Hukum Bersumpah atas Nama Ka’bah

Fatwa Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin ‘Abdullah bin Baaz rahimahullahu Ta’alaTidak boleh bersumpah atas nama ka’bah dan juga (makhluk) lainnya karena sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,مَنْ كَانَ حَالِفًا، فَلْيَحْلِفْ بِاللَّهِ أَوْ لِيَصْمُتْ“Barangsiapa bersumpah hendak bersumpah, bersumpahlah dengan nama Allah atau hendaknya dia diam.” Hadits ini disepakati keshahihannya (muttafaqun ‘alaihi).Demikian pula sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,مَنْ حَلَفَ بِشَيْءٍ دُونَ اللهِ، فَقَدْ أَشْرَكَ“Barangsiapa bersumpah dengan sesuatu selain Allah Ta’ala, sungguh dia telah berbuat kafir atau syirik.” Hadits ini diriwayatkan oleh Abu Dawud dan At-Tirmidzi dengan sanad yang shahih, dari hadits ‘Abdullah bin ‘Umar bin Khaththab radhiyallahu ‘anhuma.Hadits-hadits berkaitan dengan hal ini sangatlah banyak. Dari kandungan hadits-hadits tersebut diketahui haramnya bersumpah dengan ka’bah, para Nabi, dan selain mereka yang merupakan bagian dari makhluk.Adapun sumpah yang disyariatkan adalah bersumpah dengan hanya menyebut nama Allah Ta’ala saja atau dengan menyebut sifat-sifat-Nya. Misalnya dengan berkata, “Wallaahi … “ atau “Billaahi … “ atau “Tallaahi, sungguh aku akan (atau tidak akan) mengerjakan hal ini.“ Demikian pula, boleh bersumpah dengan selain menyebut lafdzul jalalah (yaitu Allah), misalnya dengan menyebut nama-nama Allah Ta’ala atau sifat-Nya, seperti Ar-Rahman, Ar-Rahiim, Maalik, Al-Mulk, hayaatullah, ‘ilmullah (ilmu Allah), atau yang lainnya.  Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam banyak bersumpah dengan mengatakan,وَالَّذِي نَفْسِي بِيَدِهِ“Demi Dzat yang jiwaku berada di tangan-Nya.”Dan Allah-lah yang Maha pemberi taufik.***Selesai diterjemahkan di pagi hari, Rotterdam NL 24 Dzulqa’dah 1438/17 Agustus 2017Yang senantiasa membutuhkan rahmat dan ampunan Rabb-nya,Penerjemah: Muhammad Saifudin Hakim Artikel: Muslim.orReferensi:Diterjemahkan dari: https://binbaz.org.sa/fatawa/50🔍 Ayat Tentang Kufur Nikmat, Ciri Ciri Orang Tua Durhaka Kepada Anaknya, Kehidupan Di Luar Angkasa Menurut Al Quran, Belum Punya Anak Dalam Islam, Pesantren Al Wafi

Hukum Bersumpah atas Nama Ka’bah

Fatwa Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin ‘Abdullah bin Baaz rahimahullahu Ta’alaTidak boleh bersumpah atas nama ka’bah dan juga (makhluk) lainnya karena sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,مَنْ كَانَ حَالِفًا، فَلْيَحْلِفْ بِاللَّهِ أَوْ لِيَصْمُتْ“Barangsiapa bersumpah hendak bersumpah, bersumpahlah dengan nama Allah atau hendaknya dia diam.” Hadits ini disepakati keshahihannya (muttafaqun ‘alaihi).Demikian pula sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,مَنْ حَلَفَ بِشَيْءٍ دُونَ اللهِ، فَقَدْ أَشْرَكَ“Barangsiapa bersumpah dengan sesuatu selain Allah Ta’ala, sungguh dia telah berbuat kafir atau syirik.” Hadits ini diriwayatkan oleh Abu Dawud dan At-Tirmidzi dengan sanad yang shahih, dari hadits ‘Abdullah bin ‘Umar bin Khaththab radhiyallahu ‘anhuma.Hadits-hadits berkaitan dengan hal ini sangatlah banyak. Dari kandungan hadits-hadits tersebut diketahui haramnya bersumpah dengan ka’bah, para Nabi, dan selain mereka yang merupakan bagian dari makhluk.Adapun sumpah yang disyariatkan adalah bersumpah dengan hanya menyebut nama Allah Ta’ala saja atau dengan menyebut sifat-sifat-Nya. Misalnya dengan berkata, “Wallaahi … “ atau “Billaahi … “ atau “Tallaahi, sungguh aku akan (atau tidak akan) mengerjakan hal ini.“ Demikian pula, boleh bersumpah dengan selain menyebut lafdzul jalalah (yaitu Allah), misalnya dengan menyebut nama-nama Allah Ta’ala atau sifat-Nya, seperti Ar-Rahman, Ar-Rahiim, Maalik, Al-Mulk, hayaatullah, ‘ilmullah (ilmu Allah), atau yang lainnya.  Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam banyak bersumpah dengan mengatakan,وَالَّذِي نَفْسِي بِيَدِهِ“Demi Dzat yang jiwaku berada di tangan-Nya.”Dan Allah-lah yang Maha pemberi taufik.***Selesai diterjemahkan di pagi hari, Rotterdam NL 24 Dzulqa’dah 1438/17 Agustus 2017Yang senantiasa membutuhkan rahmat dan ampunan Rabb-nya,Penerjemah: Muhammad Saifudin Hakim Artikel: Muslim.orReferensi:Diterjemahkan dari: https://binbaz.org.sa/fatawa/50🔍 Ayat Tentang Kufur Nikmat, Ciri Ciri Orang Tua Durhaka Kepada Anaknya, Kehidupan Di Luar Angkasa Menurut Al Quran, Belum Punya Anak Dalam Islam, Pesantren Al Wafi
Fatwa Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin ‘Abdullah bin Baaz rahimahullahu Ta’alaTidak boleh bersumpah atas nama ka’bah dan juga (makhluk) lainnya karena sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,مَنْ كَانَ حَالِفًا، فَلْيَحْلِفْ بِاللَّهِ أَوْ لِيَصْمُتْ“Barangsiapa bersumpah hendak bersumpah, bersumpahlah dengan nama Allah atau hendaknya dia diam.” Hadits ini disepakati keshahihannya (muttafaqun ‘alaihi).Demikian pula sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,مَنْ حَلَفَ بِشَيْءٍ دُونَ اللهِ، فَقَدْ أَشْرَكَ“Barangsiapa bersumpah dengan sesuatu selain Allah Ta’ala, sungguh dia telah berbuat kafir atau syirik.” Hadits ini diriwayatkan oleh Abu Dawud dan At-Tirmidzi dengan sanad yang shahih, dari hadits ‘Abdullah bin ‘Umar bin Khaththab radhiyallahu ‘anhuma.Hadits-hadits berkaitan dengan hal ini sangatlah banyak. Dari kandungan hadits-hadits tersebut diketahui haramnya bersumpah dengan ka’bah, para Nabi, dan selain mereka yang merupakan bagian dari makhluk.Adapun sumpah yang disyariatkan adalah bersumpah dengan hanya menyebut nama Allah Ta’ala saja atau dengan menyebut sifat-sifat-Nya. Misalnya dengan berkata, “Wallaahi … “ atau “Billaahi … “ atau “Tallaahi, sungguh aku akan (atau tidak akan) mengerjakan hal ini.“ Demikian pula, boleh bersumpah dengan selain menyebut lafdzul jalalah (yaitu Allah), misalnya dengan menyebut nama-nama Allah Ta’ala atau sifat-Nya, seperti Ar-Rahman, Ar-Rahiim, Maalik, Al-Mulk, hayaatullah, ‘ilmullah (ilmu Allah), atau yang lainnya.  Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam banyak bersumpah dengan mengatakan,وَالَّذِي نَفْسِي بِيَدِهِ“Demi Dzat yang jiwaku berada di tangan-Nya.”Dan Allah-lah yang Maha pemberi taufik.***Selesai diterjemahkan di pagi hari, Rotterdam NL 24 Dzulqa’dah 1438/17 Agustus 2017Yang senantiasa membutuhkan rahmat dan ampunan Rabb-nya,Penerjemah: Muhammad Saifudin Hakim Artikel: Muslim.orReferensi:Diterjemahkan dari: https://binbaz.org.sa/fatawa/50🔍 Ayat Tentang Kufur Nikmat, Ciri Ciri Orang Tua Durhaka Kepada Anaknya, Kehidupan Di Luar Angkasa Menurut Al Quran, Belum Punya Anak Dalam Islam, Pesantren Al Wafi


Fatwa Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin ‘Abdullah bin Baaz rahimahullahu Ta’alaTidak boleh bersumpah atas nama ka’bah dan juga (makhluk) lainnya karena sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,مَنْ كَانَ حَالِفًا، فَلْيَحْلِفْ بِاللَّهِ أَوْ لِيَصْمُتْ“Barangsiapa bersumpah hendak bersumpah, bersumpahlah dengan nama Allah atau hendaknya dia diam.” Hadits ini disepakati keshahihannya (muttafaqun ‘alaihi).Demikian pula sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,مَنْ حَلَفَ بِشَيْءٍ دُونَ اللهِ، فَقَدْ أَشْرَكَ“Barangsiapa bersumpah dengan sesuatu selain Allah Ta’ala, sungguh dia telah berbuat kafir atau syirik.” Hadits ini diriwayatkan oleh Abu Dawud dan At-Tirmidzi dengan sanad yang shahih, dari hadits ‘Abdullah bin ‘Umar bin Khaththab radhiyallahu ‘anhuma.Hadits-hadits berkaitan dengan hal ini sangatlah banyak. Dari kandungan hadits-hadits tersebut diketahui haramnya bersumpah dengan ka’bah, para Nabi, dan selain mereka yang merupakan bagian dari makhluk.Adapun sumpah yang disyariatkan adalah bersumpah dengan hanya menyebut nama Allah Ta’ala saja atau dengan menyebut sifat-sifat-Nya. Misalnya dengan berkata, “Wallaahi … “ atau “Billaahi … “ atau “Tallaahi, sungguh aku akan (atau tidak akan) mengerjakan hal ini.“ Demikian pula, boleh bersumpah dengan selain menyebut lafdzul jalalah (yaitu Allah), misalnya dengan menyebut nama-nama Allah Ta’ala atau sifat-Nya, seperti Ar-Rahman, Ar-Rahiim, Maalik, Al-Mulk, hayaatullah, ‘ilmullah (ilmu Allah), atau yang lainnya.  Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam banyak bersumpah dengan mengatakan,وَالَّذِي نَفْسِي بِيَدِهِ“Demi Dzat yang jiwaku berada di tangan-Nya.”Dan Allah-lah yang Maha pemberi taufik.***Selesai diterjemahkan di pagi hari, Rotterdam NL 24 Dzulqa’dah 1438/17 Agustus 2017Yang senantiasa membutuhkan rahmat dan ampunan Rabb-nya,Penerjemah: Muhammad Saifudin Hakim Artikel: Muslim.orReferensi:Diterjemahkan dari: https://binbaz.org.sa/fatawa/50🔍 Ayat Tentang Kufur Nikmat, Ciri Ciri Orang Tua Durhaka Kepada Anaknya, Kehidupan Di Luar Angkasa Menurut Al Quran, Belum Punya Anak Dalam Islam, Pesantren Al Wafi

Hukum Membuang Kucing

Dilarang Membuang Kucing? Saya di rumah kebanyakkan kucing yakni 9 ekor, saya jadi stress sekeluarga. mau di buang khawatir dosa Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ala Rasulillah, wa ba’du, Dari Ibnu Umar Radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, دَخَلَتِ امْرَأَةٌ النَّارَ فِى هِرَّةٍ رَبَطَتْهَا ، فَلَمْ تُطْعِمْهَا ، وَلَمْ تَدَعْهَا تَأْكُلُ مِنْ خِشَاشِ الأَرْضِ Ada wanita yang masuk neraka karena seekor kucing. Dia ikat (mengurung) kucing itu, tidak diberi makan atau dilepas sehingga bisa mencari makanan dari serangga. (HR. Bukhari 3318) Wanita tersebut diadzab oleh Allah karena dia sengaja membunuh kucing tanpa alasan yang dibenarkan. Dia membunuhnya dengan cara tidak memberi makan kucing itu, sampai mati. Tidak diberi makan atau dilepas sehingga bisa mencari makan sendiri. Karena itu, membiarkan kucing berkeliaran, sehingga dia bisa mencari makan sendiri, bukan termasuk perbuatan yang terlarang. Termasuk membuang kucing, dengan menaruhnya di tempat yang memungkinkan baginya untuk mencari makanan, diperbolehkan. Dan ini tidak terhitung membunuh binatang atau menyiksa binatang. Dalam Fatwa Lajnah Daimah terdapat pertanyaan, توجد هرة دائما تولد لها أولاد في منزلنا ، وتؤذينا بأولادها ، ونتركها هي وأولادها حتى يكبر الأولاد ويصبحون قادرون على الأكل ، عندئذ يأتون باللحوم المتبقية من النفايات ويوسخون المنزل ، عندئذ أقوم بمسك أولادها ووضعهم في أطرف مكان به مطعم ، المهم أبعدهم عن المنزل ، هل في ذلك حرج أو علي ذنب ؟ Ada seekor kucing betina yang selalu melahirkan anak-anaknya di dalam rumah. Anak-anak kucing tersebut membuat kami resah. Kami membiarkan sang induk bersama anak-anaknya hingga mereka tumbuh besar dan bisa mencari makan sendiri. Ketika sudah besar, anak-anak kucing itu membawa sisa daging dari tong sampah dan mengotori rumah. Saat itu saya langsung mengangkat anak-anak kucing tersebut dan menaruhnya di ujung terjauh sebuah restoran. Yang penting saya menjauhkannya dari rumah. Apakah perbuatan itu salah atau saya berdosa? Jawaban Lajnah Daimah, يجوز ذلك تخلصا من أذاها ، ولا حرج عليك إن شاء الله Anda boleh membuang anak-anak kucing tersebut agar terhindar dari gangguannya dan, Insya Allah, Anda tidak berdosa. (Fatawa al-Lajnah ad-Daimah  26/182-183, no. 9687) Demikian, Allahu a’lam. Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. SPONSOR hubungi: 081 326 333 328 DONASI hubungi: 087 882 888 727 REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK 🔍 Konsultasi Masalah Rumah Tangga, Syarat Istri Minta Cerai, Waktu Dilarang Shalat Dhuha, Penyebab Sial Menurut Islam, Penyebab Mandi Wajib, Hukum Semir Rambut Hitam Visited 835 times, 7 visit(s) today Post Views: 445 QRIS donasi Yufid

Hukum Membuang Kucing

Dilarang Membuang Kucing? Saya di rumah kebanyakkan kucing yakni 9 ekor, saya jadi stress sekeluarga. mau di buang khawatir dosa Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ala Rasulillah, wa ba’du, Dari Ibnu Umar Radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, دَخَلَتِ امْرَأَةٌ النَّارَ فِى هِرَّةٍ رَبَطَتْهَا ، فَلَمْ تُطْعِمْهَا ، وَلَمْ تَدَعْهَا تَأْكُلُ مِنْ خِشَاشِ الأَرْضِ Ada wanita yang masuk neraka karena seekor kucing. Dia ikat (mengurung) kucing itu, tidak diberi makan atau dilepas sehingga bisa mencari makanan dari serangga. (HR. Bukhari 3318) Wanita tersebut diadzab oleh Allah karena dia sengaja membunuh kucing tanpa alasan yang dibenarkan. Dia membunuhnya dengan cara tidak memberi makan kucing itu, sampai mati. Tidak diberi makan atau dilepas sehingga bisa mencari makan sendiri. Karena itu, membiarkan kucing berkeliaran, sehingga dia bisa mencari makan sendiri, bukan termasuk perbuatan yang terlarang. Termasuk membuang kucing, dengan menaruhnya di tempat yang memungkinkan baginya untuk mencari makanan, diperbolehkan. Dan ini tidak terhitung membunuh binatang atau menyiksa binatang. Dalam Fatwa Lajnah Daimah terdapat pertanyaan, توجد هرة دائما تولد لها أولاد في منزلنا ، وتؤذينا بأولادها ، ونتركها هي وأولادها حتى يكبر الأولاد ويصبحون قادرون على الأكل ، عندئذ يأتون باللحوم المتبقية من النفايات ويوسخون المنزل ، عندئذ أقوم بمسك أولادها ووضعهم في أطرف مكان به مطعم ، المهم أبعدهم عن المنزل ، هل في ذلك حرج أو علي ذنب ؟ Ada seekor kucing betina yang selalu melahirkan anak-anaknya di dalam rumah. Anak-anak kucing tersebut membuat kami resah. Kami membiarkan sang induk bersama anak-anaknya hingga mereka tumbuh besar dan bisa mencari makan sendiri. Ketika sudah besar, anak-anak kucing itu membawa sisa daging dari tong sampah dan mengotori rumah. Saat itu saya langsung mengangkat anak-anak kucing tersebut dan menaruhnya di ujung terjauh sebuah restoran. Yang penting saya menjauhkannya dari rumah. Apakah perbuatan itu salah atau saya berdosa? Jawaban Lajnah Daimah, يجوز ذلك تخلصا من أذاها ، ولا حرج عليك إن شاء الله Anda boleh membuang anak-anak kucing tersebut agar terhindar dari gangguannya dan, Insya Allah, Anda tidak berdosa. (Fatawa al-Lajnah ad-Daimah  26/182-183, no. 9687) Demikian, Allahu a’lam. Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. SPONSOR hubungi: 081 326 333 328 DONASI hubungi: 087 882 888 727 REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK 🔍 Konsultasi Masalah Rumah Tangga, Syarat Istri Minta Cerai, Waktu Dilarang Shalat Dhuha, Penyebab Sial Menurut Islam, Penyebab Mandi Wajib, Hukum Semir Rambut Hitam Visited 835 times, 7 visit(s) today Post Views: 445 QRIS donasi Yufid
Dilarang Membuang Kucing? Saya di rumah kebanyakkan kucing yakni 9 ekor, saya jadi stress sekeluarga. mau di buang khawatir dosa Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ala Rasulillah, wa ba’du, Dari Ibnu Umar Radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, دَخَلَتِ امْرَأَةٌ النَّارَ فِى هِرَّةٍ رَبَطَتْهَا ، فَلَمْ تُطْعِمْهَا ، وَلَمْ تَدَعْهَا تَأْكُلُ مِنْ خِشَاشِ الأَرْضِ Ada wanita yang masuk neraka karena seekor kucing. Dia ikat (mengurung) kucing itu, tidak diberi makan atau dilepas sehingga bisa mencari makanan dari serangga. (HR. Bukhari 3318) Wanita tersebut diadzab oleh Allah karena dia sengaja membunuh kucing tanpa alasan yang dibenarkan. Dia membunuhnya dengan cara tidak memberi makan kucing itu, sampai mati. Tidak diberi makan atau dilepas sehingga bisa mencari makan sendiri. Karena itu, membiarkan kucing berkeliaran, sehingga dia bisa mencari makan sendiri, bukan termasuk perbuatan yang terlarang. Termasuk membuang kucing, dengan menaruhnya di tempat yang memungkinkan baginya untuk mencari makanan, diperbolehkan. Dan ini tidak terhitung membunuh binatang atau menyiksa binatang. Dalam Fatwa Lajnah Daimah terdapat pertanyaan, توجد هرة دائما تولد لها أولاد في منزلنا ، وتؤذينا بأولادها ، ونتركها هي وأولادها حتى يكبر الأولاد ويصبحون قادرون على الأكل ، عندئذ يأتون باللحوم المتبقية من النفايات ويوسخون المنزل ، عندئذ أقوم بمسك أولادها ووضعهم في أطرف مكان به مطعم ، المهم أبعدهم عن المنزل ، هل في ذلك حرج أو علي ذنب ؟ Ada seekor kucing betina yang selalu melahirkan anak-anaknya di dalam rumah. Anak-anak kucing tersebut membuat kami resah. Kami membiarkan sang induk bersama anak-anaknya hingga mereka tumbuh besar dan bisa mencari makan sendiri. Ketika sudah besar, anak-anak kucing itu membawa sisa daging dari tong sampah dan mengotori rumah. Saat itu saya langsung mengangkat anak-anak kucing tersebut dan menaruhnya di ujung terjauh sebuah restoran. Yang penting saya menjauhkannya dari rumah. Apakah perbuatan itu salah atau saya berdosa? Jawaban Lajnah Daimah, يجوز ذلك تخلصا من أذاها ، ولا حرج عليك إن شاء الله Anda boleh membuang anak-anak kucing tersebut agar terhindar dari gangguannya dan, Insya Allah, Anda tidak berdosa. (Fatawa al-Lajnah ad-Daimah  26/182-183, no. 9687) Demikian, Allahu a’lam. Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. SPONSOR hubungi: 081 326 333 328 DONASI hubungi: 087 882 888 727 REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK 🔍 Konsultasi Masalah Rumah Tangga, Syarat Istri Minta Cerai, Waktu Dilarang Shalat Dhuha, Penyebab Sial Menurut Islam, Penyebab Mandi Wajib, Hukum Semir Rambut Hitam Visited 835 times, 7 visit(s) today Post Views: 445 QRIS donasi Yufid


<iframe src="https://w.soundcloud.com/player/?url=https%3A//api.soundcloud.com/tracks/518564322&amp;color=d5265f&amp;auto_play=false&amp;show_artwork=false&amp;hide_related=true&amp;show_comments=false&amp;show_user=false&amp;show_reposts=false" width="100%" height="166" frameborder="no" scrolling="no"></iframe> Dilarang Membuang Kucing? Saya di rumah kebanyakkan kucing yakni 9 ekor, saya jadi stress sekeluarga. mau di buang khawatir dosa Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ala Rasulillah, wa ba’du, Dari Ibnu Umar Radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, دَخَلَتِ امْرَأَةٌ النَّارَ فِى هِرَّةٍ رَبَطَتْهَا ، فَلَمْ تُطْعِمْهَا ، وَلَمْ تَدَعْهَا تَأْكُلُ مِنْ خِشَاشِ الأَرْضِ Ada wanita yang masuk neraka karena seekor kucing. Dia ikat (mengurung) kucing itu, tidak diberi makan atau dilepas sehingga bisa mencari makanan dari serangga. (HR. Bukhari 3318) Wanita tersebut diadzab oleh Allah karena dia sengaja membunuh kucing tanpa alasan yang dibenarkan. Dia membunuhnya dengan cara tidak memberi makan kucing itu, sampai mati. Tidak diberi makan atau dilepas sehingga bisa mencari makan sendiri. Karena itu, membiarkan kucing berkeliaran, sehingga dia bisa mencari makan sendiri, bukan termasuk perbuatan yang terlarang. Termasuk membuang kucing, dengan menaruhnya di tempat yang memungkinkan baginya untuk mencari makanan, diperbolehkan. Dan ini tidak terhitung membunuh binatang atau menyiksa binatang. Dalam Fatwa Lajnah Daimah terdapat pertanyaan, توجد هرة دائما تولد لها أولاد في منزلنا ، وتؤذينا بأولادها ، ونتركها هي وأولادها حتى يكبر الأولاد ويصبحون قادرون على الأكل ، عندئذ يأتون باللحوم المتبقية من النفايات ويوسخون المنزل ، عندئذ أقوم بمسك أولادها ووضعهم في أطرف مكان به مطعم ، المهم أبعدهم عن المنزل ، هل في ذلك حرج أو علي ذنب ؟ Ada seekor kucing betina yang selalu melahirkan anak-anaknya di dalam rumah. Anak-anak kucing tersebut membuat kami resah. Kami membiarkan sang induk bersama anak-anaknya hingga mereka tumbuh besar dan bisa mencari makan sendiri. Ketika sudah besar, anak-anak kucing itu membawa sisa daging dari tong sampah dan mengotori rumah. Saat itu saya langsung mengangkat anak-anak kucing tersebut dan menaruhnya di ujung terjauh sebuah restoran. Yang penting saya menjauhkannya dari rumah. Apakah perbuatan itu salah atau saya berdosa? Jawaban Lajnah Daimah, يجوز ذلك تخلصا من أذاها ، ولا حرج عليك إن شاء الله Anda boleh membuang anak-anak kucing tersebut agar terhindar dari gangguannya dan, Insya Allah, Anda tidak berdosa. (Fatawa al-Lajnah ad-Daimah  26/182-183, no. 9687) Demikian, Allahu a’lam. Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. SPONSOR hubungi: 081 326 333 328 DONASI hubungi: 087 882 888 727 REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK 🔍 Konsultasi Masalah Rumah Tangga, Syarat Istri Minta Cerai, Waktu Dilarang Shalat Dhuha, Penyebab Sial Menurut Islam, Penyebab Mandi Wajib, Hukum Semir Rambut Hitam Visited 835 times, 7 visit(s) today Post Views: 445 <img class="aligncenter wp-image-43307" src="https://i0.wp.com/konsultasisyariah.com/wp-content/uploads/2023/10/qris-donasi-yufid-resized.jpeg" alt="QRIS donasi Yufid" width="741" height="1024" />

Khutbah Idul Adha: Belajar dari Qurban Nabi Ibrahim

Kisah Ibrahim saat akan menyembelih putranya Ismail bisa jadi pelajaran berharga. Perhatikan dalam Khutbah Idul Adha berikut ini.   الْحَمْدُ لِلَّهِ الَّذِي هَدَانَا لِهَذَا وَمَا كُنَّا لِنَهْتَدِيَ لَوْلَا أَنْ هَدَانَا اللَّهُ لَقَدْ جَاءَتْ رُسُلُ رَبِّنَا بِالْحَقِّ وَنُودُوا أَنْ تِلْكُمُ الْجَنَّةُ أُورِثْتُمُوهَا بِمَا كُنْتُمْ تَعْمَلُونَ أَشْهَدُ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّاللهُ وَحْدَهُ لاَ شَرِيْكَ لَهُ وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّداً عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ. اَللَّهُمّ صَلّ وَسَلّمْ عَلى مُحَمّدٍ وَعَلى آلِهِ وِأَصْحَابِهِ وَمَنْ تَبِعَهُمْ بِإِحْسَانٍ إِلَى يَوْمِ الدّيْن يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ حَقَّ تُقَاتِهِ وَلَا تَمُوتُنَّ إِلَّا وَأَنْتُمْ مُسْلِمُونَ يَا أَيُّهَا النَّاسُ اتَّقُوا رَبَّكُمُ الَّذِي خَلَقَكُمْ مِنْ نَفْسٍ وَاحِدَةٍ وَخَلَقَ مِنْهَا زَوْجَهَا وَبَثَّ مِنْهُمَا رِجَالًا كَثِيرًا وَنِسَاءً وَاتَّقُوا اللَّهَ الَّذِي تَسَاءَلُونَ بِهِ وَالْأَرْحَامَ إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلَيْكُمْ رَقِيبًا يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ وَقُولُوا قَوْلًا سَدِيدًا يُصْلِحْ لَكُمْ أَعْمَالَكُمْ وَيَغْفِرْ لَكُمْ ذُنُوبَكُمْ وَمَنْ يُطِعِ اللَّهَ وَرَسُولَهُ فَقَدْ فَازَ فَوْزًا عَظِيمًا  أَمَّا بَعْدُ اللهُ أَكْبَرُ اللهُ أَكْبَرُ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللهُ وَاللهُ أَكْبَرُ اللهُ أَكْبَرُ وَللهِ الحَمْدُ Allahu akbar, Allahu akbar, laa ilaaha illallah wallahu akbar. Allahu akbar walillahil hamd. (artinya: Allah Maha Besar, Allah Maha Besar, tidak ada sesembahan yang berhak disembah selain Allah dan Allah Maha Besar. Allah Maha Besar, segala puji bagi-Nya). Segala puji bagi Allah pemberi berbagai macam nikmat dan karunia. Shalawat dan salam pada nabi akhir zaman yang syariatnya sama dengan nabi-nabi sebelumnya yaitu mengajarkan ajaran tauhid, yang nabi besar kita Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam. Puji syukur, kita bisa berada di hari Idul Adha dan hari Jumat sekaligus di mana di dalamnya berarti bertemu dua Id. Apa istimewanya? Diriwayatkan dari Iyas bin Abi Ramlah Asy-Syamiy, ia berkata, “Aku pernah menemani Mu’awiyah bin Abi Sufyan dan ia bertanya pada Zaid bin Arqam, أَشَهِدْتَ مَعَ رَسُولِ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- عِيدَيْنِ اجْتَمَعَا فِى يَوْمٍ قَالَ نَعَمْ. قَالَ فَكَيْفَ صَنَعَ قَالَ صَلَّى الْعِيدَ ثُمَّ رَخَّصَ فِى الْجُمُعَةِ فَقَالَ مَنْ شَاءَ أَنْ يُصَلِّىَ فَلْيُصَلِّ “Apakah engkau pernah menyaksikan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bertemu dengan dua Id (hari Id bertemu dengan hari Jumat) dalam satu hari?” “Iya”, jawab Zaid. Kemudian Mu’awiyah bertanya lagi, “Apa yang beliau lakukan ketika itu?” “Beliau melaksanakan shalat Id dan memberi keringanan untuk meninggalkan shalat Jumat”, jawab Zaid lagi. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Siapa yang mau shalat Jumat, maka silakan.” (HR. Abu Daud, no. 1070; An-Nasa’i, no. 1592; Ibnu Majah, no. 1310. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini hasan.) Dalil di atas menjadi dalil boleh memilih antara shalat Jumat dan shalat Id. Akan tetapi, mengerjakan kedua shalat tersebut lebih baik. Bagi yang memilih tidak shalat Jumat karena di pagi harinya telah shalat Id, maka hendaklah mengganti dengan shalat Zhuhur. Namun bagi imam masjid, kami ingatkan untuk tidak meliburkan shalat Jumat demi kepentingan orang-orang yang ingin hadir. اللهُ أَكْبَرُ اللهُ أَكْبَرُ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللهُ وَاللهُ أَكْبَرُ اللهُ أَكْبَرُ وَللهِ الحَمْدُ Allahu akbar, Allahu akbar, laa ilaaha illallah wallahu akbar. Allahu akbar walillahil hamd. (artinya: Allah Maha Besar, Allah Maha Besar, tidak ada sesembahan yang berhak disembah selain Allah dan Allah Maha Besar. Allah Maha Besar, segala puji bagi-Nya).   Kali ini kita akan melihat kisah Nabi Ibrahim ‘alaihis salam mengenai mimpinya yang menyembelih putranya Ismail. Kisah ini yang dijadikan landasan ibadah qurban yang kita jalani saat ini. Kisahnya dijelaskan dalam ayat berikut, وَقَالَ إِنِّي ذَاهِبٌ إِلَى رَبِّي سَيَهْدِينِ “Dan Ibrahim berkata: “Sesungguhnya aku pergi menghadap kepada Rabbku, dan Dia akan memberi petunjuk kepadaku.   Yang dimaksud adalah nabi Ibrahim pergi menghadap Allah untuk menyembah-Nya dan Ibrahim ditunjuki dan diberi taufik pada kebaikan dunia dan akhirat.   رَبِّ هَبْ لِي مِنَ الصَّالِحِينَ Ya Rabbku, anugerahkanlah kepadaku (seorang anak) yang termasuk orang-orang yang shalih.   Dalam ayat ini, Nabi Ibrahim meminta pada Allah agar dikaruniakan keturunan yang shalih yang dapat memberi manfaat ketika hidup dan saat orang tua telah meninggal dunia. Itulah yang semestinya kita minta dalam doa-doa kita, meminta pada Allah agar dikaruniakan anak yang shalih yang menjadi penyejuk mata. Seperti dalam doa lainnya dari Nabi Zakariya ‘alaihis salam, رَبِّ هَبْ لِي مِنْ لَدُنْكَ ذُرِّيَّةً طَيِّبَةً إِنَّكَ سَمِيعُ الدُّعَاءِ “ROBBI HAB LII MIN LADUNKA DZURRIYYATAN THOYYIBATAN, INNAKA SAMII’UD DU’AA’” [Ya Rabbku, berilah aku dari sisi Engkau seorang anak yang baik. Sesungguhnya Engkau Maha Mengdengar doa].” (QS. Ali Imran: 38). ‘Ibadurrahman (hamba Allah Yang Maha Pengasih) pun berdo’a agar dikaruniakan anak yang menjadi penyejuk mata, رَبَّنَا هَبْ لَنَا مِنْ أَزْوَاجِنَا وَذُرِّيَّاتِنَا قُرَّةَ أَعْيُنٍ وَاجْعَلْنَا لِلْمُتَّقِينَ إِمَامًا “ROBBANAA HAB LANAA MIN AZWAJINAA WA DZURRIYATINAA QURROTA A’YUN WAJ’ALNAA LIL MUTTAQIINA IMAAMAA” [Ya Rabb kami, anugerahkanlah kepada kami, isteri-isteri kami dan keturunan kami sebagai penyenang hati (kami), dan jadikanlah kami imam bagi orang-orang yang bertakwa].” (QS. Al Furqon: 74)   Apa yang dimaksud anak yang shalih? Shalih sendiri berarti, الْقَائِم بِمَا يَجِب عَلَيْهِ مِنْ حُقُوق اللَّه وَحُقُوق عِبَاده وَتَتَفَاوَت دَرَجَاته “Orang yang menjalankan kewajiban terhadap Allah dan kewajiban terhadap sesama hamba Allah. Kedudukan shalih pun bertingkat-tingkat.” Demikian kata Ibnu Hajar dalam Fath Al-Bari, 2: 314. Anak shalih tidak mesti mendapat juara kelas atau berhasil kuliah hingga S1, S2, atau S3.  Anak shalih berarti anak yang memperhatikan ibadah pada Allah, juga berbakti pada orang tua serta menunjukkan kebaikan akhlak dengan sesama. Percuma anak kita berhasil dalam belajar ilmu dunia, namun shalat saja tidak kenal, bangun Shubuh saja sulit, baca Al-Qur’an baru sampai tingkatan Iqra’ 2, juga tutur kata sangat kasar pada orang tuanya sendiri, lebih-lebih seringnya bertingkah laku jelek terhadap sesama. Sudah semestinya orang tua mendidik anak bukan hanya mengejar sukses dalam dunianya. Seharusnya yang lebih ditekankan adalah pendidikan anak. Anak yang dididik menjadi shalih itulah yang menjadi amal jariyah berharga bagi orang tuanya kelak. Ingat dan kecamkan ini! Selanjutnya Nabi Ibrahim dikaruniakan anak yang halim. فَبَشَّرْنَاهُ بِغُلَامٍ حَلِيمٍ Maka Kami beri dia kabar gembira dengan seorang anak yang amat sabar.   Apa arti “halim” dalam ayat ini? Halim itu mencakup beberapa sifat: Sabar Berakhlak mulia Lapang dada Memaafkan yang berbuat salah padanya Doa Nabi Ibrahim untuk meminta anak shalih benar-benar terkabul dengan dikaruniakan Ismail pada beliau. Ketika anak tersebut dewasa dijelaskan selanjutnya.   فَلَمَّا بَلَغَ مَعَهُ السَّعْيَ قَالَ يَا بُنَيَّ إِنِّي أَرَى فِي الْمَنَامِ أَنِّي أَذْبَحُكَ فَانْظُرْ مَاذَا تَرَى قَالَ يَا أَبَتِ افْعَلْ مَا تُؤْمَرُ سَتَجِدُنِي إِنْ شَاءَ اللَّهُ مِنَ الصَّابِرِينَ Maka tatkala anak itu sampai (pada umur sanggup) berusaha bersama-sama Ibrahim, Ibrahim berkata, “Hai anakku sesungguhnya aku melihat dalam mimpi bahwa aku menyembelihmu. Maka pikirkanlah apa pendapatmu?” Ia menjawab, “Wahai ayahku, kerjakanlah apa yang diperintahkan kepadamu; insya Allah kamu akan mendapatiku termasuk orang-orang yang sabar.   Ketika Isma’il berada dalam usia gulam dan ia telah sampai pada usia sa’ya, yaitu usia di mana anak tersebut sudah mampu bekerja yaitu usia tujuh tahun ke atas. Pada usia tersebut benar-benar Ibrahim sangat mencintainya dan orang tuanya merasa putranya benar-benar sudah bisa mendatangkan banyak manfaat. Saat anaknya seperti itulah Ibrahim mendapatkan ujian berat. Ayat ini jadi dalil pula bahwa penglihatan para nabi dalam mimpi adalah wahyu. Dalam hadits mawquf—hanya sampai pada perkataan sahabat Ibnu ‘Abbas—disebutkan, رُؤْيَا الأَنْبِيَاءِ فِي المنَامِ وَحْيٌ “Penglihatan para nabi dalam mimpi itu wahyu.” (Syaikh Musthafa Al-‘Adawi dalam Tafsir Surat Ash-Shaffaat mengatakan bahwa sanad hadits ini dha’if) Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah menyatakan bahwa mimpi para nabi adalah wahyu karena para nabi itu ma’shum dari setan. Demikian disepakati oleh para ulama. Selain nabi tidak menjadi wahyu dan tidak bisa diamalkan. Lihat Majmu’ah Al-Fatawa, 4:30. Lihatlah ketika mendengar mimpi ayahnya untuk menyembelihnya, Ismail sangatlah patuh. Ia pun menyatakan dirinya bisa bersabar dan mendorong ayahnya untuk bersabar pula. Perhatikanlah Ismail, ia begitu patuh pada perintah Allah. Hal ini sama dengan ibu Ismail. Ketika Ibrahim meninggalkan istrinya, Hajar dan putranya, Isma’il di sisi Masjidil Haram, coba perhatikan bagaimanakah istrinya, Sarah berkata, آللَّهُ أَمَرَكَ بِهَذَا قَالَ : نَعَمْ قَالَتْ : إِذًا لاَ يُضَيِّعَنَا “Apakah Allah yang memerintahkanmu untuk ini?” Ibrahim menjawab, “Iya.” Istrinya berkata, “Kalau begitu, Allah tidak mungkin menelantarkan kami di lembah ini.” (HR. Al-Baihaqi dalam Al-Kubra, 5:98) Inilah yang seharusnya jadi teladan kita, yaitu patuh, sabar dan tawakkal pada Allah. Mudah-mudahan kita mendapatkan istri dan anak yang patuh pada Allah, sabar dan benar-benar bertawakkal pada-Nya, begitu pula kita menjadi orang yang demikian. Juga pelajaran lainnya, orang beriman mesti diuji. Ujian pada Nabi Ibrahim adalah dengan perintah menyembelih putranya sendiri. Ini untuk membuktikan apakah benar beliau murni lebih mencintai Allah, menjadi khalilullah (kekasih Allah) dibanding mencintai istri dan anak. Setiap orang memang akan diuji sesuai kualitas imannya. Dari Mush’ab bin Sa’id, seorang tabi’in dari ayahnya, ia berkata, يَا رَسُولَ اللَّهِ أَىُّ النَّاسِ أَشَدُّ بَلاَءً “Wahai Rasulullah, manusia manakah yang paling berat ujiannya?” Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab, الأَنْبِيَاءُ ثُمَّ الأَمْثَلُ فَالأَمْثَلُ فَيُبْتَلَى الرَّجُلُ عَلَى حَسَبِ دِينِهِ فَإِنْ كَانَ دِينُهُ صُلْبًا اشْتَدَّ بَلاَؤُهُ وَإِنْ كَانَ فِى دِينِهِ رِقَّةٌ ابْتُلِىَ عَلَى حَسَبِ دِينِهِ فَمَا يَبْرَحُ الْبَلاَءُ بِالْعَبْدِ حَتَّى يَتْرُكَهُ يَمْشِى عَلَى الأَرْضِ مَا عَلَيْهِ خَطِيئَةٌ “Para Nabi, kemudian yang semisalnya dan semisalnya lagi. Seseorang akan diuji sesuai dengan kondisi agamanya. Apabila agamanya begitu kuat (kokoh), maka semakin berat pula ujiannya. Apabila agamanya lemah, maka ia akan diuji sesuai dengan kualitas agamanya. Seorang hamba senantiasa akan mendapatkan cobaan hingga dia berjalan di muka bumi dalam keadaan bersih dari dosa.” (HR. Tirmidzi, no. 2398; Ibnu Majah, no. 4023. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa hadits ini hasan.)   فَلَمَّا أَسْلَمَا وَتَلَّهُ لِلْجَبِينِ Tatkala keduanya telah berserah diri dan Ibrahim membaringkan anaknya di atas pelipisnya, (nyatalah kesabaran keduanya). وَنَادَيْنَاهُ أَنْ يَا إِبْرَاهِيمُ Dan Kami memanggilnya, “Hai Ibrahim, قَدْ صَدَّقْتَ الرُّؤْيَا إِنَّا كَذَلِكَ نَجْزِي الْمُحْسِنِينَ Sesungguhnya kamu telah membenarkan mimpi itu, sesungguhnya demikianlah Kami memberi balasan kepada orang-orang yang berbuat baik. إِنَّ هَذَا لَهُوَ الْبَلَاءُ الْمُبِينُ Sesungguhnya ini benar-benar suatu ujian yang nyata.   Ketika Nabi Ibrahim pasrah atau berserah diri pada Allah; juga Ismail pasrah karena menjalankan perintah Rabbnya; mereka ridha dengan ketetapan Allah, Ibrahim lalu membaringkan anaknya Ismail di atas tanah; saat itu wajah Ismail di atas tanah; Allah pun memanggil Ibrahim dan menyatakan bahwa mimpinya benar dan telah benarlah yang dijalankan karena patuh pada perintah-Nya. Lalu Allah membalas orang-orang yang berbuat ihsan atas ketaatannya, yaitu cobaan yang berat terganti dengan sembelihan yang besar. Terselamatkanlah Ibrahim dan Ismail dari ujian yang berat. Ibnu Rajab rahimahullah pernah berkata, “Jika kesempitan itu semakin terasa sulit dan semakin berat, maka seorang hamba akan menjadi putus asa dan demikianlah keadaan makhluk yang tidak bisa keluar dari kesulitan. Akhirnya, ia pun menggantungkan hatinya pada Allah semata. Inilah hakikat tawakkal pada-Nya. Tawakkal inilah yang menjadi sebab terbesar keluar dari kesempitan yang ada. Karena Allah sendiri telah berjanji akan mencukupi orang yang bertawakkal pada-Nya.” (Jami’ Al-‘Ulum wa Al-Hikam, 1:493) Ingatlah ayat, فَإِنَّ مَعَ الْعُسْرِ يُسْرًا “Karena sesungguhnya sesudah kesulitan itu ada kemudahan.” (QS. Alam Nasyrah: 5) Ayat ini pun diulang setelah itu, إِنَّ مَعَ الْعُسْرِ يُسْرًا “Sesungguhnya sesudah kesulitan itu ada kemudahan.” (QS. Alam Nasyrah: 6) Di ayat selanjutnya disebutkan, وَفَدَيْنَاهُ بِذِبْحٍ عَظِيمٍ Dan Kami tebus anak itu dengan seekor sembelihan yang besar.   Itulah balasan dari orang yang taat pada Allah, ia akan dipalingkan dari kesulitan dan musibah, akan dibukakan jalan keluar dengan mudah. Sebagaimana disebutkan pula dalam ayat lainnya, وَمَنْ يَتَّقِ اللَّهَ يَجْعَلْ لَهُ مَخْرَجًا (2) وَيَرْزُقْهُ مِنْ حَيْثُ لَا يَحْتَسِبُ وَمَنْ يَتَوَكَّلْ عَلَى اللَّهِ فَهُوَ حَسْبُهُ إِنَّ اللَّهَ بَالِغُ أَمْرِهِ قَدْ جَعَلَ اللَّهُ لِكُلِّ شَيْءٍ قَدْرًا (3) “Barangsiapa bertakwa kepada Allah niscaya Dia akan mengadakan baginya jalan keluar. Dan memberinya rezki dari arah yang tiada disangka-sangkanya. Dan barangsiapa yang bertawakkal kepada Allah niscaya Allah akan mencukupkan (keperluan)nya. Sesungguhnya Allah melaksanakan urusan yang (dikehendaki)-Nya. Sesungguhnya Allah telah mengadakan ketentuan bagi tiap-tiap sesuatu.” (QS. Ath-Thalaq: 2-3) Apa yang dimaksud sembelihan yang besar di sini? Kebanyakan ulama berpendapat bahwa sembelihan tersebut adalah kabsy (domba jantan). Selanjutnya disebutkan, وَتَرَكْنَا عَلَيْهِ فِي الْآَخِرِينَ Kami abadikan untuk Ibrahim itu (pujian yang baik) di kalangan orang-orang yang datang kemudian   Maksud ayat ini, Allah membiarkan Nabi Ibrahim terus mendapatkan pujian terbaik setelah itu hingga hari kiamat.   سَلَامٌ عَلَى إِبْرَاهِيمَ (yaitu) “Kesejahteraan dilimpahkan atas Ibrahim.”   Apa maksud salam pada Ibrahim? Yaitu salam dari Allah pada Nabi Ibrahim (Al-Khalil). Walaupun manusia memuji Nabi Ibrahim, tetap pujian Allah untuk beliau lebih bagus dan terbaik.   كَذَلِكَ نَجْزِي الْمُحْسِنِينَ Demikianlah Kami memberi balasan kepada orang-orang yang berbuat baik. إِنَّهُ مِنْ عِبَادِنَا الْمُؤْمِنِينَ Sesungguhnya ia termasuk hamba-hamba Kami yang beriman.” (QS. Ash-Shaaffaat: 99-111)   Demikianlah balasan atas Nabi Ibrahim dengan pujian terbaik setelah beliau meninggal dunia. Ia termasuk hamba yang beriman, benar-benar bertauhid dan yakin pada Allah.   اللهُ أَكْبَرُ اللهُ أَكْبَرُ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللهُ وَاللهُ أَكْبَرُ اللهُ أَكْبَرُ وَللهِ الحَمْدُ Allahu akbar, Allahu akbar, laa ilaaha illallah wallahu akbar. Allahu akbar walillahil hamd. (artinya: Allah Maha Besar, Allah Maha Besar, tidak ada sesembahan yang berhak disembah selain Allah dan Allah Maha Besar. Allah Maha Besar, segala puji bagi-Nya).   Moga menjadi kisah yang berharga bagi kita sekalian. Moga kita bisa menyontoh Nabi Ibrahim dalam bertauhid, kesabaran, patuh dan tawakkal. Serta moga ibadah kita dalam berqurban hari Nahr ini dan hari-hari tasyrik diterima oleh Allah.   اللهُ أَكْبَرُ اللهُ أَكْبَرُ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللهُ وَاللهُ أَكْبَرُ اللهُ أَكْبَرُ وَللهِ الحَمْدُ Allahu akbar, Allahu akbar, laa ilaaha illallah wallahu akbar. Allahu akbar walillahil hamd. (artinya: Allah Maha Besar, Allah Maha Besar, tidak ada sesembahan yang berhak disembah selain Allah dan Allah Maha Besar. Allah Maha Besar, segala puji bagi-Nya).   Marilah kita tutup khutbah Idul Adha ini dengan do’a. Moga pada hari penuh berkah ini, setiap do’a kita diperkenankan oleh Allah. اللهُمَّ اغْفِرْ لِلْمُسْلِمِيْنَ وَالمسْلِمَاتِ وَالمؤْمِنِيْنَ وَالمؤْمِنَاتِ الأَحْيَاءِ مِنْهُمْ وَالأَمْوَاتِ اللَّهُمَّ إِنَّا نَسْأَلُكَ أَنَّا نَشْهَدُ أَنَّكَ أَنْتَ اللَّهُ لاَ إِلَهَ إِلاَّ أَنْتَ الأَحَدُ الصَّمَدُ الَّذِى لَمْ يَلِدْ وَلَمْ يُولَدْ وَلَمْ يَكُنْ لَهُ كُفُوًا أَحَدٌ رَبَّنَا اغْفِرْ لَنَا وَلِإِخْوَانِنَا الَّذِيْنَ سَبَقُوْنَا بِالْإِيْمَانِ وَلَا تَجْعَلْ فِيْ قُلُوْبِنَا غِلًّا لِلَّذِيْنَ آمَنُوا رَبَّنَا إِنَّكَ رَءُوفٌ رَحِيمٌ رَبَّنَا هَبْ لَنَا مِنْ أَزْوَاجِنَا وَذُرِّيَّاتِنَا قُرَّةَ أَعْيُنٍ وَاجْعَلْنَا لِلْمُتَّقِيْنَ إِمَامًا اللَّهُمَّ أَلِّفْ بَيْنَ قُلُوبِنَا، وَأَصْلِحْ ذَاتَ بَيْنِنَا، وَاهْدِنَا سُبُلَ السَّلَامِ، وَنَجِّنَا مِنَ الظُّلُمَاتِ إِلَى النُّورِ، وَجَنِّبْنَا الْفَوَاحِشَ مَا ظَهَرَ مِنْهَا وَمَا بَطَنَ، وَبَارِكْ لَنَا فِي أَسْمَاعِنَا، وَأَبْصَارِنَا، وَقُلُوبِنَا، وَأَزْوَاجِنَا، وَذُرِّيَّاتِنَا، وَتُبْ عَلَيْنَا إِنَّكَ أَنْتَ التَّوَّابُ الرَّحِيمُ، وَاجْعَلْنَا شَاكِرِينَ لِنِعَمِكَ مُثْنِينَ بِهَا عَلَيْكَ، قَابِلِينَ لَهَا، وَأَتِمِمْهَا عَلَيْنَا اَللَّهُمَّ أَصْلِحْ وُلَاةَ أُمُوْرِنَا، اَللَّهُمَّ وَفِّقْهُمْ لِمَا فِيْهِ صَلَاحُهُمْ وَصَلَاحُ اْلإِسْلَامِ وَالْمُسْلِمِيْنَ، رَبَّنَا آتِنَا فِي الدُّنْيَا حَسَنَةً وَفِي الْآخِرَةِ حَسَنَةً وَقِنَا عَذَابَ النَّارِ وَصَلَّى اللهُ عَلَى نَبِيِّنَا مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِهِ وَصَحْبِهِ و َمَنْ تَبِعَهُمْ بِإِحْسَانٍ إِلَى يَوْمِ الدّيْن وَآخِرُ دَعْوَانَا أَنِ الْحَمْدُ لله رَبِّ الْعَالَمِيْنَ Selamat Hari Raya Idul Adha 1438 H Taqabbalallahu minna wa minkum, kullu ‘aamin wa antum bi kheir   Referensi: At-Tashiil li Ta’wil At-Tanzil – Tafsir Juz Yasin. Cetakan pertama, tahun 1431 H. Syaikh Musthafa bin Al-‘Adawi. Penerbit Maktabah Makkah. Jami’ Al-‘Ulum wa Al-Hikam. Cetakan kesepuluh, tahun 1432 H. Ibnu Rajab Al-Hambali. Penerbit Muassasah Ar-Risalah. Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim. Cetakan pertama, tahun 1431 H. Ibnu Katsir. Tahqiq: Abu Ishaq Al-Huwaini. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Tafsir As-Sa’di (Taisir Al-Karim Ar-Rahman). Cetakan kedua, tahun 1433 H. Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di. Penerbit Muassasah Ar-Risalah. — Khutbah Idul Adha 10 Dzulhijjah 1438 H (01-09-2017) @ Halaman GOR Siyono Wetan Logandeng, Playen Gunungkidul Silakan download versi PDF: Khutbah Idul Adha: Belajar dari Qurban Nabi Ibrahim   — Selesai disusun @ Perpus Rumaysho – DS, pada Malam Idul Adha, 10 Dzulhijjah 1438 H, 31-08-2017 Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsidul adha kisah al quran kisah nabi nabi ibrahim panduan qurban qurban

Khutbah Idul Adha: Belajar dari Qurban Nabi Ibrahim

Kisah Ibrahim saat akan menyembelih putranya Ismail bisa jadi pelajaran berharga. Perhatikan dalam Khutbah Idul Adha berikut ini.   الْحَمْدُ لِلَّهِ الَّذِي هَدَانَا لِهَذَا وَمَا كُنَّا لِنَهْتَدِيَ لَوْلَا أَنْ هَدَانَا اللَّهُ لَقَدْ جَاءَتْ رُسُلُ رَبِّنَا بِالْحَقِّ وَنُودُوا أَنْ تِلْكُمُ الْجَنَّةُ أُورِثْتُمُوهَا بِمَا كُنْتُمْ تَعْمَلُونَ أَشْهَدُ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّاللهُ وَحْدَهُ لاَ شَرِيْكَ لَهُ وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّداً عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ. اَللَّهُمّ صَلّ وَسَلّمْ عَلى مُحَمّدٍ وَعَلى آلِهِ وِأَصْحَابِهِ وَمَنْ تَبِعَهُمْ بِإِحْسَانٍ إِلَى يَوْمِ الدّيْن يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ حَقَّ تُقَاتِهِ وَلَا تَمُوتُنَّ إِلَّا وَأَنْتُمْ مُسْلِمُونَ يَا أَيُّهَا النَّاسُ اتَّقُوا رَبَّكُمُ الَّذِي خَلَقَكُمْ مِنْ نَفْسٍ وَاحِدَةٍ وَخَلَقَ مِنْهَا زَوْجَهَا وَبَثَّ مِنْهُمَا رِجَالًا كَثِيرًا وَنِسَاءً وَاتَّقُوا اللَّهَ الَّذِي تَسَاءَلُونَ بِهِ وَالْأَرْحَامَ إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلَيْكُمْ رَقِيبًا يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ وَقُولُوا قَوْلًا سَدِيدًا يُصْلِحْ لَكُمْ أَعْمَالَكُمْ وَيَغْفِرْ لَكُمْ ذُنُوبَكُمْ وَمَنْ يُطِعِ اللَّهَ وَرَسُولَهُ فَقَدْ فَازَ فَوْزًا عَظِيمًا  أَمَّا بَعْدُ اللهُ أَكْبَرُ اللهُ أَكْبَرُ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللهُ وَاللهُ أَكْبَرُ اللهُ أَكْبَرُ وَللهِ الحَمْدُ Allahu akbar, Allahu akbar, laa ilaaha illallah wallahu akbar. Allahu akbar walillahil hamd. (artinya: Allah Maha Besar, Allah Maha Besar, tidak ada sesembahan yang berhak disembah selain Allah dan Allah Maha Besar. Allah Maha Besar, segala puji bagi-Nya). Segala puji bagi Allah pemberi berbagai macam nikmat dan karunia. Shalawat dan salam pada nabi akhir zaman yang syariatnya sama dengan nabi-nabi sebelumnya yaitu mengajarkan ajaran tauhid, yang nabi besar kita Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam. Puji syukur, kita bisa berada di hari Idul Adha dan hari Jumat sekaligus di mana di dalamnya berarti bertemu dua Id. Apa istimewanya? Diriwayatkan dari Iyas bin Abi Ramlah Asy-Syamiy, ia berkata, “Aku pernah menemani Mu’awiyah bin Abi Sufyan dan ia bertanya pada Zaid bin Arqam, أَشَهِدْتَ مَعَ رَسُولِ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- عِيدَيْنِ اجْتَمَعَا فِى يَوْمٍ قَالَ نَعَمْ. قَالَ فَكَيْفَ صَنَعَ قَالَ صَلَّى الْعِيدَ ثُمَّ رَخَّصَ فِى الْجُمُعَةِ فَقَالَ مَنْ شَاءَ أَنْ يُصَلِّىَ فَلْيُصَلِّ “Apakah engkau pernah menyaksikan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bertemu dengan dua Id (hari Id bertemu dengan hari Jumat) dalam satu hari?” “Iya”, jawab Zaid. Kemudian Mu’awiyah bertanya lagi, “Apa yang beliau lakukan ketika itu?” “Beliau melaksanakan shalat Id dan memberi keringanan untuk meninggalkan shalat Jumat”, jawab Zaid lagi. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Siapa yang mau shalat Jumat, maka silakan.” (HR. Abu Daud, no. 1070; An-Nasa’i, no. 1592; Ibnu Majah, no. 1310. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini hasan.) Dalil di atas menjadi dalil boleh memilih antara shalat Jumat dan shalat Id. Akan tetapi, mengerjakan kedua shalat tersebut lebih baik. Bagi yang memilih tidak shalat Jumat karena di pagi harinya telah shalat Id, maka hendaklah mengganti dengan shalat Zhuhur. Namun bagi imam masjid, kami ingatkan untuk tidak meliburkan shalat Jumat demi kepentingan orang-orang yang ingin hadir. اللهُ أَكْبَرُ اللهُ أَكْبَرُ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللهُ وَاللهُ أَكْبَرُ اللهُ أَكْبَرُ وَللهِ الحَمْدُ Allahu akbar, Allahu akbar, laa ilaaha illallah wallahu akbar. Allahu akbar walillahil hamd. (artinya: Allah Maha Besar, Allah Maha Besar, tidak ada sesembahan yang berhak disembah selain Allah dan Allah Maha Besar. Allah Maha Besar, segala puji bagi-Nya).   Kali ini kita akan melihat kisah Nabi Ibrahim ‘alaihis salam mengenai mimpinya yang menyembelih putranya Ismail. Kisah ini yang dijadikan landasan ibadah qurban yang kita jalani saat ini. Kisahnya dijelaskan dalam ayat berikut, وَقَالَ إِنِّي ذَاهِبٌ إِلَى رَبِّي سَيَهْدِينِ “Dan Ibrahim berkata: “Sesungguhnya aku pergi menghadap kepada Rabbku, dan Dia akan memberi petunjuk kepadaku.   Yang dimaksud adalah nabi Ibrahim pergi menghadap Allah untuk menyembah-Nya dan Ibrahim ditunjuki dan diberi taufik pada kebaikan dunia dan akhirat.   رَبِّ هَبْ لِي مِنَ الصَّالِحِينَ Ya Rabbku, anugerahkanlah kepadaku (seorang anak) yang termasuk orang-orang yang shalih.   Dalam ayat ini, Nabi Ibrahim meminta pada Allah agar dikaruniakan keturunan yang shalih yang dapat memberi manfaat ketika hidup dan saat orang tua telah meninggal dunia. Itulah yang semestinya kita minta dalam doa-doa kita, meminta pada Allah agar dikaruniakan anak yang shalih yang menjadi penyejuk mata. Seperti dalam doa lainnya dari Nabi Zakariya ‘alaihis salam, رَبِّ هَبْ لِي مِنْ لَدُنْكَ ذُرِّيَّةً طَيِّبَةً إِنَّكَ سَمِيعُ الدُّعَاءِ “ROBBI HAB LII MIN LADUNKA DZURRIYYATAN THOYYIBATAN, INNAKA SAMII’UD DU’AA’” [Ya Rabbku, berilah aku dari sisi Engkau seorang anak yang baik. Sesungguhnya Engkau Maha Mengdengar doa].” (QS. Ali Imran: 38). ‘Ibadurrahman (hamba Allah Yang Maha Pengasih) pun berdo’a agar dikaruniakan anak yang menjadi penyejuk mata, رَبَّنَا هَبْ لَنَا مِنْ أَزْوَاجِنَا وَذُرِّيَّاتِنَا قُرَّةَ أَعْيُنٍ وَاجْعَلْنَا لِلْمُتَّقِينَ إِمَامًا “ROBBANAA HAB LANAA MIN AZWAJINAA WA DZURRIYATINAA QURROTA A’YUN WAJ’ALNAA LIL MUTTAQIINA IMAAMAA” [Ya Rabb kami, anugerahkanlah kepada kami, isteri-isteri kami dan keturunan kami sebagai penyenang hati (kami), dan jadikanlah kami imam bagi orang-orang yang bertakwa].” (QS. Al Furqon: 74)   Apa yang dimaksud anak yang shalih? Shalih sendiri berarti, الْقَائِم بِمَا يَجِب عَلَيْهِ مِنْ حُقُوق اللَّه وَحُقُوق عِبَاده وَتَتَفَاوَت دَرَجَاته “Orang yang menjalankan kewajiban terhadap Allah dan kewajiban terhadap sesama hamba Allah. Kedudukan shalih pun bertingkat-tingkat.” Demikian kata Ibnu Hajar dalam Fath Al-Bari, 2: 314. Anak shalih tidak mesti mendapat juara kelas atau berhasil kuliah hingga S1, S2, atau S3.  Anak shalih berarti anak yang memperhatikan ibadah pada Allah, juga berbakti pada orang tua serta menunjukkan kebaikan akhlak dengan sesama. Percuma anak kita berhasil dalam belajar ilmu dunia, namun shalat saja tidak kenal, bangun Shubuh saja sulit, baca Al-Qur’an baru sampai tingkatan Iqra’ 2, juga tutur kata sangat kasar pada orang tuanya sendiri, lebih-lebih seringnya bertingkah laku jelek terhadap sesama. Sudah semestinya orang tua mendidik anak bukan hanya mengejar sukses dalam dunianya. Seharusnya yang lebih ditekankan adalah pendidikan anak. Anak yang dididik menjadi shalih itulah yang menjadi amal jariyah berharga bagi orang tuanya kelak. Ingat dan kecamkan ini! Selanjutnya Nabi Ibrahim dikaruniakan anak yang halim. فَبَشَّرْنَاهُ بِغُلَامٍ حَلِيمٍ Maka Kami beri dia kabar gembira dengan seorang anak yang amat sabar.   Apa arti “halim” dalam ayat ini? Halim itu mencakup beberapa sifat: Sabar Berakhlak mulia Lapang dada Memaafkan yang berbuat salah padanya Doa Nabi Ibrahim untuk meminta anak shalih benar-benar terkabul dengan dikaruniakan Ismail pada beliau. Ketika anak tersebut dewasa dijelaskan selanjutnya.   فَلَمَّا بَلَغَ مَعَهُ السَّعْيَ قَالَ يَا بُنَيَّ إِنِّي أَرَى فِي الْمَنَامِ أَنِّي أَذْبَحُكَ فَانْظُرْ مَاذَا تَرَى قَالَ يَا أَبَتِ افْعَلْ مَا تُؤْمَرُ سَتَجِدُنِي إِنْ شَاءَ اللَّهُ مِنَ الصَّابِرِينَ Maka tatkala anak itu sampai (pada umur sanggup) berusaha bersama-sama Ibrahim, Ibrahim berkata, “Hai anakku sesungguhnya aku melihat dalam mimpi bahwa aku menyembelihmu. Maka pikirkanlah apa pendapatmu?” Ia menjawab, “Wahai ayahku, kerjakanlah apa yang diperintahkan kepadamu; insya Allah kamu akan mendapatiku termasuk orang-orang yang sabar.   Ketika Isma’il berada dalam usia gulam dan ia telah sampai pada usia sa’ya, yaitu usia di mana anak tersebut sudah mampu bekerja yaitu usia tujuh tahun ke atas. Pada usia tersebut benar-benar Ibrahim sangat mencintainya dan orang tuanya merasa putranya benar-benar sudah bisa mendatangkan banyak manfaat. Saat anaknya seperti itulah Ibrahim mendapatkan ujian berat. Ayat ini jadi dalil pula bahwa penglihatan para nabi dalam mimpi adalah wahyu. Dalam hadits mawquf—hanya sampai pada perkataan sahabat Ibnu ‘Abbas—disebutkan, رُؤْيَا الأَنْبِيَاءِ فِي المنَامِ وَحْيٌ “Penglihatan para nabi dalam mimpi itu wahyu.” (Syaikh Musthafa Al-‘Adawi dalam Tafsir Surat Ash-Shaffaat mengatakan bahwa sanad hadits ini dha’if) Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah menyatakan bahwa mimpi para nabi adalah wahyu karena para nabi itu ma’shum dari setan. Demikian disepakati oleh para ulama. Selain nabi tidak menjadi wahyu dan tidak bisa diamalkan. Lihat Majmu’ah Al-Fatawa, 4:30. Lihatlah ketika mendengar mimpi ayahnya untuk menyembelihnya, Ismail sangatlah patuh. Ia pun menyatakan dirinya bisa bersabar dan mendorong ayahnya untuk bersabar pula. Perhatikanlah Ismail, ia begitu patuh pada perintah Allah. Hal ini sama dengan ibu Ismail. Ketika Ibrahim meninggalkan istrinya, Hajar dan putranya, Isma’il di sisi Masjidil Haram, coba perhatikan bagaimanakah istrinya, Sarah berkata, آللَّهُ أَمَرَكَ بِهَذَا قَالَ : نَعَمْ قَالَتْ : إِذًا لاَ يُضَيِّعَنَا “Apakah Allah yang memerintahkanmu untuk ini?” Ibrahim menjawab, “Iya.” Istrinya berkata, “Kalau begitu, Allah tidak mungkin menelantarkan kami di lembah ini.” (HR. Al-Baihaqi dalam Al-Kubra, 5:98) Inilah yang seharusnya jadi teladan kita, yaitu patuh, sabar dan tawakkal pada Allah. Mudah-mudahan kita mendapatkan istri dan anak yang patuh pada Allah, sabar dan benar-benar bertawakkal pada-Nya, begitu pula kita menjadi orang yang demikian. Juga pelajaran lainnya, orang beriman mesti diuji. Ujian pada Nabi Ibrahim adalah dengan perintah menyembelih putranya sendiri. Ini untuk membuktikan apakah benar beliau murni lebih mencintai Allah, menjadi khalilullah (kekasih Allah) dibanding mencintai istri dan anak. Setiap orang memang akan diuji sesuai kualitas imannya. Dari Mush’ab bin Sa’id, seorang tabi’in dari ayahnya, ia berkata, يَا رَسُولَ اللَّهِ أَىُّ النَّاسِ أَشَدُّ بَلاَءً “Wahai Rasulullah, manusia manakah yang paling berat ujiannya?” Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab, الأَنْبِيَاءُ ثُمَّ الأَمْثَلُ فَالأَمْثَلُ فَيُبْتَلَى الرَّجُلُ عَلَى حَسَبِ دِينِهِ فَإِنْ كَانَ دِينُهُ صُلْبًا اشْتَدَّ بَلاَؤُهُ وَإِنْ كَانَ فِى دِينِهِ رِقَّةٌ ابْتُلِىَ عَلَى حَسَبِ دِينِهِ فَمَا يَبْرَحُ الْبَلاَءُ بِالْعَبْدِ حَتَّى يَتْرُكَهُ يَمْشِى عَلَى الأَرْضِ مَا عَلَيْهِ خَطِيئَةٌ “Para Nabi, kemudian yang semisalnya dan semisalnya lagi. Seseorang akan diuji sesuai dengan kondisi agamanya. Apabila agamanya begitu kuat (kokoh), maka semakin berat pula ujiannya. Apabila agamanya lemah, maka ia akan diuji sesuai dengan kualitas agamanya. Seorang hamba senantiasa akan mendapatkan cobaan hingga dia berjalan di muka bumi dalam keadaan bersih dari dosa.” (HR. Tirmidzi, no. 2398; Ibnu Majah, no. 4023. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa hadits ini hasan.)   فَلَمَّا أَسْلَمَا وَتَلَّهُ لِلْجَبِينِ Tatkala keduanya telah berserah diri dan Ibrahim membaringkan anaknya di atas pelipisnya, (nyatalah kesabaran keduanya). وَنَادَيْنَاهُ أَنْ يَا إِبْرَاهِيمُ Dan Kami memanggilnya, “Hai Ibrahim, قَدْ صَدَّقْتَ الرُّؤْيَا إِنَّا كَذَلِكَ نَجْزِي الْمُحْسِنِينَ Sesungguhnya kamu telah membenarkan mimpi itu, sesungguhnya demikianlah Kami memberi balasan kepada orang-orang yang berbuat baik. إِنَّ هَذَا لَهُوَ الْبَلَاءُ الْمُبِينُ Sesungguhnya ini benar-benar suatu ujian yang nyata.   Ketika Nabi Ibrahim pasrah atau berserah diri pada Allah; juga Ismail pasrah karena menjalankan perintah Rabbnya; mereka ridha dengan ketetapan Allah, Ibrahim lalu membaringkan anaknya Ismail di atas tanah; saat itu wajah Ismail di atas tanah; Allah pun memanggil Ibrahim dan menyatakan bahwa mimpinya benar dan telah benarlah yang dijalankan karena patuh pada perintah-Nya. Lalu Allah membalas orang-orang yang berbuat ihsan atas ketaatannya, yaitu cobaan yang berat terganti dengan sembelihan yang besar. Terselamatkanlah Ibrahim dan Ismail dari ujian yang berat. Ibnu Rajab rahimahullah pernah berkata, “Jika kesempitan itu semakin terasa sulit dan semakin berat, maka seorang hamba akan menjadi putus asa dan demikianlah keadaan makhluk yang tidak bisa keluar dari kesulitan. Akhirnya, ia pun menggantungkan hatinya pada Allah semata. Inilah hakikat tawakkal pada-Nya. Tawakkal inilah yang menjadi sebab terbesar keluar dari kesempitan yang ada. Karena Allah sendiri telah berjanji akan mencukupi orang yang bertawakkal pada-Nya.” (Jami’ Al-‘Ulum wa Al-Hikam, 1:493) Ingatlah ayat, فَإِنَّ مَعَ الْعُسْرِ يُسْرًا “Karena sesungguhnya sesudah kesulitan itu ada kemudahan.” (QS. Alam Nasyrah: 5) Ayat ini pun diulang setelah itu, إِنَّ مَعَ الْعُسْرِ يُسْرًا “Sesungguhnya sesudah kesulitan itu ada kemudahan.” (QS. Alam Nasyrah: 6) Di ayat selanjutnya disebutkan, وَفَدَيْنَاهُ بِذِبْحٍ عَظِيمٍ Dan Kami tebus anak itu dengan seekor sembelihan yang besar.   Itulah balasan dari orang yang taat pada Allah, ia akan dipalingkan dari kesulitan dan musibah, akan dibukakan jalan keluar dengan mudah. Sebagaimana disebutkan pula dalam ayat lainnya, وَمَنْ يَتَّقِ اللَّهَ يَجْعَلْ لَهُ مَخْرَجًا (2) وَيَرْزُقْهُ مِنْ حَيْثُ لَا يَحْتَسِبُ وَمَنْ يَتَوَكَّلْ عَلَى اللَّهِ فَهُوَ حَسْبُهُ إِنَّ اللَّهَ بَالِغُ أَمْرِهِ قَدْ جَعَلَ اللَّهُ لِكُلِّ شَيْءٍ قَدْرًا (3) “Barangsiapa bertakwa kepada Allah niscaya Dia akan mengadakan baginya jalan keluar. Dan memberinya rezki dari arah yang tiada disangka-sangkanya. Dan barangsiapa yang bertawakkal kepada Allah niscaya Allah akan mencukupkan (keperluan)nya. Sesungguhnya Allah melaksanakan urusan yang (dikehendaki)-Nya. Sesungguhnya Allah telah mengadakan ketentuan bagi tiap-tiap sesuatu.” (QS. Ath-Thalaq: 2-3) Apa yang dimaksud sembelihan yang besar di sini? Kebanyakan ulama berpendapat bahwa sembelihan tersebut adalah kabsy (domba jantan). Selanjutnya disebutkan, وَتَرَكْنَا عَلَيْهِ فِي الْآَخِرِينَ Kami abadikan untuk Ibrahim itu (pujian yang baik) di kalangan orang-orang yang datang kemudian   Maksud ayat ini, Allah membiarkan Nabi Ibrahim terus mendapatkan pujian terbaik setelah itu hingga hari kiamat.   سَلَامٌ عَلَى إِبْرَاهِيمَ (yaitu) “Kesejahteraan dilimpahkan atas Ibrahim.”   Apa maksud salam pada Ibrahim? Yaitu salam dari Allah pada Nabi Ibrahim (Al-Khalil). Walaupun manusia memuji Nabi Ibrahim, tetap pujian Allah untuk beliau lebih bagus dan terbaik.   كَذَلِكَ نَجْزِي الْمُحْسِنِينَ Demikianlah Kami memberi balasan kepada orang-orang yang berbuat baik. إِنَّهُ مِنْ عِبَادِنَا الْمُؤْمِنِينَ Sesungguhnya ia termasuk hamba-hamba Kami yang beriman.” (QS. Ash-Shaaffaat: 99-111)   Demikianlah balasan atas Nabi Ibrahim dengan pujian terbaik setelah beliau meninggal dunia. Ia termasuk hamba yang beriman, benar-benar bertauhid dan yakin pada Allah.   اللهُ أَكْبَرُ اللهُ أَكْبَرُ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللهُ وَاللهُ أَكْبَرُ اللهُ أَكْبَرُ وَللهِ الحَمْدُ Allahu akbar, Allahu akbar, laa ilaaha illallah wallahu akbar. Allahu akbar walillahil hamd. (artinya: Allah Maha Besar, Allah Maha Besar, tidak ada sesembahan yang berhak disembah selain Allah dan Allah Maha Besar. Allah Maha Besar, segala puji bagi-Nya).   Moga menjadi kisah yang berharga bagi kita sekalian. Moga kita bisa menyontoh Nabi Ibrahim dalam bertauhid, kesabaran, patuh dan tawakkal. Serta moga ibadah kita dalam berqurban hari Nahr ini dan hari-hari tasyrik diterima oleh Allah.   اللهُ أَكْبَرُ اللهُ أَكْبَرُ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللهُ وَاللهُ أَكْبَرُ اللهُ أَكْبَرُ وَللهِ الحَمْدُ Allahu akbar, Allahu akbar, laa ilaaha illallah wallahu akbar. Allahu akbar walillahil hamd. (artinya: Allah Maha Besar, Allah Maha Besar, tidak ada sesembahan yang berhak disembah selain Allah dan Allah Maha Besar. Allah Maha Besar, segala puji bagi-Nya).   Marilah kita tutup khutbah Idul Adha ini dengan do’a. Moga pada hari penuh berkah ini, setiap do’a kita diperkenankan oleh Allah. اللهُمَّ اغْفِرْ لِلْمُسْلِمِيْنَ وَالمسْلِمَاتِ وَالمؤْمِنِيْنَ وَالمؤْمِنَاتِ الأَحْيَاءِ مِنْهُمْ وَالأَمْوَاتِ اللَّهُمَّ إِنَّا نَسْأَلُكَ أَنَّا نَشْهَدُ أَنَّكَ أَنْتَ اللَّهُ لاَ إِلَهَ إِلاَّ أَنْتَ الأَحَدُ الصَّمَدُ الَّذِى لَمْ يَلِدْ وَلَمْ يُولَدْ وَلَمْ يَكُنْ لَهُ كُفُوًا أَحَدٌ رَبَّنَا اغْفِرْ لَنَا وَلِإِخْوَانِنَا الَّذِيْنَ سَبَقُوْنَا بِالْإِيْمَانِ وَلَا تَجْعَلْ فِيْ قُلُوْبِنَا غِلًّا لِلَّذِيْنَ آمَنُوا رَبَّنَا إِنَّكَ رَءُوفٌ رَحِيمٌ رَبَّنَا هَبْ لَنَا مِنْ أَزْوَاجِنَا وَذُرِّيَّاتِنَا قُرَّةَ أَعْيُنٍ وَاجْعَلْنَا لِلْمُتَّقِيْنَ إِمَامًا اللَّهُمَّ أَلِّفْ بَيْنَ قُلُوبِنَا، وَأَصْلِحْ ذَاتَ بَيْنِنَا، وَاهْدِنَا سُبُلَ السَّلَامِ، وَنَجِّنَا مِنَ الظُّلُمَاتِ إِلَى النُّورِ، وَجَنِّبْنَا الْفَوَاحِشَ مَا ظَهَرَ مِنْهَا وَمَا بَطَنَ، وَبَارِكْ لَنَا فِي أَسْمَاعِنَا، وَأَبْصَارِنَا، وَقُلُوبِنَا، وَأَزْوَاجِنَا، وَذُرِّيَّاتِنَا، وَتُبْ عَلَيْنَا إِنَّكَ أَنْتَ التَّوَّابُ الرَّحِيمُ، وَاجْعَلْنَا شَاكِرِينَ لِنِعَمِكَ مُثْنِينَ بِهَا عَلَيْكَ، قَابِلِينَ لَهَا، وَأَتِمِمْهَا عَلَيْنَا اَللَّهُمَّ أَصْلِحْ وُلَاةَ أُمُوْرِنَا، اَللَّهُمَّ وَفِّقْهُمْ لِمَا فِيْهِ صَلَاحُهُمْ وَصَلَاحُ اْلإِسْلَامِ وَالْمُسْلِمِيْنَ، رَبَّنَا آتِنَا فِي الدُّنْيَا حَسَنَةً وَفِي الْآخِرَةِ حَسَنَةً وَقِنَا عَذَابَ النَّارِ وَصَلَّى اللهُ عَلَى نَبِيِّنَا مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِهِ وَصَحْبِهِ و َمَنْ تَبِعَهُمْ بِإِحْسَانٍ إِلَى يَوْمِ الدّيْن وَآخِرُ دَعْوَانَا أَنِ الْحَمْدُ لله رَبِّ الْعَالَمِيْنَ Selamat Hari Raya Idul Adha 1438 H Taqabbalallahu minna wa minkum, kullu ‘aamin wa antum bi kheir   Referensi: At-Tashiil li Ta’wil At-Tanzil – Tafsir Juz Yasin. Cetakan pertama, tahun 1431 H. Syaikh Musthafa bin Al-‘Adawi. Penerbit Maktabah Makkah. Jami’ Al-‘Ulum wa Al-Hikam. Cetakan kesepuluh, tahun 1432 H. Ibnu Rajab Al-Hambali. Penerbit Muassasah Ar-Risalah. Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim. Cetakan pertama, tahun 1431 H. Ibnu Katsir. Tahqiq: Abu Ishaq Al-Huwaini. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Tafsir As-Sa’di (Taisir Al-Karim Ar-Rahman). Cetakan kedua, tahun 1433 H. Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di. Penerbit Muassasah Ar-Risalah. — Khutbah Idul Adha 10 Dzulhijjah 1438 H (01-09-2017) @ Halaman GOR Siyono Wetan Logandeng, Playen Gunungkidul Silakan download versi PDF: Khutbah Idul Adha: Belajar dari Qurban Nabi Ibrahim   — Selesai disusun @ Perpus Rumaysho – DS, pada Malam Idul Adha, 10 Dzulhijjah 1438 H, 31-08-2017 Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsidul adha kisah al quran kisah nabi nabi ibrahim panduan qurban qurban
Kisah Ibrahim saat akan menyembelih putranya Ismail bisa jadi pelajaran berharga. Perhatikan dalam Khutbah Idul Adha berikut ini.   الْحَمْدُ لِلَّهِ الَّذِي هَدَانَا لِهَذَا وَمَا كُنَّا لِنَهْتَدِيَ لَوْلَا أَنْ هَدَانَا اللَّهُ لَقَدْ جَاءَتْ رُسُلُ رَبِّنَا بِالْحَقِّ وَنُودُوا أَنْ تِلْكُمُ الْجَنَّةُ أُورِثْتُمُوهَا بِمَا كُنْتُمْ تَعْمَلُونَ أَشْهَدُ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّاللهُ وَحْدَهُ لاَ شَرِيْكَ لَهُ وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّداً عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ. اَللَّهُمّ صَلّ وَسَلّمْ عَلى مُحَمّدٍ وَعَلى آلِهِ وِأَصْحَابِهِ وَمَنْ تَبِعَهُمْ بِإِحْسَانٍ إِلَى يَوْمِ الدّيْن يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ حَقَّ تُقَاتِهِ وَلَا تَمُوتُنَّ إِلَّا وَأَنْتُمْ مُسْلِمُونَ يَا أَيُّهَا النَّاسُ اتَّقُوا رَبَّكُمُ الَّذِي خَلَقَكُمْ مِنْ نَفْسٍ وَاحِدَةٍ وَخَلَقَ مِنْهَا زَوْجَهَا وَبَثَّ مِنْهُمَا رِجَالًا كَثِيرًا وَنِسَاءً وَاتَّقُوا اللَّهَ الَّذِي تَسَاءَلُونَ بِهِ وَالْأَرْحَامَ إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلَيْكُمْ رَقِيبًا يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ وَقُولُوا قَوْلًا سَدِيدًا يُصْلِحْ لَكُمْ أَعْمَالَكُمْ وَيَغْفِرْ لَكُمْ ذُنُوبَكُمْ وَمَنْ يُطِعِ اللَّهَ وَرَسُولَهُ فَقَدْ فَازَ فَوْزًا عَظِيمًا  أَمَّا بَعْدُ اللهُ أَكْبَرُ اللهُ أَكْبَرُ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللهُ وَاللهُ أَكْبَرُ اللهُ أَكْبَرُ وَللهِ الحَمْدُ Allahu akbar, Allahu akbar, laa ilaaha illallah wallahu akbar. Allahu akbar walillahil hamd. (artinya: Allah Maha Besar, Allah Maha Besar, tidak ada sesembahan yang berhak disembah selain Allah dan Allah Maha Besar. Allah Maha Besar, segala puji bagi-Nya). Segala puji bagi Allah pemberi berbagai macam nikmat dan karunia. Shalawat dan salam pada nabi akhir zaman yang syariatnya sama dengan nabi-nabi sebelumnya yaitu mengajarkan ajaran tauhid, yang nabi besar kita Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam. Puji syukur, kita bisa berada di hari Idul Adha dan hari Jumat sekaligus di mana di dalamnya berarti bertemu dua Id. Apa istimewanya? Diriwayatkan dari Iyas bin Abi Ramlah Asy-Syamiy, ia berkata, “Aku pernah menemani Mu’awiyah bin Abi Sufyan dan ia bertanya pada Zaid bin Arqam, أَشَهِدْتَ مَعَ رَسُولِ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- عِيدَيْنِ اجْتَمَعَا فِى يَوْمٍ قَالَ نَعَمْ. قَالَ فَكَيْفَ صَنَعَ قَالَ صَلَّى الْعِيدَ ثُمَّ رَخَّصَ فِى الْجُمُعَةِ فَقَالَ مَنْ شَاءَ أَنْ يُصَلِّىَ فَلْيُصَلِّ “Apakah engkau pernah menyaksikan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bertemu dengan dua Id (hari Id bertemu dengan hari Jumat) dalam satu hari?” “Iya”, jawab Zaid. Kemudian Mu’awiyah bertanya lagi, “Apa yang beliau lakukan ketika itu?” “Beliau melaksanakan shalat Id dan memberi keringanan untuk meninggalkan shalat Jumat”, jawab Zaid lagi. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Siapa yang mau shalat Jumat, maka silakan.” (HR. Abu Daud, no. 1070; An-Nasa’i, no. 1592; Ibnu Majah, no. 1310. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini hasan.) Dalil di atas menjadi dalil boleh memilih antara shalat Jumat dan shalat Id. Akan tetapi, mengerjakan kedua shalat tersebut lebih baik. Bagi yang memilih tidak shalat Jumat karena di pagi harinya telah shalat Id, maka hendaklah mengganti dengan shalat Zhuhur. Namun bagi imam masjid, kami ingatkan untuk tidak meliburkan shalat Jumat demi kepentingan orang-orang yang ingin hadir. اللهُ أَكْبَرُ اللهُ أَكْبَرُ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللهُ وَاللهُ أَكْبَرُ اللهُ أَكْبَرُ وَللهِ الحَمْدُ Allahu akbar, Allahu akbar, laa ilaaha illallah wallahu akbar. Allahu akbar walillahil hamd. (artinya: Allah Maha Besar, Allah Maha Besar, tidak ada sesembahan yang berhak disembah selain Allah dan Allah Maha Besar. Allah Maha Besar, segala puji bagi-Nya).   Kali ini kita akan melihat kisah Nabi Ibrahim ‘alaihis salam mengenai mimpinya yang menyembelih putranya Ismail. Kisah ini yang dijadikan landasan ibadah qurban yang kita jalani saat ini. Kisahnya dijelaskan dalam ayat berikut, وَقَالَ إِنِّي ذَاهِبٌ إِلَى رَبِّي سَيَهْدِينِ “Dan Ibrahim berkata: “Sesungguhnya aku pergi menghadap kepada Rabbku, dan Dia akan memberi petunjuk kepadaku.   Yang dimaksud adalah nabi Ibrahim pergi menghadap Allah untuk menyembah-Nya dan Ibrahim ditunjuki dan diberi taufik pada kebaikan dunia dan akhirat.   رَبِّ هَبْ لِي مِنَ الصَّالِحِينَ Ya Rabbku, anugerahkanlah kepadaku (seorang anak) yang termasuk orang-orang yang shalih.   Dalam ayat ini, Nabi Ibrahim meminta pada Allah agar dikaruniakan keturunan yang shalih yang dapat memberi manfaat ketika hidup dan saat orang tua telah meninggal dunia. Itulah yang semestinya kita minta dalam doa-doa kita, meminta pada Allah agar dikaruniakan anak yang shalih yang menjadi penyejuk mata. Seperti dalam doa lainnya dari Nabi Zakariya ‘alaihis salam, رَبِّ هَبْ لِي مِنْ لَدُنْكَ ذُرِّيَّةً طَيِّبَةً إِنَّكَ سَمِيعُ الدُّعَاءِ “ROBBI HAB LII MIN LADUNKA DZURRIYYATAN THOYYIBATAN, INNAKA SAMII’UD DU’AA’” [Ya Rabbku, berilah aku dari sisi Engkau seorang anak yang baik. Sesungguhnya Engkau Maha Mengdengar doa].” (QS. Ali Imran: 38). ‘Ibadurrahman (hamba Allah Yang Maha Pengasih) pun berdo’a agar dikaruniakan anak yang menjadi penyejuk mata, رَبَّنَا هَبْ لَنَا مِنْ أَزْوَاجِنَا وَذُرِّيَّاتِنَا قُرَّةَ أَعْيُنٍ وَاجْعَلْنَا لِلْمُتَّقِينَ إِمَامًا “ROBBANAA HAB LANAA MIN AZWAJINAA WA DZURRIYATINAA QURROTA A’YUN WAJ’ALNAA LIL MUTTAQIINA IMAAMAA” [Ya Rabb kami, anugerahkanlah kepada kami, isteri-isteri kami dan keturunan kami sebagai penyenang hati (kami), dan jadikanlah kami imam bagi orang-orang yang bertakwa].” (QS. Al Furqon: 74)   Apa yang dimaksud anak yang shalih? Shalih sendiri berarti, الْقَائِم بِمَا يَجِب عَلَيْهِ مِنْ حُقُوق اللَّه وَحُقُوق عِبَاده وَتَتَفَاوَت دَرَجَاته “Orang yang menjalankan kewajiban terhadap Allah dan kewajiban terhadap sesama hamba Allah. Kedudukan shalih pun bertingkat-tingkat.” Demikian kata Ibnu Hajar dalam Fath Al-Bari, 2: 314. Anak shalih tidak mesti mendapat juara kelas atau berhasil kuliah hingga S1, S2, atau S3.  Anak shalih berarti anak yang memperhatikan ibadah pada Allah, juga berbakti pada orang tua serta menunjukkan kebaikan akhlak dengan sesama. Percuma anak kita berhasil dalam belajar ilmu dunia, namun shalat saja tidak kenal, bangun Shubuh saja sulit, baca Al-Qur’an baru sampai tingkatan Iqra’ 2, juga tutur kata sangat kasar pada orang tuanya sendiri, lebih-lebih seringnya bertingkah laku jelek terhadap sesama. Sudah semestinya orang tua mendidik anak bukan hanya mengejar sukses dalam dunianya. Seharusnya yang lebih ditekankan adalah pendidikan anak. Anak yang dididik menjadi shalih itulah yang menjadi amal jariyah berharga bagi orang tuanya kelak. Ingat dan kecamkan ini! Selanjutnya Nabi Ibrahim dikaruniakan anak yang halim. فَبَشَّرْنَاهُ بِغُلَامٍ حَلِيمٍ Maka Kami beri dia kabar gembira dengan seorang anak yang amat sabar.   Apa arti “halim” dalam ayat ini? Halim itu mencakup beberapa sifat: Sabar Berakhlak mulia Lapang dada Memaafkan yang berbuat salah padanya Doa Nabi Ibrahim untuk meminta anak shalih benar-benar terkabul dengan dikaruniakan Ismail pada beliau. Ketika anak tersebut dewasa dijelaskan selanjutnya.   فَلَمَّا بَلَغَ مَعَهُ السَّعْيَ قَالَ يَا بُنَيَّ إِنِّي أَرَى فِي الْمَنَامِ أَنِّي أَذْبَحُكَ فَانْظُرْ مَاذَا تَرَى قَالَ يَا أَبَتِ افْعَلْ مَا تُؤْمَرُ سَتَجِدُنِي إِنْ شَاءَ اللَّهُ مِنَ الصَّابِرِينَ Maka tatkala anak itu sampai (pada umur sanggup) berusaha bersama-sama Ibrahim, Ibrahim berkata, “Hai anakku sesungguhnya aku melihat dalam mimpi bahwa aku menyembelihmu. Maka pikirkanlah apa pendapatmu?” Ia menjawab, “Wahai ayahku, kerjakanlah apa yang diperintahkan kepadamu; insya Allah kamu akan mendapatiku termasuk orang-orang yang sabar.   Ketika Isma’il berada dalam usia gulam dan ia telah sampai pada usia sa’ya, yaitu usia di mana anak tersebut sudah mampu bekerja yaitu usia tujuh tahun ke atas. Pada usia tersebut benar-benar Ibrahim sangat mencintainya dan orang tuanya merasa putranya benar-benar sudah bisa mendatangkan banyak manfaat. Saat anaknya seperti itulah Ibrahim mendapatkan ujian berat. Ayat ini jadi dalil pula bahwa penglihatan para nabi dalam mimpi adalah wahyu. Dalam hadits mawquf—hanya sampai pada perkataan sahabat Ibnu ‘Abbas—disebutkan, رُؤْيَا الأَنْبِيَاءِ فِي المنَامِ وَحْيٌ “Penglihatan para nabi dalam mimpi itu wahyu.” (Syaikh Musthafa Al-‘Adawi dalam Tafsir Surat Ash-Shaffaat mengatakan bahwa sanad hadits ini dha’if) Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah menyatakan bahwa mimpi para nabi adalah wahyu karena para nabi itu ma’shum dari setan. Demikian disepakati oleh para ulama. Selain nabi tidak menjadi wahyu dan tidak bisa diamalkan. Lihat Majmu’ah Al-Fatawa, 4:30. Lihatlah ketika mendengar mimpi ayahnya untuk menyembelihnya, Ismail sangatlah patuh. Ia pun menyatakan dirinya bisa bersabar dan mendorong ayahnya untuk bersabar pula. Perhatikanlah Ismail, ia begitu patuh pada perintah Allah. Hal ini sama dengan ibu Ismail. Ketika Ibrahim meninggalkan istrinya, Hajar dan putranya, Isma’il di sisi Masjidil Haram, coba perhatikan bagaimanakah istrinya, Sarah berkata, آللَّهُ أَمَرَكَ بِهَذَا قَالَ : نَعَمْ قَالَتْ : إِذًا لاَ يُضَيِّعَنَا “Apakah Allah yang memerintahkanmu untuk ini?” Ibrahim menjawab, “Iya.” Istrinya berkata, “Kalau begitu, Allah tidak mungkin menelantarkan kami di lembah ini.” (HR. Al-Baihaqi dalam Al-Kubra, 5:98) Inilah yang seharusnya jadi teladan kita, yaitu patuh, sabar dan tawakkal pada Allah. Mudah-mudahan kita mendapatkan istri dan anak yang patuh pada Allah, sabar dan benar-benar bertawakkal pada-Nya, begitu pula kita menjadi orang yang demikian. Juga pelajaran lainnya, orang beriman mesti diuji. Ujian pada Nabi Ibrahim adalah dengan perintah menyembelih putranya sendiri. Ini untuk membuktikan apakah benar beliau murni lebih mencintai Allah, menjadi khalilullah (kekasih Allah) dibanding mencintai istri dan anak. Setiap orang memang akan diuji sesuai kualitas imannya. Dari Mush’ab bin Sa’id, seorang tabi’in dari ayahnya, ia berkata, يَا رَسُولَ اللَّهِ أَىُّ النَّاسِ أَشَدُّ بَلاَءً “Wahai Rasulullah, manusia manakah yang paling berat ujiannya?” Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab, الأَنْبِيَاءُ ثُمَّ الأَمْثَلُ فَالأَمْثَلُ فَيُبْتَلَى الرَّجُلُ عَلَى حَسَبِ دِينِهِ فَإِنْ كَانَ دِينُهُ صُلْبًا اشْتَدَّ بَلاَؤُهُ وَإِنْ كَانَ فِى دِينِهِ رِقَّةٌ ابْتُلِىَ عَلَى حَسَبِ دِينِهِ فَمَا يَبْرَحُ الْبَلاَءُ بِالْعَبْدِ حَتَّى يَتْرُكَهُ يَمْشِى عَلَى الأَرْضِ مَا عَلَيْهِ خَطِيئَةٌ “Para Nabi, kemudian yang semisalnya dan semisalnya lagi. Seseorang akan diuji sesuai dengan kondisi agamanya. Apabila agamanya begitu kuat (kokoh), maka semakin berat pula ujiannya. Apabila agamanya lemah, maka ia akan diuji sesuai dengan kualitas agamanya. Seorang hamba senantiasa akan mendapatkan cobaan hingga dia berjalan di muka bumi dalam keadaan bersih dari dosa.” (HR. Tirmidzi, no. 2398; Ibnu Majah, no. 4023. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa hadits ini hasan.)   فَلَمَّا أَسْلَمَا وَتَلَّهُ لِلْجَبِينِ Tatkala keduanya telah berserah diri dan Ibrahim membaringkan anaknya di atas pelipisnya, (nyatalah kesabaran keduanya). وَنَادَيْنَاهُ أَنْ يَا إِبْرَاهِيمُ Dan Kami memanggilnya, “Hai Ibrahim, قَدْ صَدَّقْتَ الرُّؤْيَا إِنَّا كَذَلِكَ نَجْزِي الْمُحْسِنِينَ Sesungguhnya kamu telah membenarkan mimpi itu, sesungguhnya demikianlah Kami memberi balasan kepada orang-orang yang berbuat baik. إِنَّ هَذَا لَهُوَ الْبَلَاءُ الْمُبِينُ Sesungguhnya ini benar-benar suatu ujian yang nyata.   Ketika Nabi Ibrahim pasrah atau berserah diri pada Allah; juga Ismail pasrah karena menjalankan perintah Rabbnya; mereka ridha dengan ketetapan Allah, Ibrahim lalu membaringkan anaknya Ismail di atas tanah; saat itu wajah Ismail di atas tanah; Allah pun memanggil Ibrahim dan menyatakan bahwa mimpinya benar dan telah benarlah yang dijalankan karena patuh pada perintah-Nya. Lalu Allah membalas orang-orang yang berbuat ihsan atas ketaatannya, yaitu cobaan yang berat terganti dengan sembelihan yang besar. Terselamatkanlah Ibrahim dan Ismail dari ujian yang berat. Ibnu Rajab rahimahullah pernah berkata, “Jika kesempitan itu semakin terasa sulit dan semakin berat, maka seorang hamba akan menjadi putus asa dan demikianlah keadaan makhluk yang tidak bisa keluar dari kesulitan. Akhirnya, ia pun menggantungkan hatinya pada Allah semata. Inilah hakikat tawakkal pada-Nya. Tawakkal inilah yang menjadi sebab terbesar keluar dari kesempitan yang ada. Karena Allah sendiri telah berjanji akan mencukupi orang yang bertawakkal pada-Nya.” (Jami’ Al-‘Ulum wa Al-Hikam, 1:493) Ingatlah ayat, فَإِنَّ مَعَ الْعُسْرِ يُسْرًا “Karena sesungguhnya sesudah kesulitan itu ada kemudahan.” (QS. Alam Nasyrah: 5) Ayat ini pun diulang setelah itu, إِنَّ مَعَ الْعُسْرِ يُسْرًا “Sesungguhnya sesudah kesulitan itu ada kemudahan.” (QS. Alam Nasyrah: 6) Di ayat selanjutnya disebutkan, وَفَدَيْنَاهُ بِذِبْحٍ عَظِيمٍ Dan Kami tebus anak itu dengan seekor sembelihan yang besar.   Itulah balasan dari orang yang taat pada Allah, ia akan dipalingkan dari kesulitan dan musibah, akan dibukakan jalan keluar dengan mudah. Sebagaimana disebutkan pula dalam ayat lainnya, وَمَنْ يَتَّقِ اللَّهَ يَجْعَلْ لَهُ مَخْرَجًا (2) وَيَرْزُقْهُ مِنْ حَيْثُ لَا يَحْتَسِبُ وَمَنْ يَتَوَكَّلْ عَلَى اللَّهِ فَهُوَ حَسْبُهُ إِنَّ اللَّهَ بَالِغُ أَمْرِهِ قَدْ جَعَلَ اللَّهُ لِكُلِّ شَيْءٍ قَدْرًا (3) “Barangsiapa bertakwa kepada Allah niscaya Dia akan mengadakan baginya jalan keluar. Dan memberinya rezki dari arah yang tiada disangka-sangkanya. Dan barangsiapa yang bertawakkal kepada Allah niscaya Allah akan mencukupkan (keperluan)nya. Sesungguhnya Allah melaksanakan urusan yang (dikehendaki)-Nya. Sesungguhnya Allah telah mengadakan ketentuan bagi tiap-tiap sesuatu.” (QS. Ath-Thalaq: 2-3) Apa yang dimaksud sembelihan yang besar di sini? Kebanyakan ulama berpendapat bahwa sembelihan tersebut adalah kabsy (domba jantan). Selanjutnya disebutkan, وَتَرَكْنَا عَلَيْهِ فِي الْآَخِرِينَ Kami abadikan untuk Ibrahim itu (pujian yang baik) di kalangan orang-orang yang datang kemudian   Maksud ayat ini, Allah membiarkan Nabi Ibrahim terus mendapatkan pujian terbaik setelah itu hingga hari kiamat.   سَلَامٌ عَلَى إِبْرَاهِيمَ (yaitu) “Kesejahteraan dilimpahkan atas Ibrahim.”   Apa maksud salam pada Ibrahim? Yaitu salam dari Allah pada Nabi Ibrahim (Al-Khalil). Walaupun manusia memuji Nabi Ibrahim, tetap pujian Allah untuk beliau lebih bagus dan terbaik.   كَذَلِكَ نَجْزِي الْمُحْسِنِينَ Demikianlah Kami memberi balasan kepada orang-orang yang berbuat baik. إِنَّهُ مِنْ عِبَادِنَا الْمُؤْمِنِينَ Sesungguhnya ia termasuk hamba-hamba Kami yang beriman.” (QS. Ash-Shaaffaat: 99-111)   Demikianlah balasan atas Nabi Ibrahim dengan pujian terbaik setelah beliau meninggal dunia. Ia termasuk hamba yang beriman, benar-benar bertauhid dan yakin pada Allah.   اللهُ أَكْبَرُ اللهُ أَكْبَرُ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللهُ وَاللهُ أَكْبَرُ اللهُ أَكْبَرُ وَللهِ الحَمْدُ Allahu akbar, Allahu akbar, laa ilaaha illallah wallahu akbar. Allahu akbar walillahil hamd. (artinya: Allah Maha Besar, Allah Maha Besar, tidak ada sesembahan yang berhak disembah selain Allah dan Allah Maha Besar. Allah Maha Besar, segala puji bagi-Nya).   Moga menjadi kisah yang berharga bagi kita sekalian. Moga kita bisa menyontoh Nabi Ibrahim dalam bertauhid, kesabaran, patuh dan tawakkal. Serta moga ibadah kita dalam berqurban hari Nahr ini dan hari-hari tasyrik diterima oleh Allah.   اللهُ أَكْبَرُ اللهُ أَكْبَرُ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللهُ وَاللهُ أَكْبَرُ اللهُ أَكْبَرُ وَللهِ الحَمْدُ Allahu akbar, Allahu akbar, laa ilaaha illallah wallahu akbar. Allahu akbar walillahil hamd. (artinya: Allah Maha Besar, Allah Maha Besar, tidak ada sesembahan yang berhak disembah selain Allah dan Allah Maha Besar. Allah Maha Besar, segala puji bagi-Nya).   Marilah kita tutup khutbah Idul Adha ini dengan do’a. Moga pada hari penuh berkah ini, setiap do’a kita diperkenankan oleh Allah. اللهُمَّ اغْفِرْ لِلْمُسْلِمِيْنَ وَالمسْلِمَاتِ وَالمؤْمِنِيْنَ وَالمؤْمِنَاتِ الأَحْيَاءِ مِنْهُمْ وَالأَمْوَاتِ اللَّهُمَّ إِنَّا نَسْأَلُكَ أَنَّا نَشْهَدُ أَنَّكَ أَنْتَ اللَّهُ لاَ إِلَهَ إِلاَّ أَنْتَ الأَحَدُ الصَّمَدُ الَّذِى لَمْ يَلِدْ وَلَمْ يُولَدْ وَلَمْ يَكُنْ لَهُ كُفُوًا أَحَدٌ رَبَّنَا اغْفِرْ لَنَا وَلِإِخْوَانِنَا الَّذِيْنَ سَبَقُوْنَا بِالْإِيْمَانِ وَلَا تَجْعَلْ فِيْ قُلُوْبِنَا غِلًّا لِلَّذِيْنَ آمَنُوا رَبَّنَا إِنَّكَ رَءُوفٌ رَحِيمٌ رَبَّنَا هَبْ لَنَا مِنْ أَزْوَاجِنَا وَذُرِّيَّاتِنَا قُرَّةَ أَعْيُنٍ وَاجْعَلْنَا لِلْمُتَّقِيْنَ إِمَامًا اللَّهُمَّ أَلِّفْ بَيْنَ قُلُوبِنَا، وَأَصْلِحْ ذَاتَ بَيْنِنَا، وَاهْدِنَا سُبُلَ السَّلَامِ، وَنَجِّنَا مِنَ الظُّلُمَاتِ إِلَى النُّورِ، وَجَنِّبْنَا الْفَوَاحِشَ مَا ظَهَرَ مِنْهَا وَمَا بَطَنَ، وَبَارِكْ لَنَا فِي أَسْمَاعِنَا، وَأَبْصَارِنَا، وَقُلُوبِنَا، وَأَزْوَاجِنَا، وَذُرِّيَّاتِنَا، وَتُبْ عَلَيْنَا إِنَّكَ أَنْتَ التَّوَّابُ الرَّحِيمُ، وَاجْعَلْنَا شَاكِرِينَ لِنِعَمِكَ مُثْنِينَ بِهَا عَلَيْكَ، قَابِلِينَ لَهَا، وَأَتِمِمْهَا عَلَيْنَا اَللَّهُمَّ أَصْلِحْ وُلَاةَ أُمُوْرِنَا، اَللَّهُمَّ وَفِّقْهُمْ لِمَا فِيْهِ صَلَاحُهُمْ وَصَلَاحُ اْلإِسْلَامِ وَالْمُسْلِمِيْنَ، رَبَّنَا آتِنَا فِي الدُّنْيَا حَسَنَةً وَفِي الْآخِرَةِ حَسَنَةً وَقِنَا عَذَابَ النَّارِ وَصَلَّى اللهُ عَلَى نَبِيِّنَا مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِهِ وَصَحْبِهِ و َمَنْ تَبِعَهُمْ بِإِحْسَانٍ إِلَى يَوْمِ الدّيْن وَآخِرُ دَعْوَانَا أَنِ الْحَمْدُ لله رَبِّ الْعَالَمِيْنَ Selamat Hari Raya Idul Adha 1438 H Taqabbalallahu minna wa minkum, kullu ‘aamin wa antum bi kheir   Referensi: At-Tashiil li Ta’wil At-Tanzil – Tafsir Juz Yasin. Cetakan pertama, tahun 1431 H. Syaikh Musthafa bin Al-‘Adawi. Penerbit Maktabah Makkah. Jami’ Al-‘Ulum wa Al-Hikam. Cetakan kesepuluh, tahun 1432 H. Ibnu Rajab Al-Hambali. Penerbit Muassasah Ar-Risalah. Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim. Cetakan pertama, tahun 1431 H. Ibnu Katsir. Tahqiq: Abu Ishaq Al-Huwaini. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Tafsir As-Sa’di (Taisir Al-Karim Ar-Rahman). Cetakan kedua, tahun 1433 H. Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di. Penerbit Muassasah Ar-Risalah. — Khutbah Idul Adha 10 Dzulhijjah 1438 H (01-09-2017) @ Halaman GOR Siyono Wetan Logandeng, Playen Gunungkidul Silakan download versi PDF: Khutbah Idul Adha: Belajar dari Qurban Nabi Ibrahim   — Selesai disusun @ Perpus Rumaysho – DS, pada Malam Idul Adha, 10 Dzulhijjah 1438 H, 31-08-2017 Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsidul adha kisah al quran kisah nabi nabi ibrahim panduan qurban qurban


Kisah Ibrahim saat akan menyembelih putranya Ismail bisa jadi pelajaran berharga. Perhatikan dalam Khutbah Idul Adha berikut ini.   الْحَمْدُ لِلَّهِ الَّذِي هَدَانَا لِهَذَا وَمَا كُنَّا لِنَهْتَدِيَ لَوْلَا أَنْ هَدَانَا اللَّهُ لَقَدْ جَاءَتْ رُسُلُ رَبِّنَا بِالْحَقِّ وَنُودُوا أَنْ تِلْكُمُ الْجَنَّةُ أُورِثْتُمُوهَا بِمَا كُنْتُمْ تَعْمَلُونَ أَشْهَدُ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّاللهُ وَحْدَهُ لاَ شَرِيْكَ لَهُ وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّداً عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ. اَللَّهُمّ صَلّ وَسَلّمْ عَلى مُحَمّدٍ وَعَلى آلِهِ وِأَصْحَابِهِ وَمَنْ تَبِعَهُمْ بِإِحْسَانٍ إِلَى يَوْمِ الدّيْن يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ حَقَّ تُقَاتِهِ وَلَا تَمُوتُنَّ إِلَّا وَأَنْتُمْ مُسْلِمُونَ يَا أَيُّهَا النَّاسُ اتَّقُوا رَبَّكُمُ الَّذِي خَلَقَكُمْ مِنْ نَفْسٍ وَاحِدَةٍ وَخَلَقَ مِنْهَا زَوْجَهَا وَبَثَّ مِنْهُمَا رِجَالًا كَثِيرًا وَنِسَاءً وَاتَّقُوا اللَّهَ الَّذِي تَسَاءَلُونَ بِهِ وَالْأَرْحَامَ إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلَيْكُمْ رَقِيبًا يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ وَقُولُوا قَوْلًا سَدِيدًا يُصْلِحْ لَكُمْ أَعْمَالَكُمْ وَيَغْفِرْ لَكُمْ ذُنُوبَكُمْ وَمَنْ يُطِعِ اللَّهَ وَرَسُولَهُ فَقَدْ فَازَ فَوْزًا عَظِيمًا  أَمَّا بَعْدُ اللهُ أَكْبَرُ اللهُ أَكْبَرُ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللهُ وَاللهُ أَكْبَرُ اللهُ أَكْبَرُ وَللهِ الحَمْدُ Allahu akbar, Allahu akbar, laa ilaaha illallah wallahu akbar. Allahu akbar walillahil hamd. (artinya: Allah Maha Besar, Allah Maha Besar, tidak ada sesembahan yang berhak disembah selain Allah dan Allah Maha Besar. Allah Maha Besar, segala puji bagi-Nya). Segala puji bagi Allah pemberi berbagai macam nikmat dan karunia. Shalawat dan salam pada nabi akhir zaman yang syariatnya sama dengan nabi-nabi sebelumnya yaitu mengajarkan ajaran tauhid, yang nabi besar kita Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam. Puji syukur, kita bisa berada di hari Idul Adha dan hari Jumat sekaligus di mana di dalamnya berarti bertemu dua Id. Apa istimewanya? Diriwayatkan dari Iyas bin Abi Ramlah Asy-Syamiy, ia berkata, “Aku pernah menemani Mu’awiyah bin Abi Sufyan dan ia bertanya pada Zaid bin Arqam, أَشَهِدْتَ مَعَ رَسُولِ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- عِيدَيْنِ اجْتَمَعَا فِى يَوْمٍ قَالَ نَعَمْ. قَالَ فَكَيْفَ صَنَعَ قَالَ صَلَّى الْعِيدَ ثُمَّ رَخَّصَ فِى الْجُمُعَةِ فَقَالَ مَنْ شَاءَ أَنْ يُصَلِّىَ فَلْيُصَلِّ “Apakah engkau pernah menyaksikan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bertemu dengan dua Id (hari Id bertemu dengan hari Jumat) dalam satu hari?” “Iya”, jawab Zaid. Kemudian Mu’awiyah bertanya lagi, “Apa yang beliau lakukan ketika itu?” “Beliau melaksanakan shalat Id dan memberi keringanan untuk meninggalkan shalat Jumat”, jawab Zaid lagi. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Siapa yang mau shalat Jumat, maka silakan.” (HR. Abu Daud, no. 1070; An-Nasa’i, no. 1592; Ibnu Majah, no. 1310. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini hasan.) Dalil di atas menjadi dalil boleh memilih antara shalat Jumat dan shalat Id. Akan tetapi, mengerjakan kedua shalat tersebut lebih baik. Bagi yang memilih tidak shalat Jumat karena di pagi harinya telah shalat Id, maka hendaklah mengganti dengan shalat Zhuhur. Namun bagi imam masjid, kami ingatkan untuk tidak meliburkan shalat Jumat demi kepentingan orang-orang yang ingin hadir. اللهُ أَكْبَرُ اللهُ أَكْبَرُ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللهُ وَاللهُ أَكْبَرُ اللهُ أَكْبَرُ وَللهِ الحَمْدُ Allahu akbar, Allahu akbar, laa ilaaha illallah wallahu akbar. Allahu akbar walillahil hamd. (artinya: Allah Maha Besar, Allah Maha Besar, tidak ada sesembahan yang berhak disembah selain Allah dan Allah Maha Besar. Allah Maha Besar, segala puji bagi-Nya).   Kali ini kita akan melihat kisah Nabi Ibrahim ‘alaihis salam mengenai mimpinya yang menyembelih putranya Ismail. Kisah ini yang dijadikan landasan ibadah qurban yang kita jalani saat ini. Kisahnya dijelaskan dalam ayat berikut, وَقَالَ إِنِّي ذَاهِبٌ إِلَى رَبِّي سَيَهْدِينِ “Dan Ibrahim berkata: “Sesungguhnya aku pergi menghadap kepada Rabbku, dan Dia akan memberi petunjuk kepadaku.   Yang dimaksud adalah nabi Ibrahim pergi menghadap Allah untuk menyembah-Nya dan Ibrahim ditunjuki dan diberi taufik pada kebaikan dunia dan akhirat.   رَبِّ هَبْ لِي مِنَ الصَّالِحِينَ Ya Rabbku, anugerahkanlah kepadaku (seorang anak) yang termasuk orang-orang yang shalih.   Dalam ayat ini, Nabi Ibrahim meminta pada Allah agar dikaruniakan keturunan yang shalih yang dapat memberi manfaat ketika hidup dan saat orang tua telah meninggal dunia. Itulah yang semestinya kita minta dalam doa-doa kita, meminta pada Allah agar dikaruniakan anak yang shalih yang menjadi penyejuk mata. Seperti dalam doa lainnya dari Nabi Zakariya ‘alaihis salam, رَبِّ هَبْ لِي مِنْ لَدُنْكَ ذُرِّيَّةً طَيِّبَةً إِنَّكَ سَمِيعُ الدُّعَاءِ “ROBBI HAB LII MIN LADUNKA DZURRIYYATAN THOYYIBATAN, INNAKA SAMII’UD DU’AA’” [Ya Rabbku, berilah aku dari sisi Engkau seorang anak yang baik. Sesungguhnya Engkau Maha Mengdengar doa].” (QS. Ali Imran: 38). ‘Ibadurrahman (hamba Allah Yang Maha Pengasih) pun berdo’a agar dikaruniakan anak yang menjadi penyejuk mata, رَبَّنَا هَبْ لَنَا مِنْ أَزْوَاجِنَا وَذُرِّيَّاتِنَا قُرَّةَ أَعْيُنٍ وَاجْعَلْنَا لِلْمُتَّقِينَ إِمَامًا “ROBBANAA HAB LANAA MIN AZWAJINAA WA DZURRIYATINAA QURROTA A’YUN WAJ’ALNAA LIL MUTTAQIINA IMAAMAA” [Ya Rabb kami, anugerahkanlah kepada kami, isteri-isteri kami dan keturunan kami sebagai penyenang hati (kami), dan jadikanlah kami imam bagi orang-orang yang bertakwa].” (QS. Al Furqon: 74)   Apa yang dimaksud anak yang shalih? Shalih sendiri berarti, الْقَائِم بِمَا يَجِب عَلَيْهِ مِنْ حُقُوق اللَّه وَحُقُوق عِبَاده وَتَتَفَاوَت دَرَجَاته “Orang yang menjalankan kewajiban terhadap Allah dan kewajiban terhadap sesama hamba Allah. Kedudukan shalih pun bertingkat-tingkat.” Demikian kata Ibnu Hajar dalam Fath Al-Bari, 2: 314. Anak shalih tidak mesti mendapat juara kelas atau berhasil kuliah hingga S1, S2, atau S3.  Anak shalih berarti anak yang memperhatikan ibadah pada Allah, juga berbakti pada orang tua serta menunjukkan kebaikan akhlak dengan sesama. Percuma anak kita berhasil dalam belajar ilmu dunia, namun shalat saja tidak kenal, bangun Shubuh saja sulit, baca Al-Qur’an baru sampai tingkatan Iqra’ 2, juga tutur kata sangat kasar pada orang tuanya sendiri, lebih-lebih seringnya bertingkah laku jelek terhadap sesama. Sudah semestinya orang tua mendidik anak bukan hanya mengejar sukses dalam dunianya. Seharusnya yang lebih ditekankan adalah pendidikan anak. Anak yang dididik menjadi shalih itulah yang menjadi amal jariyah berharga bagi orang tuanya kelak. Ingat dan kecamkan ini! Selanjutnya Nabi Ibrahim dikaruniakan anak yang halim. فَبَشَّرْنَاهُ بِغُلَامٍ حَلِيمٍ Maka Kami beri dia kabar gembira dengan seorang anak yang amat sabar.   Apa arti “halim” dalam ayat ini? Halim itu mencakup beberapa sifat: Sabar Berakhlak mulia Lapang dada Memaafkan yang berbuat salah padanya Doa Nabi Ibrahim untuk meminta anak shalih benar-benar terkabul dengan dikaruniakan Ismail pada beliau. Ketika anak tersebut dewasa dijelaskan selanjutnya.   فَلَمَّا بَلَغَ مَعَهُ السَّعْيَ قَالَ يَا بُنَيَّ إِنِّي أَرَى فِي الْمَنَامِ أَنِّي أَذْبَحُكَ فَانْظُرْ مَاذَا تَرَى قَالَ يَا أَبَتِ افْعَلْ مَا تُؤْمَرُ سَتَجِدُنِي إِنْ شَاءَ اللَّهُ مِنَ الصَّابِرِينَ Maka tatkala anak itu sampai (pada umur sanggup) berusaha bersama-sama Ibrahim, Ibrahim berkata, “Hai anakku sesungguhnya aku melihat dalam mimpi bahwa aku menyembelihmu. Maka pikirkanlah apa pendapatmu?” Ia menjawab, “Wahai ayahku, kerjakanlah apa yang diperintahkan kepadamu; insya Allah kamu akan mendapatiku termasuk orang-orang yang sabar.   Ketika Isma’il berada dalam usia gulam dan ia telah sampai pada usia sa’ya, yaitu usia di mana anak tersebut sudah mampu bekerja yaitu usia tujuh tahun ke atas. Pada usia tersebut benar-benar Ibrahim sangat mencintainya dan orang tuanya merasa putranya benar-benar sudah bisa mendatangkan banyak manfaat. Saat anaknya seperti itulah Ibrahim mendapatkan ujian berat. Ayat ini jadi dalil pula bahwa penglihatan para nabi dalam mimpi adalah wahyu. Dalam hadits mawquf—hanya sampai pada perkataan sahabat Ibnu ‘Abbas—disebutkan, رُؤْيَا الأَنْبِيَاءِ فِي المنَامِ وَحْيٌ “Penglihatan para nabi dalam mimpi itu wahyu.” (Syaikh Musthafa Al-‘Adawi dalam Tafsir Surat Ash-Shaffaat mengatakan bahwa sanad hadits ini dha’if) Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah menyatakan bahwa mimpi para nabi adalah wahyu karena para nabi itu ma’shum dari setan. Demikian disepakati oleh para ulama. Selain nabi tidak menjadi wahyu dan tidak bisa diamalkan. Lihat Majmu’ah Al-Fatawa, 4:30. Lihatlah ketika mendengar mimpi ayahnya untuk menyembelihnya, Ismail sangatlah patuh. Ia pun menyatakan dirinya bisa bersabar dan mendorong ayahnya untuk bersabar pula. Perhatikanlah Ismail, ia begitu patuh pada perintah Allah. Hal ini sama dengan ibu Ismail. Ketika Ibrahim meninggalkan istrinya, Hajar dan putranya, Isma’il di sisi Masjidil Haram, coba perhatikan bagaimanakah istrinya, Sarah berkata, آللَّهُ أَمَرَكَ بِهَذَا قَالَ : نَعَمْ قَالَتْ : إِذًا لاَ يُضَيِّعَنَا “Apakah Allah yang memerintahkanmu untuk ini?” Ibrahim menjawab, “Iya.” Istrinya berkata, “Kalau begitu, Allah tidak mungkin menelantarkan kami di lembah ini.” (HR. Al-Baihaqi dalam Al-Kubra, 5:98) Inilah yang seharusnya jadi teladan kita, yaitu patuh, sabar dan tawakkal pada Allah. Mudah-mudahan kita mendapatkan istri dan anak yang patuh pada Allah, sabar dan benar-benar bertawakkal pada-Nya, begitu pula kita menjadi orang yang demikian. Juga pelajaran lainnya, orang beriman mesti diuji. Ujian pada Nabi Ibrahim adalah dengan perintah menyembelih putranya sendiri. Ini untuk membuktikan apakah benar beliau murni lebih mencintai Allah, menjadi khalilullah (kekasih Allah) dibanding mencintai istri dan anak. Setiap orang memang akan diuji sesuai kualitas imannya. Dari Mush’ab bin Sa’id, seorang tabi’in dari ayahnya, ia berkata, يَا رَسُولَ اللَّهِ أَىُّ النَّاسِ أَشَدُّ بَلاَءً “Wahai Rasulullah, manusia manakah yang paling berat ujiannya?” Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab, الأَنْبِيَاءُ ثُمَّ الأَمْثَلُ فَالأَمْثَلُ فَيُبْتَلَى الرَّجُلُ عَلَى حَسَبِ دِينِهِ فَإِنْ كَانَ دِينُهُ صُلْبًا اشْتَدَّ بَلاَؤُهُ وَإِنْ كَانَ فِى دِينِهِ رِقَّةٌ ابْتُلِىَ عَلَى حَسَبِ دِينِهِ فَمَا يَبْرَحُ الْبَلاَءُ بِالْعَبْدِ حَتَّى يَتْرُكَهُ يَمْشِى عَلَى الأَرْضِ مَا عَلَيْهِ خَطِيئَةٌ “Para Nabi, kemudian yang semisalnya dan semisalnya lagi. Seseorang akan diuji sesuai dengan kondisi agamanya. Apabila agamanya begitu kuat (kokoh), maka semakin berat pula ujiannya. Apabila agamanya lemah, maka ia akan diuji sesuai dengan kualitas agamanya. Seorang hamba senantiasa akan mendapatkan cobaan hingga dia berjalan di muka bumi dalam keadaan bersih dari dosa.” (HR. Tirmidzi, no. 2398; Ibnu Majah, no. 4023. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa hadits ini hasan.)   فَلَمَّا أَسْلَمَا وَتَلَّهُ لِلْجَبِينِ Tatkala keduanya telah berserah diri dan Ibrahim membaringkan anaknya di atas pelipisnya, (nyatalah kesabaran keduanya). وَنَادَيْنَاهُ أَنْ يَا إِبْرَاهِيمُ Dan Kami memanggilnya, “Hai Ibrahim, قَدْ صَدَّقْتَ الرُّؤْيَا إِنَّا كَذَلِكَ نَجْزِي الْمُحْسِنِينَ Sesungguhnya kamu telah membenarkan mimpi itu, sesungguhnya demikianlah Kami memberi balasan kepada orang-orang yang berbuat baik. إِنَّ هَذَا لَهُوَ الْبَلَاءُ الْمُبِينُ Sesungguhnya ini benar-benar suatu ujian yang nyata.   Ketika Nabi Ibrahim pasrah atau berserah diri pada Allah; juga Ismail pasrah karena menjalankan perintah Rabbnya; mereka ridha dengan ketetapan Allah, Ibrahim lalu membaringkan anaknya Ismail di atas tanah; saat itu wajah Ismail di atas tanah; Allah pun memanggil Ibrahim dan menyatakan bahwa mimpinya benar dan telah benarlah yang dijalankan karena patuh pada perintah-Nya. Lalu Allah membalas orang-orang yang berbuat ihsan atas ketaatannya, yaitu cobaan yang berat terganti dengan sembelihan yang besar. Terselamatkanlah Ibrahim dan Ismail dari ujian yang berat. Ibnu Rajab rahimahullah pernah berkata, “Jika kesempitan itu semakin terasa sulit dan semakin berat, maka seorang hamba akan menjadi putus asa dan demikianlah keadaan makhluk yang tidak bisa keluar dari kesulitan. Akhirnya, ia pun menggantungkan hatinya pada Allah semata. Inilah hakikat tawakkal pada-Nya. Tawakkal inilah yang menjadi sebab terbesar keluar dari kesempitan yang ada. Karena Allah sendiri telah berjanji akan mencukupi orang yang bertawakkal pada-Nya.” (Jami’ Al-‘Ulum wa Al-Hikam, 1:493) Ingatlah ayat, فَإِنَّ مَعَ الْعُسْرِ يُسْرًا “Karena sesungguhnya sesudah kesulitan itu ada kemudahan.” (QS. Alam Nasyrah: 5) Ayat ini pun diulang setelah itu, إِنَّ مَعَ الْعُسْرِ يُسْرًا “Sesungguhnya sesudah kesulitan itu ada kemudahan.” (QS. Alam Nasyrah: 6) Di ayat selanjutnya disebutkan, وَفَدَيْنَاهُ بِذِبْحٍ عَظِيمٍ Dan Kami tebus anak itu dengan seekor sembelihan yang besar.   Itulah balasan dari orang yang taat pada Allah, ia akan dipalingkan dari kesulitan dan musibah, akan dibukakan jalan keluar dengan mudah. Sebagaimana disebutkan pula dalam ayat lainnya, وَمَنْ يَتَّقِ اللَّهَ يَجْعَلْ لَهُ مَخْرَجًا (2) وَيَرْزُقْهُ مِنْ حَيْثُ لَا يَحْتَسِبُ وَمَنْ يَتَوَكَّلْ عَلَى اللَّهِ فَهُوَ حَسْبُهُ إِنَّ اللَّهَ بَالِغُ أَمْرِهِ قَدْ جَعَلَ اللَّهُ لِكُلِّ شَيْءٍ قَدْرًا (3) “Barangsiapa bertakwa kepada Allah niscaya Dia akan mengadakan baginya jalan keluar. Dan memberinya rezki dari arah yang tiada disangka-sangkanya. Dan barangsiapa yang bertawakkal kepada Allah niscaya Allah akan mencukupkan (keperluan)nya. Sesungguhnya Allah melaksanakan urusan yang (dikehendaki)-Nya. Sesungguhnya Allah telah mengadakan ketentuan bagi tiap-tiap sesuatu.” (QS. Ath-Thalaq: 2-3) Apa yang dimaksud sembelihan yang besar di sini? Kebanyakan ulama berpendapat bahwa sembelihan tersebut adalah kabsy (domba jantan). Selanjutnya disebutkan, وَتَرَكْنَا عَلَيْهِ فِي الْآَخِرِينَ Kami abadikan untuk Ibrahim itu (pujian yang baik) di kalangan orang-orang yang datang kemudian   Maksud ayat ini, Allah membiarkan Nabi Ibrahim terus mendapatkan pujian terbaik setelah itu hingga hari kiamat.   سَلَامٌ عَلَى إِبْرَاهِيمَ (yaitu) “Kesejahteraan dilimpahkan atas Ibrahim.”   Apa maksud salam pada Ibrahim? Yaitu salam dari Allah pada Nabi Ibrahim (Al-Khalil). Walaupun manusia memuji Nabi Ibrahim, tetap pujian Allah untuk beliau lebih bagus dan terbaik.   كَذَلِكَ نَجْزِي الْمُحْسِنِينَ Demikianlah Kami memberi balasan kepada orang-orang yang berbuat baik. إِنَّهُ مِنْ عِبَادِنَا الْمُؤْمِنِينَ Sesungguhnya ia termasuk hamba-hamba Kami yang beriman.” (QS. Ash-Shaaffaat: 99-111)   Demikianlah balasan atas Nabi Ibrahim dengan pujian terbaik setelah beliau meninggal dunia. Ia termasuk hamba yang beriman, benar-benar bertauhid dan yakin pada Allah.   اللهُ أَكْبَرُ اللهُ أَكْبَرُ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللهُ وَاللهُ أَكْبَرُ اللهُ أَكْبَرُ وَللهِ الحَمْدُ Allahu akbar, Allahu akbar, laa ilaaha illallah wallahu akbar. Allahu akbar walillahil hamd. (artinya: Allah Maha Besar, Allah Maha Besar, tidak ada sesembahan yang berhak disembah selain Allah dan Allah Maha Besar. Allah Maha Besar, segala puji bagi-Nya).   Moga menjadi kisah yang berharga bagi kita sekalian. Moga kita bisa menyontoh Nabi Ibrahim dalam bertauhid, kesabaran, patuh dan tawakkal. Serta moga ibadah kita dalam berqurban hari Nahr ini dan hari-hari tasyrik diterima oleh Allah.   اللهُ أَكْبَرُ اللهُ أَكْبَرُ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللهُ وَاللهُ أَكْبَرُ اللهُ أَكْبَرُ وَللهِ الحَمْدُ Allahu akbar, Allahu akbar, laa ilaaha illallah wallahu akbar. Allahu akbar walillahil hamd. (artinya: Allah Maha Besar, Allah Maha Besar, tidak ada sesembahan yang berhak disembah selain Allah dan Allah Maha Besar. Allah Maha Besar, segala puji bagi-Nya).   Marilah kita tutup khutbah Idul Adha ini dengan do’a. Moga pada hari penuh berkah ini, setiap do’a kita diperkenankan oleh Allah. اللهُمَّ اغْفِرْ لِلْمُسْلِمِيْنَ وَالمسْلِمَاتِ وَالمؤْمِنِيْنَ وَالمؤْمِنَاتِ الأَحْيَاءِ مِنْهُمْ وَالأَمْوَاتِ اللَّهُمَّ إِنَّا نَسْأَلُكَ أَنَّا نَشْهَدُ أَنَّكَ أَنْتَ اللَّهُ لاَ إِلَهَ إِلاَّ أَنْتَ الأَحَدُ الصَّمَدُ الَّذِى لَمْ يَلِدْ وَلَمْ يُولَدْ وَلَمْ يَكُنْ لَهُ كُفُوًا أَحَدٌ رَبَّنَا اغْفِرْ لَنَا وَلِإِخْوَانِنَا الَّذِيْنَ سَبَقُوْنَا بِالْإِيْمَانِ وَلَا تَجْعَلْ فِيْ قُلُوْبِنَا غِلًّا لِلَّذِيْنَ آمَنُوا رَبَّنَا إِنَّكَ رَءُوفٌ رَحِيمٌ رَبَّنَا هَبْ لَنَا مِنْ أَزْوَاجِنَا وَذُرِّيَّاتِنَا قُرَّةَ أَعْيُنٍ وَاجْعَلْنَا لِلْمُتَّقِيْنَ إِمَامًا اللَّهُمَّ أَلِّفْ بَيْنَ قُلُوبِنَا، وَأَصْلِحْ ذَاتَ بَيْنِنَا، وَاهْدِنَا سُبُلَ السَّلَامِ، وَنَجِّنَا مِنَ الظُّلُمَاتِ إِلَى النُّورِ، وَجَنِّبْنَا الْفَوَاحِشَ مَا ظَهَرَ مِنْهَا وَمَا بَطَنَ، وَبَارِكْ لَنَا فِي أَسْمَاعِنَا، وَأَبْصَارِنَا، وَقُلُوبِنَا، وَأَزْوَاجِنَا، وَذُرِّيَّاتِنَا، وَتُبْ عَلَيْنَا إِنَّكَ أَنْتَ التَّوَّابُ الرَّحِيمُ، وَاجْعَلْنَا شَاكِرِينَ لِنِعَمِكَ مُثْنِينَ بِهَا عَلَيْكَ، قَابِلِينَ لَهَا، وَأَتِمِمْهَا عَلَيْنَا اَللَّهُمَّ أَصْلِحْ وُلَاةَ أُمُوْرِنَا، اَللَّهُمَّ وَفِّقْهُمْ لِمَا فِيْهِ صَلَاحُهُمْ وَصَلَاحُ اْلإِسْلَامِ وَالْمُسْلِمِيْنَ، رَبَّنَا آتِنَا فِي الدُّنْيَا حَسَنَةً وَفِي الْآخِرَةِ حَسَنَةً وَقِنَا عَذَابَ النَّارِ وَصَلَّى اللهُ عَلَى نَبِيِّنَا مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِهِ وَصَحْبِهِ و َمَنْ تَبِعَهُمْ بِإِحْسَانٍ إِلَى يَوْمِ الدّيْن وَآخِرُ دَعْوَانَا أَنِ الْحَمْدُ لله رَبِّ الْعَالَمِيْنَ Selamat Hari Raya Idul Adha 1438 H Taqabbalallahu minna wa minkum, kullu ‘aamin wa antum bi kheir   Referensi: At-Tashiil li Ta’wil At-Tanzil – Tafsir Juz Yasin. Cetakan pertama, tahun 1431 H. Syaikh Musthafa bin Al-‘Adawi. Penerbit Maktabah Makkah. Jami’ Al-‘Ulum wa Al-Hikam. Cetakan kesepuluh, tahun 1432 H. Ibnu Rajab Al-Hambali. Penerbit Muassasah Ar-Risalah. Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim. Cetakan pertama, tahun 1431 H. Ibnu Katsir. Tahqiq: Abu Ishaq Al-Huwaini. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Tafsir As-Sa’di (Taisir Al-Karim Ar-Rahman). Cetakan kedua, tahun 1433 H. Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di. Penerbit Muassasah Ar-Risalah. — Khutbah Idul Adha 10 Dzulhijjah 1438 H (01-09-2017) @ Halaman GOR Siyono Wetan Logandeng, Playen Gunungkidul Silakan download versi PDF: Khutbah Idul Adha: Belajar dari Qurban Nabi Ibrahim   — Selesai disusun @ Perpus Rumaysho – DS, pada Malam Idul Adha, 10 Dzulhijjah 1438 H, 31-08-2017 Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsidul adha kisah al quran kisah nabi nabi ibrahim panduan qurban qurban

Faedah Surat An-Nuur #02: Pezina untuk Pezina, Hamil di Luar Nikah

Pezina itu untuk pezina dan tidak layak untuk orang beriman.  Baca bahasan menarik dari faedah surat An-Nuur kali ini.   Ayat 3 الزَّانِي لَا يَنْكِحُ إِلَّا زَانِيَةً أَوْ مُشْرِكَةً وَالزَّانِيَةُ لَا يَنْكِحُهَا إِلَّا زَانٍ أَوْ مُشْرِكٌ وَحُرِّمَ ذَلِكَ عَلَى الْمُؤْمِنِينَ “Laki-laki yang berzina tidak mengawini melainkan perempuan yang berzina, atau perempuan yang musyrik; dan perempuan yang berzina tidak dikawini melainkan oleh laki-laki yang berzina atau laki-laki musyrik, dan yang demikian itu diharamkan atas oran-orang yang mukmin.” (QS. An-Nuur: 3)   Maksud Ayat Syaikh As-Sa’di rahimahullah menerangkan bahwa inilah ayat yang menunjukkan jeleknya zina. Zina itu menjatuhkan kehormaan pelakunya, juga menjatuhkan kehormatan orang-orang terdekatnya. Ayat ini menunjukkan bahwa laki-laki pezina hanya mendapatkan perempuan pezina, ia sesuai dengan kondisi pasangannya atau ia dijodohkan dengan orang yang berbuat syirik pada Allah yang tidak beriman pada hari pembalasan (hari kiamat) dan tidak konsekuen dengan aturan Allah. Perempuan pezina pun demikian dipasangkan dengan yang setipe dengannya, yaitu dengan laki-laki pezina atau laki-laki musyrik. Ini adalah dalil tegas—sebagaimana dikatakan oleh Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di—mengenai keharaman nikah seorang pezina sampai ia bertaubat. Dalil ini pun menunjukkan bahwa pezina tidaklah beriman ketika ia berzina. Sebagaimana hal ini juga ditegaskan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, لاَ يَزْنِى الزَّانِى حِينَ يَزْنِى وَهْوَ مُؤْمِنٌ “Tidaklah beriman seorang pezina ketika ia sedang berzina.” (HR. Bukhari, no. 2475 dan Muslim, no. 57). Lihat bahasan Tafsir As-Sa’di, hlm. 591. Jika seseorang laki-laki menikahi wanita pezina dalam keadaan ia meyakini itu haram, jadi sekedar menuruti nafsunya, maka laki-laki tersebut juga disebut pezina. Namun jika laki-laki menikahi wanita pezina namun tidak meyakini haramnya bahkan ia mengingkari keharamannya, maka laki-laki itu disebut musyrik. Lihat Tafsir Al-Qur’an Al-Karim – Surat An-Nuur, hlm. 22-23.   Asbabun Nuzul Ayat Dari ‘Amr bin Syu’aib, dari ayahnya, dari kakeknya, ‘Abdullah bin ‘Amr bin ‘Ash radhiyallahu ‘anhuma, beliau berkata, “Sesungguhnya Martsad bin Abi Martsad Al-Ghanawy membawa tawanan perang dari Mekah dan di Mekah ada seorang perempuan pelacur yang bernama ‘Anaq dan ia adalah teman Martsad. Martsad berkata, “Aku datang menghadap Nabi shallallahu ‘alaihi wa ‘ala alaihi wa sallam lalu aku berkata, “Ya Rasulullah, saya ingin menikahi ‘Anaq?” Martsad berkata, “Maka beliau diam, lalu turunlah (ayat yang artinya), “Dan perempuan yang berzina tidak dinikahi melainkan oleh laki-laki yang berzina atau laki-laki musyrik.” Kemudian beliau memanggilku lalu membacakan ayat tadi padaku dan beliau berkata, “Jangan engkau menikah dengannya.” (HR. Abu Daud, no. 2051 dan An-Nasa’i, no. 3230. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini hasan.). Lihat bahasan dalam At-Tashiil li Ta’wil At-Tanzil – Tafsir Surat An-Nuur, hlm. 32-33.   Bahaya Zina Allah Ta’ala dalam beberapa ayat telah menerangkan bahaya zina dan menganggapnya sebagai perbuatan amat buruk. Allah Ta’ala berfirman, وَلَا تَقْرَبُوا الزِّنَا إِنَّهُ كَانَ فَاحِشَةً وَسَاءَ سَبِيلًا “Dan janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji. Dan suatu jalan yang buruk.” (QS. Al-Isra’: 32) Dalam ayat lainnya, Allah Ta’ala berfirman, وَالَّذِينَ لَا يَدْعُونَ مَعَ اللَّهِ إِلَهًا آَخَرَ وَلَا يَقْتُلُونَ النَّفْسَ الَّتِي حَرَّمَ اللَّهُ إِلَّا بِالْحَقِّ وَلَا يَزْنُونَ وَمَنْ يَفْعَلْ ذَلِكَ يَلْقَ أَثَامًا “Dan orang-orang yang tidak menyembah tuhan yang lain beserta Allah dan tidak membunuh jiwa yang diharamkan Allah (membunuhnya) kecuali dengan (alasan) yang benar, dan tidak berzina, barang siapa yang melakukan yang demikian itu, niscaya dia mendapat (pembalasan) dosa(nya).” (QS. Al-Furqan: 68). Artinya, orang yang melakukan salah satu dosa yang disebutkan dalam ayat ini akan mendapatkan siksa dari perbuatan dosa yang ia lakukan. Ada seseorang yang bertanya kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Wahai Rasulullah, dosa apa yang paling besar di sisi Allah?” Beliau bersabda, “Engkau menjadikan bagi Allah tandingan, padahal Dia-lah yang menciptakanmu.” Kemudian ia bertanya lagi, “Terus apa lagi?” Beliau bersabda, “Engkau membunuh anakmu yang dia makan bersamamu.” Kemudian ia bertanya lagi, “Terus apa lagi?” Beliau bersabda, ثُمَّ أَنْ تُزَانِىَ بِحَلِيلَةِ جَارِكَ “Kemudian engkau berzina dengan istri tetanggamu.” Kemudian akhirnya Allah turunkan surah Al-Furqan ayat 68 di atas. (HR. Bukhari, no. 7532 dan Muslim, no. 86). Di sini menunjukkan besarnya dosa zina, apalagi berzina dengan istri tetangga. Dalam hadits lainnya, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِذَا زَنَى الرَّجُلُ خَرَجَ مِنْهُ الإِيمَانُ كَانَ عَلَيْهِ كَالظُّلَّةِ فَإِذَا انْقَطَعَ رَجَعَ إِلَيْهِ الإِيمَانُ “Jika seseorang itu berzina, maka iman itu keluar dari dirinya seakan-akan dirinya sedang diliputi oleh gumpalan awan (di atas kepalanya). Jika dia lepas dari zina, maka iman itu akan kembali padanya.” (HR. Abu Daud, no. 4690 dan Tirmidzi, no. 2625. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih.). Itulah karena iman itu berkurang dengan maksiat dan bertambah dengan ketaatan. (Syarh Sunan Abi Daud libni Raslan, 18:219) Disebutkan dalam hadits Samurah bin Jundub radhiyallahu ‘anhu tentang mimpi Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika berjalan bersama dua penjaga neraka, فَانْطَلَقْنَا فَأَتَيْنَا عَلَى مِثْلِ التَّنُّورِ – قَالَ فَأَحْسِبُ أَنَّهُ كَانَ يَقُولُ – فَإِذَا فِيهِ لَغَطٌ وَأَصْوَاتٌ – قَالَ – فَاطَّلَعْنَا فِيهِ ، فَإِذَا فِيهِ رِجَالٌ وَنِسَاءٌ عُرَاةٌ ، وَإِذَا هُمْ يَأْتِيهِمْ لَهَبٌ مِنْ أَسْفَلَ مِنْهُمْ ، فَإِذَا أَتَاهُمْ ذَلِكَ اللَّهَبُ ضَوْضَوْا – قَالَ – قُلْتُ لَهُمَا مَا هَؤُلاَءِ قَالَ قَالاَ لِى انْطَلِقِ انْطَلِقْ “Maka kami pun berangkat, kemudian pergi mendatangi yang seperti tungku api. Ternyata di dalamnya terdapat kegaduhan dan suara-suara teriakan. Lalu kami melihat ke dalam, terdapat banyak laki-laki dan perempuan yang telanjang. Mereka disemburi api dari arah bawah mereka. Apabila api itu datang menyembur mereka, mereka berteriak. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bertanya, ‘Siapakah mereka ini?’ Mereka berdua menjawab, ‘Berangkatlah, berangkatlah.’ Maka kami pun berangkat.” Lalu disebutkan siapakah mereka itu, وَأَمَّا الرِّجَالُ وَالنِّسَاءُ الْعُرَاةُ الَّذِينَ فِى مِثْلِ بِنَاءِ التَّنُّورِ فَإِنَّهُمُ الزُّنَاةُ وَالزَّوَانِى “Adapun laki-laki dan perempuan yang telanjang itu yang berada di dalam bangunan seperti tungku api adalah para pezina (peselingkuh).” (HR. Bukhari, no. 7047)   Hamil Karena Zina Bolehkah menikahi wanita yang dihamili karena zina? Asalnya tidak boleh menikahi wanita pezina kecuali memenuhi dua syarat yaitu bertaubat dan melewati masa istibra’ (membuktikan kosongnya rahim). Dalilnya kenapa harus bertaubat dahulu, karena berdasar ayat ketiga dari surah An-Nuur yang dibahas kali ini. Adapun dalil yang menunjukkan kenapa harus istibra’ adalah ayat dan hadits-hadits berikut ini. Dalam ayat disebutkan, وَأُولَاتُ الْأَحْمَالِ أَجَلُهُنَّ أَنْ يَضَعْنَ حَمْلَهُنَّ “Dan perempuan-perempuan yang hamil, waktu iddah mereka itu ialah sampai mereka melahirkan kandungannya.” (QS. Ath-Thalaq: 4) Dari Abu Sa’id Al-Khudri radhiyallahu ‘anhu, sesungguhnya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda tentang tawanan perang Authas, لاَ تُوطَأُ حَامِلٌ حَتَّى تَضَعَ وَلاَ غَيْرُ ذَاتِ حَمْلٍ حَتَّى تَحِيضَ حَيْضَةً “Wanita hamil tidaklah boleh disetubuhi hingga ia melahirkan, begitu pula wanita yang tidak hamil sampai mengalami istibra’ (membuktikan kosongnya rahim) yaitu sampai satu kali haid.” (HR. Abu Daud, no. 2157. Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih dalam Irwa’ Al-Ghalil, no. 187, 1:200.) Dari Ruwaifi’ bin Tsabit radhiyallahu ‘anhu, dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda, مَنْ كَانَ يُؤْمِنُ بِاللهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ فَلاَ يَسْقِ مَاءَهُ زَرْعَ غَيْرِهِ “Siapa yang beriman kepada Allah dan hari akhir, janganlah ia menumpahkan airnya ke tanaman orang lain.” (HR. Abu Daud, no. 2158, Tirmidzi, no. 1131. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini hasan. Lihat Irwa’ Al-Ghalil, no. 2137, 7:213.) Dari Abu Ad-Darda’, ia berkata أَنَّهُ أَتَى بِامْرَأَةٍ مُجِحٍّ عَلَى بَابِ فُسْطَاطٍ فَقَالَ لَعَلَّهُ يُرِيْدُ أَنْ يُلِمَّ بِهَا فَقَالُوْا نَعَمْ فَقَالَ رَسُوْلُ اللهِ صَلىَّ اللهُ عَلَيْهِ وَعَلَى آلِهِ وَسَلَّمَ لَقَدْ هَمَمْتُ أَنْ أَلْعَنَهُ لَعْنًا يَدْخُلُ مَعَهُ قَبْرَهُ كَيْفَ يُوَرِّثُهُ وَهُوَ لاَ يَحِلُّ لَهُ كَيْفَ يَسْتَخْدِمُهُ وَهُوَ لاَ يَحِلُّ لَهُ. “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mendatangi seorang perempuan hamil yang hampir melahirkan di pintu Fusthath. Beliau bersabda, “Barangkali orang itu ingin menggaulinya?” Para sahabat menjawab, “Benar.” Maka Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Sungguh saya telah berkehendak untuk melaknatnya dengan laknat yang dibawa ke kuburnya. Bagaimana ia mewarisinya sedangkan itu tidak halal baginya dan bagaimana ia memperbudakkannya sedang ia tidak halal baginya.” (HR. Muslim, no. 1441). Ibnul Qayyim rahimahullah berkata, “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengharamkan menyetubuhi wanita hamil sampai ia melahirkan baik hamil tersebut lewat jalan haram atau tidak.” (Zaad Al-Ma’ad, 5:647) Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata, “Menikahi perempuan pezina adalah haram sampai ia bertaubat,  terserah yang menikahinya adalah yang menzinainya ataukah orang lain. Inilah yang benar tanpa ada keraguan. Inilah pendapat ulama salaf (dahulu) dan khalaf (belakangan), di antara yang berpendapat seperti ini adalah Imam Ahmad. Namun kebanyakan ulama membolehkannya, inilah pendapat tiga madzhab lainnya. Akan tetapi Imam Malik memberikan syarat harus melewati masa istibra’ (membuktikan kosongnya rahim, pen.). Imam Abu Hanifah membolehkan akad nikah sebelum istibra’ ketika wanita tersebut hamil karena zina. Namun Abu Hanifah berpandangan bahwa wanita tersebut tetap tidak boleh disetubuhi sampai ia melahirkan. Imam Syafi’i dalam kasus ini membolehkan akad dan menyetubuhi wanita tersebut secara mutlak. Imam Syafi’i menganggap karena mani dari orang yang berzina tidak dimuliakan sehingga dalam hal nasab tidak dilekatkan. Demikian maksud dari Imam Syafi’i. Sedangkan Imam Abu Hanifah membedakan wanita zina yang akhirnya hamil dan tidak hamil. Kalau wanita tersebut hamil, maka anak yang lahir tidak dianggap sebagai anak (secara nasab, pen.), hal ini dibedakan dengan yang tidak hamil. Imam Malik dan Imam Ahmad menyaratkan istibra’, inilah yang tepat. Akan tetapi Imam Malik, juga Imam Ahmad dalam salah satu pendapatnya menyaratkan istibra’ dengan sekali haid. Dalam pendapat Imam Ahmad yang lain, istibra’ itu dengan tiga kali haid, ini juga yang jadi pendapat kebanyakan ulama madzhab Hambali seperti Al-Qadhi Abu Ya’la dan murid-muridnya. Yang tepat, disyaratkan hanya istibra’ saja. Tidak disyaratkan tiga kali haid (seperti wanita yang diceraikan yang harus melewati masa ‘iddah, pen.).” (Majmu’ah Al-Fatawa, 32: 110)   Bolehkah menikahi wanita yang dihamili? Kalau ingin menikahi wanita hamil karena zina oleh laki-laki yang menzinainya, yang tepat tetap menunggu sampai wanita tersebut melahirkan. Lalu bolehkah wanita tersebut dinikahi oleh laki-laki yang menghamilinya? Dikeluarkan oleh Ibnu Abi Syaibah dalam mushannafnya dan Al-Baihaqi dalam As-Sunan Al-Kubra dengan sanad shahih, dari ‘Abdullah bin Abi Yazid dari bapaknya bahwa Saba’ bin Tsabit pernah menikahi puteri dari Rabah bin Wahab. Saba’ mempunyai anak laki-laki (kita sebut A, pen.) dari pernikahannya dengan lainnya. Begitu pula perempuan tadi punya anak perempuan (kita sebut B, pen.) dari hasil pernikahan dengan lainnya. Diketahui si A akhirnya bersetubuh dengan si B tadi sampai hamil (hamil karena zina, pen.). Masalah ini akhirnya sampai pada Umar bin Al-Khattab. Mereka berdua mengakuinya lantas dijatuhi hukuman cambuk. Setelah itu, Umar tetap mendorong agar mereka menikah, namun anak laki-laki itu enggan. (Lihat At-Tashiil li Ta’wil At-Tanzil – Tafsir Surat An-Nuur, hlm. 53-54.) Catatan: Hubungan antara anak laki-laki seorang duda dengan anak wanita seorang janda di mana orang tua masing-masing menikah bukan hubungan mahram, sehingga dibolehkan dan dimungkinkan terjadi pernikahan di antara mereka.   Bagaimana jika nikahnya sudah dianggap sah? Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah mengatakan, “Barangsiapa menggauli wanita dengan keadaan yang dia yakini pernikahan itu sah, maka nasab (anak) diikutkan kepadanya, dan dengannya berkaitanlah masalah mushaharah (kekerabatan) dengan kesepakatan ulama sesuai yang kami ketahui. Meskipun pada hakikatnya pernikahan itu batil (tidak teranggap) di hadapan Allah dan Rasul-Nya, dan begitu juga setiap hubungan badan yang dia yakini tidak haram padahal sebenarnya haram, (maka nasabnya tetap diikutkan kepadanya).” (Majmu’ah Al-Fatawa, 32:66)   Jika Istri Seorang Pelacur Inilah dampak buruk jika istri adalah seorang pelacur sebagaimana disebutkan oleh Syaikh Musthafa Al-‘Adawi berikut: Menikahi wanita pezina dilarang dalam ajaran agama kita sampai ia bertaubat. Jika ada anak yang dilahirkan dari hasil melacur dengan laki-laki lain, lalu akhirnya dianggap anak oleh pasangan suami-istri berarti menyandarkan anak yang lahir tadi bukan pada bapaknya. Wanita pelacur kalau lagi marah dan tidak senang pada suaminya, maka ia bisa mencari laki-laki lain sebagai tempat pelampiasannya. Wanita pelacur akan mengantarkan suaminya pada hal yang diharamkan. Wanita pelacur akan membuat suaminya bisa mencari wanita lain sebagai tempat pelampiasan syahwat. Begitu pula laki-laki pezina akan membuat istrinya memikirkan mencari laki-laki lain untuk hal serupa. Wanita pezina akan membuat suaminya kehilangan rasa cemburu sehingga jadilah suaminya seorang dayyuts yang di mana Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sebutkan, “Ada tiga orang yang Allah haramkan masuk surga yaitu: (1) pecandu khamar, (2) orang yang durhaka pada orang tua, dan (3) dayyuts, yaitu orang yang tidak memiliki sifat cemburu yang menyetujui perkara keji pada keluarganya.” (HR. Ahmad 2: 69, hadits ini shahih dilihat dari jalur lain) Wanita pezina akan mengajarkan anak-anaknya untuk berzina sehingga mereka menjadi keturunan yang rusak karena terbina dari keluarga yang fasik. Seseorang akan sesuai dengan agama teman dekatnya (al-mar’u ‘ala diini khalilihi). Tentunya yang berzina akan mempengaruhi pasangannya. Tersebarnya penyakit berbahaya dalam rumah sebagai hukuman zina yang disegerakan di dunia seperti terkena penyakit AIDS. Suami akan dimintai pertanggungjawaban di akhirat jika terus membiarkan istrinya melacur. Harga diri orang yang berzina dan pasangannya akan jatuh di mata orang banyak, begitu pula di mata keluarganya. (Lihat At-Tashiil li Ta’wil At-Tanzil – Tafsir Surat An-Nuur, hlm. 39-41.)   Faedah Ayat #03 Zina itu sangat jelek dan diharamkan bagi orang beriman. Laki-laki pezina untuk perempuan pezina, begitu pula sebaliknya. Mereka cocok dengan yang setipe. Tidak boleh menikah dengan pezina sampai ia bertaubat. Ditambahkan bagi wanita harus melewati masa istibra’ (sampai melahirkan atau sekali haid). Tidak pantas laki-laki beriman yang baik menikah dengan pezina (pelacur), begitu pula sebaliknya. Orang yang berzina tidak dalam keadaan beriman saat ia berzina. Maksiat itu mengurangi iman. Pada ayat ketiga dari surah An-Nuur disebutkan laki-laki dahulu kemudian perempuan pezina, padahal pada ayat kedua sebelumnya disebutkan perempuan lebih dahulu kemudian laki-laki. Hal ini dikarenakan laki-lakilah yang memulai melamar dan memulai meminta dalam hal nikah.   Wallahu a’lam. Moga Allah beri taufik dan hidayah.   Referensi: At-Tashiil li Ta’wil At-Tanzil – Tafsir Surat An-Nuur. Cetakan kedua, tahun 1423 H. Syaikh Musthafa bin Al-‘Adawi. Penerbit Maktabah Makkah. Irwa’ Al-Ghalil fi Takhrij Ahadits Manar As-Sabil. Cetakan kedua, tahun 1405 H. Syaikh Muhammad Nashiruddin Al-Albani. Penerbit Al-Maktab Al-Islami. Majmu’ah Al-Fatawa. Cetakan keempat, tahun 1432 H. Ahmad bin ‘Abdul Halim Al-Harrani Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah. Penerbit Darul Wafa’ dan Dar Ibnu Hazm. Syarh Sunan Abi Daud libni Raslan. Cetakan pertama, tahun 1437 H. Ibnu Raslan. Penerbit Darul Falah. Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim. Cetakan pertama, tahun 1431 H. Ibnu Katsir. Tahqiq: Abu Ishaq Al-Huwaini. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Tafsir Al-Qur’an Al-Karim – Surat An-Nuur. Cetakan pertama, tahun 1436 H. Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin. Penerbit Muassasah Ibnu ‘Utsaimin. Tafsir As-Sa’di. Cetakan kedua, tahun 1433 H. Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di. Penerbit Muassasah Ar-Risalah. Zaad Al-Ma’ad. Cetakan keempat, tahun 1425 H. Ibnu Qayyim Al-Jauziyah. Penerbit Muassasah Ar-Risalah. — Diselesaikan @ Perpus Rumaysho, Panggang, Gunungkidul, @ hari Arafah 9 Dzulhijjah 1438 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsfaedah surat an nuur pezina selingkuh surah an nuur surat an nuur zina

Faedah Surat An-Nuur #02: Pezina untuk Pezina, Hamil di Luar Nikah

Pezina itu untuk pezina dan tidak layak untuk orang beriman.  Baca bahasan menarik dari faedah surat An-Nuur kali ini.   Ayat 3 الزَّانِي لَا يَنْكِحُ إِلَّا زَانِيَةً أَوْ مُشْرِكَةً وَالزَّانِيَةُ لَا يَنْكِحُهَا إِلَّا زَانٍ أَوْ مُشْرِكٌ وَحُرِّمَ ذَلِكَ عَلَى الْمُؤْمِنِينَ “Laki-laki yang berzina tidak mengawini melainkan perempuan yang berzina, atau perempuan yang musyrik; dan perempuan yang berzina tidak dikawini melainkan oleh laki-laki yang berzina atau laki-laki musyrik, dan yang demikian itu diharamkan atas oran-orang yang mukmin.” (QS. An-Nuur: 3)   Maksud Ayat Syaikh As-Sa’di rahimahullah menerangkan bahwa inilah ayat yang menunjukkan jeleknya zina. Zina itu menjatuhkan kehormaan pelakunya, juga menjatuhkan kehormatan orang-orang terdekatnya. Ayat ini menunjukkan bahwa laki-laki pezina hanya mendapatkan perempuan pezina, ia sesuai dengan kondisi pasangannya atau ia dijodohkan dengan orang yang berbuat syirik pada Allah yang tidak beriman pada hari pembalasan (hari kiamat) dan tidak konsekuen dengan aturan Allah. Perempuan pezina pun demikian dipasangkan dengan yang setipe dengannya, yaitu dengan laki-laki pezina atau laki-laki musyrik. Ini adalah dalil tegas—sebagaimana dikatakan oleh Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di—mengenai keharaman nikah seorang pezina sampai ia bertaubat. Dalil ini pun menunjukkan bahwa pezina tidaklah beriman ketika ia berzina. Sebagaimana hal ini juga ditegaskan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, لاَ يَزْنِى الزَّانِى حِينَ يَزْنِى وَهْوَ مُؤْمِنٌ “Tidaklah beriman seorang pezina ketika ia sedang berzina.” (HR. Bukhari, no. 2475 dan Muslim, no. 57). Lihat bahasan Tafsir As-Sa’di, hlm. 591. Jika seseorang laki-laki menikahi wanita pezina dalam keadaan ia meyakini itu haram, jadi sekedar menuruti nafsunya, maka laki-laki tersebut juga disebut pezina. Namun jika laki-laki menikahi wanita pezina namun tidak meyakini haramnya bahkan ia mengingkari keharamannya, maka laki-laki itu disebut musyrik. Lihat Tafsir Al-Qur’an Al-Karim – Surat An-Nuur, hlm. 22-23.   Asbabun Nuzul Ayat Dari ‘Amr bin Syu’aib, dari ayahnya, dari kakeknya, ‘Abdullah bin ‘Amr bin ‘Ash radhiyallahu ‘anhuma, beliau berkata, “Sesungguhnya Martsad bin Abi Martsad Al-Ghanawy membawa tawanan perang dari Mekah dan di Mekah ada seorang perempuan pelacur yang bernama ‘Anaq dan ia adalah teman Martsad. Martsad berkata, “Aku datang menghadap Nabi shallallahu ‘alaihi wa ‘ala alaihi wa sallam lalu aku berkata, “Ya Rasulullah, saya ingin menikahi ‘Anaq?” Martsad berkata, “Maka beliau diam, lalu turunlah (ayat yang artinya), “Dan perempuan yang berzina tidak dinikahi melainkan oleh laki-laki yang berzina atau laki-laki musyrik.” Kemudian beliau memanggilku lalu membacakan ayat tadi padaku dan beliau berkata, “Jangan engkau menikah dengannya.” (HR. Abu Daud, no. 2051 dan An-Nasa’i, no. 3230. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini hasan.). Lihat bahasan dalam At-Tashiil li Ta’wil At-Tanzil – Tafsir Surat An-Nuur, hlm. 32-33.   Bahaya Zina Allah Ta’ala dalam beberapa ayat telah menerangkan bahaya zina dan menganggapnya sebagai perbuatan amat buruk. Allah Ta’ala berfirman, وَلَا تَقْرَبُوا الزِّنَا إِنَّهُ كَانَ فَاحِشَةً وَسَاءَ سَبِيلًا “Dan janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji. Dan suatu jalan yang buruk.” (QS. Al-Isra’: 32) Dalam ayat lainnya, Allah Ta’ala berfirman, وَالَّذِينَ لَا يَدْعُونَ مَعَ اللَّهِ إِلَهًا آَخَرَ وَلَا يَقْتُلُونَ النَّفْسَ الَّتِي حَرَّمَ اللَّهُ إِلَّا بِالْحَقِّ وَلَا يَزْنُونَ وَمَنْ يَفْعَلْ ذَلِكَ يَلْقَ أَثَامًا “Dan orang-orang yang tidak menyembah tuhan yang lain beserta Allah dan tidak membunuh jiwa yang diharamkan Allah (membunuhnya) kecuali dengan (alasan) yang benar, dan tidak berzina, barang siapa yang melakukan yang demikian itu, niscaya dia mendapat (pembalasan) dosa(nya).” (QS. Al-Furqan: 68). Artinya, orang yang melakukan salah satu dosa yang disebutkan dalam ayat ini akan mendapatkan siksa dari perbuatan dosa yang ia lakukan. Ada seseorang yang bertanya kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Wahai Rasulullah, dosa apa yang paling besar di sisi Allah?” Beliau bersabda, “Engkau menjadikan bagi Allah tandingan, padahal Dia-lah yang menciptakanmu.” Kemudian ia bertanya lagi, “Terus apa lagi?” Beliau bersabda, “Engkau membunuh anakmu yang dia makan bersamamu.” Kemudian ia bertanya lagi, “Terus apa lagi?” Beliau bersabda, ثُمَّ أَنْ تُزَانِىَ بِحَلِيلَةِ جَارِكَ “Kemudian engkau berzina dengan istri tetanggamu.” Kemudian akhirnya Allah turunkan surah Al-Furqan ayat 68 di atas. (HR. Bukhari, no. 7532 dan Muslim, no. 86). Di sini menunjukkan besarnya dosa zina, apalagi berzina dengan istri tetangga. Dalam hadits lainnya, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِذَا زَنَى الرَّجُلُ خَرَجَ مِنْهُ الإِيمَانُ كَانَ عَلَيْهِ كَالظُّلَّةِ فَإِذَا انْقَطَعَ رَجَعَ إِلَيْهِ الإِيمَانُ “Jika seseorang itu berzina, maka iman itu keluar dari dirinya seakan-akan dirinya sedang diliputi oleh gumpalan awan (di atas kepalanya). Jika dia lepas dari zina, maka iman itu akan kembali padanya.” (HR. Abu Daud, no. 4690 dan Tirmidzi, no. 2625. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih.). Itulah karena iman itu berkurang dengan maksiat dan bertambah dengan ketaatan. (Syarh Sunan Abi Daud libni Raslan, 18:219) Disebutkan dalam hadits Samurah bin Jundub radhiyallahu ‘anhu tentang mimpi Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika berjalan bersama dua penjaga neraka, فَانْطَلَقْنَا فَأَتَيْنَا عَلَى مِثْلِ التَّنُّورِ – قَالَ فَأَحْسِبُ أَنَّهُ كَانَ يَقُولُ – فَإِذَا فِيهِ لَغَطٌ وَأَصْوَاتٌ – قَالَ – فَاطَّلَعْنَا فِيهِ ، فَإِذَا فِيهِ رِجَالٌ وَنِسَاءٌ عُرَاةٌ ، وَإِذَا هُمْ يَأْتِيهِمْ لَهَبٌ مِنْ أَسْفَلَ مِنْهُمْ ، فَإِذَا أَتَاهُمْ ذَلِكَ اللَّهَبُ ضَوْضَوْا – قَالَ – قُلْتُ لَهُمَا مَا هَؤُلاَءِ قَالَ قَالاَ لِى انْطَلِقِ انْطَلِقْ “Maka kami pun berangkat, kemudian pergi mendatangi yang seperti tungku api. Ternyata di dalamnya terdapat kegaduhan dan suara-suara teriakan. Lalu kami melihat ke dalam, terdapat banyak laki-laki dan perempuan yang telanjang. Mereka disemburi api dari arah bawah mereka. Apabila api itu datang menyembur mereka, mereka berteriak. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bertanya, ‘Siapakah mereka ini?’ Mereka berdua menjawab, ‘Berangkatlah, berangkatlah.’ Maka kami pun berangkat.” Lalu disebutkan siapakah mereka itu, وَأَمَّا الرِّجَالُ وَالنِّسَاءُ الْعُرَاةُ الَّذِينَ فِى مِثْلِ بِنَاءِ التَّنُّورِ فَإِنَّهُمُ الزُّنَاةُ وَالزَّوَانِى “Adapun laki-laki dan perempuan yang telanjang itu yang berada di dalam bangunan seperti tungku api adalah para pezina (peselingkuh).” (HR. Bukhari, no. 7047)   Hamil Karena Zina Bolehkah menikahi wanita yang dihamili karena zina? Asalnya tidak boleh menikahi wanita pezina kecuali memenuhi dua syarat yaitu bertaubat dan melewati masa istibra’ (membuktikan kosongnya rahim). Dalilnya kenapa harus bertaubat dahulu, karena berdasar ayat ketiga dari surah An-Nuur yang dibahas kali ini. Adapun dalil yang menunjukkan kenapa harus istibra’ adalah ayat dan hadits-hadits berikut ini. Dalam ayat disebutkan, وَأُولَاتُ الْأَحْمَالِ أَجَلُهُنَّ أَنْ يَضَعْنَ حَمْلَهُنَّ “Dan perempuan-perempuan yang hamil, waktu iddah mereka itu ialah sampai mereka melahirkan kandungannya.” (QS. Ath-Thalaq: 4) Dari Abu Sa’id Al-Khudri radhiyallahu ‘anhu, sesungguhnya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda tentang tawanan perang Authas, لاَ تُوطَأُ حَامِلٌ حَتَّى تَضَعَ وَلاَ غَيْرُ ذَاتِ حَمْلٍ حَتَّى تَحِيضَ حَيْضَةً “Wanita hamil tidaklah boleh disetubuhi hingga ia melahirkan, begitu pula wanita yang tidak hamil sampai mengalami istibra’ (membuktikan kosongnya rahim) yaitu sampai satu kali haid.” (HR. Abu Daud, no. 2157. Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih dalam Irwa’ Al-Ghalil, no. 187, 1:200.) Dari Ruwaifi’ bin Tsabit radhiyallahu ‘anhu, dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda, مَنْ كَانَ يُؤْمِنُ بِاللهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ فَلاَ يَسْقِ مَاءَهُ زَرْعَ غَيْرِهِ “Siapa yang beriman kepada Allah dan hari akhir, janganlah ia menumpahkan airnya ke tanaman orang lain.” (HR. Abu Daud, no. 2158, Tirmidzi, no. 1131. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini hasan. Lihat Irwa’ Al-Ghalil, no. 2137, 7:213.) Dari Abu Ad-Darda’, ia berkata أَنَّهُ أَتَى بِامْرَأَةٍ مُجِحٍّ عَلَى بَابِ فُسْطَاطٍ فَقَالَ لَعَلَّهُ يُرِيْدُ أَنْ يُلِمَّ بِهَا فَقَالُوْا نَعَمْ فَقَالَ رَسُوْلُ اللهِ صَلىَّ اللهُ عَلَيْهِ وَعَلَى آلِهِ وَسَلَّمَ لَقَدْ هَمَمْتُ أَنْ أَلْعَنَهُ لَعْنًا يَدْخُلُ مَعَهُ قَبْرَهُ كَيْفَ يُوَرِّثُهُ وَهُوَ لاَ يَحِلُّ لَهُ كَيْفَ يَسْتَخْدِمُهُ وَهُوَ لاَ يَحِلُّ لَهُ. “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mendatangi seorang perempuan hamil yang hampir melahirkan di pintu Fusthath. Beliau bersabda, “Barangkali orang itu ingin menggaulinya?” Para sahabat menjawab, “Benar.” Maka Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Sungguh saya telah berkehendak untuk melaknatnya dengan laknat yang dibawa ke kuburnya. Bagaimana ia mewarisinya sedangkan itu tidak halal baginya dan bagaimana ia memperbudakkannya sedang ia tidak halal baginya.” (HR. Muslim, no. 1441). Ibnul Qayyim rahimahullah berkata, “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengharamkan menyetubuhi wanita hamil sampai ia melahirkan baik hamil tersebut lewat jalan haram atau tidak.” (Zaad Al-Ma’ad, 5:647) Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata, “Menikahi perempuan pezina adalah haram sampai ia bertaubat,  terserah yang menikahinya adalah yang menzinainya ataukah orang lain. Inilah yang benar tanpa ada keraguan. Inilah pendapat ulama salaf (dahulu) dan khalaf (belakangan), di antara yang berpendapat seperti ini adalah Imam Ahmad. Namun kebanyakan ulama membolehkannya, inilah pendapat tiga madzhab lainnya. Akan tetapi Imam Malik memberikan syarat harus melewati masa istibra’ (membuktikan kosongnya rahim, pen.). Imam Abu Hanifah membolehkan akad nikah sebelum istibra’ ketika wanita tersebut hamil karena zina. Namun Abu Hanifah berpandangan bahwa wanita tersebut tetap tidak boleh disetubuhi sampai ia melahirkan. Imam Syafi’i dalam kasus ini membolehkan akad dan menyetubuhi wanita tersebut secara mutlak. Imam Syafi’i menganggap karena mani dari orang yang berzina tidak dimuliakan sehingga dalam hal nasab tidak dilekatkan. Demikian maksud dari Imam Syafi’i. Sedangkan Imam Abu Hanifah membedakan wanita zina yang akhirnya hamil dan tidak hamil. Kalau wanita tersebut hamil, maka anak yang lahir tidak dianggap sebagai anak (secara nasab, pen.), hal ini dibedakan dengan yang tidak hamil. Imam Malik dan Imam Ahmad menyaratkan istibra’, inilah yang tepat. Akan tetapi Imam Malik, juga Imam Ahmad dalam salah satu pendapatnya menyaratkan istibra’ dengan sekali haid. Dalam pendapat Imam Ahmad yang lain, istibra’ itu dengan tiga kali haid, ini juga yang jadi pendapat kebanyakan ulama madzhab Hambali seperti Al-Qadhi Abu Ya’la dan murid-muridnya. Yang tepat, disyaratkan hanya istibra’ saja. Tidak disyaratkan tiga kali haid (seperti wanita yang diceraikan yang harus melewati masa ‘iddah, pen.).” (Majmu’ah Al-Fatawa, 32: 110)   Bolehkah menikahi wanita yang dihamili? Kalau ingin menikahi wanita hamil karena zina oleh laki-laki yang menzinainya, yang tepat tetap menunggu sampai wanita tersebut melahirkan. Lalu bolehkah wanita tersebut dinikahi oleh laki-laki yang menghamilinya? Dikeluarkan oleh Ibnu Abi Syaibah dalam mushannafnya dan Al-Baihaqi dalam As-Sunan Al-Kubra dengan sanad shahih, dari ‘Abdullah bin Abi Yazid dari bapaknya bahwa Saba’ bin Tsabit pernah menikahi puteri dari Rabah bin Wahab. Saba’ mempunyai anak laki-laki (kita sebut A, pen.) dari pernikahannya dengan lainnya. Begitu pula perempuan tadi punya anak perempuan (kita sebut B, pen.) dari hasil pernikahan dengan lainnya. Diketahui si A akhirnya bersetubuh dengan si B tadi sampai hamil (hamil karena zina, pen.). Masalah ini akhirnya sampai pada Umar bin Al-Khattab. Mereka berdua mengakuinya lantas dijatuhi hukuman cambuk. Setelah itu, Umar tetap mendorong agar mereka menikah, namun anak laki-laki itu enggan. (Lihat At-Tashiil li Ta’wil At-Tanzil – Tafsir Surat An-Nuur, hlm. 53-54.) Catatan: Hubungan antara anak laki-laki seorang duda dengan anak wanita seorang janda di mana orang tua masing-masing menikah bukan hubungan mahram, sehingga dibolehkan dan dimungkinkan terjadi pernikahan di antara mereka.   Bagaimana jika nikahnya sudah dianggap sah? Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah mengatakan, “Barangsiapa menggauli wanita dengan keadaan yang dia yakini pernikahan itu sah, maka nasab (anak) diikutkan kepadanya, dan dengannya berkaitanlah masalah mushaharah (kekerabatan) dengan kesepakatan ulama sesuai yang kami ketahui. Meskipun pada hakikatnya pernikahan itu batil (tidak teranggap) di hadapan Allah dan Rasul-Nya, dan begitu juga setiap hubungan badan yang dia yakini tidak haram padahal sebenarnya haram, (maka nasabnya tetap diikutkan kepadanya).” (Majmu’ah Al-Fatawa, 32:66)   Jika Istri Seorang Pelacur Inilah dampak buruk jika istri adalah seorang pelacur sebagaimana disebutkan oleh Syaikh Musthafa Al-‘Adawi berikut: Menikahi wanita pezina dilarang dalam ajaran agama kita sampai ia bertaubat. Jika ada anak yang dilahirkan dari hasil melacur dengan laki-laki lain, lalu akhirnya dianggap anak oleh pasangan suami-istri berarti menyandarkan anak yang lahir tadi bukan pada bapaknya. Wanita pelacur kalau lagi marah dan tidak senang pada suaminya, maka ia bisa mencari laki-laki lain sebagai tempat pelampiasannya. Wanita pelacur akan mengantarkan suaminya pada hal yang diharamkan. Wanita pelacur akan membuat suaminya bisa mencari wanita lain sebagai tempat pelampiasan syahwat. Begitu pula laki-laki pezina akan membuat istrinya memikirkan mencari laki-laki lain untuk hal serupa. Wanita pezina akan membuat suaminya kehilangan rasa cemburu sehingga jadilah suaminya seorang dayyuts yang di mana Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sebutkan, “Ada tiga orang yang Allah haramkan masuk surga yaitu: (1) pecandu khamar, (2) orang yang durhaka pada orang tua, dan (3) dayyuts, yaitu orang yang tidak memiliki sifat cemburu yang menyetujui perkara keji pada keluarganya.” (HR. Ahmad 2: 69, hadits ini shahih dilihat dari jalur lain) Wanita pezina akan mengajarkan anak-anaknya untuk berzina sehingga mereka menjadi keturunan yang rusak karena terbina dari keluarga yang fasik. Seseorang akan sesuai dengan agama teman dekatnya (al-mar’u ‘ala diini khalilihi). Tentunya yang berzina akan mempengaruhi pasangannya. Tersebarnya penyakit berbahaya dalam rumah sebagai hukuman zina yang disegerakan di dunia seperti terkena penyakit AIDS. Suami akan dimintai pertanggungjawaban di akhirat jika terus membiarkan istrinya melacur. Harga diri orang yang berzina dan pasangannya akan jatuh di mata orang banyak, begitu pula di mata keluarganya. (Lihat At-Tashiil li Ta’wil At-Tanzil – Tafsir Surat An-Nuur, hlm. 39-41.)   Faedah Ayat #03 Zina itu sangat jelek dan diharamkan bagi orang beriman. Laki-laki pezina untuk perempuan pezina, begitu pula sebaliknya. Mereka cocok dengan yang setipe. Tidak boleh menikah dengan pezina sampai ia bertaubat. Ditambahkan bagi wanita harus melewati masa istibra’ (sampai melahirkan atau sekali haid). Tidak pantas laki-laki beriman yang baik menikah dengan pezina (pelacur), begitu pula sebaliknya. Orang yang berzina tidak dalam keadaan beriman saat ia berzina. Maksiat itu mengurangi iman. Pada ayat ketiga dari surah An-Nuur disebutkan laki-laki dahulu kemudian perempuan pezina, padahal pada ayat kedua sebelumnya disebutkan perempuan lebih dahulu kemudian laki-laki. Hal ini dikarenakan laki-lakilah yang memulai melamar dan memulai meminta dalam hal nikah.   Wallahu a’lam. Moga Allah beri taufik dan hidayah.   Referensi: At-Tashiil li Ta’wil At-Tanzil – Tafsir Surat An-Nuur. Cetakan kedua, tahun 1423 H. Syaikh Musthafa bin Al-‘Adawi. Penerbit Maktabah Makkah. Irwa’ Al-Ghalil fi Takhrij Ahadits Manar As-Sabil. Cetakan kedua, tahun 1405 H. Syaikh Muhammad Nashiruddin Al-Albani. Penerbit Al-Maktab Al-Islami. Majmu’ah Al-Fatawa. Cetakan keempat, tahun 1432 H. Ahmad bin ‘Abdul Halim Al-Harrani Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah. Penerbit Darul Wafa’ dan Dar Ibnu Hazm. Syarh Sunan Abi Daud libni Raslan. Cetakan pertama, tahun 1437 H. Ibnu Raslan. Penerbit Darul Falah. Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim. Cetakan pertama, tahun 1431 H. Ibnu Katsir. Tahqiq: Abu Ishaq Al-Huwaini. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Tafsir Al-Qur’an Al-Karim – Surat An-Nuur. Cetakan pertama, tahun 1436 H. Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin. Penerbit Muassasah Ibnu ‘Utsaimin. Tafsir As-Sa’di. Cetakan kedua, tahun 1433 H. Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di. Penerbit Muassasah Ar-Risalah. Zaad Al-Ma’ad. Cetakan keempat, tahun 1425 H. Ibnu Qayyim Al-Jauziyah. Penerbit Muassasah Ar-Risalah. — Diselesaikan @ Perpus Rumaysho, Panggang, Gunungkidul, @ hari Arafah 9 Dzulhijjah 1438 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsfaedah surat an nuur pezina selingkuh surah an nuur surat an nuur zina
Pezina itu untuk pezina dan tidak layak untuk orang beriman.  Baca bahasan menarik dari faedah surat An-Nuur kali ini.   Ayat 3 الزَّانِي لَا يَنْكِحُ إِلَّا زَانِيَةً أَوْ مُشْرِكَةً وَالزَّانِيَةُ لَا يَنْكِحُهَا إِلَّا زَانٍ أَوْ مُشْرِكٌ وَحُرِّمَ ذَلِكَ عَلَى الْمُؤْمِنِينَ “Laki-laki yang berzina tidak mengawini melainkan perempuan yang berzina, atau perempuan yang musyrik; dan perempuan yang berzina tidak dikawini melainkan oleh laki-laki yang berzina atau laki-laki musyrik, dan yang demikian itu diharamkan atas oran-orang yang mukmin.” (QS. An-Nuur: 3)   Maksud Ayat Syaikh As-Sa’di rahimahullah menerangkan bahwa inilah ayat yang menunjukkan jeleknya zina. Zina itu menjatuhkan kehormaan pelakunya, juga menjatuhkan kehormatan orang-orang terdekatnya. Ayat ini menunjukkan bahwa laki-laki pezina hanya mendapatkan perempuan pezina, ia sesuai dengan kondisi pasangannya atau ia dijodohkan dengan orang yang berbuat syirik pada Allah yang tidak beriman pada hari pembalasan (hari kiamat) dan tidak konsekuen dengan aturan Allah. Perempuan pezina pun demikian dipasangkan dengan yang setipe dengannya, yaitu dengan laki-laki pezina atau laki-laki musyrik. Ini adalah dalil tegas—sebagaimana dikatakan oleh Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di—mengenai keharaman nikah seorang pezina sampai ia bertaubat. Dalil ini pun menunjukkan bahwa pezina tidaklah beriman ketika ia berzina. Sebagaimana hal ini juga ditegaskan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, لاَ يَزْنِى الزَّانِى حِينَ يَزْنِى وَهْوَ مُؤْمِنٌ “Tidaklah beriman seorang pezina ketika ia sedang berzina.” (HR. Bukhari, no. 2475 dan Muslim, no. 57). Lihat bahasan Tafsir As-Sa’di, hlm. 591. Jika seseorang laki-laki menikahi wanita pezina dalam keadaan ia meyakini itu haram, jadi sekedar menuruti nafsunya, maka laki-laki tersebut juga disebut pezina. Namun jika laki-laki menikahi wanita pezina namun tidak meyakini haramnya bahkan ia mengingkari keharamannya, maka laki-laki itu disebut musyrik. Lihat Tafsir Al-Qur’an Al-Karim – Surat An-Nuur, hlm. 22-23.   Asbabun Nuzul Ayat Dari ‘Amr bin Syu’aib, dari ayahnya, dari kakeknya, ‘Abdullah bin ‘Amr bin ‘Ash radhiyallahu ‘anhuma, beliau berkata, “Sesungguhnya Martsad bin Abi Martsad Al-Ghanawy membawa tawanan perang dari Mekah dan di Mekah ada seorang perempuan pelacur yang bernama ‘Anaq dan ia adalah teman Martsad. Martsad berkata, “Aku datang menghadap Nabi shallallahu ‘alaihi wa ‘ala alaihi wa sallam lalu aku berkata, “Ya Rasulullah, saya ingin menikahi ‘Anaq?” Martsad berkata, “Maka beliau diam, lalu turunlah (ayat yang artinya), “Dan perempuan yang berzina tidak dinikahi melainkan oleh laki-laki yang berzina atau laki-laki musyrik.” Kemudian beliau memanggilku lalu membacakan ayat tadi padaku dan beliau berkata, “Jangan engkau menikah dengannya.” (HR. Abu Daud, no. 2051 dan An-Nasa’i, no. 3230. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini hasan.). Lihat bahasan dalam At-Tashiil li Ta’wil At-Tanzil – Tafsir Surat An-Nuur, hlm. 32-33.   Bahaya Zina Allah Ta’ala dalam beberapa ayat telah menerangkan bahaya zina dan menganggapnya sebagai perbuatan amat buruk. Allah Ta’ala berfirman, وَلَا تَقْرَبُوا الزِّنَا إِنَّهُ كَانَ فَاحِشَةً وَسَاءَ سَبِيلًا “Dan janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji. Dan suatu jalan yang buruk.” (QS. Al-Isra’: 32) Dalam ayat lainnya, Allah Ta’ala berfirman, وَالَّذِينَ لَا يَدْعُونَ مَعَ اللَّهِ إِلَهًا آَخَرَ وَلَا يَقْتُلُونَ النَّفْسَ الَّتِي حَرَّمَ اللَّهُ إِلَّا بِالْحَقِّ وَلَا يَزْنُونَ وَمَنْ يَفْعَلْ ذَلِكَ يَلْقَ أَثَامًا “Dan orang-orang yang tidak menyembah tuhan yang lain beserta Allah dan tidak membunuh jiwa yang diharamkan Allah (membunuhnya) kecuali dengan (alasan) yang benar, dan tidak berzina, barang siapa yang melakukan yang demikian itu, niscaya dia mendapat (pembalasan) dosa(nya).” (QS. Al-Furqan: 68). Artinya, orang yang melakukan salah satu dosa yang disebutkan dalam ayat ini akan mendapatkan siksa dari perbuatan dosa yang ia lakukan. Ada seseorang yang bertanya kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Wahai Rasulullah, dosa apa yang paling besar di sisi Allah?” Beliau bersabda, “Engkau menjadikan bagi Allah tandingan, padahal Dia-lah yang menciptakanmu.” Kemudian ia bertanya lagi, “Terus apa lagi?” Beliau bersabda, “Engkau membunuh anakmu yang dia makan bersamamu.” Kemudian ia bertanya lagi, “Terus apa lagi?” Beliau bersabda, ثُمَّ أَنْ تُزَانِىَ بِحَلِيلَةِ جَارِكَ “Kemudian engkau berzina dengan istri tetanggamu.” Kemudian akhirnya Allah turunkan surah Al-Furqan ayat 68 di atas. (HR. Bukhari, no. 7532 dan Muslim, no. 86). Di sini menunjukkan besarnya dosa zina, apalagi berzina dengan istri tetangga. Dalam hadits lainnya, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِذَا زَنَى الرَّجُلُ خَرَجَ مِنْهُ الإِيمَانُ كَانَ عَلَيْهِ كَالظُّلَّةِ فَإِذَا انْقَطَعَ رَجَعَ إِلَيْهِ الإِيمَانُ “Jika seseorang itu berzina, maka iman itu keluar dari dirinya seakan-akan dirinya sedang diliputi oleh gumpalan awan (di atas kepalanya). Jika dia lepas dari zina, maka iman itu akan kembali padanya.” (HR. Abu Daud, no. 4690 dan Tirmidzi, no. 2625. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih.). Itulah karena iman itu berkurang dengan maksiat dan bertambah dengan ketaatan. (Syarh Sunan Abi Daud libni Raslan, 18:219) Disebutkan dalam hadits Samurah bin Jundub radhiyallahu ‘anhu tentang mimpi Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika berjalan bersama dua penjaga neraka, فَانْطَلَقْنَا فَأَتَيْنَا عَلَى مِثْلِ التَّنُّورِ – قَالَ فَأَحْسِبُ أَنَّهُ كَانَ يَقُولُ – فَإِذَا فِيهِ لَغَطٌ وَأَصْوَاتٌ – قَالَ – فَاطَّلَعْنَا فِيهِ ، فَإِذَا فِيهِ رِجَالٌ وَنِسَاءٌ عُرَاةٌ ، وَإِذَا هُمْ يَأْتِيهِمْ لَهَبٌ مِنْ أَسْفَلَ مِنْهُمْ ، فَإِذَا أَتَاهُمْ ذَلِكَ اللَّهَبُ ضَوْضَوْا – قَالَ – قُلْتُ لَهُمَا مَا هَؤُلاَءِ قَالَ قَالاَ لِى انْطَلِقِ انْطَلِقْ “Maka kami pun berangkat, kemudian pergi mendatangi yang seperti tungku api. Ternyata di dalamnya terdapat kegaduhan dan suara-suara teriakan. Lalu kami melihat ke dalam, terdapat banyak laki-laki dan perempuan yang telanjang. Mereka disemburi api dari arah bawah mereka. Apabila api itu datang menyembur mereka, mereka berteriak. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bertanya, ‘Siapakah mereka ini?’ Mereka berdua menjawab, ‘Berangkatlah, berangkatlah.’ Maka kami pun berangkat.” Lalu disebutkan siapakah mereka itu, وَأَمَّا الرِّجَالُ وَالنِّسَاءُ الْعُرَاةُ الَّذِينَ فِى مِثْلِ بِنَاءِ التَّنُّورِ فَإِنَّهُمُ الزُّنَاةُ وَالزَّوَانِى “Adapun laki-laki dan perempuan yang telanjang itu yang berada di dalam bangunan seperti tungku api adalah para pezina (peselingkuh).” (HR. Bukhari, no. 7047)   Hamil Karena Zina Bolehkah menikahi wanita yang dihamili karena zina? Asalnya tidak boleh menikahi wanita pezina kecuali memenuhi dua syarat yaitu bertaubat dan melewati masa istibra’ (membuktikan kosongnya rahim). Dalilnya kenapa harus bertaubat dahulu, karena berdasar ayat ketiga dari surah An-Nuur yang dibahas kali ini. Adapun dalil yang menunjukkan kenapa harus istibra’ adalah ayat dan hadits-hadits berikut ini. Dalam ayat disebutkan, وَأُولَاتُ الْأَحْمَالِ أَجَلُهُنَّ أَنْ يَضَعْنَ حَمْلَهُنَّ “Dan perempuan-perempuan yang hamil, waktu iddah mereka itu ialah sampai mereka melahirkan kandungannya.” (QS. Ath-Thalaq: 4) Dari Abu Sa’id Al-Khudri radhiyallahu ‘anhu, sesungguhnya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda tentang tawanan perang Authas, لاَ تُوطَأُ حَامِلٌ حَتَّى تَضَعَ وَلاَ غَيْرُ ذَاتِ حَمْلٍ حَتَّى تَحِيضَ حَيْضَةً “Wanita hamil tidaklah boleh disetubuhi hingga ia melahirkan, begitu pula wanita yang tidak hamil sampai mengalami istibra’ (membuktikan kosongnya rahim) yaitu sampai satu kali haid.” (HR. Abu Daud, no. 2157. Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih dalam Irwa’ Al-Ghalil, no. 187, 1:200.) Dari Ruwaifi’ bin Tsabit radhiyallahu ‘anhu, dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda, مَنْ كَانَ يُؤْمِنُ بِاللهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ فَلاَ يَسْقِ مَاءَهُ زَرْعَ غَيْرِهِ “Siapa yang beriman kepada Allah dan hari akhir, janganlah ia menumpahkan airnya ke tanaman orang lain.” (HR. Abu Daud, no. 2158, Tirmidzi, no. 1131. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini hasan. Lihat Irwa’ Al-Ghalil, no. 2137, 7:213.) Dari Abu Ad-Darda’, ia berkata أَنَّهُ أَتَى بِامْرَأَةٍ مُجِحٍّ عَلَى بَابِ فُسْطَاطٍ فَقَالَ لَعَلَّهُ يُرِيْدُ أَنْ يُلِمَّ بِهَا فَقَالُوْا نَعَمْ فَقَالَ رَسُوْلُ اللهِ صَلىَّ اللهُ عَلَيْهِ وَعَلَى آلِهِ وَسَلَّمَ لَقَدْ هَمَمْتُ أَنْ أَلْعَنَهُ لَعْنًا يَدْخُلُ مَعَهُ قَبْرَهُ كَيْفَ يُوَرِّثُهُ وَهُوَ لاَ يَحِلُّ لَهُ كَيْفَ يَسْتَخْدِمُهُ وَهُوَ لاَ يَحِلُّ لَهُ. “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mendatangi seorang perempuan hamil yang hampir melahirkan di pintu Fusthath. Beliau bersabda, “Barangkali orang itu ingin menggaulinya?” Para sahabat menjawab, “Benar.” Maka Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Sungguh saya telah berkehendak untuk melaknatnya dengan laknat yang dibawa ke kuburnya. Bagaimana ia mewarisinya sedangkan itu tidak halal baginya dan bagaimana ia memperbudakkannya sedang ia tidak halal baginya.” (HR. Muslim, no. 1441). Ibnul Qayyim rahimahullah berkata, “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengharamkan menyetubuhi wanita hamil sampai ia melahirkan baik hamil tersebut lewat jalan haram atau tidak.” (Zaad Al-Ma’ad, 5:647) Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata, “Menikahi perempuan pezina adalah haram sampai ia bertaubat,  terserah yang menikahinya adalah yang menzinainya ataukah orang lain. Inilah yang benar tanpa ada keraguan. Inilah pendapat ulama salaf (dahulu) dan khalaf (belakangan), di antara yang berpendapat seperti ini adalah Imam Ahmad. Namun kebanyakan ulama membolehkannya, inilah pendapat tiga madzhab lainnya. Akan tetapi Imam Malik memberikan syarat harus melewati masa istibra’ (membuktikan kosongnya rahim, pen.). Imam Abu Hanifah membolehkan akad nikah sebelum istibra’ ketika wanita tersebut hamil karena zina. Namun Abu Hanifah berpandangan bahwa wanita tersebut tetap tidak boleh disetubuhi sampai ia melahirkan. Imam Syafi’i dalam kasus ini membolehkan akad dan menyetubuhi wanita tersebut secara mutlak. Imam Syafi’i menganggap karena mani dari orang yang berzina tidak dimuliakan sehingga dalam hal nasab tidak dilekatkan. Demikian maksud dari Imam Syafi’i. Sedangkan Imam Abu Hanifah membedakan wanita zina yang akhirnya hamil dan tidak hamil. Kalau wanita tersebut hamil, maka anak yang lahir tidak dianggap sebagai anak (secara nasab, pen.), hal ini dibedakan dengan yang tidak hamil. Imam Malik dan Imam Ahmad menyaratkan istibra’, inilah yang tepat. Akan tetapi Imam Malik, juga Imam Ahmad dalam salah satu pendapatnya menyaratkan istibra’ dengan sekali haid. Dalam pendapat Imam Ahmad yang lain, istibra’ itu dengan tiga kali haid, ini juga yang jadi pendapat kebanyakan ulama madzhab Hambali seperti Al-Qadhi Abu Ya’la dan murid-muridnya. Yang tepat, disyaratkan hanya istibra’ saja. Tidak disyaratkan tiga kali haid (seperti wanita yang diceraikan yang harus melewati masa ‘iddah, pen.).” (Majmu’ah Al-Fatawa, 32: 110)   Bolehkah menikahi wanita yang dihamili? Kalau ingin menikahi wanita hamil karena zina oleh laki-laki yang menzinainya, yang tepat tetap menunggu sampai wanita tersebut melahirkan. Lalu bolehkah wanita tersebut dinikahi oleh laki-laki yang menghamilinya? Dikeluarkan oleh Ibnu Abi Syaibah dalam mushannafnya dan Al-Baihaqi dalam As-Sunan Al-Kubra dengan sanad shahih, dari ‘Abdullah bin Abi Yazid dari bapaknya bahwa Saba’ bin Tsabit pernah menikahi puteri dari Rabah bin Wahab. Saba’ mempunyai anak laki-laki (kita sebut A, pen.) dari pernikahannya dengan lainnya. Begitu pula perempuan tadi punya anak perempuan (kita sebut B, pen.) dari hasil pernikahan dengan lainnya. Diketahui si A akhirnya bersetubuh dengan si B tadi sampai hamil (hamil karena zina, pen.). Masalah ini akhirnya sampai pada Umar bin Al-Khattab. Mereka berdua mengakuinya lantas dijatuhi hukuman cambuk. Setelah itu, Umar tetap mendorong agar mereka menikah, namun anak laki-laki itu enggan. (Lihat At-Tashiil li Ta’wil At-Tanzil – Tafsir Surat An-Nuur, hlm. 53-54.) Catatan: Hubungan antara anak laki-laki seorang duda dengan anak wanita seorang janda di mana orang tua masing-masing menikah bukan hubungan mahram, sehingga dibolehkan dan dimungkinkan terjadi pernikahan di antara mereka.   Bagaimana jika nikahnya sudah dianggap sah? Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah mengatakan, “Barangsiapa menggauli wanita dengan keadaan yang dia yakini pernikahan itu sah, maka nasab (anak) diikutkan kepadanya, dan dengannya berkaitanlah masalah mushaharah (kekerabatan) dengan kesepakatan ulama sesuai yang kami ketahui. Meskipun pada hakikatnya pernikahan itu batil (tidak teranggap) di hadapan Allah dan Rasul-Nya, dan begitu juga setiap hubungan badan yang dia yakini tidak haram padahal sebenarnya haram, (maka nasabnya tetap diikutkan kepadanya).” (Majmu’ah Al-Fatawa, 32:66)   Jika Istri Seorang Pelacur Inilah dampak buruk jika istri adalah seorang pelacur sebagaimana disebutkan oleh Syaikh Musthafa Al-‘Adawi berikut: Menikahi wanita pezina dilarang dalam ajaran agama kita sampai ia bertaubat. Jika ada anak yang dilahirkan dari hasil melacur dengan laki-laki lain, lalu akhirnya dianggap anak oleh pasangan suami-istri berarti menyandarkan anak yang lahir tadi bukan pada bapaknya. Wanita pelacur kalau lagi marah dan tidak senang pada suaminya, maka ia bisa mencari laki-laki lain sebagai tempat pelampiasannya. Wanita pelacur akan mengantarkan suaminya pada hal yang diharamkan. Wanita pelacur akan membuat suaminya bisa mencari wanita lain sebagai tempat pelampiasan syahwat. Begitu pula laki-laki pezina akan membuat istrinya memikirkan mencari laki-laki lain untuk hal serupa. Wanita pezina akan membuat suaminya kehilangan rasa cemburu sehingga jadilah suaminya seorang dayyuts yang di mana Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sebutkan, “Ada tiga orang yang Allah haramkan masuk surga yaitu: (1) pecandu khamar, (2) orang yang durhaka pada orang tua, dan (3) dayyuts, yaitu orang yang tidak memiliki sifat cemburu yang menyetujui perkara keji pada keluarganya.” (HR. Ahmad 2: 69, hadits ini shahih dilihat dari jalur lain) Wanita pezina akan mengajarkan anak-anaknya untuk berzina sehingga mereka menjadi keturunan yang rusak karena terbina dari keluarga yang fasik. Seseorang akan sesuai dengan agama teman dekatnya (al-mar’u ‘ala diini khalilihi). Tentunya yang berzina akan mempengaruhi pasangannya. Tersebarnya penyakit berbahaya dalam rumah sebagai hukuman zina yang disegerakan di dunia seperti terkena penyakit AIDS. Suami akan dimintai pertanggungjawaban di akhirat jika terus membiarkan istrinya melacur. Harga diri orang yang berzina dan pasangannya akan jatuh di mata orang banyak, begitu pula di mata keluarganya. (Lihat At-Tashiil li Ta’wil At-Tanzil – Tafsir Surat An-Nuur, hlm. 39-41.)   Faedah Ayat #03 Zina itu sangat jelek dan diharamkan bagi orang beriman. Laki-laki pezina untuk perempuan pezina, begitu pula sebaliknya. Mereka cocok dengan yang setipe. Tidak boleh menikah dengan pezina sampai ia bertaubat. Ditambahkan bagi wanita harus melewati masa istibra’ (sampai melahirkan atau sekali haid). Tidak pantas laki-laki beriman yang baik menikah dengan pezina (pelacur), begitu pula sebaliknya. Orang yang berzina tidak dalam keadaan beriman saat ia berzina. Maksiat itu mengurangi iman. Pada ayat ketiga dari surah An-Nuur disebutkan laki-laki dahulu kemudian perempuan pezina, padahal pada ayat kedua sebelumnya disebutkan perempuan lebih dahulu kemudian laki-laki. Hal ini dikarenakan laki-lakilah yang memulai melamar dan memulai meminta dalam hal nikah.   Wallahu a’lam. Moga Allah beri taufik dan hidayah.   Referensi: At-Tashiil li Ta’wil At-Tanzil – Tafsir Surat An-Nuur. Cetakan kedua, tahun 1423 H. Syaikh Musthafa bin Al-‘Adawi. Penerbit Maktabah Makkah. Irwa’ Al-Ghalil fi Takhrij Ahadits Manar As-Sabil. Cetakan kedua, tahun 1405 H. Syaikh Muhammad Nashiruddin Al-Albani. Penerbit Al-Maktab Al-Islami. Majmu’ah Al-Fatawa. Cetakan keempat, tahun 1432 H. Ahmad bin ‘Abdul Halim Al-Harrani Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah. Penerbit Darul Wafa’ dan Dar Ibnu Hazm. Syarh Sunan Abi Daud libni Raslan. Cetakan pertama, tahun 1437 H. Ibnu Raslan. Penerbit Darul Falah. Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim. Cetakan pertama, tahun 1431 H. Ibnu Katsir. Tahqiq: Abu Ishaq Al-Huwaini. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Tafsir Al-Qur’an Al-Karim – Surat An-Nuur. Cetakan pertama, tahun 1436 H. Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin. Penerbit Muassasah Ibnu ‘Utsaimin. Tafsir As-Sa’di. Cetakan kedua, tahun 1433 H. Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di. Penerbit Muassasah Ar-Risalah. Zaad Al-Ma’ad. Cetakan keempat, tahun 1425 H. Ibnu Qayyim Al-Jauziyah. Penerbit Muassasah Ar-Risalah. — Diselesaikan @ Perpus Rumaysho, Panggang, Gunungkidul, @ hari Arafah 9 Dzulhijjah 1438 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsfaedah surat an nuur pezina selingkuh surah an nuur surat an nuur zina


Pezina itu untuk pezina dan tidak layak untuk orang beriman.  Baca bahasan menarik dari faedah surat An-Nuur kali ini.   Ayat 3 الزَّانِي لَا يَنْكِحُ إِلَّا زَانِيَةً أَوْ مُشْرِكَةً وَالزَّانِيَةُ لَا يَنْكِحُهَا إِلَّا زَانٍ أَوْ مُشْرِكٌ وَحُرِّمَ ذَلِكَ عَلَى الْمُؤْمِنِينَ “Laki-laki yang berzina tidak mengawini melainkan perempuan yang berzina, atau perempuan yang musyrik; dan perempuan yang berzina tidak dikawini melainkan oleh laki-laki yang berzina atau laki-laki musyrik, dan yang demikian itu diharamkan atas oran-orang yang mukmin.” (QS. An-Nuur: 3)   Maksud Ayat Syaikh As-Sa’di rahimahullah menerangkan bahwa inilah ayat yang menunjukkan jeleknya zina. Zina itu menjatuhkan kehormaan pelakunya, juga menjatuhkan kehormatan orang-orang terdekatnya. Ayat ini menunjukkan bahwa laki-laki pezina hanya mendapatkan perempuan pezina, ia sesuai dengan kondisi pasangannya atau ia dijodohkan dengan orang yang berbuat syirik pada Allah yang tidak beriman pada hari pembalasan (hari kiamat) dan tidak konsekuen dengan aturan Allah. Perempuan pezina pun demikian dipasangkan dengan yang setipe dengannya, yaitu dengan laki-laki pezina atau laki-laki musyrik. Ini adalah dalil tegas—sebagaimana dikatakan oleh Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di—mengenai keharaman nikah seorang pezina sampai ia bertaubat. Dalil ini pun menunjukkan bahwa pezina tidaklah beriman ketika ia berzina. Sebagaimana hal ini juga ditegaskan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, لاَ يَزْنِى الزَّانِى حِينَ يَزْنِى وَهْوَ مُؤْمِنٌ “Tidaklah beriman seorang pezina ketika ia sedang berzina.” (HR. Bukhari, no. 2475 dan Muslim, no. 57). Lihat bahasan Tafsir As-Sa’di, hlm. 591. Jika seseorang laki-laki menikahi wanita pezina dalam keadaan ia meyakini itu haram, jadi sekedar menuruti nafsunya, maka laki-laki tersebut juga disebut pezina. Namun jika laki-laki menikahi wanita pezina namun tidak meyakini haramnya bahkan ia mengingkari keharamannya, maka laki-laki itu disebut musyrik. Lihat Tafsir Al-Qur’an Al-Karim – Surat An-Nuur, hlm. 22-23.   Asbabun Nuzul Ayat Dari ‘Amr bin Syu’aib, dari ayahnya, dari kakeknya, ‘Abdullah bin ‘Amr bin ‘Ash radhiyallahu ‘anhuma, beliau berkata, “Sesungguhnya Martsad bin Abi Martsad Al-Ghanawy membawa tawanan perang dari Mekah dan di Mekah ada seorang perempuan pelacur yang bernama ‘Anaq dan ia adalah teman Martsad. Martsad berkata, “Aku datang menghadap Nabi shallallahu ‘alaihi wa ‘ala alaihi wa sallam lalu aku berkata, “Ya Rasulullah, saya ingin menikahi ‘Anaq?” Martsad berkata, “Maka beliau diam, lalu turunlah (ayat yang artinya), “Dan perempuan yang berzina tidak dinikahi melainkan oleh laki-laki yang berzina atau laki-laki musyrik.” Kemudian beliau memanggilku lalu membacakan ayat tadi padaku dan beliau berkata, “Jangan engkau menikah dengannya.” (HR. Abu Daud, no. 2051 dan An-Nasa’i, no. 3230. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini hasan.). Lihat bahasan dalam At-Tashiil li Ta’wil At-Tanzil – Tafsir Surat An-Nuur, hlm. 32-33.   Bahaya Zina Allah Ta’ala dalam beberapa ayat telah menerangkan bahaya zina dan menganggapnya sebagai perbuatan amat buruk. Allah Ta’ala berfirman, وَلَا تَقْرَبُوا الزِّنَا إِنَّهُ كَانَ فَاحِشَةً وَسَاءَ سَبِيلًا “Dan janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji. Dan suatu jalan yang buruk.” (QS. Al-Isra’: 32) Dalam ayat lainnya, Allah Ta’ala berfirman, وَالَّذِينَ لَا يَدْعُونَ مَعَ اللَّهِ إِلَهًا آَخَرَ وَلَا يَقْتُلُونَ النَّفْسَ الَّتِي حَرَّمَ اللَّهُ إِلَّا بِالْحَقِّ وَلَا يَزْنُونَ وَمَنْ يَفْعَلْ ذَلِكَ يَلْقَ أَثَامًا “Dan orang-orang yang tidak menyembah tuhan yang lain beserta Allah dan tidak membunuh jiwa yang diharamkan Allah (membunuhnya) kecuali dengan (alasan) yang benar, dan tidak berzina, barang siapa yang melakukan yang demikian itu, niscaya dia mendapat (pembalasan) dosa(nya).” (QS. Al-Furqan: 68). Artinya, orang yang melakukan salah satu dosa yang disebutkan dalam ayat ini akan mendapatkan siksa dari perbuatan dosa yang ia lakukan. Ada seseorang yang bertanya kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Wahai Rasulullah, dosa apa yang paling besar di sisi Allah?” Beliau bersabda, “Engkau menjadikan bagi Allah tandingan, padahal Dia-lah yang menciptakanmu.” Kemudian ia bertanya lagi, “Terus apa lagi?” Beliau bersabda, “Engkau membunuh anakmu yang dia makan bersamamu.” Kemudian ia bertanya lagi, “Terus apa lagi?” Beliau bersabda, ثُمَّ أَنْ تُزَانِىَ بِحَلِيلَةِ جَارِكَ “Kemudian engkau berzina dengan istri tetanggamu.” Kemudian akhirnya Allah turunkan surah Al-Furqan ayat 68 di atas. (HR. Bukhari, no. 7532 dan Muslim, no. 86). Di sini menunjukkan besarnya dosa zina, apalagi berzina dengan istri tetangga. Dalam hadits lainnya, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِذَا زَنَى الرَّجُلُ خَرَجَ مِنْهُ الإِيمَانُ كَانَ عَلَيْهِ كَالظُّلَّةِ فَإِذَا انْقَطَعَ رَجَعَ إِلَيْهِ الإِيمَانُ “Jika seseorang itu berzina, maka iman itu keluar dari dirinya seakan-akan dirinya sedang diliputi oleh gumpalan awan (di atas kepalanya). Jika dia lepas dari zina, maka iman itu akan kembali padanya.” (HR. Abu Daud, no. 4690 dan Tirmidzi, no. 2625. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih.). Itulah karena iman itu berkurang dengan maksiat dan bertambah dengan ketaatan. (Syarh Sunan Abi Daud libni Raslan, 18:219) Disebutkan dalam hadits Samurah bin Jundub radhiyallahu ‘anhu tentang mimpi Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika berjalan bersama dua penjaga neraka, فَانْطَلَقْنَا فَأَتَيْنَا عَلَى مِثْلِ التَّنُّورِ – قَالَ فَأَحْسِبُ أَنَّهُ كَانَ يَقُولُ – فَإِذَا فِيهِ لَغَطٌ وَأَصْوَاتٌ – قَالَ – فَاطَّلَعْنَا فِيهِ ، فَإِذَا فِيهِ رِجَالٌ وَنِسَاءٌ عُرَاةٌ ، وَإِذَا هُمْ يَأْتِيهِمْ لَهَبٌ مِنْ أَسْفَلَ مِنْهُمْ ، فَإِذَا أَتَاهُمْ ذَلِكَ اللَّهَبُ ضَوْضَوْا – قَالَ – قُلْتُ لَهُمَا مَا هَؤُلاَءِ قَالَ قَالاَ لِى انْطَلِقِ انْطَلِقْ “Maka kami pun berangkat, kemudian pergi mendatangi yang seperti tungku api. Ternyata di dalamnya terdapat kegaduhan dan suara-suara teriakan. Lalu kami melihat ke dalam, terdapat banyak laki-laki dan perempuan yang telanjang. Mereka disemburi api dari arah bawah mereka. Apabila api itu datang menyembur mereka, mereka berteriak. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bertanya, ‘Siapakah mereka ini?’ Mereka berdua menjawab, ‘Berangkatlah, berangkatlah.’ Maka kami pun berangkat.” Lalu disebutkan siapakah mereka itu, وَأَمَّا الرِّجَالُ وَالنِّسَاءُ الْعُرَاةُ الَّذِينَ فِى مِثْلِ بِنَاءِ التَّنُّورِ فَإِنَّهُمُ الزُّنَاةُ وَالزَّوَانِى “Adapun laki-laki dan perempuan yang telanjang itu yang berada di dalam bangunan seperti tungku api adalah para pezina (peselingkuh).” (HR. Bukhari, no. 7047)   Hamil Karena Zina Bolehkah menikahi wanita yang dihamili karena zina? Asalnya tidak boleh menikahi wanita pezina kecuali memenuhi dua syarat yaitu bertaubat dan melewati masa istibra’ (membuktikan kosongnya rahim). Dalilnya kenapa harus bertaubat dahulu, karena berdasar ayat ketiga dari surah An-Nuur yang dibahas kali ini. Adapun dalil yang menunjukkan kenapa harus istibra’ adalah ayat dan hadits-hadits berikut ini. Dalam ayat disebutkan, وَأُولَاتُ الْأَحْمَالِ أَجَلُهُنَّ أَنْ يَضَعْنَ حَمْلَهُنَّ “Dan perempuan-perempuan yang hamil, waktu iddah mereka itu ialah sampai mereka melahirkan kandungannya.” (QS. Ath-Thalaq: 4) Dari Abu Sa’id Al-Khudri radhiyallahu ‘anhu, sesungguhnya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda tentang tawanan perang Authas, لاَ تُوطَأُ حَامِلٌ حَتَّى تَضَعَ وَلاَ غَيْرُ ذَاتِ حَمْلٍ حَتَّى تَحِيضَ حَيْضَةً “Wanita hamil tidaklah boleh disetubuhi hingga ia melahirkan, begitu pula wanita yang tidak hamil sampai mengalami istibra’ (membuktikan kosongnya rahim) yaitu sampai satu kali haid.” (HR. Abu Daud, no. 2157. Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih dalam Irwa’ Al-Ghalil, no. 187, 1:200.) Dari Ruwaifi’ bin Tsabit radhiyallahu ‘anhu, dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda, مَنْ كَانَ يُؤْمِنُ بِاللهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ فَلاَ يَسْقِ مَاءَهُ زَرْعَ غَيْرِهِ “Siapa yang beriman kepada Allah dan hari akhir, janganlah ia menumpahkan airnya ke tanaman orang lain.” (HR. Abu Daud, no. 2158, Tirmidzi, no. 1131. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini hasan. Lihat Irwa’ Al-Ghalil, no. 2137, 7:213.) Dari Abu Ad-Darda’, ia berkata أَنَّهُ أَتَى بِامْرَأَةٍ مُجِحٍّ عَلَى بَابِ فُسْطَاطٍ فَقَالَ لَعَلَّهُ يُرِيْدُ أَنْ يُلِمَّ بِهَا فَقَالُوْا نَعَمْ فَقَالَ رَسُوْلُ اللهِ صَلىَّ اللهُ عَلَيْهِ وَعَلَى آلِهِ وَسَلَّمَ لَقَدْ هَمَمْتُ أَنْ أَلْعَنَهُ لَعْنًا يَدْخُلُ مَعَهُ قَبْرَهُ كَيْفَ يُوَرِّثُهُ وَهُوَ لاَ يَحِلُّ لَهُ كَيْفَ يَسْتَخْدِمُهُ وَهُوَ لاَ يَحِلُّ لَهُ. “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mendatangi seorang perempuan hamil yang hampir melahirkan di pintu Fusthath. Beliau bersabda, “Barangkali orang itu ingin menggaulinya?” Para sahabat menjawab, “Benar.” Maka Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Sungguh saya telah berkehendak untuk melaknatnya dengan laknat yang dibawa ke kuburnya. Bagaimana ia mewarisinya sedangkan itu tidak halal baginya dan bagaimana ia memperbudakkannya sedang ia tidak halal baginya.” (HR. Muslim, no. 1441). Ibnul Qayyim rahimahullah berkata, “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengharamkan menyetubuhi wanita hamil sampai ia melahirkan baik hamil tersebut lewat jalan haram atau tidak.” (Zaad Al-Ma’ad, 5:647) Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata, “Menikahi perempuan pezina adalah haram sampai ia bertaubat,  terserah yang menikahinya adalah yang menzinainya ataukah orang lain. Inilah yang benar tanpa ada keraguan. Inilah pendapat ulama salaf (dahulu) dan khalaf (belakangan), di antara yang berpendapat seperti ini adalah Imam Ahmad. Namun kebanyakan ulama membolehkannya, inilah pendapat tiga madzhab lainnya. Akan tetapi Imam Malik memberikan syarat harus melewati masa istibra’ (membuktikan kosongnya rahim, pen.). Imam Abu Hanifah membolehkan akad nikah sebelum istibra’ ketika wanita tersebut hamil karena zina. Namun Abu Hanifah berpandangan bahwa wanita tersebut tetap tidak boleh disetubuhi sampai ia melahirkan. Imam Syafi’i dalam kasus ini membolehkan akad dan menyetubuhi wanita tersebut secara mutlak. Imam Syafi’i menganggap karena mani dari orang yang berzina tidak dimuliakan sehingga dalam hal nasab tidak dilekatkan. Demikian maksud dari Imam Syafi’i. Sedangkan Imam Abu Hanifah membedakan wanita zina yang akhirnya hamil dan tidak hamil. Kalau wanita tersebut hamil, maka anak yang lahir tidak dianggap sebagai anak (secara nasab, pen.), hal ini dibedakan dengan yang tidak hamil. Imam Malik dan Imam Ahmad menyaratkan istibra’, inilah yang tepat. Akan tetapi Imam Malik, juga Imam Ahmad dalam salah satu pendapatnya menyaratkan istibra’ dengan sekali haid. Dalam pendapat Imam Ahmad yang lain, istibra’ itu dengan tiga kali haid, ini juga yang jadi pendapat kebanyakan ulama madzhab Hambali seperti Al-Qadhi Abu Ya’la dan murid-muridnya. Yang tepat, disyaratkan hanya istibra’ saja. Tidak disyaratkan tiga kali haid (seperti wanita yang diceraikan yang harus melewati masa ‘iddah, pen.).” (Majmu’ah Al-Fatawa, 32: 110)   Bolehkah menikahi wanita yang dihamili? Kalau ingin menikahi wanita hamil karena zina oleh laki-laki yang menzinainya, yang tepat tetap menunggu sampai wanita tersebut melahirkan. Lalu bolehkah wanita tersebut dinikahi oleh laki-laki yang menghamilinya? Dikeluarkan oleh Ibnu Abi Syaibah dalam mushannafnya dan Al-Baihaqi dalam As-Sunan Al-Kubra dengan sanad shahih, dari ‘Abdullah bin Abi Yazid dari bapaknya bahwa Saba’ bin Tsabit pernah menikahi puteri dari Rabah bin Wahab. Saba’ mempunyai anak laki-laki (kita sebut A, pen.) dari pernikahannya dengan lainnya. Begitu pula perempuan tadi punya anak perempuan (kita sebut B, pen.) dari hasil pernikahan dengan lainnya. Diketahui si A akhirnya bersetubuh dengan si B tadi sampai hamil (hamil karena zina, pen.). Masalah ini akhirnya sampai pada Umar bin Al-Khattab. Mereka berdua mengakuinya lantas dijatuhi hukuman cambuk. Setelah itu, Umar tetap mendorong agar mereka menikah, namun anak laki-laki itu enggan. (Lihat At-Tashiil li Ta’wil At-Tanzil – Tafsir Surat An-Nuur, hlm. 53-54.) Catatan: Hubungan antara anak laki-laki seorang duda dengan anak wanita seorang janda di mana orang tua masing-masing menikah bukan hubungan mahram, sehingga dibolehkan dan dimungkinkan terjadi pernikahan di antara mereka.   Bagaimana jika nikahnya sudah dianggap sah? Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah mengatakan, “Barangsiapa menggauli wanita dengan keadaan yang dia yakini pernikahan itu sah, maka nasab (anak) diikutkan kepadanya, dan dengannya berkaitanlah masalah mushaharah (kekerabatan) dengan kesepakatan ulama sesuai yang kami ketahui. Meskipun pada hakikatnya pernikahan itu batil (tidak teranggap) di hadapan Allah dan Rasul-Nya, dan begitu juga setiap hubungan badan yang dia yakini tidak haram padahal sebenarnya haram, (maka nasabnya tetap diikutkan kepadanya).” (Majmu’ah Al-Fatawa, 32:66)   Jika Istri Seorang Pelacur Inilah dampak buruk jika istri adalah seorang pelacur sebagaimana disebutkan oleh Syaikh Musthafa Al-‘Adawi berikut: Menikahi wanita pezina dilarang dalam ajaran agama kita sampai ia bertaubat. Jika ada anak yang dilahirkan dari hasil melacur dengan laki-laki lain, lalu akhirnya dianggap anak oleh pasangan suami-istri berarti menyandarkan anak yang lahir tadi bukan pada bapaknya. Wanita pelacur kalau lagi marah dan tidak senang pada suaminya, maka ia bisa mencari laki-laki lain sebagai tempat pelampiasannya. Wanita pelacur akan mengantarkan suaminya pada hal yang diharamkan. Wanita pelacur akan membuat suaminya bisa mencari wanita lain sebagai tempat pelampiasan syahwat. Begitu pula laki-laki pezina akan membuat istrinya memikirkan mencari laki-laki lain untuk hal serupa. Wanita pezina akan membuat suaminya kehilangan rasa cemburu sehingga jadilah suaminya seorang dayyuts yang di mana Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sebutkan, “Ada tiga orang yang Allah haramkan masuk surga yaitu: (1) pecandu khamar, (2) orang yang durhaka pada orang tua, dan (3) dayyuts, yaitu orang yang tidak memiliki sifat cemburu yang menyetujui perkara keji pada keluarganya.” (HR. Ahmad 2: 69, hadits ini shahih dilihat dari jalur lain) Wanita pezina akan mengajarkan anak-anaknya untuk berzina sehingga mereka menjadi keturunan yang rusak karena terbina dari keluarga yang fasik. Seseorang akan sesuai dengan agama teman dekatnya (al-mar’u ‘ala diini khalilihi). Tentunya yang berzina akan mempengaruhi pasangannya. Tersebarnya penyakit berbahaya dalam rumah sebagai hukuman zina yang disegerakan di dunia seperti terkena penyakit AIDS. Suami akan dimintai pertanggungjawaban di akhirat jika terus membiarkan istrinya melacur. Harga diri orang yang berzina dan pasangannya akan jatuh di mata orang banyak, begitu pula di mata keluarganya. (Lihat At-Tashiil li Ta’wil At-Tanzil – Tafsir Surat An-Nuur, hlm. 39-41.)   Faedah Ayat #03 Zina itu sangat jelek dan diharamkan bagi orang beriman. Laki-laki pezina untuk perempuan pezina, begitu pula sebaliknya. Mereka cocok dengan yang setipe. Tidak boleh menikah dengan pezina sampai ia bertaubat. Ditambahkan bagi wanita harus melewati masa istibra’ (sampai melahirkan atau sekali haid). Tidak pantas laki-laki beriman yang baik menikah dengan pezina (pelacur), begitu pula sebaliknya. Orang yang berzina tidak dalam keadaan beriman saat ia berzina. Maksiat itu mengurangi iman. Pada ayat ketiga dari surah An-Nuur disebutkan laki-laki dahulu kemudian perempuan pezina, padahal pada ayat kedua sebelumnya disebutkan perempuan lebih dahulu kemudian laki-laki. Hal ini dikarenakan laki-lakilah yang memulai melamar dan memulai meminta dalam hal nikah.   Wallahu a’lam. Moga Allah beri taufik dan hidayah.   Referensi: At-Tashiil li Ta’wil At-Tanzil – Tafsir Surat An-Nuur. Cetakan kedua, tahun 1423 H. Syaikh Musthafa bin Al-‘Adawi. Penerbit Maktabah Makkah. Irwa’ Al-Ghalil fi Takhrij Ahadits Manar As-Sabil. Cetakan kedua, tahun 1405 H. Syaikh Muhammad Nashiruddin Al-Albani. Penerbit Al-Maktab Al-Islami. Majmu’ah Al-Fatawa. Cetakan keempat, tahun 1432 H. Ahmad bin ‘Abdul Halim Al-Harrani Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah. Penerbit Darul Wafa’ dan Dar Ibnu Hazm. Syarh Sunan Abi Daud libni Raslan. Cetakan pertama, tahun 1437 H. Ibnu Raslan. Penerbit Darul Falah. Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim. Cetakan pertama, tahun 1431 H. Ibnu Katsir. Tahqiq: Abu Ishaq Al-Huwaini. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Tafsir Al-Qur’an Al-Karim – Surat An-Nuur. Cetakan pertama, tahun 1436 H. Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin. Penerbit Muassasah Ibnu ‘Utsaimin. Tafsir As-Sa’di. Cetakan kedua, tahun 1433 H. Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di. Penerbit Muassasah Ar-Risalah. Zaad Al-Ma’ad. Cetakan keempat, tahun 1425 H. Ibnu Qayyim Al-Jauziyah. Penerbit Muassasah Ar-Risalah. — Diselesaikan @ Perpus Rumaysho, Panggang, Gunungkidul, @ hari Arafah 9 Dzulhijjah 1438 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsfaedah surat an nuur pezina selingkuh surah an nuur surat an nuur zina

Idul Adha Bertepatan Hari Jum’at, Tidak Wajib Shalat Jumat?

Tidak Wajib Jum’atan Untuk yang Sudah Sholat ‘Id? Bismillah, wassholaatu wassalam ‘ala Rasulillah, wa ba’du. Idul Adha kali ini bertepatan dengan hari Jum’at. Nah bagaimana sikap kita terkait sholat Jum’at? Tetap wajib atau bagaimana? Berikut penjelasan Syaikh Shalih Al fauzan hafidzohullah : Jika hari raya bertepatan dengan hari Jum’at, sementara kita sudah menjalankan sholat ‘Id, kemudian tiba waktu Dzhur, manakah yang lebih afdhol, antara sholat Jum’at atau sholat Dhuhur? Yang lebih afdhol tentu saja sholat Jum’at. Sholat Jum’at tetap dijalankan, jangan ditinggalkan. Harus tetap dilaksanakan. Yang lebih afdhol tentu saja anda menghadiri sholat Jum’at. Namun, kalaupun anda tidak mengerjakan sholat Jum’at, lalu anda sholat Dhuhur, itu sudah mencukupi. Tapi ingat, tentu saja hal ini tidak seperti yang dilakukan oleh sebagian saudara kita yang belum tahu. Mereka mengumandangkan azan Dhuhur, kemudian berkumpul di masjid lalu melaksanakan shalat Dhuhur berjamaah. Bukan… bukan seperti ini maksudnya. Penjelasan di atas (tidak wajib sholat Jum’at untuk yang sudah sholat ‘Id), berkenaan dengan orang yang sholat sendirian. Jadi mereka mengerjakan sholat Dhuhur sendiri-sendiri, atau sholat Dhuhur berjamaah sedikit di rumah, atau di tempat lain, atau di tempat istirahat. Adapun seorang azan Dhuhur, kemudian orang-orang berkumpul melaksanakan shalat Dhuhur, ini tidak sesuai dengan tuntunan. Rasul shallallahualaihiwasallam tidak memerintahkan demikian. Mereka (Rasul dan para sahabatnya) tidak pernah menyatakan, “adzanlah Dhuhur, lalu mari berjamaah di masjid, kemudian sholatlah Dhuhur jika kalian datang ke masjid di hari Jum’at (yang bertepatan dengan hari raya)” Rasulullah tidak pernah mengatakan seperti ini. Tidak pula memerintahkan demikian.. Catatan dari penjelasan beliau di atas : Pertama, boleh tidak mengerjakan sholat Jum’at untuk mereka yang sudah sholat ‘Id, meski yang lebih utama tetap sholat Jum’at. Sebagaimana dijelaskan Ali bin Abi Thalib radhiyallahu ‘anhu, من أراد أن يجمع فليجمع، ومن أراد أن يجلس فليجلس “Siapa yang ingin menghadiri Jum’atan, silahkan datang. Siapa yang ingin tetap di rumah, silahkan duduk di rumahnya (tidak berangkat Jum’atan).” (HR. Ibn Abi Syaibah dan Abdur Razaq). Kedua, yang dimaksud kewajiban sholat Jum’at gugur karena sudah mengerjakan sholat ‘Id, adalah untuk mereka yang sholat sendirian, atau sholat jamaah yang dihadiri sedikit orang selain di masjid. Adapun bila sholat Dhuhur di kerjakan berjamaah di masjid, sepatutnya mendirikan Jum’atan, bukan sekedar sholat Dhuhur. Ketiga, bagi para pengurus masjid, hendaklah tetap melaksanakan sholat Jum’at, untuk menfasilitasi jamaah yang ingin jum’atan. Sebagaimana dikisahkan oleh Ibnu Umarradhiyallahu’anhuma, “Di zaman Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah bertemu antara dua hari raya, yaitu idul fitri dan hari Jum’at. Kemudian Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengimami shalat id, lalu berkhutbah di hadapan para sahabat, يا أيها الناس إنكم قد أصبتم خيراً وأجراً وإنا مجمعون، ومن أراد أن يجمع معنا فليجمع، ومن أراد أن يرجع إلى أهله فليرجع “Wahai sekalian manusia, sesungguhnya kalian telah mendapatkan kebaikan dan pahala, namun kami akan tetap melaksanakan Jum’atan. Siapa yang ingin ikut Jum’atan bersama kami, silahkan ikut. Siapa yang ingin pulang ke keluarganya, silahkan pulang.” Baca juga: Kesimpulan Hukum untuk Hari Raya di Hari Jumat Wallahua’lam bis showab. Ditulis oleh : Ustadz Ahmad Anshori,Lc. Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. SPONSOR hubungi: 081 326 333 328 DONASI hubungi: 087 882 888 727 REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK 🔍 Tata Cara Berdoa, Dosa Mertua Terhadap Menantu, Tata Cara Nazar, Yang Membatalkan Puasa Sunnah, Shalat Lengkap, Wallpaper Matahari Pagi Visited 14 times, 1 visit(s) today Post Views: 523 QRIS donasi Yufid

Idul Adha Bertepatan Hari Jum’at, Tidak Wajib Shalat Jumat?

Tidak Wajib Jum’atan Untuk yang Sudah Sholat ‘Id? Bismillah, wassholaatu wassalam ‘ala Rasulillah, wa ba’du. Idul Adha kali ini bertepatan dengan hari Jum’at. Nah bagaimana sikap kita terkait sholat Jum’at? Tetap wajib atau bagaimana? Berikut penjelasan Syaikh Shalih Al fauzan hafidzohullah : Jika hari raya bertepatan dengan hari Jum’at, sementara kita sudah menjalankan sholat ‘Id, kemudian tiba waktu Dzhur, manakah yang lebih afdhol, antara sholat Jum’at atau sholat Dhuhur? Yang lebih afdhol tentu saja sholat Jum’at. Sholat Jum’at tetap dijalankan, jangan ditinggalkan. Harus tetap dilaksanakan. Yang lebih afdhol tentu saja anda menghadiri sholat Jum’at. Namun, kalaupun anda tidak mengerjakan sholat Jum’at, lalu anda sholat Dhuhur, itu sudah mencukupi. Tapi ingat, tentu saja hal ini tidak seperti yang dilakukan oleh sebagian saudara kita yang belum tahu. Mereka mengumandangkan azan Dhuhur, kemudian berkumpul di masjid lalu melaksanakan shalat Dhuhur berjamaah. Bukan… bukan seperti ini maksudnya. Penjelasan di atas (tidak wajib sholat Jum’at untuk yang sudah sholat ‘Id), berkenaan dengan orang yang sholat sendirian. Jadi mereka mengerjakan sholat Dhuhur sendiri-sendiri, atau sholat Dhuhur berjamaah sedikit di rumah, atau di tempat lain, atau di tempat istirahat. Adapun seorang azan Dhuhur, kemudian orang-orang berkumpul melaksanakan shalat Dhuhur, ini tidak sesuai dengan tuntunan. Rasul shallallahualaihiwasallam tidak memerintahkan demikian. Mereka (Rasul dan para sahabatnya) tidak pernah menyatakan, “adzanlah Dhuhur, lalu mari berjamaah di masjid, kemudian sholatlah Dhuhur jika kalian datang ke masjid di hari Jum’at (yang bertepatan dengan hari raya)” Rasulullah tidak pernah mengatakan seperti ini. Tidak pula memerintahkan demikian.. Catatan dari penjelasan beliau di atas : Pertama, boleh tidak mengerjakan sholat Jum’at untuk mereka yang sudah sholat ‘Id, meski yang lebih utama tetap sholat Jum’at. Sebagaimana dijelaskan Ali bin Abi Thalib radhiyallahu ‘anhu, من أراد أن يجمع فليجمع، ومن أراد أن يجلس فليجلس “Siapa yang ingin menghadiri Jum’atan, silahkan datang. Siapa yang ingin tetap di rumah, silahkan duduk di rumahnya (tidak berangkat Jum’atan).” (HR. Ibn Abi Syaibah dan Abdur Razaq). Kedua, yang dimaksud kewajiban sholat Jum’at gugur karena sudah mengerjakan sholat ‘Id, adalah untuk mereka yang sholat sendirian, atau sholat jamaah yang dihadiri sedikit orang selain di masjid. Adapun bila sholat Dhuhur di kerjakan berjamaah di masjid, sepatutnya mendirikan Jum’atan, bukan sekedar sholat Dhuhur. Ketiga, bagi para pengurus masjid, hendaklah tetap melaksanakan sholat Jum’at, untuk menfasilitasi jamaah yang ingin jum’atan. Sebagaimana dikisahkan oleh Ibnu Umarradhiyallahu’anhuma, “Di zaman Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah bertemu antara dua hari raya, yaitu idul fitri dan hari Jum’at. Kemudian Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengimami shalat id, lalu berkhutbah di hadapan para sahabat, يا أيها الناس إنكم قد أصبتم خيراً وأجراً وإنا مجمعون، ومن أراد أن يجمع معنا فليجمع، ومن أراد أن يرجع إلى أهله فليرجع “Wahai sekalian manusia, sesungguhnya kalian telah mendapatkan kebaikan dan pahala, namun kami akan tetap melaksanakan Jum’atan. Siapa yang ingin ikut Jum’atan bersama kami, silahkan ikut. Siapa yang ingin pulang ke keluarganya, silahkan pulang.” Baca juga: Kesimpulan Hukum untuk Hari Raya di Hari Jumat Wallahua’lam bis showab. Ditulis oleh : Ustadz Ahmad Anshori,Lc. Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. SPONSOR hubungi: 081 326 333 328 DONASI hubungi: 087 882 888 727 REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK 🔍 Tata Cara Berdoa, Dosa Mertua Terhadap Menantu, Tata Cara Nazar, Yang Membatalkan Puasa Sunnah, Shalat Lengkap, Wallpaper Matahari Pagi Visited 14 times, 1 visit(s) today Post Views: 523 QRIS donasi Yufid
Tidak Wajib Jum’atan Untuk yang Sudah Sholat ‘Id? Bismillah, wassholaatu wassalam ‘ala Rasulillah, wa ba’du. Idul Adha kali ini bertepatan dengan hari Jum’at. Nah bagaimana sikap kita terkait sholat Jum’at? Tetap wajib atau bagaimana? Berikut penjelasan Syaikh Shalih Al fauzan hafidzohullah : Jika hari raya bertepatan dengan hari Jum’at, sementara kita sudah menjalankan sholat ‘Id, kemudian tiba waktu Dzhur, manakah yang lebih afdhol, antara sholat Jum’at atau sholat Dhuhur? Yang lebih afdhol tentu saja sholat Jum’at. Sholat Jum’at tetap dijalankan, jangan ditinggalkan. Harus tetap dilaksanakan. Yang lebih afdhol tentu saja anda menghadiri sholat Jum’at. Namun, kalaupun anda tidak mengerjakan sholat Jum’at, lalu anda sholat Dhuhur, itu sudah mencukupi. Tapi ingat, tentu saja hal ini tidak seperti yang dilakukan oleh sebagian saudara kita yang belum tahu. Mereka mengumandangkan azan Dhuhur, kemudian berkumpul di masjid lalu melaksanakan shalat Dhuhur berjamaah. Bukan… bukan seperti ini maksudnya. Penjelasan di atas (tidak wajib sholat Jum’at untuk yang sudah sholat ‘Id), berkenaan dengan orang yang sholat sendirian. Jadi mereka mengerjakan sholat Dhuhur sendiri-sendiri, atau sholat Dhuhur berjamaah sedikit di rumah, atau di tempat lain, atau di tempat istirahat. Adapun seorang azan Dhuhur, kemudian orang-orang berkumpul melaksanakan shalat Dhuhur, ini tidak sesuai dengan tuntunan. Rasul shallallahualaihiwasallam tidak memerintahkan demikian. Mereka (Rasul dan para sahabatnya) tidak pernah menyatakan, “adzanlah Dhuhur, lalu mari berjamaah di masjid, kemudian sholatlah Dhuhur jika kalian datang ke masjid di hari Jum’at (yang bertepatan dengan hari raya)” Rasulullah tidak pernah mengatakan seperti ini. Tidak pula memerintahkan demikian.. Catatan dari penjelasan beliau di atas : Pertama, boleh tidak mengerjakan sholat Jum’at untuk mereka yang sudah sholat ‘Id, meski yang lebih utama tetap sholat Jum’at. Sebagaimana dijelaskan Ali bin Abi Thalib radhiyallahu ‘anhu, من أراد أن يجمع فليجمع، ومن أراد أن يجلس فليجلس “Siapa yang ingin menghadiri Jum’atan, silahkan datang. Siapa yang ingin tetap di rumah, silahkan duduk di rumahnya (tidak berangkat Jum’atan).” (HR. Ibn Abi Syaibah dan Abdur Razaq). Kedua, yang dimaksud kewajiban sholat Jum’at gugur karena sudah mengerjakan sholat ‘Id, adalah untuk mereka yang sholat sendirian, atau sholat jamaah yang dihadiri sedikit orang selain di masjid. Adapun bila sholat Dhuhur di kerjakan berjamaah di masjid, sepatutnya mendirikan Jum’atan, bukan sekedar sholat Dhuhur. Ketiga, bagi para pengurus masjid, hendaklah tetap melaksanakan sholat Jum’at, untuk menfasilitasi jamaah yang ingin jum’atan. Sebagaimana dikisahkan oleh Ibnu Umarradhiyallahu’anhuma, “Di zaman Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah bertemu antara dua hari raya, yaitu idul fitri dan hari Jum’at. Kemudian Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengimami shalat id, lalu berkhutbah di hadapan para sahabat, يا أيها الناس إنكم قد أصبتم خيراً وأجراً وإنا مجمعون، ومن أراد أن يجمع معنا فليجمع، ومن أراد أن يرجع إلى أهله فليرجع “Wahai sekalian manusia, sesungguhnya kalian telah mendapatkan kebaikan dan pahala, namun kami akan tetap melaksanakan Jum’atan. Siapa yang ingin ikut Jum’atan bersama kami, silahkan ikut. Siapa yang ingin pulang ke keluarganya, silahkan pulang.” Baca juga: Kesimpulan Hukum untuk Hari Raya di Hari Jumat Wallahua’lam bis showab. Ditulis oleh : Ustadz Ahmad Anshori,Lc. Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. SPONSOR hubungi: 081 326 333 328 DONASI hubungi: 087 882 888 727 REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK 🔍 Tata Cara Berdoa, Dosa Mertua Terhadap Menantu, Tata Cara Nazar, Yang Membatalkan Puasa Sunnah, Shalat Lengkap, Wallpaper Matahari Pagi Visited 14 times, 1 visit(s) today Post Views: 523 QRIS donasi Yufid


Tidak Wajib Jum’atan Untuk yang Sudah Sholat ‘Id? Bismillah, wassholaatu wassalam ‘ala Rasulillah, wa ba’du. Idul Adha kali ini bertepatan dengan hari Jum’at. Nah bagaimana sikap kita terkait sholat Jum’at? Tetap wajib atau bagaimana? Berikut penjelasan Syaikh Shalih Al fauzan hafidzohullah : Jika hari raya bertepatan dengan hari Jum’at, sementara kita sudah menjalankan sholat ‘Id, kemudian tiba waktu Dzhur, manakah yang lebih afdhol, antara sholat Jum’at atau sholat Dhuhur? Yang lebih afdhol tentu saja sholat Jum’at. Sholat Jum’at tetap dijalankan, jangan ditinggalkan. Harus tetap dilaksanakan. Yang lebih afdhol tentu saja anda menghadiri sholat Jum’at. Namun, kalaupun anda tidak mengerjakan sholat Jum’at, lalu anda sholat Dhuhur, itu sudah mencukupi. Tapi ingat, tentu saja hal ini tidak seperti yang dilakukan oleh sebagian saudara kita yang belum tahu. Mereka mengumandangkan azan Dhuhur, kemudian berkumpul di masjid lalu melaksanakan shalat Dhuhur berjamaah. Bukan… bukan seperti ini maksudnya. Penjelasan di atas (tidak wajib sholat Jum’at untuk yang sudah sholat ‘Id), berkenaan dengan orang yang sholat sendirian. Jadi mereka mengerjakan sholat Dhuhur sendiri-sendiri, atau sholat Dhuhur berjamaah sedikit di rumah, atau di tempat lain, atau di tempat istirahat. Adapun seorang azan Dhuhur, kemudian orang-orang berkumpul melaksanakan shalat Dhuhur, ini tidak sesuai dengan tuntunan. Rasul shallallahualaihiwasallam tidak memerintahkan demikian. Mereka (Rasul dan para sahabatnya) tidak pernah menyatakan, “adzanlah Dhuhur, lalu mari berjamaah di masjid, kemudian sholatlah Dhuhur jika kalian datang ke masjid di hari Jum’at (yang bertepatan dengan hari raya)” Rasulullah tidak pernah mengatakan seperti ini. Tidak pula memerintahkan demikian.. Catatan dari penjelasan beliau di atas : Pertama, boleh tidak mengerjakan sholat Jum’at untuk mereka yang sudah sholat ‘Id, meski yang lebih utama tetap sholat Jum’at. Sebagaimana dijelaskan Ali bin Abi Thalib radhiyallahu ‘anhu, من أراد أن يجمع فليجمع، ومن أراد أن يجلس فليجلس “Siapa yang ingin menghadiri Jum’atan, silahkan datang. Siapa yang ingin tetap di rumah, silahkan duduk di rumahnya (tidak berangkat Jum’atan).” (HR. Ibn Abi Syaibah dan Abdur Razaq). Kedua, yang dimaksud kewajiban sholat Jum’at gugur karena sudah mengerjakan sholat ‘Id, adalah untuk mereka yang sholat sendirian, atau sholat jamaah yang dihadiri sedikit orang selain di masjid. Adapun bila sholat Dhuhur di kerjakan berjamaah di masjid, sepatutnya mendirikan Jum’atan, bukan sekedar sholat Dhuhur. Ketiga, bagi para pengurus masjid, hendaklah tetap melaksanakan sholat Jum’at, untuk menfasilitasi jamaah yang ingin jum’atan. Sebagaimana dikisahkan oleh Ibnu Umarradhiyallahu’anhuma, “Di zaman Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah bertemu antara dua hari raya, yaitu idul fitri dan hari Jum’at. Kemudian Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengimami shalat id, lalu berkhutbah di hadapan para sahabat, يا أيها الناس إنكم قد أصبتم خيراً وأجراً وإنا مجمعون، ومن أراد أن يجمع معنا فليجمع، ومن أراد أن يرجع إلى أهله فليرجع “Wahai sekalian manusia, sesungguhnya kalian telah mendapatkan kebaikan dan pahala, namun kami akan tetap melaksanakan Jum’atan. Siapa yang ingin ikut Jum’atan bersama kami, silahkan ikut. Siapa yang ingin pulang ke keluarganya, silahkan pulang.” Baca juga: Kesimpulan Hukum untuk Hari Raya di Hari Jumat Wallahua’lam bis showab. Ditulis oleh : Ustadz Ahmad Anshori,Lc. Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. SPONSOR hubungi: 081 326 333 328 DONASI hubungi: 087 882 888 727 REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK 🔍 Tata Cara Berdoa, Dosa Mertua Terhadap Menantu, Tata Cara Nazar, Yang Membatalkan Puasa Sunnah, Shalat Lengkap, Wallpaper Matahari Pagi Visited 14 times, 1 visit(s) today Post Views: 523 <img class="aligncenter wp-image-43307" src="https://i0.wp.com/konsultasisyariah.com/wp-content/uploads/2023/10/qris-donasi-yufid-resized.jpeg" alt="QRIS donasi Yufid" width="741" height="1024" />

Takutlah terhadap Adzab Kubur (01)

Daar ad-Dunya, Daarul Barzakh dan Daarul AkhiratAdzab kubur adalah sesuatu yang telah diberitakan kebenarannya oleh Al-Qur’an, As-Sunnah, dan ijma’ para ulama. Alam kubur disebut juga barzakh, karena alam ini memisahkan antara dunia dan akhirat.Setiap orang akan berada di tiga alam yang berbeda: alam dunia (daar ad-dunya), alam kubur (daarul barzakh), dan alam akhirat (daarul qarar). Dunia adalah alam untuk memperbanyak amal, dan tidak ada hisab di dalamnya. Alam kubur adalah tempat untuk menunggu, yang kemudian berpindah menuju alam akhirat ketika kita semua dibangkitkan dari kubur kita.Meskipun alam untuk menunggu, di alam kubur seseorang akan berada pada keadaan yang menggambarkan kondisinya di akhirat kelak, apakah dia masuk surga ataukah masuk neraka. Apakah dia akan diadzab di kuburnya, ataukah dia akan mendapatkan nikmat. Oleh karena itu, alam kubur adalah taman di antara taman-taman surga, ataukah jurang dari jurang-jurang neraka.Fitnah KuburKetika seseorang pertama kali diletakkan di kuburnya dan selesailah proses pemakamannya, dia didatangi dua malaikat. Ruhnya akan dikembalikan ke jasadnya, kemudian didudukkan untuk ditanya: siapakah Rabbmu?; apa agamamu?; dan siapakah Nabimu? Orang-orang mukmin akan menjawab, “Rabbku adalah Allah, Islam adalah agamaku dan Muhammad adalah Nabiku.” Allah Ta’ala akan meneguhkannya dengan jawaban tersebut, sebagaimana firman Allah Ta’ala,يُثَبِّتُ اللَّهُ الَّذِينَ آمَنُوا بِالْقَوْلِ الثَّابِتِ فِي الْحَيَاةِ الدُّنْيَا وَفِي الْآخِرَةِ وَيُضِلُّ اللَّهُ الظَّالِمِينَ وَيَفْعَلُ اللَّهُ مَا يَشَاءُ“Allah meneguhkan (iman) orang-orang yang beriman dengan ucapan yang teguh itu dalam kehidupan di dunia dan di akhirat. Dan Allah menyesatkan orang-orang yang dzalim dan memperbuat apa yang Dia kehendaki.” (QS. Ibrahim [14]: 27)Ketika dia menjawab dengan jawaban tersebut, maka terdengarlah seruan dari atas langit,أَنْ قَدْ صَدَقَ عَبْدِي، فَأَفْرِشُوهُ مِنَ الْجَنَّةِ، وَافْتَحُوا لَهُ بَابًا إِلَى الْجَنَّةِ“Hamba-Ku benar. Hamparkanlah surga untuknya, dan bukakanlah untuknya pintu-pintu surga.” (HR. Abu Dawud no. 4753 dan Ahmad 4/288)Kemudian diluaskanlah kuburnya sejauh mata memandang dan datanglah semerbak wangi surga dan dia menunggu tempatnya di surga. Dia pun berkata, “Wahai Rabbku, segerakanlah hari kiamat, sehingga aku bisa kembali ke keluarga dan hartaku (di surga, pen.).”Adapun orang-orang munafik, ketika mendapatkan pertanyaan tersebut, mereka tidak mampu menjawabnya. Mereka berkata, “Haa, haa, aku tidak tahu. Aku mendengar orang-orang mengucapkan seuatu, lalu aku pun (ikut-ikutan) mengucapkannya.” Maksudnya, ketika di dunia mereka hanya ikut-ikutan agar bisa hidup damai bersama orang-orang mukmin, meskipun mereka (orang munafik) tidak memiliki iman dan tauhid dalam hatinya. Mereka ikut-ikutan menjadi (seolah-olah) beriman agar mendapatkan keuntungan duniawi tertentu.Mereka inilah orang-orang munafik yang menampilkan amal shalih, namun hatinya kufur dan ingkar. Sehingga mereka pun dihalangi dari menjawab pertanyaan kubur dengan benar. Mereka tidak mampu menjawabnya, meskipun ketika di dunia mereka bisa mengucapkannya. Karena ketika mereka di dunia, mereka mengucapkan syahadat dalam kondisi munafik.Setelah mereka menjawab dengan perkataan tersebut di atas, maka terdengarlah seruan dari langit,أَنْ كَذَبَ، فَافْرِشُوا لَهُ مِنَ النَّارِ، وَافْتَحُوا لَهُ بَابًا إِلَى النَّارِ“Hamba-Ku berdusta. Hamparkanlah neraka untuknya, dan bukakanlah untuknya pintu-pintu neraka.” (HR. Abu Dawud no. 4753 dan Ahmad Ahmad 4/288)Kuburnya pun disempitkan, sehingga terjepitlah tulang-tulang persendiannya. Sebagaimana firman Allah Ta’ala,وَيُضِلُّ اللَّهُ الظَّالِمِينَ وَيَفْعَلُ اللَّهُ مَا يَشَاءُ“Dan Allah menyesatkan orang-orang yang dzalim dan memperbuat apa yang Dia kehendaki.” (QS. Ibrahim [14]: 27)Dia pun diadzab di kuburnya, dan berada di jurang di antara jurang-jurang neraka. \[Bersambung]Daftar Link Artikel Ini: Takutlah terhadap Adzab Kubur (01) Takutlah terhadap Adzab Kubur (02) ***Diselesaikan di pagi hari, Rotterdam NL 30 Sya’ban 1438/26 Mei 2017Yang senantiasa membutuhkan rahmat dan ampunan Rabb-nya,Penulis: Muhammad Saifudin Hakim Artikel: Muslim.orReferensi:Disarikan dari kitab Majaalisu Syahri Ramadhan Al-Mubaarak, karya Syaikh Dr. Shalih bin Fauzan bin ‘Abdullah Al-Fauzan, hal. 113-114 (cet. Daar Al-‘Ashimah, tahun 1422)🔍 Hadits Menuntut Ilmu, Orang Berhutang, Cinta Tanah Air Menurut Islam, Stdi Imam Syafii Jember, Roh Manusia Setelah Meninggal Menurut Islam

Takutlah terhadap Adzab Kubur (01)

Daar ad-Dunya, Daarul Barzakh dan Daarul AkhiratAdzab kubur adalah sesuatu yang telah diberitakan kebenarannya oleh Al-Qur’an, As-Sunnah, dan ijma’ para ulama. Alam kubur disebut juga barzakh, karena alam ini memisahkan antara dunia dan akhirat.Setiap orang akan berada di tiga alam yang berbeda: alam dunia (daar ad-dunya), alam kubur (daarul barzakh), dan alam akhirat (daarul qarar). Dunia adalah alam untuk memperbanyak amal, dan tidak ada hisab di dalamnya. Alam kubur adalah tempat untuk menunggu, yang kemudian berpindah menuju alam akhirat ketika kita semua dibangkitkan dari kubur kita.Meskipun alam untuk menunggu, di alam kubur seseorang akan berada pada keadaan yang menggambarkan kondisinya di akhirat kelak, apakah dia masuk surga ataukah masuk neraka. Apakah dia akan diadzab di kuburnya, ataukah dia akan mendapatkan nikmat. Oleh karena itu, alam kubur adalah taman di antara taman-taman surga, ataukah jurang dari jurang-jurang neraka.Fitnah KuburKetika seseorang pertama kali diletakkan di kuburnya dan selesailah proses pemakamannya, dia didatangi dua malaikat. Ruhnya akan dikembalikan ke jasadnya, kemudian didudukkan untuk ditanya: siapakah Rabbmu?; apa agamamu?; dan siapakah Nabimu? Orang-orang mukmin akan menjawab, “Rabbku adalah Allah, Islam adalah agamaku dan Muhammad adalah Nabiku.” Allah Ta’ala akan meneguhkannya dengan jawaban tersebut, sebagaimana firman Allah Ta’ala,يُثَبِّتُ اللَّهُ الَّذِينَ آمَنُوا بِالْقَوْلِ الثَّابِتِ فِي الْحَيَاةِ الدُّنْيَا وَفِي الْآخِرَةِ وَيُضِلُّ اللَّهُ الظَّالِمِينَ وَيَفْعَلُ اللَّهُ مَا يَشَاءُ“Allah meneguhkan (iman) orang-orang yang beriman dengan ucapan yang teguh itu dalam kehidupan di dunia dan di akhirat. Dan Allah menyesatkan orang-orang yang dzalim dan memperbuat apa yang Dia kehendaki.” (QS. Ibrahim [14]: 27)Ketika dia menjawab dengan jawaban tersebut, maka terdengarlah seruan dari atas langit,أَنْ قَدْ صَدَقَ عَبْدِي، فَأَفْرِشُوهُ مِنَ الْجَنَّةِ، وَافْتَحُوا لَهُ بَابًا إِلَى الْجَنَّةِ“Hamba-Ku benar. Hamparkanlah surga untuknya, dan bukakanlah untuknya pintu-pintu surga.” (HR. Abu Dawud no. 4753 dan Ahmad 4/288)Kemudian diluaskanlah kuburnya sejauh mata memandang dan datanglah semerbak wangi surga dan dia menunggu tempatnya di surga. Dia pun berkata, “Wahai Rabbku, segerakanlah hari kiamat, sehingga aku bisa kembali ke keluarga dan hartaku (di surga, pen.).”Adapun orang-orang munafik, ketika mendapatkan pertanyaan tersebut, mereka tidak mampu menjawabnya. Mereka berkata, “Haa, haa, aku tidak tahu. Aku mendengar orang-orang mengucapkan seuatu, lalu aku pun (ikut-ikutan) mengucapkannya.” Maksudnya, ketika di dunia mereka hanya ikut-ikutan agar bisa hidup damai bersama orang-orang mukmin, meskipun mereka (orang munafik) tidak memiliki iman dan tauhid dalam hatinya. Mereka ikut-ikutan menjadi (seolah-olah) beriman agar mendapatkan keuntungan duniawi tertentu.Mereka inilah orang-orang munafik yang menampilkan amal shalih, namun hatinya kufur dan ingkar. Sehingga mereka pun dihalangi dari menjawab pertanyaan kubur dengan benar. Mereka tidak mampu menjawabnya, meskipun ketika di dunia mereka bisa mengucapkannya. Karena ketika mereka di dunia, mereka mengucapkan syahadat dalam kondisi munafik.Setelah mereka menjawab dengan perkataan tersebut di atas, maka terdengarlah seruan dari langit,أَنْ كَذَبَ، فَافْرِشُوا لَهُ مِنَ النَّارِ، وَافْتَحُوا لَهُ بَابًا إِلَى النَّارِ“Hamba-Ku berdusta. Hamparkanlah neraka untuknya, dan bukakanlah untuknya pintu-pintu neraka.” (HR. Abu Dawud no. 4753 dan Ahmad Ahmad 4/288)Kuburnya pun disempitkan, sehingga terjepitlah tulang-tulang persendiannya. Sebagaimana firman Allah Ta’ala,وَيُضِلُّ اللَّهُ الظَّالِمِينَ وَيَفْعَلُ اللَّهُ مَا يَشَاءُ“Dan Allah menyesatkan orang-orang yang dzalim dan memperbuat apa yang Dia kehendaki.” (QS. Ibrahim [14]: 27)Dia pun diadzab di kuburnya, dan berada di jurang di antara jurang-jurang neraka. \[Bersambung]Daftar Link Artikel Ini: Takutlah terhadap Adzab Kubur (01) Takutlah terhadap Adzab Kubur (02) ***Diselesaikan di pagi hari, Rotterdam NL 30 Sya’ban 1438/26 Mei 2017Yang senantiasa membutuhkan rahmat dan ampunan Rabb-nya,Penulis: Muhammad Saifudin Hakim Artikel: Muslim.orReferensi:Disarikan dari kitab Majaalisu Syahri Ramadhan Al-Mubaarak, karya Syaikh Dr. Shalih bin Fauzan bin ‘Abdullah Al-Fauzan, hal. 113-114 (cet. Daar Al-‘Ashimah, tahun 1422)🔍 Hadits Menuntut Ilmu, Orang Berhutang, Cinta Tanah Air Menurut Islam, Stdi Imam Syafii Jember, Roh Manusia Setelah Meninggal Menurut Islam
Daar ad-Dunya, Daarul Barzakh dan Daarul AkhiratAdzab kubur adalah sesuatu yang telah diberitakan kebenarannya oleh Al-Qur’an, As-Sunnah, dan ijma’ para ulama. Alam kubur disebut juga barzakh, karena alam ini memisahkan antara dunia dan akhirat.Setiap orang akan berada di tiga alam yang berbeda: alam dunia (daar ad-dunya), alam kubur (daarul barzakh), dan alam akhirat (daarul qarar). Dunia adalah alam untuk memperbanyak amal, dan tidak ada hisab di dalamnya. Alam kubur adalah tempat untuk menunggu, yang kemudian berpindah menuju alam akhirat ketika kita semua dibangkitkan dari kubur kita.Meskipun alam untuk menunggu, di alam kubur seseorang akan berada pada keadaan yang menggambarkan kondisinya di akhirat kelak, apakah dia masuk surga ataukah masuk neraka. Apakah dia akan diadzab di kuburnya, ataukah dia akan mendapatkan nikmat. Oleh karena itu, alam kubur adalah taman di antara taman-taman surga, ataukah jurang dari jurang-jurang neraka.Fitnah KuburKetika seseorang pertama kali diletakkan di kuburnya dan selesailah proses pemakamannya, dia didatangi dua malaikat. Ruhnya akan dikembalikan ke jasadnya, kemudian didudukkan untuk ditanya: siapakah Rabbmu?; apa agamamu?; dan siapakah Nabimu? Orang-orang mukmin akan menjawab, “Rabbku adalah Allah, Islam adalah agamaku dan Muhammad adalah Nabiku.” Allah Ta’ala akan meneguhkannya dengan jawaban tersebut, sebagaimana firman Allah Ta’ala,يُثَبِّتُ اللَّهُ الَّذِينَ آمَنُوا بِالْقَوْلِ الثَّابِتِ فِي الْحَيَاةِ الدُّنْيَا وَفِي الْآخِرَةِ وَيُضِلُّ اللَّهُ الظَّالِمِينَ وَيَفْعَلُ اللَّهُ مَا يَشَاءُ“Allah meneguhkan (iman) orang-orang yang beriman dengan ucapan yang teguh itu dalam kehidupan di dunia dan di akhirat. Dan Allah menyesatkan orang-orang yang dzalim dan memperbuat apa yang Dia kehendaki.” (QS. Ibrahim [14]: 27)Ketika dia menjawab dengan jawaban tersebut, maka terdengarlah seruan dari atas langit,أَنْ قَدْ صَدَقَ عَبْدِي، فَأَفْرِشُوهُ مِنَ الْجَنَّةِ، وَافْتَحُوا لَهُ بَابًا إِلَى الْجَنَّةِ“Hamba-Ku benar. Hamparkanlah surga untuknya, dan bukakanlah untuknya pintu-pintu surga.” (HR. Abu Dawud no. 4753 dan Ahmad 4/288)Kemudian diluaskanlah kuburnya sejauh mata memandang dan datanglah semerbak wangi surga dan dia menunggu tempatnya di surga. Dia pun berkata, “Wahai Rabbku, segerakanlah hari kiamat, sehingga aku bisa kembali ke keluarga dan hartaku (di surga, pen.).”Adapun orang-orang munafik, ketika mendapatkan pertanyaan tersebut, mereka tidak mampu menjawabnya. Mereka berkata, “Haa, haa, aku tidak tahu. Aku mendengar orang-orang mengucapkan seuatu, lalu aku pun (ikut-ikutan) mengucapkannya.” Maksudnya, ketika di dunia mereka hanya ikut-ikutan agar bisa hidup damai bersama orang-orang mukmin, meskipun mereka (orang munafik) tidak memiliki iman dan tauhid dalam hatinya. Mereka ikut-ikutan menjadi (seolah-olah) beriman agar mendapatkan keuntungan duniawi tertentu.Mereka inilah orang-orang munafik yang menampilkan amal shalih, namun hatinya kufur dan ingkar. Sehingga mereka pun dihalangi dari menjawab pertanyaan kubur dengan benar. Mereka tidak mampu menjawabnya, meskipun ketika di dunia mereka bisa mengucapkannya. Karena ketika mereka di dunia, mereka mengucapkan syahadat dalam kondisi munafik.Setelah mereka menjawab dengan perkataan tersebut di atas, maka terdengarlah seruan dari langit,أَنْ كَذَبَ، فَافْرِشُوا لَهُ مِنَ النَّارِ، وَافْتَحُوا لَهُ بَابًا إِلَى النَّارِ“Hamba-Ku berdusta. Hamparkanlah neraka untuknya, dan bukakanlah untuknya pintu-pintu neraka.” (HR. Abu Dawud no. 4753 dan Ahmad Ahmad 4/288)Kuburnya pun disempitkan, sehingga terjepitlah tulang-tulang persendiannya. Sebagaimana firman Allah Ta’ala,وَيُضِلُّ اللَّهُ الظَّالِمِينَ وَيَفْعَلُ اللَّهُ مَا يَشَاءُ“Dan Allah menyesatkan orang-orang yang dzalim dan memperbuat apa yang Dia kehendaki.” (QS. Ibrahim [14]: 27)Dia pun diadzab di kuburnya, dan berada di jurang di antara jurang-jurang neraka. \[Bersambung]Daftar Link Artikel Ini: Takutlah terhadap Adzab Kubur (01) Takutlah terhadap Adzab Kubur (02) ***Diselesaikan di pagi hari, Rotterdam NL 30 Sya’ban 1438/26 Mei 2017Yang senantiasa membutuhkan rahmat dan ampunan Rabb-nya,Penulis: Muhammad Saifudin Hakim Artikel: Muslim.orReferensi:Disarikan dari kitab Majaalisu Syahri Ramadhan Al-Mubaarak, karya Syaikh Dr. Shalih bin Fauzan bin ‘Abdullah Al-Fauzan, hal. 113-114 (cet. Daar Al-‘Ashimah, tahun 1422)🔍 Hadits Menuntut Ilmu, Orang Berhutang, Cinta Tanah Air Menurut Islam, Stdi Imam Syafii Jember, Roh Manusia Setelah Meninggal Menurut Islam


Daar ad-Dunya, Daarul Barzakh dan Daarul AkhiratAdzab kubur adalah sesuatu yang telah diberitakan kebenarannya oleh Al-Qur’an, As-Sunnah, dan ijma’ para ulama. Alam kubur disebut juga barzakh, karena alam ini memisahkan antara dunia dan akhirat.Setiap orang akan berada di tiga alam yang berbeda: alam dunia (daar ad-dunya), alam kubur (daarul barzakh), dan alam akhirat (daarul qarar). Dunia adalah alam untuk memperbanyak amal, dan tidak ada hisab di dalamnya. Alam kubur adalah tempat untuk menunggu, yang kemudian berpindah menuju alam akhirat ketika kita semua dibangkitkan dari kubur kita.Meskipun alam untuk menunggu, di alam kubur seseorang akan berada pada keadaan yang menggambarkan kondisinya di akhirat kelak, apakah dia masuk surga ataukah masuk neraka. Apakah dia akan diadzab di kuburnya, ataukah dia akan mendapatkan nikmat. Oleh karena itu, alam kubur adalah taman di antara taman-taman surga, ataukah jurang dari jurang-jurang neraka.Fitnah KuburKetika seseorang pertama kali diletakkan di kuburnya dan selesailah proses pemakamannya, dia didatangi dua malaikat. Ruhnya akan dikembalikan ke jasadnya, kemudian didudukkan untuk ditanya: siapakah Rabbmu?; apa agamamu?; dan siapakah Nabimu? Orang-orang mukmin akan menjawab, “Rabbku adalah Allah, Islam adalah agamaku dan Muhammad adalah Nabiku.” Allah Ta’ala akan meneguhkannya dengan jawaban tersebut, sebagaimana firman Allah Ta’ala,يُثَبِّتُ اللَّهُ الَّذِينَ آمَنُوا بِالْقَوْلِ الثَّابِتِ فِي الْحَيَاةِ الدُّنْيَا وَفِي الْآخِرَةِ وَيُضِلُّ اللَّهُ الظَّالِمِينَ وَيَفْعَلُ اللَّهُ مَا يَشَاءُ“Allah meneguhkan (iman) orang-orang yang beriman dengan ucapan yang teguh itu dalam kehidupan di dunia dan di akhirat. Dan Allah menyesatkan orang-orang yang dzalim dan memperbuat apa yang Dia kehendaki.” (QS. Ibrahim [14]: 27)Ketika dia menjawab dengan jawaban tersebut, maka terdengarlah seruan dari atas langit,أَنْ قَدْ صَدَقَ عَبْدِي، فَأَفْرِشُوهُ مِنَ الْجَنَّةِ، وَافْتَحُوا لَهُ بَابًا إِلَى الْجَنَّةِ“Hamba-Ku benar. Hamparkanlah surga untuknya, dan bukakanlah untuknya pintu-pintu surga.” (HR. Abu Dawud no. 4753 dan Ahmad 4/288)Kemudian diluaskanlah kuburnya sejauh mata memandang dan datanglah semerbak wangi surga dan dia menunggu tempatnya di surga. Dia pun berkata, “Wahai Rabbku, segerakanlah hari kiamat, sehingga aku bisa kembali ke keluarga dan hartaku (di surga, pen.).”Adapun orang-orang munafik, ketika mendapatkan pertanyaan tersebut, mereka tidak mampu menjawabnya. Mereka berkata, “Haa, haa, aku tidak tahu. Aku mendengar orang-orang mengucapkan seuatu, lalu aku pun (ikut-ikutan) mengucapkannya.” Maksudnya, ketika di dunia mereka hanya ikut-ikutan agar bisa hidup damai bersama orang-orang mukmin, meskipun mereka (orang munafik) tidak memiliki iman dan tauhid dalam hatinya. Mereka ikut-ikutan menjadi (seolah-olah) beriman agar mendapatkan keuntungan duniawi tertentu.Mereka inilah orang-orang munafik yang menampilkan amal shalih, namun hatinya kufur dan ingkar. Sehingga mereka pun dihalangi dari menjawab pertanyaan kubur dengan benar. Mereka tidak mampu menjawabnya, meskipun ketika di dunia mereka bisa mengucapkannya. Karena ketika mereka di dunia, mereka mengucapkan syahadat dalam kondisi munafik.Setelah mereka menjawab dengan perkataan tersebut di atas, maka terdengarlah seruan dari langit,أَنْ كَذَبَ، فَافْرِشُوا لَهُ مِنَ النَّارِ، وَافْتَحُوا لَهُ بَابًا إِلَى النَّارِ“Hamba-Ku berdusta. Hamparkanlah neraka untuknya, dan bukakanlah untuknya pintu-pintu neraka.” (HR. Abu Dawud no. 4753 dan Ahmad Ahmad 4/288)Kuburnya pun disempitkan, sehingga terjepitlah tulang-tulang persendiannya. Sebagaimana firman Allah Ta’ala,وَيُضِلُّ اللَّهُ الظَّالِمِينَ وَيَفْعَلُ اللَّهُ مَا يَشَاءُ“Dan Allah menyesatkan orang-orang yang dzalim dan memperbuat apa yang Dia kehendaki.” (QS. Ibrahim [14]: 27)Dia pun diadzab di kuburnya, dan berada di jurang di antara jurang-jurang neraka. \[Bersambung]Daftar Link Artikel Ini: Takutlah terhadap Adzab Kubur (01) Takutlah terhadap Adzab Kubur (02) ***Diselesaikan di pagi hari, Rotterdam NL 30 Sya’ban 1438/26 Mei 2017Yang senantiasa membutuhkan rahmat dan ampunan Rabb-nya,Penulis: Muhammad Saifudin Hakim Artikel: Muslim.orReferensi:Disarikan dari kitab Majaalisu Syahri Ramadhan Al-Mubaarak, karya Syaikh Dr. Shalih bin Fauzan bin ‘Abdullah Al-Fauzan, hal. 113-114 (cet. Daar Al-‘Ashimah, tahun 1422)🔍 Hadits Menuntut Ilmu, Orang Berhutang, Cinta Tanah Air Menurut Islam, Stdi Imam Syafii Jember, Roh Manusia Setelah Meninggal Menurut Islam

Takutlah terhadap Adzab Kubur (02)

Baca pembahasan sebelumnya Takutlah terhadap Adzab Kubur (01)Berlindung dari Adzab KuburSedemikian ngerinya adzab kubur, sehingga Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam senantiasa memohon perlindungan dari adzab kubur dan memerintahkan kita untuk selalu memohon perlindungan dari adzab kubur. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,اسْتَعِيذُوا بِاللَّهِ مِنْ عَذَابِ جَهَنَّمَ، وَاسْتَعِيذُوا بِاللَّهِ مِنْ عَذَابِ القَبْرِ. اسْتَعِيذُوا بِاللَّهِ مِنْ فِتْنَةِ المَسِيحِ الدَّجَّالِ، وَاسْتَعِيذُوا بِاللَّهِ مِنْ فِتْنَةِ المَحْيَا وَالمَمَاتِ“Aku memohon perlindungan kepada Allah dari adzab (neraka) jahannam. Aku memohon perlindungan kepada Allah dari adzab kubur. Aku memohon perlindungan kepada Allah dari fitnah Al-Masih Al-Dajjal. Dan aku memohon perlindungan kepada Allah dari fitnah kehidupan dan kematian.” (HR. Tirmidzi no. 3604, shahih)Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan hal itu setiap kali shalat ketika tasyahhud akhir sebelum salam. Oleh karena itu, hendaknya setiap muslim bersemangat untuk mengucapkan doa ini di tasyahhud akhir dan tidak meninggalkannya.Demikian pula, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mencontohkan untuk selalu memohon perlindungan dari adzab kubur. Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,لَوْلَا أَنْ لَا تَدَافَنُوا لَدَعَوْتُ اللهَ أَنْ يُسْمِعَكُمْ مِنْ عَذَابِ الْقَبْرِ“Seandainya kalau bukan karena kalian saling memakamkan, maka aku ingin berdoa kepada Allah untuk memperdengarkan kepada kalian adzab kubur yang aku dengar.” (HR. Muslim no. 2868)Ketika beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam melewati dua buah makam, beliau berkata,أَمَا إِنَّهُمَا لَيُعَذَّبَانِ وَمَا يُعَذَّبَانِ فِي كَبِيرٍ، أَمَّا أَحَدُهُمَا فَكَانَ يَمْشِي بِالنَّمِيمَةِ، وَأَمَّا الْآخَرُ فَكَانَ لَا يَسْتَتِرُ مِنْ بَوْلِهِ“Sesungguhnya dua orang penghuni makam ini sedang diadzab. Dan keduanya tidaklah diadzab karena sesuatu perkara yang besar (menurut pandangan mereka, pen.). Adapun orang pertama (diadzab) karena suka mengadu domba, sedangkan yang lain (diadzab) karena tidak bersuci dari  air kencingnya.” (HR. Bukhari 218 dan Muslim no. 292)Sebab-Sebab dan Jangka Waktu Adzab KuburAdzab kubur memiliki banyak sebab, yaitu berbagai macam maksiat dan keburukan. Antara lain perbuatan ghibah (menggunjing), namimamh (adu domba), dan tidak bersuci dari najis.Adzab kubur bisa jadi berlangsung terus menerus sampai dibangkitkan pada hari kiamat. Namun bisa juga bersifat sementara. Sebagian orang beriman bisa jadi diadzab di kuburnya, kemudian adzab tersebut dihentikan, baik karena sebab doa dan permohonan ampunan dari orang-orang shalih untuk mereka atau memang karena tempo adzab kuburnya sudah berakhir. Karena seorang yang beriman, meskipun dia diadzab di kuburnya, adzab tersebut tidaklah bersifat permanen. Karena dia diadzab sesuai dengan kadar dosanya, kemudian dihentikan. Adapun orang-orang kafir dan munafik, mereka terus-menerus diadzab sampai hari kiamat.Adzab Kubur termasuk Perkara GhaibAdzab kubur termasuk perkara ghaib, tidak ada yang mengetahuinya kecuali Allah Ta’ala. Adzab kubur terkadang ditampakkan kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, sehingga beliau mengetahuinya karena wahyu dari Allah Ta’ala. Adzab kubur juga ditampakkan kepada sebagian orang shalih sebagai bahan renungan dan pelajaran.Seorang mayit bisa saja sedang diadzab dalam kuburnya, namun ketika kita bongkar kuburnya dan mengeceknya, kita tidak melihat atau tidak merasakan apa-apa. Akan tetapi, dia benar-benar sedang diadzab di kuburnya, sedangkan kita tidak mengetahui sedikit pun.Bisa jadi ada dua orang yang dimakamkan di satu lubang yang sama. Salah satu di antara mereka diadzab, sedangkan yang lain mendapatkan nikmat kubur. Adzab yang diterima salah satunya, tidaklah dirasakan yang lain. Demikian pula, nikmat yang dirasakan salah satunya, tidaklah dirasakan yang lain, padahal mereka dimakamkan di satu lubang yang sama. Hal ini karena adzab kubur termasuk perkara ghaib yang tidak ada yang mengetahuinya kecuali Allah Ta’ala.Adzab kubur tetap dirasakan oleh seorang mayit meskipun dia tidak dimakamkan. Meskpun dia dimakan burung buas atau ditenggelamkan ke lautan. Adzab kubur akan tetap mendatanginya di mana saja dia meninggal dunia dan bagaimanapun cara dia meninggal dunia. Dan Allah Ta’ala Maha kuasa atas segala sesuatu.Kesimpulan, adzab kubur adalah sebuah keniscayaan, tidaklah ada yang mengingkarinya kecuali orang-orang yang menyimpang. Adapun orang-orang yang beriman, mereka meyakini dan membenarkannya, memohon perlindungan darinya, dan menjauhi sebab-sebab yang menyebabkan mereka mendapatkan adzab kubur. Wallahu a’lam.Daftar Link Artikel Ini: Takutlah terhadap Adzab Kubur (01) Takutlah terhadap Adzab Kubur (02) ***Diselesaikan di sore hari, Rotterdam NL 30 Sya’ban 1438/26 Mei 2017Yang senantiasa membutuhkan rahmat dan ampunan Rabb-nya,Penulis: Muhammad Saifudin Hakim Artikel: Muslim.orReferensi:Disarikan dari kitab Majaalisu Syahri Ramadhan Al-Mubaarak, karya Syaikh Dr. Shalih bin Fauzan bin ‘Abdullah Al-Fauzan, hal. 114-116 (cet. Daar Al-‘Ashimah, tahun 1422)🔍 Hadits Menuntut Ilmu, Orang Berhutang, Cinta Tanah Air Menurut Islam, Stdi Imam Syafii Jember, Roh Manusia Setelah Meninggal Menurut Islam

Takutlah terhadap Adzab Kubur (02)

Baca pembahasan sebelumnya Takutlah terhadap Adzab Kubur (01)Berlindung dari Adzab KuburSedemikian ngerinya adzab kubur, sehingga Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam senantiasa memohon perlindungan dari adzab kubur dan memerintahkan kita untuk selalu memohon perlindungan dari adzab kubur. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,اسْتَعِيذُوا بِاللَّهِ مِنْ عَذَابِ جَهَنَّمَ، وَاسْتَعِيذُوا بِاللَّهِ مِنْ عَذَابِ القَبْرِ. اسْتَعِيذُوا بِاللَّهِ مِنْ فِتْنَةِ المَسِيحِ الدَّجَّالِ، وَاسْتَعِيذُوا بِاللَّهِ مِنْ فِتْنَةِ المَحْيَا وَالمَمَاتِ“Aku memohon perlindungan kepada Allah dari adzab (neraka) jahannam. Aku memohon perlindungan kepada Allah dari adzab kubur. Aku memohon perlindungan kepada Allah dari fitnah Al-Masih Al-Dajjal. Dan aku memohon perlindungan kepada Allah dari fitnah kehidupan dan kematian.” (HR. Tirmidzi no. 3604, shahih)Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan hal itu setiap kali shalat ketika tasyahhud akhir sebelum salam. Oleh karena itu, hendaknya setiap muslim bersemangat untuk mengucapkan doa ini di tasyahhud akhir dan tidak meninggalkannya.Demikian pula, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mencontohkan untuk selalu memohon perlindungan dari adzab kubur. Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,لَوْلَا أَنْ لَا تَدَافَنُوا لَدَعَوْتُ اللهَ أَنْ يُسْمِعَكُمْ مِنْ عَذَابِ الْقَبْرِ“Seandainya kalau bukan karena kalian saling memakamkan, maka aku ingin berdoa kepada Allah untuk memperdengarkan kepada kalian adzab kubur yang aku dengar.” (HR. Muslim no. 2868)Ketika beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam melewati dua buah makam, beliau berkata,أَمَا إِنَّهُمَا لَيُعَذَّبَانِ وَمَا يُعَذَّبَانِ فِي كَبِيرٍ، أَمَّا أَحَدُهُمَا فَكَانَ يَمْشِي بِالنَّمِيمَةِ، وَأَمَّا الْآخَرُ فَكَانَ لَا يَسْتَتِرُ مِنْ بَوْلِهِ“Sesungguhnya dua orang penghuni makam ini sedang diadzab. Dan keduanya tidaklah diadzab karena sesuatu perkara yang besar (menurut pandangan mereka, pen.). Adapun orang pertama (diadzab) karena suka mengadu domba, sedangkan yang lain (diadzab) karena tidak bersuci dari  air kencingnya.” (HR. Bukhari 218 dan Muslim no. 292)Sebab-Sebab dan Jangka Waktu Adzab KuburAdzab kubur memiliki banyak sebab, yaitu berbagai macam maksiat dan keburukan. Antara lain perbuatan ghibah (menggunjing), namimamh (adu domba), dan tidak bersuci dari najis.Adzab kubur bisa jadi berlangsung terus menerus sampai dibangkitkan pada hari kiamat. Namun bisa juga bersifat sementara. Sebagian orang beriman bisa jadi diadzab di kuburnya, kemudian adzab tersebut dihentikan, baik karena sebab doa dan permohonan ampunan dari orang-orang shalih untuk mereka atau memang karena tempo adzab kuburnya sudah berakhir. Karena seorang yang beriman, meskipun dia diadzab di kuburnya, adzab tersebut tidaklah bersifat permanen. Karena dia diadzab sesuai dengan kadar dosanya, kemudian dihentikan. Adapun orang-orang kafir dan munafik, mereka terus-menerus diadzab sampai hari kiamat.Adzab Kubur termasuk Perkara GhaibAdzab kubur termasuk perkara ghaib, tidak ada yang mengetahuinya kecuali Allah Ta’ala. Adzab kubur terkadang ditampakkan kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, sehingga beliau mengetahuinya karena wahyu dari Allah Ta’ala. Adzab kubur juga ditampakkan kepada sebagian orang shalih sebagai bahan renungan dan pelajaran.Seorang mayit bisa saja sedang diadzab dalam kuburnya, namun ketika kita bongkar kuburnya dan mengeceknya, kita tidak melihat atau tidak merasakan apa-apa. Akan tetapi, dia benar-benar sedang diadzab di kuburnya, sedangkan kita tidak mengetahui sedikit pun.Bisa jadi ada dua orang yang dimakamkan di satu lubang yang sama. Salah satu di antara mereka diadzab, sedangkan yang lain mendapatkan nikmat kubur. Adzab yang diterima salah satunya, tidaklah dirasakan yang lain. Demikian pula, nikmat yang dirasakan salah satunya, tidaklah dirasakan yang lain, padahal mereka dimakamkan di satu lubang yang sama. Hal ini karena adzab kubur termasuk perkara ghaib yang tidak ada yang mengetahuinya kecuali Allah Ta’ala.Adzab kubur tetap dirasakan oleh seorang mayit meskipun dia tidak dimakamkan. Meskpun dia dimakan burung buas atau ditenggelamkan ke lautan. Adzab kubur akan tetap mendatanginya di mana saja dia meninggal dunia dan bagaimanapun cara dia meninggal dunia. Dan Allah Ta’ala Maha kuasa atas segala sesuatu.Kesimpulan, adzab kubur adalah sebuah keniscayaan, tidaklah ada yang mengingkarinya kecuali orang-orang yang menyimpang. Adapun orang-orang yang beriman, mereka meyakini dan membenarkannya, memohon perlindungan darinya, dan menjauhi sebab-sebab yang menyebabkan mereka mendapatkan adzab kubur. Wallahu a’lam.Daftar Link Artikel Ini: Takutlah terhadap Adzab Kubur (01) Takutlah terhadap Adzab Kubur (02) ***Diselesaikan di sore hari, Rotterdam NL 30 Sya’ban 1438/26 Mei 2017Yang senantiasa membutuhkan rahmat dan ampunan Rabb-nya,Penulis: Muhammad Saifudin Hakim Artikel: Muslim.orReferensi:Disarikan dari kitab Majaalisu Syahri Ramadhan Al-Mubaarak, karya Syaikh Dr. Shalih bin Fauzan bin ‘Abdullah Al-Fauzan, hal. 114-116 (cet. Daar Al-‘Ashimah, tahun 1422)🔍 Hadits Menuntut Ilmu, Orang Berhutang, Cinta Tanah Air Menurut Islam, Stdi Imam Syafii Jember, Roh Manusia Setelah Meninggal Menurut Islam
Baca pembahasan sebelumnya Takutlah terhadap Adzab Kubur (01)Berlindung dari Adzab KuburSedemikian ngerinya adzab kubur, sehingga Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam senantiasa memohon perlindungan dari adzab kubur dan memerintahkan kita untuk selalu memohon perlindungan dari adzab kubur. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,اسْتَعِيذُوا بِاللَّهِ مِنْ عَذَابِ جَهَنَّمَ، وَاسْتَعِيذُوا بِاللَّهِ مِنْ عَذَابِ القَبْرِ. اسْتَعِيذُوا بِاللَّهِ مِنْ فِتْنَةِ المَسِيحِ الدَّجَّالِ، وَاسْتَعِيذُوا بِاللَّهِ مِنْ فِتْنَةِ المَحْيَا وَالمَمَاتِ“Aku memohon perlindungan kepada Allah dari adzab (neraka) jahannam. Aku memohon perlindungan kepada Allah dari adzab kubur. Aku memohon perlindungan kepada Allah dari fitnah Al-Masih Al-Dajjal. Dan aku memohon perlindungan kepada Allah dari fitnah kehidupan dan kematian.” (HR. Tirmidzi no. 3604, shahih)Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan hal itu setiap kali shalat ketika tasyahhud akhir sebelum salam. Oleh karena itu, hendaknya setiap muslim bersemangat untuk mengucapkan doa ini di tasyahhud akhir dan tidak meninggalkannya.Demikian pula, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mencontohkan untuk selalu memohon perlindungan dari adzab kubur. Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,لَوْلَا أَنْ لَا تَدَافَنُوا لَدَعَوْتُ اللهَ أَنْ يُسْمِعَكُمْ مِنْ عَذَابِ الْقَبْرِ“Seandainya kalau bukan karena kalian saling memakamkan, maka aku ingin berdoa kepada Allah untuk memperdengarkan kepada kalian adzab kubur yang aku dengar.” (HR. Muslim no. 2868)Ketika beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam melewati dua buah makam, beliau berkata,أَمَا إِنَّهُمَا لَيُعَذَّبَانِ وَمَا يُعَذَّبَانِ فِي كَبِيرٍ، أَمَّا أَحَدُهُمَا فَكَانَ يَمْشِي بِالنَّمِيمَةِ، وَأَمَّا الْآخَرُ فَكَانَ لَا يَسْتَتِرُ مِنْ بَوْلِهِ“Sesungguhnya dua orang penghuni makam ini sedang diadzab. Dan keduanya tidaklah diadzab karena sesuatu perkara yang besar (menurut pandangan mereka, pen.). Adapun orang pertama (diadzab) karena suka mengadu domba, sedangkan yang lain (diadzab) karena tidak bersuci dari  air kencingnya.” (HR. Bukhari 218 dan Muslim no. 292)Sebab-Sebab dan Jangka Waktu Adzab KuburAdzab kubur memiliki banyak sebab, yaitu berbagai macam maksiat dan keburukan. Antara lain perbuatan ghibah (menggunjing), namimamh (adu domba), dan tidak bersuci dari najis.Adzab kubur bisa jadi berlangsung terus menerus sampai dibangkitkan pada hari kiamat. Namun bisa juga bersifat sementara. Sebagian orang beriman bisa jadi diadzab di kuburnya, kemudian adzab tersebut dihentikan, baik karena sebab doa dan permohonan ampunan dari orang-orang shalih untuk mereka atau memang karena tempo adzab kuburnya sudah berakhir. Karena seorang yang beriman, meskipun dia diadzab di kuburnya, adzab tersebut tidaklah bersifat permanen. Karena dia diadzab sesuai dengan kadar dosanya, kemudian dihentikan. Adapun orang-orang kafir dan munafik, mereka terus-menerus diadzab sampai hari kiamat.Adzab Kubur termasuk Perkara GhaibAdzab kubur termasuk perkara ghaib, tidak ada yang mengetahuinya kecuali Allah Ta’ala. Adzab kubur terkadang ditampakkan kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, sehingga beliau mengetahuinya karena wahyu dari Allah Ta’ala. Adzab kubur juga ditampakkan kepada sebagian orang shalih sebagai bahan renungan dan pelajaran.Seorang mayit bisa saja sedang diadzab dalam kuburnya, namun ketika kita bongkar kuburnya dan mengeceknya, kita tidak melihat atau tidak merasakan apa-apa. Akan tetapi, dia benar-benar sedang diadzab di kuburnya, sedangkan kita tidak mengetahui sedikit pun.Bisa jadi ada dua orang yang dimakamkan di satu lubang yang sama. Salah satu di antara mereka diadzab, sedangkan yang lain mendapatkan nikmat kubur. Adzab yang diterima salah satunya, tidaklah dirasakan yang lain. Demikian pula, nikmat yang dirasakan salah satunya, tidaklah dirasakan yang lain, padahal mereka dimakamkan di satu lubang yang sama. Hal ini karena adzab kubur termasuk perkara ghaib yang tidak ada yang mengetahuinya kecuali Allah Ta’ala.Adzab kubur tetap dirasakan oleh seorang mayit meskipun dia tidak dimakamkan. Meskpun dia dimakan burung buas atau ditenggelamkan ke lautan. Adzab kubur akan tetap mendatanginya di mana saja dia meninggal dunia dan bagaimanapun cara dia meninggal dunia. Dan Allah Ta’ala Maha kuasa atas segala sesuatu.Kesimpulan, adzab kubur adalah sebuah keniscayaan, tidaklah ada yang mengingkarinya kecuali orang-orang yang menyimpang. Adapun orang-orang yang beriman, mereka meyakini dan membenarkannya, memohon perlindungan darinya, dan menjauhi sebab-sebab yang menyebabkan mereka mendapatkan adzab kubur. Wallahu a’lam.Daftar Link Artikel Ini: Takutlah terhadap Adzab Kubur (01) Takutlah terhadap Adzab Kubur (02) ***Diselesaikan di sore hari, Rotterdam NL 30 Sya’ban 1438/26 Mei 2017Yang senantiasa membutuhkan rahmat dan ampunan Rabb-nya,Penulis: Muhammad Saifudin Hakim Artikel: Muslim.orReferensi:Disarikan dari kitab Majaalisu Syahri Ramadhan Al-Mubaarak, karya Syaikh Dr. Shalih bin Fauzan bin ‘Abdullah Al-Fauzan, hal. 114-116 (cet. Daar Al-‘Ashimah, tahun 1422)🔍 Hadits Menuntut Ilmu, Orang Berhutang, Cinta Tanah Air Menurut Islam, Stdi Imam Syafii Jember, Roh Manusia Setelah Meninggal Menurut Islam


Baca pembahasan sebelumnya Takutlah terhadap Adzab Kubur (01)Berlindung dari Adzab KuburSedemikian ngerinya adzab kubur, sehingga Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam senantiasa memohon perlindungan dari adzab kubur dan memerintahkan kita untuk selalu memohon perlindungan dari adzab kubur. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,اسْتَعِيذُوا بِاللَّهِ مِنْ عَذَابِ جَهَنَّمَ، وَاسْتَعِيذُوا بِاللَّهِ مِنْ عَذَابِ القَبْرِ. اسْتَعِيذُوا بِاللَّهِ مِنْ فِتْنَةِ المَسِيحِ الدَّجَّالِ، وَاسْتَعِيذُوا بِاللَّهِ مِنْ فِتْنَةِ المَحْيَا وَالمَمَاتِ“Aku memohon perlindungan kepada Allah dari adzab (neraka) jahannam. Aku memohon perlindungan kepada Allah dari adzab kubur. Aku memohon perlindungan kepada Allah dari fitnah Al-Masih Al-Dajjal. Dan aku memohon perlindungan kepada Allah dari fitnah kehidupan dan kematian.” (HR. Tirmidzi no. 3604, shahih)Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan hal itu setiap kali shalat ketika tasyahhud akhir sebelum salam. Oleh karena itu, hendaknya setiap muslim bersemangat untuk mengucapkan doa ini di tasyahhud akhir dan tidak meninggalkannya.Demikian pula, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mencontohkan untuk selalu memohon perlindungan dari adzab kubur. Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,لَوْلَا أَنْ لَا تَدَافَنُوا لَدَعَوْتُ اللهَ أَنْ يُسْمِعَكُمْ مِنْ عَذَابِ الْقَبْرِ“Seandainya kalau bukan karena kalian saling memakamkan, maka aku ingin berdoa kepada Allah untuk memperdengarkan kepada kalian adzab kubur yang aku dengar.” (HR. Muslim no. 2868)Ketika beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam melewati dua buah makam, beliau berkata,أَمَا إِنَّهُمَا لَيُعَذَّبَانِ وَمَا يُعَذَّبَانِ فِي كَبِيرٍ، أَمَّا أَحَدُهُمَا فَكَانَ يَمْشِي بِالنَّمِيمَةِ، وَأَمَّا الْآخَرُ فَكَانَ لَا يَسْتَتِرُ مِنْ بَوْلِهِ“Sesungguhnya dua orang penghuni makam ini sedang diadzab. Dan keduanya tidaklah diadzab karena sesuatu perkara yang besar (menurut pandangan mereka, pen.). Adapun orang pertama (diadzab) karena suka mengadu domba, sedangkan yang lain (diadzab) karena tidak bersuci dari  air kencingnya.” (HR. Bukhari 218 dan Muslim no. 292)Sebab-Sebab dan Jangka Waktu Adzab KuburAdzab kubur memiliki banyak sebab, yaitu berbagai macam maksiat dan keburukan. Antara lain perbuatan ghibah (menggunjing), namimamh (adu domba), dan tidak bersuci dari najis.Adzab kubur bisa jadi berlangsung terus menerus sampai dibangkitkan pada hari kiamat. Namun bisa juga bersifat sementara. Sebagian orang beriman bisa jadi diadzab di kuburnya, kemudian adzab tersebut dihentikan, baik karena sebab doa dan permohonan ampunan dari orang-orang shalih untuk mereka atau memang karena tempo adzab kuburnya sudah berakhir. Karena seorang yang beriman, meskipun dia diadzab di kuburnya, adzab tersebut tidaklah bersifat permanen. Karena dia diadzab sesuai dengan kadar dosanya, kemudian dihentikan. Adapun orang-orang kafir dan munafik, mereka terus-menerus diadzab sampai hari kiamat.Adzab Kubur termasuk Perkara GhaibAdzab kubur termasuk perkara ghaib, tidak ada yang mengetahuinya kecuali Allah Ta’ala. Adzab kubur terkadang ditampakkan kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, sehingga beliau mengetahuinya karena wahyu dari Allah Ta’ala. Adzab kubur juga ditampakkan kepada sebagian orang shalih sebagai bahan renungan dan pelajaran.Seorang mayit bisa saja sedang diadzab dalam kuburnya, namun ketika kita bongkar kuburnya dan mengeceknya, kita tidak melihat atau tidak merasakan apa-apa. Akan tetapi, dia benar-benar sedang diadzab di kuburnya, sedangkan kita tidak mengetahui sedikit pun.Bisa jadi ada dua orang yang dimakamkan di satu lubang yang sama. Salah satu di antara mereka diadzab, sedangkan yang lain mendapatkan nikmat kubur. Adzab yang diterima salah satunya, tidaklah dirasakan yang lain. Demikian pula, nikmat yang dirasakan salah satunya, tidaklah dirasakan yang lain, padahal mereka dimakamkan di satu lubang yang sama. Hal ini karena adzab kubur termasuk perkara ghaib yang tidak ada yang mengetahuinya kecuali Allah Ta’ala.Adzab kubur tetap dirasakan oleh seorang mayit meskipun dia tidak dimakamkan. Meskpun dia dimakan burung buas atau ditenggelamkan ke lautan. Adzab kubur akan tetap mendatanginya di mana saja dia meninggal dunia dan bagaimanapun cara dia meninggal dunia. Dan Allah Ta’ala Maha kuasa atas segala sesuatu.Kesimpulan, adzab kubur adalah sebuah keniscayaan, tidaklah ada yang mengingkarinya kecuali orang-orang yang menyimpang. Adapun orang-orang yang beriman, mereka meyakini dan membenarkannya, memohon perlindungan darinya, dan menjauhi sebab-sebab yang menyebabkan mereka mendapatkan adzab kubur. Wallahu a’lam.Daftar Link Artikel Ini: Takutlah terhadap Adzab Kubur (01) Takutlah terhadap Adzab Kubur (02) ***Diselesaikan di sore hari, Rotterdam NL 30 Sya’ban 1438/26 Mei 2017Yang senantiasa membutuhkan rahmat dan ampunan Rabb-nya,Penulis: Muhammad Saifudin Hakim Artikel: Muslim.orReferensi:Disarikan dari kitab Majaalisu Syahri Ramadhan Al-Mubaarak, karya Syaikh Dr. Shalih bin Fauzan bin ‘Abdullah Al-Fauzan, hal. 114-116 (cet. Daar Al-‘Ashimah, tahun 1422)🔍 Hadits Menuntut Ilmu, Orang Berhutang, Cinta Tanah Air Menurut Islam, Stdi Imam Syafii Jember, Roh Manusia Setelah Meninggal Menurut Islam

Shahibul Qurban di Eropa, Qurbannya di Indonesia, Kapan Menyembelihnya?

Merantau di Eropa, Qurban di Indonesia Pak saya ada masalah tentang potong hewan kurban. Karena susah mengurusnya untuk kurban di tempat saya safar sekarang (di Whistler, Kanada), maka saya  lakukan kurbannya di Jakarta. Nah masalahnya, jam 10 pagi, 10 Dzulhijjah di Jakarta itu masih 9 Dzulhijjah jam 8 malam di tempat saya safar. Itupun saya masih dalam keadaan puasa Arafah, insyaAllah, karena Maghrib baru jam 8.10 malam. Kalau menunggu jam 9 pagi 10 Dzulhijjah waktu Whistler (selesai shalat Idul Adha), artinya di Jakarta jam 11 malam pada tanggal 11 Dzulhijjah.  Nah, kambingnya dipotong jam berapa ya yang sesuai syariat? Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Yang menjadi pertanyaan adalah, penyembelihan hewan qurban itu mengikuti kondisi shahibul qurban berada ataukah mengikuti kondisi dimana hewan qurbannya berada? Dalam hadis dari Al-Barra’ bin Azib radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ ضَحَّى قَبْلَ الصَّلاَةِ فَإِنَّمَا ذَبَحَ لِنَفْسِهِ وَمَنْ ذَبَحَ بَعْدَ الصَّلاَةِ فَقَدْ تَمَّ نُسُكُهُ وَأَصَابَ سُنَّةَ الْمُسْلِمِينَ “Siapa yang menyembelih qurban sebelum shalat id, berarti dia hanya menyembelih untuk dirinya sendiri. Siapa yang menyembelih setelah shalat, berarti sempurna ibadah qurbannya dan dia sesuai sunah kaum muslimin.” (HR. Muslim 5181) Makna dzahir (explisit) dari hadis di atas, menunjukkan bahwa penyembelihan qurban dilakukan setelah shahibul qurban selesai shalat id. Karena itu, yang lebih mendekati, penyembelihan qurban dikaitkan dengan posisi shahibul qurban dan bukan posisi hewan qurban berada. Pertanyaan semacam ini pernah diajukan ke Prof. Dr. Soleh bin Abdillah al-Lahim – Dosen Fakultas Syariah di King Saud University –. Jawaban yang beliau sampaikan, الأضحية فيما يظهر لي معلقة بالصلاة في بلد المضحي، لا مكان الأضحية، والأحوط في نظري أن يؤخر الذبح إلى أن يصلي الإمام المتأخر، أي سواء كان المتأخر بلد الأضحية ، أو بلد المضحي Menurut yang saya pahami, qurban itu terkait dengan waktu shalat id di daerah mudhahhi (shahibul qurban), dan bukan tempat keberadaan hewan qurban. Dan yang lebih hati-hati – menurut saya – hendaknya penyembelihan diakhirkan sampai selesai shalat yang terakhir. Baik shalat yang terakhir di negara tempat hewan qurban berada atau di negara Mudhahhi berada. (Fatwa Islam Today – http://www.islamtoday.net/fatawa/quesshow-60-4719.htm) Saran beliau sangat penting kita garis bawahi, lakukan penyembelihan qurban di waktu shalat yang paling terakhir. Misalnya, posisi hewan qurban di Indonesia, sementara shahibul qurban di Kanada, sementara terjadi perbedaan tanggal idul adha, maka sebaiknya hewan qurban disembelih di waktu yang paling akhir pelaksanaan shalat idul adha. Dengan ini kita bisa semakin yakin, hewan qurban kita telah disembelih setelah shalat idul adha.. Demikian, Allahu a’lam. Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. SPONSOR hubungi: 081 326 333 328 DONASI hubungi: 087 882 888 727 REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK 🔍 Melayani Suami Saat Haid, Kumpulan Hadits Maudhu, Beda Jama Dan Qashar, Apa Itu Roh, Tata Cara Sholat Jamak Qosor, Syarat Hewan Kurban Harus Jantan Visited 1 times, 1 visit(s) today Post Views: 204 QRIS donasi Yufid

Shahibul Qurban di Eropa, Qurbannya di Indonesia, Kapan Menyembelihnya?

Merantau di Eropa, Qurban di Indonesia Pak saya ada masalah tentang potong hewan kurban. Karena susah mengurusnya untuk kurban di tempat saya safar sekarang (di Whistler, Kanada), maka saya  lakukan kurbannya di Jakarta. Nah masalahnya, jam 10 pagi, 10 Dzulhijjah di Jakarta itu masih 9 Dzulhijjah jam 8 malam di tempat saya safar. Itupun saya masih dalam keadaan puasa Arafah, insyaAllah, karena Maghrib baru jam 8.10 malam. Kalau menunggu jam 9 pagi 10 Dzulhijjah waktu Whistler (selesai shalat Idul Adha), artinya di Jakarta jam 11 malam pada tanggal 11 Dzulhijjah.  Nah, kambingnya dipotong jam berapa ya yang sesuai syariat? Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Yang menjadi pertanyaan adalah, penyembelihan hewan qurban itu mengikuti kondisi shahibul qurban berada ataukah mengikuti kondisi dimana hewan qurbannya berada? Dalam hadis dari Al-Barra’ bin Azib radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ ضَحَّى قَبْلَ الصَّلاَةِ فَإِنَّمَا ذَبَحَ لِنَفْسِهِ وَمَنْ ذَبَحَ بَعْدَ الصَّلاَةِ فَقَدْ تَمَّ نُسُكُهُ وَأَصَابَ سُنَّةَ الْمُسْلِمِينَ “Siapa yang menyembelih qurban sebelum shalat id, berarti dia hanya menyembelih untuk dirinya sendiri. Siapa yang menyembelih setelah shalat, berarti sempurna ibadah qurbannya dan dia sesuai sunah kaum muslimin.” (HR. Muslim 5181) Makna dzahir (explisit) dari hadis di atas, menunjukkan bahwa penyembelihan qurban dilakukan setelah shahibul qurban selesai shalat id. Karena itu, yang lebih mendekati, penyembelihan qurban dikaitkan dengan posisi shahibul qurban dan bukan posisi hewan qurban berada. Pertanyaan semacam ini pernah diajukan ke Prof. Dr. Soleh bin Abdillah al-Lahim – Dosen Fakultas Syariah di King Saud University –. Jawaban yang beliau sampaikan, الأضحية فيما يظهر لي معلقة بالصلاة في بلد المضحي، لا مكان الأضحية، والأحوط في نظري أن يؤخر الذبح إلى أن يصلي الإمام المتأخر، أي سواء كان المتأخر بلد الأضحية ، أو بلد المضحي Menurut yang saya pahami, qurban itu terkait dengan waktu shalat id di daerah mudhahhi (shahibul qurban), dan bukan tempat keberadaan hewan qurban. Dan yang lebih hati-hati – menurut saya – hendaknya penyembelihan diakhirkan sampai selesai shalat yang terakhir. Baik shalat yang terakhir di negara tempat hewan qurban berada atau di negara Mudhahhi berada. (Fatwa Islam Today – http://www.islamtoday.net/fatawa/quesshow-60-4719.htm) Saran beliau sangat penting kita garis bawahi, lakukan penyembelihan qurban di waktu shalat yang paling terakhir. Misalnya, posisi hewan qurban di Indonesia, sementara shahibul qurban di Kanada, sementara terjadi perbedaan tanggal idul adha, maka sebaiknya hewan qurban disembelih di waktu yang paling akhir pelaksanaan shalat idul adha. Dengan ini kita bisa semakin yakin, hewan qurban kita telah disembelih setelah shalat idul adha.. Demikian, Allahu a’lam. Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. SPONSOR hubungi: 081 326 333 328 DONASI hubungi: 087 882 888 727 REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK 🔍 Melayani Suami Saat Haid, Kumpulan Hadits Maudhu, Beda Jama Dan Qashar, Apa Itu Roh, Tata Cara Sholat Jamak Qosor, Syarat Hewan Kurban Harus Jantan Visited 1 times, 1 visit(s) today Post Views: 204 QRIS donasi Yufid
Merantau di Eropa, Qurban di Indonesia Pak saya ada masalah tentang potong hewan kurban. Karena susah mengurusnya untuk kurban di tempat saya safar sekarang (di Whistler, Kanada), maka saya  lakukan kurbannya di Jakarta. Nah masalahnya, jam 10 pagi, 10 Dzulhijjah di Jakarta itu masih 9 Dzulhijjah jam 8 malam di tempat saya safar. Itupun saya masih dalam keadaan puasa Arafah, insyaAllah, karena Maghrib baru jam 8.10 malam. Kalau menunggu jam 9 pagi 10 Dzulhijjah waktu Whistler (selesai shalat Idul Adha), artinya di Jakarta jam 11 malam pada tanggal 11 Dzulhijjah.  Nah, kambingnya dipotong jam berapa ya yang sesuai syariat? Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Yang menjadi pertanyaan adalah, penyembelihan hewan qurban itu mengikuti kondisi shahibul qurban berada ataukah mengikuti kondisi dimana hewan qurbannya berada? Dalam hadis dari Al-Barra’ bin Azib radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ ضَحَّى قَبْلَ الصَّلاَةِ فَإِنَّمَا ذَبَحَ لِنَفْسِهِ وَمَنْ ذَبَحَ بَعْدَ الصَّلاَةِ فَقَدْ تَمَّ نُسُكُهُ وَأَصَابَ سُنَّةَ الْمُسْلِمِينَ “Siapa yang menyembelih qurban sebelum shalat id, berarti dia hanya menyembelih untuk dirinya sendiri. Siapa yang menyembelih setelah shalat, berarti sempurna ibadah qurbannya dan dia sesuai sunah kaum muslimin.” (HR. Muslim 5181) Makna dzahir (explisit) dari hadis di atas, menunjukkan bahwa penyembelihan qurban dilakukan setelah shahibul qurban selesai shalat id. Karena itu, yang lebih mendekati, penyembelihan qurban dikaitkan dengan posisi shahibul qurban dan bukan posisi hewan qurban berada. Pertanyaan semacam ini pernah diajukan ke Prof. Dr. Soleh bin Abdillah al-Lahim – Dosen Fakultas Syariah di King Saud University –. Jawaban yang beliau sampaikan, الأضحية فيما يظهر لي معلقة بالصلاة في بلد المضحي، لا مكان الأضحية، والأحوط في نظري أن يؤخر الذبح إلى أن يصلي الإمام المتأخر، أي سواء كان المتأخر بلد الأضحية ، أو بلد المضحي Menurut yang saya pahami, qurban itu terkait dengan waktu shalat id di daerah mudhahhi (shahibul qurban), dan bukan tempat keberadaan hewan qurban. Dan yang lebih hati-hati – menurut saya – hendaknya penyembelihan diakhirkan sampai selesai shalat yang terakhir. Baik shalat yang terakhir di negara tempat hewan qurban berada atau di negara Mudhahhi berada. (Fatwa Islam Today – http://www.islamtoday.net/fatawa/quesshow-60-4719.htm) Saran beliau sangat penting kita garis bawahi, lakukan penyembelihan qurban di waktu shalat yang paling terakhir. Misalnya, posisi hewan qurban di Indonesia, sementara shahibul qurban di Kanada, sementara terjadi perbedaan tanggal idul adha, maka sebaiknya hewan qurban disembelih di waktu yang paling akhir pelaksanaan shalat idul adha. Dengan ini kita bisa semakin yakin, hewan qurban kita telah disembelih setelah shalat idul adha.. Demikian, Allahu a’lam. Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. SPONSOR hubungi: 081 326 333 328 DONASI hubungi: 087 882 888 727 REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK 🔍 Melayani Suami Saat Haid, Kumpulan Hadits Maudhu, Beda Jama Dan Qashar, Apa Itu Roh, Tata Cara Sholat Jamak Qosor, Syarat Hewan Kurban Harus Jantan Visited 1 times, 1 visit(s) today Post Views: 204 QRIS donasi Yufid


Merantau di Eropa, Qurban di Indonesia Pak saya ada masalah tentang potong hewan kurban. Karena susah mengurusnya untuk kurban di tempat saya safar sekarang (di Whistler, Kanada), maka saya  lakukan kurbannya di Jakarta. Nah masalahnya, jam 10 pagi, 10 Dzulhijjah di Jakarta itu masih 9 Dzulhijjah jam 8 malam di tempat saya safar. Itupun saya masih dalam keadaan puasa Arafah, insyaAllah, karena Maghrib baru jam 8.10 malam. Kalau menunggu jam 9 pagi 10 Dzulhijjah waktu Whistler (selesai shalat Idul Adha), artinya di Jakarta jam 11 malam pada tanggal 11 Dzulhijjah.  Nah, kambingnya dipotong jam berapa ya yang sesuai syariat? Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Yang menjadi pertanyaan adalah, penyembelihan hewan qurban itu mengikuti kondisi shahibul qurban berada ataukah mengikuti kondisi dimana hewan qurbannya berada? Dalam hadis dari Al-Barra’ bin Azib radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ ضَحَّى قَبْلَ الصَّلاَةِ فَإِنَّمَا ذَبَحَ لِنَفْسِهِ وَمَنْ ذَبَحَ بَعْدَ الصَّلاَةِ فَقَدْ تَمَّ نُسُكُهُ وَأَصَابَ سُنَّةَ الْمُسْلِمِينَ “Siapa yang menyembelih qurban sebelum shalat id, berarti dia hanya menyembelih untuk dirinya sendiri. Siapa yang menyembelih setelah shalat, berarti sempurna ibadah qurbannya dan dia sesuai sunah kaum muslimin.” (HR. Muslim 5181) Makna dzahir (explisit) dari hadis di atas, menunjukkan bahwa penyembelihan qurban dilakukan setelah shahibul qurban selesai shalat id. Karena itu, yang lebih mendekati, penyembelihan qurban dikaitkan dengan posisi shahibul qurban dan bukan posisi hewan qurban berada. Pertanyaan semacam ini pernah diajukan ke Prof. Dr. Soleh bin Abdillah al-Lahim – Dosen Fakultas Syariah di King Saud University –. Jawaban yang beliau sampaikan, الأضحية فيما يظهر لي معلقة بالصلاة في بلد المضحي، لا مكان الأضحية، والأحوط في نظري أن يؤخر الذبح إلى أن يصلي الإمام المتأخر، أي سواء كان المتأخر بلد الأضحية ، أو بلد المضحي Menurut yang saya pahami, qurban itu terkait dengan waktu shalat id di daerah mudhahhi (shahibul qurban), dan bukan tempat keberadaan hewan qurban. Dan yang lebih hati-hati – menurut saya – hendaknya penyembelihan diakhirkan sampai selesai shalat yang terakhir. Baik shalat yang terakhir di negara tempat hewan qurban berada atau di negara Mudhahhi berada. (Fatwa Islam Today – http://www.islamtoday.net/fatawa/quesshow-60-4719.htm) Saran beliau sangat penting kita garis bawahi, lakukan penyembelihan qurban di waktu shalat yang paling terakhir. Misalnya, posisi hewan qurban di Indonesia, sementara shahibul qurban di Kanada, sementara terjadi perbedaan tanggal idul adha, maka sebaiknya hewan qurban disembelih di waktu yang paling akhir pelaksanaan shalat idul adha. Dengan ini kita bisa semakin yakin, hewan qurban kita telah disembelih setelah shalat idul adha.. Demikian, Allahu a’lam. Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. SPONSOR hubungi: 081 326 333 328 DONASI hubungi: 087 882 888 727 REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK 🔍 Melayani Suami Saat Haid, Kumpulan Hadits Maudhu, Beda Jama Dan Qashar, Apa Itu Roh, Tata Cara Sholat Jamak Qosor, Syarat Hewan Kurban Harus Jantan Visited 1 times, 1 visit(s) today Post Views: 204 <img class="aligncenter wp-image-43307" src="https://i0.wp.com/konsultasisyariah.com/wp-content/uploads/2023/10/qris-donasi-yufid-resized.jpeg" alt="QRIS donasi Yufid" width="741" height="1024" />

Mereka yang Menghalangi Masjid Allah, Masjid Imam Ahmad bin Hanbal Bogor

Oleh: Ustadz DR. Muhammad Arifin Baderi, MA Saudaraku! Anda saudaraku seiman, mengapa rumah Allah anda halang-halangi? Sobat, ramai pemberitaan dan polemik masalah pembangunan ulang Masjid Imam Ahmad bin Hanbal yang terletak di kota Bogor, dan yang dibina oleh Ustadz saya, Al Ustadz Fadhil Yazid bin Abdul Qadir Jawwaz. Setiap muslim pastilah sedih melihat dan mendengar ada upaya menghalang-halangi pembangunan Masjid. Mengapa? Karena orang yang beragama Islam pasti tahu bahwa Masjid adalah Rumah Allah, bukan rumah perorangan atau kelompok tertentu atau ormas tertentu. Simak sendiri firman Allah berikut ini: وَأَنَّ الْمَسَاجِدَ لِلَّهِ فَلَا تَدْعُوا مَعَ اللَّهِ أَحَدًا Dan sesungguhnya mesjid-mesjid itu adalah kepunyaan Allah. Maka janganlah kamu menyembah seseorang pun di dalamnya di samping (menyembah) Allah. (Al Jin 18) Orang Islam berduka bila pembangunan masjid digagalkan, karena setiap muslim percaya bahwa masjid adalah tempat paling Allah cintai. Duka semakin mendalam, karena kita semua menyaksikan dengan kepala sendiri bahwa pasar, mall, supermarket atau yang serupa dibiarkan menjamur. Padahal itu semua adalah tempat paling jauh dari kasih sayang Allah. Karena itu, upaya penggagalan pembangunan masjid adalah tindakan yang paling menyakitkan orang yang beriman. Dengarkan sabda Nabimu wahai saudaraku! أَحَبُّ الْبِلاَدِ إِلَى اللَّهِ مَسَاجِدُهَا وَأَبْغَضُ الْبِلاَدِ إِلَى اللَّهِ أَسْوَاقُهَا Belahan bumi yang paling Allah cintai adalah masjid-masjidnya, sedangkan belahan bumi yang paling Allah benci ialah pasar-pasarnya. (Muslim) Mungkinkah upaya penolakan masjid adalah pertanda telah dekatnya murka dan siksa Allah kepada negeri ini? Upaya penggagalan pembangunan masjid pastilah menusuk-nusuk hati orang yang beriman karena masjid adalah simbol eksistensi umat Islam di negeri ini dan juga negeri-negeri lainnya. Bila pembangunan masjid telah dihalang-halangi, maka mungkinkah itu pertanda bahwa agama Islam mulai dimarginalkan di negeri Islam terbesar di dunia ini? Ummat Islam pastilah murka bila pembangunan masjid dihalang-halangi, karena setiap orang yang beriman pasti mengetahui bahwa upaya menghancurkan masjid dan menghalangi masyarakat dari memakmurkan masjid adalah tindakan lalim paling lalim. Dengarkan saudaraku, tahukah anda apa resiko perbuatan anda? Dengarkan baik-baik firman Allah Ta’ala berikut, وَمَنْ أَظْلَمُ مِمَّن مَّنَعَ مَسَاجِدَ اللّهِ أَن يُذْكَرَ فِيهَا اسْمُهُ وَسَعَى فِي خَرَابِهَا أُوْلَـئِكَ مَا كَانَ لَهُمْ أَن يَدْخُلُوهَا إِلاَّ خَآئِفِينَ لهُمْ فِي الدُّنْيَا خِزْيٌ وَلَهُمْ فِي الآخِرَةِ عَذَابٌ عَظِيمٌ Dan siapakah yang lebih aniaya daripada orang yang menghalang-halangi menyebut nama Allah dalam mesjid-mesjid-Nya, dan berusaha untuk merobohkannya? Mereka itu tidak sepatutnya masuk ke dalamnya (masjid Allah), kecuali dengan rasa takut (kepada Allah). Mereka di dunia mendapat kehinaan dan di akhirat mendapat siksa yang berat. (Al Baqarah 114) Sobat! Sebaliknya, setiap muslim pasti tergugah hatinya bila diajak membangun masjid, karena masjid adalah tempat yang paling indah untuk mengabdi, beribadah, melantunkan, mengkaji kalamullah, dan bermunajah kepada Allah. فِي بُيُوتٍ أَذِنَ اللَّهُ أَنْ تُرْفَعَ وَيُذْكَرَ فِيهَا اسْمُهُ يُسَبِّحُ لَهُ فِيهَا بِالْغُدُوِّ وَالآصَالِ Bertasbih kepada Allah di masjid-masjid yang telah diperintahkan untuk dimuliakan dan disebut nama-Nya di dalamnya, pada waktu pagi dan waktu petang. (QS: An Nur-36) Dan setiap muslim juga pasti bersemangat untuk membangun Masjid, karena orang yang membangun masjid, akan Allah bangunkan untuknya rumah atau istana di surga. Simak sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berikut ini, ومن بنى لله مسجدا كمفحص قطاة أو أصغر بنى الله له بيتا في الجنة Dan siapapun yang membangun masjid dengan tulus lillah, , walau kecil, sekecil sarang burung, atau bahkan lebih kecil, niscaya Allah bangunkan untuknya istana di surga. (Ibnu Majah dan lainya) Kalaupun anda berbeda paham atau amaliyah praktek ibadah, bukankah anda bisa duduk dengan saudara-saudaramu pengelola masiid ini. Namun, apa salahnya masjid sehingga anda halangi untuk berdiri tegak di bumi Allah Ta’ala? Saudaraku, sayangilah diri anda, dan pikirkan baik-baik, apa yang kelak akan anda katakan kepada Allah Ta’ala bila ditanya tentang perbuatan anda menghalang-halangi saudaramu yang hendak medirikan Rumah Allah? Ya Allah bukakanlah hati hati saudaraku-saudaraku seiman agar bersatu padu membangun masjid dan memakmurnya dengan sholat, bacaan Al Qur’an, dzikir dan ibadah lainnya. Ya Allah, mudahkanlah tegaknya rumah-Mu di berbagai belahan bumi-Mu ini. Amiin Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. SPONSOR hubungi: 081 326 333 328 DONASI hubungi: 087 882 888 727 REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK 🔍 Apakah Sabar Ada Batasnya, Air Mani Wanita Seperti Apa, Cara Memotong Hewan Menurut Islam, Rakaat Shalat Idul Adha, Surat Al Kahfi, Dosa Tidak Menutup Aurat Visited 233 times, 1 visit(s) today Post Views: 251 QRIS donasi Yufid

Mereka yang Menghalangi Masjid Allah, Masjid Imam Ahmad bin Hanbal Bogor

Oleh: Ustadz DR. Muhammad Arifin Baderi, MA Saudaraku! Anda saudaraku seiman, mengapa rumah Allah anda halang-halangi? Sobat, ramai pemberitaan dan polemik masalah pembangunan ulang Masjid Imam Ahmad bin Hanbal yang terletak di kota Bogor, dan yang dibina oleh Ustadz saya, Al Ustadz Fadhil Yazid bin Abdul Qadir Jawwaz. Setiap muslim pastilah sedih melihat dan mendengar ada upaya menghalang-halangi pembangunan Masjid. Mengapa? Karena orang yang beragama Islam pasti tahu bahwa Masjid adalah Rumah Allah, bukan rumah perorangan atau kelompok tertentu atau ormas tertentu. Simak sendiri firman Allah berikut ini: وَأَنَّ الْمَسَاجِدَ لِلَّهِ فَلَا تَدْعُوا مَعَ اللَّهِ أَحَدًا Dan sesungguhnya mesjid-mesjid itu adalah kepunyaan Allah. Maka janganlah kamu menyembah seseorang pun di dalamnya di samping (menyembah) Allah. (Al Jin 18) Orang Islam berduka bila pembangunan masjid digagalkan, karena setiap muslim percaya bahwa masjid adalah tempat paling Allah cintai. Duka semakin mendalam, karena kita semua menyaksikan dengan kepala sendiri bahwa pasar, mall, supermarket atau yang serupa dibiarkan menjamur. Padahal itu semua adalah tempat paling jauh dari kasih sayang Allah. Karena itu, upaya penggagalan pembangunan masjid adalah tindakan yang paling menyakitkan orang yang beriman. Dengarkan sabda Nabimu wahai saudaraku! أَحَبُّ الْبِلاَدِ إِلَى اللَّهِ مَسَاجِدُهَا وَأَبْغَضُ الْبِلاَدِ إِلَى اللَّهِ أَسْوَاقُهَا Belahan bumi yang paling Allah cintai adalah masjid-masjidnya, sedangkan belahan bumi yang paling Allah benci ialah pasar-pasarnya. (Muslim) Mungkinkah upaya penolakan masjid adalah pertanda telah dekatnya murka dan siksa Allah kepada negeri ini? Upaya penggagalan pembangunan masjid pastilah menusuk-nusuk hati orang yang beriman karena masjid adalah simbol eksistensi umat Islam di negeri ini dan juga negeri-negeri lainnya. Bila pembangunan masjid telah dihalang-halangi, maka mungkinkah itu pertanda bahwa agama Islam mulai dimarginalkan di negeri Islam terbesar di dunia ini? Ummat Islam pastilah murka bila pembangunan masjid dihalang-halangi, karena setiap orang yang beriman pasti mengetahui bahwa upaya menghancurkan masjid dan menghalangi masyarakat dari memakmurkan masjid adalah tindakan lalim paling lalim. Dengarkan saudaraku, tahukah anda apa resiko perbuatan anda? Dengarkan baik-baik firman Allah Ta’ala berikut, وَمَنْ أَظْلَمُ مِمَّن مَّنَعَ مَسَاجِدَ اللّهِ أَن يُذْكَرَ فِيهَا اسْمُهُ وَسَعَى فِي خَرَابِهَا أُوْلَـئِكَ مَا كَانَ لَهُمْ أَن يَدْخُلُوهَا إِلاَّ خَآئِفِينَ لهُمْ فِي الدُّنْيَا خِزْيٌ وَلَهُمْ فِي الآخِرَةِ عَذَابٌ عَظِيمٌ Dan siapakah yang lebih aniaya daripada orang yang menghalang-halangi menyebut nama Allah dalam mesjid-mesjid-Nya, dan berusaha untuk merobohkannya? Mereka itu tidak sepatutnya masuk ke dalamnya (masjid Allah), kecuali dengan rasa takut (kepada Allah). Mereka di dunia mendapat kehinaan dan di akhirat mendapat siksa yang berat. (Al Baqarah 114) Sobat! Sebaliknya, setiap muslim pasti tergugah hatinya bila diajak membangun masjid, karena masjid adalah tempat yang paling indah untuk mengabdi, beribadah, melantunkan, mengkaji kalamullah, dan bermunajah kepada Allah. فِي بُيُوتٍ أَذِنَ اللَّهُ أَنْ تُرْفَعَ وَيُذْكَرَ فِيهَا اسْمُهُ يُسَبِّحُ لَهُ فِيهَا بِالْغُدُوِّ وَالآصَالِ Bertasbih kepada Allah di masjid-masjid yang telah diperintahkan untuk dimuliakan dan disebut nama-Nya di dalamnya, pada waktu pagi dan waktu petang. (QS: An Nur-36) Dan setiap muslim juga pasti bersemangat untuk membangun Masjid, karena orang yang membangun masjid, akan Allah bangunkan untuknya rumah atau istana di surga. Simak sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berikut ini, ومن بنى لله مسجدا كمفحص قطاة أو أصغر بنى الله له بيتا في الجنة Dan siapapun yang membangun masjid dengan tulus lillah, , walau kecil, sekecil sarang burung, atau bahkan lebih kecil, niscaya Allah bangunkan untuknya istana di surga. (Ibnu Majah dan lainya) Kalaupun anda berbeda paham atau amaliyah praktek ibadah, bukankah anda bisa duduk dengan saudara-saudaramu pengelola masiid ini. Namun, apa salahnya masjid sehingga anda halangi untuk berdiri tegak di bumi Allah Ta’ala? Saudaraku, sayangilah diri anda, dan pikirkan baik-baik, apa yang kelak akan anda katakan kepada Allah Ta’ala bila ditanya tentang perbuatan anda menghalang-halangi saudaramu yang hendak medirikan Rumah Allah? Ya Allah bukakanlah hati hati saudaraku-saudaraku seiman agar bersatu padu membangun masjid dan memakmurnya dengan sholat, bacaan Al Qur’an, dzikir dan ibadah lainnya. Ya Allah, mudahkanlah tegaknya rumah-Mu di berbagai belahan bumi-Mu ini. Amiin Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. SPONSOR hubungi: 081 326 333 328 DONASI hubungi: 087 882 888 727 REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK 🔍 Apakah Sabar Ada Batasnya, Air Mani Wanita Seperti Apa, Cara Memotong Hewan Menurut Islam, Rakaat Shalat Idul Adha, Surat Al Kahfi, Dosa Tidak Menutup Aurat Visited 233 times, 1 visit(s) today Post Views: 251 QRIS donasi Yufid
Oleh: Ustadz DR. Muhammad Arifin Baderi, MA Saudaraku! Anda saudaraku seiman, mengapa rumah Allah anda halang-halangi? Sobat, ramai pemberitaan dan polemik masalah pembangunan ulang Masjid Imam Ahmad bin Hanbal yang terletak di kota Bogor, dan yang dibina oleh Ustadz saya, Al Ustadz Fadhil Yazid bin Abdul Qadir Jawwaz. Setiap muslim pastilah sedih melihat dan mendengar ada upaya menghalang-halangi pembangunan Masjid. Mengapa? Karena orang yang beragama Islam pasti tahu bahwa Masjid adalah Rumah Allah, bukan rumah perorangan atau kelompok tertentu atau ormas tertentu. Simak sendiri firman Allah berikut ini: وَأَنَّ الْمَسَاجِدَ لِلَّهِ فَلَا تَدْعُوا مَعَ اللَّهِ أَحَدًا Dan sesungguhnya mesjid-mesjid itu adalah kepunyaan Allah. Maka janganlah kamu menyembah seseorang pun di dalamnya di samping (menyembah) Allah. (Al Jin 18) Orang Islam berduka bila pembangunan masjid digagalkan, karena setiap muslim percaya bahwa masjid adalah tempat paling Allah cintai. Duka semakin mendalam, karena kita semua menyaksikan dengan kepala sendiri bahwa pasar, mall, supermarket atau yang serupa dibiarkan menjamur. Padahal itu semua adalah tempat paling jauh dari kasih sayang Allah. Karena itu, upaya penggagalan pembangunan masjid adalah tindakan yang paling menyakitkan orang yang beriman. Dengarkan sabda Nabimu wahai saudaraku! أَحَبُّ الْبِلاَدِ إِلَى اللَّهِ مَسَاجِدُهَا وَأَبْغَضُ الْبِلاَدِ إِلَى اللَّهِ أَسْوَاقُهَا Belahan bumi yang paling Allah cintai adalah masjid-masjidnya, sedangkan belahan bumi yang paling Allah benci ialah pasar-pasarnya. (Muslim) Mungkinkah upaya penolakan masjid adalah pertanda telah dekatnya murka dan siksa Allah kepada negeri ini? Upaya penggagalan pembangunan masjid pastilah menusuk-nusuk hati orang yang beriman karena masjid adalah simbol eksistensi umat Islam di negeri ini dan juga negeri-negeri lainnya. Bila pembangunan masjid telah dihalang-halangi, maka mungkinkah itu pertanda bahwa agama Islam mulai dimarginalkan di negeri Islam terbesar di dunia ini? Ummat Islam pastilah murka bila pembangunan masjid dihalang-halangi, karena setiap orang yang beriman pasti mengetahui bahwa upaya menghancurkan masjid dan menghalangi masyarakat dari memakmurkan masjid adalah tindakan lalim paling lalim. Dengarkan saudaraku, tahukah anda apa resiko perbuatan anda? Dengarkan baik-baik firman Allah Ta’ala berikut, وَمَنْ أَظْلَمُ مِمَّن مَّنَعَ مَسَاجِدَ اللّهِ أَن يُذْكَرَ فِيهَا اسْمُهُ وَسَعَى فِي خَرَابِهَا أُوْلَـئِكَ مَا كَانَ لَهُمْ أَن يَدْخُلُوهَا إِلاَّ خَآئِفِينَ لهُمْ فِي الدُّنْيَا خِزْيٌ وَلَهُمْ فِي الآخِرَةِ عَذَابٌ عَظِيمٌ Dan siapakah yang lebih aniaya daripada orang yang menghalang-halangi menyebut nama Allah dalam mesjid-mesjid-Nya, dan berusaha untuk merobohkannya? Mereka itu tidak sepatutnya masuk ke dalamnya (masjid Allah), kecuali dengan rasa takut (kepada Allah). Mereka di dunia mendapat kehinaan dan di akhirat mendapat siksa yang berat. (Al Baqarah 114) Sobat! Sebaliknya, setiap muslim pasti tergugah hatinya bila diajak membangun masjid, karena masjid adalah tempat yang paling indah untuk mengabdi, beribadah, melantunkan, mengkaji kalamullah, dan bermunajah kepada Allah. فِي بُيُوتٍ أَذِنَ اللَّهُ أَنْ تُرْفَعَ وَيُذْكَرَ فِيهَا اسْمُهُ يُسَبِّحُ لَهُ فِيهَا بِالْغُدُوِّ وَالآصَالِ Bertasbih kepada Allah di masjid-masjid yang telah diperintahkan untuk dimuliakan dan disebut nama-Nya di dalamnya, pada waktu pagi dan waktu petang. (QS: An Nur-36) Dan setiap muslim juga pasti bersemangat untuk membangun Masjid, karena orang yang membangun masjid, akan Allah bangunkan untuknya rumah atau istana di surga. Simak sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berikut ini, ومن بنى لله مسجدا كمفحص قطاة أو أصغر بنى الله له بيتا في الجنة Dan siapapun yang membangun masjid dengan tulus lillah, , walau kecil, sekecil sarang burung, atau bahkan lebih kecil, niscaya Allah bangunkan untuknya istana di surga. (Ibnu Majah dan lainya) Kalaupun anda berbeda paham atau amaliyah praktek ibadah, bukankah anda bisa duduk dengan saudara-saudaramu pengelola masiid ini. Namun, apa salahnya masjid sehingga anda halangi untuk berdiri tegak di bumi Allah Ta’ala? Saudaraku, sayangilah diri anda, dan pikirkan baik-baik, apa yang kelak akan anda katakan kepada Allah Ta’ala bila ditanya tentang perbuatan anda menghalang-halangi saudaramu yang hendak medirikan Rumah Allah? Ya Allah bukakanlah hati hati saudaraku-saudaraku seiman agar bersatu padu membangun masjid dan memakmurnya dengan sholat, bacaan Al Qur’an, dzikir dan ibadah lainnya. Ya Allah, mudahkanlah tegaknya rumah-Mu di berbagai belahan bumi-Mu ini. Amiin Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. SPONSOR hubungi: 081 326 333 328 DONASI hubungi: 087 882 888 727 REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK 🔍 Apakah Sabar Ada Batasnya, Air Mani Wanita Seperti Apa, Cara Memotong Hewan Menurut Islam, Rakaat Shalat Idul Adha, Surat Al Kahfi, Dosa Tidak Menutup Aurat Visited 233 times, 1 visit(s) today Post Views: 251 QRIS donasi Yufid


Oleh: Ustadz DR. Muhammad Arifin Baderi, MA Saudaraku! Anda saudaraku seiman, mengapa rumah Allah anda halang-halangi? Sobat, ramai pemberitaan dan polemik masalah pembangunan ulang Masjid Imam Ahmad bin Hanbal yang terletak di kota Bogor, dan yang dibina oleh Ustadz saya, Al Ustadz Fadhil Yazid bin Abdul Qadir Jawwaz. Setiap muslim pastilah sedih melihat dan mendengar ada upaya menghalang-halangi pembangunan Masjid. Mengapa? Karena orang yang beragama Islam pasti tahu bahwa Masjid adalah Rumah Allah, bukan rumah perorangan atau kelompok tertentu atau ormas tertentu. Simak sendiri firman Allah berikut ini: وَأَنَّ الْمَسَاجِدَ لِلَّهِ فَلَا تَدْعُوا مَعَ اللَّهِ أَحَدًا Dan sesungguhnya mesjid-mesjid itu adalah kepunyaan Allah. Maka janganlah kamu menyembah seseorang pun di dalamnya di samping (menyembah) Allah. (Al Jin 18) Orang Islam berduka bila pembangunan masjid digagalkan, karena setiap muslim percaya bahwa masjid adalah tempat paling Allah cintai. Duka semakin mendalam, karena kita semua menyaksikan dengan kepala sendiri bahwa pasar, mall, supermarket atau yang serupa dibiarkan menjamur. Padahal itu semua adalah tempat paling jauh dari kasih sayang Allah. Karena itu, upaya penggagalan pembangunan masjid adalah tindakan yang paling menyakitkan orang yang beriman. Dengarkan sabda Nabimu wahai saudaraku! أَحَبُّ الْبِلاَدِ إِلَى اللَّهِ مَسَاجِدُهَا وَأَبْغَضُ الْبِلاَدِ إِلَى اللَّهِ أَسْوَاقُهَا Belahan bumi yang paling Allah cintai adalah masjid-masjidnya, sedangkan belahan bumi yang paling Allah benci ialah pasar-pasarnya. (Muslim) Mungkinkah upaya penolakan masjid adalah pertanda telah dekatnya murka dan siksa Allah kepada negeri ini? Upaya penggagalan pembangunan masjid pastilah menusuk-nusuk hati orang yang beriman karena masjid adalah simbol eksistensi umat Islam di negeri ini dan juga negeri-negeri lainnya. Bila pembangunan masjid telah dihalang-halangi, maka mungkinkah itu pertanda bahwa agama Islam mulai dimarginalkan di negeri Islam terbesar di dunia ini? Ummat Islam pastilah murka bila pembangunan masjid dihalang-halangi, karena setiap orang yang beriman pasti mengetahui bahwa upaya menghancurkan masjid dan menghalangi masyarakat dari memakmurkan masjid adalah tindakan lalim paling lalim. Dengarkan saudaraku, tahukah anda apa resiko perbuatan anda? Dengarkan baik-baik firman Allah Ta’ala berikut, وَمَنْ أَظْلَمُ مِمَّن مَّنَعَ مَسَاجِدَ اللّهِ أَن يُذْكَرَ فِيهَا اسْمُهُ وَسَعَى فِي خَرَابِهَا أُوْلَـئِكَ مَا كَانَ لَهُمْ أَن يَدْخُلُوهَا إِلاَّ خَآئِفِينَ لهُمْ فِي الدُّنْيَا خِزْيٌ وَلَهُمْ فِي الآخِرَةِ عَذَابٌ عَظِيمٌ Dan siapakah yang lebih aniaya daripada orang yang menghalang-halangi menyebut nama Allah dalam mesjid-mesjid-Nya, dan berusaha untuk merobohkannya? Mereka itu tidak sepatutnya masuk ke dalamnya (masjid Allah), kecuali dengan rasa takut (kepada Allah). Mereka di dunia mendapat kehinaan dan di akhirat mendapat siksa yang berat. (Al Baqarah 114) Sobat! Sebaliknya, setiap muslim pasti tergugah hatinya bila diajak membangun masjid, karena masjid adalah tempat yang paling indah untuk mengabdi, beribadah, melantunkan, mengkaji kalamullah, dan bermunajah kepada Allah. فِي بُيُوتٍ أَذِنَ اللَّهُ أَنْ تُرْفَعَ وَيُذْكَرَ فِيهَا اسْمُهُ يُسَبِّحُ لَهُ فِيهَا بِالْغُدُوِّ وَالآصَالِ Bertasbih kepada Allah di masjid-masjid yang telah diperintahkan untuk dimuliakan dan disebut nama-Nya di dalamnya, pada waktu pagi dan waktu petang. (QS: An Nur-36) Dan setiap muslim juga pasti bersemangat untuk membangun Masjid, karena orang yang membangun masjid, akan Allah bangunkan untuknya rumah atau istana di surga. Simak sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berikut ini, ومن بنى لله مسجدا كمفحص قطاة أو أصغر بنى الله له بيتا في الجنة Dan siapapun yang membangun masjid dengan tulus lillah, , walau kecil, sekecil sarang burung, atau bahkan lebih kecil, niscaya Allah bangunkan untuknya istana di surga. (Ibnu Majah dan lainya) Kalaupun anda berbeda paham atau amaliyah praktek ibadah, bukankah anda bisa duduk dengan saudara-saudaramu pengelola masiid ini. Namun, apa salahnya masjid sehingga anda halangi untuk berdiri tegak di bumi Allah Ta’ala? Saudaraku, sayangilah diri anda, dan pikirkan baik-baik, apa yang kelak akan anda katakan kepada Allah Ta’ala bila ditanya tentang perbuatan anda menghalang-halangi saudaramu yang hendak medirikan Rumah Allah? Ya Allah bukakanlah hati hati saudaraku-saudaraku seiman agar bersatu padu membangun masjid dan memakmurnya dengan sholat, bacaan Al Qur’an, dzikir dan ibadah lainnya. Ya Allah, mudahkanlah tegaknya rumah-Mu di berbagai belahan bumi-Mu ini. Amiin Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. SPONSOR hubungi: 081 326 333 328 DONASI hubungi: 087 882 888 727 REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK 🔍 Apakah Sabar Ada Batasnya, Air Mani Wanita Seperti Apa, Cara Memotong Hewan Menurut Islam, Rakaat Shalat Idul Adha, Surat Al Kahfi, Dosa Tidak Menutup Aurat Visited 233 times, 1 visit(s) today Post Views: 251 <img class="aligncenter wp-image-43307" src="https://i0.wp.com/konsultasisyariah.com/wp-content/uploads/2023/10/qris-donasi-yufid-resized.jpeg" alt="QRIS donasi Yufid" width="741" height="1024" />

Kain Ihram Mengingatkanmu

Banyak pelajaran yang bisa kita petik dari rangkaian manasik ibadah haji. Diantaranya, ketika seorang hendak berhaji, saat ia berhenti di miqot untuk melakukan ihram (yakni, niat memasuki rangkain ibadah haji), dia tanggalkan seluruh baju yang melekat pada tubuhnya. Kemudian ia bungkus tubuhnya dengan dua helai kain ihram berwarna putih, sebagai selendang untuk menutup badannya dan satunya lagi layaknya sarung, yang menutupi pusar hingga ke lutut.Pakaian sederhana ini, dipakai oleh seluruh jamaah haji (pria). Tidak ada bedanya antara si kaya dan si miskin, pemimpin dan rakyat. Kesamaan mereka dalam pakaian ini, tanpa memandang martabat atau kedudukan, mengingatkan pada kesamaan yang kelak seluruh manusia akan menemui. Yaitu kesamaan pakaiaan yang akan membungkus tubuh, ketika ajal menjemput… semua akan dipakaikan kain kafan. Tak pandang mana yang kaya raya mana yang miskin melarat, semua akan dibungkus kain kafan.Imam Ahmad meriwayatkan dalam Musnad-nya, dari Samurah bin Jundub –radhiyallahu’anhu-, bahwa Nabi –shallallahu’alaihiwasallam– bersabda,البسوا الثياب البيض، فإنها أطهر و أطيب، وكفنوا فيها موتاكمPakailah pakaian berwarna purih, karena pakaian itu lebih suci dan lebih bersih. Dan kafanilah mayit-mayit kalian dengan kafan putih.(HR. Ahmad dalam Musnadnya no. 20154)Imam Bukhari dan Imam Muslim meriwayatkan hadis Aisyah –radhiyallahu’anha, bahwa Ibunda Aisyah pernah menceritakan,كُفِّنَ رَسُولُ اَللَّهِ صلى الله عليه وسلم فِي ثَلَاثَةِ أَثْوَابٍ بِيضٍ سَحُولِيَّةٍ مِنْ كُرْسُفٍ, لَيْسَ فِيهَا قَمِيصٌ وَلَا عِمَامَةٌ.Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam dikafani dengan tiga helai kain putih bersih dari kapas, tanpa ada baju dan surban padanya.(HR. Bukhari no. 1264 dan Muslim no. 941)Setiap orang yang meninggal dunia, demikianlah keadaannya kelak. Dia dimandikan setelah seluruh pakaian ditanggalkan. Kemudian dipakaikan helaian kain kafan putih, lalu dia disholatkan. Setelah itu jenazah itu dimasukkan ke liang kubur.Setiap jamaah haji ketika tiba di miqot, lalu mengganti pakaiannya dengan kain ihram, aktivitas ini hendaknya mengingatkan dia, tentang keadaan ketika ia menemui ajal nanti. Mengingatkan dirinya tentang kematian yang memutus segala kelezatan dunia.Kain Ihram yang ia pakai, patut menyadarkan dirinya, bahwa sebanyak apapun kekayaan yang ia punyai, yang akan di bawa ke liang lahat nanti, hanyalah beberapa helaian kain kafan.Seorang pujangga arab bersyair,نصيبك مما تجمع الدهر كله  **  رداءان تلوى فيهما وحنوطBagianmu setelah engkau mengumpulkan harta sepanjang waktu… Dua helai kafan yang membungkusmu dan pewangi mayat.Ada hadis shahih yang menyebutkan, bahwa Nabi shallallahu’alaihi wa sallam mengingatkan kita,أكثروا ذكر هادم اللذاتPerbanyak oleh kalian dalam mengingat penghancur kelezatan-kelezatan.(HR. Tirmidzi no. 2307, dinilai shahih oleh Syaikh Albani dalam Sahih Al-Jami’ no. 1210)“Dan cukuplah, kata Ibnu Masúd, “kematian itu sebagai nasehat..”Wallahuta’ala a’lam…(Merujuk pada buku berjudul “Madrasah Al-Haj” karya Prof.Dr. Abdurrazaq Al-Badr -hafidzohullah-)Penulis: Ahmad Anshori  Artikel: Muslim.or.id🔍 Hadits Tentang Hukum Karma, Hukum Imsak Menurut Islam, Berdzikir Setelah Sholat, Makanan Di Surga, Kb Dalam Pandangan Islam

Kain Ihram Mengingatkanmu

Banyak pelajaran yang bisa kita petik dari rangkaian manasik ibadah haji. Diantaranya, ketika seorang hendak berhaji, saat ia berhenti di miqot untuk melakukan ihram (yakni, niat memasuki rangkain ibadah haji), dia tanggalkan seluruh baju yang melekat pada tubuhnya. Kemudian ia bungkus tubuhnya dengan dua helai kain ihram berwarna putih, sebagai selendang untuk menutup badannya dan satunya lagi layaknya sarung, yang menutupi pusar hingga ke lutut.Pakaian sederhana ini, dipakai oleh seluruh jamaah haji (pria). Tidak ada bedanya antara si kaya dan si miskin, pemimpin dan rakyat. Kesamaan mereka dalam pakaian ini, tanpa memandang martabat atau kedudukan, mengingatkan pada kesamaan yang kelak seluruh manusia akan menemui. Yaitu kesamaan pakaiaan yang akan membungkus tubuh, ketika ajal menjemput… semua akan dipakaikan kain kafan. Tak pandang mana yang kaya raya mana yang miskin melarat, semua akan dibungkus kain kafan.Imam Ahmad meriwayatkan dalam Musnad-nya, dari Samurah bin Jundub –radhiyallahu’anhu-, bahwa Nabi –shallallahu’alaihiwasallam– bersabda,البسوا الثياب البيض، فإنها أطهر و أطيب، وكفنوا فيها موتاكمPakailah pakaian berwarna purih, karena pakaian itu lebih suci dan lebih bersih. Dan kafanilah mayit-mayit kalian dengan kafan putih.(HR. Ahmad dalam Musnadnya no. 20154)Imam Bukhari dan Imam Muslim meriwayatkan hadis Aisyah –radhiyallahu’anha, bahwa Ibunda Aisyah pernah menceritakan,كُفِّنَ رَسُولُ اَللَّهِ صلى الله عليه وسلم فِي ثَلَاثَةِ أَثْوَابٍ بِيضٍ سَحُولِيَّةٍ مِنْ كُرْسُفٍ, لَيْسَ فِيهَا قَمِيصٌ وَلَا عِمَامَةٌ.Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam dikafani dengan tiga helai kain putih bersih dari kapas, tanpa ada baju dan surban padanya.(HR. Bukhari no. 1264 dan Muslim no. 941)Setiap orang yang meninggal dunia, demikianlah keadaannya kelak. Dia dimandikan setelah seluruh pakaian ditanggalkan. Kemudian dipakaikan helaian kain kafan putih, lalu dia disholatkan. Setelah itu jenazah itu dimasukkan ke liang kubur.Setiap jamaah haji ketika tiba di miqot, lalu mengganti pakaiannya dengan kain ihram, aktivitas ini hendaknya mengingatkan dia, tentang keadaan ketika ia menemui ajal nanti. Mengingatkan dirinya tentang kematian yang memutus segala kelezatan dunia.Kain Ihram yang ia pakai, patut menyadarkan dirinya, bahwa sebanyak apapun kekayaan yang ia punyai, yang akan di bawa ke liang lahat nanti, hanyalah beberapa helaian kain kafan.Seorang pujangga arab bersyair,نصيبك مما تجمع الدهر كله  **  رداءان تلوى فيهما وحنوطBagianmu setelah engkau mengumpulkan harta sepanjang waktu… Dua helai kafan yang membungkusmu dan pewangi mayat.Ada hadis shahih yang menyebutkan, bahwa Nabi shallallahu’alaihi wa sallam mengingatkan kita,أكثروا ذكر هادم اللذاتPerbanyak oleh kalian dalam mengingat penghancur kelezatan-kelezatan.(HR. Tirmidzi no. 2307, dinilai shahih oleh Syaikh Albani dalam Sahih Al-Jami’ no. 1210)“Dan cukuplah, kata Ibnu Masúd, “kematian itu sebagai nasehat..”Wallahuta’ala a’lam…(Merujuk pada buku berjudul “Madrasah Al-Haj” karya Prof.Dr. Abdurrazaq Al-Badr -hafidzohullah-)Penulis: Ahmad Anshori  Artikel: Muslim.or.id🔍 Hadits Tentang Hukum Karma, Hukum Imsak Menurut Islam, Berdzikir Setelah Sholat, Makanan Di Surga, Kb Dalam Pandangan Islam
Banyak pelajaran yang bisa kita petik dari rangkaian manasik ibadah haji. Diantaranya, ketika seorang hendak berhaji, saat ia berhenti di miqot untuk melakukan ihram (yakni, niat memasuki rangkain ibadah haji), dia tanggalkan seluruh baju yang melekat pada tubuhnya. Kemudian ia bungkus tubuhnya dengan dua helai kain ihram berwarna putih, sebagai selendang untuk menutup badannya dan satunya lagi layaknya sarung, yang menutupi pusar hingga ke lutut.Pakaian sederhana ini, dipakai oleh seluruh jamaah haji (pria). Tidak ada bedanya antara si kaya dan si miskin, pemimpin dan rakyat. Kesamaan mereka dalam pakaian ini, tanpa memandang martabat atau kedudukan, mengingatkan pada kesamaan yang kelak seluruh manusia akan menemui. Yaitu kesamaan pakaiaan yang akan membungkus tubuh, ketika ajal menjemput… semua akan dipakaikan kain kafan. Tak pandang mana yang kaya raya mana yang miskin melarat, semua akan dibungkus kain kafan.Imam Ahmad meriwayatkan dalam Musnad-nya, dari Samurah bin Jundub –radhiyallahu’anhu-, bahwa Nabi –shallallahu’alaihiwasallam– bersabda,البسوا الثياب البيض، فإنها أطهر و أطيب، وكفنوا فيها موتاكمPakailah pakaian berwarna purih, karena pakaian itu lebih suci dan lebih bersih. Dan kafanilah mayit-mayit kalian dengan kafan putih.(HR. Ahmad dalam Musnadnya no. 20154)Imam Bukhari dan Imam Muslim meriwayatkan hadis Aisyah –radhiyallahu’anha, bahwa Ibunda Aisyah pernah menceritakan,كُفِّنَ رَسُولُ اَللَّهِ صلى الله عليه وسلم فِي ثَلَاثَةِ أَثْوَابٍ بِيضٍ سَحُولِيَّةٍ مِنْ كُرْسُفٍ, لَيْسَ فِيهَا قَمِيصٌ وَلَا عِمَامَةٌ.Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam dikafani dengan tiga helai kain putih bersih dari kapas, tanpa ada baju dan surban padanya.(HR. Bukhari no. 1264 dan Muslim no. 941)Setiap orang yang meninggal dunia, demikianlah keadaannya kelak. Dia dimandikan setelah seluruh pakaian ditanggalkan. Kemudian dipakaikan helaian kain kafan putih, lalu dia disholatkan. Setelah itu jenazah itu dimasukkan ke liang kubur.Setiap jamaah haji ketika tiba di miqot, lalu mengganti pakaiannya dengan kain ihram, aktivitas ini hendaknya mengingatkan dia, tentang keadaan ketika ia menemui ajal nanti. Mengingatkan dirinya tentang kematian yang memutus segala kelezatan dunia.Kain Ihram yang ia pakai, patut menyadarkan dirinya, bahwa sebanyak apapun kekayaan yang ia punyai, yang akan di bawa ke liang lahat nanti, hanyalah beberapa helaian kain kafan.Seorang pujangga arab bersyair,نصيبك مما تجمع الدهر كله  **  رداءان تلوى فيهما وحنوطBagianmu setelah engkau mengumpulkan harta sepanjang waktu… Dua helai kafan yang membungkusmu dan pewangi mayat.Ada hadis shahih yang menyebutkan, bahwa Nabi shallallahu’alaihi wa sallam mengingatkan kita,أكثروا ذكر هادم اللذاتPerbanyak oleh kalian dalam mengingat penghancur kelezatan-kelezatan.(HR. Tirmidzi no. 2307, dinilai shahih oleh Syaikh Albani dalam Sahih Al-Jami’ no. 1210)“Dan cukuplah, kata Ibnu Masúd, “kematian itu sebagai nasehat..”Wallahuta’ala a’lam…(Merujuk pada buku berjudul “Madrasah Al-Haj” karya Prof.Dr. Abdurrazaq Al-Badr -hafidzohullah-)Penulis: Ahmad Anshori  Artikel: Muslim.or.id🔍 Hadits Tentang Hukum Karma, Hukum Imsak Menurut Islam, Berdzikir Setelah Sholat, Makanan Di Surga, Kb Dalam Pandangan Islam


Banyak pelajaran yang bisa kita petik dari rangkaian manasik ibadah haji. Diantaranya, ketika seorang hendak berhaji, saat ia berhenti di miqot untuk melakukan ihram (yakni, niat memasuki rangkain ibadah haji), dia tanggalkan seluruh baju yang melekat pada tubuhnya. Kemudian ia bungkus tubuhnya dengan dua helai kain ihram berwarna putih, sebagai selendang untuk menutup badannya dan satunya lagi layaknya sarung, yang menutupi pusar hingga ke lutut.Pakaian sederhana ini, dipakai oleh seluruh jamaah haji (pria). Tidak ada bedanya antara si kaya dan si miskin, pemimpin dan rakyat. Kesamaan mereka dalam pakaian ini, tanpa memandang martabat atau kedudukan, mengingatkan pada kesamaan yang kelak seluruh manusia akan menemui. Yaitu kesamaan pakaiaan yang akan membungkus tubuh, ketika ajal menjemput… semua akan dipakaikan kain kafan. Tak pandang mana yang kaya raya mana yang miskin melarat, semua akan dibungkus kain kafan.Imam Ahmad meriwayatkan dalam Musnad-nya, dari Samurah bin Jundub –radhiyallahu’anhu-, bahwa Nabi –shallallahu’alaihiwasallam– bersabda,البسوا الثياب البيض، فإنها أطهر و أطيب، وكفنوا فيها موتاكمPakailah pakaian berwarna purih, karena pakaian itu lebih suci dan lebih bersih. Dan kafanilah mayit-mayit kalian dengan kafan putih.(HR. Ahmad dalam Musnadnya no. 20154)Imam Bukhari dan Imam Muslim meriwayatkan hadis Aisyah –radhiyallahu’anha, bahwa Ibunda Aisyah pernah menceritakan,كُفِّنَ رَسُولُ اَللَّهِ صلى الله عليه وسلم فِي ثَلَاثَةِ أَثْوَابٍ بِيضٍ سَحُولِيَّةٍ مِنْ كُرْسُفٍ, لَيْسَ فِيهَا قَمِيصٌ وَلَا عِمَامَةٌ.Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam dikafani dengan tiga helai kain putih bersih dari kapas, tanpa ada baju dan surban padanya.(HR. Bukhari no. 1264 dan Muslim no. 941)Setiap orang yang meninggal dunia, demikianlah keadaannya kelak. Dia dimandikan setelah seluruh pakaian ditanggalkan. Kemudian dipakaikan helaian kain kafan putih, lalu dia disholatkan. Setelah itu jenazah itu dimasukkan ke liang kubur.Setiap jamaah haji ketika tiba di miqot, lalu mengganti pakaiannya dengan kain ihram, aktivitas ini hendaknya mengingatkan dia, tentang keadaan ketika ia menemui ajal nanti. Mengingatkan dirinya tentang kematian yang memutus segala kelezatan dunia.Kain Ihram yang ia pakai, patut menyadarkan dirinya, bahwa sebanyak apapun kekayaan yang ia punyai, yang akan di bawa ke liang lahat nanti, hanyalah beberapa helaian kain kafan.Seorang pujangga arab bersyair,نصيبك مما تجمع الدهر كله  **  رداءان تلوى فيهما وحنوطBagianmu setelah engkau mengumpulkan harta sepanjang waktu… Dua helai kafan yang membungkusmu dan pewangi mayat.Ada hadis shahih yang menyebutkan, bahwa Nabi shallallahu’alaihi wa sallam mengingatkan kita,أكثروا ذكر هادم اللذاتPerbanyak oleh kalian dalam mengingat penghancur kelezatan-kelezatan.(HR. Tirmidzi no. 2307, dinilai shahih oleh Syaikh Albani dalam Sahih Al-Jami’ no. 1210)“Dan cukuplah, kata Ibnu Masúd, “kematian itu sebagai nasehat..”Wallahuta’ala a’lam…(Merujuk pada buku berjudul “Madrasah Al-Haj” karya Prof.Dr. Abdurrazaq Al-Badr -hafidzohullah-)Penulis: Ahmad Anshori  Artikel: Muslim.or.id🔍 Hadits Tentang Hukum Karma, Hukum Imsak Menurut Islam, Berdzikir Setelah Sholat, Makanan Di Surga, Kb Dalam Pandangan Islam

Hadits Arbain #01: Setiap Amalan Tergantung pada Niat

Download   Sekarang kita kaji hadits Al-Arbain An-Nawawiyah nomor pertama, tentang niat yaitu setiap amalan tergantung pada niat.   Dari Amirul Mukminin, Abu Hafsh ‘Umar bin Al-Khattab radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa ia mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إنَّمَا الأعمَال بالنِّيَّاتِ وإِنَّما لِكُلِّ امريءٍ ما نَوَى فَمَنْ كَانَتْ هِجْرَتُهُ إلى اللهِ ورَسُولِهِ فهِجْرَتُهُ إلى اللهِ ورَسُوْلِهِ ومَنْ كَانَتْ هِجْرَتُهُ لِدُنْيَا يُصِيْبُها أو امرأةٍ يَنْكِحُهَا فهِجْرَتُهُ إلى ما هَاجَرَ إليهِ “Sesungguhnya setiap amalan tergantung pada niatnya. Setiap orang akan mendapatkan apa yang ia niatkan. Siapa yang hijrahnya karena Allah dan Rasul-Nya, maka hijrahnya untuk Allah dan Rasul-Nya. Siapa yang hijrahnya karena mencari dunia atau karena wanita yang dinikahinya, maka hijrahnya kepada yang ia tuju.” (HR. Bukhari dan Muslim) [HR. Bukhari, no. 1 dan Muslim, no. 1907]   Penjelasan Hadits ini menjelaskan bahwa setiap amalan benar-benar tergantung pada niat. Dan setiap orang akan mendapatkan balasan dari apa yang ia niatkan. Balasannya sangat mulia ketika seseorang berniat ikhlas karena Allah, berbeda dengan seseorang yang berniat beramal hanya karena mengejar dunia seperti karena mengejar wanita. Dalam hadits disebutkan contoh amalannya yaitu hijrah, ada yang berhijrah karena Allah dan ada yang berhijrah karena mengejar dunia. Niat secara bahasa berarti al-qashd (keinginan). Sedangkan niat secara istilah syar’i, yang dimaksud adalah berazam (bertedak) mengerjakan suatu ibadah ikhlas karena Allah, letak niat dalam batin (hati). Kalimat “Sesungguhnya setiap amalan tergantung pada niatnya”, ini dilihat dari sudut pandang al-manwi, yaitu amalan. Sedangkan kalimat “Setiap orang akan mendapatkan apa yang ia niatkan”, ini dilihat dari sudut pandang al-manwi lahu, yaitu kepada siapakah amalan tersebut ditujukan, ikhlas lillah ataukah ditujukan kepada selainnya.   Faedah Hadits 1- Dalam Jami’ Al-‘Ulum wa Al-Hikam (1:61) Hadits ini dikatakan oleh Imam Ahmad sebagai salah satu hadits pokok dalam agama kita (disebut ushul al-islam). Imam Ibnu Daqiq Al-‘Ied dalam syarhnya (hlm. 27) menyatakan bahwa Imam Syafi’i mengatakan kalau hadits ini bisa masuk dalam 70 bab fikih. Ulama lainnya menyatakan bahwa hadits ini sebagai tsulutsul Islam (sepertiganya Islam). 2- Tidak mungkin suatu amalan itu ada kecuali sudah didahului niat. Adapun jika ada amalan yang tanpa niat, maka tidak disebut amalan seperti amalan dari orang yang tertidur dan gila. Sedangkan orang yang berakal tidaklah demikian, setiap beramal pasti sudah memiliki niat. Para ulama mengatakan, “Seandainya Allah membebani suatu amalan tanpa niat, maka itu sama halnya membebani sesuatu yang tidak dimampui.” 3- “Setiap orang akan mendapatkan apa yang ia niatkan”, maksud hadits ini adalah setiap orang akan memperoleh pahala yang ia niatkan. Coba perhatikan dua hadits berikut ini. Dari Abu Yazid Ma’an bin Yazid bin Al Akhnas radhiyallahu ‘anhum, -ia, ayah dan kakeknya termasuk sahabat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam-, di mana Ma’an berkata bahwa ayahnya yaitu Yazid pernah mengeluarkan beberapa dinar untuk niatan sedekah. Ayahnya meletakkan uang tersebut di sisi seseorang yang ada di masjid (maksudnya: ayahnya mewakilkan sedekah tadi para orang yang ada di masjid, -pen). Lantas Ma’an pun mengambil uang tadi, lalu ia menemui ayahnya dengan membawa uang dinar tersebut. Kemudian ayah Ma’an (Yazid) berkata, “Sedekah itu sebenarnya bukan kutujukan padamu.” Ma’an pun mengadukan masalah tersebut kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Lalu beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لَكَ مَا نَوَيْتَ يَا يَزِيدُ ، وَلَكَ مَا أَخَذْتَ يَا مَعْنُ “Engkau dapati apa yang engkau niatkan wahai Yazid. Sedangkan, wahai Ma’an, engkau boleh mengambil apa yang engkau dapati.” (HR. Bukhari, no. 1422). Hadits di atas menunjukkan bahwa Setiap orang akan diganjar sesuai yang ia niatkan walaupun realita yang terjadi ternyata menyelisihi yang ia maksudkan. Termasuk dalam sedekah, meskipun yang menerima sedekah adalah bukan orang yang berhak. Hadits kedua, ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, « يَغْزُو جَيْشٌ الْكَعْبَةَ ، فَإِذَا كَانُوا بِبَيْدَاءَ مِنَ الأَرْضِ يُخْسَفُ بِأَوَّلِهِمْ وَآخِرِهِمْ » . قَالَتْ قُلْتُ يَا رَسُولَ اللَّهِ كَيْفَ يُخْسَفُ بِأَوَّلِهِمْ وَآخِرِهِمْ ، وَفِيهِمْ أَسْوَاقُهُمْ وَمَنْ لَيْسَ مِنْهُمْ . قَالَ « يُخْسَفُ بِأَوَّلِهِمْ وَآخِرِهِمْ ، ثُمَّ يُبْعَثُونَ عَلَى نِيَّاتِهِمْ » “Akan ada satu kelompok pasukan yang hendak menyerang Ka’bah, kemudian setelah mereka berada di suatu tanah lapang, mereka semuanya dibenamkan ke dalam perut bumi dari orang yang pertama hingga orang yang terakhir.” ‘Aisyah berkata, saya pun bertanya, “Wahai Rasulullah, bagaimanakah semuanya dibenamkan dari yang pertama sampai yang terakhir, sedangkan di tengah-tengah mereka terdapat para pedagang serta orang-orang yang bukan termasuk golongan mereka (yakni tidak berniat ikut menyerang Ka’bah)?” Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab, “Mereka semuanya akan dibenamkan dari yang pertama sampai yang terakhir, kemudian nantinya mereka akan dibangkitkan sesuai dengan niat mereka.” (HR. Bukhari, no. 2118 dan Muslim, no. 2884, dengan lafal dari Bukhari). 4- Niat itu berarti bermaksud dan berkehendak. Letak niat adalah di dalam hati. Ibnu Taimiyah rahimahullah mengatakan, وَالنِّيَّةُ مَحَلُّهَا الْقَلْبُ بِاتِّفَاقِ الْعُلَمَاءِ ؛ فَإِنْ نَوَى بِقَلْبِهِ وَلَمْ يَتَكَلَّمْ بِلِسَانِهِ أَجْزَأَتْهُ النِّيَّةُ بِاتِّفَاقِهِمْ “Niat itu letaknya di hati berdasarkan kesepakatan ulama. Jika seseorang berniat di hatinya tanpa ia lafazhkan dengan lisannya, maka niatnya sudah dianggap sah berdasarkan kesepakatan para ulama.” (Majmu’ah Al-Fatawa, 18:262) Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah menjelaskan, “Siapa saja yang menginginkan melakukan sesuatu, maka secara pasti ia telah berniat. Semisal di hadapannya disodorkan makanan, lalu ia punya keinginan untuk menyantapnya, maka ketika itu pasti ia telah berniat. Demikian ketika ia ingin berkendaraan atau melakukan perbuatan lainnya. Bahkan jika seseorang dibebani suatu amalan lantas dikatakan tidak berniat, maka sungguh ini adalah pembebanan yang mustahil dilakukan. Karena setiap orang yang hendak melakukan suatu amalan yang disyariatkan atau tidak disyariatkan pasti ilmunya telah mendahuluinya dalam hatinya, inilah yang namanya niat.” (Majmu’ah Al-Fatawa, 18:262) 5- Niat ada dua macam: (1) niat pada siapakah ditujukan amalan tersebut (al-ma’mul lahu), (2) niat amalan. Niat jenis pertama adalah niat yang ditujukan untuk mengharap wajah Allah dan kehidupan akhirat. Inilah yang dimaksud dengan niat yang ikhlas. Sedangkan niat amalan itu ada dua fungsi: Fungsi pertama adalah untuk membedakan manakah adat (kebiasaan), manakah ibadah. Misalnya adalah puasa. Puasa berarti meninggalkan makan, minum dan pembatal lainnya. Namun terkadang seseorang meninggalkan makan dan minum karena kebiasaan, tanpa ada niat mendekatkan diri pada Allah. Terkadang pula maksudnya adalah ibadah. Oleh karena itu, kedua hal ini perlu dibedakan dengan niat. Fungsi kedua adalah untuk membedakan satu ibadah dan ibadah lainnya. Ada ibadah yang hukumnya fardhu ‘ain, ada yang fardhu kifayah, ada yang termasuk rawatib, ada yang niatnya witir, ada yang niatnya sekedar shalat sunnah saja (shalat sunnah mutlak). Semuanya ini dibedakan dengan niat. 6- Hijrah itu berarti meninggalkan. Secara istilah, hijrah adalah berpindah dari negeri kafir ke negeri Islam. Hijrah itu hukumnya wajib bagi muslim ketika ia tidak mampu menampakkan lagi syiar agamanya di negeri kafir. Hijrah juga bisa berarti berpindah dari maksiat kepada ketaatan. 7- Dalam beramal butuh niat ikhlas. Karena dalam hadits disebutkan amalan hijrah yang ikhlas dan amalan hijrah yang tujuannya untuk mengejar dunia. Hijrah pertama terpuji, hijrah kedua tercela. Ibnu Mas’ud menceritakan bahwa ada seseorang yang ingin melamar seorang wanita. Wanita itu bernama Ummu Qais. Wanita itu enggan untuk menikah dengan pria tersebut, sampai laki-laki itu berhijrah dan akhirnya menikahi Ummu Qais. Maka orang-orang pun menyebutnya Muhajir Ummu Qais. Lantas Ibnu Mas’ud mengatakan, “Siapa yang berhijrah karena sesuatu, fahuwa lahu (maka ia akan mendapatkannya, pen.).” (Jami’ Al-‘Ulum wa Al-Hikam, 1:74-75. Perawinya tsiqah sebagaimana disebutkan dalam Tharh At-Tatsrib, 2:25. Namun Ibnu Rajab tidak menyetujui kalau cerita Ummu Qais jadi landasan asal cerita dari hadits innamal a’malu bin niyyat yang dibahas). Namun tentu hijrah bukan karena lillah, cari ridha-Nya, maka tidak dibalas oleh Allah. Amalan lainnya sama dengan hijrah, benar dan rusaknya amal tersebut tergantung pada niat. Demikian kata Ibnu Rajab dalam Jami’ Al-‘Ulum wa Al-Hikam, 1:75. Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu berkata, مَنْ طَلَبَ الْعِلْمَ لِيُجَارِىَ بِهِ الْعُلَمَاءَ أَوْ لِيُمَارِىَ بِهِ السُّفَهَاءَ أَوْ يَصْرِفَ بِهِ وُجُوهَ النَّاسِ إِلَيْهِ أَدْخَلَهُ اللَّهُ النَّارَ “Barangsiapa menuntut ilmu hanya ingin digelari ulama, untuk berdebat dengan orang bodoh, supaya dipandang manusia, Allah akan memasukkannya dalam neraka.” (HR. Tirmidzi, no. 2654 dan Ibnu Majah, no. 253. Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa hadits ini hasan.) Dari Abu Sa’id Al-Khudri radhiyallahu ‘anhu, di mana ia berkata, خَرَجَ عَلَيْنَا رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- وَنَحْنُ نَتَذَاكَرُ الْمَسِيحَ الدَّجَّالَ فَقَالَ « أَلاَ أُخْبِرُكُمْ بِمَا هُوَ أَخْوَفُ عَلَيْكُمْ عِنْدِى مِنَ الْمَسِيحِ الدَّجَّالِ ». قَالَ قُلْنَا بَلَى. فَقَالَ « الشِّرْكُ الْخَفِىُّ أَنْ يَقُومَ الرَّجُلُ يُصَلِّى فَيُزَيِّنُ صَلاَتَهُ لِمَا يَرَى مِنْ نَظَرِ رَجُلٍ » “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah keluar menemui kami dan kami sedang mengingatkan akan (bahaya) Al-Masih Ad Dajjal. Lantas beliau bersabda, “Maukah kukabarkan pada kalian apa yang lebih samar bagi kalian menurutku dibanding dari fitnah Al-Masih Ad-Dajjal?” “Iya”, para sahabat berujar demikian kata Abu Sa’id l- Khudri. Beliau pun bersabda, “Syirik khafi (syirik yang samar) di mana seseorang shalat lalu ia perbagus shalatnya agar dilihat orang lain.” (HR. Ibnu Majah, no. 4204. Al-Hafiz Abu Thahir mengatakan bahwa hadits ini hasan.)   Bagaimana jika amalan tercampur riya’? Jika riya’ ada dalam semua ibadah, riya’ seperti ini hanya ditemukan pada orang munafik dan orang kafir. Jika ibadah dari awalnya tidak ikhlas, maka ibadahnya tidak sah dan tidak diterima. Niat awal dalam ibadahnya ikhlas, namun di pertengahan ia tujukan ibadahnya pada makhluk, maka pada saat ini ibadahnya juga batal. Niat awal dalam ibadahnya ikhlas, namun di pertengahan ia tambahkan dari amalan awalnya tadi kepada selain Allah –misalnya dengan ia perpanjang bacaan qur’annya dari biasanya karena ada temannya-, maka tambahannya ini yang dinilai batal. Namun niat awalnya tetap ada dan tidak batal. Inilah amalan yang tercampur riya. Jika niat awalnya sudah ikhas, namun setelah ia lakukan ibadah muncul pujian dari orang lain tanpa ia cari-cari, maka ini adalah berita gembira berupa kebaikan yang disegerakan bagi orang beriman (tilka ‘aajil busyra lil mu’min, HR. Muslim, no. 2642 dari Abu Dzar radhiyallahu ‘anhu) (Lihat Syarh Al-Arba’in An-Nawawiyah karya Syaikh Shalih Alu Syaikh hlm. 25-27.) 8- Manusia diganjar bertingkat-tingkat sesuai dengan tingkatan niatnya. Ada yang sama-sama shalat, namun ganjarannya jauh berbeda. Ada yang sama-sama sedekah, namun pahalanya jauh berbeda karena dilihat dari niatnya. Makanya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menyatakan tentang para sahabat yang hidup bersamanya, لاَ تَسُبُّوا أَصْحَابِى ، فَلَوْ أَنَّ أَحَدَكُمْ أَنْفَقَ مِثْلَ أُحُدٍ ذَهَبًا مَا بَلَغَ مُدَّ أَحَدِهِمْ وَلاَ نَصِيفَهُ “Janganlah kalian mencela sahabatku. Seandainya salah seorang di antara kalian menginfakkan emas semisal gunung Uhud, maka itu tidak bisa menandingi satu mud infak sahabat, bahkan tidak pula separuhnya.” (HR. Bukhari, no. 3673 dan Muslim, no. 2540) Sebagian ulama menyatakan, “Niat itu bertingkat-tingkat. Bertingkat-tingkatnya ganjaran dilihat dari niatnya, bukan dilihat dari puasa atau shalatnya.” (Jami’ Al-‘Ulum wa Al-Hikam, 1:72) 9- Orang yang berniat melakukan amalan shalih namun terhalang melakukannya bisa dibagi menjadi dua: a- Amalan yang dilakukan sudah menjadi kebiasaan atau rutinitas (rajin untuk dijaga). Lalu amalan ini ditinggalkan karena ada uzur, maka orang seperti ini dicatat mendapat pahala amalan tersebut secara sempurna. Sebagaimana Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِذَا مَرِضَ الْعَبْدُ أَوْ سَافَرَ ، كُتِبَ لَهُ مِثْلُ مَا كَانَ يَعْمَلُ مُقِيمًا صَحِيحًا “Jika salah seorang sakit atau bersafar, maka ia dicatat mendapat pahala seperti ketika ia dalam keadaan mukim (tidak bersafar) atau ketika sehat.” (HR. Bukhari,no. 2996). Juga kesimpulan dari hadits berikut. Dari Jabir, ia berkata, dalam suatu peperangan (perang tabuk) kami pernah bersama Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, lalu beliau bersabda, “Sesungguhnya di Madinah ada beberapa orang yang tidak ikut melakukan perjalanan perang, juga tidak menyeberangi suatu lembah, namun mereka bersama kalian (dalam pahala). Padahal mereka tidak ikut berperang karena kedapatan uzur sakit.” (HR. Muslim, no. 1911). Dalam lafazh lain disebutkan, إِلاَّ شَرِكُوكُمْ فِى الأَجْرِ “Melainkan mereka yang terhalang sakit akan dicatat ikut serta bersama kalian dalam pahala.” Juga ada hadits, عَنْ أَنَسٍ – رضى الله عنه – أَنَّ النَّبِىَّ – صلى الله عليه وسلم – كَانَ فِى غَزَاةٍ فَقَالَ « إِنَّ أَقْوَامًا بِالْمَدِينَةِ خَلْفَنَا ، مَا سَلَكْنَا شِعْبًا وَلاَ وَادِيًا إِلاَّ وَهُمْ مَعَنَا فِيهِ ، حَبَسَهُمُ الْعُذْرُ » Dari Anas radhiyallahu ‘anhu, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam suatu peperangan berkata, “Sesungguhnya ada beberapa orang di Madinah yang ditinggalkan tidak ikut peperangan. Namun mereka bersama kita ketika melewati suatu lereng dan lembah. Padahal mereka terhalang uzur sakit ketika itu.” (HR. Bukhari, no. 2839). Contoh dalam hal ini adalah orang yang sudah punya kebiasaan shalat jama’ah di masjid akan tetapi ia memiliki uzur atau halangan seperti karena tertidur atau sakit, maka ia dicatat mendapatkan pahala shalat berjama’ah secara sempurna dan tidak berkurang. b- Jika amalan tersebut bukan menjadi kebiasaan, maka jika sudah berniat mengamalkannya namun terhalang, akan diperoleh pahala niatnya (saja). Dalilnya adalah seperti hadits yang kita bahas kali ini. Begitu pula hadits  mengenai seseorang yang  diberikan harta lantas ia gunakan dalam hal kebaikan, di mana ada seorang miskin yang berkeinginan yang sama jika ia diberi harta. Orang miskin ini berkata bahwa jika ia diberi harta seperti si fulan, maka ia akan beramal baik semisal dia. Maka Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, فَهُوَ بِنِيَّتِهِ فَأَجْرُهُمَا سَوَاءٌ “Ia sesuai niatannya dan akan sama dalam pahala niatnya.” (HR. Tirmidzi no. 2325. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih).  (Lihat pembahasan Syaikh Muhammad bin Sholih Al-‘Utsaimin dalam Syarh Riyadh Ash-Shalihin, 1:36-37).   Tidak Cukup Niat Ikhlas, Namun Juga Harus Ittiba’ Fudhail bin ‘Iyadh rahimahullah mengatakan, إن العمل إذا كان خالصا ولم يكن صوابا لم يقبل وإذا كان صوابا ولم يكن خالصا لم يقبل حتى يكون خالصا وصوابا فالخالص أن يكون لله والصواب أن يكون على السنة Yang namanya amalan jika niatannya ikhlas namun tidak benar, maka tidak diterima. Sama halnya jika amalan tersebut benar namun tidak ikhlas, juga tidak diterima. Amalan tersebut barulah diterima jika ikhlas dan benar. Yang namanya ikhlas, berarti niatannya untuk menggapai ridha Allah saja. Sedangkan disebut benar jika sesuai dengan petunjuk Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam. (Jami’ Al-‘Ulum wa Al-Hikam, 1:72)   Kaedah Menggabungkan Niat Ibadah Dalam kitab Qawa’id Muhimmah wa Fawaid Jammah, Syaikh As-Sa’di rahimahullah mengatakan dalam kaedah ketujuh: Jika ada dua ibadah yang (1) jenisnya sama, (2) cara pengerjaannya sama, maka sudah mencukupi bila hanya mengerjakan salah satunya. Kasus ini ada dua macam: Pertama: Cukup mengerjakan salah satu dari dua macam ibadah tadi dan menurut pendapat yang masyhur dalam madzhab Hambali disyaratkan meniatkan keduanya bersama-sama. Contoh: – Siapa yang memiliki hadats besar dan kecil sekaligus, dalam madzhab Hambali cukup bersuci hadats besar saja untuk mensucikan kedua hadats tersebut. – Jama’ah haji yang mengambil manasik qiran yang berniat haji dan umrah sekaligus, cukup baginya mengerjakan satu thawaf dan satu sa’i. Demikian menurut pendapat yang masyhur dalam madzhab Hambali. Kedua: Cukup dengan mengerjakan satu ibadah, maka ibadah yang lain gugur (tanpa diniatkan). Contoh: – Jika seseorang masuk masjid saat iqamah sudah dikumandangkan, maka gugur baginya tahiyyatul masjid jika ia mengerjakan shalat jama’ah. – Jika orang yang berumrah masuk Makkah, maka ia langsung melaksanakan thawaf umrah dan gugur baginya thawaf qudum. – Jika seseorang mendapati imam sedang ruku’, lalu ia bertakbir untuk takbiratul ihram dan ia gugur takbir ruku’ menurut pendapat yang masyhur dalam madzhab Hambali. – Jika Idul Adha bertepatan dengan hari Jum’at, maka cukup menghadiri salah satunya. Ada penjelasan yang bagus dari Syaikh Prof. Dr. ‘Abdussalam Asy-Syuwai’ir (Dosen di Ma’had ‘Ali lil Qadha’ Riyadh KSA) hafizahullah, ketika menjelaskan kaedah Syaikh As-Sa’di di atas, beliau simpulkan kaedah sebagai berikut: Jika ada dua ibadah, keduanya sama dalam (1) jenis dan (2) tata cara pelaksanaan, maka asalnya keduanya bisa cukup dengan satu niat KECUALI pada dua keadaan: 1- Ibadah yang bisa diqadha’ (memiliki qadha’). Contoh: Shalat Zhuhur dan shalat Ashar sama-sama shalat wajib dan jumlah raka’atnya empat, tidak bisa dengan satu shalat saja lalu mencukupi yang lain. Sedangkan, aqiqah dan qurban bisa cukup dengan satu niat karena keduanya tidak ada kewajiban qadha’, menurut jumhur ulama keduanya adalah sunnah. 2- Ia mengikuti ibadah yang lainnya. Contoh: Puasa Syawal dan puasa sunnah yang lain yang sama-sama sunnah. Keduanya tidak bisa cukup dengan satu niat untuk kedua ibadah karena puasa Syawal adalah ikutan dari puasa Ramadhan (ikutan dari ibadah yang lain). Karena dalam hadits disebutkan, “Barangsiapa berpuasa Ramadhan kemudian ia ikutkan dengan puasa enam hari di bulan Syawal ….” Adapun shalat rawatib dan shalat sunnah tahiyatul masjid, keduanya bisa cukup dengan satu niat karena shalat tahiyatul masjid tidak ada kaitan dengan shalat yang lain. Syaikh ‘Abdussalam Asy-Syuwai’ir juga menyampaikan bahwa ulama Hanafiyah membawa kaidah: Jika suatu ibadah yang dimaksudkan adalah zatnya, maka ia tidak bisa masuk dalam ibadah lainnya, ia mesti dikerjakan untuk maksud itu. Namun jika suatu ibadah yang dimaksudkan adalah yang penting ibadah itu dilaksanakan, bukan secara zat yang dimaksud, maka ia bisa dimaksudkan dalam ibadah lainnya. Contoh: Shalat rawatib dan tahiyyatul masjid. Shalat tahiyyatul masjid bisa dimasukkan di dalam shalat rawatib. Cukup dengan niatan shalat rawatib, maka shalat tahiyyatul masjid sudah termasuk. Karena perintah untuk shalat tahiyyatul masjid yang penting ibadah itu dilaksanakan, yaitu ketika masuk masjid sebelum duduk, lakukanlah shalat sunnah dua raka’at. Jika kita masuk masjid dengan niatan langsung shalat rawatib, berarti telah melaksanakan maksud tersebut.   Referensi: Al-Qawa’id Al-Fiqhiyyah. Cetakan Tahun 1420 H. Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di. Penerbit Dar Al-Haramain. At-Ta’liqat ‘ala ‘Umdah Al-Ahkam. Cetakan pertama, Tahun 1431 H. Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di. Penerbit Dar ‘Alam Al-Fawaid. Jami’ Al-‘Ulum wa Al-Hikam. Cetakan kesepuluh, Tahun 1432 H. Ibnu Rajab Al-Hambali. Penerbit Muassasah Ar-Risalah. Majmu’ah Al-Fatawa. Cetakan keempat, Tahun 1432 H. Syaikhul Islam Ahmad bin Taimiyah Al-Harrani. Penerbit Dar Al-Wafa’. Syarh Al-Arba’in An-Nawawiyah fi Al-Ahadits Ash-Shahihah An-Nabawiyyah. Cetakan kedua, Tahun 1423 H. Al-Imam Ibnu Daqiq Al-‘Ied. Penerbit Dar Ibnu Hazm. Syarh Al-Arba’in An-Nawawiyah. Cetakan ketiga, Tahun 1425 H. Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin. Penerbit Dar Ats-Tsuraya. Syarh Al-Arba’in An-Nawawiyah. Cetakan kedua, Tahun 1433 H. Syaikh Shalih bin ‘Abdul ‘Aziz bin Muhammad bin Ibrahim Alu Syaikh. Penerbit Dar Al-‘Ashimah.   Referensi dari materi kajian: Kajian Syaikh ‘Abdus Salam Asy-Syuwai’ir di Masjid Jaami’ Ibnu Taimiyah, 7 Sya’ban 1433 H saat membahas kitab Qawa’id Muhimmah wa Fawaid Jammah’ — Disusun @ Perpus Rumaysho – DS, Jumat pagi, 3 Dzulhijjah 1438 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagshadits arbain niat

Hadits Arbain #01: Setiap Amalan Tergantung pada Niat

Download   Sekarang kita kaji hadits Al-Arbain An-Nawawiyah nomor pertama, tentang niat yaitu setiap amalan tergantung pada niat.   Dari Amirul Mukminin, Abu Hafsh ‘Umar bin Al-Khattab radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa ia mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إنَّمَا الأعمَال بالنِّيَّاتِ وإِنَّما لِكُلِّ امريءٍ ما نَوَى فَمَنْ كَانَتْ هِجْرَتُهُ إلى اللهِ ورَسُولِهِ فهِجْرَتُهُ إلى اللهِ ورَسُوْلِهِ ومَنْ كَانَتْ هِجْرَتُهُ لِدُنْيَا يُصِيْبُها أو امرأةٍ يَنْكِحُهَا فهِجْرَتُهُ إلى ما هَاجَرَ إليهِ “Sesungguhnya setiap amalan tergantung pada niatnya. Setiap orang akan mendapatkan apa yang ia niatkan. Siapa yang hijrahnya karena Allah dan Rasul-Nya, maka hijrahnya untuk Allah dan Rasul-Nya. Siapa yang hijrahnya karena mencari dunia atau karena wanita yang dinikahinya, maka hijrahnya kepada yang ia tuju.” (HR. Bukhari dan Muslim) [HR. Bukhari, no. 1 dan Muslim, no. 1907]   Penjelasan Hadits ini menjelaskan bahwa setiap amalan benar-benar tergantung pada niat. Dan setiap orang akan mendapatkan balasan dari apa yang ia niatkan. Balasannya sangat mulia ketika seseorang berniat ikhlas karena Allah, berbeda dengan seseorang yang berniat beramal hanya karena mengejar dunia seperti karena mengejar wanita. Dalam hadits disebutkan contoh amalannya yaitu hijrah, ada yang berhijrah karena Allah dan ada yang berhijrah karena mengejar dunia. Niat secara bahasa berarti al-qashd (keinginan). Sedangkan niat secara istilah syar’i, yang dimaksud adalah berazam (bertedak) mengerjakan suatu ibadah ikhlas karena Allah, letak niat dalam batin (hati). Kalimat “Sesungguhnya setiap amalan tergantung pada niatnya”, ini dilihat dari sudut pandang al-manwi, yaitu amalan. Sedangkan kalimat “Setiap orang akan mendapatkan apa yang ia niatkan”, ini dilihat dari sudut pandang al-manwi lahu, yaitu kepada siapakah amalan tersebut ditujukan, ikhlas lillah ataukah ditujukan kepada selainnya.   Faedah Hadits 1- Dalam Jami’ Al-‘Ulum wa Al-Hikam (1:61) Hadits ini dikatakan oleh Imam Ahmad sebagai salah satu hadits pokok dalam agama kita (disebut ushul al-islam). Imam Ibnu Daqiq Al-‘Ied dalam syarhnya (hlm. 27) menyatakan bahwa Imam Syafi’i mengatakan kalau hadits ini bisa masuk dalam 70 bab fikih. Ulama lainnya menyatakan bahwa hadits ini sebagai tsulutsul Islam (sepertiganya Islam). 2- Tidak mungkin suatu amalan itu ada kecuali sudah didahului niat. Adapun jika ada amalan yang tanpa niat, maka tidak disebut amalan seperti amalan dari orang yang tertidur dan gila. Sedangkan orang yang berakal tidaklah demikian, setiap beramal pasti sudah memiliki niat. Para ulama mengatakan, “Seandainya Allah membebani suatu amalan tanpa niat, maka itu sama halnya membebani sesuatu yang tidak dimampui.” 3- “Setiap orang akan mendapatkan apa yang ia niatkan”, maksud hadits ini adalah setiap orang akan memperoleh pahala yang ia niatkan. Coba perhatikan dua hadits berikut ini. Dari Abu Yazid Ma’an bin Yazid bin Al Akhnas radhiyallahu ‘anhum, -ia, ayah dan kakeknya termasuk sahabat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam-, di mana Ma’an berkata bahwa ayahnya yaitu Yazid pernah mengeluarkan beberapa dinar untuk niatan sedekah. Ayahnya meletakkan uang tersebut di sisi seseorang yang ada di masjid (maksudnya: ayahnya mewakilkan sedekah tadi para orang yang ada di masjid, -pen). Lantas Ma’an pun mengambil uang tadi, lalu ia menemui ayahnya dengan membawa uang dinar tersebut. Kemudian ayah Ma’an (Yazid) berkata, “Sedekah itu sebenarnya bukan kutujukan padamu.” Ma’an pun mengadukan masalah tersebut kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Lalu beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لَكَ مَا نَوَيْتَ يَا يَزِيدُ ، وَلَكَ مَا أَخَذْتَ يَا مَعْنُ “Engkau dapati apa yang engkau niatkan wahai Yazid. Sedangkan, wahai Ma’an, engkau boleh mengambil apa yang engkau dapati.” (HR. Bukhari, no. 1422). Hadits di atas menunjukkan bahwa Setiap orang akan diganjar sesuai yang ia niatkan walaupun realita yang terjadi ternyata menyelisihi yang ia maksudkan. Termasuk dalam sedekah, meskipun yang menerima sedekah adalah bukan orang yang berhak. Hadits kedua, ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, « يَغْزُو جَيْشٌ الْكَعْبَةَ ، فَإِذَا كَانُوا بِبَيْدَاءَ مِنَ الأَرْضِ يُخْسَفُ بِأَوَّلِهِمْ وَآخِرِهِمْ » . قَالَتْ قُلْتُ يَا رَسُولَ اللَّهِ كَيْفَ يُخْسَفُ بِأَوَّلِهِمْ وَآخِرِهِمْ ، وَفِيهِمْ أَسْوَاقُهُمْ وَمَنْ لَيْسَ مِنْهُمْ . قَالَ « يُخْسَفُ بِأَوَّلِهِمْ وَآخِرِهِمْ ، ثُمَّ يُبْعَثُونَ عَلَى نِيَّاتِهِمْ » “Akan ada satu kelompok pasukan yang hendak menyerang Ka’bah, kemudian setelah mereka berada di suatu tanah lapang, mereka semuanya dibenamkan ke dalam perut bumi dari orang yang pertama hingga orang yang terakhir.” ‘Aisyah berkata, saya pun bertanya, “Wahai Rasulullah, bagaimanakah semuanya dibenamkan dari yang pertama sampai yang terakhir, sedangkan di tengah-tengah mereka terdapat para pedagang serta orang-orang yang bukan termasuk golongan mereka (yakni tidak berniat ikut menyerang Ka’bah)?” Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab, “Mereka semuanya akan dibenamkan dari yang pertama sampai yang terakhir, kemudian nantinya mereka akan dibangkitkan sesuai dengan niat mereka.” (HR. Bukhari, no. 2118 dan Muslim, no. 2884, dengan lafal dari Bukhari). 4- Niat itu berarti bermaksud dan berkehendak. Letak niat adalah di dalam hati. Ibnu Taimiyah rahimahullah mengatakan, وَالنِّيَّةُ مَحَلُّهَا الْقَلْبُ بِاتِّفَاقِ الْعُلَمَاءِ ؛ فَإِنْ نَوَى بِقَلْبِهِ وَلَمْ يَتَكَلَّمْ بِلِسَانِهِ أَجْزَأَتْهُ النِّيَّةُ بِاتِّفَاقِهِمْ “Niat itu letaknya di hati berdasarkan kesepakatan ulama. Jika seseorang berniat di hatinya tanpa ia lafazhkan dengan lisannya, maka niatnya sudah dianggap sah berdasarkan kesepakatan para ulama.” (Majmu’ah Al-Fatawa, 18:262) Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah menjelaskan, “Siapa saja yang menginginkan melakukan sesuatu, maka secara pasti ia telah berniat. Semisal di hadapannya disodorkan makanan, lalu ia punya keinginan untuk menyantapnya, maka ketika itu pasti ia telah berniat. Demikian ketika ia ingin berkendaraan atau melakukan perbuatan lainnya. Bahkan jika seseorang dibebani suatu amalan lantas dikatakan tidak berniat, maka sungguh ini adalah pembebanan yang mustahil dilakukan. Karena setiap orang yang hendak melakukan suatu amalan yang disyariatkan atau tidak disyariatkan pasti ilmunya telah mendahuluinya dalam hatinya, inilah yang namanya niat.” (Majmu’ah Al-Fatawa, 18:262) 5- Niat ada dua macam: (1) niat pada siapakah ditujukan amalan tersebut (al-ma’mul lahu), (2) niat amalan. Niat jenis pertama adalah niat yang ditujukan untuk mengharap wajah Allah dan kehidupan akhirat. Inilah yang dimaksud dengan niat yang ikhlas. Sedangkan niat amalan itu ada dua fungsi: Fungsi pertama adalah untuk membedakan manakah adat (kebiasaan), manakah ibadah. Misalnya adalah puasa. Puasa berarti meninggalkan makan, minum dan pembatal lainnya. Namun terkadang seseorang meninggalkan makan dan minum karena kebiasaan, tanpa ada niat mendekatkan diri pada Allah. Terkadang pula maksudnya adalah ibadah. Oleh karena itu, kedua hal ini perlu dibedakan dengan niat. Fungsi kedua adalah untuk membedakan satu ibadah dan ibadah lainnya. Ada ibadah yang hukumnya fardhu ‘ain, ada yang fardhu kifayah, ada yang termasuk rawatib, ada yang niatnya witir, ada yang niatnya sekedar shalat sunnah saja (shalat sunnah mutlak). Semuanya ini dibedakan dengan niat. 6- Hijrah itu berarti meninggalkan. Secara istilah, hijrah adalah berpindah dari negeri kafir ke negeri Islam. Hijrah itu hukumnya wajib bagi muslim ketika ia tidak mampu menampakkan lagi syiar agamanya di negeri kafir. Hijrah juga bisa berarti berpindah dari maksiat kepada ketaatan. 7- Dalam beramal butuh niat ikhlas. Karena dalam hadits disebutkan amalan hijrah yang ikhlas dan amalan hijrah yang tujuannya untuk mengejar dunia. Hijrah pertama terpuji, hijrah kedua tercela. Ibnu Mas’ud menceritakan bahwa ada seseorang yang ingin melamar seorang wanita. Wanita itu bernama Ummu Qais. Wanita itu enggan untuk menikah dengan pria tersebut, sampai laki-laki itu berhijrah dan akhirnya menikahi Ummu Qais. Maka orang-orang pun menyebutnya Muhajir Ummu Qais. Lantas Ibnu Mas’ud mengatakan, “Siapa yang berhijrah karena sesuatu, fahuwa lahu (maka ia akan mendapatkannya, pen.).” (Jami’ Al-‘Ulum wa Al-Hikam, 1:74-75. Perawinya tsiqah sebagaimana disebutkan dalam Tharh At-Tatsrib, 2:25. Namun Ibnu Rajab tidak menyetujui kalau cerita Ummu Qais jadi landasan asal cerita dari hadits innamal a’malu bin niyyat yang dibahas). Namun tentu hijrah bukan karena lillah, cari ridha-Nya, maka tidak dibalas oleh Allah. Amalan lainnya sama dengan hijrah, benar dan rusaknya amal tersebut tergantung pada niat. Demikian kata Ibnu Rajab dalam Jami’ Al-‘Ulum wa Al-Hikam, 1:75. Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu berkata, مَنْ طَلَبَ الْعِلْمَ لِيُجَارِىَ بِهِ الْعُلَمَاءَ أَوْ لِيُمَارِىَ بِهِ السُّفَهَاءَ أَوْ يَصْرِفَ بِهِ وُجُوهَ النَّاسِ إِلَيْهِ أَدْخَلَهُ اللَّهُ النَّارَ “Barangsiapa menuntut ilmu hanya ingin digelari ulama, untuk berdebat dengan orang bodoh, supaya dipandang manusia, Allah akan memasukkannya dalam neraka.” (HR. Tirmidzi, no. 2654 dan Ibnu Majah, no. 253. Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa hadits ini hasan.) Dari Abu Sa’id Al-Khudri radhiyallahu ‘anhu, di mana ia berkata, خَرَجَ عَلَيْنَا رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- وَنَحْنُ نَتَذَاكَرُ الْمَسِيحَ الدَّجَّالَ فَقَالَ « أَلاَ أُخْبِرُكُمْ بِمَا هُوَ أَخْوَفُ عَلَيْكُمْ عِنْدِى مِنَ الْمَسِيحِ الدَّجَّالِ ». قَالَ قُلْنَا بَلَى. فَقَالَ « الشِّرْكُ الْخَفِىُّ أَنْ يَقُومَ الرَّجُلُ يُصَلِّى فَيُزَيِّنُ صَلاَتَهُ لِمَا يَرَى مِنْ نَظَرِ رَجُلٍ » “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah keluar menemui kami dan kami sedang mengingatkan akan (bahaya) Al-Masih Ad Dajjal. Lantas beliau bersabda, “Maukah kukabarkan pada kalian apa yang lebih samar bagi kalian menurutku dibanding dari fitnah Al-Masih Ad-Dajjal?” “Iya”, para sahabat berujar demikian kata Abu Sa’id l- Khudri. Beliau pun bersabda, “Syirik khafi (syirik yang samar) di mana seseorang shalat lalu ia perbagus shalatnya agar dilihat orang lain.” (HR. Ibnu Majah, no. 4204. Al-Hafiz Abu Thahir mengatakan bahwa hadits ini hasan.)   Bagaimana jika amalan tercampur riya’? Jika riya’ ada dalam semua ibadah, riya’ seperti ini hanya ditemukan pada orang munafik dan orang kafir. Jika ibadah dari awalnya tidak ikhlas, maka ibadahnya tidak sah dan tidak diterima. Niat awal dalam ibadahnya ikhlas, namun di pertengahan ia tujukan ibadahnya pada makhluk, maka pada saat ini ibadahnya juga batal. Niat awal dalam ibadahnya ikhlas, namun di pertengahan ia tambahkan dari amalan awalnya tadi kepada selain Allah –misalnya dengan ia perpanjang bacaan qur’annya dari biasanya karena ada temannya-, maka tambahannya ini yang dinilai batal. Namun niat awalnya tetap ada dan tidak batal. Inilah amalan yang tercampur riya. Jika niat awalnya sudah ikhas, namun setelah ia lakukan ibadah muncul pujian dari orang lain tanpa ia cari-cari, maka ini adalah berita gembira berupa kebaikan yang disegerakan bagi orang beriman (tilka ‘aajil busyra lil mu’min, HR. Muslim, no. 2642 dari Abu Dzar radhiyallahu ‘anhu) (Lihat Syarh Al-Arba’in An-Nawawiyah karya Syaikh Shalih Alu Syaikh hlm. 25-27.) 8- Manusia diganjar bertingkat-tingkat sesuai dengan tingkatan niatnya. Ada yang sama-sama shalat, namun ganjarannya jauh berbeda. Ada yang sama-sama sedekah, namun pahalanya jauh berbeda karena dilihat dari niatnya. Makanya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menyatakan tentang para sahabat yang hidup bersamanya, لاَ تَسُبُّوا أَصْحَابِى ، فَلَوْ أَنَّ أَحَدَكُمْ أَنْفَقَ مِثْلَ أُحُدٍ ذَهَبًا مَا بَلَغَ مُدَّ أَحَدِهِمْ وَلاَ نَصِيفَهُ “Janganlah kalian mencela sahabatku. Seandainya salah seorang di antara kalian menginfakkan emas semisal gunung Uhud, maka itu tidak bisa menandingi satu mud infak sahabat, bahkan tidak pula separuhnya.” (HR. Bukhari, no. 3673 dan Muslim, no. 2540) Sebagian ulama menyatakan, “Niat itu bertingkat-tingkat. Bertingkat-tingkatnya ganjaran dilihat dari niatnya, bukan dilihat dari puasa atau shalatnya.” (Jami’ Al-‘Ulum wa Al-Hikam, 1:72) 9- Orang yang berniat melakukan amalan shalih namun terhalang melakukannya bisa dibagi menjadi dua: a- Amalan yang dilakukan sudah menjadi kebiasaan atau rutinitas (rajin untuk dijaga). Lalu amalan ini ditinggalkan karena ada uzur, maka orang seperti ini dicatat mendapat pahala amalan tersebut secara sempurna. Sebagaimana Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِذَا مَرِضَ الْعَبْدُ أَوْ سَافَرَ ، كُتِبَ لَهُ مِثْلُ مَا كَانَ يَعْمَلُ مُقِيمًا صَحِيحًا “Jika salah seorang sakit atau bersafar, maka ia dicatat mendapat pahala seperti ketika ia dalam keadaan mukim (tidak bersafar) atau ketika sehat.” (HR. Bukhari,no. 2996). Juga kesimpulan dari hadits berikut. Dari Jabir, ia berkata, dalam suatu peperangan (perang tabuk) kami pernah bersama Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, lalu beliau bersabda, “Sesungguhnya di Madinah ada beberapa orang yang tidak ikut melakukan perjalanan perang, juga tidak menyeberangi suatu lembah, namun mereka bersama kalian (dalam pahala). Padahal mereka tidak ikut berperang karena kedapatan uzur sakit.” (HR. Muslim, no. 1911). Dalam lafazh lain disebutkan, إِلاَّ شَرِكُوكُمْ فِى الأَجْرِ “Melainkan mereka yang terhalang sakit akan dicatat ikut serta bersama kalian dalam pahala.” Juga ada hadits, عَنْ أَنَسٍ – رضى الله عنه – أَنَّ النَّبِىَّ – صلى الله عليه وسلم – كَانَ فِى غَزَاةٍ فَقَالَ « إِنَّ أَقْوَامًا بِالْمَدِينَةِ خَلْفَنَا ، مَا سَلَكْنَا شِعْبًا وَلاَ وَادِيًا إِلاَّ وَهُمْ مَعَنَا فِيهِ ، حَبَسَهُمُ الْعُذْرُ » Dari Anas radhiyallahu ‘anhu, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam suatu peperangan berkata, “Sesungguhnya ada beberapa orang di Madinah yang ditinggalkan tidak ikut peperangan. Namun mereka bersama kita ketika melewati suatu lereng dan lembah. Padahal mereka terhalang uzur sakit ketika itu.” (HR. Bukhari, no. 2839). Contoh dalam hal ini adalah orang yang sudah punya kebiasaan shalat jama’ah di masjid akan tetapi ia memiliki uzur atau halangan seperti karena tertidur atau sakit, maka ia dicatat mendapatkan pahala shalat berjama’ah secara sempurna dan tidak berkurang. b- Jika amalan tersebut bukan menjadi kebiasaan, maka jika sudah berniat mengamalkannya namun terhalang, akan diperoleh pahala niatnya (saja). Dalilnya adalah seperti hadits yang kita bahas kali ini. Begitu pula hadits  mengenai seseorang yang  diberikan harta lantas ia gunakan dalam hal kebaikan, di mana ada seorang miskin yang berkeinginan yang sama jika ia diberi harta. Orang miskin ini berkata bahwa jika ia diberi harta seperti si fulan, maka ia akan beramal baik semisal dia. Maka Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, فَهُوَ بِنِيَّتِهِ فَأَجْرُهُمَا سَوَاءٌ “Ia sesuai niatannya dan akan sama dalam pahala niatnya.” (HR. Tirmidzi no. 2325. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih).  (Lihat pembahasan Syaikh Muhammad bin Sholih Al-‘Utsaimin dalam Syarh Riyadh Ash-Shalihin, 1:36-37).   Tidak Cukup Niat Ikhlas, Namun Juga Harus Ittiba’ Fudhail bin ‘Iyadh rahimahullah mengatakan, إن العمل إذا كان خالصا ولم يكن صوابا لم يقبل وإذا كان صوابا ولم يكن خالصا لم يقبل حتى يكون خالصا وصوابا فالخالص أن يكون لله والصواب أن يكون على السنة Yang namanya amalan jika niatannya ikhlas namun tidak benar, maka tidak diterima. Sama halnya jika amalan tersebut benar namun tidak ikhlas, juga tidak diterima. Amalan tersebut barulah diterima jika ikhlas dan benar. Yang namanya ikhlas, berarti niatannya untuk menggapai ridha Allah saja. Sedangkan disebut benar jika sesuai dengan petunjuk Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam. (Jami’ Al-‘Ulum wa Al-Hikam, 1:72)   Kaedah Menggabungkan Niat Ibadah Dalam kitab Qawa’id Muhimmah wa Fawaid Jammah, Syaikh As-Sa’di rahimahullah mengatakan dalam kaedah ketujuh: Jika ada dua ibadah yang (1) jenisnya sama, (2) cara pengerjaannya sama, maka sudah mencukupi bila hanya mengerjakan salah satunya. Kasus ini ada dua macam: Pertama: Cukup mengerjakan salah satu dari dua macam ibadah tadi dan menurut pendapat yang masyhur dalam madzhab Hambali disyaratkan meniatkan keduanya bersama-sama. Contoh: – Siapa yang memiliki hadats besar dan kecil sekaligus, dalam madzhab Hambali cukup bersuci hadats besar saja untuk mensucikan kedua hadats tersebut. – Jama’ah haji yang mengambil manasik qiran yang berniat haji dan umrah sekaligus, cukup baginya mengerjakan satu thawaf dan satu sa’i. Demikian menurut pendapat yang masyhur dalam madzhab Hambali. Kedua: Cukup dengan mengerjakan satu ibadah, maka ibadah yang lain gugur (tanpa diniatkan). Contoh: – Jika seseorang masuk masjid saat iqamah sudah dikumandangkan, maka gugur baginya tahiyyatul masjid jika ia mengerjakan shalat jama’ah. – Jika orang yang berumrah masuk Makkah, maka ia langsung melaksanakan thawaf umrah dan gugur baginya thawaf qudum. – Jika seseorang mendapati imam sedang ruku’, lalu ia bertakbir untuk takbiratul ihram dan ia gugur takbir ruku’ menurut pendapat yang masyhur dalam madzhab Hambali. – Jika Idul Adha bertepatan dengan hari Jum’at, maka cukup menghadiri salah satunya. Ada penjelasan yang bagus dari Syaikh Prof. Dr. ‘Abdussalam Asy-Syuwai’ir (Dosen di Ma’had ‘Ali lil Qadha’ Riyadh KSA) hafizahullah, ketika menjelaskan kaedah Syaikh As-Sa’di di atas, beliau simpulkan kaedah sebagai berikut: Jika ada dua ibadah, keduanya sama dalam (1) jenis dan (2) tata cara pelaksanaan, maka asalnya keduanya bisa cukup dengan satu niat KECUALI pada dua keadaan: 1- Ibadah yang bisa diqadha’ (memiliki qadha’). Contoh: Shalat Zhuhur dan shalat Ashar sama-sama shalat wajib dan jumlah raka’atnya empat, tidak bisa dengan satu shalat saja lalu mencukupi yang lain. Sedangkan, aqiqah dan qurban bisa cukup dengan satu niat karena keduanya tidak ada kewajiban qadha’, menurut jumhur ulama keduanya adalah sunnah. 2- Ia mengikuti ibadah yang lainnya. Contoh: Puasa Syawal dan puasa sunnah yang lain yang sama-sama sunnah. Keduanya tidak bisa cukup dengan satu niat untuk kedua ibadah karena puasa Syawal adalah ikutan dari puasa Ramadhan (ikutan dari ibadah yang lain). Karena dalam hadits disebutkan, “Barangsiapa berpuasa Ramadhan kemudian ia ikutkan dengan puasa enam hari di bulan Syawal ….” Adapun shalat rawatib dan shalat sunnah tahiyatul masjid, keduanya bisa cukup dengan satu niat karena shalat tahiyatul masjid tidak ada kaitan dengan shalat yang lain. Syaikh ‘Abdussalam Asy-Syuwai’ir juga menyampaikan bahwa ulama Hanafiyah membawa kaidah: Jika suatu ibadah yang dimaksudkan adalah zatnya, maka ia tidak bisa masuk dalam ibadah lainnya, ia mesti dikerjakan untuk maksud itu. Namun jika suatu ibadah yang dimaksudkan adalah yang penting ibadah itu dilaksanakan, bukan secara zat yang dimaksud, maka ia bisa dimaksudkan dalam ibadah lainnya. Contoh: Shalat rawatib dan tahiyyatul masjid. Shalat tahiyyatul masjid bisa dimasukkan di dalam shalat rawatib. Cukup dengan niatan shalat rawatib, maka shalat tahiyyatul masjid sudah termasuk. Karena perintah untuk shalat tahiyyatul masjid yang penting ibadah itu dilaksanakan, yaitu ketika masuk masjid sebelum duduk, lakukanlah shalat sunnah dua raka’at. Jika kita masuk masjid dengan niatan langsung shalat rawatib, berarti telah melaksanakan maksud tersebut.   Referensi: Al-Qawa’id Al-Fiqhiyyah. Cetakan Tahun 1420 H. Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di. Penerbit Dar Al-Haramain. At-Ta’liqat ‘ala ‘Umdah Al-Ahkam. Cetakan pertama, Tahun 1431 H. Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di. Penerbit Dar ‘Alam Al-Fawaid. Jami’ Al-‘Ulum wa Al-Hikam. Cetakan kesepuluh, Tahun 1432 H. Ibnu Rajab Al-Hambali. Penerbit Muassasah Ar-Risalah. Majmu’ah Al-Fatawa. Cetakan keempat, Tahun 1432 H. Syaikhul Islam Ahmad bin Taimiyah Al-Harrani. Penerbit Dar Al-Wafa’. Syarh Al-Arba’in An-Nawawiyah fi Al-Ahadits Ash-Shahihah An-Nabawiyyah. Cetakan kedua, Tahun 1423 H. Al-Imam Ibnu Daqiq Al-‘Ied. Penerbit Dar Ibnu Hazm. Syarh Al-Arba’in An-Nawawiyah. Cetakan ketiga, Tahun 1425 H. Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin. Penerbit Dar Ats-Tsuraya. Syarh Al-Arba’in An-Nawawiyah. Cetakan kedua, Tahun 1433 H. Syaikh Shalih bin ‘Abdul ‘Aziz bin Muhammad bin Ibrahim Alu Syaikh. Penerbit Dar Al-‘Ashimah.   Referensi dari materi kajian: Kajian Syaikh ‘Abdus Salam Asy-Syuwai’ir di Masjid Jaami’ Ibnu Taimiyah, 7 Sya’ban 1433 H saat membahas kitab Qawa’id Muhimmah wa Fawaid Jammah’ — Disusun @ Perpus Rumaysho – DS, Jumat pagi, 3 Dzulhijjah 1438 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagshadits arbain niat
Download   Sekarang kita kaji hadits Al-Arbain An-Nawawiyah nomor pertama, tentang niat yaitu setiap amalan tergantung pada niat.   Dari Amirul Mukminin, Abu Hafsh ‘Umar bin Al-Khattab radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa ia mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إنَّمَا الأعمَال بالنِّيَّاتِ وإِنَّما لِكُلِّ امريءٍ ما نَوَى فَمَنْ كَانَتْ هِجْرَتُهُ إلى اللهِ ورَسُولِهِ فهِجْرَتُهُ إلى اللهِ ورَسُوْلِهِ ومَنْ كَانَتْ هِجْرَتُهُ لِدُنْيَا يُصِيْبُها أو امرأةٍ يَنْكِحُهَا فهِجْرَتُهُ إلى ما هَاجَرَ إليهِ “Sesungguhnya setiap amalan tergantung pada niatnya. Setiap orang akan mendapatkan apa yang ia niatkan. Siapa yang hijrahnya karena Allah dan Rasul-Nya, maka hijrahnya untuk Allah dan Rasul-Nya. Siapa yang hijrahnya karena mencari dunia atau karena wanita yang dinikahinya, maka hijrahnya kepada yang ia tuju.” (HR. Bukhari dan Muslim) [HR. Bukhari, no. 1 dan Muslim, no. 1907]   Penjelasan Hadits ini menjelaskan bahwa setiap amalan benar-benar tergantung pada niat. Dan setiap orang akan mendapatkan balasan dari apa yang ia niatkan. Balasannya sangat mulia ketika seseorang berniat ikhlas karena Allah, berbeda dengan seseorang yang berniat beramal hanya karena mengejar dunia seperti karena mengejar wanita. Dalam hadits disebutkan contoh amalannya yaitu hijrah, ada yang berhijrah karena Allah dan ada yang berhijrah karena mengejar dunia. Niat secara bahasa berarti al-qashd (keinginan). Sedangkan niat secara istilah syar’i, yang dimaksud adalah berazam (bertedak) mengerjakan suatu ibadah ikhlas karena Allah, letak niat dalam batin (hati). Kalimat “Sesungguhnya setiap amalan tergantung pada niatnya”, ini dilihat dari sudut pandang al-manwi, yaitu amalan. Sedangkan kalimat “Setiap orang akan mendapatkan apa yang ia niatkan”, ini dilihat dari sudut pandang al-manwi lahu, yaitu kepada siapakah amalan tersebut ditujukan, ikhlas lillah ataukah ditujukan kepada selainnya.   Faedah Hadits 1- Dalam Jami’ Al-‘Ulum wa Al-Hikam (1:61) Hadits ini dikatakan oleh Imam Ahmad sebagai salah satu hadits pokok dalam agama kita (disebut ushul al-islam). Imam Ibnu Daqiq Al-‘Ied dalam syarhnya (hlm. 27) menyatakan bahwa Imam Syafi’i mengatakan kalau hadits ini bisa masuk dalam 70 bab fikih. Ulama lainnya menyatakan bahwa hadits ini sebagai tsulutsul Islam (sepertiganya Islam). 2- Tidak mungkin suatu amalan itu ada kecuali sudah didahului niat. Adapun jika ada amalan yang tanpa niat, maka tidak disebut amalan seperti amalan dari orang yang tertidur dan gila. Sedangkan orang yang berakal tidaklah demikian, setiap beramal pasti sudah memiliki niat. Para ulama mengatakan, “Seandainya Allah membebani suatu amalan tanpa niat, maka itu sama halnya membebani sesuatu yang tidak dimampui.” 3- “Setiap orang akan mendapatkan apa yang ia niatkan”, maksud hadits ini adalah setiap orang akan memperoleh pahala yang ia niatkan. Coba perhatikan dua hadits berikut ini. Dari Abu Yazid Ma’an bin Yazid bin Al Akhnas radhiyallahu ‘anhum, -ia, ayah dan kakeknya termasuk sahabat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam-, di mana Ma’an berkata bahwa ayahnya yaitu Yazid pernah mengeluarkan beberapa dinar untuk niatan sedekah. Ayahnya meletakkan uang tersebut di sisi seseorang yang ada di masjid (maksudnya: ayahnya mewakilkan sedekah tadi para orang yang ada di masjid, -pen). Lantas Ma’an pun mengambil uang tadi, lalu ia menemui ayahnya dengan membawa uang dinar tersebut. Kemudian ayah Ma’an (Yazid) berkata, “Sedekah itu sebenarnya bukan kutujukan padamu.” Ma’an pun mengadukan masalah tersebut kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Lalu beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لَكَ مَا نَوَيْتَ يَا يَزِيدُ ، وَلَكَ مَا أَخَذْتَ يَا مَعْنُ “Engkau dapati apa yang engkau niatkan wahai Yazid. Sedangkan, wahai Ma’an, engkau boleh mengambil apa yang engkau dapati.” (HR. Bukhari, no. 1422). Hadits di atas menunjukkan bahwa Setiap orang akan diganjar sesuai yang ia niatkan walaupun realita yang terjadi ternyata menyelisihi yang ia maksudkan. Termasuk dalam sedekah, meskipun yang menerima sedekah adalah bukan orang yang berhak. Hadits kedua, ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, « يَغْزُو جَيْشٌ الْكَعْبَةَ ، فَإِذَا كَانُوا بِبَيْدَاءَ مِنَ الأَرْضِ يُخْسَفُ بِأَوَّلِهِمْ وَآخِرِهِمْ » . قَالَتْ قُلْتُ يَا رَسُولَ اللَّهِ كَيْفَ يُخْسَفُ بِأَوَّلِهِمْ وَآخِرِهِمْ ، وَفِيهِمْ أَسْوَاقُهُمْ وَمَنْ لَيْسَ مِنْهُمْ . قَالَ « يُخْسَفُ بِأَوَّلِهِمْ وَآخِرِهِمْ ، ثُمَّ يُبْعَثُونَ عَلَى نِيَّاتِهِمْ » “Akan ada satu kelompok pasukan yang hendak menyerang Ka’bah, kemudian setelah mereka berada di suatu tanah lapang, mereka semuanya dibenamkan ke dalam perut bumi dari orang yang pertama hingga orang yang terakhir.” ‘Aisyah berkata, saya pun bertanya, “Wahai Rasulullah, bagaimanakah semuanya dibenamkan dari yang pertama sampai yang terakhir, sedangkan di tengah-tengah mereka terdapat para pedagang serta orang-orang yang bukan termasuk golongan mereka (yakni tidak berniat ikut menyerang Ka’bah)?” Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab, “Mereka semuanya akan dibenamkan dari yang pertama sampai yang terakhir, kemudian nantinya mereka akan dibangkitkan sesuai dengan niat mereka.” (HR. Bukhari, no. 2118 dan Muslim, no. 2884, dengan lafal dari Bukhari). 4- Niat itu berarti bermaksud dan berkehendak. Letak niat adalah di dalam hati. Ibnu Taimiyah rahimahullah mengatakan, وَالنِّيَّةُ مَحَلُّهَا الْقَلْبُ بِاتِّفَاقِ الْعُلَمَاءِ ؛ فَإِنْ نَوَى بِقَلْبِهِ وَلَمْ يَتَكَلَّمْ بِلِسَانِهِ أَجْزَأَتْهُ النِّيَّةُ بِاتِّفَاقِهِمْ “Niat itu letaknya di hati berdasarkan kesepakatan ulama. Jika seseorang berniat di hatinya tanpa ia lafazhkan dengan lisannya, maka niatnya sudah dianggap sah berdasarkan kesepakatan para ulama.” (Majmu’ah Al-Fatawa, 18:262) Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah menjelaskan, “Siapa saja yang menginginkan melakukan sesuatu, maka secara pasti ia telah berniat. Semisal di hadapannya disodorkan makanan, lalu ia punya keinginan untuk menyantapnya, maka ketika itu pasti ia telah berniat. Demikian ketika ia ingin berkendaraan atau melakukan perbuatan lainnya. Bahkan jika seseorang dibebani suatu amalan lantas dikatakan tidak berniat, maka sungguh ini adalah pembebanan yang mustahil dilakukan. Karena setiap orang yang hendak melakukan suatu amalan yang disyariatkan atau tidak disyariatkan pasti ilmunya telah mendahuluinya dalam hatinya, inilah yang namanya niat.” (Majmu’ah Al-Fatawa, 18:262) 5- Niat ada dua macam: (1) niat pada siapakah ditujukan amalan tersebut (al-ma’mul lahu), (2) niat amalan. Niat jenis pertama adalah niat yang ditujukan untuk mengharap wajah Allah dan kehidupan akhirat. Inilah yang dimaksud dengan niat yang ikhlas. Sedangkan niat amalan itu ada dua fungsi: Fungsi pertama adalah untuk membedakan manakah adat (kebiasaan), manakah ibadah. Misalnya adalah puasa. Puasa berarti meninggalkan makan, minum dan pembatal lainnya. Namun terkadang seseorang meninggalkan makan dan minum karena kebiasaan, tanpa ada niat mendekatkan diri pada Allah. Terkadang pula maksudnya adalah ibadah. Oleh karena itu, kedua hal ini perlu dibedakan dengan niat. Fungsi kedua adalah untuk membedakan satu ibadah dan ibadah lainnya. Ada ibadah yang hukumnya fardhu ‘ain, ada yang fardhu kifayah, ada yang termasuk rawatib, ada yang niatnya witir, ada yang niatnya sekedar shalat sunnah saja (shalat sunnah mutlak). Semuanya ini dibedakan dengan niat. 6- Hijrah itu berarti meninggalkan. Secara istilah, hijrah adalah berpindah dari negeri kafir ke negeri Islam. Hijrah itu hukumnya wajib bagi muslim ketika ia tidak mampu menampakkan lagi syiar agamanya di negeri kafir. Hijrah juga bisa berarti berpindah dari maksiat kepada ketaatan. 7- Dalam beramal butuh niat ikhlas. Karena dalam hadits disebutkan amalan hijrah yang ikhlas dan amalan hijrah yang tujuannya untuk mengejar dunia. Hijrah pertama terpuji, hijrah kedua tercela. Ibnu Mas’ud menceritakan bahwa ada seseorang yang ingin melamar seorang wanita. Wanita itu bernama Ummu Qais. Wanita itu enggan untuk menikah dengan pria tersebut, sampai laki-laki itu berhijrah dan akhirnya menikahi Ummu Qais. Maka orang-orang pun menyebutnya Muhajir Ummu Qais. Lantas Ibnu Mas’ud mengatakan, “Siapa yang berhijrah karena sesuatu, fahuwa lahu (maka ia akan mendapatkannya, pen.).” (Jami’ Al-‘Ulum wa Al-Hikam, 1:74-75. Perawinya tsiqah sebagaimana disebutkan dalam Tharh At-Tatsrib, 2:25. Namun Ibnu Rajab tidak menyetujui kalau cerita Ummu Qais jadi landasan asal cerita dari hadits innamal a’malu bin niyyat yang dibahas). Namun tentu hijrah bukan karena lillah, cari ridha-Nya, maka tidak dibalas oleh Allah. Amalan lainnya sama dengan hijrah, benar dan rusaknya amal tersebut tergantung pada niat. Demikian kata Ibnu Rajab dalam Jami’ Al-‘Ulum wa Al-Hikam, 1:75. Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu berkata, مَنْ طَلَبَ الْعِلْمَ لِيُجَارِىَ بِهِ الْعُلَمَاءَ أَوْ لِيُمَارِىَ بِهِ السُّفَهَاءَ أَوْ يَصْرِفَ بِهِ وُجُوهَ النَّاسِ إِلَيْهِ أَدْخَلَهُ اللَّهُ النَّارَ “Barangsiapa menuntut ilmu hanya ingin digelari ulama, untuk berdebat dengan orang bodoh, supaya dipandang manusia, Allah akan memasukkannya dalam neraka.” (HR. Tirmidzi, no. 2654 dan Ibnu Majah, no. 253. Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa hadits ini hasan.) Dari Abu Sa’id Al-Khudri radhiyallahu ‘anhu, di mana ia berkata, خَرَجَ عَلَيْنَا رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- وَنَحْنُ نَتَذَاكَرُ الْمَسِيحَ الدَّجَّالَ فَقَالَ « أَلاَ أُخْبِرُكُمْ بِمَا هُوَ أَخْوَفُ عَلَيْكُمْ عِنْدِى مِنَ الْمَسِيحِ الدَّجَّالِ ». قَالَ قُلْنَا بَلَى. فَقَالَ « الشِّرْكُ الْخَفِىُّ أَنْ يَقُومَ الرَّجُلُ يُصَلِّى فَيُزَيِّنُ صَلاَتَهُ لِمَا يَرَى مِنْ نَظَرِ رَجُلٍ » “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah keluar menemui kami dan kami sedang mengingatkan akan (bahaya) Al-Masih Ad Dajjal. Lantas beliau bersabda, “Maukah kukabarkan pada kalian apa yang lebih samar bagi kalian menurutku dibanding dari fitnah Al-Masih Ad-Dajjal?” “Iya”, para sahabat berujar demikian kata Abu Sa’id l- Khudri. Beliau pun bersabda, “Syirik khafi (syirik yang samar) di mana seseorang shalat lalu ia perbagus shalatnya agar dilihat orang lain.” (HR. Ibnu Majah, no. 4204. Al-Hafiz Abu Thahir mengatakan bahwa hadits ini hasan.)   Bagaimana jika amalan tercampur riya’? Jika riya’ ada dalam semua ibadah, riya’ seperti ini hanya ditemukan pada orang munafik dan orang kafir. Jika ibadah dari awalnya tidak ikhlas, maka ibadahnya tidak sah dan tidak diterima. Niat awal dalam ibadahnya ikhlas, namun di pertengahan ia tujukan ibadahnya pada makhluk, maka pada saat ini ibadahnya juga batal. Niat awal dalam ibadahnya ikhlas, namun di pertengahan ia tambahkan dari amalan awalnya tadi kepada selain Allah –misalnya dengan ia perpanjang bacaan qur’annya dari biasanya karena ada temannya-, maka tambahannya ini yang dinilai batal. Namun niat awalnya tetap ada dan tidak batal. Inilah amalan yang tercampur riya. Jika niat awalnya sudah ikhas, namun setelah ia lakukan ibadah muncul pujian dari orang lain tanpa ia cari-cari, maka ini adalah berita gembira berupa kebaikan yang disegerakan bagi orang beriman (tilka ‘aajil busyra lil mu’min, HR. Muslim, no. 2642 dari Abu Dzar radhiyallahu ‘anhu) (Lihat Syarh Al-Arba’in An-Nawawiyah karya Syaikh Shalih Alu Syaikh hlm. 25-27.) 8- Manusia diganjar bertingkat-tingkat sesuai dengan tingkatan niatnya. Ada yang sama-sama shalat, namun ganjarannya jauh berbeda. Ada yang sama-sama sedekah, namun pahalanya jauh berbeda karena dilihat dari niatnya. Makanya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menyatakan tentang para sahabat yang hidup bersamanya, لاَ تَسُبُّوا أَصْحَابِى ، فَلَوْ أَنَّ أَحَدَكُمْ أَنْفَقَ مِثْلَ أُحُدٍ ذَهَبًا مَا بَلَغَ مُدَّ أَحَدِهِمْ وَلاَ نَصِيفَهُ “Janganlah kalian mencela sahabatku. Seandainya salah seorang di antara kalian menginfakkan emas semisal gunung Uhud, maka itu tidak bisa menandingi satu mud infak sahabat, bahkan tidak pula separuhnya.” (HR. Bukhari, no. 3673 dan Muslim, no. 2540) Sebagian ulama menyatakan, “Niat itu bertingkat-tingkat. Bertingkat-tingkatnya ganjaran dilihat dari niatnya, bukan dilihat dari puasa atau shalatnya.” (Jami’ Al-‘Ulum wa Al-Hikam, 1:72) 9- Orang yang berniat melakukan amalan shalih namun terhalang melakukannya bisa dibagi menjadi dua: a- Amalan yang dilakukan sudah menjadi kebiasaan atau rutinitas (rajin untuk dijaga). Lalu amalan ini ditinggalkan karena ada uzur, maka orang seperti ini dicatat mendapat pahala amalan tersebut secara sempurna. Sebagaimana Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِذَا مَرِضَ الْعَبْدُ أَوْ سَافَرَ ، كُتِبَ لَهُ مِثْلُ مَا كَانَ يَعْمَلُ مُقِيمًا صَحِيحًا “Jika salah seorang sakit atau bersafar, maka ia dicatat mendapat pahala seperti ketika ia dalam keadaan mukim (tidak bersafar) atau ketika sehat.” (HR. Bukhari,no. 2996). Juga kesimpulan dari hadits berikut. Dari Jabir, ia berkata, dalam suatu peperangan (perang tabuk) kami pernah bersama Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, lalu beliau bersabda, “Sesungguhnya di Madinah ada beberapa orang yang tidak ikut melakukan perjalanan perang, juga tidak menyeberangi suatu lembah, namun mereka bersama kalian (dalam pahala). Padahal mereka tidak ikut berperang karena kedapatan uzur sakit.” (HR. Muslim, no. 1911). Dalam lafazh lain disebutkan, إِلاَّ شَرِكُوكُمْ فِى الأَجْرِ “Melainkan mereka yang terhalang sakit akan dicatat ikut serta bersama kalian dalam pahala.” Juga ada hadits, عَنْ أَنَسٍ – رضى الله عنه – أَنَّ النَّبِىَّ – صلى الله عليه وسلم – كَانَ فِى غَزَاةٍ فَقَالَ « إِنَّ أَقْوَامًا بِالْمَدِينَةِ خَلْفَنَا ، مَا سَلَكْنَا شِعْبًا وَلاَ وَادِيًا إِلاَّ وَهُمْ مَعَنَا فِيهِ ، حَبَسَهُمُ الْعُذْرُ » Dari Anas radhiyallahu ‘anhu, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam suatu peperangan berkata, “Sesungguhnya ada beberapa orang di Madinah yang ditinggalkan tidak ikut peperangan. Namun mereka bersama kita ketika melewati suatu lereng dan lembah. Padahal mereka terhalang uzur sakit ketika itu.” (HR. Bukhari, no. 2839). Contoh dalam hal ini adalah orang yang sudah punya kebiasaan shalat jama’ah di masjid akan tetapi ia memiliki uzur atau halangan seperti karena tertidur atau sakit, maka ia dicatat mendapatkan pahala shalat berjama’ah secara sempurna dan tidak berkurang. b- Jika amalan tersebut bukan menjadi kebiasaan, maka jika sudah berniat mengamalkannya namun terhalang, akan diperoleh pahala niatnya (saja). Dalilnya adalah seperti hadits yang kita bahas kali ini. Begitu pula hadits  mengenai seseorang yang  diberikan harta lantas ia gunakan dalam hal kebaikan, di mana ada seorang miskin yang berkeinginan yang sama jika ia diberi harta. Orang miskin ini berkata bahwa jika ia diberi harta seperti si fulan, maka ia akan beramal baik semisal dia. Maka Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, فَهُوَ بِنِيَّتِهِ فَأَجْرُهُمَا سَوَاءٌ “Ia sesuai niatannya dan akan sama dalam pahala niatnya.” (HR. Tirmidzi no. 2325. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih).  (Lihat pembahasan Syaikh Muhammad bin Sholih Al-‘Utsaimin dalam Syarh Riyadh Ash-Shalihin, 1:36-37).   Tidak Cukup Niat Ikhlas, Namun Juga Harus Ittiba’ Fudhail bin ‘Iyadh rahimahullah mengatakan, إن العمل إذا كان خالصا ولم يكن صوابا لم يقبل وإذا كان صوابا ولم يكن خالصا لم يقبل حتى يكون خالصا وصوابا فالخالص أن يكون لله والصواب أن يكون على السنة Yang namanya amalan jika niatannya ikhlas namun tidak benar, maka tidak diterima. Sama halnya jika amalan tersebut benar namun tidak ikhlas, juga tidak diterima. Amalan tersebut barulah diterima jika ikhlas dan benar. Yang namanya ikhlas, berarti niatannya untuk menggapai ridha Allah saja. Sedangkan disebut benar jika sesuai dengan petunjuk Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam. (Jami’ Al-‘Ulum wa Al-Hikam, 1:72)   Kaedah Menggabungkan Niat Ibadah Dalam kitab Qawa’id Muhimmah wa Fawaid Jammah, Syaikh As-Sa’di rahimahullah mengatakan dalam kaedah ketujuh: Jika ada dua ibadah yang (1) jenisnya sama, (2) cara pengerjaannya sama, maka sudah mencukupi bila hanya mengerjakan salah satunya. Kasus ini ada dua macam: Pertama: Cukup mengerjakan salah satu dari dua macam ibadah tadi dan menurut pendapat yang masyhur dalam madzhab Hambali disyaratkan meniatkan keduanya bersama-sama. Contoh: – Siapa yang memiliki hadats besar dan kecil sekaligus, dalam madzhab Hambali cukup bersuci hadats besar saja untuk mensucikan kedua hadats tersebut. – Jama’ah haji yang mengambil manasik qiran yang berniat haji dan umrah sekaligus, cukup baginya mengerjakan satu thawaf dan satu sa’i. Demikian menurut pendapat yang masyhur dalam madzhab Hambali. Kedua: Cukup dengan mengerjakan satu ibadah, maka ibadah yang lain gugur (tanpa diniatkan). Contoh: – Jika seseorang masuk masjid saat iqamah sudah dikumandangkan, maka gugur baginya tahiyyatul masjid jika ia mengerjakan shalat jama’ah. – Jika orang yang berumrah masuk Makkah, maka ia langsung melaksanakan thawaf umrah dan gugur baginya thawaf qudum. – Jika seseorang mendapati imam sedang ruku’, lalu ia bertakbir untuk takbiratul ihram dan ia gugur takbir ruku’ menurut pendapat yang masyhur dalam madzhab Hambali. – Jika Idul Adha bertepatan dengan hari Jum’at, maka cukup menghadiri salah satunya. Ada penjelasan yang bagus dari Syaikh Prof. Dr. ‘Abdussalam Asy-Syuwai’ir (Dosen di Ma’had ‘Ali lil Qadha’ Riyadh KSA) hafizahullah, ketika menjelaskan kaedah Syaikh As-Sa’di di atas, beliau simpulkan kaedah sebagai berikut: Jika ada dua ibadah, keduanya sama dalam (1) jenis dan (2) tata cara pelaksanaan, maka asalnya keduanya bisa cukup dengan satu niat KECUALI pada dua keadaan: 1- Ibadah yang bisa diqadha’ (memiliki qadha’). Contoh: Shalat Zhuhur dan shalat Ashar sama-sama shalat wajib dan jumlah raka’atnya empat, tidak bisa dengan satu shalat saja lalu mencukupi yang lain. Sedangkan, aqiqah dan qurban bisa cukup dengan satu niat karena keduanya tidak ada kewajiban qadha’, menurut jumhur ulama keduanya adalah sunnah. 2- Ia mengikuti ibadah yang lainnya. Contoh: Puasa Syawal dan puasa sunnah yang lain yang sama-sama sunnah. Keduanya tidak bisa cukup dengan satu niat untuk kedua ibadah karena puasa Syawal adalah ikutan dari puasa Ramadhan (ikutan dari ibadah yang lain). Karena dalam hadits disebutkan, “Barangsiapa berpuasa Ramadhan kemudian ia ikutkan dengan puasa enam hari di bulan Syawal ….” Adapun shalat rawatib dan shalat sunnah tahiyatul masjid, keduanya bisa cukup dengan satu niat karena shalat tahiyatul masjid tidak ada kaitan dengan shalat yang lain. Syaikh ‘Abdussalam Asy-Syuwai’ir juga menyampaikan bahwa ulama Hanafiyah membawa kaidah: Jika suatu ibadah yang dimaksudkan adalah zatnya, maka ia tidak bisa masuk dalam ibadah lainnya, ia mesti dikerjakan untuk maksud itu. Namun jika suatu ibadah yang dimaksudkan adalah yang penting ibadah itu dilaksanakan, bukan secara zat yang dimaksud, maka ia bisa dimaksudkan dalam ibadah lainnya. Contoh: Shalat rawatib dan tahiyyatul masjid. Shalat tahiyyatul masjid bisa dimasukkan di dalam shalat rawatib. Cukup dengan niatan shalat rawatib, maka shalat tahiyyatul masjid sudah termasuk. Karena perintah untuk shalat tahiyyatul masjid yang penting ibadah itu dilaksanakan, yaitu ketika masuk masjid sebelum duduk, lakukanlah shalat sunnah dua raka’at. Jika kita masuk masjid dengan niatan langsung shalat rawatib, berarti telah melaksanakan maksud tersebut.   Referensi: Al-Qawa’id Al-Fiqhiyyah. Cetakan Tahun 1420 H. Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di. Penerbit Dar Al-Haramain. At-Ta’liqat ‘ala ‘Umdah Al-Ahkam. Cetakan pertama, Tahun 1431 H. Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di. Penerbit Dar ‘Alam Al-Fawaid. Jami’ Al-‘Ulum wa Al-Hikam. Cetakan kesepuluh, Tahun 1432 H. Ibnu Rajab Al-Hambali. Penerbit Muassasah Ar-Risalah. Majmu’ah Al-Fatawa. Cetakan keempat, Tahun 1432 H. Syaikhul Islam Ahmad bin Taimiyah Al-Harrani. Penerbit Dar Al-Wafa’. Syarh Al-Arba’in An-Nawawiyah fi Al-Ahadits Ash-Shahihah An-Nabawiyyah. Cetakan kedua, Tahun 1423 H. Al-Imam Ibnu Daqiq Al-‘Ied. Penerbit Dar Ibnu Hazm. Syarh Al-Arba’in An-Nawawiyah. Cetakan ketiga, Tahun 1425 H. Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin. Penerbit Dar Ats-Tsuraya. Syarh Al-Arba’in An-Nawawiyah. Cetakan kedua, Tahun 1433 H. Syaikh Shalih bin ‘Abdul ‘Aziz bin Muhammad bin Ibrahim Alu Syaikh. Penerbit Dar Al-‘Ashimah.   Referensi dari materi kajian: Kajian Syaikh ‘Abdus Salam Asy-Syuwai’ir di Masjid Jaami’ Ibnu Taimiyah, 7 Sya’ban 1433 H saat membahas kitab Qawa’id Muhimmah wa Fawaid Jammah’ — Disusun @ Perpus Rumaysho – DS, Jumat pagi, 3 Dzulhijjah 1438 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagshadits arbain niat


Download   Sekarang kita kaji hadits Al-Arbain An-Nawawiyah nomor pertama, tentang niat yaitu setiap amalan tergantung pada niat.   Dari Amirul Mukminin, Abu Hafsh ‘Umar bin Al-Khattab radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa ia mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إنَّمَا الأعمَال بالنِّيَّاتِ وإِنَّما لِكُلِّ امريءٍ ما نَوَى فَمَنْ كَانَتْ هِجْرَتُهُ إلى اللهِ ورَسُولِهِ فهِجْرَتُهُ إلى اللهِ ورَسُوْلِهِ ومَنْ كَانَتْ هِجْرَتُهُ لِدُنْيَا يُصِيْبُها أو امرأةٍ يَنْكِحُهَا فهِجْرَتُهُ إلى ما هَاجَرَ إليهِ “Sesungguhnya setiap amalan tergantung pada niatnya. Setiap orang akan mendapatkan apa yang ia niatkan. Siapa yang hijrahnya karena Allah dan Rasul-Nya, maka hijrahnya untuk Allah dan Rasul-Nya. Siapa yang hijrahnya karena mencari dunia atau karena wanita yang dinikahinya, maka hijrahnya kepada yang ia tuju.” (HR. Bukhari dan Muslim) [HR. Bukhari, no. 1 dan Muslim, no. 1907]   Penjelasan Hadits ini menjelaskan bahwa setiap amalan benar-benar tergantung pada niat. Dan setiap orang akan mendapatkan balasan dari apa yang ia niatkan. Balasannya sangat mulia ketika seseorang berniat ikhlas karena Allah, berbeda dengan seseorang yang berniat beramal hanya karena mengejar dunia seperti karena mengejar wanita. Dalam hadits disebutkan contoh amalannya yaitu hijrah, ada yang berhijrah karena Allah dan ada yang berhijrah karena mengejar dunia. Niat secara bahasa berarti al-qashd (keinginan). Sedangkan niat secara istilah syar’i, yang dimaksud adalah berazam (bertedak) mengerjakan suatu ibadah ikhlas karena Allah, letak niat dalam batin (hati). Kalimat “Sesungguhnya setiap amalan tergantung pada niatnya”, ini dilihat dari sudut pandang al-manwi, yaitu amalan. Sedangkan kalimat “Setiap orang akan mendapatkan apa yang ia niatkan”, ini dilihat dari sudut pandang al-manwi lahu, yaitu kepada siapakah amalan tersebut ditujukan, ikhlas lillah ataukah ditujukan kepada selainnya.   Faedah Hadits 1- Dalam Jami’ Al-‘Ulum wa Al-Hikam (1:61) Hadits ini dikatakan oleh Imam Ahmad sebagai salah satu hadits pokok dalam agama kita (disebut ushul al-islam). Imam Ibnu Daqiq Al-‘Ied dalam syarhnya (hlm. 27) menyatakan bahwa Imam Syafi’i mengatakan kalau hadits ini bisa masuk dalam 70 bab fikih. Ulama lainnya menyatakan bahwa hadits ini sebagai tsulutsul Islam (sepertiganya Islam). 2- Tidak mungkin suatu amalan itu ada kecuali sudah didahului niat. Adapun jika ada amalan yang tanpa niat, maka tidak disebut amalan seperti amalan dari orang yang tertidur dan gila. Sedangkan orang yang berakal tidaklah demikian, setiap beramal pasti sudah memiliki niat. Para ulama mengatakan, “Seandainya Allah membebani suatu amalan tanpa niat, maka itu sama halnya membebani sesuatu yang tidak dimampui.” 3- “Setiap orang akan mendapatkan apa yang ia niatkan”, maksud hadits ini adalah setiap orang akan memperoleh pahala yang ia niatkan. Coba perhatikan dua hadits berikut ini. Dari Abu Yazid Ma’an bin Yazid bin Al Akhnas radhiyallahu ‘anhum, -ia, ayah dan kakeknya termasuk sahabat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam-, di mana Ma’an berkata bahwa ayahnya yaitu Yazid pernah mengeluarkan beberapa dinar untuk niatan sedekah. Ayahnya meletakkan uang tersebut di sisi seseorang yang ada di masjid (maksudnya: ayahnya mewakilkan sedekah tadi para orang yang ada di masjid, -pen). Lantas Ma’an pun mengambil uang tadi, lalu ia menemui ayahnya dengan membawa uang dinar tersebut. Kemudian ayah Ma’an (Yazid) berkata, “Sedekah itu sebenarnya bukan kutujukan padamu.” Ma’an pun mengadukan masalah tersebut kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Lalu beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لَكَ مَا نَوَيْتَ يَا يَزِيدُ ، وَلَكَ مَا أَخَذْتَ يَا مَعْنُ “Engkau dapati apa yang engkau niatkan wahai Yazid. Sedangkan, wahai Ma’an, engkau boleh mengambil apa yang engkau dapati.” (HR. Bukhari, no. 1422). Hadits di atas menunjukkan bahwa Setiap orang akan diganjar sesuai yang ia niatkan walaupun realita yang terjadi ternyata menyelisihi yang ia maksudkan. Termasuk dalam sedekah, meskipun yang menerima sedekah adalah bukan orang yang berhak. Hadits kedua, ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, « يَغْزُو جَيْشٌ الْكَعْبَةَ ، فَإِذَا كَانُوا بِبَيْدَاءَ مِنَ الأَرْضِ يُخْسَفُ بِأَوَّلِهِمْ وَآخِرِهِمْ » . قَالَتْ قُلْتُ يَا رَسُولَ اللَّهِ كَيْفَ يُخْسَفُ بِأَوَّلِهِمْ وَآخِرِهِمْ ، وَفِيهِمْ أَسْوَاقُهُمْ وَمَنْ لَيْسَ مِنْهُمْ . قَالَ « يُخْسَفُ بِأَوَّلِهِمْ وَآخِرِهِمْ ، ثُمَّ يُبْعَثُونَ عَلَى نِيَّاتِهِمْ » “Akan ada satu kelompok pasukan yang hendak menyerang Ka’bah, kemudian setelah mereka berada di suatu tanah lapang, mereka semuanya dibenamkan ke dalam perut bumi dari orang yang pertama hingga orang yang terakhir.” ‘Aisyah berkata, saya pun bertanya, “Wahai Rasulullah, bagaimanakah semuanya dibenamkan dari yang pertama sampai yang terakhir, sedangkan di tengah-tengah mereka terdapat para pedagang serta orang-orang yang bukan termasuk golongan mereka (yakni tidak berniat ikut menyerang Ka’bah)?” Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab, “Mereka semuanya akan dibenamkan dari yang pertama sampai yang terakhir, kemudian nantinya mereka akan dibangkitkan sesuai dengan niat mereka.” (HR. Bukhari, no. 2118 dan Muslim, no. 2884, dengan lafal dari Bukhari). 4- Niat itu berarti bermaksud dan berkehendak. Letak niat adalah di dalam hati. Ibnu Taimiyah rahimahullah mengatakan, وَالنِّيَّةُ مَحَلُّهَا الْقَلْبُ بِاتِّفَاقِ الْعُلَمَاءِ ؛ فَإِنْ نَوَى بِقَلْبِهِ وَلَمْ يَتَكَلَّمْ بِلِسَانِهِ أَجْزَأَتْهُ النِّيَّةُ بِاتِّفَاقِهِمْ “Niat itu letaknya di hati berdasarkan kesepakatan ulama. Jika seseorang berniat di hatinya tanpa ia lafazhkan dengan lisannya, maka niatnya sudah dianggap sah berdasarkan kesepakatan para ulama.” (Majmu’ah Al-Fatawa, 18:262) Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah menjelaskan, “Siapa saja yang menginginkan melakukan sesuatu, maka secara pasti ia telah berniat. Semisal di hadapannya disodorkan makanan, lalu ia punya keinginan untuk menyantapnya, maka ketika itu pasti ia telah berniat. Demikian ketika ia ingin berkendaraan atau melakukan perbuatan lainnya. Bahkan jika seseorang dibebani suatu amalan lantas dikatakan tidak berniat, maka sungguh ini adalah pembebanan yang mustahil dilakukan. Karena setiap orang yang hendak melakukan suatu amalan yang disyariatkan atau tidak disyariatkan pasti ilmunya telah mendahuluinya dalam hatinya, inilah yang namanya niat.” (Majmu’ah Al-Fatawa, 18:262) 5- Niat ada dua macam: (1) niat pada siapakah ditujukan amalan tersebut (al-ma’mul lahu), (2) niat amalan. Niat jenis pertama adalah niat yang ditujukan untuk mengharap wajah Allah dan kehidupan akhirat. Inilah yang dimaksud dengan niat yang ikhlas. Sedangkan niat amalan itu ada dua fungsi: Fungsi pertama adalah untuk membedakan manakah adat (kebiasaan), manakah ibadah. Misalnya adalah puasa. Puasa berarti meninggalkan makan, minum dan pembatal lainnya. Namun terkadang seseorang meninggalkan makan dan minum karena kebiasaan, tanpa ada niat mendekatkan diri pada Allah. Terkadang pula maksudnya adalah ibadah. Oleh karena itu, kedua hal ini perlu dibedakan dengan niat. Fungsi kedua adalah untuk membedakan satu ibadah dan ibadah lainnya. Ada ibadah yang hukumnya fardhu ‘ain, ada yang fardhu kifayah, ada yang termasuk rawatib, ada yang niatnya witir, ada yang niatnya sekedar shalat sunnah saja (shalat sunnah mutlak). Semuanya ini dibedakan dengan niat. 6- Hijrah itu berarti meninggalkan. Secara istilah, hijrah adalah berpindah dari negeri kafir ke negeri Islam. Hijrah itu hukumnya wajib bagi muslim ketika ia tidak mampu menampakkan lagi syiar agamanya di negeri kafir. Hijrah juga bisa berarti berpindah dari maksiat kepada ketaatan. 7- Dalam beramal butuh niat ikhlas. Karena dalam hadits disebutkan amalan hijrah yang ikhlas dan amalan hijrah yang tujuannya untuk mengejar dunia. Hijrah pertama terpuji, hijrah kedua tercela. Ibnu Mas’ud menceritakan bahwa ada seseorang yang ingin melamar seorang wanita. Wanita itu bernama Ummu Qais. Wanita itu enggan untuk menikah dengan pria tersebut, sampai laki-laki itu berhijrah dan akhirnya menikahi Ummu Qais. Maka orang-orang pun menyebutnya Muhajir Ummu Qais. Lantas Ibnu Mas’ud mengatakan, “Siapa yang berhijrah karena sesuatu, fahuwa lahu (maka ia akan mendapatkannya, pen.).” (Jami’ Al-‘Ulum wa Al-Hikam, 1:74-75. Perawinya tsiqah sebagaimana disebutkan dalam Tharh At-Tatsrib, 2:25. Namun Ibnu Rajab tidak menyetujui kalau cerita Ummu Qais jadi landasan asal cerita dari hadits innamal a’malu bin niyyat yang dibahas). Namun tentu hijrah bukan karena lillah, cari ridha-Nya, maka tidak dibalas oleh Allah. Amalan lainnya sama dengan hijrah, benar dan rusaknya amal tersebut tergantung pada niat. Demikian kata Ibnu Rajab dalam Jami’ Al-‘Ulum wa Al-Hikam, 1:75. Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu berkata, مَنْ طَلَبَ الْعِلْمَ لِيُجَارِىَ بِهِ الْعُلَمَاءَ أَوْ لِيُمَارِىَ بِهِ السُّفَهَاءَ أَوْ يَصْرِفَ بِهِ وُجُوهَ النَّاسِ إِلَيْهِ أَدْخَلَهُ اللَّهُ النَّارَ “Barangsiapa menuntut ilmu hanya ingin digelari ulama, untuk berdebat dengan orang bodoh, supaya dipandang manusia, Allah akan memasukkannya dalam neraka.” (HR. Tirmidzi, no. 2654 dan Ibnu Majah, no. 253. Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa hadits ini hasan.) Dari Abu Sa’id Al-Khudri radhiyallahu ‘anhu, di mana ia berkata, خَرَجَ عَلَيْنَا رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- وَنَحْنُ نَتَذَاكَرُ الْمَسِيحَ الدَّجَّالَ فَقَالَ « أَلاَ أُخْبِرُكُمْ بِمَا هُوَ أَخْوَفُ عَلَيْكُمْ عِنْدِى مِنَ الْمَسِيحِ الدَّجَّالِ ». قَالَ قُلْنَا بَلَى. فَقَالَ « الشِّرْكُ الْخَفِىُّ أَنْ يَقُومَ الرَّجُلُ يُصَلِّى فَيُزَيِّنُ صَلاَتَهُ لِمَا يَرَى مِنْ نَظَرِ رَجُلٍ » “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah keluar menemui kami dan kami sedang mengingatkan akan (bahaya) Al-Masih Ad Dajjal. Lantas beliau bersabda, “Maukah kukabarkan pada kalian apa yang lebih samar bagi kalian menurutku dibanding dari fitnah Al-Masih Ad-Dajjal?” “Iya”, para sahabat berujar demikian kata Abu Sa’id l- Khudri. Beliau pun bersabda, “Syirik khafi (syirik yang samar) di mana seseorang shalat lalu ia perbagus shalatnya agar dilihat orang lain.” (HR. Ibnu Majah, no. 4204. Al-Hafiz Abu Thahir mengatakan bahwa hadits ini hasan.)   Bagaimana jika amalan tercampur riya’? Jika riya’ ada dalam semua ibadah, riya’ seperti ini hanya ditemukan pada orang munafik dan orang kafir. Jika ibadah dari awalnya tidak ikhlas, maka ibadahnya tidak sah dan tidak diterima. Niat awal dalam ibadahnya ikhlas, namun di pertengahan ia tujukan ibadahnya pada makhluk, maka pada saat ini ibadahnya juga batal. Niat awal dalam ibadahnya ikhlas, namun di pertengahan ia tambahkan dari amalan awalnya tadi kepada selain Allah –misalnya dengan ia perpanjang bacaan qur’annya dari biasanya karena ada temannya-, maka tambahannya ini yang dinilai batal. Namun niat awalnya tetap ada dan tidak batal. Inilah amalan yang tercampur riya. Jika niat awalnya sudah ikhas, namun setelah ia lakukan ibadah muncul pujian dari orang lain tanpa ia cari-cari, maka ini adalah berita gembira berupa kebaikan yang disegerakan bagi orang beriman (tilka ‘aajil busyra lil mu’min, HR. Muslim, no. 2642 dari Abu Dzar radhiyallahu ‘anhu) (Lihat Syarh Al-Arba’in An-Nawawiyah karya Syaikh Shalih Alu Syaikh hlm. 25-27.) 8- Manusia diganjar bertingkat-tingkat sesuai dengan tingkatan niatnya. Ada yang sama-sama shalat, namun ganjarannya jauh berbeda. Ada yang sama-sama sedekah, namun pahalanya jauh berbeda karena dilihat dari niatnya. Makanya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menyatakan tentang para sahabat yang hidup bersamanya, لاَ تَسُبُّوا أَصْحَابِى ، فَلَوْ أَنَّ أَحَدَكُمْ أَنْفَقَ مِثْلَ أُحُدٍ ذَهَبًا مَا بَلَغَ مُدَّ أَحَدِهِمْ وَلاَ نَصِيفَهُ “Janganlah kalian mencela sahabatku. Seandainya salah seorang di antara kalian menginfakkan emas semisal gunung Uhud, maka itu tidak bisa menandingi satu mud infak sahabat, bahkan tidak pula separuhnya.” (HR. Bukhari, no. 3673 dan Muslim, no. 2540) Sebagian ulama menyatakan, “Niat itu bertingkat-tingkat. Bertingkat-tingkatnya ganjaran dilihat dari niatnya, bukan dilihat dari puasa atau shalatnya.” (Jami’ Al-‘Ulum wa Al-Hikam, 1:72) 9- Orang yang berniat melakukan amalan shalih namun terhalang melakukannya bisa dibagi menjadi dua: a- Amalan yang dilakukan sudah menjadi kebiasaan atau rutinitas (rajin untuk dijaga). Lalu amalan ini ditinggalkan karena ada uzur, maka orang seperti ini dicatat mendapat pahala amalan tersebut secara sempurna. Sebagaimana Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِذَا مَرِضَ الْعَبْدُ أَوْ سَافَرَ ، كُتِبَ لَهُ مِثْلُ مَا كَانَ يَعْمَلُ مُقِيمًا صَحِيحًا “Jika salah seorang sakit atau bersafar, maka ia dicatat mendapat pahala seperti ketika ia dalam keadaan mukim (tidak bersafar) atau ketika sehat.” (HR. Bukhari,no. 2996). Juga kesimpulan dari hadits berikut. Dari Jabir, ia berkata, dalam suatu peperangan (perang tabuk) kami pernah bersama Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, lalu beliau bersabda, “Sesungguhnya di Madinah ada beberapa orang yang tidak ikut melakukan perjalanan perang, juga tidak menyeberangi suatu lembah, namun mereka bersama kalian (dalam pahala). Padahal mereka tidak ikut berperang karena kedapatan uzur sakit.” (HR. Muslim, no. 1911). Dalam lafazh lain disebutkan, إِلاَّ شَرِكُوكُمْ فِى الأَجْرِ “Melainkan mereka yang terhalang sakit akan dicatat ikut serta bersama kalian dalam pahala.” Juga ada hadits, عَنْ أَنَسٍ – رضى الله عنه – أَنَّ النَّبِىَّ – صلى الله عليه وسلم – كَانَ فِى غَزَاةٍ فَقَالَ « إِنَّ أَقْوَامًا بِالْمَدِينَةِ خَلْفَنَا ، مَا سَلَكْنَا شِعْبًا وَلاَ وَادِيًا إِلاَّ وَهُمْ مَعَنَا فِيهِ ، حَبَسَهُمُ الْعُذْرُ » Dari Anas radhiyallahu ‘anhu, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam suatu peperangan berkata, “Sesungguhnya ada beberapa orang di Madinah yang ditinggalkan tidak ikut peperangan. Namun mereka bersama kita ketika melewati suatu lereng dan lembah. Padahal mereka terhalang uzur sakit ketika itu.” (HR. Bukhari, no. 2839). Contoh dalam hal ini adalah orang yang sudah punya kebiasaan shalat jama’ah di masjid akan tetapi ia memiliki uzur atau halangan seperti karena tertidur atau sakit, maka ia dicatat mendapatkan pahala shalat berjama’ah secara sempurna dan tidak berkurang. b- Jika amalan tersebut bukan menjadi kebiasaan, maka jika sudah berniat mengamalkannya namun terhalang, akan diperoleh pahala niatnya (saja). Dalilnya adalah seperti hadits yang kita bahas kali ini. Begitu pula hadits  mengenai seseorang yang  diberikan harta lantas ia gunakan dalam hal kebaikan, di mana ada seorang miskin yang berkeinginan yang sama jika ia diberi harta. Orang miskin ini berkata bahwa jika ia diberi harta seperti si fulan, maka ia akan beramal baik semisal dia. Maka Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, فَهُوَ بِنِيَّتِهِ فَأَجْرُهُمَا سَوَاءٌ “Ia sesuai niatannya dan akan sama dalam pahala niatnya.” (HR. Tirmidzi no. 2325. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih).  (Lihat pembahasan Syaikh Muhammad bin Sholih Al-‘Utsaimin dalam Syarh Riyadh Ash-Shalihin, 1:36-37).   Tidak Cukup Niat Ikhlas, Namun Juga Harus Ittiba’ Fudhail bin ‘Iyadh rahimahullah mengatakan, إن العمل إذا كان خالصا ولم يكن صوابا لم يقبل وإذا كان صوابا ولم يكن خالصا لم يقبل حتى يكون خالصا وصوابا فالخالص أن يكون لله والصواب أن يكون على السنة Yang namanya amalan jika niatannya ikhlas namun tidak benar, maka tidak diterima. Sama halnya jika amalan tersebut benar namun tidak ikhlas, juga tidak diterima. Amalan tersebut barulah diterima jika ikhlas dan benar. Yang namanya ikhlas, berarti niatannya untuk menggapai ridha Allah saja. Sedangkan disebut benar jika sesuai dengan petunjuk Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam. (Jami’ Al-‘Ulum wa Al-Hikam, 1:72)   Kaedah Menggabungkan Niat Ibadah Dalam kitab Qawa’id Muhimmah wa Fawaid Jammah, Syaikh As-Sa’di rahimahullah mengatakan dalam kaedah ketujuh: Jika ada dua ibadah yang (1) jenisnya sama, (2) cara pengerjaannya sama, maka sudah mencukupi bila hanya mengerjakan salah satunya. Kasus ini ada dua macam: Pertama: Cukup mengerjakan salah satu dari dua macam ibadah tadi dan menurut pendapat yang masyhur dalam madzhab Hambali disyaratkan meniatkan keduanya bersama-sama. Contoh: – Siapa yang memiliki hadats besar dan kecil sekaligus, dalam madzhab Hambali cukup bersuci hadats besar saja untuk mensucikan kedua hadats tersebut. – Jama’ah haji yang mengambil manasik qiran yang berniat haji dan umrah sekaligus, cukup baginya mengerjakan satu thawaf dan satu sa’i. Demikian menurut pendapat yang masyhur dalam madzhab Hambali. Kedua: Cukup dengan mengerjakan satu ibadah, maka ibadah yang lain gugur (tanpa diniatkan). Contoh: – Jika seseorang masuk masjid saat iqamah sudah dikumandangkan, maka gugur baginya tahiyyatul masjid jika ia mengerjakan shalat jama’ah. – Jika orang yang berumrah masuk Makkah, maka ia langsung melaksanakan thawaf umrah dan gugur baginya thawaf qudum. – Jika seseorang mendapati imam sedang ruku’, lalu ia bertakbir untuk takbiratul ihram dan ia gugur takbir ruku’ menurut pendapat yang masyhur dalam madzhab Hambali. – Jika Idul Adha bertepatan dengan hari Jum’at, maka cukup menghadiri salah satunya. Ada penjelasan yang bagus dari Syaikh Prof. Dr. ‘Abdussalam Asy-Syuwai’ir (Dosen di Ma’had ‘Ali lil Qadha’ Riyadh KSA) hafizahullah, ketika menjelaskan kaedah Syaikh As-Sa’di di atas, beliau simpulkan kaedah sebagai berikut: Jika ada dua ibadah, keduanya sama dalam (1) jenis dan (2) tata cara pelaksanaan, maka asalnya keduanya bisa cukup dengan satu niat KECUALI pada dua keadaan: 1- Ibadah yang bisa diqadha’ (memiliki qadha’). Contoh: Shalat Zhuhur dan shalat Ashar sama-sama shalat wajib dan jumlah raka’atnya empat, tidak bisa dengan satu shalat saja lalu mencukupi yang lain. Sedangkan, aqiqah dan qurban bisa cukup dengan satu niat karena keduanya tidak ada kewajiban qadha’, menurut jumhur ulama keduanya adalah sunnah. 2- Ia mengikuti ibadah yang lainnya. Contoh: Puasa Syawal dan puasa sunnah yang lain yang sama-sama sunnah. Keduanya tidak bisa cukup dengan satu niat untuk kedua ibadah karena puasa Syawal adalah ikutan dari puasa Ramadhan (ikutan dari ibadah yang lain). Karena dalam hadits disebutkan, “Barangsiapa berpuasa Ramadhan kemudian ia ikutkan dengan puasa enam hari di bulan Syawal ….” Adapun shalat rawatib dan shalat sunnah tahiyatul masjid, keduanya bisa cukup dengan satu niat karena shalat tahiyatul masjid tidak ada kaitan dengan shalat yang lain. Syaikh ‘Abdussalam Asy-Syuwai’ir juga menyampaikan bahwa ulama Hanafiyah membawa kaidah: Jika suatu ibadah yang dimaksudkan adalah zatnya, maka ia tidak bisa masuk dalam ibadah lainnya, ia mesti dikerjakan untuk maksud itu. Namun jika suatu ibadah yang dimaksudkan adalah yang penting ibadah itu dilaksanakan, bukan secara zat yang dimaksud, maka ia bisa dimaksudkan dalam ibadah lainnya. Contoh: Shalat rawatib dan tahiyyatul masjid. Shalat tahiyyatul masjid bisa dimasukkan di dalam shalat rawatib. Cukup dengan niatan shalat rawatib, maka shalat tahiyyatul masjid sudah termasuk. Karena perintah untuk shalat tahiyyatul masjid yang penting ibadah itu dilaksanakan, yaitu ketika masuk masjid sebelum duduk, lakukanlah shalat sunnah dua raka’at. Jika kita masuk masjid dengan niatan langsung shalat rawatib, berarti telah melaksanakan maksud tersebut.   Referensi: Al-Qawa’id Al-Fiqhiyyah. Cetakan Tahun 1420 H. Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di. Penerbit Dar Al-Haramain. At-Ta’liqat ‘ala ‘Umdah Al-Ahkam. Cetakan pertama, Tahun 1431 H. Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di. Penerbit Dar ‘Alam Al-Fawaid. Jami’ Al-‘Ulum wa Al-Hikam. Cetakan kesepuluh, Tahun 1432 H. Ibnu Rajab Al-Hambali. Penerbit Muassasah Ar-Risalah. Majmu’ah Al-Fatawa. Cetakan keempat, Tahun 1432 H. Syaikhul Islam Ahmad bin Taimiyah Al-Harrani. Penerbit Dar Al-Wafa’. Syarh Al-Arba’in An-Nawawiyah fi Al-Ahadits Ash-Shahihah An-Nabawiyyah. Cetakan kedua, Tahun 1423 H. Al-Imam Ibnu Daqiq Al-‘Ied. Penerbit Dar Ibnu Hazm. Syarh Al-Arba’in An-Nawawiyah. Cetakan ketiga, Tahun 1425 H. Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin. Penerbit Dar Ats-Tsuraya. Syarh Al-Arba’in An-Nawawiyah. Cetakan kedua, Tahun 1433 H. Syaikh Shalih bin ‘Abdul ‘Aziz bin Muhammad bin Ibrahim Alu Syaikh. Penerbit Dar Al-‘Ashimah.   Referensi dari materi kajian: Kajian Syaikh ‘Abdus Salam Asy-Syuwai’ir di Masjid Jaami’ Ibnu Taimiyah, 7 Sya’ban 1433 H saat membahas kitab Qawa’id Muhimmah wa Fawaid Jammah’ — Disusun @ Perpus Rumaysho – DS, Jumat pagi, 3 Dzulhijjah 1438 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagshadits arbain niat
Prev     Next