Khutbah Jumat: Qurban dan Aqiqah Lillah

Khutbah Jumat kali ini sangat menarik karena menjelaskan hukum qurban dan aqiqah secara singkat.   Khutbah Pertama   الحَمْدُ للهِ الَّذِي أَرْسَلَ رَسُوْلَهُ بِالهُدَى وَدِيْنِ الحَقِّ لِيُظْهِرَهُ عَلَى دِيْنِ كُلِّهِ وَكَفَى بِاللهِ شَهِيْدًا وَأَشْهَدُ أَن لاَّ إِلَهَ إِلاَّ الله وَحْدَهُ لَا شَرِيْكَ لَهُ وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَعَلَى آلِهِ وَأَصْحَابِهِ وَمَنْ سَارَ عَلَى نَهْجِهِ القَوِيْمِ وَدَعَا إِلَى الصِّرَاطِ المُسْتَقِيْمِ إِلَى يَوْمِ الدِّيْنِ وَسَلَّمَ تَسْلِيْمًا كَثِيْرًا اللّهُمَّ عَلِّمْنَا مَا يَنْفَعُنَا، وَانْفَعَنَا بِمَا عَلَّمْتَنَا، وَزِدْنَا عِلْماً، وَأَرَنَا الحَقَّ حَقّاً وَارْزُقْنَا اتِّبَاعَهُ، وَأَرَنَا البَاطِلَ بَاطِلاً وَارْزُقْنَا اجْتِنَابَهُ Amma ba’du: Para jama’ah shalat Jum’at rahimani wa rahimakumullah … Kita diperintahkan untuk senantiasa bersyukur pada Allah atas nikmat yang telah diberikan kepada kita sekalian. Dan kita bersyukur, kita dapat kembali dipertemukan dengan hari Jumat yang merupakan ‘ied kita setiap pekannya. Oleh karenanya, ‘ied hari Jumat ini ketika bertemu dengan hari raya Idul Fithri atau Idul Adha, maka boleh memilih shalat Jumat ke masjid ataukah shalat Zhuhur sendirian. Diriwayatkan dari Iyas bin Abi Romlah Asy Syamiy, ia berkata, “Aku pernah menemani Mu’awiyah bin Abi Sufyan dan ia bertanya pada Zaid bin Arqam, أَشَهِدْتَ مَعَ رَسُولِ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- عِيدَيْنِ اجْتَمَعَا فِى يَوْمٍ قَالَ نَعَمْ. قَالَ فَكَيْفَ صَنَعَ قَالَ صَلَّى الْعِيدَ ثُمَّ رَخَّصَ فِى الْجُمُعَةِ فَقَالَ « مَنْ شَاءَ أَنْ يُصَلِّىَ فَلْيُصَلِّ ». “Apakah engkau pernah menyaksikan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bertemu dengan dua ‘ied (hari Idul Fitri atau Idul Adha bertemu dengan hari Jum’at) dalam satu hari?” “Iya”, jawab Zaid. Kemudian Mu’awiyah bertanya lagi, “Apa yang beliau lakukan ketika itu?” “Beliau melaksanakan shalat ‘ied dan memberi keringanan untuk meninggalkan shalat Jum’at”, jawab Zaid lagi. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Siapa yang mau shalat Jum’at, maka silakan.” (HR. Abu Daud no. 1070, An-Nasai no. 1592, dan Ibnu Majah no. 1310. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini hasan.) Ingatlah faedah bersyukur, لَئِنْ شَكَرْتُمْ لَأَزِيدَنَّكُمْ “Jika kalian mau bersyukur, maka Aku sungguh akan menambah nikmat bagi kalian.” (QS. Ibrahim: 7) Dalam musnad Imam Ahmad disebutkan hadits dari Tsauban, إِنَّ الْعَبْدَ لَيُحْرَمُ الرِّزْقَ بِالذَّنْبِ يُصِيبُهُ وَلاَ يَرُدُّ الْقَدَرَ إِلاَّ الدُّعَاءُ وَلاَ يَزِيدُ فِى الْعُمُرِ إِلاَّ الْبِرُّ “Sesungguhnya hamba terhalang rezeki karena dosa yang ia perbuat. Tidak ada yang dapat menolak takdir selain doa. Umur bertambah hanyalah dengan amalan kebaikan.” (HR. Ahmad, 5:282. Syaikh Syu’aib Al-Arnauth menyatakan bahwa hadits ini hasan. Sedangkan kalimat “sesungguhnya hamba terhalang rezeki karena dosa yang ia perbuat”, sanad hadits ini dha’if) Syukur inilah yang mesti kita buktikan dengan takwa sebagaimana yang Allah Subhanahu wa Ta’ala perintahkan, يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ حَقَّ تُقَاتِهِ وَلَا تَمُوتُنَّ إِلَّا وَأَنْتُمْ مُسْلِمُونَ “Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah sebenar-benar takwa kepada-Nya; dan janganlah sekali-kali kamu mati melainkan dalam keadaan beragama Islam.” (QS. Ali Imran: 102) Shalawat dan salam semoga tercurah kepada nabi akhir zaman, yang telah mendapatkan mukjizat paling besar dan menjadi pembuka pintu surga, yaitu nabi besar kita Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam, kepada keluarga, sahabat dan setiap orang yang mengikuti salaf tersebut dengan baik hingga akhir zaman.   Para jama’ah shalat Jum’at yang semoga terus mendapatkan berkah dan rahmat dari Allah … Kita berada di awal Dzulhijjah di mana saat ini adalah waktu terbaik untuk beramal. Di antara amalan yang terbaik adalah berpuasa sunnah, dari tanggal 1-9 Dzulhijjah. Juga dianjurkan memperbanyak takbir di awal Dzulhijjah sebagaimana perintah dalam ayat. وَيَذْكُرُوا اسْمَ اللَّهِ فِي أَيَّامٍ مَعْلُومَاتٍ “Dan supaya mereka menyebut nama Allah pada hari yang telah ditentukan.” (QS. Al Hajj: 28). Maksud ‘Ayyam ma’lumaat’ menurut salah satu penafsiran adalah sepuluh hari pertama Dzulhijjah. Imam Bukhari rahimahullah menyebutkan, وَقَالَ ابْنُ عَبَّاسٍ وَاذْكُرُوا اللَّهَ فِى أَيَّامٍ مَعْلُومَاتٍ أَيَّامُ الْعَشْرِ ، وَالأَيَّامُ الْمَعْدُودَاتُ أَيَّامُ التَّشْرِيقِ . وَكَانَ ابْنُ عُمَرَ وَأَبُو هُرَيْرَةَ يَخْرُجَانِ إِلَى السُّوقِ فِى أَيَّامِ الْعَشْرِ يُكَبِّرَانِ ، وَيُكَبِّرُ النَّاسُ بِتَكْبِيرِهِمَا . وَكَبَّرَ مُحَمَّدُ بْنُ عَلِىٍّ خَلْفَ النَّافِلَةِ . Ibnu ‘Abbas berkata, “Berdzikirlah kalian pada Allah di hari-hari yang ditentukan (ayyam ma’lumaat) yaitu 10 hari pertama Dzulhijah dan juga pada hari-hari tasyrik (termasuk dalam ayyam ma’dudaat).” Ibnu ‘Umar dan Abu Hurairah pernah keluar ke pasar pada sepuluh hari pertama Dzulhijah, mereka bertakbir, lantas manusia pun ikut bertakbir. Muhammad bin ‘Ali pun bertakbir setelah shalat sunnah. (Dikeluarkan oleh Imam Bukhari tanpa sanad—disebut hadits mu’allaq—, pada Bab “Keutamaan beramal di hari tasyrik”) Namun ada amalan yang utama lagi di bulan Dzulhijjah, yaitu berqurban. Perintah untuk berqurban disebutkan dalam ayat, فَصَلِّ لِرَبِّكَ وَانْحَرْ “Dirikanlah shalat dan berqurbanlah (an-nahr).” (QS. Al Kautsar: 2). Di antara tafsiran ayat ini adalah “berqurbanlah pada hari raya Idul Adha (yaumun nahr)”. Tafsiran ini diriwayatkan dari Ibnu ‘Abbas dan lainnya. Bagaimana Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berqurban? عَنْ أَنَسِ بنِ مَالِكٍ – رضي الله عنه – – أَنَّ اَلنَّبِيَّ – صلى الله عليه وسلم – كَانَ يُضَحِّي بِكَبْشَيْنِ أَمْلَحَيْنِ, أَقْرَنَيْنِ, وَيُسَمِّي, وَيُكَبِّرُ, وَيَضَعُ رِجْلَهُ عَلَى صِفَاحِهِمَا. وَفِي لَفْظٍ: ذَبَحَهُمَا بِيَدِهِ – مُتَّفَقٌ عَلَيْه ِ. وَفِي لَفْظِ: – سَمِينَيْنِ – وَلِأَبِي عَوَانَةَ فِي “صَحِيحِهِ” : – ثَمِينَيْنِ – . بِالْمُثَلَّثَةِ بَدَلَ اَلسِّين ِ وَفِي لَفْظٍ لِمُسْلِمٍ, وَيَقُولُ: – بِسْمِ اَللَّهِ. وَاَللَّهُ أَكْبَرُ -. Dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa berqurban dengan dua gibas (domba jantan) berwarna putih yang bertanduk. Ketika menyembelih beliau mengucapkan nama Allah dan bertakbir, dan beliau meletakkan kedua kakinya di pipi kedua gibas tersebut (saat menyembelih). Dalam lafazh lain disebutkan bahwa beliau menyembelihnya dengan tangannya. (Muttafaqun ‘alaih) Dalam lafazh lain disebutkan, “Saminain, artinya dua gibas gemuk.” Dalam lafazh Abu ‘Awanah dalam kitab Shahihnya dengan lafazh, “Tsaminain, artinya  gibas yang istimewa (berharga).” (HR. Bukhari, no. 5565; Muslim, no. 1966) Dari hadits Anas di atas menunjukkan beberapa faedah: Hadits di atas memotivasi kita untuk berqurban karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sendiri melakukannya sebagai bentuk ketaatan dan taqarrub pada Allah. Hadits ini menunjukkan bahwa qurban yang paling baik adalah dengan domba karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menggunakannya untuk qurban. Pendapat inilah yang dipilih oleh Imam Malik rahimahullah. Namun tiga ulama madzhab lainnya berpendapat bahwa yang paling afdal secara urutan adalah unta, sapi, kemudian kambing (domba). Pendapat ini berdasarkan hadits keutamaan shalat Jum’at di mana yang datang lebih awal mendapatkan pahala seperti ia berqurban dengan unta, setelahnya lagi berqurban dengan sapi, setelahnya lagi berqurban dengan kambing. Sebagaimana hadits tersebut disebutkan dalam Shahih Bukhari (no. 881) dan Muslim (no. 850). Hewan jantan lebih afdal untuk diqurbankan daripada hewan betina. Walaupun kalau berqurban dengan betina tetap sah berdasarkan ijmak (sepakat para ulama). Dianjurkan berqurban dengan menggunakan hewan yang bertanduk. Walaupun berqurban dengan hewan yang tidak bertanduk pun tetap sah berdasarkan kata sepakat ulama. Hendaknya hewan qurban yang ingin disembelih dipilih yang terbaik dari sisi sifat dan warna. Hewan yang terbaik secara sifat adalah yang gemuk, yang warnanya putih atau putih lebih mendominasi daripada hitam. Inilah bentuk dari mengagungkan syari’at Allah. Dianjurkan seseorang menyembelih qurbannya sendiri kalau memang mampu dan bagus dalam menyembelih qurban. Boleh berqurban lebih dari satu selama tidak maksud untuk pamer atau menyombongkan diri. Diperintahkan membaca tasmiyah dan takbir saat menyembelih qurban (bismillah wallahu akbar). Adapun membaca bismillah, hukumnya wajib. Sedangkan membaca takbir (Allahu akbar), hukumnya sunnah menurut jumhur atau mayoritas ulama.   Tentang keutamaan qurban dikatakan oleh para ulama semisal Ibnul Qayyim rahimahullah, “Penyembelihan yang dilakukan di waktu mulia lebih afdal daripada sedekah senilai penyembelihan tersebut.”   Kalau qurban adalah hewan yang disembelih dalam rangka persembahan untuk Allah di hari Nahr dan tasyrik, dengan syarat-syarat khusus yang mesti dipenuhi. Ini dilakukan dalam rangka mensyukuri nikmat, yaitu nikmat hidup. Aqiqah juga demikian dilakukan dalam rangka mensyukuri nikmat, yaitu nikmat yang telah orang tua peroleh karena telah mendapatkan buah hati. Tentang pensyariatan aqiqah disebutkan dalam hadits-hadits berikut ini. عَنْ سَمُرَةَ بْنِ جُنْدُبٍ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- قَالَ كُلُّ غُلاَمٍ رَهِينَةٌ بِعَقِيقَتِهِ تُذْبَحُ عَنْهُ يَوْمَ سَابِعِهِ وَيُحْلَقُ وَيُسَمَّى Dari Samurah bin Jundub, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Setiap anak tergadaikan dengan aqiqahnya, disembelihkan untuknya pada hari ketujuh, digundul rambutnya dan diberi nama.” (HR. Abu Daud, no. 2838, An-Nasa’i, no. 4220, Ibnu Majah, no. 3165, Ahmad, 5:12. Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih) عَنْ يُوسُفَ بْنِ مَاهَكَ أَنَّهُمْ دَخَلُوا عَلَى حَفْصَةَ بِنْتِ عَبْدِ الرَّحْمَنِ فَسَأَلُوهَا عَنِ الْعَقِيقَةِ فَأَخْبَرَتْهُمْ أَنَّ عَائِشَةَ أَخْبَرَتْهَا أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- أَمَرَهُمْ عَنِ الْغُلاَمِ شَاتَانِ مُكَافِئَتَانِ وَعَنِ الْجَارِيَةِ شَاةٌ.. Dari Yusuf bin Mahak, mereka pernah masuk menemui Hafshah binti ‘Abdirrahman. Mereka bertanya kepadanya tentang hukum aqiqah. Hafshah mengabarkan bahwa ‘Aisyah pernah memberitahu dia, bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan para sahabat untuk menyembelih dua ekor kambing yang hampir sama (umurnya) untuk anak laki-laki dan satu ekor untuk anak perempuan.” (HR. Tirmidzi, no. 1513. Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa riwayat ini shahih) Imam Ahmad berpandangan bahwa tetap dianjurkan untuk melakukan aqiqah walau dengan cara berutang agar sunnah ini tetap ada.   Bagaimana jika belum diaqiqahi ketika kecil? Ulama Syafi’iyah mengatakan bahwa aqiqah masih jadi tanggung jawab ayah hingga waktu si anak baligh. Jika sudah dewasa, aqiqah jadi gugur. Namun anak punya pilihan untuk mengaqiqahi diri sendiri. Lihat Al-Mawsu’ah Al-Fiqhiyyah, 30: 279. Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah berpendapat, “Hukum aqiqah adalah sunnah mu’akkad. Aqiqah bagi anak laki-laki dengan dua ekor kambing, sedangkan bagi wanita dengan seekor kambing. Apabila mencukupkan diri dengan seekor kambing bagi anak laki-laki, itu juga diperbolehkan. Anjuran aqiqah ini menjadi tanggung jawab ayah (yang menanggung nafkah anak). Apabila ketika waktu dianjurkannya aqiqah (misalnya tujuh hari kelahiran, pen), orang tua dalam keadaan fakir (tidak mampu), maka ia tidak diperintahkan untuk aqiqah. Karena Allah Ta’ala berfirman (yang artinya), “Bertakwalah kepada Allah semampu kalian.” (QS. At-Taghabun: 16). Namun apabila ketika waktu  dianjurkannya aqiqah, orang tua dalam keadaan berkecukupan, maka aqiqah masih tetap jadi perintah bagi ayah, bukan ibu dan bukan pula anaknya.” Disebutkan dalam Liqa’at Al-Bab Al-Maftuh, tanya jawab dengan Syaikh Ibnu ‘Utsaimin di rumahnya. Demikian khutbah pertama ini tentang sekilas hukum qurban dan aqiqah, moga bermanfaat. أَقُوْلُ قَوْلِي هَذَا أَسْتَغْفِرُ اللهَ لِي وَلَكُمْ وَلِسَائِرِ المُسْلِمِيْنَ وَالمُسْلِمَاتِ فَاسْتَغْفِرُوْهُ إِنَّهُ هُوَ الغَفُوْرُ الرَّحِيْمُ   Khutbah Kedua   أَحْمَدُ رَبِّي وَأَشْكُرُهُ ، وَأَشْهَدُ أَنْ لَا إِلَهَ إِلَّا اللهُ وَحْدَهُ لَا شَرِيْكَ لَهُ، وَأَشْهَدُ أَنَّ نَبِيَّنَا مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ اللَّهُمَّ صَلِّ عَلَى نَبِيِّنَا مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِهِ وَمَنْ تَبِعَهُمْ بِإِحْسَانٍ إِلَى يَوْمِ الدِّيْنِ Amma ba’du Ma’asyirol muslimin jama’ah shalat Jumat rahimani wa rahimakumullah … Ada pertanyaan yang sering muncul, bolehkah menjual hasil qurban misalnya kulit? Bolehkah pula panitia menukarkan kulit dengan daging dan tujuannya untuk dibagi kembali? Cukup terjawab dengan perkataan ulama besar kita berikut ini. Imam Syafi’i rahimahullah pernah mengatakan, “Binatang qurban termasuk nusuk (hewan yang disembelih untuk disembahkan pada Allah, pen.). Hasil sembelihannya boleh dimakan, boleh diberikan kepada orang lain dan boleh disimpan. Aku tidak menjual sesuatu dari hasil sembelihan qurban (seperti daging atau kulitnya, pen.). Barter antara hasil sembelihan qurban dengan barang lainnya termasuk jual beli.” Lihat Tanwir Al-‘Ainain bi Ahkam Al-Adhahi wa Al-‘Idain, hal. 373, Syaikh Abul Hasan Musthofa bin Isma’il As Sulaimani, terbitan Maktabah Al Furqon, cetakan pertama, tahun 1421 H. Ingat juga sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, مَنْ بَاعَ جِلْدَ أُضْحِيَّتِهِ فَلاَ أُضْحِيَّةَ لَهُ “Barangsiapa menjual kulit hasil sembelihan kurban, maka tidak ada kurban baginya.” (HR. Al-Hakim. Beliau mengatakan bahwa hadits ini shahih. Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa hadits ini hasan.)   Saran kami untuk masalah kulit qurban: 1- Semua hasil kurban termasuk kulit diserahkan pada fakir miskin secara cuma-cuma alias gratis, tanpa mengharap imbalan, juga tidak dibarter. Biar nantinya fakir miskin yang akan memanfaatkannya, seperti ia menjualnya namun keuntungan untuk dirinya sendiri. 2- Kulit diserahkan kepada para penadah kulit secara cuma-cuma (gratis), tanpa mengharap gantian daging atau kambing. Demikian khutbah kami untuk Jumat kali ini. Semoga Allah berkahi ibadah kita di bulan Dzulhijjah dan menerima qurban kita. Shalawat sangat dianjurkan sekali di setiap Jumat dan kita pun dianjurkan untuk berdoa di hari Jumat karena termasuk di antara doa yang mustajab. Moga doa-doa kita terus diperkenankan oleh Allah.   إِنَّ اللَّهَ وَمَلَائِكَتَهُ يُصَلُّونَ عَلَى النَّبِيِّ يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا صَلُّوا عَلَيْهِ وَسَلِّمُوا تَسْلِيماً اَللَّهُمَّ صَلِّ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ كَمَا صَلَّيْتَ عَلَى إِبْرَاهِيْمَ وَعَلَى آلِ إِبْرَاهِيْمَ، إِنَّكَ حَمِيْدٌ مَجِيْدٌ. وَبَارِكْ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ كَمَا بَارَكْتَ عَلَى إِبْرَاهِيْمَ وَعَلَى آلِ إِبْرَاهِيْمَ، إِنَّكَ حَمِيْدٌ مَجِيْدٌ اللهُمَّ اغْفِرْ لِلْمُسْلِمِيْنَ وَالمسْلِمَاتِ وَالمؤْمِنِيْنَ وَالمؤْمِنَاتِ الأَحْيَاءِ مِنْهُمْ وَالأَمْوَاتِ إِنَّكَ سَمِيْعٌ قَرِيْبٌ مُجِيْبُ الدَّعْوَةِ اللَّهُمَّ أَلِّفْ بَيْنَ قُلُوبِنَا، وَأَصْلِحْ ذَاتَ بَيْنِنَا، وَاهْدِنَا سُبُلَ السَّلَامِ، وَنَجِّنَا مِنَ الظُّلُمَاتِ إِلَى النُّورِ، وَجَنِّبْنَا الْفَوَاحِشَ مَا ظَهَرَ مِنْهَا وَمَا بَطَنَ، وَبَارِكْ لَنَا فِي أَسْمَاعِنَا، وَأَبْصَارِنَا، وَقُلُوبِنَا، وَأَزْوَاجِنَا، وَذُرِّيَّاتِنَا، وَتُبْ عَلَيْنَا إِنَّكَ أَنْتَ التَّوَّابُ الرَّحِيمُ، وَاجْعَلْنَا شَاكِرِينَ لِنِعَمِكَ مُثْنِينَ بِهَا عَلَيْكَ، قَابِلِينَ لَهَا، وَأَتِمِمْهَا عَلَيْنَا اللَّهُمَّ إنَّا نَسْأَلُكَ الهُدَى ، والتُّقَى ، والعَفَافَ ، والغِنَى اَللَّهُمَّ اكْفِنا بِحَلاَلِكَ عَنْ حَرَامِكَ وَأَغْنِنَا بِفَضْلِكَ عَمَّنْ سِوَاكَ اللَّهُمَّ أَحْسِنْ عَاقِبَتَنَا فِى الأُمُورِ كُلِّهَا وَأَجِرْنَا مِنْ خِزْىِ الدُّنْيَا وَعَذَابِ الآخِرَةِ رَبَّنَا آتِنَا فِي الدُّنْيَا حَسَنَةً وَفِي الْآخِرَةِ حَسَنَةً وَقِنَا عَذَابَ النَّارِ وَصَلَّى اللهُ عَلَى نَبِيِّنَا مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِهِ وَصَحْبِهِ و َمَنْ تَبِعَهُمْ بِإِحْسَانٍ إِلَى يَوْمِ الدّيْن. وَآخِرُ دَعْوَانَا أَنِ الْحَمْدُ لله رَبِّ الْعَالَمِيْنَ   Khutbah Jumat, Jumat Pon, 19 Dzulqa’dah 1438 H (11-08-2017) @ Masjid Adz-Dzikro, Ngampel, Warak, Girisekar, Panggang, Gunungkidul   Naskah Khutbah Jumat, silakan download: Khutbah Jumat: Qurban dan Aqiqah Lillah — Selesai disusun @ Perpus Rumaysho Darush Sholihin, 3 Dzulhijjah 1438 H menjelang Jumatan Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagspanduan qurban qurban

Khutbah Jumat: Qurban dan Aqiqah Lillah

Khutbah Jumat kali ini sangat menarik karena menjelaskan hukum qurban dan aqiqah secara singkat.   Khutbah Pertama   الحَمْدُ للهِ الَّذِي أَرْسَلَ رَسُوْلَهُ بِالهُدَى وَدِيْنِ الحَقِّ لِيُظْهِرَهُ عَلَى دِيْنِ كُلِّهِ وَكَفَى بِاللهِ شَهِيْدًا وَأَشْهَدُ أَن لاَّ إِلَهَ إِلاَّ الله وَحْدَهُ لَا شَرِيْكَ لَهُ وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَعَلَى آلِهِ وَأَصْحَابِهِ وَمَنْ سَارَ عَلَى نَهْجِهِ القَوِيْمِ وَدَعَا إِلَى الصِّرَاطِ المُسْتَقِيْمِ إِلَى يَوْمِ الدِّيْنِ وَسَلَّمَ تَسْلِيْمًا كَثِيْرًا اللّهُمَّ عَلِّمْنَا مَا يَنْفَعُنَا، وَانْفَعَنَا بِمَا عَلَّمْتَنَا، وَزِدْنَا عِلْماً، وَأَرَنَا الحَقَّ حَقّاً وَارْزُقْنَا اتِّبَاعَهُ، وَأَرَنَا البَاطِلَ بَاطِلاً وَارْزُقْنَا اجْتِنَابَهُ Amma ba’du: Para jama’ah shalat Jum’at rahimani wa rahimakumullah … Kita diperintahkan untuk senantiasa bersyukur pada Allah atas nikmat yang telah diberikan kepada kita sekalian. Dan kita bersyukur, kita dapat kembali dipertemukan dengan hari Jumat yang merupakan ‘ied kita setiap pekannya. Oleh karenanya, ‘ied hari Jumat ini ketika bertemu dengan hari raya Idul Fithri atau Idul Adha, maka boleh memilih shalat Jumat ke masjid ataukah shalat Zhuhur sendirian. Diriwayatkan dari Iyas bin Abi Romlah Asy Syamiy, ia berkata, “Aku pernah menemani Mu’awiyah bin Abi Sufyan dan ia bertanya pada Zaid bin Arqam, أَشَهِدْتَ مَعَ رَسُولِ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- عِيدَيْنِ اجْتَمَعَا فِى يَوْمٍ قَالَ نَعَمْ. قَالَ فَكَيْفَ صَنَعَ قَالَ صَلَّى الْعِيدَ ثُمَّ رَخَّصَ فِى الْجُمُعَةِ فَقَالَ « مَنْ شَاءَ أَنْ يُصَلِّىَ فَلْيُصَلِّ ». “Apakah engkau pernah menyaksikan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bertemu dengan dua ‘ied (hari Idul Fitri atau Idul Adha bertemu dengan hari Jum’at) dalam satu hari?” “Iya”, jawab Zaid. Kemudian Mu’awiyah bertanya lagi, “Apa yang beliau lakukan ketika itu?” “Beliau melaksanakan shalat ‘ied dan memberi keringanan untuk meninggalkan shalat Jum’at”, jawab Zaid lagi. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Siapa yang mau shalat Jum’at, maka silakan.” (HR. Abu Daud no. 1070, An-Nasai no. 1592, dan Ibnu Majah no. 1310. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini hasan.) Ingatlah faedah bersyukur, لَئِنْ شَكَرْتُمْ لَأَزِيدَنَّكُمْ “Jika kalian mau bersyukur, maka Aku sungguh akan menambah nikmat bagi kalian.” (QS. Ibrahim: 7) Dalam musnad Imam Ahmad disebutkan hadits dari Tsauban, إِنَّ الْعَبْدَ لَيُحْرَمُ الرِّزْقَ بِالذَّنْبِ يُصِيبُهُ وَلاَ يَرُدُّ الْقَدَرَ إِلاَّ الدُّعَاءُ وَلاَ يَزِيدُ فِى الْعُمُرِ إِلاَّ الْبِرُّ “Sesungguhnya hamba terhalang rezeki karena dosa yang ia perbuat. Tidak ada yang dapat menolak takdir selain doa. Umur bertambah hanyalah dengan amalan kebaikan.” (HR. Ahmad, 5:282. Syaikh Syu’aib Al-Arnauth menyatakan bahwa hadits ini hasan. Sedangkan kalimat “sesungguhnya hamba terhalang rezeki karena dosa yang ia perbuat”, sanad hadits ini dha’if) Syukur inilah yang mesti kita buktikan dengan takwa sebagaimana yang Allah Subhanahu wa Ta’ala perintahkan, يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ حَقَّ تُقَاتِهِ وَلَا تَمُوتُنَّ إِلَّا وَأَنْتُمْ مُسْلِمُونَ “Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah sebenar-benar takwa kepada-Nya; dan janganlah sekali-kali kamu mati melainkan dalam keadaan beragama Islam.” (QS. Ali Imran: 102) Shalawat dan salam semoga tercurah kepada nabi akhir zaman, yang telah mendapatkan mukjizat paling besar dan menjadi pembuka pintu surga, yaitu nabi besar kita Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam, kepada keluarga, sahabat dan setiap orang yang mengikuti salaf tersebut dengan baik hingga akhir zaman.   Para jama’ah shalat Jum’at yang semoga terus mendapatkan berkah dan rahmat dari Allah … Kita berada di awal Dzulhijjah di mana saat ini adalah waktu terbaik untuk beramal. Di antara amalan yang terbaik adalah berpuasa sunnah, dari tanggal 1-9 Dzulhijjah. Juga dianjurkan memperbanyak takbir di awal Dzulhijjah sebagaimana perintah dalam ayat. وَيَذْكُرُوا اسْمَ اللَّهِ فِي أَيَّامٍ مَعْلُومَاتٍ “Dan supaya mereka menyebut nama Allah pada hari yang telah ditentukan.” (QS. Al Hajj: 28). Maksud ‘Ayyam ma’lumaat’ menurut salah satu penafsiran adalah sepuluh hari pertama Dzulhijjah. Imam Bukhari rahimahullah menyebutkan, وَقَالَ ابْنُ عَبَّاسٍ وَاذْكُرُوا اللَّهَ فِى أَيَّامٍ مَعْلُومَاتٍ أَيَّامُ الْعَشْرِ ، وَالأَيَّامُ الْمَعْدُودَاتُ أَيَّامُ التَّشْرِيقِ . وَكَانَ ابْنُ عُمَرَ وَأَبُو هُرَيْرَةَ يَخْرُجَانِ إِلَى السُّوقِ فِى أَيَّامِ الْعَشْرِ يُكَبِّرَانِ ، وَيُكَبِّرُ النَّاسُ بِتَكْبِيرِهِمَا . وَكَبَّرَ مُحَمَّدُ بْنُ عَلِىٍّ خَلْفَ النَّافِلَةِ . Ibnu ‘Abbas berkata, “Berdzikirlah kalian pada Allah di hari-hari yang ditentukan (ayyam ma’lumaat) yaitu 10 hari pertama Dzulhijah dan juga pada hari-hari tasyrik (termasuk dalam ayyam ma’dudaat).” Ibnu ‘Umar dan Abu Hurairah pernah keluar ke pasar pada sepuluh hari pertama Dzulhijah, mereka bertakbir, lantas manusia pun ikut bertakbir. Muhammad bin ‘Ali pun bertakbir setelah shalat sunnah. (Dikeluarkan oleh Imam Bukhari tanpa sanad—disebut hadits mu’allaq—, pada Bab “Keutamaan beramal di hari tasyrik”) Namun ada amalan yang utama lagi di bulan Dzulhijjah, yaitu berqurban. Perintah untuk berqurban disebutkan dalam ayat, فَصَلِّ لِرَبِّكَ وَانْحَرْ “Dirikanlah shalat dan berqurbanlah (an-nahr).” (QS. Al Kautsar: 2). Di antara tafsiran ayat ini adalah “berqurbanlah pada hari raya Idul Adha (yaumun nahr)”. Tafsiran ini diriwayatkan dari Ibnu ‘Abbas dan lainnya. Bagaimana Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berqurban? عَنْ أَنَسِ بنِ مَالِكٍ – رضي الله عنه – – أَنَّ اَلنَّبِيَّ – صلى الله عليه وسلم – كَانَ يُضَحِّي بِكَبْشَيْنِ أَمْلَحَيْنِ, أَقْرَنَيْنِ, وَيُسَمِّي, وَيُكَبِّرُ, وَيَضَعُ رِجْلَهُ عَلَى صِفَاحِهِمَا. وَفِي لَفْظٍ: ذَبَحَهُمَا بِيَدِهِ – مُتَّفَقٌ عَلَيْه ِ. وَفِي لَفْظِ: – سَمِينَيْنِ – وَلِأَبِي عَوَانَةَ فِي “صَحِيحِهِ” : – ثَمِينَيْنِ – . بِالْمُثَلَّثَةِ بَدَلَ اَلسِّين ِ وَفِي لَفْظٍ لِمُسْلِمٍ, وَيَقُولُ: – بِسْمِ اَللَّهِ. وَاَللَّهُ أَكْبَرُ -. Dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa berqurban dengan dua gibas (domba jantan) berwarna putih yang bertanduk. Ketika menyembelih beliau mengucapkan nama Allah dan bertakbir, dan beliau meletakkan kedua kakinya di pipi kedua gibas tersebut (saat menyembelih). Dalam lafazh lain disebutkan bahwa beliau menyembelihnya dengan tangannya. (Muttafaqun ‘alaih) Dalam lafazh lain disebutkan, “Saminain, artinya dua gibas gemuk.” Dalam lafazh Abu ‘Awanah dalam kitab Shahihnya dengan lafazh, “Tsaminain, artinya  gibas yang istimewa (berharga).” (HR. Bukhari, no. 5565; Muslim, no. 1966) Dari hadits Anas di atas menunjukkan beberapa faedah: Hadits di atas memotivasi kita untuk berqurban karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sendiri melakukannya sebagai bentuk ketaatan dan taqarrub pada Allah. Hadits ini menunjukkan bahwa qurban yang paling baik adalah dengan domba karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menggunakannya untuk qurban. Pendapat inilah yang dipilih oleh Imam Malik rahimahullah. Namun tiga ulama madzhab lainnya berpendapat bahwa yang paling afdal secara urutan adalah unta, sapi, kemudian kambing (domba). Pendapat ini berdasarkan hadits keutamaan shalat Jum’at di mana yang datang lebih awal mendapatkan pahala seperti ia berqurban dengan unta, setelahnya lagi berqurban dengan sapi, setelahnya lagi berqurban dengan kambing. Sebagaimana hadits tersebut disebutkan dalam Shahih Bukhari (no. 881) dan Muslim (no. 850). Hewan jantan lebih afdal untuk diqurbankan daripada hewan betina. Walaupun kalau berqurban dengan betina tetap sah berdasarkan ijmak (sepakat para ulama). Dianjurkan berqurban dengan menggunakan hewan yang bertanduk. Walaupun berqurban dengan hewan yang tidak bertanduk pun tetap sah berdasarkan kata sepakat ulama. Hendaknya hewan qurban yang ingin disembelih dipilih yang terbaik dari sisi sifat dan warna. Hewan yang terbaik secara sifat adalah yang gemuk, yang warnanya putih atau putih lebih mendominasi daripada hitam. Inilah bentuk dari mengagungkan syari’at Allah. Dianjurkan seseorang menyembelih qurbannya sendiri kalau memang mampu dan bagus dalam menyembelih qurban. Boleh berqurban lebih dari satu selama tidak maksud untuk pamer atau menyombongkan diri. Diperintahkan membaca tasmiyah dan takbir saat menyembelih qurban (bismillah wallahu akbar). Adapun membaca bismillah, hukumnya wajib. Sedangkan membaca takbir (Allahu akbar), hukumnya sunnah menurut jumhur atau mayoritas ulama.   Tentang keutamaan qurban dikatakan oleh para ulama semisal Ibnul Qayyim rahimahullah, “Penyembelihan yang dilakukan di waktu mulia lebih afdal daripada sedekah senilai penyembelihan tersebut.”   Kalau qurban adalah hewan yang disembelih dalam rangka persembahan untuk Allah di hari Nahr dan tasyrik, dengan syarat-syarat khusus yang mesti dipenuhi. Ini dilakukan dalam rangka mensyukuri nikmat, yaitu nikmat hidup. Aqiqah juga demikian dilakukan dalam rangka mensyukuri nikmat, yaitu nikmat yang telah orang tua peroleh karena telah mendapatkan buah hati. Tentang pensyariatan aqiqah disebutkan dalam hadits-hadits berikut ini. عَنْ سَمُرَةَ بْنِ جُنْدُبٍ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- قَالَ كُلُّ غُلاَمٍ رَهِينَةٌ بِعَقِيقَتِهِ تُذْبَحُ عَنْهُ يَوْمَ سَابِعِهِ وَيُحْلَقُ وَيُسَمَّى Dari Samurah bin Jundub, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Setiap anak tergadaikan dengan aqiqahnya, disembelihkan untuknya pada hari ketujuh, digundul rambutnya dan diberi nama.” (HR. Abu Daud, no. 2838, An-Nasa’i, no. 4220, Ibnu Majah, no. 3165, Ahmad, 5:12. Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih) عَنْ يُوسُفَ بْنِ مَاهَكَ أَنَّهُمْ دَخَلُوا عَلَى حَفْصَةَ بِنْتِ عَبْدِ الرَّحْمَنِ فَسَأَلُوهَا عَنِ الْعَقِيقَةِ فَأَخْبَرَتْهُمْ أَنَّ عَائِشَةَ أَخْبَرَتْهَا أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- أَمَرَهُمْ عَنِ الْغُلاَمِ شَاتَانِ مُكَافِئَتَانِ وَعَنِ الْجَارِيَةِ شَاةٌ.. Dari Yusuf bin Mahak, mereka pernah masuk menemui Hafshah binti ‘Abdirrahman. Mereka bertanya kepadanya tentang hukum aqiqah. Hafshah mengabarkan bahwa ‘Aisyah pernah memberitahu dia, bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan para sahabat untuk menyembelih dua ekor kambing yang hampir sama (umurnya) untuk anak laki-laki dan satu ekor untuk anak perempuan.” (HR. Tirmidzi, no. 1513. Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa riwayat ini shahih) Imam Ahmad berpandangan bahwa tetap dianjurkan untuk melakukan aqiqah walau dengan cara berutang agar sunnah ini tetap ada.   Bagaimana jika belum diaqiqahi ketika kecil? Ulama Syafi’iyah mengatakan bahwa aqiqah masih jadi tanggung jawab ayah hingga waktu si anak baligh. Jika sudah dewasa, aqiqah jadi gugur. Namun anak punya pilihan untuk mengaqiqahi diri sendiri. Lihat Al-Mawsu’ah Al-Fiqhiyyah, 30: 279. Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah berpendapat, “Hukum aqiqah adalah sunnah mu’akkad. Aqiqah bagi anak laki-laki dengan dua ekor kambing, sedangkan bagi wanita dengan seekor kambing. Apabila mencukupkan diri dengan seekor kambing bagi anak laki-laki, itu juga diperbolehkan. Anjuran aqiqah ini menjadi tanggung jawab ayah (yang menanggung nafkah anak). Apabila ketika waktu dianjurkannya aqiqah (misalnya tujuh hari kelahiran, pen), orang tua dalam keadaan fakir (tidak mampu), maka ia tidak diperintahkan untuk aqiqah. Karena Allah Ta’ala berfirman (yang artinya), “Bertakwalah kepada Allah semampu kalian.” (QS. At-Taghabun: 16). Namun apabila ketika waktu  dianjurkannya aqiqah, orang tua dalam keadaan berkecukupan, maka aqiqah masih tetap jadi perintah bagi ayah, bukan ibu dan bukan pula anaknya.” Disebutkan dalam Liqa’at Al-Bab Al-Maftuh, tanya jawab dengan Syaikh Ibnu ‘Utsaimin di rumahnya. Demikian khutbah pertama ini tentang sekilas hukum qurban dan aqiqah, moga bermanfaat. أَقُوْلُ قَوْلِي هَذَا أَسْتَغْفِرُ اللهَ لِي وَلَكُمْ وَلِسَائِرِ المُسْلِمِيْنَ وَالمُسْلِمَاتِ فَاسْتَغْفِرُوْهُ إِنَّهُ هُوَ الغَفُوْرُ الرَّحِيْمُ   Khutbah Kedua   أَحْمَدُ رَبِّي وَأَشْكُرُهُ ، وَأَشْهَدُ أَنْ لَا إِلَهَ إِلَّا اللهُ وَحْدَهُ لَا شَرِيْكَ لَهُ، وَأَشْهَدُ أَنَّ نَبِيَّنَا مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ اللَّهُمَّ صَلِّ عَلَى نَبِيِّنَا مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِهِ وَمَنْ تَبِعَهُمْ بِإِحْسَانٍ إِلَى يَوْمِ الدِّيْنِ Amma ba’du Ma’asyirol muslimin jama’ah shalat Jumat rahimani wa rahimakumullah … Ada pertanyaan yang sering muncul, bolehkah menjual hasil qurban misalnya kulit? Bolehkah pula panitia menukarkan kulit dengan daging dan tujuannya untuk dibagi kembali? Cukup terjawab dengan perkataan ulama besar kita berikut ini. Imam Syafi’i rahimahullah pernah mengatakan, “Binatang qurban termasuk nusuk (hewan yang disembelih untuk disembahkan pada Allah, pen.). Hasil sembelihannya boleh dimakan, boleh diberikan kepada orang lain dan boleh disimpan. Aku tidak menjual sesuatu dari hasil sembelihan qurban (seperti daging atau kulitnya, pen.). Barter antara hasil sembelihan qurban dengan barang lainnya termasuk jual beli.” Lihat Tanwir Al-‘Ainain bi Ahkam Al-Adhahi wa Al-‘Idain, hal. 373, Syaikh Abul Hasan Musthofa bin Isma’il As Sulaimani, terbitan Maktabah Al Furqon, cetakan pertama, tahun 1421 H. Ingat juga sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, مَنْ بَاعَ جِلْدَ أُضْحِيَّتِهِ فَلاَ أُضْحِيَّةَ لَهُ “Barangsiapa menjual kulit hasil sembelihan kurban, maka tidak ada kurban baginya.” (HR. Al-Hakim. Beliau mengatakan bahwa hadits ini shahih. Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa hadits ini hasan.)   Saran kami untuk masalah kulit qurban: 1- Semua hasil kurban termasuk kulit diserahkan pada fakir miskin secara cuma-cuma alias gratis, tanpa mengharap imbalan, juga tidak dibarter. Biar nantinya fakir miskin yang akan memanfaatkannya, seperti ia menjualnya namun keuntungan untuk dirinya sendiri. 2- Kulit diserahkan kepada para penadah kulit secara cuma-cuma (gratis), tanpa mengharap gantian daging atau kambing. Demikian khutbah kami untuk Jumat kali ini. Semoga Allah berkahi ibadah kita di bulan Dzulhijjah dan menerima qurban kita. Shalawat sangat dianjurkan sekali di setiap Jumat dan kita pun dianjurkan untuk berdoa di hari Jumat karena termasuk di antara doa yang mustajab. Moga doa-doa kita terus diperkenankan oleh Allah.   إِنَّ اللَّهَ وَمَلَائِكَتَهُ يُصَلُّونَ عَلَى النَّبِيِّ يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا صَلُّوا عَلَيْهِ وَسَلِّمُوا تَسْلِيماً اَللَّهُمَّ صَلِّ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ كَمَا صَلَّيْتَ عَلَى إِبْرَاهِيْمَ وَعَلَى آلِ إِبْرَاهِيْمَ، إِنَّكَ حَمِيْدٌ مَجِيْدٌ. وَبَارِكْ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ كَمَا بَارَكْتَ عَلَى إِبْرَاهِيْمَ وَعَلَى آلِ إِبْرَاهِيْمَ، إِنَّكَ حَمِيْدٌ مَجِيْدٌ اللهُمَّ اغْفِرْ لِلْمُسْلِمِيْنَ وَالمسْلِمَاتِ وَالمؤْمِنِيْنَ وَالمؤْمِنَاتِ الأَحْيَاءِ مِنْهُمْ وَالأَمْوَاتِ إِنَّكَ سَمِيْعٌ قَرِيْبٌ مُجِيْبُ الدَّعْوَةِ اللَّهُمَّ أَلِّفْ بَيْنَ قُلُوبِنَا، وَأَصْلِحْ ذَاتَ بَيْنِنَا، وَاهْدِنَا سُبُلَ السَّلَامِ، وَنَجِّنَا مِنَ الظُّلُمَاتِ إِلَى النُّورِ، وَجَنِّبْنَا الْفَوَاحِشَ مَا ظَهَرَ مِنْهَا وَمَا بَطَنَ، وَبَارِكْ لَنَا فِي أَسْمَاعِنَا، وَأَبْصَارِنَا، وَقُلُوبِنَا، وَأَزْوَاجِنَا، وَذُرِّيَّاتِنَا، وَتُبْ عَلَيْنَا إِنَّكَ أَنْتَ التَّوَّابُ الرَّحِيمُ، وَاجْعَلْنَا شَاكِرِينَ لِنِعَمِكَ مُثْنِينَ بِهَا عَلَيْكَ، قَابِلِينَ لَهَا، وَأَتِمِمْهَا عَلَيْنَا اللَّهُمَّ إنَّا نَسْأَلُكَ الهُدَى ، والتُّقَى ، والعَفَافَ ، والغِنَى اَللَّهُمَّ اكْفِنا بِحَلاَلِكَ عَنْ حَرَامِكَ وَأَغْنِنَا بِفَضْلِكَ عَمَّنْ سِوَاكَ اللَّهُمَّ أَحْسِنْ عَاقِبَتَنَا فِى الأُمُورِ كُلِّهَا وَأَجِرْنَا مِنْ خِزْىِ الدُّنْيَا وَعَذَابِ الآخِرَةِ رَبَّنَا آتِنَا فِي الدُّنْيَا حَسَنَةً وَفِي الْآخِرَةِ حَسَنَةً وَقِنَا عَذَابَ النَّارِ وَصَلَّى اللهُ عَلَى نَبِيِّنَا مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِهِ وَصَحْبِهِ و َمَنْ تَبِعَهُمْ بِإِحْسَانٍ إِلَى يَوْمِ الدّيْن. وَآخِرُ دَعْوَانَا أَنِ الْحَمْدُ لله رَبِّ الْعَالَمِيْنَ   Khutbah Jumat, Jumat Pon, 19 Dzulqa’dah 1438 H (11-08-2017) @ Masjid Adz-Dzikro, Ngampel, Warak, Girisekar, Panggang, Gunungkidul   Naskah Khutbah Jumat, silakan download: Khutbah Jumat: Qurban dan Aqiqah Lillah — Selesai disusun @ Perpus Rumaysho Darush Sholihin, 3 Dzulhijjah 1438 H menjelang Jumatan Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagspanduan qurban qurban
Khutbah Jumat kali ini sangat menarik karena menjelaskan hukum qurban dan aqiqah secara singkat.   Khutbah Pertama   الحَمْدُ للهِ الَّذِي أَرْسَلَ رَسُوْلَهُ بِالهُدَى وَدِيْنِ الحَقِّ لِيُظْهِرَهُ عَلَى دِيْنِ كُلِّهِ وَكَفَى بِاللهِ شَهِيْدًا وَأَشْهَدُ أَن لاَّ إِلَهَ إِلاَّ الله وَحْدَهُ لَا شَرِيْكَ لَهُ وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَعَلَى آلِهِ وَأَصْحَابِهِ وَمَنْ سَارَ عَلَى نَهْجِهِ القَوِيْمِ وَدَعَا إِلَى الصِّرَاطِ المُسْتَقِيْمِ إِلَى يَوْمِ الدِّيْنِ وَسَلَّمَ تَسْلِيْمًا كَثِيْرًا اللّهُمَّ عَلِّمْنَا مَا يَنْفَعُنَا، وَانْفَعَنَا بِمَا عَلَّمْتَنَا، وَزِدْنَا عِلْماً، وَأَرَنَا الحَقَّ حَقّاً وَارْزُقْنَا اتِّبَاعَهُ، وَأَرَنَا البَاطِلَ بَاطِلاً وَارْزُقْنَا اجْتِنَابَهُ Amma ba’du: Para jama’ah shalat Jum’at rahimani wa rahimakumullah … Kita diperintahkan untuk senantiasa bersyukur pada Allah atas nikmat yang telah diberikan kepada kita sekalian. Dan kita bersyukur, kita dapat kembali dipertemukan dengan hari Jumat yang merupakan ‘ied kita setiap pekannya. Oleh karenanya, ‘ied hari Jumat ini ketika bertemu dengan hari raya Idul Fithri atau Idul Adha, maka boleh memilih shalat Jumat ke masjid ataukah shalat Zhuhur sendirian. Diriwayatkan dari Iyas bin Abi Romlah Asy Syamiy, ia berkata, “Aku pernah menemani Mu’awiyah bin Abi Sufyan dan ia bertanya pada Zaid bin Arqam, أَشَهِدْتَ مَعَ رَسُولِ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- عِيدَيْنِ اجْتَمَعَا فِى يَوْمٍ قَالَ نَعَمْ. قَالَ فَكَيْفَ صَنَعَ قَالَ صَلَّى الْعِيدَ ثُمَّ رَخَّصَ فِى الْجُمُعَةِ فَقَالَ « مَنْ شَاءَ أَنْ يُصَلِّىَ فَلْيُصَلِّ ». “Apakah engkau pernah menyaksikan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bertemu dengan dua ‘ied (hari Idul Fitri atau Idul Adha bertemu dengan hari Jum’at) dalam satu hari?” “Iya”, jawab Zaid. Kemudian Mu’awiyah bertanya lagi, “Apa yang beliau lakukan ketika itu?” “Beliau melaksanakan shalat ‘ied dan memberi keringanan untuk meninggalkan shalat Jum’at”, jawab Zaid lagi. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Siapa yang mau shalat Jum’at, maka silakan.” (HR. Abu Daud no. 1070, An-Nasai no. 1592, dan Ibnu Majah no. 1310. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini hasan.) Ingatlah faedah bersyukur, لَئِنْ شَكَرْتُمْ لَأَزِيدَنَّكُمْ “Jika kalian mau bersyukur, maka Aku sungguh akan menambah nikmat bagi kalian.” (QS. Ibrahim: 7) Dalam musnad Imam Ahmad disebutkan hadits dari Tsauban, إِنَّ الْعَبْدَ لَيُحْرَمُ الرِّزْقَ بِالذَّنْبِ يُصِيبُهُ وَلاَ يَرُدُّ الْقَدَرَ إِلاَّ الدُّعَاءُ وَلاَ يَزِيدُ فِى الْعُمُرِ إِلاَّ الْبِرُّ “Sesungguhnya hamba terhalang rezeki karena dosa yang ia perbuat. Tidak ada yang dapat menolak takdir selain doa. Umur bertambah hanyalah dengan amalan kebaikan.” (HR. Ahmad, 5:282. Syaikh Syu’aib Al-Arnauth menyatakan bahwa hadits ini hasan. Sedangkan kalimat “sesungguhnya hamba terhalang rezeki karena dosa yang ia perbuat”, sanad hadits ini dha’if) Syukur inilah yang mesti kita buktikan dengan takwa sebagaimana yang Allah Subhanahu wa Ta’ala perintahkan, يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ حَقَّ تُقَاتِهِ وَلَا تَمُوتُنَّ إِلَّا وَأَنْتُمْ مُسْلِمُونَ “Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah sebenar-benar takwa kepada-Nya; dan janganlah sekali-kali kamu mati melainkan dalam keadaan beragama Islam.” (QS. Ali Imran: 102) Shalawat dan salam semoga tercurah kepada nabi akhir zaman, yang telah mendapatkan mukjizat paling besar dan menjadi pembuka pintu surga, yaitu nabi besar kita Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam, kepada keluarga, sahabat dan setiap orang yang mengikuti salaf tersebut dengan baik hingga akhir zaman.   Para jama’ah shalat Jum’at yang semoga terus mendapatkan berkah dan rahmat dari Allah … Kita berada di awal Dzulhijjah di mana saat ini adalah waktu terbaik untuk beramal. Di antara amalan yang terbaik adalah berpuasa sunnah, dari tanggal 1-9 Dzulhijjah. Juga dianjurkan memperbanyak takbir di awal Dzulhijjah sebagaimana perintah dalam ayat. وَيَذْكُرُوا اسْمَ اللَّهِ فِي أَيَّامٍ مَعْلُومَاتٍ “Dan supaya mereka menyebut nama Allah pada hari yang telah ditentukan.” (QS. Al Hajj: 28). Maksud ‘Ayyam ma’lumaat’ menurut salah satu penafsiran adalah sepuluh hari pertama Dzulhijjah. Imam Bukhari rahimahullah menyebutkan, وَقَالَ ابْنُ عَبَّاسٍ وَاذْكُرُوا اللَّهَ فِى أَيَّامٍ مَعْلُومَاتٍ أَيَّامُ الْعَشْرِ ، وَالأَيَّامُ الْمَعْدُودَاتُ أَيَّامُ التَّشْرِيقِ . وَكَانَ ابْنُ عُمَرَ وَأَبُو هُرَيْرَةَ يَخْرُجَانِ إِلَى السُّوقِ فِى أَيَّامِ الْعَشْرِ يُكَبِّرَانِ ، وَيُكَبِّرُ النَّاسُ بِتَكْبِيرِهِمَا . وَكَبَّرَ مُحَمَّدُ بْنُ عَلِىٍّ خَلْفَ النَّافِلَةِ . Ibnu ‘Abbas berkata, “Berdzikirlah kalian pada Allah di hari-hari yang ditentukan (ayyam ma’lumaat) yaitu 10 hari pertama Dzulhijah dan juga pada hari-hari tasyrik (termasuk dalam ayyam ma’dudaat).” Ibnu ‘Umar dan Abu Hurairah pernah keluar ke pasar pada sepuluh hari pertama Dzulhijah, mereka bertakbir, lantas manusia pun ikut bertakbir. Muhammad bin ‘Ali pun bertakbir setelah shalat sunnah. (Dikeluarkan oleh Imam Bukhari tanpa sanad—disebut hadits mu’allaq—, pada Bab “Keutamaan beramal di hari tasyrik”) Namun ada amalan yang utama lagi di bulan Dzulhijjah, yaitu berqurban. Perintah untuk berqurban disebutkan dalam ayat, فَصَلِّ لِرَبِّكَ وَانْحَرْ “Dirikanlah shalat dan berqurbanlah (an-nahr).” (QS. Al Kautsar: 2). Di antara tafsiran ayat ini adalah “berqurbanlah pada hari raya Idul Adha (yaumun nahr)”. Tafsiran ini diriwayatkan dari Ibnu ‘Abbas dan lainnya. Bagaimana Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berqurban? عَنْ أَنَسِ بنِ مَالِكٍ – رضي الله عنه – – أَنَّ اَلنَّبِيَّ – صلى الله عليه وسلم – كَانَ يُضَحِّي بِكَبْشَيْنِ أَمْلَحَيْنِ, أَقْرَنَيْنِ, وَيُسَمِّي, وَيُكَبِّرُ, وَيَضَعُ رِجْلَهُ عَلَى صِفَاحِهِمَا. وَفِي لَفْظٍ: ذَبَحَهُمَا بِيَدِهِ – مُتَّفَقٌ عَلَيْه ِ. وَفِي لَفْظِ: – سَمِينَيْنِ – وَلِأَبِي عَوَانَةَ فِي “صَحِيحِهِ” : – ثَمِينَيْنِ – . بِالْمُثَلَّثَةِ بَدَلَ اَلسِّين ِ وَفِي لَفْظٍ لِمُسْلِمٍ, وَيَقُولُ: – بِسْمِ اَللَّهِ. وَاَللَّهُ أَكْبَرُ -. Dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa berqurban dengan dua gibas (domba jantan) berwarna putih yang bertanduk. Ketika menyembelih beliau mengucapkan nama Allah dan bertakbir, dan beliau meletakkan kedua kakinya di pipi kedua gibas tersebut (saat menyembelih). Dalam lafazh lain disebutkan bahwa beliau menyembelihnya dengan tangannya. (Muttafaqun ‘alaih) Dalam lafazh lain disebutkan, “Saminain, artinya dua gibas gemuk.” Dalam lafazh Abu ‘Awanah dalam kitab Shahihnya dengan lafazh, “Tsaminain, artinya  gibas yang istimewa (berharga).” (HR. Bukhari, no. 5565; Muslim, no. 1966) Dari hadits Anas di atas menunjukkan beberapa faedah: Hadits di atas memotivasi kita untuk berqurban karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sendiri melakukannya sebagai bentuk ketaatan dan taqarrub pada Allah. Hadits ini menunjukkan bahwa qurban yang paling baik adalah dengan domba karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menggunakannya untuk qurban. Pendapat inilah yang dipilih oleh Imam Malik rahimahullah. Namun tiga ulama madzhab lainnya berpendapat bahwa yang paling afdal secara urutan adalah unta, sapi, kemudian kambing (domba). Pendapat ini berdasarkan hadits keutamaan shalat Jum’at di mana yang datang lebih awal mendapatkan pahala seperti ia berqurban dengan unta, setelahnya lagi berqurban dengan sapi, setelahnya lagi berqurban dengan kambing. Sebagaimana hadits tersebut disebutkan dalam Shahih Bukhari (no. 881) dan Muslim (no. 850). Hewan jantan lebih afdal untuk diqurbankan daripada hewan betina. Walaupun kalau berqurban dengan betina tetap sah berdasarkan ijmak (sepakat para ulama). Dianjurkan berqurban dengan menggunakan hewan yang bertanduk. Walaupun berqurban dengan hewan yang tidak bertanduk pun tetap sah berdasarkan kata sepakat ulama. Hendaknya hewan qurban yang ingin disembelih dipilih yang terbaik dari sisi sifat dan warna. Hewan yang terbaik secara sifat adalah yang gemuk, yang warnanya putih atau putih lebih mendominasi daripada hitam. Inilah bentuk dari mengagungkan syari’at Allah. Dianjurkan seseorang menyembelih qurbannya sendiri kalau memang mampu dan bagus dalam menyembelih qurban. Boleh berqurban lebih dari satu selama tidak maksud untuk pamer atau menyombongkan diri. Diperintahkan membaca tasmiyah dan takbir saat menyembelih qurban (bismillah wallahu akbar). Adapun membaca bismillah, hukumnya wajib. Sedangkan membaca takbir (Allahu akbar), hukumnya sunnah menurut jumhur atau mayoritas ulama.   Tentang keutamaan qurban dikatakan oleh para ulama semisal Ibnul Qayyim rahimahullah, “Penyembelihan yang dilakukan di waktu mulia lebih afdal daripada sedekah senilai penyembelihan tersebut.”   Kalau qurban adalah hewan yang disembelih dalam rangka persembahan untuk Allah di hari Nahr dan tasyrik, dengan syarat-syarat khusus yang mesti dipenuhi. Ini dilakukan dalam rangka mensyukuri nikmat, yaitu nikmat hidup. Aqiqah juga demikian dilakukan dalam rangka mensyukuri nikmat, yaitu nikmat yang telah orang tua peroleh karena telah mendapatkan buah hati. Tentang pensyariatan aqiqah disebutkan dalam hadits-hadits berikut ini. عَنْ سَمُرَةَ بْنِ جُنْدُبٍ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- قَالَ كُلُّ غُلاَمٍ رَهِينَةٌ بِعَقِيقَتِهِ تُذْبَحُ عَنْهُ يَوْمَ سَابِعِهِ وَيُحْلَقُ وَيُسَمَّى Dari Samurah bin Jundub, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Setiap anak tergadaikan dengan aqiqahnya, disembelihkan untuknya pada hari ketujuh, digundul rambutnya dan diberi nama.” (HR. Abu Daud, no. 2838, An-Nasa’i, no. 4220, Ibnu Majah, no. 3165, Ahmad, 5:12. Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih) عَنْ يُوسُفَ بْنِ مَاهَكَ أَنَّهُمْ دَخَلُوا عَلَى حَفْصَةَ بِنْتِ عَبْدِ الرَّحْمَنِ فَسَأَلُوهَا عَنِ الْعَقِيقَةِ فَأَخْبَرَتْهُمْ أَنَّ عَائِشَةَ أَخْبَرَتْهَا أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- أَمَرَهُمْ عَنِ الْغُلاَمِ شَاتَانِ مُكَافِئَتَانِ وَعَنِ الْجَارِيَةِ شَاةٌ.. Dari Yusuf bin Mahak, mereka pernah masuk menemui Hafshah binti ‘Abdirrahman. Mereka bertanya kepadanya tentang hukum aqiqah. Hafshah mengabarkan bahwa ‘Aisyah pernah memberitahu dia, bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan para sahabat untuk menyembelih dua ekor kambing yang hampir sama (umurnya) untuk anak laki-laki dan satu ekor untuk anak perempuan.” (HR. Tirmidzi, no. 1513. Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa riwayat ini shahih) Imam Ahmad berpandangan bahwa tetap dianjurkan untuk melakukan aqiqah walau dengan cara berutang agar sunnah ini tetap ada.   Bagaimana jika belum diaqiqahi ketika kecil? Ulama Syafi’iyah mengatakan bahwa aqiqah masih jadi tanggung jawab ayah hingga waktu si anak baligh. Jika sudah dewasa, aqiqah jadi gugur. Namun anak punya pilihan untuk mengaqiqahi diri sendiri. Lihat Al-Mawsu’ah Al-Fiqhiyyah, 30: 279. Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah berpendapat, “Hukum aqiqah adalah sunnah mu’akkad. Aqiqah bagi anak laki-laki dengan dua ekor kambing, sedangkan bagi wanita dengan seekor kambing. Apabila mencukupkan diri dengan seekor kambing bagi anak laki-laki, itu juga diperbolehkan. Anjuran aqiqah ini menjadi tanggung jawab ayah (yang menanggung nafkah anak). Apabila ketika waktu dianjurkannya aqiqah (misalnya tujuh hari kelahiran, pen), orang tua dalam keadaan fakir (tidak mampu), maka ia tidak diperintahkan untuk aqiqah. Karena Allah Ta’ala berfirman (yang artinya), “Bertakwalah kepada Allah semampu kalian.” (QS. At-Taghabun: 16). Namun apabila ketika waktu  dianjurkannya aqiqah, orang tua dalam keadaan berkecukupan, maka aqiqah masih tetap jadi perintah bagi ayah, bukan ibu dan bukan pula anaknya.” Disebutkan dalam Liqa’at Al-Bab Al-Maftuh, tanya jawab dengan Syaikh Ibnu ‘Utsaimin di rumahnya. Demikian khutbah pertama ini tentang sekilas hukum qurban dan aqiqah, moga bermanfaat. أَقُوْلُ قَوْلِي هَذَا أَسْتَغْفِرُ اللهَ لِي وَلَكُمْ وَلِسَائِرِ المُسْلِمِيْنَ وَالمُسْلِمَاتِ فَاسْتَغْفِرُوْهُ إِنَّهُ هُوَ الغَفُوْرُ الرَّحِيْمُ   Khutbah Kedua   أَحْمَدُ رَبِّي وَأَشْكُرُهُ ، وَأَشْهَدُ أَنْ لَا إِلَهَ إِلَّا اللهُ وَحْدَهُ لَا شَرِيْكَ لَهُ، وَأَشْهَدُ أَنَّ نَبِيَّنَا مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ اللَّهُمَّ صَلِّ عَلَى نَبِيِّنَا مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِهِ وَمَنْ تَبِعَهُمْ بِإِحْسَانٍ إِلَى يَوْمِ الدِّيْنِ Amma ba’du Ma’asyirol muslimin jama’ah shalat Jumat rahimani wa rahimakumullah … Ada pertanyaan yang sering muncul, bolehkah menjual hasil qurban misalnya kulit? Bolehkah pula panitia menukarkan kulit dengan daging dan tujuannya untuk dibagi kembali? Cukup terjawab dengan perkataan ulama besar kita berikut ini. Imam Syafi’i rahimahullah pernah mengatakan, “Binatang qurban termasuk nusuk (hewan yang disembelih untuk disembahkan pada Allah, pen.). Hasil sembelihannya boleh dimakan, boleh diberikan kepada orang lain dan boleh disimpan. Aku tidak menjual sesuatu dari hasil sembelihan qurban (seperti daging atau kulitnya, pen.). Barter antara hasil sembelihan qurban dengan barang lainnya termasuk jual beli.” Lihat Tanwir Al-‘Ainain bi Ahkam Al-Adhahi wa Al-‘Idain, hal. 373, Syaikh Abul Hasan Musthofa bin Isma’il As Sulaimani, terbitan Maktabah Al Furqon, cetakan pertama, tahun 1421 H. Ingat juga sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, مَنْ بَاعَ جِلْدَ أُضْحِيَّتِهِ فَلاَ أُضْحِيَّةَ لَهُ “Barangsiapa menjual kulit hasil sembelihan kurban, maka tidak ada kurban baginya.” (HR. Al-Hakim. Beliau mengatakan bahwa hadits ini shahih. Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa hadits ini hasan.)   Saran kami untuk masalah kulit qurban: 1- Semua hasil kurban termasuk kulit diserahkan pada fakir miskin secara cuma-cuma alias gratis, tanpa mengharap imbalan, juga tidak dibarter. Biar nantinya fakir miskin yang akan memanfaatkannya, seperti ia menjualnya namun keuntungan untuk dirinya sendiri. 2- Kulit diserahkan kepada para penadah kulit secara cuma-cuma (gratis), tanpa mengharap gantian daging atau kambing. Demikian khutbah kami untuk Jumat kali ini. Semoga Allah berkahi ibadah kita di bulan Dzulhijjah dan menerima qurban kita. Shalawat sangat dianjurkan sekali di setiap Jumat dan kita pun dianjurkan untuk berdoa di hari Jumat karena termasuk di antara doa yang mustajab. Moga doa-doa kita terus diperkenankan oleh Allah.   إِنَّ اللَّهَ وَمَلَائِكَتَهُ يُصَلُّونَ عَلَى النَّبِيِّ يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا صَلُّوا عَلَيْهِ وَسَلِّمُوا تَسْلِيماً اَللَّهُمَّ صَلِّ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ كَمَا صَلَّيْتَ عَلَى إِبْرَاهِيْمَ وَعَلَى آلِ إِبْرَاهِيْمَ، إِنَّكَ حَمِيْدٌ مَجِيْدٌ. وَبَارِكْ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ كَمَا بَارَكْتَ عَلَى إِبْرَاهِيْمَ وَعَلَى آلِ إِبْرَاهِيْمَ، إِنَّكَ حَمِيْدٌ مَجِيْدٌ اللهُمَّ اغْفِرْ لِلْمُسْلِمِيْنَ وَالمسْلِمَاتِ وَالمؤْمِنِيْنَ وَالمؤْمِنَاتِ الأَحْيَاءِ مِنْهُمْ وَالأَمْوَاتِ إِنَّكَ سَمِيْعٌ قَرِيْبٌ مُجِيْبُ الدَّعْوَةِ اللَّهُمَّ أَلِّفْ بَيْنَ قُلُوبِنَا، وَأَصْلِحْ ذَاتَ بَيْنِنَا، وَاهْدِنَا سُبُلَ السَّلَامِ، وَنَجِّنَا مِنَ الظُّلُمَاتِ إِلَى النُّورِ، وَجَنِّبْنَا الْفَوَاحِشَ مَا ظَهَرَ مِنْهَا وَمَا بَطَنَ، وَبَارِكْ لَنَا فِي أَسْمَاعِنَا، وَأَبْصَارِنَا، وَقُلُوبِنَا، وَأَزْوَاجِنَا، وَذُرِّيَّاتِنَا، وَتُبْ عَلَيْنَا إِنَّكَ أَنْتَ التَّوَّابُ الرَّحِيمُ، وَاجْعَلْنَا شَاكِرِينَ لِنِعَمِكَ مُثْنِينَ بِهَا عَلَيْكَ، قَابِلِينَ لَهَا، وَأَتِمِمْهَا عَلَيْنَا اللَّهُمَّ إنَّا نَسْأَلُكَ الهُدَى ، والتُّقَى ، والعَفَافَ ، والغِنَى اَللَّهُمَّ اكْفِنا بِحَلاَلِكَ عَنْ حَرَامِكَ وَأَغْنِنَا بِفَضْلِكَ عَمَّنْ سِوَاكَ اللَّهُمَّ أَحْسِنْ عَاقِبَتَنَا فِى الأُمُورِ كُلِّهَا وَأَجِرْنَا مِنْ خِزْىِ الدُّنْيَا وَعَذَابِ الآخِرَةِ رَبَّنَا آتِنَا فِي الدُّنْيَا حَسَنَةً وَفِي الْآخِرَةِ حَسَنَةً وَقِنَا عَذَابَ النَّارِ وَصَلَّى اللهُ عَلَى نَبِيِّنَا مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِهِ وَصَحْبِهِ و َمَنْ تَبِعَهُمْ بِإِحْسَانٍ إِلَى يَوْمِ الدّيْن. وَآخِرُ دَعْوَانَا أَنِ الْحَمْدُ لله رَبِّ الْعَالَمِيْنَ   Khutbah Jumat, Jumat Pon, 19 Dzulqa’dah 1438 H (11-08-2017) @ Masjid Adz-Dzikro, Ngampel, Warak, Girisekar, Panggang, Gunungkidul   Naskah Khutbah Jumat, silakan download: Khutbah Jumat: Qurban dan Aqiqah Lillah — Selesai disusun @ Perpus Rumaysho Darush Sholihin, 3 Dzulhijjah 1438 H menjelang Jumatan Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagspanduan qurban qurban


Khutbah Jumat kali ini sangat menarik karena menjelaskan hukum qurban dan aqiqah secara singkat.   Khutbah Pertama   الحَمْدُ للهِ الَّذِي أَرْسَلَ رَسُوْلَهُ بِالهُدَى وَدِيْنِ الحَقِّ لِيُظْهِرَهُ عَلَى دِيْنِ كُلِّهِ وَكَفَى بِاللهِ شَهِيْدًا وَأَشْهَدُ أَن لاَّ إِلَهَ إِلاَّ الله وَحْدَهُ لَا شَرِيْكَ لَهُ وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَعَلَى آلِهِ وَأَصْحَابِهِ وَمَنْ سَارَ عَلَى نَهْجِهِ القَوِيْمِ وَدَعَا إِلَى الصِّرَاطِ المُسْتَقِيْمِ إِلَى يَوْمِ الدِّيْنِ وَسَلَّمَ تَسْلِيْمًا كَثِيْرًا اللّهُمَّ عَلِّمْنَا مَا يَنْفَعُنَا، وَانْفَعَنَا بِمَا عَلَّمْتَنَا، وَزِدْنَا عِلْماً، وَأَرَنَا الحَقَّ حَقّاً وَارْزُقْنَا اتِّبَاعَهُ، وَأَرَنَا البَاطِلَ بَاطِلاً وَارْزُقْنَا اجْتِنَابَهُ Amma ba’du: Para jama’ah shalat Jum’at rahimani wa rahimakumullah … Kita diperintahkan untuk senantiasa bersyukur pada Allah atas nikmat yang telah diberikan kepada kita sekalian. Dan kita bersyukur, kita dapat kembali dipertemukan dengan hari Jumat yang merupakan ‘ied kita setiap pekannya. Oleh karenanya, ‘ied hari Jumat ini ketika bertemu dengan hari raya Idul Fithri atau Idul Adha, maka boleh memilih shalat Jumat ke masjid ataukah shalat Zhuhur sendirian. Diriwayatkan dari Iyas bin Abi Romlah Asy Syamiy, ia berkata, “Aku pernah menemani Mu’awiyah bin Abi Sufyan dan ia bertanya pada Zaid bin Arqam, أَشَهِدْتَ مَعَ رَسُولِ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- عِيدَيْنِ اجْتَمَعَا فِى يَوْمٍ قَالَ نَعَمْ. قَالَ فَكَيْفَ صَنَعَ قَالَ صَلَّى الْعِيدَ ثُمَّ رَخَّصَ فِى الْجُمُعَةِ فَقَالَ « مَنْ شَاءَ أَنْ يُصَلِّىَ فَلْيُصَلِّ ». “Apakah engkau pernah menyaksikan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bertemu dengan dua ‘ied (hari Idul Fitri atau Idul Adha bertemu dengan hari Jum’at) dalam satu hari?” “Iya”, jawab Zaid. Kemudian Mu’awiyah bertanya lagi, “Apa yang beliau lakukan ketika itu?” “Beliau melaksanakan shalat ‘ied dan memberi keringanan untuk meninggalkan shalat Jum’at”, jawab Zaid lagi. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Siapa yang mau shalat Jum’at, maka silakan.” (HR. Abu Daud no. 1070, An-Nasai no. 1592, dan Ibnu Majah no. 1310. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini hasan.) Ingatlah faedah bersyukur, لَئِنْ شَكَرْتُمْ لَأَزِيدَنَّكُمْ “Jika kalian mau bersyukur, maka Aku sungguh akan menambah nikmat bagi kalian.” (QS. Ibrahim: 7) Dalam musnad Imam Ahmad disebutkan hadits dari Tsauban, إِنَّ الْعَبْدَ لَيُحْرَمُ الرِّزْقَ بِالذَّنْبِ يُصِيبُهُ وَلاَ يَرُدُّ الْقَدَرَ إِلاَّ الدُّعَاءُ وَلاَ يَزِيدُ فِى الْعُمُرِ إِلاَّ الْبِرُّ “Sesungguhnya hamba terhalang rezeki karena dosa yang ia perbuat. Tidak ada yang dapat menolak takdir selain doa. Umur bertambah hanyalah dengan amalan kebaikan.” (HR. Ahmad, 5:282. Syaikh Syu’aib Al-Arnauth menyatakan bahwa hadits ini hasan. Sedangkan kalimat “sesungguhnya hamba terhalang rezeki karena dosa yang ia perbuat”, sanad hadits ini dha’if) Syukur inilah yang mesti kita buktikan dengan takwa sebagaimana yang Allah Subhanahu wa Ta’ala perintahkan, يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ حَقَّ تُقَاتِهِ وَلَا تَمُوتُنَّ إِلَّا وَأَنْتُمْ مُسْلِمُونَ “Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah sebenar-benar takwa kepada-Nya; dan janganlah sekali-kali kamu mati melainkan dalam keadaan beragama Islam.” (QS. Ali Imran: 102) Shalawat dan salam semoga tercurah kepada nabi akhir zaman, yang telah mendapatkan mukjizat paling besar dan menjadi pembuka pintu surga, yaitu nabi besar kita Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam, kepada keluarga, sahabat dan setiap orang yang mengikuti salaf tersebut dengan baik hingga akhir zaman.   Para jama’ah shalat Jum’at yang semoga terus mendapatkan berkah dan rahmat dari Allah … Kita berada di awal Dzulhijjah di mana saat ini adalah waktu terbaik untuk beramal. Di antara amalan yang terbaik adalah berpuasa sunnah, dari tanggal 1-9 Dzulhijjah. Juga dianjurkan memperbanyak takbir di awal Dzulhijjah sebagaimana perintah dalam ayat. وَيَذْكُرُوا اسْمَ اللَّهِ فِي أَيَّامٍ مَعْلُومَاتٍ “Dan supaya mereka menyebut nama Allah pada hari yang telah ditentukan.” (QS. Al Hajj: 28). Maksud ‘Ayyam ma’lumaat’ menurut salah satu penafsiran adalah sepuluh hari pertama Dzulhijjah. Imam Bukhari rahimahullah menyebutkan, وَقَالَ ابْنُ عَبَّاسٍ وَاذْكُرُوا اللَّهَ فِى أَيَّامٍ مَعْلُومَاتٍ أَيَّامُ الْعَشْرِ ، وَالأَيَّامُ الْمَعْدُودَاتُ أَيَّامُ التَّشْرِيقِ . وَكَانَ ابْنُ عُمَرَ وَأَبُو هُرَيْرَةَ يَخْرُجَانِ إِلَى السُّوقِ فِى أَيَّامِ الْعَشْرِ يُكَبِّرَانِ ، وَيُكَبِّرُ النَّاسُ بِتَكْبِيرِهِمَا . وَكَبَّرَ مُحَمَّدُ بْنُ عَلِىٍّ خَلْفَ النَّافِلَةِ . Ibnu ‘Abbas berkata, “Berdzikirlah kalian pada Allah di hari-hari yang ditentukan (ayyam ma’lumaat) yaitu 10 hari pertama Dzulhijah dan juga pada hari-hari tasyrik (termasuk dalam ayyam ma’dudaat).” Ibnu ‘Umar dan Abu Hurairah pernah keluar ke pasar pada sepuluh hari pertama Dzulhijah, mereka bertakbir, lantas manusia pun ikut bertakbir. Muhammad bin ‘Ali pun bertakbir setelah shalat sunnah. (Dikeluarkan oleh Imam Bukhari tanpa sanad—disebut hadits mu’allaq—, pada Bab “Keutamaan beramal di hari tasyrik”) Namun ada amalan yang utama lagi di bulan Dzulhijjah, yaitu berqurban. Perintah untuk berqurban disebutkan dalam ayat, فَصَلِّ لِرَبِّكَ وَانْحَرْ “Dirikanlah shalat dan berqurbanlah (an-nahr).” (QS. Al Kautsar: 2). Di antara tafsiran ayat ini adalah “berqurbanlah pada hari raya Idul Adha (yaumun nahr)”. Tafsiran ini diriwayatkan dari Ibnu ‘Abbas dan lainnya. Bagaimana Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berqurban? عَنْ أَنَسِ بنِ مَالِكٍ – رضي الله عنه – – أَنَّ اَلنَّبِيَّ – صلى الله عليه وسلم – كَانَ يُضَحِّي بِكَبْشَيْنِ أَمْلَحَيْنِ, أَقْرَنَيْنِ, وَيُسَمِّي, وَيُكَبِّرُ, وَيَضَعُ رِجْلَهُ عَلَى صِفَاحِهِمَا. وَفِي لَفْظٍ: ذَبَحَهُمَا بِيَدِهِ – مُتَّفَقٌ عَلَيْه ِ. وَفِي لَفْظِ: – سَمِينَيْنِ – وَلِأَبِي عَوَانَةَ فِي “صَحِيحِهِ” : – ثَمِينَيْنِ – . بِالْمُثَلَّثَةِ بَدَلَ اَلسِّين ِ وَفِي لَفْظٍ لِمُسْلِمٍ, وَيَقُولُ: – بِسْمِ اَللَّهِ. وَاَللَّهُ أَكْبَرُ -. Dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa berqurban dengan dua gibas (domba jantan) berwarna putih yang bertanduk. Ketika menyembelih beliau mengucapkan nama Allah dan bertakbir, dan beliau meletakkan kedua kakinya di pipi kedua gibas tersebut (saat menyembelih). Dalam lafazh lain disebutkan bahwa beliau menyembelihnya dengan tangannya. (Muttafaqun ‘alaih) Dalam lafazh lain disebutkan, “Saminain, artinya dua gibas gemuk.” Dalam lafazh Abu ‘Awanah dalam kitab Shahihnya dengan lafazh, “Tsaminain, artinya  gibas yang istimewa (berharga).” (HR. Bukhari, no. 5565; Muslim, no. 1966) Dari hadits Anas di atas menunjukkan beberapa faedah: Hadits di atas memotivasi kita untuk berqurban karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sendiri melakukannya sebagai bentuk ketaatan dan taqarrub pada Allah. Hadits ini menunjukkan bahwa qurban yang paling baik adalah dengan domba karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menggunakannya untuk qurban. Pendapat inilah yang dipilih oleh Imam Malik rahimahullah. Namun tiga ulama madzhab lainnya berpendapat bahwa yang paling afdal secara urutan adalah unta, sapi, kemudian kambing (domba). Pendapat ini berdasarkan hadits keutamaan shalat Jum’at di mana yang datang lebih awal mendapatkan pahala seperti ia berqurban dengan unta, setelahnya lagi berqurban dengan sapi, setelahnya lagi berqurban dengan kambing. Sebagaimana hadits tersebut disebutkan dalam Shahih Bukhari (no. 881) dan Muslim (no. 850). Hewan jantan lebih afdal untuk diqurbankan daripada hewan betina. Walaupun kalau berqurban dengan betina tetap sah berdasarkan ijmak (sepakat para ulama). Dianjurkan berqurban dengan menggunakan hewan yang bertanduk. Walaupun berqurban dengan hewan yang tidak bertanduk pun tetap sah berdasarkan kata sepakat ulama. Hendaknya hewan qurban yang ingin disembelih dipilih yang terbaik dari sisi sifat dan warna. Hewan yang terbaik secara sifat adalah yang gemuk, yang warnanya putih atau putih lebih mendominasi daripada hitam. Inilah bentuk dari mengagungkan syari’at Allah. Dianjurkan seseorang menyembelih qurbannya sendiri kalau memang mampu dan bagus dalam menyembelih qurban. Boleh berqurban lebih dari satu selama tidak maksud untuk pamer atau menyombongkan diri. Diperintahkan membaca tasmiyah dan takbir saat menyembelih qurban (bismillah wallahu akbar). Adapun membaca bismillah, hukumnya wajib. Sedangkan membaca takbir (Allahu akbar), hukumnya sunnah menurut jumhur atau mayoritas ulama.   Tentang keutamaan qurban dikatakan oleh para ulama semisal Ibnul Qayyim rahimahullah, “Penyembelihan yang dilakukan di waktu mulia lebih afdal daripada sedekah senilai penyembelihan tersebut.”   Kalau qurban adalah hewan yang disembelih dalam rangka persembahan untuk Allah di hari Nahr dan tasyrik, dengan syarat-syarat khusus yang mesti dipenuhi. Ini dilakukan dalam rangka mensyukuri nikmat, yaitu nikmat hidup. Aqiqah juga demikian dilakukan dalam rangka mensyukuri nikmat, yaitu nikmat yang telah orang tua peroleh karena telah mendapatkan buah hati. Tentang pensyariatan aqiqah disebutkan dalam hadits-hadits berikut ini. عَنْ سَمُرَةَ بْنِ جُنْدُبٍ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- قَالَ كُلُّ غُلاَمٍ رَهِينَةٌ بِعَقِيقَتِهِ تُذْبَحُ عَنْهُ يَوْمَ سَابِعِهِ وَيُحْلَقُ وَيُسَمَّى Dari Samurah bin Jundub, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Setiap anak tergadaikan dengan aqiqahnya, disembelihkan untuknya pada hari ketujuh, digundul rambutnya dan diberi nama.” (HR. Abu Daud, no. 2838, An-Nasa’i, no. 4220, Ibnu Majah, no. 3165, Ahmad, 5:12. Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih) عَنْ يُوسُفَ بْنِ مَاهَكَ أَنَّهُمْ دَخَلُوا عَلَى حَفْصَةَ بِنْتِ عَبْدِ الرَّحْمَنِ فَسَأَلُوهَا عَنِ الْعَقِيقَةِ فَأَخْبَرَتْهُمْ أَنَّ عَائِشَةَ أَخْبَرَتْهَا أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- أَمَرَهُمْ عَنِ الْغُلاَمِ شَاتَانِ مُكَافِئَتَانِ وَعَنِ الْجَارِيَةِ شَاةٌ.. Dari Yusuf bin Mahak, mereka pernah masuk menemui Hafshah binti ‘Abdirrahman. Mereka bertanya kepadanya tentang hukum aqiqah. Hafshah mengabarkan bahwa ‘Aisyah pernah memberitahu dia, bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan para sahabat untuk menyembelih dua ekor kambing yang hampir sama (umurnya) untuk anak laki-laki dan satu ekor untuk anak perempuan.” (HR. Tirmidzi, no. 1513. Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa riwayat ini shahih) Imam Ahmad berpandangan bahwa tetap dianjurkan untuk melakukan aqiqah walau dengan cara berutang agar sunnah ini tetap ada.   Bagaimana jika belum diaqiqahi ketika kecil? Ulama Syafi’iyah mengatakan bahwa aqiqah masih jadi tanggung jawab ayah hingga waktu si anak baligh. Jika sudah dewasa, aqiqah jadi gugur. Namun anak punya pilihan untuk mengaqiqahi diri sendiri. Lihat Al-Mawsu’ah Al-Fiqhiyyah, 30: 279. Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah berpendapat, “Hukum aqiqah adalah sunnah mu’akkad. Aqiqah bagi anak laki-laki dengan dua ekor kambing, sedangkan bagi wanita dengan seekor kambing. Apabila mencukupkan diri dengan seekor kambing bagi anak laki-laki, itu juga diperbolehkan. Anjuran aqiqah ini menjadi tanggung jawab ayah (yang menanggung nafkah anak). Apabila ketika waktu dianjurkannya aqiqah (misalnya tujuh hari kelahiran, pen), orang tua dalam keadaan fakir (tidak mampu), maka ia tidak diperintahkan untuk aqiqah. Karena Allah Ta’ala berfirman (yang artinya), “Bertakwalah kepada Allah semampu kalian.” (QS. At-Taghabun: 16). Namun apabila ketika waktu  dianjurkannya aqiqah, orang tua dalam keadaan berkecukupan, maka aqiqah masih tetap jadi perintah bagi ayah, bukan ibu dan bukan pula anaknya.” Disebutkan dalam Liqa’at Al-Bab Al-Maftuh, tanya jawab dengan Syaikh Ibnu ‘Utsaimin di rumahnya. Demikian khutbah pertama ini tentang sekilas hukum qurban dan aqiqah, moga bermanfaat. أَقُوْلُ قَوْلِي هَذَا أَسْتَغْفِرُ اللهَ لِي وَلَكُمْ وَلِسَائِرِ المُسْلِمِيْنَ وَالمُسْلِمَاتِ فَاسْتَغْفِرُوْهُ إِنَّهُ هُوَ الغَفُوْرُ الرَّحِيْمُ   Khutbah Kedua   أَحْمَدُ رَبِّي وَأَشْكُرُهُ ، وَأَشْهَدُ أَنْ لَا إِلَهَ إِلَّا اللهُ وَحْدَهُ لَا شَرِيْكَ لَهُ، وَأَشْهَدُ أَنَّ نَبِيَّنَا مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ اللَّهُمَّ صَلِّ عَلَى نَبِيِّنَا مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِهِ وَمَنْ تَبِعَهُمْ بِإِحْسَانٍ إِلَى يَوْمِ الدِّيْنِ Amma ba’du Ma’asyirol muslimin jama’ah shalat Jumat rahimani wa rahimakumullah … Ada pertanyaan yang sering muncul, bolehkah menjual hasil qurban misalnya kulit? Bolehkah pula panitia menukarkan kulit dengan daging dan tujuannya untuk dibagi kembali? Cukup terjawab dengan perkataan ulama besar kita berikut ini. Imam Syafi’i rahimahullah pernah mengatakan, “Binatang qurban termasuk nusuk (hewan yang disembelih untuk disembahkan pada Allah, pen.). Hasil sembelihannya boleh dimakan, boleh diberikan kepada orang lain dan boleh disimpan. Aku tidak menjual sesuatu dari hasil sembelihan qurban (seperti daging atau kulitnya, pen.). Barter antara hasil sembelihan qurban dengan barang lainnya termasuk jual beli.” Lihat Tanwir Al-‘Ainain bi Ahkam Al-Adhahi wa Al-‘Idain, hal. 373, Syaikh Abul Hasan Musthofa bin Isma’il As Sulaimani, terbitan Maktabah Al Furqon, cetakan pertama, tahun 1421 H. Ingat juga sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, مَنْ بَاعَ جِلْدَ أُضْحِيَّتِهِ فَلاَ أُضْحِيَّةَ لَهُ “Barangsiapa menjual kulit hasil sembelihan kurban, maka tidak ada kurban baginya.” (HR. Al-Hakim. Beliau mengatakan bahwa hadits ini shahih. Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa hadits ini hasan.)   Saran kami untuk masalah kulit qurban: 1- Semua hasil kurban termasuk kulit diserahkan pada fakir miskin secara cuma-cuma alias gratis, tanpa mengharap imbalan, juga tidak dibarter. Biar nantinya fakir miskin yang akan memanfaatkannya, seperti ia menjualnya namun keuntungan untuk dirinya sendiri. 2- Kulit diserahkan kepada para penadah kulit secara cuma-cuma (gratis), tanpa mengharap gantian daging atau kambing. Demikian khutbah kami untuk Jumat kali ini. Semoga Allah berkahi ibadah kita di bulan Dzulhijjah dan menerima qurban kita. Shalawat sangat dianjurkan sekali di setiap Jumat dan kita pun dianjurkan untuk berdoa di hari Jumat karena termasuk di antara doa yang mustajab. Moga doa-doa kita terus diperkenankan oleh Allah.   إِنَّ اللَّهَ وَمَلَائِكَتَهُ يُصَلُّونَ عَلَى النَّبِيِّ يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا صَلُّوا عَلَيْهِ وَسَلِّمُوا تَسْلِيماً اَللَّهُمَّ صَلِّ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ كَمَا صَلَّيْتَ عَلَى إِبْرَاهِيْمَ وَعَلَى آلِ إِبْرَاهِيْمَ، إِنَّكَ حَمِيْدٌ مَجِيْدٌ. وَبَارِكْ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ كَمَا بَارَكْتَ عَلَى إِبْرَاهِيْمَ وَعَلَى آلِ إِبْرَاهِيْمَ، إِنَّكَ حَمِيْدٌ مَجِيْدٌ اللهُمَّ اغْفِرْ لِلْمُسْلِمِيْنَ وَالمسْلِمَاتِ وَالمؤْمِنِيْنَ وَالمؤْمِنَاتِ الأَحْيَاءِ مِنْهُمْ وَالأَمْوَاتِ إِنَّكَ سَمِيْعٌ قَرِيْبٌ مُجِيْبُ الدَّعْوَةِ اللَّهُمَّ أَلِّفْ بَيْنَ قُلُوبِنَا، وَأَصْلِحْ ذَاتَ بَيْنِنَا، وَاهْدِنَا سُبُلَ السَّلَامِ، وَنَجِّنَا مِنَ الظُّلُمَاتِ إِلَى النُّورِ، وَجَنِّبْنَا الْفَوَاحِشَ مَا ظَهَرَ مِنْهَا وَمَا بَطَنَ، وَبَارِكْ لَنَا فِي أَسْمَاعِنَا، وَأَبْصَارِنَا، وَقُلُوبِنَا، وَأَزْوَاجِنَا، وَذُرِّيَّاتِنَا، وَتُبْ عَلَيْنَا إِنَّكَ أَنْتَ التَّوَّابُ الرَّحِيمُ، وَاجْعَلْنَا شَاكِرِينَ لِنِعَمِكَ مُثْنِينَ بِهَا عَلَيْكَ، قَابِلِينَ لَهَا، وَأَتِمِمْهَا عَلَيْنَا اللَّهُمَّ إنَّا نَسْأَلُكَ الهُدَى ، والتُّقَى ، والعَفَافَ ، والغِنَى اَللَّهُمَّ اكْفِنا بِحَلاَلِكَ عَنْ حَرَامِكَ وَأَغْنِنَا بِفَضْلِكَ عَمَّنْ سِوَاكَ اللَّهُمَّ أَحْسِنْ عَاقِبَتَنَا فِى الأُمُورِ كُلِّهَا وَأَجِرْنَا مِنْ خِزْىِ الدُّنْيَا وَعَذَابِ الآخِرَةِ رَبَّنَا آتِنَا فِي الدُّنْيَا حَسَنَةً وَفِي الْآخِرَةِ حَسَنَةً وَقِنَا عَذَابَ النَّارِ وَصَلَّى اللهُ عَلَى نَبِيِّنَا مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِهِ وَصَحْبِهِ و َمَنْ تَبِعَهُمْ بِإِحْسَانٍ إِلَى يَوْمِ الدّيْن. وَآخِرُ دَعْوَانَا أَنِ الْحَمْدُ لله رَبِّ الْعَالَمِيْنَ   Khutbah Jumat, Jumat Pon, 19 Dzulqa’dah 1438 H (11-08-2017) @ Masjid Adz-Dzikro, Ngampel, Warak, Girisekar, Panggang, Gunungkidul   Naskah Khutbah Jumat, silakan download: Khutbah Jumat: Qurban dan Aqiqah Lillah — Selesai disusun @ Perpus Rumaysho Darush Sholihin, 3 Dzulhijjah 1438 H menjelang Jumatan Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagspanduan qurban qurban

Hadits Arbain #17: Berbuat Ihsan pada Segala Sesuatu

Download   Kita diperintahkan berbuat ihsan pada segala sesuatu. Ini bahasan hadits Al-Arbain An-Nawawiyah no. 17 karya Imam Nawawi. Lihat penjelasannya.   Dari Syaddad bin Aus radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِنَّ اللَّهَ كَتَبَ الإِحْسَانَ عَلَى كُلِّ شَىْءٍ فَإِذَا قَتَلْتُمْ فَأَحْسِنُوا الْقِتْلَةَ وَإِذَا ذَبَحْتُمْ فَأَحْسِنُوا الذَّبْحَةَ وَلْيُحِدَّ أَحَدُكُمْ شَفْرَتَهُ وَلْيُرِحْ ذَبِيحَتَهُ “Sesungguhnya Allah memerintahkan berbuat baik terhadap segala sesuatu. Jika kalian hendak membunuh, maka bunuhlah dengan cara yang baik. Jika kalian hendak menyembelih, maka sembelihlah dengan cara yang baik. Hendaklah kalian menajamkan pisaunya dan senangkanlah hewan yang akan disembelih.”  (HR. Muslim) [HR. Muslim, no. 1955, Bab “Perintah untuk berbuat baik ketika menyembelih dan membunuh dan perintah untuk menajamkan pisau”]   Penjelasan Ibnul ‘Atthar Asy-Syafi’i rahimahullah yang makruf dengan sebutan Mukhtashar An-Nawawi—sebagaimana julukan ini disebut oleh Ibnu Katsir—menyatakan tentang hadits Arba’in nomor urut 17 ini, bahwa hadits tersebut termasuk hadits singkat namun sarat makna, juga berisi kaedah pokok dalam agama ini. Hadits tersebut berisi perintah untuk berbuat baik pada diri sendiri, juga pada setiap makhluk, sampai pada saat menyembelih dengan berbuat baik pada hewan yang akan disembelih, dan perintah untuk menyenangkannya. (Lihat Syarh Al-Arba’in An-Nawawiyah karya Ibnul ‘Atthar, hlm. 112) Yang dimaksud, membunuh dan menyembelih dengan cara yang baik adalah dilihat dari sisi cara dan keadaan. Bentuk berbuat baik ketika membunuh misalnya ketika melaksanakan eksekusi hukum qishash (hukum mati pada pembunuh, pen.). Lihat Al-Minhaj Syarh Shahih Muslim, 13:98. Yang dimaksud menyenangkan hewan yang akan disembelih ada beberapa bentuk yang dicontohkan oleh Imam Nawawi rahimahullah: Menajamkan pisau sehingga hewan cepat untuk menyembelih. Dianjurkan tidak mengasah pisau di hadapan hewan yang akan disembelih. Tidak boleh menyembelih hewan lantas ditonton oleh hewan lainnya. Tidak boleh melewatkan hewan yang akan disembelih di tempat penyembelihannya. (Al-Minhaj Syarh Shahih Muslim, 13:98) Salah satu yang dimaksudkan oleh Imam Nawawi rahimahullah disebutkan dalam hadits berikut ini. Dari Ibnu ’Abbas radhiyallaahu ’anhuma, ia berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengamati seseorang yang meletakkan kakinya di atas pipi (sisi) kambing dalam keadaan ia mengasah pisaunya, sedangkan kambing itu memandang kepadanya. Lantas Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata, أَتُرِيْدُ أَنْ تَمِيْتَهَا مَوْتَات هَلاَ حَدَدْتَ شَفْرَتَكَ قَبْلَ أَنْ تَضْجَعَهَا “Apakah sebelum ini kamu hendak mematikannya dengan beberapa kali kematian?! Hendaklah pisaumu diasah terlebih dahulu sebelum engkau membaringkannya.” (HR. Al-Hakim, 4: 257, Al-Baihaqi, 9: 280, ‘Abdur Razaq, no. 8608.  Al-Hakim mengatakan bahwa hadits ini adalah hadits shahih sesuai syarat Al-Bukhari. Adz-Dzahabi dalam At-Talkhis mengatakan bahwa sesuai syarat Bukhari. Ibnu Hajar dalam At-Talkhis Al-Habir, 4: 1493 mengatakan bahwa hadits ini diriwayatkan secara mursal. Syaikh Al-Albani dalam Shahih At-Targhib, no. 2265 mengatakan bahwa hadits ini shahih.)   Faedah Hadits 1- Hadits ini menjelaskan bahwa Allah sangat menyayangi hamba-Nya yaitu Allah menetapkan berbuat baik pada sesama. Contoh dalam hal ini adalah memberi petunjuk jalan pada orang yang tersesat, juga memberi makan pada orang yang butuh makan. 2- Hadits ini menunjukkan dorongan untuk berbuat ihsan pada segala sesuatu. 3- Dalam membunuh atau menyembelih diperintahkan dengan cara yang baik, yaitu dengan mengikuti tuntunan syari’at. 4- Dalam hadits ini digunakan kata kataba atau kitabah yaitu menetapkan. Sedangkan kitabah itu dijelaskan oleh para ulama ada dua macam yaitu kitabah qadariyyah dan kitabah syar’iyyah. Kitabah qadariyyah adalah ketetapan yang pasti terjadi. Sedangkan kitabah syar’iyyah adalah ketetapan yang kadang manusia kerjakan dan kadang tidak dikerjakan. Contoh kitabah qadariyyah seperti dalam ayat, وَلَقَدْ كَتَبْنَا فِي الزَّبُورِ مِنْ بَعْدِ الذِّكْرِ أَنَّ الْأَرْضَ يَرِثُهَا عِبَادِيَ الصَّالِحُونَ “Dan sungguh telah Kami tulis di dalam Zabur sesudah (Kami tulis dalam) Lauh Mahfuzh, bahwasanya bumi ini dipusakai hamba-hambaKu yang saleh.” (QS. Al-Anbiya’: 105) Contoh kitabah syar’iyyah seperti dalam ayat, يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا كُتِبَ عَلَيْكُمُ الصِّيَامُ كَمَا كُتِبَ عَلَى الَّذِينَ مِنْ قَبْلِكُمْ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُونَ “Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa.” (QS. Al-Baqarah: 183) 5- Wajib berbuat ihsan pada segala sesuatu dan bentuknya bermacam-macam, bisa pada amalan seperti: Dalam hal yang wajib yaitu menjalankan kewajiban secara sempurna sebagaimana yang dituntut. Sedangkan berbuat ihsan dalam hal menyempurnakan yang sunnah tidaklah wajib. Meninggalkan yang haram. Sabar terhadap takdir yang tidak menyenangkan, tanpa menggerutu atau mengeluh pada takdir. Berbuat baik dalam muamalah dengan manusia lainnya. Berbuat baik ketika membunuh sesuatu yang dibolehkan untuk dibunuh. 6- Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa memberikan contoh dalam menjelaskan sesuatu. Dalam hadits ini disebutkan contoh ihsan yaitu dalam hal menyembelih. 7- Bagaimana cara berbuat baik ketika menyembelih? Caranya adalah dengan mengikuti tuntunan syari’at Islam saat menyembelih. Aturan-aturan penting yang jadi syarat yang mesti dipenuhi: a- Yang menyembelih adalah seorang muslim atau ahli kitab (Yahudi dan Nashrani). Oleh karena itu, tidak halal hasil sembelihan dari seorang penyembah berhala, seorang yang murtad (keluar dari Islam) dan orang Majusi. Begitu pula orang yang meninggalkan shalat tidak sah dalam menyembelih qurban karena orang yang meninggalkan shalat bukan termasuk muslim, bukan pula termasuk ahli kitab. Sembelihan ahli kitab masih halal bagi seorang muslim sebagaimana firman Allah Ta’ala, وَطَعَامُ الَّذِينَ أُوتُوا الْكِتَابَ حِلٌّ لَكُمْ وَطَعَامُكُمْ حِلٌّ لَهُمْ “Makanan (sembelihan) orang-orang yang diberi Al kitab itu halal bagimu, dan makanan kamu halal (pula) bagi mereka.” (QS. Al-Maidah: 5). Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma dan lainnya menafsirkan bahwa yang dimaksudkan makanan di sini adalah sembelihan mereka. (Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim, 3:328)   Siapakah ahli kitab? Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah pernah membawakan ayat berikut ini, وَقُلْ لِلَّذِينَ أُوتُوا الْكِتَابَ “Dan katakanlah kepada orang-orang yang telah diberi Al-Kitab.” (QS. Ali Imran: 20) Lalu beliau menjelaskan, ayat ini ditujukan pada Ahli Kitab di zaman Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Padahal ajaran ahli kitab yang hidup di zaman beliau sudah mengalami naskh wa tabdiil (penghapusan dan penggantian). Maka ayat ini menunjukkan bahwa siapa saja yang menisbatkan dirinya pada Yahudi dan Nashrani, merekalah ahli kitab. Ayat ini bukan khusus membicarakan ahli kitab yang betul-betul berpegang teguh dengan Al-Kitab (tanpa penghapusan dan penggantian). Begitu pula tidak ada beda antara anak Yahudi dan Nashrani yang hidup setelah adanya penggantian Injil-Taurat di sana-sini dan yang hidup sebelumnya. Jika setelah adanya perubahan Injil-Taurat di sana-sini, anak Yahudi dan Nashrani disebut ahli kitab, begitu pula ketika anak Yahudi dan Nashrani tersebut hidup sebelum adanya perubahan Taurat-Injil, mereka juga disebut Ahli Kitab dan mereka kafir jika tidak mengimani Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam. Lihat Al-Iman karya Ibnu Taimiyah, hlm. 49. b- Menggunakan alat pemotong, baik tajam atau tumpul asalkan bisa memotong (mengalirkan darah), baik berbahan stainless, perak, emas, tongkat atau kayu. Dalam hadits dari Rafi’ bin Khadij radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَا أَنْهَرَ الدَّمَ وَذُكِرَ اسْمُ اللَّهِ عَلَيْهِ ، فَكُلُوهُ ، لَيْسَ السِّنَّ وَالظُّفُرَ ، وَسَأُحَدِّثُكُمْ عَنْ ذَلِكَ ، أَمَّا السِّنُّ فَعَظْمٌ وَأَمَّا الظُّفُرُ فَمُدَى الْحَبَشَةِ “Segala sesuatu yang mengalirkan darah dan disebut nama Allah ketika menyembelihnya, silakan kalian makan, asalkan yang digunakan bukanlah gigi dan kuku. Aku akan memberitahukan pada kalian mengapa hal ini dilarang. Adapun gigi, ia termasuk tulang (tulang tidak boleh digunakan untuk menyembelih, -pen). Sedangkan kuku adalah alat penyembelihan yang dipakai penduduk Habasyah.” (HR. Bukhari, no. 2488 dan lihat Fath Al-Bari, 15:447) c- Yang dipotong adalah empat bagian yaitu dua urat leher, saluran nafas, dan saluran makan. Namun kalau memotong dua urat leher atau saluran nafas dan saluran makan saja, tetap sah dan halal, sebagaimana penjelasan Syaikh Ibnu ‘Utsaimin rahimahullah dalam Syarh Al-Arba’in, hlm. 214. d- Menyebut nama Allah ketika menyembelih (membaca bismillah). Allah Ta’ala berfirman, وَلَا تَأْكُلُوا مِمَّا لَمْ يُذْكَرِ اسْمُ اللَّهِ عَلَيْهِ وَإِنَّهُ لَفِسْقٌ “Dan janganlah kamu memakan binatang-binatang yang tidak disebut nama Allah ketika menyembelihnya. Sesungguhnya perbuatan yang semacam itu adalah suatu kefasikan.” (QS. Al-An’am: 121) Dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, ia berkata, “Ada suatu kaum berkata pada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Ada sekelompok orang yang mendatangi kami dengan hasil sembelihan. Kami tidak tahu apakah sembelihan itu disebut nama Allah ataukah tidak saat disembelih. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengatakan, سَمُّوا عَلَيْهِ أَنْتُمْ وَكُلُوهُ “Kalian hendaklah menyebut nama Allah dan makanlah daging tersebut.” ’Aisyah berkata bahwa mereka sebenarnya baru saja masuk Islam.” (HR. Bukhari, no. 5507) 8- Wajib menajamkan pisau atau alat pemotong ketika menyembelih. 9- Wajib menyenangkan hewan yang akan disembelih, caranya adalah dengan mempercepat cara menyembelih. Di antara adab-adab yang bisa dipenuhi saat menyembelih qurban adalah sebagai berikut. a- Membaringkan hewan di sisi sebelah kiri, memegang pisau dengan tangan kanan, dan menahan kepala hewan ketika menyembelih. Hal ini berdasarkan hadits ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- أَمَرَ بِكَبْشٍ أَقْرَنَ يَطَأُ فِى سَوَادٍ وَيَبْرُكُ فِى سَوَادٍ وَيَنْظُرُ فِى سَوَادٍ فَأُتِىَ بِهِ لِيُضَحِّىَ بِهِ فَقَالَ لَهَا « يَا عَائِشَةُ هَلُمِّى الْمُدْيَةَ ».ثُمَّ قَالَ « اشْحَذِيهَا بِحَجَرٍ ». فَفَعَلَتْ ثُمَّ أَخَذَهَا وَأَخَذَ الْكَبْشَ فَأَضْجَعَهُ ثُمَّ ذَبَحَهُ ثُمَّ قَالَ « بِاسْمِ اللَّهِ اللَّهُمَّ تَقَبَّلْ مِنْ مُحَمَّدٍ وَآلِ مُحَمَّدٍ وَمِنْ أُمَّةِ مُحَمَّدٍ ». ثُمَّ ضَحَّى بِهِ “Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam meminta diambilkan seekor kambing kibasy (domba jantan, gibas). Beliau berjalan dan berdiri serta melepas pandangannya di tengah orang banyak. Kemudian beliau dibawakan seekor kambing kibasy untuk beliau buat qurban. Beliau berkata kepada ‘Aisyah, “Wahai ‘Aisyah, bawakan kepadaku pisau.” Beliau melanjutkan, “Asahlah pisau itu dengan batu.” ‘Aisyah pun mengasahnya. Lalu beliau membaringkan kambing itu, kemudian beliau bersiap menyembelihnya, lalu mengucapkan, “Bismillah. Ya Allah, terimalah qurban ini dari Muhammad, keluarga Muhammad, dan umat Muhammad.” Kemudian beliau menyembelihnya. (HR. Muslim, no. 1967) b- Meletakkan kaki di sisi leher hewan. Hal ini berdasarkan hadits dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu berkata, ضَحَّى النَّبِىُّ – صلى الله عليه وسلم – بِكَبْشَيْنِ أَمْلَحَيْنِ ، فَرَأَيْتُهُ وَاضِعًا قَدَمَهُ عَلَى صِفَاحِهِمَا يُسَمِّى وَيُكَبِّرُ ، فَذَبَحَهُمَا بِيَدِهِ “Nabi shallallaahu ’alaihi wa sallam berqurban dengan dua ekor kambing kibasy (gibas) putih. Aku melihat beliau menginjak kakinya di pangkal leher dua kambing itu. Lalu beliau membaca bismillah dan bertakbir, kemudian beliau menyembelih keduanya.” (HR. Bukhari, no. 5558) c- Menghadapkan hewan ke arah kiblat. Dari Nafi’ rahimahullah, ia berkata, أَنَّ اِبْنَ عُمَرَ كَانَ يَكْرَهُ أَنْ يَأْكُلَ ذَبِيْحَةَ ذَبْحِهِ لِغَيْرِ القِبْلَةِ “Sesungguhnya Ibnu Umar tidak suka memakan daging hewan yang disembelih dengan tidak menghadap kiblat.” (HR. ‘Abdur Razaq, no. 8585 dengan sanad yang shahih) Semoga bermanfaat.   Referensi: Al-Iman. Cetakan kelima, tahun 1416 H. Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah Ahmad bin ‘Abdul Halim Al-Harani. Penerbit Al-Maktab Al-Islami. Al-Minhaj Syarh Shahih Muslim bin Al-Hajjaj. Cetakan Pertama, Tahun 1433 H. Yahya bin Syarf An-Nawawi. Penerbit Dar Ibnu Hazm. Fath Al-Bari bi Syarh Shahih Al-Bukhari. Cetakan Keempat, Tahun 1432 H. Ibnu Hajar Al-Asqalani, Penerbit Dar Thiybah. Jami’ Al-‘Ulum wa Al-Hikam. Cetakan kesepuluh, Tahun 1432 H. Ibnu Rajab Al-Hambali. Penerbit Muassasah Ar-Risalah. Syarh Al-Arba’in An-Nawawiyah. Cetakan kedua, Tahun 1433 H. Al-Imam ‘Ali bin Daud Al-‘Atthar Asy-Syafi’i. Penerbit Dar Al-Basyair Al-Islamiyyah. Syarh Al-Arba’in An-Nawawiyah. Cetakan ketiga, Tahun 1425 H. Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin. Penerbit Dar Ats-Tsuraya. Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim. Cetakan pertama, Tahun 1431 H. Ibnu Katsir. Penerbit Dar Ibnul Jauzi.   Referensi Terjemahan: Panduan Qurban. Cetakan pertama, tahun 1436 H. Muhammad Abduh Tuasikal. Penerbit Pustaka Muslim.   — Disusun @ Perpus Rumaysho – DS, Kamis sore, 2 Dzulhijjah 1438 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagshadits arbain ihsan panduan qurban qurban

Hadits Arbain #17: Berbuat Ihsan pada Segala Sesuatu

Download   Kita diperintahkan berbuat ihsan pada segala sesuatu. Ini bahasan hadits Al-Arbain An-Nawawiyah no. 17 karya Imam Nawawi. Lihat penjelasannya.   Dari Syaddad bin Aus radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِنَّ اللَّهَ كَتَبَ الإِحْسَانَ عَلَى كُلِّ شَىْءٍ فَإِذَا قَتَلْتُمْ فَأَحْسِنُوا الْقِتْلَةَ وَإِذَا ذَبَحْتُمْ فَأَحْسِنُوا الذَّبْحَةَ وَلْيُحِدَّ أَحَدُكُمْ شَفْرَتَهُ وَلْيُرِحْ ذَبِيحَتَهُ “Sesungguhnya Allah memerintahkan berbuat baik terhadap segala sesuatu. Jika kalian hendak membunuh, maka bunuhlah dengan cara yang baik. Jika kalian hendak menyembelih, maka sembelihlah dengan cara yang baik. Hendaklah kalian menajamkan pisaunya dan senangkanlah hewan yang akan disembelih.”  (HR. Muslim) [HR. Muslim, no. 1955, Bab “Perintah untuk berbuat baik ketika menyembelih dan membunuh dan perintah untuk menajamkan pisau”]   Penjelasan Ibnul ‘Atthar Asy-Syafi’i rahimahullah yang makruf dengan sebutan Mukhtashar An-Nawawi—sebagaimana julukan ini disebut oleh Ibnu Katsir—menyatakan tentang hadits Arba’in nomor urut 17 ini, bahwa hadits tersebut termasuk hadits singkat namun sarat makna, juga berisi kaedah pokok dalam agama ini. Hadits tersebut berisi perintah untuk berbuat baik pada diri sendiri, juga pada setiap makhluk, sampai pada saat menyembelih dengan berbuat baik pada hewan yang akan disembelih, dan perintah untuk menyenangkannya. (Lihat Syarh Al-Arba’in An-Nawawiyah karya Ibnul ‘Atthar, hlm. 112) Yang dimaksud, membunuh dan menyembelih dengan cara yang baik adalah dilihat dari sisi cara dan keadaan. Bentuk berbuat baik ketika membunuh misalnya ketika melaksanakan eksekusi hukum qishash (hukum mati pada pembunuh, pen.). Lihat Al-Minhaj Syarh Shahih Muslim, 13:98. Yang dimaksud menyenangkan hewan yang akan disembelih ada beberapa bentuk yang dicontohkan oleh Imam Nawawi rahimahullah: Menajamkan pisau sehingga hewan cepat untuk menyembelih. Dianjurkan tidak mengasah pisau di hadapan hewan yang akan disembelih. Tidak boleh menyembelih hewan lantas ditonton oleh hewan lainnya. Tidak boleh melewatkan hewan yang akan disembelih di tempat penyembelihannya. (Al-Minhaj Syarh Shahih Muslim, 13:98) Salah satu yang dimaksudkan oleh Imam Nawawi rahimahullah disebutkan dalam hadits berikut ini. Dari Ibnu ’Abbas radhiyallaahu ’anhuma, ia berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengamati seseorang yang meletakkan kakinya di atas pipi (sisi) kambing dalam keadaan ia mengasah pisaunya, sedangkan kambing itu memandang kepadanya. Lantas Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata, أَتُرِيْدُ أَنْ تَمِيْتَهَا مَوْتَات هَلاَ حَدَدْتَ شَفْرَتَكَ قَبْلَ أَنْ تَضْجَعَهَا “Apakah sebelum ini kamu hendak mematikannya dengan beberapa kali kematian?! Hendaklah pisaumu diasah terlebih dahulu sebelum engkau membaringkannya.” (HR. Al-Hakim, 4: 257, Al-Baihaqi, 9: 280, ‘Abdur Razaq, no. 8608.  Al-Hakim mengatakan bahwa hadits ini adalah hadits shahih sesuai syarat Al-Bukhari. Adz-Dzahabi dalam At-Talkhis mengatakan bahwa sesuai syarat Bukhari. Ibnu Hajar dalam At-Talkhis Al-Habir, 4: 1493 mengatakan bahwa hadits ini diriwayatkan secara mursal. Syaikh Al-Albani dalam Shahih At-Targhib, no. 2265 mengatakan bahwa hadits ini shahih.)   Faedah Hadits 1- Hadits ini menjelaskan bahwa Allah sangat menyayangi hamba-Nya yaitu Allah menetapkan berbuat baik pada sesama. Contoh dalam hal ini adalah memberi petunjuk jalan pada orang yang tersesat, juga memberi makan pada orang yang butuh makan. 2- Hadits ini menunjukkan dorongan untuk berbuat ihsan pada segala sesuatu. 3- Dalam membunuh atau menyembelih diperintahkan dengan cara yang baik, yaitu dengan mengikuti tuntunan syari’at. 4- Dalam hadits ini digunakan kata kataba atau kitabah yaitu menetapkan. Sedangkan kitabah itu dijelaskan oleh para ulama ada dua macam yaitu kitabah qadariyyah dan kitabah syar’iyyah. Kitabah qadariyyah adalah ketetapan yang pasti terjadi. Sedangkan kitabah syar’iyyah adalah ketetapan yang kadang manusia kerjakan dan kadang tidak dikerjakan. Contoh kitabah qadariyyah seperti dalam ayat, وَلَقَدْ كَتَبْنَا فِي الزَّبُورِ مِنْ بَعْدِ الذِّكْرِ أَنَّ الْأَرْضَ يَرِثُهَا عِبَادِيَ الصَّالِحُونَ “Dan sungguh telah Kami tulis di dalam Zabur sesudah (Kami tulis dalam) Lauh Mahfuzh, bahwasanya bumi ini dipusakai hamba-hambaKu yang saleh.” (QS. Al-Anbiya’: 105) Contoh kitabah syar’iyyah seperti dalam ayat, يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا كُتِبَ عَلَيْكُمُ الصِّيَامُ كَمَا كُتِبَ عَلَى الَّذِينَ مِنْ قَبْلِكُمْ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُونَ “Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa.” (QS. Al-Baqarah: 183) 5- Wajib berbuat ihsan pada segala sesuatu dan bentuknya bermacam-macam, bisa pada amalan seperti: Dalam hal yang wajib yaitu menjalankan kewajiban secara sempurna sebagaimana yang dituntut. Sedangkan berbuat ihsan dalam hal menyempurnakan yang sunnah tidaklah wajib. Meninggalkan yang haram. Sabar terhadap takdir yang tidak menyenangkan, tanpa menggerutu atau mengeluh pada takdir. Berbuat baik dalam muamalah dengan manusia lainnya. Berbuat baik ketika membunuh sesuatu yang dibolehkan untuk dibunuh. 6- Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa memberikan contoh dalam menjelaskan sesuatu. Dalam hadits ini disebutkan contoh ihsan yaitu dalam hal menyembelih. 7- Bagaimana cara berbuat baik ketika menyembelih? Caranya adalah dengan mengikuti tuntunan syari’at Islam saat menyembelih. Aturan-aturan penting yang jadi syarat yang mesti dipenuhi: a- Yang menyembelih adalah seorang muslim atau ahli kitab (Yahudi dan Nashrani). Oleh karena itu, tidak halal hasil sembelihan dari seorang penyembah berhala, seorang yang murtad (keluar dari Islam) dan orang Majusi. Begitu pula orang yang meninggalkan shalat tidak sah dalam menyembelih qurban karena orang yang meninggalkan shalat bukan termasuk muslim, bukan pula termasuk ahli kitab. Sembelihan ahli kitab masih halal bagi seorang muslim sebagaimana firman Allah Ta’ala, وَطَعَامُ الَّذِينَ أُوتُوا الْكِتَابَ حِلٌّ لَكُمْ وَطَعَامُكُمْ حِلٌّ لَهُمْ “Makanan (sembelihan) orang-orang yang diberi Al kitab itu halal bagimu, dan makanan kamu halal (pula) bagi mereka.” (QS. Al-Maidah: 5). Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma dan lainnya menafsirkan bahwa yang dimaksudkan makanan di sini adalah sembelihan mereka. (Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim, 3:328)   Siapakah ahli kitab? Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah pernah membawakan ayat berikut ini, وَقُلْ لِلَّذِينَ أُوتُوا الْكِتَابَ “Dan katakanlah kepada orang-orang yang telah diberi Al-Kitab.” (QS. Ali Imran: 20) Lalu beliau menjelaskan, ayat ini ditujukan pada Ahli Kitab di zaman Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Padahal ajaran ahli kitab yang hidup di zaman beliau sudah mengalami naskh wa tabdiil (penghapusan dan penggantian). Maka ayat ini menunjukkan bahwa siapa saja yang menisbatkan dirinya pada Yahudi dan Nashrani, merekalah ahli kitab. Ayat ini bukan khusus membicarakan ahli kitab yang betul-betul berpegang teguh dengan Al-Kitab (tanpa penghapusan dan penggantian). Begitu pula tidak ada beda antara anak Yahudi dan Nashrani yang hidup setelah adanya penggantian Injil-Taurat di sana-sini dan yang hidup sebelumnya. Jika setelah adanya perubahan Injil-Taurat di sana-sini, anak Yahudi dan Nashrani disebut ahli kitab, begitu pula ketika anak Yahudi dan Nashrani tersebut hidup sebelum adanya perubahan Taurat-Injil, mereka juga disebut Ahli Kitab dan mereka kafir jika tidak mengimani Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam. Lihat Al-Iman karya Ibnu Taimiyah, hlm. 49. b- Menggunakan alat pemotong, baik tajam atau tumpul asalkan bisa memotong (mengalirkan darah), baik berbahan stainless, perak, emas, tongkat atau kayu. Dalam hadits dari Rafi’ bin Khadij radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَا أَنْهَرَ الدَّمَ وَذُكِرَ اسْمُ اللَّهِ عَلَيْهِ ، فَكُلُوهُ ، لَيْسَ السِّنَّ وَالظُّفُرَ ، وَسَأُحَدِّثُكُمْ عَنْ ذَلِكَ ، أَمَّا السِّنُّ فَعَظْمٌ وَأَمَّا الظُّفُرُ فَمُدَى الْحَبَشَةِ “Segala sesuatu yang mengalirkan darah dan disebut nama Allah ketika menyembelihnya, silakan kalian makan, asalkan yang digunakan bukanlah gigi dan kuku. Aku akan memberitahukan pada kalian mengapa hal ini dilarang. Adapun gigi, ia termasuk tulang (tulang tidak boleh digunakan untuk menyembelih, -pen). Sedangkan kuku adalah alat penyembelihan yang dipakai penduduk Habasyah.” (HR. Bukhari, no. 2488 dan lihat Fath Al-Bari, 15:447) c- Yang dipotong adalah empat bagian yaitu dua urat leher, saluran nafas, dan saluran makan. Namun kalau memotong dua urat leher atau saluran nafas dan saluran makan saja, tetap sah dan halal, sebagaimana penjelasan Syaikh Ibnu ‘Utsaimin rahimahullah dalam Syarh Al-Arba’in, hlm. 214. d- Menyebut nama Allah ketika menyembelih (membaca bismillah). Allah Ta’ala berfirman, وَلَا تَأْكُلُوا مِمَّا لَمْ يُذْكَرِ اسْمُ اللَّهِ عَلَيْهِ وَإِنَّهُ لَفِسْقٌ “Dan janganlah kamu memakan binatang-binatang yang tidak disebut nama Allah ketika menyembelihnya. Sesungguhnya perbuatan yang semacam itu adalah suatu kefasikan.” (QS. Al-An’am: 121) Dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, ia berkata, “Ada suatu kaum berkata pada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Ada sekelompok orang yang mendatangi kami dengan hasil sembelihan. Kami tidak tahu apakah sembelihan itu disebut nama Allah ataukah tidak saat disembelih. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengatakan, سَمُّوا عَلَيْهِ أَنْتُمْ وَكُلُوهُ “Kalian hendaklah menyebut nama Allah dan makanlah daging tersebut.” ’Aisyah berkata bahwa mereka sebenarnya baru saja masuk Islam.” (HR. Bukhari, no. 5507) 8- Wajib menajamkan pisau atau alat pemotong ketika menyembelih. 9- Wajib menyenangkan hewan yang akan disembelih, caranya adalah dengan mempercepat cara menyembelih. Di antara adab-adab yang bisa dipenuhi saat menyembelih qurban adalah sebagai berikut. a- Membaringkan hewan di sisi sebelah kiri, memegang pisau dengan tangan kanan, dan menahan kepala hewan ketika menyembelih. Hal ini berdasarkan hadits ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- أَمَرَ بِكَبْشٍ أَقْرَنَ يَطَأُ فِى سَوَادٍ وَيَبْرُكُ فِى سَوَادٍ وَيَنْظُرُ فِى سَوَادٍ فَأُتِىَ بِهِ لِيُضَحِّىَ بِهِ فَقَالَ لَهَا « يَا عَائِشَةُ هَلُمِّى الْمُدْيَةَ ».ثُمَّ قَالَ « اشْحَذِيهَا بِحَجَرٍ ». فَفَعَلَتْ ثُمَّ أَخَذَهَا وَأَخَذَ الْكَبْشَ فَأَضْجَعَهُ ثُمَّ ذَبَحَهُ ثُمَّ قَالَ « بِاسْمِ اللَّهِ اللَّهُمَّ تَقَبَّلْ مِنْ مُحَمَّدٍ وَآلِ مُحَمَّدٍ وَمِنْ أُمَّةِ مُحَمَّدٍ ». ثُمَّ ضَحَّى بِهِ “Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam meminta diambilkan seekor kambing kibasy (domba jantan, gibas). Beliau berjalan dan berdiri serta melepas pandangannya di tengah orang banyak. Kemudian beliau dibawakan seekor kambing kibasy untuk beliau buat qurban. Beliau berkata kepada ‘Aisyah, “Wahai ‘Aisyah, bawakan kepadaku pisau.” Beliau melanjutkan, “Asahlah pisau itu dengan batu.” ‘Aisyah pun mengasahnya. Lalu beliau membaringkan kambing itu, kemudian beliau bersiap menyembelihnya, lalu mengucapkan, “Bismillah. Ya Allah, terimalah qurban ini dari Muhammad, keluarga Muhammad, dan umat Muhammad.” Kemudian beliau menyembelihnya. (HR. Muslim, no. 1967) b- Meletakkan kaki di sisi leher hewan. Hal ini berdasarkan hadits dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu berkata, ضَحَّى النَّبِىُّ – صلى الله عليه وسلم – بِكَبْشَيْنِ أَمْلَحَيْنِ ، فَرَأَيْتُهُ وَاضِعًا قَدَمَهُ عَلَى صِفَاحِهِمَا يُسَمِّى وَيُكَبِّرُ ، فَذَبَحَهُمَا بِيَدِهِ “Nabi shallallaahu ’alaihi wa sallam berqurban dengan dua ekor kambing kibasy (gibas) putih. Aku melihat beliau menginjak kakinya di pangkal leher dua kambing itu. Lalu beliau membaca bismillah dan bertakbir, kemudian beliau menyembelih keduanya.” (HR. Bukhari, no. 5558) c- Menghadapkan hewan ke arah kiblat. Dari Nafi’ rahimahullah, ia berkata, أَنَّ اِبْنَ عُمَرَ كَانَ يَكْرَهُ أَنْ يَأْكُلَ ذَبِيْحَةَ ذَبْحِهِ لِغَيْرِ القِبْلَةِ “Sesungguhnya Ibnu Umar tidak suka memakan daging hewan yang disembelih dengan tidak menghadap kiblat.” (HR. ‘Abdur Razaq, no. 8585 dengan sanad yang shahih) Semoga bermanfaat.   Referensi: Al-Iman. Cetakan kelima, tahun 1416 H. Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah Ahmad bin ‘Abdul Halim Al-Harani. Penerbit Al-Maktab Al-Islami. Al-Minhaj Syarh Shahih Muslim bin Al-Hajjaj. Cetakan Pertama, Tahun 1433 H. Yahya bin Syarf An-Nawawi. Penerbit Dar Ibnu Hazm. Fath Al-Bari bi Syarh Shahih Al-Bukhari. Cetakan Keempat, Tahun 1432 H. Ibnu Hajar Al-Asqalani, Penerbit Dar Thiybah. Jami’ Al-‘Ulum wa Al-Hikam. Cetakan kesepuluh, Tahun 1432 H. Ibnu Rajab Al-Hambali. Penerbit Muassasah Ar-Risalah. Syarh Al-Arba’in An-Nawawiyah. Cetakan kedua, Tahun 1433 H. Al-Imam ‘Ali bin Daud Al-‘Atthar Asy-Syafi’i. Penerbit Dar Al-Basyair Al-Islamiyyah. Syarh Al-Arba’in An-Nawawiyah. Cetakan ketiga, Tahun 1425 H. Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin. Penerbit Dar Ats-Tsuraya. Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim. Cetakan pertama, Tahun 1431 H. Ibnu Katsir. Penerbit Dar Ibnul Jauzi.   Referensi Terjemahan: Panduan Qurban. Cetakan pertama, tahun 1436 H. Muhammad Abduh Tuasikal. Penerbit Pustaka Muslim.   — Disusun @ Perpus Rumaysho – DS, Kamis sore, 2 Dzulhijjah 1438 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagshadits arbain ihsan panduan qurban qurban
Download   Kita diperintahkan berbuat ihsan pada segala sesuatu. Ini bahasan hadits Al-Arbain An-Nawawiyah no. 17 karya Imam Nawawi. Lihat penjelasannya.   Dari Syaddad bin Aus radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِنَّ اللَّهَ كَتَبَ الإِحْسَانَ عَلَى كُلِّ شَىْءٍ فَإِذَا قَتَلْتُمْ فَأَحْسِنُوا الْقِتْلَةَ وَإِذَا ذَبَحْتُمْ فَأَحْسِنُوا الذَّبْحَةَ وَلْيُحِدَّ أَحَدُكُمْ شَفْرَتَهُ وَلْيُرِحْ ذَبِيحَتَهُ “Sesungguhnya Allah memerintahkan berbuat baik terhadap segala sesuatu. Jika kalian hendak membunuh, maka bunuhlah dengan cara yang baik. Jika kalian hendak menyembelih, maka sembelihlah dengan cara yang baik. Hendaklah kalian menajamkan pisaunya dan senangkanlah hewan yang akan disembelih.”  (HR. Muslim) [HR. Muslim, no. 1955, Bab “Perintah untuk berbuat baik ketika menyembelih dan membunuh dan perintah untuk menajamkan pisau”]   Penjelasan Ibnul ‘Atthar Asy-Syafi’i rahimahullah yang makruf dengan sebutan Mukhtashar An-Nawawi—sebagaimana julukan ini disebut oleh Ibnu Katsir—menyatakan tentang hadits Arba’in nomor urut 17 ini, bahwa hadits tersebut termasuk hadits singkat namun sarat makna, juga berisi kaedah pokok dalam agama ini. Hadits tersebut berisi perintah untuk berbuat baik pada diri sendiri, juga pada setiap makhluk, sampai pada saat menyembelih dengan berbuat baik pada hewan yang akan disembelih, dan perintah untuk menyenangkannya. (Lihat Syarh Al-Arba’in An-Nawawiyah karya Ibnul ‘Atthar, hlm. 112) Yang dimaksud, membunuh dan menyembelih dengan cara yang baik adalah dilihat dari sisi cara dan keadaan. Bentuk berbuat baik ketika membunuh misalnya ketika melaksanakan eksekusi hukum qishash (hukum mati pada pembunuh, pen.). Lihat Al-Minhaj Syarh Shahih Muslim, 13:98. Yang dimaksud menyenangkan hewan yang akan disembelih ada beberapa bentuk yang dicontohkan oleh Imam Nawawi rahimahullah: Menajamkan pisau sehingga hewan cepat untuk menyembelih. Dianjurkan tidak mengasah pisau di hadapan hewan yang akan disembelih. Tidak boleh menyembelih hewan lantas ditonton oleh hewan lainnya. Tidak boleh melewatkan hewan yang akan disembelih di tempat penyembelihannya. (Al-Minhaj Syarh Shahih Muslim, 13:98) Salah satu yang dimaksudkan oleh Imam Nawawi rahimahullah disebutkan dalam hadits berikut ini. Dari Ibnu ’Abbas radhiyallaahu ’anhuma, ia berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengamati seseorang yang meletakkan kakinya di atas pipi (sisi) kambing dalam keadaan ia mengasah pisaunya, sedangkan kambing itu memandang kepadanya. Lantas Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata, أَتُرِيْدُ أَنْ تَمِيْتَهَا مَوْتَات هَلاَ حَدَدْتَ شَفْرَتَكَ قَبْلَ أَنْ تَضْجَعَهَا “Apakah sebelum ini kamu hendak mematikannya dengan beberapa kali kematian?! Hendaklah pisaumu diasah terlebih dahulu sebelum engkau membaringkannya.” (HR. Al-Hakim, 4: 257, Al-Baihaqi, 9: 280, ‘Abdur Razaq, no. 8608.  Al-Hakim mengatakan bahwa hadits ini adalah hadits shahih sesuai syarat Al-Bukhari. Adz-Dzahabi dalam At-Talkhis mengatakan bahwa sesuai syarat Bukhari. Ibnu Hajar dalam At-Talkhis Al-Habir, 4: 1493 mengatakan bahwa hadits ini diriwayatkan secara mursal. Syaikh Al-Albani dalam Shahih At-Targhib, no. 2265 mengatakan bahwa hadits ini shahih.)   Faedah Hadits 1- Hadits ini menjelaskan bahwa Allah sangat menyayangi hamba-Nya yaitu Allah menetapkan berbuat baik pada sesama. Contoh dalam hal ini adalah memberi petunjuk jalan pada orang yang tersesat, juga memberi makan pada orang yang butuh makan. 2- Hadits ini menunjukkan dorongan untuk berbuat ihsan pada segala sesuatu. 3- Dalam membunuh atau menyembelih diperintahkan dengan cara yang baik, yaitu dengan mengikuti tuntunan syari’at. 4- Dalam hadits ini digunakan kata kataba atau kitabah yaitu menetapkan. Sedangkan kitabah itu dijelaskan oleh para ulama ada dua macam yaitu kitabah qadariyyah dan kitabah syar’iyyah. Kitabah qadariyyah adalah ketetapan yang pasti terjadi. Sedangkan kitabah syar’iyyah adalah ketetapan yang kadang manusia kerjakan dan kadang tidak dikerjakan. Contoh kitabah qadariyyah seperti dalam ayat, وَلَقَدْ كَتَبْنَا فِي الزَّبُورِ مِنْ بَعْدِ الذِّكْرِ أَنَّ الْأَرْضَ يَرِثُهَا عِبَادِيَ الصَّالِحُونَ “Dan sungguh telah Kami tulis di dalam Zabur sesudah (Kami tulis dalam) Lauh Mahfuzh, bahwasanya bumi ini dipusakai hamba-hambaKu yang saleh.” (QS. Al-Anbiya’: 105) Contoh kitabah syar’iyyah seperti dalam ayat, يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا كُتِبَ عَلَيْكُمُ الصِّيَامُ كَمَا كُتِبَ عَلَى الَّذِينَ مِنْ قَبْلِكُمْ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُونَ “Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa.” (QS. Al-Baqarah: 183) 5- Wajib berbuat ihsan pada segala sesuatu dan bentuknya bermacam-macam, bisa pada amalan seperti: Dalam hal yang wajib yaitu menjalankan kewajiban secara sempurna sebagaimana yang dituntut. Sedangkan berbuat ihsan dalam hal menyempurnakan yang sunnah tidaklah wajib. Meninggalkan yang haram. Sabar terhadap takdir yang tidak menyenangkan, tanpa menggerutu atau mengeluh pada takdir. Berbuat baik dalam muamalah dengan manusia lainnya. Berbuat baik ketika membunuh sesuatu yang dibolehkan untuk dibunuh. 6- Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa memberikan contoh dalam menjelaskan sesuatu. Dalam hadits ini disebutkan contoh ihsan yaitu dalam hal menyembelih. 7- Bagaimana cara berbuat baik ketika menyembelih? Caranya adalah dengan mengikuti tuntunan syari’at Islam saat menyembelih. Aturan-aturan penting yang jadi syarat yang mesti dipenuhi: a- Yang menyembelih adalah seorang muslim atau ahli kitab (Yahudi dan Nashrani). Oleh karena itu, tidak halal hasil sembelihan dari seorang penyembah berhala, seorang yang murtad (keluar dari Islam) dan orang Majusi. Begitu pula orang yang meninggalkan shalat tidak sah dalam menyembelih qurban karena orang yang meninggalkan shalat bukan termasuk muslim, bukan pula termasuk ahli kitab. Sembelihan ahli kitab masih halal bagi seorang muslim sebagaimana firman Allah Ta’ala, وَطَعَامُ الَّذِينَ أُوتُوا الْكِتَابَ حِلٌّ لَكُمْ وَطَعَامُكُمْ حِلٌّ لَهُمْ “Makanan (sembelihan) orang-orang yang diberi Al kitab itu halal bagimu, dan makanan kamu halal (pula) bagi mereka.” (QS. Al-Maidah: 5). Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma dan lainnya menafsirkan bahwa yang dimaksudkan makanan di sini adalah sembelihan mereka. (Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim, 3:328)   Siapakah ahli kitab? Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah pernah membawakan ayat berikut ini, وَقُلْ لِلَّذِينَ أُوتُوا الْكِتَابَ “Dan katakanlah kepada orang-orang yang telah diberi Al-Kitab.” (QS. Ali Imran: 20) Lalu beliau menjelaskan, ayat ini ditujukan pada Ahli Kitab di zaman Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Padahal ajaran ahli kitab yang hidup di zaman beliau sudah mengalami naskh wa tabdiil (penghapusan dan penggantian). Maka ayat ini menunjukkan bahwa siapa saja yang menisbatkan dirinya pada Yahudi dan Nashrani, merekalah ahli kitab. Ayat ini bukan khusus membicarakan ahli kitab yang betul-betul berpegang teguh dengan Al-Kitab (tanpa penghapusan dan penggantian). Begitu pula tidak ada beda antara anak Yahudi dan Nashrani yang hidup setelah adanya penggantian Injil-Taurat di sana-sini dan yang hidup sebelumnya. Jika setelah adanya perubahan Injil-Taurat di sana-sini, anak Yahudi dan Nashrani disebut ahli kitab, begitu pula ketika anak Yahudi dan Nashrani tersebut hidup sebelum adanya perubahan Taurat-Injil, mereka juga disebut Ahli Kitab dan mereka kafir jika tidak mengimani Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam. Lihat Al-Iman karya Ibnu Taimiyah, hlm. 49. b- Menggunakan alat pemotong, baik tajam atau tumpul asalkan bisa memotong (mengalirkan darah), baik berbahan stainless, perak, emas, tongkat atau kayu. Dalam hadits dari Rafi’ bin Khadij radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَا أَنْهَرَ الدَّمَ وَذُكِرَ اسْمُ اللَّهِ عَلَيْهِ ، فَكُلُوهُ ، لَيْسَ السِّنَّ وَالظُّفُرَ ، وَسَأُحَدِّثُكُمْ عَنْ ذَلِكَ ، أَمَّا السِّنُّ فَعَظْمٌ وَأَمَّا الظُّفُرُ فَمُدَى الْحَبَشَةِ “Segala sesuatu yang mengalirkan darah dan disebut nama Allah ketika menyembelihnya, silakan kalian makan, asalkan yang digunakan bukanlah gigi dan kuku. Aku akan memberitahukan pada kalian mengapa hal ini dilarang. Adapun gigi, ia termasuk tulang (tulang tidak boleh digunakan untuk menyembelih, -pen). Sedangkan kuku adalah alat penyembelihan yang dipakai penduduk Habasyah.” (HR. Bukhari, no. 2488 dan lihat Fath Al-Bari, 15:447) c- Yang dipotong adalah empat bagian yaitu dua urat leher, saluran nafas, dan saluran makan. Namun kalau memotong dua urat leher atau saluran nafas dan saluran makan saja, tetap sah dan halal, sebagaimana penjelasan Syaikh Ibnu ‘Utsaimin rahimahullah dalam Syarh Al-Arba’in, hlm. 214. d- Menyebut nama Allah ketika menyembelih (membaca bismillah). Allah Ta’ala berfirman, وَلَا تَأْكُلُوا مِمَّا لَمْ يُذْكَرِ اسْمُ اللَّهِ عَلَيْهِ وَإِنَّهُ لَفِسْقٌ “Dan janganlah kamu memakan binatang-binatang yang tidak disebut nama Allah ketika menyembelihnya. Sesungguhnya perbuatan yang semacam itu adalah suatu kefasikan.” (QS. Al-An’am: 121) Dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, ia berkata, “Ada suatu kaum berkata pada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Ada sekelompok orang yang mendatangi kami dengan hasil sembelihan. Kami tidak tahu apakah sembelihan itu disebut nama Allah ataukah tidak saat disembelih. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengatakan, سَمُّوا عَلَيْهِ أَنْتُمْ وَكُلُوهُ “Kalian hendaklah menyebut nama Allah dan makanlah daging tersebut.” ’Aisyah berkata bahwa mereka sebenarnya baru saja masuk Islam.” (HR. Bukhari, no. 5507) 8- Wajib menajamkan pisau atau alat pemotong ketika menyembelih. 9- Wajib menyenangkan hewan yang akan disembelih, caranya adalah dengan mempercepat cara menyembelih. Di antara adab-adab yang bisa dipenuhi saat menyembelih qurban adalah sebagai berikut. a- Membaringkan hewan di sisi sebelah kiri, memegang pisau dengan tangan kanan, dan menahan kepala hewan ketika menyembelih. Hal ini berdasarkan hadits ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- أَمَرَ بِكَبْشٍ أَقْرَنَ يَطَأُ فِى سَوَادٍ وَيَبْرُكُ فِى سَوَادٍ وَيَنْظُرُ فِى سَوَادٍ فَأُتِىَ بِهِ لِيُضَحِّىَ بِهِ فَقَالَ لَهَا « يَا عَائِشَةُ هَلُمِّى الْمُدْيَةَ ».ثُمَّ قَالَ « اشْحَذِيهَا بِحَجَرٍ ». فَفَعَلَتْ ثُمَّ أَخَذَهَا وَأَخَذَ الْكَبْشَ فَأَضْجَعَهُ ثُمَّ ذَبَحَهُ ثُمَّ قَالَ « بِاسْمِ اللَّهِ اللَّهُمَّ تَقَبَّلْ مِنْ مُحَمَّدٍ وَآلِ مُحَمَّدٍ وَمِنْ أُمَّةِ مُحَمَّدٍ ». ثُمَّ ضَحَّى بِهِ “Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam meminta diambilkan seekor kambing kibasy (domba jantan, gibas). Beliau berjalan dan berdiri serta melepas pandangannya di tengah orang banyak. Kemudian beliau dibawakan seekor kambing kibasy untuk beliau buat qurban. Beliau berkata kepada ‘Aisyah, “Wahai ‘Aisyah, bawakan kepadaku pisau.” Beliau melanjutkan, “Asahlah pisau itu dengan batu.” ‘Aisyah pun mengasahnya. Lalu beliau membaringkan kambing itu, kemudian beliau bersiap menyembelihnya, lalu mengucapkan, “Bismillah. Ya Allah, terimalah qurban ini dari Muhammad, keluarga Muhammad, dan umat Muhammad.” Kemudian beliau menyembelihnya. (HR. Muslim, no. 1967) b- Meletakkan kaki di sisi leher hewan. Hal ini berdasarkan hadits dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu berkata, ضَحَّى النَّبِىُّ – صلى الله عليه وسلم – بِكَبْشَيْنِ أَمْلَحَيْنِ ، فَرَأَيْتُهُ وَاضِعًا قَدَمَهُ عَلَى صِفَاحِهِمَا يُسَمِّى وَيُكَبِّرُ ، فَذَبَحَهُمَا بِيَدِهِ “Nabi shallallaahu ’alaihi wa sallam berqurban dengan dua ekor kambing kibasy (gibas) putih. Aku melihat beliau menginjak kakinya di pangkal leher dua kambing itu. Lalu beliau membaca bismillah dan bertakbir, kemudian beliau menyembelih keduanya.” (HR. Bukhari, no. 5558) c- Menghadapkan hewan ke arah kiblat. Dari Nafi’ rahimahullah, ia berkata, أَنَّ اِبْنَ عُمَرَ كَانَ يَكْرَهُ أَنْ يَأْكُلَ ذَبِيْحَةَ ذَبْحِهِ لِغَيْرِ القِبْلَةِ “Sesungguhnya Ibnu Umar tidak suka memakan daging hewan yang disembelih dengan tidak menghadap kiblat.” (HR. ‘Abdur Razaq, no. 8585 dengan sanad yang shahih) Semoga bermanfaat.   Referensi: Al-Iman. Cetakan kelima, tahun 1416 H. Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah Ahmad bin ‘Abdul Halim Al-Harani. Penerbit Al-Maktab Al-Islami. Al-Minhaj Syarh Shahih Muslim bin Al-Hajjaj. Cetakan Pertama, Tahun 1433 H. Yahya bin Syarf An-Nawawi. Penerbit Dar Ibnu Hazm. Fath Al-Bari bi Syarh Shahih Al-Bukhari. Cetakan Keempat, Tahun 1432 H. Ibnu Hajar Al-Asqalani, Penerbit Dar Thiybah. Jami’ Al-‘Ulum wa Al-Hikam. Cetakan kesepuluh, Tahun 1432 H. Ibnu Rajab Al-Hambali. Penerbit Muassasah Ar-Risalah. Syarh Al-Arba’in An-Nawawiyah. Cetakan kedua, Tahun 1433 H. Al-Imam ‘Ali bin Daud Al-‘Atthar Asy-Syafi’i. Penerbit Dar Al-Basyair Al-Islamiyyah. Syarh Al-Arba’in An-Nawawiyah. Cetakan ketiga, Tahun 1425 H. Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin. Penerbit Dar Ats-Tsuraya. Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim. Cetakan pertama, Tahun 1431 H. Ibnu Katsir. Penerbit Dar Ibnul Jauzi.   Referensi Terjemahan: Panduan Qurban. Cetakan pertama, tahun 1436 H. Muhammad Abduh Tuasikal. Penerbit Pustaka Muslim.   — Disusun @ Perpus Rumaysho – DS, Kamis sore, 2 Dzulhijjah 1438 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagshadits arbain ihsan panduan qurban qurban


Download   Kita diperintahkan berbuat ihsan pada segala sesuatu. Ini bahasan hadits Al-Arbain An-Nawawiyah no. 17 karya Imam Nawawi. Lihat penjelasannya.   Dari Syaddad bin Aus radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِنَّ اللَّهَ كَتَبَ الإِحْسَانَ عَلَى كُلِّ شَىْءٍ فَإِذَا قَتَلْتُمْ فَأَحْسِنُوا الْقِتْلَةَ وَإِذَا ذَبَحْتُمْ فَأَحْسِنُوا الذَّبْحَةَ وَلْيُحِدَّ أَحَدُكُمْ شَفْرَتَهُ وَلْيُرِحْ ذَبِيحَتَهُ “Sesungguhnya Allah memerintahkan berbuat baik terhadap segala sesuatu. Jika kalian hendak membunuh, maka bunuhlah dengan cara yang baik. Jika kalian hendak menyembelih, maka sembelihlah dengan cara yang baik. Hendaklah kalian menajamkan pisaunya dan senangkanlah hewan yang akan disembelih.”  (HR. Muslim) [HR. Muslim, no. 1955, Bab “Perintah untuk berbuat baik ketika menyembelih dan membunuh dan perintah untuk menajamkan pisau”]   Penjelasan Ibnul ‘Atthar Asy-Syafi’i rahimahullah yang makruf dengan sebutan Mukhtashar An-Nawawi—sebagaimana julukan ini disebut oleh Ibnu Katsir—menyatakan tentang hadits Arba’in nomor urut 17 ini, bahwa hadits tersebut termasuk hadits singkat namun sarat makna, juga berisi kaedah pokok dalam agama ini. Hadits tersebut berisi perintah untuk berbuat baik pada diri sendiri, juga pada setiap makhluk, sampai pada saat menyembelih dengan berbuat baik pada hewan yang akan disembelih, dan perintah untuk menyenangkannya. (Lihat Syarh Al-Arba’in An-Nawawiyah karya Ibnul ‘Atthar, hlm. 112) Yang dimaksud, membunuh dan menyembelih dengan cara yang baik adalah dilihat dari sisi cara dan keadaan. Bentuk berbuat baik ketika membunuh misalnya ketika melaksanakan eksekusi hukum qishash (hukum mati pada pembunuh, pen.). Lihat Al-Minhaj Syarh Shahih Muslim, 13:98. Yang dimaksud menyenangkan hewan yang akan disembelih ada beberapa bentuk yang dicontohkan oleh Imam Nawawi rahimahullah: Menajamkan pisau sehingga hewan cepat untuk menyembelih. Dianjurkan tidak mengasah pisau di hadapan hewan yang akan disembelih. Tidak boleh menyembelih hewan lantas ditonton oleh hewan lainnya. Tidak boleh melewatkan hewan yang akan disembelih di tempat penyembelihannya. (Al-Minhaj Syarh Shahih Muslim, 13:98) Salah satu yang dimaksudkan oleh Imam Nawawi rahimahullah disebutkan dalam hadits berikut ini. Dari Ibnu ’Abbas radhiyallaahu ’anhuma, ia berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengamati seseorang yang meletakkan kakinya di atas pipi (sisi) kambing dalam keadaan ia mengasah pisaunya, sedangkan kambing itu memandang kepadanya. Lantas Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata, أَتُرِيْدُ أَنْ تَمِيْتَهَا مَوْتَات هَلاَ حَدَدْتَ شَفْرَتَكَ قَبْلَ أَنْ تَضْجَعَهَا “Apakah sebelum ini kamu hendak mematikannya dengan beberapa kali kematian?! Hendaklah pisaumu diasah terlebih dahulu sebelum engkau membaringkannya.” (HR. Al-Hakim, 4: 257, Al-Baihaqi, 9: 280, ‘Abdur Razaq, no. 8608.  Al-Hakim mengatakan bahwa hadits ini adalah hadits shahih sesuai syarat Al-Bukhari. Adz-Dzahabi dalam At-Talkhis mengatakan bahwa sesuai syarat Bukhari. Ibnu Hajar dalam At-Talkhis Al-Habir, 4: 1493 mengatakan bahwa hadits ini diriwayatkan secara mursal. Syaikh Al-Albani dalam Shahih At-Targhib, no. 2265 mengatakan bahwa hadits ini shahih.)   Faedah Hadits 1- Hadits ini menjelaskan bahwa Allah sangat menyayangi hamba-Nya yaitu Allah menetapkan berbuat baik pada sesama. Contoh dalam hal ini adalah memberi petunjuk jalan pada orang yang tersesat, juga memberi makan pada orang yang butuh makan. 2- Hadits ini menunjukkan dorongan untuk berbuat ihsan pada segala sesuatu. 3- Dalam membunuh atau menyembelih diperintahkan dengan cara yang baik, yaitu dengan mengikuti tuntunan syari’at. 4- Dalam hadits ini digunakan kata kataba atau kitabah yaitu menetapkan. Sedangkan kitabah itu dijelaskan oleh para ulama ada dua macam yaitu kitabah qadariyyah dan kitabah syar’iyyah. Kitabah qadariyyah adalah ketetapan yang pasti terjadi. Sedangkan kitabah syar’iyyah adalah ketetapan yang kadang manusia kerjakan dan kadang tidak dikerjakan. Contoh kitabah qadariyyah seperti dalam ayat, وَلَقَدْ كَتَبْنَا فِي الزَّبُورِ مِنْ بَعْدِ الذِّكْرِ أَنَّ الْأَرْضَ يَرِثُهَا عِبَادِيَ الصَّالِحُونَ “Dan sungguh telah Kami tulis di dalam Zabur sesudah (Kami tulis dalam) Lauh Mahfuzh, bahwasanya bumi ini dipusakai hamba-hambaKu yang saleh.” (QS. Al-Anbiya’: 105) Contoh kitabah syar’iyyah seperti dalam ayat, يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا كُتِبَ عَلَيْكُمُ الصِّيَامُ كَمَا كُتِبَ عَلَى الَّذِينَ مِنْ قَبْلِكُمْ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُونَ “Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa.” (QS. Al-Baqarah: 183) 5- Wajib berbuat ihsan pada segala sesuatu dan bentuknya bermacam-macam, bisa pada amalan seperti: Dalam hal yang wajib yaitu menjalankan kewajiban secara sempurna sebagaimana yang dituntut. Sedangkan berbuat ihsan dalam hal menyempurnakan yang sunnah tidaklah wajib. Meninggalkan yang haram. Sabar terhadap takdir yang tidak menyenangkan, tanpa menggerutu atau mengeluh pada takdir. Berbuat baik dalam muamalah dengan manusia lainnya. Berbuat baik ketika membunuh sesuatu yang dibolehkan untuk dibunuh. 6- Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa memberikan contoh dalam menjelaskan sesuatu. Dalam hadits ini disebutkan contoh ihsan yaitu dalam hal menyembelih. 7- Bagaimana cara berbuat baik ketika menyembelih? Caranya adalah dengan mengikuti tuntunan syari’at Islam saat menyembelih. Aturan-aturan penting yang jadi syarat yang mesti dipenuhi: a- Yang menyembelih adalah seorang muslim atau ahli kitab (Yahudi dan Nashrani). Oleh karena itu, tidak halal hasil sembelihan dari seorang penyembah berhala, seorang yang murtad (keluar dari Islam) dan orang Majusi. Begitu pula orang yang meninggalkan shalat tidak sah dalam menyembelih qurban karena orang yang meninggalkan shalat bukan termasuk muslim, bukan pula termasuk ahli kitab. Sembelihan ahli kitab masih halal bagi seorang muslim sebagaimana firman Allah Ta’ala, وَطَعَامُ الَّذِينَ أُوتُوا الْكِتَابَ حِلٌّ لَكُمْ وَطَعَامُكُمْ حِلٌّ لَهُمْ “Makanan (sembelihan) orang-orang yang diberi Al kitab itu halal bagimu, dan makanan kamu halal (pula) bagi mereka.” (QS. Al-Maidah: 5). Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma dan lainnya menafsirkan bahwa yang dimaksudkan makanan di sini adalah sembelihan mereka. (Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim, 3:328)   Siapakah ahli kitab? Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah pernah membawakan ayat berikut ini, وَقُلْ لِلَّذِينَ أُوتُوا الْكِتَابَ “Dan katakanlah kepada orang-orang yang telah diberi Al-Kitab.” (QS. Ali Imran: 20) Lalu beliau menjelaskan, ayat ini ditujukan pada Ahli Kitab di zaman Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Padahal ajaran ahli kitab yang hidup di zaman beliau sudah mengalami naskh wa tabdiil (penghapusan dan penggantian). Maka ayat ini menunjukkan bahwa siapa saja yang menisbatkan dirinya pada Yahudi dan Nashrani, merekalah ahli kitab. Ayat ini bukan khusus membicarakan ahli kitab yang betul-betul berpegang teguh dengan Al-Kitab (tanpa penghapusan dan penggantian). Begitu pula tidak ada beda antara anak Yahudi dan Nashrani yang hidup setelah adanya penggantian Injil-Taurat di sana-sini dan yang hidup sebelumnya. Jika setelah adanya perubahan Injil-Taurat di sana-sini, anak Yahudi dan Nashrani disebut ahli kitab, begitu pula ketika anak Yahudi dan Nashrani tersebut hidup sebelum adanya perubahan Taurat-Injil, mereka juga disebut Ahli Kitab dan mereka kafir jika tidak mengimani Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam. Lihat Al-Iman karya Ibnu Taimiyah, hlm. 49. b- Menggunakan alat pemotong, baik tajam atau tumpul asalkan bisa memotong (mengalirkan darah), baik berbahan stainless, perak, emas, tongkat atau kayu. Dalam hadits dari Rafi’ bin Khadij radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَا أَنْهَرَ الدَّمَ وَذُكِرَ اسْمُ اللَّهِ عَلَيْهِ ، فَكُلُوهُ ، لَيْسَ السِّنَّ وَالظُّفُرَ ، وَسَأُحَدِّثُكُمْ عَنْ ذَلِكَ ، أَمَّا السِّنُّ فَعَظْمٌ وَأَمَّا الظُّفُرُ فَمُدَى الْحَبَشَةِ “Segala sesuatu yang mengalirkan darah dan disebut nama Allah ketika menyembelihnya, silakan kalian makan, asalkan yang digunakan bukanlah gigi dan kuku. Aku akan memberitahukan pada kalian mengapa hal ini dilarang. Adapun gigi, ia termasuk tulang (tulang tidak boleh digunakan untuk menyembelih, -pen). Sedangkan kuku adalah alat penyembelihan yang dipakai penduduk Habasyah.” (HR. Bukhari, no. 2488 dan lihat Fath Al-Bari, 15:447) c- Yang dipotong adalah empat bagian yaitu dua urat leher, saluran nafas, dan saluran makan. Namun kalau memotong dua urat leher atau saluran nafas dan saluran makan saja, tetap sah dan halal, sebagaimana penjelasan Syaikh Ibnu ‘Utsaimin rahimahullah dalam Syarh Al-Arba’in, hlm. 214. d- Menyebut nama Allah ketika menyembelih (membaca bismillah). Allah Ta’ala berfirman, وَلَا تَأْكُلُوا مِمَّا لَمْ يُذْكَرِ اسْمُ اللَّهِ عَلَيْهِ وَإِنَّهُ لَفِسْقٌ “Dan janganlah kamu memakan binatang-binatang yang tidak disebut nama Allah ketika menyembelihnya. Sesungguhnya perbuatan yang semacam itu adalah suatu kefasikan.” (QS. Al-An’am: 121) Dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, ia berkata, “Ada suatu kaum berkata pada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Ada sekelompok orang yang mendatangi kami dengan hasil sembelihan. Kami tidak tahu apakah sembelihan itu disebut nama Allah ataukah tidak saat disembelih. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengatakan, سَمُّوا عَلَيْهِ أَنْتُمْ وَكُلُوهُ “Kalian hendaklah menyebut nama Allah dan makanlah daging tersebut.” ’Aisyah berkata bahwa mereka sebenarnya baru saja masuk Islam.” (HR. Bukhari, no. 5507) 8- Wajib menajamkan pisau atau alat pemotong ketika menyembelih. 9- Wajib menyenangkan hewan yang akan disembelih, caranya adalah dengan mempercepat cara menyembelih. Di antara adab-adab yang bisa dipenuhi saat menyembelih qurban adalah sebagai berikut. a- Membaringkan hewan di sisi sebelah kiri, memegang pisau dengan tangan kanan, dan menahan kepala hewan ketika menyembelih. Hal ini berdasarkan hadits ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- أَمَرَ بِكَبْشٍ أَقْرَنَ يَطَأُ فِى سَوَادٍ وَيَبْرُكُ فِى سَوَادٍ وَيَنْظُرُ فِى سَوَادٍ فَأُتِىَ بِهِ لِيُضَحِّىَ بِهِ فَقَالَ لَهَا « يَا عَائِشَةُ هَلُمِّى الْمُدْيَةَ ».ثُمَّ قَالَ « اشْحَذِيهَا بِحَجَرٍ ». فَفَعَلَتْ ثُمَّ أَخَذَهَا وَأَخَذَ الْكَبْشَ فَأَضْجَعَهُ ثُمَّ ذَبَحَهُ ثُمَّ قَالَ « بِاسْمِ اللَّهِ اللَّهُمَّ تَقَبَّلْ مِنْ مُحَمَّدٍ وَآلِ مُحَمَّدٍ وَمِنْ أُمَّةِ مُحَمَّدٍ ». ثُمَّ ضَحَّى بِهِ “Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam meminta diambilkan seekor kambing kibasy (domba jantan, gibas). Beliau berjalan dan berdiri serta melepas pandangannya di tengah orang banyak. Kemudian beliau dibawakan seekor kambing kibasy untuk beliau buat qurban. Beliau berkata kepada ‘Aisyah, “Wahai ‘Aisyah, bawakan kepadaku pisau.” Beliau melanjutkan, “Asahlah pisau itu dengan batu.” ‘Aisyah pun mengasahnya. Lalu beliau membaringkan kambing itu, kemudian beliau bersiap menyembelihnya, lalu mengucapkan, “Bismillah. Ya Allah, terimalah qurban ini dari Muhammad, keluarga Muhammad, dan umat Muhammad.” Kemudian beliau menyembelihnya. (HR. Muslim, no. 1967) b- Meletakkan kaki di sisi leher hewan. Hal ini berdasarkan hadits dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu berkata, ضَحَّى النَّبِىُّ – صلى الله عليه وسلم – بِكَبْشَيْنِ أَمْلَحَيْنِ ، فَرَأَيْتُهُ وَاضِعًا قَدَمَهُ عَلَى صِفَاحِهِمَا يُسَمِّى وَيُكَبِّرُ ، فَذَبَحَهُمَا بِيَدِهِ “Nabi shallallaahu ’alaihi wa sallam berqurban dengan dua ekor kambing kibasy (gibas) putih. Aku melihat beliau menginjak kakinya di pangkal leher dua kambing itu. Lalu beliau membaca bismillah dan bertakbir, kemudian beliau menyembelih keduanya.” (HR. Bukhari, no. 5558) c- Menghadapkan hewan ke arah kiblat. Dari Nafi’ rahimahullah, ia berkata, أَنَّ اِبْنَ عُمَرَ كَانَ يَكْرَهُ أَنْ يَأْكُلَ ذَبِيْحَةَ ذَبْحِهِ لِغَيْرِ القِبْلَةِ “Sesungguhnya Ibnu Umar tidak suka memakan daging hewan yang disembelih dengan tidak menghadap kiblat.” (HR. ‘Abdur Razaq, no. 8585 dengan sanad yang shahih) Semoga bermanfaat.   Referensi: Al-Iman. Cetakan kelima, tahun 1416 H. Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah Ahmad bin ‘Abdul Halim Al-Harani. Penerbit Al-Maktab Al-Islami. Al-Minhaj Syarh Shahih Muslim bin Al-Hajjaj. Cetakan Pertama, Tahun 1433 H. Yahya bin Syarf An-Nawawi. Penerbit Dar Ibnu Hazm. Fath Al-Bari bi Syarh Shahih Al-Bukhari. Cetakan Keempat, Tahun 1432 H. Ibnu Hajar Al-Asqalani, Penerbit Dar Thiybah. Jami’ Al-‘Ulum wa Al-Hikam. Cetakan kesepuluh, Tahun 1432 H. Ibnu Rajab Al-Hambali. Penerbit Muassasah Ar-Risalah. Syarh Al-Arba’in An-Nawawiyah. Cetakan kedua, Tahun 1433 H. Al-Imam ‘Ali bin Daud Al-‘Atthar Asy-Syafi’i. Penerbit Dar Al-Basyair Al-Islamiyyah. Syarh Al-Arba’in An-Nawawiyah. Cetakan ketiga, Tahun 1425 H. Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin. Penerbit Dar Ats-Tsuraya. Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim. Cetakan pertama, Tahun 1431 H. Ibnu Katsir. Penerbit Dar Ibnul Jauzi.   Referensi Terjemahan: Panduan Qurban. Cetakan pertama, tahun 1436 H. Muhammad Abduh Tuasikal. Penerbit Pustaka Muslim.   — Disusun @ Perpus Rumaysho – DS, Kamis sore, 2 Dzulhijjah 1438 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagshadits arbain ihsan panduan qurban qurban

Ini Bacaan Terbaik di Hari Arafah

Apa ada bacaan terbaik di hari Arafah? Ada, disebutkan yang terbaik adalah bacaan LAA ILAHA ILLALLAH. Doa pada hari Arafah juga adalah doa yang terbaik. Dari ‘Amr bin Syu’aib, dari ayahnya, dari kakeknya, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, خَيْرُ الدُّعَاءِ دُعَاءُ يَوْمِ عَرَفَةَ وَخَيْرُ مَا قُلْتُ أَنَا وَالنَّبِيُّونَ مِنْ قَبْلِى لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللَّهُ وَحْدَهُ لاَ شَرِيكَ لَهُ لَهُ الْمُلْكُ وَلَهُ الْحَمْدُ وَهُوَ عَلَى كُلِّ شَىْءٍ قَدِيرٌ “Sebaik-baik doa adalah doa pada hari Arafah. Dan sebaik-baik yang kuucapkan, begitu pula diucapkan oleh para Nabi sebelumku adalah ucapan “LAA ILAHA ILLALLAH WAHDAHU LAA SYARIKA LAH, LAHUL MULKU WALAHUL HAMDU WA HUWA ‘ALA KULLI SYA-IN QODIIR (Tidak ada sesembahan yang berhak disembah kecuali Allah semata, tidak ada sekutu bagi-Nya. Miliki-Nya segala kerajaan, segala pujian dan Allah yang menguasai segala sesuatu).” (HR. Tirmidzi no. 3585; Ahmad, 2:210. Syaikh Al-Albani menyatakan hadits ini shahih dilihat dari syawahid atau penguat-penguatnya, lihat Silsilah Al-Ahadits Ash-Shahihah, no. 1503, 4:8.) Dari ‘Ali radhiyallahu ‘anhu secara marfu’—sampai pada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam—, disebutkan hadits, أَفْضَلُ مَا قُلْتُ أَنَا وَ النَّبِيُّوْنَ عَشِيَّةَ عَرَفَةَ : لاَ إِلَهَ إِلاَّ الله وَحْدَهُ لاَ شَرِيْكَ لَهُ ، لَهُ المُلْكُ وَ لَهُ الحَمْدُ ، وَ هُوَ عَلَى كُلِّ شَيْءٍ قَدِيْر “Kalimat utama yang aku dan para nabi ucapkan pada senja hari Arafah adalah: LAA ILAHA ILLALLAH WAHDAHU LAA SYARIKA LAH LAHUL MULKU WA LAHUL HAMDU WA HUWA ‘ALA KULLI SYAI-IN QODIIR (Tidak ada sesembahan yang berhak disembah kecuali Allah semata, tidak ada sekutu bagi-Nya. Miliki-Nya segala kerajaan, segala pujian dan Allah yang menguasai segala sesuatu).” (HR. Ath-Thabrani dalam Fadhl ‘Ashri Dzil Hijjah, 2:13, dari Qais bin Ar-Rabi’, dari Al-Agharr bin Ash-Shabah, dari Khalifah bin Hushain, dari ‘Ali secara marfu’, Lihat Silsilah Al-Ahadits Ash-Shahihah, no. 1503, 4:7.) Kalau disebutkan bahwa sebaik-baik yang diucapkan adalah bacaan LAA ILAHA ILLALLAH, bukan menunjukkan bahwa doa yang dimaksud dalam hadits adalah dengan bacaan tersebut saja. Namun maksud sebaik-baik doa adalah doa yang dipanjatkan pada hari Arafah, doa apa saja bentuknya. Dan boleh juga dibaca selain doa yaitu kalimat LAA ILAHA ILLALLAH yang diucapkan. Demikian kesimpulan dari penjelan Al-Imam Al-Hafizh Abul ‘Ula Muhammad ‘Abdurrahman Al-Mubarakfuri. (Lihat Tuhfah Al-Ahwadzi, 10:47.) Semoga bermanfaat dan bisa diamalkan di hari Arafah.   Referensi: Silsilah Al-Ahadits Ash-Shahihah. Cetakan kedua, tahun 1420 H. Syaikh Muhammad Nashiruddin Al-Albani. Penerbit Maktabah Al-Ma’arif. Tuhfah Al-Ahwadzi bi Syarh Jami’ At-Tirmidzi. Cetakan pertama, tahun 1432 H. Al-Imam Al-Hafizh Abul ‘Ula Muhammad ‘Abdurrahman bin ‘Abdurrahim Al-Mubarakfuri. Penerbit Darul Fayha’ dan Darus Salam.   — Diselesaikan @ Perpus Rumaysho, Panggang, Gunungkidul, 29 Dzulqa’dah 1438 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsamalan dzulhijjah arafah puasa arafah

Ini Bacaan Terbaik di Hari Arafah

Apa ada bacaan terbaik di hari Arafah? Ada, disebutkan yang terbaik adalah bacaan LAA ILAHA ILLALLAH. Doa pada hari Arafah juga adalah doa yang terbaik. Dari ‘Amr bin Syu’aib, dari ayahnya, dari kakeknya, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, خَيْرُ الدُّعَاءِ دُعَاءُ يَوْمِ عَرَفَةَ وَخَيْرُ مَا قُلْتُ أَنَا وَالنَّبِيُّونَ مِنْ قَبْلِى لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللَّهُ وَحْدَهُ لاَ شَرِيكَ لَهُ لَهُ الْمُلْكُ وَلَهُ الْحَمْدُ وَهُوَ عَلَى كُلِّ شَىْءٍ قَدِيرٌ “Sebaik-baik doa adalah doa pada hari Arafah. Dan sebaik-baik yang kuucapkan, begitu pula diucapkan oleh para Nabi sebelumku adalah ucapan “LAA ILAHA ILLALLAH WAHDAHU LAA SYARIKA LAH, LAHUL MULKU WALAHUL HAMDU WA HUWA ‘ALA KULLI SYA-IN QODIIR (Tidak ada sesembahan yang berhak disembah kecuali Allah semata, tidak ada sekutu bagi-Nya. Miliki-Nya segala kerajaan, segala pujian dan Allah yang menguasai segala sesuatu).” (HR. Tirmidzi no. 3585; Ahmad, 2:210. Syaikh Al-Albani menyatakan hadits ini shahih dilihat dari syawahid atau penguat-penguatnya, lihat Silsilah Al-Ahadits Ash-Shahihah, no. 1503, 4:8.) Dari ‘Ali radhiyallahu ‘anhu secara marfu’—sampai pada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam—, disebutkan hadits, أَفْضَلُ مَا قُلْتُ أَنَا وَ النَّبِيُّوْنَ عَشِيَّةَ عَرَفَةَ : لاَ إِلَهَ إِلاَّ الله وَحْدَهُ لاَ شَرِيْكَ لَهُ ، لَهُ المُلْكُ وَ لَهُ الحَمْدُ ، وَ هُوَ عَلَى كُلِّ شَيْءٍ قَدِيْر “Kalimat utama yang aku dan para nabi ucapkan pada senja hari Arafah adalah: LAA ILAHA ILLALLAH WAHDAHU LAA SYARIKA LAH LAHUL MULKU WA LAHUL HAMDU WA HUWA ‘ALA KULLI SYAI-IN QODIIR (Tidak ada sesembahan yang berhak disembah kecuali Allah semata, tidak ada sekutu bagi-Nya. Miliki-Nya segala kerajaan, segala pujian dan Allah yang menguasai segala sesuatu).” (HR. Ath-Thabrani dalam Fadhl ‘Ashri Dzil Hijjah, 2:13, dari Qais bin Ar-Rabi’, dari Al-Agharr bin Ash-Shabah, dari Khalifah bin Hushain, dari ‘Ali secara marfu’, Lihat Silsilah Al-Ahadits Ash-Shahihah, no. 1503, 4:7.) Kalau disebutkan bahwa sebaik-baik yang diucapkan adalah bacaan LAA ILAHA ILLALLAH, bukan menunjukkan bahwa doa yang dimaksud dalam hadits adalah dengan bacaan tersebut saja. Namun maksud sebaik-baik doa adalah doa yang dipanjatkan pada hari Arafah, doa apa saja bentuknya. Dan boleh juga dibaca selain doa yaitu kalimat LAA ILAHA ILLALLAH yang diucapkan. Demikian kesimpulan dari penjelan Al-Imam Al-Hafizh Abul ‘Ula Muhammad ‘Abdurrahman Al-Mubarakfuri. (Lihat Tuhfah Al-Ahwadzi, 10:47.) Semoga bermanfaat dan bisa diamalkan di hari Arafah.   Referensi: Silsilah Al-Ahadits Ash-Shahihah. Cetakan kedua, tahun 1420 H. Syaikh Muhammad Nashiruddin Al-Albani. Penerbit Maktabah Al-Ma’arif. Tuhfah Al-Ahwadzi bi Syarh Jami’ At-Tirmidzi. Cetakan pertama, tahun 1432 H. Al-Imam Al-Hafizh Abul ‘Ula Muhammad ‘Abdurrahman bin ‘Abdurrahim Al-Mubarakfuri. Penerbit Darul Fayha’ dan Darus Salam.   — Diselesaikan @ Perpus Rumaysho, Panggang, Gunungkidul, 29 Dzulqa’dah 1438 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsamalan dzulhijjah arafah puasa arafah
Apa ada bacaan terbaik di hari Arafah? Ada, disebutkan yang terbaik adalah bacaan LAA ILAHA ILLALLAH. Doa pada hari Arafah juga adalah doa yang terbaik. Dari ‘Amr bin Syu’aib, dari ayahnya, dari kakeknya, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, خَيْرُ الدُّعَاءِ دُعَاءُ يَوْمِ عَرَفَةَ وَخَيْرُ مَا قُلْتُ أَنَا وَالنَّبِيُّونَ مِنْ قَبْلِى لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللَّهُ وَحْدَهُ لاَ شَرِيكَ لَهُ لَهُ الْمُلْكُ وَلَهُ الْحَمْدُ وَهُوَ عَلَى كُلِّ شَىْءٍ قَدِيرٌ “Sebaik-baik doa adalah doa pada hari Arafah. Dan sebaik-baik yang kuucapkan, begitu pula diucapkan oleh para Nabi sebelumku adalah ucapan “LAA ILAHA ILLALLAH WAHDAHU LAA SYARIKA LAH, LAHUL MULKU WALAHUL HAMDU WA HUWA ‘ALA KULLI SYA-IN QODIIR (Tidak ada sesembahan yang berhak disembah kecuali Allah semata, tidak ada sekutu bagi-Nya. Miliki-Nya segala kerajaan, segala pujian dan Allah yang menguasai segala sesuatu).” (HR. Tirmidzi no. 3585; Ahmad, 2:210. Syaikh Al-Albani menyatakan hadits ini shahih dilihat dari syawahid atau penguat-penguatnya, lihat Silsilah Al-Ahadits Ash-Shahihah, no. 1503, 4:8.) Dari ‘Ali radhiyallahu ‘anhu secara marfu’—sampai pada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam—, disebutkan hadits, أَفْضَلُ مَا قُلْتُ أَنَا وَ النَّبِيُّوْنَ عَشِيَّةَ عَرَفَةَ : لاَ إِلَهَ إِلاَّ الله وَحْدَهُ لاَ شَرِيْكَ لَهُ ، لَهُ المُلْكُ وَ لَهُ الحَمْدُ ، وَ هُوَ عَلَى كُلِّ شَيْءٍ قَدِيْر “Kalimat utama yang aku dan para nabi ucapkan pada senja hari Arafah adalah: LAA ILAHA ILLALLAH WAHDAHU LAA SYARIKA LAH LAHUL MULKU WA LAHUL HAMDU WA HUWA ‘ALA KULLI SYAI-IN QODIIR (Tidak ada sesembahan yang berhak disembah kecuali Allah semata, tidak ada sekutu bagi-Nya. Miliki-Nya segala kerajaan, segala pujian dan Allah yang menguasai segala sesuatu).” (HR. Ath-Thabrani dalam Fadhl ‘Ashri Dzil Hijjah, 2:13, dari Qais bin Ar-Rabi’, dari Al-Agharr bin Ash-Shabah, dari Khalifah bin Hushain, dari ‘Ali secara marfu’, Lihat Silsilah Al-Ahadits Ash-Shahihah, no. 1503, 4:7.) Kalau disebutkan bahwa sebaik-baik yang diucapkan adalah bacaan LAA ILAHA ILLALLAH, bukan menunjukkan bahwa doa yang dimaksud dalam hadits adalah dengan bacaan tersebut saja. Namun maksud sebaik-baik doa adalah doa yang dipanjatkan pada hari Arafah, doa apa saja bentuknya. Dan boleh juga dibaca selain doa yaitu kalimat LAA ILAHA ILLALLAH yang diucapkan. Demikian kesimpulan dari penjelan Al-Imam Al-Hafizh Abul ‘Ula Muhammad ‘Abdurrahman Al-Mubarakfuri. (Lihat Tuhfah Al-Ahwadzi, 10:47.) Semoga bermanfaat dan bisa diamalkan di hari Arafah.   Referensi: Silsilah Al-Ahadits Ash-Shahihah. Cetakan kedua, tahun 1420 H. Syaikh Muhammad Nashiruddin Al-Albani. Penerbit Maktabah Al-Ma’arif. Tuhfah Al-Ahwadzi bi Syarh Jami’ At-Tirmidzi. Cetakan pertama, tahun 1432 H. Al-Imam Al-Hafizh Abul ‘Ula Muhammad ‘Abdurrahman bin ‘Abdurrahim Al-Mubarakfuri. Penerbit Darul Fayha’ dan Darus Salam.   — Diselesaikan @ Perpus Rumaysho, Panggang, Gunungkidul, 29 Dzulqa’dah 1438 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsamalan dzulhijjah arafah puasa arafah


Apa ada bacaan terbaik di hari Arafah? Ada, disebutkan yang terbaik adalah bacaan LAA ILAHA ILLALLAH. Doa pada hari Arafah juga adalah doa yang terbaik. Dari ‘Amr bin Syu’aib, dari ayahnya, dari kakeknya, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, خَيْرُ الدُّعَاءِ دُعَاءُ يَوْمِ عَرَفَةَ وَخَيْرُ مَا قُلْتُ أَنَا وَالنَّبِيُّونَ مِنْ قَبْلِى لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللَّهُ وَحْدَهُ لاَ شَرِيكَ لَهُ لَهُ الْمُلْكُ وَلَهُ الْحَمْدُ وَهُوَ عَلَى كُلِّ شَىْءٍ قَدِيرٌ “Sebaik-baik doa adalah doa pada hari Arafah. Dan sebaik-baik yang kuucapkan, begitu pula diucapkan oleh para Nabi sebelumku adalah ucapan “LAA ILAHA ILLALLAH WAHDAHU LAA SYARIKA LAH, LAHUL MULKU WALAHUL HAMDU WA HUWA ‘ALA KULLI SYA-IN QODIIR (Tidak ada sesembahan yang berhak disembah kecuali Allah semata, tidak ada sekutu bagi-Nya. Miliki-Nya segala kerajaan, segala pujian dan Allah yang menguasai segala sesuatu).” (HR. Tirmidzi no. 3585; Ahmad, 2:210. Syaikh Al-Albani menyatakan hadits ini shahih dilihat dari syawahid atau penguat-penguatnya, lihat Silsilah Al-Ahadits Ash-Shahihah, no. 1503, 4:8.) Dari ‘Ali radhiyallahu ‘anhu secara marfu’—sampai pada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam—, disebutkan hadits, أَفْضَلُ مَا قُلْتُ أَنَا وَ النَّبِيُّوْنَ عَشِيَّةَ عَرَفَةَ : لاَ إِلَهَ إِلاَّ الله وَحْدَهُ لاَ شَرِيْكَ لَهُ ، لَهُ المُلْكُ وَ لَهُ الحَمْدُ ، وَ هُوَ عَلَى كُلِّ شَيْءٍ قَدِيْر “Kalimat utama yang aku dan para nabi ucapkan pada senja hari Arafah adalah: LAA ILAHA ILLALLAH WAHDAHU LAA SYARIKA LAH LAHUL MULKU WA LAHUL HAMDU WA HUWA ‘ALA KULLI SYAI-IN QODIIR (Tidak ada sesembahan yang berhak disembah kecuali Allah semata, tidak ada sekutu bagi-Nya. Miliki-Nya segala kerajaan, segala pujian dan Allah yang menguasai segala sesuatu).” (HR. Ath-Thabrani dalam Fadhl ‘Ashri Dzil Hijjah, 2:13, dari Qais bin Ar-Rabi’, dari Al-Agharr bin Ash-Shabah, dari Khalifah bin Hushain, dari ‘Ali secara marfu’, Lihat Silsilah Al-Ahadits Ash-Shahihah, no. 1503, 4:7.) Kalau disebutkan bahwa sebaik-baik yang diucapkan adalah bacaan LAA ILAHA ILLALLAH, bukan menunjukkan bahwa doa yang dimaksud dalam hadits adalah dengan bacaan tersebut saja. Namun maksud sebaik-baik doa adalah doa yang dipanjatkan pada hari Arafah, doa apa saja bentuknya. Dan boleh juga dibaca selain doa yaitu kalimat LAA ILAHA ILLALLAH yang diucapkan. Demikian kesimpulan dari penjelan Al-Imam Al-Hafizh Abul ‘Ula Muhammad ‘Abdurrahman Al-Mubarakfuri. (Lihat Tuhfah Al-Ahwadzi, 10:47.) Semoga bermanfaat dan bisa diamalkan di hari Arafah.   Referensi: Silsilah Al-Ahadits Ash-Shahihah. Cetakan kedua, tahun 1420 H. Syaikh Muhammad Nashiruddin Al-Albani. Penerbit Maktabah Al-Ma’arif. Tuhfah Al-Ahwadzi bi Syarh Jami’ At-Tirmidzi. Cetakan pertama, tahun 1432 H. Al-Imam Al-Hafizh Abul ‘Ula Muhammad ‘Abdurrahman bin ‘Abdurrahim Al-Mubarakfuri. Penerbit Darul Fayha’ dan Darus Salam.   — Diselesaikan @ Perpus Rumaysho, Panggang, Gunungkidul, 29 Dzulqa’dah 1438 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsamalan dzulhijjah arafah puasa arafah

Tidak Boleh Menyiksa dengan Api

Secara umum Islam melarang membunuh dan menyakiti siapa saja bahkan non-muslim sekalipun, selama mereka tidak menganggu dan memerangi kaum muslimin. Terlebih jika yang disiksa dan disakiti adalah seorang muslim. Ini merupakan dosa yang sangat besar.Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,لَزَوَالُ الدُّنْيَا أَهْوَنُ عَلَى اللهِ مِنْ قَتْلِ مُسْلِمٍ“Lenyapnya dunia lebih ringan bagi Allah dibandingkan pembunuhan terhadap seorang muslim.” [1] Ancamannya cukup keras jika membunuh seorang Muslim jika sengaja, yaitu bisa lama sekali tinggal di neraka dalam waktu yang cukup panjang.Allah berfirman,وَمَن يَقْتُلْ مُؤْمِناً مُّتَعَمِّداً فَجَزَآؤُهُ جَهَنَّمُ خَالِداً فِيهَا وَغَضِبَ اللّهُ عَلَيْهِ وَلَعَنَهُ وَأَعَدَّ لَهُ عَذَاباً عَظِيماً“Barangsiapa yang membunuh seorang mukmin dengan sengaja, maka balasannya ialah jahanam. Ia kekal di dalamnya, Allah murka kepadanya, mengutukinya, serta menyediakan azab yang besar baginya” (QS. an-Nisa`: 93).Syaikh Abdul Aziz bin Baz rahimahullah menjelaskan maksud kekal di sini adalah tinggal di neraka dalam waktu yang lama, karena ada penghalang agar ia tidak kekal di neraka yaitu keimanan yang ia miliki. Beliau berkata, “Maksud kekal (di neraka) di sini adalah kekal dengan waktu yang lama, bukan sebagaiman kekalnya orang kafir. Karena kekal ada dua yaitu (salah satunya) kekal yang abadi dan tidak ada batasnya. Ini adalah kekekalan bagi orang kafir di neraka.”[2] Kalaupun harus membunuh sebagai bentuk qishas atau hukuman, Islam pun mengajarkan membunuh dengan cara yang baik dan tidak membuat tersiksa.Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,إِنَّ اللهَ كَتَبَ الْإِحْسَانَ عَلَى كُلِّ شَيْءٍ، فَإِذَا قَتَلْتُمْ فَأَحْسِنُوا الْقِتْلَةَ، وَإِذَا ذَبَحْتُمْ فَأَحْسِنُوا الذَّبْحَ، وَلْيُحِدَّ أَحَدُكُمْ شَفْرَتَهُ، فَلْيُرِحْ ذَبِيحَتَهُ“Sesungguhnya Allah telah mewajibkan supaya selalu bersikap baik terhadap setiap sesuatu, jika kamu membunuh maka bunuhlah dengan cara yang baik, jika kamu menyembelih maka sembelihlah dengan cara yang baik, tajamkan pisaumu dan senangkanlah hewan sembelihanmu.”[3] Ada satu larangan yang sangat keras, yaitu agar tidak membunuh dan menyiksa dengan api, baik terhadap hewan maupun manusia.Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,لا يعذب بالنار إلاَّ رب النار“Tidak boleh menyiksa dengan api kecuali Rabbnya api (Allah).”[4] Memang ulama berselisih pendapat mengenai menghukum dan membunuh dengan api.Ibnu Hajar Al-Asqalani berkata,ﺍﺧﺘﻠﻒ ﺍﻟﺴﻠﻒ ﻓﻲ ﺍﻟﺘﺤﺮﻳﻖ؛ ﻓَﻜَﺮِﻩ ﺫﻟﻚ ﻋﻤﺮ ﻭﺍﺑﻦ ﻋﺒﺎﺱ ﻭﻏﻴﺮﻫﻤﺎ ﻣﻄﻠﻘًﺎ؛ ﺳﻮﺍﺀ ﻛﺎﻥ ﺫﻟﻚ ﺑﺴﺒﺐ ﻛﻔﺮ ﺃﻭ ﻓﻲ ﺣﺎﻝ ﻣﻘﺎﺗﻠﺔ ﺃﻭ ﻛﺎﻥ ﻗﺼﺎﺻًﺎ، ﻭﺃﺟﺎﺯﻩ ﻋﻠﻲُّ ﻭﺧﺎﻟﺪ ﺑﻦ ﺍﻟﻮﻟﻴﺪ ﻭﻏﻴﺮﻫﻢ“Para salaf berselisih pendapat mengenai membunuh dengan membakar (api). Umar, ibnu Abbas dan lain-lain memakruhkan (tahrim) baik karena kekafiran, dalam maupun keadaan perang, maupun qishas. Ali, Khalib bin Walid membolehkannya.[5] Akan tetapi pendapat terkuat adalah TIDAK boleh menyiksa dan membunuh dengan api. Dengan alasan: 1. Haditsnya jelas tidak boleh menyiksa dengan api 2. Perbuatan beberapa sahabat seperti Ali dan khalid bukanlah dalil karena ada sahabat juga yang mengingkari seperti ibnu AbbasBeberapa peraktik yang pernah ada, itu karena kasus qishas, yang membunuh menyiksa dengan api maka ia juga diqishas dengan api juga.Ibnu Mulaqqin berkata,ﻭﻗﺎﻟﺖ ﻃﺎﺋﻔﺔ : ﻣﻦ ﺣﺮﻕ ﻳﺤﺮﻕ ، ﻭﺑﻪ ﻗﺎﻝ ﻣﺎﻟﻚ ﻭﺃﻫﻞ ﺍﻟﻤﺪﻳﻨﺔ ﻭﺍﻟﺸﺎﻓﻌﻲ ﻭﺃﺻﺤﺎﺑﻪ ﻭﺃﺣﻤﺪ ﻭﺇﺳﺤﺎﻕ“Berkata beberapa ulama, barangsiapa membakar maka ia juga dibakar. Ini adalah pendapat Malik, ulama Madinah, Syafi’i, pengikut Ahmad, dan Ishaq.”[6] Demikian semoga bermanfaat@Yogyakarta TercintaPenulis: dr. Raehanul Bahraen Artikel Muslim.or.idCatatan kaki:1. HR. Nasai 3987, Turmudzi 1395 dan dishahihkan oleh al-Albani2 Majmu’ Fatawa wal Maqalat Syaikh Bin Baz 9/3803. HR. Muslim no.19554. HR.  Ahmad dan Abu Dawud,  dishahihkan albani5. Fathul Bari 6/1506. At-Taudhih Lisyarh Al-Jami’ As-Shahih 18/61🔍 Doa Kesurupan, Hadits Tentang Shalat Sunnah Rawatib, Nama Nama Lain Hari Akhir Beserta Artinya, Arti Taklid, Wassalatu Wassalamu Ala Rasulillah

Tidak Boleh Menyiksa dengan Api

Secara umum Islam melarang membunuh dan menyakiti siapa saja bahkan non-muslim sekalipun, selama mereka tidak menganggu dan memerangi kaum muslimin. Terlebih jika yang disiksa dan disakiti adalah seorang muslim. Ini merupakan dosa yang sangat besar.Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,لَزَوَالُ الدُّنْيَا أَهْوَنُ عَلَى اللهِ مِنْ قَتْلِ مُسْلِمٍ“Lenyapnya dunia lebih ringan bagi Allah dibandingkan pembunuhan terhadap seorang muslim.” [1] Ancamannya cukup keras jika membunuh seorang Muslim jika sengaja, yaitu bisa lama sekali tinggal di neraka dalam waktu yang cukup panjang.Allah berfirman,وَمَن يَقْتُلْ مُؤْمِناً مُّتَعَمِّداً فَجَزَآؤُهُ جَهَنَّمُ خَالِداً فِيهَا وَغَضِبَ اللّهُ عَلَيْهِ وَلَعَنَهُ وَأَعَدَّ لَهُ عَذَاباً عَظِيماً“Barangsiapa yang membunuh seorang mukmin dengan sengaja, maka balasannya ialah jahanam. Ia kekal di dalamnya, Allah murka kepadanya, mengutukinya, serta menyediakan azab yang besar baginya” (QS. an-Nisa`: 93).Syaikh Abdul Aziz bin Baz rahimahullah menjelaskan maksud kekal di sini adalah tinggal di neraka dalam waktu yang lama, karena ada penghalang agar ia tidak kekal di neraka yaitu keimanan yang ia miliki. Beliau berkata, “Maksud kekal (di neraka) di sini adalah kekal dengan waktu yang lama, bukan sebagaiman kekalnya orang kafir. Karena kekal ada dua yaitu (salah satunya) kekal yang abadi dan tidak ada batasnya. Ini adalah kekekalan bagi orang kafir di neraka.”[2] Kalaupun harus membunuh sebagai bentuk qishas atau hukuman, Islam pun mengajarkan membunuh dengan cara yang baik dan tidak membuat tersiksa.Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,إِنَّ اللهَ كَتَبَ الْإِحْسَانَ عَلَى كُلِّ شَيْءٍ، فَإِذَا قَتَلْتُمْ فَأَحْسِنُوا الْقِتْلَةَ، وَإِذَا ذَبَحْتُمْ فَأَحْسِنُوا الذَّبْحَ، وَلْيُحِدَّ أَحَدُكُمْ شَفْرَتَهُ، فَلْيُرِحْ ذَبِيحَتَهُ“Sesungguhnya Allah telah mewajibkan supaya selalu bersikap baik terhadap setiap sesuatu, jika kamu membunuh maka bunuhlah dengan cara yang baik, jika kamu menyembelih maka sembelihlah dengan cara yang baik, tajamkan pisaumu dan senangkanlah hewan sembelihanmu.”[3] Ada satu larangan yang sangat keras, yaitu agar tidak membunuh dan menyiksa dengan api, baik terhadap hewan maupun manusia.Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,لا يعذب بالنار إلاَّ رب النار“Tidak boleh menyiksa dengan api kecuali Rabbnya api (Allah).”[4] Memang ulama berselisih pendapat mengenai menghukum dan membunuh dengan api.Ibnu Hajar Al-Asqalani berkata,ﺍﺧﺘﻠﻒ ﺍﻟﺴﻠﻒ ﻓﻲ ﺍﻟﺘﺤﺮﻳﻖ؛ ﻓَﻜَﺮِﻩ ﺫﻟﻚ ﻋﻤﺮ ﻭﺍﺑﻦ ﻋﺒﺎﺱ ﻭﻏﻴﺮﻫﻤﺎ ﻣﻄﻠﻘًﺎ؛ ﺳﻮﺍﺀ ﻛﺎﻥ ﺫﻟﻚ ﺑﺴﺒﺐ ﻛﻔﺮ ﺃﻭ ﻓﻲ ﺣﺎﻝ ﻣﻘﺎﺗﻠﺔ ﺃﻭ ﻛﺎﻥ ﻗﺼﺎﺻًﺎ، ﻭﺃﺟﺎﺯﻩ ﻋﻠﻲُّ ﻭﺧﺎﻟﺪ ﺑﻦ ﺍﻟﻮﻟﻴﺪ ﻭﻏﻴﺮﻫﻢ“Para salaf berselisih pendapat mengenai membunuh dengan membakar (api). Umar, ibnu Abbas dan lain-lain memakruhkan (tahrim) baik karena kekafiran, dalam maupun keadaan perang, maupun qishas. Ali, Khalib bin Walid membolehkannya.[5] Akan tetapi pendapat terkuat adalah TIDAK boleh menyiksa dan membunuh dengan api. Dengan alasan: 1. Haditsnya jelas tidak boleh menyiksa dengan api 2. Perbuatan beberapa sahabat seperti Ali dan khalid bukanlah dalil karena ada sahabat juga yang mengingkari seperti ibnu AbbasBeberapa peraktik yang pernah ada, itu karena kasus qishas, yang membunuh menyiksa dengan api maka ia juga diqishas dengan api juga.Ibnu Mulaqqin berkata,ﻭﻗﺎﻟﺖ ﻃﺎﺋﻔﺔ : ﻣﻦ ﺣﺮﻕ ﻳﺤﺮﻕ ، ﻭﺑﻪ ﻗﺎﻝ ﻣﺎﻟﻚ ﻭﺃﻫﻞ ﺍﻟﻤﺪﻳﻨﺔ ﻭﺍﻟﺸﺎﻓﻌﻲ ﻭﺃﺻﺤﺎﺑﻪ ﻭﺃﺣﻤﺪ ﻭﺇﺳﺤﺎﻕ“Berkata beberapa ulama, barangsiapa membakar maka ia juga dibakar. Ini adalah pendapat Malik, ulama Madinah, Syafi’i, pengikut Ahmad, dan Ishaq.”[6] Demikian semoga bermanfaat@Yogyakarta TercintaPenulis: dr. Raehanul Bahraen Artikel Muslim.or.idCatatan kaki:1. HR. Nasai 3987, Turmudzi 1395 dan dishahihkan oleh al-Albani2 Majmu’ Fatawa wal Maqalat Syaikh Bin Baz 9/3803. HR. Muslim no.19554. HR.  Ahmad dan Abu Dawud,  dishahihkan albani5. Fathul Bari 6/1506. At-Taudhih Lisyarh Al-Jami’ As-Shahih 18/61🔍 Doa Kesurupan, Hadits Tentang Shalat Sunnah Rawatib, Nama Nama Lain Hari Akhir Beserta Artinya, Arti Taklid, Wassalatu Wassalamu Ala Rasulillah
Secara umum Islam melarang membunuh dan menyakiti siapa saja bahkan non-muslim sekalipun, selama mereka tidak menganggu dan memerangi kaum muslimin. Terlebih jika yang disiksa dan disakiti adalah seorang muslim. Ini merupakan dosa yang sangat besar.Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,لَزَوَالُ الدُّنْيَا أَهْوَنُ عَلَى اللهِ مِنْ قَتْلِ مُسْلِمٍ“Lenyapnya dunia lebih ringan bagi Allah dibandingkan pembunuhan terhadap seorang muslim.” [1] Ancamannya cukup keras jika membunuh seorang Muslim jika sengaja, yaitu bisa lama sekali tinggal di neraka dalam waktu yang cukup panjang.Allah berfirman,وَمَن يَقْتُلْ مُؤْمِناً مُّتَعَمِّداً فَجَزَآؤُهُ جَهَنَّمُ خَالِداً فِيهَا وَغَضِبَ اللّهُ عَلَيْهِ وَلَعَنَهُ وَأَعَدَّ لَهُ عَذَاباً عَظِيماً“Barangsiapa yang membunuh seorang mukmin dengan sengaja, maka balasannya ialah jahanam. Ia kekal di dalamnya, Allah murka kepadanya, mengutukinya, serta menyediakan azab yang besar baginya” (QS. an-Nisa`: 93).Syaikh Abdul Aziz bin Baz rahimahullah menjelaskan maksud kekal di sini adalah tinggal di neraka dalam waktu yang lama, karena ada penghalang agar ia tidak kekal di neraka yaitu keimanan yang ia miliki. Beliau berkata, “Maksud kekal (di neraka) di sini adalah kekal dengan waktu yang lama, bukan sebagaiman kekalnya orang kafir. Karena kekal ada dua yaitu (salah satunya) kekal yang abadi dan tidak ada batasnya. Ini adalah kekekalan bagi orang kafir di neraka.”[2] Kalaupun harus membunuh sebagai bentuk qishas atau hukuman, Islam pun mengajarkan membunuh dengan cara yang baik dan tidak membuat tersiksa.Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,إِنَّ اللهَ كَتَبَ الْإِحْسَانَ عَلَى كُلِّ شَيْءٍ، فَإِذَا قَتَلْتُمْ فَأَحْسِنُوا الْقِتْلَةَ، وَإِذَا ذَبَحْتُمْ فَأَحْسِنُوا الذَّبْحَ، وَلْيُحِدَّ أَحَدُكُمْ شَفْرَتَهُ، فَلْيُرِحْ ذَبِيحَتَهُ“Sesungguhnya Allah telah mewajibkan supaya selalu bersikap baik terhadap setiap sesuatu, jika kamu membunuh maka bunuhlah dengan cara yang baik, jika kamu menyembelih maka sembelihlah dengan cara yang baik, tajamkan pisaumu dan senangkanlah hewan sembelihanmu.”[3] Ada satu larangan yang sangat keras, yaitu agar tidak membunuh dan menyiksa dengan api, baik terhadap hewan maupun manusia.Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,لا يعذب بالنار إلاَّ رب النار“Tidak boleh menyiksa dengan api kecuali Rabbnya api (Allah).”[4] Memang ulama berselisih pendapat mengenai menghukum dan membunuh dengan api.Ibnu Hajar Al-Asqalani berkata,ﺍﺧﺘﻠﻒ ﺍﻟﺴﻠﻒ ﻓﻲ ﺍﻟﺘﺤﺮﻳﻖ؛ ﻓَﻜَﺮِﻩ ﺫﻟﻚ ﻋﻤﺮ ﻭﺍﺑﻦ ﻋﺒﺎﺱ ﻭﻏﻴﺮﻫﻤﺎ ﻣﻄﻠﻘًﺎ؛ ﺳﻮﺍﺀ ﻛﺎﻥ ﺫﻟﻚ ﺑﺴﺒﺐ ﻛﻔﺮ ﺃﻭ ﻓﻲ ﺣﺎﻝ ﻣﻘﺎﺗﻠﺔ ﺃﻭ ﻛﺎﻥ ﻗﺼﺎﺻًﺎ، ﻭﺃﺟﺎﺯﻩ ﻋﻠﻲُّ ﻭﺧﺎﻟﺪ ﺑﻦ ﺍﻟﻮﻟﻴﺪ ﻭﻏﻴﺮﻫﻢ“Para salaf berselisih pendapat mengenai membunuh dengan membakar (api). Umar, ibnu Abbas dan lain-lain memakruhkan (tahrim) baik karena kekafiran, dalam maupun keadaan perang, maupun qishas. Ali, Khalib bin Walid membolehkannya.[5] Akan tetapi pendapat terkuat adalah TIDAK boleh menyiksa dan membunuh dengan api. Dengan alasan: 1. Haditsnya jelas tidak boleh menyiksa dengan api 2. Perbuatan beberapa sahabat seperti Ali dan khalid bukanlah dalil karena ada sahabat juga yang mengingkari seperti ibnu AbbasBeberapa peraktik yang pernah ada, itu karena kasus qishas, yang membunuh menyiksa dengan api maka ia juga diqishas dengan api juga.Ibnu Mulaqqin berkata,ﻭﻗﺎﻟﺖ ﻃﺎﺋﻔﺔ : ﻣﻦ ﺣﺮﻕ ﻳﺤﺮﻕ ، ﻭﺑﻪ ﻗﺎﻝ ﻣﺎﻟﻚ ﻭﺃﻫﻞ ﺍﻟﻤﺪﻳﻨﺔ ﻭﺍﻟﺸﺎﻓﻌﻲ ﻭﺃﺻﺤﺎﺑﻪ ﻭﺃﺣﻤﺪ ﻭﺇﺳﺤﺎﻕ“Berkata beberapa ulama, barangsiapa membakar maka ia juga dibakar. Ini adalah pendapat Malik, ulama Madinah, Syafi’i, pengikut Ahmad, dan Ishaq.”[6] Demikian semoga bermanfaat@Yogyakarta TercintaPenulis: dr. Raehanul Bahraen Artikel Muslim.or.idCatatan kaki:1. HR. Nasai 3987, Turmudzi 1395 dan dishahihkan oleh al-Albani2 Majmu’ Fatawa wal Maqalat Syaikh Bin Baz 9/3803. HR. Muslim no.19554. HR.  Ahmad dan Abu Dawud,  dishahihkan albani5. Fathul Bari 6/1506. At-Taudhih Lisyarh Al-Jami’ As-Shahih 18/61🔍 Doa Kesurupan, Hadits Tentang Shalat Sunnah Rawatib, Nama Nama Lain Hari Akhir Beserta Artinya, Arti Taklid, Wassalatu Wassalamu Ala Rasulillah


Secara umum Islam melarang membunuh dan menyakiti siapa saja bahkan non-muslim sekalipun, selama mereka tidak menganggu dan memerangi kaum muslimin. Terlebih jika yang disiksa dan disakiti adalah seorang muslim. Ini merupakan dosa yang sangat besar.Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,لَزَوَالُ الدُّنْيَا أَهْوَنُ عَلَى اللهِ مِنْ قَتْلِ مُسْلِمٍ“Lenyapnya dunia lebih ringan bagi Allah dibandingkan pembunuhan terhadap seorang muslim.” [1] Ancamannya cukup keras jika membunuh seorang Muslim jika sengaja, yaitu bisa lama sekali tinggal di neraka dalam waktu yang cukup panjang.Allah berfirman,وَمَن يَقْتُلْ مُؤْمِناً مُّتَعَمِّداً فَجَزَآؤُهُ جَهَنَّمُ خَالِداً فِيهَا وَغَضِبَ اللّهُ عَلَيْهِ وَلَعَنَهُ وَأَعَدَّ لَهُ عَذَاباً عَظِيماً“Barangsiapa yang membunuh seorang mukmin dengan sengaja, maka balasannya ialah jahanam. Ia kekal di dalamnya, Allah murka kepadanya, mengutukinya, serta menyediakan azab yang besar baginya” (QS. an-Nisa`: 93).Syaikh Abdul Aziz bin Baz rahimahullah menjelaskan maksud kekal di sini adalah tinggal di neraka dalam waktu yang lama, karena ada penghalang agar ia tidak kekal di neraka yaitu keimanan yang ia miliki. Beliau berkata, “Maksud kekal (di neraka) di sini adalah kekal dengan waktu yang lama, bukan sebagaiman kekalnya orang kafir. Karena kekal ada dua yaitu (salah satunya) kekal yang abadi dan tidak ada batasnya. Ini adalah kekekalan bagi orang kafir di neraka.”[2] Kalaupun harus membunuh sebagai bentuk qishas atau hukuman, Islam pun mengajarkan membunuh dengan cara yang baik dan tidak membuat tersiksa.Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,إِنَّ اللهَ كَتَبَ الْإِحْسَانَ عَلَى كُلِّ شَيْءٍ، فَإِذَا قَتَلْتُمْ فَأَحْسِنُوا الْقِتْلَةَ، وَإِذَا ذَبَحْتُمْ فَأَحْسِنُوا الذَّبْحَ، وَلْيُحِدَّ أَحَدُكُمْ شَفْرَتَهُ، فَلْيُرِحْ ذَبِيحَتَهُ“Sesungguhnya Allah telah mewajibkan supaya selalu bersikap baik terhadap setiap sesuatu, jika kamu membunuh maka bunuhlah dengan cara yang baik, jika kamu menyembelih maka sembelihlah dengan cara yang baik, tajamkan pisaumu dan senangkanlah hewan sembelihanmu.”[3] Ada satu larangan yang sangat keras, yaitu agar tidak membunuh dan menyiksa dengan api, baik terhadap hewan maupun manusia.Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,لا يعذب بالنار إلاَّ رب النار“Tidak boleh menyiksa dengan api kecuali Rabbnya api (Allah).”[4] Memang ulama berselisih pendapat mengenai menghukum dan membunuh dengan api.Ibnu Hajar Al-Asqalani berkata,ﺍﺧﺘﻠﻒ ﺍﻟﺴﻠﻒ ﻓﻲ ﺍﻟﺘﺤﺮﻳﻖ؛ ﻓَﻜَﺮِﻩ ﺫﻟﻚ ﻋﻤﺮ ﻭﺍﺑﻦ ﻋﺒﺎﺱ ﻭﻏﻴﺮﻫﻤﺎ ﻣﻄﻠﻘًﺎ؛ ﺳﻮﺍﺀ ﻛﺎﻥ ﺫﻟﻚ ﺑﺴﺒﺐ ﻛﻔﺮ ﺃﻭ ﻓﻲ ﺣﺎﻝ ﻣﻘﺎﺗﻠﺔ ﺃﻭ ﻛﺎﻥ ﻗﺼﺎﺻًﺎ، ﻭﺃﺟﺎﺯﻩ ﻋﻠﻲُّ ﻭﺧﺎﻟﺪ ﺑﻦ ﺍﻟﻮﻟﻴﺪ ﻭﻏﻴﺮﻫﻢ“Para salaf berselisih pendapat mengenai membunuh dengan membakar (api). Umar, ibnu Abbas dan lain-lain memakruhkan (tahrim) baik karena kekafiran, dalam maupun keadaan perang, maupun qishas. Ali, Khalib bin Walid membolehkannya.[5] Akan tetapi pendapat terkuat adalah TIDAK boleh menyiksa dan membunuh dengan api. Dengan alasan: 1. Haditsnya jelas tidak boleh menyiksa dengan api 2. Perbuatan beberapa sahabat seperti Ali dan khalid bukanlah dalil karena ada sahabat juga yang mengingkari seperti ibnu AbbasBeberapa peraktik yang pernah ada, itu karena kasus qishas, yang membunuh menyiksa dengan api maka ia juga diqishas dengan api juga.Ibnu Mulaqqin berkata,ﻭﻗﺎﻟﺖ ﻃﺎﺋﻔﺔ : ﻣﻦ ﺣﺮﻕ ﻳﺤﺮﻕ ، ﻭﺑﻪ ﻗﺎﻝ ﻣﺎﻟﻚ ﻭﺃﻫﻞ ﺍﻟﻤﺪﻳﻨﺔ ﻭﺍﻟﺸﺎﻓﻌﻲ ﻭﺃﺻﺤﺎﺑﻪ ﻭﺃﺣﻤﺪ ﻭﺇﺳﺤﺎﻕ“Berkata beberapa ulama, barangsiapa membakar maka ia juga dibakar. Ini adalah pendapat Malik, ulama Madinah, Syafi’i, pengikut Ahmad, dan Ishaq.”[6] Demikian semoga bermanfaat@Yogyakarta TercintaPenulis: dr. Raehanul Bahraen Artikel Muslim.or.idCatatan kaki:1. HR. Nasai 3987, Turmudzi 1395 dan dishahihkan oleh al-Albani2 Majmu’ Fatawa wal Maqalat Syaikh Bin Baz 9/3803. HR. Muslim no.19554. HR.  Ahmad dan Abu Dawud,  dishahihkan albani5. Fathul Bari 6/1506. At-Taudhih Lisyarh Al-Jami’ As-Shahih 18/61🔍 Doa Kesurupan, Hadits Tentang Shalat Sunnah Rawatib, Nama Nama Lain Hari Akhir Beserta Artinya, Arti Taklid, Wassalatu Wassalamu Ala Rasulillah

Apakah Orang Kafir akan Dihisab di Akhirat?

Pada hari kiamat, Allah Ta’ala akan menampakkan amal baik dan amal buruk seorang hamba untuk memberikan balasan yang adil (hisab). Para ulama berbeda pendapat, apakah hisab pada hari kiamat ini berlaku untuk semua manusia, baik muslim ataupun kafir, atau hanya khusus berlaku untuk orang-orang beriman saja? Para ulama berbeda menjadi dua pendapat.Pertama, orang kafir akan dihisab pada hari kiamat.Mereka berdalil dengan firman Allah Ta’ala,وَلَوْ تَرَى إِذْ وُقِفُوا عَلَى رَبِّهِمْ قَالَ أَلَيْسَ هَذَا بِالْحَقِّ قَالُوا بَلَى وَرَبِّنَا قَالَ فَذُوقُوا الْعَذَابَ بِمَا كُنْتُمْ تَكْفُرُونَ“Dan seandainya kamu melihat ketika mereka dihadapkan kepada Tuhannya (tentulah kamu melihat peristiwa yang mengharukan). Allah berfirman, “Bukankah (kebangkitan) ini benar?” Mereka menjawab, “Sungguh benar, demi Tuhan kami.” Allah berfirman, “Karena itu rasakanlah adzab ini, disebabkan kamu mengingkari(nya)” (QS. Al-An’am [6]: 30).Allah Ta’ala juga berfirman,إِنَّ إِلَيْنَا إِيَابَهُمْ (25) ثُمَّ إِنَّ عَلَيْنَا حِسَابَهُمْ (26)“Sesungguhnya kepada Kami-lah mereka kembali. Kemudian sesungguhnya kewajiban Kami-lah menghisab mereka” (QS. Al-Ghasyiyah [88]: 25-26).Mereka juga berdalil dengan firman Allah Ta’ala,وَقَالَ الَّذِينَ كَفَرُوا لِلَّذِينَ آمَنُوا اتَّبِعُوا سَبِيلَنَا وَلْنَحْمِلْ خَطَايَاكُمْ وَمَا هُمْ بِحَامِلِينَ مِنْ خَطَايَاهُمْ مِنْ شَيْءٍ إِنَّهُمْ لَكَاذِبُونَ (12) وَلَيَحْمِلُنَّ أَثْقَالَهُمْ وَأَثْقَالًا مَعَ أَثْقَالِهِمْ وَلَيُسْأَلُنَّ يَوْمَ الْقِيَامَةِ عَمَّا كَانُوا يَفْتَرُونَ (13)“Dan berkatalah orang-orang kafir kepada orang-orang yang beriman, “Ikutilah jalan kami, dan nanti kami akan memikul dosa-dosamu.” Dan mereka (sendiri) sedikit pun tidak (sanggup) memikul dosa-dosa mereka. Sesungguhnya mereka adalah benar-benar orang pendusta. Dan sesungguhnya mereka akan memikul beban (dosa) mereka, dan beban- beban (dosa yang lain) di samping beban-beban mereka sendiri. Dan sesungguhnya mereka akan ditanya pada hari kiamat tentang apa yang selalu mereka ada-adakan” (QS. Al-‘Ankabuut [29]: 12-13).Pendapat Kedua, mereka tidak akan dihisab pada hari kiamat.Para ulama yang berpendapat seperti ini berdalil dengan firman Allah Ta’ala,كَلَّا إِنَّهُمْ عَنْ رَبِّهِمْ يَوْمَئِذٍ لَمَحْجُوبُونَ“Sekali-kali tidak. Sesungguhnya mereka pada hari itu benar-benar tertutup dari (rahmat) Tuhan mereka” (QS. Al-Muthaffifin [83]: 15).Maksudnya, orang-orang kafir tidak akan melihat wajah Allah Ta’ala di akhirat. [1]Allah Ta’ala berfirman,قَالَ إِنَّمَا أُوتِيتُهُ عَلَى عِلْمٍ عِنْدِي أَوَلَمْ يَعْلَمْ أَنَّ اللَّهَ قَدْ أَهْلَكَ مِنْ قَبْلِهِ مِنَ الْقُرُونِ مَنْ هُوَ أَشَدُّ مِنْهُ قُوَّةً وَأَكْثَرُ جَمْعًا وَلَا يُسْأَلُ عَنْ ذُنُوبِهِمُ الْمُجْرِمُونَ“Qarun berkata, ‘Sesungguhnya aku hanya diberi harta itu, karena ilmu yang ada padaku.’ Dan apakah ia tidak mengetahui bahwa Allah sungguh telah membinasakan umat-umat sebelumnya yang lebih kuat daripadanya dan lebih banyak mengumpulkan harta? Dan tidaklah perlu ditanya kepada orang-orang yang berdosa itu, tentang dosa-dosa mereka” (QS. Al-Qashash [28]: 78).Mereka juga berdalil dengan firman Allah Ta’ala,وَلَا يُكَلِّمُهُمُ اللَّهُ وَلَا يَنْظُرُ إِلَيْهِمْ يَوْمَ الْقِيَامَةِ وَلَا يُزَكِّيهِمْ وَلَهُمْ عَذَابٌ أَلِيمٌ“Dan Allah tidak akan berkata-kata dengan mereka dan tidak akan melihat kepada mereka pada hari kiamat. Dan tidak (pula) akan mensucikan mereka. Bagi mereka azab yang pedih” (QS. Ali ‘Imran [3]: 77).Mereka berargumentasi bahwa hari kiamat itu seperti sebuah ujian. Ujian terkadang terdapat pertanyaan dan pembicaraan secara lisan. Namun, terkadang tidak. Sehingga ayat-ayat di atas tidaklah bertentangan.Baca juga: Tahukah Anda, Apa Yang Paling Dibenci Orang Kafir? Kafirkah Kedua Orang Tua Nabi? (Antara Dalil Dan Perasaan) Pemimpin Kafir Adil Lebih Baik Dari Pemimpin Muslim Zalim? Pendapat yang Terpilih dari Dua Pendapat Di AtasBahwa orang-orang kafir akan dihisab di akhirat untuk menunjukkan atau menampakkan amal perbuatan mereka dan membalasnya, sebagaimana hal ini ditunjukkan dalam surat Al-An’am ayat 30 di atas. Sebagaimana juga ditunjukkan oleh firman Allah Ta’ala,يُنَبَّأُ الْإِنْسَانُ يَوْمَئِذٍ بِمَا قَدَّمَ وَأَخَّرَ“Pada hari itu diberitakan kepada manusia apa yang telah dikerjakannya dan apa yang dilalaikannya.” (QS. Al-Qiyamah [75]: 13)Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma berkata,لا يسألون سؤال شفقة ورحمة وإنما يسألون سؤال تقريع وتوبيخ“Mereka tidaklah ditanya dalam rangka belas kasihan atau memberikan rahmat Mereka itu hanyalah ditanya dalam rangka mencela dan merendahkan mereka, mengapa kalian berbuat seperti ini dan seperti itu?” [2]Al-Hasan rahimahullah berkata,لا يسألون سؤال استعلام وإنما يسألون سؤال تقريع وتوبيخ“Mereka tidaklah ditanya dalam rangka meminta pengakuan (atau persetujuan). Akan tetapi, mereka hanyalah ditanya dalam rangka mencela dan merendahkan mereka” [3]Mereka tidaklah dihisab dalam ranka menampakkan dan meminta pengakuan atas amal baik dan amal buruk, karena orang-orang kafir tidaklah memiliki amal kebaikan sedikit pun. Allah Ta’ala berfirman,وَقَدِمْنَا إِلَى مَا عَمِلُوا مِنْ عَمَلٍ فَجَعَلْنَاهُ هَبَاءً مَنْثُورًا“Dan kami hadapi segala amal yang mereka kerjakan, lalu kami jadikan amal itu (bagaikan) debu yang berterbangan” (QS. Al-Furqan [25]: 23).Dan di antara faidah dari hisab mereka pada hari kiamat adalah dilipatgandakannya adzab dan hukuman bagi yang semakin bertambah kekafirannya, karena neraka itu berlapis-lapis. Allah Ta’ala berfirman,الَّذِينَ كَفَرُوا وَصَدُّوا عَنْ سَبِيلِ اللَّهِ زِدْنَاهُمْ عَذَابًا فَوْقَ الْعَذَابِ بِمَا كَانُوا يُفْسِدُونَ“Orang-orang yang kafir dan menghalangi (manusia) dari jalan Allah, kami tambahkan kepada mereka siksaan di atas siksaan (siksaan yang berlipat ganda, pen.) disebabkan mereka selalu berbuat kerusakan” (QS. An-Nahl [16]: 88).Wallahu a’lam. [4]***Diselesaikan menjelang maghrib, Rotterdam NL 24 Sya’ban 1438/20 Mei 2017Yang senantiasa membutuhkan rahmat dan ampunan Rabb-nya,Penulis: Muhammad Saifudin Hakim Artikel: Muslim.or.idCatatan kaki:[1] Lihat Tafsir Jalalain, 1/797. [2] Tafsir Al-Baghawi, 4/338. [3] Tafsir Al-Baghawi, 3/545. [4] Pembahasan ini diringkas dari kitab Al-Imaan bimaa Ba’dal Maut, hal. 189-192.🔍 Hadits Online, Pendapat Ulama, Ittiba Artinya, Hukum Olahraga, Azab Bagi Orang Yg Meninggalkan Sholat

Apakah Orang Kafir akan Dihisab di Akhirat?

Pada hari kiamat, Allah Ta’ala akan menampakkan amal baik dan amal buruk seorang hamba untuk memberikan balasan yang adil (hisab). Para ulama berbeda pendapat, apakah hisab pada hari kiamat ini berlaku untuk semua manusia, baik muslim ataupun kafir, atau hanya khusus berlaku untuk orang-orang beriman saja? Para ulama berbeda menjadi dua pendapat.Pertama, orang kafir akan dihisab pada hari kiamat.Mereka berdalil dengan firman Allah Ta’ala,وَلَوْ تَرَى إِذْ وُقِفُوا عَلَى رَبِّهِمْ قَالَ أَلَيْسَ هَذَا بِالْحَقِّ قَالُوا بَلَى وَرَبِّنَا قَالَ فَذُوقُوا الْعَذَابَ بِمَا كُنْتُمْ تَكْفُرُونَ“Dan seandainya kamu melihat ketika mereka dihadapkan kepada Tuhannya (tentulah kamu melihat peristiwa yang mengharukan). Allah berfirman, “Bukankah (kebangkitan) ini benar?” Mereka menjawab, “Sungguh benar, demi Tuhan kami.” Allah berfirman, “Karena itu rasakanlah adzab ini, disebabkan kamu mengingkari(nya)” (QS. Al-An’am [6]: 30).Allah Ta’ala juga berfirman,إِنَّ إِلَيْنَا إِيَابَهُمْ (25) ثُمَّ إِنَّ عَلَيْنَا حِسَابَهُمْ (26)“Sesungguhnya kepada Kami-lah mereka kembali. Kemudian sesungguhnya kewajiban Kami-lah menghisab mereka” (QS. Al-Ghasyiyah [88]: 25-26).Mereka juga berdalil dengan firman Allah Ta’ala,وَقَالَ الَّذِينَ كَفَرُوا لِلَّذِينَ آمَنُوا اتَّبِعُوا سَبِيلَنَا وَلْنَحْمِلْ خَطَايَاكُمْ وَمَا هُمْ بِحَامِلِينَ مِنْ خَطَايَاهُمْ مِنْ شَيْءٍ إِنَّهُمْ لَكَاذِبُونَ (12) وَلَيَحْمِلُنَّ أَثْقَالَهُمْ وَأَثْقَالًا مَعَ أَثْقَالِهِمْ وَلَيُسْأَلُنَّ يَوْمَ الْقِيَامَةِ عَمَّا كَانُوا يَفْتَرُونَ (13)“Dan berkatalah orang-orang kafir kepada orang-orang yang beriman, “Ikutilah jalan kami, dan nanti kami akan memikul dosa-dosamu.” Dan mereka (sendiri) sedikit pun tidak (sanggup) memikul dosa-dosa mereka. Sesungguhnya mereka adalah benar-benar orang pendusta. Dan sesungguhnya mereka akan memikul beban (dosa) mereka, dan beban- beban (dosa yang lain) di samping beban-beban mereka sendiri. Dan sesungguhnya mereka akan ditanya pada hari kiamat tentang apa yang selalu mereka ada-adakan” (QS. Al-‘Ankabuut [29]: 12-13).Pendapat Kedua, mereka tidak akan dihisab pada hari kiamat.Para ulama yang berpendapat seperti ini berdalil dengan firman Allah Ta’ala,كَلَّا إِنَّهُمْ عَنْ رَبِّهِمْ يَوْمَئِذٍ لَمَحْجُوبُونَ“Sekali-kali tidak. Sesungguhnya mereka pada hari itu benar-benar tertutup dari (rahmat) Tuhan mereka” (QS. Al-Muthaffifin [83]: 15).Maksudnya, orang-orang kafir tidak akan melihat wajah Allah Ta’ala di akhirat. [1]Allah Ta’ala berfirman,قَالَ إِنَّمَا أُوتِيتُهُ عَلَى عِلْمٍ عِنْدِي أَوَلَمْ يَعْلَمْ أَنَّ اللَّهَ قَدْ أَهْلَكَ مِنْ قَبْلِهِ مِنَ الْقُرُونِ مَنْ هُوَ أَشَدُّ مِنْهُ قُوَّةً وَأَكْثَرُ جَمْعًا وَلَا يُسْأَلُ عَنْ ذُنُوبِهِمُ الْمُجْرِمُونَ“Qarun berkata, ‘Sesungguhnya aku hanya diberi harta itu, karena ilmu yang ada padaku.’ Dan apakah ia tidak mengetahui bahwa Allah sungguh telah membinasakan umat-umat sebelumnya yang lebih kuat daripadanya dan lebih banyak mengumpulkan harta? Dan tidaklah perlu ditanya kepada orang-orang yang berdosa itu, tentang dosa-dosa mereka” (QS. Al-Qashash [28]: 78).Mereka juga berdalil dengan firman Allah Ta’ala,وَلَا يُكَلِّمُهُمُ اللَّهُ وَلَا يَنْظُرُ إِلَيْهِمْ يَوْمَ الْقِيَامَةِ وَلَا يُزَكِّيهِمْ وَلَهُمْ عَذَابٌ أَلِيمٌ“Dan Allah tidak akan berkata-kata dengan mereka dan tidak akan melihat kepada mereka pada hari kiamat. Dan tidak (pula) akan mensucikan mereka. Bagi mereka azab yang pedih” (QS. Ali ‘Imran [3]: 77).Mereka berargumentasi bahwa hari kiamat itu seperti sebuah ujian. Ujian terkadang terdapat pertanyaan dan pembicaraan secara lisan. Namun, terkadang tidak. Sehingga ayat-ayat di atas tidaklah bertentangan.Baca juga: Tahukah Anda, Apa Yang Paling Dibenci Orang Kafir? Kafirkah Kedua Orang Tua Nabi? (Antara Dalil Dan Perasaan) Pemimpin Kafir Adil Lebih Baik Dari Pemimpin Muslim Zalim? Pendapat yang Terpilih dari Dua Pendapat Di AtasBahwa orang-orang kafir akan dihisab di akhirat untuk menunjukkan atau menampakkan amal perbuatan mereka dan membalasnya, sebagaimana hal ini ditunjukkan dalam surat Al-An’am ayat 30 di atas. Sebagaimana juga ditunjukkan oleh firman Allah Ta’ala,يُنَبَّأُ الْإِنْسَانُ يَوْمَئِذٍ بِمَا قَدَّمَ وَأَخَّرَ“Pada hari itu diberitakan kepada manusia apa yang telah dikerjakannya dan apa yang dilalaikannya.” (QS. Al-Qiyamah [75]: 13)Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma berkata,لا يسألون سؤال شفقة ورحمة وإنما يسألون سؤال تقريع وتوبيخ“Mereka tidaklah ditanya dalam rangka belas kasihan atau memberikan rahmat Mereka itu hanyalah ditanya dalam rangka mencela dan merendahkan mereka, mengapa kalian berbuat seperti ini dan seperti itu?” [2]Al-Hasan rahimahullah berkata,لا يسألون سؤال استعلام وإنما يسألون سؤال تقريع وتوبيخ“Mereka tidaklah ditanya dalam rangka meminta pengakuan (atau persetujuan). Akan tetapi, mereka hanyalah ditanya dalam rangka mencela dan merendahkan mereka” [3]Mereka tidaklah dihisab dalam ranka menampakkan dan meminta pengakuan atas amal baik dan amal buruk, karena orang-orang kafir tidaklah memiliki amal kebaikan sedikit pun. Allah Ta’ala berfirman,وَقَدِمْنَا إِلَى مَا عَمِلُوا مِنْ عَمَلٍ فَجَعَلْنَاهُ هَبَاءً مَنْثُورًا“Dan kami hadapi segala amal yang mereka kerjakan, lalu kami jadikan amal itu (bagaikan) debu yang berterbangan” (QS. Al-Furqan [25]: 23).Dan di antara faidah dari hisab mereka pada hari kiamat adalah dilipatgandakannya adzab dan hukuman bagi yang semakin bertambah kekafirannya, karena neraka itu berlapis-lapis. Allah Ta’ala berfirman,الَّذِينَ كَفَرُوا وَصَدُّوا عَنْ سَبِيلِ اللَّهِ زِدْنَاهُمْ عَذَابًا فَوْقَ الْعَذَابِ بِمَا كَانُوا يُفْسِدُونَ“Orang-orang yang kafir dan menghalangi (manusia) dari jalan Allah, kami tambahkan kepada mereka siksaan di atas siksaan (siksaan yang berlipat ganda, pen.) disebabkan mereka selalu berbuat kerusakan” (QS. An-Nahl [16]: 88).Wallahu a’lam. [4]***Diselesaikan menjelang maghrib, Rotterdam NL 24 Sya’ban 1438/20 Mei 2017Yang senantiasa membutuhkan rahmat dan ampunan Rabb-nya,Penulis: Muhammad Saifudin Hakim Artikel: Muslim.or.idCatatan kaki:[1] Lihat Tafsir Jalalain, 1/797. [2] Tafsir Al-Baghawi, 4/338. [3] Tafsir Al-Baghawi, 3/545. [4] Pembahasan ini diringkas dari kitab Al-Imaan bimaa Ba’dal Maut, hal. 189-192.🔍 Hadits Online, Pendapat Ulama, Ittiba Artinya, Hukum Olahraga, Azab Bagi Orang Yg Meninggalkan Sholat
Pada hari kiamat, Allah Ta’ala akan menampakkan amal baik dan amal buruk seorang hamba untuk memberikan balasan yang adil (hisab). Para ulama berbeda pendapat, apakah hisab pada hari kiamat ini berlaku untuk semua manusia, baik muslim ataupun kafir, atau hanya khusus berlaku untuk orang-orang beriman saja? Para ulama berbeda menjadi dua pendapat.Pertama, orang kafir akan dihisab pada hari kiamat.Mereka berdalil dengan firman Allah Ta’ala,وَلَوْ تَرَى إِذْ وُقِفُوا عَلَى رَبِّهِمْ قَالَ أَلَيْسَ هَذَا بِالْحَقِّ قَالُوا بَلَى وَرَبِّنَا قَالَ فَذُوقُوا الْعَذَابَ بِمَا كُنْتُمْ تَكْفُرُونَ“Dan seandainya kamu melihat ketika mereka dihadapkan kepada Tuhannya (tentulah kamu melihat peristiwa yang mengharukan). Allah berfirman, “Bukankah (kebangkitan) ini benar?” Mereka menjawab, “Sungguh benar, demi Tuhan kami.” Allah berfirman, “Karena itu rasakanlah adzab ini, disebabkan kamu mengingkari(nya)” (QS. Al-An’am [6]: 30).Allah Ta’ala juga berfirman,إِنَّ إِلَيْنَا إِيَابَهُمْ (25) ثُمَّ إِنَّ عَلَيْنَا حِسَابَهُمْ (26)“Sesungguhnya kepada Kami-lah mereka kembali. Kemudian sesungguhnya kewajiban Kami-lah menghisab mereka” (QS. Al-Ghasyiyah [88]: 25-26).Mereka juga berdalil dengan firman Allah Ta’ala,وَقَالَ الَّذِينَ كَفَرُوا لِلَّذِينَ آمَنُوا اتَّبِعُوا سَبِيلَنَا وَلْنَحْمِلْ خَطَايَاكُمْ وَمَا هُمْ بِحَامِلِينَ مِنْ خَطَايَاهُمْ مِنْ شَيْءٍ إِنَّهُمْ لَكَاذِبُونَ (12) وَلَيَحْمِلُنَّ أَثْقَالَهُمْ وَأَثْقَالًا مَعَ أَثْقَالِهِمْ وَلَيُسْأَلُنَّ يَوْمَ الْقِيَامَةِ عَمَّا كَانُوا يَفْتَرُونَ (13)“Dan berkatalah orang-orang kafir kepada orang-orang yang beriman, “Ikutilah jalan kami, dan nanti kami akan memikul dosa-dosamu.” Dan mereka (sendiri) sedikit pun tidak (sanggup) memikul dosa-dosa mereka. Sesungguhnya mereka adalah benar-benar orang pendusta. Dan sesungguhnya mereka akan memikul beban (dosa) mereka, dan beban- beban (dosa yang lain) di samping beban-beban mereka sendiri. Dan sesungguhnya mereka akan ditanya pada hari kiamat tentang apa yang selalu mereka ada-adakan” (QS. Al-‘Ankabuut [29]: 12-13).Pendapat Kedua, mereka tidak akan dihisab pada hari kiamat.Para ulama yang berpendapat seperti ini berdalil dengan firman Allah Ta’ala,كَلَّا إِنَّهُمْ عَنْ رَبِّهِمْ يَوْمَئِذٍ لَمَحْجُوبُونَ“Sekali-kali tidak. Sesungguhnya mereka pada hari itu benar-benar tertutup dari (rahmat) Tuhan mereka” (QS. Al-Muthaffifin [83]: 15).Maksudnya, orang-orang kafir tidak akan melihat wajah Allah Ta’ala di akhirat. [1]Allah Ta’ala berfirman,قَالَ إِنَّمَا أُوتِيتُهُ عَلَى عِلْمٍ عِنْدِي أَوَلَمْ يَعْلَمْ أَنَّ اللَّهَ قَدْ أَهْلَكَ مِنْ قَبْلِهِ مِنَ الْقُرُونِ مَنْ هُوَ أَشَدُّ مِنْهُ قُوَّةً وَأَكْثَرُ جَمْعًا وَلَا يُسْأَلُ عَنْ ذُنُوبِهِمُ الْمُجْرِمُونَ“Qarun berkata, ‘Sesungguhnya aku hanya diberi harta itu, karena ilmu yang ada padaku.’ Dan apakah ia tidak mengetahui bahwa Allah sungguh telah membinasakan umat-umat sebelumnya yang lebih kuat daripadanya dan lebih banyak mengumpulkan harta? Dan tidaklah perlu ditanya kepada orang-orang yang berdosa itu, tentang dosa-dosa mereka” (QS. Al-Qashash [28]: 78).Mereka juga berdalil dengan firman Allah Ta’ala,وَلَا يُكَلِّمُهُمُ اللَّهُ وَلَا يَنْظُرُ إِلَيْهِمْ يَوْمَ الْقِيَامَةِ وَلَا يُزَكِّيهِمْ وَلَهُمْ عَذَابٌ أَلِيمٌ“Dan Allah tidak akan berkata-kata dengan mereka dan tidak akan melihat kepada mereka pada hari kiamat. Dan tidak (pula) akan mensucikan mereka. Bagi mereka azab yang pedih” (QS. Ali ‘Imran [3]: 77).Mereka berargumentasi bahwa hari kiamat itu seperti sebuah ujian. Ujian terkadang terdapat pertanyaan dan pembicaraan secara lisan. Namun, terkadang tidak. Sehingga ayat-ayat di atas tidaklah bertentangan.Baca juga: Tahukah Anda, Apa Yang Paling Dibenci Orang Kafir? Kafirkah Kedua Orang Tua Nabi? (Antara Dalil Dan Perasaan) Pemimpin Kafir Adil Lebih Baik Dari Pemimpin Muslim Zalim? Pendapat yang Terpilih dari Dua Pendapat Di AtasBahwa orang-orang kafir akan dihisab di akhirat untuk menunjukkan atau menampakkan amal perbuatan mereka dan membalasnya, sebagaimana hal ini ditunjukkan dalam surat Al-An’am ayat 30 di atas. Sebagaimana juga ditunjukkan oleh firman Allah Ta’ala,يُنَبَّأُ الْإِنْسَانُ يَوْمَئِذٍ بِمَا قَدَّمَ وَأَخَّرَ“Pada hari itu diberitakan kepada manusia apa yang telah dikerjakannya dan apa yang dilalaikannya.” (QS. Al-Qiyamah [75]: 13)Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma berkata,لا يسألون سؤال شفقة ورحمة وإنما يسألون سؤال تقريع وتوبيخ“Mereka tidaklah ditanya dalam rangka belas kasihan atau memberikan rahmat Mereka itu hanyalah ditanya dalam rangka mencela dan merendahkan mereka, mengapa kalian berbuat seperti ini dan seperti itu?” [2]Al-Hasan rahimahullah berkata,لا يسألون سؤال استعلام وإنما يسألون سؤال تقريع وتوبيخ“Mereka tidaklah ditanya dalam rangka meminta pengakuan (atau persetujuan). Akan tetapi, mereka hanyalah ditanya dalam rangka mencela dan merendahkan mereka” [3]Mereka tidaklah dihisab dalam ranka menampakkan dan meminta pengakuan atas amal baik dan amal buruk, karena orang-orang kafir tidaklah memiliki amal kebaikan sedikit pun. Allah Ta’ala berfirman,وَقَدِمْنَا إِلَى مَا عَمِلُوا مِنْ عَمَلٍ فَجَعَلْنَاهُ هَبَاءً مَنْثُورًا“Dan kami hadapi segala amal yang mereka kerjakan, lalu kami jadikan amal itu (bagaikan) debu yang berterbangan” (QS. Al-Furqan [25]: 23).Dan di antara faidah dari hisab mereka pada hari kiamat adalah dilipatgandakannya adzab dan hukuman bagi yang semakin bertambah kekafirannya, karena neraka itu berlapis-lapis. Allah Ta’ala berfirman,الَّذِينَ كَفَرُوا وَصَدُّوا عَنْ سَبِيلِ اللَّهِ زِدْنَاهُمْ عَذَابًا فَوْقَ الْعَذَابِ بِمَا كَانُوا يُفْسِدُونَ“Orang-orang yang kafir dan menghalangi (manusia) dari jalan Allah, kami tambahkan kepada mereka siksaan di atas siksaan (siksaan yang berlipat ganda, pen.) disebabkan mereka selalu berbuat kerusakan” (QS. An-Nahl [16]: 88).Wallahu a’lam. [4]***Diselesaikan menjelang maghrib, Rotterdam NL 24 Sya’ban 1438/20 Mei 2017Yang senantiasa membutuhkan rahmat dan ampunan Rabb-nya,Penulis: Muhammad Saifudin Hakim Artikel: Muslim.or.idCatatan kaki:[1] Lihat Tafsir Jalalain, 1/797. [2] Tafsir Al-Baghawi, 4/338. [3] Tafsir Al-Baghawi, 3/545. [4] Pembahasan ini diringkas dari kitab Al-Imaan bimaa Ba’dal Maut, hal. 189-192.🔍 Hadits Online, Pendapat Ulama, Ittiba Artinya, Hukum Olahraga, Azab Bagi Orang Yg Meninggalkan Sholat


Pada hari kiamat, Allah Ta’ala akan menampakkan amal baik dan amal buruk seorang hamba untuk memberikan balasan yang adil (hisab). Para ulama berbeda pendapat, apakah hisab pada hari kiamat ini berlaku untuk semua manusia, baik muslim ataupun kafir, atau hanya khusus berlaku untuk orang-orang beriman saja? Para ulama berbeda menjadi dua pendapat.Pertama, orang kafir akan dihisab pada hari kiamat.Mereka berdalil dengan firman Allah Ta’ala,وَلَوْ تَرَى إِذْ وُقِفُوا عَلَى رَبِّهِمْ قَالَ أَلَيْسَ هَذَا بِالْحَقِّ قَالُوا بَلَى وَرَبِّنَا قَالَ فَذُوقُوا الْعَذَابَ بِمَا كُنْتُمْ تَكْفُرُونَ“Dan seandainya kamu melihat ketika mereka dihadapkan kepada Tuhannya (tentulah kamu melihat peristiwa yang mengharukan). Allah berfirman, “Bukankah (kebangkitan) ini benar?” Mereka menjawab, “Sungguh benar, demi Tuhan kami.” Allah berfirman, “Karena itu rasakanlah adzab ini, disebabkan kamu mengingkari(nya)” (QS. Al-An’am [6]: 30).Allah Ta’ala juga berfirman,إِنَّ إِلَيْنَا إِيَابَهُمْ (25) ثُمَّ إِنَّ عَلَيْنَا حِسَابَهُمْ (26)“Sesungguhnya kepada Kami-lah mereka kembali. Kemudian sesungguhnya kewajiban Kami-lah menghisab mereka” (QS. Al-Ghasyiyah [88]: 25-26).Mereka juga berdalil dengan firman Allah Ta’ala,وَقَالَ الَّذِينَ كَفَرُوا لِلَّذِينَ آمَنُوا اتَّبِعُوا سَبِيلَنَا وَلْنَحْمِلْ خَطَايَاكُمْ وَمَا هُمْ بِحَامِلِينَ مِنْ خَطَايَاهُمْ مِنْ شَيْءٍ إِنَّهُمْ لَكَاذِبُونَ (12) وَلَيَحْمِلُنَّ أَثْقَالَهُمْ وَأَثْقَالًا مَعَ أَثْقَالِهِمْ وَلَيُسْأَلُنَّ يَوْمَ الْقِيَامَةِ عَمَّا كَانُوا يَفْتَرُونَ (13)“Dan berkatalah orang-orang kafir kepada orang-orang yang beriman, “Ikutilah jalan kami, dan nanti kami akan memikul dosa-dosamu.” Dan mereka (sendiri) sedikit pun tidak (sanggup) memikul dosa-dosa mereka. Sesungguhnya mereka adalah benar-benar orang pendusta. Dan sesungguhnya mereka akan memikul beban (dosa) mereka, dan beban- beban (dosa yang lain) di samping beban-beban mereka sendiri. Dan sesungguhnya mereka akan ditanya pada hari kiamat tentang apa yang selalu mereka ada-adakan” (QS. Al-‘Ankabuut [29]: 12-13).Pendapat Kedua, mereka tidak akan dihisab pada hari kiamat.Para ulama yang berpendapat seperti ini berdalil dengan firman Allah Ta’ala,كَلَّا إِنَّهُمْ عَنْ رَبِّهِمْ يَوْمَئِذٍ لَمَحْجُوبُونَ“Sekali-kali tidak. Sesungguhnya mereka pada hari itu benar-benar tertutup dari (rahmat) Tuhan mereka” (QS. Al-Muthaffifin [83]: 15).Maksudnya, orang-orang kafir tidak akan melihat wajah Allah Ta’ala di akhirat. [1]Allah Ta’ala berfirman,قَالَ إِنَّمَا أُوتِيتُهُ عَلَى عِلْمٍ عِنْدِي أَوَلَمْ يَعْلَمْ أَنَّ اللَّهَ قَدْ أَهْلَكَ مِنْ قَبْلِهِ مِنَ الْقُرُونِ مَنْ هُوَ أَشَدُّ مِنْهُ قُوَّةً وَأَكْثَرُ جَمْعًا وَلَا يُسْأَلُ عَنْ ذُنُوبِهِمُ الْمُجْرِمُونَ“Qarun berkata, ‘Sesungguhnya aku hanya diberi harta itu, karena ilmu yang ada padaku.’ Dan apakah ia tidak mengetahui bahwa Allah sungguh telah membinasakan umat-umat sebelumnya yang lebih kuat daripadanya dan lebih banyak mengumpulkan harta? Dan tidaklah perlu ditanya kepada orang-orang yang berdosa itu, tentang dosa-dosa mereka” (QS. Al-Qashash [28]: 78).Mereka juga berdalil dengan firman Allah Ta’ala,وَلَا يُكَلِّمُهُمُ اللَّهُ وَلَا يَنْظُرُ إِلَيْهِمْ يَوْمَ الْقِيَامَةِ وَلَا يُزَكِّيهِمْ وَلَهُمْ عَذَابٌ أَلِيمٌ“Dan Allah tidak akan berkata-kata dengan mereka dan tidak akan melihat kepada mereka pada hari kiamat. Dan tidak (pula) akan mensucikan mereka. Bagi mereka azab yang pedih” (QS. Ali ‘Imran [3]: 77).Mereka berargumentasi bahwa hari kiamat itu seperti sebuah ujian. Ujian terkadang terdapat pertanyaan dan pembicaraan secara lisan. Namun, terkadang tidak. Sehingga ayat-ayat di atas tidaklah bertentangan.Baca juga: Tahukah Anda, Apa Yang Paling Dibenci Orang Kafir? Kafirkah Kedua Orang Tua Nabi? (Antara Dalil Dan Perasaan) Pemimpin Kafir Adil Lebih Baik Dari Pemimpin Muslim Zalim? Pendapat yang Terpilih dari Dua Pendapat Di AtasBahwa orang-orang kafir akan dihisab di akhirat untuk menunjukkan atau menampakkan amal perbuatan mereka dan membalasnya, sebagaimana hal ini ditunjukkan dalam surat Al-An’am ayat 30 di atas. Sebagaimana juga ditunjukkan oleh firman Allah Ta’ala,يُنَبَّأُ الْإِنْسَانُ يَوْمَئِذٍ بِمَا قَدَّمَ وَأَخَّرَ“Pada hari itu diberitakan kepada manusia apa yang telah dikerjakannya dan apa yang dilalaikannya.” (QS. Al-Qiyamah [75]: 13)Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma berkata,لا يسألون سؤال شفقة ورحمة وإنما يسألون سؤال تقريع وتوبيخ“Mereka tidaklah ditanya dalam rangka belas kasihan atau memberikan rahmat Mereka itu hanyalah ditanya dalam rangka mencela dan merendahkan mereka, mengapa kalian berbuat seperti ini dan seperti itu?” [2]Al-Hasan rahimahullah berkata,لا يسألون سؤال استعلام وإنما يسألون سؤال تقريع وتوبيخ“Mereka tidaklah ditanya dalam rangka meminta pengakuan (atau persetujuan). Akan tetapi, mereka hanyalah ditanya dalam rangka mencela dan merendahkan mereka” [3]Mereka tidaklah dihisab dalam ranka menampakkan dan meminta pengakuan atas amal baik dan amal buruk, karena orang-orang kafir tidaklah memiliki amal kebaikan sedikit pun. Allah Ta’ala berfirman,وَقَدِمْنَا إِلَى مَا عَمِلُوا مِنْ عَمَلٍ فَجَعَلْنَاهُ هَبَاءً مَنْثُورًا“Dan kami hadapi segala amal yang mereka kerjakan, lalu kami jadikan amal itu (bagaikan) debu yang berterbangan” (QS. Al-Furqan [25]: 23).Dan di antara faidah dari hisab mereka pada hari kiamat adalah dilipatgandakannya adzab dan hukuman bagi yang semakin bertambah kekafirannya, karena neraka itu berlapis-lapis. Allah Ta’ala berfirman,الَّذِينَ كَفَرُوا وَصَدُّوا عَنْ سَبِيلِ اللَّهِ زِدْنَاهُمْ عَذَابًا فَوْقَ الْعَذَابِ بِمَا كَانُوا يُفْسِدُونَ“Orang-orang yang kafir dan menghalangi (manusia) dari jalan Allah, kami tambahkan kepada mereka siksaan di atas siksaan (siksaan yang berlipat ganda, pen.) disebabkan mereka selalu berbuat kerusakan” (QS. An-Nahl [16]: 88).Wallahu a’lam. [4]***Diselesaikan menjelang maghrib, Rotterdam NL 24 Sya’ban 1438/20 Mei 2017Yang senantiasa membutuhkan rahmat dan ampunan Rabb-nya,Penulis: Muhammad Saifudin Hakim Artikel: Muslim.or.idCatatan kaki:[1] Lihat Tafsir Jalalain, 1/797. [2] Tafsir Al-Baghawi, 4/338. [3] Tafsir Al-Baghawi, 3/545. [4] Pembahasan ini diringkas dari kitab Al-Imaan bimaa Ba’dal Maut, hal. 189-192.🔍 Hadits Online, Pendapat Ulama, Ittiba Artinya, Hukum Olahraga, Azab Bagi Orang Yg Meninggalkan Sholat

Manhajus Salikin: Cara Membersihkan Najis

Bagaimana cara membersihkan najis? Berapa kali pencucian?   Cara Membersihkan Najis Pasal: Cukup mencuci najis yang ada pada badan, pakaian, tempat atau lainnya sampai najis yang ada hilang karena syari’at tidak menyaratkan mencuci najis dengan bilangan tertentu kecuali pada najis anjing. Disyaratkan untuk najis anjing dicuci tujuh kali, salah satunya dengan debu.   Penjelasan: Tidak ada dalil perintah untuk pencucian najis dengan bilangan tertentu kecuali pada jilatan anjing. Dalam penyebutan najisnya darah haidh dan najisnya kencing, tidak disebutkan pencucian dengan bilangan tertentu. Jika ada najis pada lantai atau tanah, maka cukup menghilangkannya dengan disiram atau diguyur dengan air hingga hilang warna dan bau najis. Seperti disebutkan dalam hadits kencingnya Arab Badui, di mana setelah ia kencing, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan mengguyur kencingnya dengan air. (HR. Bukhari, no. 221 dan Muslim, no. 284) Najisnya Anjing   Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِذَا شَرِبَ الْكَلْبُ فِى إِنَاءِ أَحَدِكُمْ فَلْيَغْسِلْهُ سَبْعًا “Jika anjing minumm di salah satu bejana di antara kalian, maka cucilah bejana tersebut sebanyak tujuh kali.” (HR. Bukhari, no. 172 dan Muslim, no. 279). Dalam riwayat lain disebutkan, “Yang pertama dengan tanah (debu).” (HR. Muslim, no. 279) Dalam hadits ‘Abdullah bin Mughaffal radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Jika anjing menjilat (walagho) di salah satu bejana kalian, cucilah sebanyak tujuh kali dan gosoklah yang kedelapan dengan tanah (debu).” (HR. Muslim, no. 280).   Pelajaran penting dari hadits di atas: 1- Kata “إِذَا” (jika) merupakan kata bantu dalam kalimat syarat. Yang bisa dipahami dari kalimat ini adalah jika anjing minum dari bejana atau menjilat, maka hendaklah bejana tersebut dicuci 7 kali. Selain dari meminum atau menjilat tidaklah disebutkan dalam hadits di atas, maka tidak wajib mencuci tujuh kali. Seandainya anjing tersebut hanya meletakkan tangannya di bejana atau mencelupkan tangan di air dan tidak meminumnya, maka tidak wajib mencuci bejana tersebut tujuh kali. Karena syariba (meminum) adalah dengan menghirup air dan walagho (menjilat) adalah dengan memasukkan lidah ke dalam air. Termasuk pula jika air liur anjing jatuh di sesuatu yang bukan zat cair, tidak pula diwajibkan mencuci tujuh kali. Sama halnya pula jika anjing menjilat atau menyentuh tangan manusia, maka tidak ada kewajiban mencuci tujuh kali. Karena yang dibacarakan dalam hadits hanyalah menjilat atau meminum, tidak untuk yang lainnya. Sehingga yang lainnya tidak berlaku hukum tujuh kali. Air liurnya tetap najis, namun tidak diharuskan dicuci tujuh kali ketika tangan atau badan kita dijilat anjing. 2- Mencuci bejana tujuh kali di atas hanya berlaku untuk anjing saja, tidak untuk babi atau binatang lainnya. Tidak berlaku qiyas dalam hal ini karena kita sendiri tidak diberitahukan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam kenapa bejana harus dicuci ketika dijilat anjing. 3- Wajib mencuci bejana seperti piring, gelas, dan ember yang telah dijilat anjing dan pencuciannya sebanyak tujuh kali. Karena dalam hadits di atas digunakan kata perintah “فَلْيَغْسِلْهُ”, yang bermakna “cucilah”, bermakna wajib. Inilah yang menjadi pendapat jumhur ulama, yaitu Syafi’iyah, Hambali dan Hanafiyah. 4- Dalam hadits di atas disebutkan “أُولاَهُنَّ بِالتُّرَابِ”, yang awal dengan tanah. Dalam riwayat Abu Hurairah disebutkan “إِحْدَاهُنَّ بِالتُّرَابِ”, salah satunya dengan tanah.  Pada riwayat Tirmidzi dari Abu Hurairah disebutkan “أُولاَهُنَّ أَوْ أُخْرَاهُنَّ بِالتُّرَابِ”, yang awal atau terakhir dengan tanah. Syaikh Dr. Sa’ad bin Nashir Asy-Syatsri menyatakan, “Pernyataan hadits dengan pertama atau kedua, itu bukanlah keharusan, hanya pilihan. Karena jika ada lafazh mutlak yang di tempat lain disebutkan dua sifat berbeda (yaitu disebut pertama atau terakhir), maka lafazh tersebut tidak terkait dengan dua sifat tersebut. …. Jadi boleh saja pencucian dengan tanah itu dilakukan di awal, atau pada pencucian kedua, atau terakhir.” 5- Dalam riwayat lain disebutkan “وَعَفِّرُوهُ الثَّامِنَةَ فِى التُّرَابِ”, cucilah sebanyak tujuh kali dan gosoklah yang kedelapan dengan tanah (debu). Yang dimaksud di sini adalah salah satu cucian bisa dengan campuran tanah dan air. Jika kita pisah campuran tersebut, maka jadinya tanah dan air itu sendiri-sendiri. Sehingga jadi delapan cucian, padahal yang ada hanyalah tujuh. 6- Apakah pencucian di sini hanya dibatasi dengan turob (debu)? Ulama Hambali menyatakan boleh menggunakan sabun atau shampoo sebab tujuannya untuk membersihkan dan sabun semisal dengan debu bahkan lebih bersih nantinya dari debu. Sedangkan ulama lainnya berpendapat hanya boleh dengan debu atau tanah karena tidak diketahui ‘illah (sebab) mengapa dengan tanah. 7- Kita tahu di sini bahwa anjing menjilat bejana yang ada airnya. Dan kita diperintahkan untuk mencuci bejana tersebut dan itu berarti airnya dibuang. Di sini dapat dipahami bahwa air tersebut sudah tidak suci lagi. Padahal jilatan anjing belum tentu merubah keadaan air walau itu sedikit. Namun tetap mesti dibuang. Menurut Syaikh Asy-Syatsri, hal ini berlaku untuk masalah jilatan anjing saja. Sedangkan untuk masalah lainnya jika ada najis yang jatuh pada air yang sedikit –kurang dari dua qullah (200 liter)-, maka tidak berlaku demikian. Namun dikembalikan kepada sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Sesungguhnya air itu suci, tidak ada yang dapat menajiskannya.” (HR. Tirmidzi, Abu Daud, An Nasa’i, Ahmad. Hadits ini dikatakan shahih oleh Syaikh Al-Albani dalam Misykah Al-Mashabih, no. 478). Artinya, jika air itu –sedikit atau banyak- berubah rasa, bau atau warnanya karena najis, barulah air tersebut dihukumi najis. Jika tidak, maka tetap suci.   Referensi: Syarh Manhaj As-Salikin. Dr. Sulaiman bin ‘Abdillah Al-Qushair. Penerbit Maktabah Dar Al-Minhaj. hlm. 38. Syarh ‘Umdah Al-Ahkam. Syaikh Sa’ad bin Nashir Asy-Syatsri. Penerbit Dar Kanuz Isybiliya. 1:22-28. — Diselesaikan @ Perpus Rumaysho, Panggang, Gunungkidul, 1 Dzulhijjah 1438 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsmanhajus salikin najis

Manhajus Salikin: Cara Membersihkan Najis

Bagaimana cara membersihkan najis? Berapa kali pencucian?   Cara Membersihkan Najis Pasal: Cukup mencuci najis yang ada pada badan, pakaian, tempat atau lainnya sampai najis yang ada hilang karena syari’at tidak menyaratkan mencuci najis dengan bilangan tertentu kecuali pada najis anjing. Disyaratkan untuk najis anjing dicuci tujuh kali, salah satunya dengan debu.   Penjelasan: Tidak ada dalil perintah untuk pencucian najis dengan bilangan tertentu kecuali pada jilatan anjing. Dalam penyebutan najisnya darah haidh dan najisnya kencing, tidak disebutkan pencucian dengan bilangan tertentu. Jika ada najis pada lantai atau tanah, maka cukup menghilangkannya dengan disiram atau diguyur dengan air hingga hilang warna dan bau najis. Seperti disebutkan dalam hadits kencingnya Arab Badui, di mana setelah ia kencing, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan mengguyur kencingnya dengan air. (HR. Bukhari, no. 221 dan Muslim, no. 284) Najisnya Anjing   Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِذَا شَرِبَ الْكَلْبُ فِى إِنَاءِ أَحَدِكُمْ فَلْيَغْسِلْهُ سَبْعًا “Jika anjing minumm di salah satu bejana di antara kalian, maka cucilah bejana tersebut sebanyak tujuh kali.” (HR. Bukhari, no. 172 dan Muslim, no. 279). Dalam riwayat lain disebutkan, “Yang pertama dengan tanah (debu).” (HR. Muslim, no. 279) Dalam hadits ‘Abdullah bin Mughaffal radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Jika anjing menjilat (walagho) di salah satu bejana kalian, cucilah sebanyak tujuh kali dan gosoklah yang kedelapan dengan tanah (debu).” (HR. Muslim, no. 280).   Pelajaran penting dari hadits di atas: 1- Kata “إِذَا” (jika) merupakan kata bantu dalam kalimat syarat. Yang bisa dipahami dari kalimat ini adalah jika anjing minum dari bejana atau menjilat, maka hendaklah bejana tersebut dicuci 7 kali. Selain dari meminum atau menjilat tidaklah disebutkan dalam hadits di atas, maka tidak wajib mencuci tujuh kali. Seandainya anjing tersebut hanya meletakkan tangannya di bejana atau mencelupkan tangan di air dan tidak meminumnya, maka tidak wajib mencuci bejana tersebut tujuh kali. Karena syariba (meminum) adalah dengan menghirup air dan walagho (menjilat) adalah dengan memasukkan lidah ke dalam air. Termasuk pula jika air liur anjing jatuh di sesuatu yang bukan zat cair, tidak pula diwajibkan mencuci tujuh kali. Sama halnya pula jika anjing menjilat atau menyentuh tangan manusia, maka tidak ada kewajiban mencuci tujuh kali. Karena yang dibacarakan dalam hadits hanyalah menjilat atau meminum, tidak untuk yang lainnya. Sehingga yang lainnya tidak berlaku hukum tujuh kali. Air liurnya tetap najis, namun tidak diharuskan dicuci tujuh kali ketika tangan atau badan kita dijilat anjing. 2- Mencuci bejana tujuh kali di atas hanya berlaku untuk anjing saja, tidak untuk babi atau binatang lainnya. Tidak berlaku qiyas dalam hal ini karena kita sendiri tidak diberitahukan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam kenapa bejana harus dicuci ketika dijilat anjing. 3- Wajib mencuci bejana seperti piring, gelas, dan ember yang telah dijilat anjing dan pencuciannya sebanyak tujuh kali. Karena dalam hadits di atas digunakan kata perintah “فَلْيَغْسِلْهُ”, yang bermakna “cucilah”, bermakna wajib. Inilah yang menjadi pendapat jumhur ulama, yaitu Syafi’iyah, Hambali dan Hanafiyah. 4- Dalam hadits di atas disebutkan “أُولاَهُنَّ بِالتُّرَابِ”, yang awal dengan tanah. Dalam riwayat Abu Hurairah disebutkan “إِحْدَاهُنَّ بِالتُّرَابِ”, salah satunya dengan tanah.  Pada riwayat Tirmidzi dari Abu Hurairah disebutkan “أُولاَهُنَّ أَوْ أُخْرَاهُنَّ بِالتُّرَابِ”, yang awal atau terakhir dengan tanah. Syaikh Dr. Sa’ad bin Nashir Asy-Syatsri menyatakan, “Pernyataan hadits dengan pertama atau kedua, itu bukanlah keharusan, hanya pilihan. Karena jika ada lafazh mutlak yang di tempat lain disebutkan dua sifat berbeda (yaitu disebut pertama atau terakhir), maka lafazh tersebut tidak terkait dengan dua sifat tersebut. …. Jadi boleh saja pencucian dengan tanah itu dilakukan di awal, atau pada pencucian kedua, atau terakhir.” 5- Dalam riwayat lain disebutkan “وَعَفِّرُوهُ الثَّامِنَةَ فِى التُّرَابِ”, cucilah sebanyak tujuh kali dan gosoklah yang kedelapan dengan tanah (debu). Yang dimaksud di sini adalah salah satu cucian bisa dengan campuran tanah dan air. Jika kita pisah campuran tersebut, maka jadinya tanah dan air itu sendiri-sendiri. Sehingga jadi delapan cucian, padahal yang ada hanyalah tujuh. 6- Apakah pencucian di sini hanya dibatasi dengan turob (debu)? Ulama Hambali menyatakan boleh menggunakan sabun atau shampoo sebab tujuannya untuk membersihkan dan sabun semisal dengan debu bahkan lebih bersih nantinya dari debu. Sedangkan ulama lainnya berpendapat hanya boleh dengan debu atau tanah karena tidak diketahui ‘illah (sebab) mengapa dengan tanah. 7- Kita tahu di sini bahwa anjing menjilat bejana yang ada airnya. Dan kita diperintahkan untuk mencuci bejana tersebut dan itu berarti airnya dibuang. Di sini dapat dipahami bahwa air tersebut sudah tidak suci lagi. Padahal jilatan anjing belum tentu merubah keadaan air walau itu sedikit. Namun tetap mesti dibuang. Menurut Syaikh Asy-Syatsri, hal ini berlaku untuk masalah jilatan anjing saja. Sedangkan untuk masalah lainnya jika ada najis yang jatuh pada air yang sedikit –kurang dari dua qullah (200 liter)-, maka tidak berlaku demikian. Namun dikembalikan kepada sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Sesungguhnya air itu suci, tidak ada yang dapat menajiskannya.” (HR. Tirmidzi, Abu Daud, An Nasa’i, Ahmad. Hadits ini dikatakan shahih oleh Syaikh Al-Albani dalam Misykah Al-Mashabih, no. 478). Artinya, jika air itu –sedikit atau banyak- berubah rasa, bau atau warnanya karena najis, barulah air tersebut dihukumi najis. Jika tidak, maka tetap suci.   Referensi: Syarh Manhaj As-Salikin. Dr. Sulaiman bin ‘Abdillah Al-Qushair. Penerbit Maktabah Dar Al-Minhaj. hlm. 38. Syarh ‘Umdah Al-Ahkam. Syaikh Sa’ad bin Nashir Asy-Syatsri. Penerbit Dar Kanuz Isybiliya. 1:22-28. — Diselesaikan @ Perpus Rumaysho, Panggang, Gunungkidul, 1 Dzulhijjah 1438 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsmanhajus salikin najis
Bagaimana cara membersihkan najis? Berapa kali pencucian?   Cara Membersihkan Najis Pasal: Cukup mencuci najis yang ada pada badan, pakaian, tempat atau lainnya sampai najis yang ada hilang karena syari’at tidak menyaratkan mencuci najis dengan bilangan tertentu kecuali pada najis anjing. Disyaratkan untuk najis anjing dicuci tujuh kali, salah satunya dengan debu.   Penjelasan: Tidak ada dalil perintah untuk pencucian najis dengan bilangan tertentu kecuali pada jilatan anjing. Dalam penyebutan najisnya darah haidh dan najisnya kencing, tidak disebutkan pencucian dengan bilangan tertentu. Jika ada najis pada lantai atau tanah, maka cukup menghilangkannya dengan disiram atau diguyur dengan air hingga hilang warna dan bau najis. Seperti disebutkan dalam hadits kencingnya Arab Badui, di mana setelah ia kencing, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan mengguyur kencingnya dengan air. (HR. Bukhari, no. 221 dan Muslim, no. 284) Najisnya Anjing   Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِذَا شَرِبَ الْكَلْبُ فِى إِنَاءِ أَحَدِكُمْ فَلْيَغْسِلْهُ سَبْعًا “Jika anjing minumm di salah satu bejana di antara kalian, maka cucilah bejana tersebut sebanyak tujuh kali.” (HR. Bukhari, no. 172 dan Muslim, no. 279). Dalam riwayat lain disebutkan, “Yang pertama dengan tanah (debu).” (HR. Muslim, no. 279) Dalam hadits ‘Abdullah bin Mughaffal radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Jika anjing menjilat (walagho) di salah satu bejana kalian, cucilah sebanyak tujuh kali dan gosoklah yang kedelapan dengan tanah (debu).” (HR. Muslim, no. 280).   Pelajaran penting dari hadits di atas: 1- Kata “إِذَا” (jika) merupakan kata bantu dalam kalimat syarat. Yang bisa dipahami dari kalimat ini adalah jika anjing minum dari bejana atau menjilat, maka hendaklah bejana tersebut dicuci 7 kali. Selain dari meminum atau menjilat tidaklah disebutkan dalam hadits di atas, maka tidak wajib mencuci tujuh kali. Seandainya anjing tersebut hanya meletakkan tangannya di bejana atau mencelupkan tangan di air dan tidak meminumnya, maka tidak wajib mencuci bejana tersebut tujuh kali. Karena syariba (meminum) adalah dengan menghirup air dan walagho (menjilat) adalah dengan memasukkan lidah ke dalam air. Termasuk pula jika air liur anjing jatuh di sesuatu yang bukan zat cair, tidak pula diwajibkan mencuci tujuh kali. Sama halnya pula jika anjing menjilat atau menyentuh tangan manusia, maka tidak ada kewajiban mencuci tujuh kali. Karena yang dibacarakan dalam hadits hanyalah menjilat atau meminum, tidak untuk yang lainnya. Sehingga yang lainnya tidak berlaku hukum tujuh kali. Air liurnya tetap najis, namun tidak diharuskan dicuci tujuh kali ketika tangan atau badan kita dijilat anjing. 2- Mencuci bejana tujuh kali di atas hanya berlaku untuk anjing saja, tidak untuk babi atau binatang lainnya. Tidak berlaku qiyas dalam hal ini karena kita sendiri tidak diberitahukan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam kenapa bejana harus dicuci ketika dijilat anjing. 3- Wajib mencuci bejana seperti piring, gelas, dan ember yang telah dijilat anjing dan pencuciannya sebanyak tujuh kali. Karena dalam hadits di atas digunakan kata perintah “فَلْيَغْسِلْهُ”, yang bermakna “cucilah”, bermakna wajib. Inilah yang menjadi pendapat jumhur ulama, yaitu Syafi’iyah, Hambali dan Hanafiyah. 4- Dalam hadits di atas disebutkan “أُولاَهُنَّ بِالتُّرَابِ”, yang awal dengan tanah. Dalam riwayat Abu Hurairah disebutkan “إِحْدَاهُنَّ بِالتُّرَابِ”, salah satunya dengan tanah.  Pada riwayat Tirmidzi dari Abu Hurairah disebutkan “أُولاَهُنَّ أَوْ أُخْرَاهُنَّ بِالتُّرَابِ”, yang awal atau terakhir dengan tanah. Syaikh Dr. Sa’ad bin Nashir Asy-Syatsri menyatakan, “Pernyataan hadits dengan pertama atau kedua, itu bukanlah keharusan, hanya pilihan. Karena jika ada lafazh mutlak yang di tempat lain disebutkan dua sifat berbeda (yaitu disebut pertama atau terakhir), maka lafazh tersebut tidak terkait dengan dua sifat tersebut. …. Jadi boleh saja pencucian dengan tanah itu dilakukan di awal, atau pada pencucian kedua, atau terakhir.” 5- Dalam riwayat lain disebutkan “وَعَفِّرُوهُ الثَّامِنَةَ فِى التُّرَابِ”, cucilah sebanyak tujuh kali dan gosoklah yang kedelapan dengan tanah (debu). Yang dimaksud di sini adalah salah satu cucian bisa dengan campuran tanah dan air. Jika kita pisah campuran tersebut, maka jadinya tanah dan air itu sendiri-sendiri. Sehingga jadi delapan cucian, padahal yang ada hanyalah tujuh. 6- Apakah pencucian di sini hanya dibatasi dengan turob (debu)? Ulama Hambali menyatakan boleh menggunakan sabun atau shampoo sebab tujuannya untuk membersihkan dan sabun semisal dengan debu bahkan lebih bersih nantinya dari debu. Sedangkan ulama lainnya berpendapat hanya boleh dengan debu atau tanah karena tidak diketahui ‘illah (sebab) mengapa dengan tanah. 7- Kita tahu di sini bahwa anjing menjilat bejana yang ada airnya. Dan kita diperintahkan untuk mencuci bejana tersebut dan itu berarti airnya dibuang. Di sini dapat dipahami bahwa air tersebut sudah tidak suci lagi. Padahal jilatan anjing belum tentu merubah keadaan air walau itu sedikit. Namun tetap mesti dibuang. Menurut Syaikh Asy-Syatsri, hal ini berlaku untuk masalah jilatan anjing saja. Sedangkan untuk masalah lainnya jika ada najis yang jatuh pada air yang sedikit –kurang dari dua qullah (200 liter)-, maka tidak berlaku demikian. Namun dikembalikan kepada sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Sesungguhnya air itu suci, tidak ada yang dapat menajiskannya.” (HR. Tirmidzi, Abu Daud, An Nasa’i, Ahmad. Hadits ini dikatakan shahih oleh Syaikh Al-Albani dalam Misykah Al-Mashabih, no. 478). Artinya, jika air itu –sedikit atau banyak- berubah rasa, bau atau warnanya karena najis, barulah air tersebut dihukumi najis. Jika tidak, maka tetap suci.   Referensi: Syarh Manhaj As-Salikin. Dr. Sulaiman bin ‘Abdillah Al-Qushair. Penerbit Maktabah Dar Al-Minhaj. hlm. 38. Syarh ‘Umdah Al-Ahkam. Syaikh Sa’ad bin Nashir Asy-Syatsri. Penerbit Dar Kanuz Isybiliya. 1:22-28. — Diselesaikan @ Perpus Rumaysho, Panggang, Gunungkidul, 1 Dzulhijjah 1438 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsmanhajus salikin najis


Bagaimana cara membersihkan najis? Berapa kali pencucian?   Cara Membersihkan Najis Pasal: Cukup mencuci najis yang ada pada badan, pakaian, tempat atau lainnya sampai najis yang ada hilang karena syari’at tidak menyaratkan mencuci najis dengan bilangan tertentu kecuali pada najis anjing. Disyaratkan untuk najis anjing dicuci tujuh kali, salah satunya dengan debu.   Penjelasan: Tidak ada dalil perintah untuk pencucian najis dengan bilangan tertentu kecuali pada jilatan anjing. Dalam penyebutan najisnya darah haidh dan najisnya kencing, tidak disebutkan pencucian dengan bilangan tertentu. Jika ada najis pada lantai atau tanah, maka cukup menghilangkannya dengan disiram atau diguyur dengan air hingga hilang warna dan bau najis. Seperti disebutkan dalam hadits kencingnya Arab Badui, di mana setelah ia kencing, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan mengguyur kencingnya dengan air. (HR. Bukhari, no. 221 dan Muslim, no. 284) Najisnya Anjing   Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِذَا شَرِبَ الْكَلْبُ فِى إِنَاءِ أَحَدِكُمْ فَلْيَغْسِلْهُ سَبْعًا “Jika anjing minumm di salah satu bejana di antara kalian, maka cucilah bejana tersebut sebanyak tujuh kali.” (HR. Bukhari, no. 172 dan Muslim, no. 279). Dalam riwayat lain disebutkan, “Yang pertama dengan tanah (debu).” (HR. Muslim, no. 279) Dalam hadits ‘Abdullah bin Mughaffal radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Jika anjing menjilat (walagho) di salah satu bejana kalian, cucilah sebanyak tujuh kali dan gosoklah yang kedelapan dengan tanah (debu).” (HR. Muslim, no. 280).   Pelajaran penting dari hadits di atas: 1- Kata “إِذَا” (jika) merupakan kata bantu dalam kalimat syarat. Yang bisa dipahami dari kalimat ini adalah jika anjing minum dari bejana atau menjilat, maka hendaklah bejana tersebut dicuci 7 kali. Selain dari meminum atau menjilat tidaklah disebutkan dalam hadits di atas, maka tidak wajib mencuci tujuh kali. Seandainya anjing tersebut hanya meletakkan tangannya di bejana atau mencelupkan tangan di air dan tidak meminumnya, maka tidak wajib mencuci bejana tersebut tujuh kali. Karena syariba (meminum) adalah dengan menghirup air dan walagho (menjilat) adalah dengan memasukkan lidah ke dalam air. Termasuk pula jika air liur anjing jatuh di sesuatu yang bukan zat cair, tidak pula diwajibkan mencuci tujuh kali. Sama halnya pula jika anjing menjilat atau menyentuh tangan manusia, maka tidak ada kewajiban mencuci tujuh kali. Karena yang dibacarakan dalam hadits hanyalah menjilat atau meminum, tidak untuk yang lainnya. Sehingga yang lainnya tidak berlaku hukum tujuh kali. Air liurnya tetap najis, namun tidak diharuskan dicuci tujuh kali ketika tangan atau badan kita dijilat anjing. 2- Mencuci bejana tujuh kali di atas hanya berlaku untuk anjing saja, tidak untuk babi atau binatang lainnya. Tidak berlaku qiyas dalam hal ini karena kita sendiri tidak diberitahukan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam kenapa bejana harus dicuci ketika dijilat anjing. 3- Wajib mencuci bejana seperti piring, gelas, dan ember yang telah dijilat anjing dan pencuciannya sebanyak tujuh kali. Karena dalam hadits di atas digunakan kata perintah “فَلْيَغْسِلْهُ”, yang bermakna “cucilah”, bermakna wajib. Inilah yang menjadi pendapat jumhur ulama, yaitu Syafi’iyah, Hambali dan Hanafiyah. 4- Dalam hadits di atas disebutkan “أُولاَهُنَّ بِالتُّرَابِ”, yang awal dengan tanah. Dalam riwayat Abu Hurairah disebutkan “إِحْدَاهُنَّ بِالتُّرَابِ”, salah satunya dengan tanah.  Pada riwayat Tirmidzi dari Abu Hurairah disebutkan “أُولاَهُنَّ أَوْ أُخْرَاهُنَّ بِالتُّرَابِ”, yang awal atau terakhir dengan tanah. Syaikh Dr. Sa’ad bin Nashir Asy-Syatsri menyatakan, “Pernyataan hadits dengan pertama atau kedua, itu bukanlah keharusan, hanya pilihan. Karena jika ada lafazh mutlak yang di tempat lain disebutkan dua sifat berbeda (yaitu disebut pertama atau terakhir), maka lafazh tersebut tidak terkait dengan dua sifat tersebut. …. Jadi boleh saja pencucian dengan tanah itu dilakukan di awal, atau pada pencucian kedua, atau terakhir.” 5- Dalam riwayat lain disebutkan “وَعَفِّرُوهُ الثَّامِنَةَ فِى التُّرَابِ”, cucilah sebanyak tujuh kali dan gosoklah yang kedelapan dengan tanah (debu). Yang dimaksud di sini adalah salah satu cucian bisa dengan campuran tanah dan air. Jika kita pisah campuran tersebut, maka jadinya tanah dan air itu sendiri-sendiri. Sehingga jadi delapan cucian, padahal yang ada hanyalah tujuh. 6- Apakah pencucian di sini hanya dibatasi dengan turob (debu)? Ulama Hambali menyatakan boleh menggunakan sabun atau shampoo sebab tujuannya untuk membersihkan dan sabun semisal dengan debu bahkan lebih bersih nantinya dari debu. Sedangkan ulama lainnya berpendapat hanya boleh dengan debu atau tanah karena tidak diketahui ‘illah (sebab) mengapa dengan tanah. 7- Kita tahu di sini bahwa anjing menjilat bejana yang ada airnya. Dan kita diperintahkan untuk mencuci bejana tersebut dan itu berarti airnya dibuang. Di sini dapat dipahami bahwa air tersebut sudah tidak suci lagi. Padahal jilatan anjing belum tentu merubah keadaan air walau itu sedikit. Namun tetap mesti dibuang. Menurut Syaikh Asy-Syatsri, hal ini berlaku untuk masalah jilatan anjing saja. Sedangkan untuk masalah lainnya jika ada najis yang jatuh pada air yang sedikit –kurang dari dua qullah (200 liter)-, maka tidak berlaku demikian. Namun dikembalikan kepada sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Sesungguhnya air itu suci, tidak ada yang dapat menajiskannya.” (HR. Tirmidzi, Abu Daud, An Nasa’i, Ahmad. Hadits ini dikatakan shahih oleh Syaikh Al-Albani dalam Misykah Al-Mashabih, no. 478). Artinya, jika air itu –sedikit atau banyak- berubah rasa, bau atau warnanya karena najis, barulah air tersebut dihukumi najis. Jika tidak, maka tetap suci.   Referensi: Syarh Manhaj As-Salikin. Dr. Sulaiman bin ‘Abdillah Al-Qushair. Penerbit Maktabah Dar Al-Minhaj. hlm. 38. Syarh ‘Umdah Al-Ahkam. Syaikh Sa’ad bin Nashir Asy-Syatsri. Penerbit Dar Kanuz Isybiliya. 1:22-28. — Diselesaikan @ Perpus Rumaysho, Panggang, Gunungkidul, 1 Dzulhijjah 1438 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsmanhajus salikin najis

Subhanallah wa Bihamdih yang Luar Biasa

Kalimat subhanallah wa bihamdih sangat luar biasa keutamaannya. Berikut bahasan lanjutan dari Kitab Riyadhus Sholihin karya Imam Nawawi.   Kitab Al-Adzkar, Bab Keutamaan Dzikir dan Dorongan untuk Berdzikir (Hadits no. 1412) Dari Abu Dzar radhiyallahu ‘anhu, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata kepadaku, ألاَ أُخْبِرُكَ بِأَحَبِّ الكَلاَمِ إِلَى اللهِ ؟ إنَّ أَحَبَّ الكَلاَمِ إِلَى اللهِ : سُبْحَانَ اللهِ وَبِحَمْدِهِ ‘Maukah aku beritahukan kepadamu perkataan yang paling dicintai oleh Allah? Sesungguhnya perkataan yang paling dicintai oleh Allah adalah, ‘SUBHANALLAH WA BIHAMDIH’ (Maha Suci Allah dan dengan memuji-Nya).” (HR. Muslim, no. 2731)   (Hadits no. 1413) Dari Abu Malik Al-Asy’ari radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, الطُّهُورُ شَطْرُ الإيمانِ ، وَالحَمْدُ للهِ تَمْلأُ المِيزَانَ ، وَسُبْحَانَ اللهِ وَالحَمْدُ للهِ تَمْلآنِ – أَوْ تَمْلأُ – مَا بَيْنَ السَّمَاوَاتِ وَالأرْضِ “Bersuci itu setengah keimanan, ALHAMDULILLAH itu memenuhi mizan (timbangan amal), dan SUBHANALLAH WALHAMDULILLAH, keduanya memenuhi—atau memenuhi—ruang antara langit-langit dan bumi.” (HR. Muslim, no. 223)   Penjelasan: Dua hadits di atas menunjukkan keutamaan kalimat subhanallah wa bihamdih, juga kalimat dzikir subhanallah wal hamdulillah. Kalimat subhanallah berisi penyucian Allah dari sifat tercela. Sedangkan alhamdulillah berisi pujian sekaligus penetapan bahwa Allah memiliki nama dan sifat yang sempurna.   Faedah dari dua hadits di atas: 1- Kalimat yang paling dicintai oleh Allah adalah kalimat subhanallah wa bihamdih. 2- Kalimat subhanallah wa bihamdih berisi penyucian sifat-sifat jelek bagi Allah dan pujian bagi-Nya karena Allah memang pantas untuk dipuji. 3- Bersuci itu setengah keimanan. 4- Hadits ini menunjukkan keutamaan wudhu dalam Islam karena menurut pendapat kebanyakan ulama, thuhur yang dimaksud dalam hadits adalah bersuci dengan air untuk menghilangkan hadats. Sedangkan iman yang dimaksudkan dalam hadits adalah shalat seperti yang disebutkan dalam surat Al-Baqarah ayat 143, “Dan Allah tidak akan menyia-nyiakan imanmu.” Yang dimaksudkan dalam ayat adalah Allah tidak menyia-nyiakan shalat mereka ketika sebelumnya menghadap Baitul Maqdis. (Lihat Jami’ Al-‘Ulum wa Al-Hikam, 2:7.) 5- Wudhu adalah syarat sah shalat. Sehingga disebut sebagai separuh iman walaupun bukan separuh iman secara hakiki. 6- Bacaan alhamdulillah akan memenuhi timbangan amalan. Subhanallah walhamdulillah akan memenuhi ruang antara langit dan bumi. 7- Subhanallah itu akan memenuhi separuh timbangan, sedangkan alhamdulillah akan menyempurnakannya hingga penuh. Karena kalimat alhamdulillah berarti kita menetapkan segala puji untuk Allah. Sedangkan ucapan subhanallah adalah menyucikan Allah dari kekurangan, aib dan cacat. Penetapan itu lebih menunjukkan kesempurnaan dibanding peniadaan. Karenanya kalimat subhanallah tidak disebut sendirian, namun diiringi dengan penetapan kesempurnaan bagi Allah sehingga kadang digandengkan dengan alhamdulillah. (Lihat Jami’ Al-‘Ulum wa Al-Hikam, 2:17-18.) 8- Seorang muslim wajib meyakini adanya mizan (timbangan) yang akan menimbang amalan pada hari kiamat. 9- Hadits ini menunjukkan keutamaan berdzikir dan besarnya pahala dzikir.   Referensi: Bahjah An-Nazhirin Syarh Riyadh Ash-Shalihin. Syaikh Salim bin ‘Ied Al-Hilali. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. 2:447-448; 1:69-70. Jami’ Al-‘Ulum wa Al-Hikam. Ibnu Rajab Al-Hambali. Penerbit Muassasah Ar-Risalah. 2:7-18. — Diselesaikan @ Perpus Rumaysho, Panggang, Gunungkidul, 29 Dzulqa’dah 1438 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com TagsDzikir keutamaan dzikir

Subhanallah wa Bihamdih yang Luar Biasa

Kalimat subhanallah wa bihamdih sangat luar biasa keutamaannya. Berikut bahasan lanjutan dari Kitab Riyadhus Sholihin karya Imam Nawawi.   Kitab Al-Adzkar, Bab Keutamaan Dzikir dan Dorongan untuk Berdzikir (Hadits no. 1412) Dari Abu Dzar radhiyallahu ‘anhu, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata kepadaku, ألاَ أُخْبِرُكَ بِأَحَبِّ الكَلاَمِ إِلَى اللهِ ؟ إنَّ أَحَبَّ الكَلاَمِ إِلَى اللهِ : سُبْحَانَ اللهِ وَبِحَمْدِهِ ‘Maukah aku beritahukan kepadamu perkataan yang paling dicintai oleh Allah? Sesungguhnya perkataan yang paling dicintai oleh Allah adalah, ‘SUBHANALLAH WA BIHAMDIH’ (Maha Suci Allah dan dengan memuji-Nya).” (HR. Muslim, no. 2731)   (Hadits no. 1413) Dari Abu Malik Al-Asy’ari radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, الطُّهُورُ شَطْرُ الإيمانِ ، وَالحَمْدُ للهِ تَمْلأُ المِيزَانَ ، وَسُبْحَانَ اللهِ وَالحَمْدُ للهِ تَمْلآنِ – أَوْ تَمْلأُ – مَا بَيْنَ السَّمَاوَاتِ وَالأرْضِ “Bersuci itu setengah keimanan, ALHAMDULILLAH itu memenuhi mizan (timbangan amal), dan SUBHANALLAH WALHAMDULILLAH, keduanya memenuhi—atau memenuhi—ruang antara langit-langit dan bumi.” (HR. Muslim, no. 223)   Penjelasan: Dua hadits di atas menunjukkan keutamaan kalimat subhanallah wa bihamdih, juga kalimat dzikir subhanallah wal hamdulillah. Kalimat subhanallah berisi penyucian Allah dari sifat tercela. Sedangkan alhamdulillah berisi pujian sekaligus penetapan bahwa Allah memiliki nama dan sifat yang sempurna.   Faedah dari dua hadits di atas: 1- Kalimat yang paling dicintai oleh Allah adalah kalimat subhanallah wa bihamdih. 2- Kalimat subhanallah wa bihamdih berisi penyucian sifat-sifat jelek bagi Allah dan pujian bagi-Nya karena Allah memang pantas untuk dipuji. 3- Bersuci itu setengah keimanan. 4- Hadits ini menunjukkan keutamaan wudhu dalam Islam karena menurut pendapat kebanyakan ulama, thuhur yang dimaksud dalam hadits adalah bersuci dengan air untuk menghilangkan hadats. Sedangkan iman yang dimaksudkan dalam hadits adalah shalat seperti yang disebutkan dalam surat Al-Baqarah ayat 143, “Dan Allah tidak akan menyia-nyiakan imanmu.” Yang dimaksudkan dalam ayat adalah Allah tidak menyia-nyiakan shalat mereka ketika sebelumnya menghadap Baitul Maqdis. (Lihat Jami’ Al-‘Ulum wa Al-Hikam, 2:7.) 5- Wudhu adalah syarat sah shalat. Sehingga disebut sebagai separuh iman walaupun bukan separuh iman secara hakiki. 6- Bacaan alhamdulillah akan memenuhi timbangan amalan. Subhanallah walhamdulillah akan memenuhi ruang antara langit dan bumi. 7- Subhanallah itu akan memenuhi separuh timbangan, sedangkan alhamdulillah akan menyempurnakannya hingga penuh. Karena kalimat alhamdulillah berarti kita menetapkan segala puji untuk Allah. Sedangkan ucapan subhanallah adalah menyucikan Allah dari kekurangan, aib dan cacat. Penetapan itu lebih menunjukkan kesempurnaan dibanding peniadaan. Karenanya kalimat subhanallah tidak disebut sendirian, namun diiringi dengan penetapan kesempurnaan bagi Allah sehingga kadang digandengkan dengan alhamdulillah. (Lihat Jami’ Al-‘Ulum wa Al-Hikam, 2:17-18.) 8- Seorang muslim wajib meyakini adanya mizan (timbangan) yang akan menimbang amalan pada hari kiamat. 9- Hadits ini menunjukkan keutamaan berdzikir dan besarnya pahala dzikir.   Referensi: Bahjah An-Nazhirin Syarh Riyadh Ash-Shalihin. Syaikh Salim bin ‘Ied Al-Hilali. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. 2:447-448; 1:69-70. Jami’ Al-‘Ulum wa Al-Hikam. Ibnu Rajab Al-Hambali. Penerbit Muassasah Ar-Risalah. 2:7-18. — Diselesaikan @ Perpus Rumaysho, Panggang, Gunungkidul, 29 Dzulqa’dah 1438 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com TagsDzikir keutamaan dzikir
Kalimat subhanallah wa bihamdih sangat luar biasa keutamaannya. Berikut bahasan lanjutan dari Kitab Riyadhus Sholihin karya Imam Nawawi.   Kitab Al-Adzkar, Bab Keutamaan Dzikir dan Dorongan untuk Berdzikir (Hadits no. 1412) Dari Abu Dzar radhiyallahu ‘anhu, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata kepadaku, ألاَ أُخْبِرُكَ بِأَحَبِّ الكَلاَمِ إِلَى اللهِ ؟ إنَّ أَحَبَّ الكَلاَمِ إِلَى اللهِ : سُبْحَانَ اللهِ وَبِحَمْدِهِ ‘Maukah aku beritahukan kepadamu perkataan yang paling dicintai oleh Allah? Sesungguhnya perkataan yang paling dicintai oleh Allah adalah, ‘SUBHANALLAH WA BIHAMDIH’ (Maha Suci Allah dan dengan memuji-Nya).” (HR. Muslim, no. 2731)   (Hadits no. 1413) Dari Abu Malik Al-Asy’ari radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, الطُّهُورُ شَطْرُ الإيمانِ ، وَالحَمْدُ للهِ تَمْلأُ المِيزَانَ ، وَسُبْحَانَ اللهِ وَالحَمْدُ للهِ تَمْلآنِ – أَوْ تَمْلأُ – مَا بَيْنَ السَّمَاوَاتِ وَالأرْضِ “Bersuci itu setengah keimanan, ALHAMDULILLAH itu memenuhi mizan (timbangan amal), dan SUBHANALLAH WALHAMDULILLAH, keduanya memenuhi—atau memenuhi—ruang antara langit-langit dan bumi.” (HR. Muslim, no. 223)   Penjelasan: Dua hadits di atas menunjukkan keutamaan kalimat subhanallah wa bihamdih, juga kalimat dzikir subhanallah wal hamdulillah. Kalimat subhanallah berisi penyucian Allah dari sifat tercela. Sedangkan alhamdulillah berisi pujian sekaligus penetapan bahwa Allah memiliki nama dan sifat yang sempurna.   Faedah dari dua hadits di atas: 1- Kalimat yang paling dicintai oleh Allah adalah kalimat subhanallah wa bihamdih. 2- Kalimat subhanallah wa bihamdih berisi penyucian sifat-sifat jelek bagi Allah dan pujian bagi-Nya karena Allah memang pantas untuk dipuji. 3- Bersuci itu setengah keimanan. 4- Hadits ini menunjukkan keutamaan wudhu dalam Islam karena menurut pendapat kebanyakan ulama, thuhur yang dimaksud dalam hadits adalah bersuci dengan air untuk menghilangkan hadats. Sedangkan iman yang dimaksudkan dalam hadits adalah shalat seperti yang disebutkan dalam surat Al-Baqarah ayat 143, “Dan Allah tidak akan menyia-nyiakan imanmu.” Yang dimaksudkan dalam ayat adalah Allah tidak menyia-nyiakan shalat mereka ketika sebelumnya menghadap Baitul Maqdis. (Lihat Jami’ Al-‘Ulum wa Al-Hikam, 2:7.) 5- Wudhu adalah syarat sah shalat. Sehingga disebut sebagai separuh iman walaupun bukan separuh iman secara hakiki. 6- Bacaan alhamdulillah akan memenuhi timbangan amalan. Subhanallah walhamdulillah akan memenuhi ruang antara langit dan bumi. 7- Subhanallah itu akan memenuhi separuh timbangan, sedangkan alhamdulillah akan menyempurnakannya hingga penuh. Karena kalimat alhamdulillah berarti kita menetapkan segala puji untuk Allah. Sedangkan ucapan subhanallah adalah menyucikan Allah dari kekurangan, aib dan cacat. Penetapan itu lebih menunjukkan kesempurnaan dibanding peniadaan. Karenanya kalimat subhanallah tidak disebut sendirian, namun diiringi dengan penetapan kesempurnaan bagi Allah sehingga kadang digandengkan dengan alhamdulillah. (Lihat Jami’ Al-‘Ulum wa Al-Hikam, 2:17-18.) 8- Seorang muslim wajib meyakini adanya mizan (timbangan) yang akan menimbang amalan pada hari kiamat. 9- Hadits ini menunjukkan keutamaan berdzikir dan besarnya pahala dzikir.   Referensi: Bahjah An-Nazhirin Syarh Riyadh Ash-Shalihin. Syaikh Salim bin ‘Ied Al-Hilali. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. 2:447-448; 1:69-70. Jami’ Al-‘Ulum wa Al-Hikam. Ibnu Rajab Al-Hambali. Penerbit Muassasah Ar-Risalah. 2:7-18. — Diselesaikan @ Perpus Rumaysho, Panggang, Gunungkidul, 29 Dzulqa’dah 1438 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com TagsDzikir keutamaan dzikir


Kalimat subhanallah wa bihamdih sangat luar biasa keutamaannya. Berikut bahasan lanjutan dari Kitab Riyadhus Sholihin karya Imam Nawawi.   Kitab Al-Adzkar, Bab Keutamaan Dzikir dan Dorongan untuk Berdzikir (Hadits no. 1412) Dari Abu Dzar radhiyallahu ‘anhu, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata kepadaku, ألاَ أُخْبِرُكَ بِأَحَبِّ الكَلاَمِ إِلَى اللهِ ؟ إنَّ أَحَبَّ الكَلاَمِ إِلَى اللهِ : سُبْحَانَ اللهِ وَبِحَمْدِهِ ‘Maukah aku beritahukan kepadamu perkataan yang paling dicintai oleh Allah? Sesungguhnya perkataan yang paling dicintai oleh Allah adalah, ‘SUBHANALLAH WA BIHAMDIH’ (Maha Suci Allah dan dengan memuji-Nya).” (HR. Muslim, no. 2731)   (Hadits no. 1413) Dari Abu Malik Al-Asy’ari radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, الطُّهُورُ شَطْرُ الإيمانِ ، وَالحَمْدُ للهِ تَمْلأُ المِيزَانَ ، وَسُبْحَانَ اللهِ وَالحَمْدُ للهِ تَمْلآنِ – أَوْ تَمْلأُ – مَا بَيْنَ السَّمَاوَاتِ وَالأرْضِ “Bersuci itu setengah keimanan, ALHAMDULILLAH itu memenuhi mizan (timbangan amal), dan SUBHANALLAH WALHAMDULILLAH, keduanya memenuhi—atau memenuhi—ruang antara langit-langit dan bumi.” (HR. Muslim, no. 223)   Penjelasan: Dua hadits di atas menunjukkan keutamaan kalimat subhanallah wa bihamdih, juga kalimat dzikir subhanallah wal hamdulillah. Kalimat subhanallah berisi penyucian Allah dari sifat tercela. Sedangkan alhamdulillah berisi pujian sekaligus penetapan bahwa Allah memiliki nama dan sifat yang sempurna.   Faedah dari dua hadits di atas: 1- Kalimat yang paling dicintai oleh Allah adalah kalimat subhanallah wa bihamdih. 2- Kalimat subhanallah wa bihamdih berisi penyucian sifat-sifat jelek bagi Allah dan pujian bagi-Nya karena Allah memang pantas untuk dipuji. 3- Bersuci itu setengah keimanan. 4- Hadits ini menunjukkan keutamaan wudhu dalam Islam karena menurut pendapat kebanyakan ulama, thuhur yang dimaksud dalam hadits adalah bersuci dengan air untuk menghilangkan hadats. Sedangkan iman yang dimaksudkan dalam hadits adalah shalat seperti yang disebutkan dalam surat Al-Baqarah ayat 143, “Dan Allah tidak akan menyia-nyiakan imanmu.” Yang dimaksudkan dalam ayat adalah Allah tidak menyia-nyiakan shalat mereka ketika sebelumnya menghadap Baitul Maqdis. (Lihat Jami’ Al-‘Ulum wa Al-Hikam, 2:7.) 5- Wudhu adalah syarat sah shalat. Sehingga disebut sebagai separuh iman walaupun bukan separuh iman secara hakiki. 6- Bacaan alhamdulillah akan memenuhi timbangan amalan. Subhanallah walhamdulillah akan memenuhi ruang antara langit dan bumi. 7- Subhanallah itu akan memenuhi separuh timbangan, sedangkan alhamdulillah akan menyempurnakannya hingga penuh. Karena kalimat alhamdulillah berarti kita menetapkan segala puji untuk Allah. Sedangkan ucapan subhanallah adalah menyucikan Allah dari kekurangan, aib dan cacat. Penetapan itu lebih menunjukkan kesempurnaan dibanding peniadaan. Karenanya kalimat subhanallah tidak disebut sendirian, namun diiringi dengan penetapan kesempurnaan bagi Allah sehingga kadang digandengkan dengan alhamdulillah. (Lihat Jami’ Al-‘Ulum wa Al-Hikam, 2:17-18.) 8- Seorang muslim wajib meyakini adanya mizan (timbangan) yang akan menimbang amalan pada hari kiamat. 9- Hadits ini menunjukkan keutamaan berdzikir dan besarnya pahala dzikir.   Referensi: Bahjah An-Nazhirin Syarh Riyadh Ash-Shalihin. Syaikh Salim bin ‘Ied Al-Hilali. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. 2:447-448; 1:69-70. Jami’ Al-‘Ulum wa Al-Hikam. Ibnu Rajab Al-Hambali. Penerbit Muassasah Ar-Risalah. 2:7-18. — Diselesaikan @ Perpus Rumaysho, Panggang, Gunungkidul, 29 Dzulqa’dah 1438 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com TagsDzikir keutamaan dzikir

Merasa Cemas tanpa Penyebab yang Jelas

Keyakinan yang MerusakSeringkali kita jumpai seseorang yang sangat takut melanjutkan perjalanannya apabila di tengah-tengah perjalanan dia menjumpai seekor kucing menyeberang jalan. Kecemasannya itu akan semakin bertambah luar biasa apabila dia menabrak kucing tersebut sampai mati. Dia sangat diliputi ketakutan, sehingga mungkin saja dia berhenti melanjutkan perjalanannya. Atau dia baru berani melanjutkan perjalanannya setelah dia mengurus “pemakaman” kucing tersebut.Contoh yang lain adalah seseorang sangat ketakutan apabila dia melihat seekor burung gagak terbang di atas rumahnya atau bertengger di pohon dekat rumahnya. Dia pun meyakini bahwa sebentar lagi akan ada musibah yang menimpa salah seorang anggota keluarganya. Apabila mendengar suara burung hantu, maka pertanda akan ada pencuri yang masuk rumah. Inilah sedikit contoh keyakinan-keyakinan yang merusak di masyarakat kita. Mereka mengaitkan kesialan yang menimpa dan keberuntungan yang diperoleh dengan suatu peristiwa tertentu.Pengertian Tathayyur atau ThiyarahKeyakinan seperti ini dalam  agama kita disebut dengan tathayyur atau thiyarah. Dinamakan demikian karena salah satu yang dijadikan sebagai pertanda kesialan atau keberuntungan tersebut adalah burung (dalam bahasa Arab: thair). Tathayyur adalah menganggap dirinya akan ditimpa kesialan setelah melihat, mendengar, atau mengetahui (meyakini) sesuatu.Dengan melihat, contohnya adalah seseorang yang merasa akan ditimpa sial setelah melihat burung tertentu. Dengan mendengar, contohnya adalah seseorang yang merasa akan ditimpa sial setelah mendengar ada orang yang mengatakan bahwa dia akan ditimpa kesialan. Dengan mengetahui (meyakini sesuatu), contohnya seseorang merasa sial ketika berada di hari, bulan, atau tahun tertentu. Padahal hari, bulan, atau tahun tersebut tidak dapat didengar atau dilihat [1].Namun dapat juga dikatakan tathayyur, semua hal yang menyebabkan seseorang membatalkan perbuatannya karena takut malapetaka atau justru meneruskan perbuatannya karena optimis akan beruntung setelah dia melihat atau mendengar sesuatu yang tidak ada bukti ilmiah bahwa sesuatu tersebut bisa mendatangkan malapetaka atau keberuntungan [2].Tathayyur termasuk KesyirikanKeyakinan ini kelihatannya sepele, padahal dapat menafikan tauhid serta termasuk di antara bentuk kesyirikan, dan syirik merupakan dosa terbesar. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,مَنْ رَدَّتْهُ الطِّيَرَةُ مِنْ حَاجَةٍ فَقَدْ أَشْرَكَ “Barangsiapa yang mengurungkan kepentingannya karena thiyarah, maka dia telah berbuat syirik.” (HR. Ahmad no. 7045) [3]Dalam hadits yang lain Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,الطِّيَرَةُ شِرْكٌ الطِّيَرَةُ شِرْكٌ. ثَلاَثًا“Thiyarah adalah syirik, thiyarah adalah syirik.” Beliau mengucapkan hal itu sampai tiga kali. (HR. Abu Dawud) [4] Sedangkan dalam riwayat yang lain, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,الطِّيَرَةُ مِنَ الشِّرْكِ “Thiyarah termasuk kesyirikan.” (HR. Tirmidzi) [5]Semoga Allah Ta’ala melindungi kita dari keyakinan merusak seperti ini.***Disempurnakan di pagi hari, Rotterdam NL 12 Dzulqa’dah 1438/5 Agustus 2017Yang senantiasa membutuhkan rahmat dan ampunan Rabb-nya,Penulis: Muhammad Saifudin Hakim Artikel: Muslim.orCatatan kaki:[1] Lihat Al-Qoulul Mufiid, 1/559, karya Syaikh Ibnu ‘Utsaimin rahimahullah. [2] Lihat Mutiara Faidah Kitab Tauhid, hal. 142, karya guru kami, Ustadz Abu ‘Isa ‘Abdullah bin Salam hafidzahullah. [3] Syaikh Syu’aib Al-‘Arnauth menyatakan bahwa status hadits ini hasan. [4] Dinilai shahih oleh Syaikh Albani dalam Shahih wa Dha’if Sunan Abu Dawud no. 3910. [5] Dinilai shahih oleh Syaikh Albani dalam Shahih wa Dha’if Sunan Tirmidzi no. 1614.🔍 Thogut Arti, Raudhah Nabawi, Hadits Tentang Riba Dan Penjelasannya, Tulang Makanan Jin, Akibat Durhaka Pada Orang Tua

Merasa Cemas tanpa Penyebab yang Jelas

Keyakinan yang MerusakSeringkali kita jumpai seseorang yang sangat takut melanjutkan perjalanannya apabila di tengah-tengah perjalanan dia menjumpai seekor kucing menyeberang jalan. Kecemasannya itu akan semakin bertambah luar biasa apabila dia menabrak kucing tersebut sampai mati. Dia sangat diliputi ketakutan, sehingga mungkin saja dia berhenti melanjutkan perjalanannya. Atau dia baru berani melanjutkan perjalanannya setelah dia mengurus “pemakaman” kucing tersebut.Contoh yang lain adalah seseorang sangat ketakutan apabila dia melihat seekor burung gagak terbang di atas rumahnya atau bertengger di pohon dekat rumahnya. Dia pun meyakini bahwa sebentar lagi akan ada musibah yang menimpa salah seorang anggota keluarganya. Apabila mendengar suara burung hantu, maka pertanda akan ada pencuri yang masuk rumah. Inilah sedikit contoh keyakinan-keyakinan yang merusak di masyarakat kita. Mereka mengaitkan kesialan yang menimpa dan keberuntungan yang diperoleh dengan suatu peristiwa tertentu.Pengertian Tathayyur atau ThiyarahKeyakinan seperti ini dalam  agama kita disebut dengan tathayyur atau thiyarah. Dinamakan demikian karena salah satu yang dijadikan sebagai pertanda kesialan atau keberuntungan tersebut adalah burung (dalam bahasa Arab: thair). Tathayyur adalah menganggap dirinya akan ditimpa kesialan setelah melihat, mendengar, atau mengetahui (meyakini) sesuatu.Dengan melihat, contohnya adalah seseorang yang merasa akan ditimpa sial setelah melihat burung tertentu. Dengan mendengar, contohnya adalah seseorang yang merasa akan ditimpa sial setelah mendengar ada orang yang mengatakan bahwa dia akan ditimpa kesialan. Dengan mengetahui (meyakini sesuatu), contohnya seseorang merasa sial ketika berada di hari, bulan, atau tahun tertentu. Padahal hari, bulan, atau tahun tersebut tidak dapat didengar atau dilihat [1].Namun dapat juga dikatakan tathayyur, semua hal yang menyebabkan seseorang membatalkan perbuatannya karena takut malapetaka atau justru meneruskan perbuatannya karena optimis akan beruntung setelah dia melihat atau mendengar sesuatu yang tidak ada bukti ilmiah bahwa sesuatu tersebut bisa mendatangkan malapetaka atau keberuntungan [2].Tathayyur termasuk KesyirikanKeyakinan ini kelihatannya sepele, padahal dapat menafikan tauhid serta termasuk di antara bentuk kesyirikan, dan syirik merupakan dosa terbesar. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,مَنْ رَدَّتْهُ الطِّيَرَةُ مِنْ حَاجَةٍ فَقَدْ أَشْرَكَ “Barangsiapa yang mengurungkan kepentingannya karena thiyarah, maka dia telah berbuat syirik.” (HR. Ahmad no. 7045) [3]Dalam hadits yang lain Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,الطِّيَرَةُ شِرْكٌ الطِّيَرَةُ شِرْكٌ. ثَلاَثًا“Thiyarah adalah syirik, thiyarah adalah syirik.” Beliau mengucapkan hal itu sampai tiga kali. (HR. Abu Dawud) [4] Sedangkan dalam riwayat yang lain, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,الطِّيَرَةُ مِنَ الشِّرْكِ “Thiyarah termasuk kesyirikan.” (HR. Tirmidzi) [5]Semoga Allah Ta’ala melindungi kita dari keyakinan merusak seperti ini.***Disempurnakan di pagi hari, Rotterdam NL 12 Dzulqa’dah 1438/5 Agustus 2017Yang senantiasa membutuhkan rahmat dan ampunan Rabb-nya,Penulis: Muhammad Saifudin Hakim Artikel: Muslim.orCatatan kaki:[1] Lihat Al-Qoulul Mufiid, 1/559, karya Syaikh Ibnu ‘Utsaimin rahimahullah. [2] Lihat Mutiara Faidah Kitab Tauhid, hal. 142, karya guru kami, Ustadz Abu ‘Isa ‘Abdullah bin Salam hafidzahullah. [3] Syaikh Syu’aib Al-‘Arnauth menyatakan bahwa status hadits ini hasan. [4] Dinilai shahih oleh Syaikh Albani dalam Shahih wa Dha’if Sunan Abu Dawud no. 3910. [5] Dinilai shahih oleh Syaikh Albani dalam Shahih wa Dha’if Sunan Tirmidzi no. 1614.🔍 Thogut Arti, Raudhah Nabawi, Hadits Tentang Riba Dan Penjelasannya, Tulang Makanan Jin, Akibat Durhaka Pada Orang Tua
Keyakinan yang MerusakSeringkali kita jumpai seseorang yang sangat takut melanjutkan perjalanannya apabila di tengah-tengah perjalanan dia menjumpai seekor kucing menyeberang jalan. Kecemasannya itu akan semakin bertambah luar biasa apabila dia menabrak kucing tersebut sampai mati. Dia sangat diliputi ketakutan, sehingga mungkin saja dia berhenti melanjutkan perjalanannya. Atau dia baru berani melanjutkan perjalanannya setelah dia mengurus “pemakaman” kucing tersebut.Contoh yang lain adalah seseorang sangat ketakutan apabila dia melihat seekor burung gagak terbang di atas rumahnya atau bertengger di pohon dekat rumahnya. Dia pun meyakini bahwa sebentar lagi akan ada musibah yang menimpa salah seorang anggota keluarganya. Apabila mendengar suara burung hantu, maka pertanda akan ada pencuri yang masuk rumah. Inilah sedikit contoh keyakinan-keyakinan yang merusak di masyarakat kita. Mereka mengaitkan kesialan yang menimpa dan keberuntungan yang diperoleh dengan suatu peristiwa tertentu.Pengertian Tathayyur atau ThiyarahKeyakinan seperti ini dalam  agama kita disebut dengan tathayyur atau thiyarah. Dinamakan demikian karena salah satu yang dijadikan sebagai pertanda kesialan atau keberuntungan tersebut adalah burung (dalam bahasa Arab: thair). Tathayyur adalah menganggap dirinya akan ditimpa kesialan setelah melihat, mendengar, atau mengetahui (meyakini) sesuatu.Dengan melihat, contohnya adalah seseorang yang merasa akan ditimpa sial setelah melihat burung tertentu. Dengan mendengar, contohnya adalah seseorang yang merasa akan ditimpa sial setelah mendengar ada orang yang mengatakan bahwa dia akan ditimpa kesialan. Dengan mengetahui (meyakini sesuatu), contohnya seseorang merasa sial ketika berada di hari, bulan, atau tahun tertentu. Padahal hari, bulan, atau tahun tersebut tidak dapat didengar atau dilihat [1].Namun dapat juga dikatakan tathayyur, semua hal yang menyebabkan seseorang membatalkan perbuatannya karena takut malapetaka atau justru meneruskan perbuatannya karena optimis akan beruntung setelah dia melihat atau mendengar sesuatu yang tidak ada bukti ilmiah bahwa sesuatu tersebut bisa mendatangkan malapetaka atau keberuntungan [2].Tathayyur termasuk KesyirikanKeyakinan ini kelihatannya sepele, padahal dapat menafikan tauhid serta termasuk di antara bentuk kesyirikan, dan syirik merupakan dosa terbesar. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,مَنْ رَدَّتْهُ الطِّيَرَةُ مِنْ حَاجَةٍ فَقَدْ أَشْرَكَ “Barangsiapa yang mengurungkan kepentingannya karena thiyarah, maka dia telah berbuat syirik.” (HR. Ahmad no. 7045) [3]Dalam hadits yang lain Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,الطِّيَرَةُ شِرْكٌ الطِّيَرَةُ شِرْكٌ. ثَلاَثًا“Thiyarah adalah syirik, thiyarah adalah syirik.” Beliau mengucapkan hal itu sampai tiga kali. (HR. Abu Dawud) [4] Sedangkan dalam riwayat yang lain, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,الطِّيَرَةُ مِنَ الشِّرْكِ “Thiyarah termasuk kesyirikan.” (HR. Tirmidzi) [5]Semoga Allah Ta’ala melindungi kita dari keyakinan merusak seperti ini.***Disempurnakan di pagi hari, Rotterdam NL 12 Dzulqa’dah 1438/5 Agustus 2017Yang senantiasa membutuhkan rahmat dan ampunan Rabb-nya,Penulis: Muhammad Saifudin Hakim Artikel: Muslim.orCatatan kaki:[1] Lihat Al-Qoulul Mufiid, 1/559, karya Syaikh Ibnu ‘Utsaimin rahimahullah. [2] Lihat Mutiara Faidah Kitab Tauhid, hal. 142, karya guru kami, Ustadz Abu ‘Isa ‘Abdullah bin Salam hafidzahullah. [3] Syaikh Syu’aib Al-‘Arnauth menyatakan bahwa status hadits ini hasan. [4] Dinilai shahih oleh Syaikh Albani dalam Shahih wa Dha’if Sunan Abu Dawud no. 3910. [5] Dinilai shahih oleh Syaikh Albani dalam Shahih wa Dha’if Sunan Tirmidzi no. 1614.🔍 Thogut Arti, Raudhah Nabawi, Hadits Tentang Riba Dan Penjelasannya, Tulang Makanan Jin, Akibat Durhaka Pada Orang Tua


Keyakinan yang MerusakSeringkali kita jumpai seseorang yang sangat takut melanjutkan perjalanannya apabila di tengah-tengah perjalanan dia menjumpai seekor kucing menyeberang jalan. Kecemasannya itu akan semakin bertambah luar biasa apabila dia menabrak kucing tersebut sampai mati. Dia sangat diliputi ketakutan, sehingga mungkin saja dia berhenti melanjutkan perjalanannya. Atau dia baru berani melanjutkan perjalanannya setelah dia mengurus “pemakaman” kucing tersebut.Contoh yang lain adalah seseorang sangat ketakutan apabila dia melihat seekor burung gagak terbang di atas rumahnya atau bertengger di pohon dekat rumahnya. Dia pun meyakini bahwa sebentar lagi akan ada musibah yang menimpa salah seorang anggota keluarganya. Apabila mendengar suara burung hantu, maka pertanda akan ada pencuri yang masuk rumah. Inilah sedikit contoh keyakinan-keyakinan yang merusak di masyarakat kita. Mereka mengaitkan kesialan yang menimpa dan keberuntungan yang diperoleh dengan suatu peristiwa tertentu.Pengertian Tathayyur atau ThiyarahKeyakinan seperti ini dalam  agama kita disebut dengan tathayyur atau thiyarah. Dinamakan demikian karena salah satu yang dijadikan sebagai pertanda kesialan atau keberuntungan tersebut adalah burung (dalam bahasa Arab: thair). Tathayyur adalah menganggap dirinya akan ditimpa kesialan setelah melihat, mendengar, atau mengetahui (meyakini) sesuatu.Dengan melihat, contohnya adalah seseorang yang merasa akan ditimpa sial setelah melihat burung tertentu. Dengan mendengar, contohnya adalah seseorang yang merasa akan ditimpa sial setelah mendengar ada orang yang mengatakan bahwa dia akan ditimpa kesialan. Dengan mengetahui (meyakini sesuatu), contohnya seseorang merasa sial ketika berada di hari, bulan, atau tahun tertentu. Padahal hari, bulan, atau tahun tersebut tidak dapat didengar atau dilihat [1].Namun dapat juga dikatakan tathayyur, semua hal yang menyebabkan seseorang membatalkan perbuatannya karena takut malapetaka atau justru meneruskan perbuatannya karena optimis akan beruntung setelah dia melihat atau mendengar sesuatu yang tidak ada bukti ilmiah bahwa sesuatu tersebut bisa mendatangkan malapetaka atau keberuntungan [2].Tathayyur termasuk KesyirikanKeyakinan ini kelihatannya sepele, padahal dapat menafikan tauhid serta termasuk di antara bentuk kesyirikan, dan syirik merupakan dosa terbesar. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,مَنْ رَدَّتْهُ الطِّيَرَةُ مِنْ حَاجَةٍ فَقَدْ أَشْرَكَ “Barangsiapa yang mengurungkan kepentingannya karena thiyarah, maka dia telah berbuat syirik.” (HR. Ahmad no. 7045) [3]Dalam hadits yang lain Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,الطِّيَرَةُ شِرْكٌ الطِّيَرَةُ شِرْكٌ. ثَلاَثًا“Thiyarah adalah syirik, thiyarah adalah syirik.” Beliau mengucapkan hal itu sampai tiga kali. (HR. Abu Dawud) [4] Sedangkan dalam riwayat yang lain, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,الطِّيَرَةُ مِنَ الشِّرْكِ “Thiyarah termasuk kesyirikan.” (HR. Tirmidzi) [5]Semoga Allah Ta’ala melindungi kita dari keyakinan merusak seperti ini.***Disempurnakan di pagi hari, Rotterdam NL 12 Dzulqa’dah 1438/5 Agustus 2017Yang senantiasa membutuhkan rahmat dan ampunan Rabb-nya,Penulis: Muhammad Saifudin Hakim Artikel: Muslim.orCatatan kaki:[1] Lihat Al-Qoulul Mufiid, 1/559, karya Syaikh Ibnu ‘Utsaimin rahimahullah. [2] Lihat Mutiara Faidah Kitab Tauhid, hal. 142, karya guru kami, Ustadz Abu ‘Isa ‘Abdullah bin Salam hafidzahullah. [3] Syaikh Syu’aib Al-‘Arnauth menyatakan bahwa status hadits ini hasan. [4] Dinilai shahih oleh Syaikh Albani dalam Shahih wa Dha’if Sunan Abu Dawud no. 3910. [5] Dinilai shahih oleh Syaikh Albani dalam Shahih wa Dha’if Sunan Tirmidzi no. 1614.🔍 Thogut Arti, Raudhah Nabawi, Hadits Tentang Riba Dan Penjelasannya, Tulang Makanan Jin, Akibat Durhaka Pada Orang Tua

10 Kiat Istiqamah (1)

Bagaimana Cara Istiqamah?Di antara perkara yang banyak ditanyakan masyarakat kepada ulama, para penuntut ilmu syar’i, dan para da’i adalah tentang masalah istiqamah (meniti jalan yang lurus), dan perkara-perkara yang dapat membantu seseorang untuk dapat tetap tegar meniti jalan Allah yang lurus (As-Shiratul Mustaqim). Sesungguhnya pembahasan istiqamah adalah pembahasan yang sangat penting, dan ajaran yang agung, layak bagi setiap muslim dan muslimah untuk memperhatikannya dengan perhatian yang besar. Allah Ta’ala berfirman,إِنَّ الَّذِينَ قَالُوا رَبُّنَا اللَّهُ ثُمَّ اسْتَقَامُوا تَتَنَزَّلُ عَلَيْهِمُ الْمَلَائِكَةُ أَلَّا تَخَافُوا وَلَا تَحْزَنُوا وَأَبْشِرُوا بِالْجَنَّةِ الَّتِي كُنْتُمْ تُوعَدُونَ. نَحْنُ أَوْلِيَاؤُكُمْ فِي الْحَيَاةِ الدُّنْيَا وَفِي الْآخِرَةِ ۖ وَلَكُمْ فِيهَا مَا تَشْتَهِي أَنْفُسُكُمْ وَلَكُمْ فِيهَا مَا تَدَّعُونَ. نُزُلًا مِنْ غَفُورٍ رَحِيمٍ.“Sesungguhnya orang-orang yang mengatakan, ‘Tuhan kami adalah Allah.’ Kemudian mereka istiqamah, maka malaikat akan turun kepada mereka dengan mengatakan, ‘Janganlah kalian takut dan janganlah merasa sedih, dan bergembiralah dengan surga yang telah dijanjikan Allah kepada kalian. Kami adalah pelindung-pelindung kalian dalam kehidupan dunia dan akhirat, di dalamnya kalian memperoleh apa yang kalian inginkan dan memperoleh (pula) di dalamnya apa yang kalian minta. Sebagai hidangan (bagi kalian) dari Tuhan Yang Maha Pengampun lagi Maha Penyayang” (Q.S. Fushshilat: 30-32).Istiqamah dengan meniti jalan Allah Ta’ala yang lurus, membuahkan akibat yang baik dan buah manis berupa kebahagiaan di dunia dan akhirat, keberuntungan yang hakiki, dan kebaikan seluruh urusan seorang hamba. Maka selayaknyalah seseorang yang menginginkan kebahagiaan, keselamatan, dan kebaikan di dunia dan akherat memperhatikan masalah istiqamah ini dengan sungguh-sungguh, baik dengan mempelajarinya, mengamalkan tuntutannya, maupun menjaga agar tetap istiqamah sampai meninggal dunia, dengan terus menerus hati bersandar kepada Allah Ta’ala semata.10 Kiat IstiqamahPenjelasan sepuluh kiat istiqamah ini diringkas dari bukuAsyru Qowa’id fil Istiqamah yang ditulis oleh Syaikh Abdur Razzaq Al-Badr hafizhahullah. Dalam buku tersebut, sang penulis hafizhahullah memaparkan dengan indah, singkat, dan jelas tentang pengertian istiqamah, dan kiat-kiat agar seseorang mampu untuk istiqamah di dalam hidupnya. Syaikh Abdur Razzaq Al-Badr hafizhahullah yang kini telah meraih gelar profesor doktor tersebut, menyebutkan sepuluh bab tentang istiqamah. Kendati buku ini tergolong buku yang tipis (kutaib), namun dengan taufik Allah sang penulis berhasil menjelaskan masalah istiqamah dengan baik melalui 10 bab tersebut, yaitu: Istiqamah adalah anugerah dari Allah Ta’ala. Hakikat istiqamah adalah meniti jalan yang lurus (Islam). Dasar istiqamah adalah keistiqamahan hati. Istiqamah yang tertuntut adalah sesuai Sunnah, apabila tidak mampu, maka mendekatinya. Istiqamah terkait dengan ucapan, perbuatan, dan niat. Istiqamah tidak terwujud kecuali dengan ikhlas karena Allah, dan dengan pertolongan Allah, serta sesuai dengan perintah Allah. Seorang hamba, meski bagaimanapun ketinggian tingkat istiqamahnya, maka ia tidak boleh bersandar kepada amalnya. Buah istiqamah di dunia adalah istiqamah di atas jembatan (Ash-Shiroth) pada hari kiamat. Penghalang istiqamah adalah syubhat yang menyesatkan, atau syahwat yang menggelincirkan. Tasyabbuh (meniru) orang kafir termasuk penghalang istiqamah terbesar. [bersambung]Daftar link artikel ini: 10 Kiat Istiqamah (1) 10 Kiat Istiqamah (2) 10 Kiat Istiqamah (3) Penulis: Sa’id Abu Ukkasyah Artikel: Muslim.or.id🔍 Debat Dalam Islam, Rahasia Sholat Khusuk, Keutamaan Bersiwak, Perempuan Solehah, Lowongan Kerja Muslim

10 Kiat Istiqamah (1)

Bagaimana Cara Istiqamah?Di antara perkara yang banyak ditanyakan masyarakat kepada ulama, para penuntut ilmu syar’i, dan para da’i adalah tentang masalah istiqamah (meniti jalan yang lurus), dan perkara-perkara yang dapat membantu seseorang untuk dapat tetap tegar meniti jalan Allah yang lurus (As-Shiratul Mustaqim). Sesungguhnya pembahasan istiqamah adalah pembahasan yang sangat penting, dan ajaran yang agung, layak bagi setiap muslim dan muslimah untuk memperhatikannya dengan perhatian yang besar. Allah Ta’ala berfirman,إِنَّ الَّذِينَ قَالُوا رَبُّنَا اللَّهُ ثُمَّ اسْتَقَامُوا تَتَنَزَّلُ عَلَيْهِمُ الْمَلَائِكَةُ أَلَّا تَخَافُوا وَلَا تَحْزَنُوا وَأَبْشِرُوا بِالْجَنَّةِ الَّتِي كُنْتُمْ تُوعَدُونَ. نَحْنُ أَوْلِيَاؤُكُمْ فِي الْحَيَاةِ الدُّنْيَا وَفِي الْآخِرَةِ ۖ وَلَكُمْ فِيهَا مَا تَشْتَهِي أَنْفُسُكُمْ وَلَكُمْ فِيهَا مَا تَدَّعُونَ. نُزُلًا مِنْ غَفُورٍ رَحِيمٍ.“Sesungguhnya orang-orang yang mengatakan, ‘Tuhan kami adalah Allah.’ Kemudian mereka istiqamah, maka malaikat akan turun kepada mereka dengan mengatakan, ‘Janganlah kalian takut dan janganlah merasa sedih, dan bergembiralah dengan surga yang telah dijanjikan Allah kepada kalian. Kami adalah pelindung-pelindung kalian dalam kehidupan dunia dan akhirat, di dalamnya kalian memperoleh apa yang kalian inginkan dan memperoleh (pula) di dalamnya apa yang kalian minta. Sebagai hidangan (bagi kalian) dari Tuhan Yang Maha Pengampun lagi Maha Penyayang” (Q.S. Fushshilat: 30-32).Istiqamah dengan meniti jalan Allah Ta’ala yang lurus, membuahkan akibat yang baik dan buah manis berupa kebahagiaan di dunia dan akhirat, keberuntungan yang hakiki, dan kebaikan seluruh urusan seorang hamba. Maka selayaknyalah seseorang yang menginginkan kebahagiaan, keselamatan, dan kebaikan di dunia dan akherat memperhatikan masalah istiqamah ini dengan sungguh-sungguh, baik dengan mempelajarinya, mengamalkan tuntutannya, maupun menjaga agar tetap istiqamah sampai meninggal dunia, dengan terus menerus hati bersandar kepada Allah Ta’ala semata.10 Kiat IstiqamahPenjelasan sepuluh kiat istiqamah ini diringkas dari bukuAsyru Qowa’id fil Istiqamah yang ditulis oleh Syaikh Abdur Razzaq Al-Badr hafizhahullah. Dalam buku tersebut, sang penulis hafizhahullah memaparkan dengan indah, singkat, dan jelas tentang pengertian istiqamah, dan kiat-kiat agar seseorang mampu untuk istiqamah di dalam hidupnya. Syaikh Abdur Razzaq Al-Badr hafizhahullah yang kini telah meraih gelar profesor doktor tersebut, menyebutkan sepuluh bab tentang istiqamah. Kendati buku ini tergolong buku yang tipis (kutaib), namun dengan taufik Allah sang penulis berhasil menjelaskan masalah istiqamah dengan baik melalui 10 bab tersebut, yaitu: Istiqamah adalah anugerah dari Allah Ta’ala. Hakikat istiqamah adalah meniti jalan yang lurus (Islam). Dasar istiqamah adalah keistiqamahan hati. Istiqamah yang tertuntut adalah sesuai Sunnah, apabila tidak mampu, maka mendekatinya. Istiqamah terkait dengan ucapan, perbuatan, dan niat. Istiqamah tidak terwujud kecuali dengan ikhlas karena Allah, dan dengan pertolongan Allah, serta sesuai dengan perintah Allah. Seorang hamba, meski bagaimanapun ketinggian tingkat istiqamahnya, maka ia tidak boleh bersandar kepada amalnya. Buah istiqamah di dunia adalah istiqamah di atas jembatan (Ash-Shiroth) pada hari kiamat. Penghalang istiqamah adalah syubhat yang menyesatkan, atau syahwat yang menggelincirkan. Tasyabbuh (meniru) orang kafir termasuk penghalang istiqamah terbesar. [bersambung]Daftar link artikel ini: 10 Kiat Istiqamah (1) 10 Kiat Istiqamah (2) 10 Kiat Istiqamah (3) Penulis: Sa’id Abu Ukkasyah Artikel: Muslim.or.id🔍 Debat Dalam Islam, Rahasia Sholat Khusuk, Keutamaan Bersiwak, Perempuan Solehah, Lowongan Kerja Muslim
Bagaimana Cara Istiqamah?Di antara perkara yang banyak ditanyakan masyarakat kepada ulama, para penuntut ilmu syar’i, dan para da’i adalah tentang masalah istiqamah (meniti jalan yang lurus), dan perkara-perkara yang dapat membantu seseorang untuk dapat tetap tegar meniti jalan Allah yang lurus (As-Shiratul Mustaqim). Sesungguhnya pembahasan istiqamah adalah pembahasan yang sangat penting, dan ajaran yang agung, layak bagi setiap muslim dan muslimah untuk memperhatikannya dengan perhatian yang besar. Allah Ta’ala berfirman,إِنَّ الَّذِينَ قَالُوا رَبُّنَا اللَّهُ ثُمَّ اسْتَقَامُوا تَتَنَزَّلُ عَلَيْهِمُ الْمَلَائِكَةُ أَلَّا تَخَافُوا وَلَا تَحْزَنُوا وَأَبْشِرُوا بِالْجَنَّةِ الَّتِي كُنْتُمْ تُوعَدُونَ. نَحْنُ أَوْلِيَاؤُكُمْ فِي الْحَيَاةِ الدُّنْيَا وَفِي الْآخِرَةِ ۖ وَلَكُمْ فِيهَا مَا تَشْتَهِي أَنْفُسُكُمْ وَلَكُمْ فِيهَا مَا تَدَّعُونَ. نُزُلًا مِنْ غَفُورٍ رَحِيمٍ.“Sesungguhnya orang-orang yang mengatakan, ‘Tuhan kami adalah Allah.’ Kemudian mereka istiqamah, maka malaikat akan turun kepada mereka dengan mengatakan, ‘Janganlah kalian takut dan janganlah merasa sedih, dan bergembiralah dengan surga yang telah dijanjikan Allah kepada kalian. Kami adalah pelindung-pelindung kalian dalam kehidupan dunia dan akhirat, di dalamnya kalian memperoleh apa yang kalian inginkan dan memperoleh (pula) di dalamnya apa yang kalian minta. Sebagai hidangan (bagi kalian) dari Tuhan Yang Maha Pengampun lagi Maha Penyayang” (Q.S. Fushshilat: 30-32).Istiqamah dengan meniti jalan Allah Ta’ala yang lurus, membuahkan akibat yang baik dan buah manis berupa kebahagiaan di dunia dan akhirat, keberuntungan yang hakiki, dan kebaikan seluruh urusan seorang hamba. Maka selayaknyalah seseorang yang menginginkan kebahagiaan, keselamatan, dan kebaikan di dunia dan akherat memperhatikan masalah istiqamah ini dengan sungguh-sungguh, baik dengan mempelajarinya, mengamalkan tuntutannya, maupun menjaga agar tetap istiqamah sampai meninggal dunia, dengan terus menerus hati bersandar kepada Allah Ta’ala semata.10 Kiat IstiqamahPenjelasan sepuluh kiat istiqamah ini diringkas dari bukuAsyru Qowa’id fil Istiqamah yang ditulis oleh Syaikh Abdur Razzaq Al-Badr hafizhahullah. Dalam buku tersebut, sang penulis hafizhahullah memaparkan dengan indah, singkat, dan jelas tentang pengertian istiqamah, dan kiat-kiat agar seseorang mampu untuk istiqamah di dalam hidupnya. Syaikh Abdur Razzaq Al-Badr hafizhahullah yang kini telah meraih gelar profesor doktor tersebut, menyebutkan sepuluh bab tentang istiqamah. Kendati buku ini tergolong buku yang tipis (kutaib), namun dengan taufik Allah sang penulis berhasil menjelaskan masalah istiqamah dengan baik melalui 10 bab tersebut, yaitu: Istiqamah adalah anugerah dari Allah Ta’ala. Hakikat istiqamah adalah meniti jalan yang lurus (Islam). Dasar istiqamah adalah keistiqamahan hati. Istiqamah yang tertuntut adalah sesuai Sunnah, apabila tidak mampu, maka mendekatinya. Istiqamah terkait dengan ucapan, perbuatan, dan niat. Istiqamah tidak terwujud kecuali dengan ikhlas karena Allah, dan dengan pertolongan Allah, serta sesuai dengan perintah Allah. Seorang hamba, meski bagaimanapun ketinggian tingkat istiqamahnya, maka ia tidak boleh bersandar kepada amalnya. Buah istiqamah di dunia adalah istiqamah di atas jembatan (Ash-Shiroth) pada hari kiamat. Penghalang istiqamah adalah syubhat yang menyesatkan, atau syahwat yang menggelincirkan. Tasyabbuh (meniru) orang kafir termasuk penghalang istiqamah terbesar. [bersambung]Daftar link artikel ini: 10 Kiat Istiqamah (1) 10 Kiat Istiqamah (2) 10 Kiat Istiqamah (3) Penulis: Sa’id Abu Ukkasyah Artikel: Muslim.or.id🔍 Debat Dalam Islam, Rahasia Sholat Khusuk, Keutamaan Bersiwak, Perempuan Solehah, Lowongan Kerja Muslim


Bagaimana Cara Istiqamah?Di antara perkara yang banyak ditanyakan masyarakat kepada ulama, para penuntut ilmu syar’i, dan para da’i adalah tentang masalah istiqamah (meniti jalan yang lurus), dan perkara-perkara yang dapat membantu seseorang untuk dapat tetap tegar meniti jalan Allah yang lurus (As-Shiratul Mustaqim). Sesungguhnya pembahasan istiqamah adalah pembahasan yang sangat penting, dan ajaran yang agung, layak bagi setiap muslim dan muslimah untuk memperhatikannya dengan perhatian yang besar. Allah Ta’ala berfirman,إِنَّ الَّذِينَ قَالُوا رَبُّنَا اللَّهُ ثُمَّ اسْتَقَامُوا تَتَنَزَّلُ عَلَيْهِمُ الْمَلَائِكَةُ أَلَّا تَخَافُوا وَلَا تَحْزَنُوا وَأَبْشِرُوا بِالْجَنَّةِ الَّتِي كُنْتُمْ تُوعَدُونَ. نَحْنُ أَوْلِيَاؤُكُمْ فِي الْحَيَاةِ الدُّنْيَا وَفِي الْآخِرَةِ ۖ وَلَكُمْ فِيهَا مَا تَشْتَهِي أَنْفُسُكُمْ وَلَكُمْ فِيهَا مَا تَدَّعُونَ. نُزُلًا مِنْ غَفُورٍ رَحِيمٍ.“Sesungguhnya orang-orang yang mengatakan, ‘Tuhan kami adalah Allah.’ Kemudian mereka istiqamah, maka malaikat akan turun kepada mereka dengan mengatakan, ‘Janganlah kalian takut dan janganlah merasa sedih, dan bergembiralah dengan surga yang telah dijanjikan Allah kepada kalian. Kami adalah pelindung-pelindung kalian dalam kehidupan dunia dan akhirat, di dalamnya kalian memperoleh apa yang kalian inginkan dan memperoleh (pula) di dalamnya apa yang kalian minta. Sebagai hidangan (bagi kalian) dari Tuhan Yang Maha Pengampun lagi Maha Penyayang” (Q.S. Fushshilat: 30-32).Istiqamah dengan meniti jalan Allah Ta’ala yang lurus, membuahkan akibat yang baik dan buah manis berupa kebahagiaan di dunia dan akhirat, keberuntungan yang hakiki, dan kebaikan seluruh urusan seorang hamba. Maka selayaknyalah seseorang yang menginginkan kebahagiaan, keselamatan, dan kebaikan di dunia dan akherat memperhatikan masalah istiqamah ini dengan sungguh-sungguh, baik dengan mempelajarinya, mengamalkan tuntutannya, maupun menjaga agar tetap istiqamah sampai meninggal dunia, dengan terus menerus hati bersandar kepada Allah Ta’ala semata.10 Kiat IstiqamahPenjelasan sepuluh kiat istiqamah ini diringkas dari bukuAsyru Qowa’id fil Istiqamah yang ditulis oleh Syaikh Abdur Razzaq Al-Badr hafizhahullah. Dalam buku tersebut, sang penulis hafizhahullah memaparkan dengan indah, singkat, dan jelas tentang pengertian istiqamah, dan kiat-kiat agar seseorang mampu untuk istiqamah di dalam hidupnya. Syaikh Abdur Razzaq Al-Badr hafizhahullah yang kini telah meraih gelar profesor doktor tersebut, menyebutkan sepuluh bab tentang istiqamah. Kendati buku ini tergolong buku yang tipis (kutaib), namun dengan taufik Allah sang penulis berhasil menjelaskan masalah istiqamah dengan baik melalui 10 bab tersebut, yaitu: Istiqamah adalah anugerah dari Allah Ta’ala. Hakikat istiqamah adalah meniti jalan yang lurus (Islam). Dasar istiqamah adalah keistiqamahan hati. Istiqamah yang tertuntut adalah sesuai Sunnah, apabila tidak mampu, maka mendekatinya. Istiqamah terkait dengan ucapan, perbuatan, dan niat. Istiqamah tidak terwujud kecuali dengan ikhlas karena Allah, dan dengan pertolongan Allah, serta sesuai dengan perintah Allah. Seorang hamba, meski bagaimanapun ketinggian tingkat istiqamahnya, maka ia tidak boleh bersandar kepada amalnya. Buah istiqamah di dunia adalah istiqamah di atas jembatan (Ash-Shiroth) pada hari kiamat. Penghalang istiqamah adalah syubhat yang menyesatkan, atau syahwat yang menggelincirkan. Tasyabbuh (meniru) orang kafir termasuk penghalang istiqamah terbesar. [bersambung]Daftar link artikel ini: 10 Kiat Istiqamah (1) 10 Kiat Istiqamah (2) 10 Kiat Istiqamah (3) Penulis: Sa’id Abu Ukkasyah Artikel: Muslim.or.id🔍 Debat Dalam Islam, Rahasia Sholat Khusuk, Keutamaan Bersiwak, Perempuan Solehah, Lowongan Kerja Muslim

Faedah Surat Yasin: Kun Fayakun

Apa yang Allah kehendaki pasti terjadi. Allah menciptakan segala sesuatu dengan kun, maka jadilah.   Allah Ta’ala berfirman, أَوَلَيْسَ الَّذِي خَلَقَ السَّمَاوَاتِ وَالْأَرْضَ بِقَادِرٍ عَلَى أَنْ يَخْلُقَ مِثْلَهُمْ بَلَى وَهُوَ الْخَلَّاقُ الْعَلِيمُ (81) إِنَّمَا أَمْرُهُ إِذَا أَرَادَ شَيْئًا أَنْ يَقُولَ لَهُ كُنْ فَيَكُونُ (82) فَسُبْحَانَ الَّذِي بِيَدِهِ مَلَكُوتُ كُلِّ شَيْءٍ وَإِلَيْهِ تُرْجَعُونَ (83) “Dan tidaklah Rabb yang menciptakan langit dan bumi itu berkuasa menciptakan yang serupa dengan itu? Benar, Dia berkuasa. Dan Dialah Maha Pencipta lagi Maha Mengetahui. Sesungguhnya keadaan-Nya apabila Dia menghendaki sesuatu hanyalah berkata kepadanya: “Jadilah!” maka terjadilah ia. Maka Maha Suci (Allah) yang di tangan-Nya kekuasaaan atas segala sesuatu dan kepada-Nyalah kamu dikembalikan.” (QS. Yasin: 81-83)   Faedah dari Ayat 1- Menciptakan langit dan bumi itu lebih besar daripada menciptakan manusia yang lemah. Jika menciptakan langit saja mudah bagi Allah, apalagi menciptakan manusia. Hal ini juga yang ditegaskan dalam ayat lain, أَأَنْتُمْ أَشَدُّ خَلْقًا أَمِ السَّمَاءُ بَنَاهَا (27) رَفَعَ سَمْكَهَا فَسَوَّاهَا (28) “Apakah kamu lebih sulit penciptaanya ataukah langit? Allah telah membangunnya, Dia meninggikan bangunannya lalu menyempurnakannya.” (QS. An-Nazi’at: 27-28) 2- Allah itu Maha Pencipta, mampu menciptakan segala sesuatu. 3- Allah menciptakan segala apa yang ia kehendaki dan Allah Maha Mengetahui segala sesuatu, juga Maha Mengetahui bagaimana menciptakan segala sesuatu. 4- Allah menciptakan segala sesuatu dengan kalimat “kun” (jadilah), maka jadilah sesuatu sesuai kehendak Allah. 5- Bagaimana mungkin Allah memiliki sekutu? Sedangkan Allah yang merajai segala sesuatu, juga semuanya akan kembali pada Allah dan dihisab oleh-Nya pada hari kiamat. Semoga bermanfaat.   Referensi: At-Tashil li Ta’wil At-Tanzil – Tafsir Juz Yasin. Syaikh Musthafa Al-‘Adawi. Penerbit Maktabah Makkah. hlm. 138-139. — Diselesaikan @ Perpus Rumaysho, Panggang, Gunungkidul, 29 Dzulqa’dah 1438 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsfaedah surat yasin surat yasin tafsir surat yasin

Faedah Surat Yasin: Kun Fayakun

Apa yang Allah kehendaki pasti terjadi. Allah menciptakan segala sesuatu dengan kun, maka jadilah.   Allah Ta’ala berfirman, أَوَلَيْسَ الَّذِي خَلَقَ السَّمَاوَاتِ وَالْأَرْضَ بِقَادِرٍ عَلَى أَنْ يَخْلُقَ مِثْلَهُمْ بَلَى وَهُوَ الْخَلَّاقُ الْعَلِيمُ (81) إِنَّمَا أَمْرُهُ إِذَا أَرَادَ شَيْئًا أَنْ يَقُولَ لَهُ كُنْ فَيَكُونُ (82) فَسُبْحَانَ الَّذِي بِيَدِهِ مَلَكُوتُ كُلِّ شَيْءٍ وَإِلَيْهِ تُرْجَعُونَ (83) “Dan tidaklah Rabb yang menciptakan langit dan bumi itu berkuasa menciptakan yang serupa dengan itu? Benar, Dia berkuasa. Dan Dialah Maha Pencipta lagi Maha Mengetahui. Sesungguhnya keadaan-Nya apabila Dia menghendaki sesuatu hanyalah berkata kepadanya: “Jadilah!” maka terjadilah ia. Maka Maha Suci (Allah) yang di tangan-Nya kekuasaaan atas segala sesuatu dan kepada-Nyalah kamu dikembalikan.” (QS. Yasin: 81-83)   Faedah dari Ayat 1- Menciptakan langit dan bumi itu lebih besar daripada menciptakan manusia yang lemah. Jika menciptakan langit saja mudah bagi Allah, apalagi menciptakan manusia. Hal ini juga yang ditegaskan dalam ayat lain, أَأَنْتُمْ أَشَدُّ خَلْقًا أَمِ السَّمَاءُ بَنَاهَا (27) رَفَعَ سَمْكَهَا فَسَوَّاهَا (28) “Apakah kamu lebih sulit penciptaanya ataukah langit? Allah telah membangunnya, Dia meninggikan bangunannya lalu menyempurnakannya.” (QS. An-Nazi’at: 27-28) 2- Allah itu Maha Pencipta, mampu menciptakan segala sesuatu. 3- Allah menciptakan segala apa yang ia kehendaki dan Allah Maha Mengetahui segala sesuatu, juga Maha Mengetahui bagaimana menciptakan segala sesuatu. 4- Allah menciptakan segala sesuatu dengan kalimat “kun” (jadilah), maka jadilah sesuatu sesuai kehendak Allah. 5- Bagaimana mungkin Allah memiliki sekutu? Sedangkan Allah yang merajai segala sesuatu, juga semuanya akan kembali pada Allah dan dihisab oleh-Nya pada hari kiamat. Semoga bermanfaat.   Referensi: At-Tashil li Ta’wil At-Tanzil – Tafsir Juz Yasin. Syaikh Musthafa Al-‘Adawi. Penerbit Maktabah Makkah. hlm. 138-139. — Diselesaikan @ Perpus Rumaysho, Panggang, Gunungkidul, 29 Dzulqa’dah 1438 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsfaedah surat yasin surat yasin tafsir surat yasin
Apa yang Allah kehendaki pasti terjadi. Allah menciptakan segala sesuatu dengan kun, maka jadilah.   Allah Ta’ala berfirman, أَوَلَيْسَ الَّذِي خَلَقَ السَّمَاوَاتِ وَالْأَرْضَ بِقَادِرٍ عَلَى أَنْ يَخْلُقَ مِثْلَهُمْ بَلَى وَهُوَ الْخَلَّاقُ الْعَلِيمُ (81) إِنَّمَا أَمْرُهُ إِذَا أَرَادَ شَيْئًا أَنْ يَقُولَ لَهُ كُنْ فَيَكُونُ (82) فَسُبْحَانَ الَّذِي بِيَدِهِ مَلَكُوتُ كُلِّ شَيْءٍ وَإِلَيْهِ تُرْجَعُونَ (83) “Dan tidaklah Rabb yang menciptakan langit dan bumi itu berkuasa menciptakan yang serupa dengan itu? Benar, Dia berkuasa. Dan Dialah Maha Pencipta lagi Maha Mengetahui. Sesungguhnya keadaan-Nya apabila Dia menghendaki sesuatu hanyalah berkata kepadanya: “Jadilah!” maka terjadilah ia. Maka Maha Suci (Allah) yang di tangan-Nya kekuasaaan atas segala sesuatu dan kepada-Nyalah kamu dikembalikan.” (QS. Yasin: 81-83)   Faedah dari Ayat 1- Menciptakan langit dan bumi itu lebih besar daripada menciptakan manusia yang lemah. Jika menciptakan langit saja mudah bagi Allah, apalagi menciptakan manusia. Hal ini juga yang ditegaskan dalam ayat lain, أَأَنْتُمْ أَشَدُّ خَلْقًا أَمِ السَّمَاءُ بَنَاهَا (27) رَفَعَ سَمْكَهَا فَسَوَّاهَا (28) “Apakah kamu lebih sulit penciptaanya ataukah langit? Allah telah membangunnya, Dia meninggikan bangunannya lalu menyempurnakannya.” (QS. An-Nazi’at: 27-28) 2- Allah itu Maha Pencipta, mampu menciptakan segala sesuatu. 3- Allah menciptakan segala apa yang ia kehendaki dan Allah Maha Mengetahui segala sesuatu, juga Maha Mengetahui bagaimana menciptakan segala sesuatu. 4- Allah menciptakan segala sesuatu dengan kalimat “kun” (jadilah), maka jadilah sesuatu sesuai kehendak Allah. 5- Bagaimana mungkin Allah memiliki sekutu? Sedangkan Allah yang merajai segala sesuatu, juga semuanya akan kembali pada Allah dan dihisab oleh-Nya pada hari kiamat. Semoga bermanfaat.   Referensi: At-Tashil li Ta’wil At-Tanzil – Tafsir Juz Yasin. Syaikh Musthafa Al-‘Adawi. Penerbit Maktabah Makkah. hlm. 138-139. — Diselesaikan @ Perpus Rumaysho, Panggang, Gunungkidul, 29 Dzulqa’dah 1438 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsfaedah surat yasin surat yasin tafsir surat yasin


Apa yang Allah kehendaki pasti terjadi. Allah menciptakan segala sesuatu dengan kun, maka jadilah.   Allah Ta’ala berfirman, أَوَلَيْسَ الَّذِي خَلَقَ السَّمَاوَاتِ وَالْأَرْضَ بِقَادِرٍ عَلَى أَنْ يَخْلُقَ مِثْلَهُمْ بَلَى وَهُوَ الْخَلَّاقُ الْعَلِيمُ (81) إِنَّمَا أَمْرُهُ إِذَا أَرَادَ شَيْئًا أَنْ يَقُولَ لَهُ كُنْ فَيَكُونُ (82) فَسُبْحَانَ الَّذِي بِيَدِهِ مَلَكُوتُ كُلِّ شَيْءٍ وَإِلَيْهِ تُرْجَعُونَ (83) “Dan tidaklah Rabb yang menciptakan langit dan bumi itu berkuasa menciptakan yang serupa dengan itu? Benar, Dia berkuasa. Dan Dialah Maha Pencipta lagi Maha Mengetahui. Sesungguhnya keadaan-Nya apabila Dia menghendaki sesuatu hanyalah berkata kepadanya: “Jadilah!” maka terjadilah ia. Maka Maha Suci (Allah) yang di tangan-Nya kekuasaaan atas segala sesuatu dan kepada-Nyalah kamu dikembalikan.” (QS. Yasin: 81-83)   Faedah dari Ayat 1- Menciptakan langit dan bumi itu lebih besar daripada menciptakan manusia yang lemah. Jika menciptakan langit saja mudah bagi Allah, apalagi menciptakan manusia. Hal ini juga yang ditegaskan dalam ayat lain, أَأَنْتُمْ أَشَدُّ خَلْقًا أَمِ السَّمَاءُ بَنَاهَا (27) رَفَعَ سَمْكَهَا فَسَوَّاهَا (28) “Apakah kamu lebih sulit penciptaanya ataukah langit? Allah telah membangunnya, Dia meninggikan bangunannya lalu menyempurnakannya.” (QS. An-Nazi’at: 27-28) 2- Allah itu Maha Pencipta, mampu menciptakan segala sesuatu. 3- Allah menciptakan segala apa yang ia kehendaki dan Allah Maha Mengetahui segala sesuatu, juga Maha Mengetahui bagaimana menciptakan segala sesuatu. 4- Allah menciptakan segala sesuatu dengan kalimat “kun” (jadilah), maka jadilah sesuatu sesuai kehendak Allah. 5- Bagaimana mungkin Allah memiliki sekutu? Sedangkan Allah yang merajai segala sesuatu, juga semuanya akan kembali pada Allah dan dihisab oleh-Nya pada hari kiamat. Semoga bermanfaat.   Referensi: At-Tashil li Ta’wil At-Tanzil – Tafsir Juz Yasin. Syaikh Musthafa Al-‘Adawi. Penerbit Maktabah Makkah. hlm. 138-139. — Diselesaikan @ Perpus Rumaysho, Panggang, Gunungkidul, 29 Dzulqa’dah 1438 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsfaedah surat yasin surat yasin tafsir surat yasin

Manhajus Salikin: Istijmar dan Istinja’

Kita kembali lagi kaji kitab Manhajus Salikin karya Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di. Kali ini membahas tentang istijmar dan istinja’. Apa itu? Silakan lihat ulasannya berikut ini. Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di rahimahullah menyatakan: Jika menunaikan hajat, maka hendaklah beristijmar dengan menggunakan tiga batu atau menggunakan semisal batu asalkan bisa membersihkan tempat najis. Kemudian setelah itu beristinja’ dengan menggunakan air. Boleh juga memilih antara istijmar atau istinja’. Tidak boleh beristijmar dengan menggunakan kotoran dan tulang sebagaimana telah dilarang oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Begitu pula tidak boleh beristinja’ dengan menggunakan sesuatu yang dimuliakan.   Penjelasan: 1- Yang dimaksud istinja’ dan istijmar adalah membersihkan kotoran. Istinja’ maknanya lebih umum yaitu membersihkan kotoran sehabis buang hajat dengan menggunakan air dan batu. Sedangkan istijmar adalah membersihkan kotoran dengan menggunakan batu saja. 2- Beristijmar dengan batu tidak boleh kurang dari tiga batu. Karena tiga batu umumnya akan lebih bersih. Namun jika batu masih belum menghilangkan kotoran, maka boleh ditambah lebih dari tiga batu hingga kotorannya bersih. Hadits yang dijadikan dalil dalam hal ini, عَنْ سَلْمَانَ قَالَ قِيلَ لَهُ قَدْ عَلَّمَكُمْ نَبِيُّكُمْ -صلى الله عليه وسلم- كُلَّ شَىْءٍ حَتَّى الْخِرَاءَةَ. قَالَ فَقَالَ أَجَلْ لَقَدْ نَهَانَا أَنْ نَسْتَقْبِلَ الْقِبْلَةَ لِغَائِطٍ أَوْ بَوْلٍ أَوْ أَنْ نَسْتَنْجِىَ بِالْيَمِينِ أَوْ أَنْ نَسْتَنْجِىَ بِأَقَلَّ مِنْ ثَلاَثَةِ أَحْجَارٍ أَوْ أَنْ نَسْتَنْجِىَ بِرَجِيعٍ أَوْ بِعَظْمٍ Dari Salman, ia berkata bahwa ada yang bertanya padanya, “Apakah nabi kalian mengajarkan kepada kalian segala sesuatu sampai pun dalam hal buang kotoran?” Salman menjawab, “Iya. Nabi kami shallallahu ‘alaihi wa sallam telah melarang kami menghadap kiblat ketika buang air besar maupun air kecil. Beliau juga melarang kami beristinja’ dengan tangan kanan. Beliau juga melarang kami beristinja’ dengan kurang dari tiga batu. Begitu pula kami dilarang beristinja’ dengan menggunakan kotoran dan tulang.” (HR. Muslim, no. 262) 3- Yang lebih afdhal adalah istijmar lalu istinja’. Dikarenakan istijmar dengan batu atau penggantinya menghilangkan kotoran tanpa menyentuhnya secara langsung. Lalu setelah itu air yang akan membersihkan kotoran yang tersisa. 4- Boleh memilih antara istijmar dengan batu atau istinja’ dengan air. Namun beristinja’ dengan air lebih utama karena lebih membersihkan kotoran. Alasan lainnya adalah hadits dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu tentang penduduk Quba’ yang menjadi sebab turunnya ayat berikut, فِيهِ رِجَالٌ يُحِبُّونَ أَنْ يَتَطَهَّرُوا وَاللَّهُ يُحِبُّ الْمُطَّهِّرِينَ “Di dalamnya mesjid itu ada orang-orang yang ingin membersihkan diri. Dan sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang bersih.” (QS. At-Taubah: 108). Dahulu mereka terbiasa beristinja’ dengan air lantas turunlah ayat ini.” (HR. Tirmidzi, no. 3100; Abu Daud, no. 44; Ibnu Majah, no. 355. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa hadits ini hasan). 5- Tidak boleh beristinja’ dengan menggunakan kotoran dan tulang karena dilarang dalam hadits Salman di atas. 6- Boleh mengganti batu untuk membersihkan kotoran saat buang hajat dengan yang lainnya asalkan memenuhi tiga syarat: (a) bendanya suci, (b) bisa membersihkan atau mengangkat kotoran, (c) bukan sesuatu yang berharga (dimuliakan) seperti istinja’ dengan makanan atau dengan ekor hewan. Sehingga dari syarat sini dapat disimpulkan bahwa tisu toilet boleh digunakan untuk beristinja’. Semoga menjadi ilmu yang bermanfaat. — Diselesaikan @ Perpus Rumaysho, Panggang, Gunungkidul, 24 Dzulqa’dah 1438 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsadab buang hajat manhajus salikin

Manhajus Salikin: Istijmar dan Istinja’

Kita kembali lagi kaji kitab Manhajus Salikin karya Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di. Kali ini membahas tentang istijmar dan istinja’. Apa itu? Silakan lihat ulasannya berikut ini. Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di rahimahullah menyatakan: Jika menunaikan hajat, maka hendaklah beristijmar dengan menggunakan tiga batu atau menggunakan semisal batu asalkan bisa membersihkan tempat najis. Kemudian setelah itu beristinja’ dengan menggunakan air. Boleh juga memilih antara istijmar atau istinja’. Tidak boleh beristijmar dengan menggunakan kotoran dan tulang sebagaimana telah dilarang oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Begitu pula tidak boleh beristinja’ dengan menggunakan sesuatu yang dimuliakan.   Penjelasan: 1- Yang dimaksud istinja’ dan istijmar adalah membersihkan kotoran. Istinja’ maknanya lebih umum yaitu membersihkan kotoran sehabis buang hajat dengan menggunakan air dan batu. Sedangkan istijmar adalah membersihkan kotoran dengan menggunakan batu saja. 2- Beristijmar dengan batu tidak boleh kurang dari tiga batu. Karena tiga batu umumnya akan lebih bersih. Namun jika batu masih belum menghilangkan kotoran, maka boleh ditambah lebih dari tiga batu hingga kotorannya bersih. Hadits yang dijadikan dalil dalam hal ini, عَنْ سَلْمَانَ قَالَ قِيلَ لَهُ قَدْ عَلَّمَكُمْ نَبِيُّكُمْ -صلى الله عليه وسلم- كُلَّ شَىْءٍ حَتَّى الْخِرَاءَةَ. قَالَ فَقَالَ أَجَلْ لَقَدْ نَهَانَا أَنْ نَسْتَقْبِلَ الْقِبْلَةَ لِغَائِطٍ أَوْ بَوْلٍ أَوْ أَنْ نَسْتَنْجِىَ بِالْيَمِينِ أَوْ أَنْ نَسْتَنْجِىَ بِأَقَلَّ مِنْ ثَلاَثَةِ أَحْجَارٍ أَوْ أَنْ نَسْتَنْجِىَ بِرَجِيعٍ أَوْ بِعَظْمٍ Dari Salman, ia berkata bahwa ada yang bertanya padanya, “Apakah nabi kalian mengajarkan kepada kalian segala sesuatu sampai pun dalam hal buang kotoran?” Salman menjawab, “Iya. Nabi kami shallallahu ‘alaihi wa sallam telah melarang kami menghadap kiblat ketika buang air besar maupun air kecil. Beliau juga melarang kami beristinja’ dengan tangan kanan. Beliau juga melarang kami beristinja’ dengan kurang dari tiga batu. Begitu pula kami dilarang beristinja’ dengan menggunakan kotoran dan tulang.” (HR. Muslim, no. 262) 3- Yang lebih afdhal adalah istijmar lalu istinja’. Dikarenakan istijmar dengan batu atau penggantinya menghilangkan kotoran tanpa menyentuhnya secara langsung. Lalu setelah itu air yang akan membersihkan kotoran yang tersisa. 4- Boleh memilih antara istijmar dengan batu atau istinja’ dengan air. Namun beristinja’ dengan air lebih utama karena lebih membersihkan kotoran. Alasan lainnya adalah hadits dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu tentang penduduk Quba’ yang menjadi sebab turunnya ayat berikut, فِيهِ رِجَالٌ يُحِبُّونَ أَنْ يَتَطَهَّرُوا وَاللَّهُ يُحِبُّ الْمُطَّهِّرِينَ “Di dalamnya mesjid itu ada orang-orang yang ingin membersihkan diri. Dan sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang bersih.” (QS. At-Taubah: 108). Dahulu mereka terbiasa beristinja’ dengan air lantas turunlah ayat ini.” (HR. Tirmidzi, no. 3100; Abu Daud, no. 44; Ibnu Majah, no. 355. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa hadits ini hasan). 5- Tidak boleh beristinja’ dengan menggunakan kotoran dan tulang karena dilarang dalam hadits Salman di atas. 6- Boleh mengganti batu untuk membersihkan kotoran saat buang hajat dengan yang lainnya asalkan memenuhi tiga syarat: (a) bendanya suci, (b) bisa membersihkan atau mengangkat kotoran, (c) bukan sesuatu yang berharga (dimuliakan) seperti istinja’ dengan makanan atau dengan ekor hewan. Sehingga dari syarat sini dapat disimpulkan bahwa tisu toilet boleh digunakan untuk beristinja’. Semoga menjadi ilmu yang bermanfaat. — Diselesaikan @ Perpus Rumaysho, Panggang, Gunungkidul, 24 Dzulqa’dah 1438 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsadab buang hajat manhajus salikin
Kita kembali lagi kaji kitab Manhajus Salikin karya Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di. Kali ini membahas tentang istijmar dan istinja’. Apa itu? Silakan lihat ulasannya berikut ini. Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di rahimahullah menyatakan: Jika menunaikan hajat, maka hendaklah beristijmar dengan menggunakan tiga batu atau menggunakan semisal batu asalkan bisa membersihkan tempat najis. Kemudian setelah itu beristinja’ dengan menggunakan air. Boleh juga memilih antara istijmar atau istinja’. Tidak boleh beristijmar dengan menggunakan kotoran dan tulang sebagaimana telah dilarang oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Begitu pula tidak boleh beristinja’ dengan menggunakan sesuatu yang dimuliakan.   Penjelasan: 1- Yang dimaksud istinja’ dan istijmar adalah membersihkan kotoran. Istinja’ maknanya lebih umum yaitu membersihkan kotoran sehabis buang hajat dengan menggunakan air dan batu. Sedangkan istijmar adalah membersihkan kotoran dengan menggunakan batu saja. 2- Beristijmar dengan batu tidak boleh kurang dari tiga batu. Karena tiga batu umumnya akan lebih bersih. Namun jika batu masih belum menghilangkan kotoran, maka boleh ditambah lebih dari tiga batu hingga kotorannya bersih. Hadits yang dijadikan dalil dalam hal ini, عَنْ سَلْمَانَ قَالَ قِيلَ لَهُ قَدْ عَلَّمَكُمْ نَبِيُّكُمْ -صلى الله عليه وسلم- كُلَّ شَىْءٍ حَتَّى الْخِرَاءَةَ. قَالَ فَقَالَ أَجَلْ لَقَدْ نَهَانَا أَنْ نَسْتَقْبِلَ الْقِبْلَةَ لِغَائِطٍ أَوْ بَوْلٍ أَوْ أَنْ نَسْتَنْجِىَ بِالْيَمِينِ أَوْ أَنْ نَسْتَنْجِىَ بِأَقَلَّ مِنْ ثَلاَثَةِ أَحْجَارٍ أَوْ أَنْ نَسْتَنْجِىَ بِرَجِيعٍ أَوْ بِعَظْمٍ Dari Salman, ia berkata bahwa ada yang bertanya padanya, “Apakah nabi kalian mengajarkan kepada kalian segala sesuatu sampai pun dalam hal buang kotoran?” Salman menjawab, “Iya. Nabi kami shallallahu ‘alaihi wa sallam telah melarang kami menghadap kiblat ketika buang air besar maupun air kecil. Beliau juga melarang kami beristinja’ dengan tangan kanan. Beliau juga melarang kami beristinja’ dengan kurang dari tiga batu. Begitu pula kami dilarang beristinja’ dengan menggunakan kotoran dan tulang.” (HR. Muslim, no. 262) 3- Yang lebih afdhal adalah istijmar lalu istinja’. Dikarenakan istijmar dengan batu atau penggantinya menghilangkan kotoran tanpa menyentuhnya secara langsung. Lalu setelah itu air yang akan membersihkan kotoran yang tersisa. 4- Boleh memilih antara istijmar dengan batu atau istinja’ dengan air. Namun beristinja’ dengan air lebih utama karena lebih membersihkan kotoran. Alasan lainnya adalah hadits dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu tentang penduduk Quba’ yang menjadi sebab turunnya ayat berikut, فِيهِ رِجَالٌ يُحِبُّونَ أَنْ يَتَطَهَّرُوا وَاللَّهُ يُحِبُّ الْمُطَّهِّرِينَ “Di dalamnya mesjid itu ada orang-orang yang ingin membersihkan diri. Dan sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang bersih.” (QS. At-Taubah: 108). Dahulu mereka terbiasa beristinja’ dengan air lantas turunlah ayat ini.” (HR. Tirmidzi, no. 3100; Abu Daud, no. 44; Ibnu Majah, no. 355. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa hadits ini hasan). 5- Tidak boleh beristinja’ dengan menggunakan kotoran dan tulang karena dilarang dalam hadits Salman di atas. 6- Boleh mengganti batu untuk membersihkan kotoran saat buang hajat dengan yang lainnya asalkan memenuhi tiga syarat: (a) bendanya suci, (b) bisa membersihkan atau mengangkat kotoran, (c) bukan sesuatu yang berharga (dimuliakan) seperti istinja’ dengan makanan atau dengan ekor hewan. Sehingga dari syarat sini dapat disimpulkan bahwa tisu toilet boleh digunakan untuk beristinja’. Semoga menjadi ilmu yang bermanfaat. — Diselesaikan @ Perpus Rumaysho, Panggang, Gunungkidul, 24 Dzulqa’dah 1438 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsadab buang hajat manhajus salikin


Kita kembali lagi kaji kitab Manhajus Salikin karya Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di. Kali ini membahas tentang istijmar dan istinja’. Apa itu? Silakan lihat ulasannya berikut ini. Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di rahimahullah menyatakan: Jika menunaikan hajat, maka hendaklah beristijmar dengan menggunakan tiga batu atau menggunakan semisal batu asalkan bisa membersihkan tempat najis. Kemudian setelah itu beristinja’ dengan menggunakan air. Boleh juga memilih antara istijmar atau istinja’. Tidak boleh beristijmar dengan menggunakan kotoran dan tulang sebagaimana telah dilarang oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Begitu pula tidak boleh beristinja’ dengan menggunakan sesuatu yang dimuliakan.   Penjelasan: 1- Yang dimaksud istinja’ dan istijmar adalah membersihkan kotoran. Istinja’ maknanya lebih umum yaitu membersihkan kotoran sehabis buang hajat dengan menggunakan air dan batu. Sedangkan istijmar adalah membersihkan kotoran dengan menggunakan batu saja. 2- Beristijmar dengan batu tidak boleh kurang dari tiga batu. Karena tiga batu umumnya akan lebih bersih. Namun jika batu masih belum menghilangkan kotoran, maka boleh ditambah lebih dari tiga batu hingga kotorannya bersih. Hadits yang dijadikan dalil dalam hal ini, عَنْ سَلْمَانَ قَالَ قِيلَ لَهُ قَدْ عَلَّمَكُمْ نَبِيُّكُمْ -صلى الله عليه وسلم- كُلَّ شَىْءٍ حَتَّى الْخِرَاءَةَ. قَالَ فَقَالَ أَجَلْ لَقَدْ نَهَانَا أَنْ نَسْتَقْبِلَ الْقِبْلَةَ لِغَائِطٍ أَوْ بَوْلٍ أَوْ أَنْ نَسْتَنْجِىَ بِالْيَمِينِ أَوْ أَنْ نَسْتَنْجِىَ بِأَقَلَّ مِنْ ثَلاَثَةِ أَحْجَارٍ أَوْ أَنْ نَسْتَنْجِىَ بِرَجِيعٍ أَوْ بِعَظْمٍ Dari Salman, ia berkata bahwa ada yang bertanya padanya, “Apakah nabi kalian mengajarkan kepada kalian segala sesuatu sampai pun dalam hal buang kotoran?” Salman menjawab, “Iya. Nabi kami shallallahu ‘alaihi wa sallam telah melarang kami menghadap kiblat ketika buang air besar maupun air kecil. Beliau juga melarang kami beristinja’ dengan tangan kanan. Beliau juga melarang kami beristinja’ dengan kurang dari tiga batu. Begitu pula kami dilarang beristinja’ dengan menggunakan kotoran dan tulang.” (HR. Muslim, no. 262) 3- Yang lebih afdhal adalah istijmar lalu istinja’. Dikarenakan istijmar dengan batu atau penggantinya menghilangkan kotoran tanpa menyentuhnya secara langsung. Lalu setelah itu air yang akan membersihkan kotoran yang tersisa. 4- Boleh memilih antara istijmar dengan batu atau istinja’ dengan air. Namun beristinja’ dengan air lebih utama karena lebih membersihkan kotoran. Alasan lainnya adalah hadits dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu tentang penduduk Quba’ yang menjadi sebab turunnya ayat berikut, فِيهِ رِجَالٌ يُحِبُّونَ أَنْ يَتَطَهَّرُوا وَاللَّهُ يُحِبُّ الْمُطَّهِّرِينَ “Di dalamnya mesjid itu ada orang-orang yang ingin membersihkan diri. Dan sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang bersih.” (QS. At-Taubah: 108). Dahulu mereka terbiasa beristinja’ dengan air lantas turunlah ayat ini.” (HR. Tirmidzi, no. 3100; Abu Daud, no. 44; Ibnu Majah, no. 355. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa hadits ini hasan). 5- Tidak boleh beristinja’ dengan menggunakan kotoran dan tulang karena dilarang dalam hadits Salman di atas. 6- Boleh mengganti batu untuk membersihkan kotoran saat buang hajat dengan yang lainnya asalkan memenuhi tiga syarat: (a) bendanya suci, (b) bisa membersihkan atau mengangkat kotoran, (c) bukan sesuatu yang berharga (dimuliakan) seperti istinja’ dengan makanan atau dengan ekor hewan. Sehingga dari syarat sini dapat disimpulkan bahwa tisu toilet boleh digunakan untuk beristinja’. Semoga menjadi ilmu yang bermanfaat. — Diselesaikan @ Perpus Rumaysho, Panggang, Gunungkidul, 24 Dzulqa’dah 1438 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsadab buang hajat manhajus salikin

Faedah Surat An-Nuur #01: Hukuman Bagi Pezina dan Peselingkuh

Saat ini Rumaysho.Com akan mengkaji surah An-Nuur secara rutin. Bahasan perdana ini akan mengulas surah An-Nuur ayat pertama dan kedua yang menjelaskan tentang hukum bagi pezina dan peselingkuh.   Ayat 1-2 سُورَةٌ أَنْزَلْنَاهَا وَفَرَضْنَاهَا وَأَنْزَلْنَا فِيهَا آَيَاتٍ بَيِّنَاتٍ لَعَلَّكُمْ تَذَكَّرُونَ (1) الزَّانِيَةُ وَالزَّانِي فَاجْلِدُوا كُلَّ وَاحِدٍ مِنْهُمَا مِئَةَ جَلْدَةٍ وَلَا تَأْخُذْكُمْ بِهِمَا رَأْفَةٌ فِي دِينِ اللَّهِ إِنْ كُنْتُمْ تُؤْمِنُونَ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآَخِرِ وَلْيَشْهَدْ عَذَابَهُمَا طَائِفَةٌ مِنَ الْمُؤْمِنِينَ (2) “(Ini adalah) satu surah yang Kami turunkan dan Kami wajibkan (menjalankan hukum-hukum yang ada di dalam)nya, dan Kami turunkan di dalamnya ayat-ayat yang jelas, agar kamu selalu mengingatinya. Perempuan yang berzina dan laki-laki yang berzina, maka deralah tiap-tiap seorang dari keduanya seratus kali cambukan, dan janganlah belas kasihan kepada keduanya mencegah kamu untuk (menjalankan) agama Allah, jika kamu beriman kepada Allah dan hari akhirat, dan hendaklah (pelaksanaan) hukuman mereka disaksikan oleh sekumpulan orang-orang yang beriman.” (QS. An-Nuur: 1-2)   Faedah Ayat #01 1- Nama surah An-Nuur diambil dari ayat 35, اللهُ نُورُ السَّمَاوَاتِ وَالْأَرْضِ “Allah (Pemberi) cahaya (kepada) langit dan bumi.” (QS. An-Nur: 35) 2- Tidak ada satu hadits pun yang shahih yang menyebutkan keutamaan surah An-Nuur secara khusus. 3- Disebutkan bahwa surah ini diturunkan, menunjukkan bahwa surah ini berasal dari sisi Allah. 4- Kalau Al-Qur’an disandarkan pada sisi Allah maka menunjukkan bahwa Al-Qur’an itu kalamullah (firman Allah), bukanlah makhluk. 5- Kalau Al-Qur’an dan surah itu diturunkan, menunjukkan bahwa Allah yang menurunkannya menetap tinggi di atas. Berarti ayat ini menunjukkan bahwa Allah bukan di mana-mana. Namun ketinggian Allah ini tidaklah menampik kalau Allah itu dekat, Allah itu bersama hamba-Nya dan ilmu Allah yang berada di mana-mana. Imam Malik bin Anas rahimahullah mengatakan, اللهُ فِي السَّمَاءِ وَعِلْمُهُ فِي كُلِّ مَكَانٍ لاَ يَخْلُوْ مِنْهُ شَيْءٌ “Allah berada di atas langit. Sedangkan ilmu-Nya berada di mana-mana, segala sesuatu tidaklah lepas dari ilmu-Nya.” (Lihat Mukhtashar Al-‘Uluw, hlm. 140) Murid Imam Syafi’i yang terkenal cerdas yaitu Imam Al-Muzani rahimahullah mengatakan, “Ketauhidan seseorang tidaklah sah sampai ia mengetahui (meyakini) bahwa Allah berada di atas ‘Arsy-nya dengan sifat-sifat-Nya.” (Mukhtashar Al-‘Uluw, hlm. 201). Imam Al-Muzani rahimahullah juga menyatakan, “Allah itu ‘Aali (Mahatinggi) di atas ‘Arsy-nya. Namun Allah itu dekat pada makhluk-Nya dengan ilmu-Nya.” (Syarh As-Sunnah, Imam Al-Muzani, hlm. 81) 6- Imam Mujahid dan Qatadah rahimahumallah menyatakan bahwa ayat “surah ini Kami turunkan”, maksudnya adalah surah ini berisi penjelasan halal, haram, perintah, larangan, hingga masalah hukum hudud (hadd). (Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim, 5:486). Hukuman hadd adalah hukuman badaniyah dengan cara dan kadar tertentu (menurut syari’at), dikenakan karena hak Allah Ta’ala yang dilanggar. (Lihat Minhah Al-‘Allam, 8:373.) 7- Dalam surah An-Nuur ini disebutkan hukum yang hendaknya diikuti. Surah ini juga diturunkan sebagai penjelas agar manusia bisa mengambil pelajaran.   Faedah Ayat #02 8- Wanita pezina dan laki-laki sama-sama didera dengan 100 kali cambukan. Ini berlaku bagi pezina yang masih bujang. Namun bagi yang telah menikah, maka dikenai hukuman rajam sebagaimana kisah wanita Juhainah dalam hadits berikut ini. Dari Abu Nujaid ‘Imran bin Al-Hushain Al-Khuza’i, ia berkata, أَنَّ امْرَأَةً مِنْ جُهَيْنَةَ أَتَتْ نَبِىَّ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- وَهِىَ حُبْلَى مِنَ الزِّنَى فَقَالَتْ يَا نَبِىَّ اللَّهِ أَصَبْتُ حَدًّا فَأَقِمْهُ عَلَىَّ فَدَعَا نَبِىُّ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- وَلِيَّهَا فَقَالَ « أَحْسِنْ إِلَيْهَا فَإِذَا وَضَعَتْ فَائْتِنِى بِهَا ». فَفَعَلَ فَأَمَرَ بِهَا نَبِىُّ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- فَشُكَّتْ عَلَيْهَا ثِيَابُهَا ثُمَّ أَمَرَ بِهَا فَرُجِمَتْ ثُمَّ صَلَّى عَلَيْهَا فَقَالَ لَهُ عُمَرُ تُصَلِّى عَلَيْهَا يَا نَبِىَّ اللَّهِ وَقَدْ زَنَتْ فَقَالَ « لَقَدْ تَابَتْ تَوْبَةً لَوْ قُسِمَتْ بَيْنَ سَبْعِينَ مِنْ أَهْلِ الْمَدِينَةِ لَوَسِعَتْهُمْ وَهَلْ وَجَدْتَ تَوْبَةً أَفْضَلَ مِنْ أَنْ جَادَتْ بِنَفْسِهَا لِلَّهِ تَعَالَى » “Ada seorang wanita dari Bani Juhainah mendatangi Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam sedangkan ia dalam keadaan hamil karena zina. Wanita ini lalu berkata kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Ya Rasulullah, aku telah melakukan sesuatu yang perbuatan tersebut layak mendapatkan hukuman rajam. Laksanakanlah hukuman hadd atas diriku.” Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam lantas memanggil wali wanita tersebut, lalu beliau berkata pada walinya, “Berbuat baiklah pada wanita ini dan apabila ia telah melahirkan (kandungannya), maka datanglah padaku (dengan membawa dirinya).” Wanita tersebut pun menjalani apa yang diperintahkan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Setelah itu, beliau meminta wanita tersebut dipanggil, lalu diikat pakaiannya dengan erat (agar tidak terbuka auratnya ketika menjalani hukuman rajam, -pen.). Kemudian saat itu diperintah untuk dilaksanakan hukuman rajam. Wanita itu pun meninggal dunia, lantas beliau pun menyolatkannya. Ketika itu ‘Umar berkomentar pada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Engkau menyolatkan dirinya, wahai Nabi Allah, padahal dia telah berbuat zina?” Beliau bersabda, “Wanita ini telah bertaubat dengan taubat yang seandainya taubatnya tersebut dibagi kepada 70 orang dari penduduk Madinah maka itu bisa mencukupi mereka. Apakah engkau dapati taubat yang lebih baik dari seseorang mengorbankan jiwanya karena Allah Ta’ala?” (HR. Muslim, no. 1696). 9- Ditambahkan dalam hadits selain dikenakan 100 kali cambukan,  nantinya akan diasingkan. Dari ‘Ubadah bin Ash-Shamit radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, خُذُوْا عَنِّي خُذُوْا عَنِّي قَدْ جَعَلَ اللهُ لَهُنَّ سَبِيْلاً اَلْبِكْرُ بِالْبِكْرِ جَلْدُ مِائَةٍ وَنَفْيُ سَنَةٍ وَالثَّيِّبُ بِالثَّيِّبِ جَلْدُ مِائَةٍ وَالرَّجْمُ “Ambillah dariku, ambillah dariku! Allah telah menjadikan bagi mereka jalan keluar. (Apabila berzina) jejaka dengan gadis (maka haddnya) dicambuk seratus kali dan diasingkan setahun. (Apabila berzina) dua orang yang sudah menikah (maka hadd-nya) dicambuk seratus kali dan dirajam.” (HR. Muslim, no. 1690) Dalam hadits Abu Hurairah dan Zaid bin Khalid radhiyallahu ‘anhuma, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah berkata pada seseorang yang anaknya telah berzina, وَعَلَى ابْنِكَ جَلْدُ مِائَةٍ وَتَغْرِيبُ عَامٍ “Bagi anakmu yang telah berzina, nantinya akan dikenakan hukuman cambuk 100 kali dan diasingkan selama setahun.”  (HR. Bukhari, no. 2695 dan Muslim, no. 1697) Dari Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menjatuhkan hukuman cambuk dan mengasingkan pelaku zina; Abu Bakr pun demikian. (HR. Tirmidzi, no. 1438. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih.) Mengenai diasingkan di sini, diterangkan oleh ulama Syafi’iyah yaitu diasingkan dari negerinya ke tempat lain sejauh jarak safar dan diasingkan selama setahun setelah menjalani hukuman cambuk terlebih dahulu. (Lihat Hasyiyah ‘ala Al-Qaul Al-Mukhtar, 2:180.) 10- Tidak boleh berbelas kasih dalam menerapkan hukuman hadd, misalnya kasihan karena yang dihukum adalah sudah sepuh atau kasihan karena hukumannya terlalu berat. Padahal hikmah dijatuhkan hukuman hadd di antaranya adalah sebagai penebus dosa (kafarat). Dari ‘Abdullah bin Ash-Shamit radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah menyatakan dalam suatu majelis, وَمَنْ أَصَابَ شَيْئًا مِنْ ذَلِكَ فَعُوقِبَ بِهِ فَهُوَ كَفَّارَةٌ لَهُ وَمَنْ أَصَابَ شَيْئًا مِنْ ذَلِكَ فَسَتَرَهُ اللَّهُ عَلَيْهِ فَأَمْرُهُ إِلَى اللَّهِ إِنْ شَاءَ عَفَا عَنْهُ وَإِنْ شَاءَ عَذَّبَهُ “Barang siapa terkena hukuman hadd, lantas ia dikenakan hukuman, maka itu adalah kafarat untuknya. Sedangkan orang yang terkena hukuman hadd lantas Allah menutupinya, maka urusannya diserahkan pada Allah. Jika mau, Allah akan memaafkannya. Jika mau, Allah akan menyiksanya.” (HR. Muslim, no. 1709) 11- Hukuman hadd diterapkan kalau memang yang berbuat zina berterus terang atau terdapat saksi. 12- Dalam ayat disebut “fajliduu”, hendaklah dicambuk, berarti yang menerapkan hukuman hadd adalah penguasa atau majikan dari hamba sahaya. Sehingga eksekusi hadd bukan jadi wewenang seorang kyai atau ustadz. 13- Apakah seseorang harus melaporkan tindakan zinanya pada penguasa sehingga mendapat hukuman hadd atau ia sebaiknya menyembunyikannya sembari bertaubat? Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah menyatakan bahwa dalam hal ini ada rincian. Jika seseorang yang berzina dapat melakukan taubat nashuha (taubat yang tulus), ia betul-betul menyesali dosanya dan bertekad tidak akan melakukannya lagi, maka lebih baik ia tidak pergi pada penguasa untuk melaporkan tindakan zina yang telah ia lakukan dan ia melakukan taubat secara sembunyi-sembunyi. Moga Allah menerima taubatnya. Jika seseorang sulit melakukan taubat nashuha, ia takut terjerumus lagi dalam dosa yang sama, maka lebih baik ia mengakui perbuatan zinanya dengan melapor pada penguasa atau pada qodhi (hakim), lantas ia dikenai hukuman had. (Syarh Riyadh Ash-Shalihin, 1:169) Kalau Allah tutupi dosa tersebut, baiknya ditutupi dan bertaubat dengan taubat nashuha (yang tulus). Dari Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma, ia mengatakan bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, أَيُّهَا النَّاسُ قَدْ آنَ لَكُمْ أَنْ تَنْتَهُوا عَنْ حُدُودِ اللَّهِ مَنْ أَصَابَ مِنْ هَذِهِ الْقَاذُورَاتِ شَيْئًا فَلْيَسْتَتِرْ بِسِتْرِ اللَّهِ فَإِنَّهُ مَنْ يُبْدِى لَنَا صَفْحَتَهُ نُقِمْ عَلَيْهِ كِتَابَ اللَّهِ “Wahai sekalian manusia, aku telah mengingatkan kalian untuk berhati-hati pada batasan-batasan Allah. Barangsiapa terjerumus dalam perbuatan yang jelek, hendaknya ia menutupi dirinya dengan tirai Allah. Karena barangsiapa memberitahukan perbuatannya kepada kami, maka kami pasti akan menegakkan ketetapan hukum Allah atasnya.” (HR. Ath-Thahawi dalam Syarh Musykil Al-Atsar, 1: 86; Al-Hakim, 4: 244; Al-Baihaqi, 8: 330. Syaikh ‘Abdullah Al-Fauzan dalam Minhah Al-‘Allam, 8: 435 menyatakan bahwa sanad hadits ini kuat atau shahih. Al-Hakim mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih sesuai syarat Bukhari-Muslim.) 14- Kenapa pezina perempuan disebut lebih dahulu barulah pezina laki-laki? Para ulama menyebutkan: Wanita yang sering tabarruj (mempercantik diri dengan dandan menor, -pen.) sehingga membangkitkan syahwat. Wanita yang juga mempersilakan laki-laki untuk menyetubuhinya. Namun jika terjadi paksaan, tidak ada hukuman hadd. Syahwat wanita itu lebih tinggi dibanding pria, itu umumnya. Wanita memang dasarnya pemalu. Namun ketika terjadi perzinaan, hilanglah rasa malu tersebut dan syahwatnya begitu tinggi. Demikian diutarakan oleh Imam Al-Qurthubi. Di zaman ini dapat dibuktikan bahwa perempuan yang jadi penyebab terbesar tersebarnya perzinaan. Sampai-sampai pelacur untuk saat ini mudah menawarkan diri di rumah-rumah. Kerugian terbesar dari perzinaan dan perselingkuhan diderita oleh perempuan dibandingkan laki-laki. Ketika sudah terjadi, rasa malu karena perut bunting tentu sulit disembunyikan oleh kaum hawa. (Lihat At-Tashiil li Ta’wil At-Tanzil – Tafsir Surat An-Nuur, hlm. 11.) 15- Hendaklah hukuman hadd bagi pezina disaksikan oleh sekelompok orang (ada ulama yang berpendapat empat orang sebagaimana saksi dalam zina, ada pula yang mengatakan tiga orang). Di antara hikmah perlu disaksikan sekelompok orang ketika eksekusi hadd adalah: supaya yang lainnya mendapatkan pelajaran dan takut berbuat zina, supaya orang beriman terdorong untuk bertaubat dan memperbanyak istighfar, supaya adanya syari’at dan cara eksekusi hadd diketahui oleh kaum muslimin. (Lihat At-Tashiil li Ta’wil At-Tanzil – Tafsir Surat An-Nuur, hlm. 29.) Semoga bermanfaat, hanya Allah beri taufik dan hidayah.   Referensi: At-Tashiil li Ta’wil At-Tanzil – Tafsir Surat An-Nuur. Cetakan kedua, tahun 1423 H. Syaikh Musthafa bin Al-‘Adawi. Penerbit Maktabah Makkah. Hasyiyah ‘ala Al-Qaul Al-Mukhtar fii Syarh Ghayah Al-Ikhtishar. Cetakan pertama, tahun 1432 H. Dr. Sa’ad Ad-Din bin Muhammad Al-Kubi. Penerbit Maktabah Al-Ma’arif. Minhah Al-‘Allam Syarh Bulugh Al-Maram. Cetakan kedua, tahun 1433 H. Syaikh ‘Abdullah Al-Fauzan. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Mukhtashar Al-‘Uluw li Al-‘Aliyy Al-Ghaffar. Cetakan kedua, tahun 1412 H. Imam Adz-Dzahabi. Tahqiq: Syaikh Muhammad Nashiruddin Al-Albani. Penerbit Al-Maktab Al-Islami. Syarh As-Sunnah. Cetakan kedua, tahun 1432 H. Al-Imam Al-Muzani. Tahqiq: Dr. Jamal ‘Azzun. Penerbit Maktabah Darul Minhaj. Syarh Riyadh Ash-Shalihin. Cetakan tahun 1426 H. Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin. Penerbit Madarul Wathon. Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim. Cetakan pertama, tahun 1431 H. Ibnu Katsir. Tahqiq: Abu Ishaq Al-Huwaini. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Tafsir Al-Qur’an Al-Karim – Surat An-Nuur. Cetakan pertama, tahun 1436 H. Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin. Penerbit Muassasah Ibnu ‘Utsaimin. — Diselesaikan @ Perpus Rumaysho, Panggang, Gunungkidul, 28 Dzulqa’dah 1438 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsfaedah surat an nuur peselingkuh pezina selingkuh surah an nuur surat an nuur zina

Faedah Surat An-Nuur #01: Hukuman Bagi Pezina dan Peselingkuh

Saat ini Rumaysho.Com akan mengkaji surah An-Nuur secara rutin. Bahasan perdana ini akan mengulas surah An-Nuur ayat pertama dan kedua yang menjelaskan tentang hukum bagi pezina dan peselingkuh.   Ayat 1-2 سُورَةٌ أَنْزَلْنَاهَا وَفَرَضْنَاهَا وَأَنْزَلْنَا فِيهَا آَيَاتٍ بَيِّنَاتٍ لَعَلَّكُمْ تَذَكَّرُونَ (1) الزَّانِيَةُ وَالزَّانِي فَاجْلِدُوا كُلَّ وَاحِدٍ مِنْهُمَا مِئَةَ جَلْدَةٍ وَلَا تَأْخُذْكُمْ بِهِمَا رَأْفَةٌ فِي دِينِ اللَّهِ إِنْ كُنْتُمْ تُؤْمِنُونَ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآَخِرِ وَلْيَشْهَدْ عَذَابَهُمَا طَائِفَةٌ مِنَ الْمُؤْمِنِينَ (2) “(Ini adalah) satu surah yang Kami turunkan dan Kami wajibkan (menjalankan hukum-hukum yang ada di dalam)nya, dan Kami turunkan di dalamnya ayat-ayat yang jelas, agar kamu selalu mengingatinya. Perempuan yang berzina dan laki-laki yang berzina, maka deralah tiap-tiap seorang dari keduanya seratus kali cambukan, dan janganlah belas kasihan kepada keduanya mencegah kamu untuk (menjalankan) agama Allah, jika kamu beriman kepada Allah dan hari akhirat, dan hendaklah (pelaksanaan) hukuman mereka disaksikan oleh sekumpulan orang-orang yang beriman.” (QS. An-Nuur: 1-2)   Faedah Ayat #01 1- Nama surah An-Nuur diambil dari ayat 35, اللهُ نُورُ السَّمَاوَاتِ وَالْأَرْضِ “Allah (Pemberi) cahaya (kepada) langit dan bumi.” (QS. An-Nur: 35) 2- Tidak ada satu hadits pun yang shahih yang menyebutkan keutamaan surah An-Nuur secara khusus. 3- Disebutkan bahwa surah ini diturunkan, menunjukkan bahwa surah ini berasal dari sisi Allah. 4- Kalau Al-Qur’an disandarkan pada sisi Allah maka menunjukkan bahwa Al-Qur’an itu kalamullah (firman Allah), bukanlah makhluk. 5- Kalau Al-Qur’an dan surah itu diturunkan, menunjukkan bahwa Allah yang menurunkannya menetap tinggi di atas. Berarti ayat ini menunjukkan bahwa Allah bukan di mana-mana. Namun ketinggian Allah ini tidaklah menampik kalau Allah itu dekat, Allah itu bersama hamba-Nya dan ilmu Allah yang berada di mana-mana. Imam Malik bin Anas rahimahullah mengatakan, اللهُ فِي السَّمَاءِ وَعِلْمُهُ فِي كُلِّ مَكَانٍ لاَ يَخْلُوْ مِنْهُ شَيْءٌ “Allah berada di atas langit. Sedangkan ilmu-Nya berada di mana-mana, segala sesuatu tidaklah lepas dari ilmu-Nya.” (Lihat Mukhtashar Al-‘Uluw, hlm. 140) Murid Imam Syafi’i yang terkenal cerdas yaitu Imam Al-Muzani rahimahullah mengatakan, “Ketauhidan seseorang tidaklah sah sampai ia mengetahui (meyakini) bahwa Allah berada di atas ‘Arsy-nya dengan sifat-sifat-Nya.” (Mukhtashar Al-‘Uluw, hlm. 201). Imam Al-Muzani rahimahullah juga menyatakan, “Allah itu ‘Aali (Mahatinggi) di atas ‘Arsy-nya. Namun Allah itu dekat pada makhluk-Nya dengan ilmu-Nya.” (Syarh As-Sunnah, Imam Al-Muzani, hlm. 81) 6- Imam Mujahid dan Qatadah rahimahumallah menyatakan bahwa ayat “surah ini Kami turunkan”, maksudnya adalah surah ini berisi penjelasan halal, haram, perintah, larangan, hingga masalah hukum hudud (hadd). (Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim, 5:486). Hukuman hadd adalah hukuman badaniyah dengan cara dan kadar tertentu (menurut syari’at), dikenakan karena hak Allah Ta’ala yang dilanggar. (Lihat Minhah Al-‘Allam, 8:373.) 7- Dalam surah An-Nuur ini disebutkan hukum yang hendaknya diikuti. Surah ini juga diturunkan sebagai penjelas agar manusia bisa mengambil pelajaran.   Faedah Ayat #02 8- Wanita pezina dan laki-laki sama-sama didera dengan 100 kali cambukan. Ini berlaku bagi pezina yang masih bujang. Namun bagi yang telah menikah, maka dikenai hukuman rajam sebagaimana kisah wanita Juhainah dalam hadits berikut ini. Dari Abu Nujaid ‘Imran bin Al-Hushain Al-Khuza’i, ia berkata, أَنَّ امْرَأَةً مِنْ جُهَيْنَةَ أَتَتْ نَبِىَّ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- وَهِىَ حُبْلَى مِنَ الزِّنَى فَقَالَتْ يَا نَبِىَّ اللَّهِ أَصَبْتُ حَدًّا فَأَقِمْهُ عَلَىَّ فَدَعَا نَبِىُّ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- وَلِيَّهَا فَقَالَ « أَحْسِنْ إِلَيْهَا فَإِذَا وَضَعَتْ فَائْتِنِى بِهَا ». فَفَعَلَ فَأَمَرَ بِهَا نَبِىُّ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- فَشُكَّتْ عَلَيْهَا ثِيَابُهَا ثُمَّ أَمَرَ بِهَا فَرُجِمَتْ ثُمَّ صَلَّى عَلَيْهَا فَقَالَ لَهُ عُمَرُ تُصَلِّى عَلَيْهَا يَا نَبِىَّ اللَّهِ وَقَدْ زَنَتْ فَقَالَ « لَقَدْ تَابَتْ تَوْبَةً لَوْ قُسِمَتْ بَيْنَ سَبْعِينَ مِنْ أَهْلِ الْمَدِينَةِ لَوَسِعَتْهُمْ وَهَلْ وَجَدْتَ تَوْبَةً أَفْضَلَ مِنْ أَنْ جَادَتْ بِنَفْسِهَا لِلَّهِ تَعَالَى » “Ada seorang wanita dari Bani Juhainah mendatangi Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam sedangkan ia dalam keadaan hamil karena zina. Wanita ini lalu berkata kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Ya Rasulullah, aku telah melakukan sesuatu yang perbuatan tersebut layak mendapatkan hukuman rajam. Laksanakanlah hukuman hadd atas diriku.” Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam lantas memanggil wali wanita tersebut, lalu beliau berkata pada walinya, “Berbuat baiklah pada wanita ini dan apabila ia telah melahirkan (kandungannya), maka datanglah padaku (dengan membawa dirinya).” Wanita tersebut pun menjalani apa yang diperintahkan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Setelah itu, beliau meminta wanita tersebut dipanggil, lalu diikat pakaiannya dengan erat (agar tidak terbuka auratnya ketika menjalani hukuman rajam, -pen.). Kemudian saat itu diperintah untuk dilaksanakan hukuman rajam. Wanita itu pun meninggal dunia, lantas beliau pun menyolatkannya. Ketika itu ‘Umar berkomentar pada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Engkau menyolatkan dirinya, wahai Nabi Allah, padahal dia telah berbuat zina?” Beliau bersabda, “Wanita ini telah bertaubat dengan taubat yang seandainya taubatnya tersebut dibagi kepada 70 orang dari penduduk Madinah maka itu bisa mencukupi mereka. Apakah engkau dapati taubat yang lebih baik dari seseorang mengorbankan jiwanya karena Allah Ta’ala?” (HR. Muslim, no. 1696). 9- Ditambahkan dalam hadits selain dikenakan 100 kali cambukan,  nantinya akan diasingkan. Dari ‘Ubadah bin Ash-Shamit radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, خُذُوْا عَنِّي خُذُوْا عَنِّي قَدْ جَعَلَ اللهُ لَهُنَّ سَبِيْلاً اَلْبِكْرُ بِالْبِكْرِ جَلْدُ مِائَةٍ وَنَفْيُ سَنَةٍ وَالثَّيِّبُ بِالثَّيِّبِ جَلْدُ مِائَةٍ وَالرَّجْمُ “Ambillah dariku, ambillah dariku! Allah telah menjadikan bagi mereka jalan keluar. (Apabila berzina) jejaka dengan gadis (maka haddnya) dicambuk seratus kali dan diasingkan setahun. (Apabila berzina) dua orang yang sudah menikah (maka hadd-nya) dicambuk seratus kali dan dirajam.” (HR. Muslim, no. 1690) Dalam hadits Abu Hurairah dan Zaid bin Khalid radhiyallahu ‘anhuma, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah berkata pada seseorang yang anaknya telah berzina, وَعَلَى ابْنِكَ جَلْدُ مِائَةٍ وَتَغْرِيبُ عَامٍ “Bagi anakmu yang telah berzina, nantinya akan dikenakan hukuman cambuk 100 kali dan diasingkan selama setahun.”  (HR. Bukhari, no. 2695 dan Muslim, no. 1697) Dari Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menjatuhkan hukuman cambuk dan mengasingkan pelaku zina; Abu Bakr pun demikian. (HR. Tirmidzi, no. 1438. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih.) Mengenai diasingkan di sini, diterangkan oleh ulama Syafi’iyah yaitu diasingkan dari negerinya ke tempat lain sejauh jarak safar dan diasingkan selama setahun setelah menjalani hukuman cambuk terlebih dahulu. (Lihat Hasyiyah ‘ala Al-Qaul Al-Mukhtar, 2:180.) 10- Tidak boleh berbelas kasih dalam menerapkan hukuman hadd, misalnya kasihan karena yang dihukum adalah sudah sepuh atau kasihan karena hukumannya terlalu berat. Padahal hikmah dijatuhkan hukuman hadd di antaranya adalah sebagai penebus dosa (kafarat). Dari ‘Abdullah bin Ash-Shamit radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah menyatakan dalam suatu majelis, وَمَنْ أَصَابَ شَيْئًا مِنْ ذَلِكَ فَعُوقِبَ بِهِ فَهُوَ كَفَّارَةٌ لَهُ وَمَنْ أَصَابَ شَيْئًا مِنْ ذَلِكَ فَسَتَرَهُ اللَّهُ عَلَيْهِ فَأَمْرُهُ إِلَى اللَّهِ إِنْ شَاءَ عَفَا عَنْهُ وَإِنْ شَاءَ عَذَّبَهُ “Barang siapa terkena hukuman hadd, lantas ia dikenakan hukuman, maka itu adalah kafarat untuknya. Sedangkan orang yang terkena hukuman hadd lantas Allah menutupinya, maka urusannya diserahkan pada Allah. Jika mau, Allah akan memaafkannya. Jika mau, Allah akan menyiksanya.” (HR. Muslim, no. 1709) 11- Hukuman hadd diterapkan kalau memang yang berbuat zina berterus terang atau terdapat saksi. 12- Dalam ayat disebut “fajliduu”, hendaklah dicambuk, berarti yang menerapkan hukuman hadd adalah penguasa atau majikan dari hamba sahaya. Sehingga eksekusi hadd bukan jadi wewenang seorang kyai atau ustadz. 13- Apakah seseorang harus melaporkan tindakan zinanya pada penguasa sehingga mendapat hukuman hadd atau ia sebaiknya menyembunyikannya sembari bertaubat? Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah menyatakan bahwa dalam hal ini ada rincian. Jika seseorang yang berzina dapat melakukan taubat nashuha (taubat yang tulus), ia betul-betul menyesali dosanya dan bertekad tidak akan melakukannya lagi, maka lebih baik ia tidak pergi pada penguasa untuk melaporkan tindakan zina yang telah ia lakukan dan ia melakukan taubat secara sembunyi-sembunyi. Moga Allah menerima taubatnya. Jika seseorang sulit melakukan taubat nashuha, ia takut terjerumus lagi dalam dosa yang sama, maka lebih baik ia mengakui perbuatan zinanya dengan melapor pada penguasa atau pada qodhi (hakim), lantas ia dikenai hukuman had. (Syarh Riyadh Ash-Shalihin, 1:169) Kalau Allah tutupi dosa tersebut, baiknya ditutupi dan bertaubat dengan taubat nashuha (yang tulus). Dari Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma, ia mengatakan bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, أَيُّهَا النَّاسُ قَدْ آنَ لَكُمْ أَنْ تَنْتَهُوا عَنْ حُدُودِ اللَّهِ مَنْ أَصَابَ مِنْ هَذِهِ الْقَاذُورَاتِ شَيْئًا فَلْيَسْتَتِرْ بِسِتْرِ اللَّهِ فَإِنَّهُ مَنْ يُبْدِى لَنَا صَفْحَتَهُ نُقِمْ عَلَيْهِ كِتَابَ اللَّهِ “Wahai sekalian manusia, aku telah mengingatkan kalian untuk berhati-hati pada batasan-batasan Allah. Barangsiapa terjerumus dalam perbuatan yang jelek, hendaknya ia menutupi dirinya dengan tirai Allah. Karena barangsiapa memberitahukan perbuatannya kepada kami, maka kami pasti akan menegakkan ketetapan hukum Allah atasnya.” (HR. Ath-Thahawi dalam Syarh Musykil Al-Atsar, 1: 86; Al-Hakim, 4: 244; Al-Baihaqi, 8: 330. Syaikh ‘Abdullah Al-Fauzan dalam Minhah Al-‘Allam, 8: 435 menyatakan bahwa sanad hadits ini kuat atau shahih. Al-Hakim mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih sesuai syarat Bukhari-Muslim.) 14- Kenapa pezina perempuan disebut lebih dahulu barulah pezina laki-laki? Para ulama menyebutkan: Wanita yang sering tabarruj (mempercantik diri dengan dandan menor, -pen.) sehingga membangkitkan syahwat. Wanita yang juga mempersilakan laki-laki untuk menyetubuhinya. Namun jika terjadi paksaan, tidak ada hukuman hadd. Syahwat wanita itu lebih tinggi dibanding pria, itu umumnya. Wanita memang dasarnya pemalu. Namun ketika terjadi perzinaan, hilanglah rasa malu tersebut dan syahwatnya begitu tinggi. Demikian diutarakan oleh Imam Al-Qurthubi. Di zaman ini dapat dibuktikan bahwa perempuan yang jadi penyebab terbesar tersebarnya perzinaan. Sampai-sampai pelacur untuk saat ini mudah menawarkan diri di rumah-rumah. Kerugian terbesar dari perzinaan dan perselingkuhan diderita oleh perempuan dibandingkan laki-laki. Ketika sudah terjadi, rasa malu karena perut bunting tentu sulit disembunyikan oleh kaum hawa. (Lihat At-Tashiil li Ta’wil At-Tanzil – Tafsir Surat An-Nuur, hlm. 11.) 15- Hendaklah hukuman hadd bagi pezina disaksikan oleh sekelompok orang (ada ulama yang berpendapat empat orang sebagaimana saksi dalam zina, ada pula yang mengatakan tiga orang). Di antara hikmah perlu disaksikan sekelompok orang ketika eksekusi hadd adalah: supaya yang lainnya mendapatkan pelajaran dan takut berbuat zina, supaya orang beriman terdorong untuk bertaubat dan memperbanyak istighfar, supaya adanya syari’at dan cara eksekusi hadd diketahui oleh kaum muslimin. (Lihat At-Tashiil li Ta’wil At-Tanzil – Tafsir Surat An-Nuur, hlm. 29.) Semoga bermanfaat, hanya Allah beri taufik dan hidayah.   Referensi: At-Tashiil li Ta’wil At-Tanzil – Tafsir Surat An-Nuur. Cetakan kedua, tahun 1423 H. Syaikh Musthafa bin Al-‘Adawi. Penerbit Maktabah Makkah. Hasyiyah ‘ala Al-Qaul Al-Mukhtar fii Syarh Ghayah Al-Ikhtishar. Cetakan pertama, tahun 1432 H. Dr. Sa’ad Ad-Din bin Muhammad Al-Kubi. Penerbit Maktabah Al-Ma’arif. Minhah Al-‘Allam Syarh Bulugh Al-Maram. Cetakan kedua, tahun 1433 H. Syaikh ‘Abdullah Al-Fauzan. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Mukhtashar Al-‘Uluw li Al-‘Aliyy Al-Ghaffar. Cetakan kedua, tahun 1412 H. Imam Adz-Dzahabi. Tahqiq: Syaikh Muhammad Nashiruddin Al-Albani. Penerbit Al-Maktab Al-Islami. Syarh As-Sunnah. Cetakan kedua, tahun 1432 H. Al-Imam Al-Muzani. Tahqiq: Dr. Jamal ‘Azzun. Penerbit Maktabah Darul Minhaj. Syarh Riyadh Ash-Shalihin. Cetakan tahun 1426 H. Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin. Penerbit Madarul Wathon. Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim. Cetakan pertama, tahun 1431 H. Ibnu Katsir. Tahqiq: Abu Ishaq Al-Huwaini. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Tafsir Al-Qur’an Al-Karim – Surat An-Nuur. Cetakan pertama, tahun 1436 H. Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin. Penerbit Muassasah Ibnu ‘Utsaimin. — Diselesaikan @ Perpus Rumaysho, Panggang, Gunungkidul, 28 Dzulqa’dah 1438 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsfaedah surat an nuur peselingkuh pezina selingkuh surah an nuur surat an nuur zina
Saat ini Rumaysho.Com akan mengkaji surah An-Nuur secara rutin. Bahasan perdana ini akan mengulas surah An-Nuur ayat pertama dan kedua yang menjelaskan tentang hukum bagi pezina dan peselingkuh.   Ayat 1-2 سُورَةٌ أَنْزَلْنَاهَا وَفَرَضْنَاهَا وَأَنْزَلْنَا فِيهَا آَيَاتٍ بَيِّنَاتٍ لَعَلَّكُمْ تَذَكَّرُونَ (1) الزَّانِيَةُ وَالزَّانِي فَاجْلِدُوا كُلَّ وَاحِدٍ مِنْهُمَا مِئَةَ جَلْدَةٍ وَلَا تَأْخُذْكُمْ بِهِمَا رَأْفَةٌ فِي دِينِ اللَّهِ إِنْ كُنْتُمْ تُؤْمِنُونَ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآَخِرِ وَلْيَشْهَدْ عَذَابَهُمَا طَائِفَةٌ مِنَ الْمُؤْمِنِينَ (2) “(Ini adalah) satu surah yang Kami turunkan dan Kami wajibkan (menjalankan hukum-hukum yang ada di dalam)nya, dan Kami turunkan di dalamnya ayat-ayat yang jelas, agar kamu selalu mengingatinya. Perempuan yang berzina dan laki-laki yang berzina, maka deralah tiap-tiap seorang dari keduanya seratus kali cambukan, dan janganlah belas kasihan kepada keduanya mencegah kamu untuk (menjalankan) agama Allah, jika kamu beriman kepada Allah dan hari akhirat, dan hendaklah (pelaksanaan) hukuman mereka disaksikan oleh sekumpulan orang-orang yang beriman.” (QS. An-Nuur: 1-2)   Faedah Ayat #01 1- Nama surah An-Nuur diambil dari ayat 35, اللهُ نُورُ السَّمَاوَاتِ وَالْأَرْضِ “Allah (Pemberi) cahaya (kepada) langit dan bumi.” (QS. An-Nur: 35) 2- Tidak ada satu hadits pun yang shahih yang menyebutkan keutamaan surah An-Nuur secara khusus. 3- Disebutkan bahwa surah ini diturunkan, menunjukkan bahwa surah ini berasal dari sisi Allah. 4- Kalau Al-Qur’an disandarkan pada sisi Allah maka menunjukkan bahwa Al-Qur’an itu kalamullah (firman Allah), bukanlah makhluk. 5- Kalau Al-Qur’an dan surah itu diturunkan, menunjukkan bahwa Allah yang menurunkannya menetap tinggi di atas. Berarti ayat ini menunjukkan bahwa Allah bukan di mana-mana. Namun ketinggian Allah ini tidaklah menampik kalau Allah itu dekat, Allah itu bersama hamba-Nya dan ilmu Allah yang berada di mana-mana. Imam Malik bin Anas rahimahullah mengatakan, اللهُ فِي السَّمَاءِ وَعِلْمُهُ فِي كُلِّ مَكَانٍ لاَ يَخْلُوْ مِنْهُ شَيْءٌ “Allah berada di atas langit. Sedangkan ilmu-Nya berada di mana-mana, segala sesuatu tidaklah lepas dari ilmu-Nya.” (Lihat Mukhtashar Al-‘Uluw, hlm. 140) Murid Imam Syafi’i yang terkenal cerdas yaitu Imam Al-Muzani rahimahullah mengatakan, “Ketauhidan seseorang tidaklah sah sampai ia mengetahui (meyakini) bahwa Allah berada di atas ‘Arsy-nya dengan sifat-sifat-Nya.” (Mukhtashar Al-‘Uluw, hlm. 201). Imam Al-Muzani rahimahullah juga menyatakan, “Allah itu ‘Aali (Mahatinggi) di atas ‘Arsy-nya. Namun Allah itu dekat pada makhluk-Nya dengan ilmu-Nya.” (Syarh As-Sunnah, Imam Al-Muzani, hlm. 81) 6- Imam Mujahid dan Qatadah rahimahumallah menyatakan bahwa ayat “surah ini Kami turunkan”, maksudnya adalah surah ini berisi penjelasan halal, haram, perintah, larangan, hingga masalah hukum hudud (hadd). (Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim, 5:486). Hukuman hadd adalah hukuman badaniyah dengan cara dan kadar tertentu (menurut syari’at), dikenakan karena hak Allah Ta’ala yang dilanggar. (Lihat Minhah Al-‘Allam, 8:373.) 7- Dalam surah An-Nuur ini disebutkan hukum yang hendaknya diikuti. Surah ini juga diturunkan sebagai penjelas agar manusia bisa mengambil pelajaran.   Faedah Ayat #02 8- Wanita pezina dan laki-laki sama-sama didera dengan 100 kali cambukan. Ini berlaku bagi pezina yang masih bujang. Namun bagi yang telah menikah, maka dikenai hukuman rajam sebagaimana kisah wanita Juhainah dalam hadits berikut ini. Dari Abu Nujaid ‘Imran bin Al-Hushain Al-Khuza’i, ia berkata, أَنَّ امْرَأَةً مِنْ جُهَيْنَةَ أَتَتْ نَبِىَّ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- وَهِىَ حُبْلَى مِنَ الزِّنَى فَقَالَتْ يَا نَبِىَّ اللَّهِ أَصَبْتُ حَدًّا فَأَقِمْهُ عَلَىَّ فَدَعَا نَبِىُّ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- وَلِيَّهَا فَقَالَ « أَحْسِنْ إِلَيْهَا فَإِذَا وَضَعَتْ فَائْتِنِى بِهَا ». فَفَعَلَ فَأَمَرَ بِهَا نَبِىُّ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- فَشُكَّتْ عَلَيْهَا ثِيَابُهَا ثُمَّ أَمَرَ بِهَا فَرُجِمَتْ ثُمَّ صَلَّى عَلَيْهَا فَقَالَ لَهُ عُمَرُ تُصَلِّى عَلَيْهَا يَا نَبِىَّ اللَّهِ وَقَدْ زَنَتْ فَقَالَ « لَقَدْ تَابَتْ تَوْبَةً لَوْ قُسِمَتْ بَيْنَ سَبْعِينَ مِنْ أَهْلِ الْمَدِينَةِ لَوَسِعَتْهُمْ وَهَلْ وَجَدْتَ تَوْبَةً أَفْضَلَ مِنْ أَنْ جَادَتْ بِنَفْسِهَا لِلَّهِ تَعَالَى » “Ada seorang wanita dari Bani Juhainah mendatangi Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam sedangkan ia dalam keadaan hamil karena zina. Wanita ini lalu berkata kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Ya Rasulullah, aku telah melakukan sesuatu yang perbuatan tersebut layak mendapatkan hukuman rajam. Laksanakanlah hukuman hadd atas diriku.” Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam lantas memanggil wali wanita tersebut, lalu beliau berkata pada walinya, “Berbuat baiklah pada wanita ini dan apabila ia telah melahirkan (kandungannya), maka datanglah padaku (dengan membawa dirinya).” Wanita tersebut pun menjalani apa yang diperintahkan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Setelah itu, beliau meminta wanita tersebut dipanggil, lalu diikat pakaiannya dengan erat (agar tidak terbuka auratnya ketika menjalani hukuman rajam, -pen.). Kemudian saat itu diperintah untuk dilaksanakan hukuman rajam. Wanita itu pun meninggal dunia, lantas beliau pun menyolatkannya. Ketika itu ‘Umar berkomentar pada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Engkau menyolatkan dirinya, wahai Nabi Allah, padahal dia telah berbuat zina?” Beliau bersabda, “Wanita ini telah bertaubat dengan taubat yang seandainya taubatnya tersebut dibagi kepada 70 orang dari penduduk Madinah maka itu bisa mencukupi mereka. Apakah engkau dapati taubat yang lebih baik dari seseorang mengorbankan jiwanya karena Allah Ta’ala?” (HR. Muslim, no. 1696). 9- Ditambahkan dalam hadits selain dikenakan 100 kali cambukan,  nantinya akan diasingkan. Dari ‘Ubadah bin Ash-Shamit radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, خُذُوْا عَنِّي خُذُوْا عَنِّي قَدْ جَعَلَ اللهُ لَهُنَّ سَبِيْلاً اَلْبِكْرُ بِالْبِكْرِ جَلْدُ مِائَةٍ وَنَفْيُ سَنَةٍ وَالثَّيِّبُ بِالثَّيِّبِ جَلْدُ مِائَةٍ وَالرَّجْمُ “Ambillah dariku, ambillah dariku! Allah telah menjadikan bagi mereka jalan keluar. (Apabila berzina) jejaka dengan gadis (maka haddnya) dicambuk seratus kali dan diasingkan setahun. (Apabila berzina) dua orang yang sudah menikah (maka hadd-nya) dicambuk seratus kali dan dirajam.” (HR. Muslim, no. 1690) Dalam hadits Abu Hurairah dan Zaid bin Khalid radhiyallahu ‘anhuma, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah berkata pada seseorang yang anaknya telah berzina, وَعَلَى ابْنِكَ جَلْدُ مِائَةٍ وَتَغْرِيبُ عَامٍ “Bagi anakmu yang telah berzina, nantinya akan dikenakan hukuman cambuk 100 kali dan diasingkan selama setahun.”  (HR. Bukhari, no. 2695 dan Muslim, no. 1697) Dari Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menjatuhkan hukuman cambuk dan mengasingkan pelaku zina; Abu Bakr pun demikian. (HR. Tirmidzi, no. 1438. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih.) Mengenai diasingkan di sini, diterangkan oleh ulama Syafi’iyah yaitu diasingkan dari negerinya ke tempat lain sejauh jarak safar dan diasingkan selama setahun setelah menjalani hukuman cambuk terlebih dahulu. (Lihat Hasyiyah ‘ala Al-Qaul Al-Mukhtar, 2:180.) 10- Tidak boleh berbelas kasih dalam menerapkan hukuman hadd, misalnya kasihan karena yang dihukum adalah sudah sepuh atau kasihan karena hukumannya terlalu berat. Padahal hikmah dijatuhkan hukuman hadd di antaranya adalah sebagai penebus dosa (kafarat). Dari ‘Abdullah bin Ash-Shamit radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah menyatakan dalam suatu majelis, وَمَنْ أَصَابَ شَيْئًا مِنْ ذَلِكَ فَعُوقِبَ بِهِ فَهُوَ كَفَّارَةٌ لَهُ وَمَنْ أَصَابَ شَيْئًا مِنْ ذَلِكَ فَسَتَرَهُ اللَّهُ عَلَيْهِ فَأَمْرُهُ إِلَى اللَّهِ إِنْ شَاءَ عَفَا عَنْهُ وَإِنْ شَاءَ عَذَّبَهُ “Barang siapa terkena hukuman hadd, lantas ia dikenakan hukuman, maka itu adalah kafarat untuknya. Sedangkan orang yang terkena hukuman hadd lantas Allah menutupinya, maka urusannya diserahkan pada Allah. Jika mau, Allah akan memaafkannya. Jika mau, Allah akan menyiksanya.” (HR. Muslim, no. 1709) 11- Hukuman hadd diterapkan kalau memang yang berbuat zina berterus terang atau terdapat saksi. 12- Dalam ayat disebut “fajliduu”, hendaklah dicambuk, berarti yang menerapkan hukuman hadd adalah penguasa atau majikan dari hamba sahaya. Sehingga eksekusi hadd bukan jadi wewenang seorang kyai atau ustadz. 13- Apakah seseorang harus melaporkan tindakan zinanya pada penguasa sehingga mendapat hukuman hadd atau ia sebaiknya menyembunyikannya sembari bertaubat? Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah menyatakan bahwa dalam hal ini ada rincian. Jika seseorang yang berzina dapat melakukan taubat nashuha (taubat yang tulus), ia betul-betul menyesali dosanya dan bertekad tidak akan melakukannya lagi, maka lebih baik ia tidak pergi pada penguasa untuk melaporkan tindakan zina yang telah ia lakukan dan ia melakukan taubat secara sembunyi-sembunyi. Moga Allah menerima taubatnya. Jika seseorang sulit melakukan taubat nashuha, ia takut terjerumus lagi dalam dosa yang sama, maka lebih baik ia mengakui perbuatan zinanya dengan melapor pada penguasa atau pada qodhi (hakim), lantas ia dikenai hukuman had. (Syarh Riyadh Ash-Shalihin, 1:169) Kalau Allah tutupi dosa tersebut, baiknya ditutupi dan bertaubat dengan taubat nashuha (yang tulus). Dari Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma, ia mengatakan bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, أَيُّهَا النَّاسُ قَدْ آنَ لَكُمْ أَنْ تَنْتَهُوا عَنْ حُدُودِ اللَّهِ مَنْ أَصَابَ مِنْ هَذِهِ الْقَاذُورَاتِ شَيْئًا فَلْيَسْتَتِرْ بِسِتْرِ اللَّهِ فَإِنَّهُ مَنْ يُبْدِى لَنَا صَفْحَتَهُ نُقِمْ عَلَيْهِ كِتَابَ اللَّهِ “Wahai sekalian manusia, aku telah mengingatkan kalian untuk berhati-hati pada batasan-batasan Allah. Barangsiapa terjerumus dalam perbuatan yang jelek, hendaknya ia menutupi dirinya dengan tirai Allah. Karena barangsiapa memberitahukan perbuatannya kepada kami, maka kami pasti akan menegakkan ketetapan hukum Allah atasnya.” (HR. Ath-Thahawi dalam Syarh Musykil Al-Atsar, 1: 86; Al-Hakim, 4: 244; Al-Baihaqi, 8: 330. Syaikh ‘Abdullah Al-Fauzan dalam Minhah Al-‘Allam, 8: 435 menyatakan bahwa sanad hadits ini kuat atau shahih. Al-Hakim mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih sesuai syarat Bukhari-Muslim.) 14- Kenapa pezina perempuan disebut lebih dahulu barulah pezina laki-laki? Para ulama menyebutkan: Wanita yang sering tabarruj (mempercantik diri dengan dandan menor, -pen.) sehingga membangkitkan syahwat. Wanita yang juga mempersilakan laki-laki untuk menyetubuhinya. Namun jika terjadi paksaan, tidak ada hukuman hadd. Syahwat wanita itu lebih tinggi dibanding pria, itu umumnya. Wanita memang dasarnya pemalu. Namun ketika terjadi perzinaan, hilanglah rasa malu tersebut dan syahwatnya begitu tinggi. Demikian diutarakan oleh Imam Al-Qurthubi. Di zaman ini dapat dibuktikan bahwa perempuan yang jadi penyebab terbesar tersebarnya perzinaan. Sampai-sampai pelacur untuk saat ini mudah menawarkan diri di rumah-rumah. Kerugian terbesar dari perzinaan dan perselingkuhan diderita oleh perempuan dibandingkan laki-laki. Ketika sudah terjadi, rasa malu karena perut bunting tentu sulit disembunyikan oleh kaum hawa. (Lihat At-Tashiil li Ta’wil At-Tanzil – Tafsir Surat An-Nuur, hlm. 11.) 15- Hendaklah hukuman hadd bagi pezina disaksikan oleh sekelompok orang (ada ulama yang berpendapat empat orang sebagaimana saksi dalam zina, ada pula yang mengatakan tiga orang). Di antara hikmah perlu disaksikan sekelompok orang ketika eksekusi hadd adalah: supaya yang lainnya mendapatkan pelajaran dan takut berbuat zina, supaya orang beriman terdorong untuk bertaubat dan memperbanyak istighfar, supaya adanya syari’at dan cara eksekusi hadd diketahui oleh kaum muslimin. (Lihat At-Tashiil li Ta’wil At-Tanzil – Tafsir Surat An-Nuur, hlm. 29.) Semoga bermanfaat, hanya Allah beri taufik dan hidayah.   Referensi: At-Tashiil li Ta’wil At-Tanzil – Tafsir Surat An-Nuur. Cetakan kedua, tahun 1423 H. Syaikh Musthafa bin Al-‘Adawi. Penerbit Maktabah Makkah. Hasyiyah ‘ala Al-Qaul Al-Mukhtar fii Syarh Ghayah Al-Ikhtishar. Cetakan pertama, tahun 1432 H. Dr. Sa’ad Ad-Din bin Muhammad Al-Kubi. Penerbit Maktabah Al-Ma’arif. Minhah Al-‘Allam Syarh Bulugh Al-Maram. Cetakan kedua, tahun 1433 H. Syaikh ‘Abdullah Al-Fauzan. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Mukhtashar Al-‘Uluw li Al-‘Aliyy Al-Ghaffar. Cetakan kedua, tahun 1412 H. Imam Adz-Dzahabi. Tahqiq: Syaikh Muhammad Nashiruddin Al-Albani. Penerbit Al-Maktab Al-Islami. Syarh As-Sunnah. Cetakan kedua, tahun 1432 H. Al-Imam Al-Muzani. Tahqiq: Dr. Jamal ‘Azzun. Penerbit Maktabah Darul Minhaj. Syarh Riyadh Ash-Shalihin. Cetakan tahun 1426 H. Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin. Penerbit Madarul Wathon. Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim. Cetakan pertama, tahun 1431 H. Ibnu Katsir. Tahqiq: Abu Ishaq Al-Huwaini. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Tafsir Al-Qur’an Al-Karim – Surat An-Nuur. Cetakan pertama, tahun 1436 H. Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin. Penerbit Muassasah Ibnu ‘Utsaimin. — Diselesaikan @ Perpus Rumaysho, Panggang, Gunungkidul, 28 Dzulqa’dah 1438 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsfaedah surat an nuur peselingkuh pezina selingkuh surah an nuur surat an nuur zina


Saat ini Rumaysho.Com akan mengkaji surah An-Nuur secara rutin. Bahasan perdana ini akan mengulas surah An-Nuur ayat pertama dan kedua yang menjelaskan tentang hukum bagi pezina dan peselingkuh.   Ayat 1-2 سُورَةٌ أَنْزَلْنَاهَا وَفَرَضْنَاهَا وَأَنْزَلْنَا فِيهَا آَيَاتٍ بَيِّنَاتٍ لَعَلَّكُمْ تَذَكَّرُونَ (1) الزَّانِيَةُ وَالزَّانِي فَاجْلِدُوا كُلَّ وَاحِدٍ مِنْهُمَا مِئَةَ جَلْدَةٍ وَلَا تَأْخُذْكُمْ بِهِمَا رَأْفَةٌ فِي دِينِ اللَّهِ إِنْ كُنْتُمْ تُؤْمِنُونَ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآَخِرِ وَلْيَشْهَدْ عَذَابَهُمَا طَائِفَةٌ مِنَ الْمُؤْمِنِينَ (2) “(Ini adalah) satu surah yang Kami turunkan dan Kami wajibkan (menjalankan hukum-hukum yang ada di dalam)nya, dan Kami turunkan di dalamnya ayat-ayat yang jelas, agar kamu selalu mengingatinya. Perempuan yang berzina dan laki-laki yang berzina, maka deralah tiap-tiap seorang dari keduanya seratus kali cambukan, dan janganlah belas kasihan kepada keduanya mencegah kamu untuk (menjalankan) agama Allah, jika kamu beriman kepada Allah dan hari akhirat, dan hendaklah (pelaksanaan) hukuman mereka disaksikan oleh sekumpulan orang-orang yang beriman.” (QS. An-Nuur: 1-2)   Faedah Ayat #01 1- Nama surah An-Nuur diambil dari ayat 35, اللهُ نُورُ السَّمَاوَاتِ وَالْأَرْضِ “Allah (Pemberi) cahaya (kepada) langit dan bumi.” (QS. An-Nur: 35) 2- Tidak ada satu hadits pun yang shahih yang menyebutkan keutamaan surah An-Nuur secara khusus. 3- Disebutkan bahwa surah ini diturunkan, menunjukkan bahwa surah ini berasal dari sisi Allah. 4- Kalau Al-Qur’an disandarkan pada sisi Allah maka menunjukkan bahwa Al-Qur’an itu kalamullah (firman Allah), bukanlah makhluk. 5- Kalau Al-Qur’an dan surah itu diturunkan, menunjukkan bahwa Allah yang menurunkannya menetap tinggi di atas. Berarti ayat ini menunjukkan bahwa Allah bukan di mana-mana. Namun ketinggian Allah ini tidaklah menampik kalau Allah itu dekat, Allah itu bersama hamba-Nya dan ilmu Allah yang berada di mana-mana. Imam Malik bin Anas rahimahullah mengatakan, اللهُ فِي السَّمَاءِ وَعِلْمُهُ فِي كُلِّ مَكَانٍ لاَ يَخْلُوْ مِنْهُ شَيْءٌ “Allah berada di atas langit. Sedangkan ilmu-Nya berada di mana-mana, segala sesuatu tidaklah lepas dari ilmu-Nya.” (Lihat Mukhtashar Al-‘Uluw, hlm. 140) Murid Imam Syafi’i yang terkenal cerdas yaitu Imam Al-Muzani rahimahullah mengatakan, “Ketauhidan seseorang tidaklah sah sampai ia mengetahui (meyakini) bahwa Allah berada di atas ‘Arsy-nya dengan sifat-sifat-Nya.” (Mukhtashar Al-‘Uluw, hlm. 201). Imam Al-Muzani rahimahullah juga menyatakan, “Allah itu ‘Aali (Mahatinggi) di atas ‘Arsy-nya. Namun Allah itu dekat pada makhluk-Nya dengan ilmu-Nya.” (Syarh As-Sunnah, Imam Al-Muzani, hlm. 81) 6- Imam Mujahid dan Qatadah rahimahumallah menyatakan bahwa ayat “surah ini Kami turunkan”, maksudnya adalah surah ini berisi penjelasan halal, haram, perintah, larangan, hingga masalah hukum hudud (hadd). (Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim, 5:486). Hukuman hadd adalah hukuman badaniyah dengan cara dan kadar tertentu (menurut syari’at), dikenakan karena hak Allah Ta’ala yang dilanggar. (Lihat Minhah Al-‘Allam, 8:373.) 7- Dalam surah An-Nuur ini disebutkan hukum yang hendaknya diikuti. Surah ini juga diturunkan sebagai penjelas agar manusia bisa mengambil pelajaran.   Faedah Ayat #02 8- Wanita pezina dan laki-laki sama-sama didera dengan 100 kali cambukan. Ini berlaku bagi pezina yang masih bujang. Namun bagi yang telah menikah, maka dikenai hukuman rajam sebagaimana kisah wanita Juhainah dalam hadits berikut ini. Dari Abu Nujaid ‘Imran bin Al-Hushain Al-Khuza’i, ia berkata, أَنَّ امْرَأَةً مِنْ جُهَيْنَةَ أَتَتْ نَبِىَّ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- وَهِىَ حُبْلَى مِنَ الزِّنَى فَقَالَتْ يَا نَبِىَّ اللَّهِ أَصَبْتُ حَدًّا فَأَقِمْهُ عَلَىَّ فَدَعَا نَبِىُّ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- وَلِيَّهَا فَقَالَ « أَحْسِنْ إِلَيْهَا فَإِذَا وَضَعَتْ فَائْتِنِى بِهَا ». فَفَعَلَ فَأَمَرَ بِهَا نَبِىُّ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- فَشُكَّتْ عَلَيْهَا ثِيَابُهَا ثُمَّ أَمَرَ بِهَا فَرُجِمَتْ ثُمَّ صَلَّى عَلَيْهَا فَقَالَ لَهُ عُمَرُ تُصَلِّى عَلَيْهَا يَا نَبِىَّ اللَّهِ وَقَدْ زَنَتْ فَقَالَ « لَقَدْ تَابَتْ تَوْبَةً لَوْ قُسِمَتْ بَيْنَ سَبْعِينَ مِنْ أَهْلِ الْمَدِينَةِ لَوَسِعَتْهُمْ وَهَلْ وَجَدْتَ تَوْبَةً أَفْضَلَ مِنْ أَنْ جَادَتْ بِنَفْسِهَا لِلَّهِ تَعَالَى » “Ada seorang wanita dari Bani Juhainah mendatangi Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam sedangkan ia dalam keadaan hamil karena zina. Wanita ini lalu berkata kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Ya Rasulullah, aku telah melakukan sesuatu yang perbuatan tersebut layak mendapatkan hukuman rajam. Laksanakanlah hukuman hadd atas diriku.” Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam lantas memanggil wali wanita tersebut, lalu beliau berkata pada walinya, “Berbuat baiklah pada wanita ini dan apabila ia telah melahirkan (kandungannya), maka datanglah padaku (dengan membawa dirinya).” Wanita tersebut pun menjalani apa yang diperintahkan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Setelah itu, beliau meminta wanita tersebut dipanggil, lalu diikat pakaiannya dengan erat (agar tidak terbuka auratnya ketika menjalani hukuman rajam, -pen.). Kemudian saat itu diperintah untuk dilaksanakan hukuman rajam. Wanita itu pun meninggal dunia, lantas beliau pun menyolatkannya. Ketika itu ‘Umar berkomentar pada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Engkau menyolatkan dirinya, wahai Nabi Allah, padahal dia telah berbuat zina?” Beliau bersabda, “Wanita ini telah bertaubat dengan taubat yang seandainya taubatnya tersebut dibagi kepada 70 orang dari penduduk Madinah maka itu bisa mencukupi mereka. Apakah engkau dapati taubat yang lebih baik dari seseorang mengorbankan jiwanya karena Allah Ta’ala?” (HR. Muslim, no. 1696). 9- Ditambahkan dalam hadits selain dikenakan 100 kali cambukan,  nantinya akan diasingkan. Dari ‘Ubadah bin Ash-Shamit radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, خُذُوْا عَنِّي خُذُوْا عَنِّي قَدْ جَعَلَ اللهُ لَهُنَّ سَبِيْلاً اَلْبِكْرُ بِالْبِكْرِ جَلْدُ مِائَةٍ وَنَفْيُ سَنَةٍ وَالثَّيِّبُ بِالثَّيِّبِ جَلْدُ مِائَةٍ وَالرَّجْمُ “Ambillah dariku, ambillah dariku! Allah telah menjadikan bagi mereka jalan keluar. (Apabila berzina) jejaka dengan gadis (maka haddnya) dicambuk seratus kali dan diasingkan setahun. (Apabila berzina) dua orang yang sudah menikah (maka hadd-nya) dicambuk seratus kali dan dirajam.” (HR. Muslim, no. 1690) Dalam hadits Abu Hurairah dan Zaid bin Khalid radhiyallahu ‘anhuma, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah berkata pada seseorang yang anaknya telah berzina, وَعَلَى ابْنِكَ جَلْدُ مِائَةٍ وَتَغْرِيبُ عَامٍ “Bagi anakmu yang telah berzina, nantinya akan dikenakan hukuman cambuk 100 kali dan diasingkan selama setahun.”  (HR. Bukhari, no. 2695 dan Muslim, no. 1697) Dari Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menjatuhkan hukuman cambuk dan mengasingkan pelaku zina; Abu Bakr pun demikian. (HR. Tirmidzi, no. 1438. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih.) Mengenai diasingkan di sini, diterangkan oleh ulama Syafi’iyah yaitu diasingkan dari negerinya ke tempat lain sejauh jarak safar dan diasingkan selama setahun setelah menjalani hukuman cambuk terlebih dahulu. (Lihat Hasyiyah ‘ala Al-Qaul Al-Mukhtar, 2:180.) 10- Tidak boleh berbelas kasih dalam menerapkan hukuman hadd, misalnya kasihan karena yang dihukum adalah sudah sepuh atau kasihan karena hukumannya terlalu berat. Padahal hikmah dijatuhkan hukuman hadd di antaranya adalah sebagai penebus dosa (kafarat). Dari ‘Abdullah bin Ash-Shamit radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah menyatakan dalam suatu majelis, وَمَنْ أَصَابَ شَيْئًا مِنْ ذَلِكَ فَعُوقِبَ بِهِ فَهُوَ كَفَّارَةٌ لَهُ وَمَنْ أَصَابَ شَيْئًا مِنْ ذَلِكَ فَسَتَرَهُ اللَّهُ عَلَيْهِ فَأَمْرُهُ إِلَى اللَّهِ إِنْ شَاءَ عَفَا عَنْهُ وَإِنْ شَاءَ عَذَّبَهُ “Barang siapa terkena hukuman hadd, lantas ia dikenakan hukuman, maka itu adalah kafarat untuknya. Sedangkan orang yang terkena hukuman hadd lantas Allah menutupinya, maka urusannya diserahkan pada Allah. Jika mau, Allah akan memaafkannya. Jika mau, Allah akan menyiksanya.” (HR. Muslim, no. 1709) 11- Hukuman hadd diterapkan kalau memang yang berbuat zina berterus terang atau terdapat saksi. 12- Dalam ayat disebut “fajliduu”, hendaklah dicambuk, berarti yang menerapkan hukuman hadd adalah penguasa atau majikan dari hamba sahaya. Sehingga eksekusi hadd bukan jadi wewenang seorang kyai atau ustadz. 13- Apakah seseorang harus melaporkan tindakan zinanya pada penguasa sehingga mendapat hukuman hadd atau ia sebaiknya menyembunyikannya sembari bertaubat? Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah menyatakan bahwa dalam hal ini ada rincian. Jika seseorang yang berzina dapat melakukan taubat nashuha (taubat yang tulus), ia betul-betul menyesali dosanya dan bertekad tidak akan melakukannya lagi, maka lebih baik ia tidak pergi pada penguasa untuk melaporkan tindakan zina yang telah ia lakukan dan ia melakukan taubat secara sembunyi-sembunyi. Moga Allah menerima taubatnya. Jika seseorang sulit melakukan taubat nashuha, ia takut terjerumus lagi dalam dosa yang sama, maka lebih baik ia mengakui perbuatan zinanya dengan melapor pada penguasa atau pada qodhi (hakim), lantas ia dikenai hukuman had. (Syarh Riyadh Ash-Shalihin, 1:169) Kalau Allah tutupi dosa tersebut, baiknya ditutupi dan bertaubat dengan taubat nashuha (yang tulus). Dari Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma, ia mengatakan bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, أَيُّهَا النَّاسُ قَدْ آنَ لَكُمْ أَنْ تَنْتَهُوا عَنْ حُدُودِ اللَّهِ مَنْ أَصَابَ مِنْ هَذِهِ الْقَاذُورَاتِ شَيْئًا فَلْيَسْتَتِرْ بِسِتْرِ اللَّهِ فَإِنَّهُ مَنْ يُبْدِى لَنَا صَفْحَتَهُ نُقِمْ عَلَيْهِ كِتَابَ اللَّهِ “Wahai sekalian manusia, aku telah mengingatkan kalian untuk berhati-hati pada batasan-batasan Allah. Barangsiapa terjerumus dalam perbuatan yang jelek, hendaknya ia menutupi dirinya dengan tirai Allah. Karena barangsiapa memberitahukan perbuatannya kepada kami, maka kami pasti akan menegakkan ketetapan hukum Allah atasnya.” (HR. Ath-Thahawi dalam Syarh Musykil Al-Atsar, 1: 86; Al-Hakim, 4: 244; Al-Baihaqi, 8: 330. Syaikh ‘Abdullah Al-Fauzan dalam Minhah Al-‘Allam, 8: 435 menyatakan bahwa sanad hadits ini kuat atau shahih. Al-Hakim mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih sesuai syarat Bukhari-Muslim.) 14- Kenapa pezina perempuan disebut lebih dahulu barulah pezina laki-laki? Para ulama menyebutkan: Wanita yang sering tabarruj (mempercantik diri dengan dandan menor, -pen.) sehingga membangkitkan syahwat. Wanita yang juga mempersilakan laki-laki untuk menyetubuhinya. Namun jika terjadi paksaan, tidak ada hukuman hadd. Syahwat wanita itu lebih tinggi dibanding pria, itu umumnya. Wanita memang dasarnya pemalu. Namun ketika terjadi perzinaan, hilanglah rasa malu tersebut dan syahwatnya begitu tinggi. Demikian diutarakan oleh Imam Al-Qurthubi. Di zaman ini dapat dibuktikan bahwa perempuan yang jadi penyebab terbesar tersebarnya perzinaan. Sampai-sampai pelacur untuk saat ini mudah menawarkan diri di rumah-rumah. Kerugian terbesar dari perzinaan dan perselingkuhan diderita oleh perempuan dibandingkan laki-laki. Ketika sudah terjadi, rasa malu karena perut bunting tentu sulit disembunyikan oleh kaum hawa. (Lihat At-Tashiil li Ta’wil At-Tanzil – Tafsir Surat An-Nuur, hlm. 11.) 15- Hendaklah hukuman hadd bagi pezina disaksikan oleh sekelompok orang (ada ulama yang berpendapat empat orang sebagaimana saksi dalam zina, ada pula yang mengatakan tiga orang). Di antara hikmah perlu disaksikan sekelompok orang ketika eksekusi hadd adalah: supaya yang lainnya mendapatkan pelajaran dan takut berbuat zina, supaya orang beriman terdorong untuk bertaubat dan memperbanyak istighfar, supaya adanya syari’at dan cara eksekusi hadd diketahui oleh kaum muslimin. (Lihat At-Tashiil li Ta’wil At-Tanzil – Tafsir Surat An-Nuur, hlm. 29.) Semoga bermanfaat, hanya Allah beri taufik dan hidayah.   Referensi: At-Tashiil li Ta’wil At-Tanzil – Tafsir Surat An-Nuur. Cetakan kedua, tahun 1423 H. Syaikh Musthafa bin Al-‘Adawi. Penerbit Maktabah Makkah. Hasyiyah ‘ala Al-Qaul Al-Mukhtar fii Syarh Ghayah Al-Ikhtishar. Cetakan pertama, tahun 1432 H. Dr. Sa’ad Ad-Din bin Muhammad Al-Kubi. Penerbit Maktabah Al-Ma’arif. Minhah Al-‘Allam Syarh Bulugh Al-Maram. Cetakan kedua, tahun 1433 H. Syaikh ‘Abdullah Al-Fauzan. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Mukhtashar Al-‘Uluw li Al-‘Aliyy Al-Ghaffar. Cetakan kedua, tahun 1412 H. Imam Adz-Dzahabi. Tahqiq: Syaikh Muhammad Nashiruddin Al-Albani. Penerbit Al-Maktab Al-Islami. Syarh As-Sunnah. Cetakan kedua, tahun 1432 H. Al-Imam Al-Muzani. Tahqiq: Dr. Jamal ‘Azzun. Penerbit Maktabah Darul Minhaj. Syarh Riyadh Ash-Shalihin. Cetakan tahun 1426 H. Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin. Penerbit Madarul Wathon. Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim. Cetakan pertama, tahun 1431 H. Ibnu Katsir. Tahqiq: Abu Ishaq Al-Huwaini. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Tafsir Al-Qur’an Al-Karim – Surat An-Nuur. Cetakan pertama, tahun 1436 H. Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin. Penerbit Muassasah Ibnu ‘Utsaimin. — Diselesaikan @ Perpus Rumaysho, Panggang, Gunungkidul, 28 Dzulqa’dah 1438 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsfaedah surat an nuur peselingkuh pezina selingkuh surah an nuur surat an nuur zina

Kalimat Laa Ilaha Illallah yang Luar Biasa

Inilah salah satu keutamaan luar biasa dari kalimat laa ilaha illallah.   (Hadits no. 1410) Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ قَالَ لا إلهَ إِلاَّ اللهُ وَحْدَهُ لاَ شَريكَ لَهُ ، لَهُ المُلْكُ وَلَهُ الحَمْدُ ؛ وَهُوَ عَلَى كُلِّ شَيْءٍ قَدِيرٌ ، في يَوْمٍ مِئَةَ مَرَّةٍ كَانَتْ لَهُ عَدْلَ عَشْرِ رِقَابٍ وكُتِبَتْ لَهُ مِئَةُ حَسَنَةٍ ، وَمُحِيَتْ عَنْهُ مِئَةُ سَيِّئَةٍ ، وَكَانَتْ لَهُ حِرْزاً مِنَ الشَّيْطَانِ يَوْمَهُ ذَلِكَ حَتَّى يُمْسِي ، وَلَمْ يَأتِ أَحَدٌ بِأَفْضَلَ مِمَّا جَاءَ بِهِ إِلاَّ رَجُلٌ عَمِلَ أكْثَرَ مِنْهُ “Barangsiapa mengucapkan LAA ILAHA ILLALLAH WAHDAHU LAA SYARIKA LAH LAHUL MULKU WA LAHUL HAMDU WA HUWA ‘ALA KULLI SYAI’IN QODIR (tidak ada sesembahan yang berhak disembah selain Allah Yang Maha Esa, tidak ada sekutu bagi-Nya, milik-Nya segala kekuasaan dan bagi-Nya segala pujian, dan Dialah Yang Mahakuasa atas segala sesuatunya) dalam sehari seratus kali, itu sama pahalanya dengan membebaskan sepuluh hamba sahaya dan dituliskan untuknya seratus kebaikan, serta dihapuskan dari dirinya seratus kejelekan (dosa). Dzikir itu juga penjaga dirinya dari gangguan setan pada hari itu sampai sorenya. Dan tidak ada seorang pun yang datang membawa amal yang lebih baik daripada yang ia bawa, kecuali ada orang yang beramal lebih banyak daripada dirinya.” وقال : مَنْ قَالَ سُبْحَانَ الله وَبِحَمْدِهِ ، في يَوْمٍ مِئَةَ مَرَّةٍ ، حُطَّتْ خَطَايَاهُ ، وَإنْ كَانَتْ مِثْلَ زَبَدِ البَحْرِ Beliau juga bersabda, “Barangsiapa yang mengucapkan SUBHANALLAHI WA BI HAMDIH (Mahasuci Allah dan dengan memuji-Nya) sebanyak seratus kali sehari, terhapuslah dosa-dosanya walaupun sebanyak buih di lautan.” (HR. Bukhari, no. 6403 dan Muslim, no. 2691)   (Hadits no. 1411) Dari Abu Ayyub Al-Anshari radhiyallahu ‘anhu, dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda, مَنْ قَالَ لا إلَهَ إِلاَّ اللهُ وَحْدَهُ لا شَرِيكَ لَهُ، لَهُ المُلْكُ ؛ وَلَهُ الحَمْدُ ، وَهُوَ عَلَى كُلِّ شَيْءٍ قَدِيرٌ ، عَشْرَ مَرَّاتٍ . كَانَ كَمَنْ أعْتَقَ أرْبَعَةَ أنْفُسٍ منْ وَلَدِ إسْمَاعِيلَ “Barangsiapa mengucapkan LAA ILAHA ILLALLAH WAHDAHU LAA SYARIKA LAH LAHUL MULKU WA LAHUL HAMDU WA HUWA ‘ALA KULLI SYAI’IN QODIR (tidak ada sesembahan yang berhak disembah selain Allah Yang Maha Esa, tidak ada sekutu bagi-Nya, milik-Nya segala kekuasaan dan bagi-Nya segala pujian, dan Dialah Yang Mahakuasa atas segala sesuatunya) sebanyak sepuluh kali, maka ia seperti orang yang telah memerdekakan empat jiwa dari anak keturunan Isma’il.” (HR. Bukhari, no. 6404 dan Muslim, no. 2693)   Penjelasan: Kedua hadits di atas menunjukkan keutamaan berdzikir. Bacaan tahlil (laa ilaha illallah) dan tasbih (subhanallah) punya keutamaan yang luar biasa. Dzikir pada Allah adalah penjaga diri dari gangguan setan. Dzikir pada Allah dapat menghapuskan dosa. Dzikir pada Allah adalah bentuk qurbah (pendekatan diri) yang paling utama. Dianjurkan membaca “LAA ILAHA ILLALLAH WAHDAHU LAA SYARIKA LAH LAHUL MULKU WA LAHUL HAMDU WA HUWA ‘ALA KULLI SYAI’IN QODIR” seratus kali dalam sehari. Barangsiapa yang membaca dzikir “LAA ILAHA ILLALLAH WAHDAHU LAA SYARIKA LAH LAHUL MULKU WA LAHUL HAMDU WA HUWA ‘ALA KULLI SYAI’IN QODIR” di pagi hari sebanyak sepuluh kali, Allah akan mencatatkan baginya 10 kebaikan, menghapuskan baginya 10 kesalahan, ia juga mendapatkan kebaikan semisal memerdekakan 10 budak, Allah akan melindunginya dari gangguan setan hingg petang hari. Siapa yang mengucapkannya di petang hari, ia akan mendapatkan keutamaan semisal itu pula. (HR. An-Nasai dalam Al-Kubra, 6: 10) Barangsiapa yang mengucapkan kalimat “SUBHANALLAH WA BI HAMDIH” di pagi dan petang hari sebanyak 100 x, maka tidak ada yang datang pada hari kiamat yang lebih baik dari yang ia lakukan kecuali orang yang mengucapkan semisal atau lebih dari itu. (HR. Muslim, no. 2692) Diperintahkan untuk berlomba-lomba dalam kebaikan. Hal ini berdasarkan kalimat dalam hadits “Dan tidak ada seorang pun yang datang membawa amal yang lebih baik daripada yang ia bawa, kecuali ada orang yang beramal lebih banyak daripada dirinya.” Menunjukkan kasih sayang Allah karena ada amalan ringan namun berpahala besar. Ada keutamaan memerdekakan budak.   Referensi: Bahjah An-Nazhirin Syarh Riyadh Ash-Shalihin. Syaikh Salim bin ‘Ied Al-Hilali. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. 2:446-447.   — Diselesaikan @ Perpus Rumaysho, Panggang, Gunungkidul, 24 Dzulqa’dah 1438 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com TagsDzikir kalimat tauhid

Kalimat Laa Ilaha Illallah yang Luar Biasa

Inilah salah satu keutamaan luar biasa dari kalimat laa ilaha illallah.   (Hadits no. 1410) Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ قَالَ لا إلهَ إِلاَّ اللهُ وَحْدَهُ لاَ شَريكَ لَهُ ، لَهُ المُلْكُ وَلَهُ الحَمْدُ ؛ وَهُوَ عَلَى كُلِّ شَيْءٍ قَدِيرٌ ، في يَوْمٍ مِئَةَ مَرَّةٍ كَانَتْ لَهُ عَدْلَ عَشْرِ رِقَابٍ وكُتِبَتْ لَهُ مِئَةُ حَسَنَةٍ ، وَمُحِيَتْ عَنْهُ مِئَةُ سَيِّئَةٍ ، وَكَانَتْ لَهُ حِرْزاً مِنَ الشَّيْطَانِ يَوْمَهُ ذَلِكَ حَتَّى يُمْسِي ، وَلَمْ يَأتِ أَحَدٌ بِأَفْضَلَ مِمَّا جَاءَ بِهِ إِلاَّ رَجُلٌ عَمِلَ أكْثَرَ مِنْهُ “Barangsiapa mengucapkan LAA ILAHA ILLALLAH WAHDAHU LAA SYARIKA LAH LAHUL MULKU WA LAHUL HAMDU WA HUWA ‘ALA KULLI SYAI’IN QODIR (tidak ada sesembahan yang berhak disembah selain Allah Yang Maha Esa, tidak ada sekutu bagi-Nya, milik-Nya segala kekuasaan dan bagi-Nya segala pujian, dan Dialah Yang Mahakuasa atas segala sesuatunya) dalam sehari seratus kali, itu sama pahalanya dengan membebaskan sepuluh hamba sahaya dan dituliskan untuknya seratus kebaikan, serta dihapuskan dari dirinya seratus kejelekan (dosa). Dzikir itu juga penjaga dirinya dari gangguan setan pada hari itu sampai sorenya. Dan tidak ada seorang pun yang datang membawa amal yang lebih baik daripada yang ia bawa, kecuali ada orang yang beramal lebih banyak daripada dirinya.” وقال : مَنْ قَالَ سُبْحَانَ الله وَبِحَمْدِهِ ، في يَوْمٍ مِئَةَ مَرَّةٍ ، حُطَّتْ خَطَايَاهُ ، وَإنْ كَانَتْ مِثْلَ زَبَدِ البَحْرِ Beliau juga bersabda, “Barangsiapa yang mengucapkan SUBHANALLAHI WA BI HAMDIH (Mahasuci Allah dan dengan memuji-Nya) sebanyak seratus kali sehari, terhapuslah dosa-dosanya walaupun sebanyak buih di lautan.” (HR. Bukhari, no. 6403 dan Muslim, no. 2691)   (Hadits no. 1411) Dari Abu Ayyub Al-Anshari radhiyallahu ‘anhu, dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda, مَنْ قَالَ لا إلَهَ إِلاَّ اللهُ وَحْدَهُ لا شَرِيكَ لَهُ، لَهُ المُلْكُ ؛ وَلَهُ الحَمْدُ ، وَهُوَ عَلَى كُلِّ شَيْءٍ قَدِيرٌ ، عَشْرَ مَرَّاتٍ . كَانَ كَمَنْ أعْتَقَ أرْبَعَةَ أنْفُسٍ منْ وَلَدِ إسْمَاعِيلَ “Barangsiapa mengucapkan LAA ILAHA ILLALLAH WAHDAHU LAA SYARIKA LAH LAHUL MULKU WA LAHUL HAMDU WA HUWA ‘ALA KULLI SYAI’IN QODIR (tidak ada sesembahan yang berhak disembah selain Allah Yang Maha Esa, tidak ada sekutu bagi-Nya, milik-Nya segala kekuasaan dan bagi-Nya segala pujian, dan Dialah Yang Mahakuasa atas segala sesuatunya) sebanyak sepuluh kali, maka ia seperti orang yang telah memerdekakan empat jiwa dari anak keturunan Isma’il.” (HR. Bukhari, no. 6404 dan Muslim, no. 2693)   Penjelasan: Kedua hadits di atas menunjukkan keutamaan berdzikir. Bacaan tahlil (laa ilaha illallah) dan tasbih (subhanallah) punya keutamaan yang luar biasa. Dzikir pada Allah adalah penjaga diri dari gangguan setan. Dzikir pada Allah dapat menghapuskan dosa. Dzikir pada Allah adalah bentuk qurbah (pendekatan diri) yang paling utama. Dianjurkan membaca “LAA ILAHA ILLALLAH WAHDAHU LAA SYARIKA LAH LAHUL MULKU WA LAHUL HAMDU WA HUWA ‘ALA KULLI SYAI’IN QODIR” seratus kali dalam sehari. Barangsiapa yang membaca dzikir “LAA ILAHA ILLALLAH WAHDAHU LAA SYARIKA LAH LAHUL MULKU WA LAHUL HAMDU WA HUWA ‘ALA KULLI SYAI’IN QODIR” di pagi hari sebanyak sepuluh kali, Allah akan mencatatkan baginya 10 kebaikan, menghapuskan baginya 10 kesalahan, ia juga mendapatkan kebaikan semisal memerdekakan 10 budak, Allah akan melindunginya dari gangguan setan hingg petang hari. Siapa yang mengucapkannya di petang hari, ia akan mendapatkan keutamaan semisal itu pula. (HR. An-Nasai dalam Al-Kubra, 6: 10) Barangsiapa yang mengucapkan kalimat “SUBHANALLAH WA BI HAMDIH” di pagi dan petang hari sebanyak 100 x, maka tidak ada yang datang pada hari kiamat yang lebih baik dari yang ia lakukan kecuali orang yang mengucapkan semisal atau lebih dari itu. (HR. Muslim, no. 2692) Diperintahkan untuk berlomba-lomba dalam kebaikan. Hal ini berdasarkan kalimat dalam hadits “Dan tidak ada seorang pun yang datang membawa amal yang lebih baik daripada yang ia bawa, kecuali ada orang yang beramal lebih banyak daripada dirinya.” Menunjukkan kasih sayang Allah karena ada amalan ringan namun berpahala besar. Ada keutamaan memerdekakan budak.   Referensi: Bahjah An-Nazhirin Syarh Riyadh Ash-Shalihin. Syaikh Salim bin ‘Ied Al-Hilali. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. 2:446-447.   — Diselesaikan @ Perpus Rumaysho, Panggang, Gunungkidul, 24 Dzulqa’dah 1438 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com TagsDzikir kalimat tauhid
Inilah salah satu keutamaan luar biasa dari kalimat laa ilaha illallah.   (Hadits no. 1410) Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ قَالَ لا إلهَ إِلاَّ اللهُ وَحْدَهُ لاَ شَريكَ لَهُ ، لَهُ المُلْكُ وَلَهُ الحَمْدُ ؛ وَهُوَ عَلَى كُلِّ شَيْءٍ قَدِيرٌ ، في يَوْمٍ مِئَةَ مَرَّةٍ كَانَتْ لَهُ عَدْلَ عَشْرِ رِقَابٍ وكُتِبَتْ لَهُ مِئَةُ حَسَنَةٍ ، وَمُحِيَتْ عَنْهُ مِئَةُ سَيِّئَةٍ ، وَكَانَتْ لَهُ حِرْزاً مِنَ الشَّيْطَانِ يَوْمَهُ ذَلِكَ حَتَّى يُمْسِي ، وَلَمْ يَأتِ أَحَدٌ بِأَفْضَلَ مِمَّا جَاءَ بِهِ إِلاَّ رَجُلٌ عَمِلَ أكْثَرَ مِنْهُ “Barangsiapa mengucapkan LAA ILAHA ILLALLAH WAHDAHU LAA SYARIKA LAH LAHUL MULKU WA LAHUL HAMDU WA HUWA ‘ALA KULLI SYAI’IN QODIR (tidak ada sesembahan yang berhak disembah selain Allah Yang Maha Esa, tidak ada sekutu bagi-Nya, milik-Nya segala kekuasaan dan bagi-Nya segala pujian, dan Dialah Yang Mahakuasa atas segala sesuatunya) dalam sehari seratus kali, itu sama pahalanya dengan membebaskan sepuluh hamba sahaya dan dituliskan untuknya seratus kebaikan, serta dihapuskan dari dirinya seratus kejelekan (dosa). Dzikir itu juga penjaga dirinya dari gangguan setan pada hari itu sampai sorenya. Dan tidak ada seorang pun yang datang membawa amal yang lebih baik daripada yang ia bawa, kecuali ada orang yang beramal lebih banyak daripada dirinya.” وقال : مَنْ قَالَ سُبْحَانَ الله وَبِحَمْدِهِ ، في يَوْمٍ مِئَةَ مَرَّةٍ ، حُطَّتْ خَطَايَاهُ ، وَإنْ كَانَتْ مِثْلَ زَبَدِ البَحْرِ Beliau juga bersabda, “Barangsiapa yang mengucapkan SUBHANALLAHI WA BI HAMDIH (Mahasuci Allah dan dengan memuji-Nya) sebanyak seratus kali sehari, terhapuslah dosa-dosanya walaupun sebanyak buih di lautan.” (HR. Bukhari, no. 6403 dan Muslim, no. 2691)   (Hadits no. 1411) Dari Abu Ayyub Al-Anshari radhiyallahu ‘anhu, dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda, مَنْ قَالَ لا إلَهَ إِلاَّ اللهُ وَحْدَهُ لا شَرِيكَ لَهُ، لَهُ المُلْكُ ؛ وَلَهُ الحَمْدُ ، وَهُوَ عَلَى كُلِّ شَيْءٍ قَدِيرٌ ، عَشْرَ مَرَّاتٍ . كَانَ كَمَنْ أعْتَقَ أرْبَعَةَ أنْفُسٍ منْ وَلَدِ إسْمَاعِيلَ “Barangsiapa mengucapkan LAA ILAHA ILLALLAH WAHDAHU LAA SYARIKA LAH LAHUL MULKU WA LAHUL HAMDU WA HUWA ‘ALA KULLI SYAI’IN QODIR (tidak ada sesembahan yang berhak disembah selain Allah Yang Maha Esa, tidak ada sekutu bagi-Nya, milik-Nya segala kekuasaan dan bagi-Nya segala pujian, dan Dialah Yang Mahakuasa atas segala sesuatunya) sebanyak sepuluh kali, maka ia seperti orang yang telah memerdekakan empat jiwa dari anak keturunan Isma’il.” (HR. Bukhari, no. 6404 dan Muslim, no. 2693)   Penjelasan: Kedua hadits di atas menunjukkan keutamaan berdzikir. Bacaan tahlil (laa ilaha illallah) dan tasbih (subhanallah) punya keutamaan yang luar biasa. Dzikir pada Allah adalah penjaga diri dari gangguan setan. Dzikir pada Allah dapat menghapuskan dosa. Dzikir pada Allah adalah bentuk qurbah (pendekatan diri) yang paling utama. Dianjurkan membaca “LAA ILAHA ILLALLAH WAHDAHU LAA SYARIKA LAH LAHUL MULKU WA LAHUL HAMDU WA HUWA ‘ALA KULLI SYAI’IN QODIR” seratus kali dalam sehari. Barangsiapa yang membaca dzikir “LAA ILAHA ILLALLAH WAHDAHU LAA SYARIKA LAH LAHUL MULKU WA LAHUL HAMDU WA HUWA ‘ALA KULLI SYAI’IN QODIR” di pagi hari sebanyak sepuluh kali, Allah akan mencatatkan baginya 10 kebaikan, menghapuskan baginya 10 kesalahan, ia juga mendapatkan kebaikan semisal memerdekakan 10 budak, Allah akan melindunginya dari gangguan setan hingg petang hari. Siapa yang mengucapkannya di petang hari, ia akan mendapatkan keutamaan semisal itu pula. (HR. An-Nasai dalam Al-Kubra, 6: 10) Barangsiapa yang mengucapkan kalimat “SUBHANALLAH WA BI HAMDIH” di pagi dan petang hari sebanyak 100 x, maka tidak ada yang datang pada hari kiamat yang lebih baik dari yang ia lakukan kecuali orang yang mengucapkan semisal atau lebih dari itu. (HR. Muslim, no. 2692) Diperintahkan untuk berlomba-lomba dalam kebaikan. Hal ini berdasarkan kalimat dalam hadits “Dan tidak ada seorang pun yang datang membawa amal yang lebih baik daripada yang ia bawa, kecuali ada orang yang beramal lebih banyak daripada dirinya.” Menunjukkan kasih sayang Allah karena ada amalan ringan namun berpahala besar. Ada keutamaan memerdekakan budak.   Referensi: Bahjah An-Nazhirin Syarh Riyadh Ash-Shalihin. Syaikh Salim bin ‘Ied Al-Hilali. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. 2:446-447.   — Diselesaikan @ Perpus Rumaysho, Panggang, Gunungkidul, 24 Dzulqa’dah 1438 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com TagsDzikir kalimat tauhid


Inilah salah satu keutamaan luar biasa dari kalimat laa ilaha illallah.   (Hadits no. 1410) Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ قَالَ لا إلهَ إِلاَّ اللهُ وَحْدَهُ لاَ شَريكَ لَهُ ، لَهُ المُلْكُ وَلَهُ الحَمْدُ ؛ وَهُوَ عَلَى كُلِّ شَيْءٍ قَدِيرٌ ، في يَوْمٍ مِئَةَ مَرَّةٍ كَانَتْ لَهُ عَدْلَ عَشْرِ رِقَابٍ وكُتِبَتْ لَهُ مِئَةُ حَسَنَةٍ ، وَمُحِيَتْ عَنْهُ مِئَةُ سَيِّئَةٍ ، وَكَانَتْ لَهُ حِرْزاً مِنَ الشَّيْطَانِ يَوْمَهُ ذَلِكَ حَتَّى يُمْسِي ، وَلَمْ يَأتِ أَحَدٌ بِأَفْضَلَ مِمَّا جَاءَ بِهِ إِلاَّ رَجُلٌ عَمِلَ أكْثَرَ مِنْهُ “Barangsiapa mengucapkan LAA ILAHA ILLALLAH WAHDAHU LAA SYARIKA LAH LAHUL MULKU WA LAHUL HAMDU WA HUWA ‘ALA KULLI SYAI’IN QODIR (tidak ada sesembahan yang berhak disembah selain Allah Yang Maha Esa, tidak ada sekutu bagi-Nya, milik-Nya segala kekuasaan dan bagi-Nya segala pujian, dan Dialah Yang Mahakuasa atas segala sesuatunya) dalam sehari seratus kali, itu sama pahalanya dengan membebaskan sepuluh hamba sahaya dan dituliskan untuknya seratus kebaikan, serta dihapuskan dari dirinya seratus kejelekan (dosa). Dzikir itu juga penjaga dirinya dari gangguan setan pada hari itu sampai sorenya. Dan tidak ada seorang pun yang datang membawa amal yang lebih baik daripada yang ia bawa, kecuali ada orang yang beramal lebih banyak daripada dirinya.” وقال : مَنْ قَالَ سُبْحَانَ الله وَبِحَمْدِهِ ، في يَوْمٍ مِئَةَ مَرَّةٍ ، حُطَّتْ خَطَايَاهُ ، وَإنْ كَانَتْ مِثْلَ زَبَدِ البَحْرِ Beliau juga bersabda, “Barangsiapa yang mengucapkan SUBHANALLAHI WA BI HAMDIH (Mahasuci Allah dan dengan memuji-Nya) sebanyak seratus kali sehari, terhapuslah dosa-dosanya walaupun sebanyak buih di lautan.” (HR. Bukhari, no. 6403 dan Muslim, no. 2691)   (Hadits no. 1411) Dari Abu Ayyub Al-Anshari radhiyallahu ‘anhu, dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda, مَنْ قَالَ لا إلَهَ إِلاَّ اللهُ وَحْدَهُ لا شَرِيكَ لَهُ، لَهُ المُلْكُ ؛ وَلَهُ الحَمْدُ ، وَهُوَ عَلَى كُلِّ شَيْءٍ قَدِيرٌ ، عَشْرَ مَرَّاتٍ . كَانَ كَمَنْ أعْتَقَ أرْبَعَةَ أنْفُسٍ منْ وَلَدِ إسْمَاعِيلَ “Barangsiapa mengucapkan LAA ILAHA ILLALLAH WAHDAHU LAA SYARIKA LAH LAHUL MULKU WA LAHUL HAMDU WA HUWA ‘ALA KULLI SYAI’IN QODIR (tidak ada sesembahan yang berhak disembah selain Allah Yang Maha Esa, tidak ada sekutu bagi-Nya, milik-Nya segala kekuasaan dan bagi-Nya segala pujian, dan Dialah Yang Mahakuasa atas segala sesuatunya) sebanyak sepuluh kali, maka ia seperti orang yang telah memerdekakan empat jiwa dari anak keturunan Isma’il.” (HR. Bukhari, no. 6404 dan Muslim, no. 2693)   Penjelasan: Kedua hadits di atas menunjukkan keutamaan berdzikir. Bacaan tahlil (laa ilaha illallah) dan tasbih (subhanallah) punya keutamaan yang luar biasa. Dzikir pada Allah adalah penjaga diri dari gangguan setan. Dzikir pada Allah dapat menghapuskan dosa. Dzikir pada Allah adalah bentuk qurbah (pendekatan diri) yang paling utama. Dianjurkan membaca “LAA ILAHA ILLALLAH WAHDAHU LAA SYARIKA LAH LAHUL MULKU WA LAHUL HAMDU WA HUWA ‘ALA KULLI SYAI’IN QODIR” seratus kali dalam sehari. Barangsiapa yang membaca dzikir “LAA ILAHA ILLALLAH WAHDAHU LAA SYARIKA LAH LAHUL MULKU WA LAHUL HAMDU WA HUWA ‘ALA KULLI SYAI’IN QODIR” di pagi hari sebanyak sepuluh kali, Allah akan mencatatkan baginya 10 kebaikan, menghapuskan baginya 10 kesalahan, ia juga mendapatkan kebaikan semisal memerdekakan 10 budak, Allah akan melindunginya dari gangguan setan hingg petang hari. Siapa yang mengucapkannya di petang hari, ia akan mendapatkan keutamaan semisal itu pula. (HR. An-Nasai dalam Al-Kubra, 6: 10) Barangsiapa yang mengucapkan kalimat “SUBHANALLAH WA BI HAMDIH” di pagi dan petang hari sebanyak 100 x, maka tidak ada yang datang pada hari kiamat yang lebih baik dari yang ia lakukan kecuali orang yang mengucapkan semisal atau lebih dari itu. (HR. Muslim, no. 2692) Diperintahkan untuk berlomba-lomba dalam kebaikan. Hal ini berdasarkan kalimat dalam hadits “Dan tidak ada seorang pun yang datang membawa amal yang lebih baik daripada yang ia bawa, kecuali ada orang yang beramal lebih banyak daripada dirinya.” Menunjukkan kasih sayang Allah karena ada amalan ringan namun berpahala besar. Ada keutamaan memerdekakan budak.   Referensi: Bahjah An-Nazhirin Syarh Riyadh Ash-Shalihin. Syaikh Salim bin ‘Ied Al-Hilali. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. 2:446-447.   — Diselesaikan @ Perpus Rumaysho, Panggang, Gunungkidul, 24 Dzulqa’dah 1438 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com TagsDzikir kalimat tauhid

Modal Dasar Berdoa pada Allah (9)

Baca pembahasan sebelumnya Modal Dasar Berdoa pada Allah (8)Kebutuhan seorang hamba untuk beribadah kepada Allah Ta’ala lebih besar daripada kebutuhan jasadnya terhadap ruh!Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullah dalam kitab Majmu’ Fatawanya, dan Imam Ibnul Qayyim rahimahullah dalam kitab Thariqul Hijratainnya menjelaskan bahwa sesungguhnya kebutuhan seorang hamba untuk beribadah kepada Allah Ta’ala semata, tidak menyekutukan-Nya, baik dalam mencintai-Nya, takut kepada-Nya, tawakal kepada-Nya, merendahkan diri kepada-Nya, mengagungkan-Nya dan taqarrub (mendekatkan diri) kepada-Nya itu lebih besar daripada kebutuhan jasadnya terhadap ruh, dan kebutuhan matanya kepada cahaya, bahkan tak ada kebutuhan lain yang setara dengan kebutuhan beribadah tersebut!Seorang hamba haruslah mempertuhankan Allah Ta’ala, satu-satunya Sesembahan yang hak (benar) dalam setiap keadaannya, setiap waktunya, setiap nafasnya dan setiap kedipan matanya!Kebutuhan seorang hamba untuk bisa menghamba, menyembah kepada Allah Ta’ala adalah kebutuhan dharuri, kebutuhan dasar yang paling mendasar, dan tidaklah bisa disamakan dengan kebutuhan pokok apapun juga!Kebutuhan beribadah kepada Allah Ta’ala itu di atas seluruh kebutuhan hamba yang lainnya.Di dalam Al-Qur`an Al-Karim banyak disebutkan kebutuhan seorang hamba kepada Allah Ta’ala, dan penyebutan nikmat-Nya di dunia dan nikmat yang Dia persiapkannya untuk hamba-hamba-Nya yang beriman di akhirat!Dan semua perkara ini mendorong seorang hamba untuk bertawakal hanya kepada Allah Ta’ala saja, bersyukur kepada-Nya dengan sempurna, mencintai-Nya atas ihsan-Nya dan kenikmatan yang didapatkan dari-Nya, serta bersandar hatinya kepada-Nya dalam seluruh perkara yang kecil, maupun besar!Sungguh Maha Benar Allah Ta’ala ketika berfirman:يَا أَيُّهَا النَّاسُ أَنْتُمُ الْفُقَرَاءُ إِلَى اللَّهِ ۖ وَاللَّهُ هُوَ الْغَنِيُّ الْحَمِيدُ“Hai manusia, kalianlah yang membutuhkan Allah, sedangkan Allah, Dialah Yang Maha Kaya (tidak memerlukan sesuatu) lagi Maha Terpuji.” (QS. Faathir: 15).قُلِ اللَّهُمَّ مَالِكَ الْمُلْكِ تُؤْتِي الْمُلْكَ مَنْ تَشَاءُ وَتَنْزِعُ الْمُلْكَ مِمَّنْ تَشَاءُ وَتُعِزُّ مَنْ تَشَاءُ وَتُذِلُّ مَنْ تَشَاءُ ۖ بِيَدِكَ الْخَيْرُ ۖ إِنَّكَ عَلَىٰ كُلِّ شَيْءٍ قَدِيرٌ“Katakanlah: ‘Wahai Tuhan Yang Mempunyai kerajaan, Engkau berikan kerajaan kepada orang yang Engkau kehendaki dan Engkau cabut kerajaan dari orang yang Engkau kehendaki. Engkau muliakan orang yang Engkau kehendaki dan Engkau hinakan orang yang Engkau kehendaki. Di tangan Engkaulah segala kebaikan. Sesungguhnya Engkau Maha Kuasa atas segala sesuatu.’” (QS. Ali Imraan: 26).مَا أَصَابَكَ مِنْ حَسَنَةٍ فَمِنَ اللَّهِ وَمَا أَصَابَكَ مِنْ سَيِّئَةٍ فَمِنْ نَفْسِكَ        “Apa saja nikmat yang kamu peroleh adalah dari Allah, dan apa saja bencana yang menimpamu, maka dari (kesalahan) dirimu sendiri.”  (QS. An-Nisaa`: 79).مَا يَفْتَحِ اللَّهُ لِلنَّاسِ مِنْ رَحْمَةٍ فَلَا مُمْسِكَ لَهَا ۖ وَمَا يُمْسِكْ فَلَا مُرْسِلَ لَهُ مِنْ بَعْدِهِ ۚ وَهُوَ الْعَزِيزُ الْحَكِيمُ“Apa saja yang Allah anugerahkan kepada manusia berupa rahmat, maka tidak ada seorangpun yang dapat menahannya, dan apa saja yang ditahan oleh Allah, maka tidak seorangpun yang sanggup melepaskannya sesudah itu. Dan Dialah Yang Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana.” (QS. Faathir: 2).PenutupSemoga Allah Ta’ala benar-benar menjadikan kita semua sebagai hamba-hamba-Nya yang senantiasa menghamba kepada-Nya, bergantung kepada-Nya, bertawakal kepada-Nya, taat kepada-Nya dan banyak berdoa kepada-Nya, lagi tidak menyekutukan-Nya.Demikianlah serial artikel ini penyusun olah dari kitab Fiqhul Ad’iya` wal Adzkar, Syaikh Abdur Razzaq Al-Badr hafizhahullah, semoga diterima oleh Allah Ta’ala sebagai amalan yang memperberat timbangan amal penyusun, dan bermanfaat luas bagi kaum muslimin, baik tatkala penyusun hidup maupun ketika telah meninggal kelak. Amin, Wallahu a’lam.Daftar link artikel ini: Modal Dasar Berdoa pada Allah (1) Modal Dasar Berdoa pada Allah (2) Modal Dasar Berdoa pada Allah (3) Modal Dasar Berdoa pada Allah (4) Modal Dasar Berdoa pada Allah (5) Modal Dasar Berdoa pada Allah (6) Modal Dasar Berdoa pada Allah (7) Modal Dasar Berdoa pada Allah (8) Modal Dasar Berdoa pada Allah (9) Penulis: Sa’id Abu Ukkasyah Artikel: Muslim.or.id🔍 Tasawuf Dalam Islam, Pilihan Allah, Download Kalkulator Zakat, Hukum Istri Kepada Suami

Modal Dasar Berdoa pada Allah (9)

Baca pembahasan sebelumnya Modal Dasar Berdoa pada Allah (8)Kebutuhan seorang hamba untuk beribadah kepada Allah Ta’ala lebih besar daripada kebutuhan jasadnya terhadap ruh!Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullah dalam kitab Majmu’ Fatawanya, dan Imam Ibnul Qayyim rahimahullah dalam kitab Thariqul Hijratainnya menjelaskan bahwa sesungguhnya kebutuhan seorang hamba untuk beribadah kepada Allah Ta’ala semata, tidak menyekutukan-Nya, baik dalam mencintai-Nya, takut kepada-Nya, tawakal kepada-Nya, merendahkan diri kepada-Nya, mengagungkan-Nya dan taqarrub (mendekatkan diri) kepada-Nya itu lebih besar daripada kebutuhan jasadnya terhadap ruh, dan kebutuhan matanya kepada cahaya, bahkan tak ada kebutuhan lain yang setara dengan kebutuhan beribadah tersebut!Seorang hamba haruslah mempertuhankan Allah Ta’ala, satu-satunya Sesembahan yang hak (benar) dalam setiap keadaannya, setiap waktunya, setiap nafasnya dan setiap kedipan matanya!Kebutuhan seorang hamba untuk bisa menghamba, menyembah kepada Allah Ta’ala adalah kebutuhan dharuri, kebutuhan dasar yang paling mendasar, dan tidaklah bisa disamakan dengan kebutuhan pokok apapun juga!Kebutuhan beribadah kepada Allah Ta’ala itu di atas seluruh kebutuhan hamba yang lainnya.Di dalam Al-Qur`an Al-Karim banyak disebutkan kebutuhan seorang hamba kepada Allah Ta’ala, dan penyebutan nikmat-Nya di dunia dan nikmat yang Dia persiapkannya untuk hamba-hamba-Nya yang beriman di akhirat!Dan semua perkara ini mendorong seorang hamba untuk bertawakal hanya kepada Allah Ta’ala saja, bersyukur kepada-Nya dengan sempurna, mencintai-Nya atas ihsan-Nya dan kenikmatan yang didapatkan dari-Nya, serta bersandar hatinya kepada-Nya dalam seluruh perkara yang kecil, maupun besar!Sungguh Maha Benar Allah Ta’ala ketika berfirman:يَا أَيُّهَا النَّاسُ أَنْتُمُ الْفُقَرَاءُ إِلَى اللَّهِ ۖ وَاللَّهُ هُوَ الْغَنِيُّ الْحَمِيدُ“Hai manusia, kalianlah yang membutuhkan Allah, sedangkan Allah, Dialah Yang Maha Kaya (tidak memerlukan sesuatu) lagi Maha Terpuji.” (QS. Faathir: 15).قُلِ اللَّهُمَّ مَالِكَ الْمُلْكِ تُؤْتِي الْمُلْكَ مَنْ تَشَاءُ وَتَنْزِعُ الْمُلْكَ مِمَّنْ تَشَاءُ وَتُعِزُّ مَنْ تَشَاءُ وَتُذِلُّ مَنْ تَشَاءُ ۖ بِيَدِكَ الْخَيْرُ ۖ إِنَّكَ عَلَىٰ كُلِّ شَيْءٍ قَدِيرٌ“Katakanlah: ‘Wahai Tuhan Yang Mempunyai kerajaan, Engkau berikan kerajaan kepada orang yang Engkau kehendaki dan Engkau cabut kerajaan dari orang yang Engkau kehendaki. Engkau muliakan orang yang Engkau kehendaki dan Engkau hinakan orang yang Engkau kehendaki. Di tangan Engkaulah segala kebaikan. Sesungguhnya Engkau Maha Kuasa atas segala sesuatu.’” (QS. Ali Imraan: 26).مَا أَصَابَكَ مِنْ حَسَنَةٍ فَمِنَ اللَّهِ وَمَا أَصَابَكَ مِنْ سَيِّئَةٍ فَمِنْ نَفْسِكَ        “Apa saja nikmat yang kamu peroleh adalah dari Allah, dan apa saja bencana yang menimpamu, maka dari (kesalahan) dirimu sendiri.”  (QS. An-Nisaa`: 79).مَا يَفْتَحِ اللَّهُ لِلنَّاسِ مِنْ رَحْمَةٍ فَلَا مُمْسِكَ لَهَا ۖ وَمَا يُمْسِكْ فَلَا مُرْسِلَ لَهُ مِنْ بَعْدِهِ ۚ وَهُوَ الْعَزِيزُ الْحَكِيمُ“Apa saja yang Allah anugerahkan kepada manusia berupa rahmat, maka tidak ada seorangpun yang dapat menahannya, dan apa saja yang ditahan oleh Allah, maka tidak seorangpun yang sanggup melepaskannya sesudah itu. Dan Dialah Yang Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana.” (QS. Faathir: 2).PenutupSemoga Allah Ta’ala benar-benar menjadikan kita semua sebagai hamba-hamba-Nya yang senantiasa menghamba kepada-Nya, bergantung kepada-Nya, bertawakal kepada-Nya, taat kepada-Nya dan banyak berdoa kepada-Nya, lagi tidak menyekutukan-Nya.Demikianlah serial artikel ini penyusun olah dari kitab Fiqhul Ad’iya` wal Adzkar, Syaikh Abdur Razzaq Al-Badr hafizhahullah, semoga diterima oleh Allah Ta’ala sebagai amalan yang memperberat timbangan amal penyusun, dan bermanfaat luas bagi kaum muslimin, baik tatkala penyusun hidup maupun ketika telah meninggal kelak. Amin, Wallahu a’lam.Daftar link artikel ini: Modal Dasar Berdoa pada Allah (1) Modal Dasar Berdoa pada Allah (2) Modal Dasar Berdoa pada Allah (3) Modal Dasar Berdoa pada Allah (4) Modal Dasar Berdoa pada Allah (5) Modal Dasar Berdoa pada Allah (6) Modal Dasar Berdoa pada Allah (7) Modal Dasar Berdoa pada Allah (8) Modal Dasar Berdoa pada Allah (9) Penulis: Sa’id Abu Ukkasyah Artikel: Muslim.or.id🔍 Tasawuf Dalam Islam, Pilihan Allah, Download Kalkulator Zakat, Hukum Istri Kepada Suami
Baca pembahasan sebelumnya Modal Dasar Berdoa pada Allah (8)Kebutuhan seorang hamba untuk beribadah kepada Allah Ta’ala lebih besar daripada kebutuhan jasadnya terhadap ruh!Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullah dalam kitab Majmu’ Fatawanya, dan Imam Ibnul Qayyim rahimahullah dalam kitab Thariqul Hijratainnya menjelaskan bahwa sesungguhnya kebutuhan seorang hamba untuk beribadah kepada Allah Ta’ala semata, tidak menyekutukan-Nya, baik dalam mencintai-Nya, takut kepada-Nya, tawakal kepada-Nya, merendahkan diri kepada-Nya, mengagungkan-Nya dan taqarrub (mendekatkan diri) kepada-Nya itu lebih besar daripada kebutuhan jasadnya terhadap ruh, dan kebutuhan matanya kepada cahaya, bahkan tak ada kebutuhan lain yang setara dengan kebutuhan beribadah tersebut!Seorang hamba haruslah mempertuhankan Allah Ta’ala, satu-satunya Sesembahan yang hak (benar) dalam setiap keadaannya, setiap waktunya, setiap nafasnya dan setiap kedipan matanya!Kebutuhan seorang hamba untuk bisa menghamba, menyembah kepada Allah Ta’ala adalah kebutuhan dharuri, kebutuhan dasar yang paling mendasar, dan tidaklah bisa disamakan dengan kebutuhan pokok apapun juga!Kebutuhan beribadah kepada Allah Ta’ala itu di atas seluruh kebutuhan hamba yang lainnya.Di dalam Al-Qur`an Al-Karim banyak disebutkan kebutuhan seorang hamba kepada Allah Ta’ala, dan penyebutan nikmat-Nya di dunia dan nikmat yang Dia persiapkannya untuk hamba-hamba-Nya yang beriman di akhirat!Dan semua perkara ini mendorong seorang hamba untuk bertawakal hanya kepada Allah Ta’ala saja, bersyukur kepada-Nya dengan sempurna, mencintai-Nya atas ihsan-Nya dan kenikmatan yang didapatkan dari-Nya, serta bersandar hatinya kepada-Nya dalam seluruh perkara yang kecil, maupun besar!Sungguh Maha Benar Allah Ta’ala ketika berfirman:يَا أَيُّهَا النَّاسُ أَنْتُمُ الْفُقَرَاءُ إِلَى اللَّهِ ۖ وَاللَّهُ هُوَ الْغَنِيُّ الْحَمِيدُ“Hai manusia, kalianlah yang membutuhkan Allah, sedangkan Allah, Dialah Yang Maha Kaya (tidak memerlukan sesuatu) lagi Maha Terpuji.” (QS. Faathir: 15).قُلِ اللَّهُمَّ مَالِكَ الْمُلْكِ تُؤْتِي الْمُلْكَ مَنْ تَشَاءُ وَتَنْزِعُ الْمُلْكَ مِمَّنْ تَشَاءُ وَتُعِزُّ مَنْ تَشَاءُ وَتُذِلُّ مَنْ تَشَاءُ ۖ بِيَدِكَ الْخَيْرُ ۖ إِنَّكَ عَلَىٰ كُلِّ شَيْءٍ قَدِيرٌ“Katakanlah: ‘Wahai Tuhan Yang Mempunyai kerajaan, Engkau berikan kerajaan kepada orang yang Engkau kehendaki dan Engkau cabut kerajaan dari orang yang Engkau kehendaki. Engkau muliakan orang yang Engkau kehendaki dan Engkau hinakan orang yang Engkau kehendaki. Di tangan Engkaulah segala kebaikan. Sesungguhnya Engkau Maha Kuasa atas segala sesuatu.’” (QS. Ali Imraan: 26).مَا أَصَابَكَ مِنْ حَسَنَةٍ فَمِنَ اللَّهِ وَمَا أَصَابَكَ مِنْ سَيِّئَةٍ فَمِنْ نَفْسِكَ        “Apa saja nikmat yang kamu peroleh adalah dari Allah, dan apa saja bencana yang menimpamu, maka dari (kesalahan) dirimu sendiri.”  (QS. An-Nisaa`: 79).مَا يَفْتَحِ اللَّهُ لِلنَّاسِ مِنْ رَحْمَةٍ فَلَا مُمْسِكَ لَهَا ۖ وَمَا يُمْسِكْ فَلَا مُرْسِلَ لَهُ مِنْ بَعْدِهِ ۚ وَهُوَ الْعَزِيزُ الْحَكِيمُ“Apa saja yang Allah anugerahkan kepada manusia berupa rahmat, maka tidak ada seorangpun yang dapat menahannya, dan apa saja yang ditahan oleh Allah, maka tidak seorangpun yang sanggup melepaskannya sesudah itu. Dan Dialah Yang Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana.” (QS. Faathir: 2).PenutupSemoga Allah Ta’ala benar-benar menjadikan kita semua sebagai hamba-hamba-Nya yang senantiasa menghamba kepada-Nya, bergantung kepada-Nya, bertawakal kepada-Nya, taat kepada-Nya dan banyak berdoa kepada-Nya, lagi tidak menyekutukan-Nya.Demikianlah serial artikel ini penyusun olah dari kitab Fiqhul Ad’iya` wal Adzkar, Syaikh Abdur Razzaq Al-Badr hafizhahullah, semoga diterima oleh Allah Ta’ala sebagai amalan yang memperberat timbangan amal penyusun, dan bermanfaat luas bagi kaum muslimin, baik tatkala penyusun hidup maupun ketika telah meninggal kelak. Amin, Wallahu a’lam.Daftar link artikel ini: Modal Dasar Berdoa pada Allah (1) Modal Dasar Berdoa pada Allah (2) Modal Dasar Berdoa pada Allah (3) Modal Dasar Berdoa pada Allah (4) Modal Dasar Berdoa pada Allah (5) Modal Dasar Berdoa pada Allah (6) Modal Dasar Berdoa pada Allah (7) Modal Dasar Berdoa pada Allah (8) Modal Dasar Berdoa pada Allah (9) Penulis: Sa’id Abu Ukkasyah Artikel: Muslim.or.id🔍 Tasawuf Dalam Islam, Pilihan Allah, Download Kalkulator Zakat, Hukum Istri Kepada Suami


Baca pembahasan sebelumnya Modal Dasar Berdoa pada Allah (8)Kebutuhan seorang hamba untuk beribadah kepada Allah Ta’ala lebih besar daripada kebutuhan jasadnya terhadap ruh!Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullah dalam kitab Majmu’ Fatawanya, dan Imam Ibnul Qayyim rahimahullah dalam kitab Thariqul Hijratainnya menjelaskan bahwa sesungguhnya kebutuhan seorang hamba untuk beribadah kepada Allah Ta’ala semata, tidak menyekutukan-Nya, baik dalam mencintai-Nya, takut kepada-Nya, tawakal kepada-Nya, merendahkan diri kepada-Nya, mengagungkan-Nya dan taqarrub (mendekatkan diri) kepada-Nya itu lebih besar daripada kebutuhan jasadnya terhadap ruh, dan kebutuhan matanya kepada cahaya, bahkan tak ada kebutuhan lain yang setara dengan kebutuhan beribadah tersebut!Seorang hamba haruslah mempertuhankan Allah Ta’ala, satu-satunya Sesembahan yang hak (benar) dalam setiap keadaannya, setiap waktunya, setiap nafasnya dan setiap kedipan matanya!Kebutuhan seorang hamba untuk bisa menghamba, menyembah kepada Allah Ta’ala adalah kebutuhan dharuri, kebutuhan dasar yang paling mendasar, dan tidaklah bisa disamakan dengan kebutuhan pokok apapun juga!Kebutuhan beribadah kepada Allah Ta’ala itu di atas seluruh kebutuhan hamba yang lainnya.Di dalam Al-Qur`an Al-Karim banyak disebutkan kebutuhan seorang hamba kepada Allah Ta’ala, dan penyebutan nikmat-Nya di dunia dan nikmat yang Dia persiapkannya untuk hamba-hamba-Nya yang beriman di akhirat!Dan semua perkara ini mendorong seorang hamba untuk bertawakal hanya kepada Allah Ta’ala saja, bersyukur kepada-Nya dengan sempurna, mencintai-Nya atas ihsan-Nya dan kenikmatan yang didapatkan dari-Nya, serta bersandar hatinya kepada-Nya dalam seluruh perkara yang kecil, maupun besar!Sungguh Maha Benar Allah Ta’ala ketika berfirman:يَا أَيُّهَا النَّاسُ أَنْتُمُ الْفُقَرَاءُ إِلَى اللَّهِ ۖ وَاللَّهُ هُوَ الْغَنِيُّ الْحَمِيدُ“Hai manusia, kalianlah yang membutuhkan Allah, sedangkan Allah, Dialah Yang Maha Kaya (tidak memerlukan sesuatu) lagi Maha Terpuji.” (QS. Faathir: 15).قُلِ اللَّهُمَّ مَالِكَ الْمُلْكِ تُؤْتِي الْمُلْكَ مَنْ تَشَاءُ وَتَنْزِعُ الْمُلْكَ مِمَّنْ تَشَاءُ وَتُعِزُّ مَنْ تَشَاءُ وَتُذِلُّ مَنْ تَشَاءُ ۖ بِيَدِكَ الْخَيْرُ ۖ إِنَّكَ عَلَىٰ كُلِّ شَيْءٍ قَدِيرٌ“Katakanlah: ‘Wahai Tuhan Yang Mempunyai kerajaan, Engkau berikan kerajaan kepada orang yang Engkau kehendaki dan Engkau cabut kerajaan dari orang yang Engkau kehendaki. Engkau muliakan orang yang Engkau kehendaki dan Engkau hinakan orang yang Engkau kehendaki. Di tangan Engkaulah segala kebaikan. Sesungguhnya Engkau Maha Kuasa atas segala sesuatu.’” (QS. Ali Imraan: 26).مَا أَصَابَكَ مِنْ حَسَنَةٍ فَمِنَ اللَّهِ وَمَا أَصَابَكَ مِنْ سَيِّئَةٍ فَمِنْ نَفْسِكَ        “Apa saja nikmat yang kamu peroleh adalah dari Allah, dan apa saja bencana yang menimpamu, maka dari (kesalahan) dirimu sendiri.”  (QS. An-Nisaa`: 79).مَا يَفْتَحِ اللَّهُ لِلنَّاسِ مِنْ رَحْمَةٍ فَلَا مُمْسِكَ لَهَا ۖ وَمَا يُمْسِكْ فَلَا مُرْسِلَ لَهُ مِنْ بَعْدِهِ ۚ وَهُوَ الْعَزِيزُ الْحَكِيمُ“Apa saja yang Allah anugerahkan kepada manusia berupa rahmat, maka tidak ada seorangpun yang dapat menahannya, dan apa saja yang ditahan oleh Allah, maka tidak seorangpun yang sanggup melepaskannya sesudah itu. Dan Dialah Yang Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana.” (QS. Faathir: 2).PenutupSemoga Allah Ta’ala benar-benar menjadikan kita semua sebagai hamba-hamba-Nya yang senantiasa menghamba kepada-Nya, bergantung kepada-Nya, bertawakal kepada-Nya, taat kepada-Nya dan banyak berdoa kepada-Nya, lagi tidak menyekutukan-Nya.Demikianlah serial artikel ini penyusun olah dari kitab Fiqhul Ad’iya` wal Adzkar, Syaikh Abdur Razzaq Al-Badr hafizhahullah, semoga diterima oleh Allah Ta’ala sebagai amalan yang memperberat timbangan amal penyusun, dan bermanfaat luas bagi kaum muslimin, baik tatkala penyusun hidup maupun ketika telah meninggal kelak. Amin, Wallahu a’lam.Daftar link artikel ini: Modal Dasar Berdoa pada Allah (1) Modal Dasar Berdoa pada Allah (2) Modal Dasar Berdoa pada Allah (3) Modal Dasar Berdoa pada Allah (4) Modal Dasar Berdoa pada Allah (5) Modal Dasar Berdoa pada Allah (6) Modal Dasar Berdoa pada Allah (7) Modal Dasar Berdoa pada Allah (8) Modal Dasar Berdoa pada Allah (9) Penulis: Sa’id Abu Ukkasyah Artikel: Muslim.or.id🔍 Tasawuf Dalam Islam, Pilihan Allah, Download Kalkulator Zakat, Hukum Istri Kepada Suami
Prev     Next