Manhajus Salikin: Adab Buang Hajat

Masih melanjutkan bahasan Manhajus Salikin, sekarang yang dibahas tentang beberapa adab buang hajat.   Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di rahimahullah mengatakan: “Disunnahkan ketika memasuki tempat buang hajat melakukan hal-hal sebagai berikut: Mendahulukan kaki yang kiri ketika masuk. Membaca, “Bismillah, Allahumma inni ‘audzu bika minal khubutsi wal khobaits. [Dengan menyebut nama Allah, Ya Allah, sesungguhnya aku berlindung kepada-Mu dari setan-setan lelaki dan setan-setan perempuan].” Keluar dengan mendahulukan kaki yang kanan. Membaca ketika keluar dari tempat buang hajat, “ Alhamdulillahilladzi adzhaba ‘annil adza wa ‘aafani. [Aku memohon ampunan kepada-Mu, Ya Allah. Segala puji bagi Allah yang telah menghilangkan dariku penyakit dan memberiku kesehatan].” Bersandar pada kaki kiri ketika duduk dan menegakkan kaki kanan. Menutup diri dengan berada di balik tembok atau lainnya dan menjauh dari pandangan orang ketika berada di tempat terbuka.”   Penjelasan: Masuk kamar mandi dengan mendahulukan kaki yang kiri karena masuk kamar mandi dimaksudkan untuk perkara yang kotor. Masuk kamar mandi disunnahkan membaca “bismillah, Allahumma inni a’udzu bika minal khubutsi wal khobaits”. Kalimat “bismillah” berasal dari hadits ‘Ali di mana Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Penghalang antara pandangan jin dan aurat Bani Adam adalah jika ia masuk tempat buang hajat dengan membaca ‘bismillah’.” (HR. Tirmidzi, no. 606; Ibnu Majah, no. 297. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini dha’if. Dalam ta’liq Misykah Al-Mashabih, Syaikh Al-Albani menyatakan hadits ini shahih lighairihi). Kalimat “Allahumma inni a’udzu bika minal khubutsi wal khobaits” berasal dari hadits riwayat Bukhari (no. 142) dan Muslim (no. 375). Kata al-khubutsi (الخبث) bisa dibaca al-khubutsi (ba’ didhommah) dan al-khubtsi (ba’ disukun). Al-Qadhi ‘Iyadh menyatakan lebih banyak riwayat membacanya dengan sukun menjadi ‘al-khubtsi’. Al-khubutsi adalah bentuk plural dari al-khabits. Al-khabaits adalah bentuk plural dari al-khabitsah. Maksud kalimat ini adalah setan laki-laki dan setan perempuan. Lihat penjelasan Imam Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim, 4:66. Keluar kamar mandi dengan kaki kanan, hal ini berdasarkan keumuman hadits ‘Aisyah, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam sangat menyukai mendahulukan yang kanan ketika memakai sandal, ketika menyisir rambut dan ketika bersuci, juga dalam setiap perkara (yang baik-baik).” (HR. Bukhari, no. 186 dan Muslim, no. 268). “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika keluar dari tempat buang hajat, beliau membaca, ‘Ghufronaka’ (Aku memohon ampunan-Mu, Ya Allah).’” (HR. Tirmidzi, no. 7; Abu Daud, no. 30; Ibnu Majah, no. 300. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih) “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika keluar kamar mandi membaca ‘Alhamdulillahilladzi adzhaba ‘annil adza wa ‘aafani’.” (HR. Ibnu Majah, no. 301. Al-Bushiri menyatakan bahwa sanad hadits ini dha’if. Di dalam hadits ini terdapat Isma’il bin Muslim Al-Makki, yang dinyatakan dha’if. Hadits ini punya syahid atau penguat dari Ibnu As-Sunni, namun juga dha’if. Kesimpulannya, Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini dha’if). Jadi, cukup keluar kamar mandi membaca “Ghufronaka”. Mengenai adab “bersandar pada kaki kiri ketika duduk dan menegakkan kaki kanan”, ini berdasarkan hadits dari Suraqah bin Malik, dikeluarkan oleh Al-Baihaqi. Ibnu Hajar berkata dalam At-Talkhish (1:107), Al-Hazimi menyatakan bahwa dalam sanadnya terdapat perawi yang tidak dikenal. Kesimpulannya, haditsnya dha’if sehingga tidak perlu diamalkan. “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam saat buang hajat menyukai menutupi diri dengan menggunakan hadaf (berada di balik tanah yang tinggi) atau haisy nakhel (pohon kurma yang dapat menutupi.” (HR. Muslim, no. 342).   Kaedah Mendahulukan yang Kanan   Imam Nawawi rahimahullah mengatakan, “Mendahulukan yang kanan adalah ketika melakukan sesuatu yang mulia (pekerjaan yang baik), yaitu saat menggunakan pakaian, celana, sepatu, masuk masjid, bersiwak, bercelak, memotong kuku, memendekkan kumis, menyisir rambut, mencabut bulu ketiak, mencukur rambut, memberi salam dalam shalat, mencuci anggota wudhu, keluar kamar mandi, makan, minum, bersalaman, mengusap hajar Aswad, atau perkara baik semisal itu, maka disunnahkan mendahulukan yang kanan. Sedangkan kebalikan dari hal tadi seperti masuk kamar mandi, keluar dari masjid, membuang ingus, istinja’ (cebok), melepas baju, celana dan sepatu, dan semisal itu disunnahkan mendahulukan yang kiri. Ini semua dikarenakan mulianya bagian kanan dari yang kiri. Wallahu a’lam. Para ulama pun sepakat bahwa mendahulukan yang kanan dari yang kiri ketika membasuh tangan dan kaki saat wudhu adalah sunnah. Jika seseorang luput dari mendahulukan yang kanan, maka ia luput dari keutamaan, namun wudhunya tetap sah.” (Syarh Shahih Muslim, 3: 143). Syaikh ‘Abdurrahman As-Sa’di rahimahullah berkata, “Disunnahkan mendahulukan yang kanan saat memakai dan yang kiri saat melepas.” (Syarh ‘Umdah Al-Ahkam, hlm. 52). Syaikh Prof. Dr. Syaikh Sa’ad bin Turkiy Al-Khatslan ditanya, “Manakah yang lebih afdhol, menggunakan jam tangan di tangan kanan ataukah kiri?” Syaikh Al-Khatslan hafizahullah menjawab, “Yang nampak, jam tangan (arloji) berfungsi sebagaimana cincin. Ada yang bermaksud mengenakannya sebagai mode (penampilan) dan ada yang bermaksud memanfaatkannya untuk tujuan yang lain. Dan telah shahih dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bahwa beliau menggunakan cincin di tangan kanan dan kadang di tangan kiri pula. Para ulama akhirnya berselisih manakah di antara keduanya yang terbaik. Yang paling bagus dalam menyikapi hal ini sebagaimana dikatakan oleh Al-Hafizh Ibnu Hajar ketika ia mengatakan, “Yang tepat, hal ini tergantung tujuan menggunakannya. Jika tujuan menggunakannya adalah untuk penampilan, kanan lebih afdhal. Jika tujuannya untuk memakai sebagaimana cincin, maka yang kiri lebih tepat karena cincin itu seperti suatu ikatan. Dan tujuan ini pun bisa dicapai jika diletakkan di tangan kanan.” (Fath Al-Bari, 10: 327). Oleh karenanya, jika tujuan menggunakan jam untuk mengenali waktu, maka lebih afdhal di tangan kiri. Jika maksudnya untuk penampilan -sebagaimana maksud seperti ini ditemukan pada banyak wanita-, maka afdhalnya adalah di tangan kanan. Wallahu a’lam.” Semoga bermanfaat.   Referensi: Al-Minhaj Syarh Shahih Muslim. Yahya bin Syarf An-Nawawi. Penerbit Dar Ibnu Hazm. Fath Al-Bari bi Syarh Shahih Al-Bukhari. Ibnu Hajar Al-Asqalani. Penerbit Dar Thiybah. Syarh Manhaj As-Salikin. Dr. Sulaiman bin ‘Abdillah Al-Qushair. Penerbit Maktabah Dar Al-Minhaj. hlm. 32-34. Syarh ‘Umdah Al-Ahkam. Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di. Penerbit Darut Tauhid. http://www.saad-alkthlan.com/text-821   —- Disusun @ Perpus Rumaysho Darush Sholihin, 10 Dzulqa’dah 1438 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsadab buang hajat manhajus salikin

Manhajus Salikin: Adab Buang Hajat

Masih melanjutkan bahasan Manhajus Salikin, sekarang yang dibahas tentang beberapa adab buang hajat.   Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di rahimahullah mengatakan: “Disunnahkan ketika memasuki tempat buang hajat melakukan hal-hal sebagai berikut: Mendahulukan kaki yang kiri ketika masuk. Membaca, “Bismillah, Allahumma inni ‘audzu bika minal khubutsi wal khobaits. [Dengan menyebut nama Allah, Ya Allah, sesungguhnya aku berlindung kepada-Mu dari setan-setan lelaki dan setan-setan perempuan].” Keluar dengan mendahulukan kaki yang kanan. Membaca ketika keluar dari tempat buang hajat, “ Alhamdulillahilladzi adzhaba ‘annil adza wa ‘aafani. [Aku memohon ampunan kepada-Mu, Ya Allah. Segala puji bagi Allah yang telah menghilangkan dariku penyakit dan memberiku kesehatan].” Bersandar pada kaki kiri ketika duduk dan menegakkan kaki kanan. Menutup diri dengan berada di balik tembok atau lainnya dan menjauh dari pandangan orang ketika berada di tempat terbuka.”   Penjelasan: Masuk kamar mandi dengan mendahulukan kaki yang kiri karena masuk kamar mandi dimaksudkan untuk perkara yang kotor. Masuk kamar mandi disunnahkan membaca “bismillah, Allahumma inni a’udzu bika minal khubutsi wal khobaits”. Kalimat “bismillah” berasal dari hadits ‘Ali di mana Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Penghalang antara pandangan jin dan aurat Bani Adam adalah jika ia masuk tempat buang hajat dengan membaca ‘bismillah’.” (HR. Tirmidzi, no. 606; Ibnu Majah, no. 297. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini dha’if. Dalam ta’liq Misykah Al-Mashabih, Syaikh Al-Albani menyatakan hadits ini shahih lighairihi). Kalimat “Allahumma inni a’udzu bika minal khubutsi wal khobaits” berasal dari hadits riwayat Bukhari (no. 142) dan Muslim (no. 375). Kata al-khubutsi (الخبث) bisa dibaca al-khubutsi (ba’ didhommah) dan al-khubtsi (ba’ disukun). Al-Qadhi ‘Iyadh menyatakan lebih banyak riwayat membacanya dengan sukun menjadi ‘al-khubtsi’. Al-khubutsi adalah bentuk plural dari al-khabits. Al-khabaits adalah bentuk plural dari al-khabitsah. Maksud kalimat ini adalah setan laki-laki dan setan perempuan. Lihat penjelasan Imam Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim, 4:66. Keluar kamar mandi dengan kaki kanan, hal ini berdasarkan keumuman hadits ‘Aisyah, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam sangat menyukai mendahulukan yang kanan ketika memakai sandal, ketika menyisir rambut dan ketika bersuci, juga dalam setiap perkara (yang baik-baik).” (HR. Bukhari, no. 186 dan Muslim, no. 268). “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika keluar dari tempat buang hajat, beliau membaca, ‘Ghufronaka’ (Aku memohon ampunan-Mu, Ya Allah).’” (HR. Tirmidzi, no. 7; Abu Daud, no. 30; Ibnu Majah, no. 300. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih) “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika keluar kamar mandi membaca ‘Alhamdulillahilladzi adzhaba ‘annil adza wa ‘aafani’.” (HR. Ibnu Majah, no. 301. Al-Bushiri menyatakan bahwa sanad hadits ini dha’if. Di dalam hadits ini terdapat Isma’il bin Muslim Al-Makki, yang dinyatakan dha’if. Hadits ini punya syahid atau penguat dari Ibnu As-Sunni, namun juga dha’if. Kesimpulannya, Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini dha’if). Jadi, cukup keluar kamar mandi membaca “Ghufronaka”. Mengenai adab “bersandar pada kaki kiri ketika duduk dan menegakkan kaki kanan”, ini berdasarkan hadits dari Suraqah bin Malik, dikeluarkan oleh Al-Baihaqi. Ibnu Hajar berkata dalam At-Talkhish (1:107), Al-Hazimi menyatakan bahwa dalam sanadnya terdapat perawi yang tidak dikenal. Kesimpulannya, haditsnya dha’if sehingga tidak perlu diamalkan. “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam saat buang hajat menyukai menutupi diri dengan menggunakan hadaf (berada di balik tanah yang tinggi) atau haisy nakhel (pohon kurma yang dapat menutupi.” (HR. Muslim, no. 342).   Kaedah Mendahulukan yang Kanan   Imam Nawawi rahimahullah mengatakan, “Mendahulukan yang kanan adalah ketika melakukan sesuatu yang mulia (pekerjaan yang baik), yaitu saat menggunakan pakaian, celana, sepatu, masuk masjid, bersiwak, bercelak, memotong kuku, memendekkan kumis, menyisir rambut, mencabut bulu ketiak, mencukur rambut, memberi salam dalam shalat, mencuci anggota wudhu, keluar kamar mandi, makan, minum, bersalaman, mengusap hajar Aswad, atau perkara baik semisal itu, maka disunnahkan mendahulukan yang kanan. Sedangkan kebalikan dari hal tadi seperti masuk kamar mandi, keluar dari masjid, membuang ingus, istinja’ (cebok), melepas baju, celana dan sepatu, dan semisal itu disunnahkan mendahulukan yang kiri. Ini semua dikarenakan mulianya bagian kanan dari yang kiri. Wallahu a’lam. Para ulama pun sepakat bahwa mendahulukan yang kanan dari yang kiri ketika membasuh tangan dan kaki saat wudhu adalah sunnah. Jika seseorang luput dari mendahulukan yang kanan, maka ia luput dari keutamaan, namun wudhunya tetap sah.” (Syarh Shahih Muslim, 3: 143). Syaikh ‘Abdurrahman As-Sa’di rahimahullah berkata, “Disunnahkan mendahulukan yang kanan saat memakai dan yang kiri saat melepas.” (Syarh ‘Umdah Al-Ahkam, hlm. 52). Syaikh Prof. Dr. Syaikh Sa’ad bin Turkiy Al-Khatslan ditanya, “Manakah yang lebih afdhol, menggunakan jam tangan di tangan kanan ataukah kiri?” Syaikh Al-Khatslan hafizahullah menjawab, “Yang nampak, jam tangan (arloji) berfungsi sebagaimana cincin. Ada yang bermaksud mengenakannya sebagai mode (penampilan) dan ada yang bermaksud memanfaatkannya untuk tujuan yang lain. Dan telah shahih dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bahwa beliau menggunakan cincin di tangan kanan dan kadang di tangan kiri pula. Para ulama akhirnya berselisih manakah di antara keduanya yang terbaik. Yang paling bagus dalam menyikapi hal ini sebagaimana dikatakan oleh Al-Hafizh Ibnu Hajar ketika ia mengatakan, “Yang tepat, hal ini tergantung tujuan menggunakannya. Jika tujuan menggunakannya adalah untuk penampilan, kanan lebih afdhal. Jika tujuannya untuk memakai sebagaimana cincin, maka yang kiri lebih tepat karena cincin itu seperti suatu ikatan. Dan tujuan ini pun bisa dicapai jika diletakkan di tangan kanan.” (Fath Al-Bari, 10: 327). Oleh karenanya, jika tujuan menggunakan jam untuk mengenali waktu, maka lebih afdhal di tangan kiri. Jika maksudnya untuk penampilan -sebagaimana maksud seperti ini ditemukan pada banyak wanita-, maka afdhalnya adalah di tangan kanan. Wallahu a’lam.” Semoga bermanfaat.   Referensi: Al-Minhaj Syarh Shahih Muslim. Yahya bin Syarf An-Nawawi. Penerbit Dar Ibnu Hazm. Fath Al-Bari bi Syarh Shahih Al-Bukhari. Ibnu Hajar Al-Asqalani. Penerbit Dar Thiybah. Syarh Manhaj As-Salikin. Dr. Sulaiman bin ‘Abdillah Al-Qushair. Penerbit Maktabah Dar Al-Minhaj. hlm. 32-34. Syarh ‘Umdah Al-Ahkam. Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di. Penerbit Darut Tauhid. http://www.saad-alkthlan.com/text-821   —- Disusun @ Perpus Rumaysho Darush Sholihin, 10 Dzulqa’dah 1438 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsadab buang hajat manhajus salikin
Masih melanjutkan bahasan Manhajus Salikin, sekarang yang dibahas tentang beberapa adab buang hajat.   Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di rahimahullah mengatakan: “Disunnahkan ketika memasuki tempat buang hajat melakukan hal-hal sebagai berikut: Mendahulukan kaki yang kiri ketika masuk. Membaca, “Bismillah, Allahumma inni ‘audzu bika minal khubutsi wal khobaits. [Dengan menyebut nama Allah, Ya Allah, sesungguhnya aku berlindung kepada-Mu dari setan-setan lelaki dan setan-setan perempuan].” Keluar dengan mendahulukan kaki yang kanan. Membaca ketika keluar dari tempat buang hajat, “ Alhamdulillahilladzi adzhaba ‘annil adza wa ‘aafani. [Aku memohon ampunan kepada-Mu, Ya Allah. Segala puji bagi Allah yang telah menghilangkan dariku penyakit dan memberiku kesehatan].” Bersandar pada kaki kiri ketika duduk dan menegakkan kaki kanan. Menutup diri dengan berada di balik tembok atau lainnya dan menjauh dari pandangan orang ketika berada di tempat terbuka.”   Penjelasan: Masuk kamar mandi dengan mendahulukan kaki yang kiri karena masuk kamar mandi dimaksudkan untuk perkara yang kotor. Masuk kamar mandi disunnahkan membaca “bismillah, Allahumma inni a’udzu bika minal khubutsi wal khobaits”. Kalimat “bismillah” berasal dari hadits ‘Ali di mana Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Penghalang antara pandangan jin dan aurat Bani Adam adalah jika ia masuk tempat buang hajat dengan membaca ‘bismillah’.” (HR. Tirmidzi, no. 606; Ibnu Majah, no. 297. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini dha’if. Dalam ta’liq Misykah Al-Mashabih, Syaikh Al-Albani menyatakan hadits ini shahih lighairihi). Kalimat “Allahumma inni a’udzu bika minal khubutsi wal khobaits” berasal dari hadits riwayat Bukhari (no. 142) dan Muslim (no. 375). Kata al-khubutsi (الخبث) bisa dibaca al-khubutsi (ba’ didhommah) dan al-khubtsi (ba’ disukun). Al-Qadhi ‘Iyadh menyatakan lebih banyak riwayat membacanya dengan sukun menjadi ‘al-khubtsi’. Al-khubutsi adalah bentuk plural dari al-khabits. Al-khabaits adalah bentuk plural dari al-khabitsah. Maksud kalimat ini adalah setan laki-laki dan setan perempuan. Lihat penjelasan Imam Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim, 4:66. Keluar kamar mandi dengan kaki kanan, hal ini berdasarkan keumuman hadits ‘Aisyah, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam sangat menyukai mendahulukan yang kanan ketika memakai sandal, ketika menyisir rambut dan ketika bersuci, juga dalam setiap perkara (yang baik-baik).” (HR. Bukhari, no. 186 dan Muslim, no. 268). “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika keluar dari tempat buang hajat, beliau membaca, ‘Ghufronaka’ (Aku memohon ampunan-Mu, Ya Allah).’” (HR. Tirmidzi, no. 7; Abu Daud, no. 30; Ibnu Majah, no. 300. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih) “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika keluar kamar mandi membaca ‘Alhamdulillahilladzi adzhaba ‘annil adza wa ‘aafani’.” (HR. Ibnu Majah, no. 301. Al-Bushiri menyatakan bahwa sanad hadits ini dha’if. Di dalam hadits ini terdapat Isma’il bin Muslim Al-Makki, yang dinyatakan dha’if. Hadits ini punya syahid atau penguat dari Ibnu As-Sunni, namun juga dha’if. Kesimpulannya, Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini dha’if). Jadi, cukup keluar kamar mandi membaca “Ghufronaka”. Mengenai adab “bersandar pada kaki kiri ketika duduk dan menegakkan kaki kanan”, ini berdasarkan hadits dari Suraqah bin Malik, dikeluarkan oleh Al-Baihaqi. Ibnu Hajar berkata dalam At-Talkhish (1:107), Al-Hazimi menyatakan bahwa dalam sanadnya terdapat perawi yang tidak dikenal. Kesimpulannya, haditsnya dha’if sehingga tidak perlu diamalkan. “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam saat buang hajat menyukai menutupi diri dengan menggunakan hadaf (berada di balik tanah yang tinggi) atau haisy nakhel (pohon kurma yang dapat menutupi.” (HR. Muslim, no. 342).   Kaedah Mendahulukan yang Kanan   Imam Nawawi rahimahullah mengatakan, “Mendahulukan yang kanan adalah ketika melakukan sesuatu yang mulia (pekerjaan yang baik), yaitu saat menggunakan pakaian, celana, sepatu, masuk masjid, bersiwak, bercelak, memotong kuku, memendekkan kumis, menyisir rambut, mencabut bulu ketiak, mencukur rambut, memberi salam dalam shalat, mencuci anggota wudhu, keluar kamar mandi, makan, minum, bersalaman, mengusap hajar Aswad, atau perkara baik semisal itu, maka disunnahkan mendahulukan yang kanan. Sedangkan kebalikan dari hal tadi seperti masuk kamar mandi, keluar dari masjid, membuang ingus, istinja’ (cebok), melepas baju, celana dan sepatu, dan semisal itu disunnahkan mendahulukan yang kiri. Ini semua dikarenakan mulianya bagian kanan dari yang kiri. Wallahu a’lam. Para ulama pun sepakat bahwa mendahulukan yang kanan dari yang kiri ketika membasuh tangan dan kaki saat wudhu adalah sunnah. Jika seseorang luput dari mendahulukan yang kanan, maka ia luput dari keutamaan, namun wudhunya tetap sah.” (Syarh Shahih Muslim, 3: 143). Syaikh ‘Abdurrahman As-Sa’di rahimahullah berkata, “Disunnahkan mendahulukan yang kanan saat memakai dan yang kiri saat melepas.” (Syarh ‘Umdah Al-Ahkam, hlm. 52). Syaikh Prof. Dr. Syaikh Sa’ad bin Turkiy Al-Khatslan ditanya, “Manakah yang lebih afdhol, menggunakan jam tangan di tangan kanan ataukah kiri?” Syaikh Al-Khatslan hafizahullah menjawab, “Yang nampak, jam tangan (arloji) berfungsi sebagaimana cincin. Ada yang bermaksud mengenakannya sebagai mode (penampilan) dan ada yang bermaksud memanfaatkannya untuk tujuan yang lain. Dan telah shahih dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bahwa beliau menggunakan cincin di tangan kanan dan kadang di tangan kiri pula. Para ulama akhirnya berselisih manakah di antara keduanya yang terbaik. Yang paling bagus dalam menyikapi hal ini sebagaimana dikatakan oleh Al-Hafizh Ibnu Hajar ketika ia mengatakan, “Yang tepat, hal ini tergantung tujuan menggunakannya. Jika tujuan menggunakannya adalah untuk penampilan, kanan lebih afdhal. Jika tujuannya untuk memakai sebagaimana cincin, maka yang kiri lebih tepat karena cincin itu seperti suatu ikatan. Dan tujuan ini pun bisa dicapai jika diletakkan di tangan kanan.” (Fath Al-Bari, 10: 327). Oleh karenanya, jika tujuan menggunakan jam untuk mengenali waktu, maka lebih afdhal di tangan kiri. Jika maksudnya untuk penampilan -sebagaimana maksud seperti ini ditemukan pada banyak wanita-, maka afdhalnya adalah di tangan kanan. Wallahu a’lam.” Semoga bermanfaat.   Referensi: Al-Minhaj Syarh Shahih Muslim. Yahya bin Syarf An-Nawawi. Penerbit Dar Ibnu Hazm. Fath Al-Bari bi Syarh Shahih Al-Bukhari. Ibnu Hajar Al-Asqalani. Penerbit Dar Thiybah. Syarh Manhaj As-Salikin. Dr. Sulaiman bin ‘Abdillah Al-Qushair. Penerbit Maktabah Dar Al-Minhaj. hlm. 32-34. Syarh ‘Umdah Al-Ahkam. Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di. Penerbit Darut Tauhid. http://www.saad-alkthlan.com/text-821   —- Disusun @ Perpus Rumaysho Darush Sholihin, 10 Dzulqa’dah 1438 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsadab buang hajat manhajus salikin


Masih melanjutkan bahasan Manhajus Salikin, sekarang yang dibahas tentang beberapa adab buang hajat.   Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di rahimahullah mengatakan: “Disunnahkan ketika memasuki tempat buang hajat melakukan hal-hal sebagai berikut: Mendahulukan kaki yang kiri ketika masuk. Membaca, “Bismillah, Allahumma inni ‘audzu bika minal khubutsi wal khobaits. [Dengan menyebut nama Allah, Ya Allah, sesungguhnya aku berlindung kepada-Mu dari setan-setan lelaki dan setan-setan perempuan].” Keluar dengan mendahulukan kaki yang kanan. Membaca ketika keluar dari tempat buang hajat, “ Alhamdulillahilladzi adzhaba ‘annil adza wa ‘aafani. [Aku memohon ampunan kepada-Mu, Ya Allah. Segala puji bagi Allah yang telah menghilangkan dariku penyakit dan memberiku kesehatan].” Bersandar pada kaki kiri ketika duduk dan menegakkan kaki kanan. Menutup diri dengan berada di balik tembok atau lainnya dan menjauh dari pandangan orang ketika berada di tempat terbuka.”   Penjelasan: Masuk kamar mandi dengan mendahulukan kaki yang kiri karena masuk kamar mandi dimaksudkan untuk perkara yang kotor. Masuk kamar mandi disunnahkan membaca “bismillah, Allahumma inni a’udzu bika minal khubutsi wal khobaits”. Kalimat “bismillah” berasal dari hadits ‘Ali di mana Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Penghalang antara pandangan jin dan aurat Bani Adam adalah jika ia masuk tempat buang hajat dengan membaca ‘bismillah’.” (HR. Tirmidzi, no. 606; Ibnu Majah, no. 297. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini dha’if. Dalam ta’liq Misykah Al-Mashabih, Syaikh Al-Albani menyatakan hadits ini shahih lighairihi). Kalimat “Allahumma inni a’udzu bika minal khubutsi wal khobaits” berasal dari hadits riwayat Bukhari (no. 142) dan Muslim (no. 375). Kata al-khubutsi (الخبث) bisa dibaca al-khubutsi (ba’ didhommah) dan al-khubtsi (ba’ disukun). Al-Qadhi ‘Iyadh menyatakan lebih banyak riwayat membacanya dengan sukun menjadi ‘al-khubtsi’. Al-khubutsi adalah bentuk plural dari al-khabits. Al-khabaits adalah bentuk plural dari al-khabitsah. Maksud kalimat ini adalah setan laki-laki dan setan perempuan. Lihat penjelasan Imam Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim, 4:66. Keluar kamar mandi dengan kaki kanan, hal ini berdasarkan keumuman hadits ‘Aisyah, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam sangat menyukai mendahulukan yang kanan ketika memakai sandal, ketika menyisir rambut dan ketika bersuci, juga dalam setiap perkara (yang baik-baik).” (HR. Bukhari, no. 186 dan Muslim, no. 268). “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika keluar dari tempat buang hajat, beliau membaca, ‘Ghufronaka’ (Aku memohon ampunan-Mu, Ya Allah).’” (HR. Tirmidzi, no. 7; Abu Daud, no. 30; Ibnu Majah, no. 300. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih) “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika keluar kamar mandi membaca ‘Alhamdulillahilladzi adzhaba ‘annil adza wa ‘aafani’.” (HR. Ibnu Majah, no. 301. Al-Bushiri menyatakan bahwa sanad hadits ini dha’if. Di dalam hadits ini terdapat Isma’il bin Muslim Al-Makki, yang dinyatakan dha’if. Hadits ini punya syahid atau penguat dari Ibnu As-Sunni, namun juga dha’if. Kesimpulannya, Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini dha’if). Jadi, cukup keluar kamar mandi membaca “Ghufronaka”. Mengenai adab “bersandar pada kaki kiri ketika duduk dan menegakkan kaki kanan”, ini berdasarkan hadits dari Suraqah bin Malik, dikeluarkan oleh Al-Baihaqi. Ibnu Hajar berkata dalam At-Talkhish (1:107), Al-Hazimi menyatakan bahwa dalam sanadnya terdapat perawi yang tidak dikenal. Kesimpulannya, haditsnya dha’if sehingga tidak perlu diamalkan. “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam saat buang hajat menyukai menutupi diri dengan menggunakan hadaf (berada di balik tanah yang tinggi) atau haisy nakhel (pohon kurma yang dapat menutupi.” (HR. Muslim, no. 342).   Kaedah Mendahulukan yang Kanan   Imam Nawawi rahimahullah mengatakan, “Mendahulukan yang kanan adalah ketika melakukan sesuatu yang mulia (pekerjaan yang baik), yaitu saat menggunakan pakaian, celana, sepatu, masuk masjid, bersiwak, bercelak, memotong kuku, memendekkan kumis, menyisir rambut, mencabut bulu ketiak, mencukur rambut, memberi salam dalam shalat, mencuci anggota wudhu, keluar kamar mandi, makan, minum, bersalaman, mengusap hajar Aswad, atau perkara baik semisal itu, maka disunnahkan mendahulukan yang kanan. Sedangkan kebalikan dari hal tadi seperti masuk kamar mandi, keluar dari masjid, membuang ingus, istinja’ (cebok), melepas baju, celana dan sepatu, dan semisal itu disunnahkan mendahulukan yang kiri. Ini semua dikarenakan mulianya bagian kanan dari yang kiri. Wallahu a’lam. Para ulama pun sepakat bahwa mendahulukan yang kanan dari yang kiri ketika membasuh tangan dan kaki saat wudhu adalah sunnah. Jika seseorang luput dari mendahulukan yang kanan, maka ia luput dari keutamaan, namun wudhunya tetap sah.” (Syarh Shahih Muslim, 3: 143). Syaikh ‘Abdurrahman As-Sa’di rahimahullah berkata, “Disunnahkan mendahulukan yang kanan saat memakai dan yang kiri saat melepas.” (Syarh ‘Umdah Al-Ahkam, hlm. 52). Syaikh Prof. Dr. Syaikh Sa’ad bin Turkiy Al-Khatslan ditanya, “Manakah yang lebih afdhol, menggunakan jam tangan di tangan kanan ataukah kiri?” Syaikh Al-Khatslan hafizahullah menjawab, “Yang nampak, jam tangan (arloji) berfungsi sebagaimana cincin. Ada yang bermaksud mengenakannya sebagai mode (penampilan) dan ada yang bermaksud memanfaatkannya untuk tujuan yang lain. Dan telah shahih dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bahwa beliau menggunakan cincin di tangan kanan dan kadang di tangan kiri pula. Para ulama akhirnya berselisih manakah di antara keduanya yang terbaik. Yang paling bagus dalam menyikapi hal ini sebagaimana dikatakan oleh Al-Hafizh Ibnu Hajar ketika ia mengatakan, “Yang tepat, hal ini tergantung tujuan menggunakannya. Jika tujuan menggunakannya adalah untuk penampilan, kanan lebih afdhal. Jika tujuannya untuk memakai sebagaimana cincin, maka yang kiri lebih tepat karena cincin itu seperti suatu ikatan. Dan tujuan ini pun bisa dicapai jika diletakkan di tangan kanan.” (Fath Al-Bari, 10: 327). Oleh karenanya, jika tujuan menggunakan jam untuk mengenali waktu, maka lebih afdhal di tangan kiri. Jika maksudnya untuk penampilan -sebagaimana maksud seperti ini ditemukan pada banyak wanita-, maka afdhalnya adalah di tangan kanan. Wallahu a’lam.” Semoga bermanfaat.   Referensi: Al-Minhaj Syarh Shahih Muslim. Yahya bin Syarf An-Nawawi. Penerbit Dar Ibnu Hazm. Fath Al-Bari bi Syarh Shahih Al-Bukhari. Ibnu Hajar Al-Asqalani. Penerbit Dar Thiybah. Syarh Manhaj As-Salikin. Dr. Sulaiman bin ‘Abdillah Al-Qushair. Penerbit Maktabah Dar Al-Minhaj. hlm. 32-34. Syarh ‘Umdah Al-Ahkam. Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di. Penerbit Darut Tauhid. http://www.saad-alkthlan.com/text-821   —- Disusun @ Perpus Rumaysho Darush Sholihin, 10 Dzulqa’dah 1438 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsadab buang hajat manhajus salikin

Dzikir Ringan Namun Berat di Timbangan

Dzikir ini ringan, pasti mudah kita amalkan. Ini adalah rangkaian dari kajian Riyadhus Sholihin dari Kitab Al-Adzar.   (Hadits no. 1408) Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, كَلِمَتَانِ خَفِيفَتَانِ عَلَى اللِّسَانِ ، ثَقِيلَتَانِ فِى الْمِيزَانِ ، حَبِيبَتَانِ إِلَى الرَّحْمَنِ سُبْحَانَ اللَّهِ وَبِحَمْدِهِ ، سُبْحَانَ اللَّهِ الْعَظِيمِ “Dua kalimat yang ringan di lisan, namun berat dalam timbangan (amalan) dan dicintai oleh Ar-Rahman, yaitu subhanallahi wa bihamdih, subhanallahil ‘azhim (Maha Suci Allah, segala pujian untuk-Nya. Maha Suci Allah Yang Maha Mulia).” (HR. Bukhari, no. 6682 dan Muslim, no. 2694)   Penjelasan: Boleh menggunakan kalimat bersajak selama tidak menyusah-nyusahkan diri. Penetapan sifat cinta (mahabbah) bagi Allah. Adanya mizan (timbangan) dan amalan manusia akan ditimbang pada hari kiamat. Amalan itu punya berat dalam timbangan. Bisa jadi yang ditimbang adalah amalan itu sendiri yang dibentuk lalu ditimbang, bisa jadi pula catatan amalan, atau bisa pula kedua-duanya. Besarnya kasih sayang Allah karena amalan yang ringan dibalas dengan balasan yang banyak. Kita didorong untuk membiasakan dzikir ini karena begitu ringan di lisan. Imam Bukhari sangatlah cerdas. Kitab shahihnya, ia awali dengan hadits niat yang menuntut kita untuk ikhlas dalam beramal. Sedangkan penutup kitab shahihnya, beliau tutup dengan hadits ini untuk menunjukkan bahwa penutup kehidupan adalah dengan dzikir pada Allah. Ini menunjukkan akan baiknya akhir amalan. Kita juga memohon pada Allah husnul khotimah, akhir hidup yang baik.   Referensi: Bahjah An-Nazhirin Syarh Riyadh Ash-Shalihin. Syaikh Salim bin ‘Ied Al-Hilali. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. 2:445. Alfawaid Al-Mustambatoh min Ahadits Kitab At-Tauhid min Kitab At-Tajrid Ash-Sharih. Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir Al-Barrak. (berupa makalah daurah saat penulis belajar di Riyadh-KSA. Diterjemahkan oleh penulis dalam buku Sembilan Mutiara Faedah, Penerbit Rumaysho – hubungi 085200171222).   Bahasan lengkapnya bisa dikaji di sini: Faedah Tauhid (9), Dzikir Ringan Namun Berat di Timbangan Amalan   —- Disusun @ Perpus Rumaysho Darush Sholihin, 10 Dzulqa’dah 1438 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com TagsDzikir faedah tauhid

Dzikir Ringan Namun Berat di Timbangan

Dzikir ini ringan, pasti mudah kita amalkan. Ini adalah rangkaian dari kajian Riyadhus Sholihin dari Kitab Al-Adzar.   (Hadits no. 1408) Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, كَلِمَتَانِ خَفِيفَتَانِ عَلَى اللِّسَانِ ، ثَقِيلَتَانِ فِى الْمِيزَانِ ، حَبِيبَتَانِ إِلَى الرَّحْمَنِ سُبْحَانَ اللَّهِ وَبِحَمْدِهِ ، سُبْحَانَ اللَّهِ الْعَظِيمِ “Dua kalimat yang ringan di lisan, namun berat dalam timbangan (amalan) dan dicintai oleh Ar-Rahman, yaitu subhanallahi wa bihamdih, subhanallahil ‘azhim (Maha Suci Allah, segala pujian untuk-Nya. Maha Suci Allah Yang Maha Mulia).” (HR. Bukhari, no. 6682 dan Muslim, no. 2694)   Penjelasan: Boleh menggunakan kalimat bersajak selama tidak menyusah-nyusahkan diri. Penetapan sifat cinta (mahabbah) bagi Allah. Adanya mizan (timbangan) dan amalan manusia akan ditimbang pada hari kiamat. Amalan itu punya berat dalam timbangan. Bisa jadi yang ditimbang adalah amalan itu sendiri yang dibentuk lalu ditimbang, bisa jadi pula catatan amalan, atau bisa pula kedua-duanya. Besarnya kasih sayang Allah karena amalan yang ringan dibalas dengan balasan yang banyak. Kita didorong untuk membiasakan dzikir ini karena begitu ringan di lisan. Imam Bukhari sangatlah cerdas. Kitab shahihnya, ia awali dengan hadits niat yang menuntut kita untuk ikhlas dalam beramal. Sedangkan penutup kitab shahihnya, beliau tutup dengan hadits ini untuk menunjukkan bahwa penutup kehidupan adalah dengan dzikir pada Allah. Ini menunjukkan akan baiknya akhir amalan. Kita juga memohon pada Allah husnul khotimah, akhir hidup yang baik.   Referensi: Bahjah An-Nazhirin Syarh Riyadh Ash-Shalihin. Syaikh Salim bin ‘Ied Al-Hilali. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. 2:445. Alfawaid Al-Mustambatoh min Ahadits Kitab At-Tauhid min Kitab At-Tajrid Ash-Sharih. Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir Al-Barrak. (berupa makalah daurah saat penulis belajar di Riyadh-KSA. Diterjemahkan oleh penulis dalam buku Sembilan Mutiara Faedah, Penerbit Rumaysho – hubungi 085200171222).   Bahasan lengkapnya bisa dikaji di sini: Faedah Tauhid (9), Dzikir Ringan Namun Berat di Timbangan Amalan   —- Disusun @ Perpus Rumaysho Darush Sholihin, 10 Dzulqa’dah 1438 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com TagsDzikir faedah tauhid
Dzikir ini ringan, pasti mudah kita amalkan. Ini adalah rangkaian dari kajian Riyadhus Sholihin dari Kitab Al-Adzar.   (Hadits no. 1408) Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, كَلِمَتَانِ خَفِيفَتَانِ عَلَى اللِّسَانِ ، ثَقِيلَتَانِ فِى الْمِيزَانِ ، حَبِيبَتَانِ إِلَى الرَّحْمَنِ سُبْحَانَ اللَّهِ وَبِحَمْدِهِ ، سُبْحَانَ اللَّهِ الْعَظِيمِ “Dua kalimat yang ringan di lisan, namun berat dalam timbangan (amalan) dan dicintai oleh Ar-Rahman, yaitu subhanallahi wa bihamdih, subhanallahil ‘azhim (Maha Suci Allah, segala pujian untuk-Nya. Maha Suci Allah Yang Maha Mulia).” (HR. Bukhari, no. 6682 dan Muslim, no. 2694)   Penjelasan: Boleh menggunakan kalimat bersajak selama tidak menyusah-nyusahkan diri. Penetapan sifat cinta (mahabbah) bagi Allah. Adanya mizan (timbangan) dan amalan manusia akan ditimbang pada hari kiamat. Amalan itu punya berat dalam timbangan. Bisa jadi yang ditimbang adalah amalan itu sendiri yang dibentuk lalu ditimbang, bisa jadi pula catatan amalan, atau bisa pula kedua-duanya. Besarnya kasih sayang Allah karena amalan yang ringan dibalas dengan balasan yang banyak. Kita didorong untuk membiasakan dzikir ini karena begitu ringan di lisan. Imam Bukhari sangatlah cerdas. Kitab shahihnya, ia awali dengan hadits niat yang menuntut kita untuk ikhlas dalam beramal. Sedangkan penutup kitab shahihnya, beliau tutup dengan hadits ini untuk menunjukkan bahwa penutup kehidupan adalah dengan dzikir pada Allah. Ini menunjukkan akan baiknya akhir amalan. Kita juga memohon pada Allah husnul khotimah, akhir hidup yang baik.   Referensi: Bahjah An-Nazhirin Syarh Riyadh Ash-Shalihin. Syaikh Salim bin ‘Ied Al-Hilali. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. 2:445. Alfawaid Al-Mustambatoh min Ahadits Kitab At-Tauhid min Kitab At-Tajrid Ash-Sharih. Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir Al-Barrak. (berupa makalah daurah saat penulis belajar di Riyadh-KSA. Diterjemahkan oleh penulis dalam buku Sembilan Mutiara Faedah, Penerbit Rumaysho – hubungi 085200171222).   Bahasan lengkapnya bisa dikaji di sini: Faedah Tauhid (9), Dzikir Ringan Namun Berat di Timbangan Amalan   —- Disusun @ Perpus Rumaysho Darush Sholihin, 10 Dzulqa’dah 1438 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com TagsDzikir faedah tauhid


Dzikir ini ringan, pasti mudah kita amalkan. Ini adalah rangkaian dari kajian Riyadhus Sholihin dari Kitab Al-Adzar.   (Hadits no. 1408) Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, كَلِمَتَانِ خَفِيفَتَانِ عَلَى اللِّسَانِ ، ثَقِيلَتَانِ فِى الْمِيزَانِ ، حَبِيبَتَانِ إِلَى الرَّحْمَنِ سُبْحَانَ اللَّهِ وَبِحَمْدِهِ ، سُبْحَانَ اللَّهِ الْعَظِيمِ “Dua kalimat yang ringan di lisan, namun berat dalam timbangan (amalan) dan dicintai oleh Ar-Rahman, yaitu subhanallahi wa bihamdih, subhanallahil ‘azhim (Maha Suci Allah, segala pujian untuk-Nya. Maha Suci Allah Yang Maha Mulia).” (HR. Bukhari, no. 6682 dan Muslim, no. 2694)   Penjelasan: Boleh menggunakan kalimat bersajak selama tidak menyusah-nyusahkan diri. Penetapan sifat cinta (mahabbah) bagi Allah. Adanya mizan (timbangan) dan amalan manusia akan ditimbang pada hari kiamat. Amalan itu punya berat dalam timbangan. Bisa jadi yang ditimbang adalah amalan itu sendiri yang dibentuk lalu ditimbang, bisa jadi pula catatan amalan, atau bisa pula kedua-duanya. Besarnya kasih sayang Allah karena amalan yang ringan dibalas dengan balasan yang banyak. Kita didorong untuk membiasakan dzikir ini karena begitu ringan di lisan. Imam Bukhari sangatlah cerdas. Kitab shahihnya, ia awali dengan hadits niat yang menuntut kita untuk ikhlas dalam beramal. Sedangkan penutup kitab shahihnya, beliau tutup dengan hadits ini untuk menunjukkan bahwa penutup kehidupan adalah dengan dzikir pada Allah. Ini menunjukkan akan baiknya akhir amalan. Kita juga memohon pada Allah husnul khotimah, akhir hidup yang baik.   Referensi: Bahjah An-Nazhirin Syarh Riyadh Ash-Shalihin. Syaikh Salim bin ‘Ied Al-Hilali. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. 2:445. Alfawaid Al-Mustambatoh min Ahadits Kitab At-Tauhid min Kitab At-Tajrid Ash-Sharih. Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir Al-Barrak. (berupa makalah daurah saat penulis belajar di Riyadh-KSA. Diterjemahkan oleh penulis dalam buku Sembilan Mutiara Faedah, Penerbit Rumaysho – hubungi 085200171222).   Bahasan lengkapnya bisa dikaji di sini: Faedah Tauhid (9), Dzikir Ringan Namun Berat di Timbangan Amalan   —- Disusun @ Perpus Rumaysho Darush Sholihin, 10 Dzulqa’dah 1438 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com TagsDzikir faedah tauhid

Yuk Qurban di Darush Sholihin untuk 3000-an Jamaah DS, Masih Tersedia Kambing Murah

Tiga hari ini (tanggal 3, 4, dan 5 Agustus 2017), dibutuhkan qurban kambing untuk Darush Sholihin.   Kenapa kambing? Karena Pesantren Darush Sholihin binaan Ustadz M Abduh Tuasikal sudah memiliki lebih dari 300 masjid binaan. Sekarang sudah terkumpul 200-an kambing. Sekitar 200-an lagi dibutuhkan, insya Allah sudah akan mencukupi untuk menangani permintaan proposal jamaah beliau di tahun 1438 H ini. Harga kambing yang tersedia: 1,7 jt; 2,0 jt; 2,5 jt; 3,0 jt; 3,5 jt; 4,0 jt; 4,5 jt dan 5,0 jt biaya tersebut sudah termasuk untuk proses penyaluran dan penyembelihan serta pendistribusian daging qurban. Info qurban dan donasi : 0811267791 (phone/sms/wa) Bagi muhsinin yang ingin berpartisipasi dalam tebar qurban murah untuk Gunungkidul 1438 H bersama Darush Sholihin dan Rumaysho.com dapat menyalurkan melalui rekening: 1. BCA 8610123881 a/n Muhammad Abduh Tuasikal 2. BRI 015301000406566 a/n Yayasan Darush Sholihin 3. BSM 7098637286 a/n yayasan Darush sholihin Setelah transfer kemudian konfirmasi dengan format : TQGK3-5 #Nama #Alamat #Bank tujuan transfer #Tanggal transfer# Jumlah qurban (sapi/kambing) Format konfirmasi WAJIB dikirim via SMS/WA ke 082313950500 Ayo mumpung murah dan persediaan terbatas! Semoga Allah berkahi rezeki kita sekalian. — Info Rumaysho.Com | DarushSholihin.Com Jika peduli, mohon bantuan untuk menshare! Tagstebar qurban

Yuk Qurban di Darush Sholihin untuk 3000-an Jamaah DS, Masih Tersedia Kambing Murah

Tiga hari ini (tanggal 3, 4, dan 5 Agustus 2017), dibutuhkan qurban kambing untuk Darush Sholihin.   Kenapa kambing? Karena Pesantren Darush Sholihin binaan Ustadz M Abduh Tuasikal sudah memiliki lebih dari 300 masjid binaan. Sekarang sudah terkumpul 200-an kambing. Sekitar 200-an lagi dibutuhkan, insya Allah sudah akan mencukupi untuk menangani permintaan proposal jamaah beliau di tahun 1438 H ini. Harga kambing yang tersedia: 1,7 jt; 2,0 jt; 2,5 jt; 3,0 jt; 3,5 jt; 4,0 jt; 4,5 jt dan 5,0 jt biaya tersebut sudah termasuk untuk proses penyaluran dan penyembelihan serta pendistribusian daging qurban. Info qurban dan donasi : 0811267791 (phone/sms/wa) Bagi muhsinin yang ingin berpartisipasi dalam tebar qurban murah untuk Gunungkidul 1438 H bersama Darush Sholihin dan Rumaysho.com dapat menyalurkan melalui rekening: 1. BCA 8610123881 a/n Muhammad Abduh Tuasikal 2. BRI 015301000406566 a/n Yayasan Darush Sholihin 3. BSM 7098637286 a/n yayasan Darush sholihin Setelah transfer kemudian konfirmasi dengan format : TQGK3-5 #Nama #Alamat #Bank tujuan transfer #Tanggal transfer# Jumlah qurban (sapi/kambing) Format konfirmasi WAJIB dikirim via SMS/WA ke 082313950500 Ayo mumpung murah dan persediaan terbatas! Semoga Allah berkahi rezeki kita sekalian. — Info Rumaysho.Com | DarushSholihin.Com Jika peduli, mohon bantuan untuk menshare! Tagstebar qurban
Tiga hari ini (tanggal 3, 4, dan 5 Agustus 2017), dibutuhkan qurban kambing untuk Darush Sholihin.   Kenapa kambing? Karena Pesantren Darush Sholihin binaan Ustadz M Abduh Tuasikal sudah memiliki lebih dari 300 masjid binaan. Sekarang sudah terkumpul 200-an kambing. Sekitar 200-an lagi dibutuhkan, insya Allah sudah akan mencukupi untuk menangani permintaan proposal jamaah beliau di tahun 1438 H ini. Harga kambing yang tersedia: 1,7 jt; 2,0 jt; 2,5 jt; 3,0 jt; 3,5 jt; 4,0 jt; 4,5 jt dan 5,0 jt biaya tersebut sudah termasuk untuk proses penyaluran dan penyembelihan serta pendistribusian daging qurban. Info qurban dan donasi : 0811267791 (phone/sms/wa) Bagi muhsinin yang ingin berpartisipasi dalam tebar qurban murah untuk Gunungkidul 1438 H bersama Darush Sholihin dan Rumaysho.com dapat menyalurkan melalui rekening: 1. BCA 8610123881 a/n Muhammad Abduh Tuasikal 2. BRI 015301000406566 a/n Yayasan Darush Sholihin 3. BSM 7098637286 a/n yayasan Darush sholihin Setelah transfer kemudian konfirmasi dengan format : TQGK3-5 #Nama #Alamat #Bank tujuan transfer #Tanggal transfer# Jumlah qurban (sapi/kambing) Format konfirmasi WAJIB dikirim via SMS/WA ke 082313950500 Ayo mumpung murah dan persediaan terbatas! Semoga Allah berkahi rezeki kita sekalian. — Info Rumaysho.Com | DarushSholihin.Com Jika peduli, mohon bantuan untuk menshare! Tagstebar qurban


Tiga hari ini (tanggal 3, 4, dan 5 Agustus 2017), dibutuhkan qurban kambing untuk Darush Sholihin.   Kenapa kambing? Karena Pesantren Darush Sholihin binaan Ustadz M Abduh Tuasikal sudah memiliki lebih dari 300 masjid binaan. Sekarang sudah terkumpul 200-an kambing. Sekitar 200-an lagi dibutuhkan, insya Allah sudah akan mencukupi untuk menangani permintaan proposal jamaah beliau di tahun 1438 H ini. Harga kambing yang tersedia: 1,7 jt; 2,0 jt; 2,5 jt; 3,0 jt; 3,5 jt; 4,0 jt; 4,5 jt dan 5,0 jt biaya tersebut sudah termasuk untuk proses penyaluran dan penyembelihan serta pendistribusian daging qurban. Info qurban dan donasi : 0811267791 (phone/sms/wa) Bagi muhsinin yang ingin berpartisipasi dalam tebar qurban murah untuk Gunungkidul 1438 H bersama Darush Sholihin dan Rumaysho.com dapat menyalurkan melalui rekening: 1. BCA 8610123881 a/n Muhammad Abduh Tuasikal 2. BRI 015301000406566 a/n Yayasan Darush Sholihin 3. BSM 7098637286 a/n yayasan Darush sholihin Setelah transfer kemudian konfirmasi dengan format : TQGK3-5 #Nama #Alamat #Bank tujuan transfer #Tanggal transfer# Jumlah qurban (sapi/kambing) Format konfirmasi WAJIB dikirim via SMS/WA ke 082313950500 Ayo mumpung murah dan persediaan terbatas! Semoga Allah berkahi rezeki kita sekalian. — Info Rumaysho.Com | DarushSholihin.Com Jika peduli, mohon bantuan untuk menshare! Tagstebar qurban

Faedah Surat Yasin: Allah Mencipta Tentu Mampu Membangkitkan

Allah mampu mencipta, tentu mampu mengembalikan (membangkitkan) makhluk walau sudah jadi tulang belulang yang hancur luluh. Renungkan surat Yasin berikut. Allah Ta’ala berfirman, وَضَرَبَ لَنَا مَثَلًا وَنَسِيَ خَلْقَهُ قَالَ مَنْ يُحْيِي الْعِظَامَ وَهِيَ رَمِيمٌ (78) قُلْ يُحْيِيهَا الَّذِي أَنْشَأَهَا أَوَّلَ مَرَّةٍ وَهُوَ بِكُلِّ خَلْقٍ عَلِيمٌ (79) الَّذِي جَعَلَ لَكُمْ مِنَ الشَّجَرِ الْأَخْضَرِ نَارًا فَإِذَا أَنْتُمْ مِنْهُ تُوقِدُونَ (80) “Dan ia membuat perumpamaan bagi Kami; dan dia lupa kepada kejadiannya; ia berkata: “Siapakah yang dapat menghidupkan tulang belulang, yang telah hancur luluh?” Katakanlah: “Ia akan dihidupkan oleh Rabb yang menciptakannya kali yang pertama. Dan Dia Maha Mengetahui tentang segala makhluk. Yaitu Rabb yang menjadikan untukmu api dari kayu yang hijau, maka tiba-tiba kamu nyalakan (api) dari kayu itu.” (QS. Yasin: 78-80)   Faedah dari Ayat Allah adalah Maha Pencipta dan akan membangkitkan kita pada hari kiamat. Manusia yang masih bertanya-tanya bahwa tak mungkin Allah membangkitkannya pada hari kiamat. Ia mungkin lupa bahwa ia tercipta dari sesuatu yang tidak ada lalu menjadi ada. Tentu mudah bagi Allah untuk membangkitkannya setelah ia jadi tulang belulang yang hancur luluh karena Allah mampu menciptakan tulang itu pertama kali. Allah Maha Mengetahui tentang penciptaan makhluk (al-khalq), Allah tentu juga tahu tentang makhluk tersebut. Allah tahu keadaannya di berbagai penjuru dunia, termasuk tulang. Allah Maha Tahu ke mana makhluk itu pergi dan berpisah (bercerai-berai). Pohon hijau bisa melahirkan api. Padahal dari sesuatu yang basah menjadi sesuatu yang panas. Jika bisa seperti itu, maka Allah pun bisa berbuat apa yang Dia kehendaki. Allah mampu untuk melakukan segala sesuatu termasuk membangkitkan makhluk. Allah Maha Pencipta, sudah pasti Maha Mampu Membangkitkan kita. Kalau ini dipahami dengan baik tentu makhluk tidak akan berbuat syirik pada Allah dalam ibadah.   Referensi: (1) Tafsir Al–Qur’an Al-‘Azhim. Ibnu Katsir. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. 6:359. (2) Tafsir Al-Qur’an Al-Karim – Surat Yasin. Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin. Penerbit Dar Ats-Tsaraya. hlm. 292-301.   Inilah 9 Bahaya Syirik Kita sudah memahami bahwa Allah-lah yang menciptakan kita dan membangkitkan kita pada hari kiamat. Jika Allah mencipta tentu tidak pantas bagi kita menyekutukan Allah dengan selain-Nya. Tidak pantas bagi kita berbuat SYIRIK. Ingatlah,syirik itu begitu berbahaya. Sebagian bahaya syirik akan diulas dengan singkat dalam beberapa point berikut ini. (1) Rasa khawatir dan lepasnya rasa aman di dunia dan akhirat disebabkan karena syirik. Sebagaimana Allah Ta’ala berfirman, الَّذِينَ آَمَنُوا وَلَمْ يَلْبِسُوا إِيمَانَهُمْ بِظُلْمٍ أُولَئِكَ لَهُمُ الْأَمْنُ وَهُمْ مُهْتَدُونَ “Orang-orang yang beriman dan tidak mencampuradukkan iman mereka dengan kezaliman (syirik), mereka itulah yang mendapat keamanan dan mereka itu adalah orang-orang yang mendapat petunjuk.” (QS. Al-An’am: 82). (2) Orang yang berbuat syirik akan sesat di dunia dan akhirat. Allah Ta’ala berfirman, وَمَنْ يُشْرِكْ بِاللَّهِ فَقَدْ ضَلَّ ضَلَالًا بَعِيدًا “Barangsiapa yang mempersekutukan (sesuatu) dengan Allah, maka sesungguhnya ia telah tersesat sejauh-jauhnya” (QS. An-Nisa’: 116). (3) Orang yang berbuat syirik akbar (besar) tidak akan diampuni oleh Allah jika mati dan belum bertaubat. Allah Ta’ala berfirman, إِنَّ اللَّهَ لَا يَغْفِرُ أَنْ يُشْرَكَ بِهِ وَيَغْفِرُ مَا دُونَ ذَلِكَ لِمَنْ يَشَاءُ وَمَنْ يُشْرِكْ بِاللَّهِ فَقَدِ افْتَرَى إِثْمًا عَظِيمًا “Sesungguhnya Allah tidak akan mengampuni dosa syirik, dan Dia mengampuni segala dosa yang selain dari (syirik) itu, bagi siapa yang dikehendaki-Nya. Barangsiapa yang mempersekutukan Allah, maka sungguh ia telah berbuat dosa yang besar.” (QS. An-Nisa’: 48). (4) Jika seseorang berbuat syirik akbar (besar), seluruh amalannya bisa terhapus. Allah Ta’ala berfirman, وَلَقَدْ أُوحِيَ إِلَيْكَ وَإِلَى الَّذِينَ مِنْ قَبْلِكَ لَئِنْ أَشْرَكْتَ لَيَحْبَطَنَّ عَمَلُكَ وَلَتَكُونَنَّ مِنَ الْخَاسِرِينَ “Dan sesungguhnya telah diwahyukan kepadamu dan kepada (nabi-nabi) yang sebelummu. “Jika kamu mempersekutukan (Allah), niscaya akan hapuslah amalmu dan tentulah kamu termasuk orang-orang yang merugi.” (QS. Az-Zumar: 65). (5) Orang yang berbuat syirik akbar pantas masuk neraka dan diharamkan surga untuknya. Allah Ta’ala berfirman, إِنَّهُ ُ مَنْ يُشْرِكْ بِاللَّهِ فَقَدْ حَرَّمَ اللَّهُ عَلَيْهِ الْجَنَّةَ وَمَأْوَاهُ النَّارُ وَمَا لِلظَّالِمِينَ مِنْ أَنْصَارٍ “Sesungguhnya orang yang mempersekutukan (sesuatu dengan) Allah, maka pasti Allah mengharamkan kepadanya surga, dan tempatnya ialah neraka, tidaklah ada bagi orang-orang zalim itu seorang penolong pun.” (QS. Al-Maidah: 72). Dari Jabir radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ مَاتَ لاَ يُشْرِكُ بِاللَّهِ شَيْئًا دَخَلَ الْجَنَّةَ وَمَنْ مَاتَ يُشْرِكُ بِاللَّهِ شَيْئًا دَخَلَ النَّارَ “Barangsiapa yang mati dalama keadaan tidak berbuat syirik pada Allah dengan sesuatu apa pun, maka ia akan masuk surga. Barangsiapa yang mati dalam keadaan berbuat syirik pada Allah, maka ia akan masuk neraka.” (HR. Muslim, no. 93). (6) Syirik akbar membuat pelakunya kekal dalam neraka. Allah Ta’ala berfirman, إِنَّ الَّذِينَ كَفَرُوا مِنْ أَهْلِ الْكِتَابِ وَالْمُشْرِكِينَ فِي نَارِ جَهَنَّمَ خَالِدِينَ فِيهَا أُولَئِكَ هُمْ شَرُّ الْبَرِيَّةِ “Sesungguhnya orang-orang yang kafir yakni ahli Kitab dan orang-orang yang musyrik (akan masuk) ke neraka Jahannam; mereka kekal di dalamnya. Mereka itu adalah seburuk-buruk makhluk.” (QS. Al-Bayyinah: 6). (7) Syirik adalah sejelek-jelek perbuatan zalim dan sejelek-jeleknya dosa sebagaimana Allah Ta’ala berfirman, وَإِذْ قَالَ لُقْمَانُ لِابْنِهِ وَهُوَ يَعِظُهُ يَا بُنَيَّ لَا تُشْرِكْ بِاللَّهِ إِنَّ الشِّرْكَ لَظُلْمٌ عَظِيمٌ “Dan (ingatlah) ketika Luqman berkata kepada anaknya, di waktu ia memberi pelajaran kepadanya, ‘Hai anakku, janganlah kamu mempersekutukan Allah, sesungguhnya mempersekutukan (Allah) adalah benar-benar kezaliman yang besar.’” (QS. Lukman: 13). (8) Syirik ashgar (kecil) mengurangi keimanan seseorang dan sebagai wasilah (perantara) menuju syirik akbar. (9) Syirik khafi (yang samar) seperti syirik dalam riya’ dan beramal dengan tujuan mencapai dunia, syirik seperti ini akan menghapuskan amalan yang terkait dengannya. Bahaya syirik khafi diterangkan dalam hadits berikut ini. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Maukah kamu kuberitahu tentang sesuatau yang menurutku lebih aku khawatirkan terhadap kalian daripada (fitnah) Al Masih Ad Dajjal?” Para sahabat berkata, “Tentu saja”. Beliau bersabda, “Syirik khafi (yang tersembunyi), yaitu ketika sesorang berdiri mengerjakan shalat, dia perbagus shalatnya karena mengetahui ada orang lain yang memperhatikannya.” (HR. Ahmad dalam musnadnya. Dihasankan oleh Syaikh Albani dalam Shahih Al-Jami’, 2604) Semoga Allah menjauhkan kita dari perbuatan syirik dan benar-benar menjadi hamba yang bertauhid. Wallahu waliyyut taufiq.   Referensi: Nur At-Tauhid wa Zhulumat Asy-Syirk. Cetakan ketiga, 1421 H. Syaikh Dr. Sa’id bin Wahf Al-Qahthani. Penerbit Maktabah Malik Fahd Al-Wathaniyah.   Pelajari … Bahaya Syirik (1) Bahaya Jika Kita Berbuat Syirik (2) Bahaya Syirik (2) Bahaya Jika Kita Berbuat Syirik (2)   —- Disusun @ Perpus Rumaysho Darush Sholihin, 8 Dzulqa’dah 1438 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsbahaya syirik faedah surat yasin surat yasin syirik tafsir surat yasin tauhid

Faedah Surat Yasin: Allah Mencipta Tentu Mampu Membangkitkan

Allah mampu mencipta, tentu mampu mengembalikan (membangkitkan) makhluk walau sudah jadi tulang belulang yang hancur luluh. Renungkan surat Yasin berikut. Allah Ta’ala berfirman, وَضَرَبَ لَنَا مَثَلًا وَنَسِيَ خَلْقَهُ قَالَ مَنْ يُحْيِي الْعِظَامَ وَهِيَ رَمِيمٌ (78) قُلْ يُحْيِيهَا الَّذِي أَنْشَأَهَا أَوَّلَ مَرَّةٍ وَهُوَ بِكُلِّ خَلْقٍ عَلِيمٌ (79) الَّذِي جَعَلَ لَكُمْ مِنَ الشَّجَرِ الْأَخْضَرِ نَارًا فَإِذَا أَنْتُمْ مِنْهُ تُوقِدُونَ (80) “Dan ia membuat perumpamaan bagi Kami; dan dia lupa kepada kejadiannya; ia berkata: “Siapakah yang dapat menghidupkan tulang belulang, yang telah hancur luluh?” Katakanlah: “Ia akan dihidupkan oleh Rabb yang menciptakannya kali yang pertama. Dan Dia Maha Mengetahui tentang segala makhluk. Yaitu Rabb yang menjadikan untukmu api dari kayu yang hijau, maka tiba-tiba kamu nyalakan (api) dari kayu itu.” (QS. Yasin: 78-80)   Faedah dari Ayat Allah adalah Maha Pencipta dan akan membangkitkan kita pada hari kiamat. Manusia yang masih bertanya-tanya bahwa tak mungkin Allah membangkitkannya pada hari kiamat. Ia mungkin lupa bahwa ia tercipta dari sesuatu yang tidak ada lalu menjadi ada. Tentu mudah bagi Allah untuk membangkitkannya setelah ia jadi tulang belulang yang hancur luluh karena Allah mampu menciptakan tulang itu pertama kali. Allah Maha Mengetahui tentang penciptaan makhluk (al-khalq), Allah tentu juga tahu tentang makhluk tersebut. Allah tahu keadaannya di berbagai penjuru dunia, termasuk tulang. Allah Maha Tahu ke mana makhluk itu pergi dan berpisah (bercerai-berai). Pohon hijau bisa melahirkan api. Padahal dari sesuatu yang basah menjadi sesuatu yang panas. Jika bisa seperti itu, maka Allah pun bisa berbuat apa yang Dia kehendaki. Allah mampu untuk melakukan segala sesuatu termasuk membangkitkan makhluk. Allah Maha Pencipta, sudah pasti Maha Mampu Membangkitkan kita. Kalau ini dipahami dengan baik tentu makhluk tidak akan berbuat syirik pada Allah dalam ibadah.   Referensi: (1) Tafsir Al–Qur’an Al-‘Azhim. Ibnu Katsir. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. 6:359. (2) Tafsir Al-Qur’an Al-Karim – Surat Yasin. Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin. Penerbit Dar Ats-Tsaraya. hlm. 292-301.   Inilah 9 Bahaya Syirik Kita sudah memahami bahwa Allah-lah yang menciptakan kita dan membangkitkan kita pada hari kiamat. Jika Allah mencipta tentu tidak pantas bagi kita menyekutukan Allah dengan selain-Nya. Tidak pantas bagi kita berbuat SYIRIK. Ingatlah,syirik itu begitu berbahaya. Sebagian bahaya syirik akan diulas dengan singkat dalam beberapa point berikut ini. (1) Rasa khawatir dan lepasnya rasa aman di dunia dan akhirat disebabkan karena syirik. Sebagaimana Allah Ta’ala berfirman, الَّذِينَ آَمَنُوا وَلَمْ يَلْبِسُوا إِيمَانَهُمْ بِظُلْمٍ أُولَئِكَ لَهُمُ الْأَمْنُ وَهُمْ مُهْتَدُونَ “Orang-orang yang beriman dan tidak mencampuradukkan iman mereka dengan kezaliman (syirik), mereka itulah yang mendapat keamanan dan mereka itu adalah orang-orang yang mendapat petunjuk.” (QS. Al-An’am: 82). (2) Orang yang berbuat syirik akan sesat di dunia dan akhirat. Allah Ta’ala berfirman, وَمَنْ يُشْرِكْ بِاللَّهِ فَقَدْ ضَلَّ ضَلَالًا بَعِيدًا “Barangsiapa yang mempersekutukan (sesuatu) dengan Allah, maka sesungguhnya ia telah tersesat sejauh-jauhnya” (QS. An-Nisa’: 116). (3) Orang yang berbuat syirik akbar (besar) tidak akan diampuni oleh Allah jika mati dan belum bertaubat. Allah Ta’ala berfirman, إِنَّ اللَّهَ لَا يَغْفِرُ أَنْ يُشْرَكَ بِهِ وَيَغْفِرُ مَا دُونَ ذَلِكَ لِمَنْ يَشَاءُ وَمَنْ يُشْرِكْ بِاللَّهِ فَقَدِ افْتَرَى إِثْمًا عَظِيمًا “Sesungguhnya Allah tidak akan mengampuni dosa syirik, dan Dia mengampuni segala dosa yang selain dari (syirik) itu, bagi siapa yang dikehendaki-Nya. Barangsiapa yang mempersekutukan Allah, maka sungguh ia telah berbuat dosa yang besar.” (QS. An-Nisa’: 48). (4) Jika seseorang berbuat syirik akbar (besar), seluruh amalannya bisa terhapus. Allah Ta’ala berfirman, وَلَقَدْ أُوحِيَ إِلَيْكَ وَإِلَى الَّذِينَ مِنْ قَبْلِكَ لَئِنْ أَشْرَكْتَ لَيَحْبَطَنَّ عَمَلُكَ وَلَتَكُونَنَّ مِنَ الْخَاسِرِينَ “Dan sesungguhnya telah diwahyukan kepadamu dan kepada (nabi-nabi) yang sebelummu. “Jika kamu mempersekutukan (Allah), niscaya akan hapuslah amalmu dan tentulah kamu termasuk orang-orang yang merugi.” (QS. Az-Zumar: 65). (5) Orang yang berbuat syirik akbar pantas masuk neraka dan diharamkan surga untuknya. Allah Ta’ala berfirman, إِنَّهُ ُ مَنْ يُشْرِكْ بِاللَّهِ فَقَدْ حَرَّمَ اللَّهُ عَلَيْهِ الْجَنَّةَ وَمَأْوَاهُ النَّارُ وَمَا لِلظَّالِمِينَ مِنْ أَنْصَارٍ “Sesungguhnya orang yang mempersekutukan (sesuatu dengan) Allah, maka pasti Allah mengharamkan kepadanya surga, dan tempatnya ialah neraka, tidaklah ada bagi orang-orang zalim itu seorang penolong pun.” (QS. Al-Maidah: 72). Dari Jabir radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ مَاتَ لاَ يُشْرِكُ بِاللَّهِ شَيْئًا دَخَلَ الْجَنَّةَ وَمَنْ مَاتَ يُشْرِكُ بِاللَّهِ شَيْئًا دَخَلَ النَّارَ “Barangsiapa yang mati dalama keadaan tidak berbuat syirik pada Allah dengan sesuatu apa pun, maka ia akan masuk surga. Barangsiapa yang mati dalam keadaan berbuat syirik pada Allah, maka ia akan masuk neraka.” (HR. Muslim, no. 93). (6) Syirik akbar membuat pelakunya kekal dalam neraka. Allah Ta’ala berfirman, إِنَّ الَّذِينَ كَفَرُوا مِنْ أَهْلِ الْكِتَابِ وَالْمُشْرِكِينَ فِي نَارِ جَهَنَّمَ خَالِدِينَ فِيهَا أُولَئِكَ هُمْ شَرُّ الْبَرِيَّةِ “Sesungguhnya orang-orang yang kafir yakni ahli Kitab dan orang-orang yang musyrik (akan masuk) ke neraka Jahannam; mereka kekal di dalamnya. Mereka itu adalah seburuk-buruk makhluk.” (QS. Al-Bayyinah: 6). (7) Syirik adalah sejelek-jelek perbuatan zalim dan sejelek-jeleknya dosa sebagaimana Allah Ta’ala berfirman, وَإِذْ قَالَ لُقْمَانُ لِابْنِهِ وَهُوَ يَعِظُهُ يَا بُنَيَّ لَا تُشْرِكْ بِاللَّهِ إِنَّ الشِّرْكَ لَظُلْمٌ عَظِيمٌ “Dan (ingatlah) ketika Luqman berkata kepada anaknya, di waktu ia memberi pelajaran kepadanya, ‘Hai anakku, janganlah kamu mempersekutukan Allah, sesungguhnya mempersekutukan (Allah) adalah benar-benar kezaliman yang besar.’” (QS. Lukman: 13). (8) Syirik ashgar (kecil) mengurangi keimanan seseorang dan sebagai wasilah (perantara) menuju syirik akbar. (9) Syirik khafi (yang samar) seperti syirik dalam riya’ dan beramal dengan tujuan mencapai dunia, syirik seperti ini akan menghapuskan amalan yang terkait dengannya. Bahaya syirik khafi diterangkan dalam hadits berikut ini. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Maukah kamu kuberitahu tentang sesuatau yang menurutku lebih aku khawatirkan terhadap kalian daripada (fitnah) Al Masih Ad Dajjal?” Para sahabat berkata, “Tentu saja”. Beliau bersabda, “Syirik khafi (yang tersembunyi), yaitu ketika sesorang berdiri mengerjakan shalat, dia perbagus shalatnya karena mengetahui ada orang lain yang memperhatikannya.” (HR. Ahmad dalam musnadnya. Dihasankan oleh Syaikh Albani dalam Shahih Al-Jami’, 2604) Semoga Allah menjauhkan kita dari perbuatan syirik dan benar-benar menjadi hamba yang bertauhid. Wallahu waliyyut taufiq.   Referensi: Nur At-Tauhid wa Zhulumat Asy-Syirk. Cetakan ketiga, 1421 H. Syaikh Dr. Sa’id bin Wahf Al-Qahthani. Penerbit Maktabah Malik Fahd Al-Wathaniyah.   Pelajari … Bahaya Syirik (1) Bahaya Jika Kita Berbuat Syirik (2) Bahaya Syirik (2) Bahaya Jika Kita Berbuat Syirik (2)   —- Disusun @ Perpus Rumaysho Darush Sholihin, 8 Dzulqa’dah 1438 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsbahaya syirik faedah surat yasin surat yasin syirik tafsir surat yasin tauhid
Allah mampu mencipta, tentu mampu mengembalikan (membangkitkan) makhluk walau sudah jadi tulang belulang yang hancur luluh. Renungkan surat Yasin berikut. Allah Ta’ala berfirman, وَضَرَبَ لَنَا مَثَلًا وَنَسِيَ خَلْقَهُ قَالَ مَنْ يُحْيِي الْعِظَامَ وَهِيَ رَمِيمٌ (78) قُلْ يُحْيِيهَا الَّذِي أَنْشَأَهَا أَوَّلَ مَرَّةٍ وَهُوَ بِكُلِّ خَلْقٍ عَلِيمٌ (79) الَّذِي جَعَلَ لَكُمْ مِنَ الشَّجَرِ الْأَخْضَرِ نَارًا فَإِذَا أَنْتُمْ مِنْهُ تُوقِدُونَ (80) “Dan ia membuat perumpamaan bagi Kami; dan dia lupa kepada kejadiannya; ia berkata: “Siapakah yang dapat menghidupkan tulang belulang, yang telah hancur luluh?” Katakanlah: “Ia akan dihidupkan oleh Rabb yang menciptakannya kali yang pertama. Dan Dia Maha Mengetahui tentang segala makhluk. Yaitu Rabb yang menjadikan untukmu api dari kayu yang hijau, maka tiba-tiba kamu nyalakan (api) dari kayu itu.” (QS. Yasin: 78-80)   Faedah dari Ayat Allah adalah Maha Pencipta dan akan membangkitkan kita pada hari kiamat. Manusia yang masih bertanya-tanya bahwa tak mungkin Allah membangkitkannya pada hari kiamat. Ia mungkin lupa bahwa ia tercipta dari sesuatu yang tidak ada lalu menjadi ada. Tentu mudah bagi Allah untuk membangkitkannya setelah ia jadi tulang belulang yang hancur luluh karena Allah mampu menciptakan tulang itu pertama kali. Allah Maha Mengetahui tentang penciptaan makhluk (al-khalq), Allah tentu juga tahu tentang makhluk tersebut. Allah tahu keadaannya di berbagai penjuru dunia, termasuk tulang. Allah Maha Tahu ke mana makhluk itu pergi dan berpisah (bercerai-berai). Pohon hijau bisa melahirkan api. Padahal dari sesuatu yang basah menjadi sesuatu yang panas. Jika bisa seperti itu, maka Allah pun bisa berbuat apa yang Dia kehendaki. Allah mampu untuk melakukan segala sesuatu termasuk membangkitkan makhluk. Allah Maha Pencipta, sudah pasti Maha Mampu Membangkitkan kita. Kalau ini dipahami dengan baik tentu makhluk tidak akan berbuat syirik pada Allah dalam ibadah.   Referensi: (1) Tafsir Al–Qur’an Al-‘Azhim. Ibnu Katsir. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. 6:359. (2) Tafsir Al-Qur’an Al-Karim – Surat Yasin. Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin. Penerbit Dar Ats-Tsaraya. hlm. 292-301.   Inilah 9 Bahaya Syirik Kita sudah memahami bahwa Allah-lah yang menciptakan kita dan membangkitkan kita pada hari kiamat. Jika Allah mencipta tentu tidak pantas bagi kita menyekutukan Allah dengan selain-Nya. Tidak pantas bagi kita berbuat SYIRIK. Ingatlah,syirik itu begitu berbahaya. Sebagian bahaya syirik akan diulas dengan singkat dalam beberapa point berikut ini. (1) Rasa khawatir dan lepasnya rasa aman di dunia dan akhirat disebabkan karena syirik. Sebagaimana Allah Ta’ala berfirman, الَّذِينَ آَمَنُوا وَلَمْ يَلْبِسُوا إِيمَانَهُمْ بِظُلْمٍ أُولَئِكَ لَهُمُ الْأَمْنُ وَهُمْ مُهْتَدُونَ “Orang-orang yang beriman dan tidak mencampuradukkan iman mereka dengan kezaliman (syirik), mereka itulah yang mendapat keamanan dan mereka itu adalah orang-orang yang mendapat petunjuk.” (QS. Al-An’am: 82). (2) Orang yang berbuat syirik akan sesat di dunia dan akhirat. Allah Ta’ala berfirman, وَمَنْ يُشْرِكْ بِاللَّهِ فَقَدْ ضَلَّ ضَلَالًا بَعِيدًا “Barangsiapa yang mempersekutukan (sesuatu) dengan Allah, maka sesungguhnya ia telah tersesat sejauh-jauhnya” (QS. An-Nisa’: 116). (3) Orang yang berbuat syirik akbar (besar) tidak akan diampuni oleh Allah jika mati dan belum bertaubat. Allah Ta’ala berfirman, إِنَّ اللَّهَ لَا يَغْفِرُ أَنْ يُشْرَكَ بِهِ وَيَغْفِرُ مَا دُونَ ذَلِكَ لِمَنْ يَشَاءُ وَمَنْ يُشْرِكْ بِاللَّهِ فَقَدِ افْتَرَى إِثْمًا عَظِيمًا “Sesungguhnya Allah tidak akan mengampuni dosa syirik, dan Dia mengampuni segala dosa yang selain dari (syirik) itu, bagi siapa yang dikehendaki-Nya. Barangsiapa yang mempersekutukan Allah, maka sungguh ia telah berbuat dosa yang besar.” (QS. An-Nisa’: 48). (4) Jika seseorang berbuat syirik akbar (besar), seluruh amalannya bisa terhapus. Allah Ta’ala berfirman, وَلَقَدْ أُوحِيَ إِلَيْكَ وَإِلَى الَّذِينَ مِنْ قَبْلِكَ لَئِنْ أَشْرَكْتَ لَيَحْبَطَنَّ عَمَلُكَ وَلَتَكُونَنَّ مِنَ الْخَاسِرِينَ “Dan sesungguhnya telah diwahyukan kepadamu dan kepada (nabi-nabi) yang sebelummu. “Jika kamu mempersekutukan (Allah), niscaya akan hapuslah amalmu dan tentulah kamu termasuk orang-orang yang merugi.” (QS. Az-Zumar: 65). (5) Orang yang berbuat syirik akbar pantas masuk neraka dan diharamkan surga untuknya. Allah Ta’ala berfirman, إِنَّهُ ُ مَنْ يُشْرِكْ بِاللَّهِ فَقَدْ حَرَّمَ اللَّهُ عَلَيْهِ الْجَنَّةَ وَمَأْوَاهُ النَّارُ وَمَا لِلظَّالِمِينَ مِنْ أَنْصَارٍ “Sesungguhnya orang yang mempersekutukan (sesuatu dengan) Allah, maka pasti Allah mengharamkan kepadanya surga, dan tempatnya ialah neraka, tidaklah ada bagi orang-orang zalim itu seorang penolong pun.” (QS. Al-Maidah: 72). Dari Jabir radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ مَاتَ لاَ يُشْرِكُ بِاللَّهِ شَيْئًا دَخَلَ الْجَنَّةَ وَمَنْ مَاتَ يُشْرِكُ بِاللَّهِ شَيْئًا دَخَلَ النَّارَ “Barangsiapa yang mati dalama keadaan tidak berbuat syirik pada Allah dengan sesuatu apa pun, maka ia akan masuk surga. Barangsiapa yang mati dalam keadaan berbuat syirik pada Allah, maka ia akan masuk neraka.” (HR. Muslim, no. 93). (6) Syirik akbar membuat pelakunya kekal dalam neraka. Allah Ta’ala berfirman, إِنَّ الَّذِينَ كَفَرُوا مِنْ أَهْلِ الْكِتَابِ وَالْمُشْرِكِينَ فِي نَارِ جَهَنَّمَ خَالِدِينَ فِيهَا أُولَئِكَ هُمْ شَرُّ الْبَرِيَّةِ “Sesungguhnya orang-orang yang kafir yakni ahli Kitab dan orang-orang yang musyrik (akan masuk) ke neraka Jahannam; mereka kekal di dalamnya. Mereka itu adalah seburuk-buruk makhluk.” (QS. Al-Bayyinah: 6). (7) Syirik adalah sejelek-jelek perbuatan zalim dan sejelek-jeleknya dosa sebagaimana Allah Ta’ala berfirman, وَإِذْ قَالَ لُقْمَانُ لِابْنِهِ وَهُوَ يَعِظُهُ يَا بُنَيَّ لَا تُشْرِكْ بِاللَّهِ إِنَّ الشِّرْكَ لَظُلْمٌ عَظِيمٌ “Dan (ingatlah) ketika Luqman berkata kepada anaknya, di waktu ia memberi pelajaran kepadanya, ‘Hai anakku, janganlah kamu mempersekutukan Allah, sesungguhnya mempersekutukan (Allah) adalah benar-benar kezaliman yang besar.’” (QS. Lukman: 13). (8) Syirik ashgar (kecil) mengurangi keimanan seseorang dan sebagai wasilah (perantara) menuju syirik akbar. (9) Syirik khafi (yang samar) seperti syirik dalam riya’ dan beramal dengan tujuan mencapai dunia, syirik seperti ini akan menghapuskan amalan yang terkait dengannya. Bahaya syirik khafi diterangkan dalam hadits berikut ini. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Maukah kamu kuberitahu tentang sesuatau yang menurutku lebih aku khawatirkan terhadap kalian daripada (fitnah) Al Masih Ad Dajjal?” Para sahabat berkata, “Tentu saja”. Beliau bersabda, “Syirik khafi (yang tersembunyi), yaitu ketika sesorang berdiri mengerjakan shalat, dia perbagus shalatnya karena mengetahui ada orang lain yang memperhatikannya.” (HR. Ahmad dalam musnadnya. Dihasankan oleh Syaikh Albani dalam Shahih Al-Jami’, 2604) Semoga Allah menjauhkan kita dari perbuatan syirik dan benar-benar menjadi hamba yang bertauhid. Wallahu waliyyut taufiq.   Referensi: Nur At-Tauhid wa Zhulumat Asy-Syirk. Cetakan ketiga, 1421 H. Syaikh Dr. Sa’id bin Wahf Al-Qahthani. Penerbit Maktabah Malik Fahd Al-Wathaniyah.   Pelajari … Bahaya Syirik (1) Bahaya Jika Kita Berbuat Syirik (2) Bahaya Syirik (2) Bahaya Jika Kita Berbuat Syirik (2)   —- Disusun @ Perpus Rumaysho Darush Sholihin, 8 Dzulqa’dah 1438 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsbahaya syirik faedah surat yasin surat yasin syirik tafsir surat yasin tauhid


Allah mampu mencipta, tentu mampu mengembalikan (membangkitkan) makhluk walau sudah jadi tulang belulang yang hancur luluh. Renungkan surat Yasin berikut. Allah Ta’ala berfirman, وَضَرَبَ لَنَا مَثَلًا وَنَسِيَ خَلْقَهُ قَالَ مَنْ يُحْيِي الْعِظَامَ وَهِيَ رَمِيمٌ (78) قُلْ يُحْيِيهَا الَّذِي أَنْشَأَهَا أَوَّلَ مَرَّةٍ وَهُوَ بِكُلِّ خَلْقٍ عَلِيمٌ (79) الَّذِي جَعَلَ لَكُمْ مِنَ الشَّجَرِ الْأَخْضَرِ نَارًا فَإِذَا أَنْتُمْ مِنْهُ تُوقِدُونَ (80) “Dan ia membuat perumpamaan bagi Kami; dan dia lupa kepada kejadiannya; ia berkata: “Siapakah yang dapat menghidupkan tulang belulang, yang telah hancur luluh?” Katakanlah: “Ia akan dihidupkan oleh Rabb yang menciptakannya kali yang pertama. Dan Dia Maha Mengetahui tentang segala makhluk. Yaitu Rabb yang menjadikan untukmu api dari kayu yang hijau, maka tiba-tiba kamu nyalakan (api) dari kayu itu.” (QS. Yasin: 78-80)   Faedah dari Ayat Allah adalah Maha Pencipta dan akan membangkitkan kita pada hari kiamat. Manusia yang masih bertanya-tanya bahwa tak mungkin Allah membangkitkannya pada hari kiamat. Ia mungkin lupa bahwa ia tercipta dari sesuatu yang tidak ada lalu menjadi ada. Tentu mudah bagi Allah untuk membangkitkannya setelah ia jadi tulang belulang yang hancur luluh karena Allah mampu menciptakan tulang itu pertama kali. Allah Maha Mengetahui tentang penciptaan makhluk (al-khalq), Allah tentu juga tahu tentang makhluk tersebut. Allah tahu keadaannya di berbagai penjuru dunia, termasuk tulang. Allah Maha Tahu ke mana makhluk itu pergi dan berpisah (bercerai-berai). Pohon hijau bisa melahirkan api. Padahal dari sesuatu yang basah menjadi sesuatu yang panas. Jika bisa seperti itu, maka Allah pun bisa berbuat apa yang Dia kehendaki. Allah mampu untuk melakukan segala sesuatu termasuk membangkitkan makhluk. Allah Maha Pencipta, sudah pasti Maha Mampu Membangkitkan kita. Kalau ini dipahami dengan baik tentu makhluk tidak akan berbuat syirik pada Allah dalam ibadah.   Referensi: (1) Tafsir Al–Qur’an Al-‘Azhim. Ibnu Katsir. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. 6:359. (2) Tafsir Al-Qur’an Al-Karim – Surat Yasin. Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin. Penerbit Dar Ats-Tsaraya. hlm. 292-301.   Inilah 9 Bahaya Syirik Kita sudah memahami bahwa Allah-lah yang menciptakan kita dan membangkitkan kita pada hari kiamat. Jika Allah mencipta tentu tidak pantas bagi kita menyekutukan Allah dengan selain-Nya. Tidak pantas bagi kita berbuat SYIRIK. Ingatlah,syirik itu begitu berbahaya. Sebagian bahaya syirik akan diulas dengan singkat dalam beberapa point berikut ini. (1) Rasa khawatir dan lepasnya rasa aman di dunia dan akhirat disebabkan karena syirik. Sebagaimana Allah Ta’ala berfirman, الَّذِينَ آَمَنُوا وَلَمْ يَلْبِسُوا إِيمَانَهُمْ بِظُلْمٍ أُولَئِكَ لَهُمُ الْأَمْنُ وَهُمْ مُهْتَدُونَ “Orang-orang yang beriman dan tidak mencampuradukkan iman mereka dengan kezaliman (syirik), mereka itulah yang mendapat keamanan dan mereka itu adalah orang-orang yang mendapat petunjuk.” (QS. Al-An’am: 82). (2) Orang yang berbuat syirik akan sesat di dunia dan akhirat. Allah Ta’ala berfirman, وَمَنْ يُشْرِكْ بِاللَّهِ فَقَدْ ضَلَّ ضَلَالًا بَعِيدًا “Barangsiapa yang mempersekutukan (sesuatu) dengan Allah, maka sesungguhnya ia telah tersesat sejauh-jauhnya” (QS. An-Nisa’: 116). (3) Orang yang berbuat syirik akbar (besar) tidak akan diampuni oleh Allah jika mati dan belum bertaubat. Allah Ta’ala berfirman, إِنَّ اللَّهَ لَا يَغْفِرُ أَنْ يُشْرَكَ بِهِ وَيَغْفِرُ مَا دُونَ ذَلِكَ لِمَنْ يَشَاءُ وَمَنْ يُشْرِكْ بِاللَّهِ فَقَدِ افْتَرَى إِثْمًا عَظِيمًا “Sesungguhnya Allah tidak akan mengampuni dosa syirik, dan Dia mengampuni segala dosa yang selain dari (syirik) itu, bagi siapa yang dikehendaki-Nya. Barangsiapa yang mempersekutukan Allah, maka sungguh ia telah berbuat dosa yang besar.” (QS. An-Nisa’: 48). (4) Jika seseorang berbuat syirik akbar (besar), seluruh amalannya bisa terhapus. Allah Ta’ala berfirman, وَلَقَدْ أُوحِيَ إِلَيْكَ وَإِلَى الَّذِينَ مِنْ قَبْلِكَ لَئِنْ أَشْرَكْتَ لَيَحْبَطَنَّ عَمَلُكَ وَلَتَكُونَنَّ مِنَ الْخَاسِرِينَ “Dan sesungguhnya telah diwahyukan kepadamu dan kepada (nabi-nabi) yang sebelummu. “Jika kamu mempersekutukan (Allah), niscaya akan hapuslah amalmu dan tentulah kamu termasuk orang-orang yang merugi.” (QS. Az-Zumar: 65). (5) Orang yang berbuat syirik akbar pantas masuk neraka dan diharamkan surga untuknya. Allah Ta’ala berfirman, إِنَّهُ ُ مَنْ يُشْرِكْ بِاللَّهِ فَقَدْ حَرَّمَ اللَّهُ عَلَيْهِ الْجَنَّةَ وَمَأْوَاهُ النَّارُ وَمَا لِلظَّالِمِينَ مِنْ أَنْصَارٍ “Sesungguhnya orang yang mempersekutukan (sesuatu dengan) Allah, maka pasti Allah mengharamkan kepadanya surga, dan tempatnya ialah neraka, tidaklah ada bagi orang-orang zalim itu seorang penolong pun.” (QS. Al-Maidah: 72). Dari Jabir radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ مَاتَ لاَ يُشْرِكُ بِاللَّهِ شَيْئًا دَخَلَ الْجَنَّةَ وَمَنْ مَاتَ يُشْرِكُ بِاللَّهِ شَيْئًا دَخَلَ النَّارَ “Barangsiapa yang mati dalama keadaan tidak berbuat syirik pada Allah dengan sesuatu apa pun, maka ia akan masuk surga. Barangsiapa yang mati dalam keadaan berbuat syirik pada Allah, maka ia akan masuk neraka.” (HR. Muslim, no. 93). (6) Syirik akbar membuat pelakunya kekal dalam neraka. Allah Ta’ala berfirman, إِنَّ الَّذِينَ كَفَرُوا مِنْ أَهْلِ الْكِتَابِ وَالْمُشْرِكِينَ فِي نَارِ جَهَنَّمَ خَالِدِينَ فِيهَا أُولَئِكَ هُمْ شَرُّ الْبَرِيَّةِ “Sesungguhnya orang-orang yang kafir yakni ahli Kitab dan orang-orang yang musyrik (akan masuk) ke neraka Jahannam; mereka kekal di dalamnya. Mereka itu adalah seburuk-buruk makhluk.” (QS. Al-Bayyinah: 6). (7) Syirik adalah sejelek-jelek perbuatan zalim dan sejelek-jeleknya dosa sebagaimana Allah Ta’ala berfirman, وَإِذْ قَالَ لُقْمَانُ لِابْنِهِ وَهُوَ يَعِظُهُ يَا بُنَيَّ لَا تُشْرِكْ بِاللَّهِ إِنَّ الشِّرْكَ لَظُلْمٌ عَظِيمٌ “Dan (ingatlah) ketika Luqman berkata kepada anaknya, di waktu ia memberi pelajaran kepadanya, ‘Hai anakku, janganlah kamu mempersekutukan Allah, sesungguhnya mempersekutukan (Allah) adalah benar-benar kezaliman yang besar.’” (QS. Lukman: 13). (8) Syirik ashgar (kecil) mengurangi keimanan seseorang dan sebagai wasilah (perantara) menuju syirik akbar. (9) Syirik khafi (yang samar) seperti syirik dalam riya’ dan beramal dengan tujuan mencapai dunia, syirik seperti ini akan menghapuskan amalan yang terkait dengannya. Bahaya syirik khafi diterangkan dalam hadits berikut ini. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Maukah kamu kuberitahu tentang sesuatau yang menurutku lebih aku khawatirkan terhadap kalian daripada (fitnah) Al Masih Ad Dajjal?” Para sahabat berkata, “Tentu saja”. Beliau bersabda, “Syirik khafi (yang tersembunyi), yaitu ketika sesorang berdiri mengerjakan shalat, dia perbagus shalatnya karena mengetahui ada orang lain yang memperhatikannya.” (HR. Ahmad dalam musnadnya. Dihasankan oleh Syaikh Albani dalam Shahih Al-Jami’, 2604) Semoga Allah menjauhkan kita dari perbuatan syirik dan benar-benar menjadi hamba yang bertauhid. Wallahu waliyyut taufiq.   Referensi: Nur At-Tauhid wa Zhulumat Asy-Syirk. Cetakan ketiga, 1421 H. Syaikh Dr. Sa’id bin Wahf Al-Qahthani. Penerbit Maktabah Malik Fahd Al-Wathaniyah.   Pelajari … Bahaya Syirik (1) Bahaya Jika Kita Berbuat Syirik (2) Bahaya Syirik (2) Bahaya Jika Kita Berbuat Syirik (2)   —- Disusun @ Perpus Rumaysho Darush Sholihin, 8 Dzulqa’dah 1438 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsbahaya syirik faedah surat yasin surat yasin syirik tafsir surat yasin tauhid

Buta Saja Disuruh Pergi ke Masjid Shalat Berjamaah

Bukti bahwa shalat berjamaah itu wajib bahkan sampai pada orang buta sekalipun. Dua hadits ini adalah hadits dalam kitab Riyadhus Sholihin karya Imam Nawawi, hadits no. 1066 dan 1067 mengenai keutamaan Shalat Berjamaah. عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ – رَضِيَ اللهُ عَنْهُ – ، قَالَ : أَتَى النبيَّ – صلى الله عليه وسلم – رَجُلٌ أعْمَى ، فقَالَ : يا رَسُولَ اللهِ ، لَيسَ لِي قَائِدٌ يَقُودُنِي إلى الْمَسْجِدِ ، فَسَأَلَ رَسُولَ اللهِ – صلى الله عليه وسلم – أنْ يُرَخِّصَ لَهُ فَيُصَلِّي فِي بَيْتِهِ ، فَرَخَّصَ لَهُ ، فَلَّمَا وَلَّى دَعَاهُ ، فَقَالَ لَهُ : (( هَلْ تَسْمَعُ النِّدَاءَ بِالصَّلاَةِ ؟ )) قَالَ : نَعَمْ . قَالَ : (( فَأجِبْ )) Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam kedatangan seorang lelaki yang buta. Ia berkata, ‘Wahai Rasulullah, aku tidak memiliki seorang penuntun yang menuntunku ke masjid.’ Maka ia meminta kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk memberinya keringanan sehingga dapat shalat di rumahnya. Lalu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memberinya keringanan tersebut. Namun ketika orang itu berbalik, beliau memanggilnya, lalu berkata kepadanya, ‘Apakah engkau mendengar panggilan shalat?’ Ia menjawab, ‘Ya.’ Beliau bersabda, ‘Maka penuhilah panggilan azan tersebut.’ (HR. Muslim, no. 503) عَنْ عَبْدِ اللهِ – وَقِيْلَ : عَمْرٌو بْنُ قَيْسٍ – المعْرُوْفُ بِابْنِ أُمِّ مَكْتُوْمٍ المؤَذِّنُ – رَضِيَ اللهُ عَنْهُ – أنَّهُ قَالَ: يَا رَسُولَ اللهِ ، إنَّ المَدينَةَ كَثِيْرَةُ الهَوَامِّ وَالسِّبَاعِ . فَقَالَ رَسُول اللهِ – صلى الله عليه وسلم – : (( تَسْمَعُ حَيَّ عَلَى الصَّلاةِ حَيَّ عَلَى الفَلاحِ ، فَحَيَّهلاً )) Dari ‘Abdullah -ada yang mengatakan, “Amr bin Qais -yang dikenal sebagai Ibnu Ummi Maktum sang muazin radhiyallahu ‘anhu-, ia berkata, ‘Wahai Rasulullah, sesungguhnya di Madinah banyak terdapat singa dan binatang buas.’ Maka Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata, ‘Apakah engkau mendengar hayya ‘alash shalah, hayya ‘alal falah? Maka penuhilah.’” (HR. Abu Daud, no. 553; An-Nasa’i, no. 852. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa hadits ini shahih). Hayyahalaa dalam hadits maksudnya adalah penuhilah. Hayyahalaa adalah bentuk isim fi’il amr.   Kesimpulan Mutiara Hadits Dua hadits di atas menunjukkan wajibnya shalat berjamaah bagi pria ketika mampu menghadirinya walaupun seorang buta dan tidak punya penuntun. Jika mendengar azan sudah diwajibkan shalat berjamaah ke masjid.   Bukti Perkataan Salaf: Shalat Berjamaah itu Wajib   Ibnu Mas’ud mengatakan, “Kami memandang orang yang enggan shalat berjamaah adalah orang munafik yang jelas kemunafikannya. (Ash-Shalah wa Hukmu Tarikiha, hlm. 124). Ibnu Mas’ud, juga dari Abu Musa Al-Asy’ari dan Ibnu ‘Abbas menyatakan hal yang sama, “Siapa yang mendengar seruan azan lantas ia tidak mendatanginya padahal tidak ada uzur, maka tidak ada shalat untuknya.” (Ash-Shalah wa Hukmu Tarikiha, hlm. 124-125) ‘Ali mengatakan, “Tidak ada shalat bagi tetangga masjid kecuali di masjid.” Ada yang bertanya, “Siapa itu tetangga masjid?” ‘Ali menjawab, “Siapa saja yang mendengar azan.” (Ash-Shalah wa Hukmu Tarikiha, hlm. 125) Ummul Mukminin ‘Aisyah mengatakan, “Siapa yang mendengar azan kemudian ia tidak memenuhi panggilan azan tersebut, ia tidak mendapatkan kebaikan.” (Ash-Shalah wa Hukmu Tarikiha, hlm. 125) Imam Syafi’i sebagaimana disebutkan dalam Mukhtashar Al-Muzani mengatakan, “Adapun shalat jama’ah, aku tidaklah memberikan keringanan untuk ditinggalkan kecuali ada uzur.” (Ash-Shalah wa Hukmu Tarikiha, hlm. 107) Semoga bermanfaat.   Referensi: Ash-Shalah wa Hukmu Tarikiha. Ibnu Qayyim Al-Jauziyah. Penerbit Dar Al-Imam Ahmad. hlm. 107, 110, 124, 125. Bahjah An-Nazhirin Syarh Riyadh Ash-Shalihin. Syaikh Salim bin ‘Ied Al-Hilaliy. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. 2:243.   —- Disusun @ Perpus Rumaysho Darush Sholihin, 8 Dzulqa’dah 1438 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsshalat berjamaah shalat jamaah

Buta Saja Disuruh Pergi ke Masjid Shalat Berjamaah

Bukti bahwa shalat berjamaah itu wajib bahkan sampai pada orang buta sekalipun. Dua hadits ini adalah hadits dalam kitab Riyadhus Sholihin karya Imam Nawawi, hadits no. 1066 dan 1067 mengenai keutamaan Shalat Berjamaah. عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ – رَضِيَ اللهُ عَنْهُ – ، قَالَ : أَتَى النبيَّ – صلى الله عليه وسلم – رَجُلٌ أعْمَى ، فقَالَ : يا رَسُولَ اللهِ ، لَيسَ لِي قَائِدٌ يَقُودُنِي إلى الْمَسْجِدِ ، فَسَأَلَ رَسُولَ اللهِ – صلى الله عليه وسلم – أنْ يُرَخِّصَ لَهُ فَيُصَلِّي فِي بَيْتِهِ ، فَرَخَّصَ لَهُ ، فَلَّمَا وَلَّى دَعَاهُ ، فَقَالَ لَهُ : (( هَلْ تَسْمَعُ النِّدَاءَ بِالصَّلاَةِ ؟ )) قَالَ : نَعَمْ . قَالَ : (( فَأجِبْ )) Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam kedatangan seorang lelaki yang buta. Ia berkata, ‘Wahai Rasulullah, aku tidak memiliki seorang penuntun yang menuntunku ke masjid.’ Maka ia meminta kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk memberinya keringanan sehingga dapat shalat di rumahnya. Lalu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memberinya keringanan tersebut. Namun ketika orang itu berbalik, beliau memanggilnya, lalu berkata kepadanya, ‘Apakah engkau mendengar panggilan shalat?’ Ia menjawab, ‘Ya.’ Beliau bersabda, ‘Maka penuhilah panggilan azan tersebut.’ (HR. Muslim, no. 503) عَنْ عَبْدِ اللهِ – وَقِيْلَ : عَمْرٌو بْنُ قَيْسٍ – المعْرُوْفُ بِابْنِ أُمِّ مَكْتُوْمٍ المؤَذِّنُ – رَضِيَ اللهُ عَنْهُ – أنَّهُ قَالَ: يَا رَسُولَ اللهِ ، إنَّ المَدينَةَ كَثِيْرَةُ الهَوَامِّ وَالسِّبَاعِ . فَقَالَ رَسُول اللهِ – صلى الله عليه وسلم – : (( تَسْمَعُ حَيَّ عَلَى الصَّلاةِ حَيَّ عَلَى الفَلاحِ ، فَحَيَّهلاً )) Dari ‘Abdullah -ada yang mengatakan, “Amr bin Qais -yang dikenal sebagai Ibnu Ummi Maktum sang muazin radhiyallahu ‘anhu-, ia berkata, ‘Wahai Rasulullah, sesungguhnya di Madinah banyak terdapat singa dan binatang buas.’ Maka Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata, ‘Apakah engkau mendengar hayya ‘alash shalah, hayya ‘alal falah? Maka penuhilah.’” (HR. Abu Daud, no. 553; An-Nasa’i, no. 852. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa hadits ini shahih). Hayyahalaa dalam hadits maksudnya adalah penuhilah. Hayyahalaa adalah bentuk isim fi’il amr.   Kesimpulan Mutiara Hadits Dua hadits di atas menunjukkan wajibnya shalat berjamaah bagi pria ketika mampu menghadirinya walaupun seorang buta dan tidak punya penuntun. Jika mendengar azan sudah diwajibkan shalat berjamaah ke masjid.   Bukti Perkataan Salaf: Shalat Berjamaah itu Wajib   Ibnu Mas’ud mengatakan, “Kami memandang orang yang enggan shalat berjamaah adalah orang munafik yang jelas kemunafikannya. (Ash-Shalah wa Hukmu Tarikiha, hlm. 124). Ibnu Mas’ud, juga dari Abu Musa Al-Asy’ari dan Ibnu ‘Abbas menyatakan hal yang sama, “Siapa yang mendengar seruan azan lantas ia tidak mendatanginya padahal tidak ada uzur, maka tidak ada shalat untuknya.” (Ash-Shalah wa Hukmu Tarikiha, hlm. 124-125) ‘Ali mengatakan, “Tidak ada shalat bagi tetangga masjid kecuali di masjid.” Ada yang bertanya, “Siapa itu tetangga masjid?” ‘Ali menjawab, “Siapa saja yang mendengar azan.” (Ash-Shalah wa Hukmu Tarikiha, hlm. 125) Ummul Mukminin ‘Aisyah mengatakan, “Siapa yang mendengar azan kemudian ia tidak memenuhi panggilan azan tersebut, ia tidak mendapatkan kebaikan.” (Ash-Shalah wa Hukmu Tarikiha, hlm. 125) Imam Syafi’i sebagaimana disebutkan dalam Mukhtashar Al-Muzani mengatakan, “Adapun shalat jama’ah, aku tidaklah memberikan keringanan untuk ditinggalkan kecuali ada uzur.” (Ash-Shalah wa Hukmu Tarikiha, hlm. 107) Semoga bermanfaat.   Referensi: Ash-Shalah wa Hukmu Tarikiha. Ibnu Qayyim Al-Jauziyah. Penerbit Dar Al-Imam Ahmad. hlm. 107, 110, 124, 125. Bahjah An-Nazhirin Syarh Riyadh Ash-Shalihin. Syaikh Salim bin ‘Ied Al-Hilaliy. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. 2:243.   —- Disusun @ Perpus Rumaysho Darush Sholihin, 8 Dzulqa’dah 1438 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsshalat berjamaah shalat jamaah
Bukti bahwa shalat berjamaah itu wajib bahkan sampai pada orang buta sekalipun. Dua hadits ini adalah hadits dalam kitab Riyadhus Sholihin karya Imam Nawawi, hadits no. 1066 dan 1067 mengenai keutamaan Shalat Berjamaah. عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ – رَضِيَ اللهُ عَنْهُ – ، قَالَ : أَتَى النبيَّ – صلى الله عليه وسلم – رَجُلٌ أعْمَى ، فقَالَ : يا رَسُولَ اللهِ ، لَيسَ لِي قَائِدٌ يَقُودُنِي إلى الْمَسْجِدِ ، فَسَأَلَ رَسُولَ اللهِ – صلى الله عليه وسلم – أنْ يُرَخِّصَ لَهُ فَيُصَلِّي فِي بَيْتِهِ ، فَرَخَّصَ لَهُ ، فَلَّمَا وَلَّى دَعَاهُ ، فَقَالَ لَهُ : (( هَلْ تَسْمَعُ النِّدَاءَ بِالصَّلاَةِ ؟ )) قَالَ : نَعَمْ . قَالَ : (( فَأجِبْ )) Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam kedatangan seorang lelaki yang buta. Ia berkata, ‘Wahai Rasulullah, aku tidak memiliki seorang penuntun yang menuntunku ke masjid.’ Maka ia meminta kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk memberinya keringanan sehingga dapat shalat di rumahnya. Lalu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memberinya keringanan tersebut. Namun ketika orang itu berbalik, beliau memanggilnya, lalu berkata kepadanya, ‘Apakah engkau mendengar panggilan shalat?’ Ia menjawab, ‘Ya.’ Beliau bersabda, ‘Maka penuhilah panggilan azan tersebut.’ (HR. Muslim, no. 503) عَنْ عَبْدِ اللهِ – وَقِيْلَ : عَمْرٌو بْنُ قَيْسٍ – المعْرُوْفُ بِابْنِ أُمِّ مَكْتُوْمٍ المؤَذِّنُ – رَضِيَ اللهُ عَنْهُ – أنَّهُ قَالَ: يَا رَسُولَ اللهِ ، إنَّ المَدينَةَ كَثِيْرَةُ الهَوَامِّ وَالسِّبَاعِ . فَقَالَ رَسُول اللهِ – صلى الله عليه وسلم – : (( تَسْمَعُ حَيَّ عَلَى الصَّلاةِ حَيَّ عَلَى الفَلاحِ ، فَحَيَّهلاً )) Dari ‘Abdullah -ada yang mengatakan, “Amr bin Qais -yang dikenal sebagai Ibnu Ummi Maktum sang muazin radhiyallahu ‘anhu-, ia berkata, ‘Wahai Rasulullah, sesungguhnya di Madinah banyak terdapat singa dan binatang buas.’ Maka Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata, ‘Apakah engkau mendengar hayya ‘alash shalah, hayya ‘alal falah? Maka penuhilah.’” (HR. Abu Daud, no. 553; An-Nasa’i, no. 852. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa hadits ini shahih). Hayyahalaa dalam hadits maksudnya adalah penuhilah. Hayyahalaa adalah bentuk isim fi’il amr.   Kesimpulan Mutiara Hadits Dua hadits di atas menunjukkan wajibnya shalat berjamaah bagi pria ketika mampu menghadirinya walaupun seorang buta dan tidak punya penuntun. Jika mendengar azan sudah diwajibkan shalat berjamaah ke masjid.   Bukti Perkataan Salaf: Shalat Berjamaah itu Wajib   Ibnu Mas’ud mengatakan, “Kami memandang orang yang enggan shalat berjamaah adalah orang munafik yang jelas kemunafikannya. (Ash-Shalah wa Hukmu Tarikiha, hlm. 124). Ibnu Mas’ud, juga dari Abu Musa Al-Asy’ari dan Ibnu ‘Abbas menyatakan hal yang sama, “Siapa yang mendengar seruan azan lantas ia tidak mendatanginya padahal tidak ada uzur, maka tidak ada shalat untuknya.” (Ash-Shalah wa Hukmu Tarikiha, hlm. 124-125) ‘Ali mengatakan, “Tidak ada shalat bagi tetangga masjid kecuali di masjid.” Ada yang bertanya, “Siapa itu tetangga masjid?” ‘Ali menjawab, “Siapa saja yang mendengar azan.” (Ash-Shalah wa Hukmu Tarikiha, hlm. 125) Ummul Mukminin ‘Aisyah mengatakan, “Siapa yang mendengar azan kemudian ia tidak memenuhi panggilan azan tersebut, ia tidak mendapatkan kebaikan.” (Ash-Shalah wa Hukmu Tarikiha, hlm. 125) Imam Syafi’i sebagaimana disebutkan dalam Mukhtashar Al-Muzani mengatakan, “Adapun shalat jama’ah, aku tidaklah memberikan keringanan untuk ditinggalkan kecuali ada uzur.” (Ash-Shalah wa Hukmu Tarikiha, hlm. 107) Semoga bermanfaat.   Referensi: Ash-Shalah wa Hukmu Tarikiha. Ibnu Qayyim Al-Jauziyah. Penerbit Dar Al-Imam Ahmad. hlm. 107, 110, 124, 125. Bahjah An-Nazhirin Syarh Riyadh Ash-Shalihin. Syaikh Salim bin ‘Ied Al-Hilaliy. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. 2:243.   —- Disusun @ Perpus Rumaysho Darush Sholihin, 8 Dzulqa’dah 1438 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsshalat berjamaah shalat jamaah


Bukti bahwa shalat berjamaah itu wajib bahkan sampai pada orang buta sekalipun. Dua hadits ini adalah hadits dalam kitab Riyadhus Sholihin karya Imam Nawawi, hadits no. 1066 dan 1067 mengenai keutamaan Shalat Berjamaah. عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ – رَضِيَ اللهُ عَنْهُ – ، قَالَ : أَتَى النبيَّ – صلى الله عليه وسلم – رَجُلٌ أعْمَى ، فقَالَ : يا رَسُولَ اللهِ ، لَيسَ لِي قَائِدٌ يَقُودُنِي إلى الْمَسْجِدِ ، فَسَأَلَ رَسُولَ اللهِ – صلى الله عليه وسلم – أنْ يُرَخِّصَ لَهُ فَيُصَلِّي فِي بَيْتِهِ ، فَرَخَّصَ لَهُ ، فَلَّمَا وَلَّى دَعَاهُ ، فَقَالَ لَهُ : (( هَلْ تَسْمَعُ النِّدَاءَ بِالصَّلاَةِ ؟ )) قَالَ : نَعَمْ . قَالَ : (( فَأجِبْ )) Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam kedatangan seorang lelaki yang buta. Ia berkata, ‘Wahai Rasulullah, aku tidak memiliki seorang penuntun yang menuntunku ke masjid.’ Maka ia meminta kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk memberinya keringanan sehingga dapat shalat di rumahnya. Lalu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memberinya keringanan tersebut. Namun ketika orang itu berbalik, beliau memanggilnya, lalu berkata kepadanya, ‘Apakah engkau mendengar panggilan shalat?’ Ia menjawab, ‘Ya.’ Beliau bersabda, ‘Maka penuhilah panggilan azan tersebut.’ (HR. Muslim, no. 503) عَنْ عَبْدِ اللهِ – وَقِيْلَ : عَمْرٌو بْنُ قَيْسٍ – المعْرُوْفُ بِابْنِ أُمِّ مَكْتُوْمٍ المؤَذِّنُ – رَضِيَ اللهُ عَنْهُ – أنَّهُ قَالَ: يَا رَسُولَ اللهِ ، إنَّ المَدينَةَ كَثِيْرَةُ الهَوَامِّ وَالسِّبَاعِ . فَقَالَ رَسُول اللهِ – صلى الله عليه وسلم – : (( تَسْمَعُ حَيَّ عَلَى الصَّلاةِ حَيَّ عَلَى الفَلاحِ ، فَحَيَّهلاً )) Dari ‘Abdullah -ada yang mengatakan, “Amr bin Qais -yang dikenal sebagai Ibnu Ummi Maktum sang muazin radhiyallahu ‘anhu-, ia berkata, ‘Wahai Rasulullah, sesungguhnya di Madinah banyak terdapat singa dan binatang buas.’ Maka Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata, ‘Apakah engkau mendengar hayya ‘alash shalah, hayya ‘alal falah? Maka penuhilah.’” (HR. Abu Daud, no. 553; An-Nasa’i, no. 852. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa hadits ini shahih). Hayyahalaa dalam hadits maksudnya adalah penuhilah. Hayyahalaa adalah bentuk isim fi’il amr.   Kesimpulan Mutiara Hadits Dua hadits di atas menunjukkan wajibnya shalat berjamaah bagi pria ketika mampu menghadirinya walaupun seorang buta dan tidak punya penuntun. Jika mendengar azan sudah diwajibkan shalat berjamaah ke masjid.   Bukti Perkataan Salaf: Shalat Berjamaah itu Wajib   Ibnu Mas’ud mengatakan, “Kami memandang orang yang enggan shalat berjamaah adalah orang munafik yang jelas kemunafikannya. (Ash-Shalah wa Hukmu Tarikiha, hlm. 124). Ibnu Mas’ud, juga dari Abu Musa Al-Asy’ari dan Ibnu ‘Abbas menyatakan hal yang sama, “Siapa yang mendengar seruan azan lantas ia tidak mendatanginya padahal tidak ada uzur, maka tidak ada shalat untuknya.” (Ash-Shalah wa Hukmu Tarikiha, hlm. 124-125) ‘Ali mengatakan, “Tidak ada shalat bagi tetangga masjid kecuali di masjid.” Ada yang bertanya, “Siapa itu tetangga masjid?” ‘Ali menjawab, “Siapa saja yang mendengar azan.” (Ash-Shalah wa Hukmu Tarikiha, hlm. 125) Ummul Mukminin ‘Aisyah mengatakan, “Siapa yang mendengar azan kemudian ia tidak memenuhi panggilan azan tersebut, ia tidak mendapatkan kebaikan.” (Ash-Shalah wa Hukmu Tarikiha, hlm. 125) Imam Syafi’i sebagaimana disebutkan dalam Mukhtashar Al-Muzani mengatakan, “Adapun shalat jama’ah, aku tidaklah memberikan keringanan untuk ditinggalkan kecuali ada uzur.” (Ash-Shalah wa Hukmu Tarikiha, hlm. 107) Semoga bermanfaat.   Referensi: Ash-Shalah wa Hukmu Tarikiha. Ibnu Qayyim Al-Jauziyah. Penerbit Dar Al-Imam Ahmad. hlm. 107, 110, 124, 125. Bahjah An-Nazhirin Syarh Riyadh Ash-Shalihin. Syaikh Salim bin ‘Ied Al-Hilaliy. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. 2:243.   —- Disusun @ Perpus Rumaysho Darush Sholihin, 8 Dzulqa’dah 1438 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsshalat berjamaah shalat jamaah

Akibat Dosa Kita

Sepi job, sepi omset, gagal bisnis, belum punya keturunan, anak nakal, pasangan susah diatur…. mari perbanyak istighfar!!! Al-Imaam ‘Abdullaah bin Al-Mubaarak meriwayatkan : أَخْبَرَنَا سُفْيَانُ ، عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عِيسَى ، عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ أَبِي الْجَعْدِ ، عَنْ ثَوْبَانَ , قَالَ : قَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : ” إِنَّ الرَّجُلَ لَيُحْرَمُ الرِّزْقَ بِالذَّنْبِ يُصِيبُهُ ” Telah mengkhabarkan kepada kami Sufyaan, dari ‘Abdullaah bin ‘Iisaa, dari ‘Abdullaah bin Abi Al-Ja’d, dari Tsaubaan, ia berkata, Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wasallam bersabda, “Sesungguhnya seseorang terhalangi rizkinya karena dosa-dosanya.” [Az-Zuhd wa Ar-Raqaa’iq no. 76] – Sanadnya hasan. Pengalaman Ulama Salaf, Fudhayl bin Iyadh : “Sesungguhnya jika aku bermaksiat kepada Allah maka aku akan mengetahuinya dari perilaku keledaiku dan pembantuku.” Maka bisa jadi semua hal yang tidak mengenakkan yang terjadi dalam kehidupan kita adalah akibat dari dosa yang kita kerjakan.

Akibat Dosa Kita

Sepi job, sepi omset, gagal bisnis, belum punya keturunan, anak nakal, pasangan susah diatur…. mari perbanyak istighfar!!! Al-Imaam ‘Abdullaah bin Al-Mubaarak meriwayatkan : أَخْبَرَنَا سُفْيَانُ ، عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عِيسَى ، عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ أَبِي الْجَعْدِ ، عَنْ ثَوْبَانَ , قَالَ : قَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : ” إِنَّ الرَّجُلَ لَيُحْرَمُ الرِّزْقَ بِالذَّنْبِ يُصِيبُهُ ” Telah mengkhabarkan kepada kami Sufyaan, dari ‘Abdullaah bin ‘Iisaa, dari ‘Abdullaah bin Abi Al-Ja’d, dari Tsaubaan, ia berkata, Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wasallam bersabda, “Sesungguhnya seseorang terhalangi rizkinya karena dosa-dosanya.” [Az-Zuhd wa Ar-Raqaa’iq no. 76] – Sanadnya hasan. Pengalaman Ulama Salaf, Fudhayl bin Iyadh : “Sesungguhnya jika aku bermaksiat kepada Allah maka aku akan mengetahuinya dari perilaku keledaiku dan pembantuku.” Maka bisa jadi semua hal yang tidak mengenakkan yang terjadi dalam kehidupan kita adalah akibat dari dosa yang kita kerjakan.
Sepi job, sepi omset, gagal bisnis, belum punya keturunan, anak nakal, pasangan susah diatur…. mari perbanyak istighfar!!! Al-Imaam ‘Abdullaah bin Al-Mubaarak meriwayatkan : أَخْبَرَنَا سُفْيَانُ ، عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عِيسَى ، عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ أَبِي الْجَعْدِ ، عَنْ ثَوْبَانَ , قَالَ : قَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : ” إِنَّ الرَّجُلَ لَيُحْرَمُ الرِّزْقَ بِالذَّنْبِ يُصِيبُهُ ” Telah mengkhabarkan kepada kami Sufyaan, dari ‘Abdullaah bin ‘Iisaa, dari ‘Abdullaah bin Abi Al-Ja’d, dari Tsaubaan, ia berkata, Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wasallam bersabda, “Sesungguhnya seseorang terhalangi rizkinya karena dosa-dosanya.” [Az-Zuhd wa Ar-Raqaa’iq no. 76] – Sanadnya hasan. Pengalaman Ulama Salaf, Fudhayl bin Iyadh : “Sesungguhnya jika aku bermaksiat kepada Allah maka aku akan mengetahuinya dari perilaku keledaiku dan pembantuku.” Maka bisa jadi semua hal yang tidak mengenakkan yang terjadi dalam kehidupan kita adalah akibat dari dosa yang kita kerjakan.


Sepi job, sepi omset, gagal bisnis, belum punya keturunan, anak nakal, pasangan susah diatur…. mari perbanyak istighfar!!! Al-Imaam ‘Abdullaah bin Al-Mubaarak meriwayatkan : أَخْبَرَنَا سُفْيَانُ ، عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عِيسَى ، عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ أَبِي الْجَعْدِ ، عَنْ ثَوْبَانَ , قَالَ : قَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : ” إِنَّ الرَّجُلَ لَيُحْرَمُ الرِّزْقَ بِالذَّنْبِ يُصِيبُهُ ” Telah mengkhabarkan kepada kami Sufyaan, dari ‘Abdullaah bin ‘Iisaa, dari ‘Abdullaah bin Abi Al-Ja’d, dari Tsaubaan, ia berkata, Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wasallam bersabda, “Sesungguhnya seseorang terhalangi rizkinya karena dosa-dosanya.” [Az-Zuhd wa Ar-Raqaa’iq no. 76] – Sanadnya hasan. Pengalaman Ulama Salaf, Fudhayl bin Iyadh : “Sesungguhnya jika aku bermaksiat kepada Allah maka aku akan mengetahuinya dari perilaku keledaiku dan pembantuku.” Maka bisa jadi semua hal yang tidak mengenakkan yang terjadi dalam kehidupan kita adalah akibat dari dosa yang kita kerjakan.

Bertaubat, Sebab Dikabulkan Doa (2)

Baca pembahasan sebelumnya Bertaubat, Sebab Dikabulkan Doa (1)Allah Ta’ala berfirman tentang Nabi Hud ‘alaihis salam bahwa beliau mengatakan kepada kaumnya:وَيَا قَوْمِ اسْتَغْفِرُوا رَبَّكُمْ ثُمَّ تُوبُوا إِلَيْهِ يُرْسِلِ السَّمَاءَ عَلَيْكُمْ مِدْرَارًا وَيَزِدْكُمْ قُوَّةً إِلَىٰ قُوَّتِكُمْ وَلَا تَتَوَلَّوْا مُجْرِمِينَ“Dan (dia berkata): ‘Hai kaumku, mohonlah ampun kepada Tuhan kalian lalu bertaubatlah kepada-Nya, niscaya Dia menurunkan hujan yang sangat deras atas kalian, dan Dia akan menambahkan kekuatan kepada kekuatan kalian, dan janganlah kalian berpaling dengan berbuat dosa’”. (QS. Hud: 52).Allah Ta’ala berfirman:وَلَوْ أَنَّ أَهْلَ الْقُرَىٰ آمَنُوا وَاتَّقَوْا لَفَتَحْنَا عَلَيْهِمْ بَرَكَاتٍ مِنَ السَّمَاءِ وَالْأَرْضِ وَلَٰكِنْ كَذَّبُوا فَأَخَذْنَاهُمْ بِمَا كَانُوا يَكْسِبُونَ“Jikalau sekiranya penduduk negeri-negeri beriman dan bertakwa, pastilah Kami akan melimpahkan kepada mereka keberkahan dari langit dan bumi, tetapi mereka mendustakan (ayat-ayat Kami) itu, maka Kami siksa mereka disebabkan perbuatannya.” (QS. Al-A’raaf: 96).Allah Ta’ala berfirman:وَلَقَدْ أَرْسَلْنَا إِلَىٰ أُمَمٍ مِنْ قَبْلِكَ فَأَخَذْنَاهُمْ بِالْبَأْسَاءِ وَالضَّرَّاءِ لَعَلَّهُمْ يَتَضَرَّعُونَ“(42) Dan sesungguhnya Kami telah mengutus (rasul-rasul) kepada umat-umat yang sebelum kamu, kemudian Kami siksa mereka dengan (menimpakan) kesengsaraan dan kemelaratan, supaya mereka memohon (kepada Allah) dengan tunduk merendahkan diri.”فَلَوْلَا إِذْ جَاءَهُمْ بَأْسُنَا تَضَرَّعُوا وَلَٰكِنْ قَسَتْ قُلُوبُهُمْ وَزَيَّنَ لَهُمُ الشَّيْطَانُ مَا كَانُوا يَعْمَلُونَ“(43) Maka mengapa mereka tidak memohon (kepada Allah) dengan tunduk merendahkan diri ketika datang siksaan Kami kepada mereka, bahkan hati mereka telah menjadi keras dan setanpun menampakkan kepada mereka kebagusan apa yang selalu mereka kerjakan.” (QS. Al-An’am: 42-43).Allah Ta’ala berfirman memerintahkan hamba-Nya untuk bertaubat dan memohon ampun kepada Allah:وَأَنِ اسْتَغْفِرُوا رَبَّكُمْ ثُمَّ تُوبُوا إِلَيْهِ يُمَتِّعْكُمْ مَتَاعًا حَسَنًا إِلَىٰ أَجَلٍ مُسَمًّى وَيُؤْتِ كُلَّ ذِي فَضْلٍ فَضْلَهُ ۖ وَإِنْ تَوَلَّوْا فَإِنِّي أَخَافُ عَلَيْكُمْ عَذَابَ يَوْمٍ كَبِيرٍ“Dan hendaklah kalian meminta ampun kepada Tuhan kalian dan bertaubat kepada-Nya. (Jika kalian mengerjakan yang demikian), niscaya Dia akan memberi kenikmatan yang baik kepada kalian sampai kepada waktu yang telah ditentukan dan Dia akan memberikan kepada tiap-tiap orang yang mempunyai keutamaan (balasan) keutamaannya. Jika kalian berpaling, maka sesungguhnya aku takut kalian akan ditimpa siksa hari kiamat.” (QS. Hud: 3).Jadi, bertaubat dan memohon ampun kepada Allah Ta’ala adalah sebab turunnya kebaikan, keberkahan dan pengkabulan doa. Diriwayatkan dalam sebuah riwayat bahwa Amirul Mukminin Umar bin Khattab radhiyallahu ‘anhu keluar memohon kepada Allah agar diturunkan hujan, lalu beliau tidaklah mengucapkan lafal doa kecuali hanya sekedar istigfar hingga turunlah hujan atas manusia. Orang-orangpun berkata: ‘Kami tidak melihatmu mengucapkan doa meminta hujan.’ Beliaupun menjawab: ‘Saya telah memohon turun hujan dengan kunci-kunci langit yang dengan itu bisa turun hujan.’ Kemudian beliau membaca:فَقُلْتُ اسْتَغْفِرُوا رَبَّكُمْ إِنَّهُ كَانَ غَفَّارً“)10) Maka aku katakan kepada mereka: ‘Mohonlah ampun kepada Tuhan kalian, -sesungguhnya Dia adalah Maha Pengampun-,”يُرْسِلِ السَّمَاءَ عَلَيْكُمْ مِدْرَارًا“(11) Niscaya Dia akan mengirimkan hujan kepada kalian dengan lebat.”Allah Ta’ala berfirman:وَيُمْدِدْكُمْ بِأَمْوَالٍ وَبَنِينَ وَيَجْعَلْ لَكُمْ جَنَّاتٍ وَيَجْعَلْ لَكُمْ أَنْهَارًا“(12) dan membanyakkan harta dan anak-anak kalian, dan mengadakan untuk kalian kebun-kebun dan mengadakan (pula di dalamnya) untuk kalian sungai-sungai.” (QS. Nuh: 10-12).[Bersambung]Penulis: Sa’id Abu Ukkasyah Artikel: Muslim.or.id🔍 Hadits Online, Pendapat Ulama, Ittiba Artinya, Hukum Olahraga, Azab Bagi Orang Yg Meninggalkan Sholat

Bertaubat, Sebab Dikabulkan Doa (2)

Baca pembahasan sebelumnya Bertaubat, Sebab Dikabulkan Doa (1)Allah Ta’ala berfirman tentang Nabi Hud ‘alaihis salam bahwa beliau mengatakan kepada kaumnya:وَيَا قَوْمِ اسْتَغْفِرُوا رَبَّكُمْ ثُمَّ تُوبُوا إِلَيْهِ يُرْسِلِ السَّمَاءَ عَلَيْكُمْ مِدْرَارًا وَيَزِدْكُمْ قُوَّةً إِلَىٰ قُوَّتِكُمْ وَلَا تَتَوَلَّوْا مُجْرِمِينَ“Dan (dia berkata): ‘Hai kaumku, mohonlah ampun kepada Tuhan kalian lalu bertaubatlah kepada-Nya, niscaya Dia menurunkan hujan yang sangat deras atas kalian, dan Dia akan menambahkan kekuatan kepada kekuatan kalian, dan janganlah kalian berpaling dengan berbuat dosa’”. (QS. Hud: 52).Allah Ta’ala berfirman:وَلَوْ أَنَّ أَهْلَ الْقُرَىٰ آمَنُوا وَاتَّقَوْا لَفَتَحْنَا عَلَيْهِمْ بَرَكَاتٍ مِنَ السَّمَاءِ وَالْأَرْضِ وَلَٰكِنْ كَذَّبُوا فَأَخَذْنَاهُمْ بِمَا كَانُوا يَكْسِبُونَ“Jikalau sekiranya penduduk negeri-negeri beriman dan bertakwa, pastilah Kami akan melimpahkan kepada mereka keberkahan dari langit dan bumi, tetapi mereka mendustakan (ayat-ayat Kami) itu, maka Kami siksa mereka disebabkan perbuatannya.” (QS. Al-A’raaf: 96).Allah Ta’ala berfirman:وَلَقَدْ أَرْسَلْنَا إِلَىٰ أُمَمٍ مِنْ قَبْلِكَ فَأَخَذْنَاهُمْ بِالْبَأْسَاءِ وَالضَّرَّاءِ لَعَلَّهُمْ يَتَضَرَّعُونَ“(42) Dan sesungguhnya Kami telah mengutus (rasul-rasul) kepada umat-umat yang sebelum kamu, kemudian Kami siksa mereka dengan (menimpakan) kesengsaraan dan kemelaratan, supaya mereka memohon (kepada Allah) dengan tunduk merendahkan diri.”فَلَوْلَا إِذْ جَاءَهُمْ بَأْسُنَا تَضَرَّعُوا وَلَٰكِنْ قَسَتْ قُلُوبُهُمْ وَزَيَّنَ لَهُمُ الشَّيْطَانُ مَا كَانُوا يَعْمَلُونَ“(43) Maka mengapa mereka tidak memohon (kepada Allah) dengan tunduk merendahkan diri ketika datang siksaan Kami kepada mereka, bahkan hati mereka telah menjadi keras dan setanpun menampakkan kepada mereka kebagusan apa yang selalu mereka kerjakan.” (QS. Al-An’am: 42-43).Allah Ta’ala berfirman memerintahkan hamba-Nya untuk bertaubat dan memohon ampun kepada Allah:وَأَنِ اسْتَغْفِرُوا رَبَّكُمْ ثُمَّ تُوبُوا إِلَيْهِ يُمَتِّعْكُمْ مَتَاعًا حَسَنًا إِلَىٰ أَجَلٍ مُسَمًّى وَيُؤْتِ كُلَّ ذِي فَضْلٍ فَضْلَهُ ۖ وَإِنْ تَوَلَّوْا فَإِنِّي أَخَافُ عَلَيْكُمْ عَذَابَ يَوْمٍ كَبِيرٍ“Dan hendaklah kalian meminta ampun kepada Tuhan kalian dan bertaubat kepada-Nya. (Jika kalian mengerjakan yang demikian), niscaya Dia akan memberi kenikmatan yang baik kepada kalian sampai kepada waktu yang telah ditentukan dan Dia akan memberikan kepada tiap-tiap orang yang mempunyai keutamaan (balasan) keutamaannya. Jika kalian berpaling, maka sesungguhnya aku takut kalian akan ditimpa siksa hari kiamat.” (QS. Hud: 3).Jadi, bertaubat dan memohon ampun kepada Allah Ta’ala adalah sebab turunnya kebaikan, keberkahan dan pengkabulan doa. Diriwayatkan dalam sebuah riwayat bahwa Amirul Mukminin Umar bin Khattab radhiyallahu ‘anhu keluar memohon kepada Allah agar diturunkan hujan, lalu beliau tidaklah mengucapkan lafal doa kecuali hanya sekedar istigfar hingga turunlah hujan atas manusia. Orang-orangpun berkata: ‘Kami tidak melihatmu mengucapkan doa meminta hujan.’ Beliaupun menjawab: ‘Saya telah memohon turun hujan dengan kunci-kunci langit yang dengan itu bisa turun hujan.’ Kemudian beliau membaca:فَقُلْتُ اسْتَغْفِرُوا رَبَّكُمْ إِنَّهُ كَانَ غَفَّارً“)10) Maka aku katakan kepada mereka: ‘Mohonlah ampun kepada Tuhan kalian, -sesungguhnya Dia adalah Maha Pengampun-,”يُرْسِلِ السَّمَاءَ عَلَيْكُمْ مِدْرَارًا“(11) Niscaya Dia akan mengirimkan hujan kepada kalian dengan lebat.”Allah Ta’ala berfirman:وَيُمْدِدْكُمْ بِأَمْوَالٍ وَبَنِينَ وَيَجْعَلْ لَكُمْ جَنَّاتٍ وَيَجْعَلْ لَكُمْ أَنْهَارًا“(12) dan membanyakkan harta dan anak-anak kalian, dan mengadakan untuk kalian kebun-kebun dan mengadakan (pula di dalamnya) untuk kalian sungai-sungai.” (QS. Nuh: 10-12).[Bersambung]Penulis: Sa’id Abu Ukkasyah Artikel: Muslim.or.id🔍 Hadits Online, Pendapat Ulama, Ittiba Artinya, Hukum Olahraga, Azab Bagi Orang Yg Meninggalkan Sholat
Baca pembahasan sebelumnya Bertaubat, Sebab Dikabulkan Doa (1)Allah Ta’ala berfirman tentang Nabi Hud ‘alaihis salam bahwa beliau mengatakan kepada kaumnya:وَيَا قَوْمِ اسْتَغْفِرُوا رَبَّكُمْ ثُمَّ تُوبُوا إِلَيْهِ يُرْسِلِ السَّمَاءَ عَلَيْكُمْ مِدْرَارًا وَيَزِدْكُمْ قُوَّةً إِلَىٰ قُوَّتِكُمْ وَلَا تَتَوَلَّوْا مُجْرِمِينَ“Dan (dia berkata): ‘Hai kaumku, mohonlah ampun kepada Tuhan kalian lalu bertaubatlah kepada-Nya, niscaya Dia menurunkan hujan yang sangat deras atas kalian, dan Dia akan menambahkan kekuatan kepada kekuatan kalian, dan janganlah kalian berpaling dengan berbuat dosa’”. (QS. Hud: 52).Allah Ta’ala berfirman:وَلَوْ أَنَّ أَهْلَ الْقُرَىٰ آمَنُوا وَاتَّقَوْا لَفَتَحْنَا عَلَيْهِمْ بَرَكَاتٍ مِنَ السَّمَاءِ وَالْأَرْضِ وَلَٰكِنْ كَذَّبُوا فَأَخَذْنَاهُمْ بِمَا كَانُوا يَكْسِبُونَ“Jikalau sekiranya penduduk negeri-negeri beriman dan bertakwa, pastilah Kami akan melimpahkan kepada mereka keberkahan dari langit dan bumi, tetapi mereka mendustakan (ayat-ayat Kami) itu, maka Kami siksa mereka disebabkan perbuatannya.” (QS. Al-A’raaf: 96).Allah Ta’ala berfirman:وَلَقَدْ أَرْسَلْنَا إِلَىٰ أُمَمٍ مِنْ قَبْلِكَ فَأَخَذْنَاهُمْ بِالْبَأْسَاءِ وَالضَّرَّاءِ لَعَلَّهُمْ يَتَضَرَّعُونَ“(42) Dan sesungguhnya Kami telah mengutus (rasul-rasul) kepada umat-umat yang sebelum kamu, kemudian Kami siksa mereka dengan (menimpakan) kesengsaraan dan kemelaratan, supaya mereka memohon (kepada Allah) dengan tunduk merendahkan diri.”فَلَوْلَا إِذْ جَاءَهُمْ بَأْسُنَا تَضَرَّعُوا وَلَٰكِنْ قَسَتْ قُلُوبُهُمْ وَزَيَّنَ لَهُمُ الشَّيْطَانُ مَا كَانُوا يَعْمَلُونَ“(43) Maka mengapa mereka tidak memohon (kepada Allah) dengan tunduk merendahkan diri ketika datang siksaan Kami kepada mereka, bahkan hati mereka telah menjadi keras dan setanpun menampakkan kepada mereka kebagusan apa yang selalu mereka kerjakan.” (QS. Al-An’am: 42-43).Allah Ta’ala berfirman memerintahkan hamba-Nya untuk bertaubat dan memohon ampun kepada Allah:وَأَنِ اسْتَغْفِرُوا رَبَّكُمْ ثُمَّ تُوبُوا إِلَيْهِ يُمَتِّعْكُمْ مَتَاعًا حَسَنًا إِلَىٰ أَجَلٍ مُسَمًّى وَيُؤْتِ كُلَّ ذِي فَضْلٍ فَضْلَهُ ۖ وَإِنْ تَوَلَّوْا فَإِنِّي أَخَافُ عَلَيْكُمْ عَذَابَ يَوْمٍ كَبِيرٍ“Dan hendaklah kalian meminta ampun kepada Tuhan kalian dan bertaubat kepada-Nya. (Jika kalian mengerjakan yang demikian), niscaya Dia akan memberi kenikmatan yang baik kepada kalian sampai kepada waktu yang telah ditentukan dan Dia akan memberikan kepada tiap-tiap orang yang mempunyai keutamaan (balasan) keutamaannya. Jika kalian berpaling, maka sesungguhnya aku takut kalian akan ditimpa siksa hari kiamat.” (QS. Hud: 3).Jadi, bertaubat dan memohon ampun kepada Allah Ta’ala adalah sebab turunnya kebaikan, keberkahan dan pengkabulan doa. Diriwayatkan dalam sebuah riwayat bahwa Amirul Mukminin Umar bin Khattab radhiyallahu ‘anhu keluar memohon kepada Allah agar diturunkan hujan, lalu beliau tidaklah mengucapkan lafal doa kecuali hanya sekedar istigfar hingga turunlah hujan atas manusia. Orang-orangpun berkata: ‘Kami tidak melihatmu mengucapkan doa meminta hujan.’ Beliaupun menjawab: ‘Saya telah memohon turun hujan dengan kunci-kunci langit yang dengan itu bisa turun hujan.’ Kemudian beliau membaca:فَقُلْتُ اسْتَغْفِرُوا رَبَّكُمْ إِنَّهُ كَانَ غَفَّارً“)10) Maka aku katakan kepada mereka: ‘Mohonlah ampun kepada Tuhan kalian, -sesungguhnya Dia adalah Maha Pengampun-,”يُرْسِلِ السَّمَاءَ عَلَيْكُمْ مِدْرَارًا“(11) Niscaya Dia akan mengirimkan hujan kepada kalian dengan lebat.”Allah Ta’ala berfirman:وَيُمْدِدْكُمْ بِأَمْوَالٍ وَبَنِينَ وَيَجْعَلْ لَكُمْ جَنَّاتٍ وَيَجْعَلْ لَكُمْ أَنْهَارًا“(12) dan membanyakkan harta dan anak-anak kalian, dan mengadakan untuk kalian kebun-kebun dan mengadakan (pula di dalamnya) untuk kalian sungai-sungai.” (QS. Nuh: 10-12).[Bersambung]Penulis: Sa’id Abu Ukkasyah Artikel: Muslim.or.id🔍 Hadits Online, Pendapat Ulama, Ittiba Artinya, Hukum Olahraga, Azab Bagi Orang Yg Meninggalkan Sholat


Baca pembahasan sebelumnya Bertaubat, Sebab Dikabulkan Doa (1)Allah Ta’ala berfirman tentang Nabi Hud ‘alaihis salam bahwa beliau mengatakan kepada kaumnya:وَيَا قَوْمِ اسْتَغْفِرُوا رَبَّكُمْ ثُمَّ تُوبُوا إِلَيْهِ يُرْسِلِ السَّمَاءَ عَلَيْكُمْ مِدْرَارًا وَيَزِدْكُمْ قُوَّةً إِلَىٰ قُوَّتِكُمْ وَلَا تَتَوَلَّوْا مُجْرِمِينَ“Dan (dia berkata): ‘Hai kaumku, mohonlah ampun kepada Tuhan kalian lalu bertaubatlah kepada-Nya, niscaya Dia menurunkan hujan yang sangat deras atas kalian, dan Dia akan menambahkan kekuatan kepada kekuatan kalian, dan janganlah kalian berpaling dengan berbuat dosa’”. (QS. Hud: 52).Allah Ta’ala berfirman:وَلَوْ أَنَّ أَهْلَ الْقُرَىٰ آمَنُوا وَاتَّقَوْا لَفَتَحْنَا عَلَيْهِمْ بَرَكَاتٍ مِنَ السَّمَاءِ وَالْأَرْضِ وَلَٰكِنْ كَذَّبُوا فَأَخَذْنَاهُمْ بِمَا كَانُوا يَكْسِبُونَ“Jikalau sekiranya penduduk negeri-negeri beriman dan bertakwa, pastilah Kami akan melimpahkan kepada mereka keberkahan dari langit dan bumi, tetapi mereka mendustakan (ayat-ayat Kami) itu, maka Kami siksa mereka disebabkan perbuatannya.” (QS. Al-A’raaf: 96).Allah Ta’ala berfirman:وَلَقَدْ أَرْسَلْنَا إِلَىٰ أُمَمٍ مِنْ قَبْلِكَ فَأَخَذْنَاهُمْ بِالْبَأْسَاءِ وَالضَّرَّاءِ لَعَلَّهُمْ يَتَضَرَّعُونَ“(42) Dan sesungguhnya Kami telah mengutus (rasul-rasul) kepada umat-umat yang sebelum kamu, kemudian Kami siksa mereka dengan (menimpakan) kesengsaraan dan kemelaratan, supaya mereka memohon (kepada Allah) dengan tunduk merendahkan diri.”فَلَوْلَا إِذْ جَاءَهُمْ بَأْسُنَا تَضَرَّعُوا وَلَٰكِنْ قَسَتْ قُلُوبُهُمْ وَزَيَّنَ لَهُمُ الشَّيْطَانُ مَا كَانُوا يَعْمَلُونَ“(43) Maka mengapa mereka tidak memohon (kepada Allah) dengan tunduk merendahkan diri ketika datang siksaan Kami kepada mereka, bahkan hati mereka telah menjadi keras dan setanpun menampakkan kepada mereka kebagusan apa yang selalu mereka kerjakan.” (QS. Al-An’am: 42-43).Allah Ta’ala berfirman memerintahkan hamba-Nya untuk bertaubat dan memohon ampun kepada Allah:وَأَنِ اسْتَغْفِرُوا رَبَّكُمْ ثُمَّ تُوبُوا إِلَيْهِ يُمَتِّعْكُمْ مَتَاعًا حَسَنًا إِلَىٰ أَجَلٍ مُسَمًّى وَيُؤْتِ كُلَّ ذِي فَضْلٍ فَضْلَهُ ۖ وَإِنْ تَوَلَّوْا فَإِنِّي أَخَافُ عَلَيْكُمْ عَذَابَ يَوْمٍ كَبِيرٍ“Dan hendaklah kalian meminta ampun kepada Tuhan kalian dan bertaubat kepada-Nya. (Jika kalian mengerjakan yang demikian), niscaya Dia akan memberi kenikmatan yang baik kepada kalian sampai kepada waktu yang telah ditentukan dan Dia akan memberikan kepada tiap-tiap orang yang mempunyai keutamaan (balasan) keutamaannya. Jika kalian berpaling, maka sesungguhnya aku takut kalian akan ditimpa siksa hari kiamat.” (QS. Hud: 3).Jadi, bertaubat dan memohon ampun kepada Allah Ta’ala adalah sebab turunnya kebaikan, keberkahan dan pengkabulan doa. Diriwayatkan dalam sebuah riwayat bahwa Amirul Mukminin Umar bin Khattab radhiyallahu ‘anhu keluar memohon kepada Allah agar diturunkan hujan, lalu beliau tidaklah mengucapkan lafal doa kecuali hanya sekedar istigfar hingga turunlah hujan atas manusia. Orang-orangpun berkata: ‘Kami tidak melihatmu mengucapkan doa meminta hujan.’ Beliaupun menjawab: ‘Saya telah memohon turun hujan dengan kunci-kunci langit yang dengan itu bisa turun hujan.’ Kemudian beliau membaca:فَقُلْتُ اسْتَغْفِرُوا رَبَّكُمْ إِنَّهُ كَانَ غَفَّارً“)10) Maka aku katakan kepada mereka: ‘Mohonlah ampun kepada Tuhan kalian, -sesungguhnya Dia adalah Maha Pengampun-,”يُرْسِلِ السَّمَاءَ عَلَيْكُمْ مِدْرَارًا“(11) Niscaya Dia akan mengirimkan hujan kepada kalian dengan lebat.”Allah Ta’ala berfirman:وَيُمْدِدْكُمْ بِأَمْوَالٍ وَبَنِينَ وَيَجْعَلْ لَكُمْ جَنَّاتٍ وَيَجْعَلْ لَكُمْ أَنْهَارًا“(12) dan membanyakkan harta dan anak-anak kalian, dan mengadakan untuk kalian kebun-kebun dan mengadakan (pula di dalamnya) untuk kalian sungai-sungai.” (QS. Nuh: 10-12).[Bersambung]Penulis: Sa’id Abu Ukkasyah Artikel: Muslim.or.id🔍 Hadits Online, Pendapat Ulama, Ittiba Artinya, Hukum Olahraga, Azab Bagi Orang Yg Meninggalkan Sholat

Tebar Qurban Gunungkidul Super Murah 2017

Yuk bantu tebar qurban di Gunungkidul dan sekitarnya ke daerah yang sulit merasakan qurban. Mari kita berbagi dalam TQGK (Tebar Qurban Gunungkidul). Hanya berlaku hingga 2 Agustus 2017 (hanya 5 hari). Sebelumnya, Darush Sholihin sudah menutup Tebar Qurban Indonesia Timur (TQIT) yang akan disalurkan sebanyak 112 ekor sapi ke Flores Timur serta pulau-pulau di Maluku Tengah, Seram dan Ambon. Tebar Qurban tahun ini dibuka selama 5 hari, karena setelah mendekati hari H harga akan berubah dan kemungkinan akan jauh lebih mahal dari sekarang. Ayo manfaatkan kesempatan ini untuk ikut berpartisipasi dalam program Tebar qurban bersama warga miskin di Gunungkidul sekitarnya. Untuk Program Tebar Qurban murah ini harga untuk 1 ekor sapi Rp. 15.400.000,- atau untuk 1/7 Rp. 2.200.000,-. Untuk kambing 1 ekor harga 1.700.000,- biaya tersebut sudah termasuk untuk proses penyaluran dan penyembelihan serta pendistribusian daging qurban. Bagi muhsinin yang ingin berpartisipasi dalam tebar qurban murah untuk Gunungkidul 1438 H bersama Darush Sholihin dan Rumaysho.com dapat menyalurkan melalui rekening: 1. BCA 8610123881 a/n Muhammad Abduh Tuasikal 2. BRI 015301000406566 a/n Yayasan Darush Sholihin 3. BSM 7098637286 a/n yayasan Darush sholihin Setelah transfer kemudian konfirmasi dengan format : TQGKmurah #Nama #Alamat #Bank tujuan transfer #Tanggal transfer# Jumlah qurban (sapi/kambing) Format konfirmasi dikirim via SMS/WA ke 082313950500 Info qurban dan donasi : 0811267791 (phone/sms/wa) — Qurban ini akan disalurkan pada daerah-daerah yang memang minus qurban di Gunungkidul terutama di sekitar pesisir selatan. Sampai saat ini peserta kajian rutin bersama Ustadz M Abduh Tuasikal sebagai pembina Darush Sholihin adalah 3000-an jama’ah setiap Malam Kamis. Jadi semakin banyak kebutuhan untuk ini. Semoga kita termasuk yang masih peduli. — Info Rumaysho.Com dan DarushSholihin.Com Tagstebar qurban

Tebar Qurban Gunungkidul Super Murah 2017

Yuk bantu tebar qurban di Gunungkidul dan sekitarnya ke daerah yang sulit merasakan qurban. Mari kita berbagi dalam TQGK (Tebar Qurban Gunungkidul). Hanya berlaku hingga 2 Agustus 2017 (hanya 5 hari). Sebelumnya, Darush Sholihin sudah menutup Tebar Qurban Indonesia Timur (TQIT) yang akan disalurkan sebanyak 112 ekor sapi ke Flores Timur serta pulau-pulau di Maluku Tengah, Seram dan Ambon. Tebar Qurban tahun ini dibuka selama 5 hari, karena setelah mendekati hari H harga akan berubah dan kemungkinan akan jauh lebih mahal dari sekarang. Ayo manfaatkan kesempatan ini untuk ikut berpartisipasi dalam program Tebar qurban bersama warga miskin di Gunungkidul sekitarnya. Untuk Program Tebar Qurban murah ini harga untuk 1 ekor sapi Rp. 15.400.000,- atau untuk 1/7 Rp. 2.200.000,-. Untuk kambing 1 ekor harga 1.700.000,- biaya tersebut sudah termasuk untuk proses penyaluran dan penyembelihan serta pendistribusian daging qurban. Bagi muhsinin yang ingin berpartisipasi dalam tebar qurban murah untuk Gunungkidul 1438 H bersama Darush Sholihin dan Rumaysho.com dapat menyalurkan melalui rekening: 1. BCA 8610123881 a/n Muhammad Abduh Tuasikal 2. BRI 015301000406566 a/n Yayasan Darush Sholihin 3. BSM 7098637286 a/n yayasan Darush sholihin Setelah transfer kemudian konfirmasi dengan format : TQGKmurah #Nama #Alamat #Bank tujuan transfer #Tanggal transfer# Jumlah qurban (sapi/kambing) Format konfirmasi dikirim via SMS/WA ke 082313950500 Info qurban dan donasi : 0811267791 (phone/sms/wa) — Qurban ini akan disalurkan pada daerah-daerah yang memang minus qurban di Gunungkidul terutama di sekitar pesisir selatan. Sampai saat ini peserta kajian rutin bersama Ustadz M Abduh Tuasikal sebagai pembina Darush Sholihin adalah 3000-an jama’ah setiap Malam Kamis. Jadi semakin banyak kebutuhan untuk ini. Semoga kita termasuk yang masih peduli. — Info Rumaysho.Com dan DarushSholihin.Com Tagstebar qurban
Yuk bantu tebar qurban di Gunungkidul dan sekitarnya ke daerah yang sulit merasakan qurban. Mari kita berbagi dalam TQGK (Tebar Qurban Gunungkidul). Hanya berlaku hingga 2 Agustus 2017 (hanya 5 hari). Sebelumnya, Darush Sholihin sudah menutup Tebar Qurban Indonesia Timur (TQIT) yang akan disalurkan sebanyak 112 ekor sapi ke Flores Timur serta pulau-pulau di Maluku Tengah, Seram dan Ambon. Tebar Qurban tahun ini dibuka selama 5 hari, karena setelah mendekati hari H harga akan berubah dan kemungkinan akan jauh lebih mahal dari sekarang. Ayo manfaatkan kesempatan ini untuk ikut berpartisipasi dalam program Tebar qurban bersama warga miskin di Gunungkidul sekitarnya. Untuk Program Tebar Qurban murah ini harga untuk 1 ekor sapi Rp. 15.400.000,- atau untuk 1/7 Rp. 2.200.000,-. Untuk kambing 1 ekor harga 1.700.000,- biaya tersebut sudah termasuk untuk proses penyaluran dan penyembelihan serta pendistribusian daging qurban. Bagi muhsinin yang ingin berpartisipasi dalam tebar qurban murah untuk Gunungkidul 1438 H bersama Darush Sholihin dan Rumaysho.com dapat menyalurkan melalui rekening: 1. BCA 8610123881 a/n Muhammad Abduh Tuasikal 2. BRI 015301000406566 a/n Yayasan Darush Sholihin 3. BSM 7098637286 a/n yayasan Darush sholihin Setelah transfer kemudian konfirmasi dengan format : TQGKmurah #Nama #Alamat #Bank tujuan transfer #Tanggal transfer# Jumlah qurban (sapi/kambing) Format konfirmasi dikirim via SMS/WA ke 082313950500 Info qurban dan donasi : 0811267791 (phone/sms/wa) — Qurban ini akan disalurkan pada daerah-daerah yang memang minus qurban di Gunungkidul terutama di sekitar pesisir selatan. Sampai saat ini peserta kajian rutin bersama Ustadz M Abduh Tuasikal sebagai pembina Darush Sholihin adalah 3000-an jama’ah setiap Malam Kamis. Jadi semakin banyak kebutuhan untuk ini. Semoga kita termasuk yang masih peduli. — Info Rumaysho.Com dan DarushSholihin.Com Tagstebar qurban


Yuk bantu tebar qurban di Gunungkidul dan sekitarnya ke daerah yang sulit merasakan qurban. Mari kita berbagi dalam TQGK (Tebar Qurban Gunungkidul). Hanya berlaku hingga 2 Agustus 2017 (hanya 5 hari). Sebelumnya, Darush Sholihin sudah menutup Tebar Qurban Indonesia Timur (TQIT) yang akan disalurkan sebanyak 112 ekor sapi ke Flores Timur serta pulau-pulau di Maluku Tengah, Seram dan Ambon. Tebar Qurban tahun ini dibuka selama 5 hari, karena setelah mendekati hari H harga akan berubah dan kemungkinan akan jauh lebih mahal dari sekarang. Ayo manfaatkan kesempatan ini untuk ikut berpartisipasi dalam program Tebar qurban bersama warga miskin di Gunungkidul sekitarnya. Untuk Program Tebar Qurban murah ini harga untuk 1 ekor sapi Rp. 15.400.000,- atau untuk 1/7 Rp. 2.200.000,-. Untuk kambing 1 ekor harga 1.700.000,- biaya tersebut sudah termasuk untuk proses penyaluran dan penyembelihan serta pendistribusian daging qurban. Bagi muhsinin yang ingin berpartisipasi dalam tebar qurban murah untuk Gunungkidul 1438 H bersama Darush Sholihin dan Rumaysho.com dapat menyalurkan melalui rekening: 1. BCA 8610123881 a/n Muhammad Abduh Tuasikal 2. BRI 015301000406566 a/n Yayasan Darush Sholihin 3. BSM 7098637286 a/n yayasan Darush sholihin Setelah transfer kemudian konfirmasi dengan format : TQGKmurah #Nama #Alamat #Bank tujuan transfer #Tanggal transfer# Jumlah qurban (sapi/kambing) Format konfirmasi dikirim via SMS/WA ke 082313950500 Info qurban dan donasi : 0811267791 (phone/sms/wa) — Qurban ini akan disalurkan pada daerah-daerah yang memang minus qurban di Gunungkidul terutama di sekitar pesisir selatan. Sampai saat ini peserta kajian rutin bersama Ustadz M Abduh Tuasikal sebagai pembina Darush Sholihin adalah 3000-an jama’ah setiap Malam Kamis. Jadi semakin banyak kebutuhan untuk ini. Semoga kita termasuk yang masih peduli. — Info Rumaysho.Com dan DarushSholihin.Com Tagstebar qurban

Khutbah Jumat: Menuruti Hawa Nafsu

Hati-hati menuruti terus hawa nafsu karena akan membawa kepada kerusakan. Sebab-sebabnya perlu kita ketahui, biar kita bisa menjauhi.   Khutbah Pertama: الحَمْدُ للهِ الَّذِي أَرْسَلَ رَسُوْلَهُ بِالهُدَى وَدِيْنِ الحَقِّ لِيُظْهِرَهُ عَلَى دِيْنِ كُلِّهِ وَكَفَى بِاللهِ شَهِيْدًا وَأَشْهَدُ أَن لاَّ إِلَهَ إِلاَّ الله وَحْدَهُ لَا شَرِيْكَ لَهُ وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَعَلَى آلِهِ وَأَصْحَابِهِ وَمَنْ سَارَ عَلَى نَهْجِهِ القَوِيْمِ وَدَعَا إِلَى الصِّرَاطِ المُسْتَقِيْمِ إِلَى يَوْمِ الدِّيْنِ وَسَلَّمَ تَسْلِيْمًا كَثِيْرًا اللّهُمَّ عَلِّمْنَا مَا يَنْفَعُنَا، وَانْفَعَنَا بِمَا عَلَّمْتَنَا، وَزِدْنَا عِلْماً، وَأَرَنَا الحَقَّ حَقّاً وَارْزُقْنَا اتِّبَاعَهُ، وَأَرَنَا البَاطِلَ بَاطِلاً وَارْزُقْنَا اجْتِنَابَهُ Amma ba’du: Para jama’ah shalat Jum’at rahimani wa rahimakumullah … Kita diperintahkan untuk senantiasa bersyukur pada Allah atas nikmat yang telah diberikan kepada kita sekalian. Bentuk syukur ini sebagaimana dikatakan oleh Abu Hazim, seorang ulama yang zuhud di masa silam, “Engkau tahan anggota badanmu dari maksiat dan engkau gunakan dalam ketaatan pada Allah.” (Jami’ Al-‘Ulum wa Al-Hikam, 2: 84) Syukur inilah yang kita buktikan dengan takwa sebagaimana yang Allah perintahkan, يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ حَقَّ تُقَاتِهِ وَلَا تَمُوتُنَّ إِلَّا وَأَنْتُمْ مُسْلِمُونَ “Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah sebenar-benar takwa kepada-Nya; dan janganlah sekali-kali kamu mati melainkan dalam keadaan beragama Islam.” (QS. Ali Imran: 102) Shalawat dan salam semoga tercurah kepada nabi akhir zaman, yang telah mendapatkan mukjizat paling besar dan menjadi pembuka pintu surga, yaitu nabi besar kita Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam, kepada keluarga, sahabat dan setiap orang yang mengikuti salaf tersebut dengan baik hingga akhir zaman. Ingatlah tentang Nabi kita shallallahu ‘alaihi wa sallam disebutkan dalam hadits Tsauban radhiyallahu ‘anhu, beliau bersabda, وَإِنَّهُ سَيَكُونُ فِي أُمَّتِي ثَلَاثُونَ كَذَّابُونَ كُلُّهُمْ يَزْعُمُ أَنَّهُ نَبِيٌّ وَأَنَا خَاتَمُ النَّبِيِّينَ لَا نَبِيَّ بَعْدِي “Sesungguhnya akan ada pada umatku 30 orang pendusta yang mengaku Nabi. Padahal akulah penutup para nabi, tidak ada nabi lagi sesudahku.” (HR. Abu Daud, no. 4252; Muslim, no. 2889. Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih)   Kaum muslimin Jamaah Shalat Jumat yang moga senantiasa mendapatkan limpahan kebaikan dari Allah Ta’ala …   Allah Ta’ala mengingatkan agar kita tidak menuruti hawa nafsu seperti yang pernah diingatkan pada Nabi Daud ‘alaihis salam, يَا دَاوُودُ إِنَّا جَعَلْنَاكَ خَلِيفَةً فِي الْأَرْضِ فَاحْكُمْ بَيْنَ النَّاسِ بِالْحَقِّ وَلَا تَتَّبِعِ الْهَوَى فَيُضِلَّكَ عَنْ سَبِيلِ اللَّهِ إِنَّ الَّذِينَ يَضِلُّونَ عَنْ سَبِيلِ اللَّهِ لَهُمْ عَذَابٌ شَدِيدٌ بِمَا نَسُوا يَوْمَ الْحِسَابِ “Hai Daud, sesungguhnya Kami menjadikan kamu khalifah (penguasa) di muka bumi, maka berilah keputusan (perkara) di antara manusia dengan adil dan janganlah kamu mengikuti hawa nafsu, karena ia akan menyesatkan kamu dari jalan Allah. Sesungguhnya orang-orang yang sesat darin jalan Allah akan mendapat azab yang berat, karena mereka melupakan hari perhitungan.” (QS. Shaad: 26) Dalam ayat lainnya juga diingatkan, فَلِذَلِكَ فَادْعُ وَاسْتَقِمْ كَمَا أُمِرْتَ وَلَا تَتَّبِعْ أَهْوَاءَهُمْ “Maka karena itu serulah (mereka kepada agama ini) dan tetaplah sebagai mana diperintahkan kepadamu dan janganlah mengikuti hawa nafsu mereka.” (QS. Asy-Syura: 15)   Walau memang nafsu adalah suatu yang pasti ada pada diri manusia. Kalau tidak ada nafsu makan, nafsu minum, nafsu pada wanita, tentu ia akan sulit mempertahankan hidup dan sulit untuk menikah dan menyukai lawan jenisnya. Ibnu Taimiyah dalam Majmu’ah Al-Fatawa (10: 635)menyatakan, “Adanya nafsu dan syahwat itu sendiri tidaklah berakibat seseorang dihukum. Seseorang baru dikatakan terkena hukuman ketika ia menuruti nafsunya sehingga yang ia harus lakukan adalah melarang nafsunya (untuk melanggar larangan Allah). Melarang nafsu yang akan salah itulah yang masuk ibadah dan amal shalih.” Coba perhatikan hadits berikut. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, كُتِبَ عَلَى ابْنِ آدَمَ نَصِيبُهُ مِنَ الزِّنَى مُدْرِكٌ ذَلِكَ لاَ مَحَالَةَ فَالْعَيْنَانِ زِنَاهُمَا النَّظَرُ وَالأُذُنَانِ زِنَاهُمَا الاِسْتِمَاعُ وَاللِّسَانُ زِنَاهُ الْكَلاَمُ وَالْيَدُ زِنَاهَا الْبَطْشُ وَالرِّجْلُ زِنَاهَا الْخُطَا وَالْقَلْبُ يَهْوَى وَيَتَمَنَّى وَيُصَدِّقُ ذَلِكَ الْفَرْجُ وَيُكَذِّبُهُ “Setiap anak Adam telah ditakdirkan bagian untuk berzina dan ini suatu yang pasti terjadi, tidak bisa tidak. Zina kedua mata adalah dengan melihat. Zina kedua telinga dengan mendengar. Zina lisan adalah dengan berbicara. Zina tangan adalah dengan meraba (menyentuh). Zina kaki adalah dengan melangkah. Zina hati adalah dengan menginginkan dan berangan-angan. Lalu kemaluanlah yang nanti akan membenarkan atau mengingkari yang demikian.” (HR. Muslim, no. 6925). Lihatlah bukan karena kita punya mata, telinga, lisan, tangan, kaki hingga hati yang membuat kita dihukum. Namun karena menuruti keinginan jelek dari anggota tubuh tersebut. Perlu dipahami dahulu, dikarenakan mengikuti hawa nafsu itulah yang dapat mengarahkan kita pada kerusakan. Nafsu jelek bisa mengantarkan pada kesyirikan. Nafsu jelek bisa mengantarkan pada malas beribadah karena lebih senang untuk tidur dibanding bangun untuk shalat shubuh. Nafsu jelek juga bisa mengantarkan pada maksiat dan amalan yang tidak ada tuntunan. Oleh karenanya kita mesti mengendalikan hawa nafsu dan tidak mengikutinya terus. Bagaimana caranya? Coba ketahui sebab-sebabnya dan itulah yang diperbaiki.   Pertama: Membiasakannya sejak kecil Kalau mengikuti hawa nafsu sudah dibiasakan sejak kecil, maka akan terus seperti itu hingga seseorang dewasa. Karenanya orang tua tidak baik memanjakan anaknya dengan enggan membangunkannya shalat Shubuh. Kadang orang tua beralasa, “Ah dia masih ngantuk, kasihan dibangunkan.” Namun kalau anak meminta mainan, bahkan ada yang merusak dan melalaikan, malah ketika itu dituruti. Hati-hati terus mengikuti keinginan anak, karena ada yang sekedar nafsunya sehingga orang tua harus menimbang-nimbang manakah yang maslahat. Kedua: Duduk-duduk dengan pengikut hawa nafsu Ingat duduk-duduk dengan pengikut hawa nafsu, bermajelis dengan para pemabuk, pemain judi, orang yang akhlaknya rusak hingga dengan orang yang amalannya asal-asalan, hanya membuat kita terpengaruh. Karena ingat, الصَّاحِبُ سَاحِبٌ “Sahabat itu sifatnya menarik.”   Ketiga: Kurang mengenal hak Allah tidak mengenal akhirat dengan baik Karena kalau seseorang terus memikirkan dunia dan lalai dari akhirat, hawa nafsunya akan selalu dituruti.   Keempat: Kurang amar ma’ruf nahi mungkar Kalau tidak saling mengingatkan, maka yang ada adalah maksiat akan terus ada di tengah masyarakat kita dan banyak yang menuruti hawa nafsu. Allah Subhanahu wa Ta’ala memerintahkan, وَأْمُرْ بِالْمَعْرُوفِ وَانْهَ عَنِ الْمُنْكَرِ وَاصْبِرْ عَلَى مَا أَصَابَكَ إِنَّ ذَلِكَ مِنْ عَزْمِ الأمُورِ “Dan suruhlah (manusia) mengerjakan yang baik dan cegahlah (mereka) dari perbuatan yang mungkar dan bersabarlah terhadap apa yang menimpa kamu. Sesungguhnya yang demikian itu termasuk hal-hal yang diwajibkan (oleh Allah).” (QS. Luqman: 17)   Kelima: Cinta dunia dan terus tersibukkan dengan dunia Sifat ini akan membuat kita terus menuruti hawa nafsu. Keenam: Tidak mengetahui bahaya karena menuruti hawa nafsu Padahal mengikuti hawa nafsu itu amat berbahaya, dapat membuat kita lalai dari kewajiban, terjerumus dalam dosa besar hingga berbuat syirik pada Allah. Demikian khutbah pertama ini, moga Allah menjauhkan kita dari hawa nafsu yang selalu membawa pada kesesatan. أَقُوْلُ قَوْلِي هَذَا أَسْتَغْفِرُ اللهَ لِي وَلَكُمْ وَلِسَائِرِ المُسْلِمِيْنَ وَالمُسْلِمَاتِ فَاسْتَغْفِرُوْهُ إِنَّهُ هُوَ الغَفُوْرُ الرَّحِيْمُ   Khutbah Kedua: أَحْمَدُ رَبِّي وَأَشْكُرُهُ ، وَأَشْهَدُ أَنْ لَا إِلَهَ إِلَّا اللهُ وَحْدَهُ لَا شَرِيْكَ لَهُ، وَأَشْهَدُ أَنَّ نَبِيَّنَا مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ اللَّهُمَّ صَلِّ عَلَى نَبِيِّنَا مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِهِ وَمَنْ تَبِعَهُمْ بِإِحْسَانٍ إِلَى يَوْمِ الدِّيْنِ Jamaah Shalat Jumat yang moga senantiasa diberkahi oleh Allah Ta’ala …   Kalau kita sudah mengetahui sebab-sebab yang membuat kita mengikuti hawa nafsu, lalu bagaimana cara mengobatinya?   Pertama: Kembali pada Allah, banyak ingat akhirat Karena nurut pada dunia, tidak membuat kita kekal di dunia. Rumah, mobil, motor, sawah, kekayaan yang kita miliki tidak bisa membuat kita abadi di dunia. Hidup kita ada batasnya, sehingga butuh nafsu itu dikendalikan.   Kedua: Melawan hawa nafsu, tidak menurutinya Hawa nafsu selamanya tidak dituruti. Kalau nafsu mengajak kita malas untuk beribadah, maka kita paksa dan lawan dengan bangkit dan bangun dari kemalasan kita.   Ketiga: Berteman dengan orang shalih dan bermajelis dengan ulama Seperti dengan berada di majelis ilmu dan pengajian. Demikian khutbah kali ini, moga Allah menjauhkan kita dari nafsu yang mengajak kepada kejelekan.   Jamaah Shalat Jumat yang moga senantiasa dirahmati oleh Allah Ta’ala …   Di hari Jumat yang penuh berkah ini, kami ingatkan untuk memperbanyak shalawat pada Nabi kita Muhammad. Siapa yang bershalawat pada Nabi sekali, maka Allah akan membalas shalawatnya sebanyak sepuluh kali. Juga tak lupa nantinya kita berdoa pada Allah di hari penuh berkah ini, moga doa-doa kita diperkenankan oleh Allah Ta’ala.   إِنَّ اللَّهَ وَمَلَائِكَتَهُ يُصَلُّونَ عَلَى النَّبِيِّ يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا صَلُّوا عَلَيْهِ وَسَلِّمُوا تَسْلِيماً اَللَّهُمَّ صَلِّ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ كَمَا صَلَّيْتَ عَلَى إِبْرَاهِيْمَ وَعَلَى آلِ إِبْرَاهِيْمَ، إِنَّكَ حَمِيْدٌ مَجِيْدٌ. وَبَارِكْ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ كَمَا بَارَكْتَ عَلَى إِبْرَاهِيْمَ وَعَلَى آلِ إِبْرَاهِيْمَ، إِنَّكَ حَمِيْدٌ مَجِيْدٌ   اللهُمَّ اغْفِرْ لِلْمُسْلِمِيْنَ وَالمسْلِمَاتِ وَالمؤْمِنِيْنَ وَالمؤْمِنَاتِ الأَحْيَاءِ مِنْهُمْ وَالأَمْوَاتِ إِنَّكَ سَمِيْعٌ قَرِيْبٌ مُجِيْبُ الدَّعْوَةِ اللَّهُمَّ اقْسِمْ لَنَا مِنْ خَشْيَتِكَ مَا يَحُولُ بَيْنَنَا وَبَيْنَ مَعَاصِيكَ وَمِنْ طَاعَتِكَ مَا تُبَلِّغُنَا بِهِ جَنَّتَكَ وَمِنَ الْيَقِينِ مَا تُهَوِّنُ بِهِ عَلَيْنَا مُصِيبَاتِ الدُّنْيَا وَمَتِّعْنَا بِأَسْمَاعِنَا وَأَبْصَارِنَا وَقُوَّتِنَا مَا أَحْيَيْتَنَا وَاجْعَلْهُ الْوَارِثَ مِنَّا وَاجْعَلْ ثَأْرَنَا عَلَى مَنْ ظَلَمَنَا وَانْصُرْنَا عَلَى مَنْ عَادَانَا وَلاَ تَجْعَلْ مُصِيبَتَنَا فِى دِينِنَا وَلاَ تَجْعَلِ الدُّنْيَا أَكْبَرَ هَمِّنَا وَلاَ مَبْلَغَ عِلْمِنَا وَلاَ تُسَلِّطْ عَلَيْنَا مَنْ لاَ يَرْحَمُنَا رَبَّنَا لَا تُزِغْ قُلُوبَنَا بَعْدَ إِذْ هَدَيْتَنَا وَهَبْ لَنَا مِنْ لَدُنْكَ رَحْمَةً إِنَّكَ أَنْتَ الْوَهَّابُ اللَّهُمَّ إِنَّا نَسْأَلُكَ الهُدَى وَالتُّقَى وَالعَفَافَ وَالغِنَى اللَّهُمَّ أَحْسِنْ عَاقِبَتَنَا فِى الأُمُورِ كُلِّهَا وَأَجِرْنَا مِنْ خِزْىِ الدُّنْيَا وَعَذَابِ الآخِرَةِ رَبَّنَا آتِنَا فِي الدُّنْيَا حَسَنَةً وَفِي الْآخِرَةِ حَسَنَةً وَقِنَا عَذَابَ النَّارِ وَصَلَّى اللهُ عَلَى نَبِيِّنَا مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِهِ وَصَحْبِهِ و َمَنْ تَبِعَهُمْ بِإِحْسَانٍ إِلَى يَوْمِ الدّيْن. وَآخِرُ دَعْوَانَا أَنِ الْحَمْدُ لله رَبِّ الْعَالَمِيْنَ   Referensi: Mufsidaat Al-Qulub. Cetakan pertama, tahun 1438 H. Syaikh Muhammad Shalih Al-Munajjid. Penerbit Al-Obekan.   Naskah Khutbah Jumat di Masjid Jami’ Al-Adha (Darush Sholihin) Panggang, Jumat Wage, 5 Dzulqa’dah 1438 H Silakan download: Khutbah Jumat: Menuruti Hawa Nafsu   — Disusun @ Darush Sholihin, Panggang, Gunungkidul, Jumat Wage, 5 Dzulqa’dah 1438 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsdosa besar hawa nafsu maksiat

Khutbah Jumat: Menuruti Hawa Nafsu

Hati-hati menuruti terus hawa nafsu karena akan membawa kepada kerusakan. Sebab-sebabnya perlu kita ketahui, biar kita bisa menjauhi.   Khutbah Pertama: الحَمْدُ للهِ الَّذِي أَرْسَلَ رَسُوْلَهُ بِالهُدَى وَدِيْنِ الحَقِّ لِيُظْهِرَهُ عَلَى دِيْنِ كُلِّهِ وَكَفَى بِاللهِ شَهِيْدًا وَأَشْهَدُ أَن لاَّ إِلَهَ إِلاَّ الله وَحْدَهُ لَا شَرِيْكَ لَهُ وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَعَلَى آلِهِ وَأَصْحَابِهِ وَمَنْ سَارَ عَلَى نَهْجِهِ القَوِيْمِ وَدَعَا إِلَى الصِّرَاطِ المُسْتَقِيْمِ إِلَى يَوْمِ الدِّيْنِ وَسَلَّمَ تَسْلِيْمًا كَثِيْرًا اللّهُمَّ عَلِّمْنَا مَا يَنْفَعُنَا، وَانْفَعَنَا بِمَا عَلَّمْتَنَا، وَزِدْنَا عِلْماً، وَأَرَنَا الحَقَّ حَقّاً وَارْزُقْنَا اتِّبَاعَهُ، وَأَرَنَا البَاطِلَ بَاطِلاً وَارْزُقْنَا اجْتِنَابَهُ Amma ba’du: Para jama’ah shalat Jum’at rahimani wa rahimakumullah … Kita diperintahkan untuk senantiasa bersyukur pada Allah atas nikmat yang telah diberikan kepada kita sekalian. Bentuk syukur ini sebagaimana dikatakan oleh Abu Hazim, seorang ulama yang zuhud di masa silam, “Engkau tahan anggota badanmu dari maksiat dan engkau gunakan dalam ketaatan pada Allah.” (Jami’ Al-‘Ulum wa Al-Hikam, 2: 84) Syukur inilah yang kita buktikan dengan takwa sebagaimana yang Allah perintahkan, يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ حَقَّ تُقَاتِهِ وَلَا تَمُوتُنَّ إِلَّا وَأَنْتُمْ مُسْلِمُونَ “Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah sebenar-benar takwa kepada-Nya; dan janganlah sekali-kali kamu mati melainkan dalam keadaan beragama Islam.” (QS. Ali Imran: 102) Shalawat dan salam semoga tercurah kepada nabi akhir zaman, yang telah mendapatkan mukjizat paling besar dan menjadi pembuka pintu surga, yaitu nabi besar kita Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam, kepada keluarga, sahabat dan setiap orang yang mengikuti salaf tersebut dengan baik hingga akhir zaman. Ingatlah tentang Nabi kita shallallahu ‘alaihi wa sallam disebutkan dalam hadits Tsauban radhiyallahu ‘anhu, beliau bersabda, وَإِنَّهُ سَيَكُونُ فِي أُمَّتِي ثَلَاثُونَ كَذَّابُونَ كُلُّهُمْ يَزْعُمُ أَنَّهُ نَبِيٌّ وَأَنَا خَاتَمُ النَّبِيِّينَ لَا نَبِيَّ بَعْدِي “Sesungguhnya akan ada pada umatku 30 orang pendusta yang mengaku Nabi. Padahal akulah penutup para nabi, tidak ada nabi lagi sesudahku.” (HR. Abu Daud, no. 4252; Muslim, no. 2889. Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih)   Kaum muslimin Jamaah Shalat Jumat yang moga senantiasa mendapatkan limpahan kebaikan dari Allah Ta’ala …   Allah Ta’ala mengingatkan agar kita tidak menuruti hawa nafsu seperti yang pernah diingatkan pada Nabi Daud ‘alaihis salam, يَا دَاوُودُ إِنَّا جَعَلْنَاكَ خَلِيفَةً فِي الْأَرْضِ فَاحْكُمْ بَيْنَ النَّاسِ بِالْحَقِّ وَلَا تَتَّبِعِ الْهَوَى فَيُضِلَّكَ عَنْ سَبِيلِ اللَّهِ إِنَّ الَّذِينَ يَضِلُّونَ عَنْ سَبِيلِ اللَّهِ لَهُمْ عَذَابٌ شَدِيدٌ بِمَا نَسُوا يَوْمَ الْحِسَابِ “Hai Daud, sesungguhnya Kami menjadikan kamu khalifah (penguasa) di muka bumi, maka berilah keputusan (perkara) di antara manusia dengan adil dan janganlah kamu mengikuti hawa nafsu, karena ia akan menyesatkan kamu dari jalan Allah. Sesungguhnya orang-orang yang sesat darin jalan Allah akan mendapat azab yang berat, karena mereka melupakan hari perhitungan.” (QS. Shaad: 26) Dalam ayat lainnya juga diingatkan, فَلِذَلِكَ فَادْعُ وَاسْتَقِمْ كَمَا أُمِرْتَ وَلَا تَتَّبِعْ أَهْوَاءَهُمْ “Maka karena itu serulah (mereka kepada agama ini) dan tetaplah sebagai mana diperintahkan kepadamu dan janganlah mengikuti hawa nafsu mereka.” (QS. Asy-Syura: 15)   Walau memang nafsu adalah suatu yang pasti ada pada diri manusia. Kalau tidak ada nafsu makan, nafsu minum, nafsu pada wanita, tentu ia akan sulit mempertahankan hidup dan sulit untuk menikah dan menyukai lawan jenisnya. Ibnu Taimiyah dalam Majmu’ah Al-Fatawa (10: 635)menyatakan, “Adanya nafsu dan syahwat itu sendiri tidaklah berakibat seseorang dihukum. Seseorang baru dikatakan terkena hukuman ketika ia menuruti nafsunya sehingga yang ia harus lakukan adalah melarang nafsunya (untuk melanggar larangan Allah). Melarang nafsu yang akan salah itulah yang masuk ibadah dan amal shalih.” Coba perhatikan hadits berikut. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, كُتِبَ عَلَى ابْنِ آدَمَ نَصِيبُهُ مِنَ الزِّنَى مُدْرِكٌ ذَلِكَ لاَ مَحَالَةَ فَالْعَيْنَانِ زِنَاهُمَا النَّظَرُ وَالأُذُنَانِ زِنَاهُمَا الاِسْتِمَاعُ وَاللِّسَانُ زِنَاهُ الْكَلاَمُ وَالْيَدُ زِنَاهَا الْبَطْشُ وَالرِّجْلُ زِنَاهَا الْخُطَا وَالْقَلْبُ يَهْوَى وَيَتَمَنَّى وَيُصَدِّقُ ذَلِكَ الْفَرْجُ وَيُكَذِّبُهُ “Setiap anak Adam telah ditakdirkan bagian untuk berzina dan ini suatu yang pasti terjadi, tidak bisa tidak. Zina kedua mata adalah dengan melihat. Zina kedua telinga dengan mendengar. Zina lisan adalah dengan berbicara. Zina tangan adalah dengan meraba (menyentuh). Zina kaki adalah dengan melangkah. Zina hati adalah dengan menginginkan dan berangan-angan. Lalu kemaluanlah yang nanti akan membenarkan atau mengingkari yang demikian.” (HR. Muslim, no. 6925). Lihatlah bukan karena kita punya mata, telinga, lisan, tangan, kaki hingga hati yang membuat kita dihukum. Namun karena menuruti keinginan jelek dari anggota tubuh tersebut. Perlu dipahami dahulu, dikarenakan mengikuti hawa nafsu itulah yang dapat mengarahkan kita pada kerusakan. Nafsu jelek bisa mengantarkan pada kesyirikan. Nafsu jelek bisa mengantarkan pada malas beribadah karena lebih senang untuk tidur dibanding bangun untuk shalat shubuh. Nafsu jelek juga bisa mengantarkan pada maksiat dan amalan yang tidak ada tuntunan. Oleh karenanya kita mesti mengendalikan hawa nafsu dan tidak mengikutinya terus. Bagaimana caranya? Coba ketahui sebab-sebabnya dan itulah yang diperbaiki.   Pertama: Membiasakannya sejak kecil Kalau mengikuti hawa nafsu sudah dibiasakan sejak kecil, maka akan terus seperti itu hingga seseorang dewasa. Karenanya orang tua tidak baik memanjakan anaknya dengan enggan membangunkannya shalat Shubuh. Kadang orang tua beralasa, “Ah dia masih ngantuk, kasihan dibangunkan.” Namun kalau anak meminta mainan, bahkan ada yang merusak dan melalaikan, malah ketika itu dituruti. Hati-hati terus mengikuti keinginan anak, karena ada yang sekedar nafsunya sehingga orang tua harus menimbang-nimbang manakah yang maslahat. Kedua: Duduk-duduk dengan pengikut hawa nafsu Ingat duduk-duduk dengan pengikut hawa nafsu, bermajelis dengan para pemabuk, pemain judi, orang yang akhlaknya rusak hingga dengan orang yang amalannya asal-asalan, hanya membuat kita terpengaruh. Karena ingat, الصَّاحِبُ سَاحِبٌ “Sahabat itu sifatnya menarik.”   Ketiga: Kurang mengenal hak Allah tidak mengenal akhirat dengan baik Karena kalau seseorang terus memikirkan dunia dan lalai dari akhirat, hawa nafsunya akan selalu dituruti.   Keempat: Kurang amar ma’ruf nahi mungkar Kalau tidak saling mengingatkan, maka yang ada adalah maksiat akan terus ada di tengah masyarakat kita dan banyak yang menuruti hawa nafsu. Allah Subhanahu wa Ta’ala memerintahkan, وَأْمُرْ بِالْمَعْرُوفِ وَانْهَ عَنِ الْمُنْكَرِ وَاصْبِرْ عَلَى مَا أَصَابَكَ إِنَّ ذَلِكَ مِنْ عَزْمِ الأمُورِ “Dan suruhlah (manusia) mengerjakan yang baik dan cegahlah (mereka) dari perbuatan yang mungkar dan bersabarlah terhadap apa yang menimpa kamu. Sesungguhnya yang demikian itu termasuk hal-hal yang diwajibkan (oleh Allah).” (QS. Luqman: 17)   Kelima: Cinta dunia dan terus tersibukkan dengan dunia Sifat ini akan membuat kita terus menuruti hawa nafsu. Keenam: Tidak mengetahui bahaya karena menuruti hawa nafsu Padahal mengikuti hawa nafsu itu amat berbahaya, dapat membuat kita lalai dari kewajiban, terjerumus dalam dosa besar hingga berbuat syirik pada Allah. Demikian khutbah pertama ini, moga Allah menjauhkan kita dari hawa nafsu yang selalu membawa pada kesesatan. أَقُوْلُ قَوْلِي هَذَا أَسْتَغْفِرُ اللهَ لِي وَلَكُمْ وَلِسَائِرِ المُسْلِمِيْنَ وَالمُسْلِمَاتِ فَاسْتَغْفِرُوْهُ إِنَّهُ هُوَ الغَفُوْرُ الرَّحِيْمُ   Khutbah Kedua: أَحْمَدُ رَبِّي وَأَشْكُرُهُ ، وَأَشْهَدُ أَنْ لَا إِلَهَ إِلَّا اللهُ وَحْدَهُ لَا شَرِيْكَ لَهُ، وَأَشْهَدُ أَنَّ نَبِيَّنَا مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ اللَّهُمَّ صَلِّ عَلَى نَبِيِّنَا مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِهِ وَمَنْ تَبِعَهُمْ بِإِحْسَانٍ إِلَى يَوْمِ الدِّيْنِ Jamaah Shalat Jumat yang moga senantiasa diberkahi oleh Allah Ta’ala …   Kalau kita sudah mengetahui sebab-sebab yang membuat kita mengikuti hawa nafsu, lalu bagaimana cara mengobatinya?   Pertama: Kembali pada Allah, banyak ingat akhirat Karena nurut pada dunia, tidak membuat kita kekal di dunia. Rumah, mobil, motor, sawah, kekayaan yang kita miliki tidak bisa membuat kita abadi di dunia. Hidup kita ada batasnya, sehingga butuh nafsu itu dikendalikan.   Kedua: Melawan hawa nafsu, tidak menurutinya Hawa nafsu selamanya tidak dituruti. Kalau nafsu mengajak kita malas untuk beribadah, maka kita paksa dan lawan dengan bangkit dan bangun dari kemalasan kita.   Ketiga: Berteman dengan orang shalih dan bermajelis dengan ulama Seperti dengan berada di majelis ilmu dan pengajian. Demikian khutbah kali ini, moga Allah menjauhkan kita dari nafsu yang mengajak kepada kejelekan.   Jamaah Shalat Jumat yang moga senantiasa dirahmati oleh Allah Ta’ala …   Di hari Jumat yang penuh berkah ini, kami ingatkan untuk memperbanyak shalawat pada Nabi kita Muhammad. Siapa yang bershalawat pada Nabi sekali, maka Allah akan membalas shalawatnya sebanyak sepuluh kali. Juga tak lupa nantinya kita berdoa pada Allah di hari penuh berkah ini, moga doa-doa kita diperkenankan oleh Allah Ta’ala.   إِنَّ اللَّهَ وَمَلَائِكَتَهُ يُصَلُّونَ عَلَى النَّبِيِّ يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا صَلُّوا عَلَيْهِ وَسَلِّمُوا تَسْلِيماً اَللَّهُمَّ صَلِّ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ كَمَا صَلَّيْتَ عَلَى إِبْرَاهِيْمَ وَعَلَى آلِ إِبْرَاهِيْمَ، إِنَّكَ حَمِيْدٌ مَجِيْدٌ. وَبَارِكْ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ كَمَا بَارَكْتَ عَلَى إِبْرَاهِيْمَ وَعَلَى آلِ إِبْرَاهِيْمَ، إِنَّكَ حَمِيْدٌ مَجِيْدٌ   اللهُمَّ اغْفِرْ لِلْمُسْلِمِيْنَ وَالمسْلِمَاتِ وَالمؤْمِنِيْنَ وَالمؤْمِنَاتِ الأَحْيَاءِ مِنْهُمْ وَالأَمْوَاتِ إِنَّكَ سَمِيْعٌ قَرِيْبٌ مُجِيْبُ الدَّعْوَةِ اللَّهُمَّ اقْسِمْ لَنَا مِنْ خَشْيَتِكَ مَا يَحُولُ بَيْنَنَا وَبَيْنَ مَعَاصِيكَ وَمِنْ طَاعَتِكَ مَا تُبَلِّغُنَا بِهِ جَنَّتَكَ وَمِنَ الْيَقِينِ مَا تُهَوِّنُ بِهِ عَلَيْنَا مُصِيبَاتِ الدُّنْيَا وَمَتِّعْنَا بِأَسْمَاعِنَا وَأَبْصَارِنَا وَقُوَّتِنَا مَا أَحْيَيْتَنَا وَاجْعَلْهُ الْوَارِثَ مِنَّا وَاجْعَلْ ثَأْرَنَا عَلَى مَنْ ظَلَمَنَا وَانْصُرْنَا عَلَى مَنْ عَادَانَا وَلاَ تَجْعَلْ مُصِيبَتَنَا فِى دِينِنَا وَلاَ تَجْعَلِ الدُّنْيَا أَكْبَرَ هَمِّنَا وَلاَ مَبْلَغَ عِلْمِنَا وَلاَ تُسَلِّطْ عَلَيْنَا مَنْ لاَ يَرْحَمُنَا رَبَّنَا لَا تُزِغْ قُلُوبَنَا بَعْدَ إِذْ هَدَيْتَنَا وَهَبْ لَنَا مِنْ لَدُنْكَ رَحْمَةً إِنَّكَ أَنْتَ الْوَهَّابُ اللَّهُمَّ إِنَّا نَسْأَلُكَ الهُدَى وَالتُّقَى وَالعَفَافَ وَالغِنَى اللَّهُمَّ أَحْسِنْ عَاقِبَتَنَا فِى الأُمُورِ كُلِّهَا وَأَجِرْنَا مِنْ خِزْىِ الدُّنْيَا وَعَذَابِ الآخِرَةِ رَبَّنَا آتِنَا فِي الدُّنْيَا حَسَنَةً وَفِي الْآخِرَةِ حَسَنَةً وَقِنَا عَذَابَ النَّارِ وَصَلَّى اللهُ عَلَى نَبِيِّنَا مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِهِ وَصَحْبِهِ و َمَنْ تَبِعَهُمْ بِإِحْسَانٍ إِلَى يَوْمِ الدّيْن. وَآخِرُ دَعْوَانَا أَنِ الْحَمْدُ لله رَبِّ الْعَالَمِيْنَ   Referensi: Mufsidaat Al-Qulub. Cetakan pertama, tahun 1438 H. Syaikh Muhammad Shalih Al-Munajjid. Penerbit Al-Obekan.   Naskah Khutbah Jumat di Masjid Jami’ Al-Adha (Darush Sholihin) Panggang, Jumat Wage, 5 Dzulqa’dah 1438 H Silakan download: Khutbah Jumat: Menuruti Hawa Nafsu   — Disusun @ Darush Sholihin, Panggang, Gunungkidul, Jumat Wage, 5 Dzulqa’dah 1438 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsdosa besar hawa nafsu maksiat
Hati-hati menuruti terus hawa nafsu karena akan membawa kepada kerusakan. Sebab-sebabnya perlu kita ketahui, biar kita bisa menjauhi.   Khutbah Pertama: الحَمْدُ للهِ الَّذِي أَرْسَلَ رَسُوْلَهُ بِالهُدَى وَدِيْنِ الحَقِّ لِيُظْهِرَهُ عَلَى دِيْنِ كُلِّهِ وَكَفَى بِاللهِ شَهِيْدًا وَأَشْهَدُ أَن لاَّ إِلَهَ إِلاَّ الله وَحْدَهُ لَا شَرِيْكَ لَهُ وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَعَلَى آلِهِ وَأَصْحَابِهِ وَمَنْ سَارَ عَلَى نَهْجِهِ القَوِيْمِ وَدَعَا إِلَى الصِّرَاطِ المُسْتَقِيْمِ إِلَى يَوْمِ الدِّيْنِ وَسَلَّمَ تَسْلِيْمًا كَثِيْرًا اللّهُمَّ عَلِّمْنَا مَا يَنْفَعُنَا، وَانْفَعَنَا بِمَا عَلَّمْتَنَا، وَزِدْنَا عِلْماً، وَأَرَنَا الحَقَّ حَقّاً وَارْزُقْنَا اتِّبَاعَهُ، وَأَرَنَا البَاطِلَ بَاطِلاً وَارْزُقْنَا اجْتِنَابَهُ Amma ba’du: Para jama’ah shalat Jum’at rahimani wa rahimakumullah … Kita diperintahkan untuk senantiasa bersyukur pada Allah atas nikmat yang telah diberikan kepada kita sekalian. Bentuk syukur ini sebagaimana dikatakan oleh Abu Hazim, seorang ulama yang zuhud di masa silam, “Engkau tahan anggota badanmu dari maksiat dan engkau gunakan dalam ketaatan pada Allah.” (Jami’ Al-‘Ulum wa Al-Hikam, 2: 84) Syukur inilah yang kita buktikan dengan takwa sebagaimana yang Allah perintahkan, يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ حَقَّ تُقَاتِهِ وَلَا تَمُوتُنَّ إِلَّا وَأَنْتُمْ مُسْلِمُونَ “Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah sebenar-benar takwa kepada-Nya; dan janganlah sekali-kali kamu mati melainkan dalam keadaan beragama Islam.” (QS. Ali Imran: 102) Shalawat dan salam semoga tercurah kepada nabi akhir zaman, yang telah mendapatkan mukjizat paling besar dan menjadi pembuka pintu surga, yaitu nabi besar kita Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam, kepada keluarga, sahabat dan setiap orang yang mengikuti salaf tersebut dengan baik hingga akhir zaman. Ingatlah tentang Nabi kita shallallahu ‘alaihi wa sallam disebutkan dalam hadits Tsauban radhiyallahu ‘anhu, beliau bersabda, وَإِنَّهُ سَيَكُونُ فِي أُمَّتِي ثَلَاثُونَ كَذَّابُونَ كُلُّهُمْ يَزْعُمُ أَنَّهُ نَبِيٌّ وَأَنَا خَاتَمُ النَّبِيِّينَ لَا نَبِيَّ بَعْدِي “Sesungguhnya akan ada pada umatku 30 orang pendusta yang mengaku Nabi. Padahal akulah penutup para nabi, tidak ada nabi lagi sesudahku.” (HR. Abu Daud, no. 4252; Muslim, no. 2889. Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih)   Kaum muslimin Jamaah Shalat Jumat yang moga senantiasa mendapatkan limpahan kebaikan dari Allah Ta’ala …   Allah Ta’ala mengingatkan agar kita tidak menuruti hawa nafsu seperti yang pernah diingatkan pada Nabi Daud ‘alaihis salam, يَا دَاوُودُ إِنَّا جَعَلْنَاكَ خَلِيفَةً فِي الْأَرْضِ فَاحْكُمْ بَيْنَ النَّاسِ بِالْحَقِّ وَلَا تَتَّبِعِ الْهَوَى فَيُضِلَّكَ عَنْ سَبِيلِ اللَّهِ إِنَّ الَّذِينَ يَضِلُّونَ عَنْ سَبِيلِ اللَّهِ لَهُمْ عَذَابٌ شَدِيدٌ بِمَا نَسُوا يَوْمَ الْحِسَابِ “Hai Daud, sesungguhnya Kami menjadikan kamu khalifah (penguasa) di muka bumi, maka berilah keputusan (perkara) di antara manusia dengan adil dan janganlah kamu mengikuti hawa nafsu, karena ia akan menyesatkan kamu dari jalan Allah. Sesungguhnya orang-orang yang sesat darin jalan Allah akan mendapat azab yang berat, karena mereka melupakan hari perhitungan.” (QS. Shaad: 26) Dalam ayat lainnya juga diingatkan, فَلِذَلِكَ فَادْعُ وَاسْتَقِمْ كَمَا أُمِرْتَ وَلَا تَتَّبِعْ أَهْوَاءَهُمْ “Maka karena itu serulah (mereka kepada agama ini) dan tetaplah sebagai mana diperintahkan kepadamu dan janganlah mengikuti hawa nafsu mereka.” (QS. Asy-Syura: 15)   Walau memang nafsu adalah suatu yang pasti ada pada diri manusia. Kalau tidak ada nafsu makan, nafsu minum, nafsu pada wanita, tentu ia akan sulit mempertahankan hidup dan sulit untuk menikah dan menyukai lawan jenisnya. Ibnu Taimiyah dalam Majmu’ah Al-Fatawa (10: 635)menyatakan, “Adanya nafsu dan syahwat itu sendiri tidaklah berakibat seseorang dihukum. Seseorang baru dikatakan terkena hukuman ketika ia menuruti nafsunya sehingga yang ia harus lakukan adalah melarang nafsunya (untuk melanggar larangan Allah). Melarang nafsu yang akan salah itulah yang masuk ibadah dan amal shalih.” Coba perhatikan hadits berikut. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, كُتِبَ عَلَى ابْنِ آدَمَ نَصِيبُهُ مِنَ الزِّنَى مُدْرِكٌ ذَلِكَ لاَ مَحَالَةَ فَالْعَيْنَانِ زِنَاهُمَا النَّظَرُ وَالأُذُنَانِ زِنَاهُمَا الاِسْتِمَاعُ وَاللِّسَانُ زِنَاهُ الْكَلاَمُ وَالْيَدُ زِنَاهَا الْبَطْشُ وَالرِّجْلُ زِنَاهَا الْخُطَا وَالْقَلْبُ يَهْوَى وَيَتَمَنَّى وَيُصَدِّقُ ذَلِكَ الْفَرْجُ وَيُكَذِّبُهُ “Setiap anak Adam telah ditakdirkan bagian untuk berzina dan ini suatu yang pasti terjadi, tidak bisa tidak. Zina kedua mata adalah dengan melihat. Zina kedua telinga dengan mendengar. Zina lisan adalah dengan berbicara. Zina tangan adalah dengan meraba (menyentuh). Zina kaki adalah dengan melangkah. Zina hati adalah dengan menginginkan dan berangan-angan. Lalu kemaluanlah yang nanti akan membenarkan atau mengingkari yang demikian.” (HR. Muslim, no. 6925). Lihatlah bukan karena kita punya mata, telinga, lisan, tangan, kaki hingga hati yang membuat kita dihukum. Namun karena menuruti keinginan jelek dari anggota tubuh tersebut. Perlu dipahami dahulu, dikarenakan mengikuti hawa nafsu itulah yang dapat mengarahkan kita pada kerusakan. Nafsu jelek bisa mengantarkan pada kesyirikan. Nafsu jelek bisa mengantarkan pada malas beribadah karena lebih senang untuk tidur dibanding bangun untuk shalat shubuh. Nafsu jelek juga bisa mengantarkan pada maksiat dan amalan yang tidak ada tuntunan. Oleh karenanya kita mesti mengendalikan hawa nafsu dan tidak mengikutinya terus. Bagaimana caranya? Coba ketahui sebab-sebabnya dan itulah yang diperbaiki.   Pertama: Membiasakannya sejak kecil Kalau mengikuti hawa nafsu sudah dibiasakan sejak kecil, maka akan terus seperti itu hingga seseorang dewasa. Karenanya orang tua tidak baik memanjakan anaknya dengan enggan membangunkannya shalat Shubuh. Kadang orang tua beralasa, “Ah dia masih ngantuk, kasihan dibangunkan.” Namun kalau anak meminta mainan, bahkan ada yang merusak dan melalaikan, malah ketika itu dituruti. Hati-hati terus mengikuti keinginan anak, karena ada yang sekedar nafsunya sehingga orang tua harus menimbang-nimbang manakah yang maslahat. Kedua: Duduk-duduk dengan pengikut hawa nafsu Ingat duduk-duduk dengan pengikut hawa nafsu, bermajelis dengan para pemabuk, pemain judi, orang yang akhlaknya rusak hingga dengan orang yang amalannya asal-asalan, hanya membuat kita terpengaruh. Karena ingat, الصَّاحِبُ سَاحِبٌ “Sahabat itu sifatnya menarik.”   Ketiga: Kurang mengenal hak Allah tidak mengenal akhirat dengan baik Karena kalau seseorang terus memikirkan dunia dan lalai dari akhirat, hawa nafsunya akan selalu dituruti.   Keempat: Kurang amar ma’ruf nahi mungkar Kalau tidak saling mengingatkan, maka yang ada adalah maksiat akan terus ada di tengah masyarakat kita dan banyak yang menuruti hawa nafsu. Allah Subhanahu wa Ta’ala memerintahkan, وَأْمُرْ بِالْمَعْرُوفِ وَانْهَ عَنِ الْمُنْكَرِ وَاصْبِرْ عَلَى مَا أَصَابَكَ إِنَّ ذَلِكَ مِنْ عَزْمِ الأمُورِ “Dan suruhlah (manusia) mengerjakan yang baik dan cegahlah (mereka) dari perbuatan yang mungkar dan bersabarlah terhadap apa yang menimpa kamu. Sesungguhnya yang demikian itu termasuk hal-hal yang diwajibkan (oleh Allah).” (QS. Luqman: 17)   Kelima: Cinta dunia dan terus tersibukkan dengan dunia Sifat ini akan membuat kita terus menuruti hawa nafsu. Keenam: Tidak mengetahui bahaya karena menuruti hawa nafsu Padahal mengikuti hawa nafsu itu amat berbahaya, dapat membuat kita lalai dari kewajiban, terjerumus dalam dosa besar hingga berbuat syirik pada Allah. Demikian khutbah pertama ini, moga Allah menjauhkan kita dari hawa nafsu yang selalu membawa pada kesesatan. أَقُوْلُ قَوْلِي هَذَا أَسْتَغْفِرُ اللهَ لِي وَلَكُمْ وَلِسَائِرِ المُسْلِمِيْنَ وَالمُسْلِمَاتِ فَاسْتَغْفِرُوْهُ إِنَّهُ هُوَ الغَفُوْرُ الرَّحِيْمُ   Khutbah Kedua: أَحْمَدُ رَبِّي وَأَشْكُرُهُ ، وَأَشْهَدُ أَنْ لَا إِلَهَ إِلَّا اللهُ وَحْدَهُ لَا شَرِيْكَ لَهُ، وَأَشْهَدُ أَنَّ نَبِيَّنَا مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ اللَّهُمَّ صَلِّ عَلَى نَبِيِّنَا مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِهِ وَمَنْ تَبِعَهُمْ بِإِحْسَانٍ إِلَى يَوْمِ الدِّيْنِ Jamaah Shalat Jumat yang moga senantiasa diberkahi oleh Allah Ta’ala …   Kalau kita sudah mengetahui sebab-sebab yang membuat kita mengikuti hawa nafsu, lalu bagaimana cara mengobatinya?   Pertama: Kembali pada Allah, banyak ingat akhirat Karena nurut pada dunia, tidak membuat kita kekal di dunia. Rumah, mobil, motor, sawah, kekayaan yang kita miliki tidak bisa membuat kita abadi di dunia. Hidup kita ada batasnya, sehingga butuh nafsu itu dikendalikan.   Kedua: Melawan hawa nafsu, tidak menurutinya Hawa nafsu selamanya tidak dituruti. Kalau nafsu mengajak kita malas untuk beribadah, maka kita paksa dan lawan dengan bangkit dan bangun dari kemalasan kita.   Ketiga: Berteman dengan orang shalih dan bermajelis dengan ulama Seperti dengan berada di majelis ilmu dan pengajian. Demikian khutbah kali ini, moga Allah menjauhkan kita dari nafsu yang mengajak kepada kejelekan.   Jamaah Shalat Jumat yang moga senantiasa dirahmati oleh Allah Ta’ala …   Di hari Jumat yang penuh berkah ini, kami ingatkan untuk memperbanyak shalawat pada Nabi kita Muhammad. Siapa yang bershalawat pada Nabi sekali, maka Allah akan membalas shalawatnya sebanyak sepuluh kali. Juga tak lupa nantinya kita berdoa pada Allah di hari penuh berkah ini, moga doa-doa kita diperkenankan oleh Allah Ta’ala.   إِنَّ اللَّهَ وَمَلَائِكَتَهُ يُصَلُّونَ عَلَى النَّبِيِّ يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا صَلُّوا عَلَيْهِ وَسَلِّمُوا تَسْلِيماً اَللَّهُمَّ صَلِّ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ كَمَا صَلَّيْتَ عَلَى إِبْرَاهِيْمَ وَعَلَى آلِ إِبْرَاهِيْمَ، إِنَّكَ حَمِيْدٌ مَجِيْدٌ. وَبَارِكْ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ كَمَا بَارَكْتَ عَلَى إِبْرَاهِيْمَ وَعَلَى آلِ إِبْرَاهِيْمَ، إِنَّكَ حَمِيْدٌ مَجِيْدٌ   اللهُمَّ اغْفِرْ لِلْمُسْلِمِيْنَ وَالمسْلِمَاتِ وَالمؤْمِنِيْنَ وَالمؤْمِنَاتِ الأَحْيَاءِ مِنْهُمْ وَالأَمْوَاتِ إِنَّكَ سَمِيْعٌ قَرِيْبٌ مُجِيْبُ الدَّعْوَةِ اللَّهُمَّ اقْسِمْ لَنَا مِنْ خَشْيَتِكَ مَا يَحُولُ بَيْنَنَا وَبَيْنَ مَعَاصِيكَ وَمِنْ طَاعَتِكَ مَا تُبَلِّغُنَا بِهِ جَنَّتَكَ وَمِنَ الْيَقِينِ مَا تُهَوِّنُ بِهِ عَلَيْنَا مُصِيبَاتِ الدُّنْيَا وَمَتِّعْنَا بِأَسْمَاعِنَا وَأَبْصَارِنَا وَقُوَّتِنَا مَا أَحْيَيْتَنَا وَاجْعَلْهُ الْوَارِثَ مِنَّا وَاجْعَلْ ثَأْرَنَا عَلَى مَنْ ظَلَمَنَا وَانْصُرْنَا عَلَى مَنْ عَادَانَا وَلاَ تَجْعَلْ مُصِيبَتَنَا فِى دِينِنَا وَلاَ تَجْعَلِ الدُّنْيَا أَكْبَرَ هَمِّنَا وَلاَ مَبْلَغَ عِلْمِنَا وَلاَ تُسَلِّطْ عَلَيْنَا مَنْ لاَ يَرْحَمُنَا رَبَّنَا لَا تُزِغْ قُلُوبَنَا بَعْدَ إِذْ هَدَيْتَنَا وَهَبْ لَنَا مِنْ لَدُنْكَ رَحْمَةً إِنَّكَ أَنْتَ الْوَهَّابُ اللَّهُمَّ إِنَّا نَسْأَلُكَ الهُدَى وَالتُّقَى وَالعَفَافَ وَالغِنَى اللَّهُمَّ أَحْسِنْ عَاقِبَتَنَا فِى الأُمُورِ كُلِّهَا وَأَجِرْنَا مِنْ خِزْىِ الدُّنْيَا وَعَذَابِ الآخِرَةِ رَبَّنَا آتِنَا فِي الدُّنْيَا حَسَنَةً وَفِي الْآخِرَةِ حَسَنَةً وَقِنَا عَذَابَ النَّارِ وَصَلَّى اللهُ عَلَى نَبِيِّنَا مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِهِ وَصَحْبِهِ و َمَنْ تَبِعَهُمْ بِإِحْسَانٍ إِلَى يَوْمِ الدّيْن. وَآخِرُ دَعْوَانَا أَنِ الْحَمْدُ لله رَبِّ الْعَالَمِيْنَ   Referensi: Mufsidaat Al-Qulub. Cetakan pertama, tahun 1438 H. Syaikh Muhammad Shalih Al-Munajjid. Penerbit Al-Obekan.   Naskah Khutbah Jumat di Masjid Jami’ Al-Adha (Darush Sholihin) Panggang, Jumat Wage, 5 Dzulqa’dah 1438 H Silakan download: Khutbah Jumat: Menuruti Hawa Nafsu   — Disusun @ Darush Sholihin, Panggang, Gunungkidul, Jumat Wage, 5 Dzulqa’dah 1438 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsdosa besar hawa nafsu maksiat


Hati-hati menuruti terus hawa nafsu karena akan membawa kepada kerusakan. Sebab-sebabnya perlu kita ketahui, biar kita bisa menjauhi.   Khutbah Pertama: الحَمْدُ للهِ الَّذِي أَرْسَلَ رَسُوْلَهُ بِالهُدَى وَدِيْنِ الحَقِّ لِيُظْهِرَهُ عَلَى دِيْنِ كُلِّهِ وَكَفَى بِاللهِ شَهِيْدًا وَأَشْهَدُ أَن لاَّ إِلَهَ إِلاَّ الله وَحْدَهُ لَا شَرِيْكَ لَهُ وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَعَلَى آلِهِ وَأَصْحَابِهِ وَمَنْ سَارَ عَلَى نَهْجِهِ القَوِيْمِ وَدَعَا إِلَى الصِّرَاطِ المُسْتَقِيْمِ إِلَى يَوْمِ الدِّيْنِ وَسَلَّمَ تَسْلِيْمًا كَثِيْرًا اللّهُمَّ عَلِّمْنَا مَا يَنْفَعُنَا، وَانْفَعَنَا بِمَا عَلَّمْتَنَا، وَزِدْنَا عِلْماً، وَأَرَنَا الحَقَّ حَقّاً وَارْزُقْنَا اتِّبَاعَهُ، وَأَرَنَا البَاطِلَ بَاطِلاً وَارْزُقْنَا اجْتِنَابَهُ Amma ba’du: Para jama’ah shalat Jum’at rahimani wa rahimakumullah … Kita diperintahkan untuk senantiasa bersyukur pada Allah atas nikmat yang telah diberikan kepada kita sekalian. Bentuk syukur ini sebagaimana dikatakan oleh Abu Hazim, seorang ulama yang zuhud di masa silam, “Engkau tahan anggota badanmu dari maksiat dan engkau gunakan dalam ketaatan pada Allah.” (Jami’ Al-‘Ulum wa Al-Hikam, 2: 84) Syukur inilah yang kita buktikan dengan takwa sebagaimana yang Allah perintahkan, يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ حَقَّ تُقَاتِهِ وَلَا تَمُوتُنَّ إِلَّا وَأَنْتُمْ مُسْلِمُونَ “Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah sebenar-benar takwa kepada-Nya; dan janganlah sekali-kali kamu mati melainkan dalam keadaan beragama Islam.” (QS. Ali Imran: 102) Shalawat dan salam semoga tercurah kepada nabi akhir zaman, yang telah mendapatkan mukjizat paling besar dan menjadi pembuka pintu surga, yaitu nabi besar kita Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam, kepada keluarga, sahabat dan setiap orang yang mengikuti salaf tersebut dengan baik hingga akhir zaman. Ingatlah tentang Nabi kita shallallahu ‘alaihi wa sallam disebutkan dalam hadits Tsauban radhiyallahu ‘anhu, beliau bersabda, وَإِنَّهُ سَيَكُونُ فِي أُمَّتِي ثَلَاثُونَ كَذَّابُونَ كُلُّهُمْ يَزْعُمُ أَنَّهُ نَبِيٌّ وَأَنَا خَاتَمُ النَّبِيِّينَ لَا نَبِيَّ بَعْدِي “Sesungguhnya akan ada pada umatku 30 orang pendusta yang mengaku Nabi. Padahal akulah penutup para nabi, tidak ada nabi lagi sesudahku.” (HR. Abu Daud, no. 4252; Muslim, no. 2889. Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih)   Kaum muslimin Jamaah Shalat Jumat yang moga senantiasa mendapatkan limpahan kebaikan dari Allah Ta’ala …   Allah Ta’ala mengingatkan agar kita tidak menuruti hawa nafsu seperti yang pernah diingatkan pada Nabi Daud ‘alaihis salam, يَا دَاوُودُ إِنَّا جَعَلْنَاكَ خَلِيفَةً فِي الْأَرْضِ فَاحْكُمْ بَيْنَ النَّاسِ بِالْحَقِّ وَلَا تَتَّبِعِ الْهَوَى فَيُضِلَّكَ عَنْ سَبِيلِ اللَّهِ إِنَّ الَّذِينَ يَضِلُّونَ عَنْ سَبِيلِ اللَّهِ لَهُمْ عَذَابٌ شَدِيدٌ بِمَا نَسُوا يَوْمَ الْحِسَابِ “Hai Daud, sesungguhnya Kami menjadikan kamu khalifah (penguasa) di muka bumi, maka berilah keputusan (perkara) di antara manusia dengan adil dan janganlah kamu mengikuti hawa nafsu, karena ia akan menyesatkan kamu dari jalan Allah. Sesungguhnya orang-orang yang sesat darin jalan Allah akan mendapat azab yang berat, karena mereka melupakan hari perhitungan.” (QS. Shaad: 26) Dalam ayat lainnya juga diingatkan, فَلِذَلِكَ فَادْعُ وَاسْتَقِمْ كَمَا أُمِرْتَ وَلَا تَتَّبِعْ أَهْوَاءَهُمْ “Maka karena itu serulah (mereka kepada agama ini) dan tetaplah sebagai mana diperintahkan kepadamu dan janganlah mengikuti hawa nafsu mereka.” (QS. Asy-Syura: 15)   Walau memang nafsu adalah suatu yang pasti ada pada diri manusia. Kalau tidak ada nafsu makan, nafsu minum, nafsu pada wanita, tentu ia akan sulit mempertahankan hidup dan sulit untuk menikah dan menyukai lawan jenisnya. Ibnu Taimiyah dalam Majmu’ah Al-Fatawa (10: 635)menyatakan, “Adanya nafsu dan syahwat itu sendiri tidaklah berakibat seseorang dihukum. Seseorang baru dikatakan terkena hukuman ketika ia menuruti nafsunya sehingga yang ia harus lakukan adalah melarang nafsunya (untuk melanggar larangan Allah). Melarang nafsu yang akan salah itulah yang masuk ibadah dan amal shalih.” Coba perhatikan hadits berikut. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, كُتِبَ عَلَى ابْنِ آدَمَ نَصِيبُهُ مِنَ الزِّنَى مُدْرِكٌ ذَلِكَ لاَ مَحَالَةَ فَالْعَيْنَانِ زِنَاهُمَا النَّظَرُ وَالأُذُنَانِ زِنَاهُمَا الاِسْتِمَاعُ وَاللِّسَانُ زِنَاهُ الْكَلاَمُ وَالْيَدُ زِنَاهَا الْبَطْشُ وَالرِّجْلُ زِنَاهَا الْخُطَا وَالْقَلْبُ يَهْوَى وَيَتَمَنَّى وَيُصَدِّقُ ذَلِكَ الْفَرْجُ وَيُكَذِّبُهُ “Setiap anak Adam telah ditakdirkan bagian untuk berzina dan ini suatu yang pasti terjadi, tidak bisa tidak. Zina kedua mata adalah dengan melihat. Zina kedua telinga dengan mendengar. Zina lisan adalah dengan berbicara. Zina tangan adalah dengan meraba (menyentuh). Zina kaki adalah dengan melangkah. Zina hati adalah dengan menginginkan dan berangan-angan. Lalu kemaluanlah yang nanti akan membenarkan atau mengingkari yang demikian.” (HR. Muslim, no. 6925). Lihatlah bukan karena kita punya mata, telinga, lisan, tangan, kaki hingga hati yang membuat kita dihukum. Namun karena menuruti keinginan jelek dari anggota tubuh tersebut. Perlu dipahami dahulu, dikarenakan mengikuti hawa nafsu itulah yang dapat mengarahkan kita pada kerusakan. Nafsu jelek bisa mengantarkan pada kesyirikan. Nafsu jelek bisa mengantarkan pada malas beribadah karena lebih senang untuk tidur dibanding bangun untuk shalat shubuh. Nafsu jelek juga bisa mengantarkan pada maksiat dan amalan yang tidak ada tuntunan. Oleh karenanya kita mesti mengendalikan hawa nafsu dan tidak mengikutinya terus. Bagaimana caranya? Coba ketahui sebab-sebabnya dan itulah yang diperbaiki.   Pertama: Membiasakannya sejak kecil Kalau mengikuti hawa nafsu sudah dibiasakan sejak kecil, maka akan terus seperti itu hingga seseorang dewasa. Karenanya orang tua tidak baik memanjakan anaknya dengan enggan membangunkannya shalat Shubuh. Kadang orang tua beralasa, “Ah dia masih ngantuk, kasihan dibangunkan.” Namun kalau anak meminta mainan, bahkan ada yang merusak dan melalaikan, malah ketika itu dituruti. Hati-hati terus mengikuti keinginan anak, karena ada yang sekedar nafsunya sehingga orang tua harus menimbang-nimbang manakah yang maslahat. Kedua: Duduk-duduk dengan pengikut hawa nafsu Ingat duduk-duduk dengan pengikut hawa nafsu, bermajelis dengan para pemabuk, pemain judi, orang yang akhlaknya rusak hingga dengan orang yang amalannya asal-asalan, hanya membuat kita terpengaruh. Karena ingat, الصَّاحِبُ سَاحِبٌ “Sahabat itu sifatnya menarik.”   Ketiga: Kurang mengenal hak Allah tidak mengenal akhirat dengan baik Karena kalau seseorang terus memikirkan dunia dan lalai dari akhirat, hawa nafsunya akan selalu dituruti.   Keempat: Kurang amar ma’ruf nahi mungkar Kalau tidak saling mengingatkan, maka yang ada adalah maksiat akan terus ada di tengah masyarakat kita dan banyak yang menuruti hawa nafsu. Allah Subhanahu wa Ta’ala memerintahkan, وَأْمُرْ بِالْمَعْرُوفِ وَانْهَ عَنِ الْمُنْكَرِ وَاصْبِرْ عَلَى مَا أَصَابَكَ إِنَّ ذَلِكَ مِنْ عَزْمِ الأمُورِ “Dan suruhlah (manusia) mengerjakan yang baik dan cegahlah (mereka) dari perbuatan yang mungkar dan bersabarlah terhadap apa yang menimpa kamu. Sesungguhnya yang demikian itu termasuk hal-hal yang diwajibkan (oleh Allah).” (QS. Luqman: 17)   Kelima: Cinta dunia dan terus tersibukkan dengan dunia Sifat ini akan membuat kita terus menuruti hawa nafsu. Keenam: Tidak mengetahui bahaya karena menuruti hawa nafsu Padahal mengikuti hawa nafsu itu amat berbahaya, dapat membuat kita lalai dari kewajiban, terjerumus dalam dosa besar hingga berbuat syirik pada Allah. Demikian khutbah pertama ini, moga Allah menjauhkan kita dari hawa nafsu yang selalu membawa pada kesesatan. أَقُوْلُ قَوْلِي هَذَا أَسْتَغْفِرُ اللهَ لِي وَلَكُمْ وَلِسَائِرِ المُسْلِمِيْنَ وَالمُسْلِمَاتِ فَاسْتَغْفِرُوْهُ إِنَّهُ هُوَ الغَفُوْرُ الرَّحِيْمُ   Khutbah Kedua: أَحْمَدُ رَبِّي وَأَشْكُرُهُ ، وَأَشْهَدُ أَنْ لَا إِلَهَ إِلَّا اللهُ وَحْدَهُ لَا شَرِيْكَ لَهُ، وَأَشْهَدُ أَنَّ نَبِيَّنَا مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ اللَّهُمَّ صَلِّ عَلَى نَبِيِّنَا مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِهِ وَمَنْ تَبِعَهُمْ بِإِحْسَانٍ إِلَى يَوْمِ الدِّيْنِ Jamaah Shalat Jumat yang moga senantiasa diberkahi oleh Allah Ta’ala …   Kalau kita sudah mengetahui sebab-sebab yang membuat kita mengikuti hawa nafsu, lalu bagaimana cara mengobatinya?   Pertama: Kembali pada Allah, banyak ingat akhirat Karena nurut pada dunia, tidak membuat kita kekal di dunia. Rumah, mobil, motor, sawah, kekayaan yang kita miliki tidak bisa membuat kita abadi di dunia. Hidup kita ada batasnya, sehingga butuh nafsu itu dikendalikan.   Kedua: Melawan hawa nafsu, tidak menurutinya Hawa nafsu selamanya tidak dituruti. Kalau nafsu mengajak kita malas untuk beribadah, maka kita paksa dan lawan dengan bangkit dan bangun dari kemalasan kita.   Ketiga: Berteman dengan orang shalih dan bermajelis dengan ulama Seperti dengan berada di majelis ilmu dan pengajian. Demikian khutbah kali ini, moga Allah menjauhkan kita dari nafsu yang mengajak kepada kejelekan.   Jamaah Shalat Jumat yang moga senantiasa dirahmati oleh Allah Ta’ala …   Di hari Jumat yang penuh berkah ini, kami ingatkan untuk memperbanyak shalawat pada Nabi kita Muhammad. Siapa yang bershalawat pada Nabi sekali, maka Allah akan membalas shalawatnya sebanyak sepuluh kali. Juga tak lupa nantinya kita berdoa pada Allah di hari penuh berkah ini, moga doa-doa kita diperkenankan oleh Allah Ta’ala.   إِنَّ اللَّهَ وَمَلَائِكَتَهُ يُصَلُّونَ عَلَى النَّبِيِّ يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا صَلُّوا عَلَيْهِ وَسَلِّمُوا تَسْلِيماً اَللَّهُمَّ صَلِّ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ كَمَا صَلَّيْتَ عَلَى إِبْرَاهِيْمَ وَعَلَى آلِ إِبْرَاهِيْمَ، إِنَّكَ حَمِيْدٌ مَجِيْدٌ. وَبَارِكْ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ كَمَا بَارَكْتَ عَلَى إِبْرَاهِيْمَ وَعَلَى آلِ إِبْرَاهِيْمَ، إِنَّكَ حَمِيْدٌ مَجِيْدٌ   اللهُمَّ اغْفِرْ لِلْمُسْلِمِيْنَ وَالمسْلِمَاتِ وَالمؤْمِنِيْنَ وَالمؤْمِنَاتِ الأَحْيَاءِ مِنْهُمْ وَالأَمْوَاتِ إِنَّكَ سَمِيْعٌ قَرِيْبٌ مُجِيْبُ الدَّعْوَةِ اللَّهُمَّ اقْسِمْ لَنَا مِنْ خَشْيَتِكَ مَا يَحُولُ بَيْنَنَا وَبَيْنَ مَعَاصِيكَ وَمِنْ طَاعَتِكَ مَا تُبَلِّغُنَا بِهِ جَنَّتَكَ وَمِنَ الْيَقِينِ مَا تُهَوِّنُ بِهِ عَلَيْنَا مُصِيبَاتِ الدُّنْيَا وَمَتِّعْنَا بِأَسْمَاعِنَا وَأَبْصَارِنَا وَقُوَّتِنَا مَا أَحْيَيْتَنَا وَاجْعَلْهُ الْوَارِثَ مِنَّا وَاجْعَلْ ثَأْرَنَا عَلَى مَنْ ظَلَمَنَا وَانْصُرْنَا عَلَى مَنْ عَادَانَا وَلاَ تَجْعَلْ مُصِيبَتَنَا فِى دِينِنَا وَلاَ تَجْعَلِ الدُّنْيَا أَكْبَرَ هَمِّنَا وَلاَ مَبْلَغَ عِلْمِنَا وَلاَ تُسَلِّطْ عَلَيْنَا مَنْ لاَ يَرْحَمُنَا رَبَّنَا لَا تُزِغْ قُلُوبَنَا بَعْدَ إِذْ هَدَيْتَنَا وَهَبْ لَنَا مِنْ لَدُنْكَ رَحْمَةً إِنَّكَ أَنْتَ الْوَهَّابُ اللَّهُمَّ إِنَّا نَسْأَلُكَ الهُدَى وَالتُّقَى وَالعَفَافَ وَالغِنَى اللَّهُمَّ أَحْسِنْ عَاقِبَتَنَا فِى الأُمُورِ كُلِّهَا وَأَجِرْنَا مِنْ خِزْىِ الدُّنْيَا وَعَذَابِ الآخِرَةِ رَبَّنَا آتِنَا فِي الدُّنْيَا حَسَنَةً وَفِي الْآخِرَةِ حَسَنَةً وَقِنَا عَذَابَ النَّارِ وَصَلَّى اللهُ عَلَى نَبِيِّنَا مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِهِ وَصَحْبِهِ و َمَنْ تَبِعَهُمْ بِإِحْسَانٍ إِلَى يَوْمِ الدّيْن. وَآخِرُ دَعْوَانَا أَنِ الْحَمْدُ لله رَبِّ الْعَالَمِيْنَ   Referensi: Mufsidaat Al-Qulub. Cetakan pertama, tahun 1438 H. Syaikh Muhammad Shalih Al-Munajjid. Penerbit Al-Obekan.   Naskah Khutbah Jumat di Masjid Jami’ Al-Adha (Darush Sholihin) Panggang, Jumat Wage, 5 Dzulqa’dah 1438 H Silakan download: Khutbah Jumat: Menuruti Hawa Nafsu   — Disusun @ Darush Sholihin, Panggang, Gunungkidul, Jumat Wage, 5 Dzulqa’dah 1438 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsdosa besar hawa nafsu maksiat

Disuruh Dzikir yang Banyak

Kita disuruh dzikir yang banyak. Berikut penjelasan dalam Riyadhus Sholihin oleh Imam Nawawi dan keterangannya. Ayat lainnya yang menyebutkan tentang keutamaan dzikir.   Ayat keempat: وَاذْكُرُوا اللهَ كَثِيرَاً لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ “Dan berdzikirlah pada Allah sebanyak-banyaknya supaya kamu beruntung.” (QS. Al-Jumu’ah: 10) Ayat di atas adalah perintah untuk mencari rezeki Allah setelah selesai shalat Jumat dengan berdagang. Karena dagang banyak membuat lalai, maka diperintahkan banyak berdzikir. Lihat Tafsir As-Sa’di, hlm. 912. Syaikh As-Sa’di rahimahullah menjelaskan, “Jika seseorang berlaku baik dalam muamalah, tidak berbuat curang, dan muamalah (jual beli) yang dilakukan untuk meraih ridha Allah karena seperti itu Allah sukai dan Allah melarang transaksi yang haram yang mengundang bahaya, juga ia memberikan kemudahan dalam transaksi, maka itu termasuk ihsan dan suatu yang utama. Itu semua termasuk dzikir pada Allah.” (Taisir Al-Lathif Al-Mannan, hlm. 140).   Ayat kelima: وَالذَّاكِرِينَ اللَّهَ كَثِيرًا وَالذَّاكِرَاتِ أَعَدَّ اللَّهُ لَهُمْ مَغْفِرَةً وَأَجْرًا عَظِيمًا “Laki-laki dan perempuan yang banyak menyebut (nama) Allah, Allah telah menyediakan untuk mereka ampunan dan pahala yang besar.” (QS. Al-Ahzab: 35).   Ayat keenam: يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا اذْكُرُوا اللَّهَ ذِكْرًا كَثِيرًا (41) وَسَبِّحُوهُ بُكْرَةً وَأَصِيلًا (42) “Hai orang-orang yang beriman, berzdikirlah (dengan menyebut nama) Allah, zikir yang sebanyak-banyaknya. Dan bertasbihlah kepada-Nya diwaktu pagi dan petang.” (QS. Al-Ahzab: 41-42). Syaikh As-Sa’di rahimahullah menerangkan, “Dzikir yang banyak adalah dengan membaca tahlil (laa ilaha illallah), tahmid (alhamdulillah), tasbih (subhanallah), takbir (Allahu Akbar) dan perkataan lainnya yang mendekatkan diri pada Allah. Yang paling minimal adalah kita merutinkan dzikir pagi-petang, dzikir ba’da shalat lima waktu, dzikir ketika muncul sebab tertentu. Dzikir ini baiknya dirutinkan di setiap waktu dan keadaan.” (Tafsir As-Sa’di, hlm. 706)   Waktu Dzikir Pagi Petang Waktu dzikir pagi yang paling kuat adalah ketika masuk fajar Shubuh hingga waktu zawal (matahari akan tergelincir ke barat, mau masuk Zhuhur). Adapun waktu dzikir petang yang tepat adalah dari tenggelamnya matahari (waktu Maghrib) hingga pertengahan malam (berakhirnya shalat Isya). Salah satu yang berpendapat seperti ini adalah Imam As-Suyuthi. Kenapa dzikir petang dibaca setelah masuk Maghrib? Salah satu dalilnya adalah dalil tentang dzikir petang berikut ini. Dari Abu Ayyub Al-Anshari radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Barangsiapa yang shalat shubuh lantas ia mengucapkan “laa ilaha illallah wahdahu laa syarika lah lahul mulku wa lahul hamdu wa huwa ‘ala kulli syai-in qodiir” sebanyak 10 kali maka ia seperti membebaskan 4 budak, dicatat baginya 10 kebaikan, dihapuskan baginya 10 kejelekan, lalu diangkat 10 derajat untuknya, dan ia pun akan terlindungi dari gangguan setan hingga waktu petang (masaa’). Jika ia menyebut dzikir yang sama setelah Maghrib, maka ia akan mendapatkan keutamaan semisal itu.” (HR. Ahmad, 5: 415. Syaikh Syu’aib Al Arnauth berkata bahwa hadits ini shahih lighairihi).   Dan ayat dalam bab keutamaan dan motivasi untuk berdzikir banyak sekali. Semoga bermanfaat.   Referensi: Bahjah An-Nazhirin Syarh Riyadh Ash-Shalihin. Syaikh Salim bin ‘Ied Al-Hilali. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Tabshirah Al-A’masy bi Wakt Adzkar Ash-Shabaah wa Al-Masaa’. Abu ’Abdil Baari Al ’Ied bin Sa’ad Sarifiy. Penerbit Maktabah Al-Ghuraba’ Al-Atsariyyah. Taisir Al-Lathif Al-Mannan. Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di. Penerbit Darul ‘Ashimah. Tafsir As-Sa’di. Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di. Penerbit Muassasah Ar-Risalah.   —- Disusun @ Perpus Rumaysho Darush Sholihin, 3 Dzulqa’dah 1438 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com TagsDzikir keutamaan dzikir

Disuruh Dzikir yang Banyak

Kita disuruh dzikir yang banyak. Berikut penjelasan dalam Riyadhus Sholihin oleh Imam Nawawi dan keterangannya. Ayat lainnya yang menyebutkan tentang keutamaan dzikir.   Ayat keempat: وَاذْكُرُوا اللهَ كَثِيرَاً لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ “Dan berdzikirlah pada Allah sebanyak-banyaknya supaya kamu beruntung.” (QS. Al-Jumu’ah: 10) Ayat di atas adalah perintah untuk mencari rezeki Allah setelah selesai shalat Jumat dengan berdagang. Karena dagang banyak membuat lalai, maka diperintahkan banyak berdzikir. Lihat Tafsir As-Sa’di, hlm. 912. Syaikh As-Sa’di rahimahullah menjelaskan, “Jika seseorang berlaku baik dalam muamalah, tidak berbuat curang, dan muamalah (jual beli) yang dilakukan untuk meraih ridha Allah karena seperti itu Allah sukai dan Allah melarang transaksi yang haram yang mengundang bahaya, juga ia memberikan kemudahan dalam transaksi, maka itu termasuk ihsan dan suatu yang utama. Itu semua termasuk dzikir pada Allah.” (Taisir Al-Lathif Al-Mannan, hlm. 140).   Ayat kelima: وَالذَّاكِرِينَ اللَّهَ كَثِيرًا وَالذَّاكِرَاتِ أَعَدَّ اللَّهُ لَهُمْ مَغْفِرَةً وَأَجْرًا عَظِيمًا “Laki-laki dan perempuan yang banyak menyebut (nama) Allah, Allah telah menyediakan untuk mereka ampunan dan pahala yang besar.” (QS. Al-Ahzab: 35).   Ayat keenam: يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا اذْكُرُوا اللَّهَ ذِكْرًا كَثِيرًا (41) وَسَبِّحُوهُ بُكْرَةً وَأَصِيلًا (42) “Hai orang-orang yang beriman, berzdikirlah (dengan menyebut nama) Allah, zikir yang sebanyak-banyaknya. Dan bertasbihlah kepada-Nya diwaktu pagi dan petang.” (QS. Al-Ahzab: 41-42). Syaikh As-Sa’di rahimahullah menerangkan, “Dzikir yang banyak adalah dengan membaca tahlil (laa ilaha illallah), tahmid (alhamdulillah), tasbih (subhanallah), takbir (Allahu Akbar) dan perkataan lainnya yang mendekatkan diri pada Allah. Yang paling minimal adalah kita merutinkan dzikir pagi-petang, dzikir ba’da shalat lima waktu, dzikir ketika muncul sebab tertentu. Dzikir ini baiknya dirutinkan di setiap waktu dan keadaan.” (Tafsir As-Sa’di, hlm. 706)   Waktu Dzikir Pagi Petang Waktu dzikir pagi yang paling kuat adalah ketika masuk fajar Shubuh hingga waktu zawal (matahari akan tergelincir ke barat, mau masuk Zhuhur). Adapun waktu dzikir petang yang tepat adalah dari tenggelamnya matahari (waktu Maghrib) hingga pertengahan malam (berakhirnya shalat Isya). Salah satu yang berpendapat seperti ini adalah Imam As-Suyuthi. Kenapa dzikir petang dibaca setelah masuk Maghrib? Salah satu dalilnya adalah dalil tentang dzikir petang berikut ini. Dari Abu Ayyub Al-Anshari radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Barangsiapa yang shalat shubuh lantas ia mengucapkan “laa ilaha illallah wahdahu laa syarika lah lahul mulku wa lahul hamdu wa huwa ‘ala kulli syai-in qodiir” sebanyak 10 kali maka ia seperti membebaskan 4 budak, dicatat baginya 10 kebaikan, dihapuskan baginya 10 kejelekan, lalu diangkat 10 derajat untuknya, dan ia pun akan terlindungi dari gangguan setan hingga waktu petang (masaa’). Jika ia menyebut dzikir yang sama setelah Maghrib, maka ia akan mendapatkan keutamaan semisal itu.” (HR. Ahmad, 5: 415. Syaikh Syu’aib Al Arnauth berkata bahwa hadits ini shahih lighairihi).   Dan ayat dalam bab keutamaan dan motivasi untuk berdzikir banyak sekali. Semoga bermanfaat.   Referensi: Bahjah An-Nazhirin Syarh Riyadh Ash-Shalihin. Syaikh Salim bin ‘Ied Al-Hilali. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Tabshirah Al-A’masy bi Wakt Adzkar Ash-Shabaah wa Al-Masaa’. Abu ’Abdil Baari Al ’Ied bin Sa’ad Sarifiy. Penerbit Maktabah Al-Ghuraba’ Al-Atsariyyah. Taisir Al-Lathif Al-Mannan. Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di. Penerbit Darul ‘Ashimah. Tafsir As-Sa’di. Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di. Penerbit Muassasah Ar-Risalah.   —- Disusun @ Perpus Rumaysho Darush Sholihin, 3 Dzulqa’dah 1438 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com TagsDzikir keutamaan dzikir
Kita disuruh dzikir yang banyak. Berikut penjelasan dalam Riyadhus Sholihin oleh Imam Nawawi dan keterangannya. Ayat lainnya yang menyebutkan tentang keutamaan dzikir.   Ayat keempat: وَاذْكُرُوا اللهَ كَثِيرَاً لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ “Dan berdzikirlah pada Allah sebanyak-banyaknya supaya kamu beruntung.” (QS. Al-Jumu’ah: 10) Ayat di atas adalah perintah untuk mencari rezeki Allah setelah selesai shalat Jumat dengan berdagang. Karena dagang banyak membuat lalai, maka diperintahkan banyak berdzikir. Lihat Tafsir As-Sa’di, hlm. 912. Syaikh As-Sa’di rahimahullah menjelaskan, “Jika seseorang berlaku baik dalam muamalah, tidak berbuat curang, dan muamalah (jual beli) yang dilakukan untuk meraih ridha Allah karena seperti itu Allah sukai dan Allah melarang transaksi yang haram yang mengundang bahaya, juga ia memberikan kemudahan dalam transaksi, maka itu termasuk ihsan dan suatu yang utama. Itu semua termasuk dzikir pada Allah.” (Taisir Al-Lathif Al-Mannan, hlm. 140).   Ayat kelima: وَالذَّاكِرِينَ اللَّهَ كَثِيرًا وَالذَّاكِرَاتِ أَعَدَّ اللَّهُ لَهُمْ مَغْفِرَةً وَأَجْرًا عَظِيمًا “Laki-laki dan perempuan yang banyak menyebut (nama) Allah, Allah telah menyediakan untuk mereka ampunan dan pahala yang besar.” (QS. Al-Ahzab: 35).   Ayat keenam: يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا اذْكُرُوا اللَّهَ ذِكْرًا كَثِيرًا (41) وَسَبِّحُوهُ بُكْرَةً وَأَصِيلًا (42) “Hai orang-orang yang beriman, berzdikirlah (dengan menyebut nama) Allah, zikir yang sebanyak-banyaknya. Dan bertasbihlah kepada-Nya diwaktu pagi dan petang.” (QS. Al-Ahzab: 41-42). Syaikh As-Sa’di rahimahullah menerangkan, “Dzikir yang banyak adalah dengan membaca tahlil (laa ilaha illallah), tahmid (alhamdulillah), tasbih (subhanallah), takbir (Allahu Akbar) dan perkataan lainnya yang mendekatkan diri pada Allah. Yang paling minimal adalah kita merutinkan dzikir pagi-petang, dzikir ba’da shalat lima waktu, dzikir ketika muncul sebab tertentu. Dzikir ini baiknya dirutinkan di setiap waktu dan keadaan.” (Tafsir As-Sa’di, hlm. 706)   Waktu Dzikir Pagi Petang Waktu dzikir pagi yang paling kuat adalah ketika masuk fajar Shubuh hingga waktu zawal (matahari akan tergelincir ke barat, mau masuk Zhuhur). Adapun waktu dzikir petang yang tepat adalah dari tenggelamnya matahari (waktu Maghrib) hingga pertengahan malam (berakhirnya shalat Isya). Salah satu yang berpendapat seperti ini adalah Imam As-Suyuthi. Kenapa dzikir petang dibaca setelah masuk Maghrib? Salah satu dalilnya adalah dalil tentang dzikir petang berikut ini. Dari Abu Ayyub Al-Anshari radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Barangsiapa yang shalat shubuh lantas ia mengucapkan “laa ilaha illallah wahdahu laa syarika lah lahul mulku wa lahul hamdu wa huwa ‘ala kulli syai-in qodiir” sebanyak 10 kali maka ia seperti membebaskan 4 budak, dicatat baginya 10 kebaikan, dihapuskan baginya 10 kejelekan, lalu diangkat 10 derajat untuknya, dan ia pun akan terlindungi dari gangguan setan hingga waktu petang (masaa’). Jika ia menyebut dzikir yang sama setelah Maghrib, maka ia akan mendapatkan keutamaan semisal itu.” (HR. Ahmad, 5: 415. Syaikh Syu’aib Al Arnauth berkata bahwa hadits ini shahih lighairihi).   Dan ayat dalam bab keutamaan dan motivasi untuk berdzikir banyak sekali. Semoga bermanfaat.   Referensi: Bahjah An-Nazhirin Syarh Riyadh Ash-Shalihin. Syaikh Salim bin ‘Ied Al-Hilali. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Tabshirah Al-A’masy bi Wakt Adzkar Ash-Shabaah wa Al-Masaa’. Abu ’Abdil Baari Al ’Ied bin Sa’ad Sarifiy. Penerbit Maktabah Al-Ghuraba’ Al-Atsariyyah. Taisir Al-Lathif Al-Mannan. Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di. Penerbit Darul ‘Ashimah. Tafsir As-Sa’di. Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di. Penerbit Muassasah Ar-Risalah.   —- Disusun @ Perpus Rumaysho Darush Sholihin, 3 Dzulqa’dah 1438 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com TagsDzikir keutamaan dzikir


Kita disuruh dzikir yang banyak. Berikut penjelasan dalam Riyadhus Sholihin oleh Imam Nawawi dan keterangannya. Ayat lainnya yang menyebutkan tentang keutamaan dzikir.   Ayat keempat: وَاذْكُرُوا اللهَ كَثِيرَاً لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ “Dan berdzikirlah pada Allah sebanyak-banyaknya supaya kamu beruntung.” (QS. Al-Jumu’ah: 10) Ayat di atas adalah perintah untuk mencari rezeki Allah setelah selesai shalat Jumat dengan berdagang. Karena dagang banyak membuat lalai, maka diperintahkan banyak berdzikir. Lihat Tafsir As-Sa’di, hlm. 912. Syaikh As-Sa’di rahimahullah menjelaskan, “Jika seseorang berlaku baik dalam muamalah, tidak berbuat curang, dan muamalah (jual beli) yang dilakukan untuk meraih ridha Allah karena seperti itu Allah sukai dan Allah melarang transaksi yang haram yang mengundang bahaya, juga ia memberikan kemudahan dalam transaksi, maka itu termasuk ihsan dan suatu yang utama. Itu semua termasuk dzikir pada Allah.” (Taisir Al-Lathif Al-Mannan, hlm. 140).   Ayat kelima: وَالذَّاكِرِينَ اللَّهَ كَثِيرًا وَالذَّاكِرَاتِ أَعَدَّ اللَّهُ لَهُمْ مَغْفِرَةً وَأَجْرًا عَظِيمًا “Laki-laki dan perempuan yang banyak menyebut (nama) Allah, Allah telah menyediakan untuk mereka ampunan dan pahala yang besar.” (QS. Al-Ahzab: 35).   Ayat keenam: يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا اذْكُرُوا اللَّهَ ذِكْرًا كَثِيرًا (41) وَسَبِّحُوهُ بُكْرَةً وَأَصِيلًا (42) “Hai orang-orang yang beriman, berzdikirlah (dengan menyebut nama) Allah, zikir yang sebanyak-banyaknya. Dan bertasbihlah kepada-Nya diwaktu pagi dan petang.” (QS. Al-Ahzab: 41-42). Syaikh As-Sa’di rahimahullah menerangkan, “Dzikir yang banyak adalah dengan membaca tahlil (laa ilaha illallah), tahmid (alhamdulillah), tasbih (subhanallah), takbir (Allahu Akbar) dan perkataan lainnya yang mendekatkan diri pada Allah. Yang paling minimal adalah kita merutinkan dzikir pagi-petang, dzikir ba’da shalat lima waktu, dzikir ketika muncul sebab tertentu. Dzikir ini baiknya dirutinkan di setiap waktu dan keadaan.” (Tafsir As-Sa’di, hlm. 706)   Waktu Dzikir Pagi Petang Waktu dzikir pagi yang paling kuat adalah ketika masuk fajar Shubuh hingga waktu zawal (matahari akan tergelincir ke barat, mau masuk Zhuhur). Adapun waktu dzikir petang yang tepat adalah dari tenggelamnya matahari (waktu Maghrib) hingga pertengahan malam (berakhirnya shalat Isya). Salah satu yang berpendapat seperti ini adalah Imam As-Suyuthi. Kenapa dzikir petang dibaca setelah masuk Maghrib? Salah satu dalilnya adalah dalil tentang dzikir petang berikut ini. Dari Abu Ayyub Al-Anshari radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Barangsiapa yang shalat shubuh lantas ia mengucapkan “laa ilaha illallah wahdahu laa syarika lah lahul mulku wa lahul hamdu wa huwa ‘ala kulli syai-in qodiir” sebanyak 10 kali maka ia seperti membebaskan 4 budak, dicatat baginya 10 kebaikan, dihapuskan baginya 10 kejelekan, lalu diangkat 10 derajat untuknya, dan ia pun akan terlindungi dari gangguan setan hingga waktu petang (masaa’). Jika ia menyebut dzikir yang sama setelah Maghrib, maka ia akan mendapatkan keutamaan semisal itu.” (HR. Ahmad, 5: 415. Syaikh Syu’aib Al Arnauth berkata bahwa hadits ini shahih lighairihi).   Dan ayat dalam bab keutamaan dan motivasi untuk berdzikir banyak sekali. Semoga bermanfaat.   Referensi: Bahjah An-Nazhirin Syarh Riyadh Ash-Shalihin. Syaikh Salim bin ‘Ied Al-Hilali. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Tabshirah Al-A’masy bi Wakt Adzkar Ash-Shabaah wa Al-Masaa’. Abu ’Abdil Baari Al ’Ied bin Sa’ad Sarifiy. Penerbit Maktabah Al-Ghuraba’ Al-Atsariyyah. Taisir Al-Lathif Al-Mannan. Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di. Penerbit Darul ‘Ashimah. Tafsir As-Sa’di. Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di. Penerbit Muassasah Ar-Risalah.   —- Disusun @ Perpus Rumaysho Darush Sholihin, 3 Dzulqa’dah 1438 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com TagsDzikir keutamaan dzikir

Manhajus Salikin: Segala Sesuatu itu Mubah dan Hukum Bejana

Segala sesuatu itu hukumnya mubah. Bejana atau wadah jenis apa pun asalnya mubah dan suci.   Syaikh As-Sa’di rahimahullah menyatakan dalam Manhajus Salikin: Hukum asal segala sesuatu adalah suci dan mubah. Jika seorang muslim ragu mengenai najisnya sesuatu misal pada air, pakaian, tempat, atau lainnya, maka asalnya hukumnya adalah suci. Begitu pula ketika seseorang itu yakin suci dan ragu-ragu apakah berhadats ataukah tidak, maka hukum asalnya adalah suci. Dasarnya adalah sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pada seseorang yang biasa merasakan sesuatu dalam shalatnya, لاَ يَنْصَرِفْ حَتَّى يَسْمَعَ صَوْتًا أَوْ يَجِدَ رِيحًا “Janganlah berpaling hingga ia mendengar suara atau mendapati bau.” (HR. Bukhari no. 177 dan Muslim no. 361).   Semua bejana (wadah) itu mubah (boleh digunakan) kecuali: 1- Bejana emas dan perak. 2- Bejana yang terdapat emas atau perak yang sedikit kecuali jika ada sedikit dari perak karena dalam keadaan butuh. Dasarnya adalah sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, وَلاَ تَشْرَبُوا فِى آنِيَةِ الذَّهَبِ وَالْفِضَّةِ ، وَلاَ تَأْكُلُوا فِى صِحَافِهَا ، فَإِنَّهَا لَهُمْ فِى الدُّنْيَا وَلَنَا فِى الآخِرَةِ “Janganlah kalian minum dari wadah emas dan perak. Janganlah pula makan dari wadah tersebut. Karena emas dan perak adalah untuk mereka (orang kafir) di dunia dan bagi kita (orang beriman) di akhirat kelak.” (HR. Bukhari, no. 5426 dan Muslim, no. 2067)   Penjelasan: Hukum segala sesuatu adalah suci dan mubah, tidak boleh beralih dari yang yakin ini sampai adanya dalil. Jika seseorang yakin bahwa ia berada dalam keadaan suci. Kemudian datang keragu-raguan kalau ia berhadats, maka hukum asalnya dia itu suci. Keragu-raguan itu tidak membahayakan dikarenakan ada kaedah ‘al-yaqin laa yazuulu bisy syakk’ (keyakinan tidak bisa dihilangkan dengan keragu-raguan). Hukum asal bejana atau wadah adalah suci dari bahan apa pun, seperti besi, tembaga, batu, kayu dan lainnya. Karena kaedah menyatakan ‘al-ashlu fi al-asy-yaa’ ath-thaharah wa al-ibahah’ (hukum asal segala sesuatu adalah suci dan mubah). Tidak dibolehkan menggunakan wadah berbahan emas dan perak. Tidak dibolehkan pula jika ada campuran emas dan perak pada wadah walaupun sedikit kecuali untuk tujuan menempel wadah yang pecah dengan perak dan ketika ada hajat. Disebutkan dalam hadits Anas bahwa gelas Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah pecah, lalu bagian yang pecah tadi ditempel dengan potongan perak. (HR. Bukhari, no. 3109) Masih boleh menggunakan wadah orang kafir selama tidak diketahui najisnya. Jika diketahui najisnya, wadah tersebut dicuci lalu boleh digunakan setelah itu. Dalam hadits Abu Tsa’labah Al-Khusyani radhiyallahu ‘anhu, Rasul ditanya mengenai panci ahli kitab yang digunakan untuk memasak babi dan meminum khamar, Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam lantas bersabda, ‘Jika kalian dapatkan selainnya maka gunakanlah (wadah itu) untuk makan dan minum. Jika kalian tidak mendapatkan selainnya, maka cucilah wadah (mereka) dengan air, lalu makan dan minumlah (dengan wadah tersebut).’” (HR. Abu Daud, no. 3839; Al-Baihaqi, 1: 33. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih)   Kaedah Fikih: Yakin Tidak Bisa Dihilangkan dengan Keraguan Siapa yang yakin dalam keadaan suci, kemudian dalam keadaan ragu-ragu datang hadats, maka ia tetap dalam keadaan suci, baik hal ini didapati ketika shalat atau di luar shalat. Siapa yang berhadats di shubuh hari, kemudian ia ragu-ragu setelah itu apakah ia sudah bersuci ataukah belum, maka ia dihukumi seperti keadaan pertama yaitu ia dalam keadaan hadats. Karenanya, ia harus berwudhu. Seseorang membeli air dan mengklaim setelah itu bahwa air tersebut najis. Lalu si penjual mengingkarinya. Maka yang jadi pegangan adalah perkataan si penjual. Karena hukum asal air -inilah hukum yakinnya- adalah suci, tidak bisa dihilangkan dengan ragu-ragu. Tidak wajib bagi pembeli menanyakan kepada penjual mengenai barang dagangannya apakah barang tersebut miliknya atau bukan, atau barang tersebut barang curian ataukah bukan. Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata, “Hukum asal segala sesuatu di tangan seorang muslim adalah miliknya.” Jika diyakini punya utang, lalu meninggal dunia. Ada keraguan apakah utangnya sudah lunas apa belum, maka diyakini utangnya masih tetap ada. Semoga bermanfaat. Tunggu lanjutannya.   Referensi:  Al-Minhaj Syarh Shahih Muslim bin Al-Hajjaj. Yahya bin Syarf An-Nawawi. Penerbit Dar Ibnu Hazm. 4: 49; Al-Mufasshal fi Al-Qawa’id Al-Fiqhiyyah. Dr. Ya’qub ‘Abdul Wahab Al-Bahisin. Penerbit Dar At Tadmuriyah. hlm. 282-283; Al-Qawa’id Al-Fiqhiyyah Al-Kubra wa Maa Tafarra’a Minha. Shalih bin Ghanim As-Sadlan. hlm. 106; Majmu’ah Al Fatawa. Ibnu Taimiyah. Penerbit Darul Wafa’. 29: 323; Syarh Manhaj As-Salikin. Dr. Sulaiman bin ‘Abdillah Al-Qushair. Penerbit Maktabah Dar Al-Minhaj. hlm. 30-31. Syarh Al-Manzhumah As-Sa’diyah fi Al-Qawa’id Al-Fiqhiyyah. Syaikh Dr. Sa’ad bin Nashir bin ‘Abdul ‘Aziz Asy-Syatsri. Penerbit Dar Kanuz Isybiliya. hlm. 77.   —- Disusun @ Perpus Rumaysho Darush Sholihin, 2 Dzulqa’dah 1438 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsbersuci kaedah fikih kaedah mubah manhajus salikin najis

Manhajus Salikin: Segala Sesuatu itu Mubah dan Hukum Bejana

Segala sesuatu itu hukumnya mubah. Bejana atau wadah jenis apa pun asalnya mubah dan suci.   Syaikh As-Sa’di rahimahullah menyatakan dalam Manhajus Salikin: Hukum asal segala sesuatu adalah suci dan mubah. Jika seorang muslim ragu mengenai najisnya sesuatu misal pada air, pakaian, tempat, atau lainnya, maka asalnya hukumnya adalah suci. Begitu pula ketika seseorang itu yakin suci dan ragu-ragu apakah berhadats ataukah tidak, maka hukum asalnya adalah suci. Dasarnya adalah sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pada seseorang yang biasa merasakan sesuatu dalam shalatnya, لاَ يَنْصَرِفْ حَتَّى يَسْمَعَ صَوْتًا أَوْ يَجِدَ رِيحًا “Janganlah berpaling hingga ia mendengar suara atau mendapati bau.” (HR. Bukhari no. 177 dan Muslim no. 361).   Semua bejana (wadah) itu mubah (boleh digunakan) kecuali: 1- Bejana emas dan perak. 2- Bejana yang terdapat emas atau perak yang sedikit kecuali jika ada sedikit dari perak karena dalam keadaan butuh. Dasarnya adalah sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, وَلاَ تَشْرَبُوا فِى آنِيَةِ الذَّهَبِ وَالْفِضَّةِ ، وَلاَ تَأْكُلُوا فِى صِحَافِهَا ، فَإِنَّهَا لَهُمْ فِى الدُّنْيَا وَلَنَا فِى الآخِرَةِ “Janganlah kalian minum dari wadah emas dan perak. Janganlah pula makan dari wadah tersebut. Karena emas dan perak adalah untuk mereka (orang kafir) di dunia dan bagi kita (orang beriman) di akhirat kelak.” (HR. Bukhari, no. 5426 dan Muslim, no. 2067)   Penjelasan: Hukum segala sesuatu adalah suci dan mubah, tidak boleh beralih dari yang yakin ini sampai adanya dalil. Jika seseorang yakin bahwa ia berada dalam keadaan suci. Kemudian datang keragu-raguan kalau ia berhadats, maka hukum asalnya dia itu suci. Keragu-raguan itu tidak membahayakan dikarenakan ada kaedah ‘al-yaqin laa yazuulu bisy syakk’ (keyakinan tidak bisa dihilangkan dengan keragu-raguan). Hukum asal bejana atau wadah adalah suci dari bahan apa pun, seperti besi, tembaga, batu, kayu dan lainnya. Karena kaedah menyatakan ‘al-ashlu fi al-asy-yaa’ ath-thaharah wa al-ibahah’ (hukum asal segala sesuatu adalah suci dan mubah). Tidak dibolehkan menggunakan wadah berbahan emas dan perak. Tidak dibolehkan pula jika ada campuran emas dan perak pada wadah walaupun sedikit kecuali untuk tujuan menempel wadah yang pecah dengan perak dan ketika ada hajat. Disebutkan dalam hadits Anas bahwa gelas Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah pecah, lalu bagian yang pecah tadi ditempel dengan potongan perak. (HR. Bukhari, no. 3109) Masih boleh menggunakan wadah orang kafir selama tidak diketahui najisnya. Jika diketahui najisnya, wadah tersebut dicuci lalu boleh digunakan setelah itu. Dalam hadits Abu Tsa’labah Al-Khusyani radhiyallahu ‘anhu, Rasul ditanya mengenai panci ahli kitab yang digunakan untuk memasak babi dan meminum khamar, Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam lantas bersabda, ‘Jika kalian dapatkan selainnya maka gunakanlah (wadah itu) untuk makan dan minum. Jika kalian tidak mendapatkan selainnya, maka cucilah wadah (mereka) dengan air, lalu makan dan minumlah (dengan wadah tersebut).’” (HR. Abu Daud, no. 3839; Al-Baihaqi, 1: 33. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih)   Kaedah Fikih: Yakin Tidak Bisa Dihilangkan dengan Keraguan Siapa yang yakin dalam keadaan suci, kemudian dalam keadaan ragu-ragu datang hadats, maka ia tetap dalam keadaan suci, baik hal ini didapati ketika shalat atau di luar shalat. Siapa yang berhadats di shubuh hari, kemudian ia ragu-ragu setelah itu apakah ia sudah bersuci ataukah belum, maka ia dihukumi seperti keadaan pertama yaitu ia dalam keadaan hadats. Karenanya, ia harus berwudhu. Seseorang membeli air dan mengklaim setelah itu bahwa air tersebut najis. Lalu si penjual mengingkarinya. Maka yang jadi pegangan adalah perkataan si penjual. Karena hukum asal air -inilah hukum yakinnya- adalah suci, tidak bisa dihilangkan dengan ragu-ragu. Tidak wajib bagi pembeli menanyakan kepada penjual mengenai barang dagangannya apakah barang tersebut miliknya atau bukan, atau barang tersebut barang curian ataukah bukan. Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata, “Hukum asal segala sesuatu di tangan seorang muslim adalah miliknya.” Jika diyakini punya utang, lalu meninggal dunia. Ada keraguan apakah utangnya sudah lunas apa belum, maka diyakini utangnya masih tetap ada. Semoga bermanfaat. Tunggu lanjutannya.   Referensi:  Al-Minhaj Syarh Shahih Muslim bin Al-Hajjaj. Yahya bin Syarf An-Nawawi. Penerbit Dar Ibnu Hazm. 4: 49; Al-Mufasshal fi Al-Qawa’id Al-Fiqhiyyah. Dr. Ya’qub ‘Abdul Wahab Al-Bahisin. Penerbit Dar At Tadmuriyah. hlm. 282-283; Al-Qawa’id Al-Fiqhiyyah Al-Kubra wa Maa Tafarra’a Minha. Shalih bin Ghanim As-Sadlan. hlm. 106; Majmu’ah Al Fatawa. Ibnu Taimiyah. Penerbit Darul Wafa’. 29: 323; Syarh Manhaj As-Salikin. Dr. Sulaiman bin ‘Abdillah Al-Qushair. Penerbit Maktabah Dar Al-Minhaj. hlm. 30-31. Syarh Al-Manzhumah As-Sa’diyah fi Al-Qawa’id Al-Fiqhiyyah. Syaikh Dr. Sa’ad bin Nashir bin ‘Abdul ‘Aziz Asy-Syatsri. Penerbit Dar Kanuz Isybiliya. hlm. 77.   —- Disusun @ Perpus Rumaysho Darush Sholihin, 2 Dzulqa’dah 1438 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsbersuci kaedah fikih kaedah mubah manhajus salikin najis
Segala sesuatu itu hukumnya mubah. Bejana atau wadah jenis apa pun asalnya mubah dan suci.   Syaikh As-Sa’di rahimahullah menyatakan dalam Manhajus Salikin: Hukum asal segala sesuatu adalah suci dan mubah. Jika seorang muslim ragu mengenai najisnya sesuatu misal pada air, pakaian, tempat, atau lainnya, maka asalnya hukumnya adalah suci. Begitu pula ketika seseorang itu yakin suci dan ragu-ragu apakah berhadats ataukah tidak, maka hukum asalnya adalah suci. Dasarnya adalah sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pada seseorang yang biasa merasakan sesuatu dalam shalatnya, لاَ يَنْصَرِفْ حَتَّى يَسْمَعَ صَوْتًا أَوْ يَجِدَ رِيحًا “Janganlah berpaling hingga ia mendengar suara atau mendapati bau.” (HR. Bukhari no. 177 dan Muslim no. 361).   Semua bejana (wadah) itu mubah (boleh digunakan) kecuali: 1- Bejana emas dan perak. 2- Bejana yang terdapat emas atau perak yang sedikit kecuali jika ada sedikit dari perak karena dalam keadaan butuh. Dasarnya adalah sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, وَلاَ تَشْرَبُوا فِى آنِيَةِ الذَّهَبِ وَالْفِضَّةِ ، وَلاَ تَأْكُلُوا فِى صِحَافِهَا ، فَإِنَّهَا لَهُمْ فِى الدُّنْيَا وَلَنَا فِى الآخِرَةِ “Janganlah kalian minum dari wadah emas dan perak. Janganlah pula makan dari wadah tersebut. Karena emas dan perak adalah untuk mereka (orang kafir) di dunia dan bagi kita (orang beriman) di akhirat kelak.” (HR. Bukhari, no. 5426 dan Muslim, no. 2067)   Penjelasan: Hukum segala sesuatu adalah suci dan mubah, tidak boleh beralih dari yang yakin ini sampai adanya dalil. Jika seseorang yakin bahwa ia berada dalam keadaan suci. Kemudian datang keragu-raguan kalau ia berhadats, maka hukum asalnya dia itu suci. Keragu-raguan itu tidak membahayakan dikarenakan ada kaedah ‘al-yaqin laa yazuulu bisy syakk’ (keyakinan tidak bisa dihilangkan dengan keragu-raguan). Hukum asal bejana atau wadah adalah suci dari bahan apa pun, seperti besi, tembaga, batu, kayu dan lainnya. Karena kaedah menyatakan ‘al-ashlu fi al-asy-yaa’ ath-thaharah wa al-ibahah’ (hukum asal segala sesuatu adalah suci dan mubah). Tidak dibolehkan menggunakan wadah berbahan emas dan perak. Tidak dibolehkan pula jika ada campuran emas dan perak pada wadah walaupun sedikit kecuali untuk tujuan menempel wadah yang pecah dengan perak dan ketika ada hajat. Disebutkan dalam hadits Anas bahwa gelas Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah pecah, lalu bagian yang pecah tadi ditempel dengan potongan perak. (HR. Bukhari, no. 3109) Masih boleh menggunakan wadah orang kafir selama tidak diketahui najisnya. Jika diketahui najisnya, wadah tersebut dicuci lalu boleh digunakan setelah itu. Dalam hadits Abu Tsa’labah Al-Khusyani radhiyallahu ‘anhu, Rasul ditanya mengenai panci ahli kitab yang digunakan untuk memasak babi dan meminum khamar, Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam lantas bersabda, ‘Jika kalian dapatkan selainnya maka gunakanlah (wadah itu) untuk makan dan minum. Jika kalian tidak mendapatkan selainnya, maka cucilah wadah (mereka) dengan air, lalu makan dan minumlah (dengan wadah tersebut).’” (HR. Abu Daud, no. 3839; Al-Baihaqi, 1: 33. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih)   Kaedah Fikih: Yakin Tidak Bisa Dihilangkan dengan Keraguan Siapa yang yakin dalam keadaan suci, kemudian dalam keadaan ragu-ragu datang hadats, maka ia tetap dalam keadaan suci, baik hal ini didapati ketika shalat atau di luar shalat. Siapa yang berhadats di shubuh hari, kemudian ia ragu-ragu setelah itu apakah ia sudah bersuci ataukah belum, maka ia dihukumi seperti keadaan pertama yaitu ia dalam keadaan hadats. Karenanya, ia harus berwudhu. Seseorang membeli air dan mengklaim setelah itu bahwa air tersebut najis. Lalu si penjual mengingkarinya. Maka yang jadi pegangan adalah perkataan si penjual. Karena hukum asal air -inilah hukum yakinnya- adalah suci, tidak bisa dihilangkan dengan ragu-ragu. Tidak wajib bagi pembeli menanyakan kepada penjual mengenai barang dagangannya apakah barang tersebut miliknya atau bukan, atau barang tersebut barang curian ataukah bukan. Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata, “Hukum asal segala sesuatu di tangan seorang muslim adalah miliknya.” Jika diyakini punya utang, lalu meninggal dunia. Ada keraguan apakah utangnya sudah lunas apa belum, maka diyakini utangnya masih tetap ada. Semoga bermanfaat. Tunggu lanjutannya.   Referensi:  Al-Minhaj Syarh Shahih Muslim bin Al-Hajjaj. Yahya bin Syarf An-Nawawi. Penerbit Dar Ibnu Hazm. 4: 49; Al-Mufasshal fi Al-Qawa’id Al-Fiqhiyyah. Dr. Ya’qub ‘Abdul Wahab Al-Bahisin. Penerbit Dar At Tadmuriyah. hlm. 282-283; Al-Qawa’id Al-Fiqhiyyah Al-Kubra wa Maa Tafarra’a Minha. Shalih bin Ghanim As-Sadlan. hlm. 106; Majmu’ah Al Fatawa. Ibnu Taimiyah. Penerbit Darul Wafa’. 29: 323; Syarh Manhaj As-Salikin. Dr. Sulaiman bin ‘Abdillah Al-Qushair. Penerbit Maktabah Dar Al-Minhaj. hlm. 30-31. Syarh Al-Manzhumah As-Sa’diyah fi Al-Qawa’id Al-Fiqhiyyah. Syaikh Dr. Sa’ad bin Nashir bin ‘Abdul ‘Aziz Asy-Syatsri. Penerbit Dar Kanuz Isybiliya. hlm. 77.   —- Disusun @ Perpus Rumaysho Darush Sholihin, 2 Dzulqa’dah 1438 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsbersuci kaedah fikih kaedah mubah manhajus salikin najis


Segala sesuatu itu hukumnya mubah. Bejana atau wadah jenis apa pun asalnya mubah dan suci.   Syaikh As-Sa’di rahimahullah menyatakan dalam Manhajus Salikin: Hukum asal segala sesuatu adalah suci dan mubah. Jika seorang muslim ragu mengenai najisnya sesuatu misal pada air, pakaian, tempat, atau lainnya, maka asalnya hukumnya adalah suci. Begitu pula ketika seseorang itu yakin suci dan ragu-ragu apakah berhadats ataukah tidak, maka hukum asalnya adalah suci. Dasarnya adalah sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pada seseorang yang biasa merasakan sesuatu dalam shalatnya, لاَ يَنْصَرِفْ حَتَّى يَسْمَعَ صَوْتًا أَوْ يَجِدَ رِيحًا “Janganlah berpaling hingga ia mendengar suara atau mendapati bau.” (HR. Bukhari no. 177 dan Muslim no. 361).   Semua bejana (wadah) itu mubah (boleh digunakan) kecuali: 1- Bejana emas dan perak. 2- Bejana yang terdapat emas atau perak yang sedikit kecuali jika ada sedikit dari perak karena dalam keadaan butuh. Dasarnya adalah sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, وَلاَ تَشْرَبُوا فِى آنِيَةِ الذَّهَبِ وَالْفِضَّةِ ، وَلاَ تَأْكُلُوا فِى صِحَافِهَا ، فَإِنَّهَا لَهُمْ فِى الدُّنْيَا وَلَنَا فِى الآخِرَةِ “Janganlah kalian minum dari wadah emas dan perak. Janganlah pula makan dari wadah tersebut. Karena emas dan perak adalah untuk mereka (orang kafir) di dunia dan bagi kita (orang beriman) di akhirat kelak.” (HR. Bukhari, no. 5426 dan Muslim, no. 2067)   Penjelasan: Hukum segala sesuatu adalah suci dan mubah, tidak boleh beralih dari yang yakin ini sampai adanya dalil. Jika seseorang yakin bahwa ia berada dalam keadaan suci. Kemudian datang keragu-raguan kalau ia berhadats, maka hukum asalnya dia itu suci. Keragu-raguan itu tidak membahayakan dikarenakan ada kaedah ‘al-yaqin laa yazuulu bisy syakk’ (keyakinan tidak bisa dihilangkan dengan keragu-raguan). Hukum asal bejana atau wadah adalah suci dari bahan apa pun, seperti besi, tembaga, batu, kayu dan lainnya. Karena kaedah menyatakan ‘al-ashlu fi al-asy-yaa’ ath-thaharah wa al-ibahah’ (hukum asal segala sesuatu adalah suci dan mubah). Tidak dibolehkan menggunakan wadah berbahan emas dan perak. Tidak dibolehkan pula jika ada campuran emas dan perak pada wadah walaupun sedikit kecuali untuk tujuan menempel wadah yang pecah dengan perak dan ketika ada hajat. Disebutkan dalam hadits Anas bahwa gelas Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah pecah, lalu bagian yang pecah tadi ditempel dengan potongan perak. (HR. Bukhari, no. 3109) Masih boleh menggunakan wadah orang kafir selama tidak diketahui najisnya. Jika diketahui najisnya, wadah tersebut dicuci lalu boleh digunakan setelah itu. Dalam hadits Abu Tsa’labah Al-Khusyani radhiyallahu ‘anhu, Rasul ditanya mengenai panci ahli kitab yang digunakan untuk memasak babi dan meminum khamar, Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam lantas bersabda, ‘Jika kalian dapatkan selainnya maka gunakanlah (wadah itu) untuk makan dan minum. Jika kalian tidak mendapatkan selainnya, maka cucilah wadah (mereka) dengan air, lalu makan dan minumlah (dengan wadah tersebut).’” (HR. Abu Daud, no. 3839; Al-Baihaqi, 1: 33. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih)   Kaedah Fikih: Yakin Tidak Bisa Dihilangkan dengan Keraguan Siapa yang yakin dalam keadaan suci, kemudian dalam keadaan ragu-ragu datang hadats, maka ia tetap dalam keadaan suci, baik hal ini didapati ketika shalat atau di luar shalat. Siapa yang berhadats di shubuh hari, kemudian ia ragu-ragu setelah itu apakah ia sudah bersuci ataukah belum, maka ia dihukumi seperti keadaan pertama yaitu ia dalam keadaan hadats. Karenanya, ia harus berwudhu. Seseorang membeli air dan mengklaim setelah itu bahwa air tersebut najis. Lalu si penjual mengingkarinya. Maka yang jadi pegangan adalah perkataan si penjual. Karena hukum asal air -inilah hukum yakinnya- adalah suci, tidak bisa dihilangkan dengan ragu-ragu. Tidak wajib bagi pembeli menanyakan kepada penjual mengenai barang dagangannya apakah barang tersebut miliknya atau bukan, atau barang tersebut barang curian ataukah bukan. Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata, “Hukum asal segala sesuatu di tangan seorang muslim adalah miliknya.” Jika diyakini punya utang, lalu meninggal dunia. Ada keraguan apakah utangnya sudah lunas apa belum, maka diyakini utangnya masih tetap ada. Semoga bermanfaat. Tunggu lanjutannya.   Referensi:  Al-Minhaj Syarh Shahih Muslim bin Al-Hajjaj. Yahya bin Syarf An-Nawawi. Penerbit Dar Ibnu Hazm. 4: 49; Al-Mufasshal fi Al-Qawa’id Al-Fiqhiyyah. Dr. Ya’qub ‘Abdul Wahab Al-Bahisin. Penerbit Dar At Tadmuriyah. hlm. 282-283; Al-Qawa’id Al-Fiqhiyyah Al-Kubra wa Maa Tafarra’a Minha. Shalih bin Ghanim As-Sadlan. hlm. 106; Majmu’ah Al Fatawa. Ibnu Taimiyah. Penerbit Darul Wafa’. 29: 323; Syarh Manhaj As-Salikin. Dr. Sulaiman bin ‘Abdillah Al-Qushair. Penerbit Maktabah Dar Al-Minhaj. hlm. 30-31. Syarh Al-Manzhumah As-Sa’diyah fi Al-Qawa’id Al-Fiqhiyyah. Syaikh Dr. Sa’ad bin Nashir bin ‘Abdul ‘Aziz Asy-Syatsri. Penerbit Dar Kanuz Isybiliya. hlm. 77.   —- Disusun @ Perpus Rumaysho Darush Sholihin, 2 Dzulqa’dah 1438 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsbersuci kaedah fikih kaedah mubah manhajus salikin najis

Belum Baligh, Sebaiknya Tidak Full Pondok Pesantren

Bagi para orang tua, mohon dipertimbangkan jika memasukkan anak yang belum usia baligh ke full pondok pesantren misalnya usia anak di sekolah dasar yang umumnya berumur 6-12 tahun. Sebaiknya anak yang masih kecil dan belum baligh TIDAK masuk full pondok pesantren. Artinya terpisah dari orang tuanya terutama ibunya, hanya bertemu ketika liburan akhir semester. Perpisahan ini cukup lama. Dari sisi psikologi anak, juga kurang bijak anak yang masih kecil dan belum baligh terpisah dari orang tuanya.Anak yang belum baligh sangat butuh perhatian lebih dan kasih sayang. Tentu berbeda dengan kasih sayang dan perhatian yang diberikan oleh para pengajar ustadz dan ustadzah di pondok pesantren. Masa kecil adalah masa berbahagia di mana orang tua perlu sekali membina interaksi dan kenangan yang menyenangkan dengan sang anak agar dekat dengan mereka, sehingga mudah mendidik, membimbing dan memberi nasehat. Salah satu solusi, anak bisa dimasukkan ke sekolah atau pondok pesantren yang tidak program full di pondok pesantren. Misalnya pagi sampai siang masuk sekolah, selebihnya berada dalam pendidikan dan kasih sayang orang tua.Akan tetapi jika memang ada mashlahat dan kebaikan yang lebih banyak dengan berdasarkan musyawarah dan pertimbangkan yang matang, pada keadaan tertentu bisa saja anak yang belum baligh dimasukan full pondok pesantren, tetapi perlu diingat hukum asalnya anak-anak yang belum baligh sebaiknya bersama kasih sayang orang tua. Demikian juga semisal anak laki-laki yang sudah akan masuk Usia SMP/SLTP mungkin akan menjelang usia baligh (tetapi belum baligh), bisa dipertimbangkan masuk full pondok pesantren.Mohon diperhatikan beberapa hadits-hadits berikut yang memberikan faidah bahwa ibu (orang tua) tidak diperkenankan berpisah dengan anaknya terutama yang masih belum baligh. Hal ini menunjukkan pentingnya perhatian kasih sayang dan kedekatan orang tua terutama ibu pada anak yang masih belum baligh.Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,مَنْ فَرَّقَ بَيْنَ الْوَالِدَةِ وَوَلَدِهَا فَرَّقَ اللَّهُ بَيْنَهُ وَبَيْنَ أَحِبَّتِهِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ“Barangsiapa memisahkan antara ibu dan anaknya, maka Allah akan memisahkan dia dan orang yang dicintainya kelak di hari kiamat.” [1] Batas usia tidak boleh dipisahkan adalah sampai usia baligh, sebagaimana dalam hadits berikut. Sahabat Ubadah bin Shamit radhiallahu ‘anhu berkata,نهى رسول الله صلى الله عليه وسلم أن يفرق بين الأم وولدها . فقيل : يا رسول الله إلى متى ؟ قال :  حتى يبلغ الغلام ، وتحيض الجارية“Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam melarang memisahkan antara ibu dan anaknya. Ada yang bertanya pada beliau, ‘Wahai Rasulullah, sampai kapan?’ Beliau menjawab, ‘Sampai mencapai baligh bila laki-laki dan haidh bila perempuan.’”[2] Besarnya Perhatian dan Kasih Sayang IbuHak pengasuhan anak selama masih belum tamyiz (usia tujuh tahun umumnya) adalah utamanya di tangan istri selama istri tidak menikah lagi. Ingat juga, hak pengasuhan anak (Hadhanah) perlu diputuskan dengan banyak pertimbangan dari hakim/qadhi. Pembahasan ini juga terdapat faidah lain yaitu pentingnya perhatian, kasih sayang dan kedekatan orang tua terutama ibu pada anak yang masih belum baligh.Ibnul Qayyim menjelaskan,: ﻓﺈﻧﻪ ﺟﻌﻞ ـ ﻳﻌﻨﻲ ﺍﻟﺸﺎﺭﻉ ـ ﺍﻷﻡ ﺃﺣﻖ ﺑﺎﻟﻮﻟﺪ ﻣﻦ ﺍﻷﺏ، ﻣﻊ ﻗﺮﺏ ﺍﻟﺪﺍﺭ ﻭﺇﻣﻜﺎﻥ ﺍﻟﻠﻘﺎﺀ ﻛﻞ ﻭﻗﺖ ﻟﻮ ﻗﻀﻲ ﺑﻪ ﻟﻸﺏ، ﻭﻗﻀﻰ ﺃﻥ ﻻ ﺗﻮﻟﻪ ﻭﺍﻟﺪﺓ ﻋﻠﻰ ﻭﻟﺪﻫﺎ، ﻭﺃﺧﺒﺮ ﺃﻥ ﻣﻦ ﻓﺮﻕ ﺑﻴﻦ ﻭﺍﻟﺪﺓ ﻭﻭﻟﺪﻫﺎ ﻓﺮﻕ ﺍﻟﻠﻪ ﺑﻴﻨﻪ ﻭﺑﻴﻦ ﺃﺣﺒﺘﻪ ﻳﻮﻡ ﺍﻟﻘﻴﺎﻣﺔ، ﻭﻣﻨﻊ ﺃﻥ ﺗﺒﺎﻉ ﺍﻷﻡ ﺩﻭﻥ ﻭﻟﺪﻫﺎ ﻭﺍﻟﻮﻟﺪ“Pembuat syariat (Allah) menjadikan ibu lebih berhak mengasuh anak dari bapak karena dekatnya dan memungkinkan bertemu setiap waktu. Jika qadhi memutuskan hak asuh pada bapaknya, tidak boleh melarang ia bertemu dengan ibunya.”[3] Ini juga sesuai dengan hadits mengenai ibu lebih berhak mengasuh anak yang masih dari sang bapak. Dari ‘Abdullah bin ‘Amr, bahwasanya ada seorang wanita pernah mendatangi Rasulullah mengadukan masalahnya. Wanita itu berkata,ﻳَﺎ ﺭَﺳُﻮﻝَ ﺍﻟﻠَّﻪِ ﺇِﻥَّ ﺍﺑْﻨِﻲ ﻫَﺬَﺍ ﻛَﺎﻥَ ﺑَﻄْﻨِﻲ ﻟَﻪُ ﻭِﻋَﺎﺀً ﻭَﺛَﺪْﻳِﻲ ﻟَﻪُ ﺳِﻘَﺎﺀً ﻭَﺣِﺠْﺮِﻱ ﻟَﻪُ ﺣِﻮَﺍﺀً ﻭَﺇِﻥَّ ﺃَﺑَﺎﻩُ ﻃَﻠَّﻘَﻨِﻲ ﻭَﺃَﺭَﺍﺩَ ﺃَﻥْ ﻳَﻨْﺘَﺰِﻋَﻪُ ﻣِﻨِّﻲ“Wahai Rasulullah. Anakku ini dahulu, akulah yang mengandungnya. Akulah yang menyusui dan memangkunya. Dan sesungguhnya ayahnya telah menceraikan aku dan ingin mengambilnya dariku.”Mendengar pengaduan wanita itu, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam pun menjawab,ﺃَﻧْﺖِ ﺃَﺣَﻖُّ ﺑِﻪِ ﻣَﺎ ﻟَﻢْ ﺗَﻨْﻜِﺤِﻲ“Engkau lebih berhak mengasuhnya selama engkau belum menikah.” [4] Terdapat hadits larangan memisahkan anak hewan yaitu burung dari induknya. Silahkan direnungkan, untuk hewan saja, ada larangan jangan sampai anak terpisah dari induknya, apalagi manusia. Ini juga renungkan bagi, ibu yang terlalu sibuk mengejar karir sehingga terpisah dan sangat jarang berjumpa dengan anak-anak yang wajib ia asuh.Dari Abdullah bin Mas’ud beliau berkata,ﻛﻨَّﺎ ﻣﻊ ﺭﺳﻮﻝ ﺍﻟﻠﻪ ﺻﻠﻰ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ ﻓﻲ ﺳﻔﺮ، ﻓﺎﻧﻄﻠﻖ ﻟﺤﺎﺟﺘﻪ ﻓﺮﺃﻳﻨﺎ ﺣُﻤﺮﺓ ﻣﻌﻬﺎ ﻓﺮﺧﺎﻥ، ﻓﺄﺧﺬﻧﺎ ﻓﺮﺧﻴﻬﺎ، ﻓﺠﺎﺀﺕ ﺍﻟﺤُﻤﺮﺓُ ﻓﺠﻌﻠﺖ ﺗﻔﺮِﺵ، ﻓﺠﺎﺀ ﺍﻟﻨَّﺒﻲ ﺻﻠﻰ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ ﻓﻘﺎﻝ : ‏ﻣﻦ ﻓﺠﻊ ﻫﺬﻩ ﺑﻮﻟﺪﻫﺎ؟ ﺭﺩُّﻭﺍ ﻭﻟﺪﻫﺎ ﺇﻟﻴﻬﺎ“Suatu ketika kami bersama dengan Rasulullah dalam sebuah perjalanan. Ketika Nabi pergi untuk buang hajat kami melihat seekor burung bersama dua anaknya yang masih kecil. Kami ambil dua anak burung tersebut. Tak lama setelah itu si induk burung datang mencari anaknya. Ketika Nabi datang dan melihat hal tersebut beliau bersabda, ‘Siapa yang membuat induk burung ini mencemaskan anaknya? Kembalikan anaknya kepada induknya!’” [5] Baca juga: Menjaga Anak dan Pemuda dari Paham Liberal dan Pluralisme Mengajarkan Sejarah Islam kepada Anak Sejak Usia Dini Orang Tua Dan Anak Saling Mengangkat Derajat Di Akhirat Demikian semoga bermanfaat@Yogyakarta TercintaPenulis: dr. Raehanul Bahraen Artikel Muslim.or.idCatatan kaki:🔍 Bacaan Tahiyat Sesuai Sunnah, Ayat Ayat Riba, Doa Iftita, Hadits Tentang Mencintai Anak Yatim, Pegunungan Kaukasus Yajuj Majuj

Belum Baligh, Sebaiknya Tidak Full Pondok Pesantren

Bagi para orang tua, mohon dipertimbangkan jika memasukkan anak yang belum usia baligh ke full pondok pesantren misalnya usia anak di sekolah dasar yang umumnya berumur 6-12 tahun. Sebaiknya anak yang masih kecil dan belum baligh TIDAK masuk full pondok pesantren. Artinya terpisah dari orang tuanya terutama ibunya, hanya bertemu ketika liburan akhir semester. Perpisahan ini cukup lama. Dari sisi psikologi anak, juga kurang bijak anak yang masih kecil dan belum baligh terpisah dari orang tuanya.Anak yang belum baligh sangat butuh perhatian lebih dan kasih sayang. Tentu berbeda dengan kasih sayang dan perhatian yang diberikan oleh para pengajar ustadz dan ustadzah di pondok pesantren. Masa kecil adalah masa berbahagia di mana orang tua perlu sekali membina interaksi dan kenangan yang menyenangkan dengan sang anak agar dekat dengan mereka, sehingga mudah mendidik, membimbing dan memberi nasehat. Salah satu solusi, anak bisa dimasukkan ke sekolah atau pondok pesantren yang tidak program full di pondok pesantren. Misalnya pagi sampai siang masuk sekolah, selebihnya berada dalam pendidikan dan kasih sayang orang tua.Akan tetapi jika memang ada mashlahat dan kebaikan yang lebih banyak dengan berdasarkan musyawarah dan pertimbangkan yang matang, pada keadaan tertentu bisa saja anak yang belum baligh dimasukan full pondok pesantren, tetapi perlu diingat hukum asalnya anak-anak yang belum baligh sebaiknya bersama kasih sayang orang tua. Demikian juga semisal anak laki-laki yang sudah akan masuk Usia SMP/SLTP mungkin akan menjelang usia baligh (tetapi belum baligh), bisa dipertimbangkan masuk full pondok pesantren.Mohon diperhatikan beberapa hadits-hadits berikut yang memberikan faidah bahwa ibu (orang tua) tidak diperkenankan berpisah dengan anaknya terutama yang masih belum baligh. Hal ini menunjukkan pentingnya perhatian kasih sayang dan kedekatan orang tua terutama ibu pada anak yang masih belum baligh.Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,مَنْ فَرَّقَ بَيْنَ الْوَالِدَةِ وَوَلَدِهَا فَرَّقَ اللَّهُ بَيْنَهُ وَبَيْنَ أَحِبَّتِهِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ“Barangsiapa memisahkan antara ibu dan anaknya, maka Allah akan memisahkan dia dan orang yang dicintainya kelak di hari kiamat.” [1] Batas usia tidak boleh dipisahkan adalah sampai usia baligh, sebagaimana dalam hadits berikut. Sahabat Ubadah bin Shamit radhiallahu ‘anhu berkata,نهى رسول الله صلى الله عليه وسلم أن يفرق بين الأم وولدها . فقيل : يا رسول الله إلى متى ؟ قال :  حتى يبلغ الغلام ، وتحيض الجارية“Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam melarang memisahkan antara ibu dan anaknya. Ada yang bertanya pada beliau, ‘Wahai Rasulullah, sampai kapan?’ Beliau menjawab, ‘Sampai mencapai baligh bila laki-laki dan haidh bila perempuan.’”[2] Besarnya Perhatian dan Kasih Sayang IbuHak pengasuhan anak selama masih belum tamyiz (usia tujuh tahun umumnya) adalah utamanya di tangan istri selama istri tidak menikah lagi. Ingat juga, hak pengasuhan anak (Hadhanah) perlu diputuskan dengan banyak pertimbangan dari hakim/qadhi. Pembahasan ini juga terdapat faidah lain yaitu pentingnya perhatian, kasih sayang dan kedekatan orang tua terutama ibu pada anak yang masih belum baligh.Ibnul Qayyim menjelaskan,: ﻓﺈﻧﻪ ﺟﻌﻞ ـ ﻳﻌﻨﻲ ﺍﻟﺸﺎﺭﻉ ـ ﺍﻷﻡ ﺃﺣﻖ ﺑﺎﻟﻮﻟﺪ ﻣﻦ ﺍﻷﺏ، ﻣﻊ ﻗﺮﺏ ﺍﻟﺪﺍﺭ ﻭﺇﻣﻜﺎﻥ ﺍﻟﻠﻘﺎﺀ ﻛﻞ ﻭﻗﺖ ﻟﻮ ﻗﻀﻲ ﺑﻪ ﻟﻸﺏ، ﻭﻗﻀﻰ ﺃﻥ ﻻ ﺗﻮﻟﻪ ﻭﺍﻟﺪﺓ ﻋﻠﻰ ﻭﻟﺪﻫﺎ، ﻭﺃﺧﺒﺮ ﺃﻥ ﻣﻦ ﻓﺮﻕ ﺑﻴﻦ ﻭﺍﻟﺪﺓ ﻭﻭﻟﺪﻫﺎ ﻓﺮﻕ ﺍﻟﻠﻪ ﺑﻴﻨﻪ ﻭﺑﻴﻦ ﺃﺣﺒﺘﻪ ﻳﻮﻡ ﺍﻟﻘﻴﺎﻣﺔ، ﻭﻣﻨﻊ ﺃﻥ ﺗﺒﺎﻉ ﺍﻷﻡ ﺩﻭﻥ ﻭﻟﺪﻫﺎ ﻭﺍﻟﻮﻟﺪ“Pembuat syariat (Allah) menjadikan ibu lebih berhak mengasuh anak dari bapak karena dekatnya dan memungkinkan bertemu setiap waktu. Jika qadhi memutuskan hak asuh pada bapaknya, tidak boleh melarang ia bertemu dengan ibunya.”[3] Ini juga sesuai dengan hadits mengenai ibu lebih berhak mengasuh anak yang masih dari sang bapak. Dari ‘Abdullah bin ‘Amr, bahwasanya ada seorang wanita pernah mendatangi Rasulullah mengadukan masalahnya. Wanita itu berkata,ﻳَﺎ ﺭَﺳُﻮﻝَ ﺍﻟﻠَّﻪِ ﺇِﻥَّ ﺍﺑْﻨِﻲ ﻫَﺬَﺍ ﻛَﺎﻥَ ﺑَﻄْﻨِﻲ ﻟَﻪُ ﻭِﻋَﺎﺀً ﻭَﺛَﺪْﻳِﻲ ﻟَﻪُ ﺳِﻘَﺎﺀً ﻭَﺣِﺠْﺮِﻱ ﻟَﻪُ ﺣِﻮَﺍﺀً ﻭَﺇِﻥَّ ﺃَﺑَﺎﻩُ ﻃَﻠَّﻘَﻨِﻲ ﻭَﺃَﺭَﺍﺩَ ﺃَﻥْ ﻳَﻨْﺘَﺰِﻋَﻪُ ﻣِﻨِّﻲ“Wahai Rasulullah. Anakku ini dahulu, akulah yang mengandungnya. Akulah yang menyusui dan memangkunya. Dan sesungguhnya ayahnya telah menceraikan aku dan ingin mengambilnya dariku.”Mendengar pengaduan wanita itu, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam pun menjawab,ﺃَﻧْﺖِ ﺃَﺣَﻖُّ ﺑِﻪِ ﻣَﺎ ﻟَﻢْ ﺗَﻨْﻜِﺤِﻲ“Engkau lebih berhak mengasuhnya selama engkau belum menikah.” [4] Terdapat hadits larangan memisahkan anak hewan yaitu burung dari induknya. Silahkan direnungkan, untuk hewan saja, ada larangan jangan sampai anak terpisah dari induknya, apalagi manusia. Ini juga renungkan bagi, ibu yang terlalu sibuk mengejar karir sehingga terpisah dan sangat jarang berjumpa dengan anak-anak yang wajib ia asuh.Dari Abdullah bin Mas’ud beliau berkata,ﻛﻨَّﺎ ﻣﻊ ﺭﺳﻮﻝ ﺍﻟﻠﻪ ﺻﻠﻰ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ ﻓﻲ ﺳﻔﺮ، ﻓﺎﻧﻄﻠﻖ ﻟﺤﺎﺟﺘﻪ ﻓﺮﺃﻳﻨﺎ ﺣُﻤﺮﺓ ﻣﻌﻬﺎ ﻓﺮﺧﺎﻥ، ﻓﺄﺧﺬﻧﺎ ﻓﺮﺧﻴﻬﺎ، ﻓﺠﺎﺀﺕ ﺍﻟﺤُﻤﺮﺓُ ﻓﺠﻌﻠﺖ ﺗﻔﺮِﺵ، ﻓﺠﺎﺀ ﺍﻟﻨَّﺒﻲ ﺻﻠﻰ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ ﻓﻘﺎﻝ : ‏ﻣﻦ ﻓﺠﻊ ﻫﺬﻩ ﺑﻮﻟﺪﻫﺎ؟ ﺭﺩُّﻭﺍ ﻭﻟﺪﻫﺎ ﺇﻟﻴﻬﺎ“Suatu ketika kami bersama dengan Rasulullah dalam sebuah perjalanan. Ketika Nabi pergi untuk buang hajat kami melihat seekor burung bersama dua anaknya yang masih kecil. Kami ambil dua anak burung tersebut. Tak lama setelah itu si induk burung datang mencari anaknya. Ketika Nabi datang dan melihat hal tersebut beliau bersabda, ‘Siapa yang membuat induk burung ini mencemaskan anaknya? Kembalikan anaknya kepada induknya!’” [5] Baca juga: Menjaga Anak dan Pemuda dari Paham Liberal dan Pluralisme Mengajarkan Sejarah Islam kepada Anak Sejak Usia Dini Orang Tua Dan Anak Saling Mengangkat Derajat Di Akhirat Demikian semoga bermanfaat@Yogyakarta TercintaPenulis: dr. Raehanul Bahraen Artikel Muslim.or.idCatatan kaki:🔍 Bacaan Tahiyat Sesuai Sunnah, Ayat Ayat Riba, Doa Iftita, Hadits Tentang Mencintai Anak Yatim, Pegunungan Kaukasus Yajuj Majuj
Bagi para orang tua, mohon dipertimbangkan jika memasukkan anak yang belum usia baligh ke full pondok pesantren misalnya usia anak di sekolah dasar yang umumnya berumur 6-12 tahun. Sebaiknya anak yang masih kecil dan belum baligh TIDAK masuk full pondok pesantren. Artinya terpisah dari orang tuanya terutama ibunya, hanya bertemu ketika liburan akhir semester. Perpisahan ini cukup lama. Dari sisi psikologi anak, juga kurang bijak anak yang masih kecil dan belum baligh terpisah dari orang tuanya.Anak yang belum baligh sangat butuh perhatian lebih dan kasih sayang. Tentu berbeda dengan kasih sayang dan perhatian yang diberikan oleh para pengajar ustadz dan ustadzah di pondok pesantren. Masa kecil adalah masa berbahagia di mana orang tua perlu sekali membina interaksi dan kenangan yang menyenangkan dengan sang anak agar dekat dengan mereka, sehingga mudah mendidik, membimbing dan memberi nasehat. Salah satu solusi, anak bisa dimasukkan ke sekolah atau pondok pesantren yang tidak program full di pondok pesantren. Misalnya pagi sampai siang masuk sekolah, selebihnya berada dalam pendidikan dan kasih sayang orang tua.Akan tetapi jika memang ada mashlahat dan kebaikan yang lebih banyak dengan berdasarkan musyawarah dan pertimbangkan yang matang, pada keadaan tertentu bisa saja anak yang belum baligh dimasukan full pondok pesantren, tetapi perlu diingat hukum asalnya anak-anak yang belum baligh sebaiknya bersama kasih sayang orang tua. Demikian juga semisal anak laki-laki yang sudah akan masuk Usia SMP/SLTP mungkin akan menjelang usia baligh (tetapi belum baligh), bisa dipertimbangkan masuk full pondok pesantren.Mohon diperhatikan beberapa hadits-hadits berikut yang memberikan faidah bahwa ibu (orang tua) tidak diperkenankan berpisah dengan anaknya terutama yang masih belum baligh. Hal ini menunjukkan pentingnya perhatian kasih sayang dan kedekatan orang tua terutama ibu pada anak yang masih belum baligh.Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,مَنْ فَرَّقَ بَيْنَ الْوَالِدَةِ وَوَلَدِهَا فَرَّقَ اللَّهُ بَيْنَهُ وَبَيْنَ أَحِبَّتِهِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ“Barangsiapa memisahkan antara ibu dan anaknya, maka Allah akan memisahkan dia dan orang yang dicintainya kelak di hari kiamat.” [1] Batas usia tidak boleh dipisahkan adalah sampai usia baligh, sebagaimana dalam hadits berikut. Sahabat Ubadah bin Shamit radhiallahu ‘anhu berkata,نهى رسول الله صلى الله عليه وسلم أن يفرق بين الأم وولدها . فقيل : يا رسول الله إلى متى ؟ قال :  حتى يبلغ الغلام ، وتحيض الجارية“Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam melarang memisahkan antara ibu dan anaknya. Ada yang bertanya pada beliau, ‘Wahai Rasulullah, sampai kapan?’ Beliau menjawab, ‘Sampai mencapai baligh bila laki-laki dan haidh bila perempuan.’”[2] Besarnya Perhatian dan Kasih Sayang IbuHak pengasuhan anak selama masih belum tamyiz (usia tujuh tahun umumnya) adalah utamanya di tangan istri selama istri tidak menikah lagi. Ingat juga, hak pengasuhan anak (Hadhanah) perlu diputuskan dengan banyak pertimbangan dari hakim/qadhi. Pembahasan ini juga terdapat faidah lain yaitu pentingnya perhatian, kasih sayang dan kedekatan orang tua terutama ibu pada anak yang masih belum baligh.Ibnul Qayyim menjelaskan,: ﻓﺈﻧﻪ ﺟﻌﻞ ـ ﻳﻌﻨﻲ ﺍﻟﺸﺎﺭﻉ ـ ﺍﻷﻡ ﺃﺣﻖ ﺑﺎﻟﻮﻟﺪ ﻣﻦ ﺍﻷﺏ، ﻣﻊ ﻗﺮﺏ ﺍﻟﺪﺍﺭ ﻭﺇﻣﻜﺎﻥ ﺍﻟﻠﻘﺎﺀ ﻛﻞ ﻭﻗﺖ ﻟﻮ ﻗﻀﻲ ﺑﻪ ﻟﻸﺏ، ﻭﻗﻀﻰ ﺃﻥ ﻻ ﺗﻮﻟﻪ ﻭﺍﻟﺪﺓ ﻋﻠﻰ ﻭﻟﺪﻫﺎ، ﻭﺃﺧﺒﺮ ﺃﻥ ﻣﻦ ﻓﺮﻕ ﺑﻴﻦ ﻭﺍﻟﺪﺓ ﻭﻭﻟﺪﻫﺎ ﻓﺮﻕ ﺍﻟﻠﻪ ﺑﻴﻨﻪ ﻭﺑﻴﻦ ﺃﺣﺒﺘﻪ ﻳﻮﻡ ﺍﻟﻘﻴﺎﻣﺔ، ﻭﻣﻨﻊ ﺃﻥ ﺗﺒﺎﻉ ﺍﻷﻡ ﺩﻭﻥ ﻭﻟﺪﻫﺎ ﻭﺍﻟﻮﻟﺪ“Pembuat syariat (Allah) menjadikan ibu lebih berhak mengasuh anak dari bapak karena dekatnya dan memungkinkan bertemu setiap waktu. Jika qadhi memutuskan hak asuh pada bapaknya, tidak boleh melarang ia bertemu dengan ibunya.”[3] Ini juga sesuai dengan hadits mengenai ibu lebih berhak mengasuh anak yang masih dari sang bapak. Dari ‘Abdullah bin ‘Amr, bahwasanya ada seorang wanita pernah mendatangi Rasulullah mengadukan masalahnya. Wanita itu berkata,ﻳَﺎ ﺭَﺳُﻮﻝَ ﺍﻟﻠَّﻪِ ﺇِﻥَّ ﺍﺑْﻨِﻲ ﻫَﺬَﺍ ﻛَﺎﻥَ ﺑَﻄْﻨِﻲ ﻟَﻪُ ﻭِﻋَﺎﺀً ﻭَﺛَﺪْﻳِﻲ ﻟَﻪُ ﺳِﻘَﺎﺀً ﻭَﺣِﺠْﺮِﻱ ﻟَﻪُ ﺣِﻮَﺍﺀً ﻭَﺇِﻥَّ ﺃَﺑَﺎﻩُ ﻃَﻠَّﻘَﻨِﻲ ﻭَﺃَﺭَﺍﺩَ ﺃَﻥْ ﻳَﻨْﺘَﺰِﻋَﻪُ ﻣِﻨِّﻲ“Wahai Rasulullah. Anakku ini dahulu, akulah yang mengandungnya. Akulah yang menyusui dan memangkunya. Dan sesungguhnya ayahnya telah menceraikan aku dan ingin mengambilnya dariku.”Mendengar pengaduan wanita itu, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam pun menjawab,ﺃَﻧْﺖِ ﺃَﺣَﻖُّ ﺑِﻪِ ﻣَﺎ ﻟَﻢْ ﺗَﻨْﻜِﺤِﻲ“Engkau lebih berhak mengasuhnya selama engkau belum menikah.” [4] Terdapat hadits larangan memisahkan anak hewan yaitu burung dari induknya. Silahkan direnungkan, untuk hewan saja, ada larangan jangan sampai anak terpisah dari induknya, apalagi manusia. Ini juga renungkan bagi, ibu yang terlalu sibuk mengejar karir sehingga terpisah dan sangat jarang berjumpa dengan anak-anak yang wajib ia asuh.Dari Abdullah bin Mas’ud beliau berkata,ﻛﻨَّﺎ ﻣﻊ ﺭﺳﻮﻝ ﺍﻟﻠﻪ ﺻﻠﻰ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ ﻓﻲ ﺳﻔﺮ، ﻓﺎﻧﻄﻠﻖ ﻟﺤﺎﺟﺘﻪ ﻓﺮﺃﻳﻨﺎ ﺣُﻤﺮﺓ ﻣﻌﻬﺎ ﻓﺮﺧﺎﻥ، ﻓﺄﺧﺬﻧﺎ ﻓﺮﺧﻴﻬﺎ، ﻓﺠﺎﺀﺕ ﺍﻟﺤُﻤﺮﺓُ ﻓﺠﻌﻠﺖ ﺗﻔﺮِﺵ، ﻓﺠﺎﺀ ﺍﻟﻨَّﺒﻲ ﺻﻠﻰ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ ﻓﻘﺎﻝ : ‏ﻣﻦ ﻓﺠﻊ ﻫﺬﻩ ﺑﻮﻟﺪﻫﺎ؟ ﺭﺩُّﻭﺍ ﻭﻟﺪﻫﺎ ﺇﻟﻴﻬﺎ“Suatu ketika kami bersama dengan Rasulullah dalam sebuah perjalanan. Ketika Nabi pergi untuk buang hajat kami melihat seekor burung bersama dua anaknya yang masih kecil. Kami ambil dua anak burung tersebut. Tak lama setelah itu si induk burung datang mencari anaknya. Ketika Nabi datang dan melihat hal tersebut beliau bersabda, ‘Siapa yang membuat induk burung ini mencemaskan anaknya? Kembalikan anaknya kepada induknya!’” [5] Baca juga: Menjaga Anak dan Pemuda dari Paham Liberal dan Pluralisme Mengajarkan Sejarah Islam kepada Anak Sejak Usia Dini Orang Tua Dan Anak Saling Mengangkat Derajat Di Akhirat Demikian semoga bermanfaat@Yogyakarta TercintaPenulis: dr. Raehanul Bahraen Artikel Muslim.or.idCatatan kaki:🔍 Bacaan Tahiyat Sesuai Sunnah, Ayat Ayat Riba, Doa Iftita, Hadits Tentang Mencintai Anak Yatim, Pegunungan Kaukasus Yajuj Majuj


Bagi para orang tua, mohon dipertimbangkan jika memasukkan anak yang belum usia baligh ke full pondok pesantren misalnya usia anak di sekolah dasar yang umumnya berumur 6-12 tahun. Sebaiknya anak yang masih kecil dan belum baligh TIDAK masuk full pondok pesantren. Artinya terpisah dari orang tuanya terutama ibunya, hanya bertemu ketika liburan akhir semester. Perpisahan ini cukup lama. Dari sisi psikologi anak, juga kurang bijak anak yang masih kecil dan belum baligh terpisah dari orang tuanya.Anak yang belum baligh sangat butuh perhatian lebih dan kasih sayang. Tentu berbeda dengan kasih sayang dan perhatian yang diberikan oleh para pengajar ustadz dan ustadzah di pondok pesantren. Masa kecil adalah masa berbahagia di mana orang tua perlu sekali membina interaksi dan kenangan yang menyenangkan dengan sang anak agar dekat dengan mereka, sehingga mudah mendidik, membimbing dan memberi nasehat. Salah satu solusi, anak bisa dimasukkan ke sekolah atau pondok pesantren yang tidak program full di pondok pesantren. Misalnya pagi sampai siang masuk sekolah, selebihnya berada dalam pendidikan dan kasih sayang orang tua.Akan tetapi jika memang ada mashlahat dan kebaikan yang lebih banyak dengan berdasarkan musyawarah dan pertimbangkan yang matang, pada keadaan tertentu bisa saja anak yang belum baligh dimasukan full pondok pesantren, tetapi perlu diingat hukum asalnya anak-anak yang belum baligh sebaiknya bersama kasih sayang orang tua. Demikian juga semisal anak laki-laki yang sudah akan masuk Usia SMP/SLTP mungkin akan menjelang usia baligh (tetapi belum baligh), bisa dipertimbangkan masuk full pondok pesantren.Mohon diperhatikan beberapa hadits-hadits berikut yang memberikan faidah bahwa ibu (orang tua) tidak diperkenankan berpisah dengan anaknya terutama yang masih belum baligh. Hal ini menunjukkan pentingnya perhatian kasih sayang dan kedekatan orang tua terutama ibu pada anak yang masih belum baligh.Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,مَنْ فَرَّقَ بَيْنَ الْوَالِدَةِ وَوَلَدِهَا فَرَّقَ اللَّهُ بَيْنَهُ وَبَيْنَ أَحِبَّتِهِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ“Barangsiapa memisahkan antara ibu dan anaknya, maka Allah akan memisahkan dia dan orang yang dicintainya kelak di hari kiamat.” [1] Batas usia tidak boleh dipisahkan adalah sampai usia baligh, sebagaimana dalam hadits berikut. Sahabat Ubadah bin Shamit radhiallahu ‘anhu berkata,نهى رسول الله صلى الله عليه وسلم أن يفرق بين الأم وولدها . فقيل : يا رسول الله إلى متى ؟ قال :  حتى يبلغ الغلام ، وتحيض الجارية“Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam melarang memisahkan antara ibu dan anaknya. Ada yang bertanya pada beliau, ‘Wahai Rasulullah, sampai kapan?’ Beliau menjawab, ‘Sampai mencapai baligh bila laki-laki dan haidh bila perempuan.’”[2] Besarnya Perhatian dan Kasih Sayang IbuHak pengasuhan anak selama masih belum tamyiz (usia tujuh tahun umumnya) adalah utamanya di tangan istri selama istri tidak menikah lagi. Ingat juga, hak pengasuhan anak (Hadhanah) perlu diputuskan dengan banyak pertimbangan dari hakim/qadhi. Pembahasan ini juga terdapat faidah lain yaitu pentingnya perhatian, kasih sayang dan kedekatan orang tua terutama ibu pada anak yang masih belum baligh.Ibnul Qayyim menjelaskan,: ﻓﺈﻧﻪ ﺟﻌﻞ ـ ﻳﻌﻨﻲ ﺍﻟﺸﺎﺭﻉ ـ ﺍﻷﻡ ﺃﺣﻖ ﺑﺎﻟﻮﻟﺪ ﻣﻦ ﺍﻷﺏ، ﻣﻊ ﻗﺮﺏ ﺍﻟﺪﺍﺭ ﻭﺇﻣﻜﺎﻥ ﺍﻟﻠﻘﺎﺀ ﻛﻞ ﻭﻗﺖ ﻟﻮ ﻗﻀﻲ ﺑﻪ ﻟﻸﺏ، ﻭﻗﻀﻰ ﺃﻥ ﻻ ﺗﻮﻟﻪ ﻭﺍﻟﺪﺓ ﻋﻠﻰ ﻭﻟﺪﻫﺎ، ﻭﺃﺧﺒﺮ ﺃﻥ ﻣﻦ ﻓﺮﻕ ﺑﻴﻦ ﻭﺍﻟﺪﺓ ﻭﻭﻟﺪﻫﺎ ﻓﺮﻕ ﺍﻟﻠﻪ ﺑﻴﻨﻪ ﻭﺑﻴﻦ ﺃﺣﺒﺘﻪ ﻳﻮﻡ ﺍﻟﻘﻴﺎﻣﺔ، ﻭﻣﻨﻊ ﺃﻥ ﺗﺒﺎﻉ ﺍﻷﻡ ﺩﻭﻥ ﻭﻟﺪﻫﺎ ﻭﺍﻟﻮﻟﺪ“Pembuat syariat (Allah) menjadikan ibu lebih berhak mengasuh anak dari bapak karena dekatnya dan memungkinkan bertemu setiap waktu. Jika qadhi memutuskan hak asuh pada bapaknya, tidak boleh melarang ia bertemu dengan ibunya.”[3] Ini juga sesuai dengan hadits mengenai ibu lebih berhak mengasuh anak yang masih dari sang bapak. Dari ‘Abdullah bin ‘Amr, bahwasanya ada seorang wanita pernah mendatangi Rasulullah mengadukan masalahnya. Wanita itu berkata,ﻳَﺎ ﺭَﺳُﻮﻝَ ﺍﻟﻠَّﻪِ ﺇِﻥَّ ﺍﺑْﻨِﻲ ﻫَﺬَﺍ ﻛَﺎﻥَ ﺑَﻄْﻨِﻲ ﻟَﻪُ ﻭِﻋَﺎﺀً ﻭَﺛَﺪْﻳِﻲ ﻟَﻪُ ﺳِﻘَﺎﺀً ﻭَﺣِﺠْﺮِﻱ ﻟَﻪُ ﺣِﻮَﺍﺀً ﻭَﺇِﻥَّ ﺃَﺑَﺎﻩُ ﻃَﻠَّﻘَﻨِﻲ ﻭَﺃَﺭَﺍﺩَ ﺃَﻥْ ﻳَﻨْﺘَﺰِﻋَﻪُ ﻣِﻨِّﻲ“Wahai Rasulullah. Anakku ini dahulu, akulah yang mengandungnya. Akulah yang menyusui dan memangkunya. Dan sesungguhnya ayahnya telah menceraikan aku dan ingin mengambilnya dariku.”Mendengar pengaduan wanita itu, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam pun menjawab,ﺃَﻧْﺖِ ﺃَﺣَﻖُّ ﺑِﻪِ ﻣَﺎ ﻟَﻢْ ﺗَﻨْﻜِﺤِﻲ“Engkau lebih berhak mengasuhnya selama engkau belum menikah.” [4] Terdapat hadits larangan memisahkan anak hewan yaitu burung dari induknya. Silahkan direnungkan, untuk hewan saja, ada larangan jangan sampai anak terpisah dari induknya, apalagi manusia. Ini juga renungkan bagi, ibu yang terlalu sibuk mengejar karir sehingga terpisah dan sangat jarang berjumpa dengan anak-anak yang wajib ia asuh.Dari Abdullah bin Mas’ud beliau berkata,ﻛﻨَّﺎ ﻣﻊ ﺭﺳﻮﻝ ﺍﻟﻠﻪ ﺻﻠﻰ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ ﻓﻲ ﺳﻔﺮ، ﻓﺎﻧﻄﻠﻖ ﻟﺤﺎﺟﺘﻪ ﻓﺮﺃﻳﻨﺎ ﺣُﻤﺮﺓ ﻣﻌﻬﺎ ﻓﺮﺧﺎﻥ، ﻓﺄﺧﺬﻧﺎ ﻓﺮﺧﻴﻬﺎ، ﻓﺠﺎﺀﺕ ﺍﻟﺤُﻤﺮﺓُ ﻓﺠﻌﻠﺖ ﺗﻔﺮِﺵ، ﻓﺠﺎﺀ ﺍﻟﻨَّﺒﻲ ﺻﻠﻰ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ ﻓﻘﺎﻝ : ‏ﻣﻦ ﻓﺠﻊ ﻫﺬﻩ ﺑﻮﻟﺪﻫﺎ؟ ﺭﺩُّﻭﺍ ﻭﻟﺪﻫﺎ ﺇﻟﻴﻬﺎ“Suatu ketika kami bersama dengan Rasulullah dalam sebuah perjalanan. Ketika Nabi pergi untuk buang hajat kami melihat seekor burung bersama dua anaknya yang masih kecil. Kami ambil dua anak burung tersebut. Tak lama setelah itu si induk burung datang mencari anaknya. Ketika Nabi datang dan melihat hal tersebut beliau bersabda, ‘Siapa yang membuat induk burung ini mencemaskan anaknya? Kembalikan anaknya kepada induknya!’” [5] Baca juga: Menjaga Anak dan Pemuda dari Paham Liberal dan Pluralisme Mengajarkan Sejarah Islam kepada Anak Sejak Usia Dini Orang Tua Dan Anak Saling Mengangkat Derajat Di Akhirat Demikian semoga bermanfaat@Yogyakarta TercintaPenulis: dr. Raehanul Bahraen Artikel Muslim.or.idCatatan kaki:🔍 Bacaan Tahiyat Sesuai Sunnah, Ayat Ayat Riba, Doa Iftita, Hadits Tentang Mencintai Anak Yatim, Pegunungan Kaukasus Yajuj Majuj

Hukum Memakai Obat Penumbuh Jenggot

Suatu hal yang tergolong fitrah manusia merupakan suatu hal yang baik dan bagus. Wajah laki-laki dengan jenggot adalah fitrah laki-laki, sebagaimana terdapat dalam hadis.Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,عَشْرٌ مِنْ الْفِطْرَةِ قَصُّ الشَّارِبِ وَإِعْفَاءُ اللِّحْيَةِ وَالسِّوَاكُ وَاسْتِنْشَاقُ الْمَاءِ وَقَصُّ الْأَظْفَارِ“Sepuluh perkara yang termasuk fitrah: Memotong kumis, memelihara jenggot, bersiwak, memasukkan air ke dalam hidung, memotong kuku.”[1] Sebagaimana laki-laki memang fitrahnya suka dengan wanita cantik. Jika tidak suka dengan wanita cantik tentu laki-laki itu keluar dari fitrah. Demikian juga jenggot pada asalnya adalah fitrah bagi laki-laki. Allah yang membuat syariat ini lebih tahu mana yang benar-benar baik untuk hamba-Nya.Dikisahkan bahwa pemimpin kaum Ansar yaitu Qais bin Sa’ad tidak mempunyai jenggot, kaumnya sangat meninginkan beliau punya jenggot agar beliau terlihat lebih jantan, sampai-sampai mereka ingin membelikan jenggot untuk pimpinan mereka. Kaumnya berkata,نعم السيد قيس لبطولته وشهامته ولكن لا لحية له فو الله لو كانت اللحى تشترى بالدراهم لاشترينا له لحية!!“Memang Sayyid Kami Qais terkenal dengan kepahlawanan dan kedermawanannya, akan tetapi ia tidak memiliki jenggot. Demi Allah, seandainya jenggot itu bisa dibeli dengan dirham, maka kami akan belikan ia jenggot.”[2] Terkenal juga perkataan di kalangan awam,زينة الرجل في لحيته، وزينة المرأة في شعرها“Perhiasan seorang laki-laki pada jenggotnya, sedangkan perhiasan wanita pada rambutnya.”[3] Hukum memakai penumbuh jenggotJika seseorang tidak mempunyai jenggot yang tumbuh, meskipun jenggot adalah fitrah laki-laki akan tetapi memakai obat penumbuh jenggot tidak disyariatkan karena termasuk takalluf yaitu membebani diri terhadap sesuatu yang bukan menjadi tugas dan kewajibannya.Ibnh Nujaim menjelaskan,ﻭﻻ ﻳﻔﻌﻞ ﻟﺘﻄﻮﻳﻞ ﺍﻟﻠﺤﻴﺔ ﺇﺫﺍ ﻛﺎﻧﺖ ﺑﻘﺪﺭ ﺍﻟﻤﺴﻨﻮﻥ ﻭﻫﻮ ﺍﻟﻘﺒﻀﺔﻛﺬﺍ ﻓﻲ ﺍﻟﻬﺪﺍﻳﺔ“Tidak boleh dipakai minyak (obat) penumbuh jenggot jika sudah seukuran yang dianjurkan yaitu segenggam.”[4] Demikian juga fatwa Al-Lajnah Ad-Daimah,ﺃﻣﺎ ﺃﺧﺬﻩ ﻟﺘﻄﻮﻳﻠﻬﺎ ﻓﺈﻧﻪ ﻏﻴﺮ ﻣﺸﺮﻭﻉ؛ ﻷﻧﻪ ﻣﻦ ﺍﻟﺘﻜﻠﻒ“Adapun memakai minyak/obat penumbuh jenggot maka tidak disyariatkan karena termasuk takalluf.“[5] Adapaun menggunakan minyak/obat penumbuh jenggot untuk pengobatan, maka hukumnya boleh. Misalnya untuk mencegah jenggot rontok dan mudah jatuh atau untuk menumbuhkan bagian tempat lain dari jenggot yang tidak tumbuh lagi sehingga jenggot terlihat tidak seimbang/rata, yaitu tumbuh di bagian kiri sedangkan di bagian kanan tidak terlalu tumbuh atau bahkan tidak ada. Keadaan ini membuatnya menjadi jelek atau aneh, maka boleh hukumnya memakai obat penumbuh jenggot untuk tujuan pengobatan seperti ini.Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin menjelaskan,ﺃﻣﺎ ﺇﺫﺍ ﻛﺎﻥ ﻋﻴﺒﺎ ﺑﺤﻴﺚ ﻧﻌﻠﻢ ﻭﻧﻴﺄﺱ ﺃﻧﻪ ﻟﻦ ﻳﻨﺒﺖ ﺑﻨﻔﺴﻪ . ﻓﻼ ﺣﺮﺝ ﺃﻥ ﻳﻌﺎﻟﺞ ﺫﺍﻟﻚ ﺣﺘﻰ ﻳﺨﺮﺝ ﺍﻟﺒﺎﻗﻲ . ﻻﺳﻴﻤﺎ ﺇﻥ ﻛﺎﻧﺖ ﻣﺸﻮﻫﻪ . .. ﺃﻣﺎ ﺇﺫﺍ ﻛﺎﻧﺖ ﻏﻴﺮ ﻣﺸﻮﻩ ﻓﺎﻷﻓﻀﻞ ﺃﻥ ﻻ ﻳﻌﺎﻟﺠﻬﺎ ﺑﺸﻲ ﻟﺘﻨﺒﺖ ﻧﺒﺎﺗﺎ ﻃﺒﻴﻌﻴﺎ“Adapun jika keadaan jenggot tidak normal/cacat, dimana kita tahu dan yakin bahwa jenggot itu tidak akan tumbuh (sebagiannya), maka tidak mengapa berobat menggunakan obat penumbuh sampai sebagain jenggot (yang tidak tumbuh) menjadi tumbuh. Terlebih jika terlihat cacat. Adapaun jika tidak terlihat cacat, yang lebih baik adalah tidak perlu memakai obat penumbuh sampai ia tumbuh secara alami.”[6] Baca juga: Wajib Memanjangkan Jenggot Dan Haram Memotongnya Bolehkah Merapikan Jenggot Dengan Memotongnya? Benarkah Malaikat Bergelantungan Di Jenggot? Demikian semoga bermanfaatPenulis: dr. Raehanul Bahraen Artikel Muslim.or.idCatatan kaki:[1] HR. Muslim [2] Lihat Istii’aab 3/1292 [3] Adapun menyandarkan ini dengan kandungan sebuah hadis,سبحان من زين وجوه الرجال باللحى “Maha Suci (Allah) yang menghiasi wajah laki-laki dengan jenggot” Maka hadis ini maudhu’ (palsu), sebagaimana dikatakan oleh Syaikh Al-Albani dalam Silsilah Al-Ahadits Ad-Dha’ifah wal Maudhu’ah no. 6023[4] Al-Bahr Ar-Raa-iq 2/302 [5] Fatwa Al-Lajnah Ad-Daimah no. 19062 [6] Bab Liqa’ Al-Maftuh no. 1080🔍 Hanif Artinya, Mencari Kesalahan Orang Lain Menurut Islam, Macam Syiah, Cara Menyunat Perempuan, Sejarah Nabi Isa As

Hukum Memakai Obat Penumbuh Jenggot

Suatu hal yang tergolong fitrah manusia merupakan suatu hal yang baik dan bagus. Wajah laki-laki dengan jenggot adalah fitrah laki-laki, sebagaimana terdapat dalam hadis.Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,عَشْرٌ مِنْ الْفِطْرَةِ قَصُّ الشَّارِبِ وَإِعْفَاءُ اللِّحْيَةِ وَالسِّوَاكُ وَاسْتِنْشَاقُ الْمَاءِ وَقَصُّ الْأَظْفَارِ“Sepuluh perkara yang termasuk fitrah: Memotong kumis, memelihara jenggot, bersiwak, memasukkan air ke dalam hidung, memotong kuku.”[1] Sebagaimana laki-laki memang fitrahnya suka dengan wanita cantik. Jika tidak suka dengan wanita cantik tentu laki-laki itu keluar dari fitrah. Demikian juga jenggot pada asalnya adalah fitrah bagi laki-laki. Allah yang membuat syariat ini lebih tahu mana yang benar-benar baik untuk hamba-Nya.Dikisahkan bahwa pemimpin kaum Ansar yaitu Qais bin Sa’ad tidak mempunyai jenggot, kaumnya sangat meninginkan beliau punya jenggot agar beliau terlihat lebih jantan, sampai-sampai mereka ingin membelikan jenggot untuk pimpinan mereka. Kaumnya berkata,نعم السيد قيس لبطولته وشهامته ولكن لا لحية له فو الله لو كانت اللحى تشترى بالدراهم لاشترينا له لحية!!“Memang Sayyid Kami Qais terkenal dengan kepahlawanan dan kedermawanannya, akan tetapi ia tidak memiliki jenggot. Demi Allah, seandainya jenggot itu bisa dibeli dengan dirham, maka kami akan belikan ia jenggot.”[2] Terkenal juga perkataan di kalangan awam,زينة الرجل في لحيته، وزينة المرأة في شعرها“Perhiasan seorang laki-laki pada jenggotnya, sedangkan perhiasan wanita pada rambutnya.”[3] Hukum memakai penumbuh jenggotJika seseorang tidak mempunyai jenggot yang tumbuh, meskipun jenggot adalah fitrah laki-laki akan tetapi memakai obat penumbuh jenggot tidak disyariatkan karena termasuk takalluf yaitu membebani diri terhadap sesuatu yang bukan menjadi tugas dan kewajibannya.Ibnh Nujaim menjelaskan,ﻭﻻ ﻳﻔﻌﻞ ﻟﺘﻄﻮﻳﻞ ﺍﻟﻠﺤﻴﺔ ﺇﺫﺍ ﻛﺎﻧﺖ ﺑﻘﺪﺭ ﺍﻟﻤﺴﻨﻮﻥ ﻭﻫﻮ ﺍﻟﻘﺒﻀﺔﻛﺬﺍ ﻓﻲ ﺍﻟﻬﺪﺍﻳﺔ“Tidak boleh dipakai minyak (obat) penumbuh jenggot jika sudah seukuran yang dianjurkan yaitu segenggam.”[4] Demikian juga fatwa Al-Lajnah Ad-Daimah,ﺃﻣﺎ ﺃﺧﺬﻩ ﻟﺘﻄﻮﻳﻠﻬﺎ ﻓﺈﻧﻪ ﻏﻴﺮ ﻣﺸﺮﻭﻉ؛ ﻷﻧﻪ ﻣﻦ ﺍﻟﺘﻜﻠﻒ“Adapun memakai minyak/obat penumbuh jenggot maka tidak disyariatkan karena termasuk takalluf.“[5] Adapaun menggunakan minyak/obat penumbuh jenggot untuk pengobatan, maka hukumnya boleh. Misalnya untuk mencegah jenggot rontok dan mudah jatuh atau untuk menumbuhkan bagian tempat lain dari jenggot yang tidak tumbuh lagi sehingga jenggot terlihat tidak seimbang/rata, yaitu tumbuh di bagian kiri sedangkan di bagian kanan tidak terlalu tumbuh atau bahkan tidak ada. Keadaan ini membuatnya menjadi jelek atau aneh, maka boleh hukumnya memakai obat penumbuh jenggot untuk tujuan pengobatan seperti ini.Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin menjelaskan,ﺃﻣﺎ ﺇﺫﺍ ﻛﺎﻥ ﻋﻴﺒﺎ ﺑﺤﻴﺚ ﻧﻌﻠﻢ ﻭﻧﻴﺄﺱ ﺃﻧﻪ ﻟﻦ ﻳﻨﺒﺖ ﺑﻨﻔﺴﻪ . ﻓﻼ ﺣﺮﺝ ﺃﻥ ﻳﻌﺎﻟﺞ ﺫﺍﻟﻚ ﺣﺘﻰ ﻳﺨﺮﺝ ﺍﻟﺒﺎﻗﻲ . ﻻﺳﻴﻤﺎ ﺇﻥ ﻛﺎﻧﺖ ﻣﺸﻮﻫﻪ . .. ﺃﻣﺎ ﺇﺫﺍ ﻛﺎﻧﺖ ﻏﻴﺮ ﻣﺸﻮﻩ ﻓﺎﻷﻓﻀﻞ ﺃﻥ ﻻ ﻳﻌﺎﻟﺠﻬﺎ ﺑﺸﻲ ﻟﺘﻨﺒﺖ ﻧﺒﺎﺗﺎ ﻃﺒﻴﻌﻴﺎ“Adapun jika keadaan jenggot tidak normal/cacat, dimana kita tahu dan yakin bahwa jenggot itu tidak akan tumbuh (sebagiannya), maka tidak mengapa berobat menggunakan obat penumbuh sampai sebagain jenggot (yang tidak tumbuh) menjadi tumbuh. Terlebih jika terlihat cacat. Adapaun jika tidak terlihat cacat, yang lebih baik adalah tidak perlu memakai obat penumbuh sampai ia tumbuh secara alami.”[6] Baca juga: Wajib Memanjangkan Jenggot Dan Haram Memotongnya Bolehkah Merapikan Jenggot Dengan Memotongnya? Benarkah Malaikat Bergelantungan Di Jenggot? Demikian semoga bermanfaatPenulis: dr. Raehanul Bahraen Artikel Muslim.or.idCatatan kaki:[1] HR. Muslim [2] Lihat Istii’aab 3/1292 [3] Adapun menyandarkan ini dengan kandungan sebuah hadis,سبحان من زين وجوه الرجال باللحى “Maha Suci (Allah) yang menghiasi wajah laki-laki dengan jenggot” Maka hadis ini maudhu’ (palsu), sebagaimana dikatakan oleh Syaikh Al-Albani dalam Silsilah Al-Ahadits Ad-Dha’ifah wal Maudhu’ah no. 6023[4] Al-Bahr Ar-Raa-iq 2/302 [5] Fatwa Al-Lajnah Ad-Daimah no. 19062 [6] Bab Liqa’ Al-Maftuh no. 1080🔍 Hanif Artinya, Mencari Kesalahan Orang Lain Menurut Islam, Macam Syiah, Cara Menyunat Perempuan, Sejarah Nabi Isa As
Suatu hal yang tergolong fitrah manusia merupakan suatu hal yang baik dan bagus. Wajah laki-laki dengan jenggot adalah fitrah laki-laki, sebagaimana terdapat dalam hadis.Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,عَشْرٌ مِنْ الْفِطْرَةِ قَصُّ الشَّارِبِ وَإِعْفَاءُ اللِّحْيَةِ وَالسِّوَاكُ وَاسْتِنْشَاقُ الْمَاءِ وَقَصُّ الْأَظْفَارِ“Sepuluh perkara yang termasuk fitrah: Memotong kumis, memelihara jenggot, bersiwak, memasukkan air ke dalam hidung, memotong kuku.”[1] Sebagaimana laki-laki memang fitrahnya suka dengan wanita cantik. Jika tidak suka dengan wanita cantik tentu laki-laki itu keluar dari fitrah. Demikian juga jenggot pada asalnya adalah fitrah bagi laki-laki. Allah yang membuat syariat ini lebih tahu mana yang benar-benar baik untuk hamba-Nya.Dikisahkan bahwa pemimpin kaum Ansar yaitu Qais bin Sa’ad tidak mempunyai jenggot, kaumnya sangat meninginkan beliau punya jenggot agar beliau terlihat lebih jantan, sampai-sampai mereka ingin membelikan jenggot untuk pimpinan mereka. Kaumnya berkata,نعم السيد قيس لبطولته وشهامته ولكن لا لحية له فو الله لو كانت اللحى تشترى بالدراهم لاشترينا له لحية!!“Memang Sayyid Kami Qais terkenal dengan kepahlawanan dan kedermawanannya, akan tetapi ia tidak memiliki jenggot. Demi Allah, seandainya jenggot itu bisa dibeli dengan dirham, maka kami akan belikan ia jenggot.”[2] Terkenal juga perkataan di kalangan awam,زينة الرجل في لحيته، وزينة المرأة في شعرها“Perhiasan seorang laki-laki pada jenggotnya, sedangkan perhiasan wanita pada rambutnya.”[3] Hukum memakai penumbuh jenggotJika seseorang tidak mempunyai jenggot yang tumbuh, meskipun jenggot adalah fitrah laki-laki akan tetapi memakai obat penumbuh jenggot tidak disyariatkan karena termasuk takalluf yaitu membebani diri terhadap sesuatu yang bukan menjadi tugas dan kewajibannya.Ibnh Nujaim menjelaskan,ﻭﻻ ﻳﻔﻌﻞ ﻟﺘﻄﻮﻳﻞ ﺍﻟﻠﺤﻴﺔ ﺇﺫﺍ ﻛﺎﻧﺖ ﺑﻘﺪﺭ ﺍﻟﻤﺴﻨﻮﻥ ﻭﻫﻮ ﺍﻟﻘﺒﻀﺔﻛﺬﺍ ﻓﻲ ﺍﻟﻬﺪﺍﻳﺔ“Tidak boleh dipakai minyak (obat) penumbuh jenggot jika sudah seukuran yang dianjurkan yaitu segenggam.”[4] Demikian juga fatwa Al-Lajnah Ad-Daimah,ﺃﻣﺎ ﺃﺧﺬﻩ ﻟﺘﻄﻮﻳﻠﻬﺎ ﻓﺈﻧﻪ ﻏﻴﺮ ﻣﺸﺮﻭﻉ؛ ﻷﻧﻪ ﻣﻦ ﺍﻟﺘﻜﻠﻒ“Adapun memakai minyak/obat penumbuh jenggot maka tidak disyariatkan karena termasuk takalluf.“[5] Adapaun menggunakan minyak/obat penumbuh jenggot untuk pengobatan, maka hukumnya boleh. Misalnya untuk mencegah jenggot rontok dan mudah jatuh atau untuk menumbuhkan bagian tempat lain dari jenggot yang tidak tumbuh lagi sehingga jenggot terlihat tidak seimbang/rata, yaitu tumbuh di bagian kiri sedangkan di bagian kanan tidak terlalu tumbuh atau bahkan tidak ada. Keadaan ini membuatnya menjadi jelek atau aneh, maka boleh hukumnya memakai obat penumbuh jenggot untuk tujuan pengobatan seperti ini.Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin menjelaskan,ﺃﻣﺎ ﺇﺫﺍ ﻛﺎﻥ ﻋﻴﺒﺎ ﺑﺤﻴﺚ ﻧﻌﻠﻢ ﻭﻧﻴﺄﺱ ﺃﻧﻪ ﻟﻦ ﻳﻨﺒﺖ ﺑﻨﻔﺴﻪ . ﻓﻼ ﺣﺮﺝ ﺃﻥ ﻳﻌﺎﻟﺞ ﺫﺍﻟﻚ ﺣﺘﻰ ﻳﺨﺮﺝ ﺍﻟﺒﺎﻗﻲ . ﻻﺳﻴﻤﺎ ﺇﻥ ﻛﺎﻧﺖ ﻣﺸﻮﻫﻪ . .. ﺃﻣﺎ ﺇﺫﺍ ﻛﺎﻧﺖ ﻏﻴﺮ ﻣﺸﻮﻩ ﻓﺎﻷﻓﻀﻞ ﺃﻥ ﻻ ﻳﻌﺎﻟﺠﻬﺎ ﺑﺸﻲ ﻟﺘﻨﺒﺖ ﻧﺒﺎﺗﺎ ﻃﺒﻴﻌﻴﺎ“Adapun jika keadaan jenggot tidak normal/cacat, dimana kita tahu dan yakin bahwa jenggot itu tidak akan tumbuh (sebagiannya), maka tidak mengapa berobat menggunakan obat penumbuh sampai sebagain jenggot (yang tidak tumbuh) menjadi tumbuh. Terlebih jika terlihat cacat. Adapaun jika tidak terlihat cacat, yang lebih baik adalah tidak perlu memakai obat penumbuh sampai ia tumbuh secara alami.”[6] Baca juga: Wajib Memanjangkan Jenggot Dan Haram Memotongnya Bolehkah Merapikan Jenggot Dengan Memotongnya? Benarkah Malaikat Bergelantungan Di Jenggot? Demikian semoga bermanfaatPenulis: dr. Raehanul Bahraen Artikel Muslim.or.idCatatan kaki:[1] HR. Muslim [2] Lihat Istii’aab 3/1292 [3] Adapun menyandarkan ini dengan kandungan sebuah hadis,سبحان من زين وجوه الرجال باللحى “Maha Suci (Allah) yang menghiasi wajah laki-laki dengan jenggot” Maka hadis ini maudhu’ (palsu), sebagaimana dikatakan oleh Syaikh Al-Albani dalam Silsilah Al-Ahadits Ad-Dha’ifah wal Maudhu’ah no. 6023[4] Al-Bahr Ar-Raa-iq 2/302 [5] Fatwa Al-Lajnah Ad-Daimah no. 19062 [6] Bab Liqa’ Al-Maftuh no. 1080🔍 Hanif Artinya, Mencari Kesalahan Orang Lain Menurut Islam, Macam Syiah, Cara Menyunat Perempuan, Sejarah Nabi Isa As


Suatu hal yang tergolong fitrah manusia merupakan suatu hal yang baik dan bagus. Wajah laki-laki dengan jenggot adalah fitrah laki-laki, sebagaimana terdapat dalam hadis.Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,عَشْرٌ مِنْ الْفِطْرَةِ قَصُّ الشَّارِبِ وَإِعْفَاءُ اللِّحْيَةِ وَالسِّوَاكُ وَاسْتِنْشَاقُ الْمَاءِ وَقَصُّ الْأَظْفَارِ“Sepuluh perkara yang termasuk fitrah: Memotong kumis, memelihara jenggot, bersiwak, memasukkan air ke dalam hidung, memotong kuku.”[1] Sebagaimana laki-laki memang fitrahnya suka dengan wanita cantik. Jika tidak suka dengan wanita cantik tentu laki-laki itu keluar dari fitrah. Demikian juga jenggot pada asalnya adalah fitrah bagi laki-laki. Allah yang membuat syariat ini lebih tahu mana yang benar-benar baik untuk hamba-Nya.Dikisahkan bahwa pemimpin kaum Ansar yaitu Qais bin Sa’ad tidak mempunyai jenggot, kaumnya sangat meninginkan beliau punya jenggot agar beliau terlihat lebih jantan, sampai-sampai mereka ingin membelikan jenggot untuk pimpinan mereka. Kaumnya berkata,نعم السيد قيس لبطولته وشهامته ولكن لا لحية له فو الله لو كانت اللحى تشترى بالدراهم لاشترينا له لحية!!“Memang Sayyid Kami Qais terkenal dengan kepahlawanan dan kedermawanannya, akan tetapi ia tidak memiliki jenggot. Demi Allah, seandainya jenggot itu bisa dibeli dengan dirham, maka kami akan belikan ia jenggot.”[2] Terkenal juga perkataan di kalangan awam,زينة الرجل في لحيته، وزينة المرأة في شعرها“Perhiasan seorang laki-laki pada jenggotnya, sedangkan perhiasan wanita pada rambutnya.”[3] Hukum memakai penumbuh jenggotJika seseorang tidak mempunyai jenggot yang tumbuh, meskipun jenggot adalah fitrah laki-laki akan tetapi memakai obat penumbuh jenggot tidak disyariatkan karena termasuk takalluf yaitu membebani diri terhadap sesuatu yang bukan menjadi tugas dan kewajibannya.Ibnh Nujaim menjelaskan,ﻭﻻ ﻳﻔﻌﻞ ﻟﺘﻄﻮﻳﻞ ﺍﻟﻠﺤﻴﺔ ﺇﺫﺍ ﻛﺎﻧﺖ ﺑﻘﺪﺭ ﺍﻟﻤﺴﻨﻮﻥ ﻭﻫﻮ ﺍﻟﻘﺒﻀﺔﻛﺬﺍ ﻓﻲ ﺍﻟﻬﺪﺍﻳﺔ“Tidak boleh dipakai minyak (obat) penumbuh jenggot jika sudah seukuran yang dianjurkan yaitu segenggam.”[4] Demikian juga fatwa Al-Lajnah Ad-Daimah,ﺃﻣﺎ ﺃﺧﺬﻩ ﻟﺘﻄﻮﻳﻠﻬﺎ ﻓﺈﻧﻪ ﻏﻴﺮ ﻣﺸﺮﻭﻉ؛ ﻷﻧﻪ ﻣﻦ ﺍﻟﺘﻜﻠﻒ“Adapun memakai minyak/obat penumbuh jenggot maka tidak disyariatkan karena termasuk takalluf.“[5] Adapaun menggunakan minyak/obat penumbuh jenggot untuk pengobatan, maka hukumnya boleh. Misalnya untuk mencegah jenggot rontok dan mudah jatuh atau untuk menumbuhkan bagian tempat lain dari jenggot yang tidak tumbuh lagi sehingga jenggot terlihat tidak seimbang/rata, yaitu tumbuh di bagian kiri sedangkan di bagian kanan tidak terlalu tumbuh atau bahkan tidak ada. Keadaan ini membuatnya menjadi jelek atau aneh, maka boleh hukumnya memakai obat penumbuh jenggot untuk tujuan pengobatan seperti ini.Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin menjelaskan,ﺃﻣﺎ ﺇﺫﺍ ﻛﺎﻥ ﻋﻴﺒﺎ ﺑﺤﻴﺚ ﻧﻌﻠﻢ ﻭﻧﻴﺄﺱ ﺃﻧﻪ ﻟﻦ ﻳﻨﺒﺖ ﺑﻨﻔﺴﻪ . ﻓﻼ ﺣﺮﺝ ﺃﻥ ﻳﻌﺎﻟﺞ ﺫﺍﻟﻚ ﺣﺘﻰ ﻳﺨﺮﺝ ﺍﻟﺒﺎﻗﻲ . ﻻﺳﻴﻤﺎ ﺇﻥ ﻛﺎﻧﺖ ﻣﺸﻮﻫﻪ . .. ﺃﻣﺎ ﺇﺫﺍ ﻛﺎﻧﺖ ﻏﻴﺮ ﻣﺸﻮﻩ ﻓﺎﻷﻓﻀﻞ ﺃﻥ ﻻ ﻳﻌﺎﻟﺠﻬﺎ ﺑﺸﻲ ﻟﺘﻨﺒﺖ ﻧﺒﺎﺗﺎ ﻃﺒﻴﻌﻴﺎ“Adapun jika keadaan jenggot tidak normal/cacat, dimana kita tahu dan yakin bahwa jenggot itu tidak akan tumbuh (sebagiannya), maka tidak mengapa berobat menggunakan obat penumbuh sampai sebagain jenggot (yang tidak tumbuh) menjadi tumbuh. Terlebih jika terlihat cacat. Adapaun jika tidak terlihat cacat, yang lebih baik adalah tidak perlu memakai obat penumbuh sampai ia tumbuh secara alami.”[6] Baca juga: Wajib Memanjangkan Jenggot Dan Haram Memotongnya Bolehkah Merapikan Jenggot Dengan Memotongnya? Benarkah Malaikat Bergelantungan Di Jenggot? Demikian semoga bermanfaatPenulis: dr. Raehanul Bahraen Artikel Muslim.or.idCatatan kaki:[1] HR. Muslim [2] Lihat Istii’aab 3/1292 [3] Adapun menyandarkan ini dengan kandungan sebuah hadis,سبحان من زين وجوه الرجال باللحى “Maha Suci (Allah) yang menghiasi wajah laki-laki dengan jenggot” Maka hadis ini maudhu’ (palsu), sebagaimana dikatakan oleh Syaikh Al-Albani dalam Silsilah Al-Ahadits Ad-Dha’ifah wal Maudhu’ah no. 6023[4] Al-Bahr Ar-Raa-iq 2/302 [5] Fatwa Al-Lajnah Ad-Daimah no. 19062 [6] Bab Liqa’ Al-Maftuh no. 1080🔍 Hanif Artinya, Mencari Kesalahan Orang Lain Menurut Islam, Macam Syiah, Cara Menyunat Perempuan, Sejarah Nabi Isa As

Rezeki Sudah Ditetapkan Ketika Dalam Rahim Ibu

Rezeki kita sudah ditetapkan ketika kita berada dalam rahim ibu. Bagaimana memahaminya? Perhatikan hadits berikut ini. عَنْ أَبِي عَبْدِ الرَّحْمَنِ عَبْدِ اللهِ بنِ مَسْعُوْدٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ : حَدَّثَنَا رَسُوْلُ اللهِ صلى الله عليه وسلم وَهُوَ الصَّادِقُ الْمَصْدُوْقُ : إِنَّ أَحَدَكُمْ يُجْمَعُ خَلْقُهُ فِي بَطْنِ أُمِّهِ أَرْبَعِيْنَ يَوْماً نُطْفَةً، ثُمَّ يَكُوْنُ عَلَقَةً مِثْلَ   ذَلِكَ، ثُمَّ يَكُوْنُ مُضْغَةً مِثْلَ ذَلِكَ، ثُمَّ يُرْسَلُ إِلَيْهِ الْمَلَكُ فَيَنْفُخُ فِيْهِ الرُّوْحَ، وَيُؤْمَرُ بِأَرْبَعِ كَلِمَاتٍ: بِكَتْبِ رِزْقِهِ وَأَجَلِهِ وَعَمَلِهِ وَشَقِيٌّ أَوْ سَعِيْدٌ. فَوَ اللهِ الَّذِي لاَ إِلَهَ غَيْرُهُ إِنَّ أَحَدَكُمْ لَيَعْمَلُ بِعَمَلِ أَهْلِ الْجَنَّةِ حَتَّى مَا يَكُوْنُ بَيْنَهُ وَبَيْنَهَا إِلاَّ ذِرَاعٌ فَيَسْبِقُ عَلَيْهِ الْكِتَابُ فَيَعْمَلُ بِعَمَلِ أَهْلِ النَّارِ فَيَدْخُلُهَا، وَإِنَّ أَحَدَكُمْ لَيَعْمَلُ بِعَمَلِ أَهْلِ النَّارِ حَتَّى مَا يَكُوْنُ بَيْنَهُ وَبَيْنَهَا إِلاَّ ذِرَاعٌ فَيَسْبِقُ عَلَيْهِ الْكِتَابُ فَيَعْمَلُ بِعَمَلِ أَهْلِ  الْجَنَّةِ فَيَدْخُلُهَا Dari Abu Abdurrahman Abdullah bin Mas’ud radhiyallahu ‘anhu beliau berkata, Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam menyampaikan kepada kami dan beliau adalah orang yang benar dan dibenarkan, “Sesungguhnya setiap kalian dikumpulkan penciptaannya di perut ibunya sebagai setetes mani (nuthfah) selama empat puluh hari, kemudian berubah menjadi setetes darah (‘alaqah) selama empat puluh hari, kemudian menjadi segumpal daging (mudhgah) selama empat puluh hari. Kemudian diutus kepadanya seorang malaikat lalu ditiupkan padanya ruh dan diperintahkan untuk ditetapkan empat perkara, yaitu rezekinya, ajalnya, amalnya dan kecelakaan atau kebahagiaannya. Demi Allah yang tidak ada sesembahan yang berhak disembah selain-Nya. Sesungguhnya di antara kalian ada yang melakukan perbuatan ahli surga hingga jarak antara dirinya dan surga tinggal sehasta. Akan tetapi telah ditetapkan baginya ketentuan, dia melakukan perbuatan ahli neraka maka masuklah dia ke dalam neraka. Sesungguhnya di antara kalian ada yang melakukan perbuatan ahli neraka hingga jarak antara dirinya dan neraka tinggal sehasta. Akan tetapi telah ditetapkan baginya ketentuan, dia melakukan perbuatan ahli surga  maka masuklah dia ke dalam surga.” (HR. Bukhari, no. 6594 dan Muslim, no. 2643)   Faedah Hadits Pembentukan manusia dalam rahim mulai dari nuthfah (setetes mani), ‘alaqah (segumpal darah), mudhgah (segumpal daging) masing-masing selama 40 hari. Jumhur (kebanyakan ulama) menyatakan bahwa wajib berpegang dengan ketetapan yang disebutkan dalam hadits. Namun bisa terjadi perbedaan jumlah hari dalam pembentukan tadi dikarenakan ada yang terjadi di awal atau akhir hari, di awal atau di akhir malam. Manusia mengalami tahapan 120 hari (4 bulan) dalam tiga tahapan yaitu nuthfah, ‘alaqah lalu mudghah. Ruh ditiupkan setelah 120 hari. Ulama Hanafiyah berpendapat bahwa janin boleh digugurkan jika belum mencapai 120 hari karena ruh belum ditiupkan. Sedangkan ulama Syafi’iyah dan Hambali menyatakan bahwa boleh menggugurkan di bawah 40 hari dengan menggunakan obat yang mubah. Adapun jika melewati 40 hari masa kehamilan tidaklah dibolehkan dikarenakan sudah terbentuk segumpal darah. Dalam hadits dari Abu Hudzaifah disebutkan, “Jika sudah terbentuk nuthfah setelah 42 hari, maka Allah akan mengutus malaikat untuk membentuk nuthfah tersebut sehingga terbentuk pendengaran, penglihatan, kulit, daging dan tulang.” (HR. Muslim, no. 2645). Ulama Malikiyah sendiri berpandangan bahwa kandungan tidak boleh digugurkan setelah terbentuk nuthfah (bercampurnya sel sperma dan sel telur) walau lewat satu hari. Karena ketika itu telah dimulainya kehidupan dan wajib dimuliakan. Pendapat terakhir ini yang lebih kuat, menggugurkan hanya boleh jika darurat saja karena alasan yang dibenarkan dari pakarnya. Imam Ahmad berpendapat bahwa jika keguguran setelah 4 bulan (120 hari), maka janin dishalatkan, dikafani dan dikuburkan. Sedangkan ulama lainnya seperti Syafi’iyah berpandangan bahwa mesti menunggu sampai bayi tersebut lahir. Karena jika janin gugur dalam kandungan, maka tidak dianggap manusia sehingga tidak perlu dishalatkan. Namun pendapat pertama dari Imam Ahmad itulah yang lebih kuat. Hanya Allah yang mengetahui apa yang terjadi dalam rahim. Ini bukan berarti dokter tidak bisa mengetahui janin tersebut laki-laki ataukah perempuan. Namun dokter tidak bisa mengungkapkan secara detail apa yang ada dalam rahim sampai perihal takdirnya. Rezeki, ajal, amal, bahagia ataukah sengsara dari setiap manusia sudah diketahui, dicatat, dikehendaki dan ditetapkan oleh Allah. Rezeki sudah ditetapkan bukan berarti manusia tidak perlu bekerja dan berusaha. Manusia diketahui takdirnya oleh Allah, bukan berarti manusia tidak punya pilihan. Sama juga dengan jodoh sudah ditetapkan bukan berarti tidak perlu mencari jodoh lalu tunggu jodoh datang dengan sendirinya. Logikanya, kalau akan kena musibah, seseorang akan berusaha menyelematkan diri. Begitu pula dalam hal seseorang mencuri harta orang lain, tidak boleh ia beralasan dengan takdir, “Ini sudah jadi takdir saya.” Karena orang berakal tidak mungkin beralasan seperti itu. Ia mencuri pasti karena pilihannya. Amalan merupakan sebab seseorang untuk masuk surga. Dalam hadits disebutkan, “Seseorang tidaklah masuk surga kecuali sebab amalnya.” (HR. Bukhari, no. 5673 dan Muslim, no. 2816). Jadi masuk surga bukanlah karena gantian dari amal kita. Namun karena sebab amal, datang rahmat Allah yang membuat kita bisa masuk surga. Dalam ayat disebutkan pula (yang artinya), “Dan itulah surga yang diwariskan kepada kamu disebabkan amal-amal yang dahulu kamu kerjakan.” (QS. Az-Zukhruf: 72) Apakah kita bahagia ataukah sengsara kelak di akhirat sudah diketahui dalam takdir. Bahagia ataukah sengsara tergantung dari amalan akhir seseorang itu seperti apa. Ada orang yang beramal dengan amalan penduduk surga menurut pandangan manusia, namun akhir hidupnya adalah suul khatimah (akhir jelek). Ada juga manusia yang dianggap hina oleh orang-orang sekitarnya karena dosanya begitu banyak. Namun ia tutup hidupnya dengan taubat, sehingga ia mati husnul khatimah (mati baik) dan akhirnya masuk surga. Untuk meraih husnul khatimah (akhir hidup yang baik) ada cara yang bisa ditempuh: (a) Perbanyak doa siang dan malam. Di antara doa yang bisa terus dipanjatkan, ‘YAA MUQOLLIBAL QULUUB TSABBIT QOLBII ‘ALAA DIINIK’ (Artinya: Wahai Rabb yang membolak-balikkan hati, teguhkanlah hatiku pada agama-Mu); (b) Memperbanyak amalan ketaatan dan setiap amalan ketaatan akan mewariskan amalan ketaatan selanjutnya; ingat yang dinilai adalah akhir amal kita; (c) Menjauhkan diri dari kemunafikan; (d) Berusaha meninggalkan maksiat karena maksiat adalah sebab suul khatimah.   Semoga bermanfaat. Moga takdir kita semunya baik dan kita dimatikan dalam keadaan HUSNUL KHATIMAH.   Referensi: Syarh Al-Arba’in An-Nawawiyah Al-Mukhtashar. Cetakan pertama, tahun 1431 H. Syaikh Sa’ad bin Nashir Asy-Syatsri. Penerbit Dar Kunuz Isybiliya. hlm. 44-53   —- Disusun @ Perpus Rumaysho Darush Sholihin, 1 Dzulqa’dah 1438 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsbakti orang tua iman rukun iman takdir

Rezeki Sudah Ditetapkan Ketika Dalam Rahim Ibu

Rezeki kita sudah ditetapkan ketika kita berada dalam rahim ibu. Bagaimana memahaminya? Perhatikan hadits berikut ini. عَنْ أَبِي عَبْدِ الرَّحْمَنِ عَبْدِ اللهِ بنِ مَسْعُوْدٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ : حَدَّثَنَا رَسُوْلُ اللهِ صلى الله عليه وسلم وَهُوَ الصَّادِقُ الْمَصْدُوْقُ : إِنَّ أَحَدَكُمْ يُجْمَعُ خَلْقُهُ فِي بَطْنِ أُمِّهِ أَرْبَعِيْنَ يَوْماً نُطْفَةً، ثُمَّ يَكُوْنُ عَلَقَةً مِثْلَ   ذَلِكَ، ثُمَّ يَكُوْنُ مُضْغَةً مِثْلَ ذَلِكَ، ثُمَّ يُرْسَلُ إِلَيْهِ الْمَلَكُ فَيَنْفُخُ فِيْهِ الرُّوْحَ، وَيُؤْمَرُ بِأَرْبَعِ كَلِمَاتٍ: بِكَتْبِ رِزْقِهِ وَأَجَلِهِ وَعَمَلِهِ وَشَقِيٌّ أَوْ سَعِيْدٌ. فَوَ اللهِ الَّذِي لاَ إِلَهَ غَيْرُهُ إِنَّ أَحَدَكُمْ لَيَعْمَلُ بِعَمَلِ أَهْلِ الْجَنَّةِ حَتَّى مَا يَكُوْنُ بَيْنَهُ وَبَيْنَهَا إِلاَّ ذِرَاعٌ فَيَسْبِقُ عَلَيْهِ الْكِتَابُ فَيَعْمَلُ بِعَمَلِ أَهْلِ النَّارِ فَيَدْخُلُهَا، وَإِنَّ أَحَدَكُمْ لَيَعْمَلُ بِعَمَلِ أَهْلِ النَّارِ حَتَّى مَا يَكُوْنُ بَيْنَهُ وَبَيْنَهَا إِلاَّ ذِرَاعٌ فَيَسْبِقُ عَلَيْهِ الْكِتَابُ فَيَعْمَلُ بِعَمَلِ أَهْلِ  الْجَنَّةِ فَيَدْخُلُهَا Dari Abu Abdurrahman Abdullah bin Mas’ud radhiyallahu ‘anhu beliau berkata, Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam menyampaikan kepada kami dan beliau adalah orang yang benar dan dibenarkan, “Sesungguhnya setiap kalian dikumpulkan penciptaannya di perut ibunya sebagai setetes mani (nuthfah) selama empat puluh hari, kemudian berubah menjadi setetes darah (‘alaqah) selama empat puluh hari, kemudian menjadi segumpal daging (mudhgah) selama empat puluh hari. Kemudian diutus kepadanya seorang malaikat lalu ditiupkan padanya ruh dan diperintahkan untuk ditetapkan empat perkara, yaitu rezekinya, ajalnya, amalnya dan kecelakaan atau kebahagiaannya. Demi Allah yang tidak ada sesembahan yang berhak disembah selain-Nya. Sesungguhnya di antara kalian ada yang melakukan perbuatan ahli surga hingga jarak antara dirinya dan surga tinggal sehasta. Akan tetapi telah ditetapkan baginya ketentuan, dia melakukan perbuatan ahli neraka maka masuklah dia ke dalam neraka. Sesungguhnya di antara kalian ada yang melakukan perbuatan ahli neraka hingga jarak antara dirinya dan neraka tinggal sehasta. Akan tetapi telah ditetapkan baginya ketentuan, dia melakukan perbuatan ahli surga  maka masuklah dia ke dalam surga.” (HR. Bukhari, no. 6594 dan Muslim, no. 2643)   Faedah Hadits Pembentukan manusia dalam rahim mulai dari nuthfah (setetes mani), ‘alaqah (segumpal darah), mudhgah (segumpal daging) masing-masing selama 40 hari. Jumhur (kebanyakan ulama) menyatakan bahwa wajib berpegang dengan ketetapan yang disebutkan dalam hadits. Namun bisa terjadi perbedaan jumlah hari dalam pembentukan tadi dikarenakan ada yang terjadi di awal atau akhir hari, di awal atau di akhir malam. Manusia mengalami tahapan 120 hari (4 bulan) dalam tiga tahapan yaitu nuthfah, ‘alaqah lalu mudghah. Ruh ditiupkan setelah 120 hari. Ulama Hanafiyah berpendapat bahwa janin boleh digugurkan jika belum mencapai 120 hari karena ruh belum ditiupkan. Sedangkan ulama Syafi’iyah dan Hambali menyatakan bahwa boleh menggugurkan di bawah 40 hari dengan menggunakan obat yang mubah. Adapun jika melewati 40 hari masa kehamilan tidaklah dibolehkan dikarenakan sudah terbentuk segumpal darah. Dalam hadits dari Abu Hudzaifah disebutkan, “Jika sudah terbentuk nuthfah setelah 42 hari, maka Allah akan mengutus malaikat untuk membentuk nuthfah tersebut sehingga terbentuk pendengaran, penglihatan, kulit, daging dan tulang.” (HR. Muslim, no. 2645). Ulama Malikiyah sendiri berpandangan bahwa kandungan tidak boleh digugurkan setelah terbentuk nuthfah (bercampurnya sel sperma dan sel telur) walau lewat satu hari. Karena ketika itu telah dimulainya kehidupan dan wajib dimuliakan. Pendapat terakhir ini yang lebih kuat, menggugurkan hanya boleh jika darurat saja karena alasan yang dibenarkan dari pakarnya. Imam Ahmad berpendapat bahwa jika keguguran setelah 4 bulan (120 hari), maka janin dishalatkan, dikafani dan dikuburkan. Sedangkan ulama lainnya seperti Syafi’iyah berpandangan bahwa mesti menunggu sampai bayi tersebut lahir. Karena jika janin gugur dalam kandungan, maka tidak dianggap manusia sehingga tidak perlu dishalatkan. Namun pendapat pertama dari Imam Ahmad itulah yang lebih kuat. Hanya Allah yang mengetahui apa yang terjadi dalam rahim. Ini bukan berarti dokter tidak bisa mengetahui janin tersebut laki-laki ataukah perempuan. Namun dokter tidak bisa mengungkapkan secara detail apa yang ada dalam rahim sampai perihal takdirnya. Rezeki, ajal, amal, bahagia ataukah sengsara dari setiap manusia sudah diketahui, dicatat, dikehendaki dan ditetapkan oleh Allah. Rezeki sudah ditetapkan bukan berarti manusia tidak perlu bekerja dan berusaha. Manusia diketahui takdirnya oleh Allah, bukan berarti manusia tidak punya pilihan. Sama juga dengan jodoh sudah ditetapkan bukan berarti tidak perlu mencari jodoh lalu tunggu jodoh datang dengan sendirinya. Logikanya, kalau akan kena musibah, seseorang akan berusaha menyelematkan diri. Begitu pula dalam hal seseorang mencuri harta orang lain, tidak boleh ia beralasan dengan takdir, “Ini sudah jadi takdir saya.” Karena orang berakal tidak mungkin beralasan seperti itu. Ia mencuri pasti karena pilihannya. Amalan merupakan sebab seseorang untuk masuk surga. Dalam hadits disebutkan, “Seseorang tidaklah masuk surga kecuali sebab amalnya.” (HR. Bukhari, no. 5673 dan Muslim, no. 2816). Jadi masuk surga bukanlah karena gantian dari amal kita. Namun karena sebab amal, datang rahmat Allah yang membuat kita bisa masuk surga. Dalam ayat disebutkan pula (yang artinya), “Dan itulah surga yang diwariskan kepada kamu disebabkan amal-amal yang dahulu kamu kerjakan.” (QS. Az-Zukhruf: 72) Apakah kita bahagia ataukah sengsara kelak di akhirat sudah diketahui dalam takdir. Bahagia ataukah sengsara tergantung dari amalan akhir seseorang itu seperti apa. Ada orang yang beramal dengan amalan penduduk surga menurut pandangan manusia, namun akhir hidupnya adalah suul khatimah (akhir jelek). Ada juga manusia yang dianggap hina oleh orang-orang sekitarnya karena dosanya begitu banyak. Namun ia tutup hidupnya dengan taubat, sehingga ia mati husnul khatimah (mati baik) dan akhirnya masuk surga. Untuk meraih husnul khatimah (akhir hidup yang baik) ada cara yang bisa ditempuh: (a) Perbanyak doa siang dan malam. Di antara doa yang bisa terus dipanjatkan, ‘YAA MUQOLLIBAL QULUUB TSABBIT QOLBII ‘ALAA DIINIK’ (Artinya: Wahai Rabb yang membolak-balikkan hati, teguhkanlah hatiku pada agama-Mu); (b) Memperbanyak amalan ketaatan dan setiap amalan ketaatan akan mewariskan amalan ketaatan selanjutnya; ingat yang dinilai adalah akhir amal kita; (c) Menjauhkan diri dari kemunafikan; (d) Berusaha meninggalkan maksiat karena maksiat adalah sebab suul khatimah.   Semoga bermanfaat. Moga takdir kita semunya baik dan kita dimatikan dalam keadaan HUSNUL KHATIMAH.   Referensi: Syarh Al-Arba’in An-Nawawiyah Al-Mukhtashar. Cetakan pertama, tahun 1431 H. Syaikh Sa’ad bin Nashir Asy-Syatsri. Penerbit Dar Kunuz Isybiliya. hlm. 44-53   —- Disusun @ Perpus Rumaysho Darush Sholihin, 1 Dzulqa’dah 1438 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsbakti orang tua iman rukun iman takdir
Rezeki kita sudah ditetapkan ketika kita berada dalam rahim ibu. Bagaimana memahaminya? Perhatikan hadits berikut ini. عَنْ أَبِي عَبْدِ الرَّحْمَنِ عَبْدِ اللهِ بنِ مَسْعُوْدٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ : حَدَّثَنَا رَسُوْلُ اللهِ صلى الله عليه وسلم وَهُوَ الصَّادِقُ الْمَصْدُوْقُ : إِنَّ أَحَدَكُمْ يُجْمَعُ خَلْقُهُ فِي بَطْنِ أُمِّهِ أَرْبَعِيْنَ يَوْماً نُطْفَةً، ثُمَّ يَكُوْنُ عَلَقَةً مِثْلَ   ذَلِكَ، ثُمَّ يَكُوْنُ مُضْغَةً مِثْلَ ذَلِكَ، ثُمَّ يُرْسَلُ إِلَيْهِ الْمَلَكُ فَيَنْفُخُ فِيْهِ الرُّوْحَ، وَيُؤْمَرُ بِأَرْبَعِ كَلِمَاتٍ: بِكَتْبِ رِزْقِهِ وَأَجَلِهِ وَعَمَلِهِ وَشَقِيٌّ أَوْ سَعِيْدٌ. فَوَ اللهِ الَّذِي لاَ إِلَهَ غَيْرُهُ إِنَّ أَحَدَكُمْ لَيَعْمَلُ بِعَمَلِ أَهْلِ الْجَنَّةِ حَتَّى مَا يَكُوْنُ بَيْنَهُ وَبَيْنَهَا إِلاَّ ذِرَاعٌ فَيَسْبِقُ عَلَيْهِ الْكِتَابُ فَيَعْمَلُ بِعَمَلِ أَهْلِ النَّارِ فَيَدْخُلُهَا، وَإِنَّ أَحَدَكُمْ لَيَعْمَلُ بِعَمَلِ أَهْلِ النَّارِ حَتَّى مَا يَكُوْنُ بَيْنَهُ وَبَيْنَهَا إِلاَّ ذِرَاعٌ فَيَسْبِقُ عَلَيْهِ الْكِتَابُ فَيَعْمَلُ بِعَمَلِ أَهْلِ  الْجَنَّةِ فَيَدْخُلُهَا Dari Abu Abdurrahman Abdullah bin Mas’ud radhiyallahu ‘anhu beliau berkata, Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam menyampaikan kepada kami dan beliau adalah orang yang benar dan dibenarkan, “Sesungguhnya setiap kalian dikumpulkan penciptaannya di perut ibunya sebagai setetes mani (nuthfah) selama empat puluh hari, kemudian berubah menjadi setetes darah (‘alaqah) selama empat puluh hari, kemudian menjadi segumpal daging (mudhgah) selama empat puluh hari. Kemudian diutus kepadanya seorang malaikat lalu ditiupkan padanya ruh dan diperintahkan untuk ditetapkan empat perkara, yaitu rezekinya, ajalnya, amalnya dan kecelakaan atau kebahagiaannya. Demi Allah yang tidak ada sesembahan yang berhak disembah selain-Nya. Sesungguhnya di antara kalian ada yang melakukan perbuatan ahli surga hingga jarak antara dirinya dan surga tinggal sehasta. Akan tetapi telah ditetapkan baginya ketentuan, dia melakukan perbuatan ahli neraka maka masuklah dia ke dalam neraka. Sesungguhnya di antara kalian ada yang melakukan perbuatan ahli neraka hingga jarak antara dirinya dan neraka tinggal sehasta. Akan tetapi telah ditetapkan baginya ketentuan, dia melakukan perbuatan ahli surga  maka masuklah dia ke dalam surga.” (HR. Bukhari, no. 6594 dan Muslim, no. 2643)   Faedah Hadits Pembentukan manusia dalam rahim mulai dari nuthfah (setetes mani), ‘alaqah (segumpal darah), mudhgah (segumpal daging) masing-masing selama 40 hari. Jumhur (kebanyakan ulama) menyatakan bahwa wajib berpegang dengan ketetapan yang disebutkan dalam hadits. Namun bisa terjadi perbedaan jumlah hari dalam pembentukan tadi dikarenakan ada yang terjadi di awal atau akhir hari, di awal atau di akhir malam. Manusia mengalami tahapan 120 hari (4 bulan) dalam tiga tahapan yaitu nuthfah, ‘alaqah lalu mudghah. Ruh ditiupkan setelah 120 hari. Ulama Hanafiyah berpendapat bahwa janin boleh digugurkan jika belum mencapai 120 hari karena ruh belum ditiupkan. Sedangkan ulama Syafi’iyah dan Hambali menyatakan bahwa boleh menggugurkan di bawah 40 hari dengan menggunakan obat yang mubah. Adapun jika melewati 40 hari masa kehamilan tidaklah dibolehkan dikarenakan sudah terbentuk segumpal darah. Dalam hadits dari Abu Hudzaifah disebutkan, “Jika sudah terbentuk nuthfah setelah 42 hari, maka Allah akan mengutus malaikat untuk membentuk nuthfah tersebut sehingga terbentuk pendengaran, penglihatan, kulit, daging dan tulang.” (HR. Muslim, no. 2645). Ulama Malikiyah sendiri berpandangan bahwa kandungan tidak boleh digugurkan setelah terbentuk nuthfah (bercampurnya sel sperma dan sel telur) walau lewat satu hari. Karena ketika itu telah dimulainya kehidupan dan wajib dimuliakan. Pendapat terakhir ini yang lebih kuat, menggugurkan hanya boleh jika darurat saja karena alasan yang dibenarkan dari pakarnya. Imam Ahmad berpendapat bahwa jika keguguran setelah 4 bulan (120 hari), maka janin dishalatkan, dikafani dan dikuburkan. Sedangkan ulama lainnya seperti Syafi’iyah berpandangan bahwa mesti menunggu sampai bayi tersebut lahir. Karena jika janin gugur dalam kandungan, maka tidak dianggap manusia sehingga tidak perlu dishalatkan. Namun pendapat pertama dari Imam Ahmad itulah yang lebih kuat. Hanya Allah yang mengetahui apa yang terjadi dalam rahim. Ini bukan berarti dokter tidak bisa mengetahui janin tersebut laki-laki ataukah perempuan. Namun dokter tidak bisa mengungkapkan secara detail apa yang ada dalam rahim sampai perihal takdirnya. Rezeki, ajal, amal, bahagia ataukah sengsara dari setiap manusia sudah diketahui, dicatat, dikehendaki dan ditetapkan oleh Allah. Rezeki sudah ditetapkan bukan berarti manusia tidak perlu bekerja dan berusaha. Manusia diketahui takdirnya oleh Allah, bukan berarti manusia tidak punya pilihan. Sama juga dengan jodoh sudah ditetapkan bukan berarti tidak perlu mencari jodoh lalu tunggu jodoh datang dengan sendirinya. Logikanya, kalau akan kena musibah, seseorang akan berusaha menyelematkan diri. Begitu pula dalam hal seseorang mencuri harta orang lain, tidak boleh ia beralasan dengan takdir, “Ini sudah jadi takdir saya.” Karena orang berakal tidak mungkin beralasan seperti itu. Ia mencuri pasti karena pilihannya. Amalan merupakan sebab seseorang untuk masuk surga. Dalam hadits disebutkan, “Seseorang tidaklah masuk surga kecuali sebab amalnya.” (HR. Bukhari, no. 5673 dan Muslim, no. 2816). Jadi masuk surga bukanlah karena gantian dari amal kita. Namun karena sebab amal, datang rahmat Allah yang membuat kita bisa masuk surga. Dalam ayat disebutkan pula (yang artinya), “Dan itulah surga yang diwariskan kepada kamu disebabkan amal-amal yang dahulu kamu kerjakan.” (QS. Az-Zukhruf: 72) Apakah kita bahagia ataukah sengsara kelak di akhirat sudah diketahui dalam takdir. Bahagia ataukah sengsara tergantung dari amalan akhir seseorang itu seperti apa. Ada orang yang beramal dengan amalan penduduk surga menurut pandangan manusia, namun akhir hidupnya adalah suul khatimah (akhir jelek). Ada juga manusia yang dianggap hina oleh orang-orang sekitarnya karena dosanya begitu banyak. Namun ia tutup hidupnya dengan taubat, sehingga ia mati husnul khatimah (mati baik) dan akhirnya masuk surga. Untuk meraih husnul khatimah (akhir hidup yang baik) ada cara yang bisa ditempuh: (a) Perbanyak doa siang dan malam. Di antara doa yang bisa terus dipanjatkan, ‘YAA MUQOLLIBAL QULUUB TSABBIT QOLBII ‘ALAA DIINIK’ (Artinya: Wahai Rabb yang membolak-balikkan hati, teguhkanlah hatiku pada agama-Mu); (b) Memperbanyak amalan ketaatan dan setiap amalan ketaatan akan mewariskan amalan ketaatan selanjutnya; ingat yang dinilai adalah akhir amal kita; (c) Menjauhkan diri dari kemunafikan; (d) Berusaha meninggalkan maksiat karena maksiat adalah sebab suul khatimah.   Semoga bermanfaat. Moga takdir kita semunya baik dan kita dimatikan dalam keadaan HUSNUL KHATIMAH.   Referensi: Syarh Al-Arba’in An-Nawawiyah Al-Mukhtashar. Cetakan pertama, tahun 1431 H. Syaikh Sa’ad bin Nashir Asy-Syatsri. Penerbit Dar Kunuz Isybiliya. hlm. 44-53   —- Disusun @ Perpus Rumaysho Darush Sholihin, 1 Dzulqa’dah 1438 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsbakti orang tua iman rukun iman takdir


Rezeki kita sudah ditetapkan ketika kita berada dalam rahim ibu. Bagaimana memahaminya? Perhatikan hadits berikut ini. عَنْ أَبِي عَبْدِ الرَّحْمَنِ عَبْدِ اللهِ بنِ مَسْعُوْدٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ : حَدَّثَنَا رَسُوْلُ اللهِ صلى الله عليه وسلم وَهُوَ الصَّادِقُ الْمَصْدُوْقُ : إِنَّ أَحَدَكُمْ يُجْمَعُ خَلْقُهُ فِي بَطْنِ أُمِّهِ أَرْبَعِيْنَ يَوْماً نُطْفَةً، ثُمَّ يَكُوْنُ عَلَقَةً مِثْلَ   ذَلِكَ، ثُمَّ يَكُوْنُ مُضْغَةً مِثْلَ ذَلِكَ، ثُمَّ يُرْسَلُ إِلَيْهِ الْمَلَكُ فَيَنْفُخُ فِيْهِ الرُّوْحَ، وَيُؤْمَرُ بِأَرْبَعِ كَلِمَاتٍ: بِكَتْبِ رِزْقِهِ وَأَجَلِهِ وَعَمَلِهِ وَشَقِيٌّ أَوْ سَعِيْدٌ. فَوَ اللهِ الَّذِي لاَ إِلَهَ غَيْرُهُ إِنَّ أَحَدَكُمْ لَيَعْمَلُ بِعَمَلِ أَهْلِ الْجَنَّةِ حَتَّى مَا يَكُوْنُ بَيْنَهُ وَبَيْنَهَا إِلاَّ ذِرَاعٌ فَيَسْبِقُ عَلَيْهِ الْكِتَابُ فَيَعْمَلُ بِعَمَلِ أَهْلِ النَّارِ فَيَدْخُلُهَا، وَإِنَّ أَحَدَكُمْ لَيَعْمَلُ بِعَمَلِ أَهْلِ النَّارِ حَتَّى مَا يَكُوْنُ بَيْنَهُ وَبَيْنَهَا إِلاَّ ذِرَاعٌ فَيَسْبِقُ عَلَيْهِ الْكِتَابُ فَيَعْمَلُ بِعَمَلِ أَهْلِ  الْجَنَّةِ فَيَدْخُلُهَا Dari Abu Abdurrahman Abdullah bin Mas’ud radhiyallahu ‘anhu beliau berkata, Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam menyampaikan kepada kami dan beliau adalah orang yang benar dan dibenarkan, “Sesungguhnya setiap kalian dikumpulkan penciptaannya di perut ibunya sebagai setetes mani (nuthfah) selama empat puluh hari, kemudian berubah menjadi setetes darah (‘alaqah) selama empat puluh hari, kemudian menjadi segumpal daging (mudhgah) selama empat puluh hari. Kemudian diutus kepadanya seorang malaikat lalu ditiupkan padanya ruh dan diperintahkan untuk ditetapkan empat perkara, yaitu rezekinya, ajalnya, amalnya dan kecelakaan atau kebahagiaannya. Demi Allah yang tidak ada sesembahan yang berhak disembah selain-Nya. Sesungguhnya di antara kalian ada yang melakukan perbuatan ahli surga hingga jarak antara dirinya dan surga tinggal sehasta. Akan tetapi telah ditetapkan baginya ketentuan, dia melakukan perbuatan ahli neraka maka masuklah dia ke dalam neraka. Sesungguhnya di antara kalian ada yang melakukan perbuatan ahli neraka hingga jarak antara dirinya dan neraka tinggal sehasta. Akan tetapi telah ditetapkan baginya ketentuan, dia melakukan perbuatan ahli surga  maka masuklah dia ke dalam surga.” (HR. Bukhari, no. 6594 dan Muslim, no. 2643)   Faedah Hadits Pembentukan manusia dalam rahim mulai dari nuthfah (setetes mani), ‘alaqah (segumpal darah), mudhgah (segumpal daging) masing-masing selama 40 hari. Jumhur (kebanyakan ulama) menyatakan bahwa wajib berpegang dengan ketetapan yang disebutkan dalam hadits. Namun bisa terjadi perbedaan jumlah hari dalam pembentukan tadi dikarenakan ada yang terjadi di awal atau akhir hari, di awal atau di akhir malam. Manusia mengalami tahapan 120 hari (4 bulan) dalam tiga tahapan yaitu nuthfah, ‘alaqah lalu mudghah. Ruh ditiupkan setelah 120 hari. Ulama Hanafiyah berpendapat bahwa janin boleh digugurkan jika belum mencapai 120 hari karena ruh belum ditiupkan. Sedangkan ulama Syafi’iyah dan Hambali menyatakan bahwa boleh menggugurkan di bawah 40 hari dengan menggunakan obat yang mubah. Adapun jika melewati 40 hari masa kehamilan tidaklah dibolehkan dikarenakan sudah terbentuk segumpal darah. Dalam hadits dari Abu Hudzaifah disebutkan, “Jika sudah terbentuk nuthfah setelah 42 hari, maka Allah akan mengutus malaikat untuk membentuk nuthfah tersebut sehingga terbentuk pendengaran, penglihatan, kulit, daging dan tulang.” (HR. Muslim, no. 2645). Ulama Malikiyah sendiri berpandangan bahwa kandungan tidak boleh digugurkan setelah terbentuk nuthfah (bercampurnya sel sperma dan sel telur) walau lewat satu hari. Karena ketika itu telah dimulainya kehidupan dan wajib dimuliakan. Pendapat terakhir ini yang lebih kuat, menggugurkan hanya boleh jika darurat saja karena alasan yang dibenarkan dari pakarnya. Imam Ahmad berpendapat bahwa jika keguguran setelah 4 bulan (120 hari), maka janin dishalatkan, dikafani dan dikuburkan. Sedangkan ulama lainnya seperti Syafi’iyah berpandangan bahwa mesti menunggu sampai bayi tersebut lahir. Karena jika janin gugur dalam kandungan, maka tidak dianggap manusia sehingga tidak perlu dishalatkan. Namun pendapat pertama dari Imam Ahmad itulah yang lebih kuat. Hanya Allah yang mengetahui apa yang terjadi dalam rahim. Ini bukan berarti dokter tidak bisa mengetahui janin tersebut laki-laki ataukah perempuan. Namun dokter tidak bisa mengungkapkan secara detail apa yang ada dalam rahim sampai perihal takdirnya. Rezeki, ajal, amal, bahagia ataukah sengsara dari setiap manusia sudah diketahui, dicatat, dikehendaki dan ditetapkan oleh Allah. Rezeki sudah ditetapkan bukan berarti manusia tidak perlu bekerja dan berusaha. Manusia diketahui takdirnya oleh Allah, bukan berarti manusia tidak punya pilihan. Sama juga dengan jodoh sudah ditetapkan bukan berarti tidak perlu mencari jodoh lalu tunggu jodoh datang dengan sendirinya. Logikanya, kalau akan kena musibah, seseorang akan berusaha menyelematkan diri. Begitu pula dalam hal seseorang mencuri harta orang lain, tidak boleh ia beralasan dengan takdir, “Ini sudah jadi takdir saya.” Karena orang berakal tidak mungkin beralasan seperti itu. Ia mencuri pasti karena pilihannya. Amalan merupakan sebab seseorang untuk masuk surga. Dalam hadits disebutkan, “Seseorang tidaklah masuk surga kecuali sebab amalnya.” (HR. Bukhari, no. 5673 dan Muslim, no. 2816). Jadi masuk surga bukanlah karena gantian dari amal kita. Namun karena sebab amal, datang rahmat Allah yang membuat kita bisa masuk surga. Dalam ayat disebutkan pula (yang artinya), “Dan itulah surga yang diwariskan kepada kamu disebabkan amal-amal yang dahulu kamu kerjakan.” (QS. Az-Zukhruf: 72) Apakah kita bahagia ataukah sengsara kelak di akhirat sudah diketahui dalam takdir. Bahagia ataukah sengsara tergantung dari amalan akhir seseorang itu seperti apa. Ada orang yang beramal dengan amalan penduduk surga menurut pandangan manusia, namun akhir hidupnya adalah suul khatimah (akhir jelek). Ada juga manusia yang dianggap hina oleh orang-orang sekitarnya karena dosanya begitu banyak. Namun ia tutup hidupnya dengan taubat, sehingga ia mati husnul khatimah (mati baik) dan akhirnya masuk surga. Untuk meraih husnul khatimah (akhir hidup yang baik) ada cara yang bisa ditempuh: (a) Perbanyak doa siang dan malam. Di antara doa yang bisa terus dipanjatkan, ‘YAA MUQOLLIBAL QULUUB TSABBIT QOLBII ‘ALAA DIINIK’ (Artinya: Wahai Rabb yang membolak-balikkan hati, teguhkanlah hatiku pada agama-Mu); (b) Memperbanyak amalan ketaatan dan setiap amalan ketaatan akan mewariskan amalan ketaatan selanjutnya; ingat yang dinilai adalah akhir amal kita; (c) Menjauhkan diri dari kemunafikan; (d) Berusaha meninggalkan maksiat karena maksiat adalah sebab suul khatimah.   Semoga bermanfaat. Moga takdir kita semunya baik dan kita dimatikan dalam keadaan HUSNUL KHATIMAH.   Referensi: Syarh Al-Arba’in An-Nawawiyah Al-Mukhtashar. Cetakan pertama, tahun 1431 H. Syaikh Sa’ad bin Nashir Asy-Syatsri. Penerbit Dar Kunuz Isybiliya. hlm. 44-53   —- Disusun @ Perpus Rumaysho Darush Sholihin, 1 Dzulqa’dah 1438 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsbakti orang tua iman rukun iman takdir
Prev     Next