Mau Tahu Akibat bagi Pemakan Riba Ketika Bangkit dari Kubur?

Mau tahu akibat yang diderita pemakan riba ketika bangkit dari kubur?   Renungan Bahaya Riba dari Surat Al-Baqarah ayat 275 الَّذِينَ يَأْكُلُونَ الرِّبَا لَا يَقُومُونَ إِلَّا كَمَا يَقُومُ الَّذِي يَتَخَبَّطُهُ الشَّيْطَانُ مِنَ الْمَسِّ ذَلِكَ بِأَنَّهُمْ قَالُوا إِنَّمَا الْبَيْعُ مِثْلُ الرِّبَا وَأَحَلَّ اللَّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا فَمَنْ جَاءَهُ مَوْعِظَةٌ مِنْ رَبِّهِ فَانْتَهَى فَلَهُ مَا سَلَفَ وَأَمْرُهُ إِلَى اللَّهِ وَمَنْ عَادَ فَأُولَئِكَ أَصْحَابُ النَّارِ هُمْ فِيهَا خَالِدُونَ “Orang-orang yang makan (mengambil) riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan syaitan lantaran (tekanan) penyakit gila. Keadaan mereka yang demikian itu, adalah disebabkan mereka berkata (berpendapat), sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba, padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. Orang-orang yang telah sampai kepadanya larangan dari Tuhannya, lalu terus berhenti (dari mengambil riba), maka baginya apa yang telah diambilnya dahulu (sebelum datang larangan); dan urusannya (terserah) kepada Allah. Orang yang kembali (mengambil riba), maka orang itu adalah penghuni-penghuni neraka; mereka kekal di dalamnya.” (QS. Al-Baqarah: 275)   Keadaan Pemakan Riba Ketika Keluar dari Alam Kubur Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma berkata, “Pemakan riba akan bangkit pada hari kiamat dalam keadaan gila dan mencekik dirinya sendiri.” (Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim, 2: 278) Imam Asy-Syaukani membahas lebih luas, tercatat bahwa ancaman riba yang dimaksud dalam ayat bukan hanya untuk pemakan riba. Yang disebut dalam ayat untuk pemakan riba hanya untuk menunjukkan jeleknya pelaku tersebut. Namun setiap orang yang bermuamalah dengan riba terkena ancaman ayat di atas, baik yang memakan riba (rentenir) maupun yang menyetor riba (yang meminjam uang atau nasabah). Imam Asy Syaukani juga berpendapat bahwa keadaan dia seperti orang gila yang kerasukan setan itu bukan hanya saat dibangkitkan dari kubur, namun berlaku untuk keadaannya di dunia. Orang yang mengumpulkan harta dengan menempuh jalan riba, maka ia akan berdiri seperti orang majnun (orang gila) yaitu karena sifatnya yang rakus dan tamak. Gerakannya saat itulah seperti orang gila. Seperti jika kita melihat ada orang yang tergesa-gesa saat berjalan, maka kita sebut ia dengan orang gila. (Lihat Fath Al-Qadir karya Asy-Syaukani, 1: 499).   Jual Beli dan Riba Jelas Berbeda Lihatlah dalam ayat di atas, Allah membedakan antara riba dan jual beli. Sedangkan mereka menyatakan jual beli dan riba itu sama karena sama-sama menarik keuntungan di dalamnya. Padahal keduanya berbeda. Jual beli jelas dihalalkan karena ada keuntungan dan manfaat di dalamnya, baik yang bersifat umum maupun khusus. Sedangkan riba diharamkan karena di dalamnya ada kezaliman dan memakan harta orang lain dengan cara yang batil, ini bukan seperti keuntungan yang ada dalam jual beli yang sifatnya mutualisme (saling menguntungkan antara penjual dan pembeli). (Lihat Al-Mukhtashor fi At-Tafsir, hlm. 47)   Jika Sudah Bertaubat dari Riba Kelanjutan dari ayat yang sama dalam ayat 275, siapa saja yang telah sampai padanya peringatan dan larangan dari Allah, lantas ia bertaubat, maka riba yang sudah terlanjur diambil tidak ada dosa untuknya. Sedangkan yang mengulangi mengambil riba padahal sudah diberi peringatan, maka ia pantas mendapatkan siksa neraka dan kekal di dalamnya. Yang dimaksud kekal di dalamnya di sini adalah ia akan tinggal dalam waktu yang lama di neraka. Karena kalau kekal selamanya dalam neraka hanya diperuntukkan pada orang kafir saja. Sedangkan ahli tauhid tidaklah kekal selamanya di dalam neraka. (Lihat Al-Mukhtashor fi At-Tafsir, hlm. 47)   Kesimpulan Pemakan riba akan keluar dari kuburnya seperti orang yang terkena ayan karena kesurupan setan. Riba itu menarik untung dalam hal utang piutang dan ini sangat berbeda dengan jual beli karena dalam riba terdapat ketidakadilan. Riba terdapat kezaliman dan memakan harta orang lain dengan cara yang batil. Diperintahkan untuk bertaubat dari riba dengan tidak mengulangi untuk memakan riba lagi. Pemakan riba diancam neraka dengan berada dalam waktu yang lama di dalamnya.   Wallahu waliyyut taufiq was sadaad. — Disusun di DS Panggang, Jumat, 28 Rabi’uts Tsani 1438 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Biar membuka Rumaysho.Com mudah, downloadlah aplikasi Rumaysho.Com lewat Play Store di sini. Follow Us : Facebook Muhammad Abduh Tuasikal | Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat | Twitter @RumayshoCom | Instagram @RumayshoCom | Channel Telegram @RumayshoCom | Channel Telegram @TanyaRumayshoCom Tagspemakan riba rentenir riba

Mau Tahu Akibat bagi Pemakan Riba Ketika Bangkit dari Kubur?

Mau tahu akibat yang diderita pemakan riba ketika bangkit dari kubur?   Renungan Bahaya Riba dari Surat Al-Baqarah ayat 275 الَّذِينَ يَأْكُلُونَ الرِّبَا لَا يَقُومُونَ إِلَّا كَمَا يَقُومُ الَّذِي يَتَخَبَّطُهُ الشَّيْطَانُ مِنَ الْمَسِّ ذَلِكَ بِأَنَّهُمْ قَالُوا إِنَّمَا الْبَيْعُ مِثْلُ الرِّبَا وَأَحَلَّ اللَّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا فَمَنْ جَاءَهُ مَوْعِظَةٌ مِنْ رَبِّهِ فَانْتَهَى فَلَهُ مَا سَلَفَ وَأَمْرُهُ إِلَى اللَّهِ وَمَنْ عَادَ فَأُولَئِكَ أَصْحَابُ النَّارِ هُمْ فِيهَا خَالِدُونَ “Orang-orang yang makan (mengambil) riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan syaitan lantaran (tekanan) penyakit gila. Keadaan mereka yang demikian itu, adalah disebabkan mereka berkata (berpendapat), sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba, padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. Orang-orang yang telah sampai kepadanya larangan dari Tuhannya, lalu terus berhenti (dari mengambil riba), maka baginya apa yang telah diambilnya dahulu (sebelum datang larangan); dan urusannya (terserah) kepada Allah. Orang yang kembali (mengambil riba), maka orang itu adalah penghuni-penghuni neraka; mereka kekal di dalamnya.” (QS. Al-Baqarah: 275)   Keadaan Pemakan Riba Ketika Keluar dari Alam Kubur Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma berkata, “Pemakan riba akan bangkit pada hari kiamat dalam keadaan gila dan mencekik dirinya sendiri.” (Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim, 2: 278) Imam Asy-Syaukani membahas lebih luas, tercatat bahwa ancaman riba yang dimaksud dalam ayat bukan hanya untuk pemakan riba. Yang disebut dalam ayat untuk pemakan riba hanya untuk menunjukkan jeleknya pelaku tersebut. Namun setiap orang yang bermuamalah dengan riba terkena ancaman ayat di atas, baik yang memakan riba (rentenir) maupun yang menyetor riba (yang meminjam uang atau nasabah). Imam Asy Syaukani juga berpendapat bahwa keadaan dia seperti orang gila yang kerasukan setan itu bukan hanya saat dibangkitkan dari kubur, namun berlaku untuk keadaannya di dunia. Orang yang mengumpulkan harta dengan menempuh jalan riba, maka ia akan berdiri seperti orang majnun (orang gila) yaitu karena sifatnya yang rakus dan tamak. Gerakannya saat itulah seperti orang gila. Seperti jika kita melihat ada orang yang tergesa-gesa saat berjalan, maka kita sebut ia dengan orang gila. (Lihat Fath Al-Qadir karya Asy-Syaukani, 1: 499).   Jual Beli dan Riba Jelas Berbeda Lihatlah dalam ayat di atas, Allah membedakan antara riba dan jual beli. Sedangkan mereka menyatakan jual beli dan riba itu sama karena sama-sama menarik keuntungan di dalamnya. Padahal keduanya berbeda. Jual beli jelas dihalalkan karena ada keuntungan dan manfaat di dalamnya, baik yang bersifat umum maupun khusus. Sedangkan riba diharamkan karena di dalamnya ada kezaliman dan memakan harta orang lain dengan cara yang batil, ini bukan seperti keuntungan yang ada dalam jual beli yang sifatnya mutualisme (saling menguntungkan antara penjual dan pembeli). (Lihat Al-Mukhtashor fi At-Tafsir, hlm. 47)   Jika Sudah Bertaubat dari Riba Kelanjutan dari ayat yang sama dalam ayat 275, siapa saja yang telah sampai padanya peringatan dan larangan dari Allah, lantas ia bertaubat, maka riba yang sudah terlanjur diambil tidak ada dosa untuknya. Sedangkan yang mengulangi mengambil riba padahal sudah diberi peringatan, maka ia pantas mendapatkan siksa neraka dan kekal di dalamnya. Yang dimaksud kekal di dalamnya di sini adalah ia akan tinggal dalam waktu yang lama di neraka. Karena kalau kekal selamanya dalam neraka hanya diperuntukkan pada orang kafir saja. Sedangkan ahli tauhid tidaklah kekal selamanya di dalam neraka. (Lihat Al-Mukhtashor fi At-Tafsir, hlm. 47)   Kesimpulan Pemakan riba akan keluar dari kuburnya seperti orang yang terkena ayan karena kesurupan setan. Riba itu menarik untung dalam hal utang piutang dan ini sangat berbeda dengan jual beli karena dalam riba terdapat ketidakadilan. Riba terdapat kezaliman dan memakan harta orang lain dengan cara yang batil. Diperintahkan untuk bertaubat dari riba dengan tidak mengulangi untuk memakan riba lagi. Pemakan riba diancam neraka dengan berada dalam waktu yang lama di dalamnya.   Wallahu waliyyut taufiq was sadaad. — Disusun di DS Panggang, Jumat, 28 Rabi’uts Tsani 1438 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Biar membuka Rumaysho.Com mudah, downloadlah aplikasi Rumaysho.Com lewat Play Store di sini. Follow Us : Facebook Muhammad Abduh Tuasikal | Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat | Twitter @RumayshoCom | Instagram @RumayshoCom | Channel Telegram @RumayshoCom | Channel Telegram @TanyaRumayshoCom Tagspemakan riba rentenir riba
Mau tahu akibat yang diderita pemakan riba ketika bangkit dari kubur?   Renungan Bahaya Riba dari Surat Al-Baqarah ayat 275 الَّذِينَ يَأْكُلُونَ الرِّبَا لَا يَقُومُونَ إِلَّا كَمَا يَقُومُ الَّذِي يَتَخَبَّطُهُ الشَّيْطَانُ مِنَ الْمَسِّ ذَلِكَ بِأَنَّهُمْ قَالُوا إِنَّمَا الْبَيْعُ مِثْلُ الرِّبَا وَأَحَلَّ اللَّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا فَمَنْ جَاءَهُ مَوْعِظَةٌ مِنْ رَبِّهِ فَانْتَهَى فَلَهُ مَا سَلَفَ وَأَمْرُهُ إِلَى اللَّهِ وَمَنْ عَادَ فَأُولَئِكَ أَصْحَابُ النَّارِ هُمْ فِيهَا خَالِدُونَ “Orang-orang yang makan (mengambil) riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan syaitan lantaran (tekanan) penyakit gila. Keadaan mereka yang demikian itu, adalah disebabkan mereka berkata (berpendapat), sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba, padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. Orang-orang yang telah sampai kepadanya larangan dari Tuhannya, lalu terus berhenti (dari mengambil riba), maka baginya apa yang telah diambilnya dahulu (sebelum datang larangan); dan urusannya (terserah) kepada Allah. Orang yang kembali (mengambil riba), maka orang itu adalah penghuni-penghuni neraka; mereka kekal di dalamnya.” (QS. Al-Baqarah: 275)   Keadaan Pemakan Riba Ketika Keluar dari Alam Kubur Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma berkata, “Pemakan riba akan bangkit pada hari kiamat dalam keadaan gila dan mencekik dirinya sendiri.” (Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim, 2: 278) Imam Asy-Syaukani membahas lebih luas, tercatat bahwa ancaman riba yang dimaksud dalam ayat bukan hanya untuk pemakan riba. Yang disebut dalam ayat untuk pemakan riba hanya untuk menunjukkan jeleknya pelaku tersebut. Namun setiap orang yang bermuamalah dengan riba terkena ancaman ayat di atas, baik yang memakan riba (rentenir) maupun yang menyetor riba (yang meminjam uang atau nasabah). Imam Asy Syaukani juga berpendapat bahwa keadaan dia seperti orang gila yang kerasukan setan itu bukan hanya saat dibangkitkan dari kubur, namun berlaku untuk keadaannya di dunia. Orang yang mengumpulkan harta dengan menempuh jalan riba, maka ia akan berdiri seperti orang majnun (orang gila) yaitu karena sifatnya yang rakus dan tamak. Gerakannya saat itulah seperti orang gila. Seperti jika kita melihat ada orang yang tergesa-gesa saat berjalan, maka kita sebut ia dengan orang gila. (Lihat Fath Al-Qadir karya Asy-Syaukani, 1: 499).   Jual Beli dan Riba Jelas Berbeda Lihatlah dalam ayat di atas, Allah membedakan antara riba dan jual beli. Sedangkan mereka menyatakan jual beli dan riba itu sama karena sama-sama menarik keuntungan di dalamnya. Padahal keduanya berbeda. Jual beli jelas dihalalkan karena ada keuntungan dan manfaat di dalamnya, baik yang bersifat umum maupun khusus. Sedangkan riba diharamkan karena di dalamnya ada kezaliman dan memakan harta orang lain dengan cara yang batil, ini bukan seperti keuntungan yang ada dalam jual beli yang sifatnya mutualisme (saling menguntungkan antara penjual dan pembeli). (Lihat Al-Mukhtashor fi At-Tafsir, hlm. 47)   Jika Sudah Bertaubat dari Riba Kelanjutan dari ayat yang sama dalam ayat 275, siapa saja yang telah sampai padanya peringatan dan larangan dari Allah, lantas ia bertaubat, maka riba yang sudah terlanjur diambil tidak ada dosa untuknya. Sedangkan yang mengulangi mengambil riba padahal sudah diberi peringatan, maka ia pantas mendapatkan siksa neraka dan kekal di dalamnya. Yang dimaksud kekal di dalamnya di sini adalah ia akan tinggal dalam waktu yang lama di neraka. Karena kalau kekal selamanya dalam neraka hanya diperuntukkan pada orang kafir saja. Sedangkan ahli tauhid tidaklah kekal selamanya di dalam neraka. (Lihat Al-Mukhtashor fi At-Tafsir, hlm. 47)   Kesimpulan Pemakan riba akan keluar dari kuburnya seperti orang yang terkena ayan karena kesurupan setan. Riba itu menarik untung dalam hal utang piutang dan ini sangat berbeda dengan jual beli karena dalam riba terdapat ketidakadilan. Riba terdapat kezaliman dan memakan harta orang lain dengan cara yang batil. Diperintahkan untuk bertaubat dari riba dengan tidak mengulangi untuk memakan riba lagi. Pemakan riba diancam neraka dengan berada dalam waktu yang lama di dalamnya.   Wallahu waliyyut taufiq was sadaad. — Disusun di DS Panggang, Jumat, 28 Rabi’uts Tsani 1438 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Biar membuka Rumaysho.Com mudah, downloadlah aplikasi Rumaysho.Com lewat Play Store di sini. Follow Us : Facebook Muhammad Abduh Tuasikal | Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat | Twitter @RumayshoCom | Instagram @RumayshoCom | Channel Telegram @RumayshoCom | Channel Telegram @TanyaRumayshoCom Tagspemakan riba rentenir riba


Mau tahu akibat yang diderita pemakan riba ketika bangkit dari kubur?   Renungan Bahaya Riba dari Surat Al-Baqarah ayat 275 الَّذِينَ يَأْكُلُونَ الرِّبَا لَا يَقُومُونَ إِلَّا كَمَا يَقُومُ الَّذِي يَتَخَبَّطُهُ الشَّيْطَانُ مِنَ الْمَسِّ ذَلِكَ بِأَنَّهُمْ قَالُوا إِنَّمَا الْبَيْعُ مِثْلُ الرِّبَا وَأَحَلَّ اللَّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا فَمَنْ جَاءَهُ مَوْعِظَةٌ مِنْ رَبِّهِ فَانْتَهَى فَلَهُ مَا سَلَفَ وَأَمْرُهُ إِلَى اللَّهِ وَمَنْ عَادَ فَأُولَئِكَ أَصْحَابُ النَّارِ هُمْ فِيهَا خَالِدُونَ “Orang-orang yang makan (mengambil) riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan syaitan lantaran (tekanan) penyakit gila. Keadaan mereka yang demikian itu, adalah disebabkan mereka berkata (berpendapat), sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba, padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. Orang-orang yang telah sampai kepadanya larangan dari Tuhannya, lalu terus berhenti (dari mengambil riba), maka baginya apa yang telah diambilnya dahulu (sebelum datang larangan); dan urusannya (terserah) kepada Allah. Orang yang kembali (mengambil riba), maka orang itu adalah penghuni-penghuni neraka; mereka kekal di dalamnya.” (QS. Al-Baqarah: 275)   Keadaan Pemakan Riba Ketika Keluar dari Alam Kubur Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma berkata, “Pemakan riba akan bangkit pada hari kiamat dalam keadaan gila dan mencekik dirinya sendiri.” (Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim, 2: 278) Imam Asy-Syaukani membahas lebih luas, tercatat bahwa ancaman riba yang dimaksud dalam ayat bukan hanya untuk pemakan riba. Yang disebut dalam ayat untuk pemakan riba hanya untuk menunjukkan jeleknya pelaku tersebut. Namun setiap orang yang bermuamalah dengan riba terkena ancaman ayat di atas, baik yang memakan riba (rentenir) maupun yang menyetor riba (yang meminjam uang atau nasabah). Imam Asy Syaukani juga berpendapat bahwa keadaan dia seperti orang gila yang kerasukan setan itu bukan hanya saat dibangkitkan dari kubur, namun berlaku untuk keadaannya di dunia. Orang yang mengumpulkan harta dengan menempuh jalan riba, maka ia akan berdiri seperti orang majnun (orang gila) yaitu karena sifatnya yang rakus dan tamak. Gerakannya saat itulah seperti orang gila. Seperti jika kita melihat ada orang yang tergesa-gesa saat berjalan, maka kita sebut ia dengan orang gila. (Lihat Fath Al-Qadir karya Asy-Syaukani, 1: 499).   Jual Beli dan Riba Jelas Berbeda Lihatlah dalam ayat di atas, Allah membedakan antara riba dan jual beli. Sedangkan mereka menyatakan jual beli dan riba itu sama karena sama-sama menarik keuntungan di dalamnya. Padahal keduanya berbeda. Jual beli jelas dihalalkan karena ada keuntungan dan manfaat di dalamnya, baik yang bersifat umum maupun khusus. Sedangkan riba diharamkan karena di dalamnya ada kezaliman dan memakan harta orang lain dengan cara yang batil, ini bukan seperti keuntungan yang ada dalam jual beli yang sifatnya mutualisme (saling menguntungkan antara penjual dan pembeli). (Lihat Al-Mukhtashor fi At-Tafsir, hlm. 47)   Jika Sudah Bertaubat dari Riba Kelanjutan dari ayat yang sama dalam ayat 275, siapa saja yang telah sampai padanya peringatan dan larangan dari Allah, lantas ia bertaubat, maka riba yang sudah terlanjur diambil tidak ada dosa untuknya. Sedangkan yang mengulangi mengambil riba padahal sudah diberi peringatan, maka ia pantas mendapatkan siksa neraka dan kekal di dalamnya. Yang dimaksud kekal di dalamnya di sini adalah ia akan tinggal dalam waktu yang lama di neraka. Karena kalau kekal selamanya dalam neraka hanya diperuntukkan pada orang kafir saja. Sedangkan ahli tauhid tidaklah kekal selamanya di dalam neraka. (Lihat Al-Mukhtashor fi At-Tafsir, hlm. 47)   Kesimpulan Pemakan riba akan keluar dari kuburnya seperti orang yang terkena ayan karena kesurupan setan. Riba itu menarik untung dalam hal utang piutang dan ini sangat berbeda dengan jual beli karena dalam riba terdapat ketidakadilan. Riba terdapat kezaliman dan memakan harta orang lain dengan cara yang batil. Diperintahkan untuk bertaubat dari riba dengan tidak mengulangi untuk memakan riba lagi. Pemakan riba diancam neraka dengan berada dalam waktu yang lama di dalamnya.   Wallahu waliyyut taufiq was sadaad. — Disusun di DS Panggang, Jumat, 28 Rabi’uts Tsani 1438 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Biar membuka Rumaysho.Com mudah, downloadlah aplikasi Rumaysho.Com lewat Play Store di sini. Follow Us : Facebook Muhammad Abduh Tuasikal | Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat | Twitter @RumayshoCom | Instagram @RumayshoCom | Channel Telegram @RumayshoCom | Channel Telegram @TanyaRumayshoCom Tagspemakan riba rentenir riba

Keutamaan Orang yang Jauh dari Masjid

Ini adalah hadits yang membicarakan keutamaan orang yang jauh dari masjid, keutamaan berjamaah hingga menunggu shalat.   Hadits no. 1057 dari kitab Riyadhus Sholihin عن أبي موسى – رضي الله عنه – ، قَالَ : قال رَسُول اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – : (( إنَّ أَعْظَمَ النَّاسِ أجْراً في الصَّلاةِ أبْعَدُهُمْ إلَيْهَا مَمْشىً ، فَأَبْعَدُهُمْ ، وَالَّذِي يَنْتَظِرُ الصَّلاَةَ حَتَّى يُصَلِّيَهَا مَعَ الإمَامِ أعظَمُ أجْراً مِنَ الَّذِي يُصَلِّيهَا ثُمَّ يَنَامُ )) متفقٌ عَلَيْهِ . Dari Abu Musa radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah shallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Sesungguhnya orang yang paling besar pahalanya di dalam shalat adalah yang paling jauh berjalan menuju shalat, lalu yang jauh berikutnya. Dan orang yang menunggu shalat sampai ia melaksanakannya bersama imam lebih besar pahalanya daripada orang yang shalat kemudian tidur.” (Muttafaq ‘alaih. HR. Bukhari, no. 651 dan Muslim, no. 669)   Kesimpulan Mutiara Hadits   Makin banyak langkah ke masjid, makin banyak pahala yang diperoleh. Makin jauh dari masjid berarti makin banyak langkah dan makin berat, itulah yang membuat pahala semakin besar. Hendaknya yang jaraknya jauh dari masjid lebih semangat untuk ke masjid karena pahalanya lebih besar dibandingkan dengan orang yang rumahnya dekat dengan masjid karena orang yang dekat mudah sekali untuk ke masjid. Sebagian ulama menjadikan hadits ini sebagai dalil untuk memilih masjid yang lebih jauh. Namun yang lebih tepat, shalat di masjid terdekat lebih utama agar bisa berinteraksi dan bersosialisasi hingga mendakwahi tetangga dan orang dekat rumah. Lihat bahasan di sini. Hadits ini menunjukkan keutamaan menunggu shalat. Hadits ini membicarakan tentang shalat Isya’. Hal ini menunjukkan bahwa boleh mengundur waktu shalat tersebut, ditunjukkan dalam hadits lainnya hingga sepertiga malam. Shalat bersama imam dengan menunggunya lebih utama daripada seseorang lebih dahulu shalat kemudian tidur. Shalat berjamaah bersama imam lebih utama dibandingkan shalat di awal waktu seorang diri. Imam haruslah orang yang paling fakih dan paham akan kitabullah, dialah yang didahulukan dari yang lain dalam shalat. Shalat bersama imam tanda bahwa kaum muslimin itu berjumlah sangat besar (sawadul a’zhom). Shalat berjamaah dengan imam menunjukkan persatuan kaum muslimin dan akan semakin membuat takut musuh-musuh mereka. Inilah yang menunjukkan faedah besar dari shalat berjamaah.   Referensi: Bahjah An-Nazhirin karya Syaikh Salim bin ‘Ied Al-Hilali, 2: 239 Syarh Riyadh Ash-Shalihin karya Ibnu ‘Utsaimin, 5: 65 Kunuz Riyadh Ash-Shalihin, 13: 305-312.   — Disusun di DS Panggang, 27 Rabi’uts Tsani 1438 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Biar membuka Rumaysho.Com mudah, downloadlah aplikasi Rumaysho.Com lewat Play Store di sini. Follow Us : Facebook Muhammad Abduh Tuasikal | Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat | Twitter @RumayshoCom | Instagram @RumayshoCom | Channel Telegram @RumayshoCom | Channel Telegram @TanyaRumayshoCom Tagsberjalan ke masjid shalat berjamaah shalat jamaah

Keutamaan Orang yang Jauh dari Masjid

Ini adalah hadits yang membicarakan keutamaan orang yang jauh dari masjid, keutamaan berjamaah hingga menunggu shalat.   Hadits no. 1057 dari kitab Riyadhus Sholihin عن أبي موسى – رضي الله عنه – ، قَالَ : قال رَسُول اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – : (( إنَّ أَعْظَمَ النَّاسِ أجْراً في الصَّلاةِ أبْعَدُهُمْ إلَيْهَا مَمْشىً ، فَأَبْعَدُهُمْ ، وَالَّذِي يَنْتَظِرُ الصَّلاَةَ حَتَّى يُصَلِّيَهَا مَعَ الإمَامِ أعظَمُ أجْراً مِنَ الَّذِي يُصَلِّيهَا ثُمَّ يَنَامُ )) متفقٌ عَلَيْهِ . Dari Abu Musa radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah shallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Sesungguhnya orang yang paling besar pahalanya di dalam shalat adalah yang paling jauh berjalan menuju shalat, lalu yang jauh berikutnya. Dan orang yang menunggu shalat sampai ia melaksanakannya bersama imam lebih besar pahalanya daripada orang yang shalat kemudian tidur.” (Muttafaq ‘alaih. HR. Bukhari, no. 651 dan Muslim, no. 669)   Kesimpulan Mutiara Hadits   Makin banyak langkah ke masjid, makin banyak pahala yang diperoleh. Makin jauh dari masjid berarti makin banyak langkah dan makin berat, itulah yang membuat pahala semakin besar. Hendaknya yang jaraknya jauh dari masjid lebih semangat untuk ke masjid karena pahalanya lebih besar dibandingkan dengan orang yang rumahnya dekat dengan masjid karena orang yang dekat mudah sekali untuk ke masjid. Sebagian ulama menjadikan hadits ini sebagai dalil untuk memilih masjid yang lebih jauh. Namun yang lebih tepat, shalat di masjid terdekat lebih utama agar bisa berinteraksi dan bersosialisasi hingga mendakwahi tetangga dan orang dekat rumah. Lihat bahasan di sini. Hadits ini menunjukkan keutamaan menunggu shalat. Hadits ini membicarakan tentang shalat Isya’. Hal ini menunjukkan bahwa boleh mengundur waktu shalat tersebut, ditunjukkan dalam hadits lainnya hingga sepertiga malam. Shalat bersama imam dengan menunggunya lebih utama daripada seseorang lebih dahulu shalat kemudian tidur. Shalat berjamaah bersama imam lebih utama dibandingkan shalat di awal waktu seorang diri. Imam haruslah orang yang paling fakih dan paham akan kitabullah, dialah yang didahulukan dari yang lain dalam shalat. Shalat bersama imam tanda bahwa kaum muslimin itu berjumlah sangat besar (sawadul a’zhom). Shalat berjamaah dengan imam menunjukkan persatuan kaum muslimin dan akan semakin membuat takut musuh-musuh mereka. Inilah yang menunjukkan faedah besar dari shalat berjamaah.   Referensi: Bahjah An-Nazhirin karya Syaikh Salim bin ‘Ied Al-Hilali, 2: 239 Syarh Riyadh Ash-Shalihin karya Ibnu ‘Utsaimin, 5: 65 Kunuz Riyadh Ash-Shalihin, 13: 305-312.   — Disusun di DS Panggang, 27 Rabi’uts Tsani 1438 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Biar membuka Rumaysho.Com mudah, downloadlah aplikasi Rumaysho.Com lewat Play Store di sini. Follow Us : Facebook Muhammad Abduh Tuasikal | Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat | Twitter @RumayshoCom | Instagram @RumayshoCom | Channel Telegram @RumayshoCom | Channel Telegram @TanyaRumayshoCom Tagsberjalan ke masjid shalat berjamaah shalat jamaah
Ini adalah hadits yang membicarakan keutamaan orang yang jauh dari masjid, keutamaan berjamaah hingga menunggu shalat.   Hadits no. 1057 dari kitab Riyadhus Sholihin عن أبي موسى – رضي الله عنه – ، قَالَ : قال رَسُول اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – : (( إنَّ أَعْظَمَ النَّاسِ أجْراً في الصَّلاةِ أبْعَدُهُمْ إلَيْهَا مَمْشىً ، فَأَبْعَدُهُمْ ، وَالَّذِي يَنْتَظِرُ الصَّلاَةَ حَتَّى يُصَلِّيَهَا مَعَ الإمَامِ أعظَمُ أجْراً مِنَ الَّذِي يُصَلِّيهَا ثُمَّ يَنَامُ )) متفقٌ عَلَيْهِ . Dari Abu Musa radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah shallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Sesungguhnya orang yang paling besar pahalanya di dalam shalat adalah yang paling jauh berjalan menuju shalat, lalu yang jauh berikutnya. Dan orang yang menunggu shalat sampai ia melaksanakannya bersama imam lebih besar pahalanya daripada orang yang shalat kemudian tidur.” (Muttafaq ‘alaih. HR. Bukhari, no. 651 dan Muslim, no. 669)   Kesimpulan Mutiara Hadits   Makin banyak langkah ke masjid, makin banyak pahala yang diperoleh. Makin jauh dari masjid berarti makin banyak langkah dan makin berat, itulah yang membuat pahala semakin besar. Hendaknya yang jaraknya jauh dari masjid lebih semangat untuk ke masjid karena pahalanya lebih besar dibandingkan dengan orang yang rumahnya dekat dengan masjid karena orang yang dekat mudah sekali untuk ke masjid. Sebagian ulama menjadikan hadits ini sebagai dalil untuk memilih masjid yang lebih jauh. Namun yang lebih tepat, shalat di masjid terdekat lebih utama agar bisa berinteraksi dan bersosialisasi hingga mendakwahi tetangga dan orang dekat rumah. Lihat bahasan di sini. Hadits ini menunjukkan keutamaan menunggu shalat. Hadits ini membicarakan tentang shalat Isya’. Hal ini menunjukkan bahwa boleh mengundur waktu shalat tersebut, ditunjukkan dalam hadits lainnya hingga sepertiga malam. Shalat bersama imam dengan menunggunya lebih utama daripada seseorang lebih dahulu shalat kemudian tidur. Shalat berjamaah bersama imam lebih utama dibandingkan shalat di awal waktu seorang diri. Imam haruslah orang yang paling fakih dan paham akan kitabullah, dialah yang didahulukan dari yang lain dalam shalat. Shalat bersama imam tanda bahwa kaum muslimin itu berjumlah sangat besar (sawadul a’zhom). Shalat berjamaah dengan imam menunjukkan persatuan kaum muslimin dan akan semakin membuat takut musuh-musuh mereka. Inilah yang menunjukkan faedah besar dari shalat berjamaah.   Referensi: Bahjah An-Nazhirin karya Syaikh Salim bin ‘Ied Al-Hilali, 2: 239 Syarh Riyadh Ash-Shalihin karya Ibnu ‘Utsaimin, 5: 65 Kunuz Riyadh Ash-Shalihin, 13: 305-312.   — Disusun di DS Panggang, 27 Rabi’uts Tsani 1438 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Biar membuka Rumaysho.Com mudah, downloadlah aplikasi Rumaysho.Com lewat Play Store di sini. Follow Us : Facebook Muhammad Abduh Tuasikal | Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat | Twitter @RumayshoCom | Instagram @RumayshoCom | Channel Telegram @RumayshoCom | Channel Telegram @TanyaRumayshoCom Tagsberjalan ke masjid shalat berjamaah shalat jamaah


Ini adalah hadits yang membicarakan keutamaan orang yang jauh dari masjid, keutamaan berjamaah hingga menunggu shalat.   Hadits no. 1057 dari kitab Riyadhus Sholihin عن أبي موسى – رضي الله عنه – ، قَالَ : قال رَسُول اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – : (( إنَّ أَعْظَمَ النَّاسِ أجْراً في الصَّلاةِ أبْعَدُهُمْ إلَيْهَا مَمْشىً ، فَأَبْعَدُهُمْ ، وَالَّذِي يَنْتَظِرُ الصَّلاَةَ حَتَّى يُصَلِّيَهَا مَعَ الإمَامِ أعظَمُ أجْراً مِنَ الَّذِي يُصَلِّيهَا ثُمَّ يَنَامُ )) متفقٌ عَلَيْهِ . Dari Abu Musa radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah shallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Sesungguhnya orang yang paling besar pahalanya di dalam shalat adalah yang paling jauh berjalan menuju shalat, lalu yang jauh berikutnya. Dan orang yang menunggu shalat sampai ia melaksanakannya bersama imam lebih besar pahalanya daripada orang yang shalat kemudian tidur.” (Muttafaq ‘alaih. HR. Bukhari, no. 651 dan Muslim, no. 669)   Kesimpulan Mutiara Hadits   Makin banyak langkah ke masjid, makin banyak pahala yang diperoleh. Makin jauh dari masjid berarti makin banyak langkah dan makin berat, itulah yang membuat pahala semakin besar. Hendaknya yang jaraknya jauh dari masjid lebih semangat untuk ke masjid karena pahalanya lebih besar dibandingkan dengan orang yang rumahnya dekat dengan masjid karena orang yang dekat mudah sekali untuk ke masjid. Sebagian ulama menjadikan hadits ini sebagai dalil untuk memilih masjid yang lebih jauh. Namun yang lebih tepat, shalat di masjid terdekat lebih utama agar bisa berinteraksi dan bersosialisasi hingga mendakwahi tetangga dan orang dekat rumah. Lihat bahasan di sini. Hadits ini menunjukkan keutamaan menunggu shalat. Hadits ini membicarakan tentang shalat Isya’. Hal ini menunjukkan bahwa boleh mengundur waktu shalat tersebut, ditunjukkan dalam hadits lainnya hingga sepertiga malam. Shalat bersama imam dengan menunggunya lebih utama daripada seseorang lebih dahulu shalat kemudian tidur. Shalat berjamaah bersama imam lebih utama dibandingkan shalat di awal waktu seorang diri. Imam haruslah orang yang paling fakih dan paham akan kitabullah, dialah yang didahulukan dari yang lain dalam shalat. Shalat bersama imam tanda bahwa kaum muslimin itu berjumlah sangat besar (sawadul a’zhom). Shalat berjamaah dengan imam menunjukkan persatuan kaum muslimin dan akan semakin membuat takut musuh-musuh mereka. Inilah yang menunjukkan faedah besar dari shalat berjamaah.   Referensi: Bahjah An-Nazhirin karya Syaikh Salim bin ‘Ied Al-Hilali, 2: 239 Syarh Riyadh Ash-Shalihin karya Ibnu ‘Utsaimin, 5: 65 Kunuz Riyadh Ash-Shalihin, 13: 305-312.   — Disusun di DS Panggang, 27 Rabi’uts Tsani 1438 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Biar membuka Rumaysho.Com mudah, downloadlah aplikasi Rumaysho.Com lewat Play Store di sini. Follow Us : Facebook Muhammad Abduh Tuasikal | Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat | Twitter @RumayshoCom | Instagram @RumayshoCom | Channel Telegram @RumayshoCom | Channel Telegram @TanyaRumayshoCom Tagsberjalan ke masjid shalat berjamaah shalat jamaah

Shalat di Masjid Dekat Ataukah di Masjid Jauh yang Nyunnah?

Ada pilihan, ada masjid dekat namun imamnya kurang bagus. Ada masjid yang jauh, imamnya bagus, selain itu punya manfaat lain jika shalat di sana (karena lebih nyunnah katanya), mana yang harus dipilih? Ada pertanyaan yang pernah diajukan pada Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah, “Bolehkah seseorang memilih shalat Jumat dengan meninggalkan masjid di daerahnya dan memilih masjid yang jauh jaraknya? Hal ini dikarenakan khatib di tempatnya khutbahnya terlalu panjang.” Syaikh Ibnu Utsaimin menjawab, Lebih baik baginya shalat di masjid kampungnya supaya saling mengenal dan menjalin kasih dengan orang-orang sekitarnya. Begitu pula kalau shalat di masjid kampungnya bisa untuk menyemangati lainnya. Namun jika ia pergi ke masjid lain dengan pertimbangan maslahat diniyyah yaitu mudah mendapatkan ilmu, khutbahnya lebih mudah diresapi, ilmu yang diperoleh lebih banyak, maka dengan pertimbangan seperti ini tidaklah masalah. Dahulu sahabat memilih shalat bersama Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam di masjid beliau untuk mendapatkan keutamaan bermakmum di belakang nabi, juga untuk mendapatkan shalat di masjid nabi (Masjid Nabawi). Lalu setelah shalat bersama nabi, mereka shalat kembali di kampung mereka seperti yang dilakukan oleh Mu’adz bin Jabal radhiyallahu ‘anhu di masa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam keadaan Nabi itu mengetahui dan tidak mengingkarinya. (Fatawa Islamiyyah dinukil dari Fatawa Al-Islam Sual wa Jawab, no. 143905)   Syaikh Muhammad Shalih Al-Munajjid hafizahullah juga menyatakan bahwa lebih utama melaksanakan shalat (Jum’at) di masjid kampung kecuali ada maslahat jika harus memilih masjid lain. Dijelaksan di fatwa beliau no. 143905.   Tentang hadits yang dimaksudkan oleh Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin adalah hadits berikut dari Jabir radhiyallahu ‘anhu, ia mengatakan, أَنَّ مُعَاذَ بْنَ جَبَلٍ – رضى الله عنه – كَانَ يُصَلِّى مَعَ النَّبِىِّ – صلى الله عليه وسلم – ثُمَّ يَأْتِى قَوْمَهُ فَيُصَلِّى بِهِمُ الصَّلاَةَ ، فَقَرَأَ بِهِمُ الْبَقَرَةَ – قَالَ – فَتَجَوَّزَ رَجُلٌ فَصَلَّى صَلاَةً خَفِيفَةً ، فَبَلَغَ ذَلِكَ مُعَاذًا فَقَالَ إِنَّهُ مُنَافِقٌ . فَبَلَغَ ذَلِكَ الرَّجُلَ ، فَأَتَى النَّبِىَّ – صلى الله عليه وسلم – فَقَالَ يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنَّا قَوْمٌ نَعْمَلُ بِأَيْدِينَا ، وَنَسْقِى بِنَوَاضِحِنَا ، وَإِنَّ مُعَاذًا صَلَّى بِنَا الْبَارِحَةَ ، فَقَرَأَ الْبَقَرَةَ فَتَجَوَّزْتُ ، فَزَعَمَ أَنِّى مُنَافِقٌ . فَقَالَ النَّبِىُّ – صلى الله عليه وسلم – « يَا مُعَاذُ أَفَتَّانٌ أَنْتَ – ثَلاَثًا – اقْرَأْ ( وَالشَّمْسِ وَضُحَاهَا ) وَ ( سَبِّحِ اسْمَ رَبِّكَ الأَعْلَى ) وَنَحْوَهَا » Mu’adz bin Jabal radhiyallahu ‘anhu pernah shalat bersama Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam kemudian ia mendatangi kaumnya untuk melaksanakan shalat lagi. Ketika itu Mu’adz membacakan surat Al-Baqarah. Lantas ada seseorang yang keluar dan ia melakukan shalat sendirian dengan ringkas. Hal tersebut sampai pada telinga Mu’adz dan Mu’adz menyebut orang tersebut munafik. Sebutan Mu’adz tadi sampai pada orang yang digelari, hingga akhirnya ia mendatangi Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan berkata, “Wahai Rasulullah kami adalah kaum yang bekerja dengan tangan-tangan kami di samping menggembala ternak. Saat itu Mu’adz shalat mengimami kami semalam itu membaca surat Al-Baqarah. Maka Aku memutus shalatku, lalu dia menuduh saya munafik.” Maka Nabi Shallallahu ‘alaihi wa aallam bersabda, “Wahai Mu’adz, apakah kamu akan tukang pembuat fitnah (memicu orang enggan shalat)?” hingga 3 kali, “Baiknya engkau membaca surat Asy-Syamsy dan Al-A’la atau yang semisalnya.” (HR. Bukhari, no. 6106 dan Muslim, no. 465) Dalam riwayat Muslim disebutkan bahwa yang dimaksud adalah shalat Isya. Jabir radhiyallahu ‘anhu berkata, صَلَّى مُعَاذُ بْنُ جَبَلٍ الأَنْصَارِىُّ لأَصْحَابِهِ الْعِشَاءَ فَطَوَّلَ عَلَيْهِمْ فَانْصَرَفَ رَجُلٌ مِنَّا فَصَلَّى فَأُخْبِرَ مُعَاذٌ عَنْهُ فَقَالَ إِنَّهُ مُنَافِقٌ. فَلَمَّا بَلَغَ ذَلِكَ الرَّجُلَ دَخَلَ عَلَى رَسُولِ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- فَأَخْبَرَهُ مَا قَالَ مُعَاذٌ فَقَالَ لَهُ النَّبِىُّ -صلى الله عليه وسلم- « أَتُرِيدُ أَنْ تَكُونَ فَتَّانًا يَا مُعَاذُ إِذَا أَمَمْتَ النَّاسَ فَاقْرَأْ بِالشَّمْسِ وَضُحَاهَا. وَسَبِّحِ اسْمَ رَبِّكَ الأَعْلَى. وَاقْرَأْ بِاسْمِ رَبِّكَ. وَاللَّيْلِ إِذَا يَغْشَى » “Mu’adz bin Jabal Al-Anshari pernah memimpin shalat Isya. Ia pun memperpanjang bacaannya. Lantas ada seseorang di antara kami yang sengaja keluar dari jama’ah. Ia pun shalat sendirian. Mu’adz pun dikabarkan tentang keadaan orang tersebut. Mu’adz pun menyebutnya sebagai seorang munafik. Orang itu pun mendatangi Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dan mengabarkan pada beliau apa yang dikatakan oleh Mu’adz padanya. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam lantas menasehati Mu’adz, “Apakah engkau ingin membuat orang lari dari agama, wahai Mu’adz? Jika engkau mengimami orang-orang, bacalah surat Asy-Syams, Adh-Dhuha, Al-A’laa, Al-‘Alaq, atau Al-Lail.” (HR. Muslim, no. 465) Dalam riwayat lain dari Ibnu Abi Syaibah (3625) disebutkan bahwa yang dilaksanakan oleh Mu’adz adalah shalat Maghrib. Lihat Fatawa Al-Islam Sual wa Jawab, no. 184724. Saran kami, tetap memilih masjid terdekat lebih utama dibanding memilih masjid jauh yang nyunnah. Dakwah pada orang terdekat akan lebih tersampaikan kalau kita bisa bergaul dengan baik. Silakan buktikan! Semoga jadi ilmu yang bermanfaat. Wallahu waliyyut taufiq. — Disusun di DS Panggang, saat Allah menurunkan anugerah hujan sebelum Maghrib, 26 Rabi’uts Tsani 1438 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Biar membuka Rumaysho.Com mudah, downloadlah aplikasi Rumaysho.Com lewat Play Store di sini. Follow Us : Facebook Muhammad Abduh Tuasikal | Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat | Twitter @RumayshoCom | Instagram @RumayshoCom | Channel Telegram @RumayshoCom | Channel Telegram @TanyaRumayshoCom Tagsshalat shalat berjamaah shalat jamaah

Shalat di Masjid Dekat Ataukah di Masjid Jauh yang Nyunnah?

Ada pilihan, ada masjid dekat namun imamnya kurang bagus. Ada masjid yang jauh, imamnya bagus, selain itu punya manfaat lain jika shalat di sana (karena lebih nyunnah katanya), mana yang harus dipilih? Ada pertanyaan yang pernah diajukan pada Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah, “Bolehkah seseorang memilih shalat Jumat dengan meninggalkan masjid di daerahnya dan memilih masjid yang jauh jaraknya? Hal ini dikarenakan khatib di tempatnya khutbahnya terlalu panjang.” Syaikh Ibnu Utsaimin menjawab, Lebih baik baginya shalat di masjid kampungnya supaya saling mengenal dan menjalin kasih dengan orang-orang sekitarnya. Begitu pula kalau shalat di masjid kampungnya bisa untuk menyemangati lainnya. Namun jika ia pergi ke masjid lain dengan pertimbangan maslahat diniyyah yaitu mudah mendapatkan ilmu, khutbahnya lebih mudah diresapi, ilmu yang diperoleh lebih banyak, maka dengan pertimbangan seperti ini tidaklah masalah. Dahulu sahabat memilih shalat bersama Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam di masjid beliau untuk mendapatkan keutamaan bermakmum di belakang nabi, juga untuk mendapatkan shalat di masjid nabi (Masjid Nabawi). Lalu setelah shalat bersama nabi, mereka shalat kembali di kampung mereka seperti yang dilakukan oleh Mu’adz bin Jabal radhiyallahu ‘anhu di masa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam keadaan Nabi itu mengetahui dan tidak mengingkarinya. (Fatawa Islamiyyah dinukil dari Fatawa Al-Islam Sual wa Jawab, no. 143905)   Syaikh Muhammad Shalih Al-Munajjid hafizahullah juga menyatakan bahwa lebih utama melaksanakan shalat (Jum’at) di masjid kampung kecuali ada maslahat jika harus memilih masjid lain. Dijelaksan di fatwa beliau no. 143905.   Tentang hadits yang dimaksudkan oleh Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin adalah hadits berikut dari Jabir radhiyallahu ‘anhu, ia mengatakan, أَنَّ مُعَاذَ بْنَ جَبَلٍ – رضى الله عنه – كَانَ يُصَلِّى مَعَ النَّبِىِّ – صلى الله عليه وسلم – ثُمَّ يَأْتِى قَوْمَهُ فَيُصَلِّى بِهِمُ الصَّلاَةَ ، فَقَرَأَ بِهِمُ الْبَقَرَةَ – قَالَ – فَتَجَوَّزَ رَجُلٌ فَصَلَّى صَلاَةً خَفِيفَةً ، فَبَلَغَ ذَلِكَ مُعَاذًا فَقَالَ إِنَّهُ مُنَافِقٌ . فَبَلَغَ ذَلِكَ الرَّجُلَ ، فَأَتَى النَّبِىَّ – صلى الله عليه وسلم – فَقَالَ يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنَّا قَوْمٌ نَعْمَلُ بِأَيْدِينَا ، وَنَسْقِى بِنَوَاضِحِنَا ، وَإِنَّ مُعَاذًا صَلَّى بِنَا الْبَارِحَةَ ، فَقَرَأَ الْبَقَرَةَ فَتَجَوَّزْتُ ، فَزَعَمَ أَنِّى مُنَافِقٌ . فَقَالَ النَّبِىُّ – صلى الله عليه وسلم – « يَا مُعَاذُ أَفَتَّانٌ أَنْتَ – ثَلاَثًا – اقْرَأْ ( وَالشَّمْسِ وَضُحَاهَا ) وَ ( سَبِّحِ اسْمَ رَبِّكَ الأَعْلَى ) وَنَحْوَهَا » Mu’adz bin Jabal radhiyallahu ‘anhu pernah shalat bersama Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam kemudian ia mendatangi kaumnya untuk melaksanakan shalat lagi. Ketika itu Mu’adz membacakan surat Al-Baqarah. Lantas ada seseorang yang keluar dan ia melakukan shalat sendirian dengan ringkas. Hal tersebut sampai pada telinga Mu’adz dan Mu’adz menyebut orang tersebut munafik. Sebutan Mu’adz tadi sampai pada orang yang digelari, hingga akhirnya ia mendatangi Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan berkata, “Wahai Rasulullah kami adalah kaum yang bekerja dengan tangan-tangan kami di samping menggembala ternak. Saat itu Mu’adz shalat mengimami kami semalam itu membaca surat Al-Baqarah. Maka Aku memutus shalatku, lalu dia menuduh saya munafik.” Maka Nabi Shallallahu ‘alaihi wa aallam bersabda, “Wahai Mu’adz, apakah kamu akan tukang pembuat fitnah (memicu orang enggan shalat)?” hingga 3 kali, “Baiknya engkau membaca surat Asy-Syamsy dan Al-A’la atau yang semisalnya.” (HR. Bukhari, no. 6106 dan Muslim, no. 465) Dalam riwayat Muslim disebutkan bahwa yang dimaksud adalah shalat Isya. Jabir radhiyallahu ‘anhu berkata, صَلَّى مُعَاذُ بْنُ جَبَلٍ الأَنْصَارِىُّ لأَصْحَابِهِ الْعِشَاءَ فَطَوَّلَ عَلَيْهِمْ فَانْصَرَفَ رَجُلٌ مِنَّا فَصَلَّى فَأُخْبِرَ مُعَاذٌ عَنْهُ فَقَالَ إِنَّهُ مُنَافِقٌ. فَلَمَّا بَلَغَ ذَلِكَ الرَّجُلَ دَخَلَ عَلَى رَسُولِ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- فَأَخْبَرَهُ مَا قَالَ مُعَاذٌ فَقَالَ لَهُ النَّبِىُّ -صلى الله عليه وسلم- « أَتُرِيدُ أَنْ تَكُونَ فَتَّانًا يَا مُعَاذُ إِذَا أَمَمْتَ النَّاسَ فَاقْرَأْ بِالشَّمْسِ وَضُحَاهَا. وَسَبِّحِ اسْمَ رَبِّكَ الأَعْلَى. وَاقْرَأْ بِاسْمِ رَبِّكَ. وَاللَّيْلِ إِذَا يَغْشَى » “Mu’adz bin Jabal Al-Anshari pernah memimpin shalat Isya. Ia pun memperpanjang bacaannya. Lantas ada seseorang di antara kami yang sengaja keluar dari jama’ah. Ia pun shalat sendirian. Mu’adz pun dikabarkan tentang keadaan orang tersebut. Mu’adz pun menyebutnya sebagai seorang munafik. Orang itu pun mendatangi Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dan mengabarkan pada beliau apa yang dikatakan oleh Mu’adz padanya. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam lantas menasehati Mu’adz, “Apakah engkau ingin membuat orang lari dari agama, wahai Mu’adz? Jika engkau mengimami orang-orang, bacalah surat Asy-Syams, Adh-Dhuha, Al-A’laa, Al-‘Alaq, atau Al-Lail.” (HR. Muslim, no. 465) Dalam riwayat lain dari Ibnu Abi Syaibah (3625) disebutkan bahwa yang dilaksanakan oleh Mu’adz adalah shalat Maghrib. Lihat Fatawa Al-Islam Sual wa Jawab, no. 184724. Saran kami, tetap memilih masjid terdekat lebih utama dibanding memilih masjid jauh yang nyunnah. Dakwah pada orang terdekat akan lebih tersampaikan kalau kita bisa bergaul dengan baik. Silakan buktikan! Semoga jadi ilmu yang bermanfaat. Wallahu waliyyut taufiq. — Disusun di DS Panggang, saat Allah menurunkan anugerah hujan sebelum Maghrib, 26 Rabi’uts Tsani 1438 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Biar membuka Rumaysho.Com mudah, downloadlah aplikasi Rumaysho.Com lewat Play Store di sini. Follow Us : Facebook Muhammad Abduh Tuasikal | Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat | Twitter @RumayshoCom | Instagram @RumayshoCom | Channel Telegram @RumayshoCom | Channel Telegram @TanyaRumayshoCom Tagsshalat shalat berjamaah shalat jamaah
Ada pilihan, ada masjid dekat namun imamnya kurang bagus. Ada masjid yang jauh, imamnya bagus, selain itu punya manfaat lain jika shalat di sana (karena lebih nyunnah katanya), mana yang harus dipilih? Ada pertanyaan yang pernah diajukan pada Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah, “Bolehkah seseorang memilih shalat Jumat dengan meninggalkan masjid di daerahnya dan memilih masjid yang jauh jaraknya? Hal ini dikarenakan khatib di tempatnya khutbahnya terlalu panjang.” Syaikh Ibnu Utsaimin menjawab, Lebih baik baginya shalat di masjid kampungnya supaya saling mengenal dan menjalin kasih dengan orang-orang sekitarnya. Begitu pula kalau shalat di masjid kampungnya bisa untuk menyemangati lainnya. Namun jika ia pergi ke masjid lain dengan pertimbangan maslahat diniyyah yaitu mudah mendapatkan ilmu, khutbahnya lebih mudah diresapi, ilmu yang diperoleh lebih banyak, maka dengan pertimbangan seperti ini tidaklah masalah. Dahulu sahabat memilih shalat bersama Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam di masjid beliau untuk mendapatkan keutamaan bermakmum di belakang nabi, juga untuk mendapatkan shalat di masjid nabi (Masjid Nabawi). Lalu setelah shalat bersama nabi, mereka shalat kembali di kampung mereka seperti yang dilakukan oleh Mu’adz bin Jabal radhiyallahu ‘anhu di masa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam keadaan Nabi itu mengetahui dan tidak mengingkarinya. (Fatawa Islamiyyah dinukil dari Fatawa Al-Islam Sual wa Jawab, no. 143905)   Syaikh Muhammad Shalih Al-Munajjid hafizahullah juga menyatakan bahwa lebih utama melaksanakan shalat (Jum’at) di masjid kampung kecuali ada maslahat jika harus memilih masjid lain. Dijelaksan di fatwa beliau no. 143905.   Tentang hadits yang dimaksudkan oleh Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin adalah hadits berikut dari Jabir radhiyallahu ‘anhu, ia mengatakan, أَنَّ مُعَاذَ بْنَ جَبَلٍ – رضى الله عنه – كَانَ يُصَلِّى مَعَ النَّبِىِّ – صلى الله عليه وسلم – ثُمَّ يَأْتِى قَوْمَهُ فَيُصَلِّى بِهِمُ الصَّلاَةَ ، فَقَرَأَ بِهِمُ الْبَقَرَةَ – قَالَ – فَتَجَوَّزَ رَجُلٌ فَصَلَّى صَلاَةً خَفِيفَةً ، فَبَلَغَ ذَلِكَ مُعَاذًا فَقَالَ إِنَّهُ مُنَافِقٌ . فَبَلَغَ ذَلِكَ الرَّجُلَ ، فَأَتَى النَّبِىَّ – صلى الله عليه وسلم – فَقَالَ يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنَّا قَوْمٌ نَعْمَلُ بِأَيْدِينَا ، وَنَسْقِى بِنَوَاضِحِنَا ، وَإِنَّ مُعَاذًا صَلَّى بِنَا الْبَارِحَةَ ، فَقَرَأَ الْبَقَرَةَ فَتَجَوَّزْتُ ، فَزَعَمَ أَنِّى مُنَافِقٌ . فَقَالَ النَّبِىُّ – صلى الله عليه وسلم – « يَا مُعَاذُ أَفَتَّانٌ أَنْتَ – ثَلاَثًا – اقْرَأْ ( وَالشَّمْسِ وَضُحَاهَا ) وَ ( سَبِّحِ اسْمَ رَبِّكَ الأَعْلَى ) وَنَحْوَهَا » Mu’adz bin Jabal radhiyallahu ‘anhu pernah shalat bersama Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam kemudian ia mendatangi kaumnya untuk melaksanakan shalat lagi. Ketika itu Mu’adz membacakan surat Al-Baqarah. Lantas ada seseorang yang keluar dan ia melakukan shalat sendirian dengan ringkas. Hal tersebut sampai pada telinga Mu’adz dan Mu’adz menyebut orang tersebut munafik. Sebutan Mu’adz tadi sampai pada orang yang digelari, hingga akhirnya ia mendatangi Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan berkata, “Wahai Rasulullah kami adalah kaum yang bekerja dengan tangan-tangan kami di samping menggembala ternak. Saat itu Mu’adz shalat mengimami kami semalam itu membaca surat Al-Baqarah. Maka Aku memutus shalatku, lalu dia menuduh saya munafik.” Maka Nabi Shallallahu ‘alaihi wa aallam bersabda, “Wahai Mu’adz, apakah kamu akan tukang pembuat fitnah (memicu orang enggan shalat)?” hingga 3 kali, “Baiknya engkau membaca surat Asy-Syamsy dan Al-A’la atau yang semisalnya.” (HR. Bukhari, no. 6106 dan Muslim, no. 465) Dalam riwayat Muslim disebutkan bahwa yang dimaksud adalah shalat Isya. Jabir radhiyallahu ‘anhu berkata, صَلَّى مُعَاذُ بْنُ جَبَلٍ الأَنْصَارِىُّ لأَصْحَابِهِ الْعِشَاءَ فَطَوَّلَ عَلَيْهِمْ فَانْصَرَفَ رَجُلٌ مِنَّا فَصَلَّى فَأُخْبِرَ مُعَاذٌ عَنْهُ فَقَالَ إِنَّهُ مُنَافِقٌ. فَلَمَّا بَلَغَ ذَلِكَ الرَّجُلَ دَخَلَ عَلَى رَسُولِ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- فَأَخْبَرَهُ مَا قَالَ مُعَاذٌ فَقَالَ لَهُ النَّبِىُّ -صلى الله عليه وسلم- « أَتُرِيدُ أَنْ تَكُونَ فَتَّانًا يَا مُعَاذُ إِذَا أَمَمْتَ النَّاسَ فَاقْرَأْ بِالشَّمْسِ وَضُحَاهَا. وَسَبِّحِ اسْمَ رَبِّكَ الأَعْلَى. وَاقْرَأْ بِاسْمِ رَبِّكَ. وَاللَّيْلِ إِذَا يَغْشَى » “Mu’adz bin Jabal Al-Anshari pernah memimpin shalat Isya. Ia pun memperpanjang bacaannya. Lantas ada seseorang di antara kami yang sengaja keluar dari jama’ah. Ia pun shalat sendirian. Mu’adz pun dikabarkan tentang keadaan orang tersebut. Mu’adz pun menyebutnya sebagai seorang munafik. Orang itu pun mendatangi Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dan mengabarkan pada beliau apa yang dikatakan oleh Mu’adz padanya. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam lantas menasehati Mu’adz, “Apakah engkau ingin membuat orang lari dari agama, wahai Mu’adz? Jika engkau mengimami orang-orang, bacalah surat Asy-Syams, Adh-Dhuha, Al-A’laa, Al-‘Alaq, atau Al-Lail.” (HR. Muslim, no. 465) Dalam riwayat lain dari Ibnu Abi Syaibah (3625) disebutkan bahwa yang dilaksanakan oleh Mu’adz adalah shalat Maghrib. Lihat Fatawa Al-Islam Sual wa Jawab, no. 184724. Saran kami, tetap memilih masjid terdekat lebih utama dibanding memilih masjid jauh yang nyunnah. Dakwah pada orang terdekat akan lebih tersampaikan kalau kita bisa bergaul dengan baik. Silakan buktikan! Semoga jadi ilmu yang bermanfaat. Wallahu waliyyut taufiq. — Disusun di DS Panggang, saat Allah menurunkan anugerah hujan sebelum Maghrib, 26 Rabi’uts Tsani 1438 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Biar membuka Rumaysho.Com mudah, downloadlah aplikasi Rumaysho.Com lewat Play Store di sini. Follow Us : Facebook Muhammad Abduh Tuasikal | Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat | Twitter @RumayshoCom | Instagram @RumayshoCom | Channel Telegram @RumayshoCom | Channel Telegram @TanyaRumayshoCom Tagsshalat shalat berjamaah shalat jamaah


Ada pilihan, ada masjid dekat namun imamnya kurang bagus. Ada masjid yang jauh, imamnya bagus, selain itu punya manfaat lain jika shalat di sana (karena lebih nyunnah katanya), mana yang harus dipilih? Ada pertanyaan yang pernah diajukan pada Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah, “Bolehkah seseorang memilih shalat Jumat dengan meninggalkan masjid di daerahnya dan memilih masjid yang jauh jaraknya? Hal ini dikarenakan khatib di tempatnya khutbahnya terlalu panjang.” Syaikh Ibnu Utsaimin menjawab, Lebih baik baginya shalat di masjid kampungnya supaya saling mengenal dan menjalin kasih dengan orang-orang sekitarnya. Begitu pula kalau shalat di masjid kampungnya bisa untuk menyemangati lainnya. Namun jika ia pergi ke masjid lain dengan pertimbangan maslahat diniyyah yaitu mudah mendapatkan ilmu, khutbahnya lebih mudah diresapi, ilmu yang diperoleh lebih banyak, maka dengan pertimbangan seperti ini tidaklah masalah. Dahulu sahabat memilih shalat bersama Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam di masjid beliau untuk mendapatkan keutamaan bermakmum di belakang nabi, juga untuk mendapatkan shalat di masjid nabi (Masjid Nabawi). Lalu setelah shalat bersama nabi, mereka shalat kembali di kampung mereka seperti yang dilakukan oleh Mu’adz bin Jabal radhiyallahu ‘anhu di masa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam keadaan Nabi itu mengetahui dan tidak mengingkarinya. (Fatawa Islamiyyah dinukil dari Fatawa Al-Islam Sual wa Jawab, no. 143905)   Syaikh Muhammad Shalih Al-Munajjid hafizahullah juga menyatakan bahwa lebih utama melaksanakan shalat (Jum’at) di masjid kampung kecuali ada maslahat jika harus memilih masjid lain. Dijelaksan di fatwa beliau no. 143905.   Tentang hadits yang dimaksudkan oleh Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin adalah hadits berikut dari Jabir radhiyallahu ‘anhu, ia mengatakan, أَنَّ مُعَاذَ بْنَ جَبَلٍ – رضى الله عنه – كَانَ يُصَلِّى مَعَ النَّبِىِّ – صلى الله عليه وسلم – ثُمَّ يَأْتِى قَوْمَهُ فَيُصَلِّى بِهِمُ الصَّلاَةَ ، فَقَرَأَ بِهِمُ الْبَقَرَةَ – قَالَ – فَتَجَوَّزَ رَجُلٌ فَصَلَّى صَلاَةً خَفِيفَةً ، فَبَلَغَ ذَلِكَ مُعَاذًا فَقَالَ إِنَّهُ مُنَافِقٌ . فَبَلَغَ ذَلِكَ الرَّجُلَ ، فَأَتَى النَّبِىَّ – صلى الله عليه وسلم – فَقَالَ يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنَّا قَوْمٌ نَعْمَلُ بِأَيْدِينَا ، وَنَسْقِى بِنَوَاضِحِنَا ، وَإِنَّ مُعَاذًا صَلَّى بِنَا الْبَارِحَةَ ، فَقَرَأَ الْبَقَرَةَ فَتَجَوَّزْتُ ، فَزَعَمَ أَنِّى مُنَافِقٌ . فَقَالَ النَّبِىُّ – صلى الله عليه وسلم – « يَا مُعَاذُ أَفَتَّانٌ أَنْتَ – ثَلاَثًا – اقْرَأْ ( وَالشَّمْسِ وَضُحَاهَا ) وَ ( سَبِّحِ اسْمَ رَبِّكَ الأَعْلَى ) وَنَحْوَهَا » Mu’adz bin Jabal radhiyallahu ‘anhu pernah shalat bersama Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam kemudian ia mendatangi kaumnya untuk melaksanakan shalat lagi. Ketika itu Mu’adz membacakan surat Al-Baqarah. Lantas ada seseorang yang keluar dan ia melakukan shalat sendirian dengan ringkas. Hal tersebut sampai pada telinga Mu’adz dan Mu’adz menyebut orang tersebut munafik. Sebutan Mu’adz tadi sampai pada orang yang digelari, hingga akhirnya ia mendatangi Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan berkata, “Wahai Rasulullah kami adalah kaum yang bekerja dengan tangan-tangan kami di samping menggembala ternak. Saat itu Mu’adz shalat mengimami kami semalam itu membaca surat Al-Baqarah. Maka Aku memutus shalatku, lalu dia menuduh saya munafik.” Maka Nabi Shallallahu ‘alaihi wa aallam bersabda, “Wahai Mu’adz, apakah kamu akan tukang pembuat fitnah (memicu orang enggan shalat)?” hingga 3 kali, “Baiknya engkau membaca surat Asy-Syamsy dan Al-A’la atau yang semisalnya.” (HR. Bukhari, no. 6106 dan Muslim, no. 465) Dalam riwayat Muslim disebutkan bahwa yang dimaksud adalah shalat Isya. Jabir radhiyallahu ‘anhu berkata, صَلَّى مُعَاذُ بْنُ جَبَلٍ الأَنْصَارِىُّ لأَصْحَابِهِ الْعِشَاءَ فَطَوَّلَ عَلَيْهِمْ فَانْصَرَفَ رَجُلٌ مِنَّا فَصَلَّى فَأُخْبِرَ مُعَاذٌ عَنْهُ فَقَالَ إِنَّهُ مُنَافِقٌ. فَلَمَّا بَلَغَ ذَلِكَ الرَّجُلَ دَخَلَ عَلَى رَسُولِ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- فَأَخْبَرَهُ مَا قَالَ مُعَاذٌ فَقَالَ لَهُ النَّبِىُّ -صلى الله عليه وسلم- « أَتُرِيدُ أَنْ تَكُونَ فَتَّانًا يَا مُعَاذُ إِذَا أَمَمْتَ النَّاسَ فَاقْرَأْ بِالشَّمْسِ وَضُحَاهَا. وَسَبِّحِ اسْمَ رَبِّكَ الأَعْلَى. وَاقْرَأْ بِاسْمِ رَبِّكَ. وَاللَّيْلِ إِذَا يَغْشَى » “Mu’adz bin Jabal Al-Anshari pernah memimpin shalat Isya. Ia pun memperpanjang bacaannya. Lantas ada seseorang di antara kami yang sengaja keluar dari jama’ah. Ia pun shalat sendirian. Mu’adz pun dikabarkan tentang keadaan orang tersebut. Mu’adz pun menyebutnya sebagai seorang munafik. Orang itu pun mendatangi Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dan mengabarkan pada beliau apa yang dikatakan oleh Mu’adz padanya. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam lantas menasehati Mu’adz, “Apakah engkau ingin membuat orang lari dari agama, wahai Mu’adz? Jika engkau mengimami orang-orang, bacalah surat Asy-Syams, Adh-Dhuha, Al-A’laa, Al-‘Alaq, atau Al-Lail.” (HR. Muslim, no. 465) Dalam riwayat lain dari Ibnu Abi Syaibah (3625) disebutkan bahwa yang dilaksanakan oleh Mu’adz adalah shalat Maghrib. Lihat Fatawa Al-Islam Sual wa Jawab, no. 184724. Saran kami, tetap memilih masjid terdekat lebih utama dibanding memilih masjid jauh yang nyunnah. Dakwah pada orang terdekat akan lebih tersampaikan kalau kita bisa bergaul dengan baik. Silakan buktikan! Semoga jadi ilmu yang bermanfaat. Wallahu waliyyut taufiq. — Disusun di DS Panggang, saat Allah menurunkan anugerah hujan sebelum Maghrib, 26 Rabi’uts Tsani 1438 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Biar membuka Rumaysho.Com mudah, downloadlah aplikasi Rumaysho.Com lewat Play Store di sini. Follow Us : Facebook Muhammad Abduh Tuasikal | Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat | Twitter @RumayshoCom | Instagram @RumayshoCom | Channel Telegram @RumayshoCom | Channel Telegram @TanyaRumayshoCom Tagsshalat shalat berjamaah shalat jamaah

Lebih Besar Dari Riba

Tahukah anda berapa besar dosa riba? Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,دِرْهَمُ رِبًا يَأْكُلُهُ الرَّجُلُ وَهُوَ يَعْلَمُ أَشَدُّ مِنْ سِتَّةِ وَثَلاَثِيْنَ زَنْيَةً“Satu dirham yang dimakan oleh seseorang dari transaksi riba sedangkan dia mengetahui, lebih besar dosanya daripada melakukan perbuatan zina sebanyak 36 kali” (HR. Ahmad dan Al Baihaqi dalam Syu’abul Iman. Syaikh Al Albani dalam Misykatul Mashobih mengatakan bahwa hadits ini shahih).Subhanallah ternyata dosa riba lebih berat dari dosa zina 36 kali lipat. Padahal dosa zina besar di sisi Allah Ta’ala. Banyak diantara kita yang lari dari riba. Ini adalah kebaikan dan menunjukkan ketaqwaan hati dan keimanan. Namun terkadang masih jatuh kepada dosa yang lebih berat dari riba.Tahukah anda apa yang lebih berat dari riba?Dari Al Baro bin Azib, Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda:((الرِّبَا اثنان وسبعون بابًا، أدناها مثل إتيان الرجل أمَّه، وإن أرْبَى الربا استطالة الرجل في عرض أخيه“Riba memiliki tujuh puluh dua pintu. Yang paling rendah seperti menzinahi ibu kandungnya. Dan sesungguhnya riba yang paling riba adalah merusak kehormatan saudaranya” (HR Ath Thabrani. Lihat silsilah shahihah no 1871).Perhatikanlah ini saudaraku.. Berapa banyak orang yang asyik membicarakan aib saudaranya baik di majelis ataupun di media media sosial. Ini adalah musibah yang menimpa agama seseorang. Karena perbuatan tersebut merusak amalnya, bahkan mencukur agamanya. Karena perbuatan tersebut merusak hubungannya dengan sesama muslim. Nabi shallallahu alaihi wasallam bersabda:أَلاَ أُخْبِرُكُمْ بِأَفْضَلَ مِنْ دَرَجَةِ الصِّيَامِ وَالصَّلاَةِ وَالصَّدَقَةِ؟ قَالُوا : بَلَى، قَالَ : صَلاَحُ ذَاتِ الْبَيْنِ فَإِنَّ فَسَادَ ذَاتِ الْبَيْنِ هِيَ الْحَالِقَةُ“Maukah aku kabarkan kepada kalian yang lebih baik daripada derajat puasa, sholat, dan sedekah?”. Mereka berkata, “Tentu”. Baiknya hubungan di antara sesama, karena rusaknya hubungan di antara sesama mengikis habis (agama)” (HR. At-Tirmidzi no 2509, dan dishahihkan At-Tirmidzi, dan ada tambahannya).هِيَ الْحَالِقَةُ لاَ أَقُوْلُ تَحْلِقُ الشَّعْرَ وَلَكِنْ تَحْلِقُ الدِّيْنَ“Rusaknya hubungan di antara sesama adalah mengikis, dan tidaklah aku berkata mengikis habis rambut, akan tetapi mengikis habis agama“.Ingatlah saudaraku, kehormatan seorang muslim mulia di sisi Allah. Jangan sampai kita bangkrut di hari kiamat akibat lisan yang tak dijaga.***Penulis: Ust. Badrusalam, Lc.Artikel Muslim.or.id🔍 Yaumul Hisab Dan Mizan, Kaffah Adalah, Kaum Yahudi Dalam Alquran, Doa Yang Mustajab Dikabulkan, Qana'ah Artinya

Lebih Besar Dari Riba

Tahukah anda berapa besar dosa riba? Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,دِرْهَمُ رِبًا يَأْكُلُهُ الرَّجُلُ وَهُوَ يَعْلَمُ أَشَدُّ مِنْ سِتَّةِ وَثَلاَثِيْنَ زَنْيَةً“Satu dirham yang dimakan oleh seseorang dari transaksi riba sedangkan dia mengetahui, lebih besar dosanya daripada melakukan perbuatan zina sebanyak 36 kali” (HR. Ahmad dan Al Baihaqi dalam Syu’abul Iman. Syaikh Al Albani dalam Misykatul Mashobih mengatakan bahwa hadits ini shahih).Subhanallah ternyata dosa riba lebih berat dari dosa zina 36 kali lipat. Padahal dosa zina besar di sisi Allah Ta’ala. Banyak diantara kita yang lari dari riba. Ini adalah kebaikan dan menunjukkan ketaqwaan hati dan keimanan. Namun terkadang masih jatuh kepada dosa yang lebih berat dari riba.Tahukah anda apa yang lebih berat dari riba?Dari Al Baro bin Azib, Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda:((الرِّبَا اثنان وسبعون بابًا، أدناها مثل إتيان الرجل أمَّه، وإن أرْبَى الربا استطالة الرجل في عرض أخيه“Riba memiliki tujuh puluh dua pintu. Yang paling rendah seperti menzinahi ibu kandungnya. Dan sesungguhnya riba yang paling riba adalah merusak kehormatan saudaranya” (HR Ath Thabrani. Lihat silsilah shahihah no 1871).Perhatikanlah ini saudaraku.. Berapa banyak orang yang asyik membicarakan aib saudaranya baik di majelis ataupun di media media sosial. Ini adalah musibah yang menimpa agama seseorang. Karena perbuatan tersebut merusak amalnya, bahkan mencukur agamanya. Karena perbuatan tersebut merusak hubungannya dengan sesama muslim. Nabi shallallahu alaihi wasallam bersabda:أَلاَ أُخْبِرُكُمْ بِأَفْضَلَ مِنْ دَرَجَةِ الصِّيَامِ وَالصَّلاَةِ وَالصَّدَقَةِ؟ قَالُوا : بَلَى، قَالَ : صَلاَحُ ذَاتِ الْبَيْنِ فَإِنَّ فَسَادَ ذَاتِ الْبَيْنِ هِيَ الْحَالِقَةُ“Maukah aku kabarkan kepada kalian yang lebih baik daripada derajat puasa, sholat, dan sedekah?”. Mereka berkata, “Tentu”. Baiknya hubungan di antara sesama, karena rusaknya hubungan di antara sesama mengikis habis (agama)” (HR. At-Tirmidzi no 2509, dan dishahihkan At-Tirmidzi, dan ada tambahannya).هِيَ الْحَالِقَةُ لاَ أَقُوْلُ تَحْلِقُ الشَّعْرَ وَلَكِنْ تَحْلِقُ الدِّيْنَ“Rusaknya hubungan di antara sesama adalah mengikis, dan tidaklah aku berkata mengikis habis rambut, akan tetapi mengikis habis agama“.Ingatlah saudaraku, kehormatan seorang muslim mulia di sisi Allah. Jangan sampai kita bangkrut di hari kiamat akibat lisan yang tak dijaga.***Penulis: Ust. Badrusalam, Lc.Artikel Muslim.or.id🔍 Yaumul Hisab Dan Mizan, Kaffah Adalah, Kaum Yahudi Dalam Alquran, Doa Yang Mustajab Dikabulkan, Qana'ah Artinya
Tahukah anda berapa besar dosa riba? Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,دِرْهَمُ رِبًا يَأْكُلُهُ الرَّجُلُ وَهُوَ يَعْلَمُ أَشَدُّ مِنْ سِتَّةِ وَثَلاَثِيْنَ زَنْيَةً“Satu dirham yang dimakan oleh seseorang dari transaksi riba sedangkan dia mengetahui, lebih besar dosanya daripada melakukan perbuatan zina sebanyak 36 kali” (HR. Ahmad dan Al Baihaqi dalam Syu’abul Iman. Syaikh Al Albani dalam Misykatul Mashobih mengatakan bahwa hadits ini shahih).Subhanallah ternyata dosa riba lebih berat dari dosa zina 36 kali lipat. Padahal dosa zina besar di sisi Allah Ta’ala. Banyak diantara kita yang lari dari riba. Ini adalah kebaikan dan menunjukkan ketaqwaan hati dan keimanan. Namun terkadang masih jatuh kepada dosa yang lebih berat dari riba.Tahukah anda apa yang lebih berat dari riba?Dari Al Baro bin Azib, Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda:((الرِّبَا اثنان وسبعون بابًا، أدناها مثل إتيان الرجل أمَّه، وإن أرْبَى الربا استطالة الرجل في عرض أخيه“Riba memiliki tujuh puluh dua pintu. Yang paling rendah seperti menzinahi ibu kandungnya. Dan sesungguhnya riba yang paling riba adalah merusak kehormatan saudaranya” (HR Ath Thabrani. Lihat silsilah shahihah no 1871).Perhatikanlah ini saudaraku.. Berapa banyak orang yang asyik membicarakan aib saudaranya baik di majelis ataupun di media media sosial. Ini adalah musibah yang menimpa agama seseorang. Karena perbuatan tersebut merusak amalnya, bahkan mencukur agamanya. Karena perbuatan tersebut merusak hubungannya dengan sesama muslim. Nabi shallallahu alaihi wasallam bersabda:أَلاَ أُخْبِرُكُمْ بِأَفْضَلَ مِنْ دَرَجَةِ الصِّيَامِ وَالصَّلاَةِ وَالصَّدَقَةِ؟ قَالُوا : بَلَى، قَالَ : صَلاَحُ ذَاتِ الْبَيْنِ فَإِنَّ فَسَادَ ذَاتِ الْبَيْنِ هِيَ الْحَالِقَةُ“Maukah aku kabarkan kepada kalian yang lebih baik daripada derajat puasa, sholat, dan sedekah?”. Mereka berkata, “Tentu”. Baiknya hubungan di antara sesama, karena rusaknya hubungan di antara sesama mengikis habis (agama)” (HR. At-Tirmidzi no 2509, dan dishahihkan At-Tirmidzi, dan ada tambahannya).هِيَ الْحَالِقَةُ لاَ أَقُوْلُ تَحْلِقُ الشَّعْرَ وَلَكِنْ تَحْلِقُ الدِّيْنَ“Rusaknya hubungan di antara sesama adalah mengikis, dan tidaklah aku berkata mengikis habis rambut, akan tetapi mengikis habis agama“.Ingatlah saudaraku, kehormatan seorang muslim mulia di sisi Allah. Jangan sampai kita bangkrut di hari kiamat akibat lisan yang tak dijaga.***Penulis: Ust. Badrusalam, Lc.Artikel Muslim.or.id🔍 Yaumul Hisab Dan Mizan, Kaffah Adalah, Kaum Yahudi Dalam Alquran, Doa Yang Mustajab Dikabulkan, Qana'ah Artinya


Tahukah anda berapa besar dosa riba? Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,دِرْهَمُ رِبًا يَأْكُلُهُ الرَّجُلُ وَهُوَ يَعْلَمُ أَشَدُّ مِنْ سِتَّةِ وَثَلاَثِيْنَ زَنْيَةً“Satu dirham yang dimakan oleh seseorang dari transaksi riba sedangkan dia mengetahui, lebih besar dosanya daripada melakukan perbuatan zina sebanyak 36 kali” (HR. Ahmad dan Al Baihaqi dalam Syu’abul Iman. Syaikh Al Albani dalam Misykatul Mashobih mengatakan bahwa hadits ini shahih).Subhanallah ternyata dosa riba lebih berat dari dosa zina 36 kali lipat. Padahal dosa zina besar di sisi Allah Ta’ala. Banyak diantara kita yang lari dari riba. Ini adalah kebaikan dan menunjukkan ketaqwaan hati dan keimanan. Namun terkadang masih jatuh kepada dosa yang lebih berat dari riba.Tahukah anda apa yang lebih berat dari riba?Dari Al Baro bin Azib, Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda:((الرِّبَا اثنان وسبعون بابًا، أدناها مثل إتيان الرجل أمَّه، وإن أرْبَى الربا استطالة الرجل في عرض أخيه“Riba memiliki tujuh puluh dua pintu. Yang paling rendah seperti menzinahi ibu kandungnya. Dan sesungguhnya riba yang paling riba adalah merusak kehormatan saudaranya” (HR Ath Thabrani. Lihat silsilah shahihah no 1871).Perhatikanlah ini saudaraku.. Berapa banyak orang yang asyik membicarakan aib saudaranya baik di majelis ataupun di media media sosial. Ini adalah musibah yang menimpa agama seseorang. Karena perbuatan tersebut merusak amalnya, bahkan mencukur agamanya. Karena perbuatan tersebut merusak hubungannya dengan sesama muslim. Nabi shallallahu alaihi wasallam bersabda:أَلاَ أُخْبِرُكُمْ بِأَفْضَلَ مِنْ دَرَجَةِ الصِّيَامِ وَالصَّلاَةِ وَالصَّدَقَةِ؟ قَالُوا : بَلَى، قَالَ : صَلاَحُ ذَاتِ الْبَيْنِ فَإِنَّ فَسَادَ ذَاتِ الْبَيْنِ هِيَ الْحَالِقَةُ“Maukah aku kabarkan kepada kalian yang lebih baik daripada derajat puasa, sholat, dan sedekah?”. Mereka berkata, “Tentu”. Baiknya hubungan di antara sesama, karena rusaknya hubungan di antara sesama mengikis habis (agama)” (HR. At-Tirmidzi no 2509, dan dishahihkan At-Tirmidzi, dan ada tambahannya).هِيَ الْحَالِقَةُ لاَ أَقُوْلُ تَحْلِقُ الشَّعْرَ وَلَكِنْ تَحْلِقُ الدِّيْنَ“Rusaknya hubungan di antara sesama adalah mengikis, dan tidaklah aku berkata mengikis habis rambut, akan tetapi mengikis habis agama“.Ingatlah saudaraku, kehormatan seorang muslim mulia di sisi Allah. Jangan sampai kita bangkrut di hari kiamat akibat lisan yang tak dijaga.***Penulis: Ust. Badrusalam, Lc.Artikel Muslim.or.id🔍 Yaumul Hisab Dan Mizan, Kaffah Adalah, Kaum Yahudi Dalam Alquran, Doa Yang Mustajab Dikabulkan, Qana'ah Artinya

Kaedah Memahami Riba (7)

Ada lagi kaedah memahami riba yang terakhir yaitu dalam hal akal-akalan dalam riba.   Kaedah #10 “Pengelabuan atau akal-akalan dalam riba tetap tidak dibolehkan.”   Ada beberapa definisi mengenai jual beli ‘inah yang disampaikan oleh para ulama. Definisi yang paling masyhur adalah seseorang menjual barang secara tidak tunai kepada seorang pembeli, kemudian ia membelinya lagi dari pembeli tadi secara tunai dengan harga lebih murah. Tujuan dari transaksi ini adalah untuk mengakal-akali supaya mendapat keuntungan dalam transaksi utang piutang. Semisal, pemilik tanah ingin dipinjami uang oleh si miskin. Karena saat itu ia belum punya uang tunai, si empunya tanah katakan pada si miskin, “Saya jual tanah ini kepadamu secara kredit sebesar 200 juta dengan pelunasan sampai dua tahun ke depan”.  Sebulan setelah itu, si empunya tanah katakan pada si miskin, “Saat ini saya membeli tanah itu lagi dengan harga 170 juta secara tunai.” Artinya di sini, si pemilik tanah sebenarnya melakukan akal-akalan. Ia ingin meminjamkan uang 170 juta dengan pengembalian lebih menjadi 200 juta. Tanah hanya sebagai perantara. Namun keuntungan dari utang di atas, itulah yang ingin dicari. Inilah yang disebut transaksi ‘inah. Ini termasuk di antara trik riba. Karena “setiap piutang yang mendatangkan keuntungan, itu adalah riba.” Mengenai hukum jual beli ‘inah, para fuqoha berbeda pendapat dikarenakan penggambaran jual beli tersebut yang berbeda-beda. Imam Abu Hanifah, Imam Malik dan Imam Ahmad tidak membolehkan jual beli tersebut. Sedangkan –sebagaimana dinukil dari Imam Asy Syafi’i rahimahullah-, beliau membolehkannya karena beliau hanya melihat dari akad secara lahiriyah, sehingga menganggap sudah terpenuhinya rukun dan tidak memperhatikan adanya niat di balik itu. Namun yang tepat, jual beli ‘inah dengan gambaran yang kami sebutkan di atas adalah jual beli yang diharamkan. Di antara alasannya: Pertama: Untuk menutup rapat jalan menuju transaksi riba. Jika jual beli ini dibolehkan, sama saja membolehkan kita menukarkan uang 200 juta dengan 170 juta namun yang salah satunya tertunda. Ini sama saja riba. Kedua: Larangan jual beli ‘inah disebutkan dalam hadits, إِذَا تَبَايَعْتُمْ بِالْعِينَةِ وَأَخَذْتُمْ أَذْنَابَ الْبَقَرِ وَرَضِيتُمْ بِالزَّرْعِ وَتَرَكْتُمُ الْجِهَادَ سَلَّطَ اللَّهُ عَلَيْكُمْ ذُلاًّ لاَ يَنْزِعُهُ حَتَّى تَرْجِعُوا إِلَى دِينِكُمْ “Jika kalian berjual beli dengan cara ‘inah, mengikuti ekor sapi (maksudnya: sibuk dengan peternakan), ridha dengan bercocok tanam (maksudnya: sibuk dengan pertanian) dan meninggalkan jihad (yang saat itu fardhu ‘ain), maka Allah akan menguasakan kehinaan atas kalian. Allah tidak akan mencabutnya dari kalian hingga kalian kembali kepada agama kalian.” (HR. Abu Daud no. 3462. Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih. Lihat ‘Aunul Ma’bud, 9: 242).   File presentasinya, silakan didownload dari Google Drive: 1- File PDF: 10 Kaedah Memahami Riba 2- File Image: 10 Kaedah Memahami Riba   Semoga bermanfaat. Alhamdulillahilladzi bi ni’matihi tatimmush sholihaat.   — @ Darush Sholihin, Panggang, Sabtu malam, 17 Rabi’uts Tsani 1438 H (14-01-2017) Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Biar membuka Rumaysho.Com mudah, downloadlah aplikasi Rumaysho.Com lewat Play Store di sini. Follow Us : Facebook Muhammad Abduh Tuasikal | Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat | Twitter @RumayshoCom | Instagram @RumayshoCom | Channel Telegram @RumayshoCom | Channel Telegram @TanyaRumayshoCom Tagsriba

Kaedah Memahami Riba (7)

Ada lagi kaedah memahami riba yang terakhir yaitu dalam hal akal-akalan dalam riba.   Kaedah #10 “Pengelabuan atau akal-akalan dalam riba tetap tidak dibolehkan.”   Ada beberapa definisi mengenai jual beli ‘inah yang disampaikan oleh para ulama. Definisi yang paling masyhur adalah seseorang menjual barang secara tidak tunai kepada seorang pembeli, kemudian ia membelinya lagi dari pembeli tadi secara tunai dengan harga lebih murah. Tujuan dari transaksi ini adalah untuk mengakal-akali supaya mendapat keuntungan dalam transaksi utang piutang. Semisal, pemilik tanah ingin dipinjami uang oleh si miskin. Karena saat itu ia belum punya uang tunai, si empunya tanah katakan pada si miskin, “Saya jual tanah ini kepadamu secara kredit sebesar 200 juta dengan pelunasan sampai dua tahun ke depan”.  Sebulan setelah itu, si empunya tanah katakan pada si miskin, “Saat ini saya membeli tanah itu lagi dengan harga 170 juta secara tunai.” Artinya di sini, si pemilik tanah sebenarnya melakukan akal-akalan. Ia ingin meminjamkan uang 170 juta dengan pengembalian lebih menjadi 200 juta. Tanah hanya sebagai perantara. Namun keuntungan dari utang di atas, itulah yang ingin dicari. Inilah yang disebut transaksi ‘inah. Ini termasuk di antara trik riba. Karena “setiap piutang yang mendatangkan keuntungan, itu adalah riba.” Mengenai hukum jual beli ‘inah, para fuqoha berbeda pendapat dikarenakan penggambaran jual beli tersebut yang berbeda-beda. Imam Abu Hanifah, Imam Malik dan Imam Ahmad tidak membolehkan jual beli tersebut. Sedangkan –sebagaimana dinukil dari Imam Asy Syafi’i rahimahullah-, beliau membolehkannya karena beliau hanya melihat dari akad secara lahiriyah, sehingga menganggap sudah terpenuhinya rukun dan tidak memperhatikan adanya niat di balik itu. Namun yang tepat, jual beli ‘inah dengan gambaran yang kami sebutkan di atas adalah jual beli yang diharamkan. Di antara alasannya: Pertama: Untuk menutup rapat jalan menuju transaksi riba. Jika jual beli ini dibolehkan, sama saja membolehkan kita menukarkan uang 200 juta dengan 170 juta namun yang salah satunya tertunda. Ini sama saja riba. Kedua: Larangan jual beli ‘inah disebutkan dalam hadits, إِذَا تَبَايَعْتُمْ بِالْعِينَةِ وَأَخَذْتُمْ أَذْنَابَ الْبَقَرِ وَرَضِيتُمْ بِالزَّرْعِ وَتَرَكْتُمُ الْجِهَادَ سَلَّطَ اللَّهُ عَلَيْكُمْ ذُلاًّ لاَ يَنْزِعُهُ حَتَّى تَرْجِعُوا إِلَى دِينِكُمْ “Jika kalian berjual beli dengan cara ‘inah, mengikuti ekor sapi (maksudnya: sibuk dengan peternakan), ridha dengan bercocok tanam (maksudnya: sibuk dengan pertanian) dan meninggalkan jihad (yang saat itu fardhu ‘ain), maka Allah akan menguasakan kehinaan atas kalian. Allah tidak akan mencabutnya dari kalian hingga kalian kembali kepada agama kalian.” (HR. Abu Daud no. 3462. Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih. Lihat ‘Aunul Ma’bud, 9: 242).   File presentasinya, silakan didownload dari Google Drive: 1- File PDF: 10 Kaedah Memahami Riba 2- File Image: 10 Kaedah Memahami Riba   Semoga bermanfaat. Alhamdulillahilladzi bi ni’matihi tatimmush sholihaat.   — @ Darush Sholihin, Panggang, Sabtu malam, 17 Rabi’uts Tsani 1438 H (14-01-2017) Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Biar membuka Rumaysho.Com mudah, downloadlah aplikasi Rumaysho.Com lewat Play Store di sini. Follow Us : Facebook Muhammad Abduh Tuasikal | Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat | Twitter @RumayshoCom | Instagram @RumayshoCom | Channel Telegram @RumayshoCom | Channel Telegram @TanyaRumayshoCom Tagsriba
Ada lagi kaedah memahami riba yang terakhir yaitu dalam hal akal-akalan dalam riba.   Kaedah #10 “Pengelabuan atau akal-akalan dalam riba tetap tidak dibolehkan.”   Ada beberapa definisi mengenai jual beli ‘inah yang disampaikan oleh para ulama. Definisi yang paling masyhur adalah seseorang menjual barang secara tidak tunai kepada seorang pembeli, kemudian ia membelinya lagi dari pembeli tadi secara tunai dengan harga lebih murah. Tujuan dari transaksi ini adalah untuk mengakal-akali supaya mendapat keuntungan dalam transaksi utang piutang. Semisal, pemilik tanah ingin dipinjami uang oleh si miskin. Karena saat itu ia belum punya uang tunai, si empunya tanah katakan pada si miskin, “Saya jual tanah ini kepadamu secara kredit sebesar 200 juta dengan pelunasan sampai dua tahun ke depan”.  Sebulan setelah itu, si empunya tanah katakan pada si miskin, “Saat ini saya membeli tanah itu lagi dengan harga 170 juta secara tunai.” Artinya di sini, si pemilik tanah sebenarnya melakukan akal-akalan. Ia ingin meminjamkan uang 170 juta dengan pengembalian lebih menjadi 200 juta. Tanah hanya sebagai perantara. Namun keuntungan dari utang di atas, itulah yang ingin dicari. Inilah yang disebut transaksi ‘inah. Ini termasuk di antara trik riba. Karena “setiap piutang yang mendatangkan keuntungan, itu adalah riba.” Mengenai hukum jual beli ‘inah, para fuqoha berbeda pendapat dikarenakan penggambaran jual beli tersebut yang berbeda-beda. Imam Abu Hanifah, Imam Malik dan Imam Ahmad tidak membolehkan jual beli tersebut. Sedangkan –sebagaimana dinukil dari Imam Asy Syafi’i rahimahullah-, beliau membolehkannya karena beliau hanya melihat dari akad secara lahiriyah, sehingga menganggap sudah terpenuhinya rukun dan tidak memperhatikan adanya niat di balik itu. Namun yang tepat, jual beli ‘inah dengan gambaran yang kami sebutkan di atas adalah jual beli yang diharamkan. Di antara alasannya: Pertama: Untuk menutup rapat jalan menuju transaksi riba. Jika jual beli ini dibolehkan, sama saja membolehkan kita menukarkan uang 200 juta dengan 170 juta namun yang salah satunya tertunda. Ini sama saja riba. Kedua: Larangan jual beli ‘inah disebutkan dalam hadits, إِذَا تَبَايَعْتُمْ بِالْعِينَةِ وَأَخَذْتُمْ أَذْنَابَ الْبَقَرِ وَرَضِيتُمْ بِالزَّرْعِ وَتَرَكْتُمُ الْجِهَادَ سَلَّطَ اللَّهُ عَلَيْكُمْ ذُلاًّ لاَ يَنْزِعُهُ حَتَّى تَرْجِعُوا إِلَى دِينِكُمْ “Jika kalian berjual beli dengan cara ‘inah, mengikuti ekor sapi (maksudnya: sibuk dengan peternakan), ridha dengan bercocok tanam (maksudnya: sibuk dengan pertanian) dan meninggalkan jihad (yang saat itu fardhu ‘ain), maka Allah akan menguasakan kehinaan atas kalian. Allah tidak akan mencabutnya dari kalian hingga kalian kembali kepada agama kalian.” (HR. Abu Daud no. 3462. Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih. Lihat ‘Aunul Ma’bud, 9: 242).   File presentasinya, silakan didownload dari Google Drive: 1- File PDF: 10 Kaedah Memahami Riba 2- File Image: 10 Kaedah Memahami Riba   Semoga bermanfaat. Alhamdulillahilladzi bi ni’matihi tatimmush sholihaat.   — @ Darush Sholihin, Panggang, Sabtu malam, 17 Rabi’uts Tsani 1438 H (14-01-2017) Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Biar membuka Rumaysho.Com mudah, downloadlah aplikasi Rumaysho.Com lewat Play Store di sini. Follow Us : Facebook Muhammad Abduh Tuasikal | Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat | Twitter @RumayshoCom | Instagram @RumayshoCom | Channel Telegram @RumayshoCom | Channel Telegram @TanyaRumayshoCom Tagsriba


Ada lagi kaedah memahami riba yang terakhir yaitu dalam hal akal-akalan dalam riba.   Kaedah #10 “Pengelabuan atau akal-akalan dalam riba tetap tidak dibolehkan.”   Ada beberapa definisi mengenai jual beli ‘inah yang disampaikan oleh para ulama. Definisi yang paling masyhur adalah seseorang menjual barang secara tidak tunai kepada seorang pembeli, kemudian ia membelinya lagi dari pembeli tadi secara tunai dengan harga lebih murah. Tujuan dari transaksi ini adalah untuk mengakal-akali supaya mendapat keuntungan dalam transaksi utang piutang. Semisal, pemilik tanah ingin dipinjami uang oleh si miskin. Karena saat itu ia belum punya uang tunai, si empunya tanah katakan pada si miskin, “Saya jual tanah ini kepadamu secara kredit sebesar 200 juta dengan pelunasan sampai dua tahun ke depan”.  Sebulan setelah itu, si empunya tanah katakan pada si miskin, “Saat ini saya membeli tanah itu lagi dengan harga 170 juta secara tunai.” Artinya di sini, si pemilik tanah sebenarnya melakukan akal-akalan. Ia ingin meminjamkan uang 170 juta dengan pengembalian lebih menjadi 200 juta. Tanah hanya sebagai perantara. Namun keuntungan dari utang di atas, itulah yang ingin dicari. Inilah yang disebut transaksi ‘inah. Ini termasuk di antara trik riba. Karena “setiap piutang yang mendatangkan keuntungan, itu adalah riba.” Mengenai hukum jual beli ‘inah, para fuqoha berbeda pendapat dikarenakan penggambaran jual beli tersebut yang berbeda-beda. Imam Abu Hanifah, Imam Malik dan Imam Ahmad tidak membolehkan jual beli tersebut. Sedangkan –sebagaimana dinukil dari Imam Asy Syafi’i rahimahullah-, beliau membolehkannya karena beliau hanya melihat dari akad secara lahiriyah, sehingga menganggap sudah terpenuhinya rukun dan tidak memperhatikan adanya niat di balik itu. Namun yang tepat, jual beli ‘inah dengan gambaran yang kami sebutkan di atas adalah jual beli yang diharamkan. Di antara alasannya: Pertama: Untuk menutup rapat jalan menuju transaksi riba. Jika jual beli ini dibolehkan, sama saja membolehkan kita menukarkan uang 200 juta dengan 170 juta namun yang salah satunya tertunda. Ini sama saja riba. Kedua: Larangan jual beli ‘inah disebutkan dalam hadits, إِذَا تَبَايَعْتُمْ بِالْعِينَةِ وَأَخَذْتُمْ أَذْنَابَ الْبَقَرِ وَرَضِيتُمْ بِالزَّرْعِ وَتَرَكْتُمُ الْجِهَادَ سَلَّطَ اللَّهُ عَلَيْكُمْ ذُلاًّ لاَ يَنْزِعُهُ حَتَّى تَرْجِعُوا إِلَى دِينِكُمْ “Jika kalian berjual beli dengan cara ‘inah, mengikuti ekor sapi (maksudnya: sibuk dengan peternakan), ridha dengan bercocok tanam (maksudnya: sibuk dengan pertanian) dan meninggalkan jihad (yang saat itu fardhu ‘ain), maka Allah akan menguasakan kehinaan atas kalian. Allah tidak akan mencabutnya dari kalian hingga kalian kembali kepada agama kalian.” (HR. Abu Daud no. 3462. Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih. Lihat ‘Aunul Ma’bud, 9: 242).   File presentasinya, silakan didownload dari Google Drive: 1- File PDF: 10 Kaedah Memahami Riba 2- File Image: 10 Kaedah Memahami Riba   Semoga bermanfaat. Alhamdulillahilladzi bi ni’matihi tatimmush sholihaat.   — @ Darush Sholihin, Panggang, Sabtu malam, 17 Rabi’uts Tsani 1438 H (14-01-2017) Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Biar membuka Rumaysho.Com mudah, downloadlah aplikasi Rumaysho.Com lewat Play Store di sini. Follow Us : Facebook Muhammad Abduh Tuasikal | Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat | Twitter @RumayshoCom | Instagram @RumayshoCom | Channel Telegram @RumayshoCom | Channel Telegram @TanyaRumayshoCom Tagsriba

Cerita Pensiunan Yang Terlilit Utang Riba

Ini cerita bagus yang patut dijadikan pelajaran terkhusus bagi yang punya utang RIBA.   Sebelum take-off, saya dapat share-an video, lalu saya tonton sejenak di ruang tunggu terminal tiga Soeta. Sambil saya memanggil teman safar, saya katakan, “Pak ini nasihat yang bagus buat njenengan sebagai PNS. Jangan sampai seperti ini, nyesalnya kemudian.”   Apa isi videonya? Ada cerita seorang kakek usia 60 tahun, saat ini hanya bisa menikmati gaji pensiunnya 395 ribu rupiah dari total 3.904.200 rupiah. Beliau adalah mantan guru yang bergolongan 4B. Sudah jelas kan gajinya lumayan besar. Setiap bulannya ia harus mencicil 3,5 juta rupiah selama 5 tahun. Utang awalnya 80 juta rupiah. Berarti untuk 60 bulan tersebut ia harus melunasi hingga 210 juta rupiah. Lihatlah 80 juta rupiah berkembang menjadi 210 juta rupiah. Ketika ditanya, apa masih mau berutang seperti itu lagi. Jawabnya, “Sudah, ini tak mau terulang lagi.” Bagaimana tidak kapok karena cuma 395 ribu rupiah saja di masa tua yang bisa ia nikmati setiap bulannya dari gaji pensiunnya. Bayangkan dengan uang segitu, hidupnya bagaimana? Sungguh masa tua yang sengsara. Sengsara lantaran UTANG RIBA.   Dari kisah tersebut beberapa pelajaran bisa dihadirkan RumayshoCom berikut ini.   PELAJARAN #1 Pelajaran yang bisa kita ambil, sebagian yang hidup berutang dan utangnya adalah utang riba, hanya sengsara yang ia dapatkan di waktu tua. Itu cuma karena menginginkan kesenangan yang datang segera. Senangnya sekarang … Itu benar, namun tidak ada yang memikirkan bahwa utang riba hanya membawa sengsara di waktu kemudian karena terus memikirkan cicilan.   PELAJARAN #2 Pelajaran lainnya, kita harus banyak berlindung pada Allah dari dua hal mengingat kasus ini.   1- Berlindung dari utang riba. ALLOOHUMMA INNII A’UUDZU BIKA MINAL MA’TSAMI WAL MAGHROM. Artinya: Ya Allah, aku berlindung kepada-Mu dari dosa dan lilitan utang.   2- Berlindung dari keadaan jelek di waktu tua. ALLOOHUMMA INNII A’UUDZU BIKA MINAL JUBNI, WA A’UUDZU BIKA AN URODDA ILAA ARDZALIL ‘UMUR, WA A’UUDZU BIKA MIN FITNATID DUN-YAA, WA A’UUDZU BIKA MIN ‘ADZAABIL QOBRI. Artinya: Ya Allah, aku meminta perlindungan kepada-Mu dari sifat lemah dalam melakukan ibadah, aku meminta perlindungan kepada- Mu dari keadaan tua yang jelek, aku meminta perlindungan kepada-Mu dari godaan syahwat dunia (sehingga lalai dari kewajiban, pen.), dan aku meminta perlindungan pada-Mu dari siksa kubur.   PELAJARAN #3 Satu solusi lagi yang paling penting, ini bahkan solusi paling ampuh yaitu ubahlah gaya hidup, jangan cuma ingin ikut-ikutan gaya orang. Kadang yang jadi prioritas kita adalah pemenuhan KEINGINAN, BUKAN KEBUTUHAN. Teman punya hape baru, kita pun yang kere ingin ikut-ikutan. Tetangga punya mobil baru, kita juga ingin paksa seperti mereka.  KUNCINYA untuk mengatasi hal itu adalah pada sifat QANA’AH. Karena dengan qana’ah-lah yang akan membuat orang tidak terus saingan dengan tetangga dan teman kantornya. Qana’ah inilah rasa cukup, tak pernah protes pada ketentuan Allah pada orang lain. Tanpa memiliki qana’ah, akan membuat kita selalu cemburu pada nikmat orang lain dan ingin menyainginya. Jangan lupa amalkan doa ketiga ini, agar diberi sifat qana’ah. ALLOOHUMMA INNII AS-ALUKAL HUDAA WAT TUQOO WAL ‘AFAAFA WAL GHINAA Artinya: Ya Allah, aku meminta kepada-Mu petunjuk (dalam ilmu dan amal), ketakwaan, sifat ‘afaf (menjaga diri dari hal yang haram), dan sifat ghina’ (hati yang selalu merasa cukup atau qana’ah). Semoga Allah menjauhkan kita semua dari kesengsaraan karena riba. Moga Allah karuniakan kita pula kehidupan yang baik di masa tua serta diberikan sifat qana’ah. — Doa-doa di atas terangkum dalam buku terbaru yang masih dalam proses izin ISBN lalu cetak dengan judul “50 DOA MENGATASI PROBLEM HIDUP” karya Ustadz M Abduh Tuasikal. Mau pre order, silakan hubungi Penerbit Rumaysho & Toko Online RuwaifiCom 085200171222.   With Nur Ramadhan Wisata Umra & Hajj Service @ Garuda Jakarta to Jogja (akhir safar), 24 Rabi’uts Tsani 1438 H, 23-01-2017 Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Biar membuka Rumaysho.Com mudah, downloadlah aplikasi Rumaysho.Com lewat Play Store di sini. Follow Us : Facebook Muhammad Abduh Tuasikal | Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat | Twitter @RumayshoCom | Instagram @RumayshoCom | Channel Telegram @RumayshoCom | Channel Telegram @TanyaRumayshoCom Tagsriba

Cerita Pensiunan Yang Terlilit Utang Riba

Ini cerita bagus yang patut dijadikan pelajaran terkhusus bagi yang punya utang RIBA.   Sebelum take-off, saya dapat share-an video, lalu saya tonton sejenak di ruang tunggu terminal tiga Soeta. Sambil saya memanggil teman safar, saya katakan, “Pak ini nasihat yang bagus buat njenengan sebagai PNS. Jangan sampai seperti ini, nyesalnya kemudian.”   Apa isi videonya? Ada cerita seorang kakek usia 60 tahun, saat ini hanya bisa menikmati gaji pensiunnya 395 ribu rupiah dari total 3.904.200 rupiah. Beliau adalah mantan guru yang bergolongan 4B. Sudah jelas kan gajinya lumayan besar. Setiap bulannya ia harus mencicil 3,5 juta rupiah selama 5 tahun. Utang awalnya 80 juta rupiah. Berarti untuk 60 bulan tersebut ia harus melunasi hingga 210 juta rupiah. Lihatlah 80 juta rupiah berkembang menjadi 210 juta rupiah. Ketika ditanya, apa masih mau berutang seperti itu lagi. Jawabnya, “Sudah, ini tak mau terulang lagi.” Bagaimana tidak kapok karena cuma 395 ribu rupiah saja di masa tua yang bisa ia nikmati setiap bulannya dari gaji pensiunnya. Bayangkan dengan uang segitu, hidupnya bagaimana? Sungguh masa tua yang sengsara. Sengsara lantaran UTANG RIBA.   Dari kisah tersebut beberapa pelajaran bisa dihadirkan RumayshoCom berikut ini.   PELAJARAN #1 Pelajaran yang bisa kita ambil, sebagian yang hidup berutang dan utangnya adalah utang riba, hanya sengsara yang ia dapatkan di waktu tua. Itu cuma karena menginginkan kesenangan yang datang segera. Senangnya sekarang … Itu benar, namun tidak ada yang memikirkan bahwa utang riba hanya membawa sengsara di waktu kemudian karena terus memikirkan cicilan.   PELAJARAN #2 Pelajaran lainnya, kita harus banyak berlindung pada Allah dari dua hal mengingat kasus ini.   1- Berlindung dari utang riba. ALLOOHUMMA INNII A’UUDZU BIKA MINAL MA’TSAMI WAL MAGHROM. Artinya: Ya Allah, aku berlindung kepada-Mu dari dosa dan lilitan utang.   2- Berlindung dari keadaan jelek di waktu tua. ALLOOHUMMA INNII A’UUDZU BIKA MINAL JUBNI, WA A’UUDZU BIKA AN URODDA ILAA ARDZALIL ‘UMUR, WA A’UUDZU BIKA MIN FITNATID DUN-YAA, WA A’UUDZU BIKA MIN ‘ADZAABIL QOBRI. Artinya: Ya Allah, aku meminta perlindungan kepada-Mu dari sifat lemah dalam melakukan ibadah, aku meminta perlindungan kepada- Mu dari keadaan tua yang jelek, aku meminta perlindungan kepada-Mu dari godaan syahwat dunia (sehingga lalai dari kewajiban, pen.), dan aku meminta perlindungan pada-Mu dari siksa kubur.   PELAJARAN #3 Satu solusi lagi yang paling penting, ini bahkan solusi paling ampuh yaitu ubahlah gaya hidup, jangan cuma ingin ikut-ikutan gaya orang. Kadang yang jadi prioritas kita adalah pemenuhan KEINGINAN, BUKAN KEBUTUHAN. Teman punya hape baru, kita pun yang kere ingin ikut-ikutan. Tetangga punya mobil baru, kita juga ingin paksa seperti mereka.  KUNCINYA untuk mengatasi hal itu adalah pada sifat QANA’AH. Karena dengan qana’ah-lah yang akan membuat orang tidak terus saingan dengan tetangga dan teman kantornya. Qana’ah inilah rasa cukup, tak pernah protes pada ketentuan Allah pada orang lain. Tanpa memiliki qana’ah, akan membuat kita selalu cemburu pada nikmat orang lain dan ingin menyainginya. Jangan lupa amalkan doa ketiga ini, agar diberi sifat qana’ah. ALLOOHUMMA INNII AS-ALUKAL HUDAA WAT TUQOO WAL ‘AFAAFA WAL GHINAA Artinya: Ya Allah, aku meminta kepada-Mu petunjuk (dalam ilmu dan amal), ketakwaan, sifat ‘afaf (menjaga diri dari hal yang haram), dan sifat ghina’ (hati yang selalu merasa cukup atau qana’ah). Semoga Allah menjauhkan kita semua dari kesengsaraan karena riba. Moga Allah karuniakan kita pula kehidupan yang baik di masa tua serta diberikan sifat qana’ah. — Doa-doa di atas terangkum dalam buku terbaru yang masih dalam proses izin ISBN lalu cetak dengan judul “50 DOA MENGATASI PROBLEM HIDUP” karya Ustadz M Abduh Tuasikal. Mau pre order, silakan hubungi Penerbit Rumaysho & Toko Online RuwaifiCom 085200171222.   With Nur Ramadhan Wisata Umra & Hajj Service @ Garuda Jakarta to Jogja (akhir safar), 24 Rabi’uts Tsani 1438 H, 23-01-2017 Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Biar membuka Rumaysho.Com mudah, downloadlah aplikasi Rumaysho.Com lewat Play Store di sini. Follow Us : Facebook Muhammad Abduh Tuasikal | Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat | Twitter @RumayshoCom | Instagram @RumayshoCom | Channel Telegram @RumayshoCom | Channel Telegram @TanyaRumayshoCom Tagsriba
Ini cerita bagus yang patut dijadikan pelajaran terkhusus bagi yang punya utang RIBA.   Sebelum take-off, saya dapat share-an video, lalu saya tonton sejenak di ruang tunggu terminal tiga Soeta. Sambil saya memanggil teman safar, saya katakan, “Pak ini nasihat yang bagus buat njenengan sebagai PNS. Jangan sampai seperti ini, nyesalnya kemudian.”   Apa isi videonya? Ada cerita seorang kakek usia 60 tahun, saat ini hanya bisa menikmati gaji pensiunnya 395 ribu rupiah dari total 3.904.200 rupiah. Beliau adalah mantan guru yang bergolongan 4B. Sudah jelas kan gajinya lumayan besar. Setiap bulannya ia harus mencicil 3,5 juta rupiah selama 5 tahun. Utang awalnya 80 juta rupiah. Berarti untuk 60 bulan tersebut ia harus melunasi hingga 210 juta rupiah. Lihatlah 80 juta rupiah berkembang menjadi 210 juta rupiah. Ketika ditanya, apa masih mau berutang seperti itu lagi. Jawabnya, “Sudah, ini tak mau terulang lagi.” Bagaimana tidak kapok karena cuma 395 ribu rupiah saja di masa tua yang bisa ia nikmati setiap bulannya dari gaji pensiunnya. Bayangkan dengan uang segitu, hidupnya bagaimana? Sungguh masa tua yang sengsara. Sengsara lantaran UTANG RIBA.   Dari kisah tersebut beberapa pelajaran bisa dihadirkan RumayshoCom berikut ini.   PELAJARAN #1 Pelajaran yang bisa kita ambil, sebagian yang hidup berutang dan utangnya adalah utang riba, hanya sengsara yang ia dapatkan di waktu tua. Itu cuma karena menginginkan kesenangan yang datang segera. Senangnya sekarang … Itu benar, namun tidak ada yang memikirkan bahwa utang riba hanya membawa sengsara di waktu kemudian karena terus memikirkan cicilan.   PELAJARAN #2 Pelajaran lainnya, kita harus banyak berlindung pada Allah dari dua hal mengingat kasus ini.   1- Berlindung dari utang riba. ALLOOHUMMA INNII A’UUDZU BIKA MINAL MA’TSAMI WAL MAGHROM. Artinya: Ya Allah, aku berlindung kepada-Mu dari dosa dan lilitan utang.   2- Berlindung dari keadaan jelek di waktu tua. ALLOOHUMMA INNII A’UUDZU BIKA MINAL JUBNI, WA A’UUDZU BIKA AN URODDA ILAA ARDZALIL ‘UMUR, WA A’UUDZU BIKA MIN FITNATID DUN-YAA, WA A’UUDZU BIKA MIN ‘ADZAABIL QOBRI. Artinya: Ya Allah, aku meminta perlindungan kepada-Mu dari sifat lemah dalam melakukan ibadah, aku meminta perlindungan kepada- Mu dari keadaan tua yang jelek, aku meminta perlindungan kepada-Mu dari godaan syahwat dunia (sehingga lalai dari kewajiban, pen.), dan aku meminta perlindungan pada-Mu dari siksa kubur.   PELAJARAN #3 Satu solusi lagi yang paling penting, ini bahkan solusi paling ampuh yaitu ubahlah gaya hidup, jangan cuma ingin ikut-ikutan gaya orang. Kadang yang jadi prioritas kita adalah pemenuhan KEINGINAN, BUKAN KEBUTUHAN. Teman punya hape baru, kita pun yang kere ingin ikut-ikutan. Tetangga punya mobil baru, kita juga ingin paksa seperti mereka.  KUNCINYA untuk mengatasi hal itu adalah pada sifat QANA’AH. Karena dengan qana’ah-lah yang akan membuat orang tidak terus saingan dengan tetangga dan teman kantornya. Qana’ah inilah rasa cukup, tak pernah protes pada ketentuan Allah pada orang lain. Tanpa memiliki qana’ah, akan membuat kita selalu cemburu pada nikmat orang lain dan ingin menyainginya. Jangan lupa amalkan doa ketiga ini, agar diberi sifat qana’ah. ALLOOHUMMA INNII AS-ALUKAL HUDAA WAT TUQOO WAL ‘AFAAFA WAL GHINAA Artinya: Ya Allah, aku meminta kepada-Mu petunjuk (dalam ilmu dan amal), ketakwaan, sifat ‘afaf (menjaga diri dari hal yang haram), dan sifat ghina’ (hati yang selalu merasa cukup atau qana’ah). Semoga Allah menjauhkan kita semua dari kesengsaraan karena riba. Moga Allah karuniakan kita pula kehidupan yang baik di masa tua serta diberikan sifat qana’ah. — Doa-doa di atas terangkum dalam buku terbaru yang masih dalam proses izin ISBN lalu cetak dengan judul “50 DOA MENGATASI PROBLEM HIDUP” karya Ustadz M Abduh Tuasikal. Mau pre order, silakan hubungi Penerbit Rumaysho & Toko Online RuwaifiCom 085200171222.   With Nur Ramadhan Wisata Umra & Hajj Service @ Garuda Jakarta to Jogja (akhir safar), 24 Rabi’uts Tsani 1438 H, 23-01-2017 Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Biar membuka Rumaysho.Com mudah, downloadlah aplikasi Rumaysho.Com lewat Play Store di sini. Follow Us : Facebook Muhammad Abduh Tuasikal | Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat | Twitter @RumayshoCom | Instagram @RumayshoCom | Channel Telegram @RumayshoCom | Channel Telegram @TanyaRumayshoCom Tagsriba


Ini cerita bagus yang patut dijadikan pelajaran terkhusus bagi yang punya utang RIBA.   Sebelum take-off, saya dapat share-an video, lalu saya tonton sejenak di ruang tunggu terminal tiga Soeta. Sambil saya memanggil teman safar, saya katakan, “Pak ini nasihat yang bagus buat njenengan sebagai PNS. Jangan sampai seperti ini, nyesalnya kemudian.”   Apa isi videonya? Ada cerita seorang kakek usia 60 tahun, saat ini hanya bisa menikmati gaji pensiunnya 395 ribu rupiah dari total 3.904.200 rupiah. Beliau adalah mantan guru yang bergolongan 4B. Sudah jelas kan gajinya lumayan besar. Setiap bulannya ia harus mencicil 3,5 juta rupiah selama 5 tahun. Utang awalnya 80 juta rupiah. Berarti untuk 60 bulan tersebut ia harus melunasi hingga 210 juta rupiah. Lihatlah 80 juta rupiah berkembang menjadi 210 juta rupiah. Ketika ditanya, apa masih mau berutang seperti itu lagi. Jawabnya, “Sudah, ini tak mau terulang lagi.” Bagaimana tidak kapok karena cuma 395 ribu rupiah saja di masa tua yang bisa ia nikmati setiap bulannya dari gaji pensiunnya. Bayangkan dengan uang segitu, hidupnya bagaimana? Sungguh masa tua yang sengsara. Sengsara lantaran UTANG RIBA.   Dari kisah tersebut beberapa pelajaran bisa dihadirkan RumayshoCom berikut ini.   PELAJARAN #1 Pelajaran yang bisa kita ambil, sebagian yang hidup berutang dan utangnya adalah utang riba, hanya sengsara yang ia dapatkan di waktu tua. Itu cuma karena menginginkan kesenangan yang datang segera. Senangnya sekarang … Itu benar, namun tidak ada yang memikirkan bahwa utang riba hanya membawa sengsara di waktu kemudian karena terus memikirkan cicilan.   PELAJARAN #2 Pelajaran lainnya, kita harus banyak berlindung pada Allah dari dua hal mengingat kasus ini.   1- Berlindung dari utang riba. ALLOOHUMMA INNII A’UUDZU BIKA MINAL MA’TSAMI WAL MAGHROM. Artinya: Ya Allah, aku berlindung kepada-Mu dari dosa dan lilitan utang.   2- Berlindung dari keadaan jelek di waktu tua. ALLOOHUMMA INNII A’UUDZU BIKA MINAL JUBNI, WA A’UUDZU BIKA AN URODDA ILAA ARDZALIL ‘UMUR, WA A’UUDZU BIKA MIN FITNATID DUN-YAA, WA A’UUDZU BIKA MIN ‘ADZAABIL QOBRI. Artinya: Ya Allah, aku meminta perlindungan kepada-Mu dari sifat lemah dalam melakukan ibadah, aku meminta perlindungan kepada- Mu dari keadaan tua yang jelek, aku meminta perlindungan kepada-Mu dari godaan syahwat dunia (sehingga lalai dari kewajiban, pen.), dan aku meminta perlindungan pada-Mu dari siksa kubur.   PELAJARAN #3 Satu solusi lagi yang paling penting, ini bahkan solusi paling ampuh yaitu ubahlah gaya hidup, jangan cuma ingin ikut-ikutan gaya orang. Kadang yang jadi prioritas kita adalah pemenuhan KEINGINAN, BUKAN KEBUTUHAN. Teman punya hape baru, kita pun yang kere ingin ikut-ikutan. Tetangga punya mobil baru, kita juga ingin paksa seperti mereka.  KUNCINYA untuk mengatasi hal itu adalah pada sifat QANA’AH. Karena dengan qana’ah-lah yang akan membuat orang tidak terus saingan dengan tetangga dan teman kantornya. Qana’ah inilah rasa cukup, tak pernah protes pada ketentuan Allah pada orang lain. Tanpa memiliki qana’ah, akan membuat kita selalu cemburu pada nikmat orang lain dan ingin menyainginya. Jangan lupa amalkan doa ketiga ini, agar diberi sifat qana’ah. ALLOOHUMMA INNII AS-ALUKAL HUDAA WAT TUQOO WAL ‘AFAAFA WAL GHINAA Artinya: Ya Allah, aku meminta kepada-Mu petunjuk (dalam ilmu dan amal), ketakwaan, sifat ‘afaf (menjaga diri dari hal yang haram), dan sifat ghina’ (hati yang selalu merasa cukup atau qana’ah). Semoga Allah menjauhkan kita semua dari kesengsaraan karena riba. Moga Allah karuniakan kita pula kehidupan yang baik di masa tua serta diberikan sifat qana’ah. — Doa-doa di atas terangkum dalam buku terbaru yang masih dalam proses izin ISBN lalu cetak dengan judul “50 DOA MENGATASI PROBLEM HIDUP” karya Ustadz M Abduh Tuasikal. Mau pre order, silakan hubungi Penerbit Rumaysho & Toko Online RuwaifiCom 085200171222.   With Nur Ramadhan Wisata Umra & Hajj Service @ Garuda Jakarta to Jogja (akhir safar), 24 Rabi’uts Tsani 1438 H, 23-01-2017 Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Biar membuka Rumaysho.Com mudah, downloadlah aplikasi Rumaysho.Com lewat Play Store di sini. Follow Us : Facebook Muhammad Abduh Tuasikal | Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat | Twitter @RumayshoCom | Instagram @RumayshoCom | Channel Telegram @RumayshoCom | Channel Telegram @TanyaRumayshoCom Tagsriba

Kaedah Memahami Riba (6)

Ada lagi kaedah memahami riba, untuk memahami jual beli kredit saat ini.   Kaedah #09 “Kredit dengan melibatkan pihak ketiga punya kemungkinan besar riba.”   Jual beli secara kredit asalnya boleh selama tidak melakukan hal yang terlarang. Namun perlu diperhatikan bahwa kebolehan jual beli kredit  harus melihat beberapa kriteria.  Jika tidak diperhatikan, seseorang bisa terjatuh dalam jurang riba.   Kriteria pertama: Barang yang dikreditkan sudah menjadi milik penjual (bank). Kita contohkan kredit mobil. Dalam kondisi semacam ini, si pembeli boleh membeli mobil tadi secara kredit dengan harga yang sudah ditentukan tanpa adanya denda jika mengalami keterlambatan. Antara pembeli dan penjual bersepakat kapan melakukan pembayaran, apakah setiap bulan atau semacam itu. Dalam hal ini ada angsuran di muka dan sisanya dibayarkan di belakang.   Kriteria kedua: Barang tersebut bukan menjadi milik si penjual (bank), namun menjadi milik pihak ketiga. Si pembeli meminta bank untuk membelikan barang tersebut. Lalu si pembeli melakukan kesepakatan dengan pihak bank bahwa ia akan membeli barang tersebut dari bank. Namun dengan syarat, kepemilikan barang sudah berada pada bank, bukan lagi pada pihak ketiga. Sehingga yang menjamin kerusakan dan lainnya adalah bank, bukan lagi pihak ketiga. Pada saat ini, si pembeli boleh melakukan membeli barang tersebut dari bank dengan kesepakatan harga. Namun sekali lagi, jual beli bentuk ini harus memenuhi dua syarat: harganya jelas di antara kedua pihak, walau ada tambahan dari harga beli bank dari pihak ketiga, tidak ada denda jika ada keterlambatan angsuran. (Faedah dari islamweb.net)   Jika salah satu dari dua syarat di atas tidak bisa dipenuhi, maka akan terjerumus pada pelanggaran. Pertama, boleh jadi membeli sesuatu yang belum diserahterimakan secara sempurna, artinya belum menjadi milik bank, namun sudah dijual pada pembeli. Dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنِ ابْتَاعَ طَعَامًا فَلاَ يَبِعْهُ حَتَّى يَسْتَوْفِيَهُ “Barangsiapa yang membeli bahan makanan, maka janganlah ia menjualnya kembali hingga ia selesai menerimanya.” Ibnu ‘Abbas mengatakan, “Aku berpendapat bahwa segala sesuatu hukumnya sama dengan bahan makanan.” (HR. Bukhari, no. 2136; Muslim, no. 1525) Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma berkata, كُنَّا فِى زَمَانِ رَسُولِ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- نَبْتَاعُ الطَّعَامَ فَيَبْعَثُ عَلَيْنَا مَنْ يَأْمُرُنَا بِانْتِقَالِهِ مِنَ الْمَكَانِ الَّذِى ابْتَعْنَاهُ فِيهِ إِلَى مَكَانٍ سِوَاهُ قَبْلَ أَنْ نَبِيعَهُ. “Kami dahulu di zaman Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam membeli bahan makanan. Lalu seseorang diutus pada kami. Dia disuruh untuk memerintahkan kami agar memindahkan bahan makanan yang sudah dibeli tadi ke tempat yang lain, sebelum kami menjualnya kembali.” (HR. Muslim, no. 1527) Atau bisa jadi terjerumus dalam riba karena bentuknya sama dengan mengutangkan mobil pada pembeli, lalu mengeruk keuntungan dari utang. Padahal para ulama berijma’ (bersepakat) akan haramnnya keuntungan bersyarat yang diambil dari utang piutang.   File presentasinya, silakan didownload dari Google Drive: 1- File PDF: 10 Kaedah Memahami Riba 2- File Image: 10 Kaedah Memahami Riba Bersambung insya Allah. Semoga bermanfaat. — @ Darush Sholihin, Panggang, Sabtu malam, 17 Rabi’uts Tsani 1438 H (14-01-2017) Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Biar membuka Rumaysho.Com mudah, downloadlah aplikasi Rumaysho.Com lewat Play Store di sini. Follow Us : Facebook Muhammad Abduh Tuasikal | Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat | Twitter @RumayshoCom | Instagram @RumayshoCom | Channel Telegram @RumayshoCom | Channel Telegram @TanyaRumayshoCom Tagsriba

Kaedah Memahami Riba (6)

Ada lagi kaedah memahami riba, untuk memahami jual beli kredit saat ini.   Kaedah #09 “Kredit dengan melibatkan pihak ketiga punya kemungkinan besar riba.”   Jual beli secara kredit asalnya boleh selama tidak melakukan hal yang terlarang. Namun perlu diperhatikan bahwa kebolehan jual beli kredit  harus melihat beberapa kriteria.  Jika tidak diperhatikan, seseorang bisa terjatuh dalam jurang riba.   Kriteria pertama: Barang yang dikreditkan sudah menjadi milik penjual (bank). Kita contohkan kredit mobil. Dalam kondisi semacam ini, si pembeli boleh membeli mobil tadi secara kredit dengan harga yang sudah ditentukan tanpa adanya denda jika mengalami keterlambatan. Antara pembeli dan penjual bersepakat kapan melakukan pembayaran, apakah setiap bulan atau semacam itu. Dalam hal ini ada angsuran di muka dan sisanya dibayarkan di belakang.   Kriteria kedua: Barang tersebut bukan menjadi milik si penjual (bank), namun menjadi milik pihak ketiga. Si pembeli meminta bank untuk membelikan barang tersebut. Lalu si pembeli melakukan kesepakatan dengan pihak bank bahwa ia akan membeli barang tersebut dari bank. Namun dengan syarat, kepemilikan barang sudah berada pada bank, bukan lagi pada pihak ketiga. Sehingga yang menjamin kerusakan dan lainnya adalah bank, bukan lagi pihak ketiga. Pada saat ini, si pembeli boleh melakukan membeli barang tersebut dari bank dengan kesepakatan harga. Namun sekali lagi, jual beli bentuk ini harus memenuhi dua syarat: harganya jelas di antara kedua pihak, walau ada tambahan dari harga beli bank dari pihak ketiga, tidak ada denda jika ada keterlambatan angsuran. (Faedah dari islamweb.net)   Jika salah satu dari dua syarat di atas tidak bisa dipenuhi, maka akan terjerumus pada pelanggaran. Pertama, boleh jadi membeli sesuatu yang belum diserahterimakan secara sempurna, artinya belum menjadi milik bank, namun sudah dijual pada pembeli. Dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنِ ابْتَاعَ طَعَامًا فَلاَ يَبِعْهُ حَتَّى يَسْتَوْفِيَهُ “Barangsiapa yang membeli bahan makanan, maka janganlah ia menjualnya kembali hingga ia selesai menerimanya.” Ibnu ‘Abbas mengatakan, “Aku berpendapat bahwa segala sesuatu hukumnya sama dengan bahan makanan.” (HR. Bukhari, no. 2136; Muslim, no. 1525) Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma berkata, كُنَّا فِى زَمَانِ رَسُولِ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- نَبْتَاعُ الطَّعَامَ فَيَبْعَثُ عَلَيْنَا مَنْ يَأْمُرُنَا بِانْتِقَالِهِ مِنَ الْمَكَانِ الَّذِى ابْتَعْنَاهُ فِيهِ إِلَى مَكَانٍ سِوَاهُ قَبْلَ أَنْ نَبِيعَهُ. “Kami dahulu di zaman Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam membeli bahan makanan. Lalu seseorang diutus pada kami. Dia disuruh untuk memerintahkan kami agar memindahkan bahan makanan yang sudah dibeli tadi ke tempat yang lain, sebelum kami menjualnya kembali.” (HR. Muslim, no. 1527) Atau bisa jadi terjerumus dalam riba karena bentuknya sama dengan mengutangkan mobil pada pembeli, lalu mengeruk keuntungan dari utang. Padahal para ulama berijma’ (bersepakat) akan haramnnya keuntungan bersyarat yang diambil dari utang piutang.   File presentasinya, silakan didownload dari Google Drive: 1- File PDF: 10 Kaedah Memahami Riba 2- File Image: 10 Kaedah Memahami Riba Bersambung insya Allah. Semoga bermanfaat. — @ Darush Sholihin, Panggang, Sabtu malam, 17 Rabi’uts Tsani 1438 H (14-01-2017) Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Biar membuka Rumaysho.Com mudah, downloadlah aplikasi Rumaysho.Com lewat Play Store di sini. Follow Us : Facebook Muhammad Abduh Tuasikal | Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat | Twitter @RumayshoCom | Instagram @RumayshoCom | Channel Telegram @RumayshoCom | Channel Telegram @TanyaRumayshoCom Tagsriba
Ada lagi kaedah memahami riba, untuk memahami jual beli kredit saat ini.   Kaedah #09 “Kredit dengan melibatkan pihak ketiga punya kemungkinan besar riba.”   Jual beli secara kredit asalnya boleh selama tidak melakukan hal yang terlarang. Namun perlu diperhatikan bahwa kebolehan jual beli kredit  harus melihat beberapa kriteria.  Jika tidak diperhatikan, seseorang bisa terjatuh dalam jurang riba.   Kriteria pertama: Barang yang dikreditkan sudah menjadi milik penjual (bank). Kita contohkan kredit mobil. Dalam kondisi semacam ini, si pembeli boleh membeli mobil tadi secara kredit dengan harga yang sudah ditentukan tanpa adanya denda jika mengalami keterlambatan. Antara pembeli dan penjual bersepakat kapan melakukan pembayaran, apakah setiap bulan atau semacam itu. Dalam hal ini ada angsuran di muka dan sisanya dibayarkan di belakang.   Kriteria kedua: Barang tersebut bukan menjadi milik si penjual (bank), namun menjadi milik pihak ketiga. Si pembeli meminta bank untuk membelikan barang tersebut. Lalu si pembeli melakukan kesepakatan dengan pihak bank bahwa ia akan membeli barang tersebut dari bank. Namun dengan syarat, kepemilikan barang sudah berada pada bank, bukan lagi pada pihak ketiga. Sehingga yang menjamin kerusakan dan lainnya adalah bank, bukan lagi pihak ketiga. Pada saat ini, si pembeli boleh melakukan membeli barang tersebut dari bank dengan kesepakatan harga. Namun sekali lagi, jual beli bentuk ini harus memenuhi dua syarat: harganya jelas di antara kedua pihak, walau ada tambahan dari harga beli bank dari pihak ketiga, tidak ada denda jika ada keterlambatan angsuran. (Faedah dari islamweb.net)   Jika salah satu dari dua syarat di atas tidak bisa dipenuhi, maka akan terjerumus pada pelanggaran. Pertama, boleh jadi membeli sesuatu yang belum diserahterimakan secara sempurna, artinya belum menjadi milik bank, namun sudah dijual pada pembeli. Dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنِ ابْتَاعَ طَعَامًا فَلاَ يَبِعْهُ حَتَّى يَسْتَوْفِيَهُ “Barangsiapa yang membeli bahan makanan, maka janganlah ia menjualnya kembali hingga ia selesai menerimanya.” Ibnu ‘Abbas mengatakan, “Aku berpendapat bahwa segala sesuatu hukumnya sama dengan bahan makanan.” (HR. Bukhari, no. 2136; Muslim, no. 1525) Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma berkata, كُنَّا فِى زَمَانِ رَسُولِ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- نَبْتَاعُ الطَّعَامَ فَيَبْعَثُ عَلَيْنَا مَنْ يَأْمُرُنَا بِانْتِقَالِهِ مِنَ الْمَكَانِ الَّذِى ابْتَعْنَاهُ فِيهِ إِلَى مَكَانٍ سِوَاهُ قَبْلَ أَنْ نَبِيعَهُ. “Kami dahulu di zaman Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam membeli bahan makanan. Lalu seseorang diutus pada kami. Dia disuruh untuk memerintahkan kami agar memindahkan bahan makanan yang sudah dibeli tadi ke tempat yang lain, sebelum kami menjualnya kembali.” (HR. Muslim, no. 1527) Atau bisa jadi terjerumus dalam riba karena bentuknya sama dengan mengutangkan mobil pada pembeli, lalu mengeruk keuntungan dari utang. Padahal para ulama berijma’ (bersepakat) akan haramnnya keuntungan bersyarat yang diambil dari utang piutang.   File presentasinya, silakan didownload dari Google Drive: 1- File PDF: 10 Kaedah Memahami Riba 2- File Image: 10 Kaedah Memahami Riba Bersambung insya Allah. Semoga bermanfaat. — @ Darush Sholihin, Panggang, Sabtu malam, 17 Rabi’uts Tsani 1438 H (14-01-2017) Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Biar membuka Rumaysho.Com mudah, downloadlah aplikasi Rumaysho.Com lewat Play Store di sini. Follow Us : Facebook Muhammad Abduh Tuasikal | Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat | Twitter @RumayshoCom | Instagram @RumayshoCom | Channel Telegram @RumayshoCom | Channel Telegram @TanyaRumayshoCom Tagsriba


Ada lagi kaedah memahami riba, untuk memahami jual beli kredit saat ini.   Kaedah #09 “Kredit dengan melibatkan pihak ketiga punya kemungkinan besar riba.”   Jual beli secara kredit asalnya boleh selama tidak melakukan hal yang terlarang. Namun perlu diperhatikan bahwa kebolehan jual beli kredit  harus melihat beberapa kriteria.  Jika tidak diperhatikan, seseorang bisa terjatuh dalam jurang riba.   Kriteria pertama: Barang yang dikreditkan sudah menjadi milik penjual (bank). Kita contohkan kredit mobil. Dalam kondisi semacam ini, si pembeli boleh membeli mobil tadi secara kredit dengan harga yang sudah ditentukan tanpa adanya denda jika mengalami keterlambatan. Antara pembeli dan penjual bersepakat kapan melakukan pembayaran, apakah setiap bulan atau semacam itu. Dalam hal ini ada angsuran di muka dan sisanya dibayarkan di belakang.   Kriteria kedua: Barang tersebut bukan menjadi milik si penjual (bank), namun menjadi milik pihak ketiga. Si pembeli meminta bank untuk membelikan barang tersebut. Lalu si pembeli melakukan kesepakatan dengan pihak bank bahwa ia akan membeli barang tersebut dari bank. Namun dengan syarat, kepemilikan barang sudah berada pada bank, bukan lagi pada pihak ketiga. Sehingga yang menjamin kerusakan dan lainnya adalah bank, bukan lagi pihak ketiga. Pada saat ini, si pembeli boleh melakukan membeli barang tersebut dari bank dengan kesepakatan harga. Namun sekali lagi, jual beli bentuk ini harus memenuhi dua syarat: harganya jelas di antara kedua pihak, walau ada tambahan dari harga beli bank dari pihak ketiga, tidak ada denda jika ada keterlambatan angsuran. (Faedah dari islamweb.net)   Jika salah satu dari dua syarat di atas tidak bisa dipenuhi, maka akan terjerumus pada pelanggaran. Pertama, boleh jadi membeli sesuatu yang belum diserahterimakan secara sempurna, artinya belum menjadi milik bank, namun sudah dijual pada pembeli. Dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنِ ابْتَاعَ طَعَامًا فَلاَ يَبِعْهُ حَتَّى يَسْتَوْفِيَهُ “Barangsiapa yang membeli bahan makanan, maka janganlah ia menjualnya kembali hingga ia selesai menerimanya.” Ibnu ‘Abbas mengatakan, “Aku berpendapat bahwa segala sesuatu hukumnya sama dengan bahan makanan.” (HR. Bukhari, no. 2136; Muslim, no. 1525) Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma berkata, كُنَّا فِى زَمَانِ رَسُولِ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- نَبْتَاعُ الطَّعَامَ فَيَبْعَثُ عَلَيْنَا مَنْ يَأْمُرُنَا بِانْتِقَالِهِ مِنَ الْمَكَانِ الَّذِى ابْتَعْنَاهُ فِيهِ إِلَى مَكَانٍ سِوَاهُ قَبْلَ أَنْ نَبِيعَهُ. “Kami dahulu di zaman Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam membeli bahan makanan. Lalu seseorang diutus pada kami. Dia disuruh untuk memerintahkan kami agar memindahkan bahan makanan yang sudah dibeli tadi ke tempat yang lain, sebelum kami menjualnya kembali.” (HR. Muslim, no. 1527) Atau bisa jadi terjerumus dalam riba karena bentuknya sama dengan mengutangkan mobil pada pembeli, lalu mengeruk keuntungan dari utang. Padahal para ulama berijma’ (bersepakat) akan haramnnya keuntungan bersyarat yang diambil dari utang piutang.   File presentasinya, silakan didownload dari Google Drive: 1- File PDF: 10 Kaedah Memahami Riba 2- File Image: 10 Kaedah Memahami Riba Bersambung insya Allah. Semoga bermanfaat. — @ Darush Sholihin, Panggang, Sabtu malam, 17 Rabi’uts Tsani 1438 H (14-01-2017) Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Biar membuka Rumaysho.Com mudah, downloadlah aplikasi Rumaysho.Com lewat Play Store di sini. Follow Us : Facebook Muhammad Abduh Tuasikal | Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat | Twitter @RumayshoCom | Instagram @RumayshoCom | Channel Telegram @RumayshoCom | Channel Telegram @TanyaRumayshoCom Tagsriba

Kaedah Memahami Riba (5)

Kaedah kali ini juga penting, riba tidaklah jadi halal cuma karena alasan sudah saling ridha, jadi tidaklah masalah utang bisa dikembangkan. Coba lihat kaedah no. 7 berikut.   Kaedah #07 “Saling ridha, tidak diperhitungkan dalam Riba.”   Contoh: Koperasi-koperasi RT atau rombongan yang ada simpan pinjam berbunganya. Meski hanya dengan memberi tambahan seikhlasnya tetaplah riba. Karena untuk perkara haram tidaklah jadi halal dikarenakan saling ridha. Seperti misalnya pasangan yang berzina tidaklah jadi legal dikarenakan suka sama suka.   Kaedah #08 “Tidak boleh mengajukan syarat tambahan, yang menguntungkan pihak pemberi hutang.”   Contoh: saya mau ngutangi kamu, dengan syarat motormu saya pakai! kita ngutangi nelayan, tapi dengan syarat, hasil ikan tangkapan nelayan, harus dijual ke kita. Hal ini tidak boleh, Karena Nabi melarang menggabungkan transaksi hutang dengan jual beli! Dalam hadits dari ‘Abdullah bin ‘Amr radhiyallahu ‘anhuma, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لاَ يَحِلُّ سَلَفٌ وَبَيْعٌ وَلاَ شَرْطَانِ فِى بَيْعٍ وَلاَ رِبْحُ مَا لَمْ تَضْمَنْ وَلاَ بَيْعُ مَا لَيْسَ عِنْدَكَ “Tidak boleh menggabungkan transaksi jual beli dan utang piutang. Tidak boleh ada dua syarat dalam satu transaksi. Tidak boleh mengambil untung pada sesuatu yang belum dijamin. Tidak boleh menjual barang yang belum ada di sisimu.” (HR. Abu Daud, no. 3504; Tirmidzi, no. 1234; Ibnu Majah, no. 2188; An-Nasa’i, no. 4615. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa hadits ini shahih)   File presentasinya, silakan didownload dari Google Drive: 1- File PDF: 10 Kaedah Memahami Riba 2- File Image: 10 Kaedah Memahami Riba Bersambung insya Allah. Semoga bermanfaat. — @ Darush Sholihin, Panggang, Sabtu malam, 17 Rabi’uts Tsani 1438 H (14-01-2017) Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Biar membuka Rumaysho.Com mudah, downloadlah aplikasi Rumaysho.Com lewat Play Store di sini. Follow Us : Facebook Muhammad Abduh Tuasikal | Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat | Twitter @RumayshoCom | Instagram @RumayshoCom | Channel Telegram @RumayshoCom | Channel Telegram @TanyaRumayshoCom Tagsriba

Kaedah Memahami Riba (5)

Kaedah kali ini juga penting, riba tidaklah jadi halal cuma karena alasan sudah saling ridha, jadi tidaklah masalah utang bisa dikembangkan. Coba lihat kaedah no. 7 berikut.   Kaedah #07 “Saling ridha, tidak diperhitungkan dalam Riba.”   Contoh: Koperasi-koperasi RT atau rombongan yang ada simpan pinjam berbunganya. Meski hanya dengan memberi tambahan seikhlasnya tetaplah riba. Karena untuk perkara haram tidaklah jadi halal dikarenakan saling ridha. Seperti misalnya pasangan yang berzina tidaklah jadi legal dikarenakan suka sama suka.   Kaedah #08 “Tidak boleh mengajukan syarat tambahan, yang menguntungkan pihak pemberi hutang.”   Contoh: saya mau ngutangi kamu, dengan syarat motormu saya pakai! kita ngutangi nelayan, tapi dengan syarat, hasil ikan tangkapan nelayan, harus dijual ke kita. Hal ini tidak boleh, Karena Nabi melarang menggabungkan transaksi hutang dengan jual beli! Dalam hadits dari ‘Abdullah bin ‘Amr radhiyallahu ‘anhuma, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لاَ يَحِلُّ سَلَفٌ وَبَيْعٌ وَلاَ شَرْطَانِ فِى بَيْعٍ وَلاَ رِبْحُ مَا لَمْ تَضْمَنْ وَلاَ بَيْعُ مَا لَيْسَ عِنْدَكَ “Tidak boleh menggabungkan transaksi jual beli dan utang piutang. Tidak boleh ada dua syarat dalam satu transaksi. Tidak boleh mengambil untung pada sesuatu yang belum dijamin. Tidak boleh menjual barang yang belum ada di sisimu.” (HR. Abu Daud, no. 3504; Tirmidzi, no. 1234; Ibnu Majah, no. 2188; An-Nasa’i, no. 4615. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa hadits ini shahih)   File presentasinya, silakan didownload dari Google Drive: 1- File PDF: 10 Kaedah Memahami Riba 2- File Image: 10 Kaedah Memahami Riba Bersambung insya Allah. Semoga bermanfaat. — @ Darush Sholihin, Panggang, Sabtu malam, 17 Rabi’uts Tsani 1438 H (14-01-2017) Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Biar membuka Rumaysho.Com mudah, downloadlah aplikasi Rumaysho.Com lewat Play Store di sini. Follow Us : Facebook Muhammad Abduh Tuasikal | Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat | Twitter @RumayshoCom | Instagram @RumayshoCom | Channel Telegram @RumayshoCom | Channel Telegram @TanyaRumayshoCom Tagsriba
Kaedah kali ini juga penting, riba tidaklah jadi halal cuma karena alasan sudah saling ridha, jadi tidaklah masalah utang bisa dikembangkan. Coba lihat kaedah no. 7 berikut.   Kaedah #07 “Saling ridha, tidak diperhitungkan dalam Riba.”   Contoh: Koperasi-koperasi RT atau rombongan yang ada simpan pinjam berbunganya. Meski hanya dengan memberi tambahan seikhlasnya tetaplah riba. Karena untuk perkara haram tidaklah jadi halal dikarenakan saling ridha. Seperti misalnya pasangan yang berzina tidaklah jadi legal dikarenakan suka sama suka.   Kaedah #08 “Tidak boleh mengajukan syarat tambahan, yang menguntungkan pihak pemberi hutang.”   Contoh: saya mau ngutangi kamu, dengan syarat motormu saya pakai! kita ngutangi nelayan, tapi dengan syarat, hasil ikan tangkapan nelayan, harus dijual ke kita. Hal ini tidak boleh, Karena Nabi melarang menggabungkan transaksi hutang dengan jual beli! Dalam hadits dari ‘Abdullah bin ‘Amr radhiyallahu ‘anhuma, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لاَ يَحِلُّ سَلَفٌ وَبَيْعٌ وَلاَ شَرْطَانِ فِى بَيْعٍ وَلاَ رِبْحُ مَا لَمْ تَضْمَنْ وَلاَ بَيْعُ مَا لَيْسَ عِنْدَكَ “Tidak boleh menggabungkan transaksi jual beli dan utang piutang. Tidak boleh ada dua syarat dalam satu transaksi. Tidak boleh mengambil untung pada sesuatu yang belum dijamin. Tidak boleh menjual barang yang belum ada di sisimu.” (HR. Abu Daud, no. 3504; Tirmidzi, no. 1234; Ibnu Majah, no. 2188; An-Nasa’i, no. 4615. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa hadits ini shahih)   File presentasinya, silakan didownload dari Google Drive: 1- File PDF: 10 Kaedah Memahami Riba 2- File Image: 10 Kaedah Memahami Riba Bersambung insya Allah. Semoga bermanfaat. — @ Darush Sholihin, Panggang, Sabtu malam, 17 Rabi’uts Tsani 1438 H (14-01-2017) Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Biar membuka Rumaysho.Com mudah, downloadlah aplikasi Rumaysho.Com lewat Play Store di sini. Follow Us : Facebook Muhammad Abduh Tuasikal | Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat | Twitter @RumayshoCom | Instagram @RumayshoCom | Channel Telegram @RumayshoCom | Channel Telegram @TanyaRumayshoCom Tagsriba


Kaedah kali ini juga penting, riba tidaklah jadi halal cuma karena alasan sudah saling ridha, jadi tidaklah masalah utang bisa dikembangkan. Coba lihat kaedah no. 7 berikut.   Kaedah #07 “Saling ridha, tidak diperhitungkan dalam Riba.”   Contoh: Koperasi-koperasi RT atau rombongan yang ada simpan pinjam berbunganya. Meski hanya dengan memberi tambahan seikhlasnya tetaplah riba. Karena untuk perkara haram tidaklah jadi halal dikarenakan saling ridha. Seperti misalnya pasangan yang berzina tidaklah jadi legal dikarenakan suka sama suka.   Kaedah #08 “Tidak boleh mengajukan syarat tambahan, yang menguntungkan pihak pemberi hutang.”   Contoh: saya mau ngutangi kamu, dengan syarat motormu saya pakai! kita ngutangi nelayan, tapi dengan syarat, hasil ikan tangkapan nelayan, harus dijual ke kita. Hal ini tidak boleh, Karena Nabi melarang menggabungkan transaksi hutang dengan jual beli! Dalam hadits dari ‘Abdullah bin ‘Amr radhiyallahu ‘anhuma, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لاَ يَحِلُّ سَلَفٌ وَبَيْعٌ وَلاَ شَرْطَانِ فِى بَيْعٍ وَلاَ رِبْحُ مَا لَمْ تَضْمَنْ وَلاَ بَيْعُ مَا لَيْسَ عِنْدَكَ “Tidak boleh menggabungkan transaksi jual beli dan utang piutang. Tidak boleh ada dua syarat dalam satu transaksi. Tidak boleh mengambil untung pada sesuatu yang belum dijamin. Tidak boleh menjual barang yang belum ada di sisimu.” (HR. Abu Daud, no. 3504; Tirmidzi, no. 1234; Ibnu Majah, no. 2188; An-Nasa’i, no. 4615. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa hadits ini shahih)   File presentasinya, silakan didownload dari Google Drive: 1- File PDF: 10 Kaedah Memahami Riba 2- File Image: 10 Kaedah Memahami Riba Bersambung insya Allah. Semoga bermanfaat. — @ Darush Sholihin, Panggang, Sabtu malam, 17 Rabi’uts Tsani 1438 H (14-01-2017) Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Biar membuka Rumaysho.Com mudah, downloadlah aplikasi Rumaysho.Com lewat Play Store di sini. Follow Us : Facebook Muhammad Abduh Tuasikal | Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat | Twitter @RumayshoCom | Instagram @RumayshoCom | Channel Telegram @RumayshoCom | Channel Telegram @TanyaRumayshoCom Tagsriba

Tafsir Az-Zumar 38 (3) : Memutus Kesyirikan

FaedahDalam ilmu Qawa’idut Tafsir terdapat sebuah kaidah,إذا وقعت النكرة في سياق النفي أو النهي أو الشرط أو الاستفهام دلت على العموم“Jika isim nakirah terletak pada konteks kalimat peniadaan, larangan, syarat, atau pertanyaan, maka menunjukkan makna yang umum”.Jika kaidah ini diterapkan untuk memahami QS. Az-Zumar: 38, maka dapat disimpulkan bahwa seluruh sesembahan selain Allah tidak akan mampu mendatangkan manfaat, menolak, maupun menghilangkan bahaya sedikit pun, apapun bentuk manfaat atau bahaya tersebut. Lalu, mengapa sesembahan-sesembahan tersebut disembah?Berdalil dengan Ayat tentang Bantahan terhadap Syirik Akbar untuk Membantah Syirik KecilDengan berbagai macam peribadatan yang kaum musyrikin persembahkan kepada selain Allah sebagaimana yang telah disebutkan di atas, maka ayat ini merupakan bantahan bagi pelaku syirik akbar, namun mengapa ulama membawakannya untuk membantah syirik jimat (termasuk syirik kecil). Perlu diketahui bahwa cara berdalil seperti ini dikenal oleh Salafush Shaleh rahimahumullah, seperti cara berdalil yang pernah dilakukan oleh Hudzaifah radhiyallahu ‘anhu.Alasan pendalilan Bagaimana alasan pendalilan QS. Az-Zumar: 38 untuk sebuah kesimpulan hukum bahwa memakai jimat itu adalah syirik?Jawab:1) Alasan Pendalilan (wajhud dalalah) PertamaAyat ini untuk membantah ketergantungan hati pelaku syirik besar kepada sesembahan-sesembahan selain Allah, sedangkan ketergantungan ini pun ada dalam hati pemakai jimat. Walau kadar ketergantungan hati pemakai jimat kepada jimatnya tidaklah sebesar ketergantungan hati pelaku syirik besar kepada sesembahan-sesembahan mereka, asalkan pemakai jimat tersebut meyakini bahwa jimat itu sekedar sebagai sebab saja (syirik kecil). Jadi ayat ini menunjukkan batilnya ketergantungan hati kepada selain Allah. Jika ketergantungan hati kepada sebagian para nabi, rasul dan orang-orang saleh saja adalah sebuah kebatilan, maka lebih-lebih lagi ketergantungan hati kepada jimat, benda-benda mati, yang tidak bernyawa dan rendahan itu. Inilah pendalilan yang dalam ilmu Ushulul Fiqh disebut sebagai Qiyasul Aulawi , yaitu analogi penyangatan.2) Alasan Pendalilan (wajhud dalalah) KeduaAyat ini untuk menetapkan bahwa sesembahan-sesembahan mereka selain Allah tidak kuasa menolak bahaya atau memberi manfaat, maka lebih-lebih lagi jimat, yang merupakan benda rendahan itu. Jimat lebih tidak bisa memberi manfaat atau menolak bahaya dan lebih tidak bisa pula menjadi sebab yang berpengaruh dalam didapatkannya manfaat atau tertolaknya bahaya. Maka ini bantahan kepada pemakai jimat, walaupun meyakininya sekedar sebagai sebab saja. Berarti alasan pendalilan yang kedua ini juga menggunakan qiyas/analogi.3) Alasan Pendalilan (wajhud dalalah) KetigaSesembahan-sesembahan selain Allah tersebut tidak kuasa menolak bahaya atau memberi manfaat, karena memang sesembahan-sesembahan tersebut bukanlah sebab untuk itu. Maka hal ini dapat dianalogikan kepada segala sesuatu yang tidak terbukti sebagai sebab, lalu diambil sebagai sebab, maka itu adalah sebuah kesyirikan. Dengan demikian, ayat ini merupakan bantahan bagi pemakai jimat yang terjerumus kedalam syirik kecil maupun pemakai jimat yang terjerumus kedalam syirik besar, karena memang ayat ini pada asalnya untuk membantah pelaku syirik besar. Adapun perbedaan antara memakai jimat yang masuk dalam kategori syirik kecil dan memakai jimat yang masuk dalam kategori syirik kecil lebih lanjut bisa dibaca di: muslim.or.id/26308-penjelasan-kitab-Tauhid-tentang-jimat-gelang-2.html[Selesai]Penulis: Ust. Sa’id Abu UkasyahArtikel Muslim.or.id🔍 Bulan Bulan Haram, Ceramah Tentang Aqidah, Ayat Alquran Tentang Larangan Marah, Manfaat Surah Al Fatihah, Bacaan Makmum Ketika Shalat Berjamaah

Tafsir Az-Zumar 38 (3) : Memutus Kesyirikan

FaedahDalam ilmu Qawa’idut Tafsir terdapat sebuah kaidah,إذا وقعت النكرة في سياق النفي أو النهي أو الشرط أو الاستفهام دلت على العموم“Jika isim nakirah terletak pada konteks kalimat peniadaan, larangan, syarat, atau pertanyaan, maka menunjukkan makna yang umum”.Jika kaidah ini diterapkan untuk memahami QS. Az-Zumar: 38, maka dapat disimpulkan bahwa seluruh sesembahan selain Allah tidak akan mampu mendatangkan manfaat, menolak, maupun menghilangkan bahaya sedikit pun, apapun bentuk manfaat atau bahaya tersebut. Lalu, mengapa sesembahan-sesembahan tersebut disembah?Berdalil dengan Ayat tentang Bantahan terhadap Syirik Akbar untuk Membantah Syirik KecilDengan berbagai macam peribadatan yang kaum musyrikin persembahkan kepada selain Allah sebagaimana yang telah disebutkan di atas, maka ayat ini merupakan bantahan bagi pelaku syirik akbar, namun mengapa ulama membawakannya untuk membantah syirik jimat (termasuk syirik kecil). Perlu diketahui bahwa cara berdalil seperti ini dikenal oleh Salafush Shaleh rahimahumullah, seperti cara berdalil yang pernah dilakukan oleh Hudzaifah radhiyallahu ‘anhu.Alasan pendalilan Bagaimana alasan pendalilan QS. Az-Zumar: 38 untuk sebuah kesimpulan hukum bahwa memakai jimat itu adalah syirik?Jawab:1) Alasan Pendalilan (wajhud dalalah) PertamaAyat ini untuk membantah ketergantungan hati pelaku syirik besar kepada sesembahan-sesembahan selain Allah, sedangkan ketergantungan ini pun ada dalam hati pemakai jimat. Walau kadar ketergantungan hati pemakai jimat kepada jimatnya tidaklah sebesar ketergantungan hati pelaku syirik besar kepada sesembahan-sesembahan mereka, asalkan pemakai jimat tersebut meyakini bahwa jimat itu sekedar sebagai sebab saja (syirik kecil). Jadi ayat ini menunjukkan batilnya ketergantungan hati kepada selain Allah. Jika ketergantungan hati kepada sebagian para nabi, rasul dan orang-orang saleh saja adalah sebuah kebatilan, maka lebih-lebih lagi ketergantungan hati kepada jimat, benda-benda mati, yang tidak bernyawa dan rendahan itu. Inilah pendalilan yang dalam ilmu Ushulul Fiqh disebut sebagai Qiyasul Aulawi , yaitu analogi penyangatan.2) Alasan Pendalilan (wajhud dalalah) KeduaAyat ini untuk menetapkan bahwa sesembahan-sesembahan mereka selain Allah tidak kuasa menolak bahaya atau memberi manfaat, maka lebih-lebih lagi jimat, yang merupakan benda rendahan itu. Jimat lebih tidak bisa memberi manfaat atau menolak bahaya dan lebih tidak bisa pula menjadi sebab yang berpengaruh dalam didapatkannya manfaat atau tertolaknya bahaya. Maka ini bantahan kepada pemakai jimat, walaupun meyakininya sekedar sebagai sebab saja. Berarti alasan pendalilan yang kedua ini juga menggunakan qiyas/analogi.3) Alasan Pendalilan (wajhud dalalah) KetigaSesembahan-sesembahan selain Allah tersebut tidak kuasa menolak bahaya atau memberi manfaat, karena memang sesembahan-sesembahan tersebut bukanlah sebab untuk itu. Maka hal ini dapat dianalogikan kepada segala sesuatu yang tidak terbukti sebagai sebab, lalu diambil sebagai sebab, maka itu adalah sebuah kesyirikan. Dengan demikian, ayat ini merupakan bantahan bagi pemakai jimat yang terjerumus kedalam syirik kecil maupun pemakai jimat yang terjerumus kedalam syirik besar, karena memang ayat ini pada asalnya untuk membantah pelaku syirik besar. Adapun perbedaan antara memakai jimat yang masuk dalam kategori syirik kecil dan memakai jimat yang masuk dalam kategori syirik kecil lebih lanjut bisa dibaca di: muslim.or.id/26308-penjelasan-kitab-Tauhid-tentang-jimat-gelang-2.html[Selesai]Penulis: Ust. Sa’id Abu UkasyahArtikel Muslim.or.id🔍 Bulan Bulan Haram, Ceramah Tentang Aqidah, Ayat Alquran Tentang Larangan Marah, Manfaat Surah Al Fatihah, Bacaan Makmum Ketika Shalat Berjamaah
FaedahDalam ilmu Qawa’idut Tafsir terdapat sebuah kaidah,إذا وقعت النكرة في سياق النفي أو النهي أو الشرط أو الاستفهام دلت على العموم“Jika isim nakirah terletak pada konteks kalimat peniadaan, larangan, syarat, atau pertanyaan, maka menunjukkan makna yang umum”.Jika kaidah ini diterapkan untuk memahami QS. Az-Zumar: 38, maka dapat disimpulkan bahwa seluruh sesembahan selain Allah tidak akan mampu mendatangkan manfaat, menolak, maupun menghilangkan bahaya sedikit pun, apapun bentuk manfaat atau bahaya tersebut. Lalu, mengapa sesembahan-sesembahan tersebut disembah?Berdalil dengan Ayat tentang Bantahan terhadap Syirik Akbar untuk Membantah Syirik KecilDengan berbagai macam peribadatan yang kaum musyrikin persembahkan kepada selain Allah sebagaimana yang telah disebutkan di atas, maka ayat ini merupakan bantahan bagi pelaku syirik akbar, namun mengapa ulama membawakannya untuk membantah syirik jimat (termasuk syirik kecil). Perlu diketahui bahwa cara berdalil seperti ini dikenal oleh Salafush Shaleh rahimahumullah, seperti cara berdalil yang pernah dilakukan oleh Hudzaifah radhiyallahu ‘anhu.Alasan pendalilan Bagaimana alasan pendalilan QS. Az-Zumar: 38 untuk sebuah kesimpulan hukum bahwa memakai jimat itu adalah syirik?Jawab:1) Alasan Pendalilan (wajhud dalalah) PertamaAyat ini untuk membantah ketergantungan hati pelaku syirik besar kepada sesembahan-sesembahan selain Allah, sedangkan ketergantungan ini pun ada dalam hati pemakai jimat. Walau kadar ketergantungan hati pemakai jimat kepada jimatnya tidaklah sebesar ketergantungan hati pelaku syirik besar kepada sesembahan-sesembahan mereka, asalkan pemakai jimat tersebut meyakini bahwa jimat itu sekedar sebagai sebab saja (syirik kecil). Jadi ayat ini menunjukkan batilnya ketergantungan hati kepada selain Allah. Jika ketergantungan hati kepada sebagian para nabi, rasul dan orang-orang saleh saja adalah sebuah kebatilan, maka lebih-lebih lagi ketergantungan hati kepada jimat, benda-benda mati, yang tidak bernyawa dan rendahan itu. Inilah pendalilan yang dalam ilmu Ushulul Fiqh disebut sebagai Qiyasul Aulawi , yaitu analogi penyangatan.2) Alasan Pendalilan (wajhud dalalah) KeduaAyat ini untuk menetapkan bahwa sesembahan-sesembahan mereka selain Allah tidak kuasa menolak bahaya atau memberi manfaat, maka lebih-lebih lagi jimat, yang merupakan benda rendahan itu. Jimat lebih tidak bisa memberi manfaat atau menolak bahaya dan lebih tidak bisa pula menjadi sebab yang berpengaruh dalam didapatkannya manfaat atau tertolaknya bahaya. Maka ini bantahan kepada pemakai jimat, walaupun meyakininya sekedar sebagai sebab saja. Berarti alasan pendalilan yang kedua ini juga menggunakan qiyas/analogi.3) Alasan Pendalilan (wajhud dalalah) KetigaSesembahan-sesembahan selain Allah tersebut tidak kuasa menolak bahaya atau memberi manfaat, karena memang sesembahan-sesembahan tersebut bukanlah sebab untuk itu. Maka hal ini dapat dianalogikan kepada segala sesuatu yang tidak terbukti sebagai sebab, lalu diambil sebagai sebab, maka itu adalah sebuah kesyirikan. Dengan demikian, ayat ini merupakan bantahan bagi pemakai jimat yang terjerumus kedalam syirik kecil maupun pemakai jimat yang terjerumus kedalam syirik besar, karena memang ayat ini pada asalnya untuk membantah pelaku syirik besar. Adapun perbedaan antara memakai jimat yang masuk dalam kategori syirik kecil dan memakai jimat yang masuk dalam kategori syirik kecil lebih lanjut bisa dibaca di: muslim.or.id/26308-penjelasan-kitab-Tauhid-tentang-jimat-gelang-2.html[Selesai]Penulis: Ust. Sa’id Abu UkasyahArtikel Muslim.or.id🔍 Bulan Bulan Haram, Ceramah Tentang Aqidah, Ayat Alquran Tentang Larangan Marah, Manfaat Surah Al Fatihah, Bacaan Makmum Ketika Shalat Berjamaah


FaedahDalam ilmu Qawa’idut Tafsir terdapat sebuah kaidah,إذا وقعت النكرة في سياق النفي أو النهي أو الشرط أو الاستفهام دلت على العموم“Jika isim nakirah terletak pada konteks kalimat peniadaan, larangan, syarat, atau pertanyaan, maka menunjukkan makna yang umum”.Jika kaidah ini diterapkan untuk memahami QS. Az-Zumar: 38, maka dapat disimpulkan bahwa seluruh sesembahan selain Allah tidak akan mampu mendatangkan manfaat, menolak, maupun menghilangkan bahaya sedikit pun, apapun bentuk manfaat atau bahaya tersebut. Lalu, mengapa sesembahan-sesembahan tersebut disembah?Berdalil dengan Ayat tentang Bantahan terhadap Syirik Akbar untuk Membantah Syirik KecilDengan berbagai macam peribadatan yang kaum musyrikin persembahkan kepada selain Allah sebagaimana yang telah disebutkan di atas, maka ayat ini merupakan bantahan bagi pelaku syirik akbar, namun mengapa ulama membawakannya untuk membantah syirik jimat (termasuk syirik kecil). Perlu diketahui bahwa cara berdalil seperti ini dikenal oleh Salafush Shaleh rahimahumullah, seperti cara berdalil yang pernah dilakukan oleh Hudzaifah radhiyallahu ‘anhu.Alasan pendalilan Bagaimana alasan pendalilan QS. Az-Zumar: 38 untuk sebuah kesimpulan hukum bahwa memakai jimat itu adalah syirik?Jawab:1) Alasan Pendalilan (wajhud dalalah) PertamaAyat ini untuk membantah ketergantungan hati pelaku syirik besar kepada sesembahan-sesembahan selain Allah, sedangkan ketergantungan ini pun ada dalam hati pemakai jimat. Walau kadar ketergantungan hati pemakai jimat kepada jimatnya tidaklah sebesar ketergantungan hati pelaku syirik besar kepada sesembahan-sesembahan mereka, asalkan pemakai jimat tersebut meyakini bahwa jimat itu sekedar sebagai sebab saja (syirik kecil). Jadi ayat ini menunjukkan batilnya ketergantungan hati kepada selain Allah. Jika ketergantungan hati kepada sebagian para nabi, rasul dan orang-orang saleh saja adalah sebuah kebatilan, maka lebih-lebih lagi ketergantungan hati kepada jimat, benda-benda mati, yang tidak bernyawa dan rendahan itu. Inilah pendalilan yang dalam ilmu Ushulul Fiqh disebut sebagai Qiyasul Aulawi , yaitu analogi penyangatan.2) Alasan Pendalilan (wajhud dalalah) KeduaAyat ini untuk menetapkan bahwa sesembahan-sesembahan mereka selain Allah tidak kuasa menolak bahaya atau memberi manfaat, maka lebih-lebih lagi jimat, yang merupakan benda rendahan itu. Jimat lebih tidak bisa memberi manfaat atau menolak bahaya dan lebih tidak bisa pula menjadi sebab yang berpengaruh dalam didapatkannya manfaat atau tertolaknya bahaya. Maka ini bantahan kepada pemakai jimat, walaupun meyakininya sekedar sebagai sebab saja. Berarti alasan pendalilan yang kedua ini juga menggunakan qiyas/analogi.3) Alasan Pendalilan (wajhud dalalah) KetigaSesembahan-sesembahan selain Allah tersebut tidak kuasa menolak bahaya atau memberi manfaat, karena memang sesembahan-sesembahan tersebut bukanlah sebab untuk itu. Maka hal ini dapat dianalogikan kepada segala sesuatu yang tidak terbukti sebagai sebab, lalu diambil sebagai sebab, maka itu adalah sebuah kesyirikan. Dengan demikian, ayat ini merupakan bantahan bagi pemakai jimat yang terjerumus kedalam syirik kecil maupun pemakai jimat yang terjerumus kedalam syirik besar, karena memang ayat ini pada asalnya untuk membantah pelaku syirik besar. Adapun perbedaan antara memakai jimat yang masuk dalam kategori syirik kecil dan memakai jimat yang masuk dalam kategori syirik kecil lebih lanjut bisa dibaca di: muslim.or.id/26308-penjelasan-kitab-Tauhid-tentang-jimat-gelang-2.html[Selesai]Penulis: Ust. Sa’id Abu UkasyahArtikel Muslim.or.id🔍 Bulan Bulan Haram, Ceramah Tentang Aqidah, Ayat Alquran Tentang Larangan Marah, Manfaat Surah Al Fatihah, Bacaan Makmum Ketika Shalat Berjamaah

Beberapa Bentuk Cinta dan Loyalitas (Wala’) kepada Orang Kafir yang Terlarang

Di antara pokok aqidah Islam adalah al-wala’ wal bara’. Seorang muslim yang mengaku cinta kepada Allah Ta’ala dan Rasul-nya shallallahu ‘alaihi wa sallam, maka dituntut untuk membuktikan klaim (pengakuan) tersebut. Yaitu dengan mencintai dan memberikan loyalitas (al-wala’) kepada setiap yang Allah cintai, yaitu orang-orang yang beriman, mencintai tauhid dan orang-orang yang bertauhid. Dan sebaliknya, dia harus membenci, menjauh dan berlepas diri (al-bara’) dari semua yang Allah Ta’ala benci, berupa kekafiran, kemusyrikan, dan para pelakunya. [1] Meskipun hal ini tidaklah menghalangi kita untuk tetap berbuat baik kepada mereka, tetap mendakwahi mereka, tidak bersikap dzalim terhadap mereka, atau mencintai mereka sebatas kecintaan yang bersifat tabiat atau naluri sebagai manusia biasa. [2]Akan tetapi, seiring dengan jauhnya umat Islam dari ajaran agama mereka yang murni, maka aqidah al-wala’ wal bara’ ini justru dianggap asing dan aneh, dan akhirnya menjadi rancu dan terbolak-balik. Sebagian umat Islam justru memberikan cinta dan loyalitas (al-wala’) kepada kekafiran dan simbol-simbol kekafiran. Oleh karena itu, kami sebutkan beberapa bentu wala’ kepada orang-orang kafir yang sudah terlanjur membudaya di masyarakat kita.Ikut Serta dalam Perayaan Hari Besar Mereka Inilah salah satu bentuk propaganda kelompok tertentu dengan mengatasnamakan “kerukunan” atau “toleransi” antar umat beragama. Namun toleransi yang dilandasi dengan meruntuhkan dan membuang jauh-jauh terlebih dulu aqidah al-wala’ wal bara’ yang diajarkan oleh agama Islam. Demi “persatuan antar umat beragama”, mereka membuang dan mencampakkan aqidah Islam–nya sendiri dengan bergabung dan ikut serta dalam acara peringatan hari raya orang-orang kafir serta memberi ucapan selamat kepada mereka di hari-hari besar mereka.Padahal Allah Ta’ala berfirman ketika menceritakan sifat hamba-hambaNya yang beriman,وَالَّذِينَ لَا يَشْهَدُونَ الزُّورَ وَإِذَا مَرُّوا بِاللَّغْوِ مَرُّوا كِرَامًا“Dan orang-orang yang tidak menyaksikan perbuatan zur, dan apabila mereka bertemu dengan (orang-orang) yang mengerjakan perbuatan-perbuatan yang tidak berfaidah, mereka lalui (begitu saja) dengan menjaga kehormatan dirinya.” (QS. Al-Furqan [25]: 72)Syaikh ‘Abdurrahman bin Naashir As-Sa’di -rahimahullahu Ta’ala- menjelaskan,أي: لا يحضرون الزور أي: القول والفعل المحرم“Maksudnya, mereka tidak menghadiri perbuatan zur, yaitu semua perkataan dan perbuatan yang diharamkan.” [3]Syaikh Dr. Shalih Al-Fauzan –hafidzahullahu Ta’ala- menjelaskan, maksud ayat ini adalah bahwa di antara sifat hamba-hamba Allah Ta’ala adalah tidak menghadiri perayaan hari besar orang-orang kafir. [4]Memuliakan dan Mengagungkan Mereka, serta Memuji-muji Akhlak Mereka, tanpa Melihat Aqidah dan Agama Mereka yang Batil dan RusakDemikianlah sikap sebagian kaum muslimin terhadap orang kafir. Mereka memuliakan dan mengagungkan orang kafir karena menganggap bahwa orang-orang kafir itu lebih hebat dan lebih maju dalam bidang ilmu pengetahuan dan teknologi. Sehingga mereka pun bersikap merendahkan diri mereka sendiri di hadapan orang-orang kafir. Demikianlah kenyataan yang ada, kita sering menjumpai orang yang suka memuji orang kafir atas peradaban, kekayaan, dan kemajuan teknologi yang mereka capai, dan mencela saudara mereka sendiri (kaum muslimin) karena miskin atau masih jauh tertinggal di belakang orang kafir dalam urusan dunia.Kita tidak mengingkari bahwa pada saat sekarang ini Allah Ta’ala memberikan kepada orang-orang kafir kejayaan, menjadikan mereka sebagai “penguasa” di dunia ini, serta ilmu pengetahuan, teknologi, dan persenjataan mereka lebih unggul dibandingkan dengan kaum muslimin. Akan tetapi, hal ini tidaklah menunjukkan bahwa orang-orang kafir itu berada di atas kebenaran (al-haq), dan tidak pula menunjukkan bahwa Allah Ta’ala meridhai agama dan aqidah mereka. Oleh karena itu, Allah Ta’ala tegaskan bahwa orang-orang kafir adalah makhluk paling jelek di muka bumi. Allah Ta’ala berfirman,إِنَّ الَّذِينَ كَفَرُوا مِنْ أَهْلِ الْكِتَابِ وَالْمُشْرِكِينَ فِي نَارِ جَهَنَّمَ خَالِدِينَ فِيهَا أُولَئِكَ هُمْ شَرُّ الْبَرِيَّةِ“Sesungguhnya orang-orang yang kafir yakni ahli Kitab dan orang-orang yang musyrik (akan masuk) ke neraka Jahannam; mereka kekal di dalamnya. Mereka itu adalah seburuk-buruk makhluk.“ (QS. Al-Bayyinah [98]: 6)Adapun nikmat yang Allah Ta’ala berikan itu hanyalah dalam rangka “hukuman” (istidraaj) kepada orang-orang kafir tersebut sehingga dosa mereka semakin bertambah-tambah. Sehingga berlipat-lipat pula hukuman bagi mereka di akhirat. Allah Ta’ala berfirman,أَيَحْسَبُونَ أَنَّمَا نُمِدُّهُمْ بِهِ مِنْ مَالٍ وَبَنِينَ (55) نُسَارِعُ لَهُمْ فِي الْخَيْرَاتِ بَلْ لَا يَشْعُرُونَ (56)“Apakah mereka mengira bahwa harta dan anak-anak yang Kami berikan kepada mereka itu (berarti bahwa), Kami bersegera memberikan kebaikan-kebaikan kepada mereka? Tidak, sebenarnya mereka tidak sadar.” (QS. Al-Mu’minuun [23]: 55-56)Menyerupai (Tasyabbuh) Mereka dalam Masalah Pakaian dan Ciri Khas Mereka yang LainHal ini karena tasyabbuh dengan orang-orang kafir dalam hal-hal yang menjadi ciri khas mereka adalah tanda kecintaan kepada mereka. Oleh karena itu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,مَنْ تَشَبَّهَ بِقَوْمٍ فَهُوَ مِنْهُمْ”Barangsiapa yang menyerupai suatu kaum, maka dia termasuk bagian dari mereka.” (HR. Abu Dawud no. 4031, hadits ini shahih). Berdasarkan hadits ini, maka tidak boleh bagi seorang muslim untuk menyerupai orang kafir dalam hal-hal yang menjadi ciri khas mereka, seperti suka mencukur jenggot dan memanjangkan kumis. Sehingga Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan,خَالِفُوا الْمُشْرِكِينَ أَحْفُوا الشَّوَارِبَ، وَأَوْفُوا اللِّحَى”Selisihilah orang-orang musyrik, yaitu pangkaslah kumis dan biarkanlah (lebatkanlah) jenggot.” (HR. Muslim no. 259)Dalam hadits yang lain Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan,جُزُّوا الشَّوَارِبَ، وَأَرْخُوا اللِّحَى خَالِفُوا الْمَجُوسَ”Pangkaslah kumis dan panjangkanlah jenggot! Selisihilah orang-orang Majusi!” (HR. Muslim no. 260)Demikianlah beberapa bentuk wala’ (cinta dan loyalitas) kepada orang kafir yang wajib kita jauhi. Semoga tulisan ini bermanfaat untuk kaum muslimin. ***Diselesaikan ba’da isya, Rotterdam 29 Rabiul Awwal 1438/28 Desember 2016Yang senantiasa membutuhkan rahmat dan ampunan Rabb-nya,Penulis: M. Saifudin HakimCatatan kaki:[1] Penjelasan singkat tentang aqidah al-wala’ wal bara’ dapat dilihat pada tautan berikut ini:https://muslimah.or.id/6845-perayaan-natal-dan-aqidah-al-wala-wal-al-bara-yang-dianggap-usang-1.htmlhttps://muslimah.or.id/6849-perayaan-natal-dan-aqidah-al-wala-wal-al-bara-yang-dianggap-usang-2.html[2] Silakan dilihat tulisan kami bahwa aqidah al-wala’ wal bara’ tidaklah mengajarkan kedzaliman kepada orang kafir,https://muslimah.or.id/6862-perayaan-natal-dan-aqidah-al-wala-wal-al-bara-yang-dianggap-usang-4.html[3] Taisiir Karimirrahman, hal. 587 (Maktabah Syamilah).[4] Al-Irsyaad ila Shahiih Al-I’tiqaad, hal. 251, cet. Maktabah Salsabila.🔍 Sunat Perempuan Menurut Islam, Adab Berbuka Puasa, Ayat Alquran Tentang Bertetangga, Suriah Map, Doa Penenang Hati Dan Maksudnya

Beberapa Bentuk Cinta dan Loyalitas (Wala’) kepada Orang Kafir yang Terlarang

Di antara pokok aqidah Islam adalah al-wala’ wal bara’. Seorang muslim yang mengaku cinta kepada Allah Ta’ala dan Rasul-nya shallallahu ‘alaihi wa sallam, maka dituntut untuk membuktikan klaim (pengakuan) tersebut. Yaitu dengan mencintai dan memberikan loyalitas (al-wala’) kepada setiap yang Allah cintai, yaitu orang-orang yang beriman, mencintai tauhid dan orang-orang yang bertauhid. Dan sebaliknya, dia harus membenci, menjauh dan berlepas diri (al-bara’) dari semua yang Allah Ta’ala benci, berupa kekafiran, kemusyrikan, dan para pelakunya. [1] Meskipun hal ini tidaklah menghalangi kita untuk tetap berbuat baik kepada mereka, tetap mendakwahi mereka, tidak bersikap dzalim terhadap mereka, atau mencintai mereka sebatas kecintaan yang bersifat tabiat atau naluri sebagai manusia biasa. [2]Akan tetapi, seiring dengan jauhnya umat Islam dari ajaran agama mereka yang murni, maka aqidah al-wala’ wal bara’ ini justru dianggap asing dan aneh, dan akhirnya menjadi rancu dan terbolak-balik. Sebagian umat Islam justru memberikan cinta dan loyalitas (al-wala’) kepada kekafiran dan simbol-simbol kekafiran. Oleh karena itu, kami sebutkan beberapa bentu wala’ kepada orang-orang kafir yang sudah terlanjur membudaya di masyarakat kita.Ikut Serta dalam Perayaan Hari Besar Mereka Inilah salah satu bentuk propaganda kelompok tertentu dengan mengatasnamakan “kerukunan” atau “toleransi” antar umat beragama. Namun toleransi yang dilandasi dengan meruntuhkan dan membuang jauh-jauh terlebih dulu aqidah al-wala’ wal bara’ yang diajarkan oleh agama Islam. Demi “persatuan antar umat beragama”, mereka membuang dan mencampakkan aqidah Islam–nya sendiri dengan bergabung dan ikut serta dalam acara peringatan hari raya orang-orang kafir serta memberi ucapan selamat kepada mereka di hari-hari besar mereka.Padahal Allah Ta’ala berfirman ketika menceritakan sifat hamba-hambaNya yang beriman,وَالَّذِينَ لَا يَشْهَدُونَ الزُّورَ وَإِذَا مَرُّوا بِاللَّغْوِ مَرُّوا كِرَامًا“Dan orang-orang yang tidak menyaksikan perbuatan zur, dan apabila mereka bertemu dengan (orang-orang) yang mengerjakan perbuatan-perbuatan yang tidak berfaidah, mereka lalui (begitu saja) dengan menjaga kehormatan dirinya.” (QS. Al-Furqan [25]: 72)Syaikh ‘Abdurrahman bin Naashir As-Sa’di -rahimahullahu Ta’ala- menjelaskan,أي: لا يحضرون الزور أي: القول والفعل المحرم“Maksudnya, mereka tidak menghadiri perbuatan zur, yaitu semua perkataan dan perbuatan yang diharamkan.” [3]Syaikh Dr. Shalih Al-Fauzan –hafidzahullahu Ta’ala- menjelaskan, maksud ayat ini adalah bahwa di antara sifat hamba-hamba Allah Ta’ala adalah tidak menghadiri perayaan hari besar orang-orang kafir. [4]Memuliakan dan Mengagungkan Mereka, serta Memuji-muji Akhlak Mereka, tanpa Melihat Aqidah dan Agama Mereka yang Batil dan RusakDemikianlah sikap sebagian kaum muslimin terhadap orang kafir. Mereka memuliakan dan mengagungkan orang kafir karena menganggap bahwa orang-orang kafir itu lebih hebat dan lebih maju dalam bidang ilmu pengetahuan dan teknologi. Sehingga mereka pun bersikap merendahkan diri mereka sendiri di hadapan orang-orang kafir. Demikianlah kenyataan yang ada, kita sering menjumpai orang yang suka memuji orang kafir atas peradaban, kekayaan, dan kemajuan teknologi yang mereka capai, dan mencela saudara mereka sendiri (kaum muslimin) karena miskin atau masih jauh tertinggal di belakang orang kafir dalam urusan dunia.Kita tidak mengingkari bahwa pada saat sekarang ini Allah Ta’ala memberikan kepada orang-orang kafir kejayaan, menjadikan mereka sebagai “penguasa” di dunia ini, serta ilmu pengetahuan, teknologi, dan persenjataan mereka lebih unggul dibandingkan dengan kaum muslimin. Akan tetapi, hal ini tidaklah menunjukkan bahwa orang-orang kafir itu berada di atas kebenaran (al-haq), dan tidak pula menunjukkan bahwa Allah Ta’ala meridhai agama dan aqidah mereka. Oleh karena itu, Allah Ta’ala tegaskan bahwa orang-orang kafir adalah makhluk paling jelek di muka bumi. Allah Ta’ala berfirman,إِنَّ الَّذِينَ كَفَرُوا مِنْ أَهْلِ الْكِتَابِ وَالْمُشْرِكِينَ فِي نَارِ جَهَنَّمَ خَالِدِينَ فِيهَا أُولَئِكَ هُمْ شَرُّ الْبَرِيَّةِ“Sesungguhnya orang-orang yang kafir yakni ahli Kitab dan orang-orang yang musyrik (akan masuk) ke neraka Jahannam; mereka kekal di dalamnya. Mereka itu adalah seburuk-buruk makhluk.“ (QS. Al-Bayyinah [98]: 6)Adapun nikmat yang Allah Ta’ala berikan itu hanyalah dalam rangka “hukuman” (istidraaj) kepada orang-orang kafir tersebut sehingga dosa mereka semakin bertambah-tambah. Sehingga berlipat-lipat pula hukuman bagi mereka di akhirat. Allah Ta’ala berfirman,أَيَحْسَبُونَ أَنَّمَا نُمِدُّهُمْ بِهِ مِنْ مَالٍ وَبَنِينَ (55) نُسَارِعُ لَهُمْ فِي الْخَيْرَاتِ بَلْ لَا يَشْعُرُونَ (56)“Apakah mereka mengira bahwa harta dan anak-anak yang Kami berikan kepada mereka itu (berarti bahwa), Kami bersegera memberikan kebaikan-kebaikan kepada mereka? Tidak, sebenarnya mereka tidak sadar.” (QS. Al-Mu’minuun [23]: 55-56)Menyerupai (Tasyabbuh) Mereka dalam Masalah Pakaian dan Ciri Khas Mereka yang LainHal ini karena tasyabbuh dengan orang-orang kafir dalam hal-hal yang menjadi ciri khas mereka adalah tanda kecintaan kepada mereka. Oleh karena itu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,مَنْ تَشَبَّهَ بِقَوْمٍ فَهُوَ مِنْهُمْ”Barangsiapa yang menyerupai suatu kaum, maka dia termasuk bagian dari mereka.” (HR. Abu Dawud no. 4031, hadits ini shahih). Berdasarkan hadits ini, maka tidak boleh bagi seorang muslim untuk menyerupai orang kafir dalam hal-hal yang menjadi ciri khas mereka, seperti suka mencukur jenggot dan memanjangkan kumis. Sehingga Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan,خَالِفُوا الْمُشْرِكِينَ أَحْفُوا الشَّوَارِبَ، وَأَوْفُوا اللِّحَى”Selisihilah orang-orang musyrik, yaitu pangkaslah kumis dan biarkanlah (lebatkanlah) jenggot.” (HR. Muslim no. 259)Dalam hadits yang lain Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan,جُزُّوا الشَّوَارِبَ، وَأَرْخُوا اللِّحَى خَالِفُوا الْمَجُوسَ”Pangkaslah kumis dan panjangkanlah jenggot! Selisihilah orang-orang Majusi!” (HR. Muslim no. 260)Demikianlah beberapa bentuk wala’ (cinta dan loyalitas) kepada orang kafir yang wajib kita jauhi. Semoga tulisan ini bermanfaat untuk kaum muslimin. ***Diselesaikan ba’da isya, Rotterdam 29 Rabiul Awwal 1438/28 Desember 2016Yang senantiasa membutuhkan rahmat dan ampunan Rabb-nya,Penulis: M. Saifudin HakimCatatan kaki:[1] Penjelasan singkat tentang aqidah al-wala’ wal bara’ dapat dilihat pada tautan berikut ini:https://muslimah.or.id/6845-perayaan-natal-dan-aqidah-al-wala-wal-al-bara-yang-dianggap-usang-1.htmlhttps://muslimah.or.id/6849-perayaan-natal-dan-aqidah-al-wala-wal-al-bara-yang-dianggap-usang-2.html[2] Silakan dilihat tulisan kami bahwa aqidah al-wala’ wal bara’ tidaklah mengajarkan kedzaliman kepada orang kafir,https://muslimah.or.id/6862-perayaan-natal-dan-aqidah-al-wala-wal-al-bara-yang-dianggap-usang-4.html[3] Taisiir Karimirrahman, hal. 587 (Maktabah Syamilah).[4] Al-Irsyaad ila Shahiih Al-I’tiqaad, hal. 251, cet. Maktabah Salsabila.🔍 Sunat Perempuan Menurut Islam, Adab Berbuka Puasa, Ayat Alquran Tentang Bertetangga, Suriah Map, Doa Penenang Hati Dan Maksudnya
Di antara pokok aqidah Islam adalah al-wala’ wal bara’. Seorang muslim yang mengaku cinta kepada Allah Ta’ala dan Rasul-nya shallallahu ‘alaihi wa sallam, maka dituntut untuk membuktikan klaim (pengakuan) tersebut. Yaitu dengan mencintai dan memberikan loyalitas (al-wala’) kepada setiap yang Allah cintai, yaitu orang-orang yang beriman, mencintai tauhid dan orang-orang yang bertauhid. Dan sebaliknya, dia harus membenci, menjauh dan berlepas diri (al-bara’) dari semua yang Allah Ta’ala benci, berupa kekafiran, kemusyrikan, dan para pelakunya. [1] Meskipun hal ini tidaklah menghalangi kita untuk tetap berbuat baik kepada mereka, tetap mendakwahi mereka, tidak bersikap dzalim terhadap mereka, atau mencintai mereka sebatas kecintaan yang bersifat tabiat atau naluri sebagai manusia biasa. [2]Akan tetapi, seiring dengan jauhnya umat Islam dari ajaran agama mereka yang murni, maka aqidah al-wala’ wal bara’ ini justru dianggap asing dan aneh, dan akhirnya menjadi rancu dan terbolak-balik. Sebagian umat Islam justru memberikan cinta dan loyalitas (al-wala’) kepada kekafiran dan simbol-simbol kekafiran. Oleh karena itu, kami sebutkan beberapa bentu wala’ kepada orang-orang kafir yang sudah terlanjur membudaya di masyarakat kita.Ikut Serta dalam Perayaan Hari Besar Mereka Inilah salah satu bentuk propaganda kelompok tertentu dengan mengatasnamakan “kerukunan” atau “toleransi” antar umat beragama. Namun toleransi yang dilandasi dengan meruntuhkan dan membuang jauh-jauh terlebih dulu aqidah al-wala’ wal bara’ yang diajarkan oleh agama Islam. Demi “persatuan antar umat beragama”, mereka membuang dan mencampakkan aqidah Islam–nya sendiri dengan bergabung dan ikut serta dalam acara peringatan hari raya orang-orang kafir serta memberi ucapan selamat kepada mereka di hari-hari besar mereka.Padahal Allah Ta’ala berfirman ketika menceritakan sifat hamba-hambaNya yang beriman,وَالَّذِينَ لَا يَشْهَدُونَ الزُّورَ وَإِذَا مَرُّوا بِاللَّغْوِ مَرُّوا كِرَامًا“Dan orang-orang yang tidak menyaksikan perbuatan zur, dan apabila mereka bertemu dengan (orang-orang) yang mengerjakan perbuatan-perbuatan yang tidak berfaidah, mereka lalui (begitu saja) dengan menjaga kehormatan dirinya.” (QS. Al-Furqan [25]: 72)Syaikh ‘Abdurrahman bin Naashir As-Sa’di -rahimahullahu Ta’ala- menjelaskan,أي: لا يحضرون الزور أي: القول والفعل المحرم“Maksudnya, mereka tidak menghadiri perbuatan zur, yaitu semua perkataan dan perbuatan yang diharamkan.” [3]Syaikh Dr. Shalih Al-Fauzan –hafidzahullahu Ta’ala- menjelaskan, maksud ayat ini adalah bahwa di antara sifat hamba-hamba Allah Ta’ala adalah tidak menghadiri perayaan hari besar orang-orang kafir. [4]Memuliakan dan Mengagungkan Mereka, serta Memuji-muji Akhlak Mereka, tanpa Melihat Aqidah dan Agama Mereka yang Batil dan RusakDemikianlah sikap sebagian kaum muslimin terhadap orang kafir. Mereka memuliakan dan mengagungkan orang kafir karena menganggap bahwa orang-orang kafir itu lebih hebat dan lebih maju dalam bidang ilmu pengetahuan dan teknologi. Sehingga mereka pun bersikap merendahkan diri mereka sendiri di hadapan orang-orang kafir. Demikianlah kenyataan yang ada, kita sering menjumpai orang yang suka memuji orang kafir atas peradaban, kekayaan, dan kemajuan teknologi yang mereka capai, dan mencela saudara mereka sendiri (kaum muslimin) karena miskin atau masih jauh tertinggal di belakang orang kafir dalam urusan dunia.Kita tidak mengingkari bahwa pada saat sekarang ini Allah Ta’ala memberikan kepada orang-orang kafir kejayaan, menjadikan mereka sebagai “penguasa” di dunia ini, serta ilmu pengetahuan, teknologi, dan persenjataan mereka lebih unggul dibandingkan dengan kaum muslimin. Akan tetapi, hal ini tidaklah menunjukkan bahwa orang-orang kafir itu berada di atas kebenaran (al-haq), dan tidak pula menunjukkan bahwa Allah Ta’ala meridhai agama dan aqidah mereka. Oleh karena itu, Allah Ta’ala tegaskan bahwa orang-orang kafir adalah makhluk paling jelek di muka bumi. Allah Ta’ala berfirman,إِنَّ الَّذِينَ كَفَرُوا مِنْ أَهْلِ الْكِتَابِ وَالْمُشْرِكِينَ فِي نَارِ جَهَنَّمَ خَالِدِينَ فِيهَا أُولَئِكَ هُمْ شَرُّ الْبَرِيَّةِ“Sesungguhnya orang-orang yang kafir yakni ahli Kitab dan orang-orang yang musyrik (akan masuk) ke neraka Jahannam; mereka kekal di dalamnya. Mereka itu adalah seburuk-buruk makhluk.“ (QS. Al-Bayyinah [98]: 6)Adapun nikmat yang Allah Ta’ala berikan itu hanyalah dalam rangka “hukuman” (istidraaj) kepada orang-orang kafir tersebut sehingga dosa mereka semakin bertambah-tambah. Sehingga berlipat-lipat pula hukuman bagi mereka di akhirat. Allah Ta’ala berfirman,أَيَحْسَبُونَ أَنَّمَا نُمِدُّهُمْ بِهِ مِنْ مَالٍ وَبَنِينَ (55) نُسَارِعُ لَهُمْ فِي الْخَيْرَاتِ بَلْ لَا يَشْعُرُونَ (56)“Apakah mereka mengira bahwa harta dan anak-anak yang Kami berikan kepada mereka itu (berarti bahwa), Kami bersegera memberikan kebaikan-kebaikan kepada mereka? Tidak, sebenarnya mereka tidak sadar.” (QS. Al-Mu’minuun [23]: 55-56)Menyerupai (Tasyabbuh) Mereka dalam Masalah Pakaian dan Ciri Khas Mereka yang LainHal ini karena tasyabbuh dengan orang-orang kafir dalam hal-hal yang menjadi ciri khas mereka adalah tanda kecintaan kepada mereka. Oleh karena itu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,مَنْ تَشَبَّهَ بِقَوْمٍ فَهُوَ مِنْهُمْ”Barangsiapa yang menyerupai suatu kaum, maka dia termasuk bagian dari mereka.” (HR. Abu Dawud no. 4031, hadits ini shahih). Berdasarkan hadits ini, maka tidak boleh bagi seorang muslim untuk menyerupai orang kafir dalam hal-hal yang menjadi ciri khas mereka, seperti suka mencukur jenggot dan memanjangkan kumis. Sehingga Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan,خَالِفُوا الْمُشْرِكِينَ أَحْفُوا الشَّوَارِبَ، وَأَوْفُوا اللِّحَى”Selisihilah orang-orang musyrik, yaitu pangkaslah kumis dan biarkanlah (lebatkanlah) jenggot.” (HR. Muslim no. 259)Dalam hadits yang lain Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan,جُزُّوا الشَّوَارِبَ، وَأَرْخُوا اللِّحَى خَالِفُوا الْمَجُوسَ”Pangkaslah kumis dan panjangkanlah jenggot! Selisihilah orang-orang Majusi!” (HR. Muslim no. 260)Demikianlah beberapa bentuk wala’ (cinta dan loyalitas) kepada orang kafir yang wajib kita jauhi. Semoga tulisan ini bermanfaat untuk kaum muslimin. ***Diselesaikan ba’da isya, Rotterdam 29 Rabiul Awwal 1438/28 Desember 2016Yang senantiasa membutuhkan rahmat dan ampunan Rabb-nya,Penulis: M. Saifudin HakimCatatan kaki:[1] Penjelasan singkat tentang aqidah al-wala’ wal bara’ dapat dilihat pada tautan berikut ini:https://muslimah.or.id/6845-perayaan-natal-dan-aqidah-al-wala-wal-al-bara-yang-dianggap-usang-1.htmlhttps://muslimah.or.id/6849-perayaan-natal-dan-aqidah-al-wala-wal-al-bara-yang-dianggap-usang-2.html[2] Silakan dilihat tulisan kami bahwa aqidah al-wala’ wal bara’ tidaklah mengajarkan kedzaliman kepada orang kafir,https://muslimah.or.id/6862-perayaan-natal-dan-aqidah-al-wala-wal-al-bara-yang-dianggap-usang-4.html[3] Taisiir Karimirrahman, hal. 587 (Maktabah Syamilah).[4] Al-Irsyaad ila Shahiih Al-I’tiqaad, hal. 251, cet. Maktabah Salsabila.🔍 Sunat Perempuan Menurut Islam, Adab Berbuka Puasa, Ayat Alquran Tentang Bertetangga, Suriah Map, Doa Penenang Hati Dan Maksudnya


Di antara pokok aqidah Islam adalah al-wala’ wal bara’. Seorang muslim yang mengaku cinta kepada Allah Ta’ala dan Rasul-nya shallallahu ‘alaihi wa sallam, maka dituntut untuk membuktikan klaim (pengakuan) tersebut. Yaitu dengan mencintai dan memberikan loyalitas (al-wala’) kepada setiap yang Allah cintai, yaitu orang-orang yang beriman, mencintai tauhid dan orang-orang yang bertauhid. Dan sebaliknya, dia harus membenci, menjauh dan berlepas diri (al-bara’) dari semua yang Allah Ta’ala benci, berupa kekafiran, kemusyrikan, dan para pelakunya. [1] Meskipun hal ini tidaklah menghalangi kita untuk tetap berbuat baik kepada mereka, tetap mendakwahi mereka, tidak bersikap dzalim terhadap mereka, atau mencintai mereka sebatas kecintaan yang bersifat tabiat atau naluri sebagai manusia biasa. [2]Akan tetapi, seiring dengan jauhnya umat Islam dari ajaran agama mereka yang murni, maka aqidah al-wala’ wal bara’ ini justru dianggap asing dan aneh, dan akhirnya menjadi rancu dan terbolak-balik. Sebagian umat Islam justru memberikan cinta dan loyalitas (al-wala’) kepada kekafiran dan simbol-simbol kekafiran. Oleh karena itu, kami sebutkan beberapa bentu wala’ kepada orang-orang kafir yang sudah terlanjur membudaya di masyarakat kita.Ikut Serta dalam Perayaan Hari Besar Mereka Inilah salah satu bentuk propaganda kelompok tertentu dengan mengatasnamakan “kerukunan” atau “toleransi” antar umat beragama. Namun toleransi yang dilandasi dengan meruntuhkan dan membuang jauh-jauh terlebih dulu aqidah al-wala’ wal bara’ yang diajarkan oleh agama Islam. Demi “persatuan antar umat beragama”, mereka membuang dan mencampakkan aqidah Islam–nya sendiri dengan bergabung dan ikut serta dalam acara peringatan hari raya orang-orang kafir serta memberi ucapan selamat kepada mereka di hari-hari besar mereka.Padahal Allah Ta’ala berfirman ketika menceritakan sifat hamba-hambaNya yang beriman,وَالَّذِينَ لَا يَشْهَدُونَ الزُّورَ وَإِذَا مَرُّوا بِاللَّغْوِ مَرُّوا كِرَامًا“Dan orang-orang yang tidak menyaksikan perbuatan zur, dan apabila mereka bertemu dengan (orang-orang) yang mengerjakan perbuatan-perbuatan yang tidak berfaidah, mereka lalui (begitu saja) dengan menjaga kehormatan dirinya.” (QS. Al-Furqan [25]: 72)Syaikh ‘Abdurrahman bin Naashir As-Sa’di -rahimahullahu Ta’ala- menjelaskan,أي: لا يحضرون الزور أي: القول والفعل المحرم“Maksudnya, mereka tidak menghadiri perbuatan zur, yaitu semua perkataan dan perbuatan yang diharamkan.” [3]Syaikh Dr. Shalih Al-Fauzan –hafidzahullahu Ta’ala- menjelaskan, maksud ayat ini adalah bahwa di antara sifat hamba-hamba Allah Ta’ala adalah tidak menghadiri perayaan hari besar orang-orang kafir. [4]Memuliakan dan Mengagungkan Mereka, serta Memuji-muji Akhlak Mereka, tanpa Melihat Aqidah dan Agama Mereka yang Batil dan RusakDemikianlah sikap sebagian kaum muslimin terhadap orang kafir. Mereka memuliakan dan mengagungkan orang kafir karena menganggap bahwa orang-orang kafir itu lebih hebat dan lebih maju dalam bidang ilmu pengetahuan dan teknologi. Sehingga mereka pun bersikap merendahkan diri mereka sendiri di hadapan orang-orang kafir. Demikianlah kenyataan yang ada, kita sering menjumpai orang yang suka memuji orang kafir atas peradaban, kekayaan, dan kemajuan teknologi yang mereka capai, dan mencela saudara mereka sendiri (kaum muslimin) karena miskin atau masih jauh tertinggal di belakang orang kafir dalam urusan dunia.Kita tidak mengingkari bahwa pada saat sekarang ini Allah Ta’ala memberikan kepada orang-orang kafir kejayaan, menjadikan mereka sebagai “penguasa” di dunia ini, serta ilmu pengetahuan, teknologi, dan persenjataan mereka lebih unggul dibandingkan dengan kaum muslimin. Akan tetapi, hal ini tidaklah menunjukkan bahwa orang-orang kafir itu berada di atas kebenaran (al-haq), dan tidak pula menunjukkan bahwa Allah Ta’ala meridhai agama dan aqidah mereka. Oleh karena itu, Allah Ta’ala tegaskan bahwa orang-orang kafir adalah makhluk paling jelek di muka bumi. Allah Ta’ala berfirman,إِنَّ الَّذِينَ كَفَرُوا مِنْ أَهْلِ الْكِتَابِ وَالْمُشْرِكِينَ فِي نَارِ جَهَنَّمَ خَالِدِينَ فِيهَا أُولَئِكَ هُمْ شَرُّ الْبَرِيَّةِ“Sesungguhnya orang-orang yang kafir yakni ahli Kitab dan orang-orang yang musyrik (akan masuk) ke neraka Jahannam; mereka kekal di dalamnya. Mereka itu adalah seburuk-buruk makhluk.“ (QS. Al-Bayyinah [98]: 6)Adapun nikmat yang Allah Ta’ala berikan itu hanyalah dalam rangka “hukuman” (istidraaj) kepada orang-orang kafir tersebut sehingga dosa mereka semakin bertambah-tambah. Sehingga berlipat-lipat pula hukuman bagi mereka di akhirat. Allah Ta’ala berfirman,أَيَحْسَبُونَ أَنَّمَا نُمِدُّهُمْ بِهِ مِنْ مَالٍ وَبَنِينَ (55) نُسَارِعُ لَهُمْ فِي الْخَيْرَاتِ بَلْ لَا يَشْعُرُونَ (56)“Apakah mereka mengira bahwa harta dan anak-anak yang Kami berikan kepada mereka itu (berarti bahwa), Kami bersegera memberikan kebaikan-kebaikan kepada mereka? Tidak, sebenarnya mereka tidak sadar.” (QS. Al-Mu’minuun [23]: 55-56)Menyerupai (Tasyabbuh) Mereka dalam Masalah Pakaian dan Ciri Khas Mereka yang LainHal ini karena tasyabbuh dengan orang-orang kafir dalam hal-hal yang menjadi ciri khas mereka adalah tanda kecintaan kepada mereka. Oleh karena itu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,مَنْ تَشَبَّهَ بِقَوْمٍ فَهُوَ مِنْهُمْ”Barangsiapa yang menyerupai suatu kaum, maka dia termasuk bagian dari mereka.” (HR. Abu Dawud no. 4031, hadits ini shahih). Berdasarkan hadits ini, maka tidak boleh bagi seorang muslim untuk menyerupai orang kafir dalam hal-hal yang menjadi ciri khas mereka, seperti suka mencukur jenggot dan memanjangkan kumis. Sehingga Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan,خَالِفُوا الْمُشْرِكِينَ أَحْفُوا الشَّوَارِبَ، وَأَوْفُوا اللِّحَى”Selisihilah orang-orang musyrik, yaitu pangkaslah kumis dan biarkanlah (lebatkanlah) jenggot.” (HR. Muslim no. 259)Dalam hadits yang lain Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan,جُزُّوا الشَّوَارِبَ، وَأَرْخُوا اللِّحَى خَالِفُوا الْمَجُوسَ”Pangkaslah kumis dan panjangkanlah jenggot! Selisihilah orang-orang Majusi!” (HR. Muslim no. 260)Demikianlah beberapa bentuk wala’ (cinta dan loyalitas) kepada orang kafir yang wajib kita jauhi. Semoga tulisan ini bermanfaat untuk kaum muslimin. ***Diselesaikan ba’da isya, Rotterdam 29 Rabiul Awwal 1438/28 Desember 2016Yang senantiasa membutuhkan rahmat dan ampunan Rabb-nya,Penulis: M. Saifudin HakimCatatan kaki:[1] Penjelasan singkat tentang aqidah al-wala’ wal bara’ dapat dilihat pada tautan berikut ini:https://muslimah.or.id/6845-perayaan-natal-dan-aqidah-al-wala-wal-al-bara-yang-dianggap-usang-1.htmlhttps://muslimah.or.id/6849-perayaan-natal-dan-aqidah-al-wala-wal-al-bara-yang-dianggap-usang-2.html[2] Silakan dilihat tulisan kami bahwa aqidah al-wala’ wal bara’ tidaklah mengajarkan kedzaliman kepada orang kafir,https://muslimah.or.id/6862-perayaan-natal-dan-aqidah-al-wala-wal-al-bara-yang-dianggap-usang-4.html[3] Taisiir Karimirrahman, hal. 587 (Maktabah Syamilah).[4] Al-Irsyaad ila Shahiih Al-I’tiqaad, hal. 251, cet. Maktabah Salsabila.🔍 Sunat Perempuan Menurut Islam, Adab Berbuka Puasa, Ayat Alquran Tentang Bertetangga, Suriah Map, Doa Penenang Hati Dan Maksudnya

Bantu Yuk Donasi Masjid Wisata Gesing, 25 Ribu Saja

25 Ribu untuk Donasi Masjid Pantai Gesing (Dua Hari) Kebutuhan total: 259.800.000 Daerah wisata butuh juga sarana ibadah. Inilah yang jadi program Darush Sholihin binaan Ustadz M Abduh Tuasikal di samping masih punya tanggungan membangun Masjid Jami’ Al-Adha Darush Sholihin dan masih juga membantu masjid lainnya di Gunungkidul.   # Manfaatnya apa membangun masjid tempat wisata? Pertama, membantu para wisatawan melaksanakan shalat. Coba bayangkan jika ratusan wisatawan yang menggunakan masjid tersebut setiap harinya. Kedua, dakwah kepada warga pesisir pantai, semoga semakin dengan tauhid dan dakwah Rasul. Ketiga, menjauhkan tempat wisata dari kemaksiatan yang biasa identik dengan daerah pantai dan lainnya. Karena itu salah satu masjid, lewat kerjasama dengan Bupati Gunungkidul dan pejabat setempat sudah sedang dibangun. Masjid tersebut terletak di Pantai Gesing – Buron, Desa Girikarto, Kecamatan Panggang, Kabupaten Gunungkidul.   # Mau ikut berdonasi untuk masjid? Silakan mentransfer via Rekening khusus Donasi Masjid: • BCA 895009 3791 atas nama Muhammad Abduh Tuasikal • BSM 7098637286 atas nama Yayasan Darush Sholihin Gunungkidul • BRI 697501000453505 atas nama Yayasan Darush Sholihin *Kode bank BCA 014, BSM 451, BRI 002 Konfirmasi via SMS/ WA ke 082313950500 dengan format: Masjid binaan DS # Nama Donatur # Alamat # Bank Tujuan Transfer # Tgl Transfer # Besar Donasi.   Moga semakin termotivasi dengan hadits berikut ini. مَنْ بَنَى مَسْجِدًا يَبْتَغِى بِهِ وَجْهَ اللَّهِ ، بَنَى اللَّهُ لَهُ مِثْلَهُ فِى الْجَنَّةِ “Barangsiapa yang membangun masjid (karena ingin mengharap wajah Allah), Allah akan membangunkan bangunan yang semisalnya di surga.” (HR. Bukhari dan Muslim, dari ‘Utsman bin ‘Affan) Semoga Allah memberi limpahan pahala bagi yang siap membantu dakwah ilallah ini. MOHON BANTUAN SHARE!   Info Rumaysho.Com Tagsrenovasi masjid

Bantu Yuk Donasi Masjid Wisata Gesing, 25 Ribu Saja

25 Ribu untuk Donasi Masjid Pantai Gesing (Dua Hari) Kebutuhan total: 259.800.000 Daerah wisata butuh juga sarana ibadah. Inilah yang jadi program Darush Sholihin binaan Ustadz M Abduh Tuasikal di samping masih punya tanggungan membangun Masjid Jami’ Al-Adha Darush Sholihin dan masih juga membantu masjid lainnya di Gunungkidul.   # Manfaatnya apa membangun masjid tempat wisata? Pertama, membantu para wisatawan melaksanakan shalat. Coba bayangkan jika ratusan wisatawan yang menggunakan masjid tersebut setiap harinya. Kedua, dakwah kepada warga pesisir pantai, semoga semakin dengan tauhid dan dakwah Rasul. Ketiga, menjauhkan tempat wisata dari kemaksiatan yang biasa identik dengan daerah pantai dan lainnya. Karena itu salah satu masjid, lewat kerjasama dengan Bupati Gunungkidul dan pejabat setempat sudah sedang dibangun. Masjid tersebut terletak di Pantai Gesing – Buron, Desa Girikarto, Kecamatan Panggang, Kabupaten Gunungkidul.   # Mau ikut berdonasi untuk masjid? Silakan mentransfer via Rekening khusus Donasi Masjid: • BCA 895009 3791 atas nama Muhammad Abduh Tuasikal • BSM 7098637286 atas nama Yayasan Darush Sholihin Gunungkidul • BRI 697501000453505 atas nama Yayasan Darush Sholihin *Kode bank BCA 014, BSM 451, BRI 002 Konfirmasi via SMS/ WA ke 082313950500 dengan format: Masjid binaan DS # Nama Donatur # Alamat # Bank Tujuan Transfer # Tgl Transfer # Besar Donasi.   Moga semakin termotivasi dengan hadits berikut ini. مَنْ بَنَى مَسْجِدًا يَبْتَغِى بِهِ وَجْهَ اللَّهِ ، بَنَى اللَّهُ لَهُ مِثْلَهُ فِى الْجَنَّةِ “Barangsiapa yang membangun masjid (karena ingin mengharap wajah Allah), Allah akan membangunkan bangunan yang semisalnya di surga.” (HR. Bukhari dan Muslim, dari ‘Utsman bin ‘Affan) Semoga Allah memberi limpahan pahala bagi yang siap membantu dakwah ilallah ini. MOHON BANTUAN SHARE!   Info Rumaysho.Com Tagsrenovasi masjid
25 Ribu untuk Donasi Masjid Pantai Gesing (Dua Hari) Kebutuhan total: 259.800.000 Daerah wisata butuh juga sarana ibadah. Inilah yang jadi program Darush Sholihin binaan Ustadz M Abduh Tuasikal di samping masih punya tanggungan membangun Masjid Jami’ Al-Adha Darush Sholihin dan masih juga membantu masjid lainnya di Gunungkidul.   # Manfaatnya apa membangun masjid tempat wisata? Pertama, membantu para wisatawan melaksanakan shalat. Coba bayangkan jika ratusan wisatawan yang menggunakan masjid tersebut setiap harinya. Kedua, dakwah kepada warga pesisir pantai, semoga semakin dengan tauhid dan dakwah Rasul. Ketiga, menjauhkan tempat wisata dari kemaksiatan yang biasa identik dengan daerah pantai dan lainnya. Karena itu salah satu masjid, lewat kerjasama dengan Bupati Gunungkidul dan pejabat setempat sudah sedang dibangun. Masjid tersebut terletak di Pantai Gesing – Buron, Desa Girikarto, Kecamatan Panggang, Kabupaten Gunungkidul.   # Mau ikut berdonasi untuk masjid? Silakan mentransfer via Rekening khusus Donasi Masjid: • BCA 895009 3791 atas nama Muhammad Abduh Tuasikal • BSM 7098637286 atas nama Yayasan Darush Sholihin Gunungkidul • BRI 697501000453505 atas nama Yayasan Darush Sholihin *Kode bank BCA 014, BSM 451, BRI 002 Konfirmasi via SMS/ WA ke 082313950500 dengan format: Masjid binaan DS # Nama Donatur # Alamat # Bank Tujuan Transfer # Tgl Transfer # Besar Donasi.   Moga semakin termotivasi dengan hadits berikut ini. مَنْ بَنَى مَسْجِدًا يَبْتَغِى بِهِ وَجْهَ اللَّهِ ، بَنَى اللَّهُ لَهُ مِثْلَهُ فِى الْجَنَّةِ “Barangsiapa yang membangun masjid (karena ingin mengharap wajah Allah), Allah akan membangunkan bangunan yang semisalnya di surga.” (HR. Bukhari dan Muslim, dari ‘Utsman bin ‘Affan) Semoga Allah memberi limpahan pahala bagi yang siap membantu dakwah ilallah ini. MOHON BANTUAN SHARE!   Info Rumaysho.Com Tagsrenovasi masjid


25 Ribu untuk Donasi Masjid Pantai Gesing (Dua Hari) Kebutuhan total: 259.800.000 Daerah wisata butuh juga sarana ibadah. Inilah yang jadi program Darush Sholihin binaan Ustadz M Abduh Tuasikal di samping masih punya tanggungan membangun Masjid Jami’ Al-Adha Darush Sholihin dan masih juga membantu masjid lainnya di Gunungkidul.   # Manfaatnya apa membangun masjid tempat wisata? Pertama, membantu para wisatawan melaksanakan shalat. Coba bayangkan jika ratusan wisatawan yang menggunakan masjid tersebut setiap harinya. Kedua, dakwah kepada warga pesisir pantai, semoga semakin dengan tauhid dan dakwah Rasul. Ketiga, menjauhkan tempat wisata dari kemaksiatan yang biasa identik dengan daerah pantai dan lainnya. Karena itu salah satu masjid, lewat kerjasama dengan Bupati Gunungkidul dan pejabat setempat sudah sedang dibangun. Masjid tersebut terletak di Pantai Gesing – Buron, Desa Girikarto, Kecamatan Panggang, Kabupaten Gunungkidul.   # Mau ikut berdonasi untuk masjid? Silakan mentransfer via Rekening khusus Donasi Masjid: • BCA 895009 3791 atas nama Muhammad Abduh Tuasikal • BSM 7098637286 atas nama Yayasan Darush Sholihin Gunungkidul • BRI 697501000453505 atas nama Yayasan Darush Sholihin *Kode bank BCA 014, BSM 451, BRI 002 Konfirmasi via SMS/ WA ke 082313950500 dengan format: Masjid binaan DS # Nama Donatur # Alamat # Bank Tujuan Transfer # Tgl Transfer # Besar Donasi.   Moga semakin termotivasi dengan hadits berikut ini. مَنْ بَنَى مَسْجِدًا يَبْتَغِى بِهِ وَجْهَ اللَّهِ ، بَنَى اللَّهُ لَهُ مِثْلَهُ فِى الْجَنَّةِ “Barangsiapa yang membangun masjid (karena ingin mengharap wajah Allah), Allah akan membangunkan bangunan yang semisalnya di surga.” (HR. Bukhari dan Muslim, dari ‘Utsman bin ‘Affan) Semoga Allah memberi limpahan pahala bagi yang siap membantu dakwah ilallah ini. MOHON BANTUAN SHARE!   Info Rumaysho.Com Tagsrenovasi masjid

Kaedah Memahami Riba (4)

Ada kaedah memahami riba yang patut dipahami pula bahwa riba itu tidak terkait dengan jenis mata uang. Riba bukan hanya pada uang kertas, bisa pula pada dinar dan dirham.   Kaedah #05  “Tidak diperkenankan ada kenaikan harga, pada transaksi hutang piutang.”   Contoh: kita di tahun 2000 menghutangi teman kita 50 juta, hingga di tahun 2016 ini, nilai uang kita tersebut menyusut jauh. Namun inflasi ini, tidak bisa jadi alasan bagi kita, untuk nambah nilai utang. jika kita mau minjami teman dalam jumlah yang besar dan dalam waktu yg lama, maka solusinya adalah hutangi dalam bentuk emas, bayarnya juga dalam bentuk emas.   Kaedah #06 “Riba berlaku untuk semua jenis mata uang.”   Ada yang berpendapat riba hanya berlaku untuk uang kartal (uang logam dan kertas), tapi tidak berlaku pada dinar dan dirham, hal ini tidak benar. Riba seperti telah kita ketahui bersama berarti tambahan, sebagaimana makna secara bahasa. Sedangkan secara istilah berarti tambahan pada sesuatu yang khusus. Pembicaraan mengenai riba dapat kita lihat pada hadits Abu Sa’id Al Khudri, di mana Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, الذَّهَبُ بِالذَّهَبِ وَالْفِضَّةُ بِالْفِضَّةِ وَالْبُرُّ بِالْبُرِّ وَالشَّعِيرُ بِالشَّعِيرِ وَالتَّمْرُ بِالتَّمْرِ وَالْمِلْحُ بِالْمِلْحِ مِثْلاً بِمِثْلٍ يَدًا بِيَدٍ فَمَنْ زَادَ أَوِ اسْتَزَادَ فَقَدْ أَرْبَى الآخِذُ وَالْمُعْطِى فِيهِ سَوَاءٌ “Jika emas dijual dengan emas, perak dijual dengan perak, gandum dijual dengan gandum, sya’ir (salah satu jenis gandum) dijual dengan sya’ir, kurma dijual dengan kurma, dan garam dijual dengan garam, maka jumlah (takaran atau timbangan) harus sama dan dibayar kontan (tunai). Barangsiapa menambah atau meminta tambahan, maka ia telah berbuat riba. Orang yang mengambil tambahan tersebut dan orang yang memberinya sama-sama berada dalam dosa.” (HR. Muslim, no. 1584). Hadits di atas menunjukkan menunjukkan bahwa jika emas ingin ditukar dengan emas, maka harus tunai (yadan bi yadin) dan harus dengan timbangan yang sama (mitslan bi mitslin). Jika emas ditukar dengan sesama barang yang masih memiliki ‘illah yang sama yaitu sama-sama sebagai alat untuk jual beli dan sebagai alat ukur nilai harta benda, maka satu syarat yang mesti dipenuhi yaitu harus tunai (yadan bi yadin). Mata uang memiliki ‘illah yang sama dengan emas dan perak. Oleh karenanya jika emas ingin ditukar dengan mata uang, atau kita katakan bahwa emas ingin dibeli, maka syarat yang harus dipenuhi adalah yadan bin yadin. Jika syarat yang diberlakukan di atas tidak terpenuhi, maka akan terjerumus dalam riba. Jika ada kelebihan timbangan dalam penukaran barang sejenis –semisal emas dan emas-, maka terjerumus dalam riba fadhel. Sedangkan jika emas dibeli secara tidak tunai atau emas dijual via internet, maka terjerumus dalam riba nasi-ah karena adanya penundaan dalam penyerahan emas. Karena sekali lagi syarat dalam penukaran atau penjualan emas adalah adanya qobdh atau serah terima tunai. Ini syarat yang tidak bisa ditawar-tawar. Jelaslah di sini bahwa riba pada mata uang kertas terjadi bukan karena nilainya yang fluktuatif. Riba pada uang kertas bisa terjadi karena ia sebagai alat tukar dalam jual beli atau alat pengukur kekayaan seseorang. Dan ini pun berlaku pada emas dan perak. Jadi emas dan perak pun bisa terdapat riba. Ini yang mesti dipahami.   File presentasinya, silakan didownload dari Google Drive: 1- File PDF: 10 Kaedah Memahami Riba 2- File Image: 10 Kaedah Memahami Riba Bersambung insya Allah. Semoga bermanfaat. — @ Darush Sholihin, Panggang, Sabtu malam, 17 Rabi’uts Tsani 1438 H (14-01-2017) Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Biar membuka Rumaysho.Com mudah, downloadlah aplikasi Rumaysho.Com lewat Play Store di sini. Follow Us : Facebook Muhammad Abduh Tuasikal | Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat | Twitter @RumayshoCom | Instagram @RumayshoCom | Channel Telegram @RumayshoCom | Channel Telegram @TanyaRumayshoCom Tagsriba

Kaedah Memahami Riba (4)

Ada kaedah memahami riba yang patut dipahami pula bahwa riba itu tidak terkait dengan jenis mata uang. Riba bukan hanya pada uang kertas, bisa pula pada dinar dan dirham.   Kaedah #05  “Tidak diperkenankan ada kenaikan harga, pada transaksi hutang piutang.”   Contoh: kita di tahun 2000 menghutangi teman kita 50 juta, hingga di tahun 2016 ini, nilai uang kita tersebut menyusut jauh. Namun inflasi ini, tidak bisa jadi alasan bagi kita, untuk nambah nilai utang. jika kita mau minjami teman dalam jumlah yang besar dan dalam waktu yg lama, maka solusinya adalah hutangi dalam bentuk emas, bayarnya juga dalam bentuk emas.   Kaedah #06 “Riba berlaku untuk semua jenis mata uang.”   Ada yang berpendapat riba hanya berlaku untuk uang kartal (uang logam dan kertas), tapi tidak berlaku pada dinar dan dirham, hal ini tidak benar. Riba seperti telah kita ketahui bersama berarti tambahan, sebagaimana makna secara bahasa. Sedangkan secara istilah berarti tambahan pada sesuatu yang khusus. Pembicaraan mengenai riba dapat kita lihat pada hadits Abu Sa’id Al Khudri, di mana Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, الذَّهَبُ بِالذَّهَبِ وَالْفِضَّةُ بِالْفِضَّةِ وَالْبُرُّ بِالْبُرِّ وَالشَّعِيرُ بِالشَّعِيرِ وَالتَّمْرُ بِالتَّمْرِ وَالْمِلْحُ بِالْمِلْحِ مِثْلاً بِمِثْلٍ يَدًا بِيَدٍ فَمَنْ زَادَ أَوِ اسْتَزَادَ فَقَدْ أَرْبَى الآخِذُ وَالْمُعْطِى فِيهِ سَوَاءٌ “Jika emas dijual dengan emas, perak dijual dengan perak, gandum dijual dengan gandum, sya’ir (salah satu jenis gandum) dijual dengan sya’ir, kurma dijual dengan kurma, dan garam dijual dengan garam, maka jumlah (takaran atau timbangan) harus sama dan dibayar kontan (tunai). Barangsiapa menambah atau meminta tambahan, maka ia telah berbuat riba. Orang yang mengambil tambahan tersebut dan orang yang memberinya sama-sama berada dalam dosa.” (HR. Muslim, no. 1584). Hadits di atas menunjukkan menunjukkan bahwa jika emas ingin ditukar dengan emas, maka harus tunai (yadan bi yadin) dan harus dengan timbangan yang sama (mitslan bi mitslin). Jika emas ditukar dengan sesama barang yang masih memiliki ‘illah yang sama yaitu sama-sama sebagai alat untuk jual beli dan sebagai alat ukur nilai harta benda, maka satu syarat yang mesti dipenuhi yaitu harus tunai (yadan bi yadin). Mata uang memiliki ‘illah yang sama dengan emas dan perak. Oleh karenanya jika emas ingin ditukar dengan mata uang, atau kita katakan bahwa emas ingin dibeli, maka syarat yang harus dipenuhi adalah yadan bin yadin. Jika syarat yang diberlakukan di atas tidak terpenuhi, maka akan terjerumus dalam riba. Jika ada kelebihan timbangan dalam penukaran barang sejenis –semisal emas dan emas-, maka terjerumus dalam riba fadhel. Sedangkan jika emas dibeli secara tidak tunai atau emas dijual via internet, maka terjerumus dalam riba nasi-ah karena adanya penundaan dalam penyerahan emas. Karena sekali lagi syarat dalam penukaran atau penjualan emas adalah adanya qobdh atau serah terima tunai. Ini syarat yang tidak bisa ditawar-tawar. Jelaslah di sini bahwa riba pada mata uang kertas terjadi bukan karena nilainya yang fluktuatif. Riba pada uang kertas bisa terjadi karena ia sebagai alat tukar dalam jual beli atau alat pengukur kekayaan seseorang. Dan ini pun berlaku pada emas dan perak. Jadi emas dan perak pun bisa terdapat riba. Ini yang mesti dipahami.   File presentasinya, silakan didownload dari Google Drive: 1- File PDF: 10 Kaedah Memahami Riba 2- File Image: 10 Kaedah Memahami Riba Bersambung insya Allah. Semoga bermanfaat. — @ Darush Sholihin, Panggang, Sabtu malam, 17 Rabi’uts Tsani 1438 H (14-01-2017) Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Biar membuka Rumaysho.Com mudah, downloadlah aplikasi Rumaysho.Com lewat Play Store di sini. Follow Us : Facebook Muhammad Abduh Tuasikal | Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat | Twitter @RumayshoCom | Instagram @RumayshoCom | Channel Telegram @RumayshoCom | Channel Telegram @TanyaRumayshoCom Tagsriba
Ada kaedah memahami riba yang patut dipahami pula bahwa riba itu tidak terkait dengan jenis mata uang. Riba bukan hanya pada uang kertas, bisa pula pada dinar dan dirham.   Kaedah #05  “Tidak diperkenankan ada kenaikan harga, pada transaksi hutang piutang.”   Contoh: kita di tahun 2000 menghutangi teman kita 50 juta, hingga di tahun 2016 ini, nilai uang kita tersebut menyusut jauh. Namun inflasi ini, tidak bisa jadi alasan bagi kita, untuk nambah nilai utang. jika kita mau minjami teman dalam jumlah yang besar dan dalam waktu yg lama, maka solusinya adalah hutangi dalam bentuk emas, bayarnya juga dalam bentuk emas.   Kaedah #06 “Riba berlaku untuk semua jenis mata uang.”   Ada yang berpendapat riba hanya berlaku untuk uang kartal (uang logam dan kertas), tapi tidak berlaku pada dinar dan dirham, hal ini tidak benar. Riba seperti telah kita ketahui bersama berarti tambahan, sebagaimana makna secara bahasa. Sedangkan secara istilah berarti tambahan pada sesuatu yang khusus. Pembicaraan mengenai riba dapat kita lihat pada hadits Abu Sa’id Al Khudri, di mana Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, الذَّهَبُ بِالذَّهَبِ وَالْفِضَّةُ بِالْفِضَّةِ وَالْبُرُّ بِالْبُرِّ وَالشَّعِيرُ بِالشَّعِيرِ وَالتَّمْرُ بِالتَّمْرِ وَالْمِلْحُ بِالْمِلْحِ مِثْلاً بِمِثْلٍ يَدًا بِيَدٍ فَمَنْ زَادَ أَوِ اسْتَزَادَ فَقَدْ أَرْبَى الآخِذُ وَالْمُعْطِى فِيهِ سَوَاءٌ “Jika emas dijual dengan emas, perak dijual dengan perak, gandum dijual dengan gandum, sya’ir (salah satu jenis gandum) dijual dengan sya’ir, kurma dijual dengan kurma, dan garam dijual dengan garam, maka jumlah (takaran atau timbangan) harus sama dan dibayar kontan (tunai). Barangsiapa menambah atau meminta tambahan, maka ia telah berbuat riba. Orang yang mengambil tambahan tersebut dan orang yang memberinya sama-sama berada dalam dosa.” (HR. Muslim, no. 1584). Hadits di atas menunjukkan menunjukkan bahwa jika emas ingin ditukar dengan emas, maka harus tunai (yadan bi yadin) dan harus dengan timbangan yang sama (mitslan bi mitslin). Jika emas ditukar dengan sesama barang yang masih memiliki ‘illah yang sama yaitu sama-sama sebagai alat untuk jual beli dan sebagai alat ukur nilai harta benda, maka satu syarat yang mesti dipenuhi yaitu harus tunai (yadan bi yadin). Mata uang memiliki ‘illah yang sama dengan emas dan perak. Oleh karenanya jika emas ingin ditukar dengan mata uang, atau kita katakan bahwa emas ingin dibeli, maka syarat yang harus dipenuhi adalah yadan bin yadin. Jika syarat yang diberlakukan di atas tidak terpenuhi, maka akan terjerumus dalam riba. Jika ada kelebihan timbangan dalam penukaran barang sejenis –semisal emas dan emas-, maka terjerumus dalam riba fadhel. Sedangkan jika emas dibeli secara tidak tunai atau emas dijual via internet, maka terjerumus dalam riba nasi-ah karena adanya penundaan dalam penyerahan emas. Karena sekali lagi syarat dalam penukaran atau penjualan emas adalah adanya qobdh atau serah terima tunai. Ini syarat yang tidak bisa ditawar-tawar. Jelaslah di sini bahwa riba pada mata uang kertas terjadi bukan karena nilainya yang fluktuatif. Riba pada uang kertas bisa terjadi karena ia sebagai alat tukar dalam jual beli atau alat pengukur kekayaan seseorang. Dan ini pun berlaku pada emas dan perak. Jadi emas dan perak pun bisa terdapat riba. Ini yang mesti dipahami.   File presentasinya, silakan didownload dari Google Drive: 1- File PDF: 10 Kaedah Memahami Riba 2- File Image: 10 Kaedah Memahami Riba Bersambung insya Allah. Semoga bermanfaat. — @ Darush Sholihin, Panggang, Sabtu malam, 17 Rabi’uts Tsani 1438 H (14-01-2017) Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Biar membuka Rumaysho.Com mudah, downloadlah aplikasi Rumaysho.Com lewat Play Store di sini. Follow Us : Facebook Muhammad Abduh Tuasikal | Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat | Twitter @RumayshoCom | Instagram @RumayshoCom | Channel Telegram @RumayshoCom | Channel Telegram @TanyaRumayshoCom Tagsriba


Ada kaedah memahami riba yang patut dipahami pula bahwa riba itu tidak terkait dengan jenis mata uang. Riba bukan hanya pada uang kertas, bisa pula pada dinar dan dirham.   Kaedah #05  “Tidak diperkenankan ada kenaikan harga, pada transaksi hutang piutang.”   Contoh: kita di tahun 2000 menghutangi teman kita 50 juta, hingga di tahun 2016 ini, nilai uang kita tersebut menyusut jauh. Namun inflasi ini, tidak bisa jadi alasan bagi kita, untuk nambah nilai utang. jika kita mau minjami teman dalam jumlah yang besar dan dalam waktu yg lama, maka solusinya adalah hutangi dalam bentuk emas, bayarnya juga dalam bentuk emas.   Kaedah #06 “Riba berlaku untuk semua jenis mata uang.”   Ada yang berpendapat riba hanya berlaku untuk uang kartal (uang logam dan kertas), tapi tidak berlaku pada dinar dan dirham, hal ini tidak benar. Riba seperti telah kita ketahui bersama berarti tambahan, sebagaimana makna secara bahasa. Sedangkan secara istilah berarti tambahan pada sesuatu yang khusus. Pembicaraan mengenai riba dapat kita lihat pada hadits Abu Sa’id Al Khudri, di mana Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, الذَّهَبُ بِالذَّهَبِ وَالْفِضَّةُ بِالْفِضَّةِ وَالْبُرُّ بِالْبُرِّ وَالشَّعِيرُ بِالشَّعِيرِ وَالتَّمْرُ بِالتَّمْرِ وَالْمِلْحُ بِالْمِلْحِ مِثْلاً بِمِثْلٍ يَدًا بِيَدٍ فَمَنْ زَادَ أَوِ اسْتَزَادَ فَقَدْ أَرْبَى الآخِذُ وَالْمُعْطِى فِيهِ سَوَاءٌ “Jika emas dijual dengan emas, perak dijual dengan perak, gandum dijual dengan gandum, sya’ir (salah satu jenis gandum) dijual dengan sya’ir, kurma dijual dengan kurma, dan garam dijual dengan garam, maka jumlah (takaran atau timbangan) harus sama dan dibayar kontan (tunai). Barangsiapa menambah atau meminta tambahan, maka ia telah berbuat riba. Orang yang mengambil tambahan tersebut dan orang yang memberinya sama-sama berada dalam dosa.” (HR. Muslim, no. 1584). Hadits di atas menunjukkan menunjukkan bahwa jika emas ingin ditukar dengan emas, maka harus tunai (yadan bi yadin) dan harus dengan timbangan yang sama (mitslan bi mitslin). Jika emas ditukar dengan sesama barang yang masih memiliki ‘illah yang sama yaitu sama-sama sebagai alat untuk jual beli dan sebagai alat ukur nilai harta benda, maka satu syarat yang mesti dipenuhi yaitu harus tunai (yadan bi yadin). Mata uang memiliki ‘illah yang sama dengan emas dan perak. Oleh karenanya jika emas ingin ditukar dengan mata uang, atau kita katakan bahwa emas ingin dibeli, maka syarat yang harus dipenuhi adalah yadan bin yadin. Jika syarat yang diberlakukan di atas tidak terpenuhi, maka akan terjerumus dalam riba. Jika ada kelebihan timbangan dalam penukaran barang sejenis –semisal emas dan emas-, maka terjerumus dalam riba fadhel. Sedangkan jika emas dibeli secara tidak tunai atau emas dijual via internet, maka terjerumus dalam riba nasi-ah karena adanya penundaan dalam penyerahan emas. Karena sekali lagi syarat dalam penukaran atau penjualan emas adalah adanya qobdh atau serah terima tunai. Ini syarat yang tidak bisa ditawar-tawar. Jelaslah di sini bahwa riba pada mata uang kertas terjadi bukan karena nilainya yang fluktuatif. Riba pada uang kertas bisa terjadi karena ia sebagai alat tukar dalam jual beli atau alat pengukur kekayaan seseorang. Dan ini pun berlaku pada emas dan perak. Jadi emas dan perak pun bisa terdapat riba. Ini yang mesti dipahami.   File presentasinya, silakan didownload dari Google Drive: 1- File PDF: 10 Kaedah Memahami Riba 2- File Image: 10 Kaedah Memahami Riba Bersambung insya Allah. Semoga bermanfaat. — @ Darush Sholihin, Panggang, Sabtu malam, 17 Rabi’uts Tsani 1438 H (14-01-2017) Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Biar membuka Rumaysho.Com mudah, downloadlah aplikasi Rumaysho.Com lewat Play Store di sini. Follow Us : Facebook Muhammad Abduh Tuasikal | Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat | Twitter @RumayshoCom | Instagram @RumayshoCom | Channel Telegram @RumayshoCom | Channel Telegram @TanyaRumayshoCom Tagsriba

Sifat Jelek: Pelit dan Berdagang Asal Laris dengan Dusta

Intisari Khutbah Jumat dari Syaikh Usamah bin ‘Abdillah Al-Khiyath @ Masjidil Haram, 21 Rabi’uts Tsani 1438 H Kita semua diperintahkan untuk berpegang teguh pada kebenaran. Lihatlah apa yang dikatakan oleh Ibnu Mas’ud berikut ini. Dari Abdullah bin Mas’ud radhiallahu ‘anhu, ia berkata, خَطَّ لَنَا رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ خَطًّا ثُمَّ قَالَ هَذَا سَبِيلُ اللَّهِ ثُمَّ خَطَّ خُطُوطًا عَنْ يَمِينِهِ وَعَنْ شِمَالِهِ ثُمَّ قَالَ هَذِهِ سُبُلٌ عَلَى كُلِّ سَبِيلٍ مِنْهَا شَيْطَانٌ يَدْعُو إِلَيْهِ ثُمَّ قَرَأَ: إِنَّ هَذَا صِرَاطِي مُسْتَقِيمًا فَاتَّبِعُوهُ وَلَا تَتَّبِعُوا السُّبُلَ فَتَفَرَّقَ بِكُمْ عَنْ سَبِيلِهِ “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam membuatkan kami satu garis kemudian beliau bersabda, “Ini adalah jalan Allah.” Kemudian beliau menggaris beberapa garis dari sebelah kanan dan sebelah kirinya, lalu beliau bersabda, “Ini adalah jalan-jalan, yang pada setiap jalan tersebut ada setan yang mengajak kepadanya.” Kemudian beliau membaca ayat, “Sesungguhnya ini adalah jalan-Ku yang lurus maka ikutilah ia, dan janganlah kalian mengikuti jalan-jalan (yang lain), karena jalan-jalan itu akan mencerai beraikan kalian dari jalan-Nya.” (HR. Ahmad, no. 4143, hasan) Jalan-jalan kesesatan itulah yang kita diperintahkan untuk menjauhinya. Ada tiga hal yang diingatkan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam agar kita menjauhinya. Ketiganya adalah sifat tercela yang disebutkan dalam hadits berikut ini. عن أبي هريرة قال قال رسول الله صلى الله عليه وسلم ثلاثة لا يكلمهم الله يوم القيامة ولا يزكيهم ولهم عذاب أليم رجل على فضل ماء بالطريق يمنع منه ابن السبيل ورجل بايع إماما لا يبايعه إلا لدنياه إن أعطاه ما يريد وفى له وإلا لم يف له ورجل يبايع رجلا بسلعة بعد العصر فحلف بالله لقد أعطي بها كذا وكذا فصدقه فأخذها ولم يعط بها Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, Ada tiga golongan manusia yang kelak pada hari kiamat, Allah tidak akan memandang, tidak menyucikan, dan disediakan bagi mereka siksaan yang pedih, yaitu: 1- Orang yang memiliki kelebihan air di jalan, akan tetapi ia enggan untuk memberikannya kepada ibnu sabil (orang yang sedang dalam perjalanan); 2- Orang yang berbai’at kepada seorang pemimpin akan tetapi ia tidaklah berbai’at kecuali karena ingin mendapatkan keuntungan dunia, yaitu bila sang pemimpin memberinya harta, maka ia ridha dan bila sang pemimpin tidak memberinya harta, maka ia benci; 3- Orang yang menawarkan dagangannya seusai shalat Ashar, dan pada penawarannya ia berkata, aku telah mendapatkan penawaran demikian dan demikian lantas dipercaya lalu diambil, namun kadang tidak.” (HR. Bukhari dan Muslim) Orang yang pertama yang dicela adalah orang yang super pelit padahal ia punya kelebihan air yang bisa ia berikan pada orang lain yang membutuhkan. Padahal memberi minum pada yang butuh saja berbuah pahala. Dalam hadits dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, فِى كُلِّ كَبِدٍ رَطْبَةٍ أَجْرٌ “Setiap memberi minum pada hewan akan mendapatkan ganjaran.” (HR. Bukhari no. 2363 dan Muslim no. 2244) Orang kedua yang tercela adalah yang enggan taat pada penguasa atau pemimpin kecuali karena memandang ada keuntungan dunia. Orang ketiga yang dianggap jelek adalah pedagang yang melakukan al-ghissyu (pengelabuan atau penipuan). Menipu sudah tidak boleh, ini ditambah lagi dengan bersumpah. Tentang menipu atau mengelabui dikatakan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, man ghossyanaa falaysa minnaa, siapa yang mengelabui kami tidak termasuk golongan kami. Bukan berarti pelakunya keluar dari Islam, maknanya bukan demikian. Namun yang dimaksud adalah berbohong dan mengelabui bukan termasuk ajaran Islam. Dalam hadits lain disebutkan tentang sifat tercela di atas, ثلاثة لا يكلمهم الله يوم القيامة المنان الذي لا يعطي شيئا إلا منّه والمنفق سلعته بالحلف الفاجر والمسبل إزاره “Ada tiga orang yang tidak diajak bicara oleh Allah pada Hari Kiamat: 1- Al-Mannan, yang dia itu tidak memberikan sesuatu kecuali dia akan mengungkit-ungkitnya, 2- Orang yang melariskan dagangannya dengan sumpah jahat, 3- Orang yang menjulurkan sarungnya (sampai di bawah mata kaki).” (HR. Muslim) Sumber audio khutbah: http://www.alharamain.gov.sa/index.cfm?do=cms.khutbah Semoga Allah memberikan kita taufik dan hidayah untuk menjauhkan diri dari sifat-sifat yang tercela. — Disarikan oleh Muhammad Abduh Tuasikal With Nur Ramadhan Wisata Umra & Hajj Service @ Makkah Mukarramah Saudi Arabia bada Umrah, 21 Rabi’uts Tsani 1438 H, 20-01-2017 Info Umrah Ramadhan bersama Ustadz M Abduh Tuasikal: 083867838752 (Edi Sa’ad)   Artikel Rumaysho.Com Tagsberdagang bisnis dusta

Sifat Jelek: Pelit dan Berdagang Asal Laris dengan Dusta

Intisari Khutbah Jumat dari Syaikh Usamah bin ‘Abdillah Al-Khiyath @ Masjidil Haram, 21 Rabi’uts Tsani 1438 H Kita semua diperintahkan untuk berpegang teguh pada kebenaran. Lihatlah apa yang dikatakan oleh Ibnu Mas’ud berikut ini. Dari Abdullah bin Mas’ud radhiallahu ‘anhu, ia berkata, خَطَّ لَنَا رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ خَطًّا ثُمَّ قَالَ هَذَا سَبِيلُ اللَّهِ ثُمَّ خَطَّ خُطُوطًا عَنْ يَمِينِهِ وَعَنْ شِمَالِهِ ثُمَّ قَالَ هَذِهِ سُبُلٌ عَلَى كُلِّ سَبِيلٍ مِنْهَا شَيْطَانٌ يَدْعُو إِلَيْهِ ثُمَّ قَرَأَ: إِنَّ هَذَا صِرَاطِي مُسْتَقِيمًا فَاتَّبِعُوهُ وَلَا تَتَّبِعُوا السُّبُلَ فَتَفَرَّقَ بِكُمْ عَنْ سَبِيلِهِ “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam membuatkan kami satu garis kemudian beliau bersabda, “Ini adalah jalan Allah.” Kemudian beliau menggaris beberapa garis dari sebelah kanan dan sebelah kirinya, lalu beliau bersabda, “Ini adalah jalan-jalan, yang pada setiap jalan tersebut ada setan yang mengajak kepadanya.” Kemudian beliau membaca ayat, “Sesungguhnya ini adalah jalan-Ku yang lurus maka ikutilah ia, dan janganlah kalian mengikuti jalan-jalan (yang lain), karena jalan-jalan itu akan mencerai beraikan kalian dari jalan-Nya.” (HR. Ahmad, no. 4143, hasan) Jalan-jalan kesesatan itulah yang kita diperintahkan untuk menjauhinya. Ada tiga hal yang diingatkan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam agar kita menjauhinya. Ketiganya adalah sifat tercela yang disebutkan dalam hadits berikut ini. عن أبي هريرة قال قال رسول الله صلى الله عليه وسلم ثلاثة لا يكلمهم الله يوم القيامة ولا يزكيهم ولهم عذاب أليم رجل على فضل ماء بالطريق يمنع منه ابن السبيل ورجل بايع إماما لا يبايعه إلا لدنياه إن أعطاه ما يريد وفى له وإلا لم يف له ورجل يبايع رجلا بسلعة بعد العصر فحلف بالله لقد أعطي بها كذا وكذا فصدقه فأخذها ولم يعط بها Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, Ada tiga golongan manusia yang kelak pada hari kiamat, Allah tidak akan memandang, tidak menyucikan, dan disediakan bagi mereka siksaan yang pedih, yaitu: 1- Orang yang memiliki kelebihan air di jalan, akan tetapi ia enggan untuk memberikannya kepada ibnu sabil (orang yang sedang dalam perjalanan); 2- Orang yang berbai’at kepada seorang pemimpin akan tetapi ia tidaklah berbai’at kecuali karena ingin mendapatkan keuntungan dunia, yaitu bila sang pemimpin memberinya harta, maka ia ridha dan bila sang pemimpin tidak memberinya harta, maka ia benci; 3- Orang yang menawarkan dagangannya seusai shalat Ashar, dan pada penawarannya ia berkata, aku telah mendapatkan penawaran demikian dan demikian lantas dipercaya lalu diambil, namun kadang tidak.” (HR. Bukhari dan Muslim) Orang yang pertama yang dicela adalah orang yang super pelit padahal ia punya kelebihan air yang bisa ia berikan pada orang lain yang membutuhkan. Padahal memberi minum pada yang butuh saja berbuah pahala. Dalam hadits dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, فِى كُلِّ كَبِدٍ رَطْبَةٍ أَجْرٌ “Setiap memberi minum pada hewan akan mendapatkan ganjaran.” (HR. Bukhari no. 2363 dan Muslim no. 2244) Orang kedua yang tercela adalah yang enggan taat pada penguasa atau pemimpin kecuali karena memandang ada keuntungan dunia. Orang ketiga yang dianggap jelek adalah pedagang yang melakukan al-ghissyu (pengelabuan atau penipuan). Menipu sudah tidak boleh, ini ditambah lagi dengan bersumpah. Tentang menipu atau mengelabui dikatakan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, man ghossyanaa falaysa minnaa, siapa yang mengelabui kami tidak termasuk golongan kami. Bukan berarti pelakunya keluar dari Islam, maknanya bukan demikian. Namun yang dimaksud adalah berbohong dan mengelabui bukan termasuk ajaran Islam. Dalam hadits lain disebutkan tentang sifat tercela di atas, ثلاثة لا يكلمهم الله يوم القيامة المنان الذي لا يعطي شيئا إلا منّه والمنفق سلعته بالحلف الفاجر والمسبل إزاره “Ada tiga orang yang tidak diajak bicara oleh Allah pada Hari Kiamat: 1- Al-Mannan, yang dia itu tidak memberikan sesuatu kecuali dia akan mengungkit-ungkitnya, 2- Orang yang melariskan dagangannya dengan sumpah jahat, 3- Orang yang menjulurkan sarungnya (sampai di bawah mata kaki).” (HR. Muslim) Sumber audio khutbah: http://www.alharamain.gov.sa/index.cfm?do=cms.khutbah Semoga Allah memberikan kita taufik dan hidayah untuk menjauhkan diri dari sifat-sifat yang tercela. — Disarikan oleh Muhammad Abduh Tuasikal With Nur Ramadhan Wisata Umra & Hajj Service @ Makkah Mukarramah Saudi Arabia bada Umrah, 21 Rabi’uts Tsani 1438 H, 20-01-2017 Info Umrah Ramadhan bersama Ustadz M Abduh Tuasikal: 083867838752 (Edi Sa’ad)   Artikel Rumaysho.Com Tagsberdagang bisnis dusta
Intisari Khutbah Jumat dari Syaikh Usamah bin ‘Abdillah Al-Khiyath @ Masjidil Haram, 21 Rabi’uts Tsani 1438 H Kita semua diperintahkan untuk berpegang teguh pada kebenaran. Lihatlah apa yang dikatakan oleh Ibnu Mas’ud berikut ini. Dari Abdullah bin Mas’ud radhiallahu ‘anhu, ia berkata, خَطَّ لَنَا رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ خَطًّا ثُمَّ قَالَ هَذَا سَبِيلُ اللَّهِ ثُمَّ خَطَّ خُطُوطًا عَنْ يَمِينِهِ وَعَنْ شِمَالِهِ ثُمَّ قَالَ هَذِهِ سُبُلٌ عَلَى كُلِّ سَبِيلٍ مِنْهَا شَيْطَانٌ يَدْعُو إِلَيْهِ ثُمَّ قَرَأَ: إِنَّ هَذَا صِرَاطِي مُسْتَقِيمًا فَاتَّبِعُوهُ وَلَا تَتَّبِعُوا السُّبُلَ فَتَفَرَّقَ بِكُمْ عَنْ سَبِيلِهِ “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam membuatkan kami satu garis kemudian beliau bersabda, “Ini adalah jalan Allah.” Kemudian beliau menggaris beberapa garis dari sebelah kanan dan sebelah kirinya, lalu beliau bersabda, “Ini adalah jalan-jalan, yang pada setiap jalan tersebut ada setan yang mengajak kepadanya.” Kemudian beliau membaca ayat, “Sesungguhnya ini adalah jalan-Ku yang lurus maka ikutilah ia, dan janganlah kalian mengikuti jalan-jalan (yang lain), karena jalan-jalan itu akan mencerai beraikan kalian dari jalan-Nya.” (HR. Ahmad, no. 4143, hasan) Jalan-jalan kesesatan itulah yang kita diperintahkan untuk menjauhinya. Ada tiga hal yang diingatkan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam agar kita menjauhinya. Ketiganya adalah sifat tercela yang disebutkan dalam hadits berikut ini. عن أبي هريرة قال قال رسول الله صلى الله عليه وسلم ثلاثة لا يكلمهم الله يوم القيامة ولا يزكيهم ولهم عذاب أليم رجل على فضل ماء بالطريق يمنع منه ابن السبيل ورجل بايع إماما لا يبايعه إلا لدنياه إن أعطاه ما يريد وفى له وإلا لم يف له ورجل يبايع رجلا بسلعة بعد العصر فحلف بالله لقد أعطي بها كذا وكذا فصدقه فأخذها ولم يعط بها Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, Ada tiga golongan manusia yang kelak pada hari kiamat, Allah tidak akan memandang, tidak menyucikan, dan disediakan bagi mereka siksaan yang pedih, yaitu: 1- Orang yang memiliki kelebihan air di jalan, akan tetapi ia enggan untuk memberikannya kepada ibnu sabil (orang yang sedang dalam perjalanan); 2- Orang yang berbai’at kepada seorang pemimpin akan tetapi ia tidaklah berbai’at kecuali karena ingin mendapatkan keuntungan dunia, yaitu bila sang pemimpin memberinya harta, maka ia ridha dan bila sang pemimpin tidak memberinya harta, maka ia benci; 3- Orang yang menawarkan dagangannya seusai shalat Ashar, dan pada penawarannya ia berkata, aku telah mendapatkan penawaran demikian dan demikian lantas dipercaya lalu diambil, namun kadang tidak.” (HR. Bukhari dan Muslim) Orang yang pertama yang dicela adalah orang yang super pelit padahal ia punya kelebihan air yang bisa ia berikan pada orang lain yang membutuhkan. Padahal memberi minum pada yang butuh saja berbuah pahala. Dalam hadits dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, فِى كُلِّ كَبِدٍ رَطْبَةٍ أَجْرٌ “Setiap memberi minum pada hewan akan mendapatkan ganjaran.” (HR. Bukhari no. 2363 dan Muslim no. 2244) Orang kedua yang tercela adalah yang enggan taat pada penguasa atau pemimpin kecuali karena memandang ada keuntungan dunia. Orang ketiga yang dianggap jelek adalah pedagang yang melakukan al-ghissyu (pengelabuan atau penipuan). Menipu sudah tidak boleh, ini ditambah lagi dengan bersumpah. Tentang menipu atau mengelabui dikatakan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, man ghossyanaa falaysa minnaa, siapa yang mengelabui kami tidak termasuk golongan kami. Bukan berarti pelakunya keluar dari Islam, maknanya bukan demikian. Namun yang dimaksud adalah berbohong dan mengelabui bukan termasuk ajaran Islam. Dalam hadits lain disebutkan tentang sifat tercela di atas, ثلاثة لا يكلمهم الله يوم القيامة المنان الذي لا يعطي شيئا إلا منّه والمنفق سلعته بالحلف الفاجر والمسبل إزاره “Ada tiga orang yang tidak diajak bicara oleh Allah pada Hari Kiamat: 1- Al-Mannan, yang dia itu tidak memberikan sesuatu kecuali dia akan mengungkit-ungkitnya, 2- Orang yang melariskan dagangannya dengan sumpah jahat, 3- Orang yang menjulurkan sarungnya (sampai di bawah mata kaki).” (HR. Muslim) Sumber audio khutbah: http://www.alharamain.gov.sa/index.cfm?do=cms.khutbah Semoga Allah memberikan kita taufik dan hidayah untuk menjauhkan diri dari sifat-sifat yang tercela. — Disarikan oleh Muhammad Abduh Tuasikal With Nur Ramadhan Wisata Umra & Hajj Service @ Makkah Mukarramah Saudi Arabia bada Umrah, 21 Rabi’uts Tsani 1438 H, 20-01-2017 Info Umrah Ramadhan bersama Ustadz M Abduh Tuasikal: 083867838752 (Edi Sa’ad)   Artikel Rumaysho.Com Tagsberdagang bisnis dusta


Intisari Khutbah Jumat dari Syaikh Usamah bin ‘Abdillah Al-Khiyath @ Masjidil Haram, 21 Rabi’uts Tsani 1438 H Kita semua diperintahkan untuk berpegang teguh pada kebenaran. Lihatlah apa yang dikatakan oleh Ibnu Mas’ud berikut ini. Dari Abdullah bin Mas’ud radhiallahu ‘anhu, ia berkata, خَطَّ لَنَا رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ خَطًّا ثُمَّ قَالَ هَذَا سَبِيلُ اللَّهِ ثُمَّ خَطَّ خُطُوطًا عَنْ يَمِينِهِ وَعَنْ شِمَالِهِ ثُمَّ قَالَ هَذِهِ سُبُلٌ عَلَى كُلِّ سَبِيلٍ مِنْهَا شَيْطَانٌ يَدْعُو إِلَيْهِ ثُمَّ قَرَأَ: إِنَّ هَذَا صِرَاطِي مُسْتَقِيمًا فَاتَّبِعُوهُ وَلَا تَتَّبِعُوا السُّبُلَ فَتَفَرَّقَ بِكُمْ عَنْ سَبِيلِهِ “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam membuatkan kami satu garis kemudian beliau bersabda, “Ini adalah jalan Allah.” Kemudian beliau menggaris beberapa garis dari sebelah kanan dan sebelah kirinya, lalu beliau bersabda, “Ini adalah jalan-jalan, yang pada setiap jalan tersebut ada setan yang mengajak kepadanya.” Kemudian beliau membaca ayat, “Sesungguhnya ini adalah jalan-Ku yang lurus maka ikutilah ia, dan janganlah kalian mengikuti jalan-jalan (yang lain), karena jalan-jalan itu akan mencerai beraikan kalian dari jalan-Nya.” (HR. Ahmad, no. 4143, hasan) Jalan-jalan kesesatan itulah yang kita diperintahkan untuk menjauhinya. Ada tiga hal yang diingatkan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam agar kita menjauhinya. Ketiganya adalah sifat tercela yang disebutkan dalam hadits berikut ini. عن أبي هريرة قال قال رسول الله صلى الله عليه وسلم ثلاثة لا يكلمهم الله يوم القيامة ولا يزكيهم ولهم عذاب أليم رجل على فضل ماء بالطريق يمنع منه ابن السبيل ورجل بايع إماما لا يبايعه إلا لدنياه إن أعطاه ما يريد وفى له وإلا لم يف له ورجل يبايع رجلا بسلعة بعد العصر فحلف بالله لقد أعطي بها كذا وكذا فصدقه فأخذها ولم يعط بها Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, Ada tiga golongan manusia yang kelak pada hari kiamat, Allah tidak akan memandang, tidak menyucikan, dan disediakan bagi mereka siksaan yang pedih, yaitu: 1- Orang yang memiliki kelebihan air di jalan, akan tetapi ia enggan untuk memberikannya kepada ibnu sabil (orang yang sedang dalam perjalanan); 2- Orang yang berbai’at kepada seorang pemimpin akan tetapi ia tidaklah berbai’at kecuali karena ingin mendapatkan keuntungan dunia, yaitu bila sang pemimpin memberinya harta, maka ia ridha dan bila sang pemimpin tidak memberinya harta, maka ia benci; 3- Orang yang menawarkan dagangannya seusai shalat Ashar, dan pada penawarannya ia berkata, aku telah mendapatkan penawaran demikian dan demikian lantas dipercaya lalu diambil, namun kadang tidak.” (HR. Bukhari dan Muslim) Orang yang pertama yang dicela adalah orang yang super pelit padahal ia punya kelebihan air yang bisa ia berikan pada orang lain yang membutuhkan. Padahal memberi minum pada yang butuh saja berbuah pahala. Dalam hadits dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, فِى كُلِّ كَبِدٍ رَطْبَةٍ أَجْرٌ “Setiap memberi minum pada hewan akan mendapatkan ganjaran.” (HR. Bukhari no. 2363 dan Muslim no. 2244) Orang kedua yang tercela adalah yang enggan taat pada penguasa atau pemimpin kecuali karena memandang ada keuntungan dunia. Orang ketiga yang dianggap jelek adalah pedagang yang melakukan al-ghissyu (pengelabuan atau penipuan). Menipu sudah tidak boleh, ini ditambah lagi dengan bersumpah. Tentang menipu atau mengelabui dikatakan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, man ghossyanaa falaysa minnaa, siapa yang mengelabui kami tidak termasuk golongan kami. Bukan berarti pelakunya keluar dari Islam, maknanya bukan demikian. Namun yang dimaksud adalah berbohong dan mengelabui bukan termasuk ajaran Islam. Dalam hadits lain disebutkan tentang sifat tercela di atas, ثلاثة لا يكلمهم الله يوم القيامة المنان الذي لا يعطي شيئا إلا منّه والمنفق سلعته بالحلف الفاجر والمسبل إزاره “Ada tiga orang yang tidak diajak bicara oleh Allah pada Hari Kiamat: 1- Al-Mannan, yang dia itu tidak memberikan sesuatu kecuali dia akan mengungkit-ungkitnya, 2- Orang yang melariskan dagangannya dengan sumpah jahat, 3- Orang yang menjulurkan sarungnya (sampai di bawah mata kaki).” (HR. Muslim) Sumber audio khutbah: http://www.alharamain.gov.sa/index.cfm?do=cms.khutbah Semoga Allah memberikan kita taufik dan hidayah untuk menjauhkan diri dari sifat-sifat yang tercela. — Disarikan oleh Muhammad Abduh Tuasikal With Nur Ramadhan Wisata Umra & Hajj Service @ Makkah Mukarramah Saudi Arabia bada Umrah, 21 Rabi’uts Tsani 1438 H, 20-01-2017 Info Umrah Ramadhan bersama Ustadz M Abduh Tuasikal: 083867838752 (Edi Sa’ad)   Artikel Rumaysho.Com Tagsberdagang bisnis dusta

Kaedah Memahami Riba (3)

Ada lagi kaedah riba, di mana riba dalam jumlah besar maupun kecil tetap haram.   Kaedah #04 “Riba tetap tidak boleh, baik jumlah sedikit maupun banyak.”   Allah Ta’ala berfirman, يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا لَا تَأْكُلُوا الرِّبَا أَضْعَافًا مُضَاعَفَةً وَاتَّقُوا اللَّهَ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memakan riba dengan berlipat ganda dan bertakwalah kamu kepada Allah supaya kamu mendapat keberuntungan.” (QS. Ali Imran: 130)   Ibnu Katsir rahimahullah berkata, “Dalam ayat tersebut Allah melarang orang beriman untuk bermuamalah dengan riba dan memakan riba dengan kelipatan yang banyak. Sebagaimana orang jahiliyah di masa silam, jika telah jatuh tempo, maka nanti akan disebut, “Mau dibayar ataukah mendapatkan riba (dibungakan).” Jika utang dibayar tepat waktu, berarti tidak dibungakan. Namun jika tidak dibayar pas jatuh tempo, maka utang tersebut akan dikembangkan (dibungakan) karena adanya pengunduran waktu pembayaran. Ada pula yang berkata bahwa utang tersebut akan ditambah dari sisi jumlah. Itulah yang terjadi setiap tahun. Maka dikatakan riba itu berlipat karena awalnya dari sesuatu yang sedikit terus bertambah dan bertambah.” (Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim, 2: 419) Imam Asy-Syaukani rahimahullah berkata, “Kalimat wahai orang beriman menunjukkan ada sesuatu yang ingin diingatkan setelah itu, entah yang diingatkan adalah suatu bahaya atau yang diingatkan adalah motivasi untuk beramal baik. … Adapun kalimat memakan riba yang berlipat ganda, yang dimaksudkan adalah larangan memakan riba setiap saat. Di sini penyebutan banyak (berlipat), bukanlah maksud larangan. Namun riba tetap dilarang baik dalam keadaan banyak maupun sedikit. Adapun diibaratkan dengan ungkapan berlipat ganda untuk menunjukkan bahwa riba yang terjadi itu karena adanya penundaan pembayaran hingga waktu tertentu. Kalau ada penundaan, maka ada tambahan pembayaran utang, tambahan tersebut sesuai kesepakatan. Adanya tambahan pembayaran tersebutlah yang membuat penundaan pembayaran itu ada. Sehingga akhirnya rentenir mengambil keuntungan berlipat-lipat dibanding dengan utang yang pertama. … Adapun sampai disebutkan memakan riba yang berlipat ganda untuk maksud semakin menjelekkan perbuatan riba.” (Fath Al-Qadir, 1: 622)   Contoh: Kredit Usaha Rakyat yang merupakan program bantuan permodalan dari pemerintah yang bunganya kecil, hanya 9% per tahun, tetap tidak boleh dimanfaatkan. Yang menunjukkan bahaya riba … Ka’ab Al-Ahbar menyatakan, لأَنْ أَزْنِىَ ثَلاَثاً وَثَلاَثِينَ زَنْيَةً أَحَبُّ إِلَىَّ مِنْ أَنْ آكُلَ دِرْهَمَ رِباً يَعْلَمُ اللَّهُ أَنِّى أَكَلْتُهُ حِينَ أَكَلْتُهُ رِباً “Aku berzina sebanyak 33 kali lebih aku suka daripada memakan satu dirham riba yang Allah tahu aku memakannya ketika aku memakan riba.” (HR. Ahmad, 5: 225. Syaikh Syu’aib Al-Arnauth mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih) Perlu diketahui bahwa satu dirham adalah satuan yang terkecil dari mata uang. Berarti jumlah kecil saja dari riba tidak dibolehkan.   File presentasinya, silakan didownload dari Google Drive: 1- File PDF: 10 Kaedah Memahami Riba 2- File Image: 10 Kaedah Memahami Riba Bersambung insya Allah. Semoga bermanfaat. — @ Darush Sholihin, Panggang, Sabtu malam, 17 Rabi’uts Tsani 1438 H (14-01-2017) Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Biar membuka Rumaysho.Com mudah, downloadlah aplikasi Rumaysho.Com lewat Play Store di sini. Follow Us : Facebook Muhammad Abduh Tuasikal | Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat | Twitter @RumayshoCom | Instagram @RumayshoCom | Channel Telegram @RumayshoCom | Channel Telegram @TanyaRumayshoCom Tagsriba

Kaedah Memahami Riba (3)

Ada lagi kaedah riba, di mana riba dalam jumlah besar maupun kecil tetap haram.   Kaedah #04 “Riba tetap tidak boleh, baik jumlah sedikit maupun banyak.”   Allah Ta’ala berfirman, يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا لَا تَأْكُلُوا الرِّبَا أَضْعَافًا مُضَاعَفَةً وَاتَّقُوا اللَّهَ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memakan riba dengan berlipat ganda dan bertakwalah kamu kepada Allah supaya kamu mendapat keberuntungan.” (QS. Ali Imran: 130)   Ibnu Katsir rahimahullah berkata, “Dalam ayat tersebut Allah melarang orang beriman untuk bermuamalah dengan riba dan memakan riba dengan kelipatan yang banyak. Sebagaimana orang jahiliyah di masa silam, jika telah jatuh tempo, maka nanti akan disebut, “Mau dibayar ataukah mendapatkan riba (dibungakan).” Jika utang dibayar tepat waktu, berarti tidak dibungakan. Namun jika tidak dibayar pas jatuh tempo, maka utang tersebut akan dikembangkan (dibungakan) karena adanya pengunduran waktu pembayaran. Ada pula yang berkata bahwa utang tersebut akan ditambah dari sisi jumlah. Itulah yang terjadi setiap tahun. Maka dikatakan riba itu berlipat karena awalnya dari sesuatu yang sedikit terus bertambah dan bertambah.” (Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim, 2: 419) Imam Asy-Syaukani rahimahullah berkata, “Kalimat wahai orang beriman menunjukkan ada sesuatu yang ingin diingatkan setelah itu, entah yang diingatkan adalah suatu bahaya atau yang diingatkan adalah motivasi untuk beramal baik. … Adapun kalimat memakan riba yang berlipat ganda, yang dimaksudkan adalah larangan memakan riba setiap saat. Di sini penyebutan banyak (berlipat), bukanlah maksud larangan. Namun riba tetap dilarang baik dalam keadaan banyak maupun sedikit. Adapun diibaratkan dengan ungkapan berlipat ganda untuk menunjukkan bahwa riba yang terjadi itu karena adanya penundaan pembayaran hingga waktu tertentu. Kalau ada penundaan, maka ada tambahan pembayaran utang, tambahan tersebut sesuai kesepakatan. Adanya tambahan pembayaran tersebutlah yang membuat penundaan pembayaran itu ada. Sehingga akhirnya rentenir mengambil keuntungan berlipat-lipat dibanding dengan utang yang pertama. … Adapun sampai disebutkan memakan riba yang berlipat ganda untuk maksud semakin menjelekkan perbuatan riba.” (Fath Al-Qadir, 1: 622)   Contoh: Kredit Usaha Rakyat yang merupakan program bantuan permodalan dari pemerintah yang bunganya kecil, hanya 9% per tahun, tetap tidak boleh dimanfaatkan. Yang menunjukkan bahaya riba … Ka’ab Al-Ahbar menyatakan, لأَنْ أَزْنِىَ ثَلاَثاً وَثَلاَثِينَ زَنْيَةً أَحَبُّ إِلَىَّ مِنْ أَنْ آكُلَ دِرْهَمَ رِباً يَعْلَمُ اللَّهُ أَنِّى أَكَلْتُهُ حِينَ أَكَلْتُهُ رِباً “Aku berzina sebanyak 33 kali lebih aku suka daripada memakan satu dirham riba yang Allah tahu aku memakannya ketika aku memakan riba.” (HR. Ahmad, 5: 225. Syaikh Syu’aib Al-Arnauth mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih) Perlu diketahui bahwa satu dirham adalah satuan yang terkecil dari mata uang. Berarti jumlah kecil saja dari riba tidak dibolehkan.   File presentasinya, silakan didownload dari Google Drive: 1- File PDF: 10 Kaedah Memahami Riba 2- File Image: 10 Kaedah Memahami Riba Bersambung insya Allah. Semoga bermanfaat. — @ Darush Sholihin, Panggang, Sabtu malam, 17 Rabi’uts Tsani 1438 H (14-01-2017) Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Biar membuka Rumaysho.Com mudah, downloadlah aplikasi Rumaysho.Com lewat Play Store di sini. Follow Us : Facebook Muhammad Abduh Tuasikal | Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat | Twitter @RumayshoCom | Instagram @RumayshoCom | Channel Telegram @RumayshoCom | Channel Telegram @TanyaRumayshoCom Tagsriba
Ada lagi kaedah riba, di mana riba dalam jumlah besar maupun kecil tetap haram.   Kaedah #04 “Riba tetap tidak boleh, baik jumlah sedikit maupun banyak.”   Allah Ta’ala berfirman, يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا لَا تَأْكُلُوا الرِّبَا أَضْعَافًا مُضَاعَفَةً وَاتَّقُوا اللَّهَ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memakan riba dengan berlipat ganda dan bertakwalah kamu kepada Allah supaya kamu mendapat keberuntungan.” (QS. Ali Imran: 130)   Ibnu Katsir rahimahullah berkata, “Dalam ayat tersebut Allah melarang orang beriman untuk bermuamalah dengan riba dan memakan riba dengan kelipatan yang banyak. Sebagaimana orang jahiliyah di masa silam, jika telah jatuh tempo, maka nanti akan disebut, “Mau dibayar ataukah mendapatkan riba (dibungakan).” Jika utang dibayar tepat waktu, berarti tidak dibungakan. Namun jika tidak dibayar pas jatuh tempo, maka utang tersebut akan dikembangkan (dibungakan) karena adanya pengunduran waktu pembayaran. Ada pula yang berkata bahwa utang tersebut akan ditambah dari sisi jumlah. Itulah yang terjadi setiap tahun. Maka dikatakan riba itu berlipat karena awalnya dari sesuatu yang sedikit terus bertambah dan bertambah.” (Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim, 2: 419) Imam Asy-Syaukani rahimahullah berkata, “Kalimat wahai orang beriman menunjukkan ada sesuatu yang ingin diingatkan setelah itu, entah yang diingatkan adalah suatu bahaya atau yang diingatkan adalah motivasi untuk beramal baik. … Adapun kalimat memakan riba yang berlipat ganda, yang dimaksudkan adalah larangan memakan riba setiap saat. Di sini penyebutan banyak (berlipat), bukanlah maksud larangan. Namun riba tetap dilarang baik dalam keadaan banyak maupun sedikit. Adapun diibaratkan dengan ungkapan berlipat ganda untuk menunjukkan bahwa riba yang terjadi itu karena adanya penundaan pembayaran hingga waktu tertentu. Kalau ada penundaan, maka ada tambahan pembayaran utang, tambahan tersebut sesuai kesepakatan. Adanya tambahan pembayaran tersebutlah yang membuat penundaan pembayaran itu ada. Sehingga akhirnya rentenir mengambil keuntungan berlipat-lipat dibanding dengan utang yang pertama. … Adapun sampai disebutkan memakan riba yang berlipat ganda untuk maksud semakin menjelekkan perbuatan riba.” (Fath Al-Qadir, 1: 622)   Contoh: Kredit Usaha Rakyat yang merupakan program bantuan permodalan dari pemerintah yang bunganya kecil, hanya 9% per tahun, tetap tidak boleh dimanfaatkan. Yang menunjukkan bahaya riba … Ka’ab Al-Ahbar menyatakan, لأَنْ أَزْنِىَ ثَلاَثاً وَثَلاَثِينَ زَنْيَةً أَحَبُّ إِلَىَّ مِنْ أَنْ آكُلَ دِرْهَمَ رِباً يَعْلَمُ اللَّهُ أَنِّى أَكَلْتُهُ حِينَ أَكَلْتُهُ رِباً “Aku berzina sebanyak 33 kali lebih aku suka daripada memakan satu dirham riba yang Allah tahu aku memakannya ketika aku memakan riba.” (HR. Ahmad, 5: 225. Syaikh Syu’aib Al-Arnauth mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih) Perlu diketahui bahwa satu dirham adalah satuan yang terkecil dari mata uang. Berarti jumlah kecil saja dari riba tidak dibolehkan.   File presentasinya, silakan didownload dari Google Drive: 1- File PDF: 10 Kaedah Memahami Riba 2- File Image: 10 Kaedah Memahami Riba Bersambung insya Allah. Semoga bermanfaat. — @ Darush Sholihin, Panggang, Sabtu malam, 17 Rabi’uts Tsani 1438 H (14-01-2017) Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Biar membuka Rumaysho.Com mudah, downloadlah aplikasi Rumaysho.Com lewat Play Store di sini. Follow Us : Facebook Muhammad Abduh Tuasikal | Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat | Twitter @RumayshoCom | Instagram @RumayshoCom | Channel Telegram @RumayshoCom | Channel Telegram @TanyaRumayshoCom Tagsriba


Ada lagi kaedah riba, di mana riba dalam jumlah besar maupun kecil tetap haram.   Kaedah #04 “Riba tetap tidak boleh, baik jumlah sedikit maupun banyak.”   Allah Ta’ala berfirman, يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا لَا تَأْكُلُوا الرِّبَا أَضْعَافًا مُضَاعَفَةً وَاتَّقُوا اللَّهَ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memakan riba dengan berlipat ganda dan bertakwalah kamu kepada Allah supaya kamu mendapat keberuntungan.” (QS. Ali Imran: 130)   Ibnu Katsir rahimahullah berkata, “Dalam ayat tersebut Allah melarang orang beriman untuk bermuamalah dengan riba dan memakan riba dengan kelipatan yang banyak. Sebagaimana orang jahiliyah di masa silam, jika telah jatuh tempo, maka nanti akan disebut, “Mau dibayar ataukah mendapatkan riba (dibungakan).” Jika utang dibayar tepat waktu, berarti tidak dibungakan. Namun jika tidak dibayar pas jatuh tempo, maka utang tersebut akan dikembangkan (dibungakan) karena adanya pengunduran waktu pembayaran. Ada pula yang berkata bahwa utang tersebut akan ditambah dari sisi jumlah. Itulah yang terjadi setiap tahun. Maka dikatakan riba itu berlipat karena awalnya dari sesuatu yang sedikit terus bertambah dan bertambah.” (Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim, 2: 419) Imam Asy-Syaukani rahimahullah berkata, “Kalimat wahai orang beriman menunjukkan ada sesuatu yang ingin diingatkan setelah itu, entah yang diingatkan adalah suatu bahaya atau yang diingatkan adalah motivasi untuk beramal baik. … Adapun kalimat memakan riba yang berlipat ganda, yang dimaksudkan adalah larangan memakan riba setiap saat. Di sini penyebutan banyak (berlipat), bukanlah maksud larangan. Namun riba tetap dilarang baik dalam keadaan banyak maupun sedikit. Adapun diibaratkan dengan ungkapan berlipat ganda untuk menunjukkan bahwa riba yang terjadi itu karena adanya penundaan pembayaran hingga waktu tertentu. Kalau ada penundaan, maka ada tambahan pembayaran utang, tambahan tersebut sesuai kesepakatan. Adanya tambahan pembayaran tersebutlah yang membuat penundaan pembayaran itu ada. Sehingga akhirnya rentenir mengambil keuntungan berlipat-lipat dibanding dengan utang yang pertama. … Adapun sampai disebutkan memakan riba yang berlipat ganda untuk maksud semakin menjelekkan perbuatan riba.” (Fath Al-Qadir, 1: 622)   Contoh: Kredit Usaha Rakyat yang merupakan program bantuan permodalan dari pemerintah yang bunganya kecil, hanya 9% per tahun, tetap tidak boleh dimanfaatkan. Yang menunjukkan bahaya riba … Ka’ab Al-Ahbar menyatakan, لأَنْ أَزْنِىَ ثَلاَثاً وَثَلاَثِينَ زَنْيَةً أَحَبُّ إِلَىَّ مِنْ أَنْ آكُلَ دِرْهَمَ رِباً يَعْلَمُ اللَّهُ أَنِّى أَكَلْتُهُ حِينَ أَكَلْتُهُ رِباً “Aku berzina sebanyak 33 kali lebih aku suka daripada memakan satu dirham riba yang Allah tahu aku memakannya ketika aku memakan riba.” (HR. Ahmad, 5: 225. Syaikh Syu’aib Al-Arnauth mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih) Perlu diketahui bahwa satu dirham adalah satuan yang terkecil dari mata uang. Berarti jumlah kecil saja dari riba tidak dibolehkan.   File presentasinya, silakan didownload dari Google Drive: 1- File PDF: 10 Kaedah Memahami Riba 2- File Image: 10 Kaedah Memahami Riba Bersambung insya Allah. Semoga bermanfaat. — @ Darush Sholihin, Panggang, Sabtu malam, 17 Rabi’uts Tsani 1438 H (14-01-2017) Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Biar membuka Rumaysho.Com mudah, downloadlah aplikasi Rumaysho.Com lewat Play Store di sini. Follow Us : Facebook Muhammad Abduh Tuasikal | Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat | Twitter @RumayshoCom | Instagram @RumayshoCom | Channel Telegram @RumayshoCom | Channel Telegram @TanyaRumayshoCom Tagsriba
Prev     Next