24 Jam di Bulan Ramadhan (Aktivitas Sebelum Shubuh)

Ada beberapa aktivitas yang bisa dilakukan oleh orang yang berpuasa Ramadhan sebelum Shubuh.   1- Bangun tidur dan segera berwudhu, tujuannya agar terlepas dari ikatan setan. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, عَقِدَ الشَّيْطَانُ عَلَى قَافِيَةِ رَأْسِ أَحَدِكُمْ إِذَا هُوَ نَامَ ثَلاَثَ عُقَدٍ ، يَضْرِبُ كُلَّ عُقْدَةٍ عَلَيْكَ لَيْلٌ طَوِيلٌ فَارْقُدْ ، فَإِنِ اسْتَيْقَظَ فَذَكَرَ اللَّهَ انْحَلَّتْ عُقْدَةٌ ، فَإِنْ تَوَضَّأَ انْحَلَّتْ عُقْدَةٌ ، فَإِنْ صَلَّى انْحَلَّتْ عُقْدَةٌ فَأَصْبَحَ نَشِيطًا طَيِّبَ النَّفْسِ ، وَإِلاَّ أَصْبَحَ خَبِيثَ النَّفْسِ كَسْلاَنَ “Setan membuat tiga ikatan di tengkuk (leher bagian belakang) salah seorang dari kalian ketika tidur. Di setiap ikatan setan akan mengatakan, “Malam masih panjang, tidurlah!” Jika ia bangun lalu berdzikir pada Allah, lepaslah satu ikatan. Kemudian jika dia berwudhu, lepas lagi satu ikatan. Kemudian jika dia mengerjakan shalat, lepaslah ikatan terakhir. Di pagi hari dia akan bersemangat dan bergembira. Jika tidak melakukan seperti ini, dia tidak ceria dan menjadi malas.” (HR. Bukhari, no. 1142 dan Muslim, no. 776)   Baca keutamaan bangun shubuh: Sudah Suci Haidh Sebelum Shubuh, Apakah Boleh Berpuasa Walau Belum Mandi Wajib?   2- Lakukan shalat tahajud walaupun hanya dua rakaat. Lalu menutup dengan shalat witir jika belum melakukan shalat witir ketika shalat tarawih. Masih boleh menambah shalat malam setelah tarawih karena jumlah raka’at shalat malam tidak ada batasannya. Adapun dalil yang menunjukkan bahwa shalat malam tidak dibatasi jumlah raka’atnya, yaitu ketika Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ditanya mengenai shalat malam, beliau menjawab, صَلاَةُ اللَّيْلِ مَثْنَى مَثْنَى ، فَإِذَا خَشِىَ أَحَدُكُمُ الصُّبْحَ صَلَّى رَكْعَةً وَاحِدَةً ، تُوتِرُ لَهُ مَا قَدْ صَلَّى “Shalat malam itu dua raka’at salam, dua raka’at salam. Jika salah seorang di antara kalian takut masuk waktu shubuh, maka kerjakanlah satu raka’at. Dengan itu berarti kalian menutup shalat tadi dengan witir.” (HR. Bukhari, no. 990 dan Muslim, no. 749; dari Ibnu ‘Umar). Padahal ini dalam konteks pertanyaan. Seandainya shalat malam itu ada batasannya, tentu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam akan menjelaskannya Yang penting tidak ada dua witir dalam satu malam. Dari Thalq bin ‘Ali, ia mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لاَ وِتْرَانِ فِى لَيْلَةٍ “Tidak boleh ada dua witir dalam satu malam.” (HR. Tirmidzi, no. 470; Abu Daud, no. 1439; An-Nasa’i, no. 1679. Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih)   Baca artikel Shalat Tahajud Lagi Setelah Shalat Witir: Shalat Tahajud Lagi Setelah Shalat Tarawih   3- Setelah shalat, berdoa sesuai dengan hajat yang diinginkan karena sepertiga malam terakhir (waktu sahur) adalah waktu terkabulnya doa. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, يَنْزِلُ رَبُّنَا تَبَارَكَ وَتَعَالَى كُلَّ لَيْلَةٍ إِلَى السَّمَاءِ الدُّنْيَا حِينَ يَبْقَى ثُلُثُ اللَّيْلِ الآخِرُ يَقُولُ مَنْ يَدْعُونِى فَأَسْتَجِيبَ لَهُ مَنْ يَسْأَلُنِى فَأُعْطِيَهُ مَنْ يَسْتَغْفِرُنِى فَأَغْفِرَ لَهُ “Rabb kita tabaraka wa ta’ala turun ke langit dunia ketika tersisa sepertiga malam terakhir. Lantas Allah berfirman, “Siapa saja yang berdo’a kepada-Ku, maka akan Aku kabulkan. Siapa yang meminta kepada-Ku, maka Aku beri. Siapa yang meminta ampunan kepada-Ku, maka akan Aku ampuni.” (HR. Bukhari, no. 1145 dan Muslim, no. 758). Ibnu Hajar juga menjelaskan hadits di atas dengan berkata, “Do’a dan istighfar di waktu sahur mudah dikabulkan.” (Fath Al-Bari, 3: 32).   Doa di sepertiga malam terakhir, bisa dibaca di sini: Sudah Suci Haidh Sebelum Shubuh, Apakah Boleh Berpuasa Walau Belum Mandi Wajib?   4- Melakukan persiapan untuk makan sahur lalu menyantapnya. Ingatlah, dalam makan sahur terdapat keberkahan. Dari Anas bin Malik, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, تَسَحَّرُوا فَإِنَّ فِى السَّحُورِ بَرَكَةً “Makan sahurlah kalian karena dalam makan sahur terdapat keberkahan.” (Muttafaqun ‘alaih)   Baca berkah dalam makan sahur di sini: Sudah Suci Haidh Sebelum Shubuh, Apakah Boleh Berpuasa Walau Belum Mandi Wajib?   5- Waktu makan sahur berakhir ketika azan Shubuh berkumandang (masuknya fajar Shubuh). Dalilnya disebutkan bahwa aktivitas makan dan minum berhenti ketika terbit fajar Shubuh (ditandai dengan azan Shubuh yang tepat waktu) sebagaimana dalam ayat, وَكُلُوا وَاشْرَبُوا حَتَّى يَتَبَيَّنَ لَكُمُ الْخَيْطُ الْأَبْيَضُ مِنَ الْخَيْطِ الْأَسْوَدِ مِنَ الْفَجْرِ ثُمَّ أَتِمُّوا الصِّيَامَ إِلَى اللَّيْلِ “Dan makan minumlah hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar. Kemudian sempurnakanlah puasa itu sampai (datang) malam.” (QS. Al-Baqarah: 187). Dalam Al Majmu’, Imam Nawawi rahimahullah menyebutkan, “Kami katakan bahwa jika fajar terbit sedangkan makanan masih ada di mulut, maka hendaklah dimuntahkan dan ia boleh teruskan puasanya. Jika ia tetap menelannya padahal ia yakin telah masuk fajar, maka batallah puasanya. Permasalah ini sama sekali tidak ada perselisihan pendapat di antara para ulama. Dalil dalam masalah ini adalah hadits Ibnu ‘Umar dan ‘Aisyah radhiyallahu ‘anhum bahwasanya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِنَّ بِلالا يُؤَذِّنُ بِلَيْلٍ ، فَكُلُوا وَاشْرَبُوا حَتَّى يُؤَذِّنَ ابْنُ أُمِّ مَكْتُومٍ “Sungguh Bilal mengumandangkan azan di malam hari. Tetaplah kalian makan dan minum sampai Ibnu Ummi Maktum mengumandangkan azan.” (HR. Bukhari dan Muslim. Dalam kitab Shahih terdapat beberapa hadits lainnya yang semakna) Adapun hadits Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda, إِذَا سَمِعَ أَحَدُكُمْ النِّدَاءَ وَالإِنَاءُ عَلَى يَدِهِ فَلا يَضَعْهُ حَتَّى يَقْضِيَ حَاجَتَهُ مِنْهُ “Jika salah seorang di antara kalian mendengar azan sedangkan bejana (sendok, pen) ada di tangan kalian, maka janganlah ia letakkan hingga ia menunaikan hajatnya.” Dalam riwayat lain disebutkan, وكان المؤذن يؤذن إذا بزغ الفجر “Sampai muadzin mengumandangkan azan ketika terbit fajar.” Al-Hakim Abu ‘Abdillah meriwayatkan riwayat yang pertama. Al-Hakim katakan bahwa hadits ini shahih sesuai dengan syarat Muslim. Kedua riwayat tadi dikeluarkan pula oleh Al-Baihaqi. Kemudian Al-Baihaqi mengatakan, “Jika hadits tersebut shahih, maka mayoritas ulama memahaminya bahwa azan yang dimaksud dalam hadits tersebut adalah azan sebelum terbit fajar shubuh (untuk membangunkan shalat malam, pen.), yaitu maksudnya ketika itu masih boleh minum karena waktu itu adalah beberapa saat sebelum masuk shubuh. Sedangkan maksud hadits “ketika terbit fajar” bisa dipahami bahwa hadits tersebut bukan perkataan Abu Hurairah, atau bisa jadi pula yang dimaksudkan adalah azan kedua. Sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Jika salah seorang di antara kalian mendengar azan sedangkan bejana (sendok, pen) ada di tangan kalian”, yang dimaksud adalah ketika mendengar azan pertama. Dari sini jadilah ada kecocokan antara hadits Ibnu ‘Umar dan hadits ‘Aisyah.” Dari sini, sinkronlah antara hadits-hadits yang ada. Wabiilahit taufiq, wallahu a’lam.” (Al-Majmu’, 6: 312)   Baca artikel “Hukum Makan Ketika Azan Shubuh”: Sudah Suci Haidh Sebelum Shubuh, Apakah Boleh Berpuasa Walau Belum Mandi Wajib?   6- Sambil menunggu Shubuh, perbanyak istighfar dan sempatkan membaca Al-Qur’an. Allah Ta’ala berfirman, وَالْمُسْتَغْفِرِينَ بِالْأَسْحَارِ “Dan orang-orang yang meminta ampun di waktu sahur.”  (QS. Ali Imran: 17). Aktivitas baca Al-Qur’an dapat dilihat dari aktivitas makan sahur berikut ini. عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ – رضى الله عنه – أَنَّ نَبِىَّ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – وَزَيْدَ بْنَ ثَابِتٍ – رضى الله عنه – تَسَحَّرَا ، فَلَمَّا فَرَغَا مِنْ سَحُورِهِمَا قَامَ نَبِىُّ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – إِلَى الصَّلاَةِ فَصَلَّى . قُلْنَا لأَنَسٍ كَمْ كَانَ بَيْنَ فَرَاغِهِمَا مِنْ سَحُورِهِمَا وَدُخُولِهِمَا فِى الصَّلاَةِ قَالَ كَقَدْرِ مَا يَقْرَأُ الرَّجُلُ خَمْسِينَ آيَةً “Dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu bahwasanya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan Zaid bin Tsabit radhiyallahu ‘anhu pernah makan sahur. Ketika keduanya selesai dari makan sahur, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berdiri untuk shalat, lalu beliau mengerjakan shalat. Kami bertanya pada Anas tentang berapa lama antara selesainya makan sahur mereka berdua dan waktu melaksanakan shalat Shubuh. Anas menjawab, ‘Yaitu sekitar seseorang membaca 50 ayat (Al-Qur’an).’ (HR. Bukhari, no. 1134 dan Muslim, no. 1097).   7- Bagi yang berada dalam keadaan junub, maka segera mandi wajib. Namun masih dibolehkan masuk waktu Shubuh dalam keadaan junub dan tetap berpuasa. Termasuk juga masih boleh masuk waktu Shubuh belum mandi suci dari haid. Istri tercinta Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha berkata, قَدْ كَانَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- يُدْرِكُهُ الْفَجْرُ فِى رَمَضَانَ وَهُوَ جُنُبٌ مِنْ غَيْرِ حُلُمٍ فَيَغْتَسِلُ وَيَصُومُ. “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah menjumpai waktu fajar di bulan Ramadhan dalam keadaan junub bukan karena mimpi basah, kemudian beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam mandi dan tetap berpuasa.” (HR. Muslim, no. 1109) Hadits di atas diperkuat lagi dengan ayat, فَالْآَنَ بَاشِرُوهُنَّ وَابْتَغُوا مَا كَتَبَ اللَّهُ لَكُمْ وَكُلُوا وَاشْرَبُوا حَتَّى يَتَبَيَّنَ لَكُمُ الْخَيْطُ الْأَبْيَضُ مِنَ الْخَيْطِ الْأَسْوَدِ مِنَ الْفَجْرِ ثُمَّ أَتِمُّوا الصِّيَامَ إِلَى اللَّيْلِ “Maka sekarang campurilah mereka dan ikutilah apa yang telah ditetapkan Allah untukmu, dan makan minumlah hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar. Kemudian sempurnakanlah puasa itu sampai (datang) malam.” (QS. Al Baqarah: 187). Imam Nawawi rahimahullah berkata, “Yang dimaksud dengan mubasyaroh (basyiruhunna) dalam ayat di atas adalah jima’ atau hubungan intim. Dalam lanjutan ayat disebutkan “ikutilah apa yang telah ditetapkan oleh Allah untuk kalian”. Jika jima’ itu dibolehkan hingga terbit fajar (waktu Shubuh), maka tentu diduga ketika masuk Shubuh masih dalam keadaan junub. Puasa ketika itu pun sah karena Allah perintahkan “sempurnakanlah puasa itu sampai datang malam.” Itulah dalil Al Quran dan juga didukung dengan perbuatan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam yang menunjukkan bolehnya masuk Shubuh dalam keadaan junub.” (Syarh Shahih Muslim, 7: 195).   Catatan: Mandi junub sebelum fajar Shubuh tiba lebih afdhal. Walaupun kalau mandi setelah fajar Shubuh terbit, dibolehkan dan boleh menjalankan puasa di hari tersebut. (Lihat bahasan Syaikh Musthafa Al-Bugha dalam Al-Fiqh Al-Manhaji, 1: 348)   Baca “Belum Sempat Mandi Junub Hingga Shubuh, Bolehkah Puasa”:   Belum Sempat Mandi Junub Hingga Shubuh, Bolehkah Puasa?   Sudah Suci Haidh Sebelum Shubuh, Apakah Boleh Puasa?   Sudah Suci Haidh Sebelum Shubuh, Apakah Boleh Berpuasa Walau Belum Mandi Wajib?   Semoga bermanfaat, tunggu lanjutannya di Rumaysho.Com. — Disusun saat safar ke Masohi (Maluku Tengah), Senin Sore, 27 Rajab 1438 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Follow Us : Facebook Muhammad Abduh Tuasikal (bisa ikuti kajian LIVE via Facebook) Fans Page Facebook Rumasyho | Twitter @RumayshoCom | Instagram @RumayshoCom | Channel Telegram @RumayshoCom | Channel Telegram @TanyaRumayshoCom | Channel Youtube Rumaysho TV Biar membuka Rumaysho.Com mudah, downloadlah aplikasi Rumaysho.Com lewat Play Store di sini. Tagsaktivitas ramadhan amalan ramadhan puasa

24 Jam di Bulan Ramadhan (Aktivitas Sebelum Shubuh)

Ada beberapa aktivitas yang bisa dilakukan oleh orang yang berpuasa Ramadhan sebelum Shubuh.   1- Bangun tidur dan segera berwudhu, tujuannya agar terlepas dari ikatan setan. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, عَقِدَ الشَّيْطَانُ عَلَى قَافِيَةِ رَأْسِ أَحَدِكُمْ إِذَا هُوَ نَامَ ثَلاَثَ عُقَدٍ ، يَضْرِبُ كُلَّ عُقْدَةٍ عَلَيْكَ لَيْلٌ طَوِيلٌ فَارْقُدْ ، فَإِنِ اسْتَيْقَظَ فَذَكَرَ اللَّهَ انْحَلَّتْ عُقْدَةٌ ، فَإِنْ تَوَضَّأَ انْحَلَّتْ عُقْدَةٌ ، فَإِنْ صَلَّى انْحَلَّتْ عُقْدَةٌ فَأَصْبَحَ نَشِيطًا طَيِّبَ النَّفْسِ ، وَإِلاَّ أَصْبَحَ خَبِيثَ النَّفْسِ كَسْلاَنَ “Setan membuat tiga ikatan di tengkuk (leher bagian belakang) salah seorang dari kalian ketika tidur. Di setiap ikatan setan akan mengatakan, “Malam masih panjang, tidurlah!” Jika ia bangun lalu berdzikir pada Allah, lepaslah satu ikatan. Kemudian jika dia berwudhu, lepas lagi satu ikatan. Kemudian jika dia mengerjakan shalat, lepaslah ikatan terakhir. Di pagi hari dia akan bersemangat dan bergembira. Jika tidak melakukan seperti ini, dia tidak ceria dan menjadi malas.” (HR. Bukhari, no. 1142 dan Muslim, no. 776)   Baca keutamaan bangun shubuh: Sudah Suci Haidh Sebelum Shubuh, Apakah Boleh Berpuasa Walau Belum Mandi Wajib?   2- Lakukan shalat tahajud walaupun hanya dua rakaat. Lalu menutup dengan shalat witir jika belum melakukan shalat witir ketika shalat tarawih. Masih boleh menambah shalat malam setelah tarawih karena jumlah raka’at shalat malam tidak ada batasannya. Adapun dalil yang menunjukkan bahwa shalat malam tidak dibatasi jumlah raka’atnya, yaitu ketika Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ditanya mengenai shalat malam, beliau menjawab, صَلاَةُ اللَّيْلِ مَثْنَى مَثْنَى ، فَإِذَا خَشِىَ أَحَدُكُمُ الصُّبْحَ صَلَّى رَكْعَةً وَاحِدَةً ، تُوتِرُ لَهُ مَا قَدْ صَلَّى “Shalat malam itu dua raka’at salam, dua raka’at salam. Jika salah seorang di antara kalian takut masuk waktu shubuh, maka kerjakanlah satu raka’at. Dengan itu berarti kalian menutup shalat tadi dengan witir.” (HR. Bukhari, no. 990 dan Muslim, no. 749; dari Ibnu ‘Umar). Padahal ini dalam konteks pertanyaan. Seandainya shalat malam itu ada batasannya, tentu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam akan menjelaskannya Yang penting tidak ada dua witir dalam satu malam. Dari Thalq bin ‘Ali, ia mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لاَ وِتْرَانِ فِى لَيْلَةٍ “Tidak boleh ada dua witir dalam satu malam.” (HR. Tirmidzi, no. 470; Abu Daud, no. 1439; An-Nasa’i, no. 1679. Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih)   Baca artikel Shalat Tahajud Lagi Setelah Shalat Witir: Shalat Tahajud Lagi Setelah Shalat Tarawih   3- Setelah shalat, berdoa sesuai dengan hajat yang diinginkan karena sepertiga malam terakhir (waktu sahur) adalah waktu terkabulnya doa. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, يَنْزِلُ رَبُّنَا تَبَارَكَ وَتَعَالَى كُلَّ لَيْلَةٍ إِلَى السَّمَاءِ الدُّنْيَا حِينَ يَبْقَى ثُلُثُ اللَّيْلِ الآخِرُ يَقُولُ مَنْ يَدْعُونِى فَأَسْتَجِيبَ لَهُ مَنْ يَسْأَلُنِى فَأُعْطِيَهُ مَنْ يَسْتَغْفِرُنِى فَأَغْفِرَ لَهُ “Rabb kita tabaraka wa ta’ala turun ke langit dunia ketika tersisa sepertiga malam terakhir. Lantas Allah berfirman, “Siapa saja yang berdo’a kepada-Ku, maka akan Aku kabulkan. Siapa yang meminta kepada-Ku, maka Aku beri. Siapa yang meminta ampunan kepada-Ku, maka akan Aku ampuni.” (HR. Bukhari, no. 1145 dan Muslim, no. 758). Ibnu Hajar juga menjelaskan hadits di atas dengan berkata, “Do’a dan istighfar di waktu sahur mudah dikabulkan.” (Fath Al-Bari, 3: 32).   Doa di sepertiga malam terakhir, bisa dibaca di sini: Sudah Suci Haidh Sebelum Shubuh, Apakah Boleh Berpuasa Walau Belum Mandi Wajib?   4- Melakukan persiapan untuk makan sahur lalu menyantapnya. Ingatlah, dalam makan sahur terdapat keberkahan. Dari Anas bin Malik, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, تَسَحَّرُوا فَإِنَّ فِى السَّحُورِ بَرَكَةً “Makan sahurlah kalian karena dalam makan sahur terdapat keberkahan.” (Muttafaqun ‘alaih)   Baca berkah dalam makan sahur di sini: Sudah Suci Haidh Sebelum Shubuh, Apakah Boleh Berpuasa Walau Belum Mandi Wajib?   5- Waktu makan sahur berakhir ketika azan Shubuh berkumandang (masuknya fajar Shubuh). Dalilnya disebutkan bahwa aktivitas makan dan minum berhenti ketika terbit fajar Shubuh (ditandai dengan azan Shubuh yang tepat waktu) sebagaimana dalam ayat, وَكُلُوا وَاشْرَبُوا حَتَّى يَتَبَيَّنَ لَكُمُ الْخَيْطُ الْأَبْيَضُ مِنَ الْخَيْطِ الْأَسْوَدِ مِنَ الْفَجْرِ ثُمَّ أَتِمُّوا الصِّيَامَ إِلَى اللَّيْلِ “Dan makan minumlah hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar. Kemudian sempurnakanlah puasa itu sampai (datang) malam.” (QS. Al-Baqarah: 187). Dalam Al Majmu’, Imam Nawawi rahimahullah menyebutkan, “Kami katakan bahwa jika fajar terbit sedangkan makanan masih ada di mulut, maka hendaklah dimuntahkan dan ia boleh teruskan puasanya. Jika ia tetap menelannya padahal ia yakin telah masuk fajar, maka batallah puasanya. Permasalah ini sama sekali tidak ada perselisihan pendapat di antara para ulama. Dalil dalam masalah ini adalah hadits Ibnu ‘Umar dan ‘Aisyah radhiyallahu ‘anhum bahwasanya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِنَّ بِلالا يُؤَذِّنُ بِلَيْلٍ ، فَكُلُوا وَاشْرَبُوا حَتَّى يُؤَذِّنَ ابْنُ أُمِّ مَكْتُومٍ “Sungguh Bilal mengumandangkan azan di malam hari. Tetaplah kalian makan dan minum sampai Ibnu Ummi Maktum mengumandangkan azan.” (HR. Bukhari dan Muslim. Dalam kitab Shahih terdapat beberapa hadits lainnya yang semakna) Adapun hadits Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda, إِذَا سَمِعَ أَحَدُكُمْ النِّدَاءَ وَالإِنَاءُ عَلَى يَدِهِ فَلا يَضَعْهُ حَتَّى يَقْضِيَ حَاجَتَهُ مِنْهُ “Jika salah seorang di antara kalian mendengar azan sedangkan bejana (sendok, pen) ada di tangan kalian, maka janganlah ia letakkan hingga ia menunaikan hajatnya.” Dalam riwayat lain disebutkan, وكان المؤذن يؤذن إذا بزغ الفجر “Sampai muadzin mengumandangkan azan ketika terbit fajar.” Al-Hakim Abu ‘Abdillah meriwayatkan riwayat yang pertama. Al-Hakim katakan bahwa hadits ini shahih sesuai dengan syarat Muslim. Kedua riwayat tadi dikeluarkan pula oleh Al-Baihaqi. Kemudian Al-Baihaqi mengatakan, “Jika hadits tersebut shahih, maka mayoritas ulama memahaminya bahwa azan yang dimaksud dalam hadits tersebut adalah azan sebelum terbit fajar shubuh (untuk membangunkan shalat malam, pen.), yaitu maksudnya ketika itu masih boleh minum karena waktu itu adalah beberapa saat sebelum masuk shubuh. Sedangkan maksud hadits “ketika terbit fajar” bisa dipahami bahwa hadits tersebut bukan perkataan Abu Hurairah, atau bisa jadi pula yang dimaksudkan adalah azan kedua. Sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Jika salah seorang di antara kalian mendengar azan sedangkan bejana (sendok, pen) ada di tangan kalian”, yang dimaksud adalah ketika mendengar azan pertama. Dari sini jadilah ada kecocokan antara hadits Ibnu ‘Umar dan hadits ‘Aisyah.” Dari sini, sinkronlah antara hadits-hadits yang ada. Wabiilahit taufiq, wallahu a’lam.” (Al-Majmu’, 6: 312)   Baca artikel “Hukum Makan Ketika Azan Shubuh”: Sudah Suci Haidh Sebelum Shubuh, Apakah Boleh Berpuasa Walau Belum Mandi Wajib?   6- Sambil menunggu Shubuh, perbanyak istighfar dan sempatkan membaca Al-Qur’an. Allah Ta’ala berfirman, وَالْمُسْتَغْفِرِينَ بِالْأَسْحَارِ “Dan orang-orang yang meminta ampun di waktu sahur.”  (QS. Ali Imran: 17). Aktivitas baca Al-Qur’an dapat dilihat dari aktivitas makan sahur berikut ini. عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ – رضى الله عنه – أَنَّ نَبِىَّ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – وَزَيْدَ بْنَ ثَابِتٍ – رضى الله عنه – تَسَحَّرَا ، فَلَمَّا فَرَغَا مِنْ سَحُورِهِمَا قَامَ نَبِىُّ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – إِلَى الصَّلاَةِ فَصَلَّى . قُلْنَا لأَنَسٍ كَمْ كَانَ بَيْنَ فَرَاغِهِمَا مِنْ سَحُورِهِمَا وَدُخُولِهِمَا فِى الصَّلاَةِ قَالَ كَقَدْرِ مَا يَقْرَأُ الرَّجُلُ خَمْسِينَ آيَةً “Dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu bahwasanya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan Zaid bin Tsabit radhiyallahu ‘anhu pernah makan sahur. Ketika keduanya selesai dari makan sahur, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berdiri untuk shalat, lalu beliau mengerjakan shalat. Kami bertanya pada Anas tentang berapa lama antara selesainya makan sahur mereka berdua dan waktu melaksanakan shalat Shubuh. Anas menjawab, ‘Yaitu sekitar seseorang membaca 50 ayat (Al-Qur’an).’ (HR. Bukhari, no. 1134 dan Muslim, no. 1097).   7- Bagi yang berada dalam keadaan junub, maka segera mandi wajib. Namun masih dibolehkan masuk waktu Shubuh dalam keadaan junub dan tetap berpuasa. Termasuk juga masih boleh masuk waktu Shubuh belum mandi suci dari haid. Istri tercinta Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha berkata, قَدْ كَانَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- يُدْرِكُهُ الْفَجْرُ فِى رَمَضَانَ وَهُوَ جُنُبٌ مِنْ غَيْرِ حُلُمٍ فَيَغْتَسِلُ وَيَصُومُ. “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah menjumpai waktu fajar di bulan Ramadhan dalam keadaan junub bukan karena mimpi basah, kemudian beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam mandi dan tetap berpuasa.” (HR. Muslim, no. 1109) Hadits di atas diperkuat lagi dengan ayat, فَالْآَنَ بَاشِرُوهُنَّ وَابْتَغُوا مَا كَتَبَ اللَّهُ لَكُمْ وَكُلُوا وَاشْرَبُوا حَتَّى يَتَبَيَّنَ لَكُمُ الْخَيْطُ الْأَبْيَضُ مِنَ الْخَيْطِ الْأَسْوَدِ مِنَ الْفَجْرِ ثُمَّ أَتِمُّوا الصِّيَامَ إِلَى اللَّيْلِ “Maka sekarang campurilah mereka dan ikutilah apa yang telah ditetapkan Allah untukmu, dan makan minumlah hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar. Kemudian sempurnakanlah puasa itu sampai (datang) malam.” (QS. Al Baqarah: 187). Imam Nawawi rahimahullah berkata, “Yang dimaksud dengan mubasyaroh (basyiruhunna) dalam ayat di atas adalah jima’ atau hubungan intim. Dalam lanjutan ayat disebutkan “ikutilah apa yang telah ditetapkan oleh Allah untuk kalian”. Jika jima’ itu dibolehkan hingga terbit fajar (waktu Shubuh), maka tentu diduga ketika masuk Shubuh masih dalam keadaan junub. Puasa ketika itu pun sah karena Allah perintahkan “sempurnakanlah puasa itu sampai datang malam.” Itulah dalil Al Quran dan juga didukung dengan perbuatan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam yang menunjukkan bolehnya masuk Shubuh dalam keadaan junub.” (Syarh Shahih Muslim, 7: 195).   Catatan: Mandi junub sebelum fajar Shubuh tiba lebih afdhal. Walaupun kalau mandi setelah fajar Shubuh terbit, dibolehkan dan boleh menjalankan puasa di hari tersebut. (Lihat bahasan Syaikh Musthafa Al-Bugha dalam Al-Fiqh Al-Manhaji, 1: 348)   Baca “Belum Sempat Mandi Junub Hingga Shubuh, Bolehkah Puasa”:   Belum Sempat Mandi Junub Hingga Shubuh, Bolehkah Puasa?   Sudah Suci Haidh Sebelum Shubuh, Apakah Boleh Puasa?   Sudah Suci Haidh Sebelum Shubuh, Apakah Boleh Berpuasa Walau Belum Mandi Wajib?   Semoga bermanfaat, tunggu lanjutannya di Rumaysho.Com. — Disusun saat safar ke Masohi (Maluku Tengah), Senin Sore, 27 Rajab 1438 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Follow Us : Facebook Muhammad Abduh Tuasikal (bisa ikuti kajian LIVE via Facebook) Fans Page Facebook Rumasyho | Twitter @RumayshoCom | Instagram @RumayshoCom | Channel Telegram @RumayshoCom | Channel Telegram @TanyaRumayshoCom | Channel Youtube Rumaysho TV Biar membuka Rumaysho.Com mudah, downloadlah aplikasi Rumaysho.Com lewat Play Store di sini. Tagsaktivitas ramadhan amalan ramadhan puasa
Ada beberapa aktivitas yang bisa dilakukan oleh orang yang berpuasa Ramadhan sebelum Shubuh.   1- Bangun tidur dan segera berwudhu, tujuannya agar terlepas dari ikatan setan. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, عَقِدَ الشَّيْطَانُ عَلَى قَافِيَةِ رَأْسِ أَحَدِكُمْ إِذَا هُوَ نَامَ ثَلاَثَ عُقَدٍ ، يَضْرِبُ كُلَّ عُقْدَةٍ عَلَيْكَ لَيْلٌ طَوِيلٌ فَارْقُدْ ، فَإِنِ اسْتَيْقَظَ فَذَكَرَ اللَّهَ انْحَلَّتْ عُقْدَةٌ ، فَإِنْ تَوَضَّأَ انْحَلَّتْ عُقْدَةٌ ، فَإِنْ صَلَّى انْحَلَّتْ عُقْدَةٌ فَأَصْبَحَ نَشِيطًا طَيِّبَ النَّفْسِ ، وَإِلاَّ أَصْبَحَ خَبِيثَ النَّفْسِ كَسْلاَنَ “Setan membuat tiga ikatan di tengkuk (leher bagian belakang) salah seorang dari kalian ketika tidur. Di setiap ikatan setan akan mengatakan, “Malam masih panjang, tidurlah!” Jika ia bangun lalu berdzikir pada Allah, lepaslah satu ikatan. Kemudian jika dia berwudhu, lepas lagi satu ikatan. Kemudian jika dia mengerjakan shalat, lepaslah ikatan terakhir. Di pagi hari dia akan bersemangat dan bergembira. Jika tidak melakukan seperti ini, dia tidak ceria dan menjadi malas.” (HR. Bukhari, no. 1142 dan Muslim, no. 776)   Baca keutamaan bangun shubuh: Sudah Suci Haidh Sebelum Shubuh, Apakah Boleh Berpuasa Walau Belum Mandi Wajib?   2- Lakukan shalat tahajud walaupun hanya dua rakaat. Lalu menutup dengan shalat witir jika belum melakukan shalat witir ketika shalat tarawih. Masih boleh menambah shalat malam setelah tarawih karena jumlah raka’at shalat malam tidak ada batasannya. Adapun dalil yang menunjukkan bahwa shalat malam tidak dibatasi jumlah raka’atnya, yaitu ketika Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ditanya mengenai shalat malam, beliau menjawab, صَلاَةُ اللَّيْلِ مَثْنَى مَثْنَى ، فَإِذَا خَشِىَ أَحَدُكُمُ الصُّبْحَ صَلَّى رَكْعَةً وَاحِدَةً ، تُوتِرُ لَهُ مَا قَدْ صَلَّى “Shalat malam itu dua raka’at salam, dua raka’at salam. Jika salah seorang di antara kalian takut masuk waktu shubuh, maka kerjakanlah satu raka’at. Dengan itu berarti kalian menutup shalat tadi dengan witir.” (HR. Bukhari, no. 990 dan Muslim, no. 749; dari Ibnu ‘Umar). Padahal ini dalam konteks pertanyaan. Seandainya shalat malam itu ada batasannya, tentu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam akan menjelaskannya Yang penting tidak ada dua witir dalam satu malam. Dari Thalq bin ‘Ali, ia mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لاَ وِتْرَانِ فِى لَيْلَةٍ “Tidak boleh ada dua witir dalam satu malam.” (HR. Tirmidzi, no. 470; Abu Daud, no. 1439; An-Nasa’i, no. 1679. Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih)   Baca artikel Shalat Tahajud Lagi Setelah Shalat Witir: Shalat Tahajud Lagi Setelah Shalat Tarawih   3- Setelah shalat, berdoa sesuai dengan hajat yang diinginkan karena sepertiga malam terakhir (waktu sahur) adalah waktu terkabulnya doa. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, يَنْزِلُ رَبُّنَا تَبَارَكَ وَتَعَالَى كُلَّ لَيْلَةٍ إِلَى السَّمَاءِ الدُّنْيَا حِينَ يَبْقَى ثُلُثُ اللَّيْلِ الآخِرُ يَقُولُ مَنْ يَدْعُونِى فَأَسْتَجِيبَ لَهُ مَنْ يَسْأَلُنِى فَأُعْطِيَهُ مَنْ يَسْتَغْفِرُنِى فَأَغْفِرَ لَهُ “Rabb kita tabaraka wa ta’ala turun ke langit dunia ketika tersisa sepertiga malam terakhir. Lantas Allah berfirman, “Siapa saja yang berdo’a kepada-Ku, maka akan Aku kabulkan. Siapa yang meminta kepada-Ku, maka Aku beri. Siapa yang meminta ampunan kepada-Ku, maka akan Aku ampuni.” (HR. Bukhari, no. 1145 dan Muslim, no. 758). Ibnu Hajar juga menjelaskan hadits di atas dengan berkata, “Do’a dan istighfar di waktu sahur mudah dikabulkan.” (Fath Al-Bari, 3: 32).   Doa di sepertiga malam terakhir, bisa dibaca di sini: Sudah Suci Haidh Sebelum Shubuh, Apakah Boleh Berpuasa Walau Belum Mandi Wajib?   4- Melakukan persiapan untuk makan sahur lalu menyantapnya. Ingatlah, dalam makan sahur terdapat keberkahan. Dari Anas bin Malik, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, تَسَحَّرُوا فَإِنَّ فِى السَّحُورِ بَرَكَةً “Makan sahurlah kalian karena dalam makan sahur terdapat keberkahan.” (Muttafaqun ‘alaih)   Baca berkah dalam makan sahur di sini: Sudah Suci Haidh Sebelum Shubuh, Apakah Boleh Berpuasa Walau Belum Mandi Wajib?   5- Waktu makan sahur berakhir ketika azan Shubuh berkumandang (masuknya fajar Shubuh). Dalilnya disebutkan bahwa aktivitas makan dan minum berhenti ketika terbit fajar Shubuh (ditandai dengan azan Shubuh yang tepat waktu) sebagaimana dalam ayat, وَكُلُوا وَاشْرَبُوا حَتَّى يَتَبَيَّنَ لَكُمُ الْخَيْطُ الْأَبْيَضُ مِنَ الْخَيْطِ الْأَسْوَدِ مِنَ الْفَجْرِ ثُمَّ أَتِمُّوا الصِّيَامَ إِلَى اللَّيْلِ “Dan makan minumlah hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar. Kemudian sempurnakanlah puasa itu sampai (datang) malam.” (QS. Al-Baqarah: 187). Dalam Al Majmu’, Imam Nawawi rahimahullah menyebutkan, “Kami katakan bahwa jika fajar terbit sedangkan makanan masih ada di mulut, maka hendaklah dimuntahkan dan ia boleh teruskan puasanya. Jika ia tetap menelannya padahal ia yakin telah masuk fajar, maka batallah puasanya. Permasalah ini sama sekali tidak ada perselisihan pendapat di antara para ulama. Dalil dalam masalah ini adalah hadits Ibnu ‘Umar dan ‘Aisyah radhiyallahu ‘anhum bahwasanya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِنَّ بِلالا يُؤَذِّنُ بِلَيْلٍ ، فَكُلُوا وَاشْرَبُوا حَتَّى يُؤَذِّنَ ابْنُ أُمِّ مَكْتُومٍ “Sungguh Bilal mengumandangkan azan di malam hari. Tetaplah kalian makan dan minum sampai Ibnu Ummi Maktum mengumandangkan azan.” (HR. Bukhari dan Muslim. Dalam kitab Shahih terdapat beberapa hadits lainnya yang semakna) Adapun hadits Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda, إِذَا سَمِعَ أَحَدُكُمْ النِّدَاءَ وَالإِنَاءُ عَلَى يَدِهِ فَلا يَضَعْهُ حَتَّى يَقْضِيَ حَاجَتَهُ مِنْهُ “Jika salah seorang di antara kalian mendengar azan sedangkan bejana (sendok, pen) ada di tangan kalian, maka janganlah ia letakkan hingga ia menunaikan hajatnya.” Dalam riwayat lain disebutkan, وكان المؤذن يؤذن إذا بزغ الفجر “Sampai muadzin mengumandangkan azan ketika terbit fajar.” Al-Hakim Abu ‘Abdillah meriwayatkan riwayat yang pertama. Al-Hakim katakan bahwa hadits ini shahih sesuai dengan syarat Muslim. Kedua riwayat tadi dikeluarkan pula oleh Al-Baihaqi. Kemudian Al-Baihaqi mengatakan, “Jika hadits tersebut shahih, maka mayoritas ulama memahaminya bahwa azan yang dimaksud dalam hadits tersebut adalah azan sebelum terbit fajar shubuh (untuk membangunkan shalat malam, pen.), yaitu maksudnya ketika itu masih boleh minum karena waktu itu adalah beberapa saat sebelum masuk shubuh. Sedangkan maksud hadits “ketika terbit fajar” bisa dipahami bahwa hadits tersebut bukan perkataan Abu Hurairah, atau bisa jadi pula yang dimaksudkan adalah azan kedua. Sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Jika salah seorang di antara kalian mendengar azan sedangkan bejana (sendok, pen) ada di tangan kalian”, yang dimaksud adalah ketika mendengar azan pertama. Dari sini jadilah ada kecocokan antara hadits Ibnu ‘Umar dan hadits ‘Aisyah.” Dari sini, sinkronlah antara hadits-hadits yang ada. Wabiilahit taufiq, wallahu a’lam.” (Al-Majmu’, 6: 312)   Baca artikel “Hukum Makan Ketika Azan Shubuh”: Sudah Suci Haidh Sebelum Shubuh, Apakah Boleh Berpuasa Walau Belum Mandi Wajib?   6- Sambil menunggu Shubuh, perbanyak istighfar dan sempatkan membaca Al-Qur’an. Allah Ta’ala berfirman, وَالْمُسْتَغْفِرِينَ بِالْأَسْحَارِ “Dan orang-orang yang meminta ampun di waktu sahur.”  (QS. Ali Imran: 17). Aktivitas baca Al-Qur’an dapat dilihat dari aktivitas makan sahur berikut ini. عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ – رضى الله عنه – أَنَّ نَبِىَّ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – وَزَيْدَ بْنَ ثَابِتٍ – رضى الله عنه – تَسَحَّرَا ، فَلَمَّا فَرَغَا مِنْ سَحُورِهِمَا قَامَ نَبِىُّ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – إِلَى الصَّلاَةِ فَصَلَّى . قُلْنَا لأَنَسٍ كَمْ كَانَ بَيْنَ فَرَاغِهِمَا مِنْ سَحُورِهِمَا وَدُخُولِهِمَا فِى الصَّلاَةِ قَالَ كَقَدْرِ مَا يَقْرَأُ الرَّجُلُ خَمْسِينَ آيَةً “Dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu bahwasanya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan Zaid bin Tsabit radhiyallahu ‘anhu pernah makan sahur. Ketika keduanya selesai dari makan sahur, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berdiri untuk shalat, lalu beliau mengerjakan shalat. Kami bertanya pada Anas tentang berapa lama antara selesainya makan sahur mereka berdua dan waktu melaksanakan shalat Shubuh. Anas menjawab, ‘Yaitu sekitar seseorang membaca 50 ayat (Al-Qur’an).’ (HR. Bukhari, no. 1134 dan Muslim, no. 1097).   7- Bagi yang berada dalam keadaan junub, maka segera mandi wajib. Namun masih dibolehkan masuk waktu Shubuh dalam keadaan junub dan tetap berpuasa. Termasuk juga masih boleh masuk waktu Shubuh belum mandi suci dari haid. Istri tercinta Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha berkata, قَدْ كَانَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- يُدْرِكُهُ الْفَجْرُ فِى رَمَضَانَ وَهُوَ جُنُبٌ مِنْ غَيْرِ حُلُمٍ فَيَغْتَسِلُ وَيَصُومُ. “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah menjumpai waktu fajar di bulan Ramadhan dalam keadaan junub bukan karena mimpi basah, kemudian beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam mandi dan tetap berpuasa.” (HR. Muslim, no. 1109) Hadits di atas diperkuat lagi dengan ayat, فَالْآَنَ بَاشِرُوهُنَّ وَابْتَغُوا مَا كَتَبَ اللَّهُ لَكُمْ وَكُلُوا وَاشْرَبُوا حَتَّى يَتَبَيَّنَ لَكُمُ الْخَيْطُ الْأَبْيَضُ مِنَ الْخَيْطِ الْأَسْوَدِ مِنَ الْفَجْرِ ثُمَّ أَتِمُّوا الصِّيَامَ إِلَى اللَّيْلِ “Maka sekarang campurilah mereka dan ikutilah apa yang telah ditetapkan Allah untukmu, dan makan minumlah hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar. Kemudian sempurnakanlah puasa itu sampai (datang) malam.” (QS. Al Baqarah: 187). Imam Nawawi rahimahullah berkata, “Yang dimaksud dengan mubasyaroh (basyiruhunna) dalam ayat di atas adalah jima’ atau hubungan intim. Dalam lanjutan ayat disebutkan “ikutilah apa yang telah ditetapkan oleh Allah untuk kalian”. Jika jima’ itu dibolehkan hingga terbit fajar (waktu Shubuh), maka tentu diduga ketika masuk Shubuh masih dalam keadaan junub. Puasa ketika itu pun sah karena Allah perintahkan “sempurnakanlah puasa itu sampai datang malam.” Itulah dalil Al Quran dan juga didukung dengan perbuatan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam yang menunjukkan bolehnya masuk Shubuh dalam keadaan junub.” (Syarh Shahih Muslim, 7: 195).   Catatan: Mandi junub sebelum fajar Shubuh tiba lebih afdhal. Walaupun kalau mandi setelah fajar Shubuh terbit, dibolehkan dan boleh menjalankan puasa di hari tersebut. (Lihat bahasan Syaikh Musthafa Al-Bugha dalam Al-Fiqh Al-Manhaji, 1: 348)   Baca “Belum Sempat Mandi Junub Hingga Shubuh, Bolehkah Puasa”:   Belum Sempat Mandi Junub Hingga Shubuh, Bolehkah Puasa?   Sudah Suci Haidh Sebelum Shubuh, Apakah Boleh Puasa?   Sudah Suci Haidh Sebelum Shubuh, Apakah Boleh Berpuasa Walau Belum Mandi Wajib?   Semoga bermanfaat, tunggu lanjutannya di Rumaysho.Com. — Disusun saat safar ke Masohi (Maluku Tengah), Senin Sore, 27 Rajab 1438 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Follow Us : Facebook Muhammad Abduh Tuasikal (bisa ikuti kajian LIVE via Facebook) Fans Page Facebook Rumasyho | Twitter @RumayshoCom | Instagram @RumayshoCom | Channel Telegram @RumayshoCom | Channel Telegram @TanyaRumayshoCom | Channel Youtube Rumaysho TV Biar membuka Rumaysho.Com mudah, downloadlah aplikasi Rumaysho.Com lewat Play Store di sini. Tagsaktivitas ramadhan amalan ramadhan puasa


Ada beberapa aktivitas yang bisa dilakukan oleh orang yang berpuasa Ramadhan sebelum Shubuh.   1- Bangun tidur dan segera berwudhu, tujuannya agar terlepas dari ikatan setan. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, عَقِدَ الشَّيْطَانُ عَلَى قَافِيَةِ رَأْسِ أَحَدِكُمْ إِذَا هُوَ نَامَ ثَلاَثَ عُقَدٍ ، يَضْرِبُ كُلَّ عُقْدَةٍ عَلَيْكَ لَيْلٌ طَوِيلٌ فَارْقُدْ ، فَإِنِ اسْتَيْقَظَ فَذَكَرَ اللَّهَ انْحَلَّتْ عُقْدَةٌ ، فَإِنْ تَوَضَّأَ انْحَلَّتْ عُقْدَةٌ ، فَإِنْ صَلَّى انْحَلَّتْ عُقْدَةٌ فَأَصْبَحَ نَشِيطًا طَيِّبَ النَّفْسِ ، وَإِلاَّ أَصْبَحَ خَبِيثَ النَّفْسِ كَسْلاَنَ “Setan membuat tiga ikatan di tengkuk (leher bagian belakang) salah seorang dari kalian ketika tidur. Di setiap ikatan setan akan mengatakan, “Malam masih panjang, tidurlah!” Jika ia bangun lalu berdzikir pada Allah, lepaslah satu ikatan. Kemudian jika dia berwudhu, lepas lagi satu ikatan. Kemudian jika dia mengerjakan shalat, lepaslah ikatan terakhir. Di pagi hari dia akan bersemangat dan bergembira. Jika tidak melakukan seperti ini, dia tidak ceria dan menjadi malas.” (HR. Bukhari, no. 1142 dan Muslim, no. 776)   Baca keutamaan bangun shubuh: Sudah Suci Haidh Sebelum Shubuh, Apakah Boleh Berpuasa Walau Belum Mandi Wajib?   2- Lakukan shalat tahajud walaupun hanya dua rakaat. Lalu menutup dengan shalat witir jika belum melakukan shalat witir ketika shalat tarawih. Masih boleh menambah shalat malam setelah tarawih karena jumlah raka’at shalat malam tidak ada batasannya. Adapun dalil yang menunjukkan bahwa shalat malam tidak dibatasi jumlah raka’atnya, yaitu ketika Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ditanya mengenai shalat malam, beliau menjawab, صَلاَةُ اللَّيْلِ مَثْنَى مَثْنَى ، فَإِذَا خَشِىَ أَحَدُكُمُ الصُّبْحَ صَلَّى رَكْعَةً وَاحِدَةً ، تُوتِرُ لَهُ مَا قَدْ صَلَّى “Shalat malam itu dua raka’at salam, dua raka’at salam. Jika salah seorang di antara kalian takut masuk waktu shubuh, maka kerjakanlah satu raka’at. Dengan itu berarti kalian menutup shalat tadi dengan witir.” (HR. Bukhari, no. 990 dan Muslim, no. 749; dari Ibnu ‘Umar). Padahal ini dalam konteks pertanyaan. Seandainya shalat malam itu ada batasannya, tentu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam akan menjelaskannya Yang penting tidak ada dua witir dalam satu malam. Dari Thalq bin ‘Ali, ia mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لاَ وِتْرَانِ فِى لَيْلَةٍ “Tidak boleh ada dua witir dalam satu malam.” (HR. Tirmidzi, no. 470; Abu Daud, no. 1439; An-Nasa’i, no. 1679. Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih)   Baca artikel Shalat Tahajud Lagi Setelah Shalat Witir: Shalat Tahajud Lagi Setelah Shalat Tarawih   3- Setelah shalat, berdoa sesuai dengan hajat yang diinginkan karena sepertiga malam terakhir (waktu sahur) adalah waktu terkabulnya doa. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, يَنْزِلُ رَبُّنَا تَبَارَكَ وَتَعَالَى كُلَّ لَيْلَةٍ إِلَى السَّمَاءِ الدُّنْيَا حِينَ يَبْقَى ثُلُثُ اللَّيْلِ الآخِرُ يَقُولُ مَنْ يَدْعُونِى فَأَسْتَجِيبَ لَهُ مَنْ يَسْأَلُنِى فَأُعْطِيَهُ مَنْ يَسْتَغْفِرُنِى فَأَغْفِرَ لَهُ “Rabb kita tabaraka wa ta’ala turun ke langit dunia ketika tersisa sepertiga malam terakhir. Lantas Allah berfirman, “Siapa saja yang berdo’a kepada-Ku, maka akan Aku kabulkan. Siapa yang meminta kepada-Ku, maka Aku beri. Siapa yang meminta ampunan kepada-Ku, maka akan Aku ampuni.” (HR. Bukhari, no. 1145 dan Muslim, no. 758). Ibnu Hajar juga menjelaskan hadits di atas dengan berkata, “Do’a dan istighfar di waktu sahur mudah dikabulkan.” (Fath Al-Bari, 3: 32).   Doa di sepertiga malam terakhir, bisa dibaca di sini: Sudah Suci Haidh Sebelum Shubuh, Apakah Boleh Berpuasa Walau Belum Mandi Wajib?   4- Melakukan persiapan untuk makan sahur lalu menyantapnya. Ingatlah, dalam makan sahur terdapat keberkahan. Dari Anas bin Malik, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, تَسَحَّرُوا فَإِنَّ فِى السَّحُورِ بَرَكَةً “Makan sahurlah kalian karena dalam makan sahur terdapat keberkahan.” (Muttafaqun ‘alaih)   Baca berkah dalam makan sahur di sini: Sudah Suci Haidh Sebelum Shubuh, Apakah Boleh Berpuasa Walau Belum Mandi Wajib?   5- Waktu makan sahur berakhir ketika azan Shubuh berkumandang (masuknya fajar Shubuh). Dalilnya disebutkan bahwa aktivitas makan dan minum berhenti ketika terbit fajar Shubuh (ditandai dengan azan Shubuh yang tepat waktu) sebagaimana dalam ayat, وَكُلُوا وَاشْرَبُوا حَتَّى يَتَبَيَّنَ لَكُمُ الْخَيْطُ الْأَبْيَضُ مِنَ الْخَيْطِ الْأَسْوَدِ مِنَ الْفَجْرِ ثُمَّ أَتِمُّوا الصِّيَامَ إِلَى اللَّيْلِ “Dan makan minumlah hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar. Kemudian sempurnakanlah puasa itu sampai (datang) malam.” (QS. Al-Baqarah: 187). Dalam Al Majmu’, Imam Nawawi rahimahullah menyebutkan, “Kami katakan bahwa jika fajar terbit sedangkan makanan masih ada di mulut, maka hendaklah dimuntahkan dan ia boleh teruskan puasanya. Jika ia tetap menelannya padahal ia yakin telah masuk fajar, maka batallah puasanya. Permasalah ini sama sekali tidak ada perselisihan pendapat di antara para ulama. Dalil dalam masalah ini adalah hadits Ibnu ‘Umar dan ‘Aisyah radhiyallahu ‘anhum bahwasanya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِنَّ بِلالا يُؤَذِّنُ بِلَيْلٍ ، فَكُلُوا وَاشْرَبُوا حَتَّى يُؤَذِّنَ ابْنُ أُمِّ مَكْتُومٍ “Sungguh Bilal mengumandangkan azan di malam hari. Tetaplah kalian makan dan minum sampai Ibnu Ummi Maktum mengumandangkan azan.” (HR. Bukhari dan Muslim. Dalam kitab Shahih terdapat beberapa hadits lainnya yang semakna) Adapun hadits Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda, إِذَا سَمِعَ أَحَدُكُمْ النِّدَاءَ وَالإِنَاءُ عَلَى يَدِهِ فَلا يَضَعْهُ حَتَّى يَقْضِيَ حَاجَتَهُ مِنْهُ “Jika salah seorang di antara kalian mendengar azan sedangkan bejana (sendok, pen) ada di tangan kalian, maka janganlah ia letakkan hingga ia menunaikan hajatnya.” Dalam riwayat lain disebutkan, وكان المؤذن يؤذن إذا بزغ الفجر “Sampai muadzin mengumandangkan azan ketika terbit fajar.” Al-Hakim Abu ‘Abdillah meriwayatkan riwayat yang pertama. Al-Hakim katakan bahwa hadits ini shahih sesuai dengan syarat Muslim. Kedua riwayat tadi dikeluarkan pula oleh Al-Baihaqi. Kemudian Al-Baihaqi mengatakan, “Jika hadits tersebut shahih, maka mayoritas ulama memahaminya bahwa azan yang dimaksud dalam hadits tersebut adalah azan sebelum terbit fajar shubuh (untuk membangunkan shalat malam, pen.), yaitu maksudnya ketika itu masih boleh minum karena waktu itu adalah beberapa saat sebelum masuk shubuh. Sedangkan maksud hadits “ketika terbit fajar” bisa dipahami bahwa hadits tersebut bukan perkataan Abu Hurairah, atau bisa jadi pula yang dimaksudkan adalah azan kedua. Sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Jika salah seorang di antara kalian mendengar azan sedangkan bejana (sendok, pen) ada di tangan kalian”, yang dimaksud adalah ketika mendengar azan pertama. Dari sini jadilah ada kecocokan antara hadits Ibnu ‘Umar dan hadits ‘Aisyah.” Dari sini, sinkronlah antara hadits-hadits yang ada. Wabiilahit taufiq, wallahu a’lam.” (Al-Majmu’, 6: 312)   Baca artikel “Hukum Makan Ketika Azan Shubuh”: Sudah Suci Haidh Sebelum Shubuh, Apakah Boleh Berpuasa Walau Belum Mandi Wajib?   6- Sambil menunggu Shubuh, perbanyak istighfar dan sempatkan membaca Al-Qur’an. Allah Ta’ala berfirman, وَالْمُسْتَغْفِرِينَ بِالْأَسْحَارِ “Dan orang-orang yang meminta ampun di waktu sahur.”  (QS. Ali Imran: 17). Aktivitas baca Al-Qur’an dapat dilihat dari aktivitas makan sahur berikut ini. عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ – رضى الله عنه – أَنَّ نَبِىَّ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – وَزَيْدَ بْنَ ثَابِتٍ – رضى الله عنه – تَسَحَّرَا ، فَلَمَّا فَرَغَا مِنْ سَحُورِهِمَا قَامَ نَبِىُّ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – إِلَى الصَّلاَةِ فَصَلَّى . قُلْنَا لأَنَسٍ كَمْ كَانَ بَيْنَ فَرَاغِهِمَا مِنْ سَحُورِهِمَا وَدُخُولِهِمَا فِى الصَّلاَةِ قَالَ كَقَدْرِ مَا يَقْرَأُ الرَّجُلُ خَمْسِينَ آيَةً “Dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu bahwasanya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan Zaid bin Tsabit radhiyallahu ‘anhu pernah makan sahur. Ketika keduanya selesai dari makan sahur, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berdiri untuk shalat, lalu beliau mengerjakan shalat. Kami bertanya pada Anas tentang berapa lama antara selesainya makan sahur mereka berdua dan waktu melaksanakan shalat Shubuh. Anas menjawab, ‘Yaitu sekitar seseorang membaca 50 ayat (Al-Qur’an).’ (HR. Bukhari, no. 1134 dan Muslim, no. 1097).   7- Bagi yang berada dalam keadaan junub, maka segera mandi wajib. Namun masih dibolehkan masuk waktu Shubuh dalam keadaan junub dan tetap berpuasa. Termasuk juga masih boleh masuk waktu Shubuh belum mandi suci dari haid. Istri tercinta Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha berkata, قَدْ كَانَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- يُدْرِكُهُ الْفَجْرُ فِى رَمَضَانَ وَهُوَ جُنُبٌ مِنْ غَيْرِ حُلُمٍ فَيَغْتَسِلُ وَيَصُومُ. “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah menjumpai waktu fajar di bulan Ramadhan dalam keadaan junub bukan karena mimpi basah, kemudian beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam mandi dan tetap berpuasa.” (HR. Muslim, no. 1109) Hadits di atas diperkuat lagi dengan ayat, فَالْآَنَ بَاشِرُوهُنَّ وَابْتَغُوا مَا كَتَبَ اللَّهُ لَكُمْ وَكُلُوا وَاشْرَبُوا حَتَّى يَتَبَيَّنَ لَكُمُ الْخَيْطُ الْأَبْيَضُ مِنَ الْخَيْطِ الْأَسْوَدِ مِنَ الْفَجْرِ ثُمَّ أَتِمُّوا الصِّيَامَ إِلَى اللَّيْلِ “Maka sekarang campurilah mereka dan ikutilah apa yang telah ditetapkan Allah untukmu, dan makan minumlah hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar. Kemudian sempurnakanlah puasa itu sampai (datang) malam.” (QS. Al Baqarah: 187). Imam Nawawi rahimahullah berkata, “Yang dimaksud dengan mubasyaroh (basyiruhunna) dalam ayat di atas adalah jima’ atau hubungan intim. Dalam lanjutan ayat disebutkan “ikutilah apa yang telah ditetapkan oleh Allah untuk kalian”. Jika jima’ itu dibolehkan hingga terbit fajar (waktu Shubuh), maka tentu diduga ketika masuk Shubuh masih dalam keadaan junub. Puasa ketika itu pun sah karena Allah perintahkan “sempurnakanlah puasa itu sampai datang malam.” Itulah dalil Al Quran dan juga didukung dengan perbuatan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam yang menunjukkan bolehnya masuk Shubuh dalam keadaan junub.” (Syarh Shahih Muslim, 7: 195).   Catatan: Mandi junub sebelum fajar Shubuh tiba lebih afdhal. Walaupun kalau mandi setelah fajar Shubuh terbit, dibolehkan dan boleh menjalankan puasa di hari tersebut. (Lihat bahasan Syaikh Musthafa Al-Bugha dalam Al-Fiqh Al-Manhaji, 1: 348)   Baca “Belum Sempat Mandi Junub Hingga Shubuh, Bolehkah Puasa”:   Belum Sempat Mandi Junub Hingga Shubuh, Bolehkah Puasa?   Sudah Suci Haidh Sebelum Shubuh, Apakah Boleh Puasa?   Sudah Suci Haidh Sebelum Shubuh, Apakah Boleh Berpuasa Walau Belum Mandi Wajib?   Semoga bermanfaat, tunggu lanjutannya di Rumaysho.Com. — Disusun saat safar ke Masohi (Maluku Tengah), Senin Sore, 27 Rajab 1438 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Follow Us : Facebook Muhammad Abduh Tuasikal (bisa ikuti kajian LIVE via Facebook) Fans Page Facebook Rumasyho | Twitter @RumayshoCom | Instagram @RumayshoCom | Channel Telegram @RumayshoCom | Channel Telegram @TanyaRumayshoCom | Channel Youtube Rumaysho TV Biar membuka Rumaysho.Com mudah, downloadlah aplikasi Rumaysho.Com lewat Play Store di sini. Tagsaktivitas ramadhan amalan ramadhan puasa

Menolak Takdir dengan Doa

Dari Salman Al-Farisi radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Yang dapat menolak takdir hanyalah doa. Yang dapat menambah umur hanyalah amalan kebaikan.” (HR. Tirmidzi, no. 6 dalam Kitab Al-Qadr, Bab “Tidak ada yang menolak takdir kecuali doa”)   Yang dimaksud doa bisa menolak takdir terdapat dua makna: Kalau seseorang tidak berdoa, maka takdirnya seperti itu saja. Kalau seseorang berdoa, takdir akan dijalani dengan mudah. Yang terjadi seakan-akan takdir yang jelek itu tertolak.   Yang dimaksud umur tidaklah bertambah melainkan dengan kebaikan terdapat dua makna: Kalau seseorang tidak melakukan kebaikan, maka umurnya pendek. Kalau seseorang melakukan kebaikan, umurnya bertambah, yaitu bertambah berkah.   Jika dilihat dari pengertian di atas berarti umur bertambah bisa bermakna hakiki. Atau ada yang mengatakan bahwa makin banyak amalan kebaikan, makin bertambah umur. Sebagaimana pula makin sering memanjatkan doa, musibah akan terus tertolak.   Artinya yang disebutkan di atas berarti Allah memberkahi umur. Apa maksud Allah memberkahi umurnya? Ia cukup beramal shalih dalam waktu yang singkat, di mana dengan waktu seperti itu, yang lainnya tidak bisa melakukan amalan yang banyak. Maksud kedua di sini, bertambah umur berarti bertambah secara majaz.   Faedah penting yang bisa diambil: Dorongan untuk memperbanyak kebaikan serta bersegera melakukan kebaikan dan sebab-sebabnya. Amalan kebaikan menyebabkan umur bertambah, baik secara hakiki atau majazi. Doa punya kedudukan yang begitu mulia. Segala sesuatu yang telah Allah takdirkan pada hamba berupa hal yang dibenci, dapat tertolak dan dipalingkan dengan doa, asalkan seseorang ikhlas dan benar dalam niat. Semoga bermanfaat.   Referensi: Arba’una Haditsan, Kullu Haditsin fii Khaslatain. Cetakan kedua, tahun 1421 H. Prof. Dr. Shalih bin Ghanim As-Sadlan. Penerbit Dar Balansia.   @ Batik Air – Jakarta to Ambon, malam Senin, 27 Rajab 1438 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Follow Us : Facebook Muhammad Abduh Tuasikal (bisa ikuti kajian LIVE via Facebook) Fans Page Facebook Rumasyho | Twitter @RumayshoCom | Instagram @RumayshoCom | Channel Telegram @RumayshoCom | Channel Telegram @TanyaRumayshoCom | Channel Youtube Rumaysho TV Biar membuka Rumaysho.Com mudah, downloadlah aplikasi Rumaysho.Com lewat Play Store di sini. Tagsadab doa doa takdir

Menolak Takdir dengan Doa

Dari Salman Al-Farisi radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Yang dapat menolak takdir hanyalah doa. Yang dapat menambah umur hanyalah amalan kebaikan.” (HR. Tirmidzi, no. 6 dalam Kitab Al-Qadr, Bab “Tidak ada yang menolak takdir kecuali doa”)   Yang dimaksud doa bisa menolak takdir terdapat dua makna: Kalau seseorang tidak berdoa, maka takdirnya seperti itu saja. Kalau seseorang berdoa, takdir akan dijalani dengan mudah. Yang terjadi seakan-akan takdir yang jelek itu tertolak.   Yang dimaksud umur tidaklah bertambah melainkan dengan kebaikan terdapat dua makna: Kalau seseorang tidak melakukan kebaikan, maka umurnya pendek. Kalau seseorang melakukan kebaikan, umurnya bertambah, yaitu bertambah berkah.   Jika dilihat dari pengertian di atas berarti umur bertambah bisa bermakna hakiki. Atau ada yang mengatakan bahwa makin banyak amalan kebaikan, makin bertambah umur. Sebagaimana pula makin sering memanjatkan doa, musibah akan terus tertolak.   Artinya yang disebutkan di atas berarti Allah memberkahi umur. Apa maksud Allah memberkahi umurnya? Ia cukup beramal shalih dalam waktu yang singkat, di mana dengan waktu seperti itu, yang lainnya tidak bisa melakukan amalan yang banyak. Maksud kedua di sini, bertambah umur berarti bertambah secara majaz.   Faedah penting yang bisa diambil: Dorongan untuk memperbanyak kebaikan serta bersegera melakukan kebaikan dan sebab-sebabnya. Amalan kebaikan menyebabkan umur bertambah, baik secara hakiki atau majazi. Doa punya kedudukan yang begitu mulia. Segala sesuatu yang telah Allah takdirkan pada hamba berupa hal yang dibenci, dapat tertolak dan dipalingkan dengan doa, asalkan seseorang ikhlas dan benar dalam niat. Semoga bermanfaat.   Referensi: Arba’una Haditsan, Kullu Haditsin fii Khaslatain. Cetakan kedua, tahun 1421 H. Prof. Dr. Shalih bin Ghanim As-Sadlan. Penerbit Dar Balansia.   @ Batik Air – Jakarta to Ambon, malam Senin, 27 Rajab 1438 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Follow Us : Facebook Muhammad Abduh Tuasikal (bisa ikuti kajian LIVE via Facebook) Fans Page Facebook Rumasyho | Twitter @RumayshoCom | Instagram @RumayshoCom | Channel Telegram @RumayshoCom | Channel Telegram @TanyaRumayshoCom | Channel Youtube Rumaysho TV Biar membuka Rumaysho.Com mudah, downloadlah aplikasi Rumaysho.Com lewat Play Store di sini. Tagsadab doa doa takdir
Dari Salman Al-Farisi radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Yang dapat menolak takdir hanyalah doa. Yang dapat menambah umur hanyalah amalan kebaikan.” (HR. Tirmidzi, no. 6 dalam Kitab Al-Qadr, Bab “Tidak ada yang menolak takdir kecuali doa”)   Yang dimaksud doa bisa menolak takdir terdapat dua makna: Kalau seseorang tidak berdoa, maka takdirnya seperti itu saja. Kalau seseorang berdoa, takdir akan dijalani dengan mudah. Yang terjadi seakan-akan takdir yang jelek itu tertolak.   Yang dimaksud umur tidaklah bertambah melainkan dengan kebaikan terdapat dua makna: Kalau seseorang tidak melakukan kebaikan, maka umurnya pendek. Kalau seseorang melakukan kebaikan, umurnya bertambah, yaitu bertambah berkah.   Jika dilihat dari pengertian di atas berarti umur bertambah bisa bermakna hakiki. Atau ada yang mengatakan bahwa makin banyak amalan kebaikan, makin bertambah umur. Sebagaimana pula makin sering memanjatkan doa, musibah akan terus tertolak.   Artinya yang disebutkan di atas berarti Allah memberkahi umur. Apa maksud Allah memberkahi umurnya? Ia cukup beramal shalih dalam waktu yang singkat, di mana dengan waktu seperti itu, yang lainnya tidak bisa melakukan amalan yang banyak. Maksud kedua di sini, bertambah umur berarti bertambah secara majaz.   Faedah penting yang bisa diambil: Dorongan untuk memperbanyak kebaikan serta bersegera melakukan kebaikan dan sebab-sebabnya. Amalan kebaikan menyebabkan umur bertambah, baik secara hakiki atau majazi. Doa punya kedudukan yang begitu mulia. Segala sesuatu yang telah Allah takdirkan pada hamba berupa hal yang dibenci, dapat tertolak dan dipalingkan dengan doa, asalkan seseorang ikhlas dan benar dalam niat. Semoga bermanfaat.   Referensi: Arba’una Haditsan, Kullu Haditsin fii Khaslatain. Cetakan kedua, tahun 1421 H. Prof. Dr. Shalih bin Ghanim As-Sadlan. Penerbit Dar Balansia.   @ Batik Air – Jakarta to Ambon, malam Senin, 27 Rajab 1438 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Follow Us : Facebook Muhammad Abduh Tuasikal (bisa ikuti kajian LIVE via Facebook) Fans Page Facebook Rumasyho | Twitter @RumayshoCom | Instagram @RumayshoCom | Channel Telegram @RumayshoCom | Channel Telegram @TanyaRumayshoCom | Channel Youtube Rumaysho TV Biar membuka Rumaysho.Com mudah, downloadlah aplikasi Rumaysho.Com lewat Play Store di sini. Tagsadab doa doa takdir


Dari Salman Al-Farisi radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Yang dapat menolak takdir hanyalah doa. Yang dapat menambah umur hanyalah amalan kebaikan.” (HR. Tirmidzi, no. 6 dalam Kitab Al-Qadr, Bab “Tidak ada yang menolak takdir kecuali doa”)   Yang dimaksud doa bisa menolak takdir terdapat dua makna: Kalau seseorang tidak berdoa, maka takdirnya seperti itu saja. Kalau seseorang berdoa, takdir akan dijalani dengan mudah. Yang terjadi seakan-akan takdir yang jelek itu tertolak.   Yang dimaksud umur tidaklah bertambah melainkan dengan kebaikan terdapat dua makna: Kalau seseorang tidak melakukan kebaikan, maka umurnya pendek. Kalau seseorang melakukan kebaikan, umurnya bertambah, yaitu bertambah berkah.   Jika dilihat dari pengertian di atas berarti umur bertambah bisa bermakna hakiki. Atau ada yang mengatakan bahwa makin banyak amalan kebaikan, makin bertambah umur. Sebagaimana pula makin sering memanjatkan doa, musibah akan terus tertolak.   Artinya yang disebutkan di atas berarti Allah memberkahi umur. Apa maksud Allah memberkahi umurnya? Ia cukup beramal shalih dalam waktu yang singkat, di mana dengan waktu seperti itu, yang lainnya tidak bisa melakukan amalan yang banyak. Maksud kedua di sini, bertambah umur berarti bertambah secara majaz.   Faedah penting yang bisa diambil: Dorongan untuk memperbanyak kebaikan serta bersegera melakukan kebaikan dan sebab-sebabnya. Amalan kebaikan menyebabkan umur bertambah, baik secara hakiki atau majazi. Doa punya kedudukan yang begitu mulia. Segala sesuatu yang telah Allah takdirkan pada hamba berupa hal yang dibenci, dapat tertolak dan dipalingkan dengan doa, asalkan seseorang ikhlas dan benar dalam niat. Semoga bermanfaat.   Referensi: Arba’una Haditsan, Kullu Haditsin fii Khaslatain. Cetakan kedua, tahun 1421 H. Prof. Dr. Shalih bin Ghanim As-Sadlan. Penerbit Dar Balansia.   @ Batik Air – Jakarta to Ambon, malam Senin, 27 Rajab 1438 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Follow Us : Facebook Muhammad Abduh Tuasikal (bisa ikuti kajian LIVE via Facebook) Fans Page Facebook Rumasyho | Twitter @RumayshoCom | Instagram @RumayshoCom | Channel Telegram @RumayshoCom | Channel Telegram @TanyaRumayshoCom | Channel Youtube Rumaysho TV Biar membuka Rumaysho.Com mudah, downloadlah aplikasi Rumaysho.Com lewat Play Store di sini. Tagsadab doa doa takdir

Kalimat Luar Biasa Diajarkan pada Isra Miraj

Pada malam Isra’ Mi’raj ada suatu kalimat yang diajarkan oleh Nabi Ibrahim ‘alaihis salam pada Nabi kita Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam. Mau tahu apa itu? Dari Abu Ayyub Al-Anshari radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- لَيْلَةَ أُسْرِىَ بِهِ مَرَّ عَلَى إِبْرَاهِيمَ فَقَالَ مَنْ مَعَكَ يَا جِبْرِيلُ قَالَ هَذَا مُحَمَّدٌ.فَقَالَ لَهُ إِبْرَاهِيمُ مُرْ أُمَّتَكَ فَلْيُكْثِرُوا مِنْ غِرَاسِ الْجَنَّةِ فَإِنَّ تُرْبَتَهَا طَيِّبَةٌ وَأَرْضَهَا وَاسِعَةٌ. قَالَ « وَمَا غِرَاسُ الْجَنَّةِ ». قَالَ لاَ حَوْلَ وَلاَ قُوَّةَ إِلاَّ بِاللَّهِ “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pada malam Isra’, pernah melewati Nabi Ibrahim ‘alaihis salam. Nabi Ibrahim ketika itu bertanya pada malaikat Jibril, “Siapa yang bersamamu wahai Jibril?” Ia menjawab, “Muhammad.” Ibrahim pun mengatakan pada Muhammad, “Perintahkanlah pada umatmu untuk membiasakan memperbanyak (bacaan dzikir) yang nantinya akan menjadi tanaman surga, tanahnya begitu subur, juga lahannya begitu luas.” Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bertanya, “Apa itu ghirosul jannah (tanaman surga)?” Ia menjawab, “Laa hawla wa laa quwwata illa billah (tidak ada daya dalam menjauhi maksiat dan tidak ada upaya menjalankan ketaatan melainkan dengan pertolongan Allah, pen.).” (HR. Ahmad, 5: 418. Hadits ini secara sanad itu dha’if. Namun kata Syaikh Al-Albani isi atau matan hadits itu shahih karena punya berbagai macam penguat. Lihat Al-Isra’ wa Al-Mi’raj karya Syaikh Muhammad Nashiruddin Al-Albani, hlm. 107-108)   Ada beberapa faedah yang bisa dipetik dari hadits di atas: Peristiwa Isra’ Mi’raj benar adanya. Ketika melakukan isra’, Nabi kita Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah bertemu para nabi di antaranya Nabi Ibrahim ‘alaihis salam. Nabi Muhammad ketika melakukan Isra’ Mi’raj ditemani oleh malaikat Jibril. Umat Nabi Muhammad diajarkan oleh Nabi Ibrahim suatu kalimat yang menjadi tanaman di surga, menjadikan tanahnya di surga subur dan luas, yaitu kalimat Laa hawla wa laa quwwata illa billah (tidak ada daya dalam menjauhi maksiat dan tidak ada upaya menjalankan ketaatan melainkan dengan pertolongan Allah, pen.). Makna kalimat laa hawla wa laa quwwata illa billah menunjukkan sifat pasrah dan tawakkal dalam hal menjauhi maksiat dan melakukan ketaatan, semuanya dimudahkan hanya dengan pertolongan Allah.   Ibnu Mas’ud radhiyallahu ‘anhu berkata, لاَ حَوْلَ عَنْ مَعْصِيَةِ اللهِ إِلاَّ بِعِصْمَتِهِ، وَلاَ قُوَّةَ عَلَى طَاعَتِهِ إِلاَّ بِمَعُوْنَتِهِ “Tidak ada daya untuk menghindarkan diri dari maksiat selain dengan perlindungan dari Allah. Tidak ada kekuatan untuk melaksanakan ketaatan selain dengan pertolongan Allah.” Imam Nawawi menyebutkan berbagai tafsiran di atas dalam Syarh Shahih Muslim dan beliau katakan, “Semua tafsiran tersebut hampir sama maknanya.” (Syarh Shahih Muslim, 17: 26-27)   Catatan: Kalimat Laa hawla wa laa quwwata illa billah bukan menjadi ritual khusus pada malam Isra’ Mi’raj. Pembahasan ini juga bukan jadi dalil bagi kaum muslimin untuk merayakan Isra’ Mi’raj karena mengenai kapan peristiwa besar itu terjadi tidak diberitahukan kepada kita dalam riwayat yang shahih. Generasi terbaik dari umat ini dari para salaf pun tidak pernah merayakannya. Wallahu a’lam. Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah mengatakan, ”Tidak dikenal dari seorang dari ulama kaum muslimin yang menjadikan malam Isra’ memiliki keutamaan dari malam lainnya, lebih-lebih dari malam Lailatul Qadr. Begitu pula para sahabat dan orang-orang yang mengikuti mereka dengan baik tidak pernah mengkhususkan malam Isra’ untuk perayaan-perayaan tertentu dan mereka pun tidak menyebutkannya. Oleh karena itu, tidak diketahui tanggal pasti dari malam Isra’ tersebut.” (Zaad Al-Ma’ad, 1: 57) Semoga jadi ilmu yang bermanfaat.   Referensi: Al-Isra wa Al-Mi’raj. Cetakan kelima, tahun 1421 H. Syaikh Muhammad Nashiruddin Al-Albani. Penerbit Al-Maktabah Al-Islamiyyah. Zaad Al-Ma’ad. Cetakan keempat, tahun 1425 H. Ibnu Qayyim Al-Jauziyah. Penerbit Muassasah Ar-Risalah. Keutamaan “Laa hawla wa laa quwwata illa billah” Arti “Laa hawla wa laa quwwata illa billah” Perayaan Isra Miraj dalam Tinjauan — @ DS Panggang, Gunungkidul, 26 Rajab 1438 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Follow Us : Facebook Muhammad Abduh Tuasikal (bisa ikuti kajian LIVE via Facebook) Fans Page Facebook Rumasyho | Twitter @RumayshoCom | Instagram @RumayshoCom | Channel Telegram @RumayshoCom | Channel Telegram @TanyaRumayshoCom | Channel Youtube Rumaysho TV Biar membuka Rumaysho.Com mudah, downloadlah aplikasi Rumaysho.Com lewat Play Store di sini. Tagsamalan rajab isra miraj

Kalimat Luar Biasa Diajarkan pada Isra Miraj

Pada malam Isra’ Mi’raj ada suatu kalimat yang diajarkan oleh Nabi Ibrahim ‘alaihis salam pada Nabi kita Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam. Mau tahu apa itu? Dari Abu Ayyub Al-Anshari radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- لَيْلَةَ أُسْرِىَ بِهِ مَرَّ عَلَى إِبْرَاهِيمَ فَقَالَ مَنْ مَعَكَ يَا جِبْرِيلُ قَالَ هَذَا مُحَمَّدٌ.فَقَالَ لَهُ إِبْرَاهِيمُ مُرْ أُمَّتَكَ فَلْيُكْثِرُوا مِنْ غِرَاسِ الْجَنَّةِ فَإِنَّ تُرْبَتَهَا طَيِّبَةٌ وَأَرْضَهَا وَاسِعَةٌ. قَالَ « وَمَا غِرَاسُ الْجَنَّةِ ». قَالَ لاَ حَوْلَ وَلاَ قُوَّةَ إِلاَّ بِاللَّهِ “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pada malam Isra’, pernah melewati Nabi Ibrahim ‘alaihis salam. Nabi Ibrahim ketika itu bertanya pada malaikat Jibril, “Siapa yang bersamamu wahai Jibril?” Ia menjawab, “Muhammad.” Ibrahim pun mengatakan pada Muhammad, “Perintahkanlah pada umatmu untuk membiasakan memperbanyak (bacaan dzikir) yang nantinya akan menjadi tanaman surga, tanahnya begitu subur, juga lahannya begitu luas.” Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bertanya, “Apa itu ghirosul jannah (tanaman surga)?” Ia menjawab, “Laa hawla wa laa quwwata illa billah (tidak ada daya dalam menjauhi maksiat dan tidak ada upaya menjalankan ketaatan melainkan dengan pertolongan Allah, pen.).” (HR. Ahmad, 5: 418. Hadits ini secara sanad itu dha’if. Namun kata Syaikh Al-Albani isi atau matan hadits itu shahih karena punya berbagai macam penguat. Lihat Al-Isra’ wa Al-Mi’raj karya Syaikh Muhammad Nashiruddin Al-Albani, hlm. 107-108)   Ada beberapa faedah yang bisa dipetik dari hadits di atas: Peristiwa Isra’ Mi’raj benar adanya. Ketika melakukan isra’, Nabi kita Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah bertemu para nabi di antaranya Nabi Ibrahim ‘alaihis salam. Nabi Muhammad ketika melakukan Isra’ Mi’raj ditemani oleh malaikat Jibril. Umat Nabi Muhammad diajarkan oleh Nabi Ibrahim suatu kalimat yang menjadi tanaman di surga, menjadikan tanahnya di surga subur dan luas, yaitu kalimat Laa hawla wa laa quwwata illa billah (tidak ada daya dalam menjauhi maksiat dan tidak ada upaya menjalankan ketaatan melainkan dengan pertolongan Allah, pen.). Makna kalimat laa hawla wa laa quwwata illa billah menunjukkan sifat pasrah dan tawakkal dalam hal menjauhi maksiat dan melakukan ketaatan, semuanya dimudahkan hanya dengan pertolongan Allah.   Ibnu Mas’ud radhiyallahu ‘anhu berkata, لاَ حَوْلَ عَنْ مَعْصِيَةِ اللهِ إِلاَّ بِعِصْمَتِهِ، وَلاَ قُوَّةَ عَلَى طَاعَتِهِ إِلاَّ بِمَعُوْنَتِهِ “Tidak ada daya untuk menghindarkan diri dari maksiat selain dengan perlindungan dari Allah. Tidak ada kekuatan untuk melaksanakan ketaatan selain dengan pertolongan Allah.” Imam Nawawi menyebutkan berbagai tafsiran di atas dalam Syarh Shahih Muslim dan beliau katakan, “Semua tafsiran tersebut hampir sama maknanya.” (Syarh Shahih Muslim, 17: 26-27)   Catatan: Kalimat Laa hawla wa laa quwwata illa billah bukan menjadi ritual khusus pada malam Isra’ Mi’raj. Pembahasan ini juga bukan jadi dalil bagi kaum muslimin untuk merayakan Isra’ Mi’raj karena mengenai kapan peristiwa besar itu terjadi tidak diberitahukan kepada kita dalam riwayat yang shahih. Generasi terbaik dari umat ini dari para salaf pun tidak pernah merayakannya. Wallahu a’lam. Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah mengatakan, ”Tidak dikenal dari seorang dari ulama kaum muslimin yang menjadikan malam Isra’ memiliki keutamaan dari malam lainnya, lebih-lebih dari malam Lailatul Qadr. Begitu pula para sahabat dan orang-orang yang mengikuti mereka dengan baik tidak pernah mengkhususkan malam Isra’ untuk perayaan-perayaan tertentu dan mereka pun tidak menyebutkannya. Oleh karena itu, tidak diketahui tanggal pasti dari malam Isra’ tersebut.” (Zaad Al-Ma’ad, 1: 57) Semoga jadi ilmu yang bermanfaat.   Referensi: Al-Isra wa Al-Mi’raj. Cetakan kelima, tahun 1421 H. Syaikh Muhammad Nashiruddin Al-Albani. Penerbit Al-Maktabah Al-Islamiyyah. Zaad Al-Ma’ad. Cetakan keempat, tahun 1425 H. Ibnu Qayyim Al-Jauziyah. Penerbit Muassasah Ar-Risalah. Keutamaan “Laa hawla wa laa quwwata illa billah” Arti “Laa hawla wa laa quwwata illa billah” Perayaan Isra Miraj dalam Tinjauan — @ DS Panggang, Gunungkidul, 26 Rajab 1438 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Follow Us : Facebook Muhammad Abduh Tuasikal (bisa ikuti kajian LIVE via Facebook) Fans Page Facebook Rumasyho | Twitter @RumayshoCom | Instagram @RumayshoCom | Channel Telegram @RumayshoCom | Channel Telegram @TanyaRumayshoCom | Channel Youtube Rumaysho TV Biar membuka Rumaysho.Com mudah, downloadlah aplikasi Rumaysho.Com lewat Play Store di sini. Tagsamalan rajab isra miraj
Pada malam Isra’ Mi’raj ada suatu kalimat yang diajarkan oleh Nabi Ibrahim ‘alaihis salam pada Nabi kita Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam. Mau tahu apa itu? Dari Abu Ayyub Al-Anshari radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- لَيْلَةَ أُسْرِىَ بِهِ مَرَّ عَلَى إِبْرَاهِيمَ فَقَالَ مَنْ مَعَكَ يَا جِبْرِيلُ قَالَ هَذَا مُحَمَّدٌ.فَقَالَ لَهُ إِبْرَاهِيمُ مُرْ أُمَّتَكَ فَلْيُكْثِرُوا مِنْ غِرَاسِ الْجَنَّةِ فَإِنَّ تُرْبَتَهَا طَيِّبَةٌ وَأَرْضَهَا وَاسِعَةٌ. قَالَ « وَمَا غِرَاسُ الْجَنَّةِ ». قَالَ لاَ حَوْلَ وَلاَ قُوَّةَ إِلاَّ بِاللَّهِ “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pada malam Isra’, pernah melewati Nabi Ibrahim ‘alaihis salam. Nabi Ibrahim ketika itu bertanya pada malaikat Jibril, “Siapa yang bersamamu wahai Jibril?” Ia menjawab, “Muhammad.” Ibrahim pun mengatakan pada Muhammad, “Perintahkanlah pada umatmu untuk membiasakan memperbanyak (bacaan dzikir) yang nantinya akan menjadi tanaman surga, tanahnya begitu subur, juga lahannya begitu luas.” Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bertanya, “Apa itu ghirosul jannah (tanaman surga)?” Ia menjawab, “Laa hawla wa laa quwwata illa billah (tidak ada daya dalam menjauhi maksiat dan tidak ada upaya menjalankan ketaatan melainkan dengan pertolongan Allah, pen.).” (HR. Ahmad, 5: 418. Hadits ini secara sanad itu dha’if. Namun kata Syaikh Al-Albani isi atau matan hadits itu shahih karena punya berbagai macam penguat. Lihat Al-Isra’ wa Al-Mi’raj karya Syaikh Muhammad Nashiruddin Al-Albani, hlm. 107-108)   Ada beberapa faedah yang bisa dipetik dari hadits di atas: Peristiwa Isra’ Mi’raj benar adanya. Ketika melakukan isra’, Nabi kita Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah bertemu para nabi di antaranya Nabi Ibrahim ‘alaihis salam. Nabi Muhammad ketika melakukan Isra’ Mi’raj ditemani oleh malaikat Jibril. Umat Nabi Muhammad diajarkan oleh Nabi Ibrahim suatu kalimat yang menjadi tanaman di surga, menjadikan tanahnya di surga subur dan luas, yaitu kalimat Laa hawla wa laa quwwata illa billah (tidak ada daya dalam menjauhi maksiat dan tidak ada upaya menjalankan ketaatan melainkan dengan pertolongan Allah, pen.). Makna kalimat laa hawla wa laa quwwata illa billah menunjukkan sifat pasrah dan tawakkal dalam hal menjauhi maksiat dan melakukan ketaatan, semuanya dimudahkan hanya dengan pertolongan Allah.   Ibnu Mas’ud radhiyallahu ‘anhu berkata, لاَ حَوْلَ عَنْ مَعْصِيَةِ اللهِ إِلاَّ بِعِصْمَتِهِ، وَلاَ قُوَّةَ عَلَى طَاعَتِهِ إِلاَّ بِمَعُوْنَتِهِ “Tidak ada daya untuk menghindarkan diri dari maksiat selain dengan perlindungan dari Allah. Tidak ada kekuatan untuk melaksanakan ketaatan selain dengan pertolongan Allah.” Imam Nawawi menyebutkan berbagai tafsiran di atas dalam Syarh Shahih Muslim dan beliau katakan, “Semua tafsiran tersebut hampir sama maknanya.” (Syarh Shahih Muslim, 17: 26-27)   Catatan: Kalimat Laa hawla wa laa quwwata illa billah bukan menjadi ritual khusus pada malam Isra’ Mi’raj. Pembahasan ini juga bukan jadi dalil bagi kaum muslimin untuk merayakan Isra’ Mi’raj karena mengenai kapan peristiwa besar itu terjadi tidak diberitahukan kepada kita dalam riwayat yang shahih. Generasi terbaik dari umat ini dari para salaf pun tidak pernah merayakannya. Wallahu a’lam. Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah mengatakan, ”Tidak dikenal dari seorang dari ulama kaum muslimin yang menjadikan malam Isra’ memiliki keutamaan dari malam lainnya, lebih-lebih dari malam Lailatul Qadr. Begitu pula para sahabat dan orang-orang yang mengikuti mereka dengan baik tidak pernah mengkhususkan malam Isra’ untuk perayaan-perayaan tertentu dan mereka pun tidak menyebutkannya. Oleh karena itu, tidak diketahui tanggal pasti dari malam Isra’ tersebut.” (Zaad Al-Ma’ad, 1: 57) Semoga jadi ilmu yang bermanfaat.   Referensi: Al-Isra wa Al-Mi’raj. Cetakan kelima, tahun 1421 H. Syaikh Muhammad Nashiruddin Al-Albani. Penerbit Al-Maktabah Al-Islamiyyah. Zaad Al-Ma’ad. Cetakan keempat, tahun 1425 H. Ibnu Qayyim Al-Jauziyah. Penerbit Muassasah Ar-Risalah. Keutamaan “Laa hawla wa laa quwwata illa billah” Arti “Laa hawla wa laa quwwata illa billah” Perayaan Isra Miraj dalam Tinjauan — @ DS Panggang, Gunungkidul, 26 Rajab 1438 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Follow Us : Facebook Muhammad Abduh Tuasikal (bisa ikuti kajian LIVE via Facebook) Fans Page Facebook Rumasyho | Twitter @RumayshoCom | Instagram @RumayshoCom | Channel Telegram @RumayshoCom | Channel Telegram @TanyaRumayshoCom | Channel Youtube Rumaysho TV Biar membuka Rumaysho.Com mudah, downloadlah aplikasi Rumaysho.Com lewat Play Store di sini. Tagsamalan rajab isra miraj


Pada malam Isra’ Mi’raj ada suatu kalimat yang diajarkan oleh Nabi Ibrahim ‘alaihis salam pada Nabi kita Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam. Mau tahu apa itu? Dari Abu Ayyub Al-Anshari radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- لَيْلَةَ أُسْرِىَ بِهِ مَرَّ عَلَى إِبْرَاهِيمَ فَقَالَ مَنْ مَعَكَ يَا جِبْرِيلُ قَالَ هَذَا مُحَمَّدٌ.فَقَالَ لَهُ إِبْرَاهِيمُ مُرْ أُمَّتَكَ فَلْيُكْثِرُوا مِنْ غِرَاسِ الْجَنَّةِ فَإِنَّ تُرْبَتَهَا طَيِّبَةٌ وَأَرْضَهَا وَاسِعَةٌ. قَالَ « وَمَا غِرَاسُ الْجَنَّةِ ». قَالَ لاَ حَوْلَ وَلاَ قُوَّةَ إِلاَّ بِاللَّهِ “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pada malam Isra’, pernah melewati Nabi Ibrahim ‘alaihis salam. Nabi Ibrahim ketika itu bertanya pada malaikat Jibril, “Siapa yang bersamamu wahai Jibril?” Ia menjawab, “Muhammad.” Ibrahim pun mengatakan pada Muhammad, “Perintahkanlah pada umatmu untuk membiasakan memperbanyak (bacaan dzikir) yang nantinya akan menjadi tanaman surga, tanahnya begitu subur, juga lahannya begitu luas.” Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bertanya, “Apa itu ghirosul jannah (tanaman surga)?” Ia menjawab, “Laa hawla wa laa quwwata illa billah (tidak ada daya dalam menjauhi maksiat dan tidak ada upaya menjalankan ketaatan melainkan dengan pertolongan Allah, pen.).” (HR. Ahmad, 5: 418. Hadits ini secara sanad itu dha’if. Namun kata Syaikh Al-Albani isi atau matan hadits itu shahih karena punya berbagai macam penguat. Lihat Al-Isra’ wa Al-Mi’raj karya Syaikh Muhammad Nashiruddin Al-Albani, hlm. 107-108)   Ada beberapa faedah yang bisa dipetik dari hadits di atas: Peristiwa Isra’ Mi’raj benar adanya. Ketika melakukan isra’, Nabi kita Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah bertemu para nabi di antaranya Nabi Ibrahim ‘alaihis salam. Nabi Muhammad ketika melakukan Isra’ Mi’raj ditemani oleh malaikat Jibril. Umat Nabi Muhammad diajarkan oleh Nabi Ibrahim suatu kalimat yang menjadi tanaman di surga, menjadikan tanahnya di surga subur dan luas, yaitu kalimat Laa hawla wa laa quwwata illa billah (tidak ada daya dalam menjauhi maksiat dan tidak ada upaya menjalankan ketaatan melainkan dengan pertolongan Allah, pen.). Makna kalimat laa hawla wa laa quwwata illa billah menunjukkan sifat pasrah dan tawakkal dalam hal menjauhi maksiat dan melakukan ketaatan, semuanya dimudahkan hanya dengan pertolongan Allah.   Ibnu Mas’ud radhiyallahu ‘anhu berkata, لاَ حَوْلَ عَنْ مَعْصِيَةِ اللهِ إِلاَّ بِعِصْمَتِهِ، وَلاَ قُوَّةَ عَلَى طَاعَتِهِ إِلاَّ بِمَعُوْنَتِهِ “Tidak ada daya untuk menghindarkan diri dari maksiat selain dengan perlindungan dari Allah. Tidak ada kekuatan untuk melaksanakan ketaatan selain dengan pertolongan Allah.” Imam Nawawi menyebutkan berbagai tafsiran di atas dalam Syarh Shahih Muslim dan beliau katakan, “Semua tafsiran tersebut hampir sama maknanya.” (Syarh Shahih Muslim, 17: 26-27)   Catatan: Kalimat Laa hawla wa laa quwwata illa billah bukan menjadi ritual khusus pada malam Isra’ Mi’raj. Pembahasan ini juga bukan jadi dalil bagi kaum muslimin untuk merayakan Isra’ Mi’raj karena mengenai kapan peristiwa besar itu terjadi tidak diberitahukan kepada kita dalam riwayat yang shahih. Generasi terbaik dari umat ini dari para salaf pun tidak pernah merayakannya. Wallahu a’lam. Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah mengatakan, ”Tidak dikenal dari seorang dari ulama kaum muslimin yang menjadikan malam Isra’ memiliki keutamaan dari malam lainnya, lebih-lebih dari malam Lailatul Qadr. Begitu pula para sahabat dan orang-orang yang mengikuti mereka dengan baik tidak pernah mengkhususkan malam Isra’ untuk perayaan-perayaan tertentu dan mereka pun tidak menyebutkannya. Oleh karena itu, tidak diketahui tanggal pasti dari malam Isra’ tersebut.” (Zaad Al-Ma’ad, 1: 57) Semoga jadi ilmu yang bermanfaat.   Referensi: Al-Isra wa Al-Mi’raj. Cetakan kelima, tahun 1421 H. Syaikh Muhammad Nashiruddin Al-Albani. Penerbit Al-Maktabah Al-Islamiyyah. Zaad Al-Ma’ad. Cetakan keempat, tahun 1425 H. Ibnu Qayyim Al-Jauziyah. Penerbit Muassasah Ar-Risalah. Keutamaan “Laa hawla wa laa quwwata illa billah” Arti “Laa hawla wa laa quwwata illa billah” Perayaan Isra Miraj dalam Tinjauan — @ DS Panggang, Gunungkidul, 26 Rajab 1438 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Follow Us : Facebook Muhammad Abduh Tuasikal (bisa ikuti kajian LIVE via Facebook) Fans Page Facebook Rumasyho | Twitter @RumayshoCom | Instagram @RumayshoCom | Channel Telegram @RumayshoCom | Channel Telegram @TanyaRumayshoCom | Channel Youtube Rumaysho TV Biar membuka Rumaysho.Com mudah, downloadlah aplikasi Rumaysho.Com lewat Play Store di sini. Tagsamalan rajab isra miraj

Akan Dicintai Allah Jika Dua Sifat Ini Dimiliki

Dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah berkata pada Al-Asyah bin ‘Abdul Qois, “Dalam dirimu terdapat dua sifat yang Allah suka yaitu al-hilm (tidak cepat marah) dan al-anaah (tidak tergesa-gesa).” (HR. Muslim, no. 20)   Beberapa faedah dari hadits di atas: Boleh memuji seseorang di hadapannya selama tidak membuat orang tersebut terperdaya dengan pujian. Boleh juga karena alasan ingin memberi contoh pada yang lain. Sifat hilm (tidak cepat marah) adalah sifat yang terpuji. Sifat al-anaah (tidak tergesa-gesa) pada sesuatu juga patut dimiliki. Allah memililiki sifat cinta. Sesuatu yang Allah cintai berarti sifat terpuji.   Referensi: Arba’una Haditsan, Kullu Haditsin fii Khaslatain. Cetakan kedua, tahun 1421 H. Prof. Dr. Shalih bin Ghanim As-Sadlan. Penerbit Dar Balansia. — @ Batik Air to Jakarta – Ambon, malam 27 Rajab 1438 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Follow Us : Facebook Muhammad Abduh Tuasikal (bisa ikuti kajian LIVE via Facebook) Fans Page Facebook Rumasyho | Twitter @RumayshoCom | Instagram @RumayshoCom | Channel Telegram @RumayshoCom | Channel Telegram @TanyaRumayshoCom | Channel Youtube Rumaysho TV Biar membuka Rumaysho.Com mudah, downloadlah aplikasi Rumaysho.Com lewat Play Store di sini. Tagsmarah sabar

Akan Dicintai Allah Jika Dua Sifat Ini Dimiliki

Dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah berkata pada Al-Asyah bin ‘Abdul Qois, “Dalam dirimu terdapat dua sifat yang Allah suka yaitu al-hilm (tidak cepat marah) dan al-anaah (tidak tergesa-gesa).” (HR. Muslim, no. 20)   Beberapa faedah dari hadits di atas: Boleh memuji seseorang di hadapannya selama tidak membuat orang tersebut terperdaya dengan pujian. Boleh juga karena alasan ingin memberi contoh pada yang lain. Sifat hilm (tidak cepat marah) adalah sifat yang terpuji. Sifat al-anaah (tidak tergesa-gesa) pada sesuatu juga patut dimiliki. Allah memililiki sifat cinta. Sesuatu yang Allah cintai berarti sifat terpuji.   Referensi: Arba’una Haditsan, Kullu Haditsin fii Khaslatain. Cetakan kedua, tahun 1421 H. Prof. Dr. Shalih bin Ghanim As-Sadlan. Penerbit Dar Balansia. — @ Batik Air to Jakarta – Ambon, malam 27 Rajab 1438 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Follow Us : Facebook Muhammad Abduh Tuasikal (bisa ikuti kajian LIVE via Facebook) Fans Page Facebook Rumasyho | Twitter @RumayshoCom | Instagram @RumayshoCom | Channel Telegram @RumayshoCom | Channel Telegram @TanyaRumayshoCom | Channel Youtube Rumaysho TV Biar membuka Rumaysho.Com mudah, downloadlah aplikasi Rumaysho.Com lewat Play Store di sini. Tagsmarah sabar
Dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah berkata pada Al-Asyah bin ‘Abdul Qois, “Dalam dirimu terdapat dua sifat yang Allah suka yaitu al-hilm (tidak cepat marah) dan al-anaah (tidak tergesa-gesa).” (HR. Muslim, no. 20)   Beberapa faedah dari hadits di atas: Boleh memuji seseorang di hadapannya selama tidak membuat orang tersebut terperdaya dengan pujian. Boleh juga karena alasan ingin memberi contoh pada yang lain. Sifat hilm (tidak cepat marah) adalah sifat yang terpuji. Sifat al-anaah (tidak tergesa-gesa) pada sesuatu juga patut dimiliki. Allah memililiki sifat cinta. Sesuatu yang Allah cintai berarti sifat terpuji.   Referensi: Arba’una Haditsan, Kullu Haditsin fii Khaslatain. Cetakan kedua, tahun 1421 H. Prof. Dr. Shalih bin Ghanim As-Sadlan. Penerbit Dar Balansia. — @ Batik Air to Jakarta – Ambon, malam 27 Rajab 1438 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Follow Us : Facebook Muhammad Abduh Tuasikal (bisa ikuti kajian LIVE via Facebook) Fans Page Facebook Rumasyho | Twitter @RumayshoCom | Instagram @RumayshoCom | Channel Telegram @RumayshoCom | Channel Telegram @TanyaRumayshoCom | Channel Youtube Rumaysho TV Biar membuka Rumaysho.Com mudah, downloadlah aplikasi Rumaysho.Com lewat Play Store di sini. Tagsmarah sabar


Dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah berkata pada Al-Asyah bin ‘Abdul Qois, “Dalam dirimu terdapat dua sifat yang Allah suka yaitu al-hilm (tidak cepat marah) dan al-anaah (tidak tergesa-gesa).” (HR. Muslim, no. 20)   Beberapa faedah dari hadits di atas: Boleh memuji seseorang di hadapannya selama tidak membuat orang tersebut terperdaya dengan pujian. Boleh juga karena alasan ingin memberi contoh pada yang lain. Sifat hilm (tidak cepat marah) adalah sifat yang terpuji. Sifat al-anaah (tidak tergesa-gesa) pada sesuatu juga patut dimiliki. Allah memililiki sifat cinta. Sesuatu yang Allah cintai berarti sifat terpuji.   Referensi: Arba’una Haditsan, Kullu Haditsin fii Khaslatain. Cetakan kedua, tahun 1421 H. Prof. Dr. Shalih bin Ghanim As-Sadlan. Penerbit Dar Balansia. — @ Batik Air to Jakarta – Ambon, malam 27 Rajab 1438 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Follow Us : Facebook Muhammad Abduh Tuasikal (bisa ikuti kajian LIVE via Facebook) Fans Page Facebook Rumasyho | Twitter @RumayshoCom | Instagram @RumayshoCom | Channel Telegram @RumayshoCom | Channel Telegram @TanyaRumayshoCom | Channel Youtube Rumaysho TV Biar membuka Rumaysho.Com mudah, downloadlah aplikasi Rumaysho.Com lewat Play Store di sini. Tagsmarah sabar

Donasi Buku Gratis: “Doa dan Dzikr Ramadhan ” 1438 H sejumlah 20.000 eksemplar

Donasi Buku Gratis: “Doa dan Dzikr Ramadhan ” 1438 H sejumlah 20.000 eksemplarDari Abi Hurairah Radhiyallahu ‘anhu bahwasanya Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:“Apabila manusia meninggal dunia, terputuslah segala amalannya, kecuali dari tiga perkara: shadaqah jariyah, ilmu yang bermanfaat atau anak shaleh yang mendoakannya”. [HR. Muslim, Abu Dawud dan Nasa’i] Alhamdulillah, tidak terasa sebentar lagi bulan Ramadhan akan segera tiba. اللَّهُ شَاءَ إِنْ dalam menyambut bulan mulia ini Pustaka Muslim bekerja sama dengan Panitia Semarak Ramadhan 1438H  akan menerbitkan serta mendistribusikan secara gratis buku berjudul ‘Doa dan Dzikr Ramadhan’ yang ditulis oleh Ustadz Ammi Nur Baits.Insya Allah buku ini akan diterbitkan sebanyak 20.000 eksemplar dengan rincian sebagai berikut: : Judul               : Doa dan Dzikir Ramadhan Penulis             : Ustadz ‘Ammi Nur Baits Jumlah Buku   : 20.000 eksemplar Harga              : Rp.3000 / eksemplar (sudah termasuk perkiraan ongkir) Total harga      : Rp. 60.000.000Buku yang insya Allah akan kita bagikan pada tahun ini, berbeda dengan buku pada tahun-tahun sebelumnya, adapun buku yang di bagikan pada tahun-tahun sebelumnya adalah buku tulisan Al-Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal yang berjudul “Buku Panduan Ramadhan, Bekal Meraih Ramadhan Penuh Berkah”. (baca selengkapnya di https://muslim.or.id/27890-buku-gratis-panduan-ramadhan-bekal-meraih-ramadhan-penuh-berkah.html)Sebagaimana tahun-tahun sebelumnya, insya Allah buku yang akan kami bagikan pada tahun ini juga akan didistribusikan  ke masjid-masjid, mushola, sekolah, kampus, instansi, perusahaan, majlis taklim pengajian, dan lainnya sesuai dengan pemesanan dari kaum muslimin, pertimbangan panitia serta akses pengiriman yang tersedia.Oleh karena itu, untuk memperlancar program ini, kami dari Pustaka Muslim yang berkejasama dengan panitia Semarak Ramadhan 1438H membuka donasi kepada kaum muslimin yang ingin mendonasikan hartanya untuk program amal yang mulia ini (اللَّهُ شَاءَ إِنْ).Cara DonasiBagi donatur yang ingin memberikan bantuan dalam kegiatan ini, bisa ditransfer ke nomor rekening YPIA sebagai berikut: Bank BNI Syariah dengan no. Rekening 0241913801 a.n. Yayasan Pendidikan Islam Al-Atsari Bank Muamalat dengan no. Rekening 5350002594 a.n. Yayasan Pendidikan Islam Al-Atsari Yogyakarta Bank Syariah Mandiri dengan no. Rekening 7031571329 a.n. YPIA Yogyakarta Bank CIMB Niaga Syariah dengan no. Rekening 508.01.00028.00.0 a.n. Yayasan Pendidikan Islam Al-Atsari Donatur yang telah menyalurkan bantuan dimohon memberikan sms konfirmasi ke no. 0857.4722.3366 (Bidang Donasi Dakwah YPIA) dengan format konfirmasi sbb:Nama#Domisili#Jumlah donasi #Rekening Tujuan Donasi#Tanggal Donasi#Donasi Buku Contoh: Abdullah#Sleman#Rp.2.500.000#BNI Syariah# 5April 2017#Donasi BukuUntuk pemesanan buku ini, silakan hubungi : 0851.0774.3338 (via sms)Semoga segala bentuk peran kita dalam program dakwah ini menjadi amal kebaikan di sisi Allah Ta’ala Jazaakumullahukhairan wa baarakallahufiikum-Panitia Semarak Ramadhan YPIA 1438 H-__________**Alamat kami: Yayasan Pendidikan Islam Al Atsary Pogung Rejo No. 412, RT 14/RW 51, Kelurahan Sinduadi, Kecamatan Mlati, Kabupaten Sleman, Kode Pos : 55284. HP: 0851-0614-4862donasi dakwah🔍 Lauh Mahfudz, Hikmah Kisah Nabi Yusuf, Hutang Yang Tidak Dibayar, Memilih Wanita Menurut Islam, Nabi Muhammad Menerima Wahyu Pertama

Donasi Buku Gratis: “Doa dan Dzikr Ramadhan ” 1438 H sejumlah 20.000 eksemplar

Donasi Buku Gratis: “Doa dan Dzikr Ramadhan ” 1438 H sejumlah 20.000 eksemplarDari Abi Hurairah Radhiyallahu ‘anhu bahwasanya Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:“Apabila manusia meninggal dunia, terputuslah segala amalannya, kecuali dari tiga perkara: shadaqah jariyah, ilmu yang bermanfaat atau anak shaleh yang mendoakannya”. [HR. Muslim, Abu Dawud dan Nasa’i] Alhamdulillah, tidak terasa sebentar lagi bulan Ramadhan akan segera tiba. اللَّهُ شَاءَ إِنْ dalam menyambut bulan mulia ini Pustaka Muslim bekerja sama dengan Panitia Semarak Ramadhan 1438H  akan menerbitkan serta mendistribusikan secara gratis buku berjudul ‘Doa dan Dzikr Ramadhan’ yang ditulis oleh Ustadz Ammi Nur Baits.Insya Allah buku ini akan diterbitkan sebanyak 20.000 eksemplar dengan rincian sebagai berikut: : Judul               : Doa dan Dzikir Ramadhan Penulis             : Ustadz ‘Ammi Nur Baits Jumlah Buku   : 20.000 eksemplar Harga              : Rp.3000 / eksemplar (sudah termasuk perkiraan ongkir) Total harga      : Rp. 60.000.000Buku yang insya Allah akan kita bagikan pada tahun ini, berbeda dengan buku pada tahun-tahun sebelumnya, adapun buku yang di bagikan pada tahun-tahun sebelumnya adalah buku tulisan Al-Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal yang berjudul “Buku Panduan Ramadhan, Bekal Meraih Ramadhan Penuh Berkah”. (baca selengkapnya di https://muslim.or.id/27890-buku-gratis-panduan-ramadhan-bekal-meraih-ramadhan-penuh-berkah.html)Sebagaimana tahun-tahun sebelumnya, insya Allah buku yang akan kami bagikan pada tahun ini juga akan didistribusikan  ke masjid-masjid, mushola, sekolah, kampus, instansi, perusahaan, majlis taklim pengajian, dan lainnya sesuai dengan pemesanan dari kaum muslimin, pertimbangan panitia serta akses pengiriman yang tersedia.Oleh karena itu, untuk memperlancar program ini, kami dari Pustaka Muslim yang berkejasama dengan panitia Semarak Ramadhan 1438H membuka donasi kepada kaum muslimin yang ingin mendonasikan hartanya untuk program amal yang mulia ini (اللَّهُ شَاءَ إِنْ).Cara DonasiBagi donatur yang ingin memberikan bantuan dalam kegiatan ini, bisa ditransfer ke nomor rekening YPIA sebagai berikut: Bank BNI Syariah dengan no. Rekening 0241913801 a.n. Yayasan Pendidikan Islam Al-Atsari Bank Muamalat dengan no. Rekening 5350002594 a.n. Yayasan Pendidikan Islam Al-Atsari Yogyakarta Bank Syariah Mandiri dengan no. Rekening 7031571329 a.n. YPIA Yogyakarta Bank CIMB Niaga Syariah dengan no. Rekening 508.01.00028.00.0 a.n. Yayasan Pendidikan Islam Al-Atsari Donatur yang telah menyalurkan bantuan dimohon memberikan sms konfirmasi ke no. 0857.4722.3366 (Bidang Donasi Dakwah YPIA) dengan format konfirmasi sbb:Nama#Domisili#Jumlah donasi #Rekening Tujuan Donasi#Tanggal Donasi#Donasi Buku Contoh: Abdullah#Sleman#Rp.2.500.000#BNI Syariah# 5April 2017#Donasi BukuUntuk pemesanan buku ini, silakan hubungi : 0851.0774.3338 (via sms)Semoga segala bentuk peran kita dalam program dakwah ini menjadi amal kebaikan di sisi Allah Ta’ala Jazaakumullahukhairan wa baarakallahufiikum-Panitia Semarak Ramadhan YPIA 1438 H-__________**Alamat kami: Yayasan Pendidikan Islam Al Atsary Pogung Rejo No. 412, RT 14/RW 51, Kelurahan Sinduadi, Kecamatan Mlati, Kabupaten Sleman, Kode Pos : 55284. HP: 0851-0614-4862donasi dakwah🔍 Lauh Mahfudz, Hikmah Kisah Nabi Yusuf, Hutang Yang Tidak Dibayar, Memilih Wanita Menurut Islam, Nabi Muhammad Menerima Wahyu Pertama
Donasi Buku Gratis: “Doa dan Dzikr Ramadhan ” 1438 H sejumlah 20.000 eksemplarDari Abi Hurairah Radhiyallahu ‘anhu bahwasanya Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:“Apabila manusia meninggal dunia, terputuslah segala amalannya, kecuali dari tiga perkara: shadaqah jariyah, ilmu yang bermanfaat atau anak shaleh yang mendoakannya”. [HR. Muslim, Abu Dawud dan Nasa’i] Alhamdulillah, tidak terasa sebentar lagi bulan Ramadhan akan segera tiba. اللَّهُ شَاءَ إِنْ dalam menyambut bulan mulia ini Pustaka Muslim bekerja sama dengan Panitia Semarak Ramadhan 1438H  akan menerbitkan serta mendistribusikan secara gratis buku berjudul ‘Doa dan Dzikr Ramadhan’ yang ditulis oleh Ustadz Ammi Nur Baits.Insya Allah buku ini akan diterbitkan sebanyak 20.000 eksemplar dengan rincian sebagai berikut: : Judul               : Doa dan Dzikir Ramadhan Penulis             : Ustadz ‘Ammi Nur Baits Jumlah Buku   : 20.000 eksemplar Harga              : Rp.3000 / eksemplar (sudah termasuk perkiraan ongkir) Total harga      : Rp. 60.000.000Buku yang insya Allah akan kita bagikan pada tahun ini, berbeda dengan buku pada tahun-tahun sebelumnya, adapun buku yang di bagikan pada tahun-tahun sebelumnya adalah buku tulisan Al-Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal yang berjudul “Buku Panduan Ramadhan, Bekal Meraih Ramadhan Penuh Berkah”. (baca selengkapnya di https://muslim.or.id/27890-buku-gratis-panduan-ramadhan-bekal-meraih-ramadhan-penuh-berkah.html)Sebagaimana tahun-tahun sebelumnya, insya Allah buku yang akan kami bagikan pada tahun ini juga akan didistribusikan  ke masjid-masjid, mushola, sekolah, kampus, instansi, perusahaan, majlis taklim pengajian, dan lainnya sesuai dengan pemesanan dari kaum muslimin, pertimbangan panitia serta akses pengiriman yang tersedia.Oleh karena itu, untuk memperlancar program ini, kami dari Pustaka Muslim yang berkejasama dengan panitia Semarak Ramadhan 1438H membuka donasi kepada kaum muslimin yang ingin mendonasikan hartanya untuk program amal yang mulia ini (اللَّهُ شَاءَ إِنْ).Cara DonasiBagi donatur yang ingin memberikan bantuan dalam kegiatan ini, bisa ditransfer ke nomor rekening YPIA sebagai berikut: Bank BNI Syariah dengan no. Rekening 0241913801 a.n. Yayasan Pendidikan Islam Al-Atsari Bank Muamalat dengan no. Rekening 5350002594 a.n. Yayasan Pendidikan Islam Al-Atsari Yogyakarta Bank Syariah Mandiri dengan no. Rekening 7031571329 a.n. YPIA Yogyakarta Bank CIMB Niaga Syariah dengan no. Rekening 508.01.00028.00.0 a.n. Yayasan Pendidikan Islam Al-Atsari Donatur yang telah menyalurkan bantuan dimohon memberikan sms konfirmasi ke no. 0857.4722.3366 (Bidang Donasi Dakwah YPIA) dengan format konfirmasi sbb:Nama#Domisili#Jumlah donasi #Rekening Tujuan Donasi#Tanggal Donasi#Donasi Buku Contoh: Abdullah#Sleman#Rp.2.500.000#BNI Syariah# 5April 2017#Donasi BukuUntuk pemesanan buku ini, silakan hubungi : 0851.0774.3338 (via sms)Semoga segala bentuk peran kita dalam program dakwah ini menjadi amal kebaikan di sisi Allah Ta’ala Jazaakumullahukhairan wa baarakallahufiikum-Panitia Semarak Ramadhan YPIA 1438 H-__________**Alamat kami: Yayasan Pendidikan Islam Al Atsary Pogung Rejo No. 412, RT 14/RW 51, Kelurahan Sinduadi, Kecamatan Mlati, Kabupaten Sleman, Kode Pos : 55284. HP: 0851-0614-4862donasi dakwah🔍 Lauh Mahfudz, Hikmah Kisah Nabi Yusuf, Hutang Yang Tidak Dibayar, Memilih Wanita Menurut Islam, Nabi Muhammad Menerima Wahyu Pertama


Donasi Buku Gratis: “Doa dan Dzikr Ramadhan ” 1438 H sejumlah 20.000 eksemplarDari Abi Hurairah Radhiyallahu ‘anhu bahwasanya Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:“Apabila manusia meninggal dunia, terputuslah segala amalannya, kecuali dari tiga perkara: shadaqah jariyah, ilmu yang bermanfaat atau anak shaleh yang mendoakannya”. [HR. Muslim, Abu Dawud dan Nasa’i] Alhamdulillah, tidak terasa sebentar lagi bulan Ramadhan akan segera tiba. اللَّهُ شَاءَ إِنْ dalam menyambut bulan mulia ini Pustaka Muslim bekerja sama dengan Panitia Semarak Ramadhan 1438H  akan menerbitkan serta mendistribusikan secara gratis buku berjudul ‘Doa dan Dzikr Ramadhan’ yang ditulis oleh Ustadz Ammi Nur Baits.Insya Allah buku ini akan diterbitkan sebanyak 20.000 eksemplar dengan rincian sebagai berikut: : Judul               : Doa dan Dzikir Ramadhan Penulis             : Ustadz ‘Ammi Nur Baits Jumlah Buku   : 20.000 eksemplar Harga              : Rp.3000 / eksemplar (sudah termasuk perkiraan ongkir) Total harga      : Rp. 60.000.000Buku yang insya Allah akan kita bagikan pada tahun ini, berbeda dengan buku pada tahun-tahun sebelumnya, adapun buku yang di bagikan pada tahun-tahun sebelumnya adalah buku tulisan Al-Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal yang berjudul “Buku Panduan Ramadhan, Bekal Meraih Ramadhan Penuh Berkah”. (baca selengkapnya di https://muslim.or.id/27890-buku-gratis-panduan-ramadhan-bekal-meraih-ramadhan-penuh-berkah.html)Sebagaimana tahun-tahun sebelumnya, insya Allah buku yang akan kami bagikan pada tahun ini juga akan didistribusikan  ke masjid-masjid, mushola, sekolah, kampus, instansi, perusahaan, majlis taklim pengajian, dan lainnya sesuai dengan pemesanan dari kaum muslimin, pertimbangan panitia serta akses pengiriman yang tersedia.Oleh karena itu, untuk memperlancar program ini, kami dari Pustaka Muslim yang berkejasama dengan panitia Semarak Ramadhan 1438H membuka donasi kepada kaum muslimin yang ingin mendonasikan hartanya untuk program amal yang mulia ini (اللَّهُ شَاءَ إِنْ).Cara DonasiBagi donatur yang ingin memberikan bantuan dalam kegiatan ini, bisa ditransfer ke nomor rekening YPIA sebagai berikut: Bank BNI Syariah dengan no. Rekening 0241913801 a.n. Yayasan Pendidikan Islam Al-Atsari Bank Muamalat dengan no. Rekening 5350002594 a.n. Yayasan Pendidikan Islam Al-Atsari Yogyakarta Bank Syariah Mandiri dengan no. Rekening 7031571329 a.n. YPIA Yogyakarta Bank CIMB Niaga Syariah dengan no. Rekening 508.01.00028.00.0 a.n. Yayasan Pendidikan Islam Al-Atsari Donatur yang telah menyalurkan bantuan dimohon memberikan sms konfirmasi ke no. 0857.4722.3366 (Bidang Donasi Dakwah YPIA) dengan format konfirmasi sbb:Nama#Domisili#Jumlah donasi #Rekening Tujuan Donasi#Tanggal Donasi#Donasi Buku Contoh: Abdullah#Sleman#Rp.2.500.000#BNI Syariah# 5April 2017#Donasi BukuUntuk pemesanan buku ini, silakan hubungi : 0851.0774.3338 (via sms)Semoga segala bentuk peran kita dalam program dakwah ini menjadi amal kebaikan di sisi Allah Ta’ala Jazaakumullahukhairan wa baarakallahufiikum-Panitia Semarak Ramadhan YPIA 1438 H-__________**Alamat kami: Yayasan Pendidikan Islam Al Atsary Pogung Rejo No. 412, RT 14/RW 51, Kelurahan Sinduadi, Kecamatan Mlati, Kabupaten Sleman, Kode Pos : 55284. HP: 0851-0614-4862<img class="aligncenter wp-image-29760 size-full" src="https://static.muslim.or.id/wp-content/uploads/2017/04/Poster-donasi.jpg" alt="donasi dakwah" width="2482" height="2482" srcset="https://static.muslim.or.id/wp-content/uploads/2017/04/Poster-donasi.jpg 2482w, https://static.muslim.or.id/wp-content/uploads/2017/04/Poster-donasi-150x150.jpg 150w, https://static.muslim.or.id/wp-content/uploads/2017/04/Poster-donasi-300x300.jpg 300w, https://static.muslim.or.id/wp-content/uploads/2017/04/Poster-donasi-768x768.jpg 768w, https://static.muslim.or.id/wp-content/uploads/2017/04/Poster-donasi-1024x1024.jpg 1024w" sizes="(max-width: 2482px) 100vw, 2482px" />🔍 Lauh Mahfudz, Hikmah Kisah Nabi Yusuf, Hutang Yang Tidak Dibayar, Memilih Wanita Menurut Islam, Nabi Muhammad Menerima Wahyu Pertama

Melakukan Shalat Witir antara Azan Shubuh dan Iqamah

Bagaimana jika sudah azan Shubuh namun masih melakukan shalat witir? Padahal shalat witir adalah penutup shalat malam. Perlu dipahami bahwa shalat witir berakhir dengan terbitnya fajar Shubuh. Ada hadits berikut ini. عَنِ ابْنِ عُمَرَ أَنَّ رَجُلاً جَاءَ إِلَى النَّبِىِّ – صلى الله عليه وسلم – وَهْوَ يَخْطُبُ فَقَالَ كَيْفَ صَلاَةُ اللَّيْلِ فَقَالَ « مَثْنَى مَثْنَى ، فَإِذَا خَشِيتَ الصُّبْحَ فَأَوْتِرْ بِوَاحِدَةٍ ، تُوتِرُ لَكَ مَا قَدْ صَلَّيْتَ » “Dari Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma bahwa ada seseorang yang mendatangi Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau ketika itu sedang berkhutbah. Orang tersebut bertanya pada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, bagaimana cara shalat malam. Beliau menjawab, “Shalat malam itu dua raka’at salam, dua raka’at salam. Jika engkau khawatir datang shubuh, berwitirlah dengan satu raka’at. Dengan itu berarti kalian menutup shalat tadi dengan witir.” (HR. Bukhari, no. 473, 990; Muslim, no. 749) Ada tambahan riwayat, عَنْ أَبِى سَعِيدٍ أَنَّ النَّبِىَّ -صلى الله عليه وسلم- قَالَ « أَوْتِرُوا قَبْلَ أَنْ تُصْبِحُوا » Dari Abu Sa’id radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Berwitirlah kalian sebelum masuk Shubuh.” (HR. Muslim, no. 754) Bagi yang luput dari witir, ada dua cara yang bisa ditempuh untuk mengganti shalat witir tadi:   Pertama: Mengganti shalat witir di waktu Dhuha dengan menggenapkan jumlah raka’atnya. Kalau kebiasaannya tiga raka’at digenapkan menjadi empat raka’at.  Cara mengerjakan shalat genap tadi adalah salam setiap dua raka’at. ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha menyebutkan, إِذَا صَلَّى صَلاَةً أَحَبَّ أَنْ يُدَاوِمَ عَلَيْهَا وَكَانَ إِذَا غَلَبَهُ نَوْمٌ أَوْ وَجَعٌ عَنْ قِيَامِ اللَّيْلِ صَلَّى مِنَ النَّهَارِ ثِنْتَىْ عَشْرَةَ رَكْعَةً “Jika Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengerjakan shalat, beliau senang menjaganya secara rutin. Jika beliau tertiru atau sakit sehingga luput dari shalat malam, beliau menggantinya di siang hari dengan 12 raka’at.” (HR. Muslim, no. 746). Karena kebiasaan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, shalat malam dengan 11 raka’at, maka digenapkan di siang hari menjadi 12 raka’at.   Kedua: Sekelompok sahabat menganggap tidaklah bermasalah melaksanakan shalat witir antara azan dan iqamah shalat. Yang berpendapat seperti ini adalah Ibnu Mas’ud disebut dalam An-Nasa’i (1667), dishahihkan oleh Syaikh Al-Albani; Ibnu ‘Abbas dalam riwayat Imam Malik dalam Al-Muwatha’ (255); ‘Ubadah bin Ash-Shamit dalam riwayat Imam Malik (257). Ibnu Taimiyah juga menganggap dibolehkan hal tersebut sebagaimana pernah dilakukan oleh Ibnu ‘Umar dan ‘Aisyah. Qadha shalat seperti ini berlaku untuk shalat wajib maupun shalat malam dan witir. Hal tersebut disebutkan dalam kitab Al-Fatawa Al-Kubra (2: 240). Syaikh Muhammad Shalih Al-Munajjid menyatakan bahwa jika salah satu dari dua cara di atas dilakukan, maka tidaklah masalah. Hal ini beliau sebutkan dalam Fatwa Al-Islam Sual wa Jawab, no. 65692. Pelajaran berharga, yang penting ibadah dijaga ajeg (kontinu) walau sedikit. Semoga menjadi ilmu yang bermanfaat. — @ DS Panggang Gunungkidul, Sabtu pagi, 25 Rajab 1438 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Follow Us : Facebook Muhammad Abduh Tuasikal (bisa ikuti kajian LIVE via Facebook) Fans Page Facebook Rumasyho | Twitter @RumayshoCom | Instagram @RumayshoCom | Channel Telegram @RumayshoCom | Channel Telegram @TanyaRumayshoCom | Channel Youtube Rumaysho TV Biar membuka Rumaysho.Com mudah, downloadlah aplikasi Rumaysho.Com lewat Play Store di sini. Tagsshalat malam shalat tahajud shalat witir

Melakukan Shalat Witir antara Azan Shubuh dan Iqamah

Bagaimana jika sudah azan Shubuh namun masih melakukan shalat witir? Padahal shalat witir adalah penutup shalat malam. Perlu dipahami bahwa shalat witir berakhir dengan terbitnya fajar Shubuh. Ada hadits berikut ini. عَنِ ابْنِ عُمَرَ أَنَّ رَجُلاً جَاءَ إِلَى النَّبِىِّ – صلى الله عليه وسلم – وَهْوَ يَخْطُبُ فَقَالَ كَيْفَ صَلاَةُ اللَّيْلِ فَقَالَ « مَثْنَى مَثْنَى ، فَإِذَا خَشِيتَ الصُّبْحَ فَأَوْتِرْ بِوَاحِدَةٍ ، تُوتِرُ لَكَ مَا قَدْ صَلَّيْتَ » “Dari Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma bahwa ada seseorang yang mendatangi Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau ketika itu sedang berkhutbah. Orang tersebut bertanya pada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, bagaimana cara shalat malam. Beliau menjawab, “Shalat malam itu dua raka’at salam, dua raka’at salam. Jika engkau khawatir datang shubuh, berwitirlah dengan satu raka’at. Dengan itu berarti kalian menutup shalat tadi dengan witir.” (HR. Bukhari, no. 473, 990; Muslim, no. 749) Ada tambahan riwayat, عَنْ أَبِى سَعِيدٍ أَنَّ النَّبِىَّ -صلى الله عليه وسلم- قَالَ « أَوْتِرُوا قَبْلَ أَنْ تُصْبِحُوا » Dari Abu Sa’id radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Berwitirlah kalian sebelum masuk Shubuh.” (HR. Muslim, no. 754) Bagi yang luput dari witir, ada dua cara yang bisa ditempuh untuk mengganti shalat witir tadi:   Pertama: Mengganti shalat witir di waktu Dhuha dengan menggenapkan jumlah raka’atnya. Kalau kebiasaannya tiga raka’at digenapkan menjadi empat raka’at.  Cara mengerjakan shalat genap tadi adalah salam setiap dua raka’at. ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha menyebutkan, إِذَا صَلَّى صَلاَةً أَحَبَّ أَنْ يُدَاوِمَ عَلَيْهَا وَكَانَ إِذَا غَلَبَهُ نَوْمٌ أَوْ وَجَعٌ عَنْ قِيَامِ اللَّيْلِ صَلَّى مِنَ النَّهَارِ ثِنْتَىْ عَشْرَةَ رَكْعَةً “Jika Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengerjakan shalat, beliau senang menjaganya secara rutin. Jika beliau tertiru atau sakit sehingga luput dari shalat malam, beliau menggantinya di siang hari dengan 12 raka’at.” (HR. Muslim, no. 746). Karena kebiasaan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, shalat malam dengan 11 raka’at, maka digenapkan di siang hari menjadi 12 raka’at.   Kedua: Sekelompok sahabat menganggap tidaklah bermasalah melaksanakan shalat witir antara azan dan iqamah shalat. Yang berpendapat seperti ini adalah Ibnu Mas’ud disebut dalam An-Nasa’i (1667), dishahihkan oleh Syaikh Al-Albani; Ibnu ‘Abbas dalam riwayat Imam Malik dalam Al-Muwatha’ (255); ‘Ubadah bin Ash-Shamit dalam riwayat Imam Malik (257). Ibnu Taimiyah juga menganggap dibolehkan hal tersebut sebagaimana pernah dilakukan oleh Ibnu ‘Umar dan ‘Aisyah. Qadha shalat seperti ini berlaku untuk shalat wajib maupun shalat malam dan witir. Hal tersebut disebutkan dalam kitab Al-Fatawa Al-Kubra (2: 240). Syaikh Muhammad Shalih Al-Munajjid menyatakan bahwa jika salah satu dari dua cara di atas dilakukan, maka tidaklah masalah. Hal ini beliau sebutkan dalam Fatwa Al-Islam Sual wa Jawab, no. 65692. Pelajaran berharga, yang penting ibadah dijaga ajeg (kontinu) walau sedikit. Semoga menjadi ilmu yang bermanfaat. — @ DS Panggang Gunungkidul, Sabtu pagi, 25 Rajab 1438 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Follow Us : Facebook Muhammad Abduh Tuasikal (bisa ikuti kajian LIVE via Facebook) Fans Page Facebook Rumasyho | Twitter @RumayshoCom | Instagram @RumayshoCom | Channel Telegram @RumayshoCom | Channel Telegram @TanyaRumayshoCom | Channel Youtube Rumaysho TV Biar membuka Rumaysho.Com mudah, downloadlah aplikasi Rumaysho.Com lewat Play Store di sini. Tagsshalat malam shalat tahajud shalat witir
Bagaimana jika sudah azan Shubuh namun masih melakukan shalat witir? Padahal shalat witir adalah penutup shalat malam. Perlu dipahami bahwa shalat witir berakhir dengan terbitnya fajar Shubuh. Ada hadits berikut ini. عَنِ ابْنِ عُمَرَ أَنَّ رَجُلاً جَاءَ إِلَى النَّبِىِّ – صلى الله عليه وسلم – وَهْوَ يَخْطُبُ فَقَالَ كَيْفَ صَلاَةُ اللَّيْلِ فَقَالَ « مَثْنَى مَثْنَى ، فَإِذَا خَشِيتَ الصُّبْحَ فَأَوْتِرْ بِوَاحِدَةٍ ، تُوتِرُ لَكَ مَا قَدْ صَلَّيْتَ » “Dari Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma bahwa ada seseorang yang mendatangi Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau ketika itu sedang berkhutbah. Orang tersebut bertanya pada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, bagaimana cara shalat malam. Beliau menjawab, “Shalat malam itu dua raka’at salam, dua raka’at salam. Jika engkau khawatir datang shubuh, berwitirlah dengan satu raka’at. Dengan itu berarti kalian menutup shalat tadi dengan witir.” (HR. Bukhari, no. 473, 990; Muslim, no. 749) Ada tambahan riwayat, عَنْ أَبِى سَعِيدٍ أَنَّ النَّبِىَّ -صلى الله عليه وسلم- قَالَ « أَوْتِرُوا قَبْلَ أَنْ تُصْبِحُوا » Dari Abu Sa’id radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Berwitirlah kalian sebelum masuk Shubuh.” (HR. Muslim, no. 754) Bagi yang luput dari witir, ada dua cara yang bisa ditempuh untuk mengganti shalat witir tadi:   Pertama: Mengganti shalat witir di waktu Dhuha dengan menggenapkan jumlah raka’atnya. Kalau kebiasaannya tiga raka’at digenapkan menjadi empat raka’at.  Cara mengerjakan shalat genap tadi adalah salam setiap dua raka’at. ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha menyebutkan, إِذَا صَلَّى صَلاَةً أَحَبَّ أَنْ يُدَاوِمَ عَلَيْهَا وَكَانَ إِذَا غَلَبَهُ نَوْمٌ أَوْ وَجَعٌ عَنْ قِيَامِ اللَّيْلِ صَلَّى مِنَ النَّهَارِ ثِنْتَىْ عَشْرَةَ رَكْعَةً “Jika Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengerjakan shalat, beliau senang menjaganya secara rutin. Jika beliau tertiru atau sakit sehingga luput dari shalat malam, beliau menggantinya di siang hari dengan 12 raka’at.” (HR. Muslim, no. 746). Karena kebiasaan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, shalat malam dengan 11 raka’at, maka digenapkan di siang hari menjadi 12 raka’at.   Kedua: Sekelompok sahabat menganggap tidaklah bermasalah melaksanakan shalat witir antara azan dan iqamah shalat. Yang berpendapat seperti ini adalah Ibnu Mas’ud disebut dalam An-Nasa’i (1667), dishahihkan oleh Syaikh Al-Albani; Ibnu ‘Abbas dalam riwayat Imam Malik dalam Al-Muwatha’ (255); ‘Ubadah bin Ash-Shamit dalam riwayat Imam Malik (257). Ibnu Taimiyah juga menganggap dibolehkan hal tersebut sebagaimana pernah dilakukan oleh Ibnu ‘Umar dan ‘Aisyah. Qadha shalat seperti ini berlaku untuk shalat wajib maupun shalat malam dan witir. Hal tersebut disebutkan dalam kitab Al-Fatawa Al-Kubra (2: 240). Syaikh Muhammad Shalih Al-Munajjid menyatakan bahwa jika salah satu dari dua cara di atas dilakukan, maka tidaklah masalah. Hal ini beliau sebutkan dalam Fatwa Al-Islam Sual wa Jawab, no. 65692. Pelajaran berharga, yang penting ibadah dijaga ajeg (kontinu) walau sedikit. Semoga menjadi ilmu yang bermanfaat. — @ DS Panggang Gunungkidul, Sabtu pagi, 25 Rajab 1438 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Follow Us : Facebook Muhammad Abduh Tuasikal (bisa ikuti kajian LIVE via Facebook) Fans Page Facebook Rumasyho | Twitter @RumayshoCom | Instagram @RumayshoCom | Channel Telegram @RumayshoCom | Channel Telegram @TanyaRumayshoCom | Channel Youtube Rumaysho TV Biar membuka Rumaysho.Com mudah, downloadlah aplikasi Rumaysho.Com lewat Play Store di sini. Tagsshalat malam shalat tahajud shalat witir


Bagaimana jika sudah azan Shubuh namun masih melakukan shalat witir? Padahal shalat witir adalah penutup shalat malam. Perlu dipahami bahwa shalat witir berakhir dengan terbitnya fajar Shubuh. Ada hadits berikut ini. عَنِ ابْنِ عُمَرَ أَنَّ رَجُلاً جَاءَ إِلَى النَّبِىِّ – صلى الله عليه وسلم – وَهْوَ يَخْطُبُ فَقَالَ كَيْفَ صَلاَةُ اللَّيْلِ فَقَالَ « مَثْنَى مَثْنَى ، فَإِذَا خَشِيتَ الصُّبْحَ فَأَوْتِرْ بِوَاحِدَةٍ ، تُوتِرُ لَكَ مَا قَدْ صَلَّيْتَ » “Dari Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma bahwa ada seseorang yang mendatangi Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau ketika itu sedang berkhutbah. Orang tersebut bertanya pada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, bagaimana cara shalat malam. Beliau menjawab, “Shalat malam itu dua raka’at salam, dua raka’at salam. Jika engkau khawatir datang shubuh, berwitirlah dengan satu raka’at. Dengan itu berarti kalian menutup shalat tadi dengan witir.” (HR. Bukhari, no. 473, 990; Muslim, no. 749) Ada tambahan riwayat, عَنْ أَبِى سَعِيدٍ أَنَّ النَّبِىَّ -صلى الله عليه وسلم- قَالَ « أَوْتِرُوا قَبْلَ أَنْ تُصْبِحُوا » Dari Abu Sa’id radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Berwitirlah kalian sebelum masuk Shubuh.” (HR. Muslim, no. 754) Bagi yang luput dari witir, ada dua cara yang bisa ditempuh untuk mengganti shalat witir tadi:   Pertama: Mengganti shalat witir di waktu Dhuha dengan menggenapkan jumlah raka’atnya. Kalau kebiasaannya tiga raka’at digenapkan menjadi empat raka’at.  Cara mengerjakan shalat genap tadi adalah salam setiap dua raka’at. ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha menyebutkan, إِذَا صَلَّى صَلاَةً أَحَبَّ أَنْ يُدَاوِمَ عَلَيْهَا وَكَانَ إِذَا غَلَبَهُ نَوْمٌ أَوْ وَجَعٌ عَنْ قِيَامِ اللَّيْلِ صَلَّى مِنَ النَّهَارِ ثِنْتَىْ عَشْرَةَ رَكْعَةً “Jika Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengerjakan shalat, beliau senang menjaganya secara rutin. Jika beliau tertiru atau sakit sehingga luput dari shalat malam, beliau menggantinya di siang hari dengan 12 raka’at.” (HR. Muslim, no. 746). Karena kebiasaan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, shalat malam dengan 11 raka’at, maka digenapkan di siang hari menjadi 12 raka’at.   Kedua: Sekelompok sahabat menganggap tidaklah bermasalah melaksanakan shalat witir antara azan dan iqamah shalat. Yang berpendapat seperti ini adalah Ibnu Mas’ud disebut dalam An-Nasa’i (1667), dishahihkan oleh Syaikh Al-Albani; Ibnu ‘Abbas dalam riwayat Imam Malik dalam Al-Muwatha’ (255); ‘Ubadah bin Ash-Shamit dalam riwayat Imam Malik (257). Ibnu Taimiyah juga menganggap dibolehkan hal tersebut sebagaimana pernah dilakukan oleh Ibnu ‘Umar dan ‘Aisyah. Qadha shalat seperti ini berlaku untuk shalat wajib maupun shalat malam dan witir. Hal tersebut disebutkan dalam kitab Al-Fatawa Al-Kubra (2: 240). Syaikh Muhammad Shalih Al-Munajjid menyatakan bahwa jika salah satu dari dua cara di atas dilakukan, maka tidaklah masalah. Hal ini beliau sebutkan dalam Fatwa Al-Islam Sual wa Jawab, no. 65692. Pelajaran berharga, yang penting ibadah dijaga ajeg (kontinu) walau sedikit. Semoga menjadi ilmu yang bermanfaat. — @ DS Panggang Gunungkidul, Sabtu pagi, 25 Rajab 1438 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Follow Us : Facebook Muhammad Abduh Tuasikal (bisa ikuti kajian LIVE via Facebook) Fans Page Facebook Rumasyho | Twitter @RumayshoCom | Instagram @RumayshoCom | Channel Telegram @RumayshoCom | Channel Telegram @TanyaRumayshoCom | Channel Youtube Rumaysho TV Biar membuka Rumaysho.Com mudah, downloadlah aplikasi Rumaysho.Com lewat Play Store di sini. Tagsshalat malam shalat tahajud shalat witir

Darush Sholihin Butuh 11 Toilet Umum

Cukup menyumbang 20 ribu rupiah, Anda bisa turut membantu pembangunan 11 toilet umum. Dibutuhkan dana sosial untuk pembangunan 11 toilet umum (7 dibangun di rumah warga, 4 dibangun di tanah pesantren) sebagai fasilitas menunjang kajian rutin malam Kamis 3000 jamaah di Pesantren Darush Sholihin dan Tabligh Akbar (terakhir dengan Ustadz Badru Salam, Lc dihadiri 7000 jamaah). Dana yang dibutuhkan 205 juta rupiah. Bagi yang punya dana riba, bisa disalurkan untuk donasi ini. Cukup menyumbang 20 ribu rupiah, Anda termasuk mendukung kajian di Darush Sholihin Panggang Gunungkidul binaan Ustadz M Abduh Tuasikal. Silakan salurkan ke rekening: – BCA 895009 2905 atas nama Muhammad Abduh Tuasikal – BSM 7068478612 atas nama Yayasan Darush Sholihin Gunungkidul – BRI 697501000452509 atas nama Yayasan Darush Sholihin *Kode bank BCA 014, BSM 451, BRI 002 Konfirmasi via SMS/WA ke 082313950500 dengan format: Toilet DS # Nama Donatur # Alamat # Bank Tujuan Transfer # Tgl Transfer # Besar Donasi. Contoh: Toilet DS # Rini # Jogja # BSM# 17 April 2017 # Rp.3.000.000. Atas nama Pimpinan Darush Sholihin: Muhammad Abduh Tuasikal Info donasi: 0811267791   — Anda dapat bagian pahala jika bisa membantu untuk menyebar. Info DarushSholihin.Com dan Rumaysho.Com Tagsdana riba dana sosial donasi sosial riba toilet umum

Darush Sholihin Butuh 11 Toilet Umum

Cukup menyumbang 20 ribu rupiah, Anda bisa turut membantu pembangunan 11 toilet umum. Dibutuhkan dana sosial untuk pembangunan 11 toilet umum (7 dibangun di rumah warga, 4 dibangun di tanah pesantren) sebagai fasilitas menunjang kajian rutin malam Kamis 3000 jamaah di Pesantren Darush Sholihin dan Tabligh Akbar (terakhir dengan Ustadz Badru Salam, Lc dihadiri 7000 jamaah). Dana yang dibutuhkan 205 juta rupiah. Bagi yang punya dana riba, bisa disalurkan untuk donasi ini. Cukup menyumbang 20 ribu rupiah, Anda termasuk mendukung kajian di Darush Sholihin Panggang Gunungkidul binaan Ustadz M Abduh Tuasikal. Silakan salurkan ke rekening: – BCA 895009 2905 atas nama Muhammad Abduh Tuasikal – BSM 7068478612 atas nama Yayasan Darush Sholihin Gunungkidul – BRI 697501000452509 atas nama Yayasan Darush Sholihin *Kode bank BCA 014, BSM 451, BRI 002 Konfirmasi via SMS/WA ke 082313950500 dengan format: Toilet DS # Nama Donatur # Alamat # Bank Tujuan Transfer # Tgl Transfer # Besar Donasi. Contoh: Toilet DS # Rini # Jogja # BSM# 17 April 2017 # Rp.3.000.000. Atas nama Pimpinan Darush Sholihin: Muhammad Abduh Tuasikal Info donasi: 0811267791   — Anda dapat bagian pahala jika bisa membantu untuk menyebar. Info DarushSholihin.Com dan Rumaysho.Com Tagsdana riba dana sosial donasi sosial riba toilet umum
Cukup menyumbang 20 ribu rupiah, Anda bisa turut membantu pembangunan 11 toilet umum. Dibutuhkan dana sosial untuk pembangunan 11 toilet umum (7 dibangun di rumah warga, 4 dibangun di tanah pesantren) sebagai fasilitas menunjang kajian rutin malam Kamis 3000 jamaah di Pesantren Darush Sholihin dan Tabligh Akbar (terakhir dengan Ustadz Badru Salam, Lc dihadiri 7000 jamaah). Dana yang dibutuhkan 205 juta rupiah. Bagi yang punya dana riba, bisa disalurkan untuk donasi ini. Cukup menyumbang 20 ribu rupiah, Anda termasuk mendukung kajian di Darush Sholihin Panggang Gunungkidul binaan Ustadz M Abduh Tuasikal. Silakan salurkan ke rekening: – BCA 895009 2905 atas nama Muhammad Abduh Tuasikal – BSM 7068478612 atas nama Yayasan Darush Sholihin Gunungkidul – BRI 697501000452509 atas nama Yayasan Darush Sholihin *Kode bank BCA 014, BSM 451, BRI 002 Konfirmasi via SMS/WA ke 082313950500 dengan format: Toilet DS # Nama Donatur # Alamat # Bank Tujuan Transfer # Tgl Transfer # Besar Donasi. Contoh: Toilet DS # Rini # Jogja # BSM# 17 April 2017 # Rp.3.000.000. Atas nama Pimpinan Darush Sholihin: Muhammad Abduh Tuasikal Info donasi: 0811267791   — Anda dapat bagian pahala jika bisa membantu untuk menyebar. Info DarushSholihin.Com dan Rumaysho.Com Tagsdana riba dana sosial donasi sosial riba toilet umum


Cukup menyumbang 20 ribu rupiah, Anda bisa turut membantu pembangunan 11 toilet umum. Dibutuhkan dana sosial untuk pembangunan 11 toilet umum (7 dibangun di rumah warga, 4 dibangun di tanah pesantren) sebagai fasilitas menunjang kajian rutin malam Kamis 3000 jamaah di Pesantren Darush Sholihin dan Tabligh Akbar (terakhir dengan Ustadz Badru Salam, Lc dihadiri 7000 jamaah). Dana yang dibutuhkan 205 juta rupiah. Bagi yang punya dana riba, bisa disalurkan untuk donasi ini. Cukup menyumbang 20 ribu rupiah, Anda termasuk mendukung kajian di Darush Sholihin Panggang Gunungkidul binaan Ustadz M Abduh Tuasikal. Silakan salurkan ke rekening: – BCA 895009 2905 atas nama Muhammad Abduh Tuasikal – BSM 7068478612 atas nama Yayasan Darush Sholihin Gunungkidul – BRI 697501000452509 atas nama Yayasan Darush Sholihin *Kode bank BCA 014, BSM 451, BRI 002 Konfirmasi via SMS/WA ke 082313950500 dengan format: Toilet DS # Nama Donatur # Alamat # Bank Tujuan Transfer # Tgl Transfer # Besar Donasi. Contoh: Toilet DS # Rini # Jogja # BSM# 17 April 2017 # Rp.3.000.000. Atas nama Pimpinan Darush Sholihin: Muhammad Abduh Tuasikal Info donasi: 0811267791   — Anda dapat bagian pahala jika bisa membantu untuk menyebar. Info DarushSholihin.Com dan Rumaysho.Com Tagsdana riba dana sosial donasi sosial riba toilet umum

Bisakah Lama Haid Kurang dari Sehari?

Bagaimana jika ada wanita yang keluar darah kurang dari sehari (24 jam), apakah tetap dihukumi haid? Menurut ulama Syafi’iyah, waktu minimal lamanya haid adalah sehari semalam. Umumnya wanita mengalami haid adalah enam atau tujuh hari. Sedangkan waktu maksimal bagi wanita mengalami haid adalah lima belas hari. Hal ini sebagaimana disebutkan oleh Syaikh Salim Al-Hadrami dalam Matan Safinah An-Najah. Lama haid itu sehari semalam juga disebutkan dalam madzhab Hambali seperti dalam Zaad Al-Mustaqni’ bahwa waktu lamanya haid paling minimal adalah sehari semalam. Pendapat lain menyatakan bahwa lama minimal masa haid tidak dibatasi. Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di rahimahullah mengatakan bahwa ketika darah kebiasaan itu ada, maka berlakulah hukum. Inilah yang ditunjukkan oleh dalil dan diamalkan oleh kaum muslimin. Adapun menetapkan umur tertentu di mana minimal wanita mendapati haid atau menetapkan usia berapa berakhirnya haid, juga menetapkan batasan minimal atau maksimalnya, maka seperti itu tidaklah terdapat dalil. (Lihat Al-Qawa’id wa Al-Furuq, hlm. 169, dinukil dari catatan kaki kitab Manhaj As-Salikin karya Syaikh As-Sa’di, hlm. 52) Ibnu Taimiyah mengatakan bahwa tidak batasan minimal atau maksimal lamanya haid. Selama wanita melihat kebiasaan haidnya terus menerus, maka dihukumi haid. Jika kurang dari sehari, namun darah tersebut terus keluar, maka dihukumi haid. Begitu pula jika lebih dari tujuh belas hari dan keluar terus menerus, maka dihukumi haid. Adapun jika darah keluar selamanya terus menerus, diketahui seperti itu bukanlah haid. Karena sudah diketahui secara syar’i dan menurut pengertian bahasa, seorang wanita kadang mengalami suci, kadang mengalami haid. Ketika suci ada hukum tersendiri, begitu pula ketika haidnya. (Majmu’ah Al-Fatawa, 19:237) Pendapat inilah yang lebih kuat.   Apa dalilnya? Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah menyebutkan, “Menurut pendapat yang paling kuat, tidak ada batasan minimal atau maksimal lamanya masa haid. Karena Allah Ta’ala berfirman, وَيَسْأَلُونَكَ عَنِ الْمَحِيضِ قُلْ هُوَ أَذًى فَاعْتَزِلُوا النِّسَاءَ فِي الْمَحِيضِ وَلَا تَقْرَبُوهُنَّ حَتَّى يَطْهُرْنَ “Mereka bertanya kepadamu tentang haid. Katakanlah: “Haid itu adalah suatu kotoran.” Oleh sebab itu hendaklah kamu menjauhkan diri dari wanita di waktu haid; dan janganlah kamu mendekati mereka, sebelum mereka suci.” (QS. Al-Baqarah: 222). Dalam ayat ini perintah untuk menjauhi wanita di masa haidnya tidak diberikan batasan waktu tertentu. Pokoknya wanita itu baru bisa disetubuhi jika telah suci (darah berhenti, lalu mandi, pen.). Sebab hukum dalam ayat adalah ada tidaknya darah haid. Jika didapati haid, maka tidak boleh menyetubuhi istri. Namun jika telah suci, maka hilanglah hukum larangan tadi. Menetapkan masa lamanya haid dengan waktu tertentu tidaklah berdasarkan dalil. Padahal hal tersebut sangat perlu sekali dijelaskan (di zaman Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, pen.). Jika ada batasan umur wanita mendapati haid dan jangka waktu lamanya haid, maka tentu akan dijelaskan dalam Al-Qur’an dan sunnah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Oleh karenanya, jika wanita melihat darah yang sudah dikenal sebagai darah haid, maka dihukumi sebagai haid tanpa dikaitkan dengan lama waktunya. Kecuali kalau darah yang keluar pada wanita tersebut mengalir terus tidak terputus atau dalam sebulan hanya berhenti singkat selama sehari atau dua hari, maka darah tersebut dihukumi darah istihadhah. (Majmu’ Fatawa Syaikh Ibnu ‘Utsaimin, 11: 271. Dinukil dari Fatawa Al-Islam Sual wa Jawab, no. 65570) Berhentinya darah haid bisa dibuktikan dengan dua cara: Telah keluar cairan putih, yaitu cairan berwarna putih yang keluar dari rahim sebagai tanda telah selesainya masa haid (darah haid telah berhenti). Keringnya farji (sama sekali tidak ada lagi darah yang keluar), (tanda ini bisa digunakan) bila wanita tersebut tidak memiliki kebiasaan keluar cairan putih. Semoga jadi ilmu yang bermanfaat. — @ DS, Panggang, Gunungkidul, malam Jumat, 24 Rajab 1438 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Follow Us : Facebook Muhammad Abduh Tuasikal (bisa ikuti kajian LIVE via Facebook) Fans Page Facebook Rumasyho | Twitter @RumayshoCom | Instagram @RumayshoCom | Channel Telegram @RumayshoCom | Channel Telegram @TanyaRumayshoCom | Channel Youtube Rumaysho TV Biar membuka Rumaysho.Com mudah, downloadlah aplikasi Rumaysho.Com lewat Play Store di sini. Tagsdarah haidh haidh

Bisakah Lama Haid Kurang dari Sehari?

Bagaimana jika ada wanita yang keluar darah kurang dari sehari (24 jam), apakah tetap dihukumi haid? Menurut ulama Syafi’iyah, waktu minimal lamanya haid adalah sehari semalam. Umumnya wanita mengalami haid adalah enam atau tujuh hari. Sedangkan waktu maksimal bagi wanita mengalami haid adalah lima belas hari. Hal ini sebagaimana disebutkan oleh Syaikh Salim Al-Hadrami dalam Matan Safinah An-Najah. Lama haid itu sehari semalam juga disebutkan dalam madzhab Hambali seperti dalam Zaad Al-Mustaqni’ bahwa waktu lamanya haid paling minimal adalah sehari semalam. Pendapat lain menyatakan bahwa lama minimal masa haid tidak dibatasi. Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di rahimahullah mengatakan bahwa ketika darah kebiasaan itu ada, maka berlakulah hukum. Inilah yang ditunjukkan oleh dalil dan diamalkan oleh kaum muslimin. Adapun menetapkan umur tertentu di mana minimal wanita mendapati haid atau menetapkan usia berapa berakhirnya haid, juga menetapkan batasan minimal atau maksimalnya, maka seperti itu tidaklah terdapat dalil. (Lihat Al-Qawa’id wa Al-Furuq, hlm. 169, dinukil dari catatan kaki kitab Manhaj As-Salikin karya Syaikh As-Sa’di, hlm. 52) Ibnu Taimiyah mengatakan bahwa tidak batasan minimal atau maksimal lamanya haid. Selama wanita melihat kebiasaan haidnya terus menerus, maka dihukumi haid. Jika kurang dari sehari, namun darah tersebut terus keluar, maka dihukumi haid. Begitu pula jika lebih dari tujuh belas hari dan keluar terus menerus, maka dihukumi haid. Adapun jika darah keluar selamanya terus menerus, diketahui seperti itu bukanlah haid. Karena sudah diketahui secara syar’i dan menurut pengertian bahasa, seorang wanita kadang mengalami suci, kadang mengalami haid. Ketika suci ada hukum tersendiri, begitu pula ketika haidnya. (Majmu’ah Al-Fatawa, 19:237) Pendapat inilah yang lebih kuat.   Apa dalilnya? Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah menyebutkan, “Menurut pendapat yang paling kuat, tidak ada batasan minimal atau maksimal lamanya masa haid. Karena Allah Ta’ala berfirman, وَيَسْأَلُونَكَ عَنِ الْمَحِيضِ قُلْ هُوَ أَذًى فَاعْتَزِلُوا النِّسَاءَ فِي الْمَحِيضِ وَلَا تَقْرَبُوهُنَّ حَتَّى يَطْهُرْنَ “Mereka bertanya kepadamu tentang haid. Katakanlah: “Haid itu adalah suatu kotoran.” Oleh sebab itu hendaklah kamu menjauhkan diri dari wanita di waktu haid; dan janganlah kamu mendekati mereka, sebelum mereka suci.” (QS. Al-Baqarah: 222). Dalam ayat ini perintah untuk menjauhi wanita di masa haidnya tidak diberikan batasan waktu tertentu. Pokoknya wanita itu baru bisa disetubuhi jika telah suci (darah berhenti, lalu mandi, pen.). Sebab hukum dalam ayat adalah ada tidaknya darah haid. Jika didapati haid, maka tidak boleh menyetubuhi istri. Namun jika telah suci, maka hilanglah hukum larangan tadi. Menetapkan masa lamanya haid dengan waktu tertentu tidaklah berdasarkan dalil. Padahal hal tersebut sangat perlu sekali dijelaskan (di zaman Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, pen.). Jika ada batasan umur wanita mendapati haid dan jangka waktu lamanya haid, maka tentu akan dijelaskan dalam Al-Qur’an dan sunnah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Oleh karenanya, jika wanita melihat darah yang sudah dikenal sebagai darah haid, maka dihukumi sebagai haid tanpa dikaitkan dengan lama waktunya. Kecuali kalau darah yang keluar pada wanita tersebut mengalir terus tidak terputus atau dalam sebulan hanya berhenti singkat selama sehari atau dua hari, maka darah tersebut dihukumi darah istihadhah. (Majmu’ Fatawa Syaikh Ibnu ‘Utsaimin, 11: 271. Dinukil dari Fatawa Al-Islam Sual wa Jawab, no. 65570) Berhentinya darah haid bisa dibuktikan dengan dua cara: Telah keluar cairan putih, yaitu cairan berwarna putih yang keluar dari rahim sebagai tanda telah selesainya masa haid (darah haid telah berhenti). Keringnya farji (sama sekali tidak ada lagi darah yang keluar), (tanda ini bisa digunakan) bila wanita tersebut tidak memiliki kebiasaan keluar cairan putih. Semoga jadi ilmu yang bermanfaat. — @ DS, Panggang, Gunungkidul, malam Jumat, 24 Rajab 1438 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Follow Us : Facebook Muhammad Abduh Tuasikal (bisa ikuti kajian LIVE via Facebook) Fans Page Facebook Rumasyho | Twitter @RumayshoCom | Instagram @RumayshoCom | Channel Telegram @RumayshoCom | Channel Telegram @TanyaRumayshoCom | Channel Youtube Rumaysho TV Biar membuka Rumaysho.Com mudah, downloadlah aplikasi Rumaysho.Com lewat Play Store di sini. Tagsdarah haidh haidh
Bagaimana jika ada wanita yang keluar darah kurang dari sehari (24 jam), apakah tetap dihukumi haid? Menurut ulama Syafi’iyah, waktu minimal lamanya haid adalah sehari semalam. Umumnya wanita mengalami haid adalah enam atau tujuh hari. Sedangkan waktu maksimal bagi wanita mengalami haid adalah lima belas hari. Hal ini sebagaimana disebutkan oleh Syaikh Salim Al-Hadrami dalam Matan Safinah An-Najah. Lama haid itu sehari semalam juga disebutkan dalam madzhab Hambali seperti dalam Zaad Al-Mustaqni’ bahwa waktu lamanya haid paling minimal adalah sehari semalam. Pendapat lain menyatakan bahwa lama minimal masa haid tidak dibatasi. Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di rahimahullah mengatakan bahwa ketika darah kebiasaan itu ada, maka berlakulah hukum. Inilah yang ditunjukkan oleh dalil dan diamalkan oleh kaum muslimin. Adapun menetapkan umur tertentu di mana minimal wanita mendapati haid atau menetapkan usia berapa berakhirnya haid, juga menetapkan batasan minimal atau maksimalnya, maka seperti itu tidaklah terdapat dalil. (Lihat Al-Qawa’id wa Al-Furuq, hlm. 169, dinukil dari catatan kaki kitab Manhaj As-Salikin karya Syaikh As-Sa’di, hlm. 52) Ibnu Taimiyah mengatakan bahwa tidak batasan minimal atau maksimal lamanya haid. Selama wanita melihat kebiasaan haidnya terus menerus, maka dihukumi haid. Jika kurang dari sehari, namun darah tersebut terus keluar, maka dihukumi haid. Begitu pula jika lebih dari tujuh belas hari dan keluar terus menerus, maka dihukumi haid. Adapun jika darah keluar selamanya terus menerus, diketahui seperti itu bukanlah haid. Karena sudah diketahui secara syar’i dan menurut pengertian bahasa, seorang wanita kadang mengalami suci, kadang mengalami haid. Ketika suci ada hukum tersendiri, begitu pula ketika haidnya. (Majmu’ah Al-Fatawa, 19:237) Pendapat inilah yang lebih kuat.   Apa dalilnya? Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah menyebutkan, “Menurut pendapat yang paling kuat, tidak ada batasan minimal atau maksimal lamanya masa haid. Karena Allah Ta’ala berfirman, وَيَسْأَلُونَكَ عَنِ الْمَحِيضِ قُلْ هُوَ أَذًى فَاعْتَزِلُوا النِّسَاءَ فِي الْمَحِيضِ وَلَا تَقْرَبُوهُنَّ حَتَّى يَطْهُرْنَ “Mereka bertanya kepadamu tentang haid. Katakanlah: “Haid itu adalah suatu kotoran.” Oleh sebab itu hendaklah kamu menjauhkan diri dari wanita di waktu haid; dan janganlah kamu mendekati mereka, sebelum mereka suci.” (QS. Al-Baqarah: 222). Dalam ayat ini perintah untuk menjauhi wanita di masa haidnya tidak diberikan batasan waktu tertentu. Pokoknya wanita itu baru bisa disetubuhi jika telah suci (darah berhenti, lalu mandi, pen.). Sebab hukum dalam ayat adalah ada tidaknya darah haid. Jika didapati haid, maka tidak boleh menyetubuhi istri. Namun jika telah suci, maka hilanglah hukum larangan tadi. Menetapkan masa lamanya haid dengan waktu tertentu tidaklah berdasarkan dalil. Padahal hal tersebut sangat perlu sekali dijelaskan (di zaman Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, pen.). Jika ada batasan umur wanita mendapati haid dan jangka waktu lamanya haid, maka tentu akan dijelaskan dalam Al-Qur’an dan sunnah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Oleh karenanya, jika wanita melihat darah yang sudah dikenal sebagai darah haid, maka dihukumi sebagai haid tanpa dikaitkan dengan lama waktunya. Kecuali kalau darah yang keluar pada wanita tersebut mengalir terus tidak terputus atau dalam sebulan hanya berhenti singkat selama sehari atau dua hari, maka darah tersebut dihukumi darah istihadhah. (Majmu’ Fatawa Syaikh Ibnu ‘Utsaimin, 11: 271. Dinukil dari Fatawa Al-Islam Sual wa Jawab, no. 65570) Berhentinya darah haid bisa dibuktikan dengan dua cara: Telah keluar cairan putih, yaitu cairan berwarna putih yang keluar dari rahim sebagai tanda telah selesainya masa haid (darah haid telah berhenti). Keringnya farji (sama sekali tidak ada lagi darah yang keluar), (tanda ini bisa digunakan) bila wanita tersebut tidak memiliki kebiasaan keluar cairan putih. Semoga jadi ilmu yang bermanfaat. — @ DS, Panggang, Gunungkidul, malam Jumat, 24 Rajab 1438 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Follow Us : Facebook Muhammad Abduh Tuasikal (bisa ikuti kajian LIVE via Facebook) Fans Page Facebook Rumasyho | Twitter @RumayshoCom | Instagram @RumayshoCom | Channel Telegram @RumayshoCom | Channel Telegram @TanyaRumayshoCom | Channel Youtube Rumaysho TV Biar membuka Rumaysho.Com mudah, downloadlah aplikasi Rumaysho.Com lewat Play Store di sini. Tagsdarah haidh haidh


Bagaimana jika ada wanita yang keluar darah kurang dari sehari (24 jam), apakah tetap dihukumi haid? Menurut ulama Syafi’iyah, waktu minimal lamanya haid adalah sehari semalam. Umumnya wanita mengalami haid adalah enam atau tujuh hari. Sedangkan waktu maksimal bagi wanita mengalami haid adalah lima belas hari. Hal ini sebagaimana disebutkan oleh Syaikh Salim Al-Hadrami dalam Matan Safinah An-Najah. Lama haid itu sehari semalam juga disebutkan dalam madzhab Hambali seperti dalam Zaad Al-Mustaqni’ bahwa waktu lamanya haid paling minimal adalah sehari semalam. Pendapat lain menyatakan bahwa lama minimal masa haid tidak dibatasi. Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di rahimahullah mengatakan bahwa ketika darah kebiasaan itu ada, maka berlakulah hukum. Inilah yang ditunjukkan oleh dalil dan diamalkan oleh kaum muslimin. Adapun menetapkan umur tertentu di mana minimal wanita mendapati haid atau menetapkan usia berapa berakhirnya haid, juga menetapkan batasan minimal atau maksimalnya, maka seperti itu tidaklah terdapat dalil. (Lihat Al-Qawa’id wa Al-Furuq, hlm. 169, dinukil dari catatan kaki kitab Manhaj As-Salikin karya Syaikh As-Sa’di, hlm. 52) Ibnu Taimiyah mengatakan bahwa tidak batasan minimal atau maksimal lamanya haid. Selama wanita melihat kebiasaan haidnya terus menerus, maka dihukumi haid. Jika kurang dari sehari, namun darah tersebut terus keluar, maka dihukumi haid. Begitu pula jika lebih dari tujuh belas hari dan keluar terus menerus, maka dihukumi haid. Adapun jika darah keluar selamanya terus menerus, diketahui seperti itu bukanlah haid. Karena sudah diketahui secara syar’i dan menurut pengertian bahasa, seorang wanita kadang mengalami suci, kadang mengalami haid. Ketika suci ada hukum tersendiri, begitu pula ketika haidnya. (Majmu’ah Al-Fatawa, 19:237) Pendapat inilah yang lebih kuat.   Apa dalilnya? Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah menyebutkan, “Menurut pendapat yang paling kuat, tidak ada batasan minimal atau maksimal lamanya masa haid. Karena Allah Ta’ala berfirman, وَيَسْأَلُونَكَ عَنِ الْمَحِيضِ قُلْ هُوَ أَذًى فَاعْتَزِلُوا النِّسَاءَ فِي الْمَحِيضِ وَلَا تَقْرَبُوهُنَّ حَتَّى يَطْهُرْنَ “Mereka bertanya kepadamu tentang haid. Katakanlah: “Haid itu adalah suatu kotoran.” Oleh sebab itu hendaklah kamu menjauhkan diri dari wanita di waktu haid; dan janganlah kamu mendekati mereka, sebelum mereka suci.” (QS. Al-Baqarah: 222). Dalam ayat ini perintah untuk menjauhi wanita di masa haidnya tidak diberikan batasan waktu tertentu. Pokoknya wanita itu baru bisa disetubuhi jika telah suci (darah berhenti, lalu mandi, pen.). Sebab hukum dalam ayat adalah ada tidaknya darah haid. Jika didapati haid, maka tidak boleh menyetubuhi istri. Namun jika telah suci, maka hilanglah hukum larangan tadi. Menetapkan masa lamanya haid dengan waktu tertentu tidaklah berdasarkan dalil. Padahal hal tersebut sangat perlu sekali dijelaskan (di zaman Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, pen.). Jika ada batasan umur wanita mendapati haid dan jangka waktu lamanya haid, maka tentu akan dijelaskan dalam Al-Qur’an dan sunnah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Oleh karenanya, jika wanita melihat darah yang sudah dikenal sebagai darah haid, maka dihukumi sebagai haid tanpa dikaitkan dengan lama waktunya. Kecuali kalau darah yang keluar pada wanita tersebut mengalir terus tidak terputus atau dalam sebulan hanya berhenti singkat selama sehari atau dua hari, maka darah tersebut dihukumi darah istihadhah. (Majmu’ Fatawa Syaikh Ibnu ‘Utsaimin, 11: 271. Dinukil dari Fatawa Al-Islam Sual wa Jawab, no. 65570) Berhentinya darah haid bisa dibuktikan dengan dua cara: Telah keluar cairan putih, yaitu cairan berwarna putih yang keluar dari rahim sebagai tanda telah selesainya masa haid (darah haid telah berhenti). Keringnya farji (sama sekali tidak ada lagi darah yang keluar), (tanda ini bisa digunakan) bila wanita tersebut tidak memiliki kebiasaan keluar cairan putih. Semoga jadi ilmu yang bermanfaat. — @ DS, Panggang, Gunungkidul, malam Jumat, 24 Rajab 1438 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Follow Us : Facebook Muhammad Abduh Tuasikal (bisa ikuti kajian LIVE via Facebook) Fans Page Facebook Rumasyho | Twitter @RumayshoCom | Instagram @RumayshoCom | Channel Telegram @RumayshoCom | Channel Telegram @TanyaRumayshoCom | Channel Youtube Rumaysho TV Biar membuka Rumaysho.Com mudah, downloadlah aplikasi Rumaysho.Com lewat Play Store di sini. Tagsdarah haidh haidh

Menunggu Imam Mengakhirkan Shalat Isya

Ada keutamaan menunggu imam dan ini juga jadi pelajaran bahwa untuk mengumandangkan iqamah tidak mesti terburu-buru. Dari Anas radhiyallahu ‘anhu bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pada suatu malam mengakhirkan shalat Isya sampai tengah malam. Kemudian beliau menghadap kami setelah shalat, lalu bersabda, صَلَّى النَّاسُ وَرَقَدُوا وَلَمْ تَزَالُوا فِى صَلاَةٍ مُنْذُ انْتَظَرْتُمُوهَا “Orang-orang shalat dan tidur, sedangkan kalian terus menerus di dalam shalat sejak kalian menunggu shalat tersebut.” (HR. Bukhari, no. 661)   Kesimpulan Mutiara Hadits   Hadits ini menunjukkan keutamaan menunggu shalat dan tidak cepat-cepat untuk melaksanakannya (menyegerakan iqamah). Shalat bersama imam dengan menunggunya lebih utama daripada seseorang lebih dahulu shalat kemudian tidur. Kata Ibnu Hajar Al-Asqalani rahimahullah, walaupun nantinya ia melaksanakan shalat sendiri atau berjamaah. Hal ini juga menunjukkan bahwa jamaah itu bertingkat-tingkat. Selama menunggu shalat dihitung berada dalam shalat. Boleh mengundurkan waktu shalat Isya. Bahkan Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah shalat Isya di akhir waktu lebih afdhal selama tidak memberatkan jamaah. Jika sampai memberatkan, lebih baik shalat Isya dimajukan waktunya. Syaikh Salim bin ‘Ied Al-Hilali juga berpandangan dianjurkannya shalat Isya untuk diakhirkan. Waktu shalat Isya hingga pertengahan malam.   Referensi: (1) Bahjah An-Nazhirin Syarh Riyadh Ash-Shalihin karya Syaikh Salim bin ‘Ied Al-Hilali, 2: 241-242. (2) Fath Al-Bari karya Ibnu Hajar Al-Asqalani terbitan Dar Thiybah, 2: 138. (3) Kunuz Riyadh Ash-Shalihin, 13: 352-356. (4) Syarh Riyadh Ash-Shalihin karya Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin, 5: 68.   — @ DS, Panggang, Gunungkidul, Rabu pagi, 22 Rajab 1438 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Follow Us : Facebook Muhammad Abduh Tuasikal (bisa ikuti kajian LIVE via Facebook) Fans Page Facebook Rumasyho | Twitter @RumayshoCom | Instagram @RumayshoCom | Channel Telegram @RumayshoCom | Channel Telegram @TanyaRumayshoCom | Channel Youtube Rumaysho TV Biar membuka Rumaysho.Com mudah, downloadlah aplikasi Rumaysho.Com lewat Play Store di sini. Tagsmenunggu shalat shalat berjamaah shalat jamaah

Menunggu Imam Mengakhirkan Shalat Isya

Ada keutamaan menunggu imam dan ini juga jadi pelajaran bahwa untuk mengumandangkan iqamah tidak mesti terburu-buru. Dari Anas radhiyallahu ‘anhu bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pada suatu malam mengakhirkan shalat Isya sampai tengah malam. Kemudian beliau menghadap kami setelah shalat, lalu bersabda, صَلَّى النَّاسُ وَرَقَدُوا وَلَمْ تَزَالُوا فِى صَلاَةٍ مُنْذُ انْتَظَرْتُمُوهَا “Orang-orang shalat dan tidur, sedangkan kalian terus menerus di dalam shalat sejak kalian menunggu shalat tersebut.” (HR. Bukhari, no. 661)   Kesimpulan Mutiara Hadits   Hadits ini menunjukkan keutamaan menunggu shalat dan tidak cepat-cepat untuk melaksanakannya (menyegerakan iqamah). Shalat bersama imam dengan menunggunya lebih utama daripada seseorang lebih dahulu shalat kemudian tidur. Kata Ibnu Hajar Al-Asqalani rahimahullah, walaupun nantinya ia melaksanakan shalat sendiri atau berjamaah. Hal ini juga menunjukkan bahwa jamaah itu bertingkat-tingkat. Selama menunggu shalat dihitung berada dalam shalat. Boleh mengundurkan waktu shalat Isya. Bahkan Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah shalat Isya di akhir waktu lebih afdhal selama tidak memberatkan jamaah. Jika sampai memberatkan, lebih baik shalat Isya dimajukan waktunya. Syaikh Salim bin ‘Ied Al-Hilali juga berpandangan dianjurkannya shalat Isya untuk diakhirkan. Waktu shalat Isya hingga pertengahan malam.   Referensi: (1) Bahjah An-Nazhirin Syarh Riyadh Ash-Shalihin karya Syaikh Salim bin ‘Ied Al-Hilali, 2: 241-242. (2) Fath Al-Bari karya Ibnu Hajar Al-Asqalani terbitan Dar Thiybah, 2: 138. (3) Kunuz Riyadh Ash-Shalihin, 13: 352-356. (4) Syarh Riyadh Ash-Shalihin karya Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin, 5: 68.   — @ DS, Panggang, Gunungkidul, Rabu pagi, 22 Rajab 1438 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Follow Us : Facebook Muhammad Abduh Tuasikal (bisa ikuti kajian LIVE via Facebook) Fans Page Facebook Rumasyho | Twitter @RumayshoCom | Instagram @RumayshoCom | Channel Telegram @RumayshoCom | Channel Telegram @TanyaRumayshoCom | Channel Youtube Rumaysho TV Biar membuka Rumaysho.Com mudah, downloadlah aplikasi Rumaysho.Com lewat Play Store di sini. Tagsmenunggu shalat shalat berjamaah shalat jamaah
Ada keutamaan menunggu imam dan ini juga jadi pelajaran bahwa untuk mengumandangkan iqamah tidak mesti terburu-buru. Dari Anas radhiyallahu ‘anhu bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pada suatu malam mengakhirkan shalat Isya sampai tengah malam. Kemudian beliau menghadap kami setelah shalat, lalu bersabda, صَلَّى النَّاسُ وَرَقَدُوا وَلَمْ تَزَالُوا فِى صَلاَةٍ مُنْذُ انْتَظَرْتُمُوهَا “Orang-orang shalat dan tidur, sedangkan kalian terus menerus di dalam shalat sejak kalian menunggu shalat tersebut.” (HR. Bukhari, no. 661)   Kesimpulan Mutiara Hadits   Hadits ini menunjukkan keutamaan menunggu shalat dan tidak cepat-cepat untuk melaksanakannya (menyegerakan iqamah). Shalat bersama imam dengan menunggunya lebih utama daripada seseorang lebih dahulu shalat kemudian tidur. Kata Ibnu Hajar Al-Asqalani rahimahullah, walaupun nantinya ia melaksanakan shalat sendiri atau berjamaah. Hal ini juga menunjukkan bahwa jamaah itu bertingkat-tingkat. Selama menunggu shalat dihitung berada dalam shalat. Boleh mengundurkan waktu shalat Isya. Bahkan Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah shalat Isya di akhir waktu lebih afdhal selama tidak memberatkan jamaah. Jika sampai memberatkan, lebih baik shalat Isya dimajukan waktunya. Syaikh Salim bin ‘Ied Al-Hilali juga berpandangan dianjurkannya shalat Isya untuk diakhirkan. Waktu shalat Isya hingga pertengahan malam.   Referensi: (1) Bahjah An-Nazhirin Syarh Riyadh Ash-Shalihin karya Syaikh Salim bin ‘Ied Al-Hilali, 2: 241-242. (2) Fath Al-Bari karya Ibnu Hajar Al-Asqalani terbitan Dar Thiybah, 2: 138. (3) Kunuz Riyadh Ash-Shalihin, 13: 352-356. (4) Syarh Riyadh Ash-Shalihin karya Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin, 5: 68.   — @ DS, Panggang, Gunungkidul, Rabu pagi, 22 Rajab 1438 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Follow Us : Facebook Muhammad Abduh Tuasikal (bisa ikuti kajian LIVE via Facebook) Fans Page Facebook Rumasyho | Twitter @RumayshoCom | Instagram @RumayshoCom | Channel Telegram @RumayshoCom | Channel Telegram @TanyaRumayshoCom | Channel Youtube Rumaysho TV Biar membuka Rumaysho.Com mudah, downloadlah aplikasi Rumaysho.Com lewat Play Store di sini. Tagsmenunggu shalat shalat berjamaah shalat jamaah


Ada keutamaan menunggu imam dan ini juga jadi pelajaran bahwa untuk mengumandangkan iqamah tidak mesti terburu-buru. Dari Anas radhiyallahu ‘anhu bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pada suatu malam mengakhirkan shalat Isya sampai tengah malam. Kemudian beliau menghadap kami setelah shalat, lalu bersabda, صَلَّى النَّاسُ وَرَقَدُوا وَلَمْ تَزَالُوا فِى صَلاَةٍ مُنْذُ انْتَظَرْتُمُوهَا “Orang-orang shalat dan tidur, sedangkan kalian terus menerus di dalam shalat sejak kalian menunggu shalat tersebut.” (HR. Bukhari, no. 661)   Kesimpulan Mutiara Hadits   Hadits ini menunjukkan keutamaan menunggu shalat dan tidak cepat-cepat untuk melaksanakannya (menyegerakan iqamah). Shalat bersama imam dengan menunggunya lebih utama daripada seseorang lebih dahulu shalat kemudian tidur. Kata Ibnu Hajar Al-Asqalani rahimahullah, walaupun nantinya ia melaksanakan shalat sendiri atau berjamaah. Hal ini juga menunjukkan bahwa jamaah itu bertingkat-tingkat. Selama menunggu shalat dihitung berada dalam shalat. Boleh mengundurkan waktu shalat Isya. Bahkan Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah shalat Isya di akhir waktu lebih afdhal selama tidak memberatkan jamaah. Jika sampai memberatkan, lebih baik shalat Isya dimajukan waktunya. Syaikh Salim bin ‘Ied Al-Hilali juga berpandangan dianjurkannya shalat Isya untuk diakhirkan. Waktu shalat Isya hingga pertengahan malam.   Referensi: (1) Bahjah An-Nazhirin Syarh Riyadh Ash-Shalihin karya Syaikh Salim bin ‘Ied Al-Hilali, 2: 241-242. (2) Fath Al-Bari karya Ibnu Hajar Al-Asqalani terbitan Dar Thiybah, 2: 138. (3) Kunuz Riyadh Ash-Shalihin, 13: 352-356. (4) Syarh Riyadh Ash-Shalihin karya Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin, 5: 68.   — @ DS, Panggang, Gunungkidul, Rabu pagi, 22 Rajab 1438 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Follow Us : Facebook Muhammad Abduh Tuasikal (bisa ikuti kajian LIVE via Facebook) Fans Page Facebook Rumasyho | Twitter @RumayshoCom | Instagram @RumayshoCom | Channel Telegram @RumayshoCom | Channel Telegram @TanyaRumayshoCom | Channel Youtube Rumaysho TV Biar membuka Rumaysho.Com mudah, downloadlah aplikasi Rumaysho.Com lewat Play Store di sini. Tagsmenunggu shalat shalat berjamaah shalat jamaah

Pengaruh Positif Dari Penerapan Hudud

Soal:Syaikh Shalih bin Fauzan Al Fauzan ditanya, “apa pengaruh positif dari pelaksanaan hudud*) dan ta’zir**) syar’i bagi individu dan bagi masyarakat?”.Jawab:Penerapan hudud merupakan upaya perlindungan. Yaitu perlindungan bagi jiwa, kehormatan, harta serta sebagai penjagaan stabilitas keamanan masyarakat. Dan dalam penerapan hudud juga terdapat perlindungan bagi kaum Muslimin dalam dharuriyatul khams (lima perkara urgen), yaitu: penjagaan agama, penjagaan jiwa (nyawa), penjagaan kehormatan, penjagaan akal, dan penjagaan harta. Inilah dharuriyatul khams. Pelanggaran terhadap setiap poin ini terdapat hukuman tertentu. Sehingga terciptalah keamanan bagi darah manusia, kehormatan mereka, dan harta mereka. Dan setiap hudud yang Allah tetapkan itu merupakan rahmat. Oleh karena itu disebutkan dalam hadits:حَدٌّ يُقَامُ فِي الأَرْضِ خَيْرٌ مِنْ أَنْ يُمْطَرُوا أَرْبَعِينَ صَبَاحًا“Satu hukuman hadd yang ditegakkan di atas muka bumi, lebih baik daripada hujan selama 40 hari” (HR. Ahmad 16/301, dihasankan Al Albani dalam Silsilah Ash Shahihah, 1/163).Penerapan hudud juga mendukung pembangunan negara, penjagaan stabilitas keamanan negara, dan berbagai maslahah lainnya.Sebagaimana penerapan hudud telah nampak jelas di negeri ini (Saudi Arabia), walillahil hamd, di negeri ini menerapkan hudud, menegakkan syariat Islam, serta berhukum dengan syariat Islam, maka Allah pun beri kenikmatan yang besar bagi negeri ini, yang diidam-idamkan oleh negeri-negeri lainnya. Maka suatu negeri yang besar, walaupun mereka memiliki persenjataan canggih dan teknologi canggih, dan mereka menerapkan hukuman-hukuman yang sadis, namun mereka tidak bisa mewujudkan keamanan di negerinya. Namun negeri ini ketika menerapkan hudud yang Allah tetapkan, terwujudlah keamanan dalam bentuk yang terbaik, yang tidak ada tandingannya di muka bumi. Karena ini adalah syariat dari Allah yang Maha Bijaksana dan Maha Mulia, tidak ada kezaliman dan tidak ada kesemena-menaan di dalamnya. Yang ada adalah keadilan, hikmah dan rahmah. Walillahilhamdu.Sumber: Fatwa Syaikh Shalih bin Fauzan Al FauzanPenerjemah: Yulian Purnama Artikel: Muslim.or.idCatatan Kaki:*) hudud: jamak dari hadd, yaitu hukuman-hukuman yang ditentukan oleh syariat atas sebuah kejahatan**) ta’zir: hukuman yang ditentukan berdasarkan keputusan hakim atas sebuah kejahatan, karena tidak ada ketentuan dari syariat🔍 Buruk Sangka, Contoh Dosa Besar, Contoh Munafik, Nasihat Pernikahan Rasulullah, Hadits Mencabut Uban

Pengaruh Positif Dari Penerapan Hudud

Soal:Syaikh Shalih bin Fauzan Al Fauzan ditanya, “apa pengaruh positif dari pelaksanaan hudud*) dan ta’zir**) syar’i bagi individu dan bagi masyarakat?”.Jawab:Penerapan hudud merupakan upaya perlindungan. Yaitu perlindungan bagi jiwa, kehormatan, harta serta sebagai penjagaan stabilitas keamanan masyarakat. Dan dalam penerapan hudud juga terdapat perlindungan bagi kaum Muslimin dalam dharuriyatul khams (lima perkara urgen), yaitu: penjagaan agama, penjagaan jiwa (nyawa), penjagaan kehormatan, penjagaan akal, dan penjagaan harta. Inilah dharuriyatul khams. Pelanggaran terhadap setiap poin ini terdapat hukuman tertentu. Sehingga terciptalah keamanan bagi darah manusia, kehormatan mereka, dan harta mereka. Dan setiap hudud yang Allah tetapkan itu merupakan rahmat. Oleh karena itu disebutkan dalam hadits:حَدٌّ يُقَامُ فِي الأَرْضِ خَيْرٌ مِنْ أَنْ يُمْطَرُوا أَرْبَعِينَ صَبَاحًا“Satu hukuman hadd yang ditegakkan di atas muka bumi, lebih baik daripada hujan selama 40 hari” (HR. Ahmad 16/301, dihasankan Al Albani dalam Silsilah Ash Shahihah, 1/163).Penerapan hudud juga mendukung pembangunan negara, penjagaan stabilitas keamanan negara, dan berbagai maslahah lainnya.Sebagaimana penerapan hudud telah nampak jelas di negeri ini (Saudi Arabia), walillahil hamd, di negeri ini menerapkan hudud, menegakkan syariat Islam, serta berhukum dengan syariat Islam, maka Allah pun beri kenikmatan yang besar bagi negeri ini, yang diidam-idamkan oleh negeri-negeri lainnya. Maka suatu negeri yang besar, walaupun mereka memiliki persenjataan canggih dan teknologi canggih, dan mereka menerapkan hukuman-hukuman yang sadis, namun mereka tidak bisa mewujudkan keamanan di negerinya. Namun negeri ini ketika menerapkan hudud yang Allah tetapkan, terwujudlah keamanan dalam bentuk yang terbaik, yang tidak ada tandingannya di muka bumi. Karena ini adalah syariat dari Allah yang Maha Bijaksana dan Maha Mulia, tidak ada kezaliman dan tidak ada kesemena-menaan di dalamnya. Yang ada adalah keadilan, hikmah dan rahmah. Walillahilhamdu.Sumber: Fatwa Syaikh Shalih bin Fauzan Al FauzanPenerjemah: Yulian Purnama Artikel: Muslim.or.idCatatan Kaki:*) hudud: jamak dari hadd, yaitu hukuman-hukuman yang ditentukan oleh syariat atas sebuah kejahatan**) ta’zir: hukuman yang ditentukan berdasarkan keputusan hakim atas sebuah kejahatan, karena tidak ada ketentuan dari syariat🔍 Buruk Sangka, Contoh Dosa Besar, Contoh Munafik, Nasihat Pernikahan Rasulullah, Hadits Mencabut Uban
Soal:Syaikh Shalih bin Fauzan Al Fauzan ditanya, “apa pengaruh positif dari pelaksanaan hudud*) dan ta’zir**) syar’i bagi individu dan bagi masyarakat?”.Jawab:Penerapan hudud merupakan upaya perlindungan. Yaitu perlindungan bagi jiwa, kehormatan, harta serta sebagai penjagaan stabilitas keamanan masyarakat. Dan dalam penerapan hudud juga terdapat perlindungan bagi kaum Muslimin dalam dharuriyatul khams (lima perkara urgen), yaitu: penjagaan agama, penjagaan jiwa (nyawa), penjagaan kehormatan, penjagaan akal, dan penjagaan harta. Inilah dharuriyatul khams. Pelanggaran terhadap setiap poin ini terdapat hukuman tertentu. Sehingga terciptalah keamanan bagi darah manusia, kehormatan mereka, dan harta mereka. Dan setiap hudud yang Allah tetapkan itu merupakan rahmat. Oleh karena itu disebutkan dalam hadits:حَدٌّ يُقَامُ فِي الأَرْضِ خَيْرٌ مِنْ أَنْ يُمْطَرُوا أَرْبَعِينَ صَبَاحًا“Satu hukuman hadd yang ditegakkan di atas muka bumi, lebih baik daripada hujan selama 40 hari” (HR. Ahmad 16/301, dihasankan Al Albani dalam Silsilah Ash Shahihah, 1/163).Penerapan hudud juga mendukung pembangunan negara, penjagaan stabilitas keamanan negara, dan berbagai maslahah lainnya.Sebagaimana penerapan hudud telah nampak jelas di negeri ini (Saudi Arabia), walillahil hamd, di negeri ini menerapkan hudud, menegakkan syariat Islam, serta berhukum dengan syariat Islam, maka Allah pun beri kenikmatan yang besar bagi negeri ini, yang diidam-idamkan oleh negeri-negeri lainnya. Maka suatu negeri yang besar, walaupun mereka memiliki persenjataan canggih dan teknologi canggih, dan mereka menerapkan hukuman-hukuman yang sadis, namun mereka tidak bisa mewujudkan keamanan di negerinya. Namun negeri ini ketika menerapkan hudud yang Allah tetapkan, terwujudlah keamanan dalam bentuk yang terbaik, yang tidak ada tandingannya di muka bumi. Karena ini adalah syariat dari Allah yang Maha Bijaksana dan Maha Mulia, tidak ada kezaliman dan tidak ada kesemena-menaan di dalamnya. Yang ada adalah keadilan, hikmah dan rahmah. Walillahilhamdu.Sumber: Fatwa Syaikh Shalih bin Fauzan Al FauzanPenerjemah: Yulian Purnama Artikel: Muslim.or.idCatatan Kaki:*) hudud: jamak dari hadd, yaitu hukuman-hukuman yang ditentukan oleh syariat atas sebuah kejahatan**) ta’zir: hukuman yang ditentukan berdasarkan keputusan hakim atas sebuah kejahatan, karena tidak ada ketentuan dari syariat🔍 Buruk Sangka, Contoh Dosa Besar, Contoh Munafik, Nasihat Pernikahan Rasulullah, Hadits Mencabut Uban


Soal:Syaikh Shalih bin Fauzan Al Fauzan ditanya, “apa pengaruh positif dari pelaksanaan hudud*) dan ta’zir**) syar’i bagi individu dan bagi masyarakat?”.Jawab:Penerapan hudud merupakan upaya perlindungan. Yaitu perlindungan bagi jiwa, kehormatan, harta serta sebagai penjagaan stabilitas keamanan masyarakat. Dan dalam penerapan hudud juga terdapat perlindungan bagi kaum Muslimin dalam dharuriyatul khams (lima perkara urgen), yaitu: penjagaan agama, penjagaan jiwa (nyawa), penjagaan kehormatan, penjagaan akal, dan penjagaan harta. Inilah dharuriyatul khams. Pelanggaran terhadap setiap poin ini terdapat hukuman tertentu. Sehingga terciptalah keamanan bagi darah manusia, kehormatan mereka, dan harta mereka. Dan setiap hudud yang Allah tetapkan itu merupakan rahmat. Oleh karena itu disebutkan dalam hadits:حَدٌّ يُقَامُ فِي الأَرْضِ خَيْرٌ مِنْ أَنْ يُمْطَرُوا أَرْبَعِينَ صَبَاحًا“Satu hukuman hadd yang ditegakkan di atas muka bumi, lebih baik daripada hujan selama 40 hari” (HR. Ahmad 16/301, dihasankan Al Albani dalam Silsilah Ash Shahihah, 1/163).Penerapan hudud juga mendukung pembangunan negara, penjagaan stabilitas keamanan negara, dan berbagai maslahah lainnya.Sebagaimana penerapan hudud telah nampak jelas di negeri ini (Saudi Arabia), walillahil hamd, di negeri ini menerapkan hudud, menegakkan syariat Islam, serta berhukum dengan syariat Islam, maka Allah pun beri kenikmatan yang besar bagi negeri ini, yang diidam-idamkan oleh negeri-negeri lainnya. Maka suatu negeri yang besar, walaupun mereka memiliki persenjataan canggih dan teknologi canggih, dan mereka menerapkan hukuman-hukuman yang sadis, namun mereka tidak bisa mewujudkan keamanan di negerinya. Namun negeri ini ketika menerapkan hudud yang Allah tetapkan, terwujudlah keamanan dalam bentuk yang terbaik, yang tidak ada tandingannya di muka bumi. Karena ini adalah syariat dari Allah yang Maha Bijaksana dan Maha Mulia, tidak ada kezaliman dan tidak ada kesemena-menaan di dalamnya. Yang ada adalah keadilan, hikmah dan rahmah. Walillahilhamdu.Sumber: Fatwa Syaikh Shalih bin Fauzan Al FauzanPenerjemah: Yulian Purnama Artikel: Muslim.or.idCatatan Kaki:*) hudud: jamak dari hadd, yaitu hukuman-hukuman yang ditentukan oleh syariat atas sebuah kejahatan**) ta’zir: hukuman yang ditentukan berdasarkan keputusan hakim atas sebuah kejahatan, karena tidak ada ketentuan dari syariat🔍 Buruk Sangka, Contoh Dosa Besar, Contoh Munafik, Nasihat Pernikahan Rasulullah, Hadits Mencabut Uban

Faedah Surat Yasin: Jika Dipanjangkan Umur

Satu lagi faedah dari surat Yasin mengenai umur manusia. وَلَوْ نَشَاءُ لَطَمَسْنَا عَلَى أَعْيُنِهِمْ فَاسْتَبَقُوا الصِّرَاطَ فَأَنَّى يُبْصِرُونَ (66) وَلَوْ نَشَاءُ لَمَسَخْنَاهُمْ عَلَى مَكَانَتِهِمْ فَمَا اسْتَطَاعُوا مُضِيًّا وَلَا يَرْجِعُونَ (67) وَمَنْ نُعَمِّرْهُ نُنَكِّسْهُ فِي الْخَلْقِ أَفَلَا يَعْقِلُونَ (68) “Dan jikalau Kami menghendaki pastilah Kami hapuskan penglihatan mata mereka; lalu mereka berlomba-lomba (mencari) jalan, maka betapakah mereka dapat melihat(nya). Dan jikalau Kami menghendaki pastilah Kami ubah mereka di tempat mereka berada; maka mereka tidak sanggup berjalan lagi dan tidak (pula) sanggup kembali. Dan barangsiapa yang Kami panjangkan umurnya niscaya Kami kembalikan dia kepada kejadian(nya). Maka apakah mereka tidak memikirkan?” (QS. Yasin: 66-68)   Kesimpulan Mutiara Ayat   Kalau ada yang berjalan tanpa penglihatan tentu ia tidak bisa mencapai shirath untuk sampai ke surga. Kalau ia pun tidak bisa berjalan, tentu tidak bisa maju dan mundur, tidak bisa ia selamat dari siksa Allah. Tidak ada yang bisa selamat ketika melewat shirath (pada hari kiamat) kecuali kalau punya modal iman. Ketika manusia itu dipanjangkan umurnya, maka ia dikembalikan lagi dalam keadaan lemah setelah sebelumnya dalam keadaan kuat.   Yang dimaksud dalam penjelasan no. 4 sama dengan ayat, اللَّهُ الَّذِي خَلَقَكُمْ مِنْ ضَعْفٍ ثُمَّ جَعَلَ مِنْ بَعْدِ ضَعْفٍ قُوَّةً ثُمَّ جَعَلَ مِنْ بَعْدِ قُوَّةٍ ضَعْفًا وَشَيْبَةً يَخْلُقُ مَا يَشَاءُ وَهُوَ الْعَلِيمُ الْقَدِيرُ “Allah, Dialah yang menciptakan kamu dari keadaan lemah, kemudian Dia menjadikan (kamu) sesudah keadaan lemah itu menjadi kuat, kemudian Dia menjadikan (kamu) sesudah kuat itu lemah (kembali) dan beruban. Dia menciptakan apa yang dikehendaki-Nya dan Dialah Yang Maha Mengetahui lagi Maha Kuasa.” (QS. Ar-Ruum: 54)   Referensi: Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim, Ibnu Katsir, 6: 352. Tafsir As-Sa’di, Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di, hlm. 739.   — @ DS, Panggang, Gunungkidul, Selasa sore, 21 Rajab 1438 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Follow Us : Facebook Muhammad Abduh Tuasikal (bisa ikuti kajian LIVE via Facebook) Fans Page Facebook Rumasyho | Twitter @RumayshoCom | Instagram @RumayshoCom | Channel Telegram @RumayshoCom | Channel Telegram @TanyaRumayshoCom | Channel Youtube Rumaysho TV Biar membuka Rumaysho.Com mudah, downloadlah aplikasi Rumaysho.Com lewat Play Store di sini. Tagsfaedah surat yasin manajemen waktu surat yasin tafsir surat yasin umur waktu yasinan

Faedah Surat Yasin: Jika Dipanjangkan Umur

Satu lagi faedah dari surat Yasin mengenai umur manusia. وَلَوْ نَشَاءُ لَطَمَسْنَا عَلَى أَعْيُنِهِمْ فَاسْتَبَقُوا الصِّرَاطَ فَأَنَّى يُبْصِرُونَ (66) وَلَوْ نَشَاءُ لَمَسَخْنَاهُمْ عَلَى مَكَانَتِهِمْ فَمَا اسْتَطَاعُوا مُضِيًّا وَلَا يَرْجِعُونَ (67) وَمَنْ نُعَمِّرْهُ نُنَكِّسْهُ فِي الْخَلْقِ أَفَلَا يَعْقِلُونَ (68) “Dan jikalau Kami menghendaki pastilah Kami hapuskan penglihatan mata mereka; lalu mereka berlomba-lomba (mencari) jalan, maka betapakah mereka dapat melihat(nya). Dan jikalau Kami menghendaki pastilah Kami ubah mereka di tempat mereka berada; maka mereka tidak sanggup berjalan lagi dan tidak (pula) sanggup kembali. Dan barangsiapa yang Kami panjangkan umurnya niscaya Kami kembalikan dia kepada kejadian(nya). Maka apakah mereka tidak memikirkan?” (QS. Yasin: 66-68)   Kesimpulan Mutiara Ayat   Kalau ada yang berjalan tanpa penglihatan tentu ia tidak bisa mencapai shirath untuk sampai ke surga. Kalau ia pun tidak bisa berjalan, tentu tidak bisa maju dan mundur, tidak bisa ia selamat dari siksa Allah. Tidak ada yang bisa selamat ketika melewat shirath (pada hari kiamat) kecuali kalau punya modal iman. Ketika manusia itu dipanjangkan umurnya, maka ia dikembalikan lagi dalam keadaan lemah setelah sebelumnya dalam keadaan kuat.   Yang dimaksud dalam penjelasan no. 4 sama dengan ayat, اللَّهُ الَّذِي خَلَقَكُمْ مِنْ ضَعْفٍ ثُمَّ جَعَلَ مِنْ بَعْدِ ضَعْفٍ قُوَّةً ثُمَّ جَعَلَ مِنْ بَعْدِ قُوَّةٍ ضَعْفًا وَشَيْبَةً يَخْلُقُ مَا يَشَاءُ وَهُوَ الْعَلِيمُ الْقَدِيرُ “Allah, Dialah yang menciptakan kamu dari keadaan lemah, kemudian Dia menjadikan (kamu) sesudah keadaan lemah itu menjadi kuat, kemudian Dia menjadikan (kamu) sesudah kuat itu lemah (kembali) dan beruban. Dia menciptakan apa yang dikehendaki-Nya dan Dialah Yang Maha Mengetahui lagi Maha Kuasa.” (QS. Ar-Ruum: 54)   Referensi: Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim, Ibnu Katsir, 6: 352. Tafsir As-Sa’di, Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di, hlm. 739.   — @ DS, Panggang, Gunungkidul, Selasa sore, 21 Rajab 1438 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Follow Us : Facebook Muhammad Abduh Tuasikal (bisa ikuti kajian LIVE via Facebook) Fans Page Facebook Rumasyho | Twitter @RumayshoCom | Instagram @RumayshoCom | Channel Telegram @RumayshoCom | Channel Telegram @TanyaRumayshoCom | Channel Youtube Rumaysho TV Biar membuka Rumaysho.Com mudah, downloadlah aplikasi Rumaysho.Com lewat Play Store di sini. Tagsfaedah surat yasin manajemen waktu surat yasin tafsir surat yasin umur waktu yasinan
Satu lagi faedah dari surat Yasin mengenai umur manusia. وَلَوْ نَشَاءُ لَطَمَسْنَا عَلَى أَعْيُنِهِمْ فَاسْتَبَقُوا الصِّرَاطَ فَأَنَّى يُبْصِرُونَ (66) وَلَوْ نَشَاءُ لَمَسَخْنَاهُمْ عَلَى مَكَانَتِهِمْ فَمَا اسْتَطَاعُوا مُضِيًّا وَلَا يَرْجِعُونَ (67) وَمَنْ نُعَمِّرْهُ نُنَكِّسْهُ فِي الْخَلْقِ أَفَلَا يَعْقِلُونَ (68) “Dan jikalau Kami menghendaki pastilah Kami hapuskan penglihatan mata mereka; lalu mereka berlomba-lomba (mencari) jalan, maka betapakah mereka dapat melihat(nya). Dan jikalau Kami menghendaki pastilah Kami ubah mereka di tempat mereka berada; maka mereka tidak sanggup berjalan lagi dan tidak (pula) sanggup kembali. Dan barangsiapa yang Kami panjangkan umurnya niscaya Kami kembalikan dia kepada kejadian(nya). Maka apakah mereka tidak memikirkan?” (QS. Yasin: 66-68)   Kesimpulan Mutiara Ayat   Kalau ada yang berjalan tanpa penglihatan tentu ia tidak bisa mencapai shirath untuk sampai ke surga. Kalau ia pun tidak bisa berjalan, tentu tidak bisa maju dan mundur, tidak bisa ia selamat dari siksa Allah. Tidak ada yang bisa selamat ketika melewat shirath (pada hari kiamat) kecuali kalau punya modal iman. Ketika manusia itu dipanjangkan umurnya, maka ia dikembalikan lagi dalam keadaan lemah setelah sebelumnya dalam keadaan kuat.   Yang dimaksud dalam penjelasan no. 4 sama dengan ayat, اللَّهُ الَّذِي خَلَقَكُمْ مِنْ ضَعْفٍ ثُمَّ جَعَلَ مِنْ بَعْدِ ضَعْفٍ قُوَّةً ثُمَّ جَعَلَ مِنْ بَعْدِ قُوَّةٍ ضَعْفًا وَشَيْبَةً يَخْلُقُ مَا يَشَاءُ وَهُوَ الْعَلِيمُ الْقَدِيرُ “Allah, Dialah yang menciptakan kamu dari keadaan lemah, kemudian Dia menjadikan (kamu) sesudah keadaan lemah itu menjadi kuat, kemudian Dia menjadikan (kamu) sesudah kuat itu lemah (kembali) dan beruban. Dia menciptakan apa yang dikehendaki-Nya dan Dialah Yang Maha Mengetahui lagi Maha Kuasa.” (QS. Ar-Ruum: 54)   Referensi: Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim, Ibnu Katsir, 6: 352. Tafsir As-Sa’di, Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di, hlm. 739.   — @ DS, Panggang, Gunungkidul, Selasa sore, 21 Rajab 1438 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Follow Us : Facebook Muhammad Abduh Tuasikal (bisa ikuti kajian LIVE via Facebook) Fans Page Facebook Rumasyho | Twitter @RumayshoCom | Instagram @RumayshoCom | Channel Telegram @RumayshoCom | Channel Telegram @TanyaRumayshoCom | Channel Youtube Rumaysho TV Biar membuka Rumaysho.Com mudah, downloadlah aplikasi Rumaysho.Com lewat Play Store di sini. Tagsfaedah surat yasin manajemen waktu surat yasin tafsir surat yasin umur waktu yasinan


Satu lagi faedah dari surat Yasin mengenai umur manusia. وَلَوْ نَشَاءُ لَطَمَسْنَا عَلَى أَعْيُنِهِمْ فَاسْتَبَقُوا الصِّرَاطَ فَأَنَّى يُبْصِرُونَ (66) وَلَوْ نَشَاءُ لَمَسَخْنَاهُمْ عَلَى مَكَانَتِهِمْ فَمَا اسْتَطَاعُوا مُضِيًّا وَلَا يَرْجِعُونَ (67) وَمَنْ نُعَمِّرْهُ نُنَكِّسْهُ فِي الْخَلْقِ أَفَلَا يَعْقِلُونَ (68) “Dan jikalau Kami menghendaki pastilah Kami hapuskan penglihatan mata mereka; lalu mereka berlomba-lomba (mencari) jalan, maka betapakah mereka dapat melihat(nya). Dan jikalau Kami menghendaki pastilah Kami ubah mereka di tempat mereka berada; maka mereka tidak sanggup berjalan lagi dan tidak (pula) sanggup kembali. Dan barangsiapa yang Kami panjangkan umurnya niscaya Kami kembalikan dia kepada kejadian(nya). Maka apakah mereka tidak memikirkan?” (QS. Yasin: 66-68)   Kesimpulan Mutiara Ayat   Kalau ada yang berjalan tanpa penglihatan tentu ia tidak bisa mencapai shirath untuk sampai ke surga. Kalau ia pun tidak bisa berjalan, tentu tidak bisa maju dan mundur, tidak bisa ia selamat dari siksa Allah. Tidak ada yang bisa selamat ketika melewat shirath (pada hari kiamat) kecuali kalau punya modal iman. Ketika manusia itu dipanjangkan umurnya, maka ia dikembalikan lagi dalam keadaan lemah setelah sebelumnya dalam keadaan kuat.   Yang dimaksud dalam penjelasan no. 4 sama dengan ayat, اللَّهُ الَّذِي خَلَقَكُمْ مِنْ ضَعْفٍ ثُمَّ جَعَلَ مِنْ بَعْدِ ضَعْفٍ قُوَّةً ثُمَّ جَعَلَ مِنْ بَعْدِ قُوَّةٍ ضَعْفًا وَشَيْبَةً يَخْلُقُ مَا يَشَاءُ وَهُوَ الْعَلِيمُ الْقَدِيرُ “Allah, Dialah yang menciptakan kamu dari keadaan lemah, kemudian Dia menjadikan (kamu) sesudah keadaan lemah itu menjadi kuat, kemudian Dia menjadikan (kamu) sesudah kuat itu lemah (kembali) dan beruban. Dia menciptakan apa yang dikehendaki-Nya dan Dialah Yang Maha Mengetahui lagi Maha Kuasa.” (QS. Ar-Ruum: 54)   Referensi: Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim, Ibnu Katsir, 6: 352. Tafsir As-Sa’di, Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di, hlm. 739.   — @ DS, Panggang, Gunungkidul, Selasa sore, 21 Rajab 1438 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Follow Us : Facebook Muhammad Abduh Tuasikal (bisa ikuti kajian LIVE via Facebook) Fans Page Facebook Rumasyho | Twitter @RumayshoCom | Instagram @RumayshoCom | Channel Telegram @RumayshoCom | Channel Telegram @TanyaRumayshoCom | Channel Youtube Rumaysho TV Biar membuka Rumaysho.Com mudah, downloadlah aplikasi Rumaysho.Com lewat Play Store di sini. Tagsfaedah surat yasin manajemen waktu surat yasin tafsir surat yasin umur waktu yasinan

Cara Taubat dari Mencuri

Yang jelas mencuri adalah dosa, bahkan dosa besar. Harta tersebut milik orang lain dan mesti dikembalikan pada yang punya. Keterangan mengenai bagaimana cara mengembalikan harta curian, silakan baca dalam artikel Rumaysho kali ini.   Syaikh Sa’ad bin Nashir Asy Syatsri –semoga Allah memberkahi umur beliau– menerangkan bahwa harta haram bisa dibagi menjadi tiga, yaitu: 1- Harta yang haram secara zatnya. Contoh: khamar (miras), babi, benda najis. Harta seperti ini tidak diterima sedekahnya dan wajib mengembalikan harta tersebut kepada pemiliknya atau dimusnahkan. 2- Harta yang haram karena berkaitan dengan hak orang lain. Contoh: HP curian, mobil curian. Sedekah harta semacam ini tidak diterima dan harta tersebut wajib dikembalikan kepada pemilik sebenarnya. 3- Harta yang haram karena pekerjaannya. Contoh: harta riba, harta dari hasil dagangan barang haram. Sedekah dari harta jenis ketiga ini juga tidak diterima dan wajib membersihkan harta haram semacam itu. Namun apakah pencucian harta seperti ini disebut sedekah? Para ulama berselisih pendapat dalam masalah ini. Intinya, jika dinamakan sedekah, tetap tidak diterima karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لاَ تُقْبَلُ صَلاَةٌ بِغَيْرِ طُهُورٍ وَلاَ صَدَقَةٌ مِنْ غُلُولٍ “Tidaklah diterima shalat tanpa bersuci, tidak pula sedekah dari ghulul (harta haram).” (HR. Muslim, no. 224). Ghulul yang dimaksud di sini adalah harta yang berkaitan dengan hak orang lain seperti harta curian. Sedekah tersebut juga tidak diterima karena alasan dalil lainnya, “Tidaklah seseorang bersedekah dengan sebutir kurma dari hasil kerjanya yang halal melainkan Allah akan mengambil sedekah tersebut dengan tangan kanan-Nya lalu Dia membesarkannya sebagaimana ia membesarkan anak kuda atau anak unta betinanya hingga sampai semisal gunung atau lebih besar dari itu.” (HR. Muslim, no. 1014). Lihat bahasan Syaikh Sa’ad bin Nashir Asy-Syatsri hafizahullah dalam Syarh Al-Arba’in An-Nawawiyah, hlm. 92-93 dan Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah dalam Majmu’ Al-Fatawa, 21: 56-57.   Kaedah dalam Harta Haram Secara Umum   Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah menerangkan: 1- Harta haram karena zatnya seperti harta rampasan atau curian, maka haram untuk menerima dan membelinya. 2- Harta haram secara umum seperti khamar (minuman keras), rokok atau semacam itu tidak boleh diterima dan tidak boleh dibeli. (Liqa’ Al-Bab Al-Maftuh, pertemuan ke-151, pertanyaan no. 15, 7: 180)   Mengembalikan Harta Hasil Curian   Ibnul Qayyim rahimahullah menyebutkan bahwa barang yang diambil tanpa ridha pemiliknya dan tidak diinginkan penggantinya, barang tersebut harus dikembalikan. Jika tidak bisa dikembalikan, maka akan menjadi beban utang yang wajib dilunasi. Jika tidak bisa ditunaikan sampai pemiliknya meninggal, maka wajib dikembalikan pada ahli warisnya. Jika tidak bisa pula, disedekahkan atas nama dirinya. Jika pemiliknya menghendaki hal tadi diganti pahala untuknya pada hari kiamat, maka ia berhak mendapatkannya. Jika ia enggan, maka ia bisa mengambil kebaikan-kebaikan orang yang mengambil hartanya tanpa izin tadi. Kebaikan yang diambil setara dengan harta yang telah diambil tanpa izin. (Zaad Al-Ma’ad, 5: 690) Semoga bermanfaat.   — @ DS, Panggang, Gunungkidul, Senin Siang, 20 Rajab 1438 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Follow Us : Facebook Muhammad Abduh Tuasikal (bisa ikuti kajian LIVE via Facebook) Fans Page Facebook Rumasyho | Twitter @RumayshoCom | Instagram @RumayshoCom | Channel Telegram @RumayshoCom | Channel Telegram @TanyaRumayshoCom | Channel Youtube Rumaysho TV Biar membuka Rumaysho.Com mudah, downloadlah aplikasi Rumaysho.Com lewat Play Store di sini. Tagsdosa besar halal haram harta haram korupsi mencuri taubat

Cara Taubat dari Mencuri

Yang jelas mencuri adalah dosa, bahkan dosa besar. Harta tersebut milik orang lain dan mesti dikembalikan pada yang punya. Keterangan mengenai bagaimana cara mengembalikan harta curian, silakan baca dalam artikel Rumaysho kali ini.   Syaikh Sa’ad bin Nashir Asy Syatsri –semoga Allah memberkahi umur beliau– menerangkan bahwa harta haram bisa dibagi menjadi tiga, yaitu: 1- Harta yang haram secara zatnya. Contoh: khamar (miras), babi, benda najis. Harta seperti ini tidak diterima sedekahnya dan wajib mengembalikan harta tersebut kepada pemiliknya atau dimusnahkan. 2- Harta yang haram karena berkaitan dengan hak orang lain. Contoh: HP curian, mobil curian. Sedekah harta semacam ini tidak diterima dan harta tersebut wajib dikembalikan kepada pemilik sebenarnya. 3- Harta yang haram karena pekerjaannya. Contoh: harta riba, harta dari hasil dagangan barang haram. Sedekah dari harta jenis ketiga ini juga tidak diterima dan wajib membersihkan harta haram semacam itu. Namun apakah pencucian harta seperti ini disebut sedekah? Para ulama berselisih pendapat dalam masalah ini. Intinya, jika dinamakan sedekah, tetap tidak diterima karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لاَ تُقْبَلُ صَلاَةٌ بِغَيْرِ طُهُورٍ وَلاَ صَدَقَةٌ مِنْ غُلُولٍ “Tidaklah diterima shalat tanpa bersuci, tidak pula sedekah dari ghulul (harta haram).” (HR. Muslim, no. 224). Ghulul yang dimaksud di sini adalah harta yang berkaitan dengan hak orang lain seperti harta curian. Sedekah tersebut juga tidak diterima karena alasan dalil lainnya, “Tidaklah seseorang bersedekah dengan sebutir kurma dari hasil kerjanya yang halal melainkan Allah akan mengambil sedekah tersebut dengan tangan kanan-Nya lalu Dia membesarkannya sebagaimana ia membesarkan anak kuda atau anak unta betinanya hingga sampai semisal gunung atau lebih besar dari itu.” (HR. Muslim, no. 1014). Lihat bahasan Syaikh Sa’ad bin Nashir Asy-Syatsri hafizahullah dalam Syarh Al-Arba’in An-Nawawiyah, hlm. 92-93 dan Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah dalam Majmu’ Al-Fatawa, 21: 56-57.   Kaedah dalam Harta Haram Secara Umum   Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah menerangkan: 1- Harta haram karena zatnya seperti harta rampasan atau curian, maka haram untuk menerima dan membelinya. 2- Harta haram secara umum seperti khamar (minuman keras), rokok atau semacam itu tidak boleh diterima dan tidak boleh dibeli. (Liqa’ Al-Bab Al-Maftuh, pertemuan ke-151, pertanyaan no. 15, 7: 180)   Mengembalikan Harta Hasil Curian   Ibnul Qayyim rahimahullah menyebutkan bahwa barang yang diambil tanpa ridha pemiliknya dan tidak diinginkan penggantinya, barang tersebut harus dikembalikan. Jika tidak bisa dikembalikan, maka akan menjadi beban utang yang wajib dilunasi. Jika tidak bisa ditunaikan sampai pemiliknya meninggal, maka wajib dikembalikan pada ahli warisnya. Jika tidak bisa pula, disedekahkan atas nama dirinya. Jika pemiliknya menghendaki hal tadi diganti pahala untuknya pada hari kiamat, maka ia berhak mendapatkannya. Jika ia enggan, maka ia bisa mengambil kebaikan-kebaikan orang yang mengambil hartanya tanpa izin tadi. Kebaikan yang diambil setara dengan harta yang telah diambil tanpa izin. (Zaad Al-Ma’ad, 5: 690) Semoga bermanfaat.   — @ DS, Panggang, Gunungkidul, Senin Siang, 20 Rajab 1438 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Follow Us : Facebook Muhammad Abduh Tuasikal (bisa ikuti kajian LIVE via Facebook) Fans Page Facebook Rumasyho | Twitter @RumayshoCom | Instagram @RumayshoCom | Channel Telegram @RumayshoCom | Channel Telegram @TanyaRumayshoCom | Channel Youtube Rumaysho TV Biar membuka Rumaysho.Com mudah, downloadlah aplikasi Rumaysho.Com lewat Play Store di sini. Tagsdosa besar halal haram harta haram korupsi mencuri taubat
Yang jelas mencuri adalah dosa, bahkan dosa besar. Harta tersebut milik orang lain dan mesti dikembalikan pada yang punya. Keterangan mengenai bagaimana cara mengembalikan harta curian, silakan baca dalam artikel Rumaysho kali ini.   Syaikh Sa’ad bin Nashir Asy Syatsri –semoga Allah memberkahi umur beliau– menerangkan bahwa harta haram bisa dibagi menjadi tiga, yaitu: 1- Harta yang haram secara zatnya. Contoh: khamar (miras), babi, benda najis. Harta seperti ini tidak diterima sedekahnya dan wajib mengembalikan harta tersebut kepada pemiliknya atau dimusnahkan. 2- Harta yang haram karena berkaitan dengan hak orang lain. Contoh: HP curian, mobil curian. Sedekah harta semacam ini tidak diterima dan harta tersebut wajib dikembalikan kepada pemilik sebenarnya. 3- Harta yang haram karena pekerjaannya. Contoh: harta riba, harta dari hasil dagangan barang haram. Sedekah dari harta jenis ketiga ini juga tidak diterima dan wajib membersihkan harta haram semacam itu. Namun apakah pencucian harta seperti ini disebut sedekah? Para ulama berselisih pendapat dalam masalah ini. Intinya, jika dinamakan sedekah, tetap tidak diterima karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لاَ تُقْبَلُ صَلاَةٌ بِغَيْرِ طُهُورٍ وَلاَ صَدَقَةٌ مِنْ غُلُولٍ “Tidaklah diterima shalat tanpa bersuci, tidak pula sedekah dari ghulul (harta haram).” (HR. Muslim, no. 224). Ghulul yang dimaksud di sini adalah harta yang berkaitan dengan hak orang lain seperti harta curian. Sedekah tersebut juga tidak diterima karena alasan dalil lainnya, “Tidaklah seseorang bersedekah dengan sebutir kurma dari hasil kerjanya yang halal melainkan Allah akan mengambil sedekah tersebut dengan tangan kanan-Nya lalu Dia membesarkannya sebagaimana ia membesarkan anak kuda atau anak unta betinanya hingga sampai semisal gunung atau lebih besar dari itu.” (HR. Muslim, no. 1014). Lihat bahasan Syaikh Sa’ad bin Nashir Asy-Syatsri hafizahullah dalam Syarh Al-Arba’in An-Nawawiyah, hlm. 92-93 dan Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah dalam Majmu’ Al-Fatawa, 21: 56-57.   Kaedah dalam Harta Haram Secara Umum   Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah menerangkan: 1- Harta haram karena zatnya seperti harta rampasan atau curian, maka haram untuk menerima dan membelinya. 2- Harta haram secara umum seperti khamar (minuman keras), rokok atau semacam itu tidak boleh diterima dan tidak boleh dibeli. (Liqa’ Al-Bab Al-Maftuh, pertemuan ke-151, pertanyaan no. 15, 7: 180)   Mengembalikan Harta Hasil Curian   Ibnul Qayyim rahimahullah menyebutkan bahwa barang yang diambil tanpa ridha pemiliknya dan tidak diinginkan penggantinya, barang tersebut harus dikembalikan. Jika tidak bisa dikembalikan, maka akan menjadi beban utang yang wajib dilunasi. Jika tidak bisa ditunaikan sampai pemiliknya meninggal, maka wajib dikembalikan pada ahli warisnya. Jika tidak bisa pula, disedekahkan atas nama dirinya. Jika pemiliknya menghendaki hal tadi diganti pahala untuknya pada hari kiamat, maka ia berhak mendapatkannya. Jika ia enggan, maka ia bisa mengambil kebaikan-kebaikan orang yang mengambil hartanya tanpa izin tadi. Kebaikan yang diambil setara dengan harta yang telah diambil tanpa izin. (Zaad Al-Ma’ad, 5: 690) Semoga bermanfaat.   — @ DS, Panggang, Gunungkidul, Senin Siang, 20 Rajab 1438 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Follow Us : Facebook Muhammad Abduh Tuasikal (bisa ikuti kajian LIVE via Facebook) Fans Page Facebook Rumasyho | Twitter @RumayshoCom | Instagram @RumayshoCom | Channel Telegram @RumayshoCom | Channel Telegram @TanyaRumayshoCom | Channel Youtube Rumaysho TV Biar membuka Rumaysho.Com mudah, downloadlah aplikasi Rumaysho.Com lewat Play Store di sini. Tagsdosa besar halal haram harta haram korupsi mencuri taubat


Yang jelas mencuri adalah dosa, bahkan dosa besar. Harta tersebut milik orang lain dan mesti dikembalikan pada yang punya. Keterangan mengenai bagaimana cara mengembalikan harta curian, silakan baca dalam artikel Rumaysho kali ini.   Syaikh Sa’ad bin Nashir Asy Syatsri –semoga Allah memberkahi umur beliau– menerangkan bahwa harta haram bisa dibagi menjadi tiga, yaitu: 1- Harta yang haram secara zatnya. Contoh: khamar (miras), babi, benda najis. Harta seperti ini tidak diterima sedekahnya dan wajib mengembalikan harta tersebut kepada pemiliknya atau dimusnahkan. 2- Harta yang haram karena berkaitan dengan hak orang lain. Contoh: HP curian, mobil curian. Sedekah harta semacam ini tidak diterima dan harta tersebut wajib dikembalikan kepada pemilik sebenarnya. 3- Harta yang haram karena pekerjaannya. Contoh: harta riba, harta dari hasil dagangan barang haram. Sedekah dari harta jenis ketiga ini juga tidak diterima dan wajib membersihkan harta haram semacam itu. Namun apakah pencucian harta seperti ini disebut sedekah? Para ulama berselisih pendapat dalam masalah ini. Intinya, jika dinamakan sedekah, tetap tidak diterima karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لاَ تُقْبَلُ صَلاَةٌ بِغَيْرِ طُهُورٍ وَلاَ صَدَقَةٌ مِنْ غُلُولٍ “Tidaklah diterima shalat tanpa bersuci, tidak pula sedekah dari ghulul (harta haram).” (HR. Muslim, no. 224). Ghulul yang dimaksud di sini adalah harta yang berkaitan dengan hak orang lain seperti harta curian. Sedekah tersebut juga tidak diterima karena alasan dalil lainnya, “Tidaklah seseorang bersedekah dengan sebutir kurma dari hasil kerjanya yang halal melainkan Allah akan mengambil sedekah tersebut dengan tangan kanan-Nya lalu Dia membesarkannya sebagaimana ia membesarkan anak kuda atau anak unta betinanya hingga sampai semisal gunung atau lebih besar dari itu.” (HR. Muslim, no. 1014). Lihat bahasan Syaikh Sa’ad bin Nashir Asy-Syatsri hafizahullah dalam Syarh Al-Arba’in An-Nawawiyah, hlm. 92-93 dan Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah dalam Majmu’ Al-Fatawa, 21: 56-57.   Kaedah dalam Harta Haram Secara Umum   Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah menerangkan: 1- Harta haram karena zatnya seperti harta rampasan atau curian, maka haram untuk menerima dan membelinya. 2- Harta haram secara umum seperti khamar (minuman keras), rokok atau semacam itu tidak boleh diterima dan tidak boleh dibeli. (Liqa’ Al-Bab Al-Maftuh, pertemuan ke-151, pertanyaan no. 15, 7: 180)   Mengembalikan Harta Hasil Curian   Ibnul Qayyim rahimahullah menyebutkan bahwa barang yang diambil tanpa ridha pemiliknya dan tidak diinginkan penggantinya, barang tersebut harus dikembalikan. Jika tidak bisa dikembalikan, maka akan menjadi beban utang yang wajib dilunasi. Jika tidak bisa ditunaikan sampai pemiliknya meninggal, maka wajib dikembalikan pada ahli warisnya. Jika tidak bisa pula, disedekahkan atas nama dirinya. Jika pemiliknya menghendaki hal tadi diganti pahala untuknya pada hari kiamat, maka ia berhak mendapatkannya. Jika ia enggan, maka ia bisa mengambil kebaikan-kebaikan orang yang mengambil hartanya tanpa izin tadi. Kebaikan yang diambil setara dengan harta yang telah diambil tanpa izin. (Zaad Al-Ma’ad, 5: 690) Semoga bermanfaat.   — @ DS, Panggang, Gunungkidul, Senin Siang, 20 Rajab 1438 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Follow Us : Facebook Muhammad Abduh Tuasikal (bisa ikuti kajian LIVE via Facebook) Fans Page Facebook Rumasyho | Twitter @RumayshoCom | Instagram @RumayshoCom | Channel Telegram @RumayshoCom | Channel Telegram @TanyaRumayshoCom | Channel Youtube Rumaysho TV Biar membuka Rumaysho.Com mudah, downloadlah aplikasi Rumaysho.Com lewat Play Store di sini. Tagsdosa besar halal haram harta haram korupsi mencuri taubat

Khutbah Jumat: Tidak Banyak Amal Namun Masuk Surga

Apa mungkin ada yang tidak banyak amal namun bisa masuk surga?   Khutbah Pertama إِنَّ الْحَمْدَ لِلَّهِ نَحْمَدُهُ وَنَسْتَعِينُهُ وَنَسْتَغْفِرُهُ وَنَعُوذُ بِاللهِ مِنْ شُرُورِ أَنْفُسِنَا وَ مِنْ سَيِّئَاتِ أَعْمَالِنَا مَنْ يَهْدِ اللَّهُ فَلاَ مُضِلَّ لَهُ وَمَنْ يُضْلِلْ فَلاَ هَادِىَ لَهُ وَأَشْهَدُ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللَّهُ وَحْدَهُ لاَ شَرِيْكَ لَهُ وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُولُهُ اللّهُمَّ صَلِّ عَلَى نَبِيِّنَا مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِهِ وَمَنْ تَبِعَهُمْ بِإِحْسَانٍ إِلَى يَوْمِ الدِّيْنِ اللّهُمَّ عَلِّمْنَا مَا يَنْفَعُنَا، وَانْفَعَنَا بِمَا عَلَّمْتَنَا، وَزِدْنَا عِلْماً، وَأَرَنَا الحَقَّ حَقّاً وَارْزُقْنَا اتِّبَاعَهُ، وَأَرَنَا البَاطِلَ بَاطِلاً وَارْزُقْنَا اجْتِنَابَهُ   Amma ba’du Ma’asyirol muslimin jama’ah shalat Jumat rahimani wa rahimakumullah …   Segala puji bagi Allah, Rabb semesta alam yang telah memberikan kita berbagai karunia. Karunia terbesar yang Allah berikan adalah karunia Iman dan Islam. Moga kita semakin bersyukur atas nikmat tersebut dan kita bisa buktikan dengan semakin meningkatkan ketakwaan kita pada Allah Ta’ala. Perintah dalam ayat tentang takwa, يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ حَقَّ تُقَاتِهِ وَلَا تَمُوتُنَّ إِلَّا وَأَنْتُمْ مُسْلِمُونَ “Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah sebenar-benar takwa kepada-Nya; dan janganlah sekali-kali kamu mati melainkan dalam keadaan beragama Islam.” (QS. Ali Imran: 102) Takwa inilah yang nanti menyelamatkan kita dari siksa neraka. Shalawat dan salam semoga tercurah pada junjungan dan suri tauladan kita, Nabi akhir zaman, Nabi besar kita Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam, kepada Ummahatul Mukmin, kepada para sahabat tercinta, kepada khulafaur rosyidin (Abu Bakr, ‘Umar, ‘Utsman dan ‘Ali radhiyallahu ‘anhum) serta yang mengikuti para salaf tadi dengan baik hingga akhir zaman.   Para jama’ah shalat jumat rahimani wa rahimakumullah …   Ada orang yang tidak banyak amal namun bisa masuk surga. Apa bisa? Bisa, ada dua hal yang mesti ia perhatikan.   Yang pertama karena memperhatikan yang wajib.   Thalhah bin ‘Ubaidilah radhiyallahu ‘anhu berkata, جَاءَ رَجُلٌ إِلَى رَسُولِ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – مِنْ أَهْلِ نَجْدٍ ، ثَائِرُ الرَّأْسِ ، يُسْمَعُ دَوِىُّ صَوْتِهِ ، وَلاَ يُفْقَهُ مَا يَقُولُ حَتَّى دَنَا ، فَإِذَا هُوَ يَسْأَلُ عَنِ الإِسْلاَمِ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ – – صلى الله عليه وسلم – « خَمْسُ صَلَوَاتٍ فِى الْيَوْمِ وَاللَّيْلَةِ » . فَقَالَ هَلْ عَلَىَّ غَيْرُهَا قَالَ « لاَ ، إِلاَّ أَنْ تَطَوَّعَ » . قَالَ رَسُولُ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – « وَصِيَامُ رَمَضَانَ » . قَالَ هَلْ عَلَىَّ غَيْرُهُ قَالَ « لاَ ، إِلاَّ أَنْ تَطَوَّعَ » . قَالَ وَذَكَرَ لَهُ رَسُولُ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – الزَّكَاةَ . قَالَ هَلْ عَلَىَّ غَيْرُهَا قَالَ « لاَ ، إِلاَّ أَنْ تَطَوَّعَ » . قَالَ فَأَدْبَرَ الرَّجُلُ وَهُوَ يَقُولُ وَاللَّهِ لاَ أَزِيدُ عَلَى هَذَا وَلاَ أَنْقُصُ . قَالَ رَسُولُ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – « أَفْلَحَ إِنْ صَدَقَ » “Ada seorang lelaki yang beruban kepalanya dari Ahli Najd datang kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Kami dapat mendengar gema suaranya tapi tidak memahami apa yang ia katakan, sampai ia berada dekat dengan beliau. Ternyata ia bertanya tentang Islam, maka Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab, “Islam itu mengerjakan shalat lima waktu sehari semalam.” Laki-laki tersebut bertanya lagi, “Apakah ada kewajiban lain selain itu untukku?” Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab, “Tidak, kecuali engkau ingin menambah dengan yang sunnah.” Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengatakan lagi, “Islam juga mengerjakan puasa di bulan Ramadhan.” Laki-laki tersebut bertanya lagi, “Apakah ada kewajiban lain selain itu untukku?” Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab, “Tidak, kecuali engkau ingin menambah dengan yang sunnah.” Thalhah melanjutkan, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menyebutkan lagi tentang masalah zakat. Laki-laki tersebut bertanya lagi, “Apakah ada kewajiban lain selain itu untukku?” Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab, “Tidak, kecuali engkau ingin menambah dengan yang sunnah.” Lalu lelaki tersebut berbalik pergi lalu berkata, “Demi Allah, aku tidak akan menambahkan dan juga mengurangi sedikit pun darinya.” Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam lantas berkata, “Beruntunglah orang tersebut jika ia jujur.” (HR. Bukhari, no. 46 dan Muslim, no. 11)   Juga disebutkan kewajiban lainnya dalam hadits dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, أَنَّ أَعْرَابِيًّا أَتَى النَّبِىَّ – صلى الله عليه وسلم – فَقَالَ دُلَّنِى عَلَى عَمَلٍ إِذَا عَمِلْتُهُ دَخَلْتُ الْجَنَّةَ . قَالَ « تَعْبُدُ اللَّهَ لاَ تُشْرِكُ بِهِ شَيْئًا ، وَتُقِيمُ الصَّلاَةَ الْمَكْتُوبَةَ ، وَتُؤَدِّى الزَّكَاةَ الْمَفْرُوضَةَ ، وَتَصُومُ رَمَضَانَ » . قَالَ وَالَّذِى نَفْسِى بِيَدِهِ لاَ أَزِيدُ عَلَى هَذَا . فَلَمَّا وَلَّى قَالَ النَّبِىُّ – صلى الله عليه وسلم – « مَنْ سَرَّهُ أَنْ يَنْظُرَ إِلَى رَجُلٍ مِنْ أَهْلِ الْجَنَّةِ فَلْيَنْظُرْ إِلَى هَذَا » “Ada seorang Arab Badui datang kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam lalu berkata, “Wahai Rasulullah, tunjukkanlah kepadaku amal yang jika aku lakukan, aku dapat masuk surga.” Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Engkau menyembah Allah semata, tidak berbuat syirik pada Allah sedikit pun juga; engkau mengerjakan shalat wajib; engkau menunaikan zakat yang wajib; juga engkau berpuasa di bulan Ramadhan.” Arab Badui tersebut berkata, “Demi Dzat yang jiwaku berada pada tangan-Nya, aku tidak akan menambahkan selain itu.” Ketika orang tersebut berbalik pulang, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Barangsiapa yang senang melihat seseorang dari ahli surga, maka lihatlah orang ini.” (HR. Bukhari, no. 1397 dan Muslim, no. 14)   Yang kedua karena tidak punya rasa dendam dan hasad (cemburu) pada orang lain. Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu berkata, “Kami sedang duduk bersama Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, maka beliau pun berkata, ‘Akan muncul kepada kalian sekarang seorang penduduk surga.’ Maka munculah seseorang dari kaum Anshar, jenggotnya masih basah terkena air wudhu, sambil menggantungkan kedua sendalnya di tangan kirinya. Tatkala keesokan hari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengucapkan perkataan yang sama, dan munculah orang itu lagi dengan kondisi yang sama seperti kemarin. Tatkala keesokan harinya lagi (hari yang ketiga) Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam juga mengucapkan perkataan yang sama dan muncul juga orang tersebut dengan kondisi yang sama pula. Tatkala Nabi berdiri (pergi) maka ‘Abdullah bin ‘Amr bin Al-‘Ash mengikuti orang tersebut lalu berkata kepadanya, “Aku bermasalah dengan ayahku dan aku bersumpah untuk tidak masuk ke rumahnya selama tiga hari. Jika menurutmu aku boleh menginap di rumahmu hingga berlalu tiga hari?” Maka orang tersebut menjawab, “Silakan.” Anas bin Malik melanjutkan tuturan kisahnya, “Abdullah bin ‘Amr bin Al-‘Ash bercerita bahwasanya ia pun menginap bersama orang tersebut selama tiga malam. Namun ia sama sekali tidak melihat orang tersebut mengerjakan shalat malam. Hanya saja jika ia terjaga di malam hari dan berbolak-balik di tempat tidur maka ia pun berdzikir kepada Allah dan bertakbir, hingga akhirnya ia bangun untuk shalat Shubuh. ‘Abdullah bertutur, ‘Hanya saja aku tidak pernah mendengarnya berucap kecuali kebaikan.’ Dan tatkala berlalu tiga hari –dan hampir saja aku meremehkan amalannya- maka aku pun berkata kepadanya, ‘Wahai hamba Allah (fulan), sesungguhnya tidak ada permasalahan antara aku dan ayahku, apalagi boikot. Akan tetapi aku mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata sebanyak tiga kali bahwa akan muncul kala itu kepada kami seorang penduduk surga. Lantas engkaulah yang muncul, maka aku pun ingin menginap bersamamu untuk melihat apa sih amalanmu untuk aku teladani. Namun aku tidak melihatmu banyak beramal. Lantas apakah yang telah membuatmu memiliki keistimewaan sehingga disebut-sebut oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam?’ Orang itu berkata, ‘Tidak ada kecuali amalanku yang kau lihat.’ Abdullah bertutur, فَلَمَّا وَلَّيْتُ دَعَانِي، فَقَالَ: مَا هُوَ إِلَّا مَا رَأَيْتَ، غَيْرَ أَنِّي لَا أَجِدُ فِي نَفْسِي لِأَحَدٍ مِنَ الْمُسْلِمِينَ غِشًّا، وَلَا أَحْسُدُ أَحَدًا عَلَى خَيْرٍ أَعْطَاهُ اللهُ إِيَّاهُ . فَقَالَ عَبْدُ اللهِ هَذِهِ الَّتِي بَلَغَتْ بِكَ، وَهِيَ الَّتِي لَا نُطِيقُ ‘Tatkala aku berpaling pergi, ia pun memanggilku dan berkata bahwa amalannya hanyalah seperti yang terlihat, hanya saja ia tidak memiliki perasaan dendam dalam hati kepada seorang muslim pun dan ia tidak pernah hasad kepada seorang pun atas kebaikan yang Allah berikan kepada yang lain.’ Abdullah berkata, ‘Inilah amalan yang mengantarkan engkau (menjadi penduduk surga, pen.) dan inilah yang tidak kami mampui.” (HR. Ahmad, 3: 166. Syaikh Syu’aib Al-Arnauth mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih sesuai syarat Bukhari-Muslim) Demikian khutbah pertama ini. أَقُوْلُ قَوْلِي هَذَا َوَاسْتَغْفِرُ اللهَ لِي وَلَكُمْ وَلِسَائِرِ المُسْلِمِيْنَ إِنَّهُ هُوَ السَمِيْعُ العَلِيْمُ Khutbah Kedua الحَمْدُ للهِ رَبِّ العَالمِيْنَ وَالصَّلاَةُ وَالسَّلاَمُ عَلَى أَشْرَافِ الأَنْبِيَاءِ وَالمرْسَلِيْنَ نَبِيِّنَا مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِهِ وَصَحْبِهِ أَجْمَعِيْنَ   Amma ba’du Ma’asyirol muslimin jama’ah shalat Jumat rahimani wa rahimakumullah …   Disebutkan dalam hadits yang dibahas dalam khutbah pertama tadi mengenai amalan wajib saja. Maka siapa saja yang mencukupkan diri dengan amalan wajib atas dasar iman yang benar dan mengharap pahala dari Allah, maka ia akan selamat dan masuk surga walau tidak melakukan yang sunnah. Apalagi jika amalan sunnah diperhatikan lebih menyelamatkan dirinya. Begitu juga akhlak yang mulia akan mengantarkan pada surga dengan mudah. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, سُئِلَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- عَنْ أَكْثَرِ مَا يُدْخِلُ النَّاسَ الْجَنَّةَ فَقَالَ « تَقْوَى اللَّهِ وَحُسْنُ الْخُلُقِ ». وَسُئِلَ عَنْ أَكْثَرِ مَا يُدْخِلُ النَّاسَ النَّارَ فَقَالَ « الْفَمُ وَالْفَرْجُ » “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam ditanya mengenai perkara yang banyak memasukkan seseorang ke dalam surga, beliau menjawab, “Takwa kepada Allah dan berakhlak yang baik.” Beliau ditanya pula mengenai perkara yang banyak memasukkan orang dalam neraka, jawab beliau, “Perkara yang disebabkan karena mulut dan kemaluan.” (HR. Tirmidzi, no. 2004 dan Ibnu Majah, no. 4246. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih). Semoga Allah memberikan taufik dan hidayah pada kita untuk berakhlak mulia dan menjalankan kewajiban dengan iman yang benar.   إِنَّ اللَّهَ وَمَلَائِكَتَهُ يُصَلُّونَ عَلَى النَّبِيِّ يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا صَلُّوا عَلَيْهِ وَسَلِّمُوا تَسْلِيماً اَللَّهُمَّ صَلِّ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ كَمَا صَلَّيْتَ عَلَى إِبْرَاهِيْمَ وَعَلَى آلِ إِبْرَاهِيْمَ، إِنَّكَ حَمِيْدٌ مَجِيْدٌ. وَبَارِكْ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ كَمَا بَارَكْتَ عَلَى إِبْرَاهِيْمَ وَعَلَى آلِ إِبْرَاهِيْمَ، إِنَّكَ حَمِيْدٌ مَجِيْدٌ اللهُمَّ اغْفِرْ لِلْمُسْلِمِيْنَ وَالمسْلِمَاتِ وَالمؤْمِنِيْنَ وَالمؤْمِنَاتِ الأَحْيَاءِ مِنْهُمْ وَالأَمْوَاتِ إِنَّكَ سَمِيْعٌ قَرِيْبٌ مُجِيْبُ الدَّعْوَةِ اللَّهُمَّ إِنَّا نَعُوذُ بِكَ أَنْ نُشْرِكَ بِكَ وَنَحْنُ نَعْلَمُ ، وَنَسْتَغْفِرُكَ لِمَا لاَ نَعْلَمُ اَللَّهُمَّ إِنَّا نَعُوذُ بِكَ مِنْ مُنْكَرَاتِ الأَخْلاَقِ وَالأَعْمَالِ وَالأَهْوَاءِ اللَّهُمَّ لَكَ أَسْلَمْنَا وَبِكَ آمَنَّا وَعَلَيْكَ تَوَكَّلْنَا وَإِلَيْكَ أَنَبْنَا وَبِكَ خَاصَمْنَا، اللَّهُمَّ إِنَّا نَعُوذُ بِعِزَّتِكَ لاَ إِلَهَ إِلاَّ أَنْتَ أَنْ تُضِلَّنَا، أَنْتَ الْحَىُّ الَّذِى لاَ يَمُوتُ وَالْجِنُّ وَالإِنْسُ يَمُوتُونَ اللَّهُمَّ أَحْسِنْ عَاقِبَتَنَا فِي الْأُمُوْرِ كُلِّهَا، وَأجِرْنَا مِنْ خِزْيِ الدُّنْيَا وَعَذَابِ الآخِرَةِ اَللَّهُمَّ اكْفِنَا بِحَلاَلِكَ عَنْ حَرَامِكَ وَأَغْنِنَا بِفَضْلِكَ عَمَّنْ سِوَاكَ رَبَّنَا آتِنَا فِي الدُّنْيَا حَسَنَةً وَفِي الْآخِرَةِ حَسَنَةً وَقِنَا عَذَابَ النَّارِ وَصَلَّى اللهُ عَلَى نَبِيِّنَا مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِهِ وَصَحْبِهِ و َمَنْ تَبِعَهُمْ بِإِحْسَانٍ إِلَى يَوْمِ الدّيْن. وَآخِرُ دَعْوَانَا أَنِ الْحَمْدُ لله رَبِّ الْعَالَمِيْنَ — Naskah Khutbah Jumat Masjid Jami’ Al-Adha, Pesantren Darussh Sholihin, Panggang Gunungkidul, Jum’at Wage, 17 Rajab 1438 H (14 April 2017) Silakan download: Khutbah Jumat: Tidak Banyak Amal Namun Masuk Surga — Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Follow Us : Facebook Muhammad Abduh Tuasikal (bisa ikuti kajian LIVE via Facebook) Fans Page Facebook Rumasyho | Twitter @RumayshoCom | Instagram @RumayshoCom | Channel Telegram @RumayshoCom | Channel Telegram @TanyaRumayshoCom | Channel Youtube Rumaysho TV Biar membuka Rumaysho.Com mudah, downloadlah aplikasi Rumaysho.Com lewat Play Store di sini. Tagssurga

Khutbah Jumat: Tidak Banyak Amal Namun Masuk Surga

Apa mungkin ada yang tidak banyak amal namun bisa masuk surga?   Khutbah Pertama إِنَّ الْحَمْدَ لِلَّهِ نَحْمَدُهُ وَنَسْتَعِينُهُ وَنَسْتَغْفِرُهُ وَنَعُوذُ بِاللهِ مِنْ شُرُورِ أَنْفُسِنَا وَ مِنْ سَيِّئَاتِ أَعْمَالِنَا مَنْ يَهْدِ اللَّهُ فَلاَ مُضِلَّ لَهُ وَمَنْ يُضْلِلْ فَلاَ هَادِىَ لَهُ وَأَشْهَدُ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللَّهُ وَحْدَهُ لاَ شَرِيْكَ لَهُ وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُولُهُ اللّهُمَّ صَلِّ عَلَى نَبِيِّنَا مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِهِ وَمَنْ تَبِعَهُمْ بِإِحْسَانٍ إِلَى يَوْمِ الدِّيْنِ اللّهُمَّ عَلِّمْنَا مَا يَنْفَعُنَا، وَانْفَعَنَا بِمَا عَلَّمْتَنَا، وَزِدْنَا عِلْماً، وَأَرَنَا الحَقَّ حَقّاً وَارْزُقْنَا اتِّبَاعَهُ، وَأَرَنَا البَاطِلَ بَاطِلاً وَارْزُقْنَا اجْتِنَابَهُ   Amma ba’du Ma’asyirol muslimin jama’ah shalat Jumat rahimani wa rahimakumullah …   Segala puji bagi Allah, Rabb semesta alam yang telah memberikan kita berbagai karunia. Karunia terbesar yang Allah berikan adalah karunia Iman dan Islam. Moga kita semakin bersyukur atas nikmat tersebut dan kita bisa buktikan dengan semakin meningkatkan ketakwaan kita pada Allah Ta’ala. Perintah dalam ayat tentang takwa, يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ حَقَّ تُقَاتِهِ وَلَا تَمُوتُنَّ إِلَّا وَأَنْتُمْ مُسْلِمُونَ “Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah sebenar-benar takwa kepada-Nya; dan janganlah sekali-kali kamu mati melainkan dalam keadaan beragama Islam.” (QS. Ali Imran: 102) Takwa inilah yang nanti menyelamatkan kita dari siksa neraka. Shalawat dan salam semoga tercurah pada junjungan dan suri tauladan kita, Nabi akhir zaman, Nabi besar kita Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam, kepada Ummahatul Mukmin, kepada para sahabat tercinta, kepada khulafaur rosyidin (Abu Bakr, ‘Umar, ‘Utsman dan ‘Ali radhiyallahu ‘anhum) serta yang mengikuti para salaf tadi dengan baik hingga akhir zaman.   Para jama’ah shalat jumat rahimani wa rahimakumullah …   Ada orang yang tidak banyak amal namun bisa masuk surga. Apa bisa? Bisa, ada dua hal yang mesti ia perhatikan.   Yang pertama karena memperhatikan yang wajib.   Thalhah bin ‘Ubaidilah radhiyallahu ‘anhu berkata, جَاءَ رَجُلٌ إِلَى رَسُولِ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – مِنْ أَهْلِ نَجْدٍ ، ثَائِرُ الرَّأْسِ ، يُسْمَعُ دَوِىُّ صَوْتِهِ ، وَلاَ يُفْقَهُ مَا يَقُولُ حَتَّى دَنَا ، فَإِذَا هُوَ يَسْأَلُ عَنِ الإِسْلاَمِ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ – – صلى الله عليه وسلم – « خَمْسُ صَلَوَاتٍ فِى الْيَوْمِ وَاللَّيْلَةِ » . فَقَالَ هَلْ عَلَىَّ غَيْرُهَا قَالَ « لاَ ، إِلاَّ أَنْ تَطَوَّعَ » . قَالَ رَسُولُ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – « وَصِيَامُ رَمَضَانَ » . قَالَ هَلْ عَلَىَّ غَيْرُهُ قَالَ « لاَ ، إِلاَّ أَنْ تَطَوَّعَ » . قَالَ وَذَكَرَ لَهُ رَسُولُ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – الزَّكَاةَ . قَالَ هَلْ عَلَىَّ غَيْرُهَا قَالَ « لاَ ، إِلاَّ أَنْ تَطَوَّعَ » . قَالَ فَأَدْبَرَ الرَّجُلُ وَهُوَ يَقُولُ وَاللَّهِ لاَ أَزِيدُ عَلَى هَذَا وَلاَ أَنْقُصُ . قَالَ رَسُولُ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – « أَفْلَحَ إِنْ صَدَقَ » “Ada seorang lelaki yang beruban kepalanya dari Ahli Najd datang kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Kami dapat mendengar gema suaranya tapi tidak memahami apa yang ia katakan, sampai ia berada dekat dengan beliau. Ternyata ia bertanya tentang Islam, maka Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab, “Islam itu mengerjakan shalat lima waktu sehari semalam.” Laki-laki tersebut bertanya lagi, “Apakah ada kewajiban lain selain itu untukku?” Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab, “Tidak, kecuali engkau ingin menambah dengan yang sunnah.” Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengatakan lagi, “Islam juga mengerjakan puasa di bulan Ramadhan.” Laki-laki tersebut bertanya lagi, “Apakah ada kewajiban lain selain itu untukku?” Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab, “Tidak, kecuali engkau ingin menambah dengan yang sunnah.” Thalhah melanjutkan, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menyebutkan lagi tentang masalah zakat. Laki-laki tersebut bertanya lagi, “Apakah ada kewajiban lain selain itu untukku?” Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab, “Tidak, kecuali engkau ingin menambah dengan yang sunnah.” Lalu lelaki tersebut berbalik pergi lalu berkata, “Demi Allah, aku tidak akan menambahkan dan juga mengurangi sedikit pun darinya.” Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam lantas berkata, “Beruntunglah orang tersebut jika ia jujur.” (HR. Bukhari, no. 46 dan Muslim, no. 11)   Juga disebutkan kewajiban lainnya dalam hadits dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, أَنَّ أَعْرَابِيًّا أَتَى النَّبِىَّ – صلى الله عليه وسلم – فَقَالَ دُلَّنِى عَلَى عَمَلٍ إِذَا عَمِلْتُهُ دَخَلْتُ الْجَنَّةَ . قَالَ « تَعْبُدُ اللَّهَ لاَ تُشْرِكُ بِهِ شَيْئًا ، وَتُقِيمُ الصَّلاَةَ الْمَكْتُوبَةَ ، وَتُؤَدِّى الزَّكَاةَ الْمَفْرُوضَةَ ، وَتَصُومُ رَمَضَانَ » . قَالَ وَالَّذِى نَفْسِى بِيَدِهِ لاَ أَزِيدُ عَلَى هَذَا . فَلَمَّا وَلَّى قَالَ النَّبِىُّ – صلى الله عليه وسلم – « مَنْ سَرَّهُ أَنْ يَنْظُرَ إِلَى رَجُلٍ مِنْ أَهْلِ الْجَنَّةِ فَلْيَنْظُرْ إِلَى هَذَا » “Ada seorang Arab Badui datang kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam lalu berkata, “Wahai Rasulullah, tunjukkanlah kepadaku amal yang jika aku lakukan, aku dapat masuk surga.” Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Engkau menyembah Allah semata, tidak berbuat syirik pada Allah sedikit pun juga; engkau mengerjakan shalat wajib; engkau menunaikan zakat yang wajib; juga engkau berpuasa di bulan Ramadhan.” Arab Badui tersebut berkata, “Demi Dzat yang jiwaku berada pada tangan-Nya, aku tidak akan menambahkan selain itu.” Ketika orang tersebut berbalik pulang, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Barangsiapa yang senang melihat seseorang dari ahli surga, maka lihatlah orang ini.” (HR. Bukhari, no. 1397 dan Muslim, no. 14)   Yang kedua karena tidak punya rasa dendam dan hasad (cemburu) pada orang lain. Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu berkata, “Kami sedang duduk bersama Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, maka beliau pun berkata, ‘Akan muncul kepada kalian sekarang seorang penduduk surga.’ Maka munculah seseorang dari kaum Anshar, jenggotnya masih basah terkena air wudhu, sambil menggantungkan kedua sendalnya di tangan kirinya. Tatkala keesokan hari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengucapkan perkataan yang sama, dan munculah orang itu lagi dengan kondisi yang sama seperti kemarin. Tatkala keesokan harinya lagi (hari yang ketiga) Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam juga mengucapkan perkataan yang sama dan muncul juga orang tersebut dengan kondisi yang sama pula. Tatkala Nabi berdiri (pergi) maka ‘Abdullah bin ‘Amr bin Al-‘Ash mengikuti orang tersebut lalu berkata kepadanya, “Aku bermasalah dengan ayahku dan aku bersumpah untuk tidak masuk ke rumahnya selama tiga hari. Jika menurutmu aku boleh menginap di rumahmu hingga berlalu tiga hari?” Maka orang tersebut menjawab, “Silakan.” Anas bin Malik melanjutkan tuturan kisahnya, “Abdullah bin ‘Amr bin Al-‘Ash bercerita bahwasanya ia pun menginap bersama orang tersebut selama tiga malam. Namun ia sama sekali tidak melihat orang tersebut mengerjakan shalat malam. Hanya saja jika ia terjaga di malam hari dan berbolak-balik di tempat tidur maka ia pun berdzikir kepada Allah dan bertakbir, hingga akhirnya ia bangun untuk shalat Shubuh. ‘Abdullah bertutur, ‘Hanya saja aku tidak pernah mendengarnya berucap kecuali kebaikan.’ Dan tatkala berlalu tiga hari –dan hampir saja aku meremehkan amalannya- maka aku pun berkata kepadanya, ‘Wahai hamba Allah (fulan), sesungguhnya tidak ada permasalahan antara aku dan ayahku, apalagi boikot. Akan tetapi aku mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata sebanyak tiga kali bahwa akan muncul kala itu kepada kami seorang penduduk surga. Lantas engkaulah yang muncul, maka aku pun ingin menginap bersamamu untuk melihat apa sih amalanmu untuk aku teladani. Namun aku tidak melihatmu banyak beramal. Lantas apakah yang telah membuatmu memiliki keistimewaan sehingga disebut-sebut oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam?’ Orang itu berkata, ‘Tidak ada kecuali amalanku yang kau lihat.’ Abdullah bertutur, فَلَمَّا وَلَّيْتُ دَعَانِي، فَقَالَ: مَا هُوَ إِلَّا مَا رَأَيْتَ، غَيْرَ أَنِّي لَا أَجِدُ فِي نَفْسِي لِأَحَدٍ مِنَ الْمُسْلِمِينَ غِشًّا، وَلَا أَحْسُدُ أَحَدًا عَلَى خَيْرٍ أَعْطَاهُ اللهُ إِيَّاهُ . فَقَالَ عَبْدُ اللهِ هَذِهِ الَّتِي بَلَغَتْ بِكَ، وَهِيَ الَّتِي لَا نُطِيقُ ‘Tatkala aku berpaling pergi, ia pun memanggilku dan berkata bahwa amalannya hanyalah seperti yang terlihat, hanya saja ia tidak memiliki perasaan dendam dalam hati kepada seorang muslim pun dan ia tidak pernah hasad kepada seorang pun atas kebaikan yang Allah berikan kepada yang lain.’ Abdullah berkata, ‘Inilah amalan yang mengantarkan engkau (menjadi penduduk surga, pen.) dan inilah yang tidak kami mampui.” (HR. Ahmad, 3: 166. Syaikh Syu’aib Al-Arnauth mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih sesuai syarat Bukhari-Muslim) Demikian khutbah pertama ini. أَقُوْلُ قَوْلِي هَذَا َوَاسْتَغْفِرُ اللهَ لِي وَلَكُمْ وَلِسَائِرِ المُسْلِمِيْنَ إِنَّهُ هُوَ السَمِيْعُ العَلِيْمُ Khutbah Kedua الحَمْدُ للهِ رَبِّ العَالمِيْنَ وَالصَّلاَةُ وَالسَّلاَمُ عَلَى أَشْرَافِ الأَنْبِيَاءِ وَالمرْسَلِيْنَ نَبِيِّنَا مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِهِ وَصَحْبِهِ أَجْمَعِيْنَ   Amma ba’du Ma’asyirol muslimin jama’ah shalat Jumat rahimani wa rahimakumullah …   Disebutkan dalam hadits yang dibahas dalam khutbah pertama tadi mengenai amalan wajib saja. Maka siapa saja yang mencukupkan diri dengan amalan wajib atas dasar iman yang benar dan mengharap pahala dari Allah, maka ia akan selamat dan masuk surga walau tidak melakukan yang sunnah. Apalagi jika amalan sunnah diperhatikan lebih menyelamatkan dirinya. Begitu juga akhlak yang mulia akan mengantarkan pada surga dengan mudah. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, سُئِلَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- عَنْ أَكْثَرِ مَا يُدْخِلُ النَّاسَ الْجَنَّةَ فَقَالَ « تَقْوَى اللَّهِ وَحُسْنُ الْخُلُقِ ». وَسُئِلَ عَنْ أَكْثَرِ مَا يُدْخِلُ النَّاسَ النَّارَ فَقَالَ « الْفَمُ وَالْفَرْجُ » “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam ditanya mengenai perkara yang banyak memasukkan seseorang ke dalam surga, beliau menjawab, “Takwa kepada Allah dan berakhlak yang baik.” Beliau ditanya pula mengenai perkara yang banyak memasukkan orang dalam neraka, jawab beliau, “Perkara yang disebabkan karena mulut dan kemaluan.” (HR. Tirmidzi, no. 2004 dan Ibnu Majah, no. 4246. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih). Semoga Allah memberikan taufik dan hidayah pada kita untuk berakhlak mulia dan menjalankan kewajiban dengan iman yang benar.   إِنَّ اللَّهَ وَمَلَائِكَتَهُ يُصَلُّونَ عَلَى النَّبِيِّ يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا صَلُّوا عَلَيْهِ وَسَلِّمُوا تَسْلِيماً اَللَّهُمَّ صَلِّ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ كَمَا صَلَّيْتَ عَلَى إِبْرَاهِيْمَ وَعَلَى آلِ إِبْرَاهِيْمَ، إِنَّكَ حَمِيْدٌ مَجِيْدٌ. وَبَارِكْ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ كَمَا بَارَكْتَ عَلَى إِبْرَاهِيْمَ وَعَلَى آلِ إِبْرَاهِيْمَ، إِنَّكَ حَمِيْدٌ مَجِيْدٌ اللهُمَّ اغْفِرْ لِلْمُسْلِمِيْنَ وَالمسْلِمَاتِ وَالمؤْمِنِيْنَ وَالمؤْمِنَاتِ الأَحْيَاءِ مِنْهُمْ وَالأَمْوَاتِ إِنَّكَ سَمِيْعٌ قَرِيْبٌ مُجِيْبُ الدَّعْوَةِ اللَّهُمَّ إِنَّا نَعُوذُ بِكَ أَنْ نُشْرِكَ بِكَ وَنَحْنُ نَعْلَمُ ، وَنَسْتَغْفِرُكَ لِمَا لاَ نَعْلَمُ اَللَّهُمَّ إِنَّا نَعُوذُ بِكَ مِنْ مُنْكَرَاتِ الأَخْلاَقِ وَالأَعْمَالِ وَالأَهْوَاءِ اللَّهُمَّ لَكَ أَسْلَمْنَا وَبِكَ آمَنَّا وَعَلَيْكَ تَوَكَّلْنَا وَإِلَيْكَ أَنَبْنَا وَبِكَ خَاصَمْنَا، اللَّهُمَّ إِنَّا نَعُوذُ بِعِزَّتِكَ لاَ إِلَهَ إِلاَّ أَنْتَ أَنْ تُضِلَّنَا، أَنْتَ الْحَىُّ الَّذِى لاَ يَمُوتُ وَالْجِنُّ وَالإِنْسُ يَمُوتُونَ اللَّهُمَّ أَحْسِنْ عَاقِبَتَنَا فِي الْأُمُوْرِ كُلِّهَا، وَأجِرْنَا مِنْ خِزْيِ الدُّنْيَا وَعَذَابِ الآخِرَةِ اَللَّهُمَّ اكْفِنَا بِحَلاَلِكَ عَنْ حَرَامِكَ وَأَغْنِنَا بِفَضْلِكَ عَمَّنْ سِوَاكَ رَبَّنَا آتِنَا فِي الدُّنْيَا حَسَنَةً وَفِي الْآخِرَةِ حَسَنَةً وَقِنَا عَذَابَ النَّارِ وَصَلَّى اللهُ عَلَى نَبِيِّنَا مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِهِ وَصَحْبِهِ و َمَنْ تَبِعَهُمْ بِإِحْسَانٍ إِلَى يَوْمِ الدّيْن. وَآخِرُ دَعْوَانَا أَنِ الْحَمْدُ لله رَبِّ الْعَالَمِيْنَ — Naskah Khutbah Jumat Masjid Jami’ Al-Adha, Pesantren Darussh Sholihin, Panggang Gunungkidul, Jum’at Wage, 17 Rajab 1438 H (14 April 2017) Silakan download: Khutbah Jumat: Tidak Banyak Amal Namun Masuk Surga — Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Follow Us : Facebook Muhammad Abduh Tuasikal (bisa ikuti kajian LIVE via Facebook) Fans Page Facebook Rumasyho | Twitter @RumayshoCom | Instagram @RumayshoCom | Channel Telegram @RumayshoCom | Channel Telegram @TanyaRumayshoCom | Channel Youtube Rumaysho TV Biar membuka Rumaysho.Com mudah, downloadlah aplikasi Rumaysho.Com lewat Play Store di sini. Tagssurga
Apa mungkin ada yang tidak banyak amal namun bisa masuk surga?   Khutbah Pertama إِنَّ الْحَمْدَ لِلَّهِ نَحْمَدُهُ وَنَسْتَعِينُهُ وَنَسْتَغْفِرُهُ وَنَعُوذُ بِاللهِ مِنْ شُرُورِ أَنْفُسِنَا وَ مِنْ سَيِّئَاتِ أَعْمَالِنَا مَنْ يَهْدِ اللَّهُ فَلاَ مُضِلَّ لَهُ وَمَنْ يُضْلِلْ فَلاَ هَادِىَ لَهُ وَأَشْهَدُ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللَّهُ وَحْدَهُ لاَ شَرِيْكَ لَهُ وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُولُهُ اللّهُمَّ صَلِّ عَلَى نَبِيِّنَا مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِهِ وَمَنْ تَبِعَهُمْ بِإِحْسَانٍ إِلَى يَوْمِ الدِّيْنِ اللّهُمَّ عَلِّمْنَا مَا يَنْفَعُنَا، وَانْفَعَنَا بِمَا عَلَّمْتَنَا، وَزِدْنَا عِلْماً، وَأَرَنَا الحَقَّ حَقّاً وَارْزُقْنَا اتِّبَاعَهُ، وَأَرَنَا البَاطِلَ بَاطِلاً وَارْزُقْنَا اجْتِنَابَهُ   Amma ba’du Ma’asyirol muslimin jama’ah shalat Jumat rahimani wa rahimakumullah …   Segala puji bagi Allah, Rabb semesta alam yang telah memberikan kita berbagai karunia. Karunia terbesar yang Allah berikan adalah karunia Iman dan Islam. Moga kita semakin bersyukur atas nikmat tersebut dan kita bisa buktikan dengan semakin meningkatkan ketakwaan kita pada Allah Ta’ala. Perintah dalam ayat tentang takwa, يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ حَقَّ تُقَاتِهِ وَلَا تَمُوتُنَّ إِلَّا وَأَنْتُمْ مُسْلِمُونَ “Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah sebenar-benar takwa kepada-Nya; dan janganlah sekali-kali kamu mati melainkan dalam keadaan beragama Islam.” (QS. Ali Imran: 102) Takwa inilah yang nanti menyelamatkan kita dari siksa neraka. Shalawat dan salam semoga tercurah pada junjungan dan suri tauladan kita, Nabi akhir zaman, Nabi besar kita Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam, kepada Ummahatul Mukmin, kepada para sahabat tercinta, kepada khulafaur rosyidin (Abu Bakr, ‘Umar, ‘Utsman dan ‘Ali radhiyallahu ‘anhum) serta yang mengikuti para salaf tadi dengan baik hingga akhir zaman.   Para jama’ah shalat jumat rahimani wa rahimakumullah …   Ada orang yang tidak banyak amal namun bisa masuk surga. Apa bisa? Bisa, ada dua hal yang mesti ia perhatikan.   Yang pertama karena memperhatikan yang wajib.   Thalhah bin ‘Ubaidilah radhiyallahu ‘anhu berkata, جَاءَ رَجُلٌ إِلَى رَسُولِ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – مِنْ أَهْلِ نَجْدٍ ، ثَائِرُ الرَّأْسِ ، يُسْمَعُ دَوِىُّ صَوْتِهِ ، وَلاَ يُفْقَهُ مَا يَقُولُ حَتَّى دَنَا ، فَإِذَا هُوَ يَسْأَلُ عَنِ الإِسْلاَمِ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ – – صلى الله عليه وسلم – « خَمْسُ صَلَوَاتٍ فِى الْيَوْمِ وَاللَّيْلَةِ » . فَقَالَ هَلْ عَلَىَّ غَيْرُهَا قَالَ « لاَ ، إِلاَّ أَنْ تَطَوَّعَ » . قَالَ رَسُولُ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – « وَصِيَامُ رَمَضَانَ » . قَالَ هَلْ عَلَىَّ غَيْرُهُ قَالَ « لاَ ، إِلاَّ أَنْ تَطَوَّعَ » . قَالَ وَذَكَرَ لَهُ رَسُولُ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – الزَّكَاةَ . قَالَ هَلْ عَلَىَّ غَيْرُهَا قَالَ « لاَ ، إِلاَّ أَنْ تَطَوَّعَ » . قَالَ فَأَدْبَرَ الرَّجُلُ وَهُوَ يَقُولُ وَاللَّهِ لاَ أَزِيدُ عَلَى هَذَا وَلاَ أَنْقُصُ . قَالَ رَسُولُ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – « أَفْلَحَ إِنْ صَدَقَ » “Ada seorang lelaki yang beruban kepalanya dari Ahli Najd datang kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Kami dapat mendengar gema suaranya tapi tidak memahami apa yang ia katakan, sampai ia berada dekat dengan beliau. Ternyata ia bertanya tentang Islam, maka Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab, “Islam itu mengerjakan shalat lima waktu sehari semalam.” Laki-laki tersebut bertanya lagi, “Apakah ada kewajiban lain selain itu untukku?” Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab, “Tidak, kecuali engkau ingin menambah dengan yang sunnah.” Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengatakan lagi, “Islam juga mengerjakan puasa di bulan Ramadhan.” Laki-laki tersebut bertanya lagi, “Apakah ada kewajiban lain selain itu untukku?” Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab, “Tidak, kecuali engkau ingin menambah dengan yang sunnah.” Thalhah melanjutkan, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menyebutkan lagi tentang masalah zakat. Laki-laki tersebut bertanya lagi, “Apakah ada kewajiban lain selain itu untukku?” Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab, “Tidak, kecuali engkau ingin menambah dengan yang sunnah.” Lalu lelaki tersebut berbalik pergi lalu berkata, “Demi Allah, aku tidak akan menambahkan dan juga mengurangi sedikit pun darinya.” Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam lantas berkata, “Beruntunglah orang tersebut jika ia jujur.” (HR. Bukhari, no. 46 dan Muslim, no. 11)   Juga disebutkan kewajiban lainnya dalam hadits dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, أَنَّ أَعْرَابِيًّا أَتَى النَّبِىَّ – صلى الله عليه وسلم – فَقَالَ دُلَّنِى عَلَى عَمَلٍ إِذَا عَمِلْتُهُ دَخَلْتُ الْجَنَّةَ . قَالَ « تَعْبُدُ اللَّهَ لاَ تُشْرِكُ بِهِ شَيْئًا ، وَتُقِيمُ الصَّلاَةَ الْمَكْتُوبَةَ ، وَتُؤَدِّى الزَّكَاةَ الْمَفْرُوضَةَ ، وَتَصُومُ رَمَضَانَ » . قَالَ وَالَّذِى نَفْسِى بِيَدِهِ لاَ أَزِيدُ عَلَى هَذَا . فَلَمَّا وَلَّى قَالَ النَّبِىُّ – صلى الله عليه وسلم – « مَنْ سَرَّهُ أَنْ يَنْظُرَ إِلَى رَجُلٍ مِنْ أَهْلِ الْجَنَّةِ فَلْيَنْظُرْ إِلَى هَذَا » “Ada seorang Arab Badui datang kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam lalu berkata, “Wahai Rasulullah, tunjukkanlah kepadaku amal yang jika aku lakukan, aku dapat masuk surga.” Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Engkau menyembah Allah semata, tidak berbuat syirik pada Allah sedikit pun juga; engkau mengerjakan shalat wajib; engkau menunaikan zakat yang wajib; juga engkau berpuasa di bulan Ramadhan.” Arab Badui tersebut berkata, “Demi Dzat yang jiwaku berada pada tangan-Nya, aku tidak akan menambahkan selain itu.” Ketika orang tersebut berbalik pulang, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Barangsiapa yang senang melihat seseorang dari ahli surga, maka lihatlah orang ini.” (HR. Bukhari, no. 1397 dan Muslim, no. 14)   Yang kedua karena tidak punya rasa dendam dan hasad (cemburu) pada orang lain. Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu berkata, “Kami sedang duduk bersama Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, maka beliau pun berkata, ‘Akan muncul kepada kalian sekarang seorang penduduk surga.’ Maka munculah seseorang dari kaum Anshar, jenggotnya masih basah terkena air wudhu, sambil menggantungkan kedua sendalnya di tangan kirinya. Tatkala keesokan hari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengucapkan perkataan yang sama, dan munculah orang itu lagi dengan kondisi yang sama seperti kemarin. Tatkala keesokan harinya lagi (hari yang ketiga) Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam juga mengucapkan perkataan yang sama dan muncul juga orang tersebut dengan kondisi yang sama pula. Tatkala Nabi berdiri (pergi) maka ‘Abdullah bin ‘Amr bin Al-‘Ash mengikuti orang tersebut lalu berkata kepadanya, “Aku bermasalah dengan ayahku dan aku bersumpah untuk tidak masuk ke rumahnya selama tiga hari. Jika menurutmu aku boleh menginap di rumahmu hingga berlalu tiga hari?” Maka orang tersebut menjawab, “Silakan.” Anas bin Malik melanjutkan tuturan kisahnya, “Abdullah bin ‘Amr bin Al-‘Ash bercerita bahwasanya ia pun menginap bersama orang tersebut selama tiga malam. Namun ia sama sekali tidak melihat orang tersebut mengerjakan shalat malam. Hanya saja jika ia terjaga di malam hari dan berbolak-balik di tempat tidur maka ia pun berdzikir kepada Allah dan bertakbir, hingga akhirnya ia bangun untuk shalat Shubuh. ‘Abdullah bertutur, ‘Hanya saja aku tidak pernah mendengarnya berucap kecuali kebaikan.’ Dan tatkala berlalu tiga hari –dan hampir saja aku meremehkan amalannya- maka aku pun berkata kepadanya, ‘Wahai hamba Allah (fulan), sesungguhnya tidak ada permasalahan antara aku dan ayahku, apalagi boikot. Akan tetapi aku mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata sebanyak tiga kali bahwa akan muncul kala itu kepada kami seorang penduduk surga. Lantas engkaulah yang muncul, maka aku pun ingin menginap bersamamu untuk melihat apa sih amalanmu untuk aku teladani. Namun aku tidak melihatmu banyak beramal. Lantas apakah yang telah membuatmu memiliki keistimewaan sehingga disebut-sebut oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam?’ Orang itu berkata, ‘Tidak ada kecuali amalanku yang kau lihat.’ Abdullah bertutur, فَلَمَّا وَلَّيْتُ دَعَانِي، فَقَالَ: مَا هُوَ إِلَّا مَا رَأَيْتَ، غَيْرَ أَنِّي لَا أَجِدُ فِي نَفْسِي لِأَحَدٍ مِنَ الْمُسْلِمِينَ غِشًّا، وَلَا أَحْسُدُ أَحَدًا عَلَى خَيْرٍ أَعْطَاهُ اللهُ إِيَّاهُ . فَقَالَ عَبْدُ اللهِ هَذِهِ الَّتِي بَلَغَتْ بِكَ، وَهِيَ الَّتِي لَا نُطِيقُ ‘Tatkala aku berpaling pergi, ia pun memanggilku dan berkata bahwa amalannya hanyalah seperti yang terlihat, hanya saja ia tidak memiliki perasaan dendam dalam hati kepada seorang muslim pun dan ia tidak pernah hasad kepada seorang pun atas kebaikan yang Allah berikan kepada yang lain.’ Abdullah berkata, ‘Inilah amalan yang mengantarkan engkau (menjadi penduduk surga, pen.) dan inilah yang tidak kami mampui.” (HR. Ahmad, 3: 166. Syaikh Syu’aib Al-Arnauth mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih sesuai syarat Bukhari-Muslim) Demikian khutbah pertama ini. أَقُوْلُ قَوْلِي هَذَا َوَاسْتَغْفِرُ اللهَ لِي وَلَكُمْ وَلِسَائِرِ المُسْلِمِيْنَ إِنَّهُ هُوَ السَمِيْعُ العَلِيْمُ Khutbah Kedua الحَمْدُ للهِ رَبِّ العَالمِيْنَ وَالصَّلاَةُ وَالسَّلاَمُ عَلَى أَشْرَافِ الأَنْبِيَاءِ وَالمرْسَلِيْنَ نَبِيِّنَا مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِهِ وَصَحْبِهِ أَجْمَعِيْنَ   Amma ba’du Ma’asyirol muslimin jama’ah shalat Jumat rahimani wa rahimakumullah …   Disebutkan dalam hadits yang dibahas dalam khutbah pertama tadi mengenai amalan wajib saja. Maka siapa saja yang mencukupkan diri dengan amalan wajib atas dasar iman yang benar dan mengharap pahala dari Allah, maka ia akan selamat dan masuk surga walau tidak melakukan yang sunnah. Apalagi jika amalan sunnah diperhatikan lebih menyelamatkan dirinya. Begitu juga akhlak yang mulia akan mengantarkan pada surga dengan mudah. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, سُئِلَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- عَنْ أَكْثَرِ مَا يُدْخِلُ النَّاسَ الْجَنَّةَ فَقَالَ « تَقْوَى اللَّهِ وَحُسْنُ الْخُلُقِ ». وَسُئِلَ عَنْ أَكْثَرِ مَا يُدْخِلُ النَّاسَ النَّارَ فَقَالَ « الْفَمُ وَالْفَرْجُ » “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam ditanya mengenai perkara yang banyak memasukkan seseorang ke dalam surga, beliau menjawab, “Takwa kepada Allah dan berakhlak yang baik.” Beliau ditanya pula mengenai perkara yang banyak memasukkan orang dalam neraka, jawab beliau, “Perkara yang disebabkan karena mulut dan kemaluan.” (HR. Tirmidzi, no. 2004 dan Ibnu Majah, no. 4246. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih). Semoga Allah memberikan taufik dan hidayah pada kita untuk berakhlak mulia dan menjalankan kewajiban dengan iman yang benar.   إِنَّ اللَّهَ وَمَلَائِكَتَهُ يُصَلُّونَ عَلَى النَّبِيِّ يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا صَلُّوا عَلَيْهِ وَسَلِّمُوا تَسْلِيماً اَللَّهُمَّ صَلِّ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ كَمَا صَلَّيْتَ عَلَى إِبْرَاهِيْمَ وَعَلَى آلِ إِبْرَاهِيْمَ، إِنَّكَ حَمِيْدٌ مَجِيْدٌ. وَبَارِكْ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ كَمَا بَارَكْتَ عَلَى إِبْرَاهِيْمَ وَعَلَى آلِ إِبْرَاهِيْمَ، إِنَّكَ حَمِيْدٌ مَجِيْدٌ اللهُمَّ اغْفِرْ لِلْمُسْلِمِيْنَ وَالمسْلِمَاتِ وَالمؤْمِنِيْنَ وَالمؤْمِنَاتِ الأَحْيَاءِ مِنْهُمْ وَالأَمْوَاتِ إِنَّكَ سَمِيْعٌ قَرِيْبٌ مُجِيْبُ الدَّعْوَةِ اللَّهُمَّ إِنَّا نَعُوذُ بِكَ أَنْ نُشْرِكَ بِكَ وَنَحْنُ نَعْلَمُ ، وَنَسْتَغْفِرُكَ لِمَا لاَ نَعْلَمُ اَللَّهُمَّ إِنَّا نَعُوذُ بِكَ مِنْ مُنْكَرَاتِ الأَخْلاَقِ وَالأَعْمَالِ وَالأَهْوَاءِ اللَّهُمَّ لَكَ أَسْلَمْنَا وَبِكَ آمَنَّا وَعَلَيْكَ تَوَكَّلْنَا وَإِلَيْكَ أَنَبْنَا وَبِكَ خَاصَمْنَا، اللَّهُمَّ إِنَّا نَعُوذُ بِعِزَّتِكَ لاَ إِلَهَ إِلاَّ أَنْتَ أَنْ تُضِلَّنَا، أَنْتَ الْحَىُّ الَّذِى لاَ يَمُوتُ وَالْجِنُّ وَالإِنْسُ يَمُوتُونَ اللَّهُمَّ أَحْسِنْ عَاقِبَتَنَا فِي الْأُمُوْرِ كُلِّهَا، وَأجِرْنَا مِنْ خِزْيِ الدُّنْيَا وَعَذَابِ الآخِرَةِ اَللَّهُمَّ اكْفِنَا بِحَلاَلِكَ عَنْ حَرَامِكَ وَأَغْنِنَا بِفَضْلِكَ عَمَّنْ سِوَاكَ رَبَّنَا آتِنَا فِي الدُّنْيَا حَسَنَةً وَفِي الْآخِرَةِ حَسَنَةً وَقِنَا عَذَابَ النَّارِ وَصَلَّى اللهُ عَلَى نَبِيِّنَا مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِهِ وَصَحْبِهِ و َمَنْ تَبِعَهُمْ بِإِحْسَانٍ إِلَى يَوْمِ الدّيْن. وَآخِرُ دَعْوَانَا أَنِ الْحَمْدُ لله رَبِّ الْعَالَمِيْنَ — Naskah Khutbah Jumat Masjid Jami’ Al-Adha, Pesantren Darussh Sholihin, Panggang Gunungkidul, Jum’at Wage, 17 Rajab 1438 H (14 April 2017) Silakan download: Khutbah Jumat: Tidak Banyak Amal Namun Masuk Surga — Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Follow Us : Facebook Muhammad Abduh Tuasikal (bisa ikuti kajian LIVE via Facebook) Fans Page Facebook Rumasyho | Twitter @RumayshoCom | Instagram @RumayshoCom | Channel Telegram @RumayshoCom | Channel Telegram @TanyaRumayshoCom | Channel Youtube Rumaysho TV Biar membuka Rumaysho.Com mudah, downloadlah aplikasi Rumaysho.Com lewat Play Store di sini. Tagssurga


Apa mungkin ada yang tidak banyak amal namun bisa masuk surga?   Khutbah Pertama إِنَّ الْحَمْدَ لِلَّهِ نَحْمَدُهُ وَنَسْتَعِينُهُ وَنَسْتَغْفِرُهُ وَنَعُوذُ بِاللهِ مِنْ شُرُورِ أَنْفُسِنَا وَ مِنْ سَيِّئَاتِ أَعْمَالِنَا مَنْ يَهْدِ اللَّهُ فَلاَ مُضِلَّ لَهُ وَمَنْ يُضْلِلْ فَلاَ هَادِىَ لَهُ وَأَشْهَدُ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللَّهُ وَحْدَهُ لاَ شَرِيْكَ لَهُ وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُولُهُ اللّهُمَّ صَلِّ عَلَى نَبِيِّنَا مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِهِ وَمَنْ تَبِعَهُمْ بِإِحْسَانٍ إِلَى يَوْمِ الدِّيْنِ اللّهُمَّ عَلِّمْنَا مَا يَنْفَعُنَا، وَانْفَعَنَا بِمَا عَلَّمْتَنَا، وَزِدْنَا عِلْماً، وَأَرَنَا الحَقَّ حَقّاً وَارْزُقْنَا اتِّبَاعَهُ، وَأَرَنَا البَاطِلَ بَاطِلاً وَارْزُقْنَا اجْتِنَابَهُ   Amma ba’du Ma’asyirol muslimin jama’ah shalat Jumat rahimani wa rahimakumullah …   Segala puji bagi Allah, Rabb semesta alam yang telah memberikan kita berbagai karunia. Karunia terbesar yang Allah berikan adalah karunia Iman dan Islam. Moga kita semakin bersyukur atas nikmat tersebut dan kita bisa buktikan dengan semakin meningkatkan ketakwaan kita pada Allah Ta’ala. Perintah dalam ayat tentang takwa, يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ حَقَّ تُقَاتِهِ وَلَا تَمُوتُنَّ إِلَّا وَأَنْتُمْ مُسْلِمُونَ “Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah sebenar-benar takwa kepada-Nya; dan janganlah sekali-kali kamu mati melainkan dalam keadaan beragama Islam.” (QS. Ali Imran: 102) Takwa inilah yang nanti menyelamatkan kita dari siksa neraka. Shalawat dan salam semoga tercurah pada junjungan dan suri tauladan kita, Nabi akhir zaman, Nabi besar kita Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam, kepada Ummahatul Mukmin, kepada para sahabat tercinta, kepada khulafaur rosyidin (Abu Bakr, ‘Umar, ‘Utsman dan ‘Ali radhiyallahu ‘anhum) serta yang mengikuti para salaf tadi dengan baik hingga akhir zaman.   Para jama’ah shalat jumat rahimani wa rahimakumullah …   Ada orang yang tidak banyak amal namun bisa masuk surga. Apa bisa? Bisa, ada dua hal yang mesti ia perhatikan.   Yang pertama karena memperhatikan yang wajib.   Thalhah bin ‘Ubaidilah radhiyallahu ‘anhu berkata, جَاءَ رَجُلٌ إِلَى رَسُولِ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – مِنْ أَهْلِ نَجْدٍ ، ثَائِرُ الرَّأْسِ ، يُسْمَعُ دَوِىُّ صَوْتِهِ ، وَلاَ يُفْقَهُ مَا يَقُولُ حَتَّى دَنَا ، فَإِذَا هُوَ يَسْأَلُ عَنِ الإِسْلاَمِ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ – – صلى الله عليه وسلم – « خَمْسُ صَلَوَاتٍ فِى الْيَوْمِ وَاللَّيْلَةِ » . فَقَالَ هَلْ عَلَىَّ غَيْرُهَا قَالَ « لاَ ، إِلاَّ أَنْ تَطَوَّعَ » . قَالَ رَسُولُ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – « وَصِيَامُ رَمَضَانَ » . قَالَ هَلْ عَلَىَّ غَيْرُهُ قَالَ « لاَ ، إِلاَّ أَنْ تَطَوَّعَ » . قَالَ وَذَكَرَ لَهُ رَسُولُ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – الزَّكَاةَ . قَالَ هَلْ عَلَىَّ غَيْرُهَا قَالَ « لاَ ، إِلاَّ أَنْ تَطَوَّعَ » . قَالَ فَأَدْبَرَ الرَّجُلُ وَهُوَ يَقُولُ وَاللَّهِ لاَ أَزِيدُ عَلَى هَذَا وَلاَ أَنْقُصُ . قَالَ رَسُولُ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – « أَفْلَحَ إِنْ صَدَقَ » “Ada seorang lelaki yang beruban kepalanya dari Ahli Najd datang kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Kami dapat mendengar gema suaranya tapi tidak memahami apa yang ia katakan, sampai ia berada dekat dengan beliau. Ternyata ia bertanya tentang Islam, maka Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab, “Islam itu mengerjakan shalat lima waktu sehari semalam.” Laki-laki tersebut bertanya lagi, “Apakah ada kewajiban lain selain itu untukku?” Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab, “Tidak, kecuali engkau ingin menambah dengan yang sunnah.” Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengatakan lagi, “Islam juga mengerjakan puasa di bulan Ramadhan.” Laki-laki tersebut bertanya lagi, “Apakah ada kewajiban lain selain itu untukku?” Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab, “Tidak, kecuali engkau ingin menambah dengan yang sunnah.” Thalhah melanjutkan, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menyebutkan lagi tentang masalah zakat. Laki-laki tersebut bertanya lagi, “Apakah ada kewajiban lain selain itu untukku?” Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab, “Tidak, kecuali engkau ingin menambah dengan yang sunnah.” Lalu lelaki tersebut berbalik pergi lalu berkata, “Demi Allah, aku tidak akan menambahkan dan juga mengurangi sedikit pun darinya.” Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam lantas berkata, “Beruntunglah orang tersebut jika ia jujur.” (HR. Bukhari, no. 46 dan Muslim, no. 11)   Juga disebutkan kewajiban lainnya dalam hadits dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, أَنَّ أَعْرَابِيًّا أَتَى النَّبِىَّ – صلى الله عليه وسلم – فَقَالَ دُلَّنِى عَلَى عَمَلٍ إِذَا عَمِلْتُهُ دَخَلْتُ الْجَنَّةَ . قَالَ « تَعْبُدُ اللَّهَ لاَ تُشْرِكُ بِهِ شَيْئًا ، وَتُقِيمُ الصَّلاَةَ الْمَكْتُوبَةَ ، وَتُؤَدِّى الزَّكَاةَ الْمَفْرُوضَةَ ، وَتَصُومُ رَمَضَانَ » . قَالَ وَالَّذِى نَفْسِى بِيَدِهِ لاَ أَزِيدُ عَلَى هَذَا . فَلَمَّا وَلَّى قَالَ النَّبِىُّ – صلى الله عليه وسلم – « مَنْ سَرَّهُ أَنْ يَنْظُرَ إِلَى رَجُلٍ مِنْ أَهْلِ الْجَنَّةِ فَلْيَنْظُرْ إِلَى هَذَا » “Ada seorang Arab Badui datang kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam lalu berkata, “Wahai Rasulullah, tunjukkanlah kepadaku amal yang jika aku lakukan, aku dapat masuk surga.” Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Engkau menyembah Allah semata, tidak berbuat syirik pada Allah sedikit pun juga; engkau mengerjakan shalat wajib; engkau menunaikan zakat yang wajib; juga engkau berpuasa di bulan Ramadhan.” Arab Badui tersebut berkata, “Demi Dzat yang jiwaku berada pada tangan-Nya, aku tidak akan menambahkan selain itu.” Ketika orang tersebut berbalik pulang, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Barangsiapa yang senang melihat seseorang dari ahli surga, maka lihatlah orang ini.” (HR. Bukhari, no. 1397 dan Muslim, no. 14)   Yang kedua karena tidak punya rasa dendam dan hasad (cemburu) pada orang lain. Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu berkata, “Kami sedang duduk bersama Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, maka beliau pun berkata, ‘Akan muncul kepada kalian sekarang seorang penduduk surga.’ Maka munculah seseorang dari kaum Anshar, jenggotnya masih basah terkena air wudhu, sambil menggantungkan kedua sendalnya di tangan kirinya. Tatkala keesokan hari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengucapkan perkataan yang sama, dan munculah orang itu lagi dengan kondisi yang sama seperti kemarin. Tatkala keesokan harinya lagi (hari yang ketiga) Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam juga mengucapkan perkataan yang sama dan muncul juga orang tersebut dengan kondisi yang sama pula. Tatkala Nabi berdiri (pergi) maka ‘Abdullah bin ‘Amr bin Al-‘Ash mengikuti orang tersebut lalu berkata kepadanya, “Aku bermasalah dengan ayahku dan aku bersumpah untuk tidak masuk ke rumahnya selama tiga hari. Jika menurutmu aku boleh menginap di rumahmu hingga berlalu tiga hari?” Maka orang tersebut menjawab, “Silakan.” Anas bin Malik melanjutkan tuturan kisahnya, “Abdullah bin ‘Amr bin Al-‘Ash bercerita bahwasanya ia pun menginap bersama orang tersebut selama tiga malam. Namun ia sama sekali tidak melihat orang tersebut mengerjakan shalat malam. Hanya saja jika ia terjaga di malam hari dan berbolak-balik di tempat tidur maka ia pun berdzikir kepada Allah dan bertakbir, hingga akhirnya ia bangun untuk shalat Shubuh. ‘Abdullah bertutur, ‘Hanya saja aku tidak pernah mendengarnya berucap kecuali kebaikan.’ Dan tatkala berlalu tiga hari –dan hampir saja aku meremehkan amalannya- maka aku pun berkata kepadanya, ‘Wahai hamba Allah (fulan), sesungguhnya tidak ada permasalahan antara aku dan ayahku, apalagi boikot. Akan tetapi aku mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata sebanyak tiga kali bahwa akan muncul kala itu kepada kami seorang penduduk surga. Lantas engkaulah yang muncul, maka aku pun ingin menginap bersamamu untuk melihat apa sih amalanmu untuk aku teladani. Namun aku tidak melihatmu banyak beramal. Lantas apakah yang telah membuatmu memiliki keistimewaan sehingga disebut-sebut oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam?’ Orang itu berkata, ‘Tidak ada kecuali amalanku yang kau lihat.’ Abdullah bertutur, فَلَمَّا وَلَّيْتُ دَعَانِي، فَقَالَ: مَا هُوَ إِلَّا مَا رَأَيْتَ، غَيْرَ أَنِّي لَا أَجِدُ فِي نَفْسِي لِأَحَدٍ مِنَ الْمُسْلِمِينَ غِشًّا، وَلَا أَحْسُدُ أَحَدًا عَلَى خَيْرٍ أَعْطَاهُ اللهُ إِيَّاهُ . فَقَالَ عَبْدُ اللهِ هَذِهِ الَّتِي بَلَغَتْ بِكَ، وَهِيَ الَّتِي لَا نُطِيقُ ‘Tatkala aku berpaling pergi, ia pun memanggilku dan berkata bahwa amalannya hanyalah seperti yang terlihat, hanya saja ia tidak memiliki perasaan dendam dalam hati kepada seorang muslim pun dan ia tidak pernah hasad kepada seorang pun atas kebaikan yang Allah berikan kepada yang lain.’ Abdullah berkata, ‘Inilah amalan yang mengantarkan engkau (menjadi penduduk surga, pen.) dan inilah yang tidak kami mampui.” (HR. Ahmad, 3: 166. Syaikh Syu’aib Al-Arnauth mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih sesuai syarat Bukhari-Muslim) Demikian khutbah pertama ini. أَقُوْلُ قَوْلِي هَذَا َوَاسْتَغْفِرُ اللهَ لِي وَلَكُمْ وَلِسَائِرِ المُسْلِمِيْنَ إِنَّهُ هُوَ السَمِيْعُ العَلِيْمُ Khutbah Kedua الحَمْدُ للهِ رَبِّ العَالمِيْنَ وَالصَّلاَةُ وَالسَّلاَمُ عَلَى أَشْرَافِ الأَنْبِيَاءِ وَالمرْسَلِيْنَ نَبِيِّنَا مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِهِ وَصَحْبِهِ أَجْمَعِيْنَ   Amma ba’du Ma’asyirol muslimin jama’ah shalat Jumat rahimani wa rahimakumullah …   Disebutkan dalam hadits yang dibahas dalam khutbah pertama tadi mengenai amalan wajib saja. Maka siapa saja yang mencukupkan diri dengan amalan wajib atas dasar iman yang benar dan mengharap pahala dari Allah, maka ia akan selamat dan masuk surga walau tidak melakukan yang sunnah. Apalagi jika amalan sunnah diperhatikan lebih menyelamatkan dirinya. Begitu juga akhlak yang mulia akan mengantarkan pada surga dengan mudah. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, سُئِلَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- عَنْ أَكْثَرِ مَا يُدْخِلُ النَّاسَ الْجَنَّةَ فَقَالَ « تَقْوَى اللَّهِ وَحُسْنُ الْخُلُقِ ». وَسُئِلَ عَنْ أَكْثَرِ مَا يُدْخِلُ النَّاسَ النَّارَ فَقَالَ « الْفَمُ وَالْفَرْجُ » “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam ditanya mengenai perkara yang banyak memasukkan seseorang ke dalam surga, beliau menjawab, “Takwa kepada Allah dan berakhlak yang baik.” Beliau ditanya pula mengenai perkara yang banyak memasukkan orang dalam neraka, jawab beliau, “Perkara yang disebabkan karena mulut dan kemaluan.” (HR. Tirmidzi, no. 2004 dan Ibnu Majah, no. 4246. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih). Semoga Allah memberikan taufik dan hidayah pada kita untuk berakhlak mulia dan menjalankan kewajiban dengan iman yang benar.   إِنَّ اللَّهَ وَمَلَائِكَتَهُ يُصَلُّونَ عَلَى النَّبِيِّ يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا صَلُّوا عَلَيْهِ وَسَلِّمُوا تَسْلِيماً اَللَّهُمَّ صَلِّ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ كَمَا صَلَّيْتَ عَلَى إِبْرَاهِيْمَ وَعَلَى آلِ إِبْرَاهِيْمَ، إِنَّكَ حَمِيْدٌ مَجِيْدٌ. وَبَارِكْ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ كَمَا بَارَكْتَ عَلَى إِبْرَاهِيْمَ وَعَلَى آلِ إِبْرَاهِيْمَ، إِنَّكَ حَمِيْدٌ مَجِيْدٌ اللهُمَّ اغْفِرْ لِلْمُسْلِمِيْنَ وَالمسْلِمَاتِ وَالمؤْمِنِيْنَ وَالمؤْمِنَاتِ الأَحْيَاءِ مِنْهُمْ وَالأَمْوَاتِ إِنَّكَ سَمِيْعٌ قَرِيْبٌ مُجِيْبُ الدَّعْوَةِ اللَّهُمَّ إِنَّا نَعُوذُ بِكَ أَنْ نُشْرِكَ بِكَ وَنَحْنُ نَعْلَمُ ، وَنَسْتَغْفِرُكَ لِمَا لاَ نَعْلَمُ اَللَّهُمَّ إِنَّا نَعُوذُ بِكَ مِنْ مُنْكَرَاتِ الأَخْلاَقِ وَالأَعْمَالِ وَالأَهْوَاءِ اللَّهُمَّ لَكَ أَسْلَمْنَا وَبِكَ آمَنَّا وَعَلَيْكَ تَوَكَّلْنَا وَإِلَيْكَ أَنَبْنَا وَبِكَ خَاصَمْنَا، اللَّهُمَّ إِنَّا نَعُوذُ بِعِزَّتِكَ لاَ إِلَهَ إِلاَّ أَنْتَ أَنْ تُضِلَّنَا، أَنْتَ الْحَىُّ الَّذِى لاَ يَمُوتُ وَالْجِنُّ وَالإِنْسُ يَمُوتُونَ اللَّهُمَّ أَحْسِنْ عَاقِبَتَنَا فِي الْأُمُوْرِ كُلِّهَا، وَأجِرْنَا مِنْ خِزْيِ الدُّنْيَا وَعَذَابِ الآخِرَةِ اَللَّهُمَّ اكْفِنَا بِحَلاَلِكَ عَنْ حَرَامِكَ وَأَغْنِنَا بِفَضْلِكَ عَمَّنْ سِوَاكَ رَبَّنَا آتِنَا فِي الدُّنْيَا حَسَنَةً وَفِي الْآخِرَةِ حَسَنَةً وَقِنَا عَذَابَ النَّارِ وَصَلَّى اللهُ عَلَى نَبِيِّنَا مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِهِ وَصَحْبِهِ و َمَنْ تَبِعَهُمْ بِإِحْسَانٍ إِلَى يَوْمِ الدّيْن. وَآخِرُ دَعْوَانَا أَنِ الْحَمْدُ لله رَبِّ الْعَالَمِيْنَ — Naskah Khutbah Jumat Masjid Jami’ Al-Adha, Pesantren Darussh Sholihin, Panggang Gunungkidul, Jum’at Wage, 17 Rajab 1438 H (14 April 2017) Silakan download: Khutbah Jumat: Tidak Banyak Amal Namun Masuk Surga — Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Follow Us : Facebook Muhammad Abduh Tuasikal (bisa ikuti kajian LIVE via Facebook) Fans Page Facebook Rumasyho | Twitter @RumayshoCom | Instagram @RumayshoCom | Channel Telegram @RumayshoCom | Channel Telegram @TanyaRumayshoCom | Channel Youtube Rumaysho TV Biar membuka Rumaysho.Com mudah, downloadlah aplikasi Rumaysho.Com lewat Play Store di sini. Tagssurga

Transaksi Jual Beli Hutang Dengan Hutang

Fatwa Syaikh Abdul Aziz bin BazSoal:Apa makna bai’ al kali’ bil kali’? Jika saya membeli suatu barang yang terhutang dan saya bayar dengan terhutang juga apakah jual-beli ini sah?Jawab:Bai’ al-kali’ bil kali’ adalah jual-beli hutang dengan hutang. Hadits mengenai hal ini lemah, sebagaimana dijelaskan oleh Al-Hafidz Ibnu Hajar rahimahullah dalam Bulughul Maram. Namun maknanya shahih, sebagaimana dijelaskan oleh Al-‘Allamah Ibnul Qayyim rahimahullah dalam kitabnya I’lam Al-Muwaqqi’in. Dan sebagaimana dijelaskan oleh para ulama yang lain.Bentuk jual beli ini adalah seseorang berhutang kepada Zaid misalnya (berupa barang atau uang, pent.), lalu Zaid menjual piutangnya tersebut kepada orang lain secara terhutang juga. Atau menjual sesuatu kepada orang yang menghutanginya secara terhutang. Maka dalam jual-beli ini terdapat gharar dan tidak adanya qabdh (serah-terima barang).Namun jika yang dijual atau piutangnya tersebut merupakan awmal ribawi (komoditi riba), boleh melalukan transaksi demikian dengan syarat ada qabdh (serah-terima) di majelis (kontan), dan sama nilainya jika ia sejenis. Adapun jika kedua barang tersebut berbeda jenis, boleh ada perbedaan nilai dengan syarat harus qabdh secara langsung (kontan). Berdasarkan hadits shahih dari Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam, ketika ditanya sebagian sahabatnya: “wahai Rasulullah kami menukar dirham dengan dinar, dan terkadang dinar dengan dirham, bolehkah?” Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:لا بأس أن تأخذها بسعر يومها ما لم تفترقا وبينكما شيء“tidak mengapa mengambilnya dengan harga pada hari itu selama belum berpisah antara kalian berdua”.Hadits ini diriwayatkan oleh Ahmad, At-Tirmidzi, Ibnu Majah, Abu Daud, An-Nasa’i dengan sanad yang shahih dari Ibnu Umar radhiallahu’anhuma. Dishahihkan oleh Al-Hakim. Dan dalil-dalil lainnya yang ada di bab ini. Adapun jika seseorang membeli barang dengan kredit, lalu ia menjual kembali barang tersebut secara kredit pula, maka ini tidak mengapa. Berdasarkan keumuman firman Allah Ta’ala,وَأَحَلَّ اللّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَ“Dan Allah telah menghalalkan jual-beli dan mengharamkan riba” (QS. Al Baqarah 275 ).Dan firman Allah ‘Azza wa Jalla:يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُواْ إِذَا تَدَايَنتُم بِدَيْنٍ إِلَى أَجَلٍ مُّسَمًّى فَاكْتُبُوهُ“Wahai orang-orang yang beriman jika kalian berhutang dengan tempo tertentu maka catatlah” (QS. Al Baqarah: 282).Namun tidak boleh menjual kembali barang yang dibeli dengan hutang kepada orang yang menjualnya pertama kali dengan harga lebih murah, karena ini merupakan bentuk jual-beli ‘inah, dan merupakan sarana riba. Wallahu waliyyut taufiq.RedaksiSumber: Fatwa Syaikh Bin Baz Penerjemah: Yulian Purnama Artikel: Muslim.or.id🔍 Kodifikasi Hadits, Hukum Janji Dalam Islam, Islam Itu Benar, Doa Setelah Sholat Tasbih, Vidio Kebesaran Allah

Transaksi Jual Beli Hutang Dengan Hutang

Fatwa Syaikh Abdul Aziz bin BazSoal:Apa makna bai’ al kali’ bil kali’? Jika saya membeli suatu barang yang terhutang dan saya bayar dengan terhutang juga apakah jual-beli ini sah?Jawab:Bai’ al-kali’ bil kali’ adalah jual-beli hutang dengan hutang. Hadits mengenai hal ini lemah, sebagaimana dijelaskan oleh Al-Hafidz Ibnu Hajar rahimahullah dalam Bulughul Maram. Namun maknanya shahih, sebagaimana dijelaskan oleh Al-‘Allamah Ibnul Qayyim rahimahullah dalam kitabnya I’lam Al-Muwaqqi’in. Dan sebagaimana dijelaskan oleh para ulama yang lain.Bentuk jual beli ini adalah seseorang berhutang kepada Zaid misalnya (berupa barang atau uang, pent.), lalu Zaid menjual piutangnya tersebut kepada orang lain secara terhutang juga. Atau menjual sesuatu kepada orang yang menghutanginya secara terhutang. Maka dalam jual-beli ini terdapat gharar dan tidak adanya qabdh (serah-terima barang).Namun jika yang dijual atau piutangnya tersebut merupakan awmal ribawi (komoditi riba), boleh melalukan transaksi demikian dengan syarat ada qabdh (serah-terima) di majelis (kontan), dan sama nilainya jika ia sejenis. Adapun jika kedua barang tersebut berbeda jenis, boleh ada perbedaan nilai dengan syarat harus qabdh secara langsung (kontan). Berdasarkan hadits shahih dari Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam, ketika ditanya sebagian sahabatnya: “wahai Rasulullah kami menukar dirham dengan dinar, dan terkadang dinar dengan dirham, bolehkah?” Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:لا بأس أن تأخذها بسعر يومها ما لم تفترقا وبينكما شيء“tidak mengapa mengambilnya dengan harga pada hari itu selama belum berpisah antara kalian berdua”.Hadits ini diriwayatkan oleh Ahmad, At-Tirmidzi, Ibnu Majah, Abu Daud, An-Nasa’i dengan sanad yang shahih dari Ibnu Umar radhiallahu’anhuma. Dishahihkan oleh Al-Hakim. Dan dalil-dalil lainnya yang ada di bab ini. Adapun jika seseorang membeli barang dengan kredit, lalu ia menjual kembali barang tersebut secara kredit pula, maka ini tidak mengapa. Berdasarkan keumuman firman Allah Ta’ala,وَأَحَلَّ اللّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَ“Dan Allah telah menghalalkan jual-beli dan mengharamkan riba” (QS. Al Baqarah 275 ).Dan firman Allah ‘Azza wa Jalla:يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُواْ إِذَا تَدَايَنتُم بِدَيْنٍ إِلَى أَجَلٍ مُّسَمًّى فَاكْتُبُوهُ“Wahai orang-orang yang beriman jika kalian berhutang dengan tempo tertentu maka catatlah” (QS. Al Baqarah: 282).Namun tidak boleh menjual kembali barang yang dibeli dengan hutang kepada orang yang menjualnya pertama kali dengan harga lebih murah, karena ini merupakan bentuk jual-beli ‘inah, dan merupakan sarana riba. Wallahu waliyyut taufiq.RedaksiSumber: Fatwa Syaikh Bin Baz Penerjemah: Yulian Purnama Artikel: Muslim.or.id🔍 Kodifikasi Hadits, Hukum Janji Dalam Islam, Islam Itu Benar, Doa Setelah Sholat Tasbih, Vidio Kebesaran Allah
Fatwa Syaikh Abdul Aziz bin BazSoal:Apa makna bai’ al kali’ bil kali’? Jika saya membeli suatu barang yang terhutang dan saya bayar dengan terhutang juga apakah jual-beli ini sah?Jawab:Bai’ al-kali’ bil kali’ adalah jual-beli hutang dengan hutang. Hadits mengenai hal ini lemah, sebagaimana dijelaskan oleh Al-Hafidz Ibnu Hajar rahimahullah dalam Bulughul Maram. Namun maknanya shahih, sebagaimana dijelaskan oleh Al-‘Allamah Ibnul Qayyim rahimahullah dalam kitabnya I’lam Al-Muwaqqi’in. Dan sebagaimana dijelaskan oleh para ulama yang lain.Bentuk jual beli ini adalah seseorang berhutang kepada Zaid misalnya (berupa barang atau uang, pent.), lalu Zaid menjual piutangnya tersebut kepada orang lain secara terhutang juga. Atau menjual sesuatu kepada orang yang menghutanginya secara terhutang. Maka dalam jual-beli ini terdapat gharar dan tidak adanya qabdh (serah-terima barang).Namun jika yang dijual atau piutangnya tersebut merupakan awmal ribawi (komoditi riba), boleh melalukan transaksi demikian dengan syarat ada qabdh (serah-terima) di majelis (kontan), dan sama nilainya jika ia sejenis. Adapun jika kedua barang tersebut berbeda jenis, boleh ada perbedaan nilai dengan syarat harus qabdh secara langsung (kontan). Berdasarkan hadits shahih dari Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam, ketika ditanya sebagian sahabatnya: “wahai Rasulullah kami menukar dirham dengan dinar, dan terkadang dinar dengan dirham, bolehkah?” Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:لا بأس أن تأخذها بسعر يومها ما لم تفترقا وبينكما شيء“tidak mengapa mengambilnya dengan harga pada hari itu selama belum berpisah antara kalian berdua”.Hadits ini diriwayatkan oleh Ahmad, At-Tirmidzi, Ibnu Majah, Abu Daud, An-Nasa’i dengan sanad yang shahih dari Ibnu Umar radhiallahu’anhuma. Dishahihkan oleh Al-Hakim. Dan dalil-dalil lainnya yang ada di bab ini. Adapun jika seseorang membeli barang dengan kredit, lalu ia menjual kembali barang tersebut secara kredit pula, maka ini tidak mengapa. Berdasarkan keumuman firman Allah Ta’ala,وَأَحَلَّ اللّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَ“Dan Allah telah menghalalkan jual-beli dan mengharamkan riba” (QS. Al Baqarah 275 ).Dan firman Allah ‘Azza wa Jalla:يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُواْ إِذَا تَدَايَنتُم بِدَيْنٍ إِلَى أَجَلٍ مُّسَمًّى فَاكْتُبُوهُ“Wahai orang-orang yang beriman jika kalian berhutang dengan tempo tertentu maka catatlah” (QS. Al Baqarah: 282).Namun tidak boleh menjual kembali barang yang dibeli dengan hutang kepada orang yang menjualnya pertama kali dengan harga lebih murah, karena ini merupakan bentuk jual-beli ‘inah, dan merupakan sarana riba. Wallahu waliyyut taufiq.RedaksiSumber: Fatwa Syaikh Bin Baz Penerjemah: Yulian Purnama Artikel: Muslim.or.id🔍 Kodifikasi Hadits, Hukum Janji Dalam Islam, Islam Itu Benar, Doa Setelah Sholat Tasbih, Vidio Kebesaran Allah


Fatwa Syaikh Abdul Aziz bin BazSoal:Apa makna bai’ al kali’ bil kali’? Jika saya membeli suatu barang yang terhutang dan saya bayar dengan terhutang juga apakah jual-beli ini sah?Jawab:Bai’ al-kali’ bil kali’ adalah jual-beli hutang dengan hutang. Hadits mengenai hal ini lemah, sebagaimana dijelaskan oleh Al-Hafidz Ibnu Hajar rahimahullah dalam Bulughul Maram. Namun maknanya shahih, sebagaimana dijelaskan oleh Al-‘Allamah Ibnul Qayyim rahimahullah dalam kitabnya I’lam Al-Muwaqqi’in. Dan sebagaimana dijelaskan oleh para ulama yang lain.Bentuk jual beli ini adalah seseorang berhutang kepada Zaid misalnya (berupa barang atau uang, pent.), lalu Zaid menjual piutangnya tersebut kepada orang lain secara terhutang juga. Atau menjual sesuatu kepada orang yang menghutanginya secara terhutang. Maka dalam jual-beli ini terdapat gharar dan tidak adanya qabdh (serah-terima barang).Namun jika yang dijual atau piutangnya tersebut merupakan awmal ribawi (komoditi riba), boleh melalukan transaksi demikian dengan syarat ada qabdh (serah-terima) di majelis (kontan), dan sama nilainya jika ia sejenis. Adapun jika kedua barang tersebut berbeda jenis, boleh ada perbedaan nilai dengan syarat harus qabdh secara langsung (kontan). Berdasarkan hadits shahih dari Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam, ketika ditanya sebagian sahabatnya: “wahai Rasulullah kami menukar dirham dengan dinar, dan terkadang dinar dengan dirham, bolehkah?” Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:لا بأس أن تأخذها بسعر يومها ما لم تفترقا وبينكما شيء“tidak mengapa mengambilnya dengan harga pada hari itu selama belum berpisah antara kalian berdua”.Hadits ini diriwayatkan oleh Ahmad, At-Tirmidzi, Ibnu Majah, Abu Daud, An-Nasa’i dengan sanad yang shahih dari Ibnu Umar radhiallahu’anhuma. Dishahihkan oleh Al-Hakim. Dan dalil-dalil lainnya yang ada di bab ini. Adapun jika seseorang membeli barang dengan kredit, lalu ia menjual kembali barang tersebut secara kredit pula, maka ini tidak mengapa. Berdasarkan keumuman firman Allah Ta’ala,وَأَحَلَّ اللّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَ“Dan Allah telah menghalalkan jual-beli dan mengharamkan riba” (QS. Al Baqarah 275 ).Dan firman Allah ‘Azza wa Jalla:يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُواْ إِذَا تَدَايَنتُم بِدَيْنٍ إِلَى أَجَلٍ مُّسَمًّى فَاكْتُبُوهُ“Wahai orang-orang yang beriman jika kalian berhutang dengan tempo tertentu maka catatlah” (QS. Al Baqarah: 282).Namun tidak boleh menjual kembali barang yang dibeli dengan hutang kepada orang yang menjualnya pertama kali dengan harga lebih murah, karena ini merupakan bentuk jual-beli ‘inah, dan merupakan sarana riba. Wallahu waliyyut taufiq.RedaksiSumber: Fatwa Syaikh Bin Baz Penerjemah: Yulian Purnama Artikel: Muslim.or.id🔍 Kodifikasi Hadits, Hukum Janji Dalam Islam, Islam Itu Benar, Doa Setelah Sholat Tasbih, Vidio Kebesaran Allah
Prev     Next