Metode Al-Qur’an Dalam Memerintah dan Melarang Hamba Allah Yang Beriman (7)

Allāh Ta’ālā berfirman,وَأَنَّ هَٰذَا صِرَاطِي مُسْتَقِيمًا فَاتَّبِعُوهُ ۖ وَلَا تَتَّبِعُوا السُّبُلَ فَتَفَرَّقَ بِكُمْ عَنْ سَبِيلِهِ ۚ ذَٰلِكُمْ وَصَّاكُمْ بِهِ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُونَ(153) Dan bahwa (yang Kami perintahkan ini) adalah jalan-Ku yang lurus, maka ikutilah dia, dan janganlah kamu mengikuti jalan-jalan (yang lain), karena jalan-jalan itu mencerai beraikan kamu dari jalan-Nya. Yang demikian itu diperintahkan Allāh agar kamu bertakwa  (QS. Al-An’aam: 153).Dalam ayat ini, Allāh Ta’ālā melarang kita mengikuti jalan-jalan selain jalan-Nya lalu Allāh Ta’ālā menyebutkan akibat buruk mengikuti jalan-jalan selain jalan-Nya tersebut, yaitu jalan-jalan selain Allāh memisahkan seorang hamba dari jalan-Nya.Diharapkan seorang yang beriman pada Allāh akan terdorong kuat menghindari keburukan yang dilarang dalam Al-Qur`ān Al-Karīm, karena ia khawatir akibat buruk yang dibenci oleh Allāh Ta’ālā mengenainya.Penyebutan KenikmatanTerkadang di dalam Al-Qur`ān, Allāh Ta’ālā menyeru orang-orang beriman untuk berbuat kebaikan dan meninggalkan keburukan dengan cara menyebutkan nikmat-Nya yang beraneka ragam dan anugerah-Nya yang banyak, sehingga mereka terdorong untuk bersyukur atas nikmat tersebut. Wujud rasa syukur itu adalah dengan cara menunaikan hak-hak keimanan dengan melakukan keta’atan kepada Sang Pemberi nikmat. Contohnya adalah firman Allāh Ta’ālā dalam surat An-Nahl: 18,وَإِنْ تَعُدُّوا نِعْمَةَ اللَّهِ لَا تُحْصُوهَا ۗ إِنَّ اللَّهَ لَغَفُورٌ رَحِيم(18) Dan jika kamu menghitung-hitung nikmat Allāh, niscaya kamu tak dapat menentukan jumlahnya. Sesungguhnya Allāh benar-benar Maha Pengampun lagi Maha Penyayang (QS. An-Nahl:18).Dalam ayat yang agung ini terdapat penyebutan nikmat Allāh Ta’ālā yang sangat banyak dan setelahnya dijelaskan tentang sifat Allāh Ta’ālā Yang Maha Pengampun yang menuntut seorang hamba untuk bertaubat dan kembali mena’ati-Nya. Ini adalah bentuk syukur kepada-Nya.Imam Ahli Tafsir Ath-Thabari rahimahullah berkata, “Sesungguhnya Allāh benar-benar Maha Pengampun atas keteledoran kalian dalam mensyukuri sebagian nikmat tersebut jika kalian bertaubat dan kembali menta’ati-Nya dan mengikuti keridhoan-Nya. Dia pun Maha Menyayangi diri kalian (sehingga tidak) mengazab kalian dengan sebab keteledoran tersebut, setelah kalian kembali dan bertaubat kepada-Nya .”Allāh Ta’ālā berfirman,وَاللَّهُ جَعَلَ لَكُمْ مِمَّا خَلَقَ ظِلَالًا وَجَعَلَ لَكُمْ مِنَ الْجِبَالِ أَكْنَانًا وَجَعَلَ لَكُمْ سَرَابِيلَ تَقِيكُمُ الْحَرَّ وَسَرَابِيلَ تَقِيكُمْ بَأْسَكُمْ ۚ كَذَٰلِكَ يُتِمُّ نِعْمَتَهُ عَلَيْكُمْ لَعَلَّكُمْ تُسْلِمُونَ(81) Dan Allāh menjadikan bagimu tempat bernaung dari apa yang telah Dia ciptakan, dan Dia jadikan bagimu tempat-tempat tinggal di gunung-gunung, dan Dia jadikan bagimu pakaian yang memeliharamu dari panas dan pakaian (baju besi) yang memelihara kamu dalam peperangan. Demikianlah Allāh menyempurnakan nikmat-Nya atasmu agar kamu berserah diri (kepada-Nya) (QS. An-Nahl:81).Ayat yang agung ini menunjukkan penyebutan nikmat Allāh Ta’ālā dan disebutkan pula bahwa penyempurnaan nikmat-Nya tersebut dimaksudkan agar hamba-Nya mengikhlaskan keta’atan untuk-Nya semata. Al-Baghawi rahimahullah menjelaskan bahwa makna berserah diri kepada-Nya adalah Anda mengikhlaskan keta’atan untuk-Nya semata.[Bersambung]***Penulis: Ust. Sa’id Abu UkasyahArtikel Muslim.or.id🔍 Hadits Tentang Tahun Baru, Hadits Tentang Istri Durhaka Kepada Suami, Qadarullah Wama Sya'a Fa'ala Rumaysho, Sifat Pemarah Dalam Islam, Memegang Kemaluan Istri

Metode Al-Qur’an Dalam Memerintah dan Melarang Hamba Allah Yang Beriman (7)

Allāh Ta’ālā berfirman,وَأَنَّ هَٰذَا صِرَاطِي مُسْتَقِيمًا فَاتَّبِعُوهُ ۖ وَلَا تَتَّبِعُوا السُّبُلَ فَتَفَرَّقَ بِكُمْ عَنْ سَبِيلِهِ ۚ ذَٰلِكُمْ وَصَّاكُمْ بِهِ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُونَ(153) Dan bahwa (yang Kami perintahkan ini) adalah jalan-Ku yang lurus, maka ikutilah dia, dan janganlah kamu mengikuti jalan-jalan (yang lain), karena jalan-jalan itu mencerai beraikan kamu dari jalan-Nya. Yang demikian itu diperintahkan Allāh agar kamu bertakwa  (QS. Al-An’aam: 153).Dalam ayat ini, Allāh Ta’ālā melarang kita mengikuti jalan-jalan selain jalan-Nya lalu Allāh Ta’ālā menyebutkan akibat buruk mengikuti jalan-jalan selain jalan-Nya tersebut, yaitu jalan-jalan selain Allāh memisahkan seorang hamba dari jalan-Nya.Diharapkan seorang yang beriman pada Allāh akan terdorong kuat menghindari keburukan yang dilarang dalam Al-Qur`ān Al-Karīm, karena ia khawatir akibat buruk yang dibenci oleh Allāh Ta’ālā mengenainya.Penyebutan KenikmatanTerkadang di dalam Al-Qur`ān, Allāh Ta’ālā menyeru orang-orang beriman untuk berbuat kebaikan dan meninggalkan keburukan dengan cara menyebutkan nikmat-Nya yang beraneka ragam dan anugerah-Nya yang banyak, sehingga mereka terdorong untuk bersyukur atas nikmat tersebut. Wujud rasa syukur itu adalah dengan cara menunaikan hak-hak keimanan dengan melakukan keta’atan kepada Sang Pemberi nikmat. Contohnya adalah firman Allāh Ta’ālā dalam surat An-Nahl: 18,وَإِنْ تَعُدُّوا نِعْمَةَ اللَّهِ لَا تُحْصُوهَا ۗ إِنَّ اللَّهَ لَغَفُورٌ رَحِيم(18) Dan jika kamu menghitung-hitung nikmat Allāh, niscaya kamu tak dapat menentukan jumlahnya. Sesungguhnya Allāh benar-benar Maha Pengampun lagi Maha Penyayang (QS. An-Nahl:18).Dalam ayat yang agung ini terdapat penyebutan nikmat Allāh Ta’ālā yang sangat banyak dan setelahnya dijelaskan tentang sifat Allāh Ta’ālā Yang Maha Pengampun yang menuntut seorang hamba untuk bertaubat dan kembali mena’ati-Nya. Ini adalah bentuk syukur kepada-Nya.Imam Ahli Tafsir Ath-Thabari rahimahullah berkata, “Sesungguhnya Allāh benar-benar Maha Pengampun atas keteledoran kalian dalam mensyukuri sebagian nikmat tersebut jika kalian bertaubat dan kembali menta’ati-Nya dan mengikuti keridhoan-Nya. Dia pun Maha Menyayangi diri kalian (sehingga tidak) mengazab kalian dengan sebab keteledoran tersebut, setelah kalian kembali dan bertaubat kepada-Nya .”Allāh Ta’ālā berfirman,وَاللَّهُ جَعَلَ لَكُمْ مِمَّا خَلَقَ ظِلَالًا وَجَعَلَ لَكُمْ مِنَ الْجِبَالِ أَكْنَانًا وَجَعَلَ لَكُمْ سَرَابِيلَ تَقِيكُمُ الْحَرَّ وَسَرَابِيلَ تَقِيكُمْ بَأْسَكُمْ ۚ كَذَٰلِكَ يُتِمُّ نِعْمَتَهُ عَلَيْكُمْ لَعَلَّكُمْ تُسْلِمُونَ(81) Dan Allāh menjadikan bagimu tempat bernaung dari apa yang telah Dia ciptakan, dan Dia jadikan bagimu tempat-tempat tinggal di gunung-gunung, dan Dia jadikan bagimu pakaian yang memeliharamu dari panas dan pakaian (baju besi) yang memelihara kamu dalam peperangan. Demikianlah Allāh menyempurnakan nikmat-Nya atasmu agar kamu berserah diri (kepada-Nya) (QS. An-Nahl:81).Ayat yang agung ini menunjukkan penyebutan nikmat Allāh Ta’ālā dan disebutkan pula bahwa penyempurnaan nikmat-Nya tersebut dimaksudkan agar hamba-Nya mengikhlaskan keta’atan untuk-Nya semata. Al-Baghawi rahimahullah menjelaskan bahwa makna berserah diri kepada-Nya adalah Anda mengikhlaskan keta’atan untuk-Nya semata.[Bersambung]***Penulis: Ust. Sa’id Abu UkasyahArtikel Muslim.or.id🔍 Hadits Tentang Tahun Baru, Hadits Tentang Istri Durhaka Kepada Suami, Qadarullah Wama Sya'a Fa'ala Rumaysho, Sifat Pemarah Dalam Islam, Memegang Kemaluan Istri
Allāh Ta’ālā berfirman,وَأَنَّ هَٰذَا صِرَاطِي مُسْتَقِيمًا فَاتَّبِعُوهُ ۖ وَلَا تَتَّبِعُوا السُّبُلَ فَتَفَرَّقَ بِكُمْ عَنْ سَبِيلِهِ ۚ ذَٰلِكُمْ وَصَّاكُمْ بِهِ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُونَ(153) Dan bahwa (yang Kami perintahkan ini) adalah jalan-Ku yang lurus, maka ikutilah dia, dan janganlah kamu mengikuti jalan-jalan (yang lain), karena jalan-jalan itu mencerai beraikan kamu dari jalan-Nya. Yang demikian itu diperintahkan Allāh agar kamu bertakwa  (QS. Al-An’aam: 153).Dalam ayat ini, Allāh Ta’ālā melarang kita mengikuti jalan-jalan selain jalan-Nya lalu Allāh Ta’ālā menyebutkan akibat buruk mengikuti jalan-jalan selain jalan-Nya tersebut, yaitu jalan-jalan selain Allāh memisahkan seorang hamba dari jalan-Nya.Diharapkan seorang yang beriman pada Allāh akan terdorong kuat menghindari keburukan yang dilarang dalam Al-Qur`ān Al-Karīm, karena ia khawatir akibat buruk yang dibenci oleh Allāh Ta’ālā mengenainya.Penyebutan KenikmatanTerkadang di dalam Al-Qur`ān, Allāh Ta’ālā menyeru orang-orang beriman untuk berbuat kebaikan dan meninggalkan keburukan dengan cara menyebutkan nikmat-Nya yang beraneka ragam dan anugerah-Nya yang banyak, sehingga mereka terdorong untuk bersyukur atas nikmat tersebut. Wujud rasa syukur itu adalah dengan cara menunaikan hak-hak keimanan dengan melakukan keta’atan kepada Sang Pemberi nikmat. Contohnya adalah firman Allāh Ta’ālā dalam surat An-Nahl: 18,وَإِنْ تَعُدُّوا نِعْمَةَ اللَّهِ لَا تُحْصُوهَا ۗ إِنَّ اللَّهَ لَغَفُورٌ رَحِيم(18) Dan jika kamu menghitung-hitung nikmat Allāh, niscaya kamu tak dapat menentukan jumlahnya. Sesungguhnya Allāh benar-benar Maha Pengampun lagi Maha Penyayang (QS. An-Nahl:18).Dalam ayat yang agung ini terdapat penyebutan nikmat Allāh Ta’ālā yang sangat banyak dan setelahnya dijelaskan tentang sifat Allāh Ta’ālā Yang Maha Pengampun yang menuntut seorang hamba untuk bertaubat dan kembali mena’ati-Nya. Ini adalah bentuk syukur kepada-Nya.Imam Ahli Tafsir Ath-Thabari rahimahullah berkata, “Sesungguhnya Allāh benar-benar Maha Pengampun atas keteledoran kalian dalam mensyukuri sebagian nikmat tersebut jika kalian bertaubat dan kembali menta’ati-Nya dan mengikuti keridhoan-Nya. Dia pun Maha Menyayangi diri kalian (sehingga tidak) mengazab kalian dengan sebab keteledoran tersebut, setelah kalian kembali dan bertaubat kepada-Nya .”Allāh Ta’ālā berfirman,وَاللَّهُ جَعَلَ لَكُمْ مِمَّا خَلَقَ ظِلَالًا وَجَعَلَ لَكُمْ مِنَ الْجِبَالِ أَكْنَانًا وَجَعَلَ لَكُمْ سَرَابِيلَ تَقِيكُمُ الْحَرَّ وَسَرَابِيلَ تَقِيكُمْ بَأْسَكُمْ ۚ كَذَٰلِكَ يُتِمُّ نِعْمَتَهُ عَلَيْكُمْ لَعَلَّكُمْ تُسْلِمُونَ(81) Dan Allāh menjadikan bagimu tempat bernaung dari apa yang telah Dia ciptakan, dan Dia jadikan bagimu tempat-tempat tinggal di gunung-gunung, dan Dia jadikan bagimu pakaian yang memeliharamu dari panas dan pakaian (baju besi) yang memelihara kamu dalam peperangan. Demikianlah Allāh menyempurnakan nikmat-Nya atasmu agar kamu berserah diri (kepada-Nya) (QS. An-Nahl:81).Ayat yang agung ini menunjukkan penyebutan nikmat Allāh Ta’ālā dan disebutkan pula bahwa penyempurnaan nikmat-Nya tersebut dimaksudkan agar hamba-Nya mengikhlaskan keta’atan untuk-Nya semata. Al-Baghawi rahimahullah menjelaskan bahwa makna berserah diri kepada-Nya adalah Anda mengikhlaskan keta’atan untuk-Nya semata.[Bersambung]***Penulis: Ust. Sa’id Abu UkasyahArtikel Muslim.or.id🔍 Hadits Tentang Tahun Baru, Hadits Tentang Istri Durhaka Kepada Suami, Qadarullah Wama Sya'a Fa'ala Rumaysho, Sifat Pemarah Dalam Islam, Memegang Kemaluan Istri


Allāh Ta’ālā berfirman,وَأَنَّ هَٰذَا صِرَاطِي مُسْتَقِيمًا فَاتَّبِعُوهُ ۖ وَلَا تَتَّبِعُوا السُّبُلَ فَتَفَرَّقَ بِكُمْ عَنْ سَبِيلِهِ ۚ ذَٰلِكُمْ وَصَّاكُمْ بِهِ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُونَ(153) Dan bahwa (yang Kami perintahkan ini) adalah jalan-Ku yang lurus, maka ikutilah dia, dan janganlah kamu mengikuti jalan-jalan (yang lain), karena jalan-jalan itu mencerai beraikan kamu dari jalan-Nya. Yang demikian itu diperintahkan Allāh agar kamu bertakwa  (QS. Al-An’aam: 153).Dalam ayat ini, Allāh Ta’ālā melarang kita mengikuti jalan-jalan selain jalan-Nya lalu Allāh Ta’ālā menyebutkan akibat buruk mengikuti jalan-jalan selain jalan-Nya tersebut, yaitu jalan-jalan selain Allāh memisahkan seorang hamba dari jalan-Nya.Diharapkan seorang yang beriman pada Allāh akan terdorong kuat menghindari keburukan yang dilarang dalam Al-Qur`ān Al-Karīm, karena ia khawatir akibat buruk yang dibenci oleh Allāh Ta’ālā mengenainya.Penyebutan KenikmatanTerkadang di dalam Al-Qur`ān, Allāh Ta’ālā menyeru orang-orang beriman untuk berbuat kebaikan dan meninggalkan keburukan dengan cara menyebutkan nikmat-Nya yang beraneka ragam dan anugerah-Nya yang banyak, sehingga mereka terdorong untuk bersyukur atas nikmat tersebut. Wujud rasa syukur itu adalah dengan cara menunaikan hak-hak keimanan dengan melakukan keta’atan kepada Sang Pemberi nikmat. Contohnya adalah firman Allāh Ta’ālā dalam surat An-Nahl: 18,وَإِنْ تَعُدُّوا نِعْمَةَ اللَّهِ لَا تُحْصُوهَا ۗ إِنَّ اللَّهَ لَغَفُورٌ رَحِيم(18) Dan jika kamu menghitung-hitung nikmat Allāh, niscaya kamu tak dapat menentukan jumlahnya. Sesungguhnya Allāh benar-benar Maha Pengampun lagi Maha Penyayang (QS. An-Nahl:18).Dalam ayat yang agung ini terdapat penyebutan nikmat Allāh Ta’ālā yang sangat banyak dan setelahnya dijelaskan tentang sifat Allāh Ta’ālā Yang Maha Pengampun yang menuntut seorang hamba untuk bertaubat dan kembali mena’ati-Nya. Ini adalah bentuk syukur kepada-Nya.Imam Ahli Tafsir Ath-Thabari rahimahullah berkata, “Sesungguhnya Allāh benar-benar Maha Pengampun atas keteledoran kalian dalam mensyukuri sebagian nikmat tersebut jika kalian bertaubat dan kembali menta’ati-Nya dan mengikuti keridhoan-Nya. Dia pun Maha Menyayangi diri kalian (sehingga tidak) mengazab kalian dengan sebab keteledoran tersebut, setelah kalian kembali dan bertaubat kepada-Nya .”Allāh Ta’ālā berfirman,وَاللَّهُ جَعَلَ لَكُمْ مِمَّا خَلَقَ ظِلَالًا وَجَعَلَ لَكُمْ مِنَ الْجِبَالِ أَكْنَانًا وَجَعَلَ لَكُمْ سَرَابِيلَ تَقِيكُمُ الْحَرَّ وَسَرَابِيلَ تَقِيكُمْ بَأْسَكُمْ ۚ كَذَٰلِكَ يُتِمُّ نِعْمَتَهُ عَلَيْكُمْ لَعَلَّكُمْ تُسْلِمُونَ(81) Dan Allāh menjadikan bagimu tempat bernaung dari apa yang telah Dia ciptakan, dan Dia jadikan bagimu tempat-tempat tinggal di gunung-gunung, dan Dia jadikan bagimu pakaian yang memeliharamu dari panas dan pakaian (baju besi) yang memelihara kamu dalam peperangan. Demikianlah Allāh menyempurnakan nikmat-Nya atasmu agar kamu berserah diri (kepada-Nya) (QS. An-Nahl:81).Ayat yang agung ini menunjukkan penyebutan nikmat Allāh Ta’ālā dan disebutkan pula bahwa penyempurnaan nikmat-Nya tersebut dimaksudkan agar hamba-Nya mengikhlaskan keta’atan untuk-Nya semata. Al-Baghawi rahimahullah menjelaskan bahwa makna berserah diri kepada-Nya adalah Anda mengikhlaskan keta’atan untuk-Nya semata.[Bersambung]***Penulis: Ust. Sa’id Abu UkasyahArtikel Muslim.or.id🔍 Hadits Tentang Tahun Baru, Hadits Tentang Istri Durhaka Kepada Suami, Qadarullah Wama Sya'a Fa'ala Rumaysho, Sifat Pemarah Dalam Islam, Memegang Kemaluan Istri

Wanita di Masa Jahiliyah Vs Masa Islam

Dalam risalah pertama kami ini akan dijelaskan bagaimanakah perlakuan pada wanita di masa jahiliyah dibandingkan di masa Islam ketika Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam diutus.   Pertama: Bayi wanita dimuliakan dalam Islam, sebelum Islam dikubur hidup-hidup   Lihat saja pada masa sebelum Islam ketika ada anak wanita yang lahir, maka orang Arab dahulu merasa tidak suka. Coba lihat bentuk ketidaksukaan mereka sebagaimana disebut dalam ayat berikut ini. وَيَجْعَلُونَ لِلَّهِ الْبَنَاتِ سُبْحَانَهُ وَلَهُمْ مَا يَشْتَهُونَ (57) وَإِذَا بُشِّرَ أَحَدُهُمْ بِالْأُنْثَى ظَلَّ وَجْهُهُ مُسْوَدًّا وَهُوَ كَظِيمٌ (58) يَتَوَارَى مِنَ الْقَوْمِ مِنْ سُوءِ مَا بُشِّرَ بِهِ أَيُمْسِكُهُ عَلَى هُونٍ أَمْ يَدُسُّهُ فِي التُّرَابِ أَلَا سَاءَ مَا يَحْكُمُونَ (59) “Dan mereka menetapkan bagi Allah anak-anak perempuan. Maha Suci Allah, sedang untuk mereka sendiri (mereka tetapkan) apa yang mereka sukai (yaitu anak-anak laki-laki). Dan apabila seseorang dari mereka diberi kabar dengan (kelahiran) anak perempuan, hitamlah (merah padamlah) mukanya, dan dia sangat marah. Ia menyembunyikan dirinya dari orang banyak, disebabkan buruknya berita yang disampaikan kepadanya. Apakah dia akan memeliharanya dengan menanggung kehinaan ataukah akan menguburkannya ke dalam tanah (hidup-hidup)? Ketahuilah, alangkah buruknya apa yang mereka tetapkan itu.” (QS. An-Nahl: 57-59) Orang musyrik menyatakan bahwa para malaikat yang benar-benar terus beribadah pada Allah sebagai anak perempuan Allah. Sedangkan untuk mereka orang musyrik ditetapkan apa yang mereka sukai yaitu anak laki-laki. Orang musyrik benar-benar sangat tidak suka dengan lahirnya anak perempuan. Makanya ketika anak perempuan itu lahir wajah mereka menghitam sebagai tanda bahwa telah mendapatkan musibah. Mereka sangat sedih kala itu. Mereka malu dan menyembunyikan diri dari orang banyak. Ada dua hal yang terjadi pada mereka: Menanggung malu Menguburkan anak perempuan dalam tanah hidup-hidup. Alangkah buruknya apa yang orang musyrik lakukan. Mereka tidak suka pada anak perempuan dan menetapkan apa yang tidak mereka sukai pada Allah Ta’ala. Demikian keterangan dari Syaikh As-Sa’di dalam Taisir Al-Karim Ar-Rahman, hlm. 443. Kata Ibnu Katsir rahimahullah dalam Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim (4: 687) orang musyrik menjadikan malaikat sebagai perempuan dan menjadikannya sebagai anak perempuan Allah, lantas mereka menyembah malaikat tadi bersama Allah (berbuat syirik). Ada tiga kekeliruan dari perbuatan orang musyrik tersebut: Menyatakan Allah memiliki anak, padahal Allah tidak memiliki anak. Orang musyrik menyandarkan anak perempuan pada Allah padahal perempuan itu lemah dibanding laki-laki. Anak perempuan sendiri tidaklah mereka sukai pada diri mereka. Demikian nukilan dari Ibnu Katsir. Bukti bahwa anak perempuan itu dikubur hidup-hidup adalah firman Allah Ta’ala, وَإِذَا الْمَوْءُودَةُ سُئِلَتْ (8) بِأَيِّ ذَنْبٍ قُتِلَتْ (9) “Dan apabila bayi-bayi perempuan yang dikubur hidup-hidup ditanya, karena dosa apakah dia dibunuh.” (QS. At-Takwir: 8-9). Mereka orang musyrik kalau mendapati anak perempuan yang lahir, mereka kubur hidup-hidup. Jika selamat dari siksaan seperti itu, maka anak perempuan itu akan hidup dalam keadaan hina. Contohnya diperlakukan dengan tidak menambahkan hak waris. (Lihat Tambihaat ‘ala Ahkam Takhtasshu bi Al-Mu’minaat, hlm. 8) Bukti bahwa anak perempuan dimuliakan di masa Islam ketika lahir adalah ia tetap diaqiqahi dengan satu ekor kambing. Disebutkan dalam hadits berikut. عَنْ يُوسُفَ بْنِ مَاهَكَ أَنَّهُمْ دَخَلُوا عَلَى حَفْصَةَ بِنْتِ عَبْدِ الرَّحْمَنِ فَسَأَلُوهَا عَنِ الْعَقِيقَةِ فَأَخْبَرَتْهُمْ أَنَّ عَائِشَةَ أَخْبَرَتْهَا أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- أَمَرَهُمْ عَنِ الْغُلاَمِ شَاتَانِ مُكَافِئَتَانِ وَعَنِ الْجَارِيَةِ شَاةٌ. Dari Yusuf bin Mahak, mereka pernah menemui Hafshah binti ‘Abdirrahman. Mereka bertanya kepadanya tentang hukum aqiqah. Hafshah mengabarkan bahwa ‘Aisyah pernah memberitahu dia bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan para sahabat untuk menyembelih dua ekor kambing yang hampir sama (umurnya ) untuk anak laki-laki dan satu ekor kambing untuk anak perempuan.” (HR. Tirmidzi, no. 1513; Ibnu Majah, no. 3163. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini hasan)   Kedua: Wanita mendapatkan jatah waris, beda dengan masa Jahiliyah yang tidak ada jatah sama sekali   Kalau di masa Jahiliyah, anak perempuan tidak mendapatkan jatah waris. Ini adalah efek dari mendapatkan bayi perempuan hingga mesti menahan malu dan hina. Ibnu Katsir menyatakan, orang Jahiliyah menjadikan seluruh jatah waris untuk laki-laki, perempuan tidak mendapatkan jatah sama sekali. (Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim, 3: 27) Setelah Islam datang, anak perempuan akhirnya mendapatkan jatah waris. Dalam ayat disebutkan, يُوصِيكُمُ اللَّهُ فِي أَوْلَادِكُمْ لِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْأُنْثَيَيْنِ فَإِنْ كُنَّ نِسَاءً فَوْقَ اثْنَتَيْنِ فَلَهُنَّ ثُلُثَا مَا تَرَكَ وَإِنْ كَانَتْ وَاحِدَةً فَلَهَا النِّصْفُ “Allah mensyari’atkan bagimu tentang (pembagian pusaka untuk) anak-anakmu. Yaitu : bahagian seorang anak lelaki sama dengan bagahian dua orang anak perempuan; dan jika anak itu semuanya perempuan lebih dari dua, maka bagi mereka dua pertiga dari harta yang ditinggalkan; jika anak perempuan itu seorang saja, maka ia memperoleh separuh harta.” (QS. An-Nisa’: 11) Ibnu Katsir menyebutkan alasan kenapa sampai jatah laki-laki dibuat dua kali dari perempuan.Itu karena kebutuhan laki-laki yang begitu besar. Ia mesti menanggung nafkah keluarga, bisa untuk ia berdagang dan mencari kerja, ia mesti menanggung berbagai beban berat. Jadinya wajar kalau jatah laki-laki dua kali dari perempuan. (Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim, 3: 27)   Ketiga: Memiliki istri dibatasi di masa Islam   Di masa Jahiliyah sebelum Islam, memiliki istri itu tidak dibatasi. Buktinya ada dalam hadits-hadits berikut ini. عَنْ قَيْسِ بْنِ الْحَارِثِ قَالَ أَسْلَمْتُ وَعِنْدِى ثَمَانِ نِسْوَةٍ فَأَتَيْتُ النَّبِىَّ -صلى الله عليه وسلم- فَقُلْتُ ذَلِكَ لَهُ فَقَالَ اخْتَرْ مِنْهُنَّ أَرْبَعًا Dari Qois bin Al Harits, ia berkata, “Ketika aku masuk Islam, aku memiliki delapan istri. Aku pun mengatakan kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tentang hal tersebut, lalu beliau bersabda: Pilihlah empat saja dari kedelapan istrimu tersebut.” (HR. Ibnu Majah, no. 1952; Abu Daud, no. 2241. Syaikh Al-Albani menshahihkan hadits ini). عَنِ ابْنِ عُمَرَ أَنَّ غَيْلاَنَ بْنَ سَلَمَةَ الثَّقَفِىَّ أَسْلَمَ وَلَهُ عَشْرُ نِسْوَةٍ فِى الْجَاهِلِيَّةِ فَأَسْلَمْنَ مَعَهُ فَأَمَرَهُ النَّبِىُّ -صلى الله عليه وسلم- أَنْ يَتَخَيَّرَ أَرْبَعًا مِنْهُنَّ Dari Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma bahwa Ghaylan bin Salamah Ats-Tsaqofiy baru masuk Islam dan ia memiliki sepuluh istri di masa Jahiliyyah. Istri-istrinya tadi masuk Islam bersamanya, lantas Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan agar ia memilih empat saja dari istri-istrinya. (HR. Tirmidzi, no. 1128. Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih). Dalam riwayat Ibnu Hibban disebutkan, أَمْسِكْ أَرْبَعًا وَفَارِقْ سَائِرَهُنَّ “Pilih empat istri dan pisah dengan yang lain.” (HR. Ibnu Hibban 9: 465, perowinya tsiqoh termasuk perowi shahihain sebagaimana kata Syaikh Syu’aib Al Arnauth). Setelah membawakan hadits ini, Abu Bakr Al-Hishniy berkata, “Seandainya dibolehkan lebih dari empat istri, tentu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak perintahkan untuk menceraikan istri yang lain (hingga tersisa empat).” (Kifayah Al-Akhyar, hlm. 399). Adapun pembatasan istri disebutkan dalam ayat Al Qur’an, وَإِنْ خِفْتُمْ أَلَّا تُقْسِطُوا فِي الْيَتَامَى فَانْكِحُوا مَا طَابَ لَكُمْ مِنَ النِّسَاءِ مَثْنَى وَثُلَاثَ وَرُبَاعَ فَإِنْ خِفْتُمْ أَلَّا تَعْدِلُوا فَوَاحِدَةً أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُكُمْ ذَلِكَ أَدْنَى أَلَّا تَعُولُوا “Dan jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yang yatim (bilamana kamu mengawininya), maka kawinilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi : dua, tiga atau empat. Kemudian jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil, maka (kawinilah) seorang saja, atau budak-budak yang kamu miliki. Yang demikian itu adalah lebih dekat kepada tidak berbuat aniaya.” (QS. An Nisa’: 3). Dari ayat ini, Syaikh Prof. Dr. Musthofa Al-Bugha mengatakan, “Jika disebutkan bahwa nikahilah dua, tiga, atau empat, maka dipahami bahwa tidak bolehnya menggabungkan lebih dari empat istri sekaligus.” (Lihat At-Tadzhib, hal. 173).   Akan tetapi ada dua syarat yang mesti diperhatikan untuk bisa berpoligami: Pertama: Adil dalam perkara lahir, yaitu dalam nafkah dan pembagian malam. Adapun adil dalam hal batin, maka tidaklah wajib karena sulit dilakukan.  Inilah yang dimaksud dalam firman Allah Ta’ala, وَلَنْ تَسْتَطِيعُوا أَنْ تَعْدِلُوا بَيْنَ النِّسَاءِ وَلَوْ حَرَصْتُمْ “Dan kamu sekali-kali tidak akan dapat berlaku adil di antara isteri-isteri(mu), walaupun kamu sangat ingin berbuat demikian” (QS. An Nisa’: 129). Yang dimaksud dalam ayat ini adalah sulitnya berbuat adil dalam hal batin, yaitu kecintaan di hati. Kedua: Kemampuan harta dan badan. (Lihat Hasyiyah ‘ala Al-Qaul Al-Mukhtar karya Dr. Sa’adud Din bin Muhamad Al-Kubiy, 2: 51).   Hati-hati jika tidak bisa berbuat adil ketika berpoligami. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ كَانَتْ لَهُ امْرَأَتَانِ فَمَالَ إِلَى إِحْدَاهُمَا جَاءَ يَوْمَ الْقِيَامَةِ وَشِقُّهُ مَائِلٌ “Siapa yang memiliki dua orang istri lalu ia cenderung kepada salah seorang di antara keduanya, maka ia datang pada hari kiamat dalam keadaan badannya miring.” (HR. Abu Daud, no. 2133; Ibnu Majah no. 1969; An-Nasa’i, no. 3394. Syaikh Al Albani menyatakan hadits tersebut shahih sebagaimana dalam Shahih At-Targhib wa At-Tarhib, no. 1949) Al-‘Azhim Abadi berkata, “Siapa yang memiliki dua isteri –misalnya- lantas ia tidak berbuat adil terhadap keduanya. Ia lebih cenderung pada salah satunya, tidak pada yang lainnya, maka salah satu sisi badannya akan mengalami kelumpuhan.” Beliau mengatakan pula, “Hadits di atas menunjukkan bahwa wajib bagi suami untuk menyamakan dan tak boleh condong pada salah satunya, yaitu dalam hal pembagian malam dan nafkah. Ini bukan berarti mesti sama dalam hal kecintaan. Kecintaan tersebut tak bisa seseorang membuatnya sama.” (‘Aun Al-Ma’bud, 6: 124). Semoga bermanfaat. Allahumma inna nas-aluka ‘ilman naafi’a.   Referensi: Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim. Cetakan pertama, tahun 1431 H. Ibnu Katsir. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Taisir Al-Karim Ar-Rahman (Tafsir As-Sa’di). Cetakan pertama, tahun 1423 H. Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di. Penerbit Muassasah Ar-Risalah. Tambihaat ‘ala Ahkam Takhtasshu bi Al-Mu’minaat. Cetakan kelima, tahun 1429 H. Syaikh Dr. Shalih bin Fauzan bin ‘Abdullah Al-Fauzan. Penerbit Ar-Riasah Al-‘Ammah li Al-Buhuts Al-‘Ilmiyyah wa Al-Ifta’. — Diselesaikan di Darush Sholihin, Panggang, Gunungkidul, malam Selasa, 6 Dzulqa’dah 1437 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Rumaysho.Com, Channel Telegram @RumayshoCom, @DarushSholihin, @UntaianNasihat, @RemajaIslam Tagsjahiliyah persamaan gender

Wanita di Masa Jahiliyah Vs Masa Islam

Dalam risalah pertama kami ini akan dijelaskan bagaimanakah perlakuan pada wanita di masa jahiliyah dibandingkan di masa Islam ketika Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam diutus.   Pertama: Bayi wanita dimuliakan dalam Islam, sebelum Islam dikubur hidup-hidup   Lihat saja pada masa sebelum Islam ketika ada anak wanita yang lahir, maka orang Arab dahulu merasa tidak suka. Coba lihat bentuk ketidaksukaan mereka sebagaimana disebut dalam ayat berikut ini. وَيَجْعَلُونَ لِلَّهِ الْبَنَاتِ سُبْحَانَهُ وَلَهُمْ مَا يَشْتَهُونَ (57) وَإِذَا بُشِّرَ أَحَدُهُمْ بِالْأُنْثَى ظَلَّ وَجْهُهُ مُسْوَدًّا وَهُوَ كَظِيمٌ (58) يَتَوَارَى مِنَ الْقَوْمِ مِنْ سُوءِ مَا بُشِّرَ بِهِ أَيُمْسِكُهُ عَلَى هُونٍ أَمْ يَدُسُّهُ فِي التُّرَابِ أَلَا سَاءَ مَا يَحْكُمُونَ (59) “Dan mereka menetapkan bagi Allah anak-anak perempuan. Maha Suci Allah, sedang untuk mereka sendiri (mereka tetapkan) apa yang mereka sukai (yaitu anak-anak laki-laki). Dan apabila seseorang dari mereka diberi kabar dengan (kelahiran) anak perempuan, hitamlah (merah padamlah) mukanya, dan dia sangat marah. Ia menyembunyikan dirinya dari orang banyak, disebabkan buruknya berita yang disampaikan kepadanya. Apakah dia akan memeliharanya dengan menanggung kehinaan ataukah akan menguburkannya ke dalam tanah (hidup-hidup)? Ketahuilah, alangkah buruknya apa yang mereka tetapkan itu.” (QS. An-Nahl: 57-59) Orang musyrik menyatakan bahwa para malaikat yang benar-benar terus beribadah pada Allah sebagai anak perempuan Allah. Sedangkan untuk mereka orang musyrik ditetapkan apa yang mereka sukai yaitu anak laki-laki. Orang musyrik benar-benar sangat tidak suka dengan lahirnya anak perempuan. Makanya ketika anak perempuan itu lahir wajah mereka menghitam sebagai tanda bahwa telah mendapatkan musibah. Mereka sangat sedih kala itu. Mereka malu dan menyembunyikan diri dari orang banyak. Ada dua hal yang terjadi pada mereka: Menanggung malu Menguburkan anak perempuan dalam tanah hidup-hidup. Alangkah buruknya apa yang orang musyrik lakukan. Mereka tidak suka pada anak perempuan dan menetapkan apa yang tidak mereka sukai pada Allah Ta’ala. Demikian keterangan dari Syaikh As-Sa’di dalam Taisir Al-Karim Ar-Rahman, hlm. 443. Kata Ibnu Katsir rahimahullah dalam Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim (4: 687) orang musyrik menjadikan malaikat sebagai perempuan dan menjadikannya sebagai anak perempuan Allah, lantas mereka menyembah malaikat tadi bersama Allah (berbuat syirik). Ada tiga kekeliruan dari perbuatan orang musyrik tersebut: Menyatakan Allah memiliki anak, padahal Allah tidak memiliki anak. Orang musyrik menyandarkan anak perempuan pada Allah padahal perempuan itu lemah dibanding laki-laki. Anak perempuan sendiri tidaklah mereka sukai pada diri mereka. Demikian nukilan dari Ibnu Katsir. Bukti bahwa anak perempuan itu dikubur hidup-hidup adalah firman Allah Ta’ala, وَإِذَا الْمَوْءُودَةُ سُئِلَتْ (8) بِأَيِّ ذَنْبٍ قُتِلَتْ (9) “Dan apabila bayi-bayi perempuan yang dikubur hidup-hidup ditanya, karena dosa apakah dia dibunuh.” (QS. At-Takwir: 8-9). Mereka orang musyrik kalau mendapati anak perempuan yang lahir, mereka kubur hidup-hidup. Jika selamat dari siksaan seperti itu, maka anak perempuan itu akan hidup dalam keadaan hina. Contohnya diperlakukan dengan tidak menambahkan hak waris. (Lihat Tambihaat ‘ala Ahkam Takhtasshu bi Al-Mu’minaat, hlm. 8) Bukti bahwa anak perempuan dimuliakan di masa Islam ketika lahir adalah ia tetap diaqiqahi dengan satu ekor kambing. Disebutkan dalam hadits berikut. عَنْ يُوسُفَ بْنِ مَاهَكَ أَنَّهُمْ دَخَلُوا عَلَى حَفْصَةَ بِنْتِ عَبْدِ الرَّحْمَنِ فَسَأَلُوهَا عَنِ الْعَقِيقَةِ فَأَخْبَرَتْهُمْ أَنَّ عَائِشَةَ أَخْبَرَتْهَا أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- أَمَرَهُمْ عَنِ الْغُلاَمِ شَاتَانِ مُكَافِئَتَانِ وَعَنِ الْجَارِيَةِ شَاةٌ. Dari Yusuf bin Mahak, mereka pernah menemui Hafshah binti ‘Abdirrahman. Mereka bertanya kepadanya tentang hukum aqiqah. Hafshah mengabarkan bahwa ‘Aisyah pernah memberitahu dia bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan para sahabat untuk menyembelih dua ekor kambing yang hampir sama (umurnya ) untuk anak laki-laki dan satu ekor kambing untuk anak perempuan.” (HR. Tirmidzi, no. 1513; Ibnu Majah, no. 3163. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini hasan)   Kedua: Wanita mendapatkan jatah waris, beda dengan masa Jahiliyah yang tidak ada jatah sama sekali   Kalau di masa Jahiliyah, anak perempuan tidak mendapatkan jatah waris. Ini adalah efek dari mendapatkan bayi perempuan hingga mesti menahan malu dan hina. Ibnu Katsir menyatakan, orang Jahiliyah menjadikan seluruh jatah waris untuk laki-laki, perempuan tidak mendapatkan jatah sama sekali. (Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim, 3: 27) Setelah Islam datang, anak perempuan akhirnya mendapatkan jatah waris. Dalam ayat disebutkan, يُوصِيكُمُ اللَّهُ فِي أَوْلَادِكُمْ لِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْأُنْثَيَيْنِ فَإِنْ كُنَّ نِسَاءً فَوْقَ اثْنَتَيْنِ فَلَهُنَّ ثُلُثَا مَا تَرَكَ وَإِنْ كَانَتْ وَاحِدَةً فَلَهَا النِّصْفُ “Allah mensyari’atkan bagimu tentang (pembagian pusaka untuk) anak-anakmu. Yaitu : bahagian seorang anak lelaki sama dengan bagahian dua orang anak perempuan; dan jika anak itu semuanya perempuan lebih dari dua, maka bagi mereka dua pertiga dari harta yang ditinggalkan; jika anak perempuan itu seorang saja, maka ia memperoleh separuh harta.” (QS. An-Nisa’: 11) Ibnu Katsir menyebutkan alasan kenapa sampai jatah laki-laki dibuat dua kali dari perempuan.Itu karena kebutuhan laki-laki yang begitu besar. Ia mesti menanggung nafkah keluarga, bisa untuk ia berdagang dan mencari kerja, ia mesti menanggung berbagai beban berat. Jadinya wajar kalau jatah laki-laki dua kali dari perempuan. (Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim, 3: 27)   Ketiga: Memiliki istri dibatasi di masa Islam   Di masa Jahiliyah sebelum Islam, memiliki istri itu tidak dibatasi. Buktinya ada dalam hadits-hadits berikut ini. عَنْ قَيْسِ بْنِ الْحَارِثِ قَالَ أَسْلَمْتُ وَعِنْدِى ثَمَانِ نِسْوَةٍ فَأَتَيْتُ النَّبِىَّ -صلى الله عليه وسلم- فَقُلْتُ ذَلِكَ لَهُ فَقَالَ اخْتَرْ مِنْهُنَّ أَرْبَعًا Dari Qois bin Al Harits, ia berkata, “Ketika aku masuk Islam, aku memiliki delapan istri. Aku pun mengatakan kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tentang hal tersebut, lalu beliau bersabda: Pilihlah empat saja dari kedelapan istrimu tersebut.” (HR. Ibnu Majah, no. 1952; Abu Daud, no. 2241. Syaikh Al-Albani menshahihkan hadits ini). عَنِ ابْنِ عُمَرَ أَنَّ غَيْلاَنَ بْنَ سَلَمَةَ الثَّقَفِىَّ أَسْلَمَ وَلَهُ عَشْرُ نِسْوَةٍ فِى الْجَاهِلِيَّةِ فَأَسْلَمْنَ مَعَهُ فَأَمَرَهُ النَّبِىُّ -صلى الله عليه وسلم- أَنْ يَتَخَيَّرَ أَرْبَعًا مِنْهُنَّ Dari Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma bahwa Ghaylan bin Salamah Ats-Tsaqofiy baru masuk Islam dan ia memiliki sepuluh istri di masa Jahiliyyah. Istri-istrinya tadi masuk Islam bersamanya, lantas Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan agar ia memilih empat saja dari istri-istrinya. (HR. Tirmidzi, no. 1128. Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih). Dalam riwayat Ibnu Hibban disebutkan, أَمْسِكْ أَرْبَعًا وَفَارِقْ سَائِرَهُنَّ “Pilih empat istri dan pisah dengan yang lain.” (HR. Ibnu Hibban 9: 465, perowinya tsiqoh termasuk perowi shahihain sebagaimana kata Syaikh Syu’aib Al Arnauth). Setelah membawakan hadits ini, Abu Bakr Al-Hishniy berkata, “Seandainya dibolehkan lebih dari empat istri, tentu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak perintahkan untuk menceraikan istri yang lain (hingga tersisa empat).” (Kifayah Al-Akhyar, hlm. 399). Adapun pembatasan istri disebutkan dalam ayat Al Qur’an, وَإِنْ خِفْتُمْ أَلَّا تُقْسِطُوا فِي الْيَتَامَى فَانْكِحُوا مَا طَابَ لَكُمْ مِنَ النِّسَاءِ مَثْنَى وَثُلَاثَ وَرُبَاعَ فَإِنْ خِفْتُمْ أَلَّا تَعْدِلُوا فَوَاحِدَةً أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُكُمْ ذَلِكَ أَدْنَى أَلَّا تَعُولُوا “Dan jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yang yatim (bilamana kamu mengawininya), maka kawinilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi : dua, tiga atau empat. Kemudian jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil, maka (kawinilah) seorang saja, atau budak-budak yang kamu miliki. Yang demikian itu adalah lebih dekat kepada tidak berbuat aniaya.” (QS. An Nisa’: 3). Dari ayat ini, Syaikh Prof. Dr. Musthofa Al-Bugha mengatakan, “Jika disebutkan bahwa nikahilah dua, tiga, atau empat, maka dipahami bahwa tidak bolehnya menggabungkan lebih dari empat istri sekaligus.” (Lihat At-Tadzhib, hal. 173).   Akan tetapi ada dua syarat yang mesti diperhatikan untuk bisa berpoligami: Pertama: Adil dalam perkara lahir, yaitu dalam nafkah dan pembagian malam. Adapun adil dalam hal batin, maka tidaklah wajib karena sulit dilakukan.  Inilah yang dimaksud dalam firman Allah Ta’ala, وَلَنْ تَسْتَطِيعُوا أَنْ تَعْدِلُوا بَيْنَ النِّسَاءِ وَلَوْ حَرَصْتُمْ “Dan kamu sekali-kali tidak akan dapat berlaku adil di antara isteri-isteri(mu), walaupun kamu sangat ingin berbuat demikian” (QS. An Nisa’: 129). Yang dimaksud dalam ayat ini adalah sulitnya berbuat adil dalam hal batin, yaitu kecintaan di hati. Kedua: Kemampuan harta dan badan. (Lihat Hasyiyah ‘ala Al-Qaul Al-Mukhtar karya Dr. Sa’adud Din bin Muhamad Al-Kubiy, 2: 51).   Hati-hati jika tidak bisa berbuat adil ketika berpoligami. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ كَانَتْ لَهُ امْرَأَتَانِ فَمَالَ إِلَى إِحْدَاهُمَا جَاءَ يَوْمَ الْقِيَامَةِ وَشِقُّهُ مَائِلٌ “Siapa yang memiliki dua orang istri lalu ia cenderung kepada salah seorang di antara keduanya, maka ia datang pada hari kiamat dalam keadaan badannya miring.” (HR. Abu Daud, no. 2133; Ibnu Majah no. 1969; An-Nasa’i, no. 3394. Syaikh Al Albani menyatakan hadits tersebut shahih sebagaimana dalam Shahih At-Targhib wa At-Tarhib, no. 1949) Al-‘Azhim Abadi berkata, “Siapa yang memiliki dua isteri –misalnya- lantas ia tidak berbuat adil terhadap keduanya. Ia lebih cenderung pada salah satunya, tidak pada yang lainnya, maka salah satu sisi badannya akan mengalami kelumpuhan.” Beliau mengatakan pula, “Hadits di atas menunjukkan bahwa wajib bagi suami untuk menyamakan dan tak boleh condong pada salah satunya, yaitu dalam hal pembagian malam dan nafkah. Ini bukan berarti mesti sama dalam hal kecintaan. Kecintaan tersebut tak bisa seseorang membuatnya sama.” (‘Aun Al-Ma’bud, 6: 124). Semoga bermanfaat. Allahumma inna nas-aluka ‘ilman naafi’a.   Referensi: Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim. Cetakan pertama, tahun 1431 H. Ibnu Katsir. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Taisir Al-Karim Ar-Rahman (Tafsir As-Sa’di). Cetakan pertama, tahun 1423 H. Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di. Penerbit Muassasah Ar-Risalah. Tambihaat ‘ala Ahkam Takhtasshu bi Al-Mu’minaat. Cetakan kelima, tahun 1429 H. Syaikh Dr. Shalih bin Fauzan bin ‘Abdullah Al-Fauzan. Penerbit Ar-Riasah Al-‘Ammah li Al-Buhuts Al-‘Ilmiyyah wa Al-Ifta’. — Diselesaikan di Darush Sholihin, Panggang, Gunungkidul, malam Selasa, 6 Dzulqa’dah 1437 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Rumaysho.Com, Channel Telegram @RumayshoCom, @DarushSholihin, @UntaianNasihat, @RemajaIslam Tagsjahiliyah persamaan gender
Dalam risalah pertama kami ini akan dijelaskan bagaimanakah perlakuan pada wanita di masa jahiliyah dibandingkan di masa Islam ketika Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam diutus.   Pertama: Bayi wanita dimuliakan dalam Islam, sebelum Islam dikubur hidup-hidup   Lihat saja pada masa sebelum Islam ketika ada anak wanita yang lahir, maka orang Arab dahulu merasa tidak suka. Coba lihat bentuk ketidaksukaan mereka sebagaimana disebut dalam ayat berikut ini. وَيَجْعَلُونَ لِلَّهِ الْبَنَاتِ سُبْحَانَهُ وَلَهُمْ مَا يَشْتَهُونَ (57) وَإِذَا بُشِّرَ أَحَدُهُمْ بِالْأُنْثَى ظَلَّ وَجْهُهُ مُسْوَدًّا وَهُوَ كَظِيمٌ (58) يَتَوَارَى مِنَ الْقَوْمِ مِنْ سُوءِ مَا بُشِّرَ بِهِ أَيُمْسِكُهُ عَلَى هُونٍ أَمْ يَدُسُّهُ فِي التُّرَابِ أَلَا سَاءَ مَا يَحْكُمُونَ (59) “Dan mereka menetapkan bagi Allah anak-anak perempuan. Maha Suci Allah, sedang untuk mereka sendiri (mereka tetapkan) apa yang mereka sukai (yaitu anak-anak laki-laki). Dan apabila seseorang dari mereka diberi kabar dengan (kelahiran) anak perempuan, hitamlah (merah padamlah) mukanya, dan dia sangat marah. Ia menyembunyikan dirinya dari orang banyak, disebabkan buruknya berita yang disampaikan kepadanya. Apakah dia akan memeliharanya dengan menanggung kehinaan ataukah akan menguburkannya ke dalam tanah (hidup-hidup)? Ketahuilah, alangkah buruknya apa yang mereka tetapkan itu.” (QS. An-Nahl: 57-59) Orang musyrik menyatakan bahwa para malaikat yang benar-benar terus beribadah pada Allah sebagai anak perempuan Allah. Sedangkan untuk mereka orang musyrik ditetapkan apa yang mereka sukai yaitu anak laki-laki. Orang musyrik benar-benar sangat tidak suka dengan lahirnya anak perempuan. Makanya ketika anak perempuan itu lahir wajah mereka menghitam sebagai tanda bahwa telah mendapatkan musibah. Mereka sangat sedih kala itu. Mereka malu dan menyembunyikan diri dari orang banyak. Ada dua hal yang terjadi pada mereka: Menanggung malu Menguburkan anak perempuan dalam tanah hidup-hidup. Alangkah buruknya apa yang orang musyrik lakukan. Mereka tidak suka pada anak perempuan dan menetapkan apa yang tidak mereka sukai pada Allah Ta’ala. Demikian keterangan dari Syaikh As-Sa’di dalam Taisir Al-Karim Ar-Rahman, hlm. 443. Kata Ibnu Katsir rahimahullah dalam Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim (4: 687) orang musyrik menjadikan malaikat sebagai perempuan dan menjadikannya sebagai anak perempuan Allah, lantas mereka menyembah malaikat tadi bersama Allah (berbuat syirik). Ada tiga kekeliruan dari perbuatan orang musyrik tersebut: Menyatakan Allah memiliki anak, padahal Allah tidak memiliki anak. Orang musyrik menyandarkan anak perempuan pada Allah padahal perempuan itu lemah dibanding laki-laki. Anak perempuan sendiri tidaklah mereka sukai pada diri mereka. Demikian nukilan dari Ibnu Katsir. Bukti bahwa anak perempuan itu dikubur hidup-hidup adalah firman Allah Ta’ala, وَإِذَا الْمَوْءُودَةُ سُئِلَتْ (8) بِأَيِّ ذَنْبٍ قُتِلَتْ (9) “Dan apabila bayi-bayi perempuan yang dikubur hidup-hidup ditanya, karena dosa apakah dia dibunuh.” (QS. At-Takwir: 8-9). Mereka orang musyrik kalau mendapati anak perempuan yang lahir, mereka kubur hidup-hidup. Jika selamat dari siksaan seperti itu, maka anak perempuan itu akan hidup dalam keadaan hina. Contohnya diperlakukan dengan tidak menambahkan hak waris. (Lihat Tambihaat ‘ala Ahkam Takhtasshu bi Al-Mu’minaat, hlm. 8) Bukti bahwa anak perempuan dimuliakan di masa Islam ketika lahir adalah ia tetap diaqiqahi dengan satu ekor kambing. Disebutkan dalam hadits berikut. عَنْ يُوسُفَ بْنِ مَاهَكَ أَنَّهُمْ دَخَلُوا عَلَى حَفْصَةَ بِنْتِ عَبْدِ الرَّحْمَنِ فَسَأَلُوهَا عَنِ الْعَقِيقَةِ فَأَخْبَرَتْهُمْ أَنَّ عَائِشَةَ أَخْبَرَتْهَا أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- أَمَرَهُمْ عَنِ الْغُلاَمِ شَاتَانِ مُكَافِئَتَانِ وَعَنِ الْجَارِيَةِ شَاةٌ. Dari Yusuf bin Mahak, mereka pernah menemui Hafshah binti ‘Abdirrahman. Mereka bertanya kepadanya tentang hukum aqiqah. Hafshah mengabarkan bahwa ‘Aisyah pernah memberitahu dia bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan para sahabat untuk menyembelih dua ekor kambing yang hampir sama (umurnya ) untuk anak laki-laki dan satu ekor kambing untuk anak perempuan.” (HR. Tirmidzi, no. 1513; Ibnu Majah, no. 3163. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini hasan)   Kedua: Wanita mendapatkan jatah waris, beda dengan masa Jahiliyah yang tidak ada jatah sama sekali   Kalau di masa Jahiliyah, anak perempuan tidak mendapatkan jatah waris. Ini adalah efek dari mendapatkan bayi perempuan hingga mesti menahan malu dan hina. Ibnu Katsir menyatakan, orang Jahiliyah menjadikan seluruh jatah waris untuk laki-laki, perempuan tidak mendapatkan jatah sama sekali. (Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim, 3: 27) Setelah Islam datang, anak perempuan akhirnya mendapatkan jatah waris. Dalam ayat disebutkan, يُوصِيكُمُ اللَّهُ فِي أَوْلَادِكُمْ لِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْأُنْثَيَيْنِ فَإِنْ كُنَّ نِسَاءً فَوْقَ اثْنَتَيْنِ فَلَهُنَّ ثُلُثَا مَا تَرَكَ وَإِنْ كَانَتْ وَاحِدَةً فَلَهَا النِّصْفُ “Allah mensyari’atkan bagimu tentang (pembagian pusaka untuk) anak-anakmu. Yaitu : bahagian seorang anak lelaki sama dengan bagahian dua orang anak perempuan; dan jika anak itu semuanya perempuan lebih dari dua, maka bagi mereka dua pertiga dari harta yang ditinggalkan; jika anak perempuan itu seorang saja, maka ia memperoleh separuh harta.” (QS. An-Nisa’: 11) Ibnu Katsir menyebutkan alasan kenapa sampai jatah laki-laki dibuat dua kali dari perempuan.Itu karena kebutuhan laki-laki yang begitu besar. Ia mesti menanggung nafkah keluarga, bisa untuk ia berdagang dan mencari kerja, ia mesti menanggung berbagai beban berat. Jadinya wajar kalau jatah laki-laki dua kali dari perempuan. (Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim, 3: 27)   Ketiga: Memiliki istri dibatasi di masa Islam   Di masa Jahiliyah sebelum Islam, memiliki istri itu tidak dibatasi. Buktinya ada dalam hadits-hadits berikut ini. عَنْ قَيْسِ بْنِ الْحَارِثِ قَالَ أَسْلَمْتُ وَعِنْدِى ثَمَانِ نِسْوَةٍ فَأَتَيْتُ النَّبِىَّ -صلى الله عليه وسلم- فَقُلْتُ ذَلِكَ لَهُ فَقَالَ اخْتَرْ مِنْهُنَّ أَرْبَعًا Dari Qois bin Al Harits, ia berkata, “Ketika aku masuk Islam, aku memiliki delapan istri. Aku pun mengatakan kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tentang hal tersebut, lalu beliau bersabda: Pilihlah empat saja dari kedelapan istrimu tersebut.” (HR. Ibnu Majah, no. 1952; Abu Daud, no. 2241. Syaikh Al-Albani menshahihkan hadits ini). عَنِ ابْنِ عُمَرَ أَنَّ غَيْلاَنَ بْنَ سَلَمَةَ الثَّقَفِىَّ أَسْلَمَ وَلَهُ عَشْرُ نِسْوَةٍ فِى الْجَاهِلِيَّةِ فَأَسْلَمْنَ مَعَهُ فَأَمَرَهُ النَّبِىُّ -صلى الله عليه وسلم- أَنْ يَتَخَيَّرَ أَرْبَعًا مِنْهُنَّ Dari Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma bahwa Ghaylan bin Salamah Ats-Tsaqofiy baru masuk Islam dan ia memiliki sepuluh istri di masa Jahiliyyah. Istri-istrinya tadi masuk Islam bersamanya, lantas Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan agar ia memilih empat saja dari istri-istrinya. (HR. Tirmidzi, no. 1128. Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih). Dalam riwayat Ibnu Hibban disebutkan, أَمْسِكْ أَرْبَعًا وَفَارِقْ سَائِرَهُنَّ “Pilih empat istri dan pisah dengan yang lain.” (HR. Ibnu Hibban 9: 465, perowinya tsiqoh termasuk perowi shahihain sebagaimana kata Syaikh Syu’aib Al Arnauth). Setelah membawakan hadits ini, Abu Bakr Al-Hishniy berkata, “Seandainya dibolehkan lebih dari empat istri, tentu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak perintahkan untuk menceraikan istri yang lain (hingga tersisa empat).” (Kifayah Al-Akhyar, hlm. 399). Adapun pembatasan istri disebutkan dalam ayat Al Qur’an, وَإِنْ خِفْتُمْ أَلَّا تُقْسِطُوا فِي الْيَتَامَى فَانْكِحُوا مَا طَابَ لَكُمْ مِنَ النِّسَاءِ مَثْنَى وَثُلَاثَ وَرُبَاعَ فَإِنْ خِفْتُمْ أَلَّا تَعْدِلُوا فَوَاحِدَةً أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُكُمْ ذَلِكَ أَدْنَى أَلَّا تَعُولُوا “Dan jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yang yatim (bilamana kamu mengawininya), maka kawinilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi : dua, tiga atau empat. Kemudian jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil, maka (kawinilah) seorang saja, atau budak-budak yang kamu miliki. Yang demikian itu adalah lebih dekat kepada tidak berbuat aniaya.” (QS. An Nisa’: 3). Dari ayat ini, Syaikh Prof. Dr. Musthofa Al-Bugha mengatakan, “Jika disebutkan bahwa nikahilah dua, tiga, atau empat, maka dipahami bahwa tidak bolehnya menggabungkan lebih dari empat istri sekaligus.” (Lihat At-Tadzhib, hal. 173).   Akan tetapi ada dua syarat yang mesti diperhatikan untuk bisa berpoligami: Pertama: Adil dalam perkara lahir, yaitu dalam nafkah dan pembagian malam. Adapun adil dalam hal batin, maka tidaklah wajib karena sulit dilakukan.  Inilah yang dimaksud dalam firman Allah Ta’ala, وَلَنْ تَسْتَطِيعُوا أَنْ تَعْدِلُوا بَيْنَ النِّسَاءِ وَلَوْ حَرَصْتُمْ “Dan kamu sekali-kali tidak akan dapat berlaku adil di antara isteri-isteri(mu), walaupun kamu sangat ingin berbuat demikian” (QS. An Nisa’: 129). Yang dimaksud dalam ayat ini adalah sulitnya berbuat adil dalam hal batin, yaitu kecintaan di hati. Kedua: Kemampuan harta dan badan. (Lihat Hasyiyah ‘ala Al-Qaul Al-Mukhtar karya Dr. Sa’adud Din bin Muhamad Al-Kubiy, 2: 51).   Hati-hati jika tidak bisa berbuat adil ketika berpoligami. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ كَانَتْ لَهُ امْرَأَتَانِ فَمَالَ إِلَى إِحْدَاهُمَا جَاءَ يَوْمَ الْقِيَامَةِ وَشِقُّهُ مَائِلٌ “Siapa yang memiliki dua orang istri lalu ia cenderung kepada salah seorang di antara keduanya, maka ia datang pada hari kiamat dalam keadaan badannya miring.” (HR. Abu Daud, no. 2133; Ibnu Majah no. 1969; An-Nasa’i, no. 3394. Syaikh Al Albani menyatakan hadits tersebut shahih sebagaimana dalam Shahih At-Targhib wa At-Tarhib, no. 1949) Al-‘Azhim Abadi berkata, “Siapa yang memiliki dua isteri –misalnya- lantas ia tidak berbuat adil terhadap keduanya. Ia lebih cenderung pada salah satunya, tidak pada yang lainnya, maka salah satu sisi badannya akan mengalami kelumpuhan.” Beliau mengatakan pula, “Hadits di atas menunjukkan bahwa wajib bagi suami untuk menyamakan dan tak boleh condong pada salah satunya, yaitu dalam hal pembagian malam dan nafkah. Ini bukan berarti mesti sama dalam hal kecintaan. Kecintaan tersebut tak bisa seseorang membuatnya sama.” (‘Aun Al-Ma’bud, 6: 124). Semoga bermanfaat. Allahumma inna nas-aluka ‘ilman naafi’a.   Referensi: Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim. Cetakan pertama, tahun 1431 H. Ibnu Katsir. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Taisir Al-Karim Ar-Rahman (Tafsir As-Sa’di). Cetakan pertama, tahun 1423 H. Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di. Penerbit Muassasah Ar-Risalah. Tambihaat ‘ala Ahkam Takhtasshu bi Al-Mu’minaat. Cetakan kelima, tahun 1429 H. Syaikh Dr. Shalih bin Fauzan bin ‘Abdullah Al-Fauzan. Penerbit Ar-Riasah Al-‘Ammah li Al-Buhuts Al-‘Ilmiyyah wa Al-Ifta’. — Diselesaikan di Darush Sholihin, Panggang, Gunungkidul, malam Selasa, 6 Dzulqa’dah 1437 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Rumaysho.Com, Channel Telegram @RumayshoCom, @DarushSholihin, @UntaianNasihat, @RemajaIslam Tagsjahiliyah persamaan gender


Dalam risalah pertama kami ini akan dijelaskan bagaimanakah perlakuan pada wanita di masa jahiliyah dibandingkan di masa Islam ketika Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam diutus.   Pertama: Bayi wanita dimuliakan dalam Islam, sebelum Islam dikubur hidup-hidup   Lihat saja pada masa sebelum Islam ketika ada anak wanita yang lahir, maka orang Arab dahulu merasa tidak suka. Coba lihat bentuk ketidaksukaan mereka sebagaimana disebut dalam ayat berikut ini. وَيَجْعَلُونَ لِلَّهِ الْبَنَاتِ سُبْحَانَهُ وَلَهُمْ مَا يَشْتَهُونَ (57) وَإِذَا بُشِّرَ أَحَدُهُمْ بِالْأُنْثَى ظَلَّ وَجْهُهُ مُسْوَدًّا وَهُوَ كَظِيمٌ (58) يَتَوَارَى مِنَ الْقَوْمِ مِنْ سُوءِ مَا بُشِّرَ بِهِ أَيُمْسِكُهُ عَلَى هُونٍ أَمْ يَدُسُّهُ فِي التُّرَابِ أَلَا سَاءَ مَا يَحْكُمُونَ (59) “Dan mereka menetapkan bagi Allah anak-anak perempuan. Maha Suci Allah, sedang untuk mereka sendiri (mereka tetapkan) apa yang mereka sukai (yaitu anak-anak laki-laki). Dan apabila seseorang dari mereka diberi kabar dengan (kelahiran) anak perempuan, hitamlah (merah padamlah) mukanya, dan dia sangat marah. Ia menyembunyikan dirinya dari orang banyak, disebabkan buruknya berita yang disampaikan kepadanya. Apakah dia akan memeliharanya dengan menanggung kehinaan ataukah akan menguburkannya ke dalam tanah (hidup-hidup)? Ketahuilah, alangkah buruknya apa yang mereka tetapkan itu.” (QS. An-Nahl: 57-59) Orang musyrik menyatakan bahwa para malaikat yang benar-benar terus beribadah pada Allah sebagai anak perempuan Allah. Sedangkan untuk mereka orang musyrik ditetapkan apa yang mereka sukai yaitu anak laki-laki. Orang musyrik benar-benar sangat tidak suka dengan lahirnya anak perempuan. Makanya ketika anak perempuan itu lahir wajah mereka menghitam sebagai tanda bahwa telah mendapatkan musibah. Mereka sangat sedih kala itu. Mereka malu dan menyembunyikan diri dari orang banyak. Ada dua hal yang terjadi pada mereka: Menanggung malu Menguburkan anak perempuan dalam tanah hidup-hidup. Alangkah buruknya apa yang orang musyrik lakukan. Mereka tidak suka pada anak perempuan dan menetapkan apa yang tidak mereka sukai pada Allah Ta’ala. Demikian keterangan dari Syaikh As-Sa’di dalam Taisir Al-Karim Ar-Rahman, hlm. 443. Kata Ibnu Katsir rahimahullah dalam Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim (4: 687) orang musyrik menjadikan malaikat sebagai perempuan dan menjadikannya sebagai anak perempuan Allah, lantas mereka menyembah malaikat tadi bersama Allah (berbuat syirik). Ada tiga kekeliruan dari perbuatan orang musyrik tersebut: Menyatakan Allah memiliki anak, padahal Allah tidak memiliki anak. Orang musyrik menyandarkan anak perempuan pada Allah padahal perempuan itu lemah dibanding laki-laki. Anak perempuan sendiri tidaklah mereka sukai pada diri mereka. Demikian nukilan dari Ibnu Katsir. Bukti bahwa anak perempuan itu dikubur hidup-hidup adalah firman Allah Ta’ala, وَإِذَا الْمَوْءُودَةُ سُئِلَتْ (8) بِأَيِّ ذَنْبٍ قُتِلَتْ (9) “Dan apabila bayi-bayi perempuan yang dikubur hidup-hidup ditanya, karena dosa apakah dia dibunuh.” (QS. At-Takwir: 8-9). Mereka orang musyrik kalau mendapati anak perempuan yang lahir, mereka kubur hidup-hidup. Jika selamat dari siksaan seperti itu, maka anak perempuan itu akan hidup dalam keadaan hina. Contohnya diperlakukan dengan tidak menambahkan hak waris. (Lihat Tambihaat ‘ala Ahkam Takhtasshu bi Al-Mu’minaat, hlm. 8) Bukti bahwa anak perempuan dimuliakan di masa Islam ketika lahir adalah ia tetap diaqiqahi dengan satu ekor kambing. Disebutkan dalam hadits berikut. عَنْ يُوسُفَ بْنِ مَاهَكَ أَنَّهُمْ دَخَلُوا عَلَى حَفْصَةَ بِنْتِ عَبْدِ الرَّحْمَنِ فَسَأَلُوهَا عَنِ الْعَقِيقَةِ فَأَخْبَرَتْهُمْ أَنَّ عَائِشَةَ أَخْبَرَتْهَا أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- أَمَرَهُمْ عَنِ الْغُلاَمِ شَاتَانِ مُكَافِئَتَانِ وَعَنِ الْجَارِيَةِ شَاةٌ. Dari Yusuf bin Mahak, mereka pernah menemui Hafshah binti ‘Abdirrahman. Mereka bertanya kepadanya tentang hukum aqiqah. Hafshah mengabarkan bahwa ‘Aisyah pernah memberitahu dia bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan para sahabat untuk menyembelih dua ekor kambing yang hampir sama (umurnya ) untuk anak laki-laki dan satu ekor kambing untuk anak perempuan.” (HR. Tirmidzi, no. 1513; Ibnu Majah, no. 3163. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini hasan)   Kedua: Wanita mendapatkan jatah waris, beda dengan masa Jahiliyah yang tidak ada jatah sama sekali   Kalau di masa Jahiliyah, anak perempuan tidak mendapatkan jatah waris. Ini adalah efek dari mendapatkan bayi perempuan hingga mesti menahan malu dan hina. Ibnu Katsir menyatakan, orang Jahiliyah menjadikan seluruh jatah waris untuk laki-laki, perempuan tidak mendapatkan jatah sama sekali. (Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim, 3: 27) Setelah Islam datang, anak perempuan akhirnya mendapatkan jatah waris. Dalam ayat disebutkan, يُوصِيكُمُ اللَّهُ فِي أَوْلَادِكُمْ لِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْأُنْثَيَيْنِ فَإِنْ كُنَّ نِسَاءً فَوْقَ اثْنَتَيْنِ فَلَهُنَّ ثُلُثَا مَا تَرَكَ وَإِنْ كَانَتْ وَاحِدَةً فَلَهَا النِّصْفُ “Allah mensyari’atkan bagimu tentang (pembagian pusaka untuk) anak-anakmu. Yaitu : bahagian seorang anak lelaki sama dengan bagahian dua orang anak perempuan; dan jika anak itu semuanya perempuan lebih dari dua, maka bagi mereka dua pertiga dari harta yang ditinggalkan; jika anak perempuan itu seorang saja, maka ia memperoleh separuh harta.” (QS. An-Nisa’: 11) Ibnu Katsir menyebutkan alasan kenapa sampai jatah laki-laki dibuat dua kali dari perempuan.Itu karena kebutuhan laki-laki yang begitu besar. Ia mesti menanggung nafkah keluarga, bisa untuk ia berdagang dan mencari kerja, ia mesti menanggung berbagai beban berat. Jadinya wajar kalau jatah laki-laki dua kali dari perempuan. (Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim, 3: 27)   Ketiga: Memiliki istri dibatasi di masa Islam   Di masa Jahiliyah sebelum Islam, memiliki istri itu tidak dibatasi. Buktinya ada dalam hadits-hadits berikut ini. عَنْ قَيْسِ بْنِ الْحَارِثِ قَالَ أَسْلَمْتُ وَعِنْدِى ثَمَانِ نِسْوَةٍ فَأَتَيْتُ النَّبِىَّ -صلى الله عليه وسلم- فَقُلْتُ ذَلِكَ لَهُ فَقَالَ اخْتَرْ مِنْهُنَّ أَرْبَعًا Dari Qois bin Al Harits, ia berkata, “Ketika aku masuk Islam, aku memiliki delapan istri. Aku pun mengatakan kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tentang hal tersebut, lalu beliau bersabda: Pilihlah empat saja dari kedelapan istrimu tersebut.” (HR. Ibnu Majah, no. 1952; Abu Daud, no. 2241. Syaikh Al-Albani menshahihkan hadits ini). عَنِ ابْنِ عُمَرَ أَنَّ غَيْلاَنَ بْنَ سَلَمَةَ الثَّقَفِىَّ أَسْلَمَ وَلَهُ عَشْرُ نِسْوَةٍ فِى الْجَاهِلِيَّةِ فَأَسْلَمْنَ مَعَهُ فَأَمَرَهُ النَّبِىُّ -صلى الله عليه وسلم- أَنْ يَتَخَيَّرَ أَرْبَعًا مِنْهُنَّ Dari Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma bahwa Ghaylan bin Salamah Ats-Tsaqofiy baru masuk Islam dan ia memiliki sepuluh istri di masa Jahiliyyah. Istri-istrinya tadi masuk Islam bersamanya, lantas Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan agar ia memilih empat saja dari istri-istrinya. (HR. Tirmidzi, no. 1128. Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih). Dalam riwayat Ibnu Hibban disebutkan, أَمْسِكْ أَرْبَعًا وَفَارِقْ سَائِرَهُنَّ “Pilih empat istri dan pisah dengan yang lain.” (HR. Ibnu Hibban 9: 465, perowinya tsiqoh termasuk perowi shahihain sebagaimana kata Syaikh Syu’aib Al Arnauth). Setelah membawakan hadits ini, Abu Bakr Al-Hishniy berkata, “Seandainya dibolehkan lebih dari empat istri, tentu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak perintahkan untuk menceraikan istri yang lain (hingga tersisa empat).” (Kifayah Al-Akhyar, hlm. 399). Adapun pembatasan istri disebutkan dalam ayat Al Qur’an, وَإِنْ خِفْتُمْ أَلَّا تُقْسِطُوا فِي الْيَتَامَى فَانْكِحُوا مَا طَابَ لَكُمْ مِنَ النِّسَاءِ مَثْنَى وَثُلَاثَ وَرُبَاعَ فَإِنْ خِفْتُمْ أَلَّا تَعْدِلُوا فَوَاحِدَةً أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُكُمْ ذَلِكَ أَدْنَى أَلَّا تَعُولُوا “Dan jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yang yatim (bilamana kamu mengawininya), maka kawinilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi : dua, tiga atau empat. Kemudian jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil, maka (kawinilah) seorang saja, atau budak-budak yang kamu miliki. Yang demikian itu adalah lebih dekat kepada tidak berbuat aniaya.” (QS. An Nisa’: 3). Dari ayat ini, Syaikh Prof. Dr. Musthofa Al-Bugha mengatakan, “Jika disebutkan bahwa nikahilah dua, tiga, atau empat, maka dipahami bahwa tidak bolehnya menggabungkan lebih dari empat istri sekaligus.” (Lihat At-Tadzhib, hal. 173).   Akan tetapi ada dua syarat yang mesti diperhatikan untuk bisa berpoligami: Pertama: Adil dalam perkara lahir, yaitu dalam nafkah dan pembagian malam. Adapun adil dalam hal batin, maka tidaklah wajib karena sulit dilakukan.  Inilah yang dimaksud dalam firman Allah Ta’ala, وَلَنْ تَسْتَطِيعُوا أَنْ تَعْدِلُوا بَيْنَ النِّسَاءِ وَلَوْ حَرَصْتُمْ “Dan kamu sekali-kali tidak akan dapat berlaku adil di antara isteri-isteri(mu), walaupun kamu sangat ingin berbuat demikian” (QS. An Nisa’: 129). Yang dimaksud dalam ayat ini adalah sulitnya berbuat adil dalam hal batin, yaitu kecintaan di hati. Kedua: Kemampuan harta dan badan. (Lihat Hasyiyah ‘ala Al-Qaul Al-Mukhtar karya Dr. Sa’adud Din bin Muhamad Al-Kubiy, 2: 51).   Hati-hati jika tidak bisa berbuat adil ketika berpoligami. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ كَانَتْ لَهُ امْرَأَتَانِ فَمَالَ إِلَى إِحْدَاهُمَا جَاءَ يَوْمَ الْقِيَامَةِ وَشِقُّهُ مَائِلٌ “Siapa yang memiliki dua orang istri lalu ia cenderung kepada salah seorang di antara keduanya, maka ia datang pada hari kiamat dalam keadaan badannya miring.” (HR. Abu Daud, no. 2133; Ibnu Majah no. 1969; An-Nasa’i, no. 3394. Syaikh Al Albani menyatakan hadits tersebut shahih sebagaimana dalam Shahih At-Targhib wa At-Tarhib, no. 1949) Al-‘Azhim Abadi berkata, “Siapa yang memiliki dua isteri –misalnya- lantas ia tidak berbuat adil terhadap keduanya. Ia lebih cenderung pada salah satunya, tidak pada yang lainnya, maka salah satu sisi badannya akan mengalami kelumpuhan.” Beliau mengatakan pula, “Hadits di atas menunjukkan bahwa wajib bagi suami untuk menyamakan dan tak boleh condong pada salah satunya, yaitu dalam hal pembagian malam dan nafkah. Ini bukan berarti mesti sama dalam hal kecintaan. Kecintaan tersebut tak bisa seseorang membuatnya sama.” (‘Aun Al-Ma’bud, 6: 124). Semoga bermanfaat. Allahumma inna nas-aluka ‘ilman naafi’a.   Referensi: Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim. Cetakan pertama, tahun 1431 H. Ibnu Katsir. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Taisir Al-Karim Ar-Rahman (Tafsir As-Sa’di). Cetakan pertama, tahun 1423 H. Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di. Penerbit Muassasah Ar-Risalah. Tambihaat ‘ala Ahkam Takhtasshu bi Al-Mu’minaat. Cetakan kelima, tahun 1429 H. Syaikh Dr. Shalih bin Fauzan bin ‘Abdullah Al-Fauzan. Penerbit Ar-Riasah Al-‘Ammah li Al-Buhuts Al-‘Ilmiyyah wa Al-Ifta’. — Diselesaikan di Darush Sholihin, Panggang, Gunungkidul, malam Selasa, 6 Dzulqa’dah 1437 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Rumaysho.Com, Channel Telegram @RumayshoCom, @DarushSholihin, @UntaianNasihat, @RemajaIslam Tagsjahiliyah persamaan gender

Qurban di Daerah Minus di Gunungkidul (s.d 12 Agustus 2016)

Pesantren Darush Sholihin di tahun 1437 H ini kembali menyalurkan qurban untuk Gunungkidul sekitarnya. Ini harga qurban yang berlaku hingga 12 Agustus 2016.   Target 50 Sapi, 300 Kambing Keadaan saat ini (8/8/2016): 98 ekor kambing dan 17 4/7 sapi Ketika mendengar daerah Gunungkidul akan tergambarkan bahwa daerah ini adalah daerah minus air dan dahulu rawan masalah iman dengan serangan kaum salibis. Walau masalah air sudah bisa teratasi di beberapa tempat di Gunungkidul, namun isu kedua masih berlaku meski tidak separah dulu. Kepedulian kita akan hal di atas bisa dibangun dengan menyalurkan qurban di daerah tertinggal di Gunungkidul. Ada di beberapa titik di daerah ini yang belum pernah mendapatkan qurban, ingin disasar oleh Pesantren Darush Sholihin. Dan tahun ini adalah tahun kelima dengan target penyaluran di Panggang dan Purwosari, dua kecamatan di bagian barat Gunungkidul. Karena dari sisi ekonomi, kedua daerah ini masih tertinggal. Namun penyalurannya akan disebar pula di pesisir pantai Selatan Gunungkidul. Ini donasi qurban edisi kedua di tahun ini, harga hanya berlaku hingga Jum’at 12 Agustus 2016. Setelah itu harga qurban akan berubah, menyesuaikan harga pasar. Harga qurban sapi: Rp.15.500.000,- Patungan untuk 7 orang, masing-masing: Rp.2.250.000,- Harga qurban kambing mulai dari: Kelas Biasa: Rp.1.900.000,- s/d Rp.2.900.000,- Kelas Super: Rp.3.000.000,- s/d Rp.4.000.000,-   * Biaya di atas sudah termasuk biasa transport dan operasional lainnya. Dana segera transfer pada salah satu dari rekening berikut ini: 1- BCA KCP Wonosari 8950092905 (kode bank: 014) atas nama Muhammad Abduh Tuasikal. 2- BSM KCP Wonosari 7068478612 (kode bank: 451) atas nama Yayasan Darush Sholihin Gunungkidul. Setelah itu … Konfirmasi via ke 082313950500 (WA/ SMS) dengan format: Qurban DS GK# nama shohibul qurban# alamat# no HP# bentuk qurban# bank tujuan transfer# tanggal transfer# besar transfer. Contoh: Qurban DS GK# Usman Tuasikal# Jayapura# 08156807937 # 1/7 sapi# BSM# 9 Agustus 2016# 2.250.000. Artikel yang penting untuk dibaca: Bolehnya Transfer Uang untuk Qurban di Daerah Lain (https://rumaysho.com/3684-bolehnya-transfer-uang-untuk-kurban-di-daerah-lain.html) Laporan penerimaan qurban 1436 H untuk Gunungkidul sekitar: http://darushsholihin.com/2647-qurban-1436-h-berhasil-tebar-377-kambing-dan-99-sapi-di-gunungkidul-dan-indonesia-timur.html Info Qurban: 0811267791 (SMS/ WA/ Telp)   SHARE YUK JIKA TERMASUK YANG PEDULI.   Info Rumaysho.Com dan DarushSholihin.Com Rumaysho.Com, Channel Telegram @RumayshoCom, @DarushSholihin, @UntaianNasihat, @RemajaIslam Tagstebar qurban

Qurban di Daerah Minus di Gunungkidul (s.d 12 Agustus 2016)

Pesantren Darush Sholihin di tahun 1437 H ini kembali menyalurkan qurban untuk Gunungkidul sekitarnya. Ini harga qurban yang berlaku hingga 12 Agustus 2016.   Target 50 Sapi, 300 Kambing Keadaan saat ini (8/8/2016): 98 ekor kambing dan 17 4/7 sapi Ketika mendengar daerah Gunungkidul akan tergambarkan bahwa daerah ini adalah daerah minus air dan dahulu rawan masalah iman dengan serangan kaum salibis. Walau masalah air sudah bisa teratasi di beberapa tempat di Gunungkidul, namun isu kedua masih berlaku meski tidak separah dulu. Kepedulian kita akan hal di atas bisa dibangun dengan menyalurkan qurban di daerah tertinggal di Gunungkidul. Ada di beberapa titik di daerah ini yang belum pernah mendapatkan qurban, ingin disasar oleh Pesantren Darush Sholihin. Dan tahun ini adalah tahun kelima dengan target penyaluran di Panggang dan Purwosari, dua kecamatan di bagian barat Gunungkidul. Karena dari sisi ekonomi, kedua daerah ini masih tertinggal. Namun penyalurannya akan disebar pula di pesisir pantai Selatan Gunungkidul. Ini donasi qurban edisi kedua di tahun ini, harga hanya berlaku hingga Jum’at 12 Agustus 2016. Setelah itu harga qurban akan berubah, menyesuaikan harga pasar. Harga qurban sapi: Rp.15.500.000,- Patungan untuk 7 orang, masing-masing: Rp.2.250.000,- Harga qurban kambing mulai dari: Kelas Biasa: Rp.1.900.000,- s/d Rp.2.900.000,- Kelas Super: Rp.3.000.000,- s/d Rp.4.000.000,-   * Biaya di atas sudah termasuk biasa transport dan operasional lainnya. Dana segera transfer pada salah satu dari rekening berikut ini: 1- BCA KCP Wonosari 8950092905 (kode bank: 014) atas nama Muhammad Abduh Tuasikal. 2- BSM KCP Wonosari 7068478612 (kode bank: 451) atas nama Yayasan Darush Sholihin Gunungkidul. Setelah itu … Konfirmasi via ke 082313950500 (WA/ SMS) dengan format: Qurban DS GK# nama shohibul qurban# alamat# no HP# bentuk qurban# bank tujuan transfer# tanggal transfer# besar transfer. Contoh: Qurban DS GK# Usman Tuasikal# Jayapura# 08156807937 # 1/7 sapi# BSM# 9 Agustus 2016# 2.250.000. Artikel yang penting untuk dibaca: Bolehnya Transfer Uang untuk Qurban di Daerah Lain (https://rumaysho.com/3684-bolehnya-transfer-uang-untuk-kurban-di-daerah-lain.html) Laporan penerimaan qurban 1436 H untuk Gunungkidul sekitar: http://darushsholihin.com/2647-qurban-1436-h-berhasil-tebar-377-kambing-dan-99-sapi-di-gunungkidul-dan-indonesia-timur.html Info Qurban: 0811267791 (SMS/ WA/ Telp)   SHARE YUK JIKA TERMASUK YANG PEDULI.   Info Rumaysho.Com dan DarushSholihin.Com Rumaysho.Com, Channel Telegram @RumayshoCom, @DarushSholihin, @UntaianNasihat, @RemajaIslam Tagstebar qurban
Pesantren Darush Sholihin di tahun 1437 H ini kembali menyalurkan qurban untuk Gunungkidul sekitarnya. Ini harga qurban yang berlaku hingga 12 Agustus 2016.   Target 50 Sapi, 300 Kambing Keadaan saat ini (8/8/2016): 98 ekor kambing dan 17 4/7 sapi Ketika mendengar daerah Gunungkidul akan tergambarkan bahwa daerah ini adalah daerah minus air dan dahulu rawan masalah iman dengan serangan kaum salibis. Walau masalah air sudah bisa teratasi di beberapa tempat di Gunungkidul, namun isu kedua masih berlaku meski tidak separah dulu. Kepedulian kita akan hal di atas bisa dibangun dengan menyalurkan qurban di daerah tertinggal di Gunungkidul. Ada di beberapa titik di daerah ini yang belum pernah mendapatkan qurban, ingin disasar oleh Pesantren Darush Sholihin. Dan tahun ini adalah tahun kelima dengan target penyaluran di Panggang dan Purwosari, dua kecamatan di bagian barat Gunungkidul. Karena dari sisi ekonomi, kedua daerah ini masih tertinggal. Namun penyalurannya akan disebar pula di pesisir pantai Selatan Gunungkidul. Ini donasi qurban edisi kedua di tahun ini, harga hanya berlaku hingga Jum’at 12 Agustus 2016. Setelah itu harga qurban akan berubah, menyesuaikan harga pasar. Harga qurban sapi: Rp.15.500.000,- Patungan untuk 7 orang, masing-masing: Rp.2.250.000,- Harga qurban kambing mulai dari: Kelas Biasa: Rp.1.900.000,- s/d Rp.2.900.000,- Kelas Super: Rp.3.000.000,- s/d Rp.4.000.000,-   * Biaya di atas sudah termasuk biasa transport dan operasional lainnya. Dana segera transfer pada salah satu dari rekening berikut ini: 1- BCA KCP Wonosari 8950092905 (kode bank: 014) atas nama Muhammad Abduh Tuasikal. 2- BSM KCP Wonosari 7068478612 (kode bank: 451) atas nama Yayasan Darush Sholihin Gunungkidul. Setelah itu … Konfirmasi via ke 082313950500 (WA/ SMS) dengan format: Qurban DS GK# nama shohibul qurban# alamat# no HP# bentuk qurban# bank tujuan transfer# tanggal transfer# besar transfer. Contoh: Qurban DS GK# Usman Tuasikal# Jayapura# 08156807937 # 1/7 sapi# BSM# 9 Agustus 2016# 2.250.000. Artikel yang penting untuk dibaca: Bolehnya Transfer Uang untuk Qurban di Daerah Lain (https://rumaysho.com/3684-bolehnya-transfer-uang-untuk-kurban-di-daerah-lain.html) Laporan penerimaan qurban 1436 H untuk Gunungkidul sekitar: http://darushsholihin.com/2647-qurban-1436-h-berhasil-tebar-377-kambing-dan-99-sapi-di-gunungkidul-dan-indonesia-timur.html Info Qurban: 0811267791 (SMS/ WA/ Telp)   SHARE YUK JIKA TERMASUK YANG PEDULI.   Info Rumaysho.Com dan DarushSholihin.Com Rumaysho.Com, Channel Telegram @RumayshoCom, @DarushSholihin, @UntaianNasihat, @RemajaIslam Tagstebar qurban


Pesantren Darush Sholihin di tahun 1437 H ini kembali menyalurkan qurban untuk Gunungkidul sekitarnya. Ini harga qurban yang berlaku hingga 12 Agustus 2016.   Target 50 Sapi, 300 Kambing Keadaan saat ini (8/8/2016): 98 ekor kambing dan 17 4/7 sapi Ketika mendengar daerah Gunungkidul akan tergambarkan bahwa daerah ini adalah daerah minus air dan dahulu rawan masalah iman dengan serangan kaum salibis. Walau masalah air sudah bisa teratasi di beberapa tempat di Gunungkidul, namun isu kedua masih berlaku meski tidak separah dulu. Kepedulian kita akan hal di atas bisa dibangun dengan menyalurkan qurban di daerah tertinggal di Gunungkidul. Ada di beberapa titik di daerah ini yang belum pernah mendapatkan qurban, ingin disasar oleh Pesantren Darush Sholihin. Dan tahun ini adalah tahun kelima dengan target penyaluran di Panggang dan Purwosari, dua kecamatan di bagian barat Gunungkidul. Karena dari sisi ekonomi, kedua daerah ini masih tertinggal. Namun penyalurannya akan disebar pula di pesisir pantai Selatan Gunungkidul. Ini donasi qurban edisi kedua di tahun ini, harga hanya berlaku hingga Jum’at 12 Agustus 2016. Setelah itu harga qurban akan berubah, menyesuaikan harga pasar. Harga qurban sapi: Rp.15.500.000,- Patungan untuk 7 orang, masing-masing: Rp.2.250.000,- Harga qurban kambing mulai dari: Kelas Biasa: Rp.1.900.000,- s/d Rp.2.900.000,- Kelas Super: Rp.3.000.000,- s/d Rp.4.000.000,-   * Biaya di atas sudah termasuk biasa transport dan operasional lainnya. Dana segera transfer pada salah satu dari rekening berikut ini: 1- BCA KCP Wonosari 8950092905 (kode bank: 014) atas nama Muhammad Abduh Tuasikal. 2- BSM KCP Wonosari 7068478612 (kode bank: 451) atas nama Yayasan Darush Sholihin Gunungkidul. Setelah itu … Konfirmasi via ke 082313950500 (WA/ SMS) dengan format: Qurban DS GK# nama shohibul qurban# alamat# no HP# bentuk qurban# bank tujuan transfer# tanggal transfer# besar transfer. Contoh: Qurban DS GK# Usman Tuasikal# Jayapura# 08156807937 # 1/7 sapi# BSM# 9 Agustus 2016# 2.250.000. Artikel yang penting untuk dibaca: Bolehnya Transfer Uang untuk Qurban di Daerah Lain (https://rumaysho.com/3684-bolehnya-transfer-uang-untuk-kurban-di-daerah-lain.html) Laporan penerimaan qurban 1436 H untuk Gunungkidul sekitar: http://darushsholihin.com/2647-qurban-1436-h-berhasil-tebar-377-kambing-dan-99-sapi-di-gunungkidul-dan-indonesia-timur.html Info Qurban: 0811267791 (SMS/ WA/ Telp)   SHARE YUK JIKA TERMASUK YANG PEDULI.   Info Rumaysho.Com dan DarushSholihin.Com Rumaysho.Com, Channel Telegram @RumayshoCom, @DarushSholihin, @UntaianNasihat, @RemajaIslam Tagstebar qurban

Apa itu Hadits Hasan Lighairihi?

Hadits Hasan adalah hadits yang bersambung sanadnya, diriwayatkan dari perawi yang memiliki sifat ‘adalah (muslim, baligh, berakal dan masyhur dengan ketaatannya), walaupun dhabithnya kurang (hafalannya kurang) atau haditsnya tidak terlalu dha’if jika memiliki penguat, tidak ada syadz (menyelisihi riwayat yang lebih kuat), dan tidak ada ‘illah (cacat). Hadits hasan ada dua macam: hasan lidzatihi dan hasan lighairihi. Hasan lidzatihi adalah hadits yang dilihat dari jalur periwayatannya sendiri hasan. Hasan lighairihi adalah hadits yang dilihat dari sanadnya dha’if namun dikuatkan dari jalur lainnya, tetap tidak mengandung syadz dan ‘illah. Contoh haditsnya adalah hadits tentang sifat parfum wanita. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, طِيبُ الرِّجَالِ مَا ظَهَرَ رِيحُهُ وَخَفِىَ لَوْنُهُ وَطِيبُ النِّسَاءِ مَا ظَهَرَ لَوْنُهُ وَخَفِىَ رِيحُهُ “Sifat parfum laki-laki, baunya nampak sedangkan warnanya tersembunyi. Adapun sifat parfum wanita, warnanya nampak namun, baunya tersembunyi.” (HR. Tirmidzi, no. 2787; An-Nasa’i, no. 5120. Ada seorang perawi yang majhul -tidak disebut namanya- dalam hadits ini, penguat hadits ini pun lemah menurut Al-Hafizh Abu Thahir. Namun Syaikh Musthafa Al-‘Adawi dalam Jami’ Ahkam An-Nisa’, 4: 417 menyatakan bahwa hadits ini hasan lighairihi yaitu melihat jalur yang lain). Lihat perbedaan penilaian dari Al-Hafizh Abu Thahir dan Syaikh Musthafa Al-‘Adawi. Yang satu menyatakan dha’if. Yang lainnya menyatakan hasan lighairihi. Keterangan dari Syaikh Musthafa Al-‘Adawi rahimahullah: Syaikh Mustahafa dalam Jami’ Ahkam An-Nisa’ membawakan hadits dengan riwayat berikut ini. Diriwayatkan oleh Tirmidzi, hadits no. 2788 حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ بَشَّارٍ حَدَّثَنَا أَبُو بَكْرٍ الْحَنَفِىُّ عَنْ سَعِيدٍ عَنْ قَتَادَةَ عَنِ الْحَسَنِ عَنْ عِمْرَانَ بْنِ حُصَيْنٍ قَالَ قَالَ لِى النَّبِىُّ -صلى الله عليه وسلم- « إِنَّ خَيْرَ طِيبِ الرَّجُلِ مَا ظَهَرَ رِيحُهُ وَخَفِىَ لَوْنُهُ وَخَيْرَ طِيبِ النِّسَاءِ مَا ظَهَرَ لَوْنُهُ وَخَفِىَ رِيحُهُ ». وَنَهَى عَنْ مِيثَرَةِ الأُرْجُوَانِ Isi haditsnya sama, namun dari sahabat ‘Imran bin Hushain. Syaikh Musthafa Al-‘Adawi mengatakan, “Dalam sanad hadits ini terdapat kedha’ifan karena tidak mendengarnya Al-Hasan dari ‘Imran, akan tetapi hadits ini punya syawahid (penguat). Di antara penguatnya adalah riwayat Tirmidzi, no. 2787; Abu Daud, no. 2174 dari hadits Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, marfu’ -sampai pada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam-, juga dikeluarkan pula oleh An-Nasa’i. Juga hadits ini memiliki syahid (penguat) dari hadits Anas sebagaimana diisyaratkan oleh Syaikh Muhammad Nashiruddin Al-Albani dalam Shahih Al-Jami’, no. 3832. Hadits tersebut telah dishahihkan dalam kitab tersebut. Hadits Abu Hurairah itu dihasankan oleh Imam Tirmidzi, padahal terdapat kedha’ifan. Adapun hadits Anas disebutkan dalam Faidul Qadir bahwa hadits tersebut diriwayatkan dari Al-Bazzar (ada tambahan pada Ath-Athbarani dan Adh-Dhiya’), Al-Haitsami mengatakan perawinya adalah perawi yang shahih.” Kesimpulannya, hadits yang jadi contoh di atas adalah hadits hasan lighairihi, asalnya dha’if namun memiliki penguat dari jalur lain sehingga terangkat menjadi hasan lighairihi. Semoga menjadi ilmu yang bermanfaat.   Referensi: Al-Mukhtashar fi Musthalah Ahli Al-Atsar. Cetakan pertama, 1434 H. Abul Hasan ‘Ali bin Ahmad Ar-Razihi. Penerbit Darush Shahabah. Fiqh As-Sunnah li An-Nisa’. Cetakan tahun 1422 H. Syaikh Abu Malik Kamal bin Sayyid Salim. Penerbit Al-Maktabah At-Taufiqiyah. Jami’ Ahkam An-Nisa’. Cetakan pertama, tahun 1419 H. Syaikh Musthafa Al-‘Adawi. Penerbit Dar Ibnu ‘Affan. — Disusun @ Darush Sholihin, Panggang, Gunungkidul, 5 Dzulqa’dah 1437 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Rumaysho.Com, Channel Telegram @RumayshoCom, @DarushSholihin, @UntaianNasihat, @RemajaIslam Tagsistilah hadits

Apa itu Hadits Hasan Lighairihi?

Hadits Hasan adalah hadits yang bersambung sanadnya, diriwayatkan dari perawi yang memiliki sifat ‘adalah (muslim, baligh, berakal dan masyhur dengan ketaatannya), walaupun dhabithnya kurang (hafalannya kurang) atau haditsnya tidak terlalu dha’if jika memiliki penguat, tidak ada syadz (menyelisihi riwayat yang lebih kuat), dan tidak ada ‘illah (cacat). Hadits hasan ada dua macam: hasan lidzatihi dan hasan lighairihi. Hasan lidzatihi adalah hadits yang dilihat dari jalur periwayatannya sendiri hasan. Hasan lighairihi adalah hadits yang dilihat dari sanadnya dha’if namun dikuatkan dari jalur lainnya, tetap tidak mengandung syadz dan ‘illah. Contoh haditsnya adalah hadits tentang sifat parfum wanita. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, طِيبُ الرِّجَالِ مَا ظَهَرَ رِيحُهُ وَخَفِىَ لَوْنُهُ وَطِيبُ النِّسَاءِ مَا ظَهَرَ لَوْنُهُ وَخَفِىَ رِيحُهُ “Sifat parfum laki-laki, baunya nampak sedangkan warnanya tersembunyi. Adapun sifat parfum wanita, warnanya nampak namun, baunya tersembunyi.” (HR. Tirmidzi, no. 2787; An-Nasa’i, no. 5120. Ada seorang perawi yang majhul -tidak disebut namanya- dalam hadits ini, penguat hadits ini pun lemah menurut Al-Hafizh Abu Thahir. Namun Syaikh Musthafa Al-‘Adawi dalam Jami’ Ahkam An-Nisa’, 4: 417 menyatakan bahwa hadits ini hasan lighairihi yaitu melihat jalur yang lain). Lihat perbedaan penilaian dari Al-Hafizh Abu Thahir dan Syaikh Musthafa Al-‘Adawi. Yang satu menyatakan dha’if. Yang lainnya menyatakan hasan lighairihi. Keterangan dari Syaikh Musthafa Al-‘Adawi rahimahullah: Syaikh Mustahafa dalam Jami’ Ahkam An-Nisa’ membawakan hadits dengan riwayat berikut ini. Diriwayatkan oleh Tirmidzi, hadits no. 2788 حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ بَشَّارٍ حَدَّثَنَا أَبُو بَكْرٍ الْحَنَفِىُّ عَنْ سَعِيدٍ عَنْ قَتَادَةَ عَنِ الْحَسَنِ عَنْ عِمْرَانَ بْنِ حُصَيْنٍ قَالَ قَالَ لِى النَّبِىُّ -صلى الله عليه وسلم- « إِنَّ خَيْرَ طِيبِ الرَّجُلِ مَا ظَهَرَ رِيحُهُ وَخَفِىَ لَوْنُهُ وَخَيْرَ طِيبِ النِّسَاءِ مَا ظَهَرَ لَوْنُهُ وَخَفِىَ رِيحُهُ ». وَنَهَى عَنْ مِيثَرَةِ الأُرْجُوَانِ Isi haditsnya sama, namun dari sahabat ‘Imran bin Hushain. Syaikh Musthafa Al-‘Adawi mengatakan, “Dalam sanad hadits ini terdapat kedha’ifan karena tidak mendengarnya Al-Hasan dari ‘Imran, akan tetapi hadits ini punya syawahid (penguat). Di antara penguatnya adalah riwayat Tirmidzi, no. 2787; Abu Daud, no. 2174 dari hadits Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, marfu’ -sampai pada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam-, juga dikeluarkan pula oleh An-Nasa’i. Juga hadits ini memiliki syahid (penguat) dari hadits Anas sebagaimana diisyaratkan oleh Syaikh Muhammad Nashiruddin Al-Albani dalam Shahih Al-Jami’, no. 3832. Hadits tersebut telah dishahihkan dalam kitab tersebut. Hadits Abu Hurairah itu dihasankan oleh Imam Tirmidzi, padahal terdapat kedha’ifan. Adapun hadits Anas disebutkan dalam Faidul Qadir bahwa hadits tersebut diriwayatkan dari Al-Bazzar (ada tambahan pada Ath-Athbarani dan Adh-Dhiya’), Al-Haitsami mengatakan perawinya adalah perawi yang shahih.” Kesimpulannya, hadits yang jadi contoh di atas adalah hadits hasan lighairihi, asalnya dha’if namun memiliki penguat dari jalur lain sehingga terangkat menjadi hasan lighairihi. Semoga menjadi ilmu yang bermanfaat.   Referensi: Al-Mukhtashar fi Musthalah Ahli Al-Atsar. Cetakan pertama, 1434 H. Abul Hasan ‘Ali bin Ahmad Ar-Razihi. Penerbit Darush Shahabah. Fiqh As-Sunnah li An-Nisa’. Cetakan tahun 1422 H. Syaikh Abu Malik Kamal bin Sayyid Salim. Penerbit Al-Maktabah At-Taufiqiyah. Jami’ Ahkam An-Nisa’. Cetakan pertama, tahun 1419 H. Syaikh Musthafa Al-‘Adawi. Penerbit Dar Ibnu ‘Affan. — Disusun @ Darush Sholihin, Panggang, Gunungkidul, 5 Dzulqa’dah 1437 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Rumaysho.Com, Channel Telegram @RumayshoCom, @DarushSholihin, @UntaianNasihat, @RemajaIslam Tagsistilah hadits
Hadits Hasan adalah hadits yang bersambung sanadnya, diriwayatkan dari perawi yang memiliki sifat ‘adalah (muslim, baligh, berakal dan masyhur dengan ketaatannya), walaupun dhabithnya kurang (hafalannya kurang) atau haditsnya tidak terlalu dha’if jika memiliki penguat, tidak ada syadz (menyelisihi riwayat yang lebih kuat), dan tidak ada ‘illah (cacat). Hadits hasan ada dua macam: hasan lidzatihi dan hasan lighairihi. Hasan lidzatihi adalah hadits yang dilihat dari jalur periwayatannya sendiri hasan. Hasan lighairihi adalah hadits yang dilihat dari sanadnya dha’if namun dikuatkan dari jalur lainnya, tetap tidak mengandung syadz dan ‘illah. Contoh haditsnya adalah hadits tentang sifat parfum wanita. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, طِيبُ الرِّجَالِ مَا ظَهَرَ رِيحُهُ وَخَفِىَ لَوْنُهُ وَطِيبُ النِّسَاءِ مَا ظَهَرَ لَوْنُهُ وَخَفِىَ رِيحُهُ “Sifat parfum laki-laki, baunya nampak sedangkan warnanya tersembunyi. Adapun sifat parfum wanita, warnanya nampak namun, baunya tersembunyi.” (HR. Tirmidzi, no. 2787; An-Nasa’i, no. 5120. Ada seorang perawi yang majhul -tidak disebut namanya- dalam hadits ini, penguat hadits ini pun lemah menurut Al-Hafizh Abu Thahir. Namun Syaikh Musthafa Al-‘Adawi dalam Jami’ Ahkam An-Nisa’, 4: 417 menyatakan bahwa hadits ini hasan lighairihi yaitu melihat jalur yang lain). Lihat perbedaan penilaian dari Al-Hafizh Abu Thahir dan Syaikh Musthafa Al-‘Adawi. Yang satu menyatakan dha’if. Yang lainnya menyatakan hasan lighairihi. Keterangan dari Syaikh Musthafa Al-‘Adawi rahimahullah: Syaikh Mustahafa dalam Jami’ Ahkam An-Nisa’ membawakan hadits dengan riwayat berikut ini. Diriwayatkan oleh Tirmidzi, hadits no. 2788 حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ بَشَّارٍ حَدَّثَنَا أَبُو بَكْرٍ الْحَنَفِىُّ عَنْ سَعِيدٍ عَنْ قَتَادَةَ عَنِ الْحَسَنِ عَنْ عِمْرَانَ بْنِ حُصَيْنٍ قَالَ قَالَ لِى النَّبِىُّ -صلى الله عليه وسلم- « إِنَّ خَيْرَ طِيبِ الرَّجُلِ مَا ظَهَرَ رِيحُهُ وَخَفِىَ لَوْنُهُ وَخَيْرَ طِيبِ النِّسَاءِ مَا ظَهَرَ لَوْنُهُ وَخَفِىَ رِيحُهُ ». وَنَهَى عَنْ مِيثَرَةِ الأُرْجُوَانِ Isi haditsnya sama, namun dari sahabat ‘Imran bin Hushain. Syaikh Musthafa Al-‘Adawi mengatakan, “Dalam sanad hadits ini terdapat kedha’ifan karena tidak mendengarnya Al-Hasan dari ‘Imran, akan tetapi hadits ini punya syawahid (penguat). Di antara penguatnya adalah riwayat Tirmidzi, no. 2787; Abu Daud, no. 2174 dari hadits Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, marfu’ -sampai pada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam-, juga dikeluarkan pula oleh An-Nasa’i. Juga hadits ini memiliki syahid (penguat) dari hadits Anas sebagaimana diisyaratkan oleh Syaikh Muhammad Nashiruddin Al-Albani dalam Shahih Al-Jami’, no. 3832. Hadits tersebut telah dishahihkan dalam kitab tersebut. Hadits Abu Hurairah itu dihasankan oleh Imam Tirmidzi, padahal terdapat kedha’ifan. Adapun hadits Anas disebutkan dalam Faidul Qadir bahwa hadits tersebut diriwayatkan dari Al-Bazzar (ada tambahan pada Ath-Athbarani dan Adh-Dhiya’), Al-Haitsami mengatakan perawinya adalah perawi yang shahih.” Kesimpulannya, hadits yang jadi contoh di atas adalah hadits hasan lighairihi, asalnya dha’if namun memiliki penguat dari jalur lain sehingga terangkat menjadi hasan lighairihi. Semoga menjadi ilmu yang bermanfaat.   Referensi: Al-Mukhtashar fi Musthalah Ahli Al-Atsar. Cetakan pertama, 1434 H. Abul Hasan ‘Ali bin Ahmad Ar-Razihi. Penerbit Darush Shahabah. Fiqh As-Sunnah li An-Nisa’. Cetakan tahun 1422 H. Syaikh Abu Malik Kamal bin Sayyid Salim. Penerbit Al-Maktabah At-Taufiqiyah. Jami’ Ahkam An-Nisa’. Cetakan pertama, tahun 1419 H. Syaikh Musthafa Al-‘Adawi. Penerbit Dar Ibnu ‘Affan. — Disusun @ Darush Sholihin, Panggang, Gunungkidul, 5 Dzulqa’dah 1437 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Rumaysho.Com, Channel Telegram @RumayshoCom, @DarushSholihin, @UntaianNasihat, @RemajaIslam Tagsistilah hadits


Hadits Hasan adalah hadits yang bersambung sanadnya, diriwayatkan dari perawi yang memiliki sifat ‘adalah (muslim, baligh, berakal dan masyhur dengan ketaatannya), walaupun dhabithnya kurang (hafalannya kurang) atau haditsnya tidak terlalu dha’if jika memiliki penguat, tidak ada syadz (menyelisihi riwayat yang lebih kuat), dan tidak ada ‘illah (cacat). Hadits hasan ada dua macam: hasan lidzatihi dan hasan lighairihi. Hasan lidzatihi adalah hadits yang dilihat dari jalur periwayatannya sendiri hasan. Hasan lighairihi adalah hadits yang dilihat dari sanadnya dha’if namun dikuatkan dari jalur lainnya, tetap tidak mengandung syadz dan ‘illah. Contoh haditsnya adalah hadits tentang sifat parfum wanita. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, طِيبُ الرِّجَالِ مَا ظَهَرَ رِيحُهُ وَخَفِىَ لَوْنُهُ وَطِيبُ النِّسَاءِ مَا ظَهَرَ لَوْنُهُ وَخَفِىَ رِيحُهُ “Sifat parfum laki-laki, baunya nampak sedangkan warnanya tersembunyi. Adapun sifat parfum wanita, warnanya nampak namun, baunya tersembunyi.” (HR. Tirmidzi, no. 2787; An-Nasa’i, no. 5120. Ada seorang perawi yang majhul -tidak disebut namanya- dalam hadits ini, penguat hadits ini pun lemah menurut Al-Hafizh Abu Thahir. Namun Syaikh Musthafa Al-‘Adawi dalam Jami’ Ahkam An-Nisa’, 4: 417 menyatakan bahwa hadits ini hasan lighairihi yaitu melihat jalur yang lain). Lihat perbedaan penilaian dari Al-Hafizh Abu Thahir dan Syaikh Musthafa Al-‘Adawi. Yang satu menyatakan dha’if. Yang lainnya menyatakan hasan lighairihi. Keterangan dari Syaikh Musthafa Al-‘Adawi rahimahullah: Syaikh Mustahafa dalam Jami’ Ahkam An-Nisa’ membawakan hadits dengan riwayat berikut ini. Diriwayatkan oleh Tirmidzi, hadits no. 2788 حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ بَشَّارٍ حَدَّثَنَا أَبُو بَكْرٍ الْحَنَفِىُّ عَنْ سَعِيدٍ عَنْ قَتَادَةَ عَنِ الْحَسَنِ عَنْ عِمْرَانَ بْنِ حُصَيْنٍ قَالَ قَالَ لِى النَّبِىُّ -صلى الله عليه وسلم- « إِنَّ خَيْرَ طِيبِ الرَّجُلِ مَا ظَهَرَ رِيحُهُ وَخَفِىَ لَوْنُهُ وَخَيْرَ طِيبِ النِّسَاءِ مَا ظَهَرَ لَوْنُهُ وَخَفِىَ رِيحُهُ ». وَنَهَى عَنْ مِيثَرَةِ الأُرْجُوَانِ Isi haditsnya sama, namun dari sahabat ‘Imran bin Hushain. Syaikh Musthafa Al-‘Adawi mengatakan, “Dalam sanad hadits ini terdapat kedha’ifan karena tidak mendengarnya Al-Hasan dari ‘Imran, akan tetapi hadits ini punya syawahid (penguat). Di antara penguatnya adalah riwayat Tirmidzi, no. 2787; Abu Daud, no. 2174 dari hadits Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, marfu’ -sampai pada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam-, juga dikeluarkan pula oleh An-Nasa’i. Juga hadits ini memiliki syahid (penguat) dari hadits Anas sebagaimana diisyaratkan oleh Syaikh Muhammad Nashiruddin Al-Albani dalam Shahih Al-Jami’, no. 3832. Hadits tersebut telah dishahihkan dalam kitab tersebut. Hadits Abu Hurairah itu dihasankan oleh Imam Tirmidzi, padahal terdapat kedha’ifan. Adapun hadits Anas disebutkan dalam Faidul Qadir bahwa hadits tersebut diriwayatkan dari Al-Bazzar (ada tambahan pada Ath-Athbarani dan Adh-Dhiya’), Al-Haitsami mengatakan perawinya adalah perawi yang shahih.” Kesimpulannya, hadits yang jadi contoh di atas adalah hadits hasan lighairihi, asalnya dha’if namun memiliki penguat dari jalur lain sehingga terangkat menjadi hasan lighairihi. Semoga menjadi ilmu yang bermanfaat.   Referensi: Al-Mukhtashar fi Musthalah Ahli Al-Atsar. Cetakan pertama, 1434 H. Abul Hasan ‘Ali bin Ahmad Ar-Razihi. Penerbit Darush Shahabah. Fiqh As-Sunnah li An-Nisa’. Cetakan tahun 1422 H. Syaikh Abu Malik Kamal bin Sayyid Salim. Penerbit Al-Maktabah At-Taufiqiyah. Jami’ Ahkam An-Nisa’. Cetakan pertama, tahun 1419 H. Syaikh Musthafa Al-‘Adawi. Penerbit Dar Ibnu ‘Affan. — Disusun @ Darush Sholihin, Panggang, Gunungkidul, 5 Dzulqa’dah 1437 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Rumaysho.Com, Channel Telegram @RumayshoCom, @DarushSholihin, @UntaianNasihat, @RemajaIslam Tagsistilah hadits

Catering Aqiqah pada Hari Keenam

Kita sudah mengetahui bahwa aqiqah itu pada hari ketujuh. Apa yang dimaksud? Apa pembagiannya atau penyembelihan hewan aqiqahnya? Coba lihat tekstual hadits berikut ini: عَنْ سَمُرَةَ بْنِ جُنْدُبٍ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- قَالَ كُلُّ غُلاَمٍ رَهِينَةٌ بِعَقِيقَتِهِ تُذْبَحُ عَنْهُ يَوْمَ سَابِعِهِ وَيُحْلَقُ وَيُسَمَّى Dari Samuah bin Jundub, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Setiap anak tergadaikan dengan aqiqahnya, disembelihkan untuknya pada hari ketujuh, digundul rambutnya dan diberi nama.” (HR. Abu Daud no. 2838, An-Nasai no. 4225, Ibnu Majah no. 3165, Ahmad 5: 12. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa hadits ini shahih). Hari yang dimaksudkan adalah siang hari. Lihat kalimatnya: “disembelihkan untuknya pada hari ketujuh”. Yang dimaksudkan hari ketujuh ini adalah penyembelihannya. Pembagian aqiqahnya tidak masalah dilakukan pada hari kedelapan, walau penyembelihannya dilakukan di hari sebelumnya. Keterangan hari ketujuh di atas sebagaimana dijelaskan oleh Imam Nawawi berikut ini. Imam Nawawi rahimahullah menyatakan, “Disunnahkan menyembelih aqiqah pada hari ketujuh dari kelahiran. Apa hari kelahiran masuk dalam hitungan ketujuh? Di sini ada dua pendapat sebagaimana disebutkan oleh Asy-Syasyi dan ulama lainnya. Pendapat yang paling shahih, hari kelahiran masuk dalam hitungan, sehingga hitungan hari penyembelihan aqiqah adalah enam hari setelah kelahiran. Pendapat kedua menyatakan hari kelahiran tidak termasuk dalam hitungan, sehingga penyembelihan aqiqah dilakukan tujuh hari setelah kelahiran. Pendapat kedua ini disebutkan dalam kitab Al-Buyuthi. Akan tetapi pendapat yang dipilih dalam madzhab Syafi’i adalah pendapat pertama, itulah yang dimaksudkan dengan tekstual hadits. Jika bayi itu lahir di malam hari, maka waktu aqiqah mulai dihitung dari hari setelah kelahiran. Hal ini tidak diperselisihkan sebagaimana dinyatakan oleh Al-Buyuthi. Walaupun beliau menyebutkan bahwa hari lahir tidak masuk dalam hitungan tujuh hari.” (Al-Majmu’, 8: 250) Kalau hewan aqiqah disembelih pada hari keenam, apakah tetap sah? Ulama Syafi’iyah dan Hambali menyatakan bahwa waktu penyembelihan aqiqah bisa dimulai dari waktu kelahiran. Sedangkan jika dilakukan sebelumnya, tidaklah sah dan dianggap sebagai sembelihan biasa. Adapun ulama Hanafiyah dan Malikiyah menyatakan bahwa waktu aqiqah dimulai dari hari ketujuh kelahiran dan tidak boleh sebelum itu. Namun para ulama sepakat bahwa waktu aqiqah disunnahkan pada hari ketujuh. Sedangkan khilaf atau beda pendapat terjadi pada kesahan waktu penyembelihan sebelum itu. Keterangan di atas, kami sarikan dari Al-Mawsu’ah Al-Fiqhiyyah jilid ke-30, hlm. 278. Kalau melihat sahnya, aqiqah sebelum hari ketujuh tetap sah yang penting setelah bayi itu lahir. Namun baiknya adalah pada hari ketujuh setelah kelahiran karena waktu tersebut disepakati. Sehingga saran kami, catering aqiqah tetap melakukan penyembelihan pada hari ketujuh, itu lebih utama. Semoga menjadi ilmu yang bermanfaat. — Prepared @ 20: 53 WIB, 6 Dzulqa’dah 1437 H di Darush Sholihin Panggang, Gunungkidul Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Rumaysho.Com, Channel Telegram @RumayshoCom, @DarushSholihin, @UntaianNasihat, @RemajaIslam Tagsaqiqah

Catering Aqiqah pada Hari Keenam

Kita sudah mengetahui bahwa aqiqah itu pada hari ketujuh. Apa yang dimaksud? Apa pembagiannya atau penyembelihan hewan aqiqahnya? Coba lihat tekstual hadits berikut ini: عَنْ سَمُرَةَ بْنِ جُنْدُبٍ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- قَالَ كُلُّ غُلاَمٍ رَهِينَةٌ بِعَقِيقَتِهِ تُذْبَحُ عَنْهُ يَوْمَ سَابِعِهِ وَيُحْلَقُ وَيُسَمَّى Dari Samuah bin Jundub, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Setiap anak tergadaikan dengan aqiqahnya, disembelihkan untuknya pada hari ketujuh, digundul rambutnya dan diberi nama.” (HR. Abu Daud no. 2838, An-Nasai no. 4225, Ibnu Majah no. 3165, Ahmad 5: 12. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa hadits ini shahih). Hari yang dimaksudkan adalah siang hari. Lihat kalimatnya: “disembelihkan untuknya pada hari ketujuh”. Yang dimaksudkan hari ketujuh ini adalah penyembelihannya. Pembagian aqiqahnya tidak masalah dilakukan pada hari kedelapan, walau penyembelihannya dilakukan di hari sebelumnya. Keterangan hari ketujuh di atas sebagaimana dijelaskan oleh Imam Nawawi berikut ini. Imam Nawawi rahimahullah menyatakan, “Disunnahkan menyembelih aqiqah pada hari ketujuh dari kelahiran. Apa hari kelahiran masuk dalam hitungan ketujuh? Di sini ada dua pendapat sebagaimana disebutkan oleh Asy-Syasyi dan ulama lainnya. Pendapat yang paling shahih, hari kelahiran masuk dalam hitungan, sehingga hitungan hari penyembelihan aqiqah adalah enam hari setelah kelahiran. Pendapat kedua menyatakan hari kelahiran tidak termasuk dalam hitungan, sehingga penyembelihan aqiqah dilakukan tujuh hari setelah kelahiran. Pendapat kedua ini disebutkan dalam kitab Al-Buyuthi. Akan tetapi pendapat yang dipilih dalam madzhab Syafi’i adalah pendapat pertama, itulah yang dimaksudkan dengan tekstual hadits. Jika bayi itu lahir di malam hari, maka waktu aqiqah mulai dihitung dari hari setelah kelahiran. Hal ini tidak diperselisihkan sebagaimana dinyatakan oleh Al-Buyuthi. Walaupun beliau menyebutkan bahwa hari lahir tidak masuk dalam hitungan tujuh hari.” (Al-Majmu’, 8: 250) Kalau hewan aqiqah disembelih pada hari keenam, apakah tetap sah? Ulama Syafi’iyah dan Hambali menyatakan bahwa waktu penyembelihan aqiqah bisa dimulai dari waktu kelahiran. Sedangkan jika dilakukan sebelumnya, tidaklah sah dan dianggap sebagai sembelihan biasa. Adapun ulama Hanafiyah dan Malikiyah menyatakan bahwa waktu aqiqah dimulai dari hari ketujuh kelahiran dan tidak boleh sebelum itu. Namun para ulama sepakat bahwa waktu aqiqah disunnahkan pada hari ketujuh. Sedangkan khilaf atau beda pendapat terjadi pada kesahan waktu penyembelihan sebelum itu. Keterangan di atas, kami sarikan dari Al-Mawsu’ah Al-Fiqhiyyah jilid ke-30, hlm. 278. Kalau melihat sahnya, aqiqah sebelum hari ketujuh tetap sah yang penting setelah bayi itu lahir. Namun baiknya adalah pada hari ketujuh setelah kelahiran karena waktu tersebut disepakati. Sehingga saran kami, catering aqiqah tetap melakukan penyembelihan pada hari ketujuh, itu lebih utama. Semoga menjadi ilmu yang bermanfaat. — Prepared @ 20: 53 WIB, 6 Dzulqa’dah 1437 H di Darush Sholihin Panggang, Gunungkidul Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Rumaysho.Com, Channel Telegram @RumayshoCom, @DarushSholihin, @UntaianNasihat, @RemajaIslam Tagsaqiqah
Kita sudah mengetahui bahwa aqiqah itu pada hari ketujuh. Apa yang dimaksud? Apa pembagiannya atau penyembelihan hewan aqiqahnya? Coba lihat tekstual hadits berikut ini: عَنْ سَمُرَةَ بْنِ جُنْدُبٍ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- قَالَ كُلُّ غُلاَمٍ رَهِينَةٌ بِعَقِيقَتِهِ تُذْبَحُ عَنْهُ يَوْمَ سَابِعِهِ وَيُحْلَقُ وَيُسَمَّى Dari Samuah bin Jundub, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Setiap anak tergadaikan dengan aqiqahnya, disembelihkan untuknya pada hari ketujuh, digundul rambutnya dan diberi nama.” (HR. Abu Daud no. 2838, An-Nasai no. 4225, Ibnu Majah no. 3165, Ahmad 5: 12. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa hadits ini shahih). Hari yang dimaksudkan adalah siang hari. Lihat kalimatnya: “disembelihkan untuknya pada hari ketujuh”. Yang dimaksudkan hari ketujuh ini adalah penyembelihannya. Pembagian aqiqahnya tidak masalah dilakukan pada hari kedelapan, walau penyembelihannya dilakukan di hari sebelumnya. Keterangan hari ketujuh di atas sebagaimana dijelaskan oleh Imam Nawawi berikut ini. Imam Nawawi rahimahullah menyatakan, “Disunnahkan menyembelih aqiqah pada hari ketujuh dari kelahiran. Apa hari kelahiran masuk dalam hitungan ketujuh? Di sini ada dua pendapat sebagaimana disebutkan oleh Asy-Syasyi dan ulama lainnya. Pendapat yang paling shahih, hari kelahiran masuk dalam hitungan, sehingga hitungan hari penyembelihan aqiqah adalah enam hari setelah kelahiran. Pendapat kedua menyatakan hari kelahiran tidak termasuk dalam hitungan, sehingga penyembelihan aqiqah dilakukan tujuh hari setelah kelahiran. Pendapat kedua ini disebutkan dalam kitab Al-Buyuthi. Akan tetapi pendapat yang dipilih dalam madzhab Syafi’i adalah pendapat pertama, itulah yang dimaksudkan dengan tekstual hadits. Jika bayi itu lahir di malam hari, maka waktu aqiqah mulai dihitung dari hari setelah kelahiran. Hal ini tidak diperselisihkan sebagaimana dinyatakan oleh Al-Buyuthi. Walaupun beliau menyebutkan bahwa hari lahir tidak masuk dalam hitungan tujuh hari.” (Al-Majmu’, 8: 250) Kalau hewan aqiqah disembelih pada hari keenam, apakah tetap sah? Ulama Syafi’iyah dan Hambali menyatakan bahwa waktu penyembelihan aqiqah bisa dimulai dari waktu kelahiran. Sedangkan jika dilakukan sebelumnya, tidaklah sah dan dianggap sebagai sembelihan biasa. Adapun ulama Hanafiyah dan Malikiyah menyatakan bahwa waktu aqiqah dimulai dari hari ketujuh kelahiran dan tidak boleh sebelum itu. Namun para ulama sepakat bahwa waktu aqiqah disunnahkan pada hari ketujuh. Sedangkan khilaf atau beda pendapat terjadi pada kesahan waktu penyembelihan sebelum itu. Keterangan di atas, kami sarikan dari Al-Mawsu’ah Al-Fiqhiyyah jilid ke-30, hlm. 278. Kalau melihat sahnya, aqiqah sebelum hari ketujuh tetap sah yang penting setelah bayi itu lahir. Namun baiknya adalah pada hari ketujuh setelah kelahiran karena waktu tersebut disepakati. Sehingga saran kami, catering aqiqah tetap melakukan penyembelihan pada hari ketujuh, itu lebih utama. Semoga menjadi ilmu yang bermanfaat. — Prepared @ 20: 53 WIB, 6 Dzulqa’dah 1437 H di Darush Sholihin Panggang, Gunungkidul Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Rumaysho.Com, Channel Telegram @RumayshoCom, @DarushSholihin, @UntaianNasihat, @RemajaIslam Tagsaqiqah


Kita sudah mengetahui bahwa aqiqah itu pada hari ketujuh. Apa yang dimaksud? Apa pembagiannya atau penyembelihan hewan aqiqahnya? Coba lihat tekstual hadits berikut ini: عَنْ سَمُرَةَ بْنِ جُنْدُبٍ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- قَالَ كُلُّ غُلاَمٍ رَهِينَةٌ بِعَقِيقَتِهِ تُذْبَحُ عَنْهُ يَوْمَ سَابِعِهِ وَيُحْلَقُ وَيُسَمَّى Dari Samuah bin Jundub, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Setiap anak tergadaikan dengan aqiqahnya, disembelihkan untuknya pada hari ketujuh, digundul rambutnya dan diberi nama.” (HR. Abu Daud no. 2838, An-Nasai no. 4225, Ibnu Majah no. 3165, Ahmad 5: 12. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa hadits ini shahih). Hari yang dimaksudkan adalah siang hari. Lihat kalimatnya: “disembelihkan untuknya pada hari ketujuh”. Yang dimaksudkan hari ketujuh ini adalah penyembelihannya. Pembagian aqiqahnya tidak masalah dilakukan pada hari kedelapan, walau penyembelihannya dilakukan di hari sebelumnya. Keterangan hari ketujuh di atas sebagaimana dijelaskan oleh Imam Nawawi berikut ini. Imam Nawawi rahimahullah menyatakan, “Disunnahkan menyembelih aqiqah pada hari ketujuh dari kelahiran. Apa hari kelahiran masuk dalam hitungan ketujuh? Di sini ada dua pendapat sebagaimana disebutkan oleh Asy-Syasyi dan ulama lainnya. Pendapat yang paling shahih, hari kelahiran masuk dalam hitungan, sehingga hitungan hari penyembelihan aqiqah adalah enam hari setelah kelahiran. Pendapat kedua menyatakan hari kelahiran tidak termasuk dalam hitungan, sehingga penyembelihan aqiqah dilakukan tujuh hari setelah kelahiran. Pendapat kedua ini disebutkan dalam kitab Al-Buyuthi. Akan tetapi pendapat yang dipilih dalam madzhab Syafi’i adalah pendapat pertama, itulah yang dimaksudkan dengan tekstual hadits. Jika bayi itu lahir di malam hari, maka waktu aqiqah mulai dihitung dari hari setelah kelahiran. Hal ini tidak diperselisihkan sebagaimana dinyatakan oleh Al-Buyuthi. Walaupun beliau menyebutkan bahwa hari lahir tidak masuk dalam hitungan tujuh hari.” (Al-Majmu’, 8: 250) Kalau hewan aqiqah disembelih pada hari keenam, apakah tetap sah? Ulama Syafi’iyah dan Hambali menyatakan bahwa waktu penyembelihan aqiqah bisa dimulai dari waktu kelahiran. Sedangkan jika dilakukan sebelumnya, tidaklah sah dan dianggap sebagai sembelihan biasa. Adapun ulama Hanafiyah dan Malikiyah menyatakan bahwa waktu aqiqah dimulai dari hari ketujuh kelahiran dan tidak boleh sebelum itu. Namun para ulama sepakat bahwa waktu aqiqah disunnahkan pada hari ketujuh. Sedangkan khilaf atau beda pendapat terjadi pada kesahan waktu penyembelihan sebelum itu. Keterangan di atas, kami sarikan dari Al-Mawsu’ah Al-Fiqhiyyah jilid ke-30, hlm. 278. Kalau melihat sahnya, aqiqah sebelum hari ketujuh tetap sah yang penting setelah bayi itu lahir. Namun baiknya adalah pada hari ketujuh setelah kelahiran karena waktu tersebut disepakati. Sehingga saran kami, catering aqiqah tetap melakukan penyembelihan pada hari ketujuh, itu lebih utama. Semoga menjadi ilmu yang bermanfaat. — Prepared @ 20: 53 WIB, 6 Dzulqa’dah 1437 H di Darush Sholihin Panggang, Gunungkidul Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Rumaysho.Com, Channel Telegram @RumayshoCom, @DarushSholihin, @UntaianNasihat, @RemajaIslam Tagsaqiqah

Keutamaan Air Zam-Zam

Di antara dalil-dalil yang menunjukkan keutamaan air zamzam dapat disebutkan sebagai berikut.عَنْ جَابِرٍ قَالَ : سَمِعْتُ رَسُوْلَ اللَّهِ يَقُوْلُ: مَاءُ زَمْزَمَ لمِاَ شُرِبَ لَهُDari Jabir berkata, “Saya mendengar Rasulullah bersabda, ‘Air zamzam itu tergantung niat orang yang meminumnya”.HASAN. Diriwayatkan oleh Ibnu Majah 2/1018, Ahmad 3/357, al-Baihaqi dalam Sunan 5/148. Dan dihasankan oleh ad-Dimyathi dalam al-Matjar Rabih hlm. 318, Ibnu Qayyim dalam Zādul Ma’ād 4/393, az-Zarkasyi dalam at-Tadzkirah hlm. 151.Hadits ini menunjukkan dengan jelas tentang khasiat air zamzam dan keutamaannya yang tidak dimiliki oleh air-air lainnya yaitu minum air zamzam tergantung pada niat peminumnya, baik untuk kebutuhan dunia ataupun akhirat.Maka barang siapa yang meminum air zamzam dengan niat yang tulus maka Allah akan mengabulkannya.Menyadari akan hal itu, banyak sekali para ulama salaf yang minum air zamzam dengan menghadirkan beragam niat karena mereka tahu betul bahwa do’a saat minum air zamzam adalah mustajab sebagaimana dikabarkan oleh Nabi.Dan telah banyak di antara mereka yang terkabulkan do’anya bahkan tak terhitung jumlahnya.Berikut kami nukilkan tiga contoh saja:1. Al-Humaidi berkata, “Saya pernah berada di sisi Sufyan bin Uyainah, lalu beliau menceritakan kepada kami hadits:مَاءُ زَمْزَمَ لِمَا شُرِبَ لَهُ‘Air zamzam tergantung keinginan seorang yang meminumnya’.Tiba-tiba ada seorang lelaki bangkit dari majelis, kemudian kembali lagi seraya mengatakan, ‘Wahai Abu Muhammad, bukankah hadits yang engkau ceritakan kepada kami tadi tentang zamzam adalah hadits yang shahih?’ Jawab beliau, ‘Benar.’ Lelaki itu lalu berkata, ‘Baru saja aku meminum seember air zamzam dengan harapan engkau akan menceritakan kepadaku seratus hadits.’ Akhirnya, Sufyan berkata kepadanya, ‘Duduklah.’ Lelaki itu pun duduk dan Sufyan menceritakan seratus hadits kepadanya.”Semoga Allah merahmati Imam Sufyan bin Uyainah, alangkah semangatnya beliau dalam menebarkan ilmu! Dan semoga Allah merahmati penanya tersebut, alangkah semangatnya dia dalam menuntut ilmu dan sindiran lembut untuk mendapatkannya!2. Telah masyhur dari Imam Syafi’i bahwa beliau minum air zamzam dengan niat untuk pandai memanah sehingga dalam sepuluh kali memanah beliau tepat sebanyak sembilan kali mengenai sasaran. Dalam riwayat lain, beliau berkata, “Saya minum air zamzam untuk tiga hal: (1) pintar memanah maka dalam sepuluh kali saya tepat semua mengenai sasaran, (2) pandai dalam agama maka sebagaimana kalian lihat sendiri sekarang, (3) untuk masuk surga maka saya berharap untuk mendapatkannya kelak”.3. Al-Allamah Zhafar Ahmad at-Tahanuwi, salah seorang ulama India (1394 H) bercerita bahwa beliau minum air zamzam pada saat haji untuk kebaik-kebaikan dunianya yang kebanyakannya telah terwujudkan, salah satunya adalah agar beliau bisa fasih dalam mengajar dan berkhotbah karena lidahnya agak pelat, lalu beberapa saat setelah itu Allah memberikan kefasihan kepada beliau dalam khotbah dan mengajar. Segala puji bagi Allah.Dan masih banyak lagi contoh-contoh nyata lainnya.Penulis juga merasakan mukjizat air zam-zam ini. Banyak doa yang dikabulkan dengan sebab minum air zam-zam zam, diantaranya agar Allah memudahkan untuk belajar agama di luar negeri, mendamaikan keluargaku, menemukan jamaah umrohku yang hilang, dan mengembalikan anak tetanggaku yang hilang.Ayo berbagi pengalamanmu untuk menambah keyakinan akan kebenaran hadits ini. Sebutkan di kolom komentar. Barakallahu fikum.***Penulis: Ustadz Abu Ubaidah As SidawiArtikel Muslim.or.id🔍 Contoh Ayat Makiyah Dan Madaniyah, Al Khawarij, Tetangga Yang Baik, Perintah Hijab, Kewajiban Istri Terhadap Suami Menurut Ajaran Islam

Keutamaan Air Zam-Zam

Di antara dalil-dalil yang menunjukkan keutamaan air zamzam dapat disebutkan sebagai berikut.عَنْ جَابِرٍ قَالَ : سَمِعْتُ رَسُوْلَ اللَّهِ يَقُوْلُ: مَاءُ زَمْزَمَ لمِاَ شُرِبَ لَهُDari Jabir berkata, “Saya mendengar Rasulullah bersabda, ‘Air zamzam itu tergantung niat orang yang meminumnya”.HASAN. Diriwayatkan oleh Ibnu Majah 2/1018, Ahmad 3/357, al-Baihaqi dalam Sunan 5/148. Dan dihasankan oleh ad-Dimyathi dalam al-Matjar Rabih hlm. 318, Ibnu Qayyim dalam Zādul Ma’ād 4/393, az-Zarkasyi dalam at-Tadzkirah hlm. 151.Hadits ini menunjukkan dengan jelas tentang khasiat air zamzam dan keutamaannya yang tidak dimiliki oleh air-air lainnya yaitu minum air zamzam tergantung pada niat peminumnya, baik untuk kebutuhan dunia ataupun akhirat.Maka barang siapa yang meminum air zamzam dengan niat yang tulus maka Allah akan mengabulkannya.Menyadari akan hal itu, banyak sekali para ulama salaf yang minum air zamzam dengan menghadirkan beragam niat karena mereka tahu betul bahwa do’a saat minum air zamzam adalah mustajab sebagaimana dikabarkan oleh Nabi.Dan telah banyak di antara mereka yang terkabulkan do’anya bahkan tak terhitung jumlahnya.Berikut kami nukilkan tiga contoh saja:1. Al-Humaidi berkata, “Saya pernah berada di sisi Sufyan bin Uyainah, lalu beliau menceritakan kepada kami hadits:مَاءُ زَمْزَمَ لِمَا شُرِبَ لَهُ‘Air zamzam tergantung keinginan seorang yang meminumnya’.Tiba-tiba ada seorang lelaki bangkit dari majelis, kemudian kembali lagi seraya mengatakan, ‘Wahai Abu Muhammad, bukankah hadits yang engkau ceritakan kepada kami tadi tentang zamzam adalah hadits yang shahih?’ Jawab beliau, ‘Benar.’ Lelaki itu lalu berkata, ‘Baru saja aku meminum seember air zamzam dengan harapan engkau akan menceritakan kepadaku seratus hadits.’ Akhirnya, Sufyan berkata kepadanya, ‘Duduklah.’ Lelaki itu pun duduk dan Sufyan menceritakan seratus hadits kepadanya.”Semoga Allah merahmati Imam Sufyan bin Uyainah, alangkah semangatnya beliau dalam menebarkan ilmu! Dan semoga Allah merahmati penanya tersebut, alangkah semangatnya dia dalam menuntut ilmu dan sindiran lembut untuk mendapatkannya!2. Telah masyhur dari Imam Syafi’i bahwa beliau minum air zamzam dengan niat untuk pandai memanah sehingga dalam sepuluh kali memanah beliau tepat sebanyak sembilan kali mengenai sasaran. Dalam riwayat lain, beliau berkata, “Saya minum air zamzam untuk tiga hal: (1) pintar memanah maka dalam sepuluh kali saya tepat semua mengenai sasaran, (2) pandai dalam agama maka sebagaimana kalian lihat sendiri sekarang, (3) untuk masuk surga maka saya berharap untuk mendapatkannya kelak”.3. Al-Allamah Zhafar Ahmad at-Tahanuwi, salah seorang ulama India (1394 H) bercerita bahwa beliau minum air zamzam pada saat haji untuk kebaik-kebaikan dunianya yang kebanyakannya telah terwujudkan, salah satunya adalah agar beliau bisa fasih dalam mengajar dan berkhotbah karena lidahnya agak pelat, lalu beberapa saat setelah itu Allah memberikan kefasihan kepada beliau dalam khotbah dan mengajar. Segala puji bagi Allah.Dan masih banyak lagi contoh-contoh nyata lainnya.Penulis juga merasakan mukjizat air zam-zam ini. Banyak doa yang dikabulkan dengan sebab minum air zam-zam zam, diantaranya agar Allah memudahkan untuk belajar agama di luar negeri, mendamaikan keluargaku, menemukan jamaah umrohku yang hilang, dan mengembalikan anak tetanggaku yang hilang.Ayo berbagi pengalamanmu untuk menambah keyakinan akan kebenaran hadits ini. Sebutkan di kolom komentar. Barakallahu fikum.***Penulis: Ustadz Abu Ubaidah As SidawiArtikel Muslim.or.id🔍 Contoh Ayat Makiyah Dan Madaniyah, Al Khawarij, Tetangga Yang Baik, Perintah Hijab, Kewajiban Istri Terhadap Suami Menurut Ajaran Islam
Di antara dalil-dalil yang menunjukkan keutamaan air zamzam dapat disebutkan sebagai berikut.عَنْ جَابِرٍ قَالَ : سَمِعْتُ رَسُوْلَ اللَّهِ يَقُوْلُ: مَاءُ زَمْزَمَ لمِاَ شُرِبَ لَهُDari Jabir berkata, “Saya mendengar Rasulullah bersabda, ‘Air zamzam itu tergantung niat orang yang meminumnya”.HASAN. Diriwayatkan oleh Ibnu Majah 2/1018, Ahmad 3/357, al-Baihaqi dalam Sunan 5/148. Dan dihasankan oleh ad-Dimyathi dalam al-Matjar Rabih hlm. 318, Ibnu Qayyim dalam Zādul Ma’ād 4/393, az-Zarkasyi dalam at-Tadzkirah hlm. 151.Hadits ini menunjukkan dengan jelas tentang khasiat air zamzam dan keutamaannya yang tidak dimiliki oleh air-air lainnya yaitu minum air zamzam tergantung pada niat peminumnya, baik untuk kebutuhan dunia ataupun akhirat.Maka barang siapa yang meminum air zamzam dengan niat yang tulus maka Allah akan mengabulkannya.Menyadari akan hal itu, banyak sekali para ulama salaf yang minum air zamzam dengan menghadirkan beragam niat karena mereka tahu betul bahwa do’a saat minum air zamzam adalah mustajab sebagaimana dikabarkan oleh Nabi.Dan telah banyak di antara mereka yang terkabulkan do’anya bahkan tak terhitung jumlahnya.Berikut kami nukilkan tiga contoh saja:1. Al-Humaidi berkata, “Saya pernah berada di sisi Sufyan bin Uyainah, lalu beliau menceritakan kepada kami hadits:مَاءُ زَمْزَمَ لِمَا شُرِبَ لَهُ‘Air zamzam tergantung keinginan seorang yang meminumnya’.Tiba-tiba ada seorang lelaki bangkit dari majelis, kemudian kembali lagi seraya mengatakan, ‘Wahai Abu Muhammad, bukankah hadits yang engkau ceritakan kepada kami tadi tentang zamzam adalah hadits yang shahih?’ Jawab beliau, ‘Benar.’ Lelaki itu lalu berkata, ‘Baru saja aku meminum seember air zamzam dengan harapan engkau akan menceritakan kepadaku seratus hadits.’ Akhirnya, Sufyan berkata kepadanya, ‘Duduklah.’ Lelaki itu pun duduk dan Sufyan menceritakan seratus hadits kepadanya.”Semoga Allah merahmati Imam Sufyan bin Uyainah, alangkah semangatnya beliau dalam menebarkan ilmu! Dan semoga Allah merahmati penanya tersebut, alangkah semangatnya dia dalam menuntut ilmu dan sindiran lembut untuk mendapatkannya!2. Telah masyhur dari Imam Syafi’i bahwa beliau minum air zamzam dengan niat untuk pandai memanah sehingga dalam sepuluh kali memanah beliau tepat sebanyak sembilan kali mengenai sasaran. Dalam riwayat lain, beliau berkata, “Saya minum air zamzam untuk tiga hal: (1) pintar memanah maka dalam sepuluh kali saya tepat semua mengenai sasaran, (2) pandai dalam agama maka sebagaimana kalian lihat sendiri sekarang, (3) untuk masuk surga maka saya berharap untuk mendapatkannya kelak”.3. Al-Allamah Zhafar Ahmad at-Tahanuwi, salah seorang ulama India (1394 H) bercerita bahwa beliau minum air zamzam pada saat haji untuk kebaik-kebaikan dunianya yang kebanyakannya telah terwujudkan, salah satunya adalah agar beliau bisa fasih dalam mengajar dan berkhotbah karena lidahnya agak pelat, lalu beberapa saat setelah itu Allah memberikan kefasihan kepada beliau dalam khotbah dan mengajar. Segala puji bagi Allah.Dan masih banyak lagi contoh-contoh nyata lainnya.Penulis juga merasakan mukjizat air zam-zam ini. Banyak doa yang dikabulkan dengan sebab minum air zam-zam zam, diantaranya agar Allah memudahkan untuk belajar agama di luar negeri, mendamaikan keluargaku, menemukan jamaah umrohku yang hilang, dan mengembalikan anak tetanggaku yang hilang.Ayo berbagi pengalamanmu untuk menambah keyakinan akan kebenaran hadits ini. Sebutkan di kolom komentar. Barakallahu fikum.***Penulis: Ustadz Abu Ubaidah As SidawiArtikel Muslim.or.id🔍 Contoh Ayat Makiyah Dan Madaniyah, Al Khawarij, Tetangga Yang Baik, Perintah Hijab, Kewajiban Istri Terhadap Suami Menurut Ajaran Islam


Di antara dalil-dalil yang menunjukkan keutamaan air zamzam dapat disebutkan sebagai berikut.عَنْ جَابِرٍ قَالَ : سَمِعْتُ رَسُوْلَ اللَّهِ يَقُوْلُ: مَاءُ زَمْزَمَ لمِاَ شُرِبَ لَهُDari Jabir berkata, “Saya mendengar Rasulullah bersabda, ‘Air zamzam itu tergantung niat orang yang meminumnya”.HASAN. Diriwayatkan oleh Ibnu Majah 2/1018, Ahmad 3/357, al-Baihaqi dalam Sunan 5/148. Dan dihasankan oleh ad-Dimyathi dalam al-Matjar Rabih hlm. 318, Ibnu Qayyim dalam Zādul Ma’ād 4/393, az-Zarkasyi dalam at-Tadzkirah hlm. 151.Hadits ini menunjukkan dengan jelas tentang khasiat air zamzam dan keutamaannya yang tidak dimiliki oleh air-air lainnya yaitu minum air zamzam tergantung pada niat peminumnya, baik untuk kebutuhan dunia ataupun akhirat.Maka barang siapa yang meminum air zamzam dengan niat yang tulus maka Allah akan mengabulkannya.Menyadari akan hal itu, banyak sekali para ulama salaf yang minum air zamzam dengan menghadirkan beragam niat karena mereka tahu betul bahwa do’a saat minum air zamzam adalah mustajab sebagaimana dikabarkan oleh Nabi.Dan telah banyak di antara mereka yang terkabulkan do’anya bahkan tak terhitung jumlahnya.Berikut kami nukilkan tiga contoh saja:1. Al-Humaidi berkata, “Saya pernah berada di sisi Sufyan bin Uyainah, lalu beliau menceritakan kepada kami hadits:مَاءُ زَمْزَمَ لِمَا شُرِبَ لَهُ‘Air zamzam tergantung keinginan seorang yang meminumnya’.Tiba-tiba ada seorang lelaki bangkit dari majelis, kemudian kembali lagi seraya mengatakan, ‘Wahai Abu Muhammad, bukankah hadits yang engkau ceritakan kepada kami tadi tentang zamzam adalah hadits yang shahih?’ Jawab beliau, ‘Benar.’ Lelaki itu lalu berkata, ‘Baru saja aku meminum seember air zamzam dengan harapan engkau akan menceritakan kepadaku seratus hadits.’ Akhirnya, Sufyan berkata kepadanya, ‘Duduklah.’ Lelaki itu pun duduk dan Sufyan menceritakan seratus hadits kepadanya.”Semoga Allah merahmati Imam Sufyan bin Uyainah, alangkah semangatnya beliau dalam menebarkan ilmu! Dan semoga Allah merahmati penanya tersebut, alangkah semangatnya dia dalam menuntut ilmu dan sindiran lembut untuk mendapatkannya!2. Telah masyhur dari Imam Syafi’i bahwa beliau minum air zamzam dengan niat untuk pandai memanah sehingga dalam sepuluh kali memanah beliau tepat sebanyak sembilan kali mengenai sasaran. Dalam riwayat lain, beliau berkata, “Saya minum air zamzam untuk tiga hal: (1) pintar memanah maka dalam sepuluh kali saya tepat semua mengenai sasaran, (2) pandai dalam agama maka sebagaimana kalian lihat sendiri sekarang, (3) untuk masuk surga maka saya berharap untuk mendapatkannya kelak”.3. Al-Allamah Zhafar Ahmad at-Tahanuwi, salah seorang ulama India (1394 H) bercerita bahwa beliau minum air zamzam pada saat haji untuk kebaik-kebaikan dunianya yang kebanyakannya telah terwujudkan, salah satunya adalah agar beliau bisa fasih dalam mengajar dan berkhotbah karena lidahnya agak pelat, lalu beberapa saat setelah itu Allah memberikan kefasihan kepada beliau dalam khotbah dan mengajar. Segala puji bagi Allah.Dan masih banyak lagi contoh-contoh nyata lainnya.Penulis juga merasakan mukjizat air zam-zam ini. Banyak doa yang dikabulkan dengan sebab minum air zam-zam zam, diantaranya agar Allah memudahkan untuk belajar agama di luar negeri, mendamaikan keluargaku, menemukan jamaah umrohku yang hilang, dan mengembalikan anak tetanggaku yang hilang.Ayo berbagi pengalamanmu untuk menambah keyakinan akan kebenaran hadits ini. Sebutkan di kolom komentar. Barakallahu fikum.***Penulis: Ustadz Abu Ubaidah As SidawiArtikel Muslim.or.id🔍 Contoh Ayat Makiyah Dan Madaniyah, Al Khawarij, Tetangga Yang Baik, Perintah Hijab, Kewajiban Istri Terhadap Suami Menurut Ajaran Islam

Wanita Muslimah dengan Bedaknya

Bolehkah wanita muslimah menggunakan bedak di wajahnya? Jawabannya, boleh sekali. Boleh saja bagi wanita mengenakan bedak dan kosmetik di wajahnya, tujuannya untuk mempercantik diri. Namun ingat, mempercantik diri di sini hanya untuk suami, bukan untuk laki-laki lain, bukan untuk orang luar rumah, bukan untuk mempercantik diri di luar rumah. Lihat sekali lagi tuntutan dalam ayat ini, وَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا لِبُعُولَتِهِنَّ أَوْ آَبَائِهِنَّ أَوْ آَبَاءِ بُعُولَتِهِنَّ أَوْ أَبْنَائِهِنَّ أَوْ أَبْنَاءِ بُعُولَتِهِنَّ أَوْ إِخْوَانِهِنَّ أَوْ بَنِي إِخْوَانِهِنَّ أَوْ بَنِي أَخَوَاتِهِنَّ أَوْ نِسَائِهِنَّ أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُهُنَّ أَوِ التَّابِعِينَ غَيْرِ أُولِي الْإِرْبَةِ مِنَ الرِّجَالِ أَوِ الطِّفْلِ الَّذِينَ لَمْ يَظْهَرُوا عَلَى عَوْرَاتِ النِّسَاءِ “Dan janganlah menampakkan perhiasannya kecuali kepada suami mereka, atau ayah mereka, atau ayah suami mereka, atau putera-putera mereka, atau putera-putera suami mereka, atau saudara-saudara laki-laki mereka, atau putera-putera saudara lelaki mereka, atau putera-putera saudara perempuan mereka, atau wanita-wanita islam, atau budak-budak yang mereka miliki, atau pelayan-pelayan laki-laki yang tidak mempunyai keinginan (terhadap wanita) atau anak-anak yang belum mengerti tentang aurat wanita.” (QS. An-Nur: 31). Baca keterangan ayat ini di sini. Adapun dalil yang menunjukkan bahwa wanita boleh menggunakan bedak adalah hadits berikut. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, طِيبُ الرِّجَالِ مَا ظَهَرَ رِيحُهُ وَخَفِىَ لَوْنُهُ وَطِيبُ النِّسَاءِ مَا ظَهَرَ لَوْنُهُ وَخَفِىَ رِيحُهُ “Sifat parfum laki-laki, baunya nampak sedangkan warnanya tersembunyi. Adapun sifat parfum wanita, warnanya nampak namun, baunya tersembunyi.” (HR. Tirmidzi, no. 2787; An-Nasa’i, no. 5120. Ada seorang perawi yang majhul -tidak disebut namanya- dalam hadits ini, penguat hadits ini pun lemah menurut Al-Hafizh Abu Thahir. Namun Syaikh Musthafa Al-‘Adawi dalam Jami’ Ahkam An-Nisa’, 4: 417 menyatakan bahwa hadits ini hasan lighairihi yaitu melihat jalur yang lain). Kalau parfum laki-laki sangat jelas seperti yang dimaksud dalam hadits, itulah yang kita temukan dalam parfum yang digunakan oleh para pria saat ini. Sedangkan parfum wanita adalah parfum yang tidak nampak baunya, namun warnanya nampak. Apa yang dimaksud kalau begitu? Kalau kita lihat dari keterangan Syaikh Abu Malik dalam Fiqh As-Sunnah li An-Nisa’, hlm 420 yang dimaksud adalah bedak. Karena bedak itu warnanya terlihat, baunya tidak. Namun ada dua syarat yang dikemukakan oleh para ulama ketika wanita ingin berhias diri dengan bedak dan kosmetik: Tidak bertujuan mengelabui orang. Kosmetik yang digunakan tidak berbahaya bagi kulit. Dua syarat di atas disebutkan oleh Syaikh Musthafa Al-‘Adawi 4: 418, juga difatwakan oleh Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin Baz (mufti Kerajaan Saudi Arabia di masa silam) dan Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin (pakar fikih di adab ke-20). Lihat Fiqh As-Sunnah li An-Nisa’, hlm 420. Semoga bermanfaat.   Referensi: Fiqh As-Sunnah li An-Nisa’. Cetakan tahun 1422 H. Syaikh Abu Malik Kamal bin Sayyid Salim. Penerbit Al-Maktabah At-Taufiqiyah. Jami’ Ahkam An-Nisa’. Cetakan pertama, tahun 1419 H. Syaikh Musthafa Al-‘Adawi. Penerbit Dar Ibnu ‘Affan. — 4 Dzulqa’dah 1437 H, @ Darush Sholihin, Panggang, Gunungkidul Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Rumaysho.Com, Channel Telegram @RumayshoCom, @DarushSholihin, @UntaianNasihat, @RemajaIslam Tagsdandan

Wanita Muslimah dengan Bedaknya

Bolehkah wanita muslimah menggunakan bedak di wajahnya? Jawabannya, boleh sekali. Boleh saja bagi wanita mengenakan bedak dan kosmetik di wajahnya, tujuannya untuk mempercantik diri. Namun ingat, mempercantik diri di sini hanya untuk suami, bukan untuk laki-laki lain, bukan untuk orang luar rumah, bukan untuk mempercantik diri di luar rumah. Lihat sekali lagi tuntutan dalam ayat ini, وَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا لِبُعُولَتِهِنَّ أَوْ آَبَائِهِنَّ أَوْ آَبَاءِ بُعُولَتِهِنَّ أَوْ أَبْنَائِهِنَّ أَوْ أَبْنَاءِ بُعُولَتِهِنَّ أَوْ إِخْوَانِهِنَّ أَوْ بَنِي إِخْوَانِهِنَّ أَوْ بَنِي أَخَوَاتِهِنَّ أَوْ نِسَائِهِنَّ أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُهُنَّ أَوِ التَّابِعِينَ غَيْرِ أُولِي الْإِرْبَةِ مِنَ الرِّجَالِ أَوِ الطِّفْلِ الَّذِينَ لَمْ يَظْهَرُوا عَلَى عَوْرَاتِ النِّسَاءِ “Dan janganlah menampakkan perhiasannya kecuali kepada suami mereka, atau ayah mereka, atau ayah suami mereka, atau putera-putera mereka, atau putera-putera suami mereka, atau saudara-saudara laki-laki mereka, atau putera-putera saudara lelaki mereka, atau putera-putera saudara perempuan mereka, atau wanita-wanita islam, atau budak-budak yang mereka miliki, atau pelayan-pelayan laki-laki yang tidak mempunyai keinginan (terhadap wanita) atau anak-anak yang belum mengerti tentang aurat wanita.” (QS. An-Nur: 31). Baca keterangan ayat ini di sini. Adapun dalil yang menunjukkan bahwa wanita boleh menggunakan bedak adalah hadits berikut. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, طِيبُ الرِّجَالِ مَا ظَهَرَ رِيحُهُ وَخَفِىَ لَوْنُهُ وَطِيبُ النِّسَاءِ مَا ظَهَرَ لَوْنُهُ وَخَفِىَ رِيحُهُ “Sifat parfum laki-laki, baunya nampak sedangkan warnanya tersembunyi. Adapun sifat parfum wanita, warnanya nampak namun, baunya tersembunyi.” (HR. Tirmidzi, no. 2787; An-Nasa’i, no. 5120. Ada seorang perawi yang majhul -tidak disebut namanya- dalam hadits ini, penguat hadits ini pun lemah menurut Al-Hafizh Abu Thahir. Namun Syaikh Musthafa Al-‘Adawi dalam Jami’ Ahkam An-Nisa’, 4: 417 menyatakan bahwa hadits ini hasan lighairihi yaitu melihat jalur yang lain). Kalau parfum laki-laki sangat jelas seperti yang dimaksud dalam hadits, itulah yang kita temukan dalam parfum yang digunakan oleh para pria saat ini. Sedangkan parfum wanita adalah parfum yang tidak nampak baunya, namun warnanya nampak. Apa yang dimaksud kalau begitu? Kalau kita lihat dari keterangan Syaikh Abu Malik dalam Fiqh As-Sunnah li An-Nisa’, hlm 420 yang dimaksud adalah bedak. Karena bedak itu warnanya terlihat, baunya tidak. Namun ada dua syarat yang dikemukakan oleh para ulama ketika wanita ingin berhias diri dengan bedak dan kosmetik: Tidak bertujuan mengelabui orang. Kosmetik yang digunakan tidak berbahaya bagi kulit. Dua syarat di atas disebutkan oleh Syaikh Musthafa Al-‘Adawi 4: 418, juga difatwakan oleh Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin Baz (mufti Kerajaan Saudi Arabia di masa silam) dan Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin (pakar fikih di adab ke-20). Lihat Fiqh As-Sunnah li An-Nisa’, hlm 420. Semoga bermanfaat.   Referensi: Fiqh As-Sunnah li An-Nisa’. Cetakan tahun 1422 H. Syaikh Abu Malik Kamal bin Sayyid Salim. Penerbit Al-Maktabah At-Taufiqiyah. Jami’ Ahkam An-Nisa’. Cetakan pertama, tahun 1419 H. Syaikh Musthafa Al-‘Adawi. Penerbit Dar Ibnu ‘Affan. — 4 Dzulqa’dah 1437 H, @ Darush Sholihin, Panggang, Gunungkidul Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Rumaysho.Com, Channel Telegram @RumayshoCom, @DarushSholihin, @UntaianNasihat, @RemajaIslam Tagsdandan
Bolehkah wanita muslimah menggunakan bedak di wajahnya? Jawabannya, boleh sekali. Boleh saja bagi wanita mengenakan bedak dan kosmetik di wajahnya, tujuannya untuk mempercantik diri. Namun ingat, mempercantik diri di sini hanya untuk suami, bukan untuk laki-laki lain, bukan untuk orang luar rumah, bukan untuk mempercantik diri di luar rumah. Lihat sekali lagi tuntutan dalam ayat ini, وَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا لِبُعُولَتِهِنَّ أَوْ آَبَائِهِنَّ أَوْ آَبَاءِ بُعُولَتِهِنَّ أَوْ أَبْنَائِهِنَّ أَوْ أَبْنَاءِ بُعُولَتِهِنَّ أَوْ إِخْوَانِهِنَّ أَوْ بَنِي إِخْوَانِهِنَّ أَوْ بَنِي أَخَوَاتِهِنَّ أَوْ نِسَائِهِنَّ أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُهُنَّ أَوِ التَّابِعِينَ غَيْرِ أُولِي الْإِرْبَةِ مِنَ الرِّجَالِ أَوِ الطِّفْلِ الَّذِينَ لَمْ يَظْهَرُوا عَلَى عَوْرَاتِ النِّسَاءِ “Dan janganlah menampakkan perhiasannya kecuali kepada suami mereka, atau ayah mereka, atau ayah suami mereka, atau putera-putera mereka, atau putera-putera suami mereka, atau saudara-saudara laki-laki mereka, atau putera-putera saudara lelaki mereka, atau putera-putera saudara perempuan mereka, atau wanita-wanita islam, atau budak-budak yang mereka miliki, atau pelayan-pelayan laki-laki yang tidak mempunyai keinginan (terhadap wanita) atau anak-anak yang belum mengerti tentang aurat wanita.” (QS. An-Nur: 31). Baca keterangan ayat ini di sini. Adapun dalil yang menunjukkan bahwa wanita boleh menggunakan bedak adalah hadits berikut. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, طِيبُ الرِّجَالِ مَا ظَهَرَ رِيحُهُ وَخَفِىَ لَوْنُهُ وَطِيبُ النِّسَاءِ مَا ظَهَرَ لَوْنُهُ وَخَفِىَ رِيحُهُ “Sifat parfum laki-laki, baunya nampak sedangkan warnanya tersembunyi. Adapun sifat parfum wanita, warnanya nampak namun, baunya tersembunyi.” (HR. Tirmidzi, no. 2787; An-Nasa’i, no. 5120. Ada seorang perawi yang majhul -tidak disebut namanya- dalam hadits ini, penguat hadits ini pun lemah menurut Al-Hafizh Abu Thahir. Namun Syaikh Musthafa Al-‘Adawi dalam Jami’ Ahkam An-Nisa’, 4: 417 menyatakan bahwa hadits ini hasan lighairihi yaitu melihat jalur yang lain). Kalau parfum laki-laki sangat jelas seperti yang dimaksud dalam hadits, itulah yang kita temukan dalam parfum yang digunakan oleh para pria saat ini. Sedangkan parfum wanita adalah parfum yang tidak nampak baunya, namun warnanya nampak. Apa yang dimaksud kalau begitu? Kalau kita lihat dari keterangan Syaikh Abu Malik dalam Fiqh As-Sunnah li An-Nisa’, hlm 420 yang dimaksud adalah bedak. Karena bedak itu warnanya terlihat, baunya tidak. Namun ada dua syarat yang dikemukakan oleh para ulama ketika wanita ingin berhias diri dengan bedak dan kosmetik: Tidak bertujuan mengelabui orang. Kosmetik yang digunakan tidak berbahaya bagi kulit. Dua syarat di atas disebutkan oleh Syaikh Musthafa Al-‘Adawi 4: 418, juga difatwakan oleh Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin Baz (mufti Kerajaan Saudi Arabia di masa silam) dan Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin (pakar fikih di adab ke-20). Lihat Fiqh As-Sunnah li An-Nisa’, hlm 420. Semoga bermanfaat.   Referensi: Fiqh As-Sunnah li An-Nisa’. Cetakan tahun 1422 H. Syaikh Abu Malik Kamal bin Sayyid Salim. Penerbit Al-Maktabah At-Taufiqiyah. Jami’ Ahkam An-Nisa’. Cetakan pertama, tahun 1419 H. Syaikh Musthafa Al-‘Adawi. Penerbit Dar Ibnu ‘Affan. — 4 Dzulqa’dah 1437 H, @ Darush Sholihin, Panggang, Gunungkidul Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Rumaysho.Com, Channel Telegram @RumayshoCom, @DarushSholihin, @UntaianNasihat, @RemajaIslam Tagsdandan


Bolehkah wanita muslimah menggunakan bedak di wajahnya? Jawabannya, boleh sekali. Boleh saja bagi wanita mengenakan bedak dan kosmetik di wajahnya, tujuannya untuk mempercantik diri. Namun ingat, mempercantik diri di sini hanya untuk suami, bukan untuk laki-laki lain, bukan untuk orang luar rumah, bukan untuk mempercantik diri di luar rumah. Lihat sekali lagi tuntutan dalam ayat ini, وَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا لِبُعُولَتِهِنَّ أَوْ آَبَائِهِنَّ أَوْ آَبَاءِ بُعُولَتِهِنَّ أَوْ أَبْنَائِهِنَّ أَوْ أَبْنَاءِ بُعُولَتِهِنَّ أَوْ إِخْوَانِهِنَّ أَوْ بَنِي إِخْوَانِهِنَّ أَوْ بَنِي أَخَوَاتِهِنَّ أَوْ نِسَائِهِنَّ أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُهُنَّ أَوِ التَّابِعِينَ غَيْرِ أُولِي الْإِرْبَةِ مِنَ الرِّجَالِ أَوِ الطِّفْلِ الَّذِينَ لَمْ يَظْهَرُوا عَلَى عَوْرَاتِ النِّسَاءِ “Dan janganlah menampakkan perhiasannya kecuali kepada suami mereka, atau ayah mereka, atau ayah suami mereka, atau putera-putera mereka, atau putera-putera suami mereka, atau saudara-saudara laki-laki mereka, atau putera-putera saudara lelaki mereka, atau putera-putera saudara perempuan mereka, atau wanita-wanita islam, atau budak-budak yang mereka miliki, atau pelayan-pelayan laki-laki yang tidak mempunyai keinginan (terhadap wanita) atau anak-anak yang belum mengerti tentang aurat wanita.” (QS. An-Nur: 31). Baca keterangan ayat ini di sini. Adapun dalil yang menunjukkan bahwa wanita boleh menggunakan bedak adalah hadits berikut. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, طِيبُ الرِّجَالِ مَا ظَهَرَ رِيحُهُ وَخَفِىَ لَوْنُهُ وَطِيبُ النِّسَاءِ مَا ظَهَرَ لَوْنُهُ وَخَفِىَ رِيحُهُ “Sifat parfum laki-laki, baunya nampak sedangkan warnanya tersembunyi. Adapun sifat parfum wanita, warnanya nampak namun, baunya tersembunyi.” (HR. Tirmidzi, no. 2787; An-Nasa’i, no. 5120. Ada seorang perawi yang majhul -tidak disebut namanya- dalam hadits ini, penguat hadits ini pun lemah menurut Al-Hafizh Abu Thahir. Namun Syaikh Musthafa Al-‘Adawi dalam Jami’ Ahkam An-Nisa’, 4: 417 menyatakan bahwa hadits ini hasan lighairihi yaitu melihat jalur yang lain). Kalau parfum laki-laki sangat jelas seperti yang dimaksud dalam hadits, itulah yang kita temukan dalam parfum yang digunakan oleh para pria saat ini. Sedangkan parfum wanita adalah parfum yang tidak nampak baunya, namun warnanya nampak. Apa yang dimaksud kalau begitu? Kalau kita lihat dari keterangan Syaikh Abu Malik dalam Fiqh As-Sunnah li An-Nisa’, hlm 420 yang dimaksud adalah bedak. Karena bedak itu warnanya terlihat, baunya tidak. Namun ada dua syarat yang dikemukakan oleh para ulama ketika wanita ingin berhias diri dengan bedak dan kosmetik: Tidak bertujuan mengelabui orang. Kosmetik yang digunakan tidak berbahaya bagi kulit. Dua syarat di atas disebutkan oleh Syaikh Musthafa Al-‘Adawi 4: 418, juga difatwakan oleh Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin Baz (mufti Kerajaan Saudi Arabia di masa silam) dan Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin (pakar fikih di adab ke-20). Lihat Fiqh As-Sunnah li An-Nisa’, hlm 420. Semoga bermanfaat.   Referensi: Fiqh As-Sunnah li An-Nisa’. Cetakan tahun 1422 H. Syaikh Abu Malik Kamal bin Sayyid Salim. Penerbit Al-Maktabah At-Taufiqiyah. Jami’ Ahkam An-Nisa’. Cetakan pertama, tahun 1419 H. Syaikh Musthafa Al-‘Adawi. Penerbit Dar Ibnu ‘Affan. — 4 Dzulqa’dah 1437 H, @ Darush Sholihin, Panggang, Gunungkidul Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Rumaysho.Com, Channel Telegram @RumayshoCom, @DarushSholihin, @UntaianNasihat, @RemajaIslam Tagsdandan

Kembali Hadir Kajian 9 Kitab dalam 3 Hari @ Jogja

Bagi yang berada di Jogja, Gamping dan Imogiri (Yogyakarta) sekitarnya, silakan mengikuti kajian kitab berikut. Dalam 3 hari (Senin – Selasa – Kamis) bisa mengkaji 9 kitab ulama. Bersama Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal, M.Sc. (murid Syaikh Shalih Al-Fauzan dan Syaikh Shalih Al-‘Ushaimi, alumni KSU Riyadh, Pengasuh Rumaysho.Com)   # Senin   1- Bulughul Maram karya Ibnu Hajar Al-Asqalani Pembahasan saat ini: Kitab Al-Janaiz (masalah pengurusan jenazah) Syarh Kitab: Minhah Al-‘Allam fii Syarh Bulugh Al-Maram, karya Syaikh ‘Abdullah bin Shalih Al-Fauzan @ Masjid Asy-Syakur, Gamping Tengah, Ambarketawang, Gamping (berdekatan dengan Gereja Paroki Santa Maria Assumpta Gamping) Waktu: 16.45 – menjelang Maghrib   2- Umdatul Ahkam karya Syaikh ‘Abdul Ghani Al-Maqdisi Pembahasan saat ini: Thaharah (Bersuci) Syarh Kitab: Syarh ‘Umdatul Ahkam karya Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di @ Masjid Asy-Syakur, Gamping Tengah, Ambarketawang, Gamping (berdekatan dengan Gereja Paroki Santa Maria Assumpta Gamping) Waktu: Ba’da Maghrib – Isya’   3- Riyadhus Sholihin karya Imam Nawawi Pembahasan saat ini: Bab Sabar Syarh Kitab: Nuzhatul Muttaqin Syarh Riyadh Ash-Shalihin karya Syaikh Musthafa Al-Bugha, dkk. @ Musholla Al-Amin, Lapangan Demi, Imogiri Timur, Bantul Waktu: 20.00 – 21.30 WIB   # Selasa   4- Riyadhus Sholihin karya Imam Nawawi Pembahasan saat ini: Kitabul Ilmi Syarh Kitab: Nuzhatul Muttaqin Syarh Riyadh Ash-Shalihin karya Syaikh Musthafa Al-Bugha, dkk. @ Masjid Siswa Graha, Pogung Kidul, utara Fakultas Teknik UGM Waktu: Ba’da Maghrib – Isya’   5- Riyadhus Sholihin karya Imam Nawawi, bahasan Masalah Larangan Pembahasan saat ini: Kitab Larangan Syarh Kitab: Nuzhatul Muttaqin Syarh Riyadh Ash-Shalihin karya Syaikh Musthafa Al-Bugha, dkk. @ Masjid Syuhada, Srunggo, Imogiri, Bantul Waktu: 20.15 – 20.45   6- Bulughul Maram karya Ibnu Hajar Al-Asqalani, bahasan Hukum Pidana Pembahasan saat ini: Kitab Al-Jinayat (Hukum Pidana) Syarh Kitab: Minhah Al-‘Allam fii Syarh Bulugh Al-Maram, karya Syaikh ‘Abdullah bin Shalih Al-Fauzan @ Masjid Syuhada, Srunggo, Imogiri, Bantul Waktu: 20.45 – 21.15   # Kamis   7- Bulughul Maram karya Ibnu Hajar Al-Asqalani Pembahasan saat ini: Kitab Nikah * Kajian khusus ibu-ibu, mahasiswi dan remaja puteri Syarh Kitab: Minhah Al-‘Allam fii Syarh Bulugh Al-Maram, karya Syaikh ‘Abdullah bin Shalih Al-Fauzan @ Wisma Qanita, Pogung Dalangan, dekat Masjid Pogung Raya Waktu: 16.45 – menjelang Maghrib   8- Akidah dari Lum’atul I’tiqad karya Ibnu Qudamah Syarh Kitab: Syarh Lum’atul I’tiqad karya Syaikh Shalih bin Fauzan Al-Fauzan @ Masjid Al-Ikhlas, Karangbendo, dekat Toko Ihya’, utara Fakultas Pertanian UGM Waktu: Ba’da Maghrib – Isya’   9- Fikih Syafi’i dari Matan Al-Ghayah wa At-Taqrib karya Al-Qadhi Abu Syuja’ Syarh Kitab: Fathul Qarib karya Ibnu Qasim Al-Ghazi Jika kitab ini selesai akan dilanjutkan dengan kitab Safinatun Najah @ Masjid Al-Ikhlas, Karangbendo, dekat Toko Ihya’, utara Fakultas Pertanian UGM Waktu: Ba’da Isya’ – 20.00 WIB   * Disediakan buka puasa Senin – Kamis —   Info dan Tausiyah WA, daftarkan di: 081226014555 dengan format: kajian_jogja_rumaysho# nama# alamat Pamflet besarnya di sini.   Sponsor: Rumaysho.Com Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat Telegram @RumayshoCom Twitter @RumayshoCom Instagram RumayshoCom Tagskajian islam

Kembali Hadir Kajian 9 Kitab dalam 3 Hari @ Jogja

Bagi yang berada di Jogja, Gamping dan Imogiri (Yogyakarta) sekitarnya, silakan mengikuti kajian kitab berikut. Dalam 3 hari (Senin – Selasa – Kamis) bisa mengkaji 9 kitab ulama. Bersama Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal, M.Sc. (murid Syaikh Shalih Al-Fauzan dan Syaikh Shalih Al-‘Ushaimi, alumni KSU Riyadh, Pengasuh Rumaysho.Com)   # Senin   1- Bulughul Maram karya Ibnu Hajar Al-Asqalani Pembahasan saat ini: Kitab Al-Janaiz (masalah pengurusan jenazah) Syarh Kitab: Minhah Al-‘Allam fii Syarh Bulugh Al-Maram, karya Syaikh ‘Abdullah bin Shalih Al-Fauzan @ Masjid Asy-Syakur, Gamping Tengah, Ambarketawang, Gamping (berdekatan dengan Gereja Paroki Santa Maria Assumpta Gamping) Waktu: 16.45 – menjelang Maghrib   2- Umdatul Ahkam karya Syaikh ‘Abdul Ghani Al-Maqdisi Pembahasan saat ini: Thaharah (Bersuci) Syarh Kitab: Syarh ‘Umdatul Ahkam karya Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di @ Masjid Asy-Syakur, Gamping Tengah, Ambarketawang, Gamping (berdekatan dengan Gereja Paroki Santa Maria Assumpta Gamping) Waktu: Ba’da Maghrib – Isya’   3- Riyadhus Sholihin karya Imam Nawawi Pembahasan saat ini: Bab Sabar Syarh Kitab: Nuzhatul Muttaqin Syarh Riyadh Ash-Shalihin karya Syaikh Musthafa Al-Bugha, dkk. @ Musholla Al-Amin, Lapangan Demi, Imogiri Timur, Bantul Waktu: 20.00 – 21.30 WIB   # Selasa   4- Riyadhus Sholihin karya Imam Nawawi Pembahasan saat ini: Kitabul Ilmi Syarh Kitab: Nuzhatul Muttaqin Syarh Riyadh Ash-Shalihin karya Syaikh Musthafa Al-Bugha, dkk. @ Masjid Siswa Graha, Pogung Kidul, utara Fakultas Teknik UGM Waktu: Ba’da Maghrib – Isya’   5- Riyadhus Sholihin karya Imam Nawawi, bahasan Masalah Larangan Pembahasan saat ini: Kitab Larangan Syarh Kitab: Nuzhatul Muttaqin Syarh Riyadh Ash-Shalihin karya Syaikh Musthafa Al-Bugha, dkk. @ Masjid Syuhada, Srunggo, Imogiri, Bantul Waktu: 20.15 – 20.45   6- Bulughul Maram karya Ibnu Hajar Al-Asqalani, bahasan Hukum Pidana Pembahasan saat ini: Kitab Al-Jinayat (Hukum Pidana) Syarh Kitab: Minhah Al-‘Allam fii Syarh Bulugh Al-Maram, karya Syaikh ‘Abdullah bin Shalih Al-Fauzan @ Masjid Syuhada, Srunggo, Imogiri, Bantul Waktu: 20.45 – 21.15   # Kamis   7- Bulughul Maram karya Ibnu Hajar Al-Asqalani Pembahasan saat ini: Kitab Nikah * Kajian khusus ibu-ibu, mahasiswi dan remaja puteri Syarh Kitab: Minhah Al-‘Allam fii Syarh Bulugh Al-Maram, karya Syaikh ‘Abdullah bin Shalih Al-Fauzan @ Wisma Qanita, Pogung Dalangan, dekat Masjid Pogung Raya Waktu: 16.45 – menjelang Maghrib   8- Akidah dari Lum’atul I’tiqad karya Ibnu Qudamah Syarh Kitab: Syarh Lum’atul I’tiqad karya Syaikh Shalih bin Fauzan Al-Fauzan @ Masjid Al-Ikhlas, Karangbendo, dekat Toko Ihya’, utara Fakultas Pertanian UGM Waktu: Ba’da Maghrib – Isya’   9- Fikih Syafi’i dari Matan Al-Ghayah wa At-Taqrib karya Al-Qadhi Abu Syuja’ Syarh Kitab: Fathul Qarib karya Ibnu Qasim Al-Ghazi Jika kitab ini selesai akan dilanjutkan dengan kitab Safinatun Najah @ Masjid Al-Ikhlas, Karangbendo, dekat Toko Ihya’, utara Fakultas Pertanian UGM Waktu: Ba’da Isya’ – 20.00 WIB   * Disediakan buka puasa Senin – Kamis —   Info dan Tausiyah WA, daftarkan di: 081226014555 dengan format: kajian_jogja_rumaysho# nama# alamat Pamflet besarnya di sini.   Sponsor: Rumaysho.Com Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat Telegram @RumayshoCom Twitter @RumayshoCom Instagram RumayshoCom Tagskajian islam
Bagi yang berada di Jogja, Gamping dan Imogiri (Yogyakarta) sekitarnya, silakan mengikuti kajian kitab berikut. Dalam 3 hari (Senin – Selasa – Kamis) bisa mengkaji 9 kitab ulama. Bersama Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal, M.Sc. (murid Syaikh Shalih Al-Fauzan dan Syaikh Shalih Al-‘Ushaimi, alumni KSU Riyadh, Pengasuh Rumaysho.Com)   # Senin   1- Bulughul Maram karya Ibnu Hajar Al-Asqalani Pembahasan saat ini: Kitab Al-Janaiz (masalah pengurusan jenazah) Syarh Kitab: Minhah Al-‘Allam fii Syarh Bulugh Al-Maram, karya Syaikh ‘Abdullah bin Shalih Al-Fauzan @ Masjid Asy-Syakur, Gamping Tengah, Ambarketawang, Gamping (berdekatan dengan Gereja Paroki Santa Maria Assumpta Gamping) Waktu: 16.45 – menjelang Maghrib   2- Umdatul Ahkam karya Syaikh ‘Abdul Ghani Al-Maqdisi Pembahasan saat ini: Thaharah (Bersuci) Syarh Kitab: Syarh ‘Umdatul Ahkam karya Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di @ Masjid Asy-Syakur, Gamping Tengah, Ambarketawang, Gamping (berdekatan dengan Gereja Paroki Santa Maria Assumpta Gamping) Waktu: Ba’da Maghrib – Isya’   3- Riyadhus Sholihin karya Imam Nawawi Pembahasan saat ini: Bab Sabar Syarh Kitab: Nuzhatul Muttaqin Syarh Riyadh Ash-Shalihin karya Syaikh Musthafa Al-Bugha, dkk. @ Musholla Al-Amin, Lapangan Demi, Imogiri Timur, Bantul Waktu: 20.00 – 21.30 WIB   # Selasa   4- Riyadhus Sholihin karya Imam Nawawi Pembahasan saat ini: Kitabul Ilmi Syarh Kitab: Nuzhatul Muttaqin Syarh Riyadh Ash-Shalihin karya Syaikh Musthafa Al-Bugha, dkk. @ Masjid Siswa Graha, Pogung Kidul, utara Fakultas Teknik UGM Waktu: Ba’da Maghrib – Isya’   5- Riyadhus Sholihin karya Imam Nawawi, bahasan Masalah Larangan Pembahasan saat ini: Kitab Larangan Syarh Kitab: Nuzhatul Muttaqin Syarh Riyadh Ash-Shalihin karya Syaikh Musthafa Al-Bugha, dkk. @ Masjid Syuhada, Srunggo, Imogiri, Bantul Waktu: 20.15 – 20.45   6- Bulughul Maram karya Ibnu Hajar Al-Asqalani, bahasan Hukum Pidana Pembahasan saat ini: Kitab Al-Jinayat (Hukum Pidana) Syarh Kitab: Minhah Al-‘Allam fii Syarh Bulugh Al-Maram, karya Syaikh ‘Abdullah bin Shalih Al-Fauzan @ Masjid Syuhada, Srunggo, Imogiri, Bantul Waktu: 20.45 – 21.15   # Kamis   7- Bulughul Maram karya Ibnu Hajar Al-Asqalani Pembahasan saat ini: Kitab Nikah * Kajian khusus ibu-ibu, mahasiswi dan remaja puteri Syarh Kitab: Minhah Al-‘Allam fii Syarh Bulugh Al-Maram, karya Syaikh ‘Abdullah bin Shalih Al-Fauzan @ Wisma Qanita, Pogung Dalangan, dekat Masjid Pogung Raya Waktu: 16.45 – menjelang Maghrib   8- Akidah dari Lum’atul I’tiqad karya Ibnu Qudamah Syarh Kitab: Syarh Lum’atul I’tiqad karya Syaikh Shalih bin Fauzan Al-Fauzan @ Masjid Al-Ikhlas, Karangbendo, dekat Toko Ihya’, utara Fakultas Pertanian UGM Waktu: Ba’da Maghrib – Isya’   9- Fikih Syafi’i dari Matan Al-Ghayah wa At-Taqrib karya Al-Qadhi Abu Syuja’ Syarh Kitab: Fathul Qarib karya Ibnu Qasim Al-Ghazi Jika kitab ini selesai akan dilanjutkan dengan kitab Safinatun Najah @ Masjid Al-Ikhlas, Karangbendo, dekat Toko Ihya’, utara Fakultas Pertanian UGM Waktu: Ba’da Isya’ – 20.00 WIB   * Disediakan buka puasa Senin – Kamis —   Info dan Tausiyah WA, daftarkan di: 081226014555 dengan format: kajian_jogja_rumaysho# nama# alamat Pamflet besarnya di sini.   Sponsor: Rumaysho.Com Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat Telegram @RumayshoCom Twitter @RumayshoCom Instagram RumayshoCom Tagskajian islam


Bagi yang berada di Jogja, Gamping dan Imogiri (Yogyakarta) sekitarnya, silakan mengikuti kajian kitab berikut. Dalam 3 hari (Senin – Selasa – Kamis) bisa mengkaji 9 kitab ulama. Bersama Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal, M.Sc. (murid Syaikh Shalih Al-Fauzan dan Syaikh Shalih Al-‘Ushaimi, alumni KSU Riyadh, Pengasuh Rumaysho.Com)   # Senin   1- Bulughul Maram karya Ibnu Hajar Al-Asqalani Pembahasan saat ini: Kitab Al-Janaiz (masalah pengurusan jenazah) Syarh Kitab: Minhah Al-‘Allam fii Syarh Bulugh Al-Maram, karya Syaikh ‘Abdullah bin Shalih Al-Fauzan @ Masjid Asy-Syakur, Gamping Tengah, Ambarketawang, Gamping (berdekatan dengan Gereja Paroki Santa Maria Assumpta Gamping) Waktu: 16.45 – menjelang Maghrib   2- Umdatul Ahkam karya Syaikh ‘Abdul Ghani Al-Maqdisi Pembahasan saat ini: Thaharah (Bersuci) Syarh Kitab: Syarh ‘Umdatul Ahkam karya Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di @ Masjid Asy-Syakur, Gamping Tengah, Ambarketawang, Gamping (berdekatan dengan Gereja Paroki Santa Maria Assumpta Gamping) Waktu: Ba’da Maghrib – Isya’   3- Riyadhus Sholihin karya Imam Nawawi Pembahasan saat ini: Bab Sabar Syarh Kitab: Nuzhatul Muttaqin Syarh Riyadh Ash-Shalihin karya Syaikh Musthafa Al-Bugha, dkk. @ Musholla Al-Amin, Lapangan Demi, Imogiri Timur, Bantul Waktu: 20.00 – 21.30 WIB   # Selasa   4- Riyadhus Sholihin karya Imam Nawawi Pembahasan saat ini: Kitabul Ilmi Syarh Kitab: Nuzhatul Muttaqin Syarh Riyadh Ash-Shalihin karya Syaikh Musthafa Al-Bugha, dkk. @ Masjid Siswa Graha, Pogung Kidul, utara Fakultas Teknik UGM Waktu: Ba’da Maghrib – Isya’   5- Riyadhus Sholihin karya Imam Nawawi, bahasan Masalah Larangan Pembahasan saat ini: Kitab Larangan Syarh Kitab: Nuzhatul Muttaqin Syarh Riyadh Ash-Shalihin karya Syaikh Musthafa Al-Bugha, dkk. @ Masjid Syuhada, Srunggo, Imogiri, Bantul Waktu: 20.15 – 20.45   6- Bulughul Maram karya Ibnu Hajar Al-Asqalani, bahasan Hukum Pidana Pembahasan saat ini: Kitab Al-Jinayat (Hukum Pidana) Syarh Kitab: Minhah Al-‘Allam fii Syarh Bulugh Al-Maram, karya Syaikh ‘Abdullah bin Shalih Al-Fauzan @ Masjid Syuhada, Srunggo, Imogiri, Bantul Waktu: 20.45 – 21.15   # Kamis   7- Bulughul Maram karya Ibnu Hajar Al-Asqalani Pembahasan saat ini: Kitab Nikah * Kajian khusus ibu-ibu, mahasiswi dan remaja puteri Syarh Kitab: Minhah Al-‘Allam fii Syarh Bulugh Al-Maram, karya Syaikh ‘Abdullah bin Shalih Al-Fauzan @ Wisma Qanita, Pogung Dalangan, dekat Masjid Pogung Raya Waktu: 16.45 – menjelang Maghrib   8- Akidah dari Lum’atul I’tiqad karya Ibnu Qudamah Syarh Kitab: Syarh Lum’atul I’tiqad karya Syaikh Shalih bin Fauzan Al-Fauzan @ Masjid Al-Ikhlas, Karangbendo, dekat Toko Ihya’, utara Fakultas Pertanian UGM Waktu: Ba’da Maghrib – Isya’   9- Fikih Syafi’i dari Matan Al-Ghayah wa At-Taqrib karya Al-Qadhi Abu Syuja’ Syarh Kitab: Fathul Qarib karya Ibnu Qasim Al-Ghazi Jika kitab ini selesai akan dilanjutkan dengan kitab Safinatun Najah @ Masjid Al-Ikhlas, Karangbendo, dekat Toko Ihya’, utara Fakultas Pertanian UGM Waktu: Ba’da Isya’ – 20.00 WIB   * Disediakan buka puasa Senin – Kamis —   Info dan Tausiyah WA, daftarkan di: 081226014555 dengan format: kajian_jogja_rumaysho# nama# alamat Pamflet besarnya di sini.   Sponsor: Rumaysho.Com Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat Telegram @RumayshoCom Twitter @RumayshoCom Instagram RumayshoCom Tagskajian islam

Berhias Diri Wanita untuk Siapa?

Wanita boleh saja berhias diri? Namun hanya di hadapan orang-orang tertentu. Allah Ta’ala berfirman, وَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا مَا ظَهَرَ مِنْهَا “Dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak dari padanya.” (QS. An-Nur: 31). Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di menyatakan bahwa yang dimaksud perhiasan adalah baju yang cantik dan perhiasan. Seluruh badan wanita itu adalah perhiasan. Kalau hanya sekedar memakai pakaian, maka itu memang harus ditampakkan selama pakaian yang digunakan tidak menggoda. Disebutkan pula dalam ayat yang sama, وَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا لِبُعُولَتِهِنَّ أَوْ آَبَائِهِنَّ أَوْ آَبَاءِ بُعُولَتِهِنَّ أَوْ أَبْنَائِهِنَّ أَوْ أَبْنَاءِ بُعُولَتِهِنَّ أَوْ إِخْوَانِهِنَّ أَوْ بَنِي إِخْوَانِهِنَّ أَوْ بَنِي أَخَوَاتِهِنَّ أَوْ نِسَائِهِنَّ أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُهُنَّ أَوِ التَّابِعِينَ غَيْرِ أُولِي الْإِرْبَةِ مِنَ الرِّجَالِ أَوِ الطِّفْلِ الَّذِينَ لَمْ يَظْهَرُوا عَلَى عَوْرَاتِ النِّسَاءِ “Dan janganlah menampakkan perhiasannya kecuali kepada suami mereka, atau ayah mereka, atau ayah suami mereka, atau putera-putera mereka, atau putera-putera suami mereka, atau saudara-saudara laki-laki mereka, atau putera-putera saudara lelaki mereka, atau putera-putera saudara perempuan mereka, atau wanita-wanita islam, atau budak-budak yang mereka miliki, atau pelayan-pelayan laki-laki yang tidak mempunyai keinginan (terhadap wanita) atau anak-anak yang belum mengerti tentang aurat wanita.” (QS. An-Nur: 31). Disebutkan bahwa perhiasan wanita tadi hanya boleh ditampakkan pada yang disebutkan dalam ayat ini. Disebutkan pula bahwa perhiasan wanita tadi tidak boleh sengaja dibunyikan supaya menarik perhatian pria. Dalam lanjutan ayat disebutkan, وَلَا يَضْرِبْنَ بِأَرْجُلِهِنَّ لِيُعْلَمَ مَا يُخْفِينَ مِنْ زِينَتِهِنَّ وَتُوبُوا إِلَى اللَّهِ جَمِيعًا أَيُّهَا الْمُؤْمِنُونَ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ “Dan janganlah mereka memukulkan kakinyua agar diketahui perhiasan yang mereka sembunyikan. Dan bertaubatlah kamu sekalian kepada Allah, hai orang-orang yang beriman supaya kamu beruntung.” (QS. An-Nur: 31) Syaikh As-Sa’di juga mengatakan, jangan sampai perhiasan tadi sengaja dibunyikan di tanah supaya terdengar kalau ia memakai perhiasan seperti gelang kaki. Ia sengaja menghentak-hentakkan kaki biar diketahui. Ini adalah perantara yang mengundang syahwat. Syaikh As-Sa’di lantas membawa kaedah, وأن الأمر إذا كان مباحا، ولكنه يفضي إلى محرم، أو يخاف من وقوعه، فإنه يمنع منه “Suatu perkara yang mubah jika mengantarkan pada yang haram atau dikhawatirkan terjatuh pada yang haram, maka perkara tersebut dilarang.” Contoh di sini kata Syaikh As-Sa’di, kalau seorang wanita menghentak-hentakkan kakinya di tanah, asalnya memang boleh. Namun kalau tujuannya agar orang-orang tahu perhiasan dirinya, maka seperti itu dilarang. Kalau kita lihat dari ayat 31 dari surat An-Nur, perhiasan wanita seperti kalung, gelang, cincin hingga kosmetik dan bedak yang ada di wajahnya hanya boleh ditampakkan pada: Suami. Ayah wanita dan kakeknya ke atas. Ayah mertua dan jalur ke atas. Anak laki-laki wanita atau anak dari suami. Saudara laki-laki kandung atau seayah atau seibu. Anak dari sauda laki-laki maupun saudara perempuan (keponakan). Wanita muslimah (sebagian ulama menyatakan untuk seluruh wanita termasuk wanita non-muslim). Hamba sahaya wanita. Laki-laki yang mengikuti wanita dan tidak lagi memiliki syahwat pada hati dan kemaluannya. Anak-anak lain yang belum tamyiz (belum bisa mengenal baik dan buruk). Semoga bermanfaat.   Referensi: Tafsir As-Sa’di (Taisir Al-Karim Ar-Rahman). Cetakan pertama, tahun 1423 H. Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di. Penerbit Muassasah Ar-Risalah. hlm. 566. — Disusun @ Darush Sholihin, Panggang, Gunungkidul, Jum’at pagi, 2 Dzulqa’dah 1437 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Rumaysho.Com, Channel Telegram @RumayshoCom, @DarushSholihin, @UntaianNasihat, @RemajaIslam Tagsdandan

Berhias Diri Wanita untuk Siapa?

Wanita boleh saja berhias diri? Namun hanya di hadapan orang-orang tertentu. Allah Ta’ala berfirman, وَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا مَا ظَهَرَ مِنْهَا “Dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak dari padanya.” (QS. An-Nur: 31). Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di menyatakan bahwa yang dimaksud perhiasan adalah baju yang cantik dan perhiasan. Seluruh badan wanita itu adalah perhiasan. Kalau hanya sekedar memakai pakaian, maka itu memang harus ditampakkan selama pakaian yang digunakan tidak menggoda. Disebutkan pula dalam ayat yang sama, وَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا لِبُعُولَتِهِنَّ أَوْ آَبَائِهِنَّ أَوْ آَبَاءِ بُعُولَتِهِنَّ أَوْ أَبْنَائِهِنَّ أَوْ أَبْنَاءِ بُعُولَتِهِنَّ أَوْ إِخْوَانِهِنَّ أَوْ بَنِي إِخْوَانِهِنَّ أَوْ بَنِي أَخَوَاتِهِنَّ أَوْ نِسَائِهِنَّ أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُهُنَّ أَوِ التَّابِعِينَ غَيْرِ أُولِي الْإِرْبَةِ مِنَ الرِّجَالِ أَوِ الطِّفْلِ الَّذِينَ لَمْ يَظْهَرُوا عَلَى عَوْرَاتِ النِّسَاءِ “Dan janganlah menampakkan perhiasannya kecuali kepada suami mereka, atau ayah mereka, atau ayah suami mereka, atau putera-putera mereka, atau putera-putera suami mereka, atau saudara-saudara laki-laki mereka, atau putera-putera saudara lelaki mereka, atau putera-putera saudara perempuan mereka, atau wanita-wanita islam, atau budak-budak yang mereka miliki, atau pelayan-pelayan laki-laki yang tidak mempunyai keinginan (terhadap wanita) atau anak-anak yang belum mengerti tentang aurat wanita.” (QS. An-Nur: 31). Disebutkan bahwa perhiasan wanita tadi hanya boleh ditampakkan pada yang disebutkan dalam ayat ini. Disebutkan pula bahwa perhiasan wanita tadi tidak boleh sengaja dibunyikan supaya menarik perhatian pria. Dalam lanjutan ayat disebutkan, وَلَا يَضْرِبْنَ بِأَرْجُلِهِنَّ لِيُعْلَمَ مَا يُخْفِينَ مِنْ زِينَتِهِنَّ وَتُوبُوا إِلَى اللَّهِ جَمِيعًا أَيُّهَا الْمُؤْمِنُونَ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ “Dan janganlah mereka memukulkan kakinyua agar diketahui perhiasan yang mereka sembunyikan. Dan bertaubatlah kamu sekalian kepada Allah, hai orang-orang yang beriman supaya kamu beruntung.” (QS. An-Nur: 31) Syaikh As-Sa’di juga mengatakan, jangan sampai perhiasan tadi sengaja dibunyikan di tanah supaya terdengar kalau ia memakai perhiasan seperti gelang kaki. Ia sengaja menghentak-hentakkan kaki biar diketahui. Ini adalah perantara yang mengundang syahwat. Syaikh As-Sa’di lantas membawa kaedah, وأن الأمر إذا كان مباحا، ولكنه يفضي إلى محرم، أو يخاف من وقوعه، فإنه يمنع منه “Suatu perkara yang mubah jika mengantarkan pada yang haram atau dikhawatirkan terjatuh pada yang haram, maka perkara tersebut dilarang.” Contoh di sini kata Syaikh As-Sa’di, kalau seorang wanita menghentak-hentakkan kakinya di tanah, asalnya memang boleh. Namun kalau tujuannya agar orang-orang tahu perhiasan dirinya, maka seperti itu dilarang. Kalau kita lihat dari ayat 31 dari surat An-Nur, perhiasan wanita seperti kalung, gelang, cincin hingga kosmetik dan bedak yang ada di wajahnya hanya boleh ditampakkan pada: Suami. Ayah wanita dan kakeknya ke atas. Ayah mertua dan jalur ke atas. Anak laki-laki wanita atau anak dari suami. Saudara laki-laki kandung atau seayah atau seibu. Anak dari sauda laki-laki maupun saudara perempuan (keponakan). Wanita muslimah (sebagian ulama menyatakan untuk seluruh wanita termasuk wanita non-muslim). Hamba sahaya wanita. Laki-laki yang mengikuti wanita dan tidak lagi memiliki syahwat pada hati dan kemaluannya. Anak-anak lain yang belum tamyiz (belum bisa mengenal baik dan buruk). Semoga bermanfaat.   Referensi: Tafsir As-Sa’di (Taisir Al-Karim Ar-Rahman). Cetakan pertama, tahun 1423 H. Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di. Penerbit Muassasah Ar-Risalah. hlm. 566. — Disusun @ Darush Sholihin, Panggang, Gunungkidul, Jum’at pagi, 2 Dzulqa’dah 1437 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Rumaysho.Com, Channel Telegram @RumayshoCom, @DarushSholihin, @UntaianNasihat, @RemajaIslam Tagsdandan
Wanita boleh saja berhias diri? Namun hanya di hadapan orang-orang tertentu. Allah Ta’ala berfirman, وَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا مَا ظَهَرَ مِنْهَا “Dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak dari padanya.” (QS. An-Nur: 31). Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di menyatakan bahwa yang dimaksud perhiasan adalah baju yang cantik dan perhiasan. Seluruh badan wanita itu adalah perhiasan. Kalau hanya sekedar memakai pakaian, maka itu memang harus ditampakkan selama pakaian yang digunakan tidak menggoda. Disebutkan pula dalam ayat yang sama, وَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا لِبُعُولَتِهِنَّ أَوْ آَبَائِهِنَّ أَوْ آَبَاءِ بُعُولَتِهِنَّ أَوْ أَبْنَائِهِنَّ أَوْ أَبْنَاءِ بُعُولَتِهِنَّ أَوْ إِخْوَانِهِنَّ أَوْ بَنِي إِخْوَانِهِنَّ أَوْ بَنِي أَخَوَاتِهِنَّ أَوْ نِسَائِهِنَّ أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُهُنَّ أَوِ التَّابِعِينَ غَيْرِ أُولِي الْإِرْبَةِ مِنَ الرِّجَالِ أَوِ الطِّفْلِ الَّذِينَ لَمْ يَظْهَرُوا عَلَى عَوْرَاتِ النِّسَاءِ “Dan janganlah menampakkan perhiasannya kecuali kepada suami mereka, atau ayah mereka, atau ayah suami mereka, atau putera-putera mereka, atau putera-putera suami mereka, atau saudara-saudara laki-laki mereka, atau putera-putera saudara lelaki mereka, atau putera-putera saudara perempuan mereka, atau wanita-wanita islam, atau budak-budak yang mereka miliki, atau pelayan-pelayan laki-laki yang tidak mempunyai keinginan (terhadap wanita) atau anak-anak yang belum mengerti tentang aurat wanita.” (QS. An-Nur: 31). Disebutkan bahwa perhiasan wanita tadi hanya boleh ditampakkan pada yang disebutkan dalam ayat ini. Disebutkan pula bahwa perhiasan wanita tadi tidak boleh sengaja dibunyikan supaya menarik perhatian pria. Dalam lanjutan ayat disebutkan, وَلَا يَضْرِبْنَ بِأَرْجُلِهِنَّ لِيُعْلَمَ مَا يُخْفِينَ مِنْ زِينَتِهِنَّ وَتُوبُوا إِلَى اللَّهِ جَمِيعًا أَيُّهَا الْمُؤْمِنُونَ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ “Dan janganlah mereka memukulkan kakinyua agar diketahui perhiasan yang mereka sembunyikan. Dan bertaubatlah kamu sekalian kepada Allah, hai orang-orang yang beriman supaya kamu beruntung.” (QS. An-Nur: 31) Syaikh As-Sa’di juga mengatakan, jangan sampai perhiasan tadi sengaja dibunyikan di tanah supaya terdengar kalau ia memakai perhiasan seperti gelang kaki. Ia sengaja menghentak-hentakkan kaki biar diketahui. Ini adalah perantara yang mengundang syahwat. Syaikh As-Sa’di lantas membawa kaedah, وأن الأمر إذا كان مباحا، ولكنه يفضي إلى محرم، أو يخاف من وقوعه، فإنه يمنع منه “Suatu perkara yang mubah jika mengantarkan pada yang haram atau dikhawatirkan terjatuh pada yang haram, maka perkara tersebut dilarang.” Contoh di sini kata Syaikh As-Sa’di, kalau seorang wanita menghentak-hentakkan kakinya di tanah, asalnya memang boleh. Namun kalau tujuannya agar orang-orang tahu perhiasan dirinya, maka seperti itu dilarang. Kalau kita lihat dari ayat 31 dari surat An-Nur, perhiasan wanita seperti kalung, gelang, cincin hingga kosmetik dan bedak yang ada di wajahnya hanya boleh ditampakkan pada: Suami. Ayah wanita dan kakeknya ke atas. Ayah mertua dan jalur ke atas. Anak laki-laki wanita atau anak dari suami. Saudara laki-laki kandung atau seayah atau seibu. Anak dari sauda laki-laki maupun saudara perempuan (keponakan). Wanita muslimah (sebagian ulama menyatakan untuk seluruh wanita termasuk wanita non-muslim). Hamba sahaya wanita. Laki-laki yang mengikuti wanita dan tidak lagi memiliki syahwat pada hati dan kemaluannya. Anak-anak lain yang belum tamyiz (belum bisa mengenal baik dan buruk). Semoga bermanfaat.   Referensi: Tafsir As-Sa’di (Taisir Al-Karim Ar-Rahman). Cetakan pertama, tahun 1423 H. Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di. Penerbit Muassasah Ar-Risalah. hlm. 566. — Disusun @ Darush Sholihin, Panggang, Gunungkidul, Jum’at pagi, 2 Dzulqa’dah 1437 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Rumaysho.Com, Channel Telegram @RumayshoCom, @DarushSholihin, @UntaianNasihat, @RemajaIslam Tagsdandan


Wanita boleh saja berhias diri? Namun hanya di hadapan orang-orang tertentu. Allah Ta’ala berfirman, وَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا مَا ظَهَرَ مِنْهَا “Dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak dari padanya.” (QS. An-Nur: 31). Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di menyatakan bahwa yang dimaksud perhiasan adalah baju yang cantik dan perhiasan. Seluruh badan wanita itu adalah perhiasan. Kalau hanya sekedar memakai pakaian, maka itu memang harus ditampakkan selama pakaian yang digunakan tidak menggoda. Disebutkan pula dalam ayat yang sama, وَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا لِبُعُولَتِهِنَّ أَوْ آَبَائِهِنَّ أَوْ آَبَاءِ بُعُولَتِهِنَّ أَوْ أَبْنَائِهِنَّ أَوْ أَبْنَاءِ بُعُولَتِهِنَّ أَوْ إِخْوَانِهِنَّ أَوْ بَنِي إِخْوَانِهِنَّ أَوْ بَنِي أَخَوَاتِهِنَّ أَوْ نِسَائِهِنَّ أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُهُنَّ أَوِ التَّابِعِينَ غَيْرِ أُولِي الْإِرْبَةِ مِنَ الرِّجَالِ أَوِ الطِّفْلِ الَّذِينَ لَمْ يَظْهَرُوا عَلَى عَوْرَاتِ النِّسَاءِ “Dan janganlah menampakkan perhiasannya kecuali kepada suami mereka, atau ayah mereka, atau ayah suami mereka, atau putera-putera mereka, atau putera-putera suami mereka, atau saudara-saudara laki-laki mereka, atau putera-putera saudara lelaki mereka, atau putera-putera saudara perempuan mereka, atau wanita-wanita islam, atau budak-budak yang mereka miliki, atau pelayan-pelayan laki-laki yang tidak mempunyai keinginan (terhadap wanita) atau anak-anak yang belum mengerti tentang aurat wanita.” (QS. An-Nur: 31). Disebutkan bahwa perhiasan wanita tadi hanya boleh ditampakkan pada yang disebutkan dalam ayat ini. Disebutkan pula bahwa perhiasan wanita tadi tidak boleh sengaja dibunyikan supaya menarik perhatian pria. Dalam lanjutan ayat disebutkan, وَلَا يَضْرِبْنَ بِأَرْجُلِهِنَّ لِيُعْلَمَ مَا يُخْفِينَ مِنْ زِينَتِهِنَّ وَتُوبُوا إِلَى اللَّهِ جَمِيعًا أَيُّهَا الْمُؤْمِنُونَ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ “Dan janganlah mereka memukulkan kakinyua agar diketahui perhiasan yang mereka sembunyikan. Dan bertaubatlah kamu sekalian kepada Allah, hai orang-orang yang beriman supaya kamu beruntung.” (QS. An-Nur: 31) Syaikh As-Sa’di juga mengatakan, jangan sampai perhiasan tadi sengaja dibunyikan di tanah supaya terdengar kalau ia memakai perhiasan seperti gelang kaki. Ia sengaja menghentak-hentakkan kaki biar diketahui. Ini adalah perantara yang mengundang syahwat. Syaikh As-Sa’di lantas membawa kaedah, وأن الأمر إذا كان مباحا، ولكنه يفضي إلى محرم، أو يخاف من وقوعه، فإنه يمنع منه “Suatu perkara yang mubah jika mengantarkan pada yang haram atau dikhawatirkan terjatuh pada yang haram, maka perkara tersebut dilarang.” Contoh di sini kata Syaikh As-Sa’di, kalau seorang wanita menghentak-hentakkan kakinya di tanah, asalnya memang boleh. Namun kalau tujuannya agar orang-orang tahu perhiasan dirinya, maka seperti itu dilarang. Kalau kita lihat dari ayat 31 dari surat An-Nur, perhiasan wanita seperti kalung, gelang, cincin hingga kosmetik dan bedak yang ada di wajahnya hanya boleh ditampakkan pada: Suami. Ayah wanita dan kakeknya ke atas. Ayah mertua dan jalur ke atas. Anak laki-laki wanita atau anak dari suami. Saudara laki-laki kandung atau seayah atau seibu. Anak dari sauda laki-laki maupun saudara perempuan (keponakan). Wanita muslimah (sebagian ulama menyatakan untuk seluruh wanita termasuk wanita non-muslim). Hamba sahaya wanita. Laki-laki yang mengikuti wanita dan tidak lagi memiliki syahwat pada hati dan kemaluannya. Anak-anak lain yang belum tamyiz (belum bisa mengenal baik dan buruk). Semoga bermanfaat.   Referensi: Tafsir As-Sa’di (Taisir Al-Karim Ar-Rahman). Cetakan pertama, tahun 1423 H. Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di. Penerbit Muassasah Ar-Risalah. hlm. 566. — Disusun @ Darush Sholihin, Panggang, Gunungkidul, Jum’at pagi, 2 Dzulqa’dah 1437 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Rumaysho.Com, Channel Telegram @RumayshoCom, @DarushSholihin, @UntaianNasihat, @RemajaIslam Tagsdandan

Khutbah Jumat: Kepala Keluarga Idaman

Bagaimana menjadi kepala keluarga, suami atau bapak idaman?     Khutbah Pertama   إِنَّ الْحَمْدَ لِلَّهِ نَحْمَدُهُ وَنَسْتَعِينُهُ وَنَسْتَغْفِرُهُ وَنَعُوذُ بِاللهِ مِنْ شُرُورِ أَنْفُسِنَا وَ مِنْ سَيِّئَاتِ أَعْمَالِنَا مَنْ يَهْدِ اللَّهُ فَلاَ مُضِلَّ لَهُ وَمَنْ يُضْلِلْ فَلاَ هَادِىَ لَهُ وَأَشْهَدُ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللَّهُ وَحْدَهُ لاَ شَرِيْكَ لَهُ وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُولُهُ اللّهُمَّ صَلِّ عَلَى نَبِيِّنَا مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِهِ وَمَنْ تَبِعَهُمْ بِإِحْسَانٍ إِلَى يَوْمِ الدِّيْنِ قَالَ اللهُ تَعَالَى فِي كِتَابِهِ الكَرِيْمِ: ]يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ حَقَّ تُقَاتِهِ وَلَا تَمُوتُنَّ إِلَّا وَأَنْتُمْ مُسْلِمُونَ[ وَ قَالَ تَعَالَى: ]يَا أَيُّهَا النَّاسُ اتَّقُوا رَبَّكُمُ الَّذِي خَلَقَكُمْ مِنْ نَفْسٍ وَاحِدَةٍ وَخَلَقَ مِنْهَا زَوْجَهَا وَبَثَّ مِنْهُمَا رِجَالًا كَثِيرًا وَنِسَاءً وَاتَّقُوا اللَّهَ الَّذِي تَسَاءَلُونَ بِهِ وَالْأَرْحَامَ إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلَيْكُمْ رَقِيبًا[ وَ قَالَ تَعَالَى: ] يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ وَقُولُوا قَوْلًا سَدِيدًا يُصْلِحْ لَكُمْ أَعْمَالَكُمْ وَيَغْفِرْ لَكُمْ ذُنُوبَكُمْ وَمَنْ يُطِعِ اللَّهَ وَرَسُولَهُ فَقَدْ فَازَ فَوْزًا عَظِيمًا [ فَإِنَّ أَصْدَقَ الحَدِيْثِ كِتَابُ اللهِ وَ خَيْرَ الهُدَى هُدَى مُحَمَّدٍ r وَشَرَّ الأُمُوْرِ مُحْدَثَاتُهَا وَكُلَّ مُحْدَثَةٍ بِدْعَةٌ َوكُلَّ بِدْعَةٍ ضَلاَلَةٌ وَكُلَّ ضَلاَلَةٍ فِى النَّارِ Amma ba’du … Ma’asyiral muslimin jama’ah shalat Jumat yang semoga senantiasa dirahmati oleh Allah Ta’ala,   Kita bersyukur pada Allah atas nikmat dan karunia yang telah Allah berikan pada kita. Allah masih memberikan kita nikmat sehat, umur panjang serta kesempatan untuk menghadiri shalat Jumat kali ini. Mudah-mudahan kita dapat mensyukuri nikmat-nikmat yang ada dengan meningkatkan ketakwaan pada Allah Ta’ala. Shalawat dan salam semoga tercurah kepada junjungan kita, Nabi besar, Nabi agung, Nabi kita Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam sebagai panutan dan suri tauladan kita, begitu pula pada keluarga dan sahabatnya serta yang mengikuti beliau dengan baik hingga akhir zaman.   Ma’asyiral muslimin rahimanii wa rahimakumullah,   Seorang kepala keluarga di rumah adalah sebagai pemimpin. Ia sebagai pemimpin, imam, qudwah (teladan) untuk keluarganya. Ia juga sebagai pemimpin yang dapat mengarahkan keluarganya pada shirathal mustaqim, pada jalan menuju surga. Ia berusaha agar istri dan anak-anaknya selamat dari siksa neraka. Allah Ta’ala berfirman, يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا قُوا أَنْفُسَكُمْ وَأَهْلِيكُمْ نَارًا “Hai orang-orang yang beriman, peliharalah dirimu dan keluargamu dari api neraka” (QS. At- Tahrim: 6) Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di (hidup antara tahun 1889-1956), ulama besar Saudi Arabia di masa silam berkata, “Arahkan mereka memiliki adab yang baik dan ajari mereka pada ilmu agama. Ajak mereka untuk mentaati perintah Allah. Seseorang bisa selamat, kalau ia menyelamatkan dirinya dan menyelamatkan pula orang-orang yang berada di bawa kekuasaannya. Berarti ia selamatkan pula istri dan anak-anaknya yang berada di bawah tanggung jawab kepala keluarga.” (Tafsir As-Sa’di, hlm. 874) Kadang yang kita pikirkan menjadi kepala keluarga adalah hanya mengurus urusan perut, tanpa ambil peduli baiknya istri dan anak-anak kita. Padahal yang dituntut kita bukan hanya memberi nafkah lahiriyah, namun juga pemberian ilmu agama itu teramat penting. Lihatlah apa yang dikatakan oleh para ulama seperti Adh-Dhahak dan Maqatil mengenai ayat di atas, حَقُّ عَلَى المسْلِمِ أَنْ يُعَلِّمَ أَهْلَهُ، مِنْ قُرَابَتِهِ وَإِمَائِهِ وَعَبِيْدِهِ، مَا فَرَضَ اللهُ عَلَيْهِمْ، وَمَا نَهَاهُمُ اللهُ عَنْهُ “Menjadi kewajiban seorang muslim untuk mengajari keluarganya, termasuk kerabat, sampai pada hamba sahaya laki-laki atau perempuannya. Ajarkanlah mereka perkara wajib yang Allah perintahkan dan larangan yang Allah larang.” (HR. Ath-Thabari, dengan sanad shahih dari jalur Sa’id bin Abi ‘Urubah, dari Qatadah. Lihat Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim, 7: 321) Contoh kepala keluarga teladan sudah mengajarkan anak untuk shalat sejak dini. Kata Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, مُرُوا أَوْلاَدَكُمْ بِالصَّلاَةِ وَهُمْ أَبْنَاءُ سَبْعِ سِنِينَ وَاضْرِبُوهُمْ عَلَيْهَا وَهُمْ أَبْنَاءُ عَشْرِ سِنِينَ “Perhatikanlah anak-anak kalian untuk melaksanakan shalat ketika mereka berumur 7 tahun. Jika mereka telah berumur 10 tahun, namun mereka enggan, pukullah mereka.” (HR. Abu Daud, no. 495; Ahmad, 2: 180. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa hadits ini shahih). Kata Ibnu Katsir dalam kitab tafsirnya (7: 321), “Para ulama menyatakan, contoh dalam hal puasa hendaklah anak-anak sudah diajarkan sejak dini sebagai bentuk latihan ibadah pada mereka. Nanti kalau ia telah (baligh) sudah terbiasa untuk melakukan ibadah tersebut, begitu pula ia akan terbiasa menjauhi maksiat dan kemungkaran kalau telah dididik sejak dini.”   Lihat juga suami idaman, ia mengajak istrinya untuk shalat malam ketika ia shalat malam. Dalam hadits disebutkan, رَحِمَ اللهُ رَجُلاً قَامَ مِنَ اللَّيْلِ فَصَلَّى وَأَيْقَظَ امْرَأَتَهُ فَصَلَّتْ، فَإِنْ أَبَتْ نَضَحَ فِي وَجْهِهَا الْمَاءَ، وَرَحِمَ اللهُ امْرَأَةً قَامَتْ مِنَ اللَّيْلِ فَصَلَّتْ وَأَيْقَظَتْ زَوْجَهَا فَصَلَّى فَإِنْ أَبَى نَضَحَتْ فِي وَجْهِهِ الْمَاءَ “Semoga Allah merahmati seorang lelaki yang bangun di waktu malam lalu mengerjakan shalat dan ia membangunkan istrinya lalu si istri mengerjakan shalat. Bila istrinya enggan untuk bangun, ia percikkan air di wajah istrinya. Semoga Allah merahmati seorang wanita yang bangun di waktu malam lalu mengerjakan shalat dan ia membangunkan suami lalu si suami mengerjakan shalat. Bila suaminya enggan untuk bangun, ia percikkan air di wajah suaminya.” (HR. Abu Daud, no. 1450, An-Nasa’i, no. 1611. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini hasan).   Jama’ah shalat Jum’at yang semoga senantiasa dirahmati oleh Allah. Demikian khutbah pertama ini.   أَقُوْلُ قَوْلِي هَذَا َوَاسْتَغْفِرُ اللهَ لِي وَلَكُمْ وَلِسَائِرِ المُسْلِمِيْنَ إِنَّهُ هُوَ السَمِيْعُ العَلِيْمُ   Khutbah Kedua   الحَمْدُ للهِ رَبِّ العَالمِيْنَ وَالصَّلاَةُ وَالسَّلاَمُ عَلَى أَشْرَافِ الأَنْبِيَاءِ وَالمرْسَلِيْنَ نَبِيِّنَا مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِهِ وَصَحْبِهِ أَجْمَعِيْنَ   Ma’asyirol muslimin rahimani wa rahimakumullah, jama’ah shalat Jumat yang semoga senantiasa mendapatkan berkah dari Allah, Ada suami yang tercela sebagaimana disebutkan dalam hadits yaitu hadits Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma dengan sanad marfu’ –sampai pada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam-, di mana beliau bersabda, ثَلاَثَةٌ قَدْ حَرَّمَ اللَّهُ عَلَيْهِمُ الْجَنَّةَ مُدْمِنُ الْخَمْرِ وَالْعَاقُّ وَالْدَّيُّوثُ الَّذِى يُقِرُّ فِى أَهْلِهِ الْخُبْثَ   “Ada tiga orang yang Allah haramkan masuk surga yaitu: pecandu khamar, orang yang durhaka pada orang tua, dan orang yang tidak memiliki sifat cemburu yang menyetujui perkara keji pada keluarganya.” (HR. Ahmad 2: 69. Hadits ini shahih dilihat dari jalur lain) Yang dimaksud tidak punya rasa cemburu dari suami adalah membiarkan keluarganya bermaksiat tanpa mau mengingatkan. Bentuknya pada masa sekarang adalah: 1- Membiarkan anak perempuan atau anggota keluarga perempuan berhubungan via telepon atau SMS dengan laki-laki yang bukan mahram. Mereka saling berbincang hangat, sambil bercumbu rayu, padahal tidak halal. 2- Merelakan anggota keluarga perempuan ber-khalwat –berdua-duaan- dengan laki-laki bukan mahram. 3- Merelakan anggota keluarga perempuan keluar rumah tanpa menggunakan jilbab atau hijab syar’i, sehingga bisa dipandang dengan leluasa, ditambah parahnya menggunakan pakaian ketat yang merangsang nafsu birahi para pria. 4- Mendatangkan film dan majalah porno penyebar kerusakan dan kemesuman ke dalam rumah. 5- Membiarkan anak-anak percaya pada ramalan bintang yang biasa tersebar di majalah dan tayangan televisi.   Semoga Allah menjauhkan diri kita dan keluarga kita dari berbagai macam maksiat. Semoga Allah menjadikan istri dan anak-anak kita menjadi penyejuk mata bagi kita serta membahagikan kita dunia dan akhirat.   Di akhir khutbah ini … Jangan lupa untuk memperbanyak shalawat di hari Jumat ini. Siapa yang bershalawat sekali, maka Allah akan membalas shalawatnya sepuluh kali, arti shalawat Allah adalah ampunan dari Allah.   إِنَّ اللَّهَ وَمَلَائِكَتَهُ يُصَلُّونَ عَلَى النَّبِيِّ يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا صَلُّوا عَلَيْهِ وَسَلِّمُوا تَسْلِيماً اَللَّهُمَّ صَلِّ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ كَمَا صَلَّيْتَ عَلَى إِبْرَاهِيْمَ وَعَلَى آلِ إِبْرَاهِيْمَ، إِنَّكَ حَمِيْدٌ مَجِيْدٌ. وَبَارِكْ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ كَمَا بَارَكْتَ عَلَى إِبْرَاهِيْمَ وَعَلَى آلِ إِبْرَاهِيْمَ، إِنَّكَ حَمِيْدٌ مَجِيْدٌ. Marilah kita memanjatkan doa pada Allah, moga setiap doa kita diperkenankan di hari penuh berkah ini. اللهُمَّ اغْفِرْ لِلْمُسْلِمِيْنَ وَالمسْلِمَاتِ وَالمؤْمِنِيْنَ وَالمؤْمِنَاتِ الأَحْيَاءِ مِنْهُمْ وَالأَمْوَاتِ اللَّهُمَّ اقْسِمْ لَنَا مِنْ خَشْيَتِكَ مَا يَحُولُ بَيْنَنَا وَبَيْنَ مَعَاصِيكَ وَمِنْ طَاعَتِكَ مَا تُبَلِّغُنَا بِهِ جَنَّتَكَ وَمِنَ الْيَقِينِ مَا تُهَوِّنُ بِهِ عَلَيْنَا مُصِيبَاتِ الدُّنْيَا وَمَتِّعْنَا بِأَسْمَاعِنَا وَأَبْصَارِنَا وَقُوَّتِنَا مَا أَحْيَيْتَنَا وَاجْعَلْهُ الْوَارِثَ مِنَّا وَاجْعَلْ ثَأْرَنَا عَلَى مَنْ ظَلَمَنَا وَانْصُرْنَا عَلَى مَنْ عَادَانَا وَلاَ تَجْعَلْ مُصِيبَتَنَا فِى دِينِنَا وَلاَ تَجْعَلِ الدُّنْيَا أَكْبَرَ هَمِّنَا وَلاَ مَبْلَغَ عِلْمِنَا وَلاَ تُسَلِّطْ عَلَيْنَا مَنْ لاَ يَرْحَمُنَا اللَّهُمَّ أَلِّفْ بَيْنَ قُلُوبِنَا، وَأَصْلِحْ ذَاتَ بَيْنِنَا، وَاهْدِنَا سُبُلَ السَّلَامِ، وَنَجِّنَا مِنَ الظُّلُمَاتِ إِلَى النُّورِ، وَجَنِّبْنَا الْفَوَاحِشَ مَا ظَهَرَ مِنْهَا وَمَا بَطَنَ، وَبَارِكْ لَنَا فِي أَسْمَاعِنَا، وَأَبْصَارِنَا، وَقُلُوبِنَا، وَأَزْوَاجِنَا، وَذُرِّيَّاتِنَا، وَتُبْ عَلَيْنَا إِنَّكَ أَنْتَ التَّوَّابُ الرَّحِيمُ، وَاجْعَلْنَا شَاكِرِينَ لِنِعَمِكَ مُثْنِينَ بِهَا عَلَيْكَ، قَابِلِينَ لَهَا، وَأَتِمِمْهَا عَلَيْنَا رَبَّنَا هَبْ لَنَا مِنْ أَزْوَاجِنَا وَذُرِّيَّاتِنَا قُرَّةَ أَعْيُنٍ وَاجْعَلْنَا لِلْمُتَّقِينَ إِمَامًا رَبَّنَا هَبْ لَنَا مِنْ أَزْوَاجِنَا وَذُرِّيَّاتِنَا قُرَّةَ أَعْيُنٍ وَاجْعَلْنَا لِلْمُتَّقِينَ إِمَامًا رَبَّنَا هَبْ لَنَا مِنْ أَزْوَاجِنَا وَذُرِّيَّاتِنَا قُرَّةَ أَعْيُنٍ وَاجْعَلْنَا لِلْمُتَّقِينَ إِمَامًا رَبَّنَا آتِنَا فِي الدُّنْيَا حَسَنَةً وَفِي الْآخِرَةِ حَسَنَةً وَقِنَا عَذَابَ النَّارِ وَصَلَّى اللهُ عَلَى نَبِيِّنَا مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِهِ وَصَحْبِهِ و َمَنْ تَبِعَهُمْ بِإِحْسَانٍ إِلَى يَوْمِ الدّيْن. وَآخِرُ دَعْوَانَا أَنِ الْحَمْدُ لله رَبِّ الْعَالَمِيْنَ. — Naskah Khutbah Jumat oleh Muhammad Abduh Tuasikal di Masjid Jenderal Sudirman, Panggang, Gunungkidul, 2 Dzulqa’dah 1437 H (5 Agustus 2016) Silakan download Naskah Khutbah Jumat: Kepala Keluarga Idaman di Google Drive dalam file PDF. Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Rumaysho.Com, Channel Telegram @RumayshoCom, @DarushSholihin, @UntaianNasihat, @RemajaIslam Tagsnafkah pendidikan anak suami istri

Khutbah Jumat: Kepala Keluarga Idaman

Bagaimana menjadi kepala keluarga, suami atau bapak idaman?     Khutbah Pertama   إِنَّ الْحَمْدَ لِلَّهِ نَحْمَدُهُ وَنَسْتَعِينُهُ وَنَسْتَغْفِرُهُ وَنَعُوذُ بِاللهِ مِنْ شُرُورِ أَنْفُسِنَا وَ مِنْ سَيِّئَاتِ أَعْمَالِنَا مَنْ يَهْدِ اللَّهُ فَلاَ مُضِلَّ لَهُ وَمَنْ يُضْلِلْ فَلاَ هَادِىَ لَهُ وَأَشْهَدُ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللَّهُ وَحْدَهُ لاَ شَرِيْكَ لَهُ وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُولُهُ اللّهُمَّ صَلِّ عَلَى نَبِيِّنَا مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِهِ وَمَنْ تَبِعَهُمْ بِإِحْسَانٍ إِلَى يَوْمِ الدِّيْنِ قَالَ اللهُ تَعَالَى فِي كِتَابِهِ الكَرِيْمِ: ]يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ حَقَّ تُقَاتِهِ وَلَا تَمُوتُنَّ إِلَّا وَأَنْتُمْ مُسْلِمُونَ[ وَ قَالَ تَعَالَى: ]يَا أَيُّهَا النَّاسُ اتَّقُوا رَبَّكُمُ الَّذِي خَلَقَكُمْ مِنْ نَفْسٍ وَاحِدَةٍ وَخَلَقَ مِنْهَا زَوْجَهَا وَبَثَّ مِنْهُمَا رِجَالًا كَثِيرًا وَنِسَاءً وَاتَّقُوا اللَّهَ الَّذِي تَسَاءَلُونَ بِهِ وَالْأَرْحَامَ إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلَيْكُمْ رَقِيبًا[ وَ قَالَ تَعَالَى: ] يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ وَقُولُوا قَوْلًا سَدِيدًا يُصْلِحْ لَكُمْ أَعْمَالَكُمْ وَيَغْفِرْ لَكُمْ ذُنُوبَكُمْ وَمَنْ يُطِعِ اللَّهَ وَرَسُولَهُ فَقَدْ فَازَ فَوْزًا عَظِيمًا [ فَإِنَّ أَصْدَقَ الحَدِيْثِ كِتَابُ اللهِ وَ خَيْرَ الهُدَى هُدَى مُحَمَّدٍ r وَشَرَّ الأُمُوْرِ مُحْدَثَاتُهَا وَكُلَّ مُحْدَثَةٍ بِدْعَةٌ َوكُلَّ بِدْعَةٍ ضَلاَلَةٌ وَكُلَّ ضَلاَلَةٍ فِى النَّارِ Amma ba’du … Ma’asyiral muslimin jama’ah shalat Jumat yang semoga senantiasa dirahmati oleh Allah Ta’ala,   Kita bersyukur pada Allah atas nikmat dan karunia yang telah Allah berikan pada kita. Allah masih memberikan kita nikmat sehat, umur panjang serta kesempatan untuk menghadiri shalat Jumat kali ini. Mudah-mudahan kita dapat mensyukuri nikmat-nikmat yang ada dengan meningkatkan ketakwaan pada Allah Ta’ala. Shalawat dan salam semoga tercurah kepada junjungan kita, Nabi besar, Nabi agung, Nabi kita Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam sebagai panutan dan suri tauladan kita, begitu pula pada keluarga dan sahabatnya serta yang mengikuti beliau dengan baik hingga akhir zaman.   Ma’asyiral muslimin rahimanii wa rahimakumullah,   Seorang kepala keluarga di rumah adalah sebagai pemimpin. Ia sebagai pemimpin, imam, qudwah (teladan) untuk keluarganya. Ia juga sebagai pemimpin yang dapat mengarahkan keluarganya pada shirathal mustaqim, pada jalan menuju surga. Ia berusaha agar istri dan anak-anaknya selamat dari siksa neraka. Allah Ta’ala berfirman, يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا قُوا أَنْفُسَكُمْ وَأَهْلِيكُمْ نَارًا “Hai orang-orang yang beriman, peliharalah dirimu dan keluargamu dari api neraka” (QS. At- Tahrim: 6) Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di (hidup antara tahun 1889-1956), ulama besar Saudi Arabia di masa silam berkata, “Arahkan mereka memiliki adab yang baik dan ajari mereka pada ilmu agama. Ajak mereka untuk mentaati perintah Allah. Seseorang bisa selamat, kalau ia menyelamatkan dirinya dan menyelamatkan pula orang-orang yang berada di bawa kekuasaannya. Berarti ia selamatkan pula istri dan anak-anaknya yang berada di bawah tanggung jawab kepala keluarga.” (Tafsir As-Sa’di, hlm. 874) Kadang yang kita pikirkan menjadi kepala keluarga adalah hanya mengurus urusan perut, tanpa ambil peduli baiknya istri dan anak-anak kita. Padahal yang dituntut kita bukan hanya memberi nafkah lahiriyah, namun juga pemberian ilmu agama itu teramat penting. Lihatlah apa yang dikatakan oleh para ulama seperti Adh-Dhahak dan Maqatil mengenai ayat di atas, حَقُّ عَلَى المسْلِمِ أَنْ يُعَلِّمَ أَهْلَهُ، مِنْ قُرَابَتِهِ وَإِمَائِهِ وَعَبِيْدِهِ، مَا فَرَضَ اللهُ عَلَيْهِمْ، وَمَا نَهَاهُمُ اللهُ عَنْهُ “Menjadi kewajiban seorang muslim untuk mengajari keluarganya, termasuk kerabat, sampai pada hamba sahaya laki-laki atau perempuannya. Ajarkanlah mereka perkara wajib yang Allah perintahkan dan larangan yang Allah larang.” (HR. Ath-Thabari, dengan sanad shahih dari jalur Sa’id bin Abi ‘Urubah, dari Qatadah. Lihat Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim, 7: 321) Contoh kepala keluarga teladan sudah mengajarkan anak untuk shalat sejak dini. Kata Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, مُرُوا أَوْلاَدَكُمْ بِالصَّلاَةِ وَهُمْ أَبْنَاءُ سَبْعِ سِنِينَ وَاضْرِبُوهُمْ عَلَيْهَا وَهُمْ أَبْنَاءُ عَشْرِ سِنِينَ “Perhatikanlah anak-anak kalian untuk melaksanakan shalat ketika mereka berumur 7 tahun. Jika mereka telah berumur 10 tahun, namun mereka enggan, pukullah mereka.” (HR. Abu Daud, no. 495; Ahmad, 2: 180. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa hadits ini shahih). Kata Ibnu Katsir dalam kitab tafsirnya (7: 321), “Para ulama menyatakan, contoh dalam hal puasa hendaklah anak-anak sudah diajarkan sejak dini sebagai bentuk latihan ibadah pada mereka. Nanti kalau ia telah (baligh) sudah terbiasa untuk melakukan ibadah tersebut, begitu pula ia akan terbiasa menjauhi maksiat dan kemungkaran kalau telah dididik sejak dini.”   Lihat juga suami idaman, ia mengajak istrinya untuk shalat malam ketika ia shalat malam. Dalam hadits disebutkan, رَحِمَ اللهُ رَجُلاً قَامَ مِنَ اللَّيْلِ فَصَلَّى وَأَيْقَظَ امْرَأَتَهُ فَصَلَّتْ، فَإِنْ أَبَتْ نَضَحَ فِي وَجْهِهَا الْمَاءَ، وَرَحِمَ اللهُ امْرَأَةً قَامَتْ مِنَ اللَّيْلِ فَصَلَّتْ وَأَيْقَظَتْ زَوْجَهَا فَصَلَّى فَإِنْ أَبَى نَضَحَتْ فِي وَجْهِهِ الْمَاءَ “Semoga Allah merahmati seorang lelaki yang bangun di waktu malam lalu mengerjakan shalat dan ia membangunkan istrinya lalu si istri mengerjakan shalat. Bila istrinya enggan untuk bangun, ia percikkan air di wajah istrinya. Semoga Allah merahmati seorang wanita yang bangun di waktu malam lalu mengerjakan shalat dan ia membangunkan suami lalu si suami mengerjakan shalat. Bila suaminya enggan untuk bangun, ia percikkan air di wajah suaminya.” (HR. Abu Daud, no. 1450, An-Nasa’i, no. 1611. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini hasan).   Jama’ah shalat Jum’at yang semoga senantiasa dirahmati oleh Allah. Demikian khutbah pertama ini.   أَقُوْلُ قَوْلِي هَذَا َوَاسْتَغْفِرُ اللهَ لِي وَلَكُمْ وَلِسَائِرِ المُسْلِمِيْنَ إِنَّهُ هُوَ السَمِيْعُ العَلِيْمُ   Khutbah Kedua   الحَمْدُ للهِ رَبِّ العَالمِيْنَ وَالصَّلاَةُ وَالسَّلاَمُ عَلَى أَشْرَافِ الأَنْبِيَاءِ وَالمرْسَلِيْنَ نَبِيِّنَا مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِهِ وَصَحْبِهِ أَجْمَعِيْنَ   Ma’asyirol muslimin rahimani wa rahimakumullah, jama’ah shalat Jumat yang semoga senantiasa mendapatkan berkah dari Allah, Ada suami yang tercela sebagaimana disebutkan dalam hadits yaitu hadits Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma dengan sanad marfu’ –sampai pada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam-, di mana beliau bersabda, ثَلاَثَةٌ قَدْ حَرَّمَ اللَّهُ عَلَيْهِمُ الْجَنَّةَ مُدْمِنُ الْخَمْرِ وَالْعَاقُّ وَالْدَّيُّوثُ الَّذِى يُقِرُّ فِى أَهْلِهِ الْخُبْثَ   “Ada tiga orang yang Allah haramkan masuk surga yaitu: pecandu khamar, orang yang durhaka pada orang tua, dan orang yang tidak memiliki sifat cemburu yang menyetujui perkara keji pada keluarganya.” (HR. Ahmad 2: 69. Hadits ini shahih dilihat dari jalur lain) Yang dimaksud tidak punya rasa cemburu dari suami adalah membiarkan keluarganya bermaksiat tanpa mau mengingatkan. Bentuknya pada masa sekarang adalah: 1- Membiarkan anak perempuan atau anggota keluarga perempuan berhubungan via telepon atau SMS dengan laki-laki yang bukan mahram. Mereka saling berbincang hangat, sambil bercumbu rayu, padahal tidak halal. 2- Merelakan anggota keluarga perempuan ber-khalwat –berdua-duaan- dengan laki-laki bukan mahram. 3- Merelakan anggota keluarga perempuan keluar rumah tanpa menggunakan jilbab atau hijab syar’i, sehingga bisa dipandang dengan leluasa, ditambah parahnya menggunakan pakaian ketat yang merangsang nafsu birahi para pria. 4- Mendatangkan film dan majalah porno penyebar kerusakan dan kemesuman ke dalam rumah. 5- Membiarkan anak-anak percaya pada ramalan bintang yang biasa tersebar di majalah dan tayangan televisi.   Semoga Allah menjauhkan diri kita dan keluarga kita dari berbagai macam maksiat. Semoga Allah menjadikan istri dan anak-anak kita menjadi penyejuk mata bagi kita serta membahagikan kita dunia dan akhirat.   Di akhir khutbah ini … Jangan lupa untuk memperbanyak shalawat di hari Jumat ini. Siapa yang bershalawat sekali, maka Allah akan membalas shalawatnya sepuluh kali, arti shalawat Allah adalah ampunan dari Allah.   إِنَّ اللَّهَ وَمَلَائِكَتَهُ يُصَلُّونَ عَلَى النَّبِيِّ يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا صَلُّوا عَلَيْهِ وَسَلِّمُوا تَسْلِيماً اَللَّهُمَّ صَلِّ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ كَمَا صَلَّيْتَ عَلَى إِبْرَاهِيْمَ وَعَلَى آلِ إِبْرَاهِيْمَ، إِنَّكَ حَمِيْدٌ مَجِيْدٌ. وَبَارِكْ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ كَمَا بَارَكْتَ عَلَى إِبْرَاهِيْمَ وَعَلَى آلِ إِبْرَاهِيْمَ، إِنَّكَ حَمِيْدٌ مَجِيْدٌ. Marilah kita memanjatkan doa pada Allah, moga setiap doa kita diperkenankan di hari penuh berkah ini. اللهُمَّ اغْفِرْ لِلْمُسْلِمِيْنَ وَالمسْلِمَاتِ وَالمؤْمِنِيْنَ وَالمؤْمِنَاتِ الأَحْيَاءِ مِنْهُمْ وَالأَمْوَاتِ اللَّهُمَّ اقْسِمْ لَنَا مِنْ خَشْيَتِكَ مَا يَحُولُ بَيْنَنَا وَبَيْنَ مَعَاصِيكَ وَمِنْ طَاعَتِكَ مَا تُبَلِّغُنَا بِهِ جَنَّتَكَ وَمِنَ الْيَقِينِ مَا تُهَوِّنُ بِهِ عَلَيْنَا مُصِيبَاتِ الدُّنْيَا وَمَتِّعْنَا بِأَسْمَاعِنَا وَأَبْصَارِنَا وَقُوَّتِنَا مَا أَحْيَيْتَنَا وَاجْعَلْهُ الْوَارِثَ مِنَّا وَاجْعَلْ ثَأْرَنَا عَلَى مَنْ ظَلَمَنَا وَانْصُرْنَا عَلَى مَنْ عَادَانَا وَلاَ تَجْعَلْ مُصِيبَتَنَا فِى دِينِنَا وَلاَ تَجْعَلِ الدُّنْيَا أَكْبَرَ هَمِّنَا وَلاَ مَبْلَغَ عِلْمِنَا وَلاَ تُسَلِّطْ عَلَيْنَا مَنْ لاَ يَرْحَمُنَا اللَّهُمَّ أَلِّفْ بَيْنَ قُلُوبِنَا، وَأَصْلِحْ ذَاتَ بَيْنِنَا، وَاهْدِنَا سُبُلَ السَّلَامِ، وَنَجِّنَا مِنَ الظُّلُمَاتِ إِلَى النُّورِ، وَجَنِّبْنَا الْفَوَاحِشَ مَا ظَهَرَ مِنْهَا وَمَا بَطَنَ، وَبَارِكْ لَنَا فِي أَسْمَاعِنَا، وَأَبْصَارِنَا، وَقُلُوبِنَا، وَأَزْوَاجِنَا، وَذُرِّيَّاتِنَا، وَتُبْ عَلَيْنَا إِنَّكَ أَنْتَ التَّوَّابُ الرَّحِيمُ، وَاجْعَلْنَا شَاكِرِينَ لِنِعَمِكَ مُثْنِينَ بِهَا عَلَيْكَ، قَابِلِينَ لَهَا، وَأَتِمِمْهَا عَلَيْنَا رَبَّنَا هَبْ لَنَا مِنْ أَزْوَاجِنَا وَذُرِّيَّاتِنَا قُرَّةَ أَعْيُنٍ وَاجْعَلْنَا لِلْمُتَّقِينَ إِمَامًا رَبَّنَا هَبْ لَنَا مِنْ أَزْوَاجِنَا وَذُرِّيَّاتِنَا قُرَّةَ أَعْيُنٍ وَاجْعَلْنَا لِلْمُتَّقِينَ إِمَامًا رَبَّنَا هَبْ لَنَا مِنْ أَزْوَاجِنَا وَذُرِّيَّاتِنَا قُرَّةَ أَعْيُنٍ وَاجْعَلْنَا لِلْمُتَّقِينَ إِمَامًا رَبَّنَا آتِنَا فِي الدُّنْيَا حَسَنَةً وَفِي الْآخِرَةِ حَسَنَةً وَقِنَا عَذَابَ النَّارِ وَصَلَّى اللهُ عَلَى نَبِيِّنَا مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِهِ وَصَحْبِهِ و َمَنْ تَبِعَهُمْ بِإِحْسَانٍ إِلَى يَوْمِ الدّيْن. وَآخِرُ دَعْوَانَا أَنِ الْحَمْدُ لله رَبِّ الْعَالَمِيْنَ. — Naskah Khutbah Jumat oleh Muhammad Abduh Tuasikal di Masjid Jenderal Sudirman, Panggang, Gunungkidul, 2 Dzulqa’dah 1437 H (5 Agustus 2016) Silakan download Naskah Khutbah Jumat: Kepala Keluarga Idaman di Google Drive dalam file PDF. Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Rumaysho.Com, Channel Telegram @RumayshoCom, @DarushSholihin, @UntaianNasihat, @RemajaIslam Tagsnafkah pendidikan anak suami istri
Bagaimana menjadi kepala keluarga, suami atau bapak idaman?     Khutbah Pertama   إِنَّ الْحَمْدَ لِلَّهِ نَحْمَدُهُ وَنَسْتَعِينُهُ وَنَسْتَغْفِرُهُ وَنَعُوذُ بِاللهِ مِنْ شُرُورِ أَنْفُسِنَا وَ مِنْ سَيِّئَاتِ أَعْمَالِنَا مَنْ يَهْدِ اللَّهُ فَلاَ مُضِلَّ لَهُ وَمَنْ يُضْلِلْ فَلاَ هَادِىَ لَهُ وَأَشْهَدُ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللَّهُ وَحْدَهُ لاَ شَرِيْكَ لَهُ وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُولُهُ اللّهُمَّ صَلِّ عَلَى نَبِيِّنَا مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِهِ وَمَنْ تَبِعَهُمْ بِإِحْسَانٍ إِلَى يَوْمِ الدِّيْنِ قَالَ اللهُ تَعَالَى فِي كِتَابِهِ الكَرِيْمِ: ]يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ حَقَّ تُقَاتِهِ وَلَا تَمُوتُنَّ إِلَّا وَأَنْتُمْ مُسْلِمُونَ[ وَ قَالَ تَعَالَى: ]يَا أَيُّهَا النَّاسُ اتَّقُوا رَبَّكُمُ الَّذِي خَلَقَكُمْ مِنْ نَفْسٍ وَاحِدَةٍ وَخَلَقَ مِنْهَا زَوْجَهَا وَبَثَّ مِنْهُمَا رِجَالًا كَثِيرًا وَنِسَاءً وَاتَّقُوا اللَّهَ الَّذِي تَسَاءَلُونَ بِهِ وَالْأَرْحَامَ إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلَيْكُمْ رَقِيبًا[ وَ قَالَ تَعَالَى: ] يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ وَقُولُوا قَوْلًا سَدِيدًا يُصْلِحْ لَكُمْ أَعْمَالَكُمْ وَيَغْفِرْ لَكُمْ ذُنُوبَكُمْ وَمَنْ يُطِعِ اللَّهَ وَرَسُولَهُ فَقَدْ فَازَ فَوْزًا عَظِيمًا [ فَإِنَّ أَصْدَقَ الحَدِيْثِ كِتَابُ اللهِ وَ خَيْرَ الهُدَى هُدَى مُحَمَّدٍ r وَشَرَّ الأُمُوْرِ مُحْدَثَاتُهَا وَكُلَّ مُحْدَثَةٍ بِدْعَةٌ َوكُلَّ بِدْعَةٍ ضَلاَلَةٌ وَكُلَّ ضَلاَلَةٍ فِى النَّارِ Amma ba’du … Ma’asyiral muslimin jama’ah shalat Jumat yang semoga senantiasa dirahmati oleh Allah Ta’ala,   Kita bersyukur pada Allah atas nikmat dan karunia yang telah Allah berikan pada kita. Allah masih memberikan kita nikmat sehat, umur panjang serta kesempatan untuk menghadiri shalat Jumat kali ini. Mudah-mudahan kita dapat mensyukuri nikmat-nikmat yang ada dengan meningkatkan ketakwaan pada Allah Ta’ala. Shalawat dan salam semoga tercurah kepada junjungan kita, Nabi besar, Nabi agung, Nabi kita Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam sebagai panutan dan suri tauladan kita, begitu pula pada keluarga dan sahabatnya serta yang mengikuti beliau dengan baik hingga akhir zaman.   Ma’asyiral muslimin rahimanii wa rahimakumullah,   Seorang kepala keluarga di rumah adalah sebagai pemimpin. Ia sebagai pemimpin, imam, qudwah (teladan) untuk keluarganya. Ia juga sebagai pemimpin yang dapat mengarahkan keluarganya pada shirathal mustaqim, pada jalan menuju surga. Ia berusaha agar istri dan anak-anaknya selamat dari siksa neraka. Allah Ta’ala berfirman, يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا قُوا أَنْفُسَكُمْ وَأَهْلِيكُمْ نَارًا “Hai orang-orang yang beriman, peliharalah dirimu dan keluargamu dari api neraka” (QS. At- Tahrim: 6) Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di (hidup antara tahun 1889-1956), ulama besar Saudi Arabia di masa silam berkata, “Arahkan mereka memiliki adab yang baik dan ajari mereka pada ilmu agama. Ajak mereka untuk mentaati perintah Allah. Seseorang bisa selamat, kalau ia menyelamatkan dirinya dan menyelamatkan pula orang-orang yang berada di bawa kekuasaannya. Berarti ia selamatkan pula istri dan anak-anaknya yang berada di bawah tanggung jawab kepala keluarga.” (Tafsir As-Sa’di, hlm. 874) Kadang yang kita pikirkan menjadi kepala keluarga adalah hanya mengurus urusan perut, tanpa ambil peduli baiknya istri dan anak-anak kita. Padahal yang dituntut kita bukan hanya memberi nafkah lahiriyah, namun juga pemberian ilmu agama itu teramat penting. Lihatlah apa yang dikatakan oleh para ulama seperti Adh-Dhahak dan Maqatil mengenai ayat di atas, حَقُّ عَلَى المسْلِمِ أَنْ يُعَلِّمَ أَهْلَهُ، مِنْ قُرَابَتِهِ وَإِمَائِهِ وَعَبِيْدِهِ، مَا فَرَضَ اللهُ عَلَيْهِمْ، وَمَا نَهَاهُمُ اللهُ عَنْهُ “Menjadi kewajiban seorang muslim untuk mengajari keluarganya, termasuk kerabat, sampai pada hamba sahaya laki-laki atau perempuannya. Ajarkanlah mereka perkara wajib yang Allah perintahkan dan larangan yang Allah larang.” (HR. Ath-Thabari, dengan sanad shahih dari jalur Sa’id bin Abi ‘Urubah, dari Qatadah. Lihat Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim, 7: 321) Contoh kepala keluarga teladan sudah mengajarkan anak untuk shalat sejak dini. Kata Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, مُرُوا أَوْلاَدَكُمْ بِالصَّلاَةِ وَهُمْ أَبْنَاءُ سَبْعِ سِنِينَ وَاضْرِبُوهُمْ عَلَيْهَا وَهُمْ أَبْنَاءُ عَشْرِ سِنِينَ “Perhatikanlah anak-anak kalian untuk melaksanakan shalat ketika mereka berumur 7 tahun. Jika mereka telah berumur 10 tahun, namun mereka enggan, pukullah mereka.” (HR. Abu Daud, no. 495; Ahmad, 2: 180. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa hadits ini shahih). Kata Ibnu Katsir dalam kitab tafsirnya (7: 321), “Para ulama menyatakan, contoh dalam hal puasa hendaklah anak-anak sudah diajarkan sejak dini sebagai bentuk latihan ibadah pada mereka. Nanti kalau ia telah (baligh) sudah terbiasa untuk melakukan ibadah tersebut, begitu pula ia akan terbiasa menjauhi maksiat dan kemungkaran kalau telah dididik sejak dini.”   Lihat juga suami idaman, ia mengajak istrinya untuk shalat malam ketika ia shalat malam. Dalam hadits disebutkan, رَحِمَ اللهُ رَجُلاً قَامَ مِنَ اللَّيْلِ فَصَلَّى وَأَيْقَظَ امْرَأَتَهُ فَصَلَّتْ، فَإِنْ أَبَتْ نَضَحَ فِي وَجْهِهَا الْمَاءَ، وَرَحِمَ اللهُ امْرَأَةً قَامَتْ مِنَ اللَّيْلِ فَصَلَّتْ وَأَيْقَظَتْ زَوْجَهَا فَصَلَّى فَإِنْ أَبَى نَضَحَتْ فِي وَجْهِهِ الْمَاءَ “Semoga Allah merahmati seorang lelaki yang bangun di waktu malam lalu mengerjakan shalat dan ia membangunkan istrinya lalu si istri mengerjakan shalat. Bila istrinya enggan untuk bangun, ia percikkan air di wajah istrinya. Semoga Allah merahmati seorang wanita yang bangun di waktu malam lalu mengerjakan shalat dan ia membangunkan suami lalu si suami mengerjakan shalat. Bila suaminya enggan untuk bangun, ia percikkan air di wajah suaminya.” (HR. Abu Daud, no. 1450, An-Nasa’i, no. 1611. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini hasan).   Jama’ah shalat Jum’at yang semoga senantiasa dirahmati oleh Allah. Demikian khutbah pertama ini.   أَقُوْلُ قَوْلِي هَذَا َوَاسْتَغْفِرُ اللهَ لِي وَلَكُمْ وَلِسَائِرِ المُسْلِمِيْنَ إِنَّهُ هُوَ السَمِيْعُ العَلِيْمُ   Khutbah Kedua   الحَمْدُ للهِ رَبِّ العَالمِيْنَ وَالصَّلاَةُ وَالسَّلاَمُ عَلَى أَشْرَافِ الأَنْبِيَاءِ وَالمرْسَلِيْنَ نَبِيِّنَا مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِهِ وَصَحْبِهِ أَجْمَعِيْنَ   Ma’asyirol muslimin rahimani wa rahimakumullah, jama’ah shalat Jumat yang semoga senantiasa mendapatkan berkah dari Allah, Ada suami yang tercela sebagaimana disebutkan dalam hadits yaitu hadits Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma dengan sanad marfu’ –sampai pada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam-, di mana beliau bersabda, ثَلاَثَةٌ قَدْ حَرَّمَ اللَّهُ عَلَيْهِمُ الْجَنَّةَ مُدْمِنُ الْخَمْرِ وَالْعَاقُّ وَالْدَّيُّوثُ الَّذِى يُقِرُّ فِى أَهْلِهِ الْخُبْثَ   “Ada tiga orang yang Allah haramkan masuk surga yaitu: pecandu khamar, orang yang durhaka pada orang tua, dan orang yang tidak memiliki sifat cemburu yang menyetujui perkara keji pada keluarganya.” (HR. Ahmad 2: 69. Hadits ini shahih dilihat dari jalur lain) Yang dimaksud tidak punya rasa cemburu dari suami adalah membiarkan keluarganya bermaksiat tanpa mau mengingatkan. Bentuknya pada masa sekarang adalah: 1- Membiarkan anak perempuan atau anggota keluarga perempuan berhubungan via telepon atau SMS dengan laki-laki yang bukan mahram. Mereka saling berbincang hangat, sambil bercumbu rayu, padahal tidak halal. 2- Merelakan anggota keluarga perempuan ber-khalwat –berdua-duaan- dengan laki-laki bukan mahram. 3- Merelakan anggota keluarga perempuan keluar rumah tanpa menggunakan jilbab atau hijab syar’i, sehingga bisa dipandang dengan leluasa, ditambah parahnya menggunakan pakaian ketat yang merangsang nafsu birahi para pria. 4- Mendatangkan film dan majalah porno penyebar kerusakan dan kemesuman ke dalam rumah. 5- Membiarkan anak-anak percaya pada ramalan bintang yang biasa tersebar di majalah dan tayangan televisi.   Semoga Allah menjauhkan diri kita dan keluarga kita dari berbagai macam maksiat. Semoga Allah menjadikan istri dan anak-anak kita menjadi penyejuk mata bagi kita serta membahagikan kita dunia dan akhirat.   Di akhir khutbah ini … Jangan lupa untuk memperbanyak shalawat di hari Jumat ini. Siapa yang bershalawat sekali, maka Allah akan membalas shalawatnya sepuluh kali, arti shalawat Allah adalah ampunan dari Allah.   إِنَّ اللَّهَ وَمَلَائِكَتَهُ يُصَلُّونَ عَلَى النَّبِيِّ يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا صَلُّوا عَلَيْهِ وَسَلِّمُوا تَسْلِيماً اَللَّهُمَّ صَلِّ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ كَمَا صَلَّيْتَ عَلَى إِبْرَاهِيْمَ وَعَلَى آلِ إِبْرَاهِيْمَ، إِنَّكَ حَمِيْدٌ مَجِيْدٌ. وَبَارِكْ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ كَمَا بَارَكْتَ عَلَى إِبْرَاهِيْمَ وَعَلَى آلِ إِبْرَاهِيْمَ، إِنَّكَ حَمِيْدٌ مَجِيْدٌ. Marilah kita memanjatkan doa pada Allah, moga setiap doa kita diperkenankan di hari penuh berkah ini. اللهُمَّ اغْفِرْ لِلْمُسْلِمِيْنَ وَالمسْلِمَاتِ وَالمؤْمِنِيْنَ وَالمؤْمِنَاتِ الأَحْيَاءِ مِنْهُمْ وَالأَمْوَاتِ اللَّهُمَّ اقْسِمْ لَنَا مِنْ خَشْيَتِكَ مَا يَحُولُ بَيْنَنَا وَبَيْنَ مَعَاصِيكَ وَمِنْ طَاعَتِكَ مَا تُبَلِّغُنَا بِهِ جَنَّتَكَ وَمِنَ الْيَقِينِ مَا تُهَوِّنُ بِهِ عَلَيْنَا مُصِيبَاتِ الدُّنْيَا وَمَتِّعْنَا بِأَسْمَاعِنَا وَأَبْصَارِنَا وَقُوَّتِنَا مَا أَحْيَيْتَنَا وَاجْعَلْهُ الْوَارِثَ مِنَّا وَاجْعَلْ ثَأْرَنَا عَلَى مَنْ ظَلَمَنَا وَانْصُرْنَا عَلَى مَنْ عَادَانَا وَلاَ تَجْعَلْ مُصِيبَتَنَا فِى دِينِنَا وَلاَ تَجْعَلِ الدُّنْيَا أَكْبَرَ هَمِّنَا وَلاَ مَبْلَغَ عِلْمِنَا وَلاَ تُسَلِّطْ عَلَيْنَا مَنْ لاَ يَرْحَمُنَا اللَّهُمَّ أَلِّفْ بَيْنَ قُلُوبِنَا، وَأَصْلِحْ ذَاتَ بَيْنِنَا، وَاهْدِنَا سُبُلَ السَّلَامِ، وَنَجِّنَا مِنَ الظُّلُمَاتِ إِلَى النُّورِ، وَجَنِّبْنَا الْفَوَاحِشَ مَا ظَهَرَ مِنْهَا وَمَا بَطَنَ، وَبَارِكْ لَنَا فِي أَسْمَاعِنَا، وَأَبْصَارِنَا، وَقُلُوبِنَا، وَأَزْوَاجِنَا، وَذُرِّيَّاتِنَا، وَتُبْ عَلَيْنَا إِنَّكَ أَنْتَ التَّوَّابُ الرَّحِيمُ، وَاجْعَلْنَا شَاكِرِينَ لِنِعَمِكَ مُثْنِينَ بِهَا عَلَيْكَ، قَابِلِينَ لَهَا، وَأَتِمِمْهَا عَلَيْنَا رَبَّنَا هَبْ لَنَا مِنْ أَزْوَاجِنَا وَذُرِّيَّاتِنَا قُرَّةَ أَعْيُنٍ وَاجْعَلْنَا لِلْمُتَّقِينَ إِمَامًا رَبَّنَا هَبْ لَنَا مِنْ أَزْوَاجِنَا وَذُرِّيَّاتِنَا قُرَّةَ أَعْيُنٍ وَاجْعَلْنَا لِلْمُتَّقِينَ إِمَامًا رَبَّنَا هَبْ لَنَا مِنْ أَزْوَاجِنَا وَذُرِّيَّاتِنَا قُرَّةَ أَعْيُنٍ وَاجْعَلْنَا لِلْمُتَّقِينَ إِمَامًا رَبَّنَا آتِنَا فِي الدُّنْيَا حَسَنَةً وَفِي الْآخِرَةِ حَسَنَةً وَقِنَا عَذَابَ النَّارِ وَصَلَّى اللهُ عَلَى نَبِيِّنَا مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِهِ وَصَحْبِهِ و َمَنْ تَبِعَهُمْ بِإِحْسَانٍ إِلَى يَوْمِ الدّيْن. وَآخِرُ دَعْوَانَا أَنِ الْحَمْدُ لله رَبِّ الْعَالَمِيْنَ. — Naskah Khutbah Jumat oleh Muhammad Abduh Tuasikal di Masjid Jenderal Sudirman, Panggang, Gunungkidul, 2 Dzulqa’dah 1437 H (5 Agustus 2016) Silakan download Naskah Khutbah Jumat: Kepala Keluarga Idaman di Google Drive dalam file PDF. Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Rumaysho.Com, Channel Telegram @RumayshoCom, @DarushSholihin, @UntaianNasihat, @RemajaIslam Tagsnafkah pendidikan anak suami istri


Bagaimana menjadi kepala keluarga, suami atau bapak idaman?     Khutbah Pertama   إِنَّ الْحَمْدَ لِلَّهِ نَحْمَدُهُ وَنَسْتَعِينُهُ وَنَسْتَغْفِرُهُ وَنَعُوذُ بِاللهِ مِنْ شُرُورِ أَنْفُسِنَا وَ مِنْ سَيِّئَاتِ أَعْمَالِنَا مَنْ يَهْدِ اللَّهُ فَلاَ مُضِلَّ لَهُ وَمَنْ يُضْلِلْ فَلاَ هَادِىَ لَهُ وَأَشْهَدُ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللَّهُ وَحْدَهُ لاَ شَرِيْكَ لَهُ وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُولُهُ اللّهُمَّ صَلِّ عَلَى نَبِيِّنَا مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِهِ وَمَنْ تَبِعَهُمْ بِإِحْسَانٍ إِلَى يَوْمِ الدِّيْنِ قَالَ اللهُ تَعَالَى فِي كِتَابِهِ الكَرِيْمِ: ]يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ حَقَّ تُقَاتِهِ وَلَا تَمُوتُنَّ إِلَّا وَأَنْتُمْ مُسْلِمُونَ[ وَ قَالَ تَعَالَى: ]يَا أَيُّهَا النَّاسُ اتَّقُوا رَبَّكُمُ الَّذِي خَلَقَكُمْ مِنْ نَفْسٍ وَاحِدَةٍ وَخَلَقَ مِنْهَا زَوْجَهَا وَبَثَّ مِنْهُمَا رِجَالًا كَثِيرًا وَنِسَاءً وَاتَّقُوا اللَّهَ الَّذِي تَسَاءَلُونَ بِهِ وَالْأَرْحَامَ إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلَيْكُمْ رَقِيبًا[ وَ قَالَ تَعَالَى: ] يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ وَقُولُوا قَوْلًا سَدِيدًا يُصْلِحْ لَكُمْ أَعْمَالَكُمْ وَيَغْفِرْ لَكُمْ ذُنُوبَكُمْ وَمَنْ يُطِعِ اللَّهَ وَرَسُولَهُ فَقَدْ فَازَ فَوْزًا عَظِيمًا [ فَإِنَّ أَصْدَقَ الحَدِيْثِ كِتَابُ اللهِ وَ خَيْرَ الهُدَى هُدَى مُحَمَّدٍ r وَشَرَّ الأُمُوْرِ مُحْدَثَاتُهَا وَكُلَّ مُحْدَثَةٍ بِدْعَةٌ َوكُلَّ بِدْعَةٍ ضَلاَلَةٌ وَكُلَّ ضَلاَلَةٍ فِى النَّارِ Amma ba’du … Ma’asyiral muslimin jama’ah shalat Jumat yang semoga senantiasa dirahmati oleh Allah Ta’ala,   Kita bersyukur pada Allah atas nikmat dan karunia yang telah Allah berikan pada kita. Allah masih memberikan kita nikmat sehat, umur panjang serta kesempatan untuk menghadiri shalat Jumat kali ini. Mudah-mudahan kita dapat mensyukuri nikmat-nikmat yang ada dengan meningkatkan ketakwaan pada Allah Ta’ala. Shalawat dan salam semoga tercurah kepada junjungan kita, Nabi besar, Nabi agung, Nabi kita Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam sebagai panutan dan suri tauladan kita, begitu pula pada keluarga dan sahabatnya serta yang mengikuti beliau dengan baik hingga akhir zaman.   Ma’asyiral muslimin rahimanii wa rahimakumullah,   Seorang kepala keluarga di rumah adalah sebagai pemimpin. Ia sebagai pemimpin, imam, qudwah (teladan) untuk keluarganya. Ia juga sebagai pemimpin yang dapat mengarahkan keluarganya pada shirathal mustaqim, pada jalan menuju surga. Ia berusaha agar istri dan anak-anaknya selamat dari siksa neraka. Allah Ta’ala berfirman, يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا قُوا أَنْفُسَكُمْ وَأَهْلِيكُمْ نَارًا “Hai orang-orang yang beriman, peliharalah dirimu dan keluargamu dari api neraka” (QS. At- Tahrim: 6) Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di (hidup antara tahun 1889-1956), ulama besar Saudi Arabia di masa silam berkata, “Arahkan mereka memiliki adab yang baik dan ajari mereka pada ilmu agama. Ajak mereka untuk mentaati perintah Allah. Seseorang bisa selamat, kalau ia menyelamatkan dirinya dan menyelamatkan pula orang-orang yang berada di bawa kekuasaannya. Berarti ia selamatkan pula istri dan anak-anaknya yang berada di bawah tanggung jawab kepala keluarga.” (Tafsir As-Sa’di, hlm. 874) Kadang yang kita pikirkan menjadi kepala keluarga adalah hanya mengurus urusan perut, tanpa ambil peduli baiknya istri dan anak-anak kita. Padahal yang dituntut kita bukan hanya memberi nafkah lahiriyah, namun juga pemberian ilmu agama itu teramat penting. Lihatlah apa yang dikatakan oleh para ulama seperti Adh-Dhahak dan Maqatil mengenai ayat di atas, حَقُّ عَلَى المسْلِمِ أَنْ يُعَلِّمَ أَهْلَهُ، مِنْ قُرَابَتِهِ وَإِمَائِهِ وَعَبِيْدِهِ، مَا فَرَضَ اللهُ عَلَيْهِمْ، وَمَا نَهَاهُمُ اللهُ عَنْهُ “Menjadi kewajiban seorang muslim untuk mengajari keluarganya, termasuk kerabat, sampai pada hamba sahaya laki-laki atau perempuannya. Ajarkanlah mereka perkara wajib yang Allah perintahkan dan larangan yang Allah larang.” (HR. Ath-Thabari, dengan sanad shahih dari jalur Sa’id bin Abi ‘Urubah, dari Qatadah. Lihat Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim, 7: 321) Contoh kepala keluarga teladan sudah mengajarkan anak untuk shalat sejak dini. Kata Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, مُرُوا أَوْلاَدَكُمْ بِالصَّلاَةِ وَهُمْ أَبْنَاءُ سَبْعِ سِنِينَ وَاضْرِبُوهُمْ عَلَيْهَا وَهُمْ أَبْنَاءُ عَشْرِ سِنِينَ “Perhatikanlah anak-anak kalian untuk melaksanakan shalat ketika mereka berumur 7 tahun. Jika mereka telah berumur 10 tahun, namun mereka enggan, pukullah mereka.” (HR. Abu Daud, no. 495; Ahmad, 2: 180. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa hadits ini shahih). Kata Ibnu Katsir dalam kitab tafsirnya (7: 321), “Para ulama menyatakan, contoh dalam hal puasa hendaklah anak-anak sudah diajarkan sejak dini sebagai bentuk latihan ibadah pada mereka. Nanti kalau ia telah (baligh) sudah terbiasa untuk melakukan ibadah tersebut, begitu pula ia akan terbiasa menjauhi maksiat dan kemungkaran kalau telah dididik sejak dini.”   Lihat juga suami idaman, ia mengajak istrinya untuk shalat malam ketika ia shalat malam. Dalam hadits disebutkan, رَحِمَ اللهُ رَجُلاً قَامَ مِنَ اللَّيْلِ فَصَلَّى وَأَيْقَظَ امْرَأَتَهُ فَصَلَّتْ، فَإِنْ أَبَتْ نَضَحَ فِي وَجْهِهَا الْمَاءَ، وَرَحِمَ اللهُ امْرَأَةً قَامَتْ مِنَ اللَّيْلِ فَصَلَّتْ وَأَيْقَظَتْ زَوْجَهَا فَصَلَّى فَإِنْ أَبَى نَضَحَتْ فِي وَجْهِهِ الْمَاءَ “Semoga Allah merahmati seorang lelaki yang bangun di waktu malam lalu mengerjakan shalat dan ia membangunkan istrinya lalu si istri mengerjakan shalat. Bila istrinya enggan untuk bangun, ia percikkan air di wajah istrinya. Semoga Allah merahmati seorang wanita yang bangun di waktu malam lalu mengerjakan shalat dan ia membangunkan suami lalu si suami mengerjakan shalat. Bila suaminya enggan untuk bangun, ia percikkan air di wajah suaminya.” (HR. Abu Daud, no. 1450, An-Nasa’i, no. 1611. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini hasan).   Jama’ah shalat Jum’at yang semoga senantiasa dirahmati oleh Allah. Demikian khutbah pertama ini.   أَقُوْلُ قَوْلِي هَذَا َوَاسْتَغْفِرُ اللهَ لِي وَلَكُمْ وَلِسَائِرِ المُسْلِمِيْنَ إِنَّهُ هُوَ السَمِيْعُ العَلِيْمُ   Khutbah Kedua   الحَمْدُ للهِ رَبِّ العَالمِيْنَ وَالصَّلاَةُ وَالسَّلاَمُ عَلَى أَشْرَافِ الأَنْبِيَاءِ وَالمرْسَلِيْنَ نَبِيِّنَا مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِهِ وَصَحْبِهِ أَجْمَعِيْنَ   Ma’asyirol muslimin rahimani wa rahimakumullah, jama’ah shalat Jumat yang semoga senantiasa mendapatkan berkah dari Allah, Ada suami yang tercela sebagaimana disebutkan dalam hadits yaitu hadits Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma dengan sanad marfu’ –sampai pada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam-, di mana beliau bersabda, ثَلاَثَةٌ قَدْ حَرَّمَ اللَّهُ عَلَيْهِمُ الْجَنَّةَ مُدْمِنُ الْخَمْرِ وَالْعَاقُّ وَالْدَّيُّوثُ الَّذِى يُقِرُّ فِى أَهْلِهِ الْخُبْثَ   “Ada tiga orang yang Allah haramkan masuk surga yaitu: pecandu khamar, orang yang durhaka pada orang tua, dan orang yang tidak memiliki sifat cemburu yang menyetujui perkara keji pada keluarganya.” (HR. Ahmad 2: 69. Hadits ini shahih dilihat dari jalur lain) Yang dimaksud tidak punya rasa cemburu dari suami adalah membiarkan keluarganya bermaksiat tanpa mau mengingatkan. Bentuknya pada masa sekarang adalah: 1- Membiarkan anak perempuan atau anggota keluarga perempuan berhubungan via telepon atau SMS dengan laki-laki yang bukan mahram. Mereka saling berbincang hangat, sambil bercumbu rayu, padahal tidak halal. 2- Merelakan anggota keluarga perempuan ber-khalwat –berdua-duaan- dengan laki-laki bukan mahram. 3- Merelakan anggota keluarga perempuan keluar rumah tanpa menggunakan jilbab atau hijab syar’i, sehingga bisa dipandang dengan leluasa, ditambah parahnya menggunakan pakaian ketat yang merangsang nafsu birahi para pria. 4- Mendatangkan film dan majalah porno penyebar kerusakan dan kemesuman ke dalam rumah. 5- Membiarkan anak-anak percaya pada ramalan bintang yang biasa tersebar di majalah dan tayangan televisi.   Semoga Allah menjauhkan diri kita dan keluarga kita dari berbagai macam maksiat. Semoga Allah menjadikan istri dan anak-anak kita menjadi penyejuk mata bagi kita serta membahagikan kita dunia dan akhirat.   Di akhir khutbah ini … Jangan lupa untuk memperbanyak shalawat di hari Jumat ini. Siapa yang bershalawat sekali, maka Allah akan membalas shalawatnya sepuluh kali, arti shalawat Allah adalah ampunan dari Allah.   إِنَّ اللَّهَ وَمَلَائِكَتَهُ يُصَلُّونَ عَلَى النَّبِيِّ يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا صَلُّوا عَلَيْهِ وَسَلِّمُوا تَسْلِيماً اَللَّهُمَّ صَلِّ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ كَمَا صَلَّيْتَ عَلَى إِبْرَاهِيْمَ وَعَلَى آلِ إِبْرَاهِيْمَ، إِنَّكَ حَمِيْدٌ مَجِيْدٌ. وَبَارِكْ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ كَمَا بَارَكْتَ عَلَى إِبْرَاهِيْمَ وَعَلَى آلِ إِبْرَاهِيْمَ، إِنَّكَ حَمِيْدٌ مَجِيْدٌ. Marilah kita memanjatkan doa pada Allah, moga setiap doa kita diperkenankan di hari penuh berkah ini. اللهُمَّ اغْفِرْ لِلْمُسْلِمِيْنَ وَالمسْلِمَاتِ وَالمؤْمِنِيْنَ وَالمؤْمِنَاتِ الأَحْيَاءِ مِنْهُمْ وَالأَمْوَاتِ اللَّهُمَّ اقْسِمْ لَنَا مِنْ خَشْيَتِكَ مَا يَحُولُ بَيْنَنَا وَبَيْنَ مَعَاصِيكَ وَمِنْ طَاعَتِكَ مَا تُبَلِّغُنَا بِهِ جَنَّتَكَ وَمِنَ الْيَقِينِ مَا تُهَوِّنُ بِهِ عَلَيْنَا مُصِيبَاتِ الدُّنْيَا وَمَتِّعْنَا بِأَسْمَاعِنَا وَأَبْصَارِنَا وَقُوَّتِنَا مَا أَحْيَيْتَنَا وَاجْعَلْهُ الْوَارِثَ مِنَّا وَاجْعَلْ ثَأْرَنَا عَلَى مَنْ ظَلَمَنَا وَانْصُرْنَا عَلَى مَنْ عَادَانَا وَلاَ تَجْعَلْ مُصِيبَتَنَا فِى دِينِنَا وَلاَ تَجْعَلِ الدُّنْيَا أَكْبَرَ هَمِّنَا وَلاَ مَبْلَغَ عِلْمِنَا وَلاَ تُسَلِّطْ عَلَيْنَا مَنْ لاَ يَرْحَمُنَا اللَّهُمَّ أَلِّفْ بَيْنَ قُلُوبِنَا، وَأَصْلِحْ ذَاتَ بَيْنِنَا، وَاهْدِنَا سُبُلَ السَّلَامِ، وَنَجِّنَا مِنَ الظُّلُمَاتِ إِلَى النُّورِ، وَجَنِّبْنَا الْفَوَاحِشَ مَا ظَهَرَ مِنْهَا وَمَا بَطَنَ، وَبَارِكْ لَنَا فِي أَسْمَاعِنَا، وَأَبْصَارِنَا، وَقُلُوبِنَا، وَأَزْوَاجِنَا، وَذُرِّيَّاتِنَا، وَتُبْ عَلَيْنَا إِنَّكَ أَنْتَ التَّوَّابُ الرَّحِيمُ، وَاجْعَلْنَا شَاكِرِينَ لِنِعَمِكَ مُثْنِينَ بِهَا عَلَيْكَ، قَابِلِينَ لَهَا، وَأَتِمِمْهَا عَلَيْنَا رَبَّنَا هَبْ لَنَا مِنْ أَزْوَاجِنَا وَذُرِّيَّاتِنَا قُرَّةَ أَعْيُنٍ وَاجْعَلْنَا لِلْمُتَّقِينَ إِمَامًا رَبَّنَا هَبْ لَنَا مِنْ أَزْوَاجِنَا وَذُرِّيَّاتِنَا قُرَّةَ أَعْيُنٍ وَاجْعَلْنَا لِلْمُتَّقِينَ إِمَامًا رَبَّنَا هَبْ لَنَا مِنْ أَزْوَاجِنَا وَذُرِّيَّاتِنَا قُرَّةَ أَعْيُنٍ وَاجْعَلْنَا لِلْمُتَّقِينَ إِمَامًا رَبَّنَا آتِنَا فِي الدُّنْيَا حَسَنَةً وَفِي الْآخِرَةِ حَسَنَةً وَقِنَا عَذَابَ النَّارِ وَصَلَّى اللهُ عَلَى نَبِيِّنَا مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِهِ وَصَحْبِهِ و َمَنْ تَبِعَهُمْ بِإِحْسَانٍ إِلَى يَوْمِ الدّيْن. وَآخِرُ دَعْوَانَا أَنِ الْحَمْدُ لله رَبِّ الْعَالَمِيْنَ. — Naskah Khutbah Jumat oleh Muhammad Abduh Tuasikal di Masjid Jenderal Sudirman, Panggang, Gunungkidul, 2 Dzulqa’dah 1437 H (5 Agustus 2016) Silakan download Naskah Khutbah Jumat: Kepala Keluarga Idaman di Google Drive dalam file PDF. Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Rumaysho.Com, Channel Telegram @RumayshoCom, @DarushSholihin, @UntaianNasihat, @RemajaIslam Tagsnafkah pendidikan anak suami istri

Nabi Nuh, Bapak Seluruh Manusia Setelah Nabi Adam

Nabi Nuh disebut juga “bapak seluruh manusia” (أبو البشر/ Abul Basyar) selain Nabi Adam, karena semua manusia setelah kejadian banjir di zaman Nabi Nuh adalah anak keturunan beliau. Banjir Nabi Nuh terjadi pada seluruh dunia sehingga tidak ada manusia yang selamat kecuali yang berada di atas kapal bersama nabi Nuh. Manusia yang berada bersama nabi Nuh di atas kapal ditakdirkan Allah tidak mempunyai keturunan lanjutan lagi setelah kejadian tersebut.Banjir nabi Nuh terjadi di seluruh duniaAllah menurunkan banjir sampai-sampai gunung yang tinggi tidak bisa menjadi tempat berlindung. Salah satuaAnak Nabi Nuh tidak bisa selamat dari banjir padahal ia berlindung di atas gunung.Allah Ta’ala berfirman, هِيَ تَجْرِي بِهِمْ فِي مَوْجٍ كَالْجِبَالِ وَنَادَى نُوحٌ ابْنَهُ وَكَانَ فِي مَعْزِلٍ يَا بُنَيَّ ارْكَبْ مَعَنَا وَلا تَكُنْ مَعَ الْكَافِرِينَ قَالَ سَآوِي إِلَى جَبَلٍ يَعْصِمُنِي مِنَ الْمَاءِ قَالَ لا عَاصِمَ الْيَوْمَ مِنْ أَمْرِ اللَّهِ إِلا مَنْ رَحِمَ وَحَالَ بَيْنَهُمَا الْمَوْجُ فَكَانَ مِنَ الْمُغْرَقِينَ“Dan bahtera itu berlayar membawa mereka dalam gelombang laksana gunung. Dan Nuh memanggil anaknya sedang anak itu berada di tempat yang jauh terpencil: “Hai anakku, naiklah (ke kapal) bersama kami dan janganlah kamu berada bersama orang-orang yang kafir.” Anaknya menjawab: “Aku akan mencari perlindungan ke gunung yang dapat memeliharaku dari air bah!” Nuh berkata: “Tidak ada yang melindungi hari ini dari azab Allah selain Allah (saja) Yang Maha Penyayang”. Dan gelombang menjadi penghalang antara keduanya; maka jadilah anak itu termasuk orang-orang yang ditenggelamkan” (Huud : 42-43).Seluruh orang kafir yang tidak beriman di muka bumi akan terkena banjir sehingga tidak tersisa sedikit pun, sebagaimana doa nabi Nuh:وَقَالَ نُوحٌ رَبِّ لا تَذَرْ عَلَى الأرْضِ مِنَ الْكَافِرِينَ دَيَّارًا“Nuh berkata: “Ya Tuhanku, janganlah Engkau biarkan seorang pun di antara orang-orang kafir itu tinggal di atas bumi” (Nuh : 26).Semua yang tersisa di bumi yaitu yang tidak naik perahu nabi Nuh tenggelam. Allah berfirman,فَأَنْجَيْنَاهُ وَمَنْ مَعَهُ فِي الْفُلْكِ الْمَشْحُونِ * ثُمَّ أَغْرَقْنَا بَعْدُ الْبَاقِينَ“Maka Kami selamatkan Nuh dan orang-orang yang besertanya di dalam kapal yang penuh muatan. Kemudian sesudah itu Kami tenggelamkan orang-orang yang tersisa.” (Asy-Syuara 119-120).Hanya Anak Keturunan Nabi Nuh yang berlanjutBeberapa ulama Menjelaskan bahwa terdapat anak Nabi Nuh yang berimana bersama beliau di atas kapal. Bersama itu pula ada orang-orang yang beriman bersama Nabi Nuh di atas kapal. Hanya saja Allah mentakdirkan yang terus mempunyai keturunan adalah Nabi Nuh dan anaknya saja. Dalam riwayat lainnya, yang manusia yang selamat selain Nabi Nuh dan anaknya meninggal karena wabah sehingga mereka tidak mempunya keturunan.Jadilah nabi Nuh adalah “bapak seluruh manusia” setelah nabi Adam. Allah berfirman,وَجَعَلْنَا ذُرِّيَّتَهُ هُمُ الْبَاقِينَ“Dan Kami jadikan anak cucunya orang-orang yang melanjutkan keturunan” (As-Shaffat: 77).Ahli tafsir di kalangan tabi’in, Imam Qatadah, menafsirkan,الناس كلهم من ذرية نوح عليه السلام“Manusia semuanya adalah keturunan Nuh ‘alaihssalam”[1. Tafsir Ibnu Katsir, 7/22].Ibnu Katsir menjelaskan dalam kitab sejarah Al-Bidayah wan Nihayah,فإن الله لم يجعل لأحد ممن كان معه من المؤمنين نسلا ولا عقبا سوى نوح عليه السلام …فكل من على وجه الأرض اليوم من سائر أجناس بني آدم ينسبون إلى أولاد نوح الثلاثة وهم سام وحام ويافث“Allah tidak menjadikan seorangpun yang bersama Nabi Nuh dari orang-orang yang beriman anak dan keturunan kecuali Nuh ‘alaihis salam saja… Semua yang ada di muka bumi sekarang dinisbatkan kepada ketiga anak Nabi Nuh yaitu Sam, Ham dan Yafidz”[2. Bidayah wan Nihayah, 1/115, Darul Kutub Ilmiyah, Syamilah].Al-Hamawi menjelaskan,كان أول من نزله نوح عليه السلام لما خرج من السفينة ومعه ثمانون إنسانا فبنوا لهم مساكن بهذا الموضع وأقاموا به فسمي الموضع بهم ثم أصابهم وباء فمات الثمانون غير نوح عليه السلام وولده فهو أبو البشر كلهم“Orang pertama yang turun kapal adalah Nuh ‘alaihis salam, ketika beliau keluar dari kapal, beliau bersama 80 manusia. Mereka membangun tempat tinggal di tempat itu dan menetap di sana. Kemudian mereka tertimpa wabah penyakit, sehingga 80 orang  tersebut meninggal kecuali Nuh ‘alaihis salam dan anaknya. Maka beliau adalah Abul Basyar (bapak seluruh manusia)”[3. Mu’jam al-Buldan, 2/84, Darul Fikr, Beirut, Syamilah].Demikian semoga bermanfaat.***@Laboratorium RS Manambai, Sumbawa BesarPenyusun: dr. Raehanul BahraenArtikel Muslim.or.id___🔍 Tafsir Surah Al Zalzalah, Alquran Bersuara, Bacaan Sholat Fardhu Yang Shahih, Contoh Proposal Pengadaan Kendaraan Operasional, Pertanyaan Yang Sulit Dijawab Oleh Ustadz

Nabi Nuh, Bapak Seluruh Manusia Setelah Nabi Adam

Nabi Nuh disebut juga “bapak seluruh manusia” (أبو البشر/ Abul Basyar) selain Nabi Adam, karena semua manusia setelah kejadian banjir di zaman Nabi Nuh adalah anak keturunan beliau. Banjir Nabi Nuh terjadi pada seluruh dunia sehingga tidak ada manusia yang selamat kecuali yang berada di atas kapal bersama nabi Nuh. Manusia yang berada bersama nabi Nuh di atas kapal ditakdirkan Allah tidak mempunyai keturunan lanjutan lagi setelah kejadian tersebut.Banjir nabi Nuh terjadi di seluruh duniaAllah menurunkan banjir sampai-sampai gunung yang tinggi tidak bisa menjadi tempat berlindung. Salah satuaAnak Nabi Nuh tidak bisa selamat dari banjir padahal ia berlindung di atas gunung.Allah Ta’ala berfirman, هِيَ تَجْرِي بِهِمْ فِي مَوْجٍ كَالْجِبَالِ وَنَادَى نُوحٌ ابْنَهُ وَكَانَ فِي مَعْزِلٍ يَا بُنَيَّ ارْكَبْ مَعَنَا وَلا تَكُنْ مَعَ الْكَافِرِينَ قَالَ سَآوِي إِلَى جَبَلٍ يَعْصِمُنِي مِنَ الْمَاءِ قَالَ لا عَاصِمَ الْيَوْمَ مِنْ أَمْرِ اللَّهِ إِلا مَنْ رَحِمَ وَحَالَ بَيْنَهُمَا الْمَوْجُ فَكَانَ مِنَ الْمُغْرَقِينَ“Dan bahtera itu berlayar membawa mereka dalam gelombang laksana gunung. Dan Nuh memanggil anaknya sedang anak itu berada di tempat yang jauh terpencil: “Hai anakku, naiklah (ke kapal) bersama kami dan janganlah kamu berada bersama orang-orang yang kafir.” Anaknya menjawab: “Aku akan mencari perlindungan ke gunung yang dapat memeliharaku dari air bah!” Nuh berkata: “Tidak ada yang melindungi hari ini dari azab Allah selain Allah (saja) Yang Maha Penyayang”. Dan gelombang menjadi penghalang antara keduanya; maka jadilah anak itu termasuk orang-orang yang ditenggelamkan” (Huud : 42-43).Seluruh orang kafir yang tidak beriman di muka bumi akan terkena banjir sehingga tidak tersisa sedikit pun, sebagaimana doa nabi Nuh:وَقَالَ نُوحٌ رَبِّ لا تَذَرْ عَلَى الأرْضِ مِنَ الْكَافِرِينَ دَيَّارًا“Nuh berkata: “Ya Tuhanku, janganlah Engkau biarkan seorang pun di antara orang-orang kafir itu tinggal di atas bumi” (Nuh : 26).Semua yang tersisa di bumi yaitu yang tidak naik perahu nabi Nuh tenggelam. Allah berfirman,فَأَنْجَيْنَاهُ وَمَنْ مَعَهُ فِي الْفُلْكِ الْمَشْحُونِ * ثُمَّ أَغْرَقْنَا بَعْدُ الْبَاقِينَ“Maka Kami selamatkan Nuh dan orang-orang yang besertanya di dalam kapal yang penuh muatan. Kemudian sesudah itu Kami tenggelamkan orang-orang yang tersisa.” (Asy-Syuara 119-120).Hanya Anak Keturunan Nabi Nuh yang berlanjutBeberapa ulama Menjelaskan bahwa terdapat anak Nabi Nuh yang berimana bersama beliau di atas kapal. Bersama itu pula ada orang-orang yang beriman bersama Nabi Nuh di atas kapal. Hanya saja Allah mentakdirkan yang terus mempunyai keturunan adalah Nabi Nuh dan anaknya saja. Dalam riwayat lainnya, yang manusia yang selamat selain Nabi Nuh dan anaknya meninggal karena wabah sehingga mereka tidak mempunya keturunan.Jadilah nabi Nuh adalah “bapak seluruh manusia” setelah nabi Adam. Allah berfirman,وَجَعَلْنَا ذُرِّيَّتَهُ هُمُ الْبَاقِينَ“Dan Kami jadikan anak cucunya orang-orang yang melanjutkan keturunan” (As-Shaffat: 77).Ahli tafsir di kalangan tabi’in, Imam Qatadah, menafsirkan,الناس كلهم من ذرية نوح عليه السلام“Manusia semuanya adalah keturunan Nuh ‘alaihssalam”[1. Tafsir Ibnu Katsir, 7/22].Ibnu Katsir menjelaskan dalam kitab sejarah Al-Bidayah wan Nihayah,فإن الله لم يجعل لأحد ممن كان معه من المؤمنين نسلا ولا عقبا سوى نوح عليه السلام …فكل من على وجه الأرض اليوم من سائر أجناس بني آدم ينسبون إلى أولاد نوح الثلاثة وهم سام وحام ويافث“Allah tidak menjadikan seorangpun yang bersama Nabi Nuh dari orang-orang yang beriman anak dan keturunan kecuali Nuh ‘alaihis salam saja… Semua yang ada di muka bumi sekarang dinisbatkan kepada ketiga anak Nabi Nuh yaitu Sam, Ham dan Yafidz”[2. Bidayah wan Nihayah, 1/115, Darul Kutub Ilmiyah, Syamilah].Al-Hamawi menjelaskan,كان أول من نزله نوح عليه السلام لما خرج من السفينة ومعه ثمانون إنسانا فبنوا لهم مساكن بهذا الموضع وأقاموا به فسمي الموضع بهم ثم أصابهم وباء فمات الثمانون غير نوح عليه السلام وولده فهو أبو البشر كلهم“Orang pertama yang turun kapal adalah Nuh ‘alaihis salam, ketika beliau keluar dari kapal, beliau bersama 80 manusia. Mereka membangun tempat tinggal di tempat itu dan menetap di sana. Kemudian mereka tertimpa wabah penyakit, sehingga 80 orang  tersebut meninggal kecuali Nuh ‘alaihis salam dan anaknya. Maka beliau adalah Abul Basyar (bapak seluruh manusia)”[3. Mu’jam al-Buldan, 2/84, Darul Fikr, Beirut, Syamilah].Demikian semoga bermanfaat.***@Laboratorium RS Manambai, Sumbawa BesarPenyusun: dr. Raehanul BahraenArtikel Muslim.or.id___🔍 Tafsir Surah Al Zalzalah, Alquran Bersuara, Bacaan Sholat Fardhu Yang Shahih, Contoh Proposal Pengadaan Kendaraan Operasional, Pertanyaan Yang Sulit Dijawab Oleh Ustadz
Nabi Nuh disebut juga “bapak seluruh manusia” (أبو البشر/ Abul Basyar) selain Nabi Adam, karena semua manusia setelah kejadian banjir di zaman Nabi Nuh adalah anak keturunan beliau. Banjir Nabi Nuh terjadi pada seluruh dunia sehingga tidak ada manusia yang selamat kecuali yang berada di atas kapal bersama nabi Nuh. Manusia yang berada bersama nabi Nuh di atas kapal ditakdirkan Allah tidak mempunyai keturunan lanjutan lagi setelah kejadian tersebut.Banjir nabi Nuh terjadi di seluruh duniaAllah menurunkan banjir sampai-sampai gunung yang tinggi tidak bisa menjadi tempat berlindung. Salah satuaAnak Nabi Nuh tidak bisa selamat dari banjir padahal ia berlindung di atas gunung.Allah Ta’ala berfirman, هِيَ تَجْرِي بِهِمْ فِي مَوْجٍ كَالْجِبَالِ وَنَادَى نُوحٌ ابْنَهُ وَكَانَ فِي مَعْزِلٍ يَا بُنَيَّ ارْكَبْ مَعَنَا وَلا تَكُنْ مَعَ الْكَافِرِينَ قَالَ سَآوِي إِلَى جَبَلٍ يَعْصِمُنِي مِنَ الْمَاءِ قَالَ لا عَاصِمَ الْيَوْمَ مِنْ أَمْرِ اللَّهِ إِلا مَنْ رَحِمَ وَحَالَ بَيْنَهُمَا الْمَوْجُ فَكَانَ مِنَ الْمُغْرَقِينَ“Dan bahtera itu berlayar membawa mereka dalam gelombang laksana gunung. Dan Nuh memanggil anaknya sedang anak itu berada di tempat yang jauh terpencil: “Hai anakku, naiklah (ke kapal) bersama kami dan janganlah kamu berada bersama orang-orang yang kafir.” Anaknya menjawab: “Aku akan mencari perlindungan ke gunung yang dapat memeliharaku dari air bah!” Nuh berkata: “Tidak ada yang melindungi hari ini dari azab Allah selain Allah (saja) Yang Maha Penyayang”. Dan gelombang menjadi penghalang antara keduanya; maka jadilah anak itu termasuk orang-orang yang ditenggelamkan” (Huud : 42-43).Seluruh orang kafir yang tidak beriman di muka bumi akan terkena banjir sehingga tidak tersisa sedikit pun, sebagaimana doa nabi Nuh:وَقَالَ نُوحٌ رَبِّ لا تَذَرْ عَلَى الأرْضِ مِنَ الْكَافِرِينَ دَيَّارًا“Nuh berkata: “Ya Tuhanku, janganlah Engkau biarkan seorang pun di antara orang-orang kafir itu tinggal di atas bumi” (Nuh : 26).Semua yang tersisa di bumi yaitu yang tidak naik perahu nabi Nuh tenggelam. Allah berfirman,فَأَنْجَيْنَاهُ وَمَنْ مَعَهُ فِي الْفُلْكِ الْمَشْحُونِ * ثُمَّ أَغْرَقْنَا بَعْدُ الْبَاقِينَ“Maka Kami selamatkan Nuh dan orang-orang yang besertanya di dalam kapal yang penuh muatan. Kemudian sesudah itu Kami tenggelamkan orang-orang yang tersisa.” (Asy-Syuara 119-120).Hanya Anak Keturunan Nabi Nuh yang berlanjutBeberapa ulama Menjelaskan bahwa terdapat anak Nabi Nuh yang berimana bersama beliau di atas kapal. Bersama itu pula ada orang-orang yang beriman bersama Nabi Nuh di atas kapal. Hanya saja Allah mentakdirkan yang terus mempunyai keturunan adalah Nabi Nuh dan anaknya saja. Dalam riwayat lainnya, yang manusia yang selamat selain Nabi Nuh dan anaknya meninggal karena wabah sehingga mereka tidak mempunya keturunan.Jadilah nabi Nuh adalah “bapak seluruh manusia” setelah nabi Adam. Allah berfirman,وَجَعَلْنَا ذُرِّيَّتَهُ هُمُ الْبَاقِينَ“Dan Kami jadikan anak cucunya orang-orang yang melanjutkan keturunan” (As-Shaffat: 77).Ahli tafsir di kalangan tabi’in, Imam Qatadah, menafsirkan,الناس كلهم من ذرية نوح عليه السلام“Manusia semuanya adalah keturunan Nuh ‘alaihssalam”[1. Tafsir Ibnu Katsir, 7/22].Ibnu Katsir menjelaskan dalam kitab sejarah Al-Bidayah wan Nihayah,فإن الله لم يجعل لأحد ممن كان معه من المؤمنين نسلا ولا عقبا سوى نوح عليه السلام …فكل من على وجه الأرض اليوم من سائر أجناس بني آدم ينسبون إلى أولاد نوح الثلاثة وهم سام وحام ويافث“Allah tidak menjadikan seorangpun yang bersama Nabi Nuh dari orang-orang yang beriman anak dan keturunan kecuali Nuh ‘alaihis salam saja… Semua yang ada di muka bumi sekarang dinisbatkan kepada ketiga anak Nabi Nuh yaitu Sam, Ham dan Yafidz”[2. Bidayah wan Nihayah, 1/115, Darul Kutub Ilmiyah, Syamilah].Al-Hamawi menjelaskan,كان أول من نزله نوح عليه السلام لما خرج من السفينة ومعه ثمانون إنسانا فبنوا لهم مساكن بهذا الموضع وأقاموا به فسمي الموضع بهم ثم أصابهم وباء فمات الثمانون غير نوح عليه السلام وولده فهو أبو البشر كلهم“Orang pertama yang turun kapal adalah Nuh ‘alaihis salam, ketika beliau keluar dari kapal, beliau bersama 80 manusia. Mereka membangun tempat tinggal di tempat itu dan menetap di sana. Kemudian mereka tertimpa wabah penyakit, sehingga 80 orang  tersebut meninggal kecuali Nuh ‘alaihis salam dan anaknya. Maka beliau adalah Abul Basyar (bapak seluruh manusia)”[3. Mu’jam al-Buldan, 2/84, Darul Fikr, Beirut, Syamilah].Demikian semoga bermanfaat.***@Laboratorium RS Manambai, Sumbawa BesarPenyusun: dr. Raehanul BahraenArtikel Muslim.or.id___🔍 Tafsir Surah Al Zalzalah, Alquran Bersuara, Bacaan Sholat Fardhu Yang Shahih, Contoh Proposal Pengadaan Kendaraan Operasional, Pertanyaan Yang Sulit Dijawab Oleh Ustadz


Nabi Nuh disebut juga “bapak seluruh manusia” (أبو البشر/ Abul Basyar) selain Nabi Adam, karena semua manusia setelah kejadian banjir di zaman Nabi Nuh adalah anak keturunan beliau. Banjir Nabi Nuh terjadi pada seluruh dunia sehingga tidak ada manusia yang selamat kecuali yang berada di atas kapal bersama nabi Nuh. Manusia yang berada bersama nabi Nuh di atas kapal ditakdirkan Allah tidak mempunyai keturunan lanjutan lagi setelah kejadian tersebut.Banjir nabi Nuh terjadi di seluruh duniaAllah menurunkan banjir sampai-sampai gunung yang tinggi tidak bisa menjadi tempat berlindung. Salah satuaAnak Nabi Nuh tidak bisa selamat dari banjir padahal ia berlindung di atas gunung.Allah Ta’ala berfirman, هِيَ تَجْرِي بِهِمْ فِي مَوْجٍ كَالْجِبَالِ وَنَادَى نُوحٌ ابْنَهُ وَكَانَ فِي مَعْزِلٍ يَا بُنَيَّ ارْكَبْ مَعَنَا وَلا تَكُنْ مَعَ الْكَافِرِينَ قَالَ سَآوِي إِلَى جَبَلٍ يَعْصِمُنِي مِنَ الْمَاءِ قَالَ لا عَاصِمَ الْيَوْمَ مِنْ أَمْرِ اللَّهِ إِلا مَنْ رَحِمَ وَحَالَ بَيْنَهُمَا الْمَوْجُ فَكَانَ مِنَ الْمُغْرَقِينَ“Dan bahtera itu berlayar membawa mereka dalam gelombang laksana gunung. Dan Nuh memanggil anaknya sedang anak itu berada di tempat yang jauh terpencil: “Hai anakku, naiklah (ke kapal) bersama kami dan janganlah kamu berada bersama orang-orang yang kafir.” Anaknya menjawab: “Aku akan mencari perlindungan ke gunung yang dapat memeliharaku dari air bah!” Nuh berkata: “Tidak ada yang melindungi hari ini dari azab Allah selain Allah (saja) Yang Maha Penyayang”. Dan gelombang menjadi penghalang antara keduanya; maka jadilah anak itu termasuk orang-orang yang ditenggelamkan” (Huud : 42-43).Seluruh orang kafir yang tidak beriman di muka bumi akan terkena banjir sehingga tidak tersisa sedikit pun, sebagaimana doa nabi Nuh:وَقَالَ نُوحٌ رَبِّ لا تَذَرْ عَلَى الأرْضِ مِنَ الْكَافِرِينَ دَيَّارًا“Nuh berkata: “Ya Tuhanku, janganlah Engkau biarkan seorang pun di antara orang-orang kafir itu tinggal di atas bumi” (Nuh : 26).Semua yang tersisa di bumi yaitu yang tidak naik perahu nabi Nuh tenggelam. Allah berfirman,فَأَنْجَيْنَاهُ وَمَنْ مَعَهُ فِي الْفُلْكِ الْمَشْحُونِ * ثُمَّ أَغْرَقْنَا بَعْدُ الْبَاقِينَ“Maka Kami selamatkan Nuh dan orang-orang yang besertanya di dalam kapal yang penuh muatan. Kemudian sesudah itu Kami tenggelamkan orang-orang yang tersisa.” (Asy-Syuara 119-120).Hanya Anak Keturunan Nabi Nuh yang berlanjutBeberapa ulama Menjelaskan bahwa terdapat anak Nabi Nuh yang berimana bersama beliau di atas kapal. Bersama itu pula ada orang-orang yang beriman bersama Nabi Nuh di atas kapal. Hanya saja Allah mentakdirkan yang terus mempunyai keturunan adalah Nabi Nuh dan anaknya saja. Dalam riwayat lainnya, yang manusia yang selamat selain Nabi Nuh dan anaknya meninggal karena wabah sehingga mereka tidak mempunya keturunan.Jadilah nabi Nuh adalah “bapak seluruh manusia” setelah nabi Adam. Allah berfirman,وَجَعَلْنَا ذُرِّيَّتَهُ هُمُ الْبَاقِينَ“Dan Kami jadikan anak cucunya orang-orang yang melanjutkan keturunan” (As-Shaffat: 77).Ahli tafsir di kalangan tabi’in, Imam Qatadah, menafsirkan,الناس كلهم من ذرية نوح عليه السلام“Manusia semuanya adalah keturunan Nuh ‘alaihssalam”[1. Tafsir Ibnu Katsir, 7/22].Ibnu Katsir menjelaskan dalam kitab sejarah Al-Bidayah wan Nihayah,فإن الله لم يجعل لأحد ممن كان معه من المؤمنين نسلا ولا عقبا سوى نوح عليه السلام …فكل من على وجه الأرض اليوم من سائر أجناس بني آدم ينسبون إلى أولاد نوح الثلاثة وهم سام وحام ويافث“Allah tidak menjadikan seorangpun yang bersama Nabi Nuh dari orang-orang yang beriman anak dan keturunan kecuali Nuh ‘alaihis salam saja… Semua yang ada di muka bumi sekarang dinisbatkan kepada ketiga anak Nabi Nuh yaitu Sam, Ham dan Yafidz”[2. Bidayah wan Nihayah, 1/115, Darul Kutub Ilmiyah, Syamilah].Al-Hamawi menjelaskan,كان أول من نزله نوح عليه السلام لما خرج من السفينة ومعه ثمانون إنسانا فبنوا لهم مساكن بهذا الموضع وأقاموا به فسمي الموضع بهم ثم أصابهم وباء فمات الثمانون غير نوح عليه السلام وولده فهو أبو البشر كلهم“Orang pertama yang turun kapal adalah Nuh ‘alaihis salam, ketika beliau keluar dari kapal, beliau bersama 80 manusia. Mereka membangun tempat tinggal di tempat itu dan menetap di sana. Kemudian mereka tertimpa wabah penyakit, sehingga 80 orang  tersebut meninggal kecuali Nuh ‘alaihis salam dan anaknya. Maka beliau adalah Abul Basyar (bapak seluruh manusia)”[3. Mu’jam al-Buldan, 2/84, Darul Fikr, Beirut, Syamilah].Demikian semoga bermanfaat.***@Laboratorium RS Manambai, Sumbawa BesarPenyusun: dr. Raehanul BahraenArtikel Muslim.or.id___🔍 Tafsir Surah Al Zalzalah, Alquran Bersuara, Bacaan Sholat Fardhu Yang Shahih, Contoh Proposal Pengadaan Kendaraan Operasional, Pertanyaan Yang Sulit Dijawab Oleh Ustadz

Aqiqah di Tempat Anak Lahir atau Orang Tua?

Aqiqah itu diadakan di tempat anak itu lahir atau di tempat orang tua? Karena bisa jadi orang tuanya (bapaknya) berada di luar kota. Perkara mentransfer biaya ke tempat lain untuk aqiqah memang ada silang pendapat di antara para ulama, manakah yang lebih afdhal antara keduanya. Namun tetap cara seperti itu masih dikatakan sah. Ibnu Hajar Al-Haitami rahimahullah berkata bahwa aqiqah itu bisa disamakan dengan zakat fitrah, boleh saja dikeluarkan ke luar daerah. Namun pilihan terbaik adalah aqiqah itu disembelih di tempat orang tua itu berada karena orang tualah yang dituntut untuk melakukan aqiqah. Demikian disebutkan dalam Al-Fatawa Al-Kubra, 4: 257. Syaikh Ibnu Jibrin rahimahullah menyatakan bahwa yang lebih afdhal aqiqah disembelih di negeri anak tersebut berada. Syaikh Ibnu Jibrin rahimahullah juga ditanya apakah aqiqah itu disembelih di negeri anak tersebut berada atau di negeri anak tersebut dilahirkan. Jawaban dari Syaikh rahimahullah, yang lebih afdhal, aqiqah diselenggarakan di negeri tempat anak tersebut berada. Jika orang tua berada di tempat yang berbeda, biaya aqiqah itu nantinya ditransfer, lalu penyembelihannya bisa diwakilkan pada orang lain. Lantas orang tua yang berbeda tempat tersebut mendo’akan aqiqah tadi karena do’a berkah sangat dibutuhkan oleh anak. Syaikh Al-Albani rahimahullah ditanya, apakah disyaratkan aqiqah itu diadakan di tempat anak tersebut dilahirkan. Jawabannya, tidak.   Pembahasan di atas diambil dari bahasan Syaikh Muhammad Shalih Al-Munajjid di Fatawa Al-Islam Sual wa Jawab, no. 132524. — Disusun di Darush Sholihin, Panggang, Gunungkidul, 1 Dzulqa’dah 1437 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Rumaysho.Com, Channel Telegram @RumayshoCom, @DarushSholihin, @UntaianNasihat, @RemajaIslam Tagsaqiqah

Aqiqah di Tempat Anak Lahir atau Orang Tua?

Aqiqah itu diadakan di tempat anak itu lahir atau di tempat orang tua? Karena bisa jadi orang tuanya (bapaknya) berada di luar kota. Perkara mentransfer biaya ke tempat lain untuk aqiqah memang ada silang pendapat di antara para ulama, manakah yang lebih afdhal antara keduanya. Namun tetap cara seperti itu masih dikatakan sah. Ibnu Hajar Al-Haitami rahimahullah berkata bahwa aqiqah itu bisa disamakan dengan zakat fitrah, boleh saja dikeluarkan ke luar daerah. Namun pilihan terbaik adalah aqiqah itu disembelih di tempat orang tua itu berada karena orang tualah yang dituntut untuk melakukan aqiqah. Demikian disebutkan dalam Al-Fatawa Al-Kubra, 4: 257. Syaikh Ibnu Jibrin rahimahullah menyatakan bahwa yang lebih afdhal aqiqah disembelih di negeri anak tersebut berada. Syaikh Ibnu Jibrin rahimahullah juga ditanya apakah aqiqah itu disembelih di negeri anak tersebut berada atau di negeri anak tersebut dilahirkan. Jawaban dari Syaikh rahimahullah, yang lebih afdhal, aqiqah diselenggarakan di negeri tempat anak tersebut berada. Jika orang tua berada di tempat yang berbeda, biaya aqiqah itu nantinya ditransfer, lalu penyembelihannya bisa diwakilkan pada orang lain. Lantas orang tua yang berbeda tempat tersebut mendo’akan aqiqah tadi karena do’a berkah sangat dibutuhkan oleh anak. Syaikh Al-Albani rahimahullah ditanya, apakah disyaratkan aqiqah itu diadakan di tempat anak tersebut dilahirkan. Jawabannya, tidak.   Pembahasan di atas diambil dari bahasan Syaikh Muhammad Shalih Al-Munajjid di Fatawa Al-Islam Sual wa Jawab, no. 132524. — Disusun di Darush Sholihin, Panggang, Gunungkidul, 1 Dzulqa’dah 1437 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Rumaysho.Com, Channel Telegram @RumayshoCom, @DarushSholihin, @UntaianNasihat, @RemajaIslam Tagsaqiqah
Aqiqah itu diadakan di tempat anak itu lahir atau di tempat orang tua? Karena bisa jadi orang tuanya (bapaknya) berada di luar kota. Perkara mentransfer biaya ke tempat lain untuk aqiqah memang ada silang pendapat di antara para ulama, manakah yang lebih afdhal antara keduanya. Namun tetap cara seperti itu masih dikatakan sah. Ibnu Hajar Al-Haitami rahimahullah berkata bahwa aqiqah itu bisa disamakan dengan zakat fitrah, boleh saja dikeluarkan ke luar daerah. Namun pilihan terbaik adalah aqiqah itu disembelih di tempat orang tua itu berada karena orang tualah yang dituntut untuk melakukan aqiqah. Demikian disebutkan dalam Al-Fatawa Al-Kubra, 4: 257. Syaikh Ibnu Jibrin rahimahullah menyatakan bahwa yang lebih afdhal aqiqah disembelih di negeri anak tersebut berada. Syaikh Ibnu Jibrin rahimahullah juga ditanya apakah aqiqah itu disembelih di negeri anak tersebut berada atau di negeri anak tersebut dilahirkan. Jawaban dari Syaikh rahimahullah, yang lebih afdhal, aqiqah diselenggarakan di negeri tempat anak tersebut berada. Jika orang tua berada di tempat yang berbeda, biaya aqiqah itu nantinya ditransfer, lalu penyembelihannya bisa diwakilkan pada orang lain. Lantas orang tua yang berbeda tempat tersebut mendo’akan aqiqah tadi karena do’a berkah sangat dibutuhkan oleh anak. Syaikh Al-Albani rahimahullah ditanya, apakah disyaratkan aqiqah itu diadakan di tempat anak tersebut dilahirkan. Jawabannya, tidak.   Pembahasan di atas diambil dari bahasan Syaikh Muhammad Shalih Al-Munajjid di Fatawa Al-Islam Sual wa Jawab, no. 132524. — Disusun di Darush Sholihin, Panggang, Gunungkidul, 1 Dzulqa’dah 1437 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Rumaysho.Com, Channel Telegram @RumayshoCom, @DarushSholihin, @UntaianNasihat, @RemajaIslam Tagsaqiqah


Aqiqah itu diadakan di tempat anak itu lahir atau di tempat orang tua? Karena bisa jadi orang tuanya (bapaknya) berada di luar kota. Perkara mentransfer biaya ke tempat lain untuk aqiqah memang ada silang pendapat di antara para ulama, manakah yang lebih afdhal antara keduanya. Namun tetap cara seperti itu masih dikatakan sah. Ibnu Hajar Al-Haitami rahimahullah berkata bahwa aqiqah itu bisa disamakan dengan zakat fitrah, boleh saja dikeluarkan ke luar daerah. Namun pilihan terbaik adalah aqiqah itu disembelih di tempat orang tua itu berada karena orang tualah yang dituntut untuk melakukan aqiqah. Demikian disebutkan dalam Al-Fatawa Al-Kubra, 4: 257. Syaikh Ibnu Jibrin rahimahullah menyatakan bahwa yang lebih afdhal aqiqah disembelih di negeri anak tersebut berada. Syaikh Ibnu Jibrin rahimahullah juga ditanya apakah aqiqah itu disembelih di negeri anak tersebut berada atau di negeri anak tersebut dilahirkan. Jawaban dari Syaikh rahimahullah, yang lebih afdhal, aqiqah diselenggarakan di negeri tempat anak tersebut berada. Jika orang tua berada di tempat yang berbeda, biaya aqiqah itu nantinya ditransfer, lalu penyembelihannya bisa diwakilkan pada orang lain. Lantas orang tua yang berbeda tempat tersebut mendo’akan aqiqah tadi karena do’a berkah sangat dibutuhkan oleh anak. Syaikh Al-Albani rahimahullah ditanya, apakah disyaratkan aqiqah itu diadakan di tempat anak tersebut dilahirkan. Jawabannya, tidak.   Pembahasan di atas diambil dari bahasan Syaikh Muhammad Shalih Al-Munajjid di Fatawa Al-Islam Sual wa Jawab, no. 132524. — Disusun di Darush Sholihin, Panggang, Gunungkidul, 1 Dzulqa’dah 1437 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Rumaysho.Com, Channel Telegram @RumayshoCom, @DarushSholihin, @UntaianNasihat, @RemajaIslam Tagsaqiqah
Prev     Next