Renungan #13, Mengerikan Cara Taubat Kaum Nabi Musa

Mau tahu cara taubat yang dilakukan kaum Nabi Musa? Kita pasti berat menjalaninya. Allah Ta’ala berfirman, وَإِذْ قَالَ مُوسَى لِقَوْمِهِ يَا قَوْمِ إِنَّكُمْ ظَلَمْتُمْ أَنْفُسَكُمْ بِاتِّخَاذِكُمُ الْعِجْلَ فَتُوبُوا إِلَى بَارِئِكُمْ فَاقْتُلُوا أَنْفُسَكُمْ ذَلِكُمْ خَيْرٌ لَكُمْ عِنْدَ بَارِئِكُمْ فَتَابَ عَلَيْكُمْ إِنَّهُ هُوَ التَّوَّابُ الرَّحِيمُ “Dan (ingatlah), ketika Musa berkata kepada kaumnya: “Hai kaumku, sesungguhnya kamu telah menganiaya dirimu sendiri karena kamu telah menjadikan anak lembu (sembahanmu), maka bertaubatlah kepada Rabb yang menjadikan kamu dan bunuhlah dirimu. Hal itu adalah lebih baik bagimu pada sisi Rabb yang menjadikan kamu; maka Allah akan menerima taubatmu. Sesungguhnya Dialah Yang Maha Penerima taubat lagi Maha Penyayang.” (QS. Al-Baqarah: 54)   Faedah yang bisa diambil dari ayat di atas: Berbuat syirik pada Allah dengan menjadikan sesembahan selain Allah adalah sejelek-jeleknya kezaliman atau kezaliman yang paling parah. Kita diperintahkan untuk bertaubat dari segala macam dosa dengan segera. Hendaklah bersikap lemah lembut ketika berdakwah. Lihatlah Nabi Musa ‘alaihis salam memanggil kaumnya dengan panggilan, “Wahai kaumku …”. Ketika kita mengingatkan suatu penyakit, hendaklah diingatkan pula obatnya. Di sini, Allah ingatkan tentang penyakit karena telah menzalimi diri sendiri, maka disebutkan penawarnya dengan taubat. Orang yang berbuat syirik adalah orang yang bodoh karena patung yang mereka buat sendiri, mereka sembah sendiri. Padahal patung tersebut tidak punya kemampuan dalam rububiyah apa pun (tidak bisa mencipta, sampai pada mengabulkan doa). Taubatnya Bani Israil sungguh berat di mana mereka harus membunuh diri mereka dengan cara membunuh satu sama lain. Dalam tafsiran ulama lainnya disebutkan bahwa orang yang tidak menyembah pedet (anak sapi) akan membunuh orang yang menyembah anak sapi. Sedangkan taubatnya umat Muhammad dengan memenuhi syarat: (1) ikhlas dalam taubat, (2) menyesal, (3) berhenti dari maksiat, (4) bertekad tidak mengulangi maksiat tersebut di masa akan datang, (5) bertaubat di waktu diterimanya taubat yaitu sebelum matahari terbit dari arah tenggelamnya dan sebelum nyawa sampai di kerongkongan. Sesama mukmin adalah bersaudara, bagaikan satu badan. Makanya disebut dalam ayat, cara taubat dengan cara membunuh satu dan lainnya disebut sebagai membunuh diri sendiri. Berhenti dari dosa itu lebih baik dari seseorang terus menerus dalam dosa. Allah menerima taubat jika hamba jujur dalam taubatnya, apa pun dosa yang diperbuat. Allah memiliki nama At-Tawwab dan Ar-Rahim, yaitu Allah banyak menerima taubat hambanya dan Allah memberikan kasih sayang yang umum pada setiap makhluk, serta kasih sayang yang khusus pada orang beriman. Al-Baari dalam ayat berarti Sang Maha Pencipta yaitu Allah. Disebutkan kata Al-Baari di sini untuk menunjukkan bahwa Allah telah menciptakan mereka dan telah memberikan nikmat yang banyak, kenapa sampai mereka berbuat syirik pada Allah. Allah begitu menyayangi umat Muhammad, cara taubat yang dilakukan bukanlah dengan cara bunuh satu sama lain, namun dengan cara taubatan nasuha. Taubat yang tulis berarti harus menjalankan konsekuensi dari taubat, yaitu menyesal, kembali taat dan tidak mengulangi dosa tersebut lagi di masa akan datang.   Kisah Taubat Kaum Nabi Musa ‘alaihis salam   Kisah taubatnya kaum Nabi Musa ‘alaihis salam disebutkan dalam Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim (1: 396), ‘Abdurrahman bin Zaid bin Aslam menceritakan, ketika Musa ‘alaihis salam kembali kepada kaumnya, di antara mereka ada tujuh puluh orang yang beruzlah (mengasingkan diri) bersama Harun dan tidak menyembah anak lembu, maka Musa berkata kepada mereka (kaumnya), “Berangkatlah menuju janji Rabb kalian.” Lalu mereka pun berkata, “Hai Musa, apakah kami masih bisa bertaubat?” Musa menjawab, “Masih.” Allah perintahkan, فَاقْتُلُوا أَنْفُسَكُمْ ذَلِكُمْ خَيْرٌ لَكُمْ عِنْدَ بَارِئِكُمْ فَتَابَ عَلَيْكُمْ إِنَّهُ هُوَ التَّوَّابُ الرَّحِيمُ “Dan bunuhlah dirimu. Hal itu adalah lebih baik bagimu pada sisi Rabb yang menjadikan kamu; maka Allah akan menerima taubatmu. Sesungguhnya Dialah Yang Maha Penerima taubat lagi Maha Penyayang.” Maka mereka pun melepaskan pedang dari sarungnya, dan mengeluarkan alat-alat potong, juga pisau-pisau. Lalu Allah pun mengirim kabut kepada mereka, lalu mereka saling mencari-cari dengan tangannya masing-masing, lalu saling membunuh. Ada seseorang yang berhadapan dengan bapaknya atau saudaranya, lalu membunuhnya sedangkan ia dalam keadaan tidak mengetahuinya. Pada saat itu mereka saling berseru, “Semoga Allah memberikan rahmat kepada hamba yang bersabar atas dirinya sampai ia mendapatkan ridha-Nya. Akhirnya mereka yang terbunuh gugur sebagai syuhada’, sedangkan orang-orang yang masih hidup diterima taubatnya. Kemudian dibacakanlah firman Allah, فَتَابَ عَلَيْكُمْ إِنَّهُ هُوَ التَّوَّابُ الرَّحِيمُ “Maka Allah akan menerima taubatmu. Sesungguhnya Dialah Yang Maha Penerima taubat lagi Maha Penyayang.”  (Diriwayatkan oleh Ibnu Jarir, 945, dengan sanad yang shahih) Semoga faedah ayat ini bermanfaat. Semoga semakin semangat untuk merenungkan Al-Qur’an.   Referensi: Ahkam Al-Qur’an Al-Karim. Cetakan pertama, tahun 1428 H. Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin. Penerbit Madar Al-Wathan Al-Islami. Tafsir Az-Zahrawain (Al-Baqarah wa Ali ‘Imran). Cetakan pertama, tahun 1437 H. Syaikh Muhammad Shalih Al-Munajjid. Penerbit Al-‘Ubaikan. Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim. Cetakan pertama, tahun 1431 H. Ibnu Katsir. Tahqiq: Abu Ishaq Al-Huwaini. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. — Disusun @ Perpus DS, Panggang, Gunungkidul, Malam Rabu, 12 Ramadhan 1438 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsrenungan ayat renungan quran taubat

Renungan #13, Mengerikan Cara Taubat Kaum Nabi Musa

Mau tahu cara taubat yang dilakukan kaum Nabi Musa? Kita pasti berat menjalaninya. Allah Ta’ala berfirman, وَإِذْ قَالَ مُوسَى لِقَوْمِهِ يَا قَوْمِ إِنَّكُمْ ظَلَمْتُمْ أَنْفُسَكُمْ بِاتِّخَاذِكُمُ الْعِجْلَ فَتُوبُوا إِلَى بَارِئِكُمْ فَاقْتُلُوا أَنْفُسَكُمْ ذَلِكُمْ خَيْرٌ لَكُمْ عِنْدَ بَارِئِكُمْ فَتَابَ عَلَيْكُمْ إِنَّهُ هُوَ التَّوَّابُ الرَّحِيمُ “Dan (ingatlah), ketika Musa berkata kepada kaumnya: “Hai kaumku, sesungguhnya kamu telah menganiaya dirimu sendiri karena kamu telah menjadikan anak lembu (sembahanmu), maka bertaubatlah kepada Rabb yang menjadikan kamu dan bunuhlah dirimu. Hal itu adalah lebih baik bagimu pada sisi Rabb yang menjadikan kamu; maka Allah akan menerima taubatmu. Sesungguhnya Dialah Yang Maha Penerima taubat lagi Maha Penyayang.” (QS. Al-Baqarah: 54)   Faedah yang bisa diambil dari ayat di atas: Berbuat syirik pada Allah dengan menjadikan sesembahan selain Allah adalah sejelek-jeleknya kezaliman atau kezaliman yang paling parah. Kita diperintahkan untuk bertaubat dari segala macam dosa dengan segera. Hendaklah bersikap lemah lembut ketika berdakwah. Lihatlah Nabi Musa ‘alaihis salam memanggil kaumnya dengan panggilan, “Wahai kaumku …”. Ketika kita mengingatkan suatu penyakit, hendaklah diingatkan pula obatnya. Di sini, Allah ingatkan tentang penyakit karena telah menzalimi diri sendiri, maka disebutkan penawarnya dengan taubat. Orang yang berbuat syirik adalah orang yang bodoh karena patung yang mereka buat sendiri, mereka sembah sendiri. Padahal patung tersebut tidak punya kemampuan dalam rububiyah apa pun (tidak bisa mencipta, sampai pada mengabulkan doa). Taubatnya Bani Israil sungguh berat di mana mereka harus membunuh diri mereka dengan cara membunuh satu sama lain. Dalam tafsiran ulama lainnya disebutkan bahwa orang yang tidak menyembah pedet (anak sapi) akan membunuh orang yang menyembah anak sapi. Sedangkan taubatnya umat Muhammad dengan memenuhi syarat: (1) ikhlas dalam taubat, (2) menyesal, (3) berhenti dari maksiat, (4) bertekad tidak mengulangi maksiat tersebut di masa akan datang, (5) bertaubat di waktu diterimanya taubat yaitu sebelum matahari terbit dari arah tenggelamnya dan sebelum nyawa sampai di kerongkongan. Sesama mukmin adalah bersaudara, bagaikan satu badan. Makanya disebut dalam ayat, cara taubat dengan cara membunuh satu dan lainnya disebut sebagai membunuh diri sendiri. Berhenti dari dosa itu lebih baik dari seseorang terus menerus dalam dosa. Allah menerima taubat jika hamba jujur dalam taubatnya, apa pun dosa yang diperbuat. Allah memiliki nama At-Tawwab dan Ar-Rahim, yaitu Allah banyak menerima taubat hambanya dan Allah memberikan kasih sayang yang umum pada setiap makhluk, serta kasih sayang yang khusus pada orang beriman. Al-Baari dalam ayat berarti Sang Maha Pencipta yaitu Allah. Disebutkan kata Al-Baari di sini untuk menunjukkan bahwa Allah telah menciptakan mereka dan telah memberikan nikmat yang banyak, kenapa sampai mereka berbuat syirik pada Allah. Allah begitu menyayangi umat Muhammad, cara taubat yang dilakukan bukanlah dengan cara bunuh satu sama lain, namun dengan cara taubatan nasuha. Taubat yang tulis berarti harus menjalankan konsekuensi dari taubat, yaitu menyesal, kembali taat dan tidak mengulangi dosa tersebut lagi di masa akan datang.   Kisah Taubat Kaum Nabi Musa ‘alaihis salam   Kisah taubatnya kaum Nabi Musa ‘alaihis salam disebutkan dalam Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim (1: 396), ‘Abdurrahman bin Zaid bin Aslam menceritakan, ketika Musa ‘alaihis salam kembali kepada kaumnya, di antara mereka ada tujuh puluh orang yang beruzlah (mengasingkan diri) bersama Harun dan tidak menyembah anak lembu, maka Musa berkata kepada mereka (kaumnya), “Berangkatlah menuju janji Rabb kalian.” Lalu mereka pun berkata, “Hai Musa, apakah kami masih bisa bertaubat?” Musa menjawab, “Masih.” Allah perintahkan, فَاقْتُلُوا أَنْفُسَكُمْ ذَلِكُمْ خَيْرٌ لَكُمْ عِنْدَ بَارِئِكُمْ فَتَابَ عَلَيْكُمْ إِنَّهُ هُوَ التَّوَّابُ الرَّحِيمُ “Dan bunuhlah dirimu. Hal itu adalah lebih baik bagimu pada sisi Rabb yang menjadikan kamu; maka Allah akan menerima taubatmu. Sesungguhnya Dialah Yang Maha Penerima taubat lagi Maha Penyayang.” Maka mereka pun melepaskan pedang dari sarungnya, dan mengeluarkan alat-alat potong, juga pisau-pisau. Lalu Allah pun mengirim kabut kepada mereka, lalu mereka saling mencari-cari dengan tangannya masing-masing, lalu saling membunuh. Ada seseorang yang berhadapan dengan bapaknya atau saudaranya, lalu membunuhnya sedangkan ia dalam keadaan tidak mengetahuinya. Pada saat itu mereka saling berseru, “Semoga Allah memberikan rahmat kepada hamba yang bersabar atas dirinya sampai ia mendapatkan ridha-Nya. Akhirnya mereka yang terbunuh gugur sebagai syuhada’, sedangkan orang-orang yang masih hidup diterima taubatnya. Kemudian dibacakanlah firman Allah, فَتَابَ عَلَيْكُمْ إِنَّهُ هُوَ التَّوَّابُ الرَّحِيمُ “Maka Allah akan menerima taubatmu. Sesungguhnya Dialah Yang Maha Penerima taubat lagi Maha Penyayang.”  (Diriwayatkan oleh Ibnu Jarir, 945, dengan sanad yang shahih) Semoga faedah ayat ini bermanfaat. Semoga semakin semangat untuk merenungkan Al-Qur’an.   Referensi: Ahkam Al-Qur’an Al-Karim. Cetakan pertama, tahun 1428 H. Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin. Penerbit Madar Al-Wathan Al-Islami. Tafsir Az-Zahrawain (Al-Baqarah wa Ali ‘Imran). Cetakan pertama, tahun 1437 H. Syaikh Muhammad Shalih Al-Munajjid. Penerbit Al-‘Ubaikan. Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim. Cetakan pertama, tahun 1431 H. Ibnu Katsir. Tahqiq: Abu Ishaq Al-Huwaini. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. — Disusun @ Perpus DS, Panggang, Gunungkidul, Malam Rabu, 12 Ramadhan 1438 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsrenungan ayat renungan quran taubat
Mau tahu cara taubat yang dilakukan kaum Nabi Musa? Kita pasti berat menjalaninya. Allah Ta’ala berfirman, وَإِذْ قَالَ مُوسَى لِقَوْمِهِ يَا قَوْمِ إِنَّكُمْ ظَلَمْتُمْ أَنْفُسَكُمْ بِاتِّخَاذِكُمُ الْعِجْلَ فَتُوبُوا إِلَى بَارِئِكُمْ فَاقْتُلُوا أَنْفُسَكُمْ ذَلِكُمْ خَيْرٌ لَكُمْ عِنْدَ بَارِئِكُمْ فَتَابَ عَلَيْكُمْ إِنَّهُ هُوَ التَّوَّابُ الرَّحِيمُ “Dan (ingatlah), ketika Musa berkata kepada kaumnya: “Hai kaumku, sesungguhnya kamu telah menganiaya dirimu sendiri karena kamu telah menjadikan anak lembu (sembahanmu), maka bertaubatlah kepada Rabb yang menjadikan kamu dan bunuhlah dirimu. Hal itu adalah lebih baik bagimu pada sisi Rabb yang menjadikan kamu; maka Allah akan menerima taubatmu. Sesungguhnya Dialah Yang Maha Penerima taubat lagi Maha Penyayang.” (QS. Al-Baqarah: 54)   Faedah yang bisa diambil dari ayat di atas: Berbuat syirik pada Allah dengan menjadikan sesembahan selain Allah adalah sejelek-jeleknya kezaliman atau kezaliman yang paling parah. Kita diperintahkan untuk bertaubat dari segala macam dosa dengan segera. Hendaklah bersikap lemah lembut ketika berdakwah. Lihatlah Nabi Musa ‘alaihis salam memanggil kaumnya dengan panggilan, “Wahai kaumku …”. Ketika kita mengingatkan suatu penyakit, hendaklah diingatkan pula obatnya. Di sini, Allah ingatkan tentang penyakit karena telah menzalimi diri sendiri, maka disebutkan penawarnya dengan taubat. Orang yang berbuat syirik adalah orang yang bodoh karena patung yang mereka buat sendiri, mereka sembah sendiri. Padahal patung tersebut tidak punya kemampuan dalam rububiyah apa pun (tidak bisa mencipta, sampai pada mengabulkan doa). Taubatnya Bani Israil sungguh berat di mana mereka harus membunuh diri mereka dengan cara membunuh satu sama lain. Dalam tafsiran ulama lainnya disebutkan bahwa orang yang tidak menyembah pedet (anak sapi) akan membunuh orang yang menyembah anak sapi. Sedangkan taubatnya umat Muhammad dengan memenuhi syarat: (1) ikhlas dalam taubat, (2) menyesal, (3) berhenti dari maksiat, (4) bertekad tidak mengulangi maksiat tersebut di masa akan datang, (5) bertaubat di waktu diterimanya taubat yaitu sebelum matahari terbit dari arah tenggelamnya dan sebelum nyawa sampai di kerongkongan. Sesama mukmin adalah bersaudara, bagaikan satu badan. Makanya disebut dalam ayat, cara taubat dengan cara membunuh satu dan lainnya disebut sebagai membunuh diri sendiri. Berhenti dari dosa itu lebih baik dari seseorang terus menerus dalam dosa. Allah menerima taubat jika hamba jujur dalam taubatnya, apa pun dosa yang diperbuat. Allah memiliki nama At-Tawwab dan Ar-Rahim, yaitu Allah banyak menerima taubat hambanya dan Allah memberikan kasih sayang yang umum pada setiap makhluk, serta kasih sayang yang khusus pada orang beriman. Al-Baari dalam ayat berarti Sang Maha Pencipta yaitu Allah. Disebutkan kata Al-Baari di sini untuk menunjukkan bahwa Allah telah menciptakan mereka dan telah memberikan nikmat yang banyak, kenapa sampai mereka berbuat syirik pada Allah. Allah begitu menyayangi umat Muhammad, cara taubat yang dilakukan bukanlah dengan cara bunuh satu sama lain, namun dengan cara taubatan nasuha. Taubat yang tulis berarti harus menjalankan konsekuensi dari taubat, yaitu menyesal, kembali taat dan tidak mengulangi dosa tersebut lagi di masa akan datang.   Kisah Taubat Kaum Nabi Musa ‘alaihis salam   Kisah taubatnya kaum Nabi Musa ‘alaihis salam disebutkan dalam Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim (1: 396), ‘Abdurrahman bin Zaid bin Aslam menceritakan, ketika Musa ‘alaihis salam kembali kepada kaumnya, di antara mereka ada tujuh puluh orang yang beruzlah (mengasingkan diri) bersama Harun dan tidak menyembah anak lembu, maka Musa berkata kepada mereka (kaumnya), “Berangkatlah menuju janji Rabb kalian.” Lalu mereka pun berkata, “Hai Musa, apakah kami masih bisa bertaubat?” Musa menjawab, “Masih.” Allah perintahkan, فَاقْتُلُوا أَنْفُسَكُمْ ذَلِكُمْ خَيْرٌ لَكُمْ عِنْدَ بَارِئِكُمْ فَتَابَ عَلَيْكُمْ إِنَّهُ هُوَ التَّوَّابُ الرَّحِيمُ “Dan bunuhlah dirimu. Hal itu adalah lebih baik bagimu pada sisi Rabb yang menjadikan kamu; maka Allah akan menerima taubatmu. Sesungguhnya Dialah Yang Maha Penerima taubat lagi Maha Penyayang.” Maka mereka pun melepaskan pedang dari sarungnya, dan mengeluarkan alat-alat potong, juga pisau-pisau. Lalu Allah pun mengirim kabut kepada mereka, lalu mereka saling mencari-cari dengan tangannya masing-masing, lalu saling membunuh. Ada seseorang yang berhadapan dengan bapaknya atau saudaranya, lalu membunuhnya sedangkan ia dalam keadaan tidak mengetahuinya. Pada saat itu mereka saling berseru, “Semoga Allah memberikan rahmat kepada hamba yang bersabar atas dirinya sampai ia mendapatkan ridha-Nya. Akhirnya mereka yang terbunuh gugur sebagai syuhada’, sedangkan orang-orang yang masih hidup diterima taubatnya. Kemudian dibacakanlah firman Allah, فَتَابَ عَلَيْكُمْ إِنَّهُ هُوَ التَّوَّابُ الرَّحِيمُ “Maka Allah akan menerima taubatmu. Sesungguhnya Dialah Yang Maha Penerima taubat lagi Maha Penyayang.”  (Diriwayatkan oleh Ibnu Jarir, 945, dengan sanad yang shahih) Semoga faedah ayat ini bermanfaat. Semoga semakin semangat untuk merenungkan Al-Qur’an.   Referensi: Ahkam Al-Qur’an Al-Karim. Cetakan pertama, tahun 1428 H. Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin. Penerbit Madar Al-Wathan Al-Islami. Tafsir Az-Zahrawain (Al-Baqarah wa Ali ‘Imran). Cetakan pertama, tahun 1437 H. Syaikh Muhammad Shalih Al-Munajjid. Penerbit Al-‘Ubaikan. Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim. Cetakan pertama, tahun 1431 H. Ibnu Katsir. Tahqiq: Abu Ishaq Al-Huwaini. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. — Disusun @ Perpus DS, Panggang, Gunungkidul, Malam Rabu, 12 Ramadhan 1438 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsrenungan ayat renungan quran taubat


Mau tahu cara taubat yang dilakukan kaum Nabi Musa? Kita pasti berat menjalaninya. Allah Ta’ala berfirman, وَإِذْ قَالَ مُوسَى لِقَوْمِهِ يَا قَوْمِ إِنَّكُمْ ظَلَمْتُمْ أَنْفُسَكُمْ بِاتِّخَاذِكُمُ الْعِجْلَ فَتُوبُوا إِلَى بَارِئِكُمْ فَاقْتُلُوا أَنْفُسَكُمْ ذَلِكُمْ خَيْرٌ لَكُمْ عِنْدَ بَارِئِكُمْ فَتَابَ عَلَيْكُمْ إِنَّهُ هُوَ التَّوَّابُ الرَّحِيمُ “Dan (ingatlah), ketika Musa berkata kepada kaumnya: “Hai kaumku, sesungguhnya kamu telah menganiaya dirimu sendiri karena kamu telah menjadikan anak lembu (sembahanmu), maka bertaubatlah kepada Rabb yang menjadikan kamu dan bunuhlah dirimu. Hal itu adalah lebih baik bagimu pada sisi Rabb yang menjadikan kamu; maka Allah akan menerima taubatmu. Sesungguhnya Dialah Yang Maha Penerima taubat lagi Maha Penyayang.” (QS. Al-Baqarah: 54)   Faedah yang bisa diambil dari ayat di atas: Berbuat syirik pada Allah dengan menjadikan sesembahan selain Allah adalah sejelek-jeleknya kezaliman atau kezaliman yang paling parah. Kita diperintahkan untuk bertaubat dari segala macam dosa dengan segera. Hendaklah bersikap lemah lembut ketika berdakwah. Lihatlah Nabi Musa ‘alaihis salam memanggil kaumnya dengan panggilan, “Wahai kaumku …”. Ketika kita mengingatkan suatu penyakit, hendaklah diingatkan pula obatnya. Di sini, Allah ingatkan tentang penyakit karena telah menzalimi diri sendiri, maka disebutkan penawarnya dengan taubat. Orang yang berbuat syirik adalah orang yang bodoh karena patung yang mereka buat sendiri, mereka sembah sendiri. Padahal patung tersebut tidak punya kemampuan dalam rububiyah apa pun (tidak bisa mencipta, sampai pada mengabulkan doa). Taubatnya Bani Israil sungguh berat di mana mereka harus membunuh diri mereka dengan cara membunuh satu sama lain. Dalam tafsiran ulama lainnya disebutkan bahwa orang yang tidak menyembah pedet (anak sapi) akan membunuh orang yang menyembah anak sapi. Sedangkan taubatnya umat Muhammad dengan memenuhi syarat: (1) ikhlas dalam taubat, (2) menyesal, (3) berhenti dari maksiat, (4) bertekad tidak mengulangi maksiat tersebut di masa akan datang, (5) bertaubat di waktu diterimanya taubat yaitu sebelum matahari terbit dari arah tenggelamnya dan sebelum nyawa sampai di kerongkongan. Sesama mukmin adalah bersaudara, bagaikan satu badan. Makanya disebut dalam ayat, cara taubat dengan cara membunuh satu dan lainnya disebut sebagai membunuh diri sendiri. Berhenti dari dosa itu lebih baik dari seseorang terus menerus dalam dosa. Allah menerima taubat jika hamba jujur dalam taubatnya, apa pun dosa yang diperbuat. Allah memiliki nama At-Tawwab dan Ar-Rahim, yaitu Allah banyak menerima taubat hambanya dan Allah memberikan kasih sayang yang umum pada setiap makhluk, serta kasih sayang yang khusus pada orang beriman. Al-Baari dalam ayat berarti Sang Maha Pencipta yaitu Allah. Disebutkan kata Al-Baari di sini untuk menunjukkan bahwa Allah telah menciptakan mereka dan telah memberikan nikmat yang banyak, kenapa sampai mereka berbuat syirik pada Allah. Allah begitu menyayangi umat Muhammad, cara taubat yang dilakukan bukanlah dengan cara bunuh satu sama lain, namun dengan cara taubatan nasuha. Taubat yang tulis berarti harus menjalankan konsekuensi dari taubat, yaitu menyesal, kembali taat dan tidak mengulangi dosa tersebut lagi di masa akan datang.   Kisah Taubat Kaum Nabi Musa ‘alaihis salam   Kisah taubatnya kaum Nabi Musa ‘alaihis salam disebutkan dalam Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim (1: 396), ‘Abdurrahman bin Zaid bin Aslam menceritakan, ketika Musa ‘alaihis salam kembali kepada kaumnya, di antara mereka ada tujuh puluh orang yang beruzlah (mengasingkan diri) bersama Harun dan tidak menyembah anak lembu, maka Musa berkata kepada mereka (kaumnya), “Berangkatlah menuju janji Rabb kalian.” Lalu mereka pun berkata, “Hai Musa, apakah kami masih bisa bertaubat?” Musa menjawab, “Masih.” Allah perintahkan, فَاقْتُلُوا أَنْفُسَكُمْ ذَلِكُمْ خَيْرٌ لَكُمْ عِنْدَ بَارِئِكُمْ فَتَابَ عَلَيْكُمْ إِنَّهُ هُوَ التَّوَّابُ الرَّحِيمُ “Dan bunuhlah dirimu. Hal itu adalah lebih baik bagimu pada sisi Rabb yang menjadikan kamu; maka Allah akan menerima taubatmu. Sesungguhnya Dialah Yang Maha Penerima taubat lagi Maha Penyayang.” Maka mereka pun melepaskan pedang dari sarungnya, dan mengeluarkan alat-alat potong, juga pisau-pisau. Lalu Allah pun mengirim kabut kepada mereka, lalu mereka saling mencari-cari dengan tangannya masing-masing, lalu saling membunuh. Ada seseorang yang berhadapan dengan bapaknya atau saudaranya, lalu membunuhnya sedangkan ia dalam keadaan tidak mengetahuinya. Pada saat itu mereka saling berseru, “Semoga Allah memberikan rahmat kepada hamba yang bersabar atas dirinya sampai ia mendapatkan ridha-Nya. Akhirnya mereka yang terbunuh gugur sebagai syuhada’, sedangkan orang-orang yang masih hidup diterima taubatnya. Kemudian dibacakanlah firman Allah, فَتَابَ عَلَيْكُمْ إِنَّهُ هُوَ التَّوَّابُ الرَّحِيمُ “Maka Allah akan menerima taubatmu. Sesungguhnya Dialah Yang Maha Penerima taubat lagi Maha Penyayang.”  (Diriwayatkan oleh Ibnu Jarir, 945, dengan sanad yang shahih) Semoga faedah ayat ini bermanfaat. Semoga semakin semangat untuk merenungkan Al-Qur’an.   Referensi: Ahkam Al-Qur’an Al-Karim. Cetakan pertama, tahun 1428 H. Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin. Penerbit Madar Al-Wathan Al-Islami. Tafsir Az-Zahrawain (Al-Baqarah wa Ali ‘Imran). Cetakan pertama, tahun 1437 H. Syaikh Muhammad Shalih Al-Munajjid. Penerbit Al-‘Ubaikan. Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim. Cetakan pertama, tahun 1431 H. Ibnu Katsir. Tahqiq: Abu Ishaq Al-Huwaini. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. — Disusun @ Perpus DS, Panggang, Gunungkidul, Malam Rabu, 12 Ramadhan 1438 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsrenungan ayat renungan quran taubat

Renungan #12, Sedekah Membawa Ketenangan

Sedekah membawa ketenangan, benarkah? Allah Ta’ala berfirman, الَّذِينَ يُنْفِقُونَ أَمْوَالَهُمْ بِاللَّيْلِ وَالنَّهَارِ سِرًّا وَعَلَانِيَةً فَلَهُمْ أَجْرُهُمْ عِنْدَ رَبِّهِمْ وَلَا خَوْفٌ عَلَيْهِمْ وَلَا هُمْ يَحْزَنُونَ “Orang-orang yang menafkahkan hartanya di malam dan di siang hari secara tersembunyi dan terang-terangan, maka mereka mendapat pahala di sisi Rabbnya. Tidak ada kekhawatiran terhadap mereka dan tidak (pula) mereka bersedih hati.” (QS. Al-Baqarah: 274)   Faedah yang bisa diambil dari ayat di atas: Ayat yang mulia ini membicarakan tentang orang yang menyedekahkan hartanya siang dan malam sesuai dengan hajat dan maslahat. Dianjurkan bersedekah dalam keadaan sembunyi-sembunyi, kadang dalam keadaan terang-terangan. Dalam ayat ini didahulukan bersedekah dengan diam-diam, baru disebutkan setelahnya bersedekah dengan terang-terangan. Karena bersedekah dengan diam-diam itu lebih ikhlas. Jika ada maslahat untuk bersedekah terang-terangan, maka lebih afdhal bersedekah terang-terangan misalnya menjadi contoh bagi orang lain atau sebagai pelopor dalam sunnah hasanah (ajaran yang baik). Orang yang bersedekah akan mendapatkan ganjaran. Pahala bersedekah itu begitu besar karena pahalanya disandarkan pada Allah. Pengakuan bahwa Allah memiliki sifat rububiyah dengan memberikan pahala pada orang yang beramal shalih. Orang yang bersedekah akan selalu tenang, tidak penuh rasa khawatir untuk masa depannya dan tidak bersedih dengan apa yang ia tinggalkan di masa silam. Semoga faedah ayat ini bermanfaat. Semoga semakin semangat untuk merenungkan Al-Qur’an.   Referensi: Ahkam Al-Qur’an Al-Karim. Cetakan pertama, tahun 1428 H. Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin. Penerbit Madar Al-Wathan Al-Islami. — Disusun @ Perpus DS, Panggang, Gunungkidul, Malam Rabu, 12 Ramadhan 1438 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagspanduan zakat renungan ayat renungan quran sedekah

Renungan #12, Sedekah Membawa Ketenangan

Sedekah membawa ketenangan, benarkah? Allah Ta’ala berfirman, الَّذِينَ يُنْفِقُونَ أَمْوَالَهُمْ بِاللَّيْلِ وَالنَّهَارِ سِرًّا وَعَلَانِيَةً فَلَهُمْ أَجْرُهُمْ عِنْدَ رَبِّهِمْ وَلَا خَوْفٌ عَلَيْهِمْ وَلَا هُمْ يَحْزَنُونَ “Orang-orang yang menafkahkan hartanya di malam dan di siang hari secara tersembunyi dan terang-terangan, maka mereka mendapat pahala di sisi Rabbnya. Tidak ada kekhawatiran terhadap mereka dan tidak (pula) mereka bersedih hati.” (QS. Al-Baqarah: 274)   Faedah yang bisa diambil dari ayat di atas: Ayat yang mulia ini membicarakan tentang orang yang menyedekahkan hartanya siang dan malam sesuai dengan hajat dan maslahat. Dianjurkan bersedekah dalam keadaan sembunyi-sembunyi, kadang dalam keadaan terang-terangan. Dalam ayat ini didahulukan bersedekah dengan diam-diam, baru disebutkan setelahnya bersedekah dengan terang-terangan. Karena bersedekah dengan diam-diam itu lebih ikhlas. Jika ada maslahat untuk bersedekah terang-terangan, maka lebih afdhal bersedekah terang-terangan misalnya menjadi contoh bagi orang lain atau sebagai pelopor dalam sunnah hasanah (ajaran yang baik). Orang yang bersedekah akan mendapatkan ganjaran. Pahala bersedekah itu begitu besar karena pahalanya disandarkan pada Allah. Pengakuan bahwa Allah memiliki sifat rububiyah dengan memberikan pahala pada orang yang beramal shalih. Orang yang bersedekah akan selalu tenang, tidak penuh rasa khawatir untuk masa depannya dan tidak bersedih dengan apa yang ia tinggalkan di masa silam. Semoga faedah ayat ini bermanfaat. Semoga semakin semangat untuk merenungkan Al-Qur’an.   Referensi: Ahkam Al-Qur’an Al-Karim. Cetakan pertama, tahun 1428 H. Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin. Penerbit Madar Al-Wathan Al-Islami. — Disusun @ Perpus DS, Panggang, Gunungkidul, Malam Rabu, 12 Ramadhan 1438 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagspanduan zakat renungan ayat renungan quran sedekah
Sedekah membawa ketenangan, benarkah? Allah Ta’ala berfirman, الَّذِينَ يُنْفِقُونَ أَمْوَالَهُمْ بِاللَّيْلِ وَالنَّهَارِ سِرًّا وَعَلَانِيَةً فَلَهُمْ أَجْرُهُمْ عِنْدَ رَبِّهِمْ وَلَا خَوْفٌ عَلَيْهِمْ وَلَا هُمْ يَحْزَنُونَ “Orang-orang yang menafkahkan hartanya di malam dan di siang hari secara tersembunyi dan terang-terangan, maka mereka mendapat pahala di sisi Rabbnya. Tidak ada kekhawatiran terhadap mereka dan tidak (pula) mereka bersedih hati.” (QS. Al-Baqarah: 274)   Faedah yang bisa diambil dari ayat di atas: Ayat yang mulia ini membicarakan tentang orang yang menyedekahkan hartanya siang dan malam sesuai dengan hajat dan maslahat. Dianjurkan bersedekah dalam keadaan sembunyi-sembunyi, kadang dalam keadaan terang-terangan. Dalam ayat ini didahulukan bersedekah dengan diam-diam, baru disebutkan setelahnya bersedekah dengan terang-terangan. Karena bersedekah dengan diam-diam itu lebih ikhlas. Jika ada maslahat untuk bersedekah terang-terangan, maka lebih afdhal bersedekah terang-terangan misalnya menjadi contoh bagi orang lain atau sebagai pelopor dalam sunnah hasanah (ajaran yang baik). Orang yang bersedekah akan mendapatkan ganjaran. Pahala bersedekah itu begitu besar karena pahalanya disandarkan pada Allah. Pengakuan bahwa Allah memiliki sifat rububiyah dengan memberikan pahala pada orang yang beramal shalih. Orang yang bersedekah akan selalu tenang, tidak penuh rasa khawatir untuk masa depannya dan tidak bersedih dengan apa yang ia tinggalkan di masa silam. Semoga faedah ayat ini bermanfaat. Semoga semakin semangat untuk merenungkan Al-Qur’an.   Referensi: Ahkam Al-Qur’an Al-Karim. Cetakan pertama, tahun 1428 H. Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin. Penerbit Madar Al-Wathan Al-Islami. — Disusun @ Perpus DS, Panggang, Gunungkidul, Malam Rabu, 12 Ramadhan 1438 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagspanduan zakat renungan ayat renungan quran sedekah


Sedekah membawa ketenangan, benarkah? Allah Ta’ala berfirman, الَّذِينَ يُنْفِقُونَ أَمْوَالَهُمْ بِاللَّيْلِ وَالنَّهَارِ سِرًّا وَعَلَانِيَةً فَلَهُمْ أَجْرُهُمْ عِنْدَ رَبِّهِمْ وَلَا خَوْفٌ عَلَيْهِمْ وَلَا هُمْ يَحْزَنُونَ “Orang-orang yang menafkahkan hartanya di malam dan di siang hari secara tersembunyi dan terang-terangan, maka mereka mendapat pahala di sisi Rabbnya. Tidak ada kekhawatiran terhadap mereka dan tidak (pula) mereka bersedih hati.” (QS. Al-Baqarah: 274)   Faedah yang bisa diambil dari ayat di atas: Ayat yang mulia ini membicarakan tentang orang yang menyedekahkan hartanya siang dan malam sesuai dengan hajat dan maslahat. Dianjurkan bersedekah dalam keadaan sembunyi-sembunyi, kadang dalam keadaan terang-terangan. Dalam ayat ini didahulukan bersedekah dengan diam-diam, baru disebutkan setelahnya bersedekah dengan terang-terangan. Karena bersedekah dengan diam-diam itu lebih ikhlas. Jika ada maslahat untuk bersedekah terang-terangan, maka lebih afdhal bersedekah terang-terangan misalnya menjadi contoh bagi orang lain atau sebagai pelopor dalam sunnah hasanah (ajaran yang baik). Orang yang bersedekah akan mendapatkan ganjaran. Pahala bersedekah itu begitu besar karena pahalanya disandarkan pada Allah. Pengakuan bahwa Allah memiliki sifat rububiyah dengan memberikan pahala pada orang yang beramal shalih. Orang yang bersedekah akan selalu tenang, tidak penuh rasa khawatir untuk masa depannya dan tidak bersedih dengan apa yang ia tinggalkan di masa silam. Semoga faedah ayat ini bermanfaat. Semoga semakin semangat untuk merenungkan Al-Qur’an.   Referensi: Ahkam Al-Qur’an Al-Karim. Cetakan pertama, tahun 1428 H. Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin. Penerbit Madar Al-Wathan Al-Islami. — Disusun @ Perpus DS, Panggang, Gunungkidul, Malam Rabu, 12 Ramadhan 1438 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagspanduan zakat renungan ayat renungan quran sedekah

Panduan Singkat Zakat Maal dan Zakat Fitrah

Zakat merupakan bagian dari rukun Islam yang lima, merupakan kewajiban yang sudah ditetapkan bagi yang sudah terpenuhi syarat-syaratnya. Allah Ta’ala berfirman, وَأَقِيمُوا الصَّلَاةَ وَآَتُوا الزَّكَاةَ وَارْكَعُوا مَعَ الرَّاكِعِينَ “Dan dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat dan ruku’lah beserta orang-orang yang ruku’.” (QS. Al-Baqarah: 43) Juga dalam ayat, خُذْ مِنْ أَمْوَالِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيهِمْ بِهَا وَصَلِّ عَلَيْهِمْ إِنَّ صَلَاتَكَ سَكَنٌ لَهُمْ وَاللَّهُ سَمِيعٌ عَلِيمٌ “Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka dan mendoalah untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu (menjadi) ketenteraman jiwa bagi mereka. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.” (QS. At-Taubah: 103) Orang yang enggan menunaikan zakat dalam keadaan meyakini wajibnya, ia adalah orang fasik dan akan mendapatkan siksa yang pedih di akhirat. Allah Ta’ala berfirman, وَالَّذِينَ يَكْنِزُونَ الذَّهَبَ وَالْفِضَّةَ وَلَا يُنْفِقُونَهَا فِي سَبِيلِ اللَّهِ فَبَشِّرْهُمْ بِعَذَابٍ أَلِيمٍ  يَوْمَ يُحْمَى عَلَيْهَا فِي نَارِ جَهَنَّمَ فَتُكْوَى بِهَا جِبَاهُهُمْ وَجُنُوبُهُمْ وَظُهُورُهُمْ هَذَا مَا كَنَزْتُمْ لِأَنْفُسِكُمْ فَذُوقُوا مَا كُنْتُمْ تَكْنِزُونَ “Dan orang-orang yang menyimpan emas dan perak dan tidak menafkahkannya pada jalan Allah, maka beritahukanlah kepada mereka, (bahwa mereka akan mendapat) siksa yang pedih, pada hari dipanaskan emas perak itu dalam neraka jahannam, lalu dibakar dengannya dahi mereka, lambung dan punggung mereka (lalu dikatakan) kepada mereka: “Inilah harta bendamu yang kamu simpan untuk dirimu sendiri, maka rasakanlah sekarang (akibat dari) apa yang kamu simpan itu.” (QS. At Taubah: 34-35). Perintah menunaikan zakat dalam hadits disebutkan dalam hadits dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah mengutus Mu’adz radhiyallahu ‘anhu ke Yaman. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, ادْعُهُمْ إِلَى شَهَادَةِ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللَّهُ ، وَأَنِّى رَسُولُ اللَّهِ ، فَإِنْ هُمْ أَطَاعُوا لِذَلِكَ فَأَعْلِمْهُمْ أَنَّ اللَّهَ قَدِ افْتَرَضَ عَلَيْهِمْ خَمْسَ صَلَوَاتٍ فِى كُلِّ يَوْمٍ وَلَيْلَةٍ ، فَإِنْ هُمْ أَطَاعُوا لِذَلِكَ فَأَعْلِمْهُمْ أَنَّ اللَّهَ افْتَرَضَ عَلَيْهِمْ صَدَقَةً فِى أَمْوَالِهِمْ ، تُؤْخَذُ مِنْ أَغْنِيَائِهِمْ وَتُرَدُّ عَلَى فُقَرَائِهِمْ “Ajaklah mereka untuk bersaksi bahwa tidak ada sesembahan yang berhak disembah selain Allah dan aku adalah utusan Allah. Jika mereka menaati itu, beritahukanlah pada mereka bahwa Allah telah mewajibkan kepada mereka shalat lima waktu sehari semalam. Jika mereka menaati itu, beritahukanlah pada mereka bahwa Allah telah mewajibkan kepada mereka zakat yang wajib dari harta mereka diambil dari orang kaya di antara mereka dan disalurkan pada orang miskin di tengah-tengah mereka.” (HR. Bukhari, no. 1395 dan Muslim, no. 19)   Syarat Bayar Zakat   Yang wajib mengeluarkan zakat adalah yang Islam dan merdeka, tidak dipersyaratkan harus baligh dan berakal. Karena orang gila dan anak kecil jika memang memiliki harta yang sudah memenuhi syarat juga tetap dikeluarkan zakatnya. Berkaitan dengan harta yang dikeluarkan, syarat yang harus dipenuhi adalah: (1) harta tersebut dimiliki secara sempurna, (2) harta tersebut adalah harta yang berkembang, (3) harta tersebut telah mencapai nishab, (4) telah mencapai haul (harta tersebut bertahan selama setahun), (5) harta tersebut merupakan kelebihan dari kebutuhan pokok. Beberapa harta yang para ulama sepakat wajib dikenai zakat adalah: Atsman (emas, perak dan mata uang). Hewan ternak (unta, sapi, dan kambing). Pertanian dan buah-buahan (gandum, kurma, dan anggur). Tabel Ketentuan Zakat Maal   No Harta Nishab Besar Zakat 1 Emas 20 dinar (85 gram emas murni 24 karat) 2,5% 2 Perak 200 dirham (595 gram perak murni) 2,5% 3 Mata uang (zakat penghasilan dan zakat simpanan) Jika sudah mencapai nishab perak atau emas (nishab perak yang paling rendah, sekitar Rp 6 juta) 2,5% 4 Hewan ternak  (unta, sapi, kambing) Unta 5 ekor, Sapi 30 ekor, Kambing 40 ekor ada ketentuannya 5 Hasil pertanian 5 wasaq (720 kg) 10% dengan pengairan gratis, 5% dengan pengairan membutuhkan biaya 6 Barang dagangan Jika sudah mencapai nishab perak atau emas (nishab perak yang paling rendah, sekitar Rp 6 juta) 2,5% 7 Harta karun (rikaz) Tidak dipersyaratkan nishab dan haul dalam zakat rikaz. Sudah ada kewajiban zakat ketika harta tersebut ditemukan. 20%   Keterangan: Semua harta zakat di atas memperhatikan haul (bertahan satu tahun hijriyah) kecuali zakat hasil pertanian dikeluarkan setiap kali panen. Zakat perhiasan emas dan perak terkena zakat dan mesti dikeluarkan setiap tahunnya kalau terus berada di atas nishab. Imam Malik dan Imam Syafi’i berpendapat bahwa zakat hasil pertanian itu ada pada tanaman yang merupakan kebutuhan pokok dan dapat disimpan. Pada zakat barang dagangan, barang tersebut bukan termasuk harta yang asalnya wajib dizakati seperti hewan ternak, emas, dan perak. Perhitungan zakat barang dagangan = nilai barang dagangan + uang dagang yang ada + piutang yang diharapkan – utang yang jatuh tempo. Harta rikaz berarti harta zaman jahiliyah berasal dari non muslim yang terpendam yang diambil dengan tidak disengaja tanpa bersusah diri untuk menggali, baik yang terpendam berupa emas, perak atau harta lainnya.   Ketentuan untuk Zakat Fitrah Zakat fithri atau zakat fitrah adalah shodaqoh yang wajib ditunaikan oleh setiap muslim pada hari berbuka (tidak berpuasa lagi) dari bulan Ramadhan. ”Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mewajibkan zakat fithri dengan satu sho’ kurma atau satu sho’ gandum bagi setiap muslim yang merdeka maupun budak, laki-laki maupun perempuan, anak kecil maupun dewasa. Zakat tersebut diperintahkan untuk dikeluarkan sebelum orang-orang keluar untuk melaksanakan shalat ‘ied.” (HR. Bukhari, no. 1503 dan Muslim, no. 984) Zakat fitrah wajib ditunaikan oleh: (1) setiap muslim, (2) yang mampu mengeluarkan zakat fitrah. Batasan mampu di sini adalah mempunyai kelebihan makanan bagi dirinya dan yang diberi nafkah pada malam dan siang hari ‘ied. Kepala keluarga wajib membayar zakat fitrah orang yang ia tanggung nafkahnya. Menurut Imam Malik, ulama Syafi’iyah dan mayoritas ulama, suami bertanggung jawab terhadap zakat fithri si istri karena istri menjadi tanggungan nafkah suami. Seseorang mulai terkena kewajiban membayar zakat fitrah jika ia bertemu terbenamnya matahari di malam hari raya Idul Fithri. Bentuk zakat fitrah adalah berupa makanan pokok seperti kurma, gandum, beras, kismis, keju dan semacamnya. Para ulama sepakat bahwa kadar wajib zakat fithri adalah satu sho’ dari semua bentuk zakat fitrah kecuali untuk qomh (gandum) dan zabib (kismis) sebagian ulama membolehkan dengan setengah sho’. Satu sho’ dari semua jenis ini adalah seukuran empat cakupan penuh telapak tangan yang sedang . Ukuran satu sho’ jika diperkirakan dengan ukuran timbangan adalah sekitar 3 kg. Ulama lainnya mengatakan bahwa satu sho’ kira-kira 2,157 kg. Artinya jika zakat fithri dikeluarkan 2,5 kg seperti kebiasan di negeri kita, sudah dianggap sah. Zakat fitrah dengan uang tidaklah sah. Abu Daud, murid Imam Ahmad menceritakan, “Imam Ahmad pernah ditanya dan aku pun menyimaknya. Beliau ditanya oleh seseorang, “Bolehkah aku menyerahkan beberapa uang dirham untuk zakat fitrah?” Jawaban Imam Ahmad, “Aku khawatir seperti itu tidak sah. Mengeluarkan zakat fitrah dengan uang berarti menyelisihi perintah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam.” (Al-Mughni, 4: 295) Waktu pembayaran zakat fitrah ada dua macam: (1) waktu afdhol yaitu mulai dari terbit fajar pada hari ‘idul fithri hingga dekat waktu pelaksanaan shalat ‘ied; (2) waktu yang dibolehkan yaitu satu atau dua hari sebelum ‘ied sebagaimana yang pernah dilakukan oleh sahabat Ibnu ‘Umar. 8 Golongan Penerima Zakat Golongan yang berhak menerima zakat (mustahiq) ada 8 golongan sebagaimana telah ditegaskan dalam ayat berikut, إِنَّمَا الصَّدَقَاتُ لِلْفُقَرَاءِ وَالْمَسَاكِينِ وَالْعَامِلِينَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمْ وَفِي الرِّقَابِ وَالْغَارِمِينَ وَفِي سَبِيلِ اللَّهِ وَابْنِ السَّبِيلِ فَرِيضَةً مِنَ اللَّهِ وَاللَّهُ عَلِيمٌ حَكِيمٌ “Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk [1] orang-orang fakir, [2] orang-orang miskin, [3] amil zakat, [4] para mu’allaf yang dibujuk hatinya, [5] untuk (memerdekakan) budak, [6] orang-orang yang terlilit utang, [7] untuk jalan Allah dan [8] untuk mereka yang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana” (QS. At Taubah: 60). Ayat ini dengan jelas menggunakan kata “innama” yang memberi makna hashr (pembatasan). Ini menunjukkan bahwa zakat hanya diberikan untuk delapan golongan tersebut, tidak untuk yang lainnya. Semoga sajian singkat ini bermanfaat. — Artikel di atas adalah bahan materi Kajian Malam Kamis (rutin 2000 Jamaah), yang tersaji dalam buletin DS Disusun @ Perpus DS, Panggang, Gunungkidul, 11 Ramadhan 1438 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagspanduan zakat zakat fitrah zakat maal

Panduan Singkat Zakat Maal dan Zakat Fitrah

Zakat merupakan bagian dari rukun Islam yang lima, merupakan kewajiban yang sudah ditetapkan bagi yang sudah terpenuhi syarat-syaratnya. Allah Ta’ala berfirman, وَأَقِيمُوا الصَّلَاةَ وَآَتُوا الزَّكَاةَ وَارْكَعُوا مَعَ الرَّاكِعِينَ “Dan dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat dan ruku’lah beserta orang-orang yang ruku’.” (QS. Al-Baqarah: 43) Juga dalam ayat, خُذْ مِنْ أَمْوَالِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيهِمْ بِهَا وَصَلِّ عَلَيْهِمْ إِنَّ صَلَاتَكَ سَكَنٌ لَهُمْ وَاللَّهُ سَمِيعٌ عَلِيمٌ “Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka dan mendoalah untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu (menjadi) ketenteraman jiwa bagi mereka. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.” (QS. At-Taubah: 103) Orang yang enggan menunaikan zakat dalam keadaan meyakini wajibnya, ia adalah orang fasik dan akan mendapatkan siksa yang pedih di akhirat. Allah Ta’ala berfirman, وَالَّذِينَ يَكْنِزُونَ الذَّهَبَ وَالْفِضَّةَ وَلَا يُنْفِقُونَهَا فِي سَبِيلِ اللَّهِ فَبَشِّرْهُمْ بِعَذَابٍ أَلِيمٍ  يَوْمَ يُحْمَى عَلَيْهَا فِي نَارِ جَهَنَّمَ فَتُكْوَى بِهَا جِبَاهُهُمْ وَجُنُوبُهُمْ وَظُهُورُهُمْ هَذَا مَا كَنَزْتُمْ لِأَنْفُسِكُمْ فَذُوقُوا مَا كُنْتُمْ تَكْنِزُونَ “Dan orang-orang yang menyimpan emas dan perak dan tidak menafkahkannya pada jalan Allah, maka beritahukanlah kepada mereka, (bahwa mereka akan mendapat) siksa yang pedih, pada hari dipanaskan emas perak itu dalam neraka jahannam, lalu dibakar dengannya dahi mereka, lambung dan punggung mereka (lalu dikatakan) kepada mereka: “Inilah harta bendamu yang kamu simpan untuk dirimu sendiri, maka rasakanlah sekarang (akibat dari) apa yang kamu simpan itu.” (QS. At Taubah: 34-35). Perintah menunaikan zakat dalam hadits disebutkan dalam hadits dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah mengutus Mu’adz radhiyallahu ‘anhu ke Yaman. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, ادْعُهُمْ إِلَى شَهَادَةِ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللَّهُ ، وَأَنِّى رَسُولُ اللَّهِ ، فَإِنْ هُمْ أَطَاعُوا لِذَلِكَ فَأَعْلِمْهُمْ أَنَّ اللَّهَ قَدِ افْتَرَضَ عَلَيْهِمْ خَمْسَ صَلَوَاتٍ فِى كُلِّ يَوْمٍ وَلَيْلَةٍ ، فَإِنْ هُمْ أَطَاعُوا لِذَلِكَ فَأَعْلِمْهُمْ أَنَّ اللَّهَ افْتَرَضَ عَلَيْهِمْ صَدَقَةً فِى أَمْوَالِهِمْ ، تُؤْخَذُ مِنْ أَغْنِيَائِهِمْ وَتُرَدُّ عَلَى فُقَرَائِهِمْ “Ajaklah mereka untuk bersaksi bahwa tidak ada sesembahan yang berhak disembah selain Allah dan aku adalah utusan Allah. Jika mereka menaati itu, beritahukanlah pada mereka bahwa Allah telah mewajibkan kepada mereka shalat lima waktu sehari semalam. Jika mereka menaati itu, beritahukanlah pada mereka bahwa Allah telah mewajibkan kepada mereka zakat yang wajib dari harta mereka diambil dari orang kaya di antara mereka dan disalurkan pada orang miskin di tengah-tengah mereka.” (HR. Bukhari, no. 1395 dan Muslim, no. 19)   Syarat Bayar Zakat   Yang wajib mengeluarkan zakat adalah yang Islam dan merdeka, tidak dipersyaratkan harus baligh dan berakal. Karena orang gila dan anak kecil jika memang memiliki harta yang sudah memenuhi syarat juga tetap dikeluarkan zakatnya. Berkaitan dengan harta yang dikeluarkan, syarat yang harus dipenuhi adalah: (1) harta tersebut dimiliki secara sempurna, (2) harta tersebut adalah harta yang berkembang, (3) harta tersebut telah mencapai nishab, (4) telah mencapai haul (harta tersebut bertahan selama setahun), (5) harta tersebut merupakan kelebihan dari kebutuhan pokok. Beberapa harta yang para ulama sepakat wajib dikenai zakat adalah: Atsman (emas, perak dan mata uang). Hewan ternak (unta, sapi, dan kambing). Pertanian dan buah-buahan (gandum, kurma, dan anggur). Tabel Ketentuan Zakat Maal   No Harta Nishab Besar Zakat 1 Emas 20 dinar (85 gram emas murni 24 karat) 2,5% 2 Perak 200 dirham (595 gram perak murni) 2,5% 3 Mata uang (zakat penghasilan dan zakat simpanan) Jika sudah mencapai nishab perak atau emas (nishab perak yang paling rendah, sekitar Rp 6 juta) 2,5% 4 Hewan ternak  (unta, sapi, kambing) Unta 5 ekor, Sapi 30 ekor, Kambing 40 ekor ada ketentuannya 5 Hasil pertanian 5 wasaq (720 kg) 10% dengan pengairan gratis, 5% dengan pengairan membutuhkan biaya 6 Barang dagangan Jika sudah mencapai nishab perak atau emas (nishab perak yang paling rendah, sekitar Rp 6 juta) 2,5% 7 Harta karun (rikaz) Tidak dipersyaratkan nishab dan haul dalam zakat rikaz. Sudah ada kewajiban zakat ketika harta tersebut ditemukan. 20%   Keterangan: Semua harta zakat di atas memperhatikan haul (bertahan satu tahun hijriyah) kecuali zakat hasil pertanian dikeluarkan setiap kali panen. Zakat perhiasan emas dan perak terkena zakat dan mesti dikeluarkan setiap tahunnya kalau terus berada di atas nishab. Imam Malik dan Imam Syafi’i berpendapat bahwa zakat hasil pertanian itu ada pada tanaman yang merupakan kebutuhan pokok dan dapat disimpan. Pada zakat barang dagangan, barang tersebut bukan termasuk harta yang asalnya wajib dizakati seperti hewan ternak, emas, dan perak. Perhitungan zakat barang dagangan = nilai barang dagangan + uang dagang yang ada + piutang yang diharapkan – utang yang jatuh tempo. Harta rikaz berarti harta zaman jahiliyah berasal dari non muslim yang terpendam yang diambil dengan tidak disengaja tanpa bersusah diri untuk menggali, baik yang terpendam berupa emas, perak atau harta lainnya.   Ketentuan untuk Zakat Fitrah Zakat fithri atau zakat fitrah adalah shodaqoh yang wajib ditunaikan oleh setiap muslim pada hari berbuka (tidak berpuasa lagi) dari bulan Ramadhan. ”Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mewajibkan zakat fithri dengan satu sho’ kurma atau satu sho’ gandum bagi setiap muslim yang merdeka maupun budak, laki-laki maupun perempuan, anak kecil maupun dewasa. Zakat tersebut diperintahkan untuk dikeluarkan sebelum orang-orang keluar untuk melaksanakan shalat ‘ied.” (HR. Bukhari, no. 1503 dan Muslim, no. 984) Zakat fitrah wajib ditunaikan oleh: (1) setiap muslim, (2) yang mampu mengeluarkan zakat fitrah. Batasan mampu di sini adalah mempunyai kelebihan makanan bagi dirinya dan yang diberi nafkah pada malam dan siang hari ‘ied. Kepala keluarga wajib membayar zakat fitrah orang yang ia tanggung nafkahnya. Menurut Imam Malik, ulama Syafi’iyah dan mayoritas ulama, suami bertanggung jawab terhadap zakat fithri si istri karena istri menjadi tanggungan nafkah suami. Seseorang mulai terkena kewajiban membayar zakat fitrah jika ia bertemu terbenamnya matahari di malam hari raya Idul Fithri. Bentuk zakat fitrah adalah berupa makanan pokok seperti kurma, gandum, beras, kismis, keju dan semacamnya. Para ulama sepakat bahwa kadar wajib zakat fithri adalah satu sho’ dari semua bentuk zakat fitrah kecuali untuk qomh (gandum) dan zabib (kismis) sebagian ulama membolehkan dengan setengah sho’. Satu sho’ dari semua jenis ini adalah seukuran empat cakupan penuh telapak tangan yang sedang . Ukuran satu sho’ jika diperkirakan dengan ukuran timbangan adalah sekitar 3 kg. Ulama lainnya mengatakan bahwa satu sho’ kira-kira 2,157 kg. Artinya jika zakat fithri dikeluarkan 2,5 kg seperti kebiasan di negeri kita, sudah dianggap sah. Zakat fitrah dengan uang tidaklah sah. Abu Daud, murid Imam Ahmad menceritakan, “Imam Ahmad pernah ditanya dan aku pun menyimaknya. Beliau ditanya oleh seseorang, “Bolehkah aku menyerahkan beberapa uang dirham untuk zakat fitrah?” Jawaban Imam Ahmad, “Aku khawatir seperti itu tidak sah. Mengeluarkan zakat fitrah dengan uang berarti menyelisihi perintah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam.” (Al-Mughni, 4: 295) Waktu pembayaran zakat fitrah ada dua macam: (1) waktu afdhol yaitu mulai dari terbit fajar pada hari ‘idul fithri hingga dekat waktu pelaksanaan shalat ‘ied; (2) waktu yang dibolehkan yaitu satu atau dua hari sebelum ‘ied sebagaimana yang pernah dilakukan oleh sahabat Ibnu ‘Umar. 8 Golongan Penerima Zakat Golongan yang berhak menerima zakat (mustahiq) ada 8 golongan sebagaimana telah ditegaskan dalam ayat berikut, إِنَّمَا الصَّدَقَاتُ لِلْفُقَرَاءِ وَالْمَسَاكِينِ وَالْعَامِلِينَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمْ وَفِي الرِّقَابِ وَالْغَارِمِينَ وَفِي سَبِيلِ اللَّهِ وَابْنِ السَّبِيلِ فَرِيضَةً مِنَ اللَّهِ وَاللَّهُ عَلِيمٌ حَكِيمٌ “Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk [1] orang-orang fakir, [2] orang-orang miskin, [3] amil zakat, [4] para mu’allaf yang dibujuk hatinya, [5] untuk (memerdekakan) budak, [6] orang-orang yang terlilit utang, [7] untuk jalan Allah dan [8] untuk mereka yang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana” (QS. At Taubah: 60). Ayat ini dengan jelas menggunakan kata “innama” yang memberi makna hashr (pembatasan). Ini menunjukkan bahwa zakat hanya diberikan untuk delapan golongan tersebut, tidak untuk yang lainnya. Semoga sajian singkat ini bermanfaat. — Artikel di atas adalah bahan materi Kajian Malam Kamis (rutin 2000 Jamaah), yang tersaji dalam buletin DS Disusun @ Perpus DS, Panggang, Gunungkidul, 11 Ramadhan 1438 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagspanduan zakat zakat fitrah zakat maal
Zakat merupakan bagian dari rukun Islam yang lima, merupakan kewajiban yang sudah ditetapkan bagi yang sudah terpenuhi syarat-syaratnya. Allah Ta’ala berfirman, وَأَقِيمُوا الصَّلَاةَ وَآَتُوا الزَّكَاةَ وَارْكَعُوا مَعَ الرَّاكِعِينَ “Dan dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat dan ruku’lah beserta orang-orang yang ruku’.” (QS. Al-Baqarah: 43) Juga dalam ayat, خُذْ مِنْ أَمْوَالِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيهِمْ بِهَا وَصَلِّ عَلَيْهِمْ إِنَّ صَلَاتَكَ سَكَنٌ لَهُمْ وَاللَّهُ سَمِيعٌ عَلِيمٌ “Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka dan mendoalah untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu (menjadi) ketenteraman jiwa bagi mereka. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.” (QS. At-Taubah: 103) Orang yang enggan menunaikan zakat dalam keadaan meyakini wajibnya, ia adalah orang fasik dan akan mendapatkan siksa yang pedih di akhirat. Allah Ta’ala berfirman, وَالَّذِينَ يَكْنِزُونَ الذَّهَبَ وَالْفِضَّةَ وَلَا يُنْفِقُونَهَا فِي سَبِيلِ اللَّهِ فَبَشِّرْهُمْ بِعَذَابٍ أَلِيمٍ  يَوْمَ يُحْمَى عَلَيْهَا فِي نَارِ جَهَنَّمَ فَتُكْوَى بِهَا جِبَاهُهُمْ وَجُنُوبُهُمْ وَظُهُورُهُمْ هَذَا مَا كَنَزْتُمْ لِأَنْفُسِكُمْ فَذُوقُوا مَا كُنْتُمْ تَكْنِزُونَ “Dan orang-orang yang menyimpan emas dan perak dan tidak menafkahkannya pada jalan Allah, maka beritahukanlah kepada mereka, (bahwa mereka akan mendapat) siksa yang pedih, pada hari dipanaskan emas perak itu dalam neraka jahannam, lalu dibakar dengannya dahi mereka, lambung dan punggung mereka (lalu dikatakan) kepada mereka: “Inilah harta bendamu yang kamu simpan untuk dirimu sendiri, maka rasakanlah sekarang (akibat dari) apa yang kamu simpan itu.” (QS. At Taubah: 34-35). Perintah menunaikan zakat dalam hadits disebutkan dalam hadits dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah mengutus Mu’adz radhiyallahu ‘anhu ke Yaman. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, ادْعُهُمْ إِلَى شَهَادَةِ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللَّهُ ، وَأَنِّى رَسُولُ اللَّهِ ، فَإِنْ هُمْ أَطَاعُوا لِذَلِكَ فَأَعْلِمْهُمْ أَنَّ اللَّهَ قَدِ افْتَرَضَ عَلَيْهِمْ خَمْسَ صَلَوَاتٍ فِى كُلِّ يَوْمٍ وَلَيْلَةٍ ، فَإِنْ هُمْ أَطَاعُوا لِذَلِكَ فَأَعْلِمْهُمْ أَنَّ اللَّهَ افْتَرَضَ عَلَيْهِمْ صَدَقَةً فِى أَمْوَالِهِمْ ، تُؤْخَذُ مِنْ أَغْنِيَائِهِمْ وَتُرَدُّ عَلَى فُقَرَائِهِمْ “Ajaklah mereka untuk bersaksi bahwa tidak ada sesembahan yang berhak disembah selain Allah dan aku adalah utusan Allah. Jika mereka menaati itu, beritahukanlah pada mereka bahwa Allah telah mewajibkan kepada mereka shalat lima waktu sehari semalam. Jika mereka menaati itu, beritahukanlah pada mereka bahwa Allah telah mewajibkan kepada mereka zakat yang wajib dari harta mereka diambil dari orang kaya di antara mereka dan disalurkan pada orang miskin di tengah-tengah mereka.” (HR. Bukhari, no. 1395 dan Muslim, no. 19)   Syarat Bayar Zakat   Yang wajib mengeluarkan zakat adalah yang Islam dan merdeka, tidak dipersyaratkan harus baligh dan berakal. Karena orang gila dan anak kecil jika memang memiliki harta yang sudah memenuhi syarat juga tetap dikeluarkan zakatnya. Berkaitan dengan harta yang dikeluarkan, syarat yang harus dipenuhi adalah: (1) harta tersebut dimiliki secara sempurna, (2) harta tersebut adalah harta yang berkembang, (3) harta tersebut telah mencapai nishab, (4) telah mencapai haul (harta tersebut bertahan selama setahun), (5) harta tersebut merupakan kelebihan dari kebutuhan pokok. Beberapa harta yang para ulama sepakat wajib dikenai zakat adalah: Atsman (emas, perak dan mata uang). Hewan ternak (unta, sapi, dan kambing). Pertanian dan buah-buahan (gandum, kurma, dan anggur). Tabel Ketentuan Zakat Maal   No Harta Nishab Besar Zakat 1 Emas 20 dinar (85 gram emas murni 24 karat) 2,5% 2 Perak 200 dirham (595 gram perak murni) 2,5% 3 Mata uang (zakat penghasilan dan zakat simpanan) Jika sudah mencapai nishab perak atau emas (nishab perak yang paling rendah, sekitar Rp 6 juta) 2,5% 4 Hewan ternak  (unta, sapi, kambing) Unta 5 ekor, Sapi 30 ekor, Kambing 40 ekor ada ketentuannya 5 Hasil pertanian 5 wasaq (720 kg) 10% dengan pengairan gratis, 5% dengan pengairan membutuhkan biaya 6 Barang dagangan Jika sudah mencapai nishab perak atau emas (nishab perak yang paling rendah, sekitar Rp 6 juta) 2,5% 7 Harta karun (rikaz) Tidak dipersyaratkan nishab dan haul dalam zakat rikaz. Sudah ada kewajiban zakat ketika harta tersebut ditemukan. 20%   Keterangan: Semua harta zakat di atas memperhatikan haul (bertahan satu tahun hijriyah) kecuali zakat hasil pertanian dikeluarkan setiap kali panen. Zakat perhiasan emas dan perak terkena zakat dan mesti dikeluarkan setiap tahunnya kalau terus berada di atas nishab. Imam Malik dan Imam Syafi’i berpendapat bahwa zakat hasil pertanian itu ada pada tanaman yang merupakan kebutuhan pokok dan dapat disimpan. Pada zakat barang dagangan, barang tersebut bukan termasuk harta yang asalnya wajib dizakati seperti hewan ternak, emas, dan perak. Perhitungan zakat barang dagangan = nilai barang dagangan + uang dagang yang ada + piutang yang diharapkan – utang yang jatuh tempo. Harta rikaz berarti harta zaman jahiliyah berasal dari non muslim yang terpendam yang diambil dengan tidak disengaja tanpa bersusah diri untuk menggali, baik yang terpendam berupa emas, perak atau harta lainnya.   Ketentuan untuk Zakat Fitrah Zakat fithri atau zakat fitrah adalah shodaqoh yang wajib ditunaikan oleh setiap muslim pada hari berbuka (tidak berpuasa lagi) dari bulan Ramadhan. ”Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mewajibkan zakat fithri dengan satu sho’ kurma atau satu sho’ gandum bagi setiap muslim yang merdeka maupun budak, laki-laki maupun perempuan, anak kecil maupun dewasa. Zakat tersebut diperintahkan untuk dikeluarkan sebelum orang-orang keluar untuk melaksanakan shalat ‘ied.” (HR. Bukhari, no. 1503 dan Muslim, no. 984) Zakat fitrah wajib ditunaikan oleh: (1) setiap muslim, (2) yang mampu mengeluarkan zakat fitrah. Batasan mampu di sini adalah mempunyai kelebihan makanan bagi dirinya dan yang diberi nafkah pada malam dan siang hari ‘ied. Kepala keluarga wajib membayar zakat fitrah orang yang ia tanggung nafkahnya. Menurut Imam Malik, ulama Syafi’iyah dan mayoritas ulama, suami bertanggung jawab terhadap zakat fithri si istri karena istri menjadi tanggungan nafkah suami. Seseorang mulai terkena kewajiban membayar zakat fitrah jika ia bertemu terbenamnya matahari di malam hari raya Idul Fithri. Bentuk zakat fitrah adalah berupa makanan pokok seperti kurma, gandum, beras, kismis, keju dan semacamnya. Para ulama sepakat bahwa kadar wajib zakat fithri adalah satu sho’ dari semua bentuk zakat fitrah kecuali untuk qomh (gandum) dan zabib (kismis) sebagian ulama membolehkan dengan setengah sho’. Satu sho’ dari semua jenis ini adalah seukuran empat cakupan penuh telapak tangan yang sedang . Ukuran satu sho’ jika diperkirakan dengan ukuran timbangan adalah sekitar 3 kg. Ulama lainnya mengatakan bahwa satu sho’ kira-kira 2,157 kg. Artinya jika zakat fithri dikeluarkan 2,5 kg seperti kebiasan di negeri kita, sudah dianggap sah. Zakat fitrah dengan uang tidaklah sah. Abu Daud, murid Imam Ahmad menceritakan, “Imam Ahmad pernah ditanya dan aku pun menyimaknya. Beliau ditanya oleh seseorang, “Bolehkah aku menyerahkan beberapa uang dirham untuk zakat fitrah?” Jawaban Imam Ahmad, “Aku khawatir seperti itu tidak sah. Mengeluarkan zakat fitrah dengan uang berarti menyelisihi perintah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam.” (Al-Mughni, 4: 295) Waktu pembayaran zakat fitrah ada dua macam: (1) waktu afdhol yaitu mulai dari terbit fajar pada hari ‘idul fithri hingga dekat waktu pelaksanaan shalat ‘ied; (2) waktu yang dibolehkan yaitu satu atau dua hari sebelum ‘ied sebagaimana yang pernah dilakukan oleh sahabat Ibnu ‘Umar. 8 Golongan Penerima Zakat Golongan yang berhak menerima zakat (mustahiq) ada 8 golongan sebagaimana telah ditegaskan dalam ayat berikut, إِنَّمَا الصَّدَقَاتُ لِلْفُقَرَاءِ وَالْمَسَاكِينِ وَالْعَامِلِينَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمْ وَفِي الرِّقَابِ وَالْغَارِمِينَ وَفِي سَبِيلِ اللَّهِ وَابْنِ السَّبِيلِ فَرِيضَةً مِنَ اللَّهِ وَاللَّهُ عَلِيمٌ حَكِيمٌ “Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk [1] orang-orang fakir, [2] orang-orang miskin, [3] amil zakat, [4] para mu’allaf yang dibujuk hatinya, [5] untuk (memerdekakan) budak, [6] orang-orang yang terlilit utang, [7] untuk jalan Allah dan [8] untuk mereka yang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana” (QS. At Taubah: 60). Ayat ini dengan jelas menggunakan kata “innama” yang memberi makna hashr (pembatasan). Ini menunjukkan bahwa zakat hanya diberikan untuk delapan golongan tersebut, tidak untuk yang lainnya. Semoga sajian singkat ini bermanfaat. — Artikel di atas adalah bahan materi Kajian Malam Kamis (rutin 2000 Jamaah), yang tersaji dalam buletin DS Disusun @ Perpus DS, Panggang, Gunungkidul, 11 Ramadhan 1438 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagspanduan zakat zakat fitrah zakat maal


Zakat merupakan bagian dari rukun Islam yang lima, merupakan kewajiban yang sudah ditetapkan bagi yang sudah terpenuhi syarat-syaratnya. Allah Ta’ala berfirman, وَأَقِيمُوا الصَّلَاةَ وَآَتُوا الزَّكَاةَ وَارْكَعُوا مَعَ الرَّاكِعِينَ “Dan dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat dan ruku’lah beserta orang-orang yang ruku’.” (QS. Al-Baqarah: 43) Juga dalam ayat, خُذْ مِنْ أَمْوَالِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيهِمْ بِهَا وَصَلِّ عَلَيْهِمْ إِنَّ صَلَاتَكَ سَكَنٌ لَهُمْ وَاللَّهُ سَمِيعٌ عَلِيمٌ “Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka dan mendoalah untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu (menjadi) ketenteraman jiwa bagi mereka. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.” (QS. At-Taubah: 103) Orang yang enggan menunaikan zakat dalam keadaan meyakini wajibnya, ia adalah orang fasik dan akan mendapatkan siksa yang pedih di akhirat. Allah Ta’ala berfirman, وَالَّذِينَ يَكْنِزُونَ الذَّهَبَ وَالْفِضَّةَ وَلَا يُنْفِقُونَهَا فِي سَبِيلِ اللَّهِ فَبَشِّرْهُمْ بِعَذَابٍ أَلِيمٍ  يَوْمَ يُحْمَى عَلَيْهَا فِي نَارِ جَهَنَّمَ فَتُكْوَى بِهَا جِبَاهُهُمْ وَجُنُوبُهُمْ وَظُهُورُهُمْ هَذَا مَا كَنَزْتُمْ لِأَنْفُسِكُمْ فَذُوقُوا مَا كُنْتُمْ تَكْنِزُونَ “Dan orang-orang yang menyimpan emas dan perak dan tidak menafkahkannya pada jalan Allah, maka beritahukanlah kepada mereka, (bahwa mereka akan mendapat) siksa yang pedih, pada hari dipanaskan emas perak itu dalam neraka jahannam, lalu dibakar dengannya dahi mereka, lambung dan punggung mereka (lalu dikatakan) kepada mereka: “Inilah harta bendamu yang kamu simpan untuk dirimu sendiri, maka rasakanlah sekarang (akibat dari) apa yang kamu simpan itu.” (QS. At Taubah: 34-35). Perintah menunaikan zakat dalam hadits disebutkan dalam hadits dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah mengutus Mu’adz radhiyallahu ‘anhu ke Yaman. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, ادْعُهُمْ إِلَى شَهَادَةِ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللَّهُ ، وَأَنِّى رَسُولُ اللَّهِ ، فَإِنْ هُمْ أَطَاعُوا لِذَلِكَ فَأَعْلِمْهُمْ أَنَّ اللَّهَ قَدِ افْتَرَضَ عَلَيْهِمْ خَمْسَ صَلَوَاتٍ فِى كُلِّ يَوْمٍ وَلَيْلَةٍ ، فَإِنْ هُمْ أَطَاعُوا لِذَلِكَ فَأَعْلِمْهُمْ أَنَّ اللَّهَ افْتَرَضَ عَلَيْهِمْ صَدَقَةً فِى أَمْوَالِهِمْ ، تُؤْخَذُ مِنْ أَغْنِيَائِهِمْ وَتُرَدُّ عَلَى فُقَرَائِهِمْ “Ajaklah mereka untuk bersaksi bahwa tidak ada sesembahan yang berhak disembah selain Allah dan aku adalah utusan Allah. Jika mereka menaati itu, beritahukanlah pada mereka bahwa Allah telah mewajibkan kepada mereka shalat lima waktu sehari semalam. Jika mereka menaati itu, beritahukanlah pada mereka bahwa Allah telah mewajibkan kepada mereka zakat yang wajib dari harta mereka diambil dari orang kaya di antara mereka dan disalurkan pada orang miskin di tengah-tengah mereka.” (HR. Bukhari, no. 1395 dan Muslim, no. 19)   Syarat Bayar Zakat   Yang wajib mengeluarkan zakat adalah yang Islam dan merdeka, tidak dipersyaratkan harus baligh dan berakal. Karena orang gila dan anak kecil jika memang memiliki harta yang sudah memenuhi syarat juga tetap dikeluarkan zakatnya. Berkaitan dengan harta yang dikeluarkan, syarat yang harus dipenuhi adalah: (1) harta tersebut dimiliki secara sempurna, (2) harta tersebut adalah harta yang berkembang, (3) harta tersebut telah mencapai nishab, (4) telah mencapai haul (harta tersebut bertahan selama setahun), (5) harta tersebut merupakan kelebihan dari kebutuhan pokok. Beberapa harta yang para ulama sepakat wajib dikenai zakat adalah: Atsman (emas, perak dan mata uang). Hewan ternak (unta, sapi, dan kambing). Pertanian dan buah-buahan (gandum, kurma, dan anggur). Tabel Ketentuan Zakat Maal   No Harta Nishab Besar Zakat 1 Emas 20 dinar (85 gram emas murni 24 karat) 2,5% 2 Perak 200 dirham (595 gram perak murni) 2,5% 3 Mata uang (zakat penghasilan dan zakat simpanan) Jika sudah mencapai nishab perak atau emas (nishab perak yang paling rendah, sekitar Rp 6 juta) 2,5% 4 Hewan ternak  (unta, sapi, kambing) Unta 5 ekor, Sapi 30 ekor, Kambing 40 ekor ada ketentuannya 5 Hasil pertanian 5 wasaq (720 kg) 10% dengan pengairan gratis, 5% dengan pengairan membutuhkan biaya 6 Barang dagangan Jika sudah mencapai nishab perak atau emas (nishab perak yang paling rendah, sekitar Rp 6 juta) 2,5% 7 Harta karun (rikaz) Tidak dipersyaratkan nishab dan haul dalam zakat rikaz. Sudah ada kewajiban zakat ketika harta tersebut ditemukan. 20%   Keterangan: Semua harta zakat di atas memperhatikan haul (bertahan satu tahun hijriyah) kecuali zakat hasil pertanian dikeluarkan setiap kali panen. Zakat perhiasan emas dan perak terkena zakat dan mesti dikeluarkan setiap tahunnya kalau terus berada di atas nishab. Imam Malik dan Imam Syafi’i berpendapat bahwa zakat hasil pertanian itu ada pada tanaman yang merupakan kebutuhan pokok dan dapat disimpan. Pada zakat barang dagangan, barang tersebut bukan termasuk harta yang asalnya wajib dizakati seperti hewan ternak, emas, dan perak. Perhitungan zakat barang dagangan = nilai barang dagangan + uang dagang yang ada + piutang yang diharapkan – utang yang jatuh tempo. Harta rikaz berarti harta zaman jahiliyah berasal dari non muslim yang terpendam yang diambil dengan tidak disengaja tanpa bersusah diri untuk menggali, baik yang terpendam berupa emas, perak atau harta lainnya.   Ketentuan untuk Zakat Fitrah Zakat fithri atau zakat fitrah adalah shodaqoh yang wajib ditunaikan oleh setiap muslim pada hari berbuka (tidak berpuasa lagi) dari bulan Ramadhan. ”Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mewajibkan zakat fithri dengan satu sho’ kurma atau satu sho’ gandum bagi setiap muslim yang merdeka maupun budak, laki-laki maupun perempuan, anak kecil maupun dewasa. Zakat tersebut diperintahkan untuk dikeluarkan sebelum orang-orang keluar untuk melaksanakan shalat ‘ied.” (HR. Bukhari, no. 1503 dan Muslim, no. 984) Zakat fitrah wajib ditunaikan oleh: (1) setiap muslim, (2) yang mampu mengeluarkan zakat fitrah. Batasan mampu di sini adalah mempunyai kelebihan makanan bagi dirinya dan yang diberi nafkah pada malam dan siang hari ‘ied. Kepala keluarga wajib membayar zakat fitrah orang yang ia tanggung nafkahnya. Menurut Imam Malik, ulama Syafi’iyah dan mayoritas ulama, suami bertanggung jawab terhadap zakat fithri si istri karena istri menjadi tanggungan nafkah suami. Seseorang mulai terkena kewajiban membayar zakat fitrah jika ia bertemu terbenamnya matahari di malam hari raya Idul Fithri. Bentuk zakat fitrah adalah berupa makanan pokok seperti kurma, gandum, beras, kismis, keju dan semacamnya. Para ulama sepakat bahwa kadar wajib zakat fithri adalah satu sho’ dari semua bentuk zakat fitrah kecuali untuk qomh (gandum) dan zabib (kismis) sebagian ulama membolehkan dengan setengah sho’. Satu sho’ dari semua jenis ini adalah seukuran empat cakupan penuh telapak tangan yang sedang . Ukuran satu sho’ jika diperkirakan dengan ukuran timbangan adalah sekitar 3 kg. Ulama lainnya mengatakan bahwa satu sho’ kira-kira 2,157 kg. Artinya jika zakat fithri dikeluarkan 2,5 kg seperti kebiasan di negeri kita, sudah dianggap sah. Zakat fitrah dengan uang tidaklah sah. Abu Daud, murid Imam Ahmad menceritakan, “Imam Ahmad pernah ditanya dan aku pun menyimaknya. Beliau ditanya oleh seseorang, “Bolehkah aku menyerahkan beberapa uang dirham untuk zakat fitrah?” Jawaban Imam Ahmad, “Aku khawatir seperti itu tidak sah. Mengeluarkan zakat fitrah dengan uang berarti menyelisihi perintah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam.” (Al-Mughni, 4: 295) Waktu pembayaran zakat fitrah ada dua macam: (1) waktu afdhol yaitu mulai dari terbit fajar pada hari ‘idul fithri hingga dekat waktu pelaksanaan shalat ‘ied; (2) waktu yang dibolehkan yaitu satu atau dua hari sebelum ‘ied sebagaimana yang pernah dilakukan oleh sahabat Ibnu ‘Umar. 8 Golongan Penerima Zakat Golongan yang berhak menerima zakat (mustahiq) ada 8 golongan sebagaimana telah ditegaskan dalam ayat berikut, إِنَّمَا الصَّدَقَاتُ لِلْفُقَرَاءِ وَالْمَسَاكِينِ وَالْعَامِلِينَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمْ وَفِي الرِّقَابِ وَالْغَارِمِينَ وَفِي سَبِيلِ اللَّهِ وَابْنِ السَّبِيلِ فَرِيضَةً مِنَ اللَّهِ وَاللَّهُ عَلِيمٌ حَكِيمٌ “Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk [1] orang-orang fakir, [2] orang-orang miskin, [3] amil zakat, [4] para mu’allaf yang dibujuk hatinya, [5] untuk (memerdekakan) budak, [6] orang-orang yang terlilit utang, [7] untuk jalan Allah dan [8] untuk mereka yang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana” (QS. At Taubah: 60). Ayat ini dengan jelas menggunakan kata “innama” yang memberi makna hashr (pembatasan). Ini menunjukkan bahwa zakat hanya diberikan untuk delapan golongan tersebut, tidak untuk yang lainnya. Semoga sajian singkat ini bermanfaat. — Artikel di atas adalah bahan materi Kajian Malam Kamis (rutin 2000 Jamaah), yang tersaji dalam buletin DS Disusun @ Perpus DS, Panggang, Gunungkidul, 11 Ramadhan 1438 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagspanduan zakat zakat fitrah zakat maal

Mendahulukan Menjawab Azan ataukah Berbuka Puasa?

Mana yang harus didahulukan, mengikuti azan (menjawab azan) ataukah berbuka puasa? Yang jelas, berbuka puasa dengan segera punya keutamaan sebagaimana disebutkan dalam hadits berikut. Dari Sahl bin Sa’ad radhiyallahu ‘anhu, bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, ‎لَا يَزَالُ النَّاسُ بِخَيْرٍ مَا عَجَّلُوا الْفِطْرَ “Manusia senantiasa berada dalam kebaikan selama mereka menyegerakan waktu berbuka.” (Muttafaqun ‘alaih) Baca selengkapnya di sini : Menyegerakan Waktu Buka Puasa Sedangkan menjawab panggilan azan dihukumi sunnah (tidak wajib) menurut jumhur atau pendapat mayoritas ulama sebagaimana dinyatakan oleh Imam Nawawi dalam Al-Majmu’ pada juz ketiga. Dalilnya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah bersabda, ‎ إذا حضرت الصلاة فليؤذن لكم أحدكم ، وليؤمكم أكبركم “Jika waktu shalat sudah masuk, kumandangkanlah azan dan yang senior di antara kalian pimpinlah shalat.” Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah dalam penjelasan beliau pada kitab Zaad Al-Mustaqni’ (dalam kitab Syarh Al-Mumthi’, 2: 75) menyatakan bahwa penting kiranya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menerangkan hal-hal yang kaitannya dengan azan karena pembicaraan hadits adalah dalam konteks pengajaran. Ketika Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak mengajarkannya menunjukkan bahwa hal tersebut tidaklah wajib. Ada riwayat pendukung dari Iman Malik dalam kitabnya Al-Muwatho’. ‎وروى مالك في “الموطأ” (1/103) عن ابن شهاب عن ثعلبة بن أبي مالك القرظي أنه أخبره : ( أنهم كانوا في زمان عمر بن الخطاب يُصَلُّون يوم الجمعة حتى يخرج عمر ، فإذا خرج عمر وجلس على المنبر وأذن المؤذنون قال ثعلبة : جلسنا نتحدث . فإذا سكت المؤذنون وقام عمر يخطب أنصتنا فلم يتكلم منا أحد . Diriwayatkan oleh Imam Malik dalam Al-Muwatha’ (1: 103), dari Ibnu Syihab, dari Tsa’labah bin Abi Malik Al-Qarzi, ia mengabarkannya, Mereka para sahabat di zaman Umar bin Al-Khattab melaksanakan shalat sunnah ketika menghadiri shalat Jumat. Shalat sunnah itu berhenti ketika Umar keluar. Ketika Umar keluar dan duduk di atas mimbar, muazin mengumandangkan azan. Tsa’labah berkata, “Ketika itu kami masih duduk-duduk dan ngobrol-ngobrol. Jika muazin selesai azan, Umar berdiri untuk menyampaikan khutbah Jumat, maka kami diam dan tidak ada yang berbicara saat itu.” Perhatikan perkataan Tsa’labah di atas, Syaikh Al-Albani rahimahullah dalam kitabnya Tamam Al-Minnah menjelaskan bahwa menjawab panggilan azan tidaklah wajib. Karena ketika dikumandangkan azan, para sahabat berbincang-bincang. Umar pun diam (tidak menyuruh untuk menjawab azan). Maka perintah menjawab azan dipalingkan ke makna tidak wajib berdasarkan hadits riwayat Muwatha’ di atas. Maka menjawab panggilan azan tidaklah wajib, sehingga tidak sampai berdosa baik ketika itu tersibukkan dengan makanan berbuka atau lainnya. Cuma kalau menjawab azan ditinggalkan, maka akan luput dari pahala yang besar. Ada hadits riwayat Muslim (no. 385) dari sahabat Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menyatakan, siapa saja yang menjawab panggilan azan dengan tulus dari hatinya, maka ia akan masuk surga. Sebagaimana kata Syaikh Muhammad Shalih Al-Munajjid hafizahullah bahwa sebenarnya tidak ada pertentangan dalil antara mendahulukan berbuka puasa dan menjawab azan. Kedua hal itu bahkan bisa dilakukan berbarengan. Lihat Fatwa Al-Islam Sual wa Jawab, no. 101582. Begitu pula hal di atas bisa digabungkan dengan membaca doa ketika berbuka puasa “dzahabazh shomau wabtalatil ‘uruqu wa tsabatal ajru Insya-Allah”, lalu membaca doa yang sesuai dengan hajat kita. Ingatlah doa saat berbuka dan doa setelah azan adalah doa yang mustajab. Kalau mau dipraktikkan, saat azan Maghrib dan berbuka puasa: 1- Dahulukan buka puasa dengan kurma atau snek ringan dan minum segelas air, kemudian membaca doa buka puasa “dzahabazh shomau wabtalatil ‘uruqu wa tsabatal ajru Insya-Allah”. 2- Sambil ketika berbuka dibarengi juga dengan menjawab (mengikuti) kumandang azan. 3- Ketika azan telah selesai, bacalah doa setelah azan lalu membaca doa sesuai hajat kita. Jika tiga hal di atas dipraktikkan, maka berbagai keutamaan saat berbuka puasa akan didapatkan. Semoga menjadi ilmu yang penuh berkah dan bisa diamalkan. — @ Saudia Airlines, Senin bada Shubuh, 10 Ramadhan 1438 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsadzan azan buka puasa Mendengar azan Menjawab azan

Mendahulukan Menjawab Azan ataukah Berbuka Puasa?

Mana yang harus didahulukan, mengikuti azan (menjawab azan) ataukah berbuka puasa? Yang jelas, berbuka puasa dengan segera punya keutamaan sebagaimana disebutkan dalam hadits berikut. Dari Sahl bin Sa’ad radhiyallahu ‘anhu, bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, ‎لَا يَزَالُ النَّاسُ بِخَيْرٍ مَا عَجَّلُوا الْفِطْرَ “Manusia senantiasa berada dalam kebaikan selama mereka menyegerakan waktu berbuka.” (Muttafaqun ‘alaih) Baca selengkapnya di sini : Menyegerakan Waktu Buka Puasa Sedangkan menjawab panggilan azan dihukumi sunnah (tidak wajib) menurut jumhur atau pendapat mayoritas ulama sebagaimana dinyatakan oleh Imam Nawawi dalam Al-Majmu’ pada juz ketiga. Dalilnya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah bersabda, ‎ إذا حضرت الصلاة فليؤذن لكم أحدكم ، وليؤمكم أكبركم “Jika waktu shalat sudah masuk, kumandangkanlah azan dan yang senior di antara kalian pimpinlah shalat.” Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah dalam penjelasan beliau pada kitab Zaad Al-Mustaqni’ (dalam kitab Syarh Al-Mumthi’, 2: 75) menyatakan bahwa penting kiranya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menerangkan hal-hal yang kaitannya dengan azan karena pembicaraan hadits adalah dalam konteks pengajaran. Ketika Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak mengajarkannya menunjukkan bahwa hal tersebut tidaklah wajib. Ada riwayat pendukung dari Iman Malik dalam kitabnya Al-Muwatho’. ‎وروى مالك في “الموطأ” (1/103) عن ابن شهاب عن ثعلبة بن أبي مالك القرظي أنه أخبره : ( أنهم كانوا في زمان عمر بن الخطاب يُصَلُّون يوم الجمعة حتى يخرج عمر ، فإذا خرج عمر وجلس على المنبر وأذن المؤذنون قال ثعلبة : جلسنا نتحدث . فإذا سكت المؤذنون وقام عمر يخطب أنصتنا فلم يتكلم منا أحد . Diriwayatkan oleh Imam Malik dalam Al-Muwatha’ (1: 103), dari Ibnu Syihab, dari Tsa’labah bin Abi Malik Al-Qarzi, ia mengabarkannya, Mereka para sahabat di zaman Umar bin Al-Khattab melaksanakan shalat sunnah ketika menghadiri shalat Jumat. Shalat sunnah itu berhenti ketika Umar keluar. Ketika Umar keluar dan duduk di atas mimbar, muazin mengumandangkan azan. Tsa’labah berkata, “Ketika itu kami masih duduk-duduk dan ngobrol-ngobrol. Jika muazin selesai azan, Umar berdiri untuk menyampaikan khutbah Jumat, maka kami diam dan tidak ada yang berbicara saat itu.” Perhatikan perkataan Tsa’labah di atas, Syaikh Al-Albani rahimahullah dalam kitabnya Tamam Al-Minnah menjelaskan bahwa menjawab panggilan azan tidaklah wajib. Karena ketika dikumandangkan azan, para sahabat berbincang-bincang. Umar pun diam (tidak menyuruh untuk menjawab azan). Maka perintah menjawab azan dipalingkan ke makna tidak wajib berdasarkan hadits riwayat Muwatha’ di atas. Maka menjawab panggilan azan tidaklah wajib, sehingga tidak sampai berdosa baik ketika itu tersibukkan dengan makanan berbuka atau lainnya. Cuma kalau menjawab azan ditinggalkan, maka akan luput dari pahala yang besar. Ada hadits riwayat Muslim (no. 385) dari sahabat Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menyatakan, siapa saja yang menjawab panggilan azan dengan tulus dari hatinya, maka ia akan masuk surga. Sebagaimana kata Syaikh Muhammad Shalih Al-Munajjid hafizahullah bahwa sebenarnya tidak ada pertentangan dalil antara mendahulukan berbuka puasa dan menjawab azan. Kedua hal itu bahkan bisa dilakukan berbarengan. Lihat Fatwa Al-Islam Sual wa Jawab, no. 101582. Begitu pula hal di atas bisa digabungkan dengan membaca doa ketika berbuka puasa “dzahabazh shomau wabtalatil ‘uruqu wa tsabatal ajru Insya-Allah”, lalu membaca doa yang sesuai dengan hajat kita. Ingatlah doa saat berbuka dan doa setelah azan adalah doa yang mustajab. Kalau mau dipraktikkan, saat azan Maghrib dan berbuka puasa: 1- Dahulukan buka puasa dengan kurma atau snek ringan dan minum segelas air, kemudian membaca doa buka puasa “dzahabazh shomau wabtalatil ‘uruqu wa tsabatal ajru Insya-Allah”. 2- Sambil ketika berbuka dibarengi juga dengan menjawab (mengikuti) kumandang azan. 3- Ketika azan telah selesai, bacalah doa setelah azan lalu membaca doa sesuai hajat kita. Jika tiga hal di atas dipraktikkan, maka berbagai keutamaan saat berbuka puasa akan didapatkan. Semoga menjadi ilmu yang penuh berkah dan bisa diamalkan. — @ Saudia Airlines, Senin bada Shubuh, 10 Ramadhan 1438 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsadzan azan buka puasa Mendengar azan Menjawab azan
Mana yang harus didahulukan, mengikuti azan (menjawab azan) ataukah berbuka puasa? Yang jelas, berbuka puasa dengan segera punya keutamaan sebagaimana disebutkan dalam hadits berikut. Dari Sahl bin Sa’ad radhiyallahu ‘anhu, bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, ‎لَا يَزَالُ النَّاسُ بِخَيْرٍ مَا عَجَّلُوا الْفِطْرَ “Manusia senantiasa berada dalam kebaikan selama mereka menyegerakan waktu berbuka.” (Muttafaqun ‘alaih) Baca selengkapnya di sini : Menyegerakan Waktu Buka Puasa Sedangkan menjawab panggilan azan dihukumi sunnah (tidak wajib) menurut jumhur atau pendapat mayoritas ulama sebagaimana dinyatakan oleh Imam Nawawi dalam Al-Majmu’ pada juz ketiga. Dalilnya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah bersabda, ‎ إذا حضرت الصلاة فليؤذن لكم أحدكم ، وليؤمكم أكبركم “Jika waktu shalat sudah masuk, kumandangkanlah azan dan yang senior di antara kalian pimpinlah shalat.” Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah dalam penjelasan beliau pada kitab Zaad Al-Mustaqni’ (dalam kitab Syarh Al-Mumthi’, 2: 75) menyatakan bahwa penting kiranya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menerangkan hal-hal yang kaitannya dengan azan karena pembicaraan hadits adalah dalam konteks pengajaran. Ketika Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak mengajarkannya menunjukkan bahwa hal tersebut tidaklah wajib. Ada riwayat pendukung dari Iman Malik dalam kitabnya Al-Muwatho’. ‎وروى مالك في “الموطأ” (1/103) عن ابن شهاب عن ثعلبة بن أبي مالك القرظي أنه أخبره : ( أنهم كانوا في زمان عمر بن الخطاب يُصَلُّون يوم الجمعة حتى يخرج عمر ، فإذا خرج عمر وجلس على المنبر وأذن المؤذنون قال ثعلبة : جلسنا نتحدث . فإذا سكت المؤذنون وقام عمر يخطب أنصتنا فلم يتكلم منا أحد . Diriwayatkan oleh Imam Malik dalam Al-Muwatha’ (1: 103), dari Ibnu Syihab, dari Tsa’labah bin Abi Malik Al-Qarzi, ia mengabarkannya, Mereka para sahabat di zaman Umar bin Al-Khattab melaksanakan shalat sunnah ketika menghadiri shalat Jumat. Shalat sunnah itu berhenti ketika Umar keluar. Ketika Umar keluar dan duduk di atas mimbar, muazin mengumandangkan azan. Tsa’labah berkata, “Ketika itu kami masih duduk-duduk dan ngobrol-ngobrol. Jika muazin selesai azan, Umar berdiri untuk menyampaikan khutbah Jumat, maka kami diam dan tidak ada yang berbicara saat itu.” Perhatikan perkataan Tsa’labah di atas, Syaikh Al-Albani rahimahullah dalam kitabnya Tamam Al-Minnah menjelaskan bahwa menjawab panggilan azan tidaklah wajib. Karena ketika dikumandangkan azan, para sahabat berbincang-bincang. Umar pun diam (tidak menyuruh untuk menjawab azan). Maka perintah menjawab azan dipalingkan ke makna tidak wajib berdasarkan hadits riwayat Muwatha’ di atas. Maka menjawab panggilan azan tidaklah wajib, sehingga tidak sampai berdosa baik ketika itu tersibukkan dengan makanan berbuka atau lainnya. Cuma kalau menjawab azan ditinggalkan, maka akan luput dari pahala yang besar. Ada hadits riwayat Muslim (no. 385) dari sahabat Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menyatakan, siapa saja yang menjawab panggilan azan dengan tulus dari hatinya, maka ia akan masuk surga. Sebagaimana kata Syaikh Muhammad Shalih Al-Munajjid hafizahullah bahwa sebenarnya tidak ada pertentangan dalil antara mendahulukan berbuka puasa dan menjawab azan. Kedua hal itu bahkan bisa dilakukan berbarengan. Lihat Fatwa Al-Islam Sual wa Jawab, no. 101582. Begitu pula hal di atas bisa digabungkan dengan membaca doa ketika berbuka puasa “dzahabazh shomau wabtalatil ‘uruqu wa tsabatal ajru Insya-Allah”, lalu membaca doa yang sesuai dengan hajat kita. Ingatlah doa saat berbuka dan doa setelah azan adalah doa yang mustajab. Kalau mau dipraktikkan, saat azan Maghrib dan berbuka puasa: 1- Dahulukan buka puasa dengan kurma atau snek ringan dan minum segelas air, kemudian membaca doa buka puasa “dzahabazh shomau wabtalatil ‘uruqu wa tsabatal ajru Insya-Allah”. 2- Sambil ketika berbuka dibarengi juga dengan menjawab (mengikuti) kumandang azan. 3- Ketika azan telah selesai, bacalah doa setelah azan lalu membaca doa sesuai hajat kita. Jika tiga hal di atas dipraktikkan, maka berbagai keutamaan saat berbuka puasa akan didapatkan. Semoga menjadi ilmu yang penuh berkah dan bisa diamalkan. — @ Saudia Airlines, Senin bada Shubuh, 10 Ramadhan 1438 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsadzan azan buka puasa Mendengar azan Menjawab azan


Mana yang harus didahulukan, mengikuti azan (menjawab azan) ataukah berbuka puasa? Yang jelas, berbuka puasa dengan segera punya keutamaan sebagaimana disebutkan dalam hadits berikut. Dari Sahl bin Sa’ad radhiyallahu ‘anhu, bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, ‎لَا يَزَالُ النَّاسُ بِخَيْرٍ مَا عَجَّلُوا الْفِطْرَ “Manusia senantiasa berada dalam kebaikan selama mereka menyegerakan waktu berbuka.” (Muttafaqun ‘alaih) Baca selengkapnya di sini : Menyegerakan Waktu Buka Puasa Sedangkan menjawab panggilan azan dihukumi sunnah (tidak wajib) menurut jumhur atau pendapat mayoritas ulama sebagaimana dinyatakan oleh Imam Nawawi dalam Al-Majmu’ pada juz ketiga. Dalilnya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah bersabda, ‎ إذا حضرت الصلاة فليؤذن لكم أحدكم ، وليؤمكم أكبركم “Jika waktu shalat sudah masuk, kumandangkanlah azan dan yang senior di antara kalian pimpinlah shalat.” Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah dalam penjelasan beliau pada kitab Zaad Al-Mustaqni’ (dalam kitab Syarh Al-Mumthi’, 2: 75) menyatakan bahwa penting kiranya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menerangkan hal-hal yang kaitannya dengan azan karena pembicaraan hadits adalah dalam konteks pengajaran. Ketika Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak mengajarkannya menunjukkan bahwa hal tersebut tidaklah wajib. Ada riwayat pendukung dari Iman Malik dalam kitabnya Al-Muwatho’. ‎وروى مالك في “الموطأ” (1/103) عن ابن شهاب عن ثعلبة بن أبي مالك القرظي أنه أخبره : ( أنهم كانوا في زمان عمر بن الخطاب يُصَلُّون يوم الجمعة حتى يخرج عمر ، فإذا خرج عمر وجلس على المنبر وأذن المؤذنون قال ثعلبة : جلسنا نتحدث . فإذا سكت المؤذنون وقام عمر يخطب أنصتنا فلم يتكلم منا أحد . Diriwayatkan oleh Imam Malik dalam Al-Muwatha’ (1: 103), dari Ibnu Syihab, dari Tsa’labah bin Abi Malik Al-Qarzi, ia mengabarkannya, Mereka para sahabat di zaman Umar bin Al-Khattab melaksanakan shalat sunnah ketika menghadiri shalat Jumat. Shalat sunnah itu berhenti ketika Umar keluar. Ketika Umar keluar dan duduk di atas mimbar, muazin mengumandangkan azan. Tsa’labah berkata, “Ketika itu kami masih duduk-duduk dan ngobrol-ngobrol. Jika muazin selesai azan, Umar berdiri untuk menyampaikan khutbah Jumat, maka kami diam dan tidak ada yang berbicara saat itu.” Perhatikan perkataan Tsa’labah di atas, Syaikh Al-Albani rahimahullah dalam kitabnya Tamam Al-Minnah menjelaskan bahwa menjawab panggilan azan tidaklah wajib. Karena ketika dikumandangkan azan, para sahabat berbincang-bincang. Umar pun diam (tidak menyuruh untuk menjawab azan). Maka perintah menjawab azan dipalingkan ke makna tidak wajib berdasarkan hadits riwayat Muwatha’ di atas. Maka menjawab panggilan azan tidaklah wajib, sehingga tidak sampai berdosa baik ketika itu tersibukkan dengan makanan berbuka atau lainnya. Cuma kalau menjawab azan ditinggalkan, maka akan luput dari pahala yang besar. Ada hadits riwayat Muslim (no. 385) dari sahabat Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menyatakan, siapa saja yang menjawab panggilan azan dengan tulus dari hatinya, maka ia akan masuk surga. Sebagaimana kata Syaikh Muhammad Shalih Al-Munajjid hafizahullah bahwa sebenarnya tidak ada pertentangan dalil antara mendahulukan berbuka puasa dan menjawab azan. Kedua hal itu bahkan bisa dilakukan berbarengan. Lihat Fatwa Al-Islam Sual wa Jawab, no. 101582. Begitu pula hal di atas bisa digabungkan dengan membaca doa ketika berbuka puasa “dzahabazh shomau wabtalatil ‘uruqu wa tsabatal ajru Insya-Allah”, lalu membaca doa yang sesuai dengan hajat kita. Ingatlah doa saat berbuka dan doa setelah azan adalah doa yang mustajab. Kalau mau dipraktikkan, saat azan Maghrib dan berbuka puasa: 1- Dahulukan buka puasa dengan kurma atau snek ringan dan minum segelas air, kemudian membaca doa buka puasa “dzahabazh shomau wabtalatil ‘uruqu wa tsabatal ajru Insya-Allah”. 2- Sambil ketika berbuka dibarengi juga dengan menjawab (mengikuti) kumandang azan. 3- Ketika azan telah selesai, bacalah doa setelah azan lalu membaca doa sesuai hajat kita. Jika tiga hal di atas dipraktikkan, maka berbagai keutamaan saat berbuka puasa akan didapatkan. Semoga menjadi ilmu yang penuh berkah dan bisa diamalkan. — @ Saudia Airlines, Senin bada Shubuh, 10 Ramadhan 1438 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsadzan azan buka puasa Mendengar azan Menjawab azan

Baca Kitab Tafsir Ternyata Harus Wudhu, Ini Alasannya

Apa benar membaca kitab tafsir disyaratkan untuk berwudhu? Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir Al-Barrak ditanya mengenai hukum membawa kitab Tafsir Al-Muyassar dan membacanya apakah dipersyaratkan untuk berwudhu. Jawaban beliau hafizahullah, kitab tafsir yang di situ terdapat Al-Quran yang bersambung secara sempurna tidak terputus-putus seperti kitab tafsir yang disebut Tafsir Al-Muyassar, maka tetap disebut mushaf sehingga berlaku padanya hukum mushaf. Contohnya juga adalah kitab Al-Mukhtashar fi At-Tafsir. Kitab semacam ini memiliki Al-Qur’an secara sempurna. Terlihat bahwa surat dan ayat bersambung secara sempurna di halaman-halamannya yang ada. Kalau kita mau membaca Al-Quran bisa membacanya langsung. Jumhur ulama (baca: mayoritas) berpandangan bahwa diharamkannya menyentuh mushaf dalam keadaan berhadats, walaupun hadatsnya hadats kecil. Adanya tambahan tafsir pada catatan pinggir, tidaklah mengeluarkannya dari hakikat mushaf dan berlaku hukum mushaf dalam masalah tersebut. Walaupun kalau diperhatikan bahwa bahasan tafsir akan lebih banyak, maka disebutlah kitab tafsir sehingga dinamakan Al-Quran Al-Karim wa At-Tafsir Al-Muyassar atau disebut Al-Quran Al-Karim, Al-Mukhtashar fi At-Tafsir. Adapun para ulama menyebut ada keringanan menyentuh kitab tafsir, ini berlaku jika ayat Al-Quran ditulis secara terpisah. Jadi tafsir berdiri sendiri. Seperti ini tidak disebut mushaf. Kitab tafsir seperti itu pun tidak dimaksudkan tilawah ketika membacanya dan tidak mudah juga tilawah dari kitab tafsir semacam itu. Wallahu a’lam. Demikian penjelasan yang penulis terjemahkan dari status Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir Al-Barrak dalam status channel telegram beliau hafizahullah. Kesimpulan kitab tafsir dapat dirinci menjadi dua: 1- Jika di dalamnya ada mushaf yang tertulis sempurna satu halaman dan kita bisa tilawah dengannya, baiknya berwudhu sebelum menyentuh lalu membacanya. Contoh kitab tafsir seperti ini adalah Tafsir Al-Muyassar, Al-Mukhtashar fi At-Tafsir, dan yang lebih dulu ada adalah Tafsir Al-Jalalain yang tercetak saat ini. 2- Jika di dalamnya ada tafsir yang terpisah ayat demi ayat lalu kita tidak bisa tilawah lewat kitab tafsir tersebut dengan mudah, maka tidak dipersyaratkan berwudhu ketika ingin menyentuhnya. Contoh: Tafsir As-Sa’di, Tafsir Ibnu Katsir, Tafsir Al-Baghawi, Tafsir Ath-Thabari, Adhwaul Bayan. Semoga jadi ilmu yang bermanfaat. — @ Masjidil Haram Makkah, bada berbuka puasa hingga menjelang Isya, malam 9 Ramadhan 1438 H *Naskah dari Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir Al-Barrak. ‎س: هل حمل التفسير الميسر والقراءة فيه يشترط له الطهارة؟ ‎ج: الحمد لله وحده، وصلى الله وسلم على من لا نبي بعده؛ أما بعد: فالظاهر لي أن المصحف الذي في حواشيه التفسيرُ الميسر، هو مصحفٌ، له حكم المصاحف، ومثله (المختصر في التفسير)، فهذه مصاحف فيها القرآن كاملا، وسوره وآياته متصلة في صفحاتها، وتقصد للقراءة فيها، وقد ذهب جمهور أهل العلم إلى تحريم مس المحدث للمصحف، وإن كان حدثه أصغر، وإضافة التفسير في الحواشي لا تخرجه عن حقيقة المصحف وحكمه، وإن غلَّب مصدرو هذه المصاحف جانب التفسير، فجعلوا الاسم له، والاسمُ المطابق لهذه المصاحف: القرآنُ الكريم والتفسير الميسر، أو: القرآن الكريم المختصر في التفسير. وأما ترخيص الفقهاء في مس ِّكتب التفسير، فهو معلل بأن آيات القرآن فيها متفرقة، ويتخللها التفسير، لذلك لا يسمى شيء منها مصحفًا، ولا تقصد للتلاوة، إذ لا تتيسر التلاوة فيها. والله أعلم. ‎أملاه: ‎عبد الرحمن بن ناصر البراك ‎حرر في الخامس من شعبان 1436هـ Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsadab al quran adab quran

Baca Kitab Tafsir Ternyata Harus Wudhu, Ini Alasannya

Apa benar membaca kitab tafsir disyaratkan untuk berwudhu? Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir Al-Barrak ditanya mengenai hukum membawa kitab Tafsir Al-Muyassar dan membacanya apakah dipersyaratkan untuk berwudhu. Jawaban beliau hafizahullah, kitab tafsir yang di situ terdapat Al-Quran yang bersambung secara sempurna tidak terputus-putus seperti kitab tafsir yang disebut Tafsir Al-Muyassar, maka tetap disebut mushaf sehingga berlaku padanya hukum mushaf. Contohnya juga adalah kitab Al-Mukhtashar fi At-Tafsir. Kitab semacam ini memiliki Al-Qur’an secara sempurna. Terlihat bahwa surat dan ayat bersambung secara sempurna di halaman-halamannya yang ada. Kalau kita mau membaca Al-Quran bisa membacanya langsung. Jumhur ulama (baca: mayoritas) berpandangan bahwa diharamkannya menyentuh mushaf dalam keadaan berhadats, walaupun hadatsnya hadats kecil. Adanya tambahan tafsir pada catatan pinggir, tidaklah mengeluarkannya dari hakikat mushaf dan berlaku hukum mushaf dalam masalah tersebut. Walaupun kalau diperhatikan bahwa bahasan tafsir akan lebih banyak, maka disebutlah kitab tafsir sehingga dinamakan Al-Quran Al-Karim wa At-Tafsir Al-Muyassar atau disebut Al-Quran Al-Karim, Al-Mukhtashar fi At-Tafsir. Adapun para ulama menyebut ada keringanan menyentuh kitab tafsir, ini berlaku jika ayat Al-Quran ditulis secara terpisah. Jadi tafsir berdiri sendiri. Seperti ini tidak disebut mushaf. Kitab tafsir seperti itu pun tidak dimaksudkan tilawah ketika membacanya dan tidak mudah juga tilawah dari kitab tafsir semacam itu. Wallahu a’lam. Demikian penjelasan yang penulis terjemahkan dari status Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir Al-Barrak dalam status channel telegram beliau hafizahullah. Kesimpulan kitab tafsir dapat dirinci menjadi dua: 1- Jika di dalamnya ada mushaf yang tertulis sempurna satu halaman dan kita bisa tilawah dengannya, baiknya berwudhu sebelum menyentuh lalu membacanya. Contoh kitab tafsir seperti ini adalah Tafsir Al-Muyassar, Al-Mukhtashar fi At-Tafsir, dan yang lebih dulu ada adalah Tafsir Al-Jalalain yang tercetak saat ini. 2- Jika di dalamnya ada tafsir yang terpisah ayat demi ayat lalu kita tidak bisa tilawah lewat kitab tafsir tersebut dengan mudah, maka tidak dipersyaratkan berwudhu ketika ingin menyentuhnya. Contoh: Tafsir As-Sa’di, Tafsir Ibnu Katsir, Tafsir Al-Baghawi, Tafsir Ath-Thabari, Adhwaul Bayan. Semoga jadi ilmu yang bermanfaat. — @ Masjidil Haram Makkah, bada berbuka puasa hingga menjelang Isya, malam 9 Ramadhan 1438 H *Naskah dari Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir Al-Barrak. ‎س: هل حمل التفسير الميسر والقراءة فيه يشترط له الطهارة؟ ‎ج: الحمد لله وحده، وصلى الله وسلم على من لا نبي بعده؛ أما بعد: فالظاهر لي أن المصحف الذي في حواشيه التفسيرُ الميسر، هو مصحفٌ، له حكم المصاحف، ومثله (المختصر في التفسير)، فهذه مصاحف فيها القرآن كاملا، وسوره وآياته متصلة في صفحاتها، وتقصد للقراءة فيها، وقد ذهب جمهور أهل العلم إلى تحريم مس المحدث للمصحف، وإن كان حدثه أصغر، وإضافة التفسير في الحواشي لا تخرجه عن حقيقة المصحف وحكمه، وإن غلَّب مصدرو هذه المصاحف جانب التفسير، فجعلوا الاسم له، والاسمُ المطابق لهذه المصاحف: القرآنُ الكريم والتفسير الميسر، أو: القرآن الكريم المختصر في التفسير. وأما ترخيص الفقهاء في مس ِّكتب التفسير، فهو معلل بأن آيات القرآن فيها متفرقة، ويتخللها التفسير، لذلك لا يسمى شيء منها مصحفًا، ولا تقصد للتلاوة، إذ لا تتيسر التلاوة فيها. والله أعلم. ‎أملاه: ‎عبد الرحمن بن ناصر البراك ‎حرر في الخامس من شعبان 1436هـ Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsadab al quran adab quran
Apa benar membaca kitab tafsir disyaratkan untuk berwudhu? Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir Al-Barrak ditanya mengenai hukum membawa kitab Tafsir Al-Muyassar dan membacanya apakah dipersyaratkan untuk berwudhu. Jawaban beliau hafizahullah, kitab tafsir yang di situ terdapat Al-Quran yang bersambung secara sempurna tidak terputus-putus seperti kitab tafsir yang disebut Tafsir Al-Muyassar, maka tetap disebut mushaf sehingga berlaku padanya hukum mushaf. Contohnya juga adalah kitab Al-Mukhtashar fi At-Tafsir. Kitab semacam ini memiliki Al-Qur’an secara sempurna. Terlihat bahwa surat dan ayat bersambung secara sempurna di halaman-halamannya yang ada. Kalau kita mau membaca Al-Quran bisa membacanya langsung. Jumhur ulama (baca: mayoritas) berpandangan bahwa diharamkannya menyentuh mushaf dalam keadaan berhadats, walaupun hadatsnya hadats kecil. Adanya tambahan tafsir pada catatan pinggir, tidaklah mengeluarkannya dari hakikat mushaf dan berlaku hukum mushaf dalam masalah tersebut. Walaupun kalau diperhatikan bahwa bahasan tafsir akan lebih banyak, maka disebutlah kitab tafsir sehingga dinamakan Al-Quran Al-Karim wa At-Tafsir Al-Muyassar atau disebut Al-Quran Al-Karim, Al-Mukhtashar fi At-Tafsir. Adapun para ulama menyebut ada keringanan menyentuh kitab tafsir, ini berlaku jika ayat Al-Quran ditulis secara terpisah. Jadi tafsir berdiri sendiri. Seperti ini tidak disebut mushaf. Kitab tafsir seperti itu pun tidak dimaksudkan tilawah ketika membacanya dan tidak mudah juga tilawah dari kitab tafsir semacam itu. Wallahu a’lam. Demikian penjelasan yang penulis terjemahkan dari status Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir Al-Barrak dalam status channel telegram beliau hafizahullah. Kesimpulan kitab tafsir dapat dirinci menjadi dua: 1- Jika di dalamnya ada mushaf yang tertulis sempurna satu halaman dan kita bisa tilawah dengannya, baiknya berwudhu sebelum menyentuh lalu membacanya. Contoh kitab tafsir seperti ini adalah Tafsir Al-Muyassar, Al-Mukhtashar fi At-Tafsir, dan yang lebih dulu ada adalah Tafsir Al-Jalalain yang tercetak saat ini. 2- Jika di dalamnya ada tafsir yang terpisah ayat demi ayat lalu kita tidak bisa tilawah lewat kitab tafsir tersebut dengan mudah, maka tidak dipersyaratkan berwudhu ketika ingin menyentuhnya. Contoh: Tafsir As-Sa’di, Tafsir Ibnu Katsir, Tafsir Al-Baghawi, Tafsir Ath-Thabari, Adhwaul Bayan. Semoga jadi ilmu yang bermanfaat. — @ Masjidil Haram Makkah, bada berbuka puasa hingga menjelang Isya, malam 9 Ramadhan 1438 H *Naskah dari Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir Al-Barrak. ‎س: هل حمل التفسير الميسر والقراءة فيه يشترط له الطهارة؟ ‎ج: الحمد لله وحده، وصلى الله وسلم على من لا نبي بعده؛ أما بعد: فالظاهر لي أن المصحف الذي في حواشيه التفسيرُ الميسر، هو مصحفٌ، له حكم المصاحف، ومثله (المختصر في التفسير)، فهذه مصاحف فيها القرآن كاملا، وسوره وآياته متصلة في صفحاتها، وتقصد للقراءة فيها، وقد ذهب جمهور أهل العلم إلى تحريم مس المحدث للمصحف، وإن كان حدثه أصغر، وإضافة التفسير في الحواشي لا تخرجه عن حقيقة المصحف وحكمه، وإن غلَّب مصدرو هذه المصاحف جانب التفسير، فجعلوا الاسم له، والاسمُ المطابق لهذه المصاحف: القرآنُ الكريم والتفسير الميسر، أو: القرآن الكريم المختصر في التفسير. وأما ترخيص الفقهاء في مس ِّكتب التفسير، فهو معلل بأن آيات القرآن فيها متفرقة، ويتخللها التفسير، لذلك لا يسمى شيء منها مصحفًا، ولا تقصد للتلاوة، إذ لا تتيسر التلاوة فيها. والله أعلم. ‎أملاه: ‎عبد الرحمن بن ناصر البراك ‎حرر في الخامس من شعبان 1436هـ Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsadab al quran adab quran


Apa benar membaca kitab tafsir disyaratkan untuk berwudhu? Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir Al-Barrak ditanya mengenai hukum membawa kitab Tafsir Al-Muyassar dan membacanya apakah dipersyaratkan untuk berwudhu. Jawaban beliau hafizahullah, kitab tafsir yang di situ terdapat Al-Quran yang bersambung secara sempurna tidak terputus-putus seperti kitab tafsir yang disebut Tafsir Al-Muyassar, maka tetap disebut mushaf sehingga berlaku padanya hukum mushaf. Contohnya juga adalah kitab Al-Mukhtashar fi At-Tafsir. Kitab semacam ini memiliki Al-Qur’an secara sempurna. Terlihat bahwa surat dan ayat bersambung secara sempurna di halaman-halamannya yang ada. Kalau kita mau membaca Al-Quran bisa membacanya langsung. Jumhur ulama (baca: mayoritas) berpandangan bahwa diharamkannya menyentuh mushaf dalam keadaan berhadats, walaupun hadatsnya hadats kecil. Adanya tambahan tafsir pada catatan pinggir, tidaklah mengeluarkannya dari hakikat mushaf dan berlaku hukum mushaf dalam masalah tersebut. Walaupun kalau diperhatikan bahwa bahasan tafsir akan lebih banyak, maka disebutlah kitab tafsir sehingga dinamakan Al-Quran Al-Karim wa At-Tafsir Al-Muyassar atau disebut Al-Quran Al-Karim, Al-Mukhtashar fi At-Tafsir. Adapun para ulama menyebut ada keringanan menyentuh kitab tafsir, ini berlaku jika ayat Al-Quran ditulis secara terpisah. Jadi tafsir berdiri sendiri. Seperti ini tidak disebut mushaf. Kitab tafsir seperti itu pun tidak dimaksudkan tilawah ketika membacanya dan tidak mudah juga tilawah dari kitab tafsir semacam itu. Wallahu a’lam. Demikian penjelasan yang penulis terjemahkan dari status Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir Al-Barrak dalam status channel telegram beliau hafizahullah. Kesimpulan kitab tafsir dapat dirinci menjadi dua: 1- Jika di dalamnya ada mushaf yang tertulis sempurna satu halaman dan kita bisa tilawah dengannya, baiknya berwudhu sebelum menyentuh lalu membacanya. Contoh kitab tafsir seperti ini adalah Tafsir Al-Muyassar, Al-Mukhtashar fi At-Tafsir, dan yang lebih dulu ada adalah Tafsir Al-Jalalain yang tercetak saat ini. 2- Jika di dalamnya ada tafsir yang terpisah ayat demi ayat lalu kita tidak bisa tilawah lewat kitab tafsir tersebut dengan mudah, maka tidak dipersyaratkan berwudhu ketika ingin menyentuhnya. Contoh: Tafsir As-Sa’di, Tafsir Ibnu Katsir, Tafsir Al-Baghawi, Tafsir Ath-Thabari, Adhwaul Bayan. Semoga jadi ilmu yang bermanfaat. — @ Masjidil Haram Makkah, bada berbuka puasa hingga menjelang Isya, malam 9 Ramadhan 1438 H *Naskah dari Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir Al-Barrak. ‎س: هل حمل التفسير الميسر والقراءة فيه يشترط له الطهارة؟ ‎ج: الحمد لله وحده، وصلى الله وسلم على من لا نبي بعده؛ أما بعد: فالظاهر لي أن المصحف الذي في حواشيه التفسيرُ الميسر، هو مصحفٌ، له حكم المصاحف، ومثله (المختصر في التفسير)، فهذه مصاحف فيها القرآن كاملا، وسوره وآياته متصلة في صفحاتها، وتقصد للقراءة فيها، وقد ذهب جمهور أهل العلم إلى تحريم مس المحدث للمصحف، وإن كان حدثه أصغر، وإضافة التفسير في الحواشي لا تخرجه عن حقيقة المصحف وحكمه، وإن غلَّب مصدرو هذه المصاحف جانب التفسير، فجعلوا الاسم له، والاسمُ المطابق لهذه المصاحف: القرآنُ الكريم والتفسير الميسر، أو: القرآن الكريم المختصر في التفسير. وأما ترخيص الفقهاء في مس ِّكتب التفسير، فهو معلل بأن آيات القرآن فيها متفرقة، ويتخللها التفسير، لذلك لا يسمى شيء منها مصحفًا، ولا تقصد للتلاوة، إذ لا تتيسر التلاوة فيها. والله أعلم. ‎أملاه: ‎عبد الرحمن بن ناصر البراك ‎حرر في الخامس من شعبان 1436هـ Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsadab al quran adab quran

Jalan Menuju Majelis Ilmu Dinilai Sedekah, Ini Alasannya

Jalan menuju majelis ilmu dinilai sedekah. Benarkah? Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir Al-Barrak berkata, “Setiap langkah hamba menuju shalat dinilai sedekah. Hal ini disamakan pula untuk langkah seorang hamba dalam rangka mencari ridha Allah, maka dinilai sedekah. Contohnya, langkah menuju majelis ilmu, langkah menuju jihad dan jalan kebaikan lainnya. Sebaliknya langkah menuju maksiat dinilai suatu kejelekan. Karenanya bersungguh-sungguhlah dalam melakukan kebaikan untuk setiap langkahmu dan waspadalah terhadap langkah menuju maksiat. Jangan sampai langkah kakimu jauh dari masjid. Jauh dari masjid akan semakin jauh dari kebaikan.” Demikian penjelasan yang penulis terjemahkan dari status Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir Al-Barrak dalam status channel telegram beliau hafizahullah. Semoga kita terus semangat melangkahkan kaki dalam kebaikan. — @ Masjidil Haram Makkah, bada berbuka puasa hingga menjelang Isya, malam 9 Ramadhan 1438 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsbelajar keutamaan ilmu Menuntut ilmu

Jalan Menuju Majelis Ilmu Dinilai Sedekah, Ini Alasannya

Jalan menuju majelis ilmu dinilai sedekah. Benarkah? Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir Al-Barrak berkata, “Setiap langkah hamba menuju shalat dinilai sedekah. Hal ini disamakan pula untuk langkah seorang hamba dalam rangka mencari ridha Allah, maka dinilai sedekah. Contohnya, langkah menuju majelis ilmu, langkah menuju jihad dan jalan kebaikan lainnya. Sebaliknya langkah menuju maksiat dinilai suatu kejelekan. Karenanya bersungguh-sungguhlah dalam melakukan kebaikan untuk setiap langkahmu dan waspadalah terhadap langkah menuju maksiat. Jangan sampai langkah kakimu jauh dari masjid. Jauh dari masjid akan semakin jauh dari kebaikan.” Demikian penjelasan yang penulis terjemahkan dari status Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir Al-Barrak dalam status channel telegram beliau hafizahullah. Semoga kita terus semangat melangkahkan kaki dalam kebaikan. — @ Masjidil Haram Makkah, bada berbuka puasa hingga menjelang Isya, malam 9 Ramadhan 1438 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsbelajar keutamaan ilmu Menuntut ilmu
Jalan menuju majelis ilmu dinilai sedekah. Benarkah? Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir Al-Barrak berkata, “Setiap langkah hamba menuju shalat dinilai sedekah. Hal ini disamakan pula untuk langkah seorang hamba dalam rangka mencari ridha Allah, maka dinilai sedekah. Contohnya, langkah menuju majelis ilmu, langkah menuju jihad dan jalan kebaikan lainnya. Sebaliknya langkah menuju maksiat dinilai suatu kejelekan. Karenanya bersungguh-sungguhlah dalam melakukan kebaikan untuk setiap langkahmu dan waspadalah terhadap langkah menuju maksiat. Jangan sampai langkah kakimu jauh dari masjid. Jauh dari masjid akan semakin jauh dari kebaikan.” Demikian penjelasan yang penulis terjemahkan dari status Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir Al-Barrak dalam status channel telegram beliau hafizahullah. Semoga kita terus semangat melangkahkan kaki dalam kebaikan. — @ Masjidil Haram Makkah, bada berbuka puasa hingga menjelang Isya, malam 9 Ramadhan 1438 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsbelajar keutamaan ilmu Menuntut ilmu


Jalan menuju majelis ilmu dinilai sedekah. Benarkah? Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir Al-Barrak berkata, “Setiap langkah hamba menuju shalat dinilai sedekah. Hal ini disamakan pula untuk langkah seorang hamba dalam rangka mencari ridha Allah, maka dinilai sedekah. Contohnya, langkah menuju majelis ilmu, langkah menuju jihad dan jalan kebaikan lainnya. Sebaliknya langkah menuju maksiat dinilai suatu kejelekan. Karenanya bersungguh-sungguhlah dalam melakukan kebaikan untuk setiap langkahmu dan waspadalah terhadap langkah menuju maksiat. Jangan sampai langkah kakimu jauh dari masjid. Jauh dari masjid akan semakin jauh dari kebaikan.” Demikian penjelasan yang penulis terjemahkan dari status Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir Al-Barrak dalam status channel telegram beliau hafizahullah. Semoga kita terus semangat melangkahkan kaki dalam kebaikan. — @ Masjidil Haram Makkah, bada berbuka puasa hingga menjelang Isya, malam 9 Ramadhan 1438 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsbelajar keutamaan ilmu Menuntut ilmu

Puasa Wanita Haidh Ini Ternyata Sah

Ada pertanyaan yang diajukan pada Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir Al-Barrak hafizahullah, “Aku pernah tertidur pada suatu hari di bulan Ramadhan sebelum Ashar. Dan aku barulah bangun ketika azan Isya. Saat Isya itu aku dapati dalam keadaan haidh. Apakah puasaku sah?” Jawaban yang diberikan oleh Syaikh ‘Abdurrahman, “Alhamdulillah, puasamu tetap sah. Karena kita tidak bisa pastikan haidh itu datang sebelum Maghrib. Keadaan sebelum matahari tenggelam apakah keluar darah haidh ataukah tidak adalah keadaan yang meragukan. Hukum asalnya, waktu sebelum tenggelam matahari tadi masih dalam keadaan suci. Hal ini sama halnya seperti seseorang yang shalat Shubuh kemudian tidur. Lalu ia dapati bekas junub saat bangun yaitu mendapati mani. Yang yakin, mani tersebut keluar setelah shalat Shubuh. Dalam kondisi ini, tidak wajib baginya mengulangi shalat Shubuh. Wallahu a’lam.” Fatwa Syaikh Al-Barrak tanggal, 24/9/1434 diambil dari status telegram beliau hafizahullah. Kaedah yang penting dipelajari untuk memahami hal di atas:   * Keraguan Tidak Bisa Mengalahkan Yakin Kaedah Fikih (9), Ragu Tidak Bisa Mengalahkan Yakin   * Buka Puasa Dalam Keadaan Ragu Keluar Darah Haidh Buka Puasa dalam Keadaan Ragu Keluar Darah Haidh   Semoga jadi ilmu yang bermanfaat. @ Jeddah Saudi Arabia, 9 Ramadhan 1438 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsdarah haidh junub mandi junub mandi wajib pembatal puasa

Puasa Wanita Haidh Ini Ternyata Sah

Ada pertanyaan yang diajukan pada Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir Al-Barrak hafizahullah, “Aku pernah tertidur pada suatu hari di bulan Ramadhan sebelum Ashar. Dan aku barulah bangun ketika azan Isya. Saat Isya itu aku dapati dalam keadaan haidh. Apakah puasaku sah?” Jawaban yang diberikan oleh Syaikh ‘Abdurrahman, “Alhamdulillah, puasamu tetap sah. Karena kita tidak bisa pastikan haidh itu datang sebelum Maghrib. Keadaan sebelum matahari tenggelam apakah keluar darah haidh ataukah tidak adalah keadaan yang meragukan. Hukum asalnya, waktu sebelum tenggelam matahari tadi masih dalam keadaan suci. Hal ini sama halnya seperti seseorang yang shalat Shubuh kemudian tidur. Lalu ia dapati bekas junub saat bangun yaitu mendapati mani. Yang yakin, mani tersebut keluar setelah shalat Shubuh. Dalam kondisi ini, tidak wajib baginya mengulangi shalat Shubuh. Wallahu a’lam.” Fatwa Syaikh Al-Barrak tanggal, 24/9/1434 diambil dari status telegram beliau hafizahullah. Kaedah yang penting dipelajari untuk memahami hal di atas:   * Keraguan Tidak Bisa Mengalahkan Yakin Kaedah Fikih (9), Ragu Tidak Bisa Mengalahkan Yakin   * Buka Puasa Dalam Keadaan Ragu Keluar Darah Haidh Buka Puasa dalam Keadaan Ragu Keluar Darah Haidh   Semoga jadi ilmu yang bermanfaat. @ Jeddah Saudi Arabia, 9 Ramadhan 1438 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsdarah haidh junub mandi junub mandi wajib pembatal puasa
Ada pertanyaan yang diajukan pada Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir Al-Barrak hafizahullah, “Aku pernah tertidur pada suatu hari di bulan Ramadhan sebelum Ashar. Dan aku barulah bangun ketika azan Isya. Saat Isya itu aku dapati dalam keadaan haidh. Apakah puasaku sah?” Jawaban yang diberikan oleh Syaikh ‘Abdurrahman, “Alhamdulillah, puasamu tetap sah. Karena kita tidak bisa pastikan haidh itu datang sebelum Maghrib. Keadaan sebelum matahari tenggelam apakah keluar darah haidh ataukah tidak adalah keadaan yang meragukan. Hukum asalnya, waktu sebelum tenggelam matahari tadi masih dalam keadaan suci. Hal ini sama halnya seperti seseorang yang shalat Shubuh kemudian tidur. Lalu ia dapati bekas junub saat bangun yaitu mendapati mani. Yang yakin, mani tersebut keluar setelah shalat Shubuh. Dalam kondisi ini, tidak wajib baginya mengulangi shalat Shubuh. Wallahu a’lam.” Fatwa Syaikh Al-Barrak tanggal, 24/9/1434 diambil dari status telegram beliau hafizahullah. Kaedah yang penting dipelajari untuk memahami hal di atas:   * Keraguan Tidak Bisa Mengalahkan Yakin Kaedah Fikih (9), Ragu Tidak Bisa Mengalahkan Yakin   * Buka Puasa Dalam Keadaan Ragu Keluar Darah Haidh Buka Puasa dalam Keadaan Ragu Keluar Darah Haidh   Semoga jadi ilmu yang bermanfaat. @ Jeddah Saudi Arabia, 9 Ramadhan 1438 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsdarah haidh junub mandi junub mandi wajib pembatal puasa


Ada pertanyaan yang diajukan pada Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir Al-Barrak hafizahullah, “Aku pernah tertidur pada suatu hari di bulan Ramadhan sebelum Ashar. Dan aku barulah bangun ketika azan Isya. Saat Isya itu aku dapati dalam keadaan haidh. Apakah puasaku sah?” Jawaban yang diberikan oleh Syaikh ‘Abdurrahman, “Alhamdulillah, puasamu tetap sah. Karena kita tidak bisa pastikan haidh itu datang sebelum Maghrib. Keadaan sebelum matahari tenggelam apakah keluar darah haidh ataukah tidak adalah keadaan yang meragukan. Hukum asalnya, waktu sebelum tenggelam matahari tadi masih dalam keadaan suci. Hal ini sama halnya seperti seseorang yang shalat Shubuh kemudian tidur. Lalu ia dapati bekas junub saat bangun yaitu mendapati mani. Yang yakin, mani tersebut keluar setelah shalat Shubuh. Dalam kondisi ini, tidak wajib baginya mengulangi shalat Shubuh. Wallahu a’lam.” Fatwa Syaikh Al-Barrak tanggal, 24/9/1434 diambil dari status telegram beliau hafizahullah. Kaedah yang penting dipelajari untuk memahami hal di atas:   * Keraguan Tidak Bisa Mengalahkan Yakin Kaedah Fikih (9), Ragu Tidak Bisa Mengalahkan Yakin   * Buka Puasa Dalam Keadaan Ragu Keluar Darah Haidh Buka Puasa dalam Keadaan Ragu Keluar Darah Haidh   Semoga jadi ilmu yang bermanfaat. @ Jeddah Saudi Arabia, 9 Ramadhan 1438 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsdarah haidh junub mandi junub mandi wajib pembatal puasa

Keindahan Gaya Bahasa Al-Qur`an Al-Karim (1)

Alquran Al-Karim Seluruhnya adalah Muhkam dengan Jenis Ihkam Umum Hal ini ditunjukkan oleh firman Allah Ta’alaكِتَابٌ أُحْكِمَتْ آيَاتُهُ ثُمَّ فُصِّلَتْ مِنْ لَدُنْ حَكِيمٍ خَبِيرٍ“Alif laam raa, (inilah) suatu Kitab yang ayat-ayatnya disusun dengan rapi (indah) serta dijelaskan secara terperinci yang diturunkan dari sisi (Allah) Yang Maha Bijaksana lagi Maha Tahu” (QS. Huud: 1).الر ۚ تِلْكَ آيَاتُ الْكِتَابِ الْحَكِيمِ“Alif laam raa. Inilah ayat-ayat Al-Qur`an yang mengandung kerapian dan keindahan yang sempurna” (QS. Yunus: 1).وَإِنَّهُ فِي أُمِّ الْكِتَابِ لَدَيْنَا لَعَلِيٌّ حَكِيمٌ“Dan sesungguhnya Al-Qur`an itu dalam induk Al-Kitab (Lauh Mahfuzh) di sisi Kami, adalah benar-benar tinggi (nilainya) dan amat banyak mengandung keindahan sastra yang sempurna” (QS. Az-Zukhruf: 4)Makna ihkam umum dalam konteks ini adalah seluruh ayat-ayat Alquran itu tersusun dengan rapi, indah, dan sempurna, baik lafal maupun maknanya, tak ada kekurangan dan aib sedikitpun dalam makna maupun lafazhnya.[1]Oleh karena itu, jika dicermati dengan baik, maka akan didapatkan bahwa seluruh kabar yang terdapat di dalamnya adalah kebenaran, sehingga tidak ada sedikit pun kedustaan dan pertentangan satu sama lain, serta sangat bermanfaat sehingga tidak ada sedikit pun keburukan dan kesia-siaan dalam Alquran. Seluruh hukum-hukumnya adalah adil dan bijaksana, tidak ada kezaliman, pertentangan, dan hukum yang buruk.[2]Allah Ta’ala menyebut bahasa Arab dengan bahasa yang Mubiin, yaitu bahasa yang bisa menjelaskan. Allah berfirman,بِلِسَانٍ عَرَبِيٍّ مُبِينٍ“dengan bahasa Arab yang jelas lagi menjelaskan” (QS. Asy-Syu’araa`: 195).Ibnu Katsir rahimahullah dalam kitab Tafsirnya mengatakan:أي: هذا القرآن الذي أنزلناه إليك [أنزلناه] بلسانك العربي الفصيح الكامل الشامل، ليكون بينا واضحا ظاهرا، قاطعا للعذر، مقيما للحجة، دليلا إلى المحجة“Maksudnya bahwa Alquran ini adalah (wahyu) yang Kami turunkan kepadamu dengan lisan (bahasa)mu (yaitu) bahasa Arab yang fasih, sempurna, universal agar Alquran menjadi jelas, terang, lagi gamblang, memutuskan udzur, menegakkan hujjah dan sebagai dalil yang menunjukkan kepada tujuan yang dimaksud.”Di antara makna {مُبِينٍ} dalam ayat tersebut adalah bahasa yang ciri khasnya mampu menjelaskan makna yang dimaksud oleh pembicara. Ibnu Faris (w. 395) -salah satu ulama bahasa- menyatakan,فلما خَصَّ – جل ثناؤه – اللسانَ العربيَّ بالبيانِ، عُلِمَ أن سائر اللغات قاصرةٌ عنه، وواقعة دونه “Ketika Allah Ta’ala memilih bahasa Arab untuk menjelaskan (firman-Nya), menunjukkan bahwa bahasa-bahasa yang lainnya, kemampuan dan tingkatannya di bawah bahasa Arab” (as-Shahibi fi Fiqh al-Lughah, 1/4).[3][Bersambung][1].  Lihat Ushulun fit Tafsir, Syaikh Al-Utsaimin, dan Quran.ksu.edu.sa/tafseer/tanweer/sura11-aya1.html#tanweer[2].  Lihat Ushulun fit Tafsir, Syaikh Al-Utsaimin, hal.[3]               . https://konsultasiSyariah.com/24981-mengapa-Alquran-berbahasa-arab.html***Penulis: Sa’id Abu Ukkasyah Artikel: muslim.or.id🔍 Hadits Bersyukur, Bulan Bulan Haji, Hadis Untuk Wanita, Belajar Istiqomah, Rasulullah Menangis Di Padang Mahsyar

Keindahan Gaya Bahasa Al-Qur`an Al-Karim (1)

Alquran Al-Karim Seluruhnya adalah Muhkam dengan Jenis Ihkam Umum Hal ini ditunjukkan oleh firman Allah Ta’alaكِتَابٌ أُحْكِمَتْ آيَاتُهُ ثُمَّ فُصِّلَتْ مِنْ لَدُنْ حَكِيمٍ خَبِيرٍ“Alif laam raa, (inilah) suatu Kitab yang ayat-ayatnya disusun dengan rapi (indah) serta dijelaskan secara terperinci yang diturunkan dari sisi (Allah) Yang Maha Bijaksana lagi Maha Tahu” (QS. Huud: 1).الر ۚ تِلْكَ آيَاتُ الْكِتَابِ الْحَكِيمِ“Alif laam raa. Inilah ayat-ayat Al-Qur`an yang mengandung kerapian dan keindahan yang sempurna” (QS. Yunus: 1).وَإِنَّهُ فِي أُمِّ الْكِتَابِ لَدَيْنَا لَعَلِيٌّ حَكِيمٌ“Dan sesungguhnya Al-Qur`an itu dalam induk Al-Kitab (Lauh Mahfuzh) di sisi Kami, adalah benar-benar tinggi (nilainya) dan amat banyak mengandung keindahan sastra yang sempurna” (QS. Az-Zukhruf: 4)Makna ihkam umum dalam konteks ini adalah seluruh ayat-ayat Alquran itu tersusun dengan rapi, indah, dan sempurna, baik lafal maupun maknanya, tak ada kekurangan dan aib sedikitpun dalam makna maupun lafazhnya.[1]Oleh karena itu, jika dicermati dengan baik, maka akan didapatkan bahwa seluruh kabar yang terdapat di dalamnya adalah kebenaran, sehingga tidak ada sedikit pun kedustaan dan pertentangan satu sama lain, serta sangat bermanfaat sehingga tidak ada sedikit pun keburukan dan kesia-siaan dalam Alquran. Seluruh hukum-hukumnya adalah adil dan bijaksana, tidak ada kezaliman, pertentangan, dan hukum yang buruk.[2]Allah Ta’ala menyebut bahasa Arab dengan bahasa yang Mubiin, yaitu bahasa yang bisa menjelaskan. Allah berfirman,بِلِسَانٍ عَرَبِيٍّ مُبِينٍ“dengan bahasa Arab yang jelas lagi menjelaskan” (QS. Asy-Syu’araa`: 195).Ibnu Katsir rahimahullah dalam kitab Tafsirnya mengatakan:أي: هذا القرآن الذي أنزلناه إليك [أنزلناه] بلسانك العربي الفصيح الكامل الشامل، ليكون بينا واضحا ظاهرا، قاطعا للعذر، مقيما للحجة، دليلا إلى المحجة“Maksudnya bahwa Alquran ini adalah (wahyu) yang Kami turunkan kepadamu dengan lisan (bahasa)mu (yaitu) bahasa Arab yang fasih, sempurna, universal agar Alquran menjadi jelas, terang, lagi gamblang, memutuskan udzur, menegakkan hujjah dan sebagai dalil yang menunjukkan kepada tujuan yang dimaksud.”Di antara makna {مُبِينٍ} dalam ayat tersebut adalah bahasa yang ciri khasnya mampu menjelaskan makna yang dimaksud oleh pembicara. Ibnu Faris (w. 395) -salah satu ulama bahasa- menyatakan,فلما خَصَّ – جل ثناؤه – اللسانَ العربيَّ بالبيانِ، عُلِمَ أن سائر اللغات قاصرةٌ عنه، وواقعة دونه “Ketika Allah Ta’ala memilih bahasa Arab untuk menjelaskan (firman-Nya), menunjukkan bahwa bahasa-bahasa yang lainnya, kemampuan dan tingkatannya di bawah bahasa Arab” (as-Shahibi fi Fiqh al-Lughah, 1/4).[3][Bersambung][1].  Lihat Ushulun fit Tafsir, Syaikh Al-Utsaimin, dan Quran.ksu.edu.sa/tafseer/tanweer/sura11-aya1.html#tanweer[2].  Lihat Ushulun fit Tafsir, Syaikh Al-Utsaimin, hal.[3]               . https://konsultasiSyariah.com/24981-mengapa-Alquran-berbahasa-arab.html***Penulis: Sa’id Abu Ukkasyah Artikel: muslim.or.id🔍 Hadits Bersyukur, Bulan Bulan Haji, Hadis Untuk Wanita, Belajar Istiqomah, Rasulullah Menangis Di Padang Mahsyar
Alquran Al-Karim Seluruhnya adalah Muhkam dengan Jenis Ihkam Umum Hal ini ditunjukkan oleh firman Allah Ta’alaكِتَابٌ أُحْكِمَتْ آيَاتُهُ ثُمَّ فُصِّلَتْ مِنْ لَدُنْ حَكِيمٍ خَبِيرٍ“Alif laam raa, (inilah) suatu Kitab yang ayat-ayatnya disusun dengan rapi (indah) serta dijelaskan secara terperinci yang diturunkan dari sisi (Allah) Yang Maha Bijaksana lagi Maha Tahu” (QS. Huud: 1).الر ۚ تِلْكَ آيَاتُ الْكِتَابِ الْحَكِيمِ“Alif laam raa. Inilah ayat-ayat Al-Qur`an yang mengandung kerapian dan keindahan yang sempurna” (QS. Yunus: 1).وَإِنَّهُ فِي أُمِّ الْكِتَابِ لَدَيْنَا لَعَلِيٌّ حَكِيمٌ“Dan sesungguhnya Al-Qur`an itu dalam induk Al-Kitab (Lauh Mahfuzh) di sisi Kami, adalah benar-benar tinggi (nilainya) dan amat banyak mengandung keindahan sastra yang sempurna” (QS. Az-Zukhruf: 4)Makna ihkam umum dalam konteks ini adalah seluruh ayat-ayat Alquran itu tersusun dengan rapi, indah, dan sempurna, baik lafal maupun maknanya, tak ada kekurangan dan aib sedikitpun dalam makna maupun lafazhnya.[1]Oleh karena itu, jika dicermati dengan baik, maka akan didapatkan bahwa seluruh kabar yang terdapat di dalamnya adalah kebenaran, sehingga tidak ada sedikit pun kedustaan dan pertentangan satu sama lain, serta sangat bermanfaat sehingga tidak ada sedikit pun keburukan dan kesia-siaan dalam Alquran. Seluruh hukum-hukumnya adalah adil dan bijaksana, tidak ada kezaliman, pertentangan, dan hukum yang buruk.[2]Allah Ta’ala menyebut bahasa Arab dengan bahasa yang Mubiin, yaitu bahasa yang bisa menjelaskan. Allah berfirman,بِلِسَانٍ عَرَبِيٍّ مُبِينٍ“dengan bahasa Arab yang jelas lagi menjelaskan” (QS. Asy-Syu’araa`: 195).Ibnu Katsir rahimahullah dalam kitab Tafsirnya mengatakan:أي: هذا القرآن الذي أنزلناه إليك [أنزلناه] بلسانك العربي الفصيح الكامل الشامل، ليكون بينا واضحا ظاهرا، قاطعا للعذر، مقيما للحجة، دليلا إلى المحجة“Maksudnya bahwa Alquran ini adalah (wahyu) yang Kami turunkan kepadamu dengan lisan (bahasa)mu (yaitu) bahasa Arab yang fasih, sempurna, universal agar Alquran menjadi jelas, terang, lagi gamblang, memutuskan udzur, menegakkan hujjah dan sebagai dalil yang menunjukkan kepada tujuan yang dimaksud.”Di antara makna {مُبِينٍ} dalam ayat tersebut adalah bahasa yang ciri khasnya mampu menjelaskan makna yang dimaksud oleh pembicara. Ibnu Faris (w. 395) -salah satu ulama bahasa- menyatakan,فلما خَصَّ – جل ثناؤه – اللسانَ العربيَّ بالبيانِ، عُلِمَ أن سائر اللغات قاصرةٌ عنه، وواقعة دونه “Ketika Allah Ta’ala memilih bahasa Arab untuk menjelaskan (firman-Nya), menunjukkan bahwa bahasa-bahasa yang lainnya, kemampuan dan tingkatannya di bawah bahasa Arab” (as-Shahibi fi Fiqh al-Lughah, 1/4).[3][Bersambung][1].  Lihat Ushulun fit Tafsir, Syaikh Al-Utsaimin, dan Quran.ksu.edu.sa/tafseer/tanweer/sura11-aya1.html#tanweer[2].  Lihat Ushulun fit Tafsir, Syaikh Al-Utsaimin, hal.[3]               . https://konsultasiSyariah.com/24981-mengapa-Alquran-berbahasa-arab.html***Penulis: Sa’id Abu Ukkasyah Artikel: muslim.or.id🔍 Hadits Bersyukur, Bulan Bulan Haji, Hadis Untuk Wanita, Belajar Istiqomah, Rasulullah Menangis Di Padang Mahsyar


Alquran Al-Karim Seluruhnya adalah Muhkam dengan Jenis Ihkam Umum Hal ini ditunjukkan oleh firman Allah Ta’alaكِتَابٌ أُحْكِمَتْ آيَاتُهُ ثُمَّ فُصِّلَتْ مِنْ لَدُنْ حَكِيمٍ خَبِيرٍ“Alif laam raa, (inilah) suatu Kitab yang ayat-ayatnya disusun dengan rapi (indah) serta dijelaskan secara terperinci yang diturunkan dari sisi (Allah) Yang Maha Bijaksana lagi Maha Tahu” (QS. Huud: 1).الر ۚ تِلْكَ آيَاتُ الْكِتَابِ الْحَكِيمِ“Alif laam raa. Inilah ayat-ayat Al-Qur`an yang mengandung kerapian dan keindahan yang sempurna” (QS. Yunus: 1).وَإِنَّهُ فِي أُمِّ الْكِتَابِ لَدَيْنَا لَعَلِيٌّ حَكِيمٌ“Dan sesungguhnya Al-Qur`an itu dalam induk Al-Kitab (Lauh Mahfuzh) di sisi Kami, adalah benar-benar tinggi (nilainya) dan amat banyak mengandung keindahan sastra yang sempurna” (QS. Az-Zukhruf: 4)Makna ihkam umum dalam konteks ini adalah seluruh ayat-ayat Alquran itu tersusun dengan rapi, indah, dan sempurna, baik lafal maupun maknanya, tak ada kekurangan dan aib sedikitpun dalam makna maupun lafazhnya.[1]Oleh karena itu, jika dicermati dengan baik, maka akan didapatkan bahwa seluruh kabar yang terdapat di dalamnya adalah kebenaran, sehingga tidak ada sedikit pun kedustaan dan pertentangan satu sama lain, serta sangat bermanfaat sehingga tidak ada sedikit pun keburukan dan kesia-siaan dalam Alquran. Seluruh hukum-hukumnya adalah adil dan bijaksana, tidak ada kezaliman, pertentangan, dan hukum yang buruk.[2]Allah Ta’ala menyebut bahasa Arab dengan bahasa yang Mubiin, yaitu bahasa yang bisa menjelaskan. Allah berfirman,بِلِسَانٍ عَرَبِيٍّ مُبِينٍ“dengan bahasa Arab yang jelas lagi menjelaskan” (QS. Asy-Syu’araa`: 195).Ibnu Katsir rahimahullah dalam kitab Tafsirnya mengatakan:أي: هذا القرآن الذي أنزلناه إليك [أنزلناه] بلسانك العربي الفصيح الكامل الشامل، ليكون بينا واضحا ظاهرا، قاطعا للعذر، مقيما للحجة، دليلا إلى المحجة“Maksudnya bahwa Alquran ini adalah (wahyu) yang Kami turunkan kepadamu dengan lisan (bahasa)mu (yaitu) bahasa Arab yang fasih, sempurna, universal agar Alquran menjadi jelas, terang, lagi gamblang, memutuskan udzur, menegakkan hujjah dan sebagai dalil yang menunjukkan kepada tujuan yang dimaksud.”Di antara makna {مُبِينٍ} dalam ayat tersebut adalah bahasa yang ciri khasnya mampu menjelaskan makna yang dimaksud oleh pembicara. Ibnu Faris (w. 395) -salah satu ulama bahasa- menyatakan,فلما خَصَّ – جل ثناؤه – اللسانَ العربيَّ بالبيانِ، عُلِمَ أن سائر اللغات قاصرةٌ عنه، وواقعة دونه “Ketika Allah Ta’ala memilih bahasa Arab untuk menjelaskan (firman-Nya), menunjukkan bahwa bahasa-bahasa yang lainnya, kemampuan dan tingkatannya di bawah bahasa Arab” (as-Shahibi fi Fiqh al-Lughah, 1/4).[3][Bersambung][1].  Lihat Ushulun fit Tafsir, Syaikh Al-Utsaimin, dan Quran.ksu.edu.sa/tafseer/tanweer/sura11-aya1.html#tanweer[2].  Lihat Ushulun fit Tafsir, Syaikh Al-Utsaimin, hal.[3]               . https://konsultasiSyariah.com/24981-mengapa-Alquran-berbahasa-arab.html***Penulis: Sa’id Abu Ukkasyah Artikel: muslim.or.id🔍 Hadits Bersyukur, Bulan Bulan Haji, Hadis Untuk Wanita, Belajar Istiqomah, Rasulullah Menangis Di Padang Mahsyar

Keutamaan Mempelajari Tafsir Alquran (1)

Bismillah wal hamdulillah wash shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, amma ba’du:Apakah “Tafsir” itu?Tafsir (التفسير), secara bahasa diambil dari kata الفسر yang bermakna menyingkap sesuatu yang tertutup sehingga menjadi jelas.[1] Jadi, sebagaimana dijelaskan oleh pakar bahasa Arab, Ibnul Faris dalam Mu’jam Maqayis Al-Lughah bahwa makna bahasa dari kata tafsir adalah penjelasan sesuatu.[2] Hal ini berdasarkan firman Allah Ta’alaوَلاَ يَأْتُونَكَ بِمَثَلٍ إِلا جِئْنَاكَ بِالْحَقِّ وَأَحْسَنَ تَفْسِيرًا“Tidaklah orang-orang kafir itu datang kepadamu (membawa) syubhat, melainkan Kami datangkan kepadamu suatu yang benar dan yang paling baik penjelasannya” (QS. Al-Furqan: 33).Adapun secara istilah, beragam para ulama dalam mendefinisikannya, Syaikh Al-Utsaimin dalam kitabnya Ushulun fit Tafsir mendefinisikan istilah tafsir dengan definisi berikut.بيان معاني القرآن الكريم“Penjelasan makna Al-Qur`an Al-Karim.”[3]Az-Zarkasyi dalam kitab Al-Burhan fi ‘Ulumul Qur`an mendefinisikan tafsir sebagai berikut.علم يعرف به فهم كتاب الله المنزل على نبيه محمد صلى الله عليه وسلم وبيان معانيه واستخراج أحكامه وحكمه.“Ilmu yang dengannya dapat diiketahui (kandungan) Kitabullah yang diturunkan kepada Nabi-Nya Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam, dapat diketahui penjelasan makna-maknanya serta bisa dikeluarkan hukum dan hikmah yang terkandung didalamnya” (Al-Burhan fi ‘Ulumul Qur`an, hal. 22). Wallahu a’lam, definisi yang tepat adalah definisi yang disampaikan oleh Syaikh Al-Utsaimin rahimahullah di atas, dan insyaallah akan ditulis sebuah artikel yang menjelaskan tentang alasan ilmiahnya.Keutamaan Mempelajari Tafsir Al-Qur`anIlmu tafsir Al-Qur`an termasuk ilmu yang paling mulia. Hal ini ditinjau dari beberapa alasan berikut ini.1. Materi Ilmu Tafsir adalah Materi Pelajaran yang Paling MuliaIbnul Qayyim rahimahullah dalam Miftah Daris Sa’adah: 1/86 mengatakan,وهو أن شرف العلم تابع لشرف معلومه“Bahwa kemuliaan sebuah ilmu mengikuti kemuliaan materi yang dipelajari dalam ilmu tersebut.”Jelaslah bahwa ilmu Tafsir termasuk ilmu yang paling mulia karena materi yang dipelajari darinya adalah kalamullah. Hal ini karena tidak ada satu pun dari ucapan yang lebih mulia dari firman Allah Ta’ala, oleh karena itu pantaslah jika termasuk diantara ilmu yang paling mulia.2. Mempelajari Tafsir Al-Qur`an adalah Jenis Mempelajari Al-Qur`an yang Paling MuliaRasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,خيركم من تعلم القرآن وعلمه“Sebaik-baik kalian adalah orang yang mempelajari Al-Qur`an dan mengajarkannya” (HR. Imam Al-Bukhari).Imam Ibnul Qoyyim rahimahullah setelah membawakan hadits di atas, lalu menjelaskan,وتعلم القرآن وتعليمه يتناول تعلم حروفه وتعليمها، وتعلم معانيه وتعليمهاMempelajari Al-Qur`an dan mengajarkannya mencakup: (1) mempelajari dan mengajarkan huruf-hurufnya, dan (2) mempelajari dan mengajarkan makna-maknanya, وهو أشرف قسمي تعلمه وتعليمه , فإن المعنى هو المقصود، واللفظ وسيلة إليه.“Yang terakhir inilah (no.2) merupakan jenis mempelajari Al-Qur`an dan mengajarkannya yang paling mulia, karena makna Al-Qur`an itulah yang menjadi tujuan yang dimaksud, sedangkan lafadz Al-Qur`an  adalah sarana untuk mencapai maknanya.”  فتعلم المعنى وتعليمه تعلم الغاية وتعليمها“Maka  mempelajari dan mengajarkan makna-maknanya (hakekatnya) adalah mempelajari dan mengajarkan sebuah tujuan.”وتعلم اللفظ المجرد وتعليمه  تعلم الوسائل وتعليمها“sedangkan mempelajari dan mengajarkan lafadz semata (hakekatnya) adalah mempelajari dan mengajarkan sebuah sarana.” وبينهما كما بين الغايات والوسائل“Dan (perbandingan) diantara keduanya seperti perbandingan antara tujuan dan sarana.”[4][Bersambung]Daftar Link Artikel Berseri: Keutamaan Mempelajari Tafsir Alquran (1) Keutamaan Mempelajari Tafsir Alquran (2) Keutamaan Mempelajari Tafsir Alquran (3) Penulis: Sa’id Abu Ukkasyah Artikel: Muslim.or.idCatatan Kaki[1] Ushulun fit Tafsir, Syaikh Al-Utsaimin, hal. 23. [2] Mu’jam Maqayis Al-Lughah, Ibnu Faris: 4/504 [3] Ushulun fit Tafsir, Syaikh Al-Utsaimin, hal. 23. [4] Miftah Daris Sa’adah : 1/280,Ibnul Qoyyim rahimahullah.🔍 Apakah Poligami Harus Izin Istri Pertama, Yahya Al Hajuri, Hadits Zakat Mal, Doa Untuk Pengantin Islam, Wali Sakti

Keutamaan Mempelajari Tafsir Alquran (1)

Bismillah wal hamdulillah wash shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, amma ba’du:Apakah “Tafsir” itu?Tafsir (التفسير), secara bahasa diambil dari kata الفسر yang bermakna menyingkap sesuatu yang tertutup sehingga menjadi jelas.[1] Jadi, sebagaimana dijelaskan oleh pakar bahasa Arab, Ibnul Faris dalam Mu’jam Maqayis Al-Lughah bahwa makna bahasa dari kata tafsir adalah penjelasan sesuatu.[2] Hal ini berdasarkan firman Allah Ta’alaوَلاَ يَأْتُونَكَ بِمَثَلٍ إِلا جِئْنَاكَ بِالْحَقِّ وَأَحْسَنَ تَفْسِيرًا“Tidaklah orang-orang kafir itu datang kepadamu (membawa) syubhat, melainkan Kami datangkan kepadamu suatu yang benar dan yang paling baik penjelasannya” (QS. Al-Furqan: 33).Adapun secara istilah, beragam para ulama dalam mendefinisikannya, Syaikh Al-Utsaimin dalam kitabnya Ushulun fit Tafsir mendefinisikan istilah tafsir dengan definisi berikut.بيان معاني القرآن الكريم“Penjelasan makna Al-Qur`an Al-Karim.”[3]Az-Zarkasyi dalam kitab Al-Burhan fi ‘Ulumul Qur`an mendefinisikan tafsir sebagai berikut.علم يعرف به فهم كتاب الله المنزل على نبيه محمد صلى الله عليه وسلم وبيان معانيه واستخراج أحكامه وحكمه.“Ilmu yang dengannya dapat diiketahui (kandungan) Kitabullah yang diturunkan kepada Nabi-Nya Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam, dapat diketahui penjelasan makna-maknanya serta bisa dikeluarkan hukum dan hikmah yang terkandung didalamnya” (Al-Burhan fi ‘Ulumul Qur`an, hal. 22). Wallahu a’lam, definisi yang tepat adalah definisi yang disampaikan oleh Syaikh Al-Utsaimin rahimahullah di atas, dan insyaallah akan ditulis sebuah artikel yang menjelaskan tentang alasan ilmiahnya.Keutamaan Mempelajari Tafsir Al-Qur`anIlmu tafsir Al-Qur`an termasuk ilmu yang paling mulia. Hal ini ditinjau dari beberapa alasan berikut ini.1. Materi Ilmu Tafsir adalah Materi Pelajaran yang Paling MuliaIbnul Qayyim rahimahullah dalam Miftah Daris Sa’adah: 1/86 mengatakan,وهو أن شرف العلم تابع لشرف معلومه“Bahwa kemuliaan sebuah ilmu mengikuti kemuliaan materi yang dipelajari dalam ilmu tersebut.”Jelaslah bahwa ilmu Tafsir termasuk ilmu yang paling mulia karena materi yang dipelajari darinya adalah kalamullah. Hal ini karena tidak ada satu pun dari ucapan yang lebih mulia dari firman Allah Ta’ala, oleh karena itu pantaslah jika termasuk diantara ilmu yang paling mulia.2. Mempelajari Tafsir Al-Qur`an adalah Jenis Mempelajari Al-Qur`an yang Paling MuliaRasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,خيركم من تعلم القرآن وعلمه“Sebaik-baik kalian adalah orang yang mempelajari Al-Qur`an dan mengajarkannya” (HR. Imam Al-Bukhari).Imam Ibnul Qoyyim rahimahullah setelah membawakan hadits di atas, lalu menjelaskan,وتعلم القرآن وتعليمه يتناول تعلم حروفه وتعليمها، وتعلم معانيه وتعليمهاMempelajari Al-Qur`an dan mengajarkannya mencakup: (1) mempelajari dan mengajarkan huruf-hurufnya, dan (2) mempelajari dan mengajarkan makna-maknanya, وهو أشرف قسمي تعلمه وتعليمه , فإن المعنى هو المقصود، واللفظ وسيلة إليه.“Yang terakhir inilah (no.2) merupakan jenis mempelajari Al-Qur`an dan mengajarkannya yang paling mulia, karena makna Al-Qur`an itulah yang menjadi tujuan yang dimaksud, sedangkan lafadz Al-Qur`an  adalah sarana untuk mencapai maknanya.”  فتعلم المعنى وتعليمه تعلم الغاية وتعليمها“Maka  mempelajari dan mengajarkan makna-maknanya (hakekatnya) adalah mempelajari dan mengajarkan sebuah tujuan.”وتعلم اللفظ المجرد وتعليمه  تعلم الوسائل وتعليمها“sedangkan mempelajari dan mengajarkan lafadz semata (hakekatnya) adalah mempelajari dan mengajarkan sebuah sarana.” وبينهما كما بين الغايات والوسائل“Dan (perbandingan) diantara keduanya seperti perbandingan antara tujuan dan sarana.”[4][Bersambung]Daftar Link Artikel Berseri: Keutamaan Mempelajari Tafsir Alquran (1) Keutamaan Mempelajari Tafsir Alquran (2) Keutamaan Mempelajari Tafsir Alquran (3) Penulis: Sa’id Abu Ukkasyah Artikel: Muslim.or.idCatatan Kaki[1] Ushulun fit Tafsir, Syaikh Al-Utsaimin, hal. 23. [2] Mu’jam Maqayis Al-Lughah, Ibnu Faris: 4/504 [3] Ushulun fit Tafsir, Syaikh Al-Utsaimin, hal. 23. [4] Miftah Daris Sa’adah : 1/280,Ibnul Qoyyim rahimahullah.🔍 Apakah Poligami Harus Izin Istri Pertama, Yahya Al Hajuri, Hadits Zakat Mal, Doa Untuk Pengantin Islam, Wali Sakti
Bismillah wal hamdulillah wash shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, amma ba’du:Apakah “Tafsir” itu?Tafsir (التفسير), secara bahasa diambil dari kata الفسر yang bermakna menyingkap sesuatu yang tertutup sehingga menjadi jelas.[1] Jadi, sebagaimana dijelaskan oleh pakar bahasa Arab, Ibnul Faris dalam Mu’jam Maqayis Al-Lughah bahwa makna bahasa dari kata tafsir adalah penjelasan sesuatu.[2] Hal ini berdasarkan firman Allah Ta’alaوَلاَ يَأْتُونَكَ بِمَثَلٍ إِلا جِئْنَاكَ بِالْحَقِّ وَأَحْسَنَ تَفْسِيرًا“Tidaklah orang-orang kafir itu datang kepadamu (membawa) syubhat, melainkan Kami datangkan kepadamu suatu yang benar dan yang paling baik penjelasannya” (QS. Al-Furqan: 33).Adapun secara istilah, beragam para ulama dalam mendefinisikannya, Syaikh Al-Utsaimin dalam kitabnya Ushulun fit Tafsir mendefinisikan istilah tafsir dengan definisi berikut.بيان معاني القرآن الكريم“Penjelasan makna Al-Qur`an Al-Karim.”[3]Az-Zarkasyi dalam kitab Al-Burhan fi ‘Ulumul Qur`an mendefinisikan tafsir sebagai berikut.علم يعرف به فهم كتاب الله المنزل على نبيه محمد صلى الله عليه وسلم وبيان معانيه واستخراج أحكامه وحكمه.“Ilmu yang dengannya dapat diiketahui (kandungan) Kitabullah yang diturunkan kepada Nabi-Nya Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam, dapat diketahui penjelasan makna-maknanya serta bisa dikeluarkan hukum dan hikmah yang terkandung didalamnya” (Al-Burhan fi ‘Ulumul Qur`an, hal. 22). Wallahu a’lam, definisi yang tepat adalah definisi yang disampaikan oleh Syaikh Al-Utsaimin rahimahullah di atas, dan insyaallah akan ditulis sebuah artikel yang menjelaskan tentang alasan ilmiahnya.Keutamaan Mempelajari Tafsir Al-Qur`anIlmu tafsir Al-Qur`an termasuk ilmu yang paling mulia. Hal ini ditinjau dari beberapa alasan berikut ini.1. Materi Ilmu Tafsir adalah Materi Pelajaran yang Paling MuliaIbnul Qayyim rahimahullah dalam Miftah Daris Sa’adah: 1/86 mengatakan,وهو أن شرف العلم تابع لشرف معلومه“Bahwa kemuliaan sebuah ilmu mengikuti kemuliaan materi yang dipelajari dalam ilmu tersebut.”Jelaslah bahwa ilmu Tafsir termasuk ilmu yang paling mulia karena materi yang dipelajari darinya adalah kalamullah. Hal ini karena tidak ada satu pun dari ucapan yang lebih mulia dari firman Allah Ta’ala, oleh karena itu pantaslah jika termasuk diantara ilmu yang paling mulia.2. Mempelajari Tafsir Al-Qur`an adalah Jenis Mempelajari Al-Qur`an yang Paling MuliaRasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,خيركم من تعلم القرآن وعلمه“Sebaik-baik kalian adalah orang yang mempelajari Al-Qur`an dan mengajarkannya” (HR. Imam Al-Bukhari).Imam Ibnul Qoyyim rahimahullah setelah membawakan hadits di atas, lalu menjelaskan,وتعلم القرآن وتعليمه يتناول تعلم حروفه وتعليمها، وتعلم معانيه وتعليمهاMempelajari Al-Qur`an dan mengajarkannya mencakup: (1) mempelajari dan mengajarkan huruf-hurufnya, dan (2) mempelajari dan mengajarkan makna-maknanya, وهو أشرف قسمي تعلمه وتعليمه , فإن المعنى هو المقصود، واللفظ وسيلة إليه.“Yang terakhir inilah (no.2) merupakan jenis mempelajari Al-Qur`an dan mengajarkannya yang paling mulia, karena makna Al-Qur`an itulah yang menjadi tujuan yang dimaksud, sedangkan lafadz Al-Qur`an  adalah sarana untuk mencapai maknanya.”  فتعلم المعنى وتعليمه تعلم الغاية وتعليمها“Maka  mempelajari dan mengajarkan makna-maknanya (hakekatnya) adalah mempelajari dan mengajarkan sebuah tujuan.”وتعلم اللفظ المجرد وتعليمه  تعلم الوسائل وتعليمها“sedangkan mempelajari dan mengajarkan lafadz semata (hakekatnya) adalah mempelajari dan mengajarkan sebuah sarana.” وبينهما كما بين الغايات والوسائل“Dan (perbandingan) diantara keduanya seperti perbandingan antara tujuan dan sarana.”[4][Bersambung]Daftar Link Artikel Berseri: Keutamaan Mempelajari Tafsir Alquran (1) Keutamaan Mempelajari Tafsir Alquran (2) Keutamaan Mempelajari Tafsir Alquran (3) Penulis: Sa’id Abu Ukkasyah Artikel: Muslim.or.idCatatan Kaki[1] Ushulun fit Tafsir, Syaikh Al-Utsaimin, hal. 23. [2] Mu’jam Maqayis Al-Lughah, Ibnu Faris: 4/504 [3] Ushulun fit Tafsir, Syaikh Al-Utsaimin, hal. 23. [4] Miftah Daris Sa’adah : 1/280,Ibnul Qoyyim rahimahullah.🔍 Apakah Poligami Harus Izin Istri Pertama, Yahya Al Hajuri, Hadits Zakat Mal, Doa Untuk Pengantin Islam, Wali Sakti


Bismillah wal hamdulillah wash shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, amma ba’du:Apakah “Tafsir” itu?Tafsir (التفسير), secara bahasa diambil dari kata الفسر yang bermakna menyingkap sesuatu yang tertutup sehingga menjadi jelas.[1] Jadi, sebagaimana dijelaskan oleh pakar bahasa Arab, Ibnul Faris dalam Mu’jam Maqayis Al-Lughah bahwa makna bahasa dari kata tafsir adalah penjelasan sesuatu.[2] Hal ini berdasarkan firman Allah Ta’alaوَلاَ يَأْتُونَكَ بِمَثَلٍ إِلا جِئْنَاكَ بِالْحَقِّ وَأَحْسَنَ تَفْسِيرًا“Tidaklah orang-orang kafir itu datang kepadamu (membawa) syubhat, melainkan Kami datangkan kepadamu suatu yang benar dan yang paling baik penjelasannya” (QS. Al-Furqan: 33).Adapun secara istilah, beragam para ulama dalam mendefinisikannya, Syaikh Al-Utsaimin dalam kitabnya Ushulun fit Tafsir mendefinisikan istilah tafsir dengan definisi berikut.بيان معاني القرآن الكريم“Penjelasan makna Al-Qur`an Al-Karim.”[3]Az-Zarkasyi dalam kitab Al-Burhan fi ‘Ulumul Qur`an mendefinisikan tafsir sebagai berikut.علم يعرف به فهم كتاب الله المنزل على نبيه محمد صلى الله عليه وسلم وبيان معانيه واستخراج أحكامه وحكمه.“Ilmu yang dengannya dapat diiketahui (kandungan) Kitabullah yang diturunkan kepada Nabi-Nya Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam, dapat diketahui penjelasan makna-maknanya serta bisa dikeluarkan hukum dan hikmah yang terkandung didalamnya” (Al-Burhan fi ‘Ulumul Qur`an, hal. 22). Wallahu a’lam, definisi yang tepat adalah definisi yang disampaikan oleh Syaikh Al-Utsaimin rahimahullah di atas, dan insyaallah akan ditulis sebuah artikel yang menjelaskan tentang alasan ilmiahnya.Keutamaan Mempelajari Tafsir Al-Qur`anIlmu tafsir Al-Qur`an termasuk ilmu yang paling mulia. Hal ini ditinjau dari beberapa alasan berikut ini.1. Materi Ilmu Tafsir adalah Materi Pelajaran yang Paling MuliaIbnul Qayyim rahimahullah dalam Miftah Daris Sa’adah: 1/86 mengatakan,وهو أن شرف العلم تابع لشرف معلومه“Bahwa kemuliaan sebuah ilmu mengikuti kemuliaan materi yang dipelajari dalam ilmu tersebut.”Jelaslah bahwa ilmu Tafsir termasuk ilmu yang paling mulia karena materi yang dipelajari darinya adalah kalamullah. Hal ini karena tidak ada satu pun dari ucapan yang lebih mulia dari firman Allah Ta’ala, oleh karena itu pantaslah jika termasuk diantara ilmu yang paling mulia.2. Mempelajari Tafsir Al-Qur`an adalah Jenis Mempelajari Al-Qur`an yang Paling MuliaRasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,خيركم من تعلم القرآن وعلمه“Sebaik-baik kalian adalah orang yang mempelajari Al-Qur`an dan mengajarkannya” (HR. Imam Al-Bukhari).Imam Ibnul Qoyyim rahimahullah setelah membawakan hadits di atas, lalu menjelaskan,وتعلم القرآن وتعليمه يتناول تعلم حروفه وتعليمها، وتعلم معانيه وتعليمهاMempelajari Al-Qur`an dan mengajarkannya mencakup: (1) mempelajari dan mengajarkan huruf-hurufnya, dan (2) mempelajari dan mengajarkan makna-maknanya, وهو أشرف قسمي تعلمه وتعليمه , فإن المعنى هو المقصود، واللفظ وسيلة إليه.“Yang terakhir inilah (no.2) merupakan jenis mempelajari Al-Qur`an dan mengajarkannya yang paling mulia, karena makna Al-Qur`an itulah yang menjadi tujuan yang dimaksud, sedangkan lafadz Al-Qur`an  adalah sarana untuk mencapai maknanya.”  فتعلم المعنى وتعليمه تعلم الغاية وتعليمها“Maka  mempelajari dan mengajarkan makna-maknanya (hakekatnya) adalah mempelajari dan mengajarkan sebuah tujuan.”وتعلم اللفظ المجرد وتعليمه  تعلم الوسائل وتعليمها“sedangkan mempelajari dan mengajarkan lafadz semata (hakekatnya) adalah mempelajari dan mengajarkan sebuah sarana.” وبينهما كما بين الغايات والوسائل“Dan (perbandingan) diantara keduanya seperti perbandingan antara tujuan dan sarana.”[4][Bersambung]Daftar Link Artikel Berseri: Keutamaan Mempelajari Tafsir Alquran (1) Keutamaan Mempelajari Tafsir Alquran (2) Keutamaan Mempelajari Tafsir Alquran (3) Penulis: Sa’id Abu Ukkasyah Artikel: Muslim.or.idCatatan Kaki[1] Ushulun fit Tafsir, Syaikh Al-Utsaimin, hal. 23. [2] Mu’jam Maqayis Al-Lughah, Ibnu Faris: 4/504 [3] Ushulun fit Tafsir, Syaikh Al-Utsaimin, hal. 23. [4] Miftah Daris Sa’adah : 1/280,Ibnul Qoyyim rahimahullah.🔍 Apakah Poligami Harus Izin Istri Pertama, Yahya Al Hajuri, Hadits Zakat Mal, Doa Untuk Pengantin Islam, Wali Sakti

Keutamaan Mempelajari Tafsir Alquran (2)

Baca pembahasan sebelumnya Keutamaan Mempelajari Tafsir Alquran (1)Ucapan Emas Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah!Berkata Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullah,العادة تمنع أن يقرأ قوم كتاباً في فن من العلم، كالطب والحساب، ولايستشْرِحوه، فكيف بكلام الله الذي هو عصمتهم، وبه نجاتهم وسعادتهم، وقيام دينهم ودنياهم“Adat kebiasaan manusia itu menolak jika ada sekelompok orang yang membaca suatu buku dalam disiplin ilmu tertentu, seperti kedokteran dan matematika, namun mereka tidak mau mengetahui makna/maksudnya,(jika demikian kenyataannya),bagaimana dengan Kalamullah yang menjadi penyebab tercegahnya seseorang dari kebinasaan, penyebab kesuksesan, kebahagiaan mereka dan penyebab tegaknya urusan agama serta dunia mereka.”[1]3.  Ancaman bagi Orang yang Tidak Mentadaburi Al-Qur`an adalah Akan Dikunci HatinyaFirman Allah Ta’alaأَفَلَا يَتَدَبَّرُونَ الْقُرْآنَ أَمْ عَلَىٰ قُلُوبٍ أَقْفَالُهَا”Maka apakah mereka tidak memperhatikan Al-Qur`an bahkan hati mereka terkunci?” (QS. Muhammad: 24).Ibnu Katsir rahimahullah berkata,يقول تعالى آمرا بتدبر القرآن وتفهمه، وناهيا عن الإعراض عنه، فقال: {أفلا يتدبرون القرآن أم على قلوب أقفالها} أي: بل على قلوب أقفالها ، فهي مطبقة لا يخلص إليها  شيء من معانيه“Allah Ta’ala berfirman, memerintahkan (hamba-Nya) untuk mentadaburi dan memahami Al-Qur`an dan melarangnya berpaling darinya, dengan berfirman,{أفلا يتدبرون القرآن أم على قلوب أقفالها},yaitu bahkan hati mereka terkunci, maka hati tersebut tertutup, tidak ada satu makna Al-Qur`an pun yang masuk ke dalam hatinya” (Tafsir Ibnu Katsir rahimahullah, jilid.4 hal. 459).Berkata Syaikh Muhammad Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah,أن الله تعالى وبخ أولئك الذين لا يتدبرون القرآن، وأشار إلى أن ذلك من الإقفال على قلوبهم، وعدم وصول الخير إليها“Bahwa Allah Ta’ala mencela orang-orang yang tidak mentadaburi Al-Qur`an,dan mengisyaratkan bahwa hal itu termasuk bentuk dari penguncian hati mereka serta tidak bisa sampainya kebaikan kepada hati mereka” (Ushulun fit Tafsir, Syaikh Muhammad Shalih Al-‘Utsaimin, hal.23)4. Mempelajari Tafsir Al-Qur`an sebagai Sebab Terhindar dari Kesesatan Di Dunia dan Tercapai Kebahagiaan di AkhiratDi antara keutamaan mempelajari tafsir Al-Qur`an adalah terhindar dari kesesatan di dunia dengan meniti jalan lurus yang ditunjukkan Al-Qur`an, serta masuk kedalam Surga dan selamat dari siksa di akhirat. Imam Ath-Thabari rahimahullah menyebutkan dalam kitab Tafsirnya,“Amr bin Qais Al-Mula`i dari Ikrimah, dari Ibnu ‘Abbas. Beliau berkata,تضمن الله لمن قرأ القرآن، واتبع ما فيه أن لا يضل في الدنيا ولا يشقى في الآخرة ، ثم تلا هذه الآية“Allah menjamin barangsiapa yang membaca Al-Qur`an dan mengikuti ajaran yang terkandung didalamnya, maka ia akan tidak sesat di dunia dan tidak sengsara di akhirat, lalu Ibnu Abbas membaca ayat berikut ini.فَمَنِ اتَّبَعَ هُدَايَ فَلَا يَضِلُّ وَلَا يَشْقَىٰ“Lalu barangsiapa yang mengikut petunjuk-Ku, ia tidak akan sesat dan tidak akan celaka” (QS. Thaha: 123). [Bersambung]Daftar Link Artikel Berseri: Keutamaan Mempelajari Tafsir Alquran (1) Keutamaan Mempelajari Tafsir Alquran (2) Keutamaan Mempelajari Tafsir Alquran (3) Penulis: Sa’id Abu Ukkasyah Artikel: Muslim.or.id Catatan Kaki [1]. (Majmu’ul Fatawa :13/332,dinukil dari Ushulun fit Tafsir,Syaikh Muhammad Shalih Al-‘Utsaimin ,hal.24).🔍 Hadits Tentang Lisan, Mengapa Dalam Hidup Kita Dilarang Untuk Menjadi Beban Orang Lain, Foto Orang Mengaji, Hukum Sholat Jumat Bagi Musafir, Doa Jenazah Perempuan

Keutamaan Mempelajari Tafsir Alquran (2)

Baca pembahasan sebelumnya Keutamaan Mempelajari Tafsir Alquran (1)Ucapan Emas Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah!Berkata Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullah,العادة تمنع أن يقرأ قوم كتاباً في فن من العلم، كالطب والحساب، ولايستشْرِحوه، فكيف بكلام الله الذي هو عصمتهم، وبه نجاتهم وسعادتهم، وقيام دينهم ودنياهم“Adat kebiasaan manusia itu menolak jika ada sekelompok orang yang membaca suatu buku dalam disiplin ilmu tertentu, seperti kedokteran dan matematika, namun mereka tidak mau mengetahui makna/maksudnya,(jika demikian kenyataannya),bagaimana dengan Kalamullah yang menjadi penyebab tercegahnya seseorang dari kebinasaan, penyebab kesuksesan, kebahagiaan mereka dan penyebab tegaknya urusan agama serta dunia mereka.”[1]3.  Ancaman bagi Orang yang Tidak Mentadaburi Al-Qur`an adalah Akan Dikunci HatinyaFirman Allah Ta’alaأَفَلَا يَتَدَبَّرُونَ الْقُرْآنَ أَمْ عَلَىٰ قُلُوبٍ أَقْفَالُهَا”Maka apakah mereka tidak memperhatikan Al-Qur`an bahkan hati mereka terkunci?” (QS. Muhammad: 24).Ibnu Katsir rahimahullah berkata,يقول تعالى آمرا بتدبر القرآن وتفهمه، وناهيا عن الإعراض عنه، فقال: {أفلا يتدبرون القرآن أم على قلوب أقفالها} أي: بل على قلوب أقفالها ، فهي مطبقة لا يخلص إليها  شيء من معانيه“Allah Ta’ala berfirman, memerintahkan (hamba-Nya) untuk mentadaburi dan memahami Al-Qur`an dan melarangnya berpaling darinya, dengan berfirman,{أفلا يتدبرون القرآن أم على قلوب أقفالها},yaitu bahkan hati mereka terkunci, maka hati tersebut tertutup, tidak ada satu makna Al-Qur`an pun yang masuk ke dalam hatinya” (Tafsir Ibnu Katsir rahimahullah, jilid.4 hal. 459).Berkata Syaikh Muhammad Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah,أن الله تعالى وبخ أولئك الذين لا يتدبرون القرآن، وأشار إلى أن ذلك من الإقفال على قلوبهم، وعدم وصول الخير إليها“Bahwa Allah Ta’ala mencela orang-orang yang tidak mentadaburi Al-Qur`an,dan mengisyaratkan bahwa hal itu termasuk bentuk dari penguncian hati mereka serta tidak bisa sampainya kebaikan kepada hati mereka” (Ushulun fit Tafsir, Syaikh Muhammad Shalih Al-‘Utsaimin, hal.23)4. Mempelajari Tafsir Al-Qur`an sebagai Sebab Terhindar dari Kesesatan Di Dunia dan Tercapai Kebahagiaan di AkhiratDi antara keutamaan mempelajari tafsir Al-Qur`an adalah terhindar dari kesesatan di dunia dengan meniti jalan lurus yang ditunjukkan Al-Qur`an, serta masuk kedalam Surga dan selamat dari siksa di akhirat. Imam Ath-Thabari rahimahullah menyebutkan dalam kitab Tafsirnya,“Amr bin Qais Al-Mula`i dari Ikrimah, dari Ibnu ‘Abbas. Beliau berkata,تضمن الله لمن قرأ القرآن، واتبع ما فيه أن لا يضل في الدنيا ولا يشقى في الآخرة ، ثم تلا هذه الآية“Allah menjamin barangsiapa yang membaca Al-Qur`an dan mengikuti ajaran yang terkandung didalamnya, maka ia akan tidak sesat di dunia dan tidak sengsara di akhirat, lalu Ibnu Abbas membaca ayat berikut ini.فَمَنِ اتَّبَعَ هُدَايَ فَلَا يَضِلُّ وَلَا يَشْقَىٰ“Lalu barangsiapa yang mengikut petunjuk-Ku, ia tidak akan sesat dan tidak akan celaka” (QS. Thaha: 123). [Bersambung]Daftar Link Artikel Berseri: Keutamaan Mempelajari Tafsir Alquran (1) Keutamaan Mempelajari Tafsir Alquran (2) Keutamaan Mempelajari Tafsir Alquran (3) Penulis: Sa’id Abu Ukkasyah Artikel: Muslim.or.id Catatan Kaki [1]. (Majmu’ul Fatawa :13/332,dinukil dari Ushulun fit Tafsir,Syaikh Muhammad Shalih Al-‘Utsaimin ,hal.24).🔍 Hadits Tentang Lisan, Mengapa Dalam Hidup Kita Dilarang Untuk Menjadi Beban Orang Lain, Foto Orang Mengaji, Hukum Sholat Jumat Bagi Musafir, Doa Jenazah Perempuan
Baca pembahasan sebelumnya Keutamaan Mempelajari Tafsir Alquran (1)Ucapan Emas Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah!Berkata Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullah,العادة تمنع أن يقرأ قوم كتاباً في فن من العلم، كالطب والحساب، ولايستشْرِحوه، فكيف بكلام الله الذي هو عصمتهم، وبه نجاتهم وسعادتهم، وقيام دينهم ودنياهم“Adat kebiasaan manusia itu menolak jika ada sekelompok orang yang membaca suatu buku dalam disiplin ilmu tertentu, seperti kedokteran dan matematika, namun mereka tidak mau mengetahui makna/maksudnya,(jika demikian kenyataannya),bagaimana dengan Kalamullah yang menjadi penyebab tercegahnya seseorang dari kebinasaan, penyebab kesuksesan, kebahagiaan mereka dan penyebab tegaknya urusan agama serta dunia mereka.”[1]3.  Ancaman bagi Orang yang Tidak Mentadaburi Al-Qur`an adalah Akan Dikunci HatinyaFirman Allah Ta’alaأَفَلَا يَتَدَبَّرُونَ الْقُرْآنَ أَمْ عَلَىٰ قُلُوبٍ أَقْفَالُهَا”Maka apakah mereka tidak memperhatikan Al-Qur`an bahkan hati mereka terkunci?” (QS. Muhammad: 24).Ibnu Katsir rahimahullah berkata,يقول تعالى آمرا بتدبر القرآن وتفهمه، وناهيا عن الإعراض عنه، فقال: {أفلا يتدبرون القرآن أم على قلوب أقفالها} أي: بل على قلوب أقفالها ، فهي مطبقة لا يخلص إليها  شيء من معانيه“Allah Ta’ala berfirman, memerintahkan (hamba-Nya) untuk mentadaburi dan memahami Al-Qur`an dan melarangnya berpaling darinya, dengan berfirman,{أفلا يتدبرون القرآن أم على قلوب أقفالها},yaitu bahkan hati mereka terkunci, maka hati tersebut tertutup, tidak ada satu makna Al-Qur`an pun yang masuk ke dalam hatinya” (Tafsir Ibnu Katsir rahimahullah, jilid.4 hal. 459).Berkata Syaikh Muhammad Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah,أن الله تعالى وبخ أولئك الذين لا يتدبرون القرآن، وأشار إلى أن ذلك من الإقفال على قلوبهم، وعدم وصول الخير إليها“Bahwa Allah Ta’ala mencela orang-orang yang tidak mentadaburi Al-Qur`an,dan mengisyaratkan bahwa hal itu termasuk bentuk dari penguncian hati mereka serta tidak bisa sampainya kebaikan kepada hati mereka” (Ushulun fit Tafsir, Syaikh Muhammad Shalih Al-‘Utsaimin, hal.23)4. Mempelajari Tafsir Al-Qur`an sebagai Sebab Terhindar dari Kesesatan Di Dunia dan Tercapai Kebahagiaan di AkhiratDi antara keutamaan mempelajari tafsir Al-Qur`an adalah terhindar dari kesesatan di dunia dengan meniti jalan lurus yang ditunjukkan Al-Qur`an, serta masuk kedalam Surga dan selamat dari siksa di akhirat. Imam Ath-Thabari rahimahullah menyebutkan dalam kitab Tafsirnya,“Amr bin Qais Al-Mula`i dari Ikrimah, dari Ibnu ‘Abbas. Beliau berkata,تضمن الله لمن قرأ القرآن، واتبع ما فيه أن لا يضل في الدنيا ولا يشقى في الآخرة ، ثم تلا هذه الآية“Allah menjamin barangsiapa yang membaca Al-Qur`an dan mengikuti ajaran yang terkandung didalamnya, maka ia akan tidak sesat di dunia dan tidak sengsara di akhirat, lalu Ibnu Abbas membaca ayat berikut ini.فَمَنِ اتَّبَعَ هُدَايَ فَلَا يَضِلُّ وَلَا يَشْقَىٰ“Lalu barangsiapa yang mengikut petunjuk-Ku, ia tidak akan sesat dan tidak akan celaka” (QS. Thaha: 123). [Bersambung]Daftar Link Artikel Berseri: Keutamaan Mempelajari Tafsir Alquran (1) Keutamaan Mempelajari Tafsir Alquran (2) Keutamaan Mempelajari Tafsir Alquran (3) Penulis: Sa’id Abu Ukkasyah Artikel: Muslim.or.id Catatan Kaki [1]. (Majmu’ul Fatawa :13/332,dinukil dari Ushulun fit Tafsir,Syaikh Muhammad Shalih Al-‘Utsaimin ,hal.24).🔍 Hadits Tentang Lisan, Mengapa Dalam Hidup Kita Dilarang Untuk Menjadi Beban Orang Lain, Foto Orang Mengaji, Hukum Sholat Jumat Bagi Musafir, Doa Jenazah Perempuan


Baca pembahasan sebelumnya Keutamaan Mempelajari Tafsir Alquran (1)Ucapan Emas Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah!Berkata Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullah,العادة تمنع أن يقرأ قوم كتاباً في فن من العلم، كالطب والحساب، ولايستشْرِحوه، فكيف بكلام الله الذي هو عصمتهم، وبه نجاتهم وسعادتهم، وقيام دينهم ودنياهم“Adat kebiasaan manusia itu menolak jika ada sekelompok orang yang membaca suatu buku dalam disiplin ilmu tertentu, seperti kedokteran dan matematika, namun mereka tidak mau mengetahui makna/maksudnya,(jika demikian kenyataannya),bagaimana dengan Kalamullah yang menjadi penyebab tercegahnya seseorang dari kebinasaan, penyebab kesuksesan, kebahagiaan mereka dan penyebab tegaknya urusan agama serta dunia mereka.”[1]3.  Ancaman bagi Orang yang Tidak Mentadaburi Al-Qur`an adalah Akan Dikunci HatinyaFirman Allah Ta’alaأَفَلَا يَتَدَبَّرُونَ الْقُرْآنَ أَمْ عَلَىٰ قُلُوبٍ أَقْفَالُهَا”Maka apakah mereka tidak memperhatikan Al-Qur`an bahkan hati mereka terkunci?” (QS. Muhammad: 24).Ibnu Katsir rahimahullah berkata,يقول تعالى آمرا بتدبر القرآن وتفهمه، وناهيا عن الإعراض عنه، فقال: {أفلا يتدبرون القرآن أم على قلوب أقفالها} أي: بل على قلوب أقفالها ، فهي مطبقة لا يخلص إليها  شيء من معانيه“Allah Ta’ala berfirman, memerintahkan (hamba-Nya) untuk mentadaburi dan memahami Al-Qur`an dan melarangnya berpaling darinya, dengan berfirman,{أفلا يتدبرون القرآن أم على قلوب أقفالها},yaitu bahkan hati mereka terkunci, maka hati tersebut tertutup, tidak ada satu makna Al-Qur`an pun yang masuk ke dalam hatinya” (Tafsir Ibnu Katsir rahimahullah, jilid.4 hal. 459).Berkata Syaikh Muhammad Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah,أن الله تعالى وبخ أولئك الذين لا يتدبرون القرآن، وأشار إلى أن ذلك من الإقفال على قلوبهم، وعدم وصول الخير إليها“Bahwa Allah Ta’ala mencela orang-orang yang tidak mentadaburi Al-Qur`an,dan mengisyaratkan bahwa hal itu termasuk bentuk dari penguncian hati mereka serta tidak bisa sampainya kebaikan kepada hati mereka” (Ushulun fit Tafsir, Syaikh Muhammad Shalih Al-‘Utsaimin, hal.23)4. Mempelajari Tafsir Al-Qur`an sebagai Sebab Terhindar dari Kesesatan Di Dunia dan Tercapai Kebahagiaan di AkhiratDi antara keutamaan mempelajari tafsir Al-Qur`an adalah terhindar dari kesesatan di dunia dengan meniti jalan lurus yang ditunjukkan Al-Qur`an, serta masuk kedalam Surga dan selamat dari siksa di akhirat. Imam Ath-Thabari rahimahullah menyebutkan dalam kitab Tafsirnya,“Amr bin Qais Al-Mula`i dari Ikrimah, dari Ibnu ‘Abbas. Beliau berkata,تضمن الله لمن قرأ القرآن، واتبع ما فيه أن لا يضل في الدنيا ولا يشقى في الآخرة ، ثم تلا هذه الآية“Allah menjamin barangsiapa yang membaca Al-Qur`an dan mengikuti ajaran yang terkandung didalamnya, maka ia akan tidak sesat di dunia dan tidak sengsara di akhirat, lalu Ibnu Abbas membaca ayat berikut ini.فَمَنِ اتَّبَعَ هُدَايَ فَلَا يَضِلُّ وَلَا يَشْقَىٰ“Lalu barangsiapa yang mengikut petunjuk-Ku, ia tidak akan sesat dan tidak akan celaka” (QS. Thaha: 123). [Bersambung]Daftar Link Artikel Berseri: Keutamaan Mempelajari Tafsir Alquran (1) Keutamaan Mempelajari Tafsir Alquran (2) Keutamaan Mempelajari Tafsir Alquran (3) Penulis: Sa’id Abu Ukkasyah Artikel: Muslim.or.id Catatan Kaki [1]. (Majmu’ul Fatawa :13/332,dinukil dari Ushulun fit Tafsir,Syaikh Muhammad Shalih Al-‘Utsaimin ,hal.24).🔍 Hadits Tentang Lisan, Mengapa Dalam Hidup Kita Dilarang Untuk Menjadi Beban Orang Lain, Foto Orang Mengaji, Hukum Sholat Jumat Bagi Musafir, Doa Jenazah Perempuan

Keutamaan Mempelajari Tafsir Alquran (3)

Baca pembahasan sebelumnya Keutamaan Mempelajari Tafsir Alquran (2)5.  Mempelajari Tafsir Al-Qur`an adalah Salah Satu Tujuan Diturunkannya Al-Qur`anSyaikh Muhammad Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah telah menjelaskan,فالقرآن الكريم نزل لأمور ثلاثة: التعبد بتلاوته، وفهم معانيه والعمل به“Al-Qur`an itu diturunkan untuk tiga tujuan: beribadah dengan membacanya, memahami maknanya dan mengamalkannya” [1] Perhatikanlah, Syaikh Al-’Utsaimin rahimahullah menunjukkan tiga perkara yang menjadi tujuan diturunkannya Al-Qur`an. Tentunya ketiga perkara ini sama-sama pentingnya, sama-sama baiknya, sama-sama menjadi tujuan diturunkannya Al-Qur`an.Yang pertama dari tujuan tersebut adalah beribadah kepada Allah dengan membacanya, tentunya membacanya dengan tajwid dan ilmu qira`ah, kedua: memahami makna atau tafsirnya,ketiga: mengamalkannyaDengan demikian, dapat disimpulkan bahwa mempelajari Tafsir Al-Qur`an adalah salah satu tujuan diturunkannya Al-Qur`an.Jika seseorang sudah bisa membaca Al-Qur`an atau menghafalnya, ia barulah meraih sepertiga dari tujuan diturunkannya Al-Qur`an. Janganlah berhenti sampai di situ saja, teruskan dengan mempelajari tafsirnya, sehingga ia dapat mengamalkan isi Al-Qur`an.6. Kesempurnaan Agama dan Dunia Seseorang Didapatkan dengan Mengetahui Tafsir Kitabullah dan MengamalkannyaBerkata Al-Ashbahani rahimahullah:و أما من جهة شدة الحاجة فلأن كل كمال ديني أو دنيوي عاجلي أو آجلي مفتقر إلى العلوم الشرعية و المعارف الدينية و هي متوقفة على العلم بكتاب الله تعالى.“Adapun ditinjau dari kebutuhan (manusia) yang sangat (terhadap Tafsir Al-Qur`an), maka hal ini karena seluruh kesempurnaan agama atau dunia, baik yang disegerakan ataupun diakhirkan, membutuhkan kepada ilmu Syar’i dan pengetahuan agama, sedangkan semua itu terkait erat dengan pengetahuan tentang Kitabullah Ta’ala.” [2]Sungguh benar ucapan beliau, “bukankah orang yang mempelajari Al-Qur`an dan mengamalkannya dijamin keluar dari kegelapan kepada cahaya?”Allah Ta’ala berfirman tentang Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam,كِتَابٌ أَنْزَلْنَاهُ إِلَيْكَ لِتُخْرِجَ النَّاسَ مِنَ الظُّلُمَاتِ إِلَى النُّورِ بِإِذْنِ رَبِّهِمْ إِلَىٰ صِرَاطِ الْعَزِيزِ الْحَمِيدِ“(Ini adalah) Kitab yang Kami turunkan kepadamu supaya kamu mengeluarkan manusia dari kegelapan kepada cahaya terang benderang dengan izin Tuhan mereka, (yaitu) menuju jalan Tuhan Yang Maha Perkasa lagi Maha Terpuji” (QS. Ibrahim: 1).Syaikh Abdur Rahman As-Sa’di rahimahullah menjelaskan, “Allah Ta’ala mengabarkan bahwa Dia telah menurunkan kitab-Nya kepada Rasul-Nya, Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam, untuk menyampaikan manfa’at kepada makhluk, mengeluarkan manusia dari kegelapan kebodohan, kekufuran, akhlak yang buruk dan berbagai macam kemaksiatan kepada cahaya ilmu, iman, dan akhlak yang baik.  Firman Allah بِإِذْنِ رَبِّهِمْyang artinya dengan izin Tuhan mereka, maksudnya: tidaklah mereka mendapatkan tujuan yang dicintai oleh Allah, melainkan dengan kehendak dan pertolongan dari Allah, maka di sini terdapat dorongan bagi seorang hamba untuk memohon pertolongan kepada Tuhan mereka (semata). Kemudian Allah menjelaskan tentang cahaya yang ditunjukkan kepada mereka dalam Alquran, dengan berfirman, إِلَى صِرَاطِ الْعَزِيزِ الْحَمِيدِ yang artinya:“(yaitu) menuju jalan Tuhan Yang Maha Perkasa lagi Maha Terpuji” maksudnya: yang mengantarkan kepada-Nya dan kepada tempat yang dimuliakan-Nya, yang mencakup atas ilmu yang benar dan pengamalannya. Dalam penyebutan العزيز الحميد setelah penyebutan jalan yang mengantarkan kepada-Nya, terdapat isyarat kepada orang yang menitinya, bahwa ia adalah orang yang mulia dengan pengaruh kemuliaan Allah, lagi kuat walaupun tidak ada penolong kecuali Allah, dan terpuji dalam urusan-urusannya lagi memperoleh akibat yang baik” (Tafsir As-Sa’di, hal. 478).Dari penjelasan di atas, sangatlah jelas bahwa barangsiapa yang ingin keluar dari dosa-dosa, ingin keluar dari kekurangan dan kelemahannya menuju kepada kesempurnaan, maka perbanyaklah mempelajari Al-Qur`an dan mengamalkannya, bukannya justru menyedikitkan hal itu sembari sibuk dengan urusan-urusan dunia, sehingga lalai dari belajar dan mengamalkan Al-Qur`an.7. Mempelajari Tafsir Al-Qur`an adalah Sebab yang Besar Didapatkannya Kelezatan dalam MembacanyaBerkata Imam Ahli Tafsir di zamannya dan zaman setelahnya, sekaligus penulis kitab tafsir Jami’ul Bayan, Al-Imam Ath-Thabari rahimahullah,إني لأعجب ممن قرأ القرآن ولم يعلم تأويله كيف يلتذ بقراءته؟“Sesungguhnya saya benar-benar heran kepada orang yang membaca Al-Qur`an, namun ia tidak mengetahui tafsirnya, maka bagaimana ia bisa merasakan kelezatan bacaannya?” (Mu’jamul Adibba`: 8/63, dinukil dari Muhadharat fi ‘Ulumil Qur`an).Dengan demikian, jelaslah urgensi mempelajari tafsir  Al-Qur`an Al-Karim. Semoga Allah Ta’ala menjadikan kita termasuk orang-orang yang dimudahkan mempelajari tafsir Kalam-Nya dan mengamalkannya. Amiin.[Selesai]Daftar Link Artikel Berseri: Keutamaan Mempelajari Tafsir Alquran (1) Keutamaan Mempelajari Tafsir Alquran (2) Keutamaan Mempelajari Tafsir Alquran (3) Penulis: Sa’id Abu Ukkasyah Artikel: Muslim.or.id Catatan Kaki[1] http://www.ibnothaimeen.com/all/books/article_17959.shtml [2] https://vb.tafsir.net/tafsir34611/#.WOJD_MkxXVc🔍 Waqfeeya, Cara Tayamum Yang Benar, Hukum Khitan Wanita, Hikmah Diturunkannya Al Qur'an Kepada Manusia, Doa Qunut Wajib Atau Sunat

Keutamaan Mempelajari Tafsir Alquran (3)

Baca pembahasan sebelumnya Keutamaan Mempelajari Tafsir Alquran (2)5.  Mempelajari Tafsir Al-Qur`an adalah Salah Satu Tujuan Diturunkannya Al-Qur`anSyaikh Muhammad Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah telah menjelaskan,فالقرآن الكريم نزل لأمور ثلاثة: التعبد بتلاوته، وفهم معانيه والعمل به“Al-Qur`an itu diturunkan untuk tiga tujuan: beribadah dengan membacanya, memahami maknanya dan mengamalkannya” [1] Perhatikanlah, Syaikh Al-’Utsaimin rahimahullah menunjukkan tiga perkara yang menjadi tujuan diturunkannya Al-Qur`an. Tentunya ketiga perkara ini sama-sama pentingnya, sama-sama baiknya, sama-sama menjadi tujuan diturunkannya Al-Qur`an.Yang pertama dari tujuan tersebut adalah beribadah kepada Allah dengan membacanya, tentunya membacanya dengan tajwid dan ilmu qira`ah, kedua: memahami makna atau tafsirnya,ketiga: mengamalkannyaDengan demikian, dapat disimpulkan bahwa mempelajari Tafsir Al-Qur`an adalah salah satu tujuan diturunkannya Al-Qur`an.Jika seseorang sudah bisa membaca Al-Qur`an atau menghafalnya, ia barulah meraih sepertiga dari tujuan diturunkannya Al-Qur`an. Janganlah berhenti sampai di situ saja, teruskan dengan mempelajari tafsirnya, sehingga ia dapat mengamalkan isi Al-Qur`an.6. Kesempurnaan Agama dan Dunia Seseorang Didapatkan dengan Mengetahui Tafsir Kitabullah dan MengamalkannyaBerkata Al-Ashbahani rahimahullah:و أما من جهة شدة الحاجة فلأن كل كمال ديني أو دنيوي عاجلي أو آجلي مفتقر إلى العلوم الشرعية و المعارف الدينية و هي متوقفة على العلم بكتاب الله تعالى.“Adapun ditinjau dari kebutuhan (manusia) yang sangat (terhadap Tafsir Al-Qur`an), maka hal ini karena seluruh kesempurnaan agama atau dunia, baik yang disegerakan ataupun diakhirkan, membutuhkan kepada ilmu Syar’i dan pengetahuan agama, sedangkan semua itu terkait erat dengan pengetahuan tentang Kitabullah Ta’ala.” [2]Sungguh benar ucapan beliau, “bukankah orang yang mempelajari Al-Qur`an dan mengamalkannya dijamin keluar dari kegelapan kepada cahaya?”Allah Ta’ala berfirman tentang Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam,كِتَابٌ أَنْزَلْنَاهُ إِلَيْكَ لِتُخْرِجَ النَّاسَ مِنَ الظُّلُمَاتِ إِلَى النُّورِ بِإِذْنِ رَبِّهِمْ إِلَىٰ صِرَاطِ الْعَزِيزِ الْحَمِيدِ“(Ini adalah) Kitab yang Kami turunkan kepadamu supaya kamu mengeluarkan manusia dari kegelapan kepada cahaya terang benderang dengan izin Tuhan mereka, (yaitu) menuju jalan Tuhan Yang Maha Perkasa lagi Maha Terpuji” (QS. Ibrahim: 1).Syaikh Abdur Rahman As-Sa’di rahimahullah menjelaskan, “Allah Ta’ala mengabarkan bahwa Dia telah menurunkan kitab-Nya kepada Rasul-Nya, Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam, untuk menyampaikan manfa’at kepada makhluk, mengeluarkan manusia dari kegelapan kebodohan, kekufuran, akhlak yang buruk dan berbagai macam kemaksiatan kepada cahaya ilmu, iman, dan akhlak yang baik.  Firman Allah بِإِذْنِ رَبِّهِمْyang artinya dengan izin Tuhan mereka, maksudnya: tidaklah mereka mendapatkan tujuan yang dicintai oleh Allah, melainkan dengan kehendak dan pertolongan dari Allah, maka di sini terdapat dorongan bagi seorang hamba untuk memohon pertolongan kepada Tuhan mereka (semata). Kemudian Allah menjelaskan tentang cahaya yang ditunjukkan kepada mereka dalam Alquran, dengan berfirman, إِلَى صِرَاطِ الْعَزِيزِ الْحَمِيدِ yang artinya:“(yaitu) menuju jalan Tuhan Yang Maha Perkasa lagi Maha Terpuji” maksudnya: yang mengantarkan kepada-Nya dan kepada tempat yang dimuliakan-Nya, yang mencakup atas ilmu yang benar dan pengamalannya. Dalam penyebutan العزيز الحميد setelah penyebutan jalan yang mengantarkan kepada-Nya, terdapat isyarat kepada orang yang menitinya, bahwa ia adalah orang yang mulia dengan pengaruh kemuliaan Allah, lagi kuat walaupun tidak ada penolong kecuali Allah, dan terpuji dalam urusan-urusannya lagi memperoleh akibat yang baik” (Tafsir As-Sa’di, hal. 478).Dari penjelasan di atas, sangatlah jelas bahwa barangsiapa yang ingin keluar dari dosa-dosa, ingin keluar dari kekurangan dan kelemahannya menuju kepada kesempurnaan, maka perbanyaklah mempelajari Al-Qur`an dan mengamalkannya, bukannya justru menyedikitkan hal itu sembari sibuk dengan urusan-urusan dunia, sehingga lalai dari belajar dan mengamalkan Al-Qur`an.7. Mempelajari Tafsir Al-Qur`an adalah Sebab yang Besar Didapatkannya Kelezatan dalam MembacanyaBerkata Imam Ahli Tafsir di zamannya dan zaman setelahnya, sekaligus penulis kitab tafsir Jami’ul Bayan, Al-Imam Ath-Thabari rahimahullah,إني لأعجب ممن قرأ القرآن ولم يعلم تأويله كيف يلتذ بقراءته؟“Sesungguhnya saya benar-benar heran kepada orang yang membaca Al-Qur`an, namun ia tidak mengetahui tafsirnya, maka bagaimana ia bisa merasakan kelezatan bacaannya?” (Mu’jamul Adibba`: 8/63, dinukil dari Muhadharat fi ‘Ulumil Qur`an).Dengan demikian, jelaslah urgensi mempelajari tafsir  Al-Qur`an Al-Karim. Semoga Allah Ta’ala menjadikan kita termasuk orang-orang yang dimudahkan mempelajari tafsir Kalam-Nya dan mengamalkannya. Amiin.[Selesai]Daftar Link Artikel Berseri: Keutamaan Mempelajari Tafsir Alquran (1) Keutamaan Mempelajari Tafsir Alquran (2) Keutamaan Mempelajari Tafsir Alquran (3) Penulis: Sa’id Abu Ukkasyah Artikel: Muslim.or.id Catatan Kaki[1] http://www.ibnothaimeen.com/all/books/article_17959.shtml [2] https://vb.tafsir.net/tafsir34611/#.WOJD_MkxXVc🔍 Waqfeeya, Cara Tayamum Yang Benar, Hukum Khitan Wanita, Hikmah Diturunkannya Al Qur'an Kepada Manusia, Doa Qunut Wajib Atau Sunat
Baca pembahasan sebelumnya Keutamaan Mempelajari Tafsir Alquran (2)5.  Mempelajari Tafsir Al-Qur`an adalah Salah Satu Tujuan Diturunkannya Al-Qur`anSyaikh Muhammad Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah telah menjelaskan,فالقرآن الكريم نزل لأمور ثلاثة: التعبد بتلاوته، وفهم معانيه والعمل به“Al-Qur`an itu diturunkan untuk tiga tujuan: beribadah dengan membacanya, memahami maknanya dan mengamalkannya” [1] Perhatikanlah, Syaikh Al-’Utsaimin rahimahullah menunjukkan tiga perkara yang menjadi tujuan diturunkannya Al-Qur`an. Tentunya ketiga perkara ini sama-sama pentingnya, sama-sama baiknya, sama-sama menjadi tujuan diturunkannya Al-Qur`an.Yang pertama dari tujuan tersebut adalah beribadah kepada Allah dengan membacanya, tentunya membacanya dengan tajwid dan ilmu qira`ah, kedua: memahami makna atau tafsirnya,ketiga: mengamalkannyaDengan demikian, dapat disimpulkan bahwa mempelajari Tafsir Al-Qur`an adalah salah satu tujuan diturunkannya Al-Qur`an.Jika seseorang sudah bisa membaca Al-Qur`an atau menghafalnya, ia barulah meraih sepertiga dari tujuan diturunkannya Al-Qur`an. Janganlah berhenti sampai di situ saja, teruskan dengan mempelajari tafsirnya, sehingga ia dapat mengamalkan isi Al-Qur`an.6. Kesempurnaan Agama dan Dunia Seseorang Didapatkan dengan Mengetahui Tafsir Kitabullah dan MengamalkannyaBerkata Al-Ashbahani rahimahullah:و أما من جهة شدة الحاجة فلأن كل كمال ديني أو دنيوي عاجلي أو آجلي مفتقر إلى العلوم الشرعية و المعارف الدينية و هي متوقفة على العلم بكتاب الله تعالى.“Adapun ditinjau dari kebutuhan (manusia) yang sangat (terhadap Tafsir Al-Qur`an), maka hal ini karena seluruh kesempurnaan agama atau dunia, baik yang disegerakan ataupun diakhirkan, membutuhkan kepada ilmu Syar’i dan pengetahuan agama, sedangkan semua itu terkait erat dengan pengetahuan tentang Kitabullah Ta’ala.” [2]Sungguh benar ucapan beliau, “bukankah orang yang mempelajari Al-Qur`an dan mengamalkannya dijamin keluar dari kegelapan kepada cahaya?”Allah Ta’ala berfirman tentang Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam,كِتَابٌ أَنْزَلْنَاهُ إِلَيْكَ لِتُخْرِجَ النَّاسَ مِنَ الظُّلُمَاتِ إِلَى النُّورِ بِإِذْنِ رَبِّهِمْ إِلَىٰ صِرَاطِ الْعَزِيزِ الْحَمِيدِ“(Ini adalah) Kitab yang Kami turunkan kepadamu supaya kamu mengeluarkan manusia dari kegelapan kepada cahaya terang benderang dengan izin Tuhan mereka, (yaitu) menuju jalan Tuhan Yang Maha Perkasa lagi Maha Terpuji” (QS. Ibrahim: 1).Syaikh Abdur Rahman As-Sa’di rahimahullah menjelaskan, “Allah Ta’ala mengabarkan bahwa Dia telah menurunkan kitab-Nya kepada Rasul-Nya, Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam, untuk menyampaikan manfa’at kepada makhluk, mengeluarkan manusia dari kegelapan kebodohan, kekufuran, akhlak yang buruk dan berbagai macam kemaksiatan kepada cahaya ilmu, iman, dan akhlak yang baik.  Firman Allah بِإِذْنِ رَبِّهِمْyang artinya dengan izin Tuhan mereka, maksudnya: tidaklah mereka mendapatkan tujuan yang dicintai oleh Allah, melainkan dengan kehendak dan pertolongan dari Allah, maka di sini terdapat dorongan bagi seorang hamba untuk memohon pertolongan kepada Tuhan mereka (semata). Kemudian Allah menjelaskan tentang cahaya yang ditunjukkan kepada mereka dalam Alquran, dengan berfirman, إِلَى صِرَاطِ الْعَزِيزِ الْحَمِيدِ yang artinya:“(yaitu) menuju jalan Tuhan Yang Maha Perkasa lagi Maha Terpuji” maksudnya: yang mengantarkan kepada-Nya dan kepada tempat yang dimuliakan-Nya, yang mencakup atas ilmu yang benar dan pengamalannya. Dalam penyebutan العزيز الحميد setelah penyebutan jalan yang mengantarkan kepada-Nya, terdapat isyarat kepada orang yang menitinya, bahwa ia adalah orang yang mulia dengan pengaruh kemuliaan Allah, lagi kuat walaupun tidak ada penolong kecuali Allah, dan terpuji dalam urusan-urusannya lagi memperoleh akibat yang baik” (Tafsir As-Sa’di, hal. 478).Dari penjelasan di atas, sangatlah jelas bahwa barangsiapa yang ingin keluar dari dosa-dosa, ingin keluar dari kekurangan dan kelemahannya menuju kepada kesempurnaan, maka perbanyaklah mempelajari Al-Qur`an dan mengamalkannya, bukannya justru menyedikitkan hal itu sembari sibuk dengan urusan-urusan dunia, sehingga lalai dari belajar dan mengamalkan Al-Qur`an.7. Mempelajari Tafsir Al-Qur`an adalah Sebab yang Besar Didapatkannya Kelezatan dalam MembacanyaBerkata Imam Ahli Tafsir di zamannya dan zaman setelahnya, sekaligus penulis kitab tafsir Jami’ul Bayan, Al-Imam Ath-Thabari rahimahullah,إني لأعجب ممن قرأ القرآن ولم يعلم تأويله كيف يلتذ بقراءته؟“Sesungguhnya saya benar-benar heran kepada orang yang membaca Al-Qur`an, namun ia tidak mengetahui tafsirnya, maka bagaimana ia bisa merasakan kelezatan bacaannya?” (Mu’jamul Adibba`: 8/63, dinukil dari Muhadharat fi ‘Ulumil Qur`an).Dengan demikian, jelaslah urgensi mempelajari tafsir  Al-Qur`an Al-Karim. Semoga Allah Ta’ala menjadikan kita termasuk orang-orang yang dimudahkan mempelajari tafsir Kalam-Nya dan mengamalkannya. Amiin.[Selesai]Daftar Link Artikel Berseri: Keutamaan Mempelajari Tafsir Alquran (1) Keutamaan Mempelajari Tafsir Alquran (2) Keutamaan Mempelajari Tafsir Alquran (3) Penulis: Sa’id Abu Ukkasyah Artikel: Muslim.or.id Catatan Kaki[1] http://www.ibnothaimeen.com/all/books/article_17959.shtml [2] https://vb.tafsir.net/tafsir34611/#.WOJD_MkxXVc🔍 Waqfeeya, Cara Tayamum Yang Benar, Hukum Khitan Wanita, Hikmah Diturunkannya Al Qur'an Kepada Manusia, Doa Qunut Wajib Atau Sunat


Baca pembahasan sebelumnya Keutamaan Mempelajari Tafsir Alquran (2)5.  Mempelajari Tafsir Al-Qur`an adalah Salah Satu Tujuan Diturunkannya Al-Qur`anSyaikh Muhammad Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah telah menjelaskan,فالقرآن الكريم نزل لأمور ثلاثة: التعبد بتلاوته، وفهم معانيه والعمل به“Al-Qur`an itu diturunkan untuk tiga tujuan: beribadah dengan membacanya, memahami maknanya dan mengamalkannya” [1] Perhatikanlah, Syaikh Al-’Utsaimin rahimahullah menunjukkan tiga perkara yang menjadi tujuan diturunkannya Al-Qur`an. Tentunya ketiga perkara ini sama-sama pentingnya, sama-sama baiknya, sama-sama menjadi tujuan diturunkannya Al-Qur`an.Yang pertama dari tujuan tersebut adalah beribadah kepada Allah dengan membacanya, tentunya membacanya dengan tajwid dan ilmu qira`ah, kedua: memahami makna atau tafsirnya,ketiga: mengamalkannyaDengan demikian, dapat disimpulkan bahwa mempelajari Tafsir Al-Qur`an adalah salah satu tujuan diturunkannya Al-Qur`an.Jika seseorang sudah bisa membaca Al-Qur`an atau menghafalnya, ia barulah meraih sepertiga dari tujuan diturunkannya Al-Qur`an. Janganlah berhenti sampai di situ saja, teruskan dengan mempelajari tafsirnya, sehingga ia dapat mengamalkan isi Al-Qur`an.6. Kesempurnaan Agama dan Dunia Seseorang Didapatkan dengan Mengetahui Tafsir Kitabullah dan MengamalkannyaBerkata Al-Ashbahani rahimahullah:و أما من جهة شدة الحاجة فلأن كل كمال ديني أو دنيوي عاجلي أو آجلي مفتقر إلى العلوم الشرعية و المعارف الدينية و هي متوقفة على العلم بكتاب الله تعالى.“Adapun ditinjau dari kebutuhan (manusia) yang sangat (terhadap Tafsir Al-Qur`an), maka hal ini karena seluruh kesempurnaan agama atau dunia, baik yang disegerakan ataupun diakhirkan, membutuhkan kepada ilmu Syar’i dan pengetahuan agama, sedangkan semua itu terkait erat dengan pengetahuan tentang Kitabullah Ta’ala.” [2]Sungguh benar ucapan beliau, “bukankah orang yang mempelajari Al-Qur`an dan mengamalkannya dijamin keluar dari kegelapan kepada cahaya?”Allah Ta’ala berfirman tentang Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam,كِتَابٌ أَنْزَلْنَاهُ إِلَيْكَ لِتُخْرِجَ النَّاسَ مِنَ الظُّلُمَاتِ إِلَى النُّورِ بِإِذْنِ رَبِّهِمْ إِلَىٰ صِرَاطِ الْعَزِيزِ الْحَمِيدِ“(Ini adalah) Kitab yang Kami turunkan kepadamu supaya kamu mengeluarkan manusia dari kegelapan kepada cahaya terang benderang dengan izin Tuhan mereka, (yaitu) menuju jalan Tuhan Yang Maha Perkasa lagi Maha Terpuji” (QS. Ibrahim: 1).Syaikh Abdur Rahman As-Sa’di rahimahullah menjelaskan, “Allah Ta’ala mengabarkan bahwa Dia telah menurunkan kitab-Nya kepada Rasul-Nya, Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam, untuk menyampaikan manfa’at kepada makhluk, mengeluarkan manusia dari kegelapan kebodohan, kekufuran, akhlak yang buruk dan berbagai macam kemaksiatan kepada cahaya ilmu, iman, dan akhlak yang baik.  Firman Allah بِإِذْنِ رَبِّهِمْyang artinya dengan izin Tuhan mereka, maksudnya: tidaklah mereka mendapatkan tujuan yang dicintai oleh Allah, melainkan dengan kehendak dan pertolongan dari Allah, maka di sini terdapat dorongan bagi seorang hamba untuk memohon pertolongan kepada Tuhan mereka (semata). Kemudian Allah menjelaskan tentang cahaya yang ditunjukkan kepada mereka dalam Alquran, dengan berfirman, إِلَى صِرَاطِ الْعَزِيزِ الْحَمِيدِ yang artinya:“(yaitu) menuju jalan Tuhan Yang Maha Perkasa lagi Maha Terpuji” maksudnya: yang mengantarkan kepada-Nya dan kepada tempat yang dimuliakan-Nya, yang mencakup atas ilmu yang benar dan pengamalannya. Dalam penyebutan العزيز الحميد setelah penyebutan jalan yang mengantarkan kepada-Nya, terdapat isyarat kepada orang yang menitinya, bahwa ia adalah orang yang mulia dengan pengaruh kemuliaan Allah, lagi kuat walaupun tidak ada penolong kecuali Allah, dan terpuji dalam urusan-urusannya lagi memperoleh akibat yang baik” (Tafsir As-Sa’di, hal. 478).Dari penjelasan di atas, sangatlah jelas bahwa barangsiapa yang ingin keluar dari dosa-dosa, ingin keluar dari kekurangan dan kelemahannya menuju kepada kesempurnaan, maka perbanyaklah mempelajari Al-Qur`an dan mengamalkannya, bukannya justru menyedikitkan hal itu sembari sibuk dengan urusan-urusan dunia, sehingga lalai dari belajar dan mengamalkan Al-Qur`an.7. Mempelajari Tafsir Al-Qur`an adalah Sebab yang Besar Didapatkannya Kelezatan dalam MembacanyaBerkata Imam Ahli Tafsir di zamannya dan zaman setelahnya, sekaligus penulis kitab tafsir Jami’ul Bayan, Al-Imam Ath-Thabari rahimahullah,إني لأعجب ممن قرأ القرآن ولم يعلم تأويله كيف يلتذ بقراءته؟“Sesungguhnya saya benar-benar heran kepada orang yang membaca Al-Qur`an, namun ia tidak mengetahui tafsirnya, maka bagaimana ia bisa merasakan kelezatan bacaannya?” (Mu’jamul Adibba`: 8/63, dinukil dari Muhadharat fi ‘Ulumil Qur`an).Dengan demikian, jelaslah urgensi mempelajari tafsir  Al-Qur`an Al-Karim. Semoga Allah Ta’ala menjadikan kita termasuk orang-orang yang dimudahkan mempelajari tafsir Kalam-Nya dan mengamalkannya. Amiin.[Selesai]Daftar Link Artikel Berseri: Keutamaan Mempelajari Tafsir Alquran (1) Keutamaan Mempelajari Tafsir Alquran (2) Keutamaan Mempelajari Tafsir Alquran (3) Penulis: Sa’id Abu Ukkasyah Artikel: Muslim.or.id Catatan Kaki[1] http://www.ibnothaimeen.com/all/books/article_17959.shtml [2] https://vb.tafsir.net/tafsir34611/#.WOJD_MkxXVc🔍 Waqfeeya, Cara Tayamum Yang Benar, Hukum Khitan Wanita, Hikmah Diturunkannya Al Qur'an Kepada Manusia, Doa Qunut Wajib Atau Sunat

Konsultasi Zakat 11: Zakat Emas Apakah Setiap Tahun Dikeluarkan?

­Apakah jika tahun lalu sudah mengeluarkan zakat dari emas, tahun ini dikeluarkan lagi? Bunda Elly bertanya mengenai hal zakat via WA pribadi Ustadz M Abduh Tuasikal sebagai berikut. “Ust klo emas perhiasan zakatnya setiap tahun atau sekali saja …klo zakat emas batangan simpanan pasti tiap tahun yAs” — Jawaban: Syaikh Shalih Al-Munajjid dalam Fatwa Al-Islam Sual wa Jawab no. 47088 disebutkan bahwa para ulama dahulu dan belakangan sepakat, zakat emas dan perak itu berulang dikeluarkan setiap tahun. Dalam Maratib Al-Ijma’, hlm. 38, Ibnu Hazm mengungkapkan bahwa para ulama sepakat zakat itu berulang pembayarannya untuk setiap harta setiap telah mencapai haul (bertahan satu tahun hijriyah), kecuali untuk zakat tanaman dan buah-buahan yang tidak memperhatikan haul. Dalil ijma’ tersebut adalah apa yang terjadi di masa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika mengutus orang untuk menarik zakat pada negeri-negeri dan berbagai qabilah, mereka tidaklah membedakan yang sudah mengeluarkan zakat pada tahun lalu ataukah belum. Jadi yang menyatakan bahwa zakat emas tidaklah berulang setiap tahun berarti tidak paham dan perlu diajarkan yang benar. Demikian ringkasan dari jawaban Syaikh Muhammad Shalih Al-Munajjid dalam fatawa Al-Islam Sual wa Jawab. Moga bermanfaat, harta kita moga terus diberkahi. Diharapkan para pengunjung Rumaysho.Com bisa membaca artikel dalam Category Zakat di web ini dan bagi yang ingin menyalurkan lewat Darush Sholihin, bisa membaca info Donasi Zakat di Web DarushSholihin.Com. — @ Madinah, Masjid Nabawi, malam 5 Ramadhan 1438 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagskonsultasi zakat

Konsultasi Zakat 11: Zakat Emas Apakah Setiap Tahun Dikeluarkan?

­Apakah jika tahun lalu sudah mengeluarkan zakat dari emas, tahun ini dikeluarkan lagi? Bunda Elly bertanya mengenai hal zakat via WA pribadi Ustadz M Abduh Tuasikal sebagai berikut. “Ust klo emas perhiasan zakatnya setiap tahun atau sekali saja …klo zakat emas batangan simpanan pasti tiap tahun yAs” — Jawaban: Syaikh Shalih Al-Munajjid dalam Fatwa Al-Islam Sual wa Jawab no. 47088 disebutkan bahwa para ulama dahulu dan belakangan sepakat, zakat emas dan perak itu berulang dikeluarkan setiap tahun. Dalam Maratib Al-Ijma’, hlm. 38, Ibnu Hazm mengungkapkan bahwa para ulama sepakat zakat itu berulang pembayarannya untuk setiap harta setiap telah mencapai haul (bertahan satu tahun hijriyah), kecuali untuk zakat tanaman dan buah-buahan yang tidak memperhatikan haul. Dalil ijma’ tersebut adalah apa yang terjadi di masa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika mengutus orang untuk menarik zakat pada negeri-negeri dan berbagai qabilah, mereka tidaklah membedakan yang sudah mengeluarkan zakat pada tahun lalu ataukah belum. Jadi yang menyatakan bahwa zakat emas tidaklah berulang setiap tahun berarti tidak paham dan perlu diajarkan yang benar. Demikian ringkasan dari jawaban Syaikh Muhammad Shalih Al-Munajjid dalam fatawa Al-Islam Sual wa Jawab. Moga bermanfaat, harta kita moga terus diberkahi. Diharapkan para pengunjung Rumaysho.Com bisa membaca artikel dalam Category Zakat di web ini dan bagi yang ingin menyalurkan lewat Darush Sholihin, bisa membaca info Donasi Zakat di Web DarushSholihin.Com. — @ Madinah, Masjid Nabawi, malam 5 Ramadhan 1438 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagskonsultasi zakat
­Apakah jika tahun lalu sudah mengeluarkan zakat dari emas, tahun ini dikeluarkan lagi? Bunda Elly bertanya mengenai hal zakat via WA pribadi Ustadz M Abduh Tuasikal sebagai berikut. “Ust klo emas perhiasan zakatnya setiap tahun atau sekali saja …klo zakat emas batangan simpanan pasti tiap tahun yAs” — Jawaban: Syaikh Shalih Al-Munajjid dalam Fatwa Al-Islam Sual wa Jawab no. 47088 disebutkan bahwa para ulama dahulu dan belakangan sepakat, zakat emas dan perak itu berulang dikeluarkan setiap tahun. Dalam Maratib Al-Ijma’, hlm. 38, Ibnu Hazm mengungkapkan bahwa para ulama sepakat zakat itu berulang pembayarannya untuk setiap harta setiap telah mencapai haul (bertahan satu tahun hijriyah), kecuali untuk zakat tanaman dan buah-buahan yang tidak memperhatikan haul. Dalil ijma’ tersebut adalah apa yang terjadi di masa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika mengutus orang untuk menarik zakat pada negeri-negeri dan berbagai qabilah, mereka tidaklah membedakan yang sudah mengeluarkan zakat pada tahun lalu ataukah belum. Jadi yang menyatakan bahwa zakat emas tidaklah berulang setiap tahun berarti tidak paham dan perlu diajarkan yang benar. Demikian ringkasan dari jawaban Syaikh Muhammad Shalih Al-Munajjid dalam fatawa Al-Islam Sual wa Jawab. Moga bermanfaat, harta kita moga terus diberkahi. Diharapkan para pengunjung Rumaysho.Com bisa membaca artikel dalam Category Zakat di web ini dan bagi yang ingin menyalurkan lewat Darush Sholihin, bisa membaca info Donasi Zakat di Web DarushSholihin.Com. — @ Madinah, Masjid Nabawi, malam 5 Ramadhan 1438 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagskonsultasi zakat


­Apakah jika tahun lalu sudah mengeluarkan zakat dari emas, tahun ini dikeluarkan lagi? Bunda Elly bertanya mengenai hal zakat via WA pribadi Ustadz M Abduh Tuasikal sebagai berikut. “Ust klo emas perhiasan zakatnya setiap tahun atau sekali saja …klo zakat emas batangan simpanan pasti tiap tahun yAs” — Jawaban: Syaikh Shalih Al-Munajjid dalam Fatwa Al-Islam Sual wa Jawab no. 47088 disebutkan bahwa para ulama dahulu dan belakangan sepakat, zakat emas dan perak itu berulang dikeluarkan setiap tahun. Dalam Maratib Al-Ijma’, hlm. 38, Ibnu Hazm mengungkapkan bahwa para ulama sepakat zakat itu berulang pembayarannya untuk setiap harta setiap telah mencapai haul (bertahan satu tahun hijriyah), kecuali untuk zakat tanaman dan buah-buahan yang tidak memperhatikan haul. Dalil ijma’ tersebut adalah apa yang terjadi di masa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika mengutus orang untuk menarik zakat pada negeri-negeri dan berbagai qabilah, mereka tidaklah membedakan yang sudah mengeluarkan zakat pada tahun lalu ataukah belum. Jadi yang menyatakan bahwa zakat emas tidaklah berulang setiap tahun berarti tidak paham dan perlu diajarkan yang benar. Demikian ringkasan dari jawaban Syaikh Muhammad Shalih Al-Munajjid dalam fatawa Al-Islam Sual wa Jawab. Moga bermanfaat, harta kita moga terus diberkahi. Diharapkan para pengunjung Rumaysho.Com bisa membaca artikel dalam Category Zakat di web ini dan bagi yang ingin menyalurkan lewat Darush Sholihin, bisa membaca info Donasi Zakat di Web DarushSholihin.Com. — @ Madinah, Masjid Nabawi, malam 5 Ramadhan 1438 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagskonsultasi zakat

Renungan #11, Benarkah Musibah itu Karena Dosa Kita?

Benarkah musibah itu datang karena dosa? Allah Ta’ala berfirman, ‎مَّا أَصَابَكَ مِنْ حَسَنَةٍ فَمِنَ اللَّهِ وَمَا أَصَابَكَ مِن سَيِّئَةٍ فَمِن نَّفْسِكَ وَأَرْسَلْنَاكَ لِلنَّاسِ رَسُولًا وَكَفَىٰ بِاللَّهِ شَهِيدًا “Apa saja nikmat yang kamu peroleh adalah dari Allah, dan apa saja bencana yang menimpamu, maka dari (kesalahan) dirimu sendiri. Kami mengutusmu menjadi Rasul kepada segenap manusia. Dan cukuplah Allah menjadi saksi.” (QS. An-Nisaa’: 79) Jika ada yang mendapatkan kebaikan maka ketahuilah itulah karunia dari Allah. Kita harus meyakini demikian. Namun jika kita mendapatkan musibah, maka ketahuilah itu karena dosa kita. Sedangkan Rasul diutus untuk menyampaikan risalah pada manusia. Allah menjadi saksi akan benarnya risalah tersebut. Demikian keterangan singkat dari Tafsir Al-Jalalain dan Tafsir Al-Muyassar. Semoga jadi renungan berharga di Ramadhan kali ini. — Ditulis di Kota Madinah, 5 Ramadhan 1438 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsmaksiat musibah renungan ayat renungan quran

Renungan #11, Benarkah Musibah itu Karena Dosa Kita?

Benarkah musibah itu datang karena dosa? Allah Ta’ala berfirman, ‎مَّا أَصَابَكَ مِنْ حَسَنَةٍ فَمِنَ اللَّهِ وَمَا أَصَابَكَ مِن سَيِّئَةٍ فَمِن نَّفْسِكَ وَأَرْسَلْنَاكَ لِلنَّاسِ رَسُولًا وَكَفَىٰ بِاللَّهِ شَهِيدًا “Apa saja nikmat yang kamu peroleh adalah dari Allah, dan apa saja bencana yang menimpamu, maka dari (kesalahan) dirimu sendiri. Kami mengutusmu menjadi Rasul kepada segenap manusia. Dan cukuplah Allah menjadi saksi.” (QS. An-Nisaa’: 79) Jika ada yang mendapatkan kebaikan maka ketahuilah itulah karunia dari Allah. Kita harus meyakini demikian. Namun jika kita mendapatkan musibah, maka ketahuilah itu karena dosa kita. Sedangkan Rasul diutus untuk menyampaikan risalah pada manusia. Allah menjadi saksi akan benarnya risalah tersebut. Demikian keterangan singkat dari Tafsir Al-Jalalain dan Tafsir Al-Muyassar. Semoga jadi renungan berharga di Ramadhan kali ini. — Ditulis di Kota Madinah, 5 Ramadhan 1438 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsmaksiat musibah renungan ayat renungan quran
Benarkah musibah itu datang karena dosa? Allah Ta’ala berfirman, ‎مَّا أَصَابَكَ مِنْ حَسَنَةٍ فَمِنَ اللَّهِ وَمَا أَصَابَكَ مِن سَيِّئَةٍ فَمِن نَّفْسِكَ وَأَرْسَلْنَاكَ لِلنَّاسِ رَسُولًا وَكَفَىٰ بِاللَّهِ شَهِيدًا “Apa saja nikmat yang kamu peroleh adalah dari Allah, dan apa saja bencana yang menimpamu, maka dari (kesalahan) dirimu sendiri. Kami mengutusmu menjadi Rasul kepada segenap manusia. Dan cukuplah Allah menjadi saksi.” (QS. An-Nisaa’: 79) Jika ada yang mendapatkan kebaikan maka ketahuilah itulah karunia dari Allah. Kita harus meyakini demikian. Namun jika kita mendapatkan musibah, maka ketahuilah itu karena dosa kita. Sedangkan Rasul diutus untuk menyampaikan risalah pada manusia. Allah menjadi saksi akan benarnya risalah tersebut. Demikian keterangan singkat dari Tafsir Al-Jalalain dan Tafsir Al-Muyassar. Semoga jadi renungan berharga di Ramadhan kali ini. — Ditulis di Kota Madinah, 5 Ramadhan 1438 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsmaksiat musibah renungan ayat renungan quran


Benarkah musibah itu datang karena dosa? Allah Ta’ala berfirman, ‎مَّا أَصَابَكَ مِنْ حَسَنَةٍ فَمِنَ اللَّهِ وَمَا أَصَابَكَ مِن سَيِّئَةٍ فَمِن نَّفْسِكَ وَأَرْسَلْنَاكَ لِلنَّاسِ رَسُولًا وَكَفَىٰ بِاللَّهِ شَهِيدًا “Apa saja nikmat yang kamu peroleh adalah dari Allah, dan apa saja bencana yang menimpamu, maka dari (kesalahan) dirimu sendiri. Kami mengutusmu menjadi Rasul kepada segenap manusia. Dan cukuplah Allah menjadi saksi.” (QS. An-Nisaa’: 79) Jika ada yang mendapatkan kebaikan maka ketahuilah itulah karunia dari Allah. Kita harus meyakini demikian. Namun jika kita mendapatkan musibah, maka ketahuilah itu karena dosa kita. Sedangkan Rasul diutus untuk menyampaikan risalah pada manusia. Allah menjadi saksi akan benarnya risalah tersebut. Demikian keterangan singkat dari Tafsir Al-Jalalain dan Tafsir Al-Muyassar. Semoga jadi renungan berharga di Ramadhan kali ini. — Ditulis di Kota Madinah, 5 Ramadhan 1438 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsmaksiat musibah renungan ayat renungan quran

Puasa Orang Indonesia 19 Jam, Mungkinkah?

Bisakah orang Indonesia puasa 19 Jam? Normalnya kita di Indonesia berpuasa kurang lebih 14 jam. Lalu bagaimana ada yang bisa puasa 19 jam? Bisa saja. Dia ikut makan sahur di Indonesia dan imsak jam 4.00 Waktu Indonesia Barat, lalu berbuka 19.00 Waktu Saudi Arabia dikarenakan ia sedang menunaikan umrah. Dihitung-hitung sekitar 19 jam ia berpuasa. Lalu bagaimana ia berbuka puasa? Apakah ikuti Saudi Arabia ataukah ikuti Indonesia? Kalau ia take-off dari Jakarta menuju Madinah, menempuh perjalanan sekitar 9 jam, maka landing di Madinah sekitar jam 5 sore. Dan sampai Madinah pun belum waktu berbuka puasa karena waktu Maghrib pukul 19.04 Waktu Saudi. Ia tetap berbuka puasa ikuti jam Madinah – Saudi Arabia. Para ulama di Al Lajnah Ad Daimah (komisi Fatwa Kerajan Saudi Arabia) pernah ditanya, “Kapan waktu berbuka puasa di bulan Ramadhan di tengah-tengah perjalanan pesawat?” Jawab: Jika siang hari seseorang yang berpuasa berada di pesawat dan ia tetap menjalankan puasanya hingga malam hari (tenggelamnya matahari), ia tidaklah boleh berbuka puasa kecuali jika telah tenggelamnya matahari. Tenggelamnya matahari di sini dilihat dari posisi orang yang melakukan perjalanan (bukan dari tempat awal ia berpuasa, pen). [Fatwa Al Lajnah Ad Daimah no. 5468, 10/138. Yang menandatangani fatwa ini, Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin ‘Abdillah bin Baz selaku ketua, Syaikh ‘Abdurrozaq ‘Afifi selaku wakil ketua, Syaikh ‘Abdullah bin Ghudayan dan Syaikh ‘Abdullah bin Qo’ud selaku anggota] Sumber : https://rumaysho.com/2701-4-permasalahan-kontemporer-seputar-puasa.html Semoga bermanfaat. — @ Bandara Madinah – KSA, 2 Ramadhan 1438 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsbuka puasa pembatal puasa

Puasa Orang Indonesia 19 Jam, Mungkinkah?

Bisakah orang Indonesia puasa 19 Jam? Normalnya kita di Indonesia berpuasa kurang lebih 14 jam. Lalu bagaimana ada yang bisa puasa 19 jam? Bisa saja. Dia ikut makan sahur di Indonesia dan imsak jam 4.00 Waktu Indonesia Barat, lalu berbuka 19.00 Waktu Saudi Arabia dikarenakan ia sedang menunaikan umrah. Dihitung-hitung sekitar 19 jam ia berpuasa. Lalu bagaimana ia berbuka puasa? Apakah ikuti Saudi Arabia ataukah ikuti Indonesia? Kalau ia take-off dari Jakarta menuju Madinah, menempuh perjalanan sekitar 9 jam, maka landing di Madinah sekitar jam 5 sore. Dan sampai Madinah pun belum waktu berbuka puasa karena waktu Maghrib pukul 19.04 Waktu Saudi. Ia tetap berbuka puasa ikuti jam Madinah – Saudi Arabia. Para ulama di Al Lajnah Ad Daimah (komisi Fatwa Kerajan Saudi Arabia) pernah ditanya, “Kapan waktu berbuka puasa di bulan Ramadhan di tengah-tengah perjalanan pesawat?” Jawab: Jika siang hari seseorang yang berpuasa berada di pesawat dan ia tetap menjalankan puasanya hingga malam hari (tenggelamnya matahari), ia tidaklah boleh berbuka puasa kecuali jika telah tenggelamnya matahari. Tenggelamnya matahari di sini dilihat dari posisi orang yang melakukan perjalanan (bukan dari tempat awal ia berpuasa, pen). [Fatwa Al Lajnah Ad Daimah no. 5468, 10/138. Yang menandatangani fatwa ini, Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin ‘Abdillah bin Baz selaku ketua, Syaikh ‘Abdurrozaq ‘Afifi selaku wakil ketua, Syaikh ‘Abdullah bin Ghudayan dan Syaikh ‘Abdullah bin Qo’ud selaku anggota] Sumber : https://rumaysho.com/2701-4-permasalahan-kontemporer-seputar-puasa.html Semoga bermanfaat. — @ Bandara Madinah – KSA, 2 Ramadhan 1438 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsbuka puasa pembatal puasa
Bisakah orang Indonesia puasa 19 Jam? Normalnya kita di Indonesia berpuasa kurang lebih 14 jam. Lalu bagaimana ada yang bisa puasa 19 jam? Bisa saja. Dia ikut makan sahur di Indonesia dan imsak jam 4.00 Waktu Indonesia Barat, lalu berbuka 19.00 Waktu Saudi Arabia dikarenakan ia sedang menunaikan umrah. Dihitung-hitung sekitar 19 jam ia berpuasa. Lalu bagaimana ia berbuka puasa? Apakah ikuti Saudi Arabia ataukah ikuti Indonesia? Kalau ia take-off dari Jakarta menuju Madinah, menempuh perjalanan sekitar 9 jam, maka landing di Madinah sekitar jam 5 sore. Dan sampai Madinah pun belum waktu berbuka puasa karena waktu Maghrib pukul 19.04 Waktu Saudi. Ia tetap berbuka puasa ikuti jam Madinah – Saudi Arabia. Para ulama di Al Lajnah Ad Daimah (komisi Fatwa Kerajan Saudi Arabia) pernah ditanya, “Kapan waktu berbuka puasa di bulan Ramadhan di tengah-tengah perjalanan pesawat?” Jawab: Jika siang hari seseorang yang berpuasa berada di pesawat dan ia tetap menjalankan puasanya hingga malam hari (tenggelamnya matahari), ia tidaklah boleh berbuka puasa kecuali jika telah tenggelamnya matahari. Tenggelamnya matahari di sini dilihat dari posisi orang yang melakukan perjalanan (bukan dari tempat awal ia berpuasa, pen). [Fatwa Al Lajnah Ad Daimah no. 5468, 10/138. Yang menandatangani fatwa ini, Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin ‘Abdillah bin Baz selaku ketua, Syaikh ‘Abdurrozaq ‘Afifi selaku wakil ketua, Syaikh ‘Abdullah bin Ghudayan dan Syaikh ‘Abdullah bin Qo’ud selaku anggota] Sumber : https://rumaysho.com/2701-4-permasalahan-kontemporer-seputar-puasa.html Semoga bermanfaat. — @ Bandara Madinah – KSA, 2 Ramadhan 1438 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsbuka puasa pembatal puasa


Bisakah orang Indonesia puasa 19 Jam? Normalnya kita di Indonesia berpuasa kurang lebih 14 jam. Lalu bagaimana ada yang bisa puasa 19 jam? Bisa saja. Dia ikut makan sahur di Indonesia dan imsak jam 4.00 Waktu Indonesia Barat, lalu berbuka 19.00 Waktu Saudi Arabia dikarenakan ia sedang menunaikan umrah. Dihitung-hitung sekitar 19 jam ia berpuasa. Lalu bagaimana ia berbuka puasa? Apakah ikuti Saudi Arabia ataukah ikuti Indonesia? Kalau ia take-off dari Jakarta menuju Madinah, menempuh perjalanan sekitar 9 jam, maka landing di Madinah sekitar jam 5 sore. Dan sampai Madinah pun belum waktu berbuka puasa karena waktu Maghrib pukul 19.04 Waktu Saudi. Ia tetap berbuka puasa ikuti jam Madinah – Saudi Arabia. Para ulama di Al Lajnah Ad Daimah (komisi Fatwa Kerajan Saudi Arabia) pernah ditanya, “Kapan waktu berbuka puasa di bulan Ramadhan di tengah-tengah perjalanan pesawat?” Jawab: Jika siang hari seseorang yang berpuasa berada di pesawat dan ia tetap menjalankan puasanya hingga malam hari (tenggelamnya matahari), ia tidaklah boleh berbuka puasa kecuali jika telah tenggelamnya matahari. Tenggelamnya matahari di sini dilihat dari posisi orang yang melakukan perjalanan (bukan dari tempat awal ia berpuasa, pen). [Fatwa Al Lajnah Ad Daimah no. 5468, 10/138. Yang menandatangani fatwa ini, Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin ‘Abdillah bin Baz selaku ketua, Syaikh ‘Abdurrozaq ‘Afifi selaku wakil ketua, Syaikh ‘Abdullah bin Ghudayan dan Syaikh ‘Abdullah bin Qo’ud selaku anggota] Sumber : https://rumaysho.com/2701-4-permasalahan-kontemporer-seputar-puasa.html Semoga bermanfaat. — @ Bandara Madinah – KSA, 2 Ramadhan 1438 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsbuka puasa pembatal puasa
Prev     Next