Konsultasi Zakat 13: Zakat kepada Kerabat yang Janda

Bolehkah mengeluarkan zakat pada kerabat dekat yang janda? Pertanyaan: Assalamu’alaikum.. afwan mau tanya, apa boleh zakat fitrah kepada sodara sendiri yg statusnya sudah janda ? sementara beliau punya 3 orang anak yg sudah bekerja semua ? Dari: Endah, endah.budiarti@yahoo.co.id Jawaban: Dari Salman bin ‘Amir radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِنَّ الصَّدَقَةَ عَلَى الْمِسْكِينِ صَدَقَةٌ وَعَلَى ذِي الرَّحِمِ اثْنَتَانِ صَدَقَةٌ وَصِلَةٌ “Sesungguhnya sedekah kepada orang miskin pahalanya satu sedekah, sedangkan sedekah kepada kerabat pahalanya dua; pahala sedekah dan pahala menjalin hubungan kekerabatan.” (HR. An Nasai no. 2583, At Tirmidzi no. 658, Ibnu Majah no. 1844. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih) Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah mengatakan pada Zainab istri ‘Abdullah bin Mas’ud yang ingin memberikan zakat pada suaminya dan anak yatim dalam asuhannya, beliau bersabda, نَعَمْ لَهَا أَجْرَانِ أَجْرُ الْقَرَابَةِ وَأَجْرُ الصَّدَقَةِ “Benar, untuk sedekah pada kerabat akan mendapatkan dua ganjaran: (1) pahala menjalin hubungan kerabat, (2) pahala sedekah itu sendiri.” (HR. Bukhari, no. 1466; Muslim, no. 1000) Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam juga mengatakan pada Abu Thalhah yang ingin menyedekahkan kebun Bairaha, kebun kurma terbaik miliknya, وَإِنِّى أَرَى أَنْ تَجْعَلَهَا فِى الأَقْرَبِينَ “Saya berpandangan bahwa yang terbaik adalah engkau berikan sedekahmu itu pada kerabatmu.” (HR. Bukhari, no. 5611; Muslim, no. 998) Dalam kitab Shahih Fiqh As-Sunnah (2: 75), Syaikh Abu Malik hafizahullah menyimpulkan bahwa boleh memberi zakat pada kerabat selama yang diberikan itu miskin dan orang yang memberi tidak mengambil manfaat sama sekali dari zakat yang telah ia serahkan. Maksud manfaat, suami memberikan zakat pada istri tidak dibolehkan karena istri termasuk orang yang ia nafkahi. Sedangkan istri masih boleh menyerahkan zakat pada suami karena istri tidak punya kewajiban memberi nafkah pada suami seperti kasus Zainab istri Ibnu Mas’ud yang dibolehkan menyerahkan zakat pada suaminya. Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin menyatakan, إلا إذا كان هؤلاء الأقارب ممن تلزمك نفقتهم وأعطيتهم من الزكاة ما تحمي به مالك من الإنفاق فإن هذا لا يجوز . “Boleh memberikan zakat pada kerabat selama itu bukan jadi tanggungan nafkah dari orang yang memberi zakat. Kalau yang diberikan zakat adalah orang yang masih dalam tanggungan nafkah, maka tidak dibolehkan.” (Dinukil dari Fatwa Al-Islam Sual wa Jawab, no. 20278) Syaikh Ibnu ‘Utsaimin rahimahullah kembali menjelaskan, Misalnya ada kerabat yang terlilit utang (termasuk anak atau orang tua), lantas diberikan zakat untuk melunasi utang tersebut, maka selama ia bukan orang yang wajib menanggung nafkah kerabat tadi, maka tidaklah masalah. Dinukil dari Fatwa Syaikh Ibnu ‘Utsaimin, 1: 46. Kapan anak wajib memberikan nafkah pada orang tua? Al-Qadhi Abu Syuja’ dalam Matan Al-Ghayah wa At-Taqrib menjelaskan, Nafkah anak untuk kedua orang tua dihukumi wajib ketika memenuhi dua syarat: Miskin dan tidak kuat dalam mencari nafkah, atau Miskin dan gila (hilang ingatan) Nafkah seseorang pada anak-anaknya dihukumi wajib ketika memenuhi tiga syarat: Miskin dan masih kecil (belum baligh), atau Miskin dan belum kuat untuk bekerja, atau Miskin dan gila (hilang ingatan) Baca selengkapnya di sini: Menafkahi Orang Tua yang Tidak Mampu Baca bahasan penting lainnya: Memberi Zakat kepada Kerabat Kesimpulannya, mengeluarkan zakat fitrah atau zakat maal pada janda miskin yang termasuk kerabat kita lebih utama bahkan dapat dua pahala selama janda tersebut bukan jadi tanggungan nafkah. Ingat, dengan cacatan janda tersebut miskin dan benar-benar tidak mampu lalu tidak ada yang membiayai kehidupannya. Wallahu a’lam. Semoga sajian ini bermanfaat. Referensi: Shahih Fiqh As-Sunnah. Syaikh Abu Malik Kamal bin Sayyid Salim. Penerbit Maktabah At-Taufiqiyyah. Diharapkan para pengunjung Rumaysho.Com bisa membaca artikel dalam Category Zakat di web ini dan bagi yang ingin menyalurkan lewat Darush Sholihin, bisa membaca info Donasi Zakat di Web DarushSholihin.Com. — Disusun  @ DS, Panggang, Gunungkidul, Selasa Pagi, 18 Ramadhan 1438 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagskonsultasi zakat

Konsultasi Zakat 13: Zakat kepada Kerabat yang Janda

Bolehkah mengeluarkan zakat pada kerabat dekat yang janda? Pertanyaan: Assalamu’alaikum.. afwan mau tanya, apa boleh zakat fitrah kepada sodara sendiri yg statusnya sudah janda ? sementara beliau punya 3 orang anak yg sudah bekerja semua ? Dari: Endah, endah.budiarti@yahoo.co.id Jawaban: Dari Salman bin ‘Amir radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِنَّ الصَّدَقَةَ عَلَى الْمِسْكِينِ صَدَقَةٌ وَعَلَى ذِي الرَّحِمِ اثْنَتَانِ صَدَقَةٌ وَصِلَةٌ “Sesungguhnya sedekah kepada orang miskin pahalanya satu sedekah, sedangkan sedekah kepada kerabat pahalanya dua; pahala sedekah dan pahala menjalin hubungan kekerabatan.” (HR. An Nasai no. 2583, At Tirmidzi no. 658, Ibnu Majah no. 1844. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih) Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah mengatakan pada Zainab istri ‘Abdullah bin Mas’ud yang ingin memberikan zakat pada suaminya dan anak yatim dalam asuhannya, beliau bersabda, نَعَمْ لَهَا أَجْرَانِ أَجْرُ الْقَرَابَةِ وَأَجْرُ الصَّدَقَةِ “Benar, untuk sedekah pada kerabat akan mendapatkan dua ganjaran: (1) pahala menjalin hubungan kerabat, (2) pahala sedekah itu sendiri.” (HR. Bukhari, no. 1466; Muslim, no. 1000) Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam juga mengatakan pada Abu Thalhah yang ingin menyedekahkan kebun Bairaha, kebun kurma terbaik miliknya, وَإِنِّى أَرَى أَنْ تَجْعَلَهَا فِى الأَقْرَبِينَ “Saya berpandangan bahwa yang terbaik adalah engkau berikan sedekahmu itu pada kerabatmu.” (HR. Bukhari, no. 5611; Muslim, no. 998) Dalam kitab Shahih Fiqh As-Sunnah (2: 75), Syaikh Abu Malik hafizahullah menyimpulkan bahwa boleh memberi zakat pada kerabat selama yang diberikan itu miskin dan orang yang memberi tidak mengambil manfaat sama sekali dari zakat yang telah ia serahkan. Maksud manfaat, suami memberikan zakat pada istri tidak dibolehkan karena istri termasuk orang yang ia nafkahi. Sedangkan istri masih boleh menyerahkan zakat pada suami karena istri tidak punya kewajiban memberi nafkah pada suami seperti kasus Zainab istri Ibnu Mas’ud yang dibolehkan menyerahkan zakat pada suaminya. Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin menyatakan, إلا إذا كان هؤلاء الأقارب ممن تلزمك نفقتهم وأعطيتهم من الزكاة ما تحمي به مالك من الإنفاق فإن هذا لا يجوز . “Boleh memberikan zakat pada kerabat selama itu bukan jadi tanggungan nafkah dari orang yang memberi zakat. Kalau yang diberikan zakat adalah orang yang masih dalam tanggungan nafkah, maka tidak dibolehkan.” (Dinukil dari Fatwa Al-Islam Sual wa Jawab, no. 20278) Syaikh Ibnu ‘Utsaimin rahimahullah kembali menjelaskan, Misalnya ada kerabat yang terlilit utang (termasuk anak atau orang tua), lantas diberikan zakat untuk melunasi utang tersebut, maka selama ia bukan orang yang wajib menanggung nafkah kerabat tadi, maka tidaklah masalah. Dinukil dari Fatwa Syaikh Ibnu ‘Utsaimin, 1: 46. Kapan anak wajib memberikan nafkah pada orang tua? Al-Qadhi Abu Syuja’ dalam Matan Al-Ghayah wa At-Taqrib menjelaskan, Nafkah anak untuk kedua orang tua dihukumi wajib ketika memenuhi dua syarat: Miskin dan tidak kuat dalam mencari nafkah, atau Miskin dan gila (hilang ingatan) Nafkah seseorang pada anak-anaknya dihukumi wajib ketika memenuhi tiga syarat: Miskin dan masih kecil (belum baligh), atau Miskin dan belum kuat untuk bekerja, atau Miskin dan gila (hilang ingatan) Baca selengkapnya di sini: Menafkahi Orang Tua yang Tidak Mampu Baca bahasan penting lainnya: Memberi Zakat kepada Kerabat Kesimpulannya, mengeluarkan zakat fitrah atau zakat maal pada janda miskin yang termasuk kerabat kita lebih utama bahkan dapat dua pahala selama janda tersebut bukan jadi tanggungan nafkah. Ingat, dengan cacatan janda tersebut miskin dan benar-benar tidak mampu lalu tidak ada yang membiayai kehidupannya. Wallahu a’lam. Semoga sajian ini bermanfaat. Referensi: Shahih Fiqh As-Sunnah. Syaikh Abu Malik Kamal bin Sayyid Salim. Penerbit Maktabah At-Taufiqiyyah. Diharapkan para pengunjung Rumaysho.Com bisa membaca artikel dalam Category Zakat di web ini dan bagi yang ingin menyalurkan lewat Darush Sholihin, bisa membaca info Donasi Zakat di Web DarushSholihin.Com. — Disusun  @ DS, Panggang, Gunungkidul, Selasa Pagi, 18 Ramadhan 1438 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagskonsultasi zakat
Bolehkah mengeluarkan zakat pada kerabat dekat yang janda? Pertanyaan: Assalamu’alaikum.. afwan mau tanya, apa boleh zakat fitrah kepada sodara sendiri yg statusnya sudah janda ? sementara beliau punya 3 orang anak yg sudah bekerja semua ? Dari: Endah, endah.budiarti@yahoo.co.id Jawaban: Dari Salman bin ‘Amir radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِنَّ الصَّدَقَةَ عَلَى الْمِسْكِينِ صَدَقَةٌ وَعَلَى ذِي الرَّحِمِ اثْنَتَانِ صَدَقَةٌ وَصِلَةٌ “Sesungguhnya sedekah kepada orang miskin pahalanya satu sedekah, sedangkan sedekah kepada kerabat pahalanya dua; pahala sedekah dan pahala menjalin hubungan kekerabatan.” (HR. An Nasai no. 2583, At Tirmidzi no. 658, Ibnu Majah no. 1844. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih) Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah mengatakan pada Zainab istri ‘Abdullah bin Mas’ud yang ingin memberikan zakat pada suaminya dan anak yatim dalam asuhannya, beliau bersabda, نَعَمْ لَهَا أَجْرَانِ أَجْرُ الْقَرَابَةِ وَأَجْرُ الصَّدَقَةِ “Benar, untuk sedekah pada kerabat akan mendapatkan dua ganjaran: (1) pahala menjalin hubungan kerabat, (2) pahala sedekah itu sendiri.” (HR. Bukhari, no. 1466; Muslim, no. 1000) Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam juga mengatakan pada Abu Thalhah yang ingin menyedekahkan kebun Bairaha, kebun kurma terbaik miliknya, وَإِنِّى أَرَى أَنْ تَجْعَلَهَا فِى الأَقْرَبِينَ “Saya berpandangan bahwa yang terbaik adalah engkau berikan sedekahmu itu pada kerabatmu.” (HR. Bukhari, no. 5611; Muslim, no. 998) Dalam kitab Shahih Fiqh As-Sunnah (2: 75), Syaikh Abu Malik hafizahullah menyimpulkan bahwa boleh memberi zakat pada kerabat selama yang diberikan itu miskin dan orang yang memberi tidak mengambil manfaat sama sekali dari zakat yang telah ia serahkan. Maksud manfaat, suami memberikan zakat pada istri tidak dibolehkan karena istri termasuk orang yang ia nafkahi. Sedangkan istri masih boleh menyerahkan zakat pada suami karena istri tidak punya kewajiban memberi nafkah pada suami seperti kasus Zainab istri Ibnu Mas’ud yang dibolehkan menyerahkan zakat pada suaminya. Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin menyatakan, إلا إذا كان هؤلاء الأقارب ممن تلزمك نفقتهم وأعطيتهم من الزكاة ما تحمي به مالك من الإنفاق فإن هذا لا يجوز . “Boleh memberikan zakat pada kerabat selama itu bukan jadi tanggungan nafkah dari orang yang memberi zakat. Kalau yang diberikan zakat adalah orang yang masih dalam tanggungan nafkah, maka tidak dibolehkan.” (Dinukil dari Fatwa Al-Islam Sual wa Jawab, no. 20278) Syaikh Ibnu ‘Utsaimin rahimahullah kembali menjelaskan, Misalnya ada kerabat yang terlilit utang (termasuk anak atau orang tua), lantas diberikan zakat untuk melunasi utang tersebut, maka selama ia bukan orang yang wajib menanggung nafkah kerabat tadi, maka tidaklah masalah. Dinukil dari Fatwa Syaikh Ibnu ‘Utsaimin, 1: 46. Kapan anak wajib memberikan nafkah pada orang tua? Al-Qadhi Abu Syuja’ dalam Matan Al-Ghayah wa At-Taqrib menjelaskan, Nafkah anak untuk kedua orang tua dihukumi wajib ketika memenuhi dua syarat: Miskin dan tidak kuat dalam mencari nafkah, atau Miskin dan gila (hilang ingatan) Nafkah seseorang pada anak-anaknya dihukumi wajib ketika memenuhi tiga syarat: Miskin dan masih kecil (belum baligh), atau Miskin dan belum kuat untuk bekerja, atau Miskin dan gila (hilang ingatan) Baca selengkapnya di sini: Menafkahi Orang Tua yang Tidak Mampu Baca bahasan penting lainnya: Memberi Zakat kepada Kerabat Kesimpulannya, mengeluarkan zakat fitrah atau zakat maal pada janda miskin yang termasuk kerabat kita lebih utama bahkan dapat dua pahala selama janda tersebut bukan jadi tanggungan nafkah. Ingat, dengan cacatan janda tersebut miskin dan benar-benar tidak mampu lalu tidak ada yang membiayai kehidupannya. Wallahu a’lam. Semoga sajian ini bermanfaat. Referensi: Shahih Fiqh As-Sunnah. Syaikh Abu Malik Kamal bin Sayyid Salim. Penerbit Maktabah At-Taufiqiyyah. Diharapkan para pengunjung Rumaysho.Com bisa membaca artikel dalam Category Zakat di web ini dan bagi yang ingin menyalurkan lewat Darush Sholihin, bisa membaca info Donasi Zakat di Web DarushSholihin.Com. — Disusun  @ DS, Panggang, Gunungkidul, Selasa Pagi, 18 Ramadhan 1438 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagskonsultasi zakat


Bolehkah mengeluarkan zakat pada kerabat dekat yang janda? Pertanyaan: Assalamu’alaikum.. afwan mau tanya, apa boleh zakat fitrah kepada sodara sendiri yg statusnya sudah janda ? sementara beliau punya 3 orang anak yg sudah bekerja semua ? Dari: Endah, endah.budiarti@yahoo.co.id Jawaban: Dari Salman bin ‘Amir radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِنَّ الصَّدَقَةَ عَلَى الْمِسْكِينِ صَدَقَةٌ وَعَلَى ذِي الرَّحِمِ اثْنَتَانِ صَدَقَةٌ وَصِلَةٌ “Sesungguhnya sedekah kepada orang miskin pahalanya satu sedekah, sedangkan sedekah kepada kerabat pahalanya dua; pahala sedekah dan pahala menjalin hubungan kekerabatan.” (HR. An Nasai no. 2583, At Tirmidzi no. 658, Ibnu Majah no. 1844. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih) Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah mengatakan pada Zainab istri ‘Abdullah bin Mas’ud yang ingin memberikan zakat pada suaminya dan anak yatim dalam asuhannya, beliau bersabda, نَعَمْ لَهَا أَجْرَانِ أَجْرُ الْقَرَابَةِ وَأَجْرُ الصَّدَقَةِ “Benar, untuk sedekah pada kerabat akan mendapatkan dua ganjaran: (1) pahala menjalin hubungan kerabat, (2) pahala sedekah itu sendiri.” (HR. Bukhari, no. 1466; Muslim, no. 1000) Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam juga mengatakan pada Abu Thalhah yang ingin menyedekahkan kebun Bairaha, kebun kurma terbaik miliknya, وَإِنِّى أَرَى أَنْ تَجْعَلَهَا فِى الأَقْرَبِينَ “Saya berpandangan bahwa yang terbaik adalah engkau berikan sedekahmu itu pada kerabatmu.” (HR. Bukhari, no. 5611; Muslim, no. 998) Dalam kitab Shahih Fiqh As-Sunnah (2: 75), Syaikh Abu Malik hafizahullah menyimpulkan bahwa boleh memberi zakat pada kerabat selama yang diberikan itu miskin dan orang yang memberi tidak mengambil manfaat sama sekali dari zakat yang telah ia serahkan. Maksud manfaat, suami memberikan zakat pada istri tidak dibolehkan karena istri termasuk orang yang ia nafkahi. Sedangkan istri masih boleh menyerahkan zakat pada suami karena istri tidak punya kewajiban memberi nafkah pada suami seperti kasus Zainab istri Ibnu Mas’ud yang dibolehkan menyerahkan zakat pada suaminya. Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin menyatakan, إلا إذا كان هؤلاء الأقارب ممن تلزمك نفقتهم وأعطيتهم من الزكاة ما تحمي به مالك من الإنفاق فإن هذا لا يجوز . “Boleh memberikan zakat pada kerabat selama itu bukan jadi tanggungan nafkah dari orang yang memberi zakat. Kalau yang diberikan zakat adalah orang yang masih dalam tanggungan nafkah, maka tidak dibolehkan.” (Dinukil dari Fatwa Al-Islam Sual wa Jawab, no. 20278) Syaikh Ibnu ‘Utsaimin rahimahullah kembali menjelaskan, Misalnya ada kerabat yang terlilit utang (termasuk anak atau orang tua), lantas diberikan zakat untuk melunasi utang tersebut, maka selama ia bukan orang yang wajib menanggung nafkah kerabat tadi, maka tidaklah masalah. Dinukil dari Fatwa Syaikh Ibnu ‘Utsaimin, 1: 46. Kapan anak wajib memberikan nafkah pada orang tua? Al-Qadhi Abu Syuja’ dalam Matan Al-Ghayah wa At-Taqrib menjelaskan, Nafkah anak untuk kedua orang tua dihukumi wajib ketika memenuhi dua syarat: Miskin dan tidak kuat dalam mencari nafkah, atau Miskin dan gila (hilang ingatan) Nafkah seseorang pada anak-anaknya dihukumi wajib ketika memenuhi tiga syarat: Miskin dan masih kecil (belum baligh), atau Miskin dan belum kuat untuk bekerja, atau Miskin dan gila (hilang ingatan) Baca selengkapnya di sini: Menafkahi Orang Tua yang Tidak Mampu Baca bahasan penting lainnya: Memberi Zakat kepada Kerabat Kesimpulannya, mengeluarkan zakat fitrah atau zakat maal pada janda miskin yang termasuk kerabat kita lebih utama bahkan dapat dua pahala selama janda tersebut bukan jadi tanggungan nafkah. Ingat, dengan cacatan janda tersebut miskin dan benar-benar tidak mampu lalu tidak ada yang membiayai kehidupannya. Wallahu a’lam. Semoga sajian ini bermanfaat. Referensi: Shahih Fiqh As-Sunnah. Syaikh Abu Malik Kamal bin Sayyid Salim. Penerbit Maktabah At-Taufiqiyyah. Diharapkan para pengunjung Rumaysho.Com bisa membaca artikel dalam Category Zakat di web ini dan bagi yang ingin menyalurkan lewat Darush Sholihin, bisa membaca info Donasi Zakat di Web DarushSholihin.Com. — Disusun  @ DS, Panggang, Gunungkidul, Selasa Pagi, 18 Ramadhan 1438 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagskonsultasi zakat

Konsultasi Zakat 12: Mau Umrah, Bagaimana Hitung Zakatnya?

Ada yang mau umrah, namun bingung untuk menghitung zakatnya. Pertanyaan: Assalamualaikum Ustadz, Bismillahirrohmanirohiim. Pertanyaan mengenai perhitungan zakat maal. Contoh Kasus : Tabungan di bank A selama setahun ini adalah 150 juta (tidak bergerak). Kemudian simpanan di bank B sampai hari ini sebesar 15 juta (bergerak, untuk kebutuhan sehari-hari hingga akhir bulan). Di pertengahan bulan ini, diasumsikan akan mendapatkan THR sebesar XXX juta. Sedangkan kami memiliki agenda/rencana ibadah Umroh di akhir tahun 2017 (InshaAllah) dan kira-kira akan memakan biaya katakanlah 50 juta. Bagaiamana perhitungan zakat mal dengan keadaan tersebut ? Apakah perhitungannya seperti ini : 2.5% x (150 juta +15 juta + XXX juta – Kebutuhan harian) ? 2.5% x (150 juta +15 juta + XXX juta) ? 2.5% x (150 juta +15 juta + XXX juta – 50 juta) ? Jazaakumullahu khayran Wa Baarokallaahu fiikum Dari: Avan S (bravoyovan@gmail.com) — Jawaban: Wa’alaikumussalam wa rahmatullah wa barakatuh. Ada dua hal yang perlu diperhatikan terlebih dahulu untuk menjawab pertanyaan saudara Avan: Zakat itu memperhatikan nishab dan haul. Nishab adalah kadar minimal suatu harta kena zakat. Kami nilai harta saudara sudah berada di atas nishab tabungan. Sedangkan haul artinya harta tersebut mesti berada di atas nishab selama satu tahun hijriyah. Zakat itu dikeluarkan di luar kebutuhan pokok. Pernah disebutkan dalam artikel RumayshoCom sebelumnya, “Harta yang merupakan kelebihan dari kebutuhan pokok, itulah sebagai barometer seseorang itu dianggap mampu atau berkecukupan. Sedangkan harta yang masih dibutuhkan untuk memenuhi kebutuhan pokok, maka seperti ini dikatakan tidak mampu. Para ulama menjelaskan bahwa yang dimaksud dengan kebutuhan pokok adalah apabila kebutuhan tersebut dikeluarkan, maka seseorang bisa jadi akan celaka, seperti nafkah, tempat tinggal, dan pakaian.” Lihat bahasan Syarat Zakat: Syarat-Syarat Zakat Dari penjelasan di atas, sederhananya untuk menghitung zakat adalah dengan memperhatikan jumlah uang di akhir tahun. Sebenarnya dahulu harus diketahui kapan harta tersebut mulai berada di atas nishab. Namun kalau sulit diketahui, bisa dijadikan patokan bulan Ramadhan tahun lalu sebagai awal tahun. Berarti Ramadhan kali ini akan dikeluarkan zakat. Sekarang dilihat saja dari simpanan yang ada di tabungan dan jumlah uang cash yang dipegang itu berapa untuk Ramadhan saat ini. Jumlah tersebut tinggal dikalikan 2,5% atau dibagi 40. Tak perlu dahulu pandang uang yang akan dikeluarkan untuk umrah, karena kami yakin uang umrah itu akan menyusul untuk dikeluarkan. Tak perlu sampai bingung dengan mengurangkan dengan kebutuhan harian, karena jumlah tabungan dan uang cash saat ini pasti menunjukkan sisa dari penggunaan kebutuhan. Kalau THR didapat sekarang, tinggal masukkan uang THR tadi, walau memang hitungan uang THR belum bertahan setahun. Namun sengaja diakumulasi untuk memudahkan dan tidak sampai mengeluarkan zakat dengan memandang haul pada setiap satuan harta, karena seperti ini sulit. Kesimpulannya, berapa uang saat ini ada yang berada di tabungan dan di tangan, dijumlahkan lalu dikalikan 2,5%. Misalnya, jumlah tabungan 150 jt + 15 jt + THR = X rupiah. Lalu X dikalikan 2,5% itulah zakatnya. Wallahu a’lam. Wallahu waliyyut taufiq, hanya Allah yang memberi taufik. Diharapkan para pengunjung Rumaysho.Com bisa membaca artikel dalam Category Zakat di web ini dan bagi yang ingin menyalurkan lewat Darush Sholihin, bisa membaca info Donasi Zakat di Web DarushSholihin.Com. — Disusun @ DS, Panggang, GK, Selasa pagi, 18 Ramadhan 1438 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagskonsultasi zakat Panduan umrah panduan umroh panduan zakat umrah umroh

Konsultasi Zakat 12: Mau Umrah, Bagaimana Hitung Zakatnya?

Ada yang mau umrah, namun bingung untuk menghitung zakatnya. Pertanyaan: Assalamualaikum Ustadz, Bismillahirrohmanirohiim. Pertanyaan mengenai perhitungan zakat maal. Contoh Kasus : Tabungan di bank A selama setahun ini adalah 150 juta (tidak bergerak). Kemudian simpanan di bank B sampai hari ini sebesar 15 juta (bergerak, untuk kebutuhan sehari-hari hingga akhir bulan). Di pertengahan bulan ini, diasumsikan akan mendapatkan THR sebesar XXX juta. Sedangkan kami memiliki agenda/rencana ibadah Umroh di akhir tahun 2017 (InshaAllah) dan kira-kira akan memakan biaya katakanlah 50 juta. Bagaiamana perhitungan zakat mal dengan keadaan tersebut ? Apakah perhitungannya seperti ini : 2.5% x (150 juta +15 juta + XXX juta – Kebutuhan harian) ? 2.5% x (150 juta +15 juta + XXX juta) ? 2.5% x (150 juta +15 juta + XXX juta – 50 juta) ? Jazaakumullahu khayran Wa Baarokallaahu fiikum Dari: Avan S (bravoyovan@gmail.com) — Jawaban: Wa’alaikumussalam wa rahmatullah wa barakatuh. Ada dua hal yang perlu diperhatikan terlebih dahulu untuk menjawab pertanyaan saudara Avan: Zakat itu memperhatikan nishab dan haul. Nishab adalah kadar minimal suatu harta kena zakat. Kami nilai harta saudara sudah berada di atas nishab tabungan. Sedangkan haul artinya harta tersebut mesti berada di atas nishab selama satu tahun hijriyah. Zakat itu dikeluarkan di luar kebutuhan pokok. Pernah disebutkan dalam artikel RumayshoCom sebelumnya, “Harta yang merupakan kelebihan dari kebutuhan pokok, itulah sebagai barometer seseorang itu dianggap mampu atau berkecukupan. Sedangkan harta yang masih dibutuhkan untuk memenuhi kebutuhan pokok, maka seperti ini dikatakan tidak mampu. Para ulama menjelaskan bahwa yang dimaksud dengan kebutuhan pokok adalah apabila kebutuhan tersebut dikeluarkan, maka seseorang bisa jadi akan celaka, seperti nafkah, tempat tinggal, dan pakaian.” Lihat bahasan Syarat Zakat: Syarat-Syarat Zakat Dari penjelasan di atas, sederhananya untuk menghitung zakat adalah dengan memperhatikan jumlah uang di akhir tahun. Sebenarnya dahulu harus diketahui kapan harta tersebut mulai berada di atas nishab. Namun kalau sulit diketahui, bisa dijadikan patokan bulan Ramadhan tahun lalu sebagai awal tahun. Berarti Ramadhan kali ini akan dikeluarkan zakat. Sekarang dilihat saja dari simpanan yang ada di tabungan dan jumlah uang cash yang dipegang itu berapa untuk Ramadhan saat ini. Jumlah tersebut tinggal dikalikan 2,5% atau dibagi 40. Tak perlu dahulu pandang uang yang akan dikeluarkan untuk umrah, karena kami yakin uang umrah itu akan menyusul untuk dikeluarkan. Tak perlu sampai bingung dengan mengurangkan dengan kebutuhan harian, karena jumlah tabungan dan uang cash saat ini pasti menunjukkan sisa dari penggunaan kebutuhan. Kalau THR didapat sekarang, tinggal masukkan uang THR tadi, walau memang hitungan uang THR belum bertahan setahun. Namun sengaja diakumulasi untuk memudahkan dan tidak sampai mengeluarkan zakat dengan memandang haul pada setiap satuan harta, karena seperti ini sulit. Kesimpulannya, berapa uang saat ini ada yang berada di tabungan dan di tangan, dijumlahkan lalu dikalikan 2,5%. Misalnya, jumlah tabungan 150 jt + 15 jt + THR = X rupiah. Lalu X dikalikan 2,5% itulah zakatnya. Wallahu a’lam. Wallahu waliyyut taufiq, hanya Allah yang memberi taufik. Diharapkan para pengunjung Rumaysho.Com bisa membaca artikel dalam Category Zakat di web ini dan bagi yang ingin menyalurkan lewat Darush Sholihin, bisa membaca info Donasi Zakat di Web DarushSholihin.Com. — Disusun @ DS, Panggang, GK, Selasa pagi, 18 Ramadhan 1438 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagskonsultasi zakat Panduan umrah panduan umroh panduan zakat umrah umroh
Ada yang mau umrah, namun bingung untuk menghitung zakatnya. Pertanyaan: Assalamualaikum Ustadz, Bismillahirrohmanirohiim. Pertanyaan mengenai perhitungan zakat maal. Contoh Kasus : Tabungan di bank A selama setahun ini adalah 150 juta (tidak bergerak). Kemudian simpanan di bank B sampai hari ini sebesar 15 juta (bergerak, untuk kebutuhan sehari-hari hingga akhir bulan). Di pertengahan bulan ini, diasumsikan akan mendapatkan THR sebesar XXX juta. Sedangkan kami memiliki agenda/rencana ibadah Umroh di akhir tahun 2017 (InshaAllah) dan kira-kira akan memakan biaya katakanlah 50 juta. Bagaiamana perhitungan zakat mal dengan keadaan tersebut ? Apakah perhitungannya seperti ini : 2.5% x (150 juta +15 juta + XXX juta – Kebutuhan harian) ? 2.5% x (150 juta +15 juta + XXX juta) ? 2.5% x (150 juta +15 juta + XXX juta – 50 juta) ? Jazaakumullahu khayran Wa Baarokallaahu fiikum Dari: Avan S (bravoyovan@gmail.com) — Jawaban: Wa’alaikumussalam wa rahmatullah wa barakatuh. Ada dua hal yang perlu diperhatikan terlebih dahulu untuk menjawab pertanyaan saudara Avan: Zakat itu memperhatikan nishab dan haul. Nishab adalah kadar minimal suatu harta kena zakat. Kami nilai harta saudara sudah berada di atas nishab tabungan. Sedangkan haul artinya harta tersebut mesti berada di atas nishab selama satu tahun hijriyah. Zakat itu dikeluarkan di luar kebutuhan pokok. Pernah disebutkan dalam artikel RumayshoCom sebelumnya, “Harta yang merupakan kelebihan dari kebutuhan pokok, itulah sebagai barometer seseorang itu dianggap mampu atau berkecukupan. Sedangkan harta yang masih dibutuhkan untuk memenuhi kebutuhan pokok, maka seperti ini dikatakan tidak mampu. Para ulama menjelaskan bahwa yang dimaksud dengan kebutuhan pokok adalah apabila kebutuhan tersebut dikeluarkan, maka seseorang bisa jadi akan celaka, seperti nafkah, tempat tinggal, dan pakaian.” Lihat bahasan Syarat Zakat: Syarat-Syarat Zakat Dari penjelasan di atas, sederhananya untuk menghitung zakat adalah dengan memperhatikan jumlah uang di akhir tahun. Sebenarnya dahulu harus diketahui kapan harta tersebut mulai berada di atas nishab. Namun kalau sulit diketahui, bisa dijadikan patokan bulan Ramadhan tahun lalu sebagai awal tahun. Berarti Ramadhan kali ini akan dikeluarkan zakat. Sekarang dilihat saja dari simpanan yang ada di tabungan dan jumlah uang cash yang dipegang itu berapa untuk Ramadhan saat ini. Jumlah tersebut tinggal dikalikan 2,5% atau dibagi 40. Tak perlu dahulu pandang uang yang akan dikeluarkan untuk umrah, karena kami yakin uang umrah itu akan menyusul untuk dikeluarkan. Tak perlu sampai bingung dengan mengurangkan dengan kebutuhan harian, karena jumlah tabungan dan uang cash saat ini pasti menunjukkan sisa dari penggunaan kebutuhan. Kalau THR didapat sekarang, tinggal masukkan uang THR tadi, walau memang hitungan uang THR belum bertahan setahun. Namun sengaja diakumulasi untuk memudahkan dan tidak sampai mengeluarkan zakat dengan memandang haul pada setiap satuan harta, karena seperti ini sulit. Kesimpulannya, berapa uang saat ini ada yang berada di tabungan dan di tangan, dijumlahkan lalu dikalikan 2,5%. Misalnya, jumlah tabungan 150 jt + 15 jt + THR = X rupiah. Lalu X dikalikan 2,5% itulah zakatnya. Wallahu a’lam. Wallahu waliyyut taufiq, hanya Allah yang memberi taufik. Diharapkan para pengunjung Rumaysho.Com bisa membaca artikel dalam Category Zakat di web ini dan bagi yang ingin menyalurkan lewat Darush Sholihin, bisa membaca info Donasi Zakat di Web DarushSholihin.Com. — Disusun @ DS, Panggang, GK, Selasa pagi, 18 Ramadhan 1438 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagskonsultasi zakat Panduan umrah panduan umroh panduan zakat umrah umroh


Ada yang mau umrah, namun bingung untuk menghitung zakatnya. Pertanyaan: Assalamualaikum Ustadz, Bismillahirrohmanirohiim. Pertanyaan mengenai perhitungan zakat maal. Contoh Kasus : Tabungan di bank A selama setahun ini adalah 150 juta (tidak bergerak). Kemudian simpanan di bank B sampai hari ini sebesar 15 juta (bergerak, untuk kebutuhan sehari-hari hingga akhir bulan). Di pertengahan bulan ini, diasumsikan akan mendapatkan THR sebesar XXX juta. Sedangkan kami memiliki agenda/rencana ibadah Umroh di akhir tahun 2017 (InshaAllah) dan kira-kira akan memakan biaya katakanlah 50 juta. Bagaiamana perhitungan zakat mal dengan keadaan tersebut ? Apakah perhitungannya seperti ini : 2.5% x (150 juta +15 juta + XXX juta – Kebutuhan harian) ? 2.5% x (150 juta +15 juta + XXX juta) ? 2.5% x (150 juta +15 juta + XXX juta – 50 juta) ? Jazaakumullahu khayran Wa Baarokallaahu fiikum Dari: Avan S (bravoyovan@gmail.com) — Jawaban: Wa’alaikumussalam wa rahmatullah wa barakatuh. Ada dua hal yang perlu diperhatikan terlebih dahulu untuk menjawab pertanyaan saudara Avan: Zakat itu memperhatikan nishab dan haul. Nishab adalah kadar minimal suatu harta kena zakat. Kami nilai harta saudara sudah berada di atas nishab tabungan. Sedangkan haul artinya harta tersebut mesti berada di atas nishab selama satu tahun hijriyah. Zakat itu dikeluarkan di luar kebutuhan pokok. Pernah disebutkan dalam artikel RumayshoCom sebelumnya, “Harta yang merupakan kelebihan dari kebutuhan pokok, itulah sebagai barometer seseorang itu dianggap mampu atau berkecukupan. Sedangkan harta yang masih dibutuhkan untuk memenuhi kebutuhan pokok, maka seperti ini dikatakan tidak mampu. Para ulama menjelaskan bahwa yang dimaksud dengan kebutuhan pokok adalah apabila kebutuhan tersebut dikeluarkan, maka seseorang bisa jadi akan celaka, seperti nafkah, tempat tinggal, dan pakaian.” Lihat bahasan Syarat Zakat: Syarat-Syarat Zakat Dari penjelasan di atas, sederhananya untuk menghitung zakat adalah dengan memperhatikan jumlah uang di akhir tahun. Sebenarnya dahulu harus diketahui kapan harta tersebut mulai berada di atas nishab. Namun kalau sulit diketahui, bisa dijadikan patokan bulan Ramadhan tahun lalu sebagai awal tahun. Berarti Ramadhan kali ini akan dikeluarkan zakat. Sekarang dilihat saja dari simpanan yang ada di tabungan dan jumlah uang cash yang dipegang itu berapa untuk Ramadhan saat ini. Jumlah tersebut tinggal dikalikan 2,5% atau dibagi 40. Tak perlu dahulu pandang uang yang akan dikeluarkan untuk umrah, karena kami yakin uang umrah itu akan menyusul untuk dikeluarkan. Tak perlu sampai bingung dengan mengurangkan dengan kebutuhan harian, karena jumlah tabungan dan uang cash saat ini pasti menunjukkan sisa dari penggunaan kebutuhan. Kalau THR didapat sekarang, tinggal masukkan uang THR tadi, walau memang hitungan uang THR belum bertahan setahun. Namun sengaja diakumulasi untuk memudahkan dan tidak sampai mengeluarkan zakat dengan memandang haul pada setiap satuan harta, karena seperti ini sulit. Kesimpulannya, berapa uang saat ini ada yang berada di tabungan dan di tangan, dijumlahkan lalu dikalikan 2,5%. Misalnya, jumlah tabungan 150 jt + 15 jt + THR = X rupiah. Lalu X dikalikan 2,5% itulah zakatnya. Wallahu a’lam. Wallahu waliyyut taufiq, hanya Allah yang memberi taufik. Diharapkan para pengunjung Rumaysho.Com bisa membaca artikel dalam Category Zakat di web ini dan bagi yang ingin menyalurkan lewat Darush Sholihin, bisa membaca info Donasi Zakat di Web DarushSholihin.Com. — Disusun @ DS, Panggang, GK, Selasa pagi, 18 Ramadhan 1438 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagskonsultasi zakat Panduan umrah panduan umroh panduan zakat umrah umroh

Renungan #20, Jangan Isrof

Jangan bersikap isrof. Apa itu ISROF? Allah Ta’ala berfirman, يَا بَنِي آَدَمَ خُذُوا زِينَتَكُمْ عِنْدَ كُلِّ مَسْجِدٍ وَكُلُوا وَاشْرَبُوا وَلَا تُسْرِفُوا إِنَّهُ لَا يُحِبُّ الْمُسْرِفِينَ “Hai anak Adam, pakailah pakaianmu yang indah di setiap (memasuki) masjid, makan dan minumlah, dan janganlah berlebih-lebihan. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang berlebih-lebihan.” (QS. Al-A’raf: 31) Berlebihan (isrof) di sini adalah menambah lebih dari kadar secukupnya. Ada perbedaan antara isrof dan tabdzir. Perbedaan ini kami temukan di web islamweb, ada nukilan dari Ibnu ‘Abidin sebagai berikut, الإسراف: صرف الشيء فيما ينبغي زائداً على ما ينبغي، والتبذير: صرف الشيء فيما لا ينبغي “Israf adalah menyalurkan sesuatu yang layak melebihi dari kadar layaknya. Sedangkan tabdzir adalah menyalurkan sesuatu pada sesuatu yang tidak layak.” Karenanya para ulama menjelaskan tabdzir sebagai berikut. Ibnu Mas’ud dan Ibnu ‘Abbas mengatakan, “Tabdzir (pemborosan) adalah menginfakkan sesuatu bukan pada jalan yang benar.” Mujahid mengatakan, “Seandainya seseorang menginfakkan seluruh hartanya dalam jalan yang benar, itu bukanlah tabdzir (pemborosan). Namun jika seseorang menginfakkan satu mud saja (ukuran telapak tangan) pada jalan yang keliru, itulah yang dinamakan tabdzir (pemborosan).” Qatadah mengatakan, “Yang namanya tabdzir (pemborosan) adalah mengeluarkan nafkah dalam berbuat maksiat pada Allah, pada jalan yang keliru dan pada jalan untuk berbuat kerusakan.” (Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim, 5: 68). Ibnul Jauzi rahimahullah berkata bahwa yang dimaksud boros ada dua pendapat di kalangan para ulama: Boros berarti menginfakkan harta bukan pada jalan yang benar. Ini dapat kita lihat dalam perkataan para pakar tafsir yang telah disebutkan di atas. Boros berarti penyalahgunaan dan bentuk membuang-buang harta. Abu ‘Ubaidah berkata, “Mubazzir (orang yang boros) adalah orang yang menyalahgunakan, merusak dan menghambur-hamburkan harta.” (Zaad Al-Masiir, 5: 27-28)     Baca selengkapnya di sini : Apa yang Dimaksud Boros?   Faedah dari ayat di atas: 1- Diperintah untuk memakai zinah (perhiasan) setiap kali shalat. Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin menyatakan bahwa memakai zinah, lebih dari sekedar menutup aurat. Karena pundak saja mesti ditutup sebagaimana sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, لَا يُصَلِّيَنَّ أَحَدُكُمْ فِي الثَّوْبِ الْوَاحِدِ لَيْسَ عَلَى عَاتِقِهِ مِنْهُ شَيْءٌ “Janganlah salah seorang di antara kalian shalat dengan satu pakaian hingga membuat pundaknya tidak ada kain satu pun yang menutupinya.” (HR. Muslim, no. 516 dan An-Nasa’i, no. 769). Pundak dalam hadits ini mesti ditutup, padahal pundak bukanlah aurat dengan sepakat ulama. Lihat Asy-Syarh Al-Mumthi’, 2: 150) 2- Ayat ini menunjukkan perintah untuk menutup aurat dalam shalat, baik shalat wajib maupun shalat sunnah. 3- Menutup aurat termasuk zinah (berhias) pada badan. Sebaliknya, membuka aurat berarti membuat badan dalam keadaan jelek dan hina. Demikian kata Syaikh As-Sa’di. 4- Berhias dengan pakaian juga yang dimaksud adalah memakai pakaian yang bagus dan bersih dari kotoran serta najis. 5- Kita diperintahkan makan dan minum dari rezeki halal yang Allah berikan. 6- Diperintah untuk makan dan minum asal tidak bertindak isrof (berlebihan dari kadar yang mencukupi). 7- Kalau berlebihan saja tidak boleh apalagi makan dan minum yang sampai mencelakai badan. 8- Kalau berlebihan saja tidak boleh apalagi sampai memakan yang haram. 9- Allah membenci orang-orang yang israf. 10- Termasuk berlebih-lebihan adalah membuang-buang makanan. Semoga Allah menjauhkan kita dari sifat israf dan tabdzir.   Referensi: Asy-Syarh Al-Mumthi’ ‘ala Zaad Al-Mustaqni’. Cetakan pertama, tahun 1422 H. Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Tafsir As-Sa’di. Cetakan kedua, tahun 1433 H. Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di. Penerbit Muassasah Ar-Risalah. — Disusun @ DS, Panggang, GK, Senin siang, 17 Ramadhan 1438 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsboros renungan ayat renungan quran tabdzir

Renungan #20, Jangan Isrof

Jangan bersikap isrof. Apa itu ISROF? Allah Ta’ala berfirman, يَا بَنِي آَدَمَ خُذُوا زِينَتَكُمْ عِنْدَ كُلِّ مَسْجِدٍ وَكُلُوا وَاشْرَبُوا وَلَا تُسْرِفُوا إِنَّهُ لَا يُحِبُّ الْمُسْرِفِينَ “Hai anak Adam, pakailah pakaianmu yang indah di setiap (memasuki) masjid, makan dan minumlah, dan janganlah berlebih-lebihan. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang berlebih-lebihan.” (QS. Al-A’raf: 31) Berlebihan (isrof) di sini adalah menambah lebih dari kadar secukupnya. Ada perbedaan antara isrof dan tabdzir. Perbedaan ini kami temukan di web islamweb, ada nukilan dari Ibnu ‘Abidin sebagai berikut, الإسراف: صرف الشيء فيما ينبغي زائداً على ما ينبغي، والتبذير: صرف الشيء فيما لا ينبغي “Israf adalah menyalurkan sesuatu yang layak melebihi dari kadar layaknya. Sedangkan tabdzir adalah menyalurkan sesuatu pada sesuatu yang tidak layak.” Karenanya para ulama menjelaskan tabdzir sebagai berikut. Ibnu Mas’ud dan Ibnu ‘Abbas mengatakan, “Tabdzir (pemborosan) adalah menginfakkan sesuatu bukan pada jalan yang benar.” Mujahid mengatakan, “Seandainya seseorang menginfakkan seluruh hartanya dalam jalan yang benar, itu bukanlah tabdzir (pemborosan). Namun jika seseorang menginfakkan satu mud saja (ukuran telapak tangan) pada jalan yang keliru, itulah yang dinamakan tabdzir (pemborosan).” Qatadah mengatakan, “Yang namanya tabdzir (pemborosan) adalah mengeluarkan nafkah dalam berbuat maksiat pada Allah, pada jalan yang keliru dan pada jalan untuk berbuat kerusakan.” (Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim, 5: 68). Ibnul Jauzi rahimahullah berkata bahwa yang dimaksud boros ada dua pendapat di kalangan para ulama: Boros berarti menginfakkan harta bukan pada jalan yang benar. Ini dapat kita lihat dalam perkataan para pakar tafsir yang telah disebutkan di atas. Boros berarti penyalahgunaan dan bentuk membuang-buang harta. Abu ‘Ubaidah berkata, “Mubazzir (orang yang boros) adalah orang yang menyalahgunakan, merusak dan menghambur-hamburkan harta.” (Zaad Al-Masiir, 5: 27-28)     Baca selengkapnya di sini : Apa yang Dimaksud Boros?   Faedah dari ayat di atas: 1- Diperintah untuk memakai zinah (perhiasan) setiap kali shalat. Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin menyatakan bahwa memakai zinah, lebih dari sekedar menutup aurat. Karena pundak saja mesti ditutup sebagaimana sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, لَا يُصَلِّيَنَّ أَحَدُكُمْ فِي الثَّوْبِ الْوَاحِدِ لَيْسَ عَلَى عَاتِقِهِ مِنْهُ شَيْءٌ “Janganlah salah seorang di antara kalian shalat dengan satu pakaian hingga membuat pundaknya tidak ada kain satu pun yang menutupinya.” (HR. Muslim, no. 516 dan An-Nasa’i, no. 769). Pundak dalam hadits ini mesti ditutup, padahal pundak bukanlah aurat dengan sepakat ulama. Lihat Asy-Syarh Al-Mumthi’, 2: 150) 2- Ayat ini menunjukkan perintah untuk menutup aurat dalam shalat, baik shalat wajib maupun shalat sunnah. 3- Menutup aurat termasuk zinah (berhias) pada badan. Sebaliknya, membuka aurat berarti membuat badan dalam keadaan jelek dan hina. Demikian kata Syaikh As-Sa’di. 4- Berhias dengan pakaian juga yang dimaksud adalah memakai pakaian yang bagus dan bersih dari kotoran serta najis. 5- Kita diperintahkan makan dan minum dari rezeki halal yang Allah berikan. 6- Diperintah untuk makan dan minum asal tidak bertindak isrof (berlebihan dari kadar yang mencukupi). 7- Kalau berlebihan saja tidak boleh apalagi makan dan minum yang sampai mencelakai badan. 8- Kalau berlebihan saja tidak boleh apalagi sampai memakan yang haram. 9- Allah membenci orang-orang yang israf. 10- Termasuk berlebih-lebihan adalah membuang-buang makanan. Semoga Allah menjauhkan kita dari sifat israf dan tabdzir.   Referensi: Asy-Syarh Al-Mumthi’ ‘ala Zaad Al-Mustaqni’. Cetakan pertama, tahun 1422 H. Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Tafsir As-Sa’di. Cetakan kedua, tahun 1433 H. Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di. Penerbit Muassasah Ar-Risalah. — Disusun @ DS, Panggang, GK, Senin siang, 17 Ramadhan 1438 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsboros renungan ayat renungan quran tabdzir
Jangan bersikap isrof. Apa itu ISROF? Allah Ta’ala berfirman, يَا بَنِي آَدَمَ خُذُوا زِينَتَكُمْ عِنْدَ كُلِّ مَسْجِدٍ وَكُلُوا وَاشْرَبُوا وَلَا تُسْرِفُوا إِنَّهُ لَا يُحِبُّ الْمُسْرِفِينَ “Hai anak Adam, pakailah pakaianmu yang indah di setiap (memasuki) masjid, makan dan minumlah, dan janganlah berlebih-lebihan. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang berlebih-lebihan.” (QS. Al-A’raf: 31) Berlebihan (isrof) di sini adalah menambah lebih dari kadar secukupnya. Ada perbedaan antara isrof dan tabdzir. Perbedaan ini kami temukan di web islamweb, ada nukilan dari Ibnu ‘Abidin sebagai berikut, الإسراف: صرف الشيء فيما ينبغي زائداً على ما ينبغي، والتبذير: صرف الشيء فيما لا ينبغي “Israf adalah menyalurkan sesuatu yang layak melebihi dari kadar layaknya. Sedangkan tabdzir adalah menyalurkan sesuatu pada sesuatu yang tidak layak.” Karenanya para ulama menjelaskan tabdzir sebagai berikut. Ibnu Mas’ud dan Ibnu ‘Abbas mengatakan, “Tabdzir (pemborosan) adalah menginfakkan sesuatu bukan pada jalan yang benar.” Mujahid mengatakan, “Seandainya seseorang menginfakkan seluruh hartanya dalam jalan yang benar, itu bukanlah tabdzir (pemborosan). Namun jika seseorang menginfakkan satu mud saja (ukuran telapak tangan) pada jalan yang keliru, itulah yang dinamakan tabdzir (pemborosan).” Qatadah mengatakan, “Yang namanya tabdzir (pemborosan) adalah mengeluarkan nafkah dalam berbuat maksiat pada Allah, pada jalan yang keliru dan pada jalan untuk berbuat kerusakan.” (Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim, 5: 68). Ibnul Jauzi rahimahullah berkata bahwa yang dimaksud boros ada dua pendapat di kalangan para ulama: Boros berarti menginfakkan harta bukan pada jalan yang benar. Ini dapat kita lihat dalam perkataan para pakar tafsir yang telah disebutkan di atas. Boros berarti penyalahgunaan dan bentuk membuang-buang harta. Abu ‘Ubaidah berkata, “Mubazzir (orang yang boros) adalah orang yang menyalahgunakan, merusak dan menghambur-hamburkan harta.” (Zaad Al-Masiir, 5: 27-28)     Baca selengkapnya di sini : Apa yang Dimaksud Boros?   Faedah dari ayat di atas: 1- Diperintah untuk memakai zinah (perhiasan) setiap kali shalat. Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin menyatakan bahwa memakai zinah, lebih dari sekedar menutup aurat. Karena pundak saja mesti ditutup sebagaimana sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, لَا يُصَلِّيَنَّ أَحَدُكُمْ فِي الثَّوْبِ الْوَاحِدِ لَيْسَ عَلَى عَاتِقِهِ مِنْهُ شَيْءٌ “Janganlah salah seorang di antara kalian shalat dengan satu pakaian hingga membuat pundaknya tidak ada kain satu pun yang menutupinya.” (HR. Muslim, no. 516 dan An-Nasa’i, no. 769). Pundak dalam hadits ini mesti ditutup, padahal pundak bukanlah aurat dengan sepakat ulama. Lihat Asy-Syarh Al-Mumthi’, 2: 150) 2- Ayat ini menunjukkan perintah untuk menutup aurat dalam shalat, baik shalat wajib maupun shalat sunnah. 3- Menutup aurat termasuk zinah (berhias) pada badan. Sebaliknya, membuka aurat berarti membuat badan dalam keadaan jelek dan hina. Demikian kata Syaikh As-Sa’di. 4- Berhias dengan pakaian juga yang dimaksud adalah memakai pakaian yang bagus dan bersih dari kotoran serta najis. 5- Kita diperintahkan makan dan minum dari rezeki halal yang Allah berikan. 6- Diperintah untuk makan dan minum asal tidak bertindak isrof (berlebihan dari kadar yang mencukupi). 7- Kalau berlebihan saja tidak boleh apalagi makan dan minum yang sampai mencelakai badan. 8- Kalau berlebihan saja tidak boleh apalagi sampai memakan yang haram. 9- Allah membenci orang-orang yang israf. 10- Termasuk berlebih-lebihan adalah membuang-buang makanan. Semoga Allah menjauhkan kita dari sifat israf dan tabdzir.   Referensi: Asy-Syarh Al-Mumthi’ ‘ala Zaad Al-Mustaqni’. Cetakan pertama, tahun 1422 H. Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Tafsir As-Sa’di. Cetakan kedua, tahun 1433 H. Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di. Penerbit Muassasah Ar-Risalah. — Disusun @ DS, Panggang, GK, Senin siang, 17 Ramadhan 1438 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsboros renungan ayat renungan quran tabdzir


Jangan bersikap isrof. Apa itu ISROF? Allah Ta’ala berfirman, يَا بَنِي آَدَمَ خُذُوا زِينَتَكُمْ عِنْدَ كُلِّ مَسْجِدٍ وَكُلُوا وَاشْرَبُوا وَلَا تُسْرِفُوا إِنَّهُ لَا يُحِبُّ الْمُسْرِفِينَ “Hai anak Adam, pakailah pakaianmu yang indah di setiap (memasuki) masjid, makan dan minumlah, dan janganlah berlebih-lebihan. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang berlebih-lebihan.” (QS. Al-A’raf: 31) Berlebihan (isrof) di sini adalah menambah lebih dari kadar secukupnya. Ada perbedaan antara isrof dan tabdzir. Perbedaan ini kami temukan di web islamweb, ada nukilan dari Ibnu ‘Abidin sebagai berikut, الإسراف: صرف الشيء فيما ينبغي زائداً على ما ينبغي، والتبذير: صرف الشيء فيما لا ينبغي “Israf adalah menyalurkan sesuatu yang layak melebihi dari kadar layaknya. Sedangkan tabdzir adalah menyalurkan sesuatu pada sesuatu yang tidak layak.” Karenanya para ulama menjelaskan tabdzir sebagai berikut. Ibnu Mas’ud dan Ibnu ‘Abbas mengatakan, “Tabdzir (pemborosan) adalah menginfakkan sesuatu bukan pada jalan yang benar.” Mujahid mengatakan, “Seandainya seseorang menginfakkan seluruh hartanya dalam jalan yang benar, itu bukanlah tabdzir (pemborosan). Namun jika seseorang menginfakkan satu mud saja (ukuran telapak tangan) pada jalan yang keliru, itulah yang dinamakan tabdzir (pemborosan).” Qatadah mengatakan, “Yang namanya tabdzir (pemborosan) adalah mengeluarkan nafkah dalam berbuat maksiat pada Allah, pada jalan yang keliru dan pada jalan untuk berbuat kerusakan.” (Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim, 5: 68). Ibnul Jauzi rahimahullah berkata bahwa yang dimaksud boros ada dua pendapat di kalangan para ulama: Boros berarti menginfakkan harta bukan pada jalan yang benar. Ini dapat kita lihat dalam perkataan para pakar tafsir yang telah disebutkan di atas. Boros berarti penyalahgunaan dan bentuk membuang-buang harta. Abu ‘Ubaidah berkata, “Mubazzir (orang yang boros) adalah orang yang menyalahgunakan, merusak dan menghambur-hamburkan harta.” (Zaad Al-Masiir, 5: 27-28)     Baca selengkapnya di sini : Apa yang Dimaksud Boros?   Faedah dari ayat di atas: 1- Diperintah untuk memakai zinah (perhiasan) setiap kali shalat. Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin menyatakan bahwa memakai zinah, lebih dari sekedar menutup aurat. Karena pundak saja mesti ditutup sebagaimana sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, لَا يُصَلِّيَنَّ أَحَدُكُمْ فِي الثَّوْبِ الْوَاحِدِ لَيْسَ عَلَى عَاتِقِهِ مِنْهُ شَيْءٌ “Janganlah salah seorang di antara kalian shalat dengan satu pakaian hingga membuat pundaknya tidak ada kain satu pun yang menutupinya.” (HR. Muslim, no. 516 dan An-Nasa’i, no. 769). Pundak dalam hadits ini mesti ditutup, padahal pundak bukanlah aurat dengan sepakat ulama. Lihat Asy-Syarh Al-Mumthi’, 2: 150) 2- Ayat ini menunjukkan perintah untuk menutup aurat dalam shalat, baik shalat wajib maupun shalat sunnah. 3- Menutup aurat termasuk zinah (berhias) pada badan. Sebaliknya, membuka aurat berarti membuat badan dalam keadaan jelek dan hina. Demikian kata Syaikh As-Sa’di. 4- Berhias dengan pakaian juga yang dimaksud adalah memakai pakaian yang bagus dan bersih dari kotoran serta najis. 5- Kita diperintahkan makan dan minum dari rezeki halal yang Allah berikan. 6- Diperintah untuk makan dan minum asal tidak bertindak isrof (berlebihan dari kadar yang mencukupi). 7- Kalau berlebihan saja tidak boleh apalagi makan dan minum yang sampai mencelakai badan. 8- Kalau berlebihan saja tidak boleh apalagi sampai memakan yang haram. 9- Allah membenci orang-orang yang israf. 10- Termasuk berlebih-lebihan adalah membuang-buang makanan. Semoga Allah menjauhkan kita dari sifat israf dan tabdzir.   Referensi: Asy-Syarh Al-Mumthi’ ‘ala Zaad Al-Mustaqni’. Cetakan pertama, tahun 1422 H. Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Tafsir As-Sa’di. Cetakan kedua, tahun 1433 H. Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di. Penerbit Muassasah Ar-Risalah. — Disusun @ DS, Panggang, GK, Senin siang, 17 Ramadhan 1438 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsboros renungan ayat renungan quran tabdzir

Renungan #18, Pelajaran dari Masjid Dhirar dan Masjid Takwa

Ada masjid yang dibangun di atas ketakwaan yaitu Masjid Quba di kota Madinah, dan ada masjid yang dibangun di atas kekafiran dan kemunafikan yang disebut Masjid Dhirar. Berikut pelajaran dari masjid tersebut. Allah Ta’ala berfirman, وَالَّذِينَ اتَّخَذُوا مَسْجِدًا ضِرَارًا وَكُفْرًا وَتَفْرِيقًا بَيْنَ الْمُؤْمِنِينَ وَإِرْصَادًا لِمَنْ حَارَبَ اللَّهَ وَرَسُولَهُ مِنْ قَبْلُ وَلَيَحْلِفُنَّ إِنْ أَرَدْنَا إِلَّا الْحُسْنَى وَاللَّهُ يَشْهَدُ إِنَّهُمْ لَكَاذِبُونَ (107) لَا تَقُمْ فِيهِ أَبَدًا لَمَسْجِدٌ أُسِّسَ عَلَى التَّقْوَى مِنْ أَوَّلِ يَوْمٍ أَحَقُّ أَنْ تَقُومَ فِيهِ فِيهِ رِجَالٌ يُحِبُّونَ أَنْ يَتَطَهَّرُوا وَاللَّهُ يُحِبُّ الْمُطَّهِّرِينَ (108) أَفَمَنْ أَسَّسَ بُنْيَانَهُ عَلَى تَقْوَى مِنَ اللَّهِ وَرِضْوَانٍ خَيْرٌ أَمْ مَنْ أَسَّسَ بُنْيَانَهُ عَلَى شَفَا جُرُفٍ هَارٍ فَانْهَارَ بِهِ فِي نَارِ جَهَنَّمَ وَاللَّهُ لَا يَهْدِي الْقَوْمَ الظَّالِمِينَ (109) لَا يَزَالُ بُنْيَانُهُمُ الَّذِي بَنَوْا رِيبَةً فِي قُلُوبِهِمْ إِلَّا أَنْ تَقَطَّعَ قُلُوبُهُمْ وَاللَّهُ عَلِيمٌ حَكِيمٌ (110) “Dan (di antara orang-orang munafik itu) ada orang-orang yang mendirikan masjid untuk menimbulkan kemudharatan (pada orang-orang mukmin), untuk kekafiran dan untuk memecah belah antara orang-orang mukmin serta menunggu kedatangan orang-orang yang telah memerangi Allah dan Rasul-Nya sejak dahulu. Mereka Sesungguhnya bersumpah: “Kami tidak menghendaki selain kebaikan.” Dan Allah menjadi saksi bahwa sesungguhnya mereka itu adalah pendusta (dalam sumpahnya). Janganlah kamu bersembahyang dalam masjid itu selama-lamanya. Sesungguhnya masjid yang didirikan atas dasar taqwa (masjid Quba), sejak hari pertama adalah lebih patut kamu shalat di dalamnya. Di dalamnya masjid itu ada orang-orang yang ingin membersihkan diri. Dan sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang bersih. Maka apakah orang-orang yang mendirikan masjidnya di atas dasar taqwa kepada Allah dan keridhaan-(Nya) itu yang baik, ataukah orang-orang yang mendirikan bangunannya di tepi jurang yang runtuh, lalu bangunannya itu jatuh bersama-sama dengan dia ke dalam neraka Jahannam. Dan Allah tidak memberikan petunjuk kepada orang- orang yang zalim. Bangunan-bangunan yang mereka dirikan itu senantiasa menjadi pangkal keraguan dalam hati mereka, kecuali bila hati mereka itu telah hancur. Dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.” (QS. At-Taubah: 107-110)   Ada beberapa faedah dari ayat di atas: 1- Masjid yang dibangun dengan maksud dhirar yaitu untuk mengganggu orang-orang beriman yang berada di dekatnya, masjid tersebut adalah masjid yang terlarang. Masjid seperti itu mesti dihancurkan. 2- Masjid dibangun untuk tujuan mulia. Namun kalau niatnya untuk mengganggu mukmin lainnya, maka masjid tersebut jadi masjid yang terlarang. Jadi ada amalan mulia yang lantaran niat yang jelek, bisa menjadikan amalan tersebut menjadi jelek. 3- Segala tindakan yang memecah belah kaum muslimin, maka tindakan tersebut dinilai maksiat, yang di mana mesti dihilangkan dan ditinggalkan. Sedangkan tindakan untuk menyatukan kaum muslimin, maka adalah suatu kebaikan yang mesti dijaga dan diikuti. Karena dalam ayat ini adanya masjid dhirar itu dilarang karena mengajak pada kekafiran dan memusuh Allah serta Rasul-Nya. 4- Terlarang shalat di tempat yang terdapat maksiat, kita diperintahkan menjauhi tempat semacam itu dan terlarang mendekatinya. 5- Maksiat bisa berpengaruh pada tempat sebagaimana kemaksiatan dari kaum munafikin berpengaruh pada masjid dhirar dan terlarang mendirikan shalat di dalamnya. Sebaliknya, ketaatan juga dapat berpengaruh pada tempat sebagaimana contohnya pada Masjid Quba’, sampai-sampai disebutkan dalam ayat, “Sesungguhnya masjid yang didirikan atas dasar taqwa (masjid Quba), sejak hari pertama adalah lebih patut kamu shalat di dalamnya.” Karenanya Masjid Quba’ punya keutamaan dari masjid lainnya, sampai-sampai setiap hari Sabtu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengunjunginya, bahkan memotivasi kita untuk shalat di masjid tersebut. 6- Ada empat kaedah penting dari ayat di atas: Setiap amalan yang memudaratkan kaum muslimin, Setiap amalan yang terdapat maksiat di dalamnya dan ingatlah maksiat itu cabang dari kekufuran, Setiap amalan yang memecah belah kaum muslimin, Setiap amalan yang menolong musuh Allah dan Rasul-Nya, Semua hal tadi itu dilarang. Melakukan sebaliknya itu sangat-sangat diperintahkan. 7- Maksiat akan membuat pelakunya semakin jauh dari Allah. Sama halnya dengan orang yang terus menerus bermaksiat, akan membuatnya semakin jauh dari Allah sampai ia bertaubat. 8- Kalau masjid Quba’ itu dibangun di atas ketakwaan, maka Masjid Nabawi selaku masjid Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang beliau dirikan dengan penuh keberkahan lebih pantas dipilih lagi untuk mengerjakan shalat dan ibadah di dalamnya. 9- “Orang-orang yang mendirikan masjidnya di atas dasar takwa kepada Allah dan keridhaan-(Nya) itu yang baik”, maksudnya itulah amalan yang dibangun di atas keikhlasan dan mutaba’ah (mengikuti sunnah Rasul –shallallahu ‘alaihi wa sallam-). Sedangkan ayat “orang-orang yang mendirikan bangunannya di tepi jurang yang runtuh, lalu bangunannya itu jatuh bersama-sama dengan dia ke dalam neraka Jahannam”, itulah amalan yang dibangun bukan berdasarkan keikhlasan dan bukan di atas petunjuk Rasul ­-shallallahu ‘alaihi wa sallam-. Semoga menjadi pelajaran yang bermanfaat untuk meningkatkan keimanan dan ketakwaan kita.   Referensi: Tafsir As-Sa’di. Cetakan kedua, tahun 1433 H. Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di. Penerbit Muassasah Ar-Risalah. — Disusun @ DS, Panggang, GK, Malam Sabtu, 16 Ramadhan 1438 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsrenungan ayat renungan quran

Renungan #18, Pelajaran dari Masjid Dhirar dan Masjid Takwa

Ada masjid yang dibangun di atas ketakwaan yaitu Masjid Quba di kota Madinah, dan ada masjid yang dibangun di atas kekafiran dan kemunafikan yang disebut Masjid Dhirar. Berikut pelajaran dari masjid tersebut. Allah Ta’ala berfirman, وَالَّذِينَ اتَّخَذُوا مَسْجِدًا ضِرَارًا وَكُفْرًا وَتَفْرِيقًا بَيْنَ الْمُؤْمِنِينَ وَإِرْصَادًا لِمَنْ حَارَبَ اللَّهَ وَرَسُولَهُ مِنْ قَبْلُ وَلَيَحْلِفُنَّ إِنْ أَرَدْنَا إِلَّا الْحُسْنَى وَاللَّهُ يَشْهَدُ إِنَّهُمْ لَكَاذِبُونَ (107) لَا تَقُمْ فِيهِ أَبَدًا لَمَسْجِدٌ أُسِّسَ عَلَى التَّقْوَى مِنْ أَوَّلِ يَوْمٍ أَحَقُّ أَنْ تَقُومَ فِيهِ فِيهِ رِجَالٌ يُحِبُّونَ أَنْ يَتَطَهَّرُوا وَاللَّهُ يُحِبُّ الْمُطَّهِّرِينَ (108) أَفَمَنْ أَسَّسَ بُنْيَانَهُ عَلَى تَقْوَى مِنَ اللَّهِ وَرِضْوَانٍ خَيْرٌ أَمْ مَنْ أَسَّسَ بُنْيَانَهُ عَلَى شَفَا جُرُفٍ هَارٍ فَانْهَارَ بِهِ فِي نَارِ جَهَنَّمَ وَاللَّهُ لَا يَهْدِي الْقَوْمَ الظَّالِمِينَ (109) لَا يَزَالُ بُنْيَانُهُمُ الَّذِي بَنَوْا رِيبَةً فِي قُلُوبِهِمْ إِلَّا أَنْ تَقَطَّعَ قُلُوبُهُمْ وَاللَّهُ عَلِيمٌ حَكِيمٌ (110) “Dan (di antara orang-orang munafik itu) ada orang-orang yang mendirikan masjid untuk menimbulkan kemudharatan (pada orang-orang mukmin), untuk kekafiran dan untuk memecah belah antara orang-orang mukmin serta menunggu kedatangan orang-orang yang telah memerangi Allah dan Rasul-Nya sejak dahulu. Mereka Sesungguhnya bersumpah: “Kami tidak menghendaki selain kebaikan.” Dan Allah menjadi saksi bahwa sesungguhnya mereka itu adalah pendusta (dalam sumpahnya). Janganlah kamu bersembahyang dalam masjid itu selama-lamanya. Sesungguhnya masjid yang didirikan atas dasar taqwa (masjid Quba), sejak hari pertama adalah lebih patut kamu shalat di dalamnya. Di dalamnya masjid itu ada orang-orang yang ingin membersihkan diri. Dan sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang bersih. Maka apakah orang-orang yang mendirikan masjidnya di atas dasar taqwa kepada Allah dan keridhaan-(Nya) itu yang baik, ataukah orang-orang yang mendirikan bangunannya di tepi jurang yang runtuh, lalu bangunannya itu jatuh bersama-sama dengan dia ke dalam neraka Jahannam. Dan Allah tidak memberikan petunjuk kepada orang- orang yang zalim. Bangunan-bangunan yang mereka dirikan itu senantiasa menjadi pangkal keraguan dalam hati mereka, kecuali bila hati mereka itu telah hancur. Dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.” (QS. At-Taubah: 107-110)   Ada beberapa faedah dari ayat di atas: 1- Masjid yang dibangun dengan maksud dhirar yaitu untuk mengganggu orang-orang beriman yang berada di dekatnya, masjid tersebut adalah masjid yang terlarang. Masjid seperti itu mesti dihancurkan. 2- Masjid dibangun untuk tujuan mulia. Namun kalau niatnya untuk mengganggu mukmin lainnya, maka masjid tersebut jadi masjid yang terlarang. Jadi ada amalan mulia yang lantaran niat yang jelek, bisa menjadikan amalan tersebut menjadi jelek. 3- Segala tindakan yang memecah belah kaum muslimin, maka tindakan tersebut dinilai maksiat, yang di mana mesti dihilangkan dan ditinggalkan. Sedangkan tindakan untuk menyatukan kaum muslimin, maka adalah suatu kebaikan yang mesti dijaga dan diikuti. Karena dalam ayat ini adanya masjid dhirar itu dilarang karena mengajak pada kekafiran dan memusuh Allah serta Rasul-Nya. 4- Terlarang shalat di tempat yang terdapat maksiat, kita diperintahkan menjauhi tempat semacam itu dan terlarang mendekatinya. 5- Maksiat bisa berpengaruh pada tempat sebagaimana kemaksiatan dari kaum munafikin berpengaruh pada masjid dhirar dan terlarang mendirikan shalat di dalamnya. Sebaliknya, ketaatan juga dapat berpengaruh pada tempat sebagaimana contohnya pada Masjid Quba’, sampai-sampai disebutkan dalam ayat, “Sesungguhnya masjid yang didirikan atas dasar taqwa (masjid Quba), sejak hari pertama adalah lebih patut kamu shalat di dalamnya.” Karenanya Masjid Quba’ punya keutamaan dari masjid lainnya, sampai-sampai setiap hari Sabtu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengunjunginya, bahkan memotivasi kita untuk shalat di masjid tersebut. 6- Ada empat kaedah penting dari ayat di atas: Setiap amalan yang memudaratkan kaum muslimin, Setiap amalan yang terdapat maksiat di dalamnya dan ingatlah maksiat itu cabang dari kekufuran, Setiap amalan yang memecah belah kaum muslimin, Setiap amalan yang menolong musuh Allah dan Rasul-Nya, Semua hal tadi itu dilarang. Melakukan sebaliknya itu sangat-sangat diperintahkan. 7- Maksiat akan membuat pelakunya semakin jauh dari Allah. Sama halnya dengan orang yang terus menerus bermaksiat, akan membuatnya semakin jauh dari Allah sampai ia bertaubat. 8- Kalau masjid Quba’ itu dibangun di atas ketakwaan, maka Masjid Nabawi selaku masjid Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang beliau dirikan dengan penuh keberkahan lebih pantas dipilih lagi untuk mengerjakan shalat dan ibadah di dalamnya. 9- “Orang-orang yang mendirikan masjidnya di atas dasar takwa kepada Allah dan keridhaan-(Nya) itu yang baik”, maksudnya itulah amalan yang dibangun di atas keikhlasan dan mutaba’ah (mengikuti sunnah Rasul –shallallahu ‘alaihi wa sallam-). Sedangkan ayat “orang-orang yang mendirikan bangunannya di tepi jurang yang runtuh, lalu bangunannya itu jatuh bersama-sama dengan dia ke dalam neraka Jahannam”, itulah amalan yang dibangun bukan berdasarkan keikhlasan dan bukan di atas petunjuk Rasul ­-shallallahu ‘alaihi wa sallam-. Semoga menjadi pelajaran yang bermanfaat untuk meningkatkan keimanan dan ketakwaan kita.   Referensi: Tafsir As-Sa’di. Cetakan kedua, tahun 1433 H. Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di. Penerbit Muassasah Ar-Risalah. — Disusun @ DS, Panggang, GK, Malam Sabtu, 16 Ramadhan 1438 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsrenungan ayat renungan quran
Ada masjid yang dibangun di atas ketakwaan yaitu Masjid Quba di kota Madinah, dan ada masjid yang dibangun di atas kekafiran dan kemunafikan yang disebut Masjid Dhirar. Berikut pelajaran dari masjid tersebut. Allah Ta’ala berfirman, وَالَّذِينَ اتَّخَذُوا مَسْجِدًا ضِرَارًا وَكُفْرًا وَتَفْرِيقًا بَيْنَ الْمُؤْمِنِينَ وَإِرْصَادًا لِمَنْ حَارَبَ اللَّهَ وَرَسُولَهُ مِنْ قَبْلُ وَلَيَحْلِفُنَّ إِنْ أَرَدْنَا إِلَّا الْحُسْنَى وَاللَّهُ يَشْهَدُ إِنَّهُمْ لَكَاذِبُونَ (107) لَا تَقُمْ فِيهِ أَبَدًا لَمَسْجِدٌ أُسِّسَ عَلَى التَّقْوَى مِنْ أَوَّلِ يَوْمٍ أَحَقُّ أَنْ تَقُومَ فِيهِ فِيهِ رِجَالٌ يُحِبُّونَ أَنْ يَتَطَهَّرُوا وَاللَّهُ يُحِبُّ الْمُطَّهِّرِينَ (108) أَفَمَنْ أَسَّسَ بُنْيَانَهُ عَلَى تَقْوَى مِنَ اللَّهِ وَرِضْوَانٍ خَيْرٌ أَمْ مَنْ أَسَّسَ بُنْيَانَهُ عَلَى شَفَا جُرُفٍ هَارٍ فَانْهَارَ بِهِ فِي نَارِ جَهَنَّمَ وَاللَّهُ لَا يَهْدِي الْقَوْمَ الظَّالِمِينَ (109) لَا يَزَالُ بُنْيَانُهُمُ الَّذِي بَنَوْا رِيبَةً فِي قُلُوبِهِمْ إِلَّا أَنْ تَقَطَّعَ قُلُوبُهُمْ وَاللَّهُ عَلِيمٌ حَكِيمٌ (110) “Dan (di antara orang-orang munafik itu) ada orang-orang yang mendirikan masjid untuk menimbulkan kemudharatan (pada orang-orang mukmin), untuk kekafiran dan untuk memecah belah antara orang-orang mukmin serta menunggu kedatangan orang-orang yang telah memerangi Allah dan Rasul-Nya sejak dahulu. Mereka Sesungguhnya bersumpah: “Kami tidak menghendaki selain kebaikan.” Dan Allah menjadi saksi bahwa sesungguhnya mereka itu adalah pendusta (dalam sumpahnya). Janganlah kamu bersembahyang dalam masjid itu selama-lamanya. Sesungguhnya masjid yang didirikan atas dasar taqwa (masjid Quba), sejak hari pertama adalah lebih patut kamu shalat di dalamnya. Di dalamnya masjid itu ada orang-orang yang ingin membersihkan diri. Dan sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang bersih. Maka apakah orang-orang yang mendirikan masjidnya di atas dasar taqwa kepada Allah dan keridhaan-(Nya) itu yang baik, ataukah orang-orang yang mendirikan bangunannya di tepi jurang yang runtuh, lalu bangunannya itu jatuh bersama-sama dengan dia ke dalam neraka Jahannam. Dan Allah tidak memberikan petunjuk kepada orang- orang yang zalim. Bangunan-bangunan yang mereka dirikan itu senantiasa menjadi pangkal keraguan dalam hati mereka, kecuali bila hati mereka itu telah hancur. Dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.” (QS. At-Taubah: 107-110)   Ada beberapa faedah dari ayat di atas: 1- Masjid yang dibangun dengan maksud dhirar yaitu untuk mengganggu orang-orang beriman yang berada di dekatnya, masjid tersebut adalah masjid yang terlarang. Masjid seperti itu mesti dihancurkan. 2- Masjid dibangun untuk tujuan mulia. Namun kalau niatnya untuk mengganggu mukmin lainnya, maka masjid tersebut jadi masjid yang terlarang. Jadi ada amalan mulia yang lantaran niat yang jelek, bisa menjadikan amalan tersebut menjadi jelek. 3- Segala tindakan yang memecah belah kaum muslimin, maka tindakan tersebut dinilai maksiat, yang di mana mesti dihilangkan dan ditinggalkan. Sedangkan tindakan untuk menyatukan kaum muslimin, maka adalah suatu kebaikan yang mesti dijaga dan diikuti. Karena dalam ayat ini adanya masjid dhirar itu dilarang karena mengajak pada kekafiran dan memusuh Allah serta Rasul-Nya. 4- Terlarang shalat di tempat yang terdapat maksiat, kita diperintahkan menjauhi tempat semacam itu dan terlarang mendekatinya. 5- Maksiat bisa berpengaruh pada tempat sebagaimana kemaksiatan dari kaum munafikin berpengaruh pada masjid dhirar dan terlarang mendirikan shalat di dalamnya. Sebaliknya, ketaatan juga dapat berpengaruh pada tempat sebagaimana contohnya pada Masjid Quba’, sampai-sampai disebutkan dalam ayat, “Sesungguhnya masjid yang didirikan atas dasar taqwa (masjid Quba), sejak hari pertama adalah lebih patut kamu shalat di dalamnya.” Karenanya Masjid Quba’ punya keutamaan dari masjid lainnya, sampai-sampai setiap hari Sabtu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengunjunginya, bahkan memotivasi kita untuk shalat di masjid tersebut. 6- Ada empat kaedah penting dari ayat di atas: Setiap amalan yang memudaratkan kaum muslimin, Setiap amalan yang terdapat maksiat di dalamnya dan ingatlah maksiat itu cabang dari kekufuran, Setiap amalan yang memecah belah kaum muslimin, Setiap amalan yang menolong musuh Allah dan Rasul-Nya, Semua hal tadi itu dilarang. Melakukan sebaliknya itu sangat-sangat diperintahkan. 7- Maksiat akan membuat pelakunya semakin jauh dari Allah. Sama halnya dengan orang yang terus menerus bermaksiat, akan membuatnya semakin jauh dari Allah sampai ia bertaubat. 8- Kalau masjid Quba’ itu dibangun di atas ketakwaan, maka Masjid Nabawi selaku masjid Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang beliau dirikan dengan penuh keberkahan lebih pantas dipilih lagi untuk mengerjakan shalat dan ibadah di dalamnya. 9- “Orang-orang yang mendirikan masjidnya di atas dasar takwa kepada Allah dan keridhaan-(Nya) itu yang baik”, maksudnya itulah amalan yang dibangun di atas keikhlasan dan mutaba’ah (mengikuti sunnah Rasul –shallallahu ‘alaihi wa sallam-). Sedangkan ayat “orang-orang yang mendirikan bangunannya di tepi jurang yang runtuh, lalu bangunannya itu jatuh bersama-sama dengan dia ke dalam neraka Jahannam”, itulah amalan yang dibangun bukan berdasarkan keikhlasan dan bukan di atas petunjuk Rasul ­-shallallahu ‘alaihi wa sallam-. Semoga menjadi pelajaran yang bermanfaat untuk meningkatkan keimanan dan ketakwaan kita.   Referensi: Tafsir As-Sa’di. Cetakan kedua, tahun 1433 H. Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di. Penerbit Muassasah Ar-Risalah. — Disusun @ DS, Panggang, GK, Malam Sabtu, 16 Ramadhan 1438 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsrenungan ayat renungan quran


Ada masjid yang dibangun di atas ketakwaan yaitu Masjid Quba di kota Madinah, dan ada masjid yang dibangun di atas kekafiran dan kemunafikan yang disebut Masjid Dhirar. Berikut pelajaran dari masjid tersebut. Allah Ta’ala berfirman, وَالَّذِينَ اتَّخَذُوا مَسْجِدًا ضِرَارًا وَكُفْرًا وَتَفْرِيقًا بَيْنَ الْمُؤْمِنِينَ وَإِرْصَادًا لِمَنْ حَارَبَ اللَّهَ وَرَسُولَهُ مِنْ قَبْلُ وَلَيَحْلِفُنَّ إِنْ أَرَدْنَا إِلَّا الْحُسْنَى وَاللَّهُ يَشْهَدُ إِنَّهُمْ لَكَاذِبُونَ (107) لَا تَقُمْ فِيهِ أَبَدًا لَمَسْجِدٌ أُسِّسَ عَلَى التَّقْوَى مِنْ أَوَّلِ يَوْمٍ أَحَقُّ أَنْ تَقُومَ فِيهِ فِيهِ رِجَالٌ يُحِبُّونَ أَنْ يَتَطَهَّرُوا وَاللَّهُ يُحِبُّ الْمُطَّهِّرِينَ (108) أَفَمَنْ أَسَّسَ بُنْيَانَهُ عَلَى تَقْوَى مِنَ اللَّهِ وَرِضْوَانٍ خَيْرٌ أَمْ مَنْ أَسَّسَ بُنْيَانَهُ عَلَى شَفَا جُرُفٍ هَارٍ فَانْهَارَ بِهِ فِي نَارِ جَهَنَّمَ وَاللَّهُ لَا يَهْدِي الْقَوْمَ الظَّالِمِينَ (109) لَا يَزَالُ بُنْيَانُهُمُ الَّذِي بَنَوْا رِيبَةً فِي قُلُوبِهِمْ إِلَّا أَنْ تَقَطَّعَ قُلُوبُهُمْ وَاللَّهُ عَلِيمٌ حَكِيمٌ (110) “Dan (di antara orang-orang munafik itu) ada orang-orang yang mendirikan masjid untuk menimbulkan kemudharatan (pada orang-orang mukmin), untuk kekafiran dan untuk memecah belah antara orang-orang mukmin serta menunggu kedatangan orang-orang yang telah memerangi Allah dan Rasul-Nya sejak dahulu. Mereka Sesungguhnya bersumpah: “Kami tidak menghendaki selain kebaikan.” Dan Allah menjadi saksi bahwa sesungguhnya mereka itu adalah pendusta (dalam sumpahnya). Janganlah kamu bersembahyang dalam masjid itu selama-lamanya. Sesungguhnya masjid yang didirikan atas dasar taqwa (masjid Quba), sejak hari pertama adalah lebih patut kamu shalat di dalamnya. Di dalamnya masjid itu ada orang-orang yang ingin membersihkan diri. Dan sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang bersih. Maka apakah orang-orang yang mendirikan masjidnya di atas dasar taqwa kepada Allah dan keridhaan-(Nya) itu yang baik, ataukah orang-orang yang mendirikan bangunannya di tepi jurang yang runtuh, lalu bangunannya itu jatuh bersama-sama dengan dia ke dalam neraka Jahannam. Dan Allah tidak memberikan petunjuk kepada orang- orang yang zalim. Bangunan-bangunan yang mereka dirikan itu senantiasa menjadi pangkal keraguan dalam hati mereka, kecuali bila hati mereka itu telah hancur. Dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.” (QS. At-Taubah: 107-110)   Ada beberapa faedah dari ayat di atas: 1- Masjid yang dibangun dengan maksud dhirar yaitu untuk mengganggu orang-orang beriman yang berada di dekatnya, masjid tersebut adalah masjid yang terlarang. Masjid seperti itu mesti dihancurkan. 2- Masjid dibangun untuk tujuan mulia. Namun kalau niatnya untuk mengganggu mukmin lainnya, maka masjid tersebut jadi masjid yang terlarang. Jadi ada amalan mulia yang lantaran niat yang jelek, bisa menjadikan amalan tersebut menjadi jelek. 3- Segala tindakan yang memecah belah kaum muslimin, maka tindakan tersebut dinilai maksiat, yang di mana mesti dihilangkan dan ditinggalkan. Sedangkan tindakan untuk menyatukan kaum muslimin, maka adalah suatu kebaikan yang mesti dijaga dan diikuti. Karena dalam ayat ini adanya masjid dhirar itu dilarang karena mengajak pada kekafiran dan memusuh Allah serta Rasul-Nya. 4- Terlarang shalat di tempat yang terdapat maksiat, kita diperintahkan menjauhi tempat semacam itu dan terlarang mendekatinya. 5- Maksiat bisa berpengaruh pada tempat sebagaimana kemaksiatan dari kaum munafikin berpengaruh pada masjid dhirar dan terlarang mendirikan shalat di dalamnya. Sebaliknya, ketaatan juga dapat berpengaruh pada tempat sebagaimana contohnya pada Masjid Quba’, sampai-sampai disebutkan dalam ayat, “Sesungguhnya masjid yang didirikan atas dasar taqwa (masjid Quba), sejak hari pertama adalah lebih patut kamu shalat di dalamnya.” Karenanya Masjid Quba’ punya keutamaan dari masjid lainnya, sampai-sampai setiap hari Sabtu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengunjunginya, bahkan memotivasi kita untuk shalat di masjid tersebut. 6- Ada empat kaedah penting dari ayat di atas: Setiap amalan yang memudaratkan kaum muslimin, Setiap amalan yang terdapat maksiat di dalamnya dan ingatlah maksiat itu cabang dari kekufuran, Setiap amalan yang memecah belah kaum muslimin, Setiap amalan yang menolong musuh Allah dan Rasul-Nya, Semua hal tadi itu dilarang. Melakukan sebaliknya itu sangat-sangat diperintahkan. 7- Maksiat akan membuat pelakunya semakin jauh dari Allah. Sama halnya dengan orang yang terus menerus bermaksiat, akan membuatnya semakin jauh dari Allah sampai ia bertaubat. 8- Kalau masjid Quba’ itu dibangun di atas ketakwaan, maka Masjid Nabawi selaku masjid Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang beliau dirikan dengan penuh keberkahan lebih pantas dipilih lagi untuk mengerjakan shalat dan ibadah di dalamnya. 9- “Orang-orang yang mendirikan masjidnya di atas dasar takwa kepada Allah dan keridhaan-(Nya) itu yang baik”, maksudnya itulah amalan yang dibangun di atas keikhlasan dan mutaba’ah (mengikuti sunnah Rasul –shallallahu ‘alaihi wa sallam-). Sedangkan ayat “orang-orang yang mendirikan bangunannya di tepi jurang yang runtuh, lalu bangunannya itu jatuh bersama-sama dengan dia ke dalam neraka Jahannam”, itulah amalan yang dibangun bukan berdasarkan keikhlasan dan bukan di atas petunjuk Rasul ­-shallallahu ‘alaihi wa sallam-. Semoga menjadi pelajaran yang bermanfaat untuk meningkatkan keimanan dan ketakwaan kita.   Referensi: Tafsir As-Sa’di. Cetakan kedua, tahun 1433 H. Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di. Penerbit Muassasah Ar-Risalah. — Disusun @ DS, Panggang, GK, Malam Sabtu, 16 Ramadhan 1438 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsrenungan ayat renungan quran

Renungan #19, Orang Musyrik itu Najis

Ingat orang musyrik itu najis, apa maksudnya? Allah Ta’ala berfirman, يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا إِنَّمَا الْمُشْرِكُونَ نَجَسٌ فَلَا يَقْرَبُوا الْمَسْجِدَ الْحَرَامَ بَعْدَ عَامِهِمْ هَذَا وَإِنْ خِفْتُمْ عَيْلَةً فَسَوْفَ يُغْنِيكُمُ اللَّهُ مِنْ فَضْلِهِ إِنْ شَاءَ إِنَّ اللَّهَ عَلِيمٌ حَكِيمٌ “Hai orang-orang yang beriman, Sesungguhnya orang-orang yang musyrik itu najis, maka janganlah mereka mendekati Masjidil Haram sesudah tahun ini. Dan jika kamu khawatir menjadi miskin, maka Allah nanti akan memberimu kekayaan kepadamu dari karuniaNya, jika Dia menghendaki. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.” (QS. At-Taubah: 28) Masjidil Haram di sini adalah semua (tanah) haram. Imam Nawawi rahimahullah berkata, “Maksud Masjidil Haram di sini adalah semua (tanah) haram. Maka orang musyrik tidak mungkin memasuki seluruh tanah haram. Hingga walaupun dia (datang) membawa surat atau urusan penting, tetap tidak diperbolehkan memasukinya. Justru pihak yang berkepentingan dengannya agar keluar (dari tanah haram) menemuinya. Kalau dia masuk secara sembunyi-sembunyi kemudian sakit dan mati (lalu dikubur), maka kuburnya  digali dan dikeluarkan dari tanah haram.” (Syarh Shahih Muslim, 9: 116)   Faedah dari ayat di atas: 1- Orang musyrik adalah orang yang berbuat syirik pada Allah, yaitu menyembah bersama Allah sesembahan yang lain, alias Allah itu diduakan dalam ibadah. 2- Orang musyrik itu najis dari sisi akidah dan amalnya. Tentu saja keyakinan mereka yang menyekutukan Allah dengan selain-Nya dianggap lebih jelek (lebih najis) karena mereka telah menjadikan bersama Allah sesembahan lain untuk diharapkan manfaat dan untuk diharapkan bisa menolak mudarat. Padahal selain Allah tidak bisa berbuat apa-apa. 3- Masjidil Haram mesti bersih dari orang-orang musyrik. Yang dimaksud Masjidil Haram menurut sebagian ulama dari ayat ini adalah seluruh tanah haram. 4- Sejak tahun 9 Hijriyah, Masjidil Haram tidaklah boleh dimasuki oleh orang musyrik dan tidak boleh melakukan thawaf keliling Ka’bah dalam keadaan telanjang. 5- Syaikh As-Sa’di rahimahullah menyatakan, “Orang musyrik itu najis bukanlah berarti najis badan. Orang kafir itu seperti lainnya, badannya masih dianggap suci. Dalilnya, Allah Ta’ala saja masih membolehkan laki-laki muslim menikahi wanita ahli kitab dan menggaulinya. Dan tidak memerintahkan untuk membersihkan badan wanita itu lebih dahulu. Para sahabat pun tidak pernah menganggap badan non-muslim itu najis. Yang dimaksud dengan najis di sini adalah najis maknawi. Perbuatan syirik yang mereka lakukan, itu yang dianggap najis. Karena iman dan tauhid itu suci, sedangkan syirik itu najis.” (Tafsir As-Sa’di, hlm. 344) 6- Kalau non-muslim tidak bisa lagi masuk Masjidil Haram (yaitu semua tanah haram), orang muslim tidak perlu khawatir dalam hal rezeki karena khawatir omset bisnisnya jadi turun. Syaikh As-Sa’di menjelaskan tentang ayat ini, “Ingatlah pintu rezeki bukan terbatas hanya satu. Bahkan jika satu pintu rezeki tertutup akan terbuka lagi pintu rezeki yang lain karena karunia Allah itu begitu luas. Terkhusus bagi siapa yang meninggalkan sesuatu karena Allah, maka Allah yang akan mengganti dengan karunia yang lebih baik.” (Tafsir As-Sa’di, hlm. 344) 7- Dalam ayat, ghina (kaya atau kecukupan) dikaitkan dengan masyiah (kehendak Allah) menunjukkan bahwasanya kaya di dunia bukanlah melazimkan iman, artinya makin kaya berarti makin beriman dan dicintai Allah. Karena kekayaan itu Allah beri pada orang yang Allah cinta, juga pada yang tidak Allah cinta. Sedangkan iman hanya diberikan pada mereka yang Allah cinta. Semoga kajian ayat ini bermanfaat.   Referensi: Tafsir As-Sa’di. Cetakan kedua, tahun 1433 H. Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di. Penerbit Muassasah Ar-Risalah. — Disusun @ DS, Panggang, GK, Ahad pagi, 16 Ramadhan 1438 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsmasjidil haram najis renungan ayat renungan quran syirik

Renungan #19, Orang Musyrik itu Najis

Ingat orang musyrik itu najis, apa maksudnya? Allah Ta’ala berfirman, يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا إِنَّمَا الْمُشْرِكُونَ نَجَسٌ فَلَا يَقْرَبُوا الْمَسْجِدَ الْحَرَامَ بَعْدَ عَامِهِمْ هَذَا وَإِنْ خِفْتُمْ عَيْلَةً فَسَوْفَ يُغْنِيكُمُ اللَّهُ مِنْ فَضْلِهِ إِنْ شَاءَ إِنَّ اللَّهَ عَلِيمٌ حَكِيمٌ “Hai orang-orang yang beriman, Sesungguhnya orang-orang yang musyrik itu najis, maka janganlah mereka mendekati Masjidil Haram sesudah tahun ini. Dan jika kamu khawatir menjadi miskin, maka Allah nanti akan memberimu kekayaan kepadamu dari karuniaNya, jika Dia menghendaki. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.” (QS. At-Taubah: 28) Masjidil Haram di sini adalah semua (tanah) haram. Imam Nawawi rahimahullah berkata, “Maksud Masjidil Haram di sini adalah semua (tanah) haram. Maka orang musyrik tidak mungkin memasuki seluruh tanah haram. Hingga walaupun dia (datang) membawa surat atau urusan penting, tetap tidak diperbolehkan memasukinya. Justru pihak yang berkepentingan dengannya agar keluar (dari tanah haram) menemuinya. Kalau dia masuk secara sembunyi-sembunyi kemudian sakit dan mati (lalu dikubur), maka kuburnya  digali dan dikeluarkan dari tanah haram.” (Syarh Shahih Muslim, 9: 116)   Faedah dari ayat di atas: 1- Orang musyrik adalah orang yang berbuat syirik pada Allah, yaitu menyembah bersama Allah sesembahan yang lain, alias Allah itu diduakan dalam ibadah. 2- Orang musyrik itu najis dari sisi akidah dan amalnya. Tentu saja keyakinan mereka yang menyekutukan Allah dengan selain-Nya dianggap lebih jelek (lebih najis) karena mereka telah menjadikan bersama Allah sesembahan lain untuk diharapkan manfaat dan untuk diharapkan bisa menolak mudarat. Padahal selain Allah tidak bisa berbuat apa-apa. 3- Masjidil Haram mesti bersih dari orang-orang musyrik. Yang dimaksud Masjidil Haram menurut sebagian ulama dari ayat ini adalah seluruh tanah haram. 4- Sejak tahun 9 Hijriyah, Masjidil Haram tidaklah boleh dimasuki oleh orang musyrik dan tidak boleh melakukan thawaf keliling Ka’bah dalam keadaan telanjang. 5- Syaikh As-Sa’di rahimahullah menyatakan, “Orang musyrik itu najis bukanlah berarti najis badan. Orang kafir itu seperti lainnya, badannya masih dianggap suci. Dalilnya, Allah Ta’ala saja masih membolehkan laki-laki muslim menikahi wanita ahli kitab dan menggaulinya. Dan tidak memerintahkan untuk membersihkan badan wanita itu lebih dahulu. Para sahabat pun tidak pernah menganggap badan non-muslim itu najis. Yang dimaksud dengan najis di sini adalah najis maknawi. Perbuatan syirik yang mereka lakukan, itu yang dianggap najis. Karena iman dan tauhid itu suci, sedangkan syirik itu najis.” (Tafsir As-Sa’di, hlm. 344) 6- Kalau non-muslim tidak bisa lagi masuk Masjidil Haram (yaitu semua tanah haram), orang muslim tidak perlu khawatir dalam hal rezeki karena khawatir omset bisnisnya jadi turun. Syaikh As-Sa’di menjelaskan tentang ayat ini, “Ingatlah pintu rezeki bukan terbatas hanya satu. Bahkan jika satu pintu rezeki tertutup akan terbuka lagi pintu rezeki yang lain karena karunia Allah itu begitu luas. Terkhusus bagi siapa yang meninggalkan sesuatu karena Allah, maka Allah yang akan mengganti dengan karunia yang lebih baik.” (Tafsir As-Sa’di, hlm. 344) 7- Dalam ayat, ghina (kaya atau kecukupan) dikaitkan dengan masyiah (kehendak Allah) menunjukkan bahwasanya kaya di dunia bukanlah melazimkan iman, artinya makin kaya berarti makin beriman dan dicintai Allah. Karena kekayaan itu Allah beri pada orang yang Allah cinta, juga pada yang tidak Allah cinta. Sedangkan iman hanya diberikan pada mereka yang Allah cinta. Semoga kajian ayat ini bermanfaat.   Referensi: Tafsir As-Sa’di. Cetakan kedua, tahun 1433 H. Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di. Penerbit Muassasah Ar-Risalah. — Disusun @ DS, Panggang, GK, Ahad pagi, 16 Ramadhan 1438 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsmasjidil haram najis renungan ayat renungan quran syirik
Ingat orang musyrik itu najis, apa maksudnya? Allah Ta’ala berfirman, يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا إِنَّمَا الْمُشْرِكُونَ نَجَسٌ فَلَا يَقْرَبُوا الْمَسْجِدَ الْحَرَامَ بَعْدَ عَامِهِمْ هَذَا وَإِنْ خِفْتُمْ عَيْلَةً فَسَوْفَ يُغْنِيكُمُ اللَّهُ مِنْ فَضْلِهِ إِنْ شَاءَ إِنَّ اللَّهَ عَلِيمٌ حَكِيمٌ “Hai orang-orang yang beriman, Sesungguhnya orang-orang yang musyrik itu najis, maka janganlah mereka mendekati Masjidil Haram sesudah tahun ini. Dan jika kamu khawatir menjadi miskin, maka Allah nanti akan memberimu kekayaan kepadamu dari karuniaNya, jika Dia menghendaki. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.” (QS. At-Taubah: 28) Masjidil Haram di sini adalah semua (tanah) haram. Imam Nawawi rahimahullah berkata, “Maksud Masjidil Haram di sini adalah semua (tanah) haram. Maka orang musyrik tidak mungkin memasuki seluruh tanah haram. Hingga walaupun dia (datang) membawa surat atau urusan penting, tetap tidak diperbolehkan memasukinya. Justru pihak yang berkepentingan dengannya agar keluar (dari tanah haram) menemuinya. Kalau dia masuk secara sembunyi-sembunyi kemudian sakit dan mati (lalu dikubur), maka kuburnya  digali dan dikeluarkan dari tanah haram.” (Syarh Shahih Muslim, 9: 116)   Faedah dari ayat di atas: 1- Orang musyrik adalah orang yang berbuat syirik pada Allah, yaitu menyembah bersama Allah sesembahan yang lain, alias Allah itu diduakan dalam ibadah. 2- Orang musyrik itu najis dari sisi akidah dan amalnya. Tentu saja keyakinan mereka yang menyekutukan Allah dengan selain-Nya dianggap lebih jelek (lebih najis) karena mereka telah menjadikan bersama Allah sesembahan lain untuk diharapkan manfaat dan untuk diharapkan bisa menolak mudarat. Padahal selain Allah tidak bisa berbuat apa-apa. 3- Masjidil Haram mesti bersih dari orang-orang musyrik. Yang dimaksud Masjidil Haram menurut sebagian ulama dari ayat ini adalah seluruh tanah haram. 4- Sejak tahun 9 Hijriyah, Masjidil Haram tidaklah boleh dimasuki oleh orang musyrik dan tidak boleh melakukan thawaf keliling Ka’bah dalam keadaan telanjang. 5- Syaikh As-Sa’di rahimahullah menyatakan, “Orang musyrik itu najis bukanlah berarti najis badan. Orang kafir itu seperti lainnya, badannya masih dianggap suci. Dalilnya, Allah Ta’ala saja masih membolehkan laki-laki muslim menikahi wanita ahli kitab dan menggaulinya. Dan tidak memerintahkan untuk membersihkan badan wanita itu lebih dahulu. Para sahabat pun tidak pernah menganggap badan non-muslim itu najis. Yang dimaksud dengan najis di sini adalah najis maknawi. Perbuatan syirik yang mereka lakukan, itu yang dianggap najis. Karena iman dan tauhid itu suci, sedangkan syirik itu najis.” (Tafsir As-Sa’di, hlm. 344) 6- Kalau non-muslim tidak bisa lagi masuk Masjidil Haram (yaitu semua tanah haram), orang muslim tidak perlu khawatir dalam hal rezeki karena khawatir omset bisnisnya jadi turun. Syaikh As-Sa’di menjelaskan tentang ayat ini, “Ingatlah pintu rezeki bukan terbatas hanya satu. Bahkan jika satu pintu rezeki tertutup akan terbuka lagi pintu rezeki yang lain karena karunia Allah itu begitu luas. Terkhusus bagi siapa yang meninggalkan sesuatu karena Allah, maka Allah yang akan mengganti dengan karunia yang lebih baik.” (Tafsir As-Sa’di, hlm. 344) 7- Dalam ayat, ghina (kaya atau kecukupan) dikaitkan dengan masyiah (kehendak Allah) menunjukkan bahwasanya kaya di dunia bukanlah melazimkan iman, artinya makin kaya berarti makin beriman dan dicintai Allah. Karena kekayaan itu Allah beri pada orang yang Allah cinta, juga pada yang tidak Allah cinta. Sedangkan iman hanya diberikan pada mereka yang Allah cinta. Semoga kajian ayat ini bermanfaat.   Referensi: Tafsir As-Sa’di. Cetakan kedua, tahun 1433 H. Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di. Penerbit Muassasah Ar-Risalah. — Disusun @ DS, Panggang, GK, Ahad pagi, 16 Ramadhan 1438 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsmasjidil haram najis renungan ayat renungan quran syirik


Ingat orang musyrik itu najis, apa maksudnya? Allah Ta’ala berfirman, يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا إِنَّمَا الْمُشْرِكُونَ نَجَسٌ فَلَا يَقْرَبُوا الْمَسْجِدَ الْحَرَامَ بَعْدَ عَامِهِمْ هَذَا وَإِنْ خِفْتُمْ عَيْلَةً فَسَوْفَ يُغْنِيكُمُ اللَّهُ مِنْ فَضْلِهِ إِنْ شَاءَ إِنَّ اللَّهَ عَلِيمٌ حَكِيمٌ “Hai orang-orang yang beriman, Sesungguhnya orang-orang yang musyrik itu najis, maka janganlah mereka mendekati Masjidil Haram sesudah tahun ini. Dan jika kamu khawatir menjadi miskin, maka Allah nanti akan memberimu kekayaan kepadamu dari karuniaNya, jika Dia menghendaki. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.” (QS. At-Taubah: 28) Masjidil Haram di sini adalah semua (tanah) haram. Imam Nawawi rahimahullah berkata, “Maksud Masjidil Haram di sini adalah semua (tanah) haram. Maka orang musyrik tidak mungkin memasuki seluruh tanah haram. Hingga walaupun dia (datang) membawa surat atau urusan penting, tetap tidak diperbolehkan memasukinya. Justru pihak yang berkepentingan dengannya agar keluar (dari tanah haram) menemuinya. Kalau dia masuk secara sembunyi-sembunyi kemudian sakit dan mati (lalu dikubur), maka kuburnya  digali dan dikeluarkan dari tanah haram.” (Syarh Shahih Muslim, 9: 116)   Faedah dari ayat di atas: 1- Orang musyrik adalah orang yang berbuat syirik pada Allah, yaitu menyembah bersama Allah sesembahan yang lain, alias Allah itu diduakan dalam ibadah. 2- Orang musyrik itu najis dari sisi akidah dan amalnya. Tentu saja keyakinan mereka yang menyekutukan Allah dengan selain-Nya dianggap lebih jelek (lebih najis) karena mereka telah menjadikan bersama Allah sesembahan lain untuk diharapkan manfaat dan untuk diharapkan bisa menolak mudarat. Padahal selain Allah tidak bisa berbuat apa-apa. 3- Masjidil Haram mesti bersih dari orang-orang musyrik. Yang dimaksud Masjidil Haram menurut sebagian ulama dari ayat ini adalah seluruh tanah haram. 4- Sejak tahun 9 Hijriyah, Masjidil Haram tidaklah boleh dimasuki oleh orang musyrik dan tidak boleh melakukan thawaf keliling Ka’bah dalam keadaan telanjang. 5- Syaikh As-Sa’di rahimahullah menyatakan, “Orang musyrik itu najis bukanlah berarti najis badan. Orang kafir itu seperti lainnya, badannya masih dianggap suci. Dalilnya, Allah Ta’ala saja masih membolehkan laki-laki muslim menikahi wanita ahli kitab dan menggaulinya. Dan tidak memerintahkan untuk membersihkan badan wanita itu lebih dahulu. Para sahabat pun tidak pernah menganggap badan non-muslim itu najis. Yang dimaksud dengan najis di sini adalah najis maknawi. Perbuatan syirik yang mereka lakukan, itu yang dianggap najis. Karena iman dan tauhid itu suci, sedangkan syirik itu najis.” (Tafsir As-Sa’di, hlm. 344) 6- Kalau non-muslim tidak bisa lagi masuk Masjidil Haram (yaitu semua tanah haram), orang muslim tidak perlu khawatir dalam hal rezeki karena khawatir omset bisnisnya jadi turun. Syaikh As-Sa’di menjelaskan tentang ayat ini, “Ingatlah pintu rezeki bukan terbatas hanya satu. Bahkan jika satu pintu rezeki tertutup akan terbuka lagi pintu rezeki yang lain karena karunia Allah itu begitu luas. Terkhusus bagi siapa yang meninggalkan sesuatu karena Allah, maka Allah yang akan mengganti dengan karunia yang lebih baik.” (Tafsir As-Sa’di, hlm. 344) 7- Dalam ayat, ghina (kaya atau kecukupan) dikaitkan dengan masyiah (kehendak Allah) menunjukkan bahwasanya kaya di dunia bukanlah melazimkan iman, artinya makin kaya berarti makin beriman dan dicintai Allah. Karena kekayaan itu Allah beri pada orang yang Allah cinta, juga pada yang tidak Allah cinta. Sedangkan iman hanya diberikan pada mereka yang Allah cinta. Semoga kajian ayat ini bermanfaat.   Referensi: Tafsir As-Sa’di. Cetakan kedua, tahun 1433 H. Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di. Penerbit Muassasah Ar-Risalah. — Disusun @ DS, Panggang, GK, Ahad pagi, 16 Ramadhan 1438 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsmasjidil haram najis renungan ayat renungan quran syirik

Kebaikan Selalu Mengantarkan pada Meninggalkan Maksiat

Kebaikan selalu mengantarkan pada meninggalkan maksiat. Bagaimana bisa disimpulkan seperti itu? Bisa direnungkan ayat berikut ini, اتْلُ مَا أُوحِيَ إِلَيْكَ مِنَ الْكِتَابِ وَأَقِمِ الصَّلاةَ إِنَّ الصَّلاةَ تَنْهَى عَنِ الْفَحْشَاءِ وَالْمُنْكَرِ وَلَذِكْرُ اللَّهِ أَكْبَرُ وَاللَّهُ يَعْلَمُ مَا تَصْنَعُونَ “Bacalah apa yang telah diwahyukan kepadamu, yaitu Al Kitab (Al Quran) dan dirikanlah shalat. Sesungguhnya shalat itu mencegah dari (perbuatan- perbuatan) keji dan mungkar. Dan sesungguhnya mengingat Allah (shalat) adalah lebih besar (keutamaannya dari ibadat-ibadat yang lain). Dan Allah mengetahui apa yang kamu kerjakan.” (QS. Al-‘Ankabut: 45) Diriwayatkan oleh Ibnu Abi Syaibah (13: 298) dengan sanad yang hasan dari ‘Abdullah bin Mas’ud radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, “Shalat tidaklah manfaat kecuali jika shalat menjadikannya taat pada Allah.” Lantas Ibnu Mas’ud membacakan ayat, “Sesungguhnya shalat itu mencegah dari (perbuatan- perbuatan) keji dan mungkar.” Dalam Majmu’ Al-Fatawa (10: 753), Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata, “Mengerjakan ketaatan mengakibatkan seseorang akan meninggalkan maksiat. Begitu pula Meninggalkan maksiat mengakibatkan seseorang akan melakukan ketaatan. Karenanya shalat itu dapat mencegah perbuatan keji dan mungkar. Karenanya shalat mengakibatkan seseorang itu akan tercegah dari melakukan dosa dan kedua, seseorang akan terus mengingat Allah.” Semoga menjadi ilmu yang bermanfaat. — @ DS, Panggang, Gunungkidul, Sabtu sore, 15 Ramadhan 1438 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsdosa besar maksiat

Kebaikan Selalu Mengantarkan pada Meninggalkan Maksiat

Kebaikan selalu mengantarkan pada meninggalkan maksiat. Bagaimana bisa disimpulkan seperti itu? Bisa direnungkan ayat berikut ini, اتْلُ مَا أُوحِيَ إِلَيْكَ مِنَ الْكِتَابِ وَأَقِمِ الصَّلاةَ إِنَّ الصَّلاةَ تَنْهَى عَنِ الْفَحْشَاءِ وَالْمُنْكَرِ وَلَذِكْرُ اللَّهِ أَكْبَرُ وَاللَّهُ يَعْلَمُ مَا تَصْنَعُونَ “Bacalah apa yang telah diwahyukan kepadamu, yaitu Al Kitab (Al Quran) dan dirikanlah shalat. Sesungguhnya shalat itu mencegah dari (perbuatan- perbuatan) keji dan mungkar. Dan sesungguhnya mengingat Allah (shalat) adalah lebih besar (keutamaannya dari ibadat-ibadat yang lain). Dan Allah mengetahui apa yang kamu kerjakan.” (QS. Al-‘Ankabut: 45) Diriwayatkan oleh Ibnu Abi Syaibah (13: 298) dengan sanad yang hasan dari ‘Abdullah bin Mas’ud radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, “Shalat tidaklah manfaat kecuali jika shalat menjadikannya taat pada Allah.” Lantas Ibnu Mas’ud membacakan ayat, “Sesungguhnya shalat itu mencegah dari (perbuatan- perbuatan) keji dan mungkar.” Dalam Majmu’ Al-Fatawa (10: 753), Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata, “Mengerjakan ketaatan mengakibatkan seseorang akan meninggalkan maksiat. Begitu pula Meninggalkan maksiat mengakibatkan seseorang akan melakukan ketaatan. Karenanya shalat itu dapat mencegah perbuatan keji dan mungkar. Karenanya shalat mengakibatkan seseorang itu akan tercegah dari melakukan dosa dan kedua, seseorang akan terus mengingat Allah.” Semoga menjadi ilmu yang bermanfaat. — @ DS, Panggang, Gunungkidul, Sabtu sore, 15 Ramadhan 1438 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsdosa besar maksiat
Kebaikan selalu mengantarkan pada meninggalkan maksiat. Bagaimana bisa disimpulkan seperti itu? Bisa direnungkan ayat berikut ini, اتْلُ مَا أُوحِيَ إِلَيْكَ مِنَ الْكِتَابِ وَأَقِمِ الصَّلاةَ إِنَّ الصَّلاةَ تَنْهَى عَنِ الْفَحْشَاءِ وَالْمُنْكَرِ وَلَذِكْرُ اللَّهِ أَكْبَرُ وَاللَّهُ يَعْلَمُ مَا تَصْنَعُونَ “Bacalah apa yang telah diwahyukan kepadamu, yaitu Al Kitab (Al Quran) dan dirikanlah shalat. Sesungguhnya shalat itu mencegah dari (perbuatan- perbuatan) keji dan mungkar. Dan sesungguhnya mengingat Allah (shalat) adalah lebih besar (keutamaannya dari ibadat-ibadat yang lain). Dan Allah mengetahui apa yang kamu kerjakan.” (QS. Al-‘Ankabut: 45) Diriwayatkan oleh Ibnu Abi Syaibah (13: 298) dengan sanad yang hasan dari ‘Abdullah bin Mas’ud radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, “Shalat tidaklah manfaat kecuali jika shalat menjadikannya taat pada Allah.” Lantas Ibnu Mas’ud membacakan ayat, “Sesungguhnya shalat itu mencegah dari (perbuatan- perbuatan) keji dan mungkar.” Dalam Majmu’ Al-Fatawa (10: 753), Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata, “Mengerjakan ketaatan mengakibatkan seseorang akan meninggalkan maksiat. Begitu pula Meninggalkan maksiat mengakibatkan seseorang akan melakukan ketaatan. Karenanya shalat itu dapat mencegah perbuatan keji dan mungkar. Karenanya shalat mengakibatkan seseorang itu akan tercegah dari melakukan dosa dan kedua, seseorang akan terus mengingat Allah.” Semoga menjadi ilmu yang bermanfaat. — @ DS, Panggang, Gunungkidul, Sabtu sore, 15 Ramadhan 1438 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsdosa besar maksiat


Kebaikan selalu mengantarkan pada meninggalkan maksiat. Bagaimana bisa disimpulkan seperti itu? Bisa direnungkan ayat berikut ini, اتْلُ مَا أُوحِيَ إِلَيْكَ مِنَ الْكِتَابِ وَأَقِمِ الصَّلاةَ إِنَّ الصَّلاةَ تَنْهَى عَنِ الْفَحْشَاءِ وَالْمُنْكَرِ وَلَذِكْرُ اللَّهِ أَكْبَرُ وَاللَّهُ يَعْلَمُ مَا تَصْنَعُونَ “Bacalah apa yang telah diwahyukan kepadamu, yaitu Al Kitab (Al Quran) dan dirikanlah shalat. Sesungguhnya shalat itu mencegah dari (perbuatan- perbuatan) keji dan mungkar. Dan sesungguhnya mengingat Allah (shalat) adalah lebih besar (keutamaannya dari ibadat-ibadat yang lain). Dan Allah mengetahui apa yang kamu kerjakan.” (QS. Al-‘Ankabut: 45) Diriwayatkan oleh Ibnu Abi Syaibah (13: 298) dengan sanad yang hasan dari ‘Abdullah bin Mas’ud radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, “Shalat tidaklah manfaat kecuali jika shalat menjadikannya taat pada Allah.” Lantas Ibnu Mas’ud membacakan ayat, “Sesungguhnya shalat itu mencegah dari (perbuatan- perbuatan) keji dan mungkar.” Dalam Majmu’ Al-Fatawa (10: 753), Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata, “Mengerjakan ketaatan mengakibatkan seseorang akan meninggalkan maksiat. Begitu pula Meninggalkan maksiat mengakibatkan seseorang akan melakukan ketaatan. Karenanya shalat itu dapat mencegah perbuatan keji dan mungkar. Karenanya shalat mengakibatkan seseorang itu akan tercegah dari melakukan dosa dan kedua, seseorang akan terus mengingat Allah.” Semoga menjadi ilmu yang bermanfaat. — @ DS, Panggang, Gunungkidul, Sabtu sore, 15 Ramadhan 1438 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsdosa besar maksiat

Renungan #17, Dunia Klenik Wujud Percaya pada Jibt dan Thagut

Masih ada yang percaya pada sihir, ramalan, dukun dan dunia klenik. Hati-hati, itu termasuk bentuk keimanan pada jibt dan thagut. Allah Ta’ala berfirman, أَلَمْ تَرَ إِلَى الَّذِينَ أُوتُوا نَصِيبًا مِنَ الْكِتَابِ يُؤْمِنُونَ بِالْجِبْتِ وَالطَّاغُوتِ وَيَقُولُونَ لِلَّذِينَ كَفَرُوا هَؤُلَاءِ أَهْدَى مِنَ الَّذِينَ آَمَنُوا سَبِيلًا “Apakah kamu tidak memperhatikan orang-orang yang diberi bahagian dari Al kitab? Mereka percaya kepada jibt dan thaghut, dan mengatakan kepada orang-orang Kafir (musyrik Mekah), bahwa mereka itu lebih benar jalannya dari orang-orang yang beriman.” (QS. An-Nisa’: 51) Apa yang dimaksud jibt dan thagut? Dalam Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim karya Ibnu Katsir disebutkan perkataan ‘Umar bin Al-Khattab bahwa jibt adalah sihir, thagut adalah setan. Ada juga yang menyebut jibt adalah setan, juga dimaknakan syirik, juga dimaknakan ashnam (patung berhala), sebagaimana pendapat dari Ibnu ‘Abbas. Asy-Sya’bi menyatakan bahwa jibt adalah kahin (dukun). Lihat Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim, 3: 138. Syaikh As-Sa’di rahimahullah menyatakan, “Inilah jeleknya Yahudi dan bagaimanakah hasad mereka pada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan kaum mukminin. Tingkah laku dan tabiat mereka sangat jelek. Mereka enggan beriman pada Allah dan Rasul-Nya dan lebih memilih beriman pada jibt dan thagut. Yang dimaksud adalah beriman dengan melakukan peribadahan pada selain Allah atau berhukum dengan selain hukum Allah. Maka termasuk di dalamnya adalah percaya pada sihir, ramal atau perdukunan, beribadah pada selain Allah dan taat pada setan. Semua itu termasuk jibt dan thagut.” (Tafsir As-Sa’di, hlm. 179) Thagut sebagaimana kata Ibnul Qayyim dalam I’lam Al-Muwaqi’in, كُلُّ مَا تَجَاوَزَ بِهِ العَبْدُ حَدَّهُ مِنْ مَعْبُوْدٍ أَوْ مَتْبُوْعٍ أَوْ مُطَاعٍ “Segala yang seorang hamba melampaui batas terhadapnya, baik itu sesuatu yang disembah, sesuatu yang diikuti atau sesuatu yang ditaati.” Masih adakah di zaman ini yang percaya pada jibt dan thagut? Wujud jibt dan thagut di zaman ini, itulah yang sering kita temukan dalam dunia klenik dan dunia rajah serta jimat. Moga Allah memberikan taufik dan hidayah. — Disusun @ DS, Panggang, GK, Jumat pagi, 14 Ramadhan 1438 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsdukun kaedah syirik klenik ramal ramalan bintang ramalan nasib renungan ayat renungan quran sihir syirik tukang ramal

Renungan #17, Dunia Klenik Wujud Percaya pada Jibt dan Thagut

Masih ada yang percaya pada sihir, ramalan, dukun dan dunia klenik. Hati-hati, itu termasuk bentuk keimanan pada jibt dan thagut. Allah Ta’ala berfirman, أَلَمْ تَرَ إِلَى الَّذِينَ أُوتُوا نَصِيبًا مِنَ الْكِتَابِ يُؤْمِنُونَ بِالْجِبْتِ وَالطَّاغُوتِ وَيَقُولُونَ لِلَّذِينَ كَفَرُوا هَؤُلَاءِ أَهْدَى مِنَ الَّذِينَ آَمَنُوا سَبِيلًا “Apakah kamu tidak memperhatikan orang-orang yang diberi bahagian dari Al kitab? Mereka percaya kepada jibt dan thaghut, dan mengatakan kepada orang-orang Kafir (musyrik Mekah), bahwa mereka itu lebih benar jalannya dari orang-orang yang beriman.” (QS. An-Nisa’: 51) Apa yang dimaksud jibt dan thagut? Dalam Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim karya Ibnu Katsir disebutkan perkataan ‘Umar bin Al-Khattab bahwa jibt adalah sihir, thagut adalah setan. Ada juga yang menyebut jibt adalah setan, juga dimaknakan syirik, juga dimaknakan ashnam (patung berhala), sebagaimana pendapat dari Ibnu ‘Abbas. Asy-Sya’bi menyatakan bahwa jibt adalah kahin (dukun). Lihat Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim, 3: 138. Syaikh As-Sa’di rahimahullah menyatakan, “Inilah jeleknya Yahudi dan bagaimanakah hasad mereka pada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan kaum mukminin. Tingkah laku dan tabiat mereka sangat jelek. Mereka enggan beriman pada Allah dan Rasul-Nya dan lebih memilih beriman pada jibt dan thagut. Yang dimaksud adalah beriman dengan melakukan peribadahan pada selain Allah atau berhukum dengan selain hukum Allah. Maka termasuk di dalamnya adalah percaya pada sihir, ramal atau perdukunan, beribadah pada selain Allah dan taat pada setan. Semua itu termasuk jibt dan thagut.” (Tafsir As-Sa’di, hlm. 179) Thagut sebagaimana kata Ibnul Qayyim dalam I’lam Al-Muwaqi’in, كُلُّ مَا تَجَاوَزَ بِهِ العَبْدُ حَدَّهُ مِنْ مَعْبُوْدٍ أَوْ مَتْبُوْعٍ أَوْ مُطَاعٍ “Segala yang seorang hamba melampaui batas terhadapnya, baik itu sesuatu yang disembah, sesuatu yang diikuti atau sesuatu yang ditaati.” Masih adakah di zaman ini yang percaya pada jibt dan thagut? Wujud jibt dan thagut di zaman ini, itulah yang sering kita temukan dalam dunia klenik dan dunia rajah serta jimat. Moga Allah memberikan taufik dan hidayah. — Disusun @ DS, Panggang, GK, Jumat pagi, 14 Ramadhan 1438 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsdukun kaedah syirik klenik ramal ramalan bintang ramalan nasib renungan ayat renungan quran sihir syirik tukang ramal
Masih ada yang percaya pada sihir, ramalan, dukun dan dunia klenik. Hati-hati, itu termasuk bentuk keimanan pada jibt dan thagut. Allah Ta’ala berfirman, أَلَمْ تَرَ إِلَى الَّذِينَ أُوتُوا نَصِيبًا مِنَ الْكِتَابِ يُؤْمِنُونَ بِالْجِبْتِ وَالطَّاغُوتِ وَيَقُولُونَ لِلَّذِينَ كَفَرُوا هَؤُلَاءِ أَهْدَى مِنَ الَّذِينَ آَمَنُوا سَبِيلًا “Apakah kamu tidak memperhatikan orang-orang yang diberi bahagian dari Al kitab? Mereka percaya kepada jibt dan thaghut, dan mengatakan kepada orang-orang Kafir (musyrik Mekah), bahwa mereka itu lebih benar jalannya dari orang-orang yang beriman.” (QS. An-Nisa’: 51) Apa yang dimaksud jibt dan thagut? Dalam Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim karya Ibnu Katsir disebutkan perkataan ‘Umar bin Al-Khattab bahwa jibt adalah sihir, thagut adalah setan. Ada juga yang menyebut jibt adalah setan, juga dimaknakan syirik, juga dimaknakan ashnam (patung berhala), sebagaimana pendapat dari Ibnu ‘Abbas. Asy-Sya’bi menyatakan bahwa jibt adalah kahin (dukun). Lihat Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim, 3: 138. Syaikh As-Sa’di rahimahullah menyatakan, “Inilah jeleknya Yahudi dan bagaimanakah hasad mereka pada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan kaum mukminin. Tingkah laku dan tabiat mereka sangat jelek. Mereka enggan beriman pada Allah dan Rasul-Nya dan lebih memilih beriman pada jibt dan thagut. Yang dimaksud adalah beriman dengan melakukan peribadahan pada selain Allah atau berhukum dengan selain hukum Allah. Maka termasuk di dalamnya adalah percaya pada sihir, ramal atau perdukunan, beribadah pada selain Allah dan taat pada setan. Semua itu termasuk jibt dan thagut.” (Tafsir As-Sa’di, hlm. 179) Thagut sebagaimana kata Ibnul Qayyim dalam I’lam Al-Muwaqi’in, كُلُّ مَا تَجَاوَزَ بِهِ العَبْدُ حَدَّهُ مِنْ مَعْبُوْدٍ أَوْ مَتْبُوْعٍ أَوْ مُطَاعٍ “Segala yang seorang hamba melampaui batas terhadapnya, baik itu sesuatu yang disembah, sesuatu yang diikuti atau sesuatu yang ditaati.” Masih adakah di zaman ini yang percaya pada jibt dan thagut? Wujud jibt dan thagut di zaman ini, itulah yang sering kita temukan dalam dunia klenik dan dunia rajah serta jimat. Moga Allah memberikan taufik dan hidayah. — Disusun @ DS, Panggang, GK, Jumat pagi, 14 Ramadhan 1438 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsdukun kaedah syirik klenik ramal ramalan bintang ramalan nasib renungan ayat renungan quran sihir syirik tukang ramal


Masih ada yang percaya pada sihir, ramalan, dukun dan dunia klenik. Hati-hati, itu termasuk bentuk keimanan pada jibt dan thagut. Allah Ta’ala berfirman, أَلَمْ تَرَ إِلَى الَّذِينَ أُوتُوا نَصِيبًا مِنَ الْكِتَابِ يُؤْمِنُونَ بِالْجِبْتِ وَالطَّاغُوتِ وَيَقُولُونَ لِلَّذِينَ كَفَرُوا هَؤُلَاءِ أَهْدَى مِنَ الَّذِينَ آَمَنُوا سَبِيلًا “Apakah kamu tidak memperhatikan orang-orang yang diberi bahagian dari Al kitab? Mereka percaya kepada jibt dan thaghut, dan mengatakan kepada orang-orang Kafir (musyrik Mekah), bahwa mereka itu lebih benar jalannya dari orang-orang yang beriman.” (QS. An-Nisa’: 51) Apa yang dimaksud jibt dan thagut? Dalam Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim karya Ibnu Katsir disebutkan perkataan ‘Umar bin Al-Khattab bahwa jibt adalah sihir, thagut adalah setan. Ada juga yang menyebut jibt adalah setan, juga dimaknakan syirik, juga dimaknakan ashnam (patung berhala), sebagaimana pendapat dari Ibnu ‘Abbas. Asy-Sya’bi menyatakan bahwa jibt adalah kahin (dukun). Lihat Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim, 3: 138. Syaikh As-Sa’di rahimahullah menyatakan, “Inilah jeleknya Yahudi dan bagaimanakah hasad mereka pada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan kaum mukminin. Tingkah laku dan tabiat mereka sangat jelek. Mereka enggan beriman pada Allah dan Rasul-Nya dan lebih memilih beriman pada jibt dan thagut. Yang dimaksud adalah beriman dengan melakukan peribadahan pada selain Allah atau berhukum dengan selain hukum Allah. Maka termasuk di dalamnya adalah percaya pada sihir, ramal atau perdukunan, beribadah pada selain Allah dan taat pada setan. Semua itu termasuk jibt dan thagut.” (Tafsir As-Sa’di, hlm. 179) Thagut sebagaimana kata Ibnul Qayyim dalam I’lam Al-Muwaqi’in, كُلُّ مَا تَجَاوَزَ بِهِ العَبْدُ حَدَّهُ مِنْ مَعْبُوْدٍ أَوْ مَتْبُوْعٍ أَوْ مُطَاعٍ “Segala yang seorang hamba melampaui batas terhadapnya, baik itu sesuatu yang disembah, sesuatu yang diikuti atau sesuatu yang ditaati.” Masih adakah di zaman ini yang percaya pada jibt dan thagut? Wujud jibt dan thagut di zaman ini, itulah yang sering kita temukan dalam dunia klenik dan dunia rajah serta jimat. Moga Allah memberikan taufik dan hidayah. — Disusun @ DS, Panggang, GK, Jumat pagi, 14 Ramadhan 1438 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsdukun kaedah syirik klenik ramal ramalan bintang ramalan nasib renungan ayat renungan quran sihir syirik tukang ramal

Renungan #16, Sikap Bani Israil Dahulu pada Makanan

Israil (Ya’qub) dan Bani Israil dahulu masih diperkenankan mengharamkan yang halal dalam bentuk nadzar. Untuk syariat kita saat ini tidak boleh. Allah Ta’ala berfirman, كُلُّ الطَّعَامِ كَانَ حِلًّا لِبَنِي إِسْرَائِيلَ إِلَّا مَا حَرَّمَ إِسْرَائِيلُ عَلَى نَفْسِهِ مِنْ قَبْلِ أَنْ تُنَزَّلَ التَّوْرَاةُ قُلْ فَأْتُوا بِالتَّوْرَاةِ فَاتْلُوهَا إِنْ كُنْتُمْ صَادِقِينَ “Semua makanan adalah halal bagi Bani Israil melainkan makanan yang diharamkan oleh Israil (Ya’qub) untuk dirinya sendiri sebelum Taurat diturunkan. Katakanlah: “(Jika kamu mengatakan ada makanan yang diharamkan sebelum turun Taurat), maka bawalah Taurat itu, lalu bacalah dia jika kamu orang-orang yang benar.” (QS. Ali Imran: 93)   Faedah yang bisa diambil dari ayat di atas: Hukum asal makanan itu halal sampai datang dalil yang mengharamkannya. Asalnya makanan, juga minuman halal bagi Israil (Ya’qub) dan keturunannya kecuali yang diharamkan oleh Israil (Ya’qub) dalam bentuk nadzar. Maksiat itulah yang menyebabkan ujian pada hamba baik ujian yang sifatnya syar’i maupun qadari. Untuk syariat sebelum kita, masih diperkenankan meninggalkan yang halal dalam rangka ibadah pada Allah. Sedangkan syari’at kita saat ini, setiap yang baik (thayyib) bagi kita itu halal untuk kita konsumsi. Tidak boleh saat ini bernadzar yang bentuknya enggan menyantap yang halal-halal. Yang diharamkan bagi kita saat ini adalah yang khabaits (najis dan kotor). Keutamaan umat Islam saat ini karena segala yang baik dihalalkan untuk kita. Dalam syari’at kita saat ini, setiap bentuk ibadah dengan mengharamkan yang halal dilakukan dalam bentuk nadzar, termasuk bid’ah dan kesesatan. Menghalalkan dan mengharamkan adalah hak Allah Ta’ala. Ayat ini sebagai bantahan bagi Yahudi yang menganggap tidak ada lagi nasikh dan mansukh (ayat yang menghapus dan dihapus). Dengan merenungkan hal ini, kita akan semakin bersyukur dengan syariat kita. Walhamdulillah. Semoga faedah ayat ini bermanfaat. Semoga semakin semangat untuk merenungkan Al-Qur’an.   Referensi: Tafsir Al-Qur’an Al-Karim (Surat Ali Imran). Cetakan kedua, tahun 1433 H. Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Tafsir Az-Zahrawain (Al-Baqarah wa Ali ‘Imran). Cetakan pertama, tahun 1437 H. Syaikh Muhammad Shalih Al-Munajjid. Penerbit Al-‘Ubaikan. — @ Perpus DS, Panggang, Jumat Pagi, 14 Ramadhan 1438 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagshalal haram makanan halal makanan haram renungan ayat renungan quran

Renungan #16, Sikap Bani Israil Dahulu pada Makanan

Israil (Ya’qub) dan Bani Israil dahulu masih diperkenankan mengharamkan yang halal dalam bentuk nadzar. Untuk syariat kita saat ini tidak boleh. Allah Ta’ala berfirman, كُلُّ الطَّعَامِ كَانَ حِلًّا لِبَنِي إِسْرَائِيلَ إِلَّا مَا حَرَّمَ إِسْرَائِيلُ عَلَى نَفْسِهِ مِنْ قَبْلِ أَنْ تُنَزَّلَ التَّوْرَاةُ قُلْ فَأْتُوا بِالتَّوْرَاةِ فَاتْلُوهَا إِنْ كُنْتُمْ صَادِقِينَ “Semua makanan adalah halal bagi Bani Israil melainkan makanan yang diharamkan oleh Israil (Ya’qub) untuk dirinya sendiri sebelum Taurat diturunkan. Katakanlah: “(Jika kamu mengatakan ada makanan yang diharamkan sebelum turun Taurat), maka bawalah Taurat itu, lalu bacalah dia jika kamu orang-orang yang benar.” (QS. Ali Imran: 93)   Faedah yang bisa diambil dari ayat di atas: Hukum asal makanan itu halal sampai datang dalil yang mengharamkannya. Asalnya makanan, juga minuman halal bagi Israil (Ya’qub) dan keturunannya kecuali yang diharamkan oleh Israil (Ya’qub) dalam bentuk nadzar. Maksiat itulah yang menyebabkan ujian pada hamba baik ujian yang sifatnya syar’i maupun qadari. Untuk syariat sebelum kita, masih diperkenankan meninggalkan yang halal dalam rangka ibadah pada Allah. Sedangkan syari’at kita saat ini, setiap yang baik (thayyib) bagi kita itu halal untuk kita konsumsi. Tidak boleh saat ini bernadzar yang bentuknya enggan menyantap yang halal-halal. Yang diharamkan bagi kita saat ini adalah yang khabaits (najis dan kotor). Keutamaan umat Islam saat ini karena segala yang baik dihalalkan untuk kita. Dalam syari’at kita saat ini, setiap bentuk ibadah dengan mengharamkan yang halal dilakukan dalam bentuk nadzar, termasuk bid’ah dan kesesatan. Menghalalkan dan mengharamkan adalah hak Allah Ta’ala. Ayat ini sebagai bantahan bagi Yahudi yang menganggap tidak ada lagi nasikh dan mansukh (ayat yang menghapus dan dihapus). Dengan merenungkan hal ini, kita akan semakin bersyukur dengan syariat kita. Walhamdulillah. Semoga faedah ayat ini bermanfaat. Semoga semakin semangat untuk merenungkan Al-Qur’an.   Referensi: Tafsir Al-Qur’an Al-Karim (Surat Ali Imran). Cetakan kedua, tahun 1433 H. Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Tafsir Az-Zahrawain (Al-Baqarah wa Ali ‘Imran). Cetakan pertama, tahun 1437 H. Syaikh Muhammad Shalih Al-Munajjid. Penerbit Al-‘Ubaikan. — @ Perpus DS, Panggang, Jumat Pagi, 14 Ramadhan 1438 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagshalal haram makanan halal makanan haram renungan ayat renungan quran
Israil (Ya’qub) dan Bani Israil dahulu masih diperkenankan mengharamkan yang halal dalam bentuk nadzar. Untuk syariat kita saat ini tidak boleh. Allah Ta’ala berfirman, كُلُّ الطَّعَامِ كَانَ حِلًّا لِبَنِي إِسْرَائِيلَ إِلَّا مَا حَرَّمَ إِسْرَائِيلُ عَلَى نَفْسِهِ مِنْ قَبْلِ أَنْ تُنَزَّلَ التَّوْرَاةُ قُلْ فَأْتُوا بِالتَّوْرَاةِ فَاتْلُوهَا إِنْ كُنْتُمْ صَادِقِينَ “Semua makanan adalah halal bagi Bani Israil melainkan makanan yang diharamkan oleh Israil (Ya’qub) untuk dirinya sendiri sebelum Taurat diturunkan. Katakanlah: “(Jika kamu mengatakan ada makanan yang diharamkan sebelum turun Taurat), maka bawalah Taurat itu, lalu bacalah dia jika kamu orang-orang yang benar.” (QS. Ali Imran: 93)   Faedah yang bisa diambil dari ayat di atas: Hukum asal makanan itu halal sampai datang dalil yang mengharamkannya. Asalnya makanan, juga minuman halal bagi Israil (Ya’qub) dan keturunannya kecuali yang diharamkan oleh Israil (Ya’qub) dalam bentuk nadzar. Maksiat itulah yang menyebabkan ujian pada hamba baik ujian yang sifatnya syar’i maupun qadari. Untuk syariat sebelum kita, masih diperkenankan meninggalkan yang halal dalam rangka ibadah pada Allah. Sedangkan syari’at kita saat ini, setiap yang baik (thayyib) bagi kita itu halal untuk kita konsumsi. Tidak boleh saat ini bernadzar yang bentuknya enggan menyantap yang halal-halal. Yang diharamkan bagi kita saat ini adalah yang khabaits (najis dan kotor). Keutamaan umat Islam saat ini karena segala yang baik dihalalkan untuk kita. Dalam syari’at kita saat ini, setiap bentuk ibadah dengan mengharamkan yang halal dilakukan dalam bentuk nadzar, termasuk bid’ah dan kesesatan. Menghalalkan dan mengharamkan adalah hak Allah Ta’ala. Ayat ini sebagai bantahan bagi Yahudi yang menganggap tidak ada lagi nasikh dan mansukh (ayat yang menghapus dan dihapus). Dengan merenungkan hal ini, kita akan semakin bersyukur dengan syariat kita. Walhamdulillah. Semoga faedah ayat ini bermanfaat. Semoga semakin semangat untuk merenungkan Al-Qur’an.   Referensi: Tafsir Al-Qur’an Al-Karim (Surat Ali Imran). Cetakan kedua, tahun 1433 H. Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Tafsir Az-Zahrawain (Al-Baqarah wa Ali ‘Imran). Cetakan pertama, tahun 1437 H. Syaikh Muhammad Shalih Al-Munajjid. Penerbit Al-‘Ubaikan. — @ Perpus DS, Panggang, Jumat Pagi, 14 Ramadhan 1438 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagshalal haram makanan halal makanan haram renungan ayat renungan quran


Israil (Ya’qub) dan Bani Israil dahulu masih diperkenankan mengharamkan yang halal dalam bentuk nadzar. Untuk syariat kita saat ini tidak boleh. Allah Ta’ala berfirman, كُلُّ الطَّعَامِ كَانَ حِلًّا لِبَنِي إِسْرَائِيلَ إِلَّا مَا حَرَّمَ إِسْرَائِيلُ عَلَى نَفْسِهِ مِنْ قَبْلِ أَنْ تُنَزَّلَ التَّوْرَاةُ قُلْ فَأْتُوا بِالتَّوْرَاةِ فَاتْلُوهَا إِنْ كُنْتُمْ صَادِقِينَ “Semua makanan adalah halal bagi Bani Israil melainkan makanan yang diharamkan oleh Israil (Ya’qub) untuk dirinya sendiri sebelum Taurat diturunkan. Katakanlah: “(Jika kamu mengatakan ada makanan yang diharamkan sebelum turun Taurat), maka bawalah Taurat itu, lalu bacalah dia jika kamu orang-orang yang benar.” (QS. Ali Imran: 93)   Faedah yang bisa diambil dari ayat di atas: Hukum asal makanan itu halal sampai datang dalil yang mengharamkannya. Asalnya makanan, juga minuman halal bagi Israil (Ya’qub) dan keturunannya kecuali yang diharamkan oleh Israil (Ya’qub) dalam bentuk nadzar. Maksiat itulah yang menyebabkan ujian pada hamba baik ujian yang sifatnya syar’i maupun qadari. Untuk syariat sebelum kita, masih diperkenankan meninggalkan yang halal dalam rangka ibadah pada Allah. Sedangkan syari’at kita saat ini, setiap yang baik (thayyib) bagi kita itu halal untuk kita konsumsi. Tidak boleh saat ini bernadzar yang bentuknya enggan menyantap yang halal-halal. Yang diharamkan bagi kita saat ini adalah yang khabaits (najis dan kotor). Keutamaan umat Islam saat ini karena segala yang baik dihalalkan untuk kita. Dalam syari’at kita saat ini, setiap bentuk ibadah dengan mengharamkan yang halal dilakukan dalam bentuk nadzar, termasuk bid’ah dan kesesatan. Menghalalkan dan mengharamkan adalah hak Allah Ta’ala. Ayat ini sebagai bantahan bagi Yahudi yang menganggap tidak ada lagi nasikh dan mansukh (ayat yang menghapus dan dihapus). Dengan merenungkan hal ini, kita akan semakin bersyukur dengan syariat kita. Walhamdulillah. Semoga faedah ayat ini bermanfaat. Semoga semakin semangat untuk merenungkan Al-Qur’an.   Referensi: Tafsir Al-Qur’an Al-Karim (Surat Ali Imran). Cetakan kedua, tahun 1433 H. Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Tafsir Az-Zahrawain (Al-Baqarah wa Ali ‘Imran). Cetakan pertama, tahun 1437 H. Syaikh Muhammad Shalih Al-Munajjid. Penerbit Al-‘Ubaikan. — @ Perpus DS, Panggang, Jumat Pagi, 14 Ramadhan 1438 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagshalal haram makanan halal makanan haram renungan ayat renungan quran

Renungan #14, Segera Taubat dan Tidak Melanjutkan Maksiat

Segeralah bertaubat dan tidak melanjutkan maksiat. Allah Ta’ala berfirman, وَالَّذِينَ إِذَا فَعَلُوا فَاحِشَةً أَوْ ظَلَمُوا أَنْفُسَهُمْ ذَكَرُوا اللَّهَ فَاسْتَغْفَرُوا لِذُنُوبِهِمْ وَمَنْ يَغْفِرُ الذُّنُوبَ إِلَّا اللَّهُ وَلَمْ يُصِرُّوا عَلَى مَا فَعَلُوا وَهُمْ يَعْلَمُونَ “Dan (juga) orang-orang yang apabila mengerjakan perbuatan keji atau menganiaya diri sendiri, mereka ingat akan Allah, lalu memohon ampun terhadap dosa-dosa mereka dan siapa lagi yang dapat mengampuni dosa selain dari pada Allah? Dan mereka tidak meneruskan perbuatan kejinya itu, sedang mereka mengetahui.” (QS. Ali Imran: 135)   Faedah yang bisa diambil dari ayat di atas: Perbuatan fahsyah dicontohkan oleh para ulama dengan perbuatan zina. Menurut pengertian yang lebih luas lagi adalah setiap dosa yang dipandang jelek oleh syari’at dan pengaruhnya juga pada yang lainnya, seperti zina dan ghibah. Setiap manusia tidaklah luput dari kesalahan (alias: tidak ma’shum), entah ia pernah melakukan perbuatan fahsyah atau menzalimi dirinya sendiri. Bukanlah yang terpenting manusia itu tidak bermaksiat. Yang terpenting adalah bagaimana jika manusia itu terjatuh dalam maksiat, lantas ia kembali pada Allah. Dosa itu ada dua macam, yaitu fahsyah dan dosa di bawahnya. Para ulama membagi dosa itu ada al-kabair (dosa besar) dan ash-shagair (dosa kecil). Fahsyah itulah dosa besar dan menzalimi diri sendiri adalah dosa kecil. Dosa besar, menurut Ibnu Taimiyah adalah dosa yang dinyatakan punya hukuman khusus yang sifatnya duniawi maupun ukhrawi. Yang tidak disebutkan adanya hukuman tertentu, maka masuk dalam dosa kecil. Taubat itu mesti segera, karena dalam ayat disebutkan, “Dan (juga) orang-orang yang apabila mengerjakan perbuatan keji atau menganiaya diri sendiri, mereka ingat akan Allah.” Bersegera bertaubat itu hukumnya wajib karena jikalau datang ajal, taubat tidak lagi akan diterima. Mengingat Allah menjadi sebab seseorang itu bertaubat dan kembali pada Allah. Mengingat Allah di sini dengan hati, lisan dan jawarih (anggota badan). Cara bertaubat adalah mendahuluinya dengan istighfar, banyak memohon ampun atas dosa yang telah dilakukan. Yang mengampuni dosa hanyalah Allah. Orang yang bertaubat tidak terus menerus dalam dosa. Dosa yang dilakukan berulang kali juga tetap diampuni. Sungguh jelek orang yang terus menerus dalam dosa padahal ia mengetahuinya. Para ulama berkata, “Terus menerus dalam dosa kecil bisa dianggap besar dikarenakan terus menerus berbuat dosa kecil tanda bahwa yang berbuat itu menganggapnya remeh.” Ayat di atas jadi dalil dianjurkannya shalat sunnah taubat. Para ulama empat madzhab sepakat akan anjuran shalat sunnah taubat ini sebagaimana disebutkan dalam Al-Mawsu’ah Al-Fiqhiyyah (27: 164). Dalil yang mendukung anjuran shalat sunnah taubat adalah hadits Abu Bakr Ash-Shiddiq, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَا مِنْ عَبْدٍ يُذْنِبُ ذَنْبًا فَيُحْسِنُ الطُّهُورَ ثُمَّ يَقُومُ فَيُصَلِّى رَكْعَتَيْنِ ثُمَّ يَسْتَغْفِرُ اللَّهَ إِلاَّ غَفَرَ اللَّهُ لَهُ ». ثُمَّ قَرَأَ هَذِهِ الآيَةَ (وَالَّذِينَ إِذَا فَعَلُوا فَاحِشَةً أَوْ ظَلَمُوا أَنْفُسَهُمْ ذَكَرُوا اللَّهَ) إِلَى آخِرِ الآيَةِ “Tidaklah seorang hamba melakukan dosa kemudian ia bersuci dengan baik, kemudian berdiri untuk melakukan shalat dua raka’at kemudian meminta ampun kepada Allah, kecuali Allah akan mengampuninya.” Kemudian beliau membaca ayat ini: “Dan (juga) orang-orang yang apabila mengerjakan perbuatan keji atau menganiaya diri sendiri, mereka ingat akan Allah, lalu memohon ampun terhadap dosa-dosa mereka dan siapa lagi yang dapat mengampuni dosa selain dari pada Allah? Dan mereka tidak meneruskan perbuatan kejinya itu, sedang mereka mengetahui.” (HR. Tirmidzi, no. 406, Abu Daud, no. 1521, Ibnu Majah, no. 1395. Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih). Adapun ancaman bagi orang yang terus menerus dalam melakukan dosa disebutkan dalam hadits ‘Abdullah bin ‘Amr bin Al-‘Ash radhiyallahu ‘anhuma, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, وَيْلٌ لِلْمُصِرِّينَ الَّذِينَ يُصِرُّونَ عَلَى مَا فَعَلُوا وَهُمْ يَعْلَمُونَ “Celakalah mushirrin yaitu orang yang terus menerus dalam melakukan dosa dan ia dalam keadaan mengetahuinya.” (HR. Ahmad, 2: 165. Syaikh Syu’aib Al-Arnauth mengatakan bahwa sanad hadits ini hasan)   Baca selengkapnya mengenai shalat sunnah taubat di sini: Anjuran Shalat Taubat     Semoga faedah ayat ini bermanfaat. Semoga semakin semangat untuk merenungkan Al-Qur’an.   Referensi: Al-Mawsu’ah Al-Fiqhiyyah. Penerbit Kementrian Agama Kuwait. Tafsir Al-Qur’an Al-Karim (Surat Ali Imran). Cetakan kedua, tahun 1433 H. Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Tafsir Az-Zahrawain (Al-Baqarah wa Ali ‘Imran). Cetakan pertama, tahun 1437 H. Syaikh Muhammad Shalih Al-Munajjid. Penerbit Al-‘Ubaikan. https://islamqa.info/ar/151373 — @ @ Perpus DS, Panggang, Gunungkidul, Kamis sore, 13 Ramadhan 1438 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsrenungan ayat renungan quran shalat taubat taubat

Renungan #14, Segera Taubat dan Tidak Melanjutkan Maksiat

Segeralah bertaubat dan tidak melanjutkan maksiat. Allah Ta’ala berfirman, وَالَّذِينَ إِذَا فَعَلُوا فَاحِشَةً أَوْ ظَلَمُوا أَنْفُسَهُمْ ذَكَرُوا اللَّهَ فَاسْتَغْفَرُوا لِذُنُوبِهِمْ وَمَنْ يَغْفِرُ الذُّنُوبَ إِلَّا اللَّهُ وَلَمْ يُصِرُّوا عَلَى مَا فَعَلُوا وَهُمْ يَعْلَمُونَ “Dan (juga) orang-orang yang apabila mengerjakan perbuatan keji atau menganiaya diri sendiri, mereka ingat akan Allah, lalu memohon ampun terhadap dosa-dosa mereka dan siapa lagi yang dapat mengampuni dosa selain dari pada Allah? Dan mereka tidak meneruskan perbuatan kejinya itu, sedang mereka mengetahui.” (QS. Ali Imran: 135)   Faedah yang bisa diambil dari ayat di atas: Perbuatan fahsyah dicontohkan oleh para ulama dengan perbuatan zina. Menurut pengertian yang lebih luas lagi adalah setiap dosa yang dipandang jelek oleh syari’at dan pengaruhnya juga pada yang lainnya, seperti zina dan ghibah. Setiap manusia tidaklah luput dari kesalahan (alias: tidak ma’shum), entah ia pernah melakukan perbuatan fahsyah atau menzalimi dirinya sendiri. Bukanlah yang terpenting manusia itu tidak bermaksiat. Yang terpenting adalah bagaimana jika manusia itu terjatuh dalam maksiat, lantas ia kembali pada Allah. Dosa itu ada dua macam, yaitu fahsyah dan dosa di bawahnya. Para ulama membagi dosa itu ada al-kabair (dosa besar) dan ash-shagair (dosa kecil). Fahsyah itulah dosa besar dan menzalimi diri sendiri adalah dosa kecil. Dosa besar, menurut Ibnu Taimiyah adalah dosa yang dinyatakan punya hukuman khusus yang sifatnya duniawi maupun ukhrawi. Yang tidak disebutkan adanya hukuman tertentu, maka masuk dalam dosa kecil. Taubat itu mesti segera, karena dalam ayat disebutkan, “Dan (juga) orang-orang yang apabila mengerjakan perbuatan keji atau menganiaya diri sendiri, mereka ingat akan Allah.” Bersegera bertaubat itu hukumnya wajib karena jikalau datang ajal, taubat tidak lagi akan diterima. Mengingat Allah menjadi sebab seseorang itu bertaubat dan kembali pada Allah. Mengingat Allah di sini dengan hati, lisan dan jawarih (anggota badan). Cara bertaubat adalah mendahuluinya dengan istighfar, banyak memohon ampun atas dosa yang telah dilakukan. Yang mengampuni dosa hanyalah Allah. Orang yang bertaubat tidak terus menerus dalam dosa. Dosa yang dilakukan berulang kali juga tetap diampuni. Sungguh jelek orang yang terus menerus dalam dosa padahal ia mengetahuinya. Para ulama berkata, “Terus menerus dalam dosa kecil bisa dianggap besar dikarenakan terus menerus berbuat dosa kecil tanda bahwa yang berbuat itu menganggapnya remeh.” Ayat di atas jadi dalil dianjurkannya shalat sunnah taubat. Para ulama empat madzhab sepakat akan anjuran shalat sunnah taubat ini sebagaimana disebutkan dalam Al-Mawsu’ah Al-Fiqhiyyah (27: 164). Dalil yang mendukung anjuran shalat sunnah taubat adalah hadits Abu Bakr Ash-Shiddiq, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَا مِنْ عَبْدٍ يُذْنِبُ ذَنْبًا فَيُحْسِنُ الطُّهُورَ ثُمَّ يَقُومُ فَيُصَلِّى رَكْعَتَيْنِ ثُمَّ يَسْتَغْفِرُ اللَّهَ إِلاَّ غَفَرَ اللَّهُ لَهُ ». ثُمَّ قَرَأَ هَذِهِ الآيَةَ (وَالَّذِينَ إِذَا فَعَلُوا فَاحِشَةً أَوْ ظَلَمُوا أَنْفُسَهُمْ ذَكَرُوا اللَّهَ) إِلَى آخِرِ الآيَةِ “Tidaklah seorang hamba melakukan dosa kemudian ia bersuci dengan baik, kemudian berdiri untuk melakukan shalat dua raka’at kemudian meminta ampun kepada Allah, kecuali Allah akan mengampuninya.” Kemudian beliau membaca ayat ini: “Dan (juga) orang-orang yang apabila mengerjakan perbuatan keji atau menganiaya diri sendiri, mereka ingat akan Allah, lalu memohon ampun terhadap dosa-dosa mereka dan siapa lagi yang dapat mengampuni dosa selain dari pada Allah? Dan mereka tidak meneruskan perbuatan kejinya itu, sedang mereka mengetahui.” (HR. Tirmidzi, no. 406, Abu Daud, no. 1521, Ibnu Majah, no. 1395. Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih). Adapun ancaman bagi orang yang terus menerus dalam melakukan dosa disebutkan dalam hadits ‘Abdullah bin ‘Amr bin Al-‘Ash radhiyallahu ‘anhuma, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, وَيْلٌ لِلْمُصِرِّينَ الَّذِينَ يُصِرُّونَ عَلَى مَا فَعَلُوا وَهُمْ يَعْلَمُونَ “Celakalah mushirrin yaitu orang yang terus menerus dalam melakukan dosa dan ia dalam keadaan mengetahuinya.” (HR. Ahmad, 2: 165. Syaikh Syu’aib Al-Arnauth mengatakan bahwa sanad hadits ini hasan)   Baca selengkapnya mengenai shalat sunnah taubat di sini: Anjuran Shalat Taubat     Semoga faedah ayat ini bermanfaat. Semoga semakin semangat untuk merenungkan Al-Qur’an.   Referensi: Al-Mawsu’ah Al-Fiqhiyyah. Penerbit Kementrian Agama Kuwait. Tafsir Al-Qur’an Al-Karim (Surat Ali Imran). Cetakan kedua, tahun 1433 H. Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Tafsir Az-Zahrawain (Al-Baqarah wa Ali ‘Imran). Cetakan pertama, tahun 1437 H. Syaikh Muhammad Shalih Al-Munajjid. Penerbit Al-‘Ubaikan. https://islamqa.info/ar/151373 — @ @ Perpus DS, Panggang, Gunungkidul, Kamis sore, 13 Ramadhan 1438 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsrenungan ayat renungan quran shalat taubat taubat
Segeralah bertaubat dan tidak melanjutkan maksiat. Allah Ta’ala berfirman, وَالَّذِينَ إِذَا فَعَلُوا فَاحِشَةً أَوْ ظَلَمُوا أَنْفُسَهُمْ ذَكَرُوا اللَّهَ فَاسْتَغْفَرُوا لِذُنُوبِهِمْ وَمَنْ يَغْفِرُ الذُّنُوبَ إِلَّا اللَّهُ وَلَمْ يُصِرُّوا عَلَى مَا فَعَلُوا وَهُمْ يَعْلَمُونَ “Dan (juga) orang-orang yang apabila mengerjakan perbuatan keji atau menganiaya diri sendiri, mereka ingat akan Allah, lalu memohon ampun terhadap dosa-dosa mereka dan siapa lagi yang dapat mengampuni dosa selain dari pada Allah? Dan mereka tidak meneruskan perbuatan kejinya itu, sedang mereka mengetahui.” (QS. Ali Imran: 135)   Faedah yang bisa diambil dari ayat di atas: Perbuatan fahsyah dicontohkan oleh para ulama dengan perbuatan zina. Menurut pengertian yang lebih luas lagi adalah setiap dosa yang dipandang jelek oleh syari’at dan pengaruhnya juga pada yang lainnya, seperti zina dan ghibah. Setiap manusia tidaklah luput dari kesalahan (alias: tidak ma’shum), entah ia pernah melakukan perbuatan fahsyah atau menzalimi dirinya sendiri. Bukanlah yang terpenting manusia itu tidak bermaksiat. Yang terpenting adalah bagaimana jika manusia itu terjatuh dalam maksiat, lantas ia kembali pada Allah. Dosa itu ada dua macam, yaitu fahsyah dan dosa di bawahnya. Para ulama membagi dosa itu ada al-kabair (dosa besar) dan ash-shagair (dosa kecil). Fahsyah itulah dosa besar dan menzalimi diri sendiri adalah dosa kecil. Dosa besar, menurut Ibnu Taimiyah adalah dosa yang dinyatakan punya hukuman khusus yang sifatnya duniawi maupun ukhrawi. Yang tidak disebutkan adanya hukuman tertentu, maka masuk dalam dosa kecil. Taubat itu mesti segera, karena dalam ayat disebutkan, “Dan (juga) orang-orang yang apabila mengerjakan perbuatan keji atau menganiaya diri sendiri, mereka ingat akan Allah.” Bersegera bertaubat itu hukumnya wajib karena jikalau datang ajal, taubat tidak lagi akan diterima. Mengingat Allah menjadi sebab seseorang itu bertaubat dan kembali pada Allah. Mengingat Allah di sini dengan hati, lisan dan jawarih (anggota badan). Cara bertaubat adalah mendahuluinya dengan istighfar, banyak memohon ampun atas dosa yang telah dilakukan. Yang mengampuni dosa hanyalah Allah. Orang yang bertaubat tidak terus menerus dalam dosa. Dosa yang dilakukan berulang kali juga tetap diampuni. Sungguh jelek orang yang terus menerus dalam dosa padahal ia mengetahuinya. Para ulama berkata, “Terus menerus dalam dosa kecil bisa dianggap besar dikarenakan terus menerus berbuat dosa kecil tanda bahwa yang berbuat itu menganggapnya remeh.” Ayat di atas jadi dalil dianjurkannya shalat sunnah taubat. Para ulama empat madzhab sepakat akan anjuran shalat sunnah taubat ini sebagaimana disebutkan dalam Al-Mawsu’ah Al-Fiqhiyyah (27: 164). Dalil yang mendukung anjuran shalat sunnah taubat adalah hadits Abu Bakr Ash-Shiddiq, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَا مِنْ عَبْدٍ يُذْنِبُ ذَنْبًا فَيُحْسِنُ الطُّهُورَ ثُمَّ يَقُومُ فَيُصَلِّى رَكْعَتَيْنِ ثُمَّ يَسْتَغْفِرُ اللَّهَ إِلاَّ غَفَرَ اللَّهُ لَهُ ». ثُمَّ قَرَأَ هَذِهِ الآيَةَ (وَالَّذِينَ إِذَا فَعَلُوا فَاحِشَةً أَوْ ظَلَمُوا أَنْفُسَهُمْ ذَكَرُوا اللَّهَ) إِلَى آخِرِ الآيَةِ “Tidaklah seorang hamba melakukan dosa kemudian ia bersuci dengan baik, kemudian berdiri untuk melakukan shalat dua raka’at kemudian meminta ampun kepada Allah, kecuali Allah akan mengampuninya.” Kemudian beliau membaca ayat ini: “Dan (juga) orang-orang yang apabila mengerjakan perbuatan keji atau menganiaya diri sendiri, mereka ingat akan Allah, lalu memohon ampun terhadap dosa-dosa mereka dan siapa lagi yang dapat mengampuni dosa selain dari pada Allah? Dan mereka tidak meneruskan perbuatan kejinya itu, sedang mereka mengetahui.” (HR. Tirmidzi, no. 406, Abu Daud, no. 1521, Ibnu Majah, no. 1395. Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih). Adapun ancaman bagi orang yang terus menerus dalam melakukan dosa disebutkan dalam hadits ‘Abdullah bin ‘Amr bin Al-‘Ash radhiyallahu ‘anhuma, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, وَيْلٌ لِلْمُصِرِّينَ الَّذِينَ يُصِرُّونَ عَلَى مَا فَعَلُوا وَهُمْ يَعْلَمُونَ “Celakalah mushirrin yaitu orang yang terus menerus dalam melakukan dosa dan ia dalam keadaan mengetahuinya.” (HR. Ahmad, 2: 165. Syaikh Syu’aib Al-Arnauth mengatakan bahwa sanad hadits ini hasan)   Baca selengkapnya mengenai shalat sunnah taubat di sini: Anjuran Shalat Taubat     Semoga faedah ayat ini bermanfaat. Semoga semakin semangat untuk merenungkan Al-Qur’an.   Referensi: Al-Mawsu’ah Al-Fiqhiyyah. Penerbit Kementrian Agama Kuwait. Tafsir Al-Qur’an Al-Karim (Surat Ali Imran). Cetakan kedua, tahun 1433 H. Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Tafsir Az-Zahrawain (Al-Baqarah wa Ali ‘Imran). Cetakan pertama, tahun 1437 H. Syaikh Muhammad Shalih Al-Munajjid. Penerbit Al-‘Ubaikan. https://islamqa.info/ar/151373 — @ @ Perpus DS, Panggang, Gunungkidul, Kamis sore, 13 Ramadhan 1438 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsrenungan ayat renungan quran shalat taubat taubat


Segeralah bertaubat dan tidak melanjutkan maksiat. Allah Ta’ala berfirman, وَالَّذِينَ إِذَا فَعَلُوا فَاحِشَةً أَوْ ظَلَمُوا أَنْفُسَهُمْ ذَكَرُوا اللَّهَ فَاسْتَغْفَرُوا لِذُنُوبِهِمْ وَمَنْ يَغْفِرُ الذُّنُوبَ إِلَّا اللَّهُ وَلَمْ يُصِرُّوا عَلَى مَا فَعَلُوا وَهُمْ يَعْلَمُونَ “Dan (juga) orang-orang yang apabila mengerjakan perbuatan keji atau menganiaya diri sendiri, mereka ingat akan Allah, lalu memohon ampun terhadap dosa-dosa mereka dan siapa lagi yang dapat mengampuni dosa selain dari pada Allah? Dan mereka tidak meneruskan perbuatan kejinya itu, sedang mereka mengetahui.” (QS. Ali Imran: 135)   Faedah yang bisa diambil dari ayat di atas: Perbuatan fahsyah dicontohkan oleh para ulama dengan perbuatan zina. Menurut pengertian yang lebih luas lagi adalah setiap dosa yang dipandang jelek oleh syari’at dan pengaruhnya juga pada yang lainnya, seperti zina dan ghibah. Setiap manusia tidaklah luput dari kesalahan (alias: tidak ma’shum), entah ia pernah melakukan perbuatan fahsyah atau menzalimi dirinya sendiri. Bukanlah yang terpenting manusia itu tidak bermaksiat. Yang terpenting adalah bagaimana jika manusia itu terjatuh dalam maksiat, lantas ia kembali pada Allah. Dosa itu ada dua macam, yaitu fahsyah dan dosa di bawahnya. Para ulama membagi dosa itu ada al-kabair (dosa besar) dan ash-shagair (dosa kecil). Fahsyah itulah dosa besar dan menzalimi diri sendiri adalah dosa kecil. Dosa besar, menurut Ibnu Taimiyah adalah dosa yang dinyatakan punya hukuman khusus yang sifatnya duniawi maupun ukhrawi. Yang tidak disebutkan adanya hukuman tertentu, maka masuk dalam dosa kecil. Taubat itu mesti segera, karena dalam ayat disebutkan, “Dan (juga) orang-orang yang apabila mengerjakan perbuatan keji atau menganiaya diri sendiri, mereka ingat akan Allah.” Bersegera bertaubat itu hukumnya wajib karena jikalau datang ajal, taubat tidak lagi akan diterima. Mengingat Allah menjadi sebab seseorang itu bertaubat dan kembali pada Allah. Mengingat Allah di sini dengan hati, lisan dan jawarih (anggota badan). Cara bertaubat adalah mendahuluinya dengan istighfar, banyak memohon ampun atas dosa yang telah dilakukan. Yang mengampuni dosa hanyalah Allah. Orang yang bertaubat tidak terus menerus dalam dosa. Dosa yang dilakukan berulang kali juga tetap diampuni. Sungguh jelek orang yang terus menerus dalam dosa padahal ia mengetahuinya. Para ulama berkata, “Terus menerus dalam dosa kecil bisa dianggap besar dikarenakan terus menerus berbuat dosa kecil tanda bahwa yang berbuat itu menganggapnya remeh.” Ayat di atas jadi dalil dianjurkannya shalat sunnah taubat. Para ulama empat madzhab sepakat akan anjuran shalat sunnah taubat ini sebagaimana disebutkan dalam Al-Mawsu’ah Al-Fiqhiyyah (27: 164). Dalil yang mendukung anjuran shalat sunnah taubat adalah hadits Abu Bakr Ash-Shiddiq, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَا مِنْ عَبْدٍ يُذْنِبُ ذَنْبًا فَيُحْسِنُ الطُّهُورَ ثُمَّ يَقُومُ فَيُصَلِّى رَكْعَتَيْنِ ثُمَّ يَسْتَغْفِرُ اللَّهَ إِلاَّ غَفَرَ اللَّهُ لَهُ ». ثُمَّ قَرَأَ هَذِهِ الآيَةَ (وَالَّذِينَ إِذَا فَعَلُوا فَاحِشَةً أَوْ ظَلَمُوا أَنْفُسَهُمْ ذَكَرُوا اللَّهَ) إِلَى آخِرِ الآيَةِ “Tidaklah seorang hamba melakukan dosa kemudian ia bersuci dengan baik, kemudian berdiri untuk melakukan shalat dua raka’at kemudian meminta ampun kepada Allah, kecuali Allah akan mengampuninya.” Kemudian beliau membaca ayat ini: “Dan (juga) orang-orang yang apabila mengerjakan perbuatan keji atau menganiaya diri sendiri, mereka ingat akan Allah, lalu memohon ampun terhadap dosa-dosa mereka dan siapa lagi yang dapat mengampuni dosa selain dari pada Allah? Dan mereka tidak meneruskan perbuatan kejinya itu, sedang mereka mengetahui.” (HR. Tirmidzi, no. 406, Abu Daud, no. 1521, Ibnu Majah, no. 1395. Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih). Adapun ancaman bagi orang yang terus menerus dalam melakukan dosa disebutkan dalam hadits ‘Abdullah bin ‘Amr bin Al-‘Ash radhiyallahu ‘anhuma, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, وَيْلٌ لِلْمُصِرِّينَ الَّذِينَ يُصِرُّونَ عَلَى مَا فَعَلُوا وَهُمْ يَعْلَمُونَ “Celakalah mushirrin yaitu orang yang terus menerus dalam melakukan dosa dan ia dalam keadaan mengetahuinya.” (HR. Ahmad, 2: 165. Syaikh Syu’aib Al-Arnauth mengatakan bahwa sanad hadits ini hasan)   Baca selengkapnya mengenai shalat sunnah taubat di sini: Anjuran Shalat Taubat     Semoga faedah ayat ini bermanfaat. Semoga semakin semangat untuk merenungkan Al-Qur’an.   Referensi: Al-Mawsu’ah Al-Fiqhiyyah. Penerbit Kementrian Agama Kuwait. Tafsir Al-Qur’an Al-Karim (Surat Ali Imran). Cetakan kedua, tahun 1433 H. Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Tafsir Az-Zahrawain (Al-Baqarah wa Ali ‘Imran). Cetakan pertama, tahun 1437 H. Syaikh Muhammad Shalih Al-Munajjid. Penerbit Al-‘Ubaikan. https://islamqa.info/ar/151373 — @ @ Perpus DS, Panggang, Gunungkidul, Kamis sore, 13 Ramadhan 1438 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsrenungan ayat renungan quran shalat taubat taubat

Renungan #15, Kalau Ada yang Marah Bisa Bacakan Ayat Ini

Kalau ada suami, istri, teman yang sedang naik amarahnya, silakan bacakan ayat berikut ini. Allah Ta’ala berfirman, الَّذِينَ يُنْفِقُونَ فِي السَّرَّاءِ وَالضَّرَّاءِ وَالْكَاظِمِينَ الْغَيْظَ وَالْعَافِينَ عَنِ النَّاسِ وَاللَّهُ يُحِبُّ الْمُحْسِنِينَ (134) “(Yaitu) orang-orang yang menafkahkan (hartanya), baik di waktu lapang maupun sempit, dan orang-orang yang menahan amarahnya dan mema’afkan (kesalahan) orang. Allah menyukai orang-orang yang berbuat kebajikan.” (QS. Ali Imran: 134)   Faedah yang bisa diambil dari ayat di atas: Ayat ini adalah kelanjutan dari ayat yang memerintahkan untuk segera memohon ampun pada Allah dan berlomba meraih surga, lalu dijelaskan ciri-ciri orang bertakwa yang masuk surga yaitu rajin bersedekah, menahan amarah, dan mudah memaafkan. Tanda orang yang bertakwa adalah gemar berinfak. Diperintahkan untuk terus menerus dalam sedekah karena dalam ayat digunakan kata kerja mudhari’ (yunfiqun) yang bermakna terus menerus. Yang disedekahkan sifatnya umum, bisa harta, makanan, pakaian, waktu , kedudukan dan istirahat. Keumuman bentuk sedekah ini bisa jadi juga sedikit atau pun banyak. Ada keutamaan yang besar bagi orang yang bisa menahan amarah. Kejelekan tidak selamanya dibalas dengan kejelekan pula. Kita diperintahkan untuk menyayangi sesama makhluk. Memaafkan di sini kepada setiap makhluk sampai pun pada orang kafir. Dalam ayat disebutkan bentuk berbuat baik dari tingkatan paling rendah yaitu menahan amarah, lalu memaafkan, lalu membalas dengan berbuat baik. Berbuat baik adalah sebab mendapatkan cinta Allah. Menahan amarah dan memaafkan adalah bentuk berbuat baik. Ihsan (berbuat baik) adalah memberikan manfaat pada orang lain dan menghilangkan bahaya agar tidak menimpa mereka. Berinfak dalam keadaan lapang menunjukkan bahwa ibadah itu penting setiap waktu, lebih-lebih keadaan lapang itu membuat banyak yang lalai. Dalam keadaan sulit apa pun, tetap diperintahkan beribadah termasuk bersedekah. Semoga faedah ayat ini bermanfaat. Semoga semakin semangat untuk merenungkan Al-Qur’an.   Tentang Kisah Menarik dari Ayat Ini   Ada budak dari ‘Ali bin Al-Husain rahimahullah, ketika itu ia menuangkan air pada ‘Ali untuk persiapan shalat. Tiba-tiba wadah yang digunakan itu jatuh lalu pecah lantas melukai tuannya (‘Ali). ‘Ali lantas mengangkat kepala dan memandang budak wanita itu. Budak itu lantas mengatakan, ingatlah Allah berfirman, وَالْكَاظِمِينَ الْغَيْظَ “(Ciri-ciri penghuni surga adalah) orang-orang yang menahan amarahnya.” ‘Ali berkata, “Aku tidak jadi memarahimu.” Terus budak itu membacakan lagi, وَالْعَافِينَ عَنِ النَّاسِ “(Ciri-ciri penghuni surga adalah) dan mema’afkan (kesalahan) orang.” ‘Ali berkata, “Saya sudah memaafkanmu.” Terus budak itu membacakan lagi, وَاللَّهُ يُحِبُّ الْمُحْسِنِينَ “Allah menyukai orang-orang yang berbuat kebajikan.” ‘Ali berkata, “Sekarang engkau bebas (merdeka).”(HR. Al-Baihaqi dalam Syu’ab Al-Iman, 10: 545, dinukil dari Tafsir Az-Zahrawain, hlm. 723) Silakan praktikkan, jika ada suami marah, ada teman marah, ada bos marah, bacakan ayat di atas. Moga semua mendapatkan hidayah.   Referensi: Tafsir Az-Zahrawain (Al-Baqarah wa Ali ‘Imran). Cetakan pertama, tahun 1437 H. Syaikh Muhammad Shalih Al-Munajjid. Penerbit Al-‘Ubaikan. — @ Perpus DS, Panggang, Malam Jumat, 14 Ramadhan 1438 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsmaaf memaafkan marah memaafkan renungan ayat renungan quran sabar

Renungan #15, Kalau Ada yang Marah Bisa Bacakan Ayat Ini

Kalau ada suami, istri, teman yang sedang naik amarahnya, silakan bacakan ayat berikut ini. Allah Ta’ala berfirman, الَّذِينَ يُنْفِقُونَ فِي السَّرَّاءِ وَالضَّرَّاءِ وَالْكَاظِمِينَ الْغَيْظَ وَالْعَافِينَ عَنِ النَّاسِ وَاللَّهُ يُحِبُّ الْمُحْسِنِينَ (134) “(Yaitu) orang-orang yang menafkahkan (hartanya), baik di waktu lapang maupun sempit, dan orang-orang yang menahan amarahnya dan mema’afkan (kesalahan) orang. Allah menyukai orang-orang yang berbuat kebajikan.” (QS. Ali Imran: 134)   Faedah yang bisa diambil dari ayat di atas: Ayat ini adalah kelanjutan dari ayat yang memerintahkan untuk segera memohon ampun pada Allah dan berlomba meraih surga, lalu dijelaskan ciri-ciri orang bertakwa yang masuk surga yaitu rajin bersedekah, menahan amarah, dan mudah memaafkan. Tanda orang yang bertakwa adalah gemar berinfak. Diperintahkan untuk terus menerus dalam sedekah karena dalam ayat digunakan kata kerja mudhari’ (yunfiqun) yang bermakna terus menerus. Yang disedekahkan sifatnya umum, bisa harta, makanan, pakaian, waktu , kedudukan dan istirahat. Keumuman bentuk sedekah ini bisa jadi juga sedikit atau pun banyak. Ada keutamaan yang besar bagi orang yang bisa menahan amarah. Kejelekan tidak selamanya dibalas dengan kejelekan pula. Kita diperintahkan untuk menyayangi sesama makhluk. Memaafkan di sini kepada setiap makhluk sampai pun pada orang kafir. Dalam ayat disebutkan bentuk berbuat baik dari tingkatan paling rendah yaitu menahan amarah, lalu memaafkan, lalu membalas dengan berbuat baik. Berbuat baik adalah sebab mendapatkan cinta Allah. Menahan amarah dan memaafkan adalah bentuk berbuat baik. Ihsan (berbuat baik) adalah memberikan manfaat pada orang lain dan menghilangkan bahaya agar tidak menimpa mereka. Berinfak dalam keadaan lapang menunjukkan bahwa ibadah itu penting setiap waktu, lebih-lebih keadaan lapang itu membuat banyak yang lalai. Dalam keadaan sulit apa pun, tetap diperintahkan beribadah termasuk bersedekah. Semoga faedah ayat ini bermanfaat. Semoga semakin semangat untuk merenungkan Al-Qur’an.   Tentang Kisah Menarik dari Ayat Ini   Ada budak dari ‘Ali bin Al-Husain rahimahullah, ketika itu ia menuangkan air pada ‘Ali untuk persiapan shalat. Tiba-tiba wadah yang digunakan itu jatuh lalu pecah lantas melukai tuannya (‘Ali). ‘Ali lantas mengangkat kepala dan memandang budak wanita itu. Budak itu lantas mengatakan, ingatlah Allah berfirman, وَالْكَاظِمِينَ الْغَيْظَ “(Ciri-ciri penghuni surga adalah) orang-orang yang menahan amarahnya.” ‘Ali berkata, “Aku tidak jadi memarahimu.” Terus budak itu membacakan lagi, وَالْعَافِينَ عَنِ النَّاسِ “(Ciri-ciri penghuni surga adalah) dan mema’afkan (kesalahan) orang.” ‘Ali berkata, “Saya sudah memaafkanmu.” Terus budak itu membacakan lagi, وَاللَّهُ يُحِبُّ الْمُحْسِنِينَ “Allah menyukai orang-orang yang berbuat kebajikan.” ‘Ali berkata, “Sekarang engkau bebas (merdeka).”(HR. Al-Baihaqi dalam Syu’ab Al-Iman, 10: 545, dinukil dari Tafsir Az-Zahrawain, hlm. 723) Silakan praktikkan, jika ada suami marah, ada teman marah, ada bos marah, bacakan ayat di atas. Moga semua mendapatkan hidayah.   Referensi: Tafsir Az-Zahrawain (Al-Baqarah wa Ali ‘Imran). Cetakan pertama, tahun 1437 H. Syaikh Muhammad Shalih Al-Munajjid. Penerbit Al-‘Ubaikan. — @ Perpus DS, Panggang, Malam Jumat, 14 Ramadhan 1438 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsmaaf memaafkan marah memaafkan renungan ayat renungan quran sabar
Kalau ada suami, istri, teman yang sedang naik amarahnya, silakan bacakan ayat berikut ini. Allah Ta’ala berfirman, الَّذِينَ يُنْفِقُونَ فِي السَّرَّاءِ وَالضَّرَّاءِ وَالْكَاظِمِينَ الْغَيْظَ وَالْعَافِينَ عَنِ النَّاسِ وَاللَّهُ يُحِبُّ الْمُحْسِنِينَ (134) “(Yaitu) orang-orang yang menafkahkan (hartanya), baik di waktu lapang maupun sempit, dan orang-orang yang menahan amarahnya dan mema’afkan (kesalahan) orang. Allah menyukai orang-orang yang berbuat kebajikan.” (QS. Ali Imran: 134)   Faedah yang bisa diambil dari ayat di atas: Ayat ini adalah kelanjutan dari ayat yang memerintahkan untuk segera memohon ampun pada Allah dan berlomba meraih surga, lalu dijelaskan ciri-ciri orang bertakwa yang masuk surga yaitu rajin bersedekah, menahan amarah, dan mudah memaafkan. Tanda orang yang bertakwa adalah gemar berinfak. Diperintahkan untuk terus menerus dalam sedekah karena dalam ayat digunakan kata kerja mudhari’ (yunfiqun) yang bermakna terus menerus. Yang disedekahkan sifatnya umum, bisa harta, makanan, pakaian, waktu , kedudukan dan istirahat. Keumuman bentuk sedekah ini bisa jadi juga sedikit atau pun banyak. Ada keutamaan yang besar bagi orang yang bisa menahan amarah. Kejelekan tidak selamanya dibalas dengan kejelekan pula. Kita diperintahkan untuk menyayangi sesama makhluk. Memaafkan di sini kepada setiap makhluk sampai pun pada orang kafir. Dalam ayat disebutkan bentuk berbuat baik dari tingkatan paling rendah yaitu menahan amarah, lalu memaafkan, lalu membalas dengan berbuat baik. Berbuat baik adalah sebab mendapatkan cinta Allah. Menahan amarah dan memaafkan adalah bentuk berbuat baik. Ihsan (berbuat baik) adalah memberikan manfaat pada orang lain dan menghilangkan bahaya agar tidak menimpa mereka. Berinfak dalam keadaan lapang menunjukkan bahwa ibadah itu penting setiap waktu, lebih-lebih keadaan lapang itu membuat banyak yang lalai. Dalam keadaan sulit apa pun, tetap diperintahkan beribadah termasuk bersedekah. Semoga faedah ayat ini bermanfaat. Semoga semakin semangat untuk merenungkan Al-Qur’an.   Tentang Kisah Menarik dari Ayat Ini   Ada budak dari ‘Ali bin Al-Husain rahimahullah, ketika itu ia menuangkan air pada ‘Ali untuk persiapan shalat. Tiba-tiba wadah yang digunakan itu jatuh lalu pecah lantas melukai tuannya (‘Ali). ‘Ali lantas mengangkat kepala dan memandang budak wanita itu. Budak itu lantas mengatakan, ingatlah Allah berfirman, وَالْكَاظِمِينَ الْغَيْظَ “(Ciri-ciri penghuni surga adalah) orang-orang yang menahan amarahnya.” ‘Ali berkata, “Aku tidak jadi memarahimu.” Terus budak itu membacakan lagi, وَالْعَافِينَ عَنِ النَّاسِ “(Ciri-ciri penghuni surga adalah) dan mema’afkan (kesalahan) orang.” ‘Ali berkata, “Saya sudah memaafkanmu.” Terus budak itu membacakan lagi, وَاللَّهُ يُحِبُّ الْمُحْسِنِينَ “Allah menyukai orang-orang yang berbuat kebajikan.” ‘Ali berkata, “Sekarang engkau bebas (merdeka).”(HR. Al-Baihaqi dalam Syu’ab Al-Iman, 10: 545, dinukil dari Tafsir Az-Zahrawain, hlm. 723) Silakan praktikkan, jika ada suami marah, ada teman marah, ada bos marah, bacakan ayat di atas. Moga semua mendapatkan hidayah.   Referensi: Tafsir Az-Zahrawain (Al-Baqarah wa Ali ‘Imran). Cetakan pertama, tahun 1437 H. Syaikh Muhammad Shalih Al-Munajjid. Penerbit Al-‘Ubaikan. — @ Perpus DS, Panggang, Malam Jumat, 14 Ramadhan 1438 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsmaaf memaafkan marah memaafkan renungan ayat renungan quran sabar


Kalau ada suami, istri, teman yang sedang naik amarahnya, silakan bacakan ayat berikut ini. Allah Ta’ala berfirman, الَّذِينَ يُنْفِقُونَ فِي السَّرَّاءِ وَالضَّرَّاءِ وَالْكَاظِمِينَ الْغَيْظَ وَالْعَافِينَ عَنِ النَّاسِ وَاللَّهُ يُحِبُّ الْمُحْسِنِينَ (134) “(Yaitu) orang-orang yang menafkahkan (hartanya), baik di waktu lapang maupun sempit, dan orang-orang yang menahan amarahnya dan mema’afkan (kesalahan) orang. Allah menyukai orang-orang yang berbuat kebajikan.” (QS. Ali Imran: 134)   Faedah yang bisa diambil dari ayat di atas: Ayat ini adalah kelanjutan dari ayat yang memerintahkan untuk segera memohon ampun pada Allah dan berlomba meraih surga, lalu dijelaskan ciri-ciri orang bertakwa yang masuk surga yaitu rajin bersedekah, menahan amarah, dan mudah memaafkan. Tanda orang yang bertakwa adalah gemar berinfak. Diperintahkan untuk terus menerus dalam sedekah karena dalam ayat digunakan kata kerja mudhari’ (yunfiqun) yang bermakna terus menerus. Yang disedekahkan sifatnya umum, bisa harta, makanan, pakaian, waktu , kedudukan dan istirahat. Keumuman bentuk sedekah ini bisa jadi juga sedikit atau pun banyak. Ada keutamaan yang besar bagi orang yang bisa menahan amarah. Kejelekan tidak selamanya dibalas dengan kejelekan pula. Kita diperintahkan untuk menyayangi sesama makhluk. Memaafkan di sini kepada setiap makhluk sampai pun pada orang kafir. Dalam ayat disebutkan bentuk berbuat baik dari tingkatan paling rendah yaitu menahan amarah, lalu memaafkan, lalu membalas dengan berbuat baik. Berbuat baik adalah sebab mendapatkan cinta Allah. Menahan amarah dan memaafkan adalah bentuk berbuat baik. Ihsan (berbuat baik) adalah memberikan manfaat pada orang lain dan menghilangkan bahaya agar tidak menimpa mereka. Berinfak dalam keadaan lapang menunjukkan bahwa ibadah itu penting setiap waktu, lebih-lebih keadaan lapang itu membuat banyak yang lalai. Dalam keadaan sulit apa pun, tetap diperintahkan beribadah termasuk bersedekah. Semoga faedah ayat ini bermanfaat. Semoga semakin semangat untuk merenungkan Al-Qur’an.   Tentang Kisah Menarik dari Ayat Ini   Ada budak dari ‘Ali bin Al-Husain rahimahullah, ketika itu ia menuangkan air pada ‘Ali untuk persiapan shalat. Tiba-tiba wadah yang digunakan itu jatuh lalu pecah lantas melukai tuannya (‘Ali). ‘Ali lantas mengangkat kepala dan memandang budak wanita itu. Budak itu lantas mengatakan, ingatlah Allah berfirman, وَالْكَاظِمِينَ الْغَيْظَ “(Ciri-ciri penghuni surga adalah) orang-orang yang menahan amarahnya.” ‘Ali berkata, “Aku tidak jadi memarahimu.” Terus budak itu membacakan lagi, وَالْعَافِينَ عَنِ النَّاسِ “(Ciri-ciri penghuni surga adalah) dan mema’afkan (kesalahan) orang.” ‘Ali berkata, “Saya sudah memaafkanmu.” Terus budak itu membacakan lagi, وَاللَّهُ يُحِبُّ الْمُحْسِنِينَ “Allah menyukai orang-orang yang berbuat kebajikan.” ‘Ali berkata, “Sekarang engkau bebas (merdeka).”(HR. Al-Baihaqi dalam Syu’ab Al-Iman, 10: 545, dinukil dari Tafsir Az-Zahrawain, hlm. 723) Silakan praktikkan, jika ada suami marah, ada teman marah, ada bos marah, bacakan ayat di atas. Moga semua mendapatkan hidayah.   Referensi: Tafsir Az-Zahrawain (Al-Baqarah wa Ali ‘Imran). Cetakan pertama, tahun 1437 H. Syaikh Muhammad Shalih Al-Munajjid. Penerbit Al-‘Ubaikan. — @ Perpus DS, Panggang, Malam Jumat, 14 Ramadhan 1438 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsmaaf memaafkan marah memaafkan renungan ayat renungan quran sabar

Silsilah Fiqih Pendidikan Anak No 86: Menumbuhkan Empati Pada Anak

08JunSilsilah Fiqih Pendidikan Anak No 86: Menumbuhkan Empati Pada AnakJune 8, 2017Akhlak, Fikih, Keluarga dan Pernikahan, Nasihat dan Faidah Empati adalah wujud pemahaman anak terhadap apa yang dirasakan orang lain. Para psikolog berpendapat, pada dasarnya setiap anak sudah memiliki kepekaan (empati) pada dirinya. Persoalannya tergantung bagaimana cara orang tua mengasahnya sehingga empati itu bisa menjadi bagian dari karakter dan kepribadian anak. Allah pun telah mendidik umat Islam untuk memiliki sifat empati. Dalam Al-Qur’an ada banyak ayat yang berbicara masalah empati ini, salah satunya adalah surah Al-Ma’un. Kiat menumbuhkan empati pada anak: Peka terhadap Perasaan Orang Lain. Orang tua harus sering berbicara pada anak mereka tentang berbagai macam perasaan yang sedang dihadapi orang lain. Katakan sesering mungkin dengan bahasa yang benar. Contoh: Ketika di perempatan jalan melihat seorang anak jalanan sedang kepanasan, katakanlah, “Ya Allah! Kasihan anak itu kepanasan. Dia seusiamu loh. Tapi sudah harus mencari uang sendiri dengan menjual air mineral.” Selain itu, sebutlah jenis perasaan yang sedang dialami anak lain. Contoh: Katakanlah, “Lihat, adikmu sedih sekali karena es krimnya jatuh.” Membayangkan Seandainya Dia adalah Aku. Ajaklah anak untuk membayangkan seandainya dirinya yang sedang mengalami penderitaan seperti yang ia lihat. Rangkailah kalimat yang bisa menggugah perasaan anak sehingga dia bisa membayangkan hal itu dengan mudah. Contoh: “Nak, lihat betapa anak itu memandang permenmu tanpa berkedip! Kasihan, dia tak punya uang untuk beli permen. Kemarin kamu menangis minta dibelikan coklat seperti yang dimakan adik.” Berlatih Mengorbankan Milik Sendiri. Melatih anak untuk terbiasa memberikan sesuatu dari barangnya sendiri kepada orang lain memang perlu dilakukan. Daripada bersedekah menggunakan uang dari tas ibu, lebih baik beri anak yang saku yang lebih banyak, dengan catatan harus disisihkan beberapa persen untuk amal. Sehingga, mereka telah beramal dengan uang mereka sendiri. Begitu juga bila mereka mendapatkan uang saku tambahan dari orang lain. Membahagiakan Orang Lain. Ketika anak mulai bisa menyisihkan sebahagian miliknya untuk orang lain, lengkapi peristiwa itu dengan hasil akhir yang baik. Yaitu menunjukkan kepada mereka efek dari perbuatannya itu. Tunjukkan bahwa perbuatannya dapat membahagiakan orang lain. Contoh: Ibu dapat katakan, “Pengemis itu pasti senang dengan seribu rupiah pemberianmu. Dia bisa beli makan siang nanti.” Beri anak kesempatan untuk menikmati kebahagiaan dari upayanya berbuat sesuatu yang bisa membahagiakan orang lain. Dengan cara ini, akan tumbuh kepercayaan diri mereka untuk terbiasa membahagiakan orang lain, dalam bentuk yang lebih luas. Hal-hal yang perlu dilakukan oleh orang tua adalah: memberikan keteladanan; jangan terlalu berlebihan dalam membatasi pergaulan anak. Jika memungkinkan, ajak anak untuk melihat kehidupan yang sangat berbeda dengan kehidupan yang dijalaninya. Ajak anak lebih peduli dan bertanggung jawab. Libatkan anak pada kegiatan sosial. Semoga bermanfaat!   * Dinukil oleh Abdullah Zaen dengan sedikit editing dari http://herryaliandi.blogspot.co.id/2014/05/menumbuhkan-empati-pada-anak.html PrevNext Leave a Reply Cancel Reply Save my name, email, and website in this browser for the next time I comment. Data TerbaruSerial Fiqih Pendidikan Anak No 167 – MEMBAWA ANAK KECIL KE MASJIDJuly 25, 2022Serial Fiqih Doa dan Dzikir No 89: DZIKIR DAN DOA SEBELUM TIDUR Bagian-8July 18, 2022Pelaksanaan pemotongan hewan qurban pondok pesantren Tunas Ilmu 1443 HJuly 16, 2022Pelaksanaan Sholat Idul Adha Dan Kurban 1443 HJuly 14, 2022Serial Fiqih Doa dan Dzikir No 88: DZIKIR DAN DOA SEBELUM TIDUR Bagian-7July 14, 2022

Silsilah Fiqih Pendidikan Anak No 86: Menumbuhkan Empati Pada Anak

08JunSilsilah Fiqih Pendidikan Anak No 86: Menumbuhkan Empati Pada AnakJune 8, 2017Akhlak, Fikih, Keluarga dan Pernikahan, Nasihat dan Faidah Empati adalah wujud pemahaman anak terhadap apa yang dirasakan orang lain. Para psikolog berpendapat, pada dasarnya setiap anak sudah memiliki kepekaan (empati) pada dirinya. Persoalannya tergantung bagaimana cara orang tua mengasahnya sehingga empati itu bisa menjadi bagian dari karakter dan kepribadian anak. Allah pun telah mendidik umat Islam untuk memiliki sifat empati. Dalam Al-Qur’an ada banyak ayat yang berbicara masalah empati ini, salah satunya adalah surah Al-Ma’un. Kiat menumbuhkan empati pada anak: Peka terhadap Perasaan Orang Lain. Orang tua harus sering berbicara pada anak mereka tentang berbagai macam perasaan yang sedang dihadapi orang lain. Katakan sesering mungkin dengan bahasa yang benar. Contoh: Ketika di perempatan jalan melihat seorang anak jalanan sedang kepanasan, katakanlah, “Ya Allah! Kasihan anak itu kepanasan. Dia seusiamu loh. Tapi sudah harus mencari uang sendiri dengan menjual air mineral.” Selain itu, sebutlah jenis perasaan yang sedang dialami anak lain. Contoh: Katakanlah, “Lihat, adikmu sedih sekali karena es krimnya jatuh.” Membayangkan Seandainya Dia adalah Aku. Ajaklah anak untuk membayangkan seandainya dirinya yang sedang mengalami penderitaan seperti yang ia lihat. Rangkailah kalimat yang bisa menggugah perasaan anak sehingga dia bisa membayangkan hal itu dengan mudah. Contoh: “Nak, lihat betapa anak itu memandang permenmu tanpa berkedip! Kasihan, dia tak punya uang untuk beli permen. Kemarin kamu menangis minta dibelikan coklat seperti yang dimakan adik.” Berlatih Mengorbankan Milik Sendiri. Melatih anak untuk terbiasa memberikan sesuatu dari barangnya sendiri kepada orang lain memang perlu dilakukan. Daripada bersedekah menggunakan uang dari tas ibu, lebih baik beri anak yang saku yang lebih banyak, dengan catatan harus disisihkan beberapa persen untuk amal. Sehingga, mereka telah beramal dengan uang mereka sendiri. Begitu juga bila mereka mendapatkan uang saku tambahan dari orang lain. Membahagiakan Orang Lain. Ketika anak mulai bisa menyisihkan sebahagian miliknya untuk orang lain, lengkapi peristiwa itu dengan hasil akhir yang baik. Yaitu menunjukkan kepada mereka efek dari perbuatannya itu. Tunjukkan bahwa perbuatannya dapat membahagiakan orang lain. Contoh: Ibu dapat katakan, “Pengemis itu pasti senang dengan seribu rupiah pemberianmu. Dia bisa beli makan siang nanti.” Beri anak kesempatan untuk menikmati kebahagiaan dari upayanya berbuat sesuatu yang bisa membahagiakan orang lain. Dengan cara ini, akan tumbuh kepercayaan diri mereka untuk terbiasa membahagiakan orang lain, dalam bentuk yang lebih luas. Hal-hal yang perlu dilakukan oleh orang tua adalah: memberikan keteladanan; jangan terlalu berlebihan dalam membatasi pergaulan anak. Jika memungkinkan, ajak anak untuk melihat kehidupan yang sangat berbeda dengan kehidupan yang dijalaninya. Ajak anak lebih peduli dan bertanggung jawab. Libatkan anak pada kegiatan sosial. Semoga bermanfaat!   * Dinukil oleh Abdullah Zaen dengan sedikit editing dari http://herryaliandi.blogspot.co.id/2014/05/menumbuhkan-empati-pada-anak.html PrevNext Leave a Reply Cancel Reply Save my name, email, and website in this browser for the next time I comment. Data TerbaruSerial Fiqih Pendidikan Anak No 167 – MEMBAWA ANAK KECIL KE MASJIDJuly 25, 2022Serial Fiqih Doa dan Dzikir No 89: DZIKIR DAN DOA SEBELUM TIDUR Bagian-8July 18, 2022Pelaksanaan pemotongan hewan qurban pondok pesantren Tunas Ilmu 1443 HJuly 16, 2022Pelaksanaan Sholat Idul Adha Dan Kurban 1443 HJuly 14, 2022Serial Fiqih Doa dan Dzikir No 88: DZIKIR DAN DOA SEBELUM TIDUR Bagian-7July 14, 2022
08JunSilsilah Fiqih Pendidikan Anak No 86: Menumbuhkan Empati Pada AnakJune 8, 2017Akhlak, Fikih, Keluarga dan Pernikahan, Nasihat dan Faidah Empati adalah wujud pemahaman anak terhadap apa yang dirasakan orang lain. Para psikolog berpendapat, pada dasarnya setiap anak sudah memiliki kepekaan (empati) pada dirinya. Persoalannya tergantung bagaimana cara orang tua mengasahnya sehingga empati itu bisa menjadi bagian dari karakter dan kepribadian anak. Allah pun telah mendidik umat Islam untuk memiliki sifat empati. Dalam Al-Qur’an ada banyak ayat yang berbicara masalah empati ini, salah satunya adalah surah Al-Ma’un. Kiat menumbuhkan empati pada anak: Peka terhadap Perasaan Orang Lain. Orang tua harus sering berbicara pada anak mereka tentang berbagai macam perasaan yang sedang dihadapi orang lain. Katakan sesering mungkin dengan bahasa yang benar. Contoh: Ketika di perempatan jalan melihat seorang anak jalanan sedang kepanasan, katakanlah, “Ya Allah! Kasihan anak itu kepanasan. Dia seusiamu loh. Tapi sudah harus mencari uang sendiri dengan menjual air mineral.” Selain itu, sebutlah jenis perasaan yang sedang dialami anak lain. Contoh: Katakanlah, “Lihat, adikmu sedih sekali karena es krimnya jatuh.” Membayangkan Seandainya Dia adalah Aku. Ajaklah anak untuk membayangkan seandainya dirinya yang sedang mengalami penderitaan seperti yang ia lihat. Rangkailah kalimat yang bisa menggugah perasaan anak sehingga dia bisa membayangkan hal itu dengan mudah. Contoh: “Nak, lihat betapa anak itu memandang permenmu tanpa berkedip! Kasihan, dia tak punya uang untuk beli permen. Kemarin kamu menangis minta dibelikan coklat seperti yang dimakan adik.” Berlatih Mengorbankan Milik Sendiri. Melatih anak untuk terbiasa memberikan sesuatu dari barangnya sendiri kepada orang lain memang perlu dilakukan. Daripada bersedekah menggunakan uang dari tas ibu, lebih baik beri anak yang saku yang lebih banyak, dengan catatan harus disisihkan beberapa persen untuk amal. Sehingga, mereka telah beramal dengan uang mereka sendiri. Begitu juga bila mereka mendapatkan uang saku tambahan dari orang lain. Membahagiakan Orang Lain. Ketika anak mulai bisa menyisihkan sebahagian miliknya untuk orang lain, lengkapi peristiwa itu dengan hasil akhir yang baik. Yaitu menunjukkan kepada mereka efek dari perbuatannya itu. Tunjukkan bahwa perbuatannya dapat membahagiakan orang lain. Contoh: Ibu dapat katakan, “Pengemis itu pasti senang dengan seribu rupiah pemberianmu. Dia bisa beli makan siang nanti.” Beri anak kesempatan untuk menikmati kebahagiaan dari upayanya berbuat sesuatu yang bisa membahagiakan orang lain. Dengan cara ini, akan tumbuh kepercayaan diri mereka untuk terbiasa membahagiakan orang lain, dalam bentuk yang lebih luas. Hal-hal yang perlu dilakukan oleh orang tua adalah: memberikan keteladanan; jangan terlalu berlebihan dalam membatasi pergaulan anak. Jika memungkinkan, ajak anak untuk melihat kehidupan yang sangat berbeda dengan kehidupan yang dijalaninya. Ajak anak lebih peduli dan bertanggung jawab. Libatkan anak pada kegiatan sosial. Semoga bermanfaat!   * Dinukil oleh Abdullah Zaen dengan sedikit editing dari http://herryaliandi.blogspot.co.id/2014/05/menumbuhkan-empati-pada-anak.html PrevNext Leave a Reply Cancel Reply Save my name, email, and website in this browser for the next time I comment. Data TerbaruSerial Fiqih Pendidikan Anak No 167 – MEMBAWA ANAK KECIL KE MASJIDJuly 25, 2022Serial Fiqih Doa dan Dzikir No 89: DZIKIR DAN DOA SEBELUM TIDUR Bagian-8July 18, 2022Pelaksanaan pemotongan hewan qurban pondok pesantren Tunas Ilmu 1443 HJuly 16, 2022Pelaksanaan Sholat Idul Adha Dan Kurban 1443 HJuly 14, 2022Serial Fiqih Doa dan Dzikir No 88: DZIKIR DAN DOA SEBELUM TIDUR Bagian-7July 14, 2022


08JunSilsilah Fiqih Pendidikan Anak No 86: Menumbuhkan Empati Pada AnakJune 8, 2017Akhlak, Fikih, Keluarga dan Pernikahan, Nasihat dan Faidah Empati adalah wujud pemahaman anak terhadap apa yang dirasakan orang lain. Para psikolog berpendapat, pada dasarnya setiap anak sudah memiliki kepekaan (empati) pada dirinya. Persoalannya tergantung bagaimana cara orang tua mengasahnya sehingga empati itu bisa menjadi bagian dari karakter dan kepribadian anak. Allah pun telah mendidik umat Islam untuk memiliki sifat empati. Dalam Al-Qur’an ada banyak ayat yang berbicara masalah empati ini, salah satunya adalah surah Al-Ma’un. Kiat menumbuhkan empati pada anak: Peka terhadap Perasaan Orang Lain. Orang tua harus sering berbicara pada anak mereka tentang berbagai macam perasaan yang sedang dihadapi orang lain. Katakan sesering mungkin dengan bahasa yang benar. Contoh: Ketika di perempatan jalan melihat seorang anak jalanan sedang kepanasan, katakanlah, “Ya Allah! Kasihan anak itu kepanasan. Dia seusiamu loh. Tapi sudah harus mencari uang sendiri dengan menjual air mineral.” Selain itu, sebutlah jenis perasaan yang sedang dialami anak lain. Contoh: Katakanlah, “Lihat, adikmu sedih sekali karena es krimnya jatuh.” Membayangkan Seandainya Dia adalah Aku. Ajaklah anak untuk membayangkan seandainya dirinya yang sedang mengalami penderitaan seperti yang ia lihat. Rangkailah kalimat yang bisa menggugah perasaan anak sehingga dia bisa membayangkan hal itu dengan mudah. Contoh: “Nak, lihat betapa anak itu memandang permenmu tanpa berkedip! Kasihan, dia tak punya uang untuk beli permen. Kemarin kamu menangis minta dibelikan coklat seperti yang dimakan adik.” Berlatih Mengorbankan Milik Sendiri. Melatih anak untuk terbiasa memberikan sesuatu dari barangnya sendiri kepada orang lain memang perlu dilakukan. Daripada bersedekah menggunakan uang dari tas ibu, lebih baik beri anak yang saku yang lebih banyak, dengan catatan harus disisihkan beberapa persen untuk amal. Sehingga, mereka telah beramal dengan uang mereka sendiri. Begitu juga bila mereka mendapatkan uang saku tambahan dari orang lain. Membahagiakan Orang Lain. Ketika anak mulai bisa menyisihkan sebahagian miliknya untuk orang lain, lengkapi peristiwa itu dengan hasil akhir yang baik. Yaitu menunjukkan kepada mereka efek dari perbuatannya itu. Tunjukkan bahwa perbuatannya dapat membahagiakan orang lain. Contoh: Ibu dapat katakan, “Pengemis itu pasti senang dengan seribu rupiah pemberianmu. Dia bisa beli makan siang nanti.” Beri anak kesempatan untuk menikmati kebahagiaan dari upayanya berbuat sesuatu yang bisa membahagiakan orang lain. Dengan cara ini, akan tumbuh kepercayaan diri mereka untuk terbiasa membahagiakan orang lain, dalam bentuk yang lebih luas. Hal-hal yang perlu dilakukan oleh orang tua adalah: memberikan keteladanan; jangan terlalu berlebihan dalam membatasi pergaulan anak. Jika memungkinkan, ajak anak untuk melihat kehidupan yang sangat berbeda dengan kehidupan yang dijalaninya. Ajak anak lebih peduli dan bertanggung jawab. Libatkan anak pada kegiatan sosial. Semoga bermanfaat!   * Dinukil oleh Abdullah Zaen dengan sedikit editing dari http://herryaliandi.blogspot.co.id/2014/05/menumbuhkan-empati-pada-anak.html PrevNext Leave a Reply Cancel Reply Save my name, email, and website in this browser for the next time I comment. Data TerbaruSerial Fiqih Pendidikan Anak No 167 – MEMBAWA ANAK KECIL KE MASJIDJuly 25, 2022Serial Fiqih Doa dan Dzikir No 89: DZIKIR DAN DOA SEBELUM TIDUR Bagian-8July 18, 2022Pelaksanaan pemotongan hewan qurban pondok pesantren Tunas Ilmu 1443 HJuly 16, 2022Pelaksanaan Sholat Idul Adha Dan Kurban 1443 HJuly 14, 2022Serial Fiqih Doa dan Dzikir No 88: DZIKIR DAN DOA SEBELUM TIDUR Bagian-7July 14, 2022

Silsilah Fiqih Doa dan Dzikir No 111: Melampaui Batas Dalam Berdoa Bagian 3

08JunSilsilah Fiqih Doa dan Dzikir No 111: Melampaui Batas Dalam Berdoa Bagian 3June 8, 2017Doa dan Dzikir, Fikih Pada pertemuan sebelumnya telah dibahas dalil larangan melampaui batas dalam berdoa. Juga beberapa contohnya. Berikut pembahasan tentang contoh lain dari praktek melampaui batas: Ketiga: Mendoakan keburukan untuk orang yang tidak berhak Misalnya mendoakan keburukan untuk diri sendiri, keluarga, istri, anak, harta atau yang semisalnya. Sebab itu termasuk perbuatan zalim yang diharamkan Allah ta’ala. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam mewanti-wanti, “ لا تَدْعُوا عَلَى أَنْفُسِكُمْ، وَلا تَدْعُوا عَلَى أَوْلاَدِكُمْ، وَلا تَدْعُوا عَلَى أَمْوَالِكُمْ؛ لا تُوَافِقُوا مِنَ الله سَاعَةً يُسْأَلُ فيهَا عَطَاءٌ فَيَسْتَجِيبُ لَكُمْ” “Janganlah berdoa keburukan untuk diri kalian sendiri. Janganlah berdoa keburukan untuk anak-anak kalian. Janganlah berdoa keburukan untuk harta kalian. Bisa jadi doa kalian itu bertepatan dengan waktu mustajab, lalu dikabulkan Allah ta’ala”. HR. Muslim dari Jabir radhiyallahu ‘anhu. Maka tidak boleh seseorang meminta kematian untuk dirinya sendiri hanya gara-gara musibah yang menimpanya. Nabi kita shallallahu ‘alaihi wasallam berpesan, “لَا يَتَمنَّيَنَّ أَحَدُكُمْ الموتَ لضُرٍّ نَزَلَ بِهِ، فَإِنْ كَانَ لَا بُدَّ مُتَمنِّياً لِلْمَوْتِ فَلْيَقُلْ: اللهُمَّ أَحْيني مَا كَانَتْ الحيَاةُ خَيْراً لِي، وَتَوفَّنِي إِذَا كَانَتْ الوَفَاةُ خَيراً لِي“. “Tidak boleh salah seorang kalian mengharapkan kematian, hanya karena musibah yang menimpanya. Bila memang terpaksa mengharapkan kematian, maka hendaklah ia mengucapkan, “Ya Allah, panjangkanlah umurku apabila hidup itu lebih baik untukku. Dan wafatkanlah aku, jika kematian itu lebih baik untukku”. HR. Bukhari dan Muslim dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu. Termasuk juga tidak boleh meminta agar siksa Allah disegerakan untuk kita di dunia. Walaupun dengan maksud agar kelak di akhirat tidak disiksa lagi. عَنْ أَنَسٍ، أَنَّ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، عَادَ رَجُلًا مِنَ الْمُسْلِمِينَ قَدْ خَفَتَ فَصَارَ مِثْلَ الْفَرْخِ، فَقَالَ لَهُ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «هَلْ كُنْتَ تَدْعُو بِشَيْءٍ أَوْ تَسْأَلُهُ إِيَّاهُ؟» قَالَ: نَعَمْ، كُنْتُ أَقُولُ: اللهُمَّ مَا كُنْتَ مُعَاقِبِي بِهِ فِي الْآخِرَةِ، فَعَجِّلْهُ لِي فِي الدُّنْيَا، فَقَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: ” سُبْحَانَ اللهِ لَا تُطِيقُهُ – أَوْ لَا تَسْتَطِيعُهُ – أَفَلَا قُلْتَ: اللهُمَّ آتِنَا فِي الدُّنْيَا حَسَنَةً وَفِي الْآخِرَةِ حَسَنَةً، وَقِنَا عَذَابَ النَّارِ ” قَالَ: فَدَعَا اللهَ لَهُ، فَشَفَاهُ. Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu menuturkan, bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam suatu hari membesuk salah satu kaum muslimin. Tubuhnya sangat kurus, sampai kondisinya seperti anak burung. Maka Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam pun bertanya, “Apakah sebelum ini kamu pernah berdoa meminta sesuatu?”. “Ya. Aku pernah berdoa, “Ya Allah, hukuman yang akan engkau timpakan padaku di akhirat, segerakanlah untukku di dunia” jawabnya. Rasulullullah shallallahu ‘alaihi wasallam berkomentar, “Subhanallah! Engkau tidak akan mampu menanggungnya! Mengapa engkau tidak berdoa, “Ya Allah karuniakanlah kepada kami kebaikan di dunia dan kebaikan di akhirat. Serta lindungilah kami dari azab neraka”? Lalu beliaupun mendoakannya hingga ia sembuh. HR. Muslim. Bersambung… @ Pesantren “Tunas Ilmu” Kedungwuluh Purbalingga, 30 Jumadal Ula 1438 / 27 Februari 2017   * Disarikan dari makalah Al-I’tidâ’ fî ad-Du’â’ Mafhûmuhu wa Anwâ’uhu wa Amtsilatuhu karya Syaikh Izzuddin Ramadhaniy, oleh Abdullah Zaen, Lc., MA, dengan sedikit tambahan. PrevNext Leave a Reply Cancel Reply Save my name, email, and website in this browser for the next time I comment. Data TerbaruSerial Fiqih Pendidikan Anak No 167 – MEMBAWA ANAK KECIL KE MASJIDJuly 25, 2022Serial Fiqih Doa dan Dzikir No 89: DZIKIR DAN DOA SEBELUM TIDUR Bagian-8July 18, 2022Pelaksanaan pemotongan hewan qurban pondok pesantren Tunas Ilmu 1443 HJuly 16, 2022Pelaksanaan Sholat Idul Adha Dan Kurban 1443 HJuly 14, 2022Serial Fiqih Doa dan Dzikir No 88: DZIKIR DAN DOA SEBELUM TIDUR Bagian-7July 14, 2022

Silsilah Fiqih Doa dan Dzikir No 111: Melampaui Batas Dalam Berdoa Bagian 3

08JunSilsilah Fiqih Doa dan Dzikir No 111: Melampaui Batas Dalam Berdoa Bagian 3June 8, 2017Doa dan Dzikir, Fikih Pada pertemuan sebelumnya telah dibahas dalil larangan melampaui batas dalam berdoa. Juga beberapa contohnya. Berikut pembahasan tentang contoh lain dari praktek melampaui batas: Ketiga: Mendoakan keburukan untuk orang yang tidak berhak Misalnya mendoakan keburukan untuk diri sendiri, keluarga, istri, anak, harta atau yang semisalnya. Sebab itu termasuk perbuatan zalim yang diharamkan Allah ta’ala. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam mewanti-wanti, “ لا تَدْعُوا عَلَى أَنْفُسِكُمْ، وَلا تَدْعُوا عَلَى أَوْلاَدِكُمْ، وَلا تَدْعُوا عَلَى أَمْوَالِكُمْ؛ لا تُوَافِقُوا مِنَ الله سَاعَةً يُسْأَلُ فيهَا عَطَاءٌ فَيَسْتَجِيبُ لَكُمْ” “Janganlah berdoa keburukan untuk diri kalian sendiri. Janganlah berdoa keburukan untuk anak-anak kalian. Janganlah berdoa keburukan untuk harta kalian. Bisa jadi doa kalian itu bertepatan dengan waktu mustajab, lalu dikabulkan Allah ta’ala”. HR. Muslim dari Jabir radhiyallahu ‘anhu. Maka tidak boleh seseorang meminta kematian untuk dirinya sendiri hanya gara-gara musibah yang menimpanya. Nabi kita shallallahu ‘alaihi wasallam berpesan, “لَا يَتَمنَّيَنَّ أَحَدُكُمْ الموتَ لضُرٍّ نَزَلَ بِهِ، فَإِنْ كَانَ لَا بُدَّ مُتَمنِّياً لِلْمَوْتِ فَلْيَقُلْ: اللهُمَّ أَحْيني مَا كَانَتْ الحيَاةُ خَيْراً لِي، وَتَوفَّنِي إِذَا كَانَتْ الوَفَاةُ خَيراً لِي“. “Tidak boleh salah seorang kalian mengharapkan kematian, hanya karena musibah yang menimpanya. Bila memang terpaksa mengharapkan kematian, maka hendaklah ia mengucapkan, “Ya Allah, panjangkanlah umurku apabila hidup itu lebih baik untukku. Dan wafatkanlah aku, jika kematian itu lebih baik untukku”. HR. Bukhari dan Muslim dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu. Termasuk juga tidak boleh meminta agar siksa Allah disegerakan untuk kita di dunia. Walaupun dengan maksud agar kelak di akhirat tidak disiksa lagi. عَنْ أَنَسٍ، أَنَّ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، عَادَ رَجُلًا مِنَ الْمُسْلِمِينَ قَدْ خَفَتَ فَصَارَ مِثْلَ الْفَرْخِ، فَقَالَ لَهُ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «هَلْ كُنْتَ تَدْعُو بِشَيْءٍ أَوْ تَسْأَلُهُ إِيَّاهُ؟» قَالَ: نَعَمْ، كُنْتُ أَقُولُ: اللهُمَّ مَا كُنْتَ مُعَاقِبِي بِهِ فِي الْآخِرَةِ، فَعَجِّلْهُ لِي فِي الدُّنْيَا، فَقَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: ” سُبْحَانَ اللهِ لَا تُطِيقُهُ – أَوْ لَا تَسْتَطِيعُهُ – أَفَلَا قُلْتَ: اللهُمَّ آتِنَا فِي الدُّنْيَا حَسَنَةً وَفِي الْآخِرَةِ حَسَنَةً، وَقِنَا عَذَابَ النَّارِ ” قَالَ: فَدَعَا اللهَ لَهُ، فَشَفَاهُ. Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu menuturkan, bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam suatu hari membesuk salah satu kaum muslimin. Tubuhnya sangat kurus, sampai kondisinya seperti anak burung. Maka Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam pun bertanya, “Apakah sebelum ini kamu pernah berdoa meminta sesuatu?”. “Ya. Aku pernah berdoa, “Ya Allah, hukuman yang akan engkau timpakan padaku di akhirat, segerakanlah untukku di dunia” jawabnya. Rasulullullah shallallahu ‘alaihi wasallam berkomentar, “Subhanallah! Engkau tidak akan mampu menanggungnya! Mengapa engkau tidak berdoa, “Ya Allah karuniakanlah kepada kami kebaikan di dunia dan kebaikan di akhirat. Serta lindungilah kami dari azab neraka”? Lalu beliaupun mendoakannya hingga ia sembuh. HR. Muslim. Bersambung… @ Pesantren “Tunas Ilmu” Kedungwuluh Purbalingga, 30 Jumadal Ula 1438 / 27 Februari 2017   * Disarikan dari makalah Al-I’tidâ’ fî ad-Du’â’ Mafhûmuhu wa Anwâ’uhu wa Amtsilatuhu karya Syaikh Izzuddin Ramadhaniy, oleh Abdullah Zaen, Lc., MA, dengan sedikit tambahan. PrevNext Leave a Reply Cancel Reply Save my name, email, and website in this browser for the next time I comment. Data TerbaruSerial Fiqih Pendidikan Anak No 167 – MEMBAWA ANAK KECIL KE MASJIDJuly 25, 2022Serial Fiqih Doa dan Dzikir No 89: DZIKIR DAN DOA SEBELUM TIDUR Bagian-8July 18, 2022Pelaksanaan pemotongan hewan qurban pondok pesantren Tunas Ilmu 1443 HJuly 16, 2022Pelaksanaan Sholat Idul Adha Dan Kurban 1443 HJuly 14, 2022Serial Fiqih Doa dan Dzikir No 88: DZIKIR DAN DOA SEBELUM TIDUR Bagian-7July 14, 2022
08JunSilsilah Fiqih Doa dan Dzikir No 111: Melampaui Batas Dalam Berdoa Bagian 3June 8, 2017Doa dan Dzikir, Fikih Pada pertemuan sebelumnya telah dibahas dalil larangan melampaui batas dalam berdoa. Juga beberapa contohnya. Berikut pembahasan tentang contoh lain dari praktek melampaui batas: Ketiga: Mendoakan keburukan untuk orang yang tidak berhak Misalnya mendoakan keburukan untuk diri sendiri, keluarga, istri, anak, harta atau yang semisalnya. Sebab itu termasuk perbuatan zalim yang diharamkan Allah ta’ala. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam mewanti-wanti, “ لا تَدْعُوا عَلَى أَنْفُسِكُمْ، وَلا تَدْعُوا عَلَى أَوْلاَدِكُمْ، وَلا تَدْعُوا عَلَى أَمْوَالِكُمْ؛ لا تُوَافِقُوا مِنَ الله سَاعَةً يُسْأَلُ فيهَا عَطَاءٌ فَيَسْتَجِيبُ لَكُمْ” “Janganlah berdoa keburukan untuk diri kalian sendiri. Janganlah berdoa keburukan untuk anak-anak kalian. Janganlah berdoa keburukan untuk harta kalian. Bisa jadi doa kalian itu bertepatan dengan waktu mustajab, lalu dikabulkan Allah ta’ala”. HR. Muslim dari Jabir radhiyallahu ‘anhu. Maka tidak boleh seseorang meminta kematian untuk dirinya sendiri hanya gara-gara musibah yang menimpanya. Nabi kita shallallahu ‘alaihi wasallam berpesan, “لَا يَتَمنَّيَنَّ أَحَدُكُمْ الموتَ لضُرٍّ نَزَلَ بِهِ، فَإِنْ كَانَ لَا بُدَّ مُتَمنِّياً لِلْمَوْتِ فَلْيَقُلْ: اللهُمَّ أَحْيني مَا كَانَتْ الحيَاةُ خَيْراً لِي، وَتَوفَّنِي إِذَا كَانَتْ الوَفَاةُ خَيراً لِي“. “Tidak boleh salah seorang kalian mengharapkan kematian, hanya karena musibah yang menimpanya. Bila memang terpaksa mengharapkan kematian, maka hendaklah ia mengucapkan, “Ya Allah, panjangkanlah umurku apabila hidup itu lebih baik untukku. Dan wafatkanlah aku, jika kematian itu lebih baik untukku”. HR. Bukhari dan Muslim dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu. Termasuk juga tidak boleh meminta agar siksa Allah disegerakan untuk kita di dunia. Walaupun dengan maksud agar kelak di akhirat tidak disiksa lagi. عَنْ أَنَسٍ، أَنَّ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، عَادَ رَجُلًا مِنَ الْمُسْلِمِينَ قَدْ خَفَتَ فَصَارَ مِثْلَ الْفَرْخِ، فَقَالَ لَهُ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «هَلْ كُنْتَ تَدْعُو بِشَيْءٍ أَوْ تَسْأَلُهُ إِيَّاهُ؟» قَالَ: نَعَمْ، كُنْتُ أَقُولُ: اللهُمَّ مَا كُنْتَ مُعَاقِبِي بِهِ فِي الْآخِرَةِ، فَعَجِّلْهُ لِي فِي الدُّنْيَا، فَقَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: ” سُبْحَانَ اللهِ لَا تُطِيقُهُ – أَوْ لَا تَسْتَطِيعُهُ – أَفَلَا قُلْتَ: اللهُمَّ آتِنَا فِي الدُّنْيَا حَسَنَةً وَفِي الْآخِرَةِ حَسَنَةً، وَقِنَا عَذَابَ النَّارِ ” قَالَ: فَدَعَا اللهَ لَهُ، فَشَفَاهُ. Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu menuturkan, bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam suatu hari membesuk salah satu kaum muslimin. Tubuhnya sangat kurus, sampai kondisinya seperti anak burung. Maka Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam pun bertanya, “Apakah sebelum ini kamu pernah berdoa meminta sesuatu?”. “Ya. Aku pernah berdoa, “Ya Allah, hukuman yang akan engkau timpakan padaku di akhirat, segerakanlah untukku di dunia” jawabnya. Rasulullullah shallallahu ‘alaihi wasallam berkomentar, “Subhanallah! Engkau tidak akan mampu menanggungnya! Mengapa engkau tidak berdoa, “Ya Allah karuniakanlah kepada kami kebaikan di dunia dan kebaikan di akhirat. Serta lindungilah kami dari azab neraka”? Lalu beliaupun mendoakannya hingga ia sembuh. HR. Muslim. Bersambung… @ Pesantren “Tunas Ilmu” Kedungwuluh Purbalingga, 30 Jumadal Ula 1438 / 27 Februari 2017   * Disarikan dari makalah Al-I’tidâ’ fî ad-Du’â’ Mafhûmuhu wa Anwâ’uhu wa Amtsilatuhu karya Syaikh Izzuddin Ramadhaniy, oleh Abdullah Zaen, Lc., MA, dengan sedikit tambahan. PrevNext Leave a Reply Cancel Reply Save my name, email, and website in this browser for the next time I comment. Data TerbaruSerial Fiqih Pendidikan Anak No 167 – MEMBAWA ANAK KECIL KE MASJIDJuly 25, 2022Serial Fiqih Doa dan Dzikir No 89: DZIKIR DAN DOA SEBELUM TIDUR Bagian-8July 18, 2022Pelaksanaan pemotongan hewan qurban pondok pesantren Tunas Ilmu 1443 HJuly 16, 2022Pelaksanaan Sholat Idul Adha Dan Kurban 1443 HJuly 14, 2022Serial Fiqih Doa dan Dzikir No 88: DZIKIR DAN DOA SEBELUM TIDUR Bagian-7July 14, 2022


08JunSilsilah Fiqih Doa dan Dzikir No 111: Melampaui Batas Dalam Berdoa Bagian 3June 8, 2017Doa dan Dzikir, Fikih Pada pertemuan sebelumnya telah dibahas dalil larangan melampaui batas dalam berdoa. Juga beberapa contohnya. Berikut pembahasan tentang contoh lain dari praktek melampaui batas: Ketiga: Mendoakan keburukan untuk orang yang tidak berhak Misalnya mendoakan keburukan untuk diri sendiri, keluarga, istri, anak, harta atau yang semisalnya. Sebab itu termasuk perbuatan zalim yang diharamkan Allah ta’ala. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam mewanti-wanti, “ لا تَدْعُوا عَلَى أَنْفُسِكُمْ، وَلا تَدْعُوا عَلَى أَوْلاَدِكُمْ، وَلا تَدْعُوا عَلَى أَمْوَالِكُمْ؛ لا تُوَافِقُوا مِنَ الله سَاعَةً يُسْأَلُ فيهَا عَطَاءٌ فَيَسْتَجِيبُ لَكُمْ” “Janganlah berdoa keburukan untuk diri kalian sendiri. Janganlah berdoa keburukan untuk anak-anak kalian. Janganlah berdoa keburukan untuk harta kalian. Bisa jadi doa kalian itu bertepatan dengan waktu mustajab, lalu dikabulkan Allah ta’ala”. HR. Muslim dari Jabir radhiyallahu ‘anhu. Maka tidak boleh seseorang meminta kematian untuk dirinya sendiri hanya gara-gara musibah yang menimpanya. Nabi kita shallallahu ‘alaihi wasallam berpesan, “لَا يَتَمنَّيَنَّ أَحَدُكُمْ الموتَ لضُرٍّ نَزَلَ بِهِ، فَإِنْ كَانَ لَا بُدَّ مُتَمنِّياً لِلْمَوْتِ فَلْيَقُلْ: اللهُمَّ أَحْيني مَا كَانَتْ الحيَاةُ خَيْراً لِي، وَتَوفَّنِي إِذَا كَانَتْ الوَفَاةُ خَيراً لِي“. “Tidak boleh salah seorang kalian mengharapkan kematian, hanya karena musibah yang menimpanya. Bila memang terpaksa mengharapkan kematian, maka hendaklah ia mengucapkan, “Ya Allah, panjangkanlah umurku apabila hidup itu lebih baik untukku. Dan wafatkanlah aku, jika kematian itu lebih baik untukku”. HR. Bukhari dan Muslim dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu. Termasuk juga tidak boleh meminta agar siksa Allah disegerakan untuk kita di dunia. Walaupun dengan maksud agar kelak di akhirat tidak disiksa lagi. عَنْ أَنَسٍ، أَنَّ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، عَادَ رَجُلًا مِنَ الْمُسْلِمِينَ قَدْ خَفَتَ فَصَارَ مِثْلَ الْفَرْخِ، فَقَالَ لَهُ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «هَلْ كُنْتَ تَدْعُو بِشَيْءٍ أَوْ تَسْأَلُهُ إِيَّاهُ؟» قَالَ: نَعَمْ، كُنْتُ أَقُولُ: اللهُمَّ مَا كُنْتَ مُعَاقِبِي بِهِ فِي الْآخِرَةِ، فَعَجِّلْهُ لِي فِي الدُّنْيَا، فَقَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: ” سُبْحَانَ اللهِ لَا تُطِيقُهُ – أَوْ لَا تَسْتَطِيعُهُ – أَفَلَا قُلْتَ: اللهُمَّ آتِنَا فِي الدُّنْيَا حَسَنَةً وَفِي الْآخِرَةِ حَسَنَةً، وَقِنَا عَذَابَ النَّارِ ” قَالَ: فَدَعَا اللهَ لَهُ، فَشَفَاهُ. Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu menuturkan, bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam suatu hari membesuk salah satu kaum muslimin. Tubuhnya sangat kurus, sampai kondisinya seperti anak burung. Maka Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam pun bertanya, “Apakah sebelum ini kamu pernah berdoa meminta sesuatu?”. “Ya. Aku pernah berdoa, “Ya Allah, hukuman yang akan engkau timpakan padaku di akhirat, segerakanlah untukku di dunia” jawabnya. Rasulullullah shallallahu ‘alaihi wasallam berkomentar, “Subhanallah! Engkau tidak akan mampu menanggungnya! Mengapa engkau tidak berdoa, “Ya Allah karuniakanlah kepada kami kebaikan di dunia dan kebaikan di akhirat. Serta lindungilah kami dari azab neraka”? Lalu beliaupun mendoakannya hingga ia sembuh. HR. Muslim. Bersambung… @ Pesantren “Tunas Ilmu” Kedungwuluh Purbalingga, 30 Jumadal Ula 1438 / 27 Februari 2017   * Disarikan dari makalah Al-I’tidâ’ fî ad-Du’â’ Mafhûmuhu wa Anwâ’uhu wa Amtsilatuhu karya Syaikh Izzuddin Ramadhaniy, oleh Abdullah Zaen, Lc., MA, dengan sedikit tambahan. PrevNext Leave a Reply Cancel Reply Save my name, email, and website in this browser for the next time I comment. Data TerbaruSerial Fiqih Pendidikan Anak No 167 – MEMBAWA ANAK KECIL KE MASJIDJuly 25, 2022Serial Fiqih Doa dan Dzikir No 89: DZIKIR DAN DOA SEBELUM TIDUR Bagian-8July 18, 2022Pelaksanaan pemotongan hewan qurban pondok pesantren Tunas Ilmu 1443 HJuly 16, 2022Pelaksanaan Sholat Idul Adha Dan Kurban 1443 HJuly 14, 2022Serial Fiqih Doa dan Dzikir No 88: DZIKIR DAN DOA SEBELUM TIDUR Bagian-7July 14, 2022

Silsilah Fiqih Pendidikan Anak No 87: Mengajak Anak Berkunjung

08JunSilsilah Fiqih Pendidikan Anak No 87: Mengajak Anak BerkunjungJune 8, 2017Keluarga dan Pernikahan Saling mengunjungi rumah sesama muslim adalah sebuah kebiasaan baik yang dianjurkan dalam Islam. Sebab itu akan menumbuhkan ukhuwah islamiyyah. Dan bila dilakukan dengan kerabat, maka akan mempererat tali silaturrahim. Rasulullah Shallallahu’alaihi wasallam juga bersabda, “حقَّتْ محبَّتي على المُتحابِّينَ فيَّ، وحقَّتْ محبَّتي على المُتناصِحينَ فيَّ، وحقَّت محبَّتي على المُتزاوِرينَ فيَّ، وحقَّتْ محبَّتي على المُتباذِلينَ فيَّ، وهم على منابرَ مِن نورٍ يغبِطُهم النَّبيُّونَ والصِّدِّيقونَ بمكانِهم“ “Orang yang saling mencintai karena Aku, berhak mendapatkan kecintaan-Ku. Orang yang saling menasehati karena Aku, berhak mendapatkan kecintaan-Ku. Orang yang saling mengunjungi karena Aku, berhak mendapatkan kecintaan-Ku. Orang yang saling memberi karena Aku, berhak mendapatkan kecintaan-Ku. Mereka akan berada di mimbar-mimbar dari cahaya yang membuat iri para Nabi dan orang-orang shalih terhadap tempat mereka itu”. HR. Ibnu Hibban dan dinilai sahih oleh beliau juga al-Albani. Maka mengajak anak untuk berkunjung kepada sesama muslim, terlebih kerabat, sangat dianjurkan. Hal itu dalam rangka: Pertama: Membiasakan mengamalkan sunnah berkunjung Sejak dini, anak perlu dibiasakan mengamalkan sunnah Rasul shallallahu ‘alaihi wasallam. Hal itu sangat penting agar terbangun kecintaannya terhadap sunnah beliau. Kedua: Mengajarkan adab-adab bertamu Mulai dari mengucapkan salam, mengetuk pintu tiga kali, posisi berdiri bukan di depan pintu persis, tidak mengintip ke dalam rumah, mengenalkan identitas diri dengan jelas dan lain-lain. Abdullah bin Bisyr radhiyallahu ‘anhu menuturkan, “كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا أَتَى بَابَ قَوْمٍ لَمْ يَسْتَقْبِلِ الْبَابَ مِنْ تِلْقَاءِ وَجْهِهِ، وَلَكِنْ مِنْ رُكْنِهِ الْأَيْمَنِ، أَوِ الْأَيْسَرِ، وَيَقُولُ السَّلَامُ عَلَيْكُمْ، السَّلَامُ عَلَيْكُمْ“ “Adalah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam apabila mendatangi pintu suatu kaum, beliau tidak menghadapkan wajahnya di depan pintu. Tetapi berada di sebelah kanan atau kirinya dan mengucapkan assalamu’alaikum… assalamu’alaikum…”. (HR. Abu Dawud dan dinyatakan sahih oleh al-Albaniy. Ketiga: Mendidik anak Prioritaskan kunjungan ke rumah sahabat atau sanak famili yang salih. Apalagi bila kita tahu bahwa yang kita kunjungi memiliki anak serta punya visi dan misi yang sama dalam mendidik anak. Bahkan kita bisa membuat kesepakatan sebelumnya untuk mejadikan anak-anak sebagai pemeran utama dalam pertemuan tersebut. jadi bukan kita yang hanya sibuk ngobrol sementara anak menjadi pendengar setia. Namun sebaliknya, kita berusaha sebanyak mungkin melibatkan anak-anak dalam pertemuan tersebut. Kita sangat berharap anak dapat belajar banyak dari pertemuan-pertemuan seperti itu. Mereka bisa belajar adab yang bermanfaat, memupuk rasa percaya diri serta menambah wawasan dan pergaulan. Keempat: Menumbuhkan empati anak Yakni dengan mengajaknya mengunjungi orang yang kesusahan atau sakit, lalu mempersilahkan anak untuk memberikan hadiah atau bantuan dengan tangannya. Selamat mempraktekkan!   * Diringkas oleh Abdullah Zaen dari berbagai sumber. PrevNext Leave a Reply Cancel Reply Save my name, email, and website in this browser for the next time I comment. Data TerbaruSerial Fiqih Pendidikan Anak No 167 – MEMBAWA ANAK KECIL KE MASJIDJuly 25, 2022Serial Fiqih Doa dan Dzikir No 89: DZIKIR DAN DOA SEBELUM TIDUR Bagian-8July 18, 2022Pelaksanaan pemotongan hewan qurban pondok pesantren Tunas Ilmu 1443 HJuly 16, 2022Pelaksanaan Sholat Idul Adha Dan Kurban 1443 HJuly 14, 2022Serial Fiqih Doa dan Dzikir No 88: DZIKIR DAN DOA SEBELUM TIDUR Bagian-7July 14, 2022

Silsilah Fiqih Pendidikan Anak No 87: Mengajak Anak Berkunjung

08JunSilsilah Fiqih Pendidikan Anak No 87: Mengajak Anak BerkunjungJune 8, 2017Keluarga dan Pernikahan Saling mengunjungi rumah sesama muslim adalah sebuah kebiasaan baik yang dianjurkan dalam Islam. Sebab itu akan menumbuhkan ukhuwah islamiyyah. Dan bila dilakukan dengan kerabat, maka akan mempererat tali silaturrahim. Rasulullah Shallallahu’alaihi wasallam juga bersabda, “حقَّتْ محبَّتي على المُتحابِّينَ فيَّ، وحقَّتْ محبَّتي على المُتناصِحينَ فيَّ، وحقَّت محبَّتي على المُتزاوِرينَ فيَّ، وحقَّتْ محبَّتي على المُتباذِلينَ فيَّ، وهم على منابرَ مِن نورٍ يغبِطُهم النَّبيُّونَ والصِّدِّيقونَ بمكانِهم“ “Orang yang saling mencintai karena Aku, berhak mendapatkan kecintaan-Ku. Orang yang saling menasehati karena Aku, berhak mendapatkan kecintaan-Ku. Orang yang saling mengunjungi karena Aku, berhak mendapatkan kecintaan-Ku. Orang yang saling memberi karena Aku, berhak mendapatkan kecintaan-Ku. Mereka akan berada di mimbar-mimbar dari cahaya yang membuat iri para Nabi dan orang-orang shalih terhadap tempat mereka itu”. HR. Ibnu Hibban dan dinilai sahih oleh beliau juga al-Albani. Maka mengajak anak untuk berkunjung kepada sesama muslim, terlebih kerabat, sangat dianjurkan. Hal itu dalam rangka: Pertama: Membiasakan mengamalkan sunnah berkunjung Sejak dini, anak perlu dibiasakan mengamalkan sunnah Rasul shallallahu ‘alaihi wasallam. Hal itu sangat penting agar terbangun kecintaannya terhadap sunnah beliau. Kedua: Mengajarkan adab-adab bertamu Mulai dari mengucapkan salam, mengetuk pintu tiga kali, posisi berdiri bukan di depan pintu persis, tidak mengintip ke dalam rumah, mengenalkan identitas diri dengan jelas dan lain-lain. Abdullah bin Bisyr radhiyallahu ‘anhu menuturkan, “كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا أَتَى بَابَ قَوْمٍ لَمْ يَسْتَقْبِلِ الْبَابَ مِنْ تِلْقَاءِ وَجْهِهِ، وَلَكِنْ مِنْ رُكْنِهِ الْأَيْمَنِ، أَوِ الْأَيْسَرِ، وَيَقُولُ السَّلَامُ عَلَيْكُمْ، السَّلَامُ عَلَيْكُمْ“ “Adalah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam apabila mendatangi pintu suatu kaum, beliau tidak menghadapkan wajahnya di depan pintu. Tetapi berada di sebelah kanan atau kirinya dan mengucapkan assalamu’alaikum… assalamu’alaikum…”. (HR. Abu Dawud dan dinyatakan sahih oleh al-Albaniy. Ketiga: Mendidik anak Prioritaskan kunjungan ke rumah sahabat atau sanak famili yang salih. Apalagi bila kita tahu bahwa yang kita kunjungi memiliki anak serta punya visi dan misi yang sama dalam mendidik anak. Bahkan kita bisa membuat kesepakatan sebelumnya untuk mejadikan anak-anak sebagai pemeran utama dalam pertemuan tersebut. jadi bukan kita yang hanya sibuk ngobrol sementara anak menjadi pendengar setia. Namun sebaliknya, kita berusaha sebanyak mungkin melibatkan anak-anak dalam pertemuan tersebut. Kita sangat berharap anak dapat belajar banyak dari pertemuan-pertemuan seperti itu. Mereka bisa belajar adab yang bermanfaat, memupuk rasa percaya diri serta menambah wawasan dan pergaulan. Keempat: Menumbuhkan empati anak Yakni dengan mengajaknya mengunjungi orang yang kesusahan atau sakit, lalu mempersilahkan anak untuk memberikan hadiah atau bantuan dengan tangannya. Selamat mempraktekkan!   * Diringkas oleh Abdullah Zaen dari berbagai sumber. PrevNext Leave a Reply Cancel Reply Save my name, email, and website in this browser for the next time I comment. Data TerbaruSerial Fiqih Pendidikan Anak No 167 – MEMBAWA ANAK KECIL KE MASJIDJuly 25, 2022Serial Fiqih Doa dan Dzikir No 89: DZIKIR DAN DOA SEBELUM TIDUR Bagian-8July 18, 2022Pelaksanaan pemotongan hewan qurban pondok pesantren Tunas Ilmu 1443 HJuly 16, 2022Pelaksanaan Sholat Idul Adha Dan Kurban 1443 HJuly 14, 2022Serial Fiqih Doa dan Dzikir No 88: DZIKIR DAN DOA SEBELUM TIDUR Bagian-7July 14, 2022
08JunSilsilah Fiqih Pendidikan Anak No 87: Mengajak Anak BerkunjungJune 8, 2017Keluarga dan Pernikahan Saling mengunjungi rumah sesama muslim adalah sebuah kebiasaan baik yang dianjurkan dalam Islam. Sebab itu akan menumbuhkan ukhuwah islamiyyah. Dan bila dilakukan dengan kerabat, maka akan mempererat tali silaturrahim. Rasulullah Shallallahu’alaihi wasallam juga bersabda, “حقَّتْ محبَّتي على المُتحابِّينَ فيَّ، وحقَّتْ محبَّتي على المُتناصِحينَ فيَّ، وحقَّت محبَّتي على المُتزاوِرينَ فيَّ، وحقَّتْ محبَّتي على المُتباذِلينَ فيَّ، وهم على منابرَ مِن نورٍ يغبِطُهم النَّبيُّونَ والصِّدِّيقونَ بمكانِهم“ “Orang yang saling mencintai karena Aku, berhak mendapatkan kecintaan-Ku. Orang yang saling menasehati karena Aku, berhak mendapatkan kecintaan-Ku. Orang yang saling mengunjungi karena Aku, berhak mendapatkan kecintaan-Ku. Orang yang saling memberi karena Aku, berhak mendapatkan kecintaan-Ku. Mereka akan berada di mimbar-mimbar dari cahaya yang membuat iri para Nabi dan orang-orang shalih terhadap tempat mereka itu”. HR. Ibnu Hibban dan dinilai sahih oleh beliau juga al-Albani. Maka mengajak anak untuk berkunjung kepada sesama muslim, terlebih kerabat, sangat dianjurkan. Hal itu dalam rangka: Pertama: Membiasakan mengamalkan sunnah berkunjung Sejak dini, anak perlu dibiasakan mengamalkan sunnah Rasul shallallahu ‘alaihi wasallam. Hal itu sangat penting agar terbangun kecintaannya terhadap sunnah beliau. Kedua: Mengajarkan adab-adab bertamu Mulai dari mengucapkan salam, mengetuk pintu tiga kali, posisi berdiri bukan di depan pintu persis, tidak mengintip ke dalam rumah, mengenalkan identitas diri dengan jelas dan lain-lain. Abdullah bin Bisyr radhiyallahu ‘anhu menuturkan, “كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا أَتَى بَابَ قَوْمٍ لَمْ يَسْتَقْبِلِ الْبَابَ مِنْ تِلْقَاءِ وَجْهِهِ، وَلَكِنْ مِنْ رُكْنِهِ الْأَيْمَنِ، أَوِ الْأَيْسَرِ، وَيَقُولُ السَّلَامُ عَلَيْكُمْ، السَّلَامُ عَلَيْكُمْ“ “Adalah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam apabila mendatangi pintu suatu kaum, beliau tidak menghadapkan wajahnya di depan pintu. Tetapi berada di sebelah kanan atau kirinya dan mengucapkan assalamu’alaikum… assalamu’alaikum…”. (HR. Abu Dawud dan dinyatakan sahih oleh al-Albaniy. Ketiga: Mendidik anak Prioritaskan kunjungan ke rumah sahabat atau sanak famili yang salih. Apalagi bila kita tahu bahwa yang kita kunjungi memiliki anak serta punya visi dan misi yang sama dalam mendidik anak. Bahkan kita bisa membuat kesepakatan sebelumnya untuk mejadikan anak-anak sebagai pemeran utama dalam pertemuan tersebut. jadi bukan kita yang hanya sibuk ngobrol sementara anak menjadi pendengar setia. Namun sebaliknya, kita berusaha sebanyak mungkin melibatkan anak-anak dalam pertemuan tersebut. Kita sangat berharap anak dapat belajar banyak dari pertemuan-pertemuan seperti itu. Mereka bisa belajar adab yang bermanfaat, memupuk rasa percaya diri serta menambah wawasan dan pergaulan. Keempat: Menumbuhkan empati anak Yakni dengan mengajaknya mengunjungi orang yang kesusahan atau sakit, lalu mempersilahkan anak untuk memberikan hadiah atau bantuan dengan tangannya. Selamat mempraktekkan!   * Diringkas oleh Abdullah Zaen dari berbagai sumber. PrevNext Leave a Reply Cancel Reply Save my name, email, and website in this browser for the next time I comment. Data TerbaruSerial Fiqih Pendidikan Anak No 167 – MEMBAWA ANAK KECIL KE MASJIDJuly 25, 2022Serial Fiqih Doa dan Dzikir No 89: DZIKIR DAN DOA SEBELUM TIDUR Bagian-8July 18, 2022Pelaksanaan pemotongan hewan qurban pondok pesantren Tunas Ilmu 1443 HJuly 16, 2022Pelaksanaan Sholat Idul Adha Dan Kurban 1443 HJuly 14, 2022Serial Fiqih Doa dan Dzikir No 88: DZIKIR DAN DOA SEBELUM TIDUR Bagian-7July 14, 2022


08JunSilsilah Fiqih Pendidikan Anak No 87: Mengajak Anak BerkunjungJune 8, 2017Keluarga dan Pernikahan Saling mengunjungi rumah sesama muslim adalah sebuah kebiasaan baik yang dianjurkan dalam Islam. Sebab itu akan menumbuhkan ukhuwah islamiyyah. Dan bila dilakukan dengan kerabat, maka akan mempererat tali silaturrahim. Rasulullah Shallallahu’alaihi wasallam juga bersabda, “حقَّتْ محبَّتي على المُتحابِّينَ فيَّ، وحقَّتْ محبَّتي على المُتناصِحينَ فيَّ، وحقَّت محبَّتي على المُتزاوِرينَ فيَّ، وحقَّتْ محبَّتي على المُتباذِلينَ فيَّ، وهم على منابرَ مِن نورٍ يغبِطُهم النَّبيُّونَ والصِّدِّيقونَ بمكانِهم“ “Orang yang saling mencintai karena Aku, berhak mendapatkan kecintaan-Ku. Orang yang saling menasehati karena Aku, berhak mendapatkan kecintaan-Ku. Orang yang saling mengunjungi karena Aku, berhak mendapatkan kecintaan-Ku. Orang yang saling memberi karena Aku, berhak mendapatkan kecintaan-Ku. Mereka akan berada di mimbar-mimbar dari cahaya yang membuat iri para Nabi dan orang-orang shalih terhadap tempat mereka itu”. HR. Ibnu Hibban dan dinilai sahih oleh beliau juga al-Albani. Maka mengajak anak untuk berkunjung kepada sesama muslim, terlebih kerabat, sangat dianjurkan. Hal itu dalam rangka: Pertama: Membiasakan mengamalkan sunnah berkunjung Sejak dini, anak perlu dibiasakan mengamalkan sunnah Rasul shallallahu ‘alaihi wasallam. Hal itu sangat penting agar terbangun kecintaannya terhadap sunnah beliau. Kedua: Mengajarkan adab-adab bertamu Mulai dari mengucapkan salam, mengetuk pintu tiga kali, posisi berdiri bukan di depan pintu persis, tidak mengintip ke dalam rumah, mengenalkan identitas diri dengan jelas dan lain-lain. Abdullah bin Bisyr radhiyallahu ‘anhu menuturkan, “كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا أَتَى بَابَ قَوْمٍ لَمْ يَسْتَقْبِلِ الْبَابَ مِنْ تِلْقَاءِ وَجْهِهِ، وَلَكِنْ مِنْ رُكْنِهِ الْأَيْمَنِ، أَوِ الْأَيْسَرِ، وَيَقُولُ السَّلَامُ عَلَيْكُمْ، السَّلَامُ عَلَيْكُمْ“ “Adalah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam apabila mendatangi pintu suatu kaum, beliau tidak menghadapkan wajahnya di depan pintu. Tetapi berada di sebelah kanan atau kirinya dan mengucapkan assalamu’alaikum… assalamu’alaikum…”. (HR. Abu Dawud dan dinyatakan sahih oleh al-Albaniy. Ketiga: Mendidik anak Prioritaskan kunjungan ke rumah sahabat atau sanak famili yang salih. Apalagi bila kita tahu bahwa yang kita kunjungi memiliki anak serta punya visi dan misi yang sama dalam mendidik anak. Bahkan kita bisa membuat kesepakatan sebelumnya untuk mejadikan anak-anak sebagai pemeran utama dalam pertemuan tersebut. jadi bukan kita yang hanya sibuk ngobrol sementara anak menjadi pendengar setia. Namun sebaliknya, kita berusaha sebanyak mungkin melibatkan anak-anak dalam pertemuan tersebut. Kita sangat berharap anak dapat belajar banyak dari pertemuan-pertemuan seperti itu. Mereka bisa belajar adab yang bermanfaat, memupuk rasa percaya diri serta menambah wawasan dan pergaulan. Keempat: Menumbuhkan empati anak Yakni dengan mengajaknya mengunjungi orang yang kesusahan atau sakit, lalu mempersilahkan anak untuk memberikan hadiah atau bantuan dengan tangannya. Selamat mempraktekkan!   * Diringkas oleh Abdullah Zaen dari berbagai sumber. PrevNext Leave a Reply Cancel Reply Save my name, email, and website in this browser for the next time I comment. Data TerbaruSerial Fiqih Pendidikan Anak No 167 – MEMBAWA ANAK KECIL KE MASJIDJuly 25, 2022Serial Fiqih Doa dan Dzikir No 89: DZIKIR DAN DOA SEBELUM TIDUR Bagian-8July 18, 2022Pelaksanaan pemotongan hewan qurban pondok pesantren Tunas Ilmu 1443 HJuly 16, 2022Pelaksanaan Sholat Idul Adha Dan Kurban 1443 HJuly 14, 2022Serial Fiqih Doa dan Dzikir No 88: DZIKIR DAN DOA SEBELUM TIDUR Bagian-7July 14, 2022

Tahapan Mengambil Pelajaran dari Al-Qur’an

Bulan Ramadhan Bulannya Al-Qur’anKebiasaan Nabi, para sahabat dan orang-orang shalih terdahulu adalah memperbanyak berinteraksi dengan Al-Qur’an di bulan Ramadan. Oleh karena itu marilah kita jadikan bulan Ramadan ini untuk memperbanyak membaca Al-Qur’an dan mempelajarinya.Bentuk Tilawah (Membaca) Al-Qur’anAllah Ta’ala berfirman :الَّذِينَ يَتْلُونَ كِتَابَ اللَّهِ وَأَقَامُوا الصَّلَاةَ وَأَنْفَقُوا مِمَّا رَزَقْنَاهُمْ سِرًّا وَعَلَانِيَةً يَرْجُونَ تِجَارَةً لَنْ تَبُورَ“Sesungguhnya orang-orang yang selalu membaca kitab Allah dan mendirikan salat dan menafkahkan sebagian dari rezeki yang Kami anugerahkan kepada mereka dengan diam-diam dan terang-terangan, mereka itu mengharapkan perniagaan yang tidak akan merugi”. (QS. Fathir: 29).Macam-Macam Tilawah (membaca) Al-Qur’an(1) Tilawah lafdziTilawah lafdzi, yaitu dengan membacanya. Membaca Al-Qur’an sendiri memiliki banyak keutamaan. Satu hurufnya diganjar dengan satu kebaikan dan dilipatgandakan menjadi sepuluh kebaikan.Rasulullah shallallahualaihiwasallam bersabda:مَنْ قَرَأَ حَرْفًا مِنْ كِتَابِ اللَّهِ فَلَهُ بِهِ حَسَنَةٌ وَالْحَسَنَةُ بِعَشْرِ أَمْثَالِهَا لاَ أَقُولُ الم حرْفٌ وَلَكِنْ أَلِفٌ حَرْفٌ وَلاَمٌ حَرْفٌ وَمِيمٌ حَرْفٌ“Barangsiapa yang membaca satu huruf dari Al-Qur’an maka baginya satu kebaikan dengan bacaan tersebut, satu kebaikan dilipatgandakan menjadi sepuluh kebaikan semisalnya. Aku tidak mengatakan الم  satu huruf akan tetapi Alif satu huruf, Lam satu huruf dan Mim satu huruf.” (HR. Tirmidzi, sahih)Rasulullah shallallahualaihiwasallam juga bersabda:اقْرَءُوا الْقُرْآنَ فَإِنَّهُ يَأْتِى يَوْمَ الْقِيَامَةِ شَفِيعًا لأَصْحَابِهِ“Bacalah Al-Qur’an karena sesungguhnya dia akan datang pada hari kiamat sebagai pemberi syafaat kepada orang yang membacanya” (HR. Muslim).(2) Tilawah secara hukumTilawah secara hukum, yaitu dengan membenarkan kabar yang tercantum di dalamnya, menerapkam hukum-hukumnya serta melaksanakan seluruh perintah dan menjauhi seluruh larangan-Nya. Allah berfirman :كِتَابٌ أَنزَلْنَاهُ إِلَيْكَ مُبَارَكٌ لِّيَدَّبَّرُوا آيَاتِهِ وَلِيَتَذَكَّرَ أُوْلُوا الْأَلْبَابِ“Al-Qur’an ini adalah sebuah kitab yang Kami turunkan kepadamu penuh dengan keberkahan agar mereka menadaburkan ayat-ayatnya dan supaya mendapat pelajaran bagi orang-orang yang mau berpikir.” (QS. Shad : 29).Para shalafus shalih (orang-orang shalih terdahulu) menjalani berbagai tahapan dalam berinteraksi dengan Al-Qur’an. Mereka memepelajari, membenarkan, dan menerapkan hukumnya secara nyata. Semua itu lahir dari akidah yang kokoh dan keyakinan yang benar terhadap Al-Qur’an.Abu ‘Abdirrahman As-Sulami rahimahullah berkata: “Kami diberitahu oleh orang-orang yang membacakan Al-Qur’an kepada kami, seperti ‘Utsaman bin Affan, ‘Abdullah bin Mas’ud, dan yag lainnya bahwa jika mereka mempelajari Al-Qur’an dari Nabi shallallahualaihiwasallam sebanyak sepuluh ayat, mereka tidak melewatinya hingga mereka mempelajarinya beserta kandungannya secara ilmu dan pengamalan. Mereka mengatakan: “Maka kami mempelajari Al-Qur’an dalam ilmu dan amal secara keseluruhan.“ (Lihat Majalis Syahri Ramadhan oleh Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah)Tiga Tahapan Mengambil Pelajaran dari Al-Qur’anAllah Ta’ala berfirman :كِتَابٌ أَنزَلْنَاهُ إِلَيْكَ مُبَارَكٌ لِّيَدَّبَّرُوا آيَاتِهِ وَلِيَتَذَكَّرَ أُوْلُوا الْأَلْبَابِ“Al-Qur’an ini adalah sebuah kitab yang Kami turunkan kepadamu penuh dengan keberkahan agar mereka menadabburkan ayat-ayatnya dan supaya mendapat pelajaran bagi orang-orang yang mau berpikir.” (QS. Shad: 29).Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah memberikan penjelasan tentang ayat ini:“Disebutkan ‘tadzakkur’ (mengambil pelajaran) setelah ‘tadabbur’ (memahami maknanya), karena tidak mungkin seseorang bisa mengambil pelajaran dari sesuatu kecuali jika dia telah mengetahui makna yang terkandung di dalamnya. Maka dengan menadaburkan terlebih dahuhu pada awalnya, baru kemudian setelahnya akan mendapat pelajaran.”Tahapan seseorang dalam mengambil pelajaran dari Al-Qur’an ada tiga :(1) Tahap pertama yaitu dengan membaca Al-Qur’an,(2) Kemudian tahap kedua menadabburkannya untuk memahami maknanya,(3) Kemudian tahap ketiga mendapat pelajaran darinya.”(Lihat Tafsir Surat Shad oleh Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin )Pengaruh Al-Qur’an bagi Hati dan BadanSyaikh Ibnu Al-‘Utsaimin rahimahullah juga menjelaskan, “dengan mengambil pelajaran dari Al-Qur’an akan memberikan pengaruh bagi hati dan badan. Pengaruh bagi hati akan menimbulkan keikhlasan hamba kepada Allah, taubat dan kembali kepada-Nya, bertawakal hanya kepada-Nya dan amal-amal hati lainnya. Adapun pengaruh bagi anggota badan adalah mampu melaksanakan ketaatan kepada Allah dengan seluruh anggota badannya seperti bersuci, salat, zakat, puasa, dan ibadah-ibadah lainnya.” (Lihat Tafsir Surat Shad oleh Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin )Semoga kita dimudahkan untuk senantiasa membaca, mempelajari, dan mengamalkan Al-Qur’an. Wa shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammad.Penyusun : dr. Adika Mianoki Artikel: Muslim.or.id🔍 Lempar Jumroh, Bacaan Tasbih Yang Benar, Nisab Zakat Maal, Azab Bagi Orang Yang Meninggalkan Sholat 5 Waktu, Cara Mengafani Jenazah

Tahapan Mengambil Pelajaran dari Al-Qur’an

Bulan Ramadhan Bulannya Al-Qur’anKebiasaan Nabi, para sahabat dan orang-orang shalih terdahulu adalah memperbanyak berinteraksi dengan Al-Qur’an di bulan Ramadan. Oleh karena itu marilah kita jadikan bulan Ramadan ini untuk memperbanyak membaca Al-Qur’an dan mempelajarinya.Bentuk Tilawah (Membaca) Al-Qur’anAllah Ta’ala berfirman :الَّذِينَ يَتْلُونَ كِتَابَ اللَّهِ وَأَقَامُوا الصَّلَاةَ وَأَنْفَقُوا مِمَّا رَزَقْنَاهُمْ سِرًّا وَعَلَانِيَةً يَرْجُونَ تِجَارَةً لَنْ تَبُورَ“Sesungguhnya orang-orang yang selalu membaca kitab Allah dan mendirikan salat dan menafkahkan sebagian dari rezeki yang Kami anugerahkan kepada mereka dengan diam-diam dan terang-terangan, mereka itu mengharapkan perniagaan yang tidak akan merugi”. (QS. Fathir: 29).Macam-Macam Tilawah (membaca) Al-Qur’an(1) Tilawah lafdziTilawah lafdzi, yaitu dengan membacanya. Membaca Al-Qur’an sendiri memiliki banyak keutamaan. Satu hurufnya diganjar dengan satu kebaikan dan dilipatgandakan menjadi sepuluh kebaikan.Rasulullah shallallahualaihiwasallam bersabda:مَنْ قَرَأَ حَرْفًا مِنْ كِتَابِ اللَّهِ فَلَهُ بِهِ حَسَنَةٌ وَالْحَسَنَةُ بِعَشْرِ أَمْثَالِهَا لاَ أَقُولُ الم حرْفٌ وَلَكِنْ أَلِفٌ حَرْفٌ وَلاَمٌ حَرْفٌ وَمِيمٌ حَرْفٌ“Barangsiapa yang membaca satu huruf dari Al-Qur’an maka baginya satu kebaikan dengan bacaan tersebut, satu kebaikan dilipatgandakan menjadi sepuluh kebaikan semisalnya. Aku tidak mengatakan الم  satu huruf akan tetapi Alif satu huruf, Lam satu huruf dan Mim satu huruf.” (HR. Tirmidzi, sahih)Rasulullah shallallahualaihiwasallam juga bersabda:اقْرَءُوا الْقُرْآنَ فَإِنَّهُ يَأْتِى يَوْمَ الْقِيَامَةِ شَفِيعًا لأَصْحَابِهِ“Bacalah Al-Qur’an karena sesungguhnya dia akan datang pada hari kiamat sebagai pemberi syafaat kepada orang yang membacanya” (HR. Muslim).(2) Tilawah secara hukumTilawah secara hukum, yaitu dengan membenarkan kabar yang tercantum di dalamnya, menerapkam hukum-hukumnya serta melaksanakan seluruh perintah dan menjauhi seluruh larangan-Nya. Allah berfirman :كِتَابٌ أَنزَلْنَاهُ إِلَيْكَ مُبَارَكٌ لِّيَدَّبَّرُوا آيَاتِهِ وَلِيَتَذَكَّرَ أُوْلُوا الْأَلْبَابِ“Al-Qur’an ini adalah sebuah kitab yang Kami turunkan kepadamu penuh dengan keberkahan agar mereka menadaburkan ayat-ayatnya dan supaya mendapat pelajaran bagi orang-orang yang mau berpikir.” (QS. Shad : 29).Para shalafus shalih (orang-orang shalih terdahulu) menjalani berbagai tahapan dalam berinteraksi dengan Al-Qur’an. Mereka memepelajari, membenarkan, dan menerapkan hukumnya secara nyata. Semua itu lahir dari akidah yang kokoh dan keyakinan yang benar terhadap Al-Qur’an.Abu ‘Abdirrahman As-Sulami rahimahullah berkata: “Kami diberitahu oleh orang-orang yang membacakan Al-Qur’an kepada kami, seperti ‘Utsaman bin Affan, ‘Abdullah bin Mas’ud, dan yag lainnya bahwa jika mereka mempelajari Al-Qur’an dari Nabi shallallahualaihiwasallam sebanyak sepuluh ayat, mereka tidak melewatinya hingga mereka mempelajarinya beserta kandungannya secara ilmu dan pengamalan. Mereka mengatakan: “Maka kami mempelajari Al-Qur’an dalam ilmu dan amal secara keseluruhan.“ (Lihat Majalis Syahri Ramadhan oleh Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah)Tiga Tahapan Mengambil Pelajaran dari Al-Qur’anAllah Ta’ala berfirman :كِتَابٌ أَنزَلْنَاهُ إِلَيْكَ مُبَارَكٌ لِّيَدَّبَّرُوا آيَاتِهِ وَلِيَتَذَكَّرَ أُوْلُوا الْأَلْبَابِ“Al-Qur’an ini adalah sebuah kitab yang Kami turunkan kepadamu penuh dengan keberkahan agar mereka menadabburkan ayat-ayatnya dan supaya mendapat pelajaran bagi orang-orang yang mau berpikir.” (QS. Shad: 29).Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah memberikan penjelasan tentang ayat ini:“Disebutkan ‘tadzakkur’ (mengambil pelajaran) setelah ‘tadabbur’ (memahami maknanya), karena tidak mungkin seseorang bisa mengambil pelajaran dari sesuatu kecuali jika dia telah mengetahui makna yang terkandung di dalamnya. Maka dengan menadaburkan terlebih dahuhu pada awalnya, baru kemudian setelahnya akan mendapat pelajaran.”Tahapan seseorang dalam mengambil pelajaran dari Al-Qur’an ada tiga :(1) Tahap pertama yaitu dengan membaca Al-Qur’an,(2) Kemudian tahap kedua menadabburkannya untuk memahami maknanya,(3) Kemudian tahap ketiga mendapat pelajaran darinya.”(Lihat Tafsir Surat Shad oleh Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin )Pengaruh Al-Qur’an bagi Hati dan BadanSyaikh Ibnu Al-‘Utsaimin rahimahullah juga menjelaskan, “dengan mengambil pelajaran dari Al-Qur’an akan memberikan pengaruh bagi hati dan badan. Pengaruh bagi hati akan menimbulkan keikhlasan hamba kepada Allah, taubat dan kembali kepada-Nya, bertawakal hanya kepada-Nya dan amal-amal hati lainnya. Adapun pengaruh bagi anggota badan adalah mampu melaksanakan ketaatan kepada Allah dengan seluruh anggota badannya seperti bersuci, salat, zakat, puasa, dan ibadah-ibadah lainnya.” (Lihat Tafsir Surat Shad oleh Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin )Semoga kita dimudahkan untuk senantiasa membaca, mempelajari, dan mengamalkan Al-Qur’an. Wa shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammad.Penyusun : dr. Adika Mianoki Artikel: Muslim.or.id🔍 Lempar Jumroh, Bacaan Tasbih Yang Benar, Nisab Zakat Maal, Azab Bagi Orang Yang Meninggalkan Sholat 5 Waktu, Cara Mengafani Jenazah
Bulan Ramadhan Bulannya Al-Qur’anKebiasaan Nabi, para sahabat dan orang-orang shalih terdahulu adalah memperbanyak berinteraksi dengan Al-Qur’an di bulan Ramadan. Oleh karena itu marilah kita jadikan bulan Ramadan ini untuk memperbanyak membaca Al-Qur’an dan mempelajarinya.Bentuk Tilawah (Membaca) Al-Qur’anAllah Ta’ala berfirman :الَّذِينَ يَتْلُونَ كِتَابَ اللَّهِ وَأَقَامُوا الصَّلَاةَ وَأَنْفَقُوا مِمَّا رَزَقْنَاهُمْ سِرًّا وَعَلَانِيَةً يَرْجُونَ تِجَارَةً لَنْ تَبُورَ“Sesungguhnya orang-orang yang selalu membaca kitab Allah dan mendirikan salat dan menafkahkan sebagian dari rezeki yang Kami anugerahkan kepada mereka dengan diam-diam dan terang-terangan, mereka itu mengharapkan perniagaan yang tidak akan merugi”. (QS. Fathir: 29).Macam-Macam Tilawah (membaca) Al-Qur’an(1) Tilawah lafdziTilawah lafdzi, yaitu dengan membacanya. Membaca Al-Qur’an sendiri memiliki banyak keutamaan. Satu hurufnya diganjar dengan satu kebaikan dan dilipatgandakan menjadi sepuluh kebaikan.Rasulullah shallallahualaihiwasallam bersabda:مَنْ قَرَأَ حَرْفًا مِنْ كِتَابِ اللَّهِ فَلَهُ بِهِ حَسَنَةٌ وَالْحَسَنَةُ بِعَشْرِ أَمْثَالِهَا لاَ أَقُولُ الم حرْفٌ وَلَكِنْ أَلِفٌ حَرْفٌ وَلاَمٌ حَرْفٌ وَمِيمٌ حَرْفٌ“Barangsiapa yang membaca satu huruf dari Al-Qur’an maka baginya satu kebaikan dengan bacaan tersebut, satu kebaikan dilipatgandakan menjadi sepuluh kebaikan semisalnya. Aku tidak mengatakan الم  satu huruf akan tetapi Alif satu huruf, Lam satu huruf dan Mim satu huruf.” (HR. Tirmidzi, sahih)Rasulullah shallallahualaihiwasallam juga bersabda:اقْرَءُوا الْقُرْآنَ فَإِنَّهُ يَأْتِى يَوْمَ الْقِيَامَةِ شَفِيعًا لأَصْحَابِهِ“Bacalah Al-Qur’an karena sesungguhnya dia akan datang pada hari kiamat sebagai pemberi syafaat kepada orang yang membacanya” (HR. Muslim).(2) Tilawah secara hukumTilawah secara hukum, yaitu dengan membenarkan kabar yang tercantum di dalamnya, menerapkam hukum-hukumnya serta melaksanakan seluruh perintah dan menjauhi seluruh larangan-Nya. Allah berfirman :كِتَابٌ أَنزَلْنَاهُ إِلَيْكَ مُبَارَكٌ لِّيَدَّبَّرُوا آيَاتِهِ وَلِيَتَذَكَّرَ أُوْلُوا الْأَلْبَابِ“Al-Qur’an ini adalah sebuah kitab yang Kami turunkan kepadamu penuh dengan keberkahan agar mereka menadaburkan ayat-ayatnya dan supaya mendapat pelajaran bagi orang-orang yang mau berpikir.” (QS. Shad : 29).Para shalafus shalih (orang-orang shalih terdahulu) menjalani berbagai tahapan dalam berinteraksi dengan Al-Qur’an. Mereka memepelajari, membenarkan, dan menerapkan hukumnya secara nyata. Semua itu lahir dari akidah yang kokoh dan keyakinan yang benar terhadap Al-Qur’an.Abu ‘Abdirrahman As-Sulami rahimahullah berkata: “Kami diberitahu oleh orang-orang yang membacakan Al-Qur’an kepada kami, seperti ‘Utsaman bin Affan, ‘Abdullah bin Mas’ud, dan yag lainnya bahwa jika mereka mempelajari Al-Qur’an dari Nabi shallallahualaihiwasallam sebanyak sepuluh ayat, mereka tidak melewatinya hingga mereka mempelajarinya beserta kandungannya secara ilmu dan pengamalan. Mereka mengatakan: “Maka kami mempelajari Al-Qur’an dalam ilmu dan amal secara keseluruhan.“ (Lihat Majalis Syahri Ramadhan oleh Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah)Tiga Tahapan Mengambil Pelajaran dari Al-Qur’anAllah Ta’ala berfirman :كِتَابٌ أَنزَلْنَاهُ إِلَيْكَ مُبَارَكٌ لِّيَدَّبَّرُوا آيَاتِهِ وَلِيَتَذَكَّرَ أُوْلُوا الْأَلْبَابِ“Al-Qur’an ini adalah sebuah kitab yang Kami turunkan kepadamu penuh dengan keberkahan agar mereka menadabburkan ayat-ayatnya dan supaya mendapat pelajaran bagi orang-orang yang mau berpikir.” (QS. Shad: 29).Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah memberikan penjelasan tentang ayat ini:“Disebutkan ‘tadzakkur’ (mengambil pelajaran) setelah ‘tadabbur’ (memahami maknanya), karena tidak mungkin seseorang bisa mengambil pelajaran dari sesuatu kecuali jika dia telah mengetahui makna yang terkandung di dalamnya. Maka dengan menadaburkan terlebih dahuhu pada awalnya, baru kemudian setelahnya akan mendapat pelajaran.”Tahapan seseorang dalam mengambil pelajaran dari Al-Qur’an ada tiga :(1) Tahap pertama yaitu dengan membaca Al-Qur’an,(2) Kemudian tahap kedua menadabburkannya untuk memahami maknanya,(3) Kemudian tahap ketiga mendapat pelajaran darinya.”(Lihat Tafsir Surat Shad oleh Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin )Pengaruh Al-Qur’an bagi Hati dan BadanSyaikh Ibnu Al-‘Utsaimin rahimahullah juga menjelaskan, “dengan mengambil pelajaran dari Al-Qur’an akan memberikan pengaruh bagi hati dan badan. Pengaruh bagi hati akan menimbulkan keikhlasan hamba kepada Allah, taubat dan kembali kepada-Nya, bertawakal hanya kepada-Nya dan amal-amal hati lainnya. Adapun pengaruh bagi anggota badan adalah mampu melaksanakan ketaatan kepada Allah dengan seluruh anggota badannya seperti bersuci, salat, zakat, puasa, dan ibadah-ibadah lainnya.” (Lihat Tafsir Surat Shad oleh Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin )Semoga kita dimudahkan untuk senantiasa membaca, mempelajari, dan mengamalkan Al-Qur’an. Wa shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammad.Penyusun : dr. Adika Mianoki Artikel: Muslim.or.id🔍 Lempar Jumroh, Bacaan Tasbih Yang Benar, Nisab Zakat Maal, Azab Bagi Orang Yang Meninggalkan Sholat 5 Waktu, Cara Mengafani Jenazah


Bulan Ramadhan Bulannya Al-Qur’anKebiasaan Nabi, para sahabat dan orang-orang shalih terdahulu adalah memperbanyak berinteraksi dengan Al-Qur’an di bulan Ramadan. Oleh karena itu marilah kita jadikan bulan Ramadan ini untuk memperbanyak membaca Al-Qur’an dan mempelajarinya.Bentuk Tilawah (Membaca) Al-Qur’anAllah Ta’ala berfirman :الَّذِينَ يَتْلُونَ كِتَابَ اللَّهِ وَأَقَامُوا الصَّلَاةَ وَأَنْفَقُوا مِمَّا رَزَقْنَاهُمْ سِرًّا وَعَلَانِيَةً يَرْجُونَ تِجَارَةً لَنْ تَبُورَ“Sesungguhnya orang-orang yang selalu membaca kitab Allah dan mendirikan salat dan menafkahkan sebagian dari rezeki yang Kami anugerahkan kepada mereka dengan diam-diam dan terang-terangan, mereka itu mengharapkan perniagaan yang tidak akan merugi”. (QS. Fathir: 29).Macam-Macam Tilawah (membaca) Al-Qur’an(1) Tilawah lafdziTilawah lafdzi, yaitu dengan membacanya. Membaca Al-Qur’an sendiri memiliki banyak keutamaan. Satu hurufnya diganjar dengan satu kebaikan dan dilipatgandakan menjadi sepuluh kebaikan.Rasulullah shallallahualaihiwasallam bersabda:مَنْ قَرَأَ حَرْفًا مِنْ كِتَابِ اللَّهِ فَلَهُ بِهِ حَسَنَةٌ وَالْحَسَنَةُ بِعَشْرِ أَمْثَالِهَا لاَ أَقُولُ الم حرْفٌ وَلَكِنْ أَلِفٌ حَرْفٌ وَلاَمٌ حَرْفٌ وَمِيمٌ حَرْفٌ“Barangsiapa yang membaca satu huruf dari Al-Qur’an maka baginya satu kebaikan dengan bacaan tersebut, satu kebaikan dilipatgandakan menjadi sepuluh kebaikan semisalnya. Aku tidak mengatakan الم  satu huruf akan tetapi Alif satu huruf, Lam satu huruf dan Mim satu huruf.” (HR. Tirmidzi, sahih)Rasulullah shallallahualaihiwasallam juga bersabda:اقْرَءُوا الْقُرْآنَ فَإِنَّهُ يَأْتِى يَوْمَ الْقِيَامَةِ شَفِيعًا لأَصْحَابِهِ“Bacalah Al-Qur’an karena sesungguhnya dia akan datang pada hari kiamat sebagai pemberi syafaat kepada orang yang membacanya” (HR. Muslim).(2) Tilawah secara hukumTilawah secara hukum, yaitu dengan membenarkan kabar yang tercantum di dalamnya, menerapkam hukum-hukumnya serta melaksanakan seluruh perintah dan menjauhi seluruh larangan-Nya. Allah berfirman :كِتَابٌ أَنزَلْنَاهُ إِلَيْكَ مُبَارَكٌ لِّيَدَّبَّرُوا آيَاتِهِ وَلِيَتَذَكَّرَ أُوْلُوا الْأَلْبَابِ“Al-Qur’an ini adalah sebuah kitab yang Kami turunkan kepadamu penuh dengan keberkahan agar mereka menadaburkan ayat-ayatnya dan supaya mendapat pelajaran bagi orang-orang yang mau berpikir.” (QS. Shad : 29).Para shalafus shalih (orang-orang shalih terdahulu) menjalani berbagai tahapan dalam berinteraksi dengan Al-Qur’an. Mereka memepelajari, membenarkan, dan menerapkan hukumnya secara nyata. Semua itu lahir dari akidah yang kokoh dan keyakinan yang benar terhadap Al-Qur’an.Abu ‘Abdirrahman As-Sulami rahimahullah berkata: “Kami diberitahu oleh orang-orang yang membacakan Al-Qur’an kepada kami, seperti ‘Utsaman bin Affan, ‘Abdullah bin Mas’ud, dan yag lainnya bahwa jika mereka mempelajari Al-Qur’an dari Nabi shallallahualaihiwasallam sebanyak sepuluh ayat, mereka tidak melewatinya hingga mereka mempelajarinya beserta kandungannya secara ilmu dan pengamalan. Mereka mengatakan: “Maka kami mempelajari Al-Qur’an dalam ilmu dan amal secara keseluruhan.“ (Lihat Majalis Syahri Ramadhan oleh Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah)Tiga Tahapan Mengambil Pelajaran dari Al-Qur’anAllah Ta’ala berfirman :كِتَابٌ أَنزَلْنَاهُ إِلَيْكَ مُبَارَكٌ لِّيَدَّبَّرُوا آيَاتِهِ وَلِيَتَذَكَّرَ أُوْلُوا الْأَلْبَابِ“Al-Qur’an ini adalah sebuah kitab yang Kami turunkan kepadamu penuh dengan keberkahan agar mereka menadabburkan ayat-ayatnya dan supaya mendapat pelajaran bagi orang-orang yang mau berpikir.” (QS. Shad: 29).Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah memberikan penjelasan tentang ayat ini:“Disebutkan ‘tadzakkur’ (mengambil pelajaran) setelah ‘tadabbur’ (memahami maknanya), karena tidak mungkin seseorang bisa mengambil pelajaran dari sesuatu kecuali jika dia telah mengetahui makna yang terkandung di dalamnya. Maka dengan menadaburkan terlebih dahuhu pada awalnya, baru kemudian setelahnya akan mendapat pelajaran.”Tahapan seseorang dalam mengambil pelajaran dari Al-Qur’an ada tiga :(1) Tahap pertama yaitu dengan membaca Al-Qur’an,(2) Kemudian tahap kedua menadabburkannya untuk memahami maknanya,(3) Kemudian tahap ketiga mendapat pelajaran darinya.”(Lihat Tafsir Surat Shad oleh Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin )Pengaruh Al-Qur’an bagi Hati dan BadanSyaikh Ibnu Al-‘Utsaimin rahimahullah juga menjelaskan, “dengan mengambil pelajaran dari Al-Qur’an akan memberikan pengaruh bagi hati dan badan. Pengaruh bagi hati akan menimbulkan keikhlasan hamba kepada Allah, taubat dan kembali kepada-Nya, bertawakal hanya kepada-Nya dan amal-amal hati lainnya. Adapun pengaruh bagi anggota badan adalah mampu melaksanakan ketaatan kepada Allah dengan seluruh anggota badannya seperti bersuci, salat, zakat, puasa, dan ibadah-ibadah lainnya.” (Lihat Tafsir Surat Shad oleh Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin )Semoga kita dimudahkan untuk senantiasa membaca, mempelajari, dan mengamalkan Al-Qur’an. Wa shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammad.Penyusun : dr. Adika Mianoki Artikel: Muslim.or.id🔍 Lempar Jumroh, Bacaan Tasbih Yang Benar, Nisab Zakat Maal, Azab Bagi Orang Yang Meninggalkan Sholat 5 Waktu, Cara Mengafani Jenazah
Prev     Next