Mana yang Lebih Diprioritaskan dalam Penyaluran Zakat?

Mana dari 8 ashnaf yang lebih utama dalam menerima zakat? Ada 8 anshnaf yang berhak menerima zakat sebagaimana disebutkan dalam ayat, إِنَّمَا الصَّدَقَاتُ لِلْفُقَرَاءِ وَالْمَسَاكِينِ وَالْعَامِلِينَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمْ وَفِي الرِّقَابِ وَالْغَارِمِينَ وَفِي سَبِيلِ اللَّهِ وَابْنِ السَّبِيلِ فَرِيضَةً مِنَ اللَّهِ وَاللَّهُ عَلِيمٌ حَكِيمٌ “Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk [1] orang-orang fakir, [2] orang-orang miskin, [3] amil zakat, [4] para mu’allaf yang dibujuk hatinya, [5] untuk (memerdekakan) budak, [6] orang-orang yang terlilit utang, [7] untuk jalan Allah dan [8] untuk mereka yang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana” (QS. At-Taubah: 60). Sebagaimana keterangan dari Syaikh Muhammad Shalih Al-Munajjid, yang paling butuh dari delapan ashnaf tersebut itulah yang paling utama diberikan zakat. Walau semua dari delapan ashnaf tersebut memang berhak. Namun umumnya yang lebih butuh adalah fakir dan miskin. Oleh karena itu dalam ayat, Allah memulai dengan fakir dan miskin.   Referensi: Fatawa Al-Islam Sual wa Jawab, no. 46209 (https://islamqa.info/ar/46209)   Disusun malam 18 Ramadhan 1437 H @ Darush Sholihin, Panggang, Gunungkidul Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Rumaysho.Com, Channel Telegram @RumayshoCom, @DarushSholihin, @UntaianNasihat, @RemajaIslam Tagspenerima zakat

Mana yang Lebih Diprioritaskan dalam Penyaluran Zakat?

Mana dari 8 ashnaf yang lebih utama dalam menerima zakat? Ada 8 anshnaf yang berhak menerima zakat sebagaimana disebutkan dalam ayat, إِنَّمَا الصَّدَقَاتُ لِلْفُقَرَاءِ وَالْمَسَاكِينِ وَالْعَامِلِينَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمْ وَفِي الرِّقَابِ وَالْغَارِمِينَ وَفِي سَبِيلِ اللَّهِ وَابْنِ السَّبِيلِ فَرِيضَةً مِنَ اللَّهِ وَاللَّهُ عَلِيمٌ حَكِيمٌ “Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk [1] orang-orang fakir, [2] orang-orang miskin, [3] amil zakat, [4] para mu’allaf yang dibujuk hatinya, [5] untuk (memerdekakan) budak, [6] orang-orang yang terlilit utang, [7] untuk jalan Allah dan [8] untuk mereka yang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana” (QS. At-Taubah: 60). Sebagaimana keterangan dari Syaikh Muhammad Shalih Al-Munajjid, yang paling butuh dari delapan ashnaf tersebut itulah yang paling utama diberikan zakat. Walau semua dari delapan ashnaf tersebut memang berhak. Namun umumnya yang lebih butuh adalah fakir dan miskin. Oleh karena itu dalam ayat, Allah memulai dengan fakir dan miskin.   Referensi: Fatawa Al-Islam Sual wa Jawab, no. 46209 (https://islamqa.info/ar/46209)   Disusun malam 18 Ramadhan 1437 H @ Darush Sholihin, Panggang, Gunungkidul Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Rumaysho.Com, Channel Telegram @RumayshoCom, @DarushSholihin, @UntaianNasihat, @RemajaIslam Tagspenerima zakat
Mana dari 8 ashnaf yang lebih utama dalam menerima zakat? Ada 8 anshnaf yang berhak menerima zakat sebagaimana disebutkan dalam ayat, إِنَّمَا الصَّدَقَاتُ لِلْفُقَرَاءِ وَالْمَسَاكِينِ وَالْعَامِلِينَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمْ وَفِي الرِّقَابِ وَالْغَارِمِينَ وَفِي سَبِيلِ اللَّهِ وَابْنِ السَّبِيلِ فَرِيضَةً مِنَ اللَّهِ وَاللَّهُ عَلِيمٌ حَكِيمٌ “Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk [1] orang-orang fakir, [2] orang-orang miskin, [3] amil zakat, [4] para mu’allaf yang dibujuk hatinya, [5] untuk (memerdekakan) budak, [6] orang-orang yang terlilit utang, [7] untuk jalan Allah dan [8] untuk mereka yang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana” (QS. At-Taubah: 60). Sebagaimana keterangan dari Syaikh Muhammad Shalih Al-Munajjid, yang paling butuh dari delapan ashnaf tersebut itulah yang paling utama diberikan zakat. Walau semua dari delapan ashnaf tersebut memang berhak. Namun umumnya yang lebih butuh adalah fakir dan miskin. Oleh karena itu dalam ayat, Allah memulai dengan fakir dan miskin.   Referensi: Fatawa Al-Islam Sual wa Jawab, no. 46209 (https://islamqa.info/ar/46209)   Disusun malam 18 Ramadhan 1437 H @ Darush Sholihin, Panggang, Gunungkidul Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Rumaysho.Com, Channel Telegram @RumayshoCom, @DarushSholihin, @UntaianNasihat, @RemajaIslam Tagspenerima zakat


Mana dari 8 ashnaf yang lebih utama dalam menerima zakat? Ada 8 anshnaf yang berhak menerima zakat sebagaimana disebutkan dalam ayat, إِنَّمَا الصَّدَقَاتُ لِلْفُقَرَاءِ وَالْمَسَاكِينِ وَالْعَامِلِينَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمْ وَفِي الرِّقَابِ وَالْغَارِمِينَ وَفِي سَبِيلِ اللَّهِ وَابْنِ السَّبِيلِ فَرِيضَةً مِنَ اللَّهِ وَاللَّهُ عَلِيمٌ حَكِيمٌ “Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk [1] orang-orang fakir, [2] orang-orang miskin, [3] amil zakat, [4] para mu’allaf yang dibujuk hatinya, [5] untuk (memerdekakan) budak, [6] orang-orang yang terlilit utang, [7] untuk jalan Allah dan [8] untuk mereka yang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana” (QS. At-Taubah: 60). Sebagaimana keterangan dari Syaikh Muhammad Shalih Al-Munajjid, yang paling butuh dari delapan ashnaf tersebut itulah yang paling utama diberikan zakat. Walau semua dari delapan ashnaf tersebut memang berhak. Namun umumnya yang lebih butuh adalah fakir dan miskin. Oleh karena itu dalam ayat, Allah memulai dengan fakir dan miskin.   Referensi: Fatawa Al-Islam Sual wa Jawab, no. 46209 (https://islamqa.info/ar/46209)   Disusun malam 18 Ramadhan 1437 H @ Darush Sholihin, Panggang, Gunungkidul Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Rumaysho.Com, Channel Telegram @RumayshoCom, @DarushSholihin, @UntaianNasihat, @RemajaIslam Tagspenerima zakat

Dalam Penyaluran Zakat, Apakah Semuanya Harus Diberi dari Delapan Ashnaf?

Kita tahu yang mendapatkan zakat adalah 8 ashnaf. Kalau demikian, apakah semua harus mendapatkan zakat dari seorang muzakki (yang menyalurkan zakat)? Ada 8 anshnaf yang berhak menerima zakat sebagaimana disebutkan dalam ayat, إِنَّمَا الصَّدَقَاتُ لِلْفُقَرَاءِ وَالْمَسَاكِينِ وَالْعَامِلِينَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمْ وَفِي الرِّقَابِ وَالْغَارِمِينَ وَفِي سَبِيلِ اللَّهِ وَابْنِ السَّبِيلِ فَرِيضَةً مِنَ اللَّهِ وَاللَّهُ عَلِيمٌ حَكِيمٌ “Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk [1] orang-orang fakir, [2] orang-orang miskin, [3] amil zakat, [4] para mu’allaf yang dibujuk hatinya, [5] untuk (memerdekakan) budak, [6] orang-orang yang terlilit utang, [7] untuk jalan Allah dan [8] untuk mereka yang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana” (QS. At-Taubah: 60). Walaupun dalam ayat di atas menggunakan “waw” untuk penyebutan setiap golongan. Padahal huruf “waw” tersebut memberikan makna jama’, artinya semuanya diberi. Akan tetapi, dalam penyaluran tidak wajib diberikan pada seluruh golongan tersebut. Hal ini berdasarkan hadits dari Mu’adz bin Jabal radhiyallahu ‘anhu ketika ia diutus ke Yaman. Dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata, لَمَّا بَعَثَ النَّبِىُّ – صلى الله عليه وسلم – مُعَاذًا نَحْوَ الْيَمَنِ قَالَ لَهُ « إِنَّكَ تَقْدَمُ عَلَى قَوْمٍ مِنْ أَهْلِ الْكِتَابِ فَلْيَكُنْ أَوَّلَ مَا تَدْعُوهُمْ إِلَى أَنْ يُوَحِّدُوا اللَّهَ تَعَالَى فَإِذَا عَرَفُوا ذَلِكَ فَأَخْبِرْهُمْ أَنَّ اللَّهَ فَرَضَ عَلَيْهِمْ خَمْسَ صَلَوَاتٍ فِى يَوْمِهِمْ وَلَيْلَتِهِمْ ، فَإِذَا صَلُّوا فَأَخْبِرْهُمْ أَنَّ اللَّهَ افْتَرَضَ عَلَيْهِمْ زَكَاةً فِى أَمْوَالِهِمْ تُؤْخَذُ مِنْ غَنِيِّهِمْ فَتُرَدُّ عَلَى فَقِيرِهِمْ ، فَإِذَا أَقَرُّوا بِذَلِكَ فَخُذْ مِنْهُمْ وَتَوَقَّ كَرَائِمَ أَمْوَالِ النَّاسِ » “Ketika Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengutus Mu’adz ke Yaman, ia pun berkata padanya, “Sesungguhnya engkau akan mendatangi kaum dari ahli kitab. Maka jadikanlah dakwah engkau pertama kali pada mereka adalah supaya mereka mentauhidkan Allah Ta’ala. Jika mereka telah memahami hal tersebut, maka kabari mereka bahwa Allah telah mewajibkan pada mereka shalat lima waktu sehari semalam. Jika mereka telah shalat, maka kabari mereka, bahwa Allah juga telah mewajibkan bagi mereka zakat dari harta mereka, yaitu diambil dari orang-orang kaya di antara mereka dan disalurkan untuk orang-orang fakir di tengah-tengah mereka. Jika mereka menyetujui hal itu, maka ambillah dari harta mereka, namun hati-hati dari harta berharga yang mereka miliki.” (HR. Bukhari, no. 7372; Muslim, no. 19). Dalam hadits di atas hanya disebutkan satu golongan saja yaitu fakir (miskin). Sehingga yang dimaksud dalam ayat adalah siapakah yang berhak menerima, bukan yang dimaksud harus diberikan pada seluruh ashnaf. Semoga bermanfaat. Wallahu a’lam.   Referensi: Fatawa Al-Islam Sual wa Jawab, no. 46209 (https://islamqa.info/ar/46209)   Diselesaikan @ Darush Sholihin, Panggang, Gunungkidul, 17 Ramadhan 1437 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Rumaysho.Com, Channel Telegram @RumayshoCom, @DarushSholihin, @UntaianNasihat, @RemajaIslam Tagspenerima zakat

Dalam Penyaluran Zakat, Apakah Semuanya Harus Diberi dari Delapan Ashnaf?

Kita tahu yang mendapatkan zakat adalah 8 ashnaf. Kalau demikian, apakah semua harus mendapatkan zakat dari seorang muzakki (yang menyalurkan zakat)? Ada 8 anshnaf yang berhak menerima zakat sebagaimana disebutkan dalam ayat, إِنَّمَا الصَّدَقَاتُ لِلْفُقَرَاءِ وَالْمَسَاكِينِ وَالْعَامِلِينَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمْ وَفِي الرِّقَابِ وَالْغَارِمِينَ وَفِي سَبِيلِ اللَّهِ وَابْنِ السَّبِيلِ فَرِيضَةً مِنَ اللَّهِ وَاللَّهُ عَلِيمٌ حَكِيمٌ “Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk [1] orang-orang fakir, [2] orang-orang miskin, [3] amil zakat, [4] para mu’allaf yang dibujuk hatinya, [5] untuk (memerdekakan) budak, [6] orang-orang yang terlilit utang, [7] untuk jalan Allah dan [8] untuk mereka yang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana” (QS. At-Taubah: 60). Walaupun dalam ayat di atas menggunakan “waw” untuk penyebutan setiap golongan. Padahal huruf “waw” tersebut memberikan makna jama’, artinya semuanya diberi. Akan tetapi, dalam penyaluran tidak wajib diberikan pada seluruh golongan tersebut. Hal ini berdasarkan hadits dari Mu’adz bin Jabal radhiyallahu ‘anhu ketika ia diutus ke Yaman. Dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata, لَمَّا بَعَثَ النَّبِىُّ – صلى الله عليه وسلم – مُعَاذًا نَحْوَ الْيَمَنِ قَالَ لَهُ « إِنَّكَ تَقْدَمُ عَلَى قَوْمٍ مِنْ أَهْلِ الْكِتَابِ فَلْيَكُنْ أَوَّلَ مَا تَدْعُوهُمْ إِلَى أَنْ يُوَحِّدُوا اللَّهَ تَعَالَى فَإِذَا عَرَفُوا ذَلِكَ فَأَخْبِرْهُمْ أَنَّ اللَّهَ فَرَضَ عَلَيْهِمْ خَمْسَ صَلَوَاتٍ فِى يَوْمِهِمْ وَلَيْلَتِهِمْ ، فَإِذَا صَلُّوا فَأَخْبِرْهُمْ أَنَّ اللَّهَ افْتَرَضَ عَلَيْهِمْ زَكَاةً فِى أَمْوَالِهِمْ تُؤْخَذُ مِنْ غَنِيِّهِمْ فَتُرَدُّ عَلَى فَقِيرِهِمْ ، فَإِذَا أَقَرُّوا بِذَلِكَ فَخُذْ مِنْهُمْ وَتَوَقَّ كَرَائِمَ أَمْوَالِ النَّاسِ » “Ketika Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengutus Mu’adz ke Yaman, ia pun berkata padanya, “Sesungguhnya engkau akan mendatangi kaum dari ahli kitab. Maka jadikanlah dakwah engkau pertama kali pada mereka adalah supaya mereka mentauhidkan Allah Ta’ala. Jika mereka telah memahami hal tersebut, maka kabari mereka bahwa Allah telah mewajibkan pada mereka shalat lima waktu sehari semalam. Jika mereka telah shalat, maka kabari mereka, bahwa Allah juga telah mewajibkan bagi mereka zakat dari harta mereka, yaitu diambil dari orang-orang kaya di antara mereka dan disalurkan untuk orang-orang fakir di tengah-tengah mereka. Jika mereka menyetujui hal itu, maka ambillah dari harta mereka, namun hati-hati dari harta berharga yang mereka miliki.” (HR. Bukhari, no. 7372; Muslim, no. 19). Dalam hadits di atas hanya disebutkan satu golongan saja yaitu fakir (miskin). Sehingga yang dimaksud dalam ayat adalah siapakah yang berhak menerima, bukan yang dimaksud harus diberikan pada seluruh ashnaf. Semoga bermanfaat. Wallahu a’lam.   Referensi: Fatawa Al-Islam Sual wa Jawab, no. 46209 (https://islamqa.info/ar/46209)   Diselesaikan @ Darush Sholihin, Panggang, Gunungkidul, 17 Ramadhan 1437 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Rumaysho.Com, Channel Telegram @RumayshoCom, @DarushSholihin, @UntaianNasihat, @RemajaIslam Tagspenerima zakat
Kita tahu yang mendapatkan zakat adalah 8 ashnaf. Kalau demikian, apakah semua harus mendapatkan zakat dari seorang muzakki (yang menyalurkan zakat)? Ada 8 anshnaf yang berhak menerima zakat sebagaimana disebutkan dalam ayat, إِنَّمَا الصَّدَقَاتُ لِلْفُقَرَاءِ وَالْمَسَاكِينِ وَالْعَامِلِينَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمْ وَفِي الرِّقَابِ وَالْغَارِمِينَ وَفِي سَبِيلِ اللَّهِ وَابْنِ السَّبِيلِ فَرِيضَةً مِنَ اللَّهِ وَاللَّهُ عَلِيمٌ حَكِيمٌ “Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk [1] orang-orang fakir, [2] orang-orang miskin, [3] amil zakat, [4] para mu’allaf yang dibujuk hatinya, [5] untuk (memerdekakan) budak, [6] orang-orang yang terlilit utang, [7] untuk jalan Allah dan [8] untuk mereka yang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana” (QS. At-Taubah: 60). Walaupun dalam ayat di atas menggunakan “waw” untuk penyebutan setiap golongan. Padahal huruf “waw” tersebut memberikan makna jama’, artinya semuanya diberi. Akan tetapi, dalam penyaluran tidak wajib diberikan pada seluruh golongan tersebut. Hal ini berdasarkan hadits dari Mu’adz bin Jabal radhiyallahu ‘anhu ketika ia diutus ke Yaman. Dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata, لَمَّا بَعَثَ النَّبِىُّ – صلى الله عليه وسلم – مُعَاذًا نَحْوَ الْيَمَنِ قَالَ لَهُ « إِنَّكَ تَقْدَمُ عَلَى قَوْمٍ مِنْ أَهْلِ الْكِتَابِ فَلْيَكُنْ أَوَّلَ مَا تَدْعُوهُمْ إِلَى أَنْ يُوَحِّدُوا اللَّهَ تَعَالَى فَإِذَا عَرَفُوا ذَلِكَ فَأَخْبِرْهُمْ أَنَّ اللَّهَ فَرَضَ عَلَيْهِمْ خَمْسَ صَلَوَاتٍ فِى يَوْمِهِمْ وَلَيْلَتِهِمْ ، فَإِذَا صَلُّوا فَأَخْبِرْهُمْ أَنَّ اللَّهَ افْتَرَضَ عَلَيْهِمْ زَكَاةً فِى أَمْوَالِهِمْ تُؤْخَذُ مِنْ غَنِيِّهِمْ فَتُرَدُّ عَلَى فَقِيرِهِمْ ، فَإِذَا أَقَرُّوا بِذَلِكَ فَخُذْ مِنْهُمْ وَتَوَقَّ كَرَائِمَ أَمْوَالِ النَّاسِ » “Ketika Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengutus Mu’adz ke Yaman, ia pun berkata padanya, “Sesungguhnya engkau akan mendatangi kaum dari ahli kitab. Maka jadikanlah dakwah engkau pertama kali pada mereka adalah supaya mereka mentauhidkan Allah Ta’ala. Jika mereka telah memahami hal tersebut, maka kabari mereka bahwa Allah telah mewajibkan pada mereka shalat lima waktu sehari semalam. Jika mereka telah shalat, maka kabari mereka, bahwa Allah juga telah mewajibkan bagi mereka zakat dari harta mereka, yaitu diambil dari orang-orang kaya di antara mereka dan disalurkan untuk orang-orang fakir di tengah-tengah mereka. Jika mereka menyetujui hal itu, maka ambillah dari harta mereka, namun hati-hati dari harta berharga yang mereka miliki.” (HR. Bukhari, no. 7372; Muslim, no. 19). Dalam hadits di atas hanya disebutkan satu golongan saja yaitu fakir (miskin). Sehingga yang dimaksud dalam ayat adalah siapakah yang berhak menerima, bukan yang dimaksud harus diberikan pada seluruh ashnaf. Semoga bermanfaat. Wallahu a’lam.   Referensi: Fatawa Al-Islam Sual wa Jawab, no. 46209 (https://islamqa.info/ar/46209)   Diselesaikan @ Darush Sholihin, Panggang, Gunungkidul, 17 Ramadhan 1437 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Rumaysho.Com, Channel Telegram @RumayshoCom, @DarushSholihin, @UntaianNasihat, @RemajaIslam Tagspenerima zakat


Kita tahu yang mendapatkan zakat adalah 8 ashnaf. Kalau demikian, apakah semua harus mendapatkan zakat dari seorang muzakki (yang menyalurkan zakat)? Ada 8 anshnaf yang berhak menerima zakat sebagaimana disebutkan dalam ayat, إِنَّمَا الصَّدَقَاتُ لِلْفُقَرَاءِ وَالْمَسَاكِينِ وَالْعَامِلِينَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمْ وَفِي الرِّقَابِ وَالْغَارِمِينَ وَفِي سَبِيلِ اللَّهِ وَابْنِ السَّبِيلِ فَرِيضَةً مِنَ اللَّهِ وَاللَّهُ عَلِيمٌ حَكِيمٌ “Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk [1] orang-orang fakir, [2] orang-orang miskin, [3] amil zakat, [4] para mu’allaf yang dibujuk hatinya, [5] untuk (memerdekakan) budak, [6] orang-orang yang terlilit utang, [7] untuk jalan Allah dan [8] untuk mereka yang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana” (QS. At-Taubah: 60). Walaupun dalam ayat di atas menggunakan “waw” untuk penyebutan setiap golongan. Padahal huruf “waw” tersebut memberikan makna jama’, artinya semuanya diberi. Akan tetapi, dalam penyaluran tidak wajib diberikan pada seluruh golongan tersebut. Hal ini berdasarkan hadits dari Mu’adz bin Jabal radhiyallahu ‘anhu ketika ia diutus ke Yaman. Dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata, لَمَّا بَعَثَ النَّبِىُّ – صلى الله عليه وسلم – مُعَاذًا نَحْوَ الْيَمَنِ قَالَ لَهُ « إِنَّكَ تَقْدَمُ عَلَى قَوْمٍ مِنْ أَهْلِ الْكِتَابِ فَلْيَكُنْ أَوَّلَ مَا تَدْعُوهُمْ إِلَى أَنْ يُوَحِّدُوا اللَّهَ تَعَالَى فَإِذَا عَرَفُوا ذَلِكَ فَأَخْبِرْهُمْ أَنَّ اللَّهَ فَرَضَ عَلَيْهِمْ خَمْسَ صَلَوَاتٍ فِى يَوْمِهِمْ وَلَيْلَتِهِمْ ، فَإِذَا صَلُّوا فَأَخْبِرْهُمْ أَنَّ اللَّهَ افْتَرَضَ عَلَيْهِمْ زَكَاةً فِى أَمْوَالِهِمْ تُؤْخَذُ مِنْ غَنِيِّهِمْ فَتُرَدُّ عَلَى فَقِيرِهِمْ ، فَإِذَا أَقَرُّوا بِذَلِكَ فَخُذْ مِنْهُمْ وَتَوَقَّ كَرَائِمَ أَمْوَالِ النَّاسِ » “Ketika Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengutus Mu’adz ke Yaman, ia pun berkata padanya, “Sesungguhnya engkau akan mendatangi kaum dari ahli kitab. Maka jadikanlah dakwah engkau pertama kali pada mereka adalah supaya mereka mentauhidkan Allah Ta’ala. Jika mereka telah memahami hal tersebut, maka kabari mereka bahwa Allah telah mewajibkan pada mereka shalat lima waktu sehari semalam. Jika mereka telah shalat, maka kabari mereka, bahwa Allah juga telah mewajibkan bagi mereka zakat dari harta mereka, yaitu diambil dari orang-orang kaya di antara mereka dan disalurkan untuk orang-orang fakir di tengah-tengah mereka. Jika mereka menyetujui hal itu, maka ambillah dari harta mereka, namun hati-hati dari harta berharga yang mereka miliki.” (HR. Bukhari, no. 7372; Muslim, no. 19). Dalam hadits di atas hanya disebutkan satu golongan saja yaitu fakir (miskin). Sehingga yang dimaksud dalam ayat adalah siapakah yang berhak menerima, bukan yang dimaksud harus diberikan pada seluruh ashnaf. Semoga bermanfaat. Wallahu a’lam.   Referensi: Fatawa Al-Islam Sual wa Jawab, no. 46209 (https://islamqa.info/ar/46209)   Diselesaikan @ Darush Sholihin, Panggang, Gunungkidul, 17 Ramadhan 1437 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Rumaysho.Com, Channel Telegram @RumayshoCom, @DarushSholihin, @UntaianNasihat, @RemajaIslam Tagspenerima zakat

Siapa Mualaf yang Diberikan Zakat?

Siapa muallaf (mualaf) yang diberikan zakat? Bagaimana kriterianya? Ada yang bertanya via WhatsApp pada kami sebagai berikut: Status muallaf apakah ada masa berlakunya berapa lama? Seminggu sebulan, atau setahun. Bantu dulu kalau ada yang tau dalilnya kaitannya dengan penrima zakat pitrah. Disini banyak orang daya yang masuk islam tiap tahun kita kasi jatah zakat fitrah. Jazaakallah khaer. (Konsultasi dari Fatmawati Suyuti, Sulawesi Selatan, Kabupaten Gowa)   Yang berhak mendapatkan zakat adalah mereka delapan ashnaf (golongan) yang disebutkan dalam ayat ini. إِنَّمَا الصَّدَقَاتُ لِلْفُقَرَاءِ وَالْمَسَاكِينِ وَالْعَامِلِينَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمْ وَفِي الرِّقَابِ وَالْغَارِمِينَ وَفِي سَبِيلِ اللَّهِ وَابْنِ السَّبِيلِ فَرِيضَةً مِنَ اللَّهِ وَاللَّهُ عَلِيمٌ حَكِيمٌ “Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk [1] orang-orang fakir, [2] orang-orang miskin, [3] amil zakat, [4] para mu’allaf yang dibujuk hatinya, [5] untuk (memerdekakan) budak, [6] orang-orang yang terlilit utang, [7] untuk jalan Allah dan [8] untuk mereka yang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana” (QS. At-Taubah: 60). Ayat ini dengan jelas menggunakan kata “innama” yang memberi makna hashr (pembatasan). Ini menunjukkan bahwa zakat hanya diberikan untuk delapan golongan tersebut, tidak untuk yang lainnya.   Kapan disebut mualaf atau muallafatu qulubuhum? Kita tahu di antara yang berhak menerima zakat adalah muallafatu qulubuhum, kita biasa menyebutnya dengan muallaf. Para muallaf itulah yang diberi zakat untuk melembutkan hati mereka pada Islam. Bisa jadi golongan ini adalah orang kafir yang ingin ditarik pada Islam, bisa jadi muslim untuk memperkuat imannya. Atau ada juga yang diberikan zakat supaya tidak mengganggu kaum muslimin. Intinya, kalau zakat diberi pada orang yang mengganggu seperti itu akan memberikan manfaat untuk kaum muslimin. Akan tetapi apakah disyaratkan yang diberi adalah seorang pemuka atau tokoh yang di mana saat zakat diberi maka maslahatnya untuk khalayak ramai ataukah boleh diberi untuk per orangan yang maslahatnya cuma untuk individu. Contohnya, seperti muallaf yang baru saja masuk Islam, bolehkah diberi zakat untuk menguatkan imannya. Ada perbedaan di antara ulama mengenai hal ini. Pendapat yang paling kuat, muallaf semacam itu boleh diberi untuk menguatkan imannya, walau maslahatnya hanya kembali pada satu orang bukan pada orang banyak. Alasannya kembali kepada keumuman ayat yang menyebutkan al-muallafatu qulubuhum, yaitu orang yang ingin dilembutkan (dikuatkan imannya). Syaikh Muhammad Shalih Al-Munajjid hafizahullah menyatakan bahwa kalau orang fakir saja diberikan zakat karena kebutuhan dunia dan badannya. Maka kalau muallafatu qulubuhum diberi demi menguatkan imannya tentu lebih utama lagi. Karena kita tahu bahwa kebutuhan orang pada kuatnya iman itu lebih diutamakan dari kebutuhan akan kuatnya jasad. (Lihat fatawa beliau di sini: https://islamqa.info/ar/46209) Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah menjelaskan, “Termasuk golongan muallafatu qulubuhum adalah orang yang diharapkan ketika diberikan zakat imannya akan semakin kuat. Orang yang diberi di sini adalah yang lemah imannya seperti sering meremehkan shalat, lalai akan zakat, lalai akan kewajiban haji dan puasa, serta semacamnya.” (Syarh Al-Mumthi’, 6: 227)   Kesimpulan Adapun bagi orang yang sudah lama masuk Islam dan sudah bagus Islamnya, maka tidak tepat diberikan zakat untuknya karena ia bukan lagi orang yang muallafatu qulubuhum. Wallahu a’lam.   Ingin tahu bahasan siapa saja golongan yang menerima zakat, silakan baca: https://rumaysho.com/1178-golongan-penerima-zakat.html https://rumaysho.com/2494-golongan-penerima-zakat-2.html https://rumaysho.com/2496-golongan-penerima-zakat-3.html Semoga manfaat.   Diselesaikan ba’da Maghrib, 17 Ramadhan 1437 H @ Darush Sholihin, Panggang, Gunungkidul Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Rumaysho.Com, Channel Telegram @RumayshoCom, @DarushSholihin, @UntaianNasihat, @RemajaIslam Tagskonsultasi zakat mualaf muallaf penerima zakat

Siapa Mualaf yang Diberikan Zakat?

Siapa muallaf (mualaf) yang diberikan zakat? Bagaimana kriterianya? Ada yang bertanya via WhatsApp pada kami sebagai berikut: Status muallaf apakah ada masa berlakunya berapa lama? Seminggu sebulan, atau setahun. Bantu dulu kalau ada yang tau dalilnya kaitannya dengan penrima zakat pitrah. Disini banyak orang daya yang masuk islam tiap tahun kita kasi jatah zakat fitrah. Jazaakallah khaer. (Konsultasi dari Fatmawati Suyuti, Sulawesi Selatan, Kabupaten Gowa)   Yang berhak mendapatkan zakat adalah mereka delapan ashnaf (golongan) yang disebutkan dalam ayat ini. إِنَّمَا الصَّدَقَاتُ لِلْفُقَرَاءِ وَالْمَسَاكِينِ وَالْعَامِلِينَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمْ وَفِي الرِّقَابِ وَالْغَارِمِينَ وَفِي سَبِيلِ اللَّهِ وَابْنِ السَّبِيلِ فَرِيضَةً مِنَ اللَّهِ وَاللَّهُ عَلِيمٌ حَكِيمٌ “Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk [1] orang-orang fakir, [2] orang-orang miskin, [3] amil zakat, [4] para mu’allaf yang dibujuk hatinya, [5] untuk (memerdekakan) budak, [6] orang-orang yang terlilit utang, [7] untuk jalan Allah dan [8] untuk mereka yang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana” (QS. At-Taubah: 60). Ayat ini dengan jelas menggunakan kata “innama” yang memberi makna hashr (pembatasan). Ini menunjukkan bahwa zakat hanya diberikan untuk delapan golongan tersebut, tidak untuk yang lainnya.   Kapan disebut mualaf atau muallafatu qulubuhum? Kita tahu di antara yang berhak menerima zakat adalah muallafatu qulubuhum, kita biasa menyebutnya dengan muallaf. Para muallaf itulah yang diberi zakat untuk melembutkan hati mereka pada Islam. Bisa jadi golongan ini adalah orang kafir yang ingin ditarik pada Islam, bisa jadi muslim untuk memperkuat imannya. Atau ada juga yang diberikan zakat supaya tidak mengganggu kaum muslimin. Intinya, kalau zakat diberi pada orang yang mengganggu seperti itu akan memberikan manfaat untuk kaum muslimin. Akan tetapi apakah disyaratkan yang diberi adalah seorang pemuka atau tokoh yang di mana saat zakat diberi maka maslahatnya untuk khalayak ramai ataukah boleh diberi untuk per orangan yang maslahatnya cuma untuk individu. Contohnya, seperti muallaf yang baru saja masuk Islam, bolehkah diberi zakat untuk menguatkan imannya. Ada perbedaan di antara ulama mengenai hal ini. Pendapat yang paling kuat, muallaf semacam itu boleh diberi untuk menguatkan imannya, walau maslahatnya hanya kembali pada satu orang bukan pada orang banyak. Alasannya kembali kepada keumuman ayat yang menyebutkan al-muallafatu qulubuhum, yaitu orang yang ingin dilembutkan (dikuatkan imannya). Syaikh Muhammad Shalih Al-Munajjid hafizahullah menyatakan bahwa kalau orang fakir saja diberikan zakat karena kebutuhan dunia dan badannya. Maka kalau muallafatu qulubuhum diberi demi menguatkan imannya tentu lebih utama lagi. Karena kita tahu bahwa kebutuhan orang pada kuatnya iman itu lebih diutamakan dari kebutuhan akan kuatnya jasad. (Lihat fatawa beliau di sini: https://islamqa.info/ar/46209) Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah menjelaskan, “Termasuk golongan muallafatu qulubuhum adalah orang yang diharapkan ketika diberikan zakat imannya akan semakin kuat. Orang yang diberi di sini adalah yang lemah imannya seperti sering meremehkan shalat, lalai akan zakat, lalai akan kewajiban haji dan puasa, serta semacamnya.” (Syarh Al-Mumthi’, 6: 227)   Kesimpulan Adapun bagi orang yang sudah lama masuk Islam dan sudah bagus Islamnya, maka tidak tepat diberikan zakat untuknya karena ia bukan lagi orang yang muallafatu qulubuhum. Wallahu a’lam.   Ingin tahu bahasan siapa saja golongan yang menerima zakat, silakan baca: https://rumaysho.com/1178-golongan-penerima-zakat.html https://rumaysho.com/2494-golongan-penerima-zakat-2.html https://rumaysho.com/2496-golongan-penerima-zakat-3.html Semoga manfaat.   Diselesaikan ba’da Maghrib, 17 Ramadhan 1437 H @ Darush Sholihin, Panggang, Gunungkidul Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Rumaysho.Com, Channel Telegram @RumayshoCom, @DarushSholihin, @UntaianNasihat, @RemajaIslam Tagskonsultasi zakat mualaf muallaf penerima zakat
Siapa muallaf (mualaf) yang diberikan zakat? Bagaimana kriterianya? Ada yang bertanya via WhatsApp pada kami sebagai berikut: Status muallaf apakah ada masa berlakunya berapa lama? Seminggu sebulan, atau setahun. Bantu dulu kalau ada yang tau dalilnya kaitannya dengan penrima zakat pitrah. Disini banyak orang daya yang masuk islam tiap tahun kita kasi jatah zakat fitrah. Jazaakallah khaer. (Konsultasi dari Fatmawati Suyuti, Sulawesi Selatan, Kabupaten Gowa)   Yang berhak mendapatkan zakat adalah mereka delapan ashnaf (golongan) yang disebutkan dalam ayat ini. إِنَّمَا الصَّدَقَاتُ لِلْفُقَرَاءِ وَالْمَسَاكِينِ وَالْعَامِلِينَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمْ وَفِي الرِّقَابِ وَالْغَارِمِينَ وَفِي سَبِيلِ اللَّهِ وَابْنِ السَّبِيلِ فَرِيضَةً مِنَ اللَّهِ وَاللَّهُ عَلِيمٌ حَكِيمٌ “Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk [1] orang-orang fakir, [2] orang-orang miskin, [3] amil zakat, [4] para mu’allaf yang dibujuk hatinya, [5] untuk (memerdekakan) budak, [6] orang-orang yang terlilit utang, [7] untuk jalan Allah dan [8] untuk mereka yang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana” (QS. At-Taubah: 60). Ayat ini dengan jelas menggunakan kata “innama” yang memberi makna hashr (pembatasan). Ini menunjukkan bahwa zakat hanya diberikan untuk delapan golongan tersebut, tidak untuk yang lainnya.   Kapan disebut mualaf atau muallafatu qulubuhum? Kita tahu di antara yang berhak menerima zakat adalah muallafatu qulubuhum, kita biasa menyebutnya dengan muallaf. Para muallaf itulah yang diberi zakat untuk melembutkan hati mereka pada Islam. Bisa jadi golongan ini adalah orang kafir yang ingin ditarik pada Islam, bisa jadi muslim untuk memperkuat imannya. Atau ada juga yang diberikan zakat supaya tidak mengganggu kaum muslimin. Intinya, kalau zakat diberi pada orang yang mengganggu seperti itu akan memberikan manfaat untuk kaum muslimin. Akan tetapi apakah disyaratkan yang diberi adalah seorang pemuka atau tokoh yang di mana saat zakat diberi maka maslahatnya untuk khalayak ramai ataukah boleh diberi untuk per orangan yang maslahatnya cuma untuk individu. Contohnya, seperti muallaf yang baru saja masuk Islam, bolehkah diberi zakat untuk menguatkan imannya. Ada perbedaan di antara ulama mengenai hal ini. Pendapat yang paling kuat, muallaf semacam itu boleh diberi untuk menguatkan imannya, walau maslahatnya hanya kembali pada satu orang bukan pada orang banyak. Alasannya kembali kepada keumuman ayat yang menyebutkan al-muallafatu qulubuhum, yaitu orang yang ingin dilembutkan (dikuatkan imannya). Syaikh Muhammad Shalih Al-Munajjid hafizahullah menyatakan bahwa kalau orang fakir saja diberikan zakat karena kebutuhan dunia dan badannya. Maka kalau muallafatu qulubuhum diberi demi menguatkan imannya tentu lebih utama lagi. Karena kita tahu bahwa kebutuhan orang pada kuatnya iman itu lebih diutamakan dari kebutuhan akan kuatnya jasad. (Lihat fatawa beliau di sini: https://islamqa.info/ar/46209) Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah menjelaskan, “Termasuk golongan muallafatu qulubuhum adalah orang yang diharapkan ketika diberikan zakat imannya akan semakin kuat. Orang yang diberi di sini adalah yang lemah imannya seperti sering meremehkan shalat, lalai akan zakat, lalai akan kewajiban haji dan puasa, serta semacamnya.” (Syarh Al-Mumthi’, 6: 227)   Kesimpulan Adapun bagi orang yang sudah lama masuk Islam dan sudah bagus Islamnya, maka tidak tepat diberikan zakat untuknya karena ia bukan lagi orang yang muallafatu qulubuhum. Wallahu a’lam.   Ingin tahu bahasan siapa saja golongan yang menerima zakat, silakan baca: https://rumaysho.com/1178-golongan-penerima-zakat.html https://rumaysho.com/2494-golongan-penerima-zakat-2.html https://rumaysho.com/2496-golongan-penerima-zakat-3.html Semoga manfaat.   Diselesaikan ba’da Maghrib, 17 Ramadhan 1437 H @ Darush Sholihin, Panggang, Gunungkidul Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Rumaysho.Com, Channel Telegram @RumayshoCom, @DarushSholihin, @UntaianNasihat, @RemajaIslam Tagskonsultasi zakat mualaf muallaf penerima zakat


Siapa muallaf (mualaf) yang diberikan zakat? Bagaimana kriterianya? Ada yang bertanya via WhatsApp pada kami sebagai berikut: Status muallaf apakah ada masa berlakunya berapa lama? Seminggu sebulan, atau setahun. Bantu dulu kalau ada yang tau dalilnya kaitannya dengan penrima zakat pitrah. Disini banyak orang daya yang masuk islam tiap tahun kita kasi jatah zakat fitrah. Jazaakallah khaer. (Konsultasi dari Fatmawati Suyuti, Sulawesi Selatan, Kabupaten Gowa)   Yang berhak mendapatkan zakat adalah mereka delapan ashnaf (golongan) yang disebutkan dalam ayat ini. إِنَّمَا الصَّدَقَاتُ لِلْفُقَرَاءِ وَالْمَسَاكِينِ وَالْعَامِلِينَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمْ وَفِي الرِّقَابِ وَالْغَارِمِينَ وَفِي سَبِيلِ اللَّهِ وَابْنِ السَّبِيلِ فَرِيضَةً مِنَ اللَّهِ وَاللَّهُ عَلِيمٌ حَكِيمٌ “Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk [1] orang-orang fakir, [2] orang-orang miskin, [3] amil zakat, [4] para mu’allaf yang dibujuk hatinya, [5] untuk (memerdekakan) budak, [6] orang-orang yang terlilit utang, [7] untuk jalan Allah dan [8] untuk mereka yang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana” (QS. At-Taubah: 60). Ayat ini dengan jelas menggunakan kata “innama” yang memberi makna hashr (pembatasan). Ini menunjukkan bahwa zakat hanya diberikan untuk delapan golongan tersebut, tidak untuk yang lainnya.   Kapan disebut mualaf atau muallafatu qulubuhum? Kita tahu di antara yang berhak menerima zakat adalah muallafatu qulubuhum, kita biasa menyebutnya dengan muallaf. Para muallaf itulah yang diberi zakat untuk melembutkan hati mereka pada Islam. Bisa jadi golongan ini adalah orang kafir yang ingin ditarik pada Islam, bisa jadi muslim untuk memperkuat imannya. Atau ada juga yang diberikan zakat supaya tidak mengganggu kaum muslimin. Intinya, kalau zakat diberi pada orang yang mengganggu seperti itu akan memberikan manfaat untuk kaum muslimin. Akan tetapi apakah disyaratkan yang diberi adalah seorang pemuka atau tokoh yang di mana saat zakat diberi maka maslahatnya untuk khalayak ramai ataukah boleh diberi untuk per orangan yang maslahatnya cuma untuk individu. Contohnya, seperti muallaf yang baru saja masuk Islam, bolehkah diberi zakat untuk menguatkan imannya. Ada perbedaan di antara ulama mengenai hal ini. Pendapat yang paling kuat, muallaf semacam itu boleh diberi untuk menguatkan imannya, walau maslahatnya hanya kembali pada satu orang bukan pada orang banyak. Alasannya kembali kepada keumuman ayat yang menyebutkan al-muallafatu qulubuhum, yaitu orang yang ingin dilembutkan (dikuatkan imannya). Syaikh Muhammad Shalih Al-Munajjid hafizahullah menyatakan bahwa kalau orang fakir saja diberikan zakat karena kebutuhan dunia dan badannya. Maka kalau muallafatu qulubuhum diberi demi menguatkan imannya tentu lebih utama lagi. Karena kita tahu bahwa kebutuhan orang pada kuatnya iman itu lebih diutamakan dari kebutuhan akan kuatnya jasad. (Lihat fatawa beliau di sini: https://islamqa.info/ar/46209) Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah menjelaskan, “Termasuk golongan muallafatu qulubuhum adalah orang yang diharapkan ketika diberikan zakat imannya akan semakin kuat. Orang yang diberi di sini adalah yang lemah imannya seperti sering meremehkan shalat, lalai akan zakat, lalai akan kewajiban haji dan puasa, serta semacamnya.” (Syarh Al-Mumthi’, 6: 227)   Kesimpulan Adapun bagi orang yang sudah lama masuk Islam dan sudah bagus Islamnya, maka tidak tepat diberikan zakat untuknya karena ia bukan lagi orang yang muallafatu qulubuhum. Wallahu a’lam.   Ingin tahu bahasan siapa saja golongan yang menerima zakat, silakan baca: https://rumaysho.com/1178-golongan-penerima-zakat.html https://rumaysho.com/2494-golongan-penerima-zakat-2.html https://rumaysho.com/2496-golongan-penerima-zakat-3.html Semoga manfaat.   Diselesaikan ba’da Maghrib, 17 Ramadhan 1437 H @ Darush Sholihin, Panggang, Gunungkidul Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Rumaysho.Com, Channel Telegram @RumayshoCom, @DarushSholihin, @UntaianNasihat, @RemajaIslam Tagskonsultasi zakat mualaf muallaf penerima zakat

Menyalurkan Zakat Fitrah untuk Fakir Miskin Gunungkidul (1437 H)

Untuk tahun ini, Pesantren Darush Sholihin siap menyalurkan zakat fitrah kepada fakir miskin yang ada di sekitar pesantren, di Panggang, Gunungkidul. Bisa segera ditransfer dan nanti dibelikan beras terbaik seharga Rp.10.000,- per kilonya. Zakat 1 sha’ (2,5 kg) berarti seharga Rp.25.000,-. Ini hanya membantu saja, namun tetap lebih baik menyalurkan zakat fitrah di tempat kita mendapatkan Idul Fithri, sebagaimana saran para ulama. Namun bagi yang kesulitan seperti yang berada di luar negeri, Pesantren DS siap menyalurkan. Zakat fitrah tersebut akan disalurkan pada satu atau dua hari menjelang Idul Fithri di Indonesia.   Ingin? Silakan transfer ke rekening berikut: – BCA: 8610123881 (kode bank: 014). – BNI Syariah: 0194475165 (kode bank: 009). – BSM: 3107011155 (kode bank: 451). – BRI: 0029-01-101480-50-9 (kode bank: 002). (Semua a.n: Muhammad Abduh Tuasikal). Kirim konfirmasi via SMS/ WA ke 082313950500 Ketik: Zakat Fitrah DS# Nama Penyalur Zakat# Alamat# No Hape# Bank Tujuan Transfer# Besar Transfer# Keterangan Berapa Kepala   Info Donasi: 0811267791   * Konfirmasi di atas wajib ada. Lihat laporan donasinya di sini: http://darushsholihin.com/3375-menyalurkan-zakat-fitrah-untuk-fakir-miskin-gunungkidul-1437-h.html — Info DarushSholihin.Com dan Rumaysho.Com   Tagsdonasi ramadhan zakat fitrah

Menyalurkan Zakat Fitrah untuk Fakir Miskin Gunungkidul (1437 H)

Untuk tahun ini, Pesantren Darush Sholihin siap menyalurkan zakat fitrah kepada fakir miskin yang ada di sekitar pesantren, di Panggang, Gunungkidul. Bisa segera ditransfer dan nanti dibelikan beras terbaik seharga Rp.10.000,- per kilonya. Zakat 1 sha’ (2,5 kg) berarti seharga Rp.25.000,-. Ini hanya membantu saja, namun tetap lebih baik menyalurkan zakat fitrah di tempat kita mendapatkan Idul Fithri, sebagaimana saran para ulama. Namun bagi yang kesulitan seperti yang berada di luar negeri, Pesantren DS siap menyalurkan. Zakat fitrah tersebut akan disalurkan pada satu atau dua hari menjelang Idul Fithri di Indonesia.   Ingin? Silakan transfer ke rekening berikut: – BCA: 8610123881 (kode bank: 014). – BNI Syariah: 0194475165 (kode bank: 009). – BSM: 3107011155 (kode bank: 451). – BRI: 0029-01-101480-50-9 (kode bank: 002). (Semua a.n: Muhammad Abduh Tuasikal). Kirim konfirmasi via SMS/ WA ke 082313950500 Ketik: Zakat Fitrah DS# Nama Penyalur Zakat# Alamat# No Hape# Bank Tujuan Transfer# Besar Transfer# Keterangan Berapa Kepala   Info Donasi: 0811267791   * Konfirmasi di atas wajib ada. Lihat laporan donasinya di sini: http://darushsholihin.com/3375-menyalurkan-zakat-fitrah-untuk-fakir-miskin-gunungkidul-1437-h.html — Info DarushSholihin.Com dan Rumaysho.Com   Tagsdonasi ramadhan zakat fitrah
Untuk tahun ini, Pesantren Darush Sholihin siap menyalurkan zakat fitrah kepada fakir miskin yang ada di sekitar pesantren, di Panggang, Gunungkidul. Bisa segera ditransfer dan nanti dibelikan beras terbaik seharga Rp.10.000,- per kilonya. Zakat 1 sha’ (2,5 kg) berarti seharga Rp.25.000,-. Ini hanya membantu saja, namun tetap lebih baik menyalurkan zakat fitrah di tempat kita mendapatkan Idul Fithri, sebagaimana saran para ulama. Namun bagi yang kesulitan seperti yang berada di luar negeri, Pesantren DS siap menyalurkan. Zakat fitrah tersebut akan disalurkan pada satu atau dua hari menjelang Idul Fithri di Indonesia.   Ingin? Silakan transfer ke rekening berikut: – BCA: 8610123881 (kode bank: 014). – BNI Syariah: 0194475165 (kode bank: 009). – BSM: 3107011155 (kode bank: 451). – BRI: 0029-01-101480-50-9 (kode bank: 002). (Semua a.n: Muhammad Abduh Tuasikal). Kirim konfirmasi via SMS/ WA ke 082313950500 Ketik: Zakat Fitrah DS# Nama Penyalur Zakat# Alamat# No Hape# Bank Tujuan Transfer# Besar Transfer# Keterangan Berapa Kepala   Info Donasi: 0811267791   * Konfirmasi di atas wajib ada. Lihat laporan donasinya di sini: http://darushsholihin.com/3375-menyalurkan-zakat-fitrah-untuk-fakir-miskin-gunungkidul-1437-h.html — Info DarushSholihin.Com dan Rumaysho.Com   Tagsdonasi ramadhan zakat fitrah


Untuk tahun ini, Pesantren Darush Sholihin siap menyalurkan zakat fitrah kepada fakir miskin yang ada di sekitar pesantren, di Panggang, Gunungkidul. Bisa segera ditransfer dan nanti dibelikan beras terbaik seharga Rp.10.000,- per kilonya. Zakat 1 sha’ (2,5 kg) berarti seharga Rp.25.000,-. Ini hanya membantu saja, namun tetap lebih baik menyalurkan zakat fitrah di tempat kita mendapatkan Idul Fithri, sebagaimana saran para ulama. Namun bagi yang kesulitan seperti yang berada di luar negeri, Pesantren DS siap menyalurkan. Zakat fitrah tersebut akan disalurkan pada satu atau dua hari menjelang Idul Fithri di Indonesia.   Ingin? Silakan transfer ke rekening berikut: – BCA: 8610123881 (kode bank: 014). – BNI Syariah: 0194475165 (kode bank: 009). – BSM: 3107011155 (kode bank: 451). – BRI: 0029-01-101480-50-9 (kode bank: 002). (Semua a.n: Muhammad Abduh Tuasikal). Kirim konfirmasi via SMS/ WA ke 082313950500 Ketik: Zakat Fitrah DS# Nama Penyalur Zakat# Alamat# No Hape# Bank Tujuan Transfer# Besar Transfer# Keterangan Berapa Kepala   Info Donasi: 0811267791   * Konfirmasi di atas wajib ada. Lihat laporan donasinya di sini: http://darushsholihin.com/3375-menyalurkan-zakat-fitrah-untuk-fakir-miskin-gunungkidul-1437-h.html — Info DarushSholihin.Com dan Rumaysho.Com   Tagsdonasi ramadhan zakat fitrah

Takmir Masjid Sahkah Mengurus Zakat Fitrah?

Apakah boleh takmir masjid mengumpulkan zakat fitrah? Syaikh Shalih Al-Munajjid dalam fatawanya menerangkan bahwa waktu penyaluran zakat fitrah adalah di malam Idul Fithri sampai sebelum pelaksanaan shalat ied. Boleh juga dimajukan dua atau tiga hari sebelumnya. Hendaknya zakat tersebut dikeluarkan pada fakir miskin di negeri ia mengeluarkannya. Boleh juga zakat fitrah tadi disalurkan ke tempat lainnya yang lebih membutuhkan. Boleh juga imam masjid dan semisal itu yang di mana mereka adalah orang yang amanat mengumpulkan zakat fitrah dan menyalurkannya pada fakir miskin. Zakat tersebut disalurkan pada yang berhak menerima sebelum pelaksanaan shalat ied. Besarnya zakat yang dikeluarkan bukan dengan patokan kelebihan harta, namun kadarnya adalah satu sha’ (sekitar 2,1 – 3,0 kg, pen.). Siapa saja yang hanya punya makanan sebatas kebutuhannya dan orang yang ia tanggung nafkahnya, maka gugur kewajibannya. Zakat fitrah ini tidak boleh disalurkan untuk pembangunan masjid, tidak pula untuk kepentingan sosial. Wallahu waliyyut taufiq. Referensi: https://islamqa.info/ar/27016 @ Darush Sholihin, Panggang, Gunungkidul, 15 Ramadhan 1437 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsamil zakat zakat fitrah

Takmir Masjid Sahkah Mengurus Zakat Fitrah?

Apakah boleh takmir masjid mengumpulkan zakat fitrah? Syaikh Shalih Al-Munajjid dalam fatawanya menerangkan bahwa waktu penyaluran zakat fitrah adalah di malam Idul Fithri sampai sebelum pelaksanaan shalat ied. Boleh juga dimajukan dua atau tiga hari sebelumnya. Hendaknya zakat tersebut dikeluarkan pada fakir miskin di negeri ia mengeluarkannya. Boleh juga zakat fitrah tadi disalurkan ke tempat lainnya yang lebih membutuhkan. Boleh juga imam masjid dan semisal itu yang di mana mereka adalah orang yang amanat mengumpulkan zakat fitrah dan menyalurkannya pada fakir miskin. Zakat tersebut disalurkan pada yang berhak menerima sebelum pelaksanaan shalat ied. Besarnya zakat yang dikeluarkan bukan dengan patokan kelebihan harta, namun kadarnya adalah satu sha’ (sekitar 2,1 – 3,0 kg, pen.). Siapa saja yang hanya punya makanan sebatas kebutuhannya dan orang yang ia tanggung nafkahnya, maka gugur kewajibannya. Zakat fitrah ini tidak boleh disalurkan untuk pembangunan masjid, tidak pula untuk kepentingan sosial. Wallahu waliyyut taufiq. Referensi: https://islamqa.info/ar/27016 @ Darush Sholihin, Panggang, Gunungkidul, 15 Ramadhan 1437 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsamil zakat zakat fitrah
Apakah boleh takmir masjid mengumpulkan zakat fitrah? Syaikh Shalih Al-Munajjid dalam fatawanya menerangkan bahwa waktu penyaluran zakat fitrah adalah di malam Idul Fithri sampai sebelum pelaksanaan shalat ied. Boleh juga dimajukan dua atau tiga hari sebelumnya. Hendaknya zakat tersebut dikeluarkan pada fakir miskin di negeri ia mengeluarkannya. Boleh juga zakat fitrah tadi disalurkan ke tempat lainnya yang lebih membutuhkan. Boleh juga imam masjid dan semisal itu yang di mana mereka adalah orang yang amanat mengumpulkan zakat fitrah dan menyalurkannya pada fakir miskin. Zakat tersebut disalurkan pada yang berhak menerima sebelum pelaksanaan shalat ied. Besarnya zakat yang dikeluarkan bukan dengan patokan kelebihan harta, namun kadarnya adalah satu sha’ (sekitar 2,1 – 3,0 kg, pen.). Siapa saja yang hanya punya makanan sebatas kebutuhannya dan orang yang ia tanggung nafkahnya, maka gugur kewajibannya. Zakat fitrah ini tidak boleh disalurkan untuk pembangunan masjid, tidak pula untuk kepentingan sosial. Wallahu waliyyut taufiq. Referensi: https://islamqa.info/ar/27016 @ Darush Sholihin, Panggang, Gunungkidul, 15 Ramadhan 1437 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsamil zakat zakat fitrah


Apakah boleh takmir masjid mengumpulkan zakat fitrah? Syaikh Shalih Al-Munajjid dalam fatawanya menerangkan bahwa waktu penyaluran zakat fitrah adalah di malam Idul Fithri sampai sebelum pelaksanaan shalat ied. Boleh juga dimajukan dua atau tiga hari sebelumnya. Hendaknya zakat tersebut dikeluarkan pada fakir miskin di negeri ia mengeluarkannya. Boleh juga zakat fitrah tadi disalurkan ke tempat lainnya yang lebih membutuhkan. Boleh juga imam masjid dan semisal itu yang di mana mereka adalah orang yang amanat mengumpulkan zakat fitrah dan menyalurkannya pada fakir miskin. Zakat tersebut disalurkan pada yang berhak menerima sebelum pelaksanaan shalat ied. Besarnya zakat yang dikeluarkan bukan dengan patokan kelebihan harta, namun kadarnya adalah satu sha’ (sekitar 2,1 – 3,0 kg, pen.). Siapa saja yang hanya punya makanan sebatas kebutuhannya dan orang yang ia tanggung nafkahnya, maka gugur kewajibannya. Zakat fitrah ini tidak boleh disalurkan untuk pembangunan masjid, tidak pula untuk kepentingan sosial. Wallahu waliyyut taufiq. Referensi: https://islamqa.info/ar/27016 @ Darush Sholihin, Panggang, Gunungkidul, 15 Ramadhan 1437 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsamil zakat zakat fitrah

Makan Sahur Padahal Sudah Jam Lima

Bagaimana kalau waktu Shubuh sudah masuk bahkan sudah menunjukkan jam lima, namun masih sempatkan diri makan sahur? Ini dilakukan dalam keadaan tidak sengaja atau tidak mengetahui waktu. Ada yang bertanya seperti ini, “Barusan saya bangun tidur jam 5 saya langsung makan sahur, saya tidak tahu kalau itu jam 5, saya kira jam 4, baru sadar setelah saya makan beres. Apakah saya boleh berpuasa?” Para ulama berselisih pendapat mengenai hukum makan atau minum dalam keadaan menyangka masih malam, menyangka masih belum terbit fajar Shubuh. Begitu pula bagaimana kalau ada yang berbuka puasa dalam keadaan menyangka bahwa sudah tenggelam matahari lalu terbukti belum tenggelam (masih siang). Kebanyakan ulama menyatakan bahwa puasanya batal. Puasanya wajib diqadha’ nantinya setelah Ramadhan. Sedangkan ulama lain berpandangan bahwa puasanya tetap sah, ia boleh lanjutkan puasanya dan tidak perlu mengqadha’. Pendapat terakhir ini menjadi pendapat dari Mujahid, Al-Hasan Al-Bashri dari tabi’in dan riwayat dari Imam Ahmad. Juga pendapat tersebut dianut oleh Al-Muzani dari ulama Syafi’iyah. Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah dan Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin juga berpendapat demikian. Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata seperti di bawah ini. Ulama yang berpandangan bahwa puasanya tidaklah batal baik ketika ia keliru atau lupa di pagi hari atau pun di sore hari, mereka nyatakan bahwa pendapat mereka lebih kuat. Dalil yang mendukungnya pun dari Al-Qur’an dan As-Sunnah. Allah Ta’ala berfirman, رَبَّنَا لَا تُؤَاخِذْنَا إِنْ نَسِينَا أَوْ أَخْطَأْنَا “Ya Tuhan kami, janganlah Engkau hukum kami jika kami lupa atau kami keliru.” (QS. Al-Baqarah: 286) Dalam ayat di atas, Allah menggabungkan antara lupa dan tidak sengaja (keliru). Karena siapa saja yang melakukan larangan haji dan shalat dalam keadaan tidak sengaja sama seperti ia melakukannya dalam keadaan lupa. Juga disebutkan dalam hadits shahih dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bahwa pernah terjadi di masa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ada yang berbuka puasa padahal setelah itu matahari masih muncul. Dalam riwayat ini tidak disebutkan kalau mereka ketika itu mengqadha’ puasanya. Akan tetapi, Hisyam bin ‘Urwah mengatakan bahwa mesti ada qadha’. Adapun bapaknya sendiri yang lebih berilmu darinya menyatakan bahwa tidak ada qadha’. Ada juga hadits dalam Shahihain bahwa sekelompok sahabat pernah makan dan mereka menunggu -sesuai tuntutan tekstual ayat- hingga benang putih itu muncul. Mereka benar-benar meletakkan benang putih (di bawah bantal). Lantas Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam katakan pada mereka bahwa bantal kalian itu sangat lebar (maksudnya: jelas benang putih tak akan keluar-keluar, pen.). Karena yang dimaksud ayat, benang putih adalah terbitnya fajar Shubuh dan benang hitam yang dimaksud adalah gelapnya malam. Mereka yang terus makan dalam keadaan tidak tahu, kala itu tidak diperintahkan untuk mengqadha’. Mereka tidak paham hukum sehingga mereka tergolong orang yang tidak sengaja (keliru). Ada riwayat pula dari ‘Umar bin Al-Khattab di mana ia pernah berbuka ternyata nampak lagi siang, maka beliau berkata, “Kami tidak mengqadha’ puasanya karena kami tidak dihukumi berdosa kala keliru.” Walau ada riwayat yang menyebutkan bahwa Umar mengqadha’, namun riwayat pertama yang disebut itulah yang lebih kuat. … Pendapat yang menyatakan tidak perlu qadha’ (artinya puasanya tidak batal), itulah pendapat yang lebih kuat dan lebih mendekati pemahaman Al-Qur’an, As-Sunnah dan qiyas. (Majmu’ah Al-Fatawa, 20: 572) Kesimpulannya, puasanya boleh dilanjutkan kalau kasus di atas dilakukan dalam keadaan lupa. Semoga bermanfaat.   Referensi: Fatawa Al-Islam Sual wa Jawab, no. 38543 (https://islamqa.info/ar/38543)   Disusun @ Darush Sholihin, Panggang, Gunungkidul, 13 Ramadhan 1437 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Rumaysho.Com, Channel Telegram @RumayshoCom, @DarushSholihin, @UntaianNasihat, @RemajaIslam Tagspembatal puasa

Makan Sahur Padahal Sudah Jam Lima

Bagaimana kalau waktu Shubuh sudah masuk bahkan sudah menunjukkan jam lima, namun masih sempatkan diri makan sahur? Ini dilakukan dalam keadaan tidak sengaja atau tidak mengetahui waktu. Ada yang bertanya seperti ini, “Barusan saya bangun tidur jam 5 saya langsung makan sahur, saya tidak tahu kalau itu jam 5, saya kira jam 4, baru sadar setelah saya makan beres. Apakah saya boleh berpuasa?” Para ulama berselisih pendapat mengenai hukum makan atau minum dalam keadaan menyangka masih malam, menyangka masih belum terbit fajar Shubuh. Begitu pula bagaimana kalau ada yang berbuka puasa dalam keadaan menyangka bahwa sudah tenggelam matahari lalu terbukti belum tenggelam (masih siang). Kebanyakan ulama menyatakan bahwa puasanya batal. Puasanya wajib diqadha’ nantinya setelah Ramadhan. Sedangkan ulama lain berpandangan bahwa puasanya tetap sah, ia boleh lanjutkan puasanya dan tidak perlu mengqadha’. Pendapat terakhir ini menjadi pendapat dari Mujahid, Al-Hasan Al-Bashri dari tabi’in dan riwayat dari Imam Ahmad. Juga pendapat tersebut dianut oleh Al-Muzani dari ulama Syafi’iyah. Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah dan Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin juga berpendapat demikian. Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata seperti di bawah ini. Ulama yang berpandangan bahwa puasanya tidaklah batal baik ketika ia keliru atau lupa di pagi hari atau pun di sore hari, mereka nyatakan bahwa pendapat mereka lebih kuat. Dalil yang mendukungnya pun dari Al-Qur’an dan As-Sunnah. Allah Ta’ala berfirman, رَبَّنَا لَا تُؤَاخِذْنَا إِنْ نَسِينَا أَوْ أَخْطَأْنَا “Ya Tuhan kami, janganlah Engkau hukum kami jika kami lupa atau kami keliru.” (QS. Al-Baqarah: 286) Dalam ayat di atas, Allah menggabungkan antara lupa dan tidak sengaja (keliru). Karena siapa saja yang melakukan larangan haji dan shalat dalam keadaan tidak sengaja sama seperti ia melakukannya dalam keadaan lupa. Juga disebutkan dalam hadits shahih dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bahwa pernah terjadi di masa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ada yang berbuka puasa padahal setelah itu matahari masih muncul. Dalam riwayat ini tidak disebutkan kalau mereka ketika itu mengqadha’ puasanya. Akan tetapi, Hisyam bin ‘Urwah mengatakan bahwa mesti ada qadha’. Adapun bapaknya sendiri yang lebih berilmu darinya menyatakan bahwa tidak ada qadha’. Ada juga hadits dalam Shahihain bahwa sekelompok sahabat pernah makan dan mereka menunggu -sesuai tuntutan tekstual ayat- hingga benang putih itu muncul. Mereka benar-benar meletakkan benang putih (di bawah bantal). Lantas Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam katakan pada mereka bahwa bantal kalian itu sangat lebar (maksudnya: jelas benang putih tak akan keluar-keluar, pen.). Karena yang dimaksud ayat, benang putih adalah terbitnya fajar Shubuh dan benang hitam yang dimaksud adalah gelapnya malam. Mereka yang terus makan dalam keadaan tidak tahu, kala itu tidak diperintahkan untuk mengqadha’. Mereka tidak paham hukum sehingga mereka tergolong orang yang tidak sengaja (keliru). Ada riwayat pula dari ‘Umar bin Al-Khattab di mana ia pernah berbuka ternyata nampak lagi siang, maka beliau berkata, “Kami tidak mengqadha’ puasanya karena kami tidak dihukumi berdosa kala keliru.” Walau ada riwayat yang menyebutkan bahwa Umar mengqadha’, namun riwayat pertama yang disebut itulah yang lebih kuat. … Pendapat yang menyatakan tidak perlu qadha’ (artinya puasanya tidak batal), itulah pendapat yang lebih kuat dan lebih mendekati pemahaman Al-Qur’an, As-Sunnah dan qiyas. (Majmu’ah Al-Fatawa, 20: 572) Kesimpulannya, puasanya boleh dilanjutkan kalau kasus di atas dilakukan dalam keadaan lupa. Semoga bermanfaat.   Referensi: Fatawa Al-Islam Sual wa Jawab, no. 38543 (https://islamqa.info/ar/38543)   Disusun @ Darush Sholihin, Panggang, Gunungkidul, 13 Ramadhan 1437 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Rumaysho.Com, Channel Telegram @RumayshoCom, @DarushSholihin, @UntaianNasihat, @RemajaIslam Tagspembatal puasa
Bagaimana kalau waktu Shubuh sudah masuk bahkan sudah menunjukkan jam lima, namun masih sempatkan diri makan sahur? Ini dilakukan dalam keadaan tidak sengaja atau tidak mengetahui waktu. Ada yang bertanya seperti ini, “Barusan saya bangun tidur jam 5 saya langsung makan sahur, saya tidak tahu kalau itu jam 5, saya kira jam 4, baru sadar setelah saya makan beres. Apakah saya boleh berpuasa?” Para ulama berselisih pendapat mengenai hukum makan atau minum dalam keadaan menyangka masih malam, menyangka masih belum terbit fajar Shubuh. Begitu pula bagaimana kalau ada yang berbuka puasa dalam keadaan menyangka bahwa sudah tenggelam matahari lalu terbukti belum tenggelam (masih siang). Kebanyakan ulama menyatakan bahwa puasanya batal. Puasanya wajib diqadha’ nantinya setelah Ramadhan. Sedangkan ulama lain berpandangan bahwa puasanya tetap sah, ia boleh lanjutkan puasanya dan tidak perlu mengqadha’. Pendapat terakhir ini menjadi pendapat dari Mujahid, Al-Hasan Al-Bashri dari tabi’in dan riwayat dari Imam Ahmad. Juga pendapat tersebut dianut oleh Al-Muzani dari ulama Syafi’iyah. Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah dan Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin juga berpendapat demikian. Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata seperti di bawah ini. Ulama yang berpandangan bahwa puasanya tidaklah batal baik ketika ia keliru atau lupa di pagi hari atau pun di sore hari, mereka nyatakan bahwa pendapat mereka lebih kuat. Dalil yang mendukungnya pun dari Al-Qur’an dan As-Sunnah. Allah Ta’ala berfirman, رَبَّنَا لَا تُؤَاخِذْنَا إِنْ نَسِينَا أَوْ أَخْطَأْنَا “Ya Tuhan kami, janganlah Engkau hukum kami jika kami lupa atau kami keliru.” (QS. Al-Baqarah: 286) Dalam ayat di atas, Allah menggabungkan antara lupa dan tidak sengaja (keliru). Karena siapa saja yang melakukan larangan haji dan shalat dalam keadaan tidak sengaja sama seperti ia melakukannya dalam keadaan lupa. Juga disebutkan dalam hadits shahih dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bahwa pernah terjadi di masa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ada yang berbuka puasa padahal setelah itu matahari masih muncul. Dalam riwayat ini tidak disebutkan kalau mereka ketika itu mengqadha’ puasanya. Akan tetapi, Hisyam bin ‘Urwah mengatakan bahwa mesti ada qadha’. Adapun bapaknya sendiri yang lebih berilmu darinya menyatakan bahwa tidak ada qadha’. Ada juga hadits dalam Shahihain bahwa sekelompok sahabat pernah makan dan mereka menunggu -sesuai tuntutan tekstual ayat- hingga benang putih itu muncul. Mereka benar-benar meletakkan benang putih (di bawah bantal). Lantas Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam katakan pada mereka bahwa bantal kalian itu sangat lebar (maksudnya: jelas benang putih tak akan keluar-keluar, pen.). Karena yang dimaksud ayat, benang putih adalah terbitnya fajar Shubuh dan benang hitam yang dimaksud adalah gelapnya malam. Mereka yang terus makan dalam keadaan tidak tahu, kala itu tidak diperintahkan untuk mengqadha’. Mereka tidak paham hukum sehingga mereka tergolong orang yang tidak sengaja (keliru). Ada riwayat pula dari ‘Umar bin Al-Khattab di mana ia pernah berbuka ternyata nampak lagi siang, maka beliau berkata, “Kami tidak mengqadha’ puasanya karena kami tidak dihukumi berdosa kala keliru.” Walau ada riwayat yang menyebutkan bahwa Umar mengqadha’, namun riwayat pertama yang disebut itulah yang lebih kuat. … Pendapat yang menyatakan tidak perlu qadha’ (artinya puasanya tidak batal), itulah pendapat yang lebih kuat dan lebih mendekati pemahaman Al-Qur’an, As-Sunnah dan qiyas. (Majmu’ah Al-Fatawa, 20: 572) Kesimpulannya, puasanya boleh dilanjutkan kalau kasus di atas dilakukan dalam keadaan lupa. Semoga bermanfaat.   Referensi: Fatawa Al-Islam Sual wa Jawab, no. 38543 (https://islamqa.info/ar/38543)   Disusun @ Darush Sholihin, Panggang, Gunungkidul, 13 Ramadhan 1437 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Rumaysho.Com, Channel Telegram @RumayshoCom, @DarushSholihin, @UntaianNasihat, @RemajaIslam Tagspembatal puasa


Bagaimana kalau waktu Shubuh sudah masuk bahkan sudah menunjukkan jam lima, namun masih sempatkan diri makan sahur? Ini dilakukan dalam keadaan tidak sengaja atau tidak mengetahui waktu. Ada yang bertanya seperti ini, “Barusan saya bangun tidur jam 5 saya langsung makan sahur, saya tidak tahu kalau itu jam 5, saya kira jam 4, baru sadar setelah saya makan beres. Apakah saya boleh berpuasa?” Para ulama berselisih pendapat mengenai hukum makan atau minum dalam keadaan menyangka masih malam, menyangka masih belum terbit fajar Shubuh. Begitu pula bagaimana kalau ada yang berbuka puasa dalam keadaan menyangka bahwa sudah tenggelam matahari lalu terbukti belum tenggelam (masih siang). Kebanyakan ulama menyatakan bahwa puasanya batal. Puasanya wajib diqadha’ nantinya setelah Ramadhan. Sedangkan ulama lain berpandangan bahwa puasanya tetap sah, ia boleh lanjutkan puasanya dan tidak perlu mengqadha’. Pendapat terakhir ini menjadi pendapat dari Mujahid, Al-Hasan Al-Bashri dari tabi’in dan riwayat dari Imam Ahmad. Juga pendapat tersebut dianut oleh Al-Muzani dari ulama Syafi’iyah. Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah dan Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin juga berpendapat demikian. Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata seperti di bawah ini. Ulama yang berpandangan bahwa puasanya tidaklah batal baik ketika ia keliru atau lupa di pagi hari atau pun di sore hari, mereka nyatakan bahwa pendapat mereka lebih kuat. Dalil yang mendukungnya pun dari Al-Qur’an dan As-Sunnah. Allah Ta’ala berfirman, رَبَّنَا لَا تُؤَاخِذْنَا إِنْ نَسِينَا أَوْ أَخْطَأْنَا “Ya Tuhan kami, janganlah Engkau hukum kami jika kami lupa atau kami keliru.” (QS. Al-Baqarah: 286) Dalam ayat di atas, Allah menggabungkan antara lupa dan tidak sengaja (keliru). Karena siapa saja yang melakukan larangan haji dan shalat dalam keadaan tidak sengaja sama seperti ia melakukannya dalam keadaan lupa. Juga disebutkan dalam hadits shahih dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bahwa pernah terjadi di masa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ada yang berbuka puasa padahal setelah itu matahari masih muncul. Dalam riwayat ini tidak disebutkan kalau mereka ketika itu mengqadha’ puasanya. Akan tetapi, Hisyam bin ‘Urwah mengatakan bahwa mesti ada qadha’. Adapun bapaknya sendiri yang lebih berilmu darinya menyatakan bahwa tidak ada qadha’. Ada juga hadits dalam Shahihain bahwa sekelompok sahabat pernah makan dan mereka menunggu -sesuai tuntutan tekstual ayat- hingga benang putih itu muncul. Mereka benar-benar meletakkan benang putih (di bawah bantal). Lantas Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam katakan pada mereka bahwa bantal kalian itu sangat lebar (maksudnya: jelas benang putih tak akan keluar-keluar, pen.). Karena yang dimaksud ayat, benang putih adalah terbitnya fajar Shubuh dan benang hitam yang dimaksud adalah gelapnya malam. Mereka yang terus makan dalam keadaan tidak tahu, kala itu tidak diperintahkan untuk mengqadha’. Mereka tidak paham hukum sehingga mereka tergolong orang yang tidak sengaja (keliru). Ada riwayat pula dari ‘Umar bin Al-Khattab di mana ia pernah berbuka ternyata nampak lagi siang, maka beliau berkata, “Kami tidak mengqadha’ puasanya karena kami tidak dihukumi berdosa kala keliru.” Walau ada riwayat yang menyebutkan bahwa Umar mengqadha’, namun riwayat pertama yang disebut itulah yang lebih kuat. … Pendapat yang menyatakan tidak perlu qadha’ (artinya puasanya tidak batal), itulah pendapat yang lebih kuat dan lebih mendekati pemahaman Al-Qur’an, As-Sunnah dan qiyas. (Majmu’ah Al-Fatawa, 20: 572) Kesimpulannya, puasanya boleh dilanjutkan kalau kasus di atas dilakukan dalam keadaan lupa. Semoga bermanfaat.   Referensi: Fatawa Al-Islam Sual wa Jawab, no. 38543 (https://islamqa.info/ar/38543)   Disusun @ Darush Sholihin, Panggang, Gunungkidul, 13 Ramadhan 1437 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Rumaysho.Com, Channel Telegram @RumayshoCom, @DarushSholihin, @UntaianNasihat, @RemajaIslam Tagspembatal puasa

Buku Terbaru: Pembuka Pintu Rezeki dan Dzikir Pagi Petang (Transliterasi)

Dua buku baru karya Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal ini sangat bermanfaat sekali jika dimiliki. Pertama, buku pembuka pintu rezeki membahas kiat-kiat agar dilancarkan rezeki. Kedua, buku dzikir pagi petang (ukuran setengah A4) disertai dengan transliterasinya (Arab-Latin). Dzikir pagi petang ini disertai pula dengan bahasan dzikir setelah shalat dan dzikir sebelum tidur. Transliterasi ini sangat bermanfaat untuk yang tidak bisa membaca tulisan Arab.   Buku Pembuka Pintu Rezeki seharga 25 ribu. Buku Dzikir Pagi Petang (transliterasi) seharga 15 ribu.   Belanja segera yuk di Toko Online Ruwaifi.Com, lebih dari 200 ribu mendapatkan free ongkir (khusus Jawa).   Segera pesan via WA/ SMS ke 085200171222 Format pemesanan: Buku Baru# Judul Buku# Nama Lengkap# Alamat# No. Hp — Ini ilmu sangat berharga, rugi kalau tidak dimiliki.   Info Ruwaifi.Com | Rumaysho.Com Tagsbuku terbaru

Buku Terbaru: Pembuka Pintu Rezeki dan Dzikir Pagi Petang (Transliterasi)

Dua buku baru karya Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal ini sangat bermanfaat sekali jika dimiliki. Pertama, buku pembuka pintu rezeki membahas kiat-kiat agar dilancarkan rezeki. Kedua, buku dzikir pagi petang (ukuran setengah A4) disertai dengan transliterasinya (Arab-Latin). Dzikir pagi petang ini disertai pula dengan bahasan dzikir setelah shalat dan dzikir sebelum tidur. Transliterasi ini sangat bermanfaat untuk yang tidak bisa membaca tulisan Arab.   Buku Pembuka Pintu Rezeki seharga 25 ribu. Buku Dzikir Pagi Petang (transliterasi) seharga 15 ribu.   Belanja segera yuk di Toko Online Ruwaifi.Com, lebih dari 200 ribu mendapatkan free ongkir (khusus Jawa).   Segera pesan via WA/ SMS ke 085200171222 Format pemesanan: Buku Baru# Judul Buku# Nama Lengkap# Alamat# No. Hp — Ini ilmu sangat berharga, rugi kalau tidak dimiliki.   Info Ruwaifi.Com | Rumaysho.Com Tagsbuku terbaru
Dua buku baru karya Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal ini sangat bermanfaat sekali jika dimiliki. Pertama, buku pembuka pintu rezeki membahas kiat-kiat agar dilancarkan rezeki. Kedua, buku dzikir pagi petang (ukuran setengah A4) disertai dengan transliterasinya (Arab-Latin). Dzikir pagi petang ini disertai pula dengan bahasan dzikir setelah shalat dan dzikir sebelum tidur. Transliterasi ini sangat bermanfaat untuk yang tidak bisa membaca tulisan Arab.   Buku Pembuka Pintu Rezeki seharga 25 ribu. Buku Dzikir Pagi Petang (transliterasi) seharga 15 ribu.   Belanja segera yuk di Toko Online Ruwaifi.Com, lebih dari 200 ribu mendapatkan free ongkir (khusus Jawa).   Segera pesan via WA/ SMS ke 085200171222 Format pemesanan: Buku Baru# Judul Buku# Nama Lengkap# Alamat# No. Hp — Ini ilmu sangat berharga, rugi kalau tidak dimiliki.   Info Ruwaifi.Com | Rumaysho.Com Tagsbuku terbaru


Dua buku baru karya Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal ini sangat bermanfaat sekali jika dimiliki. Pertama, buku pembuka pintu rezeki membahas kiat-kiat agar dilancarkan rezeki. Kedua, buku dzikir pagi petang (ukuran setengah A4) disertai dengan transliterasinya (Arab-Latin). Dzikir pagi petang ini disertai pula dengan bahasan dzikir setelah shalat dan dzikir sebelum tidur. Transliterasi ini sangat bermanfaat untuk yang tidak bisa membaca tulisan Arab.   Buku Pembuka Pintu Rezeki seharga 25 ribu. Buku Dzikir Pagi Petang (transliterasi) seharga 15 ribu.   Belanja segera yuk di Toko Online Ruwaifi.Com, lebih dari 200 ribu mendapatkan free ongkir (khusus Jawa).   Segera pesan via WA/ SMS ke 085200171222 Format pemesanan: Buku Baru# Judul Buku# Nama Lengkap# Alamat# No. Hp — Ini ilmu sangat berharga, rugi kalau tidak dimiliki.   Info Ruwaifi.Com | Rumaysho.Com Tagsbuku terbaru

Apakah Keluar Keputihan Membatalkan Wudhu?

Apakah keluar keputihan membatalkan wudhu? Diterangkan sebelumnya oleh Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin bahwa farji (kemaluan) itu memiliki dua saluran. Saluran pertama adalah saluran zakar (reproduksi) yang ini bersambung hingga ke rahim dan tidak terkait dengan saluran kencing maupun kandung kemih, keluarnya di bagian bawah saluran kencing. Saluran kedua adalah saluran kencing, ini akan bersambung dengan kandung kemih dan keluar di atas kemaluan.   Beliau lantas menjelaskan, jika cairannya keluar dari saluran kencing, maka membatalkan wudhu karena berasal dari kandung kemih. Sedangkan jika keluar dari saluran reproduksi, menurut jumhur (kebanyakan ulama) tetap membatalkan wudhu. Walaupun ulama seperti Ibnu Hazm berpandangan tidak membatalkan wudhu karena keputihan tidak termasuk kencing, tidak termasuk madzi. Namun pendapat yang lebih hati-hati adalah keputihan itu membatalkan wudhu.   Bagaimana jika keputihannya keluar terus menerus? Hukum masalah ini sama dengan orang yang punya masalah kencing terus menerus. Yaitu wanita yang keluar keputihan terus menerus tersebut tetap shalat wajib ketika sudah masuk waktunya dalam keadaan bersuci. Ia jaga keadaan seperti itu semampunya. Ia tetap mengerjakan shalat dan kalau ada masalah yang keluar di tengah-tengah shalat, maka tidaklah masalah. Jika diketahui keputihan tersebut biasa berhenti pada waktu tertentu sebelum waktu shalat berakhir, maka wajib menunggu hingga keputihan tersebut berhenti lalu melaksanakan shalat. Intinya, hukumnya sama seperti orang yang bermasalah kencing terus menerus.   Jika ada yang bertanya, bagaimana bisa wudhu batal sedangkan cairannya suci? Sama halnya dengan kentut yang keluar dari dubur. Kentut membatalkan wudhu, namun tetaplah anginnya itu suci. Wallahu a’lam.   Referensi: Syarh Al-Mumthi’ ‘ala Zaad Al-Mustaqni’. Cetakan pertama, tahun 1422 H. Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin. Penerbit Dar Ibnul Jauzi.   @ Darush Sholihin, Panggang, Gunungkidul, 13 Ramadhan 1437 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Rumaysho.Com, Channel Telegram @RumayshoCom, @DarushSholihin, @UntaianNasihat, @RemajaIslam Tagsdarah haidh keputihan najis pembatal wudhu

Apakah Keluar Keputihan Membatalkan Wudhu?

Apakah keluar keputihan membatalkan wudhu? Diterangkan sebelumnya oleh Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin bahwa farji (kemaluan) itu memiliki dua saluran. Saluran pertama adalah saluran zakar (reproduksi) yang ini bersambung hingga ke rahim dan tidak terkait dengan saluran kencing maupun kandung kemih, keluarnya di bagian bawah saluran kencing. Saluran kedua adalah saluran kencing, ini akan bersambung dengan kandung kemih dan keluar di atas kemaluan.   Beliau lantas menjelaskan, jika cairannya keluar dari saluran kencing, maka membatalkan wudhu karena berasal dari kandung kemih. Sedangkan jika keluar dari saluran reproduksi, menurut jumhur (kebanyakan ulama) tetap membatalkan wudhu. Walaupun ulama seperti Ibnu Hazm berpandangan tidak membatalkan wudhu karena keputihan tidak termasuk kencing, tidak termasuk madzi. Namun pendapat yang lebih hati-hati adalah keputihan itu membatalkan wudhu.   Bagaimana jika keputihannya keluar terus menerus? Hukum masalah ini sama dengan orang yang punya masalah kencing terus menerus. Yaitu wanita yang keluar keputihan terus menerus tersebut tetap shalat wajib ketika sudah masuk waktunya dalam keadaan bersuci. Ia jaga keadaan seperti itu semampunya. Ia tetap mengerjakan shalat dan kalau ada masalah yang keluar di tengah-tengah shalat, maka tidaklah masalah. Jika diketahui keputihan tersebut biasa berhenti pada waktu tertentu sebelum waktu shalat berakhir, maka wajib menunggu hingga keputihan tersebut berhenti lalu melaksanakan shalat. Intinya, hukumnya sama seperti orang yang bermasalah kencing terus menerus.   Jika ada yang bertanya, bagaimana bisa wudhu batal sedangkan cairannya suci? Sama halnya dengan kentut yang keluar dari dubur. Kentut membatalkan wudhu, namun tetaplah anginnya itu suci. Wallahu a’lam.   Referensi: Syarh Al-Mumthi’ ‘ala Zaad Al-Mustaqni’. Cetakan pertama, tahun 1422 H. Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin. Penerbit Dar Ibnul Jauzi.   @ Darush Sholihin, Panggang, Gunungkidul, 13 Ramadhan 1437 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Rumaysho.Com, Channel Telegram @RumayshoCom, @DarushSholihin, @UntaianNasihat, @RemajaIslam Tagsdarah haidh keputihan najis pembatal wudhu
Apakah keluar keputihan membatalkan wudhu? Diterangkan sebelumnya oleh Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin bahwa farji (kemaluan) itu memiliki dua saluran. Saluran pertama adalah saluran zakar (reproduksi) yang ini bersambung hingga ke rahim dan tidak terkait dengan saluran kencing maupun kandung kemih, keluarnya di bagian bawah saluran kencing. Saluran kedua adalah saluran kencing, ini akan bersambung dengan kandung kemih dan keluar di atas kemaluan.   Beliau lantas menjelaskan, jika cairannya keluar dari saluran kencing, maka membatalkan wudhu karena berasal dari kandung kemih. Sedangkan jika keluar dari saluran reproduksi, menurut jumhur (kebanyakan ulama) tetap membatalkan wudhu. Walaupun ulama seperti Ibnu Hazm berpandangan tidak membatalkan wudhu karena keputihan tidak termasuk kencing, tidak termasuk madzi. Namun pendapat yang lebih hati-hati adalah keputihan itu membatalkan wudhu.   Bagaimana jika keputihannya keluar terus menerus? Hukum masalah ini sama dengan orang yang punya masalah kencing terus menerus. Yaitu wanita yang keluar keputihan terus menerus tersebut tetap shalat wajib ketika sudah masuk waktunya dalam keadaan bersuci. Ia jaga keadaan seperti itu semampunya. Ia tetap mengerjakan shalat dan kalau ada masalah yang keluar di tengah-tengah shalat, maka tidaklah masalah. Jika diketahui keputihan tersebut biasa berhenti pada waktu tertentu sebelum waktu shalat berakhir, maka wajib menunggu hingga keputihan tersebut berhenti lalu melaksanakan shalat. Intinya, hukumnya sama seperti orang yang bermasalah kencing terus menerus.   Jika ada yang bertanya, bagaimana bisa wudhu batal sedangkan cairannya suci? Sama halnya dengan kentut yang keluar dari dubur. Kentut membatalkan wudhu, namun tetaplah anginnya itu suci. Wallahu a’lam.   Referensi: Syarh Al-Mumthi’ ‘ala Zaad Al-Mustaqni’. Cetakan pertama, tahun 1422 H. Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin. Penerbit Dar Ibnul Jauzi.   @ Darush Sholihin, Panggang, Gunungkidul, 13 Ramadhan 1437 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Rumaysho.Com, Channel Telegram @RumayshoCom, @DarushSholihin, @UntaianNasihat, @RemajaIslam Tagsdarah haidh keputihan najis pembatal wudhu


Apakah keluar keputihan membatalkan wudhu? Diterangkan sebelumnya oleh Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin bahwa farji (kemaluan) itu memiliki dua saluran. Saluran pertama adalah saluran zakar (reproduksi) yang ini bersambung hingga ke rahim dan tidak terkait dengan saluran kencing maupun kandung kemih, keluarnya di bagian bawah saluran kencing. Saluran kedua adalah saluran kencing, ini akan bersambung dengan kandung kemih dan keluar di atas kemaluan.   Beliau lantas menjelaskan, jika cairannya keluar dari saluran kencing, maka membatalkan wudhu karena berasal dari kandung kemih. Sedangkan jika keluar dari saluran reproduksi, menurut jumhur (kebanyakan ulama) tetap membatalkan wudhu. Walaupun ulama seperti Ibnu Hazm berpandangan tidak membatalkan wudhu karena keputihan tidak termasuk kencing, tidak termasuk madzi. Namun pendapat yang lebih hati-hati adalah keputihan itu membatalkan wudhu.   Bagaimana jika keputihannya keluar terus menerus? Hukum masalah ini sama dengan orang yang punya masalah kencing terus menerus. Yaitu wanita yang keluar keputihan terus menerus tersebut tetap shalat wajib ketika sudah masuk waktunya dalam keadaan bersuci. Ia jaga keadaan seperti itu semampunya. Ia tetap mengerjakan shalat dan kalau ada masalah yang keluar di tengah-tengah shalat, maka tidaklah masalah. Jika diketahui keputihan tersebut biasa berhenti pada waktu tertentu sebelum waktu shalat berakhir, maka wajib menunggu hingga keputihan tersebut berhenti lalu melaksanakan shalat. Intinya, hukumnya sama seperti orang yang bermasalah kencing terus menerus.   Jika ada yang bertanya, bagaimana bisa wudhu batal sedangkan cairannya suci? Sama halnya dengan kentut yang keluar dari dubur. Kentut membatalkan wudhu, namun tetaplah anginnya itu suci. Wallahu a’lam.   Referensi: Syarh Al-Mumthi’ ‘ala Zaad Al-Mustaqni’. Cetakan pertama, tahun 1422 H. Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin. Penerbit Dar Ibnul Jauzi.   @ Darush Sholihin, Panggang, Gunungkidul, 13 Ramadhan 1437 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Rumaysho.Com, Channel Telegram @RumayshoCom, @DarushSholihin, @UntaianNasihat, @RemajaIslam Tagsdarah haidh keputihan najis pembatal wudhu

Keputihan itu Najis, Benarkah?

Apakah keputihan itu najis?   Permasalah keputihan merupakan permasalahan klasik pada kebanyakan kaum wanita. Keputihan akan sering teralami saat wanita sedang hamil, hal ini akibat adanya perubahan hormonal yang terjadi dan salah satu efek dari peningkatan hormonal tersebut adalah adanya produksi cairan yang meningkat serta diakibatkan juga oleh vagina wanita hamil yang mengalami penurunan keasamannya, juga akibat kondisi pencernaan mengalami perubahan.  Hal tersebut menyebabkan meningkatnya resiko sering terjadinya keputihan pada wanita hamil,  terutama keputihan yang diakibatkan adanya infeksi jamur.   Dalam madzhab Abu Hanifah, Imam Ahmad dan salah satu pendapat dari Imam Asy-Syafi’i dan dikuatkan pula oleh Imam Nawawi, bahwa cairan keputihan itu suci. Ketika dijelaskan tentang masalah keputihan dalam matan Zaad Al-Mustaqni’, Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin memilih pendapat yang menyatakan suci. Beliau mengutarakan bahwa farji (kemaluan) itu punya dua saluran. Saluran pertama adalah saluran zakar (reproduksi) yang ini bersambung hingga ke rahim dan tidak terkait dengan saluran kencing maupun kandung kemih, keluarnya di bagian bawah saluran kencing. Saluran kedua adalah saluran kencing, ini akan bersambung dengan kandung kemih dan keluar di atas kemaluan. Jika cairan itu keluar dari kandung kemih lewat saluran kencing, maka hukumnya itu najis. Hukum cairan yang keluar seperti itu adalah seperti hukum air kencing, yaitu najis. Jika cairan itu keluar dari saluran reproduksi, maka tergolong suci. Karena cairan tersebut bukanlah dari sisa pencernaan makan dan minum sebagaimana kencing. Hukum asalnya adalah tidak najis sampai adanya dalil. Juga dikarenakan ketika seorang suami bersenggama dengan istrinya, ia tidak harus untuk mencuci kemaluannya atau pula pakaian yang tercemari mani. Mani itu tidak najis. Sama pula dengan cairan yang keluar dari saluran reproduksi yang dibahas di atas. (Syarh Al-Mumthi’, 1: 457) Kesimpulannya, keputihan tidaklah najis dan tidak wajib membersihkan pakaian yang terkena keputihan. Wallahu a’lam. Referensi: Syarh Al-Mumthi’ ‘ala Zaad Al-Mustaqni’. Cetakan pertama, tahun 1422 H. Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Fatawa Al-Islam Sual wa Jawab, no. 50404: https://islamqa.info/ar/50404 Keputihan Pada Wanita – Jenis, Penyebab dan Pencegahan – Bidanku.com http://bidanku.com/keputihan-pada-wanita-jenis-penyebab-dan-pencegahan#ixzz4BtbPAbdN — @ Darush Sholihin, Panggang, Gunungkidul, 13 Ramadhan 1437 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Rumaysho.Com, Channel Telegram @RumayshoCom, @DarushSholihin, @UntaianNasihat, @RemajaIslam Tagsdarah haidh keputihan najis

Keputihan itu Najis, Benarkah?

Apakah keputihan itu najis?   Permasalah keputihan merupakan permasalahan klasik pada kebanyakan kaum wanita. Keputihan akan sering teralami saat wanita sedang hamil, hal ini akibat adanya perubahan hormonal yang terjadi dan salah satu efek dari peningkatan hormonal tersebut adalah adanya produksi cairan yang meningkat serta diakibatkan juga oleh vagina wanita hamil yang mengalami penurunan keasamannya, juga akibat kondisi pencernaan mengalami perubahan.  Hal tersebut menyebabkan meningkatnya resiko sering terjadinya keputihan pada wanita hamil,  terutama keputihan yang diakibatkan adanya infeksi jamur.   Dalam madzhab Abu Hanifah, Imam Ahmad dan salah satu pendapat dari Imam Asy-Syafi’i dan dikuatkan pula oleh Imam Nawawi, bahwa cairan keputihan itu suci. Ketika dijelaskan tentang masalah keputihan dalam matan Zaad Al-Mustaqni’, Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin memilih pendapat yang menyatakan suci. Beliau mengutarakan bahwa farji (kemaluan) itu punya dua saluran. Saluran pertama adalah saluran zakar (reproduksi) yang ini bersambung hingga ke rahim dan tidak terkait dengan saluran kencing maupun kandung kemih, keluarnya di bagian bawah saluran kencing. Saluran kedua adalah saluran kencing, ini akan bersambung dengan kandung kemih dan keluar di atas kemaluan. Jika cairan itu keluar dari kandung kemih lewat saluran kencing, maka hukumnya itu najis. Hukum cairan yang keluar seperti itu adalah seperti hukum air kencing, yaitu najis. Jika cairan itu keluar dari saluran reproduksi, maka tergolong suci. Karena cairan tersebut bukanlah dari sisa pencernaan makan dan minum sebagaimana kencing. Hukum asalnya adalah tidak najis sampai adanya dalil. Juga dikarenakan ketika seorang suami bersenggama dengan istrinya, ia tidak harus untuk mencuci kemaluannya atau pula pakaian yang tercemari mani. Mani itu tidak najis. Sama pula dengan cairan yang keluar dari saluran reproduksi yang dibahas di atas. (Syarh Al-Mumthi’, 1: 457) Kesimpulannya, keputihan tidaklah najis dan tidak wajib membersihkan pakaian yang terkena keputihan. Wallahu a’lam. Referensi: Syarh Al-Mumthi’ ‘ala Zaad Al-Mustaqni’. Cetakan pertama, tahun 1422 H. Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Fatawa Al-Islam Sual wa Jawab, no. 50404: https://islamqa.info/ar/50404 Keputihan Pada Wanita – Jenis, Penyebab dan Pencegahan – Bidanku.com http://bidanku.com/keputihan-pada-wanita-jenis-penyebab-dan-pencegahan#ixzz4BtbPAbdN — @ Darush Sholihin, Panggang, Gunungkidul, 13 Ramadhan 1437 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Rumaysho.Com, Channel Telegram @RumayshoCom, @DarushSholihin, @UntaianNasihat, @RemajaIslam Tagsdarah haidh keputihan najis
Apakah keputihan itu najis?   Permasalah keputihan merupakan permasalahan klasik pada kebanyakan kaum wanita. Keputihan akan sering teralami saat wanita sedang hamil, hal ini akibat adanya perubahan hormonal yang terjadi dan salah satu efek dari peningkatan hormonal tersebut adalah adanya produksi cairan yang meningkat serta diakibatkan juga oleh vagina wanita hamil yang mengalami penurunan keasamannya, juga akibat kondisi pencernaan mengalami perubahan.  Hal tersebut menyebabkan meningkatnya resiko sering terjadinya keputihan pada wanita hamil,  terutama keputihan yang diakibatkan adanya infeksi jamur.   Dalam madzhab Abu Hanifah, Imam Ahmad dan salah satu pendapat dari Imam Asy-Syafi’i dan dikuatkan pula oleh Imam Nawawi, bahwa cairan keputihan itu suci. Ketika dijelaskan tentang masalah keputihan dalam matan Zaad Al-Mustaqni’, Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin memilih pendapat yang menyatakan suci. Beliau mengutarakan bahwa farji (kemaluan) itu punya dua saluran. Saluran pertama adalah saluran zakar (reproduksi) yang ini bersambung hingga ke rahim dan tidak terkait dengan saluran kencing maupun kandung kemih, keluarnya di bagian bawah saluran kencing. Saluran kedua adalah saluran kencing, ini akan bersambung dengan kandung kemih dan keluar di atas kemaluan. Jika cairan itu keluar dari kandung kemih lewat saluran kencing, maka hukumnya itu najis. Hukum cairan yang keluar seperti itu adalah seperti hukum air kencing, yaitu najis. Jika cairan itu keluar dari saluran reproduksi, maka tergolong suci. Karena cairan tersebut bukanlah dari sisa pencernaan makan dan minum sebagaimana kencing. Hukum asalnya adalah tidak najis sampai adanya dalil. Juga dikarenakan ketika seorang suami bersenggama dengan istrinya, ia tidak harus untuk mencuci kemaluannya atau pula pakaian yang tercemari mani. Mani itu tidak najis. Sama pula dengan cairan yang keluar dari saluran reproduksi yang dibahas di atas. (Syarh Al-Mumthi’, 1: 457) Kesimpulannya, keputihan tidaklah najis dan tidak wajib membersihkan pakaian yang terkena keputihan. Wallahu a’lam. Referensi: Syarh Al-Mumthi’ ‘ala Zaad Al-Mustaqni’. Cetakan pertama, tahun 1422 H. Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Fatawa Al-Islam Sual wa Jawab, no. 50404: https://islamqa.info/ar/50404 Keputihan Pada Wanita – Jenis, Penyebab dan Pencegahan – Bidanku.com http://bidanku.com/keputihan-pada-wanita-jenis-penyebab-dan-pencegahan#ixzz4BtbPAbdN — @ Darush Sholihin, Panggang, Gunungkidul, 13 Ramadhan 1437 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Rumaysho.Com, Channel Telegram @RumayshoCom, @DarushSholihin, @UntaianNasihat, @RemajaIslam Tagsdarah haidh keputihan najis


Apakah keputihan itu najis?   Permasalah keputihan merupakan permasalahan klasik pada kebanyakan kaum wanita. Keputihan akan sering teralami saat wanita sedang hamil, hal ini akibat adanya perubahan hormonal yang terjadi dan salah satu efek dari peningkatan hormonal tersebut adalah adanya produksi cairan yang meningkat serta diakibatkan juga oleh vagina wanita hamil yang mengalami penurunan keasamannya, juga akibat kondisi pencernaan mengalami perubahan.  Hal tersebut menyebabkan meningkatnya resiko sering terjadinya keputihan pada wanita hamil,  terutama keputihan yang diakibatkan adanya infeksi jamur.   Dalam madzhab Abu Hanifah, Imam Ahmad dan salah satu pendapat dari Imam Asy-Syafi’i dan dikuatkan pula oleh Imam Nawawi, bahwa cairan keputihan itu suci. Ketika dijelaskan tentang masalah keputihan dalam matan Zaad Al-Mustaqni’, Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin memilih pendapat yang menyatakan suci. Beliau mengutarakan bahwa farji (kemaluan) itu punya dua saluran. Saluran pertama adalah saluran zakar (reproduksi) yang ini bersambung hingga ke rahim dan tidak terkait dengan saluran kencing maupun kandung kemih, keluarnya di bagian bawah saluran kencing. Saluran kedua adalah saluran kencing, ini akan bersambung dengan kandung kemih dan keluar di atas kemaluan. Jika cairan itu keluar dari kandung kemih lewat saluran kencing, maka hukumnya itu najis. Hukum cairan yang keluar seperti itu adalah seperti hukum air kencing, yaitu najis. Jika cairan itu keluar dari saluran reproduksi, maka tergolong suci. Karena cairan tersebut bukanlah dari sisa pencernaan makan dan minum sebagaimana kencing. Hukum asalnya adalah tidak najis sampai adanya dalil. Juga dikarenakan ketika seorang suami bersenggama dengan istrinya, ia tidak harus untuk mencuci kemaluannya atau pula pakaian yang tercemari mani. Mani itu tidak najis. Sama pula dengan cairan yang keluar dari saluran reproduksi yang dibahas di atas. (Syarh Al-Mumthi’, 1: 457) Kesimpulannya, keputihan tidaklah najis dan tidak wajib membersihkan pakaian yang terkena keputihan. Wallahu a’lam. Referensi: Syarh Al-Mumthi’ ‘ala Zaad Al-Mustaqni’. Cetakan pertama, tahun 1422 H. Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Fatawa Al-Islam Sual wa Jawab, no. 50404: https://islamqa.info/ar/50404 Keputihan Pada Wanita – Jenis, Penyebab dan Pencegahan – Bidanku.com http://bidanku.com/keputihan-pada-wanita-jenis-penyebab-dan-pencegahan#ixzz4BtbPAbdN — @ Darush Sholihin, Panggang, Gunungkidul, 13 Ramadhan 1437 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Rumaysho.Com, Channel Telegram @RumayshoCom, @DarushSholihin, @UntaianNasihat, @RemajaIslam Tagsdarah haidh keputihan najis

Belum Membayar Zakat Beberapa Tahun

Bagaimana kalau ada orang yang bertahun-tahun belum menunaikan zakat? Ada yang belum paham atau lupa padahal sudah punya kewajiban mengeluarkan zakat karena hartanya di atas nishab. Nishab yaitu kadar minimal suatu harta terkena zakat.   Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Munajjid hafizahullah tentang hal ini menyatakan bahwa tetap wajib menunaikan zakat  dari tahun-tahun yang telah lewat. Jika bisa diketahui jumlah harta setiap tahun yang harus dizakati, maka dikeluarkan berdasarkan jumlah tersebut. Kalau tidak diketahui jumlahnya, maka ditaksir atau diperkirakan berapa besar zakatnya. Ahli fikih di masa silam, Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin dalam soal no. 494 dari pertemuan ke-12 dalam Liqa’ Al-Bab Al-Maftuh ditanya, ada seseorang yang selama lima tahun meremehkan untuk mengeluarkan zakat. Saat ini ia bertaubat. Apakah taubatnya saja sudah menggugurkan kewajiban berzakat? Kalau belum menggugurkan, bagaimana mestinya? Jumlah harta yang ada lebih daripada 10.000 riyal Saudi, namun jumlah harta tersebut saat ini belum diketahui. Syaikh rahimahullah menjawab bahwa ingatlah bahwa zakat itu adalah hak orang-orang fakir. Kalau ia tidak menunaikannya berarti ia telah melalaikan dua hak sekaligus yaitu hak Allah dan hak orang fakir serta penerima zakat yang lain. Jika ia bertaubat setelah lima tahun seperti yang ditanyakan, maka hak Allah jadi gugur dengan ia bertaubat karena Allah Ta’ala berfirman, وَهُوَ الَّذِي يَقْبَلُ التَّوْبَةَ عَنْ عِبَادِهِ وَيَعْفُو عَنِ السَّيِّئَاتِ وَيَعْلَمُ مَا تَفْعَلُونَ “Dan Dialah yang menerima taubat dari hamba-hamba-Nya dan memaafkan kesalahan-kesalahan dan mengetahui apa yang kamu kerjakan.” (QS. Asy-Syura: 25) Namun hak pada yang berhak menerima zakat tetap ditunaikan. Yaitu ia punya kewajiban tetap mengeluarkan zakat harta tadi pada fakir miskin dan lainnya (yang berhak menerima zakat). Karenanya wajib baginya untuk menyerahkan zakat kepada mereka yang berhak menerima, ia akan mendapatkan pahala zakat sekaligus agar taubatnya dinilai sah. Karena karunia Allah itu begitu besar. Adapun besar zakat yang dikeluarkan, maka cobalah diperkirakan semampunya. Ingatlah Allah tidaklah membebani kita kecuali yang kita sanggupi. Kalau uangnya 10.000 riyal Saudi misalnya, maka hitung saja kira-kira zakat dalam setahun itu berapa. Ada 250 riyal. Maka setiap tahunnya dikeluarkan sebesar itu dari beberapa tahun yang belum dikeluarkan zakat. Kecuali kalau memang ada penambahan dari 10.000 riyal tadi, maka tambahan tadi diakumulasikan. Begitu pula kalau dalam beberapa tahun itu kurang dari jumlah 10.000, maka berarti zakatnya juga berkurang. Demikian penjelasan dari Syaikh Ibnu ‘Utsaimin. Semisal kita belum membayar zakat selama lima tahun (dari 1433 – 1437 H saat ini), maka bisa lihat di simpanan kita di buku tabungan. Misal hitungan haulnya pada bulan Ramadhan ini.   Saldo akhir pada: Bulan Ramadhan 1433 H: 20 juta Bulan Ramadhan 1434 H: 30 juta Bulan Ramadhan 1435 H: 40 juta Bulan Ramadhan 1436 H: 50 juta Bulan Ramadhan 1437 H: 40 juta   Zakat yang mesti dikeluarkan: Untuk tahun 1433 H: 2,5% x 20 juta = 500 ribu Untuk tahun 1434 H: 2,5% x 30 juta = 750 ribu Untuk tahun 1435 H: 2,5% x 40 juta = 1 juta Untuk tahun 1436 H: 2,5% x 50 juta = 1,25 juta Untuk tahun 1437 H: 2,5% x 40 juta = 1 juta Totalnya yang harus dikeluarkan tahun ini untuk lima tahun: 4,5 juta rupiah   Catatan: Ukuran nishab yang dipakai adalah nishab perak (595 gram perak murni, diperkirakan senilai dengan 5 juta rupiah). Berarti harta yang sudah bertahan setahun di atas 5 juta rupiah sudah terkena zakat.   Semoga manfaat. Semoga Allah berkahi harta kita.   Referensi: Fatawa Al-Islam Sual wa Jawab, no. 26119 (https://islamqa.info/ar/26119)   Diselesaikan ba’da ‘Ashar, 13 Ramadhan 1437 H @ Darush Sholihin, Panggang, Gunungkidul Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Rumaysho.Com, Channel Telegram @RumayshoCom, @DarushSholihin, @UntaianNasihat, @RemajaIslam Tagspanduan zakat qadha zakat

Belum Membayar Zakat Beberapa Tahun

Bagaimana kalau ada orang yang bertahun-tahun belum menunaikan zakat? Ada yang belum paham atau lupa padahal sudah punya kewajiban mengeluarkan zakat karena hartanya di atas nishab. Nishab yaitu kadar minimal suatu harta terkena zakat.   Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Munajjid hafizahullah tentang hal ini menyatakan bahwa tetap wajib menunaikan zakat  dari tahun-tahun yang telah lewat. Jika bisa diketahui jumlah harta setiap tahun yang harus dizakati, maka dikeluarkan berdasarkan jumlah tersebut. Kalau tidak diketahui jumlahnya, maka ditaksir atau diperkirakan berapa besar zakatnya. Ahli fikih di masa silam, Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin dalam soal no. 494 dari pertemuan ke-12 dalam Liqa’ Al-Bab Al-Maftuh ditanya, ada seseorang yang selama lima tahun meremehkan untuk mengeluarkan zakat. Saat ini ia bertaubat. Apakah taubatnya saja sudah menggugurkan kewajiban berzakat? Kalau belum menggugurkan, bagaimana mestinya? Jumlah harta yang ada lebih daripada 10.000 riyal Saudi, namun jumlah harta tersebut saat ini belum diketahui. Syaikh rahimahullah menjawab bahwa ingatlah bahwa zakat itu adalah hak orang-orang fakir. Kalau ia tidak menunaikannya berarti ia telah melalaikan dua hak sekaligus yaitu hak Allah dan hak orang fakir serta penerima zakat yang lain. Jika ia bertaubat setelah lima tahun seperti yang ditanyakan, maka hak Allah jadi gugur dengan ia bertaubat karena Allah Ta’ala berfirman, وَهُوَ الَّذِي يَقْبَلُ التَّوْبَةَ عَنْ عِبَادِهِ وَيَعْفُو عَنِ السَّيِّئَاتِ وَيَعْلَمُ مَا تَفْعَلُونَ “Dan Dialah yang menerima taubat dari hamba-hamba-Nya dan memaafkan kesalahan-kesalahan dan mengetahui apa yang kamu kerjakan.” (QS. Asy-Syura: 25) Namun hak pada yang berhak menerima zakat tetap ditunaikan. Yaitu ia punya kewajiban tetap mengeluarkan zakat harta tadi pada fakir miskin dan lainnya (yang berhak menerima zakat). Karenanya wajib baginya untuk menyerahkan zakat kepada mereka yang berhak menerima, ia akan mendapatkan pahala zakat sekaligus agar taubatnya dinilai sah. Karena karunia Allah itu begitu besar. Adapun besar zakat yang dikeluarkan, maka cobalah diperkirakan semampunya. Ingatlah Allah tidaklah membebani kita kecuali yang kita sanggupi. Kalau uangnya 10.000 riyal Saudi misalnya, maka hitung saja kira-kira zakat dalam setahun itu berapa. Ada 250 riyal. Maka setiap tahunnya dikeluarkan sebesar itu dari beberapa tahun yang belum dikeluarkan zakat. Kecuali kalau memang ada penambahan dari 10.000 riyal tadi, maka tambahan tadi diakumulasikan. Begitu pula kalau dalam beberapa tahun itu kurang dari jumlah 10.000, maka berarti zakatnya juga berkurang. Demikian penjelasan dari Syaikh Ibnu ‘Utsaimin. Semisal kita belum membayar zakat selama lima tahun (dari 1433 – 1437 H saat ini), maka bisa lihat di simpanan kita di buku tabungan. Misal hitungan haulnya pada bulan Ramadhan ini.   Saldo akhir pada: Bulan Ramadhan 1433 H: 20 juta Bulan Ramadhan 1434 H: 30 juta Bulan Ramadhan 1435 H: 40 juta Bulan Ramadhan 1436 H: 50 juta Bulan Ramadhan 1437 H: 40 juta   Zakat yang mesti dikeluarkan: Untuk tahun 1433 H: 2,5% x 20 juta = 500 ribu Untuk tahun 1434 H: 2,5% x 30 juta = 750 ribu Untuk tahun 1435 H: 2,5% x 40 juta = 1 juta Untuk tahun 1436 H: 2,5% x 50 juta = 1,25 juta Untuk tahun 1437 H: 2,5% x 40 juta = 1 juta Totalnya yang harus dikeluarkan tahun ini untuk lima tahun: 4,5 juta rupiah   Catatan: Ukuran nishab yang dipakai adalah nishab perak (595 gram perak murni, diperkirakan senilai dengan 5 juta rupiah). Berarti harta yang sudah bertahan setahun di atas 5 juta rupiah sudah terkena zakat.   Semoga manfaat. Semoga Allah berkahi harta kita.   Referensi: Fatawa Al-Islam Sual wa Jawab, no. 26119 (https://islamqa.info/ar/26119)   Diselesaikan ba’da ‘Ashar, 13 Ramadhan 1437 H @ Darush Sholihin, Panggang, Gunungkidul Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Rumaysho.Com, Channel Telegram @RumayshoCom, @DarushSholihin, @UntaianNasihat, @RemajaIslam Tagspanduan zakat qadha zakat
Bagaimana kalau ada orang yang bertahun-tahun belum menunaikan zakat? Ada yang belum paham atau lupa padahal sudah punya kewajiban mengeluarkan zakat karena hartanya di atas nishab. Nishab yaitu kadar minimal suatu harta terkena zakat.   Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Munajjid hafizahullah tentang hal ini menyatakan bahwa tetap wajib menunaikan zakat  dari tahun-tahun yang telah lewat. Jika bisa diketahui jumlah harta setiap tahun yang harus dizakati, maka dikeluarkan berdasarkan jumlah tersebut. Kalau tidak diketahui jumlahnya, maka ditaksir atau diperkirakan berapa besar zakatnya. Ahli fikih di masa silam, Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin dalam soal no. 494 dari pertemuan ke-12 dalam Liqa’ Al-Bab Al-Maftuh ditanya, ada seseorang yang selama lima tahun meremehkan untuk mengeluarkan zakat. Saat ini ia bertaubat. Apakah taubatnya saja sudah menggugurkan kewajiban berzakat? Kalau belum menggugurkan, bagaimana mestinya? Jumlah harta yang ada lebih daripada 10.000 riyal Saudi, namun jumlah harta tersebut saat ini belum diketahui. Syaikh rahimahullah menjawab bahwa ingatlah bahwa zakat itu adalah hak orang-orang fakir. Kalau ia tidak menunaikannya berarti ia telah melalaikan dua hak sekaligus yaitu hak Allah dan hak orang fakir serta penerima zakat yang lain. Jika ia bertaubat setelah lima tahun seperti yang ditanyakan, maka hak Allah jadi gugur dengan ia bertaubat karena Allah Ta’ala berfirman, وَهُوَ الَّذِي يَقْبَلُ التَّوْبَةَ عَنْ عِبَادِهِ وَيَعْفُو عَنِ السَّيِّئَاتِ وَيَعْلَمُ مَا تَفْعَلُونَ “Dan Dialah yang menerima taubat dari hamba-hamba-Nya dan memaafkan kesalahan-kesalahan dan mengetahui apa yang kamu kerjakan.” (QS. Asy-Syura: 25) Namun hak pada yang berhak menerima zakat tetap ditunaikan. Yaitu ia punya kewajiban tetap mengeluarkan zakat harta tadi pada fakir miskin dan lainnya (yang berhak menerima zakat). Karenanya wajib baginya untuk menyerahkan zakat kepada mereka yang berhak menerima, ia akan mendapatkan pahala zakat sekaligus agar taubatnya dinilai sah. Karena karunia Allah itu begitu besar. Adapun besar zakat yang dikeluarkan, maka cobalah diperkirakan semampunya. Ingatlah Allah tidaklah membebani kita kecuali yang kita sanggupi. Kalau uangnya 10.000 riyal Saudi misalnya, maka hitung saja kira-kira zakat dalam setahun itu berapa. Ada 250 riyal. Maka setiap tahunnya dikeluarkan sebesar itu dari beberapa tahun yang belum dikeluarkan zakat. Kecuali kalau memang ada penambahan dari 10.000 riyal tadi, maka tambahan tadi diakumulasikan. Begitu pula kalau dalam beberapa tahun itu kurang dari jumlah 10.000, maka berarti zakatnya juga berkurang. Demikian penjelasan dari Syaikh Ibnu ‘Utsaimin. Semisal kita belum membayar zakat selama lima tahun (dari 1433 – 1437 H saat ini), maka bisa lihat di simpanan kita di buku tabungan. Misal hitungan haulnya pada bulan Ramadhan ini.   Saldo akhir pada: Bulan Ramadhan 1433 H: 20 juta Bulan Ramadhan 1434 H: 30 juta Bulan Ramadhan 1435 H: 40 juta Bulan Ramadhan 1436 H: 50 juta Bulan Ramadhan 1437 H: 40 juta   Zakat yang mesti dikeluarkan: Untuk tahun 1433 H: 2,5% x 20 juta = 500 ribu Untuk tahun 1434 H: 2,5% x 30 juta = 750 ribu Untuk tahun 1435 H: 2,5% x 40 juta = 1 juta Untuk tahun 1436 H: 2,5% x 50 juta = 1,25 juta Untuk tahun 1437 H: 2,5% x 40 juta = 1 juta Totalnya yang harus dikeluarkan tahun ini untuk lima tahun: 4,5 juta rupiah   Catatan: Ukuran nishab yang dipakai adalah nishab perak (595 gram perak murni, diperkirakan senilai dengan 5 juta rupiah). Berarti harta yang sudah bertahan setahun di atas 5 juta rupiah sudah terkena zakat.   Semoga manfaat. Semoga Allah berkahi harta kita.   Referensi: Fatawa Al-Islam Sual wa Jawab, no. 26119 (https://islamqa.info/ar/26119)   Diselesaikan ba’da ‘Ashar, 13 Ramadhan 1437 H @ Darush Sholihin, Panggang, Gunungkidul Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Rumaysho.Com, Channel Telegram @RumayshoCom, @DarushSholihin, @UntaianNasihat, @RemajaIslam Tagspanduan zakat qadha zakat


Bagaimana kalau ada orang yang bertahun-tahun belum menunaikan zakat? Ada yang belum paham atau lupa padahal sudah punya kewajiban mengeluarkan zakat karena hartanya di atas nishab. Nishab yaitu kadar minimal suatu harta terkena zakat.   Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Munajjid hafizahullah tentang hal ini menyatakan bahwa tetap wajib menunaikan zakat  dari tahun-tahun yang telah lewat. Jika bisa diketahui jumlah harta setiap tahun yang harus dizakati, maka dikeluarkan berdasarkan jumlah tersebut. Kalau tidak diketahui jumlahnya, maka ditaksir atau diperkirakan berapa besar zakatnya. Ahli fikih di masa silam, Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin dalam soal no. 494 dari pertemuan ke-12 dalam Liqa’ Al-Bab Al-Maftuh ditanya, ada seseorang yang selama lima tahun meremehkan untuk mengeluarkan zakat. Saat ini ia bertaubat. Apakah taubatnya saja sudah menggugurkan kewajiban berzakat? Kalau belum menggugurkan, bagaimana mestinya? Jumlah harta yang ada lebih daripada 10.000 riyal Saudi, namun jumlah harta tersebut saat ini belum diketahui. Syaikh rahimahullah menjawab bahwa ingatlah bahwa zakat itu adalah hak orang-orang fakir. Kalau ia tidak menunaikannya berarti ia telah melalaikan dua hak sekaligus yaitu hak Allah dan hak orang fakir serta penerima zakat yang lain. Jika ia bertaubat setelah lima tahun seperti yang ditanyakan, maka hak Allah jadi gugur dengan ia bertaubat karena Allah Ta’ala berfirman, وَهُوَ الَّذِي يَقْبَلُ التَّوْبَةَ عَنْ عِبَادِهِ وَيَعْفُو عَنِ السَّيِّئَاتِ وَيَعْلَمُ مَا تَفْعَلُونَ “Dan Dialah yang menerima taubat dari hamba-hamba-Nya dan memaafkan kesalahan-kesalahan dan mengetahui apa yang kamu kerjakan.” (QS. Asy-Syura: 25) Namun hak pada yang berhak menerima zakat tetap ditunaikan. Yaitu ia punya kewajiban tetap mengeluarkan zakat harta tadi pada fakir miskin dan lainnya (yang berhak menerima zakat). Karenanya wajib baginya untuk menyerahkan zakat kepada mereka yang berhak menerima, ia akan mendapatkan pahala zakat sekaligus agar taubatnya dinilai sah. Karena karunia Allah itu begitu besar. Adapun besar zakat yang dikeluarkan, maka cobalah diperkirakan semampunya. Ingatlah Allah tidaklah membebani kita kecuali yang kita sanggupi. Kalau uangnya 10.000 riyal Saudi misalnya, maka hitung saja kira-kira zakat dalam setahun itu berapa. Ada 250 riyal. Maka setiap tahunnya dikeluarkan sebesar itu dari beberapa tahun yang belum dikeluarkan zakat. Kecuali kalau memang ada penambahan dari 10.000 riyal tadi, maka tambahan tadi diakumulasikan. Begitu pula kalau dalam beberapa tahun itu kurang dari jumlah 10.000, maka berarti zakatnya juga berkurang. Demikian penjelasan dari Syaikh Ibnu ‘Utsaimin. Semisal kita belum membayar zakat selama lima tahun (dari 1433 – 1437 H saat ini), maka bisa lihat di simpanan kita di buku tabungan. Misal hitungan haulnya pada bulan Ramadhan ini.   Saldo akhir pada: Bulan Ramadhan 1433 H: 20 juta Bulan Ramadhan 1434 H: 30 juta Bulan Ramadhan 1435 H: 40 juta Bulan Ramadhan 1436 H: 50 juta Bulan Ramadhan 1437 H: 40 juta   Zakat yang mesti dikeluarkan: Untuk tahun 1433 H: 2,5% x 20 juta = 500 ribu Untuk tahun 1434 H: 2,5% x 30 juta = 750 ribu Untuk tahun 1435 H: 2,5% x 40 juta = 1 juta Untuk tahun 1436 H: 2,5% x 50 juta = 1,25 juta Untuk tahun 1437 H: 2,5% x 40 juta = 1 juta Totalnya yang harus dikeluarkan tahun ini untuk lima tahun: 4,5 juta rupiah   Catatan: Ukuran nishab yang dipakai adalah nishab perak (595 gram perak murni, diperkirakan senilai dengan 5 juta rupiah). Berarti harta yang sudah bertahan setahun di atas 5 juta rupiah sudah terkena zakat.   Semoga manfaat. Semoga Allah berkahi harta kita.   Referensi: Fatawa Al-Islam Sual wa Jawab, no. 26119 (https://islamqa.info/ar/26119)   Diselesaikan ba’da ‘Ashar, 13 Ramadhan 1437 H @ Darush Sholihin, Panggang, Gunungkidul Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Rumaysho.Com, Channel Telegram @RumayshoCom, @DarushSholihin, @UntaianNasihat, @RemajaIslam Tagspanduan zakat qadha zakat

Khutbah Jumat: 3 Amalan di Akhir Ramadhan

Apa amalan kita di akhir Ramadhan? Silakan baca ulasan khutbah Jumat berikut.   Khutbah Pertama   الْحَمْدُ لِلَّهِ الَّذِي هَدَانَا لِهَذَا وَمَا كُنَّا لِنَهْتَدِيَ لَوْلَا أَنْ هَدَانَا اللَّهُ لَقَدْ جَاءَتْ رُسُلُ رَبِّنَا بِالْحَقِّ وَنُودُوا أَنْ تِلْكُمُ الْجَنَّةُ أُورِثْتُمُوهَا بِمَا كُنْتُمْ تَعْمَلُونَ أَشْهَدُ أَن لاَّ إِلَهَ إِلاَّ الله وَحْدَهُ لَا شَرِيْكَ لَهُ وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَعَلَى آلِهِ وَأَصْحَابِهِ وَمَنْ تَبِعَهُمْ بِإِحْسَانٍ إِلَى يَوْمِ الدِّيْنَ اللَّهُمَّ صَلِّ عَلَى نَبِيِّنَا مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِهِ وَمَنْ تَبِعَهُمْ بِإِحْسَانٍ إِلَى يَوْمِ الدِّيْنِ قَالَ اللهُ تَعَالَى فِي كِتَابِهِ الكَرِيْمِ: يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ حَقَّ تُقَاتِهِ وَلَا تَمُوتُنَّ إِلَّا وَأَنْتُمْ مُسْلِمُونَ يَا أَيُّهَا النَّاسُ اتَّقُوا رَبَّكُمُ الَّذِي خَلَقَكُمْ مِنْ نَفْسٍ وَاحِدَةٍ وَخَلَقَ مِنْهَا زَوْجَهَا وَبَثَّ مِنْهُمَا رِجَالًا كَثِيرًا وَنِسَاءً وَاتَّقُوا اللَّهَ الَّذِي تَسَاءَلُونَ بِهِ وَالْأَرْحَامَ إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلَيْكُمْ رَقِيبًا يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ وَقُولُوا قَوْلًا سَدِيدًا يُصْلِحْ لَكُمْ أَعْمَالَكُمْ وَيَغْفِرْ لَكُمْ ذُنُوبَكُمْ وَمَنْ يُطِعِ اللَّهَ وَرَسُولَهُ فَقَدْ فَازَ فَوْزًا عَظِيمًا فَإِنَّ أَصْدَقَ الحَدِيْثِ كِتَابُ اللهِ وَأَفْضَلُ الهُدَى هُدَى مُحَمَّدٍ r وَشَرَّ الأُمُوْرِ مُحْدَثَاتُهَا وَكُلَّ مُحْدَثَةٍ بِدْعَةٌ َوكُلَّ بِدْعَةٍ ضَلاَلَةٌ وَكُلَّ ضَلاَلَةٍ فِى النَّارِ Marilah kita senantiasa meningkatkan rasa syukur kita dengan dibuktikan dengan ketakwaan pada Allah. Karena Allah telah memberikan kita berbagai nikmat. Terutama tiga nikmat yang besar yang disebutkan oleh Wahb bin Munabbih sebagai tiga nikmat utama yaitu Islam, sehat dan kecukupan. Shalawat dan salam atas junjungan kita, suri tauladan kita, Nabi akhir zaman, Nabi besar kita Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam, begitu pula kepada para sahabatnya dan pengikutnya hingga akhir zaman. Kita sebentar lagi akan menjelang akhir-akhir Ramadhan. Apa saja amalan yang mesti kita lakukan? Ada tiga amalan yang bisa kita fokus untuk melakukannya di akhir-akhir Ramadhan nanti.   Kaum muslimin rahimakumullah,   Pertama: Lebih serius lagi dalam ibadah di akhir Ramadhan   Lihatlah keseriusan Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam, كَانَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- يَجْتَهِدُ فِى الْعَشْرِ الأَوَاخِرِ مَا لاَ يَجْتَهِدُ فِى غَيْرِهِ. “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam sangat bersungguh-sungguh pada sepuluh hari terakhir bulan Ramadhan melebihi kesungguhan beliau di waktu yang lainnya.” (HR. Muslim, no. 1175) Dikatakan oleh istri tercinta beliau, ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, كَانَ النَّبِىُّ – صلى الله عليه وسلم – إِذَا دَخَلَ الْعَشْرُ شَدَّ مِئْزَرَهُ ، وَأَحْيَا لَيْلَهُ ، وَأَيْقَظَ أَهْلَهُ “Apabila Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memasuki sepuluh hari terakhir (bulan Ramadhan), beliau mengencangkan sarungnya (untuk menjauhi para istri beliau dari berjima’), menghidupkan malam-malam tersebut dan membangunkan keluarganya.” (HR. Bukhari, no. 2024; Muslim, no. 1174).   Jama’ah shalat Jum’at yang semoga dirahmati oleh Allah,   Kedua: Melakukan I’tikaf I’tikaf maksudnya adalah berdiam di masjid beberapa waktu untuk lebih konsen melakukan ibadah. Lihatlah contoh Nabi kita Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam, عَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهَا قَالَتْ:- أَنَّ اَلنَّبِيَّ – صلى الله عليه وسلم – كَانَ يَعْتَكِفُ اَلْعَشْرَ اَلْأَوَاخِرَ مِنْ رَمَضَانَ, حَتَّى تَوَفَّاهُ اَللَّهُ, ثُمَّ اعْتَكَفَ أَزْوَاجُهُ مِنْ بَعْدِهِ – مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ Dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, ia berkata bahwasanya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa beri’tikaf di sepuluh hari terakhir dari bulan Ramadhan hingga beliau diwafatkan oleh Allah. Lalu istri-istri beliau beri’tikaf setelah beliau wafat. (HR. Bukhari, no. 2026; Muslim, no. 1172). Hikmah beliau seperti itu disebutkan dalam hadits Abu Sa’id Al-Khudri berikut di mana Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengatakan, إِنِّى اعْتَكَفْتُ الْعَشْرَ الأَوَّلَ أَلْتَمِسُ هَذِهِ اللَّيْلَةَ ثُمَّ اعْتَكَفْتُ الْعَشْرَ الأَوْسَطَ ثُمَّ أُتِيتُ فَقِيلَ لِى إِنَّهَا فِى الْعَشْرِ الأَوَاخِرِ فَمَنْ أَحَبَّ مِنْكُمْ أَنْ يَعْتَكِفَ فَلْيَعْتَكِفْ فَاعْتَكَفَ النَّاسُ مَعَهُ “Aku pernah melakukan i’tikaf pada sepuluh hari Ramadhan yang pertama. Aku berkeinginan mencari malam lailatul qadar pada malam tersebut. Kemudian aku beri’tikaf di pertengahan bulan, aku datang dan ada yang mengatakan padaku bahwa lailatul qadar itu di sepuluh hari yang terakhir. Siapa saja yang ingin beri’tikaf di antara kalian, maka beri’tikaflah.” Lalu di antara para sahabat ada yang beri’tikaf bersama beliau. (HR. Bukhari, no. 2018; Muslim, no. 1167). Jadi, beliau –shallallahu ‘alaihi wa sallam– melakukan i’tikaf supaya mudah mendapatkan malam lailatul qadar. Lalu berapa lama waktu i’tikaf? Al-Mardawi rahimahullah mengatakan, “Waktu minimal dikatakan i’tikaf pada i’tikaf yang sunnah atau i’tikaf yang mutlak adalah selama disebut berdiam di masjid (walaupun hanya sesaat).” (Al-Inshaf, 6: 17) Karena Allah hanyalah menetapkan, وَأَنْتُمْ عَاكِفُونَ فِي الْمَسَاجِدِ “Sedang kamu beri’tikaf dalam masjid.”(QS. Al Baqarah: 187). Ibnu Hazm berkata, “Allah Ta’ala tidak mengkhususkan jangka waktu tertentu untuk beri’tikaf (dalam ayat ini). Dan Rabbmu tidaklah mungkin lupa.” (Lihat Al-Muhalla, 5: 180). Berarti beri’tikaf di siang atau malam hari dibolehkan walau hanya sesaat.   Jama’ah shalat Jum’at rahimani wa rahimakumullah,   Ketiga: Raih Lailatul Qadar Allah menyebut keutamaan lailatul qadar, لَيْلَةُ الْقَدْرِ خَيْرٌ مِنْ أَلْفِ شَهْرٍ (3) تَنَزَّلُ الْمَلَائِكَةُ وَالرُّوحُ فِيهَا بِإِذْنِ رَبِّهِمْ مِنْ كُلِّ أَمْرٍ (4) سَلَامٌ هِيَ حَتَّى مَطْلَعِ الْفَجْرِ (5) “Malam kemuliaan itu lebih baik dari seribu bulan. Pada malam itu turun malaikat-malaikat dan malaikat Jibril dengan izin Rabbnya untuk mengatur segala urusan. Malam itu (penuh) kesejahteraan sampai terbit fajar.” (QS. Al-Qadr: 3-5) Menghidupkan malam lailatul qadar bukan hanya dengan shalat, bisa pula dengan dzikir dan tilawah Al Qur’an. Namun amalan shalat lebih utama dari amalan lainnya di malam lailatul qadar berdasarkan hadits dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda, مَنْ قَامَ لَيْلَةَ الْقَدْرِ إِيمَانًا وَاحْتِسَابًا غُفِرَ لَهُ مَا تَقَدَّمَ مِنْ ذَنْبِهِ “Barangsiapa melaksanakan shalat pada malam lailatul qadar karena iman dan mengharap pahala dari Allah, maka dosa-dosanya yang telah lalu akan diampuni.” (HR. Bukhari, no. 1901) Bisa juga kita mengamalkan do’a yang pernah diajarkan oleh Rasul kita shallallahu ‘alaihi wa sallam jikalau kita bertemu dengan malam Lailatul Qadar yaitu do’a: “Allahumma innaka ‘afuwwun tuhibbul ‘afwa fa’fu’anni” (artinya: Ya Allah, Engkau Maha Memberikan Maaf dan Engkau suka memberikan maaf—menghapus kesalahan–, karenanya maafkanlah aku—hapuslah dosa-dosaku–). Sebagaimana Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah mengajarkan do’a ini pada ‘Aisyah, istri tercinta beliau.   Adapun yang dimaksudkan dengan menghidupkan lailatul qadar adalah menghidupkan mayoritas malam dengan ibadah dan tidak mesti seluruh malam.   Sebagaimana dinukil oleh Imam Asy-Syafi’i dalam Al-Umm dari sekelompok ulama Madinah dan dinukil pula sampai pada Ibnu ‘Abbas disebutkan, أَنَّ إِحْيَاءَهَا يَحْصُلُ بِأَنْ يُصَلِّيَ العِشَاءَ فِي جَمَاعَةٍ وَ يَعْزِمُ عَلَى أَنْ يُصَلِّيَ الصُّبْحَ فِي جَمَاعَةٍ “Menghidupkan lailatul qadar bisa dengan melaksanakan shalat Isya’ berjamaah dan bertekad untuk melaksanakan shalat Shubuh secara berjama’ah.” Dikatakan oleh Imam Malik dalam Al-Muwatha’, Ibnul Musayyib menyatakan, مَنْ شَهِدَ لَيْلَةَ القَدْرِ ـ يَعْنِي فِي جَمَاعَةٍ ـ فَقَدْ أَخَذَ بِحَظِّهِ مِنْهَا “Siapa yang menghadiri shalat berjama’ah pada malam Lailatul Qadar, maka ia telah mengambil bagian dari menghidupkan malam Lailatul Qadar tersebut.” (Latha’if Al-Ma’arif, hlm. 329). Demikian khutbah pertama ini.   أَقُوْلُ قَوْلِي هَذَا أَسْتَغْفِرُ اللهَ لِي وَلَكُمْ وَلِسَائِرِ المُسْلِمِيْنَ وَالمُسْلِمَاتِ فَاسْتَغْفِرُوْهُ إِنَّهُ هُوَ الغَفُوْرُ الرَّحِيْمُ Khutbah Kedua   أَحْمَدُ رَبِّي وَأَشْكُرُهُ ، وَأَشْهَدُ أَنْ لَا إِلَهَ إِلَّا اللهُ وَحْدَهُ لَا شَرِيْكَ لَهُ، وَأَشْهَدُ أَنَّ نَبِيَنَا مُحَمَّدٌ عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ اللَّهُمَّ صَلِّ عَلَى نَبِيِّنَا مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِهِ وَمَنْ تَبِعَهُمْ بِإِحْسَانٍ إِلَى يَوْمِ الدِّيْنِ   Jama’ah shalat Jum’at yang semoga dirahmati oleh Allah,   Sebagaimana telah dijelaskan tentang lailatul qadar tadi, lalu kapan lailatul qadar itu terjadi? Kata Ibnu Taimiyah, lailatul qadar sudah diketahui di sepuluh hari terakhir dari bulan Ramadhan. Inilah yang disebutkan dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam sabda beliau, هِيَ فِي الْعَشْرِ الْأَوَاخِرِ مِنْ رَمَضَانَ “Malam lailatul qadar terjadi pada sepuluh hari terakhir dari bulan Ramadhan.” (HR. Bukhari dan Muslim). Malam tersebut lebih mungkin ditemukan pada malam ganjil. Akan tetapi, ganjil tersebut bisa dihitung dari awal bulan, maka malam yang dicari adalah malam ke-21, 23, 25, 27, dan 29. Namun bisa jadi pula lailatul qadar dihitung dari malam yang tersisa. Sebagaimana Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لِتَاسِعَةٍ تَبْقَى لِسَابِعَةٍ تَبْقَى لِخَامِسَةٍ تَبْقَى لِثَالِثَةٍ تَبْقَى “Bisa jadi lailatul qadar ada pada sembilan hari yang tersisa, bisa jadi ada pada tujuh hari yang tersisa, bisa jadi pula pada lima hari yang tersisa, bisa juga pada tiga hari yang tersisa” (HR. Bukhari). Oleh karena itu, jika bulan Ramadhan ternyata 30 hari, berarti malam ketiga puluh adalah malam yang menggenapi. Jika dihitung dari hari terakhir, malam ke-22 berarti sembilan hari yang tersisa. Malam ke-24 berarti tujuh hari yang tersisa. Inilah yang ditafsirkan oleh Abu Sa’id Al Khudri dalam hadits shahih. Inilah yang dilakukan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tanpa memilah-milah hari ganjil dan genap. Kata Ibnu Taimiyah pula … Lailatul qadar lebih sering terjadi pada malam ke-27. Kenyataannya demikian sebagaimana Ubay bin Ka’ab itu bersumpah bahwa lailatul qadar terjadi pada malam ke-27. Ada yang bertanya padanya, “Dari mana engkau bisa tahu bahwa lailatul qadar terjadi pada malam tersebut?” “Yaitu dari ayat yang Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam kabarkan pada kami bahwa pagi harinya matahari akan terbit dengan sinar yang tidak begitu menyorot”, jawab Ubay. (Majmu’ Al-Fatawa, 25: 284-285).   Akhirnya kami memohon kepada Allah Ta’ala agar senantiasa memberikan kita petunjuk dan taufik untuk menghidupkan akhir Ramadhan ini dengan amalan shalih.   Jangan lupa untuk memperbanyak shalawat di hari Jumat ini. Siapa yang bershalawat sekali, maka Allah akan membalasnya sepuluh kali.   إِنَّ اللَّهَ وَمَلَائِكَتَهُ يُصَلُّونَ عَلَى النَّبِيِّ يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا صَلُّوا عَلَيْهِ وَسَلِّمُوا تَسْلِيماً اَللَّهُمَّ صَلِّ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ كَمَا صَلَّيْتَ عَلَى إِبْرَاهِيْمَ وَعَلَى آلِ إِبْرَاهِيْمَ، إِنَّكَ حَمِيْدٌ مَجِيْدٌ. وَبَارِكْ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ كَمَا بَارَكْتَ عَلَى إِبْرَاهِيْمَ وَعَلَى آلِ إِبْرَاهِيْمَ، إِنَّكَ حَمِيْدٌ مَجِيْدٌ. اللهُمَّ اغْفِرْ لِلْمُسْلِمِيْنَ وَالمسْلِمَاتِ وَالمؤْمِنِيْنَ وَالمؤْمِنَاتِ الأَحْيَاءِ مِنْهُمْ وَالأَمْوَاتِ اللَّهُمَّ أَلِّفْ بَيْنَ قُلُوبِنَا، وَأَصْلِحْ ذَاتَ بَيْنِنَا، وَاهْدِنَا سُبُلَ السَّلَامِ، وَنَجِّنَا مِنَ الظُّلُمَاتِ إِلَى النُّورِ، وَجَنِّبْنَا الْفَوَاحِشَ مَا ظَهَرَ مِنْهَا وَمَا بَطَنَ، وَبَارِكْ لَنَا فِي أَسْمَاعِنَا، وَأَبْصَارِنَا، وَقُلُوبِنَا، وَأَزْوَاجِنَا، وَذُرِّيَّاتِنَا، وَتُبْ عَلَيْنَا إِنَّكَ أَنْتَ التَّوَّابُ الرَّحِيمُ، وَاجْعَلْنَا شَاكِرِينَ لِنِعْمِكَ مُثْنِينَ بِهَا عَلَيْكَ، قَابِلِينَ لَهَا، وَأَتِمِمْهَا عَلَيْنَا اللهُمَّ إِنَّا نَسْأَلُكَ عِلْمًا نَافِعًا وَرِزْقًا طَيِّبًا وَعَمَلاً مُتَقَبَّلاً اللَّهُمَّ تَقَبَّلْ أَعْمَلَنَا فِي رَمَضَانَ اللَّهُمَّ تَقَبَّلْ أَعْمَلَنَا فِي رَمَضَانَ رَبَّنَا آتِنَا فِي الدُّنْيَا حَسَنَةً وَفِي الْآخِرَةِ حَسَنَةً وَقِنَا عَذَابَ النَّارِ وَصَلَّى اللهُ عَلَى نَبِيِّنَا مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِهِ وَصَحْبِهِ و َمَنْ تَبِعَهُمْ بِإِحْسَانٍ إِلَى يَوْمِ الدّيْن. وَآخِرُ دَعْوَانَا أَنِ الْحَمْدُ لله رَبِّ الْعَالَمِيْنَ. — Naskah Khutbah Jumat oleh Muhammad Abduh Tuasikal di Masjid Adz-Dzikra Ngampel, Warak, Panggang, 12 Ramadhan 1437 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Rumaysho.Com, Channel Telegram @RumayshoCom, @DarushSholihin, @UntaianNasihat, @RemajaIslam Tagsitikaf khutbah jumat khutbah jumat ramadhan lailatul qadar

Khutbah Jumat: 3 Amalan di Akhir Ramadhan

Apa amalan kita di akhir Ramadhan? Silakan baca ulasan khutbah Jumat berikut.   Khutbah Pertama   الْحَمْدُ لِلَّهِ الَّذِي هَدَانَا لِهَذَا وَمَا كُنَّا لِنَهْتَدِيَ لَوْلَا أَنْ هَدَانَا اللَّهُ لَقَدْ جَاءَتْ رُسُلُ رَبِّنَا بِالْحَقِّ وَنُودُوا أَنْ تِلْكُمُ الْجَنَّةُ أُورِثْتُمُوهَا بِمَا كُنْتُمْ تَعْمَلُونَ أَشْهَدُ أَن لاَّ إِلَهَ إِلاَّ الله وَحْدَهُ لَا شَرِيْكَ لَهُ وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَعَلَى آلِهِ وَأَصْحَابِهِ وَمَنْ تَبِعَهُمْ بِإِحْسَانٍ إِلَى يَوْمِ الدِّيْنَ اللَّهُمَّ صَلِّ عَلَى نَبِيِّنَا مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِهِ وَمَنْ تَبِعَهُمْ بِإِحْسَانٍ إِلَى يَوْمِ الدِّيْنِ قَالَ اللهُ تَعَالَى فِي كِتَابِهِ الكَرِيْمِ: يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ حَقَّ تُقَاتِهِ وَلَا تَمُوتُنَّ إِلَّا وَأَنْتُمْ مُسْلِمُونَ يَا أَيُّهَا النَّاسُ اتَّقُوا رَبَّكُمُ الَّذِي خَلَقَكُمْ مِنْ نَفْسٍ وَاحِدَةٍ وَخَلَقَ مِنْهَا زَوْجَهَا وَبَثَّ مِنْهُمَا رِجَالًا كَثِيرًا وَنِسَاءً وَاتَّقُوا اللَّهَ الَّذِي تَسَاءَلُونَ بِهِ وَالْأَرْحَامَ إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلَيْكُمْ رَقِيبًا يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ وَقُولُوا قَوْلًا سَدِيدًا يُصْلِحْ لَكُمْ أَعْمَالَكُمْ وَيَغْفِرْ لَكُمْ ذُنُوبَكُمْ وَمَنْ يُطِعِ اللَّهَ وَرَسُولَهُ فَقَدْ فَازَ فَوْزًا عَظِيمًا فَإِنَّ أَصْدَقَ الحَدِيْثِ كِتَابُ اللهِ وَأَفْضَلُ الهُدَى هُدَى مُحَمَّدٍ r وَشَرَّ الأُمُوْرِ مُحْدَثَاتُهَا وَكُلَّ مُحْدَثَةٍ بِدْعَةٌ َوكُلَّ بِدْعَةٍ ضَلاَلَةٌ وَكُلَّ ضَلاَلَةٍ فِى النَّارِ Marilah kita senantiasa meningkatkan rasa syukur kita dengan dibuktikan dengan ketakwaan pada Allah. Karena Allah telah memberikan kita berbagai nikmat. Terutama tiga nikmat yang besar yang disebutkan oleh Wahb bin Munabbih sebagai tiga nikmat utama yaitu Islam, sehat dan kecukupan. Shalawat dan salam atas junjungan kita, suri tauladan kita, Nabi akhir zaman, Nabi besar kita Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam, begitu pula kepada para sahabatnya dan pengikutnya hingga akhir zaman. Kita sebentar lagi akan menjelang akhir-akhir Ramadhan. Apa saja amalan yang mesti kita lakukan? Ada tiga amalan yang bisa kita fokus untuk melakukannya di akhir-akhir Ramadhan nanti.   Kaum muslimin rahimakumullah,   Pertama: Lebih serius lagi dalam ibadah di akhir Ramadhan   Lihatlah keseriusan Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam, كَانَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- يَجْتَهِدُ فِى الْعَشْرِ الأَوَاخِرِ مَا لاَ يَجْتَهِدُ فِى غَيْرِهِ. “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam sangat bersungguh-sungguh pada sepuluh hari terakhir bulan Ramadhan melebihi kesungguhan beliau di waktu yang lainnya.” (HR. Muslim, no. 1175) Dikatakan oleh istri tercinta beliau, ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, كَانَ النَّبِىُّ – صلى الله عليه وسلم – إِذَا دَخَلَ الْعَشْرُ شَدَّ مِئْزَرَهُ ، وَأَحْيَا لَيْلَهُ ، وَأَيْقَظَ أَهْلَهُ “Apabila Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memasuki sepuluh hari terakhir (bulan Ramadhan), beliau mengencangkan sarungnya (untuk menjauhi para istri beliau dari berjima’), menghidupkan malam-malam tersebut dan membangunkan keluarganya.” (HR. Bukhari, no. 2024; Muslim, no. 1174).   Jama’ah shalat Jum’at yang semoga dirahmati oleh Allah,   Kedua: Melakukan I’tikaf I’tikaf maksudnya adalah berdiam di masjid beberapa waktu untuk lebih konsen melakukan ibadah. Lihatlah contoh Nabi kita Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam, عَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهَا قَالَتْ:- أَنَّ اَلنَّبِيَّ – صلى الله عليه وسلم – كَانَ يَعْتَكِفُ اَلْعَشْرَ اَلْأَوَاخِرَ مِنْ رَمَضَانَ, حَتَّى تَوَفَّاهُ اَللَّهُ, ثُمَّ اعْتَكَفَ أَزْوَاجُهُ مِنْ بَعْدِهِ – مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ Dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, ia berkata bahwasanya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa beri’tikaf di sepuluh hari terakhir dari bulan Ramadhan hingga beliau diwafatkan oleh Allah. Lalu istri-istri beliau beri’tikaf setelah beliau wafat. (HR. Bukhari, no. 2026; Muslim, no. 1172). Hikmah beliau seperti itu disebutkan dalam hadits Abu Sa’id Al-Khudri berikut di mana Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengatakan, إِنِّى اعْتَكَفْتُ الْعَشْرَ الأَوَّلَ أَلْتَمِسُ هَذِهِ اللَّيْلَةَ ثُمَّ اعْتَكَفْتُ الْعَشْرَ الأَوْسَطَ ثُمَّ أُتِيتُ فَقِيلَ لِى إِنَّهَا فِى الْعَشْرِ الأَوَاخِرِ فَمَنْ أَحَبَّ مِنْكُمْ أَنْ يَعْتَكِفَ فَلْيَعْتَكِفْ فَاعْتَكَفَ النَّاسُ مَعَهُ “Aku pernah melakukan i’tikaf pada sepuluh hari Ramadhan yang pertama. Aku berkeinginan mencari malam lailatul qadar pada malam tersebut. Kemudian aku beri’tikaf di pertengahan bulan, aku datang dan ada yang mengatakan padaku bahwa lailatul qadar itu di sepuluh hari yang terakhir. Siapa saja yang ingin beri’tikaf di antara kalian, maka beri’tikaflah.” Lalu di antara para sahabat ada yang beri’tikaf bersama beliau. (HR. Bukhari, no. 2018; Muslim, no. 1167). Jadi, beliau –shallallahu ‘alaihi wa sallam– melakukan i’tikaf supaya mudah mendapatkan malam lailatul qadar. Lalu berapa lama waktu i’tikaf? Al-Mardawi rahimahullah mengatakan, “Waktu minimal dikatakan i’tikaf pada i’tikaf yang sunnah atau i’tikaf yang mutlak adalah selama disebut berdiam di masjid (walaupun hanya sesaat).” (Al-Inshaf, 6: 17) Karena Allah hanyalah menetapkan, وَأَنْتُمْ عَاكِفُونَ فِي الْمَسَاجِدِ “Sedang kamu beri’tikaf dalam masjid.”(QS. Al Baqarah: 187). Ibnu Hazm berkata, “Allah Ta’ala tidak mengkhususkan jangka waktu tertentu untuk beri’tikaf (dalam ayat ini). Dan Rabbmu tidaklah mungkin lupa.” (Lihat Al-Muhalla, 5: 180). Berarti beri’tikaf di siang atau malam hari dibolehkan walau hanya sesaat.   Jama’ah shalat Jum’at rahimani wa rahimakumullah,   Ketiga: Raih Lailatul Qadar Allah menyebut keutamaan lailatul qadar, لَيْلَةُ الْقَدْرِ خَيْرٌ مِنْ أَلْفِ شَهْرٍ (3) تَنَزَّلُ الْمَلَائِكَةُ وَالرُّوحُ فِيهَا بِإِذْنِ رَبِّهِمْ مِنْ كُلِّ أَمْرٍ (4) سَلَامٌ هِيَ حَتَّى مَطْلَعِ الْفَجْرِ (5) “Malam kemuliaan itu lebih baik dari seribu bulan. Pada malam itu turun malaikat-malaikat dan malaikat Jibril dengan izin Rabbnya untuk mengatur segala urusan. Malam itu (penuh) kesejahteraan sampai terbit fajar.” (QS. Al-Qadr: 3-5) Menghidupkan malam lailatul qadar bukan hanya dengan shalat, bisa pula dengan dzikir dan tilawah Al Qur’an. Namun amalan shalat lebih utama dari amalan lainnya di malam lailatul qadar berdasarkan hadits dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda, مَنْ قَامَ لَيْلَةَ الْقَدْرِ إِيمَانًا وَاحْتِسَابًا غُفِرَ لَهُ مَا تَقَدَّمَ مِنْ ذَنْبِهِ “Barangsiapa melaksanakan shalat pada malam lailatul qadar karena iman dan mengharap pahala dari Allah, maka dosa-dosanya yang telah lalu akan diampuni.” (HR. Bukhari, no. 1901) Bisa juga kita mengamalkan do’a yang pernah diajarkan oleh Rasul kita shallallahu ‘alaihi wa sallam jikalau kita bertemu dengan malam Lailatul Qadar yaitu do’a: “Allahumma innaka ‘afuwwun tuhibbul ‘afwa fa’fu’anni” (artinya: Ya Allah, Engkau Maha Memberikan Maaf dan Engkau suka memberikan maaf—menghapus kesalahan–, karenanya maafkanlah aku—hapuslah dosa-dosaku–). Sebagaimana Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah mengajarkan do’a ini pada ‘Aisyah, istri tercinta beliau.   Adapun yang dimaksudkan dengan menghidupkan lailatul qadar adalah menghidupkan mayoritas malam dengan ibadah dan tidak mesti seluruh malam.   Sebagaimana dinukil oleh Imam Asy-Syafi’i dalam Al-Umm dari sekelompok ulama Madinah dan dinukil pula sampai pada Ibnu ‘Abbas disebutkan, أَنَّ إِحْيَاءَهَا يَحْصُلُ بِأَنْ يُصَلِّيَ العِشَاءَ فِي جَمَاعَةٍ وَ يَعْزِمُ عَلَى أَنْ يُصَلِّيَ الصُّبْحَ فِي جَمَاعَةٍ “Menghidupkan lailatul qadar bisa dengan melaksanakan shalat Isya’ berjamaah dan bertekad untuk melaksanakan shalat Shubuh secara berjama’ah.” Dikatakan oleh Imam Malik dalam Al-Muwatha’, Ibnul Musayyib menyatakan, مَنْ شَهِدَ لَيْلَةَ القَدْرِ ـ يَعْنِي فِي جَمَاعَةٍ ـ فَقَدْ أَخَذَ بِحَظِّهِ مِنْهَا “Siapa yang menghadiri shalat berjama’ah pada malam Lailatul Qadar, maka ia telah mengambil bagian dari menghidupkan malam Lailatul Qadar tersebut.” (Latha’if Al-Ma’arif, hlm. 329). Demikian khutbah pertama ini.   أَقُوْلُ قَوْلِي هَذَا أَسْتَغْفِرُ اللهَ لِي وَلَكُمْ وَلِسَائِرِ المُسْلِمِيْنَ وَالمُسْلِمَاتِ فَاسْتَغْفِرُوْهُ إِنَّهُ هُوَ الغَفُوْرُ الرَّحِيْمُ Khutbah Kedua   أَحْمَدُ رَبِّي وَأَشْكُرُهُ ، وَأَشْهَدُ أَنْ لَا إِلَهَ إِلَّا اللهُ وَحْدَهُ لَا شَرِيْكَ لَهُ، وَأَشْهَدُ أَنَّ نَبِيَنَا مُحَمَّدٌ عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ اللَّهُمَّ صَلِّ عَلَى نَبِيِّنَا مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِهِ وَمَنْ تَبِعَهُمْ بِإِحْسَانٍ إِلَى يَوْمِ الدِّيْنِ   Jama’ah shalat Jum’at yang semoga dirahmati oleh Allah,   Sebagaimana telah dijelaskan tentang lailatul qadar tadi, lalu kapan lailatul qadar itu terjadi? Kata Ibnu Taimiyah, lailatul qadar sudah diketahui di sepuluh hari terakhir dari bulan Ramadhan. Inilah yang disebutkan dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam sabda beliau, هِيَ فِي الْعَشْرِ الْأَوَاخِرِ مِنْ رَمَضَانَ “Malam lailatul qadar terjadi pada sepuluh hari terakhir dari bulan Ramadhan.” (HR. Bukhari dan Muslim). Malam tersebut lebih mungkin ditemukan pada malam ganjil. Akan tetapi, ganjil tersebut bisa dihitung dari awal bulan, maka malam yang dicari adalah malam ke-21, 23, 25, 27, dan 29. Namun bisa jadi pula lailatul qadar dihitung dari malam yang tersisa. Sebagaimana Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لِتَاسِعَةٍ تَبْقَى لِسَابِعَةٍ تَبْقَى لِخَامِسَةٍ تَبْقَى لِثَالِثَةٍ تَبْقَى “Bisa jadi lailatul qadar ada pada sembilan hari yang tersisa, bisa jadi ada pada tujuh hari yang tersisa, bisa jadi pula pada lima hari yang tersisa, bisa juga pada tiga hari yang tersisa” (HR. Bukhari). Oleh karena itu, jika bulan Ramadhan ternyata 30 hari, berarti malam ketiga puluh adalah malam yang menggenapi. Jika dihitung dari hari terakhir, malam ke-22 berarti sembilan hari yang tersisa. Malam ke-24 berarti tujuh hari yang tersisa. Inilah yang ditafsirkan oleh Abu Sa’id Al Khudri dalam hadits shahih. Inilah yang dilakukan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tanpa memilah-milah hari ganjil dan genap. Kata Ibnu Taimiyah pula … Lailatul qadar lebih sering terjadi pada malam ke-27. Kenyataannya demikian sebagaimana Ubay bin Ka’ab itu bersumpah bahwa lailatul qadar terjadi pada malam ke-27. Ada yang bertanya padanya, “Dari mana engkau bisa tahu bahwa lailatul qadar terjadi pada malam tersebut?” “Yaitu dari ayat yang Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam kabarkan pada kami bahwa pagi harinya matahari akan terbit dengan sinar yang tidak begitu menyorot”, jawab Ubay. (Majmu’ Al-Fatawa, 25: 284-285).   Akhirnya kami memohon kepada Allah Ta’ala agar senantiasa memberikan kita petunjuk dan taufik untuk menghidupkan akhir Ramadhan ini dengan amalan shalih.   Jangan lupa untuk memperbanyak shalawat di hari Jumat ini. Siapa yang bershalawat sekali, maka Allah akan membalasnya sepuluh kali.   إِنَّ اللَّهَ وَمَلَائِكَتَهُ يُصَلُّونَ عَلَى النَّبِيِّ يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا صَلُّوا عَلَيْهِ وَسَلِّمُوا تَسْلِيماً اَللَّهُمَّ صَلِّ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ كَمَا صَلَّيْتَ عَلَى إِبْرَاهِيْمَ وَعَلَى آلِ إِبْرَاهِيْمَ، إِنَّكَ حَمِيْدٌ مَجِيْدٌ. وَبَارِكْ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ كَمَا بَارَكْتَ عَلَى إِبْرَاهِيْمَ وَعَلَى آلِ إِبْرَاهِيْمَ، إِنَّكَ حَمِيْدٌ مَجِيْدٌ. اللهُمَّ اغْفِرْ لِلْمُسْلِمِيْنَ وَالمسْلِمَاتِ وَالمؤْمِنِيْنَ وَالمؤْمِنَاتِ الأَحْيَاءِ مِنْهُمْ وَالأَمْوَاتِ اللَّهُمَّ أَلِّفْ بَيْنَ قُلُوبِنَا، وَأَصْلِحْ ذَاتَ بَيْنِنَا، وَاهْدِنَا سُبُلَ السَّلَامِ، وَنَجِّنَا مِنَ الظُّلُمَاتِ إِلَى النُّورِ، وَجَنِّبْنَا الْفَوَاحِشَ مَا ظَهَرَ مِنْهَا وَمَا بَطَنَ، وَبَارِكْ لَنَا فِي أَسْمَاعِنَا، وَأَبْصَارِنَا، وَقُلُوبِنَا، وَأَزْوَاجِنَا، وَذُرِّيَّاتِنَا، وَتُبْ عَلَيْنَا إِنَّكَ أَنْتَ التَّوَّابُ الرَّحِيمُ، وَاجْعَلْنَا شَاكِرِينَ لِنِعْمِكَ مُثْنِينَ بِهَا عَلَيْكَ، قَابِلِينَ لَهَا، وَأَتِمِمْهَا عَلَيْنَا اللهُمَّ إِنَّا نَسْأَلُكَ عِلْمًا نَافِعًا وَرِزْقًا طَيِّبًا وَعَمَلاً مُتَقَبَّلاً اللَّهُمَّ تَقَبَّلْ أَعْمَلَنَا فِي رَمَضَانَ اللَّهُمَّ تَقَبَّلْ أَعْمَلَنَا فِي رَمَضَانَ رَبَّنَا آتِنَا فِي الدُّنْيَا حَسَنَةً وَفِي الْآخِرَةِ حَسَنَةً وَقِنَا عَذَابَ النَّارِ وَصَلَّى اللهُ عَلَى نَبِيِّنَا مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِهِ وَصَحْبِهِ و َمَنْ تَبِعَهُمْ بِإِحْسَانٍ إِلَى يَوْمِ الدّيْن. وَآخِرُ دَعْوَانَا أَنِ الْحَمْدُ لله رَبِّ الْعَالَمِيْنَ. — Naskah Khutbah Jumat oleh Muhammad Abduh Tuasikal di Masjid Adz-Dzikra Ngampel, Warak, Panggang, 12 Ramadhan 1437 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Rumaysho.Com, Channel Telegram @RumayshoCom, @DarushSholihin, @UntaianNasihat, @RemajaIslam Tagsitikaf khutbah jumat khutbah jumat ramadhan lailatul qadar
Apa amalan kita di akhir Ramadhan? Silakan baca ulasan khutbah Jumat berikut.   Khutbah Pertama   الْحَمْدُ لِلَّهِ الَّذِي هَدَانَا لِهَذَا وَمَا كُنَّا لِنَهْتَدِيَ لَوْلَا أَنْ هَدَانَا اللَّهُ لَقَدْ جَاءَتْ رُسُلُ رَبِّنَا بِالْحَقِّ وَنُودُوا أَنْ تِلْكُمُ الْجَنَّةُ أُورِثْتُمُوهَا بِمَا كُنْتُمْ تَعْمَلُونَ أَشْهَدُ أَن لاَّ إِلَهَ إِلاَّ الله وَحْدَهُ لَا شَرِيْكَ لَهُ وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَعَلَى آلِهِ وَأَصْحَابِهِ وَمَنْ تَبِعَهُمْ بِإِحْسَانٍ إِلَى يَوْمِ الدِّيْنَ اللَّهُمَّ صَلِّ عَلَى نَبِيِّنَا مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِهِ وَمَنْ تَبِعَهُمْ بِإِحْسَانٍ إِلَى يَوْمِ الدِّيْنِ قَالَ اللهُ تَعَالَى فِي كِتَابِهِ الكَرِيْمِ: يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ حَقَّ تُقَاتِهِ وَلَا تَمُوتُنَّ إِلَّا وَأَنْتُمْ مُسْلِمُونَ يَا أَيُّهَا النَّاسُ اتَّقُوا رَبَّكُمُ الَّذِي خَلَقَكُمْ مِنْ نَفْسٍ وَاحِدَةٍ وَخَلَقَ مِنْهَا زَوْجَهَا وَبَثَّ مِنْهُمَا رِجَالًا كَثِيرًا وَنِسَاءً وَاتَّقُوا اللَّهَ الَّذِي تَسَاءَلُونَ بِهِ وَالْأَرْحَامَ إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلَيْكُمْ رَقِيبًا يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ وَقُولُوا قَوْلًا سَدِيدًا يُصْلِحْ لَكُمْ أَعْمَالَكُمْ وَيَغْفِرْ لَكُمْ ذُنُوبَكُمْ وَمَنْ يُطِعِ اللَّهَ وَرَسُولَهُ فَقَدْ فَازَ فَوْزًا عَظِيمًا فَإِنَّ أَصْدَقَ الحَدِيْثِ كِتَابُ اللهِ وَأَفْضَلُ الهُدَى هُدَى مُحَمَّدٍ r وَشَرَّ الأُمُوْرِ مُحْدَثَاتُهَا وَكُلَّ مُحْدَثَةٍ بِدْعَةٌ َوكُلَّ بِدْعَةٍ ضَلاَلَةٌ وَكُلَّ ضَلاَلَةٍ فِى النَّارِ Marilah kita senantiasa meningkatkan rasa syukur kita dengan dibuktikan dengan ketakwaan pada Allah. Karena Allah telah memberikan kita berbagai nikmat. Terutama tiga nikmat yang besar yang disebutkan oleh Wahb bin Munabbih sebagai tiga nikmat utama yaitu Islam, sehat dan kecukupan. Shalawat dan salam atas junjungan kita, suri tauladan kita, Nabi akhir zaman, Nabi besar kita Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam, begitu pula kepada para sahabatnya dan pengikutnya hingga akhir zaman. Kita sebentar lagi akan menjelang akhir-akhir Ramadhan. Apa saja amalan yang mesti kita lakukan? Ada tiga amalan yang bisa kita fokus untuk melakukannya di akhir-akhir Ramadhan nanti.   Kaum muslimin rahimakumullah,   Pertama: Lebih serius lagi dalam ibadah di akhir Ramadhan   Lihatlah keseriusan Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam, كَانَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- يَجْتَهِدُ فِى الْعَشْرِ الأَوَاخِرِ مَا لاَ يَجْتَهِدُ فِى غَيْرِهِ. “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam sangat bersungguh-sungguh pada sepuluh hari terakhir bulan Ramadhan melebihi kesungguhan beliau di waktu yang lainnya.” (HR. Muslim, no. 1175) Dikatakan oleh istri tercinta beliau, ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, كَانَ النَّبِىُّ – صلى الله عليه وسلم – إِذَا دَخَلَ الْعَشْرُ شَدَّ مِئْزَرَهُ ، وَأَحْيَا لَيْلَهُ ، وَأَيْقَظَ أَهْلَهُ “Apabila Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memasuki sepuluh hari terakhir (bulan Ramadhan), beliau mengencangkan sarungnya (untuk menjauhi para istri beliau dari berjima’), menghidupkan malam-malam tersebut dan membangunkan keluarganya.” (HR. Bukhari, no. 2024; Muslim, no. 1174).   Jama’ah shalat Jum’at yang semoga dirahmati oleh Allah,   Kedua: Melakukan I’tikaf I’tikaf maksudnya adalah berdiam di masjid beberapa waktu untuk lebih konsen melakukan ibadah. Lihatlah contoh Nabi kita Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam, عَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهَا قَالَتْ:- أَنَّ اَلنَّبِيَّ – صلى الله عليه وسلم – كَانَ يَعْتَكِفُ اَلْعَشْرَ اَلْأَوَاخِرَ مِنْ رَمَضَانَ, حَتَّى تَوَفَّاهُ اَللَّهُ, ثُمَّ اعْتَكَفَ أَزْوَاجُهُ مِنْ بَعْدِهِ – مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ Dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, ia berkata bahwasanya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa beri’tikaf di sepuluh hari terakhir dari bulan Ramadhan hingga beliau diwafatkan oleh Allah. Lalu istri-istri beliau beri’tikaf setelah beliau wafat. (HR. Bukhari, no. 2026; Muslim, no. 1172). Hikmah beliau seperti itu disebutkan dalam hadits Abu Sa’id Al-Khudri berikut di mana Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengatakan, إِنِّى اعْتَكَفْتُ الْعَشْرَ الأَوَّلَ أَلْتَمِسُ هَذِهِ اللَّيْلَةَ ثُمَّ اعْتَكَفْتُ الْعَشْرَ الأَوْسَطَ ثُمَّ أُتِيتُ فَقِيلَ لِى إِنَّهَا فِى الْعَشْرِ الأَوَاخِرِ فَمَنْ أَحَبَّ مِنْكُمْ أَنْ يَعْتَكِفَ فَلْيَعْتَكِفْ فَاعْتَكَفَ النَّاسُ مَعَهُ “Aku pernah melakukan i’tikaf pada sepuluh hari Ramadhan yang pertama. Aku berkeinginan mencari malam lailatul qadar pada malam tersebut. Kemudian aku beri’tikaf di pertengahan bulan, aku datang dan ada yang mengatakan padaku bahwa lailatul qadar itu di sepuluh hari yang terakhir. Siapa saja yang ingin beri’tikaf di antara kalian, maka beri’tikaflah.” Lalu di antara para sahabat ada yang beri’tikaf bersama beliau. (HR. Bukhari, no. 2018; Muslim, no. 1167). Jadi, beliau –shallallahu ‘alaihi wa sallam– melakukan i’tikaf supaya mudah mendapatkan malam lailatul qadar. Lalu berapa lama waktu i’tikaf? Al-Mardawi rahimahullah mengatakan, “Waktu minimal dikatakan i’tikaf pada i’tikaf yang sunnah atau i’tikaf yang mutlak adalah selama disebut berdiam di masjid (walaupun hanya sesaat).” (Al-Inshaf, 6: 17) Karena Allah hanyalah menetapkan, وَأَنْتُمْ عَاكِفُونَ فِي الْمَسَاجِدِ “Sedang kamu beri’tikaf dalam masjid.”(QS. Al Baqarah: 187). Ibnu Hazm berkata, “Allah Ta’ala tidak mengkhususkan jangka waktu tertentu untuk beri’tikaf (dalam ayat ini). Dan Rabbmu tidaklah mungkin lupa.” (Lihat Al-Muhalla, 5: 180). Berarti beri’tikaf di siang atau malam hari dibolehkan walau hanya sesaat.   Jama’ah shalat Jum’at rahimani wa rahimakumullah,   Ketiga: Raih Lailatul Qadar Allah menyebut keutamaan lailatul qadar, لَيْلَةُ الْقَدْرِ خَيْرٌ مِنْ أَلْفِ شَهْرٍ (3) تَنَزَّلُ الْمَلَائِكَةُ وَالرُّوحُ فِيهَا بِإِذْنِ رَبِّهِمْ مِنْ كُلِّ أَمْرٍ (4) سَلَامٌ هِيَ حَتَّى مَطْلَعِ الْفَجْرِ (5) “Malam kemuliaan itu lebih baik dari seribu bulan. Pada malam itu turun malaikat-malaikat dan malaikat Jibril dengan izin Rabbnya untuk mengatur segala urusan. Malam itu (penuh) kesejahteraan sampai terbit fajar.” (QS. Al-Qadr: 3-5) Menghidupkan malam lailatul qadar bukan hanya dengan shalat, bisa pula dengan dzikir dan tilawah Al Qur’an. Namun amalan shalat lebih utama dari amalan lainnya di malam lailatul qadar berdasarkan hadits dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda, مَنْ قَامَ لَيْلَةَ الْقَدْرِ إِيمَانًا وَاحْتِسَابًا غُفِرَ لَهُ مَا تَقَدَّمَ مِنْ ذَنْبِهِ “Barangsiapa melaksanakan shalat pada malam lailatul qadar karena iman dan mengharap pahala dari Allah, maka dosa-dosanya yang telah lalu akan diampuni.” (HR. Bukhari, no. 1901) Bisa juga kita mengamalkan do’a yang pernah diajarkan oleh Rasul kita shallallahu ‘alaihi wa sallam jikalau kita bertemu dengan malam Lailatul Qadar yaitu do’a: “Allahumma innaka ‘afuwwun tuhibbul ‘afwa fa’fu’anni” (artinya: Ya Allah, Engkau Maha Memberikan Maaf dan Engkau suka memberikan maaf—menghapus kesalahan–, karenanya maafkanlah aku—hapuslah dosa-dosaku–). Sebagaimana Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah mengajarkan do’a ini pada ‘Aisyah, istri tercinta beliau.   Adapun yang dimaksudkan dengan menghidupkan lailatul qadar adalah menghidupkan mayoritas malam dengan ibadah dan tidak mesti seluruh malam.   Sebagaimana dinukil oleh Imam Asy-Syafi’i dalam Al-Umm dari sekelompok ulama Madinah dan dinukil pula sampai pada Ibnu ‘Abbas disebutkan, أَنَّ إِحْيَاءَهَا يَحْصُلُ بِأَنْ يُصَلِّيَ العِشَاءَ فِي جَمَاعَةٍ وَ يَعْزِمُ عَلَى أَنْ يُصَلِّيَ الصُّبْحَ فِي جَمَاعَةٍ “Menghidupkan lailatul qadar bisa dengan melaksanakan shalat Isya’ berjamaah dan bertekad untuk melaksanakan shalat Shubuh secara berjama’ah.” Dikatakan oleh Imam Malik dalam Al-Muwatha’, Ibnul Musayyib menyatakan, مَنْ شَهِدَ لَيْلَةَ القَدْرِ ـ يَعْنِي فِي جَمَاعَةٍ ـ فَقَدْ أَخَذَ بِحَظِّهِ مِنْهَا “Siapa yang menghadiri shalat berjama’ah pada malam Lailatul Qadar, maka ia telah mengambil bagian dari menghidupkan malam Lailatul Qadar tersebut.” (Latha’if Al-Ma’arif, hlm. 329). Demikian khutbah pertama ini.   أَقُوْلُ قَوْلِي هَذَا أَسْتَغْفِرُ اللهَ لِي وَلَكُمْ وَلِسَائِرِ المُسْلِمِيْنَ وَالمُسْلِمَاتِ فَاسْتَغْفِرُوْهُ إِنَّهُ هُوَ الغَفُوْرُ الرَّحِيْمُ Khutbah Kedua   أَحْمَدُ رَبِّي وَأَشْكُرُهُ ، وَأَشْهَدُ أَنْ لَا إِلَهَ إِلَّا اللهُ وَحْدَهُ لَا شَرِيْكَ لَهُ، وَأَشْهَدُ أَنَّ نَبِيَنَا مُحَمَّدٌ عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ اللَّهُمَّ صَلِّ عَلَى نَبِيِّنَا مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِهِ وَمَنْ تَبِعَهُمْ بِإِحْسَانٍ إِلَى يَوْمِ الدِّيْنِ   Jama’ah shalat Jum’at yang semoga dirahmati oleh Allah,   Sebagaimana telah dijelaskan tentang lailatul qadar tadi, lalu kapan lailatul qadar itu terjadi? Kata Ibnu Taimiyah, lailatul qadar sudah diketahui di sepuluh hari terakhir dari bulan Ramadhan. Inilah yang disebutkan dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam sabda beliau, هِيَ فِي الْعَشْرِ الْأَوَاخِرِ مِنْ رَمَضَانَ “Malam lailatul qadar terjadi pada sepuluh hari terakhir dari bulan Ramadhan.” (HR. Bukhari dan Muslim). Malam tersebut lebih mungkin ditemukan pada malam ganjil. Akan tetapi, ganjil tersebut bisa dihitung dari awal bulan, maka malam yang dicari adalah malam ke-21, 23, 25, 27, dan 29. Namun bisa jadi pula lailatul qadar dihitung dari malam yang tersisa. Sebagaimana Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لِتَاسِعَةٍ تَبْقَى لِسَابِعَةٍ تَبْقَى لِخَامِسَةٍ تَبْقَى لِثَالِثَةٍ تَبْقَى “Bisa jadi lailatul qadar ada pada sembilan hari yang tersisa, bisa jadi ada pada tujuh hari yang tersisa, bisa jadi pula pada lima hari yang tersisa, bisa juga pada tiga hari yang tersisa” (HR. Bukhari). Oleh karena itu, jika bulan Ramadhan ternyata 30 hari, berarti malam ketiga puluh adalah malam yang menggenapi. Jika dihitung dari hari terakhir, malam ke-22 berarti sembilan hari yang tersisa. Malam ke-24 berarti tujuh hari yang tersisa. Inilah yang ditafsirkan oleh Abu Sa’id Al Khudri dalam hadits shahih. Inilah yang dilakukan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tanpa memilah-milah hari ganjil dan genap. Kata Ibnu Taimiyah pula … Lailatul qadar lebih sering terjadi pada malam ke-27. Kenyataannya demikian sebagaimana Ubay bin Ka’ab itu bersumpah bahwa lailatul qadar terjadi pada malam ke-27. Ada yang bertanya padanya, “Dari mana engkau bisa tahu bahwa lailatul qadar terjadi pada malam tersebut?” “Yaitu dari ayat yang Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam kabarkan pada kami bahwa pagi harinya matahari akan terbit dengan sinar yang tidak begitu menyorot”, jawab Ubay. (Majmu’ Al-Fatawa, 25: 284-285).   Akhirnya kami memohon kepada Allah Ta’ala agar senantiasa memberikan kita petunjuk dan taufik untuk menghidupkan akhir Ramadhan ini dengan amalan shalih.   Jangan lupa untuk memperbanyak shalawat di hari Jumat ini. Siapa yang bershalawat sekali, maka Allah akan membalasnya sepuluh kali.   إِنَّ اللَّهَ وَمَلَائِكَتَهُ يُصَلُّونَ عَلَى النَّبِيِّ يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا صَلُّوا عَلَيْهِ وَسَلِّمُوا تَسْلِيماً اَللَّهُمَّ صَلِّ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ كَمَا صَلَّيْتَ عَلَى إِبْرَاهِيْمَ وَعَلَى آلِ إِبْرَاهِيْمَ، إِنَّكَ حَمِيْدٌ مَجِيْدٌ. وَبَارِكْ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ كَمَا بَارَكْتَ عَلَى إِبْرَاهِيْمَ وَعَلَى آلِ إِبْرَاهِيْمَ، إِنَّكَ حَمِيْدٌ مَجِيْدٌ. اللهُمَّ اغْفِرْ لِلْمُسْلِمِيْنَ وَالمسْلِمَاتِ وَالمؤْمِنِيْنَ وَالمؤْمِنَاتِ الأَحْيَاءِ مِنْهُمْ وَالأَمْوَاتِ اللَّهُمَّ أَلِّفْ بَيْنَ قُلُوبِنَا، وَأَصْلِحْ ذَاتَ بَيْنِنَا، وَاهْدِنَا سُبُلَ السَّلَامِ، وَنَجِّنَا مِنَ الظُّلُمَاتِ إِلَى النُّورِ، وَجَنِّبْنَا الْفَوَاحِشَ مَا ظَهَرَ مِنْهَا وَمَا بَطَنَ، وَبَارِكْ لَنَا فِي أَسْمَاعِنَا، وَأَبْصَارِنَا، وَقُلُوبِنَا، وَأَزْوَاجِنَا، وَذُرِّيَّاتِنَا، وَتُبْ عَلَيْنَا إِنَّكَ أَنْتَ التَّوَّابُ الرَّحِيمُ، وَاجْعَلْنَا شَاكِرِينَ لِنِعْمِكَ مُثْنِينَ بِهَا عَلَيْكَ، قَابِلِينَ لَهَا، وَأَتِمِمْهَا عَلَيْنَا اللهُمَّ إِنَّا نَسْأَلُكَ عِلْمًا نَافِعًا وَرِزْقًا طَيِّبًا وَعَمَلاً مُتَقَبَّلاً اللَّهُمَّ تَقَبَّلْ أَعْمَلَنَا فِي رَمَضَانَ اللَّهُمَّ تَقَبَّلْ أَعْمَلَنَا فِي رَمَضَانَ رَبَّنَا آتِنَا فِي الدُّنْيَا حَسَنَةً وَفِي الْآخِرَةِ حَسَنَةً وَقِنَا عَذَابَ النَّارِ وَصَلَّى اللهُ عَلَى نَبِيِّنَا مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِهِ وَصَحْبِهِ و َمَنْ تَبِعَهُمْ بِإِحْسَانٍ إِلَى يَوْمِ الدّيْن. وَآخِرُ دَعْوَانَا أَنِ الْحَمْدُ لله رَبِّ الْعَالَمِيْنَ. — Naskah Khutbah Jumat oleh Muhammad Abduh Tuasikal di Masjid Adz-Dzikra Ngampel, Warak, Panggang, 12 Ramadhan 1437 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Rumaysho.Com, Channel Telegram @RumayshoCom, @DarushSholihin, @UntaianNasihat, @RemajaIslam Tagsitikaf khutbah jumat khutbah jumat ramadhan lailatul qadar


Apa amalan kita di akhir Ramadhan? Silakan baca ulasan khutbah Jumat berikut.   Khutbah Pertama   الْحَمْدُ لِلَّهِ الَّذِي هَدَانَا لِهَذَا وَمَا كُنَّا لِنَهْتَدِيَ لَوْلَا أَنْ هَدَانَا اللَّهُ لَقَدْ جَاءَتْ رُسُلُ رَبِّنَا بِالْحَقِّ وَنُودُوا أَنْ تِلْكُمُ الْجَنَّةُ أُورِثْتُمُوهَا بِمَا كُنْتُمْ تَعْمَلُونَ أَشْهَدُ أَن لاَّ إِلَهَ إِلاَّ الله وَحْدَهُ لَا شَرِيْكَ لَهُ وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَعَلَى آلِهِ وَأَصْحَابِهِ وَمَنْ تَبِعَهُمْ بِإِحْسَانٍ إِلَى يَوْمِ الدِّيْنَ اللَّهُمَّ صَلِّ عَلَى نَبِيِّنَا مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِهِ وَمَنْ تَبِعَهُمْ بِإِحْسَانٍ إِلَى يَوْمِ الدِّيْنِ قَالَ اللهُ تَعَالَى فِي كِتَابِهِ الكَرِيْمِ: يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ حَقَّ تُقَاتِهِ وَلَا تَمُوتُنَّ إِلَّا وَأَنْتُمْ مُسْلِمُونَ يَا أَيُّهَا النَّاسُ اتَّقُوا رَبَّكُمُ الَّذِي خَلَقَكُمْ مِنْ نَفْسٍ وَاحِدَةٍ وَخَلَقَ مِنْهَا زَوْجَهَا وَبَثَّ مِنْهُمَا رِجَالًا كَثِيرًا وَنِسَاءً وَاتَّقُوا اللَّهَ الَّذِي تَسَاءَلُونَ بِهِ وَالْأَرْحَامَ إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلَيْكُمْ رَقِيبًا يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ وَقُولُوا قَوْلًا سَدِيدًا يُصْلِحْ لَكُمْ أَعْمَالَكُمْ وَيَغْفِرْ لَكُمْ ذُنُوبَكُمْ وَمَنْ يُطِعِ اللَّهَ وَرَسُولَهُ فَقَدْ فَازَ فَوْزًا عَظِيمًا فَإِنَّ أَصْدَقَ الحَدِيْثِ كِتَابُ اللهِ وَأَفْضَلُ الهُدَى هُدَى مُحَمَّدٍ r وَشَرَّ الأُمُوْرِ مُحْدَثَاتُهَا وَكُلَّ مُحْدَثَةٍ بِدْعَةٌ َوكُلَّ بِدْعَةٍ ضَلاَلَةٌ وَكُلَّ ضَلاَلَةٍ فِى النَّارِ Marilah kita senantiasa meningkatkan rasa syukur kita dengan dibuktikan dengan ketakwaan pada Allah. Karena Allah telah memberikan kita berbagai nikmat. Terutama tiga nikmat yang besar yang disebutkan oleh Wahb bin Munabbih sebagai tiga nikmat utama yaitu Islam, sehat dan kecukupan. Shalawat dan salam atas junjungan kita, suri tauladan kita, Nabi akhir zaman, Nabi besar kita Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam, begitu pula kepada para sahabatnya dan pengikutnya hingga akhir zaman. Kita sebentar lagi akan menjelang akhir-akhir Ramadhan. Apa saja amalan yang mesti kita lakukan? Ada tiga amalan yang bisa kita fokus untuk melakukannya di akhir-akhir Ramadhan nanti.   Kaum muslimin rahimakumullah,   Pertama: Lebih serius lagi dalam ibadah di akhir Ramadhan   Lihatlah keseriusan Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam, كَانَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- يَجْتَهِدُ فِى الْعَشْرِ الأَوَاخِرِ مَا لاَ يَجْتَهِدُ فِى غَيْرِهِ. “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam sangat bersungguh-sungguh pada sepuluh hari terakhir bulan Ramadhan melebihi kesungguhan beliau di waktu yang lainnya.” (HR. Muslim, no. 1175) Dikatakan oleh istri tercinta beliau, ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, كَانَ النَّبِىُّ – صلى الله عليه وسلم – إِذَا دَخَلَ الْعَشْرُ شَدَّ مِئْزَرَهُ ، وَأَحْيَا لَيْلَهُ ، وَأَيْقَظَ أَهْلَهُ “Apabila Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memasuki sepuluh hari terakhir (bulan Ramadhan), beliau mengencangkan sarungnya (untuk menjauhi para istri beliau dari berjima’), menghidupkan malam-malam tersebut dan membangunkan keluarganya.” (HR. Bukhari, no. 2024; Muslim, no. 1174).   Jama’ah shalat Jum’at yang semoga dirahmati oleh Allah,   Kedua: Melakukan I’tikaf I’tikaf maksudnya adalah berdiam di masjid beberapa waktu untuk lebih konsen melakukan ibadah. Lihatlah contoh Nabi kita Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam, عَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهَا قَالَتْ:- أَنَّ اَلنَّبِيَّ – صلى الله عليه وسلم – كَانَ يَعْتَكِفُ اَلْعَشْرَ اَلْأَوَاخِرَ مِنْ رَمَضَانَ, حَتَّى تَوَفَّاهُ اَللَّهُ, ثُمَّ اعْتَكَفَ أَزْوَاجُهُ مِنْ بَعْدِهِ – مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ Dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, ia berkata bahwasanya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa beri’tikaf di sepuluh hari terakhir dari bulan Ramadhan hingga beliau diwafatkan oleh Allah. Lalu istri-istri beliau beri’tikaf setelah beliau wafat. (HR. Bukhari, no. 2026; Muslim, no. 1172). Hikmah beliau seperti itu disebutkan dalam hadits Abu Sa’id Al-Khudri berikut di mana Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengatakan, إِنِّى اعْتَكَفْتُ الْعَشْرَ الأَوَّلَ أَلْتَمِسُ هَذِهِ اللَّيْلَةَ ثُمَّ اعْتَكَفْتُ الْعَشْرَ الأَوْسَطَ ثُمَّ أُتِيتُ فَقِيلَ لِى إِنَّهَا فِى الْعَشْرِ الأَوَاخِرِ فَمَنْ أَحَبَّ مِنْكُمْ أَنْ يَعْتَكِفَ فَلْيَعْتَكِفْ فَاعْتَكَفَ النَّاسُ مَعَهُ “Aku pernah melakukan i’tikaf pada sepuluh hari Ramadhan yang pertama. Aku berkeinginan mencari malam lailatul qadar pada malam tersebut. Kemudian aku beri’tikaf di pertengahan bulan, aku datang dan ada yang mengatakan padaku bahwa lailatul qadar itu di sepuluh hari yang terakhir. Siapa saja yang ingin beri’tikaf di antara kalian, maka beri’tikaflah.” Lalu di antara para sahabat ada yang beri’tikaf bersama beliau. (HR. Bukhari, no. 2018; Muslim, no. 1167). Jadi, beliau –shallallahu ‘alaihi wa sallam– melakukan i’tikaf supaya mudah mendapatkan malam lailatul qadar. Lalu berapa lama waktu i’tikaf? Al-Mardawi rahimahullah mengatakan, “Waktu minimal dikatakan i’tikaf pada i’tikaf yang sunnah atau i’tikaf yang mutlak adalah selama disebut berdiam di masjid (walaupun hanya sesaat).” (Al-Inshaf, 6: 17) Karena Allah hanyalah menetapkan, وَأَنْتُمْ عَاكِفُونَ فِي الْمَسَاجِدِ “Sedang kamu beri’tikaf dalam masjid.”(QS. Al Baqarah: 187). Ibnu Hazm berkata, “Allah Ta’ala tidak mengkhususkan jangka waktu tertentu untuk beri’tikaf (dalam ayat ini). Dan Rabbmu tidaklah mungkin lupa.” (Lihat Al-Muhalla, 5: 180). Berarti beri’tikaf di siang atau malam hari dibolehkan walau hanya sesaat.   Jama’ah shalat Jum’at rahimani wa rahimakumullah,   Ketiga: Raih Lailatul Qadar Allah menyebut keutamaan lailatul qadar, لَيْلَةُ الْقَدْرِ خَيْرٌ مِنْ أَلْفِ شَهْرٍ (3) تَنَزَّلُ الْمَلَائِكَةُ وَالرُّوحُ فِيهَا بِإِذْنِ رَبِّهِمْ مِنْ كُلِّ أَمْرٍ (4) سَلَامٌ هِيَ حَتَّى مَطْلَعِ الْفَجْرِ (5) “Malam kemuliaan itu lebih baik dari seribu bulan. Pada malam itu turun malaikat-malaikat dan malaikat Jibril dengan izin Rabbnya untuk mengatur segala urusan. Malam itu (penuh) kesejahteraan sampai terbit fajar.” (QS. Al-Qadr: 3-5) Menghidupkan malam lailatul qadar bukan hanya dengan shalat, bisa pula dengan dzikir dan tilawah Al Qur’an. Namun amalan shalat lebih utama dari amalan lainnya di malam lailatul qadar berdasarkan hadits dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda, مَنْ قَامَ لَيْلَةَ الْقَدْرِ إِيمَانًا وَاحْتِسَابًا غُفِرَ لَهُ مَا تَقَدَّمَ مِنْ ذَنْبِهِ “Barangsiapa melaksanakan shalat pada malam lailatul qadar karena iman dan mengharap pahala dari Allah, maka dosa-dosanya yang telah lalu akan diampuni.” (HR. Bukhari, no. 1901) Bisa juga kita mengamalkan do’a yang pernah diajarkan oleh Rasul kita shallallahu ‘alaihi wa sallam jikalau kita bertemu dengan malam Lailatul Qadar yaitu do’a: “Allahumma innaka ‘afuwwun tuhibbul ‘afwa fa’fu’anni” (artinya: Ya Allah, Engkau Maha Memberikan Maaf dan Engkau suka memberikan maaf—menghapus kesalahan–, karenanya maafkanlah aku—hapuslah dosa-dosaku–). Sebagaimana Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah mengajarkan do’a ini pada ‘Aisyah, istri tercinta beliau.   Adapun yang dimaksudkan dengan menghidupkan lailatul qadar adalah menghidupkan mayoritas malam dengan ibadah dan tidak mesti seluruh malam.   Sebagaimana dinukil oleh Imam Asy-Syafi’i dalam Al-Umm dari sekelompok ulama Madinah dan dinukil pula sampai pada Ibnu ‘Abbas disebutkan, أَنَّ إِحْيَاءَهَا يَحْصُلُ بِأَنْ يُصَلِّيَ العِشَاءَ فِي جَمَاعَةٍ وَ يَعْزِمُ عَلَى أَنْ يُصَلِّيَ الصُّبْحَ فِي جَمَاعَةٍ “Menghidupkan lailatul qadar bisa dengan melaksanakan shalat Isya’ berjamaah dan bertekad untuk melaksanakan shalat Shubuh secara berjama’ah.” Dikatakan oleh Imam Malik dalam Al-Muwatha’, Ibnul Musayyib menyatakan, مَنْ شَهِدَ لَيْلَةَ القَدْرِ ـ يَعْنِي فِي جَمَاعَةٍ ـ فَقَدْ أَخَذَ بِحَظِّهِ مِنْهَا “Siapa yang menghadiri shalat berjama’ah pada malam Lailatul Qadar, maka ia telah mengambil bagian dari menghidupkan malam Lailatul Qadar tersebut.” (Latha’if Al-Ma’arif, hlm. 329). Demikian khutbah pertama ini.   أَقُوْلُ قَوْلِي هَذَا أَسْتَغْفِرُ اللهَ لِي وَلَكُمْ وَلِسَائِرِ المُسْلِمِيْنَ وَالمُسْلِمَاتِ فَاسْتَغْفِرُوْهُ إِنَّهُ هُوَ الغَفُوْرُ الرَّحِيْمُ Khutbah Kedua   أَحْمَدُ رَبِّي وَأَشْكُرُهُ ، وَأَشْهَدُ أَنْ لَا إِلَهَ إِلَّا اللهُ وَحْدَهُ لَا شَرِيْكَ لَهُ، وَأَشْهَدُ أَنَّ نَبِيَنَا مُحَمَّدٌ عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ اللَّهُمَّ صَلِّ عَلَى نَبِيِّنَا مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِهِ وَمَنْ تَبِعَهُمْ بِإِحْسَانٍ إِلَى يَوْمِ الدِّيْنِ   Jama’ah shalat Jum’at yang semoga dirahmati oleh Allah,   Sebagaimana telah dijelaskan tentang lailatul qadar tadi, lalu kapan lailatul qadar itu terjadi? Kata Ibnu Taimiyah, lailatul qadar sudah diketahui di sepuluh hari terakhir dari bulan Ramadhan. Inilah yang disebutkan dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam sabda beliau, هِيَ فِي الْعَشْرِ الْأَوَاخِرِ مِنْ رَمَضَانَ “Malam lailatul qadar terjadi pada sepuluh hari terakhir dari bulan Ramadhan.” (HR. Bukhari dan Muslim). Malam tersebut lebih mungkin ditemukan pada malam ganjil. Akan tetapi, ganjil tersebut bisa dihitung dari awal bulan, maka malam yang dicari adalah malam ke-21, 23, 25, 27, dan 29. Namun bisa jadi pula lailatul qadar dihitung dari malam yang tersisa. Sebagaimana Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لِتَاسِعَةٍ تَبْقَى لِسَابِعَةٍ تَبْقَى لِخَامِسَةٍ تَبْقَى لِثَالِثَةٍ تَبْقَى “Bisa jadi lailatul qadar ada pada sembilan hari yang tersisa, bisa jadi ada pada tujuh hari yang tersisa, bisa jadi pula pada lima hari yang tersisa, bisa juga pada tiga hari yang tersisa” (HR. Bukhari). Oleh karena itu, jika bulan Ramadhan ternyata 30 hari, berarti malam ketiga puluh adalah malam yang menggenapi. Jika dihitung dari hari terakhir, malam ke-22 berarti sembilan hari yang tersisa. Malam ke-24 berarti tujuh hari yang tersisa. Inilah yang ditafsirkan oleh Abu Sa’id Al Khudri dalam hadits shahih. Inilah yang dilakukan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tanpa memilah-milah hari ganjil dan genap. Kata Ibnu Taimiyah pula … Lailatul qadar lebih sering terjadi pada malam ke-27. Kenyataannya demikian sebagaimana Ubay bin Ka’ab itu bersumpah bahwa lailatul qadar terjadi pada malam ke-27. Ada yang bertanya padanya, “Dari mana engkau bisa tahu bahwa lailatul qadar terjadi pada malam tersebut?” “Yaitu dari ayat yang Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam kabarkan pada kami bahwa pagi harinya matahari akan terbit dengan sinar yang tidak begitu menyorot”, jawab Ubay. (Majmu’ Al-Fatawa, 25: 284-285).   Akhirnya kami memohon kepada Allah Ta’ala agar senantiasa memberikan kita petunjuk dan taufik untuk menghidupkan akhir Ramadhan ini dengan amalan shalih.   Jangan lupa untuk memperbanyak shalawat di hari Jumat ini. Siapa yang bershalawat sekali, maka Allah akan membalasnya sepuluh kali.   إِنَّ اللَّهَ وَمَلَائِكَتَهُ يُصَلُّونَ عَلَى النَّبِيِّ يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا صَلُّوا عَلَيْهِ وَسَلِّمُوا تَسْلِيماً اَللَّهُمَّ صَلِّ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ كَمَا صَلَّيْتَ عَلَى إِبْرَاهِيْمَ وَعَلَى آلِ إِبْرَاهِيْمَ، إِنَّكَ حَمِيْدٌ مَجِيْدٌ. وَبَارِكْ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ كَمَا بَارَكْتَ عَلَى إِبْرَاهِيْمَ وَعَلَى آلِ إِبْرَاهِيْمَ، إِنَّكَ حَمِيْدٌ مَجِيْدٌ. اللهُمَّ اغْفِرْ لِلْمُسْلِمِيْنَ وَالمسْلِمَاتِ وَالمؤْمِنِيْنَ وَالمؤْمِنَاتِ الأَحْيَاءِ مِنْهُمْ وَالأَمْوَاتِ اللَّهُمَّ أَلِّفْ بَيْنَ قُلُوبِنَا، وَأَصْلِحْ ذَاتَ بَيْنِنَا، وَاهْدِنَا سُبُلَ السَّلَامِ، وَنَجِّنَا مِنَ الظُّلُمَاتِ إِلَى النُّورِ، وَجَنِّبْنَا الْفَوَاحِشَ مَا ظَهَرَ مِنْهَا وَمَا بَطَنَ، وَبَارِكْ لَنَا فِي أَسْمَاعِنَا، وَأَبْصَارِنَا، وَقُلُوبِنَا، وَأَزْوَاجِنَا، وَذُرِّيَّاتِنَا، وَتُبْ عَلَيْنَا إِنَّكَ أَنْتَ التَّوَّابُ الرَّحِيمُ، وَاجْعَلْنَا شَاكِرِينَ لِنِعْمِكَ مُثْنِينَ بِهَا عَلَيْكَ، قَابِلِينَ لَهَا، وَأَتِمِمْهَا عَلَيْنَا اللهُمَّ إِنَّا نَسْأَلُكَ عِلْمًا نَافِعًا وَرِزْقًا طَيِّبًا وَعَمَلاً مُتَقَبَّلاً اللَّهُمَّ تَقَبَّلْ أَعْمَلَنَا فِي رَمَضَانَ اللَّهُمَّ تَقَبَّلْ أَعْمَلَنَا فِي رَمَضَانَ رَبَّنَا آتِنَا فِي الدُّنْيَا حَسَنَةً وَفِي الْآخِرَةِ حَسَنَةً وَقِنَا عَذَابَ النَّارِ وَصَلَّى اللهُ عَلَى نَبِيِّنَا مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِهِ وَصَحْبِهِ و َمَنْ تَبِعَهُمْ بِإِحْسَانٍ إِلَى يَوْمِ الدّيْن. وَآخِرُ دَعْوَانَا أَنِ الْحَمْدُ لله رَبِّ الْعَالَمِيْنَ. — Naskah Khutbah Jumat oleh Muhammad Abduh Tuasikal di Masjid Adz-Dzikra Ngampel, Warak, Panggang, 12 Ramadhan 1437 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Rumaysho.Com, Channel Telegram @RumayshoCom, @DarushSholihin, @UntaianNasihat, @RemajaIslam Tagsitikaf khutbah jumat khutbah jumat ramadhan lailatul qadar

Renungan #07, Taat pada Ulil Amri

Yuk renungkan lagi ayat Al-Qur’an hari ini …. يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا أَطِيعُوا اللَّهَ وَأَطِيعُوا الرَّسُولَ وَأُولِي الْأَمْرِ مِنْكُمْ فَإِنْ تَنَازَعْتُمْ فِي شَيْءٍ فَرُدُّوهُ إِلَى اللَّهِ وَالرَّسُولِ إِنْ كُنْتُمْ تُؤْمِنُونَ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآَخِرِ ذَلِكَ خَيْرٌ وَأَحْسَنُ تَأْوِيلًا “Hai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan taatilah Rasul (Nya), dan ulil amri di antara kamu. Kemudian jika kamu berlainan pendapat tentang sesuatu, maka kembalikanlah ia kepada Allah (Al Quran) dan Rasul (sunnahnya), jika kamu benar-benar beriman kepada Allah dan hari kemudian. Yang demikian itu lebih utama (bagimu) dan lebih baik akibatnya.” (QS. An-Nisa’: 59) Dalam ayat ini berisi perintah untuk taat pada Allah dan Rasul-Nya serta ulil amri kita. Apa yang dimaksud ulil amri dalam ayat di atas? Ulil amri dalam ayat di atas ada empat tafsiran dari para ulama, yaitu ada ulama yang berpendapat bahwa mereka adalah penguasa. Ada juga pendapat lainnya yang menyatakan bahwa ulil amri adalah para ulama. Dua pendapat lainnya menyatakan bahwa ulil amri adalah sahabat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, juga ada yang menyebut secara spesifik bahwa ulil amri adalah Abu Bakr dan Umar sebagaimana pendapat dari ‘Ikrimah. Kalau yang dimaksudkan ulil amri adalah penguasa, maka perintah mereka memang wajib ditaati selama bukan dalam perkara maksiat. Dalam hadits disebutkan, السَّمْعُ وَالطَّاعَةُ حَقٌّ ، مَا لَمْ يُؤْمَرْ بِالْمَعْصِيَةِ ، فَإِذَا أُمِرَ بِمَعْصِيَةٍ فَلاَ سَمْعَ وَلاَ طَاعَةَ “Patuh dan taat pada pemimpin tetap ada selama bukan dalam maksiat. Jika diperintah dalam maksiat, maka tidak ada kepatuhan dan ketaatan.” (HR. Bukhari, no. 2955) Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di rahimahullah menyebutkan bahwa Allah memerintahkan untuk taat kepada-Nya dan taat kepada Rasul dengan menjalankan perintah keduanya baik yang wajib maupun sunnah serta menjauhi setiap larangannya. Juga dalam ayat disebutkan perintah untuk taat pada ulil amri. Yang dimaksud ulil amri di sini adalah yang mengatur urusan umat. Ulil amri di sini adalah penguasa, penegak hukum dan pemberi fatwa (para ulama). Urusan agama dan urusan dunia dari setiap orang bisa berjalan lancar dengan menaati mereka-mereka tadi. Ketaatan pada mereka adalah sebagai bentuk ketaatan pada Allah dan bentuk mengharap pahala di sisi-Nya. Namun dengan catatan ketaatan tersebut bukanlah dalam perkara maksiat pada Allah. Kalau mereka memerintah pada maksiat, maka tidaklah ada ketaatan pada makhluk dalam bermaksiat pada Allah. Diutarakan pula oleh Syaikh As-Sa’di bahwa ketaatan pada Allah diikutkan dengan ketaatan pada Rasul dengan mengulang bentuk fi’il (kata kerja) athi’u (taatlah). Rahasianya adalah bahwa ketaatan pada Rasul sama dengan bentuk ketaatan pada Allah. Maksudnya, kalau kita mengikuti dan taat pada Rasul berarti kita telah taat pada Allah. Sedangkan ketaatan pada ulil amri disyaratkan selama bukan dalam maksiat. Itulah rahasianya. (Lihat Taisir Al-Karim Ar-Rahman, hlm. 183-184) Hanya Allah yang memberi taufik untuk meraihnya — Disusun @ Darush Sholihin, Panggang, Gunungkidul, 10 Ramadhan 1437 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Rumaysho.Com, Channel Telegram @RumayshoCom, @DarushSholihin, @UntaianNasihat, @RemajaIslam Tagspemimpin renungan ayat renungan quran ulil amri

Renungan #07, Taat pada Ulil Amri

Yuk renungkan lagi ayat Al-Qur’an hari ini …. يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا أَطِيعُوا اللَّهَ وَأَطِيعُوا الرَّسُولَ وَأُولِي الْأَمْرِ مِنْكُمْ فَإِنْ تَنَازَعْتُمْ فِي شَيْءٍ فَرُدُّوهُ إِلَى اللَّهِ وَالرَّسُولِ إِنْ كُنْتُمْ تُؤْمِنُونَ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآَخِرِ ذَلِكَ خَيْرٌ وَأَحْسَنُ تَأْوِيلًا “Hai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan taatilah Rasul (Nya), dan ulil amri di antara kamu. Kemudian jika kamu berlainan pendapat tentang sesuatu, maka kembalikanlah ia kepada Allah (Al Quran) dan Rasul (sunnahnya), jika kamu benar-benar beriman kepada Allah dan hari kemudian. Yang demikian itu lebih utama (bagimu) dan lebih baik akibatnya.” (QS. An-Nisa’: 59) Dalam ayat ini berisi perintah untuk taat pada Allah dan Rasul-Nya serta ulil amri kita. Apa yang dimaksud ulil amri dalam ayat di atas? Ulil amri dalam ayat di atas ada empat tafsiran dari para ulama, yaitu ada ulama yang berpendapat bahwa mereka adalah penguasa. Ada juga pendapat lainnya yang menyatakan bahwa ulil amri adalah para ulama. Dua pendapat lainnya menyatakan bahwa ulil amri adalah sahabat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, juga ada yang menyebut secara spesifik bahwa ulil amri adalah Abu Bakr dan Umar sebagaimana pendapat dari ‘Ikrimah. Kalau yang dimaksudkan ulil amri adalah penguasa, maka perintah mereka memang wajib ditaati selama bukan dalam perkara maksiat. Dalam hadits disebutkan, السَّمْعُ وَالطَّاعَةُ حَقٌّ ، مَا لَمْ يُؤْمَرْ بِالْمَعْصِيَةِ ، فَإِذَا أُمِرَ بِمَعْصِيَةٍ فَلاَ سَمْعَ وَلاَ طَاعَةَ “Patuh dan taat pada pemimpin tetap ada selama bukan dalam maksiat. Jika diperintah dalam maksiat, maka tidak ada kepatuhan dan ketaatan.” (HR. Bukhari, no. 2955) Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di rahimahullah menyebutkan bahwa Allah memerintahkan untuk taat kepada-Nya dan taat kepada Rasul dengan menjalankan perintah keduanya baik yang wajib maupun sunnah serta menjauhi setiap larangannya. Juga dalam ayat disebutkan perintah untuk taat pada ulil amri. Yang dimaksud ulil amri di sini adalah yang mengatur urusan umat. Ulil amri di sini adalah penguasa, penegak hukum dan pemberi fatwa (para ulama). Urusan agama dan urusan dunia dari setiap orang bisa berjalan lancar dengan menaati mereka-mereka tadi. Ketaatan pada mereka adalah sebagai bentuk ketaatan pada Allah dan bentuk mengharap pahala di sisi-Nya. Namun dengan catatan ketaatan tersebut bukanlah dalam perkara maksiat pada Allah. Kalau mereka memerintah pada maksiat, maka tidaklah ada ketaatan pada makhluk dalam bermaksiat pada Allah. Diutarakan pula oleh Syaikh As-Sa’di bahwa ketaatan pada Allah diikutkan dengan ketaatan pada Rasul dengan mengulang bentuk fi’il (kata kerja) athi’u (taatlah). Rahasianya adalah bahwa ketaatan pada Rasul sama dengan bentuk ketaatan pada Allah. Maksudnya, kalau kita mengikuti dan taat pada Rasul berarti kita telah taat pada Allah. Sedangkan ketaatan pada ulil amri disyaratkan selama bukan dalam maksiat. Itulah rahasianya. (Lihat Taisir Al-Karim Ar-Rahman, hlm. 183-184) Hanya Allah yang memberi taufik untuk meraihnya — Disusun @ Darush Sholihin, Panggang, Gunungkidul, 10 Ramadhan 1437 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Rumaysho.Com, Channel Telegram @RumayshoCom, @DarushSholihin, @UntaianNasihat, @RemajaIslam Tagspemimpin renungan ayat renungan quran ulil amri
Yuk renungkan lagi ayat Al-Qur’an hari ini …. يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا أَطِيعُوا اللَّهَ وَأَطِيعُوا الرَّسُولَ وَأُولِي الْأَمْرِ مِنْكُمْ فَإِنْ تَنَازَعْتُمْ فِي شَيْءٍ فَرُدُّوهُ إِلَى اللَّهِ وَالرَّسُولِ إِنْ كُنْتُمْ تُؤْمِنُونَ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآَخِرِ ذَلِكَ خَيْرٌ وَأَحْسَنُ تَأْوِيلًا “Hai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan taatilah Rasul (Nya), dan ulil amri di antara kamu. Kemudian jika kamu berlainan pendapat tentang sesuatu, maka kembalikanlah ia kepada Allah (Al Quran) dan Rasul (sunnahnya), jika kamu benar-benar beriman kepada Allah dan hari kemudian. Yang demikian itu lebih utama (bagimu) dan lebih baik akibatnya.” (QS. An-Nisa’: 59) Dalam ayat ini berisi perintah untuk taat pada Allah dan Rasul-Nya serta ulil amri kita. Apa yang dimaksud ulil amri dalam ayat di atas? Ulil amri dalam ayat di atas ada empat tafsiran dari para ulama, yaitu ada ulama yang berpendapat bahwa mereka adalah penguasa. Ada juga pendapat lainnya yang menyatakan bahwa ulil amri adalah para ulama. Dua pendapat lainnya menyatakan bahwa ulil amri adalah sahabat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, juga ada yang menyebut secara spesifik bahwa ulil amri adalah Abu Bakr dan Umar sebagaimana pendapat dari ‘Ikrimah. Kalau yang dimaksudkan ulil amri adalah penguasa, maka perintah mereka memang wajib ditaati selama bukan dalam perkara maksiat. Dalam hadits disebutkan, السَّمْعُ وَالطَّاعَةُ حَقٌّ ، مَا لَمْ يُؤْمَرْ بِالْمَعْصِيَةِ ، فَإِذَا أُمِرَ بِمَعْصِيَةٍ فَلاَ سَمْعَ وَلاَ طَاعَةَ “Patuh dan taat pada pemimpin tetap ada selama bukan dalam maksiat. Jika diperintah dalam maksiat, maka tidak ada kepatuhan dan ketaatan.” (HR. Bukhari, no. 2955) Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di rahimahullah menyebutkan bahwa Allah memerintahkan untuk taat kepada-Nya dan taat kepada Rasul dengan menjalankan perintah keduanya baik yang wajib maupun sunnah serta menjauhi setiap larangannya. Juga dalam ayat disebutkan perintah untuk taat pada ulil amri. Yang dimaksud ulil amri di sini adalah yang mengatur urusan umat. Ulil amri di sini adalah penguasa, penegak hukum dan pemberi fatwa (para ulama). Urusan agama dan urusan dunia dari setiap orang bisa berjalan lancar dengan menaati mereka-mereka tadi. Ketaatan pada mereka adalah sebagai bentuk ketaatan pada Allah dan bentuk mengharap pahala di sisi-Nya. Namun dengan catatan ketaatan tersebut bukanlah dalam perkara maksiat pada Allah. Kalau mereka memerintah pada maksiat, maka tidaklah ada ketaatan pada makhluk dalam bermaksiat pada Allah. Diutarakan pula oleh Syaikh As-Sa’di bahwa ketaatan pada Allah diikutkan dengan ketaatan pada Rasul dengan mengulang bentuk fi’il (kata kerja) athi’u (taatlah). Rahasianya adalah bahwa ketaatan pada Rasul sama dengan bentuk ketaatan pada Allah. Maksudnya, kalau kita mengikuti dan taat pada Rasul berarti kita telah taat pada Allah. Sedangkan ketaatan pada ulil amri disyaratkan selama bukan dalam maksiat. Itulah rahasianya. (Lihat Taisir Al-Karim Ar-Rahman, hlm. 183-184) Hanya Allah yang memberi taufik untuk meraihnya — Disusun @ Darush Sholihin, Panggang, Gunungkidul, 10 Ramadhan 1437 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Rumaysho.Com, Channel Telegram @RumayshoCom, @DarushSholihin, @UntaianNasihat, @RemajaIslam Tagspemimpin renungan ayat renungan quran ulil amri


Yuk renungkan lagi ayat Al-Qur’an hari ini …. يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا أَطِيعُوا اللَّهَ وَأَطِيعُوا الرَّسُولَ وَأُولِي الْأَمْرِ مِنْكُمْ فَإِنْ تَنَازَعْتُمْ فِي شَيْءٍ فَرُدُّوهُ إِلَى اللَّهِ وَالرَّسُولِ إِنْ كُنْتُمْ تُؤْمِنُونَ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآَخِرِ ذَلِكَ خَيْرٌ وَأَحْسَنُ تَأْوِيلًا “Hai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan taatilah Rasul (Nya), dan ulil amri di antara kamu. Kemudian jika kamu berlainan pendapat tentang sesuatu, maka kembalikanlah ia kepada Allah (Al Quran) dan Rasul (sunnahnya), jika kamu benar-benar beriman kepada Allah dan hari kemudian. Yang demikian itu lebih utama (bagimu) dan lebih baik akibatnya.” (QS. An-Nisa’: 59) Dalam ayat ini berisi perintah untuk taat pada Allah dan Rasul-Nya serta ulil amri kita. Apa yang dimaksud ulil amri dalam ayat di atas? Ulil amri dalam ayat di atas ada empat tafsiran dari para ulama, yaitu ada ulama yang berpendapat bahwa mereka adalah penguasa. Ada juga pendapat lainnya yang menyatakan bahwa ulil amri adalah para ulama. Dua pendapat lainnya menyatakan bahwa ulil amri adalah sahabat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, juga ada yang menyebut secara spesifik bahwa ulil amri adalah Abu Bakr dan Umar sebagaimana pendapat dari ‘Ikrimah. Kalau yang dimaksudkan ulil amri adalah penguasa, maka perintah mereka memang wajib ditaati selama bukan dalam perkara maksiat. Dalam hadits disebutkan, السَّمْعُ وَالطَّاعَةُ حَقٌّ ، مَا لَمْ يُؤْمَرْ بِالْمَعْصِيَةِ ، فَإِذَا أُمِرَ بِمَعْصِيَةٍ فَلاَ سَمْعَ وَلاَ طَاعَةَ “Patuh dan taat pada pemimpin tetap ada selama bukan dalam maksiat. Jika diperintah dalam maksiat, maka tidak ada kepatuhan dan ketaatan.” (HR. Bukhari, no. 2955) Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di rahimahullah menyebutkan bahwa Allah memerintahkan untuk taat kepada-Nya dan taat kepada Rasul dengan menjalankan perintah keduanya baik yang wajib maupun sunnah serta menjauhi setiap larangannya. Juga dalam ayat disebutkan perintah untuk taat pada ulil amri. Yang dimaksud ulil amri di sini adalah yang mengatur urusan umat. Ulil amri di sini adalah penguasa, penegak hukum dan pemberi fatwa (para ulama). Urusan agama dan urusan dunia dari setiap orang bisa berjalan lancar dengan menaati mereka-mereka tadi. Ketaatan pada mereka adalah sebagai bentuk ketaatan pada Allah dan bentuk mengharap pahala di sisi-Nya. Namun dengan catatan ketaatan tersebut bukanlah dalam perkara maksiat pada Allah. Kalau mereka memerintah pada maksiat, maka tidaklah ada ketaatan pada makhluk dalam bermaksiat pada Allah. Diutarakan pula oleh Syaikh As-Sa’di bahwa ketaatan pada Allah diikutkan dengan ketaatan pada Rasul dengan mengulang bentuk fi’il (kata kerja) athi’u (taatlah). Rahasianya adalah bahwa ketaatan pada Rasul sama dengan bentuk ketaatan pada Allah. Maksudnya, kalau kita mengikuti dan taat pada Rasul berarti kita telah taat pada Allah. Sedangkan ketaatan pada ulil amri disyaratkan selama bukan dalam maksiat. Itulah rahasianya. (Lihat Taisir Al-Karim Ar-Rahman, hlm. 183-184) Hanya Allah yang memberi taufik untuk meraihnya — Disusun @ Darush Sholihin, Panggang, Gunungkidul, 10 Ramadhan 1437 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Rumaysho.Com, Channel Telegram @RumayshoCom, @DarushSholihin, @UntaianNasihat, @RemajaIslam Tagspemimpin renungan ayat renungan quran ulil amri

Konsultasi Zakat 9: Zakat pada Piutang dan Nishab Harta Simpanan dengan Perak

Bagaimana zakat pada piutang apakah ada? Bagaimana pula untuk patokan nishab harta simpanan, apakah menggunakan patokan nishab emas atau perak? Pertanyaan: Assalamu’alaikum Ustadz. Mau tanya tentang zakat maal. Bila ada orang punya harta simpanan dan sudah memenuhi syarat zakat maal (sudah lebih dari 85 gram emas) tapi belum 1 tahun uangnya dipinjam orang lain. Apa tetap (piutang tersebut) dizakatkan? Syukron. Wassalamu’alaikum. (Ibu Mala Surabaya via WA) Jawaban Pertama: Ingatlah, zakat dikeluarkan dari harta yang dimiliki kita secara sempurna. Sebagaimana yang Allah sebutkan, خُذْ مِنْ أَمْوَالِهِمْ صَدَقَةً “Ambillah zakat dari sebagian harta mereka” (QS. At Taubah: 103). Dalam wasiat Rasul pada Mu’adz dalam hadits Ibnu ‘Abbas disebutkan bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, أَنَّ اللَّهَ افْتَرَضَ عَلَيْهِمْ صَدَقَةً فِى أَمْوَالِهِمْ “Sesungguhnya Allah telah mewajibkan zakat pada mereka yang diambil dari harta mereka” (HR. Bukhari, no. 1395; Muslim, no. 19). Lantas bagaimanakah dengan piutang yang ada pada orang lain? Apakah terkena zakat? Sebagaimana diterangkan dalam Shahih Fiqh Sunnah (2: 14-15), bahwa ada dua rincian dalam hal ini: Piutang yang diharapkan bisa dilunasi karena diutangkan pada orang yang mampu untuk mengembalikan. Piutang seperti ini dikenai zakat, ditunaikan segera dengan harta yang dimiliki oleh orang yang member utangan dan dikeluarkan setiap tahun. Piutang yang sulit diharapkan untuk dilunasi karena diutangkan pada orang yang sulit dalam melunasinya. Piutang seperti ini tidak dikenai zakat sampai piutang tersebut dilunasi. Syaikh Shalih Al-Munajjid menerangkan, piutang kita pada orang lain tidak lepas dari dua keadaan: Pertama: Ada piutang yang sifatnya masih diakui, diketahui jumlahnya dan mau dilunasi. Kedua: Ada piutang yang sifatnya diketahui namun yang berutang (pihak debitur) adalah orang yang kesulitan dan sulit melunasi utang, atau utang ini berada pada orang yang tidak mengakui adanya utang. Untuk keadaan pertama: Utang seperti itu tetap dizakati dan ditambahkan pada simpanan kita, seluruh harta tersebut dizakati (2,5%). Ini berlaku setiap tahun (hijriyah) walaupun utang kita pada orang lain tersebut tidak berada di genggaman kita. Status harta tersebut semisal wadi’ah (barang titipan). Namun utang semacam itu boleh ditunda untuk dizakati sampai nanti dikembalikan (dilunasi). Zakatnya bisa belakangan dengan menzakati dari beberapa tahun yang telah tertunda. Untuk keadaan kedua: Utang seperti itu tidak dizakati. Akan tetapi, nanti ketika telah dilunasi, maka dizakati untuk satu tahun walaupun status harta itu ada pada orang yang sulit melunasi utang dalam beberapa tahun. (Fatawa Al-Islam Sual wa Jawab, no. 125854: https://islamqa.info/ar/125854) Kalau kita lihat dari penjelasan Syaikh Muhammad Shalih Al-Munajjid pula, pembahasan di atas juga termasuk bagi piutang yang sifatnya sulit ditagih. Karena sebagian orang ada yang ditagih utangnya, malah enggan untuk melunasi padahal mampu. Nantinya bisa masuk dalam keadaan yang kedua. Wallahu a’lam. Jadi tentang masalah utang di atas apakah mesti dizakati, silakan lihat perincian di atas. Jawaban Kedua: Untuk nishab zakat harta simpanan (berupa mata uang), maka baiknya menggunakan nishab perak. Karena nishab emas kalau diperkirakan sekitar 40 juta rupiah, sedangkan perak adalah 5 juta rupiah. Kedua patokan tadi terpaut jauh. Para ulama menyarankan memilih yang lebih rendah agar banyak yang terkena zakat sehingga lebih menyenangkan orang miskin. Kesimpulannya, harta simpanan di atas 5 juta rupiah sudah terkena zakat bila sudah bertahan selama setahun hijriyah (haul). Lihat bahasan “Panduan Zakat Mata Uang dan Zakat Penghasilan”: https://rumaysho.com/2450-panduan-zakat-mata-uang-a-zakat-penghasilan.html Semoga jawaban ini bermanfaat. Diharapkan para pengunjung Rumaysho.Com bisa membaca artikel dalam Category Zakat di web ini dan bagi yang ingin menyalurkan lewat Darush Sholihin, bisa membaca info Donasi Zakat di Web DarushSholihin.Com. — @ Darush Sholihin, Panggang, Gunungkidul, 11 Ramadhan 1437 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Rumaysho.Com, Channel Telegram @RumayshoCom, @DarushSholihin, @UntaianNasihat, @RemajaIslam Tagskonsultasi zakat

Konsultasi Zakat 9: Zakat pada Piutang dan Nishab Harta Simpanan dengan Perak

Bagaimana zakat pada piutang apakah ada? Bagaimana pula untuk patokan nishab harta simpanan, apakah menggunakan patokan nishab emas atau perak? Pertanyaan: Assalamu’alaikum Ustadz. Mau tanya tentang zakat maal. Bila ada orang punya harta simpanan dan sudah memenuhi syarat zakat maal (sudah lebih dari 85 gram emas) tapi belum 1 tahun uangnya dipinjam orang lain. Apa tetap (piutang tersebut) dizakatkan? Syukron. Wassalamu’alaikum. (Ibu Mala Surabaya via WA) Jawaban Pertama: Ingatlah, zakat dikeluarkan dari harta yang dimiliki kita secara sempurna. Sebagaimana yang Allah sebutkan, خُذْ مِنْ أَمْوَالِهِمْ صَدَقَةً “Ambillah zakat dari sebagian harta mereka” (QS. At Taubah: 103). Dalam wasiat Rasul pada Mu’adz dalam hadits Ibnu ‘Abbas disebutkan bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, أَنَّ اللَّهَ افْتَرَضَ عَلَيْهِمْ صَدَقَةً فِى أَمْوَالِهِمْ “Sesungguhnya Allah telah mewajibkan zakat pada mereka yang diambil dari harta mereka” (HR. Bukhari, no. 1395; Muslim, no. 19). Lantas bagaimanakah dengan piutang yang ada pada orang lain? Apakah terkena zakat? Sebagaimana diterangkan dalam Shahih Fiqh Sunnah (2: 14-15), bahwa ada dua rincian dalam hal ini: Piutang yang diharapkan bisa dilunasi karena diutangkan pada orang yang mampu untuk mengembalikan. Piutang seperti ini dikenai zakat, ditunaikan segera dengan harta yang dimiliki oleh orang yang member utangan dan dikeluarkan setiap tahun. Piutang yang sulit diharapkan untuk dilunasi karena diutangkan pada orang yang sulit dalam melunasinya. Piutang seperti ini tidak dikenai zakat sampai piutang tersebut dilunasi. Syaikh Shalih Al-Munajjid menerangkan, piutang kita pada orang lain tidak lepas dari dua keadaan: Pertama: Ada piutang yang sifatnya masih diakui, diketahui jumlahnya dan mau dilunasi. Kedua: Ada piutang yang sifatnya diketahui namun yang berutang (pihak debitur) adalah orang yang kesulitan dan sulit melunasi utang, atau utang ini berada pada orang yang tidak mengakui adanya utang. Untuk keadaan pertama: Utang seperti itu tetap dizakati dan ditambahkan pada simpanan kita, seluruh harta tersebut dizakati (2,5%). Ini berlaku setiap tahun (hijriyah) walaupun utang kita pada orang lain tersebut tidak berada di genggaman kita. Status harta tersebut semisal wadi’ah (barang titipan). Namun utang semacam itu boleh ditunda untuk dizakati sampai nanti dikembalikan (dilunasi). Zakatnya bisa belakangan dengan menzakati dari beberapa tahun yang telah tertunda. Untuk keadaan kedua: Utang seperti itu tidak dizakati. Akan tetapi, nanti ketika telah dilunasi, maka dizakati untuk satu tahun walaupun status harta itu ada pada orang yang sulit melunasi utang dalam beberapa tahun. (Fatawa Al-Islam Sual wa Jawab, no. 125854: https://islamqa.info/ar/125854) Kalau kita lihat dari penjelasan Syaikh Muhammad Shalih Al-Munajjid pula, pembahasan di atas juga termasuk bagi piutang yang sifatnya sulit ditagih. Karena sebagian orang ada yang ditagih utangnya, malah enggan untuk melunasi padahal mampu. Nantinya bisa masuk dalam keadaan yang kedua. Wallahu a’lam. Jadi tentang masalah utang di atas apakah mesti dizakati, silakan lihat perincian di atas. Jawaban Kedua: Untuk nishab zakat harta simpanan (berupa mata uang), maka baiknya menggunakan nishab perak. Karena nishab emas kalau diperkirakan sekitar 40 juta rupiah, sedangkan perak adalah 5 juta rupiah. Kedua patokan tadi terpaut jauh. Para ulama menyarankan memilih yang lebih rendah agar banyak yang terkena zakat sehingga lebih menyenangkan orang miskin. Kesimpulannya, harta simpanan di atas 5 juta rupiah sudah terkena zakat bila sudah bertahan selama setahun hijriyah (haul). Lihat bahasan “Panduan Zakat Mata Uang dan Zakat Penghasilan”: https://rumaysho.com/2450-panduan-zakat-mata-uang-a-zakat-penghasilan.html Semoga jawaban ini bermanfaat. Diharapkan para pengunjung Rumaysho.Com bisa membaca artikel dalam Category Zakat di web ini dan bagi yang ingin menyalurkan lewat Darush Sholihin, bisa membaca info Donasi Zakat di Web DarushSholihin.Com. — @ Darush Sholihin, Panggang, Gunungkidul, 11 Ramadhan 1437 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Rumaysho.Com, Channel Telegram @RumayshoCom, @DarushSholihin, @UntaianNasihat, @RemajaIslam Tagskonsultasi zakat
Bagaimana zakat pada piutang apakah ada? Bagaimana pula untuk patokan nishab harta simpanan, apakah menggunakan patokan nishab emas atau perak? Pertanyaan: Assalamu’alaikum Ustadz. Mau tanya tentang zakat maal. Bila ada orang punya harta simpanan dan sudah memenuhi syarat zakat maal (sudah lebih dari 85 gram emas) tapi belum 1 tahun uangnya dipinjam orang lain. Apa tetap (piutang tersebut) dizakatkan? Syukron. Wassalamu’alaikum. (Ibu Mala Surabaya via WA) Jawaban Pertama: Ingatlah, zakat dikeluarkan dari harta yang dimiliki kita secara sempurna. Sebagaimana yang Allah sebutkan, خُذْ مِنْ أَمْوَالِهِمْ صَدَقَةً “Ambillah zakat dari sebagian harta mereka” (QS. At Taubah: 103). Dalam wasiat Rasul pada Mu’adz dalam hadits Ibnu ‘Abbas disebutkan bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, أَنَّ اللَّهَ افْتَرَضَ عَلَيْهِمْ صَدَقَةً فِى أَمْوَالِهِمْ “Sesungguhnya Allah telah mewajibkan zakat pada mereka yang diambil dari harta mereka” (HR. Bukhari, no. 1395; Muslim, no. 19). Lantas bagaimanakah dengan piutang yang ada pada orang lain? Apakah terkena zakat? Sebagaimana diterangkan dalam Shahih Fiqh Sunnah (2: 14-15), bahwa ada dua rincian dalam hal ini: Piutang yang diharapkan bisa dilunasi karena diutangkan pada orang yang mampu untuk mengembalikan. Piutang seperti ini dikenai zakat, ditunaikan segera dengan harta yang dimiliki oleh orang yang member utangan dan dikeluarkan setiap tahun. Piutang yang sulit diharapkan untuk dilunasi karena diutangkan pada orang yang sulit dalam melunasinya. Piutang seperti ini tidak dikenai zakat sampai piutang tersebut dilunasi. Syaikh Shalih Al-Munajjid menerangkan, piutang kita pada orang lain tidak lepas dari dua keadaan: Pertama: Ada piutang yang sifatnya masih diakui, diketahui jumlahnya dan mau dilunasi. Kedua: Ada piutang yang sifatnya diketahui namun yang berutang (pihak debitur) adalah orang yang kesulitan dan sulit melunasi utang, atau utang ini berada pada orang yang tidak mengakui adanya utang. Untuk keadaan pertama: Utang seperti itu tetap dizakati dan ditambahkan pada simpanan kita, seluruh harta tersebut dizakati (2,5%). Ini berlaku setiap tahun (hijriyah) walaupun utang kita pada orang lain tersebut tidak berada di genggaman kita. Status harta tersebut semisal wadi’ah (barang titipan). Namun utang semacam itu boleh ditunda untuk dizakati sampai nanti dikembalikan (dilunasi). Zakatnya bisa belakangan dengan menzakati dari beberapa tahun yang telah tertunda. Untuk keadaan kedua: Utang seperti itu tidak dizakati. Akan tetapi, nanti ketika telah dilunasi, maka dizakati untuk satu tahun walaupun status harta itu ada pada orang yang sulit melunasi utang dalam beberapa tahun. (Fatawa Al-Islam Sual wa Jawab, no. 125854: https://islamqa.info/ar/125854) Kalau kita lihat dari penjelasan Syaikh Muhammad Shalih Al-Munajjid pula, pembahasan di atas juga termasuk bagi piutang yang sifatnya sulit ditagih. Karena sebagian orang ada yang ditagih utangnya, malah enggan untuk melunasi padahal mampu. Nantinya bisa masuk dalam keadaan yang kedua. Wallahu a’lam. Jadi tentang masalah utang di atas apakah mesti dizakati, silakan lihat perincian di atas. Jawaban Kedua: Untuk nishab zakat harta simpanan (berupa mata uang), maka baiknya menggunakan nishab perak. Karena nishab emas kalau diperkirakan sekitar 40 juta rupiah, sedangkan perak adalah 5 juta rupiah. Kedua patokan tadi terpaut jauh. Para ulama menyarankan memilih yang lebih rendah agar banyak yang terkena zakat sehingga lebih menyenangkan orang miskin. Kesimpulannya, harta simpanan di atas 5 juta rupiah sudah terkena zakat bila sudah bertahan selama setahun hijriyah (haul). Lihat bahasan “Panduan Zakat Mata Uang dan Zakat Penghasilan”: https://rumaysho.com/2450-panduan-zakat-mata-uang-a-zakat-penghasilan.html Semoga jawaban ini bermanfaat. Diharapkan para pengunjung Rumaysho.Com bisa membaca artikel dalam Category Zakat di web ini dan bagi yang ingin menyalurkan lewat Darush Sholihin, bisa membaca info Donasi Zakat di Web DarushSholihin.Com. — @ Darush Sholihin, Panggang, Gunungkidul, 11 Ramadhan 1437 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Rumaysho.Com, Channel Telegram @RumayshoCom, @DarushSholihin, @UntaianNasihat, @RemajaIslam Tagskonsultasi zakat


Bagaimana zakat pada piutang apakah ada? Bagaimana pula untuk patokan nishab harta simpanan, apakah menggunakan patokan nishab emas atau perak? Pertanyaan: Assalamu’alaikum Ustadz. Mau tanya tentang zakat maal. Bila ada orang punya harta simpanan dan sudah memenuhi syarat zakat maal (sudah lebih dari 85 gram emas) tapi belum 1 tahun uangnya dipinjam orang lain. Apa tetap (piutang tersebut) dizakatkan? Syukron. Wassalamu’alaikum. (Ibu Mala Surabaya via WA) Jawaban Pertama: Ingatlah, zakat dikeluarkan dari harta yang dimiliki kita secara sempurna. Sebagaimana yang Allah sebutkan, خُذْ مِنْ أَمْوَالِهِمْ صَدَقَةً “Ambillah zakat dari sebagian harta mereka” (QS. At Taubah: 103). Dalam wasiat Rasul pada Mu’adz dalam hadits Ibnu ‘Abbas disebutkan bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, أَنَّ اللَّهَ افْتَرَضَ عَلَيْهِمْ صَدَقَةً فِى أَمْوَالِهِمْ “Sesungguhnya Allah telah mewajibkan zakat pada mereka yang diambil dari harta mereka” (HR. Bukhari, no. 1395; Muslim, no. 19). Lantas bagaimanakah dengan piutang yang ada pada orang lain? Apakah terkena zakat? Sebagaimana diterangkan dalam Shahih Fiqh Sunnah (2: 14-15), bahwa ada dua rincian dalam hal ini: Piutang yang diharapkan bisa dilunasi karena diutangkan pada orang yang mampu untuk mengembalikan. Piutang seperti ini dikenai zakat, ditunaikan segera dengan harta yang dimiliki oleh orang yang member utangan dan dikeluarkan setiap tahun. Piutang yang sulit diharapkan untuk dilunasi karena diutangkan pada orang yang sulit dalam melunasinya. Piutang seperti ini tidak dikenai zakat sampai piutang tersebut dilunasi. Syaikh Shalih Al-Munajjid menerangkan, piutang kita pada orang lain tidak lepas dari dua keadaan: Pertama: Ada piutang yang sifatnya masih diakui, diketahui jumlahnya dan mau dilunasi. Kedua: Ada piutang yang sifatnya diketahui namun yang berutang (pihak debitur) adalah orang yang kesulitan dan sulit melunasi utang, atau utang ini berada pada orang yang tidak mengakui adanya utang. Untuk keadaan pertama: Utang seperti itu tetap dizakati dan ditambahkan pada simpanan kita, seluruh harta tersebut dizakati (2,5%). Ini berlaku setiap tahun (hijriyah) walaupun utang kita pada orang lain tersebut tidak berada di genggaman kita. Status harta tersebut semisal wadi’ah (barang titipan). Namun utang semacam itu boleh ditunda untuk dizakati sampai nanti dikembalikan (dilunasi). Zakatnya bisa belakangan dengan menzakati dari beberapa tahun yang telah tertunda. Untuk keadaan kedua: Utang seperti itu tidak dizakati. Akan tetapi, nanti ketika telah dilunasi, maka dizakati untuk satu tahun walaupun status harta itu ada pada orang yang sulit melunasi utang dalam beberapa tahun. (Fatawa Al-Islam Sual wa Jawab, no. 125854: https://islamqa.info/ar/125854) Kalau kita lihat dari penjelasan Syaikh Muhammad Shalih Al-Munajjid pula, pembahasan di atas juga termasuk bagi piutang yang sifatnya sulit ditagih. Karena sebagian orang ada yang ditagih utangnya, malah enggan untuk melunasi padahal mampu. Nantinya bisa masuk dalam keadaan yang kedua. Wallahu a’lam. Jadi tentang masalah utang di atas apakah mesti dizakati, silakan lihat perincian di atas. Jawaban Kedua: Untuk nishab zakat harta simpanan (berupa mata uang), maka baiknya menggunakan nishab perak. Karena nishab emas kalau diperkirakan sekitar 40 juta rupiah, sedangkan perak adalah 5 juta rupiah. Kedua patokan tadi terpaut jauh. Para ulama menyarankan memilih yang lebih rendah agar banyak yang terkena zakat sehingga lebih menyenangkan orang miskin. Kesimpulannya, harta simpanan di atas 5 juta rupiah sudah terkena zakat bila sudah bertahan selama setahun hijriyah (haul). Lihat bahasan “Panduan Zakat Mata Uang dan Zakat Penghasilan”: https://rumaysho.com/2450-panduan-zakat-mata-uang-a-zakat-penghasilan.html Semoga jawaban ini bermanfaat. Diharapkan para pengunjung Rumaysho.Com bisa membaca artikel dalam Category Zakat di web ini dan bagi yang ingin menyalurkan lewat Darush Sholihin, bisa membaca info Donasi Zakat di Web DarushSholihin.Com. — @ Darush Sholihin, Panggang, Gunungkidul, 11 Ramadhan 1437 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Rumaysho.Com, Channel Telegram @RumayshoCom, @DarushSholihin, @UntaianNasihat, @RemajaIslam Tagskonsultasi zakat

Ganti Puasa (Qadha) pada Waktu Siang yang Lebih Pendek

Misalnya kita punya uzur tidak bisa berpuasa di bulan Ramadhan. Puasa tersebut memakan waktu hingga 20 jam, apakah boleh diganti di waktu lain yang siangnya lebih singkat? Yang jelas, yang punya uzur secara temporer lantas ia tidak puasa, maka hendaklah ia ganti puasanya di waktu lain. Allah Ta’ala berfirman, وَمَنْ كَانَ مَرِيضًا أَوْ عَلَى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ “Dan barangsiapa sakit atau dalam perjalanan (lalu ia tidak berpuasa), maka (wajiblah baginya mengganti puasanya), sebanyak hari yang ditinggalkannya itu pada hari-hari yang lain.” (QS. Al-Baqarah: 185). Ibnu Katsir menyatakan bahwa hendaklah puasanya tersebut diganti di hari yang lain selain Ramadhan.  (Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim, 2: 54) Diterangkan oleh Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di rahimahullah, kalimat “ia hendaklah mengqadha’ puasanya di hari yang lain”, maksudnya hendaklah puasa Ramadhan tersebut diqadha di hari yang lain baik ia tidak menjalankan puasa sehari penuh sama sekali (karena ada uzur, pen.) atau ia berpuasa di sebagian harinya (lalu ada uzur lantas batal, seperti datang bulan di siang hari puasa, pen.). Puasa qadha’ tersebut bisa diqadha di hari lain yang lebih pendek siangnya seperti di musim dingin, atau diqadha’ di hari yang lebih panjang seperti di musim panas (artinya, berbeda dengan durasi puasa Ramadhan yang ia tinggalkan tidaklah masalah, pen.). (Lihat Taisir Al-Karim Ar-Rahman, hlm. 86) Kesimpulannya, berarti masih boleh mengqadha puasa Ramadhan di musim dingin yang siangnya lebih pendek. Misal puasa Ramadhan di musim panas mengambil waktu puasa selama 20 jam, lantas tidak puasa karena ada uzur, maka boleh mengqadha’ puasa tersebut di musim dingin yang siangnya hanya 8 jam. Seperti itu tidaklah masalah. Wallahu a’lam. Semoga sajian ini bermanfaat.   Referensi: Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim. Cetakan pertama, tahun 1431 H. Ibnu Katsir. Tahqiq: Syaikh Abu Ishaq Al-Huwaini. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Taisir Al-Karim Ar-Rahman. Cetakan pertama, tahun 1423 H. Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di. Penerbit Muassasah Ar-Risalah.   Disusun @ Darush Sholihin, Panggang, Gunungkidul, 10 Ramadhan 1437 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Rumaysho.Com, Channel Telegram @RumayshoCom, @DarushSholihin, @UntaianNasihat, @RemajaIslam Tagsqadha puasa

Ganti Puasa (Qadha) pada Waktu Siang yang Lebih Pendek

Misalnya kita punya uzur tidak bisa berpuasa di bulan Ramadhan. Puasa tersebut memakan waktu hingga 20 jam, apakah boleh diganti di waktu lain yang siangnya lebih singkat? Yang jelas, yang punya uzur secara temporer lantas ia tidak puasa, maka hendaklah ia ganti puasanya di waktu lain. Allah Ta’ala berfirman, وَمَنْ كَانَ مَرِيضًا أَوْ عَلَى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ “Dan barangsiapa sakit atau dalam perjalanan (lalu ia tidak berpuasa), maka (wajiblah baginya mengganti puasanya), sebanyak hari yang ditinggalkannya itu pada hari-hari yang lain.” (QS. Al-Baqarah: 185). Ibnu Katsir menyatakan bahwa hendaklah puasanya tersebut diganti di hari yang lain selain Ramadhan.  (Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim, 2: 54) Diterangkan oleh Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di rahimahullah, kalimat “ia hendaklah mengqadha’ puasanya di hari yang lain”, maksudnya hendaklah puasa Ramadhan tersebut diqadha di hari yang lain baik ia tidak menjalankan puasa sehari penuh sama sekali (karena ada uzur, pen.) atau ia berpuasa di sebagian harinya (lalu ada uzur lantas batal, seperti datang bulan di siang hari puasa, pen.). Puasa qadha’ tersebut bisa diqadha di hari lain yang lebih pendek siangnya seperti di musim dingin, atau diqadha’ di hari yang lebih panjang seperti di musim panas (artinya, berbeda dengan durasi puasa Ramadhan yang ia tinggalkan tidaklah masalah, pen.). (Lihat Taisir Al-Karim Ar-Rahman, hlm. 86) Kesimpulannya, berarti masih boleh mengqadha puasa Ramadhan di musim dingin yang siangnya lebih pendek. Misal puasa Ramadhan di musim panas mengambil waktu puasa selama 20 jam, lantas tidak puasa karena ada uzur, maka boleh mengqadha’ puasa tersebut di musim dingin yang siangnya hanya 8 jam. Seperti itu tidaklah masalah. Wallahu a’lam. Semoga sajian ini bermanfaat.   Referensi: Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim. Cetakan pertama, tahun 1431 H. Ibnu Katsir. Tahqiq: Syaikh Abu Ishaq Al-Huwaini. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Taisir Al-Karim Ar-Rahman. Cetakan pertama, tahun 1423 H. Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di. Penerbit Muassasah Ar-Risalah.   Disusun @ Darush Sholihin, Panggang, Gunungkidul, 10 Ramadhan 1437 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Rumaysho.Com, Channel Telegram @RumayshoCom, @DarushSholihin, @UntaianNasihat, @RemajaIslam Tagsqadha puasa
Misalnya kita punya uzur tidak bisa berpuasa di bulan Ramadhan. Puasa tersebut memakan waktu hingga 20 jam, apakah boleh diganti di waktu lain yang siangnya lebih singkat? Yang jelas, yang punya uzur secara temporer lantas ia tidak puasa, maka hendaklah ia ganti puasanya di waktu lain. Allah Ta’ala berfirman, وَمَنْ كَانَ مَرِيضًا أَوْ عَلَى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ “Dan barangsiapa sakit atau dalam perjalanan (lalu ia tidak berpuasa), maka (wajiblah baginya mengganti puasanya), sebanyak hari yang ditinggalkannya itu pada hari-hari yang lain.” (QS. Al-Baqarah: 185). Ibnu Katsir menyatakan bahwa hendaklah puasanya tersebut diganti di hari yang lain selain Ramadhan.  (Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim, 2: 54) Diterangkan oleh Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di rahimahullah, kalimat “ia hendaklah mengqadha’ puasanya di hari yang lain”, maksudnya hendaklah puasa Ramadhan tersebut diqadha di hari yang lain baik ia tidak menjalankan puasa sehari penuh sama sekali (karena ada uzur, pen.) atau ia berpuasa di sebagian harinya (lalu ada uzur lantas batal, seperti datang bulan di siang hari puasa, pen.). Puasa qadha’ tersebut bisa diqadha di hari lain yang lebih pendek siangnya seperti di musim dingin, atau diqadha’ di hari yang lebih panjang seperti di musim panas (artinya, berbeda dengan durasi puasa Ramadhan yang ia tinggalkan tidaklah masalah, pen.). (Lihat Taisir Al-Karim Ar-Rahman, hlm. 86) Kesimpulannya, berarti masih boleh mengqadha puasa Ramadhan di musim dingin yang siangnya lebih pendek. Misal puasa Ramadhan di musim panas mengambil waktu puasa selama 20 jam, lantas tidak puasa karena ada uzur, maka boleh mengqadha’ puasa tersebut di musim dingin yang siangnya hanya 8 jam. Seperti itu tidaklah masalah. Wallahu a’lam. Semoga sajian ini bermanfaat.   Referensi: Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim. Cetakan pertama, tahun 1431 H. Ibnu Katsir. Tahqiq: Syaikh Abu Ishaq Al-Huwaini. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Taisir Al-Karim Ar-Rahman. Cetakan pertama, tahun 1423 H. Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di. Penerbit Muassasah Ar-Risalah.   Disusun @ Darush Sholihin, Panggang, Gunungkidul, 10 Ramadhan 1437 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Rumaysho.Com, Channel Telegram @RumayshoCom, @DarushSholihin, @UntaianNasihat, @RemajaIslam Tagsqadha puasa


Misalnya kita punya uzur tidak bisa berpuasa di bulan Ramadhan. Puasa tersebut memakan waktu hingga 20 jam, apakah boleh diganti di waktu lain yang siangnya lebih singkat? Yang jelas, yang punya uzur secara temporer lantas ia tidak puasa, maka hendaklah ia ganti puasanya di waktu lain. Allah Ta’ala berfirman, وَمَنْ كَانَ مَرِيضًا أَوْ عَلَى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ “Dan barangsiapa sakit atau dalam perjalanan (lalu ia tidak berpuasa), maka (wajiblah baginya mengganti puasanya), sebanyak hari yang ditinggalkannya itu pada hari-hari yang lain.” (QS. Al-Baqarah: 185). Ibnu Katsir menyatakan bahwa hendaklah puasanya tersebut diganti di hari yang lain selain Ramadhan.  (Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim, 2: 54) Diterangkan oleh Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di rahimahullah, kalimat “ia hendaklah mengqadha’ puasanya di hari yang lain”, maksudnya hendaklah puasa Ramadhan tersebut diqadha di hari yang lain baik ia tidak menjalankan puasa sehari penuh sama sekali (karena ada uzur, pen.) atau ia berpuasa di sebagian harinya (lalu ada uzur lantas batal, seperti datang bulan di siang hari puasa, pen.). Puasa qadha’ tersebut bisa diqadha di hari lain yang lebih pendek siangnya seperti di musim dingin, atau diqadha’ di hari yang lebih panjang seperti di musim panas (artinya, berbeda dengan durasi puasa Ramadhan yang ia tinggalkan tidaklah masalah, pen.). (Lihat Taisir Al-Karim Ar-Rahman, hlm. 86) Kesimpulannya, berarti masih boleh mengqadha puasa Ramadhan di musim dingin yang siangnya lebih pendek. Misal puasa Ramadhan di musim panas mengambil waktu puasa selama 20 jam, lantas tidak puasa karena ada uzur, maka boleh mengqadha’ puasa tersebut di musim dingin yang siangnya hanya 8 jam. Seperti itu tidaklah masalah. Wallahu a’lam. Semoga sajian ini bermanfaat.   Referensi: Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim. Cetakan pertama, tahun 1431 H. Ibnu Katsir. Tahqiq: Syaikh Abu Ishaq Al-Huwaini. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Taisir Al-Karim Ar-Rahman. Cetakan pertama, tahun 1423 H. Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di. Penerbit Muassasah Ar-Risalah.   Disusun @ Darush Sholihin, Panggang, Gunungkidul, 10 Ramadhan 1437 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Rumaysho.Com, Channel Telegram @RumayshoCom, @DarushSholihin, @UntaianNasihat, @RemajaIslam Tagsqadha puasa
Prev     Next