuk perjalanan lantas mual dan muntah, apakah puasanya batal? Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ ذَرَعَهُ قَىْءٌ وَهُوَ صَائِمٌ فَلَيْسَ عَلَيْهِ قَضَاءٌ وَإِنِ اسْتَقَاءَ فَلْيَقْضِ “Barangsiapa yang muntah menguasainya (muntah tidak sengaja) sedangkan dia dalam keadaan puasa, maka tidak ada qadha’ baginya. Namun apabila dia muntah (dengan sengaja), maka wajib baginya membayar qadha’.” (HR. Abu Daud, no. 2380; Ibnu Majah, no. 1676; Tirmidzi, no. 720. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini dha’if. Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih) Ibnu Taimiyah rahimahullah mengatakan bahwa jika seseorang itu menyengajakan dirinya untuk muntah, puasanya batal. Namun jika ia dikuasai oleh muntahnya, puasanya tidak batal. (Majmu’ Al-Fatawa, 25: 266) Yang tidak membatalkan di sini adalah jika muntah menguasai diri artinya dalam keadaan dipaksa oleh tubuh untuk muntah. Hal ini selama tidak ada muntahan yang kembali ke dalam perut atas pilihannya sendiri. Jika yang terakhir ini terjadi, maka puasanya batal. (Lihat Hasyiyah Syaikh Ibrahim Al-Bajuri, 1: 556) Komisi Fatwa Kerajaan Saudi Arabia (Al-Lajnah Ad-Daimah) pernah ditanya, jika ada seseorang yang berpuasa lantas ia muntah dan menelan muntahannya namun tidak disengaja, apa hukumnya? Para ulama Al-Lajnah Ad-Daimah menjawab bahwa jika ada yang sengaja munta, puasanya batal. Namun jika ia dikuasai oleh muntahnya, puasanya tidak batal. Begitu pula puasa tidak batal ketika muntahnya tertelan tanpa sengaja. (Dinukil dari Fatawa Al-Islam Sual wa Jawab, no. 38579) Kesimpulan, jika seseorang dalam perjalanan jauh lantas mabuk dan muntah (mual perjalanan), ini disebut muntah yang tidak bisa ia kendalikan (tidak sengaja), puasanya tidak batal. Wallahu a’lam. Semoga bermanfaat. — @ Darush Sholihin, Panggang, Gunungkidul, 6 Ramadhan 1437 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Rumaysho.Com, Channel Telegram @RumayshoCom, @DarushSholihin, @UntaianNasihat, @RemajaIslam Tagsmuntah pembatal puasa
Muntah yang bagaimana yang membatalkan puasa? Bagaimana kalau ada yang mabuk perjalanan lantas mual dan muntah, apakah puasanya batal? Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ ذَرَعَهُ قَىْءٌ وَهُوَ صَائِمٌ فَلَيْسَ عَلَيْهِ قَضَاءٌ وَإِنِ اسْتَقَاءَ فَلْيَقْضِ “Barangsiapa yang muntah menguasainya (muntah tidak sengaja) sedangkan dia dalam keadaan puasa, maka tidak ada qadha’ baginya. Namun apabila dia muntah (dengan sengaja), maka wajib baginya membayar qadha’.” (HR. Abu Daud, no. 2380; Ibnu Majah, no. 1676; Tirmidzi, no. 720. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini dha’if. Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih) Ibnu Taimiyah rahimahullah mengatakan bahwa jika seseorang itu menyengajakan dirinya untuk muntah, puasanya batal. Namun jika ia dikuasai oleh muntahnya, puasanya tidak batal. (Majmu’ Al-Fatawa, 25: 266) Yang tidak membatalkan di sini adalah jika muntah menguasai diri artinya dalam keadaan dipaksa oleh tubuh untuk muntah. Hal ini selama tidak ada muntahan yang kembali ke dalam perut atas pilihannya sendiri. Jika yang terakhir ini terjadi, maka puasanya batal. (Lihat Hasyiyah Syaikh Ibrahim Al-Bajuri, 1: 556) Komisi Fatwa Kerajaan Saudi Arabia (Al-Lajnah Ad-Daimah) pernah ditanya, jika ada seseorang yang berpuasa lantas ia muntah dan menelan muntahannya namun tidak disengaja, apa hukumnya? Para ulama Al-Lajnah Ad-Daimah menjawab bahwa jika ada yang sengaja munta, puasanya batal. Namun jika ia dikuasai oleh muntahnya, puasanya tidak batal. Begitu pula puasa tidak batal ketika muntahnya tertelan tanpa sengaja. (Dinukil dari Fatawa Al-Islam Sual wa Jawab, no. 38579) Kesimpulan, jika seseorang dalam perjalanan jauh lantas mabuk dan muntah (mual perjalanan), ini disebut muntah yang tidak bisa ia kendalikan (tidak sengaja), puasanya tidak batal. Wallahu a’lam. Semoga bermanfaat. — @ Darush Sholihin, Panggang, Gunungkidul, 6 Ramadhan 1437 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Rumaysho.Com, Channel Telegram @RumayshoCom, @DarushSholihin, @UntaianNasihat, @RemajaIslam Tagsmuntah pembatal puasa


Muntah yang bagaimana yang membatalkan puasa? Bagaimana kalau ada yang mabuk perjalanan lantas mual dan muntah, apakah puasanya batal? Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ ذَرَعَهُ قَىْءٌ وَهُوَ صَائِمٌ فَلَيْسَ عَلَيْهِ قَضَاءٌ وَإِنِ اسْتَقَاءَ فَلْيَقْضِ “Barangsiapa yang muntah menguasainya (muntah tidak sengaja) sedangkan dia dalam keadaan puasa, maka tidak ada qadha’ baginya. Namun apabila dia muntah (dengan sengaja), maka wajib baginya membayar qadha’.” (HR. Abu Daud, no. 2380; Ibnu Majah, no. 1676; Tirmidzi, no. 720. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini dha’if. Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih) Ibnu Taimiyah rahimahullah mengatakan bahwa jika seseorang itu menyengajakan dirinya untuk muntah, puasanya batal. Namun jika ia dikuasai oleh muntahnya, puasanya tidak batal. (Majmu’ Al-Fatawa, 25: 266) Yang tidak membatalkan di sini adalah jika muntah menguasai diri artinya dalam keadaan dipaksa oleh tubuh untuk muntah. Hal ini selama tidak ada muntahan yang kembali ke dalam perut atas pilihannya sendiri. Jika yang terakhir ini terjadi, maka puasanya batal. (Lihat Hasyiyah Syaikh Ibrahim Al-Bajuri, 1: 556) Komisi Fatwa Kerajaan Saudi Arabia (Al-Lajnah Ad-Daimah) pernah ditanya, jika ada seseorang yang berpuasa lantas ia muntah dan menelan muntahannya namun tidak disengaja, apa hukumnya? Para ulama Al-Lajnah Ad-Daimah menjawab bahwa jika ada yang sengaja munta, puasanya batal. Namun jika ia dikuasai oleh muntahnya, puasanya tidak batal. Begitu pula puasa tidak batal ketika muntahnya tertelan tanpa sengaja. (Dinukil dari Fatawa Al-Islam Sual wa Jawab, no. 38579) Kesimpulan, jika seseorang dalam perjalanan jauh lantas mabuk dan muntah (mual perjalanan), ini disebut muntah yang tidak bisa ia kendalikan (tidak sengaja), puasanya tidak batal. Wallahu a’lam. Semoga bermanfaat. — @ Darush Sholihin, Panggang, Gunungkidul, 6 Ramadhan 1437 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Rumaysho.Com, Channel Telegram @RumayshoCom, @DarushSholihin, @UntaianNasihat, @RemajaIslam Tagsmuntah pembatal puasa

Hal Penting Ketika Membawa Anak Kecil Ke Masjid

Ini nasihat penting bagi orang tua yang membawa anaknya ke masjid saat shalat berjama’ah agar tidak mengganggu jama’ah yang lain saat shalat. Syaikh Muhammad Shalih Al-Munajjid mengatakan dalam pesan telegramnya, Jika anak sudah menginjak tamyiz (bisa membedakan baik dan buruk) dan tidak mengganggu orang lain yang shalat, maka mereka tidak patut dikeluarkan dari masjid. Mereka tetap berada dalam masjid sesuai di tempat mereka yang terlebih dahulu mereka ada. Namun dalam shaf, anak-anak tersebut mesti dipisah jika khawatir saat shalat mereka akan tetap bermain-main. Jika anak tersebut malah sukanya teriak-teriak dan berlarian di masjid, serta gerakan mereka hanya mengganggu jama’ah lainnya yang sedang shalat, maka orang tua mereka baiknya tidak membawa mereka ke masjid. Jika dalam keadaan seperti ini mereka tetap dibawa padahal sering membuat keributan, maka hendaknya mereka dibawa pulang oleh orang tuanya dan disuruh shalat bersama ibu mereka di rumah. Kita pun tahu bahwa tempat shalat seorang wanita yang terbaik adalah di rumahnya. Jika anak tersebut tidak diketahui manakah orang tuanya yang hadir di masjid, maka keluarkan mereka dengan lemah lembut, tidak bersikap kasar dan ganas. Baca juga artikel: Membaca Anak Kecil Ke Masjid Saat Shalat Patut diingatkan seperti di atas walau orang tua beralasan mendidik anak untuk bisa shalat berjamaah di masjid, namun maslahatnya hanya untuk satu orang, sedangkan kerugiannya ada pada banyak orang. Hanya Allah yang memberi taufik dan hidayah.   Disusun @ Darush Sholihin, Panggang, Gunungkidul, malam ke-6 Ramadhan 1437 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Rumaysho.Com, Channel Telegram @RumayshoCom, @DarushSholihin, @UntaianNasihat, @RemajaIslam Tagspendidikan anak shalat jamaah

Hal Penting Ketika Membawa Anak Kecil Ke Masjid

Ini nasihat penting bagi orang tua yang membawa anaknya ke masjid saat shalat berjama’ah agar tidak mengganggu jama’ah yang lain saat shalat. Syaikh Muhammad Shalih Al-Munajjid mengatakan dalam pesan telegramnya, Jika anak sudah menginjak tamyiz (bisa membedakan baik dan buruk) dan tidak mengganggu orang lain yang shalat, maka mereka tidak patut dikeluarkan dari masjid. Mereka tetap berada dalam masjid sesuai di tempat mereka yang terlebih dahulu mereka ada. Namun dalam shaf, anak-anak tersebut mesti dipisah jika khawatir saat shalat mereka akan tetap bermain-main. Jika anak tersebut malah sukanya teriak-teriak dan berlarian di masjid, serta gerakan mereka hanya mengganggu jama’ah lainnya yang sedang shalat, maka orang tua mereka baiknya tidak membawa mereka ke masjid. Jika dalam keadaan seperti ini mereka tetap dibawa padahal sering membuat keributan, maka hendaknya mereka dibawa pulang oleh orang tuanya dan disuruh shalat bersama ibu mereka di rumah. Kita pun tahu bahwa tempat shalat seorang wanita yang terbaik adalah di rumahnya. Jika anak tersebut tidak diketahui manakah orang tuanya yang hadir di masjid, maka keluarkan mereka dengan lemah lembut, tidak bersikap kasar dan ganas. Baca juga artikel: Membaca Anak Kecil Ke Masjid Saat Shalat Patut diingatkan seperti di atas walau orang tua beralasan mendidik anak untuk bisa shalat berjamaah di masjid, namun maslahatnya hanya untuk satu orang, sedangkan kerugiannya ada pada banyak orang. Hanya Allah yang memberi taufik dan hidayah.   Disusun @ Darush Sholihin, Panggang, Gunungkidul, malam ke-6 Ramadhan 1437 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Rumaysho.Com, Channel Telegram @RumayshoCom, @DarushSholihin, @UntaianNasihat, @RemajaIslam Tagspendidikan anak shalat jamaah
Ini nasihat penting bagi orang tua yang membawa anaknya ke masjid saat shalat berjama’ah agar tidak mengganggu jama’ah yang lain saat shalat. Syaikh Muhammad Shalih Al-Munajjid mengatakan dalam pesan telegramnya, Jika anak sudah menginjak tamyiz (bisa membedakan baik dan buruk) dan tidak mengganggu orang lain yang shalat, maka mereka tidak patut dikeluarkan dari masjid. Mereka tetap berada dalam masjid sesuai di tempat mereka yang terlebih dahulu mereka ada. Namun dalam shaf, anak-anak tersebut mesti dipisah jika khawatir saat shalat mereka akan tetap bermain-main. Jika anak tersebut malah sukanya teriak-teriak dan berlarian di masjid, serta gerakan mereka hanya mengganggu jama’ah lainnya yang sedang shalat, maka orang tua mereka baiknya tidak membawa mereka ke masjid. Jika dalam keadaan seperti ini mereka tetap dibawa padahal sering membuat keributan, maka hendaknya mereka dibawa pulang oleh orang tuanya dan disuruh shalat bersama ibu mereka di rumah. Kita pun tahu bahwa tempat shalat seorang wanita yang terbaik adalah di rumahnya. Jika anak tersebut tidak diketahui manakah orang tuanya yang hadir di masjid, maka keluarkan mereka dengan lemah lembut, tidak bersikap kasar dan ganas. Baca juga artikel: Membaca Anak Kecil Ke Masjid Saat Shalat Patut diingatkan seperti di atas walau orang tua beralasan mendidik anak untuk bisa shalat berjamaah di masjid, namun maslahatnya hanya untuk satu orang, sedangkan kerugiannya ada pada banyak orang. Hanya Allah yang memberi taufik dan hidayah.   Disusun @ Darush Sholihin, Panggang, Gunungkidul, malam ke-6 Ramadhan 1437 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Rumaysho.Com, Channel Telegram @RumayshoCom, @DarushSholihin, @UntaianNasihat, @RemajaIslam Tagspendidikan anak shalat jamaah


Ini nasihat penting bagi orang tua yang membawa anaknya ke masjid saat shalat berjama’ah agar tidak mengganggu jama’ah yang lain saat shalat. Syaikh Muhammad Shalih Al-Munajjid mengatakan dalam pesan telegramnya, Jika anak sudah menginjak tamyiz (bisa membedakan baik dan buruk) dan tidak mengganggu orang lain yang shalat, maka mereka tidak patut dikeluarkan dari masjid. Mereka tetap berada dalam masjid sesuai di tempat mereka yang terlebih dahulu mereka ada. Namun dalam shaf, anak-anak tersebut mesti dipisah jika khawatir saat shalat mereka akan tetap bermain-main. Jika anak tersebut malah sukanya teriak-teriak dan berlarian di masjid, serta gerakan mereka hanya mengganggu jama’ah lainnya yang sedang shalat, maka orang tua mereka baiknya tidak membawa mereka ke masjid. Jika dalam keadaan seperti ini mereka tetap dibawa padahal sering membuat keributan, maka hendaknya mereka dibawa pulang oleh orang tuanya dan disuruh shalat bersama ibu mereka di rumah. Kita pun tahu bahwa tempat shalat seorang wanita yang terbaik adalah di rumahnya. Jika anak tersebut tidak diketahui manakah orang tuanya yang hadir di masjid, maka keluarkan mereka dengan lemah lembut, tidak bersikap kasar dan ganas. Baca juga artikel: Membaca Anak Kecil Ke Masjid Saat Shalat Patut diingatkan seperti di atas walau orang tua beralasan mendidik anak untuk bisa shalat berjamaah di masjid, namun maslahatnya hanya untuk satu orang, sedangkan kerugiannya ada pada banyak orang. Hanya Allah yang memberi taufik dan hidayah.   Disusun @ Darush Sholihin, Panggang, Gunungkidul, malam ke-6 Ramadhan 1437 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Rumaysho.Com, Channel Telegram @RumayshoCom, @DarushSholihin, @UntaianNasihat, @RemajaIslam Tagspendidikan anak shalat jamaah

Renungan #05, Ancaman Bagi Pelaku Riba

Renungan ayat kali ini akan diterangkan mengenai ancaman bagi pelaku riba. Ada yang diancam perang, sampai diingatkan dengan siksaan pada hari kiamat.   Beramal Shalih, Menunaikan Shalat, Mengeluarkan Zakat Sebelumnya Allah ingatkan bahwa riba itu hanya memusnahkan harta dan menghilangkan barakah harta. Hal ini berbeda jauh dengan sedekah, di mana sedekah dapat mengembangkan harta dan menambah berkahnya. Lalu disebutkanlah pujian bagi orang yang beriman, beramal shalih, menunaikan shalat dan membayar zakat. Mereka akan mendapatkan pahala dari Allah, إِنَّ الَّذِينَ آَمَنُوا وَعَمِلُوا الصَّالِحَاتِ وَأَقَامُوا الصَّلَاةَ وَآَتَوُا الزَّكَاةَ لَهُمْ أَجْرُهُمْ عِنْدَ رَبِّهِمْ وَلَا خَوْفٌ عَلَيْهِمْ وَلَا هُمْ يَحْزَنُونَ “Sesungguhnya orang-orang yang beriman, mengerjakan amal saleh, mendirikan shalat dan menunaikan zakat, mereka mendapat pahala di sisi Tuhannya. Tidak ada kekhawatiran terhadap mereka dan tidak (pula) mereka bersedih hati.” (QS. Al-Baqarah: 277) Lihatlah balasan bagi mereka adalah akan mendapatkan pahala di sisi Allah. Mereka tidak khawatir dengan alam akhirat di hadapan mereka. Mereka pun tidak bersedih hati dengan dunia dan berbagai kenikmatan yang luput dari mereka.   Tinggalkan Riba Perintah selanjutnya adalah meninggalkan sisa riba. Dalam ayat disebutkan, يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ وَذَرُوا مَا بَقِيَ مِنَ الرِّبَا إِنْ كُنْتُمْ مُؤْمِنِينَ “Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan tinggalkan sisa riba (yang belum dipungut) jika kamu orang-orang yang beriman.” (QS. Al-Baqarah: 278) Mereka yang beriman pada Allah dan mengikuti Rasul-Nya pasti akan takut pada Allah sehingga akan menjalankan perintah dan menjauhi larangan. Kalau memang benar beriman pada Allah, maka tinggalkanlah riba yang belum dipungut dan yang jadi miliknya hanyalah utang yang pokok (tidak berlaku tambahannya). Itulah orang yang benar beriman pada Allah dan benar-benar menjauhi larangan Allah berupa riba. Ibnu Katsir rahimahullah menyatakan, “Tinggalkanlah tambahan dalam pokok utang setelah peringatan pada ayat di atas.” (Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim, 2: 286)   Para Pemakan Riba (Rentenir) Diancam Akan Diperangi Diancamlah pelaku riba dengan perang, فَإِنْ لَمْ تَفْعَلُوا فَأْذَنُوا بِحَرْبٍ مِنَ اللَّهِ وَرَسُولِهِ وَإِنْ تُبْتُمْ فَلَكُمْ رُءُوسُ أَمْوَالِكُمْ لَا تَظْلِمُونَ وَلَا تُظْلَمُونَ “Maka jika kamu tidak mengerjakan (meninggalkan sisa riba), maka ketahuilah, bahwa Allah dan Rasul-Nya akan memerangimu. Dan jika kamu bertaubat (dari pengambilan riba), maka bagimu pokok hartamu; kamu tidak menganiaya dan tidak (pula) dianiaya.” (QS. Al-Baqarah: 279) Maksudnya jika tetap mengambil riba, maka Allah mengancam perang. Jika bertaubat, maka harta pokoknya saja yang diambil, tambahan riba tidak boleh diambil. Janganlah berbuat zalim dengan mengambil lebih dari harta pokok. Jangan pula dizalimi dengan mengambil kurang dari harta pokok tadi. Ibnu ‘Abbas mengatakan, “Jika ada yang tidak mau berhenti dari memakan riba, maka pemimpin kaum muslimin wajib memintanya untuk bertaubat. Jika tidak mau meninggalkan, maka dipenggal lehernya.” (Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim, 2: 286)   Tolonglah Orang yang Berutang, Bukan Mempersulit Di sini adalah ayat yang menunjukkan dorongan pada kreditur (pihak yang memiliki tagihan pada pihak lain) agar memberikan kemudahan pada orang yang sulit (melunasi utang). Kemudahan yang diberikan bisa jadi diberi penundaan sampai memiliki harta. Kemudahan lain bisa jadi pula bersedekah dengan cara memutihkan utang atau menggugurkan sebagiannya. Allah Ta’ala berfirman, وَإِنْ كَانَ ذُو عُسْرَةٍ فَنَظِرَةٌ إِلَى مَيْسَرَةٍ وَأَنْ تَصَدَّقُوا خَيْرٌ لَكُمْ إِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُونَ “Dan jika (orang yang berhutang itu) dalam kesukaran, maka berilah tangguh sampai dia berkelapangan. Dan menyedekahkan (sebagian atau semua utang) itu, lebih baik bagimu, jika kamu mengetahui.” (QS. Al-Baqarah: 280). Dari salah seorang sahabat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam –Abul Yasar-, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ أَحَبَّ أَنْ يُظِلَّهُ اللَّهُ عَزَّ وَجَلَّ فِى ظِلِّهِ فَلْيُنْظِرِ الْمُعْسِرَ أَوْ لِيَضَعْ عَنْهُ “Barangsiapa ingin mendapatkan naungan Allah ‘azza wa jalla, hendaklah dia memberi tenggang waktu bagi orang yang mendapat kesulitan untuk melunasi hutang atau bahkan dia membebaskan utangnya tadi.” (HR. Ahmad, 3: 427. Syaikh Syu’aib Al-Arnauth mengatakan bahwa hadits ini shahih) Ibnu Katsir mengatakan, bersabarlah pada orang yang susah yang sulit melunasi utang. (Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim, 2: 287). Di halaman yang sama, Ibnu Katsir juga menyatakan bahwa jangan seperti orang Jahiliyah, di mana ketika sudah jatuh tempok disebutkan pada pihak yang berutang (debitur), “Lunasilah. Kalau tidak, utangmu akan dikembangkan.” Kalau disuruh bersabar, maka tidak boleh kenakan riba. Riba di masa dulu seperti dicontohkan oleh Ibnu Katsir, ketika tidak mampu melunasi saat jatuh tempo barulah ada riba. Kalau riba masa kini, sejak awal meminjamkan sudah dikenakan bunga (riba) dan kalau telat ada denda. Lihat bahasan: Mudahkanlah Orang yang Berutang Padamu   Ingat Hari Kiamat Setelah diingatkan masalah riba dan bahayanya utang riba, maka diingatkan tentang keadaan hari kiamat, وَاتَّقُوا يَوْمًا تُرْجَعُونَ فِيهِ إِلَى اللَّهِ ثُمَّ تُوَفَّى كُلُّ نَفْسٍ مَا كَسَبَتْ وَهُمْ لَا يُظْلَمُونَ “Dan peliharalah dirimu dari (azab yang terjadi pada) hari yang pada waktu itu kamu semua dikembalikan kepada Allah. Kemudian masing-masing diri diberi balasan yang sempurna terhadap apa yang telah dikerjakannya, sedang mereka sedikitpun tidak dianiaya (dirugikan).” (QS. Al-Baqarah: 281). Maksud mereka tidak dizalimi adalah mereka tidak dikurangi pahalanya dan mereka tidak ditambahi dosa. Hanya Allah yang memberi taufik.   Referensi: Al-Mukhtashor fii At-Tafsir. Penerbit Muassasah Syaikh ‘Abdullah bin Zaid Al-Ghanim Al-Khairiyah. Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim. Cetakan pertama, tahun 1431 H. Ibnu Katsir. Tahqiq: Syaikh Abu Ishaq Al-Huwaini. Penerbit Dar Ibnul Jauzi.   Disusun di malam hari ke-6 Ramadhan 1437 H @ Darush Sholihin, Panggang, Gunungkidul Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Rumaysho.Com, Channel Telegram @RumayshoCom, @DarushSholihin, @UntaianNasihat, @RemajaIslam Tagsrenungan ayat renungan quran riba utang piutang

Renungan #05, Ancaman Bagi Pelaku Riba

Renungan ayat kali ini akan diterangkan mengenai ancaman bagi pelaku riba. Ada yang diancam perang, sampai diingatkan dengan siksaan pada hari kiamat.   Beramal Shalih, Menunaikan Shalat, Mengeluarkan Zakat Sebelumnya Allah ingatkan bahwa riba itu hanya memusnahkan harta dan menghilangkan barakah harta. Hal ini berbeda jauh dengan sedekah, di mana sedekah dapat mengembangkan harta dan menambah berkahnya. Lalu disebutkanlah pujian bagi orang yang beriman, beramal shalih, menunaikan shalat dan membayar zakat. Mereka akan mendapatkan pahala dari Allah, إِنَّ الَّذِينَ آَمَنُوا وَعَمِلُوا الصَّالِحَاتِ وَأَقَامُوا الصَّلَاةَ وَآَتَوُا الزَّكَاةَ لَهُمْ أَجْرُهُمْ عِنْدَ رَبِّهِمْ وَلَا خَوْفٌ عَلَيْهِمْ وَلَا هُمْ يَحْزَنُونَ “Sesungguhnya orang-orang yang beriman, mengerjakan amal saleh, mendirikan shalat dan menunaikan zakat, mereka mendapat pahala di sisi Tuhannya. Tidak ada kekhawatiran terhadap mereka dan tidak (pula) mereka bersedih hati.” (QS. Al-Baqarah: 277) Lihatlah balasan bagi mereka adalah akan mendapatkan pahala di sisi Allah. Mereka tidak khawatir dengan alam akhirat di hadapan mereka. Mereka pun tidak bersedih hati dengan dunia dan berbagai kenikmatan yang luput dari mereka.   Tinggalkan Riba Perintah selanjutnya adalah meninggalkan sisa riba. Dalam ayat disebutkan, يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ وَذَرُوا مَا بَقِيَ مِنَ الرِّبَا إِنْ كُنْتُمْ مُؤْمِنِينَ “Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan tinggalkan sisa riba (yang belum dipungut) jika kamu orang-orang yang beriman.” (QS. Al-Baqarah: 278) Mereka yang beriman pada Allah dan mengikuti Rasul-Nya pasti akan takut pada Allah sehingga akan menjalankan perintah dan menjauhi larangan. Kalau memang benar beriman pada Allah, maka tinggalkanlah riba yang belum dipungut dan yang jadi miliknya hanyalah utang yang pokok (tidak berlaku tambahannya). Itulah orang yang benar beriman pada Allah dan benar-benar menjauhi larangan Allah berupa riba. Ibnu Katsir rahimahullah menyatakan, “Tinggalkanlah tambahan dalam pokok utang setelah peringatan pada ayat di atas.” (Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim, 2: 286)   Para Pemakan Riba (Rentenir) Diancam Akan Diperangi Diancamlah pelaku riba dengan perang, فَإِنْ لَمْ تَفْعَلُوا فَأْذَنُوا بِحَرْبٍ مِنَ اللَّهِ وَرَسُولِهِ وَإِنْ تُبْتُمْ فَلَكُمْ رُءُوسُ أَمْوَالِكُمْ لَا تَظْلِمُونَ وَلَا تُظْلَمُونَ “Maka jika kamu tidak mengerjakan (meninggalkan sisa riba), maka ketahuilah, bahwa Allah dan Rasul-Nya akan memerangimu. Dan jika kamu bertaubat (dari pengambilan riba), maka bagimu pokok hartamu; kamu tidak menganiaya dan tidak (pula) dianiaya.” (QS. Al-Baqarah: 279) Maksudnya jika tetap mengambil riba, maka Allah mengancam perang. Jika bertaubat, maka harta pokoknya saja yang diambil, tambahan riba tidak boleh diambil. Janganlah berbuat zalim dengan mengambil lebih dari harta pokok. Jangan pula dizalimi dengan mengambil kurang dari harta pokok tadi. Ibnu ‘Abbas mengatakan, “Jika ada yang tidak mau berhenti dari memakan riba, maka pemimpin kaum muslimin wajib memintanya untuk bertaubat. Jika tidak mau meninggalkan, maka dipenggal lehernya.” (Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim, 2: 286)   Tolonglah Orang yang Berutang, Bukan Mempersulit Di sini adalah ayat yang menunjukkan dorongan pada kreditur (pihak yang memiliki tagihan pada pihak lain) agar memberikan kemudahan pada orang yang sulit (melunasi utang). Kemudahan yang diberikan bisa jadi diberi penundaan sampai memiliki harta. Kemudahan lain bisa jadi pula bersedekah dengan cara memutihkan utang atau menggugurkan sebagiannya. Allah Ta’ala berfirman, وَإِنْ كَانَ ذُو عُسْرَةٍ فَنَظِرَةٌ إِلَى مَيْسَرَةٍ وَأَنْ تَصَدَّقُوا خَيْرٌ لَكُمْ إِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُونَ “Dan jika (orang yang berhutang itu) dalam kesukaran, maka berilah tangguh sampai dia berkelapangan. Dan menyedekahkan (sebagian atau semua utang) itu, lebih baik bagimu, jika kamu mengetahui.” (QS. Al-Baqarah: 280). Dari salah seorang sahabat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam –Abul Yasar-, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ أَحَبَّ أَنْ يُظِلَّهُ اللَّهُ عَزَّ وَجَلَّ فِى ظِلِّهِ فَلْيُنْظِرِ الْمُعْسِرَ أَوْ لِيَضَعْ عَنْهُ “Barangsiapa ingin mendapatkan naungan Allah ‘azza wa jalla, hendaklah dia memberi tenggang waktu bagi orang yang mendapat kesulitan untuk melunasi hutang atau bahkan dia membebaskan utangnya tadi.” (HR. Ahmad, 3: 427. Syaikh Syu’aib Al-Arnauth mengatakan bahwa hadits ini shahih) Ibnu Katsir mengatakan, bersabarlah pada orang yang susah yang sulit melunasi utang. (Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim, 2: 287). Di halaman yang sama, Ibnu Katsir juga menyatakan bahwa jangan seperti orang Jahiliyah, di mana ketika sudah jatuh tempok disebutkan pada pihak yang berutang (debitur), “Lunasilah. Kalau tidak, utangmu akan dikembangkan.” Kalau disuruh bersabar, maka tidak boleh kenakan riba. Riba di masa dulu seperti dicontohkan oleh Ibnu Katsir, ketika tidak mampu melunasi saat jatuh tempo barulah ada riba. Kalau riba masa kini, sejak awal meminjamkan sudah dikenakan bunga (riba) dan kalau telat ada denda. Lihat bahasan: Mudahkanlah Orang yang Berutang Padamu   Ingat Hari Kiamat Setelah diingatkan masalah riba dan bahayanya utang riba, maka diingatkan tentang keadaan hari kiamat, وَاتَّقُوا يَوْمًا تُرْجَعُونَ فِيهِ إِلَى اللَّهِ ثُمَّ تُوَفَّى كُلُّ نَفْسٍ مَا كَسَبَتْ وَهُمْ لَا يُظْلَمُونَ “Dan peliharalah dirimu dari (azab yang terjadi pada) hari yang pada waktu itu kamu semua dikembalikan kepada Allah. Kemudian masing-masing diri diberi balasan yang sempurna terhadap apa yang telah dikerjakannya, sedang mereka sedikitpun tidak dianiaya (dirugikan).” (QS. Al-Baqarah: 281). Maksud mereka tidak dizalimi adalah mereka tidak dikurangi pahalanya dan mereka tidak ditambahi dosa. Hanya Allah yang memberi taufik.   Referensi: Al-Mukhtashor fii At-Tafsir. Penerbit Muassasah Syaikh ‘Abdullah bin Zaid Al-Ghanim Al-Khairiyah. Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim. Cetakan pertama, tahun 1431 H. Ibnu Katsir. Tahqiq: Syaikh Abu Ishaq Al-Huwaini. Penerbit Dar Ibnul Jauzi.   Disusun di malam hari ke-6 Ramadhan 1437 H @ Darush Sholihin, Panggang, Gunungkidul Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Rumaysho.Com, Channel Telegram @RumayshoCom, @DarushSholihin, @UntaianNasihat, @RemajaIslam Tagsrenungan ayat renungan quran riba utang piutang
Renungan ayat kali ini akan diterangkan mengenai ancaman bagi pelaku riba. Ada yang diancam perang, sampai diingatkan dengan siksaan pada hari kiamat.   Beramal Shalih, Menunaikan Shalat, Mengeluarkan Zakat Sebelumnya Allah ingatkan bahwa riba itu hanya memusnahkan harta dan menghilangkan barakah harta. Hal ini berbeda jauh dengan sedekah, di mana sedekah dapat mengembangkan harta dan menambah berkahnya. Lalu disebutkanlah pujian bagi orang yang beriman, beramal shalih, menunaikan shalat dan membayar zakat. Mereka akan mendapatkan pahala dari Allah, إِنَّ الَّذِينَ آَمَنُوا وَعَمِلُوا الصَّالِحَاتِ وَأَقَامُوا الصَّلَاةَ وَآَتَوُا الزَّكَاةَ لَهُمْ أَجْرُهُمْ عِنْدَ رَبِّهِمْ وَلَا خَوْفٌ عَلَيْهِمْ وَلَا هُمْ يَحْزَنُونَ “Sesungguhnya orang-orang yang beriman, mengerjakan amal saleh, mendirikan shalat dan menunaikan zakat, mereka mendapat pahala di sisi Tuhannya. Tidak ada kekhawatiran terhadap mereka dan tidak (pula) mereka bersedih hati.” (QS. Al-Baqarah: 277) Lihatlah balasan bagi mereka adalah akan mendapatkan pahala di sisi Allah. Mereka tidak khawatir dengan alam akhirat di hadapan mereka. Mereka pun tidak bersedih hati dengan dunia dan berbagai kenikmatan yang luput dari mereka.   Tinggalkan Riba Perintah selanjutnya adalah meninggalkan sisa riba. Dalam ayat disebutkan, يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ وَذَرُوا مَا بَقِيَ مِنَ الرِّبَا إِنْ كُنْتُمْ مُؤْمِنِينَ “Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan tinggalkan sisa riba (yang belum dipungut) jika kamu orang-orang yang beriman.” (QS. Al-Baqarah: 278) Mereka yang beriman pada Allah dan mengikuti Rasul-Nya pasti akan takut pada Allah sehingga akan menjalankan perintah dan menjauhi larangan. Kalau memang benar beriman pada Allah, maka tinggalkanlah riba yang belum dipungut dan yang jadi miliknya hanyalah utang yang pokok (tidak berlaku tambahannya). Itulah orang yang benar beriman pada Allah dan benar-benar menjauhi larangan Allah berupa riba. Ibnu Katsir rahimahullah menyatakan, “Tinggalkanlah tambahan dalam pokok utang setelah peringatan pada ayat di atas.” (Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim, 2: 286)   Para Pemakan Riba (Rentenir) Diancam Akan Diperangi Diancamlah pelaku riba dengan perang, فَإِنْ لَمْ تَفْعَلُوا فَأْذَنُوا بِحَرْبٍ مِنَ اللَّهِ وَرَسُولِهِ وَإِنْ تُبْتُمْ فَلَكُمْ رُءُوسُ أَمْوَالِكُمْ لَا تَظْلِمُونَ وَلَا تُظْلَمُونَ “Maka jika kamu tidak mengerjakan (meninggalkan sisa riba), maka ketahuilah, bahwa Allah dan Rasul-Nya akan memerangimu. Dan jika kamu bertaubat (dari pengambilan riba), maka bagimu pokok hartamu; kamu tidak menganiaya dan tidak (pula) dianiaya.” (QS. Al-Baqarah: 279) Maksudnya jika tetap mengambil riba, maka Allah mengancam perang. Jika bertaubat, maka harta pokoknya saja yang diambil, tambahan riba tidak boleh diambil. Janganlah berbuat zalim dengan mengambil lebih dari harta pokok. Jangan pula dizalimi dengan mengambil kurang dari harta pokok tadi. Ibnu ‘Abbas mengatakan, “Jika ada yang tidak mau berhenti dari memakan riba, maka pemimpin kaum muslimin wajib memintanya untuk bertaubat. Jika tidak mau meninggalkan, maka dipenggal lehernya.” (Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim, 2: 286)   Tolonglah Orang yang Berutang, Bukan Mempersulit Di sini adalah ayat yang menunjukkan dorongan pada kreditur (pihak yang memiliki tagihan pada pihak lain) agar memberikan kemudahan pada orang yang sulit (melunasi utang). Kemudahan yang diberikan bisa jadi diberi penundaan sampai memiliki harta. Kemudahan lain bisa jadi pula bersedekah dengan cara memutihkan utang atau menggugurkan sebagiannya. Allah Ta’ala berfirman, وَإِنْ كَانَ ذُو عُسْرَةٍ فَنَظِرَةٌ إِلَى مَيْسَرَةٍ وَأَنْ تَصَدَّقُوا خَيْرٌ لَكُمْ إِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُونَ “Dan jika (orang yang berhutang itu) dalam kesukaran, maka berilah tangguh sampai dia berkelapangan. Dan menyedekahkan (sebagian atau semua utang) itu, lebih baik bagimu, jika kamu mengetahui.” (QS. Al-Baqarah: 280). Dari salah seorang sahabat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam –Abul Yasar-, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ أَحَبَّ أَنْ يُظِلَّهُ اللَّهُ عَزَّ وَجَلَّ فِى ظِلِّهِ فَلْيُنْظِرِ الْمُعْسِرَ أَوْ لِيَضَعْ عَنْهُ “Barangsiapa ingin mendapatkan naungan Allah ‘azza wa jalla, hendaklah dia memberi tenggang waktu bagi orang yang mendapat kesulitan untuk melunasi hutang atau bahkan dia membebaskan utangnya tadi.” (HR. Ahmad, 3: 427. Syaikh Syu’aib Al-Arnauth mengatakan bahwa hadits ini shahih) Ibnu Katsir mengatakan, bersabarlah pada orang yang susah yang sulit melunasi utang. (Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim, 2: 287). Di halaman yang sama, Ibnu Katsir juga menyatakan bahwa jangan seperti orang Jahiliyah, di mana ketika sudah jatuh tempok disebutkan pada pihak yang berutang (debitur), “Lunasilah. Kalau tidak, utangmu akan dikembangkan.” Kalau disuruh bersabar, maka tidak boleh kenakan riba. Riba di masa dulu seperti dicontohkan oleh Ibnu Katsir, ketika tidak mampu melunasi saat jatuh tempo barulah ada riba. Kalau riba masa kini, sejak awal meminjamkan sudah dikenakan bunga (riba) dan kalau telat ada denda. Lihat bahasan: Mudahkanlah Orang yang Berutang Padamu   Ingat Hari Kiamat Setelah diingatkan masalah riba dan bahayanya utang riba, maka diingatkan tentang keadaan hari kiamat, وَاتَّقُوا يَوْمًا تُرْجَعُونَ فِيهِ إِلَى اللَّهِ ثُمَّ تُوَفَّى كُلُّ نَفْسٍ مَا كَسَبَتْ وَهُمْ لَا يُظْلَمُونَ “Dan peliharalah dirimu dari (azab yang terjadi pada) hari yang pada waktu itu kamu semua dikembalikan kepada Allah. Kemudian masing-masing diri diberi balasan yang sempurna terhadap apa yang telah dikerjakannya, sedang mereka sedikitpun tidak dianiaya (dirugikan).” (QS. Al-Baqarah: 281). Maksud mereka tidak dizalimi adalah mereka tidak dikurangi pahalanya dan mereka tidak ditambahi dosa. Hanya Allah yang memberi taufik.   Referensi: Al-Mukhtashor fii At-Tafsir. Penerbit Muassasah Syaikh ‘Abdullah bin Zaid Al-Ghanim Al-Khairiyah. Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim. Cetakan pertama, tahun 1431 H. Ibnu Katsir. Tahqiq: Syaikh Abu Ishaq Al-Huwaini. Penerbit Dar Ibnul Jauzi.   Disusun di malam hari ke-6 Ramadhan 1437 H @ Darush Sholihin, Panggang, Gunungkidul Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Rumaysho.Com, Channel Telegram @RumayshoCom, @DarushSholihin, @UntaianNasihat, @RemajaIslam Tagsrenungan ayat renungan quran riba utang piutang


Renungan ayat kali ini akan diterangkan mengenai ancaman bagi pelaku riba. Ada yang diancam perang, sampai diingatkan dengan siksaan pada hari kiamat.   Beramal Shalih, Menunaikan Shalat, Mengeluarkan Zakat Sebelumnya Allah ingatkan bahwa riba itu hanya memusnahkan harta dan menghilangkan barakah harta. Hal ini berbeda jauh dengan sedekah, di mana sedekah dapat mengembangkan harta dan menambah berkahnya. Lalu disebutkanlah pujian bagi orang yang beriman, beramal shalih, menunaikan shalat dan membayar zakat. Mereka akan mendapatkan pahala dari Allah, إِنَّ الَّذِينَ آَمَنُوا وَعَمِلُوا الصَّالِحَاتِ وَأَقَامُوا الصَّلَاةَ وَآَتَوُا الزَّكَاةَ لَهُمْ أَجْرُهُمْ عِنْدَ رَبِّهِمْ وَلَا خَوْفٌ عَلَيْهِمْ وَلَا هُمْ يَحْزَنُونَ “Sesungguhnya orang-orang yang beriman, mengerjakan amal saleh, mendirikan shalat dan menunaikan zakat, mereka mendapat pahala di sisi Tuhannya. Tidak ada kekhawatiran terhadap mereka dan tidak (pula) mereka bersedih hati.” (QS. Al-Baqarah: 277) Lihatlah balasan bagi mereka adalah akan mendapatkan pahala di sisi Allah. Mereka tidak khawatir dengan alam akhirat di hadapan mereka. Mereka pun tidak bersedih hati dengan dunia dan berbagai kenikmatan yang luput dari mereka.   Tinggalkan Riba Perintah selanjutnya adalah meninggalkan sisa riba. Dalam ayat disebutkan, يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ وَذَرُوا مَا بَقِيَ مِنَ الرِّبَا إِنْ كُنْتُمْ مُؤْمِنِينَ “Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan tinggalkan sisa riba (yang belum dipungut) jika kamu orang-orang yang beriman.” (QS. Al-Baqarah: 278) Mereka yang beriman pada Allah dan mengikuti Rasul-Nya pasti akan takut pada Allah sehingga akan menjalankan perintah dan menjauhi larangan. Kalau memang benar beriman pada Allah, maka tinggalkanlah riba yang belum dipungut dan yang jadi miliknya hanyalah utang yang pokok (tidak berlaku tambahannya). Itulah orang yang benar beriman pada Allah dan benar-benar menjauhi larangan Allah berupa riba. Ibnu Katsir rahimahullah menyatakan, “Tinggalkanlah tambahan dalam pokok utang setelah peringatan pada ayat di atas.” (Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim, 2: 286)   Para Pemakan Riba (Rentenir) Diancam Akan Diperangi Diancamlah pelaku riba dengan perang, فَإِنْ لَمْ تَفْعَلُوا فَأْذَنُوا بِحَرْبٍ مِنَ اللَّهِ وَرَسُولِهِ وَإِنْ تُبْتُمْ فَلَكُمْ رُءُوسُ أَمْوَالِكُمْ لَا تَظْلِمُونَ وَلَا تُظْلَمُونَ “Maka jika kamu tidak mengerjakan (meninggalkan sisa riba), maka ketahuilah, bahwa Allah dan Rasul-Nya akan memerangimu. Dan jika kamu bertaubat (dari pengambilan riba), maka bagimu pokok hartamu; kamu tidak menganiaya dan tidak (pula) dianiaya.” (QS. Al-Baqarah: 279) Maksudnya jika tetap mengambil riba, maka Allah mengancam perang. Jika bertaubat, maka harta pokoknya saja yang diambil, tambahan riba tidak boleh diambil. Janganlah berbuat zalim dengan mengambil lebih dari harta pokok. Jangan pula dizalimi dengan mengambil kurang dari harta pokok tadi. Ibnu ‘Abbas mengatakan, “Jika ada yang tidak mau berhenti dari memakan riba, maka pemimpin kaum muslimin wajib memintanya untuk bertaubat. Jika tidak mau meninggalkan, maka dipenggal lehernya.” (Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim, 2: 286)   Tolonglah Orang yang Berutang, Bukan Mempersulit Di sini adalah ayat yang menunjukkan dorongan pada kreditur (pihak yang memiliki tagihan pada pihak lain) agar memberikan kemudahan pada orang yang sulit (melunasi utang). Kemudahan yang diberikan bisa jadi diberi penundaan sampai memiliki harta. Kemudahan lain bisa jadi pula bersedekah dengan cara memutihkan utang atau menggugurkan sebagiannya. Allah Ta’ala berfirman, وَإِنْ كَانَ ذُو عُسْرَةٍ فَنَظِرَةٌ إِلَى مَيْسَرَةٍ وَأَنْ تَصَدَّقُوا خَيْرٌ لَكُمْ إِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُونَ “Dan jika (orang yang berhutang itu) dalam kesukaran, maka berilah tangguh sampai dia berkelapangan. Dan menyedekahkan (sebagian atau semua utang) itu, lebih baik bagimu, jika kamu mengetahui.” (QS. Al-Baqarah: 280). Dari salah seorang sahabat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam –Abul Yasar-, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ أَحَبَّ أَنْ يُظِلَّهُ اللَّهُ عَزَّ وَجَلَّ فِى ظِلِّهِ فَلْيُنْظِرِ الْمُعْسِرَ أَوْ لِيَضَعْ عَنْهُ “Barangsiapa ingin mendapatkan naungan Allah ‘azza wa jalla, hendaklah dia memberi tenggang waktu bagi orang yang mendapat kesulitan untuk melunasi hutang atau bahkan dia membebaskan utangnya tadi.” (HR. Ahmad, 3: 427. Syaikh Syu’aib Al-Arnauth mengatakan bahwa hadits ini shahih) Ibnu Katsir mengatakan, bersabarlah pada orang yang susah yang sulit melunasi utang. (Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim, 2: 287). Di halaman yang sama, Ibnu Katsir juga menyatakan bahwa jangan seperti orang Jahiliyah, di mana ketika sudah jatuh tempok disebutkan pada pihak yang berutang (debitur), “Lunasilah. Kalau tidak, utangmu akan dikembangkan.” Kalau disuruh bersabar, maka tidak boleh kenakan riba. Riba di masa dulu seperti dicontohkan oleh Ibnu Katsir, ketika tidak mampu melunasi saat jatuh tempo barulah ada riba. Kalau riba masa kini, sejak awal meminjamkan sudah dikenakan bunga (riba) dan kalau telat ada denda. Lihat bahasan: Mudahkanlah Orang yang Berutang Padamu   Ingat Hari Kiamat Setelah diingatkan masalah riba dan bahayanya utang riba, maka diingatkan tentang keadaan hari kiamat, وَاتَّقُوا يَوْمًا تُرْجَعُونَ فِيهِ إِلَى اللَّهِ ثُمَّ تُوَفَّى كُلُّ نَفْسٍ مَا كَسَبَتْ وَهُمْ لَا يُظْلَمُونَ “Dan peliharalah dirimu dari (azab yang terjadi pada) hari yang pada waktu itu kamu semua dikembalikan kepada Allah. Kemudian masing-masing diri diberi balasan yang sempurna terhadap apa yang telah dikerjakannya, sedang mereka sedikitpun tidak dianiaya (dirugikan).” (QS. Al-Baqarah: 281). Maksud mereka tidak dizalimi adalah mereka tidak dikurangi pahalanya dan mereka tidak ditambahi dosa. Hanya Allah yang memberi taufik.   Referensi: Al-Mukhtashor fii At-Tafsir. Penerbit Muassasah Syaikh ‘Abdullah bin Zaid Al-Ghanim Al-Khairiyah. Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim. Cetakan pertama, tahun 1431 H. Ibnu Katsir. Tahqiq: Syaikh Abu Ishaq Al-Huwaini. Penerbit Dar Ibnul Jauzi.   Disusun di malam hari ke-6 Ramadhan 1437 H @ Darush Sholihin, Panggang, Gunungkidul Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Rumaysho.Com, Channel Telegram @RumayshoCom, @DarushSholihin, @UntaianNasihat, @RemajaIslam Tagsrenungan ayat renungan quran riba utang piutang

Puasa di Islandia (Matahari Tidak Terbenam Lebih dari 24 Jam)

Tahu negara Islandia? Islandia (Iceland) adalah negeri es yang terletak di daerah kutub utara. Jumlah penduduknya hanya 330 ribuan. Negara tersebut hanya berupa pulau kecil yang luasnya 103.000 kilometer persegi. Karena letak geografisnya di kutub utara, saat musim panas tiba (seperti saat ini), penduduk yang ada di sana tidak menemukan waktu malam (artinya matahari tidak tenggelam), bahkan bisa berlangsung siang lebih dari 24 jam. Begitu juga ketika musim dingin tiba, mereka di sana tidak pernah melihat matahari sama sekali. Walau mayoritas beragama Nashrani, ternyata ada 0,3% yang beragama Islam di Islandia. Bagaimana cara mereka melakukan puasa? Untuk permasalahan yang terjadi di Islandia sudah dijelaskan oleh para ulama. Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah menyatakan bahwa yang masalah bukan hanya puasa, namun juga shalat mereka. Namun jika di suatu negara masih mendapatkan siang dan malam, maka waktu siang dan malam tersebut tetap dijadikan patokan untuk hal ibadah, baik ketika siang begitu lama atau begitu singkat. Namun jika tidak mendapati malam atau siang sama sekali seperti di daerah kutub karena ada yang mengalami siang hingga enam bulan lamanya atau mengalami malam enam bulan lamanya, maka ketika itu baru mereka memperkirakan kapan waktu shalat mereka. (Lihat Majmu’ Fatawa wa Rasail Ibni ‘Utsaimin, 19: 321) Dalam Fatwa Al-Islam Sual wa Jawab jika ditanyakan hal yang sama tentang kaum muslimin yang hidup di kutub utara, satu kondisi mengalami siang yang hanya 4,5 jam, apa yang mesti dilakukan ketika ingin menjalankan puasa Ramadhan? Dijawab oleh Syaikh Muhammad Shalih Al-Munajjid hafizhahullah bahwa jika memang ada waktu malam dan waktu siang, maka hendaklah berpuasa Ramadhan mulai dari terbit fajar hingga tenggelamnya matahari, baik siang tersebut itu panjang atau begitu singkat. Dalam web Saaid.Net, bisa disimpulkan beberapa hal berikut. Bagi yang masih mendapati waktu siang di musim panas, maka hendaklah menjadikan waktu shalat dan puasa dengan ketetapan yang telah Allah perintahkan (dengan melihat keadaan matahari, pen.). Inilah asalnya sebagaimana ditunjukkan dalam berbagai dalil syar’i. Untuk daerah yang tidak terbit matahari dalam waktu yang lama hingga sampai enam bulan lamanya atau matahari nampak sampai beberapa hari berturut-turut (tidak pernah tenggelam), maka penentuan waktu shalat dan puasa dengan melihat negara yang paling dekat yang masih nampak terbit dan tenggelam matahari dalam 24 jam, walaupun waktunya nanti berbeda. Bagi yang mendapati waktu siang yang terlalu panjang sehingga sulit untuk mengerjakan shalat atau dirasakan berat juga untuk berpuasa, maka boleh baginya makan dan minum dengan kadar yang cukup lalu menahan diri dari sisa hari yang ada. Lantas di waktu lain dari setahun, puasa tersebut tetap diqadha’. Jika memungkinkan kaum muslimin yang berada di negara semacam itu berpindah sesuai kemampuannya ke negara yang siangnya tidak begitu panjang di bulan Ramadhan, lebih-lebih lagi kalau dapat pindah ke negeri muslim, itu lebih baik. Jika ada kaum muslimin yang secara darurat mesti tinggal di negeri semacam itu, maka hendaklah bersabar dan mengharap pahala yang berlipat dari Allah. Namun ia tetap juga berusaha bisa berpindah ke negeri yang keadaan malam dan siangnya itu berimbang. Karena asalnya tinggal di negeri non-muslim semacam itu hanya untuk keadaan darurat saja, bukan bersifat permanen (terus menerus). Kalau sifat darurat sudah hilang, maka hilanglah hukum untuk tinggal di sana. Baca juga penjelasan dari Komisi Fatwa Kerajaan Saudi Arabia: https://rumaysho.com/2559-shalat-dan-puasa-di-daerah-yang-waktu-siang-sangat-lama.html Semoga bermanfaat. — Disusun @ Darush Sholihin, Panggang, Gunungkidul, 4 Ramadhan 1437 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Rumaysho.Com, Channel Telegram @RumayshoCom, @DarushSholihin, @UntaianNasihat, @RemajaIslam Tagspuasa kontemporer

Puasa di Islandia (Matahari Tidak Terbenam Lebih dari 24 Jam)

Tahu negara Islandia? Islandia (Iceland) adalah negeri es yang terletak di daerah kutub utara. Jumlah penduduknya hanya 330 ribuan. Negara tersebut hanya berupa pulau kecil yang luasnya 103.000 kilometer persegi. Karena letak geografisnya di kutub utara, saat musim panas tiba (seperti saat ini), penduduk yang ada di sana tidak menemukan waktu malam (artinya matahari tidak tenggelam), bahkan bisa berlangsung siang lebih dari 24 jam. Begitu juga ketika musim dingin tiba, mereka di sana tidak pernah melihat matahari sama sekali. Walau mayoritas beragama Nashrani, ternyata ada 0,3% yang beragama Islam di Islandia. Bagaimana cara mereka melakukan puasa? Untuk permasalahan yang terjadi di Islandia sudah dijelaskan oleh para ulama. Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah menyatakan bahwa yang masalah bukan hanya puasa, namun juga shalat mereka. Namun jika di suatu negara masih mendapatkan siang dan malam, maka waktu siang dan malam tersebut tetap dijadikan patokan untuk hal ibadah, baik ketika siang begitu lama atau begitu singkat. Namun jika tidak mendapati malam atau siang sama sekali seperti di daerah kutub karena ada yang mengalami siang hingga enam bulan lamanya atau mengalami malam enam bulan lamanya, maka ketika itu baru mereka memperkirakan kapan waktu shalat mereka. (Lihat Majmu’ Fatawa wa Rasail Ibni ‘Utsaimin, 19: 321) Dalam Fatwa Al-Islam Sual wa Jawab jika ditanyakan hal yang sama tentang kaum muslimin yang hidup di kutub utara, satu kondisi mengalami siang yang hanya 4,5 jam, apa yang mesti dilakukan ketika ingin menjalankan puasa Ramadhan? Dijawab oleh Syaikh Muhammad Shalih Al-Munajjid hafizhahullah bahwa jika memang ada waktu malam dan waktu siang, maka hendaklah berpuasa Ramadhan mulai dari terbit fajar hingga tenggelamnya matahari, baik siang tersebut itu panjang atau begitu singkat. Dalam web Saaid.Net, bisa disimpulkan beberapa hal berikut. Bagi yang masih mendapati waktu siang di musim panas, maka hendaklah menjadikan waktu shalat dan puasa dengan ketetapan yang telah Allah perintahkan (dengan melihat keadaan matahari, pen.). Inilah asalnya sebagaimana ditunjukkan dalam berbagai dalil syar’i. Untuk daerah yang tidak terbit matahari dalam waktu yang lama hingga sampai enam bulan lamanya atau matahari nampak sampai beberapa hari berturut-turut (tidak pernah tenggelam), maka penentuan waktu shalat dan puasa dengan melihat negara yang paling dekat yang masih nampak terbit dan tenggelam matahari dalam 24 jam, walaupun waktunya nanti berbeda. Bagi yang mendapati waktu siang yang terlalu panjang sehingga sulit untuk mengerjakan shalat atau dirasakan berat juga untuk berpuasa, maka boleh baginya makan dan minum dengan kadar yang cukup lalu menahan diri dari sisa hari yang ada. Lantas di waktu lain dari setahun, puasa tersebut tetap diqadha’. Jika memungkinkan kaum muslimin yang berada di negara semacam itu berpindah sesuai kemampuannya ke negara yang siangnya tidak begitu panjang di bulan Ramadhan, lebih-lebih lagi kalau dapat pindah ke negeri muslim, itu lebih baik. Jika ada kaum muslimin yang secara darurat mesti tinggal di negeri semacam itu, maka hendaklah bersabar dan mengharap pahala yang berlipat dari Allah. Namun ia tetap juga berusaha bisa berpindah ke negeri yang keadaan malam dan siangnya itu berimbang. Karena asalnya tinggal di negeri non-muslim semacam itu hanya untuk keadaan darurat saja, bukan bersifat permanen (terus menerus). Kalau sifat darurat sudah hilang, maka hilanglah hukum untuk tinggal di sana. Baca juga penjelasan dari Komisi Fatwa Kerajaan Saudi Arabia: https://rumaysho.com/2559-shalat-dan-puasa-di-daerah-yang-waktu-siang-sangat-lama.html Semoga bermanfaat. — Disusun @ Darush Sholihin, Panggang, Gunungkidul, 4 Ramadhan 1437 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Rumaysho.Com, Channel Telegram @RumayshoCom, @DarushSholihin, @UntaianNasihat, @RemajaIslam Tagspuasa kontemporer
Tahu negara Islandia? Islandia (Iceland) adalah negeri es yang terletak di daerah kutub utara. Jumlah penduduknya hanya 330 ribuan. Negara tersebut hanya berupa pulau kecil yang luasnya 103.000 kilometer persegi. Karena letak geografisnya di kutub utara, saat musim panas tiba (seperti saat ini), penduduk yang ada di sana tidak menemukan waktu malam (artinya matahari tidak tenggelam), bahkan bisa berlangsung siang lebih dari 24 jam. Begitu juga ketika musim dingin tiba, mereka di sana tidak pernah melihat matahari sama sekali. Walau mayoritas beragama Nashrani, ternyata ada 0,3% yang beragama Islam di Islandia. Bagaimana cara mereka melakukan puasa? Untuk permasalahan yang terjadi di Islandia sudah dijelaskan oleh para ulama. Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah menyatakan bahwa yang masalah bukan hanya puasa, namun juga shalat mereka. Namun jika di suatu negara masih mendapatkan siang dan malam, maka waktu siang dan malam tersebut tetap dijadikan patokan untuk hal ibadah, baik ketika siang begitu lama atau begitu singkat. Namun jika tidak mendapati malam atau siang sama sekali seperti di daerah kutub karena ada yang mengalami siang hingga enam bulan lamanya atau mengalami malam enam bulan lamanya, maka ketika itu baru mereka memperkirakan kapan waktu shalat mereka. (Lihat Majmu’ Fatawa wa Rasail Ibni ‘Utsaimin, 19: 321) Dalam Fatwa Al-Islam Sual wa Jawab jika ditanyakan hal yang sama tentang kaum muslimin yang hidup di kutub utara, satu kondisi mengalami siang yang hanya 4,5 jam, apa yang mesti dilakukan ketika ingin menjalankan puasa Ramadhan? Dijawab oleh Syaikh Muhammad Shalih Al-Munajjid hafizhahullah bahwa jika memang ada waktu malam dan waktu siang, maka hendaklah berpuasa Ramadhan mulai dari terbit fajar hingga tenggelamnya matahari, baik siang tersebut itu panjang atau begitu singkat. Dalam web Saaid.Net, bisa disimpulkan beberapa hal berikut. Bagi yang masih mendapati waktu siang di musim panas, maka hendaklah menjadikan waktu shalat dan puasa dengan ketetapan yang telah Allah perintahkan (dengan melihat keadaan matahari, pen.). Inilah asalnya sebagaimana ditunjukkan dalam berbagai dalil syar’i. Untuk daerah yang tidak terbit matahari dalam waktu yang lama hingga sampai enam bulan lamanya atau matahari nampak sampai beberapa hari berturut-turut (tidak pernah tenggelam), maka penentuan waktu shalat dan puasa dengan melihat negara yang paling dekat yang masih nampak terbit dan tenggelam matahari dalam 24 jam, walaupun waktunya nanti berbeda. Bagi yang mendapati waktu siang yang terlalu panjang sehingga sulit untuk mengerjakan shalat atau dirasakan berat juga untuk berpuasa, maka boleh baginya makan dan minum dengan kadar yang cukup lalu menahan diri dari sisa hari yang ada. Lantas di waktu lain dari setahun, puasa tersebut tetap diqadha’. Jika memungkinkan kaum muslimin yang berada di negara semacam itu berpindah sesuai kemampuannya ke negara yang siangnya tidak begitu panjang di bulan Ramadhan, lebih-lebih lagi kalau dapat pindah ke negeri muslim, itu lebih baik. Jika ada kaum muslimin yang secara darurat mesti tinggal di negeri semacam itu, maka hendaklah bersabar dan mengharap pahala yang berlipat dari Allah. Namun ia tetap juga berusaha bisa berpindah ke negeri yang keadaan malam dan siangnya itu berimbang. Karena asalnya tinggal di negeri non-muslim semacam itu hanya untuk keadaan darurat saja, bukan bersifat permanen (terus menerus). Kalau sifat darurat sudah hilang, maka hilanglah hukum untuk tinggal di sana. Baca juga penjelasan dari Komisi Fatwa Kerajaan Saudi Arabia: https://rumaysho.com/2559-shalat-dan-puasa-di-daerah-yang-waktu-siang-sangat-lama.html Semoga bermanfaat. — Disusun @ Darush Sholihin, Panggang, Gunungkidul, 4 Ramadhan 1437 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Rumaysho.Com, Channel Telegram @RumayshoCom, @DarushSholihin, @UntaianNasihat, @RemajaIslam Tagspuasa kontemporer


Tahu negara Islandia? Islandia (Iceland) adalah negeri es yang terletak di daerah kutub utara. Jumlah penduduknya hanya 330 ribuan. Negara tersebut hanya berupa pulau kecil yang luasnya 103.000 kilometer persegi. Karena letak geografisnya di kutub utara, saat musim panas tiba (seperti saat ini), penduduk yang ada di sana tidak menemukan waktu malam (artinya matahari tidak tenggelam), bahkan bisa berlangsung siang lebih dari 24 jam. Begitu juga ketika musim dingin tiba, mereka di sana tidak pernah melihat matahari sama sekali. Walau mayoritas beragama Nashrani, ternyata ada 0,3% yang beragama Islam di Islandia. Bagaimana cara mereka melakukan puasa? Untuk permasalahan yang terjadi di Islandia sudah dijelaskan oleh para ulama. Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah menyatakan bahwa yang masalah bukan hanya puasa, namun juga shalat mereka. Namun jika di suatu negara masih mendapatkan siang dan malam, maka waktu siang dan malam tersebut tetap dijadikan patokan untuk hal ibadah, baik ketika siang begitu lama atau begitu singkat. Namun jika tidak mendapati malam atau siang sama sekali seperti di daerah kutub karena ada yang mengalami siang hingga enam bulan lamanya atau mengalami malam enam bulan lamanya, maka ketika itu baru mereka memperkirakan kapan waktu shalat mereka. (Lihat Majmu’ Fatawa wa Rasail Ibni ‘Utsaimin, 19: 321) Dalam Fatwa Al-Islam Sual wa Jawab jika ditanyakan hal yang sama tentang kaum muslimin yang hidup di kutub utara, satu kondisi mengalami siang yang hanya 4,5 jam, apa yang mesti dilakukan ketika ingin menjalankan puasa Ramadhan? Dijawab oleh Syaikh Muhammad Shalih Al-Munajjid hafizhahullah bahwa jika memang ada waktu malam dan waktu siang, maka hendaklah berpuasa Ramadhan mulai dari terbit fajar hingga tenggelamnya matahari, baik siang tersebut itu panjang atau begitu singkat. Dalam web Saaid.Net, bisa disimpulkan beberapa hal berikut. Bagi yang masih mendapati waktu siang di musim panas, maka hendaklah menjadikan waktu shalat dan puasa dengan ketetapan yang telah Allah perintahkan (dengan melihat keadaan matahari, pen.). Inilah asalnya sebagaimana ditunjukkan dalam berbagai dalil syar’i. Untuk daerah yang tidak terbit matahari dalam waktu yang lama hingga sampai enam bulan lamanya atau matahari nampak sampai beberapa hari berturut-turut (tidak pernah tenggelam), maka penentuan waktu shalat dan puasa dengan melihat negara yang paling dekat yang masih nampak terbit dan tenggelam matahari dalam 24 jam, walaupun waktunya nanti berbeda. Bagi yang mendapati waktu siang yang terlalu panjang sehingga sulit untuk mengerjakan shalat atau dirasakan berat juga untuk berpuasa, maka boleh baginya makan dan minum dengan kadar yang cukup lalu menahan diri dari sisa hari yang ada. Lantas di waktu lain dari setahun, puasa tersebut tetap diqadha’. Jika memungkinkan kaum muslimin yang berada di negara semacam itu berpindah sesuai kemampuannya ke negara yang siangnya tidak begitu panjang di bulan Ramadhan, lebih-lebih lagi kalau dapat pindah ke negeri muslim, itu lebih baik. Jika ada kaum muslimin yang secara darurat mesti tinggal di negeri semacam itu, maka hendaklah bersabar dan mengharap pahala yang berlipat dari Allah. Namun ia tetap juga berusaha bisa berpindah ke negeri yang keadaan malam dan siangnya itu berimbang. Karena asalnya tinggal di negeri non-muslim semacam itu hanya untuk keadaan darurat saja, bukan bersifat permanen (terus menerus). Kalau sifat darurat sudah hilang, maka hilanglah hukum untuk tinggal di sana. Baca juga penjelasan dari Komisi Fatwa Kerajaan Saudi Arabia: https://rumaysho.com/2559-shalat-dan-puasa-di-daerah-yang-waktu-siang-sangat-lama.html Semoga bermanfaat. — Disusun @ Darush Sholihin, Panggang, Gunungkidul, 4 Ramadhan 1437 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Rumaysho.Com, Channel Telegram @RumayshoCom, @DarushSholihin, @UntaianNasihat, @RemajaIslam Tagspuasa kontemporer

Fidyah dan Buka Puasa 31.315 Paket untuk Gunungkidul (1437 H)

Tahun lalu Pesantren Darush Sholihin (binaan Rumaysho.Com) sudah menyalurkan buka puasa pada 63 masjid sesuai jadwal, totalnya lebih dari 70 masjid karena ada yang di luar jadwal DS. Tahun 1437 H ini, penyaluran buka puasa akan disalurkan untuk jama’ah DS di Gunungkidul sebanyak 31.315 paket ke 109 masjid di Panggang-Purwosari sekitarnya. Harga per paket buka puasa ini dianggarkan Rp.10.000,-. Diterima juga untuk penyaluran fidyah berupa makanan seharga Rp.10.000,- per paket. Paket fidyah ini akan disalurkan pada fakir miskin di Gunungkidul.   Turut Berdonasi atau Ikut Serta dalam Fidyah Silakan transfer ke salah satu dari empat rekening berikut: BCA: 8610123881 (kode bank: 014). BNI Syariah: 0194475165 (kode bank: 009). BSM: 3107011155 (kode bank: 451). BRI: 0029-01-101480-50-9 (kode bank: 002). (Semua a.n:Muhammad Abduh Tuasikal).   Kirim konfirmasi via sms ke 082313950500. Info donasi: 0811267791. Donasi buka puasa yang dibutuhkan: 313,3 juta   Update laporan kegiatan Ramadhan DS bisa dilihat di DarushSholihin[dot]Com: http://darushsholihin.com/3192-dukung-ramadhan-di-barat-gunungkidul-yuk.html   YUK BERSEDEKAH DI BULAN RAMADHAN. Ingat, siapa yang memberi makan orang yang berbuka berpuasa, maka baginya pahala seperti orang yang berpuasa. مَنْ فَطَّرَ صَائِمًا كَانَ لَهُ مِثْلُ أَجْرِهِ غَيْرَ أَنَّهُ لاَ يَنْقُصُ مِنْ أَجْرِ الصَّائِمِ شَيْئًا “Siapa memberi makan orang yang berpuasa, maka baginya pahala seperti orang yang berpuasa tersebut, tanpa mengurangi pahala orang yang berpuasa itu sedikit pun juga.” (HR. Tirmidzi, Ibnu Majah dan Ahmad; hasan shahih) Al Munawi rahimahullah menjelaskan bahwa memberi makan buka puasa di sini boleh jadi dengan makan malam, atau dengan kurma. Jika tidak bisa dengan itu, maka bisa pula dengan seteguk air. Laporan donasi buka puasa dan kegiatan Ramadhan DS ada di sini: http://darushsholihin.com/3192-dukung-ramadhan-di-barat-gunungkidul-yuk.html — Info Rumaysho.Com Tagsdonasi ramadhan

Fidyah dan Buka Puasa 31.315 Paket untuk Gunungkidul (1437 H)

Tahun lalu Pesantren Darush Sholihin (binaan Rumaysho.Com) sudah menyalurkan buka puasa pada 63 masjid sesuai jadwal, totalnya lebih dari 70 masjid karena ada yang di luar jadwal DS. Tahun 1437 H ini, penyaluran buka puasa akan disalurkan untuk jama’ah DS di Gunungkidul sebanyak 31.315 paket ke 109 masjid di Panggang-Purwosari sekitarnya. Harga per paket buka puasa ini dianggarkan Rp.10.000,-. Diterima juga untuk penyaluran fidyah berupa makanan seharga Rp.10.000,- per paket. Paket fidyah ini akan disalurkan pada fakir miskin di Gunungkidul.   Turut Berdonasi atau Ikut Serta dalam Fidyah Silakan transfer ke salah satu dari empat rekening berikut: BCA: 8610123881 (kode bank: 014). BNI Syariah: 0194475165 (kode bank: 009). BSM: 3107011155 (kode bank: 451). BRI: 0029-01-101480-50-9 (kode bank: 002). (Semua a.n:Muhammad Abduh Tuasikal).   Kirim konfirmasi via sms ke 082313950500. Info donasi: 0811267791. Donasi buka puasa yang dibutuhkan: 313,3 juta   Update laporan kegiatan Ramadhan DS bisa dilihat di DarushSholihin[dot]Com: http://darushsholihin.com/3192-dukung-ramadhan-di-barat-gunungkidul-yuk.html   YUK BERSEDEKAH DI BULAN RAMADHAN. Ingat, siapa yang memberi makan orang yang berbuka berpuasa, maka baginya pahala seperti orang yang berpuasa. مَنْ فَطَّرَ صَائِمًا كَانَ لَهُ مِثْلُ أَجْرِهِ غَيْرَ أَنَّهُ لاَ يَنْقُصُ مِنْ أَجْرِ الصَّائِمِ شَيْئًا “Siapa memberi makan orang yang berpuasa, maka baginya pahala seperti orang yang berpuasa tersebut, tanpa mengurangi pahala orang yang berpuasa itu sedikit pun juga.” (HR. Tirmidzi, Ibnu Majah dan Ahmad; hasan shahih) Al Munawi rahimahullah menjelaskan bahwa memberi makan buka puasa di sini boleh jadi dengan makan malam, atau dengan kurma. Jika tidak bisa dengan itu, maka bisa pula dengan seteguk air. Laporan donasi buka puasa dan kegiatan Ramadhan DS ada di sini: http://darushsholihin.com/3192-dukung-ramadhan-di-barat-gunungkidul-yuk.html — Info Rumaysho.Com Tagsdonasi ramadhan
Tahun lalu Pesantren Darush Sholihin (binaan Rumaysho.Com) sudah menyalurkan buka puasa pada 63 masjid sesuai jadwal, totalnya lebih dari 70 masjid karena ada yang di luar jadwal DS. Tahun 1437 H ini, penyaluran buka puasa akan disalurkan untuk jama’ah DS di Gunungkidul sebanyak 31.315 paket ke 109 masjid di Panggang-Purwosari sekitarnya. Harga per paket buka puasa ini dianggarkan Rp.10.000,-. Diterima juga untuk penyaluran fidyah berupa makanan seharga Rp.10.000,- per paket. Paket fidyah ini akan disalurkan pada fakir miskin di Gunungkidul.   Turut Berdonasi atau Ikut Serta dalam Fidyah Silakan transfer ke salah satu dari empat rekening berikut: BCA: 8610123881 (kode bank: 014). BNI Syariah: 0194475165 (kode bank: 009). BSM: 3107011155 (kode bank: 451). BRI: 0029-01-101480-50-9 (kode bank: 002). (Semua a.n:Muhammad Abduh Tuasikal).   Kirim konfirmasi via sms ke 082313950500. Info donasi: 0811267791. Donasi buka puasa yang dibutuhkan: 313,3 juta   Update laporan kegiatan Ramadhan DS bisa dilihat di DarushSholihin[dot]Com: http://darushsholihin.com/3192-dukung-ramadhan-di-barat-gunungkidul-yuk.html   YUK BERSEDEKAH DI BULAN RAMADHAN. Ingat, siapa yang memberi makan orang yang berbuka berpuasa, maka baginya pahala seperti orang yang berpuasa. مَنْ فَطَّرَ صَائِمًا كَانَ لَهُ مِثْلُ أَجْرِهِ غَيْرَ أَنَّهُ لاَ يَنْقُصُ مِنْ أَجْرِ الصَّائِمِ شَيْئًا “Siapa memberi makan orang yang berpuasa, maka baginya pahala seperti orang yang berpuasa tersebut, tanpa mengurangi pahala orang yang berpuasa itu sedikit pun juga.” (HR. Tirmidzi, Ibnu Majah dan Ahmad; hasan shahih) Al Munawi rahimahullah menjelaskan bahwa memberi makan buka puasa di sini boleh jadi dengan makan malam, atau dengan kurma. Jika tidak bisa dengan itu, maka bisa pula dengan seteguk air. Laporan donasi buka puasa dan kegiatan Ramadhan DS ada di sini: http://darushsholihin.com/3192-dukung-ramadhan-di-barat-gunungkidul-yuk.html — Info Rumaysho.Com Tagsdonasi ramadhan


Tahun lalu Pesantren Darush Sholihin (binaan Rumaysho.Com) sudah menyalurkan buka puasa pada 63 masjid sesuai jadwal, totalnya lebih dari 70 masjid karena ada yang di luar jadwal DS. Tahun 1437 H ini, penyaluran buka puasa akan disalurkan untuk jama’ah DS di Gunungkidul sebanyak 31.315 paket ke 109 masjid di Panggang-Purwosari sekitarnya. Harga per paket buka puasa ini dianggarkan Rp.10.000,-. Diterima juga untuk penyaluran fidyah berupa makanan seharga Rp.10.000,- per paket. Paket fidyah ini akan disalurkan pada fakir miskin di Gunungkidul.   Turut Berdonasi atau Ikut Serta dalam Fidyah Silakan transfer ke salah satu dari empat rekening berikut: BCA: 8610123881 (kode bank: 014). BNI Syariah: 0194475165 (kode bank: 009). BSM: 3107011155 (kode bank: 451). BRI: 0029-01-101480-50-9 (kode bank: 002). (Semua a.n:Muhammad Abduh Tuasikal).   Kirim konfirmasi via sms ke 082313950500. Info donasi: 0811267791. Donasi buka puasa yang dibutuhkan: 313,3 juta   Update laporan kegiatan Ramadhan DS bisa dilihat di DarushSholihin[dot]Com: http://darushsholihin.com/3192-dukung-ramadhan-di-barat-gunungkidul-yuk.html   YUK BERSEDEKAH DI BULAN RAMADHAN. Ingat, siapa yang memberi makan orang yang berbuka berpuasa, maka baginya pahala seperti orang yang berpuasa. مَنْ فَطَّرَ صَائِمًا كَانَ لَهُ مِثْلُ أَجْرِهِ غَيْرَ أَنَّهُ لاَ يَنْقُصُ مِنْ أَجْرِ الصَّائِمِ شَيْئًا “Siapa memberi makan orang yang berpuasa, maka baginya pahala seperti orang yang berpuasa tersebut, tanpa mengurangi pahala orang yang berpuasa itu sedikit pun juga.” (HR. Tirmidzi, Ibnu Majah dan Ahmad; hasan shahih) Al Munawi rahimahullah menjelaskan bahwa memberi makan buka puasa di sini boleh jadi dengan makan malam, atau dengan kurma. Jika tidak bisa dengan itu, maka bisa pula dengan seteguk air. Laporan donasi buka puasa dan kegiatan Ramadhan DS ada di sini: http://darushsholihin.com/3192-dukung-ramadhan-di-barat-gunungkidul-yuk.html — Info Rumaysho.Com Tagsdonasi ramadhan

Renungan #04, Riba Sama dengan Jual Beli?

Ternyata ada ayat yang secara khusus memperingatkan tentang masalah riba. Bahkan masalah ini dibicarakan sekaligus dengan masalah utang di akhir-akhir surat Al-Baqarah, kalau dilihat ada pada dua halaman dalam mushaf Al-Qur’an. Ini menunjukkan riba benar-benar bahaya. Coba renungkan ayat berikut ini, الَّذِينَ يَأْكُلُونَ الرِّبَا لَا يَقُومُونَ إِلَّا كَمَا يَقُومُ الَّذِي يَتَخَبَّطُهُ الشَّيْطَانُ مِنَ الْمَسِّ ذَلِكَ بِأَنَّهُمْ قَالُوا إِنَّمَا الْبَيْعُ مِثْلُ الرِّبَا وَأَحَلَّ اللَّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا فَمَنْ جَاءَهُ مَوْعِظَةٌ مِنْ رَبِّهِ فَانْتَهَى فَلَهُ مَا سَلَفَ وَأَمْرُهُ إِلَى اللَّهِ وَمَنْ عَادَ فَأُولَئِكَ أَصْحَابُ النَّارِ هُمْ فِيهَا خَالِدُونَ (275) يَمْحَقُ اللَّهُ الرِّبَا وَيُرْبِي الصَّدَقَاتِ وَاللَّهُ لَا يُحِبُّ كُلَّ كَفَّارٍ أَثِيمٍ (276) “Orang-orang yang makan (mengambil) riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan syaitan lantaran (tekanan) penyakit gila. Keadaan mereka yang demikian itu, adalah disebabkan mereka berkata (berpendapat), sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba, padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. Orang-orang yang telah sampai kepadanya larangan dari Tuhannya, lalu terus berhenti (dari mengambil riba), maka baginya apa yang telah diambilnya dahulu (sebelum datang larangan); dan urusannya (terserah) kepada Allah. Orang yang kembali (mengambil riba), maka orang itu adalah penghuni-penghuni neraka; mereka kekal di dalamnya. Allah memusnahkan riba dan menyuburkan sedekah. Dan Allah tidak menyukai setiap orang yang tetap dalam kekafiran, dan selalu berbuat dosa.” (QS. Al-Baqarah: 275-276)   Keadaan Pemakan Riba Ketika Keluar Dari Alam Kubur Awalnya diingatkan, الَّذِينَ يَأْكُلُونَ الرِّبَا لَا يَقُومُونَ إِلَّا كَمَا يَقُومُ الَّذِي يَتَخَبَّطُهُ الشَّيْطَانُ مِنَ الْمَسِّ “Orang-orang yang makan (mengambil) riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan syaitan lantaran (tekanan) gila.” (QS. Al-Baqarah: 275) Apa yang dimaksud dengan ayat di atas? Ayat di atas dimaksudkan ketika dibangkitkan dari alam kubur. Ibnu Katsir rahimahullah berkata, “Orang yang memakan (mengambil) riba akan bangkit dari kubur mereka pada hari kiamat seperti orang yang terkena ayan (epilepsi) saat berdiri, di mana ia bertindak serampangan karena kerasukan setan. Saat itu ia berdiri sangat sulit.” (Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim, 2: 278). Ibnu ‘Abbas berkata, “Pemakan riba akan bangkit pada hari kiamat dalam keadaan gila dan mencekik dirinya sendiri.” (Idem) Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di menyatakan, “Itulah keadaan yang buruk bagi orang yang memakan riba. Orang yang memakan riba tidak dapat berdiri dari kuburnya pada hari berbangkit melainkan seperti orang yang kerasukan yang nampak gila.” (Taisir Al-Karim Ar-Rahman, hlm. 117). Imam Asy-Syaukani membahas lebih luas, tercatat bahwa ancaman riba yang dimaksud dalam ayat bukan hanya untuk pemakan riba. Yang disebut dalam ayat untuk pemakan riba hanya untuk menunjukkan jeleknya pelaku tersebut. Namun setiap orang yang bermuamalah dengan riba terkena ancaman ayat di atas, baik yang memakan riba (rentenir) maupun yang menyetor riba (yang meminjam uang atau nasabah). Imam Asy Syaukani juga berpendapat bahwa keadaan dia seperti orang gila yang kerasukan setan itu bukan hanya saat dibangkitkan dari kubur, namun berlaku untuk keadaannya di dunia. Orang yang mengumpulkan harta dengan menempuh jalan riba, maka ia akan berdiri seperti orang majnun (orang gila) yaitu karena sifatnya yang rakus dan tamak. Gerakannya saat itulah seperti orang gila. Seperti jika kita melihat ada orang yang tergesa-gesa saat berjalan, maka kita sebut ia dengan orang gila. (Lihat Fath Al-Qadir karya Asy-Syaukani, 1: 499).   Jual Beli dan Riba Jelas Berbeda Dalam ayat yang sama dilanjutkan, ذَلِكَ بِأَنَّهُمْ قَالُوا إِنَّمَا الْبَيْعُ مِثْلُ الرِّبَا وَأَحَلَّ اللَّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا “Keadaan mereka yang demikian itu, adalah disebabkan mereka berkata (berpendapat), sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba, padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba.” (QS. Al-Baqarah: 275) Lihatlah dalam ayat di atas, Allah membedakan antara riba dan jual beli. Sedangkan mereka menyatakan jual beli dan riba itu sama karena sama-sama menarik keuntungan di dalamnya. Padahal keduanya berbeda. Jual beli jelas dihalalkan karena ada keuntungan dan manfaat di dalamnya, baik yang bersifat umum maupun khusus. Sedangkan riba diharamkan karena di dalamnya ada kezaliman dan memakan harta orang lain dengan cara yang batil, ini bukan seperti keuntungan yang ada dalam jual beli yang sifatnya mutualisme (saling menguntungkan antara penjual dan pembeli). (Lihat Al-Mukhtashor fi At-Tafsir, hlm. 47)   Jika Sudah Bertaubat dari Riba Kelanjutan dari ayat yang sama, فَمَنْ جَاءَهُ مَوْعِظَةٌ مِنْ رَبِّهِ فَانْتَهَى فَلَهُ مَا سَلَفَ وَأَمْرُهُ إِلَى اللَّهِ وَمَنْ عَادَ فَأُولَئِكَ أَصْحَابُ النَّارِ هُمْ فِيهَا خَالِدُونَ “Orang-orang yang telah sampai kepadanya larangan dari Rabbnya, lalu terus berhenti (dari mengambil riba), maka baginya apa yang telah diambilnya dahulu (sebelum datang larangan); dan urusannya (terserah) kepada Allah. Orang yang kembali (mengambil riba), maka orang itu adalah penghuni-penghuni neraka; mereka kekal di dalamnya.” (QS. Al-Baqarah: 275) Siapa saja yang telah sampai padanya peringatan dan larangan dari Allah, lantas ia bertaubat, maka riba yang sudah terlanjur diambil tidak ada dosa untuknya. Sedangkan yang mengulangi mengambil riba padahal sudah diberi peringatan, maka ia pantas mendapatkan siksa neraka dan kekal di dalamnya. Yang dimaksud kekal di dalamnya di sini adalah ia akan tinggal dalam waktu yang lama di neraka. Karena kalau kekal selamanya dalam neraka hanya diperuntukkan pada orang kafir saja. Sedangkan ahli tauhid tidaklah kekal selamanya di dalam neraka. (Lihat Al-Mukhtashor fi At-Tafsir, hlm. 47)   Sedekah dan Riba itu Berbeda di Akhirnya Setelah itu Allah bedakan antara berkahnya sedekah dan hancurnya riba, يَمْحَقُ اللَّهُ الرِّبَا وَيُرْبِي الصَّدَقَاتِ وَاللَّهُ لَا يُحِبُّ كُلَّ كَفَّارٍ أَثِيمٍ “Allah memusnahkan riba dan menyuburkan sedekah. Dan Allah tidak menyukai setiap orang yang tetap dalam kekafiran, dan selalu berbuat dosa.” (QS. Al-Baqarah: 276) Lihatlah disebutkan bahwa harta riba itu akan sirna, bisa jadi secara kasatmata memang musnah atau secara maknawi berkah harta itu akan hilang. Adapun sedekah akan berbuah pahala yang berlipat-lipat, di mana satu kebaikan minimal dibalas dengan sepuluh yang semisal, bahkan bisa dilipatgandakan lebih daripada itu. Di samping itu, harta dari orang yang bersedakah itu akan diberkahi. Lalu diingatkan bahwa Allah tidak menyukai orang kafir lagi penentang, menghalalkan yang haram dan terus menerus berada dalam maksiat dan dosa.   Kesimpulan dari ayat yang kita kaji di atas, yang menunjukkan riba itu diingatkan dengan keras dari sisi: Pemakan riba akan keluar dari kuburnya seperti orang yang terkena ayan karena kesurupan setan. Riba itu menarik untung dalam hal utang piutang dan ini sangat berbeda dengan jual beli karena dalam riba terdapat ketidakadilan. Riba terdapat kezaliman dan memakan harta orang lain dengan cara yang batil. Diperintahkan untuk bertaubat dari riba dengan tidak mengulangi untuk memakan riba lagi. Pemakan riba diancam neraka dengan berada dalam waktu yang lama di dalamnya. Riba berujung hancurnya harta dan hilangnya keberkahan harta. Berbeda halnya dengan sedekah yang akan mengembangkan harta secara kasatmata atau menambah berkahnya. Semoga Allah memberkahi harta kita dengan sedekah dan jual beli yang halal, dan menjauhkan kita dari riba dan debu-debunya. — Disusun @ Darush Sholihin, Panggang, Gunungkidul, hari Ramadhan keempat 1437 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Rumaysho.Com, Channel Telegram @RumayshoCom, @DarushSholihin, @UntaianNasihat, @RemajaIslam Tagsrenungan ayat renungan quran riba

Renungan #04, Riba Sama dengan Jual Beli?

Ternyata ada ayat yang secara khusus memperingatkan tentang masalah riba. Bahkan masalah ini dibicarakan sekaligus dengan masalah utang di akhir-akhir surat Al-Baqarah, kalau dilihat ada pada dua halaman dalam mushaf Al-Qur’an. Ini menunjukkan riba benar-benar bahaya. Coba renungkan ayat berikut ini, الَّذِينَ يَأْكُلُونَ الرِّبَا لَا يَقُومُونَ إِلَّا كَمَا يَقُومُ الَّذِي يَتَخَبَّطُهُ الشَّيْطَانُ مِنَ الْمَسِّ ذَلِكَ بِأَنَّهُمْ قَالُوا إِنَّمَا الْبَيْعُ مِثْلُ الرِّبَا وَأَحَلَّ اللَّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا فَمَنْ جَاءَهُ مَوْعِظَةٌ مِنْ رَبِّهِ فَانْتَهَى فَلَهُ مَا سَلَفَ وَأَمْرُهُ إِلَى اللَّهِ وَمَنْ عَادَ فَأُولَئِكَ أَصْحَابُ النَّارِ هُمْ فِيهَا خَالِدُونَ (275) يَمْحَقُ اللَّهُ الرِّبَا وَيُرْبِي الصَّدَقَاتِ وَاللَّهُ لَا يُحِبُّ كُلَّ كَفَّارٍ أَثِيمٍ (276) “Orang-orang yang makan (mengambil) riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan syaitan lantaran (tekanan) penyakit gila. Keadaan mereka yang demikian itu, adalah disebabkan mereka berkata (berpendapat), sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba, padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. Orang-orang yang telah sampai kepadanya larangan dari Tuhannya, lalu terus berhenti (dari mengambil riba), maka baginya apa yang telah diambilnya dahulu (sebelum datang larangan); dan urusannya (terserah) kepada Allah. Orang yang kembali (mengambil riba), maka orang itu adalah penghuni-penghuni neraka; mereka kekal di dalamnya. Allah memusnahkan riba dan menyuburkan sedekah. Dan Allah tidak menyukai setiap orang yang tetap dalam kekafiran, dan selalu berbuat dosa.” (QS. Al-Baqarah: 275-276)   Keadaan Pemakan Riba Ketika Keluar Dari Alam Kubur Awalnya diingatkan, الَّذِينَ يَأْكُلُونَ الرِّبَا لَا يَقُومُونَ إِلَّا كَمَا يَقُومُ الَّذِي يَتَخَبَّطُهُ الشَّيْطَانُ مِنَ الْمَسِّ “Orang-orang yang makan (mengambil) riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan syaitan lantaran (tekanan) gila.” (QS. Al-Baqarah: 275) Apa yang dimaksud dengan ayat di atas? Ayat di atas dimaksudkan ketika dibangkitkan dari alam kubur. Ibnu Katsir rahimahullah berkata, “Orang yang memakan (mengambil) riba akan bangkit dari kubur mereka pada hari kiamat seperti orang yang terkena ayan (epilepsi) saat berdiri, di mana ia bertindak serampangan karena kerasukan setan. Saat itu ia berdiri sangat sulit.” (Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim, 2: 278). Ibnu ‘Abbas berkata, “Pemakan riba akan bangkit pada hari kiamat dalam keadaan gila dan mencekik dirinya sendiri.” (Idem) Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di menyatakan, “Itulah keadaan yang buruk bagi orang yang memakan riba. Orang yang memakan riba tidak dapat berdiri dari kuburnya pada hari berbangkit melainkan seperti orang yang kerasukan yang nampak gila.” (Taisir Al-Karim Ar-Rahman, hlm. 117). Imam Asy-Syaukani membahas lebih luas, tercatat bahwa ancaman riba yang dimaksud dalam ayat bukan hanya untuk pemakan riba. Yang disebut dalam ayat untuk pemakan riba hanya untuk menunjukkan jeleknya pelaku tersebut. Namun setiap orang yang bermuamalah dengan riba terkena ancaman ayat di atas, baik yang memakan riba (rentenir) maupun yang menyetor riba (yang meminjam uang atau nasabah). Imam Asy Syaukani juga berpendapat bahwa keadaan dia seperti orang gila yang kerasukan setan itu bukan hanya saat dibangkitkan dari kubur, namun berlaku untuk keadaannya di dunia. Orang yang mengumpulkan harta dengan menempuh jalan riba, maka ia akan berdiri seperti orang majnun (orang gila) yaitu karena sifatnya yang rakus dan tamak. Gerakannya saat itulah seperti orang gila. Seperti jika kita melihat ada orang yang tergesa-gesa saat berjalan, maka kita sebut ia dengan orang gila. (Lihat Fath Al-Qadir karya Asy-Syaukani, 1: 499).   Jual Beli dan Riba Jelas Berbeda Dalam ayat yang sama dilanjutkan, ذَلِكَ بِأَنَّهُمْ قَالُوا إِنَّمَا الْبَيْعُ مِثْلُ الرِّبَا وَأَحَلَّ اللَّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا “Keadaan mereka yang demikian itu, adalah disebabkan mereka berkata (berpendapat), sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba, padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba.” (QS. Al-Baqarah: 275) Lihatlah dalam ayat di atas, Allah membedakan antara riba dan jual beli. Sedangkan mereka menyatakan jual beli dan riba itu sama karena sama-sama menarik keuntungan di dalamnya. Padahal keduanya berbeda. Jual beli jelas dihalalkan karena ada keuntungan dan manfaat di dalamnya, baik yang bersifat umum maupun khusus. Sedangkan riba diharamkan karena di dalamnya ada kezaliman dan memakan harta orang lain dengan cara yang batil, ini bukan seperti keuntungan yang ada dalam jual beli yang sifatnya mutualisme (saling menguntungkan antara penjual dan pembeli). (Lihat Al-Mukhtashor fi At-Tafsir, hlm. 47)   Jika Sudah Bertaubat dari Riba Kelanjutan dari ayat yang sama, فَمَنْ جَاءَهُ مَوْعِظَةٌ مِنْ رَبِّهِ فَانْتَهَى فَلَهُ مَا سَلَفَ وَأَمْرُهُ إِلَى اللَّهِ وَمَنْ عَادَ فَأُولَئِكَ أَصْحَابُ النَّارِ هُمْ فِيهَا خَالِدُونَ “Orang-orang yang telah sampai kepadanya larangan dari Rabbnya, lalu terus berhenti (dari mengambil riba), maka baginya apa yang telah diambilnya dahulu (sebelum datang larangan); dan urusannya (terserah) kepada Allah. Orang yang kembali (mengambil riba), maka orang itu adalah penghuni-penghuni neraka; mereka kekal di dalamnya.” (QS. Al-Baqarah: 275) Siapa saja yang telah sampai padanya peringatan dan larangan dari Allah, lantas ia bertaubat, maka riba yang sudah terlanjur diambil tidak ada dosa untuknya. Sedangkan yang mengulangi mengambil riba padahal sudah diberi peringatan, maka ia pantas mendapatkan siksa neraka dan kekal di dalamnya. Yang dimaksud kekal di dalamnya di sini adalah ia akan tinggal dalam waktu yang lama di neraka. Karena kalau kekal selamanya dalam neraka hanya diperuntukkan pada orang kafir saja. Sedangkan ahli tauhid tidaklah kekal selamanya di dalam neraka. (Lihat Al-Mukhtashor fi At-Tafsir, hlm. 47)   Sedekah dan Riba itu Berbeda di Akhirnya Setelah itu Allah bedakan antara berkahnya sedekah dan hancurnya riba, يَمْحَقُ اللَّهُ الرِّبَا وَيُرْبِي الصَّدَقَاتِ وَاللَّهُ لَا يُحِبُّ كُلَّ كَفَّارٍ أَثِيمٍ “Allah memusnahkan riba dan menyuburkan sedekah. Dan Allah tidak menyukai setiap orang yang tetap dalam kekafiran, dan selalu berbuat dosa.” (QS. Al-Baqarah: 276) Lihatlah disebutkan bahwa harta riba itu akan sirna, bisa jadi secara kasatmata memang musnah atau secara maknawi berkah harta itu akan hilang. Adapun sedekah akan berbuah pahala yang berlipat-lipat, di mana satu kebaikan minimal dibalas dengan sepuluh yang semisal, bahkan bisa dilipatgandakan lebih daripada itu. Di samping itu, harta dari orang yang bersedakah itu akan diberkahi. Lalu diingatkan bahwa Allah tidak menyukai orang kafir lagi penentang, menghalalkan yang haram dan terus menerus berada dalam maksiat dan dosa.   Kesimpulan dari ayat yang kita kaji di atas, yang menunjukkan riba itu diingatkan dengan keras dari sisi: Pemakan riba akan keluar dari kuburnya seperti orang yang terkena ayan karena kesurupan setan. Riba itu menarik untung dalam hal utang piutang dan ini sangat berbeda dengan jual beli karena dalam riba terdapat ketidakadilan. Riba terdapat kezaliman dan memakan harta orang lain dengan cara yang batil. Diperintahkan untuk bertaubat dari riba dengan tidak mengulangi untuk memakan riba lagi. Pemakan riba diancam neraka dengan berada dalam waktu yang lama di dalamnya. Riba berujung hancurnya harta dan hilangnya keberkahan harta. Berbeda halnya dengan sedekah yang akan mengembangkan harta secara kasatmata atau menambah berkahnya. Semoga Allah memberkahi harta kita dengan sedekah dan jual beli yang halal, dan menjauhkan kita dari riba dan debu-debunya. — Disusun @ Darush Sholihin, Panggang, Gunungkidul, hari Ramadhan keempat 1437 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Rumaysho.Com, Channel Telegram @RumayshoCom, @DarushSholihin, @UntaianNasihat, @RemajaIslam Tagsrenungan ayat renungan quran riba
Ternyata ada ayat yang secara khusus memperingatkan tentang masalah riba. Bahkan masalah ini dibicarakan sekaligus dengan masalah utang di akhir-akhir surat Al-Baqarah, kalau dilihat ada pada dua halaman dalam mushaf Al-Qur’an. Ini menunjukkan riba benar-benar bahaya. Coba renungkan ayat berikut ini, الَّذِينَ يَأْكُلُونَ الرِّبَا لَا يَقُومُونَ إِلَّا كَمَا يَقُومُ الَّذِي يَتَخَبَّطُهُ الشَّيْطَانُ مِنَ الْمَسِّ ذَلِكَ بِأَنَّهُمْ قَالُوا إِنَّمَا الْبَيْعُ مِثْلُ الرِّبَا وَأَحَلَّ اللَّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا فَمَنْ جَاءَهُ مَوْعِظَةٌ مِنْ رَبِّهِ فَانْتَهَى فَلَهُ مَا سَلَفَ وَأَمْرُهُ إِلَى اللَّهِ وَمَنْ عَادَ فَأُولَئِكَ أَصْحَابُ النَّارِ هُمْ فِيهَا خَالِدُونَ (275) يَمْحَقُ اللَّهُ الرِّبَا وَيُرْبِي الصَّدَقَاتِ وَاللَّهُ لَا يُحِبُّ كُلَّ كَفَّارٍ أَثِيمٍ (276) “Orang-orang yang makan (mengambil) riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan syaitan lantaran (tekanan) penyakit gila. Keadaan mereka yang demikian itu, adalah disebabkan mereka berkata (berpendapat), sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba, padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. Orang-orang yang telah sampai kepadanya larangan dari Tuhannya, lalu terus berhenti (dari mengambil riba), maka baginya apa yang telah diambilnya dahulu (sebelum datang larangan); dan urusannya (terserah) kepada Allah. Orang yang kembali (mengambil riba), maka orang itu adalah penghuni-penghuni neraka; mereka kekal di dalamnya. Allah memusnahkan riba dan menyuburkan sedekah. Dan Allah tidak menyukai setiap orang yang tetap dalam kekafiran, dan selalu berbuat dosa.” (QS. Al-Baqarah: 275-276)   Keadaan Pemakan Riba Ketika Keluar Dari Alam Kubur Awalnya diingatkan, الَّذِينَ يَأْكُلُونَ الرِّبَا لَا يَقُومُونَ إِلَّا كَمَا يَقُومُ الَّذِي يَتَخَبَّطُهُ الشَّيْطَانُ مِنَ الْمَسِّ “Orang-orang yang makan (mengambil) riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan syaitan lantaran (tekanan) gila.” (QS. Al-Baqarah: 275) Apa yang dimaksud dengan ayat di atas? Ayat di atas dimaksudkan ketika dibangkitkan dari alam kubur. Ibnu Katsir rahimahullah berkata, “Orang yang memakan (mengambil) riba akan bangkit dari kubur mereka pada hari kiamat seperti orang yang terkena ayan (epilepsi) saat berdiri, di mana ia bertindak serampangan karena kerasukan setan. Saat itu ia berdiri sangat sulit.” (Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim, 2: 278). Ibnu ‘Abbas berkata, “Pemakan riba akan bangkit pada hari kiamat dalam keadaan gila dan mencekik dirinya sendiri.” (Idem) Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di menyatakan, “Itulah keadaan yang buruk bagi orang yang memakan riba. Orang yang memakan riba tidak dapat berdiri dari kuburnya pada hari berbangkit melainkan seperti orang yang kerasukan yang nampak gila.” (Taisir Al-Karim Ar-Rahman, hlm. 117). Imam Asy-Syaukani membahas lebih luas, tercatat bahwa ancaman riba yang dimaksud dalam ayat bukan hanya untuk pemakan riba. Yang disebut dalam ayat untuk pemakan riba hanya untuk menunjukkan jeleknya pelaku tersebut. Namun setiap orang yang bermuamalah dengan riba terkena ancaman ayat di atas, baik yang memakan riba (rentenir) maupun yang menyetor riba (yang meminjam uang atau nasabah). Imam Asy Syaukani juga berpendapat bahwa keadaan dia seperti orang gila yang kerasukan setan itu bukan hanya saat dibangkitkan dari kubur, namun berlaku untuk keadaannya di dunia. Orang yang mengumpulkan harta dengan menempuh jalan riba, maka ia akan berdiri seperti orang majnun (orang gila) yaitu karena sifatnya yang rakus dan tamak. Gerakannya saat itulah seperti orang gila. Seperti jika kita melihat ada orang yang tergesa-gesa saat berjalan, maka kita sebut ia dengan orang gila. (Lihat Fath Al-Qadir karya Asy-Syaukani, 1: 499).   Jual Beli dan Riba Jelas Berbeda Dalam ayat yang sama dilanjutkan, ذَلِكَ بِأَنَّهُمْ قَالُوا إِنَّمَا الْبَيْعُ مِثْلُ الرِّبَا وَأَحَلَّ اللَّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا “Keadaan mereka yang demikian itu, adalah disebabkan mereka berkata (berpendapat), sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba, padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba.” (QS. Al-Baqarah: 275) Lihatlah dalam ayat di atas, Allah membedakan antara riba dan jual beli. Sedangkan mereka menyatakan jual beli dan riba itu sama karena sama-sama menarik keuntungan di dalamnya. Padahal keduanya berbeda. Jual beli jelas dihalalkan karena ada keuntungan dan manfaat di dalamnya, baik yang bersifat umum maupun khusus. Sedangkan riba diharamkan karena di dalamnya ada kezaliman dan memakan harta orang lain dengan cara yang batil, ini bukan seperti keuntungan yang ada dalam jual beli yang sifatnya mutualisme (saling menguntungkan antara penjual dan pembeli). (Lihat Al-Mukhtashor fi At-Tafsir, hlm. 47)   Jika Sudah Bertaubat dari Riba Kelanjutan dari ayat yang sama, فَمَنْ جَاءَهُ مَوْعِظَةٌ مِنْ رَبِّهِ فَانْتَهَى فَلَهُ مَا سَلَفَ وَأَمْرُهُ إِلَى اللَّهِ وَمَنْ عَادَ فَأُولَئِكَ أَصْحَابُ النَّارِ هُمْ فِيهَا خَالِدُونَ “Orang-orang yang telah sampai kepadanya larangan dari Rabbnya, lalu terus berhenti (dari mengambil riba), maka baginya apa yang telah diambilnya dahulu (sebelum datang larangan); dan urusannya (terserah) kepada Allah. Orang yang kembali (mengambil riba), maka orang itu adalah penghuni-penghuni neraka; mereka kekal di dalamnya.” (QS. Al-Baqarah: 275) Siapa saja yang telah sampai padanya peringatan dan larangan dari Allah, lantas ia bertaubat, maka riba yang sudah terlanjur diambil tidak ada dosa untuknya. Sedangkan yang mengulangi mengambil riba padahal sudah diberi peringatan, maka ia pantas mendapatkan siksa neraka dan kekal di dalamnya. Yang dimaksud kekal di dalamnya di sini adalah ia akan tinggal dalam waktu yang lama di neraka. Karena kalau kekal selamanya dalam neraka hanya diperuntukkan pada orang kafir saja. Sedangkan ahli tauhid tidaklah kekal selamanya di dalam neraka. (Lihat Al-Mukhtashor fi At-Tafsir, hlm. 47)   Sedekah dan Riba itu Berbeda di Akhirnya Setelah itu Allah bedakan antara berkahnya sedekah dan hancurnya riba, يَمْحَقُ اللَّهُ الرِّبَا وَيُرْبِي الصَّدَقَاتِ وَاللَّهُ لَا يُحِبُّ كُلَّ كَفَّارٍ أَثِيمٍ “Allah memusnahkan riba dan menyuburkan sedekah. Dan Allah tidak menyukai setiap orang yang tetap dalam kekafiran, dan selalu berbuat dosa.” (QS. Al-Baqarah: 276) Lihatlah disebutkan bahwa harta riba itu akan sirna, bisa jadi secara kasatmata memang musnah atau secara maknawi berkah harta itu akan hilang. Adapun sedekah akan berbuah pahala yang berlipat-lipat, di mana satu kebaikan minimal dibalas dengan sepuluh yang semisal, bahkan bisa dilipatgandakan lebih daripada itu. Di samping itu, harta dari orang yang bersedakah itu akan diberkahi. Lalu diingatkan bahwa Allah tidak menyukai orang kafir lagi penentang, menghalalkan yang haram dan terus menerus berada dalam maksiat dan dosa.   Kesimpulan dari ayat yang kita kaji di atas, yang menunjukkan riba itu diingatkan dengan keras dari sisi: Pemakan riba akan keluar dari kuburnya seperti orang yang terkena ayan karena kesurupan setan. Riba itu menarik untung dalam hal utang piutang dan ini sangat berbeda dengan jual beli karena dalam riba terdapat ketidakadilan. Riba terdapat kezaliman dan memakan harta orang lain dengan cara yang batil. Diperintahkan untuk bertaubat dari riba dengan tidak mengulangi untuk memakan riba lagi. Pemakan riba diancam neraka dengan berada dalam waktu yang lama di dalamnya. Riba berujung hancurnya harta dan hilangnya keberkahan harta. Berbeda halnya dengan sedekah yang akan mengembangkan harta secara kasatmata atau menambah berkahnya. Semoga Allah memberkahi harta kita dengan sedekah dan jual beli yang halal, dan menjauhkan kita dari riba dan debu-debunya. — Disusun @ Darush Sholihin, Panggang, Gunungkidul, hari Ramadhan keempat 1437 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Rumaysho.Com, Channel Telegram @RumayshoCom, @DarushSholihin, @UntaianNasihat, @RemajaIslam Tagsrenungan ayat renungan quran riba


Ternyata ada ayat yang secara khusus memperingatkan tentang masalah riba. Bahkan masalah ini dibicarakan sekaligus dengan masalah utang di akhir-akhir surat Al-Baqarah, kalau dilihat ada pada dua halaman dalam mushaf Al-Qur’an. Ini menunjukkan riba benar-benar bahaya. Coba renungkan ayat berikut ini, الَّذِينَ يَأْكُلُونَ الرِّبَا لَا يَقُومُونَ إِلَّا كَمَا يَقُومُ الَّذِي يَتَخَبَّطُهُ الشَّيْطَانُ مِنَ الْمَسِّ ذَلِكَ بِأَنَّهُمْ قَالُوا إِنَّمَا الْبَيْعُ مِثْلُ الرِّبَا وَأَحَلَّ اللَّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا فَمَنْ جَاءَهُ مَوْعِظَةٌ مِنْ رَبِّهِ فَانْتَهَى فَلَهُ مَا سَلَفَ وَأَمْرُهُ إِلَى اللَّهِ وَمَنْ عَادَ فَأُولَئِكَ أَصْحَابُ النَّارِ هُمْ فِيهَا خَالِدُونَ (275) يَمْحَقُ اللَّهُ الرِّبَا وَيُرْبِي الصَّدَقَاتِ وَاللَّهُ لَا يُحِبُّ كُلَّ كَفَّارٍ أَثِيمٍ (276) “Orang-orang yang makan (mengambil) riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan syaitan lantaran (tekanan) penyakit gila. Keadaan mereka yang demikian itu, adalah disebabkan mereka berkata (berpendapat), sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba, padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. Orang-orang yang telah sampai kepadanya larangan dari Tuhannya, lalu terus berhenti (dari mengambil riba), maka baginya apa yang telah diambilnya dahulu (sebelum datang larangan); dan urusannya (terserah) kepada Allah. Orang yang kembali (mengambil riba), maka orang itu adalah penghuni-penghuni neraka; mereka kekal di dalamnya. Allah memusnahkan riba dan menyuburkan sedekah. Dan Allah tidak menyukai setiap orang yang tetap dalam kekafiran, dan selalu berbuat dosa.” (QS. Al-Baqarah: 275-276)   Keadaan Pemakan Riba Ketika Keluar Dari Alam Kubur Awalnya diingatkan, الَّذِينَ يَأْكُلُونَ الرِّبَا لَا يَقُومُونَ إِلَّا كَمَا يَقُومُ الَّذِي يَتَخَبَّطُهُ الشَّيْطَانُ مِنَ الْمَسِّ “Orang-orang yang makan (mengambil) riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan syaitan lantaran (tekanan) gila.” (QS. Al-Baqarah: 275) Apa yang dimaksud dengan ayat di atas? Ayat di atas dimaksudkan ketika dibangkitkan dari alam kubur. Ibnu Katsir rahimahullah berkata, “Orang yang memakan (mengambil) riba akan bangkit dari kubur mereka pada hari kiamat seperti orang yang terkena ayan (epilepsi) saat berdiri, di mana ia bertindak serampangan karena kerasukan setan. Saat itu ia berdiri sangat sulit.” (Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim, 2: 278). Ibnu ‘Abbas berkata, “Pemakan riba akan bangkit pada hari kiamat dalam keadaan gila dan mencekik dirinya sendiri.” (Idem) Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di menyatakan, “Itulah keadaan yang buruk bagi orang yang memakan riba. Orang yang memakan riba tidak dapat berdiri dari kuburnya pada hari berbangkit melainkan seperti orang yang kerasukan yang nampak gila.” (Taisir Al-Karim Ar-Rahman, hlm. 117). Imam Asy-Syaukani membahas lebih luas, tercatat bahwa ancaman riba yang dimaksud dalam ayat bukan hanya untuk pemakan riba. Yang disebut dalam ayat untuk pemakan riba hanya untuk menunjukkan jeleknya pelaku tersebut. Namun setiap orang yang bermuamalah dengan riba terkena ancaman ayat di atas, baik yang memakan riba (rentenir) maupun yang menyetor riba (yang meminjam uang atau nasabah). Imam Asy Syaukani juga berpendapat bahwa keadaan dia seperti orang gila yang kerasukan setan itu bukan hanya saat dibangkitkan dari kubur, namun berlaku untuk keadaannya di dunia. Orang yang mengumpulkan harta dengan menempuh jalan riba, maka ia akan berdiri seperti orang majnun (orang gila) yaitu karena sifatnya yang rakus dan tamak. Gerakannya saat itulah seperti orang gila. Seperti jika kita melihat ada orang yang tergesa-gesa saat berjalan, maka kita sebut ia dengan orang gila. (Lihat Fath Al-Qadir karya Asy-Syaukani, 1: 499).   Jual Beli dan Riba Jelas Berbeda Dalam ayat yang sama dilanjutkan, ذَلِكَ بِأَنَّهُمْ قَالُوا إِنَّمَا الْبَيْعُ مِثْلُ الرِّبَا وَأَحَلَّ اللَّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا “Keadaan mereka yang demikian itu, adalah disebabkan mereka berkata (berpendapat), sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba, padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba.” (QS. Al-Baqarah: 275) Lihatlah dalam ayat di atas, Allah membedakan antara riba dan jual beli. Sedangkan mereka menyatakan jual beli dan riba itu sama karena sama-sama menarik keuntungan di dalamnya. Padahal keduanya berbeda. Jual beli jelas dihalalkan karena ada keuntungan dan manfaat di dalamnya, baik yang bersifat umum maupun khusus. Sedangkan riba diharamkan karena di dalamnya ada kezaliman dan memakan harta orang lain dengan cara yang batil, ini bukan seperti keuntungan yang ada dalam jual beli yang sifatnya mutualisme (saling menguntungkan antara penjual dan pembeli). (Lihat Al-Mukhtashor fi At-Tafsir, hlm. 47)   Jika Sudah Bertaubat dari Riba Kelanjutan dari ayat yang sama, فَمَنْ جَاءَهُ مَوْعِظَةٌ مِنْ رَبِّهِ فَانْتَهَى فَلَهُ مَا سَلَفَ وَأَمْرُهُ إِلَى اللَّهِ وَمَنْ عَادَ فَأُولَئِكَ أَصْحَابُ النَّارِ هُمْ فِيهَا خَالِدُونَ “Orang-orang yang telah sampai kepadanya larangan dari Rabbnya, lalu terus berhenti (dari mengambil riba), maka baginya apa yang telah diambilnya dahulu (sebelum datang larangan); dan urusannya (terserah) kepada Allah. Orang yang kembali (mengambil riba), maka orang itu adalah penghuni-penghuni neraka; mereka kekal di dalamnya.” (QS. Al-Baqarah: 275) Siapa saja yang telah sampai padanya peringatan dan larangan dari Allah, lantas ia bertaubat, maka riba yang sudah terlanjur diambil tidak ada dosa untuknya. Sedangkan yang mengulangi mengambil riba padahal sudah diberi peringatan, maka ia pantas mendapatkan siksa neraka dan kekal di dalamnya. Yang dimaksud kekal di dalamnya di sini adalah ia akan tinggal dalam waktu yang lama di neraka. Karena kalau kekal selamanya dalam neraka hanya diperuntukkan pada orang kafir saja. Sedangkan ahli tauhid tidaklah kekal selamanya di dalam neraka. (Lihat Al-Mukhtashor fi At-Tafsir, hlm. 47)   Sedekah dan Riba itu Berbeda di Akhirnya Setelah itu Allah bedakan antara berkahnya sedekah dan hancurnya riba, يَمْحَقُ اللَّهُ الرِّبَا وَيُرْبِي الصَّدَقَاتِ وَاللَّهُ لَا يُحِبُّ كُلَّ كَفَّارٍ أَثِيمٍ “Allah memusnahkan riba dan menyuburkan sedekah. Dan Allah tidak menyukai setiap orang yang tetap dalam kekafiran, dan selalu berbuat dosa.” (QS. Al-Baqarah: 276) Lihatlah disebutkan bahwa harta riba itu akan sirna, bisa jadi secara kasatmata memang musnah atau secara maknawi berkah harta itu akan hilang. Adapun sedekah akan berbuah pahala yang berlipat-lipat, di mana satu kebaikan minimal dibalas dengan sepuluh yang semisal, bahkan bisa dilipatgandakan lebih daripada itu. Di samping itu, harta dari orang yang bersedakah itu akan diberkahi. Lalu diingatkan bahwa Allah tidak menyukai orang kafir lagi penentang, menghalalkan yang haram dan terus menerus berada dalam maksiat dan dosa.   Kesimpulan dari ayat yang kita kaji di atas, yang menunjukkan riba itu diingatkan dengan keras dari sisi: Pemakan riba akan keluar dari kuburnya seperti orang yang terkena ayan karena kesurupan setan. Riba itu menarik untung dalam hal utang piutang dan ini sangat berbeda dengan jual beli karena dalam riba terdapat ketidakadilan. Riba terdapat kezaliman dan memakan harta orang lain dengan cara yang batil. Diperintahkan untuk bertaubat dari riba dengan tidak mengulangi untuk memakan riba lagi. Pemakan riba diancam neraka dengan berada dalam waktu yang lama di dalamnya. Riba berujung hancurnya harta dan hilangnya keberkahan harta. Berbeda halnya dengan sedekah yang akan mengembangkan harta secara kasatmata atau menambah berkahnya. Semoga Allah memberkahi harta kita dengan sedekah dan jual beli yang halal, dan menjauhkan kita dari riba dan debu-debunya. — Disusun @ Darush Sholihin, Panggang, Gunungkidul, hari Ramadhan keempat 1437 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Rumaysho.Com, Channel Telegram @RumayshoCom, @DarushSholihin, @UntaianNasihat, @RemajaIslam Tagsrenungan ayat renungan quran riba

Renungan #03, Benci Padahal Sebenarnya itu Baik

Renungan yang sangat berharga untuk kali ini, كُتِبَ عَلَيْكُمُ الْقِتَالُ وَهُوَ كُرْهٌ لَكُمْ وَعَسَى أَنْ تَكْرَهُوا شَيْئًا وَهُوَ خَيْرٌ لَكُمْ وَعَسَى أَنْ تُحِبُّوا شَيْئًا وَهُوَ شَرٌّ لَكُمْ وَاللَّهُ يَعْلَمُ وَأَنْتُمْ لَا تَعْلَمُونَ “Diwajibkan atas kamu berperang, padahal berperang itu adalah sesuatu yang kamu benci. Boleh jadi kamu membenci sesuatu, padahal ia amat baik bagimu, dan boleh jadi (pula) kamu menyukai sesuatu, padahal ia amat buruk bagimu; Allah mengetahui, sedang kamu tidak mengetahui.” (QS. Al-Baqarah: 216) Syaikh As-Sa’di rahimahullah menerangkan dalam tafsirnya sebagai berikut. Ayat ini memerintahkan untuk berperang di jalan Allah. Padahal karena kelemahan manusia, mereka enggan untuk berperang. Ketika Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berhijrah ke Madinah dan ketika kaum muslimin semakin banyak, Allah membebani untuk berperang dan dikabarkan pula bahwa memang hal itu juga berat bagi jiwa karena ada rasa capek dan kesulitan. Namun di balik perang itu ada pahala yang besar. Orang yang menjalaninya akan selamat dari siksa yang pedih. Kalau menang pun akan mendapatkan ghanimah yang besar. Itulah makanya disebutkan, وَعَسَى أَنْ تَكْرَهُوا شَيْئًا وَهُوَ خَيْرٌ لَكُمْ “Boleh jadi kamu membenci sesuatu, padahal ia amat baik bagimu.” Sedangkan orang yang enggan berjihad, hanya ingin rehat saja, maka itu sebenarnya jelek walau jiwa kita sukai. Kalau kita enggan berjihad yang ada musuh akan menguasai kita, akan turun kehinaan, dan luput dari pahala jihad yang begitu besar. Makanya Allah sebut, وَعَسَى أَنْ تُحِبُّوا شَيْئًا وَهُوَ شَرٌّ لَكُمْ “Dan boleh jadi (pula) kamu menyukai sesuatu, padahal ia amat buruk bagimu.” Untuk perkara kebaikan akhirat, umumnya tidak disukai oleh jiwa karena ada keberatan dalam kebaikan tersebut. Sedangkan perkara kejelekan sangat disukai karena begitu lezat ketika menikmatinya tanpa diragukan lagi. Adapun perkara dunia, maka Allah memberikan sebab supaya kita bisa menyukainya dan akhirnya memperolehnya. Perkara di atas seharusnya membuat kita mensyukurinya. Karena kita tahu bahwa Allah begitu menyayangi diri kita daripada kita menyayangi diri kita sendiri. Allah juga yang menentukan maslahat bagi hamba-Nya. Makanya dinyatakan, وَاللَّهُ يَعْلَمُ وَأَنْتُمْ لَا تَعْلَمُونَ “Allah mengetahui, sedang kamu tidak mengetahui.” Maka setiap takdir Allah itu diterima baik takdir yang kita rasakan senang di dalamnya atau yang kita rasakan susah di dalamnya. Demikian penjelasan dalam Taisir Al-Karim Ar-Rahman. Ibnu Katsir menyatakan, “Hal di atas “Boleh jadi kamu membenci sesuatu, padahal ia amat baik bagimu, dan boleh jadi (pula) kamu menyukai sesuatu, padahal ia amat buruk bagimu”; itu berlaku untuk semua perkara. Boleh jadi manusia menyukai sesuatu, padahal tidak ada kebaikan dan maslahat sama sekali di dalamnya. ” Ibnu Katsir menyatakan lagi dalam kitab tafsirnya, “Allah yang mengetahui akhir sesuatu dari perkara kita. Allah yang mengabarkan nantinya mana yang maslahat untuk dunia dan akhirat kita. Maka lakukan dan patuhlah pada perintah-Nya, niscaya kita akan mendapatkan petunjuk.” Hanya Allah yang memberi taufik. — Disusun @ Kota Ambon, Malam Ramadhan ketiga 1437 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Rumaysho.Com, Channel Telegram @RumayshoCom, @DarushSholihin, @UntaianNasihat, @RemajaIslam Tagsrenungan ayat renungan quran

Renungan #03, Benci Padahal Sebenarnya itu Baik

Renungan yang sangat berharga untuk kali ini, كُتِبَ عَلَيْكُمُ الْقِتَالُ وَهُوَ كُرْهٌ لَكُمْ وَعَسَى أَنْ تَكْرَهُوا شَيْئًا وَهُوَ خَيْرٌ لَكُمْ وَعَسَى أَنْ تُحِبُّوا شَيْئًا وَهُوَ شَرٌّ لَكُمْ وَاللَّهُ يَعْلَمُ وَأَنْتُمْ لَا تَعْلَمُونَ “Diwajibkan atas kamu berperang, padahal berperang itu adalah sesuatu yang kamu benci. Boleh jadi kamu membenci sesuatu, padahal ia amat baik bagimu, dan boleh jadi (pula) kamu menyukai sesuatu, padahal ia amat buruk bagimu; Allah mengetahui, sedang kamu tidak mengetahui.” (QS. Al-Baqarah: 216) Syaikh As-Sa’di rahimahullah menerangkan dalam tafsirnya sebagai berikut. Ayat ini memerintahkan untuk berperang di jalan Allah. Padahal karena kelemahan manusia, mereka enggan untuk berperang. Ketika Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berhijrah ke Madinah dan ketika kaum muslimin semakin banyak, Allah membebani untuk berperang dan dikabarkan pula bahwa memang hal itu juga berat bagi jiwa karena ada rasa capek dan kesulitan. Namun di balik perang itu ada pahala yang besar. Orang yang menjalaninya akan selamat dari siksa yang pedih. Kalau menang pun akan mendapatkan ghanimah yang besar. Itulah makanya disebutkan, وَعَسَى أَنْ تَكْرَهُوا شَيْئًا وَهُوَ خَيْرٌ لَكُمْ “Boleh jadi kamu membenci sesuatu, padahal ia amat baik bagimu.” Sedangkan orang yang enggan berjihad, hanya ingin rehat saja, maka itu sebenarnya jelek walau jiwa kita sukai. Kalau kita enggan berjihad yang ada musuh akan menguasai kita, akan turun kehinaan, dan luput dari pahala jihad yang begitu besar. Makanya Allah sebut, وَعَسَى أَنْ تُحِبُّوا شَيْئًا وَهُوَ شَرٌّ لَكُمْ “Dan boleh jadi (pula) kamu menyukai sesuatu, padahal ia amat buruk bagimu.” Untuk perkara kebaikan akhirat, umumnya tidak disukai oleh jiwa karena ada keberatan dalam kebaikan tersebut. Sedangkan perkara kejelekan sangat disukai karena begitu lezat ketika menikmatinya tanpa diragukan lagi. Adapun perkara dunia, maka Allah memberikan sebab supaya kita bisa menyukainya dan akhirnya memperolehnya. Perkara di atas seharusnya membuat kita mensyukurinya. Karena kita tahu bahwa Allah begitu menyayangi diri kita daripada kita menyayangi diri kita sendiri. Allah juga yang menentukan maslahat bagi hamba-Nya. Makanya dinyatakan, وَاللَّهُ يَعْلَمُ وَأَنْتُمْ لَا تَعْلَمُونَ “Allah mengetahui, sedang kamu tidak mengetahui.” Maka setiap takdir Allah itu diterima baik takdir yang kita rasakan senang di dalamnya atau yang kita rasakan susah di dalamnya. Demikian penjelasan dalam Taisir Al-Karim Ar-Rahman. Ibnu Katsir menyatakan, “Hal di atas “Boleh jadi kamu membenci sesuatu, padahal ia amat baik bagimu, dan boleh jadi (pula) kamu menyukai sesuatu, padahal ia amat buruk bagimu”; itu berlaku untuk semua perkara. Boleh jadi manusia menyukai sesuatu, padahal tidak ada kebaikan dan maslahat sama sekali di dalamnya. ” Ibnu Katsir menyatakan lagi dalam kitab tafsirnya, “Allah yang mengetahui akhir sesuatu dari perkara kita. Allah yang mengabarkan nantinya mana yang maslahat untuk dunia dan akhirat kita. Maka lakukan dan patuhlah pada perintah-Nya, niscaya kita akan mendapatkan petunjuk.” Hanya Allah yang memberi taufik. — Disusun @ Kota Ambon, Malam Ramadhan ketiga 1437 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Rumaysho.Com, Channel Telegram @RumayshoCom, @DarushSholihin, @UntaianNasihat, @RemajaIslam Tagsrenungan ayat renungan quran
Renungan yang sangat berharga untuk kali ini, كُتِبَ عَلَيْكُمُ الْقِتَالُ وَهُوَ كُرْهٌ لَكُمْ وَعَسَى أَنْ تَكْرَهُوا شَيْئًا وَهُوَ خَيْرٌ لَكُمْ وَعَسَى أَنْ تُحِبُّوا شَيْئًا وَهُوَ شَرٌّ لَكُمْ وَاللَّهُ يَعْلَمُ وَأَنْتُمْ لَا تَعْلَمُونَ “Diwajibkan atas kamu berperang, padahal berperang itu adalah sesuatu yang kamu benci. Boleh jadi kamu membenci sesuatu, padahal ia amat baik bagimu, dan boleh jadi (pula) kamu menyukai sesuatu, padahal ia amat buruk bagimu; Allah mengetahui, sedang kamu tidak mengetahui.” (QS. Al-Baqarah: 216) Syaikh As-Sa’di rahimahullah menerangkan dalam tafsirnya sebagai berikut. Ayat ini memerintahkan untuk berperang di jalan Allah. Padahal karena kelemahan manusia, mereka enggan untuk berperang. Ketika Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berhijrah ke Madinah dan ketika kaum muslimin semakin banyak, Allah membebani untuk berperang dan dikabarkan pula bahwa memang hal itu juga berat bagi jiwa karena ada rasa capek dan kesulitan. Namun di balik perang itu ada pahala yang besar. Orang yang menjalaninya akan selamat dari siksa yang pedih. Kalau menang pun akan mendapatkan ghanimah yang besar. Itulah makanya disebutkan, وَعَسَى أَنْ تَكْرَهُوا شَيْئًا وَهُوَ خَيْرٌ لَكُمْ “Boleh jadi kamu membenci sesuatu, padahal ia amat baik bagimu.” Sedangkan orang yang enggan berjihad, hanya ingin rehat saja, maka itu sebenarnya jelek walau jiwa kita sukai. Kalau kita enggan berjihad yang ada musuh akan menguasai kita, akan turun kehinaan, dan luput dari pahala jihad yang begitu besar. Makanya Allah sebut, وَعَسَى أَنْ تُحِبُّوا شَيْئًا وَهُوَ شَرٌّ لَكُمْ “Dan boleh jadi (pula) kamu menyukai sesuatu, padahal ia amat buruk bagimu.” Untuk perkara kebaikan akhirat, umumnya tidak disukai oleh jiwa karena ada keberatan dalam kebaikan tersebut. Sedangkan perkara kejelekan sangat disukai karena begitu lezat ketika menikmatinya tanpa diragukan lagi. Adapun perkara dunia, maka Allah memberikan sebab supaya kita bisa menyukainya dan akhirnya memperolehnya. Perkara di atas seharusnya membuat kita mensyukurinya. Karena kita tahu bahwa Allah begitu menyayangi diri kita daripada kita menyayangi diri kita sendiri. Allah juga yang menentukan maslahat bagi hamba-Nya. Makanya dinyatakan, وَاللَّهُ يَعْلَمُ وَأَنْتُمْ لَا تَعْلَمُونَ “Allah mengetahui, sedang kamu tidak mengetahui.” Maka setiap takdir Allah itu diterima baik takdir yang kita rasakan senang di dalamnya atau yang kita rasakan susah di dalamnya. Demikian penjelasan dalam Taisir Al-Karim Ar-Rahman. Ibnu Katsir menyatakan, “Hal di atas “Boleh jadi kamu membenci sesuatu, padahal ia amat baik bagimu, dan boleh jadi (pula) kamu menyukai sesuatu, padahal ia amat buruk bagimu”; itu berlaku untuk semua perkara. Boleh jadi manusia menyukai sesuatu, padahal tidak ada kebaikan dan maslahat sama sekali di dalamnya. ” Ibnu Katsir menyatakan lagi dalam kitab tafsirnya, “Allah yang mengetahui akhir sesuatu dari perkara kita. Allah yang mengabarkan nantinya mana yang maslahat untuk dunia dan akhirat kita. Maka lakukan dan patuhlah pada perintah-Nya, niscaya kita akan mendapatkan petunjuk.” Hanya Allah yang memberi taufik. — Disusun @ Kota Ambon, Malam Ramadhan ketiga 1437 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Rumaysho.Com, Channel Telegram @RumayshoCom, @DarushSholihin, @UntaianNasihat, @RemajaIslam Tagsrenungan ayat renungan quran


Renungan yang sangat berharga untuk kali ini, كُتِبَ عَلَيْكُمُ الْقِتَالُ وَهُوَ كُرْهٌ لَكُمْ وَعَسَى أَنْ تَكْرَهُوا شَيْئًا وَهُوَ خَيْرٌ لَكُمْ وَعَسَى أَنْ تُحِبُّوا شَيْئًا وَهُوَ شَرٌّ لَكُمْ وَاللَّهُ يَعْلَمُ وَأَنْتُمْ لَا تَعْلَمُونَ “Diwajibkan atas kamu berperang, padahal berperang itu adalah sesuatu yang kamu benci. Boleh jadi kamu membenci sesuatu, padahal ia amat baik bagimu, dan boleh jadi (pula) kamu menyukai sesuatu, padahal ia amat buruk bagimu; Allah mengetahui, sedang kamu tidak mengetahui.” (QS. Al-Baqarah: 216) Syaikh As-Sa’di rahimahullah menerangkan dalam tafsirnya sebagai berikut. Ayat ini memerintahkan untuk berperang di jalan Allah. Padahal karena kelemahan manusia, mereka enggan untuk berperang. Ketika Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berhijrah ke Madinah dan ketika kaum muslimin semakin banyak, Allah membebani untuk berperang dan dikabarkan pula bahwa memang hal itu juga berat bagi jiwa karena ada rasa capek dan kesulitan. Namun di balik perang itu ada pahala yang besar. Orang yang menjalaninya akan selamat dari siksa yang pedih. Kalau menang pun akan mendapatkan ghanimah yang besar. Itulah makanya disebutkan, وَعَسَى أَنْ تَكْرَهُوا شَيْئًا وَهُوَ خَيْرٌ لَكُمْ “Boleh jadi kamu membenci sesuatu, padahal ia amat baik bagimu.” Sedangkan orang yang enggan berjihad, hanya ingin rehat saja, maka itu sebenarnya jelek walau jiwa kita sukai. Kalau kita enggan berjihad yang ada musuh akan menguasai kita, akan turun kehinaan, dan luput dari pahala jihad yang begitu besar. Makanya Allah sebut, وَعَسَى أَنْ تُحِبُّوا شَيْئًا وَهُوَ شَرٌّ لَكُمْ “Dan boleh jadi (pula) kamu menyukai sesuatu, padahal ia amat buruk bagimu.” Untuk perkara kebaikan akhirat, umumnya tidak disukai oleh jiwa karena ada keberatan dalam kebaikan tersebut. Sedangkan perkara kejelekan sangat disukai karena begitu lezat ketika menikmatinya tanpa diragukan lagi. Adapun perkara dunia, maka Allah memberikan sebab supaya kita bisa menyukainya dan akhirnya memperolehnya. Perkara di atas seharusnya membuat kita mensyukurinya. Karena kita tahu bahwa Allah begitu menyayangi diri kita daripada kita menyayangi diri kita sendiri. Allah juga yang menentukan maslahat bagi hamba-Nya. Makanya dinyatakan, وَاللَّهُ يَعْلَمُ وَأَنْتُمْ لَا تَعْلَمُونَ “Allah mengetahui, sedang kamu tidak mengetahui.” Maka setiap takdir Allah itu diterima baik takdir yang kita rasakan senang di dalamnya atau yang kita rasakan susah di dalamnya. Demikian penjelasan dalam Taisir Al-Karim Ar-Rahman. Ibnu Katsir menyatakan, “Hal di atas “Boleh jadi kamu membenci sesuatu, padahal ia amat baik bagimu, dan boleh jadi (pula) kamu menyukai sesuatu, padahal ia amat buruk bagimu”; itu berlaku untuk semua perkara. Boleh jadi manusia menyukai sesuatu, padahal tidak ada kebaikan dan maslahat sama sekali di dalamnya. ” Ibnu Katsir menyatakan lagi dalam kitab tafsirnya, “Allah yang mengetahui akhir sesuatu dari perkara kita. Allah yang mengabarkan nantinya mana yang maslahat untuk dunia dan akhirat kita. Maka lakukan dan patuhlah pada perintah-Nya, niscaya kita akan mendapatkan petunjuk.” Hanya Allah yang memberi taufik. — Disusun @ Kota Ambon, Malam Ramadhan ketiga 1437 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Rumaysho.Com, Channel Telegram @RumayshoCom, @DarushSholihin, @UntaianNasihat, @RemajaIslam Tagsrenungan ayat renungan quran

Renungan #02, Asal Ikut Tradisi

Renungan ayat di Ramadhan kedua ini ada di juz kedua, وَإِذَا قِيلَ لَهُمُ اتَّبِعُوا مَا أَنْزَلَ اللَّهُ قَالُوا بَلْ نَتَّبِعُ مَا أَلْفَيْنَا عَلَيْهِ آَبَاءَنَا أَوَلَوْ كَانَ آَبَاؤُهُمْ لَا يَعْقِلُونَ شَيْئًا وَلَا يَهْتَدُونَ “Dan apabila dikatakan kepada mereka: “Ikutilah apa yang telah diturunkan Allah,” mereka menjawab: “(Tidak), tetapi kami hanya mengikuti apa yang telah kami dapati dari (perbuatan) nenek moyang kami”. “(Apakah mereka akan mengikuti juga), walaupun nenek moyang mereka itu tidak mengetahui suatu apapun, dan tidak mendapat petunjuk?” (QS. Al-Baqarah: 170) Allah Ta’ala mengabarkan tentang keadaan orang musyrik. Jika mereka diperintah untuk mengikuti wahyu Allah dan sabda Rasul-nya, mereka malah tetap ingin mengikuti (taklid) pada nenek moyang mereka. Mereka tidak mau beriman kepada para nabi. Padahal nenek moyang mereka tidak berada di atas ilmu dan tidak berada di atas petunjuk. Intinya, mereka cuma beralasan saja tidak mau menerima kebenaran. Kalau memang kebenaran yang mereka cari, tentu kebenaran yang akan jadi tujuan dan kebenaran itu akan ditampakkan lalu diikuti. Demikian yang dipaparkan oleh Syaikh As-Sa’di dalam kitab tafsirnya. Dalam Tafsir Al-Jalalain disebutkan bahwa yang diajak untuk diikuti adalah untuk bertauhid dan menghalalkan yang thayyib (yang halal). Dalam Tafsir Ibnu Katsir disebutkan, ikutilah apa yang diwahyukan oleh Allah pada Rasul-Nya dan tinggalkanlah kesesatan dan kejahilan (tidak punya ilmu). Namun mereka menjawab bahwa mereka tetap mengikuti ajaran nenek moyang mereka untuk menyembah berhala. Allah pun membantah mereka bahwa nenek moyang yang mereka ikuti sebenarnya tidak berada di atas petunjuk. Dua faedah penting disampaikan oleh Syaikh Abu Bakr Al-Jazairy dalam Aysar At-Tafasir, Diharamkan untuk mengikuti orang yang tidak berada di atas ilmu dan tidak punya pandangan dalam agama. Dibolehkan mengikuti (taklid pada) orang berilmu dan mengambil pendapat mereka yang bersumber dari wahyu ilahi yaitu Al-Kitab dan As-Sunnah. Semoga bermanfaat kajian renungan ayat di hari ini. — Disusun di kota Ambon, 2 Ramadhan 1437 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Rumaysho.Com, Channel Telegram @RumayshoCom, @DarushSholihin, @UntaianNasihat, @RemajaIslam Tagskebenaran renungan ayat renungan quran tradisi

Renungan #02, Asal Ikut Tradisi

Renungan ayat di Ramadhan kedua ini ada di juz kedua, وَإِذَا قِيلَ لَهُمُ اتَّبِعُوا مَا أَنْزَلَ اللَّهُ قَالُوا بَلْ نَتَّبِعُ مَا أَلْفَيْنَا عَلَيْهِ آَبَاءَنَا أَوَلَوْ كَانَ آَبَاؤُهُمْ لَا يَعْقِلُونَ شَيْئًا وَلَا يَهْتَدُونَ “Dan apabila dikatakan kepada mereka: “Ikutilah apa yang telah diturunkan Allah,” mereka menjawab: “(Tidak), tetapi kami hanya mengikuti apa yang telah kami dapati dari (perbuatan) nenek moyang kami”. “(Apakah mereka akan mengikuti juga), walaupun nenek moyang mereka itu tidak mengetahui suatu apapun, dan tidak mendapat petunjuk?” (QS. Al-Baqarah: 170) Allah Ta’ala mengabarkan tentang keadaan orang musyrik. Jika mereka diperintah untuk mengikuti wahyu Allah dan sabda Rasul-nya, mereka malah tetap ingin mengikuti (taklid) pada nenek moyang mereka. Mereka tidak mau beriman kepada para nabi. Padahal nenek moyang mereka tidak berada di atas ilmu dan tidak berada di atas petunjuk. Intinya, mereka cuma beralasan saja tidak mau menerima kebenaran. Kalau memang kebenaran yang mereka cari, tentu kebenaran yang akan jadi tujuan dan kebenaran itu akan ditampakkan lalu diikuti. Demikian yang dipaparkan oleh Syaikh As-Sa’di dalam kitab tafsirnya. Dalam Tafsir Al-Jalalain disebutkan bahwa yang diajak untuk diikuti adalah untuk bertauhid dan menghalalkan yang thayyib (yang halal). Dalam Tafsir Ibnu Katsir disebutkan, ikutilah apa yang diwahyukan oleh Allah pada Rasul-Nya dan tinggalkanlah kesesatan dan kejahilan (tidak punya ilmu). Namun mereka menjawab bahwa mereka tetap mengikuti ajaran nenek moyang mereka untuk menyembah berhala. Allah pun membantah mereka bahwa nenek moyang yang mereka ikuti sebenarnya tidak berada di atas petunjuk. Dua faedah penting disampaikan oleh Syaikh Abu Bakr Al-Jazairy dalam Aysar At-Tafasir, Diharamkan untuk mengikuti orang yang tidak berada di atas ilmu dan tidak punya pandangan dalam agama. Dibolehkan mengikuti (taklid pada) orang berilmu dan mengambil pendapat mereka yang bersumber dari wahyu ilahi yaitu Al-Kitab dan As-Sunnah. Semoga bermanfaat kajian renungan ayat di hari ini. — Disusun di kota Ambon, 2 Ramadhan 1437 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Rumaysho.Com, Channel Telegram @RumayshoCom, @DarushSholihin, @UntaianNasihat, @RemajaIslam Tagskebenaran renungan ayat renungan quran tradisi
Renungan ayat di Ramadhan kedua ini ada di juz kedua, وَإِذَا قِيلَ لَهُمُ اتَّبِعُوا مَا أَنْزَلَ اللَّهُ قَالُوا بَلْ نَتَّبِعُ مَا أَلْفَيْنَا عَلَيْهِ آَبَاءَنَا أَوَلَوْ كَانَ آَبَاؤُهُمْ لَا يَعْقِلُونَ شَيْئًا وَلَا يَهْتَدُونَ “Dan apabila dikatakan kepada mereka: “Ikutilah apa yang telah diturunkan Allah,” mereka menjawab: “(Tidak), tetapi kami hanya mengikuti apa yang telah kami dapati dari (perbuatan) nenek moyang kami”. “(Apakah mereka akan mengikuti juga), walaupun nenek moyang mereka itu tidak mengetahui suatu apapun, dan tidak mendapat petunjuk?” (QS. Al-Baqarah: 170) Allah Ta’ala mengabarkan tentang keadaan orang musyrik. Jika mereka diperintah untuk mengikuti wahyu Allah dan sabda Rasul-nya, mereka malah tetap ingin mengikuti (taklid) pada nenek moyang mereka. Mereka tidak mau beriman kepada para nabi. Padahal nenek moyang mereka tidak berada di atas ilmu dan tidak berada di atas petunjuk. Intinya, mereka cuma beralasan saja tidak mau menerima kebenaran. Kalau memang kebenaran yang mereka cari, tentu kebenaran yang akan jadi tujuan dan kebenaran itu akan ditampakkan lalu diikuti. Demikian yang dipaparkan oleh Syaikh As-Sa’di dalam kitab tafsirnya. Dalam Tafsir Al-Jalalain disebutkan bahwa yang diajak untuk diikuti adalah untuk bertauhid dan menghalalkan yang thayyib (yang halal). Dalam Tafsir Ibnu Katsir disebutkan, ikutilah apa yang diwahyukan oleh Allah pada Rasul-Nya dan tinggalkanlah kesesatan dan kejahilan (tidak punya ilmu). Namun mereka menjawab bahwa mereka tetap mengikuti ajaran nenek moyang mereka untuk menyembah berhala. Allah pun membantah mereka bahwa nenek moyang yang mereka ikuti sebenarnya tidak berada di atas petunjuk. Dua faedah penting disampaikan oleh Syaikh Abu Bakr Al-Jazairy dalam Aysar At-Tafasir, Diharamkan untuk mengikuti orang yang tidak berada di atas ilmu dan tidak punya pandangan dalam agama. Dibolehkan mengikuti (taklid pada) orang berilmu dan mengambil pendapat mereka yang bersumber dari wahyu ilahi yaitu Al-Kitab dan As-Sunnah. Semoga bermanfaat kajian renungan ayat di hari ini. — Disusun di kota Ambon, 2 Ramadhan 1437 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Rumaysho.Com, Channel Telegram @RumayshoCom, @DarushSholihin, @UntaianNasihat, @RemajaIslam Tagskebenaran renungan ayat renungan quran tradisi


Renungan ayat di Ramadhan kedua ini ada di juz kedua, وَإِذَا قِيلَ لَهُمُ اتَّبِعُوا مَا أَنْزَلَ اللَّهُ قَالُوا بَلْ نَتَّبِعُ مَا أَلْفَيْنَا عَلَيْهِ آَبَاءَنَا أَوَلَوْ كَانَ آَبَاؤُهُمْ لَا يَعْقِلُونَ شَيْئًا وَلَا يَهْتَدُونَ “Dan apabila dikatakan kepada mereka: “Ikutilah apa yang telah diturunkan Allah,” mereka menjawab: “(Tidak), tetapi kami hanya mengikuti apa yang telah kami dapati dari (perbuatan) nenek moyang kami”. “(Apakah mereka akan mengikuti juga), walaupun nenek moyang mereka itu tidak mengetahui suatu apapun, dan tidak mendapat petunjuk?” (QS. Al-Baqarah: 170) Allah Ta’ala mengabarkan tentang keadaan orang musyrik. Jika mereka diperintah untuk mengikuti wahyu Allah dan sabda Rasul-nya, mereka malah tetap ingin mengikuti (taklid) pada nenek moyang mereka. Mereka tidak mau beriman kepada para nabi. Padahal nenek moyang mereka tidak berada di atas ilmu dan tidak berada di atas petunjuk. Intinya, mereka cuma beralasan saja tidak mau menerima kebenaran. Kalau memang kebenaran yang mereka cari, tentu kebenaran yang akan jadi tujuan dan kebenaran itu akan ditampakkan lalu diikuti. Demikian yang dipaparkan oleh Syaikh As-Sa’di dalam kitab tafsirnya. Dalam Tafsir Al-Jalalain disebutkan bahwa yang diajak untuk diikuti adalah untuk bertauhid dan menghalalkan yang thayyib (yang halal). Dalam Tafsir Ibnu Katsir disebutkan, ikutilah apa yang diwahyukan oleh Allah pada Rasul-Nya dan tinggalkanlah kesesatan dan kejahilan (tidak punya ilmu). Namun mereka menjawab bahwa mereka tetap mengikuti ajaran nenek moyang mereka untuk menyembah berhala. Allah pun membantah mereka bahwa nenek moyang yang mereka ikuti sebenarnya tidak berada di atas petunjuk. Dua faedah penting disampaikan oleh Syaikh Abu Bakr Al-Jazairy dalam Aysar At-Tafasir, Diharamkan untuk mengikuti orang yang tidak berada di atas ilmu dan tidak punya pandangan dalam agama. Dibolehkan mengikuti (taklid pada) orang berilmu dan mengambil pendapat mereka yang bersumber dari wahyu ilahi yaitu Al-Kitab dan As-Sunnah. Semoga bermanfaat kajian renungan ayat di hari ini. — Disusun di kota Ambon, 2 Ramadhan 1437 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Rumaysho.Com, Channel Telegram @RumayshoCom, @DarushSholihin, @UntaianNasihat, @RemajaIslam Tagskebenaran renungan ayat renungan quran tradisi
Prev     Next