Membuka Hijab di Hadapan Sesama Wanita Muslimah

Bagaimana aurat wanita dengan sesama wanita? Bagaimana jika ada seorang wanita muslimah menampakkan rambutnya atau membuka jilbabnya di hadapan sesama wanita muslimah?   Kita bisa ambil pelajaran dari ayat berikut ini, Allah Ta’ala berfirman, وَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا مَا ظَهَرَ مِنْهَا وَلْيَضْرِبْنَ بِخُمُرِهِنَّ عَلَى جُيُوبِهِنَّ وَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا لِبُعُولَتِهِنَّ أَوْ آَبَائِهِنَّ أَوْ آَبَاءِ بُعُولَتِهِنَّ أَوْ أَبْنَائِهِنَّ أَوْ أَبْنَاءِ بُعُولَتِهِنَّ أَوْ إِخْوَانِهِنَّ أَوْ بَنِي إِخْوَانِهِنَّ أَوْ بَنِي أَخَوَاتِهِنَّ أَوْ نِسَائِهِنَّ أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُهُنَّ أَوِ التَّابِعِينَ غَيْرِ أُولِي الْإِرْبَةِ مِنَ الرِّجَالِ أَوِ الطِّفْلِ الَّذِينَ لَمْ يَظْهَرُوا عَلَى عَوْرَاتِ النِّسَاءِ “Dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung kedadanya, dan janganlah menampakkan perhiasannya kecuali kepada suami mereka, atau ayah mereka, atau ayah suami mereka, atau putera-putera mereka, atau putera-putera suami mereka, atau saudara-saudara laki-laki mereka, atau putera-putera saudara lelaki mereka, atau putera-putera saudara perempuan mereka, atau wanita-wanita islam, atau budak-budak yang mereka miliki, atau pelayan-pelayan laki-laki yang tidak mempunyai keinginan (terhadap wanita) atau anak-anak yang belum mengerti tentang aurat wanita.” (QS. An-Nur: 31).   Pada kalimat “أَوْ نِسَائِهِنَّ” yang dimaksudkan di sini adalah boleh menampakkan perhiasan wanita di hadapan wanita muslimah, bukan di hadapan wanita kafir (ahlu dzimmah). Mujahid rahimahullah mengatakan bahwa “nisaihinna” dalam ayat yang dimaksud adalah wanita muslimah, bukan wanita kafir. Mujahid mengatakan janganlah sampai wanita muslimah khimarnya di hadapan wanita musyrik. Karena dalam ayat hanya disebut nisaihinna ‘wanita mereka’ artinya wanita musyrik bukanlah bagian dari wanita beriman. (Lihat Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim, 5: 529) Dalam Ensiklopedia Fikih disebutkan, para fuqaha menyatakan bahwa aurat wanita di hadapan sesama wanita muslimah adalah seperti aurat lelaki di hadapan sesama lelaki, yaitu auratnya antara pusar dan lutut. Oleh karenanya, boleh memandang seluruh tubuhnya selain bagian yang dikecualikan tadi. Hal ini berlaku karena mereka itu sesama jenis dan tidak adanya syahwat (nafsu) secara umum. Namun jika memang dikhawatirkan timbul syahwat dan godaan yang besar, baiknya tidak ditampakkan. (Al-Mawsu’ah Al-Fiqhiyyah, 31: 47-48)   Kesimpulannya, boleh membuka hijab hingga menampakkan rambut di hadapan sesama wanita muslimah. Hal itu dibolehkan dengan catatan tidak membangkitkan nafsu birahi.   Semoga bermanfaat.   Referensi: Al-Mawsu’ah Al-Fiqhiyyah. Penerbit Kementrian Awqaf dan Urusan Islamiyah Kuwait. Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim. Cetakan pertama tahun 1431 H. Ibnu Katsir. Tahqiq: Syaikh Abu Ishaq Al-Huwaini. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. — Disusun di pagi hari penuh berkah @ DS, Panggang, Gunungkidul, 14 Safar 1438 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Rumaysho.Com, Channel Telegram @RumayshoCom, @DarushSholihin, @RemajaIslam Biar membuka Rumaysho.Com mudah, downloadlah aplikasi Rumaysho.Com lewat Play Store di sini. Tagsaurat hijab jilbab pakaian muslimah

Membuka Hijab di Hadapan Sesama Wanita Muslimah

Bagaimana aurat wanita dengan sesama wanita? Bagaimana jika ada seorang wanita muslimah menampakkan rambutnya atau membuka jilbabnya di hadapan sesama wanita muslimah?   Kita bisa ambil pelajaran dari ayat berikut ini, Allah Ta’ala berfirman, وَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا مَا ظَهَرَ مِنْهَا وَلْيَضْرِبْنَ بِخُمُرِهِنَّ عَلَى جُيُوبِهِنَّ وَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا لِبُعُولَتِهِنَّ أَوْ آَبَائِهِنَّ أَوْ آَبَاءِ بُعُولَتِهِنَّ أَوْ أَبْنَائِهِنَّ أَوْ أَبْنَاءِ بُعُولَتِهِنَّ أَوْ إِخْوَانِهِنَّ أَوْ بَنِي إِخْوَانِهِنَّ أَوْ بَنِي أَخَوَاتِهِنَّ أَوْ نِسَائِهِنَّ أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُهُنَّ أَوِ التَّابِعِينَ غَيْرِ أُولِي الْإِرْبَةِ مِنَ الرِّجَالِ أَوِ الطِّفْلِ الَّذِينَ لَمْ يَظْهَرُوا عَلَى عَوْرَاتِ النِّسَاءِ “Dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung kedadanya, dan janganlah menampakkan perhiasannya kecuali kepada suami mereka, atau ayah mereka, atau ayah suami mereka, atau putera-putera mereka, atau putera-putera suami mereka, atau saudara-saudara laki-laki mereka, atau putera-putera saudara lelaki mereka, atau putera-putera saudara perempuan mereka, atau wanita-wanita islam, atau budak-budak yang mereka miliki, atau pelayan-pelayan laki-laki yang tidak mempunyai keinginan (terhadap wanita) atau anak-anak yang belum mengerti tentang aurat wanita.” (QS. An-Nur: 31).   Pada kalimat “أَوْ نِسَائِهِنَّ” yang dimaksudkan di sini adalah boleh menampakkan perhiasan wanita di hadapan wanita muslimah, bukan di hadapan wanita kafir (ahlu dzimmah). Mujahid rahimahullah mengatakan bahwa “nisaihinna” dalam ayat yang dimaksud adalah wanita muslimah, bukan wanita kafir. Mujahid mengatakan janganlah sampai wanita muslimah khimarnya di hadapan wanita musyrik. Karena dalam ayat hanya disebut nisaihinna ‘wanita mereka’ artinya wanita musyrik bukanlah bagian dari wanita beriman. (Lihat Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim, 5: 529) Dalam Ensiklopedia Fikih disebutkan, para fuqaha menyatakan bahwa aurat wanita di hadapan sesama wanita muslimah adalah seperti aurat lelaki di hadapan sesama lelaki, yaitu auratnya antara pusar dan lutut. Oleh karenanya, boleh memandang seluruh tubuhnya selain bagian yang dikecualikan tadi. Hal ini berlaku karena mereka itu sesama jenis dan tidak adanya syahwat (nafsu) secara umum. Namun jika memang dikhawatirkan timbul syahwat dan godaan yang besar, baiknya tidak ditampakkan. (Al-Mawsu’ah Al-Fiqhiyyah, 31: 47-48)   Kesimpulannya, boleh membuka hijab hingga menampakkan rambut di hadapan sesama wanita muslimah. Hal itu dibolehkan dengan catatan tidak membangkitkan nafsu birahi.   Semoga bermanfaat.   Referensi: Al-Mawsu’ah Al-Fiqhiyyah. Penerbit Kementrian Awqaf dan Urusan Islamiyah Kuwait. Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim. Cetakan pertama tahun 1431 H. Ibnu Katsir. Tahqiq: Syaikh Abu Ishaq Al-Huwaini. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. — Disusun di pagi hari penuh berkah @ DS, Panggang, Gunungkidul, 14 Safar 1438 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Rumaysho.Com, Channel Telegram @RumayshoCom, @DarushSholihin, @RemajaIslam Biar membuka Rumaysho.Com mudah, downloadlah aplikasi Rumaysho.Com lewat Play Store di sini. Tagsaurat hijab jilbab pakaian muslimah
Bagaimana aurat wanita dengan sesama wanita? Bagaimana jika ada seorang wanita muslimah menampakkan rambutnya atau membuka jilbabnya di hadapan sesama wanita muslimah?   Kita bisa ambil pelajaran dari ayat berikut ini, Allah Ta’ala berfirman, وَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا مَا ظَهَرَ مِنْهَا وَلْيَضْرِبْنَ بِخُمُرِهِنَّ عَلَى جُيُوبِهِنَّ وَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا لِبُعُولَتِهِنَّ أَوْ آَبَائِهِنَّ أَوْ آَبَاءِ بُعُولَتِهِنَّ أَوْ أَبْنَائِهِنَّ أَوْ أَبْنَاءِ بُعُولَتِهِنَّ أَوْ إِخْوَانِهِنَّ أَوْ بَنِي إِخْوَانِهِنَّ أَوْ بَنِي أَخَوَاتِهِنَّ أَوْ نِسَائِهِنَّ أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُهُنَّ أَوِ التَّابِعِينَ غَيْرِ أُولِي الْإِرْبَةِ مِنَ الرِّجَالِ أَوِ الطِّفْلِ الَّذِينَ لَمْ يَظْهَرُوا عَلَى عَوْرَاتِ النِّسَاءِ “Dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung kedadanya, dan janganlah menampakkan perhiasannya kecuali kepada suami mereka, atau ayah mereka, atau ayah suami mereka, atau putera-putera mereka, atau putera-putera suami mereka, atau saudara-saudara laki-laki mereka, atau putera-putera saudara lelaki mereka, atau putera-putera saudara perempuan mereka, atau wanita-wanita islam, atau budak-budak yang mereka miliki, atau pelayan-pelayan laki-laki yang tidak mempunyai keinginan (terhadap wanita) atau anak-anak yang belum mengerti tentang aurat wanita.” (QS. An-Nur: 31).   Pada kalimat “أَوْ نِسَائِهِنَّ” yang dimaksudkan di sini adalah boleh menampakkan perhiasan wanita di hadapan wanita muslimah, bukan di hadapan wanita kafir (ahlu dzimmah). Mujahid rahimahullah mengatakan bahwa “nisaihinna” dalam ayat yang dimaksud adalah wanita muslimah, bukan wanita kafir. Mujahid mengatakan janganlah sampai wanita muslimah khimarnya di hadapan wanita musyrik. Karena dalam ayat hanya disebut nisaihinna ‘wanita mereka’ artinya wanita musyrik bukanlah bagian dari wanita beriman. (Lihat Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim, 5: 529) Dalam Ensiklopedia Fikih disebutkan, para fuqaha menyatakan bahwa aurat wanita di hadapan sesama wanita muslimah adalah seperti aurat lelaki di hadapan sesama lelaki, yaitu auratnya antara pusar dan lutut. Oleh karenanya, boleh memandang seluruh tubuhnya selain bagian yang dikecualikan tadi. Hal ini berlaku karena mereka itu sesama jenis dan tidak adanya syahwat (nafsu) secara umum. Namun jika memang dikhawatirkan timbul syahwat dan godaan yang besar, baiknya tidak ditampakkan. (Al-Mawsu’ah Al-Fiqhiyyah, 31: 47-48)   Kesimpulannya, boleh membuka hijab hingga menampakkan rambut di hadapan sesama wanita muslimah. Hal itu dibolehkan dengan catatan tidak membangkitkan nafsu birahi.   Semoga bermanfaat.   Referensi: Al-Mawsu’ah Al-Fiqhiyyah. Penerbit Kementrian Awqaf dan Urusan Islamiyah Kuwait. Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim. Cetakan pertama tahun 1431 H. Ibnu Katsir. Tahqiq: Syaikh Abu Ishaq Al-Huwaini. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. — Disusun di pagi hari penuh berkah @ DS, Panggang, Gunungkidul, 14 Safar 1438 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Rumaysho.Com, Channel Telegram @RumayshoCom, @DarushSholihin, @RemajaIslam Biar membuka Rumaysho.Com mudah, downloadlah aplikasi Rumaysho.Com lewat Play Store di sini. Tagsaurat hijab jilbab pakaian muslimah


Bagaimana aurat wanita dengan sesama wanita? Bagaimana jika ada seorang wanita muslimah menampakkan rambutnya atau membuka jilbabnya di hadapan sesama wanita muslimah?   Kita bisa ambil pelajaran dari ayat berikut ini, Allah Ta’ala berfirman, وَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا مَا ظَهَرَ مِنْهَا وَلْيَضْرِبْنَ بِخُمُرِهِنَّ عَلَى جُيُوبِهِنَّ وَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا لِبُعُولَتِهِنَّ أَوْ آَبَائِهِنَّ أَوْ آَبَاءِ بُعُولَتِهِنَّ أَوْ أَبْنَائِهِنَّ أَوْ أَبْنَاءِ بُعُولَتِهِنَّ أَوْ إِخْوَانِهِنَّ أَوْ بَنِي إِخْوَانِهِنَّ أَوْ بَنِي أَخَوَاتِهِنَّ أَوْ نِسَائِهِنَّ أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُهُنَّ أَوِ التَّابِعِينَ غَيْرِ أُولِي الْإِرْبَةِ مِنَ الرِّجَالِ أَوِ الطِّفْلِ الَّذِينَ لَمْ يَظْهَرُوا عَلَى عَوْرَاتِ النِّسَاءِ “Dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung kedadanya, dan janganlah menampakkan perhiasannya kecuali kepada suami mereka, atau ayah mereka, atau ayah suami mereka, atau putera-putera mereka, atau putera-putera suami mereka, atau saudara-saudara laki-laki mereka, atau putera-putera saudara lelaki mereka, atau putera-putera saudara perempuan mereka, atau wanita-wanita islam, atau budak-budak yang mereka miliki, atau pelayan-pelayan laki-laki yang tidak mempunyai keinginan (terhadap wanita) atau anak-anak yang belum mengerti tentang aurat wanita.” (QS. An-Nur: 31).   Pada kalimat “أَوْ نِسَائِهِنَّ” yang dimaksudkan di sini adalah boleh menampakkan perhiasan wanita di hadapan wanita muslimah, bukan di hadapan wanita kafir (ahlu dzimmah). Mujahid rahimahullah mengatakan bahwa “nisaihinna” dalam ayat yang dimaksud adalah wanita muslimah, bukan wanita kafir. Mujahid mengatakan janganlah sampai wanita muslimah khimarnya di hadapan wanita musyrik. Karena dalam ayat hanya disebut nisaihinna ‘wanita mereka’ artinya wanita musyrik bukanlah bagian dari wanita beriman. (Lihat Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim, 5: 529) Dalam Ensiklopedia Fikih disebutkan, para fuqaha menyatakan bahwa aurat wanita di hadapan sesama wanita muslimah adalah seperti aurat lelaki di hadapan sesama lelaki, yaitu auratnya antara pusar dan lutut. Oleh karenanya, boleh memandang seluruh tubuhnya selain bagian yang dikecualikan tadi. Hal ini berlaku karena mereka itu sesama jenis dan tidak adanya syahwat (nafsu) secara umum. Namun jika memang dikhawatirkan timbul syahwat dan godaan yang besar, baiknya tidak ditampakkan. (Al-Mawsu’ah Al-Fiqhiyyah, 31: 47-48)   Kesimpulannya, boleh membuka hijab hingga menampakkan rambut di hadapan sesama wanita muslimah. Hal itu dibolehkan dengan catatan tidak membangkitkan nafsu birahi.   Semoga bermanfaat.   Referensi: Al-Mawsu’ah Al-Fiqhiyyah. Penerbit Kementrian Awqaf dan Urusan Islamiyah Kuwait. Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim. Cetakan pertama tahun 1431 H. Ibnu Katsir. Tahqiq: Syaikh Abu Ishaq Al-Huwaini. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. — Disusun di pagi hari penuh berkah @ DS, Panggang, Gunungkidul, 14 Safar 1438 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Rumaysho.Com, Channel Telegram @RumayshoCom, @DarushSholihin, @RemajaIslam Biar membuka Rumaysho.Com mudah, downloadlah aplikasi Rumaysho.Com lewat Play Store di sini. Tagsaurat hijab jilbab pakaian muslimah

Penggunaan Jimat atau Rajah Tetap Syirik, Walau Berkeyakinan Sekedar Sebab (4)

Al Qur’an surat  Yusuf: 106Firman Allah Ta’ala:وَمَا يُؤْمِنُ أَكْثَرُهُمْ بِاللَّهِ إِلَّا وَهُمْ مُشْرِكُونَ“Dan sebagian besar dari mereka tidaklah beriman kepada Allah melainkan dalam keadaan mempersekutukan Allah (dengan sembahan-sembahan selain-Nya)” (QS. Yusuf:106).PenjelasanAyat ini sesungguhnya ditujukan untuk membantah pelaku syirik besar, namun salah seorang sahabat, yaitu Hudzaifah radhiallahu ‘anhu, berdalil dengan ayat tersebut untuk mengingkari perbuatan memakai jimat yang tergolong syirik kecil. Ini menunjukkan bahwa syirik kecil adalah dosa yang sangat besar, karena walaupun itu adalah jenis syirik kecil, namun kategori dosanya adalah dosa kesyirikan dan bisa menghantarkan kepada syirik besar.Imam Ibnu Katsir rahimahullah menyebutkan tafsir sahabat Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhu, yaituIbnu Abbas menjelaskan bahwa من إيمانهم ، إذا قيل لهم : من خلق السموات ؟ ومن خلق الأرض ؟ ومن خلق الجبال ؟ قالوا : ” الله ” ، وهم مشركون به “(Maksudnya) termasuk keimanan mereka, (yaitu) jika ditanyakan kepada mereka Siapakah yang menciptakan langit? Dan siapakah yang menciptakan bumi serta siapakah yang menciptakan gunung? Mereka mengatakan Allah, sedangkan mereka menyekutukan Allah (dalam peribadahan).”Syaikh Abdur Rahman As-Sa’di rahimahullah dalam kitab Tafsirnya,فهم وإن أقروا بربوبية الله تعالى، وأنه الخالق الرازق المدبر لجميع الأمور، فإنهم يشركون في ألوهية الله وتوحيده “Mereka, walaupun mengakui Rububiyyah Allah Ta’ala dan bahwasanya Dialah Sang Pencipta, Pemberi rezeki dan Pengatur semua urusan, namun mereka menyekutukan (Allah) didalam peribadahan kepada Allah dan pengesaan-Nya”.Hal ini jelas menunjukkan bahwa ayat ini pada asalnya untuk membantah pelaku syirik besar, namun Hudzaifah radhiallahu ‘anhu berdalil dengan ayat tersebut untuk mengingkari perbuatan memakai jimat yang tergolong syirik kecil. Tentu pemahaman sahabat ini layak menjadi rujukan penafsiran Alquran, karena secara umum sahabat adalah kelompok manusia yang paling memahami Alquran di antara umat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Adapun riwayat tentang penafsiran Hudzaifah radhiallahu ‘anhu akan disebutkan di keterangan selanjutnya.Dalil Umum dari hadisDari Abdullah bin Mas’ud radhiyallahu ‘anhu beliau berkata, “Saya telah mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,إن الرقى والتمائم والتوَلة شرك“Sesungguhnya (menggunakan) ruqyah (yang mengandung kesyirikan), tamimah dan tiwalah adalah syirik!” (HR. Abu Dawud dan Ibnu Majah. Dishahihkan oleh Syaikh Al-Albani).Ruqyah yang dimaksudkan dalam hadis ini adalah ruqyah yang mengandung kesyirikan. Tamimah dan tiwalah -sebagaimana telah dijelaskan di awal serial artikel ini- walaupun beda kegunaannya, namun sebenarnya keduanya adalah jimat, karena kedua benda tersebut tidak terbukti sebagai sebuah sebab dan tujuan pengunaannya adalah untuk mengusir atau menangkal mara bahaya maupun untuk mendapatkan manfaat.Tiwalah disamping jimat, hakekatnya juga termasuk bentuk sihir yang mengandung kesyirikan.Nah, dalam hadis yang agung ini, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menyebutkan bahwa memakai kedua jimat tersebut merupakan bentuk kesyirikan. Adapun kesyirikan yang dimaksud dalam hadis ini mencakup syirik besar maupun syirik kecil, dan hal itu tergantung keyakinan pemakainya. Syaikh Muhammad bin Sholeh Al-Utsaimin rahimahullah menjelaskan cakupan syirik yang dimaksud dalam hadis tersebut,وقوله : ( شِرك ) هل هي شرك أصغر أو أكبر؟ نقول : بحسب ما يريد الإنسان منها ، إن اتخذها معتقداً أن المسبِّب هو الله : فهي شرك أصغر ، وإن اعتقد أنها تفعل بنفسها : فهي شرك أكبر . “Sabda beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam شِرك syirkun apakah yang dimaksud disini syirik kecil atau syirik besar? Kami mengatakan: ‘(Hal itu) sesuai dengan maksud  (keyakinan) dari orang yang memakai jimat tersebut. Jika ia menggunakannya dengan meyakini bahwa Penyebab sebab (Penentu jimat berpengaruh) adalah Allah, maka itu adalah syirik kecil. Namun jika ia meyakini jimat tersebut berpengaruh dengan sendirinya (tanpa dikehendaki oleh Allah), maka itu syirik besar.Dengan demikian, hadis ini termasuk jenis dalil umum, karena mencakup bantahan terhadap kesyirikan jimat dan non jimat sekaligus. Sedangkan cakupan bantahan terhadap pemakaian jimatpun juga umum; mencakup pemakaian jimat jenis syirik kecil maupun syirik besar.[Bersambung]***Penulis: Ust. Sa’id Abu UkasyahArtikel Muslim.or.id🔍 Jahmiyah, Keyakinan Hati Dalam Islam, Al Fattah Asmaul Husna, Mengucapkan Selamat Natal Dalam Hukum Islam, Shalat Berjamaah Wanita

Penggunaan Jimat atau Rajah Tetap Syirik, Walau Berkeyakinan Sekedar Sebab (4)

Al Qur’an surat  Yusuf: 106Firman Allah Ta’ala:وَمَا يُؤْمِنُ أَكْثَرُهُمْ بِاللَّهِ إِلَّا وَهُمْ مُشْرِكُونَ“Dan sebagian besar dari mereka tidaklah beriman kepada Allah melainkan dalam keadaan mempersekutukan Allah (dengan sembahan-sembahan selain-Nya)” (QS. Yusuf:106).PenjelasanAyat ini sesungguhnya ditujukan untuk membantah pelaku syirik besar, namun salah seorang sahabat, yaitu Hudzaifah radhiallahu ‘anhu, berdalil dengan ayat tersebut untuk mengingkari perbuatan memakai jimat yang tergolong syirik kecil. Ini menunjukkan bahwa syirik kecil adalah dosa yang sangat besar, karena walaupun itu adalah jenis syirik kecil, namun kategori dosanya adalah dosa kesyirikan dan bisa menghantarkan kepada syirik besar.Imam Ibnu Katsir rahimahullah menyebutkan tafsir sahabat Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhu, yaituIbnu Abbas menjelaskan bahwa من إيمانهم ، إذا قيل لهم : من خلق السموات ؟ ومن خلق الأرض ؟ ومن خلق الجبال ؟ قالوا : ” الله ” ، وهم مشركون به “(Maksudnya) termasuk keimanan mereka, (yaitu) jika ditanyakan kepada mereka Siapakah yang menciptakan langit? Dan siapakah yang menciptakan bumi serta siapakah yang menciptakan gunung? Mereka mengatakan Allah, sedangkan mereka menyekutukan Allah (dalam peribadahan).”Syaikh Abdur Rahman As-Sa’di rahimahullah dalam kitab Tafsirnya,فهم وإن أقروا بربوبية الله تعالى، وأنه الخالق الرازق المدبر لجميع الأمور، فإنهم يشركون في ألوهية الله وتوحيده “Mereka, walaupun mengakui Rububiyyah Allah Ta’ala dan bahwasanya Dialah Sang Pencipta, Pemberi rezeki dan Pengatur semua urusan, namun mereka menyekutukan (Allah) didalam peribadahan kepada Allah dan pengesaan-Nya”.Hal ini jelas menunjukkan bahwa ayat ini pada asalnya untuk membantah pelaku syirik besar, namun Hudzaifah radhiallahu ‘anhu berdalil dengan ayat tersebut untuk mengingkari perbuatan memakai jimat yang tergolong syirik kecil. Tentu pemahaman sahabat ini layak menjadi rujukan penafsiran Alquran, karena secara umum sahabat adalah kelompok manusia yang paling memahami Alquran di antara umat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Adapun riwayat tentang penafsiran Hudzaifah radhiallahu ‘anhu akan disebutkan di keterangan selanjutnya.Dalil Umum dari hadisDari Abdullah bin Mas’ud radhiyallahu ‘anhu beliau berkata, “Saya telah mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,إن الرقى والتمائم والتوَلة شرك“Sesungguhnya (menggunakan) ruqyah (yang mengandung kesyirikan), tamimah dan tiwalah adalah syirik!” (HR. Abu Dawud dan Ibnu Majah. Dishahihkan oleh Syaikh Al-Albani).Ruqyah yang dimaksudkan dalam hadis ini adalah ruqyah yang mengandung kesyirikan. Tamimah dan tiwalah -sebagaimana telah dijelaskan di awal serial artikel ini- walaupun beda kegunaannya, namun sebenarnya keduanya adalah jimat, karena kedua benda tersebut tidak terbukti sebagai sebuah sebab dan tujuan pengunaannya adalah untuk mengusir atau menangkal mara bahaya maupun untuk mendapatkan manfaat.Tiwalah disamping jimat, hakekatnya juga termasuk bentuk sihir yang mengandung kesyirikan.Nah, dalam hadis yang agung ini, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menyebutkan bahwa memakai kedua jimat tersebut merupakan bentuk kesyirikan. Adapun kesyirikan yang dimaksud dalam hadis ini mencakup syirik besar maupun syirik kecil, dan hal itu tergantung keyakinan pemakainya. Syaikh Muhammad bin Sholeh Al-Utsaimin rahimahullah menjelaskan cakupan syirik yang dimaksud dalam hadis tersebut,وقوله : ( شِرك ) هل هي شرك أصغر أو أكبر؟ نقول : بحسب ما يريد الإنسان منها ، إن اتخذها معتقداً أن المسبِّب هو الله : فهي شرك أصغر ، وإن اعتقد أنها تفعل بنفسها : فهي شرك أكبر . “Sabda beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam شِرك syirkun apakah yang dimaksud disini syirik kecil atau syirik besar? Kami mengatakan: ‘(Hal itu) sesuai dengan maksud  (keyakinan) dari orang yang memakai jimat tersebut. Jika ia menggunakannya dengan meyakini bahwa Penyebab sebab (Penentu jimat berpengaruh) adalah Allah, maka itu adalah syirik kecil. Namun jika ia meyakini jimat tersebut berpengaruh dengan sendirinya (tanpa dikehendaki oleh Allah), maka itu syirik besar.Dengan demikian, hadis ini termasuk jenis dalil umum, karena mencakup bantahan terhadap kesyirikan jimat dan non jimat sekaligus. Sedangkan cakupan bantahan terhadap pemakaian jimatpun juga umum; mencakup pemakaian jimat jenis syirik kecil maupun syirik besar.[Bersambung]***Penulis: Ust. Sa’id Abu UkasyahArtikel Muslim.or.id🔍 Jahmiyah, Keyakinan Hati Dalam Islam, Al Fattah Asmaul Husna, Mengucapkan Selamat Natal Dalam Hukum Islam, Shalat Berjamaah Wanita
Al Qur’an surat  Yusuf: 106Firman Allah Ta’ala:وَمَا يُؤْمِنُ أَكْثَرُهُمْ بِاللَّهِ إِلَّا وَهُمْ مُشْرِكُونَ“Dan sebagian besar dari mereka tidaklah beriman kepada Allah melainkan dalam keadaan mempersekutukan Allah (dengan sembahan-sembahan selain-Nya)” (QS. Yusuf:106).PenjelasanAyat ini sesungguhnya ditujukan untuk membantah pelaku syirik besar, namun salah seorang sahabat, yaitu Hudzaifah radhiallahu ‘anhu, berdalil dengan ayat tersebut untuk mengingkari perbuatan memakai jimat yang tergolong syirik kecil. Ini menunjukkan bahwa syirik kecil adalah dosa yang sangat besar, karena walaupun itu adalah jenis syirik kecil, namun kategori dosanya adalah dosa kesyirikan dan bisa menghantarkan kepada syirik besar.Imam Ibnu Katsir rahimahullah menyebutkan tafsir sahabat Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhu, yaituIbnu Abbas menjelaskan bahwa من إيمانهم ، إذا قيل لهم : من خلق السموات ؟ ومن خلق الأرض ؟ ومن خلق الجبال ؟ قالوا : ” الله ” ، وهم مشركون به “(Maksudnya) termasuk keimanan mereka, (yaitu) jika ditanyakan kepada mereka Siapakah yang menciptakan langit? Dan siapakah yang menciptakan bumi serta siapakah yang menciptakan gunung? Mereka mengatakan Allah, sedangkan mereka menyekutukan Allah (dalam peribadahan).”Syaikh Abdur Rahman As-Sa’di rahimahullah dalam kitab Tafsirnya,فهم وإن أقروا بربوبية الله تعالى، وأنه الخالق الرازق المدبر لجميع الأمور، فإنهم يشركون في ألوهية الله وتوحيده “Mereka, walaupun mengakui Rububiyyah Allah Ta’ala dan bahwasanya Dialah Sang Pencipta, Pemberi rezeki dan Pengatur semua urusan, namun mereka menyekutukan (Allah) didalam peribadahan kepada Allah dan pengesaan-Nya”.Hal ini jelas menunjukkan bahwa ayat ini pada asalnya untuk membantah pelaku syirik besar, namun Hudzaifah radhiallahu ‘anhu berdalil dengan ayat tersebut untuk mengingkari perbuatan memakai jimat yang tergolong syirik kecil. Tentu pemahaman sahabat ini layak menjadi rujukan penafsiran Alquran, karena secara umum sahabat adalah kelompok manusia yang paling memahami Alquran di antara umat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Adapun riwayat tentang penafsiran Hudzaifah radhiallahu ‘anhu akan disebutkan di keterangan selanjutnya.Dalil Umum dari hadisDari Abdullah bin Mas’ud radhiyallahu ‘anhu beliau berkata, “Saya telah mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,إن الرقى والتمائم والتوَلة شرك“Sesungguhnya (menggunakan) ruqyah (yang mengandung kesyirikan), tamimah dan tiwalah adalah syirik!” (HR. Abu Dawud dan Ibnu Majah. Dishahihkan oleh Syaikh Al-Albani).Ruqyah yang dimaksudkan dalam hadis ini adalah ruqyah yang mengandung kesyirikan. Tamimah dan tiwalah -sebagaimana telah dijelaskan di awal serial artikel ini- walaupun beda kegunaannya, namun sebenarnya keduanya adalah jimat, karena kedua benda tersebut tidak terbukti sebagai sebuah sebab dan tujuan pengunaannya adalah untuk mengusir atau menangkal mara bahaya maupun untuk mendapatkan manfaat.Tiwalah disamping jimat, hakekatnya juga termasuk bentuk sihir yang mengandung kesyirikan.Nah, dalam hadis yang agung ini, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menyebutkan bahwa memakai kedua jimat tersebut merupakan bentuk kesyirikan. Adapun kesyirikan yang dimaksud dalam hadis ini mencakup syirik besar maupun syirik kecil, dan hal itu tergantung keyakinan pemakainya. Syaikh Muhammad bin Sholeh Al-Utsaimin rahimahullah menjelaskan cakupan syirik yang dimaksud dalam hadis tersebut,وقوله : ( شِرك ) هل هي شرك أصغر أو أكبر؟ نقول : بحسب ما يريد الإنسان منها ، إن اتخذها معتقداً أن المسبِّب هو الله : فهي شرك أصغر ، وإن اعتقد أنها تفعل بنفسها : فهي شرك أكبر . “Sabda beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam شِرك syirkun apakah yang dimaksud disini syirik kecil atau syirik besar? Kami mengatakan: ‘(Hal itu) sesuai dengan maksud  (keyakinan) dari orang yang memakai jimat tersebut. Jika ia menggunakannya dengan meyakini bahwa Penyebab sebab (Penentu jimat berpengaruh) adalah Allah, maka itu adalah syirik kecil. Namun jika ia meyakini jimat tersebut berpengaruh dengan sendirinya (tanpa dikehendaki oleh Allah), maka itu syirik besar.Dengan demikian, hadis ini termasuk jenis dalil umum, karena mencakup bantahan terhadap kesyirikan jimat dan non jimat sekaligus. Sedangkan cakupan bantahan terhadap pemakaian jimatpun juga umum; mencakup pemakaian jimat jenis syirik kecil maupun syirik besar.[Bersambung]***Penulis: Ust. Sa’id Abu UkasyahArtikel Muslim.or.id🔍 Jahmiyah, Keyakinan Hati Dalam Islam, Al Fattah Asmaul Husna, Mengucapkan Selamat Natal Dalam Hukum Islam, Shalat Berjamaah Wanita


Al Qur’an surat  Yusuf: 106Firman Allah Ta’ala:وَمَا يُؤْمِنُ أَكْثَرُهُمْ بِاللَّهِ إِلَّا وَهُمْ مُشْرِكُونَ“Dan sebagian besar dari mereka tidaklah beriman kepada Allah melainkan dalam keadaan mempersekutukan Allah (dengan sembahan-sembahan selain-Nya)” (QS. Yusuf:106).PenjelasanAyat ini sesungguhnya ditujukan untuk membantah pelaku syirik besar, namun salah seorang sahabat, yaitu Hudzaifah radhiallahu ‘anhu, berdalil dengan ayat tersebut untuk mengingkari perbuatan memakai jimat yang tergolong syirik kecil. Ini menunjukkan bahwa syirik kecil adalah dosa yang sangat besar, karena walaupun itu adalah jenis syirik kecil, namun kategori dosanya adalah dosa kesyirikan dan bisa menghantarkan kepada syirik besar.Imam Ibnu Katsir rahimahullah menyebutkan tafsir sahabat Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhu, yaituIbnu Abbas menjelaskan bahwa من إيمانهم ، إذا قيل لهم : من خلق السموات ؟ ومن خلق الأرض ؟ ومن خلق الجبال ؟ قالوا : ” الله ” ، وهم مشركون به “(Maksudnya) termasuk keimanan mereka, (yaitu) jika ditanyakan kepada mereka Siapakah yang menciptakan langit? Dan siapakah yang menciptakan bumi serta siapakah yang menciptakan gunung? Mereka mengatakan Allah, sedangkan mereka menyekutukan Allah (dalam peribadahan).”Syaikh Abdur Rahman As-Sa’di rahimahullah dalam kitab Tafsirnya,فهم وإن أقروا بربوبية الله تعالى، وأنه الخالق الرازق المدبر لجميع الأمور، فإنهم يشركون في ألوهية الله وتوحيده “Mereka, walaupun mengakui Rububiyyah Allah Ta’ala dan bahwasanya Dialah Sang Pencipta, Pemberi rezeki dan Pengatur semua urusan, namun mereka menyekutukan (Allah) didalam peribadahan kepada Allah dan pengesaan-Nya”.Hal ini jelas menunjukkan bahwa ayat ini pada asalnya untuk membantah pelaku syirik besar, namun Hudzaifah radhiallahu ‘anhu berdalil dengan ayat tersebut untuk mengingkari perbuatan memakai jimat yang tergolong syirik kecil. Tentu pemahaman sahabat ini layak menjadi rujukan penafsiran Alquran, karena secara umum sahabat adalah kelompok manusia yang paling memahami Alquran di antara umat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Adapun riwayat tentang penafsiran Hudzaifah radhiallahu ‘anhu akan disebutkan di keterangan selanjutnya.Dalil Umum dari hadisDari Abdullah bin Mas’ud radhiyallahu ‘anhu beliau berkata, “Saya telah mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,إن الرقى والتمائم والتوَلة شرك“Sesungguhnya (menggunakan) ruqyah (yang mengandung kesyirikan), tamimah dan tiwalah adalah syirik!” (HR. Abu Dawud dan Ibnu Majah. Dishahihkan oleh Syaikh Al-Albani).Ruqyah yang dimaksudkan dalam hadis ini adalah ruqyah yang mengandung kesyirikan. Tamimah dan tiwalah -sebagaimana telah dijelaskan di awal serial artikel ini- walaupun beda kegunaannya, namun sebenarnya keduanya adalah jimat, karena kedua benda tersebut tidak terbukti sebagai sebuah sebab dan tujuan pengunaannya adalah untuk mengusir atau menangkal mara bahaya maupun untuk mendapatkan manfaat.Tiwalah disamping jimat, hakekatnya juga termasuk bentuk sihir yang mengandung kesyirikan.Nah, dalam hadis yang agung ini, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menyebutkan bahwa memakai kedua jimat tersebut merupakan bentuk kesyirikan. Adapun kesyirikan yang dimaksud dalam hadis ini mencakup syirik besar maupun syirik kecil, dan hal itu tergantung keyakinan pemakainya. Syaikh Muhammad bin Sholeh Al-Utsaimin rahimahullah menjelaskan cakupan syirik yang dimaksud dalam hadis tersebut,وقوله : ( شِرك ) هل هي شرك أصغر أو أكبر؟ نقول : بحسب ما يريد الإنسان منها ، إن اتخذها معتقداً أن المسبِّب هو الله : فهي شرك أصغر ، وإن اعتقد أنها تفعل بنفسها : فهي شرك أكبر . “Sabda beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam شِرك syirkun apakah yang dimaksud disini syirik kecil atau syirik besar? Kami mengatakan: ‘(Hal itu) sesuai dengan maksud  (keyakinan) dari orang yang memakai jimat tersebut. Jika ia menggunakannya dengan meyakini bahwa Penyebab sebab (Penentu jimat berpengaruh) adalah Allah, maka itu adalah syirik kecil. Namun jika ia meyakini jimat tersebut berpengaruh dengan sendirinya (tanpa dikehendaki oleh Allah), maka itu syirik besar.Dengan demikian, hadis ini termasuk jenis dalil umum, karena mencakup bantahan terhadap kesyirikan jimat dan non jimat sekaligus. Sedangkan cakupan bantahan terhadap pemakaian jimatpun juga umum; mencakup pemakaian jimat jenis syirik kecil maupun syirik besar.[Bersambung]***Penulis: Ust. Sa’id Abu UkasyahArtikel Muslim.or.id🔍 Jahmiyah, Keyakinan Hati Dalam Islam, Al Fattah Asmaul Husna, Mengucapkan Selamat Natal Dalam Hukum Islam, Shalat Berjamaah Wanita

Keutamaan Sifat Pemalu pada Wanita

Seorang penyair memuji sifat pemalu wanita :وكَم من دَمِيْمَةٍ جمَّلها الحياءُ Betapa banyak wanita yang buruk rupa terhiasi dengan sifat pemalunyaوذاتُ جَمالٍ قبحها التهتكُSementara banyak wanita yang cantik tercoreng dengan kebejatannyaفلله درّ الحياء من خلةٍ Sungguh mulia sifat pemaluتدومُ إذا ما الجمال يهلكُIa tetap langgeng meski kecantikan paras wajah telah pudar

Keutamaan Sifat Pemalu pada Wanita

Seorang penyair memuji sifat pemalu wanita :وكَم من دَمِيْمَةٍ جمَّلها الحياءُ Betapa banyak wanita yang buruk rupa terhiasi dengan sifat pemalunyaوذاتُ جَمالٍ قبحها التهتكُSementara banyak wanita yang cantik tercoreng dengan kebejatannyaفلله درّ الحياء من خلةٍ Sungguh mulia sifat pemaluتدومُ إذا ما الجمال يهلكُIa tetap langgeng meski kecantikan paras wajah telah pudar
Seorang penyair memuji sifat pemalu wanita :وكَم من دَمِيْمَةٍ جمَّلها الحياءُ Betapa banyak wanita yang buruk rupa terhiasi dengan sifat pemalunyaوذاتُ جَمالٍ قبحها التهتكُSementara banyak wanita yang cantik tercoreng dengan kebejatannyaفلله درّ الحياء من خلةٍ Sungguh mulia sifat pemaluتدومُ إذا ما الجمال يهلكُIa tetap langgeng meski kecantikan paras wajah telah pudar


Seorang penyair memuji sifat pemalu wanita :وكَم من دَمِيْمَةٍ جمَّلها الحياءُ Betapa banyak wanita yang buruk rupa terhiasi dengan sifat pemalunyaوذاتُ جَمالٍ قبحها التهتكُSementara banyak wanita yang cantik tercoreng dengan kebejatannyaفلله درّ الحياء من خلةٍ Sungguh mulia sifat pemaluتدومُ إذا ما الجمال يهلكُIa tetap langgeng meski kecantikan paras wajah telah pudar

Jangan Menunda-Nunda Taubat

Betapa merugi Iblis yg telah menggoda seseorang bertahun-tahun sehingga terjerumus dlm berbagai kemaksiatan, namun di akhir hayat orang tersebut bertaubat kpd Allah. Usaha Iblis selama ini akhirnya sia sia. Maka perbanyaklah taubat dan istighfar, jangan menunda-nunda untuk bertaubat, krn kita tidak tahu kapankah akhir hayat kita?. Iblis sangat ingin kita meninggal dalam kondisi belum sempat bertaubat…, diantara godaannya adalah agar kita menunda-nunda taubat sehingga kita dikagetkan dgn kematian yg datang tiba tiba…

Jangan Menunda-Nunda Taubat

Betapa merugi Iblis yg telah menggoda seseorang bertahun-tahun sehingga terjerumus dlm berbagai kemaksiatan, namun di akhir hayat orang tersebut bertaubat kpd Allah. Usaha Iblis selama ini akhirnya sia sia. Maka perbanyaklah taubat dan istighfar, jangan menunda-nunda untuk bertaubat, krn kita tidak tahu kapankah akhir hayat kita?. Iblis sangat ingin kita meninggal dalam kondisi belum sempat bertaubat…, diantara godaannya adalah agar kita menunda-nunda taubat sehingga kita dikagetkan dgn kematian yg datang tiba tiba…
Betapa merugi Iblis yg telah menggoda seseorang bertahun-tahun sehingga terjerumus dlm berbagai kemaksiatan, namun di akhir hayat orang tersebut bertaubat kpd Allah. Usaha Iblis selama ini akhirnya sia sia. Maka perbanyaklah taubat dan istighfar, jangan menunda-nunda untuk bertaubat, krn kita tidak tahu kapankah akhir hayat kita?. Iblis sangat ingin kita meninggal dalam kondisi belum sempat bertaubat…, diantara godaannya adalah agar kita menunda-nunda taubat sehingga kita dikagetkan dgn kematian yg datang tiba tiba…


Betapa merugi Iblis yg telah menggoda seseorang bertahun-tahun sehingga terjerumus dlm berbagai kemaksiatan, namun di akhir hayat orang tersebut bertaubat kpd Allah. Usaha Iblis selama ini akhirnya sia sia. Maka perbanyaklah taubat dan istighfar, jangan menunda-nunda untuk bertaubat, krn kita tidak tahu kapankah akhir hayat kita?. Iblis sangat ingin kita meninggal dalam kondisi belum sempat bertaubat…, diantara godaannya adalah agar kita menunda-nunda taubat sehingga kita dikagetkan dgn kematian yg datang tiba tiba…

Kesuksesan yg Hakiki

Sukses yang sesungghnya adalah sukses di akhirat, percuma sukses di dunia dalam berbagai bidang tapi di akhirat merugi. Karena kerugian di akhirat adalah kerugian yg sesungguhnya.قُلْ إِنَّ الْخَاسِرِينَ الَّذِينَ خَسِرُوا أَنفُسَهُمْ وَأَهْلِيهِمْ يَوْمَ الْقِيَامَةِ أَلَا ذَٰلِكَ هُوَ الْخُسْرَانُ الْمُبِينُKatakanlah: “Sesungguhnya orang-orang yang rugi ialah orang-orang yang merugikan diri mereka sendiri dan keluarganya pada hari kiamat”. Ingatlah yang demikian itu adalah kerugian yang nyata. (QS Az-Zumar 15)Yang terbaik adalah sukses di dunia dan di akhirat

Kesuksesan yg Hakiki

Sukses yang sesungghnya adalah sukses di akhirat, percuma sukses di dunia dalam berbagai bidang tapi di akhirat merugi. Karena kerugian di akhirat adalah kerugian yg sesungguhnya.قُلْ إِنَّ الْخَاسِرِينَ الَّذِينَ خَسِرُوا أَنفُسَهُمْ وَأَهْلِيهِمْ يَوْمَ الْقِيَامَةِ أَلَا ذَٰلِكَ هُوَ الْخُسْرَانُ الْمُبِينُKatakanlah: “Sesungguhnya orang-orang yang rugi ialah orang-orang yang merugikan diri mereka sendiri dan keluarganya pada hari kiamat”. Ingatlah yang demikian itu adalah kerugian yang nyata. (QS Az-Zumar 15)Yang terbaik adalah sukses di dunia dan di akhirat
Sukses yang sesungghnya adalah sukses di akhirat, percuma sukses di dunia dalam berbagai bidang tapi di akhirat merugi. Karena kerugian di akhirat adalah kerugian yg sesungguhnya.قُلْ إِنَّ الْخَاسِرِينَ الَّذِينَ خَسِرُوا أَنفُسَهُمْ وَأَهْلِيهِمْ يَوْمَ الْقِيَامَةِ أَلَا ذَٰلِكَ هُوَ الْخُسْرَانُ الْمُبِينُKatakanlah: “Sesungguhnya orang-orang yang rugi ialah orang-orang yang merugikan diri mereka sendiri dan keluarganya pada hari kiamat”. Ingatlah yang demikian itu adalah kerugian yang nyata. (QS Az-Zumar 15)Yang terbaik adalah sukses di dunia dan di akhirat


Sukses yang sesungghnya adalah sukses di akhirat, percuma sukses di dunia dalam berbagai bidang tapi di akhirat merugi. Karena kerugian di akhirat adalah kerugian yg sesungguhnya.قُلْ إِنَّ الْخَاسِرِينَ الَّذِينَ خَسِرُوا أَنفُسَهُمْ وَأَهْلِيهِمْ يَوْمَ الْقِيَامَةِ أَلَا ذَٰلِكَ هُوَ الْخُسْرَانُ الْمُبِينُKatakanlah: “Sesungguhnya orang-orang yang rugi ialah orang-orang yang merugikan diri mereka sendiri dan keluarganya pada hari kiamat”. Ingatlah yang demikian itu adalah kerugian yang nyata. (QS Az-Zumar 15)Yang terbaik adalah sukses di dunia dan di akhirat

Antara zina dan Homoseksual

Seorang yg berzina berulang kali bahkan mungkin ratusan kali tetap tidak kafir selama ia masih meyakini zina itu haram dan ia tdk menghalalkannya.Sebaliknya seseorang yg tdk pernah berzina sama sekali tapi ia menghalalkan perbuatan zina (meyakini zina itu halal dan tdk haram) maka ia telah keluar dari Islam krn berani menghalalkan perkara yang sudah jelas diketahui keharamannya dan kenistaannya.Nah bagaimana lagi dengan seseorang yang berani menghalalkan perbuatan homo seksual yang lebih menjijikan dari perbuatan zina dan lebih menyimpang dari fitrah manusia yang normal?

Antara zina dan Homoseksual

Seorang yg berzina berulang kali bahkan mungkin ratusan kali tetap tidak kafir selama ia masih meyakini zina itu haram dan ia tdk menghalalkannya.Sebaliknya seseorang yg tdk pernah berzina sama sekali tapi ia menghalalkan perbuatan zina (meyakini zina itu halal dan tdk haram) maka ia telah keluar dari Islam krn berani menghalalkan perkara yang sudah jelas diketahui keharamannya dan kenistaannya.Nah bagaimana lagi dengan seseorang yang berani menghalalkan perbuatan homo seksual yang lebih menjijikan dari perbuatan zina dan lebih menyimpang dari fitrah manusia yang normal?
Seorang yg berzina berulang kali bahkan mungkin ratusan kali tetap tidak kafir selama ia masih meyakini zina itu haram dan ia tdk menghalalkannya.Sebaliknya seseorang yg tdk pernah berzina sama sekali tapi ia menghalalkan perbuatan zina (meyakini zina itu halal dan tdk haram) maka ia telah keluar dari Islam krn berani menghalalkan perkara yang sudah jelas diketahui keharamannya dan kenistaannya.Nah bagaimana lagi dengan seseorang yang berani menghalalkan perbuatan homo seksual yang lebih menjijikan dari perbuatan zina dan lebih menyimpang dari fitrah manusia yang normal?


Seorang yg berzina berulang kali bahkan mungkin ratusan kali tetap tidak kafir selama ia masih meyakini zina itu haram dan ia tdk menghalalkannya.Sebaliknya seseorang yg tdk pernah berzina sama sekali tapi ia menghalalkan perbuatan zina (meyakini zina itu halal dan tdk haram) maka ia telah keluar dari Islam krn berani menghalalkan perkara yang sudah jelas diketahui keharamannya dan kenistaannya.Nah bagaimana lagi dengan seseorang yang berani menghalalkan perbuatan homo seksual yang lebih menjijikan dari perbuatan zina dan lebih menyimpang dari fitrah manusia yang normal?

Waktu dan Tempat untuk Bershalawat (9)

Ada dua tempat lagi yang kita dianjurkan untuk bershalawat pada Nabi, yaitu pada hari Jum’at dan pada saat berdiri dari majelis.   16- Pada hari jumat Di antara waktu terbaik lagi untuk bershalawat adalah pada hari Jum’at. Dari Abu Umamah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, أَكْثِرُوا عَلَىَّ مِنَ الصَّلاَةِ فِى كُلِّ يَوْمِ جُمُعَةٍ فَإِنَّ صَلاَةَ أُمَّتِى تُعْرَضُ عَلَىَّ فِى كُلِّ يَوْمِ جُمُعَةٍ ، فَمَنْ كَانَ أَكْثَرَهُمْ عَلَىَّ صَلاَةً كَانَ أَقْرَبَهُمْ مِنِّى مَنْزِلَةً “Perbanyaklah shalawat kepadaku pada setiap Jum’at. Karena shalawat umatku akan diperlihatkan padaku pada setiap Jum’at. Barangsiapa yang banyak bershalawat kepadaku, dialah yang paling dekat denganku pada hari kiamat nanti.” (HR. Al-Baihaqi dalam Sunan Al-Kubra. Dalam Shahih At-Targhib wa At-Tarhib, Syaikh Al-Albani menyatakan bahwa hadits ini hasan lighairihi ‘hasan dilihat dari jalur lain’)   17- Ketika berdiri dari majelis Dari ‘Abdurrahman bin Abu Hatim, ia berkata bahwa telah menceritakan padanya Abu Sa’id bin Yahya bin Sa’id Al-Qatthan, telah menceritakan padanya ‘Utsman bin ‘Umar, ia berkata bahwa ia mendengar Sufyan bin Sa’id tak terhitung jumlahnya ketika berdiri dari majelis, ia mengucapkan, صَلَّى اللهُ وَمَلاَئِكَتُهُ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى أَنْبِيَاءَ اللهِ وَمَلاَئِكَتِهِ “Semoga Allah memberi shalawat (rahmat) pada Muhammad, begitu pula malaikat-Nya pada  beliau, juga pada nabi Allah dan malaikat-Nya.” (Disebutkan oleh As-Sakhawi dalam Al-Qaul Al-Badi’, hlm. 384. Ia berkata bahwa riwayat tersebut dikeluarkan oleh Ibnu Abi Hatim dan An-Numairi) Yang didapati dalam masalah ini hanyalah atsar. Wallahu a’lam.   Semoga bermanfaat.   Referensi: Jalaa’ Al-Afham fii Fadhli Ash-Shalah wa As-Salaam ‘ala Muhammad Khoir Al-Anam. Cetakan kedua, 1432 H. Ibnu Qayyim Al-Jauziyah. Penerbit Dar Ibnu Katsir. Jalaa’ Al-Afham fii Fadhli Ash-Shalah wa As-Salaam ‘ala Muhammad Khoir Al-Anam. cetakan ketiga, tahun 1433 H. Ibnu Qayyim Al-Jauziyah. Penerbit Dar ‘Alam Al-Fawaid. — @ DS, Panggang, Gunungkidul, malam 13 Safar 1438 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Rumaysho.Com, Channel Telegram @RumayshoCom, @DarushSholihin, @RemajaIslam Biar membuka Rumaysho.Com mudah, downloadlah aplikasi Rumaysho.Com lewat Play Store di sini. Tagsamalan jumat jumat shalawat

Waktu dan Tempat untuk Bershalawat (9)

Ada dua tempat lagi yang kita dianjurkan untuk bershalawat pada Nabi, yaitu pada hari Jum’at dan pada saat berdiri dari majelis.   16- Pada hari jumat Di antara waktu terbaik lagi untuk bershalawat adalah pada hari Jum’at. Dari Abu Umamah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, أَكْثِرُوا عَلَىَّ مِنَ الصَّلاَةِ فِى كُلِّ يَوْمِ جُمُعَةٍ فَإِنَّ صَلاَةَ أُمَّتِى تُعْرَضُ عَلَىَّ فِى كُلِّ يَوْمِ جُمُعَةٍ ، فَمَنْ كَانَ أَكْثَرَهُمْ عَلَىَّ صَلاَةً كَانَ أَقْرَبَهُمْ مِنِّى مَنْزِلَةً “Perbanyaklah shalawat kepadaku pada setiap Jum’at. Karena shalawat umatku akan diperlihatkan padaku pada setiap Jum’at. Barangsiapa yang banyak bershalawat kepadaku, dialah yang paling dekat denganku pada hari kiamat nanti.” (HR. Al-Baihaqi dalam Sunan Al-Kubra. Dalam Shahih At-Targhib wa At-Tarhib, Syaikh Al-Albani menyatakan bahwa hadits ini hasan lighairihi ‘hasan dilihat dari jalur lain’)   17- Ketika berdiri dari majelis Dari ‘Abdurrahman bin Abu Hatim, ia berkata bahwa telah menceritakan padanya Abu Sa’id bin Yahya bin Sa’id Al-Qatthan, telah menceritakan padanya ‘Utsman bin ‘Umar, ia berkata bahwa ia mendengar Sufyan bin Sa’id tak terhitung jumlahnya ketika berdiri dari majelis, ia mengucapkan, صَلَّى اللهُ وَمَلاَئِكَتُهُ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى أَنْبِيَاءَ اللهِ وَمَلاَئِكَتِهِ “Semoga Allah memberi shalawat (rahmat) pada Muhammad, begitu pula malaikat-Nya pada  beliau, juga pada nabi Allah dan malaikat-Nya.” (Disebutkan oleh As-Sakhawi dalam Al-Qaul Al-Badi’, hlm. 384. Ia berkata bahwa riwayat tersebut dikeluarkan oleh Ibnu Abi Hatim dan An-Numairi) Yang didapati dalam masalah ini hanyalah atsar. Wallahu a’lam.   Semoga bermanfaat.   Referensi: Jalaa’ Al-Afham fii Fadhli Ash-Shalah wa As-Salaam ‘ala Muhammad Khoir Al-Anam. Cetakan kedua, 1432 H. Ibnu Qayyim Al-Jauziyah. Penerbit Dar Ibnu Katsir. Jalaa’ Al-Afham fii Fadhli Ash-Shalah wa As-Salaam ‘ala Muhammad Khoir Al-Anam. cetakan ketiga, tahun 1433 H. Ibnu Qayyim Al-Jauziyah. Penerbit Dar ‘Alam Al-Fawaid. — @ DS, Panggang, Gunungkidul, malam 13 Safar 1438 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Rumaysho.Com, Channel Telegram @RumayshoCom, @DarushSholihin, @RemajaIslam Biar membuka Rumaysho.Com mudah, downloadlah aplikasi Rumaysho.Com lewat Play Store di sini. Tagsamalan jumat jumat shalawat
Ada dua tempat lagi yang kita dianjurkan untuk bershalawat pada Nabi, yaitu pada hari Jum’at dan pada saat berdiri dari majelis.   16- Pada hari jumat Di antara waktu terbaik lagi untuk bershalawat adalah pada hari Jum’at. Dari Abu Umamah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, أَكْثِرُوا عَلَىَّ مِنَ الصَّلاَةِ فِى كُلِّ يَوْمِ جُمُعَةٍ فَإِنَّ صَلاَةَ أُمَّتِى تُعْرَضُ عَلَىَّ فِى كُلِّ يَوْمِ جُمُعَةٍ ، فَمَنْ كَانَ أَكْثَرَهُمْ عَلَىَّ صَلاَةً كَانَ أَقْرَبَهُمْ مِنِّى مَنْزِلَةً “Perbanyaklah shalawat kepadaku pada setiap Jum’at. Karena shalawat umatku akan diperlihatkan padaku pada setiap Jum’at. Barangsiapa yang banyak bershalawat kepadaku, dialah yang paling dekat denganku pada hari kiamat nanti.” (HR. Al-Baihaqi dalam Sunan Al-Kubra. Dalam Shahih At-Targhib wa At-Tarhib, Syaikh Al-Albani menyatakan bahwa hadits ini hasan lighairihi ‘hasan dilihat dari jalur lain’)   17- Ketika berdiri dari majelis Dari ‘Abdurrahman bin Abu Hatim, ia berkata bahwa telah menceritakan padanya Abu Sa’id bin Yahya bin Sa’id Al-Qatthan, telah menceritakan padanya ‘Utsman bin ‘Umar, ia berkata bahwa ia mendengar Sufyan bin Sa’id tak terhitung jumlahnya ketika berdiri dari majelis, ia mengucapkan, صَلَّى اللهُ وَمَلاَئِكَتُهُ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى أَنْبِيَاءَ اللهِ وَمَلاَئِكَتِهِ “Semoga Allah memberi shalawat (rahmat) pada Muhammad, begitu pula malaikat-Nya pada  beliau, juga pada nabi Allah dan malaikat-Nya.” (Disebutkan oleh As-Sakhawi dalam Al-Qaul Al-Badi’, hlm. 384. Ia berkata bahwa riwayat tersebut dikeluarkan oleh Ibnu Abi Hatim dan An-Numairi) Yang didapati dalam masalah ini hanyalah atsar. Wallahu a’lam.   Semoga bermanfaat.   Referensi: Jalaa’ Al-Afham fii Fadhli Ash-Shalah wa As-Salaam ‘ala Muhammad Khoir Al-Anam. Cetakan kedua, 1432 H. Ibnu Qayyim Al-Jauziyah. Penerbit Dar Ibnu Katsir. Jalaa’ Al-Afham fii Fadhli Ash-Shalah wa As-Salaam ‘ala Muhammad Khoir Al-Anam. cetakan ketiga, tahun 1433 H. Ibnu Qayyim Al-Jauziyah. Penerbit Dar ‘Alam Al-Fawaid. — @ DS, Panggang, Gunungkidul, malam 13 Safar 1438 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Rumaysho.Com, Channel Telegram @RumayshoCom, @DarushSholihin, @RemajaIslam Biar membuka Rumaysho.Com mudah, downloadlah aplikasi Rumaysho.Com lewat Play Store di sini. Tagsamalan jumat jumat shalawat


Ada dua tempat lagi yang kita dianjurkan untuk bershalawat pada Nabi, yaitu pada hari Jum’at dan pada saat berdiri dari majelis.   16- Pada hari jumat Di antara waktu terbaik lagi untuk bershalawat adalah pada hari Jum’at. Dari Abu Umamah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, أَكْثِرُوا عَلَىَّ مِنَ الصَّلاَةِ فِى كُلِّ يَوْمِ جُمُعَةٍ فَإِنَّ صَلاَةَ أُمَّتِى تُعْرَضُ عَلَىَّ فِى كُلِّ يَوْمِ جُمُعَةٍ ، فَمَنْ كَانَ أَكْثَرَهُمْ عَلَىَّ صَلاَةً كَانَ أَقْرَبَهُمْ مِنِّى مَنْزِلَةً “Perbanyaklah shalawat kepadaku pada setiap Jum’at. Karena shalawat umatku akan diperlihatkan padaku pada setiap Jum’at. Barangsiapa yang banyak bershalawat kepadaku, dialah yang paling dekat denganku pada hari kiamat nanti.” (HR. Al-Baihaqi dalam Sunan Al-Kubra. Dalam Shahih At-Targhib wa At-Tarhib, Syaikh Al-Albani menyatakan bahwa hadits ini hasan lighairihi ‘hasan dilihat dari jalur lain’)   17- Ketika berdiri dari majelis Dari ‘Abdurrahman bin Abu Hatim, ia berkata bahwa telah menceritakan padanya Abu Sa’id bin Yahya bin Sa’id Al-Qatthan, telah menceritakan padanya ‘Utsman bin ‘Umar, ia berkata bahwa ia mendengar Sufyan bin Sa’id tak terhitung jumlahnya ketika berdiri dari majelis, ia mengucapkan, صَلَّى اللهُ وَمَلاَئِكَتُهُ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى أَنْبِيَاءَ اللهِ وَمَلاَئِكَتِهِ “Semoga Allah memberi shalawat (rahmat) pada Muhammad, begitu pula malaikat-Nya pada  beliau, juga pada nabi Allah dan malaikat-Nya.” (Disebutkan oleh As-Sakhawi dalam Al-Qaul Al-Badi’, hlm. 384. Ia berkata bahwa riwayat tersebut dikeluarkan oleh Ibnu Abi Hatim dan An-Numairi) Yang didapati dalam masalah ini hanyalah atsar. Wallahu a’lam.   Semoga bermanfaat.   Referensi: Jalaa’ Al-Afham fii Fadhli Ash-Shalah wa As-Salaam ‘ala Muhammad Khoir Al-Anam. Cetakan kedua, 1432 H. Ibnu Qayyim Al-Jauziyah. Penerbit Dar Ibnu Katsir. Jalaa’ Al-Afham fii Fadhli Ash-Shalah wa As-Salaam ‘ala Muhammad Khoir Al-Anam. cetakan ketiga, tahun 1433 H. Ibnu Qayyim Al-Jauziyah. Penerbit Dar ‘Alam Al-Fawaid. — @ DS, Panggang, Gunungkidul, malam 13 Safar 1438 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Rumaysho.Com, Channel Telegram @RumayshoCom, @DarushSholihin, @RemajaIslam Biar membuka Rumaysho.Com mudah, downloadlah aplikasi Rumaysho.Com lewat Play Store di sini. Tagsamalan jumat jumat shalawat
Prev     Next