Arti Shalawat dan Salam

Apa arti shalawat dan salam dari Allah pada Nabi Muhammad? Kalau kita bershalawat dengan kalimat “shallallahu wa sallam ‘ala nabiyyina Muhammad”, semoga shalawat dan salam dari Allah kepada Nabi kita Muhammad, apa maksudnya? Imam Nawawi Al-Bantani rahimahullah (lahir tahun 1815, meninggal dunia tahun 1898) berkata bahwa yang dimaksud “shalawat dari Allah” adalah semoga Allah menambahkan kemuliaan. Sedangkan “salam” yang dimaksud adalah semoga Allah memberikan penghormatan yang tinggi dan derajat yang mulia. (Lihat Kasyifah As-Saja Syarh Safinah An-Najaa, hlm. 29) Ada ulama yang mengatakan bahwa shalawat dari Allah artinya rahmat, shalawat dari malaikat artinya ampunan, sedangkan shalawat dari manusia artinya do’a. Jika kita mengatakan semoga shalawat pada beliau dari malaikat, maksudnya adalah doa berupa ampunan dari malaikat. Jika kita mengatakan semoga shalawat pada beliau dari seorang khotib (yang berkhutbah), maksudnya adalah doa kebaikan dari khatib. Jika kita mengatakan semoga shalawat pada beliau dari Allah, maksudnya adalah semoga Allah merahmati beliau. Namun Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah menyatakan bahwa shalawat itu lebih spesial lagi dari do’a rahmat. Lihat saja, para ulama sepakat mendoakan rahmat pada setiap orang beriman. Namun mengenai shalawat pada selain Nabi, para ulama berbeda pendapat, apakah boleh ataukah tidak. Kalau do’a itu bermakna rahmat, maka tentu tidak ada perbedaan. Sebagaimana kita mendo’akan seseorang dengan rahmat, berarti juga boleh kita bershalawat padanya semoga shalawat pada orang tersebut dari Allah, seperti itu doanya. Perhatikan pula, Allah menyebutkan shalawat sendiri dan rahmat sendiri dalam satu ayat, أُولَئِكَ عَلَيْهِمْ صَلَوَاتٌ مِنْ رَبِّهِمْ وَرَحْمَةٌ “Mereka itulah yang mendapat keberkatan yang sempurna dan rahmat dari Tuhan mereka dan mereka itulah orang-orang yang mendapat petunjuk.” (QS. Al-Baqarah: 157). Penyebutan shalawat dan rahmat di sini menunjukkan akan perbedaan keduanya. Karenanya pula para ulama rahimahumullah menggunakan shalawat dari Allah pada satu tempat, menggunakan kata rahmat juga pada tempat yang lain. Kesimpulannya, shalawat tidak sama dengan rahmat. Pengertian yang paling bagus mengenai shalawat adalah sebagaimana yang dikatakan oleh Abul ‘Aliyah rahimahullah, صَلاَةُ اللَّهِ ثَنَاؤُهُ عَلَيْهِ عِنْدَ الْمَلاَئِكَةِ ، وَصَلاَةُ الْمَلاَئِكَةِ الدُّعَاءُ “Shalawat dari Allah maksudnya adalah pujian Allah pada Nabi di sisi para malaikat. Shalawat dari malaikat maksudnya adalah do’a.” Jadi kalimat “Allahumma shalli ‘alaih”, Ya Allah, semoga shalawat untuk beliau, maksudnya: pujilah beliau di sisi makhluk yang Maha Mulia yaitu para malaikat. (Lihat Syarh Al-Mumthi’, 3: 163-164) Sedangkan kalimat salam itu bermakna Allah yang menyelematkan, menjaga dan menolong Nabinya. (Syarh Al-Mumthi’, 3: 149) Semoga bermanfaat.   Referensi: Kasyifah As-Saja Syarh Safinah An-Najaa. Cetakan pertama, tahun 1432 H. Syaikh Muhammad Nawawi Al-Jawi Al-Bantani At-Tanari Asy-Syafi’i. Penerbit Dar Ibnu Hazm. Syarh Al-Mumthi’ ‘ala Zaad Al-Mustaqni’. Cetakan pertama, tahun 1422 H. Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. — Disusun @ DS, Panggang, Gunungkidul, 17 Safar 1438 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Rumaysho.Com, Channel Telegram @RumayshoCom, @DarushSholihin, @RemajaIslam Biar membuka Rumaysho.Com mudah, downloadlah aplikasi Rumaysho.Com lewat Play Store di sini. Tagsshalawat

Arti Shalawat dan Salam

Apa arti shalawat dan salam dari Allah pada Nabi Muhammad? Kalau kita bershalawat dengan kalimat “shallallahu wa sallam ‘ala nabiyyina Muhammad”, semoga shalawat dan salam dari Allah kepada Nabi kita Muhammad, apa maksudnya? Imam Nawawi Al-Bantani rahimahullah (lahir tahun 1815, meninggal dunia tahun 1898) berkata bahwa yang dimaksud “shalawat dari Allah” adalah semoga Allah menambahkan kemuliaan. Sedangkan “salam” yang dimaksud adalah semoga Allah memberikan penghormatan yang tinggi dan derajat yang mulia. (Lihat Kasyifah As-Saja Syarh Safinah An-Najaa, hlm. 29) Ada ulama yang mengatakan bahwa shalawat dari Allah artinya rahmat, shalawat dari malaikat artinya ampunan, sedangkan shalawat dari manusia artinya do’a. Jika kita mengatakan semoga shalawat pada beliau dari malaikat, maksudnya adalah doa berupa ampunan dari malaikat. Jika kita mengatakan semoga shalawat pada beliau dari seorang khotib (yang berkhutbah), maksudnya adalah doa kebaikan dari khatib. Jika kita mengatakan semoga shalawat pada beliau dari Allah, maksudnya adalah semoga Allah merahmati beliau. Namun Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah menyatakan bahwa shalawat itu lebih spesial lagi dari do’a rahmat. Lihat saja, para ulama sepakat mendoakan rahmat pada setiap orang beriman. Namun mengenai shalawat pada selain Nabi, para ulama berbeda pendapat, apakah boleh ataukah tidak. Kalau do’a itu bermakna rahmat, maka tentu tidak ada perbedaan. Sebagaimana kita mendo’akan seseorang dengan rahmat, berarti juga boleh kita bershalawat padanya semoga shalawat pada orang tersebut dari Allah, seperti itu doanya. Perhatikan pula, Allah menyebutkan shalawat sendiri dan rahmat sendiri dalam satu ayat, أُولَئِكَ عَلَيْهِمْ صَلَوَاتٌ مِنْ رَبِّهِمْ وَرَحْمَةٌ “Mereka itulah yang mendapat keberkatan yang sempurna dan rahmat dari Tuhan mereka dan mereka itulah orang-orang yang mendapat petunjuk.” (QS. Al-Baqarah: 157). Penyebutan shalawat dan rahmat di sini menunjukkan akan perbedaan keduanya. Karenanya pula para ulama rahimahumullah menggunakan shalawat dari Allah pada satu tempat, menggunakan kata rahmat juga pada tempat yang lain. Kesimpulannya, shalawat tidak sama dengan rahmat. Pengertian yang paling bagus mengenai shalawat adalah sebagaimana yang dikatakan oleh Abul ‘Aliyah rahimahullah, صَلاَةُ اللَّهِ ثَنَاؤُهُ عَلَيْهِ عِنْدَ الْمَلاَئِكَةِ ، وَصَلاَةُ الْمَلاَئِكَةِ الدُّعَاءُ “Shalawat dari Allah maksudnya adalah pujian Allah pada Nabi di sisi para malaikat. Shalawat dari malaikat maksudnya adalah do’a.” Jadi kalimat “Allahumma shalli ‘alaih”, Ya Allah, semoga shalawat untuk beliau, maksudnya: pujilah beliau di sisi makhluk yang Maha Mulia yaitu para malaikat. (Lihat Syarh Al-Mumthi’, 3: 163-164) Sedangkan kalimat salam itu bermakna Allah yang menyelematkan, menjaga dan menolong Nabinya. (Syarh Al-Mumthi’, 3: 149) Semoga bermanfaat.   Referensi: Kasyifah As-Saja Syarh Safinah An-Najaa. Cetakan pertama, tahun 1432 H. Syaikh Muhammad Nawawi Al-Jawi Al-Bantani At-Tanari Asy-Syafi’i. Penerbit Dar Ibnu Hazm. Syarh Al-Mumthi’ ‘ala Zaad Al-Mustaqni’. Cetakan pertama, tahun 1422 H. Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. — Disusun @ DS, Panggang, Gunungkidul, 17 Safar 1438 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Rumaysho.Com, Channel Telegram @RumayshoCom, @DarushSholihin, @RemajaIslam Biar membuka Rumaysho.Com mudah, downloadlah aplikasi Rumaysho.Com lewat Play Store di sini. Tagsshalawat
Apa arti shalawat dan salam dari Allah pada Nabi Muhammad? Kalau kita bershalawat dengan kalimat “shallallahu wa sallam ‘ala nabiyyina Muhammad”, semoga shalawat dan salam dari Allah kepada Nabi kita Muhammad, apa maksudnya? Imam Nawawi Al-Bantani rahimahullah (lahir tahun 1815, meninggal dunia tahun 1898) berkata bahwa yang dimaksud “shalawat dari Allah” adalah semoga Allah menambahkan kemuliaan. Sedangkan “salam” yang dimaksud adalah semoga Allah memberikan penghormatan yang tinggi dan derajat yang mulia. (Lihat Kasyifah As-Saja Syarh Safinah An-Najaa, hlm. 29) Ada ulama yang mengatakan bahwa shalawat dari Allah artinya rahmat, shalawat dari malaikat artinya ampunan, sedangkan shalawat dari manusia artinya do’a. Jika kita mengatakan semoga shalawat pada beliau dari malaikat, maksudnya adalah doa berupa ampunan dari malaikat. Jika kita mengatakan semoga shalawat pada beliau dari seorang khotib (yang berkhutbah), maksudnya adalah doa kebaikan dari khatib. Jika kita mengatakan semoga shalawat pada beliau dari Allah, maksudnya adalah semoga Allah merahmati beliau. Namun Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah menyatakan bahwa shalawat itu lebih spesial lagi dari do’a rahmat. Lihat saja, para ulama sepakat mendoakan rahmat pada setiap orang beriman. Namun mengenai shalawat pada selain Nabi, para ulama berbeda pendapat, apakah boleh ataukah tidak. Kalau do’a itu bermakna rahmat, maka tentu tidak ada perbedaan. Sebagaimana kita mendo’akan seseorang dengan rahmat, berarti juga boleh kita bershalawat padanya semoga shalawat pada orang tersebut dari Allah, seperti itu doanya. Perhatikan pula, Allah menyebutkan shalawat sendiri dan rahmat sendiri dalam satu ayat, أُولَئِكَ عَلَيْهِمْ صَلَوَاتٌ مِنْ رَبِّهِمْ وَرَحْمَةٌ “Mereka itulah yang mendapat keberkatan yang sempurna dan rahmat dari Tuhan mereka dan mereka itulah orang-orang yang mendapat petunjuk.” (QS. Al-Baqarah: 157). Penyebutan shalawat dan rahmat di sini menunjukkan akan perbedaan keduanya. Karenanya pula para ulama rahimahumullah menggunakan shalawat dari Allah pada satu tempat, menggunakan kata rahmat juga pada tempat yang lain. Kesimpulannya, shalawat tidak sama dengan rahmat. Pengertian yang paling bagus mengenai shalawat adalah sebagaimana yang dikatakan oleh Abul ‘Aliyah rahimahullah, صَلاَةُ اللَّهِ ثَنَاؤُهُ عَلَيْهِ عِنْدَ الْمَلاَئِكَةِ ، وَصَلاَةُ الْمَلاَئِكَةِ الدُّعَاءُ “Shalawat dari Allah maksudnya adalah pujian Allah pada Nabi di sisi para malaikat. Shalawat dari malaikat maksudnya adalah do’a.” Jadi kalimat “Allahumma shalli ‘alaih”, Ya Allah, semoga shalawat untuk beliau, maksudnya: pujilah beliau di sisi makhluk yang Maha Mulia yaitu para malaikat. (Lihat Syarh Al-Mumthi’, 3: 163-164) Sedangkan kalimat salam itu bermakna Allah yang menyelematkan, menjaga dan menolong Nabinya. (Syarh Al-Mumthi’, 3: 149) Semoga bermanfaat.   Referensi: Kasyifah As-Saja Syarh Safinah An-Najaa. Cetakan pertama, tahun 1432 H. Syaikh Muhammad Nawawi Al-Jawi Al-Bantani At-Tanari Asy-Syafi’i. Penerbit Dar Ibnu Hazm. Syarh Al-Mumthi’ ‘ala Zaad Al-Mustaqni’. Cetakan pertama, tahun 1422 H. Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. — Disusun @ DS, Panggang, Gunungkidul, 17 Safar 1438 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Rumaysho.Com, Channel Telegram @RumayshoCom, @DarushSholihin, @RemajaIslam Biar membuka Rumaysho.Com mudah, downloadlah aplikasi Rumaysho.Com lewat Play Store di sini. Tagsshalawat


Apa arti shalawat dan salam dari Allah pada Nabi Muhammad? Kalau kita bershalawat dengan kalimat “shallallahu wa sallam ‘ala nabiyyina Muhammad”, semoga shalawat dan salam dari Allah kepada Nabi kita Muhammad, apa maksudnya? Imam Nawawi Al-Bantani rahimahullah (lahir tahun 1815, meninggal dunia tahun 1898) berkata bahwa yang dimaksud “shalawat dari Allah” adalah semoga Allah menambahkan kemuliaan. Sedangkan “salam” yang dimaksud adalah semoga Allah memberikan penghormatan yang tinggi dan derajat yang mulia. (Lihat Kasyifah As-Saja Syarh Safinah An-Najaa, hlm. 29) Ada ulama yang mengatakan bahwa shalawat dari Allah artinya rahmat, shalawat dari malaikat artinya ampunan, sedangkan shalawat dari manusia artinya do’a. Jika kita mengatakan semoga shalawat pada beliau dari malaikat, maksudnya adalah doa berupa ampunan dari malaikat. Jika kita mengatakan semoga shalawat pada beliau dari seorang khotib (yang berkhutbah), maksudnya adalah doa kebaikan dari khatib. Jika kita mengatakan semoga shalawat pada beliau dari Allah, maksudnya adalah semoga Allah merahmati beliau. Namun Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah menyatakan bahwa shalawat itu lebih spesial lagi dari do’a rahmat. Lihat saja, para ulama sepakat mendoakan rahmat pada setiap orang beriman. Namun mengenai shalawat pada selain Nabi, para ulama berbeda pendapat, apakah boleh ataukah tidak. Kalau do’a itu bermakna rahmat, maka tentu tidak ada perbedaan. Sebagaimana kita mendo’akan seseorang dengan rahmat, berarti juga boleh kita bershalawat padanya semoga shalawat pada orang tersebut dari Allah, seperti itu doanya. Perhatikan pula, Allah menyebutkan shalawat sendiri dan rahmat sendiri dalam satu ayat, أُولَئِكَ عَلَيْهِمْ صَلَوَاتٌ مِنْ رَبِّهِمْ وَرَحْمَةٌ “Mereka itulah yang mendapat keberkatan yang sempurna dan rahmat dari Tuhan mereka dan mereka itulah orang-orang yang mendapat petunjuk.” (QS. Al-Baqarah: 157). Penyebutan shalawat dan rahmat di sini menunjukkan akan perbedaan keduanya. Karenanya pula para ulama rahimahumullah menggunakan shalawat dari Allah pada satu tempat, menggunakan kata rahmat juga pada tempat yang lain. Kesimpulannya, shalawat tidak sama dengan rahmat. Pengertian yang paling bagus mengenai shalawat adalah sebagaimana yang dikatakan oleh Abul ‘Aliyah rahimahullah, صَلاَةُ اللَّهِ ثَنَاؤُهُ عَلَيْهِ عِنْدَ الْمَلاَئِكَةِ ، وَصَلاَةُ الْمَلاَئِكَةِ الدُّعَاءُ “Shalawat dari Allah maksudnya adalah pujian Allah pada Nabi di sisi para malaikat. Shalawat dari malaikat maksudnya adalah do’a.” Jadi kalimat “Allahumma shalli ‘alaih”, Ya Allah, semoga shalawat untuk beliau, maksudnya: pujilah beliau di sisi makhluk yang Maha Mulia yaitu para malaikat. (Lihat Syarh Al-Mumthi’, 3: 163-164) Sedangkan kalimat salam itu bermakna Allah yang menyelematkan, menjaga dan menolong Nabinya. (Syarh Al-Mumthi’, 3: 149) Semoga bermanfaat.   Referensi: Kasyifah As-Saja Syarh Safinah An-Najaa. Cetakan pertama, tahun 1432 H. Syaikh Muhammad Nawawi Al-Jawi Al-Bantani At-Tanari Asy-Syafi’i. Penerbit Dar Ibnu Hazm. Syarh Al-Mumthi’ ‘ala Zaad Al-Mustaqni’. Cetakan pertama, tahun 1422 H. Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. — Disusun @ DS, Panggang, Gunungkidul, 17 Safar 1438 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Rumaysho.Com, Channel Telegram @RumayshoCom, @DarushSholihin, @RemajaIslam Biar membuka Rumaysho.Com mudah, downloadlah aplikasi Rumaysho.Com lewat Play Store di sini. Tagsshalawat

Arti Laa Hawla wa Laa Quwwata Illa Billah

Kalimat “laa hawla wa laa quwwata illa billah” adalah kalimat yang berisi penyerahan diri dalam segala urusan kepada Allah Ta’ala. Hamba tidaklah bisa berbuat apa-apa dan tidak bisa menolak sesuatu, juga tidak bisa memiliki sesuatu selain kehendak Allah. Ada ulama yang menafsirkan kalimat tersebut, “Tidak ada kuasa bagi hamba untuk menolak kejelekan dan tidak ada kekuatan untuk meraih kebaikan selain dengan kuasa Allah.” Ulama lain menafsirkan, “Tidak ada usaha, kekuatan dan upaya selain dengan kehendak Allah.” Ibnu Mas’ud radhiyallahu ‘anhu berkata, لاَ حَوْلَ عَنْ مَعْصِيَةِ اللهِ إِلاَّ بِعِصْمَتِهِ، وَلاَ قُوَّةَ عَلَى طَاعَتِهِ إِلاَّ بِمَعُوْنَتِهِ “Tidak ada daya untuk menghindarkan diri dari maksiat selain dengan perlindugan dari Allah. Tidak ada kekuatan untuk melaksanakan ketaatan selain dengan pertolongan Allah.” Imam Nawawi menyebutkan berbagai tafsiran di atas dalam Syarh Shahih Muslim dan beliau katakan, “Semua tafsiran tersebut hampir sama maknanya.” (Syarh Shahih Muslim, 17: 26-27) Dalam penjelasan Safinah An-Najah, Imam Nawawi Al-Bantani rahimahullah menyebutkan arti kalimat tersebut, لاَ يَحُوْلُ عَنْ مَعْصِيَةِ اللهِ إِلاَّ بِاللهِ وَلاَ قُوَّةَ عَلَى طَاعَةِ اللهِ إِلاَّ بِعَوْنِ اللهِ “Tidak ada yang menghalangi dari maksiat pada Allah melainkan dengan pertolongan Allah. Tidak ada pula kekuatan untuk melakukan ketaatan pada Allah selain dengan pertolongan Allah.” (Lihat Kasyifah As-Saja Syarh Safinah An-Najaa, hlm. 33) Kalimat ini adalah kalimat yang ringkas, namun syarat makna dan memiliki keutamaan yang luar biasa. Kata Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pada ‘Abdullah bin Qois, يَا عَبْدَ اللَّهِ بْنَ قَيْسٍ قُلْ لاَ حَوْلَ وَلاَ قُوَّةَ إِلاَّ بِاللَّهِ . فَإِنَّهَا كَنْزٌ مِنْ كُنُوزِ الْجَنَّةِ “Wahai ‘Abdullah bin Qois, katakanlah ‘laa hawla wa laa quwwata illa billah’, karena ia merupakan simpanan pahala berharga di surga.” (HR. Bukhari, no. 7386) Ingatlah kalimat ini akan menjadi simpanan di surga. Abu Ayyub Al-Anshari menceritakan, أَنَّ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَيْلَةَ أُسْرِيَ بِهِ مَرَّ عَلَى إِبْرَاهِيمَ ، فَقَالَ : مَنْ مَعَكَ يَا جِبْرِيلُ ؟ قَالَ : هَذَا مُحَمَّدٌ ، فَقَالَ لَهُ إِبْرَاهِيمُ : مُرْ أُمَّتَكَ فَلْيُكْثِرُوا مِنْ غِرَاسِ الْجَنَّةِ ، فَإِنَّ تُرْبَتَهَا طَيِّبَةٌ ، وَأَرْضَهَا وَاسِعَةٌ قَالَ : وَمَا غِرَاسُ الْجَنَّةِ ؟ قَالَ : لاَ حَوْلَ وَلاَ قُوَّةَ إِلاَّ بِاللَّهِ. “Ketika Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam diangkat ke langit pada Malam Isra’ Mi’raj, beliau melewati Nabi Ibrahim ‘alaihis salam. Ibrahim lantas bertanya, “Siapa yang bersamamu wahai Jibril?” Jibril menjawab, “Ia Muhammad.” Ibrahim lantas mengatakan padanya, “Perintahkanlah pada umatmu untuk memperbanyak bacaan yang akan menjadi tanaman di surga, debunya itu bersih dan tanamannya pun luas.” Ibrahim ditanya, “Lalu apa bacaan yang disebut girasul jannah tadi?” Ibrahim menjawab, “Kalimat ‘laa hawla wa quwwata illa billah’.” (HR. Ahmad, 5: 418. Syaikh Syu’aib Al-Arnauth mengatakan bahwa sanad hadits ini dha’if) Semoga bermanfaat.   Referensi: Kasyifah As-Saja Syarh Safinah An-Najaa. Cetakan pertama, tahun 1432 H. Syaikh Muhammad Nawawi Al-Jawi Al-Bantani At-Tanari Asy-Syafi’i. Penerbit Dar Ibnu Hazm. Al-Minhaj Syarh Shahih Muslim bin Al-Hajjaj. Cetakan pertama, tahun 1433 H. Yahya bin Syarf An-Nawawi. Penerbit Dar Ibni Hazm. — Disusun @ DS, Panggang, Gunungkidul, 17 Safar 1438 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Rumaysho.Com, Channel Telegram @RumayshoCom, @DarushSholihin, @RemajaIslam Biar membuka Rumaysho.Com mudah, downloadlah aplikasi Rumaysho.Com lewat Play Store di sini. TagsDzikir

Arti Laa Hawla wa Laa Quwwata Illa Billah

Kalimat “laa hawla wa laa quwwata illa billah” adalah kalimat yang berisi penyerahan diri dalam segala urusan kepada Allah Ta’ala. Hamba tidaklah bisa berbuat apa-apa dan tidak bisa menolak sesuatu, juga tidak bisa memiliki sesuatu selain kehendak Allah. Ada ulama yang menafsirkan kalimat tersebut, “Tidak ada kuasa bagi hamba untuk menolak kejelekan dan tidak ada kekuatan untuk meraih kebaikan selain dengan kuasa Allah.” Ulama lain menafsirkan, “Tidak ada usaha, kekuatan dan upaya selain dengan kehendak Allah.” Ibnu Mas’ud radhiyallahu ‘anhu berkata, لاَ حَوْلَ عَنْ مَعْصِيَةِ اللهِ إِلاَّ بِعِصْمَتِهِ، وَلاَ قُوَّةَ عَلَى طَاعَتِهِ إِلاَّ بِمَعُوْنَتِهِ “Tidak ada daya untuk menghindarkan diri dari maksiat selain dengan perlindugan dari Allah. Tidak ada kekuatan untuk melaksanakan ketaatan selain dengan pertolongan Allah.” Imam Nawawi menyebutkan berbagai tafsiran di atas dalam Syarh Shahih Muslim dan beliau katakan, “Semua tafsiran tersebut hampir sama maknanya.” (Syarh Shahih Muslim, 17: 26-27) Dalam penjelasan Safinah An-Najah, Imam Nawawi Al-Bantani rahimahullah menyebutkan arti kalimat tersebut, لاَ يَحُوْلُ عَنْ مَعْصِيَةِ اللهِ إِلاَّ بِاللهِ وَلاَ قُوَّةَ عَلَى طَاعَةِ اللهِ إِلاَّ بِعَوْنِ اللهِ “Tidak ada yang menghalangi dari maksiat pada Allah melainkan dengan pertolongan Allah. Tidak ada pula kekuatan untuk melakukan ketaatan pada Allah selain dengan pertolongan Allah.” (Lihat Kasyifah As-Saja Syarh Safinah An-Najaa, hlm. 33) Kalimat ini adalah kalimat yang ringkas, namun syarat makna dan memiliki keutamaan yang luar biasa. Kata Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pada ‘Abdullah bin Qois, يَا عَبْدَ اللَّهِ بْنَ قَيْسٍ قُلْ لاَ حَوْلَ وَلاَ قُوَّةَ إِلاَّ بِاللَّهِ . فَإِنَّهَا كَنْزٌ مِنْ كُنُوزِ الْجَنَّةِ “Wahai ‘Abdullah bin Qois, katakanlah ‘laa hawla wa laa quwwata illa billah’, karena ia merupakan simpanan pahala berharga di surga.” (HR. Bukhari, no. 7386) Ingatlah kalimat ini akan menjadi simpanan di surga. Abu Ayyub Al-Anshari menceritakan, أَنَّ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَيْلَةَ أُسْرِيَ بِهِ مَرَّ عَلَى إِبْرَاهِيمَ ، فَقَالَ : مَنْ مَعَكَ يَا جِبْرِيلُ ؟ قَالَ : هَذَا مُحَمَّدٌ ، فَقَالَ لَهُ إِبْرَاهِيمُ : مُرْ أُمَّتَكَ فَلْيُكْثِرُوا مِنْ غِرَاسِ الْجَنَّةِ ، فَإِنَّ تُرْبَتَهَا طَيِّبَةٌ ، وَأَرْضَهَا وَاسِعَةٌ قَالَ : وَمَا غِرَاسُ الْجَنَّةِ ؟ قَالَ : لاَ حَوْلَ وَلاَ قُوَّةَ إِلاَّ بِاللَّهِ. “Ketika Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam diangkat ke langit pada Malam Isra’ Mi’raj, beliau melewati Nabi Ibrahim ‘alaihis salam. Ibrahim lantas bertanya, “Siapa yang bersamamu wahai Jibril?” Jibril menjawab, “Ia Muhammad.” Ibrahim lantas mengatakan padanya, “Perintahkanlah pada umatmu untuk memperbanyak bacaan yang akan menjadi tanaman di surga, debunya itu bersih dan tanamannya pun luas.” Ibrahim ditanya, “Lalu apa bacaan yang disebut girasul jannah tadi?” Ibrahim menjawab, “Kalimat ‘laa hawla wa quwwata illa billah’.” (HR. Ahmad, 5: 418. Syaikh Syu’aib Al-Arnauth mengatakan bahwa sanad hadits ini dha’if) Semoga bermanfaat.   Referensi: Kasyifah As-Saja Syarh Safinah An-Najaa. Cetakan pertama, tahun 1432 H. Syaikh Muhammad Nawawi Al-Jawi Al-Bantani At-Tanari Asy-Syafi’i. Penerbit Dar Ibnu Hazm. Al-Minhaj Syarh Shahih Muslim bin Al-Hajjaj. Cetakan pertama, tahun 1433 H. Yahya bin Syarf An-Nawawi. Penerbit Dar Ibni Hazm. — Disusun @ DS, Panggang, Gunungkidul, 17 Safar 1438 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Rumaysho.Com, Channel Telegram @RumayshoCom, @DarushSholihin, @RemajaIslam Biar membuka Rumaysho.Com mudah, downloadlah aplikasi Rumaysho.Com lewat Play Store di sini. TagsDzikir
Kalimat “laa hawla wa laa quwwata illa billah” adalah kalimat yang berisi penyerahan diri dalam segala urusan kepada Allah Ta’ala. Hamba tidaklah bisa berbuat apa-apa dan tidak bisa menolak sesuatu, juga tidak bisa memiliki sesuatu selain kehendak Allah. Ada ulama yang menafsirkan kalimat tersebut, “Tidak ada kuasa bagi hamba untuk menolak kejelekan dan tidak ada kekuatan untuk meraih kebaikan selain dengan kuasa Allah.” Ulama lain menafsirkan, “Tidak ada usaha, kekuatan dan upaya selain dengan kehendak Allah.” Ibnu Mas’ud radhiyallahu ‘anhu berkata, لاَ حَوْلَ عَنْ مَعْصِيَةِ اللهِ إِلاَّ بِعِصْمَتِهِ، وَلاَ قُوَّةَ عَلَى طَاعَتِهِ إِلاَّ بِمَعُوْنَتِهِ “Tidak ada daya untuk menghindarkan diri dari maksiat selain dengan perlindugan dari Allah. Tidak ada kekuatan untuk melaksanakan ketaatan selain dengan pertolongan Allah.” Imam Nawawi menyebutkan berbagai tafsiran di atas dalam Syarh Shahih Muslim dan beliau katakan, “Semua tafsiran tersebut hampir sama maknanya.” (Syarh Shahih Muslim, 17: 26-27) Dalam penjelasan Safinah An-Najah, Imam Nawawi Al-Bantani rahimahullah menyebutkan arti kalimat tersebut, لاَ يَحُوْلُ عَنْ مَعْصِيَةِ اللهِ إِلاَّ بِاللهِ وَلاَ قُوَّةَ عَلَى طَاعَةِ اللهِ إِلاَّ بِعَوْنِ اللهِ “Tidak ada yang menghalangi dari maksiat pada Allah melainkan dengan pertolongan Allah. Tidak ada pula kekuatan untuk melakukan ketaatan pada Allah selain dengan pertolongan Allah.” (Lihat Kasyifah As-Saja Syarh Safinah An-Najaa, hlm. 33) Kalimat ini adalah kalimat yang ringkas, namun syarat makna dan memiliki keutamaan yang luar biasa. Kata Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pada ‘Abdullah bin Qois, يَا عَبْدَ اللَّهِ بْنَ قَيْسٍ قُلْ لاَ حَوْلَ وَلاَ قُوَّةَ إِلاَّ بِاللَّهِ . فَإِنَّهَا كَنْزٌ مِنْ كُنُوزِ الْجَنَّةِ “Wahai ‘Abdullah bin Qois, katakanlah ‘laa hawla wa laa quwwata illa billah’, karena ia merupakan simpanan pahala berharga di surga.” (HR. Bukhari, no. 7386) Ingatlah kalimat ini akan menjadi simpanan di surga. Abu Ayyub Al-Anshari menceritakan, أَنَّ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَيْلَةَ أُسْرِيَ بِهِ مَرَّ عَلَى إِبْرَاهِيمَ ، فَقَالَ : مَنْ مَعَكَ يَا جِبْرِيلُ ؟ قَالَ : هَذَا مُحَمَّدٌ ، فَقَالَ لَهُ إِبْرَاهِيمُ : مُرْ أُمَّتَكَ فَلْيُكْثِرُوا مِنْ غِرَاسِ الْجَنَّةِ ، فَإِنَّ تُرْبَتَهَا طَيِّبَةٌ ، وَأَرْضَهَا وَاسِعَةٌ قَالَ : وَمَا غِرَاسُ الْجَنَّةِ ؟ قَالَ : لاَ حَوْلَ وَلاَ قُوَّةَ إِلاَّ بِاللَّهِ. “Ketika Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam diangkat ke langit pada Malam Isra’ Mi’raj, beliau melewati Nabi Ibrahim ‘alaihis salam. Ibrahim lantas bertanya, “Siapa yang bersamamu wahai Jibril?” Jibril menjawab, “Ia Muhammad.” Ibrahim lantas mengatakan padanya, “Perintahkanlah pada umatmu untuk memperbanyak bacaan yang akan menjadi tanaman di surga, debunya itu bersih dan tanamannya pun luas.” Ibrahim ditanya, “Lalu apa bacaan yang disebut girasul jannah tadi?” Ibrahim menjawab, “Kalimat ‘laa hawla wa quwwata illa billah’.” (HR. Ahmad, 5: 418. Syaikh Syu’aib Al-Arnauth mengatakan bahwa sanad hadits ini dha’if) Semoga bermanfaat.   Referensi: Kasyifah As-Saja Syarh Safinah An-Najaa. Cetakan pertama, tahun 1432 H. Syaikh Muhammad Nawawi Al-Jawi Al-Bantani At-Tanari Asy-Syafi’i. Penerbit Dar Ibnu Hazm. Al-Minhaj Syarh Shahih Muslim bin Al-Hajjaj. Cetakan pertama, tahun 1433 H. Yahya bin Syarf An-Nawawi. Penerbit Dar Ibni Hazm. — Disusun @ DS, Panggang, Gunungkidul, 17 Safar 1438 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Rumaysho.Com, Channel Telegram @RumayshoCom, @DarushSholihin, @RemajaIslam Biar membuka Rumaysho.Com mudah, downloadlah aplikasi Rumaysho.Com lewat Play Store di sini. TagsDzikir


Kalimat “laa hawla wa laa quwwata illa billah” adalah kalimat yang berisi penyerahan diri dalam segala urusan kepada Allah Ta’ala. Hamba tidaklah bisa berbuat apa-apa dan tidak bisa menolak sesuatu, juga tidak bisa memiliki sesuatu selain kehendak Allah. Ada ulama yang menafsirkan kalimat tersebut, “Tidak ada kuasa bagi hamba untuk menolak kejelekan dan tidak ada kekuatan untuk meraih kebaikan selain dengan kuasa Allah.” Ulama lain menafsirkan, “Tidak ada usaha, kekuatan dan upaya selain dengan kehendak Allah.” Ibnu Mas’ud radhiyallahu ‘anhu berkata, لاَ حَوْلَ عَنْ مَعْصِيَةِ اللهِ إِلاَّ بِعِصْمَتِهِ، وَلاَ قُوَّةَ عَلَى طَاعَتِهِ إِلاَّ بِمَعُوْنَتِهِ “Tidak ada daya untuk menghindarkan diri dari maksiat selain dengan perlindugan dari Allah. Tidak ada kekuatan untuk melaksanakan ketaatan selain dengan pertolongan Allah.” Imam Nawawi menyebutkan berbagai tafsiran di atas dalam Syarh Shahih Muslim dan beliau katakan, “Semua tafsiran tersebut hampir sama maknanya.” (Syarh Shahih Muslim, 17: 26-27) Dalam penjelasan Safinah An-Najah, Imam Nawawi Al-Bantani rahimahullah menyebutkan arti kalimat tersebut, لاَ يَحُوْلُ عَنْ مَعْصِيَةِ اللهِ إِلاَّ بِاللهِ وَلاَ قُوَّةَ عَلَى طَاعَةِ اللهِ إِلاَّ بِعَوْنِ اللهِ “Tidak ada yang menghalangi dari maksiat pada Allah melainkan dengan pertolongan Allah. Tidak ada pula kekuatan untuk melakukan ketaatan pada Allah selain dengan pertolongan Allah.” (Lihat Kasyifah As-Saja Syarh Safinah An-Najaa, hlm. 33) Kalimat ini adalah kalimat yang ringkas, namun syarat makna dan memiliki keutamaan yang luar biasa. Kata Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pada ‘Abdullah bin Qois, يَا عَبْدَ اللَّهِ بْنَ قَيْسٍ قُلْ لاَ حَوْلَ وَلاَ قُوَّةَ إِلاَّ بِاللَّهِ . فَإِنَّهَا كَنْزٌ مِنْ كُنُوزِ الْجَنَّةِ “Wahai ‘Abdullah bin Qois, katakanlah ‘laa hawla wa laa quwwata illa billah’, karena ia merupakan simpanan pahala berharga di surga.” (HR. Bukhari, no. 7386) Ingatlah kalimat ini akan menjadi simpanan di surga. Abu Ayyub Al-Anshari menceritakan, أَنَّ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَيْلَةَ أُسْرِيَ بِهِ مَرَّ عَلَى إِبْرَاهِيمَ ، فَقَالَ : مَنْ مَعَكَ يَا جِبْرِيلُ ؟ قَالَ : هَذَا مُحَمَّدٌ ، فَقَالَ لَهُ إِبْرَاهِيمُ : مُرْ أُمَّتَكَ فَلْيُكْثِرُوا مِنْ غِرَاسِ الْجَنَّةِ ، فَإِنَّ تُرْبَتَهَا طَيِّبَةٌ ، وَأَرْضَهَا وَاسِعَةٌ قَالَ : وَمَا غِرَاسُ الْجَنَّةِ ؟ قَالَ : لاَ حَوْلَ وَلاَ قُوَّةَ إِلاَّ بِاللَّهِ. “Ketika Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam diangkat ke langit pada Malam Isra’ Mi’raj, beliau melewati Nabi Ibrahim ‘alaihis salam. Ibrahim lantas bertanya, “Siapa yang bersamamu wahai Jibril?” Jibril menjawab, “Ia Muhammad.” Ibrahim lantas mengatakan padanya, “Perintahkanlah pada umatmu untuk memperbanyak bacaan yang akan menjadi tanaman di surga, debunya itu bersih dan tanamannya pun luas.” Ibrahim ditanya, “Lalu apa bacaan yang disebut girasul jannah tadi?” Ibrahim menjawab, “Kalimat ‘laa hawla wa quwwata illa billah’.” (HR. Ahmad, 5: 418. Syaikh Syu’aib Al-Arnauth mengatakan bahwa sanad hadits ini dha’if) Semoga bermanfaat.   Referensi: Kasyifah As-Saja Syarh Safinah An-Najaa. Cetakan pertama, tahun 1432 H. Syaikh Muhammad Nawawi Al-Jawi Al-Bantani At-Tanari Asy-Syafi’i. Penerbit Dar Ibnu Hazm. Al-Minhaj Syarh Shahih Muslim bin Al-Hajjaj. Cetakan pertama, tahun 1433 H. Yahya bin Syarf An-Nawawi. Penerbit Dar Ibni Hazm. — Disusun @ DS, Panggang, Gunungkidul, 17 Safar 1438 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Rumaysho.Com, Channel Telegram @RumayshoCom, @DarushSholihin, @RemajaIslam Biar membuka Rumaysho.Com mudah, downloadlah aplikasi Rumaysho.Com lewat Play Store di sini. TagsDzikir

Penggunaan Jimat atau Rajah Tetap Syirik, Walau Berkeyakinan Sekedar Sebab (5)

2. Adanya Kabar dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam Bahwa Menggunakan Jimat Itu Syirik, Tanpa Mengecualikan Tipe Pengguna yang Meyakini Jimat Hanya Sebagai SebabSiapakah yang Menyatakan Status Kesyirikan Memakai Jimat?Perlu diketahui bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam-lah yang menyatakan bahwa memakai jimat itu merupakan bentuk kesyirikan. Dalam mengungkapkan status kesyirikan memakai jimat, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tidaklah menjelaskan bahwa jika jimat itu diyakini hanya sebagai sebab saja, maka itu bukanlah kesyirikan. Riwayat yang ada justru Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menyebutkan kalimat yang mengandung keumuman jenis kesyirikan pemakaian jimat, beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :إِنَّ الرُّقَى و التّمَائِمَ والتِّوَلَةَ شِرْكٌ“Sesungguhnya (menggunakan) ruqyah (yang mengandung kesyirikan), tamimah[1. Tamimah adalah jimat yang terbuat dari manik-manik berlubang dirangkai yg dikalungkan di leher anak untuk penangkal serangan penyakit ‘ain] dan tiwalah[2. Tiwalah adalah jimat pelet yang dikenakan oleh suami/istri untuk merekatkan cinta keduanya] adalah syirik” (HR. Abu Dawud dan Ibnu Majah. Dishahihkan oleh Syaikh Al-Albani).Syaikh Muhammad bin Sholeh Al-Utsaimin rahimahullah menjelaskan cakupan syirik yang dimaksud dalam hadits tersebut mencakup syirik besar maupun syirik kecil juga, seperti yang telah dijelaskankan sebelumnya. Seandainya ada dalam ajaran agama Islam sebuah dalil yang menyatakan bahwa memakai jimat itu tidak syirik asalkan pemakainya meyakininya hanya sebagai sebab saja, maka tentunya beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam akan menjelaskan hal itu untuk umatnya. Mari kita simak hadits ‘Uqbah bin ‘Amir Al-Juhani radhiyallahu ‘anhu berikut ini, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:مَنْ تَعَلَّقَ تَمِيْمَةً فَقَدْ أَشْرَكَ“Barangsiapa yang menggantungkan tamimah (jimat) dan bergantung hatinya kepadanya[3. Makna ta’allaqa meliputi: menggantungkan dan bergantung, lihat: At-Tamhiid, hal. 102], maka ia telah melakukan kesyirikan” (HR. Ahmad 4/156, shahih).Demikian pula sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam:مَنْ عَلَّقَ تَمِيْمَةً فَقَدْ أَشْرَكَ“Barangsiapa yang menggantungkan tamimah (jimat), maka ia telah melakukan kesyirikan” (Imam Ahmad, dishahihkan oleh Al-Albani).Para ulama Ahlus Sunnah wal Jama’ah rahimahullah telah menjelaskan bahwa hukum memakai jimat itu pada asalnya masuk kedalam jenis dosa syirik kecil. Mengapa demikian? Karena definisi syirik kecil, yaituفكل ما نهى عنه الشرع مما هو ذريعة إلى الشرك الأكبر ووسيلة للوقوع فيه، وجاء في النصوص تسميته شركاSegala yang dilarang dalam Syari’at yang menjadi penghantar dan sarana yang menghantarkan kepada kesyirikan besar, sedangkan dalam Nash (dalil) disebut dengan nama syirik[4. Fatwa Al-Lajnah Ad-Daimah (https://Islamqa.info/ar/121553)].Oleh karena itulah Syaikh Bin Baz rahimahullah saat menta’liq kitab Fathul Majid menjelaskan tentang alasan memakai jimat dikatakan sebagai dosa syirik kecil, beliau berkata,أما إذا اعتقد أنها سبب للسلامة من العين أو الجن ونحو ذلك، فهذا من الشرك الأصغر؛ لأن الله سبحانه لم يجعلها سببا، بل نهى عنها وحذر، وبين أنها شرك على لسان رسوله صلى الله عليه وسلم، وما ذاك إلا لما يقوم بقلب صابحها من الالتفات إليها، والتعلق بها “Adapun jika ia meyakini bahwa tamimah (jimat) itu sebagai sebab selamatnya dari serangan penyakit ‘ain, gangguan jin dan yang semisalnya, maka ini termasuk syirik kecil, karena Allah Subhanahu tidak menjadikan tamimah (jimat) tersebut sebagai sebab, bahkan melarangnya dan memperingatkannya, serta menjelaskan melalui lisan Rasul-Nya shallallahu ‘alaihi wa sallam bahwa memakai tamimah (jimat) tersebut adalah kesyirikan. Hal itu semata-mata disebabkan kecondongan dan ketergantungan hati pemakai tamimah (jimat) kepada tamimah (jimat) tersebut”[5. Fathul Majid, hal. 153].Perhatikanlah saudaraku, dari beberapa sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam di atas dapat diambil kesimpulan bahwa hukum memakai jimat itu adalah syirik. Sedangkan secara kemungkinan, orang yang memakai jimat itu ada dua keadaan, yaitu1. Keadaan PertamaJika pemakainya meyakini jimat tersebut sebagai sebab saja, sedangkan Allah-lah yang mentakdirkan sebab itu berpengaruh, dan hatipun bergantung kepada jimat tersebut, maka dihukumi syirik kecil dan bukan syirik besar, karena ketergantungan hatinya tidak sampai pada tingkatan menyembah jimat tersebut. Adapun keadaan ini tetap digolongkan syirik, karena Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam sendiri yang menyatakan syirik, tanpa mengecualikan keadaan pemakai jimat yang jenis ini.Sebagai hamba Allah yang baik, tentu kita tidak berani mengatakan bukan syirik untuk sesuatu yang telah dinyatakan syirik oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Hanya saja, karena keadaan pemakai jimat ada dua kemungkinan, sedangkan syirik -ditinjau dari besar kecilnya- juga ada dua macam, maka para ulama Ahlus Sunnah wal Jama’ah rahimahullah pun menjelaskan bahwa hukum memakai jimat itu pada asalnya masuk kedalam jenis dosa syirik kecil, dan bisa berubah menjadi syirik besar, jika pemakainya memiliki keyakinan yang sampai kategori menyamakan selain Allah dengan Allah dalam perkara yang menjadi kekhususan-Nya.2. Keadaan KeduaJika pemakainya meyakini jimat tersebut  berpengaruh dengan sendirinya, terlepas dari kehendak Allah -misalnya ia berkeyakinan bahwa jimat itulah yang menyingkirkan mara bahaya dan bukan Allah- maka ini hukumnya syirik besar, karena menyakini ada selain Allah yang mampu memberi manfa’at atau menolak bahaya dengan sendirinya, tanpa Allah kehendaki. Ini berarti terpenuhi definisi syirik besar yang disebutkan oleh para ulama, yaitu :مساواة غير الله بالله فيما هو من خصائص الله“(Syirik besar adalah) menyamakan selain Allah dengan Allah dalam perkara yang menjadi kekhususan-Nya (dalam Rububiyyah,Uluhiyyah dan Al-Asma` was Shifat)”.Dari sisi inilah kesyirikan jimat itu termasuk syirik besar dalam Rububiyyah dari satu sisi dan syirik besar dalam Uluhiyyah dari sisi lainnya. -Syirik besar dalam Rububiyyah dari sisi menyamakan makhluk dengan Allah dalam perkara yang menjadi kekhususan-Nya, yaitu memberi manfaat dan menolak atau menyingkirkan bahaya secara hakiki.Dan syirik besar dalam Uluhiyyah ditinjau dari ketergantungan hati pemakai jimat kepada jimat tersebut, maka itu termasuk jenis ketergantungan yang sampai pada tingkatan menyembah jimat, karena ketergantungan tersebut persis sebagaimana ketergantungan seseorang kepada sesembahannya. Pemakainya mengharap manfaat dengan pengharapan ibadah kepada jimat tersebut, dengan keyakinan jimat itu mampu memberikan manfaat atau menolak bahaya dengan sendirinya, tanpa Allah, maka  dari sisi ini hakekatnya termasuk syirik dalam ibadah (Uluhiyyah).[Bersambung]***Penulis: Ust. Sa’id Abu UkasyahArtikel Muslim.or.id_____ 🔍 Bukti Kekuasaan Allah, Tata Cara Sholat Masbuk, Fiqih Wanita Untuk Remaja, Hukum Berhubungan Badan Setelah Haid Berhenti Tetapi Belum Mandi Wajib, Pesantren Alandalus Jonggol

Penggunaan Jimat atau Rajah Tetap Syirik, Walau Berkeyakinan Sekedar Sebab (5)

2. Adanya Kabar dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam Bahwa Menggunakan Jimat Itu Syirik, Tanpa Mengecualikan Tipe Pengguna yang Meyakini Jimat Hanya Sebagai SebabSiapakah yang Menyatakan Status Kesyirikan Memakai Jimat?Perlu diketahui bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam-lah yang menyatakan bahwa memakai jimat itu merupakan bentuk kesyirikan. Dalam mengungkapkan status kesyirikan memakai jimat, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tidaklah menjelaskan bahwa jika jimat itu diyakini hanya sebagai sebab saja, maka itu bukanlah kesyirikan. Riwayat yang ada justru Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menyebutkan kalimat yang mengandung keumuman jenis kesyirikan pemakaian jimat, beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :إِنَّ الرُّقَى و التّمَائِمَ والتِّوَلَةَ شِرْكٌ“Sesungguhnya (menggunakan) ruqyah (yang mengandung kesyirikan), tamimah[1. Tamimah adalah jimat yang terbuat dari manik-manik berlubang dirangkai yg dikalungkan di leher anak untuk penangkal serangan penyakit ‘ain] dan tiwalah[2. Tiwalah adalah jimat pelet yang dikenakan oleh suami/istri untuk merekatkan cinta keduanya] adalah syirik” (HR. Abu Dawud dan Ibnu Majah. Dishahihkan oleh Syaikh Al-Albani).Syaikh Muhammad bin Sholeh Al-Utsaimin rahimahullah menjelaskan cakupan syirik yang dimaksud dalam hadits tersebut mencakup syirik besar maupun syirik kecil juga, seperti yang telah dijelaskankan sebelumnya. Seandainya ada dalam ajaran agama Islam sebuah dalil yang menyatakan bahwa memakai jimat itu tidak syirik asalkan pemakainya meyakininya hanya sebagai sebab saja, maka tentunya beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam akan menjelaskan hal itu untuk umatnya. Mari kita simak hadits ‘Uqbah bin ‘Amir Al-Juhani radhiyallahu ‘anhu berikut ini, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:مَنْ تَعَلَّقَ تَمِيْمَةً فَقَدْ أَشْرَكَ“Barangsiapa yang menggantungkan tamimah (jimat) dan bergantung hatinya kepadanya[3. Makna ta’allaqa meliputi: menggantungkan dan bergantung, lihat: At-Tamhiid, hal. 102], maka ia telah melakukan kesyirikan” (HR. Ahmad 4/156, shahih).Demikian pula sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam:مَنْ عَلَّقَ تَمِيْمَةً فَقَدْ أَشْرَكَ“Barangsiapa yang menggantungkan tamimah (jimat), maka ia telah melakukan kesyirikan” (Imam Ahmad, dishahihkan oleh Al-Albani).Para ulama Ahlus Sunnah wal Jama’ah rahimahullah telah menjelaskan bahwa hukum memakai jimat itu pada asalnya masuk kedalam jenis dosa syirik kecil. Mengapa demikian? Karena definisi syirik kecil, yaituفكل ما نهى عنه الشرع مما هو ذريعة إلى الشرك الأكبر ووسيلة للوقوع فيه، وجاء في النصوص تسميته شركاSegala yang dilarang dalam Syari’at yang menjadi penghantar dan sarana yang menghantarkan kepada kesyirikan besar, sedangkan dalam Nash (dalil) disebut dengan nama syirik[4. Fatwa Al-Lajnah Ad-Daimah (https://Islamqa.info/ar/121553)].Oleh karena itulah Syaikh Bin Baz rahimahullah saat menta’liq kitab Fathul Majid menjelaskan tentang alasan memakai jimat dikatakan sebagai dosa syirik kecil, beliau berkata,أما إذا اعتقد أنها سبب للسلامة من العين أو الجن ونحو ذلك، فهذا من الشرك الأصغر؛ لأن الله سبحانه لم يجعلها سببا، بل نهى عنها وحذر، وبين أنها شرك على لسان رسوله صلى الله عليه وسلم، وما ذاك إلا لما يقوم بقلب صابحها من الالتفات إليها، والتعلق بها “Adapun jika ia meyakini bahwa tamimah (jimat) itu sebagai sebab selamatnya dari serangan penyakit ‘ain, gangguan jin dan yang semisalnya, maka ini termasuk syirik kecil, karena Allah Subhanahu tidak menjadikan tamimah (jimat) tersebut sebagai sebab, bahkan melarangnya dan memperingatkannya, serta menjelaskan melalui lisan Rasul-Nya shallallahu ‘alaihi wa sallam bahwa memakai tamimah (jimat) tersebut adalah kesyirikan. Hal itu semata-mata disebabkan kecondongan dan ketergantungan hati pemakai tamimah (jimat) kepada tamimah (jimat) tersebut”[5. Fathul Majid, hal. 153].Perhatikanlah saudaraku, dari beberapa sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam di atas dapat diambil kesimpulan bahwa hukum memakai jimat itu adalah syirik. Sedangkan secara kemungkinan, orang yang memakai jimat itu ada dua keadaan, yaitu1. Keadaan PertamaJika pemakainya meyakini jimat tersebut sebagai sebab saja, sedangkan Allah-lah yang mentakdirkan sebab itu berpengaruh, dan hatipun bergantung kepada jimat tersebut, maka dihukumi syirik kecil dan bukan syirik besar, karena ketergantungan hatinya tidak sampai pada tingkatan menyembah jimat tersebut. Adapun keadaan ini tetap digolongkan syirik, karena Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam sendiri yang menyatakan syirik, tanpa mengecualikan keadaan pemakai jimat yang jenis ini.Sebagai hamba Allah yang baik, tentu kita tidak berani mengatakan bukan syirik untuk sesuatu yang telah dinyatakan syirik oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Hanya saja, karena keadaan pemakai jimat ada dua kemungkinan, sedangkan syirik -ditinjau dari besar kecilnya- juga ada dua macam, maka para ulama Ahlus Sunnah wal Jama’ah rahimahullah pun menjelaskan bahwa hukum memakai jimat itu pada asalnya masuk kedalam jenis dosa syirik kecil, dan bisa berubah menjadi syirik besar, jika pemakainya memiliki keyakinan yang sampai kategori menyamakan selain Allah dengan Allah dalam perkara yang menjadi kekhususan-Nya.2. Keadaan KeduaJika pemakainya meyakini jimat tersebut  berpengaruh dengan sendirinya, terlepas dari kehendak Allah -misalnya ia berkeyakinan bahwa jimat itulah yang menyingkirkan mara bahaya dan bukan Allah- maka ini hukumnya syirik besar, karena menyakini ada selain Allah yang mampu memberi manfa’at atau menolak bahaya dengan sendirinya, tanpa Allah kehendaki. Ini berarti terpenuhi definisi syirik besar yang disebutkan oleh para ulama, yaitu :مساواة غير الله بالله فيما هو من خصائص الله“(Syirik besar adalah) menyamakan selain Allah dengan Allah dalam perkara yang menjadi kekhususan-Nya (dalam Rububiyyah,Uluhiyyah dan Al-Asma` was Shifat)”.Dari sisi inilah kesyirikan jimat itu termasuk syirik besar dalam Rububiyyah dari satu sisi dan syirik besar dalam Uluhiyyah dari sisi lainnya. -Syirik besar dalam Rububiyyah dari sisi menyamakan makhluk dengan Allah dalam perkara yang menjadi kekhususan-Nya, yaitu memberi manfaat dan menolak atau menyingkirkan bahaya secara hakiki.Dan syirik besar dalam Uluhiyyah ditinjau dari ketergantungan hati pemakai jimat kepada jimat tersebut, maka itu termasuk jenis ketergantungan yang sampai pada tingkatan menyembah jimat, karena ketergantungan tersebut persis sebagaimana ketergantungan seseorang kepada sesembahannya. Pemakainya mengharap manfaat dengan pengharapan ibadah kepada jimat tersebut, dengan keyakinan jimat itu mampu memberikan manfaat atau menolak bahaya dengan sendirinya, tanpa Allah, maka  dari sisi ini hakekatnya termasuk syirik dalam ibadah (Uluhiyyah).[Bersambung]***Penulis: Ust. Sa’id Abu UkasyahArtikel Muslim.or.id_____ 🔍 Bukti Kekuasaan Allah, Tata Cara Sholat Masbuk, Fiqih Wanita Untuk Remaja, Hukum Berhubungan Badan Setelah Haid Berhenti Tetapi Belum Mandi Wajib, Pesantren Alandalus Jonggol
2. Adanya Kabar dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam Bahwa Menggunakan Jimat Itu Syirik, Tanpa Mengecualikan Tipe Pengguna yang Meyakini Jimat Hanya Sebagai SebabSiapakah yang Menyatakan Status Kesyirikan Memakai Jimat?Perlu diketahui bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam-lah yang menyatakan bahwa memakai jimat itu merupakan bentuk kesyirikan. Dalam mengungkapkan status kesyirikan memakai jimat, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tidaklah menjelaskan bahwa jika jimat itu diyakini hanya sebagai sebab saja, maka itu bukanlah kesyirikan. Riwayat yang ada justru Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menyebutkan kalimat yang mengandung keumuman jenis kesyirikan pemakaian jimat, beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :إِنَّ الرُّقَى و التّمَائِمَ والتِّوَلَةَ شِرْكٌ“Sesungguhnya (menggunakan) ruqyah (yang mengandung kesyirikan), tamimah[1. Tamimah adalah jimat yang terbuat dari manik-manik berlubang dirangkai yg dikalungkan di leher anak untuk penangkal serangan penyakit ‘ain] dan tiwalah[2. Tiwalah adalah jimat pelet yang dikenakan oleh suami/istri untuk merekatkan cinta keduanya] adalah syirik” (HR. Abu Dawud dan Ibnu Majah. Dishahihkan oleh Syaikh Al-Albani).Syaikh Muhammad bin Sholeh Al-Utsaimin rahimahullah menjelaskan cakupan syirik yang dimaksud dalam hadits tersebut mencakup syirik besar maupun syirik kecil juga, seperti yang telah dijelaskankan sebelumnya. Seandainya ada dalam ajaran agama Islam sebuah dalil yang menyatakan bahwa memakai jimat itu tidak syirik asalkan pemakainya meyakininya hanya sebagai sebab saja, maka tentunya beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam akan menjelaskan hal itu untuk umatnya. Mari kita simak hadits ‘Uqbah bin ‘Amir Al-Juhani radhiyallahu ‘anhu berikut ini, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:مَنْ تَعَلَّقَ تَمِيْمَةً فَقَدْ أَشْرَكَ“Barangsiapa yang menggantungkan tamimah (jimat) dan bergantung hatinya kepadanya[3. Makna ta’allaqa meliputi: menggantungkan dan bergantung, lihat: At-Tamhiid, hal. 102], maka ia telah melakukan kesyirikan” (HR. Ahmad 4/156, shahih).Demikian pula sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam:مَنْ عَلَّقَ تَمِيْمَةً فَقَدْ أَشْرَكَ“Barangsiapa yang menggantungkan tamimah (jimat), maka ia telah melakukan kesyirikan” (Imam Ahmad, dishahihkan oleh Al-Albani).Para ulama Ahlus Sunnah wal Jama’ah rahimahullah telah menjelaskan bahwa hukum memakai jimat itu pada asalnya masuk kedalam jenis dosa syirik kecil. Mengapa demikian? Karena definisi syirik kecil, yaituفكل ما نهى عنه الشرع مما هو ذريعة إلى الشرك الأكبر ووسيلة للوقوع فيه، وجاء في النصوص تسميته شركاSegala yang dilarang dalam Syari’at yang menjadi penghantar dan sarana yang menghantarkan kepada kesyirikan besar, sedangkan dalam Nash (dalil) disebut dengan nama syirik[4. Fatwa Al-Lajnah Ad-Daimah (https://Islamqa.info/ar/121553)].Oleh karena itulah Syaikh Bin Baz rahimahullah saat menta’liq kitab Fathul Majid menjelaskan tentang alasan memakai jimat dikatakan sebagai dosa syirik kecil, beliau berkata,أما إذا اعتقد أنها سبب للسلامة من العين أو الجن ونحو ذلك، فهذا من الشرك الأصغر؛ لأن الله سبحانه لم يجعلها سببا، بل نهى عنها وحذر، وبين أنها شرك على لسان رسوله صلى الله عليه وسلم، وما ذاك إلا لما يقوم بقلب صابحها من الالتفات إليها، والتعلق بها “Adapun jika ia meyakini bahwa tamimah (jimat) itu sebagai sebab selamatnya dari serangan penyakit ‘ain, gangguan jin dan yang semisalnya, maka ini termasuk syirik kecil, karena Allah Subhanahu tidak menjadikan tamimah (jimat) tersebut sebagai sebab, bahkan melarangnya dan memperingatkannya, serta menjelaskan melalui lisan Rasul-Nya shallallahu ‘alaihi wa sallam bahwa memakai tamimah (jimat) tersebut adalah kesyirikan. Hal itu semata-mata disebabkan kecondongan dan ketergantungan hati pemakai tamimah (jimat) kepada tamimah (jimat) tersebut”[5. Fathul Majid, hal. 153].Perhatikanlah saudaraku, dari beberapa sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam di atas dapat diambil kesimpulan bahwa hukum memakai jimat itu adalah syirik. Sedangkan secara kemungkinan, orang yang memakai jimat itu ada dua keadaan, yaitu1. Keadaan PertamaJika pemakainya meyakini jimat tersebut sebagai sebab saja, sedangkan Allah-lah yang mentakdirkan sebab itu berpengaruh, dan hatipun bergantung kepada jimat tersebut, maka dihukumi syirik kecil dan bukan syirik besar, karena ketergantungan hatinya tidak sampai pada tingkatan menyembah jimat tersebut. Adapun keadaan ini tetap digolongkan syirik, karena Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam sendiri yang menyatakan syirik, tanpa mengecualikan keadaan pemakai jimat yang jenis ini.Sebagai hamba Allah yang baik, tentu kita tidak berani mengatakan bukan syirik untuk sesuatu yang telah dinyatakan syirik oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Hanya saja, karena keadaan pemakai jimat ada dua kemungkinan, sedangkan syirik -ditinjau dari besar kecilnya- juga ada dua macam, maka para ulama Ahlus Sunnah wal Jama’ah rahimahullah pun menjelaskan bahwa hukum memakai jimat itu pada asalnya masuk kedalam jenis dosa syirik kecil, dan bisa berubah menjadi syirik besar, jika pemakainya memiliki keyakinan yang sampai kategori menyamakan selain Allah dengan Allah dalam perkara yang menjadi kekhususan-Nya.2. Keadaan KeduaJika pemakainya meyakini jimat tersebut  berpengaruh dengan sendirinya, terlepas dari kehendak Allah -misalnya ia berkeyakinan bahwa jimat itulah yang menyingkirkan mara bahaya dan bukan Allah- maka ini hukumnya syirik besar, karena menyakini ada selain Allah yang mampu memberi manfa’at atau menolak bahaya dengan sendirinya, tanpa Allah kehendaki. Ini berarti terpenuhi definisi syirik besar yang disebutkan oleh para ulama, yaitu :مساواة غير الله بالله فيما هو من خصائص الله“(Syirik besar adalah) menyamakan selain Allah dengan Allah dalam perkara yang menjadi kekhususan-Nya (dalam Rububiyyah,Uluhiyyah dan Al-Asma` was Shifat)”.Dari sisi inilah kesyirikan jimat itu termasuk syirik besar dalam Rububiyyah dari satu sisi dan syirik besar dalam Uluhiyyah dari sisi lainnya. -Syirik besar dalam Rububiyyah dari sisi menyamakan makhluk dengan Allah dalam perkara yang menjadi kekhususan-Nya, yaitu memberi manfaat dan menolak atau menyingkirkan bahaya secara hakiki.Dan syirik besar dalam Uluhiyyah ditinjau dari ketergantungan hati pemakai jimat kepada jimat tersebut, maka itu termasuk jenis ketergantungan yang sampai pada tingkatan menyembah jimat, karena ketergantungan tersebut persis sebagaimana ketergantungan seseorang kepada sesembahannya. Pemakainya mengharap manfaat dengan pengharapan ibadah kepada jimat tersebut, dengan keyakinan jimat itu mampu memberikan manfaat atau menolak bahaya dengan sendirinya, tanpa Allah, maka  dari sisi ini hakekatnya termasuk syirik dalam ibadah (Uluhiyyah).[Bersambung]***Penulis: Ust. Sa’id Abu UkasyahArtikel Muslim.or.id_____ 🔍 Bukti Kekuasaan Allah, Tata Cara Sholat Masbuk, Fiqih Wanita Untuk Remaja, Hukum Berhubungan Badan Setelah Haid Berhenti Tetapi Belum Mandi Wajib, Pesantren Alandalus Jonggol


2. Adanya Kabar dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam Bahwa Menggunakan Jimat Itu Syirik, Tanpa Mengecualikan Tipe Pengguna yang Meyakini Jimat Hanya Sebagai SebabSiapakah yang Menyatakan Status Kesyirikan Memakai Jimat?Perlu diketahui bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam-lah yang menyatakan bahwa memakai jimat itu merupakan bentuk kesyirikan. Dalam mengungkapkan status kesyirikan memakai jimat, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tidaklah menjelaskan bahwa jika jimat itu diyakini hanya sebagai sebab saja, maka itu bukanlah kesyirikan. Riwayat yang ada justru Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menyebutkan kalimat yang mengandung keumuman jenis kesyirikan pemakaian jimat, beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :إِنَّ الرُّقَى و التّمَائِمَ والتِّوَلَةَ شِرْكٌ“Sesungguhnya (menggunakan) ruqyah (yang mengandung kesyirikan), tamimah[1. Tamimah adalah jimat yang terbuat dari manik-manik berlubang dirangkai yg dikalungkan di leher anak untuk penangkal serangan penyakit ‘ain] dan tiwalah[2. Tiwalah adalah jimat pelet yang dikenakan oleh suami/istri untuk merekatkan cinta keduanya] adalah syirik” (HR. Abu Dawud dan Ibnu Majah. Dishahihkan oleh Syaikh Al-Albani).Syaikh Muhammad bin Sholeh Al-Utsaimin rahimahullah menjelaskan cakupan syirik yang dimaksud dalam hadits tersebut mencakup syirik besar maupun syirik kecil juga, seperti yang telah dijelaskankan sebelumnya. Seandainya ada dalam ajaran agama Islam sebuah dalil yang menyatakan bahwa memakai jimat itu tidak syirik asalkan pemakainya meyakininya hanya sebagai sebab saja, maka tentunya beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam akan menjelaskan hal itu untuk umatnya. Mari kita simak hadits ‘Uqbah bin ‘Amir Al-Juhani radhiyallahu ‘anhu berikut ini, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:مَنْ تَعَلَّقَ تَمِيْمَةً فَقَدْ أَشْرَكَ“Barangsiapa yang menggantungkan tamimah (jimat) dan bergantung hatinya kepadanya[3. Makna ta’allaqa meliputi: menggantungkan dan bergantung, lihat: At-Tamhiid, hal. 102], maka ia telah melakukan kesyirikan” (HR. Ahmad 4/156, shahih).Demikian pula sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam:مَنْ عَلَّقَ تَمِيْمَةً فَقَدْ أَشْرَكَ“Barangsiapa yang menggantungkan tamimah (jimat), maka ia telah melakukan kesyirikan” (Imam Ahmad, dishahihkan oleh Al-Albani).Para ulama Ahlus Sunnah wal Jama’ah rahimahullah telah menjelaskan bahwa hukum memakai jimat itu pada asalnya masuk kedalam jenis dosa syirik kecil. Mengapa demikian? Karena definisi syirik kecil, yaituفكل ما نهى عنه الشرع مما هو ذريعة إلى الشرك الأكبر ووسيلة للوقوع فيه، وجاء في النصوص تسميته شركاSegala yang dilarang dalam Syari’at yang menjadi penghantar dan sarana yang menghantarkan kepada kesyirikan besar, sedangkan dalam Nash (dalil) disebut dengan nama syirik[4. Fatwa Al-Lajnah Ad-Daimah (https://Islamqa.info/ar/121553)].Oleh karena itulah Syaikh Bin Baz rahimahullah saat menta’liq kitab Fathul Majid menjelaskan tentang alasan memakai jimat dikatakan sebagai dosa syirik kecil, beliau berkata,أما إذا اعتقد أنها سبب للسلامة من العين أو الجن ونحو ذلك، فهذا من الشرك الأصغر؛ لأن الله سبحانه لم يجعلها سببا، بل نهى عنها وحذر، وبين أنها شرك على لسان رسوله صلى الله عليه وسلم، وما ذاك إلا لما يقوم بقلب صابحها من الالتفات إليها، والتعلق بها “Adapun jika ia meyakini bahwa tamimah (jimat) itu sebagai sebab selamatnya dari serangan penyakit ‘ain, gangguan jin dan yang semisalnya, maka ini termasuk syirik kecil, karena Allah Subhanahu tidak menjadikan tamimah (jimat) tersebut sebagai sebab, bahkan melarangnya dan memperingatkannya, serta menjelaskan melalui lisan Rasul-Nya shallallahu ‘alaihi wa sallam bahwa memakai tamimah (jimat) tersebut adalah kesyirikan. Hal itu semata-mata disebabkan kecondongan dan ketergantungan hati pemakai tamimah (jimat) kepada tamimah (jimat) tersebut”[5. Fathul Majid, hal. 153].Perhatikanlah saudaraku, dari beberapa sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam di atas dapat diambil kesimpulan bahwa hukum memakai jimat itu adalah syirik. Sedangkan secara kemungkinan, orang yang memakai jimat itu ada dua keadaan, yaitu1. Keadaan PertamaJika pemakainya meyakini jimat tersebut sebagai sebab saja, sedangkan Allah-lah yang mentakdirkan sebab itu berpengaruh, dan hatipun bergantung kepada jimat tersebut, maka dihukumi syirik kecil dan bukan syirik besar, karena ketergantungan hatinya tidak sampai pada tingkatan menyembah jimat tersebut. Adapun keadaan ini tetap digolongkan syirik, karena Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam sendiri yang menyatakan syirik, tanpa mengecualikan keadaan pemakai jimat yang jenis ini.Sebagai hamba Allah yang baik, tentu kita tidak berani mengatakan bukan syirik untuk sesuatu yang telah dinyatakan syirik oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Hanya saja, karena keadaan pemakai jimat ada dua kemungkinan, sedangkan syirik -ditinjau dari besar kecilnya- juga ada dua macam, maka para ulama Ahlus Sunnah wal Jama’ah rahimahullah pun menjelaskan bahwa hukum memakai jimat itu pada asalnya masuk kedalam jenis dosa syirik kecil, dan bisa berubah menjadi syirik besar, jika pemakainya memiliki keyakinan yang sampai kategori menyamakan selain Allah dengan Allah dalam perkara yang menjadi kekhususan-Nya.2. Keadaan KeduaJika pemakainya meyakini jimat tersebut  berpengaruh dengan sendirinya, terlepas dari kehendak Allah -misalnya ia berkeyakinan bahwa jimat itulah yang menyingkirkan mara bahaya dan bukan Allah- maka ini hukumnya syirik besar, karena menyakini ada selain Allah yang mampu memberi manfa’at atau menolak bahaya dengan sendirinya, tanpa Allah kehendaki. Ini berarti terpenuhi definisi syirik besar yang disebutkan oleh para ulama, yaitu :مساواة غير الله بالله فيما هو من خصائص الله“(Syirik besar adalah) menyamakan selain Allah dengan Allah dalam perkara yang menjadi kekhususan-Nya (dalam Rububiyyah,Uluhiyyah dan Al-Asma` was Shifat)”.Dari sisi inilah kesyirikan jimat itu termasuk syirik besar dalam Rububiyyah dari satu sisi dan syirik besar dalam Uluhiyyah dari sisi lainnya. -Syirik besar dalam Rububiyyah dari sisi menyamakan makhluk dengan Allah dalam perkara yang menjadi kekhususan-Nya, yaitu memberi manfaat dan menolak atau menyingkirkan bahaya secara hakiki.Dan syirik besar dalam Uluhiyyah ditinjau dari ketergantungan hati pemakai jimat kepada jimat tersebut, maka itu termasuk jenis ketergantungan yang sampai pada tingkatan menyembah jimat, karena ketergantungan tersebut persis sebagaimana ketergantungan seseorang kepada sesembahannya. Pemakainya mengharap manfaat dengan pengharapan ibadah kepada jimat tersebut, dengan keyakinan jimat itu mampu memberikan manfaat atau menolak bahaya dengan sendirinya, tanpa Allah, maka  dari sisi ini hakekatnya termasuk syirik dalam ibadah (Uluhiyyah).[Bersambung]***Penulis: Ust. Sa’id Abu UkasyahArtikel Muslim.or.id_____ 🔍 Bukti Kekuasaan Allah, Tata Cara Sholat Masbuk, Fiqih Wanita Untuk Remaja, Hukum Berhubungan Badan Setelah Haid Berhenti Tetapi Belum Mandi Wajib, Pesantren Alandalus Jonggol

Tata Cara Rukuk Dalam Shalat (2)

Dzikir-dzikir yang dibaca ketika rukukBacaan doa dan dzikir yang berasal dari hadits-hadits yang shahih ada beberapa macam, yang ini merupakan khilaf tanawwu (variasi). Diantaranya:Pertama, membaca:سُبحانَ ربِّيَ العَظيمِ (ثلاثاً)/subhaana robbiy al ‘azhim/ 3x“Maha suci Allah yang Maha Agung” (HR. Abu Daud 874, An Nasa’i 1144, dishahihkan Al Albani dalam Ashl Shifat Shalat Nabi, 1/268).Kedua, membaca:سبحان ربي العظيم وبحمده (ثلاثاً)/subhaana robbiy al ‘azhimi wa bi hamdihi/ 3x“Maha suci Allah yang Maha Agung dan segala puji bagiMu” (HR. Abu Daud 870, Al Bazzar 7/322, dishahihkan Al Albani dalam Shifat Shalat Nabi, 133).Ketiga, membaca:سبوحٌ قدوسٌ ربُّ الملائكةِ والروحِ/subbuhun qudduus, robbul malaa-ikati war ruuh/“Maha Suci Allah Rabb para Malaikat dan Ar Ruuh (Jibril)” (HR. Muslim 487).Keempat, membaca:سُبحانَكَ اللَّهُمَّ رَبَّنا وبِحَمدِكَ، اللَّهُمَّ اغفِر لي /subhaanakallohumma robbanaa wa bihamdika, allohummaghfirli/“Maha Suci Allah, Rabb kami, segala puji bagiMu. Ya Allah ampuni dosaku” (HR. Al Bukhari 817).Kelima, membaca:اللهمَّ ! لك ركعتُ . وبك آمنتُ . ولك أسلمتُ . خشع لك سمعي وبصَري . ومُخِّي وعظْمي وعصَبي/Allohumma laka roka’tu, wabika aamantu, walaka aslamtu, khosya’a laka sam’i wa bashori, wa mukhkhi wa ‘azhomi wa ‘ashobi/“Ya Allah, untukMu lah aku rukuk, kepadaMu lah aku beriman, untukMu lah aku berserah diri, kutundukkan kepadaMu pendengaranku dan penglihatanku, serta pikiranku, tulang-tulangku dan urat syarafku” (HR. Muslim 771).Keenam, membaca:اللَّهمَّ لَك رَكعتُ ، وبِك آمنتُ ، ولَك أسلمتُ وعليكَ توَكلتُ أنتَ ربِّي خشعَ سمعي وبصري ودمي ولحمي وعظمي وعصبي للَّهِ ربِّ العالمينَ/Allohumma laka roka’tu, wabika aamantu, walaka aslamtu, wa ‘alaika roka’tu, wa anta robbi, khosya’a laka sam’i wa bashori wa dammi wa lahmi wa ‘azhomi wa ‘ashobi, lillahi robbil ‘alamin/“Ya Allah, untukMu lah aku rukuk, kepadaMu lah aku beriman, untukMu lah aku berserah diri, kepadaMu lah aku bergantung, Engkau adalah Rabb-ku, kutundukkan kepadaMu pendengaranku dan penglihatanku, serta darahku, dagingku, tulang-tulangku dan urat syarafku, semua untuk Allah Rabb semesta alam” (HR. An Nasa’i 1050, dishahihkan Al Albani dalam Shifatu Shalatin Nabi, 133).Ketujuh, pada shalat malam membaca:سبحانَ ذي الجَبَروتِ والمَلَكوتِ والكِبْرياءِ والعَظَمةِ /subhaana dzil jabaruut wal malakuut wal kibriyaa’ wa ‘azhomah/“Maha Suci Dzat yang memiliki Jabarut dan Malakut dan memiliki kedigjayaan dan keagungan” (HR. An Nasa’i 1131, dishahihkan Al Albani dalam Shahih An Nasa’i 1131).Bagaimana hukum membaca dzikir-dzikir tersebut? Syaikh Abdul Aziz Ath Tharifi mengatakan: “Dzikir ketika rukuk hukumnya sunnah mu’akkadah. Ini adalah pendapat Abu Hanifah, Malik dan Asy Syafi’i. Jadi andaikan ditinggalkan maka tidak berdosa dan shalatnya tetap sah. Baik ditinggalkan karena lupa atau karena sengaja…. Sedangkan Imam Ahmad dan Ishaq mengatakan hukumnya wajib, jika ditinggalkan sengaja maka batal shalatnya namun jika karena lupa tidak batal” (Shifatu Shalatin Nabi lit Tharify, 122-123).Manakah yang lebih utama, membaca salah satu dzikir saja ataukah digabung? Sebagian ulama menganjurkan secara mutlak untuk menggabungkan dzikir-dzikir yang ada. Ibnul Qayyim dalam Zaadul Ma’ad (1/37) menyebutkan:وكان يقول: (سبحان ربي العظيم) . وتارة يقول مع ذلك، أو مقتصراً عليه: (سبحانك اللهم ربنا! وبحمدك، اللهم! اغفر لي)“Nabi biasa membaca ‘subhaana robbi al ‘azhim‘ dan terkadang dibarengi juga dengan membaca ‘subhaanallahumma robbana wabihamdika, allohummaghfirli‘ atau kadang hanya mencukupkan diri dengan yang pertama” (dinukil dari Ashlu Shifatis Shalat, 2/649).Imam An Nawawi dalam Al Adzkar mengatakan:والأفضل أن يجمع بين هذه الأذكار كلها؛ إن تمكن، وكذا ينبغي أن يفعل في أذكار جميع الأبواب“Yang paling utama adalah menggabungkan dzikir-dzikir tersebut semuanya jika memungkinkan. Hendaknya menerapkan hal ini juga pada dzikir-dzikir yang ada di bab lain”Namun yang lebih tepat dan lebih utama adalah terkadang membaca dzikir yang A, terkadang membaca yang B, terkadang membaca yang C, dst. Pendapat-pendapat ulama yang menganjurkan digabung dikomentari oleh Allamah Shiddiq Hasan Khan dalam Nazilul Abrar (84) :يأتي مرة بهذه، وبتلك أخرى. ولا أرى دليلاً على الجمع. وقد كان رسول الله صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لا يجمعها في ركن واحد؛ بل يقول هذا مرة، وهذا مرة، والاتباع خير من الابتداع “Yang lebih tepat adalah terkadang membaca dzikir yang ini terkadang membaca dzikir yang itu. Saya memandang tidak ada dalil yang mendukung pendapat dianjurkan menggabung. Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam tidak pernah menggabungnya dalam satu rukun, namun beliau terkadang membaca yang ini dan terkadang membaca yang itu. Dan meneladani Nabi lebih baik daripada membuat-buat cara baru” (dinukil dari Ashlu Shifatis Shalat, 2/649).Dan pendapat Shiddiq Hasan Khan ini juga yang dikuatkan oleh Al Albani rahimahullah.Larangan membaca ayat Al Qur’an ketika rukukPada saat rukuk dilarang membaca ayat-ayat Al Qur’an, sebagaimana juga dilarang ketika sujud. Dari Ali bin Abi Thalib radhiallahu’anhu, beliau mengatakan:نَهَانِي رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ أَقْرَأَ رَاكِعًا أَوْ سَاجِدًا“Dahulu Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam melarangku membaca Al Qur’an dalam keadaan rukuk dan sujud” (HR. Muslim no. 480).At Tirmidzi mengatakan: “demikianlah pendapat para sahabat Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam, para tabi’in dan yang setelahnya, mereka melarang membaca Al Qur’an ketika rukuk dan sujud” (dinukil dari Ashl Shifat Shalat Nabi, 2/669).Dan larangan ini berlaku baik dalam shalat wajib, maupun dalam shalat fardhu. Al Albani mengatakan, “yang zhahir, tidak ada perbedaan antara shalat wajib dan shalat sunnah dalam hal ini, kerena haditsnya umum. Pendapat ini diselisihi oleh Atha’, ia mengatakan: aku tidak melarang jika engkau membaca Al Qur’an ketika rukuk atau sujud dalam shalat sunnah” (Ashl Shifat Shalat Nabiy, 2/669).Diantara hikmah larangan ini adalah agar ketika rukuk dan sujud seseorang menyibukkan diri dengan dzikir dan doa. Abdullah bin Abbas radhiallahu’anhuma mengatakan,ألا وإني نُهيتُ أن أقرأَ القرآنَ راكعًا أو ساجدًا, فأما الركوعُ فعظموا فيه الربَّ عز وجل وأما السجودُ فاجتهدوا في الدعاءِ فقَمِنٌ أن يستجابَ لكم“Ketahuilah, aku dahulu dilarang oleh Nabi untuk membaca Al Qur’an ketika rukuk dan sujud. Adapun rukuk, hendaknya kalian banyak mengagungkan Ar Rabb ‘Azza wa Jalla. Adapun ketika sujud, bersungguh-sungguhlah dalam berdoa karena doa ketika itu sangat layak untuk dikabulkan” (HR. Muslim 479).Oleh karena itu, selain bacaan dzikir-dzikir yang disebutkan di atas juga dibolehkan serta disunnahkan ketika rukuk untuk memperbanyak dzikir yang diajarkan Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam, yang isinya mengagungkan Allah secara umum tanpa dibatasi dengan lafadz tertentu (Shifat Shalat Nabi lit Tharifiy, 125).Para ulama juga menyebutkan hikmah-hikmah lain dari larangan ini. Al Mulla Ali Al Qari menjelaskan: “Al Khathabi mengatakan bahwa hikmah larangan ini karena rukuk dan sujud itu keduanya adalah posisi puncaknya ketundukkan dan perendahan diri yang hendaknya dikhususkan dengan dzikir dan tasbih. Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam melarang membaca Qur’an ketika itu seakan-akan beliau tidak menyukai dicampurkannya kalam Allah dengan kalam manusia pada satu tempat sehingga seolah-olah setara. Disebutkan Ath Thibi juga, bahwa hal tersebut juga terlarang dalam keadaan berdiri” (Mirqatul Mafatih Syarah Misykatul Mashabih, 1/711).Berdoa ketika rukukSyaikh Abdul Aziz Ath Tharify menjelaskan: “Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam (dalam rukuk) membaca:سُبحانَكَ اللَّهُمَّ رَبَّنا وبِحَمدِكَ، اللَّهُمَّ اغفِر لي “Maha Suci Allah, Rabb kami, segala puji bagiMu. Ya Allah ampuni dosaku” (HR. Al Bukhari 817).Ini menunjukkan bahwa rukuk merupakan tempat yang utama untuk berdoa. Maka seseorang boleh berdoa ketika rukuk dengan doa-doa yang ia bisa disamping juga banyak berdzikir mengagungkan Allah Jalla wa ‘Ala. Ini tidak menafikan hadits “Adapun rukuk, hendaknya kalian agungkan Ar Rabb”. Karena doa ini adalah tambahan dari dzikir mengagungkan Allah, sebagaimana yang dikatakan oleh Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam. Maka keduanya digabungkan. Dan lafadz “Ya Allah ampuni dosaku” (dalam dzikir rukuk) ini menerapkan firman Allah Ta’ala (yang artinya): “Maka bertasbihlah dengan memuji Rabb-mu dan memohon ampunlah” (QS. An Nashr: 3)” (Shifat Shalat Nabi lit Tharify, 126).Maka dibolehkan juga dalam keadaan rukuk untuk memperbanyak doa, dengan doa-doa yang diajarkan Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam atau doa lainnya secara mutlak dengan menggunakan bahasa arab.Demikian yang sedikit ini semoga bermanfaat. Wabillahi at taufiq was sadaad.***Referensi utama: Mausu’ah Fiqhiyyah Muyassarah, Syaikh Husain Al ‘Awaisyah Ashlu Shifati Shalatin Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam, Syaikh Muhammad Nashiruddin Al Albani Shifatu Shalatin Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam, Syaikh Muhammad Nashiruddin Al Albani Shifatu Shalatin Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam, Syaikh Abdul Aziz Ath Tharify Penulis: Yulian PurnamaArtikel Muslim.or.id🔍 Bukti Kekuasaan Allah, Tata Cara Sholat Masbuk, Fiqih Wanita Untuk Remaja, Hukum Berhubungan Badan Setelah Haid Berhenti Tetapi Belum Mandi Wajib, Pesantren Alandalus Jonggol

Tata Cara Rukuk Dalam Shalat (2)

Dzikir-dzikir yang dibaca ketika rukukBacaan doa dan dzikir yang berasal dari hadits-hadits yang shahih ada beberapa macam, yang ini merupakan khilaf tanawwu (variasi). Diantaranya:Pertama, membaca:سُبحانَ ربِّيَ العَظيمِ (ثلاثاً)/subhaana robbiy al ‘azhim/ 3x“Maha suci Allah yang Maha Agung” (HR. Abu Daud 874, An Nasa’i 1144, dishahihkan Al Albani dalam Ashl Shifat Shalat Nabi, 1/268).Kedua, membaca:سبحان ربي العظيم وبحمده (ثلاثاً)/subhaana robbiy al ‘azhimi wa bi hamdihi/ 3x“Maha suci Allah yang Maha Agung dan segala puji bagiMu” (HR. Abu Daud 870, Al Bazzar 7/322, dishahihkan Al Albani dalam Shifat Shalat Nabi, 133).Ketiga, membaca:سبوحٌ قدوسٌ ربُّ الملائكةِ والروحِ/subbuhun qudduus, robbul malaa-ikati war ruuh/“Maha Suci Allah Rabb para Malaikat dan Ar Ruuh (Jibril)” (HR. Muslim 487).Keempat, membaca:سُبحانَكَ اللَّهُمَّ رَبَّنا وبِحَمدِكَ، اللَّهُمَّ اغفِر لي /subhaanakallohumma robbanaa wa bihamdika, allohummaghfirli/“Maha Suci Allah, Rabb kami, segala puji bagiMu. Ya Allah ampuni dosaku” (HR. Al Bukhari 817).Kelima, membaca:اللهمَّ ! لك ركعتُ . وبك آمنتُ . ولك أسلمتُ . خشع لك سمعي وبصَري . ومُخِّي وعظْمي وعصَبي/Allohumma laka roka’tu, wabika aamantu, walaka aslamtu, khosya’a laka sam’i wa bashori, wa mukhkhi wa ‘azhomi wa ‘ashobi/“Ya Allah, untukMu lah aku rukuk, kepadaMu lah aku beriman, untukMu lah aku berserah diri, kutundukkan kepadaMu pendengaranku dan penglihatanku, serta pikiranku, tulang-tulangku dan urat syarafku” (HR. Muslim 771).Keenam, membaca:اللَّهمَّ لَك رَكعتُ ، وبِك آمنتُ ، ولَك أسلمتُ وعليكَ توَكلتُ أنتَ ربِّي خشعَ سمعي وبصري ودمي ولحمي وعظمي وعصبي للَّهِ ربِّ العالمينَ/Allohumma laka roka’tu, wabika aamantu, walaka aslamtu, wa ‘alaika roka’tu, wa anta robbi, khosya’a laka sam’i wa bashori wa dammi wa lahmi wa ‘azhomi wa ‘ashobi, lillahi robbil ‘alamin/“Ya Allah, untukMu lah aku rukuk, kepadaMu lah aku beriman, untukMu lah aku berserah diri, kepadaMu lah aku bergantung, Engkau adalah Rabb-ku, kutundukkan kepadaMu pendengaranku dan penglihatanku, serta darahku, dagingku, tulang-tulangku dan urat syarafku, semua untuk Allah Rabb semesta alam” (HR. An Nasa’i 1050, dishahihkan Al Albani dalam Shifatu Shalatin Nabi, 133).Ketujuh, pada shalat malam membaca:سبحانَ ذي الجَبَروتِ والمَلَكوتِ والكِبْرياءِ والعَظَمةِ /subhaana dzil jabaruut wal malakuut wal kibriyaa’ wa ‘azhomah/“Maha Suci Dzat yang memiliki Jabarut dan Malakut dan memiliki kedigjayaan dan keagungan” (HR. An Nasa’i 1131, dishahihkan Al Albani dalam Shahih An Nasa’i 1131).Bagaimana hukum membaca dzikir-dzikir tersebut? Syaikh Abdul Aziz Ath Tharifi mengatakan: “Dzikir ketika rukuk hukumnya sunnah mu’akkadah. Ini adalah pendapat Abu Hanifah, Malik dan Asy Syafi’i. Jadi andaikan ditinggalkan maka tidak berdosa dan shalatnya tetap sah. Baik ditinggalkan karena lupa atau karena sengaja…. Sedangkan Imam Ahmad dan Ishaq mengatakan hukumnya wajib, jika ditinggalkan sengaja maka batal shalatnya namun jika karena lupa tidak batal” (Shifatu Shalatin Nabi lit Tharify, 122-123).Manakah yang lebih utama, membaca salah satu dzikir saja ataukah digabung? Sebagian ulama menganjurkan secara mutlak untuk menggabungkan dzikir-dzikir yang ada. Ibnul Qayyim dalam Zaadul Ma’ad (1/37) menyebutkan:وكان يقول: (سبحان ربي العظيم) . وتارة يقول مع ذلك، أو مقتصراً عليه: (سبحانك اللهم ربنا! وبحمدك، اللهم! اغفر لي)“Nabi biasa membaca ‘subhaana robbi al ‘azhim‘ dan terkadang dibarengi juga dengan membaca ‘subhaanallahumma robbana wabihamdika, allohummaghfirli‘ atau kadang hanya mencukupkan diri dengan yang pertama” (dinukil dari Ashlu Shifatis Shalat, 2/649).Imam An Nawawi dalam Al Adzkar mengatakan:والأفضل أن يجمع بين هذه الأذكار كلها؛ إن تمكن، وكذا ينبغي أن يفعل في أذكار جميع الأبواب“Yang paling utama adalah menggabungkan dzikir-dzikir tersebut semuanya jika memungkinkan. Hendaknya menerapkan hal ini juga pada dzikir-dzikir yang ada di bab lain”Namun yang lebih tepat dan lebih utama adalah terkadang membaca dzikir yang A, terkadang membaca yang B, terkadang membaca yang C, dst. Pendapat-pendapat ulama yang menganjurkan digabung dikomentari oleh Allamah Shiddiq Hasan Khan dalam Nazilul Abrar (84) :يأتي مرة بهذه، وبتلك أخرى. ولا أرى دليلاً على الجمع. وقد كان رسول الله صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لا يجمعها في ركن واحد؛ بل يقول هذا مرة، وهذا مرة، والاتباع خير من الابتداع “Yang lebih tepat adalah terkadang membaca dzikir yang ini terkadang membaca dzikir yang itu. Saya memandang tidak ada dalil yang mendukung pendapat dianjurkan menggabung. Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam tidak pernah menggabungnya dalam satu rukun, namun beliau terkadang membaca yang ini dan terkadang membaca yang itu. Dan meneladani Nabi lebih baik daripada membuat-buat cara baru” (dinukil dari Ashlu Shifatis Shalat, 2/649).Dan pendapat Shiddiq Hasan Khan ini juga yang dikuatkan oleh Al Albani rahimahullah.Larangan membaca ayat Al Qur’an ketika rukukPada saat rukuk dilarang membaca ayat-ayat Al Qur’an, sebagaimana juga dilarang ketika sujud. Dari Ali bin Abi Thalib radhiallahu’anhu, beliau mengatakan:نَهَانِي رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ أَقْرَأَ رَاكِعًا أَوْ سَاجِدًا“Dahulu Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam melarangku membaca Al Qur’an dalam keadaan rukuk dan sujud” (HR. Muslim no. 480).At Tirmidzi mengatakan: “demikianlah pendapat para sahabat Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam, para tabi’in dan yang setelahnya, mereka melarang membaca Al Qur’an ketika rukuk dan sujud” (dinukil dari Ashl Shifat Shalat Nabi, 2/669).Dan larangan ini berlaku baik dalam shalat wajib, maupun dalam shalat fardhu. Al Albani mengatakan, “yang zhahir, tidak ada perbedaan antara shalat wajib dan shalat sunnah dalam hal ini, kerena haditsnya umum. Pendapat ini diselisihi oleh Atha’, ia mengatakan: aku tidak melarang jika engkau membaca Al Qur’an ketika rukuk atau sujud dalam shalat sunnah” (Ashl Shifat Shalat Nabiy, 2/669).Diantara hikmah larangan ini adalah agar ketika rukuk dan sujud seseorang menyibukkan diri dengan dzikir dan doa. Abdullah bin Abbas radhiallahu’anhuma mengatakan,ألا وإني نُهيتُ أن أقرأَ القرآنَ راكعًا أو ساجدًا, فأما الركوعُ فعظموا فيه الربَّ عز وجل وأما السجودُ فاجتهدوا في الدعاءِ فقَمِنٌ أن يستجابَ لكم“Ketahuilah, aku dahulu dilarang oleh Nabi untuk membaca Al Qur’an ketika rukuk dan sujud. Adapun rukuk, hendaknya kalian banyak mengagungkan Ar Rabb ‘Azza wa Jalla. Adapun ketika sujud, bersungguh-sungguhlah dalam berdoa karena doa ketika itu sangat layak untuk dikabulkan” (HR. Muslim 479).Oleh karena itu, selain bacaan dzikir-dzikir yang disebutkan di atas juga dibolehkan serta disunnahkan ketika rukuk untuk memperbanyak dzikir yang diajarkan Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam, yang isinya mengagungkan Allah secara umum tanpa dibatasi dengan lafadz tertentu (Shifat Shalat Nabi lit Tharifiy, 125).Para ulama juga menyebutkan hikmah-hikmah lain dari larangan ini. Al Mulla Ali Al Qari menjelaskan: “Al Khathabi mengatakan bahwa hikmah larangan ini karena rukuk dan sujud itu keduanya adalah posisi puncaknya ketundukkan dan perendahan diri yang hendaknya dikhususkan dengan dzikir dan tasbih. Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam melarang membaca Qur’an ketika itu seakan-akan beliau tidak menyukai dicampurkannya kalam Allah dengan kalam manusia pada satu tempat sehingga seolah-olah setara. Disebutkan Ath Thibi juga, bahwa hal tersebut juga terlarang dalam keadaan berdiri” (Mirqatul Mafatih Syarah Misykatul Mashabih, 1/711).Berdoa ketika rukukSyaikh Abdul Aziz Ath Tharify menjelaskan: “Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam (dalam rukuk) membaca:سُبحانَكَ اللَّهُمَّ رَبَّنا وبِحَمدِكَ، اللَّهُمَّ اغفِر لي “Maha Suci Allah, Rabb kami, segala puji bagiMu. Ya Allah ampuni dosaku” (HR. Al Bukhari 817).Ini menunjukkan bahwa rukuk merupakan tempat yang utama untuk berdoa. Maka seseorang boleh berdoa ketika rukuk dengan doa-doa yang ia bisa disamping juga banyak berdzikir mengagungkan Allah Jalla wa ‘Ala. Ini tidak menafikan hadits “Adapun rukuk, hendaknya kalian agungkan Ar Rabb”. Karena doa ini adalah tambahan dari dzikir mengagungkan Allah, sebagaimana yang dikatakan oleh Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam. Maka keduanya digabungkan. Dan lafadz “Ya Allah ampuni dosaku” (dalam dzikir rukuk) ini menerapkan firman Allah Ta’ala (yang artinya): “Maka bertasbihlah dengan memuji Rabb-mu dan memohon ampunlah” (QS. An Nashr: 3)” (Shifat Shalat Nabi lit Tharify, 126).Maka dibolehkan juga dalam keadaan rukuk untuk memperbanyak doa, dengan doa-doa yang diajarkan Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam atau doa lainnya secara mutlak dengan menggunakan bahasa arab.Demikian yang sedikit ini semoga bermanfaat. Wabillahi at taufiq was sadaad.***Referensi utama: Mausu’ah Fiqhiyyah Muyassarah, Syaikh Husain Al ‘Awaisyah Ashlu Shifati Shalatin Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam, Syaikh Muhammad Nashiruddin Al Albani Shifatu Shalatin Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam, Syaikh Muhammad Nashiruddin Al Albani Shifatu Shalatin Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam, Syaikh Abdul Aziz Ath Tharify Penulis: Yulian PurnamaArtikel Muslim.or.id🔍 Bukti Kekuasaan Allah, Tata Cara Sholat Masbuk, Fiqih Wanita Untuk Remaja, Hukum Berhubungan Badan Setelah Haid Berhenti Tetapi Belum Mandi Wajib, Pesantren Alandalus Jonggol
Dzikir-dzikir yang dibaca ketika rukukBacaan doa dan dzikir yang berasal dari hadits-hadits yang shahih ada beberapa macam, yang ini merupakan khilaf tanawwu (variasi). Diantaranya:Pertama, membaca:سُبحانَ ربِّيَ العَظيمِ (ثلاثاً)/subhaana robbiy al ‘azhim/ 3x“Maha suci Allah yang Maha Agung” (HR. Abu Daud 874, An Nasa’i 1144, dishahihkan Al Albani dalam Ashl Shifat Shalat Nabi, 1/268).Kedua, membaca:سبحان ربي العظيم وبحمده (ثلاثاً)/subhaana robbiy al ‘azhimi wa bi hamdihi/ 3x“Maha suci Allah yang Maha Agung dan segala puji bagiMu” (HR. Abu Daud 870, Al Bazzar 7/322, dishahihkan Al Albani dalam Shifat Shalat Nabi, 133).Ketiga, membaca:سبوحٌ قدوسٌ ربُّ الملائكةِ والروحِ/subbuhun qudduus, robbul malaa-ikati war ruuh/“Maha Suci Allah Rabb para Malaikat dan Ar Ruuh (Jibril)” (HR. Muslim 487).Keempat, membaca:سُبحانَكَ اللَّهُمَّ رَبَّنا وبِحَمدِكَ، اللَّهُمَّ اغفِر لي /subhaanakallohumma robbanaa wa bihamdika, allohummaghfirli/“Maha Suci Allah, Rabb kami, segala puji bagiMu. Ya Allah ampuni dosaku” (HR. Al Bukhari 817).Kelima, membaca:اللهمَّ ! لك ركعتُ . وبك آمنتُ . ولك أسلمتُ . خشع لك سمعي وبصَري . ومُخِّي وعظْمي وعصَبي/Allohumma laka roka’tu, wabika aamantu, walaka aslamtu, khosya’a laka sam’i wa bashori, wa mukhkhi wa ‘azhomi wa ‘ashobi/“Ya Allah, untukMu lah aku rukuk, kepadaMu lah aku beriman, untukMu lah aku berserah diri, kutundukkan kepadaMu pendengaranku dan penglihatanku, serta pikiranku, tulang-tulangku dan urat syarafku” (HR. Muslim 771).Keenam, membaca:اللَّهمَّ لَك رَكعتُ ، وبِك آمنتُ ، ولَك أسلمتُ وعليكَ توَكلتُ أنتَ ربِّي خشعَ سمعي وبصري ودمي ولحمي وعظمي وعصبي للَّهِ ربِّ العالمينَ/Allohumma laka roka’tu, wabika aamantu, walaka aslamtu, wa ‘alaika roka’tu, wa anta robbi, khosya’a laka sam’i wa bashori wa dammi wa lahmi wa ‘azhomi wa ‘ashobi, lillahi robbil ‘alamin/“Ya Allah, untukMu lah aku rukuk, kepadaMu lah aku beriman, untukMu lah aku berserah diri, kepadaMu lah aku bergantung, Engkau adalah Rabb-ku, kutundukkan kepadaMu pendengaranku dan penglihatanku, serta darahku, dagingku, tulang-tulangku dan urat syarafku, semua untuk Allah Rabb semesta alam” (HR. An Nasa’i 1050, dishahihkan Al Albani dalam Shifatu Shalatin Nabi, 133).Ketujuh, pada shalat malam membaca:سبحانَ ذي الجَبَروتِ والمَلَكوتِ والكِبْرياءِ والعَظَمةِ /subhaana dzil jabaruut wal malakuut wal kibriyaa’ wa ‘azhomah/“Maha Suci Dzat yang memiliki Jabarut dan Malakut dan memiliki kedigjayaan dan keagungan” (HR. An Nasa’i 1131, dishahihkan Al Albani dalam Shahih An Nasa’i 1131).Bagaimana hukum membaca dzikir-dzikir tersebut? Syaikh Abdul Aziz Ath Tharifi mengatakan: “Dzikir ketika rukuk hukumnya sunnah mu’akkadah. Ini adalah pendapat Abu Hanifah, Malik dan Asy Syafi’i. Jadi andaikan ditinggalkan maka tidak berdosa dan shalatnya tetap sah. Baik ditinggalkan karena lupa atau karena sengaja…. Sedangkan Imam Ahmad dan Ishaq mengatakan hukumnya wajib, jika ditinggalkan sengaja maka batal shalatnya namun jika karena lupa tidak batal” (Shifatu Shalatin Nabi lit Tharify, 122-123).Manakah yang lebih utama, membaca salah satu dzikir saja ataukah digabung? Sebagian ulama menganjurkan secara mutlak untuk menggabungkan dzikir-dzikir yang ada. Ibnul Qayyim dalam Zaadul Ma’ad (1/37) menyebutkan:وكان يقول: (سبحان ربي العظيم) . وتارة يقول مع ذلك، أو مقتصراً عليه: (سبحانك اللهم ربنا! وبحمدك، اللهم! اغفر لي)“Nabi biasa membaca ‘subhaana robbi al ‘azhim‘ dan terkadang dibarengi juga dengan membaca ‘subhaanallahumma robbana wabihamdika, allohummaghfirli‘ atau kadang hanya mencukupkan diri dengan yang pertama” (dinukil dari Ashlu Shifatis Shalat, 2/649).Imam An Nawawi dalam Al Adzkar mengatakan:والأفضل أن يجمع بين هذه الأذكار كلها؛ إن تمكن، وكذا ينبغي أن يفعل في أذكار جميع الأبواب“Yang paling utama adalah menggabungkan dzikir-dzikir tersebut semuanya jika memungkinkan. Hendaknya menerapkan hal ini juga pada dzikir-dzikir yang ada di bab lain”Namun yang lebih tepat dan lebih utama adalah terkadang membaca dzikir yang A, terkadang membaca yang B, terkadang membaca yang C, dst. Pendapat-pendapat ulama yang menganjurkan digabung dikomentari oleh Allamah Shiddiq Hasan Khan dalam Nazilul Abrar (84) :يأتي مرة بهذه، وبتلك أخرى. ولا أرى دليلاً على الجمع. وقد كان رسول الله صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لا يجمعها في ركن واحد؛ بل يقول هذا مرة، وهذا مرة، والاتباع خير من الابتداع “Yang lebih tepat adalah terkadang membaca dzikir yang ini terkadang membaca dzikir yang itu. Saya memandang tidak ada dalil yang mendukung pendapat dianjurkan menggabung. Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam tidak pernah menggabungnya dalam satu rukun, namun beliau terkadang membaca yang ini dan terkadang membaca yang itu. Dan meneladani Nabi lebih baik daripada membuat-buat cara baru” (dinukil dari Ashlu Shifatis Shalat, 2/649).Dan pendapat Shiddiq Hasan Khan ini juga yang dikuatkan oleh Al Albani rahimahullah.Larangan membaca ayat Al Qur’an ketika rukukPada saat rukuk dilarang membaca ayat-ayat Al Qur’an, sebagaimana juga dilarang ketika sujud. Dari Ali bin Abi Thalib radhiallahu’anhu, beliau mengatakan:نَهَانِي رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ أَقْرَأَ رَاكِعًا أَوْ سَاجِدًا“Dahulu Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam melarangku membaca Al Qur’an dalam keadaan rukuk dan sujud” (HR. Muslim no. 480).At Tirmidzi mengatakan: “demikianlah pendapat para sahabat Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam, para tabi’in dan yang setelahnya, mereka melarang membaca Al Qur’an ketika rukuk dan sujud” (dinukil dari Ashl Shifat Shalat Nabi, 2/669).Dan larangan ini berlaku baik dalam shalat wajib, maupun dalam shalat fardhu. Al Albani mengatakan, “yang zhahir, tidak ada perbedaan antara shalat wajib dan shalat sunnah dalam hal ini, kerena haditsnya umum. Pendapat ini diselisihi oleh Atha’, ia mengatakan: aku tidak melarang jika engkau membaca Al Qur’an ketika rukuk atau sujud dalam shalat sunnah” (Ashl Shifat Shalat Nabiy, 2/669).Diantara hikmah larangan ini adalah agar ketika rukuk dan sujud seseorang menyibukkan diri dengan dzikir dan doa. Abdullah bin Abbas radhiallahu’anhuma mengatakan,ألا وإني نُهيتُ أن أقرأَ القرآنَ راكعًا أو ساجدًا, فأما الركوعُ فعظموا فيه الربَّ عز وجل وأما السجودُ فاجتهدوا في الدعاءِ فقَمِنٌ أن يستجابَ لكم“Ketahuilah, aku dahulu dilarang oleh Nabi untuk membaca Al Qur’an ketika rukuk dan sujud. Adapun rukuk, hendaknya kalian banyak mengagungkan Ar Rabb ‘Azza wa Jalla. Adapun ketika sujud, bersungguh-sungguhlah dalam berdoa karena doa ketika itu sangat layak untuk dikabulkan” (HR. Muslim 479).Oleh karena itu, selain bacaan dzikir-dzikir yang disebutkan di atas juga dibolehkan serta disunnahkan ketika rukuk untuk memperbanyak dzikir yang diajarkan Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam, yang isinya mengagungkan Allah secara umum tanpa dibatasi dengan lafadz tertentu (Shifat Shalat Nabi lit Tharifiy, 125).Para ulama juga menyebutkan hikmah-hikmah lain dari larangan ini. Al Mulla Ali Al Qari menjelaskan: “Al Khathabi mengatakan bahwa hikmah larangan ini karena rukuk dan sujud itu keduanya adalah posisi puncaknya ketundukkan dan perendahan diri yang hendaknya dikhususkan dengan dzikir dan tasbih. Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam melarang membaca Qur’an ketika itu seakan-akan beliau tidak menyukai dicampurkannya kalam Allah dengan kalam manusia pada satu tempat sehingga seolah-olah setara. Disebutkan Ath Thibi juga, bahwa hal tersebut juga terlarang dalam keadaan berdiri” (Mirqatul Mafatih Syarah Misykatul Mashabih, 1/711).Berdoa ketika rukukSyaikh Abdul Aziz Ath Tharify menjelaskan: “Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam (dalam rukuk) membaca:سُبحانَكَ اللَّهُمَّ رَبَّنا وبِحَمدِكَ، اللَّهُمَّ اغفِر لي “Maha Suci Allah, Rabb kami, segala puji bagiMu. Ya Allah ampuni dosaku” (HR. Al Bukhari 817).Ini menunjukkan bahwa rukuk merupakan tempat yang utama untuk berdoa. Maka seseorang boleh berdoa ketika rukuk dengan doa-doa yang ia bisa disamping juga banyak berdzikir mengagungkan Allah Jalla wa ‘Ala. Ini tidak menafikan hadits “Adapun rukuk, hendaknya kalian agungkan Ar Rabb”. Karena doa ini adalah tambahan dari dzikir mengagungkan Allah, sebagaimana yang dikatakan oleh Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam. Maka keduanya digabungkan. Dan lafadz “Ya Allah ampuni dosaku” (dalam dzikir rukuk) ini menerapkan firman Allah Ta’ala (yang artinya): “Maka bertasbihlah dengan memuji Rabb-mu dan memohon ampunlah” (QS. An Nashr: 3)” (Shifat Shalat Nabi lit Tharify, 126).Maka dibolehkan juga dalam keadaan rukuk untuk memperbanyak doa, dengan doa-doa yang diajarkan Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam atau doa lainnya secara mutlak dengan menggunakan bahasa arab.Demikian yang sedikit ini semoga bermanfaat. Wabillahi at taufiq was sadaad.***Referensi utama: Mausu’ah Fiqhiyyah Muyassarah, Syaikh Husain Al ‘Awaisyah Ashlu Shifati Shalatin Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam, Syaikh Muhammad Nashiruddin Al Albani Shifatu Shalatin Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam, Syaikh Muhammad Nashiruddin Al Albani Shifatu Shalatin Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam, Syaikh Abdul Aziz Ath Tharify Penulis: Yulian PurnamaArtikel Muslim.or.id🔍 Bukti Kekuasaan Allah, Tata Cara Sholat Masbuk, Fiqih Wanita Untuk Remaja, Hukum Berhubungan Badan Setelah Haid Berhenti Tetapi Belum Mandi Wajib, Pesantren Alandalus Jonggol


Dzikir-dzikir yang dibaca ketika rukukBacaan doa dan dzikir yang berasal dari hadits-hadits yang shahih ada beberapa macam, yang ini merupakan khilaf tanawwu (variasi). Diantaranya:Pertama, membaca:سُبحانَ ربِّيَ العَظيمِ (ثلاثاً)/subhaana robbiy al ‘azhim/ 3x“Maha suci Allah yang Maha Agung” (HR. Abu Daud 874, An Nasa’i 1144, dishahihkan Al Albani dalam Ashl Shifat Shalat Nabi, 1/268).Kedua, membaca:سبحان ربي العظيم وبحمده (ثلاثاً)/subhaana robbiy al ‘azhimi wa bi hamdihi/ 3x“Maha suci Allah yang Maha Agung dan segala puji bagiMu” (HR. Abu Daud 870, Al Bazzar 7/322, dishahihkan Al Albani dalam Shifat Shalat Nabi, 133).Ketiga, membaca:سبوحٌ قدوسٌ ربُّ الملائكةِ والروحِ/subbuhun qudduus, robbul malaa-ikati war ruuh/“Maha Suci Allah Rabb para Malaikat dan Ar Ruuh (Jibril)” (HR. Muslim 487).Keempat, membaca:سُبحانَكَ اللَّهُمَّ رَبَّنا وبِحَمدِكَ، اللَّهُمَّ اغفِر لي /subhaanakallohumma robbanaa wa bihamdika, allohummaghfirli/“Maha Suci Allah, Rabb kami, segala puji bagiMu. Ya Allah ampuni dosaku” (HR. Al Bukhari 817).Kelima, membaca:اللهمَّ ! لك ركعتُ . وبك آمنتُ . ولك أسلمتُ . خشع لك سمعي وبصَري . ومُخِّي وعظْمي وعصَبي/Allohumma laka roka’tu, wabika aamantu, walaka aslamtu, khosya’a laka sam’i wa bashori, wa mukhkhi wa ‘azhomi wa ‘ashobi/“Ya Allah, untukMu lah aku rukuk, kepadaMu lah aku beriman, untukMu lah aku berserah diri, kutundukkan kepadaMu pendengaranku dan penglihatanku, serta pikiranku, tulang-tulangku dan urat syarafku” (HR. Muslim 771).Keenam, membaca:اللَّهمَّ لَك رَكعتُ ، وبِك آمنتُ ، ولَك أسلمتُ وعليكَ توَكلتُ أنتَ ربِّي خشعَ سمعي وبصري ودمي ولحمي وعظمي وعصبي للَّهِ ربِّ العالمينَ/Allohumma laka roka’tu, wabika aamantu, walaka aslamtu, wa ‘alaika roka’tu, wa anta robbi, khosya’a laka sam’i wa bashori wa dammi wa lahmi wa ‘azhomi wa ‘ashobi, lillahi robbil ‘alamin/“Ya Allah, untukMu lah aku rukuk, kepadaMu lah aku beriman, untukMu lah aku berserah diri, kepadaMu lah aku bergantung, Engkau adalah Rabb-ku, kutundukkan kepadaMu pendengaranku dan penglihatanku, serta darahku, dagingku, tulang-tulangku dan urat syarafku, semua untuk Allah Rabb semesta alam” (HR. An Nasa’i 1050, dishahihkan Al Albani dalam Shifatu Shalatin Nabi, 133).Ketujuh, pada shalat malam membaca:سبحانَ ذي الجَبَروتِ والمَلَكوتِ والكِبْرياءِ والعَظَمةِ /subhaana dzil jabaruut wal malakuut wal kibriyaa’ wa ‘azhomah/“Maha Suci Dzat yang memiliki Jabarut dan Malakut dan memiliki kedigjayaan dan keagungan” (HR. An Nasa’i 1131, dishahihkan Al Albani dalam Shahih An Nasa’i 1131).Bagaimana hukum membaca dzikir-dzikir tersebut? Syaikh Abdul Aziz Ath Tharifi mengatakan: “Dzikir ketika rukuk hukumnya sunnah mu’akkadah. Ini adalah pendapat Abu Hanifah, Malik dan Asy Syafi’i. Jadi andaikan ditinggalkan maka tidak berdosa dan shalatnya tetap sah. Baik ditinggalkan karena lupa atau karena sengaja…. Sedangkan Imam Ahmad dan Ishaq mengatakan hukumnya wajib, jika ditinggalkan sengaja maka batal shalatnya namun jika karena lupa tidak batal” (Shifatu Shalatin Nabi lit Tharify, 122-123).Manakah yang lebih utama, membaca salah satu dzikir saja ataukah digabung? Sebagian ulama menganjurkan secara mutlak untuk menggabungkan dzikir-dzikir yang ada. Ibnul Qayyim dalam Zaadul Ma’ad (1/37) menyebutkan:وكان يقول: (سبحان ربي العظيم) . وتارة يقول مع ذلك، أو مقتصراً عليه: (سبحانك اللهم ربنا! وبحمدك، اللهم! اغفر لي)“Nabi biasa membaca ‘subhaana robbi al ‘azhim‘ dan terkadang dibarengi juga dengan membaca ‘subhaanallahumma robbana wabihamdika, allohummaghfirli‘ atau kadang hanya mencukupkan diri dengan yang pertama” (dinukil dari Ashlu Shifatis Shalat, 2/649).Imam An Nawawi dalam Al Adzkar mengatakan:والأفضل أن يجمع بين هذه الأذكار كلها؛ إن تمكن، وكذا ينبغي أن يفعل في أذكار جميع الأبواب“Yang paling utama adalah menggabungkan dzikir-dzikir tersebut semuanya jika memungkinkan. Hendaknya menerapkan hal ini juga pada dzikir-dzikir yang ada di bab lain”Namun yang lebih tepat dan lebih utama adalah terkadang membaca dzikir yang A, terkadang membaca yang B, terkadang membaca yang C, dst. Pendapat-pendapat ulama yang menganjurkan digabung dikomentari oleh Allamah Shiddiq Hasan Khan dalam Nazilul Abrar (84) :يأتي مرة بهذه، وبتلك أخرى. ولا أرى دليلاً على الجمع. وقد كان رسول الله صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لا يجمعها في ركن واحد؛ بل يقول هذا مرة، وهذا مرة، والاتباع خير من الابتداع “Yang lebih tepat adalah terkadang membaca dzikir yang ini terkadang membaca dzikir yang itu. Saya memandang tidak ada dalil yang mendukung pendapat dianjurkan menggabung. Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam tidak pernah menggabungnya dalam satu rukun, namun beliau terkadang membaca yang ini dan terkadang membaca yang itu. Dan meneladani Nabi lebih baik daripada membuat-buat cara baru” (dinukil dari Ashlu Shifatis Shalat, 2/649).Dan pendapat Shiddiq Hasan Khan ini juga yang dikuatkan oleh Al Albani rahimahullah.Larangan membaca ayat Al Qur’an ketika rukukPada saat rukuk dilarang membaca ayat-ayat Al Qur’an, sebagaimana juga dilarang ketika sujud. Dari Ali bin Abi Thalib radhiallahu’anhu, beliau mengatakan:نَهَانِي رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ أَقْرَأَ رَاكِعًا أَوْ سَاجِدًا“Dahulu Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam melarangku membaca Al Qur’an dalam keadaan rukuk dan sujud” (HR. Muslim no. 480).At Tirmidzi mengatakan: “demikianlah pendapat para sahabat Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam, para tabi’in dan yang setelahnya, mereka melarang membaca Al Qur’an ketika rukuk dan sujud” (dinukil dari Ashl Shifat Shalat Nabi, 2/669).Dan larangan ini berlaku baik dalam shalat wajib, maupun dalam shalat fardhu. Al Albani mengatakan, “yang zhahir, tidak ada perbedaan antara shalat wajib dan shalat sunnah dalam hal ini, kerena haditsnya umum. Pendapat ini diselisihi oleh Atha’, ia mengatakan: aku tidak melarang jika engkau membaca Al Qur’an ketika rukuk atau sujud dalam shalat sunnah” (Ashl Shifat Shalat Nabiy, 2/669).Diantara hikmah larangan ini adalah agar ketika rukuk dan sujud seseorang menyibukkan diri dengan dzikir dan doa. Abdullah bin Abbas radhiallahu’anhuma mengatakan,ألا وإني نُهيتُ أن أقرأَ القرآنَ راكعًا أو ساجدًا, فأما الركوعُ فعظموا فيه الربَّ عز وجل وأما السجودُ فاجتهدوا في الدعاءِ فقَمِنٌ أن يستجابَ لكم“Ketahuilah, aku dahulu dilarang oleh Nabi untuk membaca Al Qur’an ketika rukuk dan sujud. Adapun rukuk, hendaknya kalian banyak mengagungkan Ar Rabb ‘Azza wa Jalla. Adapun ketika sujud, bersungguh-sungguhlah dalam berdoa karena doa ketika itu sangat layak untuk dikabulkan” (HR. Muslim 479).Oleh karena itu, selain bacaan dzikir-dzikir yang disebutkan di atas juga dibolehkan serta disunnahkan ketika rukuk untuk memperbanyak dzikir yang diajarkan Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam, yang isinya mengagungkan Allah secara umum tanpa dibatasi dengan lafadz tertentu (Shifat Shalat Nabi lit Tharifiy, 125).Para ulama juga menyebutkan hikmah-hikmah lain dari larangan ini. Al Mulla Ali Al Qari menjelaskan: “Al Khathabi mengatakan bahwa hikmah larangan ini karena rukuk dan sujud itu keduanya adalah posisi puncaknya ketundukkan dan perendahan diri yang hendaknya dikhususkan dengan dzikir dan tasbih. Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam melarang membaca Qur’an ketika itu seakan-akan beliau tidak menyukai dicampurkannya kalam Allah dengan kalam manusia pada satu tempat sehingga seolah-olah setara. Disebutkan Ath Thibi juga, bahwa hal tersebut juga terlarang dalam keadaan berdiri” (Mirqatul Mafatih Syarah Misykatul Mashabih, 1/711).Berdoa ketika rukukSyaikh Abdul Aziz Ath Tharify menjelaskan: “Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam (dalam rukuk) membaca:سُبحانَكَ اللَّهُمَّ رَبَّنا وبِحَمدِكَ، اللَّهُمَّ اغفِر لي “Maha Suci Allah, Rabb kami, segala puji bagiMu. Ya Allah ampuni dosaku” (HR. Al Bukhari 817).Ini menunjukkan bahwa rukuk merupakan tempat yang utama untuk berdoa. Maka seseorang boleh berdoa ketika rukuk dengan doa-doa yang ia bisa disamping juga banyak berdzikir mengagungkan Allah Jalla wa ‘Ala. Ini tidak menafikan hadits “Adapun rukuk, hendaknya kalian agungkan Ar Rabb”. Karena doa ini adalah tambahan dari dzikir mengagungkan Allah, sebagaimana yang dikatakan oleh Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam. Maka keduanya digabungkan. Dan lafadz “Ya Allah ampuni dosaku” (dalam dzikir rukuk) ini menerapkan firman Allah Ta’ala (yang artinya): “Maka bertasbihlah dengan memuji Rabb-mu dan memohon ampunlah” (QS. An Nashr: 3)” (Shifat Shalat Nabi lit Tharify, 126).Maka dibolehkan juga dalam keadaan rukuk untuk memperbanyak doa, dengan doa-doa yang diajarkan Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam atau doa lainnya secara mutlak dengan menggunakan bahasa arab.Demikian yang sedikit ini semoga bermanfaat. Wabillahi at taufiq was sadaad.***Referensi utama: Mausu’ah Fiqhiyyah Muyassarah, Syaikh Husain Al ‘Awaisyah Ashlu Shifati Shalatin Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam, Syaikh Muhammad Nashiruddin Al Albani Shifatu Shalatin Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam, Syaikh Muhammad Nashiruddin Al Albani Shifatu Shalatin Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam, Syaikh Abdul Aziz Ath Tharify Penulis: Yulian PurnamaArtikel Muslim.or.id🔍 Bukti Kekuasaan Allah, Tata Cara Sholat Masbuk, Fiqih Wanita Untuk Remaja, Hukum Berhubungan Badan Setelah Haid Berhenti Tetapi Belum Mandi Wajib, Pesantren Alandalus Jonggol

Karena Gadget, Jangan Sampai Mata Dan Hati Menjadi Buta

Syaikh Abdul Muhsin Al Abbad Al BadrBismillahirrahmanirahimSegala puji bagi Allah Rabb semesta alam. Shalawat, salam, dan berkah, semoga Allah limpahkan kepada hamba dan rasul-Nya; Nabi kita Muhammad beserta keluarga, para sahabat dan orang-orang yang mengikuti mereka dengan baik hingga hari pembalasan.Amma ba’du. Nikmat terbesar yang Allah karuniakan kepada kaum muslimin adalah hidayah Islam dan pembebasan dari kegelapan menuju cahaya. Hidayah Islam merupkan nikmat yang tidak dapat dibandingkan dengan nikmat apa pun. Di antara nikmat terbesar yang Allah karuniakan kepada seorang Muslim, setelah Islam, ialah nikmat akal dan kesehatan. Maka, sebagai bentuk syukur kepada Allah ‘azza wa jalla atas nikmat ini ialah menggunakan nikmat tersebut dalam rangka taat kepada Allah dan untuk hal-hal yang dapat mendatangkan kebahagiaan di dunia dan akhirat. Selain itu, juga tidak menggunakan nikmat ini untuk bermaksiat kepada Allah dan untuk hal-hal yang dapat memadaratkan di dunia dan akhirat.Dewasa ini, penggunaan gadget adalah suatu hal yang sangat marak dan lumrah. Ini merupakan nikmat, bila dimanfaatkan untuk kebaikan, dan menjadi bencana, bila digunakan untuk keburukan. Orang berakal, yang ingin menasehati diri sendiri, ialah yang hanya menggunakan barang-barang tersebut untuk kebaikan di dunia dan akhirat, seperti: untuk komunikasi yang mubah dan menimba ilmu yang bermanfaat.Adapun penggunaan gadget untuk selain tujuan di atas, yang dapat menimbulkan madharat bagi seorang muslim di dunia dan akhirat, maka wajib dihindari. Hal ini agar ia selamat dari penyakit buta mata dan hati. Ini mengingat bahwa cahaya yang berasal dari ponsel (dan semisalnya) dapat menurunkan kemampuan mata, bila dibarengi dengan intensitas yang tinggi dalam bermain gadget. Bahkan, terkadang bisa menyebabkan kebutaan; hilangnya nikmat mata. Lebih dari itu, juga bisa menyebabkan buta hati. Hal yang bisa menyebabkan seorang muslim terkena berbagai macam penyakit syahwat yang dapat merusak akhlak dan penyakit syubhat yang dapat merusak akal. Allah ‘azza wa jalla telah menjelaskan akan bahaya buta hati melalui firman-Nya:فَإِنَّهَا لَا تَعْمَى الْأَبْصَارُ وَلَكِنْ تَعْمَى الْقُلُوبُ الَّتِي فِي الصُّدُورِ“Sebab, bukanlah mata yang menjadi buta, tetapi hati yang ada di dalam dadalah yang menjadi buta” (Qs. Al Hajj: 46).Maksudnya, kebutaan yang menimpa hati adalah kebutaan hakiki yang menyebabkan kerugian di dunia dan akhirat. Dan hal ini disebabkan karena meninggalkan jalan petunjuk dan meniti jalan kesesatan, sebagaimana yang Allah kisahkan tentang kaum Nabi Shaleh:وَأَمَّا ثَمُودُ فَهَدَيْنَاهُمْ فَاسْتَحَبُّوا الْعَمَى عَلَى الْهُدَى“Adapun kaum Tsamud, maka mereka telah Kami beri petunjuk tetapi mereka lebih menyukai kebutaan (kesesatan) daripada petunjuk,“ (Qs. Fushshilat: 17).Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:نِعْمَتَانِ مَغْبُوْنٌ فِيْهِمَا كَثِيْرٌ مِنَ النَّاسِ: الصِّحَّةُ وَالفَرَاغُ“Ada dua nikmat yang banyak membuat manusia menjadi tertipu, yaitu: sehat dan waktu luang.” (Hr. Bukhari, no. 6412).Hadits ini merupakan hadits pertama dalam Kitab Raqa’iq dari Shahih Bukhari. Maknanya, barangsiapa yang memanfaatkan kesehatan dan waktu luang pada hal-hal yang dapat mendatangkan kebaikan maka akan beruntung. Dan barangsiapa yang memanfaatkannya untuk hal-hal selain itu maka ia tertipu dan rugi. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:حُفَّتِ الْجَنَّةُ بِالْمَكَارِهِ، وَحُفَّتِ النَّارُ بِالشَّهَوَاتِ“Surga dikelilingi oleh hal-hal yang tidak disukai sedangkan neraka dikelilingi oleh hal-hal yang berbau syahwat”. (Hr. Bukhari, No. 6478 dan Muslim, No. 7130 dengan lafazhnya).Maknanya, jalan menuju surga itu sulit dan melelahkan; butuh perjuangan melawan setan dan hawa nafsu yang selalu menyuruh pada keburukan. Oleh karen itu, seorang muslim harus bersabar dalam ketaatan meskipun terasa berat sebab hasilnya pasti terpuji. Sementara itu, jalan menuju neraka penuh dengan hal-hal berbau syahwat yang disenangi jiwa. Ada yang haram dan ada pula yang mubah (boleh) namun berlebihan dan melampaui batas. Karena itu, seorang muslim harus bersabar; jangan sampai berbuat maksiat meskipun jiwa cenderung melakukannya. Sebab, akhir daripada kemaksiatan adalah kerugian. Ketaatan memang terasa berat bagi jiwa sebab ia pahit dan tak terlihat manisnya sedangkan kemaksiatan terasa ringan dilakukan karena ia terasa manis dan tak terlihat rasa pahitnya.Bila laki-laki menggunakan gadget untuk melihat wanita (yang tidak halal) dan wanita menggunakan untuk melihat laki-laki (yang tidak halal) serta perilaku keji lain, maka hal ini termasuk perilaku zina, sebagaimana sabda Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam Shahih Muslim (hadits no. 6754) yang diriwayatkan dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu:كُتِبَ عَلَى ابْنِ آدَمَ نَصِيبُهُ مِنَ الزِّنَا، مُدْرِكٌ ذَلِكَ لَا مَحَالَةَ، فَالْعَيْنَانِ زِنَاهُمَا النَّظَرُ، وَالْأُذُنَانِ زِنَاهُمَا الِاسْتِمَاعُ، وَاللِّسَانُ زِنَاهُ الْكَلَامُ، وَالْيَدُ زِنَاهَا الْبَطْشُ، وَالرِّجْلُ زِنَاهَا الْخُطَا، وَالْقَلْبُ يَهْوَى وَيَتَمَنَّى، وَيُصَدِّقُ ذَلِكَ الْفَرْجُ وَيُكَذِّبُهُ“Telah ditentukan atas anak Adam (manusia) bagian zinanya. Ia akan mendapatkannya dan tidak bisa dihindari. Zina kedua mata adalah memandang, zina kedua telinga adalah mendengar, zina lisan adalah berbicara, zina tangan adalah memegang (wanita yang bukan mahram), zina kaki adalah melangkang, zina hati adalah berkeinginan dan berangan-angan, dan kemaluanlah yang membenarkan atau mendustakan semua itu.”Fitnah yang ditimbulkan gadget sangatlah besar dan berbahaya berhubung ia ada dalam genggaman orang dewasa maupun anak kecil; ada di rumah mereka siang dan malam. Kepedulian para ayah dan siapa saja yang mempunyai kekuasaan khusus terhadap keselamatan orang-orang yang berada di bawah tanggung jawab mereka dari penyalahgunaan ponsel (untuk tujuan buruk, pen) adalah wajib ‘ain berdasarkan firman Allah ‘azza wa jalla:يَآ أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا قُوا أَنْفُسَكُمْ وَأَهْلِيكُمْ نَارًا وَقُودُهَا النَّاسُ وَالْحِجَارَةُ عَلَيْهَا مَلَائِكَةٌ غِلَاظٌ شِدَادٌ لَا يَعْصُونَ اللَّهَ مَا أَمَرَهُمْ وَيَفْعَلُونَ مَا يُؤْمَرُونَ“Hai orang-orang yang beriman, peliharalah dirimu dan keluargamu dari api neraka yang bahan bakarnya adalah manusia dan batu; penjaganya malaikat-malaikat yang kasar, keras, dan tidak mendurhakai Allah terhadap apa yang diperintahkan-Nya dan selalu mengerjakan apa yang diperintahkan.” (Qs. At Tahrim: 6)Juga sabda Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam:كُلُّكُمْ رَاعٍ، وَكُلُّكُمْ مَسْئُولٌ عَنْ رَعِيَّتِهِ، الإِمَامُ رَاعٍ وَمَسْئُولٌ عَنْ رَعِيَّتِهِ، وَالرَّجُلُ رَاعٍ فِي أَهْلِهِ وَهُوَ مَسْئُولٌ عَنْ رَعِيَّتِهِ“Kalian adalah pemimpin dan kalian akan dimintai pertanggungjawaban tentang kepemimpinan kalian. Seorang imam (kepala negara) adalah pemimpin dan ia akan ditanyai tentang kepemimpinannya. Seorang laki-laki (kepala rumah tangga) adalah pemimpin dalam keluarganya dan ia akan ditanyai tentang kepemimpinanya.” (Hr. Bukhari, no 893 dan Muslim, no: 4724 dari Abdullah bin Umar radhiyallahu ‘anhuma)Mudah-mudahan Allah memberikan taufiq kepada kaum muslimin untuk mengerjakan semua kebaikan, di mana pun mereka berada, baik pemerintah maupun rakyatnya, laki-laki maupun perempuan, yang besar maupun yang kecil. Juga menjaga mereka dari semua bentuk keburukan yang tampak maupun yang tersembunyi. Sesungguhnya Dia Maha Mendengar lagi Maha Memperkenankan doa.Semoga Allah senantiasa melimpahkan shalawat, salam, dan berkah kepada Nabi kita Muhammad berserta keluarga dan para sahabatnya.***Madinah, 10 Shafar 1438 HDiterjemahkan dari artikel berjudul ihdzaruu ‘ama bashaa’irikum wa abshaarikum bi an nazhar fii al jawwaalaat wa syibhuhaa ayyuhal muslimun karya Syaikh Abdul Muhsin Al Abbad Al Badr. Sumber: http://al-abbaad.com/articles/677810Penerjemah: Abu Faris Lanlan Tuhfatul LanfasEditor: Ust. Ridho Abdillah, Lc., MA.Artikel Muslim.or.id🔍 Makiyyah Dan Madaniyyah, Hadits Tentang Berbagi Ilmu, Pengertian Bid'ah Dan Contohnya, Nur Nabi Muhammad Saw, Pesantren Minhajul Haq Purwakarta

Karena Gadget, Jangan Sampai Mata Dan Hati Menjadi Buta

Syaikh Abdul Muhsin Al Abbad Al BadrBismillahirrahmanirahimSegala puji bagi Allah Rabb semesta alam. Shalawat, salam, dan berkah, semoga Allah limpahkan kepada hamba dan rasul-Nya; Nabi kita Muhammad beserta keluarga, para sahabat dan orang-orang yang mengikuti mereka dengan baik hingga hari pembalasan.Amma ba’du. Nikmat terbesar yang Allah karuniakan kepada kaum muslimin adalah hidayah Islam dan pembebasan dari kegelapan menuju cahaya. Hidayah Islam merupkan nikmat yang tidak dapat dibandingkan dengan nikmat apa pun. Di antara nikmat terbesar yang Allah karuniakan kepada seorang Muslim, setelah Islam, ialah nikmat akal dan kesehatan. Maka, sebagai bentuk syukur kepada Allah ‘azza wa jalla atas nikmat ini ialah menggunakan nikmat tersebut dalam rangka taat kepada Allah dan untuk hal-hal yang dapat mendatangkan kebahagiaan di dunia dan akhirat. Selain itu, juga tidak menggunakan nikmat ini untuk bermaksiat kepada Allah dan untuk hal-hal yang dapat memadaratkan di dunia dan akhirat.Dewasa ini, penggunaan gadget adalah suatu hal yang sangat marak dan lumrah. Ini merupakan nikmat, bila dimanfaatkan untuk kebaikan, dan menjadi bencana, bila digunakan untuk keburukan. Orang berakal, yang ingin menasehati diri sendiri, ialah yang hanya menggunakan barang-barang tersebut untuk kebaikan di dunia dan akhirat, seperti: untuk komunikasi yang mubah dan menimba ilmu yang bermanfaat.Adapun penggunaan gadget untuk selain tujuan di atas, yang dapat menimbulkan madharat bagi seorang muslim di dunia dan akhirat, maka wajib dihindari. Hal ini agar ia selamat dari penyakit buta mata dan hati. Ini mengingat bahwa cahaya yang berasal dari ponsel (dan semisalnya) dapat menurunkan kemampuan mata, bila dibarengi dengan intensitas yang tinggi dalam bermain gadget. Bahkan, terkadang bisa menyebabkan kebutaan; hilangnya nikmat mata. Lebih dari itu, juga bisa menyebabkan buta hati. Hal yang bisa menyebabkan seorang muslim terkena berbagai macam penyakit syahwat yang dapat merusak akhlak dan penyakit syubhat yang dapat merusak akal. Allah ‘azza wa jalla telah menjelaskan akan bahaya buta hati melalui firman-Nya:فَإِنَّهَا لَا تَعْمَى الْأَبْصَارُ وَلَكِنْ تَعْمَى الْقُلُوبُ الَّتِي فِي الصُّدُورِ“Sebab, bukanlah mata yang menjadi buta, tetapi hati yang ada di dalam dadalah yang menjadi buta” (Qs. Al Hajj: 46).Maksudnya, kebutaan yang menimpa hati adalah kebutaan hakiki yang menyebabkan kerugian di dunia dan akhirat. Dan hal ini disebabkan karena meninggalkan jalan petunjuk dan meniti jalan kesesatan, sebagaimana yang Allah kisahkan tentang kaum Nabi Shaleh:وَأَمَّا ثَمُودُ فَهَدَيْنَاهُمْ فَاسْتَحَبُّوا الْعَمَى عَلَى الْهُدَى“Adapun kaum Tsamud, maka mereka telah Kami beri petunjuk tetapi mereka lebih menyukai kebutaan (kesesatan) daripada petunjuk,“ (Qs. Fushshilat: 17).Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:نِعْمَتَانِ مَغْبُوْنٌ فِيْهِمَا كَثِيْرٌ مِنَ النَّاسِ: الصِّحَّةُ وَالفَرَاغُ“Ada dua nikmat yang banyak membuat manusia menjadi tertipu, yaitu: sehat dan waktu luang.” (Hr. Bukhari, no. 6412).Hadits ini merupakan hadits pertama dalam Kitab Raqa’iq dari Shahih Bukhari. Maknanya, barangsiapa yang memanfaatkan kesehatan dan waktu luang pada hal-hal yang dapat mendatangkan kebaikan maka akan beruntung. Dan barangsiapa yang memanfaatkannya untuk hal-hal selain itu maka ia tertipu dan rugi. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:حُفَّتِ الْجَنَّةُ بِالْمَكَارِهِ، وَحُفَّتِ النَّارُ بِالشَّهَوَاتِ“Surga dikelilingi oleh hal-hal yang tidak disukai sedangkan neraka dikelilingi oleh hal-hal yang berbau syahwat”. (Hr. Bukhari, No. 6478 dan Muslim, No. 7130 dengan lafazhnya).Maknanya, jalan menuju surga itu sulit dan melelahkan; butuh perjuangan melawan setan dan hawa nafsu yang selalu menyuruh pada keburukan. Oleh karen itu, seorang muslim harus bersabar dalam ketaatan meskipun terasa berat sebab hasilnya pasti terpuji. Sementara itu, jalan menuju neraka penuh dengan hal-hal berbau syahwat yang disenangi jiwa. Ada yang haram dan ada pula yang mubah (boleh) namun berlebihan dan melampaui batas. Karena itu, seorang muslim harus bersabar; jangan sampai berbuat maksiat meskipun jiwa cenderung melakukannya. Sebab, akhir daripada kemaksiatan adalah kerugian. Ketaatan memang terasa berat bagi jiwa sebab ia pahit dan tak terlihat manisnya sedangkan kemaksiatan terasa ringan dilakukan karena ia terasa manis dan tak terlihat rasa pahitnya.Bila laki-laki menggunakan gadget untuk melihat wanita (yang tidak halal) dan wanita menggunakan untuk melihat laki-laki (yang tidak halal) serta perilaku keji lain, maka hal ini termasuk perilaku zina, sebagaimana sabda Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam Shahih Muslim (hadits no. 6754) yang diriwayatkan dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu:كُتِبَ عَلَى ابْنِ آدَمَ نَصِيبُهُ مِنَ الزِّنَا، مُدْرِكٌ ذَلِكَ لَا مَحَالَةَ، فَالْعَيْنَانِ زِنَاهُمَا النَّظَرُ، وَالْأُذُنَانِ زِنَاهُمَا الِاسْتِمَاعُ، وَاللِّسَانُ زِنَاهُ الْكَلَامُ، وَالْيَدُ زِنَاهَا الْبَطْشُ، وَالرِّجْلُ زِنَاهَا الْخُطَا، وَالْقَلْبُ يَهْوَى وَيَتَمَنَّى، وَيُصَدِّقُ ذَلِكَ الْفَرْجُ وَيُكَذِّبُهُ“Telah ditentukan atas anak Adam (manusia) bagian zinanya. Ia akan mendapatkannya dan tidak bisa dihindari. Zina kedua mata adalah memandang, zina kedua telinga adalah mendengar, zina lisan adalah berbicara, zina tangan adalah memegang (wanita yang bukan mahram), zina kaki adalah melangkang, zina hati adalah berkeinginan dan berangan-angan, dan kemaluanlah yang membenarkan atau mendustakan semua itu.”Fitnah yang ditimbulkan gadget sangatlah besar dan berbahaya berhubung ia ada dalam genggaman orang dewasa maupun anak kecil; ada di rumah mereka siang dan malam. Kepedulian para ayah dan siapa saja yang mempunyai kekuasaan khusus terhadap keselamatan orang-orang yang berada di bawah tanggung jawab mereka dari penyalahgunaan ponsel (untuk tujuan buruk, pen) adalah wajib ‘ain berdasarkan firman Allah ‘azza wa jalla:يَآ أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا قُوا أَنْفُسَكُمْ وَأَهْلِيكُمْ نَارًا وَقُودُهَا النَّاسُ وَالْحِجَارَةُ عَلَيْهَا مَلَائِكَةٌ غِلَاظٌ شِدَادٌ لَا يَعْصُونَ اللَّهَ مَا أَمَرَهُمْ وَيَفْعَلُونَ مَا يُؤْمَرُونَ“Hai orang-orang yang beriman, peliharalah dirimu dan keluargamu dari api neraka yang bahan bakarnya adalah manusia dan batu; penjaganya malaikat-malaikat yang kasar, keras, dan tidak mendurhakai Allah terhadap apa yang diperintahkan-Nya dan selalu mengerjakan apa yang diperintahkan.” (Qs. At Tahrim: 6)Juga sabda Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam:كُلُّكُمْ رَاعٍ، وَكُلُّكُمْ مَسْئُولٌ عَنْ رَعِيَّتِهِ، الإِمَامُ رَاعٍ وَمَسْئُولٌ عَنْ رَعِيَّتِهِ، وَالرَّجُلُ رَاعٍ فِي أَهْلِهِ وَهُوَ مَسْئُولٌ عَنْ رَعِيَّتِهِ“Kalian adalah pemimpin dan kalian akan dimintai pertanggungjawaban tentang kepemimpinan kalian. Seorang imam (kepala negara) adalah pemimpin dan ia akan ditanyai tentang kepemimpinannya. Seorang laki-laki (kepala rumah tangga) adalah pemimpin dalam keluarganya dan ia akan ditanyai tentang kepemimpinanya.” (Hr. Bukhari, no 893 dan Muslim, no: 4724 dari Abdullah bin Umar radhiyallahu ‘anhuma)Mudah-mudahan Allah memberikan taufiq kepada kaum muslimin untuk mengerjakan semua kebaikan, di mana pun mereka berada, baik pemerintah maupun rakyatnya, laki-laki maupun perempuan, yang besar maupun yang kecil. Juga menjaga mereka dari semua bentuk keburukan yang tampak maupun yang tersembunyi. Sesungguhnya Dia Maha Mendengar lagi Maha Memperkenankan doa.Semoga Allah senantiasa melimpahkan shalawat, salam, dan berkah kepada Nabi kita Muhammad berserta keluarga dan para sahabatnya.***Madinah, 10 Shafar 1438 HDiterjemahkan dari artikel berjudul ihdzaruu ‘ama bashaa’irikum wa abshaarikum bi an nazhar fii al jawwaalaat wa syibhuhaa ayyuhal muslimun karya Syaikh Abdul Muhsin Al Abbad Al Badr. Sumber: http://al-abbaad.com/articles/677810Penerjemah: Abu Faris Lanlan Tuhfatul LanfasEditor: Ust. Ridho Abdillah, Lc., MA.Artikel Muslim.or.id🔍 Makiyyah Dan Madaniyyah, Hadits Tentang Berbagi Ilmu, Pengertian Bid'ah Dan Contohnya, Nur Nabi Muhammad Saw, Pesantren Minhajul Haq Purwakarta
Syaikh Abdul Muhsin Al Abbad Al BadrBismillahirrahmanirahimSegala puji bagi Allah Rabb semesta alam. Shalawat, salam, dan berkah, semoga Allah limpahkan kepada hamba dan rasul-Nya; Nabi kita Muhammad beserta keluarga, para sahabat dan orang-orang yang mengikuti mereka dengan baik hingga hari pembalasan.Amma ba’du. Nikmat terbesar yang Allah karuniakan kepada kaum muslimin adalah hidayah Islam dan pembebasan dari kegelapan menuju cahaya. Hidayah Islam merupkan nikmat yang tidak dapat dibandingkan dengan nikmat apa pun. Di antara nikmat terbesar yang Allah karuniakan kepada seorang Muslim, setelah Islam, ialah nikmat akal dan kesehatan. Maka, sebagai bentuk syukur kepada Allah ‘azza wa jalla atas nikmat ini ialah menggunakan nikmat tersebut dalam rangka taat kepada Allah dan untuk hal-hal yang dapat mendatangkan kebahagiaan di dunia dan akhirat. Selain itu, juga tidak menggunakan nikmat ini untuk bermaksiat kepada Allah dan untuk hal-hal yang dapat memadaratkan di dunia dan akhirat.Dewasa ini, penggunaan gadget adalah suatu hal yang sangat marak dan lumrah. Ini merupakan nikmat, bila dimanfaatkan untuk kebaikan, dan menjadi bencana, bila digunakan untuk keburukan. Orang berakal, yang ingin menasehati diri sendiri, ialah yang hanya menggunakan barang-barang tersebut untuk kebaikan di dunia dan akhirat, seperti: untuk komunikasi yang mubah dan menimba ilmu yang bermanfaat.Adapun penggunaan gadget untuk selain tujuan di atas, yang dapat menimbulkan madharat bagi seorang muslim di dunia dan akhirat, maka wajib dihindari. Hal ini agar ia selamat dari penyakit buta mata dan hati. Ini mengingat bahwa cahaya yang berasal dari ponsel (dan semisalnya) dapat menurunkan kemampuan mata, bila dibarengi dengan intensitas yang tinggi dalam bermain gadget. Bahkan, terkadang bisa menyebabkan kebutaan; hilangnya nikmat mata. Lebih dari itu, juga bisa menyebabkan buta hati. Hal yang bisa menyebabkan seorang muslim terkena berbagai macam penyakit syahwat yang dapat merusak akhlak dan penyakit syubhat yang dapat merusak akal. Allah ‘azza wa jalla telah menjelaskan akan bahaya buta hati melalui firman-Nya:فَإِنَّهَا لَا تَعْمَى الْأَبْصَارُ وَلَكِنْ تَعْمَى الْقُلُوبُ الَّتِي فِي الصُّدُورِ“Sebab, bukanlah mata yang menjadi buta, tetapi hati yang ada di dalam dadalah yang menjadi buta” (Qs. Al Hajj: 46).Maksudnya, kebutaan yang menimpa hati adalah kebutaan hakiki yang menyebabkan kerugian di dunia dan akhirat. Dan hal ini disebabkan karena meninggalkan jalan petunjuk dan meniti jalan kesesatan, sebagaimana yang Allah kisahkan tentang kaum Nabi Shaleh:وَأَمَّا ثَمُودُ فَهَدَيْنَاهُمْ فَاسْتَحَبُّوا الْعَمَى عَلَى الْهُدَى“Adapun kaum Tsamud, maka mereka telah Kami beri petunjuk tetapi mereka lebih menyukai kebutaan (kesesatan) daripada petunjuk,“ (Qs. Fushshilat: 17).Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:نِعْمَتَانِ مَغْبُوْنٌ فِيْهِمَا كَثِيْرٌ مِنَ النَّاسِ: الصِّحَّةُ وَالفَرَاغُ“Ada dua nikmat yang banyak membuat manusia menjadi tertipu, yaitu: sehat dan waktu luang.” (Hr. Bukhari, no. 6412).Hadits ini merupakan hadits pertama dalam Kitab Raqa’iq dari Shahih Bukhari. Maknanya, barangsiapa yang memanfaatkan kesehatan dan waktu luang pada hal-hal yang dapat mendatangkan kebaikan maka akan beruntung. Dan barangsiapa yang memanfaatkannya untuk hal-hal selain itu maka ia tertipu dan rugi. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:حُفَّتِ الْجَنَّةُ بِالْمَكَارِهِ، وَحُفَّتِ النَّارُ بِالشَّهَوَاتِ“Surga dikelilingi oleh hal-hal yang tidak disukai sedangkan neraka dikelilingi oleh hal-hal yang berbau syahwat”. (Hr. Bukhari, No. 6478 dan Muslim, No. 7130 dengan lafazhnya).Maknanya, jalan menuju surga itu sulit dan melelahkan; butuh perjuangan melawan setan dan hawa nafsu yang selalu menyuruh pada keburukan. Oleh karen itu, seorang muslim harus bersabar dalam ketaatan meskipun terasa berat sebab hasilnya pasti terpuji. Sementara itu, jalan menuju neraka penuh dengan hal-hal berbau syahwat yang disenangi jiwa. Ada yang haram dan ada pula yang mubah (boleh) namun berlebihan dan melampaui batas. Karena itu, seorang muslim harus bersabar; jangan sampai berbuat maksiat meskipun jiwa cenderung melakukannya. Sebab, akhir daripada kemaksiatan adalah kerugian. Ketaatan memang terasa berat bagi jiwa sebab ia pahit dan tak terlihat manisnya sedangkan kemaksiatan terasa ringan dilakukan karena ia terasa manis dan tak terlihat rasa pahitnya.Bila laki-laki menggunakan gadget untuk melihat wanita (yang tidak halal) dan wanita menggunakan untuk melihat laki-laki (yang tidak halal) serta perilaku keji lain, maka hal ini termasuk perilaku zina, sebagaimana sabda Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam Shahih Muslim (hadits no. 6754) yang diriwayatkan dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu:كُتِبَ عَلَى ابْنِ آدَمَ نَصِيبُهُ مِنَ الزِّنَا، مُدْرِكٌ ذَلِكَ لَا مَحَالَةَ، فَالْعَيْنَانِ زِنَاهُمَا النَّظَرُ، وَالْأُذُنَانِ زِنَاهُمَا الِاسْتِمَاعُ، وَاللِّسَانُ زِنَاهُ الْكَلَامُ، وَالْيَدُ زِنَاهَا الْبَطْشُ، وَالرِّجْلُ زِنَاهَا الْخُطَا، وَالْقَلْبُ يَهْوَى وَيَتَمَنَّى، وَيُصَدِّقُ ذَلِكَ الْفَرْجُ وَيُكَذِّبُهُ“Telah ditentukan atas anak Adam (manusia) bagian zinanya. Ia akan mendapatkannya dan tidak bisa dihindari. Zina kedua mata adalah memandang, zina kedua telinga adalah mendengar, zina lisan adalah berbicara, zina tangan adalah memegang (wanita yang bukan mahram), zina kaki adalah melangkang, zina hati adalah berkeinginan dan berangan-angan, dan kemaluanlah yang membenarkan atau mendustakan semua itu.”Fitnah yang ditimbulkan gadget sangatlah besar dan berbahaya berhubung ia ada dalam genggaman orang dewasa maupun anak kecil; ada di rumah mereka siang dan malam. Kepedulian para ayah dan siapa saja yang mempunyai kekuasaan khusus terhadap keselamatan orang-orang yang berada di bawah tanggung jawab mereka dari penyalahgunaan ponsel (untuk tujuan buruk, pen) adalah wajib ‘ain berdasarkan firman Allah ‘azza wa jalla:يَآ أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا قُوا أَنْفُسَكُمْ وَأَهْلِيكُمْ نَارًا وَقُودُهَا النَّاسُ وَالْحِجَارَةُ عَلَيْهَا مَلَائِكَةٌ غِلَاظٌ شِدَادٌ لَا يَعْصُونَ اللَّهَ مَا أَمَرَهُمْ وَيَفْعَلُونَ مَا يُؤْمَرُونَ“Hai orang-orang yang beriman, peliharalah dirimu dan keluargamu dari api neraka yang bahan bakarnya adalah manusia dan batu; penjaganya malaikat-malaikat yang kasar, keras, dan tidak mendurhakai Allah terhadap apa yang diperintahkan-Nya dan selalu mengerjakan apa yang diperintahkan.” (Qs. At Tahrim: 6)Juga sabda Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam:كُلُّكُمْ رَاعٍ، وَكُلُّكُمْ مَسْئُولٌ عَنْ رَعِيَّتِهِ، الإِمَامُ رَاعٍ وَمَسْئُولٌ عَنْ رَعِيَّتِهِ، وَالرَّجُلُ رَاعٍ فِي أَهْلِهِ وَهُوَ مَسْئُولٌ عَنْ رَعِيَّتِهِ“Kalian adalah pemimpin dan kalian akan dimintai pertanggungjawaban tentang kepemimpinan kalian. Seorang imam (kepala negara) adalah pemimpin dan ia akan ditanyai tentang kepemimpinannya. Seorang laki-laki (kepala rumah tangga) adalah pemimpin dalam keluarganya dan ia akan ditanyai tentang kepemimpinanya.” (Hr. Bukhari, no 893 dan Muslim, no: 4724 dari Abdullah bin Umar radhiyallahu ‘anhuma)Mudah-mudahan Allah memberikan taufiq kepada kaum muslimin untuk mengerjakan semua kebaikan, di mana pun mereka berada, baik pemerintah maupun rakyatnya, laki-laki maupun perempuan, yang besar maupun yang kecil. Juga menjaga mereka dari semua bentuk keburukan yang tampak maupun yang tersembunyi. Sesungguhnya Dia Maha Mendengar lagi Maha Memperkenankan doa.Semoga Allah senantiasa melimpahkan shalawat, salam, dan berkah kepada Nabi kita Muhammad berserta keluarga dan para sahabatnya.***Madinah, 10 Shafar 1438 HDiterjemahkan dari artikel berjudul ihdzaruu ‘ama bashaa’irikum wa abshaarikum bi an nazhar fii al jawwaalaat wa syibhuhaa ayyuhal muslimun karya Syaikh Abdul Muhsin Al Abbad Al Badr. Sumber: http://al-abbaad.com/articles/677810Penerjemah: Abu Faris Lanlan Tuhfatul LanfasEditor: Ust. Ridho Abdillah, Lc., MA.Artikel Muslim.or.id🔍 Makiyyah Dan Madaniyyah, Hadits Tentang Berbagi Ilmu, Pengertian Bid'ah Dan Contohnya, Nur Nabi Muhammad Saw, Pesantren Minhajul Haq Purwakarta


Syaikh Abdul Muhsin Al Abbad Al BadrBismillahirrahmanirahimSegala puji bagi Allah Rabb semesta alam. Shalawat, salam, dan berkah, semoga Allah limpahkan kepada hamba dan rasul-Nya; Nabi kita Muhammad beserta keluarga, para sahabat dan orang-orang yang mengikuti mereka dengan baik hingga hari pembalasan.Amma ba’du. Nikmat terbesar yang Allah karuniakan kepada kaum muslimin adalah hidayah Islam dan pembebasan dari kegelapan menuju cahaya. Hidayah Islam merupkan nikmat yang tidak dapat dibandingkan dengan nikmat apa pun. Di antara nikmat terbesar yang Allah karuniakan kepada seorang Muslim, setelah Islam, ialah nikmat akal dan kesehatan. Maka, sebagai bentuk syukur kepada Allah ‘azza wa jalla atas nikmat ini ialah menggunakan nikmat tersebut dalam rangka taat kepada Allah dan untuk hal-hal yang dapat mendatangkan kebahagiaan di dunia dan akhirat. Selain itu, juga tidak menggunakan nikmat ini untuk bermaksiat kepada Allah dan untuk hal-hal yang dapat memadaratkan di dunia dan akhirat.Dewasa ini, penggunaan gadget adalah suatu hal yang sangat marak dan lumrah. Ini merupakan nikmat, bila dimanfaatkan untuk kebaikan, dan menjadi bencana, bila digunakan untuk keburukan. Orang berakal, yang ingin menasehati diri sendiri, ialah yang hanya menggunakan barang-barang tersebut untuk kebaikan di dunia dan akhirat, seperti: untuk komunikasi yang mubah dan menimba ilmu yang bermanfaat.Adapun penggunaan gadget untuk selain tujuan di atas, yang dapat menimbulkan madharat bagi seorang muslim di dunia dan akhirat, maka wajib dihindari. Hal ini agar ia selamat dari penyakit buta mata dan hati. Ini mengingat bahwa cahaya yang berasal dari ponsel (dan semisalnya) dapat menurunkan kemampuan mata, bila dibarengi dengan intensitas yang tinggi dalam bermain gadget. Bahkan, terkadang bisa menyebabkan kebutaan; hilangnya nikmat mata. Lebih dari itu, juga bisa menyebabkan buta hati. Hal yang bisa menyebabkan seorang muslim terkena berbagai macam penyakit syahwat yang dapat merusak akhlak dan penyakit syubhat yang dapat merusak akal. Allah ‘azza wa jalla telah menjelaskan akan bahaya buta hati melalui firman-Nya:فَإِنَّهَا لَا تَعْمَى الْأَبْصَارُ وَلَكِنْ تَعْمَى الْقُلُوبُ الَّتِي فِي الصُّدُورِ“Sebab, bukanlah mata yang menjadi buta, tetapi hati yang ada di dalam dadalah yang menjadi buta” (Qs. Al Hajj: 46).Maksudnya, kebutaan yang menimpa hati adalah kebutaan hakiki yang menyebabkan kerugian di dunia dan akhirat. Dan hal ini disebabkan karena meninggalkan jalan petunjuk dan meniti jalan kesesatan, sebagaimana yang Allah kisahkan tentang kaum Nabi Shaleh:وَأَمَّا ثَمُودُ فَهَدَيْنَاهُمْ فَاسْتَحَبُّوا الْعَمَى عَلَى الْهُدَى“Adapun kaum Tsamud, maka mereka telah Kami beri petunjuk tetapi mereka lebih menyukai kebutaan (kesesatan) daripada petunjuk,“ (Qs. Fushshilat: 17).Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:نِعْمَتَانِ مَغْبُوْنٌ فِيْهِمَا كَثِيْرٌ مِنَ النَّاسِ: الصِّحَّةُ وَالفَرَاغُ“Ada dua nikmat yang banyak membuat manusia menjadi tertipu, yaitu: sehat dan waktu luang.” (Hr. Bukhari, no. 6412).Hadits ini merupakan hadits pertama dalam Kitab Raqa’iq dari Shahih Bukhari. Maknanya, barangsiapa yang memanfaatkan kesehatan dan waktu luang pada hal-hal yang dapat mendatangkan kebaikan maka akan beruntung. Dan barangsiapa yang memanfaatkannya untuk hal-hal selain itu maka ia tertipu dan rugi. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:حُفَّتِ الْجَنَّةُ بِالْمَكَارِهِ، وَحُفَّتِ النَّارُ بِالشَّهَوَاتِ“Surga dikelilingi oleh hal-hal yang tidak disukai sedangkan neraka dikelilingi oleh hal-hal yang berbau syahwat”. (Hr. Bukhari, No. 6478 dan Muslim, No. 7130 dengan lafazhnya).Maknanya, jalan menuju surga itu sulit dan melelahkan; butuh perjuangan melawan setan dan hawa nafsu yang selalu menyuruh pada keburukan. Oleh karen itu, seorang muslim harus bersabar dalam ketaatan meskipun terasa berat sebab hasilnya pasti terpuji. Sementara itu, jalan menuju neraka penuh dengan hal-hal berbau syahwat yang disenangi jiwa. Ada yang haram dan ada pula yang mubah (boleh) namun berlebihan dan melampaui batas. Karena itu, seorang muslim harus bersabar; jangan sampai berbuat maksiat meskipun jiwa cenderung melakukannya. Sebab, akhir daripada kemaksiatan adalah kerugian. Ketaatan memang terasa berat bagi jiwa sebab ia pahit dan tak terlihat manisnya sedangkan kemaksiatan terasa ringan dilakukan karena ia terasa manis dan tak terlihat rasa pahitnya.Bila laki-laki menggunakan gadget untuk melihat wanita (yang tidak halal) dan wanita menggunakan untuk melihat laki-laki (yang tidak halal) serta perilaku keji lain, maka hal ini termasuk perilaku zina, sebagaimana sabda Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam Shahih Muslim (hadits no. 6754) yang diriwayatkan dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu:كُتِبَ عَلَى ابْنِ آدَمَ نَصِيبُهُ مِنَ الزِّنَا، مُدْرِكٌ ذَلِكَ لَا مَحَالَةَ، فَالْعَيْنَانِ زِنَاهُمَا النَّظَرُ، وَالْأُذُنَانِ زِنَاهُمَا الِاسْتِمَاعُ، وَاللِّسَانُ زِنَاهُ الْكَلَامُ، وَالْيَدُ زِنَاهَا الْبَطْشُ، وَالرِّجْلُ زِنَاهَا الْخُطَا، وَالْقَلْبُ يَهْوَى وَيَتَمَنَّى، وَيُصَدِّقُ ذَلِكَ الْفَرْجُ وَيُكَذِّبُهُ“Telah ditentukan atas anak Adam (manusia) bagian zinanya. Ia akan mendapatkannya dan tidak bisa dihindari. Zina kedua mata adalah memandang, zina kedua telinga adalah mendengar, zina lisan adalah berbicara, zina tangan adalah memegang (wanita yang bukan mahram), zina kaki adalah melangkang, zina hati adalah berkeinginan dan berangan-angan, dan kemaluanlah yang membenarkan atau mendustakan semua itu.”Fitnah yang ditimbulkan gadget sangatlah besar dan berbahaya berhubung ia ada dalam genggaman orang dewasa maupun anak kecil; ada di rumah mereka siang dan malam. Kepedulian para ayah dan siapa saja yang mempunyai kekuasaan khusus terhadap keselamatan orang-orang yang berada di bawah tanggung jawab mereka dari penyalahgunaan ponsel (untuk tujuan buruk, pen) adalah wajib ‘ain berdasarkan firman Allah ‘azza wa jalla:يَآ أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا قُوا أَنْفُسَكُمْ وَأَهْلِيكُمْ نَارًا وَقُودُهَا النَّاسُ وَالْحِجَارَةُ عَلَيْهَا مَلَائِكَةٌ غِلَاظٌ شِدَادٌ لَا يَعْصُونَ اللَّهَ مَا أَمَرَهُمْ وَيَفْعَلُونَ مَا يُؤْمَرُونَ“Hai orang-orang yang beriman, peliharalah dirimu dan keluargamu dari api neraka yang bahan bakarnya adalah manusia dan batu; penjaganya malaikat-malaikat yang kasar, keras, dan tidak mendurhakai Allah terhadap apa yang diperintahkan-Nya dan selalu mengerjakan apa yang diperintahkan.” (Qs. At Tahrim: 6)Juga sabda Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam:كُلُّكُمْ رَاعٍ، وَكُلُّكُمْ مَسْئُولٌ عَنْ رَعِيَّتِهِ، الإِمَامُ رَاعٍ وَمَسْئُولٌ عَنْ رَعِيَّتِهِ، وَالرَّجُلُ رَاعٍ فِي أَهْلِهِ وَهُوَ مَسْئُولٌ عَنْ رَعِيَّتِهِ“Kalian adalah pemimpin dan kalian akan dimintai pertanggungjawaban tentang kepemimpinan kalian. Seorang imam (kepala negara) adalah pemimpin dan ia akan ditanyai tentang kepemimpinannya. Seorang laki-laki (kepala rumah tangga) adalah pemimpin dalam keluarganya dan ia akan ditanyai tentang kepemimpinanya.” (Hr. Bukhari, no 893 dan Muslim, no: 4724 dari Abdullah bin Umar radhiyallahu ‘anhuma)Mudah-mudahan Allah memberikan taufiq kepada kaum muslimin untuk mengerjakan semua kebaikan, di mana pun mereka berada, baik pemerintah maupun rakyatnya, laki-laki maupun perempuan, yang besar maupun yang kecil. Juga menjaga mereka dari semua bentuk keburukan yang tampak maupun yang tersembunyi. Sesungguhnya Dia Maha Mendengar lagi Maha Memperkenankan doa.Semoga Allah senantiasa melimpahkan shalawat, salam, dan berkah kepada Nabi kita Muhammad berserta keluarga dan para sahabatnya.***Madinah, 10 Shafar 1438 HDiterjemahkan dari artikel berjudul ihdzaruu ‘ama bashaa’irikum wa abshaarikum bi an nazhar fii al jawwaalaat wa syibhuhaa ayyuhal muslimun karya Syaikh Abdul Muhsin Al Abbad Al Badr. Sumber: http://al-abbaad.com/articles/677810Penerjemah: Abu Faris Lanlan Tuhfatul LanfasEditor: Ust. Ridho Abdillah, Lc., MA.Artikel Muslim.or.id🔍 Makiyyah Dan Madaniyyah, Hadits Tentang Berbagi Ilmu, Pengertian Bid'ah Dan Contohnya, Nur Nabi Muhammad Saw, Pesantren Minhajul Haq Purwakarta

“Peduli Muslim” ala Islam Jamaah (LDxx)

“Peduli Muslim” ala Islam Jamaah (LDxx)Diantara keistimewaan Sekte “Islam Jama’ah” adalah tidak pernah berpartisipasi menolong kaum muslimin di seluruh bumi ini, baik yang tertindas di Palestina, maupun sekarang di Suria. Bahkan saudara saudara kaum muslimin di Indonesia yang terkena musibah tidak pernah jadi acuan penyaluran dana merkea (kecuali jika warga negara Islam Jamaah yang terkena musibah). Ini semua dampak dari paham “Takfiri” (suka mengkafirkan secara ekstrim) yang mendalam di tubuh Islam Jama’ah. Sehingga hanya fokus memikirkan “orang dalam” dan tdk ada solidaritas buat “orang luar jama’ah yang statusnya kafir”. Kalaupun ada bantuan dan solidaritas kepada “orang luar” maka dilakuakn jika ada kemaslahatan buat Islam Jama’ah.(Hasil obrolan dengan bekas Islam Jama’ah yang dianggap murtad oleh mereka)

“Peduli Muslim” ala Islam Jamaah (LDxx)

“Peduli Muslim” ala Islam Jamaah (LDxx)Diantara keistimewaan Sekte “Islam Jama’ah” adalah tidak pernah berpartisipasi menolong kaum muslimin di seluruh bumi ini, baik yang tertindas di Palestina, maupun sekarang di Suria. Bahkan saudara saudara kaum muslimin di Indonesia yang terkena musibah tidak pernah jadi acuan penyaluran dana merkea (kecuali jika warga negara Islam Jamaah yang terkena musibah). Ini semua dampak dari paham “Takfiri” (suka mengkafirkan secara ekstrim) yang mendalam di tubuh Islam Jama’ah. Sehingga hanya fokus memikirkan “orang dalam” dan tdk ada solidaritas buat “orang luar jama’ah yang statusnya kafir”. Kalaupun ada bantuan dan solidaritas kepada “orang luar” maka dilakuakn jika ada kemaslahatan buat Islam Jama’ah.(Hasil obrolan dengan bekas Islam Jama’ah yang dianggap murtad oleh mereka)
“Peduli Muslim” ala Islam Jamaah (LDxx)Diantara keistimewaan Sekte “Islam Jama’ah” adalah tidak pernah berpartisipasi menolong kaum muslimin di seluruh bumi ini, baik yang tertindas di Palestina, maupun sekarang di Suria. Bahkan saudara saudara kaum muslimin di Indonesia yang terkena musibah tidak pernah jadi acuan penyaluran dana merkea (kecuali jika warga negara Islam Jamaah yang terkena musibah). Ini semua dampak dari paham “Takfiri” (suka mengkafirkan secara ekstrim) yang mendalam di tubuh Islam Jama’ah. Sehingga hanya fokus memikirkan “orang dalam” dan tdk ada solidaritas buat “orang luar jama’ah yang statusnya kafir”. Kalaupun ada bantuan dan solidaritas kepada “orang luar” maka dilakuakn jika ada kemaslahatan buat Islam Jama’ah.(Hasil obrolan dengan bekas Islam Jama’ah yang dianggap murtad oleh mereka)


“Peduli Muslim” ala Islam Jamaah (LDxx)Diantara keistimewaan Sekte “Islam Jama’ah” adalah tidak pernah berpartisipasi menolong kaum muslimin di seluruh bumi ini, baik yang tertindas di Palestina, maupun sekarang di Suria. Bahkan saudara saudara kaum muslimin di Indonesia yang terkena musibah tidak pernah jadi acuan penyaluran dana merkea (kecuali jika warga negara Islam Jamaah yang terkena musibah). Ini semua dampak dari paham “Takfiri” (suka mengkafirkan secara ekstrim) yang mendalam di tubuh Islam Jama’ah. Sehingga hanya fokus memikirkan “orang dalam” dan tdk ada solidaritas buat “orang luar jama’ah yang statusnya kafir”. Kalaupun ada bantuan dan solidaritas kepada “orang luar” maka dilakuakn jika ada kemaslahatan buat Islam Jama’ah.(Hasil obrolan dengan bekas Islam Jama’ah yang dianggap murtad oleh mereka)

Mulailah dengan Bismillah

Bacalah bismillah ketika akan memulai perkara yang penting (urgent).   Daftar Isi tutup 1. Dalil Anjuran Membaca Basmalah 2. Hukum Membaca Basmalah 2.1. Referensi: Dalil Anjuran Membaca Basmalah 1- Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, كُلُّ كَلَامٍ أَوْ أَمْرٍ ذِي بَالٍ لَا يُفْتَحُ بِذِكْرِ اللهِ فَهُوَ أَبْتَرُ – أَوْ قَالَ : أَقْطَعُ – “Setiap perkataan atau perkara penting yang tidak dibuka dengan dzikir pada Allah, maka terputus berkahnya.” (HR. Ahmad, 2: 359. Syaikh Syu’aib Al-Arnauth mengatakan bahwa sanad hadits ini dha’if)   2- Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, كُلُّ أَمْرٍ ذِيْ بَالٍ لاَ يُبْدَأُ فِيْهِ بِـ : بِسْمِ اللهِ الرَّحْمنِ الرَّحِيْمِ فَهُوَ أَبْتَرُ “Setiap perkara penting yang tidak dimulai dengan ‘bismillahirrahmanir rahiim’, amalan tersebut terputus berkahnya.” (HR. Al-Khatib dalam Al-Jami’, dari jalur Ar-Rahawai dalam Al-Arba’in, As-Subki dalam tabaqathnya)   3- Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, كُلُّ كَلاَمٍ لاَ يُبْدَأُ فِيهِ بِ لْحَمْدُ لِلَّهِ فَهُوَ أَجْذَمُ “Setiap pembicaraan yang tidak dimulai dengan ‘alhamdu’, maka berkahnya terputus.” (HR. Abu Daud, no. 4840; Ibnu Majah, no. 1894. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini dha’if)   4- Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, كُلُّ أَمْرٍ ذِى بَالٍ لاَ يُبْدَأُ فِيهِ بِالْحَمْدِ أَقْطَعُ “Setiap perkara penting yang tidak dimulai di dalamnya dengan ‘alhamdu’, maka berkahnya terputus.” (HR. Ibnu Majah, no. 1894; Abu Daud, no. 4840. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini dha’if. Begitu pula didha’ifkan oleh Syaikh Salim bin ‘Ied Al-Hilaly dalam Bahjah An-Nazhirin, 2: 434)   Sebagian ulama menghasankan hadits di atas, ada pula yang menshahihkannya. Yang menghasankan hadits tersebut adalah Imam Nawawi dan Ibnu Hajar. Sedangkan Ibnu Daqiq Al-‘Ied dan Ibnul Mulaqqin menyatakan bahwa hadits tersebut shahih. Mufti Kerajaan Saudi Arabia di masa silam, Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin ‘Abdillah bin Baz (lahir tahun 1909, meninggal dunia tahun 1990) dalam Majmu’ Fatawanya (25: 135) menyatakan bahwa sebagian ulama mendhaifkan hadits ini. Yang lebih tepat menurut Syaikh Ibnu Baz, hadits di atas dinilai hasan. Syaikh Muhammad Shalih Al-Munajjid menyatakan bahwa secara makna hadits tersebut bisa diterima dan diamalkan karena Allah Ta’ala memulai kitab suci Al-Qur’an dengan bismillah. Begitu pula Nabi Sulaiman ‘alaihis salam menulis surat pada penguasa Saba’ dengan bismillah sebagaimana disebutkan dalam ayat, إِنَّهُ مِنْ سُلَيْمَانَ وَإِنَّهُ بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ “Sesungguhnya surat itu, dari SuIaiman dan sesungguhnya (isi)nya: “Dengan menyebut nama Allah Yang Maha Pemurah lagi Maha Penyayang.” (QS. An-Naml: 30) Nabi kita shallallahu ‘alaihi wa sallam pun memulai suratnya pada Raja Heraklius dengan bismillah. Begitu pula kala berkhutbah, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memulainya dengan hamdu lillah dan memuji Allah Ta’ala. Kebanyakan ulama tetap menganjurkan membaca bismillah untuk perkara yang penting. (Fatwa Al-Islam Sual wa Jawab, no. 146079)   Dalam Al-Mawsu’ah Al-Fiqhiyyah (8: 92) dinyatakan, para fuqaha sepakat bahwa membaca bismillah disyari’atkan untuk (memulai) setiap perkara penting, untuk hal ibadah atau lainnya.   Beberapa hal yang disebutkan dalam Al-Mawsu’ah Al-Fiqhiyyah (8: 92) yang dianjurkan membaca bismillah di awalnya (karena sebagian dianjurkan dalam hadits diawali dulu dengan bismillah): Memulai membaca Al-Qur’an dan dzikir. Naik perahu dan kendaraan. Masuk rumah, masuk masjid dan keluar dari rumah dan masjid. Menyalakan dan memadamkan lampu. Sebelum bersetubuh yang halal. Ketika imam naik mimbar. Ketika akan tidur. Masuk dalam shalat sunnah. Menutup wadah (bejana). Memulai menulis. Menutupi mata mayit dan memasukkannya dalam liang lahat. Meletakkan tangan ketika membaca doa (ruqyah) pada anggota tubuh yang sakit. Disebutkan dalam kitab yang sama, bacaannya adalah “bismillah”, lengkapnya adalah “bismillahirrahmanir rahiim”. Jika lupa membaca bismillah atau meninggalkannya sengaja, maka tidak ada dosa untuknya. Namun jika dilakukan berpahala. Imam Nawawi Al-Bantani menyatakan bahwa bismillah dibaca pada suatu perkara yang penting atau pada perkara mubah dan tidak termasuk dalam suatu yang haram atau makruh. Namun bismillah tidak untuk suatu perkara yang remeh seperti menyapu kotoran binatang, dan bacaan bismillah bukanlah sebagai bacaan dzikir seperti tahlil. (Kasyifah As-Saja Syarh Safinah An-Najaa, hlm. 26)   Hukum Membaca Basmalah 1. Wajib: Ketika membaca surah Al-Fatihah 2. Sunnah: Ketika menjaharkan basmalah saat membaca surah Al-Fatihah – Sunnah kifayah: Ketika makan berjamaah, cukup salah satu membaca basmalah – Sunnah ‘aini: Ketika menulis kitab 3. Mubah: Ketika memulai sesuatu yang tidak terlalu penting, misal mengambil tisu lalu membaca basmalah 4. Haram: Memulai surah At-Taubah dengan basmalah 5. Makruh: Membaca basmalah ketika pertengahan surah At-Taubah Faedah Dr. Labib Najib dalam video di sini. Semoga bermanfaat dan jadi ilmu yang penuh berkah.   Referensi: Al-Mawsu’ah Al-Fiqhiyyah. Penerbit Kementrian Awqaf dan Urusan Islamiyah Kuwait. Bahjah An-Nazhirin Syarh Riyadh Ash-Shalihin. Cetakan pertama, tahun 1430 H. Syaikh Salim bin ‘Ied Al-Hilali. Penerbit Ibnul Jauzi. Kasyifah As-Saja Syarh Safinah An-Najaa. Cetakan pertama, tahun 1432 H. Syaikh Muhammad Nawawi Al-Jawi Al-Bantani At-Tanari Asy-Syafi’i. Penerbit Dar Ibnu Hazm. http://www.alifta.net/Fatawa/fatawaDetails.aspx?BookID=2&View=Page&PageNo=1&PageID=5433 https://islamqa.info/ar/146079 — Disusun @ DS, Panggang, Gunungkidul, 15 Safar 1438 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Rumaysho.Com, Channel Telegram @RumayshoCom, @DarushSholihin, @RemajaIslam Biar membuka Rumaysho.Com mudah, downloadlah aplikasi Rumaysho.Com lewat Play Store di sini. Tagsbismillah

Mulailah dengan Bismillah

Bacalah bismillah ketika akan memulai perkara yang penting (urgent).   Daftar Isi tutup 1. Dalil Anjuran Membaca Basmalah 2. Hukum Membaca Basmalah 2.1. Referensi: Dalil Anjuran Membaca Basmalah 1- Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, كُلُّ كَلَامٍ أَوْ أَمْرٍ ذِي بَالٍ لَا يُفْتَحُ بِذِكْرِ اللهِ فَهُوَ أَبْتَرُ – أَوْ قَالَ : أَقْطَعُ – “Setiap perkataan atau perkara penting yang tidak dibuka dengan dzikir pada Allah, maka terputus berkahnya.” (HR. Ahmad, 2: 359. Syaikh Syu’aib Al-Arnauth mengatakan bahwa sanad hadits ini dha’if)   2- Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, كُلُّ أَمْرٍ ذِيْ بَالٍ لاَ يُبْدَأُ فِيْهِ بِـ : بِسْمِ اللهِ الرَّحْمنِ الرَّحِيْمِ فَهُوَ أَبْتَرُ “Setiap perkara penting yang tidak dimulai dengan ‘bismillahirrahmanir rahiim’, amalan tersebut terputus berkahnya.” (HR. Al-Khatib dalam Al-Jami’, dari jalur Ar-Rahawai dalam Al-Arba’in, As-Subki dalam tabaqathnya)   3- Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, كُلُّ كَلاَمٍ لاَ يُبْدَأُ فِيهِ بِ لْحَمْدُ لِلَّهِ فَهُوَ أَجْذَمُ “Setiap pembicaraan yang tidak dimulai dengan ‘alhamdu’, maka berkahnya terputus.” (HR. Abu Daud, no. 4840; Ibnu Majah, no. 1894. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini dha’if)   4- Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, كُلُّ أَمْرٍ ذِى بَالٍ لاَ يُبْدَأُ فِيهِ بِالْحَمْدِ أَقْطَعُ “Setiap perkara penting yang tidak dimulai di dalamnya dengan ‘alhamdu’, maka berkahnya terputus.” (HR. Ibnu Majah, no. 1894; Abu Daud, no. 4840. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini dha’if. Begitu pula didha’ifkan oleh Syaikh Salim bin ‘Ied Al-Hilaly dalam Bahjah An-Nazhirin, 2: 434)   Sebagian ulama menghasankan hadits di atas, ada pula yang menshahihkannya. Yang menghasankan hadits tersebut adalah Imam Nawawi dan Ibnu Hajar. Sedangkan Ibnu Daqiq Al-‘Ied dan Ibnul Mulaqqin menyatakan bahwa hadits tersebut shahih. Mufti Kerajaan Saudi Arabia di masa silam, Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin ‘Abdillah bin Baz (lahir tahun 1909, meninggal dunia tahun 1990) dalam Majmu’ Fatawanya (25: 135) menyatakan bahwa sebagian ulama mendhaifkan hadits ini. Yang lebih tepat menurut Syaikh Ibnu Baz, hadits di atas dinilai hasan. Syaikh Muhammad Shalih Al-Munajjid menyatakan bahwa secara makna hadits tersebut bisa diterima dan diamalkan karena Allah Ta’ala memulai kitab suci Al-Qur’an dengan bismillah. Begitu pula Nabi Sulaiman ‘alaihis salam menulis surat pada penguasa Saba’ dengan bismillah sebagaimana disebutkan dalam ayat, إِنَّهُ مِنْ سُلَيْمَانَ وَإِنَّهُ بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ “Sesungguhnya surat itu, dari SuIaiman dan sesungguhnya (isi)nya: “Dengan menyebut nama Allah Yang Maha Pemurah lagi Maha Penyayang.” (QS. An-Naml: 30) Nabi kita shallallahu ‘alaihi wa sallam pun memulai suratnya pada Raja Heraklius dengan bismillah. Begitu pula kala berkhutbah, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memulainya dengan hamdu lillah dan memuji Allah Ta’ala. Kebanyakan ulama tetap menganjurkan membaca bismillah untuk perkara yang penting. (Fatwa Al-Islam Sual wa Jawab, no. 146079)   Dalam Al-Mawsu’ah Al-Fiqhiyyah (8: 92) dinyatakan, para fuqaha sepakat bahwa membaca bismillah disyari’atkan untuk (memulai) setiap perkara penting, untuk hal ibadah atau lainnya.   Beberapa hal yang disebutkan dalam Al-Mawsu’ah Al-Fiqhiyyah (8: 92) yang dianjurkan membaca bismillah di awalnya (karena sebagian dianjurkan dalam hadits diawali dulu dengan bismillah): Memulai membaca Al-Qur’an dan dzikir. Naik perahu dan kendaraan. Masuk rumah, masuk masjid dan keluar dari rumah dan masjid. Menyalakan dan memadamkan lampu. Sebelum bersetubuh yang halal. Ketika imam naik mimbar. Ketika akan tidur. Masuk dalam shalat sunnah. Menutup wadah (bejana). Memulai menulis. Menutupi mata mayit dan memasukkannya dalam liang lahat. Meletakkan tangan ketika membaca doa (ruqyah) pada anggota tubuh yang sakit. Disebutkan dalam kitab yang sama, bacaannya adalah “bismillah”, lengkapnya adalah “bismillahirrahmanir rahiim”. Jika lupa membaca bismillah atau meninggalkannya sengaja, maka tidak ada dosa untuknya. Namun jika dilakukan berpahala. Imam Nawawi Al-Bantani menyatakan bahwa bismillah dibaca pada suatu perkara yang penting atau pada perkara mubah dan tidak termasuk dalam suatu yang haram atau makruh. Namun bismillah tidak untuk suatu perkara yang remeh seperti menyapu kotoran binatang, dan bacaan bismillah bukanlah sebagai bacaan dzikir seperti tahlil. (Kasyifah As-Saja Syarh Safinah An-Najaa, hlm. 26)   Hukum Membaca Basmalah 1. Wajib: Ketika membaca surah Al-Fatihah 2. Sunnah: Ketika menjaharkan basmalah saat membaca surah Al-Fatihah – Sunnah kifayah: Ketika makan berjamaah, cukup salah satu membaca basmalah – Sunnah ‘aini: Ketika menulis kitab 3. Mubah: Ketika memulai sesuatu yang tidak terlalu penting, misal mengambil tisu lalu membaca basmalah 4. Haram: Memulai surah At-Taubah dengan basmalah 5. Makruh: Membaca basmalah ketika pertengahan surah At-Taubah Faedah Dr. Labib Najib dalam video di sini. Semoga bermanfaat dan jadi ilmu yang penuh berkah.   Referensi: Al-Mawsu’ah Al-Fiqhiyyah. Penerbit Kementrian Awqaf dan Urusan Islamiyah Kuwait. Bahjah An-Nazhirin Syarh Riyadh Ash-Shalihin. Cetakan pertama, tahun 1430 H. Syaikh Salim bin ‘Ied Al-Hilali. Penerbit Ibnul Jauzi. Kasyifah As-Saja Syarh Safinah An-Najaa. Cetakan pertama, tahun 1432 H. Syaikh Muhammad Nawawi Al-Jawi Al-Bantani At-Tanari Asy-Syafi’i. Penerbit Dar Ibnu Hazm. http://www.alifta.net/Fatawa/fatawaDetails.aspx?BookID=2&View=Page&PageNo=1&PageID=5433 https://islamqa.info/ar/146079 — Disusun @ DS, Panggang, Gunungkidul, 15 Safar 1438 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Rumaysho.Com, Channel Telegram @RumayshoCom, @DarushSholihin, @RemajaIslam Biar membuka Rumaysho.Com mudah, downloadlah aplikasi Rumaysho.Com lewat Play Store di sini. Tagsbismillah
Bacalah bismillah ketika akan memulai perkara yang penting (urgent).   Daftar Isi tutup 1. Dalil Anjuran Membaca Basmalah 2. Hukum Membaca Basmalah 2.1. Referensi: Dalil Anjuran Membaca Basmalah 1- Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, كُلُّ كَلَامٍ أَوْ أَمْرٍ ذِي بَالٍ لَا يُفْتَحُ بِذِكْرِ اللهِ فَهُوَ أَبْتَرُ – أَوْ قَالَ : أَقْطَعُ – “Setiap perkataan atau perkara penting yang tidak dibuka dengan dzikir pada Allah, maka terputus berkahnya.” (HR. Ahmad, 2: 359. Syaikh Syu’aib Al-Arnauth mengatakan bahwa sanad hadits ini dha’if)   2- Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, كُلُّ أَمْرٍ ذِيْ بَالٍ لاَ يُبْدَأُ فِيْهِ بِـ : بِسْمِ اللهِ الرَّحْمنِ الرَّحِيْمِ فَهُوَ أَبْتَرُ “Setiap perkara penting yang tidak dimulai dengan ‘bismillahirrahmanir rahiim’, amalan tersebut terputus berkahnya.” (HR. Al-Khatib dalam Al-Jami’, dari jalur Ar-Rahawai dalam Al-Arba’in, As-Subki dalam tabaqathnya)   3- Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, كُلُّ كَلاَمٍ لاَ يُبْدَأُ فِيهِ بِ لْحَمْدُ لِلَّهِ فَهُوَ أَجْذَمُ “Setiap pembicaraan yang tidak dimulai dengan ‘alhamdu’, maka berkahnya terputus.” (HR. Abu Daud, no. 4840; Ibnu Majah, no. 1894. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini dha’if)   4- Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, كُلُّ أَمْرٍ ذِى بَالٍ لاَ يُبْدَأُ فِيهِ بِالْحَمْدِ أَقْطَعُ “Setiap perkara penting yang tidak dimulai di dalamnya dengan ‘alhamdu’, maka berkahnya terputus.” (HR. Ibnu Majah, no. 1894; Abu Daud, no. 4840. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini dha’if. Begitu pula didha’ifkan oleh Syaikh Salim bin ‘Ied Al-Hilaly dalam Bahjah An-Nazhirin, 2: 434)   Sebagian ulama menghasankan hadits di atas, ada pula yang menshahihkannya. Yang menghasankan hadits tersebut adalah Imam Nawawi dan Ibnu Hajar. Sedangkan Ibnu Daqiq Al-‘Ied dan Ibnul Mulaqqin menyatakan bahwa hadits tersebut shahih. Mufti Kerajaan Saudi Arabia di masa silam, Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin ‘Abdillah bin Baz (lahir tahun 1909, meninggal dunia tahun 1990) dalam Majmu’ Fatawanya (25: 135) menyatakan bahwa sebagian ulama mendhaifkan hadits ini. Yang lebih tepat menurut Syaikh Ibnu Baz, hadits di atas dinilai hasan. Syaikh Muhammad Shalih Al-Munajjid menyatakan bahwa secara makna hadits tersebut bisa diterima dan diamalkan karena Allah Ta’ala memulai kitab suci Al-Qur’an dengan bismillah. Begitu pula Nabi Sulaiman ‘alaihis salam menulis surat pada penguasa Saba’ dengan bismillah sebagaimana disebutkan dalam ayat, إِنَّهُ مِنْ سُلَيْمَانَ وَإِنَّهُ بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ “Sesungguhnya surat itu, dari SuIaiman dan sesungguhnya (isi)nya: “Dengan menyebut nama Allah Yang Maha Pemurah lagi Maha Penyayang.” (QS. An-Naml: 30) Nabi kita shallallahu ‘alaihi wa sallam pun memulai suratnya pada Raja Heraklius dengan bismillah. Begitu pula kala berkhutbah, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memulainya dengan hamdu lillah dan memuji Allah Ta’ala. Kebanyakan ulama tetap menganjurkan membaca bismillah untuk perkara yang penting. (Fatwa Al-Islam Sual wa Jawab, no. 146079)   Dalam Al-Mawsu’ah Al-Fiqhiyyah (8: 92) dinyatakan, para fuqaha sepakat bahwa membaca bismillah disyari’atkan untuk (memulai) setiap perkara penting, untuk hal ibadah atau lainnya.   Beberapa hal yang disebutkan dalam Al-Mawsu’ah Al-Fiqhiyyah (8: 92) yang dianjurkan membaca bismillah di awalnya (karena sebagian dianjurkan dalam hadits diawali dulu dengan bismillah): Memulai membaca Al-Qur’an dan dzikir. Naik perahu dan kendaraan. Masuk rumah, masuk masjid dan keluar dari rumah dan masjid. Menyalakan dan memadamkan lampu. Sebelum bersetubuh yang halal. Ketika imam naik mimbar. Ketika akan tidur. Masuk dalam shalat sunnah. Menutup wadah (bejana). Memulai menulis. Menutupi mata mayit dan memasukkannya dalam liang lahat. Meletakkan tangan ketika membaca doa (ruqyah) pada anggota tubuh yang sakit. Disebutkan dalam kitab yang sama, bacaannya adalah “bismillah”, lengkapnya adalah “bismillahirrahmanir rahiim”. Jika lupa membaca bismillah atau meninggalkannya sengaja, maka tidak ada dosa untuknya. Namun jika dilakukan berpahala. Imam Nawawi Al-Bantani menyatakan bahwa bismillah dibaca pada suatu perkara yang penting atau pada perkara mubah dan tidak termasuk dalam suatu yang haram atau makruh. Namun bismillah tidak untuk suatu perkara yang remeh seperti menyapu kotoran binatang, dan bacaan bismillah bukanlah sebagai bacaan dzikir seperti tahlil. (Kasyifah As-Saja Syarh Safinah An-Najaa, hlm. 26)   Hukum Membaca Basmalah 1. Wajib: Ketika membaca surah Al-Fatihah 2. Sunnah: Ketika menjaharkan basmalah saat membaca surah Al-Fatihah – Sunnah kifayah: Ketika makan berjamaah, cukup salah satu membaca basmalah – Sunnah ‘aini: Ketika menulis kitab 3. Mubah: Ketika memulai sesuatu yang tidak terlalu penting, misal mengambil tisu lalu membaca basmalah 4. Haram: Memulai surah At-Taubah dengan basmalah 5. Makruh: Membaca basmalah ketika pertengahan surah At-Taubah Faedah Dr. Labib Najib dalam video di sini. Semoga bermanfaat dan jadi ilmu yang penuh berkah.   Referensi: Al-Mawsu’ah Al-Fiqhiyyah. Penerbit Kementrian Awqaf dan Urusan Islamiyah Kuwait. Bahjah An-Nazhirin Syarh Riyadh Ash-Shalihin. Cetakan pertama, tahun 1430 H. Syaikh Salim bin ‘Ied Al-Hilali. Penerbit Ibnul Jauzi. Kasyifah As-Saja Syarh Safinah An-Najaa. Cetakan pertama, tahun 1432 H. Syaikh Muhammad Nawawi Al-Jawi Al-Bantani At-Tanari Asy-Syafi’i. Penerbit Dar Ibnu Hazm. http://www.alifta.net/Fatawa/fatawaDetails.aspx?BookID=2&View=Page&PageNo=1&PageID=5433 https://islamqa.info/ar/146079 — Disusun @ DS, Panggang, Gunungkidul, 15 Safar 1438 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Rumaysho.Com, Channel Telegram @RumayshoCom, @DarushSholihin, @RemajaIslam Biar membuka Rumaysho.Com mudah, downloadlah aplikasi Rumaysho.Com lewat Play Store di sini. Tagsbismillah


Bacalah bismillah ketika akan memulai perkara yang penting (urgent).   Daftar Isi tutup 1. Dalil Anjuran Membaca Basmalah 2. Hukum Membaca Basmalah 2.1. Referensi: Dalil Anjuran Membaca Basmalah 1- Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, كُلُّ كَلَامٍ أَوْ أَمْرٍ ذِي بَالٍ لَا يُفْتَحُ بِذِكْرِ اللهِ فَهُوَ أَبْتَرُ – أَوْ قَالَ : أَقْطَعُ – “Setiap perkataan atau perkara penting yang tidak dibuka dengan dzikir pada Allah, maka terputus berkahnya.” (HR. Ahmad, 2: 359. Syaikh Syu’aib Al-Arnauth mengatakan bahwa sanad hadits ini dha’if)   2- Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, كُلُّ أَمْرٍ ذِيْ بَالٍ لاَ يُبْدَأُ فِيْهِ بِـ : بِسْمِ اللهِ الرَّحْمنِ الرَّحِيْمِ فَهُوَ أَبْتَرُ “Setiap perkara penting yang tidak dimulai dengan ‘bismillahirrahmanir rahiim’, amalan tersebut terputus berkahnya.” (HR. Al-Khatib dalam Al-Jami’, dari jalur Ar-Rahawai dalam Al-Arba’in, As-Subki dalam tabaqathnya)   3- Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, كُلُّ كَلاَمٍ لاَ يُبْدَأُ فِيهِ بِ لْحَمْدُ لِلَّهِ فَهُوَ أَجْذَمُ “Setiap pembicaraan yang tidak dimulai dengan ‘alhamdu’, maka berkahnya terputus.” (HR. Abu Daud, no. 4840; Ibnu Majah, no. 1894. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini dha’if)   4- Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, كُلُّ أَمْرٍ ذِى بَالٍ لاَ يُبْدَأُ فِيهِ بِالْحَمْدِ أَقْطَعُ “Setiap perkara penting yang tidak dimulai di dalamnya dengan ‘alhamdu’, maka berkahnya terputus.” (HR. Ibnu Majah, no. 1894; Abu Daud, no. 4840. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini dha’if. Begitu pula didha’ifkan oleh Syaikh Salim bin ‘Ied Al-Hilaly dalam Bahjah An-Nazhirin, 2: 434)   Sebagian ulama menghasankan hadits di atas, ada pula yang menshahihkannya. Yang menghasankan hadits tersebut adalah Imam Nawawi dan Ibnu Hajar. Sedangkan Ibnu Daqiq Al-‘Ied dan Ibnul Mulaqqin menyatakan bahwa hadits tersebut shahih. Mufti Kerajaan Saudi Arabia di masa silam, Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin ‘Abdillah bin Baz (lahir tahun 1909, meninggal dunia tahun 1990) dalam Majmu’ Fatawanya (25: 135) menyatakan bahwa sebagian ulama mendhaifkan hadits ini. Yang lebih tepat menurut Syaikh Ibnu Baz, hadits di atas dinilai hasan. Syaikh Muhammad Shalih Al-Munajjid menyatakan bahwa secara makna hadits tersebut bisa diterima dan diamalkan karena Allah Ta’ala memulai kitab suci Al-Qur’an dengan bismillah. Begitu pula Nabi Sulaiman ‘alaihis salam menulis surat pada penguasa Saba’ dengan bismillah sebagaimana disebutkan dalam ayat, إِنَّهُ مِنْ سُلَيْمَانَ وَإِنَّهُ بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ “Sesungguhnya surat itu, dari SuIaiman dan sesungguhnya (isi)nya: “Dengan menyebut nama Allah Yang Maha Pemurah lagi Maha Penyayang.” (QS. An-Naml: 30) Nabi kita shallallahu ‘alaihi wa sallam pun memulai suratnya pada Raja Heraklius dengan bismillah. Begitu pula kala berkhutbah, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memulainya dengan hamdu lillah dan memuji Allah Ta’ala. Kebanyakan ulama tetap menganjurkan membaca bismillah untuk perkara yang penting. (Fatwa Al-Islam Sual wa Jawab, no. 146079)   Dalam Al-Mawsu’ah Al-Fiqhiyyah (8: 92) dinyatakan, para fuqaha sepakat bahwa membaca bismillah disyari’atkan untuk (memulai) setiap perkara penting, untuk hal ibadah atau lainnya.   Beberapa hal yang disebutkan dalam Al-Mawsu’ah Al-Fiqhiyyah (8: 92) yang dianjurkan membaca bismillah di awalnya (karena sebagian dianjurkan dalam hadits diawali dulu dengan bismillah): Memulai membaca Al-Qur’an dan dzikir. Naik perahu dan kendaraan. Masuk rumah, masuk masjid dan keluar dari rumah dan masjid. Menyalakan dan memadamkan lampu. Sebelum bersetubuh yang halal. Ketika imam naik mimbar. Ketika akan tidur. Masuk dalam shalat sunnah. Menutup wadah (bejana). Memulai menulis. Menutupi mata mayit dan memasukkannya dalam liang lahat. Meletakkan tangan ketika membaca doa (ruqyah) pada anggota tubuh yang sakit. Disebutkan dalam kitab yang sama, bacaannya adalah “bismillah”, lengkapnya adalah “bismillahirrahmanir rahiim”. Jika lupa membaca bismillah atau meninggalkannya sengaja, maka tidak ada dosa untuknya. Namun jika dilakukan berpahala. Imam Nawawi Al-Bantani menyatakan bahwa bismillah dibaca pada suatu perkara yang penting atau pada perkara mubah dan tidak termasuk dalam suatu yang haram atau makruh. Namun bismillah tidak untuk suatu perkara yang remeh seperti menyapu kotoran binatang, dan bacaan bismillah bukanlah sebagai bacaan dzikir seperti tahlil. (Kasyifah As-Saja Syarh Safinah An-Najaa, hlm. 26)   Hukum Membaca Basmalah 1. Wajib: Ketika membaca surah Al-Fatihah 2. Sunnah: Ketika menjaharkan basmalah saat membaca surah Al-Fatihah – Sunnah kifayah: Ketika makan berjamaah, cukup salah satu membaca basmalah – Sunnah ‘aini: Ketika menulis kitab 3. Mubah: Ketika memulai sesuatu yang tidak terlalu penting, misal mengambil tisu lalu membaca basmalah 4. Haram: Memulai surah At-Taubah dengan basmalah 5. Makruh: Membaca basmalah ketika pertengahan surah At-Taubah Faedah Dr. Labib Najib dalam video di sini. Semoga bermanfaat dan jadi ilmu yang penuh berkah.   Referensi: Al-Mawsu’ah Al-Fiqhiyyah. Penerbit Kementrian Awqaf dan Urusan Islamiyah Kuwait. Bahjah An-Nazhirin Syarh Riyadh Ash-Shalihin. Cetakan pertama, tahun 1430 H. Syaikh Salim bin ‘Ied Al-Hilali. Penerbit Ibnul Jauzi. Kasyifah As-Saja Syarh Safinah An-Najaa. Cetakan pertama, tahun 1432 H. Syaikh Muhammad Nawawi Al-Jawi Al-Bantani At-Tanari Asy-Syafi’i. Penerbit Dar Ibnu Hazm. http://www.alifta.net/Fatawa/fatawaDetails.aspx?BookID=2&View=Page&PageNo=1&PageID=5433 https://islamqa.info/ar/146079 — Disusun @ DS, Panggang, Gunungkidul, 15 Safar 1438 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Rumaysho.Com, Channel Telegram @RumayshoCom, @DarushSholihin, @RemajaIslam Biar membuka Rumaysho.Com mudah, downloadlah aplikasi Rumaysho.Com lewat Play Store di sini. Tagsbismillah

Memulai Pertengahan Surat dengan Taawudz ataukah Bismillah?

Apa memulai membaca Al-Qur’an itu dengan bismillah atau ta’awudz ketika memulainya dari pertengahan surat? Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah, ulama besar kerajaan Saudi Arabia (lahir tahun 1929, meninggal dunia tahun 2001) pernah ditanya, “Wahai Syaikh yang mulia, kata sebagian ulama, disunnahkan membaca pertengahan surat dimulai dari bacaan bismillah sebagaimana kata Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, ‘Setiap perkara penting yang tidak dimulai di dalamnya dengan bismillahirrahmanirrahim, maka amalannya terputus berkahnya.’ Apakah membaca bismillah ketika itu disunnahkan ataukah tidak disyari’atkan?” Syaikh Al-‘Utsaimin menjawab, yang tepat membaca bismillah (basmalah) ketika memulai dari pertengahan surat tidaklah disunnahkan. Karena Allah Ta’ala berfirman, فَإِذَا قَرَأْتَ الْقُرْآنَ فَاسْتَعِذْ بِاللَّهِ مِنَ الشَّيْطَانِ الرَّجِيمِ “Apabila kamu membaca Al Quran hendaklah kamu meminta perlindungan kepada Allah dari syaitan yang terkutuk.” (QS. An-Nahl: 98) Dan kita tidak diperintahkan selain membaca ta’awudz ketika memulai membaca Al-Qur’an. Selama tidak ada dalil khusus, maka tetap memulai membaca Al-Qur’an dengan bacaan ta’awudz (berlindung kepada Allah dari godaan setan yang terkutuk). Ayat di atas mengkhususkan dalil yang sifatnya umum yaitu sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Setiap perkara penting yang tidak dimulai di dalamnya dengan bismillahirrahmanirrahim, maka amalannya terputus berkahnya.” (Liqa’ Al-Bab Al-Maftuh, 6: 10)   Kesimpulannya, jika memulai membaca Al-Qur’an, mulailah dengan bacaan ta’awudz, termasuk jika dimulai dari pertengahan surat. Sedangkan kalau memulai dari awal surat -selain surat At-Taubah-, maka mulailah dengan ta’awudz dan basmalah.   Moga Allah memberikan taufik dan hidayah. — Disusun @ DS, Panggang, Gunungkidul, 15 Safar 1438 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Rumaysho.Com, Channel Telegram @RumayshoCom, @DarushSholihin, @RemajaIslam Biar membuka Rumaysho.Com mudah, downloadlah aplikasi Rumaysho.Com lewat Play Store di sini. Tagsbismillah taawudz

Memulai Pertengahan Surat dengan Taawudz ataukah Bismillah?

Apa memulai membaca Al-Qur’an itu dengan bismillah atau ta’awudz ketika memulainya dari pertengahan surat? Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah, ulama besar kerajaan Saudi Arabia (lahir tahun 1929, meninggal dunia tahun 2001) pernah ditanya, “Wahai Syaikh yang mulia, kata sebagian ulama, disunnahkan membaca pertengahan surat dimulai dari bacaan bismillah sebagaimana kata Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, ‘Setiap perkara penting yang tidak dimulai di dalamnya dengan bismillahirrahmanirrahim, maka amalannya terputus berkahnya.’ Apakah membaca bismillah ketika itu disunnahkan ataukah tidak disyari’atkan?” Syaikh Al-‘Utsaimin menjawab, yang tepat membaca bismillah (basmalah) ketika memulai dari pertengahan surat tidaklah disunnahkan. Karena Allah Ta’ala berfirman, فَإِذَا قَرَأْتَ الْقُرْآنَ فَاسْتَعِذْ بِاللَّهِ مِنَ الشَّيْطَانِ الرَّجِيمِ “Apabila kamu membaca Al Quran hendaklah kamu meminta perlindungan kepada Allah dari syaitan yang terkutuk.” (QS. An-Nahl: 98) Dan kita tidak diperintahkan selain membaca ta’awudz ketika memulai membaca Al-Qur’an. Selama tidak ada dalil khusus, maka tetap memulai membaca Al-Qur’an dengan bacaan ta’awudz (berlindung kepada Allah dari godaan setan yang terkutuk). Ayat di atas mengkhususkan dalil yang sifatnya umum yaitu sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Setiap perkara penting yang tidak dimulai di dalamnya dengan bismillahirrahmanirrahim, maka amalannya terputus berkahnya.” (Liqa’ Al-Bab Al-Maftuh, 6: 10)   Kesimpulannya, jika memulai membaca Al-Qur’an, mulailah dengan bacaan ta’awudz, termasuk jika dimulai dari pertengahan surat. Sedangkan kalau memulai dari awal surat -selain surat At-Taubah-, maka mulailah dengan ta’awudz dan basmalah.   Moga Allah memberikan taufik dan hidayah. — Disusun @ DS, Panggang, Gunungkidul, 15 Safar 1438 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Rumaysho.Com, Channel Telegram @RumayshoCom, @DarushSholihin, @RemajaIslam Biar membuka Rumaysho.Com mudah, downloadlah aplikasi Rumaysho.Com lewat Play Store di sini. Tagsbismillah taawudz
Apa memulai membaca Al-Qur’an itu dengan bismillah atau ta’awudz ketika memulainya dari pertengahan surat? Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah, ulama besar kerajaan Saudi Arabia (lahir tahun 1929, meninggal dunia tahun 2001) pernah ditanya, “Wahai Syaikh yang mulia, kata sebagian ulama, disunnahkan membaca pertengahan surat dimulai dari bacaan bismillah sebagaimana kata Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, ‘Setiap perkara penting yang tidak dimulai di dalamnya dengan bismillahirrahmanirrahim, maka amalannya terputus berkahnya.’ Apakah membaca bismillah ketika itu disunnahkan ataukah tidak disyari’atkan?” Syaikh Al-‘Utsaimin menjawab, yang tepat membaca bismillah (basmalah) ketika memulai dari pertengahan surat tidaklah disunnahkan. Karena Allah Ta’ala berfirman, فَإِذَا قَرَأْتَ الْقُرْآنَ فَاسْتَعِذْ بِاللَّهِ مِنَ الشَّيْطَانِ الرَّجِيمِ “Apabila kamu membaca Al Quran hendaklah kamu meminta perlindungan kepada Allah dari syaitan yang terkutuk.” (QS. An-Nahl: 98) Dan kita tidak diperintahkan selain membaca ta’awudz ketika memulai membaca Al-Qur’an. Selama tidak ada dalil khusus, maka tetap memulai membaca Al-Qur’an dengan bacaan ta’awudz (berlindung kepada Allah dari godaan setan yang terkutuk). Ayat di atas mengkhususkan dalil yang sifatnya umum yaitu sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Setiap perkara penting yang tidak dimulai di dalamnya dengan bismillahirrahmanirrahim, maka amalannya terputus berkahnya.” (Liqa’ Al-Bab Al-Maftuh, 6: 10)   Kesimpulannya, jika memulai membaca Al-Qur’an, mulailah dengan bacaan ta’awudz, termasuk jika dimulai dari pertengahan surat. Sedangkan kalau memulai dari awal surat -selain surat At-Taubah-, maka mulailah dengan ta’awudz dan basmalah.   Moga Allah memberikan taufik dan hidayah. — Disusun @ DS, Panggang, Gunungkidul, 15 Safar 1438 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Rumaysho.Com, Channel Telegram @RumayshoCom, @DarushSholihin, @RemajaIslam Biar membuka Rumaysho.Com mudah, downloadlah aplikasi Rumaysho.Com lewat Play Store di sini. Tagsbismillah taawudz


Apa memulai membaca Al-Qur’an itu dengan bismillah atau ta’awudz ketika memulainya dari pertengahan surat? Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah, ulama besar kerajaan Saudi Arabia (lahir tahun 1929, meninggal dunia tahun 2001) pernah ditanya, “Wahai Syaikh yang mulia, kata sebagian ulama, disunnahkan membaca pertengahan surat dimulai dari bacaan bismillah sebagaimana kata Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, ‘Setiap perkara penting yang tidak dimulai di dalamnya dengan bismillahirrahmanirrahim, maka amalannya terputus berkahnya.’ Apakah membaca bismillah ketika itu disunnahkan ataukah tidak disyari’atkan?” Syaikh Al-‘Utsaimin menjawab, yang tepat membaca bismillah (basmalah) ketika memulai dari pertengahan surat tidaklah disunnahkan. Karena Allah Ta’ala berfirman, فَإِذَا قَرَأْتَ الْقُرْآنَ فَاسْتَعِذْ بِاللَّهِ مِنَ الشَّيْطَانِ الرَّجِيمِ “Apabila kamu membaca Al Quran hendaklah kamu meminta perlindungan kepada Allah dari syaitan yang terkutuk.” (QS. An-Nahl: 98) Dan kita tidak diperintahkan selain membaca ta’awudz ketika memulai membaca Al-Qur’an. Selama tidak ada dalil khusus, maka tetap memulai membaca Al-Qur’an dengan bacaan ta’awudz (berlindung kepada Allah dari godaan setan yang terkutuk). Ayat di atas mengkhususkan dalil yang sifatnya umum yaitu sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Setiap perkara penting yang tidak dimulai di dalamnya dengan bismillahirrahmanirrahim, maka amalannya terputus berkahnya.” (Liqa’ Al-Bab Al-Maftuh, 6: 10)   Kesimpulannya, jika memulai membaca Al-Qur’an, mulailah dengan bacaan ta’awudz, termasuk jika dimulai dari pertengahan surat. Sedangkan kalau memulai dari awal surat -selain surat At-Taubah-, maka mulailah dengan ta’awudz dan basmalah.   Moga Allah memberikan taufik dan hidayah. — Disusun @ DS, Panggang, Gunungkidul, 15 Safar 1438 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Rumaysho.Com, Channel Telegram @RumayshoCom, @DarushSholihin, @RemajaIslam Biar membuka Rumaysho.Com mudah, downloadlah aplikasi Rumaysho.Com lewat Play Store di sini. Tagsbismillah taawudz

Membuka Hijab di Hadapan Wanita Kafir

Bagaimana jika ada seorang wanita muslimah menampakkan rambutnya atau membuka jilbabnya di hadapan wanita kafir? Coba renungkan lagi ayat berikut, وَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا مَا ظَهَرَ مِنْهَا وَلْيَضْرِبْنَ بِخُمُرِهِنَّ عَلَى جُيُوبِهِنَّ وَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا لِبُعُولَتِهِنَّ أَوْ آَبَائِهِنَّ أَوْ آَبَاءِ بُعُولَتِهِنَّ أَوْ أَبْنَائِهِنَّ أَوْ أَبْنَاءِ بُعُولَتِهِنَّ أَوْ إِخْوَانِهِنَّ أَوْ بَنِي إِخْوَانِهِنَّ أَوْ بَنِي أَخَوَاتِهِنَّ أَوْ نِسَائِهِنَّ أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُهُنَّ أَوِ التَّابِعِينَ غَيْرِ أُولِي الْإِرْبَةِ مِنَ الرِّجَالِ أَوِ الطِّفْلِ الَّذِينَ لَمْ يَظْهَرُوا عَلَى عَوْرَاتِ النِّسَاءِ “Dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung kedadanya, dan janganlah menampakkan perhiasannya kecuali kepada suami mereka, atau ayah mereka, atau ayah suami mereka, atau putera-putera mereka, atau putera-putera suami mereka, atau saudara-saudara laki-laki mereka, atau putera-putera saudara lelaki mereka, atau putera-putera saudara perempuan mereka, atau wanita-wanita islam, atau budak-budak yang mereka miliki, atau pelayan-pelayan laki-laki yang tidak mempunyai keinginan (terhadap wanita) atau anak-anak yang belum mengerti tentang aurat wanita.” (QS. An-Nur: 31). Pada kalimat “أَوْ نِسَائِهِنَّ” yang dimaksudkan di sini adalah boleh menampakkan perhiasan wanita di hadapan wanita muslimah, bukan di hadapan wanita kafir (ahlu dzimmah). Mujahid rahimahullah mengatakan bahwa “nisaihinna” dalam ayat yang dimaksud adalah wanita muslimah, bukan wanita kafir. Mujahid mengatakan janganlah sampai wanita muslimah khimarnya di hadapan wanita musyrik. Karena dalam ayat hanya disebut nisaihinna ‘wanita mereka’ artinya wanita musyrik bukanlah bagian dari wanita beriman. (Lihat Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim, 5: 529) Dalam Ensiklopedia Fikih disebutkan, mayoritas fuqaha yaitu ulama Hanafiyah, Malikiyah dan pendapat yang paling kuat dalam madzhab Syafi’i menyatakan bahwa aurat wanita muslimah di hadapan wanita kafir yang bukan mahram adalah seperti aurat laki-laki di hadapan wanita yang bukan mahramnya. Oleh karena itu tidak boleh memandang pada badan wanita tersebut. Wanita muslimah tidak boleh menampakkan badannya di hadapan wanita kafir tadi. Alasannya adalah ayat yang dibawakan di atas. (Lihat Al-Mawsu’ah Al-Fiqhiyyah, 31: 47)   Kesimpulannya, membuka hijab di hadapan wanita kafir tidak dibolehkan.   Semoga bermanfaat.   Referensi: Al-Mawsu’ah Al-Fiqhiyyah. Penerbit Kementrian Awqaf dan Urusan Islamiyah Kuwait. Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim. Cetakan pertama tahun 1431 H. Ibnu Katsir. Tahqiq: Syaikh Abu Ishaq Al-Huwaini. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. — Disusun di pagi hari penuh berkah @ DS, Panggang, Gunungkidul, 14 Safar 1438 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Rumaysho.Com, Channel Telegram @RumayshoCom, @DarushSholihin, @RemajaIslam Biar membuka Rumaysho.Com mudah, downloadlah aplikasi Rumaysho.Com lewat Play Store di sini. Tagsaurat hijab jilbab loyal non muslim pakaian muslimah

Membuka Hijab di Hadapan Wanita Kafir

Bagaimana jika ada seorang wanita muslimah menampakkan rambutnya atau membuka jilbabnya di hadapan wanita kafir? Coba renungkan lagi ayat berikut, وَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا مَا ظَهَرَ مِنْهَا وَلْيَضْرِبْنَ بِخُمُرِهِنَّ عَلَى جُيُوبِهِنَّ وَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا لِبُعُولَتِهِنَّ أَوْ آَبَائِهِنَّ أَوْ آَبَاءِ بُعُولَتِهِنَّ أَوْ أَبْنَائِهِنَّ أَوْ أَبْنَاءِ بُعُولَتِهِنَّ أَوْ إِخْوَانِهِنَّ أَوْ بَنِي إِخْوَانِهِنَّ أَوْ بَنِي أَخَوَاتِهِنَّ أَوْ نِسَائِهِنَّ أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُهُنَّ أَوِ التَّابِعِينَ غَيْرِ أُولِي الْإِرْبَةِ مِنَ الرِّجَالِ أَوِ الطِّفْلِ الَّذِينَ لَمْ يَظْهَرُوا عَلَى عَوْرَاتِ النِّسَاءِ “Dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung kedadanya, dan janganlah menampakkan perhiasannya kecuali kepada suami mereka, atau ayah mereka, atau ayah suami mereka, atau putera-putera mereka, atau putera-putera suami mereka, atau saudara-saudara laki-laki mereka, atau putera-putera saudara lelaki mereka, atau putera-putera saudara perempuan mereka, atau wanita-wanita islam, atau budak-budak yang mereka miliki, atau pelayan-pelayan laki-laki yang tidak mempunyai keinginan (terhadap wanita) atau anak-anak yang belum mengerti tentang aurat wanita.” (QS. An-Nur: 31). Pada kalimat “أَوْ نِسَائِهِنَّ” yang dimaksudkan di sini adalah boleh menampakkan perhiasan wanita di hadapan wanita muslimah, bukan di hadapan wanita kafir (ahlu dzimmah). Mujahid rahimahullah mengatakan bahwa “nisaihinna” dalam ayat yang dimaksud adalah wanita muslimah, bukan wanita kafir. Mujahid mengatakan janganlah sampai wanita muslimah khimarnya di hadapan wanita musyrik. Karena dalam ayat hanya disebut nisaihinna ‘wanita mereka’ artinya wanita musyrik bukanlah bagian dari wanita beriman. (Lihat Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim, 5: 529) Dalam Ensiklopedia Fikih disebutkan, mayoritas fuqaha yaitu ulama Hanafiyah, Malikiyah dan pendapat yang paling kuat dalam madzhab Syafi’i menyatakan bahwa aurat wanita muslimah di hadapan wanita kafir yang bukan mahram adalah seperti aurat laki-laki di hadapan wanita yang bukan mahramnya. Oleh karena itu tidak boleh memandang pada badan wanita tersebut. Wanita muslimah tidak boleh menampakkan badannya di hadapan wanita kafir tadi. Alasannya adalah ayat yang dibawakan di atas. (Lihat Al-Mawsu’ah Al-Fiqhiyyah, 31: 47)   Kesimpulannya, membuka hijab di hadapan wanita kafir tidak dibolehkan.   Semoga bermanfaat.   Referensi: Al-Mawsu’ah Al-Fiqhiyyah. Penerbit Kementrian Awqaf dan Urusan Islamiyah Kuwait. Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim. Cetakan pertama tahun 1431 H. Ibnu Katsir. Tahqiq: Syaikh Abu Ishaq Al-Huwaini. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. — Disusun di pagi hari penuh berkah @ DS, Panggang, Gunungkidul, 14 Safar 1438 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Rumaysho.Com, Channel Telegram @RumayshoCom, @DarushSholihin, @RemajaIslam Biar membuka Rumaysho.Com mudah, downloadlah aplikasi Rumaysho.Com lewat Play Store di sini. Tagsaurat hijab jilbab loyal non muslim pakaian muslimah
Bagaimana jika ada seorang wanita muslimah menampakkan rambutnya atau membuka jilbabnya di hadapan wanita kafir? Coba renungkan lagi ayat berikut, وَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا مَا ظَهَرَ مِنْهَا وَلْيَضْرِبْنَ بِخُمُرِهِنَّ عَلَى جُيُوبِهِنَّ وَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا لِبُعُولَتِهِنَّ أَوْ آَبَائِهِنَّ أَوْ آَبَاءِ بُعُولَتِهِنَّ أَوْ أَبْنَائِهِنَّ أَوْ أَبْنَاءِ بُعُولَتِهِنَّ أَوْ إِخْوَانِهِنَّ أَوْ بَنِي إِخْوَانِهِنَّ أَوْ بَنِي أَخَوَاتِهِنَّ أَوْ نِسَائِهِنَّ أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُهُنَّ أَوِ التَّابِعِينَ غَيْرِ أُولِي الْإِرْبَةِ مِنَ الرِّجَالِ أَوِ الطِّفْلِ الَّذِينَ لَمْ يَظْهَرُوا عَلَى عَوْرَاتِ النِّسَاءِ “Dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung kedadanya, dan janganlah menampakkan perhiasannya kecuali kepada suami mereka, atau ayah mereka, atau ayah suami mereka, atau putera-putera mereka, atau putera-putera suami mereka, atau saudara-saudara laki-laki mereka, atau putera-putera saudara lelaki mereka, atau putera-putera saudara perempuan mereka, atau wanita-wanita islam, atau budak-budak yang mereka miliki, atau pelayan-pelayan laki-laki yang tidak mempunyai keinginan (terhadap wanita) atau anak-anak yang belum mengerti tentang aurat wanita.” (QS. An-Nur: 31). Pada kalimat “أَوْ نِسَائِهِنَّ” yang dimaksudkan di sini adalah boleh menampakkan perhiasan wanita di hadapan wanita muslimah, bukan di hadapan wanita kafir (ahlu dzimmah). Mujahid rahimahullah mengatakan bahwa “nisaihinna” dalam ayat yang dimaksud adalah wanita muslimah, bukan wanita kafir. Mujahid mengatakan janganlah sampai wanita muslimah khimarnya di hadapan wanita musyrik. Karena dalam ayat hanya disebut nisaihinna ‘wanita mereka’ artinya wanita musyrik bukanlah bagian dari wanita beriman. (Lihat Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim, 5: 529) Dalam Ensiklopedia Fikih disebutkan, mayoritas fuqaha yaitu ulama Hanafiyah, Malikiyah dan pendapat yang paling kuat dalam madzhab Syafi’i menyatakan bahwa aurat wanita muslimah di hadapan wanita kafir yang bukan mahram adalah seperti aurat laki-laki di hadapan wanita yang bukan mahramnya. Oleh karena itu tidak boleh memandang pada badan wanita tersebut. Wanita muslimah tidak boleh menampakkan badannya di hadapan wanita kafir tadi. Alasannya adalah ayat yang dibawakan di atas. (Lihat Al-Mawsu’ah Al-Fiqhiyyah, 31: 47)   Kesimpulannya, membuka hijab di hadapan wanita kafir tidak dibolehkan.   Semoga bermanfaat.   Referensi: Al-Mawsu’ah Al-Fiqhiyyah. Penerbit Kementrian Awqaf dan Urusan Islamiyah Kuwait. Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim. Cetakan pertama tahun 1431 H. Ibnu Katsir. Tahqiq: Syaikh Abu Ishaq Al-Huwaini. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. — Disusun di pagi hari penuh berkah @ DS, Panggang, Gunungkidul, 14 Safar 1438 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Rumaysho.Com, Channel Telegram @RumayshoCom, @DarushSholihin, @RemajaIslam Biar membuka Rumaysho.Com mudah, downloadlah aplikasi Rumaysho.Com lewat Play Store di sini. Tagsaurat hijab jilbab loyal non muslim pakaian muslimah


Bagaimana jika ada seorang wanita muslimah menampakkan rambutnya atau membuka jilbabnya di hadapan wanita kafir? Coba renungkan lagi ayat berikut, وَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا مَا ظَهَرَ مِنْهَا وَلْيَضْرِبْنَ بِخُمُرِهِنَّ عَلَى جُيُوبِهِنَّ وَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا لِبُعُولَتِهِنَّ أَوْ آَبَائِهِنَّ أَوْ آَبَاءِ بُعُولَتِهِنَّ أَوْ أَبْنَائِهِنَّ أَوْ أَبْنَاءِ بُعُولَتِهِنَّ أَوْ إِخْوَانِهِنَّ أَوْ بَنِي إِخْوَانِهِنَّ أَوْ بَنِي أَخَوَاتِهِنَّ أَوْ نِسَائِهِنَّ أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُهُنَّ أَوِ التَّابِعِينَ غَيْرِ أُولِي الْإِرْبَةِ مِنَ الرِّجَالِ أَوِ الطِّفْلِ الَّذِينَ لَمْ يَظْهَرُوا عَلَى عَوْرَاتِ النِّسَاءِ “Dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung kedadanya, dan janganlah menampakkan perhiasannya kecuali kepada suami mereka, atau ayah mereka, atau ayah suami mereka, atau putera-putera mereka, atau putera-putera suami mereka, atau saudara-saudara laki-laki mereka, atau putera-putera saudara lelaki mereka, atau putera-putera saudara perempuan mereka, atau wanita-wanita islam, atau budak-budak yang mereka miliki, atau pelayan-pelayan laki-laki yang tidak mempunyai keinginan (terhadap wanita) atau anak-anak yang belum mengerti tentang aurat wanita.” (QS. An-Nur: 31). Pada kalimat “أَوْ نِسَائِهِنَّ” yang dimaksudkan di sini adalah boleh menampakkan perhiasan wanita di hadapan wanita muslimah, bukan di hadapan wanita kafir (ahlu dzimmah). Mujahid rahimahullah mengatakan bahwa “nisaihinna” dalam ayat yang dimaksud adalah wanita muslimah, bukan wanita kafir. Mujahid mengatakan janganlah sampai wanita muslimah khimarnya di hadapan wanita musyrik. Karena dalam ayat hanya disebut nisaihinna ‘wanita mereka’ artinya wanita musyrik bukanlah bagian dari wanita beriman. (Lihat Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim, 5: 529) Dalam Ensiklopedia Fikih disebutkan, mayoritas fuqaha yaitu ulama Hanafiyah, Malikiyah dan pendapat yang paling kuat dalam madzhab Syafi’i menyatakan bahwa aurat wanita muslimah di hadapan wanita kafir yang bukan mahram adalah seperti aurat laki-laki di hadapan wanita yang bukan mahramnya. Oleh karena itu tidak boleh memandang pada badan wanita tersebut. Wanita muslimah tidak boleh menampakkan badannya di hadapan wanita kafir tadi. Alasannya adalah ayat yang dibawakan di atas. (Lihat Al-Mawsu’ah Al-Fiqhiyyah, 31: 47)   Kesimpulannya, membuka hijab di hadapan wanita kafir tidak dibolehkan.   Semoga bermanfaat.   Referensi: Al-Mawsu’ah Al-Fiqhiyyah. Penerbit Kementrian Awqaf dan Urusan Islamiyah Kuwait. Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim. Cetakan pertama tahun 1431 H. Ibnu Katsir. Tahqiq: Syaikh Abu Ishaq Al-Huwaini. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. — Disusun di pagi hari penuh berkah @ DS, Panggang, Gunungkidul, 14 Safar 1438 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Rumaysho.Com, Channel Telegram @RumayshoCom, @DarushSholihin, @RemajaIslam Biar membuka Rumaysho.Com mudah, downloadlah aplikasi Rumaysho.Com lewat Play Store di sini. Tagsaurat hijab jilbab loyal non muslim pakaian muslimah
Prev     Next