Waktu dan Tempat untuk Bershalawat (9)

Ada dua tempat lagi yang kita dianjurkan untuk bershalawat pada Nabi, yaitu pada hari Jum’at dan pada saat berdiri dari majelis.   16- Pada hari jumat Di antara waktu terbaik lagi untuk bershalawat adalah pada hari Jum’at. Dari Abu Umamah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, أَكْثِرُوا عَلَىَّ مِنَ الصَّلاَةِ فِى كُلِّ يَوْمِ جُمُعَةٍ فَإِنَّ صَلاَةَ أُمَّتِى تُعْرَضُ عَلَىَّ فِى كُلِّ يَوْمِ جُمُعَةٍ ، فَمَنْ كَانَ أَكْثَرَهُمْ عَلَىَّ صَلاَةً كَانَ أَقْرَبَهُمْ مِنِّى مَنْزِلَةً “Perbanyaklah shalawat kepadaku pada setiap Jum’at. Karena shalawat umatku akan diperlihatkan padaku pada setiap Jum’at. Barangsiapa yang banyak bershalawat kepadaku, dialah yang paling dekat denganku pada hari kiamat nanti.” (HR. Al-Baihaqi dalam Sunan Al-Kubra. Dalam Shahih At-Targhib wa At-Tarhib, Syaikh Al-Albani menyatakan bahwa hadits ini hasan lighairihi ‘hasan dilihat dari jalur lain’)   17- Ketika berdiri dari majelis Dari ‘Abdurrahman bin Abu Hatim, ia berkata bahwa telah menceritakan padanya Abu Sa’id bin Yahya bin Sa’id Al-Qatthan, telah menceritakan padanya ‘Utsman bin ‘Umar, ia berkata bahwa ia mendengar Sufyan bin Sa’id tak terhitung jumlahnya ketika berdiri dari majelis, ia mengucapkan, صَلَّى اللهُ وَمَلاَئِكَتُهُ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى أَنْبِيَاءَ اللهِ وَمَلاَئِكَتِهِ “Semoga Allah memberi shalawat (rahmat) pada Muhammad, begitu pula malaikat-Nya pada  beliau, juga pada nabi Allah dan malaikat-Nya.” (Disebutkan oleh As-Sakhawi dalam Al-Qaul Al-Badi’, hlm. 384. Ia berkata bahwa riwayat tersebut dikeluarkan oleh Ibnu Abi Hatim dan An-Numairi) Yang didapati dalam masalah ini hanyalah atsar. Wallahu a’lam.   Semoga bermanfaat.   Referensi: Jalaa’ Al-Afham fii Fadhli Ash-Shalah wa As-Salaam ‘ala Muhammad Khoir Al-Anam. Cetakan kedua, 1432 H. Ibnu Qayyim Al-Jauziyah. Penerbit Dar Ibnu Katsir. Jalaa’ Al-Afham fii Fadhli Ash-Shalah wa As-Salaam ‘ala Muhammad Khoir Al-Anam. cetakan ketiga, tahun 1433 H. Ibnu Qayyim Al-Jauziyah. Penerbit Dar ‘Alam Al-Fawaid. — @ DS, Panggang, Gunungkidul, malam 13 Safar 1438 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Rumaysho.Com, Channel Telegram @RumayshoCom, @DarushSholihin, @RemajaIslam Biar membuka Rumaysho.Com mudah, downloadlah aplikasi Rumaysho.Com lewat Play Store di sini. Tagsamalan jumat jumat shalawat

Waktu dan Tempat untuk Bershalawat (9)

Ada dua tempat lagi yang kita dianjurkan untuk bershalawat pada Nabi, yaitu pada hari Jum’at dan pada saat berdiri dari majelis.   16- Pada hari jumat Di antara waktu terbaik lagi untuk bershalawat adalah pada hari Jum’at. Dari Abu Umamah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, أَكْثِرُوا عَلَىَّ مِنَ الصَّلاَةِ فِى كُلِّ يَوْمِ جُمُعَةٍ فَإِنَّ صَلاَةَ أُمَّتِى تُعْرَضُ عَلَىَّ فِى كُلِّ يَوْمِ جُمُعَةٍ ، فَمَنْ كَانَ أَكْثَرَهُمْ عَلَىَّ صَلاَةً كَانَ أَقْرَبَهُمْ مِنِّى مَنْزِلَةً “Perbanyaklah shalawat kepadaku pada setiap Jum’at. Karena shalawat umatku akan diperlihatkan padaku pada setiap Jum’at. Barangsiapa yang banyak bershalawat kepadaku, dialah yang paling dekat denganku pada hari kiamat nanti.” (HR. Al-Baihaqi dalam Sunan Al-Kubra. Dalam Shahih At-Targhib wa At-Tarhib, Syaikh Al-Albani menyatakan bahwa hadits ini hasan lighairihi ‘hasan dilihat dari jalur lain’)   17- Ketika berdiri dari majelis Dari ‘Abdurrahman bin Abu Hatim, ia berkata bahwa telah menceritakan padanya Abu Sa’id bin Yahya bin Sa’id Al-Qatthan, telah menceritakan padanya ‘Utsman bin ‘Umar, ia berkata bahwa ia mendengar Sufyan bin Sa’id tak terhitung jumlahnya ketika berdiri dari majelis, ia mengucapkan, صَلَّى اللهُ وَمَلاَئِكَتُهُ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى أَنْبِيَاءَ اللهِ وَمَلاَئِكَتِهِ “Semoga Allah memberi shalawat (rahmat) pada Muhammad, begitu pula malaikat-Nya pada  beliau, juga pada nabi Allah dan malaikat-Nya.” (Disebutkan oleh As-Sakhawi dalam Al-Qaul Al-Badi’, hlm. 384. Ia berkata bahwa riwayat tersebut dikeluarkan oleh Ibnu Abi Hatim dan An-Numairi) Yang didapati dalam masalah ini hanyalah atsar. Wallahu a’lam.   Semoga bermanfaat.   Referensi: Jalaa’ Al-Afham fii Fadhli Ash-Shalah wa As-Salaam ‘ala Muhammad Khoir Al-Anam. Cetakan kedua, 1432 H. Ibnu Qayyim Al-Jauziyah. Penerbit Dar Ibnu Katsir. Jalaa’ Al-Afham fii Fadhli Ash-Shalah wa As-Salaam ‘ala Muhammad Khoir Al-Anam. cetakan ketiga, tahun 1433 H. Ibnu Qayyim Al-Jauziyah. Penerbit Dar ‘Alam Al-Fawaid. — @ DS, Panggang, Gunungkidul, malam 13 Safar 1438 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Rumaysho.Com, Channel Telegram @RumayshoCom, @DarushSholihin, @RemajaIslam Biar membuka Rumaysho.Com mudah, downloadlah aplikasi Rumaysho.Com lewat Play Store di sini. Tagsamalan jumat jumat shalawat
Ada dua tempat lagi yang kita dianjurkan untuk bershalawat pada Nabi, yaitu pada hari Jum’at dan pada saat berdiri dari majelis.   16- Pada hari jumat Di antara waktu terbaik lagi untuk bershalawat adalah pada hari Jum’at. Dari Abu Umamah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, أَكْثِرُوا عَلَىَّ مِنَ الصَّلاَةِ فِى كُلِّ يَوْمِ جُمُعَةٍ فَإِنَّ صَلاَةَ أُمَّتِى تُعْرَضُ عَلَىَّ فِى كُلِّ يَوْمِ جُمُعَةٍ ، فَمَنْ كَانَ أَكْثَرَهُمْ عَلَىَّ صَلاَةً كَانَ أَقْرَبَهُمْ مِنِّى مَنْزِلَةً “Perbanyaklah shalawat kepadaku pada setiap Jum’at. Karena shalawat umatku akan diperlihatkan padaku pada setiap Jum’at. Barangsiapa yang banyak bershalawat kepadaku, dialah yang paling dekat denganku pada hari kiamat nanti.” (HR. Al-Baihaqi dalam Sunan Al-Kubra. Dalam Shahih At-Targhib wa At-Tarhib, Syaikh Al-Albani menyatakan bahwa hadits ini hasan lighairihi ‘hasan dilihat dari jalur lain’)   17- Ketika berdiri dari majelis Dari ‘Abdurrahman bin Abu Hatim, ia berkata bahwa telah menceritakan padanya Abu Sa’id bin Yahya bin Sa’id Al-Qatthan, telah menceritakan padanya ‘Utsman bin ‘Umar, ia berkata bahwa ia mendengar Sufyan bin Sa’id tak terhitung jumlahnya ketika berdiri dari majelis, ia mengucapkan, صَلَّى اللهُ وَمَلاَئِكَتُهُ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى أَنْبِيَاءَ اللهِ وَمَلاَئِكَتِهِ “Semoga Allah memberi shalawat (rahmat) pada Muhammad, begitu pula malaikat-Nya pada  beliau, juga pada nabi Allah dan malaikat-Nya.” (Disebutkan oleh As-Sakhawi dalam Al-Qaul Al-Badi’, hlm. 384. Ia berkata bahwa riwayat tersebut dikeluarkan oleh Ibnu Abi Hatim dan An-Numairi) Yang didapati dalam masalah ini hanyalah atsar. Wallahu a’lam.   Semoga bermanfaat.   Referensi: Jalaa’ Al-Afham fii Fadhli Ash-Shalah wa As-Salaam ‘ala Muhammad Khoir Al-Anam. Cetakan kedua, 1432 H. Ibnu Qayyim Al-Jauziyah. Penerbit Dar Ibnu Katsir. Jalaa’ Al-Afham fii Fadhli Ash-Shalah wa As-Salaam ‘ala Muhammad Khoir Al-Anam. cetakan ketiga, tahun 1433 H. Ibnu Qayyim Al-Jauziyah. Penerbit Dar ‘Alam Al-Fawaid. — @ DS, Panggang, Gunungkidul, malam 13 Safar 1438 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Rumaysho.Com, Channel Telegram @RumayshoCom, @DarushSholihin, @RemajaIslam Biar membuka Rumaysho.Com mudah, downloadlah aplikasi Rumaysho.Com lewat Play Store di sini. Tagsamalan jumat jumat shalawat


Ada dua tempat lagi yang kita dianjurkan untuk bershalawat pada Nabi, yaitu pada hari Jum’at dan pada saat berdiri dari majelis.   16- Pada hari jumat Di antara waktu terbaik lagi untuk bershalawat adalah pada hari Jum’at. Dari Abu Umamah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, أَكْثِرُوا عَلَىَّ مِنَ الصَّلاَةِ فِى كُلِّ يَوْمِ جُمُعَةٍ فَإِنَّ صَلاَةَ أُمَّتِى تُعْرَضُ عَلَىَّ فِى كُلِّ يَوْمِ جُمُعَةٍ ، فَمَنْ كَانَ أَكْثَرَهُمْ عَلَىَّ صَلاَةً كَانَ أَقْرَبَهُمْ مِنِّى مَنْزِلَةً “Perbanyaklah shalawat kepadaku pada setiap Jum’at. Karena shalawat umatku akan diperlihatkan padaku pada setiap Jum’at. Barangsiapa yang banyak bershalawat kepadaku, dialah yang paling dekat denganku pada hari kiamat nanti.” (HR. Al-Baihaqi dalam Sunan Al-Kubra. Dalam Shahih At-Targhib wa At-Tarhib, Syaikh Al-Albani menyatakan bahwa hadits ini hasan lighairihi ‘hasan dilihat dari jalur lain’)   17- Ketika berdiri dari majelis Dari ‘Abdurrahman bin Abu Hatim, ia berkata bahwa telah menceritakan padanya Abu Sa’id bin Yahya bin Sa’id Al-Qatthan, telah menceritakan padanya ‘Utsman bin ‘Umar, ia berkata bahwa ia mendengar Sufyan bin Sa’id tak terhitung jumlahnya ketika berdiri dari majelis, ia mengucapkan, صَلَّى اللهُ وَمَلاَئِكَتُهُ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى أَنْبِيَاءَ اللهِ وَمَلاَئِكَتِهِ “Semoga Allah memberi shalawat (rahmat) pada Muhammad, begitu pula malaikat-Nya pada  beliau, juga pada nabi Allah dan malaikat-Nya.” (Disebutkan oleh As-Sakhawi dalam Al-Qaul Al-Badi’, hlm. 384. Ia berkata bahwa riwayat tersebut dikeluarkan oleh Ibnu Abi Hatim dan An-Numairi) Yang didapati dalam masalah ini hanyalah atsar. Wallahu a’lam.   Semoga bermanfaat.   Referensi: Jalaa’ Al-Afham fii Fadhli Ash-Shalah wa As-Salaam ‘ala Muhammad Khoir Al-Anam. Cetakan kedua, 1432 H. Ibnu Qayyim Al-Jauziyah. Penerbit Dar Ibnu Katsir. Jalaa’ Al-Afham fii Fadhli Ash-Shalah wa As-Salaam ‘ala Muhammad Khoir Al-Anam. cetakan ketiga, tahun 1433 H. Ibnu Qayyim Al-Jauziyah. Penerbit Dar ‘Alam Al-Fawaid. — @ DS, Panggang, Gunungkidul, malam 13 Safar 1438 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Rumaysho.Com, Channel Telegram @RumayshoCom, @DarushSholihin, @RemajaIslam Biar membuka Rumaysho.Com mudah, downloadlah aplikasi Rumaysho.Com lewat Play Store di sini. Tagsamalan jumat jumat shalawat

Masjid Pesantren DS Butuh Donasi 2,4 Milyar Rupiah

Mau tahu tidak cerita di Malam Kamis, 19-10-2016? Mungkin sudah diketahui dari LIVE Facebook mengenai Kajian Malam Kamis dari Lapangan Parkir Pesantren Darush Sholihin, Warak, Girisekar, Panggang, Gunugkidul, D.I.Y. Dan jamaah yang hadir selalu membludak hingga 2000-an orang. Kajian malam Kamis tersebut secara rutin membahas dua kitab, yaitu Tafsir Surat Yasin (rujukan utama: Tafsir Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin) dan Riyadhus Sholihin (rujukan utama: Kunuz Riyadh Ash-Shalihin). Kajian Malam Kamis ini alhamdulillah sudah berlangsung rutin selama tiga tahun. Dari yang semula hanya sepuluh orang, bertambah menjadi ratusan, hingga menanjak naik menjadi 2000-an orang, yang sekarang berdatangan dari 6 kecamatan di Gunungkidul bagian selatan. Dari semula kajian tersebut diadakan di Masjid Jami’ Al-Adha, lalu masjid dipugar menjadi dua lantai, tetap masih tidak muat hingga dipindahkan di lapangan terbuka tanpa atap. Sudah beberapa pekan kita tahu di Jawa sering mendapatkan hujan, bahkan hujan deras, alhamdulillah. Namun hujan tersebut tidak pernah turun di Malam Kamis, sehingga kajian beberapa pekan tetap lancar. Tadi malam (19-10-2016), kajian tetap berlangsung dan tetap disiapkan di lapangan parkir. Ketika Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal (pengisi rutin dan tetap) memulai kajian, baru berbicara satu menit, hujan rintik-rintik turun, turun dan terus turun, hingga deras. Allahumma shayyiban naafi’a, Ya Allah turunkanlah hujan yang penuh manfaat. Dua ribuan jamaah pun bergegas mencari tempat berteduh. Lalu diumumkan oleh Ustadz Abduh bahwa kajian dipindah ke Masjid Jami’ Al-Adha (Masjid Induk Pesantren Darush Sholihin). Kapasitas masjid memang terbatas, sebenarnya hanya memuat 800 jama’ah. Sehingga mau dipaksa pun tetap ada yang basah kuyup di luar, dan memang banyak yang berteduh di rumah warga. Kajian pun berlangsung, namun hanya berdurasi 25 menit membacakan tiga hadits dari kitab Riyadhus Sholihin. Kajian dipercepat karena hujan terus deras dan jamaah basah kuyup. Solusi untuk mengatasi kajian di musim hujan seperti ini adalah dengan memperluas lagi Masjid Jami’ Al-Adha ke sebelah utara. Namun lahan utara sebenarnya adalah area rumah takmir masjid (Bapak H. Riyadi Sariman, mertua dari Ustadz M. Abduh Tuasikal). Rencananya, rumah tersebut akan dipindah ke lantai dua, sedangkan lantai satu difungsikan untuk pelataran tempat kajian (moga muat hingga 500 jama’ah), dan kelas TPA sore (yang sudah memiliki 300-an murid). Lantai bawah tersebut akan dilengkapi dengan toilet dan tempat wudhu yang lebih luas. Diperkirakan RAB perluasan Masjid Jami’ Al-Adha menghabiskan dana sekitar 2,4 milyar rupiah. Silakan download di sini.     YUK DONASI! Jika Anda masih peduli dalam memperkuat akidah saudara muslim di Panggang-Gunungkidul sekitarnya: BCA 895009 3791 atas nama Muhammad Abduh Tuasikal BSM 7098637286 atas nama Yayasan Darush Sholihin Gunungkidul BRI 697501000453505 atas nama Yayasan Darush Sholihin *Kode bank BCA 014, BSM 451, BRI 002 Konfirmasi via SMS/ WA ke 082313950500 dengan format: Renovasi Masjid # Nama Donatur # Alamat # Bank Tujuan Transfer # Tgl Transfer # Besar Donasi. Contoh: Renovasi Masjid # Muslim # Godean Yogyakarta # BSM # 20 Oktober 2016 # 1.000.000. Darush Sholihin ini adalah salah satu pesantren masyarakat yang memang bertujuan membentengi akidah kaum muslimin di pesisir selatan Gunungkidul. Yuk terus dukung kegiatan Darush Sholihin!   Laporan donasi masjid bisa dilihat di sini.   Info Donasi: 0811267791 (SMS/ WA/ Telp)   Alamat masjid yang akan dibangun : https://goo.gl/maps/b73xc7wr5eJ2 — Info DarushSholihin.Com Tagsrenovasi masjid

Masjid Pesantren DS Butuh Donasi 2,4 Milyar Rupiah

Mau tahu tidak cerita di Malam Kamis, 19-10-2016? Mungkin sudah diketahui dari LIVE Facebook mengenai Kajian Malam Kamis dari Lapangan Parkir Pesantren Darush Sholihin, Warak, Girisekar, Panggang, Gunugkidul, D.I.Y. Dan jamaah yang hadir selalu membludak hingga 2000-an orang. Kajian malam Kamis tersebut secara rutin membahas dua kitab, yaitu Tafsir Surat Yasin (rujukan utama: Tafsir Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin) dan Riyadhus Sholihin (rujukan utama: Kunuz Riyadh Ash-Shalihin). Kajian Malam Kamis ini alhamdulillah sudah berlangsung rutin selama tiga tahun. Dari yang semula hanya sepuluh orang, bertambah menjadi ratusan, hingga menanjak naik menjadi 2000-an orang, yang sekarang berdatangan dari 6 kecamatan di Gunungkidul bagian selatan. Dari semula kajian tersebut diadakan di Masjid Jami’ Al-Adha, lalu masjid dipugar menjadi dua lantai, tetap masih tidak muat hingga dipindahkan di lapangan terbuka tanpa atap. Sudah beberapa pekan kita tahu di Jawa sering mendapatkan hujan, bahkan hujan deras, alhamdulillah. Namun hujan tersebut tidak pernah turun di Malam Kamis, sehingga kajian beberapa pekan tetap lancar. Tadi malam (19-10-2016), kajian tetap berlangsung dan tetap disiapkan di lapangan parkir. Ketika Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal (pengisi rutin dan tetap) memulai kajian, baru berbicara satu menit, hujan rintik-rintik turun, turun dan terus turun, hingga deras. Allahumma shayyiban naafi’a, Ya Allah turunkanlah hujan yang penuh manfaat. Dua ribuan jamaah pun bergegas mencari tempat berteduh. Lalu diumumkan oleh Ustadz Abduh bahwa kajian dipindah ke Masjid Jami’ Al-Adha (Masjid Induk Pesantren Darush Sholihin). Kapasitas masjid memang terbatas, sebenarnya hanya memuat 800 jama’ah. Sehingga mau dipaksa pun tetap ada yang basah kuyup di luar, dan memang banyak yang berteduh di rumah warga. Kajian pun berlangsung, namun hanya berdurasi 25 menit membacakan tiga hadits dari kitab Riyadhus Sholihin. Kajian dipercepat karena hujan terus deras dan jamaah basah kuyup. Solusi untuk mengatasi kajian di musim hujan seperti ini adalah dengan memperluas lagi Masjid Jami’ Al-Adha ke sebelah utara. Namun lahan utara sebenarnya adalah area rumah takmir masjid (Bapak H. Riyadi Sariman, mertua dari Ustadz M. Abduh Tuasikal). Rencananya, rumah tersebut akan dipindah ke lantai dua, sedangkan lantai satu difungsikan untuk pelataran tempat kajian (moga muat hingga 500 jama’ah), dan kelas TPA sore (yang sudah memiliki 300-an murid). Lantai bawah tersebut akan dilengkapi dengan toilet dan tempat wudhu yang lebih luas. Diperkirakan RAB perluasan Masjid Jami’ Al-Adha menghabiskan dana sekitar 2,4 milyar rupiah. Silakan download di sini.     YUK DONASI! Jika Anda masih peduli dalam memperkuat akidah saudara muslim di Panggang-Gunungkidul sekitarnya: BCA 895009 3791 atas nama Muhammad Abduh Tuasikal BSM 7098637286 atas nama Yayasan Darush Sholihin Gunungkidul BRI 697501000453505 atas nama Yayasan Darush Sholihin *Kode bank BCA 014, BSM 451, BRI 002 Konfirmasi via SMS/ WA ke 082313950500 dengan format: Renovasi Masjid # Nama Donatur # Alamat # Bank Tujuan Transfer # Tgl Transfer # Besar Donasi. Contoh: Renovasi Masjid # Muslim # Godean Yogyakarta # BSM # 20 Oktober 2016 # 1.000.000. Darush Sholihin ini adalah salah satu pesantren masyarakat yang memang bertujuan membentengi akidah kaum muslimin di pesisir selatan Gunungkidul. Yuk terus dukung kegiatan Darush Sholihin!   Laporan donasi masjid bisa dilihat di sini.   Info Donasi: 0811267791 (SMS/ WA/ Telp)   Alamat masjid yang akan dibangun : https://goo.gl/maps/b73xc7wr5eJ2 — Info DarushSholihin.Com Tagsrenovasi masjid
Mau tahu tidak cerita di Malam Kamis, 19-10-2016? Mungkin sudah diketahui dari LIVE Facebook mengenai Kajian Malam Kamis dari Lapangan Parkir Pesantren Darush Sholihin, Warak, Girisekar, Panggang, Gunugkidul, D.I.Y. Dan jamaah yang hadir selalu membludak hingga 2000-an orang. Kajian malam Kamis tersebut secara rutin membahas dua kitab, yaitu Tafsir Surat Yasin (rujukan utama: Tafsir Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin) dan Riyadhus Sholihin (rujukan utama: Kunuz Riyadh Ash-Shalihin). Kajian Malam Kamis ini alhamdulillah sudah berlangsung rutin selama tiga tahun. Dari yang semula hanya sepuluh orang, bertambah menjadi ratusan, hingga menanjak naik menjadi 2000-an orang, yang sekarang berdatangan dari 6 kecamatan di Gunungkidul bagian selatan. Dari semula kajian tersebut diadakan di Masjid Jami’ Al-Adha, lalu masjid dipugar menjadi dua lantai, tetap masih tidak muat hingga dipindahkan di lapangan terbuka tanpa atap. Sudah beberapa pekan kita tahu di Jawa sering mendapatkan hujan, bahkan hujan deras, alhamdulillah. Namun hujan tersebut tidak pernah turun di Malam Kamis, sehingga kajian beberapa pekan tetap lancar. Tadi malam (19-10-2016), kajian tetap berlangsung dan tetap disiapkan di lapangan parkir. Ketika Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal (pengisi rutin dan tetap) memulai kajian, baru berbicara satu menit, hujan rintik-rintik turun, turun dan terus turun, hingga deras. Allahumma shayyiban naafi’a, Ya Allah turunkanlah hujan yang penuh manfaat. Dua ribuan jamaah pun bergegas mencari tempat berteduh. Lalu diumumkan oleh Ustadz Abduh bahwa kajian dipindah ke Masjid Jami’ Al-Adha (Masjid Induk Pesantren Darush Sholihin). Kapasitas masjid memang terbatas, sebenarnya hanya memuat 800 jama’ah. Sehingga mau dipaksa pun tetap ada yang basah kuyup di luar, dan memang banyak yang berteduh di rumah warga. Kajian pun berlangsung, namun hanya berdurasi 25 menit membacakan tiga hadits dari kitab Riyadhus Sholihin. Kajian dipercepat karena hujan terus deras dan jamaah basah kuyup. Solusi untuk mengatasi kajian di musim hujan seperti ini adalah dengan memperluas lagi Masjid Jami’ Al-Adha ke sebelah utara. Namun lahan utara sebenarnya adalah area rumah takmir masjid (Bapak H. Riyadi Sariman, mertua dari Ustadz M. Abduh Tuasikal). Rencananya, rumah tersebut akan dipindah ke lantai dua, sedangkan lantai satu difungsikan untuk pelataran tempat kajian (moga muat hingga 500 jama’ah), dan kelas TPA sore (yang sudah memiliki 300-an murid). Lantai bawah tersebut akan dilengkapi dengan toilet dan tempat wudhu yang lebih luas. Diperkirakan RAB perluasan Masjid Jami’ Al-Adha menghabiskan dana sekitar 2,4 milyar rupiah. Silakan download di sini.     YUK DONASI! Jika Anda masih peduli dalam memperkuat akidah saudara muslim di Panggang-Gunungkidul sekitarnya: BCA 895009 3791 atas nama Muhammad Abduh Tuasikal BSM 7098637286 atas nama Yayasan Darush Sholihin Gunungkidul BRI 697501000453505 atas nama Yayasan Darush Sholihin *Kode bank BCA 014, BSM 451, BRI 002 Konfirmasi via SMS/ WA ke 082313950500 dengan format: Renovasi Masjid # Nama Donatur # Alamat # Bank Tujuan Transfer # Tgl Transfer # Besar Donasi. Contoh: Renovasi Masjid # Muslim # Godean Yogyakarta # BSM # 20 Oktober 2016 # 1.000.000. Darush Sholihin ini adalah salah satu pesantren masyarakat yang memang bertujuan membentengi akidah kaum muslimin di pesisir selatan Gunungkidul. Yuk terus dukung kegiatan Darush Sholihin!   Laporan donasi masjid bisa dilihat di sini.   Info Donasi: 0811267791 (SMS/ WA/ Telp)   Alamat masjid yang akan dibangun : https://goo.gl/maps/b73xc7wr5eJ2 — Info DarushSholihin.Com Tagsrenovasi masjid


Mau tahu tidak cerita di Malam Kamis, 19-10-2016? Mungkin sudah diketahui dari LIVE Facebook mengenai Kajian Malam Kamis dari Lapangan Parkir Pesantren Darush Sholihin, Warak, Girisekar, Panggang, Gunugkidul, D.I.Y. Dan jamaah yang hadir selalu membludak hingga 2000-an orang. Kajian malam Kamis tersebut secara rutin membahas dua kitab, yaitu Tafsir Surat Yasin (rujukan utama: Tafsir Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin) dan Riyadhus Sholihin (rujukan utama: Kunuz Riyadh Ash-Shalihin). Kajian Malam Kamis ini alhamdulillah sudah berlangsung rutin selama tiga tahun. Dari yang semula hanya sepuluh orang, bertambah menjadi ratusan, hingga menanjak naik menjadi 2000-an orang, yang sekarang berdatangan dari 6 kecamatan di Gunungkidul bagian selatan. Dari semula kajian tersebut diadakan di Masjid Jami’ Al-Adha, lalu masjid dipugar menjadi dua lantai, tetap masih tidak muat hingga dipindahkan di lapangan terbuka tanpa atap. Sudah beberapa pekan kita tahu di Jawa sering mendapatkan hujan, bahkan hujan deras, alhamdulillah. Namun hujan tersebut tidak pernah turun di Malam Kamis, sehingga kajian beberapa pekan tetap lancar. Tadi malam (19-10-2016), kajian tetap berlangsung dan tetap disiapkan di lapangan parkir. Ketika Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal (pengisi rutin dan tetap) memulai kajian, baru berbicara satu menit, hujan rintik-rintik turun, turun dan terus turun, hingga deras. Allahumma shayyiban naafi’a, Ya Allah turunkanlah hujan yang penuh manfaat. Dua ribuan jamaah pun bergegas mencari tempat berteduh. Lalu diumumkan oleh Ustadz Abduh bahwa kajian dipindah ke Masjid Jami’ Al-Adha (Masjid Induk Pesantren Darush Sholihin). Kapasitas masjid memang terbatas, sebenarnya hanya memuat 800 jama’ah. Sehingga mau dipaksa pun tetap ada yang basah kuyup di luar, dan memang banyak yang berteduh di rumah warga. Kajian pun berlangsung, namun hanya berdurasi 25 menit membacakan tiga hadits dari kitab Riyadhus Sholihin. Kajian dipercepat karena hujan terus deras dan jamaah basah kuyup. Solusi untuk mengatasi kajian di musim hujan seperti ini adalah dengan memperluas lagi Masjid Jami’ Al-Adha ke sebelah utara. Namun lahan utara sebenarnya adalah area rumah takmir masjid (Bapak H. Riyadi Sariman, mertua dari Ustadz M. Abduh Tuasikal). Rencananya, rumah tersebut akan dipindah ke lantai dua, sedangkan lantai satu difungsikan untuk pelataran tempat kajian (moga muat hingga 500 jama’ah), dan kelas TPA sore (yang sudah memiliki 300-an murid). Lantai bawah tersebut akan dilengkapi dengan toilet dan tempat wudhu yang lebih luas. Diperkirakan RAB perluasan Masjid Jami’ Al-Adha menghabiskan dana sekitar 2,4 milyar rupiah. Silakan download di sini.     YUK DONASI! Jika Anda masih peduli dalam memperkuat akidah saudara muslim di Panggang-Gunungkidul sekitarnya: BCA 895009 3791 atas nama Muhammad Abduh Tuasikal BSM 7098637286 atas nama Yayasan Darush Sholihin Gunungkidul BRI 697501000453505 atas nama Yayasan Darush Sholihin *Kode bank BCA 014, BSM 451, BRI 002 Konfirmasi via SMS/ WA ke 082313950500 dengan format: Renovasi Masjid # Nama Donatur # Alamat # Bank Tujuan Transfer # Tgl Transfer # Besar Donasi. Contoh: Renovasi Masjid # Muslim # Godean Yogyakarta # BSM # 20 Oktober 2016 # 1.000.000. Darush Sholihin ini adalah salah satu pesantren masyarakat yang memang bertujuan membentengi akidah kaum muslimin di pesisir selatan Gunungkidul. Yuk terus dukung kegiatan Darush Sholihin!   Laporan donasi masjid bisa dilihat di sini.   Info Donasi: 0811267791 (SMS/ WA/ Telp)   Alamat masjid yang akan dibangun : https://goo.gl/maps/b73xc7wr5eJ2 — Info DarushSholihin.Com Tagsrenovasi masjid

Satu Shalawat Dibalas Sepuluh

Setiap kita bershalawat sekali pada Nabi Muhammad, shalawat itu akan dibalas sepuluh kali.   Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ صَلَّى عَلَىَّ وَاحِدَةً صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ عَشْرًا “Barangsiapa yang bershalawat kepadaku sekali, maka Allah akan bershalawat kepadanya sepuluh kali.” (HR. Muslim, no. 408)   Hadits di atas menunjukkan bahwa siapa saja yang bershalawat kepada Nabi sekali, maka Allah akan membalas shalawatnya sebanyak sepuluh kali. Maksudnya kata Al-Qadhi ‘Iyadh sebagaimana dikatakan oleh Imam Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim (4: 116) menyatakan bahwa yang dimaksud yaitu Allah akan memberikan ia rahmat dan akan dilipatgandakan karena setiap satu kebaikan dibalas dengan sepuluh yang semisal. Sebagaimana firman Allah Ta’ala, مَنْ جَاءَ بِالْحَسَنَةِ فَلَهُ عَشْرُ أَمْثَالِهَا “Barangsiapa membawa amal yang baik, maka baginya (pahala) sepuluh kali lipat amalnya.” (QS. Al-An’am: 160)   Allah sendiri telah memerintahkan kita bershalawat pada Rasul, إِنَّ اللَّهَ وَمَلَائِكَتَهُ يُصَلُّونَ عَلَى النَّبِيِّ يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا صَلُّوا عَلَيْهِ وَسَلِّمُوا تَسْلِيمًا “Sesungguhnya Allah dan malaikat-malaikat-Nya bershalawat untuk Nabi. Hai orang-orang yang beriman, bershalawatlah kamu untuk Nabi dan ucapkanlah salam penghormatan kepadanya.” (QS. Al-Ahzab: 56)   Imam Al-Bukhari menyatakan bahwa Abul ‘Aliyah berkata, shalawat dari Allah untuk nabi maksudnya dalah sanjungan Allah di sisi malaikat. Shalawat dari malaikat untuk Nabi maksudnya adalah do’a.   Ibnu Katsir rahimahullah menyatakan maksud ayat, أن الله سبحانه أخبر عباده بمنزلة عبده ونبيه عنده في الملأ الأعلى، بأنه يثني عليه عند الملائكة المقربين، وأن الملائكة تصلي عليه. ثم أمر تعالى أهل العالم السفلي بالصلاة والتسليم عليه، ليجتمع الثناء عليه من أهل العالمين العلوي والسفلي جميعا. “Sesungguhnya Allah Subhanahu wa Ta’ala mengabarkan pada hamba-Nya mengenai kedudukan Nabi Muhamamd sebagai hamba dan Nabi Allah di tempat yang tertinggi. Malaikat terdekat akan terus menyanjung beliau. Para malaikat juga mendo’akan beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam. Begitu pula Allah Ta’ala memerintahkan pada makhluk yang berada di bumi untuk mengucapkan shalawat dan salam pada beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam. Jadinya, makhluk di langit dan di bumi semuanya menyanjung beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam.” (Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim, 6: 225)   Semoga shalawat dan salam terus tercurah pada Nabi kita Muhammad.   Referensi: Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim. Cetakan pertama tahun 1431 H. Ibnu Katsir. Tahqiq: Syaikh Abu Ishaq Al-Huwaini. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Al-Minhaj Syarh Shahih Muslim bin Al-Hajjaj. Cetakan Pertama, Tahun 1433 H. Yahya bin Syarf An Nawawi. Penerbit Dar Ibnu Hazm. — @ DS, Panggang, Gunungkidul, 12 Safar 1438 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Rumaysho.Com, Channel Telegram @RumayshoCom, @DarushSholihin, @RemajaIslam Biar membuka Rumaysho.Com mudah, downloadlah aplikasi Rumaysho.Com lewat Play Store di sini. Tagsamalan ringan cinta nabi shalawat

Satu Shalawat Dibalas Sepuluh

Setiap kita bershalawat sekali pada Nabi Muhammad, shalawat itu akan dibalas sepuluh kali.   Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ صَلَّى عَلَىَّ وَاحِدَةً صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ عَشْرًا “Barangsiapa yang bershalawat kepadaku sekali, maka Allah akan bershalawat kepadanya sepuluh kali.” (HR. Muslim, no. 408)   Hadits di atas menunjukkan bahwa siapa saja yang bershalawat kepada Nabi sekali, maka Allah akan membalas shalawatnya sebanyak sepuluh kali. Maksudnya kata Al-Qadhi ‘Iyadh sebagaimana dikatakan oleh Imam Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim (4: 116) menyatakan bahwa yang dimaksud yaitu Allah akan memberikan ia rahmat dan akan dilipatgandakan karena setiap satu kebaikan dibalas dengan sepuluh yang semisal. Sebagaimana firman Allah Ta’ala, مَنْ جَاءَ بِالْحَسَنَةِ فَلَهُ عَشْرُ أَمْثَالِهَا “Barangsiapa membawa amal yang baik, maka baginya (pahala) sepuluh kali lipat amalnya.” (QS. Al-An’am: 160)   Allah sendiri telah memerintahkan kita bershalawat pada Rasul, إِنَّ اللَّهَ وَمَلَائِكَتَهُ يُصَلُّونَ عَلَى النَّبِيِّ يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا صَلُّوا عَلَيْهِ وَسَلِّمُوا تَسْلِيمًا “Sesungguhnya Allah dan malaikat-malaikat-Nya bershalawat untuk Nabi. Hai orang-orang yang beriman, bershalawatlah kamu untuk Nabi dan ucapkanlah salam penghormatan kepadanya.” (QS. Al-Ahzab: 56)   Imam Al-Bukhari menyatakan bahwa Abul ‘Aliyah berkata, shalawat dari Allah untuk nabi maksudnya dalah sanjungan Allah di sisi malaikat. Shalawat dari malaikat untuk Nabi maksudnya adalah do’a.   Ibnu Katsir rahimahullah menyatakan maksud ayat, أن الله سبحانه أخبر عباده بمنزلة عبده ونبيه عنده في الملأ الأعلى، بأنه يثني عليه عند الملائكة المقربين، وأن الملائكة تصلي عليه. ثم أمر تعالى أهل العالم السفلي بالصلاة والتسليم عليه، ليجتمع الثناء عليه من أهل العالمين العلوي والسفلي جميعا. “Sesungguhnya Allah Subhanahu wa Ta’ala mengabarkan pada hamba-Nya mengenai kedudukan Nabi Muhamamd sebagai hamba dan Nabi Allah di tempat yang tertinggi. Malaikat terdekat akan terus menyanjung beliau. Para malaikat juga mendo’akan beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam. Begitu pula Allah Ta’ala memerintahkan pada makhluk yang berada di bumi untuk mengucapkan shalawat dan salam pada beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam. Jadinya, makhluk di langit dan di bumi semuanya menyanjung beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam.” (Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim, 6: 225)   Semoga shalawat dan salam terus tercurah pada Nabi kita Muhammad.   Referensi: Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim. Cetakan pertama tahun 1431 H. Ibnu Katsir. Tahqiq: Syaikh Abu Ishaq Al-Huwaini. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Al-Minhaj Syarh Shahih Muslim bin Al-Hajjaj. Cetakan Pertama, Tahun 1433 H. Yahya bin Syarf An Nawawi. Penerbit Dar Ibnu Hazm. — @ DS, Panggang, Gunungkidul, 12 Safar 1438 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Rumaysho.Com, Channel Telegram @RumayshoCom, @DarushSholihin, @RemajaIslam Biar membuka Rumaysho.Com mudah, downloadlah aplikasi Rumaysho.Com lewat Play Store di sini. Tagsamalan ringan cinta nabi shalawat
Setiap kita bershalawat sekali pada Nabi Muhammad, shalawat itu akan dibalas sepuluh kali.   Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ صَلَّى عَلَىَّ وَاحِدَةً صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ عَشْرًا “Barangsiapa yang bershalawat kepadaku sekali, maka Allah akan bershalawat kepadanya sepuluh kali.” (HR. Muslim, no. 408)   Hadits di atas menunjukkan bahwa siapa saja yang bershalawat kepada Nabi sekali, maka Allah akan membalas shalawatnya sebanyak sepuluh kali. Maksudnya kata Al-Qadhi ‘Iyadh sebagaimana dikatakan oleh Imam Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim (4: 116) menyatakan bahwa yang dimaksud yaitu Allah akan memberikan ia rahmat dan akan dilipatgandakan karena setiap satu kebaikan dibalas dengan sepuluh yang semisal. Sebagaimana firman Allah Ta’ala, مَنْ جَاءَ بِالْحَسَنَةِ فَلَهُ عَشْرُ أَمْثَالِهَا “Barangsiapa membawa amal yang baik, maka baginya (pahala) sepuluh kali lipat amalnya.” (QS. Al-An’am: 160)   Allah sendiri telah memerintahkan kita bershalawat pada Rasul, إِنَّ اللَّهَ وَمَلَائِكَتَهُ يُصَلُّونَ عَلَى النَّبِيِّ يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا صَلُّوا عَلَيْهِ وَسَلِّمُوا تَسْلِيمًا “Sesungguhnya Allah dan malaikat-malaikat-Nya bershalawat untuk Nabi. Hai orang-orang yang beriman, bershalawatlah kamu untuk Nabi dan ucapkanlah salam penghormatan kepadanya.” (QS. Al-Ahzab: 56)   Imam Al-Bukhari menyatakan bahwa Abul ‘Aliyah berkata, shalawat dari Allah untuk nabi maksudnya dalah sanjungan Allah di sisi malaikat. Shalawat dari malaikat untuk Nabi maksudnya adalah do’a.   Ibnu Katsir rahimahullah menyatakan maksud ayat, أن الله سبحانه أخبر عباده بمنزلة عبده ونبيه عنده في الملأ الأعلى، بأنه يثني عليه عند الملائكة المقربين، وأن الملائكة تصلي عليه. ثم أمر تعالى أهل العالم السفلي بالصلاة والتسليم عليه، ليجتمع الثناء عليه من أهل العالمين العلوي والسفلي جميعا. “Sesungguhnya Allah Subhanahu wa Ta’ala mengabarkan pada hamba-Nya mengenai kedudukan Nabi Muhamamd sebagai hamba dan Nabi Allah di tempat yang tertinggi. Malaikat terdekat akan terus menyanjung beliau. Para malaikat juga mendo’akan beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam. Begitu pula Allah Ta’ala memerintahkan pada makhluk yang berada di bumi untuk mengucapkan shalawat dan salam pada beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam. Jadinya, makhluk di langit dan di bumi semuanya menyanjung beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam.” (Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim, 6: 225)   Semoga shalawat dan salam terus tercurah pada Nabi kita Muhammad.   Referensi: Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim. Cetakan pertama tahun 1431 H. Ibnu Katsir. Tahqiq: Syaikh Abu Ishaq Al-Huwaini. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Al-Minhaj Syarh Shahih Muslim bin Al-Hajjaj. Cetakan Pertama, Tahun 1433 H. Yahya bin Syarf An Nawawi. Penerbit Dar Ibnu Hazm. — @ DS, Panggang, Gunungkidul, 12 Safar 1438 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Rumaysho.Com, Channel Telegram @RumayshoCom, @DarushSholihin, @RemajaIslam Biar membuka Rumaysho.Com mudah, downloadlah aplikasi Rumaysho.Com lewat Play Store di sini. Tagsamalan ringan cinta nabi shalawat


Setiap kita bershalawat sekali pada Nabi Muhammad, shalawat itu akan dibalas sepuluh kali.   Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ صَلَّى عَلَىَّ وَاحِدَةً صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ عَشْرًا “Barangsiapa yang bershalawat kepadaku sekali, maka Allah akan bershalawat kepadanya sepuluh kali.” (HR. Muslim, no. 408)   Hadits di atas menunjukkan bahwa siapa saja yang bershalawat kepada Nabi sekali, maka Allah akan membalas shalawatnya sebanyak sepuluh kali. Maksudnya kata Al-Qadhi ‘Iyadh sebagaimana dikatakan oleh Imam Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim (4: 116) menyatakan bahwa yang dimaksud yaitu Allah akan memberikan ia rahmat dan akan dilipatgandakan karena setiap satu kebaikan dibalas dengan sepuluh yang semisal. Sebagaimana firman Allah Ta’ala, مَنْ جَاءَ بِالْحَسَنَةِ فَلَهُ عَشْرُ أَمْثَالِهَا “Barangsiapa membawa amal yang baik, maka baginya (pahala) sepuluh kali lipat amalnya.” (QS. Al-An’am: 160)   Allah sendiri telah memerintahkan kita bershalawat pada Rasul, إِنَّ اللَّهَ وَمَلَائِكَتَهُ يُصَلُّونَ عَلَى النَّبِيِّ يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا صَلُّوا عَلَيْهِ وَسَلِّمُوا تَسْلِيمًا “Sesungguhnya Allah dan malaikat-malaikat-Nya bershalawat untuk Nabi. Hai orang-orang yang beriman, bershalawatlah kamu untuk Nabi dan ucapkanlah salam penghormatan kepadanya.” (QS. Al-Ahzab: 56)   Imam Al-Bukhari menyatakan bahwa Abul ‘Aliyah berkata, shalawat dari Allah untuk nabi maksudnya dalah sanjungan Allah di sisi malaikat. Shalawat dari malaikat untuk Nabi maksudnya adalah do’a.   Ibnu Katsir rahimahullah menyatakan maksud ayat, أن الله سبحانه أخبر عباده بمنزلة عبده ونبيه عنده في الملأ الأعلى، بأنه يثني عليه عند الملائكة المقربين، وأن الملائكة تصلي عليه. ثم أمر تعالى أهل العالم السفلي بالصلاة والتسليم عليه، ليجتمع الثناء عليه من أهل العالمين العلوي والسفلي جميعا. “Sesungguhnya Allah Subhanahu wa Ta’ala mengabarkan pada hamba-Nya mengenai kedudukan Nabi Muhamamd sebagai hamba dan Nabi Allah di tempat yang tertinggi. Malaikat terdekat akan terus menyanjung beliau. Para malaikat juga mendo’akan beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam. Begitu pula Allah Ta’ala memerintahkan pada makhluk yang berada di bumi untuk mengucapkan shalawat dan salam pada beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam. Jadinya, makhluk di langit dan di bumi semuanya menyanjung beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam.” (Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim, 6: 225)   Semoga shalawat dan salam terus tercurah pada Nabi kita Muhammad.   Referensi: Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim. Cetakan pertama tahun 1431 H. Ibnu Katsir. Tahqiq: Syaikh Abu Ishaq Al-Huwaini. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Al-Minhaj Syarh Shahih Muslim bin Al-Hajjaj. Cetakan Pertama, Tahun 1433 H. Yahya bin Syarf An Nawawi. Penerbit Dar Ibnu Hazm. — @ DS, Panggang, Gunungkidul, 12 Safar 1438 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Rumaysho.Com, Channel Telegram @RumayshoCom, @DarushSholihin, @RemajaIslam Biar membuka Rumaysho.Com mudah, downloadlah aplikasi Rumaysho.Com lewat Play Store di sini. Tagsamalan ringan cinta nabi shalawat

Berhenti Haidh Belum Mandi Sudah Hubungan Intim

Apa dalilnya kenapa wanita haidh baru boleh disetubuhi setelah mandi? Allah Ta’ala berfirman, وَلَا تَقْرَبُوهُنَّ حَتَّى يَطْهُرْنَ فَإِذَا تَطَهَّرْنَ فَأْتُوهُنَّ مِنْ حَيْثُ أَمَرَكُمُ اللَّهُ “Dan janganlah kamu mendekati mereka, sebelum mereka suci. Apabila mereka telah suci, maka campurilah mereka itu di tempat yang diperintahkan Allah kepadamu.” (QS. Al Baqarah: 222) Ibnu Jarir Ath-Thabari rahimahullah menyatakan bahwa para ulama sepaakat, diharamkan bagi suami menyetubuhi istrinya setelah darah haidh wanita tersebut berhenti sampai ia bersuci. Para ulama berselisih pendapat mengenai makna bersuci di sini. Ada yang menganggap yang dimaksud adalah mandi dengan air. Sehingga maknanya, barulah halal menyetubuhi jika istri sudah mandi dengan menyiramkan air pada seluruh badan. Ada pula ulama yang berpendapat bahwa yang dimaksud adalah wudhu untuk shalat. Ada juga pendapat yang mengatakan bahwa yang dimaksud adalah mencuci kemaluan. Artinya, jika sudah mencuci kemaluan, boleh disetubuhi. (Tafsir Ath-Thabari, 2: 510-511) Dalam Ensiklopedia Fikih disebutkan bahwa mayoritas fuqaha -Malikiyyah, Syafi’iyyah, dan Hanabilah- berpendapat tidak halal bersetubuh dengan wanita haidh sampai wanita haidh itu suci -darahnya berhenti-, lalu ia mandi. Tidak boleh menyetubuhinya sebelum ia mandi. Para ulama tersebut berpandangan bahwa Allah memberikan dua syarat untuk menyetubuhi wanita haidh setelah ia suci yaitu darah haidhnya berhenti lalu ia mandi. … Ulama Malikiyyah berpandangan bahwa tidak cukup dengan tayamum karena uzur setelah darah tersebut berhenti untuk halal lagi disetubuhi. Namun dipersyaratkan harus mandi lebih dahulu barulah halal disetubuhi. (Lihat Al-Mawsu’ah Al-Fiqhiyyah, 18: 325) Ibnul Qayyim rahimahullah menjelaskan, “Hadats haidh yang terdapat pada wanita haidh menyebabkan ia tidak boleh disetubuhi. Hadats haidh tersebut barulah hilang jika mandi (setelah darah berhenti). Hal ini berbeda dengan hadats pada orang yang junub. Orang yang junub tidaklah dilarang bersetubuh. Larangan tersebut sama sekali tidak ada pada orang yang junub.” (Badai’ Al-Fawaidh, dinukil dari Al-Furuq Al-Fiqhiyyah, 1: 425). Kesimpulannya, bagi suami jika ingin berhubungan intim dengan istri yang baru suci haidh, diperintahkan pada istri untuk mandi lebih dahulu barulah boleh berhubungan intim atau bersetubuh dengan suami. Semoga bermanfaat.   Referensi: Al-Furuq Al-Fiqhiyyah ‘inda Al-Imam Ibnu Qayyim Al-Jauziyyah. Cetakan kedua, tahun 1432 H. Dr. Sayyid Habib Al-Afghaniy. Penerbit Maktabah Ar-Rusyd. Al-Mawsu’ah Al-Fiqhiyyah. Penerbit Kementrian Wakaf dan Urusan Islamiyyah Kuwait. Tafsir Ath-Thabari (Jami’ Al-Bayan ‘an Ta’wil Ay Al-Qur’an). Cetakan pertama, tahun 1423 H. Abu Ja’far Muhammad bin Jarir Ath-Thabari. Penerbit Dar Ibnu Hazm. — Disusun @ Darush Sholihin, Panggang, Gunungkidul, 9 Safar 1438 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Rumaysho.Com, Channel Telegram @RumayshoCom, @DarushSholihin, @RemajaIslam Biar membuka Rumaysho.Com mudah, downloadlah aplikasi Rumaysho.Com lewat Play Store di sini. Tagsdarah haidh dosa besar haidh hubungan intim jima' mandi junub

Berhenti Haidh Belum Mandi Sudah Hubungan Intim

Apa dalilnya kenapa wanita haidh baru boleh disetubuhi setelah mandi? Allah Ta’ala berfirman, وَلَا تَقْرَبُوهُنَّ حَتَّى يَطْهُرْنَ فَإِذَا تَطَهَّرْنَ فَأْتُوهُنَّ مِنْ حَيْثُ أَمَرَكُمُ اللَّهُ “Dan janganlah kamu mendekati mereka, sebelum mereka suci. Apabila mereka telah suci, maka campurilah mereka itu di tempat yang diperintahkan Allah kepadamu.” (QS. Al Baqarah: 222) Ibnu Jarir Ath-Thabari rahimahullah menyatakan bahwa para ulama sepaakat, diharamkan bagi suami menyetubuhi istrinya setelah darah haidh wanita tersebut berhenti sampai ia bersuci. Para ulama berselisih pendapat mengenai makna bersuci di sini. Ada yang menganggap yang dimaksud adalah mandi dengan air. Sehingga maknanya, barulah halal menyetubuhi jika istri sudah mandi dengan menyiramkan air pada seluruh badan. Ada pula ulama yang berpendapat bahwa yang dimaksud adalah wudhu untuk shalat. Ada juga pendapat yang mengatakan bahwa yang dimaksud adalah mencuci kemaluan. Artinya, jika sudah mencuci kemaluan, boleh disetubuhi. (Tafsir Ath-Thabari, 2: 510-511) Dalam Ensiklopedia Fikih disebutkan bahwa mayoritas fuqaha -Malikiyyah, Syafi’iyyah, dan Hanabilah- berpendapat tidak halal bersetubuh dengan wanita haidh sampai wanita haidh itu suci -darahnya berhenti-, lalu ia mandi. Tidak boleh menyetubuhinya sebelum ia mandi. Para ulama tersebut berpandangan bahwa Allah memberikan dua syarat untuk menyetubuhi wanita haidh setelah ia suci yaitu darah haidhnya berhenti lalu ia mandi. … Ulama Malikiyyah berpandangan bahwa tidak cukup dengan tayamum karena uzur setelah darah tersebut berhenti untuk halal lagi disetubuhi. Namun dipersyaratkan harus mandi lebih dahulu barulah halal disetubuhi. (Lihat Al-Mawsu’ah Al-Fiqhiyyah, 18: 325) Ibnul Qayyim rahimahullah menjelaskan, “Hadats haidh yang terdapat pada wanita haidh menyebabkan ia tidak boleh disetubuhi. Hadats haidh tersebut barulah hilang jika mandi (setelah darah berhenti). Hal ini berbeda dengan hadats pada orang yang junub. Orang yang junub tidaklah dilarang bersetubuh. Larangan tersebut sama sekali tidak ada pada orang yang junub.” (Badai’ Al-Fawaidh, dinukil dari Al-Furuq Al-Fiqhiyyah, 1: 425). Kesimpulannya, bagi suami jika ingin berhubungan intim dengan istri yang baru suci haidh, diperintahkan pada istri untuk mandi lebih dahulu barulah boleh berhubungan intim atau bersetubuh dengan suami. Semoga bermanfaat.   Referensi: Al-Furuq Al-Fiqhiyyah ‘inda Al-Imam Ibnu Qayyim Al-Jauziyyah. Cetakan kedua, tahun 1432 H. Dr. Sayyid Habib Al-Afghaniy. Penerbit Maktabah Ar-Rusyd. Al-Mawsu’ah Al-Fiqhiyyah. Penerbit Kementrian Wakaf dan Urusan Islamiyyah Kuwait. Tafsir Ath-Thabari (Jami’ Al-Bayan ‘an Ta’wil Ay Al-Qur’an). Cetakan pertama, tahun 1423 H. Abu Ja’far Muhammad bin Jarir Ath-Thabari. Penerbit Dar Ibnu Hazm. — Disusun @ Darush Sholihin, Panggang, Gunungkidul, 9 Safar 1438 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Rumaysho.Com, Channel Telegram @RumayshoCom, @DarushSholihin, @RemajaIslam Biar membuka Rumaysho.Com mudah, downloadlah aplikasi Rumaysho.Com lewat Play Store di sini. Tagsdarah haidh dosa besar haidh hubungan intim jima' mandi junub
Apa dalilnya kenapa wanita haidh baru boleh disetubuhi setelah mandi? Allah Ta’ala berfirman, وَلَا تَقْرَبُوهُنَّ حَتَّى يَطْهُرْنَ فَإِذَا تَطَهَّرْنَ فَأْتُوهُنَّ مِنْ حَيْثُ أَمَرَكُمُ اللَّهُ “Dan janganlah kamu mendekati mereka, sebelum mereka suci. Apabila mereka telah suci, maka campurilah mereka itu di tempat yang diperintahkan Allah kepadamu.” (QS. Al Baqarah: 222) Ibnu Jarir Ath-Thabari rahimahullah menyatakan bahwa para ulama sepaakat, diharamkan bagi suami menyetubuhi istrinya setelah darah haidh wanita tersebut berhenti sampai ia bersuci. Para ulama berselisih pendapat mengenai makna bersuci di sini. Ada yang menganggap yang dimaksud adalah mandi dengan air. Sehingga maknanya, barulah halal menyetubuhi jika istri sudah mandi dengan menyiramkan air pada seluruh badan. Ada pula ulama yang berpendapat bahwa yang dimaksud adalah wudhu untuk shalat. Ada juga pendapat yang mengatakan bahwa yang dimaksud adalah mencuci kemaluan. Artinya, jika sudah mencuci kemaluan, boleh disetubuhi. (Tafsir Ath-Thabari, 2: 510-511) Dalam Ensiklopedia Fikih disebutkan bahwa mayoritas fuqaha -Malikiyyah, Syafi’iyyah, dan Hanabilah- berpendapat tidak halal bersetubuh dengan wanita haidh sampai wanita haidh itu suci -darahnya berhenti-, lalu ia mandi. Tidak boleh menyetubuhinya sebelum ia mandi. Para ulama tersebut berpandangan bahwa Allah memberikan dua syarat untuk menyetubuhi wanita haidh setelah ia suci yaitu darah haidhnya berhenti lalu ia mandi. … Ulama Malikiyyah berpandangan bahwa tidak cukup dengan tayamum karena uzur setelah darah tersebut berhenti untuk halal lagi disetubuhi. Namun dipersyaratkan harus mandi lebih dahulu barulah halal disetubuhi. (Lihat Al-Mawsu’ah Al-Fiqhiyyah, 18: 325) Ibnul Qayyim rahimahullah menjelaskan, “Hadats haidh yang terdapat pada wanita haidh menyebabkan ia tidak boleh disetubuhi. Hadats haidh tersebut barulah hilang jika mandi (setelah darah berhenti). Hal ini berbeda dengan hadats pada orang yang junub. Orang yang junub tidaklah dilarang bersetubuh. Larangan tersebut sama sekali tidak ada pada orang yang junub.” (Badai’ Al-Fawaidh, dinukil dari Al-Furuq Al-Fiqhiyyah, 1: 425). Kesimpulannya, bagi suami jika ingin berhubungan intim dengan istri yang baru suci haidh, diperintahkan pada istri untuk mandi lebih dahulu barulah boleh berhubungan intim atau bersetubuh dengan suami. Semoga bermanfaat.   Referensi: Al-Furuq Al-Fiqhiyyah ‘inda Al-Imam Ibnu Qayyim Al-Jauziyyah. Cetakan kedua, tahun 1432 H. Dr. Sayyid Habib Al-Afghaniy. Penerbit Maktabah Ar-Rusyd. Al-Mawsu’ah Al-Fiqhiyyah. Penerbit Kementrian Wakaf dan Urusan Islamiyyah Kuwait. Tafsir Ath-Thabari (Jami’ Al-Bayan ‘an Ta’wil Ay Al-Qur’an). Cetakan pertama, tahun 1423 H. Abu Ja’far Muhammad bin Jarir Ath-Thabari. Penerbit Dar Ibnu Hazm. — Disusun @ Darush Sholihin, Panggang, Gunungkidul, 9 Safar 1438 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Rumaysho.Com, Channel Telegram @RumayshoCom, @DarushSholihin, @RemajaIslam Biar membuka Rumaysho.Com mudah, downloadlah aplikasi Rumaysho.Com lewat Play Store di sini. Tagsdarah haidh dosa besar haidh hubungan intim jima' mandi junub


Apa dalilnya kenapa wanita haidh baru boleh disetubuhi setelah mandi? Allah Ta’ala berfirman, وَلَا تَقْرَبُوهُنَّ حَتَّى يَطْهُرْنَ فَإِذَا تَطَهَّرْنَ فَأْتُوهُنَّ مِنْ حَيْثُ أَمَرَكُمُ اللَّهُ “Dan janganlah kamu mendekati mereka, sebelum mereka suci. Apabila mereka telah suci, maka campurilah mereka itu di tempat yang diperintahkan Allah kepadamu.” (QS. Al Baqarah: 222) Ibnu Jarir Ath-Thabari rahimahullah menyatakan bahwa para ulama sepaakat, diharamkan bagi suami menyetubuhi istrinya setelah darah haidh wanita tersebut berhenti sampai ia bersuci. Para ulama berselisih pendapat mengenai makna bersuci di sini. Ada yang menganggap yang dimaksud adalah mandi dengan air. Sehingga maknanya, barulah halal menyetubuhi jika istri sudah mandi dengan menyiramkan air pada seluruh badan. Ada pula ulama yang berpendapat bahwa yang dimaksud adalah wudhu untuk shalat. Ada juga pendapat yang mengatakan bahwa yang dimaksud adalah mencuci kemaluan. Artinya, jika sudah mencuci kemaluan, boleh disetubuhi. (Tafsir Ath-Thabari, 2: 510-511) Dalam Ensiklopedia Fikih disebutkan bahwa mayoritas fuqaha -Malikiyyah, Syafi’iyyah, dan Hanabilah- berpendapat tidak halal bersetubuh dengan wanita haidh sampai wanita haidh itu suci -darahnya berhenti-, lalu ia mandi. Tidak boleh menyetubuhinya sebelum ia mandi. Para ulama tersebut berpandangan bahwa Allah memberikan dua syarat untuk menyetubuhi wanita haidh setelah ia suci yaitu darah haidhnya berhenti lalu ia mandi. … Ulama Malikiyyah berpandangan bahwa tidak cukup dengan tayamum karena uzur setelah darah tersebut berhenti untuk halal lagi disetubuhi. Namun dipersyaratkan harus mandi lebih dahulu barulah halal disetubuhi. (Lihat Al-Mawsu’ah Al-Fiqhiyyah, 18: 325) Ibnul Qayyim rahimahullah menjelaskan, “Hadats haidh yang terdapat pada wanita haidh menyebabkan ia tidak boleh disetubuhi. Hadats haidh tersebut barulah hilang jika mandi (setelah darah berhenti). Hal ini berbeda dengan hadats pada orang yang junub. Orang yang junub tidaklah dilarang bersetubuh. Larangan tersebut sama sekali tidak ada pada orang yang junub.” (Badai’ Al-Fawaidh, dinukil dari Al-Furuq Al-Fiqhiyyah, 1: 425). Kesimpulannya, bagi suami jika ingin berhubungan intim dengan istri yang baru suci haidh, diperintahkan pada istri untuk mandi lebih dahulu barulah boleh berhubungan intim atau bersetubuh dengan suami. Semoga bermanfaat.   Referensi: Al-Furuq Al-Fiqhiyyah ‘inda Al-Imam Ibnu Qayyim Al-Jauziyyah. Cetakan kedua, tahun 1432 H. Dr. Sayyid Habib Al-Afghaniy. Penerbit Maktabah Ar-Rusyd. Al-Mawsu’ah Al-Fiqhiyyah. Penerbit Kementrian Wakaf dan Urusan Islamiyyah Kuwait. Tafsir Ath-Thabari (Jami’ Al-Bayan ‘an Ta’wil Ay Al-Qur’an). Cetakan pertama, tahun 1423 H. Abu Ja’far Muhammad bin Jarir Ath-Thabari. Penerbit Dar Ibnu Hazm. — Disusun @ Darush Sholihin, Panggang, Gunungkidul, 9 Safar 1438 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Rumaysho.Com, Channel Telegram @RumayshoCom, @DarushSholihin, @RemajaIslam Biar membuka Rumaysho.Com mudah, downloadlah aplikasi Rumaysho.Com lewat Play Store di sini. Tagsdarah haidh dosa besar haidh hubungan intim jima' mandi junub

Penggunaan Jimat atau Rajah Tetap Syirik, Walau Berkeyakinan Sekedar Sebab (2)

Pemakaian Jimat Jenis Syirik KecilSyaikh Abdur Rahman As-Sa’di rahimahullah menjelaskan bahwa jika seseorang berkeyakinan bahwa hanya Allah lah  satu-satunya Sang Penolak dan Penyingkir mara bahaya, akan tetapi ia meyakini bahwa jimat tersebut merupakan sebuah sebab yang dengannya tertolak mara bahaya, maka hakekatnya ia telah menjadikan sesuatu yang bukan sebab -baik secara Syar’i maupun Qadari- sebagai sebuah sebab. Ini hukumnya haram dan dusta atas nama Syar’i dan Qadar/KauniBenarlah apa yang dikatakan Syaikh Abdur Rahman As-Sa’di rahimahullah di atas, karena sesungguhnya dalam syari’at Islam, Allah melarang seorang hamba memakai jimat dengan setegas-tegasnya, maka sesuatu yang dilarang dalam syari’at pastilah bukan merupakan suatu sebab yang bermanfaat. Di samping itu, jimat tidak terbukti secara ilmiah sebagai sebuah sebab yang benar, apalagi mengenakan jimat merupakan perbuatan yang mengantarkan kepada kesyirikan akbar.PerhatianPemakai jimat yang terjatuh kedalam syirik kecil tidaklah mengeluarkan pelakunya dari Islam dan tidaklah menyebabkannya kekal selamanya di Neraka, jika ia masuk kedalamnya. Hal ini beda dengan pemakai jimat yang terjatuh kedalam syirik besar, perbuatannya tersebut akan mengeluarkan pelakunya dari Islam. Di sisi lain, pemakai jimat yang terjatuh kedalam syirik akbar, jika mati dan tidak bertaubat, maka ia kekal selamanya di Neraka, sedangkan syirik kecil tidak[1. Untuk mengetahui perbedaan syirik besar dan syirik kecil, silahkan baca : http://muslim.or.id/24316-tujuh-perbedaan-syirik-besar-dan-syirik-kecil.html].Jenis Dalil-Dalil Tentang Kesyirikan Memakai JimatPerlu diketahui, bahwa penetapan ajaran tauhid dan pemberantasan kesyirikan adalah sesuatu yang sangat mewarnai Al Quran maupun As-Sunnah, karena hal itu adalah dasar dan inti ajaran agama Islam. Di samping juga, karena banyak keutamaan yang terdapat pada ajaran tauhid ini, misalnya seluruh rasul ‘alaihimush shalatu was salamu diutus untuk mengajarkan tauhid dan menolak kesyirikan. Tauhid adalah tujuan diciptakan manusia di muka bumi ini. Ajaran tauhid ini pun tercermin dalam persaksian seorang muslim, yaitu syahadat la ilaha illallah yang merupakan bagian dari rukun Islam yang pertama, dan masih banyak keutamaan lainnya.Oleh karena itu, pemberantasan kesyirikan jimat -misalnya- di dalam Alquran maupun As-Sunnah, nampak begitu variatif dalil-dalilnya. Keanekaragaman jenis dalil yang mengingkari kesyirikan pemakaian jimat didalam Alquran maupun As-Sunnah dapat dikelompokkan dalam empat tinjauan, yaitu: Ditinjau dari keumuman cakupannya, maka terbagi menjadi dua, yaitu umum dan khusus. Ditinjau dari isinya, maka terbagi menjadi dua, yaitu  kabar dan Insyaa[2. Lafadz yang tidak bisa disifati dengan jujur dan dusta] (misal perintah dan larangan). Ditinjau dari orang yang melakukan pengingkaran, maka terbagi menjadi dua, yaitu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam sendiri dan utusan beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam. Ditinjau dari sisi model pengingkarannya, maka terbagi menjadi dua, yaitu pengingkaran dengan ucapan dan pengingkaran dengan perbuatan. Keanekaragaman Jenis Dalil Larangan Menunjukkan Kuatnya Larangan TersebutPerlu diketahui bahwa kevariatifan jenis dalil-dalil yang melarang kesyirikan pemakaian jimat, menunjukkan ketegasan dan kekuatan larangan tersebut dalam Islam. Karena, dengan bervariasinya jenis dalil-dalil, akan tergambar keburukan dan bahaya kesyirikan pemakaian jimat dari berbagai sisi. Dengan demikian, seorang muslim yang baik akan benar-benar yakin bahwa jimat itu dilarang dengan larangan yang kuat dan tegas, haram dan bahkan sampai tingkatan dosa syirik. Seorang muslim yang baik tentunya sangat membenci kesyirikan dan berupaya keras menjauhinya. [bersambung]***Penulis: Ust. Sa’id Abu UkasyahArtikel Muslim.or.id____🔍 Bumi Bulat Dalam Al Quran, Azab Neraka, Hukum Berkata Kasar, Hukum Melalaikan Sholat, Pentingnya Syahadat

Penggunaan Jimat atau Rajah Tetap Syirik, Walau Berkeyakinan Sekedar Sebab (2)

Pemakaian Jimat Jenis Syirik KecilSyaikh Abdur Rahman As-Sa’di rahimahullah menjelaskan bahwa jika seseorang berkeyakinan bahwa hanya Allah lah  satu-satunya Sang Penolak dan Penyingkir mara bahaya, akan tetapi ia meyakini bahwa jimat tersebut merupakan sebuah sebab yang dengannya tertolak mara bahaya, maka hakekatnya ia telah menjadikan sesuatu yang bukan sebab -baik secara Syar’i maupun Qadari- sebagai sebuah sebab. Ini hukumnya haram dan dusta atas nama Syar’i dan Qadar/KauniBenarlah apa yang dikatakan Syaikh Abdur Rahman As-Sa’di rahimahullah di atas, karena sesungguhnya dalam syari’at Islam, Allah melarang seorang hamba memakai jimat dengan setegas-tegasnya, maka sesuatu yang dilarang dalam syari’at pastilah bukan merupakan suatu sebab yang bermanfaat. Di samping itu, jimat tidak terbukti secara ilmiah sebagai sebuah sebab yang benar, apalagi mengenakan jimat merupakan perbuatan yang mengantarkan kepada kesyirikan akbar.PerhatianPemakai jimat yang terjatuh kedalam syirik kecil tidaklah mengeluarkan pelakunya dari Islam dan tidaklah menyebabkannya kekal selamanya di Neraka, jika ia masuk kedalamnya. Hal ini beda dengan pemakai jimat yang terjatuh kedalam syirik besar, perbuatannya tersebut akan mengeluarkan pelakunya dari Islam. Di sisi lain, pemakai jimat yang terjatuh kedalam syirik akbar, jika mati dan tidak bertaubat, maka ia kekal selamanya di Neraka, sedangkan syirik kecil tidak[1. Untuk mengetahui perbedaan syirik besar dan syirik kecil, silahkan baca : http://muslim.or.id/24316-tujuh-perbedaan-syirik-besar-dan-syirik-kecil.html].Jenis Dalil-Dalil Tentang Kesyirikan Memakai JimatPerlu diketahui, bahwa penetapan ajaran tauhid dan pemberantasan kesyirikan adalah sesuatu yang sangat mewarnai Al Quran maupun As-Sunnah, karena hal itu adalah dasar dan inti ajaran agama Islam. Di samping juga, karena banyak keutamaan yang terdapat pada ajaran tauhid ini, misalnya seluruh rasul ‘alaihimush shalatu was salamu diutus untuk mengajarkan tauhid dan menolak kesyirikan. Tauhid adalah tujuan diciptakan manusia di muka bumi ini. Ajaran tauhid ini pun tercermin dalam persaksian seorang muslim, yaitu syahadat la ilaha illallah yang merupakan bagian dari rukun Islam yang pertama, dan masih banyak keutamaan lainnya.Oleh karena itu, pemberantasan kesyirikan jimat -misalnya- di dalam Alquran maupun As-Sunnah, nampak begitu variatif dalil-dalilnya. Keanekaragaman jenis dalil yang mengingkari kesyirikan pemakaian jimat didalam Alquran maupun As-Sunnah dapat dikelompokkan dalam empat tinjauan, yaitu: Ditinjau dari keumuman cakupannya, maka terbagi menjadi dua, yaitu umum dan khusus. Ditinjau dari isinya, maka terbagi menjadi dua, yaitu  kabar dan Insyaa[2. Lafadz yang tidak bisa disifati dengan jujur dan dusta] (misal perintah dan larangan). Ditinjau dari orang yang melakukan pengingkaran, maka terbagi menjadi dua, yaitu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam sendiri dan utusan beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam. Ditinjau dari sisi model pengingkarannya, maka terbagi menjadi dua, yaitu pengingkaran dengan ucapan dan pengingkaran dengan perbuatan. Keanekaragaman Jenis Dalil Larangan Menunjukkan Kuatnya Larangan TersebutPerlu diketahui bahwa kevariatifan jenis dalil-dalil yang melarang kesyirikan pemakaian jimat, menunjukkan ketegasan dan kekuatan larangan tersebut dalam Islam. Karena, dengan bervariasinya jenis dalil-dalil, akan tergambar keburukan dan bahaya kesyirikan pemakaian jimat dari berbagai sisi. Dengan demikian, seorang muslim yang baik akan benar-benar yakin bahwa jimat itu dilarang dengan larangan yang kuat dan tegas, haram dan bahkan sampai tingkatan dosa syirik. Seorang muslim yang baik tentunya sangat membenci kesyirikan dan berupaya keras menjauhinya. [bersambung]***Penulis: Ust. Sa’id Abu UkasyahArtikel Muslim.or.id____🔍 Bumi Bulat Dalam Al Quran, Azab Neraka, Hukum Berkata Kasar, Hukum Melalaikan Sholat, Pentingnya Syahadat
Pemakaian Jimat Jenis Syirik KecilSyaikh Abdur Rahman As-Sa’di rahimahullah menjelaskan bahwa jika seseorang berkeyakinan bahwa hanya Allah lah  satu-satunya Sang Penolak dan Penyingkir mara bahaya, akan tetapi ia meyakini bahwa jimat tersebut merupakan sebuah sebab yang dengannya tertolak mara bahaya, maka hakekatnya ia telah menjadikan sesuatu yang bukan sebab -baik secara Syar’i maupun Qadari- sebagai sebuah sebab. Ini hukumnya haram dan dusta atas nama Syar’i dan Qadar/KauniBenarlah apa yang dikatakan Syaikh Abdur Rahman As-Sa’di rahimahullah di atas, karena sesungguhnya dalam syari’at Islam, Allah melarang seorang hamba memakai jimat dengan setegas-tegasnya, maka sesuatu yang dilarang dalam syari’at pastilah bukan merupakan suatu sebab yang bermanfaat. Di samping itu, jimat tidak terbukti secara ilmiah sebagai sebuah sebab yang benar, apalagi mengenakan jimat merupakan perbuatan yang mengantarkan kepada kesyirikan akbar.PerhatianPemakai jimat yang terjatuh kedalam syirik kecil tidaklah mengeluarkan pelakunya dari Islam dan tidaklah menyebabkannya kekal selamanya di Neraka, jika ia masuk kedalamnya. Hal ini beda dengan pemakai jimat yang terjatuh kedalam syirik besar, perbuatannya tersebut akan mengeluarkan pelakunya dari Islam. Di sisi lain, pemakai jimat yang terjatuh kedalam syirik akbar, jika mati dan tidak bertaubat, maka ia kekal selamanya di Neraka, sedangkan syirik kecil tidak[1. Untuk mengetahui perbedaan syirik besar dan syirik kecil, silahkan baca : http://muslim.or.id/24316-tujuh-perbedaan-syirik-besar-dan-syirik-kecil.html].Jenis Dalil-Dalil Tentang Kesyirikan Memakai JimatPerlu diketahui, bahwa penetapan ajaran tauhid dan pemberantasan kesyirikan adalah sesuatu yang sangat mewarnai Al Quran maupun As-Sunnah, karena hal itu adalah dasar dan inti ajaran agama Islam. Di samping juga, karena banyak keutamaan yang terdapat pada ajaran tauhid ini, misalnya seluruh rasul ‘alaihimush shalatu was salamu diutus untuk mengajarkan tauhid dan menolak kesyirikan. Tauhid adalah tujuan diciptakan manusia di muka bumi ini. Ajaran tauhid ini pun tercermin dalam persaksian seorang muslim, yaitu syahadat la ilaha illallah yang merupakan bagian dari rukun Islam yang pertama, dan masih banyak keutamaan lainnya.Oleh karena itu, pemberantasan kesyirikan jimat -misalnya- di dalam Alquran maupun As-Sunnah, nampak begitu variatif dalil-dalilnya. Keanekaragaman jenis dalil yang mengingkari kesyirikan pemakaian jimat didalam Alquran maupun As-Sunnah dapat dikelompokkan dalam empat tinjauan, yaitu: Ditinjau dari keumuman cakupannya, maka terbagi menjadi dua, yaitu umum dan khusus. Ditinjau dari isinya, maka terbagi menjadi dua, yaitu  kabar dan Insyaa[2. Lafadz yang tidak bisa disifati dengan jujur dan dusta] (misal perintah dan larangan). Ditinjau dari orang yang melakukan pengingkaran, maka terbagi menjadi dua, yaitu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam sendiri dan utusan beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam. Ditinjau dari sisi model pengingkarannya, maka terbagi menjadi dua, yaitu pengingkaran dengan ucapan dan pengingkaran dengan perbuatan. Keanekaragaman Jenis Dalil Larangan Menunjukkan Kuatnya Larangan TersebutPerlu diketahui bahwa kevariatifan jenis dalil-dalil yang melarang kesyirikan pemakaian jimat, menunjukkan ketegasan dan kekuatan larangan tersebut dalam Islam. Karena, dengan bervariasinya jenis dalil-dalil, akan tergambar keburukan dan bahaya kesyirikan pemakaian jimat dari berbagai sisi. Dengan demikian, seorang muslim yang baik akan benar-benar yakin bahwa jimat itu dilarang dengan larangan yang kuat dan tegas, haram dan bahkan sampai tingkatan dosa syirik. Seorang muslim yang baik tentunya sangat membenci kesyirikan dan berupaya keras menjauhinya. [bersambung]***Penulis: Ust. Sa’id Abu UkasyahArtikel Muslim.or.id____🔍 Bumi Bulat Dalam Al Quran, Azab Neraka, Hukum Berkata Kasar, Hukum Melalaikan Sholat, Pentingnya Syahadat


Pemakaian Jimat Jenis Syirik KecilSyaikh Abdur Rahman As-Sa’di rahimahullah menjelaskan bahwa jika seseorang berkeyakinan bahwa hanya Allah lah  satu-satunya Sang Penolak dan Penyingkir mara bahaya, akan tetapi ia meyakini bahwa jimat tersebut merupakan sebuah sebab yang dengannya tertolak mara bahaya, maka hakekatnya ia telah menjadikan sesuatu yang bukan sebab -baik secara Syar’i maupun Qadari- sebagai sebuah sebab. Ini hukumnya haram dan dusta atas nama Syar’i dan Qadar/KauniBenarlah apa yang dikatakan Syaikh Abdur Rahman As-Sa’di rahimahullah di atas, karena sesungguhnya dalam syari’at Islam, Allah melarang seorang hamba memakai jimat dengan setegas-tegasnya, maka sesuatu yang dilarang dalam syari’at pastilah bukan merupakan suatu sebab yang bermanfaat. Di samping itu, jimat tidak terbukti secara ilmiah sebagai sebuah sebab yang benar, apalagi mengenakan jimat merupakan perbuatan yang mengantarkan kepada kesyirikan akbar.PerhatianPemakai jimat yang terjatuh kedalam syirik kecil tidaklah mengeluarkan pelakunya dari Islam dan tidaklah menyebabkannya kekal selamanya di Neraka, jika ia masuk kedalamnya. Hal ini beda dengan pemakai jimat yang terjatuh kedalam syirik besar, perbuatannya tersebut akan mengeluarkan pelakunya dari Islam. Di sisi lain, pemakai jimat yang terjatuh kedalam syirik akbar, jika mati dan tidak bertaubat, maka ia kekal selamanya di Neraka, sedangkan syirik kecil tidak[1. Untuk mengetahui perbedaan syirik besar dan syirik kecil, silahkan baca : http://muslim.or.id/24316-tujuh-perbedaan-syirik-besar-dan-syirik-kecil.html].Jenis Dalil-Dalil Tentang Kesyirikan Memakai JimatPerlu diketahui, bahwa penetapan ajaran tauhid dan pemberantasan kesyirikan adalah sesuatu yang sangat mewarnai Al Quran maupun As-Sunnah, karena hal itu adalah dasar dan inti ajaran agama Islam. Di samping juga, karena banyak keutamaan yang terdapat pada ajaran tauhid ini, misalnya seluruh rasul ‘alaihimush shalatu was salamu diutus untuk mengajarkan tauhid dan menolak kesyirikan. Tauhid adalah tujuan diciptakan manusia di muka bumi ini. Ajaran tauhid ini pun tercermin dalam persaksian seorang muslim, yaitu syahadat la ilaha illallah yang merupakan bagian dari rukun Islam yang pertama, dan masih banyak keutamaan lainnya.Oleh karena itu, pemberantasan kesyirikan jimat -misalnya- di dalam Alquran maupun As-Sunnah, nampak begitu variatif dalil-dalilnya. Keanekaragaman jenis dalil yang mengingkari kesyirikan pemakaian jimat didalam Alquran maupun As-Sunnah dapat dikelompokkan dalam empat tinjauan, yaitu: Ditinjau dari keumuman cakupannya, maka terbagi menjadi dua, yaitu umum dan khusus. Ditinjau dari isinya, maka terbagi menjadi dua, yaitu  kabar dan Insyaa[2. Lafadz yang tidak bisa disifati dengan jujur dan dusta] (misal perintah dan larangan). Ditinjau dari orang yang melakukan pengingkaran, maka terbagi menjadi dua, yaitu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam sendiri dan utusan beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam. Ditinjau dari sisi model pengingkarannya, maka terbagi menjadi dua, yaitu pengingkaran dengan ucapan dan pengingkaran dengan perbuatan. Keanekaragaman Jenis Dalil Larangan Menunjukkan Kuatnya Larangan TersebutPerlu diketahui bahwa kevariatifan jenis dalil-dalil yang melarang kesyirikan pemakaian jimat, menunjukkan ketegasan dan kekuatan larangan tersebut dalam Islam. Karena, dengan bervariasinya jenis dalil-dalil, akan tergambar keburukan dan bahaya kesyirikan pemakaian jimat dari berbagai sisi. Dengan demikian, seorang muslim yang baik akan benar-benar yakin bahwa jimat itu dilarang dengan larangan yang kuat dan tegas, haram dan bahkan sampai tingkatan dosa syirik. Seorang muslim yang baik tentunya sangat membenci kesyirikan dan berupaya keras menjauhinya. [bersambung]***Penulis: Ust. Sa’id Abu UkasyahArtikel Muslim.or.id____🔍 Bumi Bulat Dalam Al Quran, Azab Neraka, Hukum Berkata Kasar, Hukum Melalaikan Sholat, Pentingnya Syahadat

MERINDUKAN PEMIMPIN UMAT

Oleh: Fariq Gasim AnuzUmat Islam sekarang ini sedang mengalami krisis kepemimpinan. Umat Islam membutuhkan pemimpin-pemimpin yang kuat imannya, ahli ibadah, jujur, amanat, berakhlak mulia, cerdas, ikhlas, kapabel dan sayang kepada umat bahkan kepada seluruh manusia dan hewan sekalipun. Alhamdulillah, kita tidak kekurangan contoh pemimpin teladan. Para Rasul dan Nabi Alaihimush Shalatu Wassalam adalah teladan. Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam adalah contoh teladan terbaik. Setelah para Rasul dan Nabi, Khalifah Abu Bakar Ash Shiddiq, Umar bin Khathab, Utsman bin Affan, Ali bin Abi Thalib radhiallahu anhum dan masih banyak lagi pemimpin teladan dari generasi sahabat dan sesudah mereka. Kita mempelajari sirah mereka untuk kita contoh dan kita teladani. Dalam kesempatan ini penulis memuat salah satu contoh pemimpin umat yaitu Abdullah bin Qais Al Jasi rahimahullah. Di masa kekhalifahan Utsman radhiallahu anhu, Gubernur Muawiyah bin Abi Sufyan radhiallahu anhu mengangkat Abdullah bin Qais Al Jasi sebagai panglima angkatan laut yang pertama. Kaum muslimin belum pernah memiliki armada angkatan laut selama ini. Abdullah bin Qais sering berdoa memohon kepada Allah agar melindungi dan menyelamatkan tentaranya, agar tidak ada satupun di antara tentaranya yang tenggelam di laut. Rupanya Abdullah bin Qais khawatir kalau sampai terjadi prajuritnya yang tenggelam karena badai ombak di lautan akan mengakibatkan trauma bagi prajuritnya untuk naik kapal. Allah kabulkan doanya, doa dari seorang pemimpin yang adil, sayang kepada prajuritnya. Abdullah bin Qais telah mengikuti lima puluh pertempuran laut baik di musim panas maupun musim dingin. Selama itu tidak seorang pun dari prajuritnya yang tenggelam di laut.Beliau lebih mengutamakan mengorbankan dirinya daripada bawahannya. Suatu hari beliau menaiki perahu ditemani seorang awak perahu pergi ke Marfa (pelabuhan) di daerah kekuasaan Romawi untuk memata-matai tentara musuh. Padahal sudah sewajarnya bagi seorang pemimpin untuk mengutus anak buahnya menjalankan tugas ini.Awak perahu diperintahkannya untuk menjaga perahu, kemudian Abdullah bin Qais pergi sendiri. Abdullah bin Qais yang menyamar sebagai pedagang melihat kerumunan orang-orang miskin dari orang-orang kafir yang mendekatinya. Mereka adalah pengemis, Abdullah mengetahui dari pakaian mereka yang compang camping tapi mereka tidak meminta secara langsung. Mereka masih menjaga kehormatan diri mereka. Beliau terenyuh hatinya melihat orang-orang yang miskin dan dalam kesulitan ekonomi, lalu memberi uang yang banyak untuk setiap pengemis. Ia berharap uang tersebut dapat memenuhi kebutuhan mereka untuk sebulan atau lebih. Orang-orang miskin itu sangat gembira dan langsung pulang ke daerah asal mereka semuanya untuk berkumpul dengan keluarga mereka.Masya Allah! Alangkah lembut hati panglima perang ini. Apabila kepada orang kafir saja ia menolong dan membantu kesulitan mereka apalagi terhadap saudara sesama muslim. Islam mengajarkan kaum muslimin agar bersedekah kepada yang meminta secara langsung dan kepada orang yang membutuhkan bantuan tapi tidak menampakkan kesusahannya karena menjaga kehormatan dirinya.Allah berfirman,“…dan berilah makan kepada orang yang menjaga kehormatan dirinya dengan tidak meminta dan kepada orang yang meminta…” (QS. Al Hajj 36)Di antara pengemis ada seorang perempuan yang pulang ke daerahnya dan melaporkan apa yang dilihatnya di Marfa kepada tentara Romawi.Pengemis perempuan: “Apakah kalian sedang mencari Abdullah bin Qais?”Tentara Romawi: “Dimana dia?”Pengemis perempuan: “Di Marfa.”Tentara Romawi: “Bagaimana anda tahu bahwa dia Abdullah bin Qais!?”Pengemis perempuan: “Dia seperti pedagang, tapi pemberiannya seperti pemberian seorang Raja. Dari situ aku tahu bahwa dia adalah panglima angkatan laut kaum muslimin Abdullah bin Qais yang sedang kalian cari.”Astaghfirullah Al Adziim…! Ujian bagi orang beriman, dia telah berbuat baik tapi orang yang dibaikinya itu malah membalasnya dengan keburukan. Pengemis perempuan tadi tidak tahu berterima kasih. Yang penting baginya adalah keuntungan dan kebutuhannya terpenuhi. Dia tidak peduli dan tidak memikirkan untuk setia kepada orang yang telah berjasa kepadanya. Semoga Allah menghindarkan dan menjauhkan diri kita dari sifat khianat. Semoga Allah menjadikan kita sebagai orang yang setia, pandai berterimakasih kepada manusia dan menjadikan kita sebagai orang-orang yang bersyukur kepada Nya.“Ya Allah, tolonglah aku untuk selalu berdzikir kepadaMu, untuk selalu mensyukuri nikmatMu dan untuk selalu beribadah kepadaMu dengan baik.”Pasukan tentara Romawi segera mengejar ke Marfa dan langsung mengeroyok dan menyerang panglima Abdullah bin Qais. Abdullah bin Qais berusaha melawan mereka tapi musuh yang banyak menyebabkan Abdullah terdesak dan terbunuh. Semoga Allah menjadikannya sebagai syahid dan meninggikan derajatnya di Jannah. Semoga Allah kumpulkan bersama Nabi Muhammad Shallallahu Alaihi Wasallam dan para sahabatnya, amin.Awak perahu yang menunggu di pantai segera pulang memberitahukan tentara kaum muslimin. Tentara kaum muslimin segera berangkat ke Marfa, terjadilah pertempuran di sana dan sebagian tentara muslimin  gugur sebagai syuhada insya Allah.Sufyan bin Auf Al Azdi diangkat menjadi pemimpin baru pengganti Abdullah bin Qais. Pada awal memimpin perang, ia sering marah, berteriak dan memaki prajurit. Budak perempuan Abdullah bin Qais menegur panglima baru, “Sungguh kami kehilangan Abdullah, beliau tidak pernah berkata kasar saat memimpin perang!” Panglima baru bertanya, “Apa yang beliau katakan?”Budak perempuan: “Berpetualang kemudian datang jalan keluar!”Panglima baru menerima nasehat budak perempuan Abdullah bin Qais, ia meninggalkan sikap arogansinya kepada bawahannya. Ia selalu memberi semangat kepada prajuritnya dengan ucapan “Berpetualang kemudian datang jalan keluar!” Masya Allah! Seorang pemimpin yang tidak gengsi menerima nasehat dari seorang budak perempuan. Pemimpin-pemimpin yang beriman, bertakwa, merdeka jiwanya, bukan budak dari musuh Islam dan kaum muslimin, amanat serta berakhlak mulia, merekalah yang diharapkan dapat memuliakan Islam dan kaum muslimin dengan izin Allah.#####Semoga dari kisah di atas kita mendapatkan inspirasi dan berusaha untuk memulai dari diri kita sendiri untuk menjadi pemimpin yang baik semampu kita. Jika kita sebagai pemimpin rumah tangga, maka berupayalah untuk menjadi pemimpin yang dicintai seluruh anggota keluarga. Kita berupaya menjadi pemimpin keluarga yang jika pergi meninggalkan rumah dinanti kehadirannya dan jika datang mereka bergembira dan tidak diharapkan kepergiannya, bukan sebaliknya. Begitu pula pemimpin pemimpin di sekolah, di rumah sakit, di kantor, di lembaga atau yayasan, pemimpin di tingkat RT, RW, Kelurahan, Kecamatan, Walikota, Bupati, Gubernur, Menteri maupun Presiden. Hendaknya kita mengingat bahwa jabatan itu amanat dan akan diminta pertanggungjawabannya di akhirat kelak. Di akhirat, manusia akan berusaha untuk menebus dengan dunia dan seisinya, yang penting agar bisa selamat di akhirat. Tapi hal ini mustahil kita lakukan, yang ada tinggal penyesalan. Maka di dunia inilah kesempatan untuk menebus dosa-dosa kita dengan bertaubat dan mengorbankan harta, waktu, ilmu dan apa yang kita miliki bahkan dengan jiwa kita sekalipun untuk menggapai keridhaan Allah dan kebahagiaan abadi di akhirat kelak. Disamping kita berlatih terus untuk menjadi pemimpin yang terbaik di lingkungan kita masing-masing maka kita juga berdoa bermunajat kepada Allah,“Ya Allah! Jadikan kami merasa aman di tanah air kami. Perbaikilah para pemimpin dan orang-orang yang memegang urusan kami. Jadikan pemimpin kami orang yang takut kepadaMu, bertaqwa kepadaMu, dan senantiasa mengikuti ridhaMu, wahai Rabb alam semesta.”“Ya Allah! Berilah taufik kepada pemimpin kami terhadap perkara yang Engkau cintai dan ridhai, baik dari perkataan maupun perbuatan. Wahai Rabb yang Maha hidup dan Maha menjaga. Ya Allah! Perbaikilah orang-orang yang ada di sekelilingnya. Wahai Rabb yang memiliki keagungan dan kemuliaan.”“Ya Allah, karunikanlah untuk kami rasa takut kepadaMu yang dapat menghalangi kami dari bermaksiat kepada-Mu, dan (karuniakanlah untuk kami) ketaatan kepada-Mu yang dapat mengantarkan kami kepada surga-Mu, serta (karuniakanlah untuk kami) keyakinan hati yang dapat meringankan kami dari berbagai cobaan dunia. Jadikankan kami bisa menikmati dan memanfaatkan pendengaran, penglihatan, dan kekuatan kami selama kami hidup. Dan jadikan semua itu sebagai pewaris bagi kami (tetap ada pada kami sampai kematian). Balaslah sakit hati kami kepada orang-orang yang telah menzalimi kami, dan tolonglah kami terhadap orang-orang yang memusuhi kami. (Ya Allah) Janganlah Engkau jadikan musibah kami pada dien kami, dan janganlah Engkau jadikan dunia sebagai tujuan terbesar kami dan puncak dari ilmu kami, dan janganlah Engkau kuasakan atas kami orang-orang yang tidak menyayangi kami.”“Ya Allah, tambahkanlah untuk kami dan jangan kurangkan kami, muliakanlah kami dan jangan hinakan kami, berikanlah kepada kami dan jangan Engkau tahan kami, pilihlah (pemimpin yang baik) untuk kami dan jangan Engkau biarkan kami (dipimpin pemimpin yang zalim), jadikanlah kami ridha dengan apa-apa yang Engkau putuskan dan ridhailah kami.”(Dinukil dari buku “Keteladanan dan Kepemimpinan Khalifah Utsman bin Affan radhiallahu anhu)

MERINDUKAN PEMIMPIN UMAT

Oleh: Fariq Gasim AnuzUmat Islam sekarang ini sedang mengalami krisis kepemimpinan. Umat Islam membutuhkan pemimpin-pemimpin yang kuat imannya, ahli ibadah, jujur, amanat, berakhlak mulia, cerdas, ikhlas, kapabel dan sayang kepada umat bahkan kepada seluruh manusia dan hewan sekalipun. Alhamdulillah, kita tidak kekurangan contoh pemimpin teladan. Para Rasul dan Nabi Alaihimush Shalatu Wassalam adalah teladan. Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam adalah contoh teladan terbaik. Setelah para Rasul dan Nabi, Khalifah Abu Bakar Ash Shiddiq, Umar bin Khathab, Utsman bin Affan, Ali bin Abi Thalib radhiallahu anhum dan masih banyak lagi pemimpin teladan dari generasi sahabat dan sesudah mereka. Kita mempelajari sirah mereka untuk kita contoh dan kita teladani. Dalam kesempatan ini penulis memuat salah satu contoh pemimpin umat yaitu Abdullah bin Qais Al Jasi rahimahullah. Di masa kekhalifahan Utsman radhiallahu anhu, Gubernur Muawiyah bin Abi Sufyan radhiallahu anhu mengangkat Abdullah bin Qais Al Jasi sebagai panglima angkatan laut yang pertama. Kaum muslimin belum pernah memiliki armada angkatan laut selama ini. Abdullah bin Qais sering berdoa memohon kepada Allah agar melindungi dan menyelamatkan tentaranya, agar tidak ada satupun di antara tentaranya yang tenggelam di laut. Rupanya Abdullah bin Qais khawatir kalau sampai terjadi prajuritnya yang tenggelam karena badai ombak di lautan akan mengakibatkan trauma bagi prajuritnya untuk naik kapal. Allah kabulkan doanya, doa dari seorang pemimpin yang adil, sayang kepada prajuritnya. Abdullah bin Qais telah mengikuti lima puluh pertempuran laut baik di musim panas maupun musim dingin. Selama itu tidak seorang pun dari prajuritnya yang tenggelam di laut.Beliau lebih mengutamakan mengorbankan dirinya daripada bawahannya. Suatu hari beliau menaiki perahu ditemani seorang awak perahu pergi ke Marfa (pelabuhan) di daerah kekuasaan Romawi untuk memata-matai tentara musuh. Padahal sudah sewajarnya bagi seorang pemimpin untuk mengutus anak buahnya menjalankan tugas ini.Awak perahu diperintahkannya untuk menjaga perahu, kemudian Abdullah bin Qais pergi sendiri. Abdullah bin Qais yang menyamar sebagai pedagang melihat kerumunan orang-orang miskin dari orang-orang kafir yang mendekatinya. Mereka adalah pengemis, Abdullah mengetahui dari pakaian mereka yang compang camping tapi mereka tidak meminta secara langsung. Mereka masih menjaga kehormatan diri mereka. Beliau terenyuh hatinya melihat orang-orang yang miskin dan dalam kesulitan ekonomi, lalu memberi uang yang banyak untuk setiap pengemis. Ia berharap uang tersebut dapat memenuhi kebutuhan mereka untuk sebulan atau lebih. Orang-orang miskin itu sangat gembira dan langsung pulang ke daerah asal mereka semuanya untuk berkumpul dengan keluarga mereka.Masya Allah! Alangkah lembut hati panglima perang ini. Apabila kepada orang kafir saja ia menolong dan membantu kesulitan mereka apalagi terhadap saudara sesama muslim. Islam mengajarkan kaum muslimin agar bersedekah kepada yang meminta secara langsung dan kepada orang yang membutuhkan bantuan tapi tidak menampakkan kesusahannya karena menjaga kehormatan dirinya.Allah berfirman,“…dan berilah makan kepada orang yang menjaga kehormatan dirinya dengan tidak meminta dan kepada orang yang meminta…” (QS. Al Hajj 36)Di antara pengemis ada seorang perempuan yang pulang ke daerahnya dan melaporkan apa yang dilihatnya di Marfa kepada tentara Romawi.Pengemis perempuan: “Apakah kalian sedang mencari Abdullah bin Qais?”Tentara Romawi: “Dimana dia?”Pengemis perempuan: “Di Marfa.”Tentara Romawi: “Bagaimana anda tahu bahwa dia Abdullah bin Qais!?”Pengemis perempuan: “Dia seperti pedagang, tapi pemberiannya seperti pemberian seorang Raja. Dari situ aku tahu bahwa dia adalah panglima angkatan laut kaum muslimin Abdullah bin Qais yang sedang kalian cari.”Astaghfirullah Al Adziim…! Ujian bagi orang beriman, dia telah berbuat baik tapi orang yang dibaikinya itu malah membalasnya dengan keburukan. Pengemis perempuan tadi tidak tahu berterima kasih. Yang penting baginya adalah keuntungan dan kebutuhannya terpenuhi. Dia tidak peduli dan tidak memikirkan untuk setia kepada orang yang telah berjasa kepadanya. Semoga Allah menghindarkan dan menjauhkan diri kita dari sifat khianat. Semoga Allah menjadikan kita sebagai orang yang setia, pandai berterimakasih kepada manusia dan menjadikan kita sebagai orang-orang yang bersyukur kepada Nya.“Ya Allah, tolonglah aku untuk selalu berdzikir kepadaMu, untuk selalu mensyukuri nikmatMu dan untuk selalu beribadah kepadaMu dengan baik.”Pasukan tentara Romawi segera mengejar ke Marfa dan langsung mengeroyok dan menyerang panglima Abdullah bin Qais. Abdullah bin Qais berusaha melawan mereka tapi musuh yang banyak menyebabkan Abdullah terdesak dan terbunuh. Semoga Allah menjadikannya sebagai syahid dan meninggikan derajatnya di Jannah. Semoga Allah kumpulkan bersama Nabi Muhammad Shallallahu Alaihi Wasallam dan para sahabatnya, amin.Awak perahu yang menunggu di pantai segera pulang memberitahukan tentara kaum muslimin. Tentara kaum muslimin segera berangkat ke Marfa, terjadilah pertempuran di sana dan sebagian tentara muslimin  gugur sebagai syuhada insya Allah.Sufyan bin Auf Al Azdi diangkat menjadi pemimpin baru pengganti Abdullah bin Qais. Pada awal memimpin perang, ia sering marah, berteriak dan memaki prajurit. Budak perempuan Abdullah bin Qais menegur panglima baru, “Sungguh kami kehilangan Abdullah, beliau tidak pernah berkata kasar saat memimpin perang!” Panglima baru bertanya, “Apa yang beliau katakan?”Budak perempuan: “Berpetualang kemudian datang jalan keluar!”Panglima baru menerima nasehat budak perempuan Abdullah bin Qais, ia meninggalkan sikap arogansinya kepada bawahannya. Ia selalu memberi semangat kepada prajuritnya dengan ucapan “Berpetualang kemudian datang jalan keluar!” Masya Allah! Seorang pemimpin yang tidak gengsi menerima nasehat dari seorang budak perempuan. Pemimpin-pemimpin yang beriman, bertakwa, merdeka jiwanya, bukan budak dari musuh Islam dan kaum muslimin, amanat serta berakhlak mulia, merekalah yang diharapkan dapat memuliakan Islam dan kaum muslimin dengan izin Allah.#####Semoga dari kisah di atas kita mendapatkan inspirasi dan berusaha untuk memulai dari diri kita sendiri untuk menjadi pemimpin yang baik semampu kita. Jika kita sebagai pemimpin rumah tangga, maka berupayalah untuk menjadi pemimpin yang dicintai seluruh anggota keluarga. Kita berupaya menjadi pemimpin keluarga yang jika pergi meninggalkan rumah dinanti kehadirannya dan jika datang mereka bergembira dan tidak diharapkan kepergiannya, bukan sebaliknya. Begitu pula pemimpin pemimpin di sekolah, di rumah sakit, di kantor, di lembaga atau yayasan, pemimpin di tingkat RT, RW, Kelurahan, Kecamatan, Walikota, Bupati, Gubernur, Menteri maupun Presiden. Hendaknya kita mengingat bahwa jabatan itu amanat dan akan diminta pertanggungjawabannya di akhirat kelak. Di akhirat, manusia akan berusaha untuk menebus dengan dunia dan seisinya, yang penting agar bisa selamat di akhirat. Tapi hal ini mustahil kita lakukan, yang ada tinggal penyesalan. Maka di dunia inilah kesempatan untuk menebus dosa-dosa kita dengan bertaubat dan mengorbankan harta, waktu, ilmu dan apa yang kita miliki bahkan dengan jiwa kita sekalipun untuk menggapai keridhaan Allah dan kebahagiaan abadi di akhirat kelak. Disamping kita berlatih terus untuk menjadi pemimpin yang terbaik di lingkungan kita masing-masing maka kita juga berdoa bermunajat kepada Allah,“Ya Allah! Jadikan kami merasa aman di tanah air kami. Perbaikilah para pemimpin dan orang-orang yang memegang urusan kami. Jadikan pemimpin kami orang yang takut kepadaMu, bertaqwa kepadaMu, dan senantiasa mengikuti ridhaMu, wahai Rabb alam semesta.”“Ya Allah! Berilah taufik kepada pemimpin kami terhadap perkara yang Engkau cintai dan ridhai, baik dari perkataan maupun perbuatan. Wahai Rabb yang Maha hidup dan Maha menjaga. Ya Allah! Perbaikilah orang-orang yang ada di sekelilingnya. Wahai Rabb yang memiliki keagungan dan kemuliaan.”“Ya Allah, karunikanlah untuk kami rasa takut kepadaMu yang dapat menghalangi kami dari bermaksiat kepada-Mu, dan (karuniakanlah untuk kami) ketaatan kepada-Mu yang dapat mengantarkan kami kepada surga-Mu, serta (karuniakanlah untuk kami) keyakinan hati yang dapat meringankan kami dari berbagai cobaan dunia. Jadikankan kami bisa menikmati dan memanfaatkan pendengaran, penglihatan, dan kekuatan kami selama kami hidup. Dan jadikan semua itu sebagai pewaris bagi kami (tetap ada pada kami sampai kematian). Balaslah sakit hati kami kepada orang-orang yang telah menzalimi kami, dan tolonglah kami terhadap orang-orang yang memusuhi kami. (Ya Allah) Janganlah Engkau jadikan musibah kami pada dien kami, dan janganlah Engkau jadikan dunia sebagai tujuan terbesar kami dan puncak dari ilmu kami, dan janganlah Engkau kuasakan atas kami orang-orang yang tidak menyayangi kami.”“Ya Allah, tambahkanlah untuk kami dan jangan kurangkan kami, muliakanlah kami dan jangan hinakan kami, berikanlah kepada kami dan jangan Engkau tahan kami, pilihlah (pemimpin yang baik) untuk kami dan jangan Engkau biarkan kami (dipimpin pemimpin yang zalim), jadikanlah kami ridha dengan apa-apa yang Engkau putuskan dan ridhailah kami.”(Dinukil dari buku “Keteladanan dan Kepemimpinan Khalifah Utsman bin Affan radhiallahu anhu)
Oleh: Fariq Gasim AnuzUmat Islam sekarang ini sedang mengalami krisis kepemimpinan. Umat Islam membutuhkan pemimpin-pemimpin yang kuat imannya, ahli ibadah, jujur, amanat, berakhlak mulia, cerdas, ikhlas, kapabel dan sayang kepada umat bahkan kepada seluruh manusia dan hewan sekalipun. Alhamdulillah, kita tidak kekurangan contoh pemimpin teladan. Para Rasul dan Nabi Alaihimush Shalatu Wassalam adalah teladan. Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam adalah contoh teladan terbaik. Setelah para Rasul dan Nabi, Khalifah Abu Bakar Ash Shiddiq, Umar bin Khathab, Utsman bin Affan, Ali bin Abi Thalib radhiallahu anhum dan masih banyak lagi pemimpin teladan dari generasi sahabat dan sesudah mereka. Kita mempelajari sirah mereka untuk kita contoh dan kita teladani. Dalam kesempatan ini penulis memuat salah satu contoh pemimpin umat yaitu Abdullah bin Qais Al Jasi rahimahullah. Di masa kekhalifahan Utsman radhiallahu anhu, Gubernur Muawiyah bin Abi Sufyan radhiallahu anhu mengangkat Abdullah bin Qais Al Jasi sebagai panglima angkatan laut yang pertama. Kaum muslimin belum pernah memiliki armada angkatan laut selama ini. Abdullah bin Qais sering berdoa memohon kepada Allah agar melindungi dan menyelamatkan tentaranya, agar tidak ada satupun di antara tentaranya yang tenggelam di laut. Rupanya Abdullah bin Qais khawatir kalau sampai terjadi prajuritnya yang tenggelam karena badai ombak di lautan akan mengakibatkan trauma bagi prajuritnya untuk naik kapal. Allah kabulkan doanya, doa dari seorang pemimpin yang adil, sayang kepada prajuritnya. Abdullah bin Qais telah mengikuti lima puluh pertempuran laut baik di musim panas maupun musim dingin. Selama itu tidak seorang pun dari prajuritnya yang tenggelam di laut.Beliau lebih mengutamakan mengorbankan dirinya daripada bawahannya. Suatu hari beliau menaiki perahu ditemani seorang awak perahu pergi ke Marfa (pelabuhan) di daerah kekuasaan Romawi untuk memata-matai tentara musuh. Padahal sudah sewajarnya bagi seorang pemimpin untuk mengutus anak buahnya menjalankan tugas ini.Awak perahu diperintahkannya untuk menjaga perahu, kemudian Abdullah bin Qais pergi sendiri. Abdullah bin Qais yang menyamar sebagai pedagang melihat kerumunan orang-orang miskin dari orang-orang kafir yang mendekatinya. Mereka adalah pengemis, Abdullah mengetahui dari pakaian mereka yang compang camping tapi mereka tidak meminta secara langsung. Mereka masih menjaga kehormatan diri mereka. Beliau terenyuh hatinya melihat orang-orang yang miskin dan dalam kesulitan ekonomi, lalu memberi uang yang banyak untuk setiap pengemis. Ia berharap uang tersebut dapat memenuhi kebutuhan mereka untuk sebulan atau lebih. Orang-orang miskin itu sangat gembira dan langsung pulang ke daerah asal mereka semuanya untuk berkumpul dengan keluarga mereka.Masya Allah! Alangkah lembut hati panglima perang ini. Apabila kepada orang kafir saja ia menolong dan membantu kesulitan mereka apalagi terhadap saudara sesama muslim. Islam mengajarkan kaum muslimin agar bersedekah kepada yang meminta secara langsung dan kepada orang yang membutuhkan bantuan tapi tidak menampakkan kesusahannya karena menjaga kehormatan dirinya.Allah berfirman,“…dan berilah makan kepada orang yang menjaga kehormatan dirinya dengan tidak meminta dan kepada orang yang meminta…” (QS. Al Hajj 36)Di antara pengemis ada seorang perempuan yang pulang ke daerahnya dan melaporkan apa yang dilihatnya di Marfa kepada tentara Romawi.Pengemis perempuan: “Apakah kalian sedang mencari Abdullah bin Qais?”Tentara Romawi: “Dimana dia?”Pengemis perempuan: “Di Marfa.”Tentara Romawi: “Bagaimana anda tahu bahwa dia Abdullah bin Qais!?”Pengemis perempuan: “Dia seperti pedagang, tapi pemberiannya seperti pemberian seorang Raja. Dari situ aku tahu bahwa dia adalah panglima angkatan laut kaum muslimin Abdullah bin Qais yang sedang kalian cari.”Astaghfirullah Al Adziim…! Ujian bagi orang beriman, dia telah berbuat baik tapi orang yang dibaikinya itu malah membalasnya dengan keburukan. Pengemis perempuan tadi tidak tahu berterima kasih. Yang penting baginya adalah keuntungan dan kebutuhannya terpenuhi. Dia tidak peduli dan tidak memikirkan untuk setia kepada orang yang telah berjasa kepadanya. Semoga Allah menghindarkan dan menjauhkan diri kita dari sifat khianat. Semoga Allah menjadikan kita sebagai orang yang setia, pandai berterimakasih kepada manusia dan menjadikan kita sebagai orang-orang yang bersyukur kepada Nya.“Ya Allah, tolonglah aku untuk selalu berdzikir kepadaMu, untuk selalu mensyukuri nikmatMu dan untuk selalu beribadah kepadaMu dengan baik.”Pasukan tentara Romawi segera mengejar ke Marfa dan langsung mengeroyok dan menyerang panglima Abdullah bin Qais. Abdullah bin Qais berusaha melawan mereka tapi musuh yang banyak menyebabkan Abdullah terdesak dan terbunuh. Semoga Allah menjadikannya sebagai syahid dan meninggikan derajatnya di Jannah. Semoga Allah kumpulkan bersama Nabi Muhammad Shallallahu Alaihi Wasallam dan para sahabatnya, amin.Awak perahu yang menunggu di pantai segera pulang memberitahukan tentara kaum muslimin. Tentara kaum muslimin segera berangkat ke Marfa, terjadilah pertempuran di sana dan sebagian tentara muslimin  gugur sebagai syuhada insya Allah.Sufyan bin Auf Al Azdi diangkat menjadi pemimpin baru pengganti Abdullah bin Qais. Pada awal memimpin perang, ia sering marah, berteriak dan memaki prajurit. Budak perempuan Abdullah bin Qais menegur panglima baru, “Sungguh kami kehilangan Abdullah, beliau tidak pernah berkata kasar saat memimpin perang!” Panglima baru bertanya, “Apa yang beliau katakan?”Budak perempuan: “Berpetualang kemudian datang jalan keluar!”Panglima baru menerima nasehat budak perempuan Abdullah bin Qais, ia meninggalkan sikap arogansinya kepada bawahannya. Ia selalu memberi semangat kepada prajuritnya dengan ucapan “Berpetualang kemudian datang jalan keluar!” Masya Allah! Seorang pemimpin yang tidak gengsi menerima nasehat dari seorang budak perempuan. Pemimpin-pemimpin yang beriman, bertakwa, merdeka jiwanya, bukan budak dari musuh Islam dan kaum muslimin, amanat serta berakhlak mulia, merekalah yang diharapkan dapat memuliakan Islam dan kaum muslimin dengan izin Allah.#####Semoga dari kisah di atas kita mendapatkan inspirasi dan berusaha untuk memulai dari diri kita sendiri untuk menjadi pemimpin yang baik semampu kita. Jika kita sebagai pemimpin rumah tangga, maka berupayalah untuk menjadi pemimpin yang dicintai seluruh anggota keluarga. Kita berupaya menjadi pemimpin keluarga yang jika pergi meninggalkan rumah dinanti kehadirannya dan jika datang mereka bergembira dan tidak diharapkan kepergiannya, bukan sebaliknya. Begitu pula pemimpin pemimpin di sekolah, di rumah sakit, di kantor, di lembaga atau yayasan, pemimpin di tingkat RT, RW, Kelurahan, Kecamatan, Walikota, Bupati, Gubernur, Menteri maupun Presiden. Hendaknya kita mengingat bahwa jabatan itu amanat dan akan diminta pertanggungjawabannya di akhirat kelak. Di akhirat, manusia akan berusaha untuk menebus dengan dunia dan seisinya, yang penting agar bisa selamat di akhirat. Tapi hal ini mustahil kita lakukan, yang ada tinggal penyesalan. Maka di dunia inilah kesempatan untuk menebus dosa-dosa kita dengan bertaubat dan mengorbankan harta, waktu, ilmu dan apa yang kita miliki bahkan dengan jiwa kita sekalipun untuk menggapai keridhaan Allah dan kebahagiaan abadi di akhirat kelak. Disamping kita berlatih terus untuk menjadi pemimpin yang terbaik di lingkungan kita masing-masing maka kita juga berdoa bermunajat kepada Allah,“Ya Allah! Jadikan kami merasa aman di tanah air kami. Perbaikilah para pemimpin dan orang-orang yang memegang urusan kami. Jadikan pemimpin kami orang yang takut kepadaMu, bertaqwa kepadaMu, dan senantiasa mengikuti ridhaMu, wahai Rabb alam semesta.”“Ya Allah! Berilah taufik kepada pemimpin kami terhadap perkara yang Engkau cintai dan ridhai, baik dari perkataan maupun perbuatan. Wahai Rabb yang Maha hidup dan Maha menjaga. Ya Allah! Perbaikilah orang-orang yang ada di sekelilingnya. Wahai Rabb yang memiliki keagungan dan kemuliaan.”“Ya Allah, karunikanlah untuk kami rasa takut kepadaMu yang dapat menghalangi kami dari bermaksiat kepada-Mu, dan (karuniakanlah untuk kami) ketaatan kepada-Mu yang dapat mengantarkan kami kepada surga-Mu, serta (karuniakanlah untuk kami) keyakinan hati yang dapat meringankan kami dari berbagai cobaan dunia. Jadikankan kami bisa menikmati dan memanfaatkan pendengaran, penglihatan, dan kekuatan kami selama kami hidup. Dan jadikan semua itu sebagai pewaris bagi kami (tetap ada pada kami sampai kematian). Balaslah sakit hati kami kepada orang-orang yang telah menzalimi kami, dan tolonglah kami terhadap orang-orang yang memusuhi kami. (Ya Allah) Janganlah Engkau jadikan musibah kami pada dien kami, dan janganlah Engkau jadikan dunia sebagai tujuan terbesar kami dan puncak dari ilmu kami, dan janganlah Engkau kuasakan atas kami orang-orang yang tidak menyayangi kami.”“Ya Allah, tambahkanlah untuk kami dan jangan kurangkan kami, muliakanlah kami dan jangan hinakan kami, berikanlah kepada kami dan jangan Engkau tahan kami, pilihlah (pemimpin yang baik) untuk kami dan jangan Engkau biarkan kami (dipimpin pemimpin yang zalim), jadikanlah kami ridha dengan apa-apa yang Engkau putuskan dan ridhailah kami.”(Dinukil dari buku “Keteladanan dan Kepemimpinan Khalifah Utsman bin Affan radhiallahu anhu)


Oleh: Fariq Gasim AnuzUmat Islam sekarang ini sedang mengalami krisis kepemimpinan. Umat Islam membutuhkan pemimpin-pemimpin yang kuat imannya, ahli ibadah, jujur, amanat, berakhlak mulia, cerdas, ikhlas, kapabel dan sayang kepada umat bahkan kepada seluruh manusia dan hewan sekalipun. Alhamdulillah, kita tidak kekurangan contoh pemimpin teladan. Para Rasul dan Nabi Alaihimush Shalatu Wassalam adalah teladan. Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam adalah contoh teladan terbaik. Setelah para Rasul dan Nabi, Khalifah Abu Bakar Ash Shiddiq, Umar bin Khathab, Utsman bin Affan, Ali bin Abi Thalib radhiallahu anhum dan masih banyak lagi pemimpin teladan dari generasi sahabat dan sesudah mereka. Kita mempelajari sirah mereka untuk kita contoh dan kita teladani. Dalam kesempatan ini penulis memuat salah satu contoh pemimpin umat yaitu Abdullah bin Qais Al Jasi rahimahullah. Di masa kekhalifahan Utsman radhiallahu anhu, Gubernur Muawiyah bin Abi Sufyan radhiallahu anhu mengangkat Abdullah bin Qais Al Jasi sebagai panglima angkatan laut yang pertama. Kaum muslimin belum pernah memiliki armada angkatan laut selama ini. Abdullah bin Qais sering berdoa memohon kepada Allah agar melindungi dan menyelamatkan tentaranya, agar tidak ada satupun di antara tentaranya yang tenggelam di laut. Rupanya Abdullah bin Qais khawatir kalau sampai terjadi prajuritnya yang tenggelam karena badai ombak di lautan akan mengakibatkan trauma bagi prajuritnya untuk naik kapal. Allah kabulkan doanya, doa dari seorang pemimpin yang adil, sayang kepada prajuritnya. Abdullah bin Qais telah mengikuti lima puluh pertempuran laut baik di musim panas maupun musim dingin. Selama itu tidak seorang pun dari prajuritnya yang tenggelam di laut.Beliau lebih mengutamakan mengorbankan dirinya daripada bawahannya. Suatu hari beliau menaiki perahu ditemani seorang awak perahu pergi ke Marfa (pelabuhan) di daerah kekuasaan Romawi untuk memata-matai tentara musuh. Padahal sudah sewajarnya bagi seorang pemimpin untuk mengutus anak buahnya menjalankan tugas ini.Awak perahu diperintahkannya untuk menjaga perahu, kemudian Abdullah bin Qais pergi sendiri. Abdullah bin Qais yang menyamar sebagai pedagang melihat kerumunan orang-orang miskin dari orang-orang kafir yang mendekatinya. Mereka adalah pengemis, Abdullah mengetahui dari pakaian mereka yang compang camping tapi mereka tidak meminta secara langsung. Mereka masih menjaga kehormatan diri mereka. Beliau terenyuh hatinya melihat orang-orang yang miskin dan dalam kesulitan ekonomi, lalu memberi uang yang banyak untuk setiap pengemis. Ia berharap uang tersebut dapat memenuhi kebutuhan mereka untuk sebulan atau lebih. Orang-orang miskin itu sangat gembira dan langsung pulang ke daerah asal mereka semuanya untuk berkumpul dengan keluarga mereka.Masya Allah! Alangkah lembut hati panglima perang ini. Apabila kepada orang kafir saja ia menolong dan membantu kesulitan mereka apalagi terhadap saudara sesama muslim. Islam mengajarkan kaum muslimin agar bersedekah kepada yang meminta secara langsung dan kepada orang yang membutuhkan bantuan tapi tidak menampakkan kesusahannya karena menjaga kehormatan dirinya.Allah berfirman,“…dan berilah makan kepada orang yang menjaga kehormatan dirinya dengan tidak meminta dan kepada orang yang meminta…” (QS. Al Hajj 36)Di antara pengemis ada seorang perempuan yang pulang ke daerahnya dan melaporkan apa yang dilihatnya di Marfa kepada tentara Romawi.Pengemis perempuan: “Apakah kalian sedang mencari Abdullah bin Qais?”Tentara Romawi: “Dimana dia?”Pengemis perempuan: “Di Marfa.”Tentara Romawi: “Bagaimana anda tahu bahwa dia Abdullah bin Qais!?”Pengemis perempuan: “Dia seperti pedagang, tapi pemberiannya seperti pemberian seorang Raja. Dari situ aku tahu bahwa dia adalah panglima angkatan laut kaum muslimin Abdullah bin Qais yang sedang kalian cari.”Astaghfirullah Al Adziim…! Ujian bagi orang beriman, dia telah berbuat baik tapi orang yang dibaikinya itu malah membalasnya dengan keburukan. Pengemis perempuan tadi tidak tahu berterima kasih. Yang penting baginya adalah keuntungan dan kebutuhannya terpenuhi. Dia tidak peduli dan tidak memikirkan untuk setia kepada orang yang telah berjasa kepadanya. Semoga Allah menghindarkan dan menjauhkan diri kita dari sifat khianat. Semoga Allah menjadikan kita sebagai orang yang setia, pandai berterimakasih kepada manusia dan menjadikan kita sebagai orang-orang yang bersyukur kepada Nya.“Ya Allah, tolonglah aku untuk selalu berdzikir kepadaMu, untuk selalu mensyukuri nikmatMu dan untuk selalu beribadah kepadaMu dengan baik.”Pasukan tentara Romawi segera mengejar ke Marfa dan langsung mengeroyok dan menyerang panglima Abdullah bin Qais. Abdullah bin Qais berusaha melawan mereka tapi musuh yang banyak menyebabkan Abdullah terdesak dan terbunuh. Semoga Allah menjadikannya sebagai syahid dan meninggikan derajatnya di Jannah. Semoga Allah kumpulkan bersama Nabi Muhammad Shallallahu Alaihi Wasallam dan para sahabatnya, amin.Awak perahu yang menunggu di pantai segera pulang memberitahukan tentara kaum muslimin. Tentara kaum muslimin segera berangkat ke Marfa, terjadilah pertempuran di sana dan sebagian tentara muslimin  gugur sebagai syuhada insya Allah.Sufyan bin Auf Al Azdi diangkat menjadi pemimpin baru pengganti Abdullah bin Qais. Pada awal memimpin perang, ia sering marah, berteriak dan memaki prajurit. Budak perempuan Abdullah bin Qais menegur panglima baru, “Sungguh kami kehilangan Abdullah, beliau tidak pernah berkata kasar saat memimpin perang!” Panglima baru bertanya, “Apa yang beliau katakan?”Budak perempuan: “Berpetualang kemudian datang jalan keluar!”Panglima baru menerima nasehat budak perempuan Abdullah bin Qais, ia meninggalkan sikap arogansinya kepada bawahannya. Ia selalu memberi semangat kepada prajuritnya dengan ucapan “Berpetualang kemudian datang jalan keluar!” Masya Allah! Seorang pemimpin yang tidak gengsi menerima nasehat dari seorang budak perempuan. Pemimpin-pemimpin yang beriman, bertakwa, merdeka jiwanya, bukan budak dari musuh Islam dan kaum muslimin, amanat serta berakhlak mulia, merekalah yang diharapkan dapat memuliakan Islam dan kaum muslimin dengan izin Allah.#####Semoga dari kisah di atas kita mendapatkan inspirasi dan berusaha untuk memulai dari diri kita sendiri untuk menjadi pemimpin yang baik semampu kita. Jika kita sebagai pemimpin rumah tangga, maka berupayalah untuk menjadi pemimpin yang dicintai seluruh anggota keluarga. Kita berupaya menjadi pemimpin keluarga yang jika pergi meninggalkan rumah dinanti kehadirannya dan jika datang mereka bergembira dan tidak diharapkan kepergiannya, bukan sebaliknya. Begitu pula pemimpin pemimpin di sekolah, di rumah sakit, di kantor, di lembaga atau yayasan, pemimpin di tingkat RT, RW, Kelurahan, Kecamatan, Walikota, Bupati, Gubernur, Menteri maupun Presiden. Hendaknya kita mengingat bahwa jabatan itu amanat dan akan diminta pertanggungjawabannya di akhirat kelak. Di akhirat, manusia akan berusaha untuk menebus dengan dunia dan seisinya, yang penting agar bisa selamat di akhirat. Tapi hal ini mustahil kita lakukan, yang ada tinggal penyesalan. Maka di dunia inilah kesempatan untuk menebus dosa-dosa kita dengan bertaubat dan mengorbankan harta, waktu, ilmu dan apa yang kita miliki bahkan dengan jiwa kita sekalipun untuk menggapai keridhaan Allah dan kebahagiaan abadi di akhirat kelak. Disamping kita berlatih terus untuk menjadi pemimpin yang terbaik di lingkungan kita masing-masing maka kita juga berdoa bermunajat kepada Allah,“Ya Allah! Jadikan kami merasa aman di tanah air kami. Perbaikilah para pemimpin dan orang-orang yang memegang urusan kami. Jadikan pemimpin kami orang yang takut kepadaMu, bertaqwa kepadaMu, dan senantiasa mengikuti ridhaMu, wahai Rabb alam semesta.”“Ya Allah! Berilah taufik kepada pemimpin kami terhadap perkara yang Engkau cintai dan ridhai, baik dari perkataan maupun perbuatan. Wahai Rabb yang Maha hidup dan Maha menjaga. Ya Allah! Perbaikilah orang-orang yang ada di sekelilingnya. Wahai Rabb yang memiliki keagungan dan kemuliaan.”“Ya Allah, karunikanlah untuk kami rasa takut kepadaMu yang dapat menghalangi kami dari bermaksiat kepada-Mu, dan (karuniakanlah untuk kami) ketaatan kepada-Mu yang dapat mengantarkan kami kepada surga-Mu, serta (karuniakanlah untuk kami) keyakinan hati yang dapat meringankan kami dari berbagai cobaan dunia. Jadikankan kami bisa menikmati dan memanfaatkan pendengaran, penglihatan, dan kekuatan kami selama kami hidup. Dan jadikan semua itu sebagai pewaris bagi kami (tetap ada pada kami sampai kematian). Balaslah sakit hati kami kepada orang-orang yang telah menzalimi kami, dan tolonglah kami terhadap orang-orang yang memusuhi kami. (Ya Allah) Janganlah Engkau jadikan musibah kami pada dien kami, dan janganlah Engkau jadikan dunia sebagai tujuan terbesar kami dan puncak dari ilmu kami, dan janganlah Engkau kuasakan atas kami orang-orang yang tidak menyayangi kami.”“Ya Allah, tambahkanlah untuk kami dan jangan kurangkan kami, muliakanlah kami dan jangan hinakan kami, berikanlah kepada kami dan jangan Engkau tahan kami, pilihlah (pemimpin yang baik) untuk kami dan jangan Engkau biarkan kami (dipimpin pemimpin yang zalim), jadikanlah kami ridha dengan apa-apa yang Engkau putuskan dan ridhailah kami.”(Dinukil dari buku “Keteladanan dan Kepemimpinan Khalifah Utsman bin Affan radhiallahu anhu)

Tata Cara Rukuk Dalam Shalat (1)

Rukuk disyariatkan dalam shalat, yaitu setelah berdiri membaca ayat Al Qur’an, kemudian bertakbir intiqal, baru setelah itu rukuk. Diantara dalilnya adalah hadits dari Abu Hurairah radhiallahu’anhu yang dikenal dengan hadits al musi’u shalatuhu, yaitu tentang seorang shahabat yang belum paham cara shalat, hingga Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam mengajarkan bagaimana cara shalat yang benar dan sah. Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda kepadanya:إذا قمت إلى الصلاة فكبر واقرأ ما تيسر معك من القرآن، ثم اركع حتى تطمئن راكعا“Jika engkau hendak shalat, bertakbirlah dan bacalah apa yang engkau mampu dari Al Qur’an, lalu rukuk dengan tuma’ninah…” (HR. Bukhari 757, Muslim 397).Sebagaimana telah dijelaskan dalam artikel mengenai takbiratul ihram, hadits ini menunjukkan bahwa rukuk adalah salah satu rukun shalat. Jika seseorang meninggalkan rukuk atau tidak rukuk dengan sempurna maka tidak sah shalatnya.Allah Ta’ala berfirman:يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا ارْكَعُوا وَاسْجُدُوا وَاعْبُدُوا رَبَّكُمْ وَافْعَلُوا الْخَيْرَ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ“wahai orang-orang yang beriman, rukuk dan sujudlah, dan sembahlah Rabb kalian, dan kerjakanlah kebaikan, semoga kalian beruntung” (QS. Al Hajj: 77).Al Alusi dalam Ruhul Ma’ani mengatakan: “maksudnya: shalatlah! Rukuk dan sujud disebutkan untuk menggantikan istilah ‘shalat’ karena rukuk dan sujud adalah rukun yang paling agung dan yang paling utama” (dinukil dari Mausu’ah Fiqhiyyah Muyassarah, 2/48).Kapan rukuk dilakukan?Dengan melihat hadits di atas, dan hadits lain dari Abu Hurairah kita ketahui bahwa rukuk dilakukan setelah berdiri membaca ayat Al Qur’an, kemudian takbir intiqal, setelah itu baru rukuk. Hadits Abu Hurairah radhiallahu’anhu ia berkata,كان رسولُ اللهِ صلى الله عليه وسلم إذا قام الى الصلاةِ ، يُكبِّرُ حين يقومُ ، ثم يُكبِّرُ حين يركعُ ، ثم يقولُ: سَمِعَ اللهُ لمن حمدَه. حين يرفعُ صُلبَه من الركعةِ ، ثم يقولُ وهو قائمٌ: ربنا ولك الحمدُ . قال عبدُ اللهِ: ولك الحمدُ. ثم يُكبِّرُ حين يَهْوي، ثم يُكبِّرُ حين يرفعُ رأسَه ، ثم يُكبِّرُ حين يسجدُ ، ثم يُكبِّرُ حين يرفعُ رأسَه ، ثم يفعلُ ذلك في الصلاةِ كلِّها حتى يَقضيها“Rasulullah Shallallahu’alaihi Wassalam ketika shalat, beliau bertakbir saat berdiri, kemudian bertakbir ketika akan rukuk dan mengucapkan: ‘sami’allahu liman hamidah’, yaitu ketika ia mengangkat punggungnya dari ruku. Dan ketika sudah berdiri beliau mengucapkan ‘rabbanaa wa lakal hamd’. Kemudian beliau bertakbir ketika akan bersujud. Kemudian bertakbir ketika mengangkat kepalanya (bangun dari sujud). Kemudian beliau bertakbir lagi ketika akan bersujud. Kemudian bertakbir lagi ketika mengangkat kepalanya (bangun dari sujud). Kemudian beliau melakukan hal itu dalam semua rakaat hingga selesai shalat” (HR. Al Bukhari no. 789).Namun dalam shalat berjama’ah, makmum melakukan rukuk setelah imam rukuk. Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:إنما جُعِلَ الإمامُ لِيُؤْتَمَّ به، فإذا كَبَّرَ فكَبِّروا ، وإذا ركَعَ فاركعوا“sesungguhnya dijadikan seorang imam dalam shalat adalah untuk diikuti. Jika imam bertakbir maka bertakbirlah, jika ia ruku, maka rukuklah…” (HR. Al Bukhari no.378, Muslim no. 411).Huruf ف (fa) dalam فاركعوا menunjukkan adanya tartiib (urutan). Maka dipahami dari hadits ini bahwa setelah imam rukuk barulah setelah itu makmum rukuk. Artinya makmum tidak boleh menyamai gerakan rukuk imam.Posisi anggota badan ketika rukuk Membungkukkan badan. Sebagaimana dalam hadits Abu Humaid As Sa’idi radhiallahu’anhu, beliau berkata: أنا كنتُ أحفظكم لصلاة رسول الله صلَّى اللهُ عليه وسلَّم، رأيته إذا كبر جعل يديه حذاء منكبيه، وإذا ركع أمكن يديه من ركبتيه، ثم هصر ظهره “Dahulu aku yang paling hafal diantara kalian terhadap tata cara shalat Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam. Aku melihat beliau ketika bertakbir, beliau menjadikan kedua tangannya sejajar dengan pundak, lalu membungkukkan badannya” (HR. Bukhari no. 828). Posisi punggung tegak lurus dengan kaki, tidak miring dan tidak terlalu bungkuk. Berdasarkan hadits dari Ali bin Abi Thalib radhiallahu’anhu: كان رسول الله صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إذا ركع؛ لو وضع قدح من ماء على ظهره؛ لم يهراق “biasanya Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam jika rukuk, andaikan diletakkan wadah air di atas punggungnya, tidak akan tumpah” (HR. Ahmad, Al Albani dalam Ashl Shifat Shalat Nabi [2/637] mengatakan: “sanadnya lemah, namun kesimpulannya hadits ini dengan keseluruhan jalannya menjadi shahih tsabit”). Kepala sejajar dengan punggung, tidak mendongak dan tidak terlalu menunduk. Berdasarkan hadits Abu Humaid As Sa’idi radhiallahu’anhu: إذا ركع أمكن كفيه من ركبتيه وفرج بين أصابعه ثم هصر ظهره غير مقنع رأسه ولا صافح بخده “Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam jika rukuk beliau meletakkan kedua telapak tangannya pada lututnya dan membuka jari-jarinya sambil membungkukkan badannya dengan kepala yang tidak mendongak dan tidak mendekati pahanya” (HR. Abu Daud no. 731, Al Albani dalam Shahih Abi Daud mengatakan: “hadits ini shahih kecuali lafadz ‘dan tidak mendekati pahanya‘”). Dalam hadits ‘Aisyah radhiallahu’anha juga dijelaskan, وكان إذا رَكَع لم يُشْخِصْ رأسَه ولم يُصَوِّبَه ولكن بين ذلك “Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam jika rukuk beliau tidak meninggikan (mendongakkan) kepada dan tidak juga merendahkannya (terlalu membungkukkan), namun di antara keduanya (lurus)” (HR. Muslim no. 498). Tangan diletakkan di lutut, bukan di paha atau di bawah lutut. Sebagaimana hadits Abu Humaid di atas, إذا ركع أمكن كفيه من ركبتيه وفرج بين أصابعه “Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam jika rukuk beliau meletakkan kedua telapak tangannya pada lututnya dan membuka jari-jarinya” (HR. Abu Daud 731). Disebutkan juga dalam hadits Wa’il bin Hujr radhiallahu’anhu, فاستقبلَ القبلةَ فَكبَّرَ فرفعَ يديهِ حتَّى حاذَتا أذُنيهِ ثمَّ أخذَ شمالَهُ بيمينِهِ فلمَّا أرادَ أن يرْكعَ رفعَهما مثلَ ذلِكَ ثمَّ وضعَ يديهِ على رُكبتيهِ “… lalu Nabi menghadap kiblat, lalu bertakbir dan mengangkat kedua tangannya hingga sejajar dengan telinga. Kemudian beliau memegang tangan kiri dengan tangan kanannya. Ketika beliau hendak rukuk beliau mengangkat kedua tangannya sebagaimana sebelumnya, kemudian meletakkan kedua tangannya di lututnya...” (HR. Abu Daud 726, dishahihkan Al Albani dalam Shahih Abu Daud). Jari-jari direnggangkan, tidak dirapatkan. Sebagaimana hadits Abu Humaid di atas, إذا ركع أمكن كفيه من ركبتيه وفرج بين أصابعه “Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam jika rukuk beliau meletakkan kedua telapak tangannya pada lututnya dan membuka jari-jarinya”(HR. Abu Daud 731). Pandangan mata ketika rukuk Para ulama berbeda pendapat mengenai arah pandangan mata dalam shalat. Sebagian ulama menganjurkan untuk memandang tempat sujud ketika shalat. Mereka berdalil dengan hadits Anas bin Malik radhiallahu’anhu, قلتُ: يا رسولَ اللهِ !أينَ أضَعُ بصَري في الصلاةِ ؟ قال: عِندَ مَوضِعِ سُجودِكَ يا أنسُ “Anas berkata: Wahai Rasulullah, kemana aku arahkan pandanganku ketika shalat? Rasulullah menjawab: ke arah tempat sujudmu wahai Anas” (HR. Al Baihaqi 2/283). Namun hadits ini dhaif karena terdapat perawi Ar Rabi’ bin Badr yang statusnya matrukul hadits. Juga dengan hadits lain: دَخَلَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الْكَعْبَةَ مَا خَلَفَ بَصَرُهُ مَوْضِعَ سُجُودِهِ حَتَّى خَرَجَ مِنْهَا “Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam masuk ke ka’bah, pandangan beliau tidak pernah lepas dari arah tempat sujud sampai beliau keluar” (HR. Al Hakim 1/479, Ibnu Khuzaimah 3012). hadits ini juga lemah karena periwayatan ‘Amr bin Abi Salamah dari Zuhair itu ma’lul (bermasalah). Dan dalam masalah ini tidak ada satu hadits pun yang shahih dan sharih yang mengkhususkan suatu arah pandangan dalam shalat. Oleh karena itu dalam hal ini perkaranya luas. Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin berkata: “dalam hal ini perkaranya luas, seseorang boleh memandang ke arah yang dapat membuatnya lebih khusyu’, kecuali ketika duduk, ia memang ke arah jari telunjuknya yang berisyarat karena terdapat riwayat tentang hal ini” (Syarhul Mumthi’, 3/39). Lebih lengkapnya simak kembali artikel “Tata Cara Berdiri Ketika Shalat” . Thuma’ninah dalam rukukWajib thuma’ninah ketika rukuk, bahkan ini adalah rukun dalam shalat. Tidak boleh terlalu cepat dalam gerakan shalat sehingga tidak thuma’ninah. Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:ثم اركع حتى تطمئن راكعا“lalu rukuk dengan tuma’ninah…” (HR. Bukhari 757, Muslim 397).Bahkan Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam dalam banyak hadits menekankan umatnya untuk thuma’ninah dalam rukuk. Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:أتمّوا الركوع والسجود؛ فوالذي نفسي بيده، إِنّي لأراكم من بعد ظهري إِذا ما ركعتم، وإِذا ما سجدتم“Sempurnakanlah rukuk dan sujud. Demi Dzat yang jiwaku berada di tangan-Nya, sungguh aku benar-benar memperhatikan kalian di balik punggungku ketika kalian rukuk dan sujud” (HR. Bukhari no. 742, Muslim no. 425).Beliau Shallallahu’alaihi Wasallam juga bersabda:أسوأ الناس سرقة الذي يسرق من صلاته“. قالوا: يا رسول الله! وكيف يسرق من صلاته؟ قال: لا يُتمّ ركوعها وسجودها“Pencuri yang paling bejat adalah orang yang mencuri dalam shalatnya”. Para sahabat bertanya: “Wahai Rasulullah, bagaimana mencuri dalam shalat itu?”. Beliau menjawab: “Yaitu dengan tidak menyempurnakan rukuk dan sujudnya” (HR. Ibnu Hibban no. 1888, dihasankan Al Albani dalam Ashl Sifat Shalat Nabi, 2/644).Bahkan dalam hadits lain disebutkan ancaman yang lebih keras lagi,رأى رجلًا لا يتمُّ ركوعَه ، وينقرَ في سجودهِ وهو يصلِّي ، فقال : لو ماتَ هذا على حالهِ هذه ، مات على غيرِ ملَّةِ محمدٍ صلَّى اللهُ عليه وسلم ، ينقُر صلاتَه كما ينقرُ الغرابُ الدَّمَ ، مثَلُ الذي لا يتمُّ ركوعَه وينقرُ في سجودهِ ، مَثلُ الجائعِ الذي يأكلُ التمرةَ والتمرتينِ ، لا يُغنيانِ عنه شيئًا“Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wasallam melihat seorang lelaki yang tidak menyempurnakan rukuknya, dan ia mematuk-matik di dalam sujudnya (karena saking cepatnya) ketika dia shalat. Maka Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Jika orang ini mati dalam keadaan seperti ini, maka dia tidak mati di atas ajaran Muhammad. Ia mematuk-matuk seperti gagak mematuk daging. Permisalan orang yang tidak menyempurnakan rukuknya dan mematuk-matuk dalam sujudnya seperti seorang yang lapar yang hanya memakan satu atau dua buah kurma. Itu tidak mencukupinya sedikit pun” (HR. Ath Thabrani, dishahihkan Al Albani dalam Ashl Sifat Shalat Nabi, 2.642).Sebagian fuqaha mengatakan bahwa batas minimal thuma’ninah adalah sebatas mengucapkan satu kali bacaan tasbih secara sempurna dalam rukuk (Lihat Mausu’ah Fiqhiyyah Muyassarah, 2/49).Lama rukukKadar rukuk minimal adalah sebagaimana kadar minimal thuma’ninah yang telah disebutkan. Sedangkan yang ideal adalah lama rukuk itu kira-kira sama dengan lama i’tidal, sama dengan lama sujud dan sama dengan lama duduk antara dua sujud. Sehingga gerakan-gerakan ini kira-kira memiliki kadar waktu yang sama. Sebagaimana hadits Hudzaifah bin Al Yaman radhiallahu’anhu,كان ركوع رسول الله صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، وإذا رفع رأسه من الركوع، وسجوده، وما بين السجدتين قريباً من السواء“Rukuknya Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wasallam, i’tidalnya, sujudnya, duduk di antara dua sujudnya, semuanya ini kira-kira sama lamanya ” (HR. An Nasai 1068, dishahihkan Al Albani dalam Shahih Sunan An Nasai).[bersambung]***Penulis: Yulian PurnamaArtikel Muslim.or.id🔍 Bumi Bulat Dalam Al Quran, Azab Neraka, Hukum Berkata Kasar, Hukum Melalaikan Sholat, Pentingnya Syahadat

Tata Cara Rukuk Dalam Shalat (1)

Rukuk disyariatkan dalam shalat, yaitu setelah berdiri membaca ayat Al Qur’an, kemudian bertakbir intiqal, baru setelah itu rukuk. Diantara dalilnya adalah hadits dari Abu Hurairah radhiallahu’anhu yang dikenal dengan hadits al musi’u shalatuhu, yaitu tentang seorang shahabat yang belum paham cara shalat, hingga Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam mengajarkan bagaimana cara shalat yang benar dan sah. Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda kepadanya:إذا قمت إلى الصلاة فكبر واقرأ ما تيسر معك من القرآن، ثم اركع حتى تطمئن راكعا“Jika engkau hendak shalat, bertakbirlah dan bacalah apa yang engkau mampu dari Al Qur’an, lalu rukuk dengan tuma’ninah…” (HR. Bukhari 757, Muslim 397).Sebagaimana telah dijelaskan dalam artikel mengenai takbiratul ihram, hadits ini menunjukkan bahwa rukuk adalah salah satu rukun shalat. Jika seseorang meninggalkan rukuk atau tidak rukuk dengan sempurna maka tidak sah shalatnya.Allah Ta’ala berfirman:يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا ارْكَعُوا وَاسْجُدُوا وَاعْبُدُوا رَبَّكُمْ وَافْعَلُوا الْخَيْرَ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ“wahai orang-orang yang beriman, rukuk dan sujudlah, dan sembahlah Rabb kalian, dan kerjakanlah kebaikan, semoga kalian beruntung” (QS. Al Hajj: 77).Al Alusi dalam Ruhul Ma’ani mengatakan: “maksudnya: shalatlah! Rukuk dan sujud disebutkan untuk menggantikan istilah ‘shalat’ karena rukuk dan sujud adalah rukun yang paling agung dan yang paling utama” (dinukil dari Mausu’ah Fiqhiyyah Muyassarah, 2/48).Kapan rukuk dilakukan?Dengan melihat hadits di atas, dan hadits lain dari Abu Hurairah kita ketahui bahwa rukuk dilakukan setelah berdiri membaca ayat Al Qur’an, kemudian takbir intiqal, setelah itu baru rukuk. Hadits Abu Hurairah radhiallahu’anhu ia berkata,كان رسولُ اللهِ صلى الله عليه وسلم إذا قام الى الصلاةِ ، يُكبِّرُ حين يقومُ ، ثم يُكبِّرُ حين يركعُ ، ثم يقولُ: سَمِعَ اللهُ لمن حمدَه. حين يرفعُ صُلبَه من الركعةِ ، ثم يقولُ وهو قائمٌ: ربنا ولك الحمدُ . قال عبدُ اللهِ: ولك الحمدُ. ثم يُكبِّرُ حين يَهْوي، ثم يُكبِّرُ حين يرفعُ رأسَه ، ثم يُكبِّرُ حين يسجدُ ، ثم يُكبِّرُ حين يرفعُ رأسَه ، ثم يفعلُ ذلك في الصلاةِ كلِّها حتى يَقضيها“Rasulullah Shallallahu’alaihi Wassalam ketika shalat, beliau bertakbir saat berdiri, kemudian bertakbir ketika akan rukuk dan mengucapkan: ‘sami’allahu liman hamidah’, yaitu ketika ia mengangkat punggungnya dari ruku. Dan ketika sudah berdiri beliau mengucapkan ‘rabbanaa wa lakal hamd’. Kemudian beliau bertakbir ketika akan bersujud. Kemudian bertakbir ketika mengangkat kepalanya (bangun dari sujud). Kemudian beliau bertakbir lagi ketika akan bersujud. Kemudian bertakbir lagi ketika mengangkat kepalanya (bangun dari sujud). Kemudian beliau melakukan hal itu dalam semua rakaat hingga selesai shalat” (HR. Al Bukhari no. 789).Namun dalam shalat berjama’ah, makmum melakukan rukuk setelah imam rukuk. Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:إنما جُعِلَ الإمامُ لِيُؤْتَمَّ به، فإذا كَبَّرَ فكَبِّروا ، وإذا ركَعَ فاركعوا“sesungguhnya dijadikan seorang imam dalam shalat adalah untuk diikuti. Jika imam bertakbir maka bertakbirlah, jika ia ruku, maka rukuklah…” (HR. Al Bukhari no.378, Muslim no. 411).Huruf ف (fa) dalam فاركعوا menunjukkan adanya tartiib (urutan). Maka dipahami dari hadits ini bahwa setelah imam rukuk barulah setelah itu makmum rukuk. Artinya makmum tidak boleh menyamai gerakan rukuk imam.Posisi anggota badan ketika rukuk Membungkukkan badan. Sebagaimana dalam hadits Abu Humaid As Sa’idi radhiallahu’anhu, beliau berkata: أنا كنتُ أحفظكم لصلاة رسول الله صلَّى اللهُ عليه وسلَّم، رأيته إذا كبر جعل يديه حذاء منكبيه، وإذا ركع أمكن يديه من ركبتيه، ثم هصر ظهره “Dahulu aku yang paling hafal diantara kalian terhadap tata cara shalat Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam. Aku melihat beliau ketika bertakbir, beliau menjadikan kedua tangannya sejajar dengan pundak, lalu membungkukkan badannya” (HR. Bukhari no. 828). Posisi punggung tegak lurus dengan kaki, tidak miring dan tidak terlalu bungkuk. Berdasarkan hadits dari Ali bin Abi Thalib radhiallahu’anhu: كان رسول الله صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إذا ركع؛ لو وضع قدح من ماء على ظهره؛ لم يهراق “biasanya Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam jika rukuk, andaikan diletakkan wadah air di atas punggungnya, tidak akan tumpah” (HR. Ahmad, Al Albani dalam Ashl Shifat Shalat Nabi [2/637] mengatakan: “sanadnya lemah, namun kesimpulannya hadits ini dengan keseluruhan jalannya menjadi shahih tsabit”). Kepala sejajar dengan punggung, tidak mendongak dan tidak terlalu menunduk. Berdasarkan hadits Abu Humaid As Sa’idi radhiallahu’anhu: إذا ركع أمكن كفيه من ركبتيه وفرج بين أصابعه ثم هصر ظهره غير مقنع رأسه ولا صافح بخده “Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam jika rukuk beliau meletakkan kedua telapak tangannya pada lututnya dan membuka jari-jarinya sambil membungkukkan badannya dengan kepala yang tidak mendongak dan tidak mendekati pahanya” (HR. Abu Daud no. 731, Al Albani dalam Shahih Abi Daud mengatakan: “hadits ini shahih kecuali lafadz ‘dan tidak mendekati pahanya‘”). Dalam hadits ‘Aisyah radhiallahu’anha juga dijelaskan, وكان إذا رَكَع لم يُشْخِصْ رأسَه ولم يُصَوِّبَه ولكن بين ذلك “Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam jika rukuk beliau tidak meninggikan (mendongakkan) kepada dan tidak juga merendahkannya (terlalu membungkukkan), namun di antara keduanya (lurus)” (HR. Muslim no. 498). Tangan diletakkan di lutut, bukan di paha atau di bawah lutut. Sebagaimana hadits Abu Humaid di atas, إذا ركع أمكن كفيه من ركبتيه وفرج بين أصابعه “Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam jika rukuk beliau meletakkan kedua telapak tangannya pada lututnya dan membuka jari-jarinya” (HR. Abu Daud 731). Disebutkan juga dalam hadits Wa’il bin Hujr radhiallahu’anhu, فاستقبلَ القبلةَ فَكبَّرَ فرفعَ يديهِ حتَّى حاذَتا أذُنيهِ ثمَّ أخذَ شمالَهُ بيمينِهِ فلمَّا أرادَ أن يرْكعَ رفعَهما مثلَ ذلِكَ ثمَّ وضعَ يديهِ على رُكبتيهِ “… lalu Nabi menghadap kiblat, lalu bertakbir dan mengangkat kedua tangannya hingga sejajar dengan telinga. Kemudian beliau memegang tangan kiri dengan tangan kanannya. Ketika beliau hendak rukuk beliau mengangkat kedua tangannya sebagaimana sebelumnya, kemudian meletakkan kedua tangannya di lututnya...” (HR. Abu Daud 726, dishahihkan Al Albani dalam Shahih Abu Daud). Jari-jari direnggangkan, tidak dirapatkan. Sebagaimana hadits Abu Humaid di atas, إذا ركع أمكن كفيه من ركبتيه وفرج بين أصابعه “Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam jika rukuk beliau meletakkan kedua telapak tangannya pada lututnya dan membuka jari-jarinya”(HR. Abu Daud 731). Pandangan mata ketika rukuk Para ulama berbeda pendapat mengenai arah pandangan mata dalam shalat. Sebagian ulama menganjurkan untuk memandang tempat sujud ketika shalat. Mereka berdalil dengan hadits Anas bin Malik radhiallahu’anhu, قلتُ: يا رسولَ اللهِ !أينَ أضَعُ بصَري في الصلاةِ ؟ قال: عِندَ مَوضِعِ سُجودِكَ يا أنسُ “Anas berkata: Wahai Rasulullah, kemana aku arahkan pandanganku ketika shalat? Rasulullah menjawab: ke arah tempat sujudmu wahai Anas” (HR. Al Baihaqi 2/283). Namun hadits ini dhaif karena terdapat perawi Ar Rabi’ bin Badr yang statusnya matrukul hadits. Juga dengan hadits lain: دَخَلَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الْكَعْبَةَ مَا خَلَفَ بَصَرُهُ مَوْضِعَ سُجُودِهِ حَتَّى خَرَجَ مِنْهَا “Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam masuk ke ka’bah, pandangan beliau tidak pernah lepas dari arah tempat sujud sampai beliau keluar” (HR. Al Hakim 1/479, Ibnu Khuzaimah 3012). hadits ini juga lemah karena periwayatan ‘Amr bin Abi Salamah dari Zuhair itu ma’lul (bermasalah). Dan dalam masalah ini tidak ada satu hadits pun yang shahih dan sharih yang mengkhususkan suatu arah pandangan dalam shalat. Oleh karena itu dalam hal ini perkaranya luas. Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin berkata: “dalam hal ini perkaranya luas, seseorang boleh memandang ke arah yang dapat membuatnya lebih khusyu’, kecuali ketika duduk, ia memang ke arah jari telunjuknya yang berisyarat karena terdapat riwayat tentang hal ini” (Syarhul Mumthi’, 3/39). Lebih lengkapnya simak kembali artikel “Tata Cara Berdiri Ketika Shalat” . Thuma’ninah dalam rukukWajib thuma’ninah ketika rukuk, bahkan ini adalah rukun dalam shalat. Tidak boleh terlalu cepat dalam gerakan shalat sehingga tidak thuma’ninah. Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:ثم اركع حتى تطمئن راكعا“lalu rukuk dengan tuma’ninah…” (HR. Bukhari 757, Muslim 397).Bahkan Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam dalam banyak hadits menekankan umatnya untuk thuma’ninah dalam rukuk. Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:أتمّوا الركوع والسجود؛ فوالذي نفسي بيده، إِنّي لأراكم من بعد ظهري إِذا ما ركعتم، وإِذا ما سجدتم“Sempurnakanlah rukuk dan sujud. Demi Dzat yang jiwaku berada di tangan-Nya, sungguh aku benar-benar memperhatikan kalian di balik punggungku ketika kalian rukuk dan sujud” (HR. Bukhari no. 742, Muslim no. 425).Beliau Shallallahu’alaihi Wasallam juga bersabda:أسوأ الناس سرقة الذي يسرق من صلاته“. قالوا: يا رسول الله! وكيف يسرق من صلاته؟ قال: لا يُتمّ ركوعها وسجودها“Pencuri yang paling bejat adalah orang yang mencuri dalam shalatnya”. Para sahabat bertanya: “Wahai Rasulullah, bagaimana mencuri dalam shalat itu?”. Beliau menjawab: “Yaitu dengan tidak menyempurnakan rukuk dan sujudnya” (HR. Ibnu Hibban no. 1888, dihasankan Al Albani dalam Ashl Sifat Shalat Nabi, 2/644).Bahkan dalam hadits lain disebutkan ancaman yang lebih keras lagi,رأى رجلًا لا يتمُّ ركوعَه ، وينقرَ في سجودهِ وهو يصلِّي ، فقال : لو ماتَ هذا على حالهِ هذه ، مات على غيرِ ملَّةِ محمدٍ صلَّى اللهُ عليه وسلم ، ينقُر صلاتَه كما ينقرُ الغرابُ الدَّمَ ، مثَلُ الذي لا يتمُّ ركوعَه وينقرُ في سجودهِ ، مَثلُ الجائعِ الذي يأكلُ التمرةَ والتمرتينِ ، لا يُغنيانِ عنه شيئًا“Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wasallam melihat seorang lelaki yang tidak menyempurnakan rukuknya, dan ia mematuk-matik di dalam sujudnya (karena saking cepatnya) ketika dia shalat. Maka Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Jika orang ini mati dalam keadaan seperti ini, maka dia tidak mati di atas ajaran Muhammad. Ia mematuk-matuk seperti gagak mematuk daging. Permisalan orang yang tidak menyempurnakan rukuknya dan mematuk-matuk dalam sujudnya seperti seorang yang lapar yang hanya memakan satu atau dua buah kurma. Itu tidak mencukupinya sedikit pun” (HR. Ath Thabrani, dishahihkan Al Albani dalam Ashl Sifat Shalat Nabi, 2.642).Sebagian fuqaha mengatakan bahwa batas minimal thuma’ninah adalah sebatas mengucapkan satu kali bacaan tasbih secara sempurna dalam rukuk (Lihat Mausu’ah Fiqhiyyah Muyassarah, 2/49).Lama rukukKadar rukuk minimal adalah sebagaimana kadar minimal thuma’ninah yang telah disebutkan. Sedangkan yang ideal adalah lama rukuk itu kira-kira sama dengan lama i’tidal, sama dengan lama sujud dan sama dengan lama duduk antara dua sujud. Sehingga gerakan-gerakan ini kira-kira memiliki kadar waktu yang sama. Sebagaimana hadits Hudzaifah bin Al Yaman radhiallahu’anhu,كان ركوع رسول الله صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، وإذا رفع رأسه من الركوع، وسجوده، وما بين السجدتين قريباً من السواء“Rukuknya Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wasallam, i’tidalnya, sujudnya, duduk di antara dua sujudnya, semuanya ini kira-kira sama lamanya ” (HR. An Nasai 1068, dishahihkan Al Albani dalam Shahih Sunan An Nasai).[bersambung]***Penulis: Yulian PurnamaArtikel Muslim.or.id🔍 Bumi Bulat Dalam Al Quran, Azab Neraka, Hukum Berkata Kasar, Hukum Melalaikan Sholat, Pentingnya Syahadat
Rukuk disyariatkan dalam shalat, yaitu setelah berdiri membaca ayat Al Qur’an, kemudian bertakbir intiqal, baru setelah itu rukuk. Diantara dalilnya adalah hadits dari Abu Hurairah radhiallahu’anhu yang dikenal dengan hadits al musi’u shalatuhu, yaitu tentang seorang shahabat yang belum paham cara shalat, hingga Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam mengajarkan bagaimana cara shalat yang benar dan sah. Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda kepadanya:إذا قمت إلى الصلاة فكبر واقرأ ما تيسر معك من القرآن، ثم اركع حتى تطمئن راكعا“Jika engkau hendak shalat, bertakbirlah dan bacalah apa yang engkau mampu dari Al Qur’an, lalu rukuk dengan tuma’ninah…” (HR. Bukhari 757, Muslim 397).Sebagaimana telah dijelaskan dalam artikel mengenai takbiratul ihram, hadits ini menunjukkan bahwa rukuk adalah salah satu rukun shalat. Jika seseorang meninggalkan rukuk atau tidak rukuk dengan sempurna maka tidak sah shalatnya.Allah Ta’ala berfirman:يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا ارْكَعُوا وَاسْجُدُوا وَاعْبُدُوا رَبَّكُمْ وَافْعَلُوا الْخَيْرَ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ“wahai orang-orang yang beriman, rukuk dan sujudlah, dan sembahlah Rabb kalian, dan kerjakanlah kebaikan, semoga kalian beruntung” (QS. Al Hajj: 77).Al Alusi dalam Ruhul Ma’ani mengatakan: “maksudnya: shalatlah! Rukuk dan sujud disebutkan untuk menggantikan istilah ‘shalat’ karena rukuk dan sujud adalah rukun yang paling agung dan yang paling utama” (dinukil dari Mausu’ah Fiqhiyyah Muyassarah, 2/48).Kapan rukuk dilakukan?Dengan melihat hadits di atas, dan hadits lain dari Abu Hurairah kita ketahui bahwa rukuk dilakukan setelah berdiri membaca ayat Al Qur’an, kemudian takbir intiqal, setelah itu baru rukuk. Hadits Abu Hurairah radhiallahu’anhu ia berkata,كان رسولُ اللهِ صلى الله عليه وسلم إذا قام الى الصلاةِ ، يُكبِّرُ حين يقومُ ، ثم يُكبِّرُ حين يركعُ ، ثم يقولُ: سَمِعَ اللهُ لمن حمدَه. حين يرفعُ صُلبَه من الركعةِ ، ثم يقولُ وهو قائمٌ: ربنا ولك الحمدُ . قال عبدُ اللهِ: ولك الحمدُ. ثم يُكبِّرُ حين يَهْوي، ثم يُكبِّرُ حين يرفعُ رأسَه ، ثم يُكبِّرُ حين يسجدُ ، ثم يُكبِّرُ حين يرفعُ رأسَه ، ثم يفعلُ ذلك في الصلاةِ كلِّها حتى يَقضيها“Rasulullah Shallallahu’alaihi Wassalam ketika shalat, beliau bertakbir saat berdiri, kemudian bertakbir ketika akan rukuk dan mengucapkan: ‘sami’allahu liman hamidah’, yaitu ketika ia mengangkat punggungnya dari ruku. Dan ketika sudah berdiri beliau mengucapkan ‘rabbanaa wa lakal hamd’. Kemudian beliau bertakbir ketika akan bersujud. Kemudian bertakbir ketika mengangkat kepalanya (bangun dari sujud). Kemudian beliau bertakbir lagi ketika akan bersujud. Kemudian bertakbir lagi ketika mengangkat kepalanya (bangun dari sujud). Kemudian beliau melakukan hal itu dalam semua rakaat hingga selesai shalat” (HR. Al Bukhari no. 789).Namun dalam shalat berjama’ah, makmum melakukan rukuk setelah imam rukuk. Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:إنما جُعِلَ الإمامُ لِيُؤْتَمَّ به، فإذا كَبَّرَ فكَبِّروا ، وإذا ركَعَ فاركعوا“sesungguhnya dijadikan seorang imam dalam shalat adalah untuk diikuti. Jika imam bertakbir maka bertakbirlah, jika ia ruku, maka rukuklah…” (HR. Al Bukhari no.378, Muslim no. 411).Huruf ف (fa) dalam فاركعوا menunjukkan adanya tartiib (urutan). Maka dipahami dari hadits ini bahwa setelah imam rukuk barulah setelah itu makmum rukuk. Artinya makmum tidak boleh menyamai gerakan rukuk imam.Posisi anggota badan ketika rukuk Membungkukkan badan. Sebagaimana dalam hadits Abu Humaid As Sa’idi radhiallahu’anhu, beliau berkata: أنا كنتُ أحفظكم لصلاة رسول الله صلَّى اللهُ عليه وسلَّم، رأيته إذا كبر جعل يديه حذاء منكبيه، وإذا ركع أمكن يديه من ركبتيه، ثم هصر ظهره “Dahulu aku yang paling hafal diantara kalian terhadap tata cara shalat Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam. Aku melihat beliau ketika bertakbir, beliau menjadikan kedua tangannya sejajar dengan pundak, lalu membungkukkan badannya” (HR. Bukhari no. 828). Posisi punggung tegak lurus dengan kaki, tidak miring dan tidak terlalu bungkuk. Berdasarkan hadits dari Ali bin Abi Thalib radhiallahu’anhu: كان رسول الله صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إذا ركع؛ لو وضع قدح من ماء على ظهره؛ لم يهراق “biasanya Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam jika rukuk, andaikan diletakkan wadah air di atas punggungnya, tidak akan tumpah” (HR. Ahmad, Al Albani dalam Ashl Shifat Shalat Nabi [2/637] mengatakan: “sanadnya lemah, namun kesimpulannya hadits ini dengan keseluruhan jalannya menjadi shahih tsabit”). Kepala sejajar dengan punggung, tidak mendongak dan tidak terlalu menunduk. Berdasarkan hadits Abu Humaid As Sa’idi radhiallahu’anhu: إذا ركع أمكن كفيه من ركبتيه وفرج بين أصابعه ثم هصر ظهره غير مقنع رأسه ولا صافح بخده “Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam jika rukuk beliau meletakkan kedua telapak tangannya pada lututnya dan membuka jari-jarinya sambil membungkukkan badannya dengan kepala yang tidak mendongak dan tidak mendekati pahanya” (HR. Abu Daud no. 731, Al Albani dalam Shahih Abi Daud mengatakan: “hadits ini shahih kecuali lafadz ‘dan tidak mendekati pahanya‘”). Dalam hadits ‘Aisyah radhiallahu’anha juga dijelaskan, وكان إذا رَكَع لم يُشْخِصْ رأسَه ولم يُصَوِّبَه ولكن بين ذلك “Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam jika rukuk beliau tidak meninggikan (mendongakkan) kepada dan tidak juga merendahkannya (terlalu membungkukkan), namun di antara keduanya (lurus)” (HR. Muslim no. 498). Tangan diletakkan di lutut, bukan di paha atau di bawah lutut. Sebagaimana hadits Abu Humaid di atas, إذا ركع أمكن كفيه من ركبتيه وفرج بين أصابعه “Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam jika rukuk beliau meletakkan kedua telapak tangannya pada lututnya dan membuka jari-jarinya” (HR. Abu Daud 731). Disebutkan juga dalam hadits Wa’il bin Hujr radhiallahu’anhu, فاستقبلَ القبلةَ فَكبَّرَ فرفعَ يديهِ حتَّى حاذَتا أذُنيهِ ثمَّ أخذَ شمالَهُ بيمينِهِ فلمَّا أرادَ أن يرْكعَ رفعَهما مثلَ ذلِكَ ثمَّ وضعَ يديهِ على رُكبتيهِ “… lalu Nabi menghadap kiblat, lalu bertakbir dan mengangkat kedua tangannya hingga sejajar dengan telinga. Kemudian beliau memegang tangan kiri dengan tangan kanannya. Ketika beliau hendak rukuk beliau mengangkat kedua tangannya sebagaimana sebelumnya, kemudian meletakkan kedua tangannya di lututnya...” (HR. Abu Daud 726, dishahihkan Al Albani dalam Shahih Abu Daud). Jari-jari direnggangkan, tidak dirapatkan. Sebagaimana hadits Abu Humaid di atas, إذا ركع أمكن كفيه من ركبتيه وفرج بين أصابعه “Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam jika rukuk beliau meletakkan kedua telapak tangannya pada lututnya dan membuka jari-jarinya”(HR. Abu Daud 731). Pandangan mata ketika rukuk Para ulama berbeda pendapat mengenai arah pandangan mata dalam shalat. Sebagian ulama menganjurkan untuk memandang tempat sujud ketika shalat. Mereka berdalil dengan hadits Anas bin Malik radhiallahu’anhu, قلتُ: يا رسولَ اللهِ !أينَ أضَعُ بصَري في الصلاةِ ؟ قال: عِندَ مَوضِعِ سُجودِكَ يا أنسُ “Anas berkata: Wahai Rasulullah, kemana aku arahkan pandanganku ketika shalat? Rasulullah menjawab: ke arah tempat sujudmu wahai Anas” (HR. Al Baihaqi 2/283). Namun hadits ini dhaif karena terdapat perawi Ar Rabi’ bin Badr yang statusnya matrukul hadits. Juga dengan hadits lain: دَخَلَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الْكَعْبَةَ مَا خَلَفَ بَصَرُهُ مَوْضِعَ سُجُودِهِ حَتَّى خَرَجَ مِنْهَا “Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam masuk ke ka’bah, pandangan beliau tidak pernah lepas dari arah tempat sujud sampai beliau keluar” (HR. Al Hakim 1/479, Ibnu Khuzaimah 3012). hadits ini juga lemah karena periwayatan ‘Amr bin Abi Salamah dari Zuhair itu ma’lul (bermasalah). Dan dalam masalah ini tidak ada satu hadits pun yang shahih dan sharih yang mengkhususkan suatu arah pandangan dalam shalat. Oleh karena itu dalam hal ini perkaranya luas. Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin berkata: “dalam hal ini perkaranya luas, seseorang boleh memandang ke arah yang dapat membuatnya lebih khusyu’, kecuali ketika duduk, ia memang ke arah jari telunjuknya yang berisyarat karena terdapat riwayat tentang hal ini” (Syarhul Mumthi’, 3/39). Lebih lengkapnya simak kembali artikel “Tata Cara Berdiri Ketika Shalat” . Thuma’ninah dalam rukukWajib thuma’ninah ketika rukuk, bahkan ini adalah rukun dalam shalat. Tidak boleh terlalu cepat dalam gerakan shalat sehingga tidak thuma’ninah. Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:ثم اركع حتى تطمئن راكعا“lalu rukuk dengan tuma’ninah…” (HR. Bukhari 757, Muslim 397).Bahkan Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam dalam banyak hadits menekankan umatnya untuk thuma’ninah dalam rukuk. Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:أتمّوا الركوع والسجود؛ فوالذي نفسي بيده، إِنّي لأراكم من بعد ظهري إِذا ما ركعتم، وإِذا ما سجدتم“Sempurnakanlah rukuk dan sujud. Demi Dzat yang jiwaku berada di tangan-Nya, sungguh aku benar-benar memperhatikan kalian di balik punggungku ketika kalian rukuk dan sujud” (HR. Bukhari no. 742, Muslim no. 425).Beliau Shallallahu’alaihi Wasallam juga bersabda:أسوأ الناس سرقة الذي يسرق من صلاته“. قالوا: يا رسول الله! وكيف يسرق من صلاته؟ قال: لا يُتمّ ركوعها وسجودها“Pencuri yang paling bejat adalah orang yang mencuri dalam shalatnya”. Para sahabat bertanya: “Wahai Rasulullah, bagaimana mencuri dalam shalat itu?”. Beliau menjawab: “Yaitu dengan tidak menyempurnakan rukuk dan sujudnya” (HR. Ibnu Hibban no. 1888, dihasankan Al Albani dalam Ashl Sifat Shalat Nabi, 2/644).Bahkan dalam hadits lain disebutkan ancaman yang lebih keras lagi,رأى رجلًا لا يتمُّ ركوعَه ، وينقرَ في سجودهِ وهو يصلِّي ، فقال : لو ماتَ هذا على حالهِ هذه ، مات على غيرِ ملَّةِ محمدٍ صلَّى اللهُ عليه وسلم ، ينقُر صلاتَه كما ينقرُ الغرابُ الدَّمَ ، مثَلُ الذي لا يتمُّ ركوعَه وينقرُ في سجودهِ ، مَثلُ الجائعِ الذي يأكلُ التمرةَ والتمرتينِ ، لا يُغنيانِ عنه شيئًا“Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wasallam melihat seorang lelaki yang tidak menyempurnakan rukuknya, dan ia mematuk-matik di dalam sujudnya (karena saking cepatnya) ketika dia shalat. Maka Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Jika orang ini mati dalam keadaan seperti ini, maka dia tidak mati di atas ajaran Muhammad. Ia mematuk-matuk seperti gagak mematuk daging. Permisalan orang yang tidak menyempurnakan rukuknya dan mematuk-matuk dalam sujudnya seperti seorang yang lapar yang hanya memakan satu atau dua buah kurma. Itu tidak mencukupinya sedikit pun” (HR. Ath Thabrani, dishahihkan Al Albani dalam Ashl Sifat Shalat Nabi, 2.642).Sebagian fuqaha mengatakan bahwa batas minimal thuma’ninah adalah sebatas mengucapkan satu kali bacaan tasbih secara sempurna dalam rukuk (Lihat Mausu’ah Fiqhiyyah Muyassarah, 2/49).Lama rukukKadar rukuk minimal adalah sebagaimana kadar minimal thuma’ninah yang telah disebutkan. Sedangkan yang ideal adalah lama rukuk itu kira-kira sama dengan lama i’tidal, sama dengan lama sujud dan sama dengan lama duduk antara dua sujud. Sehingga gerakan-gerakan ini kira-kira memiliki kadar waktu yang sama. Sebagaimana hadits Hudzaifah bin Al Yaman radhiallahu’anhu,كان ركوع رسول الله صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، وإذا رفع رأسه من الركوع، وسجوده، وما بين السجدتين قريباً من السواء“Rukuknya Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wasallam, i’tidalnya, sujudnya, duduk di antara dua sujudnya, semuanya ini kira-kira sama lamanya ” (HR. An Nasai 1068, dishahihkan Al Albani dalam Shahih Sunan An Nasai).[bersambung]***Penulis: Yulian PurnamaArtikel Muslim.or.id🔍 Bumi Bulat Dalam Al Quran, Azab Neraka, Hukum Berkata Kasar, Hukum Melalaikan Sholat, Pentingnya Syahadat


Rukuk disyariatkan dalam shalat, yaitu setelah berdiri membaca ayat Al Qur’an, kemudian bertakbir intiqal, baru setelah itu rukuk. Diantara dalilnya adalah hadits dari Abu Hurairah radhiallahu’anhu yang dikenal dengan hadits al musi’u shalatuhu, yaitu tentang seorang shahabat yang belum paham cara shalat, hingga Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam mengajarkan bagaimana cara shalat yang benar dan sah. Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda kepadanya:إذا قمت إلى الصلاة فكبر واقرأ ما تيسر معك من القرآن، ثم اركع حتى تطمئن راكعا“Jika engkau hendak shalat, bertakbirlah dan bacalah apa yang engkau mampu dari Al Qur’an, lalu rukuk dengan tuma’ninah…” (HR. Bukhari 757, Muslim 397).Sebagaimana telah dijelaskan dalam artikel mengenai takbiratul ihram, hadits ini menunjukkan bahwa rukuk adalah salah satu rukun shalat. Jika seseorang meninggalkan rukuk atau tidak rukuk dengan sempurna maka tidak sah shalatnya.Allah Ta’ala berfirman:يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا ارْكَعُوا وَاسْجُدُوا وَاعْبُدُوا رَبَّكُمْ وَافْعَلُوا الْخَيْرَ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ“wahai orang-orang yang beriman, rukuk dan sujudlah, dan sembahlah Rabb kalian, dan kerjakanlah kebaikan, semoga kalian beruntung” (QS. Al Hajj: 77).Al Alusi dalam Ruhul Ma’ani mengatakan: “maksudnya: shalatlah! Rukuk dan sujud disebutkan untuk menggantikan istilah ‘shalat’ karena rukuk dan sujud adalah rukun yang paling agung dan yang paling utama” (dinukil dari Mausu’ah Fiqhiyyah Muyassarah, 2/48).Kapan rukuk dilakukan?Dengan melihat hadits di atas, dan hadits lain dari Abu Hurairah kita ketahui bahwa rukuk dilakukan setelah berdiri membaca ayat Al Qur’an, kemudian takbir intiqal, setelah itu baru rukuk. Hadits Abu Hurairah radhiallahu’anhu ia berkata,كان رسولُ اللهِ صلى الله عليه وسلم إذا قام الى الصلاةِ ، يُكبِّرُ حين يقومُ ، ثم يُكبِّرُ حين يركعُ ، ثم يقولُ: سَمِعَ اللهُ لمن حمدَه. حين يرفعُ صُلبَه من الركعةِ ، ثم يقولُ وهو قائمٌ: ربنا ولك الحمدُ . قال عبدُ اللهِ: ولك الحمدُ. ثم يُكبِّرُ حين يَهْوي، ثم يُكبِّرُ حين يرفعُ رأسَه ، ثم يُكبِّرُ حين يسجدُ ، ثم يُكبِّرُ حين يرفعُ رأسَه ، ثم يفعلُ ذلك في الصلاةِ كلِّها حتى يَقضيها“Rasulullah Shallallahu’alaihi Wassalam ketika shalat, beliau bertakbir saat berdiri, kemudian bertakbir ketika akan rukuk dan mengucapkan: ‘sami’allahu liman hamidah’, yaitu ketika ia mengangkat punggungnya dari ruku. Dan ketika sudah berdiri beliau mengucapkan ‘rabbanaa wa lakal hamd’. Kemudian beliau bertakbir ketika akan bersujud. Kemudian bertakbir ketika mengangkat kepalanya (bangun dari sujud). Kemudian beliau bertakbir lagi ketika akan bersujud. Kemudian bertakbir lagi ketika mengangkat kepalanya (bangun dari sujud). Kemudian beliau melakukan hal itu dalam semua rakaat hingga selesai shalat” (HR. Al Bukhari no. 789).Namun dalam shalat berjama’ah, makmum melakukan rukuk setelah imam rukuk. Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:إنما جُعِلَ الإمامُ لِيُؤْتَمَّ به، فإذا كَبَّرَ فكَبِّروا ، وإذا ركَعَ فاركعوا“sesungguhnya dijadikan seorang imam dalam shalat adalah untuk diikuti. Jika imam bertakbir maka bertakbirlah, jika ia ruku, maka rukuklah…” (HR. Al Bukhari no.378, Muslim no. 411).Huruf ف (fa) dalam فاركعوا menunjukkan adanya tartiib (urutan). Maka dipahami dari hadits ini bahwa setelah imam rukuk barulah setelah itu makmum rukuk. Artinya makmum tidak boleh menyamai gerakan rukuk imam.Posisi anggota badan ketika rukuk Membungkukkan badan. Sebagaimana dalam hadits Abu Humaid As Sa’idi radhiallahu’anhu, beliau berkata: أنا كنتُ أحفظكم لصلاة رسول الله صلَّى اللهُ عليه وسلَّم، رأيته إذا كبر جعل يديه حذاء منكبيه، وإذا ركع أمكن يديه من ركبتيه، ثم هصر ظهره “Dahulu aku yang paling hafal diantara kalian terhadap tata cara shalat Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam. Aku melihat beliau ketika bertakbir, beliau menjadikan kedua tangannya sejajar dengan pundak, lalu membungkukkan badannya” (HR. Bukhari no. 828). Posisi punggung tegak lurus dengan kaki, tidak miring dan tidak terlalu bungkuk. Berdasarkan hadits dari Ali bin Abi Thalib radhiallahu’anhu: كان رسول الله صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إذا ركع؛ لو وضع قدح من ماء على ظهره؛ لم يهراق “biasanya Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam jika rukuk, andaikan diletakkan wadah air di atas punggungnya, tidak akan tumpah” (HR. Ahmad, Al Albani dalam Ashl Shifat Shalat Nabi [2/637] mengatakan: “sanadnya lemah, namun kesimpulannya hadits ini dengan keseluruhan jalannya menjadi shahih tsabit”). Kepala sejajar dengan punggung, tidak mendongak dan tidak terlalu menunduk. Berdasarkan hadits Abu Humaid As Sa’idi radhiallahu’anhu: إذا ركع أمكن كفيه من ركبتيه وفرج بين أصابعه ثم هصر ظهره غير مقنع رأسه ولا صافح بخده “Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam jika rukuk beliau meletakkan kedua telapak tangannya pada lututnya dan membuka jari-jarinya sambil membungkukkan badannya dengan kepala yang tidak mendongak dan tidak mendekati pahanya” (HR. Abu Daud no. 731, Al Albani dalam Shahih Abi Daud mengatakan: “hadits ini shahih kecuali lafadz ‘dan tidak mendekati pahanya‘”). Dalam hadits ‘Aisyah radhiallahu’anha juga dijelaskan, وكان إذا رَكَع لم يُشْخِصْ رأسَه ولم يُصَوِّبَه ولكن بين ذلك “Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam jika rukuk beliau tidak meninggikan (mendongakkan) kepada dan tidak juga merendahkannya (terlalu membungkukkan), namun di antara keduanya (lurus)” (HR. Muslim no. 498). Tangan diletakkan di lutut, bukan di paha atau di bawah lutut. Sebagaimana hadits Abu Humaid di atas, إذا ركع أمكن كفيه من ركبتيه وفرج بين أصابعه “Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam jika rukuk beliau meletakkan kedua telapak tangannya pada lututnya dan membuka jari-jarinya” (HR. Abu Daud 731). Disebutkan juga dalam hadits Wa’il bin Hujr radhiallahu’anhu, فاستقبلَ القبلةَ فَكبَّرَ فرفعَ يديهِ حتَّى حاذَتا أذُنيهِ ثمَّ أخذَ شمالَهُ بيمينِهِ فلمَّا أرادَ أن يرْكعَ رفعَهما مثلَ ذلِكَ ثمَّ وضعَ يديهِ على رُكبتيهِ “… lalu Nabi menghadap kiblat, lalu bertakbir dan mengangkat kedua tangannya hingga sejajar dengan telinga. Kemudian beliau memegang tangan kiri dengan tangan kanannya. Ketika beliau hendak rukuk beliau mengangkat kedua tangannya sebagaimana sebelumnya, kemudian meletakkan kedua tangannya di lututnya...” (HR. Abu Daud 726, dishahihkan Al Albani dalam Shahih Abu Daud). Jari-jari direnggangkan, tidak dirapatkan. Sebagaimana hadits Abu Humaid di atas, إذا ركع أمكن كفيه من ركبتيه وفرج بين أصابعه “Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam jika rukuk beliau meletakkan kedua telapak tangannya pada lututnya dan membuka jari-jarinya”(HR. Abu Daud 731). Pandangan mata ketika rukuk Para ulama berbeda pendapat mengenai arah pandangan mata dalam shalat. Sebagian ulama menganjurkan untuk memandang tempat sujud ketika shalat. Mereka berdalil dengan hadits Anas bin Malik radhiallahu’anhu, قلتُ: يا رسولَ اللهِ !أينَ أضَعُ بصَري في الصلاةِ ؟ قال: عِندَ مَوضِعِ سُجودِكَ يا أنسُ “Anas berkata: Wahai Rasulullah, kemana aku arahkan pandanganku ketika shalat? Rasulullah menjawab: ke arah tempat sujudmu wahai Anas” (HR. Al Baihaqi 2/283). Namun hadits ini dhaif karena terdapat perawi Ar Rabi’ bin Badr yang statusnya matrukul hadits. Juga dengan hadits lain: دَخَلَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الْكَعْبَةَ مَا خَلَفَ بَصَرُهُ مَوْضِعَ سُجُودِهِ حَتَّى خَرَجَ مِنْهَا “Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam masuk ke ka’bah, pandangan beliau tidak pernah lepas dari arah tempat sujud sampai beliau keluar” (HR. Al Hakim 1/479, Ibnu Khuzaimah 3012). hadits ini juga lemah karena periwayatan ‘Amr bin Abi Salamah dari Zuhair itu ma’lul (bermasalah). Dan dalam masalah ini tidak ada satu hadits pun yang shahih dan sharih yang mengkhususkan suatu arah pandangan dalam shalat. Oleh karena itu dalam hal ini perkaranya luas. Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin berkata: “dalam hal ini perkaranya luas, seseorang boleh memandang ke arah yang dapat membuatnya lebih khusyu’, kecuali ketika duduk, ia memang ke arah jari telunjuknya yang berisyarat karena terdapat riwayat tentang hal ini” (Syarhul Mumthi’, 3/39). Lebih lengkapnya simak kembali artikel “Tata Cara Berdiri Ketika Shalat” . Thuma’ninah dalam rukukWajib thuma’ninah ketika rukuk, bahkan ini adalah rukun dalam shalat. Tidak boleh terlalu cepat dalam gerakan shalat sehingga tidak thuma’ninah. Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:ثم اركع حتى تطمئن راكعا“lalu rukuk dengan tuma’ninah…” (HR. Bukhari 757, Muslim 397).Bahkan Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam dalam banyak hadits menekankan umatnya untuk thuma’ninah dalam rukuk. Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:أتمّوا الركوع والسجود؛ فوالذي نفسي بيده، إِنّي لأراكم من بعد ظهري إِذا ما ركعتم، وإِذا ما سجدتم“Sempurnakanlah rukuk dan sujud. Demi Dzat yang jiwaku berada di tangan-Nya, sungguh aku benar-benar memperhatikan kalian di balik punggungku ketika kalian rukuk dan sujud” (HR. Bukhari no. 742, Muslim no. 425).Beliau Shallallahu’alaihi Wasallam juga bersabda:أسوأ الناس سرقة الذي يسرق من صلاته“. قالوا: يا رسول الله! وكيف يسرق من صلاته؟ قال: لا يُتمّ ركوعها وسجودها“Pencuri yang paling bejat adalah orang yang mencuri dalam shalatnya”. Para sahabat bertanya: “Wahai Rasulullah, bagaimana mencuri dalam shalat itu?”. Beliau menjawab: “Yaitu dengan tidak menyempurnakan rukuk dan sujudnya” (HR. Ibnu Hibban no. 1888, dihasankan Al Albani dalam Ashl Sifat Shalat Nabi, 2/644).Bahkan dalam hadits lain disebutkan ancaman yang lebih keras lagi,رأى رجلًا لا يتمُّ ركوعَه ، وينقرَ في سجودهِ وهو يصلِّي ، فقال : لو ماتَ هذا على حالهِ هذه ، مات على غيرِ ملَّةِ محمدٍ صلَّى اللهُ عليه وسلم ، ينقُر صلاتَه كما ينقرُ الغرابُ الدَّمَ ، مثَلُ الذي لا يتمُّ ركوعَه وينقرُ في سجودهِ ، مَثلُ الجائعِ الذي يأكلُ التمرةَ والتمرتينِ ، لا يُغنيانِ عنه شيئًا“Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wasallam melihat seorang lelaki yang tidak menyempurnakan rukuknya, dan ia mematuk-matik di dalam sujudnya (karena saking cepatnya) ketika dia shalat. Maka Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Jika orang ini mati dalam keadaan seperti ini, maka dia tidak mati di atas ajaran Muhammad. Ia mematuk-matuk seperti gagak mematuk daging. Permisalan orang yang tidak menyempurnakan rukuknya dan mematuk-matuk dalam sujudnya seperti seorang yang lapar yang hanya memakan satu atau dua buah kurma. Itu tidak mencukupinya sedikit pun” (HR. Ath Thabrani, dishahihkan Al Albani dalam Ashl Sifat Shalat Nabi, 2.642).Sebagian fuqaha mengatakan bahwa batas minimal thuma’ninah adalah sebatas mengucapkan satu kali bacaan tasbih secara sempurna dalam rukuk (Lihat Mausu’ah Fiqhiyyah Muyassarah, 2/49).Lama rukukKadar rukuk minimal adalah sebagaimana kadar minimal thuma’ninah yang telah disebutkan. Sedangkan yang ideal adalah lama rukuk itu kira-kira sama dengan lama i’tidal, sama dengan lama sujud dan sama dengan lama duduk antara dua sujud. Sehingga gerakan-gerakan ini kira-kira memiliki kadar waktu yang sama. Sebagaimana hadits Hudzaifah bin Al Yaman radhiallahu’anhu,كان ركوع رسول الله صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، وإذا رفع رأسه من الركوع، وسجوده، وما بين السجدتين قريباً من السواء“Rukuknya Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wasallam, i’tidalnya, sujudnya, duduk di antara dua sujudnya, semuanya ini kira-kira sama lamanya ” (HR. An Nasai 1068, dishahihkan Al Albani dalam Shahih Sunan An Nasai).[bersambung]***Penulis: Yulian PurnamaArtikel Muslim.or.id🔍 Bumi Bulat Dalam Al Quran, Azab Neraka, Hukum Berkata Kasar, Hukum Melalaikan Sholat, Pentingnya Syahadat

Silsilah Fiqih Doa dan Dzikir No: 102 – Akibat Doa dan Dzikir Tidak Sesuai Dengan Tuntunan Bagian 1

09NovSilsilah Fiqih Doa dan Dzikir No: 102 – Akibat Doa dan Dzikir Tidak Sesuai Dengan Tuntunan Bagian 1November 9, 2016Belajar Islam, Doa dan Dzikir, Fikih Doa dan dzikir yang diajarkan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam teramat sempurna dan memiliki begitu banyak kelebihan. Rata-rata redaksinya simpel, namun maknanya sangat dalam dan luas. Oleh karena itu setiap muslim seharusnya berusaha semaksimal mungkin untuk mempelajari, menghapal dan mengamalkan doa dan dzikir warisan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam. Namun realita yang ada ternyata amat memprihatinkan. Tidak sedikit di antara kaum muslimin yang malah justru sibuk mengamalkan doa dan dzikir yang tidak dituntunkan Nabi kita shallallahu ‘alaihi wasallam. Siang malam mereka mengamalkannya. Bahkan seringkali gara-gara itu, mereka menjadi jarang membaca al-Qur’an. Apalagi membaca doa dan wirid yang diajarkan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam. Tidak diragukan lagi bahwa doa dan dzikir yang tidak sesuai tuntunan Rasul shallallahu ‘alaihi wasallam menimbulkan begitu banyak dampak negatif. Di antaranya: Pertama: Tidak mendatangkan ketenangan hati Salah satu buah positif dzikir adalah menenangkan hati. Allah ta’ala berfirman, “أَلَا بِذِكْرِ اللَّهِ تَطْمَئِنُّ الْقُلُوبُ” Artinya: “Ingatlah, hanya dengan mengingat Allah hati menjadi tenteram”. QS. Ar-Ra’du (13): 28. Nah, dzikir yang tidak sesuai tuntunan Rasul shallallahu ‘alaihi wasallam tidak menghasilkan buah manis tersebut. Kalaupun ada orang yang mengklaim bahwa dengan dzikir tersebut ia merasa tenang, maka sejatinya itu adalah tipu daya setan. Yang menginginkan agar ia terus-menerus tenggelam dalam amalan yang tidak ada tuntunannya. Na’udzu billah min dzalik.. Kedua: Kehilangan pahala besar Sebagaimana telah maklum, dalam rangka memotivasi para hamba-Nya, Allah ta’ala menjanjikan pahala dari amal salih yang mereka kerjakan. Allah ta’ala berfirman, “مَنْ عَمِلَ صَالِحًا مِّن ذَكَرٍ أَوْ أُنثَىٰ وَهُوَ مُؤْمِنٌ فَلَنُحْيِيَنَّهُ حَيَاةً طَيِّبَةً ۖ وَلَنَجْزِيَنَّهُمْ أَجْرَهُم بِأَحْسَنِ مَا كَانُوا يَعْمَلُونَ” Artinya: “Barangsiapa yang mengerjakan amal salih, baik laki-laki maupun perempuan dalam keadaan beriman, maka sesungguhnya akan Kami berikan kepadanya kehidupan yang baik. Dan pasti akan Kami beri balasan kepada mereka dengan pahala yang lebih baik dari apa yang telah mereka kerjakan”. QS. An-Nahl (16): 97. Pahala akan diberikan untuk orang yang amalannya diterima. Dan suatu amalan agar diterima harus memenuhi syarat yang digariskan agama. Imam Ibn Katsir (w. 774 H) berkata, “Supaya amalan diterima harus memenuhi dua syarat. Yang pertama: ikhlas karena Allah semata. Syarat kedua: harus benar sesuai dengan syariat”.[1] Alangkah meruginya orang yang beramal tapi tidak mendapatkan pahala. Gara-gara amalannya tidak sesuai tuntunan Rasul shallallahu ‘alaihi wasallam. Bersambung… [1] Tafsîr Ibn Katsîr (I/385). * Disarikan dari kitab Fiqh al-Ad’iyyah wa al-Adzkar karya Syaikh Prof. Dr. Abdurrazzaq bin Abdul Muhsin al-Badr (II/54-55) oleh Abdullah Zaen, Lc., MA dengan beberapa tambahan.* Tafsîr Ibn Katsîr (I/385). PrevNext Leave a Reply Cancel Reply Save my name, email, and website in this browser for the next time I comment. Data TerbaruSerial Fiqih Pendidikan Anak No 167 – MEMBAWA ANAK KECIL KE MASJIDJuly 25, 2022Serial Fiqih Doa dan Dzikir No 89: DZIKIR DAN DOA SEBELUM TIDUR Bagian-8July 18, 2022Pelaksanaan pemotongan hewan qurban pondok pesantren Tunas Ilmu 1443 HJuly 16, 2022Pelaksanaan Sholat Idul Adha Dan Kurban 1443 HJuly 14, 2022Serial Fiqih Doa dan Dzikir No 88: DZIKIR DAN DOA SEBELUM TIDUR Bagian-7July 14, 2022

Silsilah Fiqih Doa dan Dzikir No: 102 – Akibat Doa dan Dzikir Tidak Sesuai Dengan Tuntunan Bagian 1

09NovSilsilah Fiqih Doa dan Dzikir No: 102 – Akibat Doa dan Dzikir Tidak Sesuai Dengan Tuntunan Bagian 1November 9, 2016Belajar Islam, Doa dan Dzikir, Fikih Doa dan dzikir yang diajarkan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam teramat sempurna dan memiliki begitu banyak kelebihan. Rata-rata redaksinya simpel, namun maknanya sangat dalam dan luas. Oleh karena itu setiap muslim seharusnya berusaha semaksimal mungkin untuk mempelajari, menghapal dan mengamalkan doa dan dzikir warisan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam. Namun realita yang ada ternyata amat memprihatinkan. Tidak sedikit di antara kaum muslimin yang malah justru sibuk mengamalkan doa dan dzikir yang tidak dituntunkan Nabi kita shallallahu ‘alaihi wasallam. Siang malam mereka mengamalkannya. Bahkan seringkali gara-gara itu, mereka menjadi jarang membaca al-Qur’an. Apalagi membaca doa dan wirid yang diajarkan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam. Tidak diragukan lagi bahwa doa dan dzikir yang tidak sesuai tuntunan Rasul shallallahu ‘alaihi wasallam menimbulkan begitu banyak dampak negatif. Di antaranya: Pertama: Tidak mendatangkan ketenangan hati Salah satu buah positif dzikir adalah menenangkan hati. Allah ta’ala berfirman, “أَلَا بِذِكْرِ اللَّهِ تَطْمَئِنُّ الْقُلُوبُ” Artinya: “Ingatlah, hanya dengan mengingat Allah hati menjadi tenteram”. QS. Ar-Ra’du (13): 28. Nah, dzikir yang tidak sesuai tuntunan Rasul shallallahu ‘alaihi wasallam tidak menghasilkan buah manis tersebut. Kalaupun ada orang yang mengklaim bahwa dengan dzikir tersebut ia merasa tenang, maka sejatinya itu adalah tipu daya setan. Yang menginginkan agar ia terus-menerus tenggelam dalam amalan yang tidak ada tuntunannya. Na’udzu billah min dzalik.. Kedua: Kehilangan pahala besar Sebagaimana telah maklum, dalam rangka memotivasi para hamba-Nya, Allah ta’ala menjanjikan pahala dari amal salih yang mereka kerjakan. Allah ta’ala berfirman, “مَنْ عَمِلَ صَالِحًا مِّن ذَكَرٍ أَوْ أُنثَىٰ وَهُوَ مُؤْمِنٌ فَلَنُحْيِيَنَّهُ حَيَاةً طَيِّبَةً ۖ وَلَنَجْزِيَنَّهُمْ أَجْرَهُم بِأَحْسَنِ مَا كَانُوا يَعْمَلُونَ” Artinya: “Barangsiapa yang mengerjakan amal salih, baik laki-laki maupun perempuan dalam keadaan beriman, maka sesungguhnya akan Kami berikan kepadanya kehidupan yang baik. Dan pasti akan Kami beri balasan kepada mereka dengan pahala yang lebih baik dari apa yang telah mereka kerjakan”. QS. An-Nahl (16): 97. Pahala akan diberikan untuk orang yang amalannya diterima. Dan suatu amalan agar diterima harus memenuhi syarat yang digariskan agama. Imam Ibn Katsir (w. 774 H) berkata, “Supaya amalan diterima harus memenuhi dua syarat. Yang pertama: ikhlas karena Allah semata. Syarat kedua: harus benar sesuai dengan syariat”.[1] Alangkah meruginya orang yang beramal tapi tidak mendapatkan pahala. Gara-gara amalannya tidak sesuai tuntunan Rasul shallallahu ‘alaihi wasallam. Bersambung… [1] Tafsîr Ibn Katsîr (I/385). * Disarikan dari kitab Fiqh al-Ad’iyyah wa al-Adzkar karya Syaikh Prof. Dr. Abdurrazzaq bin Abdul Muhsin al-Badr (II/54-55) oleh Abdullah Zaen, Lc., MA dengan beberapa tambahan.* Tafsîr Ibn Katsîr (I/385). PrevNext Leave a Reply Cancel Reply Save my name, email, and website in this browser for the next time I comment. Data TerbaruSerial Fiqih Pendidikan Anak No 167 – MEMBAWA ANAK KECIL KE MASJIDJuly 25, 2022Serial Fiqih Doa dan Dzikir No 89: DZIKIR DAN DOA SEBELUM TIDUR Bagian-8July 18, 2022Pelaksanaan pemotongan hewan qurban pondok pesantren Tunas Ilmu 1443 HJuly 16, 2022Pelaksanaan Sholat Idul Adha Dan Kurban 1443 HJuly 14, 2022Serial Fiqih Doa dan Dzikir No 88: DZIKIR DAN DOA SEBELUM TIDUR Bagian-7July 14, 2022
09NovSilsilah Fiqih Doa dan Dzikir No: 102 – Akibat Doa dan Dzikir Tidak Sesuai Dengan Tuntunan Bagian 1November 9, 2016Belajar Islam, Doa dan Dzikir, Fikih Doa dan dzikir yang diajarkan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam teramat sempurna dan memiliki begitu banyak kelebihan. Rata-rata redaksinya simpel, namun maknanya sangat dalam dan luas. Oleh karena itu setiap muslim seharusnya berusaha semaksimal mungkin untuk mempelajari, menghapal dan mengamalkan doa dan dzikir warisan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam. Namun realita yang ada ternyata amat memprihatinkan. Tidak sedikit di antara kaum muslimin yang malah justru sibuk mengamalkan doa dan dzikir yang tidak dituntunkan Nabi kita shallallahu ‘alaihi wasallam. Siang malam mereka mengamalkannya. Bahkan seringkali gara-gara itu, mereka menjadi jarang membaca al-Qur’an. Apalagi membaca doa dan wirid yang diajarkan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam. Tidak diragukan lagi bahwa doa dan dzikir yang tidak sesuai tuntunan Rasul shallallahu ‘alaihi wasallam menimbulkan begitu banyak dampak negatif. Di antaranya: Pertama: Tidak mendatangkan ketenangan hati Salah satu buah positif dzikir adalah menenangkan hati. Allah ta’ala berfirman, “أَلَا بِذِكْرِ اللَّهِ تَطْمَئِنُّ الْقُلُوبُ” Artinya: “Ingatlah, hanya dengan mengingat Allah hati menjadi tenteram”. QS. Ar-Ra’du (13): 28. Nah, dzikir yang tidak sesuai tuntunan Rasul shallallahu ‘alaihi wasallam tidak menghasilkan buah manis tersebut. Kalaupun ada orang yang mengklaim bahwa dengan dzikir tersebut ia merasa tenang, maka sejatinya itu adalah tipu daya setan. Yang menginginkan agar ia terus-menerus tenggelam dalam amalan yang tidak ada tuntunannya. Na’udzu billah min dzalik.. Kedua: Kehilangan pahala besar Sebagaimana telah maklum, dalam rangka memotivasi para hamba-Nya, Allah ta’ala menjanjikan pahala dari amal salih yang mereka kerjakan. Allah ta’ala berfirman, “مَنْ عَمِلَ صَالِحًا مِّن ذَكَرٍ أَوْ أُنثَىٰ وَهُوَ مُؤْمِنٌ فَلَنُحْيِيَنَّهُ حَيَاةً طَيِّبَةً ۖ وَلَنَجْزِيَنَّهُمْ أَجْرَهُم بِأَحْسَنِ مَا كَانُوا يَعْمَلُونَ” Artinya: “Barangsiapa yang mengerjakan amal salih, baik laki-laki maupun perempuan dalam keadaan beriman, maka sesungguhnya akan Kami berikan kepadanya kehidupan yang baik. Dan pasti akan Kami beri balasan kepada mereka dengan pahala yang lebih baik dari apa yang telah mereka kerjakan”. QS. An-Nahl (16): 97. Pahala akan diberikan untuk orang yang amalannya diterima. Dan suatu amalan agar diterima harus memenuhi syarat yang digariskan agama. Imam Ibn Katsir (w. 774 H) berkata, “Supaya amalan diterima harus memenuhi dua syarat. Yang pertama: ikhlas karena Allah semata. Syarat kedua: harus benar sesuai dengan syariat”.[1] Alangkah meruginya orang yang beramal tapi tidak mendapatkan pahala. Gara-gara amalannya tidak sesuai tuntunan Rasul shallallahu ‘alaihi wasallam. Bersambung… [1] Tafsîr Ibn Katsîr (I/385). * Disarikan dari kitab Fiqh al-Ad’iyyah wa al-Adzkar karya Syaikh Prof. Dr. Abdurrazzaq bin Abdul Muhsin al-Badr (II/54-55) oleh Abdullah Zaen, Lc., MA dengan beberapa tambahan.* Tafsîr Ibn Katsîr (I/385). PrevNext Leave a Reply Cancel Reply Save my name, email, and website in this browser for the next time I comment. Data TerbaruSerial Fiqih Pendidikan Anak No 167 – MEMBAWA ANAK KECIL KE MASJIDJuly 25, 2022Serial Fiqih Doa dan Dzikir No 89: DZIKIR DAN DOA SEBELUM TIDUR Bagian-8July 18, 2022Pelaksanaan pemotongan hewan qurban pondok pesantren Tunas Ilmu 1443 HJuly 16, 2022Pelaksanaan Sholat Idul Adha Dan Kurban 1443 HJuly 14, 2022Serial Fiqih Doa dan Dzikir No 88: DZIKIR DAN DOA SEBELUM TIDUR Bagian-7July 14, 2022


09NovSilsilah Fiqih Doa dan Dzikir No: 102 – Akibat Doa dan Dzikir Tidak Sesuai Dengan Tuntunan Bagian 1November 9, 2016Belajar Islam, Doa dan Dzikir, Fikih Doa dan dzikir yang diajarkan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam teramat sempurna dan memiliki begitu banyak kelebihan. Rata-rata redaksinya simpel, namun maknanya sangat dalam dan luas. Oleh karena itu setiap muslim seharusnya berusaha semaksimal mungkin untuk mempelajari, menghapal dan mengamalkan doa dan dzikir warisan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam. Namun realita yang ada ternyata amat memprihatinkan. Tidak sedikit di antara kaum muslimin yang malah justru sibuk mengamalkan doa dan dzikir yang tidak dituntunkan Nabi kita shallallahu ‘alaihi wasallam. Siang malam mereka mengamalkannya. Bahkan seringkali gara-gara itu, mereka menjadi jarang membaca al-Qur’an. Apalagi membaca doa dan wirid yang diajarkan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam. Tidak diragukan lagi bahwa doa dan dzikir yang tidak sesuai tuntunan Rasul shallallahu ‘alaihi wasallam menimbulkan begitu banyak dampak negatif. Di antaranya: Pertama: Tidak mendatangkan ketenangan hati Salah satu buah positif dzikir adalah menenangkan hati. Allah ta’ala berfirman, “أَلَا بِذِكْرِ اللَّهِ تَطْمَئِنُّ الْقُلُوبُ” Artinya: “Ingatlah, hanya dengan mengingat Allah hati menjadi tenteram”. QS. Ar-Ra’du (13): 28. Nah, dzikir yang tidak sesuai tuntunan Rasul shallallahu ‘alaihi wasallam tidak menghasilkan buah manis tersebut. Kalaupun ada orang yang mengklaim bahwa dengan dzikir tersebut ia merasa tenang, maka sejatinya itu adalah tipu daya setan. Yang menginginkan agar ia terus-menerus tenggelam dalam amalan yang tidak ada tuntunannya. Na’udzu billah min dzalik.. Kedua: Kehilangan pahala besar Sebagaimana telah maklum, dalam rangka memotivasi para hamba-Nya, Allah ta’ala menjanjikan pahala dari amal salih yang mereka kerjakan. Allah ta’ala berfirman, “مَنْ عَمِلَ صَالِحًا مِّن ذَكَرٍ أَوْ أُنثَىٰ وَهُوَ مُؤْمِنٌ فَلَنُحْيِيَنَّهُ حَيَاةً طَيِّبَةً ۖ وَلَنَجْزِيَنَّهُمْ أَجْرَهُم بِأَحْسَنِ مَا كَانُوا يَعْمَلُونَ” Artinya: “Barangsiapa yang mengerjakan amal salih, baik laki-laki maupun perempuan dalam keadaan beriman, maka sesungguhnya akan Kami berikan kepadanya kehidupan yang baik. Dan pasti akan Kami beri balasan kepada mereka dengan pahala yang lebih baik dari apa yang telah mereka kerjakan”. QS. An-Nahl (16): 97. Pahala akan diberikan untuk orang yang amalannya diterima. Dan suatu amalan agar diterima harus memenuhi syarat yang digariskan agama. Imam Ibn Katsir (w. 774 H) berkata, “Supaya amalan diterima harus memenuhi dua syarat. Yang pertama: ikhlas karena Allah semata. Syarat kedua: harus benar sesuai dengan syariat”.[1] Alangkah meruginya orang yang beramal tapi tidak mendapatkan pahala. Gara-gara amalannya tidak sesuai tuntunan Rasul shallallahu ‘alaihi wasallam. Bersambung… [1] Tafsîr Ibn Katsîr (I/385). * Disarikan dari kitab Fiqh al-Ad’iyyah wa al-Adzkar karya Syaikh Prof. Dr. Abdurrazzaq bin Abdul Muhsin al-Badr (II/54-55) oleh Abdullah Zaen, Lc., MA dengan beberapa tambahan.* Tafsîr Ibn Katsîr (I/385). PrevNext Leave a Reply Cancel Reply Save my name, email, and website in this browser for the next time I comment. Data TerbaruSerial Fiqih Pendidikan Anak No 167 – MEMBAWA ANAK KECIL KE MASJIDJuly 25, 2022Serial Fiqih Doa dan Dzikir No 89: DZIKIR DAN DOA SEBELUM TIDUR Bagian-8July 18, 2022Pelaksanaan pemotongan hewan qurban pondok pesantren Tunas Ilmu 1443 HJuly 16, 2022Pelaksanaan Sholat Idul Adha Dan Kurban 1443 HJuly 14, 2022Serial Fiqih Doa dan Dzikir No 88: DZIKIR DAN DOA SEBELUM TIDUR Bagian-7July 14, 2022

Silsilah Fiqih Doa dan Dzikir No: 103 – Akibat Doa dan Dzikir Tidak Sesuai Dengan Tuntunan Bagian 2

09NovSilsilah Fiqih Doa dan Dzikir No: 103 – Akibat Doa dan Dzikir Tidak Sesuai Dengan Tuntunan Bagian 2November 9, 2016Belajar Islam, Doa dan Dzikir, Fikih Pada artikel sebelumnya telah dipaparkan beberapa dampak buruk yang ditimbulkan oleh doa dan dzikir yang tidak sesuai tuntunan. Berikut kelanjutannya: Ketiga: Peluang dikabulkan tipis Rata-rata orang yang berdoa mengharapkan doanya dikabulkan. Entah ia meminta diberi sesuatu atau memohon dihindarkan dari sesuatu. Nah, orang yang berdoa tidak sesuai tuntunan, tipis harapan dikabulkannya. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, مَنْ عَمِلَ عَمَلًا لَيْسَ عَلَيْهِ أَمْرُنَا فَهُوَ رَدٌّ “Barang siapa yang melakukan suatu amalan yang tidak sesuai dengan petunjukku, maka amalan itu akan ditolak”. HR. Muslim dari Aisyah radhiyallahu ’anha. Keempat: Kebanyakan doa tersebut mengandung unsur penyimpangan Berbeda dengan doa yang diajarkan dalam al-Qur’an maupun Hadits yang tidak mungkin keliru. Redaksi dan muatannya pasti benar. Adapun doa dan dzikir bikinan manusia biasa, peluang untuk kelirunya besar. Bahkan sudah terbukti, banyak dari doa dan dzikir itu ternyata mengandung unsur penyimpangan. Dan penyimpangan yang paling parah adalah ketika doa tersebut bermuatan kesyirikan. Ada sebagian kalangan yang dengan rutin dan khusyu’ melantunkan aurod (wirid-wirid) yang bermuatan permintaan tolong kepada selain Allah. Contohnya: “الصَّلاَةُ وَالسَّلاَمُ عَلَيْكَ يَا سَيِّدِي يَا رَسُوْلَ اللهِ خُذْ بِيَدِيْ قَلَّتْ حِيْلَتِيْ أَدْرِكْنِيْ”. “Shalawat dan salam untukmu wahai sayyidi, wahai Rasulullah, gamitlah tanganku, kemampuanku amat terbatas, bantulah aku!”. Kalimat ini mereka baca 103 x. “يَا شَيْخُ عَبْدَ الْقَادِرْ الْجَيْلاَنِي أَغِثْنِي”. “Wahai Syaikh Abdul Qadir al-Jailany tolonglah aku”. Dua kalimat wirid di atas begitu jelas berisikan permohonan tolong kepada selain Allah, dan ini merupakan kekeliruan yang amat besar. Walaupun yang dimintai pertolongan adalah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam sekalipun, maupun Syaikh Abdul Qadir al-Jailany rahimahullah. Karena itu merupakan ibadah yang tidak boleh ditujukan kecuali hanya kepada Allah. Bukankah dalam setiap hari minimal 17 x kita membaca ayat, “إِيَّاكَ نَعْبُدُ وإِيَّاكَ نَسْتَعِينُ” Artinya: “Hanya kepada-Engkaulah kami beribadah dan hanya kepada-Engkaulah kami memohon pertolongan”. QS. Al-Fatihah (1): 5. Dan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam jelas-jelas pernah berpesan, “إِذَا سَأَلْتَ فَاسْأَلْ اللَّهَ، وَإِذَا اسْتَعَنْتَ فَاسْتَعِنْ بِاللَّه”. “Jika engkau memohon, mohonlah kepada Allah. Dan jika engkau meminta pertolongan, mintalah kepada Allah”. HR. Tirmidzi dan beliau berkomentar, “Hasan sahih”. Bersambung… @ Pesantren “Tunas Ilmu” Kedungwuluh Purbalingga, 1 Muharram 1438 / 3 Oktober 2016 PrevNext Leave a Reply Cancel Reply Save my name, email, and website in this browser for the next time I comment. Data TerbaruSerial Fiqih Pendidikan Anak No 167 – MEMBAWA ANAK KECIL KE MASJIDJuly 25, 2022Serial Fiqih Doa dan Dzikir No 89: DZIKIR DAN DOA SEBELUM TIDUR Bagian-8July 18, 2022Pelaksanaan pemotongan hewan qurban pondok pesantren Tunas Ilmu 1443 HJuly 16, 2022Pelaksanaan Sholat Idul Adha Dan Kurban 1443 HJuly 14, 2022Serial Fiqih Doa dan Dzikir No 88: DZIKIR DAN DOA SEBELUM TIDUR Bagian-7July 14, 2022

Silsilah Fiqih Doa dan Dzikir No: 103 – Akibat Doa dan Dzikir Tidak Sesuai Dengan Tuntunan Bagian 2

09NovSilsilah Fiqih Doa dan Dzikir No: 103 – Akibat Doa dan Dzikir Tidak Sesuai Dengan Tuntunan Bagian 2November 9, 2016Belajar Islam, Doa dan Dzikir, Fikih Pada artikel sebelumnya telah dipaparkan beberapa dampak buruk yang ditimbulkan oleh doa dan dzikir yang tidak sesuai tuntunan. Berikut kelanjutannya: Ketiga: Peluang dikabulkan tipis Rata-rata orang yang berdoa mengharapkan doanya dikabulkan. Entah ia meminta diberi sesuatu atau memohon dihindarkan dari sesuatu. Nah, orang yang berdoa tidak sesuai tuntunan, tipis harapan dikabulkannya. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, مَنْ عَمِلَ عَمَلًا لَيْسَ عَلَيْهِ أَمْرُنَا فَهُوَ رَدٌّ “Barang siapa yang melakukan suatu amalan yang tidak sesuai dengan petunjukku, maka amalan itu akan ditolak”. HR. Muslim dari Aisyah radhiyallahu ’anha. Keempat: Kebanyakan doa tersebut mengandung unsur penyimpangan Berbeda dengan doa yang diajarkan dalam al-Qur’an maupun Hadits yang tidak mungkin keliru. Redaksi dan muatannya pasti benar. Adapun doa dan dzikir bikinan manusia biasa, peluang untuk kelirunya besar. Bahkan sudah terbukti, banyak dari doa dan dzikir itu ternyata mengandung unsur penyimpangan. Dan penyimpangan yang paling parah adalah ketika doa tersebut bermuatan kesyirikan. Ada sebagian kalangan yang dengan rutin dan khusyu’ melantunkan aurod (wirid-wirid) yang bermuatan permintaan tolong kepada selain Allah. Contohnya: “الصَّلاَةُ وَالسَّلاَمُ عَلَيْكَ يَا سَيِّدِي يَا رَسُوْلَ اللهِ خُذْ بِيَدِيْ قَلَّتْ حِيْلَتِيْ أَدْرِكْنِيْ”. “Shalawat dan salam untukmu wahai sayyidi, wahai Rasulullah, gamitlah tanganku, kemampuanku amat terbatas, bantulah aku!”. Kalimat ini mereka baca 103 x. “يَا شَيْخُ عَبْدَ الْقَادِرْ الْجَيْلاَنِي أَغِثْنِي”. “Wahai Syaikh Abdul Qadir al-Jailany tolonglah aku”. Dua kalimat wirid di atas begitu jelas berisikan permohonan tolong kepada selain Allah, dan ini merupakan kekeliruan yang amat besar. Walaupun yang dimintai pertolongan adalah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam sekalipun, maupun Syaikh Abdul Qadir al-Jailany rahimahullah. Karena itu merupakan ibadah yang tidak boleh ditujukan kecuali hanya kepada Allah. Bukankah dalam setiap hari minimal 17 x kita membaca ayat, “إِيَّاكَ نَعْبُدُ وإِيَّاكَ نَسْتَعِينُ” Artinya: “Hanya kepada-Engkaulah kami beribadah dan hanya kepada-Engkaulah kami memohon pertolongan”. QS. Al-Fatihah (1): 5. Dan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam jelas-jelas pernah berpesan, “إِذَا سَأَلْتَ فَاسْأَلْ اللَّهَ، وَإِذَا اسْتَعَنْتَ فَاسْتَعِنْ بِاللَّه”. “Jika engkau memohon, mohonlah kepada Allah. Dan jika engkau meminta pertolongan, mintalah kepada Allah”. HR. Tirmidzi dan beliau berkomentar, “Hasan sahih”. Bersambung… @ Pesantren “Tunas Ilmu” Kedungwuluh Purbalingga, 1 Muharram 1438 / 3 Oktober 2016 PrevNext Leave a Reply Cancel Reply Save my name, email, and website in this browser for the next time I comment. Data TerbaruSerial Fiqih Pendidikan Anak No 167 – MEMBAWA ANAK KECIL KE MASJIDJuly 25, 2022Serial Fiqih Doa dan Dzikir No 89: DZIKIR DAN DOA SEBELUM TIDUR Bagian-8July 18, 2022Pelaksanaan pemotongan hewan qurban pondok pesantren Tunas Ilmu 1443 HJuly 16, 2022Pelaksanaan Sholat Idul Adha Dan Kurban 1443 HJuly 14, 2022Serial Fiqih Doa dan Dzikir No 88: DZIKIR DAN DOA SEBELUM TIDUR Bagian-7July 14, 2022
09NovSilsilah Fiqih Doa dan Dzikir No: 103 – Akibat Doa dan Dzikir Tidak Sesuai Dengan Tuntunan Bagian 2November 9, 2016Belajar Islam, Doa dan Dzikir, Fikih Pada artikel sebelumnya telah dipaparkan beberapa dampak buruk yang ditimbulkan oleh doa dan dzikir yang tidak sesuai tuntunan. Berikut kelanjutannya: Ketiga: Peluang dikabulkan tipis Rata-rata orang yang berdoa mengharapkan doanya dikabulkan. Entah ia meminta diberi sesuatu atau memohon dihindarkan dari sesuatu. Nah, orang yang berdoa tidak sesuai tuntunan, tipis harapan dikabulkannya. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, مَنْ عَمِلَ عَمَلًا لَيْسَ عَلَيْهِ أَمْرُنَا فَهُوَ رَدٌّ “Barang siapa yang melakukan suatu amalan yang tidak sesuai dengan petunjukku, maka amalan itu akan ditolak”. HR. Muslim dari Aisyah radhiyallahu ’anha. Keempat: Kebanyakan doa tersebut mengandung unsur penyimpangan Berbeda dengan doa yang diajarkan dalam al-Qur’an maupun Hadits yang tidak mungkin keliru. Redaksi dan muatannya pasti benar. Adapun doa dan dzikir bikinan manusia biasa, peluang untuk kelirunya besar. Bahkan sudah terbukti, banyak dari doa dan dzikir itu ternyata mengandung unsur penyimpangan. Dan penyimpangan yang paling parah adalah ketika doa tersebut bermuatan kesyirikan. Ada sebagian kalangan yang dengan rutin dan khusyu’ melantunkan aurod (wirid-wirid) yang bermuatan permintaan tolong kepada selain Allah. Contohnya: “الصَّلاَةُ وَالسَّلاَمُ عَلَيْكَ يَا سَيِّدِي يَا رَسُوْلَ اللهِ خُذْ بِيَدِيْ قَلَّتْ حِيْلَتِيْ أَدْرِكْنِيْ”. “Shalawat dan salam untukmu wahai sayyidi, wahai Rasulullah, gamitlah tanganku, kemampuanku amat terbatas, bantulah aku!”. Kalimat ini mereka baca 103 x. “يَا شَيْخُ عَبْدَ الْقَادِرْ الْجَيْلاَنِي أَغِثْنِي”. “Wahai Syaikh Abdul Qadir al-Jailany tolonglah aku”. Dua kalimat wirid di atas begitu jelas berisikan permohonan tolong kepada selain Allah, dan ini merupakan kekeliruan yang amat besar. Walaupun yang dimintai pertolongan adalah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam sekalipun, maupun Syaikh Abdul Qadir al-Jailany rahimahullah. Karena itu merupakan ibadah yang tidak boleh ditujukan kecuali hanya kepada Allah. Bukankah dalam setiap hari minimal 17 x kita membaca ayat, “إِيَّاكَ نَعْبُدُ وإِيَّاكَ نَسْتَعِينُ” Artinya: “Hanya kepada-Engkaulah kami beribadah dan hanya kepada-Engkaulah kami memohon pertolongan”. QS. Al-Fatihah (1): 5. Dan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam jelas-jelas pernah berpesan, “إِذَا سَأَلْتَ فَاسْأَلْ اللَّهَ، وَإِذَا اسْتَعَنْتَ فَاسْتَعِنْ بِاللَّه”. “Jika engkau memohon, mohonlah kepada Allah. Dan jika engkau meminta pertolongan, mintalah kepada Allah”. HR. Tirmidzi dan beliau berkomentar, “Hasan sahih”. Bersambung… @ Pesantren “Tunas Ilmu” Kedungwuluh Purbalingga, 1 Muharram 1438 / 3 Oktober 2016 PrevNext Leave a Reply Cancel Reply Save my name, email, and website in this browser for the next time I comment. Data TerbaruSerial Fiqih Pendidikan Anak No 167 – MEMBAWA ANAK KECIL KE MASJIDJuly 25, 2022Serial Fiqih Doa dan Dzikir No 89: DZIKIR DAN DOA SEBELUM TIDUR Bagian-8July 18, 2022Pelaksanaan pemotongan hewan qurban pondok pesantren Tunas Ilmu 1443 HJuly 16, 2022Pelaksanaan Sholat Idul Adha Dan Kurban 1443 HJuly 14, 2022Serial Fiqih Doa dan Dzikir No 88: DZIKIR DAN DOA SEBELUM TIDUR Bagian-7July 14, 2022


09NovSilsilah Fiqih Doa dan Dzikir No: 103 – Akibat Doa dan Dzikir Tidak Sesuai Dengan Tuntunan Bagian 2November 9, 2016Belajar Islam, Doa dan Dzikir, Fikih Pada artikel sebelumnya telah dipaparkan beberapa dampak buruk yang ditimbulkan oleh doa dan dzikir yang tidak sesuai tuntunan. Berikut kelanjutannya: Ketiga: Peluang dikabulkan tipis Rata-rata orang yang berdoa mengharapkan doanya dikabulkan. Entah ia meminta diberi sesuatu atau memohon dihindarkan dari sesuatu. Nah, orang yang berdoa tidak sesuai tuntunan, tipis harapan dikabulkannya. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, مَنْ عَمِلَ عَمَلًا لَيْسَ عَلَيْهِ أَمْرُنَا فَهُوَ رَدٌّ “Barang siapa yang melakukan suatu amalan yang tidak sesuai dengan petunjukku, maka amalan itu akan ditolak”. HR. Muslim dari Aisyah radhiyallahu ’anha. Keempat: Kebanyakan doa tersebut mengandung unsur penyimpangan Berbeda dengan doa yang diajarkan dalam al-Qur’an maupun Hadits yang tidak mungkin keliru. Redaksi dan muatannya pasti benar. Adapun doa dan dzikir bikinan manusia biasa, peluang untuk kelirunya besar. Bahkan sudah terbukti, banyak dari doa dan dzikir itu ternyata mengandung unsur penyimpangan. Dan penyimpangan yang paling parah adalah ketika doa tersebut bermuatan kesyirikan. Ada sebagian kalangan yang dengan rutin dan khusyu’ melantunkan aurod (wirid-wirid) yang bermuatan permintaan tolong kepada selain Allah. Contohnya: “الصَّلاَةُ وَالسَّلاَمُ عَلَيْكَ يَا سَيِّدِي يَا رَسُوْلَ اللهِ خُذْ بِيَدِيْ قَلَّتْ حِيْلَتِيْ أَدْرِكْنِيْ”. “Shalawat dan salam untukmu wahai sayyidi, wahai Rasulullah, gamitlah tanganku, kemampuanku amat terbatas, bantulah aku!”. Kalimat ini mereka baca 103 x. “يَا شَيْخُ عَبْدَ الْقَادِرْ الْجَيْلاَنِي أَغِثْنِي”. “Wahai Syaikh Abdul Qadir al-Jailany tolonglah aku”. Dua kalimat wirid di atas begitu jelas berisikan permohonan tolong kepada selain Allah, dan ini merupakan kekeliruan yang amat besar. Walaupun yang dimintai pertolongan adalah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam sekalipun, maupun Syaikh Abdul Qadir al-Jailany rahimahullah. Karena itu merupakan ibadah yang tidak boleh ditujukan kecuali hanya kepada Allah. Bukankah dalam setiap hari minimal 17 x kita membaca ayat, “إِيَّاكَ نَعْبُدُ وإِيَّاكَ نَسْتَعِينُ” Artinya: “Hanya kepada-Engkaulah kami beribadah dan hanya kepada-Engkaulah kami memohon pertolongan”. QS. Al-Fatihah (1): 5. Dan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam jelas-jelas pernah berpesan, “إِذَا سَأَلْتَ فَاسْأَلْ اللَّهَ، وَإِذَا اسْتَعَنْتَ فَاسْتَعِنْ بِاللَّه”. “Jika engkau memohon, mohonlah kepada Allah. Dan jika engkau meminta pertolongan, mintalah kepada Allah”. HR. Tirmidzi dan beliau berkomentar, “Hasan sahih”. Bersambung… @ Pesantren “Tunas Ilmu” Kedungwuluh Purbalingga, 1 Muharram 1438 / 3 Oktober 2016 PrevNext Leave a Reply Cancel Reply Save my name, email, and website in this browser for the next time I comment. Data TerbaruSerial Fiqih Pendidikan Anak No 167 – MEMBAWA ANAK KECIL KE MASJIDJuly 25, 2022Serial Fiqih Doa dan Dzikir No 89: DZIKIR DAN DOA SEBELUM TIDUR Bagian-8July 18, 2022Pelaksanaan pemotongan hewan qurban pondok pesantren Tunas Ilmu 1443 HJuly 16, 2022Pelaksanaan Sholat Idul Adha Dan Kurban 1443 HJuly 14, 2022Serial Fiqih Doa dan Dzikir No 88: DZIKIR DAN DOA SEBELUM TIDUR Bagian-7July 14, 2022

Kafarah Menyetubuhi Wanita Haidh

Apa ada kafarah atau tebusan karena menyetubuhi wanita saat haidh?   Haram Berhubungan Intim dengan Wanita Haidh Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata, “Menyetubuhi wanita nifas adalah sebagaimana wanita haid yaitu haram berdasarkan kesepakatan para ulama.” (Majmu’ah Al-Fatawa, 21: 624) Allah Ta’ala berfirman, فَاعْتَزِلُوا النِّسَاءَ فِي الْمَحِيضِ “Oleh sebab itu hendaklah kamu menjauhkan diri dari (hubungan intim dengan) wanita di waktu haidh.” (QS. Al-Baqarah: 222). Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ أَتَى حَائِضًا أَوِ امْرَأَةً فِى دُبُرِهَا أَوْ كَاهِنًا فَقَدْ كَفَرَ بِمَا أُنْزِلَ عَلَى مُحَمَّدٍ -صلى الله عليه وسلم- “Barangsiapa yang menyetubuhi wanita haid atau menyetubuhi wanita di duburnya, maka ia telah kufur terhadap apa yang diturunkan kepada Muhammad –shallallahu ‘alaihi wa sallam-.” (HR. Tirmidzi, no. 135; Ibnu Majah, no. 639; Abu Daud, no. 3904. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa hadits ini hasan).   Adakah Kafarah? Mengenai kafarah bagi yang menyetubuhi wanita haidh terdapat perselisihan pendapat di antara para ulama. Ulama Syafi’iyah menyatakan bahwa menyetubuhi wanita haidh di kemaluan termasuk dosa besar jika dilakukan dengan sengaja, atas pilihan sendiri, dan dalam keadaan punya ilmu akan haramnya. Jika ada yang menganggap halal perbuatan tersebut dihukumi kafir. Sedangkan ulama Hanafiyah menyatakan tidak kafir karena pengharamannya untuk sesuatu yang lain. Ulama Hanabilah menyatakan bahwa kafarahnya adalah dengan menunaikan setengah dinar emas. Ulama Hanafiyah dan Syafi’iyah menyatakan bahwa kafarahnya hendaknya dengan bersedekah satu dinar jika jima’ (hubungan intim) dilakukan di awal haidh. Namun jika dilakukan di akhir haidh, kafarahnya adalah setengah dinar. Sedangkan ulama Malikiyah berpendapat dalam masalah ini tidak ada kafarah. (Lihat Al-Mawsu’ah Al-Fiqhiyyah, 18: 324-325) Syaikh Abu Malik Kamal bin As-Sayyid Salim hafizahullah menyatakan bahwa yang tepat tidak ada kafarah. Adapun hadits Ibnu ‘Abbas yang menyatakan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menetapkan adanya kafarah bagi yang menyetubuhi istrinya di masa haidh dengan sedekah satu atau separuh dinar, yang tepat haditsnya itu dha’if. Hukum asal untuk harta muslim haram untuk kita ambil. Harta tersebut hanya boleh diambil jika ada dalil. (Shahih Fiqh As-Sunnah, 1: 212) Kesimpulannya, menyetubuhi wanita saat haidh termasuk dosa besar jika dilakukan dengan sengaja, atas pilihan sendiri dan dalam keadaan punya ilmu akan haramnya. Namun untuk perbuatan ini tidak ada kafarah, yang ada adalah bertaubat dengan taubatan nasuhah (taubat yang tulus) dan tidak mengulanginya lagi. Moga Allah memberi hidayah.   Referensi: Al-Mawsu’ah Al-Fiqhiyyah. Penerbit Kementrian Wakaf dan Urusan Islamiyyah Kuwait. Majmu’ah Al-Fatawa. Cetakan keempat, tahun 1432 H. Ahmad bin Taimiyah Al-Harrani. Penerbit Darul Wafa’. Shahih Fiqh As-Sunnah. Abu Malik Kamal bin As-Sayyid Salim. Penerbit Al-Maktabah At-Tawfiqiyyah. — Disusun @ Darush Sholihin, Panggang, Gunungkidul, 9 Safar 1438 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Rumaysho.Com, Channel Telegram @RumayshoCom, @DarushSholihin, @RemajaIslam Biar membuka Rumaysho.Com mudah, downloadlah aplikasi Rumaysho.Com lewat Play Store di sini. Tagsdarah haid darah haidh dosa besar haidh hubungan intim

Kafarah Menyetubuhi Wanita Haidh

Apa ada kafarah atau tebusan karena menyetubuhi wanita saat haidh?   Haram Berhubungan Intim dengan Wanita Haidh Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata, “Menyetubuhi wanita nifas adalah sebagaimana wanita haid yaitu haram berdasarkan kesepakatan para ulama.” (Majmu’ah Al-Fatawa, 21: 624) Allah Ta’ala berfirman, فَاعْتَزِلُوا النِّسَاءَ فِي الْمَحِيضِ “Oleh sebab itu hendaklah kamu menjauhkan diri dari (hubungan intim dengan) wanita di waktu haidh.” (QS. Al-Baqarah: 222). Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ أَتَى حَائِضًا أَوِ امْرَأَةً فِى دُبُرِهَا أَوْ كَاهِنًا فَقَدْ كَفَرَ بِمَا أُنْزِلَ عَلَى مُحَمَّدٍ -صلى الله عليه وسلم- “Barangsiapa yang menyetubuhi wanita haid atau menyetubuhi wanita di duburnya, maka ia telah kufur terhadap apa yang diturunkan kepada Muhammad –shallallahu ‘alaihi wa sallam-.” (HR. Tirmidzi, no. 135; Ibnu Majah, no. 639; Abu Daud, no. 3904. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa hadits ini hasan).   Adakah Kafarah? Mengenai kafarah bagi yang menyetubuhi wanita haidh terdapat perselisihan pendapat di antara para ulama. Ulama Syafi’iyah menyatakan bahwa menyetubuhi wanita haidh di kemaluan termasuk dosa besar jika dilakukan dengan sengaja, atas pilihan sendiri, dan dalam keadaan punya ilmu akan haramnya. Jika ada yang menganggap halal perbuatan tersebut dihukumi kafir. Sedangkan ulama Hanafiyah menyatakan tidak kafir karena pengharamannya untuk sesuatu yang lain. Ulama Hanabilah menyatakan bahwa kafarahnya adalah dengan menunaikan setengah dinar emas. Ulama Hanafiyah dan Syafi’iyah menyatakan bahwa kafarahnya hendaknya dengan bersedekah satu dinar jika jima’ (hubungan intim) dilakukan di awal haidh. Namun jika dilakukan di akhir haidh, kafarahnya adalah setengah dinar. Sedangkan ulama Malikiyah berpendapat dalam masalah ini tidak ada kafarah. (Lihat Al-Mawsu’ah Al-Fiqhiyyah, 18: 324-325) Syaikh Abu Malik Kamal bin As-Sayyid Salim hafizahullah menyatakan bahwa yang tepat tidak ada kafarah. Adapun hadits Ibnu ‘Abbas yang menyatakan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menetapkan adanya kafarah bagi yang menyetubuhi istrinya di masa haidh dengan sedekah satu atau separuh dinar, yang tepat haditsnya itu dha’if. Hukum asal untuk harta muslim haram untuk kita ambil. Harta tersebut hanya boleh diambil jika ada dalil. (Shahih Fiqh As-Sunnah, 1: 212) Kesimpulannya, menyetubuhi wanita saat haidh termasuk dosa besar jika dilakukan dengan sengaja, atas pilihan sendiri dan dalam keadaan punya ilmu akan haramnya. Namun untuk perbuatan ini tidak ada kafarah, yang ada adalah bertaubat dengan taubatan nasuhah (taubat yang tulus) dan tidak mengulanginya lagi. Moga Allah memberi hidayah.   Referensi: Al-Mawsu’ah Al-Fiqhiyyah. Penerbit Kementrian Wakaf dan Urusan Islamiyyah Kuwait. Majmu’ah Al-Fatawa. Cetakan keempat, tahun 1432 H. Ahmad bin Taimiyah Al-Harrani. Penerbit Darul Wafa’. Shahih Fiqh As-Sunnah. Abu Malik Kamal bin As-Sayyid Salim. Penerbit Al-Maktabah At-Tawfiqiyyah. — Disusun @ Darush Sholihin, Panggang, Gunungkidul, 9 Safar 1438 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Rumaysho.Com, Channel Telegram @RumayshoCom, @DarushSholihin, @RemajaIslam Biar membuka Rumaysho.Com mudah, downloadlah aplikasi Rumaysho.Com lewat Play Store di sini. Tagsdarah haid darah haidh dosa besar haidh hubungan intim
Apa ada kafarah atau tebusan karena menyetubuhi wanita saat haidh?   Haram Berhubungan Intim dengan Wanita Haidh Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata, “Menyetubuhi wanita nifas adalah sebagaimana wanita haid yaitu haram berdasarkan kesepakatan para ulama.” (Majmu’ah Al-Fatawa, 21: 624) Allah Ta’ala berfirman, فَاعْتَزِلُوا النِّسَاءَ فِي الْمَحِيضِ “Oleh sebab itu hendaklah kamu menjauhkan diri dari (hubungan intim dengan) wanita di waktu haidh.” (QS. Al-Baqarah: 222). Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ أَتَى حَائِضًا أَوِ امْرَأَةً فِى دُبُرِهَا أَوْ كَاهِنًا فَقَدْ كَفَرَ بِمَا أُنْزِلَ عَلَى مُحَمَّدٍ -صلى الله عليه وسلم- “Barangsiapa yang menyetubuhi wanita haid atau menyetubuhi wanita di duburnya, maka ia telah kufur terhadap apa yang diturunkan kepada Muhammad –shallallahu ‘alaihi wa sallam-.” (HR. Tirmidzi, no. 135; Ibnu Majah, no. 639; Abu Daud, no. 3904. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa hadits ini hasan).   Adakah Kafarah? Mengenai kafarah bagi yang menyetubuhi wanita haidh terdapat perselisihan pendapat di antara para ulama. Ulama Syafi’iyah menyatakan bahwa menyetubuhi wanita haidh di kemaluan termasuk dosa besar jika dilakukan dengan sengaja, atas pilihan sendiri, dan dalam keadaan punya ilmu akan haramnya. Jika ada yang menganggap halal perbuatan tersebut dihukumi kafir. Sedangkan ulama Hanafiyah menyatakan tidak kafir karena pengharamannya untuk sesuatu yang lain. Ulama Hanabilah menyatakan bahwa kafarahnya adalah dengan menunaikan setengah dinar emas. Ulama Hanafiyah dan Syafi’iyah menyatakan bahwa kafarahnya hendaknya dengan bersedekah satu dinar jika jima’ (hubungan intim) dilakukan di awal haidh. Namun jika dilakukan di akhir haidh, kafarahnya adalah setengah dinar. Sedangkan ulama Malikiyah berpendapat dalam masalah ini tidak ada kafarah. (Lihat Al-Mawsu’ah Al-Fiqhiyyah, 18: 324-325) Syaikh Abu Malik Kamal bin As-Sayyid Salim hafizahullah menyatakan bahwa yang tepat tidak ada kafarah. Adapun hadits Ibnu ‘Abbas yang menyatakan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menetapkan adanya kafarah bagi yang menyetubuhi istrinya di masa haidh dengan sedekah satu atau separuh dinar, yang tepat haditsnya itu dha’if. Hukum asal untuk harta muslim haram untuk kita ambil. Harta tersebut hanya boleh diambil jika ada dalil. (Shahih Fiqh As-Sunnah, 1: 212) Kesimpulannya, menyetubuhi wanita saat haidh termasuk dosa besar jika dilakukan dengan sengaja, atas pilihan sendiri dan dalam keadaan punya ilmu akan haramnya. Namun untuk perbuatan ini tidak ada kafarah, yang ada adalah bertaubat dengan taubatan nasuhah (taubat yang tulus) dan tidak mengulanginya lagi. Moga Allah memberi hidayah.   Referensi: Al-Mawsu’ah Al-Fiqhiyyah. Penerbit Kementrian Wakaf dan Urusan Islamiyyah Kuwait. Majmu’ah Al-Fatawa. Cetakan keempat, tahun 1432 H. Ahmad bin Taimiyah Al-Harrani. Penerbit Darul Wafa’. Shahih Fiqh As-Sunnah. Abu Malik Kamal bin As-Sayyid Salim. Penerbit Al-Maktabah At-Tawfiqiyyah. — Disusun @ Darush Sholihin, Panggang, Gunungkidul, 9 Safar 1438 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Rumaysho.Com, Channel Telegram @RumayshoCom, @DarushSholihin, @RemajaIslam Biar membuka Rumaysho.Com mudah, downloadlah aplikasi Rumaysho.Com lewat Play Store di sini. Tagsdarah haid darah haidh dosa besar haidh hubungan intim


Apa ada kafarah atau tebusan karena menyetubuhi wanita saat haidh?   Haram Berhubungan Intim dengan Wanita Haidh Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata, “Menyetubuhi wanita nifas adalah sebagaimana wanita haid yaitu haram berdasarkan kesepakatan para ulama.” (Majmu’ah Al-Fatawa, 21: 624) Allah Ta’ala berfirman, فَاعْتَزِلُوا النِّسَاءَ فِي الْمَحِيضِ “Oleh sebab itu hendaklah kamu menjauhkan diri dari (hubungan intim dengan) wanita di waktu haidh.” (QS. Al-Baqarah: 222). Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ أَتَى حَائِضًا أَوِ امْرَأَةً فِى دُبُرِهَا أَوْ كَاهِنًا فَقَدْ كَفَرَ بِمَا أُنْزِلَ عَلَى مُحَمَّدٍ -صلى الله عليه وسلم- “Barangsiapa yang menyetubuhi wanita haid atau menyetubuhi wanita di duburnya, maka ia telah kufur terhadap apa yang diturunkan kepada Muhammad –shallallahu ‘alaihi wa sallam-.” (HR. Tirmidzi, no. 135; Ibnu Majah, no. 639; Abu Daud, no. 3904. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa hadits ini hasan).   Adakah Kafarah? Mengenai kafarah bagi yang menyetubuhi wanita haidh terdapat perselisihan pendapat di antara para ulama. Ulama Syafi’iyah menyatakan bahwa menyetubuhi wanita haidh di kemaluan termasuk dosa besar jika dilakukan dengan sengaja, atas pilihan sendiri, dan dalam keadaan punya ilmu akan haramnya. Jika ada yang menganggap halal perbuatan tersebut dihukumi kafir. Sedangkan ulama Hanafiyah menyatakan tidak kafir karena pengharamannya untuk sesuatu yang lain. Ulama Hanabilah menyatakan bahwa kafarahnya adalah dengan menunaikan setengah dinar emas. Ulama Hanafiyah dan Syafi’iyah menyatakan bahwa kafarahnya hendaknya dengan bersedekah satu dinar jika jima’ (hubungan intim) dilakukan di awal haidh. Namun jika dilakukan di akhir haidh, kafarahnya adalah setengah dinar. Sedangkan ulama Malikiyah berpendapat dalam masalah ini tidak ada kafarah. (Lihat Al-Mawsu’ah Al-Fiqhiyyah, 18: 324-325) Syaikh Abu Malik Kamal bin As-Sayyid Salim hafizahullah menyatakan bahwa yang tepat tidak ada kafarah. Adapun hadits Ibnu ‘Abbas yang menyatakan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menetapkan adanya kafarah bagi yang menyetubuhi istrinya di masa haidh dengan sedekah satu atau separuh dinar, yang tepat haditsnya itu dha’if. Hukum asal untuk harta muslim haram untuk kita ambil. Harta tersebut hanya boleh diambil jika ada dalil. (Shahih Fiqh As-Sunnah, 1: 212) Kesimpulannya, menyetubuhi wanita saat haidh termasuk dosa besar jika dilakukan dengan sengaja, atas pilihan sendiri dan dalam keadaan punya ilmu akan haramnya. Namun untuk perbuatan ini tidak ada kafarah, yang ada adalah bertaubat dengan taubatan nasuhah (taubat yang tulus) dan tidak mengulanginya lagi. Moga Allah memberi hidayah.   Referensi: Al-Mawsu’ah Al-Fiqhiyyah. Penerbit Kementrian Wakaf dan Urusan Islamiyyah Kuwait. Majmu’ah Al-Fatawa. Cetakan keempat, tahun 1432 H. Ahmad bin Taimiyah Al-Harrani. Penerbit Darul Wafa’. Shahih Fiqh As-Sunnah. Abu Malik Kamal bin As-Sayyid Salim. Penerbit Al-Maktabah At-Tawfiqiyyah. — Disusun @ Darush Sholihin, Panggang, Gunungkidul, 9 Safar 1438 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Rumaysho.Com, Channel Telegram @RumayshoCom, @DarushSholihin, @RemajaIslam Biar membuka Rumaysho.Com mudah, downloadlah aplikasi Rumaysho.Com lewat Play Store di sini. Tagsdarah haid darah haidh dosa besar haidh hubungan intim

Makan dari Piring Bekas Makan Babi

Bolehkah makan dari piring bekas makan babi atau gelas bekas minum khamar?   Perlu dipahami terlebih dahulu bahwa hukum asal segala perkakas atau wadah adalah suci, apakah dia digunakan oleh seorang muslim atau non muslim, atau ahli kitab, atau selainnya, sampai diyakini kenajisannya.   Sekarang mengenai permasalahan yang ditanyakan bagaimana?   Ada hadits yang bisa diperhatikan dalam masalah ini, وَعَنْ أَبِي ثَعْلَبَةَ الْخُشَنِيِّ – رضي الله عنه – قَالَ: – قُلْتُ: يَا رَسُولَ الْلَّهِ، إِنَّا بِأَرْضِ قَوْمٍ أَهْلِ كِتَابٍ، أَفَنَأْكُلُ فِي آنِيَتِهِمْ؟]فَ] قَالَ: “لَا تَأْكُلُوا فِيهَا، إِلَّا أَنْ لَا تَجِدُوا غَيْرَهَا، فَاغْسِلُوهَا، وَكُلُوا فِيهَا” Dari Abu Tsa’labah Al-Khusyani radhiyallahu ‘anhu, ia bertanya pada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Wahai Rasulullah, kami berada di negeri Ahli Kitab. Apakah boleh kami makan dari wadah yang mereka gunakan?” Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab, “Jangan makan dalam wadah yang mereka gunakan kecuali kalau tidak dapat wadah yang lain. Cucilah, lalu makanlah dari wadah tersebut.” (HR. Bukhari, no. 5478, 5488, 4596; Muslim, no. 1930) Ada beberapa faedah yang diperoleh dari hadits di atas: Boleh tinggal di negeri Ahli Kitab. Namun hal ini tidak berlaku secara mutlak. Karena dalil lain menunjukkan wajibnya berhijrah dari negeri kafir bagi yang tidak mampu menampakkan syi’ar agama di sana. Sedangkan Abu Tsa’labah ketika itu mampu untuk menampakkan keislamannya dan bisa membedakan dirinya yang seorang muslim dengan orang kafir. Adapun jika tidak bisa sampai membedakan dirinya dengan non-muslim, maka haram baginya. Para sahabat semangat sekali untuk bertanya perihal agama mereka. Para sahabat begitu wara’ (hati-hati), hal-hal yang ringan seperti ini saja ditanyakan. Maka seorang muslim wajib menanyakan tentang masalah yang ia alami, apalagi yang membingungkan dirinya. Tidak boleh menggunakan wadah orang kafir kecuali jika memenuhi dua syarat: (1) tidak ada wadah yang lain, (2) dibersihkan atau dicuci terlebih dahulu. Syarat pertama diberlakukan agar kita bersikap wara’ atau hati-hati. Sedangkan syarat kedua mesti dicuci agar kita yakin bahwa wadah tersebut benar-benar telah suci. Namun perintah mencuci di sini bukanlah wajib, namun anjuran. Kenapa dibawa ke hukum anjuran (sunnah)? Karena dalam surat Al-Maidah ayat 5 disebutkan bahwa makanan ahli kitab halal bagi kita. Makanan mereka tentu saja ada pada wadah mereka. Namun kalau wadah tersebut digunakan untuk wadah babi atau wadah minum khamar, maka tetap wajib dicuci. (Faedah-faedah di atas diambil dari Minhah Al-‘Allam, 1: 95-97 dan Fath Dzi Al-Jalal wa Al-Ikram, 1: 164-168)   Kenapa yang mesti dicuci jika wadah digunakan untuk yang najis dan yang haram seperti ahli kitab menggunakan wadah atau piring untuk makan babi? Lihat hadits berikut juga dari Abu Tsa’labah Al-Khusyani radhiyallahu ‘anhu. إِنَّا نُجَاوِرُ أَهْلَ الْكِتَابِ ، وَهُمْ يَطْبُخُونَ فِي قُدُورِهِمْ الْخِنْزِيرَ ، وَيَشْرَبُونَ فِي آنِيَتِهِمْ الْخَمْرَ ، فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : إِنْ وَجَدْتُمْ غَيْرَهَا فَكُلُوا فِيهَا وَاشْرَبُوا ، وَإِنْ لَمْ تَجِدُوا غَيْرَهَا فَارْحَضُوهَا بِالْمَاءِ وَكُلُوا وَاشْرَبُوا . صححه الألباني في صحيح أبي داود . “Kami bertetangga dengan Ahli Kitab, mereka memasak babi di panci-panci mereka, dan meminum khamar di wadah-wadah mereka. Maka Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda, ‘Jika kalian dapatkan selainnya maka gunakanlah (wadah itu) untuk makan dan minum. Jika kalian tidak mendapatkan selainnya, maka cucilah wadah (mereka) dengan air, lalu makan dan minumlah (dengan wadah tersebut).” (HR. Abu Daud, no. 3839; Al-Baihaqi, 1: 33. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih) Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah berkata, “Adapun hadits Abu Tsa’labah Al-Khusyani, sesungguhnya Rasululullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, ‘Jangan kalian makan dari wadah tersebut, kecuali kalian tidak mendapatkan selainnya, maka (jika tidak ada selainnya) cucilah wadah itu dan makanlah dengannya.’  Hal ini menunjukkan bahwa yang utama adalah menghindarinya (wadah milik orang kafir). Akan tetapi banyak ulama yang memahami dalil ini berlaku terhadap mereka yang menggunakan wadah tersebut untuk benda-benda najis seperti babi dan semacamnya. Mereka berkata, sesungguhnya Nabi shallallahu alaihi wa sallam melarang makan dari wadah mereka, kecuali jika kita tidak mendapatkan wadah selainnya, maka kita mencucinya dan makan dengannya. Pandangan ini bagus, dan terkandung padanya prinsip-prinsip syariat.” (Syarh Al-Mumthi’, 1: 84)   Kesimpulannya, jika non-muslim, orang kafir atau ahli kitab tidak menggunakan wadah-wadah tersebut untuk minum khamar atau makan daging babi atau bangkai, maka menggunakan wadah tersebut dibolehkan. Adapun jika mereka menggunakannya untuk makanan dan minuman yang diharamkan atau najis, maka lebih utama bagi kita untuk tidak menggunakannya jika masih ada pengganti wadah yang lain. Namun jika tidak ada pengganti, maka boleh digunakan asalkan dicuci terlebih dahulu. Semoga bermanfaat. Moga kita dihindarkan dari yang haram.   Tonton Yuk! Tonton kajian Bulughul Maram mengenai hadits yang dibahas di atas, jangan lupa SUBSCRIBE Channel Youtube Rumaysho TV.  Referensi: Fath Dzi Al-Jalal wa Al-Ikram bi Syarh Bulugh Al-Maram. Cetakan pertama, tahun 1425 H. Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin. Penerbit Madarul Wathan. Minhah Al-‘Allam fi Syarh Bulugh Al-Maram. Cetakan keempat, tahun 1433 H. Syaikh ‘Abdullah bin Shalih Al-Fauzan. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Syarh Al-Mumthi’ ‘ala Zaad Al-Mustaqni’. Cetakan pertama, tahun 1422 H. Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. — Disusun di Darush Sholihin, Panggang, Gunungkidul, 8 Safar 1438 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Tagsalkohol babi daging khamar loyal non muslim makan babi makanan halal minuman keras

Makan dari Piring Bekas Makan Babi

Bolehkah makan dari piring bekas makan babi atau gelas bekas minum khamar?   Perlu dipahami terlebih dahulu bahwa hukum asal segala perkakas atau wadah adalah suci, apakah dia digunakan oleh seorang muslim atau non muslim, atau ahli kitab, atau selainnya, sampai diyakini kenajisannya.   Sekarang mengenai permasalahan yang ditanyakan bagaimana?   Ada hadits yang bisa diperhatikan dalam masalah ini, وَعَنْ أَبِي ثَعْلَبَةَ الْخُشَنِيِّ – رضي الله عنه – قَالَ: – قُلْتُ: يَا رَسُولَ الْلَّهِ، إِنَّا بِأَرْضِ قَوْمٍ أَهْلِ كِتَابٍ، أَفَنَأْكُلُ فِي آنِيَتِهِمْ؟]فَ] قَالَ: “لَا تَأْكُلُوا فِيهَا، إِلَّا أَنْ لَا تَجِدُوا غَيْرَهَا، فَاغْسِلُوهَا، وَكُلُوا فِيهَا” Dari Abu Tsa’labah Al-Khusyani radhiyallahu ‘anhu, ia bertanya pada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Wahai Rasulullah, kami berada di negeri Ahli Kitab. Apakah boleh kami makan dari wadah yang mereka gunakan?” Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab, “Jangan makan dalam wadah yang mereka gunakan kecuali kalau tidak dapat wadah yang lain. Cucilah, lalu makanlah dari wadah tersebut.” (HR. Bukhari, no. 5478, 5488, 4596; Muslim, no. 1930) Ada beberapa faedah yang diperoleh dari hadits di atas: Boleh tinggal di negeri Ahli Kitab. Namun hal ini tidak berlaku secara mutlak. Karena dalil lain menunjukkan wajibnya berhijrah dari negeri kafir bagi yang tidak mampu menampakkan syi’ar agama di sana. Sedangkan Abu Tsa’labah ketika itu mampu untuk menampakkan keislamannya dan bisa membedakan dirinya yang seorang muslim dengan orang kafir. Adapun jika tidak bisa sampai membedakan dirinya dengan non-muslim, maka haram baginya. Para sahabat semangat sekali untuk bertanya perihal agama mereka. Para sahabat begitu wara’ (hati-hati), hal-hal yang ringan seperti ini saja ditanyakan. Maka seorang muslim wajib menanyakan tentang masalah yang ia alami, apalagi yang membingungkan dirinya. Tidak boleh menggunakan wadah orang kafir kecuali jika memenuhi dua syarat: (1) tidak ada wadah yang lain, (2) dibersihkan atau dicuci terlebih dahulu. Syarat pertama diberlakukan agar kita bersikap wara’ atau hati-hati. Sedangkan syarat kedua mesti dicuci agar kita yakin bahwa wadah tersebut benar-benar telah suci. Namun perintah mencuci di sini bukanlah wajib, namun anjuran. Kenapa dibawa ke hukum anjuran (sunnah)? Karena dalam surat Al-Maidah ayat 5 disebutkan bahwa makanan ahli kitab halal bagi kita. Makanan mereka tentu saja ada pada wadah mereka. Namun kalau wadah tersebut digunakan untuk wadah babi atau wadah minum khamar, maka tetap wajib dicuci. (Faedah-faedah di atas diambil dari Minhah Al-‘Allam, 1: 95-97 dan Fath Dzi Al-Jalal wa Al-Ikram, 1: 164-168)   Kenapa yang mesti dicuci jika wadah digunakan untuk yang najis dan yang haram seperti ahli kitab menggunakan wadah atau piring untuk makan babi? Lihat hadits berikut juga dari Abu Tsa’labah Al-Khusyani radhiyallahu ‘anhu. إِنَّا نُجَاوِرُ أَهْلَ الْكِتَابِ ، وَهُمْ يَطْبُخُونَ فِي قُدُورِهِمْ الْخِنْزِيرَ ، وَيَشْرَبُونَ فِي آنِيَتِهِمْ الْخَمْرَ ، فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : إِنْ وَجَدْتُمْ غَيْرَهَا فَكُلُوا فِيهَا وَاشْرَبُوا ، وَإِنْ لَمْ تَجِدُوا غَيْرَهَا فَارْحَضُوهَا بِالْمَاءِ وَكُلُوا وَاشْرَبُوا . صححه الألباني في صحيح أبي داود . “Kami bertetangga dengan Ahli Kitab, mereka memasak babi di panci-panci mereka, dan meminum khamar di wadah-wadah mereka. Maka Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda, ‘Jika kalian dapatkan selainnya maka gunakanlah (wadah itu) untuk makan dan minum. Jika kalian tidak mendapatkan selainnya, maka cucilah wadah (mereka) dengan air, lalu makan dan minumlah (dengan wadah tersebut).” (HR. Abu Daud, no. 3839; Al-Baihaqi, 1: 33. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih) Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah berkata, “Adapun hadits Abu Tsa’labah Al-Khusyani, sesungguhnya Rasululullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, ‘Jangan kalian makan dari wadah tersebut, kecuali kalian tidak mendapatkan selainnya, maka (jika tidak ada selainnya) cucilah wadah itu dan makanlah dengannya.’  Hal ini menunjukkan bahwa yang utama adalah menghindarinya (wadah milik orang kafir). Akan tetapi banyak ulama yang memahami dalil ini berlaku terhadap mereka yang menggunakan wadah tersebut untuk benda-benda najis seperti babi dan semacamnya. Mereka berkata, sesungguhnya Nabi shallallahu alaihi wa sallam melarang makan dari wadah mereka, kecuali jika kita tidak mendapatkan wadah selainnya, maka kita mencucinya dan makan dengannya. Pandangan ini bagus, dan terkandung padanya prinsip-prinsip syariat.” (Syarh Al-Mumthi’, 1: 84)   Kesimpulannya, jika non-muslim, orang kafir atau ahli kitab tidak menggunakan wadah-wadah tersebut untuk minum khamar atau makan daging babi atau bangkai, maka menggunakan wadah tersebut dibolehkan. Adapun jika mereka menggunakannya untuk makanan dan minuman yang diharamkan atau najis, maka lebih utama bagi kita untuk tidak menggunakannya jika masih ada pengganti wadah yang lain. Namun jika tidak ada pengganti, maka boleh digunakan asalkan dicuci terlebih dahulu. Semoga bermanfaat. Moga kita dihindarkan dari yang haram.   Tonton Yuk! Tonton kajian Bulughul Maram mengenai hadits yang dibahas di atas, jangan lupa SUBSCRIBE Channel Youtube Rumaysho TV.  Referensi: Fath Dzi Al-Jalal wa Al-Ikram bi Syarh Bulugh Al-Maram. Cetakan pertama, tahun 1425 H. Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin. Penerbit Madarul Wathan. Minhah Al-‘Allam fi Syarh Bulugh Al-Maram. Cetakan keempat, tahun 1433 H. Syaikh ‘Abdullah bin Shalih Al-Fauzan. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Syarh Al-Mumthi’ ‘ala Zaad Al-Mustaqni’. Cetakan pertama, tahun 1422 H. Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. — Disusun di Darush Sholihin, Panggang, Gunungkidul, 8 Safar 1438 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Tagsalkohol babi daging khamar loyal non muslim makan babi makanan halal minuman keras
Bolehkah makan dari piring bekas makan babi atau gelas bekas minum khamar?   Perlu dipahami terlebih dahulu bahwa hukum asal segala perkakas atau wadah adalah suci, apakah dia digunakan oleh seorang muslim atau non muslim, atau ahli kitab, atau selainnya, sampai diyakini kenajisannya.   Sekarang mengenai permasalahan yang ditanyakan bagaimana?   Ada hadits yang bisa diperhatikan dalam masalah ini, وَعَنْ أَبِي ثَعْلَبَةَ الْخُشَنِيِّ – رضي الله عنه – قَالَ: – قُلْتُ: يَا رَسُولَ الْلَّهِ، إِنَّا بِأَرْضِ قَوْمٍ أَهْلِ كِتَابٍ، أَفَنَأْكُلُ فِي آنِيَتِهِمْ؟]فَ] قَالَ: “لَا تَأْكُلُوا فِيهَا، إِلَّا أَنْ لَا تَجِدُوا غَيْرَهَا، فَاغْسِلُوهَا، وَكُلُوا فِيهَا” Dari Abu Tsa’labah Al-Khusyani radhiyallahu ‘anhu, ia bertanya pada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Wahai Rasulullah, kami berada di negeri Ahli Kitab. Apakah boleh kami makan dari wadah yang mereka gunakan?” Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab, “Jangan makan dalam wadah yang mereka gunakan kecuali kalau tidak dapat wadah yang lain. Cucilah, lalu makanlah dari wadah tersebut.” (HR. Bukhari, no. 5478, 5488, 4596; Muslim, no. 1930) Ada beberapa faedah yang diperoleh dari hadits di atas: Boleh tinggal di negeri Ahli Kitab. Namun hal ini tidak berlaku secara mutlak. Karena dalil lain menunjukkan wajibnya berhijrah dari negeri kafir bagi yang tidak mampu menampakkan syi’ar agama di sana. Sedangkan Abu Tsa’labah ketika itu mampu untuk menampakkan keislamannya dan bisa membedakan dirinya yang seorang muslim dengan orang kafir. Adapun jika tidak bisa sampai membedakan dirinya dengan non-muslim, maka haram baginya. Para sahabat semangat sekali untuk bertanya perihal agama mereka. Para sahabat begitu wara’ (hati-hati), hal-hal yang ringan seperti ini saja ditanyakan. Maka seorang muslim wajib menanyakan tentang masalah yang ia alami, apalagi yang membingungkan dirinya. Tidak boleh menggunakan wadah orang kafir kecuali jika memenuhi dua syarat: (1) tidak ada wadah yang lain, (2) dibersihkan atau dicuci terlebih dahulu. Syarat pertama diberlakukan agar kita bersikap wara’ atau hati-hati. Sedangkan syarat kedua mesti dicuci agar kita yakin bahwa wadah tersebut benar-benar telah suci. Namun perintah mencuci di sini bukanlah wajib, namun anjuran. Kenapa dibawa ke hukum anjuran (sunnah)? Karena dalam surat Al-Maidah ayat 5 disebutkan bahwa makanan ahli kitab halal bagi kita. Makanan mereka tentu saja ada pada wadah mereka. Namun kalau wadah tersebut digunakan untuk wadah babi atau wadah minum khamar, maka tetap wajib dicuci. (Faedah-faedah di atas diambil dari Minhah Al-‘Allam, 1: 95-97 dan Fath Dzi Al-Jalal wa Al-Ikram, 1: 164-168)   Kenapa yang mesti dicuci jika wadah digunakan untuk yang najis dan yang haram seperti ahli kitab menggunakan wadah atau piring untuk makan babi? Lihat hadits berikut juga dari Abu Tsa’labah Al-Khusyani radhiyallahu ‘anhu. إِنَّا نُجَاوِرُ أَهْلَ الْكِتَابِ ، وَهُمْ يَطْبُخُونَ فِي قُدُورِهِمْ الْخِنْزِيرَ ، وَيَشْرَبُونَ فِي آنِيَتِهِمْ الْخَمْرَ ، فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : إِنْ وَجَدْتُمْ غَيْرَهَا فَكُلُوا فِيهَا وَاشْرَبُوا ، وَإِنْ لَمْ تَجِدُوا غَيْرَهَا فَارْحَضُوهَا بِالْمَاءِ وَكُلُوا وَاشْرَبُوا . صححه الألباني في صحيح أبي داود . “Kami bertetangga dengan Ahli Kitab, mereka memasak babi di panci-panci mereka, dan meminum khamar di wadah-wadah mereka. Maka Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda, ‘Jika kalian dapatkan selainnya maka gunakanlah (wadah itu) untuk makan dan minum. Jika kalian tidak mendapatkan selainnya, maka cucilah wadah (mereka) dengan air, lalu makan dan minumlah (dengan wadah tersebut).” (HR. Abu Daud, no. 3839; Al-Baihaqi, 1: 33. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih) Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah berkata, “Adapun hadits Abu Tsa’labah Al-Khusyani, sesungguhnya Rasululullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, ‘Jangan kalian makan dari wadah tersebut, kecuali kalian tidak mendapatkan selainnya, maka (jika tidak ada selainnya) cucilah wadah itu dan makanlah dengannya.’  Hal ini menunjukkan bahwa yang utama adalah menghindarinya (wadah milik orang kafir). Akan tetapi banyak ulama yang memahami dalil ini berlaku terhadap mereka yang menggunakan wadah tersebut untuk benda-benda najis seperti babi dan semacamnya. Mereka berkata, sesungguhnya Nabi shallallahu alaihi wa sallam melarang makan dari wadah mereka, kecuali jika kita tidak mendapatkan wadah selainnya, maka kita mencucinya dan makan dengannya. Pandangan ini bagus, dan terkandung padanya prinsip-prinsip syariat.” (Syarh Al-Mumthi’, 1: 84)   Kesimpulannya, jika non-muslim, orang kafir atau ahli kitab tidak menggunakan wadah-wadah tersebut untuk minum khamar atau makan daging babi atau bangkai, maka menggunakan wadah tersebut dibolehkan. Adapun jika mereka menggunakannya untuk makanan dan minuman yang diharamkan atau najis, maka lebih utama bagi kita untuk tidak menggunakannya jika masih ada pengganti wadah yang lain. Namun jika tidak ada pengganti, maka boleh digunakan asalkan dicuci terlebih dahulu. Semoga bermanfaat. Moga kita dihindarkan dari yang haram.   Tonton Yuk! Tonton kajian Bulughul Maram mengenai hadits yang dibahas di atas, jangan lupa SUBSCRIBE Channel Youtube Rumaysho TV.  Referensi: Fath Dzi Al-Jalal wa Al-Ikram bi Syarh Bulugh Al-Maram. Cetakan pertama, tahun 1425 H. Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin. Penerbit Madarul Wathan. Minhah Al-‘Allam fi Syarh Bulugh Al-Maram. Cetakan keempat, tahun 1433 H. Syaikh ‘Abdullah bin Shalih Al-Fauzan. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Syarh Al-Mumthi’ ‘ala Zaad Al-Mustaqni’. Cetakan pertama, tahun 1422 H. Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. — Disusun di Darush Sholihin, Panggang, Gunungkidul, 8 Safar 1438 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Tagsalkohol babi daging khamar loyal non muslim makan babi makanan halal minuman keras


Bolehkah makan dari piring bekas makan babi atau gelas bekas minum khamar?   Perlu dipahami terlebih dahulu bahwa hukum asal segala perkakas atau wadah adalah suci, apakah dia digunakan oleh seorang muslim atau non muslim, atau ahli kitab, atau selainnya, sampai diyakini kenajisannya.   Sekarang mengenai permasalahan yang ditanyakan bagaimana?   Ada hadits yang bisa diperhatikan dalam masalah ini, وَعَنْ أَبِي ثَعْلَبَةَ الْخُشَنِيِّ – رضي الله عنه – قَالَ: – قُلْتُ: يَا رَسُولَ الْلَّهِ، إِنَّا بِأَرْضِ قَوْمٍ أَهْلِ كِتَابٍ، أَفَنَأْكُلُ فِي آنِيَتِهِمْ؟]فَ] قَالَ: “لَا تَأْكُلُوا فِيهَا، إِلَّا أَنْ لَا تَجِدُوا غَيْرَهَا، فَاغْسِلُوهَا، وَكُلُوا فِيهَا” Dari Abu Tsa’labah Al-Khusyani radhiyallahu ‘anhu, ia bertanya pada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Wahai Rasulullah, kami berada di negeri Ahli Kitab. Apakah boleh kami makan dari wadah yang mereka gunakan?” Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab, “Jangan makan dalam wadah yang mereka gunakan kecuali kalau tidak dapat wadah yang lain. Cucilah, lalu makanlah dari wadah tersebut.” (HR. Bukhari, no. 5478, 5488, 4596; Muslim, no. 1930) Ada beberapa faedah yang diperoleh dari hadits di atas: Boleh tinggal di negeri Ahli Kitab. Namun hal ini tidak berlaku secara mutlak. Karena dalil lain menunjukkan wajibnya berhijrah dari negeri kafir bagi yang tidak mampu menampakkan syi’ar agama di sana. Sedangkan Abu Tsa’labah ketika itu mampu untuk menampakkan keislamannya dan bisa membedakan dirinya yang seorang muslim dengan orang kafir. Adapun jika tidak bisa sampai membedakan dirinya dengan non-muslim, maka haram baginya. Para sahabat semangat sekali untuk bertanya perihal agama mereka. Para sahabat begitu wara’ (hati-hati), hal-hal yang ringan seperti ini saja ditanyakan. Maka seorang muslim wajib menanyakan tentang masalah yang ia alami, apalagi yang membingungkan dirinya. Tidak boleh menggunakan wadah orang kafir kecuali jika memenuhi dua syarat: (1) tidak ada wadah yang lain, (2) dibersihkan atau dicuci terlebih dahulu. Syarat pertama diberlakukan agar kita bersikap wara’ atau hati-hati. Sedangkan syarat kedua mesti dicuci agar kita yakin bahwa wadah tersebut benar-benar telah suci. Namun perintah mencuci di sini bukanlah wajib, namun anjuran. Kenapa dibawa ke hukum anjuran (sunnah)? Karena dalam surat Al-Maidah ayat 5 disebutkan bahwa makanan ahli kitab halal bagi kita. Makanan mereka tentu saja ada pada wadah mereka. Namun kalau wadah tersebut digunakan untuk wadah babi atau wadah minum khamar, maka tetap wajib dicuci. (Faedah-faedah di atas diambil dari Minhah Al-‘Allam, 1: 95-97 dan Fath Dzi Al-Jalal wa Al-Ikram, 1: 164-168)   Kenapa yang mesti dicuci jika wadah digunakan untuk yang najis dan yang haram seperti ahli kitab menggunakan wadah atau piring untuk makan babi? Lihat hadits berikut juga dari Abu Tsa’labah Al-Khusyani radhiyallahu ‘anhu. إِنَّا نُجَاوِرُ أَهْلَ الْكِتَابِ ، وَهُمْ يَطْبُخُونَ فِي قُدُورِهِمْ الْخِنْزِيرَ ، وَيَشْرَبُونَ فِي آنِيَتِهِمْ الْخَمْرَ ، فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : إِنْ وَجَدْتُمْ غَيْرَهَا فَكُلُوا فِيهَا وَاشْرَبُوا ، وَإِنْ لَمْ تَجِدُوا غَيْرَهَا فَارْحَضُوهَا بِالْمَاءِ وَكُلُوا وَاشْرَبُوا . صححه الألباني في صحيح أبي داود . “Kami bertetangga dengan Ahli Kitab, mereka memasak babi di panci-panci mereka, dan meminum khamar di wadah-wadah mereka. Maka Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda, ‘Jika kalian dapatkan selainnya maka gunakanlah (wadah itu) untuk makan dan minum. Jika kalian tidak mendapatkan selainnya, maka cucilah wadah (mereka) dengan air, lalu makan dan minumlah (dengan wadah tersebut).” (HR. Abu Daud, no. 3839; Al-Baihaqi, 1: 33. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih) Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah berkata, “Adapun hadits Abu Tsa’labah Al-Khusyani, sesungguhnya Rasululullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, ‘Jangan kalian makan dari wadah tersebut, kecuali kalian tidak mendapatkan selainnya, maka (jika tidak ada selainnya) cucilah wadah itu dan makanlah dengannya.’  Hal ini menunjukkan bahwa yang utama adalah menghindarinya (wadah milik orang kafir). Akan tetapi banyak ulama yang memahami dalil ini berlaku terhadap mereka yang menggunakan wadah tersebut untuk benda-benda najis seperti babi dan semacamnya. Mereka berkata, sesungguhnya Nabi shallallahu alaihi wa sallam melarang makan dari wadah mereka, kecuali jika kita tidak mendapatkan wadah selainnya, maka kita mencucinya dan makan dengannya. Pandangan ini bagus, dan terkandung padanya prinsip-prinsip syariat.” (Syarh Al-Mumthi’, 1: 84)   Kesimpulannya, jika non-muslim, orang kafir atau ahli kitab tidak menggunakan wadah-wadah tersebut untuk minum khamar atau makan daging babi atau bangkai, maka menggunakan wadah tersebut dibolehkan. Adapun jika mereka menggunakannya untuk makanan dan minuman yang diharamkan atau najis, maka lebih utama bagi kita untuk tidak menggunakannya jika masih ada pengganti wadah yang lain. Namun jika tidak ada pengganti, maka boleh digunakan asalkan dicuci terlebih dahulu. Semoga bermanfaat. Moga kita dihindarkan dari yang haram.   Tonton Yuk! Tonton kajian Bulughul Maram mengenai hadits yang dibahas di atas, jangan lupa SUBSCRIBE Channel Youtube Rumaysho TV. <span data-mce-type="bookmark" style="display: inline-block; width: 0px; overflow: hidden; line-height: 0;" class="mce_SELRES_start"></span> Referensi: Fath Dzi Al-Jalal wa Al-Ikram bi Syarh Bulugh Al-Maram. Cetakan pertama, tahun 1425 H. Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin. Penerbit Madarul Wathan. Minhah Al-‘Allam fi Syarh Bulugh Al-Maram. Cetakan keempat, tahun 1433 H. Syaikh ‘Abdullah bin Shalih Al-Fauzan. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Syarh Al-Mumthi’ ‘ala Zaad Al-Mustaqni’. Cetakan pertama, tahun 1422 H. Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. — Disusun di Darush Sholihin, Panggang, Gunungkidul, 8 Safar 1438 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Tagsalkohol babi daging khamar loyal non muslim makan babi makanan halal minuman keras
Prev     Next