Islam Bukan Warisan

Islam Bukan Warisan Nenek Moyang dan Orang TuaAgama Islam bukanlah agama yang semata-mata diwariskan dari nenek moyang atau dari kedua orangtuanya kepada anak-anaknya. Sudah terlalu banyak bukti bahwa Islam adalah agama fitrah yang sesuai dengan fitrah manusia.Allah Ta’ala berfirman,ﻓَﺄَﻗِﻢْ ﻭَﺟْﻬَﻚَ ﻟِﻠﺪِّﻳﻦِ ﺣَﻨِﻴﻔًﺎ ۚ ﻓِﻄْﺮَﺕَ ﺍﻟﻠَّﻪِ ﺍﻟَّﺘِﻲ ﻓَﻄَﺮَ ﺍﻟﻨَّﺎﺱَ ﻋَﻠَﻴْﻬَﺎ ۚ ﻟَﺎ ﺗَﺒْﺪِﻳﻞَ ﻟِﺨَﻠْﻖِ ﺍﻟﻠَّﻪِ ۚ ﺫَٰﻟِﻚَ ﺍﻟﺪِّﻳﻦُ ﺍﻟْﻘَﻴِّﻢُ ﻭَﻟَٰﻜِﻦَّ ﺃَﻛْﺜَﺮَ ﺍﻟﻨَّﺎﺱِ ﻟَﺎ ﻳَﻌْﻠَﻤُﻮﻥَ“Maka hadapkanlah wajahmu dengan lurus kepada agama (Islam); (sesuai) fitrah Allah disebabkan Dia telah menciptakan manusia menurut (fitrah) itu. Tidak ada perubahan pada fitrah Allah. (Itulah) agama yang lurus, tetapi kebanyakan manusia tidak mengetahui” (Ar-Ruum: 30).Al-Qurthubi membawakan makna fitrah dalam tafsir, yaitu bermakna Islam. Beliau berkata: ﺍﻹﺳﻼﻡ ﻣﺬ ﺧﻠﻘﻬﻢ ﺍﻟﻠﻪ ﻣﻦ ﺁﺩﻡ ﺟﻤﻴﻌﺎ“Maknanya yaitu Islam, Ini sejak Allah menciptakan nabi Adam dan seluruh manusia” (LIhat tafsir Qurthubi).Islam Ada Sejak Zaman Nabi AdamPerlu diketahui terkait tafsir Al-Quthubi bahwa memang agama Islam itu sudah ada sejak zaman Nabi Adam, karena pengertian Islam secara umum adalah sebagaimana berikut:َﺍْﻹِﺳْﻼَﻡُ : َﺍْﻹِﺳْﺘِﺴْﻼَﻡُ ِﻟﻠﻪِ ﺑِﺎﻟﺘَّﻮْﺣِﻴْﺪِ ﻭَﺍْﻹِﻧْﻘِﻴَﺎﺩُ ﻟَﻪُ ﺑﺎِﻟﻄَّﺎﻋَﺔِ ﻭَﺍﻟْﺒَﺮَﺍﺀَﺓُ ﻣِﻦَ ﺍﻟﺸِّﺮْﻙِ ﻭَﺃَﻫْﻠِﻪِ .“Islam adalah berserah diri kepada Allah dengan mentauhidkan-Nya, tunduk dan patuh kepada-Nya dengan ketaatan, dan berlepas diri dari perbuatan syirik dan para pelakunya” (Utsul Tsalatsah Syaikh At-Tamimi).Semua Nabi dan Rasul Mendakwahkan TauhidKarenanya semua dakwah nabi dan para Rasul sama yaitu mendakwahkan tauhid dan berlepas dari kesyirikan. Allah berfirman,ﻭَﻟَﻘَﺪْ ﺑَﻌَﺜْﻨَﺎ ﻓِﻲ ﻛُﻞِّ ﺃُﻣَّﺔٍ ﺭَﺳُﻮﻻً ﺃَﻥِ ﺍﻋْﺒُﺪُﻭﺍ ﺍﻟﻠﻪَ ﻭَﺍﺟْﺘَﻨِﺒُﻮﺍ ﺍﻟﻄَّﺎﻏُﻮﺕَ“Dan sesungguhnya Kami telah mengutus rasul pada tiap-tiap umat (untuk menyerukan), ‘Sembahlah Allah (saja), dan jauhilah thaghut’” (QS. An-Nahl: 36).Setelah Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam diutus dengan Islam dalam pengertian lebih khusus yaitu syariat Islam Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Setelah beliau diutus semua agama harus mengikuti syariat Islam beliau. Beliau menjelaskan seandainya Nabi Musa hidup di zaman beliau maka harus mengikuti beliau. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,ِ ﻟَﻮْ ﺃَﻥَّ ﻣُﻮﺳَﻰ ﻛَﺎﻥَ ﺣَﻴًّﺎ ﻣَﺎ ﻭَﺳِﻌَﻪُ ﺇِﻟَّﺎ ﺃَﻥْ ﻳَﺘَّﺒِﻌَﻨِﻲ“Seandainya Musa ‘alaihissalam masih hidup niscaya tidak diperkenan baginya melainkan dia harus mengikutiku” (HR. Ahmad).Agama Islam Bukan WarisanAgama Islam bukan warisan tetapi karena hidayah yang Allah berikan kepada yang dikehendaki sesuai dengan ilmu dan hikmah Allah. Buktinya misalnya, Ada orang yang orang tuanya Islam tetapi setelah baligh/dewasa ia malah murtab dan sebaliknya ada yang kedua orang tuanya non-muslim kemudian mendapat hidayah dan menjadi Islam.-Nabi Nuh mempunyai anak yang tidak ikut agama nabi Nuh dan Nabi Nuh tidak bisa mewariskan kepada semua anaknya.-Nabi Ibrahim tidak mendapatkan warisan ajaran bapaknya dan semua kaumnya yang menyembah berhala.Sebagai bukti keadilan Allah, semua anak dilahirkan di atas fitrah yaitu agama Islam. Meskipun kedua orang tuanya bukan Islam. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,ﻛُﻞُّ ﺇِﻧْﺴَﺎﻥٍ ﺗَﻠِﺪُﻩُ ﺃُﻣُّﻪُ ﻋَﻠَﻰ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮَﺓِ، ﻓَﺄَﺑَﻮَﺍﻩُ ﻳُﻬَﻮِّﺩَﺍﻧِﻪِ ﺃَﻭْ ﻳُﻨَﺼِّﺮَﺍﻧِﻪِ ﺃَﻭْ ﻳُﻤَﺠِّﺴَﺎﻧِﻪِ“Setiap manusia dilahirkan ibunya di atas fitrah. Kedua orang tuanya yang menjadikannya Yahudi, Nasrani, atau Majusi” (HR. Muslim).Orang Tua yang Menjadikan Berbeda Agama?Orang tua mereka yang memberi “cap” agama selain Islam. Ini hanya “cap” saja sampai mereka baligh. Jika sebelum baligh/dewasa mereka meninggal maka sebagai bukti keadilan Allah, mereka masuk surga semuanya. Karena memang mereka belum baligh dan belum bertanggung jawab terhadap diri sendiri. Mereka dalam asuhan Nabi Ibrahim di surga sebagaimana dalam hadits berikut.ﻭَﺍﻟﺸَّﻴْﺦُ ﻓِﻰ ﺃَﺻْﻞِ ﺍﻟﺸَّﺠَﺮَﺓِ ﺇِﺑْﺮَﺍﻫِﻴﻢُ – ﻋَﻠَﻴْﻪِ ﺍﻟﺴَّﻼَﻡُ – ﻭَﺍﻟﺼِّﺒْﻴَﺎﻥُ ﺣَﻮْﻟَﻪُ ﻓَﺄَﻭْﻻَﺩُ ﺍﻟﻨَّﺎﺱِ“Orang tua di bawah pohon adalah Ibrahim. Sedangkan anak-anak kecil yang ada di sekitarnya adalah anak-anak umat manusia (yang mati sebelum baligh).”Pendapat ulama yang lainnya bahwa anak-anak yang belum baligh akan diuji lagi oleh Allah kelak sebagaimana orang buta, tuli dan orang yang memang tidak sampai ajaran Islam pada mereka sama sekali. Adapun jika telah baligh, mereka sudah bisa berpikir dan merenung serta sudah bertanggung jawab terhadap dirinya sendiri. Mereka sudah bisa memilih dan membedakan mana yang baik dan buruk. Sangat jelas ajaran agama Islam adalah yang paling sesuai dengan fitrah dan logika manusia. Jika mencari agama selain Islam, maka akan merugi. Allah berfirman,ﻭَﻣَﻦْ ﻳَﺒْﺘَﻎِ ﻏَﻴْﺮَ ﺍﻟْﺈِﺳْﻼﻡِ ﺩِﻳﻨًﺎ ﻓَﻠَﻦْ ﻳُﻘْﺒَﻞَ ﻣِﻨْﻪُ ﻭَﻫُﻮَ ﻓِﻲ ﺍﻟْﺂﺧِﺮَﺓِ ﻣِﻦَ ﺍﻟْﺨَﺎﺳِﺮِﻳﻦَ“Barang siapa mencari agama selain agama Islam, maka sekali-kali tidaklah akan diterima (agama itu) daripadanya, dan dia di akhirat termasuk orang-orang yang rugi” (QS. Ali Imran: 85).Tidak Bisa Memilih Islam Sejak LahirSebagian orang protes dengan ketidakadilan bahwa orang-orang yang lahir dari orang tua dan tempat yang bukan beragama Islam maka dia otomatis tidak beragama Islam (tidak mewarisi Islam). Tidak demmikian, banyak yang keadaannya demikian tetapi bisa beragama Islam dan mendapatkan hidayah. Kemudian mengapa mereka hanya protes pada agama saja. Mengapa tidak protes dengan orang yang lahir ada yang pintar, ada yang bodoh. Ada yang lahir di keluarga kaya, ada juga yang lahir di keluarga miskin.Yang benar adalah semuanya sudah ditetapkan dalam takdir Allah dan sesuai dengan ilmu serta hikmah Allah. Kita sebagai manusia dan Hamba-Nya sangat tidak layak bertanya-tanya “Mengapa Allah takdirkan ini, mengapa tidak Allah takdirkan itu.” Karena kita hanya hamba dan kitalah yang akan ditanya (diminta pertanggung jawaban) atas perbuatan kita sedangkan Allah tidak ditanya.Allah berfirman,ﻟَﺎ ﻳُﺴْﺄَﻝُ ﻋَﻤَّﺎ ﻳَﻔْﻌَﻞُ ﻭَﻫُﻢْ ﻳُﺴْﺄَﻟُﻮﻥَ“Dia tidak ditanya tentang apa yang diperbuat -Nya dan merekalah yang akan ditanyai” (Al-Anbiya`: 23).Tentu sangat tidak layak seorang pembantu/budak ketika di suruh majikannya kemudian protes, mengapa ia harus melakukan hal tersebut. Apalagi dengan Rabb pencipta, tentu sangat tidak layak.Demikian semoga bermanfaat@Yogyakarta TercintaPenyusun: dr. Raehanul Bahraen Artikel Muslim.or.id🔍 Menghina Orang Lain, Hukum Melepas Hijab, Mencari Berkah, Rejeki Menurut Islam, Azab Bagi Orang Yang Meninggalkan Shalat

Islam Bukan Warisan

Islam Bukan Warisan Nenek Moyang dan Orang TuaAgama Islam bukanlah agama yang semata-mata diwariskan dari nenek moyang atau dari kedua orangtuanya kepada anak-anaknya. Sudah terlalu banyak bukti bahwa Islam adalah agama fitrah yang sesuai dengan fitrah manusia.Allah Ta’ala berfirman,ﻓَﺄَﻗِﻢْ ﻭَﺟْﻬَﻚَ ﻟِﻠﺪِّﻳﻦِ ﺣَﻨِﻴﻔًﺎ ۚ ﻓِﻄْﺮَﺕَ ﺍﻟﻠَّﻪِ ﺍﻟَّﺘِﻲ ﻓَﻄَﺮَ ﺍﻟﻨَّﺎﺱَ ﻋَﻠَﻴْﻬَﺎ ۚ ﻟَﺎ ﺗَﺒْﺪِﻳﻞَ ﻟِﺨَﻠْﻖِ ﺍﻟﻠَّﻪِ ۚ ﺫَٰﻟِﻚَ ﺍﻟﺪِّﻳﻦُ ﺍﻟْﻘَﻴِّﻢُ ﻭَﻟَٰﻜِﻦَّ ﺃَﻛْﺜَﺮَ ﺍﻟﻨَّﺎﺱِ ﻟَﺎ ﻳَﻌْﻠَﻤُﻮﻥَ“Maka hadapkanlah wajahmu dengan lurus kepada agama (Islam); (sesuai) fitrah Allah disebabkan Dia telah menciptakan manusia menurut (fitrah) itu. Tidak ada perubahan pada fitrah Allah. (Itulah) agama yang lurus, tetapi kebanyakan manusia tidak mengetahui” (Ar-Ruum: 30).Al-Qurthubi membawakan makna fitrah dalam tafsir, yaitu bermakna Islam. Beliau berkata: ﺍﻹﺳﻼﻡ ﻣﺬ ﺧﻠﻘﻬﻢ ﺍﻟﻠﻪ ﻣﻦ ﺁﺩﻡ ﺟﻤﻴﻌﺎ“Maknanya yaitu Islam, Ini sejak Allah menciptakan nabi Adam dan seluruh manusia” (LIhat tafsir Qurthubi).Islam Ada Sejak Zaman Nabi AdamPerlu diketahui terkait tafsir Al-Quthubi bahwa memang agama Islam itu sudah ada sejak zaman Nabi Adam, karena pengertian Islam secara umum adalah sebagaimana berikut:َﺍْﻹِﺳْﻼَﻡُ : َﺍْﻹِﺳْﺘِﺴْﻼَﻡُ ِﻟﻠﻪِ ﺑِﺎﻟﺘَّﻮْﺣِﻴْﺪِ ﻭَﺍْﻹِﻧْﻘِﻴَﺎﺩُ ﻟَﻪُ ﺑﺎِﻟﻄَّﺎﻋَﺔِ ﻭَﺍﻟْﺒَﺮَﺍﺀَﺓُ ﻣِﻦَ ﺍﻟﺸِّﺮْﻙِ ﻭَﺃَﻫْﻠِﻪِ .“Islam adalah berserah diri kepada Allah dengan mentauhidkan-Nya, tunduk dan patuh kepada-Nya dengan ketaatan, dan berlepas diri dari perbuatan syirik dan para pelakunya” (Utsul Tsalatsah Syaikh At-Tamimi).Semua Nabi dan Rasul Mendakwahkan TauhidKarenanya semua dakwah nabi dan para Rasul sama yaitu mendakwahkan tauhid dan berlepas dari kesyirikan. Allah berfirman,ﻭَﻟَﻘَﺪْ ﺑَﻌَﺜْﻨَﺎ ﻓِﻲ ﻛُﻞِّ ﺃُﻣَّﺔٍ ﺭَﺳُﻮﻻً ﺃَﻥِ ﺍﻋْﺒُﺪُﻭﺍ ﺍﻟﻠﻪَ ﻭَﺍﺟْﺘَﻨِﺒُﻮﺍ ﺍﻟﻄَّﺎﻏُﻮﺕَ“Dan sesungguhnya Kami telah mengutus rasul pada tiap-tiap umat (untuk menyerukan), ‘Sembahlah Allah (saja), dan jauhilah thaghut’” (QS. An-Nahl: 36).Setelah Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam diutus dengan Islam dalam pengertian lebih khusus yaitu syariat Islam Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Setelah beliau diutus semua agama harus mengikuti syariat Islam beliau. Beliau menjelaskan seandainya Nabi Musa hidup di zaman beliau maka harus mengikuti beliau. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,ِ ﻟَﻮْ ﺃَﻥَّ ﻣُﻮﺳَﻰ ﻛَﺎﻥَ ﺣَﻴًّﺎ ﻣَﺎ ﻭَﺳِﻌَﻪُ ﺇِﻟَّﺎ ﺃَﻥْ ﻳَﺘَّﺒِﻌَﻨِﻲ“Seandainya Musa ‘alaihissalam masih hidup niscaya tidak diperkenan baginya melainkan dia harus mengikutiku” (HR. Ahmad).Agama Islam Bukan WarisanAgama Islam bukan warisan tetapi karena hidayah yang Allah berikan kepada yang dikehendaki sesuai dengan ilmu dan hikmah Allah. Buktinya misalnya, Ada orang yang orang tuanya Islam tetapi setelah baligh/dewasa ia malah murtab dan sebaliknya ada yang kedua orang tuanya non-muslim kemudian mendapat hidayah dan menjadi Islam.-Nabi Nuh mempunyai anak yang tidak ikut agama nabi Nuh dan Nabi Nuh tidak bisa mewariskan kepada semua anaknya.-Nabi Ibrahim tidak mendapatkan warisan ajaran bapaknya dan semua kaumnya yang menyembah berhala.Sebagai bukti keadilan Allah, semua anak dilahirkan di atas fitrah yaitu agama Islam. Meskipun kedua orang tuanya bukan Islam. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,ﻛُﻞُّ ﺇِﻧْﺴَﺎﻥٍ ﺗَﻠِﺪُﻩُ ﺃُﻣُّﻪُ ﻋَﻠَﻰ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮَﺓِ، ﻓَﺄَﺑَﻮَﺍﻩُ ﻳُﻬَﻮِّﺩَﺍﻧِﻪِ ﺃَﻭْ ﻳُﻨَﺼِّﺮَﺍﻧِﻪِ ﺃَﻭْ ﻳُﻤَﺠِّﺴَﺎﻧِﻪِ“Setiap manusia dilahirkan ibunya di atas fitrah. Kedua orang tuanya yang menjadikannya Yahudi, Nasrani, atau Majusi” (HR. Muslim).Orang Tua yang Menjadikan Berbeda Agama?Orang tua mereka yang memberi “cap” agama selain Islam. Ini hanya “cap” saja sampai mereka baligh. Jika sebelum baligh/dewasa mereka meninggal maka sebagai bukti keadilan Allah, mereka masuk surga semuanya. Karena memang mereka belum baligh dan belum bertanggung jawab terhadap diri sendiri. Mereka dalam asuhan Nabi Ibrahim di surga sebagaimana dalam hadits berikut.ﻭَﺍﻟﺸَّﻴْﺦُ ﻓِﻰ ﺃَﺻْﻞِ ﺍﻟﺸَّﺠَﺮَﺓِ ﺇِﺑْﺮَﺍﻫِﻴﻢُ – ﻋَﻠَﻴْﻪِ ﺍﻟﺴَّﻼَﻡُ – ﻭَﺍﻟﺼِّﺒْﻴَﺎﻥُ ﺣَﻮْﻟَﻪُ ﻓَﺄَﻭْﻻَﺩُ ﺍﻟﻨَّﺎﺱِ“Orang tua di bawah pohon adalah Ibrahim. Sedangkan anak-anak kecil yang ada di sekitarnya adalah anak-anak umat manusia (yang mati sebelum baligh).”Pendapat ulama yang lainnya bahwa anak-anak yang belum baligh akan diuji lagi oleh Allah kelak sebagaimana orang buta, tuli dan orang yang memang tidak sampai ajaran Islam pada mereka sama sekali. Adapun jika telah baligh, mereka sudah bisa berpikir dan merenung serta sudah bertanggung jawab terhadap dirinya sendiri. Mereka sudah bisa memilih dan membedakan mana yang baik dan buruk. Sangat jelas ajaran agama Islam adalah yang paling sesuai dengan fitrah dan logika manusia. Jika mencari agama selain Islam, maka akan merugi. Allah berfirman,ﻭَﻣَﻦْ ﻳَﺒْﺘَﻎِ ﻏَﻴْﺮَ ﺍﻟْﺈِﺳْﻼﻡِ ﺩِﻳﻨًﺎ ﻓَﻠَﻦْ ﻳُﻘْﺒَﻞَ ﻣِﻨْﻪُ ﻭَﻫُﻮَ ﻓِﻲ ﺍﻟْﺂﺧِﺮَﺓِ ﻣِﻦَ ﺍﻟْﺨَﺎﺳِﺮِﻳﻦَ“Barang siapa mencari agama selain agama Islam, maka sekali-kali tidaklah akan diterima (agama itu) daripadanya, dan dia di akhirat termasuk orang-orang yang rugi” (QS. Ali Imran: 85).Tidak Bisa Memilih Islam Sejak LahirSebagian orang protes dengan ketidakadilan bahwa orang-orang yang lahir dari orang tua dan tempat yang bukan beragama Islam maka dia otomatis tidak beragama Islam (tidak mewarisi Islam). Tidak demmikian, banyak yang keadaannya demikian tetapi bisa beragama Islam dan mendapatkan hidayah. Kemudian mengapa mereka hanya protes pada agama saja. Mengapa tidak protes dengan orang yang lahir ada yang pintar, ada yang bodoh. Ada yang lahir di keluarga kaya, ada juga yang lahir di keluarga miskin.Yang benar adalah semuanya sudah ditetapkan dalam takdir Allah dan sesuai dengan ilmu serta hikmah Allah. Kita sebagai manusia dan Hamba-Nya sangat tidak layak bertanya-tanya “Mengapa Allah takdirkan ini, mengapa tidak Allah takdirkan itu.” Karena kita hanya hamba dan kitalah yang akan ditanya (diminta pertanggung jawaban) atas perbuatan kita sedangkan Allah tidak ditanya.Allah berfirman,ﻟَﺎ ﻳُﺴْﺄَﻝُ ﻋَﻤَّﺎ ﻳَﻔْﻌَﻞُ ﻭَﻫُﻢْ ﻳُﺴْﺄَﻟُﻮﻥَ“Dia tidak ditanya tentang apa yang diperbuat -Nya dan merekalah yang akan ditanyai” (Al-Anbiya`: 23).Tentu sangat tidak layak seorang pembantu/budak ketika di suruh majikannya kemudian protes, mengapa ia harus melakukan hal tersebut. Apalagi dengan Rabb pencipta, tentu sangat tidak layak.Demikian semoga bermanfaat@Yogyakarta TercintaPenyusun: dr. Raehanul Bahraen Artikel Muslim.or.id🔍 Menghina Orang Lain, Hukum Melepas Hijab, Mencari Berkah, Rejeki Menurut Islam, Azab Bagi Orang Yang Meninggalkan Shalat
Islam Bukan Warisan Nenek Moyang dan Orang TuaAgama Islam bukanlah agama yang semata-mata diwariskan dari nenek moyang atau dari kedua orangtuanya kepada anak-anaknya. Sudah terlalu banyak bukti bahwa Islam adalah agama fitrah yang sesuai dengan fitrah manusia.Allah Ta’ala berfirman,ﻓَﺄَﻗِﻢْ ﻭَﺟْﻬَﻚَ ﻟِﻠﺪِّﻳﻦِ ﺣَﻨِﻴﻔًﺎ ۚ ﻓِﻄْﺮَﺕَ ﺍﻟﻠَّﻪِ ﺍﻟَّﺘِﻲ ﻓَﻄَﺮَ ﺍﻟﻨَّﺎﺱَ ﻋَﻠَﻴْﻬَﺎ ۚ ﻟَﺎ ﺗَﺒْﺪِﻳﻞَ ﻟِﺨَﻠْﻖِ ﺍﻟﻠَّﻪِ ۚ ﺫَٰﻟِﻚَ ﺍﻟﺪِّﻳﻦُ ﺍﻟْﻘَﻴِّﻢُ ﻭَﻟَٰﻜِﻦَّ ﺃَﻛْﺜَﺮَ ﺍﻟﻨَّﺎﺱِ ﻟَﺎ ﻳَﻌْﻠَﻤُﻮﻥَ“Maka hadapkanlah wajahmu dengan lurus kepada agama (Islam); (sesuai) fitrah Allah disebabkan Dia telah menciptakan manusia menurut (fitrah) itu. Tidak ada perubahan pada fitrah Allah. (Itulah) agama yang lurus, tetapi kebanyakan manusia tidak mengetahui” (Ar-Ruum: 30).Al-Qurthubi membawakan makna fitrah dalam tafsir, yaitu bermakna Islam. Beliau berkata: ﺍﻹﺳﻼﻡ ﻣﺬ ﺧﻠﻘﻬﻢ ﺍﻟﻠﻪ ﻣﻦ ﺁﺩﻡ ﺟﻤﻴﻌﺎ“Maknanya yaitu Islam, Ini sejak Allah menciptakan nabi Adam dan seluruh manusia” (LIhat tafsir Qurthubi).Islam Ada Sejak Zaman Nabi AdamPerlu diketahui terkait tafsir Al-Quthubi bahwa memang agama Islam itu sudah ada sejak zaman Nabi Adam, karena pengertian Islam secara umum adalah sebagaimana berikut:َﺍْﻹِﺳْﻼَﻡُ : َﺍْﻹِﺳْﺘِﺴْﻼَﻡُ ِﻟﻠﻪِ ﺑِﺎﻟﺘَّﻮْﺣِﻴْﺪِ ﻭَﺍْﻹِﻧْﻘِﻴَﺎﺩُ ﻟَﻪُ ﺑﺎِﻟﻄَّﺎﻋَﺔِ ﻭَﺍﻟْﺒَﺮَﺍﺀَﺓُ ﻣِﻦَ ﺍﻟﺸِّﺮْﻙِ ﻭَﺃَﻫْﻠِﻪِ .“Islam adalah berserah diri kepada Allah dengan mentauhidkan-Nya, tunduk dan patuh kepada-Nya dengan ketaatan, dan berlepas diri dari perbuatan syirik dan para pelakunya” (Utsul Tsalatsah Syaikh At-Tamimi).Semua Nabi dan Rasul Mendakwahkan TauhidKarenanya semua dakwah nabi dan para Rasul sama yaitu mendakwahkan tauhid dan berlepas dari kesyirikan. Allah berfirman,ﻭَﻟَﻘَﺪْ ﺑَﻌَﺜْﻨَﺎ ﻓِﻲ ﻛُﻞِّ ﺃُﻣَّﺔٍ ﺭَﺳُﻮﻻً ﺃَﻥِ ﺍﻋْﺒُﺪُﻭﺍ ﺍﻟﻠﻪَ ﻭَﺍﺟْﺘَﻨِﺒُﻮﺍ ﺍﻟﻄَّﺎﻏُﻮﺕَ“Dan sesungguhnya Kami telah mengutus rasul pada tiap-tiap umat (untuk menyerukan), ‘Sembahlah Allah (saja), dan jauhilah thaghut’” (QS. An-Nahl: 36).Setelah Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam diutus dengan Islam dalam pengertian lebih khusus yaitu syariat Islam Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Setelah beliau diutus semua agama harus mengikuti syariat Islam beliau. Beliau menjelaskan seandainya Nabi Musa hidup di zaman beliau maka harus mengikuti beliau. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,ِ ﻟَﻮْ ﺃَﻥَّ ﻣُﻮﺳَﻰ ﻛَﺎﻥَ ﺣَﻴًّﺎ ﻣَﺎ ﻭَﺳِﻌَﻪُ ﺇِﻟَّﺎ ﺃَﻥْ ﻳَﺘَّﺒِﻌَﻨِﻲ“Seandainya Musa ‘alaihissalam masih hidup niscaya tidak diperkenan baginya melainkan dia harus mengikutiku” (HR. Ahmad).Agama Islam Bukan WarisanAgama Islam bukan warisan tetapi karena hidayah yang Allah berikan kepada yang dikehendaki sesuai dengan ilmu dan hikmah Allah. Buktinya misalnya, Ada orang yang orang tuanya Islam tetapi setelah baligh/dewasa ia malah murtab dan sebaliknya ada yang kedua orang tuanya non-muslim kemudian mendapat hidayah dan menjadi Islam.-Nabi Nuh mempunyai anak yang tidak ikut agama nabi Nuh dan Nabi Nuh tidak bisa mewariskan kepada semua anaknya.-Nabi Ibrahim tidak mendapatkan warisan ajaran bapaknya dan semua kaumnya yang menyembah berhala.Sebagai bukti keadilan Allah, semua anak dilahirkan di atas fitrah yaitu agama Islam. Meskipun kedua orang tuanya bukan Islam. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,ﻛُﻞُّ ﺇِﻧْﺴَﺎﻥٍ ﺗَﻠِﺪُﻩُ ﺃُﻣُّﻪُ ﻋَﻠَﻰ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮَﺓِ، ﻓَﺄَﺑَﻮَﺍﻩُ ﻳُﻬَﻮِّﺩَﺍﻧِﻪِ ﺃَﻭْ ﻳُﻨَﺼِّﺮَﺍﻧِﻪِ ﺃَﻭْ ﻳُﻤَﺠِّﺴَﺎﻧِﻪِ“Setiap manusia dilahirkan ibunya di atas fitrah. Kedua orang tuanya yang menjadikannya Yahudi, Nasrani, atau Majusi” (HR. Muslim).Orang Tua yang Menjadikan Berbeda Agama?Orang tua mereka yang memberi “cap” agama selain Islam. Ini hanya “cap” saja sampai mereka baligh. Jika sebelum baligh/dewasa mereka meninggal maka sebagai bukti keadilan Allah, mereka masuk surga semuanya. Karena memang mereka belum baligh dan belum bertanggung jawab terhadap diri sendiri. Mereka dalam asuhan Nabi Ibrahim di surga sebagaimana dalam hadits berikut.ﻭَﺍﻟﺸَّﻴْﺦُ ﻓِﻰ ﺃَﺻْﻞِ ﺍﻟﺸَّﺠَﺮَﺓِ ﺇِﺑْﺮَﺍﻫِﻴﻢُ – ﻋَﻠَﻴْﻪِ ﺍﻟﺴَّﻼَﻡُ – ﻭَﺍﻟﺼِّﺒْﻴَﺎﻥُ ﺣَﻮْﻟَﻪُ ﻓَﺄَﻭْﻻَﺩُ ﺍﻟﻨَّﺎﺱِ“Orang tua di bawah pohon adalah Ibrahim. Sedangkan anak-anak kecil yang ada di sekitarnya adalah anak-anak umat manusia (yang mati sebelum baligh).”Pendapat ulama yang lainnya bahwa anak-anak yang belum baligh akan diuji lagi oleh Allah kelak sebagaimana orang buta, tuli dan orang yang memang tidak sampai ajaran Islam pada mereka sama sekali. Adapun jika telah baligh, mereka sudah bisa berpikir dan merenung serta sudah bertanggung jawab terhadap dirinya sendiri. Mereka sudah bisa memilih dan membedakan mana yang baik dan buruk. Sangat jelas ajaran agama Islam adalah yang paling sesuai dengan fitrah dan logika manusia. Jika mencari agama selain Islam, maka akan merugi. Allah berfirman,ﻭَﻣَﻦْ ﻳَﺒْﺘَﻎِ ﻏَﻴْﺮَ ﺍﻟْﺈِﺳْﻼﻡِ ﺩِﻳﻨًﺎ ﻓَﻠَﻦْ ﻳُﻘْﺒَﻞَ ﻣِﻨْﻪُ ﻭَﻫُﻮَ ﻓِﻲ ﺍﻟْﺂﺧِﺮَﺓِ ﻣِﻦَ ﺍﻟْﺨَﺎﺳِﺮِﻳﻦَ“Barang siapa mencari agama selain agama Islam, maka sekali-kali tidaklah akan diterima (agama itu) daripadanya, dan dia di akhirat termasuk orang-orang yang rugi” (QS. Ali Imran: 85).Tidak Bisa Memilih Islam Sejak LahirSebagian orang protes dengan ketidakadilan bahwa orang-orang yang lahir dari orang tua dan tempat yang bukan beragama Islam maka dia otomatis tidak beragama Islam (tidak mewarisi Islam). Tidak demmikian, banyak yang keadaannya demikian tetapi bisa beragama Islam dan mendapatkan hidayah. Kemudian mengapa mereka hanya protes pada agama saja. Mengapa tidak protes dengan orang yang lahir ada yang pintar, ada yang bodoh. Ada yang lahir di keluarga kaya, ada juga yang lahir di keluarga miskin.Yang benar adalah semuanya sudah ditetapkan dalam takdir Allah dan sesuai dengan ilmu serta hikmah Allah. Kita sebagai manusia dan Hamba-Nya sangat tidak layak bertanya-tanya “Mengapa Allah takdirkan ini, mengapa tidak Allah takdirkan itu.” Karena kita hanya hamba dan kitalah yang akan ditanya (diminta pertanggung jawaban) atas perbuatan kita sedangkan Allah tidak ditanya.Allah berfirman,ﻟَﺎ ﻳُﺴْﺄَﻝُ ﻋَﻤَّﺎ ﻳَﻔْﻌَﻞُ ﻭَﻫُﻢْ ﻳُﺴْﺄَﻟُﻮﻥَ“Dia tidak ditanya tentang apa yang diperbuat -Nya dan merekalah yang akan ditanyai” (Al-Anbiya`: 23).Tentu sangat tidak layak seorang pembantu/budak ketika di suruh majikannya kemudian protes, mengapa ia harus melakukan hal tersebut. Apalagi dengan Rabb pencipta, tentu sangat tidak layak.Demikian semoga bermanfaat@Yogyakarta TercintaPenyusun: dr. Raehanul Bahraen Artikel Muslim.or.id🔍 Menghina Orang Lain, Hukum Melepas Hijab, Mencari Berkah, Rejeki Menurut Islam, Azab Bagi Orang Yang Meninggalkan Shalat


Islam Bukan Warisan Nenek Moyang dan Orang TuaAgama Islam bukanlah agama yang semata-mata diwariskan dari nenek moyang atau dari kedua orangtuanya kepada anak-anaknya. Sudah terlalu banyak bukti bahwa Islam adalah agama fitrah yang sesuai dengan fitrah manusia.Allah Ta’ala berfirman,ﻓَﺄَﻗِﻢْ ﻭَﺟْﻬَﻚَ ﻟِﻠﺪِّﻳﻦِ ﺣَﻨِﻴﻔًﺎ ۚ ﻓِﻄْﺮَﺕَ ﺍﻟﻠَّﻪِ ﺍﻟَّﺘِﻲ ﻓَﻄَﺮَ ﺍﻟﻨَّﺎﺱَ ﻋَﻠَﻴْﻬَﺎ ۚ ﻟَﺎ ﺗَﺒْﺪِﻳﻞَ ﻟِﺨَﻠْﻖِ ﺍﻟﻠَّﻪِ ۚ ﺫَٰﻟِﻚَ ﺍﻟﺪِّﻳﻦُ ﺍﻟْﻘَﻴِّﻢُ ﻭَﻟَٰﻜِﻦَّ ﺃَﻛْﺜَﺮَ ﺍﻟﻨَّﺎﺱِ ﻟَﺎ ﻳَﻌْﻠَﻤُﻮﻥَ“Maka hadapkanlah wajahmu dengan lurus kepada agama (Islam); (sesuai) fitrah Allah disebabkan Dia telah menciptakan manusia menurut (fitrah) itu. Tidak ada perubahan pada fitrah Allah. (Itulah) agama yang lurus, tetapi kebanyakan manusia tidak mengetahui” (Ar-Ruum: 30).Al-Qurthubi membawakan makna fitrah dalam tafsir, yaitu bermakna Islam. Beliau berkata: ﺍﻹﺳﻼﻡ ﻣﺬ ﺧﻠﻘﻬﻢ ﺍﻟﻠﻪ ﻣﻦ ﺁﺩﻡ ﺟﻤﻴﻌﺎ“Maknanya yaitu Islam, Ini sejak Allah menciptakan nabi Adam dan seluruh manusia” (LIhat tafsir Qurthubi).Islam Ada Sejak Zaman Nabi AdamPerlu diketahui terkait tafsir Al-Quthubi bahwa memang agama Islam itu sudah ada sejak zaman Nabi Adam, karena pengertian Islam secara umum adalah sebagaimana berikut:َﺍْﻹِﺳْﻼَﻡُ : َﺍْﻹِﺳْﺘِﺴْﻼَﻡُ ِﻟﻠﻪِ ﺑِﺎﻟﺘَّﻮْﺣِﻴْﺪِ ﻭَﺍْﻹِﻧْﻘِﻴَﺎﺩُ ﻟَﻪُ ﺑﺎِﻟﻄَّﺎﻋَﺔِ ﻭَﺍﻟْﺒَﺮَﺍﺀَﺓُ ﻣِﻦَ ﺍﻟﺸِّﺮْﻙِ ﻭَﺃَﻫْﻠِﻪِ .“Islam adalah berserah diri kepada Allah dengan mentauhidkan-Nya, tunduk dan patuh kepada-Nya dengan ketaatan, dan berlepas diri dari perbuatan syirik dan para pelakunya” (Utsul Tsalatsah Syaikh At-Tamimi).Semua Nabi dan Rasul Mendakwahkan TauhidKarenanya semua dakwah nabi dan para Rasul sama yaitu mendakwahkan tauhid dan berlepas dari kesyirikan. Allah berfirman,ﻭَﻟَﻘَﺪْ ﺑَﻌَﺜْﻨَﺎ ﻓِﻲ ﻛُﻞِّ ﺃُﻣَّﺔٍ ﺭَﺳُﻮﻻً ﺃَﻥِ ﺍﻋْﺒُﺪُﻭﺍ ﺍﻟﻠﻪَ ﻭَﺍﺟْﺘَﻨِﺒُﻮﺍ ﺍﻟﻄَّﺎﻏُﻮﺕَ“Dan sesungguhnya Kami telah mengutus rasul pada tiap-tiap umat (untuk menyerukan), ‘Sembahlah Allah (saja), dan jauhilah thaghut’” (QS. An-Nahl: 36).Setelah Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam diutus dengan Islam dalam pengertian lebih khusus yaitu syariat Islam Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Setelah beliau diutus semua agama harus mengikuti syariat Islam beliau. Beliau menjelaskan seandainya Nabi Musa hidup di zaman beliau maka harus mengikuti beliau. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,ِ ﻟَﻮْ ﺃَﻥَّ ﻣُﻮﺳَﻰ ﻛَﺎﻥَ ﺣَﻴًّﺎ ﻣَﺎ ﻭَﺳِﻌَﻪُ ﺇِﻟَّﺎ ﺃَﻥْ ﻳَﺘَّﺒِﻌَﻨِﻲ“Seandainya Musa ‘alaihissalam masih hidup niscaya tidak diperkenan baginya melainkan dia harus mengikutiku” (HR. Ahmad).Agama Islam Bukan WarisanAgama Islam bukan warisan tetapi karena hidayah yang Allah berikan kepada yang dikehendaki sesuai dengan ilmu dan hikmah Allah. Buktinya misalnya, Ada orang yang orang tuanya Islam tetapi setelah baligh/dewasa ia malah murtab dan sebaliknya ada yang kedua orang tuanya non-muslim kemudian mendapat hidayah dan menjadi Islam.-Nabi Nuh mempunyai anak yang tidak ikut agama nabi Nuh dan Nabi Nuh tidak bisa mewariskan kepada semua anaknya.-Nabi Ibrahim tidak mendapatkan warisan ajaran bapaknya dan semua kaumnya yang menyembah berhala.Sebagai bukti keadilan Allah, semua anak dilahirkan di atas fitrah yaitu agama Islam. Meskipun kedua orang tuanya bukan Islam. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,ﻛُﻞُّ ﺇِﻧْﺴَﺎﻥٍ ﺗَﻠِﺪُﻩُ ﺃُﻣُّﻪُ ﻋَﻠَﻰ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮَﺓِ، ﻓَﺄَﺑَﻮَﺍﻩُ ﻳُﻬَﻮِّﺩَﺍﻧِﻪِ ﺃَﻭْ ﻳُﻨَﺼِّﺮَﺍﻧِﻪِ ﺃَﻭْ ﻳُﻤَﺠِّﺴَﺎﻧِﻪِ“Setiap manusia dilahirkan ibunya di atas fitrah. Kedua orang tuanya yang menjadikannya Yahudi, Nasrani, atau Majusi” (HR. Muslim).Orang Tua yang Menjadikan Berbeda Agama?Orang tua mereka yang memberi “cap” agama selain Islam. Ini hanya “cap” saja sampai mereka baligh. Jika sebelum baligh/dewasa mereka meninggal maka sebagai bukti keadilan Allah, mereka masuk surga semuanya. Karena memang mereka belum baligh dan belum bertanggung jawab terhadap diri sendiri. Mereka dalam asuhan Nabi Ibrahim di surga sebagaimana dalam hadits berikut.ﻭَﺍﻟﺸَّﻴْﺦُ ﻓِﻰ ﺃَﺻْﻞِ ﺍﻟﺸَّﺠَﺮَﺓِ ﺇِﺑْﺮَﺍﻫِﻴﻢُ – ﻋَﻠَﻴْﻪِ ﺍﻟﺴَّﻼَﻡُ – ﻭَﺍﻟﺼِّﺒْﻴَﺎﻥُ ﺣَﻮْﻟَﻪُ ﻓَﺄَﻭْﻻَﺩُ ﺍﻟﻨَّﺎﺱِ“Orang tua di bawah pohon adalah Ibrahim. Sedangkan anak-anak kecil yang ada di sekitarnya adalah anak-anak umat manusia (yang mati sebelum baligh).”Pendapat ulama yang lainnya bahwa anak-anak yang belum baligh akan diuji lagi oleh Allah kelak sebagaimana orang buta, tuli dan orang yang memang tidak sampai ajaran Islam pada mereka sama sekali. Adapun jika telah baligh, mereka sudah bisa berpikir dan merenung serta sudah bertanggung jawab terhadap dirinya sendiri. Mereka sudah bisa memilih dan membedakan mana yang baik dan buruk. Sangat jelas ajaran agama Islam adalah yang paling sesuai dengan fitrah dan logika manusia. Jika mencari agama selain Islam, maka akan merugi. Allah berfirman,ﻭَﻣَﻦْ ﻳَﺒْﺘَﻎِ ﻏَﻴْﺮَ ﺍﻟْﺈِﺳْﻼﻡِ ﺩِﻳﻨًﺎ ﻓَﻠَﻦْ ﻳُﻘْﺒَﻞَ ﻣِﻨْﻪُ ﻭَﻫُﻮَ ﻓِﻲ ﺍﻟْﺂﺧِﺮَﺓِ ﻣِﻦَ ﺍﻟْﺨَﺎﺳِﺮِﻳﻦَ“Barang siapa mencari agama selain agama Islam, maka sekali-kali tidaklah akan diterima (agama itu) daripadanya, dan dia di akhirat termasuk orang-orang yang rugi” (QS. Ali Imran: 85).Tidak Bisa Memilih Islam Sejak LahirSebagian orang protes dengan ketidakadilan bahwa orang-orang yang lahir dari orang tua dan tempat yang bukan beragama Islam maka dia otomatis tidak beragama Islam (tidak mewarisi Islam). Tidak demmikian, banyak yang keadaannya demikian tetapi bisa beragama Islam dan mendapatkan hidayah. Kemudian mengapa mereka hanya protes pada agama saja. Mengapa tidak protes dengan orang yang lahir ada yang pintar, ada yang bodoh. Ada yang lahir di keluarga kaya, ada juga yang lahir di keluarga miskin.Yang benar adalah semuanya sudah ditetapkan dalam takdir Allah dan sesuai dengan ilmu serta hikmah Allah. Kita sebagai manusia dan Hamba-Nya sangat tidak layak bertanya-tanya “Mengapa Allah takdirkan ini, mengapa tidak Allah takdirkan itu.” Karena kita hanya hamba dan kitalah yang akan ditanya (diminta pertanggung jawaban) atas perbuatan kita sedangkan Allah tidak ditanya.Allah berfirman,ﻟَﺎ ﻳُﺴْﺄَﻝُ ﻋَﻤَّﺎ ﻳَﻔْﻌَﻞُ ﻭَﻫُﻢْ ﻳُﺴْﺄَﻟُﻮﻥَ“Dia tidak ditanya tentang apa yang diperbuat -Nya dan merekalah yang akan ditanyai” (Al-Anbiya`: 23).Tentu sangat tidak layak seorang pembantu/budak ketika di suruh majikannya kemudian protes, mengapa ia harus melakukan hal tersebut. Apalagi dengan Rabb pencipta, tentu sangat tidak layak.Demikian semoga bermanfaat@Yogyakarta TercintaPenyusun: dr. Raehanul Bahraen Artikel Muslim.or.id🔍 Menghina Orang Lain, Hukum Melepas Hijab, Mencari Berkah, Rejeki Menurut Islam, Azab Bagi Orang Yang Meninggalkan Shalat

Apakah Kita Termasuk Orang yang Mentadaburi Al-Qur`an? (1)

Apa itu Tadabur?Huruf dasar دبر secara bahasa menunjukkan kepada makna: akhir dari sesuatu. Sedangkan tadabbur (تدبر) menunjukkan kepada makna memperhatikan kesudahan dari suatu perkara, dan memikirkan akibatnya. Dan kata tadabbur digunakan untuk setiap bentuk merenungkan sesuatu, bagian-bagiannya, perkara yang mendahuluinya, perkara yang mengikutinya, atau akibat suatu perkara. Oleh karena itu Syaikh Al-Utsaimin rahimahullah mendefinisikan tadabbur sebagai berikut ini.التأمل في الألفاظ للوصول إلى معانيها“Merenungkan lafal-lafal untuk sampai kepada kandungan-kandungan maknanya”Kata tadabbur berasal dari wazan At-Tafa’ul (التفعل) yang berfungsi menunjukkan kepada makna membebani perbuatan dan meraih sesuatu setelah mengerahkan usaha yang sungguh-sungguh.Dengan demikian, orang yang bertadabur adalah orang yang  memperhatikan suatu perkara secara berulang-ulang atau dari berbagai sisi.[1]Pada asalnya mentadaburi Al-Qur`an itu setelah paham maknanya, karena tidak mungkin seseorang dituntut untuk mentadaburi ucapan yang ia tidak pahami maknanya, dengan demikian mentadaburi Al-Qur`an itu pada asalnya setelah seseorang paham maknanya, atau dengan kata lain, ia paham tafsirnya, baru bisa merenungi berbagai pelajaran yang bisa diambil darinya.Perintah Tadabur dalam Al-Qur`an Al-KarimDidalam Al-Qur`an Al-Karim terdapat perintah untuk bertadabur di empat ayat yang agung.– Dua ayat diturunkan terkait dengan kaum munafiqin, yaitufirman Allah Ta’ala:أَفَلَا يَتَدَبَّرُونَ الْقُرْآنَ ۚ وَلَوْ كَانَ مِنْ عِنْدِ غَيْرِ اللَّهِ لَوَجَدُوا فِيهِ اخْتِلَافًا كَثِيرًا“Maka apakah mereka tidak merenungkan Al-Qur`an? Kalau kiranya Al-Qur`an itu bukan dari sisi Allah, tentulah mereka mendapat pertentangan yang banyak di dalamnya” (QS. An-Nisa`: 82).أَفَلَا يَتَدَبَّرُونَ الْقُرْآنَ أَمْ عَلَىٰ قُلُوبٍ أَقْفَالُهَا“Maka apakah mereka tidak merenungkan Al-Qur`an ataukah hati mereka terkunci?” (QS. Muhammad: 24).– Dua ayat diturunkan terkait dengan kaum kafirin, yaitu:أَفَلَمْ يَدَّبَّرُوا الْقَوْلَ أَمْ جَاءَهُمْ مَا لَمْ يَأْتِ آبَاءَهُمُ الْأَوَّلِينَ“Maka apakah mereka tidak merenungkan perkataan (Kami), atau apakah telah datang kepada mereka apa yang tidak pernah datang kepada nenek moyang mereka dahulu?” (QS. Al-Mu`minun: 68).كِتَابٌ أَنْزَلْنَاهُ إِلَيْكَ مُبَارَكٌ لِيَدَّبَّرُوا آيَاتِهِ وَلِيَتَذَكَّرَ أُولُو الْأَلْبَابِ“Ini adalah sebuah Kitab yang Kami turunkan kepadamu penuh dengan berkah supaya mereka merenungkan ayat-ayatnya dan supaya mendapat pelajaran orang-orang yang mempunyai fikiran (yang baik)” (QS. Shad: 29), kendati ayat yang terakhir ini bisa mengandung kemungkinan bahwa kaum mukminin yang diperintahkan untuk mentadaburi Al-Qur`an, yaitu ketika ayat ini dibaca dengan jenis qira`ah yang menggunakan kata ganti orang kedua.لتدَّبَّرُوا آيَاتِهِ[2]“supaya kalian merenungi ayat-ayatnya”Maksud kalian di sini adalah Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam dan pengikutnya.[3] Namun yang perlu diperhatikan bahwa turunnya ayat-ayat di atas, meskipun terkait dengan non-mukminin, bukan berarti kaum mukminin tidak tertuntut untuk mentadaburi Al-Qur`an, bahkan mereka lebih tertuntut untuk mentadaburi Al-Qur`an, karena merekalah orang-orang yang mau mengambil manfaat dari Al-Qur`an dengan mentadaburinya.Adapun penjelasan sebelumnya di atas, sekedar menunjukkan bahwa ayat-ayat di atas diturunkan terkait dengan non mukminin, dan tidaklah menjelaskan siapa saja yang termasuk kedalam orang-orang yang diperintahkan untuk mentadaburi Al-Qur`an.[Bersambung]Redaksional[1]. Diringkas dan sisimpulkan dari Mafhumut Tafsir wat Ta`wil wal Istinbath wal Mufassir, DR. Musa’id bin Sulaiman Ath-Thayyar, hal. 185 dan Ushulun fit Tafsir, Syaikh Al-Utsaimin, hal. 23.[2]. Ini adalah qiro`ah Abu Ja’far Al-Madani, dan dinisbatkan kepada ‘Ashim [Lihat :Tafsir Ath-Thabari, dinukil dari  Mafhumut Tafsir wat Ta`wil wal Istinbath wal Mufassir, DR. Musa’id bin Sulaiman Ath-Thayyar, hal. 186].[3]. Tafsir Ath-Thabari dinukil dari  Mafhumut Tafsir wat Ta`wil wal Istinbath wal Mufassir, DR. Musa’id bin Sulaiman Ath-Thayyar, hal. 186.Link Artikel Berseri: Apakah Kita Termasuk Orang yang Mentadaburi Al-Qur`an? (1) Apakah Kita Termasuk Orang yang Mentadaburi Al-Qur`an? (2) ***Penulis: Sa’id Abu Ukkasyah Artikel: Muslim.or.id🔍 Walimatul Urs, Puasa Tanpa Sholat, Hadits Shalat Gerhana, Al Quran Penenang Hati, Teks Ceramah Tentang Sholat 5 Waktu

Apakah Kita Termasuk Orang yang Mentadaburi Al-Qur`an? (1)

Apa itu Tadabur?Huruf dasar دبر secara bahasa menunjukkan kepada makna: akhir dari sesuatu. Sedangkan tadabbur (تدبر) menunjukkan kepada makna memperhatikan kesudahan dari suatu perkara, dan memikirkan akibatnya. Dan kata tadabbur digunakan untuk setiap bentuk merenungkan sesuatu, bagian-bagiannya, perkara yang mendahuluinya, perkara yang mengikutinya, atau akibat suatu perkara. Oleh karena itu Syaikh Al-Utsaimin rahimahullah mendefinisikan tadabbur sebagai berikut ini.التأمل في الألفاظ للوصول إلى معانيها“Merenungkan lafal-lafal untuk sampai kepada kandungan-kandungan maknanya”Kata tadabbur berasal dari wazan At-Tafa’ul (التفعل) yang berfungsi menunjukkan kepada makna membebani perbuatan dan meraih sesuatu setelah mengerahkan usaha yang sungguh-sungguh.Dengan demikian, orang yang bertadabur adalah orang yang  memperhatikan suatu perkara secara berulang-ulang atau dari berbagai sisi.[1]Pada asalnya mentadaburi Al-Qur`an itu setelah paham maknanya, karena tidak mungkin seseorang dituntut untuk mentadaburi ucapan yang ia tidak pahami maknanya, dengan demikian mentadaburi Al-Qur`an itu pada asalnya setelah seseorang paham maknanya, atau dengan kata lain, ia paham tafsirnya, baru bisa merenungi berbagai pelajaran yang bisa diambil darinya.Perintah Tadabur dalam Al-Qur`an Al-KarimDidalam Al-Qur`an Al-Karim terdapat perintah untuk bertadabur di empat ayat yang agung.– Dua ayat diturunkan terkait dengan kaum munafiqin, yaitufirman Allah Ta’ala:أَفَلَا يَتَدَبَّرُونَ الْقُرْآنَ ۚ وَلَوْ كَانَ مِنْ عِنْدِ غَيْرِ اللَّهِ لَوَجَدُوا فِيهِ اخْتِلَافًا كَثِيرًا“Maka apakah mereka tidak merenungkan Al-Qur`an? Kalau kiranya Al-Qur`an itu bukan dari sisi Allah, tentulah mereka mendapat pertentangan yang banyak di dalamnya” (QS. An-Nisa`: 82).أَفَلَا يَتَدَبَّرُونَ الْقُرْآنَ أَمْ عَلَىٰ قُلُوبٍ أَقْفَالُهَا“Maka apakah mereka tidak merenungkan Al-Qur`an ataukah hati mereka terkunci?” (QS. Muhammad: 24).– Dua ayat diturunkan terkait dengan kaum kafirin, yaitu:أَفَلَمْ يَدَّبَّرُوا الْقَوْلَ أَمْ جَاءَهُمْ مَا لَمْ يَأْتِ آبَاءَهُمُ الْأَوَّلِينَ“Maka apakah mereka tidak merenungkan perkataan (Kami), atau apakah telah datang kepada mereka apa yang tidak pernah datang kepada nenek moyang mereka dahulu?” (QS. Al-Mu`minun: 68).كِتَابٌ أَنْزَلْنَاهُ إِلَيْكَ مُبَارَكٌ لِيَدَّبَّرُوا آيَاتِهِ وَلِيَتَذَكَّرَ أُولُو الْأَلْبَابِ“Ini adalah sebuah Kitab yang Kami turunkan kepadamu penuh dengan berkah supaya mereka merenungkan ayat-ayatnya dan supaya mendapat pelajaran orang-orang yang mempunyai fikiran (yang baik)” (QS. Shad: 29), kendati ayat yang terakhir ini bisa mengandung kemungkinan bahwa kaum mukminin yang diperintahkan untuk mentadaburi Al-Qur`an, yaitu ketika ayat ini dibaca dengan jenis qira`ah yang menggunakan kata ganti orang kedua.لتدَّبَّرُوا آيَاتِهِ[2]“supaya kalian merenungi ayat-ayatnya”Maksud kalian di sini adalah Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam dan pengikutnya.[3] Namun yang perlu diperhatikan bahwa turunnya ayat-ayat di atas, meskipun terkait dengan non-mukminin, bukan berarti kaum mukminin tidak tertuntut untuk mentadaburi Al-Qur`an, bahkan mereka lebih tertuntut untuk mentadaburi Al-Qur`an, karena merekalah orang-orang yang mau mengambil manfaat dari Al-Qur`an dengan mentadaburinya.Adapun penjelasan sebelumnya di atas, sekedar menunjukkan bahwa ayat-ayat di atas diturunkan terkait dengan non mukminin, dan tidaklah menjelaskan siapa saja yang termasuk kedalam orang-orang yang diperintahkan untuk mentadaburi Al-Qur`an.[Bersambung]Redaksional[1]. Diringkas dan sisimpulkan dari Mafhumut Tafsir wat Ta`wil wal Istinbath wal Mufassir, DR. Musa’id bin Sulaiman Ath-Thayyar, hal. 185 dan Ushulun fit Tafsir, Syaikh Al-Utsaimin, hal. 23.[2]. Ini adalah qiro`ah Abu Ja’far Al-Madani, dan dinisbatkan kepada ‘Ashim [Lihat :Tafsir Ath-Thabari, dinukil dari  Mafhumut Tafsir wat Ta`wil wal Istinbath wal Mufassir, DR. Musa’id bin Sulaiman Ath-Thayyar, hal. 186].[3]. Tafsir Ath-Thabari dinukil dari  Mafhumut Tafsir wat Ta`wil wal Istinbath wal Mufassir, DR. Musa’id bin Sulaiman Ath-Thayyar, hal. 186.Link Artikel Berseri: Apakah Kita Termasuk Orang yang Mentadaburi Al-Qur`an? (1) Apakah Kita Termasuk Orang yang Mentadaburi Al-Qur`an? (2) ***Penulis: Sa’id Abu Ukkasyah Artikel: Muslim.or.id🔍 Walimatul Urs, Puasa Tanpa Sholat, Hadits Shalat Gerhana, Al Quran Penenang Hati, Teks Ceramah Tentang Sholat 5 Waktu
Apa itu Tadabur?Huruf dasar دبر secara bahasa menunjukkan kepada makna: akhir dari sesuatu. Sedangkan tadabbur (تدبر) menunjukkan kepada makna memperhatikan kesudahan dari suatu perkara, dan memikirkan akibatnya. Dan kata tadabbur digunakan untuk setiap bentuk merenungkan sesuatu, bagian-bagiannya, perkara yang mendahuluinya, perkara yang mengikutinya, atau akibat suatu perkara. Oleh karena itu Syaikh Al-Utsaimin rahimahullah mendefinisikan tadabbur sebagai berikut ini.التأمل في الألفاظ للوصول إلى معانيها“Merenungkan lafal-lafal untuk sampai kepada kandungan-kandungan maknanya”Kata tadabbur berasal dari wazan At-Tafa’ul (التفعل) yang berfungsi menunjukkan kepada makna membebani perbuatan dan meraih sesuatu setelah mengerahkan usaha yang sungguh-sungguh.Dengan demikian, orang yang bertadabur adalah orang yang  memperhatikan suatu perkara secara berulang-ulang atau dari berbagai sisi.[1]Pada asalnya mentadaburi Al-Qur`an itu setelah paham maknanya, karena tidak mungkin seseorang dituntut untuk mentadaburi ucapan yang ia tidak pahami maknanya, dengan demikian mentadaburi Al-Qur`an itu pada asalnya setelah seseorang paham maknanya, atau dengan kata lain, ia paham tafsirnya, baru bisa merenungi berbagai pelajaran yang bisa diambil darinya.Perintah Tadabur dalam Al-Qur`an Al-KarimDidalam Al-Qur`an Al-Karim terdapat perintah untuk bertadabur di empat ayat yang agung.– Dua ayat diturunkan terkait dengan kaum munafiqin, yaitufirman Allah Ta’ala:أَفَلَا يَتَدَبَّرُونَ الْقُرْآنَ ۚ وَلَوْ كَانَ مِنْ عِنْدِ غَيْرِ اللَّهِ لَوَجَدُوا فِيهِ اخْتِلَافًا كَثِيرًا“Maka apakah mereka tidak merenungkan Al-Qur`an? Kalau kiranya Al-Qur`an itu bukan dari sisi Allah, tentulah mereka mendapat pertentangan yang banyak di dalamnya” (QS. An-Nisa`: 82).أَفَلَا يَتَدَبَّرُونَ الْقُرْآنَ أَمْ عَلَىٰ قُلُوبٍ أَقْفَالُهَا“Maka apakah mereka tidak merenungkan Al-Qur`an ataukah hati mereka terkunci?” (QS. Muhammad: 24).– Dua ayat diturunkan terkait dengan kaum kafirin, yaitu:أَفَلَمْ يَدَّبَّرُوا الْقَوْلَ أَمْ جَاءَهُمْ مَا لَمْ يَأْتِ آبَاءَهُمُ الْأَوَّلِينَ“Maka apakah mereka tidak merenungkan perkataan (Kami), atau apakah telah datang kepada mereka apa yang tidak pernah datang kepada nenek moyang mereka dahulu?” (QS. Al-Mu`minun: 68).كِتَابٌ أَنْزَلْنَاهُ إِلَيْكَ مُبَارَكٌ لِيَدَّبَّرُوا آيَاتِهِ وَلِيَتَذَكَّرَ أُولُو الْأَلْبَابِ“Ini adalah sebuah Kitab yang Kami turunkan kepadamu penuh dengan berkah supaya mereka merenungkan ayat-ayatnya dan supaya mendapat pelajaran orang-orang yang mempunyai fikiran (yang baik)” (QS. Shad: 29), kendati ayat yang terakhir ini bisa mengandung kemungkinan bahwa kaum mukminin yang diperintahkan untuk mentadaburi Al-Qur`an, yaitu ketika ayat ini dibaca dengan jenis qira`ah yang menggunakan kata ganti orang kedua.لتدَّبَّرُوا آيَاتِهِ[2]“supaya kalian merenungi ayat-ayatnya”Maksud kalian di sini adalah Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam dan pengikutnya.[3] Namun yang perlu diperhatikan bahwa turunnya ayat-ayat di atas, meskipun terkait dengan non-mukminin, bukan berarti kaum mukminin tidak tertuntut untuk mentadaburi Al-Qur`an, bahkan mereka lebih tertuntut untuk mentadaburi Al-Qur`an, karena merekalah orang-orang yang mau mengambil manfaat dari Al-Qur`an dengan mentadaburinya.Adapun penjelasan sebelumnya di atas, sekedar menunjukkan bahwa ayat-ayat di atas diturunkan terkait dengan non mukminin, dan tidaklah menjelaskan siapa saja yang termasuk kedalam orang-orang yang diperintahkan untuk mentadaburi Al-Qur`an.[Bersambung]Redaksional[1]. Diringkas dan sisimpulkan dari Mafhumut Tafsir wat Ta`wil wal Istinbath wal Mufassir, DR. Musa’id bin Sulaiman Ath-Thayyar, hal. 185 dan Ushulun fit Tafsir, Syaikh Al-Utsaimin, hal. 23.[2]. Ini adalah qiro`ah Abu Ja’far Al-Madani, dan dinisbatkan kepada ‘Ashim [Lihat :Tafsir Ath-Thabari, dinukil dari  Mafhumut Tafsir wat Ta`wil wal Istinbath wal Mufassir, DR. Musa’id bin Sulaiman Ath-Thayyar, hal. 186].[3]. Tafsir Ath-Thabari dinukil dari  Mafhumut Tafsir wat Ta`wil wal Istinbath wal Mufassir, DR. Musa’id bin Sulaiman Ath-Thayyar, hal. 186.Link Artikel Berseri: Apakah Kita Termasuk Orang yang Mentadaburi Al-Qur`an? (1) Apakah Kita Termasuk Orang yang Mentadaburi Al-Qur`an? (2) ***Penulis: Sa’id Abu Ukkasyah Artikel: Muslim.or.id🔍 Walimatul Urs, Puasa Tanpa Sholat, Hadits Shalat Gerhana, Al Quran Penenang Hati, Teks Ceramah Tentang Sholat 5 Waktu


Apa itu Tadabur?Huruf dasar دبر secara bahasa menunjukkan kepada makna: akhir dari sesuatu. Sedangkan tadabbur (تدبر) menunjukkan kepada makna memperhatikan kesudahan dari suatu perkara, dan memikirkan akibatnya. Dan kata tadabbur digunakan untuk setiap bentuk merenungkan sesuatu, bagian-bagiannya, perkara yang mendahuluinya, perkara yang mengikutinya, atau akibat suatu perkara. Oleh karena itu Syaikh Al-Utsaimin rahimahullah mendefinisikan tadabbur sebagai berikut ini.التأمل في الألفاظ للوصول إلى معانيها“Merenungkan lafal-lafal untuk sampai kepada kandungan-kandungan maknanya”Kata tadabbur berasal dari wazan At-Tafa’ul (التفعل) yang berfungsi menunjukkan kepada makna membebani perbuatan dan meraih sesuatu setelah mengerahkan usaha yang sungguh-sungguh.Dengan demikian, orang yang bertadabur adalah orang yang  memperhatikan suatu perkara secara berulang-ulang atau dari berbagai sisi.[1]Pada asalnya mentadaburi Al-Qur`an itu setelah paham maknanya, karena tidak mungkin seseorang dituntut untuk mentadaburi ucapan yang ia tidak pahami maknanya, dengan demikian mentadaburi Al-Qur`an itu pada asalnya setelah seseorang paham maknanya, atau dengan kata lain, ia paham tafsirnya, baru bisa merenungi berbagai pelajaran yang bisa diambil darinya.Perintah Tadabur dalam Al-Qur`an Al-KarimDidalam Al-Qur`an Al-Karim terdapat perintah untuk bertadabur di empat ayat yang agung.– Dua ayat diturunkan terkait dengan kaum munafiqin, yaitufirman Allah Ta’ala:أَفَلَا يَتَدَبَّرُونَ الْقُرْآنَ ۚ وَلَوْ كَانَ مِنْ عِنْدِ غَيْرِ اللَّهِ لَوَجَدُوا فِيهِ اخْتِلَافًا كَثِيرًا“Maka apakah mereka tidak merenungkan Al-Qur`an? Kalau kiranya Al-Qur`an itu bukan dari sisi Allah, tentulah mereka mendapat pertentangan yang banyak di dalamnya” (QS. An-Nisa`: 82).أَفَلَا يَتَدَبَّرُونَ الْقُرْآنَ أَمْ عَلَىٰ قُلُوبٍ أَقْفَالُهَا“Maka apakah mereka tidak merenungkan Al-Qur`an ataukah hati mereka terkunci?” (QS. Muhammad: 24).– Dua ayat diturunkan terkait dengan kaum kafirin, yaitu:أَفَلَمْ يَدَّبَّرُوا الْقَوْلَ أَمْ جَاءَهُمْ مَا لَمْ يَأْتِ آبَاءَهُمُ الْأَوَّلِينَ“Maka apakah mereka tidak merenungkan perkataan (Kami), atau apakah telah datang kepada mereka apa yang tidak pernah datang kepada nenek moyang mereka dahulu?” (QS. Al-Mu`minun: 68).كِتَابٌ أَنْزَلْنَاهُ إِلَيْكَ مُبَارَكٌ لِيَدَّبَّرُوا آيَاتِهِ وَلِيَتَذَكَّرَ أُولُو الْأَلْبَابِ“Ini adalah sebuah Kitab yang Kami turunkan kepadamu penuh dengan berkah supaya mereka merenungkan ayat-ayatnya dan supaya mendapat pelajaran orang-orang yang mempunyai fikiran (yang baik)” (QS. Shad: 29), kendati ayat yang terakhir ini bisa mengandung kemungkinan bahwa kaum mukminin yang diperintahkan untuk mentadaburi Al-Qur`an, yaitu ketika ayat ini dibaca dengan jenis qira`ah yang menggunakan kata ganti orang kedua.لتدَّبَّرُوا آيَاتِهِ[2]“supaya kalian merenungi ayat-ayatnya”Maksud kalian di sini adalah Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam dan pengikutnya.[3] Namun yang perlu diperhatikan bahwa turunnya ayat-ayat di atas, meskipun terkait dengan non-mukminin, bukan berarti kaum mukminin tidak tertuntut untuk mentadaburi Al-Qur`an, bahkan mereka lebih tertuntut untuk mentadaburi Al-Qur`an, karena merekalah orang-orang yang mau mengambil manfaat dari Al-Qur`an dengan mentadaburinya.Adapun penjelasan sebelumnya di atas, sekedar menunjukkan bahwa ayat-ayat di atas diturunkan terkait dengan non mukminin, dan tidaklah menjelaskan siapa saja yang termasuk kedalam orang-orang yang diperintahkan untuk mentadaburi Al-Qur`an.[Bersambung]Redaksional[1]. Diringkas dan sisimpulkan dari Mafhumut Tafsir wat Ta`wil wal Istinbath wal Mufassir, DR. Musa’id bin Sulaiman Ath-Thayyar, hal. 185 dan Ushulun fit Tafsir, Syaikh Al-Utsaimin, hal. 23.[2]. Ini adalah qiro`ah Abu Ja’far Al-Madani, dan dinisbatkan kepada ‘Ashim [Lihat :Tafsir Ath-Thabari, dinukil dari  Mafhumut Tafsir wat Ta`wil wal Istinbath wal Mufassir, DR. Musa’id bin Sulaiman Ath-Thayyar, hal. 186].[3]. Tafsir Ath-Thabari dinukil dari  Mafhumut Tafsir wat Ta`wil wal Istinbath wal Mufassir, DR. Musa’id bin Sulaiman Ath-Thayyar, hal. 186.Link Artikel Berseri: Apakah Kita Termasuk Orang yang Mentadaburi Al-Qur`an? (1) Apakah Kita Termasuk Orang yang Mentadaburi Al-Qur`an? (2) ***Penulis: Sa’id Abu Ukkasyah Artikel: Muslim.or.id🔍 Walimatul Urs, Puasa Tanpa Sholat, Hadits Shalat Gerhana, Al Quran Penenang Hati, Teks Ceramah Tentang Sholat 5 Waktu

4 Nasehat untuk Anda

Sulaiman bin al-Asy’ats atau dikenali sebagai Abu Daud as-Sijistāniy (w. 275 H) -dalam sebuah riwayat darinya- berkata, Aku telah menulis dari Sunnah Rasulullāh shallallāhu ‘alaihi wa sallam sejumlah lima ratus ribu hadis. Kemudian aku pilih darinya apa yang dimuat dalam kitab ini (Sunan Abi Daud) sebanyak 4480 hadis. Cukuplah bagi seorang untuk memedomani empat hadis saja dalam beragama: – الأعمال بالنيات Setiap amalan terpaut dengan niatnya. – من حسن إسلام المرء تركه ما لا يعني Di antara kebaikan Islam seseorang adalah meninggalkan apa yang bukan urusannya. – لا يكون المؤمن مؤمنا حتى ليرضى لأخيه ما يرصى لنفسه Tidaklah sempurna iman seorang hingga ia meridhai bagi saudaranya apa yang ia ridhai bagi dirinya. – الحلال بين والحرام بين Perkara halal telah jelas dan perkara haram juga telah jelas. Sumber: Alee Massaid

4 Nasehat untuk Anda

Sulaiman bin al-Asy’ats atau dikenali sebagai Abu Daud as-Sijistāniy (w. 275 H) -dalam sebuah riwayat darinya- berkata, Aku telah menulis dari Sunnah Rasulullāh shallallāhu ‘alaihi wa sallam sejumlah lima ratus ribu hadis. Kemudian aku pilih darinya apa yang dimuat dalam kitab ini (Sunan Abi Daud) sebanyak 4480 hadis. Cukuplah bagi seorang untuk memedomani empat hadis saja dalam beragama: – الأعمال بالنيات Setiap amalan terpaut dengan niatnya. – من حسن إسلام المرء تركه ما لا يعني Di antara kebaikan Islam seseorang adalah meninggalkan apa yang bukan urusannya. – لا يكون المؤمن مؤمنا حتى ليرضى لأخيه ما يرصى لنفسه Tidaklah sempurna iman seorang hingga ia meridhai bagi saudaranya apa yang ia ridhai bagi dirinya. – الحلال بين والحرام بين Perkara halal telah jelas dan perkara haram juga telah jelas. Sumber: Alee Massaid
Sulaiman bin al-Asy’ats atau dikenali sebagai Abu Daud as-Sijistāniy (w. 275 H) -dalam sebuah riwayat darinya- berkata, Aku telah menulis dari Sunnah Rasulullāh shallallāhu ‘alaihi wa sallam sejumlah lima ratus ribu hadis. Kemudian aku pilih darinya apa yang dimuat dalam kitab ini (Sunan Abi Daud) sebanyak 4480 hadis. Cukuplah bagi seorang untuk memedomani empat hadis saja dalam beragama: – الأعمال بالنيات Setiap amalan terpaut dengan niatnya. – من حسن إسلام المرء تركه ما لا يعني Di antara kebaikan Islam seseorang adalah meninggalkan apa yang bukan urusannya. – لا يكون المؤمن مؤمنا حتى ليرضى لأخيه ما يرصى لنفسه Tidaklah sempurna iman seorang hingga ia meridhai bagi saudaranya apa yang ia ridhai bagi dirinya. – الحلال بين والحرام بين Perkara halal telah jelas dan perkara haram juga telah jelas. Sumber: Alee Massaid


Sulaiman bin al-Asy’ats atau dikenali sebagai Abu Daud as-Sijistāniy (w. 275 H) -dalam sebuah riwayat darinya- berkata, Aku telah menulis dari Sunnah Rasulullāh shallallāhu ‘alaihi wa sallam sejumlah lima ratus ribu hadis. Kemudian aku pilih darinya apa yang dimuat dalam kitab ini (Sunan Abi Daud) sebanyak 4480 hadis. Cukuplah bagi seorang untuk memedomani empat hadis saja dalam beragama: – الأعمال بالنيات Setiap amalan terpaut dengan niatnya. – من حسن إسلام المرء تركه ما لا يعني Di antara kebaikan Islam seseorang adalah meninggalkan apa yang bukan urusannya. – لا يكون المؤمن مؤمنا حتى ليرضى لأخيه ما يرصى لنفسه Tidaklah sempurna iman seorang hingga ia meridhai bagi saudaranya apa yang ia ridhai bagi dirinya. – الحلال بين والحرام بين Perkara halal telah jelas dan perkara haram juga telah jelas. Sumber: Alee Massaid

Penentuan Awal Ramadhan dan Idul Fitri (Fatwa DPP Perhimpunan Al-Irsyad)

Majelis Fatwa DPP Perhimpunan Al-IrsyadPenentuan Awal Ramadhan dan Idul FitriAllah Ta’ala berfirman :إِنَّ عِدَّةَ الشُّهُورِ عِنْدَ اللَّهِ اثْنَا عَشَرَ شَهْرًا فِي كِتَابِ اللَّهِ يَوْمَ خَلَقَ السَّمَاوَاتِ وَالْأَرْضَ مِنْهَا أَرْبَعَةٌ حُرُمٌ“Sesungguhnya jumlah bulan di sisi Allah adalah dua belas bulan (sebagaimana) dalam ketetapan Allah di waktu Allah menciptakan langit dan bumi, di antaranya ada empat bulan haram.” (At-Taubah: 36)1.    Perhitungan bulan yang dimaksudkan dalam ayat di atas adalah bulan Qamariyyah, yang berjumlah 12 bulan dalam satu tahun.2.    Awal bulan Qamariyyah berpengaruh kepada banyak hukum-hukum dalam syariat Islam, antara lain: puasa Ramadhan, zakat, haji, puasa kaffarat, masa iddah dan bulan-bulan haram. 3.    Bulan Qamariyyah dapat diketahui dengan dua cara:a.     Melihat hilal (rukyat hilal) pada malam ke-30 dari bulan sebelumnya. Dan jika hilal tidak terlihat maka:b.    Menyempurnakan bulan sebelumnya menjadi 30 hari, kemudian masuk pada bulan berikutnya.Nabi Shallallahu’alaihi wa sallam bersabda:لاَ تُقَدِّمُوا الشَّهْرَ حتى تَرَوْا الهِلاَلَ أوْ تُكْمِلُوا الْعِدَّةَ ثُمَّ صُومُوا حتى تَرَوْا الهِلاَلَ أوْ تُكْمِلُوا الْعِدَّةَ “Janganlah kalian mendahului suatu bulan sampai kalian melihat hilal atau menyempurnakan (bulan sebelumnya) menjadi 30, kemudian berpuasalah sampai kalian melihat hilal  atau menyempurnakan bilangannya (menjadi 30).”  (HR. Ahmad, Abu Dawud dan Nasai. Hadits ini dishahihkan oleh Al-Albani).4.    Hadits di atas secara umum mencakup penentuan awal seluruh bulan termasuk Ramadhan dan Syawwal. Terdapat hadits-hadits khusus yang menjelaskan tentang penentuan awal bulan Ramadhan dengan menggunakan cara tersebut, sebagaimana diriwayatkan oleh Abu Hurairah, Ibnu Umar, dan Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhum. Karena itu apabila hilal Ramadhan tidak terlihat pada tanggal 29 sya’ban karena mendung, tertutup awan, debu, atau lainnya maka bulan Sya’ban digenapkan menjadi 30 hari. Rasulullah Shallaallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:“إذا رَأيتُموهُ فصوموا، وإِذا رأَيتُموهُ فأفطِروا. فإن غُمَّ عليكم فاقْدُرُوا له”“Bila kalian melihat hilal, maka berpuasalah. Dan bila kalian melihatnya, maka berbukalah (akhirilah masa berpuasa). Jika terjadi mendung, maka tentukanlah ia (bulan itu menjadi 30 hari).” (HR. Bukhari dan Muslim)الشهرُ تِسعٌ وعشرونَ ليلةً، فلا تصومُوا حتّى تَرَوهُ، فإِنْ غُمَّ عليكم فأكمِلوا العِدَّةَ ثلاثين“Bilangan bulan itu 29 malam. Maka janganlah berpuasa sampai melihat hilal. Kalau mendung maka sempurnakan bilangannya menjadi 30 hari.” (HR Bukhari)Rukyat hilal (melihat bulan) yang dikehendaki dalam syariat adalah rukyat dengan mata telanjang, dan boleh juga dengan menggunakan alat bantu teropong. Namun yang menjadi sandaran utama adalah rukyat dengan mata telanjang.5.    Penetapan bulan Qamariyyah tidak dibenarkan dengan menyandarkan pada hisab falaky karena perkara-perkara berikut:Pertama, hal ini menyalahi ijma’ (kesepakatan/konsensus) para ulama.Ibnu Taimiyyah rahimahullah berkata:وَلَا يُعْرَفُ فِيهِ خِلَافٌ قَدِيمٌ أَصْلًا وَلَا خِلَافٌ حَدِيثٌ ؛ إلَّا أَنَّ بَعْضَ الْمُتَأَخِّرِينَ مِنْ الْمُتَفَقِّهَةِ الحادثين بَعْدَ الْمِائَةِ الثَّالِثَةِ زَعَمَ أَنَّهُ إذَا غُمَّ الْهِلَالُ جَازَ لِلْحَاسِبِ أَنْ يَعْمَلَ فِي حَقِّ نَفْسِهِ بِالْحِسَابِ فَإِنْ كَانَ الْحِسَابُ دَلَّ عَلَى الرُّؤْيَةِ صَامَ وَإِلَّا فَلَا . وَهَذَا الْقَوْلُ وَإِنْ كَانَ مُقَيَّدًا بِالْإِغْمَامِ وَمُخْتَصًّا بِالْحَاسِبِ فَهُوَ شَاذٌّ مَسْبُوقٌ بِالْإِجْمَاعِ عَلَى خِلَافِهِ.  “Sama sekali tidak ada khilaf (perbedaan pendapat) baik dulu ataupun sekarang; hanya ada sebagian muta-akhirin (orang yang datang belakangan) dari kalangan ahli fikih setelah abad ketiga, yang menyangka kalau hilal tertutup mendung, maka boleh bagi ahli hisab untuk mengamalkan metode hisabnya untuk dia amalkan sendiri. Jika secara hitungan hisabnya sudah menunjukkan bahwa (seharusnya) hilal sudah terlihat, maka ia berpuasa, dan jika tidak maka ia tidak berpuasa. Pendapat yang seperti ini (menggunakan metode hisab), walaupun disyaratkan hanya dilakukan ketika mendung dan hanya dipraktikan (puasanya) khusus untuk ahli hisab, namun pendapat ini adalah syadz (keliru) dan bahkan ijma’ telah terjadi sebelumnya yang bertentangan dengan pendapat tersebut.” (Majmuu’ al-Fataawaa 25/132)Ibnu Hajar rahimahullah berkata:وَقَالَ بن الصَّبَّاغِ أَمَّا بِالْحِسَابِ فَلَا يَلْزَمُهُ بِلَا خِلَافٍ بَين أَصْحَابنَا قلت وَنقل بن الْمُنْذِرِ قَبْلَهُ الْإِجْمَاعَ عَلَى ذَلِكَ فَقَالَ فِي الْإِشْرَافِ صَوْمُ يَوْمِ الثَّلَاثِينَ مِنْ شَعْبَانَ إِذَا لَمْ يُرَ الْهِلَالُ مَعَ الصَّحْوِ لَا يَجِبُ بِإِجْمَاعِ الْأُمَّةَIbnu As-Shobbaag berkata: “Adapun dengan hisab, maka tidak mengharuskan untuk puasa. Tidak ada khilaf (perselisihan pendapat) di kalangan ulama madzhab kami.” Aku (Ibnu Hajar) berkata, “Sebelum beliau Ibnul Mundzir telah menukilkan adanya ijma’ (konsensus para ulama) tentang hal tersebut.” Beliau (Ibnul Mundzir) berkata -dalam kitab Al-Isyraaf: “Puasa pada hari ke-30 dari bulan Sya’ban jika tidak terlihat hilal, padahal langit dalam kondisi cerah, menjadi tidak wajib dengan adanya kesepakatan umat ini.” (Fathul Bari 4/123)Ibnu Hajar rahimahullah juga berkata:وَقَدْ ذَهَبَ قَوْمٌ إِلَى الرُّجُوعِ إِلَى أَهْلِ التَّسْيِيرِ فِي ذَلِكَ وَهُمُ الرَّوَافِضُ وَنُقِلَ عَنْ بَعْضِ الْفُقَهَاءِ مُوَافَقَتُهُمْ قَالَ الْبَاجِيُّ وَإِجْمَاعُ السَّلَفِ الصَّالح حجَّة عَلَيْهِم وَقَالَ بن بَزِيزَةَ وَهُوَ مَذْهَبٌ بَاطِلٌSebagian orang berpendapat (jika terjadi mendung) maka merujuk kepada ahli falak. Mereka adalah Syi’ah Rafidhah, dan dinukil dari sebagian ahli fikih yang setuju dengan mereka. Al-Baaji berkata: “Dan ijma’ (konsensus) para salaf shalih merupakan hujjah yang membantah mereka”. Ibnu Bazizah berkata, “Ini (menjadikan hisab sebagai patokan, pent) adalah madzhab yang batil” (Fathul Baari 4/127)Kedua, bertentangan dengan hadits-hadits shahih yang menunjukkan Nabi tidak menggunakan hisab.عن بْن عُمَرَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ. أَنَّهُ قَالَ إِنَّا أُمَّةٌ أُمِّيَّةٌ لَا نَكْتُبُ وَلَا نَحْسُبُ الشَّهْرُ هَكَذَا وَهَكَذَا يَعْنِي مَرَّةً تِسْعَةً وَعِشْرِينَ وَمَرَّةً ثَلَاثِينَ. أخرجه البخاري (1886) ، ومسلم (2455)Ibnu Umar radhiyallahu’anhuma meriwayatkan, Nabi Shallallahu’alaihi wa sallam bersabda, ”Kami adalah umat yang tidak menulis dan tidak berhitung/hisab. Bulan adalah seperti ini dan seperti ini, yaitu terkadang 29 hari dan terkadang 30 hari.” (HR Bukhari dan Muslim)Maksudnya, Nabi Shallallahu’alaihi wa sallam menjelaskan bahwa dalam perkara hilal itu tidak perlu tulisan atau hitungan, sebab cukup dengan rukyat hilal atau ikmal yaitu menyempurnakan, jadi terkadang 29 dan terkadang 30 hari,  sebagaimana telah disebutkan pada poin nomor 4.Ketiga, hisab falaky dalam menetapkan bulan qamariyyah hanya memberikan kesimpulan zhan (dugaan) dan tidak sampai kepada yakin.Sekadar contoh, pernah terjadi perbedaan pendapat antara Yordania dan Arab Saudi pada penentuan 1 Ramadhan 1407 H (1987 M). Pihak Yordania menyatakan bahwa pada tahun tersebut secara hisab hilal tidak mungkin terlihat karena hilal sudah tenggelam sekitar 20 menit sebelum terbenam matahari. Namun Arab Saudi membuktikan bahwa pada tahun tersebut hilal Ramadhan terlihat  (silahkan baca  http://www.binbaz.org.sa/article/248)Kaidah fikih menyebutkan, “Keyakinan tidak bisa dibatalkan dengan keraguan”. Pada tanggal 29 Sya’ban, kita yakin bahwa kita masih sedang berada di bulan Sya’ban, dan jika malamnya tidak terlihat hilal maka masuknya kita ke bulan Ramadhan adalah suatu keraguan. Maka keraguan tersebut tidak bisa membatalkan keyakinan bahwa kita masih berada di bulan Sy’aban. Kita tidak bisa yakin masuk ke bulan Ramadhan kecuali dengan terlihatnya hilal atau jika tidak maka dengan menyempurnakan bilangan Sy’aban 30 hari.Karenanya, Nabi melarang berpuasa pada hari yang diragukan (yaum syakk) karena keraguan akan bulan Ramadhan tidak bisa mengubah status yakinnya bulan Sya’ban. Nabi bersabda:لاَ يَتَقَدَّمَنَّ أَحَدُكُمْ رَمَضَانَ بِصَوْمِ يَوْمٍ أَوْ يَوْمَيْنِ“Janganlah salah seorang dari kalian mendahului Ramadhan dengan berpuasa sehari atau dua hari.” (HR. Al-Bukhari, No. 1914 dan Muslim, No. 1082)Ammar bin Yasir berkata: مَنْ صَامَ يَوْمَ الشَّكِّ فَقَدْ عَصَى أَبَا القَاسِمِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ“Siapa yang berpuasa pada hari yang diragukan maka ia sungguh telah bermaksiat kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam.” (Shahih Al-Bukhari 3/27) Keempat, ternyata para ahli hisab juga memiliki metode yang berbeda-beda dalam menentukan awal bulan. Di antaranya: 1.    Metode hisab urfi (kuno) 2.    Metode hisab hakiki (modern).Sementara yang menggunakan metode hisab hakiki juga berselesih menjadi beberapa metode, yaitu: 1. Metode al-ijtima’ qabla al-fajr2. Metode al-ijtima’ qobla al-ghurub 3. Metode bulan terbenam setelah terbenamnya matahari4. Metode imkaan ar-ru’yah (vasibilitas hilal) 5. Metode wujudul hilal (adanya hilal).Metode-metode tersebut bisa menghasilkan perbedaan dalam penentuan awal bulan. Kalau kita bersandar dengan hisab lantas metode mana yang mau kita pakai?Kelima, sebaliknya metode “terlihatnya hilal” justru memudahkan terjadinya persatuan dalam satu negara. Karena metode rukyatul hilal (melihat hilal) hanya memiliki satu metode. Caranya mudah, jika hilal tidak terlihat maka tinggal menyempurnakan bulan menjadi 30 hari. Berbeda dengan hisab yang memiliki banyak metode. Ibnu Hajar rahimahullah berkata:قَوْلُهُ فِي الْحَدِيثِ الْمَاضِي فَإِنْ غُمَّ عَلَيْكُمْ فَأَكْمِلُوا الْعِدَّةَ ثَلَاثِينَ وَلَمْ يَقُلْ فَسَلُوا أَهْلَ الْحِسَابِ وَالْحِكْمَةُ فِيهِ كَوْنُ الْعَدَدِ عِنْدَ الْإِغْمَاءِ يَسْتَوِي فِيهِ الْمُكَلَّفُونَ فَيَرْتَفِعُ الِاخْتِلَافُ وَالنِّزَاعُ عَنْهُمْ“Sabda Nabi pada hadits yang lalu (jika hilal tertutup mendung maka sempurnakanlah bulan Sya’ban 30 hari), dan Nabi tidak berkata, “Bertanyalah kepada pakar hisab”. Hikmahnya adalah karena menyempurnakan bilangan bulan Sya’ban 30 hari sama-sama diketahui oleh seluruh mukallaf (muslim yang akil baligh, baik yang pakar hisab maupun orang awam -pent) sehingga dengan demikian hilanglah perselisihan dan pertikaian di antara mereka.” (Fathul Baari 4/127)Keenam, dalil-dalil menunjukkan bahwa yang menjadi patokan adalah “terlihatnya” hilal, yang telah menunjukkan dengan pasti bahwa hilal sudah ada karena telah terlihat. Adapun metode hisab (terutama metode hisab wujudul hilal) maka hanya memberikan persangkaan. Karena menurut metode hisab wujudul hilal, jika berdasarkan hisab ternyata menunjukkan bahwa hilal sudah ada di atas ufuk (setelah matahari terbenam) meskipun hanya 0,1 derajat di atas ufuk maka sudah dianggap hilal sudah ada, sehingga besoknya sudah ditetapkan bulan baru. Padahal kenyataannya hilal jika kurang dari 2 derajat di atas ufuk maka tidak mungkin terlihat, karena hilalnya begitu kecil dan tipis (karena sangat muda) dan keberadaannya di ufuk sebelum tenggelam kurang dari 8 menit, dan cahaya hilal akan tertutup oleh sisa-sisa cahaya matahari yang baru saja tenggelam. Kalau kita bertanya kepada mereka yang berpatokan dengan metode hisab wujudul hilal, “Apa bukti riil bahwa hilalnya sudah ada?” Maka mereka hanya bisa berkata, “Hisab kami menunjukkan ada.” Jadi hisab sifatnya hanyalah membantu namun bukan untuk menentukanKetujuh, : seandainya kita pastikan bahwa hilal memang sudah muncul namun tidak bisa terlihat, tetap saja Nabi memerintahkan untuk menyempurnakan bulan Sya’ban 30 hari karena tidak terlihatnya hilal. Ibnu Abbas meriwayatkan dari Nabi bahwa beliau shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda :وَلَا تَصُومُوا حَتَّى تَرَوْهُ، ثُمَّ صُومُوا حَتَّى تَرَوْهُ، فَإِنْ حَالَ دُونَهُ غَمَامَةٌ، فَأَتِمُّوا الْعِدَّةَ ثَلَاثِينَ“Janganlah kalian berpuasa hingga kalian melihat hilal, dan berpuasalah kalian hingga kalian melihat hilal. Jika awan menghalangi hilal maka sempurnakanlah bilangan bulan 30 hari.” (HR Abu Dawud, no. 2327 dan dishahihkan oleh Albani)Sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam “Dan jika awan menghalangi hilal…” menunjukkan bahkan meskipun hilalnya ada.Dalam riwayat yang lain disebutkan:فَإِنْ حَالَ بَيْنَكُمْ وَبَيْنَهُ سَحَابٌ فَكَمِّلُوا الْعِدَّةَ ثَلاثِينَ، وَلا تَسْتَقْبِلُوا الشَّهْرَ اسْتِقْبَالًا“Maka jika awan menghalangi antara kalian dan hilal maka sempurnakannya bulan 30 hari, dan janganlah kalian menyambut datangnya bulan (baru).” (HR Ahmad, no. 1985 dan An-Nasai, No. 2129).6.    Waktu Puasa, dan Idul Fitri bukan merupakan urusan masing-masing individu, dan tidak boleh berdiri sendiri. Namun ini adalah urusan imam (pemerintah) dan al jama’ah. Mengikuti al-jama’ah dalam hal penentuan awal dan akhir ramadhan adalah mengikuti keputusan pemerintah muslim yang sah, yang berkumpul bersama para ulamanya yang diputuskan melalui metode-metode yang sesuai dengan sunnah Nabi shallallahu’alaihi wa sallam.7.    Persatuan umat lebih diutamakan daripada pendapat individu atau kelompok dalam perkara ibadah jama’iyyah (ibadah yang sifatnya berjamaah) seperti puasa dan Idul Fitri. Nabi Shallallahu’alaihi wa sallam bersabda فِطْرُكُمْ يَوْمَ تُفْطِرُونَ وَأضْحَاكُمْ يَوْمَ تُضَحُّونَقال الشيخ الألباني : ( صحيح ) انظر حديث رقم : 4224 في صحيح الجامع الصغير“Hari raya Idul Fitri adalah ketika manusia berbuka (tidak berpuasa) dan hari raya Idul Adha adalah ketika manusia menyembelih.” (Dishahihkan oleh Al-Albany)8.    Imam atau pemerintah mungkin saja keliru dalam membuat keputusan penetapan waktu puasa atau Idul Fitri. Namun kewajiban rakyat adalah melaksanakan keputusan tersebut dan memberikan nasihat dengan cara yang baik sesuai ketentuan-ketentuan syariat. Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam bersabda:اسمعوا و أطيعوا فإنما عليهم ما حملوا و عليكم ما حملتم . قال الشيخ الألباني : ( صحيح ) انظر حديث رقم : 984 في صحيح الجامع الصغير.“Dengarkanlah dan taatilah (ulil amri/pemerintah) karena kewajiban mereka adalah melaksanakan apa yang dibebankan kepada mereka (ulil amri/pemerintah), dan kewajiban kalian adalah melaksanakan apa yang dibebankan kepada kalian.” (Dishahihkan oleh Al-Albany)Wallahu a’lam.Ketua Majelis FatwaDr. Firanda Andirja Abidin

Penentuan Awal Ramadhan dan Idul Fitri (Fatwa DPP Perhimpunan Al-Irsyad)

Majelis Fatwa DPP Perhimpunan Al-IrsyadPenentuan Awal Ramadhan dan Idul FitriAllah Ta’ala berfirman :إِنَّ عِدَّةَ الشُّهُورِ عِنْدَ اللَّهِ اثْنَا عَشَرَ شَهْرًا فِي كِتَابِ اللَّهِ يَوْمَ خَلَقَ السَّمَاوَاتِ وَالْأَرْضَ مِنْهَا أَرْبَعَةٌ حُرُمٌ“Sesungguhnya jumlah bulan di sisi Allah adalah dua belas bulan (sebagaimana) dalam ketetapan Allah di waktu Allah menciptakan langit dan bumi, di antaranya ada empat bulan haram.” (At-Taubah: 36)1.    Perhitungan bulan yang dimaksudkan dalam ayat di atas adalah bulan Qamariyyah, yang berjumlah 12 bulan dalam satu tahun.2.    Awal bulan Qamariyyah berpengaruh kepada banyak hukum-hukum dalam syariat Islam, antara lain: puasa Ramadhan, zakat, haji, puasa kaffarat, masa iddah dan bulan-bulan haram. 3.    Bulan Qamariyyah dapat diketahui dengan dua cara:a.     Melihat hilal (rukyat hilal) pada malam ke-30 dari bulan sebelumnya. Dan jika hilal tidak terlihat maka:b.    Menyempurnakan bulan sebelumnya menjadi 30 hari, kemudian masuk pada bulan berikutnya.Nabi Shallallahu’alaihi wa sallam bersabda:لاَ تُقَدِّمُوا الشَّهْرَ حتى تَرَوْا الهِلاَلَ أوْ تُكْمِلُوا الْعِدَّةَ ثُمَّ صُومُوا حتى تَرَوْا الهِلاَلَ أوْ تُكْمِلُوا الْعِدَّةَ “Janganlah kalian mendahului suatu bulan sampai kalian melihat hilal atau menyempurnakan (bulan sebelumnya) menjadi 30, kemudian berpuasalah sampai kalian melihat hilal  atau menyempurnakan bilangannya (menjadi 30).”  (HR. Ahmad, Abu Dawud dan Nasai. Hadits ini dishahihkan oleh Al-Albani).4.    Hadits di atas secara umum mencakup penentuan awal seluruh bulan termasuk Ramadhan dan Syawwal. Terdapat hadits-hadits khusus yang menjelaskan tentang penentuan awal bulan Ramadhan dengan menggunakan cara tersebut, sebagaimana diriwayatkan oleh Abu Hurairah, Ibnu Umar, dan Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhum. Karena itu apabila hilal Ramadhan tidak terlihat pada tanggal 29 sya’ban karena mendung, tertutup awan, debu, atau lainnya maka bulan Sya’ban digenapkan menjadi 30 hari. Rasulullah Shallaallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:“إذا رَأيتُموهُ فصوموا، وإِذا رأَيتُموهُ فأفطِروا. فإن غُمَّ عليكم فاقْدُرُوا له”“Bila kalian melihat hilal, maka berpuasalah. Dan bila kalian melihatnya, maka berbukalah (akhirilah masa berpuasa). Jika terjadi mendung, maka tentukanlah ia (bulan itu menjadi 30 hari).” (HR. Bukhari dan Muslim)الشهرُ تِسعٌ وعشرونَ ليلةً، فلا تصومُوا حتّى تَرَوهُ، فإِنْ غُمَّ عليكم فأكمِلوا العِدَّةَ ثلاثين“Bilangan bulan itu 29 malam. Maka janganlah berpuasa sampai melihat hilal. Kalau mendung maka sempurnakan bilangannya menjadi 30 hari.” (HR Bukhari)Rukyat hilal (melihat bulan) yang dikehendaki dalam syariat adalah rukyat dengan mata telanjang, dan boleh juga dengan menggunakan alat bantu teropong. Namun yang menjadi sandaran utama adalah rukyat dengan mata telanjang.5.    Penetapan bulan Qamariyyah tidak dibenarkan dengan menyandarkan pada hisab falaky karena perkara-perkara berikut:Pertama, hal ini menyalahi ijma’ (kesepakatan/konsensus) para ulama.Ibnu Taimiyyah rahimahullah berkata:وَلَا يُعْرَفُ فِيهِ خِلَافٌ قَدِيمٌ أَصْلًا وَلَا خِلَافٌ حَدِيثٌ ؛ إلَّا أَنَّ بَعْضَ الْمُتَأَخِّرِينَ مِنْ الْمُتَفَقِّهَةِ الحادثين بَعْدَ الْمِائَةِ الثَّالِثَةِ زَعَمَ أَنَّهُ إذَا غُمَّ الْهِلَالُ جَازَ لِلْحَاسِبِ أَنْ يَعْمَلَ فِي حَقِّ نَفْسِهِ بِالْحِسَابِ فَإِنْ كَانَ الْحِسَابُ دَلَّ عَلَى الرُّؤْيَةِ صَامَ وَإِلَّا فَلَا . وَهَذَا الْقَوْلُ وَإِنْ كَانَ مُقَيَّدًا بِالْإِغْمَامِ وَمُخْتَصًّا بِالْحَاسِبِ فَهُوَ شَاذٌّ مَسْبُوقٌ بِالْإِجْمَاعِ عَلَى خِلَافِهِ.  “Sama sekali tidak ada khilaf (perbedaan pendapat) baik dulu ataupun sekarang; hanya ada sebagian muta-akhirin (orang yang datang belakangan) dari kalangan ahli fikih setelah abad ketiga, yang menyangka kalau hilal tertutup mendung, maka boleh bagi ahli hisab untuk mengamalkan metode hisabnya untuk dia amalkan sendiri. Jika secara hitungan hisabnya sudah menunjukkan bahwa (seharusnya) hilal sudah terlihat, maka ia berpuasa, dan jika tidak maka ia tidak berpuasa. Pendapat yang seperti ini (menggunakan metode hisab), walaupun disyaratkan hanya dilakukan ketika mendung dan hanya dipraktikan (puasanya) khusus untuk ahli hisab, namun pendapat ini adalah syadz (keliru) dan bahkan ijma’ telah terjadi sebelumnya yang bertentangan dengan pendapat tersebut.” (Majmuu’ al-Fataawaa 25/132)Ibnu Hajar rahimahullah berkata:وَقَالَ بن الصَّبَّاغِ أَمَّا بِالْحِسَابِ فَلَا يَلْزَمُهُ بِلَا خِلَافٍ بَين أَصْحَابنَا قلت وَنقل بن الْمُنْذِرِ قَبْلَهُ الْإِجْمَاعَ عَلَى ذَلِكَ فَقَالَ فِي الْإِشْرَافِ صَوْمُ يَوْمِ الثَّلَاثِينَ مِنْ شَعْبَانَ إِذَا لَمْ يُرَ الْهِلَالُ مَعَ الصَّحْوِ لَا يَجِبُ بِإِجْمَاعِ الْأُمَّةَIbnu As-Shobbaag berkata: “Adapun dengan hisab, maka tidak mengharuskan untuk puasa. Tidak ada khilaf (perselisihan pendapat) di kalangan ulama madzhab kami.” Aku (Ibnu Hajar) berkata, “Sebelum beliau Ibnul Mundzir telah menukilkan adanya ijma’ (konsensus para ulama) tentang hal tersebut.” Beliau (Ibnul Mundzir) berkata -dalam kitab Al-Isyraaf: “Puasa pada hari ke-30 dari bulan Sya’ban jika tidak terlihat hilal, padahal langit dalam kondisi cerah, menjadi tidak wajib dengan adanya kesepakatan umat ini.” (Fathul Bari 4/123)Ibnu Hajar rahimahullah juga berkata:وَقَدْ ذَهَبَ قَوْمٌ إِلَى الرُّجُوعِ إِلَى أَهْلِ التَّسْيِيرِ فِي ذَلِكَ وَهُمُ الرَّوَافِضُ وَنُقِلَ عَنْ بَعْضِ الْفُقَهَاءِ مُوَافَقَتُهُمْ قَالَ الْبَاجِيُّ وَإِجْمَاعُ السَّلَفِ الصَّالح حجَّة عَلَيْهِم وَقَالَ بن بَزِيزَةَ وَهُوَ مَذْهَبٌ بَاطِلٌSebagian orang berpendapat (jika terjadi mendung) maka merujuk kepada ahli falak. Mereka adalah Syi’ah Rafidhah, dan dinukil dari sebagian ahli fikih yang setuju dengan mereka. Al-Baaji berkata: “Dan ijma’ (konsensus) para salaf shalih merupakan hujjah yang membantah mereka”. Ibnu Bazizah berkata, “Ini (menjadikan hisab sebagai patokan, pent) adalah madzhab yang batil” (Fathul Baari 4/127)Kedua, bertentangan dengan hadits-hadits shahih yang menunjukkan Nabi tidak menggunakan hisab.عن بْن عُمَرَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ. أَنَّهُ قَالَ إِنَّا أُمَّةٌ أُمِّيَّةٌ لَا نَكْتُبُ وَلَا نَحْسُبُ الشَّهْرُ هَكَذَا وَهَكَذَا يَعْنِي مَرَّةً تِسْعَةً وَعِشْرِينَ وَمَرَّةً ثَلَاثِينَ. أخرجه البخاري (1886) ، ومسلم (2455)Ibnu Umar radhiyallahu’anhuma meriwayatkan, Nabi Shallallahu’alaihi wa sallam bersabda, ”Kami adalah umat yang tidak menulis dan tidak berhitung/hisab. Bulan adalah seperti ini dan seperti ini, yaitu terkadang 29 hari dan terkadang 30 hari.” (HR Bukhari dan Muslim)Maksudnya, Nabi Shallallahu’alaihi wa sallam menjelaskan bahwa dalam perkara hilal itu tidak perlu tulisan atau hitungan, sebab cukup dengan rukyat hilal atau ikmal yaitu menyempurnakan, jadi terkadang 29 dan terkadang 30 hari,  sebagaimana telah disebutkan pada poin nomor 4.Ketiga, hisab falaky dalam menetapkan bulan qamariyyah hanya memberikan kesimpulan zhan (dugaan) dan tidak sampai kepada yakin.Sekadar contoh, pernah terjadi perbedaan pendapat antara Yordania dan Arab Saudi pada penentuan 1 Ramadhan 1407 H (1987 M). Pihak Yordania menyatakan bahwa pada tahun tersebut secara hisab hilal tidak mungkin terlihat karena hilal sudah tenggelam sekitar 20 menit sebelum terbenam matahari. Namun Arab Saudi membuktikan bahwa pada tahun tersebut hilal Ramadhan terlihat  (silahkan baca  http://www.binbaz.org.sa/article/248)Kaidah fikih menyebutkan, “Keyakinan tidak bisa dibatalkan dengan keraguan”. Pada tanggal 29 Sya’ban, kita yakin bahwa kita masih sedang berada di bulan Sya’ban, dan jika malamnya tidak terlihat hilal maka masuknya kita ke bulan Ramadhan adalah suatu keraguan. Maka keraguan tersebut tidak bisa membatalkan keyakinan bahwa kita masih berada di bulan Sy’aban. Kita tidak bisa yakin masuk ke bulan Ramadhan kecuali dengan terlihatnya hilal atau jika tidak maka dengan menyempurnakan bilangan Sy’aban 30 hari.Karenanya, Nabi melarang berpuasa pada hari yang diragukan (yaum syakk) karena keraguan akan bulan Ramadhan tidak bisa mengubah status yakinnya bulan Sya’ban. Nabi bersabda:لاَ يَتَقَدَّمَنَّ أَحَدُكُمْ رَمَضَانَ بِصَوْمِ يَوْمٍ أَوْ يَوْمَيْنِ“Janganlah salah seorang dari kalian mendahului Ramadhan dengan berpuasa sehari atau dua hari.” (HR. Al-Bukhari, No. 1914 dan Muslim, No. 1082)Ammar bin Yasir berkata: مَنْ صَامَ يَوْمَ الشَّكِّ فَقَدْ عَصَى أَبَا القَاسِمِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ“Siapa yang berpuasa pada hari yang diragukan maka ia sungguh telah bermaksiat kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam.” (Shahih Al-Bukhari 3/27) Keempat, ternyata para ahli hisab juga memiliki metode yang berbeda-beda dalam menentukan awal bulan. Di antaranya: 1.    Metode hisab urfi (kuno) 2.    Metode hisab hakiki (modern).Sementara yang menggunakan metode hisab hakiki juga berselesih menjadi beberapa metode, yaitu: 1. Metode al-ijtima’ qabla al-fajr2. Metode al-ijtima’ qobla al-ghurub 3. Metode bulan terbenam setelah terbenamnya matahari4. Metode imkaan ar-ru’yah (vasibilitas hilal) 5. Metode wujudul hilal (adanya hilal).Metode-metode tersebut bisa menghasilkan perbedaan dalam penentuan awal bulan. Kalau kita bersandar dengan hisab lantas metode mana yang mau kita pakai?Kelima, sebaliknya metode “terlihatnya hilal” justru memudahkan terjadinya persatuan dalam satu negara. Karena metode rukyatul hilal (melihat hilal) hanya memiliki satu metode. Caranya mudah, jika hilal tidak terlihat maka tinggal menyempurnakan bulan menjadi 30 hari. Berbeda dengan hisab yang memiliki banyak metode. Ibnu Hajar rahimahullah berkata:قَوْلُهُ فِي الْحَدِيثِ الْمَاضِي فَإِنْ غُمَّ عَلَيْكُمْ فَأَكْمِلُوا الْعِدَّةَ ثَلَاثِينَ وَلَمْ يَقُلْ فَسَلُوا أَهْلَ الْحِسَابِ وَالْحِكْمَةُ فِيهِ كَوْنُ الْعَدَدِ عِنْدَ الْإِغْمَاءِ يَسْتَوِي فِيهِ الْمُكَلَّفُونَ فَيَرْتَفِعُ الِاخْتِلَافُ وَالنِّزَاعُ عَنْهُمْ“Sabda Nabi pada hadits yang lalu (jika hilal tertutup mendung maka sempurnakanlah bulan Sya’ban 30 hari), dan Nabi tidak berkata, “Bertanyalah kepada pakar hisab”. Hikmahnya adalah karena menyempurnakan bilangan bulan Sya’ban 30 hari sama-sama diketahui oleh seluruh mukallaf (muslim yang akil baligh, baik yang pakar hisab maupun orang awam -pent) sehingga dengan demikian hilanglah perselisihan dan pertikaian di antara mereka.” (Fathul Baari 4/127)Keenam, dalil-dalil menunjukkan bahwa yang menjadi patokan adalah “terlihatnya” hilal, yang telah menunjukkan dengan pasti bahwa hilal sudah ada karena telah terlihat. Adapun metode hisab (terutama metode hisab wujudul hilal) maka hanya memberikan persangkaan. Karena menurut metode hisab wujudul hilal, jika berdasarkan hisab ternyata menunjukkan bahwa hilal sudah ada di atas ufuk (setelah matahari terbenam) meskipun hanya 0,1 derajat di atas ufuk maka sudah dianggap hilal sudah ada, sehingga besoknya sudah ditetapkan bulan baru. Padahal kenyataannya hilal jika kurang dari 2 derajat di atas ufuk maka tidak mungkin terlihat, karena hilalnya begitu kecil dan tipis (karena sangat muda) dan keberadaannya di ufuk sebelum tenggelam kurang dari 8 menit, dan cahaya hilal akan tertutup oleh sisa-sisa cahaya matahari yang baru saja tenggelam. Kalau kita bertanya kepada mereka yang berpatokan dengan metode hisab wujudul hilal, “Apa bukti riil bahwa hilalnya sudah ada?” Maka mereka hanya bisa berkata, “Hisab kami menunjukkan ada.” Jadi hisab sifatnya hanyalah membantu namun bukan untuk menentukanKetujuh, : seandainya kita pastikan bahwa hilal memang sudah muncul namun tidak bisa terlihat, tetap saja Nabi memerintahkan untuk menyempurnakan bulan Sya’ban 30 hari karena tidak terlihatnya hilal. Ibnu Abbas meriwayatkan dari Nabi bahwa beliau shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda :وَلَا تَصُومُوا حَتَّى تَرَوْهُ، ثُمَّ صُومُوا حَتَّى تَرَوْهُ، فَإِنْ حَالَ دُونَهُ غَمَامَةٌ، فَأَتِمُّوا الْعِدَّةَ ثَلَاثِينَ“Janganlah kalian berpuasa hingga kalian melihat hilal, dan berpuasalah kalian hingga kalian melihat hilal. Jika awan menghalangi hilal maka sempurnakanlah bilangan bulan 30 hari.” (HR Abu Dawud, no. 2327 dan dishahihkan oleh Albani)Sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam “Dan jika awan menghalangi hilal…” menunjukkan bahkan meskipun hilalnya ada.Dalam riwayat yang lain disebutkan:فَإِنْ حَالَ بَيْنَكُمْ وَبَيْنَهُ سَحَابٌ فَكَمِّلُوا الْعِدَّةَ ثَلاثِينَ، وَلا تَسْتَقْبِلُوا الشَّهْرَ اسْتِقْبَالًا“Maka jika awan menghalangi antara kalian dan hilal maka sempurnakannya bulan 30 hari, dan janganlah kalian menyambut datangnya bulan (baru).” (HR Ahmad, no. 1985 dan An-Nasai, No. 2129).6.    Waktu Puasa, dan Idul Fitri bukan merupakan urusan masing-masing individu, dan tidak boleh berdiri sendiri. Namun ini adalah urusan imam (pemerintah) dan al jama’ah. Mengikuti al-jama’ah dalam hal penentuan awal dan akhir ramadhan adalah mengikuti keputusan pemerintah muslim yang sah, yang berkumpul bersama para ulamanya yang diputuskan melalui metode-metode yang sesuai dengan sunnah Nabi shallallahu’alaihi wa sallam.7.    Persatuan umat lebih diutamakan daripada pendapat individu atau kelompok dalam perkara ibadah jama’iyyah (ibadah yang sifatnya berjamaah) seperti puasa dan Idul Fitri. Nabi Shallallahu’alaihi wa sallam bersabda فِطْرُكُمْ يَوْمَ تُفْطِرُونَ وَأضْحَاكُمْ يَوْمَ تُضَحُّونَقال الشيخ الألباني : ( صحيح ) انظر حديث رقم : 4224 في صحيح الجامع الصغير“Hari raya Idul Fitri adalah ketika manusia berbuka (tidak berpuasa) dan hari raya Idul Adha adalah ketika manusia menyembelih.” (Dishahihkan oleh Al-Albany)8.    Imam atau pemerintah mungkin saja keliru dalam membuat keputusan penetapan waktu puasa atau Idul Fitri. Namun kewajiban rakyat adalah melaksanakan keputusan tersebut dan memberikan nasihat dengan cara yang baik sesuai ketentuan-ketentuan syariat. Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam bersabda:اسمعوا و أطيعوا فإنما عليهم ما حملوا و عليكم ما حملتم . قال الشيخ الألباني : ( صحيح ) انظر حديث رقم : 984 في صحيح الجامع الصغير.“Dengarkanlah dan taatilah (ulil amri/pemerintah) karena kewajiban mereka adalah melaksanakan apa yang dibebankan kepada mereka (ulil amri/pemerintah), dan kewajiban kalian adalah melaksanakan apa yang dibebankan kepada kalian.” (Dishahihkan oleh Al-Albany)Wallahu a’lam.Ketua Majelis FatwaDr. Firanda Andirja Abidin
Majelis Fatwa DPP Perhimpunan Al-IrsyadPenentuan Awal Ramadhan dan Idul FitriAllah Ta’ala berfirman :إِنَّ عِدَّةَ الشُّهُورِ عِنْدَ اللَّهِ اثْنَا عَشَرَ شَهْرًا فِي كِتَابِ اللَّهِ يَوْمَ خَلَقَ السَّمَاوَاتِ وَالْأَرْضَ مِنْهَا أَرْبَعَةٌ حُرُمٌ“Sesungguhnya jumlah bulan di sisi Allah adalah dua belas bulan (sebagaimana) dalam ketetapan Allah di waktu Allah menciptakan langit dan bumi, di antaranya ada empat bulan haram.” (At-Taubah: 36)1.    Perhitungan bulan yang dimaksudkan dalam ayat di atas adalah bulan Qamariyyah, yang berjumlah 12 bulan dalam satu tahun.2.    Awal bulan Qamariyyah berpengaruh kepada banyak hukum-hukum dalam syariat Islam, antara lain: puasa Ramadhan, zakat, haji, puasa kaffarat, masa iddah dan bulan-bulan haram. 3.    Bulan Qamariyyah dapat diketahui dengan dua cara:a.     Melihat hilal (rukyat hilal) pada malam ke-30 dari bulan sebelumnya. Dan jika hilal tidak terlihat maka:b.    Menyempurnakan bulan sebelumnya menjadi 30 hari, kemudian masuk pada bulan berikutnya.Nabi Shallallahu’alaihi wa sallam bersabda:لاَ تُقَدِّمُوا الشَّهْرَ حتى تَرَوْا الهِلاَلَ أوْ تُكْمِلُوا الْعِدَّةَ ثُمَّ صُومُوا حتى تَرَوْا الهِلاَلَ أوْ تُكْمِلُوا الْعِدَّةَ “Janganlah kalian mendahului suatu bulan sampai kalian melihat hilal atau menyempurnakan (bulan sebelumnya) menjadi 30, kemudian berpuasalah sampai kalian melihat hilal  atau menyempurnakan bilangannya (menjadi 30).”  (HR. Ahmad, Abu Dawud dan Nasai. Hadits ini dishahihkan oleh Al-Albani).4.    Hadits di atas secara umum mencakup penentuan awal seluruh bulan termasuk Ramadhan dan Syawwal. Terdapat hadits-hadits khusus yang menjelaskan tentang penentuan awal bulan Ramadhan dengan menggunakan cara tersebut, sebagaimana diriwayatkan oleh Abu Hurairah, Ibnu Umar, dan Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhum. Karena itu apabila hilal Ramadhan tidak terlihat pada tanggal 29 sya’ban karena mendung, tertutup awan, debu, atau lainnya maka bulan Sya’ban digenapkan menjadi 30 hari. Rasulullah Shallaallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:“إذا رَأيتُموهُ فصوموا، وإِذا رأَيتُموهُ فأفطِروا. فإن غُمَّ عليكم فاقْدُرُوا له”“Bila kalian melihat hilal, maka berpuasalah. Dan bila kalian melihatnya, maka berbukalah (akhirilah masa berpuasa). Jika terjadi mendung, maka tentukanlah ia (bulan itu menjadi 30 hari).” (HR. Bukhari dan Muslim)الشهرُ تِسعٌ وعشرونَ ليلةً، فلا تصومُوا حتّى تَرَوهُ، فإِنْ غُمَّ عليكم فأكمِلوا العِدَّةَ ثلاثين“Bilangan bulan itu 29 malam. Maka janganlah berpuasa sampai melihat hilal. Kalau mendung maka sempurnakan bilangannya menjadi 30 hari.” (HR Bukhari)Rukyat hilal (melihat bulan) yang dikehendaki dalam syariat adalah rukyat dengan mata telanjang, dan boleh juga dengan menggunakan alat bantu teropong. Namun yang menjadi sandaran utama adalah rukyat dengan mata telanjang.5.    Penetapan bulan Qamariyyah tidak dibenarkan dengan menyandarkan pada hisab falaky karena perkara-perkara berikut:Pertama, hal ini menyalahi ijma’ (kesepakatan/konsensus) para ulama.Ibnu Taimiyyah rahimahullah berkata:وَلَا يُعْرَفُ فِيهِ خِلَافٌ قَدِيمٌ أَصْلًا وَلَا خِلَافٌ حَدِيثٌ ؛ إلَّا أَنَّ بَعْضَ الْمُتَأَخِّرِينَ مِنْ الْمُتَفَقِّهَةِ الحادثين بَعْدَ الْمِائَةِ الثَّالِثَةِ زَعَمَ أَنَّهُ إذَا غُمَّ الْهِلَالُ جَازَ لِلْحَاسِبِ أَنْ يَعْمَلَ فِي حَقِّ نَفْسِهِ بِالْحِسَابِ فَإِنْ كَانَ الْحِسَابُ دَلَّ عَلَى الرُّؤْيَةِ صَامَ وَإِلَّا فَلَا . وَهَذَا الْقَوْلُ وَإِنْ كَانَ مُقَيَّدًا بِالْإِغْمَامِ وَمُخْتَصًّا بِالْحَاسِبِ فَهُوَ شَاذٌّ مَسْبُوقٌ بِالْإِجْمَاعِ عَلَى خِلَافِهِ.  “Sama sekali tidak ada khilaf (perbedaan pendapat) baik dulu ataupun sekarang; hanya ada sebagian muta-akhirin (orang yang datang belakangan) dari kalangan ahli fikih setelah abad ketiga, yang menyangka kalau hilal tertutup mendung, maka boleh bagi ahli hisab untuk mengamalkan metode hisabnya untuk dia amalkan sendiri. Jika secara hitungan hisabnya sudah menunjukkan bahwa (seharusnya) hilal sudah terlihat, maka ia berpuasa, dan jika tidak maka ia tidak berpuasa. Pendapat yang seperti ini (menggunakan metode hisab), walaupun disyaratkan hanya dilakukan ketika mendung dan hanya dipraktikan (puasanya) khusus untuk ahli hisab, namun pendapat ini adalah syadz (keliru) dan bahkan ijma’ telah terjadi sebelumnya yang bertentangan dengan pendapat tersebut.” (Majmuu’ al-Fataawaa 25/132)Ibnu Hajar rahimahullah berkata:وَقَالَ بن الصَّبَّاغِ أَمَّا بِالْحِسَابِ فَلَا يَلْزَمُهُ بِلَا خِلَافٍ بَين أَصْحَابنَا قلت وَنقل بن الْمُنْذِرِ قَبْلَهُ الْإِجْمَاعَ عَلَى ذَلِكَ فَقَالَ فِي الْإِشْرَافِ صَوْمُ يَوْمِ الثَّلَاثِينَ مِنْ شَعْبَانَ إِذَا لَمْ يُرَ الْهِلَالُ مَعَ الصَّحْوِ لَا يَجِبُ بِإِجْمَاعِ الْأُمَّةَIbnu As-Shobbaag berkata: “Adapun dengan hisab, maka tidak mengharuskan untuk puasa. Tidak ada khilaf (perselisihan pendapat) di kalangan ulama madzhab kami.” Aku (Ibnu Hajar) berkata, “Sebelum beliau Ibnul Mundzir telah menukilkan adanya ijma’ (konsensus para ulama) tentang hal tersebut.” Beliau (Ibnul Mundzir) berkata -dalam kitab Al-Isyraaf: “Puasa pada hari ke-30 dari bulan Sya’ban jika tidak terlihat hilal, padahal langit dalam kondisi cerah, menjadi tidak wajib dengan adanya kesepakatan umat ini.” (Fathul Bari 4/123)Ibnu Hajar rahimahullah juga berkata:وَقَدْ ذَهَبَ قَوْمٌ إِلَى الرُّجُوعِ إِلَى أَهْلِ التَّسْيِيرِ فِي ذَلِكَ وَهُمُ الرَّوَافِضُ وَنُقِلَ عَنْ بَعْضِ الْفُقَهَاءِ مُوَافَقَتُهُمْ قَالَ الْبَاجِيُّ وَإِجْمَاعُ السَّلَفِ الصَّالح حجَّة عَلَيْهِم وَقَالَ بن بَزِيزَةَ وَهُوَ مَذْهَبٌ بَاطِلٌSebagian orang berpendapat (jika terjadi mendung) maka merujuk kepada ahli falak. Mereka adalah Syi’ah Rafidhah, dan dinukil dari sebagian ahli fikih yang setuju dengan mereka. Al-Baaji berkata: “Dan ijma’ (konsensus) para salaf shalih merupakan hujjah yang membantah mereka”. Ibnu Bazizah berkata, “Ini (menjadikan hisab sebagai patokan, pent) adalah madzhab yang batil” (Fathul Baari 4/127)Kedua, bertentangan dengan hadits-hadits shahih yang menunjukkan Nabi tidak menggunakan hisab.عن بْن عُمَرَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ. أَنَّهُ قَالَ إِنَّا أُمَّةٌ أُمِّيَّةٌ لَا نَكْتُبُ وَلَا نَحْسُبُ الشَّهْرُ هَكَذَا وَهَكَذَا يَعْنِي مَرَّةً تِسْعَةً وَعِشْرِينَ وَمَرَّةً ثَلَاثِينَ. أخرجه البخاري (1886) ، ومسلم (2455)Ibnu Umar radhiyallahu’anhuma meriwayatkan, Nabi Shallallahu’alaihi wa sallam bersabda, ”Kami adalah umat yang tidak menulis dan tidak berhitung/hisab. Bulan adalah seperti ini dan seperti ini, yaitu terkadang 29 hari dan terkadang 30 hari.” (HR Bukhari dan Muslim)Maksudnya, Nabi Shallallahu’alaihi wa sallam menjelaskan bahwa dalam perkara hilal itu tidak perlu tulisan atau hitungan, sebab cukup dengan rukyat hilal atau ikmal yaitu menyempurnakan, jadi terkadang 29 dan terkadang 30 hari,  sebagaimana telah disebutkan pada poin nomor 4.Ketiga, hisab falaky dalam menetapkan bulan qamariyyah hanya memberikan kesimpulan zhan (dugaan) dan tidak sampai kepada yakin.Sekadar contoh, pernah terjadi perbedaan pendapat antara Yordania dan Arab Saudi pada penentuan 1 Ramadhan 1407 H (1987 M). Pihak Yordania menyatakan bahwa pada tahun tersebut secara hisab hilal tidak mungkin terlihat karena hilal sudah tenggelam sekitar 20 menit sebelum terbenam matahari. Namun Arab Saudi membuktikan bahwa pada tahun tersebut hilal Ramadhan terlihat  (silahkan baca  http://www.binbaz.org.sa/article/248)Kaidah fikih menyebutkan, “Keyakinan tidak bisa dibatalkan dengan keraguan”. Pada tanggal 29 Sya’ban, kita yakin bahwa kita masih sedang berada di bulan Sya’ban, dan jika malamnya tidak terlihat hilal maka masuknya kita ke bulan Ramadhan adalah suatu keraguan. Maka keraguan tersebut tidak bisa membatalkan keyakinan bahwa kita masih berada di bulan Sy’aban. Kita tidak bisa yakin masuk ke bulan Ramadhan kecuali dengan terlihatnya hilal atau jika tidak maka dengan menyempurnakan bilangan Sy’aban 30 hari.Karenanya, Nabi melarang berpuasa pada hari yang diragukan (yaum syakk) karena keraguan akan bulan Ramadhan tidak bisa mengubah status yakinnya bulan Sya’ban. Nabi bersabda:لاَ يَتَقَدَّمَنَّ أَحَدُكُمْ رَمَضَانَ بِصَوْمِ يَوْمٍ أَوْ يَوْمَيْنِ“Janganlah salah seorang dari kalian mendahului Ramadhan dengan berpuasa sehari atau dua hari.” (HR. Al-Bukhari, No. 1914 dan Muslim, No. 1082)Ammar bin Yasir berkata: مَنْ صَامَ يَوْمَ الشَّكِّ فَقَدْ عَصَى أَبَا القَاسِمِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ“Siapa yang berpuasa pada hari yang diragukan maka ia sungguh telah bermaksiat kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam.” (Shahih Al-Bukhari 3/27) Keempat, ternyata para ahli hisab juga memiliki metode yang berbeda-beda dalam menentukan awal bulan. Di antaranya: 1.    Metode hisab urfi (kuno) 2.    Metode hisab hakiki (modern).Sementara yang menggunakan metode hisab hakiki juga berselesih menjadi beberapa metode, yaitu: 1. Metode al-ijtima’ qabla al-fajr2. Metode al-ijtima’ qobla al-ghurub 3. Metode bulan terbenam setelah terbenamnya matahari4. Metode imkaan ar-ru’yah (vasibilitas hilal) 5. Metode wujudul hilal (adanya hilal).Metode-metode tersebut bisa menghasilkan perbedaan dalam penentuan awal bulan. Kalau kita bersandar dengan hisab lantas metode mana yang mau kita pakai?Kelima, sebaliknya metode “terlihatnya hilal” justru memudahkan terjadinya persatuan dalam satu negara. Karena metode rukyatul hilal (melihat hilal) hanya memiliki satu metode. Caranya mudah, jika hilal tidak terlihat maka tinggal menyempurnakan bulan menjadi 30 hari. Berbeda dengan hisab yang memiliki banyak metode. Ibnu Hajar rahimahullah berkata:قَوْلُهُ فِي الْحَدِيثِ الْمَاضِي فَإِنْ غُمَّ عَلَيْكُمْ فَأَكْمِلُوا الْعِدَّةَ ثَلَاثِينَ وَلَمْ يَقُلْ فَسَلُوا أَهْلَ الْحِسَابِ وَالْحِكْمَةُ فِيهِ كَوْنُ الْعَدَدِ عِنْدَ الْإِغْمَاءِ يَسْتَوِي فِيهِ الْمُكَلَّفُونَ فَيَرْتَفِعُ الِاخْتِلَافُ وَالنِّزَاعُ عَنْهُمْ“Sabda Nabi pada hadits yang lalu (jika hilal tertutup mendung maka sempurnakanlah bulan Sya’ban 30 hari), dan Nabi tidak berkata, “Bertanyalah kepada pakar hisab”. Hikmahnya adalah karena menyempurnakan bilangan bulan Sya’ban 30 hari sama-sama diketahui oleh seluruh mukallaf (muslim yang akil baligh, baik yang pakar hisab maupun orang awam -pent) sehingga dengan demikian hilanglah perselisihan dan pertikaian di antara mereka.” (Fathul Baari 4/127)Keenam, dalil-dalil menunjukkan bahwa yang menjadi patokan adalah “terlihatnya” hilal, yang telah menunjukkan dengan pasti bahwa hilal sudah ada karena telah terlihat. Adapun metode hisab (terutama metode hisab wujudul hilal) maka hanya memberikan persangkaan. Karena menurut metode hisab wujudul hilal, jika berdasarkan hisab ternyata menunjukkan bahwa hilal sudah ada di atas ufuk (setelah matahari terbenam) meskipun hanya 0,1 derajat di atas ufuk maka sudah dianggap hilal sudah ada, sehingga besoknya sudah ditetapkan bulan baru. Padahal kenyataannya hilal jika kurang dari 2 derajat di atas ufuk maka tidak mungkin terlihat, karena hilalnya begitu kecil dan tipis (karena sangat muda) dan keberadaannya di ufuk sebelum tenggelam kurang dari 8 menit, dan cahaya hilal akan tertutup oleh sisa-sisa cahaya matahari yang baru saja tenggelam. Kalau kita bertanya kepada mereka yang berpatokan dengan metode hisab wujudul hilal, “Apa bukti riil bahwa hilalnya sudah ada?” Maka mereka hanya bisa berkata, “Hisab kami menunjukkan ada.” Jadi hisab sifatnya hanyalah membantu namun bukan untuk menentukanKetujuh, : seandainya kita pastikan bahwa hilal memang sudah muncul namun tidak bisa terlihat, tetap saja Nabi memerintahkan untuk menyempurnakan bulan Sya’ban 30 hari karena tidak terlihatnya hilal. Ibnu Abbas meriwayatkan dari Nabi bahwa beliau shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda :وَلَا تَصُومُوا حَتَّى تَرَوْهُ، ثُمَّ صُومُوا حَتَّى تَرَوْهُ، فَإِنْ حَالَ دُونَهُ غَمَامَةٌ، فَأَتِمُّوا الْعِدَّةَ ثَلَاثِينَ“Janganlah kalian berpuasa hingga kalian melihat hilal, dan berpuasalah kalian hingga kalian melihat hilal. Jika awan menghalangi hilal maka sempurnakanlah bilangan bulan 30 hari.” (HR Abu Dawud, no. 2327 dan dishahihkan oleh Albani)Sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam “Dan jika awan menghalangi hilal…” menunjukkan bahkan meskipun hilalnya ada.Dalam riwayat yang lain disebutkan:فَإِنْ حَالَ بَيْنَكُمْ وَبَيْنَهُ سَحَابٌ فَكَمِّلُوا الْعِدَّةَ ثَلاثِينَ، وَلا تَسْتَقْبِلُوا الشَّهْرَ اسْتِقْبَالًا“Maka jika awan menghalangi antara kalian dan hilal maka sempurnakannya bulan 30 hari, dan janganlah kalian menyambut datangnya bulan (baru).” (HR Ahmad, no. 1985 dan An-Nasai, No. 2129).6.    Waktu Puasa, dan Idul Fitri bukan merupakan urusan masing-masing individu, dan tidak boleh berdiri sendiri. Namun ini adalah urusan imam (pemerintah) dan al jama’ah. Mengikuti al-jama’ah dalam hal penentuan awal dan akhir ramadhan adalah mengikuti keputusan pemerintah muslim yang sah, yang berkumpul bersama para ulamanya yang diputuskan melalui metode-metode yang sesuai dengan sunnah Nabi shallallahu’alaihi wa sallam.7.    Persatuan umat lebih diutamakan daripada pendapat individu atau kelompok dalam perkara ibadah jama’iyyah (ibadah yang sifatnya berjamaah) seperti puasa dan Idul Fitri. Nabi Shallallahu’alaihi wa sallam bersabda فِطْرُكُمْ يَوْمَ تُفْطِرُونَ وَأضْحَاكُمْ يَوْمَ تُضَحُّونَقال الشيخ الألباني : ( صحيح ) انظر حديث رقم : 4224 في صحيح الجامع الصغير“Hari raya Idul Fitri adalah ketika manusia berbuka (tidak berpuasa) dan hari raya Idul Adha adalah ketika manusia menyembelih.” (Dishahihkan oleh Al-Albany)8.    Imam atau pemerintah mungkin saja keliru dalam membuat keputusan penetapan waktu puasa atau Idul Fitri. Namun kewajiban rakyat adalah melaksanakan keputusan tersebut dan memberikan nasihat dengan cara yang baik sesuai ketentuan-ketentuan syariat. Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam bersabda:اسمعوا و أطيعوا فإنما عليهم ما حملوا و عليكم ما حملتم . قال الشيخ الألباني : ( صحيح ) انظر حديث رقم : 984 في صحيح الجامع الصغير.“Dengarkanlah dan taatilah (ulil amri/pemerintah) karena kewajiban mereka adalah melaksanakan apa yang dibebankan kepada mereka (ulil amri/pemerintah), dan kewajiban kalian adalah melaksanakan apa yang dibebankan kepada kalian.” (Dishahihkan oleh Al-Albany)Wallahu a’lam.Ketua Majelis FatwaDr. Firanda Andirja Abidin


Majelis Fatwa DPP Perhimpunan Al-IrsyadPenentuan Awal Ramadhan dan Idul FitriAllah Ta’ala berfirman :إِنَّ عِدَّةَ الشُّهُورِ عِنْدَ اللَّهِ اثْنَا عَشَرَ شَهْرًا فِي كِتَابِ اللَّهِ يَوْمَ خَلَقَ السَّمَاوَاتِ وَالْأَرْضَ مِنْهَا أَرْبَعَةٌ حُرُمٌ“Sesungguhnya jumlah bulan di sisi Allah adalah dua belas bulan (sebagaimana) dalam ketetapan Allah di waktu Allah menciptakan langit dan bumi, di antaranya ada empat bulan haram.” (At-Taubah: 36)1.    Perhitungan bulan yang dimaksudkan dalam ayat di atas adalah bulan Qamariyyah, yang berjumlah 12 bulan dalam satu tahun.2.    Awal bulan Qamariyyah berpengaruh kepada banyak hukum-hukum dalam syariat Islam, antara lain: puasa Ramadhan, zakat, haji, puasa kaffarat, masa iddah dan bulan-bulan haram. 3.    Bulan Qamariyyah dapat diketahui dengan dua cara:a.     Melihat hilal (rukyat hilal) pada malam ke-30 dari bulan sebelumnya. Dan jika hilal tidak terlihat maka:b.    Menyempurnakan bulan sebelumnya menjadi 30 hari, kemudian masuk pada bulan berikutnya.Nabi Shallallahu’alaihi wa sallam bersabda:لاَ تُقَدِّمُوا الشَّهْرَ حتى تَرَوْا الهِلاَلَ أوْ تُكْمِلُوا الْعِدَّةَ ثُمَّ صُومُوا حتى تَرَوْا الهِلاَلَ أوْ تُكْمِلُوا الْعِدَّةَ “Janganlah kalian mendahului suatu bulan sampai kalian melihat hilal atau menyempurnakan (bulan sebelumnya) menjadi 30, kemudian berpuasalah sampai kalian melihat hilal  atau menyempurnakan bilangannya (menjadi 30).”  (HR. Ahmad, Abu Dawud dan Nasai. Hadits ini dishahihkan oleh Al-Albani).4.    Hadits di atas secara umum mencakup penentuan awal seluruh bulan termasuk Ramadhan dan Syawwal. Terdapat hadits-hadits khusus yang menjelaskan tentang penentuan awal bulan Ramadhan dengan menggunakan cara tersebut, sebagaimana diriwayatkan oleh Abu Hurairah, Ibnu Umar, dan Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhum. Karena itu apabila hilal Ramadhan tidak terlihat pada tanggal 29 sya’ban karena mendung, tertutup awan, debu, atau lainnya maka bulan Sya’ban digenapkan menjadi 30 hari. Rasulullah Shallaallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:“إذا رَأيتُموهُ فصوموا، وإِذا رأَيتُموهُ فأفطِروا. فإن غُمَّ عليكم فاقْدُرُوا له”“Bila kalian melihat hilal, maka berpuasalah. Dan bila kalian melihatnya, maka berbukalah (akhirilah masa berpuasa). Jika terjadi mendung, maka tentukanlah ia (bulan itu menjadi 30 hari).” (HR. Bukhari dan Muslim)الشهرُ تِسعٌ وعشرونَ ليلةً، فلا تصومُوا حتّى تَرَوهُ، فإِنْ غُمَّ عليكم فأكمِلوا العِدَّةَ ثلاثين“Bilangan bulan itu 29 malam. Maka janganlah berpuasa sampai melihat hilal. Kalau mendung maka sempurnakan bilangannya menjadi 30 hari.” (HR Bukhari)Rukyat hilal (melihat bulan) yang dikehendaki dalam syariat adalah rukyat dengan mata telanjang, dan boleh juga dengan menggunakan alat bantu teropong. Namun yang menjadi sandaran utama adalah rukyat dengan mata telanjang.5.    Penetapan bulan Qamariyyah tidak dibenarkan dengan menyandarkan pada hisab falaky karena perkara-perkara berikut:Pertama, hal ini menyalahi ijma’ (kesepakatan/konsensus) para ulama.Ibnu Taimiyyah rahimahullah berkata:وَلَا يُعْرَفُ فِيهِ خِلَافٌ قَدِيمٌ أَصْلًا وَلَا خِلَافٌ حَدِيثٌ ؛ إلَّا أَنَّ بَعْضَ الْمُتَأَخِّرِينَ مِنْ الْمُتَفَقِّهَةِ الحادثين بَعْدَ الْمِائَةِ الثَّالِثَةِ زَعَمَ أَنَّهُ إذَا غُمَّ الْهِلَالُ جَازَ لِلْحَاسِبِ أَنْ يَعْمَلَ فِي حَقِّ نَفْسِهِ بِالْحِسَابِ فَإِنْ كَانَ الْحِسَابُ دَلَّ عَلَى الرُّؤْيَةِ صَامَ وَإِلَّا فَلَا . وَهَذَا الْقَوْلُ وَإِنْ كَانَ مُقَيَّدًا بِالْإِغْمَامِ وَمُخْتَصًّا بِالْحَاسِبِ فَهُوَ شَاذٌّ مَسْبُوقٌ بِالْإِجْمَاعِ عَلَى خِلَافِهِ.  “Sama sekali tidak ada khilaf (perbedaan pendapat) baik dulu ataupun sekarang; hanya ada sebagian muta-akhirin (orang yang datang belakangan) dari kalangan ahli fikih setelah abad ketiga, yang menyangka kalau hilal tertutup mendung, maka boleh bagi ahli hisab untuk mengamalkan metode hisabnya untuk dia amalkan sendiri. Jika secara hitungan hisabnya sudah menunjukkan bahwa (seharusnya) hilal sudah terlihat, maka ia berpuasa, dan jika tidak maka ia tidak berpuasa. Pendapat yang seperti ini (menggunakan metode hisab), walaupun disyaratkan hanya dilakukan ketika mendung dan hanya dipraktikan (puasanya) khusus untuk ahli hisab, namun pendapat ini adalah syadz (keliru) dan bahkan ijma’ telah terjadi sebelumnya yang bertentangan dengan pendapat tersebut.” (Majmuu’ al-Fataawaa 25/132)Ibnu Hajar rahimahullah berkata:وَقَالَ بن الصَّبَّاغِ أَمَّا بِالْحِسَابِ فَلَا يَلْزَمُهُ بِلَا خِلَافٍ بَين أَصْحَابنَا قلت وَنقل بن الْمُنْذِرِ قَبْلَهُ الْإِجْمَاعَ عَلَى ذَلِكَ فَقَالَ فِي الْإِشْرَافِ صَوْمُ يَوْمِ الثَّلَاثِينَ مِنْ شَعْبَانَ إِذَا لَمْ يُرَ الْهِلَالُ مَعَ الصَّحْوِ لَا يَجِبُ بِإِجْمَاعِ الْأُمَّةَIbnu As-Shobbaag berkata: “Adapun dengan hisab, maka tidak mengharuskan untuk puasa. Tidak ada khilaf (perselisihan pendapat) di kalangan ulama madzhab kami.” Aku (Ibnu Hajar) berkata, “Sebelum beliau Ibnul Mundzir telah menukilkan adanya ijma’ (konsensus para ulama) tentang hal tersebut.” Beliau (Ibnul Mundzir) berkata -dalam kitab Al-Isyraaf: “Puasa pada hari ke-30 dari bulan Sya’ban jika tidak terlihat hilal, padahal langit dalam kondisi cerah, menjadi tidak wajib dengan adanya kesepakatan umat ini.” (Fathul Bari 4/123)Ibnu Hajar rahimahullah juga berkata:وَقَدْ ذَهَبَ قَوْمٌ إِلَى الرُّجُوعِ إِلَى أَهْلِ التَّسْيِيرِ فِي ذَلِكَ وَهُمُ الرَّوَافِضُ وَنُقِلَ عَنْ بَعْضِ الْفُقَهَاءِ مُوَافَقَتُهُمْ قَالَ الْبَاجِيُّ وَإِجْمَاعُ السَّلَفِ الصَّالح حجَّة عَلَيْهِم وَقَالَ بن بَزِيزَةَ وَهُوَ مَذْهَبٌ بَاطِلٌSebagian orang berpendapat (jika terjadi mendung) maka merujuk kepada ahli falak. Mereka adalah Syi’ah Rafidhah, dan dinukil dari sebagian ahli fikih yang setuju dengan mereka. Al-Baaji berkata: “Dan ijma’ (konsensus) para salaf shalih merupakan hujjah yang membantah mereka”. Ibnu Bazizah berkata, “Ini (menjadikan hisab sebagai patokan, pent) adalah madzhab yang batil” (Fathul Baari 4/127)Kedua, bertentangan dengan hadits-hadits shahih yang menunjukkan Nabi tidak menggunakan hisab.عن بْن عُمَرَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ. أَنَّهُ قَالَ إِنَّا أُمَّةٌ أُمِّيَّةٌ لَا نَكْتُبُ وَلَا نَحْسُبُ الشَّهْرُ هَكَذَا وَهَكَذَا يَعْنِي مَرَّةً تِسْعَةً وَعِشْرِينَ وَمَرَّةً ثَلَاثِينَ. أخرجه البخاري (1886) ، ومسلم (2455)Ibnu Umar radhiyallahu’anhuma meriwayatkan, Nabi Shallallahu’alaihi wa sallam bersabda, ”Kami adalah umat yang tidak menulis dan tidak berhitung/hisab. Bulan adalah seperti ini dan seperti ini, yaitu terkadang 29 hari dan terkadang 30 hari.” (HR Bukhari dan Muslim)Maksudnya, Nabi Shallallahu’alaihi wa sallam menjelaskan bahwa dalam perkara hilal itu tidak perlu tulisan atau hitungan, sebab cukup dengan rukyat hilal atau ikmal yaitu menyempurnakan, jadi terkadang 29 dan terkadang 30 hari,  sebagaimana telah disebutkan pada poin nomor 4.Ketiga, hisab falaky dalam menetapkan bulan qamariyyah hanya memberikan kesimpulan zhan (dugaan) dan tidak sampai kepada yakin.Sekadar contoh, pernah terjadi perbedaan pendapat antara Yordania dan Arab Saudi pada penentuan 1 Ramadhan 1407 H (1987 M). Pihak Yordania menyatakan bahwa pada tahun tersebut secara hisab hilal tidak mungkin terlihat karena hilal sudah tenggelam sekitar 20 menit sebelum terbenam matahari. Namun Arab Saudi membuktikan bahwa pada tahun tersebut hilal Ramadhan terlihat  (silahkan baca  http://www.binbaz.org.sa/article/248)Kaidah fikih menyebutkan, “Keyakinan tidak bisa dibatalkan dengan keraguan”. Pada tanggal 29 Sya’ban, kita yakin bahwa kita masih sedang berada di bulan Sya’ban, dan jika malamnya tidak terlihat hilal maka masuknya kita ke bulan Ramadhan adalah suatu keraguan. Maka keraguan tersebut tidak bisa membatalkan keyakinan bahwa kita masih berada di bulan Sy’aban. Kita tidak bisa yakin masuk ke bulan Ramadhan kecuali dengan terlihatnya hilal atau jika tidak maka dengan menyempurnakan bilangan Sy’aban 30 hari.Karenanya, Nabi melarang berpuasa pada hari yang diragukan (yaum syakk) karena keraguan akan bulan Ramadhan tidak bisa mengubah status yakinnya bulan Sya’ban. Nabi bersabda:لاَ يَتَقَدَّمَنَّ أَحَدُكُمْ رَمَضَانَ بِصَوْمِ يَوْمٍ أَوْ يَوْمَيْنِ“Janganlah salah seorang dari kalian mendahului Ramadhan dengan berpuasa sehari atau dua hari.” (HR. Al-Bukhari, No. 1914 dan Muslim, No. 1082)Ammar bin Yasir berkata: مَنْ صَامَ يَوْمَ الشَّكِّ فَقَدْ عَصَى أَبَا القَاسِمِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ“Siapa yang berpuasa pada hari yang diragukan maka ia sungguh telah bermaksiat kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam.” (Shahih Al-Bukhari 3/27) Keempat, ternyata para ahli hisab juga memiliki metode yang berbeda-beda dalam menentukan awal bulan. Di antaranya: 1.    Metode hisab urfi (kuno) 2.    Metode hisab hakiki (modern).Sementara yang menggunakan metode hisab hakiki juga berselesih menjadi beberapa metode, yaitu: 1. Metode al-ijtima’ qabla al-fajr2. Metode al-ijtima’ qobla al-ghurub 3. Metode bulan terbenam setelah terbenamnya matahari4. Metode imkaan ar-ru’yah (vasibilitas hilal) 5. Metode wujudul hilal (adanya hilal).Metode-metode tersebut bisa menghasilkan perbedaan dalam penentuan awal bulan. Kalau kita bersandar dengan hisab lantas metode mana yang mau kita pakai?Kelima, sebaliknya metode “terlihatnya hilal” justru memudahkan terjadinya persatuan dalam satu negara. Karena metode rukyatul hilal (melihat hilal) hanya memiliki satu metode. Caranya mudah, jika hilal tidak terlihat maka tinggal menyempurnakan bulan menjadi 30 hari. Berbeda dengan hisab yang memiliki banyak metode. Ibnu Hajar rahimahullah berkata:قَوْلُهُ فِي الْحَدِيثِ الْمَاضِي فَإِنْ غُمَّ عَلَيْكُمْ فَأَكْمِلُوا الْعِدَّةَ ثَلَاثِينَ وَلَمْ يَقُلْ فَسَلُوا أَهْلَ الْحِسَابِ وَالْحِكْمَةُ فِيهِ كَوْنُ الْعَدَدِ عِنْدَ الْإِغْمَاءِ يَسْتَوِي فِيهِ الْمُكَلَّفُونَ فَيَرْتَفِعُ الِاخْتِلَافُ وَالنِّزَاعُ عَنْهُمْ“Sabda Nabi pada hadits yang lalu (jika hilal tertutup mendung maka sempurnakanlah bulan Sya’ban 30 hari), dan Nabi tidak berkata, “Bertanyalah kepada pakar hisab”. Hikmahnya adalah karena menyempurnakan bilangan bulan Sya’ban 30 hari sama-sama diketahui oleh seluruh mukallaf (muslim yang akil baligh, baik yang pakar hisab maupun orang awam -pent) sehingga dengan demikian hilanglah perselisihan dan pertikaian di antara mereka.” (Fathul Baari 4/127)Keenam, dalil-dalil menunjukkan bahwa yang menjadi patokan adalah “terlihatnya” hilal, yang telah menunjukkan dengan pasti bahwa hilal sudah ada karena telah terlihat. Adapun metode hisab (terutama metode hisab wujudul hilal) maka hanya memberikan persangkaan. Karena menurut metode hisab wujudul hilal, jika berdasarkan hisab ternyata menunjukkan bahwa hilal sudah ada di atas ufuk (setelah matahari terbenam) meskipun hanya 0,1 derajat di atas ufuk maka sudah dianggap hilal sudah ada, sehingga besoknya sudah ditetapkan bulan baru. Padahal kenyataannya hilal jika kurang dari 2 derajat di atas ufuk maka tidak mungkin terlihat, karena hilalnya begitu kecil dan tipis (karena sangat muda) dan keberadaannya di ufuk sebelum tenggelam kurang dari 8 menit, dan cahaya hilal akan tertutup oleh sisa-sisa cahaya matahari yang baru saja tenggelam. Kalau kita bertanya kepada mereka yang berpatokan dengan metode hisab wujudul hilal, “Apa bukti riil bahwa hilalnya sudah ada?” Maka mereka hanya bisa berkata, “Hisab kami menunjukkan ada.” Jadi hisab sifatnya hanyalah membantu namun bukan untuk menentukanKetujuh, : seandainya kita pastikan bahwa hilal memang sudah muncul namun tidak bisa terlihat, tetap saja Nabi memerintahkan untuk menyempurnakan bulan Sya’ban 30 hari karena tidak terlihatnya hilal. Ibnu Abbas meriwayatkan dari Nabi bahwa beliau shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda :وَلَا تَصُومُوا حَتَّى تَرَوْهُ، ثُمَّ صُومُوا حَتَّى تَرَوْهُ، فَإِنْ حَالَ دُونَهُ غَمَامَةٌ، فَأَتِمُّوا الْعِدَّةَ ثَلَاثِينَ“Janganlah kalian berpuasa hingga kalian melihat hilal, dan berpuasalah kalian hingga kalian melihat hilal. Jika awan menghalangi hilal maka sempurnakanlah bilangan bulan 30 hari.” (HR Abu Dawud, no. 2327 dan dishahihkan oleh Albani)Sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam “Dan jika awan menghalangi hilal…” menunjukkan bahkan meskipun hilalnya ada.Dalam riwayat yang lain disebutkan:فَإِنْ حَالَ بَيْنَكُمْ وَبَيْنَهُ سَحَابٌ فَكَمِّلُوا الْعِدَّةَ ثَلاثِينَ، وَلا تَسْتَقْبِلُوا الشَّهْرَ اسْتِقْبَالًا“Maka jika awan menghalangi antara kalian dan hilal maka sempurnakannya bulan 30 hari, dan janganlah kalian menyambut datangnya bulan (baru).” (HR Ahmad, no. 1985 dan An-Nasai, No. 2129).6.    Waktu Puasa, dan Idul Fitri bukan merupakan urusan masing-masing individu, dan tidak boleh berdiri sendiri. Namun ini adalah urusan imam (pemerintah) dan al jama’ah. Mengikuti al-jama’ah dalam hal penentuan awal dan akhir ramadhan adalah mengikuti keputusan pemerintah muslim yang sah, yang berkumpul bersama para ulamanya yang diputuskan melalui metode-metode yang sesuai dengan sunnah Nabi shallallahu’alaihi wa sallam.7.    Persatuan umat lebih diutamakan daripada pendapat individu atau kelompok dalam perkara ibadah jama’iyyah (ibadah yang sifatnya berjamaah) seperti puasa dan Idul Fitri. Nabi Shallallahu’alaihi wa sallam bersabda فِطْرُكُمْ يَوْمَ تُفْطِرُونَ وَأضْحَاكُمْ يَوْمَ تُضَحُّونَقال الشيخ الألباني : ( صحيح ) انظر حديث رقم : 4224 في صحيح الجامع الصغير“Hari raya Idul Fitri adalah ketika manusia berbuka (tidak berpuasa) dan hari raya Idul Adha adalah ketika manusia menyembelih.” (Dishahihkan oleh Al-Albany)8.    Imam atau pemerintah mungkin saja keliru dalam membuat keputusan penetapan waktu puasa atau Idul Fitri. Namun kewajiban rakyat adalah melaksanakan keputusan tersebut dan memberikan nasihat dengan cara yang baik sesuai ketentuan-ketentuan syariat. Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam bersabda:اسمعوا و أطيعوا فإنما عليهم ما حملوا و عليكم ما حملتم . قال الشيخ الألباني : ( صحيح ) انظر حديث رقم : 984 في صحيح الجامع الصغير.“Dengarkanlah dan taatilah (ulil amri/pemerintah) karena kewajiban mereka adalah melaksanakan apa yang dibebankan kepada mereka (ulil amri/pemerintah), dan kewajiban kalian adalah melaksanakan apa yang dibebankan kepada kalian.” (Dishahihkan oleh Al-Albany)Wallahu a’lam.Ketua Majelis FatwaDr. Firanda Andirja Abidin

Hanya Allah yang Berhak Disembah (01)

Hanya Allah yang Berhak DisembahKetika kita membaca lembaran Al Qur’an, maka perintah pertama yang akan kita dapatkan adalah perintah untuk menyembah kepada Allah Ta’ala semata. Allah Ta’ala berfirman,يَا أَيُّهَا النَّاسُ اعْبُدُوا رَبَّكُمُ الَّذِي خَلَقَكُمْ وَالَّذِينَ مِنْ قَبْلِكُمْ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُونَ (21) الَّذِي جَعَلَ لَكُمُ الْأَرْضَ فِرَاشًا وَالسَّمَاءَ بِنَاءً وَأَنْزَلَ مِنَ السَّمَاءِ مَاءً فَأَخْرَجَ بِهِ مِنَ الثَّمَرَاتِ رِزْقًا لَكُمْ فَلَا تَجْعَلُوا لِلَّهِ أَنْدَادًا وَأَنْتُمْ تَعْلَمُونَ (22)”Hai manusia, sembahlah Tuhanmu yang telah menciptakanmu dan orang-orang yang sebelum kamu, agar kamu bertakwa. Dialah yang menjadikan bumi sebagai hamparan bagimu dan langit sebagai atap, dan dia menurunkan air (hujan) dari langit, lalu dia menghasilkan dengan hujan itu segala buah-buahan sebagai rizki untukmu. Karena itu, janganlah kamu mengadakan sekutu-sekutu bagi Allah, padahal kamu mengetahui.” (QS. Al Baqarah [2] : 21-22) Dalam ayat ini, ketika memerintahkan manusia agar beribadah kepada-Nya semata, Allah Ta’ala berdalil bahwa Dia-lah satu-satunya Dzat yang telah memelihara mereka dengan berbagai jenis kenikmatan, yang telah menciptakan mereka setelah sebelumnya tidak ada, dan memberikan nikmat kepada mereka dengan nikmat dzahir maupun batin. Sehingga Allah pun melarang manusia untuk mengadakan sekutu-sekutu bagi Allah Ta’ala dari para makhluk-Nya, sehingga mereka menyembahnya sebagaimana menyembah Allah dan mencintainya sebagaimana mencintai Allah Ta’ala. Padahal sesembahan-sesembahan selain Allah itu juga makhluk yang diberi rizki dan dipelihara oleh Allah Ta’ala, tidak memiliki sedikit pun di langit maupun di bumi, dan mereka juga tidak mampu mendatangkan manfaat atau menolak bahaya. (Lihat Taisir Karimir Rahman, hal. 45)Nabi Muhammad Tidak Berhak untuk DisembahMeskipun sudah sedemikian jelasnya petunjuk dari Allah Ta’ala, namun ternyata masih banyak kita jumpai kaum muslimin yang bersikap berlebih-lebihan terhadap sebagian dari para makhluk-Nya. Salah satunya adalah kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Mereka mengagungkan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dengan melebihi batas, sampai-sampai mengangkatnya kepada derajat yang sejajar dengan Allah, yang memiliki sifat-sifat rububiyyah seperti mencipta, mengurus makhluk, mendatangkan manfaat, dan menolak bahaya.Sebagian kaum muslimin meyakini bahwa Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam dapat menolong mereka terkait masalah-masalah yang mereka hadapi. Atau meyakini bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dapat mengabulkan doa, keinginan atau permohonan mereka. Atau keyakinan bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dapat memenuhi dan mencukupi kebutuhan-kebutuhan mereka.Demikianlah sikap yang berlebih-lebihan sebagian kaum muslimin kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Mereka menyifati Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dengan sifat-sifat yang hanya berhak dimiliki oleh Allah Ta’ala. Padahal Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam telah bersabda,لاَ تُطْرُوْنِيْ كَمَا أَطْرَتِ النَّصَارَى ابْنَ مَرْيَمَ، إِنَّمَا أَنَا عَبْدٌ، فَقُوْلُوْا: عَبْدُ اللهِ وَرَسُوْلِهِ”Janganlah kaliah berlebih-lebihan memuji (menyanjung) diriku sebagaimana orang-orang Nasrani berlebih-lebihan memuji Ibnu Maryam (Isa). Sesungguhnya aku adalah hamba, maka katakanlah,’Hamba Allah dan Rasul-Nya.’“ (HR. Bukhari no. 3445)Maksud berlebih-lebihan dalam memuji adalah tidak menyembah Muhammad. Sebagaimana orang-orang Nasrani menyembah ‘Isa Ibnu Maryam, sehingga mereka terjerumus kepada kesyirikan. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak memiliki kekuasaan sedikit pun untuk mendatangkan manfaat dan menolak bahaya serta tidak pula mengetahui hal yang ghaib.Seandainya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memiliki kuasa untuk mendatangkan manfaat atau menolak bahaya, tentu Rasulullah tidak akan membiarkan pamannya yang sangat beliau cintai -yaitu Abu Thalib- meninggal dalam status sebagai orang kafir dan kekal di neraka. Dakwah beliau juga tidak akan mendapat rintangan yang bertubi-tubi dari masyarakat kafir Quraisy dan tidak perlu hijrah ke Madinah, kalau memang beliau mampu menolak segala kesulitan dan marabahaya.Kalau Rasulullah memiliki sifat rububiyyah, tentu Rasulullah tidak akan terluka di bagian kepala dan gigi taringnya pada waktu perang Uhud. Diriwayatkan dari Anas radhiyallahu ‘anhu, beliau radhiyallahu ‘anhu berkata,أَنَّ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كُسِرَتْ رَبَاعِيَتُهُ يَوْمَ أُحُدٍ، وَشُجَّ فِي رَأْسِهِ، فَجَعَلَ يَسْلُتُ الدَّمَ عَنْهُ، وَيَقُولُ: «كَيْفَ يُفْلِحُ قَوْمٌ شَجُّوا نَبِيَّهُمْ، وَكَسَرُوا رَبَاعِيَتَهُ، وَهُوَ يَدْعُوهُمْ إِلَى اللهِ؟» ، فَأَنْزَلَ اللهُ عَزَّ وَجَلَّ: {لَيْسَ لَكَ مِنَ الْأَمْرِ شَيْءٌ} [آل عمران: 128]“Pada waktu peperangan Uhud, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam terluka di bagian kepala dan gigi taringnya. Beliau pun kemudian mengusap darahnya. Beliau bersabda, ‘Bagaimana akan beruntung suatu kaum yang melukai Nabi mereka, melukai gigi taringnya, sedangkan dia mengajak mereka kepada Allah Ta’ala?‘ Lalu Allah menurunkan ayat, ‘Tidak ada hak apa pun bagimu (untuk campur tangan) dalam urusan mereka itu’ (QS. Ali Imran [3]: 128).“ (HR. Muslim no. 1791)Dan apabila Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mampu mendatangkan maslahat dan menolak bahaya, mengapa sampai terjadi kekeringan di zaman Rasulullah, sehingga beliau pun berdoa kepada Allah Ta’ala agar hujan diturunkan?Diceritakan oleh sahabat Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, salah seorang sahabat menghadap Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika beliau sedang berkhutbah. Sahabat tersebut berkata,يَا رَسُولَ اللَّهِ: هَلَكَتِ المَوَاشِي، وَانْقَطَعَتِ السُّبُلُ، فَادْعُ اللَّهَ يُغِيثُنَا“Wahai Rasulullah, harta ternak telah binasa, jalan-jalan telah rusak (putus), berdoalah kepada Allah untuk menurunkan hujan!”قَالَ: فَرَفَعَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَدَيْهِ، فَقَالَ: «اللَّهُمَّ اسْقِنَا، اللَّهُمَّ اسْقِنَا، اللَّهُمَّ اسْقِنَا»Anas berkata,”Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pun mengangkat kedua tangannya seraya berdoa,’Ya Allah, berilah kami hujan, ya Allah, berilah kami hujan, ya Allah, berilah kami hujan.’” (HR. Bukhari no. 1013)Hadits di atas menunjukkan bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah manusia biasa yang tidak memiliki sifat-sifat rububiyyah, sehingga tidak berhak untuk disembah. Hendaklah orang-orang yang berlebih-lebihan dalam menyanjung Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, bahkan sampai berdoa meminta kepada Rasulullah memikirkan hal ini. Semoga Allah mencurahkan hidayah-Nya kepada kita semua.[Bersambung]Daftar Seri Artikel: Hanya Allah yang Berhak DIsembah (1) Hanya Allah yang Berhak DIsembah (2) ***Disempurnakan di sore hari yang cerah, Rotterdam NL 16 Rajab 1438/13 April 2017 Yang senantiasa membutuhkan rahmat dan ampunan Rabb-nya,Penulis: M. Saifudin Hakim Artikel: Muslim.or.id🔍 Emansipasi Wanita Dalam Islam, Ustadz Musyaffa Ad Dariny, Pengertian Isbal, Foto Jalan Menuju Surga, Jam Sholat Tahajud

Hanya Allah yang Berhak Disembah (01)

Hanya Allah yang Berhak DisembahKetika kita membaca lembaran Al Qur’an, maka perintah pertama yang akan kita dapatkan adalah perintah untuk menyembah kepada Allah Ta’ala semata. Allah Ta’ala berfirman,يَا أَيُّهَا النَّاسُ اعْبُدُوا رَبَّكُمُ الَّذِي خَلَقَكُمْ وَالَّذِينَ مِنْ قَبْلِكُمْ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُونَ (21) الَّذِي جَعَلَ لَكُمُ الْأَرْضَ فِرَاشًا وَالسَّمَاءَ بِنَاءً وَأَنْزَلَ مِنَ السَّمَاءِ مَاءً فَأَخْرَجَ بِهِ مِنَ الثَّمَرَاتِ رِزْقًا لَكُمْ فَلَا تَجْعَلُوا لِلَّهِ أَنْدَادًا وَأَنْتُمْ تَعْلَمُونَ (22)”Hai manusia, sembahlah Tuhanmu yang telah menciptakanmu dan orang-orang yang sebelum kamu, agar kamu bertakwa. Dialah yang menjadikan bumi sebagai hamparan bagimu dan langit sebagai atap, dan dia menurunkan air (hujan) dari langit, lalu dia menghasilkan dengan hujan itu segala buah-buahan sebagai rizki untukmu. Karena itu, janganlah kamu mengadakan sekutu-sekutu bagi Allah, padahal kamu mengetahui.” (QS. Al Baqarah [2] : 21-22) Dalam ayat ini, ketika memerintahkan manusia agar beribadah kepada-Nya semata, Allah Ta’ala berdalil bahwa Dia-lah satu-satunya Dzat yang telah memelihara mereka dengan berbagai jenis kenikmatan, yang telah menciptakan mereka setelah sebelumnya tidak ada, dan memberikan nikmat kepada mereka dengan nikmat dzahir maupun batin. Sehingga Allah pun melarang manusia untuk mengadakan sekutu-sekutu bagi Allah Ta’ala dari para makhluk-Nya, sehingga mereka menyembahnya sebagaimana menyembah Allah dan mencintainya sebagaimana mencintai Allah Ta’ala. Padahal sesembahan-sesembahan selain Allah itu juga makhluk yang diberi rizki dan dipelihara oleh Allah Ta’ala, tidak memiliki sedikit pun di langit maupun di bumi, dan mereka juga tidak mampu mendatangkan manfaat atau menolak bahaya. (Lihat Taisir Karimir Rahman, hal. 45)Nabi Muhammad Tidak Berhak untuk DisembahMeskipun sudah sedemikian jelasnya petunjuk dari Allah Ta’ala, namun ternyata masih banyak kita jumpai kaum muslimin yang bersikap berlebih-lebihan terhadap sebagian dari para makhluk-Nya. Salah satunya adalah kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Mereka mengagungkan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dengan melebihi batas, sampai-sampai mengangkatnya kepada derajat yang sejajar dengan Allah, yang memiliki sifat-sifat rububiyyah seperti mencipta, mengurus makhluk, mendatangkan manfaat, dan menolak bahaya.Sebagian kaum muslimin meyakini bahwa Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam dapat menolong mereka terkait masalah-masalah yang mereka hadapi. Atau meyakini bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dapat mengabulkan doa, keinginan atau permohonan mereka. Atau keyakinan bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dapat memenuhi dan mencukupi kebutuhan-kebutuhan mereka.Demikianlah sikap yang berlebih-lebihan sebagian kaum muslimin kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Mereka menyifati Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dengan sifat-sifat yang hanya berhak dimiliki oleh Allah Ta’ala. Padahal Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam telah bersabda,لاَ تُطْرُوْنِيْ كَمَا أَطْرَتِ النَّصَارَى ابْنَ مَرْيَمَ، إِنَّمَا أَنَا عَبْدٌ، فَقُوْلُوْا: عَبْدُ اللهِ وَرَسُوْلِهِ”Janganlah kaliah berlebih-lebihan memuji (menyanjung) diriku sebagaimana orang-orang Nasrani berlebih-lebihan memuji Ibnu Maryam (Isa). Sesungguhnya aku adalah hamba, maka katakanlah,’Hamba Allah dan Rasul-Nya.’“ (HR. Bukhari no. 3445)Maksud berlebih-lebihan dalam memuji adalah tidak menyembah Muhammad. Sebagaimana orang-orang Nasrani menyembah ‘Isa Ibnu Maryam, sehingga mereka terjerumus kepada kesyirikan. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak memiliki kekuasaan sedikit pun untuk mendatangkan manfaat dan menolak bahaya serta tidak pula mengetahui hal yang ghaib.Seandainya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memiliki kuasa untuk mendatangkan manfaat atau menolak bahaya, tentu Rasulullah tidak akan membiarkan pamannya yang sangat beliau cintai -yaitu Abu Thalib- meninggal dalam status sebagai orang kafir dan kekal di neraka. Dakwah beliau juga tidak akan mendapat rintangan yang bertubi-tubi dari masyarakat kafir Quraisy dan tidak perlu hijrah ke Madinah, kalau memang beliau mampu menolak segala kesulitan dan marabahaya.Kalau Rasulullah memiliki sifat rububiyyah, tentu Rasulullah tidak akan terluka di bagian kepala dan gigi taringnya pada waktu perang Uhud. Diriwayatkan dari Anas radhiyallahu ‘anhu, beliau radhiyallahu ‘anhu berkata,أَنَّ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كُسِرَتْ رَبَاعِيَتُهُ يَوْمَ أُحُدٍ، وَشُجَّ فِي رَأْسِهِ، فَجَعَلَ يَسْلُتُ الدَّمَ عَنْهُ، وَيَقُولُ: «كَيْفَ يُفْلِحُ قَوْمٌ شَجُّوا نَبِيَّهُمْ، وَكَسَرُوا رَبَاعِيَتَهُ، وَهُوَ يَدْعُوهُمْ إِلَى اللهِ؟» ، فَأَنْزَلَ اللهُ عَزَّ وَجَلَّ: {لَيْسَ لَكَ مِنَ الْأَمْرِ شَيْءٌ} [آل عمران: 128]“Pada waktu peperangan Uhud, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam terluka di bagian kepala dan gigi taringnya. Beliau pun kemudian mengusap darahnya. Beliau bersabda, ‘Bagaimana akan beruntung suatu kaum yang melukai Nabi mereka, melukai gigi taringnya, sedangkan dia mengajak mereka kepada Allah Ta’ala?‘ Lalu Allah menurunkan ayat, ‘Tidak ada hak apa pun bagimu (untuk campur tangan) dalam urusan mereka itu’ (QS. Ali Imran [3]: 128).“ (HR. Muslim no. 1791)Dan apabila Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mampu mendatangkan maslahat dan menolak bahaya, mengapa sampai terjadi kekeringan di zaman Rasulullah, sehingga beliau pun berdoa kepada Allah Ta’ala agar hujan diturunkan?Diceritakan oleh sahabat Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, salah seorang sahabat menghadap Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika beliau sedang berkhutbah. Sahabat tersebut berkata,يَا رَسُولَ اللَّهِ: هَلَكَتِ المَوَاشِي، وَانْقَطَعَتِ السُّبُلُ، فَادْعُ اللَّهَ يُغِيثُنَا“Wahai Rasulullah, harta ternak telah binasa, jalan-jalan telah rusak (putus), berdoalah kepada Allah untuk menurunkan hujan!”قَالَ: فَرَفَعَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَدَيْهِ، فَقَالَ: «اللَّهُمَّ اسْقِنَا، اللَّهُمَّ اسْقِنَا، اللَّهُمَّ اسْقِنَا»Anas berkata,”Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pun mengangkat kedua tangannya seraya berdoa,’Ya Allah, berilah kami hujan, ya Allah, berilah kami hujan, ya Allah, berilah kami hujan.’” (HR. Bukhari no. 1013)Hadits di atas menunjukkan bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah manusia biasa yang tidak memiliki sifat-sifat rububiyyah, sehingga tidak berhak untuk disembah. Hendaklah orang-orang yang berlebih-lebihan dalam menyanjung Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, bahkan sampai berdoa meminta kepada Rasulullah memikirkan hal ini. Semoga Allah mencurahkan hidayah-Nya kepada kita semua.[Bersambung]Daftar Seri Artikel: Hanya Allah yang Berhak DIsembah (1) Hanya Allah yang Berhak DIsembah (2) ***Disempurnakan di sore hari yang cerah, Rotterdam NL 16 Rajab 1438/13 April 2017 Yang senantiasa membutuhkan rahmat dan ampunan Rabb-nya,Penulis: M. Saifudin Hakim Artikel: Muslim.or.id🔍 Emansipasi Wanita Dalam Islam, Ustadz Musyaffa Ad Dariny, Pengertian Isbal, Foto Jalan Menuju Surga, Jam Sholat Tahajud
Hanya Allah yang Berhak DisembahKetika kita membaca lembaran Al Qur’an, maka perintah pertama yang akan kita dapatkan adalah perintah untuk menyembah kepada Allah Ta’ala semata. Allah Ta’ala berfirman,يَا أَيُّهَا النَّاسُ اعْبُدُوا رَبَّكُمُ الَّذِي خَلَقَكُمْ وَالَّذِينَ مِنْ قَبْلِكُمْ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُونَ (21) الَّذِي جَعَلَ لَكُمُ الْأَرْضَ فِرَاشًا وَالسَّمَاءَ بِنَاءً وَأَنْزَلَ مِنَ السَّمَاءِ مَاءً فَأَخْرَجَ بِهِ مِنَ الثَّمَرَاتِ رِزْقًا لَكُمْ فَلَا تَجْعَلُوا لِلَّهِ أَنْدَادًا وَأَنْتُمْ تَعْلَمُونَ (22)”Hai manusia, sembahlah Tuhanmu yang telah menciptakanmu dan orang-orang yang sebelum kamu, agar kamu bertakwa. Dialah yang menjadikan bumi sebagai hamparan bagimu dan langit sebagai atap, dan dia menurunkan air (hujan) dari langit, lalu dia menghasilkan dengan hujan itu segala buah-buahan sebagai rizki untukmu. Karena itu, janganlah kamu mengadakan sekutu-sekutu bagi Allah, padahal kamu mengetahui.” (QS. Al Baqarah [2] : 21-22) Dalam ayat ini, ketika memerintahkan manusia agar beribadah kepada-Nya semata, Allah Ta’ala berdalil bahwa Dia-lah satu-satunya Dzat yang telah memelihara mereka dengan berbagai jenis kenikmatan, yang telah menciptakan mereka setelah sebelumnya tidak ada, dan memberikan nikmat kepada mereka dengan nikmat dzahir maupun batin. Sehingga Allah pun melarang manusia untuk mengadakan sekutu-sekutu bagi Allah Ta’ala dari para makhluk-Nya, sehingga mereka menyembahnya sebagaimana menyembah Allah dan mencintainya sebagaimana mencintai Allah Ta’ala. Padahal sesembahan-sesembahan selain Allah itu juga makhluk yang diberi rizki dan dipelihara oleh Allah Ta’ala, tidak memiliki sedikit pun di langit maupun di bumi, dan mereka juga tidak mampu mendatangkan manfaat atau menolak bahaya. (Lihat Taisir Karimir Rahman, hal. 45)Nabi Muhammad Tidak Berhak untuk DisembahMeskipun sudah sedemikian jelasnya petunjuk dari Allah Ta’ala, namun ternyata masih banyak kita jumpai kaum muslimin yang bersikap berlebih-lebihan terhadap sebagian dari para makhluk-Nya. Salah satunya adalah kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Mereka mengagungkan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dengan melebihi batas, sampai-sampai mengangkatnya kepada derajat yang sejajar dengan Allah, yang memiliki sifat-sifat rububiyyah seperti mencipta, mengurus makhluk, mendatangkan manfaat, dan menolak bahaya.Sebagian kaum muslimin meyakini bahwa Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam dapat menolong mereka terkait masalah-masalah yang mereka hadapi. Atau meyakini bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dapat mengabulkan doa, keinginan atau permohonan mereka. Atau keyakinan bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dapat memenuhi dan mencukupi kebutuhan-kebutuhan mereka.Demikianlah sikap yang berlebih-lebihan sebagian kaum muslimin kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Mereka menyifati Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dengan sifat-sifat yang hanya berhak dimiliki oleh Allah Ta’ala. Padahal Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam telah bersabda,لاَ تُطْرُوْنِيْ كَمَا أَطْرَتِ النَّصَارَى ابْنَ مَرْيَمَ، إِنَّمَا أَنَا عَبْدٌ، فَقُوْلُوْا: عَبْدُ اللهِ وَرَسُوْلِهِ”Janganlah kaliah berlebih-lebihan memuji (menyanjung) diriku sebagaimana orang-orang Nasrani berlebih-lebihan memuji Ibnu Maryam (Isa). Sesungguhnya aku adalah hamba, maka katakanlah,’Hamba Allah dan Rasul-Nya.’“ (HR. Bukhari no. 3445)Maksud berlebih-lebihan dalam memuji adalah tidak menyembah Muhammad. Sebagaimana orang-orang Nasrani menyembah ‘Isa Ibnu Maryam, sehingga mereka terjerumus kepada kesyirikan. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak memiliki kekuasaan sedikit pun untuk mendatangkan manfaat dan menolak bahaya serta tidak pula mengetahui hal yang ghaib.Seandainya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memiliki kuasa untuk mendatangkan manfaat atau menolak bahaya, tentu Rasulullah tidak akan membiarkan pamannya yang sangat beliau cintai -yaitu Abu Thalib- meninggal dalam status sebagai orang kafir dan kekal di neraka. Dakwah beliau juga tidak akan mendapat rintangan yang bertubi-tubi dari masyarakat kafir Quraisy dan tidak perlu hijrah ke Madinah, kalau memang beliau mampu menolak segala kesulitan dan marabahaya.Kalau Rasulullah memiliki sifat rububiyyah, tentu Rasulullah tidak akan terluka di bagian kepala dan gigi taringnya pada waktu perang Uhud. Diriwayatkan dari Anas radhiyallahu ‘anhu, beliau radhiyallahu ‘anhu berkata,أَنَّ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كُسِرَتْ رَبَاعِيَتُهُ يَوْمَ أُحُدٍ، وَشُجَّ فِي رَأْسِهِ، فَجَعَلَ يَسْلُتُ الدَّمَ عَنْهُ، وَيَقُولُ: «كَيْفَ يُفْلِحُ قَوْمٌ شَجُّوا نَبِيَّهُمْ، وَكَسَرُوا رَبَاعِيَتَهُ، وَهُوَ يَدْعُوهُمْ إِلَى اللهِ؟» ، فَأَنْزَلَ اللهُ عَزَّ وَجَلَّ: {لَيْسَ لَكَ مِنَ الْأَمْرِ شَيْءٌ} [آل عمران: 128]“Pada waktu peperangan Uhud, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam terluka di bagian kepala dan gigi taringnya. Beliau pun kemudian mengusap darahnya. Beliau bersabda, ‘Bagaimana akan beruntung suatu kaum yang melukai Nabi mereka, melukai gigi taringnya, sedangkan dia mengajak mereka kepada Allah Ta’ala?‘ Lalu Allah menurunkan ayat, ‘Tidak ada hak apa pun bagimu (untuk campur tangan) dalam urusan mereka itu’ (QS. Ali Imran [3]: 128).“ (HR. Muslim no. 1791)Dan apabila Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mampu mendatangkan maslahat dan menolak bahaya, mengapa sampai terjadi kekeringan di zaman Rasulullah, sehingga beliau pun berdoa kepada Allah Ta’ala agar hujan diturunkan?Diceritakan oleh sahabat Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, salah seorang sahabat menghadap Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika beliau sedang berkhutbah. Sahabat tersebut berkata,يَا رَسُولَ اللَّهِ: هَلَكَتِ المَوَاشِي، وَانْقَطَعَتِ السُّبُلُ، فَادْعُ اللَّهَ يُغِيثُنَا“Wahai Rasulullah, harta ternak telah binasa, jalan-jalan telah rusak (putus), berdoalah kepada Allah untuk menurunkan hujan!”قَالَ: فَرَفَعَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَدَيْهِ، فَقَالَ: «اللَّهُمَّ اسْقِنَا، اللَّهُمَّ اسْقِنَا، اللَّهُمَّ اسْقِنَا»Anas berkata,”Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pun mengangkat kedua tangannya seraya berdoa,’Ya Allah, berilah kami hujan, ya Allah, berilah kami hujan, ya Allah, berilah kami hujan.’” (HR. Bukhari no. 1013)Hadits di atas menunjukkan bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah manusia biasa yang tidak memiliki sifat-sifat rububiyyah, sehingga tidak berhak untuk disembah. Hendaklah orang-orang yang berlebih-lebihan dalam menyanjung Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, bahkan sampai berdoa meminta kepada Rasulullah memikirkan hal ini. Semoga Allah mencurahkan hidayah-Nya kepada kita semua.[Bersambung]Daftar Seri Artikel: Hanya Allah yang Berhak DIsembah (1) Hanya Allah yang Berhak DIsembah (2) ***Disempurnakan di sore hari yang cerah, Rotterdam NL 16 Rajab 1438/13 April 2017 Yang senantiasa membutuhkan rahmat dan ampunan Rabb-nya,Penulis: M. Saifudin Hakim Artikel: Muslim.or.id🔍 Emansipasi Wanita Dalam Islam, Ustadz Musyaffa Ad Dariny, Pengertian Isbal, Foto Jalan Menuju Surga, Jam Sholat Tahajud


Hanya Allah yang Berhak DisembahKetika kita membaca lembaran Al Qur’an, maka perintah pertama yang akan kita dapatkan adalah perintah untuk menyembah kepada Allah Ta’ala semata. Allah Ta’ala berfirman,يَا أَيُّهَا النَّاسُ اعْبُدُوا رَبَّكُمُ الَّذِي خَلَقَكُمْ وَالَّذِينَ مِنْ قَبْلِكُمْ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُونَ (21) الَّذِي جَعَلَ لَكُمُ الْأَرْضَ فِرَاشًا وَالسَّمَاءَ بِنَاءً وَأَنْزَلَ مِنَ السَّمَاءِ مَاءً فَأَخْرَجَ بِهِ مِنَ الثَّمَرَاتِ رِزْقًا لَكُمْ فَلَا تَجْعَلُوا لِلَّهِ أَنْدَادًا وَأَنْتُمْ تَعْلَمُونَ (22)”Hai manusia, sembahlah Tuhanmu yang telah menciptakanmu dan orang-orang yang sebelum kamu, agar kamu bertakwa. Dialah yang menjadikan bumi sebagai hamparan bagimu dan langit sebagai atap, dan dia menurunkan air (hujan) dari langit, lalu dia menghasilkan dengan hujan itu segala buah-buahan sebagai rizki untukmu. Karena itu, janganlah kamu mengadakan sekutu-sekutu bagi Allah, padahal kamu mengetahui.” (QS. Al Baqarah [2] : 21-22) Dalam ayat ini, ketika memerintahkan manusia agar beribadah kepada-Nya semata, Allah Ta’ala berdalil bahwa Dia-lah satu-satunya Dzat yang telah memelihara mereka dengan berbagai jenis kenikmatan, yang telah menciptakan mereka setelah sebelumnya tidak ada, dan memberikan nikmat kepada mereka dengan nikmat dzahir maupun batin. Sehingga Allah pun melarang manusia untuk mengadakan sekutu-sekutu bagi Allah Ta’ala dari para makhluk-Nya, sehingga mereka menyembahnya sebagaimana menyembah Allah dan mencintainya sebagaimana mencintai Allah Ta’ala. Padahal sesembahan-sesembahan selain Allah itu juga makhluk yang diberi rizki dan dipelihara oleh Allah Ta’ala, tidak memiliki sedikit pun di langit maupun di bumi, dan mereka juga tidak mampu mendatangkan manfaat atau menolak bahaya. (Lihat Taisir Karimir Rahman, hal. 45)Nabi Muhammad Tidak Berhak untuk DisembahMeskipun sudah sedemikian jelasnya petunjuk dari Allah Ta’ala, namun ternyata masih banyak kita jumpai kaum muslimin yang bersikap berlebih-lebihan terhadap sebagian dari para makhluk-Nya. Salah satunya adalah kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Mereka mengagungkan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dengan melebihi batas, sampai-sampai mengangkatnya kepada derajat yang sejajar dengan Allah, yang memiliki sifat-sifat rububiyyah seperti mencipta, mengurus makhluk, mendatangkan manfaat, dan menolak bahaya.Sebagian kaum muslimin meyakini bahwa Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam dapat menolong mereka terkait masalah-masalah yang mereka hadapi. Atau meyakini bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dapat mengabulkan doa, keinginan atau permohonan mereka. Atau keyakinan bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dapat memenuhi dan mencukupi kebutuhan-kebutuhan mereka.Demikianlah sikap yang berlebih-lebihan sebagian kaum muslimin kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Mereka menyifati Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dengan sifat-sifat yang hanya berhak dimiliki oleh Allah Ta’ala. Padahal Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam telah bersabda,لاَ تُطْرُوْنِيْ كَمَا أَطْرَتِ النَّصَارَى ابْنَ مَرْيَمَ، إِنَّمَا أَنَا عَبْدٌ، فَقُوْلُوْا: عَبْدُ اللهِ وَرَسُوْلِهِ”Janganlah kaliah berlebih-lebihan memuji (menyanjung) diriku sebagaimana orang-orang Nasrani berlebih-lebihan memuji Ibnu Maryam (Isa). Sesungguhnya aku adalah hamba, maka katakanlah,’Hamba Allah dan Rasul-Nya.’“ (HR. Bukhari no. 3445)Maksud berlebih-lebihan dalam memuji adalah tidak menyembah Muhammad. Sebagaimana orang-orang Nasrani menyembah ‘Isa Ibnu Maryam, sehingga mereka terjerumus kepada kesyirikan. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak memiliki kekuasaan sedikit pun untuk mendatangkan manfaat dan menolak bahaya serta tidak pula mengetahui hal yang ghaib.Seandainya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memiliki kuasa untuk mendatangkan manfaat atau menolak bahaya, tentu Rasulullah tidak akan membiarkan pamannya yang sangat beliau cintai -yaitu Abu Thalib- meninggal dalam status sebagai orang kafir dan kekal di neraka. Dakwah beliau juga tidak akan mendapat rintangan yang bertubi-tubi dari masyarakat kafir Quraisy dan tidak perlu hijrah ke Madinah, kalau memang beliau mampu menolak segala kesulitan dan marabahaya.Kalau Rasulullah memiliki sifat rububiyyah, tentu Rasulullah tidak akan terluka di bagian kepala dan gigi taringnya pada waktu perang Uhud. Diriwayatkan dari Anas radhiyallahu ‘anhu, beliau radhiyallahu ‘anhu berkata,أَنَّ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كُسِرَتْ رَبَاعِيَتُهُ يَوْمَ أُحُدٍ، وَشُجَّ فِي رَأْسِهِ، فَجَعَلَ يَسْلُتُ الدَّمَ عَنْهُ، وَيَقُولُ: «كَيْفَ يُفْلِحُ قَوْمٌ شَجُّوا نَبِيَّهُمْ، وَكَسَرُوا رَبَاعِيَتَهُ، وَهُوَ يَدْعُوهُمْ إِلَى اللهِ؟» ، فَأَنْزَلَ اللهُ عَزَّ وَجَلَّ: {لَيْسَ لَكَ مِنَ الْأَمْرِ شَيْءٌ} [آل عمران: 128]“Pada waktu peperangan Uhud, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam terluka di bagian kepala dan gigi taringnya. Beliau pun kemudian mengusap darahnya. Beliau bersabda, ‘Bagaimana akan beruntung suatu kaum yang melukai Nabi mereka, melukai gigi taringnya, sedangkan dia mengajak mereka kepada Allah Ta’ala?‘ Lalu Allah menurunkan ayat, ‘Tidak ada hak apa pun bagimu (untuk campur tangan) dalam urusan mereka itu’ (QS. Ali Imran [3]: 128).“ (HR. Muslim no. 1791)Dan apabila Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mampu mendatangkan maslahat dan menolak bahaya, mengapa sampai terjadi kekeringan di zaman Rasulullah, sehingga beliau pun berdoa kepada Allah Ta’ala agar hujan diturunkan?Diceritakan oleh sahabat Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, salah seorang sahabat menghadap Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika beliau sedang berkhutbah. Sahabat tersebut berkata,يَا رَسُولَ اللَّهِ: هَلَكَتِ المَوَاشِي، وَانْقَطَعَتِ السُّبُلُ، فَادْعُ اللَّهَ يُغِيثُنَا“Wahai Rasulullah, harta ternak telah binasa, jalan-jalan telah rusak (putus), berdoalah kepada Allah untuk menurunkan hujan!”قَالَ: فَرَفَعَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَدَيْهِ، فَقَالَ: «اللَّهُمَّ اسْقِنَا، اللَّهُمَّ اسْقِنَا، اللَّهُمَّ اسْقِنَا»Anas berkata,”Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pun mengangkat kedua tangannya seraya berdoa,’Ya Allah, berilah kami hujan, ya Allah, berilah kami hujan, ya Allah, berilah kami hujan.’” (HR. Bukhari no. 1013)Hadits di atas menunjukkan bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah manusia biasa yang tidak memiliki sifat-sifat rububiyyah, sehingga tidak berhak untuk disembah. Hendaklah orang-orang yang berlebih-lebihan dalam menyanjung Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, bahkan sampai berdoa meminta kepada Rasulullah memikirkan hal ini. Semoga Allah mencurahkan hidayah-Nya kepada kita semua.[Bersambung]Daftar Seri Artikel: Hanya Allah yang Berhak DIsembah (1) Hanya Allah yang Berhak DIsembah (2) ***Disempurnakan di sore hari yang cerah, Rotterdam NL 16 Rajab 1438/13 April 2017 Yang senantiasa membutuhkan rahmat dan ampunan Rabb-nya,Penulis: M. Saifudin Hakim Artikel: Muslim.or.id🔍 Emansipasi Wanita Dalam Islam, Ustadz Musyaffa Ad Dariny, Pengertian Isbal, Foto Jalan Menuju Surga, Jam Sholat Tahajud

Hanya Allah yang Berhak Disembah (02)

Baca penjelasan sebelumnya: Hanya Allah yang Berhak Disembah (1)Para Wali Tidak Berhak untuk DisembahPada masa sekarang ini banyak kita jumpai kaum muslimin yang di satu sisi, mereka menunaikan shalat, berpuasa, dan menjalankan seluruh rukun Islam. Namun di sisi lain, mereka juga terbiasa berdoa kepada selain Allah, bertawassul kepada para wali, dan meminta kemuliaan kepada mereka. Mereka juga memiliki keyakinan bahwa para wali bisa mendatangkan manfaat atau menolak bahaya. Marilah kita memperhatikan kondisi makam para wali di Indonesia, khususnya di pulau Jawa. Banyak di antara peziarah yang meminta berkah kepada kubur para wali, berkeliling di sekitarnya, bernadzar untuknya, dan menjadikan mereka sebagai perantara kepada Allah Ta’ala.Padahal Allah Ta’ala telah mengingkari anggapan mereka itu dalam firman-Nya,أَيُشْرِكُونَ مَا لَا يَخْلُقُ شَيْئًا وَهُمْ يُخْلَقُونَ (191) وَلَا يَسْتَطِيعُونَ لَهُمْ نَصْرًا وَلَا أَنْفُسَهُمْ يَنْصُرُونَ (192)”Apakah mereka mempersekutukan (Allah dengan) berhala-berhala yang tidak dapat menciptakan sesuatu apapun? Sedangkan berhala-berhala itu sendiri buatan manusia. Dan berhala-berhala itu tidak mampu memberi pertolongan kepada penyembah-penyembahnya dan kepada dirinya sendiri pun berhala-berhala itu tidak dapat memberi pertolongan.” (QS. Al A’raf [7]: 191-192)Kalimat tanya dalam ayat tersebut bertujuan untuk mengingkari perbuatan kaum musyrikin. Maksudnya, perbuatan syirik tersebut adalah kebatilan. Buktinya, para wali itu tidak mampu menciptakan sesuatu apa pun. Mereka adalah makhluk yang lemah. Adapun yang berhak atas berbagai jenis ibadah adalah Yang Maha mencipta, yaitu Allah Ta’ala. Lalu bagaimana mungkin sesuatu yang lemah –yaitu para wali yang telah meninggal- disamakan dengan Yang Maha kuasa atas segala sesuatu -yaitu Allah Ta’ala–? Bagaimana mungkin makhluk disamakan dengan sang Khalik (Pencipta)? Maka seluruh sesembahan dengan segala jenisnya, baik itu batu, pohon, makam para wali, malaikat, para Nabi, atau orang-orang shalih semuanya memiliki sifat ini, yaitu tidak mampu menciptakan sesuatu apapun.Para wali yang telah meninggal dan dimakamkan dalam kubur itu juga terbukti tidak mampu menyelamatkan diri mereka dari kematian dan juga dari alam kubur dengan segala yang ada di dalamnya. Mereka disibukkan dengan urusan dirinya sendiri, bisa jadi mereka sedang diadzab atau mendapat nikmat. Mereka juga tidak mampu mendengar doa para pemujanya.Buktinya lagi pada zaman Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, seandainya sesembahan kaum musyrik Quraisy yang merupakan para wali yang shalih -seperti Wadd, Suwa, Yaghuts, Ya’uq, maupun Nasr- itu mampu menolong para penyembahnya, maka kaum musyrikin tidak akan kalah dalam perang Badar, perang Ahzab, dan mereka juga tidak akan menyerah pada waktu Fathul Makkah. Adapun kaum mukminin, mereka mendapatkan pertolongan dari Allah Ta’ala. Padahal jumlah kaum muslimin pada waktu perang Badar hanya berjumlah 300-an orang dan itu pun tidak membawa bekal dan senjata yang cukup. Sedangkan kaum musyrikin berjumlah lebih dari seribu dengan senjata yang lengkap. Maka apakah sesembahan mereka dari kalangan para wali dan orang-orang shalih itu mampu menolong mereka? Sekali-kali tidak! Hendaklah hal ini direnungkan oleh para penyembah kubur wali dan orang-orang shalih di Indonesia dengan pikiran yang jernih.Pada Hari Kiamat, Sesembahan Mereka Itu akan Berlepas Diri dari Para PenyembahnyaAllah Ta’ala berfirman,إِذْ تَبَرَّأَ الَّذِينَ اتُّبِعُوا مِنَ الَّذِينَ اتَّبَعُوا وَرَأَوُا الْعَذَابَ وَتَقَطَّعَتْ بِهِمُ الْأَسْبَابُ (166) وَقَالَ الَّذِينَ اتَّبَعُوا لَوْ أَنَّ لَنَا كَرَّةً فَنَتَبَرَّأَ مِنْهُمْ كَمَا تَبَرَّءُوا مِنَّا كَذَلِكَ يُرِيهِمُ اللَّهُ أَعْمَالَهُمْ حَسَرَاتٍ عَلَيْهِمْ وَمَا هُمْ بِخَارِجِينَ مِنَ النَّارِ (167)”(Yaitu) ketika orang-orang yang diikuti itu berlepas diri dari orang-orang yang mengikutinya, dan mereka melihat siksa; dan (ketika) segala hubungan antara mereka terputus sama sekali. Dan orang-orang yang mengikuti berkata,’Seandainya kami dapat kembali (ke dunia), pasti kami akan berlepas diri dari mereka, sebagaimana mereka berlepas diri dari kami’. Demikianlah Allah memperlihatkan kepada mereka amal perbuatannya menjadi penyesalan bagi mereka, dan sekali-kali mereka tidak akan keluar dari api neraka.” (QS. Al Baqarah [2]: 166-167)Ini adalah berita dari Allah Ta’ala tentang kondisi kaum musyrikin pada hari kiamat agar mereka bertaubat kepada Allah Ta’ala. Merupakan rahmat Allah yang telah memberitakan kepada kita semua bahwa barangsiapa yang menyembah selain Allah, maka sesembahannya itu akan berlepas diri dari mereka pada hari kiamat. Maka perhatikanlah peringatan Allah ini. Karena ketika Allah –Yang Maha mengetahui- memberitakan sesuatu, maka sesuatu itu pasti terjadi. Adapun ucapan para penyembah kubur wali yang mengajak untuk beribadah kepada para wali, dengan mengatakan,”Di makam mereka ada berkah, di makam mereka ada ini, ada itu …”, maka semua itu hanyalah bohong semata. Jangan membenarkan dan mempercayai ucapan mereka.Kita memohon kepada Allah agar memperbaiki keadaan kaum muslimin, memberi mereka pertolongan untuk berpegang kepada agama-Nya yang lurus serta mampu mempraktekkannya dan dijadikan sebagai pedoman dalam hidupnya. Sesungguhnya Allah Maha kuasa atas segala sesuatu.***Daftar Seri Artikel: Hanya Allah yang Berhak DIsembah (1) Hanya Allah yang Berhak DIsembah (2) Disempurnakan di sore hari yang cerah, Rotterdam NL 16 Rajab 1438/13 April 2017Yang senantiasa membutuhkan rahmat dan ampunan Rabb-nya,Penulis: M. Saifudin Hakim Artikel: Muslim.or.id🔍 Hukum Shalat Tasbih, Tata Cara Kirim Doa Al Fatihah, Bacaan Duduk Diantara Dua Sujud Yang Benar, Hadist Tentang Ikhtiar, Bulan Syawal 2020 Sampai Kapan

Hanya Allah yang Berhak Disembah (02)

Baca penjelasan sebelumnya: Hanya Allah yang Berhak Disembah (1)Para Wali Tidak Berhak untuk DisembahPada masa sekarang ini banyak kita jumpai kaum muslimin yang di satu sisi, mereka menunaikan shalat, berpuasa, dan menjalankan seluruh rukun Islam. Namun di sisi lain, mereka juga terbiasa berdoa kepada selain Allah, bertawassul kepada para wali, dan meminta kemuliaan kepada mereka. Mereka juga memiliki keyakinan bahwa para wali bisa mendatangkan manfaat atau menolak bahaya. Marilah kita memperhatikan kondisi makam para wali di Indonesia, khususnya di pulau Jawa. Banyak di antara peziarah yang meminta berkah kepada kubur para wali, berkeliling di sekitarnya, bernadzar untuknya, dan menjadikan mereka sebagai perantara kepada Allah Ta’ala.Padahal Allah Ta’ala telah mengingkari anggapan mereka itu dalam firman-Nya,أَيُشْرِكُونَ مَا لَا يَخْلُقُ شَيْئًا وَهُمْ يُخْلَقُونَ (191) وَلَا يَسْتَطِيعُونَ لَهُمْ نَصْرًا وَلَا أَنْفُسَهُمْ يَنْصُرُونَ (192)”Apakah mereka mempersekutukan (Allah dengan) berhala-berhala yang tidak dapat menciptakan sesuatu apapun? Sedangkan berhala-berhala itu sendiri buatan manusia. Dan berhala-berhala itu tidak mampu memberi pertolongan kepada penyembah-penyembahnya dan kepada dirinya sendiri pun berhala-berhala itu tidak dapat memberi pertolongan.” (QS. Al A’raf [7]: 191-192)Kalimat tanya dalam ayat tersebut bertujuan untuk mengingkari perbuatan kaum musyrikin. Maksudnya, perbuatan syirik tersebut adalah kebatilan. Buktinya, para wali itu tidak mampu menciptakan sesuatu apa pun. Mereka adalah makhluk yang lemah. Adapun yang berhak atas berbagai jenis ibadah adalah Yang Maha mencipta, yaitu Allah Ta’ala. Lalu bagaimana mungkin sesuatu yang lemah –yaitu para wali yang telah meninggal- disamakan dengan Yang Maha kuasa atas segala sesuatu -yaitu Allah Ta’ala–? Bagaimana mungkin makhluk disamakan dengan sang Khalik (Pencipta)? Maka seluruh sesembahan dengan segala jenisnya, baik itu batu, pohon, makam para wali, malaikat, para Nabi, atau orang-orang shalih semuanya memiliki sifat ini, yaitu tidak mampu menciptakan sesuatu apapun.Para wali yang telah meninggal dan dimakamkan dalam kubur itu juga terbukti tidak mampu menyelamatkan diri mereka dari kematian dan juga dari alam kubur dengan segala yang ada di dalamnya. Mereka disibukkan dengan urusan dirinya sendiri, bisa jadi mereka sedang diadzab atau mendapat nikmat. Mereka juga tidak mampu mendengar doa para pemujanya.Buktinya lagi pada zaman Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, seandainya sesembahan kaum musyrik Quraisy yang merupakan para wali yang shalih -seperti Wadd, Suwa, Yaghuts, Ya’uq, maupun Nasr- itu mampu menolong para penyembahnya, maka kaum musyrikin tidak akan kalah dalam perang Badar, perang Ahzab, dan mereka juga tidak akan menyerah pada waktu Fathul Makkah. Adapun kaum mukminin, mereka mendapatkan pertolongan dari Allah Ta’ala. Padahal jumlah kaum muslimin pada waktu perang Badar hanya berjumlah 300-an orang dan itu pun tidak membawa bekal dan senjata yang cukup. Sedangkan kaum musyrikin berjumlah lebih dari seribu dengan senjata yang lengkap. Maka apakah sesembahan mereka dari kalangan para wali dan orang-orang shalih itu mampu menolong mereka? Sekali-kali tidak! Hendaklah hal ini direnungkan oleh para penyembah kubur wali dan orang-orang shalih di Indonesia dengan pikiran yang jernih.Pada Hari Kiamat, Sesembahan Mereka Itu akan Berlepas Diri dari Para PenyembahnyaAllah Ta’ala berfirman,إِذْ تَبَرَّأَ الَّذِينَ اتُّبِعُوا مِنَ الَّذِينَ اتَّبَعُوا وَرَأَوُا الْعَذَابَ وَتَقَطَّعَتْ بِهِمُ الْأَسْبَابُ (166) وَقَالَ الَّذِينَ اتَّبَعُوا لَوْ أَنَّ لَنَا كَرَّةً فَنَتَبَرَّأَ مِنْهُمْ كَمَا تَبَرَّءُوا مِنَّا كَذَلِكَ يُرِيهِمُ اللَّهُ أَعْمَالَهُمْ حَسَرَاتٍ عَلَيْهِمْ وَمَا هُمْ بِخَارِجِينَ مِنَ النَّارِ (167)”(Yaitu) ketika orang-orang yang diikuti itu berlepas diri dari orang-orang yang mengikutinya, dan mereka melihat siksa; dan (ketika) segala hubungan antara mereka terputus sama sekali. Dan orang-orang yang mengikuti berkata,’Seandainya kami dapat kembali (ke dunia), pasti kami akan berlepas diri dari mereka, sebagaimana mereka berlepas diri dari kami’. Demikianlah Allah memperlihatkan kepada mereka amal perbuatannya menjadi penyesalan bagi mereka, dan sekali-kali mereka tidak akan keluar dari api neraka.” (QS. Al Baqarah [2]: 166-167)Ini adalah berita dari Allah Ta’ala tentang kondisi kaum musyrikin pada hari kiamat agar mereka bertaubat kepada Allah Ta’ala. Merupakan rahmat Allah yang telah memberitakan kepada kita semua bahwa barangsiapa yang menyembah selain Allah, maka sesembahannya itu akan berlepas diri dari mereka pada hari kiamat. Maka perhatikanlah peringatan Allah ini. Karena ketika Allah –Yang Maha mengetahui- memberitakan sesuatu, maka sesuatu itu pasti terjadi. Adapun ucapan para penyembah kubur wali yang mengajak untuk beribadah kepada para wali, dengan mengatakan,”Di makam mereka ada berkah, di makam mereka ada ini, ada itu …”, maka semua itu hanyalah bohong semata. Jangan membenarkan dan mempercayai ucapan mereka.Kita memohon kepada Allah agar memperbaiki keadaan kaum muslimin, memberi mereka pertolongan untuk berpegang kepada agama-Nya yang lurus serta mampu mempraktekkannya dan dijadikan sebagai pedoman dalam hidupnya. Sesungguhnya Allah Maha kuasa atas segala sesuatu.***Daftar Seri Artikel: Hanya Allah yang Berhak DIsembah (1) Hanya Allah yang Berhak DIsembah (2) Disempurnakan di sore hari yang cerah, Rotterdam NL 16 Rajab 1438/13 April 2017Yang senantiasa membutuhkan rahmat dan ampunan Rabb-nya,Penulis: M. Saifudin Hakim Artikel: Muslim.or.id🔍 Hukum Shalat Tasbih, Tata Cara Kirim Doa Al Fatihah, Bacaan Duduk Diantara Dua Sujud Yang Benar, Hadist Tentang Ikhtiar, Bulan Syawal 2020 Sampai Kapan
Baca penjelasan sebelumnya: Hanya Allah yang Berhak Disembah (1)Para Wali Tidak Berhak untuk DisembahPada masa sekarang ini banyak kita jumpai kaum muslimin yang di satu sisi, mereka menunaikan shalat, berpuasa, dan menjalankan seluruh rukun Islam. Namun di sisi lain, mereka juga terbiasa berdoa kepada selain Allah, bertawassul kepada para wali, dan meminta kemuliaan kepada mereka. Mereka juga memiliki keyakinan bahwa para wali bisa mendatangkan manfaat atau menolak bahaya. Marilah kita memperhatikan kondisi makam para wali di Indonesia, khususnya di pulau Jawa. Banyak di antara peziarah yang meminta berkah kepada kubur para wali, berkeliling di sekitarnya, bernadzar untuknya, dan menjadikan mereka sebagai perantara kepada Allah Ta’ala.Padahal Allah Ta’ala telah mengingkari anggapan mereka itu dalam firman-Nya,أَيُشْرِكُونَ مَا لَا يَخْلُقُ شَيْئًا وَهُمْ يُخْلَقُونَ (191) وَلَا يَسْتَطِيعُونَ لَهُمْ نَصْرًا وَلَا أَنْفُسَهُمْ يَنْصُرُونَ (192)”Apakah mereka mempersekutukan (Allah dengan) berhala-berhala yang tidak dapat menciptakan sesuatu apapun? Sedangkan berhala-berhala itu sendiri buatan manusia. Dan berhala-berhala itu tidak mampu memberi pertolongan kepada penyembah-penyembahnya dan kepada dirinya sendiri pun berhala-berhala itu tidak dapat memberi pertolongan.” (QS. Al A’raf [7]: 191-192)Kalimat tanya dalam ayat tersebut bertujuan untuk mengingkari perbuatan kaum musyrikin. Maksudnya, perbuatan syirik tersebut adalah kebatilan. Buktinya, para wali itu tidak mampu menciptakan sesuatu apa pun. Mereka adalah makhluk yang lemah. Adapun yang berhak atas berbagai jenis ibadah adalah Yang Maha mencipta, yaitu Allah Ta’ala. Lalu bagaimana mungkin sesuatu yang lemah –yaitu para wali yang telah meninggal- disamakan dengan Yang Maha kuasa atas segala sesuatu -yaitu Allah Ta’ala–? Bagaimana mungkin makhluk disamakan dengan sang Khalik (Pencipta)? Maka seluruh sesembahan dengan segala jenisnya, baik itu batu, pohon, makam para wali, malaikat, para Nabi, atau orang-orang shalih semuanya memiliki sifat ini, yaitu tidak mampu menciptakan sesuatu apapun.Para wali yang telah meninggal dan dimakamkan dalam kubur itu juga terbukti tidak mampu menyelamatkan diri mereka dari kematian dan juga dari alam kubur dengan segala yang ada di dalamnya. Mereka disibukkan dengan urusan dirinya sendiri, bisa jadi mereka sedang diadzab atau mendapat nikmat. Mereka juga tidak mampu mendengar doa para pemujanya.Buktinya lagi pada zaman Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, seandainya sesembahan kaum musyrik Quraisy yang merupakan para wali yang shalih -seperti Wadd, Suwa, Yaghuts, Ya’uq, maupun Nasr- itu mampu menolong para penyembahnya, maka kaum musyrikin tidak akan kalah dalam perang Badar, perang Ahzab, dan mereka juga tidak akan menyerah pada waktu Fathul Makkah. Adapun kaum mukminin, mereka mendapatkan pertolongan dari Allah Ta’ala. Padahal jumlah kaum muslimin pada waktu perang Badar hanya berjumlah 300-an orang dan itu pun tidak membawa bekal dan senjata yang cukup. Sedangkan kaum musyrikin berjumlah lebih dari seribu dengan senjata yang lengkap. Maka apakah sesembahan mereka dari kalangan para wali dan orang-orang shalih itu mampu menolong mereka? Sekali-kali tidak! Hendaklah hal ini direnungkan oleh para penyembah kubur wali dan orang-orang shalih di Indonesia dengan pikiran yang jernih.Pada Hari Kiamat, Sesembahan Mereka Itu akan Berlepas Diri dari Para PenyembahnyaAllah Ta’ala berfirman,إِذْ تَبَرَّأَ الَّذِينَ اتُّبِعُوا مِنَ الَّذِينَ اتَّبَعُوا وَرَأَوُا الْعَذَابَ وَتَقَطَّعَتْ بِهِمُ الْأَسْبَابُ (166) وَقَالَ الَّذِينَ اتَّبَعُوا لَوْ أَنَّ لَنَا كَرَّةً فَنَتَبَرَّأَ مِنْهُمْ كَمَا تَبَرَّءُوا مِنَّا كَذَلِكَ يُرِيهِمُ اللَّهُ أَعْمَالَهُمْ حَسَرَاتٍ عَلَيْهِمْ وَمَا هُمْ بِخَارِجِينَ مِنَ النَّارِ (167)”(Yaitu) ketika orang-orang yang diikuti itu berlepas diri dari orang-orang yang mengikutinya, dan mereka melihat siksa; dan (ketika) segala hubungan antara mereka terputus sama sekali. Dan orang-orang yang mengikuti berkata,’Seandainya kami dapat kembali (ke dunia), pasti kami akan berlepas diri dari mereka, sebagaimana mereka berlepas diri dari kami’. Demikianlah Allah memperlihatkan kepada mereka amal perbuatannya menjadi penyesalan bagi mereka, dan sekali-kali mereka tidak akan keluar dari api neraka.” (QS. Al Baqarah [2]: 166-167)Ini adalah berita dari Allah Ta’ala tentang kondisi kaum musyrikin pada hari kiamat agar mereka bertaubat kepada Allah Ta’ala. Merupakan rahmat Allah yang telah memberitakan kepada kita semua bahwa barangsiapa yang menyembah selain Allah, maka sesembahannya itu akan berlepas diri dari mereka pada hari kiamat. Maka perhatikanlah peringatan Allah ini. Karena ketika Allah –Yang Maha mengetahui- memberitakan sesuatu, maka sesuatu itu pasti terjadi. Adapun ucapan para penyembah kubur wali yang mengajak untuk beribadah kepada para wali, dengan mengatakan,”Di makam mereka ada berkah, di makam mereka ada ini, ada itu …”, maka semua itu hanyalah bohong semata. Jangan membenarkan dan mempercayai ucapan mereka.Kita memohon kepada Allah agar memperbaiki keadaan kaum muslimin, memberi mereka pertolongan untuk berpegang kepada agama-Nya yang lurus serta mampu mempraktekkannya dan dijadikan sebagai pedoman dalam hidupnya. Sesungguhnya Allah Maha kuasa atas segala sesuatu.***Daftar Seri Artikel: Hanya Allah yang Berhak DIsembah (1) Hanya Allah yang Berhak DIsembah (2) Disempurnakan di sore hari yang cerah, Rotterdam NL 16 Rajab 1438/13 April 2017Yang senantiasa membutuhkan rahmat dan ampunan Rabb-nya,Penulis: M. Saifudin Hakim Artikel: Muslim.or.id🔍 Hukum Shalat Tasbih, Tata Cara Kirim Doa Al Fatihah, Bacaan Duduk Diantara Dua Sujud Yang Benar, Hadist Tentang Ikhtiar, Bulan Syawal 2020 Sampai Kapan


Baca penjelasan sebelumnya: Hanya Allah yang Berhak Disembah (1)Para Wali Tidak Berhak untuk DisembahPada masa sekarang ini banyak kita jumpai kaum muslimin yang di satu sisi, mereka menunaikan shalat, berpuasa, dan menjalankan seluruh rukun Islam. Namun di sisi lain, mereka juga terbiasa berdoa kepada selain Allah, bertawassul kepada para wali, dan meminta kemuliaan kepada mereka. Mereka juga memiliki keyakinan bahwa para wali bisa mendatangkan manfaat atau menolak bahaya. Marilah kita memperhatikan kondisi makam para wali di Indonesia, khususnya di pulau Jawa. Banyak di antara peziarah yang meminta berkah kepada kubur para wali, berkeliling di sekitarnya, bernadzar untuknya, dan menjadikan mereka sebagai perantara kepada Allah Ta’ala.Padahal Allah Ta’ala telah mengingkari anggapan mereka itu dalam firman-Nya,أَيُشْرِكُونَ مَا لَا يَخْلُقُ شَيْئًا وَهُمْ يُخْلَقُونَ (191) وَلَا يَسْتَطِيعُونَ لَهُمْ نَصْرًا وَلَا أَنْفُسَهُمْ يَنْصُرُونَ (192)”Apakah mereka mempersekutukan (Allah dengan) berhala-berhala yang tidak dapat menciptakan sesuatu apapun? Sedangkan berhala-berhala itu sendiri buatan manusia. Dan berhala-berhala itu tidak mampu memberi pertolongan kepada penyembah-penyembahnya dan kepada dirinya sendiri pun berhala-berhala itu tidak dapat memberi pertolongan.” (QS. Al A’raf [7]: 191-192)Kalimat tanya dalam ayat tersebut bertujuan untuk mengingkari perbuatan kaum musyrikin. Maksudnya, perbuatan syirik tersebut adalah kebatilan. Buktinya, para wali itu tidak mampu menciptakan sesuatu apa pun. Mereka adalah makhluk yang lemah. Adapun yang berhak atas berbagai jenis ibadah adalah Yang Maha mencipta, yaitu Allah Ta’ala. Lalu bagaimana mungkin sesuatu yang lemah –yaitu para wali yang telah meninggal- disamakan dengan Yang Maha kuasa atas segala sesuatu -yaitu Allah Ta’ala–? Bagaimana mungkin makhluk disamakan dengan sang Khalik (Pencipta)? Maka seluruh sesembahan dengan segala jenisnya, baik itu batu, pohon, makam para wali, malaikat, para Nabi, atau orang-orang shalih semuanya memiliki sifat ini, yaitu tidak mampu menciptakan sesuatu apapun.Para wali yang telah meninggal dan dimakamkan dalam kubur itu juga terbukti tidak mampu menyelamatkan diri mereka dari kematian dan juga dari alam kubur dengan segala yang ada di dalamnya. Mereka disibukkan dengan urusan dirinya sendiri, bisa jadi mereka sedang diadzab atau mendapat nikmat. Mereka juga tidak mampu mendengar doa para pemujanya.Buktinya lagi pada zaman Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, seandainya sesembahan kaum musyrik Quraisy yang merupakan para wali yang shalih -seperti Wadd, Suwa, Yaghuts, Ya’uq, maupun Nasr- itu mampu menolong para penyembahnya, maka kaum musyrikin tidak akan kalah dalam perang Badar, perang Ahzab, dan mereka juga tidak akan menyerah pada waktu Fathul Makkah. Adapun kaum mukminin, mereka mendapatkan pertolongan dari Allah Ta’ala. Padahal jumlah kaum muslimin pada waktu perang Badar hanya berjumlah 300-an orang dan itu pun tidak membawa bekal dan senjata yang cukup. Sedangkan kaum musyrikin berjumlah lebih dari seribu dengan senjata yang lengkap. Maka apakah sesembahan mereka dari kalangan para wali dan orang-orang shalih itu mampu menolong mereka? Sekali-kali tidak! Hendaklah hal ini direnungkan oleh para penyembah kubur wali dan orang-orang shalih di Indonesia dengan pikiran yang jernih.Pada Hari Kiamat, Sesembahan Mereka Itu akan Berlepas Diri dari Para PenyembahnyaAllah Ta’ala berfirman,إِذْ تَبَرَّأَ الَّذِينَ اتُّبِعُوا مِنَ الَّذِينَ اتَّبَعُوا وَرَأَوُا الْعَذَابَ وَتَقَطَّعَتْ بِهِمُ الْأَسْبَابُ (166) وَقَالَ الَّذِينَ اتَّبَعُوا لَوْ أَنَّ لَنَا كَرَّةً فَنَتَبَرَّأَ مِنْهُمْ كَمَا تَبَرَّءُوا مِنَّا كَذَلِكَ يُرِيهِمُ اللَّهُ أَعْمَالَهُمْ حَسَرَاتٍ عَلَيْهِمْ وَمَا هُمْ بِخَارِجِينَ مِنَ النَّارِ (167)”(Yaitu) ketika orang-orang yang diikuti itu berlepas diri dari orang-orang yang mengikutinya, dan mereka melihat siksa; dan (ketika) segala hubungan antara mereka terputus sama sekali. Dan orang-orang yang mengikuti berkata,’Seandainya kami dapat kembali (ke dunia), pasti kami akan berlepas diri dari mereka, sebagaimana mereka berlepas diri dari kami’. Demikianlah Allah memperlihatkan kepada mereka amal perbuatannya menjadi penyesalan bagi mereka, dan sekali-kali mereka tidak akan keluar dari api neraka.” (QS. Al Baqarah [2]: 166-167)Ini adalah berita dari Allah Ta’ala tentang kondisi kaum musyrikin pada hari kiamat agar mereka bertaubat kepada Allah Ta’ala. Merupakan rahmat Allah yang telah memberitakan kepada kita semua bahwa barangsiapa yang menyembah selain Allah, maka sesembahannya itu akan berlepas diri dari mereka pada hari kiamat. Maka perhatikanlah peringatan Allah ini. Karena ketika Allah –Yang Maha mengetahui- memberitakan sesuatu, maka sesuatu itu pasti terjadi. Adapun ucapan para penyembah kubur wali yang mengajak untuk beribadah kepada para wali, dengan mengatakan,”Di makam mereka ada berkah, di makam mereka ada ini, ada itu …”, maka semua itu hanyalah bohong semata. Jangan membenarkan dan mempercayai ucapan mereka.Kita memohon kepada Allah agar memperbaiki keadaan kaum muslimin, memberi mereka pertolongan untuk berpegang kepada agama-Nya yang lurus serta mampu mempraktekkannya dan dijadikan sebagai pedoman dalam hidupnya. Sesungguhnya Allah Maha kuasa atas segala sesuatu.***Daftar Seri Artikel: Hanya Allah yang Berhak DIsembah (1) Hanya Allah yang Berhak DIsembah (2) Disempurnakan di sore hari yang cerah, Rotterdam NL 16 Rajab 1438/13 April 2017Yang senantiasa membutuhkan rahmat dan ampunan Rabb-nya,Penulis: M. Saifudin Hakim Artikel: Muslim.or.id🔍 Hukum Shalat Tasbih, Tata Cara Kirim Doa Al Fatihah, Bacaan Duduk Diantara Dua Sujud Yang Benar, Hadist Tentang Ikhtiar, Bulan Syawal 2020 Sampai Kapan

DONASI PONDOK PESANTREN INTAN ILMU BARITO KUALA KALSEL

 AYO Donasi Untuk “Cita-Cita Bersama” PONDOK PESANTREN INTAN ILMU BARITO KUALA KALSELTahapan pembangunan yang sedang berlangsung adalah; PEKERJAAN LANTAI PERTAMA – Masjid Umar bin Khattab – radhiyallahu ‘anhu -.(BANGUNAN UTAMA PONDOK PESANTREN INTAN ILMU BARITO KUALA KAL-SEL)Untuk memberikan bantuan donasi dengan cara berikut:1. Transfer ke nomor rekening Bank Mandiri: 031-00-10697186 an. Yayasan Intan Ilmu2. Konfirmasi via SMS/WA ke nomor 0811-511-3737 format: CITACITABERSAMA#NAMA#DOMISILI#NOMINALcontoh:CITACITABERSAMA#ABDULLAH#BANJAR#50RIBUPembina Yayasan Intan Ilmu:Ust. Ahmad Zainuddin, LcUst. Khairullah Anwar Luthfi, LcUst. Ayman’t Abdillah, LcSilahkan kunjungi:● http://www.intanilmu.or.id● https://facebook.com/pondokpesantrenintanilmu@Admin Intan Ilmu

DONASI PONDOK PESANTREN INTAN ILMU BARITO KUALA KALSEL

 AYO Donasi Untuk “Cita-Cita Bersama” PONDOK PESANTREN INTAN ILMU BARITO KUALA KALSELTahapan pembangunan yang sedang berlangsung adalah; PEKERJAAN LANTAI PERTAMA – Masjid Umar bin Khattab – radhiyallahu ‘anhu -.(BANGUNAN UTAMA PONDOK PESANTREN INTAN ILMU BARITO KUALA KAL-SEL)Untuk memberikan bantuan donasi dengan cara berikut:1. Transfer ke nomor rekening Bank Mandiri: 031-00-10697186 an. Yayasan Intan Ilmu2. Konfirmasi via SMS/WA ke nomor 0811-511-3737 format: CITACITABERSAMA#NAMA#DOMISILI#NOMINALcontoh:CITACITABERSAMA#ABDULLAH#BANJAR#50RIBUPembina Yayasan Intan Ilmu:Ust. Ahmad Zainuddin, LcUst. Khairullah Anwar Luthfi, LcUst. Ayman’t Abdillah, LcSilahkan kunjungi:● http://www.intanilmu.or.id● https://facebook.com/pondokpesantrenintanilmu@Admin Intan Ilmu
 AYO Donasi Untuk “Cita-Cita Bersama” PONDOK PESANTREN INTAN ILMU BARITO KUALA KALSELTahapan pembangunan yang sedang berlangsung adalah; PEKERJAAN LANTAI PERTAMA – Masjid Umar bin Khattab – radhiyallahu ‘anhu -.(BANGUNAN UTAMA PONDOK PESANTREN INTAN ILMU BARITO KUALA KAL-SEL)Untuk memberikan bantuan donasi dengan cara berikut:1. Transfer ke nomor rekening Bank Mandiri: 031-00-10697186 an. Yayasan Intan Ilmu2. Konfirmasi via SMS/WA ke nomor 0811-511-3737 format: CITACITABERSAMA#NAMA#DOMISILI#NOMINALcontoh:CITACITABERSAMA#ABDULLAH#BANJAR#50RIBUPembina Yayasan Intan Ilmu:Ust. Ahmad Zainuddin, LcUst. Khairullah Anwar Luthfi, LcUst. Ayman’t Abdillah, LcSilahkan kunjungi:● http://www.intanilmu.or.id● https://facebook.com/pondokpesantrenintanilmu@Admin Intan Ilmu


 AYO Donasi Untuk “Cita-Cita Bersama” PONDOK PESANTREN INTAN ILMU BARITO KUALA KALSELTahapan pembangunan yang sedang berlangsung adalah; PEKERJAAN LANTAI PERTAMA – Masjid Umar bin Khattab – radhiyallahu ‘anhu -.(BANGUNAN UTAMA PONDOK PESANTREN INTAN ILMU BARITO KUALA KAL-SEL)Untuk memberikan bantuan donasi dengan cara berikut:1. Transfer ke nomor rekening Bank Mandiri: 031-00-10697186 an. Yayasan Intan Ilmu2. Konfirmasi via SMS/WA ke nomor 0811-511-3737 format: CITACITABERSAMA#NAMA#DOMISILI#NOMINALcontoh:CITACITABERSAMA#ABDULLAH#BANJAR#50RIBUPembina Yayasan Intan Ilmu:Ust. Ahmad Zainuddin, LcUst. Khairullah Anwar Luthfi, LcUst. Ayman’t Abdillah, LcSilahkan kunjungi:● http://www.intanilmu.or.id● https://facebook.com/pondokpesantrenintanilmu@Admin Intan Ilmu

Kebahagiaan Melihat Wajah Allah Ta’ala di Akhirat

Orang-Orang yang Beriman akan Melihat Wajah Allah di SurgaMelihat wajah Allah Ta’ala di surga adalah kenikmatan terbesar yang akan diperoleh seorang mukmin. Orang-orang yang beriman akan melihat wajah Allah Ta’ala di akhirat, melihat secara langsung dengan mata kepala mereka, sebagaimana mereka melihat bulan purnama atau melihat matahari di siang hari yang cerah tanpa tertutup awan.Aqidah ini berdasarkan dalil-dalil dari Al-Qur’an, hadits-hadits dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan juga merupakan ijma’ para ulama ahlus sunnah. Yang mengingkari dan tidak meyakini hal ini hanyalah sekte-sekte yang menyimpang dari aqidah ahlus sunnah wal jama’ah.Allah Ta’ala telah menyatakan,وُجُوهٌ يَوْمَئِذٍ نَاضِرَةٌ (22) إِلَى رَبِّهَا نَاظِرَةٌ (23)“Wajah-wajah (orang-orang mukmin) pada hari itu berseri-seri. Kepada Tuhan-nyalah mereka melihat” (QS. Al-Qiyamah [75]: 22-23).Maksudnya, wajah orang beriman akan tampak cemerlang, cerah atau berseri-seri karena melihat wajah Allah Ta’ala secara langsung. Hal ini karena dalam bahasa Arab, kata نظر  jika digandengkan dengan إلي sebagaimana ayat di atas, maksudnya berarti “melihat dengan mata kepala sendiri”.Hal ini juga sebagaimana firman Allah Ta’ala,أَفَلَا يَنْظُرُونَ إِلَى الْإِبِلِ كَيْفَ خُلِقَتْ (17) وَإِلَى السَّمَاءِ كَيْفَ رُفِعَتْ (18)“Maka apakah mereka tidak memperhatikan unta, bagaimana dia diciptakan? Dan langit, bagaimana ia ditinggikan?” (QS. Al-Ghasyiyah [88]: 17-18).Artinya, tidakkah mereka melihat secara langsung makhluk-makhluk yang menakjubkan ini, yang menunjukkan kekuasaan Allah Ta’ala? Di dalam ayat yang lain, Allah Ta’ala beriman,لِلَّذِينَ أَحْسَنُوا الْحُسْنَى وَزِيَادَةٌ“Bagi orang-orang yang berbuat baik, ada pahala yang terbaik (surga) dan tambahannya” (QS. Yunus [10]: 26).Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menjelaskan, bahwa yang dimaksud dengan  الحسني (pahala terbaik) adalah surga. Sedangkan yang dimaksud dengan الزيادة (tambahan pahala) adalah melihat wajah Allah Ta’ala.Allah Ta’ala berfirman,لَهُمْ مَا يَشَاءُونَ فِيهَا وَلَدَيْنَا مَزِيدٌ“Mereka di dalamnya memperoleh apa yang mereka kehendaki, dan pada sisi kami ada tambahannya” (QS. Qaaf [50]: 35).Yang dimaksud dengan مزيد (tambahan) dalam ayat ini adalah melihat wajah Allah Ta’ala.Adapun dalil dari hadits Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, jumlahnya sangat banyak, sehingga mencapai derajat mutawatir. Di antaranya adalah hadits Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,إِنَّكُمْ سَتَرَوْنَ رَبَّكُمْ، كَمَا تَرَوْنَ هَذَا القَمَرَ، لاَ تُضَامُّونَ فِي رُؤْيَتِهِ“Sesungguhnya kalian akan melihat Rabb kalian (pada hari kiamat), sebagaimana kalian melihat bulan ini (purnama). Kalian tidak berdesak-desakan ketika melihat-Nya” (HR. Bukhari no. 554, 573, 4851, 7434 dan Muslim no. 633).“Dalam hadits yang lain, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menggambarkan melihat wajah Allah Ta’ala itu sebagaimana kita melihat matahari yang jernih dan terang tanpa tertutup awan” (HR. Bukhari no. 806, 6573, 7437 dan Muslim no. 182).Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam juga menyatakan dengan tegas,إِنَّكُمْ سَتَرَوْنَ رَبَّكُمْ عِيَانًا“Kalian akan melihat Rabb kalian secara langsung (dengan mata kepala)” (HR. Bukhari no. 7435).Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menjelaskan bahwa ketika melihat wajah Allah Ta’ala, orang-orang yang beriman tidak perlu antri berdesak-desakan. Karena setiap orang bisa memandang wajah Allah Ta’ala di tempatnya masing-masing tanpa berdesakan, sebagaimana ketika mereka memandang matahari dan bulan. Kita bisa saksikan sendiri jika kita melihat sesuatu yang tinggi semacam matahari dan bulan, maka kita tidak perlu berdesak-desakan.Perlu mendapatkan catatan adalah bahwa dalam hadits tersebut, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidaklah menyerupakan Allah Ta’ala dengan makhluk-Nya (matahari dan bulan). Yang Rasulullah samakan adalah “kaifiyyah”, yaitu bagaimana “cara memandang” Allah Ta’ala di hari kiamat. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tidaklah menyamakan “objek yang dilihat” dalam hal ini adalah Allah Ta’ala dengan matahari dan bulan. Hal ini karena Allah Ta’ala adalah Dzat Yang Maha besar, yang tidak serupa dan tidak semisal dengan satu pun makhluk-Nya.Semoga Allah Ta’ala memudahkan jalan kita ke surga dan mendapatkan nikmat untuk memandang wajah-Nya.***Diselesaikan menjelang maghrib, Rotterdam NL 22 Sya’ban 1438/18 Mei 2017Yang senantiasa membutuhkan rahmat dan ampunan Rabb-nya,Penulis: M. Saifudin Hakim Artikel: Muslim.or.idCatatan kaki:Disarikan dari kitab At-Ta’liqat Al-Mukhtasharah ‘ala Matni Al-‘Aqidah Ath-Thahawiyyah hal. 72-76, karya Syaikh Dr. Shalih Al-Fauzan hafidzahullahu Ta’ala.🔍 Hukum Shalat Tasbih, Tata Cara Kirim Doa Al Fatihah, Bacaan Duduk Diantara Dua Sujud Yang Benar, Hadist Tentang Ikhtiar, Bulan Syawal 2020 Sampai Kapan

Kebahagiaan Melihat Wajah Allah Ta’ala di Akhirat

Orang-Orang yang Beriman akan Melihat Wajah Allah di SurgaMelihat wajah Allah Ta’ala di surga adalah kenikmatan terbesar yang akan diperoleh seorang mukmin. Orang-orang yang beriman akan melihat wajah Allah Ta’ala di akhirat, melihat secara langsung dengan mata kepala mereka, sebagaimana mereka melihat bulan purnama atau melihat matahari di siang hari yang cerah tanpa tertutup awan.Aqidah ini berdasarkan dalil-dalil dari Al-Qur’an, hadits-hadits dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan juga merupakan ijma’ para ulama ahlus sunnah. Yang mengingkari dan tidak meyakini hal ini hanyalah sekte-sekte yang menyimpang dari aqidah ahlus sunnah wal jama’ah.Allah Ta’ala telah menyatakan,وُجُوهٌ يَوْمَئِذٍ نَاضِرَةٌ (22) إِلَى رَبِّهَا نَاظِرَةٌ (23)“Wajah-wajah (orang-orang mukmin) pada hari itu berseri-seri. Kepada Tuhan-nyalah mereka melihat” (QS. Al-Qiyamah [75]: 22-23).Maksudnya, wajah orang beriman akan tampak cemerlang, cerah atau berseri-seri karena melihat wajah Allah Ta’ala secara langsung. Hal ini karena dalam bahasa Arab, kata نظر  jika digandengkan dengan إلي sebagaimana ayat di atas, maksudnya berarti “melihat dengan mata kepala sendiri”.Hal ini juga sebagaimana firman Allah Ta’ala,أَفَلَا يَنْظُرُونَ إِلَى الْإِبِلِ كَيْفَ خُلِقَتْ (17) وَإِلَى السَّمَاءِ كَيْفَ رُفِعَتْ (18)“Maka apakah mereka tidak memperhatikan unta, bagaimana dia diciptakan? Dan langit, bagaimana ia ditinggikan?” (QS. Al-Ghasyiyah [88]: 17-18).Artinya, tidakkah mereka melihat secara langsung makhluk-makhluk yang menakjubkan ini, yang menunjukkan kekuasaan Allah Ta’ala? Di dalam ayat yang lain, Allah Ta’ala beriman,لِلَّذِينَ أَحْسَنُوا الْحُسْنَى وَزِيَادَةٌ“Bagi orang-orang yang berbuat baik, ada pahala yang terbaik (surga) dan tambahannya” (QS. Yunus [10]: 26).Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menjelaskan, bahwa yang dimaksud dengan  الحسني (pahala terbaik) adalah surga. Sedangkan yang dimaksud dengan الزيادة (tambahan pahala) adalah melihat wajah Allah Ta’ala.Allah Ta’ala berfirman,لَهُمْ مَا يَشَاءُونَ فِيهَا وَلَدَيْنَا مَزِيدٌ“Mereka di dalamnya memperoleh apa yang mereka kehendaki, dan pada sisi kami ada tambahannya” (QS. Qaaf [50]: 35).Yang dimaksud dengan مزيد (tambahan) dalam ayat ini adalah melihat wajah Allah Ta’ala.Adapun dalil dari hadits Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, jumlahnya sangat banyak, sehingga mencapai derajat mutawatir. Di antaranya adalah hadits Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,إِنَّكُمْ سَتَرَوْنَ رَبَّكُمْ، كَمَا تَرَوْنَ هَذَا القَمَرَ، لاَ تُضَامُّونَ فِي رُؤْيَتِهِ“Sesungguhnya kalian akan melihat Rabb kalian (pada hari kiamat), sebagaimana kalian melihat bulan ini (purnama). Kalian tidak berdesak-desakan ketika melihat-Nya” (HR. Bukhari no. 554, 573, 4851, 7434 dan Muslim no. 633).“Dalam hadits yang lain, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menggambarkan melihat wajah Allah Ta’ala itu sebagaimana kita melihat matahari yang jernih dan terang tanpa tertutup awan” (HR. Bukhari no. 806, 6573, 7437 dan Muslim no. 182).Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam juga menyatakan dengan tegas,إِنَّكُمْ سَتَرَوْنَ رَبَّكُمْ عِيَانًا“Kalian akan melihat Rabb kalian secara langsung (dengan mata kepala)” (HR. Bukhari no. 7435).Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menjelaskan bahwa ketika melihat wajah Allah Ta’ala, orang-orang yang beriman tidak perlu antri berdesak-desakan. Karena setiap orang bisa memandang wajah Allah Ta’ala di tempatnya masing-masing tanpa berdesakan, sebagaimana ketika mereka memandang matahari dan bulan. Kita bisa saksikan sendiri jika kita melihat sesuatu yang tinggi semacam matahari dan bulan, maka kita tidak perlu berdesak-desakan.Perlu mendapatkan catatan adalah bahwa dalam hadits tersebut, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidaklah menyerupakan Allah Ta’ala dengan makhluk-Nya (matahari dan bulan). Yang Rasulullah samakan adalah “kaifiyyah”, yaitu bagaimana “cara memandang” Allah Ta’ala di hari kiamat. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tidaklah menyamakan “objek yang dilihat” dalam hal ini adalah Allah Ta’ala dengan matahari dan bulan. Hal ini karena Allah Ta’ala adalah Dzat Yang Maha besar, yang tidak serupa dan tidak semisal dengan satu pun makhluk-Nya.Semoga Allah Ta’ala memudahkan jalan kita ke surga dan mendapatkan nikmat untuk memandang wajah-Nya.***Diselesaikan menjelang maghrib, Rotterdam NL 22 Sya’ban 1438/18 Mei 2017Yang senantiasa membutuhkan rahmat dan ampunan Rabb-nya,Penulis: M. Saifudin Hakim Artikel: Muslim.or.idCatatan kaki:Disarikan dari kitab At-Ta’liqat Al-Mukhtasharah ‘ala Matni Al-‘Aqidah Ath-Thahawiyyah hal. 72-76, karya Syaikh Dr. Shalih Al-Fauzan hafidzahullahu Ta’ala.🔍 Hukum Shalat Tasbih, Tata Cara Kirim Doa Al Fatihah, Bacaan Duduk Diantara Dua Sujud Yang Benar, Hadist Tentang Ikhtiar, Bulan Syawal 2020 Sampai Kapan
Orang-Orang yang Beriman akan Melihat Wajah Allah di SurgaMelihat wajah Allah Ta’ala di surga adalah kenikmatan terbesar yang akan diperoleh seorang mukmin. Orang-orang yang beriman akan melihat wajah Allah Ta’ala di akhirat, melihat secara langsung dengan mata kepala mereka, sebagaimana mereka melihat bulan purnama atau melihat matahari di siang hari yang cerah tanpa tertutup awan.Aqidah ini berdasarkan dalil-dalil dari Al-Qur’an, hadits-hadits dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan juga merupakan ijma’ para ulama ahlus sunnah. Yang mengingkari dan tidak meyakini hal ini hanyalah sekte-sekte yang menyimpang dari aqidah ahlus sunnah wal jama’ah.Allah Ta’ala telah menyatakan,وُجُوهٌ يَوْمَئِذٍ نَاضِرَةٌ (22) إِلَى رَبِّهَا نَاظِرَةٌ (23)“Wajah-wajah (orang-orang mukmin) pada hari itu berseri-seri. Kepada Tuhan-nyalah mereka melihat” (QS. Al-Qiyamah [75]: 22-23).Maksudnya, wajah orang beriman akan tampak cemerlang, cerah atau berseri-seri karena melihat wajah Allah Ta’ala secara langsung. Hal ini karena dalam bahasa Arab, kata نظر  jika digandengkan dengan إلي sebagaimana ayat di atas, maksudnya berarti “melihat dengan mata kepala sendiri”.Hal ini juga sebagaimana firman Allah Ta’ala,أَفَلَا يَنْظُرُونَ إِلَى الْإِبِلِ كَيْفَ خُلِقَتْ (17) وَإِلَى السَّمَاءِ كَيْفَ رُفِعَتْ (18)“Maka apakah mereka tidak memperhatikan unta, bagaimana dia diciptakan? Dan langit, bagaimana ia ditinggikan?” (QS. Al-Ghasyiyah [88]: 17-18).Artinya, tidakkah mereka melihat secara langsung makhluk-makhluk yang menakjubkan ini, yang menunjukkan kekuasaan Allah Ta’ala? Di dalam ayat yang lain, Allah Ta’ala beriman,لِلَّذِينَ أَحْسَنُوا الْحُسْنَى وَزِيَادَةٌ“Bagi orang-orang yang berbuat baik, ada pahala yang terbaik (surga) dan tambahannya” (QS. Yunus [10]: 26).Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menjelaskan, bahwa yang dimaksud dengan  الحسني (pahala terbaik) adalah surga. Sedangkan yang dimaksud dengan الزيادة (tambahan pahala) adalah melihat wajah Allah Ta’ala.Allah Ta’ala berfirman,لَهُمْ مَا يَشَاءُونَ فِيهَا وَلَدَيْنَا مَزِيدٌ“Mereka di dalamnya memperoleh apa yang mereka kehendaki, dan pada sisi kami ada tambahannya” (QS. Qaaf [50]: 35).Yang dimaksud dengan مزيد (tambahan) dalam ayat ini adalah melihat wajah Allah Ta’ala.Adapun dalil dari hadits Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, jumlahnya sangat banyak, sehingga mencapai derajat mutawatir. Di antaranya adalah hadits Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,إِنَّكُمْ سَتَرَوْنَ رَبَّكُمْ، كَمَا تَرَوْنَ هَذَا القَمَرَ، لاَ تُضَامُّونَ فِي رُؤْيَتِهِ“Sesungguhnya kalian akan melihat Rabb kalian (pada hari kiamat), sebagaimana kalian melihat bulan ini (purnama). Kalian tidak berdesak-desakan ketika melihat-Nya” (HR. Bukhari no. 554, 573, 4851, 7434 dan Muslim no. 633).“Dalam hadits yang lain, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menggambarkan melihat wajah Allah Ta’ala itu sebagaimana kita melihat matahari yang jernih dan terang tanpa tertutup awan” (HR. Bukhari no. 806, 6573, 7437 dan Muslim no. 182).Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam juga menyatakan dengan tegas,إِنَّكُمْ سَتَرَوْنَ رَبَّكُمْ عِيَانًا“Kalian akan melihat Rabb kalian secara langsung (dengan mata kepala)” (HR. Bukhari no. 7435).Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menjelaskan bahwa ketika melihat wajah Allah Ta’ala, orang-orang yang beriman tidak perlu antri berdesak-desakan. Karena setiap orang bisa memandang wajah Allah Ta’ala di tempatnya masing-masing tanpa berdesakan, sebagaimana ketika mereka memandang matahari dan bulan. Kita bisa saksikan sendiri jika kita melihat sesuatu yang tinggi semacam matahari dan bulan, maka kita tidak perlu berdesak-desakan.Perlu mendapatkan catatan adalah bahwa dalam hadits tersebut, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidaklah menyerupakan Allah Ta’ala dengan makhluk-Nya (matahari dan bulan). Yang Rasulullah samakan adalah “kaifiyyah”, yaitu bagaimana “cara memandang” Allah Ta’ala di hari kiamat. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tidaklah menyamakan “objek yang dilihat” dalam hal ini adalah Allah Ta’ala dengan matahari dan bulan. Hal ini karena Allah Ta’ala adalah Dzat Yang Maha besar, yang tidak serupa dan tidak semisal dengan satu pun makhluk-Nya.Semoga Allah Ta’ala memudahkan jalan kita ke surga dan mendapatkan nikmat untuk memandang wajah-Nya.***Diselesaikan menjelang maghrib, Rotterdam NL 22 Sya’ban 1438/18 Mei 2017Yang senantiasa membutuhkan rahmat dan ampunan Rabb-nya,Penulis: M. Saifudin Hakim Artikel: Muslim.or.idCatatan kaki:Disarikan dari kitab At-Ta’liqat Al-Mukhtasharah ‘ala Matni Al-‘Aqidah Ath-Thahawiyyah hal. 72-76, karya Syaikh Dr. Shalih Al-Fauzan hafidzahullahu Ta’ala.🔍 Hukum Shalat Tasbih, Tata Cara Kirim Doa Al Fatihah, Bacaan Duduk Diantara Dua Sujud Yang Benar, Hadist Tentang Ikhtiar, Bulan Syawal 2020 Sampai Kapan


Orang-Orang yang Beriman akan Melihat Wajah Allah di SurgaMelihat wajah Allah Ta’ala di surga adalah kenikmatan terbesar yang akan diperoleh seorang mukmin. Orang-orang yang beriman akan melihat wajah Allah Ta’ala di akhirat, melihat secara langsung dengan mata kepala mereka, sebagaimana mereka melihat bulan purnama atau melihat matahari di siang hari yang cerah tanpa tertutup awan.Aqidah ini berdasarkan dalil-dalil dari Al-Qur’an, hadits-hadits dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan juga merupakan ijma’ para ulama ahlus sunnah. Yang mengingkari dan tidak meyakini hal ini hanyalah sekte-sekte yang menyimpang dari aqidah ahlus sunnah wal jama’ah.Allah Ta’ala telah menyatakan,وُجُوهٌ يَوْمَئِذٍ نَاضِرَةٌ (22) إِلَى رَبِّهَا نَاظِرَةٌ (23)“Wajah-wajah (orang-orang mukmin) pada hari itu berseri-seri. Kepada Tuhan-nyalah mereka melihat” (QS. Al-Qiyamah [75]: 22-23).Maksudnya, wajah orang beriman akan tampak cemerlang, cerah atau berseri-seri karena melihat wajah Allah Ta’ala secara langsung. Hal ini karena dalam bahasa Arab, kata نظر  jika digandengkan dengan إلي sebagaimana ayat di atas, maksudnya berarti “melihat dengan mata kepala sendiri”.Hal ini juga sebagaimana firman Allah Ta’ala,أَفَلَا يَنْظُرُونَ إِلَى الْإِبِلِ كَيْفَ خُلِقَتْ (17) وَإِلَى السَّمَاءِ كَيْفَ رُفِعَتْ (18)“Maka apakah mereka tidak memperhatikan unta, bagaimana dia diciptakan? Dan langit, bagaimana ia ditinggikan?” (QS. Al-Ghasyiyah [88]: 17-18).Artinya, tidakkah mereka melihat secara langsung makhluk-makhluk yang menakjubkan ini, yang menunjukkan kekuasaan Allah Ta’ala? Di dalam ayat yang lain, Allah Ta’ala beriman,لِلَّذِينَ أَحْسَنُوا الْحُسْنَى وَزِيَادَةٌ“Bagi orang-orang yang berbuat baik, ada pahala yang terbaik (surga) dan tambahannya” (QS. Yunus [10]: 26).Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menjelaskan, bahwa yang dimaksud dengan  الحسني (pahala terbaik) adalah surga. Sedangkan yang dimaksud dengan الزيادة (tambahan pahala) adalah melihat wajah Allah Ta’ala.Allah Ta’ala berfirman,لَهُمْ مَا يَشَاءُونَ فِيهَا وَلَدَيْنَا مَزِيدٌ“Mereka di dalamnya memperoleh apa yang mereka kehendaki, dan pada sisi kami ada tambahannya” (QS. Qaaf [50]: 35).Yang dimaksud dengan مزيد (tambahan) dalam ayat ini adalah melihat wajah Allah Ta’ala.Adapun dalil dari hadits Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, jumlahnya sangat banyak, sehingga mencapai derajat mutawatir. Di antaranya adalah hadits Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,إِنَّكُمْ سَتَرَوْنَ رَبَّكُمْ، كَمَا تَرَوْنَ هَذَا القَمَرَ، لاَ تُضَامُّونَ فِي رُؤْيَتِهِ“Sesungguhnya kalian akan melihat Rabb kalian (pada hari kiamat), sebagaimana kalian melihat bulan ini (purnama). Kalian tidak berdesak-desakan ketika melihat-Nya” (HR. Bukhari no. 554, 573, 4851, 7434 dan Muslim no. 633).“Dalam hadits yang lain, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menggambarkan melihat wajah Allah Ta’ala itu sebagaimana kita melihat matahari yang jernih dan terang tanpa tertutup awan” (HR. Bukhari no. 806, 6573, 7437 dan Muslim no. 182).Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam juga menyatakan dengan tegas,إِنَّكُمْ سَتَرَوْنَ رَبَّكُمْ عِيَانًا“Kalian akan melihat Rabb kalian secara langsung (dengan mata kepala)” (HR. Bukhari no. 7435).Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menjelaskan bahwa ketika melihat wajah Allah Ta’ala, orang-orang yang beriman tidak perlu antri berdesak-desakan. Karena setiap orang bisa memandang wajah Allah Ta’ala di tempatnya masing-masing tanpa berdesakan, sebagaimana ketika mereka memandang matahari dan bulan. Kita bisa saksikan sendiri jika kita melihat sesuatu yang tinggi semacam matahari dan bulan, maka kita tidak perlu berdesak-desakan.Perlu mendapatkan catatan adalah bahwa dalam hadits tersebut, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidaklah menyerupakan Allah Ta’ala dengan makhluk-Nya (matahari dan bulan). Yang Rasulullah samakan adalah “kaifiyyah”, yaitu bagaimana “cara memandang” Allah Ta’ala di hari kiamat. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tidaklah menyamakan “objek yang dilihat” dalam hal ini adalah Allah Ta’ala dengan matahari dan bulan. Hal ini karena Allah Ta’ala adalah Dzat Yang Maha besar, yang tidak serupa dan tidak semisal dengan satu pun makhluk-Nya.Semoga Allah Ta’ala memudahkan jalan kita ke surga dan mendapatkan nikmat untuk memandang wajah-Nya.***Diselesaikan menjelang maghrib, Rotterdam NL 22 Sya’ban 1438/18 Mei 2017Yang senantiasa membutuhkan rahmat dan ampunan Rabb-nya,Penulis: M. Saifudin Hakim Artikel: Muslim.or.idCatatan kaki:Disarikan dari kitab At-Ta’liqat Al-Mukhtasharah ‘ala Matni Al-‘Aqidah Ath-Thahawiyyah hal. 72-76, karya Syaikh Dr. Shalih Al-Fauzan hafidzahullahu Ta’ala.🔍 Hukum Shalat Tasbih, Tata Cara Kirim Doa Al Fatihah, Bacaan Duduk Diantara Dua Sujud Yang Benar, Hadist Tentang Ikhtiar, Bulan Syawal 2020 Sampai Kapan

24 Jam di Bulan Ramadhan (Aktivitas Ashar)

Apa saja aktivitas yang baik dilakukan di bulan Ramadhan saat Ashar?   23- Menyiapkan makan berbuka puasa. Suami berusaha membantu pekerjaan istri di rumah. Membantu pekerjaan istri di rumah termasuk bentuk berbuat baik dari suami pada istri dan menunjukkan keluhuran akhlak suami. Coba lihat bagaimanakah contoh dari suri tauladan kita, Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika beliau berada di rumah. عَنِ الأَسْوَدِ قَالَ سَأَلْتُ عَائِشَةَ مَا كَانَ النَّبِىُّ – صلى الله عليه وسلم – يَصْنَعُ فِى أَهْلِهِ قَالَتْ كَانَ فِى مِهْنَةِ أَهْلِهِ ، فَإِذَا حَضَرَتِ الصَّلاَةُ قَامَ إِلَى الصَّلاَةِ Dari Al-Aswad, ia bertanya pada ‘Aisyah, “Apa yang Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam lakukan ketika berada di tengah keluarganya?” ‘Aisyah menjawab, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa membantu pekerjaan keluarganya di rumah. Jika telah tiba waktu shalat, beliau berdiri dan segera menuju shalat.” (HR. Bukhari, no. 6039) Ingatlah suami yang paling baik adalah suami yang paling baik pada istri, anak dan keluarganya. Dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, خَيْرُكُمْ خَيْرُكُمْ لأَهْلِهِ وَأَنَا خَيْرُكُمْ لأَهْلِى “Sebaik-baik kalian adalah yang paling baik pada keluarganya. Aku sendiri adalah orang yang paling baik pada keluargaku.” (HR. Tirmidzi, no. 3895. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa hadits ini shahih)   Baca selengkapnya di sini: Suami Terbaik, Suami yang Selalu Membantu Istri di Rumah   24- Melaksanakan shalat sunnah qabliyah Ashar dua atau empat rakaat. Adapun dibolehkan shalat qabliyah ‘Ashar dua raka’at adalah berdasarkan riwayat dari Ummu Salamah, ia menyatakan, إِنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ يُصَلِّي رَكْعَتَيْنِ قَبْلَ الْعَصْرِ “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa melakukan dua raka’at qabliyah ‘Ashar. ” (HR. An-Nasa’i, no. 581 dan Ahmad, 6: 306. Syaikh Syu’aib Al-Arnauth menyatakan bahwa hadits ini shahih) Secara tekstual yang dimaksud hadits di atas, shalat qabliyah ‘Ashar adalah dua raka’at. Lihat Syarh Shahih Muslim, 6: 110. Alasan lainnya yang menunjukkan qabliyah ‘Ashar adalah dua raka’at sebagaimana hadits berikut, عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ مُغَفَّلٍ قَالَ قَالَ النَّبِىُّ – صلى الله عليه وسلم – « بَيْنَ كُلِّ أَذَانَيْنِ صَلاَةٌ بَيْنَ كُلِّ أَذَانَيْنِ صَلاَةٌ – ثُمَّ قَالَ فِى الثَّالِثَةِ – لِمَنْ شَاءَ » Dari ‘Abdullah bin Mughaffal radhiyallahu ‘anhu, ia menyatakan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Antara dua azan (azan dan iqamah) ada shalat, antara dua azan ada shalat, -kemudian disebutkan yang ketiga kalinya-, bagi siapa yang mau.” (HR. Bukhari, no. 627  dan Muslim, no. 838) Adapun dalil yang menunjukkan shalat sunnah qabliyah ‘Ashar itu empat raka’at adalah hadits dari Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, رَحِمَ اللَّهُ امْرَأً صَلَّى قَبْلَ الْعَصْرِ أَرْبَعًا “Semoga Allah merahmati seseorang yang mengerjakan shalat qabliyah ‘Ashar sebanyak empat raka’at.” (HR. Abu Daud, no. 1271 dan Tirmidzi, no. 430. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini hasan)   Tentang shalat sunnah qabliyah Ashar, diharapkan membaca dua artikel berikut: Cara Shalat Sunnah Qabliyah Ashar   Shalat Qabliyah Ashar Dua ataukah Empat Rakaat?   25- Dilarang melakukan shalat Sunnah setelah Shalat ‘Ashar. Para ulama menyatakan terlarangnya shalat setelah ‘Ashar sampai tenggelamnya matahari dan setelah Shubuh sampai matahari meninggi. Dari Abu Sa’id Al-Khudri radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa ia mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لاَ صَلاَةَ بَعْدَ الصُّبْحِ حَتَّى تَرْتَفِعَ الشَّمْسُ ، وَلاَ صَلاَةَ بَعْدَ الْعَصْرِ حَتَّى تَغِيبَ الشَّمْسُ “Tidak ada shalat setelah shalat Shubuh sampai matahari meninggi dan tidak ada shalat setelah shalat ‘Ashar sampai matahari tenggelam.” (HR. Bukhari, no. 586 dan Muslim, no. 827) Dari ‘Uqbah bin ‘Amir radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, ثَلاَثُ سَاعَاتٍ كَانَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- يَنْهَانَا أَنْ نُصَلِّىَ فِيهِنَّ أَوْ أَنْ نَقْبُرَ فِيهِنَّ مَوْتَانَا حِينَ تَطْلُعُ الشَّمْسُ بَازِغَةً حَتَّى تَرْتَفِعَ وَحِينَ يَقُومُ قَائِمُ الظَّهِيرَةِ حَتَّى تَمِيلَ الشَّمْسُ وَحِينَ تَضَيَّفُ الشَّمْسُ لِلْغُرُوبِ حَتَّى تَغْرُبَ “Ada tiga waktu yang Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang kami untuk shalat atau untuk menguburkan orang yang mati di antara kami yaitu: (1) ketika matahari terbit (menyembur) sampai meninggi, (2) ketika matahari di atas kepala hingga tergelincir ke barat, (3) ketika matahari  akan tenggelam hingga tenggelam sempurna.”  (HR. Muslim, no. 831)   Kesimpulannya, waktu terlarang untuk shalat ada lima: Dari shalat Shubuh hingga terbit matahari terbit. Dari matahari terbit hingga matahari meninggi (kira-kira 15 menit setelah matahari terbit). Ketika matahari di atas kepala tidak condong ke timur atau ke barat hingga matahari tergelincir ke barat. Dari shalat Ashar hingga mulai tenggelam. Dari matahari mulai tenggelam hingga tenggelam sempurna. (Lihat Minhah Al-‘Allam fii Syarh Bulugh Al-Maram, 2: 205)   Baca selengkapnya tentang waktu terlarang shalat: Lima Waktu Terlarang Shalat Baca juga artikel tentang dua tanduk setan: Ngeri Ada Dua Tanduk Setan Saat Matahari Terbit dan Tenggelam     Apakah benar Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam merutinkan shalat sunnah ba’diyah ‘Ashar? Para ulama yang duduk di Al-Lajnah Ad-Daimah li Al-Buhuts Al-‘Ilmiyyah wa Al-Ifta’ (Komisi Fatwa Kerajaan Saudi Arabia) pernah ditanya tentang hadits-hadits yang menunjukkan adanya shalat ba’diyah ‘Ashar, mereka lantas menjawab, “Tidak boleh shalat sunnah setelah ‘Ashar karena ketika itu waktu terlarang untuk shalat. Adapun yang dilakukan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dari hadits-hadits yang disebutkan adalah untuk mengqadha shalat rawatib Zhuhur yang luput dikerjakan. Adapun Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam merutinkannya terus menerus dikarenakan jika beliau telah melakukan suatu amalan, maka beliau akan merutinkannya, ini adalah kekhususan bagi beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam. Akan tetapi masih boleh melakukan shalat yang punya sebab setelah ‘Ashar, seperti shalat tahiyatul masjid, shalat kusuf (gerhana), shalat dua raka’at thawaf setelah ‘Ashar maupun setelah Shubuh, juga shalat jenazah karena ada hadits tentang hal ini.” (Fatwa Al-Lajnah Ad-Daimah, pertanyaan pertama dari fatwa no. 19518, 6: 174. Fatwa ini ditandatangani oleh Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin Baz selaku ketua, Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin ‘Abdillah Alu Syaikh selaku wakil ketua dan Syaikh Bakr Abu Zaid selaku anggota) Berarti shalat sunnah setelah ‘Ashar asalnya tidak ada karena masih waktu terlarang untuk shalat, kecuali tiga sebab: Khusus untuk Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Mengqadha’ shalat sunnah rawatib Zhuhur. Mengerjakan shalat sunnah yang punya sebab seperti shalat tahiyatul masjid dan shalat sunnah wudhu.   Baca artikel selengkapnya di sini: 8 Keutamaan Memberi Makan Buka Puasa   26- Mempersiapkan makanan buka puasa untuk orang-orang yang akan berbuka di masjid-masjid terdekat. Atau bisa menjadi panitia pengurusan buka puasa di masjid. Keutamaan turut serta dalam memberi buka puasa sebagai berikut. a- Memberi makan buka puasa akan mendapatkan pahala dari orang yang berpuasa Dari Zaid bin Khalid Al-Juhani radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ فَطَّرَ صَائِمًا كَانَ لَهُ مِثْلُ أَجْرِهِ غَيْرَ أَنَّهُ لاَ يَنْقُصُ مِنْ أَجْرِ الصَّائِمِ شَيْئًا “Siapa memberi makan orang yang berpuasa, maka baginya pahala seperti orang yang berpuasa tersebut, tanpa mengurangi pahala orang yang berpuasa itu sedikit pun juga.” (HR. Tirmidzi no. 807, Ibnu Majah no. 1746, dan Ahmad 5: 192. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa hadits ini shahih) b- Dengan banyak berderma melalui memberi makan berbuka dibarengi dengan berpuasa itulah jalan menuju surga. Dari ‘Ali radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِنَّ فِى الْجَنَّةِ غُرَفًا تُرَى ظُهُورُهَا مِنْ بُطُونِهَا وَبُطُونُهَا مِنْ ظُهُورِهَا. فَقَامَ أَعْرَابِىٌّ فَقَالَ لِمَنْ هِىَ يَا رَسُولَ اللَّهِ قَالَ لِمَنْ أَطَابَ الْكَلاَمَ وَأَطْعَمَ الطَّعَامَ وَأَدَامَ الصِّيَامَ وَصَلَّى لِلَّهِ بِاللَّيْلِ وَالنَّاسُ نِيَامٌ “Sesungguhnya di surga terdapat kamar-kamar yang mana bagian luarnya terlihat dari bagian dalam dan bagian dalamnya terlihat dari bagian luarnya.” Lantas seorang arab baduwi berdiri sambil berkata, “Bagi siapakah kamar-kamar itu diperuntukkan wahai Rasululullah?” Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab, “Untuk orang yang berkata benar, yang memberi makan, dan yang senantiasa berpuasa dan shalat pada malam hari di waktu manusia pada tidur.” (HR. Tirmidzi no. 1984. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini hasan) Lihatlah bagaimana keutamaan Abu Bakr Ash-Shiddiq radhiyallahu ‘anhu yang menggabungkan antara memberi makan dengan amalan lainnya. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَنْ أَصْبَحَ مِنْكُمْ الْيَوْمَ صَائِمًا قَالَ أَبُو بَكْرٍ أَنَا قَالَ فَمَنْ تَبِعَ مِنْكُمْ الْيَوْمَ جَنَازَةً قَالَ أَبُو بَكْرٍ أَنَا قَالَ فَمَنْ أَطْعَمَ مِنْكُمْ الْيَوْمَ مِسْكِينًا قَالَ أَبُو بَكْرٍ أَنَا قَالَ فَمَنْ عَادَ مِنْكُمْ الْيَوْمَ مَرِيضًا قَالَ أَبُو بَكْرٍ أَنَا فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَا اجْتَمَعْنَ فِي امْرِئٍ إِلَّا دَخَلَ الْجَنَّةَ Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bertanya (kepada para sahabat), “Siapakah di antara kalian yang pada hari ini berpuasa?” Abu Bakar berkata, “Saya.” Beliau bertanya lagi, “Siapakah di antara kalian yang hari ini sudah mengiringi jenazah?” Maka Abu Bakar berkata, “Saya.” Beliau kembali bertanya, “Siapakah di antara kalian yang hari ini memberi makan orang miskin?” Maka Abu Bakar mengatakan, “Saya.” Lalu beliau bertanya lagi, “Siapakah di antara kalian yang hari ini sudah mengunjungi orang sakit.” Abu Bakar kembali mengatakan, “Saya.” Maka Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pun bersabda, “Tidaklah ciri-ciri itu terkumpul pada diri seseorang melainkan dia pasti akan masuk surga.” (HR. Muslim, no. 1028). c- Menggabungkan shalat, puasa dan sedekah dapat mengantarkan pada ridha Allah. Ibnu Rajab Al-Hambali rahimahullah karenanya menyatakan, “Puasa, shalat dan sedekah mengantarkan orang yang mengamalkannya pada Allah. Sebagian salaf sampai berkata, ‘Shalat mengantarkan seseorang pada separuh jalan. Puasa mengantarkannya pada pintu raja. Sedekah nantinya akan mengambilnya dan mengantarnya pada raja.’“ (Lathaif Al-Ma’arif, hlm. 298)   Selengkapnya baca 8 Keutamaan Memberi Buka Puasa di sini: 8 Keutamaan Memberi Makan Buka Puasa   Semoga bermanfaat dan bisa diamalkan. — @ DS Panggang, Gunungkidul, 23 Sya’ban 1438 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Follow Us : Facebook Muhammad Abduh Tuasikal (bisa ikuti kajian LIVE via Facebook) Fans Page Facebook Rumasyho.Com | Twitter @RumayshoCom | Instagram @RumayshoCom | Channel Telegram @RumayshoCom | Channel Telegram @TanyaRumayshoCom | Channel Youtube Rumaysho TV Biar membuka Rumaysho.Com mudah, downloadlah aplikasi Rumaysho.Com lewat Play Store di sini. Tagsaktivitas ramadhan amalan ramadhan shalat rawatib shalat sunnah

24 Jam di Bulan Ramadhan (Aktivitas Ashar)

Apa saja aktivitas yang baik dilakukan di bulan Ramadhan saat Ashar?   23- Menyiapkan makan berbuka puasa. Suami berusaha membantu pekerjaan istri di rumah. Membantu pekerjaan istri di rumah termasuk bentuk berbuat baik dari suami pada istri dan menunjukkan keluhuran akhlak suami. Coba lihat bagaimanakah contoh dari suri tauladan kita, Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika beliau berada di rumah. عَنِ الأَسْوَدِ قَالَ سَأَلْتُ عَائِشَةَ مَا كَانَ النَّبِىُّ – صلى الله عليه وسلم – يَصْنَعُ فِى أَهْلِهِ قَالَتْ كَانَ فِى مِهْنَةِ أَهْلِهِ ، فَإِذَا حَضَرَتِ الصَّلاَةُ قَامَ إِلَى الصَّلاَةِ Dari Al-Aswad, ia bertanya pada ‘Aisyah, “Apa yang Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam lakukan ketika berada di tengah keluarganya?” ‘Aisyah menjawab, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa membantu pekerjaan keluarganya di rumah. Jika telah tiba waktu shalat, beliau berdiri dan segera menuju shalat.” (HR. Bukhari, no. 6039) Ingatlah suami yang paling baik adalah suami yang paling baik pada istri, anak dan keluarganya. Dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, خَيْرُكُمْ خَيْرُكُمْ لأَهْلِهِ وَأَنَا خَيْرُكُمْ لأَهْلِى “Sebaik-baik kalian adalah yang paling baik pada keluarganya. Aku sendiri adalah orang yang paling baik pada keluargaku.” (HR. Tirmidzi, no. 3895. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa hadits ini shahih)   Baca selengkapnya di sini: Suami Terbaik, Suami yang Selalu Membantu Istri di Rumah   24- Melaksanakan shalat sunnah qabliyah Ashar dua atau empat rakaat. Adapun dibolehkan shalat qabliyah ‘Ashar dua raka’at adalah berdasarkan riwayat dari Ummu Salamah, ia menyatakan, إِنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ يُصَلِّي رَكْعَتَيْنِ قَبْلَ الْعَصْرِ “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa melakukan dua raka’at qabliyah ‘Ashar. ” (HR. An-Nasa’i, no. 581 dan Ahmad, 6: 306. Syaikh Syu’aib Al-Arnauth menyatakan bahwa hadits ini shahih) Secara tekstual yang dimaksud hadits di atas, shalat qabliyah ‘Ashar adalah dua raka’at. Lihat Syarh Shahih Muslim, 6: 110. Alasan lainnya yang menunjukkan qabliyah ‘Ashar adalah dua raka’at sebagaimana hadits berikut, عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ مُغَفَّلٍ قَالَ قَالَ النَّبِىُّ – صلى الله عليه وسلم – « بَيْنَ كُلِّ أَذَانَيْنِ صَلاَةٌ بَيْنَ كُلِّ أَذَانَيْنِ صَلاَةٌ – ثُمَّ قَالَ فِى الثَّالِثَةِ – لِمَنْ شَاءَ » Dari ‘Abdullah bin Mughaffal radhiyallahu ‘anhu, ia menyatakan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Antara dua azan (azan dan iqamah) ada shalat, antara dua azan ada shalat, -kemudian disebutkan yang ketiga kalinya-, bagi siapa yang mau.” (HR. Bukhari, no. 627  dan Muslim, no. 838) Adapun dalil yang menunjukkan shalat sunnah qabliyah ‘Ashar itu empat raka’at adalah hadits dari Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, رَحِمَ اللَّهُ امْرَأً صَلَّى قَبْلَ الْعَصْرِ أَرْبَعًا “Semoga Allah merahmati seseorang yang mengerjakan shalat qabliyah ‘Ashar sebanyak empat raka’at.” (HR. Abu Daud, no. 1271 dan Tirmidzi, no. 430. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini hasan)   Tentang shalat sunnah qabliyah Ashar, diharapkan membaca dua artikel berikut: Cara Shalat Sunnah Qabliyah Ashar   Shalat Qabliyah Ashar Dua ataukah Empat Rakaat?   25- Dilarang melakukan shalat Sunnah setelah Shalat ‘Ashar. Para ulama menyatakan terlarangnya shalat setelah ‘Ashar sampai tenggelamnya matahari dan setelah Shubuh sampai matahari meninggi. Dari Abu Sa’id Al-Khudri radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa ia mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لاَ صَلاَةَ بَعْدَ الصُّبْحِ حَتَّى تَرْتَفِعَ الشَّمْسُ ، وَلاَ صَلاَةَ بَعْدَ الْعَصْرِ حَتَّى تَغِيبَ الشَّمْسُ “Tidak ada shalat setelah shalat Shubuh sampai matahari meninggi dan tidak ada shalat setelah shalat ‘Ashar sampai matahari tenggelam.” (HR. Bukhari, no. 586 dan Muslim, no. 827) Dari ‘Uqbah bin ‘Amir radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, ثَلاَثُ سَاعَاتٍ كَانَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- يَنْهَانَا أَنْ نُصَلِّىَ فِيهِنَّ أَوْ أَنْ نَقْبُرَ فِيهِنَّ مَوْتَانَا حِينَ تَطْلُعُ الشَّمْسُ بَازِغَةً حَتَّى تَرْتَفِعَ وَحِينَ يَقُومُ قَائِمُ الظَّهِيرَةِ حَتَّى تَمِيلَ الشَّمْسُ وَحِينَ تَضَيَّفُ الشَّمْسُ لِلْغُرُوبِ حَتَّى تَغْرُبَ “Ada tiga waktu yang Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang kami untuk shalat atau untuk menguburkan orang yang mati di antara kami yaitu: (1) ketika matahari terbit (menyembur) sampai meninggi, (2) ketika matahari di atas kepala hingga tergelincir ke barat, (3) ketika matahari  akan tenggelam hingga tenggelam sempurna.”  (HR. Muslim, no. 831)   Kesimpulannya, waktu terlarang untuk shalat ada lima: Dari shalat Shubuh hingga terbit matahari terbit. Dari matahari terbit hingga matahari meninggi (kira-kira 15 menit setelah matahari terbit). Ketika matahari di atas kepala tidak condong ke timur atau ke barat hingga matahari tergelincir ke barat. Dari shalat Ashar hingga mulai tenggelam. Dari matahari mulai tenggelam hingga tenggelam sempurna. (Lihat Minhah Al-‘Allam fii Syarh Bulugh Al-Maram, 2: 205)   Baca selengkapnya tentang waktu terlarang shalat: Lima Waktu Terlarang Shalat Baca juga artikel tentang dua tanduk setan: Ngeri Ada Dua Tanduk Setan Saat Matahari Terbit dan Tenggelam     Apakah benar Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam merutinkan shalat sunnah ba’diyah ‘Ashar? Para ulama yang duduk di Al-Lajnah Ad-Daimah li Al-Buhuts Al-‘Ilmiyyah wa Al-Ifta’ (Komisi Fatwa Kerajaan Saudi Arabia) pernah ditanya tentang hadits-hadits yang menunjukkan adanya shalat ba’diyah ‘Ashar, mereka lantas menjawab, “Tidak boleh shalat sunnah setelah ‘Ashar karena ketika itu waktu terlarang untuk shalat. Adapun yang dilakukan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dari hadits-hadits yang disebutkan adalah untuk mengqadha shalat rawatib Zhuhur yang luput dikerjakan. Adapun Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam merutinkannya terus menerus dikarenakan jika beliau telah melakukan suatu amalan, maka beliau akan merutinkannya, ini adalah kekhususan bagi beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam. Akan tetapi masih boleh melakukan shalat yang punya sebab setelah ‘Ashar, seperti shalat tahiyatul masjid, shalat kusuf (gerhana), shalat dua raka’at thawaf setelah ‘Ashar maupun setelah Shubuh, juga shalat jenazah karena ada hadits tentang hal ini.” (Fatwa Al-Lajnah Ad-Daimah, pertanyaan pertama dari fatwa no. 19518, 6: 174. Fatwa ini ditandatangani oleh Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin Baz selaku ketua, Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin ‘Abdillah Alu Syaikh selaku wakil ketua dan Syaikh Bakr Abu Zaid selaku anggota) Berarti shalat sunnah setelah ‘Ashar asalnya tidak ada karena masih waktu terlarang untuk shalat, kecuali tiga sebab: Khusus untuk Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Mengqadha’ shalat sunnah rawatib Zhuhur. Mengerjakan shalat sunnah yang punya sebab seperti shalat tahiyatul masjid dan shalat sunnah wudhu.   Baca artikel selengkapnya di sini: 8 Keutamaan Memberi Makan Buka Puasa   26- Mempersiapkan makanan buka puasa untuk orang-orang yang akan berbuka di masjid-masjid terdekat. Atau bisa menjadi panitia pengurusan buka puasa di masjid. Keutamaan turut serta dalam memberi buka puasa sebagai berikut. a- Memberi makan buka puasa akan mendapatkan pahala dari orang yang berpuasa Dari Zaid bin Khalid Al-Juhani radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ فَطَّرَ صَائِمًا كَانَ لَهُ مِثْلُ أَجْرِهِ غَيْرَ أَنَّهُ لاَ يَنْقُصُ مِنْ أَجْرِ الصَّائِمِ شَيْئًا “Siapa memberi makan orang yang berpuasa, maka baginya pahala seperti orang yang berpuasa tersebut, tanpa mengurangi pahala orang yang berpuasa itu sedikit pun juga.” (HR. Tirmidzi no. 807, Ibnu Majah no. 1746, dan Ahmad 5: 192. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa hadits ini shahih) b- Dengan banyak berderma melalui memberi makan berbuka dibarengi dengan berpuasa itulah jalan menuju surga. Dari ‘Ali radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِنَّ فِى الْجَنَّةِ غُرَفًا تُرَى ظُهُورُهَا مِنْ بُطُونِهَا وَبُطُونُهَا مِنْ ظُهُورِهَا. فَقَامَ أَعْرَابِىٌّ فَقَالَ لِمَنْ هِىَ يَا رَسُولَ اللَّهِ قَالَ لِمَنْ أَطَابَ الْكَلاَمَ وَأَطْعَمَ الطَّعَامَ وَأَدَامَ الصِّيَامَ وَصَلَّى لِلَّهِ بِاللَّيْلِ وَالنَّاسُ نِيَامٌ “Sesungguhnya di surga terdapat kamar-kamar yang mana bagian luarnya terlihat dari bagian dalam dan bagian dalamnya terlihat dari bagian luarnya.” Lantas seorang arab baduwi berdiri sambil berkata, “Bagi siapakah kamar-kamar itu diperuntukkan wahai Rasululullah?” Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab, “Untuk orang yang berkata benar, yang memberi makan, dan yang senantiasa berpuasa dan shalat pada malam hari di waktu manusia pada tidur.” (HR. Tirmidzi no. 1984. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini hasan) Lihatlah bagaimana keutamaan Abu Bakr Ash-Shiddiq radhiyallahu ‘anhu yang menggabungkan antara memberi makan dengan amalan lainnya. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَنْ أَصْبَحَ مِنْكُمْ الْيَوْمَ صَائِمًا قَالَ أَبُو بَكْرٍ أَنَا قَالَ فَمَنْ تَبِعَ مِنْكُمْ الْيَوْمَ جَنَازَةً قَالَ أَبُو بَكْرٍ أَنَا قَالَ فَمَنْ أَطْعَمَ مِنْكُمْ الْيَوْمَ مِسْكِينًا قَالَ أَبُو بَكْرٍ أَنَا قَالَ فَمَنْ عَادَ مِنْكُمْ الْيَوْمَ مَرِيضًا قَالَ أَبُو بَكْرٍ أَنَا فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَا اجْتَمَعْنَ فِي امْرِئٍ إِلَّا دَخَلَ الْجَنَّةَ Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bertanya (kepada para sahabat), “Siapakah di antara kalian yang pada hari ini berpuasa?” Abu Bakar berkata, “Saya.” Beliau bertanya lagi, “Siapakah di antara kalian yang hari ini sudah mengiringi jenazah?” Maka Abu Bakar berkata, “Saya.” Beliau kembali bertanya, “Siapakah di antara kalian yang hari ini memberi makan orang miskin?” Maka Abu Bakar mengatakan, “Saya.” Lalu beliau bertanya lagi, “Siapakah di antara kalian yang hari ini sudah mengunjungi orang sakit.” Abu Bakar kembali mengatakan, “Saya.” Maka Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pun bersabda, “Tidaklah ciri-ciri itu terkumpul pada diri seseorang melainkan dia pasti akan masuk surga.” (HR. Muslim, no. 1028). c- Menggabungkan shalat, puasa dan sedekah dapat mengantarkan pada ridha Allah. Ibnu Rajab Al-Hambali rahimahullah karenanya menyatakan, “Puasa, shalat dan sedekah mengantarkan orang yang mengamalkannya pada Allah. Sebagian salaf sampai berkata, ‘Shalat mengantarkan seseorang pada separuh jalan. Puasa mengantarkannya pada pintu raja. Sedekah nantinya akan mengambilnya dan mengantarnya pada raja.’“ (Lathaif Al-Ma’arif, hlm. 298)   Selengkapnya baca 8 Keutamaan Memberi Buka Puasa di sini: 8 Keutamaan Memberi Makan Buka Puasa   Semoga bermanfaat dan bisa diamalkan. — @ DS Panggang, Gunungkidul, 23 Sya’ban 1438 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Follow Us : Facebook Muhammad Abduh Tuasikal (bisa ikuti kajian LIVE via Facebook) Fans Page Facebook Rumasyho.Com | Twitter @RumayshoCom | Instagram @RumayshoCom | Channel Telegram @RumayshoCom | Channel Telegram @TanyaRumayshoCom | Channel Youtube Rumaysho TV Biar membuka Rumaysho.Com mudah, downloadlah aplikasi Rumaysho.Com lewat Play Store di sini. Tagsaktivitas ramadhan amalan ramadhan shalat rawatib shalat sunnah
Apa saja aktivitas yang baik dilakukan di bulan Ramadhan saat Ashar?   23- Menyiapkan makan berbuka puasa. Suami berusaha membantu pekerjaan istri di rumah. Membantu pekerjaan istri di rumah termasuk bentuk berbuat baik dari suami pada istri dan menunjukkan keluhuran akhlak suami. Coba lihat bagaimanakah contoh dari suri tauladan kita, Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika beliau berada di rumah. عَنِ الأَسْوَدِ قَالَ سَأَلْتُ عَائِشَةَ مَا كَانَ النَّبِىُّ – صلى الله عليه وسلم – يَصْنَعُ فِى أَهْلِهِ قَالَتْ كَانَ فِى مِهْنَةِ أَهْلِهِ ، فَإِذَا حَضَرَتِ الصَّلاَةُ قَامَ إِلَى الصَّلاَةِ Dari Al-Aswad, ia bertanya pada ‘Aisyah, “Apa yang Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam lakukan ketika berada di tengah keluarganya?” ‘Aisyah menjawab, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa membantu pekerjaan keluarganya di rumah. Jika telah tiba waktu shalat, beliau berdiri dan segera menuju shalat.” (HR. Bukhari, no. 6039) Ingatlah suami yang paling baik adalah suami yang paling baik pada istri, anak dan keluarganya. Dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, خَيْرُكُمْ خَيْرُكُمْ لأَهْلِهِ وَأَنَا خَيْرُكُمْ لأَهْلِى “Sebaik-baik kalian adalah yang paling baik pada keluarganya. Aku sendiri adalah orang yang paling baik pada keluargaku.” (HR. Tirmidzi, no. 3895. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa hadits ini shahih)   Baca selengkapnya di sini: Suami Terbaik, Suami yang Selalu Membantu Istri di Rumah   24- Melaksanakan shalat sunnah qabliyah Ashar dua atau empat rakaat. Adapun dibolehkan shalat qabliyah ‘Ashar dua raka’at adalah berdasarkan riwayat dari Ummu Salamah, ia menyatakan, إِنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ يُصَلِّي رَكْعَتَيْنِ قَبْلَ الْعَصْرِ “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa melakukan dua raka’at qabliyah ‘Ashar. ” (HR. An-Nasa’i, no. 581 dan Ahmad, 6: 306. Syaikh Syu’aib Al-Arnauth menyatakan bahwa hadits ini shahih) Secara tekstual yang dimaksud hadits di atas, shalat qabliyah ‘Ashar adalah dua raka’at. Lihat Syarh Shahih Muslim, 6: 110. Alasan lainnya yang menunjukkan qabliyah ‘Ashar adalah dua raka’at sebagaimana hadits berikut, عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ مُغَفَّلٍ قَالَ قَالَ النَّبِىُّ – صلى الله عليه وسلم – « بَيْنَ كُلِّ أَذَانَيْنِ صَلاَةٌ بَيْنَ كُلِّ أَذَانَيْنِ صَلاَةٌ – ثُمَّ قَالَ فِى الثَّالِثَةِ – لِمَنْ شَاءَ » Dari ‘Abdullah bin Mughaffal radhiyallahu ‘anhu, ia menyatakan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Antara dua azan (azan dan iqamah) ada shalat, antara dua azan ada shalat, -kemudian disebutkan yang ketiga kalinya-, bagi siapa yang mau.” (HR. Bukhari, no. 627  dan Muslim, no. 838) Adapun dalil yang menunjukkan shalat sunnah qabliyah ‘Ashar itu empat raka’at adalah hadits dari Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, رَحِمَ اللَّهُ امْرَأً صَلَّى قَبْلَ الْعَصْرِ أَرْبَعًا “Semoga Allah merahmati seseorang yang mengerjakan shalat qabliyah ‘Ashar sebanyak empat raka’at.” (HR. Abu Daud, no. 1271 dan Tirmidzi, no. 430. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini hasan)   Tentang shalat sunnah qabliyah Ashar, diharapkan membaca dua artikel berikut: Cara Shalat Sunnah Qabliyah Ashar   Shalat Qabliyah Ashar Dua ataukah Empat Rakaat?   25- Dilarang melakukan shalat Sunnah setelah Shalat ‘Ashar. Para ulama menyatakan terlarangnya shalat setelah ‘Ashar sampai tenggelamnya matahari dan setelah Shubuh sampai matahari meninggi. Dari Abu Sa’id Al-Khudri radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa ia mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لاَ صَلاَةَ بَعْدَ الصُّبْحِ حَتَّى تَرْتَفِعَ الشَّمْسُ ، وَلاَ صَلاَةَ بَعْدَ الْعَصْرِ حَتَّى تَغِيبَ الشَّمْسُ “Tidak ada shalat setelah shalat Shubuh sampai matahari meninggi dan tidak ada shalat setelah shalat ‘Ashar sampai matahari tenggelam.” (HR. Bukhari, no. 586 dan Muslim, no. 827) Dari ‘Uqbah bin ‘Amir radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, ثَلاَثُ سَاعَاتٍ كَانَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- يَنْهَانَا أَنْ نُصَلِّىَ فِيهِنَّ أَوْ أَنْ نَقْبُرَ فِيهِنَّ مَوْتَانَا حِينَ تَطْلُعُ الشَّمْسُ بَازِغَةً حَتَّى تَرْتَفِعَ وَحِينَ يَقُومُ قَائِمُ الظَّهِيرَةِ حَتَّى تَمِيلَ الشَّمْسُ وَحِينَ تَضَيَّفُ الشَّمْسُ لِلْغُرُوبِ حَتَّى تَغْرُبَ “Ada tiga waktu yang Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang kami untuk shalat atau untuk menguburkan orang yang mati di antara kami yaitu: (1) ketika matahari terbit (menyembur) sampai meninggi, (2) ketika matahari di atas kepala hingga tergelincir ke barat, (3) ketika matahari  akan tenggelam hingga tenggelam sempurna.”  (HR. Muslim, no. 831)   Kesimpulannya, waktu terlarang untuk shalat ada lima: Dari shalat Shubuh hingga terbit matahari terbit. Dari matahari terbit hingga matahari meninggi (kira-kira 15 menit setelah matahari terbit). Ketika matahari di atas kepala tidak condong ke timur atau ke barat hingga matahari tergelincir ke barat. Dari shalat Ashar hingga mulai tenggelam. Dari matahari mulai tenggelam hingga tenggelam sempurna. (Lihat Minhah Al-‘Allam fii Syarh Bulugh Al-Maram, 2: 205)   Baca selengkapnya tentang waktu terlarang shalat: Lima Waktu Terlarang Shalat Baca juga artikel tentang dua tanduk setan: Ngeri Ada Dua Tanduk Setan Saat Matahari Terbit dan Tenggelam     Apakah benar Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam merutinkan shalat sunnah ba’diyah ‘Ashar? Para ulama yang duduk di Al-Lajnah Ad-Daimah li Al-Buhuts Al-‘Ilmiyyah wa Al-Ifta’ (Komisi Fatwa Kerajaan Saudi Arabia) pernah ditanya tentang hadits-hadits yang menunjukkan adanya shalat ba’diyah ‘Ashar, mereka lantas menjawab, “Tidak boleh shalat sunnah setelah ‘Ashar karena ketika itu waktu terlarang untuk shalat. Adapun yang dilakukan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dari hadits-hadits yang disebutkan adalah untuk mengqadha shalat rawatib Zhuhur yang luput dikerjakan. Adapun Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam merutinkannya terus menerus dikarenakan jika beliau telah melakukan suatu amalan, maka beliau akan merutinkannya, ini adalah kekhususan bagi beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam. Akan tetapi masih boleh melakukan shalat yang punya sebab setelah ‘Ashar, seperti shalat tahiyatul masjid, shalat kusuf (gerhana), shalat dua raka’at thawaf setelah ‘Ashar maupun setelah Shubuh, juga shalat jenazah karena ada hadits tentang hal ini.” (Fatwa Al-Lajnah Ad-Daimah, pertanyaan pertama dari fatwa no. 19518, 6: 174. Fatwa ini ditandatangani oleh Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin Baz selaku ketua, Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin ‘Abdillah Alu Syaikh selaku wakil ketua dan Syaikh Bakr Abu Zaid selaku anggota) Berarti shalat sunnah setelah ‘Ashar asalnya tidak ada karena masih waktu terlarang untuk shalat, kecuali tiga sebab: Khusus untuk Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Mengqadha’ shalat sunnah rawatib Zhuhur. Mengerjakan shalat sunnah yang punya sebab seperti shalat tahiyatul masjid dan shalat sunnah wudhu.   Baca artikel selengkapnya di sini: 8 Keutamaan Memberi Makan Buka Puasa   26- Mempersiapkan makanan buka puasa untuk orang-orang yang akan berbuka di masjid-masjid terdekat. Atau bisa menjadi panitia pengurusan buka puasa di masjid. Keutamaan turut serta dalam memberi buka puasa sebagai berikut. a- Memberi makan buka puasa akan mendapatkan pahala dari orang yang berpuasa Dari Zaid bin Khalid Al-Juhani radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ فَطَّرَ صَائِمًا كَانَ لَهُ مِثْلُ أَجْرِهِ غَيْرَ أَنَّهُ لاَ يَنْقُصُ مِنْ أَجْرِ الصَّائِمِ شَيْئًا “Siapa memberi makan orang yang berpuasa, maka baginya pahala seperti orang yang berpuasa tersebut, tanpa mengurangi pahala orang yang berpuasa itu sedikit pun juga.” (HR. Tirmidzi no. 807, Ibnu Majah no. 1746, dan Ahmad 5: 192. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa hadits ini shahih) b- Dengan banyak berderma melalui memberi makan berbuka dibarengi dengan berpuasa itulah jalan menuju surga. Dari ‘Ali radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِنَّ فِى الْجَنَّةِ غُرَفًا تُرَى ظُهُورُهَا مِنْ بُطُونِهَا وَبُطُونُهَا مِنْ ظُهُورِهَا. فَقَامَ أَعْرَابِىٌّ فَقَالَ لِمَنْ هِىَ يَا رَسُولَ اللَّهِ قَالَ لِمَنْ أَطَابَ الْكَلاَمَ وَأَطْعَمَ الطَّعَامَ وَأَدَامَ الصِّيَامَ وَصَلَّى لِلَّهِ بِاللَّيْلِ وَالنَّاسُ نِيَامٌ “Sesungguhnya di surga terdapat kamar-kamar yang mana bagian luarnya terlihat dari bagian dalam dan bagian dalamnya terlihat dari bagian luarnya.” Lantas seorang arab baduwi berdiri sambil berkata, “Bagi siapakah kamar-kamar itu diperuntukkan wahai Rasululullah?” Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab, “Untuk orang yang berkata benar, yang memberi makan, dan yang senantiasa berpuasa dan shalat pada malam hari di waktu manusia pada tidur.” (HR. Tirmidzi no. 1984. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini hasan) Lihatlah bagaimana keutamaan Abu Bakr Ash-Shiddiq radhiyallahu ‘anhu yang menggabungkan antara memberi makan dengan amalan lainnya. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَنْ أَصْبَحَ مِنْكُمْ الْيَوْمَ صَائِمًا قَالَ أَبُو بَكْرٍ أَنَا قَالَ فَمَنْ تَبِعَ مِنْكُمْ الْيَوْمَ جَنَازَةً قَالَ أَبُو بَكْرٍ أَنَا قَالَ فَمَنْ أَطْعَمَ مِنْكُمْ الْيَوْمَ مِسْكِينًا قَالَ أَبُو بَكْرٍ أَنَا قَالَ فَمَنْ عَادَ مِنْكُمْ الْيَوْمَ مَرِيضًا قَالَ أَبُو بَكْرٍ أَنَا فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَا اجْتَمَعْنَ فِي امْرِئٍ إِلَّا دَخَلَ الْجَنَّةَ Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bertanya (kepada para sahabat), “Siapakah di antara kalian yang pada hari ini berpuasa?” Abu Bakar berkata, “Saya.” Beliau bertanya lagi, “Siapakah di antara kalian yang hari ini sudah mengiringi jenazah?” Maka Abu Bakar berkata, “Saya.” Beliau kembali bertanya, “Siapakah di antara kalian yang hari ini memberi makan orang miskin?” Maka Abu Bakar mengatakan, “Saya.” Lalu beliau bertanya lagi, “Siapakah di antara kalian yang hari ini sudah mengunjungi orang sakit.” Abu Bakar kembali mengatakan, “Saya.” Maka Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pun bersabda, “Tidaklah ciri-ciri itu terkumpul pada diri seseorang melainkan dia pasti akan masuk surga.” (HR. Muslim, no. 1028). c- Menggabungkan shalat, puasa dan sedekah dapat mengantarkan pada ridha Allah. Ibnu Rajab Al-Hambali rahimahullah karenanya menyatakan, “Puasa, shalat dan sedekah mengantarkan orang yang mengamalkannya pada Allah. Sebagian salaf sampai berkata, ‘Shalat mengantarkan seseorang pada separuh jalan. Puasa mengantarkannya pada pintu raja. Sedekah nantinya akan mengambilnya dan mengantarnya pada raja.’“ (Lathaif Al-Ma’arif, hlm. 298)   Selengkapnya baca 8 Keutamaan Memberi Buka Puasa di sini: 8 Keutamaan Memberi Makan Buka Puasa   Semoga bermanfaat dan bisa diamalkan. — @ DS Panggang, Gunungkidul, 23 Sya’ban 1438 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Follow Us : Facebook Muhammad Abduh Tuasikal (bisa ikuti kajian LIVE via Facebook) Fans Page Facebook Rumasyho.Com | Twitter @RumayshoCom | Instagram @RumayshoCom | Channel Telegram @RumayshoCom | Channel Telegram @TanyaRumayshoCom | Channel Youtube Rumaysho TV Biar membuka Rumaysho.Com mudah, downloadlah aplikasi Rumaysho.Com lewat Play Store di sini. Tagsaktivitas ramadhan amalan ramadhan shalat rawatib shalat sunnah


Apa saja aktivitas yang baik dilakukan di bulan Ramadhan saat Ashar?   23- Menyiapkan makan berbuka puasa. Suami berusaha membantu pekerjaan istri di rumah. Membantu pekerjaan istri di rumah termasuk bentuk berbuat baik dari suami pada istri dan menunjukkan keluhuran akhlak suami. Coba lihat bagaimanakah contoh dari suri tauladan kita, Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika beliau berada di rumah. عَنِ الأَسْوَدِ قَالَ سَأَلْتُ عَائِشَةَ مَا كَانَ النَّبِىُّ – صلى الله عليه وسلم – يَصْنَعُ فِى أَهْلِهِ قَالَتْ كَانَ فِى مِهْنَةِ أَهْلِهِ ، فَإِذَا حَضَرَتِ الصَّلاَةُ قَامَ إِلَى الصَّلاَةِ Dari Al-Aswad, ia bertanya pada ‘Aisyah, “Apa yang Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam lakukan ketika berada di tengah keluarganya?” ‘Aisyah menjawab, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa membantu pekerjaan keluarganya di rumah. Jika telah tiba waktu shalat, beliau berdiri dan segera menuju shalat.” (HR. Bukhari, no. 6039) Ingatlah suami yang paling baik adalah suami yang paling baik pada istri, anak dan keluarganya. Dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, خَيْرُكُمْ خَيْرُكُمْ لأَهْلِهِ وَأَنَا خَيْرُكُمْ لأَهْلِى “Sebaik-baik kalian adalah yang paling baik pada keluarganya. Aku sendiri adalah orang yang paling baik pada keluargaku.” (HR. Tirmidzi, no. 3895. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa hadits ini shahih)   Baca selengkapnya di sini: Suami Terbaik, Suami yang Selalu Membantu Istri di Rumah   24- Melaksanakan shalat sunnah qabliyah Ashar dua atau empat rakaat. Adapun dibolehkan shalat qabliyah ‘Ashar dua raka’at adalah berdasarkan riwayat dari Ummu Salamah, ia menyatakan, إِنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ يُصَلِّي رَكْعَتَيْنِ قَبْلَ الْعَصْرِ “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa melakukan dua raka’at qabliyah ‘Ashar. ” (HR. An-Nasa’i, no. 581 dan Ahmad, 6: 306. Syaikh Syu’aib Al-Arnauth menyatakan bahwa hadits ini shahih) Secara tekstual yang dimaksud hadits di atas, shalat qabliyah ‘Ashar adalah dua raka’at. Lihat Syarh Shahih Muslim, 6: 110. Alasan lainnya yang menunjukkan qabliyah ‘Ashar adalah dua raka’at sebagaimana hadits berikut, عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ مُغَفَّلٍ قَالَ قَالَ النَّبِىُّ – صلى الله عليه وسلم – « بَيْنَ كُلِّ أَذَانَيْنِ صَلاَةٌ بَيْنَ كُلِّ أَذَانَيْنِ صَلاَةٌ – ثُمَّ قَالَ فِى الثَّالِثَةِ – لِمَنْ شَاءَ » Dari ‘Abdullah bin Mughaffal radhiyallahu ‘anhu, ia menyatakan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Antara dua azan (azan dan iqamah) ada shalat, antara dua azan ada shalat, -kemudian disebutkan yang ketiga kalinya-, bagi siapa yang mau.” (HR. Bukhari, no. 627  dan Muslim, no. 838) Adapun dalil yang menunjukkan shalat sunnah qabliyah ‘Ashar itu empat raka’at adalah hadits dari Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, رَحِمَ اللَّهُ امْرَأً صَلَّى قَبْلَ الْعَصْرِ أَرْبَعًا “Semoga Allah merahmati seseorang yang mengerjakan shalat qabliyah ‘Ashar sebanyak empat raka’at.” (HR. Abu Daud, no. 1271 dan Tirmidzi, no. 430. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini hasan)   Tentang shalat sunnah qabliyah Ashar, diharapkan membaca dua artikel berikut: Cara Shalat Sunnah Qabliyah Ashar   Shalat Qabliyah Ashar Dua ataukah Empat Rakaat?   25- Dilarang melakukan shalat Sunnah setelah Shalat ‘Ashar. Para ulama menyatakan terlarangnya shalat setelah ‘Ashar sampai tenggelamnya matahari dan setelah Shubuh sampai matahari meninggi. Dari Abu Sa’id Al-Khudri radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa ia mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لاَ صَلاَةَ بَعْدَ الصُّبْحِ حَتَّى تَرْتَفِعَ الشَّمْسُ ، وَلاَ صَلاَةَ بَعْدَ الْعَصْرِ حَتَّى تَغِيبَ الشَّمْسُ “Tidak ada shalat setelah shalat Shubuh sampai matahari meninggi dan tidak ada shalat setelah shalat ‘Ashar sampai matahari tenggelam.” (HR. Bukhari, no. 586 dan Muslim, no. 827) Dari ‘Uqbah bin ‘Amir radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, ثَلاَثُ سَاعَاتٍ كَانَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- يَنْهَانَا أَنْ نُصَلِّىَ فِيهِنَّ أَوْ أَنْ نَقْبُرَ فِيهِنَّ مَوْتَانَا حِينَ تَطْلُعُ الشَّمْسُ بَازِغَةً حَتَّى تَرْتَفِعَ وَحِينَ يَقُومُ قَائِمُ الظَّهِيرَةِ حَتَّى تَمِيلَ الشَّمْسُ وَحِينَ تَضَيَّفُ الشَّمْسُ لِلْغُرُوبِ حَتَّى تَغْرُبَ “Ada tiga waktu yang Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang kami untuk shalat atau untuk menguburkan orang yang mati di antara kami yaitu: (1) ketika matahari terbit (menyembur) sampai meninggi, (2) ketika matahari di atas kepala hingga tergelincir ke barat, (3) ketika matahari  akan tenggelam hingga tenggelam sempurna.”  (HR. Muslim, no. 831)   Kesimpulannya, waktu terlarang untuk shalat ada lima: Dari shalat Shubuh hingga terbit matahari terbit. Dari matahari terbit hingga matahari meninggi (kira-kira 15 menit setelah matahari terbit). Ketika matahari di atas kepala tidak condong ke timur atau ke barat hingga matahari tergelincir ke barat. Dari shalat Ashar hingga mulai tenggelam. Dari matahari mulai tenggelam hingga tenggelam sempurna. (Lihat Minhah Al-‘Allam fii Syarh Bulugh Al-Maram, 2: 205)   Baca selengkapnya tentang waktu terlarang shalat: Lima Waktu Terlarang Shalat Baca juga artikel tentang dua tanduk setan: Ngeri Ada Dua Tanduk Setan Saat Matahari Terbit dan Tenggelam     Apakah benar Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam merutinkan shalat sunnah ba’diyah ‘Ashar? Para ulama yang duduk di Al-Lajnah Ad-Daimah li Al-Buhuts Al-‘Ilmiyyah wa Al-Ifta’ (Komisi Fatwa Kerajaan Saudi Arabia) pernah ditanya tentang hadits-hadits yang menunjukkan adanya shalat ba’diyah ‘Ashar, mereka lantas menjawab, “Tidak boleh shalat sunnah setelah ‘Ashar karena ketika itu waktu terlarang untuk shalat. Adapun yang dilakukan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dari hadits-hadits yang disebutkan adalah untuk mengqadha shalat rawatib Zhuhur yang luput dikerjakan. Adapun Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam merutinkannya terus menerus dikarenakan jika beliau telah melakukan suatu amalan, maka beliau akan merutinkannya, ini adalah kekhususan bagi beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam. Akan tetapi masih boleh melakukan shalat yang punya sebab setelah ‘Ashar, seperti shalat tahiyatul masjid, shalat kusuf (gerhana), shalat dua raka’at thawaf setelah ‘Ashar maupun setelah Shubuh, juga shalat jenazah karena ada hadits tentang hal ini.” (Fatwa Al-Lajnah Ad-Daimah, pertanyaan pertama dari fatwa no. 19518, 6: 174. Fatwa ini ditandatangani oleh Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin Baz selaku ketua, Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin ‘Abdillah Alu Syaikh selaku wakil ketua dan Syaikh Bakr Abu Zaid selaku anggota) Berarti shalat sunnah setelah ‘Ashar asalnya tidak ada karena masih waktu terlarang untuk shalat, kecuali tiga sebab: Khusus untuk Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Mengqadha’ shalat sunnah rawatib Zhuhur. Mengerjakan shalat sunnah yang punya sebab seperti shalat tahiyatul masjid dan shalat sunnah wudhu.   Baca artikel selengkapnya di sini: 8 Keutamaan Memberi Makan Buka Puasa   26- Mempersiapkan makanan buka puasa untuk orang-orang yang akan berbuka di masjid-masjid terdekat. Atau bisa menjadi panitia pengurusan buka puasa di masjid. Keutamaan turut serta dalam memberi buka puasa sebagai berikut. a- Memberi makan buka puasa akan mendapatkan pahala dari orang yang berpuasa Dari Zaid bin Khalid Al-Juhani radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ فَطَّرَ صَائِمًا كَانَ لَهُ مِثْلُ أَجْرِهِ غَيْرَ أَنَّهُ لاَ يَنْقُصُ مِنْ أَجْرِ الصَّائِمِ شَيْئًا “Siapa memberi makan orang yang berpuasa, maka baginya pahala seperti orang yang berpuasa tersebut, tanpa mengurangi pahala orang yang berpuasa itu sedikit pun juga.” (HR. Tirmidzi no. 807, Ibnu Majah no. 1746, dan Ahmad 5: 192. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa hadits ini shahih) b- Dengan banyak berderma melalui memberi makan berbuka dibarengi dengan berpuasa itulah jalan menuju surga. Dari ‘Ali radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِنَّ فِى الْجَنَّةِ غُرَفًا تُرَى ظُهُورُهَا مِنْ بُطُونِهَا وَبُطُونُهَا مِنْ ظُهُورِهَا. فَقَامَ أَعْرَابِىٌّ فَقَالَ لِمَنْ هِىَ يَا رَسُولَ اللَّهِ قَالَ لِمَنْ أَطَابَ الْكَلاَمَ وَأَطْعَمَ الطَّعَامَ وَأَدَامَ الصِّيَامَ وَصَلَّى لِلَّهِ بِاللَّيْلِ وَالنَّاسُ نِيَامٌ “Sesungguhnya di surga terdapat kamar-kamar yang mana bagian luarnya terlihat dari bagian dalam dan bagian dalamnya terlihat dari bagian luarnya.” Lantas seorang arab baduwi berdiri sambil berkata, “Bagi siapakah kamar-kamar itu diperuntukkan wahai Rasululullah?” Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab, “Untuk orang yang berkata benar, yang memberi makan, dan yang senantiasa berpuasa dan shalat pada malam hari di waktu manusia pada tidur.” (HR. Tirmidzi no. 1984. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini hasan) Lihatlah bagaimana keutamaan Abu Bakr Ash-Shiddiq radhiyallahu ‘anhu yang menggabungkan antara memberi makan dengan amalan lainnya. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَنْ أَصْبَحَ مِنْكُمْ الْيَوْمَ صَائِمًا قَالَ أَبُو بَكْرٍ أَنَا قَالَ فَمَنْ تَبِعَ مِنْكُمْ الْيَوْمَ جَنَازَةً قَالَ أَبُو بَكْرٍ أَنَا قَالَ فَمَنْ أَطْعَمَ مِنْكُمْ الْيَوْمَ مِسْكِينًا قَالَ أَبُو بَكْرٍ أَنَا قَالَ فَمَنْ عَادَ مِنْكُمْ الْيَوْمَ مَرِيضًا قَالَ أَبُو بَكْرٍ أَنَا فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَا اجْتَمَعْنَ فِي امْرِئٍ إِلَّا دَخَلَ الْجَنَّةَ Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bertanya (kepada para sahabat), “Siapakah di antara kalian yang pada hari ini berpuasa?” Abu Bakar berkata, “Saya.” Beliau bertanya lagi, “Siapakah di antara kalian yang hari ini sudah mengiringi jenazah?” Maka Abu Bakar berkata, “Saya.” Beliau kembali bertanya, “Siapakah di antara kalian yang hari ini memberi makan orang miskin?” Maka Abu Bakar mengatakan, “Saya.” Lalu beliau bertanya lagi, “Siapakah di antara kalian yang hari ini sudah mengunjungi orang sakit.” Abu Bakar kembali mengatakan, “Saya.” Maka Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pun bersabda, “Tidaklah ciri-ciri itu terkumpul pada diri seseorang melainkan dia pasti akan masuk surga.” (HR. Muslim, no. 1028). c- Menggabungkan shalat, puasa dan sedekah dapat mengantarkan pada ridha Allah. Ibnu Rajab Al-Hambali rahimahullah karenanya menyatakan, “Puasa, shalat dan sedekah mengantarkan orang yang mengamalkannya pada Allah. Sebagian salaf sampai berkata, ‘Shalat mengantarkan seseorang pada separuh jalan. Puasa mengantarkannya pada pintu raja. Sedekah nantinya akan mengambilnya dan mengantarnya pada raja.’“ (Lathaif Al-Ma’arif, hlm. 298)   Selengkapnya baca 8 Keutamaan Memberi Buka Puasa di sini: 8 Keutamaan Memberi Makan Buka Puasa   Semoga bermanfaat dan bisa diamalkan. — @ DS Panggang, Gunungkidul, 23 Sya’ban 1438 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Follow Us : Facebook Muhammad Abduh Tuasikal (bisa ikuti kajian LIVE via Facebook) Fans Page Facebook Rumasyho.Com | Twitter @RumayshoCom | Instagram @RumayshoCom | Channel Telegram @RumayshoCom | Channel Telegram @TanyaRumayshoCom | Channel Youtube Rumaysho TV Biar membuka Rumaysho.Com mudah, downloadlah aplikasi Rumaysho.Com lewat Play Store di sini. Tagsaktivitas ramadhan amalan ramadhan shalat rawatib shalat sunnah

8 Keutamaan Memberi Makan Buka Puasa

Ada beberapa keutamaan memberi makan buka puasa. Ini juga termasuk bagi yang membantu atau menjadi panitia buka puasa karena termasuk dalam orang yang menolong dalam kebaikan.   a- Memberi makan buka puasa akan mendapatkan pahala dari orang yang berpuasa Dari Zaid bin Khalid Al-Juhani radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ فَطَّرَ صَائِمًا كَانَ لَهُ مِثْلُ أَجْرِهِ غَيْرَ أَنَّهُ لاَ يَنْقُصُ مِنْ أَجْرِ الصَّائِمِ شَيْئًا “Siapa memberi makan orang yang berpuasa, maka baginya pahala seperti orang yang berpuasa tersebut, tanpa mengurangi pahala orang yang berpuasa itu sedikit pun juga.” (HR. Tirmidzi no. 807, Ibnu Majah no. 1746, dan Ahmad 5: 192. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa hadits ini shahih) b- Dengan banyak berderma melalui memberi makan berbuka dibarengi dengan berpuasa itulah jalan menuju surga. Dari ‘Ali radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِنَّ فِى الْجَنَّةِ غُرَفًا تُرَى ظُهُورُهَا مِنْ بُطُونِهَا وَبُطُونُهَا مِنْ ظُهُورِهَا. فَقَامَ أَعْرَابِىٌّ فَقَالَ لِمَنْ هِىَ يَا رَسُولَ اللَّهِ قَالَ لِمَنْ أَطَابَ الْكَلاَمَ وَأَطْعَمَ الطَّعَامَ وَأَدَامَ الصِّيَامَ وَصَلَّى لِلَّهِ بِاللَّيْلِ وَالنَّاسُ نِيَامٌ “Sesungguhnya di surga terdapat kamar-kamar yang mana bagian luarnya terlihat dari bagian dalam dan bagian dalamnya terlihat dari bagian luarnya.” Lantas seorang arab baduwi berdiri sambil berkata, “Bagi siapakah kamar-kamar itu diperuntukkan wahai Rasululullah?” Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab, “Untuk orang yang berkata benar, yang memberi makan, dan yang senantiasa berpuasa dan shalat pada malam hari di waktu manusia pada tidur.” (HR. Tirmidzi no. 1984. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini hasan) Lihatlah bagaimana keutamaan Abu Bakr Ash-Shiddiq radhiyallahu ‘anhu yang menggabungkan antara memberi makan dengan amalan lainnya. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَنْ أَصْبَحَ مِنْكُمْ الْيَوْمَ صَائِمًا قَالَ أَبُو بَكْرٍ أَنَا قَالَ فَمَنْ تَبِعَ مِنْكُمْ الْيَوْمَ جَنَازَةً قَالَ أَبُو بَكْرٍ أَنَا قَالَ فَمَنْ أَطْعَمَ مِنْكُمْ الْيَوْمَ مِسْكِينًا قَالَ أَبُو بَكْرٍ أَنَا قَالَ فَمَنْ عَادَ مِنْكُمْ الْيَوْمَ مَرِيضًا قَالَ أَبُو بَكْرٍ أَنَا فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَا اجْتَمَعْنَ فِي امْرِئٍ إِلَّا دَخَلَ الْجَنَّةَ Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bertanya (kepada para sahabat), “Siapakah di antara kalian yang pada hari ini berpuasa?” Abu Bakar berkata, “Saya.” Beliau bertanya lagi, “Siapakah di antara kalian yang hari ini sudah mengiringi jenazah?” Maka Abu Bakar berkata, “Saya.” Beliau kembali bertanya, “Siapakah di antara kalian yang hari ini memberi makan orang miskin?” Maka Abu Bakar mengatakan, “Saya.” Lalu beliau bertanya lagi, “Siapakah di antara kalian yang hari ini sudah mengunjungi orang sakit.” Abu Bakar kembali mengatakan, “Saya.” Maka Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pun bersabda, “Tidaklah ciri-ciri itu terkumpul pada diri seseorang melainkan dia pasti akan masuk surga.” (HR. Muslim, no. 1028). c- Menggabungkan shalat, puasa dan sedekah dapat mengantarkan pada ridha Allah. Ibnu Rajab Al-Hambali rahimahullah karenanya menyatakan, “Puasa, shalat dan sedekah mengantarkan orang yang mengamalkannya pada Allah. Sebagian salaf sampai berkata, ‘Shalat mengantarkan seseorang pada separuh jalan. Puasa mengantarkannya pada pintu raja. Sedekah nantinya akan mengambilnya dan mengantarnya pada raja.’“ (Lathaif Al-Ma’arif, hlm. 298) d- Mendapat buah-buahan di surga dan ar-rahiq al-makhtum (minuman khamar yang nikmat di surga) Dari Abu Sa’id Al-Khudri radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, أَيُّمَا مُسْلِمٍ كَسَا مُسْلِمًا ثَوْبًا عَلَى عُرْىٍ كَسَاهُ اللَّهُ مِنْ خُضْرِ الْجَنَّةِ وَأَيُّمَا مُسْلِمٍ أَطْعَمَ مُسْلِمًا عَلَى جُوعٍ أَطْعَمَهُ اللَّهُ مِنْ ثِمَارِ الْجَنَّةِ وَأَيُّمَا مُسْلِمٍ سَقَى مُسْلِمًا عَلَى ظَمَإٍ سَقَاهُ اللَّهُ مِنَ الرَّحِيقِ الْمَخْتُومِ “Muslim mana saja yang memberi pakaian orang Islam lain yang tidak memiliki pakaian, niscaya Allah akan memberinya pakaian dari hijaunya surga. Muslim mana saja yang memberi makan orang Islam yang kelaparan, niscaya Allah akan memberinya makanan dari buah-buahan di surga. Lalu muslim mana saja yang memberi minum orang yang kehausan, niscaya Allah akan memberinya minuman Ar-Rahiq Al-Makhtum (khamr yang dilak).” (HR. Abu Daud, no. 1682; Tirmidzi, no. 2449. Al-Hafizh Abu Thahir menyatakan bahwa sanad hadits ini dha’if dikarenakan dalam sanadnya terdapat perawi yang dikenal mudallis[1] yaitu Abu Khalid Ad-Daalani. Hadits ini punya penguat yang juga dha’if sekali dalam riwayat Tirmidzi). Hadits di atas adalah hadits dha’if namun punya makna yang benar, yaitu setiap orang yang beramal akan dibalas dengan semisalnya pada hari kiamat. Hadits di atas didukung makna shahihnya dalam ayat, جَزَاءً مِنْ رَبِّكَ عَطَاءً حِسَابًا “Sebagai pembalasan dari Rabbmu dan pemberian yang cukup banyak.” (QS. An-Naba’: 36) هَلْ جَزَاءُ الْإِحْسَانِ إِلَّا الْإِحْسَانُ “Tidak ada balasan kebaikan kecuali kebaikan (pula).” (QS. Ar-Rahman: 60) Adapun ar-rahiq al-makhtum adalah khamr di surga atau minuman di surga. Ar-rahiq sendiri adalah khamar yang murni atau minuman yang masih asli, tidak mungkin dipalsukan. Adapun al-makhtum artinya dilak atau dikunci yang hanya bisa dibuka oleh pemiliknya. Menunjukkan bahwa minuman tersebut adalah minuman yang sangat spesial. Ada juga yang menyatakan bahwa minuman tersebut ditutup dengan minyak misk. Sungguh kenikmatan luar biasa. Pengertian ini disebutkan dalam kitab ‘Aun Al-Ma’bud, 5: 77. Pembahasan lainnya bisa dilihat dalam kitab Minhah Al-‘Allam karya Syaikh ‘Abdullah Al-Fauzan, 4: 474-475.   Keutamaan lainnya adalah keutamaan dalam hal memberi sedekah. e) Sedekah akan menyelamatkan seseorang dari panasnya hari kiamat. Dari ‘Uqbah bin ‘Amir radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, كُلُّ امْرِئٍ فِى ظِلِّ صَدَقَتِهِ حَتَّى يُفْصَلَ بَيْنَ النَّاسِ “Setiap orang akan berada di naungan amalan sedekahnya hingga ia mendapatkan keputusan di tengah-tengah manusia.” (HR. Ahmad, 4: 147. Syaikh Syu’aib Al-Arnauth mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih) f) Sedekah akan menambah (berkah) harta. Terkadang Allah membuka pintu rizki dari harta yang disedekahkan. Sebagaimana terdapat dalam hadits, مَا نَقَصَتْ صَدَقَةٌ مِنْ مَالٍ “Sedekah tidaklah mengurangi harta.” (HR. Muslim, no. 2588). Maksud hadits di atas sebagaimana dijelaskan oleh Imam Nawawi rahimahullah: 1) Harta tersebut akan diberkahi dan akan dihilangkan berbagai dampak bahaya padanya. Kekurangan harta tersebut akan ditutup dengan keberkahannya. Ini bisa dirasakan secara inderawi dan kebiasaan. 2) Walaupun secara bentuk harta tersebut berkurang, namun kekurangan tadi akan ditutup dengan pahala di sisi Allah dan akan terus ditambah dengan kelipatan yang amat banyak. (Syarh Shahih Muslim, 16: 128) g) Sedekah akan meredam murka Allah. Sebagaimana disebutkan dalam hadits, إِنَّ الصَّدَقَةَ لَتُطْفِئُ غَضَبَ الرَّبِّ وَتَدْفَعُ مِيتَةَ السُّوءِ “Sedekah itu dapat memamkan murka Allah dan mencegah dari keadaan mati yang jelek.” (HR. Tirmidzi, no. 664. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini dha’if) h) Sedekah akan menghapus dosa. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, وَالصَّدَقَةُ تُطْفِئُ الْخَطِيئَةَ كَمَا يُطْفِئُ الْمَاءُ النَّارَ “Sedekah itu akan memadamkan dosa sebagaimana air dapat memadamkan api.” (HR. Tirmidzi, no. 2616; Ibnu Majah, no. 3973.  Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini hasan). (Lihat bahasan Manfaat Sedekah dalam Syarh Al-Mumthi’ ‘ala Zaad Al-Mustaqni’ karya Syaikh Ibnu ‘Utsaimin, 6: 7-11) Semoga semangat dalam memberi makanan berbuka pada bulan Ramadhan. — Selesai disusun di Jumat pagi, 22 Syaban 1438 H @ DS Panggang, Gunungkidul Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Follow Us : Facebook Muhammad Abduh Tuasikal (bisa ikuti kajian LIVE via Facebook) Fans Page Facebook Rumasyho | Twitter @RumayshoCom | Instagram @RumayshoCom | Channel Telegram @RumayshoCom | Channel Telegram @TanyaRumayshoCom | Channel Youtube Rumaysho TV Biar membuka Rumaysho.Com mudah, downloadlah aplikasi Rumaysho.Com lewat Play Store di sini.   [1] Hadits mudallis adalah hadits yang di mana seorang perawi menyembunyikan aib dalam isnad (sanad) dan menampakkan seolah-olah itu bagus. Misalnya seorang perawi menyebut bahwa ia mendapatkan hadits dari seorang guru, padahal ia tidak mendengar langsung dan ia tidak menegaskan kalau ia tidak mendengar langsung. Lihat penjelasan dalam Taysir Musthalah Al-Hadits, hlm. 96-97. Tagsbuka puasa sedekah

8 Keutamaan Memberi Makan Buka Puasa

Ada beberapa keutamaan memberi makan buka puasa. Ini juga termasuk bagi yang membantu atau menjadi panitia buka puasa karena termasuk dalam orang yang menolong dalam kebaikan.   a- Memberi makan buka puasa akan mendapatkan pahala dari orang yang berpuasa Dari Zaid bin Khalid Al-Juhani radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ فَطَّرَ صَائِمًا كَانَ لَهُ مِثْلُ أَجْرِهِ غَيْرَ أَنَّهُ لاَ يَنْقُصُ مِنْ أَجْرِ الصَّائِمِ شَيْئًا “Siapa memberi makan orang yang berpuasa, maka baginya pahala seperti orang yang berpuasa tersebut, tanpa mengurangi pahala orang yang berpuasa itu sedikit pun juga.” (HR. Tirmidzi no. 807, Ibnu Majah no. 1746, dan Ahmad 5: 192. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa hadits ini shahih) b- Dengan banyak berderma melalui memberi makan berbuka dibarengi dengan berpuasa itulah jalan menuju surga. Dari ‘Ali radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِنَّ فِى الْجَنَّةِ غُرَفًا تُرَى ظُهُورُهَا مِنْ بُطُونِهَا وَبُطُونُهَا مِنْ ظُهُورِهَا. فَقَامَ أَعْرَابِىٌّ فَقَالَ لِمَنْ هِىَ يَا رَسُولَ اللَّهِ قَالَ لِمَنْ أَطَابَ الْكَلاَمَ وَأَطْعَمَ الطَّعَامَ وَأَدَامَ الصِّيَامَ وَصَلَّى لِلَّهِ بِاللَّيْلِ وَالنَّاسُ نِيَامٌ “Sesungguhnya di surga terdapat kamar-kamar yang mana bagian luarnya terlihat dari bagian dalam dan bagian dalamnya terlihat dari bagian luarnya.” Lantas seorang arab baduwi berdiri sambil berkata, “Bagi siapakah kamar-kamar itu diperuntukkan wahai Rasululullah?” Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab, “Untuk orang yang berkata benar, yang memberi makan, dan yang senantiasa berpuasa dan shalat pada malam hari di waktu manusia pada tidur.” (HR. Tirmidzi no. 1984. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini hasan) Lihatlah bagaimana keutamaan Abu Bakr Ash-Shiddiq radhiyallahu ‘anhu yang menggabungkan antara memberi makan dengan amalan lainnya. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَنْ أَصْبَحَ مِنْكُمْ الْيَوْمَ صَائِمًا قَالَ أَبُو بَكْرٍ أَنَا قَالَ فَمَنْ تَبِعَ مِنْكُمْ الْيَوْمَ جَنَازَةً قَالَ أَبُو بَكْرٍ أَنَا قَالَ فَمَنْ أَطْعَمَ مِنْكُمْ الْيَوْمَ مِسْكِينًا قَالَ أَبُو بَكْرٍ أَنَا قَالَ فَمَنْ عَادَ مِنْكُمْ الْيَوْمَ مَرِيضًا قَالَ أَبُو بَكْرٍ أَنَا فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَا اجْتَمَعْنَ فِي امْرِئٍ إِلَّا دَخَلَ الْجَنَّةَ Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bertanya (kepada para sahabat), “Siapakah di antara kalian yang pada hari ini berpuasa?” Abu Bakar berkata, “Saya.” Beliau bertanya lagi, “Siapakah di antara kalian yang hari ini sudah mengiringi jenazah?” Maka Abu Bakar berkata, “Saya.” Beliau kembali bertanya, “Siapakah di antara kalian yang hari ini memberi makan orang miskin?” Maka Abu Bakar mengatakan, “Saya.” Lalu beliau bertanya lagi, “Siapakah di antara kalian yang hari ini sudah mengunjungi orang sakit.” Abu Bakar kembali mengatakan, “Saya.” Maka Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pun bersabda, “Tidaklah ciri-ciri itu terkumpul pada diri seseorang melainkan dia pasti akan masuk surga.” (HR. Muslim, no. 1028). c- Menggabungkan shalat, puasa dan sedekah dapat mengantarkan pada ridha Allah. Ibnu Rajab Al-Hambali rahimahullah karenanya menyatakan, “Puasa, shalat dan sedekah mengantarkan orang yang mengamalkannya pada Allah. Sebagian salaf sampai berkata, ‘Shalat mengantarkan seseorang pada separuh jalan. Puasa mengantarkannya pada pintu raja. Sedekah nantinya akan mengambilnya dan mengantarnya pada raja.’“ (Lathaif Al-Ma’arif, hlm. 298) d- Mendapat buah-buahan di surga dan ar-rahiq al-makhtum (minuman khamar yang nikmat di surga) Dari Abu Sa’id Al-Khudri radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, أَيُّمَا مُسْلِمٍ كَسَا مُسْلِمًا ثَوْبًا عَلَى عُرْىٍ كَسَاهُ اللَّهُ مِنْ خُضْرِ الْجَنَّةِ وَأَيُّمَا مُسْلِمٍ أَطْعَمَ مُسْلِمًا عَلَى جُوعٍ أَطْعَمَهُ اللَّهُ مِنْ ثِمَارِ الْجَنَّةِ وَأَيُّمَا مُسْلِمٍ سَقَى مُسْلِمًا عَلَى ظَمَإٍ سَقَاهُ اللَّهُ مِنَ الرَّحِيقِ الْمَخْتُومِ “Muslim mana saja yang memberi pakaian orang Islam lain yang tidak memiliki pakaian, niscaya Allah akan memberinya pakaian dari hijaunya surga. Muslim mana saja yang memberi makan orang Islam yang kelaparan, niscaya Allah akan memberinya makanan dari buah-buahan di surga. Lalu muslim mana saja yang memberi minum orang yang kehausan, niscaya Allah akan memberinya minuman Ar-Rahiq Al-Makhtum (khamr yang dilak).” (HR. Abu Daud, no. 1682; Tirmidzi, no. 2449. Al-Hafizh Abu Thahir menyatakan bahwa sanad hadits ini dha’if dikarenakan dalam sanadnya terdapat perawi yang dikenal mudallis[1] yaitu Abu Khalid Ad-Daalani. Hadits ini punya penguat yang juga dha’if sekali dalam riwayat Tirmidzi). Hadits di atas adalah hadits dha’if namun punya makna yang benar, yaitu setiap orang yang beramal akan dibalas dengan semisalnya pada hari kiamat. Hadits di atas didukung makna shahihnya dalam ayat, جَزَاءً مِنْ رَبِّكَ عَطَاءً حِسَابًا “Sebagai pembalasan dari Rabbmu dan pemberian yang cukup banyak.” (QS. An-Naba’: 36) هَلْ جَزَاءُ الْإِحْسَانِ إِلَّا الْإِحْسَانُ “Tidak ada balasan kebaikan kecuali kebaikan (pula).” (QS. Ar-Rahman: 60) Adapun ar-rahiq al-makhtum adalah khamr di surga atau minuman di surga. Ar-rahiq sendiri adalah khamar yang murni atau minuman yang masih asli, tidak mungkin dipalsukan. Adapun al-makhtum artinya dilak atau dikunci yang hanya bisa dibuka oleh pemiliknya. Menunjukkan bahwa minuman tersebut adalah minuman yang sangat spesial. Ada juga yang menyatakan bahwa minuman tersebut ditutup dengan minyak misk. Sungguh kenikmatan luar biasa. Pengertian ini disebutkan dalam kitab ‘Aun Al-Ma’bud, 5: 77. Pembahasan lainnya bisa dilihat dalam kitab Minhah Al-‘Allam karya Syaikh ‘Abdullah Al-Fauzan, 4: 474-475.   Keutamaan lainnya adalah keutamaan dalam hal memberi sedekah. e) Sedekah akan menyelamatkan seseorang dari panasnya hari kiamat. Dari ‘Uqbah bin ‘Amir radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, كُلُّ امْرِئٍ فِى ظِلِّ صَدَقَتِهِ حَتَّى يُفْصَلَ بَيْنَ النَّاسِ “Setiap orang akan berada di naungan amalan sedekahnya hingga ia mendapatkan keputusan di tengah-tengah manusia.” (HR. Ahmad, 4: 147. Syaikh Syu’aib Al-Arnauth mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih) f) Sedekah akan menambah (berkah) harta. Terkadang Allah membuka pintu rizki dari harta yang disedekahkan. Sebagaimana terdapat dalam hadits, مَا نَقَصَتْ صَدَقَةٌ مِنْ مَالٍ “Sedekah tidaklah mengurangi harta.” (HR. Muslim, no. 2588). Maksud hadits di atas sebagaimana dijelaskan oleh Imam Nawawi rahimahullah: 1) Harta tersebut akan diberkahi dan akan dihilangkan berbagai dampak bahaya padanya. Kekurangan harta tersebut akan ditutup dengan keberkahannya. Ini bisa dirasakan secara inderawi dan kebiasaan. 2) Walaupun secara bentuk harta tersebut berkurang, namun kekurangan tadi akan ditutup dengan pahala di sisi Allah dan akan terus ditambah dengan kelipatan yang amat banyak. (Syarh Shahih Muslim, 16: 128) g) Sedekah akan meredam murka Allah. Sebagaimana disebutkan dalam hadits, إِنَّ الصَّدَقَةَ لَتُطْفِئُ غَضَبَ الرَّبِّ وَتَدْفَعُ مِيتَةَ السُّوءِ “Sedekah itu dapat memamkan murka Allah dan mencegah dari keadaan mati yang jelek.” (HR. Tirmidzi, no. 664. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini dha’if) h) Sedekah akan menghapus dosa. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, وَالصَّدَقَةُ تُطْفِئُ الْخَطِيئَةَ كَمَا يُطْفِئُ الْمَاءُ النَّارَ “Sedekah itu akan memadamkan dosa sebagaimana air dapat memadamkan api.” (HR. Tirmidzi, no. 2616; Ibnu Majah, no. 3973.  Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini hasan). (Lihat bahasan Manfaat Sedekah dalam Syarh Al-Mumthi’ ‘ala Zaad Al-Mustaqni’ karya Syaikh Ibnu ‘Utsaimin, 6: 7-11) Semoga semangat dalam memberi makanan berbuka pada bulan Ramadhan. — Selesai disusun di Jumat pagi, 22 Syaban 1438 H @ DS Panggang, Gunungkidul Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Follow Us : Facebook Muhammad Abduh Tuasikal (bisa ikuti kajian LIVE via Facebook) Fans Page Facebook Rumasyho | Twitter @RumayshoCom | Instagram @RumayshoCom | Channel Telegram @RumayshoCom | Channel Telegram @TanyaRumayshoCom | Channel Youtube Rumaysho TV Biar membuka Rumaysho.Com mudah, downloadlah aplikasi Rumaysho.Com lewat Play Store di sini.   [1] Hadits mudallis adalah hadits yang di mana seorang perawi menyembunyikan aib dalam isnad (sanad) dan menampakkan seolah-olah itu bagus. Misalnya seorang perawi menyebut bahwa ia mendapatkan hadits dari seorang guru, padahal ia tidak mendengar langsung dan ia tidak menegaskan kalau ia tidak mendengar langsung. Lihat penjelasan dalam Taysir Musthalah Al-Hadits, hlm. 96-97. Tagsbuka puasa sedekah
Ada beberapa keutamaan memberi makan buka puasa. Ini juga termasuk bagi yang membantu atau menjadi panitia buka puasa karena termasuk dalam orang yang menolong dalam kebaikan.   a- Memberi makan buka puasa akan mendapatkan pahala dari orang yang berpuasa Dari Zaid bin Khalid Al-Juhani radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ فَطَّرَ صَائِمًا كَانَ لَهُ مِثْلُ أَجْرِهِ غَيْرَ أَنَّهُ لاَ يَنْقُصُ مِنْ أَجْرِ الصَّائِمِ شَيْئًا “Siapa memberi makan orang yang berpuasa, maka baginya pahala seperti orang yang berpuasa tersebut, tanpa mengurangi pahala orang yang berpuasa itu sedikit pun juga.” (HR. Tirmidzi no. 807, Ibnu Majah no. 1746, dan Ahmad 5: 192. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa hadits ini shahih) b- Dengan banyak berderma melalui memberi makan berbuka dibarengi dengan berpuasa itulah jalan menuju surga. Dari ‘Ali radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِنَّ فِى الْجَنَّةِ غُرَفًا تُرَى ظُهُورُهَا مِنْ بُطُونِهَا وَبُطُونُهَا مِنْ ظُهُورِهَا. فَقَامَ أَعْرَابِىٌّ فَقَالَ لِمَنْ هِىَ يَا رَسُولَ اللَّهِ قَالَ لِمَنْ أَطَابَ الْكَلاَمَ وَأَطْعَمَ الطَّعَامَ وَأَدَامَ الصِّيَامَ وَصَلَّى لِلَّهِ بِاللَّيْلِ وَالنَّاسُ نِيَامٌ “Sesungguhnya di surga terdapat kamar-kamar yang mana bagian luarnya terlihat dari bagian dalam dan bagian dalamnya terlihat dari bagian luarnya.” Lantas seorang arab baduwi berdiri sambil berkata, “Bagi siapakah kamar-kamar itu diperuntukkan wahai Rasululullah?” Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab, “Untuk orang yang berkata benar, yang memberi makan, dan yang senantiasa berpuasa dan shalat pada malam hari di waktu manusia pada tidur.” (HR. Tirmidzi no. 1984. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini hasan) Lihatlah bagaimana keutamaan Abu Bakr Ash-Shiddiq radhiyallahu ‘anhu yang menggabungkan antara memberi makan dengan amalan lainnya. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَنْ أَصْبَحَ مِنْكُمْ الْيَوْمَ صَائِمًا قَالَ أَبُو بَكْرٍ أَنَا قَالَ فَمَنْ تَبِعَ مِنْكُمْ الْيَوْمَ جَنَازَةً قَالَ أَبُو بَكْرٍ أَنَا قَالَ فَمَنْ أَطْعَمَ مِنْكُمْ الْيَوْمَ مِسْكِينًا قَالَ أَبُو بَكْرٍ أَنَا قَالَ فَمَنْ عَادَ مِنْكُمْ الْيَوْمَ مَرِيضًا قَالَ أَبُو بَكْرٍ أَنَا فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَا اجْتَمَعْنَ فِي امْرِئٍ إِلَّا دَخَلَ الْجَنَّةَ Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bertanya (kepada para sahabat), “Siapakah di antara kalian yang pada hari ini berpuasa?” Abu Bakar berkata, “Saya.” Beliau bertanya lagi, “Siapakah di antara kalian yang hari ini sudah mengiringi jenazah?” Maka Abu Bakar berkata, “Saya.” Beliau kembali bertanya, “Siapakah di antara kalian yang hari ini memberi makan orang miskin?” Maka Abu Bakar mengatakan, “Saya.” Lalu beliau bertanya lagi, “Siapakah di antara kalian yang hari ini sudah mengunjungi orang sakit.” Abu Bakar kembali mengatakan, “Saya.” Maka Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pun bersabda, “Tidaklah ciri-ciri itu terkumpul pada diri seseorang melainkan dia pasti akan masuk surga.” (HR. Muslim, no. 1028). c- Menggabungkan shalat, puasa dan sedekah dapat mengantarkan pada ridha Allah. Ibnu Rajab Al-Hambali rahimahullah karenanya menyatakan, “Puasa, shalat dan sedekah mengantarkan orang yang mengamalkannya pada Allah. Sebagian salaf sampai berkata, ‘Shalat mengantarkan seseorang pada separuh jalan. Puasa mengantarkannya pada pintu raja. Sedekah nantinya akan mengambilnya dan mengantarnya pada raja.’“ (Lathaif Al-Ma’arif, hlm. 298) d- Mendapat buah-buahan di surga dan ar-rahiq al-makhtum (minuman khamar yang nikmat di surga) Dari Abu Sa’id Al-Khudri radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, أَيُّمَا مُسْلِمٍ كَسَا مُسْلِمًا ثَوْبًا عَلَى عُرْىٍ كَسَاهُ اللَّهُ مِنْ خُضْرِ الْجَنَّةِ وَأَيُّمَا مُسْلِمٍ أَطْعَمَ مُسْلِمًا عَلَى جُوعٍ أَطْعَمَهُ اللَّهُ مِنْ ثِمَارِ الْجَنَّةِ وَأَيُّمَا مُسْلِمٍ سَقَى مُسْلِمًا عَلَى ظَمَإٍ سَقَاهُ اللَّهُ مِنَ الرَّحِيقِ الْمَخْتُومِ “Muslim mana saja yang memberi pakaian orang Islam lain yang tidak memiliki pakaian, niscaya Allah akan memberinya pakaian dari hijaunya surga. Muslim mana saja yang memberi makan orang Islam yang kelaparan, niscaya Allah akan memberinya makanan dari buah-buahan di surga. Lalu muslim mana saja yang memberi minum orang yang kehausan, niscaya Allah akan memberinya minuman Ar-Rahiq Al-Makhtum (khamr yang dilak).” (HR. Abu Daud, no. 1682; Tirmidzi, no. 2449. Al-Hafizh Abu Thahir menyatakan bahwa sanad hadits ini dha’if dikarenakan dalam sanadnya terdapat perawi yang dikenal mudallis[1] yaitu Abu Khalid Ad-Daalani. Hadits ini punya penguat yang juga dha’if sekali dalam riwayat Tirmidzi). Hadits di atas adalah hadits dha’if namun punya makna yang benar, yaitu setiap orang yang beramal akan dibalas dengan semisalnya pada hari kiamat. Hadits di atas didukung makna shahihnya dalam ayat, جَزَاءً مِنْ رَبِّكَ عَطَاءً حِسَابًا “Sebagai pembalasan dari Rabbmu dan pemberian yang cukup banyak.” (QS. An-Naba’: 36) هَلْ جَزَاءُ الْإِحْسَانِ إِلَّا الْإِحْسَانُ “Tidak ada balasan kebaikan kecuali kebaikan (pula).” (QS. Ar-Rahman: 60) Adapun ar-rahiq al-makhtum adalah khamr di surga atau minuman di surga. Ar-rahiq sendiri adalah khamar yang murni atau minuman yang masih asli, tidak mungkin dipalsukan. Adapun al-makhtum artinya dilak atau dikunci yang hanya bisa dibuka oleh pemiliknya. Menunjukkan bahwa minuman tersebut adalah minuman yang sangat spesial. Ada juga yang menyatakan bahwa minuman tersebut ditutup dengan minyak misk. Sungguh kenikmatan luar biasa. Pengertian ini disebutkan dalam kitab ‘Aun Al-Ma’bud, 5: 77. Pembahasan lainnya bisa dilihat dalam kitab Minhah Al-‘Allam karya Syaikh ‘Abdullah Al-Fauzan, 4: 474-475.   Keutamaan lainnya adalah keutamaan dalam hal memberi sedekah. e) Sedekah akan menyelamatkan seseorang dari panasnya hari kiamat. Dari ‘Uqbah bin ‘Amir radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, كُلُّ امْرِئٍ فِى ظِلِّ صَدَقَتِهِ حَتَّى يُفْصَلَ بَيْنَ النَّاسِ “Setiap orang akan berada di naungan amalan sedekahnya hingga ia mendapatkan keputusan di tengah-tengah manusia.” (HR. Ahmad, 4: 147. Syaikh Syu’aib Al-Arnauth mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih) f) Sedekah akan menambah (berkah) harta. Terkadang Allah membuka pintu rizki dari harta yang disedekahkan. Sebagaimana terdapat dalam hadits, مَا نَقَصَتْ صَدَقَةٌ مِنْ مَالٍ “Sedekah tidaklah mengurangi harta.” (HR. Muslim, no. 2588). Maksud hadits di atas sebagaimana dijelaskan oleh Imam Nawawi rahimahullah: 1) Harta tersebut akan diberkahi dan akan dihilangkan berbagai dampak bahaya padanya. Kekurangan harta tersebut akan ditutup dengan keberkahannya. Ini bisa dirasakan secara inderawi dan kebiasaan. 2) Walaupun secara bentuk harta tersebut berkurang, namun kekurangan tadi akan ditutup dengan pahala di sisi Allah dan akan terus ditambah dengan kelipatan yang amat banyak. (Syarh Shahih Muslim, 16: 128) g) Sedekah akan meredam murka Allah. Sebagaimana disebutkan dalam hadits, إِنَّ الصَّدَقَةَ لَتُطْفِئُ غَضَبَ الرَّبِّ وَتَدْفَعُ مِيتَةَ السُّوءِ “Sedekah itu dapat memamkan murka Allah dan mencegah dari keadaan mati yang jelek.” (HR. Tirmidzi, no. 664. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini dha’if) h) Sedekah akan menghapus dosa. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, وَالصَّدَقَةُ تُطْفِئُ الْخَطِيئَةَ كَمَا يُطْفِئُ الْمَاءُ النَّارَ “Sedekah itu akan memadamkan dosa sebagaimana air dapat memadamkan api.” (HR. Tirmidzi, no. 2616; Ibnu Majah, no. 3973.  Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini hasan). (Lihat bahasan Manfaat Sedekah dalam Syarh Al-Mumthi’ ‘ala Zaad Al-Mustaqni’ karya Syaikh Ibnu ‘Utsaimin, 6: 7-11) Semoga semangat dalam memberi makanan berbuka pada bulan Ramadhan. — Selesai disusun di Jumat pagi, 22 Syaban 1438 H @ DS Panggang, Gunungkidul Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Follow Us : Facebook Muhammad Abduh Tuasikal (bisa ikuti kajian LIVE via Facebook) Fans Page Facebook Rumasyho | Twitter @RumayshoCom | Instagram @RumayshoCom | Channel Telegram @RumayshoCom | Channel Telegram @TanyaRumayshoCom | Channel Youtube Rumaysho TV Biar membuka Rumaysho.Com mudah, downloadlah aplikasi Rumaysho.Com lewat Play Store di sini.   [1] Hadits mudallis adalah hadits yang di mana seorang perawi menyembunyikan aib dalam isnad (sanad) dan menampakkan seolah-olah itu bagus. Misalnya seorang perawi menyebut bahwa ia mendapatkan hadits dari seorang guru, padahal ia tidak mendengar langsung dan ia tidak menegaskan kalau ia tidak mendengar langsung. Lihat penjelasan dalam Taysir Musthalah Al-Hadits, hlm. 96-97. Tagsbuka puasa sedekah


Ada beberapa keutamaan memberi makan buka puasa. Ini juga termasuk bagi yang membantu atau menjadi panitia buka puasa karena termasuk dalam orang yang menolong dalam kebaikan.   a- Memberi makan buka puasa akan mendapatkan pahala dari orang yang berpuasa Dari Zaid bin Khalid Al-Juhani radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ فَطَّرَ صَائِمًا كَانَ لَهُ مِثْلُ أَجْرِهِ غَيْرَ أَنَّهُ لاَ يَنْقُصُ مِنْ أَجْرِ الصَّائِمِ شَيْئًا “Siapa memberi makan orang yang berpuasa, maka baginya pahala seperti orang yang berpuasa tersebut, tanpa mengurangi pahala orang yang berpuasa itu sedikit pun juga.” (HR. Tirmidzi no. 807, Ibnu Majah no. 1746, dan Ahmad 5: 192. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa hadits ini shahih) b- Dengan banyak berderma melalui memberi makan berbuka dibarengi dengan berpuasa itulah jalan menuju surga. Dari ‘Ali radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِنَّ فِى الْجَنَّةِ غُرَفًا تُرَى ظُهُورُهَا مِنْ بُطُونِهَا وَبُطُونُهَا مِنْ ظُهُورِهَا. فَقَامَ أَعْرَابِىٌّ فَقَالَ لِمَنْ هِىَ يَا رَسُولَ اللَّهِ قَالَ لِمَنْ أَطَابَ الْكَلاَمَ وَأَطْعَمَ الطَّعَامَ وَأَدَامَ الصِّيَامَ وَصَلَّى لِلَّهِ بِاللَّيْلِ وَالنَّاسُ نِيَامٌ “Sesungguhnya di surga terdapat kamar-kamar yang mana bagian luarnya terlihat dari bagian dalam dan bagian dalamnya terlihat dari bagian luarnya.” Lantas seorang arab baduwi berdiri sambil berkata, “Bagi siapakah kamar-kamar itu diperuntukkan wahai Rasululullah?” Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab, “Untuk orang yang berkata benar, yang memberi makan, dan yang senantiasa berpuasa dan shalat pada malam hari di waktu manusia pada tidur.” (HR. Tirmidzi no. 1984. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini hasan) Lihatlah bagaimana keutamaan Abu Bakr Ash-Shiddiq radhiyallahu ‘anhu yang menggabungkan antara memberi makan dengan amalan lainnya. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَنْ أَصْبَحَ مِنْكُمْ الْيَوْمَ صَائِمًا قَالَ أَبُو بَكْرٍ أَنَا قَالَ فَمَنْ تَبِعَ مِنْكُمْ الْيَوْمَ جَنَازَةً قَالَ أَبُو بَكْرٍ أَنَا قَالَ فَمَنْ أَطْعَمَ مِنْكُمْ الْيَوْمَ مِسْكِينًا قَالَ أَبُو بَكْرٍ أَنَا قَالَ فَمَنْ عَادَ مِنْكُمْ الْيَوْمَ مَرِيضًا قَالَ أَبُو بَكْرٍ أَنَا فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَا اجْتَمَعْنَ فِي امْرِئٍ إِلَّا دَخَلَ الْجَنَّةَ Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bertanya (kepada para sahabat), “Siapakah di antara kalian yang pada hari ini berpuasa?” Abu Bakar berkata, “Saya.” Beliau bertanya lagi, “Siapakah di antara kalian yang hari ini sudah mengiringi jenazah?” Maka Abu Bakar berkata, “Saya.” Beliau kembali bertanya, “Siapakah di antara kalian yang hari ini memberi makan orang miskin?” Maka Abu Bakar mengatakan, “Saya.” Lalu beliau bertanya lagi, “Siapakah di antara kalian yang hari ini sudah mengunjungi orang sakit.” Abu Bakar kembali mengatakan, “Saya.” Maka Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pun bersabda, “Tidaklah ciri-ciri itu terkumpul pada diri seseorang melainkan dia pasti akan masuk surga.” (HR. Muslim, no. 1028). c- Menggabungkan shalat, puasa dan sedekah dapat mengantarkan pada ridha Allah. Ibnu Rajab Al-Hambali rahimahullah karenanya menyatakan, “Puasa, shalat dan sedekah mengantarkan orang yang mengamalkannya pada Allah. Sebagian salaf sampai berkata, ‘Shalat mengantarkan seseorang pada separuh jalan. Puasa mengantarkannya pada pintu raja. Sedekah nantinya akan mengambilnya dan mengantarnya pada raja.’“ (Lathaif Al-Ma’arif, hlm. 298) d- Mendapat buah-buahan di surga dan ar-rahiq al-makhtum (minuman khamar yang nikmat di surga) Dari Abu Sa’id Al-Khudri radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, أَيُّمَا مُسْلِمٍ كَسَا مُسْلِمًا ثَوْبًا عَلَى عُرْىٍ كَسَاهُ اللَّهُ مِنْ خُضْرِ الْجَنَّةِ وَأَيُّمَا مُسْلِمٍ أَطْعَمَ مُسْلِمًا عَلَى جُوعٍ أَطْعَمَهُ اللَّهُ مِنْ ثِمَارِ الْجَنَّةِ وَأَيُّمَا مُسْلِمٍ سَقَى مُسْلِمًا عَلَى ظَمَإٍ سَقَاهُ اللَّهُ مِنَ الرَّحِيقِ الْمَخْتُومِ “Muslim mana saja yang memberi pakaian orang Islam lain yang tidak memiliki pakaian, niscaya Allah akan memberinya pakaian dari hijaunya surga. Muslim mana saja yang memberi makan orang Islam yang kelaparan, niscaya Allah akan memberinya makanan dari buah-buahan di surga. Lalu muslim mana saja yang memberi minum orang yang kehausan, niscaya Allah akan memberinya minuman Ar-Rahiq Al-Makhtum (khamr yang dilak).” (HR. Abu Daud, no. 1682; Tirmidzi, no. 2449. Al-Hafizh Abu Thahir menyatakan bahwa sanad hadits ini dha’if dikarenakan dalam sanadnya terdapat perawi yang dikenal mudallis[1] yaitu Abu Khalid Ad-Daalani. Hadits ini punya penguat yang juga dha’if sekali dalam riwayat Tirmidzi). Hadits di atas adalah hadits dha’if namun punya makna yang benar, yaitu setiap orang yang beramal akan dibalas dengan semisalnya pada hari kiamat. Hadits di atas didukung makna shahihnya dalam ayat, جَزَاءً مِنْ رَبِّكَ عَطَاءً حِسَابًا “Sebagai pembalasan dari Rabbmu dan pemberian yang cukup banyak.” (QS. An-Naba’: 36) هَلْ جَزَاءُ الْإِحْسَانِ إِلَّا الْإِحْسَانُ “Tidak ada balasan kebaikan kecuali kebaikan (pula).” (QS. Ar-Rahman: 60) Adapun ar-rahiq al-makhtum adalah khamr di surga atau minuman di surga. Ar-rahiq sendiri adalah khamar yang murni atau minuman yang masih asli, tidak mungkin dipalsukan. Adapun al-makhtum artinya dilak atau dikunci yang hanya bisa dibuka oleh pemiliknya. Menunjukkan bahwa minuman tersebut adalah minuman yang sangat spesial. Ada juga yang menyatakan bahwa minuman tersebut ditutup dengan minyak misk. Sungguh kenikmatan luar biasa. Pengertian ini disebutkan dalam kitab ‘Aun Al-Ma’bud, 5: 77. Pembahasan lainnya bisa dilihat dalam kitab Minhah Al-‘Allam karya Syaikh ‘Abdullah Al-Fauzan, 4: 474-475.   Keutamaan lainnya adalah keutamaan dalam hal memberi sedekah. e) Sedekah akan menyelamatkan seseorang dari panasnya hari kiamat. Dari ‘Uqbah bin ‘Amir radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, كُلُّ امْرِئٍ فِى ظِلِّ صَدَقَتِهِ حَتَّى يُفْصَلَ بَيْنَ النَّاسِ “Setiap orang akan berada di naungan amalan sedekahnya hingga ia mendapatkan keputusan di tengah-tengah manusia.” (HR. Ahmad, 4: 147. Syaikh Syu’aib Al-Arnauth mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih) f) Sedekah akan menambah (berkah) harta. Terkadang Allah membuka pintu rizki dari harta yang disedekahkan. Sebagaimana terdapat dalam hadits, مَا نَقَصَتْ صَدَقَةٌ مِنْ مَالٍ “Sedekah tidaklah mengurangi harta.” (HR. Muslim, no. 2588). Maksud hadits di atas sebagaimana dijelaskan oleh Imam Nawawi rahimahullah: 1) Harta tersebut akan diberkahi dan akan dihilangkan berbagai dampak bahaya padanya. Kekurangan harta tersebut akan ditutup dengan keberkahannya. Ini bisa dirasakan secara inderawi dan kebiasaan. 2) Walaupun secara bentuk harta tersebut berkurang, namun kekurangan tadi akan ditutup dengan pahala di sisi Allah dan akan terus ditambah dengan kelipatan yang amat banyak. (Syarh Shahih Muslim, 16: 128) g) Sedekah akan meredam murka Allah. Sebagaimana disebutkan dalam hadits, إِنَّ الصَّدَقَةَ لَتُطْفِئُ غَضَبَ الرَّبِّ وَتَدْفَعُ مِيتَةَ السُّوءِ “Sedekah itu dapat memamkan murka Allah dan mencegah dari keadaan mati yang jelek.” (HR. Tirmidzi, no. 664. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini dha’if) h) Sedekah akan menghapus dosa. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, وَالصَّدَقَةُ تُطْفِئُ الْخَطِيئَةَ كَمَا يُطْفِئُ الْمَاءُ النَّارَ “Sedekah itu akan memadamkan dosa sebagaimana air dapat memadamkan api.” (HR. Tirmidzi, no. 2616; Ibnu Majah, no. 3973.  Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini hasan). (Lihat bahasan Manfaat Sedekah dalam Syarh Al-Mumthi’ ‘ala Zaad Al-Mustaqni’ karya Syaikh Ibnu ‘Utsaimin, 6: 7-11) Semoga semangat dalam memberi makanan berbuka pada bulan Ramadhan. — Selesai disusun di Jumat pagi, 22 Syaban 1438 H @ DS Panggang, Gunungkidul Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Follow Us : Facebook Muhammad Abduh Tuasikal (bisa ikuti kajian LIVE via Facebook) Fans Page Facebook Rumasyho | Twitter @RumayshoCom | Instagram @RumayshoCom | Channel Telegram @RumayshoCom | Channel Telegram @TanyaRumayshoCom | Channel Youtube Rumaysho TV Biar membuka Rumaysho.Com mudah, downloadlah aplikasi Rumaysho.Com lewat Play Store di sini.   [1] Hadits mudallis adalah hadits yang di mana seorang perawi menyembunyikan aib dalam isnad (sanad) dan menampakkan seolah-olah itu bagus. Misalnya seorang perawi menyebut bahwa ia mendapatkan hadits dari seorang guru, padahal ia tidak mendengar langsung dan ia tidak menegaskan kalau ia tidak mendengar langsung. Lihat penjelasan dalam Taysir Musthalah Al-Hadits, hlm. 96-97. Tagsbuka puasa sedekah

Tak Baik Bertanya, Mau Minum Apa pada Tamu

Ada salah satu adab melayani tamu yang kita kadang belum pahami, padahal penting dan baik. Tonton videonya dahulu. Salah satu adab yang disebutkan dalam kitab Ihya’ Ulum Ad-Diin karya Imam Al-Ghazali, “Adab keempat: Janganlah seseorang mengatakan pada tamunya, “Mau tidak saya menyajikan engkau makanan?” Akan tetapi yang tepat, tuan rumah pokoknya menyajikan apa yang ia punya. Imam Sufyan Ats-Tsauri menyebutkan, “Jika saudaramu mengunjungimu, maka jangan bertanya padanya, ‘Apakah engkau mau makan?’ Atau bertanya, ‘Apakah aku boleh sajikan makan untukmu?’ Akan tetapi yang baik, jika ia mau makan apa yang disajikan, syukurlah. Jika tidak mau menikmatinya, tinggal dibereskan sajian tersebut.” (Ihya’ ‘Ulum Ad-Diin, terbitan Darul Ma’rifah, 2: 12, penomoran Maktabah Syamilah) الأدب الرابع: أن لا يقول له:هل أقدم لك طعاماً؟ بل ينبغي أن يقدم كان. قال الثوري: إذا زارك أخوك فلا تقل له:أتأكل؟ أو أقدم إليك؟ ولكن قدم فإن أكل وإلا فارفع —   Selesai disusun di Jumat sore, 22 Syaban 1438 H @ DS Panggang, Gunungkidul Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Follow Us : Facebook Muhammad Abduh Tuasikal (bisa ikuti kajian LIVE via Facebook) Fans Page Facebook Rumasyho | Twitter @RumayshoCom | Instagram @RumayshoCom | Channel Telegram @RumayshoCom | Channel Telegram @TanyaRumayshoCom | Channel Youtube Rumaysho TV Biar membuka Rumaysho.Com mudah, downloadlah aplikasi Rumaysho.Com lewat Play Store di sini. Tagsadab bertamu melayani tamu tamu

Tak Baik Bertanya, Mau Minum Apa pada Tamu

Ada salah satu adab melayani tamu yang kita kadang belum pahami, padahal penting dan baik. Tonton videonya dahulu. Salah satu adab yang disebutkan dalam kitab Ihya’ Ulum Ad-Diin karya Imam Al-Ghazali, “Adab keempat: Janganlah seseorang mengatakan pada tamunya, “Mau tidak saya menyajikan engkau makanan?” Akan tetapi yang tepat, tuan rumah pokoknya menyajikan apa yang ia punya. Imam Sufyan Ats-Tsauri menyebutkan, “Jika saudaramu mengunjungimu, maka jangan bertanya padanya, ‘Apakah engkau mau makan?’ Atau bertanya, ‘Apakah aku boleh sajikan makan untukmu?’ Akan tetapi yang baik, jika ia mau makan apa yang disajikan, syukurlah. Jika tidak mau menikmatinya, tinggal dibereskan sajian tersebut.” (Ihya’ ‘Ulum Ad-Diin, terbitan Darul Ma’rifah, 2: 12, penomoran Maktabah Syamilah) الأدب الرابع: أن لا يقول له:هل أقدم لك طعاماً؟ بل ينبغي أن يقدم كان. قال الثوري: إذا زارك أخوك فلا تقل له:أتأكل؟ أو أقدم إليك؟ ولكن قدم فإن أكل وإلا فارفع —   Selesai disusun di Jumat sore, 22 Syaban 1438 H @ DS Panggang, Gunungkidul Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Follow Us : Facebook Muhammad Abduh Tuasikal (bisa ikuti kajian LIVE via Facebook) Fans Page Facebook Rumasyho | Twitter @RumayshoCom | Instagram @RumayshoCom | Channel Telegram @RumayshoCom | Channel Telegram @TanyaRumayshoCom | Channel Youtube Rumaysho TV Biar membuka Rumaysho.Com mudah, downloadlah aplikasi Rumaysho.Com lewat Play Store di sini. Tagsadab bertamu melayani tamu tamu
Ada salah satu adab melayani tamu yang kita kadang belum pahami, padahal penting dan baik. Tonton videonya dahulu. Salah satu adab yang disebutkan dalam kitab Ihya’ Ulum Ad-Diin karya Imam Al-Ghazali, “Adab keempat: Janganlah seseorang mengatakan pada tamunya, “Mau tidak saya menyajikan engkau makanan?” Akan tetapi yang tepat, tuan rumah pokoknya menyajikan apa yang ia punya. Imam Sufyan Ats-Tsauri menyebutkan, “Jika saudaramu mengunjungimu, maka jangan bertanya padanya, ‘Apakah engkau mau makan?’ Atau bertanya, ‘Apakah aku boleh sajikan makan untukmu?’ Akan tetapi yang baik, jika ia mau makan apa yang disajikan, syukurlah. Jika tidak mau menikmatinya, tinggal dibereskan sajian tersebut.” (Ihya’ ‘Ulum Ad-Diin, terbitan Darul Ma’rifah, 2: 12, penomoran Maktabah Syamilah) الأدب الرابع: أن لا يقول له:هل أقدم لك طعاماً؟ بل ينبغي أن يقدم كان. قال الثوري: إذا زارك أخوك فلا تقل له:أتأكل؟ أو أقدم إليك؟ ولكن قدم فإن أكل وإلا فارفع —   Selesai disusun di Jumat sore, 22 Syaban 1438 H @ DS Panggang, Gunungkidul Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Follow Us : Facebook Muhammad Abduh Tuasikal (bisa ikuti kajian LIVE via Facebook) Fans Page Facebook Rumasyho | Twitter @RumayshoCom | Instagram @RumayshoCom | Channel Telegram @RumayshoCom | Channel Telegram @TanyaRumayshoCom | Channel Youtube Rumaysho TV Biar membuka Rumaysho.Com mudah, downloadlah aplikasi Rumaysho.Com lewat Play Store di sini. Tagsadab bertamu melayani tamu tamu


Ada salah satu adab melayani tamu yang kita kadang belum pahami, padahal penting dan baik. Tonton videonya dahulu. Salah satu adab yang disebutkan dalam kitab Ihya’ Ulum Ad-Diin karya Imam Al-Ghazali, “Adab keempat: Janganlah seseorang mengatakan pada tamunya, “Mau tidak saya menyajikan engkau makanan?” Akan tetapi yang tepat, tuan rumah pokoknya menyajikan apa yang ia punya. Imam Sufyan Ats-Tsauri menyebutkan, “Jika saudaramu mengunjungimu, maka jangan bertanya padanya, ‘Apakah engkau mau makan?’ Atau bertanya, ‘Apakah aku boleh sajikan makan untukmu?’ Akan tetapi yang baik, jika ia mau makan apa yang disajikan, syukurlah. Jika tidak mau menikmatinya, tinggal dibereskan sajian tersebut.” (Ihya’ ‘Ulum Ad-Diin, terbitan Darul Ma’rifah, 2: 12, penomoran Maktabah Syamilah) الأدب الرابع: أن لا يقول له:هل أقدم لك طعاماً؟ بل ينبغي أن يقدم كان. قال الثوري: إذا زارك أخوك فلا تقل له:أتأكل؟ أو أقدم إليك؟ ولكن قدم فإن أكل وإلا فارفع —   Selesai disusun di Jumat sore, 22 Syaban 1438 H @ DS Panggang, Gunungkidul Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Follow Us : Facebook Muhammad Abduh Tuasikal (bisa ikuti kajian LIVE via Facebook) Fans Page Facebook Rumasyho | Twitter @RumayshoCom | Instagram @RumayshoCom | Channel Telegram @RumayshoCom | Channel Telegram @TanyaRumayshoCom | Channel Youtube Rumaysho TV Biar membuka Rumaysho.Com mudah, downloadlah aplikasi Rumaysho.Com lewat Play Store di sini. Tagsadab bertamu melayani tamu tamu

Khutbah Jumat: Tujuh Kemudahan di Bulan Ramadhan

Kalau kita perhatikan, syariat Islam itu mudah, banyak kita temukan dalam syariat puasa.   Khutbah Pertama إِنَّ الْحَمْدَ لِلَّهِ نَحْمَدُهُ وَنَسْتَعِينُهُ وَنَسْتَغْفِرُهُ وَنَعُوذُ بِاللهِ مِنْ شُرُورِ أَنْفُسِنَا وَ مِنْ سَيِّئَاتِ أَعْمَالِنَا مَنْ يَهْدِ اللَّهُ فَلاَ مُضِلَّ لَهُ وَمَنْ يُضْلِلْ فَلاَ هَادِىَ لَهُ وَأَشْهَدُ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللَّهُ وَحْدَهُ لاَ شَرِيْكَ لَهُ وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُولُهُ اللّهُمَّ صَلِّ عَلَى نَبِيِّنَا مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِهِ وَمَنْ تَبِعَهُمْ بِإِحْسَانٍ إِلَى يَوْمِ الدِّيْنِ قَالَ اللهُ تَعَالَى فِي كِتَابِهِ الكَرِيْمِ: يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ حَقَّ تُقَاتِهِ وَلَا تَمُوتُنَّ إِلَّا وَأَنْتُمْ مُسْلِمُونَ يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ وَقُولُوا قَوْلًا سَدِيدًا يُصْلِحْ لَكُمْ أَعْمَالَكُمْ وَيَغْفِرْ لَكُمْ ذُنُوبَكُمْ وَمَنْ يُطِعِ اللَّهَ وَرَسُولَهُ فَقَدْ فَازَ فَوْزًا عَظِيمًا فَإِنَّ أَصْدَقَ الحَدِيْثِ كِتَابُ اللهِ وَأَفْضَلُ الهُدَى هُدَى مُحَمَّدٍ r وَشَرَّ الأُمُوْرِ مُحْدَثَاتُهَا وَكُلَّ مُحْدَثَةٍ بِدْعَةٌ َوكُلَّ بِدْعَةٍ ضَلاَلَةٌ وَكُلَّ ضَلاَلَةٍ فِى النَّارِ Para Jamaah shalat Jumat yang semoga senantiasa dirahmati oleh Allah Ta’ala … Segala puji pada Allah, kita memuji-Nya, meminta pertolongan pada-Nya meminta ampunan pada-Nya. Kami berlindung dari kejelekan diri kami dan kejelekan amal kami. Siapa yang diberi petunjuk oleh Allah, maka tidak ada yang dapat menyesatkannya. Siapa yang disesatkan oleh Allah, tidak ada yang bisa memberi petunjuk padanya. Aku bersaksi bahwa tidak ada yang berhak disembah selain Allah dan aku bersaksi bahwa Muhammad adalah hamba dan utusan-Nya. Semoga shalawat tercurah pada Nabi kita Muhammad –shallallahu ‘alaihi wa sallam-, keluarga dan sahabat-Nya serta yang mengikuti mereka dengan baik hingga akhir zaman. Islam itu membawa kemudahan pada umatnya. Kemudahan ini dapat dibuktikan dalam syariat puasa yang kita jalankan, sebagaimana disebutkan dalam ayat, يُرِيدُ اللَّهُ بِكُمُ الْيُسْرَ وَلَا يُرِيدُ بِكُمُ الْعُسْرَ “Allah menghendaki kemudahan bagimu, dan tidak menghendaki kesukaran bagimu.” (QS. Al-Baqarah: 185). Sebelumnya Allah Ta’ala berfirman tentang orang sakit dan musafir yang dapat keringanan saat puasa, وَمَنْ كَانَ مَرِيضًا أَوْ عَلَى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ “Dan barangsiapa sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa), sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang lain.” (QS. Al-Baqarah: 185). Ibnu Katsir rahimahullah berkata, “Sesungguhnya diberikan keringanan bagi kalian untuk tidak berpuasa ketika sakit dan saat bersafar. Namun puasa ini wajib bagi yang mukim dan sehat. Itu semua adalah kemudahan dan rahmat Allah bagi kalian.” (Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim, 2: 59).   Sekarang kita akan melihat tujuh kemudahan dalam syariat ibadah puasa dan amalan yang dilakukan di bulan Ramadhan yang sebentar lagi akan kita jalani.   Kemudahan pertama: Bagi orang sakit boleh ambil keringanan tidak berpuasa jika berat berpuasa. Allah Ta’ala berfirman, وَمَنْ كَانَ مَرِيضًا أَوْ عَلَى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ “Dan barang siapa sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa), sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang lain.” (QS. Al Baqarah: 185)   Kemudahan kedua: Bagi musafir jika berat dalam safar boleh ambil keringanan tidak berpuasa. Kalau berpuasa itu berat saat safar, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan untuk tidak berpuasa. Jabir radhiyallahu ‘anhu mengatakan, كَانَ رَسُولُ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – فِى سَفَرٍ ، فَرَأَى زِحَامًا ، وَرَجُلاً قَدْ ظُلِّلَ عَلَيْهِ ، فَقَالَ « مَا هَذَا » . فَقَالُوا صَائِمٌ . فَقَالَ « لَيْسَ مِنَ الْبِرِّ الصَّوْمُ فِى السَّفَرِ “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika bersafar melihat orang yang berdesak-desakan. Lalu ada seseorang yang diberi naungan. Lalu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengatakan, “Siapa ini?” Orang-orang pun mengatakan, “Ini adalah orang yang sedang berpuasa.” Kemudian Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Bukanlah suatu yang baik jika seseorang berpuasa ketika dia bersafar.” (HR. Bukhari, no. 1946 dan Muslim, no. 1115) Namun kalau safar tersebut penuh kemudahan misal perjalanan yang hanya sebentar dengan pesawat (misal: Jogja – Jakarta, ditempuh hanya 1 jam perjalanan dengan pesawat), maka baiknya tetap berpuasa karena lebih cepat terlepas dari kewajiban. Dari Abu Darda’ radhiyallahu ‘anhu, beliau berkata, خَرَجْنَا مَعَ النَّبِىِّ – صلى الله عليه وسلم – فِى بَعْضِ أَسْفَارِهِ فِى يَوْمٍ حَارٍّ حَتَّى يَضَعَ الرَّجُلُ يَدَهُ عَلَى رَأْسِهِ مِنْ شِدَّةِ الْحَرِّ ، وَمَا فِينَا صَائِمٌ إِلاَّ مَا كَانَ مِنَ النَّبِىِّ – صلى الله عليه وسلم – وَابْنِ رَوَاحَةَ “Kami pernah keluar bersama Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam di beberapa safarnya pada hari yang cukup terik. Sehingga ketika itu orang-orang meletakkan tangannya di kepalanya karena cuaca yang begitu panas. Di antara kami tidak ada yang berpuasa. Hanya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam saja dan Ibnu Rowahah yang berpuasa ketika itu.” (HR. Bukhari, no. 1945 dan Muslim, no. 1122) Namun kalau kondisi sudah super berat saat safar yaitu bisa celaka bahkan binasa, malah jadi tercela ketika tetap berpuasa. Dari Jabir bin ‘Abdillah radhiyallahu ‘anhu, beliau berkata, “Sesungguhnya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam keluar pada tahun Fathul Makkah (8 H) menuju Makkah di bulan Ramadhan. Beliau ketika itu berpuasa. Kemudian ketika sampai di Kuroo’ Al Ghomim (suatu lembah antara Mekkah dan Madinah), orang-orang ketika itu masih berpuasa. Kemudian beliau meminta diambilkan segelas air. Lalu beliau mengangkatnya dan orang-orang pun memperhatikan beliau. Lantas beliau pun meminum air tersebut. Setelah beliau melakukan hal tadi, ada yang mengatakan, “Sesungguhnya sebagian orang ada yang tetap berpuasa.” Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pun mengatakan, أُولَئِكَ الْعُصَاةُ أُولَئِكَ الْعُصَاةُ ‘Mereka itu adalah orang yang durhaka. Mereka itu adalah orang yang durhaka.’” (HR. Muslim, no. 1114)   Kesimpulannya, Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah berkata, “Yang lebih afdhal adalah yang paling mudah baginya saat safar. Jika dalam puasa terdapat bahaya, maka puasa dihukumi haram. Allah Ta’ala berfirman, وَلَا تَقْتُلُوا أَنْفُسَكُمْ إِنَّ اللَّهَ كَانَ بِكُمْ رَحِيمًا “Dan janganlah kamu membunuh dirimu; sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu” (QS. An Nisa’: 29). Ayat ini menunjukkan bahwa jika ada bahaya, maka terlarang untuk melakukannya. (Syarh Al-Mumthi’, 6: 328)   Kemudahan ketiga: Bagi tiang sepuh (orang sudah tua renta) boleh tidak berpuasa dan diganti dengan fidyah. Allah Ta’ala berfirman, وَعَلَى الَّذِينَ يُطِيقُونَهُ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِينٍ “Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin.” (QS. Al-Baqarah: 184) Ibnu Qudamah rahimahullah mengatakan, “Orang sakit yang tidak diharapkan lagi kesembuhannya, maka dia boleh tidak berpuasa dan diganti dengan memberi makan kepada orang miskin bagi setiap hari yang ditinggalkan. Karena orang seperti ini disamakan dengan orang yang sudah tua.” (Al-Mughni, 4: 396)   Kemudahan keempat: Bagi wanita hamil dan menyusui kalau berat berpuasa, boleh tidak berpuasa dan puasanya tetap diqadha’. Qadha’ ini tetap ada sebagaimana pendapat jumhur (kebanyakan ulama). Namun kalau berat karena utang puasa yang menumpuk -misal selama enam tahun punya tiga anak berturut-turut-, ketika itu tentu sangat berat untuk diqadha’, maka boleh diganti fidyah. Caranya, satu hari tidak puasa, mengeluarkan satu bungkus makanan.   Kemudahan kelima: Wanita haidh masih boleh beribadah di bulan Ramadhan seperti yang boleh dilakukan: Membaca Al-Qur’an asalkan tidak menyentuhnya langsung, bisa baca dari Al-Qur’an terjemahan atau menyentuh mushaf Al-Qur’an (yang murni bahasa Arab) dengan sarung tangan. Membaca dzikir, sepakat ulama boleh. Membaca do’a juga boleh apalagi di bulan Ramadhan adalah waktu diijabahinya do’a-do’a. Mencari malam Lailatul Qadar di sepuluh hari terakhir Ramadhan. Masuk masjid untuk mengikuti pengajian, meskipun sedang haidh. Menurut pendapat terkuat, wanita haidh masih boleh masuk masjid. Ini lima hal dahulu yang dijelaskan mengenai kemudaah saat kita berpuasa dan menjalani amalan di bulan Ramadhan. أَقُوْلُ قَوْلِي هَذَا َوَاسْتَغْفِرُ اللهَ لِي وَلَكُمْ وَلِسَائِرِ المُسْلِمِيْنَ إِنَّهُ هُوَ السَمِيْعُ العَلِيْمُ   Khutbah Kedua   الحَمْدُ للهِ رَبِّ العَالمِيْنَ وَالصَّلاَةُ وَالسَّلاَمُ عَلَى أَشْرَافِ الأَنْبِيَاءِ وَالمرْسَلِيْنَ نَبِيِّنَا مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِهِ وَصَحْبِهِ أَجْمَعِيْنَ Segala puji bagi Allah, Rabb semesta alam. Shalawat dan salam semoga tercurah pada nabi termulia dari para nabi dan rasul, yaitu kita Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam, kepada keluarga dan seluruh sahabatnya.   Amma ba’du, Ma’asyirol muslimin jama’ah shalat Jumat rahimani wa rahimakumullah … Selanjutnya …   Kemudahan keenam dari amalan yang dilakukan di bulan Ramadhan: Shalat malam tidak dibatasi jumlah rakaat, boleh dengan rakaat sedikit maupun banyak. Dalilnya, عَنِ ابْنِ عُمَرَ أَنَّ رَجُلاً سَأَلَ رَسُولَ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – عَنْ صَلاَةِ اللَّيْلِ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – « صَلاَةُ اللَّيْلِ مَثْنَى مَثْنَى ، فَإِذَا خَشِىَ أَحَدُكُمُ الصُّبْحَ صَلَّى رَكْعَةً وَاحِدَةً ، تُوتِرُ لَهُ مَا قَدْ صَلَّى » Dari Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma, ada seseorang yang bertanya pada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau lantas menjawab, “Shalat malam itu dua raka’at salam, dua raka’at salam. Jika salah seorang di antara kalian khawatir masuk Shubuh, maka tutuplah dengan satu raka’at, maka itu jadi raka’at ganjil jadi penutup yang sebelumnya.” (HR. Bukhari, no. 990 dan Muslim, no. 749). Kalau seandainya jumlah rakaat shalat tarawih dibatasi 11 raka’at, pasti dalam jawaban Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam di atas akan diberikan batasan. Ibnu ‘Abdil Barr rahimahullah mengatakan, “Sesungguhnya shalat malam tidak memiliki batasan jumlah raka’at tertentu. Shalat malam adalah shalat nafilah (yang dianjurkan), termasuk amalan dan perbuatan baik. Siapa saja boleh mengerjakan sedikit raka’at. Siapa yang mau juga boleh mengerjakan banyak.” (At-Tamhid, 21: 70)   Kemudahan ketujuh: Boleh melakukan i’tikaf sunnah di bulan Ramadhan walau hanya sebentar, yang penting dilakukan di masjid. Allah Ta’ala menyebutkan tentang syari’at i’tikaf, وَأَنْتُمْ عَاكِفُونَ فِي الْمَسَاجِدِ “Sedang kamu beri’tikaf dalam masjid.”(QS. Al Baqarah: 187). Ibnu Hazm rahimahullah berkata, “Allah Ta’ala tidak mengkhususkan jangka waktu tertentu untuk beri’tikaf (dalam ayat ini). Dan Rabbmu tidaklah mungkin lupa.” (Al-Muhalla, 5: 180). Al-Mardawi rahimahullah mengatakan, “Waktu minimal dikatakan i’tikaf pada i’tikaf yang sunnah atau i’tikaf yang mutlak adalah selama disebut berdiam di masjid (walaupun hanya sesaat).” (Al-Inshof, 6: 17) Sehingga jika ada yang bertanya, bolehkah beri’tikaf di akhir-akhir Ramadhan hanya pada malam hari saja karena pagi harinya mesti kerja? Jawabannya, boleh. Karena syarat i’tikaf hanya berdiam walau sekejap, terserah di malam atau di siang hari.   Intinya, syariat Isalam membawa kemudahan bagi orang yang menjalani puasa, ibadah serta amalan di bulan Ramadhan. Ada kemudahan yang diberikan pada orang sakit, musafir, tiang sepuh (orang sudah tua renta), kemudahan wanita haidh dalam ibadah, sampai pada kemudahan dalam shalat malam (shalat tarawih) dan i’tikaf walau hanya sebentar.   Sekarang tinggal kita, mau beramal ataukah tidak. Moga Allah memudahkan kita berjumpa dengan bulan Ramadhan dan dimudahkan beramal shalih di dalamnya sesuai dengan tuntunan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam.   Di akhir khutbah ini, kami ingatkan untuk bershalawat pada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Siapa yang bershalawat pada beliau sekali, akan dibalas sepuluh kali. إِنَّ اللَّهَ وَمَلَائِكَتَهُ يُصَلُّونَ عَلَى النَّبِيِّ يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا صَلُّوا عَلَيْهِ وَسَلِّمُوا تَسْلِيماً اَللَّهُمَّ صَلِّ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ كَمَا صَلَّيْتَ عَلَى إِبْرَاهِيْمَ وَعَلَى آلِ إِبْرَاهِيْمَ، إِنَّكَ حَمِيْدٌ مَجِيْدٌ. وَبَارِكْ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ كَمَا بَارَكْتَ عَلَى إِبْرَاهِيْمَ وَعَلَى آلِ إِبْرَاهِيْمَ، إِنَّكَ حَمِيْدٌ مَجِيْدٌ Marilah kita berdoa pada Allah, moga setiap doa kita diperkenankan di Jumat penuh berkah ini. اللهُمَّ اغْفِرْ لِلْمُسْلِمِيْنَ وَالمسْلِمَاتِ وَالمؤْمِنِيْنَ وَالمؤْمِنَاتِ الأَحْيَاءِ مِنْهُمْ وَالأَمْوَاتِ إِنَّكَ سَمِيْعٌ قَرِيْبٌ مُجِيْبُ الدَّعْوَةِ رَبَّنَا لَا تُزِغْ قُلُوبَنَا بَعْدَ إِذْ هَدَيْتَنَا وَهَبْ لَنَا مِنْ لَدُنْكَ رَحْمَةً إِنَّكَ أَنْتَ الْوَهَّابُ اللَّهُمَّ أَلِّفْ بَيْنَ قُلُوبِنَا، وَأَصْلِحْ ذَاتَ بَيْنِنَا، وَاهْدِنَا سُبُلَ السَّلَامِ، وَنَجِّنَا مِنَ الظُّلُمَاتِ إِلَى النُّورِ، وَجَنِّبْنَا الْفَوَاحِشَ مَا ظَهَرَ مِنْهَا وَمَا بَطَنَ، وَبَارِكْ لَنَا فِي أَسْمَاعِنَا، وَأَبْصَارِنَا، وَقُلُوبِنَا، وَأَزْوَاجِنَا، وَذُرِّيَّاتِنَا، وَتُبْ عَلَيْنَا إِنَّكَ أَنْتَ التَّوَّابُ الرَّحِيمُ، وَاجْعَلْنَا شَاكِرِينَ لِنِعَمِكَ مُثْنِينَ بِهَا عَلَيْكَ، قَابِلِينَ لَهَا، وَأَتِمِمْهَا عَلَيْنَا رَبَّنَا آتِنَا فِي الدُّنْيَا حَسَنَةً وَفِي الْآخِرَةِ حَسَنَةً وَقِنَا عَذَابَ النَّارِ وَصَلَّى اللهُ عَلَى نَبِيِّنَا مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِهِ وَصَحْبِهِ و َمَنْ تَبِعَهُمْ بِإِحْسَانٍ إِلَى يَوْمِ الدّيْن. وَآخِرُ دَعْوَانَا أَنِ الْحَمْدُ لله رَبِّ الْعَالَمِيْنَ — Naskah Khutbah Jumat Masjid Jami’ Al-Adha Pesantren Darush Sholihin, Warak, Girisekar, Panggang, Jum’at Wage, 22 Syaban 1438 H (19 Mei 2017)   Download Naskah: Khutbah Jumat: Tujuh Kemudahan di Bulan Ramadhan   Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Follow Us : Facebook Muhammad Abduh Tuasikal (bisa ikuti kajian LIVE via Facebook) Fans Page Facebook Rumasyho | Twitter @RumayshoCom | Instagram @RumayshoCom | Channel Telegram @RumayshoCom | Channel Telegram @TanyaRumayshoCom | Channel Youtube Rumaysho TV Biar membuka Rumaysho.Com mudah, downloadlah aplikasi Rumaysho.Com lewat Play Store di sini. Tagshukum puasa itikaf kemudahan puasa keringanan puasa khutbah jumat ramadhan shalat tarawih

Khutbah Jumat: Tujuh Kemudahan di Bulan Ramadhan

Kalau kita perhatikan, syariat Islam itu mudah, banyak kita temukan dalam syariat puasa.   Khutbah Pertama إِنَّ الْحَمْدَ لِلَّهِ نَحْمَدُهُ وَنَسْتَعِينُهُ وَنَسْتَغْفِرُهُ وَنَعُوذُ بِاللهِ مِنْ شُرُورِ أَنْفُسِنَا وَ مِنْ سَيِّئَاتِ أَعْمَالِنَا مَنْ يَهْدِ اللَّهُ فَلاَ مُضِلَّ لَهُ وَمَنْ يُضْلِلْ فَلاَ هَادِىَ لَهُ وَأَشْهَدُ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللَّهُ وَحْدَهُ لاَ شَرِيْكَ لَهُ وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُولُهُ اللّهُمَّ صَلِّ عَلَى نَبِيِّنَا مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِهِ وَمَنْ تَبِعَهُمْ بِإِحْسَانٍ إِلَى يَوْمِ الدِّيْنِ قَالَ اللهُ تَعَالَى فِي كِتَابِهِ الكَرِيْمِ: يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ حَقَّ تُقَاتِهِ وَلَا تَمُوتُنَّ إِلَّا وَأَنْتُمْ مُسْلِمُونَ يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ وَقُولُوا قَوْلًا سَدِيدًا يُصْلِحْ لَكُمْ أَعْمَالَكُمْ وَيَغْفِرْ لَكُمْ ذُنُوبَكُمْ وَمَنْ يُطِعِ اللَّهَ وَرَسُولَهُ فَقَدْ فَازَ فَوْزًا عَظِيمًا فَإِنَّ أَصْدَقَ الحَدِيْثِ كِتَابُ اللهِ وَأَفْضَلُ الهُدَى هُدَى مُحَمَّدٍ r وَشَرَّ الأُمُوْرِ مُحْدَثَاتُهَا وَكُلَّ مُحْدَثَةٍ بِدْعَةٌ َوكُلَّ بِدْعَةٍ ضَلاَلَةٌ وَكُلَّ ضَلاَلَةٍ فِى النَّارِ Para Jamaah shalat Jumat yang semoga senantiasa dirahmati oleh Allah Ta’ala … Segala puji pada Allah, kita memuji-Nya, meminta pertolongan pada-Nya meminta ampunan pada-Nya. Kami berlindung dari kejelekan diri kami dan kejelekan amal kami. Siapa yang diberi petunjuk oleh Allah, maka tidak ada yang dapat menyesatkannya. Siapa yang disesatkan oleh Allah, tidak ada yang bisa memberi petunjuk padanya. Aku bersaksi bahwa tidak ada yang berhak disembah selain Allah dan aku bersaksi bahwa Muhammad adalah hamba dan utusan-Nya. Semoga shalawat tercurah pada Nabi kita Muhammad –shallallahu ‘alaihi wa sallam-, keluarga dan sahabat-Nya serta yang mengikuti mereka dengan baik hingga akhir zaman. Islam itu membawa kemudahan pada umatnya. Kemudahan ini dapat dibuktikan dalam syariat puasa yang kita jalankan, sebagaimana disebutkan dalam ayat, يُرِيدُ اللَّهُ بِكُمُ الْيُسْرَ وَلَا يُرِيدُ بِكُمُ الْعُسْرَ “Allah menghendaki kemudahan bagimu, dan tidak menghendaki kesukaran bagimu.” (QS. Al-Baqarah: 185). Sebelumnya Allah Ta’ala berfirman tentang orang sakit dan musafir yang dapat keringanan saat puasa, وَمَنْ كَانَ مَرِيضًا أَوْ عَلَى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ “Dan barangsiapa sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa), sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang lain.” (QS. Al-Baqarah: 185). Ibnu Katsir rahimahullah berkata, “Sesungguhnya diberikan keringanan bagi kalian untuk tidak berpuasa ketika sakit dan saat bersafar. Namun puasa ini wajib bagi yang mukim dan sehat. Itu semua adalah kemudahan dan rahmat Allah bagi kalian.” (Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim, 2: 59).   Sekarang kita akan melihat tujuh kemudahan dalam syariat ibadah puasa dan amalan yang dilakukan di bulan Ramadhan yang sebentar lagi akan kita jalani.   Kemudahan pertama: Bagi orang sakit boleh ambil keringanan tidak berpuasa jika berat berpuasa. Allah Ta’ala berfirman, وَمَنْ كَانَ مَرِيضًا أَوْ عَلَى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ “Dan barang siapa sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa), sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang lain.” (QS. Al Baqarah: 185)   Kemudahan kedua: Bagi musafir jika berat dalam safar boleh ambil keringanan tidak berpuasa. Kalau berpuasa itu berat saat safar, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan untuk tidak berpuasa. Jabir radhiyallahu ‘anhu mengatakan, كَانَ رَسُولُ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – فِى سَفَرٍ ، فَرَأَى زِحَامًا ، وَرَجُلاً قَدْ ظُلِّلَ عَلَيْهِ ، فَقَالَ « مَا هَذَا » . فَقَالُوا صَائِمٌ . فَقَالَ « لَيْسَ مِنَ الْبِرِّ الصَّوْمُ فِى السَّفَرِ “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika bersafar melihat orang yang berdesak-desakan. Lalu ada seseorang yang diberi naungan. Lalu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengatakan, “Siapa ini?” Orang-orang pun mengatakan, “Ini adalah orang yang sedang berpuasa.” Kemudian Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Bukanlah suatu yang baik jika seseorang berpuasa ketika dia bersafar.” (HR. Bukhari, no. 1946 dan Muslim, no. 1115) Namun kalau safar tersebut penuh kemudahan misal perjalanan yang hanya sebentar dengan pesawat (misal: Jogja – Jakarta, ditempuh hanya 1 jam perjalanan dengan pesawat), maka baiknya tetap berpuasa karena lebih cepat terlepas dari kewajiban. Dari Abu Darda’ radhiyallahu ‘anhu, beliau berkata, خَرَجْنَا مَعَ النَّبِىِّ – صلى الله عليه وسلم – فِى بَعْضِ أَسْفَارِهِ فِى يَوْمٍ حَارٍّ حَتَّى يَضَعَ الرَّجُلُ يَدَهُ عَلَى رَأْسِهِ مِنْ شِدَّةِ الْحَرِّ ، وَمَا فِينَا صَائِمٌ إِلاَّ مَا كَانَ مِنَ النَّبِىِّ – صلى الله عليه وسلم – وَابْنِ رَوَاحَةَ “Kami pernah keluar bersama Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam di beberapa safarnya pada hari yang cukup terik. Sehingga ketika itu orang-orang meletakkan tangannya di kepalanya karena cuaca yang begitu panas. Di antara kami tidak ada yang berpuasa. Hanya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam saja dan Ibnu Rowahah yang berpuasa ketika itu.” (HR. Bukhari, no. 1945 dan Muslim, no. 1122) Namun kalau kondisi sudah super berat saat safar yaitu bisa celaka bahkan binasa, malah jadi tercela ketika tetap berpuasa. Dari Jabir bin ‘Abdillah radhiyallahu ‘anhu, beliau berkata, “Sesungguhnya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam keluar pada tahun Fathul Makkah (8 H) menuju Makkah di bulan Ramadhan. Beliau ketika itu berpuasa. Kemudian ketika sampai di Kuroo’ Al Ghomim (suatu lembah antara Mekkah dan Madinah), orang-orang ketika itu masih berpuasa. Kemudian beliau meminta diambilkan segelas air. Lalu beliau mengangkatnya dan orang-orang pun memperhatikan beliau. Lantas beliau pun meminum air tersebut. Setelah beliau melakukan hal tadi, ada yang mengatakan, “Sesungguhnya sebagian orang ada yang tetap berpuasa.” Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pun mengatakan, أُولَئِكَ الْعُصَاةُ أُولَئِكَ الْعُصَاةُ ‘Mereka itu adalah orang yang durhaka. Mereka itu adalah orang yang durhaka.’” (HR. Muslim, no. 1114)   Kesimpulannya, Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah berkata, “Yang lebih afdhal adalah yang paling mudah baginya saat safar. Jika dalam puasa terdapat bahaya, maka puasa dihukumi haram. Allah Ta’ala berfirman, وَلَا تَقْتُلُوا أَنْفُسَكُمْ إِنَّ اللَّهَ كَانَ بِكُمْ رَحِيمًا “Dan janganlah kamu membunuh dirimu; sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu” (QS. An Nisa’: 29). Ayat ini menunjukkan bahwa jika ada bahaya, maka terlarang untuk melakukannya. (Syarh Al-Mumthi’, 6: 328)   Kemudahan ketiga: Bagi tiang sepuh (orang sudah tua renta) boleh tidak berpuasa dan diganti dengan fidyah. Allah Ta’ala berfirman, وَعَلَى الَّذِينَ يُطِيقُونَهُ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِينٍ “Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin.” (QS. Al-Baqarah: 184) Ibnu Qudamah rahimahullah mengatakan, “Orang sakit yang tidak diharapkan lagi kesembuhannya, maka dia boleh tidak berpuasa dan diganti dengan memberi makan kepada orang miskin bagi setiap hari yang ditinggalkan. Karena orang seperti ini disamakan dengan orang yang sudah tua.” (Al-Mughni, 4: 396)   Kemudahan keempat: Bagi wanita hamil dan menyusui kalau berat berpuasa, boleh tidak berpuasa dan puasanya tetap diqadha’. Qadha’ ini tetap ada sebagaimana pendapat jumhur (kebanyakan ulama). Namun kalau berat karena utang puasa yang menumpuk -misal selama enam tahun punya tiga anak berturut-turut-, ketika itu tentu sangat berat untuk diqadha’, maka boleh diganti fidyah. Caranya, satu hari tidak puasa, mengeluarkan satu bungkus makanan.   Kemudahan kelima: Wanita haidh masih boleh beribadah di bulan Ramadhan seperti yang boleh dilakukan: Membaca Al-Qur’an asalkan tidak menyentuhnya langsung, bisa baca dari Al-Qur’an terjemahan atau menyentuh mushaf Al-Qur’an (yang murni bahasa Arab) dengan sarung tangan. Membaca dzikir, sepakat ulama boleh. Membaca do’a juga boleh apalagi di bulan Ramadhan adalah waktu diijabahinya do’a-do’a. Mencari malam Lailatul Qadar di sepuluh hari terakhir Ramadhan. Masuk masjid untuk mengikuti pengajian, meskipun sedang haidh. Menurut pendapat terkuat, wanita haidh masih boleh masuk masjid. Ini lima hal dahulu yang dijelaskan mengenai kemudaah saat kita berpuasa dan menjalani amalan di bulan Ramadhan. أَقُوْلُ قَوْلِي هَذَا َوَاسْتَغْفِرُ اللهَ لِي وَلَكُمْ وَلِسَائِرِ المُسْلِمِيْنَ إِنَّهُ هُوَ السَمِيْعُ العَلِيْمُ   Khutbah Kedua   الحَمْدُ للهِ رَبِّ العَالمِيْنَ وَالصَّلاَةُ وَالسَّلاَمُ عَلَى أَشْرَافِ الأَنْبِيَاءِ وَالمرْسَلِيْنَ نَبِيِّنَا مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِهِ وَصَحْبِهِ أَجْمَعِيْنَ Segala puji bagi Allah, Rabb semesta alam. Shalawat dan salam semoga tercurah pada nabi termulia dari para nabi dan rasul, yaitu kita Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam, kepada keluarga dan seluruh sahabatnya.   Amma ba’du, Ma’asyirol muslimin jama’ah shalat Jumat rahimani wa rahimakumullah … Selanjutnya …   Kemudahan keenam dari amalan yang dilakukan di bulan Ramadhan: Shalat malam tidak dibatasi jumlah rakaat, boleh dengan rakaat sedikit maupun banyak. Dalilnya, عَنِ ابْنِ عُمَرَ أَنَّ رَجُلاً سَأَلَ رَسُولَ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – عَنْ صَلاَةِ اللَّيْلِ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – « صَلاَةُ اللَّيْلِ مَثْنَى مَثْنَى ، فَإِذَا خَشِىَ أَحَدُكُمُ الصُّبْحَ صَلَّى رَكْعَةً وَاحِدَةً ، تُوتِرُ لَهُ مَا قَدْ صَلَّى » Dari Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma, ada seseorang yang bertanya pada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau lantas menjawab, “Shalat malam itu dua raka’at salam, dua raka’at salam. Jika salah seorang di antara kalian khawatir masuk Shubuh, maka tutuplah dengan satu raka’at, maka itu jadi raka’at ganjil jadi penutup yang sebelumnya.” (HR. Bukhari, no. 990 dan Muslim, no. 749). Kalau seandainya jumlah rakaat shalat tarawih dibatasi 11 raka’at, pasti dalam jawaban Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam di atas akan diberikan batasan. Ibnu ‘Abdil Barr rahimahullah mengatakan, “Sesungguhnya shalat malam tidak memiliki batasan jumlah raka’at tertentu. Shalat malam adalah shalat nafilah (yang dianjurkan), termasuk amalan dan perbuatan baik. Siapa saja boleh mengerjakan sedikit raka’at. Siapa yang mau juga boleh mengerjakan banyak.” (At-Tamhid, 21: 70)   Kemudahan ketujuh: Boleh melakukan i’tikaf sunnah di bulan Ramadhan walau hanya sebentar, yang penting dilakukan di masjid. Allah Ta’ala menyebutkan tentang syari’at i’tikaf, وَأَنْتُمْ عَاكِفُونَ فِي الْمَسَاجِدِ “Sedang kamu beri’tikaf dalam masjid.”(QS. Al Baqarah: 187). Ibnu Hazm rahimahullah berkata, “Allah Ta’ala tidak mengkhususkan jangka waktu tertentu untuk beri’tikaf (dalam ayat ini). Dan Rabbmu tidaklah mungkin lupa.” (Al-Muhalla, 5: 180). Al-Mardawi rahimahullah mengatakan, “Waktu minimal dikatakan i’tikaf pada i’tikaf yang sunnah atau i’tikaf yang mutlak adalah selama disebut berdiam di masjid (walaupun hanya sesaat).” (Al-Inshof, 6: 17) Sehingga jika ada yang bertanya, bolehkah beri’tikaf di akhir-akhir Ramadhan hanya pada malam hari saja karena pagi harinya mesti kerja? Jawabannya, boleh. Karena syarat i’tikaf hanya berdiam walau sekejap, terserah di malam atau di siang hari.   Intinya, syariat Isalam membawa kemudahan bagi orang yang menjalani puasa, ibadah serta amalan di bulan Ramadhan. Ada kemudahan yang diberikan pada orang sakit, musafir, tiang sepuh (orang sudah tua renta), kemudahan wanita haidh dalam ibadah, sampai pada kemudahan dalam shalat malam (shalat tarawih) dan i’tikaf walau hanya sebentar.   Sekarang tinggal kita, mau beramal ataukah tidak. Moga Allah memudahkan kita berjumpa dengan bulan Ramadhan dan dimudahkan beramal shalih di dalamnya sesuai dengan tuntunan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam.   Di akhir khutbah ini, kami ingatkan untuk bershalawat pada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Siapa yang bershalawat pada beliau sekali, akan dibalas sepuluh kali. إِنَّ اللَّهَ وَمَلَائِكَتَهُ يُصَلُّونَ عَلَى النَّبِيِّ يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا صَلُّوا عَلَيْهِ وَسَلِّمُوا تَسْلِيماً اَللَّهُمَّ صَلِّ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ كَمَا صَلَّيْتَ عَلَى إِبْرَاهِيْمَ وَعَلَى آلِ إِبْرَاهِيْمَ، إِنَّكَ حَمِيْدٌ مَجِيْدٌ. وَبَارِكْ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ كَمَا بَارَكْتَ عَلَى إِبْرَاهِيْمَ وَعَلَى آلِ إِبْرَاهِيْمَ، إِنَّكَ حَمِيْدٌ مَجِيْدٌ Marilah kita berdoa pada Allah, moga setiap doa kita diperkenankan di Jumat penuh berkah ini. اللهُمَّ اغْفِرْ لِلْمُسْلِمِيْنَ وَالمسْلِمَاتِ وَالمؤْمِنِيْنَ وَالمؤْمِنَاتِ الأَحْيَاءِ مِنْهُمْ وَالأَمْوَاتِ إِنَّكَ سَمِيْعٌ قَرِيْبٌ مُجِيْبُ الدَّعْوَةِ رَبَّنَا لَا تُزِغْ قُلُوبَنَا بَعْدَ إِذْ هَدَيْتَنَا وَهَبْ لَنَا مِنْ لَدُنْكَ رَحْمَةً إِنَّكَ أَنْتَ الْوَهَّابُ اللَّهُمَّ أَلِّفْ بَيْنَ قُلُوبِنَا، وَأَصْلِحْ ذَاتَ بَيْنِنَا، وَاهْدِنَا سُبُلَ السَّلَامِ، وَنَجِّنَا مِنَ الظُّلُمَاتِ إِلَى النُّورِ، وَجَنِّبْنَا الْفَوَاحِشَ مَا ظَهَرَ مِنْهَا وَمَا بَطَنَ، وَبَارِكْ لَنَا فِي أَسْمَاعِنَا، وَأَبْصَارِنَا، وَقُلُوبِنَا، وَأَزْوَاجِنَا، وَذُرِّيَّاتِنَا، وَتُبْ عَلَيْنَا إِنَّكَ أَنْتَ التَّوَّابُ الرَّحِيمُ، وَاجْعَلْنَا شَاكِرِينَ لِنِعَمِكَ مُثْنِينَ بِهَا عَلَيْكَ، قَابِلِينَ لَهَا، وَأَتِمِمْهَا عَلَيْنَا رَبَّنَا آتِنَا فِي الدُّنْيَا حَسَنَةً وَفِي الْآخِرَةِ حَسَنَةً وَقِنَا عَذَابَ النَّارِ وَصَلَّى اللهُ عَلَى نَبِيِّنَا مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِهِ وَصَحْبِهِ و َمَنْ تَبِعَهُمْ بِإِحْسَانٍ إِلَى يَوْمِ الدّيْن. وَآخِرُ دَعْوَانَا أَنِ الْحَمْدُ لله رَبِّ الْعَالَمِيْنَ — Naskah Khutbah Jumat Masjid Jami’ Al-Adha Pesantren Darush Sholihin, Warak, Girisekar, Panggang, Jum’at Wage, 22 Syaban 1438 H (19 Mei 2017)   Download Naskah: Khutbah Jumat: Tujuh Kemudahan di Bulan Ramadhan   Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Follow Us : Facebook Muhammad Abduh Tuasikal (bisa ikuti kajian LIVE via Facebook) Fans Page Facebook Rumasyho | Twitter @RumayshoCom | Instagram @RumayshoCom | Channel Telegram @RumayshoCom | Channel Telegram @TanyaRumayshoCom | Channel Youtube Rumaysho TV Biar membuka Rumaysho.Com mudah, downloadlah aplikasi Rumaysho.Com lewat Play Store di sini. Tagshukum puasa itikaf kemudahan puasa keringanan puasa khutbah jumat ramadhan shalat tarawih
Kalau kita perhatikan, syariat Islam itu mudah, banyak kita temukan dalam syariat puasa.   Khutbah Pertama إِنَّ الْحَمْدَ لِلَّهِ نَحْمَدُهُ وَنَسْتَعِينُهُ وَنَسْتَغْفِرُهُ وَنَعُوذُ بِاللهِ مِنْ شُرُورِ أَنْفُسِنَا وَ مِنْ سَيِّئَاتِ أَعْمَالِنَا مَنْ يَهْدِ اللَّهُ فَلاَ مُضِلَّ لَهُ وَمَنْ يُضْلِلْ فَلاَ هَادِىَ لَهُ وَأَشْهَدُ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللَّهُ وَحْدَهُ لاَ شَرِيْكَ لَهُ وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُولُهُ اللّهُمَّ صَلِّ عَلَى نَبِيِّنَا مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِهِ وَمَنْ تَبِعَهُمْ بِإِحْسَانٍ إِلَى يَوْمِ الدِّيْنِ قَالَ اللهُ تَعَالَى فِي كِتَابِهِ الكَرِيْمِ: يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ حَقَّ تُقَاتِهِ وَلَا تَمُوتُنَّ إِلَّا وَأَنْتُمْ مُسْلِمُونَ يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ وَقُولُوا قَوْلًا سَدِيدًا يُصْلِحْ لَكُمْ أَعْمَالَكُمْ وَيَغْفِرْ لَكُمْ ذُنُوبَكُمْ وَمَنْ يُطِعِ اللَّهَ وَرَسُولَهُ فَقَدْ فَازَ فَوْزًا عَظِيمًا فَإِنَّ أَصْدَقَ الحَدِيْثِ كِتَابُ اللهِ وَأَفْضَلُ الهُدَى هُدَى مُحَمَّدٍ r وَشَرَّ الأُمُوْرِ مُحْدَثَاتُهَا وَكُلَّ مُحْدَثَةٍ بِدْعَةٌ َوكُلَّ بِدْعَةٍ ضَلاَلَةٌ وَكُلَّ ضَلاَلَةٍ فِى النَّارِ Para Jamaah shalat Jumat yang semoga senantiasa dirahmati oleh Allah Ta’ala … Segala puji pada Allah, kita memuji-Nya, meminta pertolongan pada-Nya meminta ampunan pada-Nya. Kami berlindung dari kejelekan diri kami dan kejelekan amal kami. Siapa yang diberi petunjuk oleh Allah, maka tidak ada yang dapat menyesatkannya. Siapa yang disesatkan oleh Allah, tidak ada yang bisa memberi petunjuk padanya. Aku bersaksi bahwa tidak ada yang berhak disembah selain Allah dan aku bersaksi bahwa Muhammad adalah hamba dan utusan-Nya. Semoga shalawat tercurah pada Nabi kita Muhammad –shallallahu ‘alaihi wa sallam-, keluarga dan sahabat-Nya serta yang mengikuti mereka dengan baik hingga akhir zaman. Islam itu membawa kemudahan pada umatnya. Kemudahan ini dapat dibuktikan dalam syariat puasa yang kita jalankan, sebagaimana disebutkan dalam ayat, يُرِيدُ اللَّهُ بِكُمُ الْيُسْرَ وَلَا يُرِيدُ بِكُمُ الْعُسْرَ “Allah menghendaki kemudahan bagimu, dan tidak menghendaki kesukaran bagimu.” (QS. Al-Baqarah: 185). Sebelumnya Allah Ta’ala berfirman tentang orang sakit dan musafir yang dapat keringanan saat puasa, وَمَنْ كَانَ مَرِيضًا أَوْ عَلَى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ “Dan barangsiapa sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa), sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang lain.” (QS. Al-Baqarah: 185). Ibnu Katsir rahimahullah berkata, “Sesungguhnya diberikan keringanan bagi kalian untuk tidak berpuasa ketika sakit dan saat bersafar. Namun puasa ini wajib bagi yang mukim dan sehat. Itu semua adalah kemudahan dan rahmat Allah bagi kalian.” (Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim, 2: 59).   Sekarang kita akan melihat tujuh kemudahan dalam syariat ibadah puasa dan amalan yang dilakukan di bulan Ramadhan yang sebentar lagi akan kita jalani.   Kemudahan pertama: Bagi orang sakit boleh ambil keringanan tidak berpuasa jika berat berpuasa. Allah Ta’ala berfirman, وَمَنْ كَانَ مَرِيضًا أَوْ عَلَى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ “Dan barang siapa sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa), sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang lain.” (QS. Al Baqarah: 185)   Kemudahan kedua: Bagi musafir jika berat dalam safar boleh ambil keringanan tidak berpuasa. Kalau berpuasa itu berat saat safar, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan untuk tidak berpuasa. Jabir radhiyallahu ‘anhu mengatakan, كَانَ رَسُولُ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – فِى سَفَرٍ ، فَرَأَى زِحَامًا ، وَرَجُلاً قَدْ ظُلِّلَ عَلَيْهِ ، فَقَالَ « مَا هَذَا » . فَقَالُوا صَائِمٌ . فَقَالَ « لَيْسَ مِنَ الْبِرِّ الصَّوْمُ فِى السَّفَرِ “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika bersafar melihat orang yang berdesak-desakan. Lalu ada seseorang yang diberi naungan. Lalu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengatakan, “Siapa ini?” Orang-orang pun mengatakan, “Ini adalah orang yang sedang berpuasa.” Kemudian Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Bukanlah suatu yang baik jika seseorang berpuasa ketika dia bersafar.” (HR. Bukhari, no. 1946 dan Muslim, no. 1115) Namun kalau safar tersebut penuh kemudahan misal perjalanan yang hanya sebentar dengan pesawat (misal: Jogja – Jakarta, ditempuh hanya 1 jam perjalanan dengan pesawat), maka baiknya tetap berpuasa karena lebih cepat terlepas dari kewajiban. Dari Abu Darda’ radhiyallahu ‘anhu, beliau berkata, خَرَجْنَا مَعَ النَّبِىِّ – صلى الله عليه وسلم – فِى بَعْضِ أَسْفَارِهِ فِى يَوْمٍ حَارٍّ حَتَّى يَضَعَ الرَّجُلُ يَدَهُ عَلَى رَأْسِهِ مِنْ شِدَّةِ الْحَرِّ ، وَمَا فِينَا صَائِمٌ إِلاَّ مَا كَانَ مِنَ النَّبِىِّ – صلى الله عليه وسلم – وَابْنِ رَوَاحَةَ “Kami pernah keluar bersama Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam di beberapa safarnya pada hari yang cukup terik. Sehingga ketika itu orang-orang meletakkan tangannya di kepalanya karena cuaca yang begitu panas. Di antara kami tidak ada yang berpuasa. Hanya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam saja dan Ibnu Rowahah yang berpuasa ketika itu.” (HR. Bukhari, no. 1945 dan Muslim, no. 1122) Namun kalau kondisi sudah super berat saat safar yaitu bisa celaka bahkan binasa, malah jadi tercela ketika tetap berpuasa. Dari Jabir bin ‘Abdillah radhiyallahu ‘anhu, beliau berkata, “Sesungguhnya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam keluar pada tahun Fathul Makkah (8 H) menuju Makkah di bulan Ramadhan. Beliau ketika itu berpuasa. Kemudian ketika sampai di Kuroo’ Al Ghomim (suatu lembah antara Mekkah dan Madinah), orang-orang ketika itu masih berpuasa. Kemudian beliau meminta diambilkan segelas air. Lalu beliau mengangkatnya dan orang-orang pun memperhatikan beliau. Lantas beliau pun meminum air tersebut. Setelah beliau melakukan hal tadi, ada yang mengatakan, “Sesungguhnya sebagian orang ada yang tetap berpuasa.” Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pun mengatakan, أُولَئِكَ الْعُصَاةُ أُولَئِكَ الْعُصَاةُ ‘Mereka itu adalah orang yang durhaka. Mereka itu adalah orang yang durhaka.’” (HR. Muslim, no. 1114)   Kesimpulannya, Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah berkata, “Yang lebih afdhal adalah yang paling mudah baginya saat safar. Jika dalam puasa terdapat bahaya, maka puasa dihukumi haram. Allah Ta’ala berfirman, وَلَا تَقْتُلُوا أَنْفُسَكُمْ إِنَّ اللَّهَ كَانَ بِكُمْ رَحِيمًا “Dan janganlah kamu membunuh dirimu; sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu” (QS. An Nisa’: 29). Ayat ini menunjukkan bahwa jika ada bahaya, maka terlarang untuk melakukannya. (Syarh Al-Mumthi’, 6: 328)   Kemudahan ketiga: Bagi tiang sepuh (orang sudah tua renta) boleh tidak berpuasa dan diganti dengan fidyah. Allah Ta’ala berfirman, وَعَلَى الَّذِينَ يُطِيقُونَهُ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِينٍ “Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin.” (QS. Al-Baqarah: 184) Ibnu Qudamah rahimahullah mengatakan, “Orang sakit yang tidak diharapkan lagi kesembuhannya, maka dia boleh tidak berpuasa dan diganti dengan memberi makan kepada orang miskin bagi setiap hari yang ditinggalkan. Karena orang seperti ini disamakan dengan orang yang sudah tua.” (Al-Mughni, 4: 396)   Kemudahan keempat: Bagi wanita hamil dan menyusui kalau berat berpuasa, boleh tidak berpuasa dan puasanya tetap diqadha’. Qadha’ ini tetap ada sebagaimana pendapat jumhur (kebanyakan ulama). Namun kalau berat karena utang puasa yang menumpuk -misal selama enam tahun punya tiga anak berturut-turut-, ketika itu tentu sangat berat untuk diqadha’, maka boleh diganti fidyah. Caranya, satu hari tidak puasa, mengeluarkan satu bungkus makanan.   Kemudahan kelima: Wanita haidh masih boleh beribadah di bulan Ramadhan seperti yang boleh dilakukan: Membaca Al-Qur’an asalkan tidak menyentuhnya langsung, bisa baca dari Al-Qur’an terjemahan atau menyentuh mushaf Al-Qur’an (yang murni bahasa Arab) dengan sarung tangan. Membaca dzikir, sepakat ulama boleh. Membaca do’a juga boleh apalagi di bulan Ramadhan adalah waktu diijabahinya do’a-do’a. Mencari malam Lailatul Qadar di sepuluh hari terakhir Ramadhan. Masuk masjid untuk mengikuti pengajian, meskipun sedang haidh. Menurut pendapat terkuat, wanita haidh masih boleh masuk masjid. Ini lima hal dahulu yang dijelaskan mengenai kemudaah saat kita berpuasa dan menjalani amalan di bulan Ramadhan. أَقُوْلُ قَوْلِي هَذَا َوَاسْتَغْفِرُ اللهَ لِي وَلَكُمْ وَلِسَائِرِ المُسْلِمِيْنَ إِنَّهُ هُوَ السَمِيْعُ العَلِيْمُ   Khutbah Kedua   الحَمْدُ للهِ رَبِّ العَالمِيْنَ وَالصَّلاَةُ وَالسَّلاَمُ عَلَى أَشْرَافِ الأَنْبِيَاءِ وَالمرْسَلِيْنَ نَبِيِّنَا مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِهِ وَصَحْبِهِ أَجْمَعِيْنَ Segala puji bagi Allah, Rabb semesta alam. Shalawat dan salam semoga tercurah pada nabi termulia dari para nabi dan rasul, yaitu kita Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam, kepada keluarga dan seluruh sahabatnya.   Amma ba’du, Ma’asyirol muslimin jama’ah shalat Jumat rahimani wa rahimakumullah … Selanjutnya …   Kemudahan keenam dari amalan yang dilakukan di bulan Ramadhan: Shalat malam tidak dibatasi jumlah rakaat, boleh dengan rakaat sedikit maupun banyak. Dalilnya, عَنِ ابْنِ عُمَرَ أَنَّ رَجُلاً سَأَلَ رَسُولَ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – عَنْ صَلاَةِ اللَّيْلِ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – « صَلاَةُ اللَّيْلِ مَثْنَى مَثْنَى ، فَإِذَا خَشِىَ أَحَدُكُمُ الصُّبْحَ صَلَّى رَكْعَةً وَاحِدَةً ، تُوتِرُ لَهُ مَا قَدْ صَلَّى » Dari Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma, ada seseorang yang bertanya pada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau lantas menjawab, “Shalat malam itu dua raka’at salam, dua raka’at salam. Jika salah seorang di antara kalian khawatir masuk Shubuh, maka tutuplah dengan satu raka’at, maka itu jadi raka’at ganjil jadi penutup yang sebelumnya.” (HR. Bukhari, no. 990 dan Muslim, no. 749). Kalau seandainya jumlah rakaat shalat tarawih dibatasi 11 raka’at, pasti dalam jawaban Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam di atas akan diberikan batasan. Ibnu ‘Abdil Barr rahimahullah mengatakan, “Sesungguhnya shalat malam tidak memiliki batasan jumlah raka’at tertentu. Shalat malam adalah shalat nafilah (yang dianjurkan), termasuk amalan dan perbuatan baik. Siapa saja boleh mengerjakan sedikit raka’at. Siapa yang mau juga boleh mengerjakan banyak.” (At-Tamhid, 21: 70)   Kemudahan ketujuh: Boleh melakukan i’tikaf sunnah di bulan Ramadhan walau hanya sebentar, yang penting dilakukan di masjid. Allah Ta’ala menyebutkan tentang syari’at i’tikaf, وَأَنْتُمْ عَاكِفُونَ فِي الْمَسَاجِدِ “Sedang kamu beri’tikaf dalam masjid.”(QS. Al Baqarah: 187). Ibnu Hazm rahimahullah berkata, “Allah Ta’ala tidak mengkhususkan jangka waktu tertentu untuk beri’tikaf (dalam ayat ini). Dan Rabbmu tidaklah mungkin lupa.” (Al-Muhalla, 5: 180). Al-Mardawi rahimahullah mengatakan, “Waktu minimal dikatakan i’tikaf pada i’tikaf yang sunnah atau i’tikaf yang mutlak adalah selama disebut berdiam di masjid (walaupun hanya sesaat).” (Al-Inshof, 6: 17) Sehingga jika ada yang bertanya, bolehkah beri’tikaf di akhir-akhir Ramadhan hanya pada malam hari saja karena pagi harinya mesti kerja? Jawabannya, boleh. Karena syarat i’tikaf hanya berdiam walau sekejap, terserah di malam atau di siang hari.   Intinya, syariat Isalam membawa kemudahan bagi orang yang menjalani puasa, ibadah serta amalan di bulan Ramadhan. Ada kemudahan yang diberikan pada orang sakit, musafir, tiang sepuh (orang sudah tua renta), kemudahan wanita haidh dalam ibadah, sampai pada kemudahan dalam shalat malam (shalat tarawih) dan i’tikaf walau hanya sebentar.   Sekarang tinggal kita, mau beramal ataukah tidak. Moga Allah memudahkan kita berjumpa dengan bulan Ramadhan dan dimudahkan beramal shalih di dalamnya sesuai dengan tuntunan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam.   Di akhir khutbah ini, kami ingatkan untuk bershalawat pada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Siapa yang bershalawat pada beliau sekali, akan dibalas sepuluh kali. إِنَّ اللَّهَ وَمَلَائِكَتَهُ يُصَلُّونَ عَلَى النَّبِيِّ يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا صَلُّوا عَلَيْهِ وَسَلِّمُوا تَسْلِيماً اَللَّهُمَّ صَلِّ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ كَمَا صَلَّيْتَ عَلَى إِبْرَاهِيْمَ وَعَلَى آلِ إِبْرَاهِيْمَ، إِنَّكَ حَمِيْدٌ مَجِيْدٌ. وَبَارِكْ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ كَمَا بَارَكْتَ عَلَى إِبْرَاهِيْمَ وَعَلَى آلِ إِبْرَاهِيْمَ، إِنَّكَ حَمِيْدٌ مَجِيْدٌ Marilah kita berdoa pada Allah, moga setiap doa kita diperkenankan di Jumat penuh berkah ini. اللهُمَّ اغْفِرْ لِلْمُسْلِمِيْنَ وَالمسْلِمَاتِ وَالمؤْمِنِيْنَ وَالمؤْمِنَاتِ الأَحْيَاءِ مِنْهُمْ وَالأَمْوَاتِ إِنَّكَ سَمِيْعٌ قَرِيْبٌ مُجِيْبُ الدَّعْوَةِ رَبَّنَا لَا تُزِغْ قُلُوبَنَا بَعْدَ إِذْ هَدَيْتَنَا وَهَبْ لَنَا مِنْ لَدُنْكَ رَحْمَةً إِنَّكَ أَنْتَ الْوَهَّابُ اللَّهُمَّ أَلِّفْ بَيْنَ قُلُوبِنَا، وَأَصْلِحْ ذَاتَ بَيْنِنَا، وَاهْدِنَا سُبُلَ السَّلَامِ، وَنَجِّنَا مِنَ الظُّلُمَاتِ إِلَى النُّورِ، وَجَنِّبْنَا الْفَوَاحِشَ مَا ظَهَرَ مِنْهَا وَمَا بَطَنَ، وَبَارِكْ لَنَا فِي أَسْمَاعِنَا، وَأَبْصَارِنَا، وَقُلُوبِنَا، وَأَزْوَاجِنَا، وَذُرِّيَّاتِنَا، وَتُبْ عَلَيْنَا إِنَّكَ أَنْتَ التَّوَّابُ الرَّحِيمُ، وَاجْعَلْنَا شَاكِرِينَ لِنِعَمِكَ مُثْنِينَ بِهَا عَلَيْكَ، قَابِلِينَ لَهَا، وَأَتِمِمْهَا عَلَيْنَا رَبَّنَا آتِنَا فِي الدُّنْيَا حَسَنَةً وَفِي الْآخِرَةِ حَسَنَةً وَقِنَا عَذَابَ النَّارِ وَصَلَّى اللهُ عَلَى نَبِيِّنَا مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِهِ وَصَحْبِهِ و َمَنْ تَبِعَهُمْ بِإِحْسَانٍ إِلَى يَوْمِ الدّيْن. وَآخِرُ دَعْوَانَا أَنِ الْحَمْدُ لله رَبِّ الْعَالَمِيْنَ — Naskah Khutbah Jumat Masjid Jami’ Al-Adha Pesantren Darush Sholihin, Warak, Girisekar, Panggang, Jum’at Wage, 22 Syaban 1438 H (19 Mei 2017)   Download Naskah: Khutbah Jumat: Tujuh Kemudahan di Bulan Ramadhan   Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Follow Us : Facebook Muhammad Abduh Tuasikal (bisa ikuti kajian LIVE via Facebook) Fans Page Facebook Rumasyho | Twitter @RumayshoCom | Instagram @RumayshoCom | Channel Telegram @RumayshoCom | Channel Telegram @TanyaRumayshoCom | Channel Youtube Rumaysho TV Biar membuka Rumaysho.Com mudah, downloadlah aplikasi Rumaysho.Com lewat Play Store di sini. Tagshukum puasa itikaf kemudahan puasa keringanan puasa khutbah jumat ramadhan shalat tarawih


Kalau kita perhatikan, syariat Islam itu mudah, banyak kita temukan dalam syariat puasa.   Khutbah Pertama إِنَّ الْحَمْدَ لِلَّهِ نَحْمَدُهُ وَنَسْتَعِينُهُ وَنَسْتَغْفِرُهُ وَنَعُوذُ بِاللهِ مِنْ شُرُورِ أَنْفُسِنَا وَ مِنْ سَيِّئَاتِ أَعْمَالِنَا مَنْ يَهْدِ اللَّهُ فَلاَ مُضِلَّ لَهُ وَمَنْ يُضْلِلْ فَلاَ هَادِىَ لَهُ وَأَشْهَدُ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللَّهُ وَحْدَهُ لاَ شَرِيْكَ لَهُ وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُولُهُ اللّهُمَّ صَلِّ عَلَى نَبِيِّنَا مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِهِ وَمَنْ تَبِعَهُمْ بِإِحْسَانٍ إِلَى يَوْمِ الدِّيْنِ قَالَ اللهُ تَعَالَى فِي كِتَابِهِ الكَرِيْمِ: يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ حَقَّ تُقَاتِهِ وَلَا تَمُوتُنَّ إِلَّا وَأَنْتُمْ مُسْلِمُونَ يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ وَقُولُوا قَوْلًا سَدِيدًا يُصْلِحْ لَكُمْ أَعْمَالَكُمْ وَيَغْفِرْ لَكُمْ ذُنُوبَكُمْ وَمَنْ يُطِعِ اللَّهَ وَرَسُولَهُ فَقَدْ فَازَ فَوْزًا عَظِيمًا فَإِنَّ أَصْدَقَ الحَدِيْثِ كِتَابُ اللهِ وَأَفْضَلُ الهُدَى هُدَى مُحَمَّدٍ r وَشَرَّ الأُمُوْرِ مُحْدَثَاتُهَا وَكُلَّ مُحْدَثَةٍ بِدْعَةٌ َوكُلَّ بِدْعَةٍ ضَلاَلَةٌ وَكُلَّ ضَلاَلَةٍ فِى النَّارِ Para Jamaah shalat Jumat yang semoga senantiasa dirahmati oleh Allah Ta’ala … Segala puji pada Allah, kita memuji-Nya, meminta pertolongan pada-Nya meminta ampunan pada-Nya. Kami berlindung dari kejelekan diri kami dan kejelekan amal kami. Siapa yang diberi petunjuk oleh Allah, maka tidak ada yang dapat menyesatkannya. Siapa yang disesatkan oleh Allah, tidak ada yang bisa memberi petunjuk padanya. Aku bersaksi bahwa tidak ada yang berhak disembah selain Allah dan aku bersaksi bahwa Muhammad adalah hamba dan utusan-Nya. Semoga shalawat tercurah pada Nabi kita Muhammad –shallallahu ‘alaihi wa sallam-, keluarga dan sahabat-Nya serta yang mengikuti mereka dengan baik hingga akhir zaman. Islam itu membawa kemudahan pada umatnya. Kemudahan ini dapat dibuktikan dalam syariat puasa yang kita jalankan, sebagaimana disebutkan dalam ayat, يُرِيدُ اللَّهُ بِكُمُ الْيُسْرَ وَلَا يُرِيدُ بِكُمُ الْعُسْرَ “Allah menghendaki kemudahan bagimu, dan tidak menghendaki kesukaran bagimu.” (QS. Al-Baqarah: 185). Sebelumnya Allah Ta’ala berfirman tentang orang sakit dan musafir yang dapat keringanan saat puasa, وَمَنْ كَانَ مَرِيضًا أَوْ عَلَى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ “Dan barangsiapa sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa), sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang lain.” (QS. Al-Baqarah: 185). Ibnu Katsir rahimahullah berkata, “Sesungguhnya diberikan keringanan bagi kalian untuk tidak berpuasa ketika sakit dan saat bersafar. Namun puasa ini wajib bagi yang mukim dan sehat. Itu semua adalah kemudahan dan rahmat Allah bagi kalian.” (Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim, 2: 59).   Sekarang kita akan melihat tujuh kemudahan dalam syariat ibadah puasa dan amalan yang dilakukan di bulan Ramadhan yang sebentar lagi akan kita jalani.   Kemudahan pertama: Bagi orang sakit boleh ambil keringanan tidak berpuasa jika berat berpuasa. Allah Ta’ala berfirman, وَمَنْ كَانَ مَرِيضًا أَوْ عَلَى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ “Dan barang siapa sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa), sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang lain.” (QS. Al Baqarah: 185)   Kemudahan kedua: Bagi musafir jika berat dalam safar boleh ambil keringanan tidak berpuasa. Kalau berpuasa itu berat saat safar, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan untuk tidak berpuasa. Jabir radhiyallahu ‘anhu mengatakan, كَانَ رَسُولُ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – فِى سَفَرٍ ، فَرَأَى زِحَامًا ، وَرَجُلاً قَدْ ظُلِّلَ عَلَيْهِ ، فَقَالَ « مَا هَذَا » . فَقَالُوا صَائِمٌ . فَقَالَ « لَيْسَ مِنَ الْبِرِّ الصَّوْمُ فِى السَّفَرِ “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika bersafar melihat orang yang berdesak-desakan. Lalu ada seseorang yang diberi naungan. Lalu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengatakan, “Siapa ini?” Orang-orang pun mengatakan, “Ini adalah orang yang sedang berpuasa.” Kemudian Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Bukanlah suatu yang baik jika seseorang berpuasa ketika dia bersafar.” (HR. Bukhari, no. 1946 dan Muslim, no. 1115) Namun kalau safar tersebut penuh kemudahan misal perjalanan yang hanya sebentar dengan pesawat (misal: Jogja – Jakarta, ditempuh hanya 1 jam perjalanan dengan pesawat), maka baiknya tetap berpuasa karena lebih cepat terlepas dari kewajiban. Dari Abu Darda’ radhiyallahu ‘anhu, beliau berkata, خَرَجْنَا مَعَ النَّبِىِّ – صلى الله عليه وسلم – فِى بَعْضِ أَسْفَارِهِ فِى يَوْمٍ حَارٍّ حَتَّى يَضَعَ الرَّجُلُ يَدَهُ عَلَى رَأْسِهِ مِنْ شِدَّةِ الْحَرِّ ، وَمَا فِينَا صَائِمٌ إِلاَّ مَا كَانَ مِنَ النَّبِىِّ – صلى الله عليه وسلم – وَابْنِ رَوَاحَةَ “Kami pernah keluar bersama Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam di beberapa safarnya pada hari yang cukup terik. Sehingga ketika itu orang-orang meletakkan tangannya di kepalanya karena cuaca yang begitu panas. Di antara kami tidak ada yang berpuasa. Hanya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam saja dan Ibnu Rowahah yang berpuasa ketika itu.” (HR. Bukhari, no. 1945 dan Muslim, no. 1122) Namun kalau kondisi sudah super berat saat safar yaitu bisa celaka bahkan binasa, malah jadi tercela ketika tetap berpuasa. Dari Jabir bin ‘Abdillah radhiyallahu ‘anhu, beliau berkata, “Sesungguhnya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam keluar pada tahun Fathul Makkah (8 H) menuju Makkah di bulan Ramadhan. Beliau ketika itu berpuasa. Kemudian ketika sampai di Kuroo’ Al Ghomim (suatu lembah antara Mekkah dan Madinah), orang-orang ketika itu masih berpuasa. Kemudian beliau meminta diambilkan segelas air. Lalu beliau mengangkatnya dan orang-orang pun memperhatikan beliau. Lantas beliau pun meminum air tersebut. Setelah beliau melakukan hal tadi, ada yang mengatakan, “Sesungguhnya sebagian orang ada yang tetap berpuasa.” Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pun mengatakan, أُولَئِكَ الْعُصَاةُ أُولَئِكَ الْعُصَاةُ ‘Mereka itu adalah orang yang durhaka. Mereka itu adalah orang yang durhaka.’” (HR. Muslim, no. 1114)   Kesimpulannya, Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah berkata, “Yang lebih afdhal adalah yang paling mudah baginya saat safar. Jika dalam puasa terdapat bahaya, maka puasa dihukumi haram. Allah Ta’ala berfirman, وَلَا تَقْتُلُوا أَنْفُسَكُمْ إِنَّ اللَّهَ كَانَ بِكُمْ رَحِيمًا “Dan janganlah kamu membunuh dirimu; sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu” (QS. An Nisa’: 29). Ayat ini menunjukkan bahwa jika ada bahaya, maka terlarang untuk melakukannya. (Syarh Al-Mumthi’, 6: 328)   Kemudahan ketiga: Bagi tiang sepuh (orang sudah tua renta) boleh tidak berpuasa dan diganti dengan fidyah. Allah Ta’ala berfirman, وَعَلَى الَّذِينَ يُطِيقُونَهُ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِينٍ “Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin.” (QS. Al-Baqarah: 184) Ibnu Qudamah rahimahullah mengatakan, “Orang sakit yang tidak diharapkan lagi kesembuhannya, maka dia boleh tidak berpuasa dan diganti dengan memberi makan kepada orang miskin bagi setiap hari yang ditinggalkan. Karena orang seperti ini disamakan dengan orang yang sudah tua.” (Al-Mughni, 4: 396)   Kemudahan keempat: Bagi wanita hamil dan menyusui kalau berat berpuasa, boleh tidak berpuasa dan puasanya tetap diqadha’. Qadha’ ini tetap ada sebagaimana pendapat jumhur (kebanyakan ulama). Namun kalau berat karena utang puasa yang menumpuk -misal selama enam tahun punya tiga anak berturut-turut-, ketika itu tentu sangat berat untuk diqadha’, maka boleh diganti fidyah. Caranya, satu hari tidak puasa, mengeluarkan satu bungkus makanan.   Kemudahan kelima: Wanita haidh masih boleh beribadah di bulan Ramadhan seperti yang boleh dilakukan: Membaca Al-Qur’an asalkan tidak menyentuhnya langsung, bisa baca dari Al-Qur’an terjemahan atau menyentuh mushaf Al-Qur’an (yang murni bahasa Arab) dengan sarung tangan. Membaca dzikir, sepakat ulama boleh. Membaca do’a juga boleh apalagi di bulan Ramadhan adalah waktu diijabahinya do’a-do’a. Mencari malam Lailatul Qadar di sepuluh hari terakhir Ramadhan. Masuk masjid untuk mengikuti pengajian, meskipun sedang haidh. Menurut pendapat terkuat, wanita haidh masih boleh masuk masjid. Ini lima hal dahulu yang dijelaskan mengenai kemudaah saat kita berpuasa dan menjalani amalan di bulan Ramadhan. أَقُوْلُ قَوْلِي هَذَا َوَاسْتَغْفِرُ اللهَ لِي وَلَكُمْ وَلِسَائِرِ المُسْلِمِيْنَ إِنَّهُ هُوَ السَمِيْعُ العَلِيْمُ   Khutbah Kedua   الحَمْدُ للهِ رَبِّ العَالمِيْنَ وَالصَّلاَةُ وَالسَّلاَمُ عَلَى أَشْرَافِ الأَنْبِيَاءِ وَالمرْسَلِيْنَ نَبِيِّنَا مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِهِ وَصَحْبِهِ أَجْمَعِيْنَ Segala puji bagi Allah, Rabb semesta alam. Shalawat dan salam semoga tercurah pada nabi termulia dari para nabi dan rasul, yaitu kita Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam, kepada keluarga dan seluruh sahabatnya.   Amma ba’du, Ma’asyirol muslimin jama’ah shalat Jumat rahimani wa rahimakumullah … Selanjutnya …   Kemudahan keenam dari amalan yang dilakukan di bulan Ramadhan: Shalat malam tidak dibatasi jumlah rakaat, boleh dengan rakaat sedikit maupun banyak. Dalilnya, عَنِ ابْنِ عُمَرَ أَنَّ رَجُلاً سَأَلَ رَسُولَ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – عَنْ صَلاَةِ اللَّيْلِ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – « صَلاَةُ اللَّيْلِ مَثْنَى مَثْنَى ، فَإِذَا خَشِىَ أَحَدُكُمُ الصُّبْحَ صَلَّى رَكْعَةً وَاحِدَةً ، تُوتِرُ لَهُ مَا قَدْ صَلَّى » Dari Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma, ada seseorang yang bertanya pada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau lantas menjawab, “Shalat malam itu dua raka’at salam, dua raka’at salam. Jika salah seorang di antara kalian khawatir masuk Shubuh, maka tutuplah dengan satu raka’at, maka itu jadi raka’at ganjil jadi penutup yang sebelumnya.” (HR. Bukhari, no. 990 dan Muslim, no. 749). Kalau seandainya jumlah rakaat shalat tarawih dibatasi 11 raka’at, pasti dalam jawaban Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam di atas akan diberikan batasan. Ibnu ‘Abdil Barr rahimahullah mengatakan, “Sesungguhnya shalat malam tidak memiliki batasan jumlah raka’at tertentu. Shalat malam adalah shalat nafilah (yang dianjurkan), termasuk amalan dan perbuatan baik. Siapa saja boleh mengerjakan sedikit raka’at. Siapa yang mau juga boleh mengerjakan banyak.” (At-Tamhid, 21: 70)   Kemudahan ketujuh: Boleh melakukan i’tikaf sunnah di bulan Ramadhan walau hanya sebentar, yang penting dilakukan di masjid. Allah Ta’ala menyebutkan tentang syari’at i’tikaf, وَأَنْتُمْ عَاكِفُونَ فِي الْمَسَاجِدِ “Sedang kamu beri’tikaf dalam masjid.”(QS. Al Baqarah: 187). Ibnu Hazm rahimahullah berkata, “Allah Ta’ala tidak mengkhususkan jangka waktu tertentu untuk beri’tikaf (dalam ayat ini). Dan Rabbmu tidaklah mungkin lupa.” (Al-Muhalla, 5: 180). Al-Mardawi rahimahullah mengatakan, “Waktu minimal dikatakan i’tikaf pada i’tikaf yang sunnah atau i’tikaf yang mutlak adalah selama disebut berdiam di masjid (walaupun hanya sesaat).” (Al-Inshof, 6: 17) Sehingga jika ada yang bertanya, bolehkah beri’tikaf di akhir-akhir Ramadhan hanya pada malam hari saja karena pagi harinya mesti kerja? Jawabannya, boleh. Karena syarat i’tikaf hanya berdiam walau sekejap, terserah di malam atau di siang hari.   Intinya, syariat Isalam membawa kemudahan bagi orang yang menjalani puasa, ibadah serta amalan di bulan Ramadhan. Ada kemudahan yang diberikan pada orang sakit, musafir, tiang sepuh (orang sudah tua renta), kemudahan wanita haidh dalam ibadah, sampai pada kemudahan dalam shalat malam (shalat tarawih) dan i’tikaf walau hanya sebentar.   Sekarang tinggal kita, mau beramal ataukah tidak. Moga Allah memudahkan kita berjumpa dengan bulan Ramadhan dan dimudahkan beramal shalih di dalamnya sesuai dengan tuntunan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam.   Di akhir khutbah ini, kami ingatkan untuk bershalawat pada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Siapa yang bershalawat pada beliau sekali, akan dibalas sepuluh kali. إِنَّ اللَّهَ وَمَلَائِكَتَهُ يُصَلُّونَ عَلَى النَّبِيِّ يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا صَلُّوا عَلَيْهِ وَسَلِّمُوا تَسْلِيماً اَللَّهُمَّ صَلِّ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ كَمَا صَلَّيْتَ عَلَى إِبْرَاهِيْمَ وَعَلَى آلِ إِبْرَاهِيْمَ، إِنَّكَ حَمِيْدٌ مَجِيْدٌ. وَبَارِكْ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ كَمَا بَارَكْتَ عَلَى إِبْرَاهِيْمَ وَعَلَى آلِ إِبْرَاهِيْمَ، إِنَّكَ حَمِيْدٌ مَجِيْدٌ Marilah kita berdoa pada Allah, moga setiap doa kita diperkenankan di Jumat penuh berkah ini. اللهُمَّ اغْفِرْ لِلْمُسْلِمِيْنَ وَالمسْلِمَاتِ وَالمؤْمِنِيْنَ وَالمؤْمِنَاتِ الأَحْيَاءِ مِنْهُمْ وَالأَمْوَاتِ إِنَّكَ سَمِيْعٌ قَرِيْبٌ مُجِيْبُ الدَّعْوَةِ رَبَّنَا لَا تُزِغْ قُلُوبَنَا بَعْدَ إِذْ هَدَيْتَنَا وَهَبْ لَنَا مِنْ لَدُنْكَ رَحْمَةً إِنَّكَ أَنْتَ الْوَهَّابُ اللَّهُمَّ أَلِّفْ بَيْنَ قُلُوبِنَا، وَأَصْلِحْ ذَاتَ بَيْنِنَا، وَاهْدِنَا سُبُلَ السَّلَامِ، وَنَجِّنَا مِنَ الظُّلُمَاتِ إِلَى النُّورِ، وَجَنِّبْنَا الْفَوَاحِشَ مَا ظَهَرَ مِنْهَا وَمَا بَطَنَ، وَبَارِكْ لَنَا فِي أَسْمَاعِنَا، وَأَبْصَارِنَا، وَقُلُوبِنَا، وَأَزْوَاجِنَا، وَذُرِّيَّاتِنَا، وَتُبْ عَلَيْنَا إِنَّكَ أَنْتَ التَّوَّابُ الرَّحِيمُ، وَاجْعَلْنَا شَاكِرِينَ لِنِعَمِكَ مُثْنِينَ بِهَا عَلَيْكَ، قَابِلِينَ لَهَا، وَأَتِمِمْهَا عَلَيْنَا رَبَّنَا آتِنَا فِي الدُّنْيَا حَسَنَةً وَفِي الْآخِرَةِ حَسَنَةً وَقِنَا عَذَابَ النَّارِ وَصَلَّى اللهُ عَلَى نَبِيِّنَا مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِهِ وَصَحْبِهِ و َمَنْ تَبِعَهُمْ بِإِحْسَانٍ إِلَى يَوْمِ الدّيْن. وَآخِرُ دَعْوَانَا أَنِ الْحَمْدُ لله رَبِّ الْعَالَمِيْنَ — Naskah Khutbah Jumat Masjid Jami’ Al-Adha Pesantren Darush Sholihin, Warak, Girisekar, Panggang, Jum’at Wage, 22 Syaban 1438 H (19 Mei 2017)   Download Naskah: Khutbah Jumat: Tujuh Kemudahan di Bulan Ramadhan   Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Follow Us : Facebook Muhammad Abduh Tuasikal (bisa ikuti kajian LIVE via Facebook) Fans Page Facebook Rumasyho | Twitter @RumayshoCom | Instagram @RumayshoCom | Channel Telegram @RumayshoCom | Channel Telegram @TanyaRumayshoCom | Channel Youtube Rumaysho TV Biar membuka Rumaysho.Com mudah, downloadlah aplikasi Rumaysho.Com lewat Play Store di sini. Tagshukum puasa itikaf kemudahan puasa keringanan puasa khutbah jumat ramadhan shalat tarawih

Download Gratis: Ramadhan Bersama Nabi (PDF)

Silakan download buku karya Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal yang dibagi gratis untuk Ramadhan kali ini, terbitan Penerbit Rumaysho dengan judul “Ramadhan Bersama Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam“. Semoga jadi bekal berharga dan manfaat sebelum memasuki bulan Ramadhan. Karena bekal penting adalah bekal ilmu.   Silakan download buku PDF dan covernya, tersedia juga buku versi tablet: “Ramadhan Bersama Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam”   Masalah izin mencetak ulang buku ini, silakan menghubungi 085200171222. Untuk mengetahui buku-buku lainnya karya beliau, silakan hubungi 085200171222 (Toko Online Ruwaifi.Store, via WA/SMS)   Silakan sebar pada yang lain. — Info Rumaysho.Com Tagsbuku gratis buku ramadhan

Download Gratis: Ramadhan Bersama Nabi (PDF)

Silakan download buku karya Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal yang dibagi gratis untuk Ramadhan kali ini, terbitan Penerbit Rumaysho dengan judul “Ramadhan Bersama Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam“. Semoga jadi bekal berharga dan manfaat sebelum memasuki bulan Ramadhan. Karena bekal penting adalah bekal ilmu.   Silakan download buku PDF dan covernya, tersedia juga buku versi tablet: “Ramadhan Bersama Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam”   Masalah izin mencetak ulang buku ini, silakan menghubungi 085200171222. Untuk mengetahui buku-buku lainnya karya beliau, silakan hubungi 085200171222 (Toko Online Ruwaifi.Store, via WA/SMS)   Silakan sebar pada yang lain. — Info Rumaysho.Com Tagsbuku gratis buku ramadhan
Silakan download buku karya Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal yang dibagi gratis untuk Ramadhan kali ini, terbitan Penerbit Rumaysho dengan judul “Ramadhan Bersama Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam“. Semoga jadi bekal berharga dan manfaat sebelum memasuki bulan Ramadhan. Karena bekal penting adalah bekal ilmu.   Silakan download buku PDF dan covernya, tersedia juga buku versi tablet: “Ramadhan Bersama Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam”   Masalah izin mencetak ulang buku ini, silakan menghubungi 085200171222. Untuk mengetahui buku-buku lainnya karya beliau, silakan hubungi 085200171222 (Toko Online Ruwaifi.Store, via WA/SMS)   Silakan sebar pada yang lain. — Info Rumaysho.Com Tagsbuku gratis buku ramadhan


Silakan download buku karya Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal yang dibagi gratis untuk Ramadhan kali ini, terbitan Penerbit Rumaysho dengan judul “Ramadhan Bersama Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam“. Semoga jadi bekal berharga dan manfaat sebelum memasuki bulan Ramadhan. Karena bekal penting adalah bekal ilmu.   Silakan download buku PDF dan covernya, tersedia juga buku versi tablet: “Ramadhan Bersama Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam”   Masalah izin mencetak ulang buku ini, silakan menghubungi 085200171222. Untuk mengetahui buku-buku lainnya karya beliau, silakan hubungi 085200171222 (Toko Online Ruwaifi.Store, via WA/SMS)   Silakan sebar pada yang lain. — Info Rumaysho.Com Tagsbuku gratis buku ramadhan

Nabi Rutinkan Shalat Sunnah Badiyah Ashar Dua Rakaat

Memang benar Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa rutinkan shalat sunnah ba’diyah Ashar. Apakah jadi anjuran bagi kita umatnya? Baca keterangan dalam bahasan berikut ini.   Kita sudah tahu ba’d ‘Ashar adalah waktu terlarang shalat sebagaimana keterangan dalam tulisan berikut ini. Lima Waktu Terlarang Shalat   Namun … Ada riwayat yang menyebutkan, Aisyah radhiyallahu ‘anha menyatakan, مَا تَرَكَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- رَكْعَتَيْنِ بَعْدَ الْعَصْرِ عِنْدِى قَطُّ “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tidaklah pernah meninggalkan dua raka’at sesudah ‘Ashar di sisiku sama sekali.” (HR. Bukhari, no. 591 dan Muslim, no. 835) Juga kata ‘Aisyah radhiyallahu ‘anhuma, صَلاَتَانِ مَا تَرَكَهُمَا رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- فِى بَيْتِى قَطُّ سِرًّا وَلاَ عَلاَنِيَةً رَكْعَتَيْنِ قَبْلَ الْفَجْرِ وَرَكْعَتَيْنِ بَعْدَ الْعَصْرِ “Ada dua shalat yang tidak pernah ditinggalkan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam di rumahku sama sekali baik sembunyi-sembunyi maupun terang-terangan yaitu dua rakaat qabliyah fajar dan dua rakaat ba’diyah ‘Ashar.” (HR. Bukhari, no. 592 dan Muslim, no. 835) ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha juga berkata, مَا كَانَ النّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَأْتِيْنِيْ فِيْ يَوْم بَعْدَ اْلعَصْرِ إِلا صَلَّى رَكْعَتَيْنِ “Tidaklah Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam mendatangiku di suatu hari setelah ‘Ashar melainkan beliau mengerjakan shalat dua raka’at.” (HR. Bukhari, no. 593) Dari ‘Ali bin Abi Thalib radhiyallahu ‘anhu, dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda, لاَ تُصَلُّوا بَعْدَ الْعَصْرِ إِلاَّ أَنْ تُصَلُّوا وَالشَّمْسُ مُرْتَفِعَةٌ “Janganlah melakukan shalat setelah ‘Ashar kecuali engkau shalat dan matahari masih tinggi.” (HR. Ahmad, 1: 129. Syaikh Syu’aib Al-Arnauth menyatakan bahwa sanad hadits ini hasan) Ibnu Hajar Al-Asqalani rahimahullah menyebutkan, riwayat-riwayat inilah yang dijadikan dalil ulama yang membolehkan shalat sunnah ba’diyah ‘Ashar secara mutlak, yang penting shalatnya bukan saat matahari tenggelam. Ada pendapat ulama madzhab dalam hal ini. Para ulama yang mengatakan terlarangnya shalat ba’da ‘Ashar menanggapi hadits ini dengan menyatakan bahwa itu adalah shalat rawatib yang luput dikerjakan dan tidak masalah dikerjakan ba’da ‘Ashar. Juga Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam merutinkannya menunjukkan bahwa hal itu jadi kekhususan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Dalilnya kata Ibnu Hajar adalah hadits dari bekas budak ‘Aisyah (bernama Dzakwan, pen.), hadits ini diriwayatakan oleh Abu Daud. ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha menyatakan, أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- كَانَ يُصَلِّى بَعْدَ الْعَصْرِ وَيَنْهَى عَنْهَا وَيُوَاصِلُ وَيَنْهَى عَنِ الْوِصَالِ “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa melakukan shalat ba’da ‘Ashar namun melarang darinya. Beliau biasa melakukan puasa wishal, namun melarang dari wishal.”[1] Juga ada riwayat dari Abu Salamah, dari ‘Aisyah tentang kisah semacam itu dan di akhir hadits disebutkan, إِذَا صَلَّى صَلاَةً أَثْبَتَهَا “Jika Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melakukan suatu shalat, beliau selalu menjaganya rutin.” (HR. Muslim, no. 835) Hadits lengkapnya, Abu Salamah pernah bertanya pada ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha mengenai dua raka’at yang Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam lakukan ba’da ‘Ashar, lalu ‘Aisyah mengatakan, كَانَ يُصَلِّيهِمَا قَبْلَ الْعَصْرِ ثُمَّ إِنَّهُ شُغِلَ عَنْهُمَا أَوْ نَسِيَهُمَا فَصَلاَّهُمَا بَعْدَ الْعَصْرِ ثُمَّ أَثْبَتَهُمَا وَكَانَ إِذَا صَلَّى صَلاَةً أَثْبَتَهَا “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa melakukan shalat sebelum ‘Ashar. Kemudian beliau sibuk sehingga luput darinya atau lupa, maka beliau melakukannya ba’da ‘Ashar dan beliau rutinkan. Karena jika Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melakukan suatu shalat, beliau selalu menjaganya rutin.” (HR. Muslim, no.835) Adapun alasan shalat dua raka’at bada ‘Ashar adalah untuk mengganti shalat rawatib yaitu  perkataan Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma, ia menyatakan, إِنَّمَا صَلَّى النَّبِىُّ -صلى الله عليه وسلم- الرَّكْعَتَيْنِ بَعْدَ الْعَصْرِ لأَنَّهُ أَتَاهُ مَالٌ فَشَغَلَهُ عَنِ الرَّكْعَتَيْنِ بَعْدَ الظُّهْرِ فَصَلاَّهُمَا بَعْدَ الْعَصْرِ ثُمَّ لَمْ يَعُدْ لَهُمَا “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam hanyalah shalat dua raka’at ba’diyah ‘Ashar hanyalah karena beliau ketika itu tersibukkan dengan urusan sehingga luput dari dua raka’at ba’diyah Zhuhur lalu diganti setelah ‘Ashar, kemudian beliau tidaklah mengulanginya lagi.” (HR. Tirmidzi, no. 184. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini dha’if) Juga didukung hadits lainnya, عَنْ أُمِّ سَلَمَةَ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ صَلَّى فِي بَيْتِهَا بَعْدَ الْعَصْرِ رَكْعَتَيْنِ مَرَّةً وَاحِدَةً وَأَنَّهَا ذَكَرَتْ ذَلِكَ لَهُ فَقَالَ هُمَا رَكْعَتَانِ كُنْتُ أُصَلِّيهِمَا بَعْدَ الظُّهْرِ فَشُغِلْتُ عَنْهُمَا حَتَّى صَلَّيْتُ الْعَصْرَ Dari Ummu Salamah radhiyallahu ‘anhuma, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah shalat di rumahnya ba’da ‘Ashar sebanyak dua raka’at dan itu dilakukan sekali saja. Alasannya kenapa shalat tersebut dikerjakan, diberikan jawaban oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Sebenarnya itu adalah dua raka’at yang dilakukan ba’da Zhuhur. Namun dikarenakan kesibukan sehingga kuluput darinya hingga masuk waktu shalat ‘Ashar.” (HR. An-Nasa’i, no. 580. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih) Juga hadits lainnya, عَنْ أُمِّ سَلَمَةَ صَلَّى النَّبِىُّ – صلى الله عليه وسلم – بَعْدَ الْعَصْرِ رَكْعَتَيْنِ وَقَالَ « شَغَلَنِى نَاسٌ مِنْ عَبْدِ الْقَيْسِ عَنِ الرَّكْعَتَيْنِ بَعْدَ الظُّهْرِ » Dari Ummu Salamah, ia menyatakan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melakukan shalat ba’diyah ‘Ashar dua raka’at, beliau bersabda, “Orang-orang dari ‘Abdul Qays telah melalaikan dari dua raka’at ba’diyah Zhuhur.” (HR. Bukhari secara mu’allaq -tanpa sanad-. Lihat Fath Al-Bari, 2: 63) ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha juga menyatakan, وَالَّذِى ذَهَبَ بِهِ مَا تَرَكَهُمَا حَتَّى لَقِىَ اللَّهَ ، وَمَا لَقِىَ اللَّهَ تَعَالَى حَتَّى ثَقُلَ عَنِ الصَّلاَةِ ، وَكَانَ يُصَلِّى كَثِيرًا مِنْ صَلاَتِهِ قَاعِدًا – تَعْنِى الرَّكْعَتَيْنِ بَعْدَ الْعَصْرِ – وَكَانَ النَّبِىُّ – صلى الله عليه وسلم – يُصَلِّيهِمَا ، وَلاَ يُصَلِّيهِمَا فِى الْمَسْجِدِ مَخَافَةَ أَنْ يُثَقِّلَ عَلَى أُمَّتِهِ “Demi Allah, beliau tidak pernah meninggalkan shalat dua raka’at sehingga beliau shallallaahu ‘alaihi wa sallam bertemu dengan Allah. Dan beliau tidak bertemu dengan Allah Ta’ala hingga beliau merasa berat melakukan shalat. Dan beliau sering melakukan shalatnya dengan duduk, yaitu shalat (sunnah) dua raka’at setelah ‘Ashar dan Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam biasa mengerjakan shalat (sunnah) dua raka’at setelah ‘Ashar itu tidak di dalam masjid karena takut akan memberatkan umatnya dan beliau senang terhadap sesuatu yang membuat ringan bagi umatnya.” (HR. Bukhari, no. 590) Lihat bahasan di atas dalam Fath Al-Bari karya Ibnu Hajar Al-Asqalani rahimahullah, 2: 64-65, terbitan Dar Thiybah. Sedangkan Imam Nawawi rahimahullah menganggap shalat sunnah ba’diyah ‘Ashar tersebut sebagai qadha’ rawatib Zhuhur. Karena kalau dikata itu kekhususan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, maka ingat asalnnya perbuatan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam boleh kita umatnya ikuti. Jadi boleh saja mengqadha’ shalat rawatib meskipun di waktu terlarang. Wallahu a’lam. Lihat Syarh Shahih Muslim, karya Imam Nawawi, 6: 109, terbitan Dar Ibnu Hazm. Para ulama yang duduk di Al-Lajnah Ad-Daimah li Al-Buhuts Al-‘Ilmiyyah wa Al-Ifta’ (Komisi Fatwa Kerajaan Saudi Arabia) pernah ditanya tentang hadits-hadits yang menunjukkan adanya shalat ba’diyah ‘Ashar, mereka lantas menjawab, “Tidak boleh shalat sunnah setelah ‘Ashar karena ketika itu waktu terlarang untuk shalat. Adapun yang dilakukan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dari hadits-hadits yang disebutkan adalah untuk mengqadha shalat rawatib Zhuhur yang luput dikerjakan. Adapun Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam merutinkannya terus menerus dikarenakan jika beliau telah melakukan suatu amalan, maka beliau akan merutinkannya, ini adalah kekhususan bagi beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam. Akan tetapi masih boleh melakukan shalat yang punya sebab setelah ‘Ashar, seperti shalat tahiyatul masjid, shalat kusuf (gerhana), shalat dua raka’at thawaf setelah ‘Ashar maupun setelah Shubuh, juga shalat jenazah karena ada hadits tentang hal ini.” (Fatwa Al-Lajnah Ad-Daimah, pertanyaan pertama dari fatwa no. 19518, 6: 174. Fatwa ini ditandatangani oleh Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin Baz selaku ketua, Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin ‘Abdillah Alu Syaikh selaku wakil ketua dan Syaikh Bakr Abu Zaid selaku anggota) Berarti shalat sunnah setelah ‘Ashar asalnya tidak ada karena masih waktu terlarang untuk shalat, kecuali tiga sebab: Khusus untuk Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Mengqadha’ shalat sunnah rawatib Zhuhur. Mengerjakan shalat sunnah yang punya sebab seperti shalat tahiyatul masjid dan shalat sunnah wudhu. Semoga sajian ilmu kali ini bermanfaat. — @ DS Panggang, Gunungkidul, Kamis Pagi, 21 Sya’ban 1438 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Follow Us : Facebook Muhammad Abduh Tuasikal (bisa ikuti kajian LIVE via Facebook) Fans Page Facebook Rumasyho.Com | Twitter @RumayshoCom | Instagram @RumayshoCom | Channel Telegram @RumayshoCom | Channel Telegram @TanyaRumayshoCom | Channel Youtube Rumaysho TV Biar membuka Rumaysho.Com mudah, downloadlah aplikasi Rumaysho.Com lewat Play Store di sini. — Footnote: [1] Penilaian hadits ‘Aisyah di atas: Hadits tersebut diriwayatkan oleh Abu Daud, no. 1280. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini dha’if. Syaikh Al-Albani dalam Silsilah Al-Ahadits Adh-Dha’ifah wa Al-Mawdhu’ah, no. 945 menyatakan bahwa hadits ini munkar, sanadnya dha’if, perawinya tsiqah seluruhnya. Namun kata Syaikh Al-Albani ada seorang perawi mudallis yang melakukan ‘an’anah, tidak dengan kata tegas mendengar langsung. Syaikh Muhammad Nashiruddin Al-Albani rahimahullah yang pro pada pendapat tidak terlarangnya shalat sunnah ba’diyah ‘Ashar dua raka’at berdalil dengan hadits, عَنِ الْمِقْدَامِ بْنِ شُرَيْحٍ عَنْ أَبِيهِ قَالَ سَأَلْتُ عَائِشَةَ عَنِ الصَّلاَةِ بَعْدَ الْعَصْرِ فَقَالَتْ صَلِّ إِنَّمَا نَهَى رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- قَوْمَكَ أَهْلَ الْيَمَنِ عَنِ الصَّلاَةِ إِذَا طَلَعَتِ الشَّمْسُ Dari Al-Miqdam bin Syuraih, dari bapaknya, ia berkata bahwa ia pernah bertanya pada ‘Aisyah mengenai shalat ba’da ‘Ashar, ‘Aisyah menjawab, “Silakan shalat. Yang Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam larang bagi kaummu penduduk Yaman adalah shalat ketika matahari terbit.” (HR. Ahmad, 6: 145. Syaikh Syu’aib Al-Arnauth menyatakan bahwa hadits ini shahih sesuai syarat Muslim) Dalam tahqiq Syaikh Syu’aib Al-Arnauth pada Musnad Al-Imam Ahmad disebutkan bahwa ‘Aisyah menyatakan yang dilarang adalah shalat ketika matahari terbit. Jadi maksud ‘Aisyah, shalat setelah ‘Ashar dan setelah Fajar tidak dilarang secara mutlak. Namun itu berdasarkan pemahaman ‘Aisyah saja. Padahal sudah ada larangan shalat sunnah setelah ‘Ashar. Lihat tahqiq Musnad Al-Imam Ahmad, 42: 60, terbitan Muassasah Ar-Risalah. Tagsshalat rawatib shalat sunnah waktu terlarang shalat

Nabi Rutinkan Shalat Sunnah Badiyah Ashar Dua Rakaat

Memang benar Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa rutinkan shalat sunnah ba’diyah Ashar. Apakah jadi anjuran bagi kita umatnya? Baca keterangan dalam bahasan berikut ini.   Kita sudah tahu ba’d ‘Ashar adalah waktu terlarang shalat sebagaimana keterangan dalam tulisan berikut ini. Lima Waktu Terlarang Shalat   Namun … Ada riwayat yang menyebutkan, Aisyah radhiyallahu ‘anha menyatakan, مَا تَرَكَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- رَكْعَتَيْنِ بَعْدَ الْعَصْرِ عِنْدِى قَطُّ “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tidaklah pernah meninggalkan dua raka’at sesudah ‘Ashar di sisiku sama sekali.” (HR. Bukhari, no. 591 dan Muslim, no. 835) Juga kata ‘Aisyah radhiyallahu ‘anhuma, صَلاَتَانِ مَا تَرَكَهُمَا رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- فِى بَيْتِى قَطُّ سِرًّا وَلاَ عَلاَنِيَةً رَكْعَتَيْنِ قَبْلَ الْفَجْرِ وَرَكْعَتَيْنِ بَعْدَ الْعَصْرِ “Ada dua shalat yang tidak pernah ditinggalkan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam di rumahku sama sekali baik sembunyi-sembunyi maupun terang-terangan yaitu dua rakaat qabliyah fajar dan dua rakaat ba’diyah ‘Ashar.” (HR. Bukhari, no. 592 dan Muslim, no. 835) ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha juga berkata, مَا كَانَ النّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَأْتِيْنِيْ فِيْ يَوْم بَعْدَ اْلعَصْرِ إِلا صَلَّى رَكْعَتَيْنِ “Tidaklah Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam mendatangiku di suatu hari setelah ‘Ashar melainkan beliau mengerjakan shalat dua raka’at.” (HR. Bukhari, no. 593) Dari ‘Ali bin Abi Thalib radhiyallahu ‘anhu, dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda, لاَ تُصَلُّوا بَعْدَ الْعَصْرِ إِلاَّ أَنْ تُصَلُّوا وَالشَّمْسُ مُرْتَفِعَةٌ “Janganlah melakukan shalat setelah ‘Ashar kecuali engkau shalat dan matahari masih tinggi.” (HR. Ahmad, 1: 129. Syaikh Syu’aib Al-Arnauth menyatakan bahwa sanad hadits ini hasan) Ibnu Hajar Al-Asqalani rahimahullah menyebutkan, riwayat-riwayat inilah yang dijadikan dalil ulama yang membolehkan shalat sunnah ba’diyah ‘Ashar secara mutlak, yang penting shalatnya bukan saat matahari tenggelam. Ada pendapat ulama madzhab dalam hal ini. Para ulama yang mengatakan terlarangnya shalat ba’da ‘Ashar menanggapi hadits ini dengan menyatakan bahwa itu adalah shalat rawatib yang luput dikerjakan dan tidak masalah dikerjakan ba’da ‘Ashar. Juga Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam merutinkannya menunjukkan bahwa hal itu jadi kekhususan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Dalilnya kata Ibnu Hajar adalah hadits dari bekas budak ‘Aisyah (bernama Dzakwan, pen.), hadits ini diriwayatakan oleh Abu Daud. ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha menyatakan, أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- كَانَ يُصَلِّى بَعْدَ الْعَصْرِ وَيَنْهَى عَنْهَا وَيُوَاصِلُ وَيَنْهَى عَنِ الْوِصَالِ “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa melakukan shalat ba’da ‘Ashar namun melarang darinya. Beliau biasa melakukan puasa wishal, namun melarang dari wishal.”[1] Juga ada riwayat dari Abu Salamah, dari ‘Aisyah tentang kisah semacam itu dan di akhir hadits disebutkan, إِذَا صَلَّى صَلاَةً أَثْبَتَهَا “Jika Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melakukan suatu shalat, beliau selalu menjaganya rutin.” (HR. Muslim, no. 835) Hadits lengkapnya, Abu Salamah pernah bertanya pada ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha mengenai dua raka’at yang Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam lakukan ba’da ‘Ashar, lalu ‘Aisyah mengatakan, كَانَ يُصَلِّيهِمَا قَبْلَ الْعَصْرِ ثُمَّ إِنَّهُ شُغِلَ عَنْهُمَا أَوْ نَسِيَهُمَا فَصَلاَّهُمَا بَعْدَ الْعَصْرِ ثُمَّ أَثْبَتَهُمَا وَكَانَ إِذَا صَلَّى صَلاَةً أَثْبَتَهَا “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa melakukan shalat sebelum ‘Ashar. Kemudian beliau sibuk sehingga luput darinya atau lupa, maka beliau melakukannya ba’da ‘Ashar dan beliau rutinkan. Karena jika Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melakukan suatu shalat, beliau selalu menjaganya rutin.” (HR. Muslim, no.835) Adapun alasan shalat dua raka’at bada ‘Ashar adalah untuk mengganti shalat rawatib yaitu  perkataan Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma, ia menyatakan, إِنَّمَا صَلَّى النَّبِىُّ -صلى الله عليه وسلم- الرَّكْعَتَيْنِ بَعْدَ الْعَصْرِ لأَنَّهُ أَتَاهُ مَالٌ فَشَغَلَهُ عَنِ الرَّكْعَتَيْنِ بَعْدَ الظُّهْرِ فَصَلاَّهُمَا بَعْدَ الْعَصْرِ ثُمَّ لَمْ يَعُدْ لَهُمَا “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam hanyalah shalat dua raka’at ba’diyah ‘Ashar hanyalah karena beliau ketika itu tersibukkan dengan urusan sehingga luput dari dua raka’at ba’diyah Zhuhur lalu diganti setelah ‘Ashar, kemudian beliau tidaklah mengulanginya lagi.” (HR. Tirmidzi, no. 184. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini dha’if) Juga didukung hadits lainnya, عَنْ أُمِّ سَلَمَةَ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ صَلَّى فِي بَيْتِهَا بَعْدَ الْعَصْرِ رَكْعَتَيْنِ مَرَّةً وَاحِدَةً وَأَنَّهَا ذَكَرَتْ ذَلِكَ لَهُ فَقَالَ هُمَا رَكْعَتَانِ كُنْتُ أُصَلِّيهِمَا بَعْدَ الظُّهْرِ فَشُغِلْتُ عَنْهُمَا حَتَّى صَلَّيْتُ الْعَصْرَ Dari Ummu Salamah radhiyallahu ‘anhuma, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah shalat di rumahnya ba’da ‘Ashar sebanyak dua raka’at dan itu dilakukan sekali saja. Alasannya kenapa shalat tersebut dikerjakan, diberikan jawaban oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Sebenarnya itu adalah dua raka’at yang dilakukan ba’da Zhuhur. Namun dikarenakan kesibukan sehingga kuluput darinya hingga masuk waktu shalat ‘Ashar.” (HR. An-Nasa’i, no. 580. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih) Juga hadits lainnya, عَنْ أُمِّ سَلَمَةَ صَلَّى النَّبِىُّ – صلى الله عليه وسلم – بَعْدَ الْعَصْرِ رَكْعَتَيْنِ وَقَالَ « شَغَلَنِى نَاسٌ مِنْ عَبْدِ الْقَيْسِ عَنِ الرَّكْعَتَيْنِ بَعْدَ الظُّهْرِ » Dari Ummu Salamah, ia menyatakan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melakukan shalat ba’diyah ‘Ashar dua raka’at, beliau bersabda, “Orang-orang dari ‘Abdul Qays telah melalaikan dari dua raka’at ba’diyah Zhuhur.” (HR. Bukhari secara mu’allaq -tanpa sanad-. Lihat Fath Al-Bari, 2: 63) ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha juga menyatakan, وَالَّذِى ذَهَبَ بِهِ مَا تَرَكَهُمَا حَتَّى لَقِىَ اللَّهَ ، وَمَا لَقِىَ اللَّهَ تَعَالَى حَتَّى ثَقُلَ عَنِ الصَّلاَةِ ، وَكَانَ يُصَلِّى كَثِيرًا مِنْ صَلاَتِهِ قَاعِدًا – تَعْنِى الرَّكْعَتَيْنِ بَعْدَ الْعَصْرِ – وَكَانَ النَّبِىُّ – صلى الله عليه وسلم – يُصَلِّيهِمَا ، وَلاَ يُصَلِّيهِمَا فِى الْمَسْجِدِ مَخَافَةَ أَنْ يُثَقِّلَ عَلَى أُمَّتِهِ “Demi Allah, beliau tidak pernah meninggalkan shalat dua raka’at sehingga beliau shallallaahu ‘alaihi wa sallam bertemu dengan Allah. Dan beliau tidak bertemu dengan Allah Ta’ala hingga beliau merasa berat melakukan shalat. Dan beliau sering melakukan shalatnya dengan duduk, yaitu shalat (sunnah) dua raka’at setelah ‘Ashar dan Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam biasa mengerjakan shalat (sunnah) dua raka’at setelah ‘Ashar itu tidak di dalam masjid karena takut akan memberatkan umatnya dan beliau senang terhadap sesuatu yang membuat ringan bagi umatnya.” (HR. Bukhari, no. 590) Lihat bahasan di atas dalam Fath Al-Bari karya Ibnu Hajar Al-Asqalani rahimahullah, 2: 64-65, terbitan Dar Thiybah. Sedangkan Imam Nawawi rahimahullah menganggap shalat sunnah ba’diyah ‘Ashar tersebut sebagai qadha’ rawatib Zhuhur. Karena kalau dikata itu kekhususan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, maka ingat asalnnya perbuatan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam boleh kita umatnya ikuti. Jadi boleh saja mengqadha’ shalat rawatib meskipun di waktu terlarang. Wallahu a’lam. Lihat Syarh Shahih Muslim, karya Imam Nawawi, 6: 109, terbitan Dar Ibnu Hazm. Para ulama yang duduk di Al-Lajnah Ad-Daimah li Al-Buhuts Al-‘Ilmiyyah wa Al-Ifta’ (Komisi Fatwa Kerajaan Saudi Arabia) pernah ditanya tentang hadits-hadits yang menunjukkan adanya shalat ba’diyah ‘Ashar, mereka lantas menjawab, “Tidak boleh shalat sunnah setelah ‘Ashar karena ketika itu waktu terlarang untuk shalat. Adapun yang dilakukan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dari hadits-hadits yang disebutkan adalah untuk mengqadha shalat rawatib Zhuhur yang luput dikerjakan. Adapun Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam merutinkannya terus menerus dikarenakan jika beliau telah melakukan suatu amalan, maka beliau akan merutinkannya, ini adalah kekhususan bagi beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam. Akan tetapi masih boleh melakukan shalat yang punya sebab setelah ‘Ashar, seperti shalat tahiyatul masjid, shalat kusuf (gerhana), shalat dua raka’at thawaf setelah ‘Ashar maupun setelah Shubuh, juga shalat jenazah karena ada hadits tentang hal ini.” (Fatwa Al-Lajnah Ad-Daimah, pertanyaan pertama dari fatwa no. 19518, 6: 174. Fatwa ini ditandatangani oleh Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin Baz selaku ketua, Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin ‘Abdillah Alu Syaikh selaku wakil ketua dan Syaikh Bakr Abu Zaid selaku anggota) Berarti shalat sunnah setelah ‘Ashar asalnya tidak ada karena masih waktu terlarang untuk shalat, kecuali tiga sebab: Khusus untuk Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Mengqadha’ shalat sunnah rawatib Zhuhur. Mengerjakan shalat sunnah yang punya sebab seperti shalat tahiyatul masjid dan shalat sunnah wudhu. Semoga sajian ilmu kali ini bermanfaat. — @ DS Panggang, Gunungkidul, Kamis Pagi, 21 Sya’ban 1438 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Follow Us : Facebook Muhammad Abduh Tuasikal (bisa ikuti kajian LIVE via Facebook) Fans Page Facebook Rumasyho.Com | Twitter @RumayshoCom | Instagram @RumayshoCom | Channel Telegram @RumayshoCom | Channel Telegram @TanyaRumayshoCom | Channel Youtube Rumaysho TV Biar membuka Rumaysho.Com mudah, downloadlah aplikasi Rumaysho.Com lewat Play Store di sini. — Footnote: [1] Penilaian hadits ‘Aisyah di atas: Hadits tersebut diriwayatkan oleh Abu Daud, no. 1280. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini dha’if. Syaikh Al-Albani dalam Silsilah Al-Ahadits Adh-Dha’ifah wa Al-Mawdhu’ah, no. 945 menyatakan bahwa hadits ini munkar, sanadnya dha’if, perawinya tsiqah seluruhnya. Namun kata Syaikh Al-Albani ada seorang perawi mudallis yang melakukan ‘an’anah, tidak dengan kata tegas mendengar langsung. Syaikh Muhammad Nashiruddin Al-Albani rahimahullah yang pro pada pendapat tidak terlarangnya shalat sunnah ba’diyah ‘Ashar dua raka’at berdalil dengan hadits, عَنِ الْمِقْدَامِ بْنِ شُرَيْحٍ عَنْ أَبِيهِ قَالَ سَأَلْتُ عَائِشَةَ عَنِ الصَّلاَةِ بَعْدَ الْعَصْرِ فَقَالَتْ صَلِّ إِنَّمَا نَهَى رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- قَوْمَكَ أَهْلَ الْيَمَنِ عَنِ الصَّلاَةِ إِذَا طَلَعَتِ الشَّمْسُ Dari Al-Miqdam bin Syuraih, dari bapaknya, ia berkata bahwa ia pernah bertanya pada ‘Aisyah mengenai shalat ba’da ‘Ashar, ‘Aisyah menjawab, “Silakan shalat. Yang Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam larang bagi kaummu penduduk Yaman adalah shalat ketika matahari terbit.” (HR. Ahmad, 6: 145. Syaikh Syu’aib Al-Arnauth menyatakan bahwa hadits ini shahih sesuai syarat Muslim) Dalam tahqiq Syaikh Syu’aib Al-Arnauth pada Musnad Al-Imam Ahmad disebutkan bahwa ‘Aisyah menyatakan yang dilarang adalah shalat ketika matahari terbit. Jadi maksud ‘Aisyah, shalat setelah ‘Ashar dan setelah Fajar tidak dilarang secara mutlak. Namun itu berdasarkan pemahaman ‘Aisyah saja. Padahal sudah ada larangan shalat sunnah setelah ‘Ashar. Lihat tahqiq Musnad Al-Imam Ahmad, 42: 60, terbitan Muassasah Ar-Risalah. Tagsshalat rawatib shalat sunnah waktu terlarang shalat
Memang benar Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa rutinkan shalat sunnah ba’diyah Ashar. Apakah jadi anjuran bagi kita umatnya? Baca keterangan dalam bahasan berikut ini.   Kita sudah tahu ba’d ‘Ashar adalah waktu terlarang shalat sebagaimana keterangan dalam tulisan berikut ini. Lima Waktu Terlarang Shalat   Namun … Ada riwayat yang menyebutkan, Aisyah radhiyallahu ‘anha menyatakan, مَا تَرَكَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- رَكْعَتَيْنِ بَعْدَ الْعَصْرِ عِنْدِى قَطُّ “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tidaklah pernah meninggalkan dua raka’at sesudah ‘Ashar di sisiku sama sekali.” (HR. Bukhari, no. 591 dan Muslim, no. 835) Juga kata ‘Aisyah radhiyallahu ‘anhuma, صَلاَتَانِ مَا تَرَكَهُمَا رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- فِى بَيْتِى قَطُّ سِرًّا وَلاَ عَلاَنِيَةً رَكْعَتَيْنِ قَبْلَ الْفَجْرِ وَرَكْعَتَيْنِ بَعْدَ الْعَصْرِ “Ada dua shalat yang tidak pernah ditinggalkan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam di rumahku sama sekali baik sembunyi-sembunyi maupun terang-terangan yaitu dua rakaat qabliyah fajar dan dua rakaat ba’diyah ‘Ashar.” (HR. Bukhari, no. 592 dan Muslim, no. 835) ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha juga berkata, مَا كَانَ النّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَأْتِيْنِيْ فِيْ يَوْم بَعْدَ اْلعَصْرِ إِلا صَلَّى رَكْعَتَيْنِ “Tidaklah Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam mendatangiku di suatu hari setelah ‘Ashar melainkan beliau mengerjakan shalat dua raka’at.” (HR. Bukhari, no. 593) Dari ‘Ali bin Abi Thalib radhiyallahu ‘anhu, dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda, لاَ تُصَلُّوا بَعْدَ الْعَصْرِ إِلاَّ أَنْ تُصَلُّوا وَالشَّمْسُ مُرْتَفِعَةٌ “Janganlah melakukan shalat setelah ‘Ashar kecuali engkau shalat dan matahari masih tinggi.” (HR. Ahmad, 1: 129. Syaikh Syu’aib Al-Arnauth menyatakan bahwa sanad hadits ini hasan) Ibnu Hajar Al-Asqalani rahimahullah menyebutkan, riwayat-riwayat inilah yang dijadikan dalil ulama yang membolehkan shalat sunnah ba’diyah ‘Ashar secara mutlak, yang penting shalatnya bukan saat matahari tenggelam. Ada pendapat ulama madzhab dalam hal ini. Para ulama yang mengatakan terlarangnya shalat ba’da ‘Ashar menanggapi hadits ini dengan menyatakan bahwa itu adalah shalat rawatib yang luput dikerjakan dan tidak masalah dikerjakan ba’da ‘Ashar. Juga Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam merutinkannya menunjukkan bahwa hal itu jadi kekhususan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Dalilnya kata Ibnu Hajar adalah hadits dari bekas budak ‘Aisyah (bernama Dzakwan, pen.), hadits ini diriwayatakan oleh Abu Daud. ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha menyatakan, أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- كَانَ يُصَلِّى بَعْدَ الْعَصْرِ وَيَنْهَى عَنْهَا وَيُوَاصِلُ وَيَنْهَى عَنِ الْوِصَالِ “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa melakukan shalat ba’da ‘Ashar namun melarang darinya. Beliau biasa melakukan puasa wishal, namun melarang dari wishal.”[1] Juga ada riwayat dari Abu Salamah, dari ‘Aisyah tentang kisah semacam itu dan di akhir hadits disebutkan, إِذَا صَلَّى صَلاَةً أَثْبَتَهَا “Jika Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melakukan suatu shalat, beliau selalu menjaganya rutin.” (HR. Muslim, no. 835) Hadits lengkapnya, Abu Salamah pernah bertanya pada ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha mengenai dua raka’at yang Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam lakukan ba’da ‘Ashar, lalu ‘Aisyah mengatakan, كَانَ يُصَلِّيهِمَا قَبْلَ الْعَصْرِ ثُمَّ إِنَّهُ شُغِلَ عَنْهُمَا أَوْ نَسِيَهُمَا فَصَلاَّهُمَا بَعْدَ الْعَصْرِ ثُمَّ أَثْبَتَهُمَا وَكَانَ إِذَا صَلَّى صَلاَةً أَثْبَتَهَا “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa melakukan shalat sebelum ‘Ashar. Kemudian beliau sibuk sehingga luput darinya atau lupa, maka beliau melakukannya ba’da ‘Ashar dan beliau rutinkan. Karena jika Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melakukan suatu shalat, beliau selalu menjaganya rutin.” (HR. Muslim, no.835) Adapun alasan shalat dua raka’at bada ‘Ashar adalah untuk mengganti shalat rawatib yaitu  perkataan Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma, ia menyatakan, إِنَّمَا صَلَّى النَّبِىُّ -صلى الله عليه وسلم- الرَّكْعَتَيْنِ بَعْدَ الْعَصْرِ لأَنَّهُ أَتَاهُ مَالٌ فَشَغَلَهُ عَنِ الرَّكْعَتَيْنِ بَعْدَ الظُّهْرِ فَصَلاَّهُمَا بَعْدَ الْعَصْرِ ثُمَّ لَمْ يَعُدْ لَهُمَا “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam hanyalah shalat dua raka’at ba’diyah ‘Ashar hanyalah karena beliau ketika itu tersibukkan dengan urusan sehingga luput dari dua raka’at ba’diyah Zhuhur lalu diganti setelah ‘Ashar, kemudian beliau tidaklah mengulanginya lagi.” (HR. Tirmidzi, no. 184. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini dha’if) Juga didukung hadits lainnya, عَنْ أُمِّ سَلَمَةَ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ صَلَّى فِي بَيْتِهَا بَعْدَ الْعَصْرِ رَكْعَتَيْنِ مَرَّةً وَاحِدَةً وَأَنَّهَا ذَكَرَتْ ذَلِكَ لَهُ فَقَالَ هُمَا رَكْعَتَانِ كُنْتُ أُصَلِّيهِمَا بَعْدَ الظُّهْرِ فَشُغِلْتُ عَنْهُمَا حَتَّى صَلَّيْتُ الْعَصْرَ Dari Ummu Salamah radhiyallahu ‘anhuma, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah shalat di rumahnya ba’da ‘Ashar sebanyak dua raka’at dan itu dilakukan sekali saja. Alasannya kenapa shalat tersebut dikerjakan, diberikan jawaban oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Sebenarnya itu adalah dua raka’at yang dilakukan ba’da Zhuhur. Namun dikarenakan kesibukan sehingga kuluput darinya hingga masuk waktu shalat ‘Ashar.” (HR. An-Nasa’i, no. 580. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih) Juga hadits lainnya, عَنْ أُمِّ سَلَمَةَ صَلَّى النَّبِىُّ – صلى الله عليه وسلم – بَعْدَ الْعَصْرِ رَكْعَتَيْنِ وَقَالَ « شَغَلَنِى نَاسٌ مِنْ عَبْدِ الْقَيْسِ عَنِ الرَّكْعَتَيْنِ بَعْدَ الظُّهْرِ » Dari Ummu Salamah, ia menyatakan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melakukan shalat ba’diyah ‘Ashar dua raka’at, beliau bersabda, “Orang-orang dari ‘Abdul Qays telah melalaikan dari dua raka’at ba’diyah Zhuhur.” (HR. Bukhari secara mu’allaq -tanpa sanad-. Lihat Fath Al-Bari, 2: 63) ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha juga menyatakan, وَالَّذِى ذَهَبَ بِهِ مَا تَرَكَهُمَا حَتَّى لَقِىَ اللَّهَ ، وَمَا لَقِىَ اللَّهَ تَعَالَى حَتَّى ثَقُلَ عَنِ الصَّلاَةِ ، وَكَانَ يُصَلِّى كَثِيرًا مِنْ صَلاَتِهِ قَاعِدًا – تَعْنِى الرَّكْعَتَيْنِ بَعْدَ الْعَصْرِ – وَكَانَ النَّبِىُّ – صلى الله عليه وسلم – يُصَلِّيهِمَا ، وَلاَ يُصَلِّيهِمَا فِى الْمَسْجِدِ مَخَافَةَ أَنْ يُثَقِّلَ عَلَى أُمَّتِهِ “Demi Allah, beliau tidak pernah meninggalkan shalat dua raka’at sehingga beliau shallallaahu ‘alaihi wa sallam bertemu dengan Allah. Dan beliau tidak bertemu dengan Allah Ta’ala hingga beliau merasa berat melakukan shalat. Dan beliau sering melakukan shalatnya dengan duduk, yaitu shalat (sunnah) dua raka’at setelah ‘Ashar dan Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam biasa mengerjakan shalat (sunnah) dua raka’at setelah ‘Ashar itu tidak di dalam masjid karena takut akan memberatkan umatnya dan beliau senang terhadap sesuatu yang membuat ringan bagi umatnya.” (HR. Bukhari, no. 590) Lihat bahasan di atas dalam Fath Al-Bari karya Ibnu Hajar Al-Asqalani rahimahullah, 2: 64-65, terbitan Dar Thiybah. Sedangkan Imam Nawawi rahimahullah menganggap shalat sunnah ba’diyah ‘Ashar tersebut sebagai qadha’ rawatib Zhuhur. Karena kalau dikata itu kekhususan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, maka ingat asalnnya perbuatan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam boleh kita umatnya ikuti. Jadi boleh saja mengqadha’ shalat rawatib meskipun di waktu terlarang. Wallahu a’lam. Lihat Syarh Shahih Muslim, karya Imam Nawawi, 6: 109, terbitan Dar Ibnu Hazm. Para ulama yang duduk di Al-Lajnah Ad-Daimah li Al-Buhuts Al-‘Ilmiyyah wa Al-Ifta’ (Komisi Fatwa Kerajaan Saudi Arabia) pernah ditanya tentang hadits-hadits yang menunjukkan adanya shalat ba’diyah ‘Ashar, mereka lantas menjawab, “Tidak boleh shalat sunnah setelah ‘Ashar karena ketika itu waktu terlarang untuk shalat. Adapun yang dilakukan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dari hadits-hadits yang disebutkan adalah untuk mengqadha shalat rawatib Zhuhur yang luput dikerjakan. Adapun Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam merutinkannya terus menerus dikarenakan jika beliau telah melakukan suatu amalan, maka beliau akan merutinkannya, ini adalah kekhususan bagi beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam. Akan tetapi masih boleh melakukan shalat yang punya sebab setelah ‘Ashar, seperti shalat tahiyatul masjid, shalat kusuf (gerhana), shalat dua raka’at thawaf setelah ‘Ashar maupun setelah Shubuh, juga shalat jenazah karena ada hadits tentang hal ini.” (Fatwa Al-Lajnah Ad-Daimah, pertanyaan pertama dari fatwa no. 19518, 6: 174. Fatwa ini ditandatangani oleh Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin Baz selaku ketua, Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin ‘Abdillah Alu Syaikh selaku wakil ketua dan Syaikh Bakr Abu Zaid selaku anggota) Berarti shalat sunnah setelah ‘Ashar asalnya tidak ada karena masih waktu terlarang untuk shalat, kecuali tiga sebab: Khusus untuk Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Mengqadha’ shalat sunnah rawatib Zhuhur. Mengerjakan shalat sunnah yang punya sebab seperti shalat tahiyatul masjid dan shalat sunnah wudhu. Semoga sajian ilmu kali ini bermanfaat. — @ DS Panggang, Gunungkidul, Kamis Pagi, 21 Sya’ban 1438 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Follow Us : Facebook Muhammad Abduh Tuasikal (bisa ikuti kajian LIVE via Facebook) Fans Page Facebook Rumasyho.Com | Twitter @RumayshoCom | Instagram @RumayshoCom | Channel Telegram @RumayshoCom | Channel Telegram @TanyaRumayshoCom | Channel Youtube Rumaysho TV Biar membuka Rumaysho.Com mudah, downloadlah aplikasi Rumaysho.Com lewat Play Store di sini. — Footnote: [1] Penilaian hadits ‘Aisyah di atas: Hadits tersebut diriwayatkan oleh Abu Daud, no. 1280. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini dha’if. Syaikh Al-Albani dalam Silsilah Al-Ahadits Adh-Dha’ifah wa Al-Mawdhu’ah, no. 945 menyatakan bahwa hadits ini munkar, sanadnya dha’if, perawinya tsiqah seluruhnya. Namun kata Syaikh Al-Albani ada seorang perawi mudallis yang melakukan ‘an’anah, tidak dengan kata tegas mendengar langsung. Syaikh Muhammad Nashiruddin Al-Albani rahimahullah yang pro pada pendapat tidak terlarangnya shalat sunnah ba’diyah ‘Ashar dua raka’at berdalil dengan hadits, عَنِ الْمِقْدَامِ بْنِ شُرَيْحٍ عَنْ أَبِيهِ قَالَ سَأَلْتُ عَائِشَةَ عَنِ الصَّلاَةِ بَعْدَ الْعَصْرِ فَقَالَتْ صَلِّ إِنَّمَا نَهَى رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- قَوْمَكَ أَهْلَ الْيَمَنِ عَنِ الصَّلاَةِ إِذَا طَلَعَتِ الشَّمْسُ Dari Al-Miqdam bin Syuraih, dari bapaknya, ia berkata bahwa ia pernah bertanya pada ‘Aisyah mengenai shalat ba’da ‘Ashar, ‘Aisyah menjawab, “Silakan shalat. Yang Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam larang bagi kaummu penduduk Yaman adalah shalat ketika matahari terbit.” (HR. Ahmad, 6: 145. Syaikh Syu’aib Al-Arnauth menyatakan bahwa hadits ini shahih sesuai syarat Muslim) Dalam tahqiq Syaikh Syu’aib Al-Arnauth pada Musnad Al-Imam Ahmad disebutkan bahwa ‘Aisyah menyatakan yang dilarang adalah shalat ketika matahari terbit. Jadi maksud ‘Aisyah, shalat setelah ‘Ashar dan setelah Fajar tidak dilarang secara mutlak. Namun itu berdasarkan pemahaman ‘Aisyah saja. Padahal sudah ada larangan shalat sunnah setelah ‘Ashar. Lihat tahqiq Musnad Al-Imam Ahmad, 42: 60, terbitan Muassasah Ar-Risalah. Tagsshalat rawatib shalat sunnah waktu terlarang shalat


Memang benar Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa rutinkan shalat sunnah ba’diyah Ashar. Apakah jadi anjuran bagi kita umatnya? Baca keterangan dalam bahasan berikut ini.   Kita sudah tahu ba’d ‘Ashar adalah waktu terlarang shalat sebagaimana keterangan dalam tulisan berikut ini. Lima Waktu Terlarang Shalat   Namun … Ada riwayat yang menyebutkan, Aisyah radhiyallahu ‘anha menyatakan, مَا تَرَكَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- رَكْعَتَيْنِ بَعْدَ الْعَصْرِ عِنْدِى قَطُّ “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tidaklah pernah meninggalkan dua raka’at sesudah ‘Ashar di sisiku sama sekali.” (HR. Bukhari, no. 591 dan Muslim, no. 835) Juga kata ‘Aisyah radhiyallahu ‘anhuma, صَلاَتَانِ مَا تَرَكَهُمَا رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- فِى بَيْتِى قَطُّ سِرًّا وَلاَ عَلاَنِيَةً رَكْعَتَيْنِ قَبْلَ الْفَجْرِ وَرَكْعَتَيْنِ بَعْدَ الْعَصْرِ “Ada dua shalat yang tidak pernah ditinggalkan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam di rumahku sama sekali baik sembunyi-sembunyi maupun terang-terangan yaitu dua rakaat qabliyah fajar dan dua rakaat ba’diyah ‘Ashar.” (HR. Bukhari, no. 592 dan Muslim, no. 835) ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha juga berkata, مَا كَانَ النّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَأْتِيْنِيْ فِيْ يَوْم بَعْدَ اْلعَصْرِ إِلا صَلَّى رَكْعَتَيْنِ “Tidaklah Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam mendatangiku di suatu hari setelah ‘Ashar melainkan beliau mengerjakan shalat dua raka’at.” (HR. Bukhari, no. 593) Dari ‘Ali bin Abi Thalib radhiyallahu ‘anhu, dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda, لاَ تُصَلُّوا بَعْدَ الْعَصْرِ إِلاَّ أَنْ تُصَلُّوا وَالشَّمْسُ مُرْتَفِعَةٌ “Janganlah melakukan shalat setelah ‘Ashar kecuali engkau shalat dan matahari masih tinggi.” (HR. Ahmad, 1: 129. Syaikh Syu’aib Al-Arnauth menyatakan bahwa sanad hadits ini hasan) Ibnu Hajar Al-Asqalani rahimahullah menyebutkan, riwayat-riwayat inilah yang dijadikan dalil ulama yang membolehkan shalat sunnah ba’diyah ‘Ashar secara mutlak, yang penting shalatnya bukan saat matahari tenggelam. Ada pendapat ulama madzhab dalam hal ini. Para ulama yang mengatakan terlarangnya shalat ba’da ‘Ashar menanggapi hadits ini dengan menyatakan bahwa itu adalah shalat rawatib yang luput dikerjakan dan tidak masalah dikerjakan ba’da ‘Ashar. Juga Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam merutinkannya menunjukkan bahwa hal itu jadi kekhususan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Dalilnya kata Ibnu Hajar adalah hadits dari bekas budak ‘Aisyah (bernama Dzakwan, pen.), hadits ini diriwayatakan oleh Abu Daud. ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha menyatakan, أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- كَانَ يُصَلِّى بَعْدَ الْعَصْرِ وَيَنْهَى عَنْهَا وَيُوَاصِلُ وَيَنْهَى عَنِ الْوِصَالِ “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa melakukan shalat ba’da ‘Ashar namun melarang darinya. Beliau biasa melakukan puasa wishal, namun melarang dari wishal.”[1] Juga ada riwayat dari Abu Salamah, dari ‘Aisyah tentang kisah semacam itu dan di akhir hadits disebutkan, إِذَا صَلَّى صَلاَةً أَثْبَتَهَا “Jika Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melakukan suatu shalat, beliau selalu menjaganya rutin.” (HR. Muslim, no. 835) Hadits lengkapnya, Abu Salamah pernah bertanya pada ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha mengenai dua raka’at yang Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam lakukan ba’da ‘Ashar, lalu ‘Aisyah mengatakan, كَانَ يُصَلِّيهِمَا قَبْلَ الْعَصْرِ ثُمَّ إِنَّهُ شُغِلَ عَنْهُمَا أَوْ نَسِيَهُمَا فَصَلاَّهُمَا بَعْدَ الْعَصْرِ ثُمَّ أَثْبَتَهُمَا وَكَانَ إِذَا صَلَّى صَلاَةً أَثْبَتَهَا “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa melakukan shalat sebelum ‘Ashar. Kemudian beliau sibuk sehingga luput darinya atau lupa, maka beliau melakukannya ba’da ‘Ashar dan beliau rutinkan. Karena jika Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melakukan suatu shalat, beliau selalu menjaganya rutin.” (HR. Muslim, no.835) Adapun alasan shalat dua raka’at bada ‘Ashar adalah untuk mengganti shalat rawatib yaitu  perkataan Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma, ia menyatakan, إِنَّمَا صَلَّى النَّبِىُّ -صلى الله عليه وسلم- الرَّكْعَتَيْنِ بَعْدَ الْعَصْرِ لأَنَّهُ أَتَاهُ مَالٌ فَشَغَلَهُ عَنِ الرَّكْعَتَيْنِ بَعْدَ الظُّهْرِ فَصَلاَّهُمَا بَعْدَ الْعَصْرِ ثُمَّ لَمْ يَعُدْ لَهُمَا “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam hanyalah shalat dua raka’at ba’diyah ‘Ashar hanyalah karena beliau ketika itu tersibukkan dengan urusan sehingga luput dari dua raka’at ba’diyah Zhuhur lalu diganti setelah ‘Ashar, kemudian beliau tidaklah mengulanginya lagi.” (HR. Tirmidzi, no. 184. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini dha’if) Juga didukung hadits lainnya, عَنْ أُمِّ سَلَمَةَ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ صَلَّى فِي بَيْتِهَا بَعْدَ الْعَصْرِ رَكْعَتَيْنِ مَرَّةً وَاحِدَةً وَأَنَّهَا ذَكَرَتْ ذَلِكَ لَهُ فَقَالَ هُمَا رَكْعَتَانِ كُنْتُ أُصَلِّيهِمَا بَعْدَ الظُّهْرِ فَشُغِلْتُ عَنْهُمَا حَتَّى صَلَّيْتُ الْعَصْرَ Dari Ummu Salamah radhiyallahu ‘anhuma, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah shalat di rumahnya ba’da ‘Ashar sebanyak dua raka’at dan itu dilakukan sekali saja. Alasannya kenapa shalat tersebut dikerjakan, diberikan jawaban oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Sebenarnya itu adalah dua raka’at yang dilakukan ba’da Zhuhur. Namun dikarenakan kesibukan sehingga kuluput darinya hingga masuk waktu shalat ‘Ashar.” (HR. An-Nasa’i, no. 580. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih) Juga hadits lainnya, عَنْ أُمِّ سَلَمَةَ صَلَّى النَّبِىُّ – صلى الله عليه وسلم – بَعْدَ الْعَصْرِ رَكْعَتَيْنِ وَقَالَ « شَغَلَنِى نَاسٌ مِنْ عَبْدِ الْقَيْسِ عَنِ الرَّكْعَتَيْنِ بَعْدَ الظُّهْرِ » Dari Ummu Salamah, ia menyatakan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melakukan shalat ba’diyah ‘Ashar dua raka’at, beliau bersabda, “Orang-orang dari ‘Abdul Qays telah melalaikan dari dua raka’at ba’diyah Zhuhur.” (HR. Bukhari secara mu’allaq -tanpa sanad-. Lihat Fath Al-Bari, 2: 63) ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha juga menyatakan, وَالَّذِى ذَهَبَ بِهِ مَا تَرَكَهُمَا حَتَّى لَقِىَ اللَّهَ ، وَمَا لَقِىَ اللَّهَ تَعَالَى حَتَّى ثَقُلَ عَنِ الصَّلاَةِ ، وَكَانَ يُصَلِّى كَثِيرًا مِنْ صَلاَتِهِ قَاعِدًا – تَعْنِى الرَّكْعَتَيْنِ بَعْدَ الْعَصْرِ – وَكَانَ النَّبِىُّ – صلى الله عليه وسلم – يُصَلِّيهِمَا ، وَلاَ يُصَلِّيهِمَا فِى الْمَسْجِدِ مَخَافَةَ أَنْ يُثَقِّلَ عَلَى أُمَّتِهِ “Demi Allah, beliau tidak pernah meninggalkan shalat dua raka’at sehingga beliau shallallaahu ‘alaihi wa sallam bertemu dengan Allah. Dan beliau tidak bertemu dengan Allah Ta’ala hingga beliau merasa berat melakukan shalat. Dan beliau sering melakukan shalatnya dengan duduk, yaitu shalat (sunnah) dua raka’at setelah ‘Ashar dan Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam biasa mengerjakan shalat (sunnah) dua raka’at setelah ‘Ashar itu tidak di dalam masjid karena takut akan memberatkan umatnya dan beliau senang terhadap sesuatu yang membuat ringan bagi umatnya.” (HR. Bukhari, no. 590) Lihat bahasan di atas dalam Fath Al-Bari karya Ibnu Hajar Al-Asqalani rahimahullah, 2: 64-65, terbitan Dar Thiybah. Sedangkan Imam Nawawi rahimahullah menganggap shalat sunnah ba’diyah ‘Ashar tersebut sebagai qadha’ rawatib Zhuhur. Karena kalau dikata itu kekhususan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, maka ingat asalnnya perbuatan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam boleh kita umatnya ikuti. Jadi boleh saja mengqadha’ shalat rawatib meskipun di waktu terlarang. Wallahu a’lam. Lihat Syarh Shahih Muslim, karya Imam Nawawi, 6: 109, terbitan Dar Ibnu Hazm. Para ulama yang duduk di Al-Lajnah Ad-Daimah li Al-Buhuts Al-‘Ilmiyyah wa Al-Ifta’ (Komisi Fatwa Kerajaan Saudi Arabia) pernah ditanya tentang hadits-hadits yang menunjukkan adanya shalat ba’diyah ‘Ashar, mereka lantas menjawab, “Tidak boleh shalat sunnah setelah ‘Ashar karena ketika itu waktu terlarang untuk shalat. Adapun yang dilakukan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dari hadits-hadits yang disebutkan adalah untuk mengqadha shalat rawatib Zhuhur yang luput dikerjakan. Adapun Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam merutinkannya terus menerus dikarenakan jika beliau telah melakukan suatu amalan, maka beliau akan merutinkannya, ini adalah kekhususan bagi beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam. Akan tetapi masih boleh melakukan shalat yang punya sebab setelah ‘Ashar, seperti shalat tahiyatul masjid, shalat kusuf (gerhana), shalat dua raka’at thawaf setelah ‘Ashar maupun setelah Shubuh, juga shalat jenazah karena ada hadits tentang hal ini.” (Fatwa Al-Lajnah Ad-Daimah, pertanyaan pertama dari fatwa no. 19518, 6: 174. Fatwa ini ditandatangani oleh Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin Baz selaku ketua, Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin ‘Abdillah Alu Syaikh selaku wakil ketua dan Syaikh Bakr Abu Zaid selaku anggota) Berarti shalat sunnah setelah ‘Ashar asalnya tidak ada karena masih waktu terlarang untuk shalat, kecuali tiga sebab: Khusus untuk Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Mengqadha’ shalat sunnah rawatib Zhuhur. Mengerjakan shalat sunnah yang punya sebab seperti shalat tahiyatul masjid dan shalat sunnah wudhu. Semoga sajian ilmu kali ini bermanfaat. — @ DS Panggang, Gunungkidul, Kamis Pagi, 21 Sya’ban 1438 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Follow Us : Facebook Muhammad Abduh Tuasikal (bisa ikuti kajian LIVE via Facebook) Fans Page Facebook Rumasyho.Com | Twitter @RumayshoCom | Instagram @RumayshoCom | Channel Telegram @RumayshoCom | Channel Telegram @TanyaRumayshoCom | Channel Youtube Rumaysho TV Biar membuka Rumaysho.Com mudah, downloadlah aplikasi Rumaysho.Com lewat Play Store di sini. — Footnote: [1] Penilaian hadits ‘Aisyah di atas: Hadits tersebut diriwayatkan oleh Abu Daud, no. 1280. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini dha’if. Syaikh Al-Albani dalam Silsilah Al-Ahadits Adh-Dha’ifah wa Al-Mawdhu’ah, no. 945 menyatakan bahwa hadits ini munkar, sanadnya dha’if, perawinya tsiqah seluruhnya. Namun kata Syaikh Al-Albani ada seorang perawi mudallis yang melakukan ‘an’anah, tidak dengan kata tegas mendengar langsung. Syaikh Muhammad Nashiruddin Al-Albani rahimahullah yang pro pada pendapat tidak terlarangnya shalat sunnah ba’diyah ‘Ashar dua raka’at berdalil dengan hadits, عَنِ الْمِقْدَامِ بْنِ شُرَيْحٍ عَنْ أَبِيهِ قَالَ سَأَلْتُ عَائِشَةَ عَنِ الصَّلاَةِ بَعْدَ الْعَصْرِ فَقَالَتْ صَلِّ إِنَّمَا نَهَى رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- قَوْمَكَ أَهْلَ الْيَمَنِ عَنِ الصَّلاَةِ إِذَا طَلَعَتِ الشَّمْسُ Dari Al-Miqdam bin Syuraih, dari bapaknya, ia berkata bahwa ia pernah bertanya pada ‘Aisyah mengenai shalat ba’da ‘Ashar, ‘Aisyah menjawab, “Silakan shalat. Yang Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam larang bagi kaummu penduduk Yaman adalah shalat ketika matahari terbit.” (HR. Ahmad, 6: 145. Syaikh Syu’aib Al-Arnauth menyatakan bahwa hadits ini shahih sesuai syarat Muslim) Dalam tahqiq Syaikh Syu’aib Al-Arnauth pada Musnad Al-Imam Ahmad disebutkan bahwa ‘Aisyah menyatakan yang dilarang adalah shalat ketika matahari terbit. Jadi maksud ‘Aisyah, shalat setelah ‘Ashar dan setelah Fajar tidak dilarang secara mutlak. Namun itu berdasarkan pemahaman ‘Aisyah saja. Padahal sudah ada larangan shalat sunnah setelah ‘Ashar. Lihat tahqiq Musnad Al-Imam Ahmad, 42: 60, terbitan Muassasah Ar-Risalah. Tagsshalat rawatib shalat sunnah waktu terlarang shalat
Prev     Next