Menyanjung Allah Lalu Berdoa

Di antara adab berdoa yang diajarkan dalam hadits kali ini adalah, sanjung Allah lebih dahulu, lalu berdoa.   Kitab Al-Adzkar Riyadhus Sholihin, Bab Keutamaan Dzikir dan Dorongan untuk Berdzikir (Hadits no. 1414) Dari Sa’ad bin Abi Waqqash radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, ada seorang Arab Badui menghadap Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam lantas berkata, “Ajarkanlah padaku suatu kalimat yang aku bisa mengucapkannya.” Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, (( قُلْ لاَ إلهَ إِلاَّ اللهُ وَحْدَهُ لاَ شَريكَ لَهُ ، اللهُ أكْبَرُ كَبِيراً ، وَالحَمْدُ للهِ كَثيراً ، وَسُبْحَانَ اللهِ رَبِّ العَالِمينَ ، وَلاَ حَولَ وَلاَ قُوَّةَ إِلاَّ بِاللهِ العَزِيزِ الحَكِيمِ )) قَالَ : فهؤُلاءِ لِرَبِّي ، فَمَا لِي ؟ قَالَ : (( قُلْ : اللَّهُمَّ اغْفِرْ لِي ، وَارْحَمْنِي وَاهْدِنِي ، وَارْزُقْنِي )) “Ucapkanlah: LAA ILAHA ILLALLAH WAHDAHU LAA SYARIKA LAH, ALLAHU AKBAR KABIIRO, WALHAMDULILLAHI KATSIROO, WA SUBHANALLAHI ROBBIL ‘ALAMIN, WA LAA HAWLA WA LAA QUWWATA ILLA BILLAHIL ‘AZIZIL HAKIM (Artinya: Tidak ada sesembahan yang berhak disembah selain Allah Yang Maha Esa dan tidak ada sekutu bagi-Nya. Allah Maha Besar, segala puji bagi Allah yang banyak, Maha Suci Allah Rabb semesta alam, serta tidak ada daya dan upaya kecuali bersama Allah Yang Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana).” Orang Arab Badui itu berkata, “Itu semua untuk Rabbku, lalu manakah untukku?” Beliau menjawab, “Ucapkanlah: ALLAHUMMAGHFIR LII WARHAMNII WAHDINII WARZUQNII (Artinya: Ya Allah, ampunilah aku, rahmatilah aku, berilah aku hidayah).” (HR. Muslim, no. 2696)   Penjelasan: 1- Hadits ini menunjukkan perintah untuk berdzikir dengan menyebut bacaan tahlil (Laa ilaha illallah), takbir (Allahu akbar), tahmid (Alhamdulillah), dan tasbih (Subhanallah). 2- Disunnahkan untuk berdzikir dan menyanjung Allah sebelum doa. Karena Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam mengajarkan Arab Badui tersebut sanjungan pada Allah dahulu sebelum doa. Ini yang disebut at-takhliyyah qabla at-tahliyyah, membersihkan dahulu sebelum menghiasi dan mengisi. 3- Hendaknya setiap hamba semangat untuk mempelajari hal yang bermanfaat baginya untuk dunia dan akhiratnya. 4- Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam begitu penyayang pada umatnya karena mengajarkan hal yang manfaat dan kebaikan bagi mereka. 5- Arti laa hawla wa laa quwwata illa billah, sebagaimana kata Ibnu Mas’ud, “Laa hawla berarti tidak ada daya untuk menghindarkan diri dari maksiat selain dengan perlindungan Allah. Wa laa quwwata berarti tidak ada kekuatan untuk melaksanakan ketaatan selain dengan pertolongan Allah.” (Syarh Shahih Muslim, 17:26-27)   Referensi: Al-Minhaj Syarh Shahih Muslim bin Al-Hajjaj. Cetakan pertama, tahun 1433 H. Yahya bin Syarf An-Nawawi. Penerbit Dar Ibni Hazm. Bahjah An-Nazhirin Syarh Riyadh Ash-Shalihin. Cetakan pertama, tahun 1430 H. Syaikh Salim bin ‘Ied Al-Hilali. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. 2:448.   — Diselesaikan @ Perpus Rumaysho, Panggang, Gunungkidul, 16 Dzulhijjah 1438 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsadab berdoa berdoa cara berdoa Dzikir

Menyanjung Allah Lalu Berdoa

Di antara adab berdoa yang diajarkan dalam hadits kali ini adalah, sanjung Allah lebih dahulu, lalu berdoa.   Kitab Al-Adzkar Riyadhus Sholihin, Bab Keutamaan Dzikir dan Dorongan untuk Berdzikir (Hadits no. 1414) Dari Sa’ad bin Abi Waqqash radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, ada seorang Arab Badui menghadap Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam lantas berkata, “Ajarkanlah padaku suatu kalimat yang aku bisa mengucapkannya.” Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, (( قُلْ لاَ إلهَ إِلاَّ اللهُ وَحْدَهُ لاَ شَريكَ لَهُ ، اللهُ أكْبَرُ كَبِيراً ، وَالحَمْدُ للهِ كَثيراً ، وَسُبْحَانَ اللهِ رَبِّ العَالِمينَ ، وَلاَ حَولَ وَلاَ قُوَّةَ إِلاَّ بِاللهِ العَزِيزِ الحَكِيمِ )) قَالَ : فهؤُلاءِ لِرَبِّي ، فَمَا لِي ؟ قَالَ : (( قُلْ : اللَّهُمَّ اغْفِرْ لِي ، وَارْحَمْنِي وَاهْدِنِي ، وَارْزُقْنِي )) “Ucapkanlah: LAA ILAHA ILLALLAH WAHDAHU LAA SYARIKA LAH, ALLAHU AKBAR KABIIRO, WALHAMDULILLAHI KATSIROO, WA SUBHANALLAHI ROBBIL ‘ALAMIN, WA LAA HAWLA WA LAA QUWWATA ILLA BILLAHIL ‘AZIZIL HAKIM (Artinya: Tidak ada sesembahan yang berhak disembah selain Allah Yang Maha Esa dan tidak ada sekutu bagi-Nya. Allah Maha Besar, segala puji bagi Allah yang banyak, Maha Suci Allah Rabb semesta alam, serta tidak ada daya dan upaya kecuali bersama Allah Yang Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana).” Orang Arab Badui itu berkata, “Itu semua untuk Rabbku, lalu manakah untukku?” Beliau menjawab, “Ucapkanlah: ALLAHUMMAGHFIR LII WARHAMNII WAHDINII WARZUQNII (Artinya: Ya Allah, ampunilah aku, rahmatilah aku, berilah aku hidayah).” (HR. Muslim, no. 2696)   Penjelasan: 1- Hadits ini menunjukkan perintah untuk berdzikir dengan menyebut bacaan tahlil (Laa ilaha illallah), takbir (Allahu akbar), tahmid (Alhamdulillah), dan tasbih (Subhanallah). 2- Disunnahkan untuk berdzikir dan menyanjung Allah sebelum doa. Karena Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam mengajarkan Arab Badui tersebut sanjungan pada Allah dahulu sebelum doa. Ini yang disebut at-takhliyyah qabla at-tahliyyah, membersihkan dahulu sebelum menghiasi dan mengisi. 3- Hendaknya setiap hamba semangat untuk mempelajari hal yang bermanfaat baginya untuk dunia dan akhiratnya. 4- Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam begitu penyayang pada umatnya karena mengajarkan hal yang manfaat dan kebaikan bagi mereka. 5- Arti laa hawla wa laa quwwata illa billah, sebagaimana kata Ibnu Mas’ud, “Laa hawla berarti tidak ada daya untuk menghindarkan diri dari maksiat selain dengan perlindungan Allah. Wa laa quwwata berarti tidak ada kekuatan untuk melaksanakan ketaatan selain dengan pertolongan Allah.” (Syarh Shahih Muslim, 17:26-27)   Referensi: Al-Minhaj Syarh Shahih Muslim bin Al-Hajjaj. Cetakan pertama, tahun 1433 H. Yahya bin Syarf An-Nawawi. Penerbit Dar Ibni Hazm. Bahjah An-Nazhirin Syarh Riyadh Ash-Shalihin. Cetakan pertama, tahun 1430 H. Syaikh Salim bin ‘Ied Al-Hilali. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. 2:448.   — Diselesaikan @ Perpus Rumaysho, Panggang, Gunungkidul, 16 Dzulhijjah 1438 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsadab berdoa berdoa cara berdoa Dzikir
Di antara adab berdoa yang diajarkan dalam hadits kali ini adalah, sanjung Allah lebih dahulu, lalu berdoa.   Kitab Al-Adzkar Riyadhus Sholihin, Bab Keutamaan Dzikir dan Dorongan untuk Berdzikir (Hadits no. 1414) Dari Sa’ad bin Abi Waqqash radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, ada seorang Arab Badui menghadap Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam lantas berkata, “Ajarkanlah padaku suatu kalimat yang aku bisa mengucapkannya.” Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, (( قُلْ لاَ إلهَ إِلاَّ اللهُ وَحْدَهُ لاَ شَريكَ لَهُ ، اللهُ أكْبَرُ كَبِيراً ، وَالحَمْدُ للهِ كَثيراً ، وَسُبْحَانَ اللهِ رَبِّ العَالِمينَ ، وَلاَ حَولَ وَلاَ قُوَّةَ إِلاَّ بِاللهِ العَزِيزِ الحَكِيمِ )) قَالَ : فهؤُلاءِ لِرَبِّي ، فَمَا لِي ؟ قَالَ : (( قُلْ : اللَّهُمَّ اغْفِرْ لِي ، وَارْحَمْنِي وَاهْدِنِي ، وَارْزُقْنِي )) “Ucapkanlah: LAA ILAHA ILLALLAH WAHDAHU LAA SYARIKA LAH, ALLAHU AKBAR KABIIRO, WALHAMDULILLAHI KATSIROO, WA SUBHANALLAHI ROBBIL ‘ALAMIN, WA LAA HAWLA WA LAA QUWWATA ILLA BILLAHIL ‘AZIZIL HAKIM (Artinya: Tidak ada sesembahan yang berhak disembah selain Allah Yang Maha Esa dan tidak ada sekutu bagi-Nya. Allah Maha Besar, segala puji bagi Allah yang banyak, Maha Suci Allah Rabb semesta alam, serta tidak ada daya dan upaya kecuali bersama Allah Yang Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana).” Orang Arab Badui itu berkata, “Itu semua untuk Rabbku, lalu manakah untukku?” Beliau menjawab, “Ucapkanlah: ALLAHUMMAGHFIR LII WARHAMNII WAHDINII WARZUQNII (Artinya: Ya Allah, ampunilah aku, rahmatilah aku, berilah aku hidayah).” (HR. Muslim, no. 2696)   Penjelasan: 1- Hadits ini menunjukkan perintah untuk berdzikir dengan menyebut bacaan tahlil (Laa ilaha illallah), takbir (Allahu akbar), tahmid (Alhamdulillah), dan tasbih (Subhanallah). 2- Disunnahkan untuk berdzikir dan menyanjung Allah sebelum doa. Karena Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam mengajarkan Arab Badui tersebut sanjungan pada Allah dahulu sebelum doa. Ini yang disebut at-takhliyyah qabla at-tahliyyah, membersihkan dahulu sebelum menghiasi dan mengisi. 3- Hendaknya setiap hamba semangat untuk mempelajari hal yang bermanfaat baginya untuk dunia dan akhiratnya. 4- Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam begitu penyayang pada umatnya karena mengajarkan hal yang manfaat dan kebaikan bagi mereka. 5- Arti laa hawla wa laa quwwata illa billah, sebagaimana kata Ibnu Mas’ud, “Laa hawla berarti tidak ada daya untuk menghindarkan diri dari maksiat selain dengan perlindungan Allah. Wa laa quwwata berarti tidak ada kekuatan untuk melaksanakan ketaatan selain dengan pertolongan Allah.” (Syarh Shahih Muslim, 17:26-27)   Referensi: Al-Minhaj Syarh Shahih Muslim bin Al-Hajjaj. Cetakan pertama, tahun 1433 H. Yahya bin Syarf An-Nawawi. Penerbit Dar Ibni Hazm. Bahjah An-Nazhirin Syarh Riyadh Ash-Shalihin. Cetakan pertama, tahun 1430 H. Syaikh Salim bin ‘Ied Al-Hilali. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. 2:448.   — Diselesaikan @ Perpus Rumaysho, Panggang, Gunungkidul, 16 Dzulhijjah 1438 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsadab berdoa berdoa cara berdoa Dzikir


Di antara adab berdoa yang diajarkan dalam hadits kali ini adalah, sanjung Allah lebih dahulu, lalu berdoa.   Kitab Al-Adzkar Riyadhus Sholihin, Bab Keutamaan Dzikir dan Dorongan untuk Berdzikir (Hadits no. 1414) Dari Sa’ad bin Abi Waqqash radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, ada seorang Arab Badui menghadap Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam lantas berkata, “Ajarkanlah padaku suatu kalimat yang aku bisa mengucapkannya.” Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, (( قُلْ لاَ إلهَ إِلاَّ اللهُ وَحْدَهُ لاَ شَريكَ لَهُ ، اللهُ أكْبَرُ كَبِيراً ، وَالحَمْدُ للهِ كَثيراً ، وَسُبْحَانَ اللهِ رَبِّ العَالِمينَ ، وَلاَ حَولَ وَلاَ قُوَّةَ إِلاَّ بِاللهِ العَزِيزِ الحَكِيمِ )) قَالَ : فهؤُلاءِ لِرَبِّي ، فَمَا لِي ؟ قَالَ : (( قُلْ : اللَّهُمَّ اغْفِرْ لِي ، وَارْحَمْنِي وَاهْدِنِي ، وَارْزُقْنِي )) “Ucapkanlah: LAA ILAHA ILLALLAH WAHDAHU LAA SYARIKA LAH, ALLAHU AKBAR KABIIRO, WALHAMDULILLAHI KATSIROO, WA SUBHANALLAHI ROBBIL ‘ALAMIN, WA LAA HAWLA WA LAA QUWWATA ILLA BILLAHIL ‘AZIZIL HAKIM (Artinya: Tidak ada sesembahan yang berhak disembah selain Allah Yang Maha Esa dan tidak ada sekutu bagi-Nya. Allah Maha Besar, segala puji bagi Allah yang banyak, Maha Suci Allah Rabb semesta alam, serta tidak ada daya dan upaya kecuali bersama Allah Yang Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana).” Orang Arab Badui itu berkata, “Itu semua untuk Rabbku, lalu manakah untukku?” Beliau menjawab, “Ucapkanlah: ALLAHUMMAGHFIR LII WARHAMNII WAHDINII WARZUQNII (Artinya: Ya Allah, ampunilah aku, rahmatilah aku, berilah aku hidayah).” (HR. Muslim, no. 2696)   Penjelasan: 1- Hadits ini menunjukkan perintah untuk berdzikir dengan menyebut bacaan tahlil (Laa ilaha illallah), takbir (Allahu akbar), tahmid (Alhamdulillah), dan tasbih (Subhanallah). 2- Disunnahkan untuk berdzikir dan menyanjung Allah sebelum doa. Karena Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam mengajarkan Arab Badui tersebut sanjungan pada Allah dahulu sebelum doa. Ini yang disebut at-takhliyyah qabla at-tahliyyah, membersihkan dahulu sebelum menghiasi dan mengisi. 3- Hendaknya setiap hamba semangat untuk mempelajari hal yang bermanfaat baginya untuk dunia dan akhiratnya. 4- Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam begitu penyayang pada umatnya karena mengajarkan hal yang manfaat dan kebaikan bagi mereka. 5- Arti laa hawla wa laa quwwata illa billah, sebagaimana kata Ibnu Mas’ud, “Laa hawla berarti tidak ada daya untuk menghindarkan diri dari maksiat selain dengan perlindungan Allah. Wa laa quwwata berarti tidak ada kekuatan untuk melaksanakan ketaatan selain dengan pertolongan Allah.” (Syarh Shahih Muslim, 17:26-27)   Referensi: Al-Minhaj Syarh Shahih Muslim bin Al-Hajjaj. Cetakan pertama, tahun 1433 H. Yahya bin Syarf An-Nawawi. Penerbit Dar Ibni Hazm. Bahjah An-Nazhirin Syarh Riyadh Ash-Shalihin. Cetakan pertama, tahun 1430 H. Syaikh Salim bin ‘Ied Al-Hilali. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. 2:448.   — Diselesaikan @ Perpus Rumaysho, Panggang, Gunungkidul, 16 Dzulhijjah 1438 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsadab berdoa berdoa cara berdoa Dzikir

Manhajus Salikin: Najis Darah dan Kotoran Manusia

Apakah darah itu najis? Sebagian ulama menyatakan tidak najis, namun mayoritasnya menyatakan darah itu najis. Coba kita lihat kajian Manhajus Salikin berikut ini.   Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di rahimahullah berkata: Di antara yang termasuk najis: Kencing dan kotoran manusia Darah, kecuali dimaafkan untuk darah yang sedikit. Contoh darah yang najis adalah darah yang mengalir dari hewan yang halal dimakan. Sedangkan darah yang tersisa di daging dan urat, maka itu suci.   Penjelasan: Kencing dan kotoran manusia dihukumi najis berdasarkan ijmak atau kata sepakat ulama. Darah juga dihukumi najis menurut Syaikh As-Sa’di. Sebagian ulama lainnya menganggap ada ijmak dalam hal ini bahwa darah itu najis. Darah yang mengalir hasil penyembelihan hewan yang halal dimakan dihukumi najis. Masih dimaafkan darah yang sedikit seperti darah yang tersisa pada daging dan urat. Darah terbagi menjadi dua yaitu darah yang keluar dari kemaluan seperti haid, nifas dan istihadhah dihukumi najis menurut ijmak para ulama. Sedangkan yang diperselisihkan pendapat mengenai darah yang keluar dari selain dua jalan (kemaluan dan dubur) seperti darah mimisan dan darah luka, termasuk pula darah masfuhah (yang mengalir).   Najis Kencing dan Kotoran Manusia Dalil najisnya kotoran manusia adalah perintah untuk beristinja’ atau beristijmar dengan batu setelah buang hajat. Sedangkan yang menunjukkan kencing itu najis adalah hadits Arab Badui yang kencing di masjid dan diperintahkan kencingnya untuk disiram. Disebutkan dalam hadits Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, ia mengatakan, جَاءَ أَعْرَابِىٌّ فَبَالَ فِى طَائِفَةِ الْمَسْجِدِ ، فَزَجَرَهُ النَّاسُ ، فَنَهَاهُمُ النَّبِىُّ – صلى الله عليه وسلم – ، فَلَمَّا قَضَى بَوْلَهُ أَمَرَ النَّبِىُّ – صلى الله عليه وسلم – بِذَنُوبٍ مِنْ مَاءٍ ، فَأُهْرِيقَ عَلَيْهِ “Ada seorang Arab Badui kencing di salah satu bagian masjid, lantas orang-orang ingin memarahinya. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang mereka yang menghardik tadi. Ketika Arab Badui telah kencing, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan untuk mengambil satu wadah berisi air untuk disiram pada kencing tersebut.” (HR. Bukhari, no. 221 dan Muslim, no. 284)   Darah itu Najis Dalam Al-Mawsu’ah Al-Fiqhiyyah (21:25) disebutkan bahwa para fuqaha sepakat, darah itu dihukumi haram dan najis, darah tersebut tidak boleh dimakan, dan tidak boleh dimanfaatkan. Para ulama hanya berbeda pendapat pada darah yang sedikit. Tentang kadar sedikit pun, mereka berselisih pendapat. Dalilnya di antaranya adalah, قُلْ لَا أَجِدُ فِي مَا أُوحِيَ إِلَيَّ مُحَرَّمًا عَلَى طَاعِمٍ يَطْعَمُهُ إِلَّا أَنْ يَكُونَ مَيْتَةً أَوْ دَمًا مَسْفُوحًا أَوْ لَحْمَ خِنْزِيرٍ فَإِنَّهُ رِجْسٌ “Katakanlah: “Tiadalah aku peroleh dalam wahyu yang diwahyukan kepadaku, sesuatu yang diharamkan bagi orang yang hendak memakannya, kecuali kalau makanan itu bangkai, atau darah yang mengalir atau daging babi – karena sesungguhnya semua itu rijsun (kotor).” (QS. Al-An’am: 145). Imam Ibnu Jarir Ath-Thabari menyatakan bahwa yang dimaksud rijsun di sini adalah najis dan kotor. (Jami’ Al-Bayan, 8:93) Dari Asma’ radhiyallahu anha, ia berkata, جَاءَتْ امْرَأَةٌ إِلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَتْ إِحْدَانَا يُصِيبُ ثَوْبَهَا مِنْ دَمِ الْحَيْضَةِ كَيْفَ تَصْنَعُ بِهِ قَالَ تَحُتُّهُ ثُمَّ تَقْرُصُهُ بِالْمَاءِ ثُمَّ تَنْضَحُهُ ثُمَّ تُصَلِّي فِيهِ “Seorang perempuan datang menemui Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam seraya berkata, ‘Pakaian salah seorang dari kami terkena darah haid, apa yang harus ia lakukan?’ Beliau menjawab, ‘Keriklah darah itu terlebih dahulu, kemudian bilaslah dengan air, kemudian cucilah ia. Setelah itu engkau boleh memakainya untuk shalat.” (HR. Bukhari, no. 330 dan Muslim, no. 291) Imam Bukhari membawakan hadits di atas dalam Bab “Mencuci Darah”. Imam Nawawi juga membuat judul untuk hadits di atas, Bab “Najisnya darah dan cara mencucinya”. Walaupun penyebutan hadits tersebut membicarakan tentang darah haidh. Namun semua darah itu sama, tidak dibedakan darah yang satu dan darah lainnya, juga tidak dibedakan dari mana darah itu keluar. Ada atsar dari Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma bahwa jika ia melihat di bajunya itu darah saat ia shalat, beliau meletakkannya dan beliau melanjutkan shalat. (HR. Bukhari secara mu’allaq tanpa sanad dibawakan dalam Bab “Jika seseorang yang shalat menemukan di punggungnya kotoran najis atau bangkai, shalatnya tidaklah rusak”) Imam Ahmad pernah ditanya, “Bagaimanakah hukum darah dan muntah, apakah sama menurutmu?” Imam Ahmad menjawab, “Darah tidak ada beda pendapat di kalangan para ulama (mengenai najisnya, pen.). Sedangkan muntah, para ulama memiliki beda pendapat.” (Syarh ‘Umdah Al-Fiqh karya Ibnu Taimiyah, 1:105) Imam Al-Qarafi dalam Al-Furuq (2:119) sampai mengatakan, “Adapun darah, aku tidaklah melihat ada ulama yang menganggapnya suci.” Imam Ibnu ‘Abdil Barr mengatakan, “Ada ijmak di antara para ulama, bahwa darah yang mengalir itu rijsun najis.” (At-Tamhid, 22:230) Imam Nawawi menyatakan, “Darah itu najis dan ini adalah ijmak kaum muslimin.” (Syarh Shahih Muslim, 3:177) Imam Al-‘Aini dalam ‘Umdah Al-Qari (3:141) menyatakan bahwa darah itu najis berdasarkan ijmak para ulama.   Darah yang Tidak Najis 1- Darah yang ada di urat setelah penyembelihan karena darah tersebut bukanlah darah al-masfuh (darah yang mengalir). Imam Ibnu Jarir Ath-Thabari menyatakan, “Haramnya darah adalah darah yang mengalir. Adapun daging yang bercampur dengan darah, maka tidaklah mengapa.” (Jami’ Al-Bayan, 8:92) 2- Darah orang yang mati syahid. Dalilnya, para sahabat yang mati syahid ketika perang Uhud diperintahkan untuk dikubur dengan darah mereka, tidak dimandikan, dan tidak dishalatkan. (HR. Bukhari, no. 4079) 3- Darah ikan. Karena kalau bangkai ikan itu halal tanpa jalan penyembelihan, maka tentu darahnya pun dihukumi suci. 4- Darah hewan yang tidak memiliki darah yang mengalir seperti kutu dan lalat. Sebagian ulama menyebutkan bahwa darahnya tetap najis namun dimaafkan seperti pendapat dalam madzhab Syafi’iyah. 5- Darah yang dianggap sedikit sesuai dengan kaedah fikih “al-masyaqqah tajlibut taysir”, yaitu kesulitan itu mendatangkan kemudahan. Dalilnya adalah dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, ia mengatakan, مَا كَانَ لإِحْدَانَا إِلاَّ ثَوْبٌ وَاحِدٌ تَحِيضُ فِيهِ ، فَإِذَا أَصَابَهُ شَىْءٌ مِنْ دَمٍ ، قَالَتْ بِرِيقِهَا فَقَصَعَتْهُ بِظُفْرِهَا “Kami terbiasa mengenakan satu pakaian yang kami kenakan saat haid. Jika pakaian kami terkena darah, cukup menuangkan air, lalu darah tersebut dikerik dengan kuku.” (HR. Bukhari, no. 312). Kalau dikatakan dengan kalimat riiq (menuangkan), maka berarti tidak bisa bersih secara total, ada darah sedikit yang tersisa dan malah kuku yang membawa najisnya. Lihat Al-Mughni, 2:482. Semoga bermanfaat.   Referensi: Ad-Damm wa Al-Ahkam Al-Muta’alliqah bihi Syar’an. Cetakan pertama, Tahun 1426 H. ‘Abdullah bin Muhammad Ath-Thariqi. hlm. 18-37. Al-Mawsu’ah Al-Fiqhiyyah. Penerbit Kementrian Awqaf wa Syu’un Islamiyyah Kuwait. Al-Minhaj Syarh Shahih Muslim bin Al-Hajjaj. Cetakan pertama, tahun 1433 H. Yahya bin Syarf An-Nawawi. Penerbit Dar Ibnu Hazm. Al–Mughni. Cetakan Tahun 1432 H. Ibnu Qudamah. Penerbit Dar ‘Alam Al-Kutub. Fatawa Al-Islam Sual wa Jawab, Syaikh Muhammad Shalih Al-Munajjid, no. 207812. https://islamqa.info/ar/207812 Ghayah Al-Muqtashidin Syarh Manhaj As- Salikin. Cetakan pertama, Tahun 1434 H. Ahmad bin ‘Abdurrahman Az-Zauman. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. 1:62-65. Jami’ Al-Bayan ‘an Ta’wil Aay Al-Qur’an. Cetakan pertama, tahun 1423 H. Al-Imam Abu Ja’far Muhammad bin Jarir Ath-Thabari. Penerbit Dar Ibnu Hazm. Syarh Manhaj As-Salikin. Cetakan ketiga, Tahun 1435 H. Dr. Sulaiman bin ‘Abdillah Al-Qushair. Penerbit Maktabah Dar Al-Minhaj. hlm. 38-40.   Tulisan ini adalah pendapat Rumaysho.Com terbaru sebagai ralat dari pendapat lama dalam tulisan: Dalil Ulama yang Menganggap Darah Tidak Najis — Diselesaikan @ Perpus Rumaysho, Panggang, Gunungkidul, 16 Dzulhijjah 1438 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsdarah manhajus salikin najis

Manhajus Salikin: Najis Darah dan Kotoran Manusia

Apakah darah itu najis? Sebagian ulama menyatakan tidak najis, namun mayoritasnya menyatakan darah itu najis. Coba kita lihat kajian Manhajus Salikin berikut ini.   Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di rahimahullah berkata: Di antara yang termasuk najis: Kencing dan kotoran manusia Darah, kecuali dimaafkan untuk darah yang sedikit. Contoh darah yang najis adalah darah yang mengalir dari hewan yang halal dimakan. Sedangkan darah yang tersisa di daging dan urat, maka itu suci.   Penjelasan: Kencing dan kotoran manusia dihukumi najis berdasarkan ijmak atau kata sepakat ulama. Darah juga dihukumi najis menurut Syaikh As-Sa’di. Sebagian ulama lainnya menganggap ada ijmak dalam hal ini bahwa darah itu najis. Darah yang mengalir hasil penyembelihan hewan yang halal dimakan dihukumi najis. Masih dimaafkan darah yang sedikit seperti darah yang tersisa pada daging dan urat. Darah terbagi menjadi dua yaitu darah yang keluar dari kemaluan seperti haid, nifas dan istihadhah dihukumi najis menurut ijmak para ulama. Sedangkan yang diperselisihkan pendapat mengenai darah yang keluar dari selain dua jalan (kemaluan dan dubur) seperti darah mimisan dan darah luka, termasuk pula darah masfuhah (yang mengalir).   Najis Kencing dan Kotoran Manusia Dalil najisnya kotoran manusia adalah perintah untuk beristinja’ atau beristijmar dengan batu setelah buang hajat. Sedangkan yang menunjukkan kencing itu najis adalah hadits Arab Badui yang kencing di masjid dan diperintahkan kencingnya untuk disiram. Disebutkan dalam hadits Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, ia mengatakan, جَاءَ أَعْرَابِىٌّ فَبَالَ فِى طَائِفَةِ الْمَسْجِدِ ، فَزَجَرَهُ النَّاسُ ، فَنَهَاهُمُ النَّبِىُّ – صلى الله عليه وسلم – ، فَلَمَّا قَضَى بَوْلَهُ أَمَرَ النَّبِىُّ – صلى الله عليه وسلم – بِذَنُوبٍ مِنْ مَاءٍ ، فَأُهْرِيقَ عَلَيْهِ “Ada seorang Arab Badui kencing di salah satu bagian masjid, lantas orang-orang ingin memarahinya. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang mereka yang menghardik tadi. Ketika Arab Badui telah kencing, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan untuk mengambil satu wadah berisi air untuk disiram pada kencing tersebut.” (HR. Bukhari, no. 221 dan Muslim, no. 284)   Darah itu Najis Dalam Al-Mawsu’ah Al-Fiqhiyyah (21:25) disebutkan bahwa para fuqaha sepakat, darah itu dihukumi haram dan najis, darah tersebut tidak boleh dimakan, dan tidak boleh dimanfaatkan. Para ulama hanya berbeda pendapat pada darah yang sedikit. Tentang kadar sedikit pun, mereka berselisih pendapat. Dalilnya di antaranya adalah, قُلْ لَا أَجِدُ فِي مَا أُوحِيَ إِلَيَّ مُحَرَّمًا عَلَى طَاعِمٍ يَطْعَمُهُ إِلَّا أَنْ يَكُونَ مَيْتَةً أَوْ دَمًا مَسْفُوحًا أَوْ لَحْمَ خِنْزِيرٍ فَإِنَّهُ رِجْسٌ “Katakanlah: “Tiadalah aku peroleh dalam wahyu yang diwahyukan kepadaku, sesuatu yang diharamkan bagi orang yang hendak memakannya, kecuali kalau makanan itu bangkai, atau darah yang mengalir atau daging babi – karena sesungguhnya semua itu rijsun (kotor).” (QS. Al-An’am: 145). Imam Ibnu Jarir Ath-Thabari menyatakan bahwa yang dimaksud rijsun di sini adalah najis dan kotor. (Jami’ Al-Bayan, 8:93) Dari Asma’ radhiyallahu anha, ia berkata, جَاءَتْ امْرَأَةٌ إِلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَتْ إِحْدَانَا يُصِيبُ ثَوْبَهَا مِنْ دَمِ الْحَيْضَةِ كَيْفَ تَصْنَعُ بِهِ قَالَ تَحُتُّهُ ثُمَّ تَقْرُصُهُ بِالْمَاءِ ثُمَّ تَنْضَحُهُ ثُمَّ تُصَلِّي فِيهِ “Seorang perempuan datang menemui Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam seraya berkata, ‘Pakaian salah seorang dari kami terkena darah haid, apa yang harus ia lakukan?’ Beliau menjawab, ‘Keriklah darah itu terlebih dahulu, kemudian bilaslah dengan air, kemudian cucilah ia. Setelah itu engkau boleh memakainya untuk shalat.” (HR. Bukhari, no. 330 dan Muslim, no. 291) Imam Bukhari membawakan hadits di atas dalam Bab “Mencuci Darah”. Imam Nawawi juga membuat judul untuk hadits di atas, Bab “Najisnya darah dan cara mencucinya”. Walaupun penyebutan hadits tersebut membicarakan tentang darah haidh. Namun semua darah itu sama, tidak dibedakan darah yang satu dan darah lainnya, juga tidak dibedakan dari mana darah itu keluar. Ada atsar dari Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma bahwa jika ia melihat di bajunya itu darah saat ia shalat, beliau meletakkannya dan beliau melanjutkan shalat. (HR. Bukhari secara mu’allaq tanpa sanad dibawakan dalam Bab “Jika seseorang yang shalat menemukan di punggungnya kotoran najis atau bangkai, shalatnya tidaklah rusak”) Imam Ahmad pernah ditanya, “Bagaimanakah hukum darah dan muntah, apakah sama menurutmu?” Imam Ahmad menjawab, “Darah tidak ada beda pendapat di kalangan para ulama (mengenai najisnya, pen.). Sedangkan muntah, para ulama memiliki beda pendapat.” (Syarh ‘Umdah Al-Fiqh karya Ibnu Taimiyah, 1:105) Imam Al-Qarafi dalam Al-Furuq (2:119) sampai mengatakan, “Adapun darah, aku tidaklah melihat ada ulama yang menganggapnya suci.” Imam Ibnu ‘Abdil Barr mengatakan, “Ada ijmak di antara para ulama, bahwa darah yang mengalir itu rijsun najis.” (At-Tamhid, 22:230) Imam Nawawi menyatakan, “Darah itu najis dan ini adalah ijmak kaum muslimin.” (Syarh Shahih Muslim, 3:177) Imam Al-‘Aini dalam ‘Umdah Al-Qari (3:141) menyatakan bahwa darah itu najis berdasarkan ijmak para ulama.   Darah yang Tidak Najis 1- Darah yang ada di urat setelah penyembelihan karena darah tersebut bukanlah darah al-masfuh (darah yang mengalir). Imam Ibnu Jarir Ath-Thabari menyatakan, “Haramnya darah adalah darah yang mengalir. Adapun daging yang bercampur dengan darah, maka tidaklah mengapa.” (Jami’ Al-Bayan, 8:92) 2- Darah orang yang mati syahid. Dalilnya, para sahabat yang mati syahid ketika perang Uhud diperintahkan untuk dikubur dengan darah mereka, tidak dimandikan, dan tidak dishalatkan. (HR. Bukhari, no. 4079) 3- Darah ikan. Karena kalau bangkai ikan itu halal tanpa jalan penyembelihan, maka tentu darahnya pun dihukumi suci. 4- Darah hewan yang tidak memiliki darah yang mengalir seperti kutu dan lalat. Sebagian ulama menyebutkan bahwa darahnya tetap najis namun dimaafkan seperti pendapat dalam madzhab Syafi’iyah. 5- Darah yang dianggap sedikit sesuai dengan kaedah fikih “al-masyaqqah tajlibut taysir”, yaitu kesulitan itu mendatangkan kemudahan. Dalilnya adalah dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, ia mengatakan, مَا كَانَ لإِحْدَانَا إِلاَّ ثَوْبٌ وَاحِدٌ تَحِيضُ فِيهِ ، فَإِذَا أَصَابَهُ شَىْءٌ مِنْ دَمٍ ، قَالَتْ بِرِيقِهَا فَقَصَعَتْهُ بِظُفْرِهَا “Kami terbiasa mengenakan satu pakaian yang kami kenakan saat haid. Jika pakaian kami terkena darah, cukup menuangkan air, lalu darah tersebut dikerik dengan kuku.” (HR. Bukhari, no. 312). Kalau dikatakan dengan kalimat riiq (menuangkan), maka berarti tidak bisa bersih secara total, ada darah sedikit yang tersisa dan malah kuku yang membawa najisnya. Lihat Al-Mughni, 2:482. Semoga bermanfaat.   Referensi: Ad-Damm wa Al-Ahkam Al-Muta’alliqah bihi Syar’an. Cetakan pertama, Tahun 1426 H. ‘Abdullah bin Muhammad Ath-Thariqi. hlm. 18-37. Al-Mawsu’ah Al-Fiqhiyyah. Penerbit Kementrian Awqaf wa Syu’un Islamiyyah Kuwait. Al-Minhaj Syarh Shahih Muslim bin Al-Hajjaj. Cetakan pertama, tahun 1433 H. Yahya bin Syarf An-Nawawi. Penerbit Dar Ibnu Hazm. Al–Mughni. Cetakan Tahun 1432 H. Ibnu Qudamah. Penerbit Dar ‘Alam Al-Kutub. Fatawa Al-Islam Sual wa Jawab, Syaikh Muhammad Shalih Al-Munajjid, no. 207812. https://islamqa.info/ar/207812 Ghayah Al-Muqtashidin Syarh Manhaj As- Salikin. Cetakan pertama, Tahun 1434 H. Ahmad bin ‘Abdurrahman Az-Zauman. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. 1:62-65. Jami’ Al-Bayan ‘an Ta’wil Aay Al-Qur’an. Cetakan pertama, tahun 1423 H. Al-Imam Abu Ja’far Muhammad bin Jarir Ath-Thabari. Penerbit Dar Ibnu Hazm. Syarh Manhaj As-Salikin. Cetakan ketiga, Tahun 1435 H. Dr. Sulaiman bin ‘Abdillah Al-Qushair. Penerbit Maktabah Dar Al-Minhaj. hlm. 38-40.   Tulisan ini adalah pendapat Rumaysho.Com terbaru sebagai ralat dari pendapat lama dalam tulisan: Dalil Ulama yang Menganggap Darah Tidak Najis — Diselesaikan @ Perpus Rumaysho, Panggang, Gunungkidul, 16 Dzulhijjah 1438 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsdarah manhajus salikin najis
Apakah darah itu najis? Sebagian ulama menyatakan tidak najis, namun mayoritasnya menyatakan darah itu najis. Coba kita lihat kajian Manhajus Salikin berikut ini.   Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di rahimahullah berkata: Di antara yang termasuk najis: Kencing dan kotoran manusia Darah, kecuali dimaafkan untuk darah yang sedikit. Contoh darah yang najis adalah darah yang mengalir dari hewan yang halal dimakan. Sedangkan darah yang tersisa di daging dan urat, maka itu suci.   Penjelasan: Kencing dan kotoran manusia dihukumi najis berdasarkan ijmak atau kata sepakat ulama. Darah juga dihukumi najis menurut Syaikh As-Sa’di. Sebagian ulama lainnya menganggap ada ijmak dalam hal ini bahwa darah itu najis. Darah yang mengalir hasil penyembelihan hewan yang halal dimakan dihukumi najis. Masih dimaafkan darah yang sedikit seperti darah yang tersisa pada daging dan urat. Darah terbagi menjadi dua yaitu darah yang keluar dari kemaluan seperti haid, nifas dan istihadhah dihukumi najis menurut ijmak para ulama. Sedangkan yang diperselisihkan pendapat mengenai darah yang keluar dari selain dua jalan (kemaluan dan dubur) seperti darah mimisan dan darah luka, termasuk pula darah masfuhah (yang mengalir).   Najis Kencing dan Kotoran Manusia Dalil najisnya kotoran manusia adalah perintah untuk beristinja’ atau beristijmar dengan batu setelah buang hajat. Sedangkan yang menunjukkan kencing itu najis adalah hadits Arab Badui yang kencing di masjid dan diperintahkan kencingnya untuk disiram. Disebutkan dalam hadits Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, ia mengatakan, جَاءَ أَعْرَابِىٌّ فَبَالَ فِى طَائِفَةِ الْمَسْجِدِ ، فَزَجَرَهُ النَّاسُ ، فَنَهَاهُمُ النَّبِىُّ – صلى الله عليه وسلم – ، فَلَمَّا قَضَى بَوْلَهُ أَمَرَ النَّبِىُّ – صلى الله عليه وسلم – بِذَنُوبٍ مِنْ مَاءٍ ، فَأُهْرِيقَ عَلَيْهِ “Ada seorang Arab Badui kencing di salah satu bagian masjid, lantas orang-orang ingin memarahinya. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang mereka yang menghardik tadi. Ketika Arab Badui telah kencing, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan untuk mengambil satu wadah berisi air untuk disiram pada kencing tersebut.” (HR. Bukhari, no. 221 dan Muslim, no. 284)   Darah itu Najis Dalam Al-Mawsu’ah Al-Fiqhiyyah (21:25) disebutkan bahwa para fuqaha sepakat, darah itu dihukumi haram dan najis, darah tersebut tidak boleh dimakan, dan tidak boleh dimanfaatkan. Para ulama hanya berbeda pendapat pada darah yang sedikit. Tentang kadar sedikit pun, mereka berselisih pendapat. Dalilnya di antaranya adalah, قُلْ لَا أَجِدُ فِي مَا أُوحِيَ إِلَيَّ مُحَرَّمًا عَلَى طَاعِمٍ يَطْعَمُهُ إِلَّا أَنْ يَكُونَ مَيْتَةً أَوْ دَمًا مَسْفُوحًا أَوْ لَحْمَ خِنْزِيرٍ فَإِنَّهُ رِجْسٌ “Katakanlah: “Tiadalah aku peroleh dalam wahyu yang diwahyukan kepadaku, sesuatu yang diharamkan bagi orang yang hendak memakannya, kecuali kalau makanan itu bangkai, atau darah yang mengalir atau daging babi – karena sesungguhnya semua itu rijsun (kotor).” (QS. Al-An’am: 145). Imam Ibnu Jarir Ath-Thabari menyatakan bahwa yang dimaksud rijsun di sini adalah najis dan kotor. (Jami’ Al-Bayan, 8:93) Dari Asma’ radhiyallahu anha, ia berkata, جَاءَتْ امْرَأَةٌ إِلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَتْ إِحْدَانَا يُصِيبُ ثَوْبَهَا مِنْ دَمِ الْحَيْضَةِ كَيْفَ تَصْنَعُ بِهِ قَالَ تَحُتُّهُ ثُمَّ تَقْرُصُهُ بِالْمَاءِ ثُمَّ تَنْضَحُهُ ثُمَّ تُصَلِّي فِيهِ “Seorang perempuan datang menemui Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam seraya berkata, ‘Pakaian salah seorang dari kami terkena darah haid, apa yang harus ia lakukan?’ Beliau menjawab, ‘Keriklah darah itu terlebih dahulu, kemudian bilaslah dengan air, kemudian cucilah ia. Setelah itu engkau boleh memakainya untuk shalat.” (HR. Bukhari, no. 330 dan Muslim, no. 291) Imam Bukhari membawakan hadits di atas dalam Bab “Mencuci Darah”. Imam Nawawi juga membuat judul untuk hadits di atas, Bab “Najisnya darah dan cara mencucinya”. Walaupun penyebutan hadits tersebut membicarakan tentang darah haidh. Namun semua darah itu sama, tidak dibedakan darah yang satu dan darah lainnya, juga tidak dibedakan dari mana darah itu keluar. Ada atsar dari Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma bahwa jika ia melihat di bajunya itu darah saat ia shalat, beliau meletakkannya dan beliau melanjutkan shalat. (HR. Bukhari secara mu’allaq tanpa sanad dibawakan dalam Bab “Jika seseorang yang shalat menemukan di punggungnya kotoran najis atau bangkai, shalatnya tidaklah rusak”) Imam Ahmad pernah ditanya, “Bagaimanakah hukum darah dan muntah, apakah sama menurutmu?” Imam Ahmad menjawab, “Darah tidak ada beda pendapat di kalangan para ulama (mengenai najisnya, pen.). Sedangkan muntah, para ulama memiliki beda pendapat.” (Syarh ‘Umdah Al-Fiqh karya Ibnu Taimiyah, 1:105) Imam Al-Qarafi dalam Al-Furuq (2:119) sampai mengatakan, “Adapun darah, aku tidaklah melihat ada ulama yang menganggapnya suci.” Imam Ibnu ‘Abdil Barr mengatakan, “Ada ijmak di antara para ulama, bahwa darah yang mengalir itu rijsun najis.” (At-Tamhid, 22:230) Imam Nawawi menyatakan, “Darah itu najis dan ini adalah ijmak kaum muslimin.” (Syarh Shahih Muslim, 3:177) Imam Al-‘Aini dalam ‘Umdah Al-Qari (3:141) menyatakan bahwa darah itu najis berdasarkan ijmak para ulama.   Darah yang Tidak Najis 1- Darah yang ada di urat setelah penyembelihan karena darah tersebut bukanlah darah al-masfuh (darah yang mengalir). Imam Ibnu Jarir Ath-Thabari menyatakan, “Haramnya darah adalah darah yang mengalir. Adapun daging yang bercampur dengan darah, maka tidaklah mengapa.” (Jami’ Al-Bayan, 8:92) 2- Darah orang yang mati syahid. Dalilnya, para sahabat yang mati syahid ketika perang Uhud diperintahkan untuk dikubur dengan darah mereka, tidak dimandikan, dan tidak dishalatkan. (HR. Bukhari, no. 4079) 3- Darah ikan. Karena kalau bangkai ikan itu halal tanpa jalan penyembelihan, maka tentu darahnya pun dihukumi suci. 4- Darah hewan yang tidak memiliki darah yang mengalir seperti kutu dan lalat. Sebagian ulama menyebutkan bahwa darahnya tetap najis namun dimaafkan seperti pendapat dalam madzhab Syafi’iyah. 5- Darah yang dianggap sedikit sesuai dengan kaedah fikih “al-masyaqqah tajlibut taysir”, yaitu kesulitan itu mendatangkan kemudahan. Dalilnya adalah dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, ia mengatakan, مَا كَانَ لإِحْدَانَا إِلاَّ ثَوْبٌ وَاحِدٌ تَحِيضُ فِيهِ ، فَإِذَا أَصَابَهُ شَىْءٌ مِنْ دَمٍ ، قَالَتْ بِرِيقِهَا فَقَصَعَتْهُ بِظُفْرِهَا “Kami terbiasa mengenakan satu pakaian yang kami kenakan saat haid. Jika pakaian kami terkena darah, cukup menuangkan air, lalu darah tersebut dikerik dengan kuku.” (HR. Bukhari, no. 312). Kalau dikatakan dengan kalimat riiq (menuangkan), maka berarti tidak bisa bersih secara total, ada darah sedikit yang tersisa dan malah kuku yang membawa najisnya. Lihat Al-Mughni, 2:482. Semoga bermanfaat.   Referensi: Ad-Damm wa Al-Ahkam Al-Muta’alliqah bihi Syar’an. Cetakan pertama, Tahun 1426 H. ‘Abdullah bin Muhammad Ath-Thariqi. hlm. 18-37. Al-Mawsu’ah Al-Fiqhiyyah. Penerbit Kementrian Awqaf wa Syu’un Islamiyyah Kuwait. Al-Minhaj Syarh Shahih Muslim bin Al-Hajjaj. Cetakan pertama, tahun 1433 H. Yahya bin Syarf An-Nawawi. Penerbit Dar Ibnu Hazm. Al–Mughni. Cetakan Tahun 1432 H. Ibnu Qudamah. Penerbit Dar ‘Alam Al-Kutub. Fatawa Al-Islam Sual wa Jawab, Syaikh Muhammad Shalih Al-Munajjid, no. 207812. https://islamqa.info/ar/207812 Ghayah Al-Muqtashidin Syarh Manhaj As- Salikin. Cetakan pertama, Tahun 1434 H. Ahmad bin ‘Abdurrahman Az-Zauman. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. 1:62-65. Jami’ Al-Bayan ‘an Ta’wil Aay Al-Qur’an. Cetakan pertama, tahun 1423 H. Al-Imam Abu Ja’far Muhammad bin Jarir Ath-Thabari. Penerbit Dar Ibnu Hazm. Syarh Manhaj As-Salikin. Cetakan ketiga, Tahun 1435 H. Dr. Sulaiman bin ‘Abdillah Al-Qushair. Penerbit Maktabah Dar Al-Minhaj. hlm. 38-40.   Tulisan ini adalah pendapat Rumaysho.Com terbaru sebagai ralat dari pendapat lama dalam tulisan: Dalil Ulama yang Menganggap Darah Tidak Najis — Diselesaikan @ Perpus Rumaysho, Panggang, Gunungkidul, 16 Dzulhijjah 1438 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsdarah manhajus salikin najis


Apakah darah itu najis? Sebagian ulama menyatakan tidak najis, namun mayoritasnya menyatakan darah itu najis. Coba kita lihat kajian Manhajus Salikin berikut ini.   Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di rahimahullah berkata: Di antara yang termasuk najis: Kencing dan kotoran manusia Darah, kecuali dimaafkan untuk darah yang sedikit. Contoh darah yang najis adalah darah yang mengalir dari hewan yang halal dimakan. Sedangkan darah yang tersisa di daging dan urat, maka itu suci.   Penjelasan: Kencing dan kotoran manusia dihukumi najis berdasarkan ijmak atau kata sepakat ulama. Darah juga dihukumi najis menurut Syaikh As-Sa’di. Sebagian ulama lainnya menganggap ada ijmak dalam hal ini bahwa darah itu najis. Darah yang mengalir hasil penyembelihan hewan yang halal dimakan dihukumi najis. Masih dimaafkan darah yang sedikit seperti darah yang tersisa pada daging dan urat. Darah terbagi menjadi dua yaitu darah yang keluar dari kemaluan seperti haid, nifas dan istihadhah dihukumi najis menurut ijmak para ulama. Sedangkan yang diperselisihkan pendapat mengenai darah yang keluar dari selain dua jalan (kemaluan dan dubur) seperti darah mimisan dan darah luka, termasuk pula darah masfuhah (yang mengalir).   Najis Kencing dan Kotoran Manusia Dalil najisnya kotoran manusia adalah perintah untuk beristinja’ atau beristijmar dengan batu setelah buang hajat. Sedangkan yang menunjukkan kencing itu najis adalah hadits Arab Badui yang kencing di masjid dan diperintahkan kencingnya untuk disiram. Disebutkan dalam hadits Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, ia mengatakan, جَاءَ أَعْرَابِىٌّ فَبَالَ فِى طَائِفَةِ الْمَسْجِدِ ، فَزَجَرَهُ النَّاسُ ، فَنَهَاهُمُ النَّبِىُّ – صلى الله عليه وسلم – ، فَلَمَّا قَضَى بَوْلَهُ أَمَرَ النَّبِىُّ – صلى الله عليه وسلم – بِذَنُوبٍ مِنْ مَاءٍ ، فَأُهْرِيقَ عَلَيْهِ “Ada seorang Arab Badui kencing di salah satu bagian masjid, lantas orang-orang ingin memarahinya. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang mereka yang menghardik tadi. Ketika Arab Badui telah kencing, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan untuk mengambil satu wadah berisi air untuk disiram pada kencing tersebut.” (HR. Bukhari, no. 221 dan Muslim, no. 284)   Darah itu Najis Dalam Al-Mawsu’ah Al-Fiqhiyyah (21:25) disebutkan bahwa para fuqaha sepakat, darah itu dihukumi haram dan najis, darah tersebut tidak boleh dimakan, dan tidak boleh dimanfaatkan. Para ulama hanya berbeda pendapat pada darah yang sedikit. Tentang kadar sedikit pun, mereka berselisih pendapat. Dalilnya di antaranya adalah, قُلْ لَا أَجِدُ فِي مَا أُوحِيَ إِلَيَّ مُحَرَّمًا عَلَى طَاعِمٍ يَطْعَمُهُ إِلَّا أَنْ يَكُونَ مَيْتَةً أَوْ دَمًا مَسْفُوحًا أَوْ لَحْمَ خِنْزِيرٍ فَإِنَّهُ رِجْسٌ “Katakanlah: “Tiadalah aku peroleh dalam wahyu yang diwahyukan kepadaku, sesuatu yang diharamkan bagi orang yang hendak memakannya, kecuali kalau makanan itu bangkai, atau darah yang mengalir atau daging babi – karena sesungguhnya semua itu rijsun (kotor).” (QS. Al-An’am: 145). Imam Ibnu Jarir Ath-Thabari menyatakan bahwa yang dimaksud rijsun di sini adalah najis dan kotor. (Jami’ Al-Bayan, 8:93) Dari Asma’ radhiyallahu anha, ia berkata, جَاءَتْ امْرَأَةٌ إِلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَتْ إِحْدَانَا يُصِيبُ ثَوْبَهَا مِنْ دَمِ الْحَيْضَةِ كَيْفَ تَصْنَعُ بِهِ قَالَ تَحُتُّهُ ثُمَّ تَقْرُصُهُ بِالْمَاءِ ثُمَّ تَنْضَحُهُ ثُمَّ تُصَلِّي فِيهِ “Seorang perempuan datang menemui Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam seraya berkata, ‘Pakaian salah seorang dari kami terkena darah haid, apa yang harus ia lakukan?’ Beliau menjawab, ‘Keriklah darah itu terlebih dahulu, kemudian bilaslah dengan air, kemudian cucilah ia. Setelah itu engkau boleh memakainya untuk shalat.” (HR. Bukhari, no. 330 dan Muslim, no. 291) Imam Bukhari membawakan hadits di atas dalam Bab “Mencuci Darah”. Imam Nawawi juga membuat judul untuk hadits di atas, Bab “Najisnya darah dan cara mencucinya”. Walaupun penyebutan hadits tersebut membicarakan tentang darah haidh. Namun semua darah itu sama, tidak dibedakan darah yang satu dan darah lainnya, juga tidak dibedakan dari mana darah itu keluar. Ada atsar dari Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma bahwa jika ia melihat di bajunya itu darah saat ia shalat, beliau meletakkannya dan beliau melanjutkan shalat. (HR. Bukhari secara mu’allaq tanpa sanad dibawakan dalam Bab “Jika seseorang yang shalat menemukan di punggungnya kotoran najis atau bangkai, shalatnya tidaklah rusak”) Imam Ahmad pernah ditanya, “Bagaimanakah hukum darah dan muntah, apakah sama menurutmu?” Imam Ahmad menjawab, “Darah tidak ada beda pendapat di kalangan para ulama (mengenai najisnya, pen.). Sedangkan muntah, para ulama memiliki beda pendapat.” (Syarh ‘Umdah Al-Fiqh karya Ibnu Taimiyah, 1:105) Imam Al-Qarafi dalam Al-Furuq (2:119) sampai mengatakan, “Adapun darah, aku tidaklah melihat ada ulama yang menganggapnya suci.” Imam Ibnu ‘Abdil Barr mengatakan, “Ada ijmak di antara para ulama, bahwa darah yang mengalir itu rijsun najis.” (At-Tamhid, 22:230) Imam Nawawi menyatakan, “Darah itu najis dan ini adalah ijmak kaum muslimin.” (Syarh Shahih Muslim, 3:177) Imam Al-‘Aini dalam ‘Umdah Al-Qari (3:141) menyatakan bahwa darah itu najis berdasarkan ijmak para ulama.   Darah yang Tidak Najis 1- Darah yang ada di urat setelah penyembelihan karena darah tersebut bukanlah darah al-masfuh (darah yang mengalir). Imam Ibnu Jarir Ath-Thabari menyatakan, “Haramnya darah adalah darah yang mengalir. Adapun daging yang bercampur dengan darah, maka tidaklah mengapa.” (Jami’ Al-Bayan, 8:92) 2- Darah orang yang mati syahid. Dalilnya, para sahabat yang mati syahid ketika perang Uhud diperintahkan untuk dikubur dengan darah mereka, tidak dimandikan, dan tidak dishalatkan. (HR. Bukhari, no. 4079) 3- Darah ikan. Karena kalau bangkai ikan itu halal tanpa jalan penyembelihan, maka tentu darahnya pun dihukumi suci. 4- Darah hewan yang tidak memiliki darah yang mengalir seperti kutu dan lalat. Sebagian ulama menyebutkan bahwa darahnya tetap najis namun dimaafkan seperti pendapat dalam madzhab Syafi’iyah. 5- Darah yang dianggap sedikit sesuai dengan kaedah fikih “al-masyaqqah tajlibut taysir”, yaitu kesulitan itu mendatangkan kemudahan. Dalilnya adalah dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, ia mengatakan, مَا كَانَ لإِحْدَانَا إِلاَّ ثَوْبٌ وَاحِدٌ تَحِيضُ فِيهِ ، فَإِذَا أَصَابَهُ شَىْءٌ مِنْ دَمٍ ، قَالَتْ بِرِيقِهَا فَقَصَعَتْهُ بِظُفْرِهَا “Kami terbiasa mengenakan satu pakaian yang kami kenakan saat haid. Jika pakaian kami terkena darah, cukup menuangkan air, lalu darah tersebut dikerik dengan kuku.” (HR. Bukhari, no. 312). Kalau dikatakan dengan kalimat riiq (menuangkan), maka berarti tidak bisa bersih secara total, ada darah sedikit yang tersisa dan malah kuku yang membawa najisnya. Lihat Al-Mughni, 2:482. Semoga bermanfaat.   Referensi: Ad-Damm wa Al-Ahkam Al-Muta’alliqah bihi Syar’an. Cetakan pertama, Tahun 1426 H. ‘Abdullah bin Muhammad Ath-Thariqi. hlm. 18-37. Al-Mawsu’ah Al-Fiqhiyyah. Penerbit Kementrian Awqaf wa Syu’un Islamiyyah Kuwait. Al-Minhaj Syarh Shahih Muslim bin Al-Hajjaj. Cetakan pertama, tahun 1433 H. Yahya bin Syarf An-Nawawi. Penerbit Dar Ibnu Hazm. Al–Mughni. Cetakan Tahun 1432 H. Ibnu Qudamah. Penerbit Dar ‘Alam Al-Kutub. Fatawa Al-Islam Sual wa Jawab, Syaikh Muhammad Shalih Al-Munajjid, no. 207812. https://islamqa.info/ar/207812 Ghayah Al-Muqtashidin Syarh Manhaj As- Salikin. Cetakan pertama, Tahun 1434 H. Ahmad bin ‘Abdurrahman Az-Zauman. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. 1:62-65. Jami’ Al-Bayan ‘an Ta’wil Aay Al-Qur’an. Cetakan pertama, tahun 1423 H. Al-Imam Abu Ja’far Muhammad bin Jarir Ath-Thabari. Penerbit Dar Ibnu Hazm. Syarh Manhaj As-Salikin. Cetakan ketiga, Tahun 1435 H. Dr. Sulaiman bin ‘Abdillah Al-Qushair. Penerbit Maktabah Dar Al-Minhaj. hlm. 38-40.   Tulisan ini adalah pendapat Rumaysho.Com terbaru sebagai ralat dari pendapat lama dalam tulisan: Dalil Ulama yang Menganggap Darah Tidak Najis — Diselesaikan @ Perpus Rumaysho, Panggang, Gunungkidul, 16 Dzulhijjah 1438 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsdarah manhajus salikin najis

Menunda Shalat karena Kuliah, Agar Bisa Berjamaah

Menunda Shalat karena Kuliah, Agar Bisa Berjamaah Maaf mau tanya, jika seorang Dosen molor mengerjakan shalat dikarenakan masih ngajar, misalnya, masuk waktu zhuhur jam 12 : 25 kmudian kmdian Dia shalat zuhur pda jam 13:00 namun tetap berjmaah di jam tersebut. itu gmn Ustadz  Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Ulama berbeda pendapat, mana yang lebih afdhal, shalat di awal waktu sendirian, ataukah shalat di akhir waktu namun berjamaah. Ada 3 pendapat dalam hal ini, [1] Shalat di awal waktu lebih afdhal, meskipun sendirian Ini adalah pendapat al-Hathab – ulama Malikiyah –. Dalam Mawahib al-Jalil, beliau mengatakan, أن الصلاة في أول الوقت فذا أفضل منها في آخر الوقت في جماعة قال في المقدمات روى زياد عن مالك أن الصلاة في أول وقت الصبح منفردا أفضل من الصلاة في آخره في جماعة Shalat di awal waktu sendirian, lebih afdhal dibandingkan shalat di akhir waktu secara berjamaah. Dalam al-Muqadimat, diriwayatkan Ziyad dari Imam Malik, bahwa shalat subuh di awal waktu meskipun sendirian lebih afdhal dibandingkan shalat subuh di akhir waktu berjamaah. (Mawahib al-Jalil, 2/42). [2] Shalat di akhir waktu berjamaah, lebih afdhal dari pada shalat di awal waktu sendirian. Ini merupakan pendapat Imam Malik dalam riwayat lain dan al-Baji – ulama Malikiyah –, dan pendapat al-Buhuti – ulama hambali –. Dalam Mawahib al-Jalil dinyatakan, ونقله ابن عرفة واختار سند أن فعلها في الجماعة في آخر الوقت أفضل من فعلها فذا في أول الوقت وجزم به الباجي في المنتقى Dan dinukil oleh Ibnu Arafah, dan beliau memilih sanad dari Malik bahwa mengerjakan shalat secara berjamaah di akhir waktu lebih afdhal, dari pada mengerjakannya sendirian di awal waktu. Dan ini yang ditegaskan al-Baji dalam al-Muntaqa. (Mawahib al-Jalil, 2/42). Sementara al-Buhuti mengatakan, وتقدم الجماعة مطلقا على أول الوقت  لأنها واجبة وأول الوقت سنة ولا تعارض بين واجب ومسنون Didahulukan shalat jamaah secara mutlak, dari pada shalat di awal waktu. Karena shalat jamaah itu wajib, dan mengerjakan shalat di awal waktu anjuran. Dan tidak perllu dipertentangkan antara yang wajib dengan sunah. (Kasyaf al-Qana’, 1/457). [3] Lakukan shalat 2 kali, di awal waktu sendirian dan di akhir waktu berjamaah. Ini merupakan pendapat an-Nawawi – ulama Syafiiyah – , An-Nawawi mengatakan, فالذي نختاره أنه يفعل ما أمره به النبي صلى الله عليه وسلم فيصلى مرتين مرة في أول الوقت منفردا لتحصيل فضيلة أول الوقت ومرة في آخره مع الجماعة لتحصيل فضيلتها …  فان اراد الاقتصار علي صلاة واحدة فان تيقن حصول الجماعة آخر الوقت فالتأخير أفضل لتحصيل شعارها الظاهر Pendapat yang kami pilih, hendaknya dia melakukan seperti yang diperintahkan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, yaitu shalat 2 kali. Di awal waktu sendirian, untuk mendapatkan keutamaan awal waktu, dan shalat lagi di akhir waktu berjamaah, untuk mendapatkan keutamaan jamaah… jika hanya ingin shalat sekali, selama dia yakin bisa mendapatkan shalat jamaah di akhir waktu, maka mengakhirkan lebih afdhal, untuk mendapatkan syi’ar jamaah. (al-Majmu’, 2/263) InsyaaAllah pedapat yang lebih mendekati, kita memilik shalat jamaah, meskipun tertunda pelaksanaannya. Apalagi  penundaan shalat jamaah, tidak sampai di penghujung waktu. An-Nawawi mengatakan, ويحتمل أن يقال ان فحش التأخير فالتقديم افضل وان خف فالانتظار أفضل والله أعلم Bisa juga kita pahami, jika penundaannya terlalu lama, maka lebih baik di awal waktu. Namun jika penundaannya tidak terlalu lama, maka menunggu untuk bisa jamaah, lebih afdhal. Allahu a’lam. (al-Majmu’, 2/263) Karena itu, bagi siswa atau mahasiswa yang mendengar adzan ketika sedang ada kuliah, sehingga waktu shalat tertunda tidak terlalu lama, bisa tetap di tempat, mengikuti kuliah. Kemudian seusai kuliah bisa shalat berjamaah bersama para mahasiswa yang belum shalat. Demikian, Allahu a’lam. Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. SPONSOR hubungi: 081 326 333 328 DONASI hubungi: 087 882 888 727 REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK 🔍 Kultum Menjelang Ramadhan, Doa Sesudah Salam, Lafadz Istigfar, Arab Saw, Doa Para Nabi Untuk Mendapatkan Jodoh, Cara Menemukan Hantu Visited 143 times, 1 visit(s) today Post Views: 341 QRIS donasi Yufid

Menunda Shalat karena Kuliah, Agar Bisa Berjamaah

Menunda Shalat karena Kuliah, Agar Bisa Berjamaah Maaf mau tanya, jika seorang Dosen molor mengerjakan shalat dikarenakan masih ngajar, misalnya, masuk waktu zhuhur jam 12 : 25 kmudian kmdian Dia shalat zuhur pda jam 13:00 namun tetap berjmaah di jam tersebut. itu gmn Ustadz  Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Ulama berbeda pendapat, mana yang lebih afdhal, shalat di awal waktu sendirian, ataukah shalat di akhir waktu namun berjamaah. Ada 3 pendapat dalam hal ini, [1] Shalat di awal waktu lebih afdhal, meskipun sendirian Ini adalah pendapat al-Hathab – ulama Malikiyah –. Dalam Mawahib al-Jalil, beliau mengatakan, أن الصلاة في أول الوقت فذا أفضل منها في آخر الوقت في جماعة قال في المقدمات روى زياد عن مالك أن الصلاة في أول وقت الصبح منفردا أفضل من الصلاة في آخره في جماعة Shalat di awal waktu sendirian, lebih afdhal dibandingkan shalat di akhir waktu secara berjamaah. Dalam al-Muqadimat, diriwayatkan Ziyad dari Imam Malik, bahwa shalat subuh di awal waktu meskipun sendirian lebih afdhal dibandingkan shalat subuh di akhir waktu berjamaah. (Mawahib al-Jalil, 2/42). [2] Shalat di akhir waktu berjamaah, lebih afdhal dari pada shalat di awal waktu sendirian. Ini merupakan pendapat Imam Malik dalam riwayat lain dan al-Baji – ulama Malikiyah –, dan pendapat al-Buhuti – ulama hambali –. Dalam Mawahib al-Jalil dinyatakan, ونقله ابن عرفة واختار سند أن فعلها في الجماعة في آخر الوقت أفضل من فعلها فذا في أول الوقت وجزم به الباجي في المنتقى Dan dinukil oleh Ibnu Arafah, dan beliau memilih sanad dari Malik bahwa mengerjakan shalat secara berjamaah di akhir waktu lebih afdhal, dari pada mengerjakannya sendirian di awal waktu. Dan ini yang ditegaskan al-Baji dalam al-Muntaqa. (Mawahib al-Jalil, 2/42). Sementara al-Buhuti mengatakan, وتقدم الجماعة مطلقا على أول الوقت  لأنها واجبة وأول الوقت سنة ولا تعارض بين واجب ومسنون Didahulukan shalat jamaah secara mutlak, dari pada shalat di awal waktu. Karena shalat jamaah itu wajib, dan mengerjakan shalat di awal waktu anjuran. Dan tidak perllu dipertentangkan antara yang wajib dengan sunah. (Kasyaf al-Qana’, 1/457). [3] Lakukan shalat 2 kali, di awal waktu sendirian dan di akhir waktu berjamaah. Ini merupakan pendapat an-Nawawi – ulama Syafiiyah – , An-Nawawi mengatakan, فالذي نختاره أنه يفعل ما أمره به النبي صلى الله عليه وسلم فيصلى مرتين مرة في أول الوقت منفردا لتحصيل فضيلة أول الوقت ومرة في آخره مع الجماعة لتحصيل فضيلتها …  فان اراد الاقتصار علي صلاة واحدة فان تيقن حصول الجماعة آخر الوقت فالتأخير أفضل لتحصيل شعارها الظاهر Pendapat yang kami pilih, hendaknya dia melakukan seperti yang diperintahkan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, yaitu shalat 2 kali. Di awal waktu sendirian, untuk mendapatkan keutamaan awal waktu, dan shalat lagi di akhir waktu berjamaah, untuk mendapatkan keutamaan jamaah… jika hanya ingin shalat sekali, selama dia yakin bisa mendapatkan shalat jamaah di akhir waktu, maka mengakhirkan lebih afdhal, untuk mendapatkan syi’ar jamaah. (al-Majmu’, 2/263) InsyaaAllah pedapat yang lebih mendekati, kita memilik shalat jamaah, meskipun tertunda pelaksanaannya. Apalagi  penundaan shalat jamaah, tidak sampai di penghujung waktu. An-Nawawi mengatakan, ويحتمل أن يقال ان فحش التأخير فالتقديم افضل وان خف فالانتظار أفضل والله أعلم Bisa juga kita pahami, jika penundaannya terlalu lama, maka lebih baik di awal waktu. Namun jika penundaannya tidak terlalu lama, maka menunggu untuk bisa jamaah, lebih afdhal. Allahu a’lam. (al-Majmu’, 2/263) Karena itu, bagi siswa atau mahasiswa yang mendengar adzan ketika sedang ada kuliah, sehingga waktu shalat tertunda tidak terlalu lama, bisa tetap di tempat, mengikuti kuliah. Kemudian seusai kuliah bisa shalat berjamaah bersama para mahasiswa yang belum shalat. Demikian, Allahu a’lam. Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. SPONSOR hubungi: 081 326 333 328 DONASI hubungi: 087 882 888 727 REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK 🔍 Kultum Menjelang Ramadhan, Doa Sesudah Salam, Lafadz Istigfar, Arab Saw, Doa Para Nabi Untuk Mendapatkan Jodoh, Cara Menemukan Hantu Visited 143 times, 1 visit(s) today Post Views: 341 QRIS donasi Yufid
Menunda Shalat karena Kuliah, Agar Bisa Berjamaah Maaf mau tanya, jika seorang Dosen molor mengerjakan shalat dikarenakan masih ngajar, misalnya, masuk waktu zhuhur jam 12 : 25 kmudian kmdian Dia shalat zuhur pda jam 13:00 namun tetap berjmaah di jam tersebut. itu gmn Ustadz  Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Ulama berbeda pendapat, mana yang lebih afdhal, shalat di awal waktu sendirian, ataukah shalat di akhir waktu namun berjamaah. Ada 3 pendapat dalam hal ini, [1] Shalat di awal waktu lebih afdhal, meskipun sendirian Ini adalah pendapat al-Hathab – ulama Malikiyah –. Dalam Mawahib al-Jalil, beliau mengatakan, أن الصلاة في أول الوقت فذا أفضل منها في آخر الوقت في جماعة قال في المقدمات روى زياد عن مالك أن الصلاة في أول وقت الصبح منفردا أفضل من الصلاة في آخره في جماعة Shalat di awal waktu sendirian, lebih afdhal dibandingkan shalat di akhir waktu secara berjamaah. Dalam al-Muqadimat, diriwayatkan Ziyad dari Imam Malik, bahwa shalat subuh di awal waktu meskipun sendirian lebih afdhal dibandingkan shalat subuh di akhir waktu berjamaah. (Mawahib al-Jalil, 2/42). [2] Shalat di akhir waktu berjamaah, lebih afdhal dari pada shalat di awal waktu sendirian. Ini merupakan pendapat Imam Malik dalam riwayat lain dan al-Baji – ulama Malikiyah –, dan pendapat al-Buhuti – ulama hambali –. Dalam Mawahib al-Jalil dinyatakan, ونقله ابن عرفة واختار سند أن فعلها في الجماعة في آخر الوقت أفضل من فعلها فذا في أول الوقت وجزم به الباجي في المنتقى Dan dinukil oleh Ibnu Arafah, dan beliau memilih sanad dari Malik bahwa mengerjakan shalat secara berjamaah di akhir waktu lebih afdhal, dari pada mengerjakannya sendirian di awal waktu. Dan ini yang ditegaskan al-Baji dalam al-Muntaqa. (Mawahib al-Jalil, 2/42). Sementara al-Buhuti mengatakan, وتقدم الجماعة مطلقا على أول الوقت  لأنها واجبة وأول الوقت سنة ولا تعارض بين واجب ومسنون Didahulukan shalat jamaah secara mutlak, dari pada shalat di awal waktu. Karena shalat jamaah itu wajib, dan mengerjakan shalat di awal waktu anjuran. Dan tidak perllu dipertentangkan antara yang wajib dengan sunah. (Kasyaf al-Qana’, 1/457). [3] Lakukan shalat 2 kali, di awal waktu sendirian dan di akhir waktu berjamaah. Ini merupakan pendapat an-Nawawi – ulama Syafiiyah – , An-Nawawi mengatakan, فالذي نختاره أنه يفعل ما أمره به النبي صلى الله عليه وسلم فيصلى مرتين مرة في أول الوقت منفردا لتحصيل فضيلة أول الوقت ومرة في آخره مع الجماعة لتحصيل فضيلتها …  فان اراد الاقتصار علي صلاة واحدة فان تيقن حصول الجماعة آخر الوقت فالتأخير أفضل لتحصيل شعارها الظاهر Pendapat yang kami pilih, hendaknya dia melakukan seperti yang diperintahkan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, yaitu shalat 2 kali. Di awal waktu sendirian, untuk mendapatkan keutamaan awal waktu, dan shalat lagi di akhir waktu berjamaah, untuk mendapatkan keutamaan jamaah… jika hanya ingin shalat sekali, selama dia yakin bisa mendapatkan shalat jamaah di akhir waktu, maka mengakhirkan lebih afdhal, untuk mendapatkan syi’ar jamaah. (al-Majmu’, 2/263) InsyaaAllah pedapat yang lebih mendekati, kita memilik shalat jamaah, meskipun tertunda pelaksanaannya. Apalagi  penundaan shalat jamaah, tidak sampai di penghujung waktu. An-Nawawi mengatakan, ويحتمل أن يقال ان فحش التأخير فالتقديم افضل وان خف فالانتظار أفضل والله أعلم Bisa juga kita pahami, jika penundaannya terlalu lama, maka lebih baik di awal waktu. Namun jika penundaannya tidak terlalu lama, maka menunggu untuk bisa jamaah, lebih afdhal. Allahu a’lam. (al-Majmu’, 2/263) Karena itu, bagi siswa atau mahasiswa yang mendengar adzan ketika sedang ada kuliah, sehingga waktu shalat tertunda tidak terlalu lama, bisa tetap di tempat, mengikuti kuliah. Kemudian seusai kuliah bisa shalat berjamaah bersama para mahasiswa yang belum shalat. Demikian, Allahu a’lam. Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. SPONSOR hubungi: 081 326 333 328 DONASI hubungi: 087 882 888 727 REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK 🔍 Kultum Menjelang Ramadhan, Doa Sesudah Salam, Lafadz Istigfar, Arab Saw, Doa Para Nabi Untuk Mendapatkan Jodoh, Cara Menemukan Hantu Visited 143 times, 1 visit(s) today Post Views: 341 QRIS donasi Yufid


<iframe src="https://w.soundcloud.com/player/?url=https%3A//api.soundcloud.com/tracks/342122433&amp;color=d5265f&amp;auto_play=false&amp;show_artwork=false&amp;hide_related=true&amp;show_comments=false&amp;show_user=false&amp;show_reposts=false" width="100%" height="166" frameborder="no" scrolling="no"></iframe> Menunda Shalat karena Kuliah, Agar Bisa Berjamaah Maaf mau tanya, jika seorang Dosen molor mengerjakan shalat dikarenakan masih ngajar, misalnya, masuk waktu zhuhur jam 12 : 25 kmudian kmdian Dia shalat zuhur pda jam 13:00 namun tetap berjmaah di jam tersebut. itu gmn Ustadz  Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Ulama berbeda pendapat, mana yang lebih afdhal, shalat di awal waktu sendirian, ataukah shalat di akhir waktu namun berjamaah. Ada 3 pendapat dalam hal ini, [1] Shalat di awal waktu lebih afdhal, meskipun sendirian Ini adalah pendapat al-Hathab – ulama Malikiyah –. Dalam Mawahib al-Jalil, beliau mengatakan, أن الصلاة في أول الوقت فذا أفضل منها في آخر الوقت في جماعة قال في المقدمات روى زياد عن مالك أن الصلاة في أول وقت الصبح منفردا أفضل من الصلاة في آخره في جماعة Shalat di awal waktu sendirian, lebih afdhal dibandingkan shalat di akhir waktu secara berjamaah. Dalam al-Muqadimat, diriwayatkan Ziyad dari Imam Malik, bahwa shalat subuh di awal waktu meskipun sendirian lebih afdhal dibandingkan shalat subuh di akhir waktu berjamaah. (Mawahib al-Jalil, 2/42). [2] Shalat di akhir waktu berjamaah, lebih afdhal dari pada shalat di awal waktu sendirian. Ini merupakan pendapat Imam Malik dalam riwayat lain dan al-Baji – ulama Malikiyah –, dan pendapat al-Buhuti – ulama hambali –. Dalam Mawahib al-Jalil dinyatakan, ونقله ابن عرفة واختار سند أن فعلها في الجماعة في آخر الوقت أفضل من فعلها فذا في أول الوقت وجزم به الباجي في المنتقى Dan dinukil oleh Ibnu Arafah, dan beliau memilih sanad dari Malik bahwa mengerjakan shalat secara berjamaah di akhir waktu lebih afdhal, dari pada mengerjakannya sendirian di awal waktu. Dan ini yang ditegaskan al-Baji dalam al-Muntaqa. (Mawahib al-Jalil, 2/42). Sementara al-Buhuti mengatakan, وتقدم الجماعة مطلقا على أول الوقت  لأنها واجبة وأول الوقت سنة ولا تعارض بين واجب ومسنون Didahulukan shalat jamaah secara mutlak, dari pada shalat di awal waktu. Karena shalat jamaah itu wajib, dan mengerjakan shalat di awal waktu anjuran. Dan tidak perllu dipertentangkan antara yang wajib dengan sunah. (Kasyaf al-Qana’, 1/457). [3] Lakukan shalat 2 kali, di awal waktu sendirian dan di akhir waktu berjamaah. Ini merupakan pendapat an-Nawawi – ulama Syafiiyah – , An-Nawawi mengatakan, فالذي نختاره أنه يفعل ما أمره به النبي صلى الله عليه وسلم فيصلى مرتين مرة في أول الوقت منفردا لتحصيل فضيلة أول الوقت ومرة في آخره مع الجماعة لتحصيل فضيلتها …  فان اراد الاقتصار علي صلاة واحدة فان تيقن حصول الجماعة آخر الوقت فالتأخير أفضل لتحصيل شعارها الظاهر Pendapat yang kami pilih, hendaknya dia melakukan seperti yang diperintahkan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, yaitu shalat 2 kali. Di awal waktu sendirian, untuk mendapatkan keutamaan awal waktu, dan shalat lagi di akhir waktu berjamaah, untuk mendapatkan keutamaan jamaah… jika hanya ingin shalat sekali, selama dia yakin bisa mendapatkan shalat jamaah di akhir waktu, maka mengakhirkan lebih afdhal, untuk mendapatkan syi’ar jamaah. (al-Majmu’, 2/263) InsyaaAllah pedapat yang lebih mendekati, kita memilik shalat jamaah, meskipun tertunda pelaksanaannya. Apalagi  penundaan shalat jamaah, tidak sampai di penghujung waktu. An-Nawawi mengatakan, ويحتمل أن يقال ان فحش التأخير فالتقديم افضل وان خف فالانتظار أفضل والله أعلم Bisa juga kita pahami, jika penundaannya terlalu lama, maka lebih baik di awal waktu. Namun jika penundaannya tidak terlalu lama, maka menunggu untuk bisa jamaah, lebih afdhal. Allahu a’lam. (al-Majmu’, 2/263) Karena itu, bagi siswa atau mahasiswa yang mendengar adzan ketika sedang ada kuliah, sehingga waktu shalat tertunda tidak terlalu lama, bisa tetap di tempat, mengikuti kuliah. Kemudian seusai kuliah bisa shalat berjamaah bersama para mahasiswa yang belum shalat. Demikian, Allahu a’lam. Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. SPONSOR hubungi: 081 326 333 328 DONASI hubungi: 087 882 888 727 REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK 🔍 Kultum Menjelang Ramadhan, Doa Sesudah Salam, Lafadz Istigfar, Arab Saw, Doa Para Nabi Untuk Mendapatkan Jodoh, Cara Menemukan Hantu Visited 143 times, 1 visit(s) today Post Views: 341 <img class="aligncenter wp-image-43307" src="https://i0.wp.com/konsultasisyariah.com/wp-content/uploads/2023/10/qris-donasi-yufid-resized.jpeg" alt="QRIS donasi Yufid" width="741" height="1024" />

Faedah Sirah Nabi: Pembelahan Dada Nabi

Ada satu peristiwa ketika Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam masih kecil, yaitu pembelahan dada beliau. Ketika Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam sedang menggembalakan kambing milik keluarga Halimah binti Abi Dzuaib dari Kabilah As-Sa’diyah, tiba-tiba beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam didatangi dua malaikat, lalu keduanya membelah dada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan mengeluarkan bagian yang kotor dari hatinya. Peristiwa ini telah dijelaskan oleh Anas bin Malik dalam hadits shahih yang diriwayatkan oleh Imam Muslim. Dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, ia menceritakan, أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَتَاهُ جِبْرِيلُ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَهُوَ يَلْعَبُ مَعَ الْغِلْمَانِ فَأَخَذَهُ فَصَرَعَهُ فَشَقَّ عَنْ قَلْبِهِ فَاسْتَخْرَجَ الْقَلْبَ فَاسْتَخْرَجَ مِنْهُ عَلَقَةً فَقَالَ هَذَا حَظُّ الشَّيْطَانِ مِنْكَ ثُمَّ غَسَلَهُ فِي طَسْتٍ مِنْ ذَهَبٍ بِمَاءِ زَمْزَمَ ثُمَّ لَأَمَهُ ثُمَّ أَعَادَهُ فِي مَكَانِهِ وَجَاءَ الْغِلْمَانُ يَسْعَوْنَ إِلَى أُمِّهِ يَعْنِي ظِئْرَهُ فَقَالُوا إِنَّ مُحَمَّدًا قَدْ قُتِلَ فَاسْتَقْبَلُوهُ وَهُوَ مُنْتَقِعُ اللَّوْنِ قَالَ أَنَسٌ وَقَدْ كُنْتُ أَرْئِي أَثَرَ ذَلِكَ الْمِخْيَطِ فِي صَدْرِهِ “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam didatangi Malaikat Jibril ketika beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam sedang bermain dengan beberapa anak. Jibril kemudian menangkapnya, menelentangkannya, lalu Jibril membelah dada beliau. Jibril mengeluarkan hatinya, dan mengeluarkan dari hati beliau segumpal darah beku sambil mengatakan “Ini adalah bagian setan darimu”. Jibril kemudian mencucinya dalam wadah yang terbuat dari emas dengan air zam-zam, lalu ditumpuk, kemudian dikembalikan ke tempatnya. Sementara teman-temannya menjumpai ibunya (maksudnya orang yang menyusuinya) dengan berlari-lari sembari mengatakan, “Sesungguhnya Muhammad telah dibunuh”. Kemudian mereka bersama-bersama menjumpainya, sedangkan dia dalam keadaan berubah rona kulitnya (pucat). Anas mengatakan, “Saya pernah diperlihatkan bekas jahitan di dadanya.” (HR. Muslim, no. 162) Sebagian ulama menjadikan ayat, أَلَمْ نَشْرَحْ لَكَ صَدْرَكَ “Bukankah Kami telah melapangkan untukmu dadamu.” (QS. Asy-Syarh: 1), sebagai dalil pembelahan dada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam saat kecil. Pembelahan dada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam saat kecil menurut pendapat para peneliti terjadi ketika Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berusia empat tahun. (Lihat Ar-Rahiq Al-Makhtum, hlm. 74; Fikih Sirah Nabawiyah, hlm. 69) Menurut Syaikh Musthafa Al-‘Adawi hafizahullah, pembelahan dada yang kedua adalah saat malam Mi’raj. Ketika itu Jibril mendatangi Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam lalu membelas dada beliau dan mencucinya dengan air zam-zam. (HR. Bukhari, no. 349 dan Muslim, no. 163). Peristiwa pembelahan dada lainnya terjadi ketika Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berusia sepuluh tahun lebih beberapa bulan. (Lihat Shahih As-Sirah An-Nabawiyah, hlm. 54)   Faedah yang Bisa Dipetik 1- Apa yang dialami oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dengan dibelahnya dada beliau  lalu dibersihkan dengan air zam-zam menunjukkan bahwa beliau sudah dipersiapkan untuk menerima amanat yang berat. 2- Pembedahan dada ini untuk menunjukkan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berbeda dengan lainnya. 3- Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sudah maksum sejak kecil karena bagian dari setan telah dihilangkan dari beliau. Hal ini menunjukkan bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam akan tumbuh besar dalam keadaan tidak terdapat jatah setan dalam kehidupannya. Ibnu Hajar Al-Asqalani menyebutkan, “Pembelahan dada ini terjadi pada masa kecil. hingga beliau tumbuh dalam kondisi yang sempurna karena terlindung dari godaan setan.” (Fath Al-Bari, 7:205) 4- Akal itu sangat terbatas. Kala memahami peristiwa ini, akal tidak bisa menjangkau, maka akal harus ditundukkan dibanding dalil. Ibnu Hajar rahimahullah mengatakan, “Perisitiwa pembedahan dada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan peristiwa luar biasa lainnya yang di luar jangkauan akal, tugas kita adalah taslim (menerima) tanpa menentangnya karena peristiwa semacam itu mungkin terjadi.” (Fath Al-Bari, 7:205) Jika ada yang melakukan takwil (memalingkan ke makna lain) dan mengingkari hakikatnya, itu tanda lemahnya iman pada Allah, juga lemah keyakinannya pada nubuwah Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam dan benarnya risalah beliau. Karena tugas kita adalah meyakini semua berita dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam baik yang kita ketahui hikmah dan sebabnya ataukah tidak. (Fiqh As-Sirah An-Nabawiyyah, hlm. 47)   Jika Wahyu Bertentangan dengan Akal Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah mengatakan, “Jika seseorang mengetahui dengan akalnya bahwa ini adalah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Kemudian ada berita dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, namun ternyata berita tersebut menyelisihi akalnya. Pada saat ini, akal harus pasrah dan patuh mengikuti dalil. Akal harus menyelesaikan perselisihan ini dengan menyerahkan pada orang yang lebih tahu darinya yaitu dari berita Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Pada saat ini, akal tidaklah boleh mendahulukan hasil pemikirannya dari berita Rasul. Karena sebagaimana diketahui bahwa akal manusia itu memiliki kekurangan dibandingan dengan berita Rasul. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tentu saja lebih mengerti mengenai Allah Ta’ala, nama dan sifat-sifat-Nya, serta lebih mengetahui tentang berita hari akhir daripada akal.” (Dar At-Ta’arudh, 1:80)   Referensi: Ar-Rahiq Al-Makhtum. Cetakan kesepuluh, Tahun 1420 H. Shafiyurrahman Al-Mubarakfuri. Penerbit Darul Wafa’ dan Dar At-Tadmuriyah. As-Sirah An-Nabawiyah fi Dhau’ Al-Mashadir Al-Ashliyyah. Cetakan ketiga, Tahun 1424 H. Prof. Dr. Hadyu Rizqullah Ahmad. Penerbit Dar Zidni. At-Tashil li Ta’wil At-Tanzil Tafsir Juz Amma (Jilid ke-30). Cetakan kedua, Tahun 1424 H. Syaikh Abu ‘Abdillah Musthafa bin Al-‘Adawi. Penerbit Maktabah Makkah. Dar At-Ta’aarudh Al-‘Aqli wa An-Naqli. Ahmad bin Abdul Halim Al-Harrani. Dar Al-Kunuz Al Adabiyah Riyadh. Fath Al-Bari bi Syarh Shahih Al-Bukhari. Cetakan keempat, Tahun 1432 H. Ibnu Hajar Al-Asqalani. Penerbit Dar Thiybah. Fiqh As-Sirah An-Nabawiyyah. Cetakan ke-24, Tahun 1436 H. Dr. Muhammad Sa’id Ramadhan Al-Buthi. Penerbit Darus Salam. Shahih As-Sirah An-Nabawiyah. Cetakan kesembilah, Tahun 1430 H. Ibrahim Al-‘Ali. Penerbit Dar An-Nafais. Referensi Terjemahan: Fikih Sirah Nabawiyah. Cetakan kelima, 2016. Prof. Dr. Zaid bin Abdul Karim Zaid. Penerbit Darus Sunnah. —- Selesai disusun @ Perpus Rumaysho Darush Sholihin, 16 Dzulhijjah 1438 H menjelang Ashar Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsakal faedah sirah nabi logika sirah nabi

Faedah Sirah Nabi: Pembelahan Dada Nabi

Ada satu peristiwa ketika Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam masih kecil, yaitu pembelahan dada beliau. Ketika Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam sedang menggembalakan kambing milik keluarga Halimah binti Abi Dzuaib dari Kabilah As-Sa’diyah, tiba-tiba beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam didatangi dua malaikat, lalu keduanya membelah dada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan mengeluarkan bagian yang kotor dari hatinya. Peristiwa ini telah dijelaskan oleh Anas bin Malik dalam hadits shahih yang diriwayatkan oleh Imam Muslim. Dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, ia menceritakan, أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَتَاهُ جِبْرِيلُ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَهُوَ يَلْعَبُ مَعَ الْغِلْمَانِ فَأَخَذَهُ فَصَرَعَهُ فَشَقَّ عَنْ قَلْبِهِ فَاسْتَخْرَجَ الْقَلْبَ فَاسْتَخْرَجَ مِنْهُ عَلَقَةً فَقَالَ هَذَا حَظُّ الشَّيْطَانِ مِنْكَ ثُمَّ غَسَلَهُ فِي طَسْتٍ مِنْ ذَهَبٍ بِمَاءِ زَمْزَمَ ثُمَّ لَأَمَهُ ثُمَّ أَعَادَهُ فِي مَكَانِهِ وَجَاءَ الْغِلْمَانُ يَسْعَوْنَ إِلَى أُمِّهِ يَعْنِي ظِئْرَهُ فَقَالُوا إِنَّ مُحَمَّدًا قَدْ قُتِلَ فَاسْتَقْبَلُوهُ وَهُوَ مُنْتَقِعُ اللَّوْنِ قَالَ أَنَسٌ وَقَدْ كُنْتُ أَرْئِي أَثَرَ ذَلِكَ الْمِخْيَطِ فِي صَدْرِهِ “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam didatangi Malaikat Jibril ketika beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam sedang bermain dengan beberapa anak. Jibril kemudian menangkapnya, menelentangkannya, lalu Jibril membelah dada beliau. Jibril mengeluarkan hatinya, dan mengeluarkan dari hati beliau segumpal darah beku sambil mengatakan “Ini adalah bagian setan darimu”. Jibril kemudian mencucinya dalam wadah yang terbuat dari emas dengan air zam-zam, lalu ditumpuk, kemudian dikembalikan ke tempatnya. Sementara teman-temannya menjumpai ibunya (maksudnya orang yang menyusuinya) dengan berlari-lari sembari mengatakan, “Sesungguhnya Muhammad telah dibunuh”. Kemudian mereka bersama-bersama menjumpainya, sedangkan dia dalam keadaan berubah rona kulitnya (pucat). Anas mengatakan, “Saya pernah diperlihatkan bekas jahitan di dadanya.” (HR. Muslim, no. 162) Sebagian ulama menjadikan ayat, أَلَمْ نَشْرَحْ لَكَ صَدْرَكَ “Bukankah Kami telah melapangkan untukmu dadamu.” (QS. Asy-Syarh: 1), sebagai dalil pembelahan dada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam saat kecil. Pembelahan dada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam saat kecil menurut pendapat para peneliti terjadi ketika Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berusia empat tahun. (Lihat Ar-Rahiq Al-Makhtum, hlm. 74; Fikih Sirah Nabawiyah, hlm. 69) Menurut Syaikh Musthafa Al-‘Adawi hafizahullah, pembelahan dada yang kedua adalah saat malam Mi’raj. Ketika itu Jibril mendatangi Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam lalu membelas dada beliau dan mencucinya dengan air zam-zam. (HR. Bukhari, no. 349 dan Muslim, no. 163). Peristiwa pembelahan dada lainnya terjadi ketika Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berusia sepuluh tahun lebih beberapa bulan. (Lihat Shahih As-Sirah An-Nabawiyah, hlm. 54)   Faedah yang Bisa Dipetik 1- Apa yang dialami oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dengan dibelahnya dada beliau  lalu dibersihkan dengan air zam-zam menunjukkan bahwa beliau sudah dipersiapkan untuk menerima amanat yang berat. 2- Pembedahan dada ini untuk menunjukkan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berbeda dengan lainnya. 3- Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sudah maksum sejak kecil karena bagian dari setan telah dihilangkan dari beliau. Hal ini menunjukkan bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam akan tumbuh besar dalam keadaan tidak terdapat jatah setan dalam kehidupannya. Ibnu Hajar Al-Asqalani menyebutkan, “Pembelahan dada ini terjadi pada masa kecil. hingga beliau tumbuh dalam kondisi yang sempurna karena terlindung dari godaan setan.” (Fath Al-Bari, 7:205) 4- Akal itu sangat terbatas. Kala memahami peristiwa ini, akal tidak bisa menjangkau, maka akal harus ditundukkan dibanding dalil. Ibnu Hajar rahimahullah mengatakan, “Perisitiwa pembedahan dada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan peristiwa luar biasa lainnya yang di luar jangkauan akal, tugas kita adalah taslim (menerima) tanpa menentangnya karena peristiwa semacam itu mungkin terjadi.” (Fath Al-Bari, 7:205) Jika ada yang melakukan takwil (memalingkan ke makna lain) dan mengingkari hakikatnya, itu tanda lemahnya iman pada Allah, juga lemah keyakinannya pada nubuwah Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam dan benarnya risalah beliau. Karena tugas kita adalah meyakini semua berita dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam baik yang kita ketahui hikmah dan sebabnya ataukah tidak. (Fiqh As-Sirah An-Nabawiyyah, hlm. 47)   Jika Wahyu Bertentangan dengan Akal Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah mengatakan, “Jika seseorang mengetahui dengan akalnya bahwa ini adalah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Kemudian ada berita dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, namun ternyata berita tersebut menyelisihi akalnya. Pada saat ini, akal harus pasrah dan patuh mengikuti dalil. Akal harus menyelesaikan perselisihan ini dengan menyerahkan pada orang yang lebih tahu darinya yaitu dari berita Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Pada saat ini, akal tidaklah boleh mendahulukan hasil pemikirannya dari berita Rasul. Karena sebagaimana diketahui bahwa akal manusia itu memiliki kekurangan dibandingan dengan berita Rasul. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tentu saja lebih mengerti mengenai Allah Ta’ala, nama dan sifat-sifat-Nya, serta lebih mengetahui tentang berita hari akhir daripada akal.” (Dar At-Ta’arudh, 1:80)   Referensi: Ar-Rahiq Al-Makhtum. Cetakan kesepuluh, Tahun 1420 H. Shafiyurrahman Al-Mubarakfuri. Penerbit Darul Wafa’ dan Dar At-Tadmuriyah. As-Sirah An-Nabawiyah fi Dhau’ Al-Mashadir Al-Ashliyyah. Cetakan ketiga, Tahun 1424 H. Prof. Dr. Hadyu Rizqullah Ahmad. Penerbit Dar Zidni. At-Tashil li Ta’wil At-Tanzil Tafsir Juz Amma (Jilid ke-30). Cetakan kedua, Tahun 1424 H. Syaikh Abu ‘Abdillah Musthafa bin Al-‘Adawi. Penerbit Maktabah Makkah. Dar At-Ta’aarudh Al-‘Aqli wa An-Naqli. Ahmad bin Abdul Halim Al-Harrani. Dar Al-Kunuz Al Adabiyah Riyadh. Fath Al-Bari bi Syarh Shahih Al-Bukhari. Cetakan keempat, Tahun 1432 H. Ibnu Hajar Al-Asqalani. Penerbit Dar Thiybah. Fiqh As-Sirah An-Nabawiyyah. Cetakan ke-24, Tahun 1436 H. Dr. Muhammad Sa’id Ramadhan Al-Buthi. Penerbit Darus Salam. Shahih As-Sirah An-Nabawiyah. Cetakan kesembilah, Tahun 1430 H. Ibrahim Al-‘Ali. Penerbit Dar An-Nafais. Referensi Terjemahan: Fikih Sirah Nabawiyah. Cetakan kelima, 2016. Prof. Dr. Zaid bin Abdul Karim Zaid. Penerbit Darus Sunnah. —- Selesai disusun @ Perpus Rumaysho Darush Sholihin, 16 Dzulhijjah 1438 H menjelang Ashar Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsakal faedah sirah nabi logika sirah nabi
Ada satu peristiwa ketika Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam masih kecil, yaitu pembelahan dada beliau. Ketika Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam sedang menggembalakan kambing milik keluarga Halimah binti Abi Dzuaib dari Kabilah As-Sa’diyah, tiba-tiba beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam didatangi dua malaikat, lalu keduanya membelah dada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan mengeluarkan bagian yang kotor dari hatinya. Peristiwa ini telah dijelaskan oleh Anas bin Malik dalam hadits shahih yang diriwayatkan oleh Imam Muslim. Dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, ia menceritakan, أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَتَاهُ جِبْرِيلُ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَهُوَ يَلْعَبُ مَعَ الْغِلْمَانِ فَأَخَذَهُ فَصَرَعَهُ فَشَقَّ عَنْ قَلْبِهِ فَاسْتَخْرَجَ الْقَلْبَ فَاسْتَخْرَجَ مِنْهُ عَلَقَةً فَقَالَ هَذَا حَظُّ الشَّيْطَانِ مِنْكَ ثُمَّ غَسَلَهُ فِي طَسْتٍ مِنْ ذَهَبٍ بِمَاءِ زَمْزَمَ ثُمَّ لَأَمَهُ ثُمَّ أَعَادَهُ فِي مَكَانِهِ وَجَاءَ الْغِلْمَانُ يَسْعَوْنَ إِلَى أُمِّهِ يَعْنِي ظِئْرَهُ فَقَالُوا إِنَّ مُحَمَّدًا قَدْ قُتِلَ فَاسْتَقْبَلُوهُ وَهُوَ مُنْتَقِعُ اللَّوْنِ قَالَ أَنَسٌ وَقَدْ كُنْتُ أَرْئِي أَثَرَ ذَلِكَ الْمِخْيَطِ فِي صَدْرِهِ “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam didatangi Malaikat Jibril ketika beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam sedang bermain dengan beberapa anak. Jibril kemudian menangkapnya, menelentangkannya, lalu Jibril membelah dada beliau. Jibril mengeluarkan hatinya, dan mengeluarkan dari hati beliau segumpal darah beku sambil mengatakan “Ini adalah bagian setan darimu”. Jibril kemudian mencucinya dalam wadah yang terbuat dari emas dengan air zam-zam, lalu ditumpuk, kemudian dikembalikan ke tempatnya. Sementara teman-temannya menjumpai ibunya (maksudnya orang yang menyusuinya) dengan berlari-lari sembari mengatakan, “Sesungguhnya Muhammad telah dibunuh”. Kemudian mereka bersama-bersama menjumpainya, sedangkan dia dalam keadaan berubah rona kulitnya (pucat). Anas mengatakan, “Saya pernah diperlihatkan bekas jahitan di dadanya.” (HR. Muslim, no. 162) Sebagian ulama menjadikan ayat, أَلَمْ نَشْرَحْ لَكَ صَدْرَكَ “Bukankah Kami telah melapangkan untukmu dadamu.” (QS. Asy-Syarh: 1), sebagai dalil pembelahan dada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam saat kecil. Pembelahan dada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam saat kecil menurut pendapat para peneliti terjadi ketika Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berusia empat tahun. (Lihat Ar-Rahiq Al-Makhtum, hlm. 74; Fikih Sirah Nabawiyah, hlm. 69) Menurut Syaikh Musthafa Al-‘Adawi hafizahullah, pembelahan dada yang kedua adalah saat malam Mi’raj. Ketika itu Jibril mendatangi Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam lalu membelas dada beliau dan mencucinya dengan air zam-zam. (HR. Bukhari, no. 349 dan Muslim, no. 163). Peristiwa pembelahan dada lainnya terjadi ketika Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berusia sepuluh tahun lebih beberapa bulan. (Lihat Shahih As-Sirah An-Nabawiyah, hlm. 54)   Faedah yang Bisa Dipetik 1- Apa yang dialami oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dengan dibelahnya dada beliau  lalu dibersihkan dengan air zam-zam menunjukkan bahwa beliau sudah dipersiapkan untuk menerima amanat yang berat. 2- Pembedahan dada ini untuk menunjukkan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berbeda dengan lainnya. 3- Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sudah maksum sejak kecil karena bagian dari setan telah dihilangkan dari beliau. Hal ini menunjukkan bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam akan tumbuh besar dalam keadaan tidak terdapat jatah setan dalam kehidupannya. Ibnu Hajar Al-Asqalani menyebutkan, “Pembelahan dada ini terjadi pada masa kecil. hingga beliau tumbuh dalam kondisi yang sempurna karena terlindung dari godaan setan.” (Fath Al-Bari, 7:205) 4- Akal itu sangat terbatas. Kala memahami peristiwa ini, akal tidak bisa menjangkau, maka akal harus ditundukkan dibanding dalil. Ibnu Hajar rahimahullah mengatakan, “Perisitiwa pembedahan dada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan peristiwa luar biasa lainnya yang di luar jangkauan akal, tugas kita adalah taslim (menerima) tanpa menentangnya karena peristiwa semacam itu mungkin terjadi.” (Fath Al-Bari, 7:205) Jika ada yang melakukan takwil (memalingkan ke makna lain) dan mengingkari hakikatnya, itu tanda lemahnya iman pada Allah, juga lemah keyakinannya pada nubuwah Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam dan benarnya risalah beliau. Karena tugas kita adalah meyakini semua berita dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam baik yang kita ketahui hikmah dan sebabnya ataukah tidak. (Fiqh As-Sirah An-Nabawiyyah, hlm. 47)   Jika Wahyu Bertentangan dengan Akal Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah mengatakan, “Jika seseorang mengetahui dengan akalnya bahwa ini adalah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Kemudian ada berita dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, namun ternyata berita tersebut menyelisihi akalnya. Pada saat ini, akal harus pasrah dan patuh mengikuti dalil. Akal harus menyelesaikan perselisihan ini dengan menyerahkan pada orang yang lebih tahu darinya yaitu dari berita Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Pada saat ini, akal tidaklah boleh mendahulukan hasil pemikirannya dari berita Rasul. Karena sebagaimana diketahui bahwa akal manusia itu memiliki kekurangan dibandingan dengan berita Rasul. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tentu saja lebih mengerti mengenai Allah Ta’ala, nama dan sifat-sifat-Nya, serta lebih mengetahui tentang berita hari akhir daripada akal.” (Dar At-Ta’arudh, 1:80)   Referensi: Ar-Rahiq Al-Makhtum. Cetakan kesepuluh, Tahun 1420 H. Shafiyurrahman Al-Mubarakfuri. Penerbit Darul Wafa’ dan Dar At-Tadmuriyah. As-Sirah An-Nabawiyah fi Dhau’ Al-Mashadir Al-Ashliyyah. Cetakan ketiga, Tahun 1424 H. Prof. Dr. Hadyu Rizqullah Ahmad. Penerbit Dar Zidni. At-Tashil li Ta’wil At-Tanzil Tafsir Juz Amma (Jilid ke-30). Cetakan kedua, Tahun 1424 H. Syaikh Abu ‘Abdillah Musthafa bin Al-‘Adawi. Penerbit Maktabah Makkah. Dar At-Ta’aarudh Al-‘Aqli wa An-Naqli. Ahmad bin Abdul Halim Al-Harrani. Dar Al-Kunuz Al Adabiyah Riyadh. Fath Al-Bari bi Syarh Shahih Al-Bukhari. Cetakan keempat, Tahun 1432 H. Ibnu Hajar Al-Asqalani. Penerbit Dar Thiybah. Fiqh As-Sirah An-Nabawiyyah. Cetakan ke-24, Tahun 1436 H. Dr. Muhammad Sa’id Ramadhan Al-Buthi. Penerbit Darus Salam. Shahih As-Sirah An-Nabawiyah. Cetakan kesembilah, Tahun 1430 H. Ibrahim Al-‘Ali. Penerbit Dar An-Nafais. Referensi Terjemahan: Fikih Sirah Nabawiyah. Cetakan kelima, 2016. Prof. Dr. Zaid bin Abdul Karim Zaid. Penerbit Darus Sunnah. —- Selesai disusun @ Perpus Rumaysho Darush Sholihin, 16 Dzulhijjah 1438 H menjelang Ashar Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsakal faedah sirah nabi logika sirah nabi


Ada satu peristiwa ketika Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam masih kecil, yaitu pembelahan dada beliau. Ketika Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam sedang menggembalakan kambing milik keluarga Halimah binti Abi Dzuaib dari Kabilah As-Sa’diyah, tiba-tiba beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam didatangi dua malaikat, lalu keduanya membelah dada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan mengeluarkan bagian yang kotor dari hatinya. Peristiwa ini telah dijelaskan oleh Anas bin Malik dalam hadits shahih yang diriwayatkan oleh Imam Muslim. Dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, ia menceritakan, أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَتَاهُ جِبْرِيلُ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَهُوَ يَلْعَبُ مَعَ الْغِلْمَانِ فَأَخَذَهُ فَصَرَعَهُ فَشَقَّ عَنْ قَلْبِهِ فَاسْتَخْرَجَ الْقَلْبَ فَاسْتَخْرَجَ مِنْهُ عَلَقَةً فَقَالَ هَذَا حَظُّ الشَّيْطَانِ مِنْكَ ثُمَّ غَسَلَهُ فِي طَسْتٍ مِنْ ذَهَبٍ بِمَاءِ زَمْزَمَ ثُمَّ لَأَمَهُ ثُمَّ أَعَادَهُ فِي مَكَانِهِ وَجَاءَ الْغِلْمَانُ يَسْعَوْنَ إِلَى أُمِّهِ يَعْنِي ظِئْرَهُ فَقَالُوا إِنَّ مُحَمَّدًا قَدْ قُتِلَ فَاسْتَقْبَلُوهُ وَهُوَ مُنْتَقِعُ اللَّوْنِ قَالَ أَنَسٌ وَقَدْ كُنْتُ أَرْئِي أَثَرَ ذَلِكَ الْمِخْيَطِ فِي صَدْرِهِ “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam didatangi Malaikat Jibril ketika beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam sedang bermain dengan beberapa anak. Jibril kemudian menangkapnya, menelentangkannya, lalu Jibril membelah dada beliau. Jibril mengeluarkan hatinya, dan mengeluarkan dari hati beliau segumpal darah beku sambil mengatakan “Ini adalah bagian setan darimu”. Jibril kemudian mencucinya dalam wadah yang terbuat dari emas dengan air zam-zam, lalu ditumpuk, kemudian dikembalikan ke tempatnya. Sementara teman-temannya menjumpai ibunya (maksudnya orang yang menyusuinya) dengan berlari-lari sembari mengatakan, “Sesungguhnya Muhammad telah dibunuh”. Kemudian mereka bersama-bersama menjumpainya, sedangkan dia dalam keadaan berubah rona kulitnya (pucat). Anas mengatakan, “Saya pernah diperlihatkan bekas jahitan di dadanya.” (HR. Muslim, no. 162) Sebagian ulama menjadikan ayat, أَلَمْ نَشْرَحْ لَكَ صَدْرَكَ “Bukankah Kami telah melapangkan untukmu dadamu.” (QS. Asy-Syarh: 1), sebagai dalil pembelahan dada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam saat kecil. Pembelahan dada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam saat kecil menurut pendapat para peneliti terjadi ketika Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berusia empat tahun. (Lihat Ar-Rahiq Al-Makhtum, hlm. 74; Fikih Sirah Nabawiyah, hlm. 69) Menurut Syaikh Musthafa Al-‘Adawi hafizahullah, pembelahan dada yang kedua adalah saat malam Mi’raj. Ketika itu Jibril mendatangi Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam lalu membelas dada beliau dan mencucinya dengan air zam-zam. (HR. Bukhari, no. 349 dan Muslim, no. 163). Peristiwa pembelahan dada lainnya terjadi ketika Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berusia sepuluh tahun lebih beberapa bulan. (Lihat Shahih As-Sirah An-Nabawiyah, hlm. 54)   Faedah yang Bisa Dipetik 1- Apa yang dialami oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dengan dibelahnya dada beliau  lalu dibersihkan dengan air zam-zam menunjukkan bahwa beliau sudah dipersiapkan untuk menerima amanat yang berat. 2- Pembedahan dada ini untuk menunjukkan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berbeda dengan lainnya. 3- Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sudah maksum sejak kecil karena bagian dari setan telah dihilangkan dari beliau. Hal ini menunjukkan bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam akan tumbuh besar dalam keadaan tidak terdapat jatah setan dalam kehidupannya. Ibnu Hajar Al-Asqalani menyebutkan, “Pembelahan dada ini terjadi pada masa kecil. hingga beliau tumbuh dalam kondisi yang sempurna karena terlindung dari godaan setan.” (Fath Al-Bari, 7:205) 4- Akal itu sangat terbatas. Kala memahami peristiwa ini, akal tidak bisa menjangkau, maka akal harus ditundukkan dibanding dalil. Ibnu Hajar rahimahullah mengatakan, “Perisitiwa pembedahan dada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan peristiwa luar biasa lainnya yang di luar jangkauan akal, tugas kita adalah taslim (menerima) tanpa menentangnya karena peristiwa semacam itu mungkin terjadi.” (Fath Al-Bari, 7:205) Jika ada yang melakukan takwil (memalingkan ke makna lain) dan mengingkari hakikatnya, itu tanda lemahnya iman pada Allah, juga lemah keyakinannya pada nubuwah Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam dan benarnya risalah beliau. Karena tugas kita adalah meyakini semua berita dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam baik yang kita ketahui hikmah dan sebabnya ataukah tidak. (Fiqh As-Sirah An-Nabawiyyah, hlm. 47)   Jika Wahyu Bertentangan dengan Akal Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah mengatakan, “Jika seseorang mengetahui dengan akalnya bahwa ini adalah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Kemudian ada berita dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, namun ternyata berita tersebut menyelisihi akalnya. Pada saat ini, akal harus pasrah dan patuh mengikuti dalil. Akal harus menyelesaikan perselisihan ini dengan menyerahkan pada orang yang lebih tahu darinya yaitu dari berita Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Pada saat ini, akal tidaklah boleh mendahulukan hasil pemikirannya dari berita Rasul. Karena sebagaimana diketahui bahwa akal manusia itu memiliki kekurangan dibandingan dengan berita Rasul. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tentu saja lebih mengerti mengenai Allah Ta’ala, nama dan sifat-sifat-Nya, serta lebih mengetahui tentang berita hari akhir daripada akal.” (Dar At-Ta’arudh, 1:80)   Referensi: Ar-Rahiq Al-Makhtum. Cetakan kesepuluh, Tahun 1420 H. Shafiyurrahman Al-Mubarakfuri. Penerbit Darul Wafa’ dan Dar At-Tadmuriyah. As-Sirah An-Nabawiyah fi Dhau’ Al-Mashadir Al-Ashliyyah. Cetakan ketiga, Tahun 1424 H. Prof. Dr. Hadyu Rizqullah Ahmad. Penerbit Dar Zidni. At-Tashil li Ta’wil At-Tanzil Tafsir Juz Amma (Jilid ke-30). Cetakan kedua, Tahun 1424 H. Syaikh Abu ‘Abdillah Musthafa bin Al-‘Adawi. Penerbit Maktabah Makkah. Dar At-Ta’aarudh Al-‘Aqli wa An-Naqli. Ahmad bin Abdul Halim Al-Harrani. Dar Al-Kunuz Al Adabiyah Riyadh. Fath Al-Bari bi Syarh Shahih Al-Bukhari. Cetakan keempat, Tahun 1432 H. Ibnu Hajar Al-Asqalani. Penerbit Dar Thiybah. Fiqh As-Sirah An-Nabawiyyah. Cetakan ke-24, Tahun 1436 H. Dr. Muhammad Sa’id Ramadhan Al-Buthi. Penerbit Darus Salam. Shahih As-Sirah An-Nabawiyah. Cetakan kesembilah, Tahun 1430 H. Ibrahim Al-‘Ali. Penerbit Dar An-Nafais. Referensi Terjemahan: Fikih Sirah Nabawiyah. Cetakan kelima, 2016. Prof. Dr. Zaid bin Abdul Karim Zaid. Penerbit Darus Sunnah. —- Selesai disusun @ Perpus Rumaysho Darush Sholihin, 16 Dzulhijjah 1438 H menjelang Ashar Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsakal faedah sirah nabi logika sirah nabi

Pernikahan Hasil Pelet Pengasihan, Wajib Cerai?

Hukum Pernikahan Hasil Pelet Pengasihan Ada lelaki yang menyihir wanita, hingga berhasil menikahinya, dan punya anak. Lalu dia ingin bertaubat. Apa yg harus dia lakukan? Apakah harus terus terang k istrinya, yg bisa jadi akan membubarkan keluarga? Mohon solusi… Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Sihir pelet disebut juga dengan sihir al-Athf (pengasihan), dalam istilah lain disebut dengan at-Tiwalah [التِّوَلة]. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah menyebutnya sebagai perbuatan kesyirikan. Dari Ibnu Mas’ud radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِنَّ الرُّقَى وَالتَّمَائِمَ وَالتِّوَلَةَ شِرْكٌ “Sesungguhnya jampi-jampi, jimat, dan pelet adalah kesyirikan.” (HR. Abu Daud 3883, Ibnu Majah 3530 dan dishahihkan al-Albani) Ibnul Atsir menjelaskan makna at-Tiwalah, “التِّوَلة” ما يُحبِّب المرأة إلى زوجها من السحر وغيره ، وجعله من الشرك لاعتقادهم أن ذلك يؤثر ويفعل خلاف ما قدره الله تعالى At-Tiwalah adalah sihir atau semacamnya yang digunakan untuk pengasihan wanita terhadap suaminya. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menyebutnya sebagai kesyirikan, karena diyakini itu bisa memberi pengaruh tanpa takdir Allah Ta’ala. (an-Nihayah fi Gharib al-Atsar, 1/552). At-Tiwalah – Syirik Besar atau Syirik Kecil? Tiwalah bisa dihukumi syirik besar atau syirik kecil, tergantung keyakinan pelaku. Imam Ibnu Utsaimin menjelaskan hal ini dalam al-Qaulul Mufid, وقوله : ( شِرك ) هل هي شرك أصغر أو أكبر ؟ . نقول : بحسب ما يريد الإنسان منها ، إن اتخذها معتقداً أن المسبِّب للمحبة هو الله : فهي شرك أصغر ، وإن اعتقد أنها تفعل بنفسها : فهي شرك أكبر Sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, ‘itu syirik.’ Apakah syirik kecil atau syirik besar? Menurut kami, tergantung dari keyakinan manusianya. Jika dia gunakan pelet itu dengan keyakinan bahwa barang ini sebab dan yang mendatangkan rasa cinta adalah Allah, maka hukumnya sihir kecil. Dan jika diyakini bahwa benda ini bisa memberi pengaruh dengan sendirinya, maka statusnya syirik besar. (al-Qaul al-Mufid, 1/129) Bagaimana Status Pernikahannya? Secara prinsip bahwa setiap pernikahan yang terpenuhi syarat dan rukunnya, statusnya pernikahan yang sah. Sekiranya itu terjadi karena pengaruh sihir, apakah pernikahannya batal? Dalam Fatawa Syabakah Islamiyah pernah disampaikan pertanyaan semacam ini. Jawaban yang disampaikan lembaga fatwa, وأما عن حكم زواجها إن كان بسبب سحر، فلا أثر للسحر على حكم الزواج، ولكن الزواج له أركان، وشروط، إذا استوفيت كان الزواج صحيحًا Mengenai hukum menikahinya, jika benar karena sebab sihir, keberadaan sihir ini tidak mempengaruhi hukum pernikahan. Hanya saja, dalam pernikahan ada rukun dan syaratnya. Selama rukun dan syaratnya terpenuhi, pernikahannya sah. (Fatawa Syabakah Islamiyah, no. 240.361) Selanjutnya apa yang harus dilakukan? Wajib bertaubat, dan rahasiakan hal ini kepada siapapun sampai mati, termasuk kepada sang istri, karena bisa memicu masalah dalam rumah tangga. Berikut saran yang disebutkan dalam fatwa islam (islamqa) terkait kasus pernikahan yang dari hasil sihir, أما ما يجب عليه الآن : فأمور : التوبة الصادقة والندم على ما فعل ، مع العزم على عدم العوْد لمثله. أن يُتلف ذلك الحرز بالتقطيع أو التحريق ، ويفضَّل أن يقرأ عليه قبل ذلك : المعوِّذات والفاتحة وآية الكرسي. توصية الزوجة بوقاية نفسها بالأذكار الشرعية ، مع الوصية بعدم إخبارها بما فعل ؛ لئلا تسوء العشرة بينهما. Sekarang yang wajib dilakukan adalah: [1] Bertaubat secara jujur, menyesali apa yang telah diperbuat, disertai tekad tidak akan mengulanginya [2] Menghancurkan kalung simpul sihir itu, dengan memotongnya atau dibakar. Dan dianjurkan sebelumnya membaca al-Muawwidzat (al-Ikhlas, al-Falaq, dan an-Nas), al-Fatihah, dan ayat kursi. [3] Menasehatkan kepada sang istri agar menjaga dirinya dengan dzikir-dzikir yang syar’i. Dan dipesankan agar tidak memberi-tahukan ke istri, supaya tidak terjadi pertengkaran diantara keduanya. Demikian, Allahu a’lam. Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. SPONSOR hubungi: 081 326 333 328 DONASI hubungi: 087 882 888 727 REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK 🔍 Apa Itu Syuruq, Arti 354, Doa Ke Makam, Shalat Jenazah Rumaysho, Contoh Titip Doa Saat Umroh, Ayat Pendek Bacaan Sholat Visited 86 times, 1 visit(s) today Post Views: 286 QRIS donasi Yufid

Pernikahan Hasil Pelet Pengasihan, Wajib Cerai?

Hukum Pernikahan Hasil Pelet Pengasihan Ada lelaki yang menyihir wanita, hingga berhasil menikahinya, dan punya anak. Lalu dia ingin bertaubat. Apa yg harus dia lakukan? Apakah harus terus terang k istrinya, yg bisa jadi akan membubarkan keluarga? Mohon solusi… Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Sihir pelet disebut juga dengan sihir al-Athf (pengasihan), dalam istilah lain disebut dengan at-Tiwalah [التِّوَلة]. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah menyebutnya sebagai perbuatan kesyirikan. Dari Ibnu Mas’ud radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِنَّ الرُّقَى وَالتَّمَائِمَ وَالتِّوَلَةَ شِرْكٌ “Sesungguhnya jampi-jampi, jimat, dan pelet adalah kesyirikan.” (HR. Abu Daud 3883, Ibnu Majah 3530 dan dishahihkan al-Albani) Ibnul Atsir menjelaskan makna at-Tiwalah, “التِّوَلة” ما يُحبِّب المرأة إلى زوجها من السحر وغيره ، وجعله من الشرك لاعتقادهم أن ذلك يؤثر ويفعل خلاف ما قدره الله تعالى At-Tiwalah adalah sihir atau semacamnya yang digunakan untuk pengasihan wanita terhadap suaminya. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menyebutnya sebagai kesyirikan, karena diyakini itu bisa memberi pengaruh tanpa takdir Allah Ta’ala. (an-Nihayah fi Gharib al-Atsar, 1/552). At-Tiwalah – Syirik Besar atau Syirik Kecil? Tiwalah bisa dihukumi syirik besar atau syirik kecil, tergantung keyakinan pelaku. Imam Ibnu Utsaimin menjelaskan hal ini dalam al-Qaulul Mufid, وقوله : ( شِرك ) هل هي شرك أصغر أو أكبر ؟ . نقول : بحسب ما يريد الإنسان منها ، إن اتخذها معتقداً أن المسبِّب للمحبة هو الله : فهي شرك أصغر ، وإن اعتقد أنها تفعل بنفسها : فهي شرك أكبر Sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, ‘itu syirik.’ Apakah syirik kecil atau syirik besar? Menurut kami, tergantung dari keyakinan manusianya. Jika dia gunakan pelet itu dengan keyakinan bahwa barang ini sebab dan yang mendatangkan rasa cinta adalah Allah, maka hukumnya sihir kecil. Dan jika diyakini bahwa benda ini bisa memberi pengaruh dengan sendirinya, maka statusnya syirik besar. (al-Qaul al-Mufid, 1/129) Bagaimana Status Pernikahannya? Secara prinsip bahwa setiap pernikahan yang terpenuhi syarat dan rukunnya, statusnya pernikahan yang sah. Sekiranya itu terjadi karena pengaruh sihir, apakah pernikahannya batal? Dalam Fatawa Syabakah Islamiyah pernah disampaikan pertanyaan semacam ini. Jawaban yang disampaikan lembaga fatwa, وأما عن حكم زواجها إن كان بسبب سحر، فلا أثر للسحر على حكم الزواج، ولكن الزواج له أركان، وشروط، إذا استوفيت كان الزواج صحيحًا Mengenai hukum menikahinya, jika benar karena sebab sihir, keberadaan sihir ini tidak mempengaruhi hukum pernikahan. Hanya saja, dalam pernikahan ada rukun dan syaratnya. Selama rukun dan syaratnya terpenuhi, pernikahannya sah. (Fatawa Syabakah Islamiyah, no. 240.361) Selanjutnya apa yang harus dilakukan? Wajib bertaubat, dan rahasiakan hal ini kepada siapapun sampai mati, termasuk kepada sang istri, karena bisa memicu masalah dalam rumah tangga. Berikut saran yang disebutkan dalam fatwa islam (islamqa) terkait kasus pernikahan yang dari hasil sihir, أما ما يجب عليه الآن : فأمور : التوبة الصادقة والندم على ما فعل ، مع العزم على عدم العوْد لمثله. أن يُتلف ذلك الحرز بالتقطيع أو التحريق ، ويفضَّل أن يقرأ عليه قبل ذلك : المعوِّذات والفاتحة وآية الكرسي. توصية الزوجة بوقاية نفسها بالأذكار الشرعية ، مع الوصية بعدم إخبارها بما فعل ؛ لئلا تسوء العشرة بينهما. Sekarang yang wajib dilakukan adalah: [1] Bertaubat secara jujur, menyesali apa yang telah diperbuat, disertai tekad tidak akan mengulanginya [2] Menghancurkan kalung simpul sihir itu, dengan memotongnya atau dibakar. Dan dianjurkan sebelumnya membaca al-Muawwidzat (al-Ikhlas, al-Falaq, dan an-Nas), al-Fatihah, dan ayat kursi. [3] Menasehatkan kepada sang istri agar menjaga dirinya dengan dzikir-dzikir yang syar’i. Dan dipesankan agar tidak memberi-tahukan ke istri, supaya tidak terjadi pertengkaran diantara keduanya. Demikian, Allahu a’lam. Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. SPONSOR hubungi: 081 326 333 328 DONASI hubungi: 087 882 888 727 REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK 🔍 Apa Itu Syuruq, Arti 354, Doa Ke Makam, Shalat Jenazah Rumaysho, Contoh Titip Doa Saat Umroh, Ayat Pendek Bacaan Sholat Visited 86 times, 1 visit(s) today Post Views: 286 QRIS donasi Yufid
Hukum Pernikahan Hasil Pelet Pengasihan Ada lelaki yang menyihir wanita, hingga berhasil menikahinya, dan punya anak. Lalu dia ingin bertaubat. Apa yg harus dia lakukan? Apakah harus terus terang k istrinya, yg bisa jadi akan membubarkan keluarga? Mohon solusi… Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Sihir pelet disebut juga dengan sihir al-Athf (pengasihan), dalam istilah lain disebut dengan at-Tiwalah [التِّوَلة]. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah menyebutnya sebagai perbuatan kesyirikan. Dari Ibnu Mas’ud radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِنَّ الرُّقَى وَالتَّمَائِمَ وَالتِّوَلَةَ شِرْكٌ “Sesungguhnya jampi-jampi, jimat, dan pelet adalah kesyirikan.” (HR. Abu Daud 3883, Ibnu Majah 3530 dan dishahihkan al-Albani) Ibnul Atsir menjelaskan makna at-Tiwalah, “التِّوَلة” ما يُحبِّب المرأة إلى زوجها من السحر وغيره ، وجعله من الشرك لاعتقادهم أن ذلك يؤثر ويفعل خلاف ما قدره الله تعالى At-Tiwalah adalah sihir atau semacamnya yang digunakan untuk pengasihan wanita terhadap suaminya. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menyebutnya sebagai kesyirikan, karena diyakini itu bisa memberi pengaruh tanpa takdir Allah Ta’ala. (an-Nihayah fi Gharib al-Atsar, 1/552). At-Tiwalah – Syirik Besar atau Syirik Kecil? Tiwalah bisa dihukumi syirik besar atau syirik kecil, tergantung keyakinan pelaku. Imam Ibnu Utsaimin menjelaskan hal ini dalam al-Qaulul Mufid, وقوله : ( شِرك ) هل هي شرك أصغر أو أكبر ؟ . نقول : بحسب ما يريد الإنسان منها ، إن اتخذها معتقداً أن المسبِّب للمحبة هو الله : فهي شرك أصغر ، وإن اعتقد أنها تفعل بنفسها : فهي شرك أكبر Sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, ‘itu syirik.’ Apakah syirik kecil atau syirik besar? Menurut kami, tergantung dari keyakinan manusianya. Jika dia gunakan pelet itu dengan keyakinan bahwa barang ini sebab dan yang mendatangkan rasa cinta adalah Allah, maka hukumnya sihir kecil. Dan jika diyakini bahwa benda ini bisa memberi pengaruh dengan sendirinya, maka statusnya syirik besar. (al-Qaul al-Mufid, 1/129) Bagaimana Status Pernikahannya? Secara prinsip bahwa setiap pernikahan yang terpenuhi syarat dan rukunnya, statusnya pernikahan yang sah. Sekiranya itu terjadi karena pengaruh sihir, apakah pernikahannya batal? Dalam Fatawa Syabakah Islamiyah pernah disampaikan pertanyaan semacam ini. Jawaban yang disampaikan lembaga fatwa, وأما عن حكم زواجها إن كان بسبب سحر، فلا أثر للسحر على حكم الزواج، ولكن الزواج له أركان، وشروط، إذا استوفيت كان الزواج صحيحًا Mengenai hukum menikahinya, jika benar karena sebab sihir, keberadaan sihir ini tidak mempengaruhi hukum pernikahan. Hanya saja, dalam pernikahan ada rukun dan syaratnya. Selama rukun dan syaratnya terpenuhi, pernikahannya sah. (Fatawa Syabakah Islamiyah, no. 240.361) Selanjutnya apa yang harus dilakukan? Wajib bertaubat, dan rahasiakan hal ini kepada siapapun sampai mati, termasuk kepada sang istri, karena bisa memicu masalah dalam rumah tangga. Berikut saran yang disebutkan dalam fatwa islam (islamqa) terkait kasus pernikahan yang dari hasil sihir, أما ما يجب عليه الآن : فأمور : التوبة الصادقة والندم على ما فعل ، مع العزم على عدم العوْد لمثله. أن يُتلف ذلك الحرز بالتقطيع أو التحريق ، ويفضَّل أن يقرأ عليه قبل ذلك : المعوِّذات والفاتحة وآية الكرسي. توصية الزوجة بوقاية نفسها بالأذكار الشرعية ، مع الوصية بعدم إخبارها بما فعل ؛ لئلا تسوء العشرة بينهما. Sekarang yang wajib dilakukan adalah: [1] Bertaubat secara jujur, menyesali apa yang telah diperbuat, disertai tekad tidak akan mengulanginya [2] Menghancurkan kalung simpul sihir itu, dengan memotongnya atau dibakar. Dan dianjurkan sebelumnya membaca al-Muawwidzat (al-Ikhlas, al-Falaq, dan an-Nas), al-Fatihah, dan ayat kursi. [3] Menasehatkan kepada sang istri agar menjaga dirinya dengan dzikir-dzikir yang syar’i. Dan dipesankan agar tidak memberi-tahukan ke istri, supaya tidak terjadi pertengkaran diantara keduanya. Demikian, Allahu a’lam. Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. SPONSOR hubungi: 081 326 333 328 DONASI hubungi: 087 882 888 727 REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK 🔍 Apa Itu Syuruq, Arti 354, Doa Ke Makam, Shalat Jenazah Rumaysho, Contoh Titip Doa Saat Umroh, Ayat Pendek Bacaan Sholat Visited 86 times, 1 visit(s) today Post Views: 286 QRIS donasi Yufid


<iframe src="https://w.soundcloud.com/player/?url=https%3A//api.soundcloud.com/tracks/341539574&amp;color=d5265f&amp;auto_play=false&amp;show_artwork=false&amp;hide_related=true&amp;show_comments=false&amp;show_user=false&amp;show_reposts=false" width="100%" height="166" frameborder="no" scrolling="no"></iframe> Hukum Pernikahan Hasil Pelet Pengasihan Ada lelaki yang menyihir wanita, hingga berhasil menikahinya, dan punya anak. Lalu dia ingin bertaubat. Apa yg harus dia lakukan? Apakah harus terus terang k istrinya, yg bisa jadi akan membubarkan keluarga? Mohon solusi… Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Sihir pelet disebut juga dengan sihir al-Athf (pengasihan), dalam istilah lain disebut dengan at-Tiwalah [التِّوَلة]. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah menyebutnya sebagai perbuatan kesyirikan. Dari Ibnu Mas’ud radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِنَّ الرُّقَى وَالتَّمَائِمَ وَالتِّوَلَةَ شِرْكٌ “Sesungguhnya jampi-jampi, jimat, dan pelet adalah kesyirikan.” (HR. Abu Daud 3883, Ibnu Majah 3530 dan dishahihkan al-Albani) Ibnul Atsir menjelaskan makna at-Tiwalah, “التِّوَلة” ما يُحبِّب المرأة إلى زوجها من السحر وغيره ، وجعله من الشرك لاعتقادهم أن ذلك يؤثر ويفعل خلاف ما قدره الله تعالى At-Tiwalah adalah sihir atau semacamnya yang digunakan untuk pengasihan wanita terhadap suaminya. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menyebutnya sebagai kesyirikan, karena diyakini itu bisa memberi pengaruh tanpa takdir Allah Ta’ala. (an-Nihayah fi Gharib al-Atsar, 1/552). At-Tiwalah – Syirik Besar atau Syirik Kecil? Tiwalah bisa dihukumi syirik besar atau syirik kecil, tergantung keyakinan pelaku. Imam Ibnu Utsaimin menjelaskan hal ini dalam al-Qaulul Mufid, وقوله : ( شِرك ) هل هي شرك أصغر أو أكبر ؟ . نقول : بحسب ما يريد الإنسان منها ، إن اتخذها معتقداً أن المسبِّب للمحبة هو الله : فهي شرك أصغر ، وإن اعتقد أنها تفعل بنفسها : فهي شرك أكبر Sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, ‘itu syirik.’ Apakah syirik kecil atau syirik besar? Menurut kami, tergantung dari keyakinan manusianya. Jika dia gunakan pelet itu dengan keyakinan bahwa barang ini sebab dan yang mendatangkan rasa cinta adalah Allah, maka hukumnya sihir kecil. Dan jika diyakini bahwa benda ini bisa memberi pengaruh dengan sendirinya, maka statusnya syirik besar. (al-Qaul al-Mufid, 1/129) Bagaimana Status Pernikahannya? Secara prinsip bahwa setiap pernikahan yang terpenuhi syarat dan rukunnya, statusnya pernikahan yang sah. Sekiranya itu terjadi karena pengaruh sihir, apakah pernikahannya batal? Dalam Fatawa Syabakah Islamiyah pernah disampaikan pertanyaan semacam ini. Jawaban yang disampaikan lembaga fatwa, وأما عن حكم زواجها إن كان بسبب سحر، فلا أثر للسحر على حكم الزواج، ولكن الزواج له أركان، وشروط، إذا استوفيت كان الزواج صحيحًا Mengenai hukum menikahinya, jika benar karena sebab sihir, keberadaan sihir ini tidak mempengaruhi hukum pernikahan. Hanya saja, dalam pernikahan ada rukun dan syaratnya. Selama rukun dan syaratnya terpenuhi, pernikahannya sah. (Fatawa Syabakah Islamiyah, no. 240.361) Selanjutnya apa yang harus dilakukan? Wajib bertaubat, dan rahasiakan hal ini kepada siapapun sampai mati, termasuk kepada sang istri, karena bisa memicu masalah dalam rumah tangga. Berikut saran yang disebutkan dalam fatwa islam (islamqa) terkait kasus pernikahan yang dari hasil sihir, أما ما يجب عليه الآن : فأمور : التوبة الصادقة والندم على ما فعل ، مع العزم على عدم العوْد لمثله. أن يُتلف ذلك الحرز بالتقطيع أو التحريق ، ويفضَّل أن يقرأ عليه قبل ذلك : المعوِّذات والفاتحة وآية الكرسي. توصية الزوجة بوقاية نفسها بالأذكار الشرعية ، مع الوصية بعدم إخبارها بما فعل ؛ لئلا تسوء العشرة بينهما. Sekarang yang wajib dilakukan adalah: [1] Bertaubat secara jujur, menyesali apa yang telah diperbuat, disertai tekad tidak akan mengulanginya [2] Menghancurkan kalung simpul sihir itu, dengan memotongnya atau dibakar. Dan dianjurkan sebelumnya membaca al-Muawwidzat (al-Ikhlas, al-Falaq, dan an-Nas), al-Fatihah, dan ayat kursi. [3] Menasehatkan kepada sang istri agar menjaga dirinya dengan dzikir-dzikir yang syar’i. Dan dipesankan agar tidak memberi-tahukan ke istri, supaya tidak terjadi pertengkaran diantara keduanya. Demikian, Allahu a’lam. Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) <iframe src="https://www.youtube.com/embed/cLwGJamPZvE?rel=0&amp;controls=0" width="560" height="315" frameborder="0" allowfullscreen="allowfullscreen"></iframe> Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. SPONSOR hubungi: 081 326 333 328 DONASI hubungi: 087 882 888 727 REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK 🔍 Apa Itu Syuruq, Arti 354, Doa Ke Makam, Shalat Jenazah Rumaysho, Contoh Titip Doa Saat Umroh, Ayat Pendek Bacaan Sholat Visited 86 times, 1 visit(s) today Post Views: 286 <img class="aligncenter wp-image-43307" src="https://i0.wp.com/konsultasisyariah.com/wp-content/uploads/2023/10/qris-donasi-yufid-resized.jpeg" alt="QRIS donasi Yufid" width="741" height="1024" />

Mendapati Ruku Bersama Imam Berarti Mendapat Satu Rakaat

Dapat ruku’ berarti mendapat satu raka’at. Dapat satu raka’at berarti mendapati shalat. Seseorang yang mendapatkan satu raka’at berarti mendapatkan berjamaah. Dalam hadits dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ أَدْرَكَ رَكْعَةً مِنَ الصَّلاَةِ فَقَدْ أَدْرَكَ الصَّلاَةَ “Siapa yang mendapatkan satu raka’at, maka ia mendapatkan shalat jama’ah.” (HR. Bukhari, no. 580 dan Muslim, no. 607) Mendapatkan ruku’ sebelum imam bangkit berarti telah mendapatkan satu raka’at sebagaimana hal ini menjadi pendapat jumhur ulama. Hal ini berdasarkan hadits Abu Bakrah, ketika ia mendapatkan jama’ah dalam keadaan ruku’, ia melakukan ruku’ dari sebelum masuk dalam shaf. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam diceritakan hal tersebut dan beliau berkata, زَادَكَ اللَّهُ حِرْصًا وَلاَ تَعُدْ “Semoga Allah memberikan terus semangat padamu. Namun seperti itu jangan diulangi.” (HR. Bukhari, no. 783). Dalam riwayat Abu Daud disebutkan bahwa Abu Bakrah ruku’ sebelum masuk shaf, kemudian ia berjalan menuju shaf. Ketika Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam selesai shalat, beliau berkata, “Siapa di antara kalian yang tadi ruku’ sebelum masuk shaf lalu ia berjalan menuju shaf?” Abu Bakrah mengatakan, “Saya.” Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Semoga Allah memberikan terus semangat padamu. Namun seperti itu jangan diulangi.” (HR. Abu Daud, no. 684. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa hadits ini shahih.) Juga dari hadits Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِذَا جِئْتُمْ إِلَى الصَّلاَةِ وَنَحْنُ سُجُودٌ فَاسْجُدُوا وَلاَ تَعُدُّوهَا شَيْئًا وَمَنْ أَدْرَكَ الرَّكْعَةَ فَقَدْ أَدْرَكَ الصَّلاَةَ “Jika salah seorang di antara kalian pergi shalat dan kami sedang sujud, maka ikutlah sujud. Namun tidak dianggap sama sekali mendapat satu raka’at. Siapa yang mendapatkan satu raka’at, maka berarti ia mendapati shalat.” (HR. Abu Daud, no. 893; Ad-Daruquthni, 132; Al-Hakim, 1:216. Syaikh Al-Albani dalam Irwa’ Al-Ghalil, no. 496 mengatakan bahwa hadits ini shahih.). Dalam Irwa’ Al-Ghalil, no. 496 disebutkan ada lafazh tambahan, “Siapa yang mendapati ruku’ berarti mendapatkan satu raka’at.” Syaikh Al-Albani dalam Al-Irwa’, 2:264 menyatakan, “Siapa yang mendapati ruku’ berarti mendapati satu raka’at.” Semoga bermanfaat.   Referensi: Irwa’ Al-Ghalil fi Takhrij Ahadits Manar As-Sabil. Syaikh Muhammad Nashiruddin Al-Albani. Penerbit Al-Maktab Al-Islami. 2:260-266. Shalat Al-Mu’min. Syaikh Sa’id bin ‘Ali bin Wahf Al-Qahthani. hlm. 545-549 — Diselesaikan @ Perpus Rumaysho, Panggang, Gunungkidul, 15 Dzulhijjah 1438 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagscara shalat shalat berjamaah shalat jamaah

Mendapati Ruku Bersama Imam Berarti Mendapat Satu Rakaat

Dapat ruku’ berarti mendapat satu raka’at. Dapat satu raka’at berarti mendapati shalat. Seseorang yang mendapatkan satu raka’at berarti mendapatkan berjamaah. Dalam hadits dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ أَدْرَكَ رَكْعَةً مِنَ الصَّلاَةِ فَقَدْ أَدْرَكَ الصَّلاَةَ “Siapa yang mendapatkan satu raka’at, maka ia mendapatkan shalat jama’ah.” (HR. Bukhari, no. 580 dan Muslim, no. 607) Mendapatkan ruku’ sebelum imam bangkit berarti telah mendapatkan satu raka’at sebagaimana hal ini menjadi pendapat jumhur ulama. Hal ini berdasarkan hadits Abu Bakrah, ketika ia mendapatkan jama’ah dalam keadaan ruku’, ia melakukan ruku’ dari sebelum masuk dalam shaf. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam diceritakan hal tersebut dan beliau berkata, زَادَكَ اللَّهُ حِرْصًا وَلاَ تَعُدْ “Semoga Allah memberikan terus semangat padamu. Namun seperti itu jangan diulangi.” (HR. Bukhari, no. 783). Dalam riwayat Abu Daud disebutkan bahwa Abu Bakrah ruku’ sebelum masuk shaf, kemudian ia berjalan menuju shaf. Ketika Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam selesai shalat, beliau berkata, “Siapa di antara kalian yang tadi ruku’ sebelum masuk shaf lalu ia berjalan menuju shaf?” Abu Bakrah mengatakan, “Saya.” Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Semoga Allah memberikan terus semangat padamu. Namun seperti itu jangan diulangi.” (HR. Abu Daud, no. 684. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa hadits ini shahih.) Juga dari hadits Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِذَا جِئْتُمْ إِلَى الصَّلاَةِ وَنَحْنُ سُجُودٌ فَاسْجُدُوا وَلاَ تَعُدُّوهَا شَيْئًا وَمَنْ أَدْرَكَ الرَّكْعَةَ فَقَدْ أَدْرَكَ الصَّلاَةَ “Jika salah seorang di antara kalian pergi shalat dan kami sedang sujud, maka ikutlah sujud. Namun tidak dianggap sama sekali mendapat satu raka’at. Siapa yang mendapatkan satu raka’at, maka berarti ia mendapati shalat.” (HR. Abu Daud, no. 893; Ad-Daruquthni, 132; Al-Hakim, 1:216. Syaikh Al-Albani dalam Irwa’ Al-Ghalil, no. 496 mengatakan bahwa hadits ini shahih.). Dalam Irwa’ Al-Ghalil, no. 496 disebutkan ada lafazh tambahan, “Siapa yang mendapati ruku’ berarti mendapatkan satu raka’at.” Syaikh Al-Albani dalam Al-Irwa’, 2:264 menyatakan, “Siapa yang mendapati ruku’ berarti mendapati satu raka’at.” Semoga bermanfaat.   Referensi: Irwa’ Al-Ghalil fi Takhrij Ahadits Manar As-Sabil. Syaikh Muhammad Nashiruddin Al-Albani. Penerbit Al-Maktab Al-Islami. 2:260-266. Shalat Al-Mu’min. Syaikh Sa’id bin ‘Ali bin Wahf Al-Qahthani. hlm. 545-549 — Diselesaikan @ Perpus Rumaysho, Panggang, Gunungkidul, 15 Dzulhijjah 1438 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagscara shalat shalat berjamaah shalat jamaah
Dapat ruku’ berarti mendapat satu raka’at. Dapat satu raka’at berarti mendapati shalat. Seseorang yang mendapatkan satu raka’at berarti mendapatkan berjamaah. Dalam hadits dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ أَدْرَكَ رَكْعَةً مِنَ الصَّلاَةِ فَقَدْ أَدْرَكَ الصَّلاَةَ “Siapa yang mendapatkan satu raka’at, maka ia mendapatkan shalat jama’ah.” (HR. Bukhari, no. 580 dan Muslim, no. 607) Mendapatkan ruku’ sebelum imam bangkit berarti telah mendapatkan satu raka’at sebagaimana hal ini menjadi pendapat jumhur ulama. Hal ini berdasarkan hadits Abu Bakrah, ketika ia mendapatkan jama’ah dalam keadaan ruku’, ia melakukan ruku’ dari sebelum masuk dalam shaf. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam diceritakan hal tersebut dan beliau berkata, زَادَكَ اللَّهُ حِرْصًا وَلاَ تَعُدْ “Semoga Allah memberikan terus semangat padamu. Namun seperti itu jangan diulangi.” (HR. Bukhari, no. 783). Dalam riwayat Abu Daud disebutkan bahwa Abu Bakrah ruku’ sebelum masuk shaf, kemudian ia berjalan menuju shaf. Ketika Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam selesai shalat, beliau berkata, “Siapa di antara kalian yang tadi ruku’ sebelum masuk shaf lalu ia berjalan menuju shaf?” Abu Bakrah mengatakan, “Saya.” Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Semoga Allah memberikan terus semangat padamu. Namun seperti itu jangan diulangi.” (HR. Abu Daud, no. 684. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa hadits ini shahih.) Juga dari hadits Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِذَا جِئْتُمْ إِلَى الصَّلاَةِ وَنَحْنُ سُجُودٌ فَاسْجُدُوا وَلاَ تَعُدُّوهَا شَيْئًا وَمَنْ أَدْرَكَ الرَّكْعَةَ فَقَدْ أَدْرَكَ الصَّلاَةَ “Jika salah seorang di antara kalian pergi shalat dan kami sedang sujud, maka ikutlah sujud. Namun tidak dianggap sama sekali mendapat satu raka’at. Siapa yang mendapatkan satu raka’at, maka berarti ia mendapati shalat.” (HR. Abu Daud, no. 893; Ad-Daruquthni, 132; Al-Hakim, 1:216. Syaikh Al-Albani dalam Irwa’ Al-Ghalil, no. 496 mengatakan bahwa hadits ini shahih.). Dalam Irwa’ Al-Ghalil, no. 496 disebutkan ada lafazh tambahan, “Siapa yang mendapati ruku’ berarti mendapatkan satu raka’at.” Syaikh Al-Albani dalam Al-Irwa’, 2:264 menyatakan, “Siapa yang mendapati ruku’ berarti mendapati satu raka’at.” Semoga bermanfaat.   Referensi: Irwa’ Al-Ghalil fi Takhrij Ahadits Manar As-Sabil. Syaikh Muhammad Nashiruddin Al-Albani. Penerbit Al-Maktab Al-Islami. 2:260-266. Shalat Al-Mu’min. Syaikh Sa’id bin ‘Ali bin Wahf Al-Qahthani. hlm. 545-549 — Diselesaikan @ Perpus Rumaysho, Panggang, Gunungkidul, 15 Dzulhijjah 1438 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagscara shalat shalat berjamaah shalat jamaah


Dapat ruku’ berarti mendapat satu raka’at. Dapat satu raka’at berarti mendapati shalat. Seseorang yang mendapatkan satu raka’at berarti mendapatkan berjamaah. Dalam hadits dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ أَدْرَكَ رَكْعَةً مِنَ الصَّلاَةِ فَقَدْ أَدْرَكَ الصَّلاَةَ “Siapa yang mendapatkan satu raka’at, maka ia mendapatkan shalat jama’ah.” (HR. Bukhari, no. 580 dan Muslim, no. 607) Mendapatkan ruku’ sebelum imam bangkit berarti telah mendapatkan satu raka’at sebagaimana hal ini menjadi pendapat jumhur ulama. Hal ini berdasarkan hadits Abu Bakrah, ketika ia mendapatkan jama’ah dalam keadaan ruku’, ia melakukan ruku’ dari sebelum masuk dalam shaf. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam diceritakan hal tersebut dan beliau berkata, زَادَكَ اللَّهُ حِرْصًا وَلاَ تَعُدْ “Semoga Allah memberikan terus semangat padamu. Namun seperti itu jangan diulangi.” (HR. Bukhari, no. 783). Dalam riwayat Abu Daud disebutkan bahwa Abu Bakrah ruku’ sebelum masuk shaf, kemudian ia berjalan menuju shaf. Ketika Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam selesai shalat, beliau berkata, “Siapa di antara kalian yang tadi ruku’ sebelum masuk shaf lalu ia berjalan menuju shaf?” Abu Bakrah mengatakan, “Saya.” Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Semoga Allah memberikan terus semangat padamu. Namun seperti itu jangan diulangi.” (HR. Abu Daud, no. 684. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa hadits ini shahih.) Juga dari hadits Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِذَا جِئْتُمْ إِلَى الصَّلاَةِ وَنَحْنُ سُجُودٌ فَاسْجُدُوا وَلاَ تَعُدُّوهَا شَيْئًا وَمَنْ أَدْرَكَ الرَّكْعَةَ فَقَدْ أَدْرَكَ الصَّلاَةَ “Jika salah seorang di antara kalian pergi shalat dan kami sedang sujud, maka ikutlah sujud. Namun tidak dianggap sama sekali mendapat satu raka’at. Siapa yang mendapatkan satu raka’at, maka berarti ia mendapati shalat.” (HR. Abu Daud, no. 893; Ad-Daruquthni, 132; Al-Hakim, 1:216. Syaikh Al-Albani dalam Irwa’ Al-Ghalil, no. 496 mengatakan bahwa hadits ini shahih.). Dalam Irwa’ Al-Ghalil, no. 496 disebutkan ada lafazh tambahan, “Siapa yang mendapati ruku’ berarti mendapatkan satu raka’at.” Syaikh Al-Albani dalam Al-Irwa’, 2:264 menyatakan, “Siapa yang mendapati ruku’ berarti mendapati satu raka’at.” Semoga bermanfaat.   Referensi: Irwa’ Al-Ghalil fi Takhrij Ahadits Manar As-Sabil. Syaikh Muhammad Nashiruddin Al-Albani. Penerbit Al-Maktab Al-Islami. 2:260-266. Shalat Al-Mu’min. Syaikh Sa’id bin ‘Ali bin Wahf Al-Qahthani. hlm. 545-549 — Diselesaikan @ Perpus Rumaysho, Panggang, Gunungkidul, 15 Dzulhijjah 1438 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagscara shalat shalat berjamaah shalat jamaah

Minimal Jumlah Jamaah dalam Shalat Berjamaah

Bagaimana minimal jumlah jamaah dalam shalat berjamaah? Minimal jamaah adalah dua orang yaitu imam dan makmum, meskipun dengan anak kecil atau dengan wanita yang masih punya hubungan mahram. Hal ini berdasarkan hadits dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma, ia mengatakan bahwa ia pernah bermalam di rumah bibinya, Maimunah (binti Al-Harits, salah satu istri Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, pen.), lantas ketika itu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melakukan shalat malam. Ibnu ‘Abbas berkata, فَقُمْتُ أُصَلِّى مَعَهُ فَقُمْتُ عَنْ يَسَارِهِ ، فَأَخَذَ بِرَأْسِى فَأَقَامَنِى عَنْ يَمِينِهِ “Aku berdiri dan shalat bersama beliau. Awalnya aku berdiri di sebelah kiri beliau. Lalu beliau memegang kepalaku dan menjadikanku berdiri di sebelah kanan beliau.”  (HR. Bukhari, no. 699 dan Muslim, no. 763) Dalam riwayat Muslim disebutkan lafazh, فَقُمْتُ عَنْ يَسَارِهِ فَأَخَذَ بِيَدِى فَأَدَارَنِى عَنْ يَمِينِهِ “Aku berdiri di sebelah kiri beliau dan beliau memegang tanganku dan memindahkanku (menjalankanku) hingga berada di sebelah kanan beliau.” * Maimunah binti Al-Harits radhiyallahu ‘anha adalah bibi dari ‘Abdullah bin ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma. Ibu dari Ibnu ‘Abbas adalah Ummul Fadhel Lubabah Al-Kubra, merupakan saudara perempuan dari Maimunah. Berarti masih ada hubungan mahram antara Ibnu ‘Abbas dan Maimunah. Dari Malik bin Al-Huwairits radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa ada dua orang mendatangi Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, mereka berdua ingin safar. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam lalu bersabda, إِذَا أَنْتُمَا خَرَجْتُمَا فَأَذِّنَا ثُمَّ أَقِيمَا ثُمَّ لِيَؤُمَّكُمَا أَكْبَرُكُمَا “Jika kalian berdua keluar, maka kumandangkanlah azan dan yang paling senior di antara kalian, dialah yang menjadi imam.” (HR. Bukhari, no. 630). Ini menunjukkan minimal jamaah adalah dua orang. Dari Tsabit, dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, ia menyatakan, دَخَلَ النَّبِىُّ -صلى الله عليه وسلم- عَلَيْنَا وَمَا هُوَ إِلاَّ أَنَا وَأُمِّى وَأُمُّ حَرَامٍ خَالَتِى فَقَالَ « قُومُوا فَلأُصَلِّىَ بِكُمْ ». فِى غَيْرِ وَقْتِ صَلاَةٍ فَصَلَّى بِنَا. فَقَالَ رَجُلٌ لِثَابِتٍ أَيْنَ جَعَلَ أَنَسًا مِنْهُ قَالَ جَعَلَهُ عَلَى يَمِينِهِ “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah bertemu kami, ketika itu ada aku, ibuku, serta bibiku Ummu Haram. Ketika itu beliau berkata, ‘Ayo berdiri, aku akan shalat bersama kalian.’ Kejadian itu di luar waktu shalat.” Tsabit ditanya oleh seseorang, di mana Anas berdiri saat itu. Anas menerangkan bahwa Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam menjadikannya di sebelah kanannya.” (HR. Muslim, no. 660) Seorang laki-laki dan perempuan pun jika shalat bersama sudah dianggap berjamaah (jika memang ada hubungan mahram atau suami-istri). Dalam hadits Abu Sa’id dan Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhuma, dari Nabi  shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda, إِذَا اسْتَيْقَظَ الرَّجُلُ مِنَ اللَّيْلِ وَأَيْقَظَ امْرَأَتَهُ فَصَلَّيَا رَكْعَتَيْنِ كُتِبَا مِنَ الذَّاكِرِينَ اللَّهَ كَثِيرًا وَالذَّاكِرَاتِ “Jika suami bangun malam, lantas membangunkan istrinya lalu keduanya melaksanakan shalat dua raka’at, maka keduanya dicatat sebagai laki-laki dan perempuan yang rajin berdzikir pada Allah.”  (HR. Ibnu Majah, no. 1335; Abu Daud, no. 1309. Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih.) Kecuali jika seorang laki-laki berjamaah dengan seorang perempuan yang bukan mahram, itu terlarang. Hal ini berdasarkan hadits dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma, لاَ يَخْلُوَنَّ رَجُلٌ بِامْرَأَةٍ إِلاَّ مَعَ ذِى مَحْرَمٍ “Tidak boleh seorang laki-laki berdua-duaan dengan seorang perempuan kecuali bersama mahramnya.” (HR. Bukhari, no. 5233 dan Muslim, no. 1341) Semoga bermanfaat. — Referensi: Shalat Al-Mu’min. Syaikh Sa’id bin ‘Ali bin Wahf Al-Qahthani. hlm. 545-549 — Diselesaikan @ Perpus Rumaysho, Panggang, Gunungkidul, 15 Dzulhijjah 1438 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com   Tagsshalat berjamaah shalat jamaah

Minimal Jumlah Jamaah dalam Shalat Berjamaah

Bagaimana minimal jumlah jamaah dalam shalat berjamaah? Minimal jamaah adalah dua orang yaitu imam dan makmum, meskipun dengan anak kecil atau dengan wanita yang masih punya hubungan mahram. Hal ini berdasarkan hadits dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma, ia mengatakan bahwa ia pernah bermalam di rumah bibinya, Maimunah (binti Al-Harits, salah satu istri Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, pen.), lantas ketika itu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melakukan shalat malam. Ibnu ‘Abbas berkata, فَقُمْتُ أُصَلِّى مَعَهُ فَقُمْتُ عَنْ يَسَارِهِ ، فَأَخَذَ بِرَأْسِى فَأَقَامَنِى عَنْ يَمِينِهِ “Aku berdiri dan shalat bersama beliau. Awalnya aku berdiri di sebelah kiri beliau. Lalu beliau memegang kepalaku dan menjadikanku berdiri di sebelah kanan beliau.”  (HR. Bukhari, no. 699 dan Muslim, no. 763) Dalam riwayat Muslim disebutkan lafazh, فَقُمْتُ عَنْ يَسَارِهِ فَأَخَذَ بِيَدِى فَأَدَارَنِى عَنْ يَمِينِهِ “Aku berdiri di sebelah kiri beliau dan beliau memegang tanganku dan memindahkanku (menjalankanku) hingga berada di sebelah kanan beliau.” * Maimunah binti Al-Harits radhiyallahu ‘anha adalah bibi dari ‘Abdullah bin ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma. Ibu dari Ibnu ‘Abbas adalah Ummul Fadhel Lubabah Al-Kubra, merupakan saudara perempuan dari Maimunah. Berarti masih ada hubungan mahram antara Ibnu ‘Abbas dan Maimunah. Dari Malik bin Al-Huwairits radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa ada dua orang mendatangi Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, mereka berdua ingin safar. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam lalu bersabda, إِذَا أَنْتُمَا خَرَجْتُمَا فَأَذِّنَا ثُمَّ أَقِيمَا ثُمَّ لِيَؤُمَّكُمَا أَكْبَرُكُمَا “Jika kalian berdua keluar, maka kumandangkanlah azan dan yang paling senior di antara kalian, dialah yang menjadi imam.” (HR. Bukhari, no. 630). Ini menunjukkan minimal jamaah adalah dua orang. Dari Tsabit, dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, ia menyatakan, دَخَلَ النَّبِىُّ -صلى الله عليه وسلم- عَلَيْنَا وَمَا هُوَ إِلاَّ أَنَا وَأُمِّى وَأُمُّ حَرَامٍ خَالَتِى فَقَالَ « قُومُوا فَلأُصَلِّىَ بِكُمْ ». فِى غَيْرِ وَقْتِ صَلاَةٍ فَصَلَّى بِنَا. فَقَالَ رَجُلٌ لِثَابِتٍ أَيْنَ جَعَلَ أَنَسًا مِنْهُ قَالَ جَعَلَهُ عَلَى يَمِينِهِ “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah bertemu kami, ketika itu ada aku, ibuku, serta bibiku Ummu Haram. Ketika itu beliau berkata, ‘Ayo berdiri, aku akan shalat bersama kalian.’ Kejadian itu di luar waktu shalat.” Tsabit ditanya oleh seseorang, di mana Anas berdiri saat itu. Anas menerangkan bahwa Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam menjadikannya di sebelah kanannya.” (HR. Muslim, no. 660) Seorang laki-laki dan perempuan pun jika shalat bersama sudah dianggap berjamaah (jika memang ada hubungan mahram atau suami-istri). Dalam hadits Abu Sa’id dan Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhuma, dari Nabi  shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda, إِذَا اسْتَيْقَظَ الرَّجُلُ مِنَ اللَّيْلِ وَأَيْقَظَ امْرَأَتَهُ فَصَلَّيَا رَكْعَتَيْنِ كُتِبَا مِنَ الذَّاكِرِينَ اللَّهَ كَثِيرًا وَالذَّاكِرَاتِ “Jika suami bangun malam, lantas membangunkan istrinya lalu keduanya melaksanakan shalat dua raka’at, maka keduanya dicatat sebagai laki-laki dan perempuan yang rajin berdzikir pada Allah.”  (HR. Ibnu Majah, no. 1335; Abu Daud, no. 1309. Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih.) Kecuali jika seorang laki-laki berjamaah dengan seorang perempuan yang bukan mahram, itu terlarang. Hal ini berdasarkan hadits dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma, لاَ يَخْلُوَنَّ رَجُلٌ بِامْرَأَةٍ إِلاَّ مَعَ ذِى مَحْرَمٍ “Tidak boleh seorang laki-laki berdua-duaan dengan seorang perempuan kecuali bersama mahramnya.” (HR. Bukhari, no. 5233 dan Muslim, no. 1341) Semoga bermanfaat. — Referensi: Shalat Al-Mu’min. Syaikh Sa’id bin ‘Ali bin Wahf Al-Qahthani. hlm. 545-549 — Diselesaikan @ Perpus Rumaysho, Panggang, Gunungkidul, 15 Dzulhijjah 1438 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com   Tagsshalat berjamaah shalat jamaah
Bagaimana minimal jumlah jamaah dalam shalat berjamaah? Minimal jamaah adalah dua orang yaitu imam dan makmum, meskipun dengan anak kecil atau dengan wanita yang masih punya hubungan mahram. Hal ini berdasarkan hadits dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma, ia mengatakan bahwa ia pernah bermalam di rumah bibinya, Maimunah (binti Al-Harits, salah satu istri Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, pen.), lantas ketika itu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melakukan shalat malam. Ibnu ‘Abbas berkata, فَقُمْتُ أُصَلِّى مَعَهُ فَقُمْتُ عَنْ يَسَارِهِ ، فَأَخَذَ بِرَأْسِى فَأَقَامَنِى عَنْ يَمِينِهِ “Aku berdiri dan shalat bersama beliau. Awalnya aku berdiri di sebelah kiri beliau. Lalu beliau memegang kepalaku dan menjadikanku berdiri di sebelah kanan beliau.”  (HR. Bukhari, no. 699 dan Muslim, no. 763) Dalam riwayat Muslim disebutkan lafazh, فَقُمْتُ عَنْ يَسَارِهِ فَأَخَذَ بِيَدِى فَأَدَارَنِى عَنْ يَمِينِهِ “Aku berdiri di sebelah kiri beliau dan beliau memegang tanganku dan memindahkanku (menjalankanku) hingga berada di sebelah kanan beliau.” * Maimunah binti Al-Harits radhiyallahu ‘anha adalah bibi dari ‘Abdullah bin ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma. Ibu dari Ibnu ‘Abbas adalah Ummul Fadhel Lubabah Al-Kubra, merupakan saudara perempuan dari Maimunah. Berarti masih ada hubungan mahram antara Ibnu ‘Abbas dan Maimunah. Dari Malik bin Al-Huwairits radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa ada dua orang mendatangi Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, mereka berdua ingin safar. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam lalu bersabda, إِذَا أَنْتُمَا خَرَجْتُمَا فَأَذِّنَا ثُمَّ أَقِيمَا ثُمَّ لِيَؤُمَّكُمَا أَكْبَرُكُمَا “Jika kalian berdua keluar, maka kumandangkanlah azan dan yang paling senior di antara kalian, dialah yang menjadi imam.” (HR. Bukhari, no. 630). Ini menunjukkan minimal jamaah adalah dua orang. Dari Tsabit, dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, ia menyatakan, دَخَلَ النَّبِىُّ -صلى الله عليه وسلم- عَلَيْنَا وَمَا هُوَ إِلاَّ أَنَا وَأُمِّى وَأُمُّ حَرَامٍ خَالَتِى فَقَالَ « قُومُوا فَلأُصَلِّىَ بِكُمْ ». فِى غَيْرِ وَقْتِ صَلاَةٍ فَصَلَّى بِنَا. فَقَالَ رَجُلٌ لِثَابِتٍ أَيْنَ جَعَلَ أَنَسًا مِنْهُ قَالَ جَعَلَهُ عَلَى يَمِينِهِ “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah bertemu kami, ketika itu ada aku, ibuku, serta bibiku Ummu Haram. Ketika itu beliau berkata, ‘Ayo berdiri, aku akan shalat bersama kalian.’ Kejadian itu di luar waktu shalat.” Tsabit ditanya oleh seseorang, di mana Anas berdiri saat itu. Anas menerangkan bahwa Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam menjadikannya di sebelah kanannya.” (HR. Muslim, no. 660) Seorang laki-laki dan perempuan pun jika shalat bersama sudah dianggap berjamaah (jika memang ada hubungan mahram atau suami-istri). Dalam hadits Abu Sa’id dan Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhuma, dari Nabi  shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda, إِذَا اسْتَيْقَظَ الرَّجُلُ مِنَ اللَّيْلِ وَأَيْقَظَ امْرَأَتَهُ فَصَلَّيَا رَكْعَتَيْنِ كُتِبَا مِنَ الذَّاكِرِينَ اللَّهَ كَثِيرًا وَالذَّاكِرَاتِ “Jika suami bangun malam, lantas membangunkan istrinya lalu keduanya melaksanakan shalat dua raka’at, maka keduanya dicatat sebagai laki-laki dan perempuan yang rajin berdzikir pada Allah.”  (HR. Ibnu Majah, no. 1335; Abu Daud, no. 1309. Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih.) Kecuali jika seorang laki-laki berjamaah dengan seorang perempuan yang bukan mahram, itu terlarang. Hal ini berdasarkan hadits dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma, لاَ يَخْلُوَنَّ رَجُلٌ بِامْرَأَةٍ إِلاَّ مَعَ ذِى مَحْرَمٍ “Tidak boleh seorang laki-laki berdua-duaan dengan seorang perempuan kecuali bersama mahramnya.” (HR. Bukhari, no. 5233 dan Muslim, no. 1341) Semoga bermanfaat. — Referensi: Shalat Al-Mu’min. Syaikh Sa’id bin ‘Ali bin Wahf Al-Qahthani. hlm. 545-549 — Diselesaikan @ Perpus Rumaysho, Panggang, Gunungkidul, 15 Dzulhijjah 1438 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com   Tagsshalat berjamaah shalat jamaah


Bagaimana minimal jumlah jamaah dalam shalat berjamaah? Minimal jamaah adalah dua orang yaitu imam dan makmum, meskipun dengan anak kecil atau dengan wanita yang masih punya hubungan mahram. Hal ini berdasarkan hadits dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma, ia mengatakan bahwa ia pernah bermalam di rumah bibinya, Maimunah (binti Al-Harits, salah satu istri Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, pen.), lantas ketika itu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melakukan shalat malam. Ibnu ‘Abbas berkata, فَقُمْتُ أُصَلِّى مَعَهُ فَقُمْتُ عَنْ يَسَارِهِ ، فَأَخَذَ بِرَأْسِى فَأَقَامَنِى عَنْ يَمِينِهِ “Aku berdiri dan shalat bersama beliau. Awalnya aku berdiri di sebelah kiri beliau. Lalu beliau memegang kepalaku dan menjadikanku berdiri di sebelah kanan beliau.”  (HR. Bukhari, no. 699 dan Muslim, no. 763) Dalam riwayat Muslim disebutkan lafazh, فَقُمْتُ عَنْ يَسَارِهِ فَأَخَذَ بِيَدِى فَأَدَارَنِى عَنْ يَمِينِهِ “Aku berdiri di sebelah kiri beliau dan beliau memegang tanganku dan memindahkanku (menjalankanku) hingga berada di sebelah kanan beliau.” * Maimunah binti Al-Harits radhiyallahu ‘anha adalah bibi dari ‘Abdullah bin ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma. Ibu dari Ibnu ‘Abbas adalah Ummul Fadhel Lubabah Al-Kubra, merupakan saudara perempuan dari Maimunah. Berarti masih ada hubungan mahram antara Ibnu ‘Abbas dan Maimunah. Dari Malik bin Al-Huwairits radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa ada dua orang mendatangi Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, mereka berdua ingin safar. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam lalu bersabda, إِذَا أَنْتُمَا خَرَجْتُمَا فَأَذِّنَا ثُمَّ أَقِيمَا ثُمَّ لِيَؤُمَّكُمَا أَكْبَرُكُمَا “Jika kalian berdua keluar, maka kumandangkanlah azan dan yang paling senior di antara kalian, dialah yang menjadi imam.” (HR. Bukhari, no. 630). Ini menunjukkan minimal jamaah adalah dua orang. Dari Tsabit, dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, ia menyatakan, دَخَلَ النَّبِىُّ -صلى الله عليه وسلم- عَلَيْنَا وَمَا هُوَ إِلاَّ أَنَا وَأُمِّى وَأُمُّ حَرَامٍ خَالَتِى فَقَالَ « قُومُوا فَلأُصَلِّىَ بِكُمْ ». فِى غَيْرِ وَقْتِ صَلاَةٍ فَصَلَّى بِنَا. فَقَالَ رَجُلٌ لِثَابِتٍ أَيْنَ جَعَلَ أَنَسًا مِنْهُ قَالَ جَعَلَهُ عَلَى يَمِينِهِ “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah bertemu kami, ketika itu ada aku, ibuku, serta bibiku Ummu Haram. Ketika itu beliau berkata, ‘Ayo berdiri, aku akan shalat bersama kalian.’ Kejadian itu di luar waktu shalat.” Tsabit ditanya oleh seseorang, di mana Anas berdiri saat itu. Anas menerangkan bahwa Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam menjadikannya di sebelah kanannya.” (HR. Muslim, no. 660) Seorang laki-laki dan perempuan pun jika shalat bersama sudah dianggap berjamaah (jika memang ada hubungan mahram atau suami-istri). Dalam hadits Abu Sa’id dan Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhuma, dari Nabi  shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda, إِذَا اسْتَيْقَظَ الرَّجُلُ مِنَ اللَّيْلِ وَأَيْقَظَ امْرَأَتَهُ فَصَلَّيَا رَكْعَتَيْنِ كُتِبَا مِنَ الذَّاكِرِينَ اللَّهَ كَثِيرًا وَالذَّاكِرَاتِ “Jika suami bangun malam, lantas membangunkan istrinya lalu keduanya melaksanakan shalat dua raka’at, maka keduanya dicatat sebagai laki-laki dan perempuan yang rajin berdzikir pada Allah.”  (HR. Ibnu Majah, no. 1335; Abu Daud, no. 1309. Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih.) Kecuali jika seorang laki-laki berjamaah dengan seorang perempuan yang bukan mahram, itu terlarang. Hal ini berdasarkan hadits dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma, لاَ يَخْلُوَنَّ رَجُلٌ بِامْرَأَةٍ إِلاَّ مَعَ ذِى مَحْرَمٍ “Tidak boleh seorang laki-laki berdua-duaan dengan seorang perempuan kecuali bersama mahramnya.” (HR. Bukhari, no. 5233 dan Muslim, no. 1341) Semoga bermanfaat. — Referensi: Shalat Al-Mu’min. Syaikh Sa’id bin ‘Ali bin Wahf Al-Qahthani. hlm. 545-549 — Diselesaikan @ Perpus Rumaysho, Panggang, Gunungkidul, 15 Dzulhijjah 1438 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com   Tagsshalat berjamaah shalat jamaah

Larangan-Larangan Ihrom

Ihram secara bahasa (etimologi) artinya “Pengharaman” yang pengharaman ini berakhir dengan proses yang namanya tahallul yang artinya “Penghalalan”. Logikanya mirip dengan sholat. Nabi bersabda tentang sholat :مِفْتَاحُ الصَّلَاةِ الطُّهُورُ وَتَحْرِيمُهَا التَّكْبِيرُ وَتَحْلِيلُهَا التَّسْلِيمُ“Kunci sholat adalah bersuci (wudhu) dan pengharamannya adalah takbir dan penghalalannya adalah salam” (HR Abu Dawud no 61 dan At-Tirmidzi no 3, dan dihasankan oleh Al-Albani)Sebelum kita sholat maka kita boleh berbicara dengan orang lain, boleh bergerak kesana dan kemari, boleh tidak menghadap kiblat, boleh makan dan boleh minum. Namun tatkala kita bertakbir -yang disebut takbiratul ihram- maka semua itu menjadi haram tidak boleh dilakukan. Dan hanya boleh kembali kita lakukan jika telah melakukan tahallul dalam sholat yaitu dengan mengucapkan salam. Maka demikian pula dengan ihram dan tahallul dalam umroh dan haji. Sebelum ihram maka kita masih boleh memakai pakaian biasa, boleh memakai topi, songkok, dan sorban, masih boleh memakai minyak wangi, dan boleh mencumbui istri. Namun tatkala kita sudah berniat masuk dalam ihram tatkala di miqot maka semua perkara tersebut menjadi haram dan terlarang. Hanya boleh dilakukan lagi  (dihalalkan kembali) jika kita telah melakukan tahallul.         Berikut ini perkara-perkara yang dilarang untuk dilakukan ketika seseorang sedang berihram.1 Memotong/mencukur/mencabuti rambut atau bulu badan (baik rambut kepala, bulu ketiak, bulu kemaluan, bulu di badan, bulu hidung, kumis, dan jenggot)Allah berfirman :وَلَا تَحْلِقُوا رُءُوسَكُمْ حَتَّى يَبْلُغَ الْهَدْيُ مَحِلَّهُ فَمَنْ كَانَ مِنْكُمْ مَرِيضًا أَوْ بِهِ أَذًى مِنْ رَأْسِهِ فَفِدْيَةٌ مِنْ صِيَامٍ أَوْ صَدَقَةٍ أَوْ نُسُكٍ“Janganlah kalian mencukur rambut-rambut kalian sampai hewan hadyu tiba pada tempatnya, barang siapa diantara kalian ada yang sakit atau gangguan dikepalanya (lalu dia bercukur) maka wajib baginya membayar fidyah, yaitu puasa 3 (tiga) hari atau sedekah (memberi makan kepada 6 orang fakir miskin) atau nusuk (menyembelih kambing).” (QS Al-Baqoroh : 196)Catatan :    Jika kepala gatal atau tubuh gatal maka seorang yang sedang ihram dibolehkan untuk menggaruk, meskipun garukannya menyebabkan sebagian rambut atau buluh tercabut.Al-Imam Malik meriwayatkan dari ibunya ‘Alqomah ia berkata :سَمِعْتُ عَائِشَةَ زَوْجَ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ تُسْأَلُ عَنِ الْمُحْرِمِ. أَيَحُكُّ جَسَدَهُ؟ فَقَالَتْ: نَعَمْ. «فَلْيَحْكُكْهُ وَلْيَشْدُدْ، وَلَوْ رُبِطَتْ يَدَايَ، وَلَمْ أَجِدْ إِلَّا رِجْلَيَّ لَحَكَكْتُ»“Aku mendengar Aisyah -istri Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam- ditanya tentang seorang yang ihram apakah boleh menggaruk badannya?”. Maka Aisyah berkata, “Iya, maka hendaknya ia garuk, dan keras garuknya. Seandainya kedua tanganku diikat dan aku tidak bisa kecuali dengan kedua kakiku maka aku akan menggaruk dengan kedua kakiku” (Muwatto’ Malik no 93)Ibnu Taimiyyah berkata :وَكَذَلِكَ إذَا اغْتَسَلَ وَسَقَطَ شَيْءٌ مِنْ شَعْرِهِ بِذَلِكَ لَمْ يَضُرَّهُ“Dan demikian pula jika ia mandi lalu tercabut/gugur sebagian rambut/bulu nya maka tidak mengapa” (Majmuu’ Al-Fataawa 26/116)    Jika yang dipotong adalah seluruh rambut maka para ulama telah sepakat bahwa ia harus membayar fidyah.    Namun jika yang sengaja dicabut satu helai atau dua atau tiga, maka itu adalah dosa namun ada khilaf di kalangan para ulama tentang kaffarohnya. (lihat al-Mughni, Ibnu Qudamah 3/433)    Dari sini tidak benar persangkaan sebagian Jamaah haji bahwa barang siapa yang mencabut sehelai rambutnya maka harus membayar seekor kambing, jika dua helai maka dua ekor kambing dst. Bahkan banyak dari Jamaah haji yang takut menggaruk dikarenakan keyakinan tersebut. 2 Memotong kuku.Larangan ini adalah hal yang telah disepakati oleh para ulama -kecuali Ibnu Hazm-. Ibnul Mundzir berkata:وَأَجْمَعُوْا عَلَى أَنَّ الْمُحْرِمَ مَمْنُوْعٌ مِنْ أَخْذِ أَظْفَارِهِ“Para ulama sepakat, bahwasanya orang yang sedang ihram, dilarang untuk memotong kukunya.” (Al-Ijmaa’ hal 52)Diantara dalil yang menunjukan akan larangan ini adalah firman Allāh Subhānahu wa Ta’āla berfirman:ثُمَّ لْيَقْضُوا تَفَثَهُمْ“Hendaklah mereka (para jama’ah haji) membersihkan kotoran dari tubuh mereka.” (QS. Al-Hajj : 29)Sebagian salaf (diantaranya Ibnu Abbas, ‘Ikrimah, dan Mujahid) menafsirkan firman Allah تَفَثَهُمْ (kotoran mereka) yaitu hendaknya pada tanggal 10 Dzulhijjah para Jamaah haji membersihkan kotoran dari tubuh mereka, diantaranya mencukur rambut, kumis, mencabut bulu ketiak,  dan memotong kuku. (lihat Tafsir At-Thobari 16/526-527)Dipahami dari tafsiran tersebut bahwa sebelumnya bahwa para Jamaah haji -tatkala masih ihrom- dilarang untuk memotong kuku mereka.          Larangan ini juga dikuatkan dengan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam:إِذَا رَأَيْتُمْ هِلاَلَ ذِى الْحِجَّةِ وَأَرَادَ أَحَدُكُمْ أَنْ يُضَحِّىَ فَلْيُمْسِكْ عَنْ شَعْرِهِ وَأَظْفَارِهِ“Jika kalian melihat hilal bulan Dzulhijjah dan seorang diantara kalian hendak berkurban, maka hendaknya dia tidak mencukur rambutnya dan tidak memotong kukunya.” (HR Msulim no 1977)Sabda Nabi ini berlaku bagi orang yang hendak berkurban, dan para ulama menyebutkan bahwa orang yang berkurban dilarang untuk memotong rambut dan kuku adalah untuk meniru orang yang ihram dari sebagian sisi. Jika orang yang berkurban dilarang untuk memotong kuku, tentunya yang sedang ihram lebih utama untuk dilarangCatatan :    Kuku disini mencakup kuku kedua tangan dan kuku kedua kaki    Para ulama sepakat bahwa jika kuku yang pecah maka boleh dipotong karena mengganggu tanpa harus membayar fidyah sama sekaliIbnul Mundzir berkata :وَأَجْمَعُوا عَلَى أَنَّ لَهُ أَنْ يُزِيْلَ عَنْ نَفْسِهِ مَا كَانَ مُنْكَسِرًا مِنْهُ“Para ulama telah ijmak bahwa ia (seorang yang ihram) boleh memotong kukunya yang pecah” (Al-Ijmaak hal 52)    Jika seorang yang sedang ihram sengaja memotong seluruh kuku kedua tangannya maka para ulama telah sepakat bahwa ia wajib membayar fidyah. Akan tetapi jika yang sengaja ia potong adalah satu atau dua atau tiga kuku maka ada perselisihan di kalangan para ulama. Sebagian ulama (yaitu madzhab Hanafiyah) berpendapat bahwa tidak wajib fidyah kecuali semua kuku kedua tangannya ia potong, karena tidak ada dalil yang menyuruh membayar fidyah. Sementara mayoritas ulama (yaitu Al-Malikiyah, As-Syafi’iyyah, dan Al-Hanabilah) berpendapat bahwa harus memberi makan. Hanya saja mereka berbeda pendapat tentang kadar makanan tersebut untuk setiap kuku. Ada yang mengatakan setiap kuku segenggam makanan, ada yang mengatakan satu mud (yaitu sekitar ¼ zakat fitrah, sekitar 0,65 kg beras). Khilaf ini persis seperti khilaf mencabut sehelai atau dua helai rambut -sebagaimana telah lalu penjelasannya-. Ini tentunya ijtihad dari sebagian para ulama, karena memang tidak ada nash yang tegas dari Rasūlullāh shallallāhu ‘alayhi wa sallam tentang kaffaroh karena memotong kuku. 3 Memakai minyak wangi.Rasūlullāh shallallāhu ‘alaihi wa sallam bersabda: وَلاَ تَلْبَسُوا مِنَ الثِّيَابِ شَيْئًا مَسَّهُ زَعْفَرَانٌ وَلاَ الْوَرْسُ“Janganlah kalian memakai baju atau kain yang terkena za’farān atau wars.” (HR Bukhari no 5803)Za’farān dan wars adalah nama-nama minyak wangi.Demikian pula dalam hadīts, Rasūlullāh shallallāhu ‘alaihi wa sallam menyebutkan, dari Ibnu Abbās radhiyallāhu Ta’āla ‘anhumma dia berkata:أَنَّ رَجُلاً، كَانَ مَعَ النَّبِيِّ صلى الله عليه وسلم فَوَقَصَتْهُ نَاقَتُهُ، وَهُوَ مُحْرِمٌ، فَمَاتَ، فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم  ” اغْسِلُوهُ بِمَاءٍ وَسِدْرٍ، وَكَفِّنُوهُ فِي ثَوْبَيْهِ، وَلاَ تَمَسُّوهُ بِطِيبٍ، وَلاَ تُخَمِّرُوا رَأْسَهُ، فَإِنَّهُ يُبْعَثُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ مُلَبِّيًا “.Ada seorang lelaki bersama Nabi shallallāhu ‘alayhi wa sallam berhaji namun dia terlempar (terjatuh) dari untanya (terinjak untanya) kemudian dia meninggal dan dia dalam keadaan ihram, maka Rasūlullāh shallallāhu ‘alayhi wa sallam berkata, “Mandikanlah mayatnya dengan air dan daun bidara dan kafankanlah dia dengan dua bilah bajunya, jangan kalian sentuhkan dia dengan minyak wangi, dan jangan kalian menutup kepalanya (tatkala dikafankan) karena dia akan dibangkitkan pada hari kiamat kelak dalam kondisi bertalbiah” (HR Bukhāri no 1851 dan Muslim no 1206) Kondisi orang yang berihram ada dua :Pertama : Sebelum berihram:Sebelum ihram -yaitu tatkala persiapan untuk berihram- maka seorang boleh memakai minyak wangi dibadan atau dikepala atau dirambutnya -namun tidak boleh di kain ihromnya-Asiyah berkataكُنْتُ أُطَيِّبُ رَسُولَ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم لإِحْرَامِهِ حِينَ يُحْرِمُ، وَلِحِلِّهِ قَبْلَ أَنْ يَطُوفَ بِالْبَيْتِ.“Aku memakaikan minyak wangi kepada Rasūlullāh shallallāhu ‘alaihi wa sallam tatkala beliau hendak berihram, aku juga memakaikan minyak wangi setelah Nabi bertahallul (yaitu tahallul awal setelah beliau melempar jamroh dan mencukur rambut-pen) sebelum beliau berthawāf di Ka’bah.” (HR Bukhāri no 1539 dan Muslim no 2040)Disini jelas bahwa ‘Āisyah radhiyallāhu Ta’āla ‘anhā memberikan minyak wangi kepada Nabi sebelum berihram.Aisyah juga berkataكَأَنِّيْ أَنْظُرُ إِلَى وَبِيْصَ اْلمِسْكِ فِيْ مَفْرَقِ رَسُوْلِ اللهِ وَ هُوَ مُحْرِمٌ“Seakan-akan aku melihat ada kilatan bekas minyak rambut di bagian belahan rambut kepala Nabi shallallāhu ‘alayhi wa sallam tatkala beliau sedang ihram.” (HR Muslim no 1190)Ini adalah dalīl bahwasanya minyak wangi yang dipakai sebelum ihram tidak mengapa tersisa meskipun telah berihram (Lihat Maalim As-Sunan 2/150). Yang penting memakainya sebelum berihrom. Apabila setelah dia menggunakan kain lalu kainnya kena minyak wangi yang ada dibadannya maka ini tidak masalah, yang dilarang adalah jika dia menumpahkan minyak wangi di kain ihram secara langung. Kedua : Sesudah berihram:Bila seseorang sudah berihram, sudah masuk niat ihram dengan siarnya mengatakan, “Labaik Allāhumma umrah,” atau, “Labaik Allāhumma hajjan,” maka tidak boleh lagi menggunakan minyak wangi, baik di baju maupun di badan.Mengapa setelah seseorang berihram tidak boleh menggunakan minyak wangi? Kata para ulamā:⑴ Orang yang berihram tidak dituntut untuk bergaya, berhias.⑵ Minyak wangi merupakan perkara yang sangat mudah menggerakan syahwat ke arah jima’. Dan diantara larangan yang sangat keras dalam berihram adalah jimak (sebagaimana akan datang penjelasannya). Oleh karenanya Rasūlullāh melarang wanita keluar dengan memakai minyak wangi, kenapa? Karena itu bisa menjadi perkara yang bisa memotivasi seseorang untuk bisa tergugah syahwatnya. Oleh karenanya seorang yang sedang ihram tidak boleh pakai minyak wangi.  Catatan :Pertama : Seorang yang sedang berihram juga dilarang untuk sengaja mencium bau minyak wangi (lihat Majmuu’ Fataawa, Ibnu Taimiyyah 26/116), adapun jika tercium maka tidak mengapa.Kedua : Sebagian Jamaah haji ketika kain ihramnya dicuci diberi pewangi (molto atau yang lainnya) ini tidak boleh. Maka hendaknya kain ihram tersebut dibilas kembali agar sisa pengharum pakaian tersebut hilang.Ketiga : Yang dilarang adalah minyak wangi -sebagaimana yang ditunjukan oleh lafal hadits- adapun selain minyak wangi maka tidak mengapa, meskipun memiliki bau yang enak dicium atau misalnya memiliki bau yang menyengat.Contohnya seperti:√ Jeruk. Jeruk kalau kita makan tidak masalah karena jeruk itu sesuatu yang alami bukan minyak wangi. Kecuali kalua sudah diproses dan diubah menjadi minyak wangi beraroma jeruk, maka tidak boleh.√ Odol. Ada odol yang sekedar rasa menthol dan aroma mentol bukanlah minyak wangi. Jadi tidak mengapa menggunakan odol tatkala menyikat gigi, selama  tersebut tidak beraroma minyak wangi. Bahkan sebagian ulama memandang tidak mengapa odol yang harum, karena odol bukanlah dimaksudkan untuk menjadi minyak wangi. Akan tetapi untuk lebih hati-hati adalah tidak menggunakan odol yang beraroma pewangi. Wallahu a’lam.√ Balsam dan minyang angin dan yang semisalnya.Tidak  mengapa seseorang menggunakan balsam, minyak angin, minyak kayu putih, meskipun baunya tajam namun itu semua bukanlah minyak wangi. Kecuali minyak angin yang ada aroma terapi, aroma parfumnya, maka ini tidak boleh karena minyak angin tersebut dicampur dengan minyak wangi sehingga memiliki bau wangi parfume.√ Sabun. Seseorang yang menggunakan sabun yang bukan bau minyak wangi, tapi hanya aroma sabun. Seperti sabun umrah. Sabun umrah ini tidak menjadi masalah karena dia tidak berparfume, maka tidak mengapa dipakai oleh seorang tatkala dia sedang ihram.Jadi tidak semua bau yang enak adalah minyak wangi. 4 Menutup kepala bagi laki-laki, adapun menutup wajah tidak mengapa bagi laki-laki.Larangan ihram berikutnya adalah larangan untuk menutup kepala, dan ini khusus untuk para lelaki. Bagi wanita tentunya tidak mengapa menutup kepala mereka karena mereka berjilbab, yang dilarang bagi wanita adalah memakai cadar dan kaos tangan.Nabi shallallāhu ‘alayhi wa sallam bersabda:. لَا يَلْبَسُ الْقُمُصَ ، وَلَا الْعَمَائِمَ“Seseorang yang sedang ihram tidak boleh memakai gamis dan jubah dan tidak boleh memakai imamah (surban) ” (HR Bukhāri no1842 dan Muslim no 1177)Demikian juga hadīts Ibnu Abbās yang telah kita sebutkan tentang kisah seorang yang terjatuh dari untanya kemudian terinjak dan meninggal dunia, Rasūlullāh shallallāhu ‘alayhi wa sallam mengatakan dalam hadīts tersebut tentang jasad mayatnya tatkala dikafankan, kata Rasūlullāh shallallāhu ‘alayhi wa sallam: وَلاَ تُخَمِّرُوا رَأْسَهُ“Janganlah kalian menutup kepalanya” (HR Bukhāri no 1851 dan Muslim no 1206)Ini dalīl bahwasanya seseorang tatkala sedang ihram tidak boleh menempel kepalanya dengan sesuatu yang menempel. Seperti bila ia menutup kepalanya dengan kain ihramnya.Adapun jika menutup kepalanya tidak menempel seperti pakai payung atau kain kemah, maka ini tidak menjadi masalah.Bahkan Rasūlullāh shallallāhu ‘alayhi wa sallam tatkala melempar jamrah ‘Aqabah -dan beliau masih dalam keadaan ihram- beliau ditutupi dengan kain/baju.Ummul Hushoin beliau berkata :«حَجَجْتُ مَعَ رَسُولِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ حَجَّةَ الْوَدَاعِ، فَرَأَيْتُ أُسَامَةَ وَبِلَالًا، وَأَحَدُهُمَا آخِذٌ بِخِطَامِ نَاقَةِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَالْآخَرُ رَافِعٌ ثَوْبَهُ يَسْتُرُهُ مِنَ الْحَرِّ (وفي رواية: مِنَ الشَّمْسِ) حَتَّى رَمَى جَمْرَةَ الْعَقَبَةِ»“Aku berhaji bersama Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam yaitu haji wada’ maka aku melihat Usamah dan Bilal, salah satu dari mereka berdua memegang kendali unta Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan yang lainnya mengangkat bajunya menutupi Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam karena panas (dalam riwayat yang lain : karena matahari) hingga Nabi selesai melempar jumroh Aqobah” (HR Muslim no 1298)Jabir berkata -tatkala menjelaskan perjalanan haji Nabi-:وَأَمَرَ بِقُبَّةٍ مِنْ شَعَرٍ تُضْرَبُ لَهُ بِنَمِرَةَ…. فَوَجَدَ الْقُبَّةَ قَدْ ضُرِبَتْ لَهُ بِنَمِرَةَ، فَنَزَلَ بِهَا، حَتَّى إِذَا زَاغَتِ الشَّمْسُ أَمَرَ بِالْقَصْوَاءِ“Dan Nabi memerintahkan untuk ditegakan kemah baginya di Namiroh (di Arofah)….lalu Nabi mendapati kemah telah ditegakkan untuk beliau di Namiroh maka Nabipun singgah di kemah tersebut hingga tiba waktu dzuhur lalu beliau memerintahkan untuk mempersiapkan onta beliau Al-Qoswaa” (HR Muslim no 1218) Adapun menutup wajah, maka ada khilaf dikalangan para ulamā. Dalam Shahīh Muslim tatkala Rasūlullāh shallallāhu ‘alaهhi wa sallam memerintahkan para shahābat untuk mengkafankan shahābat yang terjatuh dari untanya di padang Arafāh, kata Rasūlullāh shallallāhu ‘alayhi wa sallam:وَلاَ تُخَمِّرُوا رَأْسَهُ ولا وجههُ“Jangan kalian tutup kepalanya dan jangan kalian tutup wajahnya.” (HR Muslim no 1206, sementara Al-Bukhari meriwayatkan tanpa tanbahan “wajahnya”)Ada tambahan dalam hadīts tersebut, “Janganlah menutup wajahnya.” Ada khilaf di kalangan para ulamā tentang keshahīhan tambahan lafazh ini. Sebagian ulamā memandang lafazh ini shahīh (diantaranya adalah Az-Zaila’i di Nashbur Rooyah 3/28 dan Al-Albani di Ahkaamul Janaaiz hal 13) maka tidak boleh seorang lelaki menutup wajahnya. Konsekwensinya, seorang tidak boleh memakai masker yang terbuat dari kain untuk menutup wajahnya.Namun sebagian ulamā mengatakan bahwa tambahan lafazh hadīts ini adalah tambahan yang riwayatnya tidak shahīh (diantaranya adalah al-Imam Al-Bukhari sebagaimana dinukil Ibnul Mudzoffar Al-Bazzaar di Hadits Syu’bah hal 124 no 176 dan juga Abu Abdillah al-Hakim di Ma’rifat ‘Ulumil Hadits hal 148), sehingga dengan demikian tidak mengapa lelaki untuk menutup wajahnya.Dan penulis lebih condong kepada pendapat kedua bahwasanya tidak ada larangan untuk menutup wajah yang ada di dalam hadīts-hadīts yang berkaitan dengan kepala. Karena larangan Nabi terhadap orang yang ihram adalah berkaitan dengan pakaian (sorban yaitu pakaian di kepala, jubah yaitu pakaian di badan, burnus yaitu pakaian yang dipasang di bahu, dan celana yaitu pakaian untuk kaki). Dan kaum pria tidak ada pakaian khusus yang dipakai di wajah.  Adapun penutup wajah maka berkaitan dengan pakaian perempuan.Karenanya Rasūlullāh shallallāhu ‘alaihi wa sallam berkata:وَلاَ تَنْتَقِبُ الْمَرْأَةُ“Jangan seorang wanita memakai cadar.” (HR An Nasā’i no 2673)Dengan demikian lelaki boleh menutup wajahnya dan boleh memakai masker meskipun terbuat dari kain. 5 Memakai baju/pakaian yang dijahit yang sesuai dengan bentuk tubuh.Lelaki yang sedang ihram tidak boleh memakai pakaian yang dijahit yang membentuk potongan tubuh manusia seperti qomis (jubah), sirwal (celana), khuf (sepatu), kaos kaki, kaos dalam, celana dalam dan yang lainnya.Ibnu ‘Umar berkata :أَنَّ رَجُلاً، سَأَلَ رَسُولَ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم مَا يَلْبَسُ الْمُحْرِمُ مِنَ الثِّيَابِ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم  ” لاَ تَلْبَسُوا الْقُمُصَ وَلاَ الْعَمَائِمَ وَلاَ السَّرَاوِيلاَتِ وَلاَ الْبَرَانِسَ وَلاَ الْخِفَافَ إِلاَّ أَحَدٌ لاَ يَجِدُ النَّعْلَيْنِ فَلْيَلْبَسِ الْخُفَّيْنِ وَلْيَقْطَعْهُمَا أَسْفَلَ مِنَ الْكَعْبَيْنِ وَلاَ تَلْبَسُوا مِنَ الثِّيَابِ شَيْئًا مَسَّهُ الزَّعْفَرَانُ وَلاَ الْوَرْسُ ” .Ada seorang bertanya kepada Rasūlullāh, “Wahai Rasūlullāh, pakaian apa yang boleh dipakai oleh seorang yang sedang ihram?”. Rasūlullāh shallallāhu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Orang uyang ihram tidak boleh memakai baju Jubah, surban, celana panjang, baranis (pakaian yang diletakan dibagian pundak dan ada tutup kepalanya) dan tidak boleh pakai khuf (sepatu) kecuali seseorang yang tidak mempunyai sandal, kalau tidak punya sandal maka dia boleh memakai sepatu dengan syarat sepatu tersebut dipotong sampai di bawah mata kaki. Tidak boleh memakai baju yang tercampur dengan minyak wangi za’faran dan wars.” (HR Bukhāri no 1842 dan Muslim no 1177)Di sini Rasūlullāh shallallāhu ‘alayhi wa sallam melarang memakai baju yang di jahit membentuk anggota tubuh. Para ulamā menggunakan istilah tidak boleh memakai الْمَخِيْطُ (al-Makhiith). Dalam bahasa Indonesia al-Makhiith artinya “Yang dijahit”. Istilah al-Makhiith ini menimbulkan banyak kesalahpahaman dari jamaah haji/umrah.Sehingga mereka menyangka sesuatu yang ada jahitannya dilarang (sedangkan yang tidak dijahit diperbolehkan). Padahal yang dimaksud dengan al-makhiith oleh para ulamā adalah pakaian yang di jahit sehingga membentuk anggota tubuh.Rasūlullāh shallallāhu ‘alaihi wa sallam tidak pernah berbicara tentang masalah jahitan tapi Rasūlullāh shallallāhu ‘alaihi wa sallam mengatakan tidak boleh pakai jubah, celana panjang, surban burnus, beliau tidak pernah membicarkan tentang masalah jahitan. Jadi yang dimaksud pakaian yang dijahit adalah yang membentuk anggota tubuh seperti baju, jubah, celana panjang dan yang lainnya, itu yang dilarang.Artinya, seandainya ada seseorang yang menenun kaos dalam atau jubah tanpa ada jahitan tapi membentuk jubah, tetap saja dilarang, karena yang dilarang bukan masalah jahitannya tetapi apakah kain tersebut berbentuk jubah (membentuk potongan-potongan tubuh)? itulah yang dilarang.Seandainya ada seorang menenun celana dalam sehingga terbentuk celana dalam tanpa ada jahitannya, semuanya tenunan, maka inipun tidak boleh.Jadi yang dilarang bukanlah “yang ada jahitannya”, tetapi yang berbentuk pakaian. Maka dengan demikian bisa jadi satu perkara ada jahitannya namun tidak dilarang.Contohnya, seperti:    Seseorang memakai kain ihram atas dan bawah, kemudian kain atasnya di jahit ditulis nama travel Fulāni misalnya, maka ini tidak jadi masalah, ini tidak dilarang.    Seseorang memakai ikat pinggang yang ada jahitannya ini juga tidak dilarang.    Seseorang memakai sandal, sandal ada jahitannya, tetapi ini tidak dilarang.    Seseorang membawa tas yang penuh dengan jahitan, maka tidak dilarang karena tas bukanlah pakaian    Seseorang membawa dompet yang dompetnya berjahit. Ini juga tidak mengapa karena dompet bukanlah pakain    Maka lebih boleh lagi memakai jam tangan dan kacamata. Kemudian, Rasūlullāh shallallāhu ‘alaihi wa sallam berbicara tentang “larangan memakai khuf/sepatu”. Tapi kalau tidak ada sandal diberi keringanan boleh memakai sepatu, namun Rasūlullāh shallallāhu ‘alayhi wa sallam menyuruh untuk memotong sepatu tersebut jangan sampai menutup mata kaki, tetapi dipotong dibawah mata kaki.Namun banyak ulamā yang mengatakan larangan ini mansukh (tidak berlaku lagi), karena waktu Rasūlullāh shallallāhu ‘alaihi wa sallam di padang Arafāh, Ibnu Abbās berkata:سَمِعْتُ النَّبِيَّ صلى الله عليه وسلم يَخْطُبُ بِعَرَفَاتٍ  ” مَنْ لَمْ يَجِدِ النَّعْلَيْنِ فَلْيَلْبَسِ الْخُفَّيْنِ، وَمَنْ لَمْ يَجِدْ إِزَارًا فَلْيَلْبَسْ سَرَاوِيلَ “. لِلْمُحْرِمِ.“Aku mendengar Rasūlullāh shallallāhu ‘alayhi wa sallam berkutbah di padang Arafāh, kata Nabi Shallallāhu ‘alayhi wa sallam, “Barang siapa yang tidak mendapati dua sandal, silahkan pakai khuf, barang siapa yang tidak punya izar/sarung silahkan pakai shirwal/celana, bagi orang yang ihram.” (HR al-Bukhāri no 184)Padahal yang mendengarkan kutbah Nabi ini adalah orang banyak, banyak sekali yang berkumpul di padang Arafāh. Dan Rasūlullāh shallallāhu ‘alayhi wa sallam hanya mengatakan, “Barangsiapa yang tidak menemukan sandal maka silahkan memakai khuf.”, beliau tidak berkata, “Dan potonglah khuf tersebut di bawah mata kakimu,”Kata para ulamā ini dalīl bahwasanya berita untuk memotong khuf di bawah mata kaki ini sudah mansukh, sehingga khuf tidak perlu dipotong.Yang tidak mempunyai sandal silahkan memakai sepatu, ini merupakan keringanan. Yang tidak punya sarung silahkan pakai celana panjang, karena zaman dahulu tidak semua orang punya pakaian yang lengkap. Tidak mesti orang yang punya celana juga punya sarung. Tidak mesti orang punya sandal pasti punya khuf, tidak mesti orang punya khuf pasti punya sandal, maka datanglah keringanan ini. Peringatan : Adapun bagi wanita, maka yang dilarang adalah tidak boleh memakai cadar dan dua kaos tangan. Nabi Shallallāhu ‘alayhi wa sallam berkata:وَلاَ تَنْتَقِبِ الْمَرْأَةُ الْمُحْرِمَةُ وَلاَ تَلْبَسِ الْقُفَّازَيْنِ“Tidak boleh seorang wanita yang sedang ihram memakai cadar dan tidak boleh juga memakai dua kaos tangan.” (HR al-Bukhāri no 1838)Dan jika ternyata ada seorang wanita dihadapan lelaki ajnabi (yang bukan mahramnya) maka dia boleh menjulurkan khimarnya namun tidak boleh pakai cadar. Cadar adalah pakaian yang ditempelkan diwajah kemudian di ikat dibelakang. Adapun seseorang menjulurkan khimarnya, yaitu kain yang dari atas kepala menjulur kebawah tanpa menempel dan tanpa diikat maka ini boleh.‘Āisyah radhiyallāhu ta’āla ‘anhā berkata:كَانَ الرُّكْبَانُ يَمُرُّونَ بِنَا وَنَحْنُ مَعَ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مُحْرِمَاتٌ ، فَإِذَا حَاذَوْا بِنَا سَدَلَتْ إِحْدَانَا جِلْبَابَهَا مِنْ رَأْسِهَا عَلَى وَجْهِهَا ، فَإِذَا جَاوَزُونَا كَشَفْنَاهُ“Dahulu, ketika orang-orang sedang naik kendaraan, mereka melewati kami (para wanita) dan kami sedang bersama Rasūlullāh shallallāhu ‘alayhi wa sallam, kami sedang ihram.  Tatkala para rombongan tersebut (para lelaki) yang naik kendaraan sejajar dengan kami maka salah seorang dari kami menurunkan jilbabnya dari atas kepalanya sambil menutup wajahnya, dan jika mereka telah berlalu kamipun membuka lagi wajah kami.” (HR Ahmad 23501, Abū Dāūd nomor 1833, dinyatakan hasan oleh Al-Albany dan yang lainnya tapi sanadnya agak lemah, meskipun lemah tapi ada syahidnya yang shahīh dalam riwayat Imām Mālik dari  Fathimah bintul Mundzir dia berkata: كُنَّا نُخَمِّرُ وُجُوهَنَا وَنَحْنُ مُحْرِمَاتٌ وَنَحْنُ مَعَ أَسْمَاءَ بِنْتِ أَبِي بَكْرٍ الصِّدِّيقِ .“Kami dahulu menutup wajah-wajah kami tatkala kami sedang ihram bersama Asma binti Abū Bakr Ash Shiddīq.” (Al-Muwattho’ 1/328 no 16)Ini dalīl bahwasanya bagi wanita yang dilarang adalah memakai pakaian yang digunakan di wajahnya seperti niqab, burqu’ dan semisalnya.Adapun melepaskan kain dari atas kepala dengan kain tersebut tetap tergantung tanpa dilekatkan di wajah maka ini tidak mengapa berdasarkan riwayat dari ‘Āisyah dan juga dari Fathimah bintil Mundzir radhiyallāhu Ta’āla ‘anhuma ‘ajmain.Catatan :Pertama : Jika wanita menutup wajahnya dengan cara apapun selain cadar dan burqu’ maka tidak mengapa. Ibnu Taimiyyah berkata :تخصيص النهي بالنقاب ، وقرنه بالقفاز : دليل على أنه إنما نهاها عما صنع لستر الوجه ، كالقفاز المصنوع لستر اليد ، والقميص المصنوع لستر البدن ؛ فعلى هذا : يجوز أن تخمره بالثوب ، من أسفل ، ومن فوق ، ما لم يكن مصنوعا على وجه يثبت على الوجه ، وأن تخمره بالملحفة وقت النوم“Pengkhususan larangan (bagi wanita) untuk menggunakan cadar dan digandengkan dengan kaos tangan merupakan dalil bahwasanya Nabi hanya melarang sang wanita dari memakai seusatu yang dibuat untuk menutup wajah, sebagaiaman kaos tangan yang dibuat untuk menutup tangan, dan jubah yang dibuat untuk menutup badan. Dengan demikian maka boleh seorang wanita menutup wajahnya dengan bajunya dari bawah maupun dari atas selama penutup tersebut tidak dibuat menjadi suatu pakaian yang menempel di wajah. Dan ia boleh menutup wajahnya dengan selimut tatkala tidur” (Syarh al-‘Umdah 3/270)Kedua : Wanita yang sedang ihram dilarang menggunakan masker karena sangat mirip dengan cadar. Barangsiapa yang memakai masker yang menutup wajah -karena ada keperluan, seperti banyaknya debu atau asap atau penyakit menular- maka ia tidak berdosa akan tetapi harus membayar fidyah. 6 Berburu hewan buruan darat.Yang dimaksud dengan hewan buruan darat adalah hewan yang sering diburu di darat (liar). Adapun ayam, kambing, sapi, dan onta, maka itu bukanlah hewan buruan.Adapun hewan laut maka tidak mengapa diburu, seperti ikan. Seseorang tatkala sedang ihram kemudian menangkap ikan maka tidak menjadi masalah.Allah berfirman :أُحِلَّ لَكُمْ صَيْدُ الْبَحْرِ وَطَعَامُهُ مَتَاعًا لَكُمْ وَلِلسَّيَّارَةِ وَحُرِّمَ عَلَيْكُمْ صَيْدُ الْبَرِّ مَا دُمْتُمْ حُرُمًا وَاتَّقُوا اللَّهَ الَّذِي إِلَيْهِ تُحْشَرُونَDihalalkan bagimu binatang buruan laut dan makanan (yang berasal) dari laut sebagai makanan yang lezat bagimu, dan bagi orang-orang yang dalam perjalanan; dan diharamkan atasmu (menangkap) binatang buruan darat, selama kamu dalam ihram. Dan bertakwalah kepada Allah Yang kepada-Nya-lah kamu akan dikumpulkan (QS Al-Maidah : 96)يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَقْتُلُوا الصَّيْدَ وَأَنْتُمْ حُرُمٌ“Wahai orang yang beriman, janganlah kalian berburu hewan buruan darat sementara kalian dalam kondisi ihram.” (QS Al Māidah: 95)Adapun setelah selesai bertahallul dari ihram maka diperbolehkan untuk berburu. Allāh berfirman :وَإِذَا حَلَلْتُمْ فَاصْطَادُوْا“Jika kalian telah bertahalul maka silahkan kalian berburu.” (QS Al Maidah: 2)Pembahasan ini tidak begitu penting di zaman kita sekarang karena kemudahan yang Allāh berikan kepada jama’ah haji maupun umrah dengan menaiki kendaraan yang Alhamdulillāh enak, mudah, ber AC. Kemudian perjalanannya juga ditempuh dalam waktu yang singkat sehingga para jama’ah tidak perlu untuk berburu. Makanan juga siap.Tapi pembahasan ini sangat penting dauhulu menginggat zaman dahulu ketika begitu sulitnya orang-orang untuk melaksanakan ibadah haji dan umrah.Bayangkan, tatkala seseorang hendak berihram untuk umrah dari Madīnah menuju Mekkah dia harus menempuh jarak sekitar 450 Km sampai 500 Km dan perjalanan tersebut ditempuh selama 1 minggu atau lebih.Ini menunjukan terkadang seseorang di tengah jalan mendapat ujian misalnya makanannya habis, sehingga dia harus mencari makanan. Allāh melarang orang yang sedang berihram untuk berburu (mencari hewan buruan) bahkan Allāh melarang orang yang tidak sedang berihram untuk membantu orang yang sedang berihram mencari hewan buruan.Contohnya,    ada orang yang sedang tidak berihram, kasihan sama orang yang berihram (karena kelaparan), kemudian dia menunjukan (misalnya), “Tuh, di sana ada hewan buruan,” ini tidak boleh.    Orang yang sedang tidak ihram berburu dalam rangka memberikan makanan untuk orang yang sedang ihram, ini pun tidak boleh. Adapun jika tatkala berburu niatnya bukan untuk orang ihram, lalu setelah itu ia masak dan memberikan makanan kepada orang ihram maka tidak mengapa.Barangsiapa yang sengaja berburu maka dia harus membayar denda.Pilihan Denda Pertama : Membayar dengan hewan ternak  Allāh Subhānahu wa Ta’āla berfirmanيَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَقْتُلُوا الصَّيْدَ وَأَنْتُمْ حُرُمٌ ۚ وَمَنْ قَتَلَهُ مِنْكُمْ مُتَعَمِّدًا فَجَزَاءٌ مِثْلُ مَا قَتَلَ مِنَ النَّعَمِ يَحْكُمُ بِهِ ذَوَا عَدْلٍ مِنْكُمْ هَدْيًا بَالِغَ الْكَعْبَةِ أَوْ كَفَّارَةٌ طَعَامُ مَسَاكِينَ أَوْ عَدْلُ ذَٰلِكَ صِيَامًا لِيَذُوقَ وَبَالَ أَمْرِهِ“Wahai orang-orang yang beriman, janganlah kalian berburu hewan buruan darat sementara kalian dalam kondisi ihram. Barangsiapa yang sengaja berburu hewan buruan diantara kalian. Maka dendanya adalah hewan dari binatang ternak yang mirip (seimbang) dengan hewan buruan tersebut. Yang memutuskan haruslah dua orang yang adil diantara kalian, denda tersebut harus di bagi di Ka’bah. Atau memberi makan kepada fakir miskin. Atau berpuasa yang seimbang dengan makanan yang dikeluarkan itu.” (QS Al-Maidah : 95)Aturannya sebagai berikut :Pertama : Berburu tersebut dilakukan dengan sengaja. Karena Allah berfirman مُتَعَمِّدًا (sengaja), maka jika seseorang berburu tidak sengaja atau lupa maka dia tidak harus membayar denda, yang membayar denda adalah yang berburu dengan sengaja.Kedua : Dendanya dibayar dengan binatang ternak yang mirip dengan yang ia buru, bukan hewan yang diburu itu sendiri. Misalnya seorang yang berburu merpati, maka dendanya bukan membayar merpati tetapi dendanya adalah binatang ternak yang mirip (seimbang) dengan merpati, dalam hal ini adalah kambing. Barang siapa yang berburu burung onta maka dendanya adalah onta, barangsiapa yang berburu khimar wahsy (keledai liar yang boleh dimakan) maka dendanya adalah sapi. Ini adalah fatwa sebagian shahābat dan tabi’in.Ketiga : Hewan dendanya tersebut harus disembelih di Mekah. Misalnya masih 200 Km dari kota Mekkah dia berburu merpati, maka dia harus bayar denda yaitu kambing. Dan kambing tersebut harus di sembelih di Mekkah. Karena firman Allāh: هَدْيًا بَالِغَ الْكَعْبَةِ (Denda tersebut harus di bagi di Ka’bah). Disembelih di Mekkah dan dibagikan kepada orang-orang fakir di kota Mekkah. Pilihan Denda Kedua : Memberi makan kepada fakir miskinAda khilaf diantara para ulamā tentang fakir miskin ini.Ibnu Hazm mengatakan bahwa 3 orang fakir miskin sudah cukup, karena Allāh hanya menggunakan kalimat jamak: طَعَامُ مَسَاكِينَ (memberi makan pada fakir miskin).Sebagian ulamā yang lain mengatakan bahwa caranya yaitu dengan menilai (menaksir). Misalnya dia berburu merpati. Merpati itu bayarannya kambing maka kambing itu di nilai (ditaksir), yaitu kira-kira kambing tersebut harganya berapa. Misalnya harga kambing itu 300 relah, maka 300 real tersebut tidak harus dibelikan kambing tetapi dibelikan misalnya beras, lalu beras tersebut dibagikan kepada fakir miskin, masing-masing fakir miskin mendapat  1/2 shaa’ (yaitu sekitar 1,3 kg beras) sehingga banyak fakir miskin yang bisa dibagi atau yang harus dia bagikan.Banyak ulamā berpendapat seperti ini dan ini lebih berhati-hati yaitu dengan menyeimbangkan dengan harga kambing tersebut..Pilihan Denda Ketiga : Dengan berpuasa.Kata para ulamā yaitu dengan melihat ada berapa orang miskin yang bisa dibagi dengan nilai kambing tersebut. Kemudian tiap 1 orang miskin diganti dengan 1 hari puasa, tentunya ini lebih berat lagi.Misalkan kita ada seseorang berburu merpati kemudian harus dibayar dengan kambing. Lalu dia tidak mau membayar dengan kambing misalnya, tetapi membayar dengan memberi makan fakir miskin.Bila harga kambing itu ditaksir 300 Riyal misalnya, lalu 300 Riyal itu dibelikan beras, kemudian beras tersebut dibagikan kepada fakir miskin masing-masing orang  mendapat 1,3 kg. Maka berapakah kira-kira jumlah orang miskin yang menerima 1,3 kg beras tersebut?. Maka orang tersebut harus berpuasa sesuai dengan perkiraan jumlah fakir miskin yang berhak menerima beras tersebut. Ini tentunya sangat berat. 7 Melakukan akad nikah, menikahkan, dan melamarLarangan ini berlaku bagi pria maupun wanita yang sedang ihram. Rasūlullāh shallallāhu ‘alayhi wa sallam bersabda:لاَ يَنْكِحُ الْمُحْرِمُ وَلاَ يُنْكَحُ وَلاَ يَخْطُبُ“Tidak boleh seseorang yang sedang ihram menikah, tidak boleh juga menikahkan dan tidak boleh juga melamar.” (HR Muslim no 1409)Maka, tidak boleh dia melaksanakan akad nikah meskipun calon wanitanya tidak sedang ihram. Demikian juga, dia tidak boleh menikahkan orang lain, tidak boleh jadi wali, atau menjadi perwakilan dari wali untuk melangsungkan akad nikah, ini juga tidak boleh. Demikian juga tidak boleh dia melamar seorang wanita tatkala dia sedang dalam kondisi ihram.Karena Allāh Subhānahu wa Ta’āla telah melarang  seseorang yang sedang berihram, kata Allāh Subhānahu wa Ta’āla:فَلَا رَفَثَ“Tidak boleh berbuat rafats.” (QS Al-Baqarah: 197)Kita tahu bahwasanya rafats adalah jima’ dan perkara-perkara yang mengarah mengantarkan kepada jima’. Demikian juga dengan hal-hal yang bisa membawa (mengantarkan) kepada syahwat, semuanya dilarang tatkala ihram.Oleh karenanya, para ulamā mengatakan bahwa minyak wangi dilarang bagi yang sedang ihram baik laki-laki maupun wanita, karena minyak wangi merupakan salah satu  perkara-perkara yang bisa mengantarkan kepada jima’. Demikian juga dengan pernikahan dan melamar adalah perkara-perkara yang bisa mengantarkan menjurus kearah sana. Ada beberapa perkara yang harus kita perhatikan dalam masalah ini.⑴ Jika ternyata terjadi akad nikah dari salah seorang calon mempelai yang sedang ihram, entah laki-lakinya atau wanitanya atau walinya, maka akadnya fasid (tidak sah).Misalnya : Calon suami istri sama-sama tidak ihram, lalu menikah akan tetapi wali dari wanita tersebut sedang ihram dan menikahkan putrinya, maka ini tidak sah. Dan untuk membatalkan pernikahan tersebut tidak perlu dengan cerai karena asalnya pernikahan tersebut tidak sah.⑵ Jika seseorang akan menikah dan dia dalam kondisi sedang ihram dan dia tidak tahu bahwa menikah dalam kondisi ihram itu tidak boleh, apakah dia berdosa? Jawaban nya tidak berdosa. Akan tetapi akadnya tidak sah.Saya ingatkan kembali bahwasanya seorang yang melakukan akad nikah dalam kondisi ihram dan dia sengaja melakukan akad nikah maka dia berdosa karena dia tahu itu larangan.Ini diantaranya larangan ihram yang jika dilanggar tidak perlu membayar fidyah, denda tetapi cukup beristighfār kepada Allāh Subhānahu wa Ta’āla.⑶ Jika seandainya dia menikah dalam kondisi ihram kemudian dari pernikahan tersebut melahirkan anak-anak, bagaimana hukum anak-anak tersebut? Apakah disebut anak zina atau tidak ?Jawabannya ini bukan anak-anak zina karena nikah dalam kondisi ihram disebutkan oleh para ulamā dengan nikah subhat. Dalam kaidah, seluruh pernikahan yang disebutkan dengan nikah subhat maka anak-anaknya adalah anak-anak yang syar’i, tetap dinisbatkan kepada ayahnya. Tetapi nikah tersebut harus terus diulangi lagi (akad nikahnya).⑷ Apakah seorang yang sedang ihram boleh menjadi saksi atas adanya pernikahan? Dzahir dari hadīts tersebut tidak melarang, karena Rasūlullāh shallallāhu ‘alayhi wa sallam hanya mengatakan:لاَ يَنْكِحُ الْمُحْرِمُ وَلاَ يُنْكَحُ وَلاَ يَخْطُبُ“Tidak boleh seorang muhrim menikah atau menikahkan dan tidak boleh melamar.”Sehingga bila menjadi saksi, dzahirnya tidak mengapa.⑸ Seandainya ada seorang yang sedang ihram, sebelum hajian orang tersebut menceraikan istrinya, ternyata masa iddah istrinya sudah mau habis.Sebagaimana diketahui bahwa:    Kalau masa iddahnya sudah habis, bila dia ingin kembali kepada istrinya dia harus menikah lagi/akad baru.    Kalau dia kembali kepada istrinya di masa iddahnya maka tidak perlu akad nikah.Sementara dia dalam kondisi ihram, apakah dia boleh kembali kepada istrinya/rujuk kepada istrinya? Jawabannya, Boleh!Karena yang dilarang adalah menikah atau menikahkan atau melamar, adapun kalau kembali kepada istrinya meskipun dalam kondisi ihram maka tidak mengapa.Dia tinggal telepon istrinya, atau dia angkat (menunjuk) saksi kemudian mengatakan, “Saya telah rujuk kepada istri saya,” sehingga kembali lagi pernikahan mereka berdua. 8 Melakukan hubungan suami istri.Dalīlnya Allāh Subhānahu wa Ta’āla berfirman:الْحَجُّ أَشْهُرٌ مَعْلُومَاتٌ فَمَنْ فَرَضَ فِيهِنَّ الْحَجَّ فَلَا رَفَثَ“Sesungguhnya haji itu ada bulan-bulan yang telah diketahui, barangsiapa yang menetapkan hatinya untuk berhaji pada bulan-bulan tersebut maka tidak boleh melakukan rafats.” (QS al Baqarah 197)Rafats ini mencakup:√ Jima’ (berhubungan suami istri).√ Al-  mubāsyarah (bercumbu, menikmati tubuh istri tapi tidak sampai pada hubungan badan).√ Perkataan-perkataan atau perbuatan yang bisa mengantarkan pada jima’ seperti rayuan-rayuan, sentuhan-sentuhan dll.Ini semua dilarang tatkala sedang melaksanakan ibadah haji.Jika seseorang melakukan pelanggaran dengan berhubungan dengan istrinya tatkala sedang haji, maka ada beberapa perkara yang menimpanya, diantaranya:⑴ Hajinya rusak/hajinya batal, jika seseorang tersebut berhubungan dengan istrinya sebelum wuqūf di padang Arafāh.Ini menurut 4 mahzhab yaitu Hanafi, Māliki, Hambali dan Syāfi’ī. Demikian juga jika dia berhubungan dengan istrinya setelah wuqūf di padang Arafāh namun sebelum tahallul awal (belum lempar jamarat, belum mencukur rambut), maka hajinya batal menurut 3 mahzhab yaitu Māliki, Syāfi’ī dan Hambali adapun menurut mahzhab Hanafi maka tidak rusak. Namun pendapat yang kuat adalah ibadah hajinya rusak.Adapun jika dia berhubungan dengan istrinya setelah tahallul awal sebelun tahallul tsani (dia sudah lempar jamarat, mencukur rambut, sudah pakai baju biasa dan minyak wangi namun belum thowaf ifadhoh) dan dia melakukan hubungan dengan istrinya maka hajinya tidak batal.Ini menurut 4 mahzhab tapi dia harus membayar kambing.⑵ Harus tetap melanjutkan ibadah hajinya.Dia harus melanjutkan ibadah hajinya, bersama dengan jama’ah haji yang lain seperti melempar jamarah, thawāf Ifadhah sampai thawāf wada (sampai selesai).⑶ Harus membayar fidyahMaksudnya fidyah disini adalah fidyah mughaladhah (fidyah yang berat).Menurut jumhūr ulamā dia harus membayar unta. Berbeda bila dia berhubungan dengan istrinya setelah tahallul awwal, telah kita sebutkan tadi hajinya tidak rusak dan dia cukup membayar kambing.Dan ini berlaku untuk laki-laki dan wanita, bila ternyata istrinya dirayu dan mau melakukan hubungan suami istri maka istrinya juga harus membayar unta jadi harus membayar dua unta (untuk suami istri).Tetapi bila istrinya dipaksa oleh suaminya untuk berhubungan, sehingga istrinya terpaksa maka istrinya tidak harus membayar unta. Ini pendapat jumhūr ulamā.Hal ini berdasarkan fatwa dari para shahābat seperti Ibnu ‘Umar dan Ibnu Abbās radhiyallāhu ‘anhuma.Al-Hakim meriwayatkan:عَنْ عَمْرِو بْنِ شُعَيْبٍ، عَنْ أَبِيهِ أَنَّ رَجُلًا أَتَى عَبْدَ اللهِ بْنَ عَمْرٍو يَسْأَلُهُ عَنْ مُحْرِمٍ وَقَعَ بِامْرَأَةٍ فَأَشَارَ إِلَى عَبْدِ اللهِ بْنِ عُمَرَ , فَقَالَ: ” اذْهَبْ إِلَى ذَلِكَ فَسَلْهُ ” قَالَ شُعَيْبٌ: فَلَمْ يَعْرِفْهُ الرَّجُلُ فَذَهَبْتُ مَعَهُ فَسَأَلَ ابْنَ عُمَرَ , فَقَالَ: ” بَطُلَ حَجُّكَ ” , فَقَالَ الرَّجُلُ: فَمَا أَصْنَعُ؟ , قَالَ: ” اخْرُجْ مَعَ النَّاسِ وَاصْنَعْ مَا يَصْنَعُونَ , فَإِذَا أَدْرَكْتَ قَابِلًا فَحُجَّ وَأَهْدِ ” , فَرَجَعَ إِلَى عَبْدِ اللهِ بْنِ عَمْرٍو وَأَنَا مَعَهُ فَأَخْبَرَهُ , فَقَالَ: اذْهَبْ إِلَى ابْنِ عَبَّاسٍ فَسَلْهُ , قَالَ شُعَيْبٌ: فَذَهَبْتُ مَعَهُ إِلَى ابْنِ عَبَّاسٍ فَسَأَلَهُ , فَقَالَ لَهُ كَمَا قَالَ ابْنُ عُمَرَ , فَرَجَعَ إِلَى عَبْدِ اللهِ بْنِ عَمْرٍو وَأَنَا مَعَهُ فَأَخْبَرَهُ بِمَا قَالَ ابْنُ عَبَّاسٍ ثُمَّ قَالَ: مَا تَقُولُ أَنْتَ؟ فَقَالَ: ” قَوْلِي مِثْلُ مَا قَالَاDari Ammar bin Suaib, dari ayahnya (Syu’aib) ia berkata : Ada seorang datang menemui Abdullāh bin Amr (bin Ash) radhiyallāhu Ta’āla ‘anhum, dia bertanya tentang seorang muhrim (tatkala sedang berihram) yang berhubungan dengan istrinya. Maka kata Abdullāh bin Amr berkata, “Pergilah engkau kepada Abdullāh bin Ummar (dan tanyakanlah)”. Kata Syu’aib, ternyata orang tersebut tidak nengenal Ibnu Umar, maka akupun pergi bersamanya (pergi menuju Ibnu Ummar). Kemudian dia bertanya kepada Ibnu Umar tentang permasalahan dia, Ibnu Umar berkata, “Hajimu telah batal”. Sang lelaki berkata, “Apa yang harus aku lakukan?”. Ibnu Ummar berkata, “Keluarlah bersama orang-orang (yang sedang berhaji) dan lakukanlah seperti yang mereka lakukan”.  Kemudian kata Ibnu Umar, “Kalau ternyata engkau masih bisa tahun depan berhaji maka berhajilah lagi  kemudian menyembelih unta”.Orang inipun setelah bertanya kepada Ibnu Umar dia balik lagi kepada Abdullāh bin Amr (aku bersama dia) lalu dia kabarkan tentang jawaban Ibnu Umar maka Abdullāh bin Amr berkata, “Sekarang pergi lagi kepada Ibnu Abbās, tanyakanlah kepada Ibnu Abbās”. Kata Syu’aib: Aku pun menemani dia menuju Ibnu Abbās, kemudian diapun bertanya kepada Ibnu Abbās, ternyata Ibnu Abbās berfatwa sama seperti Ibnu Umar maka diapun kembali kepada Abdullāh bin Amr lalu dia kabarkan kepada Abdullāh bin Amr perkataan Ibnu Abbās kemudian dia berkata, “Bagaimana menurut pendapat anda wahai Abdullāh bin Amr?”. Maka Abdullāh bin Amr berkata, “Pendapatku sama seperti pendapat Ibnu Umar dan pendapat Ibnu Abbās.”(HR Al-Hakim no 2375 dan Al-Baihaqi dalam As-Sunan al-Kubro no 9783, melalui jalur al-Imam al-Hakim. Dan dishahihkan oleh al-Hakim beliau berkata, “Ini adalah hadīts orang-orang yang tsiqah dan perawinya adalah para hafizh”. Dan disepakai oleh Adz-Dzahabi, dan juga dishahihkan oleh al-Baihaqi)Di sini telah sepakat pendapat Abdullāh bin Ammr bin Ash, pendapat Abdullāh bin Umar dengan pendapat Abdullāh bin Abbās radhiyallāhu Ta’āla ‘anhum ‘ajmain.Adapun jika terjadi jima’ tatkala sedang umrah, jika hubungan tersebut sebelum thawāf atau sa’i, maka umrahnya batal.Tapi dia tetap melanjutkan umrahnya sampai selesai kemudian melakukan umrah yang lain sebagai gantinya. Dan dia harus membayar fidyah yaitu kambing dibagikan kepada fakir miskin di Harām.Tetapi jika dia melakukan hubungan suami istri setelah thawāf dan sa’i namun sebelum mencukur rambut maka umrahnya tidak rusak, karena kita tahu bahwasanya mencukur rambut bukan rukun umrah. Kita tahu yang rukun adalah: ihram, thawāf dan sa’i. 9 Bercumbu (tidak sampai jimak).Sebagaimana jimak dilarang maka sekedar bercumbu juga dilarang karena termasuk dalam makan rafats -sebagaimana telah lalu penjelasannya-. Hanya saja jika seseorang mencumbui (menyentuh) atau mencium istrinya (yaitu berlezat-lezat dengan istrinya) namun tidak sampai pada perbuatan jimak maka harus membayar fidyah  (Yaitu memilih antara berpuasa tiga hari atau memberi makan enam faqir miskin atau menyembelih kambing). Sama saja apakah cumbuan tersebut hingga mengeluarkan air mania tau tidak (yang penting tidak sampai jimak), dan sama saja apakah sebelum tahallul awaal atau setelah tahallul awwal (sebelum tahallul tsani). (lihat Majmu’ Fataawa wa Rasaail as-Syaikh al-‘Utsaimin 22/179-180), dan sebagian ulama berpendapat bahwa semua cumbuan dengan sentuhan maka harus memotong kambing (tidak ada pilihan puasa dan memberi makan enam orang miskin), adapun kalua tanpa sentuhan hanya perkataan atau melihat saja maka tidak ada fidyah (Lihat al-Mughni, Ibnu Qudamah 3/311-312)  Tiga keadaan seseorang melakukan larangan ihramPertama : Dalam keadaan lupa, tidak tahu, atau dipaksa, maka tidak ada dosa dan tidak ada fidyah.Dari Ya’la bin Umayyah ia berkata :أَنَّ رَجُلًا أَتَى النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَهُوَ بِالْجِعْرَانَةِ، وَعَلَيْهِ جُبَّةٌ وَعَلَيْهِ أَثَرُ الخَلُوقِ – أَوْ قَالَ: صُفْرَةٌ -، فَقَالَ: كَيْفَ تَأْمُرُنِي أَنْ أَصْنَعَ فِي عُمْرَتِي؟“Ada seseorang mendatangi Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam tatkala Nabi di al-Ju’ronah, dan lelaki tersebut memakai baju dan ada bekas minyak wangi -atau warna kuning minyak wangi-. Lalu lelaki itu berkata, “Apa perintahmu terhadapku, apa yang harus aku lakukan terhadap umrohku ini?”…Nabi berkata :اخْلَعْ عَنْكَ الجُبَّةَ، وَاغْسِلْ أَثَرَ الخَلُوقِ عَنْكَ، وَأَنْقِ الصُّفْرَةَ، وَاصْنَعْ فِي عُمْرَتِكَ كَمَا تَصْنَعُ فِي حَجِّكَ“Bukalah bajumu, dan cucilah bekas minyak wangi darimu, dan bersihkan warna kuning, dan lakukanlah umrohmu sebagaiman yang kau lakukan pada hajimu”.Dalam riwayat yang lain Nabi berkata :اِغْسِلِ الطِّيبَ الَّذِي بِكَ ثَلاَثَ مَرَّاتٍ، وَانْزِعْ عَنْكَ الجُبَّةَ“Cucilah minyak wangi yang ada padamu tiga kali, dan lepaskanlah bajumu” (HR Al-Bukhari no 1536, 1789 dan Muslim no 1180)Orang ini dalam kondisi ihrom dan melakukan dua pelanggaran yaitu memakai minyak wangi dan memakai jubah/baju. Namun ia melakukannya dalam kondisi jahil/tidak tahu. Karenanya Nabi menyuruhnya untuk menghilangkan kedua pelanggaran tersebut yaitu dengan mencuci minyak wangi darinya dan melepas jubahnya, akan tetapi Nabi tidak menyuruhnya untuk membayar fidyah.Ibnu Hajar berkata :وَاسْتُدِلَّ بِهِ عَلَى أَنَّ مَنْ أَصَابَهُ طِيبٌ فِي إِحْرَامِهِ نَاسِيًا أَوْ جَاهِلًا ثُمَّ عَلِمَ فَبَادَرَ إِلَى إِزَالَتِهِ فَلَا كَفَّارَةَ عَلَيْهِ“Hadits ini dijadikan argument bahwa barang siapa yang terkena minyak wangi tatkala ihram karena lupa atau karena tidak tahu lalu ia tahu dan segera menghilangkannya maka tidak ada kaffaroh/fidyah baginya” (Fathul Baari 3/395)Karenanya :    Jika ada seseorang di dalam bis karena kedinginan lantas dia mengambil kain ihramnya untuk menutup kepalanya (dia tidak mengerti atau lupa) maka dia tidak perlu bayar fidyah.    Seseorang dalam kondisi tidur (sedang berihram) kemudian tanpa sadar dia menutup kepalanya dengan memakai selimut, ini pun tidak boleh. Namun karena dia tidak tahu (sedang tidur) maka kalau dia sadar dia segera membuka lagi kepalanya dengan selimut tersebut.    Seseorang lupa sehingga tanpa sadar mencabuti buku ketiaknya, maka tidak mengapa Kedua : Jika melakukannya dengan sengaja, namun karena ada uzur dan kebutuhan mendesak, maka ia tidak berdosa sama sekali hanya saja ia terkena fidyah.عَنْ كَعْبِ بْنِ عُجْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ، قَالَ: أَتَى عَلَيَّ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ زَمَنَ الحُدَيْبِيَةِ، وَالقَمْلُ يَتَنَاثَرُ عَلَى وَجْهِي، فَقَالَ: «أَيُؤْذِيكَ هَوَامُّ رَأْسِكَ؟» قُلْتُ: نَعَمْ، قَالَ: «فَاحْلِقْ، وَصُمْ ثَلاَثَةَ أَيَّامٍ، أَوْ أَطْعِمْ سِتَّةَ مَسَاكِينَ، أَوْ انْسُكْ نَسِيكَةً»Dari Ka’ab bin ‘Ujroh radhiallahu ‘anhu ia berkata, “Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam mendatangiku tatkala umroh al-Hudaibiyah, sementara kutu tersebar di wajahku. Beliau berkata, “Apakah kutu-kutu kepalamu mengganggumu?”. Aku berkata, “Iya”. Beliau berkata, “Kalau begitu cukurlah kepalamu, dan puasalah tiga hari atau berilah makan kepada enam orang miskin, atau sembelihlah sembelihan” (HR Al-Bukhari no 4190 dan Muslim no 1201)Dalam riwayat yang lain (HR Al-Bukhari no 4991) Ka’ab bin ‘Ujroh berkata :وَأُنْزِلَتْ هَذِهِ الآيَةُ: {فَمَنْ كَانَ مِنْكُمْ مَرِيضًا أَوْ بِهِ أَذًى مِنْ رَأْسِهِ فَفِدْيَةٌ مِنْ صِيَامٍ أَوْ صَدَقَةٍ أَوْ نُسُكٍ}“Dan turunlah firman Allah : “Jika ada di antaramu yang sakit atau ada gangguan di kepalanya (lalu ia bercukur), maka wajiblah atasnya berfid-yah, yaitu: berpuasa atau bersedekah atau menyembelih sembelihan (QS Al-Baqoroh : 196).Oleh karenanya jika ada orang yang melanggar larangan ihram karena ada kebutuhan maka dia tidak berdosa. Contohnya seperti:    Polisi : Sebagian petugas polisi yang berhaji, mereka harus menggunakan seragam polisi tatkala sedang berhaji. Seandainya mereka tidak menggunakan seragam polisi (seragam lengkap) tentunya mereka tidak akan ditaati oleh para jama’ah haji yang lainnya sehingga mereka menggunakan seragam polisi lengkap dengan perlengkapannya (topi, pistol dan yang lainnya). Mereka melanggar aturan ihram, tapi karena mereka ada kebutuhan maka mereka tidak berdosa. Dan keperluan tersebut diizinkan oleh syari’at akan tetapi mereka harus membayar fidyah.    Orang yang terkena sakit Hernia. Bila ada seseorang terkena penyakit hernia dan dia butuh menggunakan celana dalam (misalnya), maka tidak mengapa dia menggunakan celana dalam, akan tetapi dia harus membayar fidyah. Demikian juga seseorang yang terkena penyakit yang lainnya yang mengharuskan untuk memakai pakaian maka ia tidak berdosa dan boleh melanggar, hanya saja ia harus bayar fidyah.Ketiga : Jika melakukannya dengan sengaja dan tanpa adanya uzur atau tidak ada kebutuhan mendesak, maka ia telah berdosa karena sengaja melanggar pelanggaran, dan tentu dikenakan fidyah dan harus bertaubat kepada Allah. Pembagian larangan ihram berdasarkan hukum fidyah yang dikenakan    Pelanggaran yang tidak ada fidyahnya akan tetapi harus bertaubat kepada Allah : Melamar, menikah, dan menikahkan, serta mencumbui istri dengan perkataan atau penglihatan tanpa ada sentuhan.    Fidyah dengan seekor unta, yaitu jima’ (hubungan intim) sebelum tahallul awwal    Fidyah harus dengan menyembelih kambing (minimal) yaitu berhubungan intim setelah tahallul awwal dan sebelum tahallul tsani.    Fidyah berburu hewan buruan darat (sebagaimana telah lalu perinciannya)    Memilih salah satu dari tiga pilihan :Pertama :  berpuasa tiga hari (puasa tersebut tidak harus berturut-turut, dan boleh dikerjakan sebelum atau setelah selesai haji di manapun dia berada)Kedua : memberi makan kepada 6 orang miskin, setiap orang miskin diberi ½ shoo’ yaitu sekitar 1,3 kg beras. (pemberian makanan ini tidak harus di tanah haram, boleh ia bagi di lokasi dimana ia melanggar)Ketiga : menyembelih seekor kambing. (Kambingnya boleh jantan atau betina, boleh kambing jawa atau kambing domba dan tidak harus memotong di tanah harām. Tetapi boleh juga jika seseorang melanggar maka membayarnyapun di tempat dia melanggar, karena seorang bisa jadi melanggar sebelum sampai tanah harām. Dan Ka’ab bin Ujrah radhiyallāhu Ta’āla ‘anhu tatkala melanggar dia belum sampai ke tanah harām dan Nabi menyuruh dia membayar fidyah. Oleh karenanya  pembayaran fidyah pelanggaran tidak harus di bagi di tanah harām akan tetapi boleh membagi ditempat dimana dia melanggar.Kemudian, kalau dia memotong kambing, karena ini adalah  kambing pelanggaran, maka dia tidak boleh memakannya, melainkan harus diberikan kepada fakir miskin, baik ditanah harām maupun di tempat dia melanggar)Pelanggaran-pelanggaran tersebut :Pertama : Untuk lelaki : Mencukur rambut atau bulu rambut, memotong kuku, memakai minyak wangi, memakai pakaian yang dijahit, memakai tutup kepala, dan bercumbu sebelum tahallul tsani dengan cumbuan yang disertai sentuhan, baik hingga keluar mania tau tidak selama tidak sampai kepada jimakKedua : Untuk wanita : Memakai cadar, memakai kaus tangan, mencukur rambut dan bulu badan, memotong kuku, dan memakai minyak wangi, dan bercumbu sebelum tahallul tsani dengan cumbuan yang disertai sentuhan, baik hingga keluar mania tau tidak selama tidak sampai kepada jimakMadinah, 15-12-1438 H / 06-09-2017Abu Abdil Muhsin Firandawww.firanda.com

Larangan-Larangan Ihrom

Ihram secara bahasa (etimologi) artinya “Pengharaman” yang pengharaman ini berakhir dengan proses yang namanya tahallul yang artinya “Penghalalan”. Logikanya mirip dengan sholat. Nabi bersabda tentang sholat :مِفْتَاحُ الصَّلَاةِ الطُّهُورُ وَتَحْرِيمُهَا التَّكْبِيرُ وَتَحْلِيلُهَا التَّسْلِيمُ“Kunci sholat adalah bersuci (wudhu) dan pengharamannya adalah takbir dan penghalalannya adalah salam” (HR Abu Dawud no 61 dan At-Tirmidzi no 3, dan dihasankan oleh Al-Albani)Sebelum kita sholat maka kita boleh berbicara dengan orang lain, boleh bergerak kesana dan kemari, boleh tidak menghadap kiblat, boleh makan dan boleh minum. Namun tatkala kita bertakbir -yang disebut takbiratul ihram- maka semua itu menjadi haram tidak boleh dilakukan. Dan hanya boleh kembali kita lakukan jika telah melakukan tahallul dalam sholat yaitu dengan mengucapkan salam. Maka demikian pula dengan ihram dan tahallul dalam umroh dan haji. Sebelum ihram maka kita masih boleh memakai pakaian biasa, boleh memakai topi, songkok, dan sorban, masih boleh memakai minyak wangi, dan boleh mencumbui istri. Namun tatkala kita sudah berniat masuk dalam ihram tatkala di miqot maka semua perkara tersebut menjadi haram dan terlarang. Hanya boleh dilakukan lagi  (dihalalkan kembali) jika kita telah melakukan tahallul.         Berikut ini perkara-perkara yang dilarang untuk dilakukan ketika seseorang sedang berihram.1 Memotong/mencukur/mencabuti rambut atau bulu badan (baik rambut kepala, bulu ketiak, bulu kemaluan, bulu di badan, bulu hidung, kumis, dan jenggot)Allah berfirman :وَلَا تَحْلِقُوا رُءُوسَكُمْ حَتَّى يَبْلُغَ الْهَدْيُ مَحِلَّهُ فَمَنْ كَانَ مِنْكُمْ مَرِيضًا أَوْ بِهِ أَذًى مِنْ رَأْسِهِ فَفِدْيَةٌ مِنْ صِيَامٍ أَوْ صَدَقَةٍ أَوْ نُسُكٍ“Janganlah kalian mencukur rambut-rambut kalian sampai hewan hadyu tiba pada tempatnya, barang siapa diantara kalian ada yang sakit atau gangguan dikepalanya (lalu dia bercukur) maka wajib baginya membayar fidyah, yaitu puasa 3 (tiga) hari atau sedekah (memberi makan kepada 6 orang fakir miskin) atau nusuk (menyembelih kambing).” (QS Al-Baqoroh : 196)Catatan :    Jika kepala gatal atau tubuh gatal maka seorang yang sedang ihram dibolehkan untuk menggaruk, meskipun garukannya menyebabkan sebagian rambut atau buluh tercabut.Al-Imam Malik meriwayatkan dari ibunya ‘Alqomah ia berkata :سَمِعْتُ عَائِشَةَ زَوْجَ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ تُسْأَلُ عَنِ الْمُحْرِمِ. أَيَحُكُّ جَسَدَهُ؟ فَقَالَتْ: نَعَمْ. «فَلْيَحْكُكْهُ وَلْيَشْدُدْ، وَلَوْ رُبِطَتْ يَدَايَ، وَلَمْ أَجِدْ إِلَّا رِجْلَيَّ لَحَكَكْتُ»“Aku mendengar Aisyah -istri Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam- ditanya tentang seorang yang ihram apakah boleh menggaruk badannya?”. Maka Aisyah berkata, “Iya, maka hendaknya ia garuk, dan keras garuknya. Seandainya kedua tanganku diikat dan aku tidak bisa kecuali dengan kedua kakiku maka aku akan menggaruk dengan kedua kakiku” (Muwatto’ Malik no 93)Ibnu Taimiyyah berkata :وَكَذَلِكَ إذَا اغْتَسَلَ وَسَقَطَ شَيْءٌ مِنْ شَعْرِهِ بِذَلِكَ لَمْ يَضُرَّهُ“Dan demikian pula jika ia mandi lalu tercabut/gugur sebagian rambut/bulu nya maka tidak mengapa” (Majmuu’ Al-Fataawa 26/116)    Jika yang dipotong adalah seluruh rambut maka para ulama telah sepakat bahwa ia harus membayar fidyah.    Namun jika yang sengaja dicabut satu helai atau dua atau tiga, maka itu adalah dosa namun ada khilaf di kalangan para ulama tentang kaffarohnya. (lihat al-Mughni, Ibnu Qudamah 3/433)    Dari sini tidak benar persangkaan sebagian Jamaah haji bahwa barang siapa yang mencabut sehelai rambutnya maka harus membayar seekor kambing, jika dua helai maka dua ekor kambing dst. Bahkan banyak dari Jamaah haji yang takut menggaruk dikarenakan keyakinan tersebut. 2 Memotong kuku.Larangan ini adalah hal yang telah disepakati oleh para ulama -kecuali Ibnu Hazm-. Ibnul Mundzir berkata:وَأَجْمَعُوْا عَلَى أَنَّ الْمُحْرِمَ مَمْنُوْعٌ مِنْ أَخْذِ أَظْفَارِهِ“Para ulama sepakat, bahwasanya orang yang sedang ihram, dilarang untuk memotong kukunya.” (Al-Ijmaa’ hal 52)Diantara dalil yang menunjukan akan larangan ini adalah firman Allāh Subhānahu wa Ta’āla berfirman:ثُمَّ لْيَقْضُوا تَفَثَهُمْ“Hendaklah mereka (para jama’ah haji) membersihkan kotoran dari tubuh mereka.” (QS. Al-Hajj : 29)Sebagian salaf (diantaranya Ibnu Abbas, ‘Ikrimah, dan Mujahid) menafsirkan firman Allah تَفَثَهُمْ (kotoran mereka) yaitu hendaknya pada tanggal 10 Dzulhijjah para Jamaah haji membersihkan kotoran dari tubuh mereka, diantaranya mencukur rambut, kumis, mencabut bulu ketiak,  dan memotong kuku. (lihat Tafsir At-Thobari 16/526-527)Dipahami dari tafsiran tersebut bahwa sebelumnya bahwa para Jamaah haji -tatkala masih ihrom- dilarang untuk memotong kuku mereka.          Larangan ini juga dikuatkan dengan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam:إِذَا رَأَيْتُمْ هِلاَلَ ذِى الْحِجَّةِ وَأَرَادَ أَحَدُكُمْ أَنْ يُضَحِّىَ فَلْيُمْسِكْ عَنْ شَعْرِهِ وَأَظْفَارِهِ“Jika kalian melihat hilal bulan Dzulhijjah dan seorang diantara kalian hendak berkurban, maka hendaknya dia tidak mencukur rambutnya dan tidak memotong kukunya.” (HR Msulim no 1977)Sabda Nabi ini berlaku bagi orang yang hendak berkurban, dan para ulama menyebutkan bahwa orang yang berkurban dilarang untuk memotong rambut dan kuku adalah untuk meniru orang yang ihram dari sebagian sisi. Jika orang yang berkurban dilarang untuk memotong kuku, tentunya yang sedang ihram lebih utama untuk dilarangCatatan :    Kuku disini mencakup kuku kedua tangan dan kuku kedua kaki    Para ulama sepakat bahwa jika kuku yang pecah maka boleh dipotong karena mengganggu tanpa harus membayar fidyah sama sekaliIbnul Mundzir berkata :وَأَجْمَعُوا عَلَى أَنَّ لَهُ أَنْ يُزِيْلَ عَنْ نَفْسِهِ مَا كَانَ مُنْكَسِرًا مِنْهُ“Para ulama telah ijmak bahwa ia (seorang yang ihram) boleh memotong kukunya yang pecah” (Al-Ijmaak hal 52)    Jika seorang yang sedang ihram sengaja memotong seluruh kuku kedua tangannya maka para ulama telah sepakat bahwa ia wajib membayar fidyah. Akan tetapi jika yang sengaja ia potong adalah satu atau dua atau tiga kuku maka ada perselisihan di kalangan para ulama. Sebagian ulama (yaitu madzhab Hanafiyah) berpendapat bahwa tidak wajib fidyah kecuali semua kuku kedua tangannya ia potong, karena tidak ada dalil yang menyuruh membayar fidyah. Sementara mayoritas ulama (yaitu Al-Malikiyah, As-Syafi’iyyah, dan Al-Hanabilah) berpendapat bahwa harus memberi makan. Hanya saja mereka berbeda pendapat tentang kadar makanan tersebut untuk setiap kuku. Ada yang mengatakan setiap kuku segenggam makanan, ada yang mengatakan satu mud (yaitu sekitar ¼ zakat fitrah, sekitar 0,65 kg beras). Khilaf ini persis seperti khilaf mencabut sehelai atau dua helai rambut -sebagaimana telah lalu penjelasannya-. Ini tentunya ijtihad dari sebagian para ulama, karena memang tidak ada nash yang tegas dari Rasūlullāh shallallāhu ‘alayhi wa sallam tentang kaffaroh karena memotong kuku. 3 Memakai minyak wangi.Rasūlullāh shallallāhu ‘alaihi wa sallam bersabda: وَلاَ تَلْبَسُوا مِنَ الثِّيَابِ شَيْئًا مَسَّهُ زَعْفَرَانٌ وَلاَ الْوَرْسُ“Janganlah kalian memakai baju atau kain yang terkena za’farān atau wars.” (HR Bukhari no 5803)Za’farān dan wars adalah nama-nama minyak wangi.Demikian pula dalam hadīts, Rasūlullāh shallallāhu ‘alaihi wa sallam menyebutkan, dari Ibnu Abbās radhiyallāhu Ta’āla ‘anhumma dia berkata:أَنَّ رَجُلاً، كَانَ مَعَ النَّبِيِّ صلى الله عليه وسلم فَوَقَصَتْهُ نَاقَتُهُ، وَهُوَ مُحْرِمٌ، فَمَاتَ، فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم  ” اغْسِلُوهُ بِمَاءٍ وَسِدْرٍ، وَكَفِّنُوهُ فِي ثَوْبَيْهِ، وَلاَ تَمَسُّوهُ بِطِيبٍ، وَلاَ تُخَمِّرُوا رَأْسَهُ، فَإِنَّهُ يُبْعَثُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ مُلَبِّيًا “.Ada seorang lelaki bersama Nabi shallallāhu ‘alayhi wa sallam berhaji namun dia terlempar (terjatuh) dari untanya (terinjak untanya) kemudian dia meninggal dan dia dalam keadaan ihram, maka Rasūlullāh shallallāhu ‘alayhi wa sallam berkata, “Mandikanlah mayatnya dengan air dan daun bidara dan kafankanlah dia dengan dua bilah bajunya, jangan kalian sentuhkan dia dengan minyak wangi, dan jangan kalian menutup kepalanya (tatkala dikafankan) karena dia akan dibangkitkan pada hari kiamat kelak dalam kondisi bertalbiah” (HR Bukhāri no 1851 dan Muslim no 1206) Kondisi orang yang berihram ada dua :Pertama : Sebelum berihram:Sebelum ihram -yaitu tatkala persiapan untuk berihram- maka seorang boleh memakai minyak wangi dibadan atau dikepala atau dirambutnya -namun tidak boleh di kain ihromnya-Asiyah berkataكُنْتُ أُطَيِّبُ رَسُولَ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم لإِحْرَامِهِ حِينَ يُحْرِمُ، وَلِحِلِّهِ قَبْلَ أَنْ يَطُوفَ بِالْبَيْتِ.“Aku memakaikan minyak wangi kepada Rasūlullāh shallallāhu ‘alaihi wa sallam tatkala beliau hendak berihram, aku juga memakaikan minyak wangi setelah Nabi bertahallul (yaitu tahallul awal setelah beliau melempar jamroh dan mencukur rambut-pen) sebelum beliau berthawāf di Ka’bah.” (HR Bukhāri no 1539 dan Muslim no 2040)Disini jelas bahwa ‘Āisyah radhiyallāhu Ta’āla ‘anhā memberikan minyak wangi kepada Nabi sebelum berihram.Aisyah juga berkataكَأَنِّيْ أَنْظُرُ إِلَى وَبِيْصَ اْلمِسْكِ فِيْ مَفْرَقِ رَسُوْلِ اللهِ وَ هُوَ مُحْرِمٌ“Seakan-akan aku melihat ada kilatan bekas minyak rambut di bagian belahan rambut kepala Nabi shallallāhu ‘alayhi wa sallam tatkala beliau sedang ihram.” (HR Muslim no 1190)Ini adalah dalīl bahwasanya minyak wangi yang dipakai sebelum ihram tidak mengapa tersisa meskipun telah berihram (Lihat Maalim As-Sunan 2/150). Yang penting memakainya sebelum berihrom. Apabila setelah dia menggunakan kain lalu kainnya kena minyak wangi yang ada dibadannya maka ini tidak masalah, yang dilarang adalah jika dia menumpahkan minyak wangi di kain ihram secara langung. Kedua : Sesudah berihram:Bila seseorang sudah berihram, sudah masuk niat ihram dengan siarnya mengatakan, “Labaik Allāhumma umrah,” atau, “Labaik Allāhumma hajjan,” maka tidak boleh lagi menggunakan minyak wangi, baik di baju maupun di badan.Mengapa setelah seseorang berihram tidak boleh menggunakan minyak wangi? Kata para ulamā:⑴ Orang yang berihram tidak dituntut untuk bergaya, berhias.⑵ Minyak wangi merupakan perkara yang sangat mudah menggerakan syahwat ke arah jima’. Dan diantara larangan yang sangat keras dalam berihram adalah jimak (sebagaimana akan datang penjelasannya). Oleh karenanya Rasūlullāh melarang wanita keluar dengan memakai minyak wangi, kenapa? Karena itu bisa menjadi perkara yang bisa memotivasi seseorang untuk bisa tergugah syahwatnya. Oleh karenanya seorang yang sedang ihram tidak boleh pakai minyak wangi.  Catatan :Pertama : Seorang yang sedang berihram juga dilarang untuk sengaja mencium bau minyak wangi (lihat Majmuu’ Fataawa, Ibnu Taimiyyah 26/116), adapun jika tercium maka tidak mengapa.Kedua : Sebagian Jamaah haji ketika kain ihramnya dicuci diberi pewangi (molto atau yang lainnya) ini tidak boleh. Maka hendaknya kain ihram tersebut dibilas kembali agar sisa pengharum pakaian tersebut hilang.Ketiga : Yang dilarang adalah minyak wangi -sebagaimana yang ditunjukan oleh lafal hadits- adapun selain minyak wangi maka tidak mengapa, meskipun memiliki bau yang enak dicium atau misalnya memiliki bau yang menyengat.Contohnya seperti:√ Jeruk. Jeruk kalau kita makan tidak masalah karena jeruk itu sesuatu yang alami bukan minyak wangi. Kecuali kalua sudah diproses dan diubah menjadi minyak wangi beraroma jeruk, maka tidak boleh.√ Odol. Ada odol yang sekedar rasa menthol dan aroma mentol bukanlah minyak wangi. Jadi tidak mengapa menggunakan odol tatkala menyikat gigi, selama  tersebut tidak beraroma minyak wangi. Bahkan sebagian ulama memandang tidak mengapa odol yang harum, karena odol bukanlah dimaksudkan untuk menjadi minyak wangi. Akan tetapi untuk lebih hati-hati adalah tidak menggunakan odol yang beraroma pewangi. Wallahu a’lam.√ Balsam dan minyang angin dan yang semisalnya.Tidak  mengapa seseorang menggunakan balsam, minyak angin, minyak kayu putih, meskipun baunya tajam namun itu semua bukanlah minyak wangi. Kecuali minyak angin yang ada aroma terapi, aroma parfumnya, maka ini tidak boleh karena minyak angin tersebut dicampur dengan minyak wangi sehingga memiliki bau wangi parfume.√ Sabun. Seseorang yang menggunakan sabun yang bukan bau minyak wangi, tapi hanya aroma sabun. Seperti sabun umrah. Sabun umrah ini tidak menjadi masalah karena dia tidak berparfume, maka tidak mengapa dipakai oleh seorang tatkala dia sedang ihram.Jadi tidak semua bau yang enak adalah minyak wangi. 4 Menutup kepala bagi laki-laki, adapun menutup wajah tidak mengapa bagi laki-laki.Larangan ihram berikutnya adalah larangan untuk menutup kepala, dan ini khusus untuk para lelaki. Bagi wanita tentunya tidak mengapa menutup kepala mereka karena mereka berjilbab, yang dilarang bagi wanita adalah memakai cadar dan kaos tangan.Nabi shallallāhu ‘alayhi wa sallam bersabda:. لَا يَلْبَسُ الْقُمُصَ ، وَلَا الْعَمَائِمَ“Seseorang yang sedang ihram tidak boleh memakai gamis dan jubah dan tidak boleh memakai imamah (surban) ” (HR Bukhāri no1842 dan Muslim no 1177)Demikian juga hadīts Ibnu Abbās yang telah kita sebutkan tentang kisah seorang yang terjatuh dari untanya kemudian terinjak dan meninggal dunia, Rasūlullāh shallallāhu ‘alayhi wa sallam mengatakan dalam hadīts tersebut tentang jasad mayatnya tatkala dikafankan, kata Rasūlullāh shallallāhu ‘alayhi wa sallam: وَلاَ تُخَمِّرُوا رَأْسَهُ“Janganlah kalian menutup kepalanya” (HR Bukhāri no 1851 dan Muslim no 1206)Ini dalīl bahwasanya seseorang tatkala sedang ihram tidak boleh menempel kepalanya dengan sesuatu yang menempel. Seperti bila ia menutup kepalanya dengan kain ihramnya.Adapun jika menutup kepalanya tidak menempel seperti pakai payung atau kain kemah, maka ini tidak menjadi masalah.Bahkan Rasūlullāh shallallāhu ‘alayhi wa sallam tatkala melempar jamrah ‘Aqabah -dan beliau masih dalam keadaan ihram- beliau ditutupi dengan kain/baju.Ummul Hushoin beliau berkata :«حَجَجْتُ مَعَ رَسُولِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ حَجَّةَ الْوَدَاعِ، فَرَأَيْتُ أُسَامَةَ وَبِلَالًا، وَأَحَدُهُمَا آخِذٌ بِخِطَامِ نَاقَةِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَالْآخَرُ رَافِعٌ ثَوْبَهُ يَسْتُرُهُ مِنَ الْحَرِّ (وفي رواية: مِنَ الشَّمْسِ) حَتَّى رَمَى جَمْرَةَ الْعَقَبَةِ»“Aku berhaji bersama Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam yaitu haji wada’ maka aku melihat Usamah dan Bilal, salah satu dari mereka berdua memegang kendali unta Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan yang lainnya mengangkat bajunya menutupi Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam karena panas (dalam riwayat yang lain : karena matahari) hingga Nabi selesai melempar jumroh Aqobah” (HR Muslim no 1298)Jabir berkata -tatkala menjelaskan perjalanan haji Nabi-:وَأَمَرَ بِقُبَّةٍ مِنْ شَعَرٍ تُضْرَبُ لَهُ بِنَمِرَةَ…. فَوَجَدَ الْقُبَّةَ قَدْ ضُرِبَتْ لَهُ بِنَمِرَةَ، فَنَزَلَ بِهَا، حَتَّى إِذَا زَاغَتِ الشَّمْسُ أَمَرَ بِالْقَصْوَاءِ“Dan Nabi memerintahkan untuk ditegakan kemah baginya di Namiroh (di Arofah)….lalu Nabi mendapati kemah telah ditegakkan untuk beliau di Namiroh maka Nabipun singgah di kemah tersebut hingga tiba waktu dzuhur lalu beliau memerintahkan untuk mempersiapkan onta beliau Al-Qoswaa” (HR Muslim no 1218) Adapun menutup wajah, maka ada khilaf dikalangan para ulamā. Dalam Shahīh Muslim tatkala Rasūlullāh shallallāhu ‘alaهhi wa sallam memerintahkan para shahābat untuk mengkafankan shahābat yang terjatuh dari untanya di padang Arafāh, kata Rasūlullāh shallallāhu ‘alayhi wa sallam:وَلاَ تُخَمِّرُوا رَأْسَهُ ولا وجههُ“Jangan kalian tutup kepalanya dan jangan kalian tutup wajahnya.” (HR Muslim no 1206, sementara Al-Bukhari meriwayatkan tanpa tanbahan “wajahnya”)Ada tambahan dalam hadīts tersebut, “Janganlah menutup wajahnya.” Ada khilaf di kalangan para ulamā tentang keshahīhan tambahan lafazh ini. Sebagian ulamā memandang lafazh ini shahīh (diantaranya adalah Az-Zaila’i di Nashbur Rooyah 3/28 dan Al-Albani di Ahkaamul Janaaiz hal 13) maka tidak boleh seorang lelaki menutup wajahnya. Konsekwensinya, seorang tidak boleh memakai masker yang terbuat dari kain untuk menutup wajahnya.Namun sebagian ulamā mengatakan bahwa tambahan lafazh hadīts ini adalah tambahan yang riwayatnya tidak shahīh (diantaranya adalah al-Imam Al-Bukhari sebagaimana dinukil Ibnul Mudzoffar Al-Bazzaar di Hadits Syu’bah hal 124 no 176 dan juga Abu Abdillah al-Hakim di Ma’rifat ‘Ulumil Hadits hal 148), sehingga dengan demikian tidak mengapa lelaki untuk menutup wajahnya.Dan penulis lebih condong kepada pendapat kedua bahwasanya tidak ada larangan untuk menutup wajah yang ada di dalam hadīts-hadīts yang berkaitan dengan kepala. Karena larangan Nabi terhadap orang yang ihram adalah berkaitan dengan pakaian (sorban yaitu pakaian di kepala, jubah yaitu pakaian di badan, burnus yaitu pakaian yang dipasang di bahu, dan celana yaitu pakaian untuk kaki). Dan kaum pria tidak ada pakaian khusus yang dipakai di wajah.  Adapun penutup wajah maka berkaitan dengan pakaian perempuan.Karenanya Rasūlullāh shallallāhu ‘alaihi wa sallam berkata:وَلاَ تَنْتَقِبُ الْمَرْأَةُ“Jangan seorang wanita memakai cadar.” (HR An Nasā’i no 2673)Dengan demikian lelaki boleh menutup wajahnya dan boleh memakai masker meskipun terbuat dari kain. 5 Memakai baju/pakaian yang dijahit yang sesuai dengan bentuk tubuh.Lelaki yang sedang ihram tidak boleh memakai pakaian yang dijahit yang membentuk potongan tubuh manusia seperti qomis (jubah), sirwal (celana), khuf (sepatu), kaos kaki, kaos dalam, celana dalam dan yang lainnya.Ibnu ‘Umar berkata :أَنَّ رَجُلاً، سَأَلَ رَسُولَ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم مَا يَلْبَسُ الْمُحْرِمُ مِنَ الثِّيَابِ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم  ” لاَ تَلْبَسُوا الْقُمُصَ وَلاَ الْعَمَائِمَ وَلاَ السَّرَاوِيلاَتِ وَلاَ الْبَرَانِسَ وَلاَ الْخِفَافَ إِلاَّ أَحَدٌ لاَ يَجِدُ النَّعْلَيْنِ فَلْيَلْبَسِ الْخُفَّيْنِ وَلْيَقْطَعْهُمَا أَسْفَلَ مِنَ الْكَعْبَيْنِ وَلاَ تَلْبَسُوا مِنَ الثِّيَابِ شَيْئًا مَسَّهُ الزَّعْفَرَانُ وَلاَ الْوَرْسُ ” .Ada seorang bertanya kepada Rasūlullāh, “Wahai Rasūlullāh, pakaian apa yang boleh dipakai oleh seorang yang sedang ihram?”. Rasūlullāh shallallāhu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Orang uyang ihram tidak boleh memakai baju Jubah, surban, celana panjang, baranis (pakaian yang diletakan dibagian pundak dan ada tutup kepalanya) dan tidak boleh pakai khuf (sepatu) kecuali seseorang yang tidak mempunyai sandal, kalau tidak punya sandal maka dia boleh memakai sepatu dengan syarat sepatu tersebut dipotong sampai di bawah mata kaki. Tidak boleh memakai baju yang tercampur dengan minyak wangi za’faran dan wars.” (HR Bukhāri no 1842 dan Muslim no 1177)Di sini Rasūlullāh shallallāhu ‘alayhi wa sallam melarang memakai baju yang di jahit membentuk anggota tubuh. Para ulamā menggunakan istilah tidak boleh memakai الْمَخِيْطُ (al-Makhiith). Dalam bahasa Indonesia al-Makhiith artinya “Yang dijahit”. Istilah al-Makhiith ini menimbulkan banyak kesalahpahaman dari jamaah haji/umrah.Sehingga mereka menyangka sesuatu yang ada jahitannya dilarang (sedangkan yang tidak dijahit diperbolehkan). Padahal yang dimaksud dengan al-makhiith oleh para ulamā adalah pakaian yang di jahit sehingga membentuk anggota tubuh.Rasūlullāh shallallāhu ‘alaihi wa sallam tidak pernah berbicara tentang masalah jahitan tapi Rasūlullāh shallallāhu ‘alaihi wa sallam mengatakan tidak boleh pakai jubah, celana panjang, surban burnus, beliau tidak pernah membicarkan tentang masalah jahitan. Jadi yang dimaksud pakaian yang dijahit adalah yang membentuk anggota tubuh seperti baju, jubah, celana panjang dan yang lainnya, itu yang dilarang.Artinya, seandainya ada seseorang yang menenun kaos dalam atau jubah tanpa ada jahitan tapi membentuk jubah, tetap saja dilarang, karena yang dilarang bukan masalah jahitannya tetapi apakah kain tersebut berbentuk jubah (membentuk potongan-potongan tubuh)? itulah yang dilarang.Seandainya ada seorang menenun celana dalam sehingga terbentuk celana dalam tanpa ada jahitannya, semuanya tenunan, maka inipun tidak boleh.Jadi yang dilarang bukanlah “yang ada jahitannya”, tetapi yang berbentuk pakaian. Maka dengan demikian bisa jadi satu perkara ada jahitannya namun tidak dilarang.Contohnya, seperti:    Seseorang memakai kain ihram atas dan bawah, kemudian kain atasnya di jahit ditulis nama travel Fulāni misalnya, maka ini tidak jadi masalah, ini tidak dilarang.    Seseorang memakai ikat pinggang yang ada jahitannya ini juga tidak dilarang.    Seseorang memakai sandal, sandal ada jahitannya, tetapi ini tidak dilarang.    Seseorang membawa tas yang penuh dengan jahitan, maka tidak dilarang karena tas bukanlah pakaian    Seseorang membawa dompet yang dompetnya berjahit. Ini juga tidak mengapa karena dompet bukanlah pakain    Maka lebih boleh lagi memakai jam tangan dan kacamata. Kemudian, Rasūlullāh shallallāhu ‘alaihi wa sallam berbicara tentang “larangan memakai khuf/sepatu”. Tapi kalau tidak ada sandal diberi keringanan boleh memakai sepatu, namun Rasūlullāh shallallāhu ‘alayhi wa sallam menyuruh untuk memotong sepatu tersebut jangan sampai menutup mata kaki, tetapi dipotong dibawah mata kaki.Namun banyak ulamā yang mengatakan larangan ini mansukh (tidak berlaku lagi), karena waktu Rasūlullāh shallallāhu ‘alaihi wa sallam di padang Arafāh, Ibnu Abbās berkata:سَمِعْتُ النَّبِيَّ صلى الله عليه وسلم يَخْطُبُ بِعَرَفَاتٍ  ” مَنْ لَمْ يَجِدِ النَّعْلَيْنِ فَلْيَلْبَسِ الْخُفَّيْنِ، وَمَنْ لَمْ يَجِدْ إِزَارًا فَلْيَلْبَسْ سَرَاوِيلَ “. لِلْمُحْرِمِ.“Aku mendengar Rasūlullāh shallallāhu ‘alayhi wa sallam berkutbah di padang Arafāh, kata Nabi Shallallāhu ‘alayhi wa sallam, “Barang siapa yang tidak mendapati dua sandal, silahkan pakai khuf, barang siapa yang tidak punya izar/sarung silahkan pakai shirwal/celana, bagi orang yang ihram.” (HR al-Bukhāri no 184)Padahal yang mendengarkan kutbah Nabi ini adalah orang banyak, banyak sekali yang berkumpul di padang Arafāh. Dan Rasūlullāh shallallāhu ‘alayhi wa sallam hanya mengatakan, “Barangsiapa yang tidak menemukan sandal maka silahkan memakai khuf.”, beliau tidak berkata, “Dan potonglah khuf tersebut di bawah mata kakimu,”Kata para ulamā ini dalīl bahwasanya berita untuk memotong khuf di bawah mata kaki ini sudah mansukh, sehingga khuf tidak perlu dipotong.Yang tidak mempunyai sandal silahkan memakai sepatu, ini merupakan keringanan. Yang tidak punya sarung silahkan pakai celana panjang, karena zaman dahulu tidak semua orang punya pakaian yang lengkap. Tidak mesti orang yang punya celana juga punya sarung. Tidak mesti orang punya sandal pasti punya khuf, tidak mesti orang punya khuf pasti punya sandal, maka datanglah keringanan ini. Peringatan : Adapun bagi wanita, maka yang dilarang adalah tidak boleh memakai cadar dan dua kaos tangan. Nabi Shallallāhu ‘alayhi wa sallam berkata:وَلاَ تَنْتَقِبِ الْمَرْأَةُ الْمُحْرِمَةُ وَلاَ تَلْبَسِ الْقُفَّازَيْنِ“Tidak boleh seorang wanita yang sedang ihram memakai cadar dan tidak boleh juga memakai dua kaos tangan.” (HR al-Bukhāri no 1838)Dan jika ternyata ada seorang wanita dihadapan lelaki ajnabi (yang bukan mahramnya) maka dia boleh menjulurkan khimarnya namun tidak boleh pakai cadar. Cadar adalah pakaian yang ditempelkan diwajah kemudian di ikat dibelakang. Adapun seseorang menjulurkan khimarnya, yaitu kain yang dari atas kepala menjulur kebawah tanpa menempel dan tanpa diikat maka ini boleh.‘Āisyah radhiyallāhu ta’āla ‘anhā berkata:كَانَ الرُّكْبَانُ يَمُرُّونَ بِنَا وَنَحْنُ مَعَ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مُحْرِمَاتٌ ، فَإِذَا حَاذَوْا بِنَا سَدَلَتْ إِحْدَانَا جِلْبَابَهَا مِنْ رَأْسِهَا عَلَى وَجْهِهَا ، فَإِذَا جَاوَزُونَا كَشَفْنَاهُ“Dahulu, ketika orang-orang sedang naik kendaraan, mereka melewati kami (para wanita) dan kami sedang bersama Rasūlullāh shallallāhu ‘alayhi wa sallam, kami sedang ihram.  Tatkala para rombongan tersebut (para lelaki) yang naik kendaraan sejajar dengan kami maka salah seorang dari kami menurunkan jilbabnya dari atas kepalanya sambil menutup wajahnya, dan jika mereka telah berlalu kamipun membuka lagi wajah kami.” (HR Ahmad 23501, Abū Dāūd nomor 1833, dinyatakan hasan oleh Al-Albany dan yang lainnya tapi sanadnya agak lemah, meskipun lemah tapi ada syahidnya yang shahīh dalam riwayat Imām Mālik dari  Fathimah bintul Mundzir dia berkata: كُنَّا نُخَمِّرُ وُجُوهَنَا وَنَحْنُ مُحْرِمَاتٌ وَنَحْنُ مَعَ أَسْمَاءَ بِنْتِ أَبِي بَكْرٍ الصِّدِّيقِ .“Kami dahulu menutup wajah-wajah kami tatkala kami sedang ihram bersama Asma binti Abū Bakr Ash Shiddīq.” (Al-Muwattho’ 1/328 no 16)Ini dalīl bahwasanya bagi wanita yang dilarang adalah memakai pakaian yang digunakan di wajahnya seperti niqab, burqu’ dan semisalnya.Adapun melepaskan kain dari atas kepala dengan kain tersebut tetap tergantung tanpa dilekatkan di wajah maka ini tidak mengapa berdasarkan riwayat dari ‘Āisyah dan juga dari Fathimah bintil Mundzir radhiyallāhu Ta’āla ‘anhuma ‘ajmain.Catatan :Pertama : Jika wanita menutup wajahnya dengan cara apapun selain cadar dan burqu’ maka tidak mengapa. Ibnu Taimiyyah berkata :تخصيص النهي بالنقاب ، وقرنه بالقفاز : دليل على أنه إنما نهاها عما صنع لستر الوجه ، كالقفاز المصنوع لستر اليد ، والقميص المصنوع لستر البدن ؛ فعلى هذا : يجوز أن تخمره بالثوب ، من أسفل ، ومن فوق ، ما لم يكن مصنوعا على وجه يثبت على الوجه ، وأن تخمره بالملحفة وقت النوم“Pengkhususan larangan (bagi wanita) untuk menggunakan cadar dan digandengkan dengan kaos tangan merupakan dalil bahwasanya Nabi hanya melarang sang wanita dari memakai seusatu yang dibuat untuk menutup wajah, sebagaiaman kaos tangan yang dibuat untuk menutup tangan, dan jubah yang dibuat untuk menutup badan. Dengan demikian maka boleh seorang wanita menutup wajahnya dengan bajunya dari bawah maupun dari atas selama penutup tersebut tidak dibuat menjadi suatu pakaian yang menempel di wajah. Dan ia boleh menutup wajahnya dengan selimut tatkala tidur” (Syarh al-‘Umdah 3/270)Kedua : Wanita yang sedang ihram dilarang menggunakan masker karena sangat mirip dengan cadar. Barangsiapa yang memakai masker yang menutup wajah -karena ada keperluan, seperti banyaknya debu atau asap atau penyakit menular- maka ia tidak berdosa akan tetapi harus membayar fidyah. 6 Berburu hewan buruan darat.Yang dimaksud dengan hewan buruan darat adalah hewan yang sering diburu di darat (liar). Adapun ayam, kambing, sapi, dan onta, maka itu bukanlah hewan buruan.Adapun hewan laut maka tidak mengapa diburu, seperti ikan. Seseorang tatkala sedang ihram kemudian menangkap ikan maka tidak menjadi masalah.Allah berfirman :أُحِلَّ لَكُمْ صَيْدُ الْبَحْرِ وَطَعَامُهُ مَتَاعًا لَكُمْ وَلِلسَّيَّارَةِ وَحُرِّمَ عَلَيْكُمْ صَيْدُ الْبَرِّ مَا دُمْتُمْ حُرُمًا وَاتَّقُوا اللَّهَ الَّذِي إِلَيْهِ تُحْشَرُونَDihalalkan bagimu binatang buruan laut dan makanan (yang berasal) dari laut sebagai makanan yang lezat bagimu, dan bagi orang-orang yang dalam perjalanan; dan diharamkan atasmu (menangkap) binatang buruan darat, selama kamu dalam ihram. Dan bertakwalah kepada Allah Yang kepada-Nya-lah kamu akan dikumpulkan (QS Al-Maidah : 96)يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَقْتُلُوا الصَّيْدَ وَأَنْتُمْ حُرُمٌ“Wahai orang yang beriman, janganlah kalian berburu hewan buruan darat sementara kalian dalam kondisi ihram.” (QS Al Māidah: 95)Adapun setelah selesai bertahallul dari ihram maka diperbolehkan untuk berburu. Allāh berfirman :وَإِذَا حَلَلْتُمْ فَاصْطَادُوْا“Jika kalian telah bertahalul maka silahkan kalian berburu.” (QS Al Maidah: 2)Pembahasan ini tidak begitu penting di zaman kita sekarang karena kemudahan yang Allāh berikan kepada jama’ah haji maupun umrah dengan menaiki kendaraan yang Alhamdulillāh enak, mudah, ber AC. Kemudian perjalanannya juga ditempuh dalam waktu yang singkat sehingga para jama’ah tidak perlu untuk berburu. Makanan juga siap.Tapi pembahasan ini sangat penting dauhulu menginggat zaman dahulu ketika begitu sulitnya orang-orang untuk melaksanakan ibadah haji dan umrah.Bayangkan, tatkala seseorang hendak berihram untuk umrah dari Madīnah menuju Mekkah dia harus menempuh jarak sekitar 450 Km sampai 500 Km dan perjalanan tersebut ditempuh selama 1 minggu atau lebih.Ini menunjukan terkadang seseorang di tengah jalan mendapat ujian misalnya makanannya habis, sehingga dia harus mencari makanan. Allāh melarang orang yang sedang berihram untuk berburu (mencari hewan buruan) bahkan Allāh melarang orang yang tidak sedang berihram untuk membantu orang yang sedang berihram mencari hewan buruan.Contohnya,    ada orang yang sedang tidak berihram, kasihan sama orang yang berihram (karena kelaparan), kemudian dia menunjukan (misalnya), “Tuh, di sana ada hewan buruan,” ini tidak boleh.    Orang yang sedang tidak ihram berburu dalam rangka memberikan makanan untuk orang yang sedang ihram, ini pun tidak boleh. Adapun jika tatkala berburu niatnya bukan untuk orang ihram, lalu setelah itu ia masak dan memberikan makanan kepada orang ihram maka tidak mengapa.Barangsiapa yang sengaja berburu maka dia harus membayar denda.Pilihan Denda Pertama : Membayar dengan hewan ternak  Allāh Subhānahu wa Ta’āla berfirmanيَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَقْتُلُوا الصَّيْدَ وَأَنْتُمْ حُرُمٌ ۚ وَمَنْ قَتَلَهُ مِنْكُمْ مُتَعَمِّدًا فَجَزَاءٌ مِثْلُ مَا قَتَلَ مِنَ النَّعَمِ يَحْكُمُ بِهِ ذَوَا عَدْلٍ مِنْكُمْ هَدْيًا بَالِغَ الْكَعْبَةِ أَوْ كَفَّارَةٌ طَعَامُ مَسَاكِينَ أَوْ عَدْلُ ذَٰلِكَ صِيَامًا لِيَذُوقَ وَبَالَ أَمْرِهِ“Wahai orang-orang yang beriman, janganlah kalian berburu hewan buruan darat sementara kalian dalam kondisi ihram. Barangsiapa yang sengaja berburu hewan buruan diantara kalian. Maka dendanya adalah hewan dari binatang ternak yang mirip (seimbang) dengan hewan buruan tersebut. Yang memutuskan haruslah dua orang yang adil diantara kalian, denda tersebut harus di bagi di Ka’bah. Atau memberi makan kepada fakir miskin. Atau berpuasa yang seimbang dengan makanan yang dikeluarkan itu.” (QS Al-Maidah : 95)Aturannya sebagai berikut :Pertama : Berburu tersebut dilakukan dengan sengaja. Karena Allah berfirman مُتَعَمِّدًا (sengaja), maka jika seseorang berburu tidak sengaja atau lupa maka dia tidak harus membayar denda, yang membayar denda adalah yang berburu dengan sengaja.Kedua : Dendanya dibayar dengan binatang ternak yang mirip dengan yang ia buru, bukan hewan yang diburu itu sendiri. Misalnya seorang yang berburu merpati, maka dendanya bukan membayar merpati tetapi dendanya adalah binatang ternak yang mirip (seimbang) dengan merpati, dalam hal ini adalah kambing. Barang siapa yang berburu burung onta maka dendanya adalah onta, barangsiapa yang berburu khimar wahsy (keledai liar yang boleh dimakan) maka dendanya adalah sapi. Ini adalah fatwa sebagian shahābat dan tabi’in.Ketiga : Hewan dendanya tersebut harus disembelih di Mekah. Misalnya masih 200 Km dari kota Mekkah dia berburu merpati, maka dia harus bayar denda yaitu kambing. Dan kambing tersebut harus di sembelih di Mekkah. Karena firman Allāh: هَدْيًا بَالِغَ الْكَعْبَةِ (Denda tersebut harus di bagi di Ka’bah). Disembelih di Mekkah dan dibagikan kepada orang-orang fakir di kota Mekkah. Pilihan Denda Kedua : Memberi makan kepada fakir miskinAda khilaf diantara para ulamā tentang fakir miskin ini.Ibnu Hazm mengatakan bahwa 3 orang fakir miskin sudah cukup, karena Allāh hanya menggunakan kalimat jamak: طَعَامُ مَسَاكِينَ (memberi makan pada fakir miskin).Sebagian ulamā yang lain mengatakan bahwa caranya yaitu dengan menilai (menaksir). Misalnya dia berburu merpati. Merpati itu bayarannya kambing maka kambing itu di nilai (ditaksir), yaitu kira-kira kambing tersebut harganya berapa. Misalnya harga kambing itu 300 relah, maka 300 real tersebut tidak harus dibelikan kambing tetapi dibelikan misalnya beras, lalu beras tersebut dibagikan kepada fakir miskin, masing-masing fakir miskin mendapat  1/2 shaa’ (yaitu sekitar 1,3 kg beras) sehingga banyak fakir miskin yang bisa dibagi atau yang harus dia bagikan.Banyak ulamā berpendapat seperti ini dan ini lebih berhati-hati yaitu dengan menyeimbangkan dengan harga kambing tersebut..Pilihan Denda Ketiga : Dengan berpuasa.Kata para ulamā yaitu dengan melihat ada berapa orang miskin yang bisa dibagi dengan nilai kambing tersebut. Kemudian tiap 1 orang miskin diganti dengan 1 hari puasa, tentunya ini lebih berat lagi.Misalkan kita ada seseorang berburu merpati kemudian harus dibayar dengan kambing. Lalu dia tidak mau membayar dengan kambing misalnya, tetapi membayar dengan memberi makan fakir miskin.Bila harga kambing itu ditaksir 300 Riyal misalnya, lalu 300 Riyal itu dibelikan beras, kemudian beras tersebut dibagikan kepada fakir miskin masing-masing orang  mendapat 1,3 kg. Maka berapakah kira-kira jumlah orang miskin yang menerima 1,3 kg beras tersebut?. Maka orang tersebut harus berpuasa sesuai dengan perkiraan jumlah fakir miskin yang berhak menerima beras tersebut. Ini tentunya sangat berat. 7 Melakukan akad nikah, menikahkan, dan melamarLarangan ini berlaku bagi pria maupun wanita yang sedang ihram. Rasūlullāh shallallāhu ‘alayhi wa sallam bersabda:لاَ يَنْكِحُ الْمُحْرِمُ وَلاَ يُنْكَحُ وَلاَ يَخْطُبُ“Tidak boleh seseorang yang sedang ihram menikah, tidak boleh juga menikahkan dan tidak boleh juga melamar.” (HR Muslim no 1409)Maka, tidak boleh dia melaksanakan akad nikah meskipun calon wanitanya tidak sedang ihram. Demikian juga, dia tidak boleh menikahkan orang lain, tidak boleh jadi wali, atau menjadi perwakilan dari wali untuk melangsungkan akad nikah, ini juga tidak boleh. Demikian juga tidak boleh dia melamar seorang wanita tatkala dia sedang dalam kondisi ihram.Karena Allāh Subhānahu wa Ta’āla telah melarang  seseorang yang sedang berihram, kata Allāh Subhānahu wa Ta’āla:فَلَا رَفَثَ“Tidak boleh berbuat rafats.” (QS Al-Baqarah: 197)Kita tahu bahwasanya rafats adalah jima’ dan perkara-perkara yang mengarah mengantarkan kepada jima’. Demikian juga dengan hal-hal yang bisa membawa (mengantarkan) kepada syahwat, semuanya dilarang tatkala ihram.Oleh karenanya, para ulamā mengatakan bahwa minyak wangi dilarang bagi yang sedang ihram baik laki-laki maupun wanita, karena minyak wangi merupakan salah satu  perkara-perkara yang bisa mengantarkan kepada jima’. Demikian juga dengan pernikahan dan melamar adalah perkara-perkara yang bisa mengantarkan menjurus kearah sana. Ada beberapa perkara yang harus kita perhatikan dalam masalah ini.⑴ Jika ternyata terjadi akad nikah dari salah seorang calon mempelai yang sedang ihram, entah laki-lakinya atau wanitanya atau walinya, maka akadnya fasid (tidak sah).Misalnya : Calon suami istri sama-sama tidak ihram, lalu menikah akan tetapi wali dari wanita tersebut sedang ihram dan menikahkan putrinya, maka ini tidak sah. Dan untuk membatalkan pernikahan tersebut tidak perlu dengan cerai karena asalnya pernikahan tersebut tidak sah.⑵ Jika seseorang akan menikah dan dia dalam kondisi sedang ihram dan dia tidak tahu bahwa menikah dalam kondisi ihram itu tidak boleh, apakah dia berdosa? Jawaban nya tidak berdosa. Akan tetapi akadnya tidak sah.Saya ingatkan kembali bahwasanya seorang yang melakukan akad nikah dalam kondisi ihram dan dia sengaja melakukan akad nikah maka dia berdosa karena dia tahu itu larangan.Ini diantaranya larangan ihram yang jika dilanggar tidak perlu membayar fidyah, denda tetapi cukup beristighfār kepada Allāh Subhānahu wa Ta’āla.⑶ Jika seandainya dia menikah dalam kondisi ihram kemudian dari pernikahan tersebut melahirkan anak-anak, bagaimana hukum anak-anak tersebut? Apakah disebut anak zina atau tidak ?Jawabannya ini bukan anak-anak zina karena nikah dalam kondisi ihram disebutkan oleh para ulamā dengan nikah subhat. Dalam kaidah, seluruh pernikahan yang disebutkan dengan nikah subhat maka anak-anaknya adalah anak-anak yang syar’i, tetap dinisbatkan kepada ayahnya. Tetapi nikah tersebut harus terus diulangi lagi (akad nikahnya).⑷ Apakah seorang yang sedang ihram boleh menjadi saksi atas adanya pernikahan? Dzahir dari hadīts tersebut tidak melarang, karena Rasūlullāh shallallāhu ‘alayhi wa sallam hanya mengatakan:لاَ يَنْكِحُ الْمُحْرِمُ وَلاَ يُنْكَحُ وَلاَ يَخْطُبُ“Tidak boleh seorang muhrim menikah atau menikahkan dan tidak boleh melamar.”Sehingga bila menjadi saksi, dzahirnya tidak mengapa.⑸ Seandainya ada seorang yang sedang ihram, sebelum hajian orang tersebut menceraikan istrinya, ternyata masa iddah istrinya sudah mau habis.Sebagaimana diketahui bahwa:    Kalau masa iddahnya sudah habis, bila dia ingin kembali kepada istrinya dia harus menikah lagi/akad baru.    Kalau dia kembali kepada istrinya di masa iddahnya maka tidak perlu akad nikah.Sementara dia dalam kondisi ihram, apakah dia boleh kembali kepada istrinya/rujuk kepada istrinya? Jawabannya, Boleh!Karena yang dilarang adalah menikah atau menikahkan atau melamar, adapun kalau kembali kepada istrinya meskipun dalam kondisi ihram maka tidak mengapa.Dia tinggal telepon istrinya, atau dia angkat (menunjuk) saksi kemudian mengatakan, “Saya telah rujuk kepada istri saya,” sehingga kembali lagi pernikahan mereka berdua. 8 Melakukan hubungan suami istri.Dalīlnya Allāh Subhānahu wa Ta’āla berfirman:الْحَجُّ أَشْهُرٌ مَعْلُومَاتٌ فَمَنْ فَرَضَ فِيهِنَّ الْحَجَّ فَلَا رَفَثَ“Sesungguhnya haji itu ada bulan-bulan yang telah diketahui, barangsiapa yang menetapkan hatinya untuk berhaji pada bulan-bulan tersebut maka tidak boleh melakukan rafats.” (QS al Baqarah 197)Rafats ini mencakup:√ Jima’ (berhubungan suami istri).√ Al-  mubāsyarah (bercumbu, menikmati tubuh istri tapi tidak sampai pada hubungan badan).√ Perkataan-perkataan atau perbuatan yang bisa mengantarkan pada jima’ seperti rayuan-rayuan, sentuhan-sentuhan dll.Ini semua dilarang tatkala sedang melaksanakan ibadah haji.Jika seseorang melakukan pelanggaran dengan berhubungan dengan istrinya tatkala sedang haji, maka ada beberapa perkara yang menimpanya, diantaranya:⑴ Hajinya rusak/hajinya batal, jika seseorang tersebut berhubungan dengan istrinya sebelum wuqūf di padang Arafāh.Ini menurut 4 mahzhab yaitu Hanafi, Māliki, Hambali dan Syāfi’ī. Demikian juga jika dia berhubungan dengan istrinya setelah wuqūf di padang Arafāh namun sebelum tahallul awal (belum lempar jamarat, belum mencukur rambut), maka hajinya batal menurut 3 mahzhab yaitu Māliki, Syāfi’ī dan Hambali adapun menurut mahzhab Hanafi maka tidak rusak. Namun pendapat yang kuat adalah ibadah hajinya rusak.Adapun jika dia berhubungan dengan istrinya setelah tahallul awal sebelun tahallul tsani (dia sudah lempar jamarat, mencukur rambut, sudah pakai baju biasa dan minyak wangi namun belum thowaf ifadhoh) dan dia melakukan hubungan dengan istrinya maka hajinya tidak batal.Ini menurut 4 mahzhab tapi dia harus membayar kambing.⑵ Harus tetap melanjutkan ibadah hajinya.Dia harus melanjutkan ibadah hajinya, bersama dengan jama’ah haji yang lain seperti melempar jamarah, thawāf Ifadhah sampai thawāf wada (sampai selesai).⑶ Harus membayar fidyahMaksudnya fidyah disini adalah fidyah mughaladhah (fidyah yang berat).Menurut jumhūr ulamā dia harus membayar unta. Berbeda bila dia berhubungan dengan istrinya setelah tahallul awwal, telah kita sebutkan tadi hajinya tidak rusak dan dia cukup membayar kambing.Dan ini berlaku untuk laki-laki dan wanita, bila ternyata istrinya dirayu dan mau melakukan hubungan suami istri maka istrinya juga harus membayar unta jadi harus membayar dua unta (untuk suami istri).Tetapi bila istrinya dipaksa oleh suaminya untuk berhubungan, sehingga istrinya terpaksa maka istrinya tidak harus membayar unta. Ini pendapat jumhūr ulamā.Hal ini berdasarkan fatwa dari para shahābat seperti Ibnu ‘Umar dan Ibnu Abbās radhiyallāhu ‘anhuma.Al-Hakim meriwayatkan:عَنْ عَمْرِو بْنِ شُعَيْبٍ، عَنْ أَبِيهِ أَنَّ رَجُلًا أَتَى عَبْدَ اللهِ بْنَ عَمْرٍو يَسْأَلُهُ عَنْ مُحْرِمٍ وَقَعَ بِامْرَأَةٍ فَأَشَارَ إِلَى عَبْدِ اللهِ بْنِ عُمَرَ , فَقَالَ: ” اذْهَبْ إِلَى ذَلِكَ فَسَلْهُ ” قَالَ شُعَيْبٌ: فَلَمْ يَعْرِفْهُ الرَّجُلُ فَذَهَبْتُ مَعَهُ فَسَأَلَ ابْنَ عُمَرَ , فَقَالَ: ” بَطُلَ حَجُّكَ ” , فَقَالَ الرَّجُلُ: فَمَا أَصْنَعُ؟ , قَالَ: ” اخْرُجْ مَعَ النَّاسِ وَاصْنَعْ مَا يَصْنَعُونَ , فَإِذَا أَدْرَكْتَ قَابِلًا فَحُجَّ وَأَهْدِ ” , فَرَجَعَ إِلَى عَبْدِ اللهِ بْنِ عَمْرٍو وَأَنَا مَعَهُ فَأَخْبَرَهُ , فَقَالَ: اذْهَبْ إِلَى ابْنِ عَبَّاسٍ فَسَلْهُ , قَالَ شُعَيْبٌ: فَذَهَبْتُ مَعَهُ إِلَى ابْنِ عَبَّاسٍ فَسَأَلَهُ , فَقَالَ لَهُ كَمَا قَالَ ابْنُ عُمَرَ , فَرَجَعَ إِلَى عَبْدِ اللهِ بْنِ عَمْرٍو وَأَنَا مَعَهُ فَأَخْبَرَهُ بِمَا قَالَ ابْنُ عَبَّاسٍ ثُمَّ قَالَ: مَا تَقُولُ أَنْتَ؟ فَقَالَ: ” قَوْلِي مِثْلُ مَا قَالَاDari Ammar bin Suaib, dari ayahnya (Syu’aib) ia berkata : Ada seorang datang menemui Abdullāh bin Amr (bin Ash) radhiyallāhu Ta’āla ‘anhum, dia bertanya tentang seorang muhrim (tatkala sedang berihram) yang berhubungan dengan istrinya. Maka kata Abdullāh bin Amr berkata, “Pergilah engkau kepada Abdullāh bin Ummar (dan tanyakanlah)”. Kata Syu’aib, ternyata orang tersebut tidak nengenal Ibnu Umar, maka akupun pergi bersamanya (pergi menuju Ibnu Ummar). Kemudian dia bertanya kepada Ibnu Umar tentang permasalahan dia, Ibnu Umar berkata, “Hajimu telah batal”. Sang lelaki berkata, “Apa yang harus aku lakukan?”. Ibnu Ummar berkata, “Keluarlah bersama orang-orang (yang sedang berhaji) dan lakukanlah seperti yang mereka lakukan”.  Kemudian kata Ibnu Umar, “Kalau ternyata engkau masih bisa tahun depan berhaji maka berhajilah lagi  kemudian menyembelih unta”.Orang inipun setelah bertanya kepada Ibnu Umar dia balik lagi kepada Abdullāh bin Amr (aku bersama dia) lalu dia kabarkan tentang jawaban Ibnu Umar maka Abdullāh bin Amr berkata, “Sekarang pergi lagi kepada Ibnu Abbās, tanyakanlah kepada Ibnu Abbās”. Kata Syu’aib: Aku pun menemani dia menuju Ibnu Abbās, kemudian diapun bertanya kepada Ibnu Abbās, ternyata Ibnu Abbās berfatwa sama seperti Ibnu Umar maka diapun kembali kepada Abdullāh bin Amr lalu dia kabarkan kepada Abdullāh bin Amr perkataan Ibnu Abbās kemudian dia berkata, “Bagaimana menurut pendapat anda wahai Abdullāh bin Amr?”. Maka Abdullāh bin Amr berkata, “Pendapatku sama seperti pendapat Ibnu Umar dan pendapat Ibnu Abbās.”(HR Al-Hakim no 2375 dan Al-Baihaqi dalam As-Sunan al-Kubro no 9783, melalui jalur al-Imam al-Hakim. Dan dishahihkan oleh al-Hakim beliau berkata, “Ini adalah hadīts orang-orang yang tsiqah dan perawinya adalah para hafizh”. Dan disepakai oleh Adz-Dzahabi, dan juga dishahihkan oleh al-Baihaqi)Di sini telah sepakat pendapat Abdullāh bin Ammr bin Ash, pendapat Abdullāh bin Umar dengan pendapat Abdullāh bin Abbās radhiyallāhu Ta’āla ‘anhum ‘ajmain.Adapun jika terjadi jima’ tatkala sedang umrah, jika hubungan tersebut sebelum thawāf atau sa’i, maka umrahnya batal.Tapi dia tetap melanjutkan umrahnya sampai selesai kemudian melakukan umrah yang lain sebagai gantinya. Dan dia harus membayar fidyah yaitu kambing dibagikan kepada fakir miskin di Harām.Tetapi jika dia melakukan hubungan suami istri setelah thawāf dan sa’i namun sebelum mencukur rambut maka umrahnya tidak rusak, karena kita tahu bahwasanya mencukur rambut bukan rukun umrah. Kita tahu yang rukun adalah: ihram, thawāf dan sa’i. 9 Bercumbu (tidak sampai jimak).Sebagaimana jimak dilarang maka sekedar bercumbu juga dilarang karena termasuk dalam makan rafats -sebagaimana telah lalu penjelasannya-. Hanya saja jika seseorang mencumbui (menyentuh) atau mencium istrinya (yaitu berlezat-lezat dengan istrinya) namun tidak sampai pada perbuatan jimak maka harus membayar fidyah  (Yaitu memilih antara berpuasa tiga hari atau memberi makan enam faqir miskin atau menyembelih kambing). Sama saja apakah cumbuan tersebut hingga mengeluarkan air mania tau tidak (yang penting tidak sampai jimak), dan sama saja apakah sebelum tahallul awaal atau setelah tahallul awwal (sebelum tahallul tsani). (lihat Majmu’ Fataawa wa Rasaail as-Syaikh al-‘Utsaimin 22/179-180), dan sebagian ulama berpendapat bahwa semua cumbuan dengan sentuhan maka harus memotong kambing (tidak ada pilihan puasa dan memberi makan enam orang miskin), adapun kalua tanpa sentuhan hanya perkataan atau melihat saja maka tidak ada fidyah (Lihat al-Mughni, Ibnu Qudamah 3/311-312)  Tiga keadaan seseorang melakukan larangan ihramPertama : Dalam keadaan lupa, tidak tahu, atau dipaksa, maka tidak ada dosa dan tidak ada fidyah.Dari Ya’la bin Umayyah ia berkata :أَنَّ رَجُلًا أَتَى النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَهُوَ بِالْجِعْرَانَةِ، وَعَلَيْهِ جُبَّةٌ وَعَلَيْهِ أَثَرُ الخَلُوقِ – أَوْ قَالَ: صُفْرَةٌ -، فَقَالَ: كَيْفَ تَأْمُرُنِي أَنْ أَصْنَعَ فِي عُمْرَتِي؟“Ada seseorang mendatangi Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam tatkala Nabi di al-Ju’ronah, dan lelaki tersebut memakai baju dan ada bekas minyak wangi -atau warna kuning minyak wangi-. Lalu lelaki itu berkata, “Apa perintahmu terhadapku, apa yang harus aku lakukan terhadap umrohku ini?”…Nabi berkata :اخْلَعْ عَنْكَ الجُبَّةَ، وَاغْسِلْ أَثَرَ الخَلُوقِ عَنْكَ، وَأَنْقِ الصُّفْرَةَ، وَاصْنَعْ فِي عُمْرَتِكَ كَمَا تَصْنَعُ فِي حَجِّكَ“Bukalah bajumu, dan cucilah bekas minyak wangi darimu, dan bersihkan warna kuning, dan lakukanlah umrohmu sebagaiman yang kau lakukan pada hajimu”.Dalam riwayat yang lain Nabi berkata :اِغْسِلِ الطِّيبَ الَّذِي بِكَ ثَلاَثَ مَرَّاتٍ، وَانْزِعْ عَنْكَ الجُبَّةَ“Cucilah minyak wangi yang ada padamu tiga kali, dan lepaskanlah bajumu” (HR Al-Bukhari no 1536, 1789 dan Muslim no 1180)Orang ini dalam kondisi ihrom dan melakukan dua pelanggaran yaitu memakai minyak wangi dan memakai jubah/baju. Namun ia melakukannya dalam kondisi jahil/tidak tahu. Karenanya Nabi menyuruhnya untuk menghilangkan kedua pelanggaran tersebut yaitu dengan mencuci minyak wangi darinya dan melepas jubahnya, akan tetapi Nabi tidak menyuruhnya untuk membayar fidyah.Ibnu Hajar berkata :وَاسْتُدِلَّ بِهِ عَلَى أَنَّ مَنْ أَصَابَهُ طِيبٌ فِي إِحْرَامِهِ نَاسِيًا أَوْ جَاهِلًا ثُمَّ عَلِمَ فَبَادَرَ إِلَى إِزَالَتِهِ فَلَا كَفَّارَةَ عَلَيْهِ“Hadits ini dijadikan argument bahwa barang siapa yang terkena minyak wangi tatkala ihram karena lupa atau karena tidak tahu lalu ia tahu dan segera menghilangkannya maka tidak ada kaffaroh/fidyah baginya” (Fathul Baari 3/395)Karenanya :    Jika ada seseorang di dalam bis karena kedinginan lantas dia mengambil kain ihramnya untuk menutup kepalanya (dia tidak mengerti atau lupa) maka dia tidak perlu bayar fidyah.    Seseorang dalam kondisi tidur (sedang berihram) kemudian tanpa sadar dia menutup kepalanya dengan memakai selimut, ini pun tidak boleh. Namun karena dia tidak tahu (sedang tidur) maka kalau dia sadar dia segera membuka lagi kepalanya dengan selimut tersebut.    Seseorang lupa sehingga tanpa sadar mencabuti buku ketiaknya, maka tidak mengapa Kedua : Jika melakukannya dengan sengaja, namun karena ada uzur dan kebutuhan mendesak, maka ia tidak berdosa sama sekali hanya saja ia terkena fidyah.عَنْ كَعْبِ بْنِ عُجْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ، قَالَ: أَتَى عَلَيَّ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ زَمَنَ الحُدَيْبِيَةِ، وَالقَمْلُ يَتَنَاثَرُ عَلَى وَجْهِي، فَقَالَ: «أَيُؤْذِيكَ هَوَامُّ رَأْسِكَ؟» قُلْتُ: نَعَمْ، قَالَ: «فَاحْلِقْ، وَصُمْ ثَلاَثَةَ أَيَّامٍ، أَوْ أَطْعِمْ سِتَّةَ مَسَاكِينَ، أَوْ انْسُكْ نَسِيكَةً»Dari Ka’ab bin ‘Ujroh radhiallahu ‘anhu ia berkata, “Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam mendatangiku tatkala umroh al-Hudaibiyah, sementara kutu tersebar di wajahku. Beliau berkata, “Apakah kutu-kutu kepalamu mengganggumu?”. Aku berkata, “Iya”. Beliau berkata, “Kalau begitu cukurlah kepalamu, dan puasalah tiga hari atau berilah makan kepada enam orang miskin, atau sembelihlah sembelihan” (HR Al-Bukhari no 4190 dan Muslim no 1201)Dalam riwayat yang lain (HR Al-Bukhari no 4991) Ka’ab bin ‘Ujroh berkata :وَأُنْزِلَتْ هَذِهِ الآيَةُ: {فَمَنْ كَانَ مِنْكُمْ مَرِيضًا أَوْ بِهِ أَذًى مِنْ رَأْسِهِ فَفِدْيَةٌ مِنْ صِيَامٍ أَوْ صَدَقَةٍ أَوْ نُسُكٍ}“Dan turunlah firman Allah : “Jika ada di antaramu yang sakit atau ada gangguan di kepalanya (lalu ia bercukur), maka wajiblah atasnya berfid-yah, yaitu: berpuasa atau bersedekah atau menyembelih sembelihan (QS Al-Baqoroh : 196).Oleh karenanya jika ada orang yang melanggar larangan ihram karena ada kebutuhan maka dia tidak berdosa. Contohnya seperti:    Polisi : Sebagian petugas polisi yang berhaji, mereka harus menggunakan seragam polisi tatkala sedang berhaji. Seandainya mereka tidak menggunakan seragam polisi (seragam lengkap) tentunya mereka tidak akan ditaati oleh para jama’ah haji yang lainnya sehingga mereka menggunakan seragam polisi lengkap dengan perlengkapannya (topi, pistol dan yang lainnya). Mereka melanggar aturan ihram, tapi karena mereka ada kebutuhan maka mereka tidak berdosa. Dan keperluan tersebut diizinkan oleh syari’at akan tetapi mereka harus membayar fidyah.    Orang yang terkena sakit Hernia. Bila ada seseorang terkena penyakit hernia dan dia butuh menggunakan celana dalam (misalnya), maka tidak mengapa dia menggunakan celana dalam, akan tetapi dia harus membayar fidyah. Demikian juga seseorang yang terkena penyakit yang lainnya yang mengharuskan untuk memakai pakaian maka ia tidak berdosa dan boleh melanggar, hanya saja ia harus bayar fidyah.Ketiga : Jika melakukannya dengan sengaja dan tanpa adanya uzur atau tidak ada kebutuhan mendesak, maka ia telah berdosa karena sengaja melanggar pelanggaran, dan tentu dikenakan fidyah dan harus bertaubat kepada Allah. Pembagian larangan ihram berdasarkan hukum fidyah yang dikenakan    Pelanggaran yang tidak ada fidyahnya akan tetapi harus bertaubat kepada Allah : Melamar, menikah, dan menikahkan, serta mencumbui istri dengan perkataan atau penglihatan tanpa ada sentuhan.    Fidyah dengan seekor unta, yaitu jima’ (hubungan intim) sebelum tahallul awwal    Fidyah harus dengan menyembelih kambing (minimal) yaitu berhubungan intim setelah tahallul awwal dan sebelum tahallul tsani.    Fidyah berburu hewan buruan darat (sebagaimana telah lalu perinciannya)    Memilih salah satu dari tiga pilihan :Pertama :  berpuasa tiga hari (puasa tersebut tidak harus berturut-turut, dan boleh dikerjakan sebelum atau setelah selesai haji di manapun dia berada)Kedua : memberi makan kepada 6 orang miskin, setiap orang miskin diberi ½ shoo’ yaitu sekitar 1,3 kg beras. (pemberian makanan ini tidak harus di tanah haram, boleh ia bagi di lokasi dimana ia melanggar)Ketiga : menyembelih seekor kambing. (Kambingnya boleh jantan atau betina, boleh kambing jawa atau kambing domba dan tidak harus memotong di tanah harām. Tetapi boleh juga jika seseorang melanggar maka membayarnyapun di tempat dia melanggar, karena seorang bisa jadi melanggar sebelum sampai tanah harām. Dan Ka’ab bin Ujrah radhiyallāhu Ta’āla ‘anhu tatkala melanggar dia belum sampai ke tanah harām dan Nabi menyuruh dia membayar fidyah. Oleh karenanya  pembayaran fidyah pelanggaran tidak harus di bagi di tanah harām akan tetapi boleh membagi ditempat dimana dia melanggar.Kemudian, kalau dia memotong kambing, karena ini adalah  kambing pelanggaran, maka dia tidak boleh memakannya, melainkan harus diberikan kepada fakir miskin, baik ditanah harām maupun di tempat dia melanggar)Pelanggaran-pelanggaran tersebut :Pertama : Untuk lelaki : Mencukur rambut atau bulu rambut, memotong kuku, memakai minyak wangi, memakai pakaian yang dijahit, memakai tutup kepala, dan bercumbu sebelum tahallul tsani dengan cumbuan yang disertai sentuhan, baik hingga keluar mania tau tidak selama tidak sampai kepada jimakKedua : Untuk wanita : Memakai cadar, memakai kaus tangan, mencukur rambut dan bulu badan, memotong kuku, dan memakai minyak wangi, dan bercumbu sebelum tahallul tsani dengan cumbuan yang disertai sentuhan, baik hingga keluar mania tau tidak selama tidak sampai kepada jimakMadinah, 15-12-1438 H / 06-09-2017Abu Abdil Muhsin Firandawww.firanda.com
Ihram secara bahasa (etimologi) artinya “Pengharaman” yang pengharaman ini berakhir dengan proses yang namanya tahallul yang artinya “Penghalalan”. Logikanya mirip dengan sholat. Nabi bersabda tentang sholat :مِفْتَاحُ الصَّلَاةِ الطُّهُورُ وَتَحْرِيمُهَا التَّكْبِيرُ وَتَحْلِيلُهَا التَّسْلِيمُ“Kunci sholat adalah bersuci (wudhu) dan pengharamannya adalah takbir dan penghalalannya adalah salam” (HR Abu Dawud no 61 dan At-Tirmidzi no 3, dan dihasankan oleh Al-Albani)Sebelum kita sholat maka kita boleh berbicara dengan orang lain, boleh bergerak kesana dan kemari, boleh tidak menghadap kiblat, boleh makan dan boleh minum. Namun tatkala kita bertakbir -yang disebut takbiratul ihram- maka semua itu menjadi haram tidak boleh dilakukan. Dan hanya boleh kembali kita lakukan jika telah melakukan tahallul dalam sholat yaitu dengan mengucapkan salam. Maka demikian pula dengan ihram dan tahallul dalam umroh dan haji. Sebelum ihram maka kita masih boleh memakai pakaian biasa, boleh memakai topi, songkok, dan sorban, masih boleh memakai minyak wangi, dan boleh mencumbui istri. Namun tatkala kita sudah berniat masuk dalam ihram tatkala di miqot maka semua perkara tersebut menjadi haram dan terlarang. Hanya boleh dilakukan lagi  (dihalalkan kembali) jika kita telah melakukan tahallul.         Berikut ini perkara-perkara yang dilarang untuk dilakukan ketika seseorang sedang berihram.1 Memotong/mencukur/mencabuti rambut atau bulu badan (baik rambut kepala, bulu ketiak, bulu kemaluan, bulu di badan, bulu hidung, kumis, dan jenggot)Allah berfirman :وَلَا تَحْلِقُوا رُءُوسَكُمْ حَتَّى يَبْلُغَ الْهَدْيُ مَحِلَّهُ فَمَنْ كَانَ مِنْكُمْ مَرِيضًا أَوْ بِهِ أَذًى مِنْ رَأْسِهِ فَفِدْيَةٌ مِنْ صِيَامٍ أَوْ صَدَقَةٍ أَوْ نُسُكٍ“Janganlah kalian mencukur rambut-rambut kalian sampai hewan hadyu tiba pada tempatnya, barang siapa diantara kalian ada yang sakit atau gangguan dikepalanya (lalu dia bercukur) maka wajib baginya membayar fidyah, yaitu puasa 3 (tiga) hari atau sedekah (memberi makan kepada 6 orang fakir miskin) atau nusuk (menyembelih kambing).” (QS Al-Baqoroh : 196)Catatan :    Jika kepala gatal atau tubuh gatal maka seorang yang sedang ihram dibolehkan untuk menggaruk, meskipun garukannya menyebabkan sebagian rambut atau buluh tercabut.Al-Imam Malik meriwayatkan dari ibunya ‘Alqomah ia berkata :سَمِعْتُ عَائِشَةَ زَوْجَ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ تُسْأَلُ عَنِ الْمُحْرِمِ. أَيَحُكُّ جَسَدَهُ؟ فَقَالَتْ: نَعَمْ. «فَلْيَحْكُكْهُ وَلْيَشْدُدْ، وَلَوْ رُبِطَتْ يَدَايَ، وَلَمْ أَجِدْ إِلَّا رِجْلَيَّ لَحَكَكْتُ»“Aku mendengar Aisyah -istri Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam- ditanya tentang seorang yang ihram apakah boleh menggaruk badannya?”. Maka Aisyah berkata, “Iya, maka hendaknya ia garuk, dan keras garuknya. Seandainya kedua tanganku diikat dan aku tidak bisa kecuali dengan kedua kakiku maka aku akan menggaruk dengan kedua kakiku” (Muwatto’ Malik no 93)Ibnu Taimiyyah berkata :وَكَذَلِكَ إذَا اغْتَسَلَ وَسَقَطَ شَيْءٌ مِنْ شَعْرِهِ بِذَلِكَ لَمْ يَضُرَّهُ“Dan demikian pula jika ia mandi lalu tercabut/gugur sebagian rambut/bulu nya maka tidak mengapa” (Majmuu’ Al-Fataawa 26/116)    Jika yang dipotong adalah seluruh rambut maka para ulama telah sepakat bahwa ia harus membayar fidyah.    Namun jika yang sengaja dicabut satu helai atau dua atau tiga, maka itu adalah dosa namun ada khilaf di kalangan para ulama tentang kaffarohnya. (lihat al-Mughni, Ibnu Qudamah 3/433)    Dari sini tidak benar persangkaan sebagian Jamaah haji bahwa barang siapa yang mencabut sehelai rambutnya maka harus membayar seekor kambing, jika dua helai maka dua ekor kambing dst. Bahkan banyak dari Jamaah haji yang takut menggaruk dikarenakan keyakinan tersebut. 2 Memotong kuku.Larangan ini adalah hal yang telah disepakati oleh para ulama -kecuali Ibnu Hazm-. Ibnul Mundzir berkata:وَأَجْمَعُوْا عَلَى أَنَّ الْمُحْرِمَ مَمْنُوْعٌ مِنْ أَخْذِ أَظْفَارِهِ“Para ulama sepakat, bahwasanya orang yang sedang ihram, dilarang untuk memotong kukunya.” (Al-Ijmaa’ hal 52)Diantara dalil yang menunjukan akan larangan ini adalah firman Allāh Subhānahu wa Ta’āla berfirman:ثُمَّ لْيَقْضُوا تَفَثَهُمْ“Hendaklah mereka (para jama’ah haji) membersihkan kotoran dari tubuh mereka.” (QS. Al-Hajj : 29)Sebagian salaf (diantaranya Ibnu Abbas, ‘Ikrimah, dan Mujahid) menafsirkan firman Allah تَفَثَهُمْ (kotoran mereka) yaitu hendaknya pada tanggal 10 Dzulhijjah para Jamaah haji membersihkan kotoran dari tubuh mereka, diantaranya mencukur rambut, kumis, mencabut bulu ketiak,  dan memotong kuku. (lihat Tafsir At-Thobari 16/526-527)Dipahami dari tafsiran tersebut bahwa sebelumnya bahwa para Jamaah haji -tatkala masih ihrom- dilarang untuk memotong kuku mereka.          Larangan ini juga dikuatkan dengan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam:إِذَا رَأَيْتُمْ هِلاَلَ ذِى الْحِجَّةِ وَأَرَادَ أَحَدُكُمْ أَنْ يُضَحِّىَ فَلْيُمْسِكْ عَنْ شَعْرِهِ وَأَظْفَارِهِ“Jika kalian melihat hilal bulan Dzulhijjah dan seorang diantara kalian hendak berkurban, maka hendaknya dia tidak mencukur rambutnya dan tidak memotong kukunya.” (HR Msulim no 1977)Sabda Nabi ini berlaku bagi orang yang hendak berkurban, dan para ulama menyebutkan bahwa orang yang berkurban dilarang untuk memotong rambut dan kuku adalah untuk meniru orang yang ihram dari sebagian sisi. Jika orang yang berkurban dilarang untuk memotong kuku, tentunya yang sedang ihram lebih utama untuk dilarangCatatan :    Kuku disini mencakup kuku kedua tangan dan kuku kedua kaki    Para ulama sepakat bahwa jika kuku yang pecah maka boleh dipotong karena mengganggu tanpa harus membayar fidyah sama sekaliIbnul Mundzir berkata :وَأَجْمَعُوا عَلَى أَنَّ لَهُ أَنْ يُزِيْلَ عَنْ نَفْسِهِ مَا كَانَ مُنْكَسِرًا مِنْهُ“Para ulama telah ijmak bahwa ia (seorang yang ihram) boleh memotong kukunya yang pecah” (Al-Ijmaak hal 52)    Jika seorang yang sedang ihram sengaja memotong seluruh kuku kedua tangannya maka para ulama telah sepakat bahwa ia wajib membayar fidyah. Akan tetapi jika yang sengaja ia potong adalah satu atau dua atau tiga kuku maka ada perselisihan di kalangan para ulama. Sebagian ulama (yaitu madzhab Hanafiyah) berpendapat bahwa tidak wajib fidyah kecuali semua kuku kedua tangannya ia potong, karena tidak ada dalil yang menyuruh membayar fidyah. Sementara mayoritas ulama (yaitu Al-Malikiyah, As-Syafi’iyyah, dan Al-Hanabilah) berpendapat bahwa harus memberi makan. Hanya saja mereka berbeda pendapat tentang kadar makanan tersebut untuk setiap kuku. Ada yang mengatakan setiap kuku segenggam makanan, ada yang mengatakan satu mud (yaitu sekitar ¼ zakat fitrah, sekitar 0,65 kg beras). Khilaf ini persis seperti khilaf mencabut sehelai atau dua helai rambut -sebagaimana telah lalu penjelasannya-. Ini tentunya ijtihad dari sebagian para ulama, karena memang tidak ada nash yang tegas dari Rasūlullāh shallallāhu ‘alayhi wa sallam tentang kaffaroh karena memotong kuku. 3 Memakai minyak wangi.Rasūlullāh shallallāhu ‘alaihi wa sallam bersabda: وَلاَ تَلْبَسُوا مِنَ الثِّيَابِ شَيْئًا مَسَّهُ زَعْفَرَانٌ وَلاَ الْوَرْسُ“Janganlah kalian memakai baju atau kain yang terkena za’farān atau wars.” (HR Bukhari no 5803)Za’farān dan wars adalah nama-nama minyak wangi.Demikian pula dalam hadīts, Rasūlullāh shallallāhu ‘alaihi wa sallam menyebutkan, dari Ibnu Abbās radhiyallāhu Ta’āla ‘anhumma dia berkata:أَنَّ رَجُلاً، كَانَ مَعَ النَّبِيِّ صلى الله عليه وسلم فَوَقَصَتْهُ نَاقَتُهُ، وَهُوَ مُحْرِمٌ، فَمَاتَ، فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم  ” اغْسِلُوهُ بِمَاءٍ وَسِدْرٍ، وَكَفِّنُوهُ فِي ثَوْبَيْهِ، وَلاَ تَمَسُّوهُ بِطِيبٍ، وَلاَ تُخَمِّرُوا رَأْسَهُ، فَإِنَّهُ يُبْعَثُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ مُلَبِّيًا “.Ada seorang lelaki bersama Nabi shallallāhu ‘alayhi wa sallam berhaji namun dia terlempar (terjatuh) dari untanya (terinjak untanya) kemudian dia meninggal dan dia dalam keadaan ihram, maka Rasūlullāh shallallāhu ‘alayhi wa sallam berkata, “Mandikanlah mayatnya dengan air dan daun bidara dan kafankanlah dia dengan dua bilah bajunya, jangan kalian sentuhkan dia dengan minyak wangi, dan jangan kalian menutup kepalanya (tatkala dikafankan) karena dia akan dibangkitkan pada hari kiamat kelak dalam kondisi bertalbiah” (HR Bukhāri no 1851 dan Muslim no 1206) Kondisi orang yang berihram ada dua :Pertama : Sebelum berihram:Sebelum ihram -yaitu tatkala persiapan untuk berihram- maka seorang boleh memakai minyak wangi dibadan atau dikepala atau dirambutnya -namun tidak boleh di kain ihromnya-Asiyah berkataكُنْتُ أُطَيِّبُ رَسُولَ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم لإِحْرَامِهِ حِينَ يُحْرِمُ، وَلِحِلِّهِ قَبْلَ أَنْ يَطُوفَ بِالْبَيْتِ.“Aku memakaikan minyak wangi kepada Rasūlullāh shallallāhu ‘alaihi wa sallam tatkala beliau hendak berihram, aku juga memakaikan minyak wangi setelah Nabi bertahallul (yaitu tahallul awal setelah beliau melempar jamroh dan mencukur rambut-pen) sebelum beliau berthawāf di Ka’bah.” (HR Bukhāri no 1539 dan Muslim no 2040)Disini jelas bahwa ‘Āisyah radhiyallāhu Ta’āla ‘anhā memberikan minyak wangi kepada Nabi sebelum berihram.Aisyah juga berkataكَأَنِّيْ أَنْظُرُ إِلَى وَبِيْصَ اْلمِسْكِ فِيْ مَفْرَقِ رَسُوْلِ اللهِ وَ هُوَ مُحْرِمٌ“Seakan-akan aku melihat ada kilatan bekas minyak rambut di bagian belahan rambut kepala Nabi shallallāhu ‘alayhi wa sallam tatkala beliau sedang ihram.” (HR Muslim no 1190)Ini adalah dalīl bahwasanya minyak wangi yang dipakai sebelum ihram tidak mengapa tersisa meskipun telah berihram (Lihat Maalim As-Sunan 2/150). Yang penting memakainya sebelum berihrom. Apabila setelah dia menggunakan kain lalu kainnya kena minyak wangi yang ada dibadannya maka ini tidak masalah, yang dilarang adalah jika dia menumpahkan minyak wangi di kain ihram secara langung. Kedua : Sesudah berihram:Bila seseorang sudah berihram, sudah masuk niat ihram dengan siarnya mengatakan, “Labaik Allāhumma umrah,” atau, “Labaik Allāhumma hajjan,” maka tidak boleh lagi menggunakan minyak wangi, baik di baju maupun di badan.Mengapa setelah seseorang berihram tidak boleh menggunakan minyak wangi? Kata para ulamā:⑴ Orang yang berihram tidak dituntut untuk bergaya, berhias.⑵ Minyak wangi merupakan perkara yang sangat mudah menggerakan syahwat ke arah jima’. Dan diantara larangan yang sangat keras dalam berihram adalah jimak (sebagaimana akan datang penjelasannya). Oleh karenanya Rasūlullāh melarang wanita keluar dengan memakai minyak wangi, kenapa? Karena itu bisa menjadi perkara yang bisa memotivasi seseorang untuk bisa tergugah syahwatnya. Oleh karenanya seorang yang sedang ihram tidak boleh pakai minyak wangi.  Catatan :Pertama : Seorang yang sedang berihram juga dilarang untuk sengaja mencium bau minyak wangi (lihat Majmuu’ Fataawa, Ibnu Taimiyyah 26/116), adapun jika tercium maka tidak mengapa.Kedua : Sebagian Jamaah haji ketika kain ihramnya dicuci diberi pewangi (molto atau yang lainnya) ini tidak boleh. Maka hendaknya kain ihram tersebut dibilas kembali agar sisa pengharum pakaian tersebut hilang.Ketiga : Yang dilarang adalah minyak wangi -sebagaimana yang ditunjukan oleh lafal hadits- adapun selain minyak wangi maka tidak mengapa, meskipun memiliki bau yang enak dicium atau misalnya memiliki bau yang menyengat.Contohnya seperti:√ Jeruk. Jeruk kalau kita makan tidak masalah karena jeruk itu sesuatu yang alami bukan minyak wangi. Kecuali kalua sudah diproses dan diubah menjadi minyak wangi beraroma jeruk, maka tidak boleh.√ Odol. Ada odol yang sekedar rasa menthol dan aroma mentol bukanlah minyak wangi. Jadi tidak mengapa menggunakan odol tatkala menyikat gigi, selama  tersebut tidak beraroma minyak wangi. Bahkan sebagian ulama memandang tidak mengapa odol yang harum, karena odol bukanlah dimaksudkan untuk menjadi minyak wangi. Akan tetapi untuk lebih hati-hati adalah tidak menggunakan odol yang beraroma pewangi. Wallahu a’lam.√ Balsam dan minyang angin dan yang semisalnya.Tidak  mengapa seseorang menggunakan balsam, minyak angin, minyak kayu putih, meskipun baunya tajam namun itu semua bukanlah minyak wangi. Kecuali minyak angin yang ada aroma terapi, aroma parfumnya, maka ini tidak boleh karena minyak angin tersebut dicampur dengan minyak wangi sehingga memiliki bau wangi parfume.√ Sabun. Seseorang yang menggunakan sabun yang bukan bau minyak wangi, tapi hanya aroma sabun. Seperti sabun umrah. Sabun umrah ini tidak menjadi masalah karena dia tidak berparfume, maka tidak mengapa dipakai oleh seorang tatkala dia sedang ihram.Jadi tidak semua bau yang enak adalah minyak wangi. 4 Menutup kepala bagi laki-laki, adapun menutup wajah tidak mengapa bagi laki-laki.Larangan ihram berikutnya adalah larangan untuk menutup kepala, dan ini khusus untuk para lelaki. Bagi wanita tentunya tidak mengapa menutup kepala mereka karena mereka berjilbab, yang dilarang bagi wanita adalah memakai cadar dan kaos tangan.Nabi shallallāhu ‘alayhi wa sallam bersabda:. لَا يَلْبَسُ الْقُمُصَ ، وَلَا الْعَمَائِمَ“Seseorang yang sedang ihram tidak boleh memakai gamis dan jubah dan tidak boleh memakai imamah (surban) ” (HR Bukhāri no1842 dan Muslim no 1177)Demikian juga hadīts Ibnu Abbās yang telah kita sebutkan tentang kisah seorang yang terjatuh dari untanya kemudian terinjak dan meninggal dunia, Rasūlullāh shallallāhu ‘alayhi wa sallam mengatakan dalam hadīts tersebut tentang jasad mayatnya tatkala dikafankan, kata Rasūlullāh shallallāhu ‘alayhi wa sallam: وَلاَ تُخَمِّرُوا رَأْسَهُ“Janganlah kalian menutup kepalanya” (HR Bukhāri no 1851 dan Muslim no 1206)Ini dalīl bahwasanya seseorang tatkala sedang ihram tidak boleh menempel kepalanya dengan sesuatu yang menempel. Seperti bila ia menutup kepalanya dengan kain ihramnya.Adapun jika menutup kepalanya tidak menempel seperti pakai payung atau kain kemah, maka ini tidak menjadi masalah.Bahkan Rasūlullāh shallallāhu ‘alayhi wa sallam tatkala melempar jamrah ‘Aqabah -dan beliau masih dalam keadaan ihram- beliau ditutupi dengan kain/baju.Ummul Hushoin beliau berkata :«حَجَجْتُ مَعَ رَسُولِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ حَجَّةَ الْوَدَاعِ، فَرَأَيْتُ أُسَامَةَ وَبِلَالًا، وَأَحَدُهُمَا آخِذٌ بِخِطَامِ نَاقَةِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَالْآخَرُ رَافِعٌ ثَوْبَهُ يَسْتُرُهُ مِنَ الْحَرِّ (وفي رواية: مِنَ الشَّمْسِ) حَتَّى رَمَى جَمْرَةَ الْعَقَبَةِ»“Aku berhaji bersama Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam yaitu haji wada’ maka aku melihat Usamah dan Bilal, salah satu dari mereka berdua memegang kendali unta Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan yang lainnya mengangkat bajunya menutupi Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam karena panas (dalam riwayat yang lain : karena matahari) hingga Nabi selesai melempar jumroh Aqobah” (HR Muslim no 1298)Jabir berkata -tatkala menjelaskan perjalanan haji Nabi-:وَأَمَرَ بِقُبَّةٍ مِنْ شَعَرٍ تُضْرَبُ لَهُ بِنَمِرَةَ…. فَوَجَدَ الْقُبَّةَ قَدْ ضُرِبَتْ لَهُ بِنَمِرَةَ، فَنَزَلَ بِهَا، حَتَّى إِذَا زَاغَتِ الشَّمْسُ أَمَرَ بِالْقَصْوَاءِ“Dan Nabi memerintahkan untuk ditegakan kemah baginya di Namiroh (di Arofah)….lalu Nabi mendapati kemah telah ditegakkan untuk beliau di Namiroh maka Nabipun singgah di kemah tersebut hingga tiba waktu dzuhur lalu beliau memerintahkan untuk mempersiapkan onta beliau Al-Qoswaa” (HR Muslim no 1218) Adapun menutup wajah, maka ada khilaf dikalangan para ulamā. Dalam Shahīh Muslim tatkala Rasūlullāh shallallāhu ‘alaهhi wa sallam memerintahkan para shahābat untuk mengkafankan shahābat yang terjatuh dari untanya di padang Arafāh, kata Rasūlullāh shallallāhu ‘alayhi wa sallam:وَلاَ تُخَمِّرُوا رَأْسَهُ ولا وجههُ“Jangan kalian tutup kepalanya dan jangan kalian tutup wajahnya.” (HR Muslim no 1206, sementara Al-Bukhari meriwayatkan tanpa tanbahan “wajahnya”)Ada tambahan dalam hadīts tersebut, “Janganlah menutup wajahnya.” Ada khilaf di kalangan para ulamā tentang keshahīhan tambahan lafazh ini. Sebagian ulamā memandang lafazh ini shahīh (diantaranya adalah Az-Zaila’i di Nashbur Rooyah 3/28 dan Al-Albani di Ahkaamul Janaaiz hal 13) maka tidak boleh seorang lelaki menutup wajahnya. Konsekwensinya, seorang tidak boleh memakai masker yang terbuat dari kain untuk menutup wajahnya.Namun sebagian ulamā mengatakan bahwa tambahan lafazh hadīts ini adalah tambahan yang riwayatnya tidak shahīh (diantaranya adalah al-Imam Al-Bukhari sebagaimana dinukil Ibnul Mudzoffar Al-Bazzaar di Hadits Syu’bah hal 124 no 176 dan juga Abu Abdillah al-Hakim di Ma’rifat ‘Ulumil Hadits hal 148), sehingga dengan demikian tidak mengapa lelaki untuk menutup wajahnya.Dan penulis lebih condong kepada pendapat kedua bahwasanya tidak ada larangan untuk menutup wajah yang ada di dalam hadīts-hadīts yang berkaitan dengan kepala. Karena larangan Nabi terhadap orang yang ihram adalah berkaitan dengan pakaian (sorban yaitu pakaian di kepala, jubah yaitu pakaian di badan, burnus yaitu pakaian yang dipasang di bahu, dan celana yaitu pakaian untuk kaki). Dan kaum pria tidak ada pakaian khusus yang dipakai di wajah.  Adapun penutup wajah maka berkaitan dengan pakaian perempuan.Karenanya Rasūlullāh shallallāhu ‘alaihi wa sallam berkata:وَلاَ تَنْتَقِبُ الْمَرْأَةُ“Jangan seorang wanita memakai cadar.” (HR An Nasā’i no 2673)Dengan demikian lelaki boleh menutup wajahnya dan boleh memakai masker meskipun terbuat dari kain. 5 Memakai baju/pakaian yang dijahit yang sesuai dengan bentuk tubuh.Lelaki yang sedang ihram tidak boleh memakai pakaian yang dijahit yang membentuk potongan tubuh manusia seperti qomis (jubah), sirwal (celana), khuf (sepatu), kaos kaki, kaos dalam, celana dalam dan yang lainnya.Ibnu ‘Umar berkata :أَنَّ رَجُلاً، سَأَلَ رَسُولَ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم مَا يَلْبَسُ الْمُحْرِمُ مِنَ الثِّيَابِ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم  ” لاَ تَلْبَسُوا الْقُمُصَ وَلاَ الْعَمَائِمَ وَلاَ السَّرَاوِيلاَتِ وَلاَ الْبَرَانِسَ وَلاَ الْخِفَافَ إِلاَّ أَحَدٌ لاَ يَجِدُ النَّعْلَيْنِ فَلْيَلْبَسِ الْخُفَّيْنِ وَلْيَقْطَعْهُمَا أَسْفَلَ مِنَ الْكَعْبَيْنِ وَلاَ تَلْبَسُوا مِنَ الثِّيَابِ شَيْئًا مَسَّهُ الزَّعْفَرَانُ وَلاَ الْوَرْسُ ” .Ada seorang bertanya kepada Rasūlullāh, “Wahai Rasūlullāh, pakaian apa yang boleh dipakai oleh seorang yang sedang ihram?”. Rasūlullāh shallallāhu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Orang uyang ihram tidak boleh memakai baju Jubah, surban, celana panjang, baranis (pakaian yang diletakan dibagian pundak dan ada tutup kepalanya) dan tidak boleh pakai khuf (sepatu) kecuali seseorang yang tidak mempunyai sandal, kalau tidak punya sandal maka dia boleh memakai sepatu dengan syarat sepatu tersebut dipotong sampai di bawah mata kaki. Tidak boleh memakai baju yang tercampur dengan minyak wangi za’faran dan wars.” (HR Bukhāri no 1842 dan Muslim no 1177)Di sini Rasūlullāh shallallāhu ‘alayhi wa sallam melarang memakai baju yang di jahit membentuk anggota tubuh. Para ulamā menggunakan istilah tidak boleh memakai الْمَخِيْطُ (al-Makhiith). Dalam bahasa Indonesia al-Makhiith artinya “Yang dijahit”. Istilah al-Makhiith ini menimbulkan banyak kesalahpahaman dari jamaah haji/umrah.Sehingga mereka menyangka sesuatu yang ada jahitannya dilarang (sedangkan yang tidak dijahit diperbolehkan). Padahal yang dimaksud dengan al-makhiith oleh para ulamā adalah pakaian yang di jahit sehingga membentuk anggota tubuh.Rasūlullāh shallallāhu ‘alaihi wa sallam tidak pernah berbicara tentang masalah jahitan tapi Rasūlullāh shallallāhu ‘alaihi wa sallam mengatakan tidak boleh pakai jubah, celana panjang, surban burnus, beliau tidak pernah membicarkan tentang masalah jahitan. Jadi yang dimaksud pakaian yang dijahit adalah yang membentuk anggota tubuh seperti baju, jubah, celana panjang dan yang lainnya, itu yang dilarang.Artinya, seandainya ada seseorang yang menenun kaos dalam atau jubah tanpa ada jahitan tapi membentuk jubah, tetap saja dilarang, karena yang dilarang bukan masalah jahitannya tetapi apakah kain tersebut berbentuk jubah (membentuk potongan-potongan tubuh)? itulah yang dilarang.Seandainya ada seorang menenun celana dalam sehingga terbentuk celana dalam tanpa ada jahitannya, semuanya tenunan, maka inipun tidak boleh.Jadi yang dilarang bukanlah “yang ada jahitannya”, tetapi yang berbentuk pakaian. Maka dengan demikian bisa jadi satu perkara ada jahitannya namun tidak dilarang.Contohnya, seperti:    Seseorang memakai kain ihram atas dan bawah, kemudian kain atasnya di jahit ditulis nama travel Fulāni misalnya, maka ini tidak jadi masalah, ini tidak dilarang.    Seseorang memakai ikat pinggang yang ada jahitannya ini juga tidak dilarang.    Seseorang memakai sandal, sandal ada jahitannya, tetapi ini tidak dilarang.    Seseorang membawa tas yang penuh dengan jahitan, maka tidak dilarang karena tas bukanlah pakaian    Seseorang membawa dompet yang dompetnya berjahit. Ini juga tidak mengapa karena dompet bukanlah pakain    Maka lebih boleh lagi memakai jam tangan dan kacamata. Kemudian, Rasūlullāh shallallāhu ‘alaihi wa sallam berbicara tentang “larangan memakai khuf/sepatu”. Tapi kalau tidak ada sandal diberi keringanan boleh memakai sepatu, namun Rasūlullāh shallallāhu ‘alayhi wa sallam menyuruh untuk memotong sepatu tersebut jangan sampai menutup mata kaki, tetapi dipotong dibawah mata kaki.Namun banyak ulamā yang mengatakan larangan ini mansukh (tidak berlaku lagi), karena waktu Rasūlullāh shallallāhu ‘alaihi wa sallam di padang Arafāh, Ibnu Abbās berkata:سَمِعْتُ النَّبِيَّ صلى الله عليه وسلم يَخْطُبُ بِعَرَفَاتٍ  ” مَنْ لَمْ يَجِدِ النَّعْلَيْنِ فَلْيَلْبَسِ الْخُفَّيْنِ، وَمَنْ لَمْ يَجِدْ إِزَارًا فَلْيَلْبَسْ سَرَاوِيلَ “. لِلْمُحْرِمِ.“Aku mendengar Rasūlullāh shallallāhu ‘alayhi wa sallam berkutbah di padang Arafāh, kata Nabi Shallallāhu ‘alayhi wa sallam, “Barang siapa yang tidak mendapati dua sandal, silahkan pakai khuf, barang siapa yang tidak punya izar/sarung silahkan pakai shirwal/celana, bagi orang yang ihram.” (HR al-Bukhāri no 184)Padahal yang mendengarkan kutbah Nabi ini adalah orang banyak, banyak sekali yang berkumpul di padang Arafāh. Dan Rasūlullāh shallallāhu ‘alayhi wa sallam hanya mengatakan, “Barangsiapa yang tidak menemukan sandal maka silahkan memakai khuf.”, beliau tidak berkata, “Dan potonglah khuf tersebut di bawah mata kakimu,”Kata para ulamā ini dalīl bahwasanya berita untuk memotong khuf di bawah mata kaki ini sudah mansukh, sehingga khuf tidak perlu dipotong.Yang tidak mempunyai sandal silahkan memakai sepatu, ini merupakan keringanan. Yang tidak punya sarung silahkan pakai celana panjang, karena zaman dahulu tidak semua orang punya pakaian yang lengkap. Tidak mesti orang yang punya celana juga punya sarung. Tidak mesti orang punya sandal pasti punya khuf, tidak mesti orang punya khuf pasti punya sandal, maka datanglah keringanan ini. Peringatan : Adapun bagi wanita, maka yang dilarang adalah tidak boleh memakai cadar dan dua kaos tangan. Nabi Shallallāhu ‘alayhi wa sallam berkata:وَلاَ تَنْتَقِبِ الْمَرْأَةُ الْمُحْرِمَةُ وَلاَ تَلْبَسِ الْقُفَّازَيْنِ“Tidak boleh seorang wanita yang sedang ihram memakai cadar dan tidak boleh juga memakai dua kaos tangan.” (HR al-Bukhāri no 1838)Dan jika ternyata ada seorang wanita dihadapan lelaki ajnabi (yang bukan mahramnya) maka dia boleh menjulurkan khimarnya namun tidak boleh pakai cadar. Cadar adalah pakaian yang ditempelkan diwajah kemudian di ikat dibelakang. Adapun seseorang menjulurkan khimarnya, yaitu kain yang dari atas kepala menjulur kebawah tanpa menempel dan tanpa diikat maka ini boleh.‘Āisyah radhiyallāhu ta’āla ‘anhā berkata:كَانَ الرُّكْبَانُ يَمُرُّونَ بِنَا وَنَحْنُ مَعَ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مُحْرِمَاتٌ ، فَإِذَا حَاذَوْا بِنَا سَدَلَتْ إِحْدَانَا جِلْبَابَهَا مِنْ رَأْسِهَا عَلَى وَجْهِهَا ، فَإِذَا جَاوَزُونَا كَشَفْنَاهُ“Dahulu, ketika orang-orang sedang naik kendaraan, mereka melewati kami (para wanita) dan kami sedang bersama Rasūlullāh shallallāhu ‘alayhi wa sallam, kami sedang ihram.  Tatkala para rombongan tersebut (para lelaki) yang naik kendaraan sejajar dengan kami maka salah seorang dari kami menurunkan jilbabnya dari atas kepalanya sambil menutup wajahnya, dan jika mereka telah berlalu kamipun membuka lagi wajah kami.” (HR Ahmad 23501, Abū Dāūd nomor 1833, dinyatakan hasan oleh Al-Albany dan yang lainnya tapi sanadnya agak lemah, meskipun lemah tapi ada syahidnya yang shahīh dalam riwayat Imām Mālik dari  Fathimah bintul Mundzir dia berkata: كُنَّا نُخَمِّرُ وُجُوهَنَا وَنَحْنُ مُحْرِمَاتٌ وَنَحْنُ مَعَ أَسْمَاءَ بِنْتِ أَبِي بَكْرٍ الصِّدِّيقِ .“Kami dahulu menutup wajah-wajah kami tatkala kami sedang ihram bersama Asma binti Abū Bakr Ash Shiddīq.” (Al-Muwattho’ 1/328 no 16)Ini dalīl bahwasanya bagi wanita yang dilarang adalah memakai pakaian yang digunakan di wajahnya seperti niqab, burqu’ dan semisalnya.Adapun melepaskan kain dari atas kepala dengan kain tersebut tetap tergantung tanpa dilekatkan di wajah maka ini tidak mengapa berdasarkan riwayat dari ‘Āisyah dan juga dari Fathimah bintil Mundzir radhiyallāhu Ta’āla ‘anhuma ‘ajmain.Catatan :Pertama : Jika wanita menutup wajahnya dengan cara apapun selain cadar dan burqu’ maka tidak mengapa. Ibnu Taimiyyah berkata :تخصيص النهي بالنقاب ، وقرنه بالقفاز : دليل على أنه إنما نهاها عما صنع لستر الوجه ، كالقفاز المصنوع لستر اليد ، والقميص المصنوع لستر البدن ؛ فعلى هذا : يجوز أن تخمره بالثوب ، من أسفل ، ومن فوق ، ما لم يكن مصنوعا على وجه يثبت على الوجه ، وأن تخمره بالملحفة وقت النوم“Pengkhususan larangan (bagi wanita) untuk menggunakan cadar dan digandengkan dengan kaos tangan merupakan dalil bahwasanya Nabi hanya melarang sang wanita dari memakai seusatu yang dibuat untuk menutup wajah, sebagaiaman kaos tangan yang dibuat untuk menutup tangan, dan jubah yang dibuat untuk menutup badan. Dengan demikian maka boleh seorang wanita menutup wajahnya dengan bajunya dari bawah maupun dari atas selama penutup tersebut tidak dibuat menjadi suatu pakaian yang menempel di wajah. Dan ia boleh menutup wajahnya dengan selimut tatkala tidur” (Syarh al-‘Umdah 3/270)Kedua : Wanita yang sedang ihram dilarang menggunakan masker karena sangat mirip dengan cadar. Barangsiapa yang memakai masker yang menutup wajah -karena ada keperluan, seperti banyaknya debu atau asap atau penyakit menular- maka ia tidak berdosa akan tetapi harus membayar fidyah. 6 Berburu hewan buruan darat.Yang dimaksud dengan hewan buruan darat adalah hewan yang sering diburu di darat (liar). Adapun ayam, kambing, sapi, dan onta, maka itu bukanlah hewan buruan.Adapun hewan laut maka tidak mengapa diburu, seperti ikan. Seseorang tatkala sedang ihram kemudian menangkap ikan maka tidak menjadi masalah.Allah berfirman :أُحِلَّ لَكُمْ صَيْدُ الْبَحْرِ وَطَعَامُهُ مَتَاعًا لَكُمْ وَلِلسَّيَّارَةِ وَحُرِّمَ عَلَيْكُمْ صَيْدُ الْبَرِّ مَا دُمْتُمْ حُرُمًا وَاتَّقُوا اللَّهَ الَّذِي إِلَيْهِ تُحْشَرُونَDihalalkan bagimu binatang buruan laut dan makanan (yang berasal) dari laut sebagai makanan yang lezat bagimu, dan bagi orang-orang yang dalam perjalanan; dan diharamkan atasmu (menangkap) binatang buruan darat, selama kamu dalam ihram. Dan bertakwalah kepada Allah Yang kepada-Nya-lah kamu akan dikumpulkan (QS Al-Maidah : 96)يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَقْتُلُوا الصَّيْدَ وَأَنْتُمْ حُرُمٌ“Wahai orang yang beriman, janganlah kalian berburu hewan buruan darat sementara kalian dalam kondisi ihram.” (QS Al Māidah: 95)Adapun setelah selesai bertahallul dari ihram maka diperbolehkan untuk berburu. Allāh berfirman :وَإِذَا حَلَلْتُمْ فَاصْطَادُوْا“Jika kalian telah bertahalul maka silahkan kalian berburu.” (QS Al Maidah: 2)Pembahasan ini tidak begitu penting di zaman kita sekarang karena kemudahan yang Allāh berikan kepada jama’ah haji maupun umrah dengan menaiki kendaraan yang Alhamdulillāh enak, mudah, ber AC. Kemudian perjalanannya juga ditempuh dalam waktu yang singkat sehingga para jama’ah tidak perlu untuk berburu. Makanan juga siap.Tapi pembahasan ini sangat penting dauhulu menginggat zaman dahulu ketika begitu sulitnya orang-orang untuk melaksanakan ibadah haji dan umrah.Bayangkan, tatkala seseorang hendak berihram untuk umrah dari Madīnah menuju Mekkah dia harus menempuh jarak sekitar 450 Km sampai 500 Km dan perjalanan tersebut ditempuh selama 1 minggu atau lebih.Ini menunjukan terkadang seseorang di tengah jalan mendapat ujian misalnya makanannya habis, sehingga dia harus mencari makanan. Allāh melarang orang yang sedang berihram untuk berburu (mencari hewan buruan) bahkan Allāh melarang orang yang tidak sedang berihram untuk membantu orang yang sedang berihram mencari hewan buruan.Contohnya,    ada orang yang sedang tidak berihram, kasihan sama orang yang berihram (karena kelaparan), kemudian dia menunjukan (misalnya), “Tuh, di sana ada hewan buruan,” ini tidak boleh.    Orang yang sedang tidak ihram berburu dalam rangka memberikan makanan untuk orang yang sedang ihram, ini pun tidak boleh. Adapun jika tatkala berburu niatnya bukan untuk orang ihram, lalu setelah itu ia masak dan memberikan makanan kepada orang ihram maka tidak mengapa.Barangsiapa yang sengaja berburu maka dia harus membayar denda.Pilihan Denda Pertama : Membayar dengan hewan ternak  Allāh Subhānahu wa Ta’āla berfirmanيَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَقْتُلُوا الصَّيْدَ وَأَنْتُمْ حُرُمٌ ۚ وَمَنْ قَتَلَهُ مِنْكُمْ مُتَعَمِّدًا فَجَزَاءٌ مِثْلُ مَا قَتَلَ مِنَ النَّعَمِ يَحْكُمُ بِهِ ذَوَا عَدْلٍ مِنْكُمْ هَدْيًا بَالِغَ الْكَعْبَةِ أَوْ كَفَّارَةٌ طَعَامُ مَسَاكِينَ أَوْ عَدْلُ ذَٰلِكَ صِيَامًا لِيَذُوقَ وَبَالَ أَمْرِهِ“Wahai orang-orang yang beriman, janganlah kalian berburu hewan buruan darat sementara kalian dalam kondisi ihram. Barangsiapa yang sengaja berburu hewan buruan diantara kalian. Maka dendanya adalah hewan dari binatang ternak yang mirip (seimbang) dengan hewan buruan tersebut. Yang memutuskan haruslah dua orang yang adil diantara kalian, denda tersebut harus di bagi di Ka’bah. Atau memberi makan kepada fakir miskin. Atau berpuasa yang seimbang dengan makanan yang dikeluarkan itu.” (QS Al-Maidah : 95)Aturannya sebagai berikut :Pertama : Berburu tersebut dilakukan dengan sengaja. Karena Allah berfirman مُتَعَمِّدًا (sengaja), maka jika seseorang berburu tidak sengaja atau lupa maka dia tidak harus membayar denda, yang membayar denda adalah yang berburu dengan sengaja.Kedua : Dendanya dibayar dengan binatang ternak yang mirip dengan yang ia buru, bukan hewan yang diburu itu sendiri. Misalnya seorang yang berburu merpati, maka dendanya bukan membayar merpati tetapi dendanya adalah binatang ternak yang mirip (seimbang) dengan merpati, dalam hal ini adalah kambing. Barang siapa yang berburu burung onta maka dendanya adalah onta, barangsiapa yang berburu khimar wahsy (keledai liar yang boleh dimakan) maka dendanya adalah sapi. Ini adalah fatwa sebagian shahābat dan tabi’in.Ketiga : Hewan dendanya tersebut harus disembelih di Mekah. Misalnya masih 200 Km dari kota Mekkah dia berburu merpati, maka dia harus bayar denda yaitu kambing. Dan kambing tersebut harus di sembelih di Mekkah. Karena firman Allāh: هَدْيًا بَالِغَ الْكَعْبَةِ (Denda tersebut harus di bagi di Ka’bah). Disembelih di Mekkah dan dibagikan kepada orang-orang fakir di kota Mekkah. Pilihan Denda Kedua : Memberi makan kepada fakir miskinAda khilaf diantara para ulamā tentang fakir miskin ini.Ibnu Hazm mengatakan bahwa 3 orang fakir miskin sudah cukup, karena Allāh hanya menggunakan kalimat jamak: طَعَامُ مَسَاكِينَ (memberi makan pada fakir miskin).Sebagian ulamā yang lain mengatakan bahwa caranya yaitu dengan menilai (menaksir). Misalnya dia berburu merpati. Merpati itu bayarannya kambing maka kambing itu di nilai (ditaksir), yaitu kira-kira kambing tersebut harganya berapa. Misalnya harga kambing itu 300 relah, maka 300 real tersebut tidak harus dibelikan kambing tetapi dibelikan misalnya beras, lalu beras tersebut dibagikan kepada fakir miskin, masing-masing fakir miskin mendapat  1/2 shaa’ (yaitu sekitar 1,3 kg beras) sehingga banyak fakir miskin yang bisa dibagi atau yang harus dia bagikan.Banyak ulamā berpendapat seperti ini dan ini lebih berhati-hati yaitu dengan menyeimbangkan dengan harga kambing tersebut..Pilihan Denda Ketiga : Dengan berpuasa.Kata para ulamā yaitu dengan melihat ada berapa orang miskin yang bisa dibagi dengan nilai kambing tersebut. Kemudian tiap 1 orang miskin diganti dengan 1 hari puasa, tentunya ini lebih berat lagi.Misalkan kita ada seseorang berburu merpati kemudian harus dibayar dengan kambing. Lalu dia tidak mau membayar dengan kambing misalnya, tetapi membayar dengan memberi makan fakir miskin.Bila harga kambing itu ditaksir 300 Riyal misalnya, lalu 300 Riyal itu dibelikan beras, kemudian beras tersebut dibagikan kepada fakir miskin masing-masing orang  mendapat 1,3 kg. Maka berapakah kira-kira jumlah orang miskin yang menerima 1,3 kg beras tersebut?. Maka orang tersebut harus berpuasa sesuai dengan perkiraan jumlah fakir miskin yang berhak menerima beras tersebut. Ini tentunya sangat berat. 7 Melakukan akad nikah, menikahkan, dan melamarLarangan ini berlaku bagi pria maupun wanita yang sedang ihram. Rasūlullāh shallallāhu ‘alayhi wa sallam bersabda:لاَ يَنْكِحُ الْمُحْرِمُ وَلاَ يُنْكَحُ وَلاَ يَخْطُبُ“Tidak boleh seseorang yang sedang ihram menikah, tidak boleh juga menikahkan dan tidak boleh juga melamar.” (HR Muslim no 1409)Maka, tidak boleh dia melaksanakan akad nikah meskipun calon wanitanya tidak sedang ihram. Demikian juga, dia tidak boleh menikahkan orang lain, tidak boleh jadi wali, atau menjadi perwakilan dari wali untuk melangsungkan akad nikah, ini juga tidak boleh. Demikian juga tidak boleh dia melamar seorang wanita tatkala dia sedang dalam kondisi ihram.Karena Allāh Subhānahu wa Ta’āla telah melarang  seseorang yang sedang berihram, kata Allāh Subhānahu wa Ta’āla:فَلَا رَفَثَ“Tidak boleh berbuat rafats.” (QS Al-Baqarah: 197)Kita tahu bahwasanya rafats adalah jima’ dan perkara-perkara yang mengarah mengantarkan kepada jima’. Demikian juga dengan hal-hal yang bisa membawa (mengantarkan) kepada syahwat, semuanya dilarang tatkala ihram.Oleh karenanya, para ulamā mengatakan bahwa minyak wangi dilarang bagi yang sedang ihram baik laki-laki maupun wanita, karena minyak wangi merupakan salah satu  perkara-perkara yang bisa mengantarkan kepada jima’. Demikian juga dengan pernikahan dan melamar adalah perkara-perkara yang bisa mengantarkan menjurus kearah sana. Ada beberapa perkara yang harus kita perhatikan dalam masalah ini.⑴ Jika ternyata terjadi akad nikah dari salah seorang calon mempelai yang sedang ihram, entah laki-lakinya atau wanitanya atau walinya, maka akadnya fasid (tidak sah).Misalnya : Calon suami istri sama-sama tidak ihram, lalu menikah akan tetapi wali dari wanita tersebut sedang ihram dan menikahkan putrinya, maka ini tidak sah. Dan untuk membatalkan pernikahan tersebut tidak perlu dengan cerai karena asalnya pernikahan tersebut tidak sah.⑵ Jika seseorang akan menikah dan dia dalam kondisi sedang ihram dan dia tidak tahu bahwa menikah dalam kondisi ihram itu tidak boleh, apakah dia berdosa? Jawaban nya tidak berdosa. Akan tetapi akadnya tidak sah.Saya ingatkan kembali bahwasanya seorang yang melakukan akad nikah dalam kondisi ihram dan dia sengaja melakukan akad nikah maka dia berdosa karena dia tahu itu larangan.Ini diantaranya larangan ihram yang jika dilanggar tidak perlu membayar fidyah, denda tetapi cukup beristighfār kepada Allāh Subhānahu wa Ta’āla.⑶ Jika seandainya dia menikah dalam kondisi ihram kemudian dari pernikahan tersebut melahirkan anak-anak, bagaimana hukum anak-anak tersebut? Apakah disebut anak zina atau tidak ?Jawabannya ini bukan anak-anak zina karena nikah dalam kondisi ihram disebutkan oleh para ulamā dengan nikah subhat. Dalam kaidah, seluruh pernikahan yang disebutkan dengan nikah subhat maka anak-anaknya adalah anak-anak yang syar’i, tetap dinisbatkan kepada ayahnya. Tetapi nikah tersebut harus terus diulangi lagi (akad nikahnya).⑷ Apakah seorang yang sedang ihram boleh menjadi saksi atas adanya pernikahan? Dzahir dari hadīts tersebut tidak melarang, karena Rasūlullāh shallallāhu ‘alayhi wa sallam hanya mengatakan:لاَ يَنْكِحُ الْمُحْرِمُ وَلاَ يُنْكَحُ وَلاَ يَخْطُبُ“Tidak boleh seorang muhrim menikah atau menikahkan dan tidak boleh melamar.”Sehingga bila menjadi saksi, dzahirnya tidak mengapa.⑸ Seandainya ada seorang yang sedang ihram, sebelum hajian orang tersebut menceraikan istrinya, ternyata masa iddah istrinya sudah mau habis.Sebagaimana diketahui bahwa:    Kalau masa iddahnya sudah habis, bila dia ingin kembali kepada istrinya dia harus menikah lagi/akad baru.    Kalau dia kembali kepada istrinya di masa iddahnya maka tidak perlu akad nikah.Sementara dia dalam kondisi ihram, apakah dia boleh kembali kepada istrinya/rujuk kepada istrinya? Jawabannya, Boleh!Karena yang dilarang adalah menikah atau menikahkan atau melamar, adapun kalau kembali kepada istrinya meskipun dalam kondisi ihram maka tidak mengapa.Dia tinggal telepon istrinya, atau dia angkat (menunjuk) saksi kemudian mengatakan, “Saya telah rujuk kepada istri saya,” sehingga kembali lagi pernikahan mereka berdua. 8 Melakukan hubungan suami istri.Dalīlnya Allāh Subhānahu wa Ta’āla berfirman:الْحَجُّ أَشْهُرٌ مَعْلُومَاتٌ فَمَنْ فَرَضَ فِيهِنَّ الْحَجَّ فَلَا رَفَثَ“Sesungguhnya haji itu ada bulan-bulan yang telah diketahui, barangsiapa yang menetapkan hatinya untuk berhaji pada bulan-bulan tersebut maka tidak boleh melakukan rafats.” (QS al Baqarah 197)Rafats ini mencakup:√ Jima’ (berhubungan suami istri).√ Al-  mubāsyarah (bercumbu, menikmati tubuh istri tapi tidak sampai pada hubungan badan).√ Perkataan-perkataan atau perbuatan yang bisa mengantarkan pada jima’ seperti rayuan-rayuan, sentuhan-sentuhan dll.Ini semua dilarang tatkala sedang melaksanakan ibadah haji.Jika seseorang melakukan pelanggaran dengan berhubungan dengan istrinya tatkala sedang haji, maka ada beberapa perkara yang menimpanya, diantaranya:⑴ Hajinya rusak/hajinya batal, jika seseorang tersebut berhubungan dengan istrinya sebelum wuqūf di padang Arafāh.Ini menurut 4 mahzhab yaitu Hanafi, Māliki, Hambali dan Syāfi’ī. Demikian juga jika dia berhubungan dengan istrinya setelah wuqūf di padang Arafāh namun sebelum tahallul awal (belum lempar jamarat, belum mencukur rambut), maka hajinya batal menurut 3 mahzhab yaitu Māliki, Syāfi’ī dan Hambali adapun menurut mahzhab Hanafi maka tidak rusak. Namun pendapat yang kuat adalah ibadah hajinya rusak.Adapun jika dia berhubungan dengan istrinya setelah tahallul awal sebelun tahallul tsani (dia sudah lempar jamarat, mencukur rambut, sudah pakai baju biasa dan minyak wangi namun belum thowaf ifadhoh) dan dia melakukan hubungan dengan istrinya maka hajinya tidak batal.Ini menurut 4 mahzhab tapi dia harus membayar kambing.⑵ Harus tetap melanjutkan ibadah hajinya.Dia harus melanjutkan ibadah hajinya, bersama dengan jama’ah haji yang lain seperti melempar jamarah, thawāf Ifadhah sampai thawāf wada (sampai selesai).⑶ Harus membayar fidyahMaksudnya fidyah disini adalah fidyah mughaladhah (fidyah yang berat).Menurut jumhūr ulamā dia harus membayar unta. Berbeda bila dia berhubungan dengan istrinya setelah tahallul awwal, telah kita sebutkan tadi hajinya tidak rusak dan dia cukup membayar kambing.Dan ini berlaku untuk laki-laki dan wanita, bila ternyata istrinya dirayu dan mau melakukan hubungan suami istri maka istrinya juga harus membayar unta jadi harus membayar dua unta (untuk suami istri).Tetapi bila istrinya dipaksa oleh suaminya untuk berhubungan, sehingga istrinya terpaksa maka istrinya tidak harus membayar unta. Ini pendapat jumhūr ulamā.Hal ini berdasarkan fatwa dari para shahābat seperti Ibnu ‘Umar dan Ibnu Abbās radhiyallāhu ‘anhuma.Al-Hakim meriwayatkan:عَنْ عَمْرِو بْنِ شُعَيْبٍ، عَنْ أَبِيهِ أَنَّ رَجُلًا أَتَى عَبْدَ اللهِ بْنَ عَمْرٍو يَسْأَلُهُ عَنْ مُحْرِمٍ وَقَعَ بِامْرَأَةٍ فَأَشَارَ إِلَى عَبْدِ اللهِ بْنِ عُمَرَ , فَقَالَ: ” اذْهَبْ إِلَى ذَلِكَ فَسَلْهُ ” قَالَ شُعَيْبٌ: فَلَمْ يَعْرِفْهُ الرَّجُلُ فَذَهَبْتُ مَعَهُ فَسَأَلَ ابْنَ عُمَرَ , فَقَالَ: ” بَطُلَ حَجُّكَ ” , فَقَالَ الرَّجُلُ: فَمَا أَصْنَعُ؟ , قَالَ: ” اخْرُجْ مَعَ النَّاسِ وَاصْنَعْ مَا يَصْنَعُونَ , فَإِذَا أَدْرَكْتَ قَابِلًا فَحُجَّ وَأَهْدِ ” , فَرَجَعَ إِلَى عَبْدِ اللهِ بْنِ عَمْرٍو وَأَنَا مَعَهُ فَأَخْبَرَهُ , فَقَالَ: اذْهَبْ إِلَى ابْنِ عَبَّاسٍ فَسَلْهُ , قَالَ شُعَيْبٌ: فَذَهَبْتُ مَعَهُ إِلَى ابْنِ عَبَّاسٍ فَسَأَلَهُ , فَقَالَ لَهُ كَمَا قَالَ ابْنُ عُمَرَ , فَرَجَعَ إِلَى عَبْدِ اللهِ بْنِ عَمْرٍو وَأَنَا مَعَهُ فَأَخْبَرَهُ بِمَا قَالَ ابْنُ عَبَّاسٍ ثُمَّ قَالَ: مَا تَقُولُ أَنْتَ؟ فَقَالَ: ” قَوْلِي مِثْلُ مَا قَالَاDari Ammar bin Suaib, dari ayahnya (Syu’aib) ia berkata : Ada seorang datang menemui Abdullāh bin Amr (bin Ash) radhiyallāhu Ta’āla ‘anhum, dia bertanya tentang seorang muhrim (tatkala sedang berihram) yang berhubungan dengan istrinya. Maka kata Abdullāh bin Amr berkata, “Pergilah engkau kepada Abdullāh bin Ummar (dan tanyakanlah)”. Kata Syu’aib, ternyata orang tersebut tidak nengenal Ibnu Umar, maka akupun pergi bersamanya (pergi menuju Ibnu Ummar). Kemudian dia bertanya kepada Ibnu Umar tentang permasalahan dia, Ibnu Umar berkata, “Hajimu telah batal”. Sang lelaki berkata, “Apa yang harus aku lakukan?”. Ibnu Ummar berkata, “Keluarlah bersama orang-orang (yang sedang berhaji) dan lakukanlah seperti yang mereka lakukan”.  Kemudian kata Ibnu Umar, “Kalau ternyata engkau masih bisa tahun depan berhaji maka berhajilah lagi  kemudian menyembelih unta”.Orang inipun setelah bertanya kepada Ibnu Umar dia balik lagi kepada Abdullāh bin Amr (aku bersama dia) lalu dia kabarkan tentang jawaban Ibnu Umar maka Abdullāh bin Amr berkata, “Sekarang pergi lagi kepada Ibnu Abbās, tanyakanlah kepada Ibnu Abbās”. Kata Syu’aib: Aku pun menemani dia menuju Ibnu Abbās, kemudian diapun bertanya kepada Ibnu Abbās, ternyata Ibnu Abbās berfatwa sama seperti Ibnu Umar maka diapun kembali kepada Abdullāh bin Amr lalu dia kabarkan kepada Abdullāh bin Amr perkataan Ibnu Abbās kemudian dia berkata, “Bagaimana menurut pendapat anda wahai Abdullāh bin Amr?”. Maka Abdullāh bin Amr berkata, “Pendapatku sama seperti pendapat Ibnu Umar dan pendapat Ibnu Abbās.”(HR Al-Hakim no 2375 dan Al-Baihaqi dalam As-Sunan al-Kubro no 9783, melalui jalur al-Imam al-Hakim. Dan dishahihkan oleh al-Hakim beliau berkata, “Ini adalah hadīts orang-orang yang tsiqah dan perawinya adalah para hafizh”. Dan disepakai oleh Adz-Dzahabi, dan juga dishahihkan oleh al-Baihaqi)Di sini telah sepakat pendapat Abdullāh bin Ammr bin Ash, pendapat Abdullāh bin Umar dengan pendapat Abdullāh bin Abbās radhiyallāhu Ta’āla ‘anhum ‘ajmain.Adapun jika terjadi jima’ tatkala sedang umrah, jika hubungan tersebut sebelum thawāf atau sa’i, maka umrahnya batal.Tapi dia tetap melanjutkan umrahnya sampai selesai kemudian melakukan umrah yang lain sebagai gantinya. Dan dia harus membayar fidyah yaitu kambing dibagikan kepada fakir miskin di Harām.Tetapi jika dia melakukan hubungan suami istri setelah thawāf dan sa’i namun sebelum mencukur rambut maka umrahnya tidak rusak, karena kita tahu bahwasanya mencukur rambut bukan rukun umrah. Kita tahu yang rukun adalah: ihram, thawāf dan sa’i. 9 Bercumbu (tidak sampai jimak).Sebagaimana jimak dilarang maka sekedar bercumbu juga dilarang karena termasuk dalam makan rafats -sebagaimana telah lalu penjelasannya-. Hanya saja jika seseorang mencumbui (menyentuh) atau mencium istrinya (yaitu berlezat-lezat dengan istrinya) namun tidak sampai pada perbuatan jimak maka harus membayar fidyah  (Yaitu memilih antara berpuasa tiga hari atau memberi makan enam faqir miskin atau menyembelih kambing). Sama saja apakah cumbuan tersebut hingga mengeluarkan air mania tau tidak (yang penting tidak sampai jimak), dan sama saja apakah sebelum tahallul awaal atau setelah tahallul awwal (sebelum tahallul tsani). (lihat Majmu’ Fataawa wa Rasaail as-Syaikh al-‘Utsaimin 22/179-180), dan sebagian ulama berpendapat bahwa semua cumbuan dengan sentuhan maka harus memotong kambing (tidak ada pilihan puasa dan memberi makan enam orang miskin), adapun kalua tanpa sentuhan hanya perkataan atau melihat saja maka tidak ada fidyah (Lihat al-Mughni, Ibnu Qudamah 3/311-312)  Tiga keadaan seseorang melakukan larangan ihramPertama : Dalam keadaan lupa, tidak tahu, atau dipaksa, maka tidak ada dosa dan tidak ada fidyah.Dari Ya’la bin Umayyah ia berkata :أَنَّ رَجُلًا أَتَى النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَهُوَ بِالْجِعْرَانَةِ، وَعَلَيْهِ جُبَّةٌ وَعَلَيْهِ أَثَرُ الخَلُوقِ – أَوْ قَالَ: صُفْرَةٌ -، فَقَالَ: كَيْفَ تَأْمُرُنِي أَنْ أَصْنَعَ فِي عُمْرَتِي؟“Ada seseorang mendatangi Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam tatkala Nabi di al-Ju’ronah, dan lelaki tersebut memakai baju dan ada bekas minyak wangi -atau warna kuning minyak wangi-. Lalu lelaki itu berkata, “Apa perintahmu terhadapku, apa yang harus aku lakukan terhadap umrohku ini?”…Nabi berkata :اخْلَعْ عَنْكَ الجُبَّةَ، وَاغْسِلْ أَثَرَ الخَلُوقِ عَنْكَ، وَأَنْقِ الصُّفْرَةَ، وَاصْنَعْ فِي عُمْرَتِكَ كَمَا تَصْنَعُ فِي حَجِّكَ“Bukalah bajumu, dan cucilah bekas minyak wangi darimu, dan bersihkan warna kuning, dan lakukanlah umrohmu sebagaiman yang kau lakukan pada hajimu”.Dalam riwayat yang lain Nabi berkata :اِغْسِلِ الطِّيبَ الَّذِي بِكَ ثَلاَثَ مَرَّاتٍ، وَانْزِعْ عَنْكَ الجُبَّةَ“Cucilah minyak wangi yang ada padamu tiga kali, dan lepaskanlah bajumu” (HR Al-Bukhari no 1536, 1789 dan Muslim no 1180)Orang ini dalam kondisi ihrom dan melakukan dua pelanggaran yaitu memakai minyak wangi dan memakai jubah/baju. Namun ia melakukannya dalam kondisi jahil/tidak tahu. Karenanya Nabi menyuruhnya untuk menghilangkan kedua pelanggaran tersebut yaitu dengan mencuci minyak wangi darinya dan melepas jubahnya, akan tetapi Nabi tidak menyuruhnya untuk membayar fidyah.Ibnu Hajar berkata :وَاسْتُدِلَّ بِهِ عَلَى أَنَّ مَنْ أَصَابَهُ طِيبٌ فِي إِحْرَامِهِ نَاسِيًا أَوْ جَاهِلًا ثُمَّ عَلِمَ فَبَادَرَ إِلَى إِزَالَتِهِ فَلَا كَفَّارَةَ عَلَيْهِ“Hadits ini dijadikan argument bahwa barang siapa yang terkena minyak wangi tatkala ihram karena lupa atau karena tidak tahu lalu ia tahu dan segera menghilangkannya maka tidak ada kaffaroh/fidyah baginya” (Fathul Baari 3/395)Karenanya :    Jika ada seseorang di dalam bis karena kedinginan lantas dia mengambil kain ihramnya untuk menutup kepalanya (dia tidak mengerti atau lupa) maka dia tidak perlu bayar fidyah.    Seseorang dalam kondisi tidur (sedang berihram) kemudian tanpa sadar dia menutup kepalanya dengan memakai selimut, ini pun tidak boleh. Namun karena dia tidak tahu (sedang tidur) maka kalau dia sadar dia segera membuka lagi kepalanya dengan selimut tersebut.    Seseorang lupa sehingga tanpa sadar mencabuti buku ketiaknya, maka tidak mengapa Kedua : Jika melakukannya dengan sengaja, namun karena ada uzur dan kebutuhan mendesak, maka ia tidak berdosa sama sekali hanya saja ia terkena fidyah.عَنْ كَعْبِ بْنِ عُجْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ، قَالَ: أَتَى عَلَيَّ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ زَمَنَ الحُدَيْبِيَةِ، وَالقَمْلُ يَتَنَاثَرُ عَلَى وَجْهِي، فَقَالَ: «أَيُؤْذِيكَ هَوَامُّ رَأْسِكَ؟» قُلْتُ: نَعَمْ، قَالَ: «فَاحْلِقْ، وَصُمْ ثَلاَثَةَ أَيَّامٍ، أَوْ أَطْعِمْ سِتَّةَ مَسَاكِينَ، أَوْ انْسُكْ نَسِيكَةً»Dari Ka’ab bin ‘Ujroh radhiallahu ‘anhu ia berkata, “Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam mendatangiku tatkala umroh al-Hudaibiyah, sementara kutu tersebar di wajahku. Beliau berkata, “Apakah kutu-kutu kepalamu mengganggumu?”. Aku berkata, “Iya”. Beliau berkata, “Kalau begitu cukurlah kepalamu, dan puasalah tiga hari atau berilah makan kepada enam orang miskin, atau sembelihlah sembelihan” (HR Al-Bukhari no 4190 dan Muslim no 1201)Dalam riwayat yang lain (HR Al-Bukhari no 4991) Ka’ab bin ‘Ujroh berkata :وَأُنْزِلَتْ هَذِهِ الآيَةُ: {فَمَنْ كَانَ مِنْكُمْ مَرِيضًا أَوْ بِهِ أَذًى مِنْ رَأْسِهِ فَفِدْيَةٌ مِنْ صِيَامٍ أَوْ صَدَقَةٍ أَوْ نُسُكٍ}“Dan turunlah firman Allah : “Jika ada di antaramu yang sakit atau ada gangguan di kepalanya (lalu ia bercukur), maka wajiblah atasnya berfid-yah, yaitu: berpuasa atau bersedekah atau menyembelih sembelihan (QS Al-Baqoroh : 196).Oleh karenanya jika ada orang yang melanggar larangan ihram karena ada kebutuhan maka dia tidak berdosa. Contohnya seperti:    Polisi : Sebagian petugas polisi yang berhaji, mereka harus menggunakan seragam polisi tatkala sedang berhaji. Seandainya mereka tidak menggunakan seragam polisi (seragam lengkap) tentunya mereka tidak akan ditaati oleh para jama’ah haji yang lainnya sehingga mereka menggunakan seragam polisi lengkap dengan perlengkapannya (topi, pistol dan yang lainnya). Mereka melanggar aturan ihram, tapi karena mereka ada kebutuhan maka mereka tidak berdosa. Dan keperluan tersebut diizinkan oleh syari’at akan tetapi mereka harus membayar fidyah.    Orang yang terkena sakit Hernia. Bila ada seseorang terkena penyakit hernia dan dia butuh menggunakan celana dalam (misalnya), maka tidak mengapa dia menggunakan celana dalam, akan tetapi dia harus membayar fidyah. Demikian juga seseorang yang terkena penyakit yang lainnya yang mengharuskan untuk memakai pakaian maka ia tidak berdosa dan boleh melanggar, hanya saja ia harus bayar fidyah.Ketiga : Jika melakukannya dengan sengaja dan tanpa adanya uzur atau tidak ada kebutuhan mendesak, maka ia telah berdosa karena sengaja melanggar pelanggaran, dan tentu dikenakan fidyah dan harus bertaubat kepada Allah. Pembagian larangan ihram berdasarkan hukum fidyah yang dikenakan    Pelanggaran yang tidak ada fidyahnya akan tetapi harus bertaubat kepada Allah : Melamar, menikah, dan menikahkan, serta mencumbui istri dengan perkataan atau penglihatan tanpa ada sentuhan.    Fidyah dengan seekor unta, yaitu jima’ (hubungan intim) sebelum tahallul awwal    Fidyah harus dengan menyembelih kambing (minimal) yaitu berhubungan intim setelah tahallul awwal dan sebelum tahallul tsani.    Fidyah berburu hewan buruan darat (sebagaimana telah lalu perinciannya)    Memilih salah satu dari tiga pilihan :Pertama :  berpuasa tiga hari (puasa tersebut tidak harus berturut-turut, dan boleh dikerjakan sebelum atau setelah selesai haji di manapun dia berada)Kedua : memberi makan kepada 6 orang miskin, setiap orang miskin diberi ½ shoo’ yaitu sekitar 1,3 kg beras. (pemberian makanan ini tidak harus di tanah haram, boleh ia bagi di lokasi dimana ia melanggar)Ketiga : menyembelih seekor kambing. (Kambingnya boleh jantan atau betina, boleh kambing jawa atau kambing domba dan tidak harus memotong di tanah harām. Tetapi boleh juga jika seseorang melanggar maka membayarnyapun di tempat dia melanggar, karena seorang bisa jadi melanggar sebelum sampai tanah harām. Dan Ka’ab bin Ujrah radhiyallāhu Ta’āla ‘anhu tatkala melanggar dia belum sampai ke tanah harām dan Nabi menyuruh dia membayar fidyah. Oleh karenanya  pembayaran fidyah pelanggaran tidak harus di bagi di tanah harām akan tetapi boleh membagi ditempat dimana dia melanggar.Kemudian, kalau dia memotong kambing, karena ini adalah  kambing pelanggaran, maka dia tidak boleh memakannya, melainkan harus diberikan kepada fakir miskin, baik ditanah harām maupun di tempat dia melanggar)Pelanggaran-pelanggaran tersebut :Pertama : Untuk lelaki : Mencukur rambut atau bulu rambut, memotong kuku, memakai minyak wangi, memakai pakaian yang dijahit, memakai tutup kepala, dan bercumbu sebelum tahallul tsani dengan cumbuan yang disertai sentuhan, baik hingga keluar mania tau tidak selama tidak sampai kepada jimakKedua : Untuk wanita : Memakai cadar, memakai kaus tangan, mencukur rambut dan bulu badan, memotong kuku, dan memakai minyak wangi, dan bercumbu sebelum tahallul tsani dengan cumbuan yang disertai sentuhan, baik hingga keluar mania tau tidak selama tidak sampai kepada jimakMadinah, 15-12-1438 H / 06-09-2017Abu Abdil Muhsin Firandawww.firanda.com


Ihram secara bahasa (etimologi) artinya “Pengharaman” yang pengharaman ini berakhir dengan proses yang namanya tahallul yang artinya “Penghalalan”. Logikanya mirip dengan sholat. Nabi bersabda tentang sholat :مِفْتَاحُ الصَّلَاةِ الطُّهُورُ وَتَحْرِيمُهَا التَّكْبِيرُ وَتَحْلِيلُهَا التَّسْلِيمُ“Kunci sholat adalah bersuci (wudhu) dan pengharamannya adalah takbir dan penghalalannya adalah salam” (HR Abu Dawud no 61 dan At-Tirmidzi no 3, dan dihasankan oleh Al-Albani)Sebelum kita sholat maka kita boleh berbicara dengan orang lain, boleh bergerak kesana dan kemari, boleh tidak menghadap kiblat, boleh makan dan boleh minum. Namun tatkala kita bertakbir -yang disebut takbiratul ihram- maka semua itu menjadi haram tidak boleh dilakukan. Dan hanya boleh kembali kita lakukan jika telah melakukan tahallul dalam sholat yaitu dengan mengucapkan salam. Maka demikian pula dengan ihram dan tahallul dalam umroh dan haji. Sebelum ihram maka kita masih boleh memakai pakaian biasa, boleh memakai topi, songkok, dan sorban, masih boleh memakai minyak wangi, dan boleh mencumbui istri. Namun tatkala kita sudah berniat masuk dalam ihram tatkala di miqot maka semua perkara tersebut menjadi haram dan terlarang. Hanya boleh dilakukan lagi  (dihalalkan kembali) jika kita telah melakukan tahallul.         Berikut ini perkara-perkara yang dilarang untuk dilakukan ketika seseorang sedang berihram.1 Memotong/mencukur/mencabuti rambut atau bulu badan (baik rambut kepala, bulu ketiak, bulu kemaluan, bulu di badan, bulu hidung, kumis, dan jenggot)Allah berfirman :وَلَا تَحْلِقُوا رُءُوسَكُمْ حَتَّى يَبْلُغَ الْهَدْيُ مَحِلَّهُ فَمَنْ كَانَ مِنْكُمْ مَرِيضًا أَوْ بِهِ أَذًى مِنْ رَأْسِهِ فَفِدْيَةٌ مِنْ صِيَامٍ أَوْ صَدَقَةٍ أَوْ نُسُكٍ“Janganlah kalian mencukur rambut-rambut kalian sampai hewan hadyu tiba pada tempatnya, barang siapa diantara kalian ada yang sakit atau gangguan dikepalanya (lalu dia bercukur) maka wajib baginya membayar fidyah, yaitu puasa 3 (tiga) hari atau sedekah (memberi makan kepada 6 orang fakir miskin) atau nusuk (menyembelih kambing).” (QS Al-Baqoroh : 196)Catatan :    Jika kepala gatal atau tubuh gatal maka seorang yang sedang ihram dibolehkan untuk menggaruk, meskipun garukannya menyebabkan sebagian rambut atau buluh tercabut.Al-Imam Malik meriwayatkan dari ibunya ‘Alqomah ia berkata :سَمِعْتُ عَائِشَةَ زَوْجَ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ تُسْأَلُ عَنِ الْمُحْرِمِ. أَيَحُكُّ جَسَدَهُ؟ فَقَالَتْ: نَعَمْ. «فَلْيَحْكُكْهُ وَلْيَشْدُدْ، وَلَوْ رُبِطَتْ يَدَايَ، وَلَمْ أَجِدْ إِلَّا رِجْلَيَّ لَحَكَكْتُ»“Aku mendengar Aisyah -istri Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam- ditanya tentang seorang yang ihram apakah boleh menggaruk badannya?”. Maka Aisyah berkata, “Iya, maka hendaknya ia garuk, dan keras garuknya. Seandainya kedua tanganku diikat dan aku tidak bisa kecuali dengan kedua kakiku maka aku akan menggaruk dengan kedua kakiku” (Muwatto’ Malik no 93)Ibnu Taimiyyah berkata :وَكَذَلِكَ إذَا اغْتَسَلَ وَسَقَطَ شَيْءٌ مِنْ شَعْرِهِ بِذَلِكَ لَمْ يَضُرَّهُ“Dan demikian pula jika ia mandi lalu tercabut/gugur sebagian rambut/bulu nya maka tidak mengapa” (Majmuu’ Al-Fataawa 26/116)    Jika yang dipotong adalah seluruh rambut maka para ulama telah sepakat bahwa ia harus membayar fidyah.    Namun jika yang sengaja dicabut satu helai atau dua atau tiga, maka itu adalah dosa namun ada khilaf di kalangan para ulama tentang kaffarohnya. (lihat al-Mughni, Ibnu Qudamah 3/433)    Dari sini tidak benar persangkaan sebagian Jamaah haji bahwa barang siapa yang mencabut sehelai rambutnya maka harus membayar seekor kambing, jika dua helai maka dua ekor kambing dst. Bahkan banyak dari Jamaah haji yang takut menggaruk dikarenakan keyakinan tersebut. 2 Memotong kuku.Larangan ini adalah hal yang telah disepakati oleh para ulama -kecuali Ibnu Hazm-. Ibnul Mundzir berkata:وَأَجْمَعُوْا عَلَى أَنَّ الْمُحْرِمَ مَمْنُوْعٌ مِنْ أَخْذِ أَظْفَارِهِ“Para ulama sepakat, bahwasanya orang yang sedang ihram, dilarang untuk memotong kukunya.” (Al-Ijmaa’ hal 52)Diantara dalil yang menunjukan akan larangan ini adalah firman Allāh Subhānahu wa Ta’āla berfirman:ثُمَّ لْيَقْضُوا تَفَثَهُمْ“Hendaklah mereka (para jama’ah haji) membersihkan kotoran dari tubuh mereka.” (QS. Al-Hajj : 29)Sebagian salaf (diantaranya Ibnu Abbas, ‘Ikrimah, dan Mujahid) menafsirkan firman Allah تَفَثَهُمْ (kotoran mereka) yaitu hendaknya pada tanggal 10 Dzulhijjah para Jamaah haji membersihkan kotoran dari tubuh mereka, diantaranya mencukur rambut, kumis, mencabut bulu ketiak,  dan memotong kuku. (lihat Tafsir At-Thobari 16/526-527)Dipahami dari tafsiran tersebut bahwa sebelumnya bahwa para Jamaah haji -tatkala masih ihrom- dilarang untuk memotong kuku mereka.          Larangan ini juga dikuatkan dengan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam:إِذَا رَأَيْتُمْ هِلاَلَ ذِى الْحِجَّةِ وَأَرَادَ أَحَدُكُمْ أَنْ يُضَحِّىَ فَلْيُمْسِكْ عَنْ شَعْرِهِ وَأَظْفَارِهِ“Jika kalian melihat hilal bulan Dzulhijjah dan seorang diantara kalian hendak berkurban, maka hendaknya dia tidak mencukur rambutnya dan tidak memotong kukunya.” (HR Msulim no 1977)Sabda Nabi ini berlaku bagi orang yang hendak berkurban, dan para ulama menyebutkan bahwa orang yang berkurban dilarang untuk memotong rambut dan kuku adalah untuk meniru orang yang ihram dari sebagian sisi. Jika orang yang berkurban dilarang untuk memotong kuku, tentunya yang sedang ihram lebih utama untuk dilarangCatatan :    Kuku disini mencakup kuku kedua tangan dan kuku kedua kaki    Para ulama sepakat bahwa jika kuku yang pecah maka boleh dipotong karena mengganggu tanpa harus membayar fidyah sama sekaliIbnul Mundzir berkata :وَأَجْمَعُوا عَلَى أَنَّ لَهُ أَنْ يُزِيْلَ عَنْ نَفْسِهِ مَا كَانَ مُنْكَسِرًا مِنْهُ“Para ulama telah ijmak bahwa ia (seorang yang ihram) boleh memotong kukunya yang pecah” (Al-Ijmaak hal 52)    Jika seorang yang sedang ihram sengaja memotong seluruh kuku kedua tangannya maka para ulama telah sepakat bahwa ia wajib membayar fidyah. Akan tetapi jika yang sengaja ia potong adalah satu atau dua atau tiga kuku maka ada perselisihan di kalangan para ulama. Sebagian ulama (yaitu madzhab Hanafiyah) berpendapat bahwa tidak wajib fidyah kecuali semua kuku kedua tangannya ia potong, karena tidak ada dalil yang menyuruh membayar fidyah. Sementara mayoritas ulama (yaitu Al-Malikiyah, As-Syafi’iyyah, dan Al-Hanabilah) berpendapat bahwa harus memberi makan. Hanya saja mereka berbeda pendapat tentang kadar makanan tersebut untuk setiap kuku. Ada yang mengatakan setiap kuku segenggam makanan, ada yang mengatakan satu mud (yaitu sekitar ¼ zakat fitrah, sekitar 0,65 kg beras). Khilaf ini persis seperti khilaf mencabut sehelai atau dua helai rambut -sebagaimana telah lalu penjelasannya-. Ini tentunya ijtihad dari sebagian para ulama, karena memang tidak ada nash yang tegas dari Rasūlullāh shallallāhu ‘alayhi wa sallam tentang kaffaroh karena memotong kuku. 3 Memakai minyak wangi.Rasūlullāh shallallāhu ‘alaihi wa sallam bersabda: وَلاَ تَلْبَسُوا مِنَ الثِّيَابِ شَيْئًا مَسَّهُ زَعْفَرَانٌ وَلاَ الْوَرْسُ“Janganlah kalian memakai baju atau kain yang terkena za’farān atau wars.” (HR Bukhari no 5803)Za’farān dan wars adalah nama-nama minyak wangi.Demikian pula dalam hadīts, Rasūlullāh shallallāhu ‘alaihi wa sallam menyebutkan, dari Ibnu Abbās radhiyallāhu Ta’āla ‘anhumma dia berkata:أَنَّ رَجُلاً، كَانَ مَعَ النَّبِيِّ صلى الله عليه وسلم فَوَقَصَتْهُ نَاقَتُهُ، وَهُوَ مُحْرِمٌ، فَمَاتَ، فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم  ” اغْسِلُوهُ بِمَاءٍ وَسِدْرٍ، وَكَفِّنُوهُ فِي ثَوْبَيْهِ، وَلاَ تَمَسُّوهُ بِطِيبٍ، وَلاَ تُخَمِّرُوا رَأْسَهُ، فَإِنَّهُ يُبْعَثُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ مُلَبِّيًا “.Ada seorang lelaki bersama Nabi shallallāhu ‘alayhi wa sallam berhaji namun dia terlempar (terjatuh) dari untanya (terinjak untanya) kemudian dia meninggal dan dia dalam keadaan ihram, maka Rasūlullāh shallallāhu ‘alayhi wa sallam berkata, “Mandikanlah mayatnya dengan air dan daun bidara dan kafankanlah dia dengan dua bilah bajunya, jangan kalian sentuhkan dia dengan minyak wangi, dan jangan kalian menutup kepalanya (tatkala dikafankan) karena dia akan dibangkitkan pada hari kiamat kelak dalam kondisi bertalbiah” (HR Bukhāri no 1851 dan Muslim no 1206) Kondisi orang yang berihram ada dua :Pertama : Sebelum berihram:Sebelum ihram -yaitu tatkala persiapan untuk berihram- maka seorang boleh memakai minyak wangi dibadan atau dikepala atau dirambutnya -namun tidak boleh di kain ihromnya-Asiyah berkataكُنْتُ أُطَيِّبُ رَسُولَ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم لإِحْرَامِهِ حِينَ يُحْرِمُ، وَلِحِلِّهِ قَبْلَ أَنْ يَطُوفَ بِالْبَيْتِ.“Aku memakaikan minyak wangi kepada Rasūlullāh shallallāhu ‘alaihi wa sallam tatkala beliau hendak berihram, aku juga memakaikan minyak wangi setelah Nabi bertahallul (yaitu tahallul awal setelah beliau melempar jamroh dan mencukur rambut-pen) sebelum beliau berthawāf di Ka’bah.” (HR Bukhāri no 1539 dan Muslim no 2040)Disini jelas bahwa ‘Āisyah radhiyallāhu Ta’āla ‘anhā memberikan minyak wangi kepada Nabi sebelum berihram.Aisyah juga berkataكَأَنِّيْ أَنْظُرُ إِلَى وَبِيْصَ اْلمِسْكِ فِيْ مَفْرَقِ رَسُوْلِ اللهِ وَ هُوَ مُحْرِمٌ“Seakan-akan aku melihat ada kilatan bekas minyak rambut di bagian belahan rambut kepala Nabi shallallāhu ‘alayhi wa sallam tatkala beliau sedang ihram.” (HR Muslim no 1190)Ini adalah dalīl bahwasanya minyak wangi yang dipakai sebelum ihram tidak mengapa tersisa meskipun telah berihram (Lihat Maalim As-Sunan 2/150). Yang penting memakainya sebelum berihrom. Apabila setelah dia menggunakan kain lalu kainnya kena minyak wangi yang ada dibadannya maka ini tidak masalah, yang dilarang adalah jika dia menumpahkan minyak wangi di kain ihram secara langung. Kedua : Sesudah berihram:Bila seseorang sudah berihram, sudah masuk niat ihram dengan siarnya mengatakan, “Labaik Allāhumma umrah,” atau, “Labaik Allāhumma hajjan,” maka tidak boleh lagi menggunakan minyak wangi, baik di baju maupun di badan.Mengapa setelah seseorang berihram tidak boleh menggunakan minyak wangi? Kata para ulamā:⑴ Orang yang berihram tidak dituntut untuk bergaya, berhias.⑵ Minyak wangi merupakan perkara yang sangat mudah menggerakan syahwat ke arah jima’. Dan diantara larangan yang sangat keras dalam berihram adalah jimak (sebagaimana akan datang penjelasannya). Oleh karenanya Rasūlullāh melarang wanita keluar dengan memakai minyak wangi, kenapa? Karena itu bisa menjadi perkara yang bisa memotivasi seseorang untuk bisa tergugah syahwatnya. Oleh karenanya seorang yang sedang ihram tidak boleh pakai minyak wangi.  Catatan :Pertama : Seorang yang sedang berihram juga dilarang untuk sengaja mencium bau minyak wangi (lihat Majmuu’ Fataawa, Ibnu Taimiyyah 26/116), adapun jika tercium maka tidak mengapa.Kedua : Sebagian Jamaah haji ketika kain ihramnya dicuci diberi pewangi (molto atau yang lainnya) ini tidak boleh. Maka hendaknya kain ihram tersebut dibilas kembali agar sisa pengharum pakaian tersebut hilang.Ketiga : Yang dilarang adalah minyak wangi -sebagaimana yang ditunjukan oleh lafal hadits- adapun selain minyak wangi maka tidak mengapa, meskipun memiliki bau yang enak dicium atau misalnya memiliki bau yang menyengat.Contohnya seperti:√ Jeruk. Jeruk kalau kita makan tidak masalah karena jeruk itu sesuatu yang alami bukan minyak wangi. Kecuali kalua sudah diproses dan diubah menjadi minyak wangi beraroma jeruk, maka tidak boleh.√ Odol. Ada odol yang sekedar rasa menthol dan aroma mentol bukanlah minyak wangi. Jadi tidak mengapa menggunakan odol tatkala menyikat gigi, selama  tersebut tidak beraroma minyak wangi. Bahkan sebagian ulama memandang tidak mengapa odol yang harum, karena odol bukanlah dimaksudkan untuk menjadi minyak wangi. Akan tetapi untuk lebih hati-hati adalah tidak menggunakan odol yang beraroma pewangi. Wallahu a’lam.√ Balsam dan minyang angin dan yang semisalnya.Tidak  mengapa seseorang menggunakan balsam, minyak angin, minyak kayu putih, meskipun baunya tajam namun itu semua bukanlah minyak wangi. Kecuali minyak angin yang ada aroma terapi, aroma parfumnya, maka ini tidak boleh karena minyak angin tersebut dicampur dengan minyak wangi sehingga memiliki bau wangi parfume.√ Sabun. Seseorang yang menggunakan sabun yang bukan bau minyak wangi, tapi hanya aroma sabun. Seperti sabun umrah. Sabun umrah ini tidak menjadi masalah karena dia tidak berparfume, maka tidak mengapa dipakai oleh seorang tatkala dia sedang ihram.Jadi tidak semua bau yang enak adalah minyak wangi. 4 Menutup kepala bagi laki-laki, adapun menutup wajah tidak mengapa bagi laki-laki.Larangan ihram berikutnya adalah larangan untuk menutup kepala, dan ini khusus untuk para lelaki. Bagi wanita tentunya tidak mengapa menutup kepala mereka karena mereka berjilbab, yang dilarang bagi wanita adalah memakai cadar dan kaos tangan.Nabi shallallāhu ‘alayhi wa sallam bersabda:. لَا يَلْبَسُ الْقُمُصَ ، وَلَا الْعَمَائِمَ“Seseorang yang sedang ihram tidak boleh memakai gamis dan jubah dan tidak boleh memakai imamah (surban) ” (HR Bukhāri no1842 dan Muslim no 1177)Demikian juga hadīts Ibnu Abbās yang telah kita sebutkan tentang kisah seorang yang terjatuh dari untanya kemudian terinjak dan meninggal dunia, Rasūlullāh shallallāhu ‘alayhi wa sallam mengatakan dalam hadīts tersebut tentang jasad mayatnya tatkala dikafankan, kata Rasūlullāh shallallāhu ‘alayhi wa sallam: وَلاَ تُخَمِّرُوا رَأْسَهُ“Janganlah kalian menutup kepalanya” (HR Bukhāri no 1851 dan Muslim no 1206)Ini dalīl bahwasanya seseorang tatkala sedang ihram tidak boleh menempel kepalanya dengan sesuatu yang menempel. Seperti bila ia menutup kepalanya dengan kain ihramnya.Adapun jika menutup kepalanya tidak menempel seperti pakai payung atau kain kemah, maka ini tidak menjadi masalah.Bahkan Rasūlullāh shallallāhu ‘alayhi wa sallam tatkala melempar jamrah ‘Aqabah -dan beliau masih dalam keadaan ihram- beliau ditutupi dengan kain/baju.Ummul Hushoin beliau berkata :«حَجَجْتُ مَعَ رَسُولِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ حَجَّةَ الْوَدَاعِ، فَرَأَيْتُ أُسَامَةَ وَبِلَالًا، وَأَحَدُهُمَا آخِذٌ بِخِطَامِ نَاقَةِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَالْآخَرُ رَافِعٌ ثَوْبَهُ يَسْتُرُهُ مِنَ الْحَرِّ (وفي رواية: مِنَ الشَّمْسِ) حَتَّى رَمَى جَمْرَةَ الْعَقَبَةِ»“Aku berhaji bersama Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam yaitu haji wada’ maka aku melihat Usamah dan Bilal, salah satu dari mereka berdua memegang kendali unta Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan yang lainnya mengangkat bajunya menutupi Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam karena panas (dalam riwayat yang lain : karena matahari) hingga Nabi selesai melempar jumroh Aqobah” (HR Muslim no 1298)Jabir berkata -tatkala menjelaskan perjalanan haji Nabi-:وَأَمَرَ بِقُبَّةٍ مِنْ شَعَرٍ تُضْرَبُ لَهُ بِنَمِرَةَ…. فَوَجَدَ الْقُبَّةَ قَدْ ضُرِبَتْ لَهُ بِنَمِرَةَ، فَنَزَلَ بِهَا، حَتَّى إِذَا زَاغَتِ الشَّمْسُ أَمَرَ بِالْقَصْوَاءِ“Dan Nabi memerintahkan untuk ditegakan kemah baginya di Namiroh (di Arofah)….lalu Nabi mendapati kemah telah ditegakkan untuk beliau di Namiroh maka Nabipun singgah di kemah tersebut hingga tiba waktu dzuhur lalu beliau memerintahkan untuk mempersiapkan onta beliau Al-Qoswaa” (HR Muslim no 1218) Adapun menutup wajah, maka ada khilaf dikalangan para ulamā. Dalam Shahīh Muslim tatkala Rasūlullāh shallallāhu ‘alaهhi wa sallam memerintahkan para shahābat untuk mengkafankan shahābat yang terjatuh dari untanya di padang Arafāh, kata Rasūlullāh shallallāhu ‘alayhi wa sallam:وَلاَ تُخَمِّرُوا رَأْسَهُ ولا وجههُ“Jangan kalian tutup kepalanya dan jangan kalian tutup wajahnya.” (HR Muslim no 1206, sementara Al-Bukhari meriwayatkan tanpa tanbahan “wajahnya”)Ada tambahan dalam hadīts tersebut, “Janganlah menutup wajahnya.” Ada khilaf di kalangan para ulamā tentang keshahīhan tambahan lafazh ini. Sebagian ulamā memandang lafazh ini shahīh (diantaranya adalah Az-Zaila’i di Nashbur Rooyah 3/28 dan Al-Albani di Ahkaamul Janaaiz hal 13) maka tidak boleh seorang lelaki menutup wajahnya. Konsekwensinya, seorang tidak boleh memakai masker yang terbuat dari kain untuk menutup wajahnya.Namun sebagian ulamā mengatakan bahwa tambahan lafazh hadīts ini adalah tambahan yang riwayatnya tidak shahīh (diantaranya adalah al-Imam Al-Bukhari sebagaimana dinukil Ibnul Mudzoffar Al-Bazzaar di Hadits Syu’bah hal 124 no 176 dan juga Abu Abdillah al-Hakim di Ma’rifat ‘Ulumil Hadits hal 148), sehingga dengan demikian tidak mengapa lelaki untuk menutup wajahnya.Dan penulis lebih condong kepada pendapat kedua bahwasanya tidak ada larangan untuk menutup wajah yang ada di dalam hadīts-hadīts yang berkaitan dengan kepala. Karena larangan Nabi terhadap orang yang ihram adalah berkaitan dengan pakaian (sorban yaitu pakaian di kepala, jubah yaitu pakaian di badan, burnus yaitu pakaian yang dipasang di bahu, dan celana yaitu pakaian untuk kaki). Dan kaum pria tidak ada pakaian khusus yang dipakai di wajah.  Adapun penutup wajah maka berkaitan dengan pakaian perempuan.Karenanya Rasūlullāh shallallāhu ‘alaihi wa sallam berkata:وَلاَ تَنْتَقِبُ الْمَرْأَةُ“Jangan seorang wanita memakai cadar.” (HR An Nasā’i no 2673)Dengan demikian lelaki boleh menutup wajahnya dan boleh memakai masker meskipun terbuat dari kain. 5 Memakai baju/pakaian yang dijahit yang sesuai dengan bentuk tubuh.Lelaki yang sedang ihram tidak boleh memakai pakaian yang dijahit yang membentuk potongan tubuh manusia seperti qomis (jubah), sirwal (celana), khuf (sepatu), kaos kaki, kaos dalam, celana dalam dan yang lainnya.Ibnu ‘Umar berkata :أَنَّ رَجُلاً، سَأَلَ رَسُولَ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم مَا يَلْبَسُ الْمُحْرِمُ مِنَ الثِّيَابِ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم  ” لاَ تَلْبَسُوا الْقُمُصَ وَلاَ الْعَمَائِمَ وَلاَ السَّرَاوِيلاَتِ وَلاَ الْبَرَانِسَ وَلاَ الْخِفَافَ إِلاَّ أَحَدٌ لاَ يَجِدُ النَّعْلَيْنِ فَلْيَلْبَسِ الْخُفَّيْنِ وَلْيَقْطَعْهُمَا أَسْفَلَ مِنَ الْكَعْبَيْنِ وَلاَ تَلْبَسُوا مِنَ الثِّيَابِ شَيْئًا مَسَّهُ الزَّعْفَرَانُ وَلاَ الْوَرْسُ ” .Ada seorang bertanya kepada Rasūlullāh, “Wahai Rasūlullāh, pakaian apa yang boleh dipakai oleh seorang yang sedang ihram?”. Rasūlullāh shallallāhu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Orang uyang ihram tidak boleh memakai baju Jubah, surban, celana panjang, baranis (pakaian yang diletakan dibagian pundak dan ada tutup kepalanya) dan tidak boleh pakai khuf (sepatu) kecuali seseorang yang tidak mempunyai sandal, kalau tidak punya sandal maka dia boleh memakai sepatu dengan syarat sepatu tersebut dipotong sampai di bawah mata kaki. Tidak boleh memakai baju yang tercampur dengan minyak wangi za’faran dan wars.” (HR Bukhāri no 1842 dan Muslim no 1177)Di sini Rasūlullāh shallallāhu ‘alayhi wa sallam melarang memakai baju yang di jahit membentuk anggota tubuh. Para ulamā menggunakan istilah tidak boleh memakai الْمَخِيْطُ (al-Makhiith). Dalam bahasa Indonesia al-Makhiith artinya “Yang dijahit”. Istilah al-Makhiith ini menimbulkan banyak kesalahpahaman dari jamaah haji/umrah.Sehingga mereka menyangka sesuatu yang ada jahitannya dilarang (sedangkan yang tidak dijahit diperbolehkan). Padahal yang dimaksud dengan al-makhiith oleh para ulamā adalah pakaian yang di jahit sehingga membentuk anggota tubuh.Rasūlullāh shallallāhu ‘alaihi wa sallam tidak pernah berbicara tentang masalah jahitan tapi Rasūlullāh shallallāhu ‘alaihi wa sallam mengatakan tidak boleh pakai jubah, celana panjang, surban burnus, beliau tidak pernah membicarkan tentang masalah jahitan. Jadi yang dimaksud pakaian yang dijahit adalah yang membentuk anggota tubuh seperti baju, jubah, celana panjang dan yang lainnya, itu yang dilarang.Artinya, seandainya ada seseorang yang menenun kaos dalam atau jubah tanpa ada jahitan tapi membentuk jubah, tetap saja dilarang, karena yang dilarang bukan masalah jahitannya tetapi apakah kain tersebut berbentuk jubah (membentuk potongan-potongan tubuh)? itulah yang dilarang.Seandainya ada seorang menenun celana dalam sehingga terbentuk celana dalam tanpa ada jahitannya, semuanya tenunan, maka inipun tidak boleh.Jadi yang dilarang bukanlah “yang ada jahitannya”, tetapi yang berbentuk pakaian. Maka dengan demikian bisa jadi satu perkara ada jahitannya namun tidak dilarang.Contohnya, seperti:    Seseorang memakai kain ihram atas dan bawah, kemudian kain atasnya di jahit ditulis nama travel Fulāni misalnya, maka ini tidak jadi masalah, ini tidak dilarang.    Seseorang memakai ikat pinggang yang ada jahitannya ini juga tidak dilarang.    Seseorang memakai sandal, sandal ada jahitannya, tetapi ini tidak dilarang.    Seseorang membawa tas yang penuh dengan jahitan, maka tidak dilarang karena tas bukanlah pakaian    Seseorang membawa dompet yang dompetnya berjahit. Ini juga tidak mengapa karena dompet bukanlah pakain    Maka lebih boleh lagi memakai jam tangan dan kacamata. Kemudian, Rasūlullāh shallallāhu ‘alaihi wa sallam berbicara tentang “larangan memakai khuf/sepatu”. Tapi kalau tidak ada sandal diberi keringanan boleh memakai sepatu, namun Rasūlullāh shallallāhu ‘alayhi wa sallam menyuruh untuk memotong sepatu tersebut jangan sampai menutup mata kaki, tetapi dipotong dibawah mata kaki.Namun banyak ulamā yang mengatakan larangan ini mansukh (tidak berlaku lagi), karena waktu Rasūlullāh shallallāhu ‘alaihi wa sallam di padang Arafāh, Ibnu Abbās berkata:سَمِعْتُ النَّبِيَّ صلى الله عليه وسلم يَخْطُبُ بِعَرَفَاتٍ  ” مَنْ لَمْ يَجِدِ النَّعْلَيْنِ فَلْيَلْبَسِ الْخُفَّيْنِ، وَمَنْ لَمْ يَجِدْ إِزَارًا فَلْيَلْبَسْ سَرَاوِيلَ “. لِلْمُحْرِمِ.“Aku mendengar Rasūlullāh shallallāhu ‘alayhi wa sallam berkutbah di padang Arafāh, kata Nabi Shallallāhu ‘alayhi wa sallam, “Barang siapa yang tidak mendapati dua sandal, silahkan pakai khuf, barang siapa yang tidak punya izar/sarung silahkan pakai shirwal/celana, bagi orang yang ihram.” (HR al-Bukhāri no 184)Padahal yang mendengarkan kutbah Nabi ini adalah orang banyak, banyak sekali yang berkumpul di padang Arafāh. Dan Rasūlullāh shallallāhu ‘alayhi wa sallam hanya mengatakan, “Barangsiapa yang tidak menemukan sandal maka silahkan memakai khuf.”, beliau tidak berkata, “Dan potonglah khuf tersebut di bawah mata kakimu,”Kata para ulamā ini dalīl bahwasanya berita untuk memotong khuf di bawah mata kaki ini sudah mansukh, sehingga khuf tidak perlu dipotong.Yang tidak mempunyai sandal silahkan memakai sepatu, ini merupakan keringanan. Yang tidak punya sarung silahkan pakai celana panjang, karena zaman dahulu tidak semua orang punya pakaian yang lengkap. Tidak mesti orang yang punya celana juga punya sarung. Tidak mesti orang punya sandal pasti punya khuf, tidak mesti orang punya khuf pasti punya sandal, maka datanglah keringanan ini. Peringatan : Adapun bagi wanita, maka yang dilarang adalah tidak boleh memakai cadar dan dua kaos tangan. Nabi Shallallāhu ‘alayhi wa sallam berkata:وَلاَ تَنْتَقِبِ الْمَرْأَةُ الْمُحْرِمَةُ وَلاَ تَلْبَسِ الْقُفَّازَيْنِ“Tidak boleh seorang wanita yang sedang ihram memakai cadar dan tidak boleh juga memakai dua kaos tangan.” (HR al-Bukhāri no 1838)Dan jika ternyata ada seorang wanita dihadapan lelaki ajnabi (yang bukan mahramnya) maka dia boleh menjulurkan khimarnya namun tidak boleh pakai cadar. Cadar adalah pakaian yang ditempelkan diwajah kemudian di ikat dibelakang. Adapun seseorang menjulurkan khimarnya, yaitu kain yang dari atas kepala menjulur kebawah tanpa menempel dan tanpa diikat maka ini boleh.‘Āisyah radhiyallāhu ta’āla ‘anhā berkata:كَانَ الرُّكْبَانُ يَمُرُّونَ بِنَا وَنَحْنُ مَعَ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مُحْرِمَاتٌ ، فَإِذَا حَاذَوْا بِنَا سَدَلَتْ إِحْدَانَا جِلْبَابَهَا مِنْ رَأْسِهَا عَلَى وَجْهِهَا ، فَإِذَا جَاوَزُونَا كَشَفْنَاهُ“Dahulu, ketika orang-orang sedang naik kendaraan, mereka melewati kami (para wanita) dan kami sedang bersama Rasūlullāh shallallāhu ‘alayhi wa sallam, kami sedang ihram.  Tatkala para rombongan tersebut (para lelaki) yang naik kendaraan sejajar dengan kami maka salah seorang dari kami menurunkan jilbabnya dari atas kepalanya sambil menutup wajahnya, dan jika mereka telah berlalu kamipun membuka lagi wajah kami.” (HR Ahmad 23501, Abū Dāūd nomor 1833, dinyatakan hasan oleh Al-Albany dan yang lainnya tapi sanadnya agak lemah, meskipun lemah tapi ada syahidnya yang shahīh dalam riwayat Imām Mālik dari  Fathimah bintul Mundzir dia berkata: كُنَّا نُخَمِّرُ وُجُوهَنَا وَنَحْنُ مُحْرِمَاتٌ وَنَحْنُ مَعَ أَسْمَاءَ بِنْتِ أَبِي بَكْرٍ الصِّدِّيقِ .“Kami dahulu menutup wajah-wajah kami tatkala kami sedang ihram bersama Asma binti Abū Bakr Ash Shiddīq.” (Al-Muwattho’ 1/328 no 16)Ini dalīl bahwasanya bagi wanita yang dilarang adalah memakai pakaian yang digunakan di wajahnya seperti niqab, burqu’ dan semisalnya.Adapun melepaskan kain dari atas kepala dengan kain tersebut tetap tergantung tanpa dilekatkan di wajah maka ini tidak mengapa berdasarkan riwayat dari ‘Āisyah dan juga dari Fathimah bintil Mundzir radhiyallāhu Ta’āla ‘anhuma ‘ajmain.Catatan :Pertama : Jika wanita menutup wajahnya dengan cara apapun selain cadar dan burqu’ maka tidak mengapa. Ibnu Taimiyyah berkata :تخصيص النهي بالنقاب ، وقرنه بالقفاز : دليل على أنه إنما نهاها عما صنع لستر الوجه ، كالقفاز المصنوع لستر اليد ، والقميص المصنوع لستر البدن ؛ فعلى هذا : يجوز أن تخمره بالثوب ، من أسفل ، ومن فوق ، ما لم يكن مصنوعا على وجه يثبت على الوجه ، وأن تخمره بالملحفة وقت النوم“Pengkhususan larangan (bagi wanita) untuk menggunakan cadar dan digandengkan dengan kaos tangan merupakan dalil bahwasanya Nabi hanya melarang sang wanita dari memakai seusatu yang dibuat untuk menutup wajah, sebagaiaman kaos tangan yang dibuat untuk menutup tangan, dan jubah yang dibuat untuk menutup badan. Dengan demikian maka boleh seorang wanita menutup wajahnya dengan bajunya dari bawah maupun dari atas selama penutup tersebut tidak dibuat menjadi suatu pakaian yang menempel di wajah. Dan ia boleh menutup wajahnya dengan selimut tatkala tidur” (Syarh al-‘Umdah 3/270)Kedua : Wanita yang sedang ihram dilarang menggunakan masker karena sangat mirip dengan cadar. Barangsiapa yang memakai masker yang menutup wajah -karena ada keperluan, seperti banyaknya debu atau asap atau penyakit menular- maka ia tidak berdosa akan tetapi harus membayar fidyah. 6 Berburu hewan buruan darat.Yang dimaksud dengan hewan buruan darat adalah hewan yang sering diburu di darat (liar). Adapun ayam, kambing, sapi, dan onta, maka itu bukanlah hewan buruan.Adapun hewan laut maka tidak mengapa diburu, seperti ikan. Seseorang tatkala sedang ihram kemudian menangkap ikan maka tidak menjadi masalah.Allah berfirman :أُحِلَّ لَكُمْ صَيْدُ الْبَحْرِ وَطَعَامُهُ مَتَاعًا لَكُمْ وَلِلسَّيَّارَةِ وَحُرِّمَ عَلَيْكُمْ صَيْدُ الْبَرِّ مَا دُمْتُمْ حُرُمًا وَاتَّقُوا اللَّهَ الَّذِي إِلَيْهِ تُحْشَرُونَDihalalkan bagimu binatang buruan laut dan makanan (yang berasal) dari laut sebagai makanan yang lezat bagimu, dan bagi orang-orang yang dalam perjalanan; dan diharamkan atasmu (menangkap) binatang buruan darat, selama kamu dalam ihram. Dan bertakwalah kepada Allah Yang kepada-Nya-lah kamu akan dikumpulkan (QS Al-Maidah : 96)يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَقْتُلُوا الصَّيْدَ وَأَنْتُمْ حُرُمٌ“Wahai orang yang beriman, janganlah kalian berburu hewan buruan darat sementara kalian dalam kondisi ihram.” (QS Al Māidah: 95)Adapun setelah selesai bertahallul dari ihram maka diperbolehkan untuk berburu. Allāh berfirman :وَإِذَا حَلَلْتُمْ فَاصْطَادُوْا“Jika kalian telah bertahalul maka silahkan kalian berburu.” (QS Al Maidah: 2)Pembahasan ini tidak begitu penting di zaman kita sekarang karena kemudahan yang Allāh berikan kepada jama’ah haji maupun umrah dengan menaiki kendaraan yang Alhamdulillāh enak, mudah, ber AC. Kemudian perjalanannya juga ditempuh dalam waktu yang singkat sehingga para jama’ah tidak perlu untuk berburu. Makanan juga siap.Tapi pembahasan ini sangat penting dauhulu menginggat zaman dahulu ketika begitu sulitnya orang-orang untuk melaksanakan ibadah haji dan umrah.Bayangkan, tatkala seseorang hendak berihram untuk umrah dari Madīnah menuju Mekkah dia harus menempuh jarak sekitar 450 Km sampai 500 Km dan perjalanan tersebut ditempuh selama 1 minggu atau lebih.Ini menunjukan terkadang seseorang di tengah jalan mendapat ujian misalnya makanannya habis, sehingga dia harus mencari makanan. Allāh melarang orang yang sedang berihram untuk berburu (mencari hewan buruan) bahkan Allāh melarang orang yang tidak sedang berihram untuk membantu orang yang sedang berihram mencari hewan buruan.Contohnya,    ada orang yang sedang tidak berihram, kasihan sama orang yang berihram (karena kelaparan), kemudian dia menunjukan (misalnya), “Tuh, di sana ada hewan buruan,” ini tidak boleh.    Orang yang sedang tidak ihram berburu dalam rangka memberikan makanan untuk orang yang sedang ihram, ini pun tidak boleh. Adapun jika tatkala berburu niatnya bukan untuk orang ihram, lalu setelah itu ia masak dan memberikan makanan kepada orang ihram maka tidak mengapa.Barangsiapa yang sengaja berburu maka dia harus membayar denda.Pilihan Denda Pertama : Membayar dengan hewan ternak  Allāh Subhānahu wa Ta’āla berfirmanيَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَقْتُلُوا الصَّيْدَ وَأَنْتُمْ حُرُمٌ ۚ وَمَنْ قَتَلَهُ مِنْكُمْ مُتَعَمِّدًا فَجَزَاءٌ مِثْلُ مَا قَتَلَ مِنَ النَّعَمِ يَحْكُمُ بِهِ ذَوَا عَدْلٍ مِنْكُمْ هَدْيًا بَالِغَ الْكَعْبَةِ أَوْ كَفَّارَةٌ طَعَامُ مَسَاكِينَ أَوْ عَدْلُ ذَٰلِكَ صِيَامًا لِيَذُوقَ وَبَالَ أَمْرِهِ“Wahai orang-orang yang beriman, janganlah kalian berburu hewan buruan darat sementara kalian dalam kondisi ihram. Barangsiapa yang sengaja berburu hewan buruan diantara kalian. Maka dendanya adalah hewan dari binatang ternak yang mirip (seimbang) dengan hewan buruan tersebut. Yang memutuskan haruslah dua orang yang adil diantara kalian, denda tersebut harus di bagi di Ka’bah. Atau memberi makan kepada fakir miskin. Atau berpuasa yang seimbang dengan makanan yang dikeluarkan itu.” (QS Al-Maidah : 95)Aturannya sebagai berikut :Pertama : Berburu tersebut dilakukan dengan sengaja. Karena Allah berfirman مُتَعَمِّدًا (sengaja), maka jika seseorang berburu tidak sengaja atau lupa maka dia tidak harus membayar denda, yang membayar denda adalah yang berburu dengan sengaja.Kedua : Dendanya dibayar dengan binatang ternak yang mirip dengan yang ia buru, bukan hewan yang diburu itu sendiri. Misalnya seorang yang berburu merpati, maka dendanya bukan membayar merpati tetapi dendanya adalah binatang ternak yang mirip (seimbang) dengan merpati, dalam hal ini adalah kambing. Barang siapa yang berburu burung onta maka dendanya adalah onta, barangsiapa yang berburu khimar wahsy (keledai liar yang boleh dimakan) maka dendanya adalah sapi. Ini adalah fatwa sebagian shahābat dan tabi’in.Ketiga : Hewan dendanya tersebut harus disembelih di Mekah. Misalnya masih 200 Km dari kota Mekkah dia berburu merpati, maka dia harus bayar denda yaitu kambing. Dan kambing tersebut harus di sembelih di Mekkah. Karena firman Allāh: هَدْيًا بَالِغَ الْكَعْبَةِ (Denda tersebut harus di bagi di Ka’bah). Disembelih di Mekkah dan dibagikan kepada orang-orang fakir di kota Mekkah. Pilihan Denda Kedua : Memberi makan kepada fakir miskinAda khilaf diantara para ulamā tentang fakir miskin ini.Ibnu Hazm mengatakan bahwa 3 orang fakir miskin sudah cukup, karena Allāh hanya menggunakan kalimat jamak: طَعَامُ مَسَاكِينَ (memberi makan pada fakir miskin).Sebagian ulamā yang lain mengatakan bahwa caranya yaitu dengan menilai (menaksir). Misalnya dia berburu merpati. Merpati itu bayarannya kambing maka kambing itu di nilai (ditaksir), yaitu kira-kira kambing tersebut harganya berapa. Misalnya harga kambing itu 300 relah, maka 300 real tersebut tidak harus dibelikan kambing tetapi dibelikan misalnya beras, lalu beras tersebut dibagikan kepada fakir miskin, masing-masing fakir miskin mendapat  1/2 shaa’ (yaitu sekitar 1,3 kg beras) sehingga banyak fakir miskin yang bisa dibagi atau yang harus dia bagikan.Banyak ulamā berpendapat seperti ini dan ini lebih berhati-hati yaitu dengan menyeimbangkan dengan harga kambing tersebut..Pilihan Denda Ketiga : Dengan berpuasa.Kata para ulamā yaitu dengan melihat ada berapa orang miskin yang bisa dibagi dengan nilai kambing tersebut. Kemudian tiap 1 orang miskin diganti dengan 1 hari puasa, tentunya ini lebih berat lagi.Misalkan kita ada seseorang berburu merpati kemudian harus dibayar dengan kambing. Lalu dia tidak mau membayar dengan kambing misalnya, tetapi membayar dengan memberi makan fakir miskin.Bila harga kambing itu ditaksir 300 Riyal misalnya, lalu 300 Riyal itu dibelikan beras, kemudian beras tersebut dibagikan kepada fakir miskin masing-masing orang  mendapat 1,3 kg. Maka berapakah kira-kira jumlah orang miskin yang menerima 1,3 kg beras tersebut?. Maka orang tersebut harus berpuasa sesuai dengan perkiraan jumlah fakir miskin yang berhak menerima beras tersebut. Ini tentunya sangat berat. 7 Melakukan akad nikah, menikahkan, dan melamarLarangan ini berlaku bagi pria maupun wanita yang sedang ihram. Rasūlullāh shallallāhu ‘alayhi wa sallam bersabda:لاَ يَنْكِحُ الْمُحْرِمُ وَلاَ يُنْكَحُ وَلاَ يَخْطُبُ“Tidak boleh seseorang yang sedang ihram menikah, tidak boleh juga menikahkan dan tidak boleh juga melamar.” (HR Muslim no 1409)Maka, tidak boleh dia melaksanakan akad nikah meskipun calon wanitanya tidak sedang ihram. Demikian juga, dia tidak boleh menikahkan orang lain, tidak boleh jadi wali, atau menjadi perwakilan dari wali untuk melangsungkan akad nikah, ini juga tidak boleh. Demikian juga tidak boleh dia melamar seorang wanita tatkala dia sedang dalam kondisi ihram.Karena Allāh Subhānahu wa Ta’āla telah melarang  seseorang yang sedang berihram, kata Allāh Subhānahu wa Ta’āla:فَلَا رَفَثَ“Tidak boleh berbuat rafats.” (QS Al-Baqarah: 197)Kita tahu bahwasanya rafats adalah jima’ dan perkara-perkara yang mengarah mengantarkan kepada jima’. Demikian juga dengan hal-hal yang bisa membawa (mengantarkan) kepada syahwat, semuanya dilarang tatkala ihram.Oleh karenanya, para ulamā mengatakan bahwa minyak wangi dilarang bagi yang sedang ihram baik laki-laki maupun wanita, karena minyak wangi merupakan salah satu  perkara-perkara yang bisa mengantarkan kepada jima’. Demikian juga dengan pernikahan dan melamar adalah perkara-perkara yang bisa mengantarkan menjurus kearah sana. Ada beberapa perkara yang harus kita perhatikan dalam masalah ini.⑴ Jika ternyata terjadi akad nikah dari salah seorang calon mempelai yang sedang ihram, entah laki-lakinya atau wanitanya atau walinya, maka akadnya fasid (tidak sah).Misalnya : Calon suami istri sama-sama tidak ihram, lalu menikah akan tetapi wali dari wanita tersebut sedang ihram dan menikahkan putrinya, maka ini tidak sah. Dan untuk membatalkan pernikahan tersebut tidak perlu dengan cerai karena asalnya pernikahan tersebut tidak sah.⑵ Jika seseorang akan menikah dan dia dalam kondisi sedang ihram dan dia tidak tahu bahwa menikah dalam kondisi ihram itu tidak boleh, apakah dia berdosa? Jawaban nya tidak berdosa. Akan tetapi akadnya tidak sah.Saya ingatkan kembali bahwasanya seorang yang melakukan akad nikah dalam kondisi ihram dan dia sengaja melakukan akad nikah maka dia berdosa karena dia tahu itu larangan.Ini diantaranya larangan ihram yang jika dilanggar tidak perlu membayar fidyah, denda tetapi cukup beristighfār kepada Allāh Subhānahu wa Ta’āla.⑶ Jika seandainya dia menikah dalam kondisi ihram kemudian dari pernikahan tersebut melahirkan anak-anak, bagaimana hukum anak-anak tersebut? Apakah disebut anak zina atau tidak ?Jawabannya ini bukan anak-anak zina karena nikah dalam kondisi ihram disebutkan oleh para ulamā dengan nikah subhat. Dalam kaidah, seluruh pernikahan yang disebutkan dengan nikah subhat maka anak-anaknya adalah anak-anak yang syar’i, tetap dinisbatkan kepada ayahnya. Tetapi nikah tersebut harus terus diulangi lagi (akad nikahnya).⑷ Apakah seorang yang sedang ihram boleh menjadi saksi atas adanya pernikahan? Dzahir dari hadīts tersebut tidak melarang, karena Rasūlullāh shallallāhu ‘alayhi wa sallam hanya mengatakan:لاَ يَنْكِحُ الْمُحْرِمُ وَلاَ يُنْكَحُ وَلاَ يَخْطُبُ“Tidak boleh seorang muhrim menikah atau menikahkan dan tidak boleh melamar.”Sehingga bila menjadi saksi, dzahirnya tidak mengapa.⑸ Seandainya ada seorang yang sedang ihram, sebelum hajian orang tersebut menceraikan istrinya, ternyata masa iddah istrinya sudah mau habis.Sebagaimana diketahui bahwa:    Kalau masa iddahnya sudah habis, bila dia ingin kembali kepada istrinya dia harus menikah lagi/akad baru.    Kalau dia kembali kepada istrinya di masa iddahnya maka tidak perlu akad nikah.Sementara dia dalam kondisi ihram, apakah dia boleh kembali kepada istrinya/rujuk kepada istrinya? Jawabannya, Boleh!Karena yang dilarang adalah menikah atau menikahkan atau melamar, adapun kalau kembali kepada istrinya meskipun dalam kondisi ihram maka tidak mengapa.Dia tinggal telepon istrinya, atau dia angkat (menunjuk) saksi kemudian mengatakan, “Saya telah rujuk kepada istri saya,” sehingga kembali lagi pernikahan mereka berdua. 8 Melakukan hubungan suami istri.Dalīlnya Allāh Subhānahu wa Ta’āla berfirman:الْحَجُّ أَشْهُرٌ مَعْلُومَاتٌ فَمَنْ فَرَضَ فِيهِنَّ الْحَجَّ فَلَا رَفَثَ“Sesungguhnya haji itu ada bulan-bulan yang telah diketahui, barangsiapa yang menetapkan hatinya untuk berhaji pada bulan-bulan tersebut maka tidak boleh melakukan rafats.” (QS al Baqarah 197)Rafats ini mencakup:√ Jima’ (berhubungan suami istri).√ Al-  mubāsyarah (bercumbu, menikmati tubuh istri tapi tidak sampai pada hubungan badan).√ Perkataan-perkataan atau perbuatan yang bisa mengantarkan pada jima’ seperti rayuan-rayuan, sentuhan-sentuhan dll.Ini semua dilarang tatkala sedang melaksanakan ibadah haji.Jika seseorang melakukan pelanggaran dengan berhubungan dengan istrinya tatkala sedang haji, maka ada beberapa perkara yang menimpanya, diantaranya:⑴ Hajinya rusak/hajinya batal, jika seseorang tersebut berhubungan dengan istrinya sebelum wuqūf di padang Arafāh.Ini menurut 4 mahzhab yaitu Hanafi, Māliki, Hambali dan Syāfi’ī. Demikian juga jika dia berhubungan dengan istrinya setelah wuqūf di padang Arafāh namun sebelum tahallul awal (belum lempar jamarat, belum mencukur rambut), maka hajinya batal menurut 3 mahzhab yaitu Māliki, Syāfi’ī dan Hambali adapun menurut mahzhab Hanafi maka tidak rusak. Namun pendapat yang kuat adalah ibadah hajinya rusak.Adapun jika dia berhubungan dengan istrinya setelah tahallul awal sebelun tahallul tsani (dia sudah lempar jamarat, mencukur rambut, sudah pakai baju biasa dan minyak wangi namun belum thowaf ifadhoh) dan dia melakukan hubungan dengan istrinya maka hajinya tidak batal.Ini menurut 4 mahzhab tapi dia harus membayar kambing.⑵ Harus tetap melanjutkan ibadah hajinya.Dia harus melanjutkan ibadah hajinya, bersama dengan jama’ah haji yang lain seperti melempar jamarah, thawāf Ifadhah sampai thawāf wada (sampai selesai).⑶ Harus membayar fidyahMaksudnya fidyah disini adalah fidyah mughaladhah (fidyah yang berat).Menurut jumhūr ulamā dia harus membayar unta. Berbeda bila dia berhubungan dengan istrinya setelah tahallul awwal, telah kita sebutkan tadi hajinya tidak rusak dan dia cukup membayar kambing.Dan ini berlaku untuk laki-laki dan wanita, bila ternyata istrinya dirayu dan mau melakukan hubungan suami istri maka istrinya juga harus membayar unta jadi harus membayar dua unta (untuk suami istri).Tetapi bila istrinya dipaksa oleh suaminya untuk berhubungan, sehingga istrinya terpaksa maka istrinya tidak harus membayar unta. Ini pendapat jumhūr ulamā.Hal ini berdasarkan fatwa dari para shahābat seperti Ibnu ‘Umar dan Ibnu Abbās radhiyallāhu ‘anhuma.Al-Hakim meriwayatkan:عَنْ عَمْرِو بْنِ شُعَيْبٍ، عَنْ أَبِيهِ أَنَّ رَجُلًا أَتَى عَبْدَ اللهِ بْنَ عَمْرٍو يَسْأَلُهُ عَنْ مُحْرِمٍ وَقَعَ بِامْرَأَةٍ فَأَشَارَ إِلَى عَبْدِ اللهِ بْنِ عُمَرَ , فَقَالَ: ” اذْهَبْ إِلَى ذَلِكَ فَسَلْهُ ” قَالَ شُعَيْبٌ: فَلَمْ يَعْرِفْهُ الرَّجُلُ فَذَهَبْتُ مَعَهُ فَسَأَلَ ابْنَ عُمَرَ , فَقَالَ: ” بَطُلَ حَجُّكَ ” , فَقَالَ الرَّجُلُ: فَمَا أَصْنَعُ؟ , قَالَ: ” اخْرُجْ مَعَ النَّاسِ وَاصْنَعْ مَا يَصْنَعُونَ , فَإِذَا أَدْرَكْتَ قَابِلًا فَحُجَّ وَأَهْدِ ” , فَرَجَعَ إِلَى عَبْدِ اللهِ بْنِ عَمْرٍو وَأَنَا مَعَهُ فَأَخْبَرَهُ , فَقَالَ: اذْهَبْ إِلَى ابْنِ عَبَّاسٍ فَسَلْهُ , قَالَ شُعَيْبٌ: فَذَهَبْتُ مَعَهُ إِلَى ابْنِ عَبَّاسٍ فَسَأَلَهُ , فَقَالَ لَهُ كَمَا قَالَ ابْنُ عُمَرَ , فَرَجَعَ إِلَى عَبْدِ اللهِ بْنِ عَمْرٍو وَأَنَا مَعَهُ فَأَخْبَرَهُ بِمَا قَالَ ابْنُ عَبَّاسٍ ثُمَّ قَالَ: مَا تَقُولُ أَنْتَ؟ فَقَالَ: ” قَوْلِي مِثْلُ مَا قَالَاDari Ammar bin Suaib, dari ayahnya (Syu’aib) ia berkata : Ada seorang datang menemui Abdullāh bin Amr (bin Ash) radhiyallāhu Ta’āla ‘anhum, dia bertanya tentang seorang muhrim (tatkala sedang berihram) yang berhubungan dengan istrinya. Maka kata Abdullāh bin Amr berkata, “Pergilah engkau kepada Abdullāh bin Ummar (dan tanyakanlah)”. Kata Syu’aib, ternyata orang tersebut tidak nengenal Ibnu Umar, maka akupun pergi bersamanya (pergi menuju Ibnu Ummar). Kemudian dia bertanya kepada Ibnu Umar tentang permasalahan dia, Ibnu Umar berkata, “Hajimu telah batal”. Sang lelaki berkata, “Apa yang harus aku lakukan?”. Ibnu Ummar berkata, “Keluarlah bersama orang-orang (yang sedang berhaji) dan lakukanlah seperti yang mereka lakukan”.  Kemudian kata Ibnu Umar, “Kalau ternyata engkau masih bisa tahun depan berhaji maka berhajilah lagi  kemudian menyembelih unta”.Orang inipun setelah bertanya kepada Ibnu Umar dia balik lagi kepada Abdullāh bin Amr (aku bersama dia) lalu dia kabarkan tentang jawaban Ibnu Umar maka Abdullāh bin Amr berkata, “Sekarang pergi lagi kepada Ibnu Abbās, tanyakanlah kepada Ibnu Abbās”. Kata Syu’aib: Aku pun menemani dia menuju Ibnu Abbās, kemudian diapun bertanya kepada Ibnu Abbās, ternyata Ibnu Abbās berfatwa sama seperti Ibnu Umar maka diapun kembali kepada Abdullāh bin Amr lalu dia kabarkan kepada Abdullāh bin Amr perkataan Ibnu Abbās kemudian dia berkata, “Bagaimana menurut pendapat anda wahai Abdullāh bin Amr?”. Maka Abdullāh bin Amr berkata, “Pendapatku sama seperti pendapat Ibnu Umar dan pendapat Ibnu Abbās.”(HR Al-Hakim no 2375 dan Al-Baihaqi dalam As-Sunan al-Kubro no 9783, melalui jalur al-Imam al-Hakim. Dan dishahihkan oleh al-Hakim beliau berkata, “Ini adalah hadīts orang-orang yang tsiqah dan perawinya adalah para hafizh”. Dan disepakai oleh Adz-Dzahabi, dan juga dishahihkan oleh al-Baihaqi)Di sini telah sepakat pendapat Abdullāh bin Ammr bin Ash, pendapat Abdullāh bin Umar dengan pendapat Abdullāh bin Abbās radhiyallāhu Ta’āla ‘anhum ‘ajmain.Adapun jika terjadi jima’ tatkala sedang umrah, jika hubungan tersebut sebelum thawāf atau sa’i, maka umrahnya batal.Tapi dia tetap melanjutkan umrahnya sampai selesai kemudian melakukan umrah yang lain sebagai gantinya. Dan dia harus membayar fidyah yaitu kambing dibagikan kepada fakir miskin di Harām.Tetapi jika dia melakukan hubungan suami istri setelah thawāf dan sa’i namun sebelum mencukur rambut maka umrahnya tidak rusak, karena kita tahu bahwasanya mencukur rambut bukan rukun umrah. Kita tahu yang rukun adalah: ihram, thawāf dan sa’i. 9 Bercumbu (tidak sampai jimak).Sebagaimana jimak dilarang maka sekedar bercumbu juga dilarang karena termasuk dalam makan rafats -sebagaimana telah lalu penjelasannya-. Hanya saja jika seseorang mencumbui (menyentuh) atau mencium istrinya (yaitu berlezat-lezat dengan istrinya) namun tidak sampai pada perbuatan jimak maka harus membayar fidyah  (Yaitu memilih antara berpuasa tiga hari atau memberi makan enam faqir miskin atau menyembelih kambing). Sama saja apakah cumbuan tersebut hingga mengeluarkan air mania tau tidak (yang penting tidak sampai jimak), dan sama saja apakah sebelum tahallul awaal atau setelah tahallul awwal (sebelum tahallul tsani). (lihat Majmu’ Fataawa wa Rasaail as-Syaikh al-‘Utsaimin 22/179-180), dan sebagian ulama berpendapat bahwa semua cumbuan dengan sentuhan maka harus memotong kambing (tidak ada pilihan puasa dan memberi makan enam orang miskin), adapun kalua tanpa sentuhan hanya perkataan atau melihat saja maka tidak ada fidyah (Lihat al-Mughni, Ibnu Qudamah 3/311-312)  Tiga keadaan seseorang melakukan larangan ihramPertama : Dalam keadaan lupa, tidak tahu, atau dipaksa, maka tidak ada dosa dan tidak ada fidyah.Dari Ya’la bin Umayyah ia berkata :أَنَّ رَجُلًا أَتَى النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَهُوَ بِالْجِعْرَانَةِ، وَعَلَيْهِ جُبَّةٌ وَعَلَيْهِ أَثَرُ الخَلُوقِ – أَوْ قَالَ: صُفْرَةٌ -، فَقَالَ: كَيْفَ تَأْمُرُنِي أَنْ أَصْنَعَ فِي عُمْرَتِي؟“Ada seseorang mendatangi Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam tatkala Nabi di al-Ju’ronah, dan lelaki tersebut memakai baju dan ada bekas minyak wangi -atau warna kuning minyak wangi-. Lalu lelaki itu berkata, “Apa perintahmu terhadapku, apa yang harus aku lakukan terhadap umrohku ini?”…Nabi berkata :اخْلَعْ عَنْكَ الجُبَّةَ، وَاغْسِلْ أَثَرَ الخَلُوقِ عَنْكَ، وَأَنْقِ الصُّفْرَةَ، وَاصْنَعْ فِي عُمْرَتِكَ كَمَا تَصْنَعُ فِي حَجِّكَ“Bukalah bajumu, dan cucilah bekas minyak wangi darimu, dan bersihkan warna kuning, dan lakukanlah umrohmu sebagaiman yang kau lakukan pada hajimu”.Dalam riwayat yang lain Nabi berkata :اِغْسِلِ الطِّيبَ الَّذِي بِكَ ثَلاَثَ مَرَّاتٍ، وَانْزِعْ عَنْكَ الجُبَّةَ“Cucilah minyak wangi yang ada padamu tiga kali, dan lepaskanlah bajumu” (HR Al-Bukhari no 1536, 1789 dan Muslim no 1180)Orang ini dalam kondisi ihrom dan melakukan dua pelanggaran yaitu memakai minyak wangi dan memakai jubah/baju. Namun ia melakukannya dalam kondisi jahil/tidak tahu. Karenanya Nabi menyuruhnya untuk menghilangkan kedua pelanggaran tersebut yaitu dengan mencuci minyak wangi darinya dan melepas jubahnya, akan tetapi Nabi tidak menyuruhnya untuk membayar fidyah.Ibnu Hajar berkata :وَاسْتُدِلَّ بِهِ عَلَى أَنَّ مَنْ أَصَابَهُ طِيبٌ فِي إِحْرَامِهِ نَاسِيًا أَوْ جَاهِلًا ثُمَّ عَلِمَ فَبَادَرَ إِلَى إِزَالَتِهِ فَلَا كَفَّارَةَ عَلَيْهِ“Hadits ini dijadikan argument bahwa barang siapa yang terkena minyak wangi tatkala ihram karena lupa atau karena tidak tahu lalu ia tahu dan segera menghilangkannya maka tidak ada kaffaroh/fidyah baginya” (Fathul Baari 3/395)Karenanya :    Jika ada seseorang di dalam bis karena kedinginan lantas dia mengambil kain ihramnya untuk menutup kepalanya (dia tidak mengerti atau lupa) maka dia tidak perlu bayar fidyah.    Seseorang dalam kondisi tidur (sedang berihram) kemudian tanpa sadar dia menutup kepalanya dengan memakai selimut, ini pun tidak boleh. Namun karena dia tidak tahu (sedang tidur) maka kalau dia sadar dia segera membuka lagi kepalanya dengan selimut tersebut.    Seseorang lupa sehingga tanpa sadar mencabuti buku ketiaknya, maka tidak mengapa Kedua : Jika melakukannya dengan sengaja, namun karena ada uzur dan kebutuhan mendesak, maka ia tidak berdosa sama sekali hanya saja ia terkena fidyah.عَنْ كَعْبِ بْنِ عُجْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ، قَالَ: أَتَى عَلَيَّ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ زَمَنَ الحُدَيْبِيَةِ، وَالقَمْلُ يَتَنَاثَرُ عَلَى وَجْهِي، فَقَالَ: «أَيُؤْذِيكَ هَوَامُّ رَأْسِكَ؟» قُلْتُ: نَعَمْ، قَالَ: «فَاحْلِقْ، وَصُمْ ثَلاَثَةَ أَيَّامٍ، أَوْ أَطْعِمْ سِتَّةَ مَسَاكِينَ، أَوْ انْسُكْ نَسِيكَةً»Dari Ka’ab bin ‘Ujroh radhiallahu ‘anhu ia berkata, “Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam mendatangiku tatkala umroh al-Hudaibiyah, sementara kutu tersebar di wajahku. Beliau berkata, “Apakah kutu-kutu kepalamu mengganggumu?”. Aku berkata, “Iya”. Beliau berkata, “Kalau begitu cukurlah kepalamu, dan puasalah tiga hari atau berilah makan kepada enam orang miskin, atau sembelihlah sembelihan” (HR Al-Bukhari no 4190 dan Muslim no 1201)Dalam riwayat yang lain (HR Al-Bukhari no 4991) Ka’ab bin ‘Ujroh berkata :وَأُنْزِلَتْ هَذِهِ الآيَةُ: {فَمَنْ كَانَ مِنْكُمْ مَرِيضًا أَوْ بِهِ أَذًى مِنْ رَأْسِهِ فَفِدْيَةٌ مِنْ صِيَامٍ أَوْ صَدَقَةٍ أَوْ نُسُكٍ}“Dan turunlah firman Allah : “Jika ada di antaramu yang sakit atau ada gangguan di kepalanya (lalu ia bercukur), maka wajiblah atasnya berfid-yah, yaitu: berpuasa atau bersedekah atau menyembelih sembelihan (QS Al-Baqoroh : 196).Oleh karenanya jika ada orang yang melanggar larangan ihram karena ada kebutuhan maka dia tidak berdosa. Contohnya seperti:    Polisi : Sebagian petugas polisi yang berhaji, mereka harus menggunakan seragam polisi tatkala sedang berhaji. Seandainya mereka tidak menggunakan seragam polisi (seragam lengkap) tentunya mereka tidak akan ditaati oleh para jama’ah haji yang lainnya sehingga mereka menggunakan seragam polisi lengkap dengan perlengkapannya (topi, pistol dan yang lainnya). Mereka melanggar aturan ihram, tapi karena mereka ada kebutuhan maka mereka tidak berdosa. Dan keperluan tersebut diizinkan oleh syari’at akan tetapi mereka harus membayar fidyah.    Orang yang terkena sakit Hernia. Bila ada seseorang terkena penyakit hernia dan dia butuh menggunakan celana dalam (misalnya), maka tidak mengapa dia menggunakan celana dalam, akan tetapi dia harus membayar fidyah. Demikian juga seseorang yang terkena penyakit yang lainnya yang mengharuskan untuk memakai pakaian maka ia tidak berdosa dan boleh melanggar, hanya saja ia harus bayar fidyah.Ketiga : Jika melakukannya dengan sengaja dan tanpa adanya uzur atau tidak ada kebutuhan mendesak, maka ia telah berdosa karena sengaja melanggar pelanggaran, dan tentu dikenakan fidyah dan harus bertaubat kepada Allah. Pembagian larangan ihram berdasarkan hukum fidyah yang dikenakan    Pelanggaran yang tidak ada fidyahnya akan tetapi harus bertaubat kepada Allah : Melamar, menikah, dan menikahkan, serta mencumbui istri dengan perkataan atau penglihatan tanpa ada sentuhan.    Fidyah dengan seekor unta, yaitu jima’ (hubungan intim) sebelum tahallul awwal    Fidyah harus dengan menyembelih kambing (minimal) yaitu berhubungan intim setelah tahallul awwal dan sebelum tahallul tsani.    Fidyah berburu hewan buruan darat (sebagaimana telah lalu perinciannya)    Memilih salah satu dari tiga pilihan :Pertama :  berpuasa tiga hari (puasa tersebut tidak harus berturut-turut, dan boleh dikerjakan sebelum atau setelah selesai haji di manapun dia berada)Kedua : memberi makan kepada 6 orang miskin, setiap orang miskin diberi ½ shoo’ yaitu sekitar 1,3 kg beras. (pemberian makanan ini tidak harus di tanah haram, boleh ia bagi di lokasi dimana ia melanggar)Ketiga : menyembelih seekor kambing. (Kambingnya boleh jantan atau betina, boleh kambing jawa atau kambing domba dan tidak harus memotong di tanah harām. Tetapi boleh juga jika seseorang melanggar maka membayarnyapun di tempat dia melanggar, karena seorang bisa jadi melanggar sebelum sampai tanah harām. Dan Ka’ab bin Ujrah radhiyallāhu Ta’āla ‘anhu tatkala melanggar dia belum sampai ke tanah harām dan Nabi menyuruh dia membayar fidyah. Oleh karenanya  pembayaran fidyah pelanggaran tidak harus di bagi di tanah harām akan tetapi boleh membagi ditempat dimana dia melanggar.Kemudian, kalau dia memotong kambing, karena ini adalah  kambing pelanggaran, maka dia tidak boleh memakannya, melainkan harus diberikan kepada fakir miskin, baik ditanah harām maupun di tempat dia melanggar)Pelanggaran-pelanggaran tersebut :Pertama : Untuk lelaki : Mencukur rambut atau bulu rambut, memotong kuku, memakai minyak wangi, memakai pakaian yang dijahit, memakai tutup kepala, dan bercumbu sebelum tahallul tsani dengan cumbuan yang disertai sentuhan, baik hingga keluar mania tau tidak selama tidak sampai kepada jimakKedua : Untuk wanita : Memakai cadar, memakai kaus tangan, mencukur rambut dan bulu badan, memotong kuku, dan memakai minyak wangi, dan bercumbu sebelum tahallul tsani dengan cumbuan yang disertai sentuhan, baik hingga keluar mania tau tidak selama tidak sampai kepada jimakMadinah, 15-12-1438 H / 06-09-2017Abu Abdil Muhsin Firandawww.firanda.com

Usia Lebih dari 70 Tahun, Amal Tidak Diperhitungkan?

Usia 70 Tahun, Amal Tidak Dihitung? Saya pernah dengar, jika usia lebih dari 70 tahun, itu sdh tidak diperhatikan amalnya.. apa maksudnya? Lalu apa dalilnya? Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Allah mewajibkan kita untuk beramal sampai mati. Allah berfirman, وَاعْبُدْ رَبَّكَ حَتَّى يَأْتِيَكَ الْيَقِينُ “Beribadah-lah kepada Rab-mu sampai datang kepadamu yakin.” (QS. al-Hijr: 99) Berdasarkan keterangan Salim bin Abdullah bin Umar, Mujahid, Hasan al-Bashri, Qatadah, dan Abdurrahman bin Zaid bin Aslam, mereka mengatakan, yang dimaksud yakin pada ayat ini adalah kematian (al-Maut). Dan diantara makna kata yakin dalam al-Quran adalah kematian. Seperti firman Allah, لَمْ نَكُ مِنَ الْمُصَلِّينَ وَلَمْ نَكُ نُطْعِمُ الْمِسْكِينَ وَكُنَّا نَخُوضُ مَعَ الْخَائِضِينَ وَكُنَّا نُكَذِّبُ بِيَوْمِ الدِّينِ حَتَّى أَتَانَا الْيَقِينُ “Kami tidak (pula) memberi makan orang miskin, (44) dan adalah kami membicarakan yang bathil, bersama dengan orang-orang yang membicarakannya, (45) dan adalah kami mendustakan hari pembalasan, (46) hingga datang kepada kami yakin.” (al-Muddatsir: 44 – 46) Yakin dalam ayat di atas, maknanya adalah kematian. Dan selama perintah beribadah itu masih melekat, amal kita pasti dicatat. Karena itu, tidak benar jika ada yang menyatakan bahwa amal manusia yang diperhitungkan hanya sampai usia 70 tahun. Lebih dari itu tidak dihitung. Siapapun manusia yang beramal, akan terus dicatat amalnya, kecuali bagi 3 orang: orang gila, orang tidur, dan anak kecil sampai baligh. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, رُفِعَ الْقَلَمُ عَنْ ثَلاَثَةٍ عَنِ الْمَجْنُونِ الْمَغْلُوبِ عَلَى عَقْلِهِ حَتَّى يُفِيقَ وَعَنِ النَّائِمِ حَتَّى يَسْتَيْقِظَ وَعَنِ الصَّبِىِّ حَتَّى يَحْتَلِمَ “Pena catatan amal itu diangkat (tidak dicatat amalnya, pen.), untuk tiga orang: orang gila sampai dia sadar, orang yang tidur sampai dia bangun, dan anak kecil sampai dia baligh.” (HR. Nasai 3432, Abu Daud 4398, Turmudzi 1423, dan disahihkan Syuaib al-Arnauth) Usia 70 tahun, selama akalnya masih sehat, amalnya dicatat. Namun jika dia sudah pikun, sehingga akalnnya hilang, amalnya tidak dicatat. Allahu a’lam. Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. SPONSOR hubungi: 081 326 333 328 DONASI hubungi: 087 882 888 727 REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK 🔍 Keutamaan Membaca Alquran Di Rumah, Tarekat Naqsabandiyah Sesat, Hadits Tentang Dukun, Yajuj Majuj Adalah, Cara Sholat Taubah, Video Cara Memanjakan Suami Visited 425 times, 1 visit(s) today Post Views: 343 QRIS donasi Yufid

Usia Lebih dari 70 Tahun, Amal Tidak Diperhitungkan?

Usia 70 Tahun, Amal Tidak Dihitung? Saya pernah dengar, jika usia lebih dari 70 tahun, itu sdh tidak diperhatikan amalnya.. apa maksudnya? Lalu apa dalilnya? Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Allah mewajibkan kita untuk beramal sampai mati. Allah berfirman, وَاعْبُدْ رَبَّكَ حَتَّى يَأْتِيَكَ الْيَقِينُ “Beribadah-lah kepada Rab-mu sampai datang kepadamu yakin.” (QS. al-Hijr: 99) Berdasarkan keterangan Salim bin Abdullah bin Umar, Mujahid, Hasan al-Bashri, Qatadah, dan Abdurrahman bin Zaid bin Aslam, mereka mengatakan, yang dimaksud yakin pada ayat ini adalah kematian (al-Maut). Dan diantara makna kata yakin dalam al-Quran adalah kematian. Seperti firman Allah, لَمْ نَكُ مِنَ الْمُصَلِّينَ وَلَمْ نَكُ نُطْعِمُ الْمِسْكِينَ وَكُنَّا نَخُوضُ مَعَ الْخَائِضِينَ وَكُنَّا نُكَذِّبُ بِيَوْمِ الدِّينِ حَتَّى أَتَانَا الْيَقِينُ “Kami tidak (pula) memberi makan orang miskin, (44) dan adalah kami membicarakan yang bathil, bersama dengan orang-orang yang membicarakannya, (45) dan adalah kami mendustakan hari pembalasan, (46) hingga datang kepada kami yakin.” (al-Muddatsir: 44 – 46) Yakin dalam ayat di atas, maknanya adalah kematian. Dan selama perintah beribadah itu masih melekat, amal kita pasti dicatat. Karena itu, tidak benar jika ada yang menyatakan bahwa amal manusia yang diperhitungkan hanya sampai usia 70 tahun. Lebih dari itu tidak dihitung. Siapapun manusia yang beramal, akan terus dicatat amalnya, kecuali bagi 3 orang: orang gila, orang tidur, dan anak kecil sampai baligh. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, رُفِعَ الْقَلَمُ عَنْ ثَلاَثَةٍ عَنِ الْمَجْنُونِ الْمَغْلُوبِ عَلَى عَقْلِهِ حَتَّى يُفِيقَ وَعَنِ النَّائِمِ حَتَّى يَسْتَيْقِظَ وَعَنِ الصَّبِىِّ حَتَّى يَحْتَلِمَ “Pena catatan amal itu diangkat (tidak dicatat amalnya, pen.), untuk tiga orang: orang gila sampai dia sadar, orang yang tidur sampai dia bangun, dan anak kecil sampai dia baligh.” (HR. Nasai 3432, Abu Daud 4398, Turmudzi 1423, dan disahihkan Syuaib al-Arnauth) Usia 70 tahun, selama akalnya masih sehat, amalnya dicatat. Namun jika dia sudah pikun, sehingga akalnnya hilang, amalnya tidak dicatat. Allahu a’lam. Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. SPONSOR hubungi: 081 326 333 328 DONASI hubungi: 087 882 888 727 REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK 🔍 Keutamaan Membaca Alquran Di Rumah, Tarekat Naqsabandiyah Sesat, Hadits Tentang Dukun, Yajuj Majuj Adalah, Cara Sholat Taubah, Video Cara Memanjakan Suami Visited 425 times, 1 visit(s) today Post Views: 343 QRIS donasi Yufid
Usia 70 Tahun, Amal Tidak Dihitung? Saya pernah dengar, jika usia lebih dari 70 tahun, itu sdh tidak diperhatikan amalnya.. apa maksudnya? Lalu apa dalilnya? Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Allah mewajibkan kita untuk beramal sampai mati. Allah berfirman, وَاعْبُدْ رَبَّكَ حَتَّى يَأْتِيَكَ الْيَقِينُ “Beribadah-lah kepada Rab-mu sampai datang kepadamu yakin.” (QS. al-Hijr: 99) Berdasarkan keterangan Salim bin Abdullah bin Umar, Mujahid, Hasan al-Bashri, Qatadah, dan Abdurrahman bin Zaid bin Aslam, mereka mengatakan, yang dimaksud yakin pada ayat ini adalah kematian (al-Maut). Dan diantara makna kata yakin dalam al-Quran adalah kematian. Seperti firman Allah, لَمْ نَكُ مِنَ الْمُصَلِّينَ وَلَمْ نَكُ نُطْعِمُ الْمِسْكِينَ وَكُنَّا نَخُوضُ مَعَ الْخَائِضِينَ وَكُنَّا نُكَذِّبُ بِيَوْمِ الدِّينِ حَتَّى أَتَانَا الْيَقِينُ “Kami tidak (pula) memberi makan orang miskin, (44) dan adalah kami membicarakan yang bathil, bersama dengan orang-orang yang membicarakannya, (45) dan adalah kami mendustakan hari pembalasan, (46) hingga datang kepada kami yakin.” (al-Muddatsir: 44 – 46) Yakin dalam ayat di atas, maknanya adalah kematian. Dan selama perintah beribadah itu masih melekat, amal kita pasti dicatat. Karena itu, tidak benar jika ada yang menyatakan bahwa amal manusia yang diperhitungkan hanya sampai usia 70 tahun. Lebih dari itu tidak dihitung. Siapapun manusia yang beramal, akan terus dicatat amalnya, kecuali bagi 3 orang: orang gila, orang tidur, dan anak kecil sampai baligh. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, رُفِعَ الْقَلَمُ عَنْ ثَلاَثَةٍ عَنِ الْمَجْنُونِ الْمَغْلُوبِ عَلَى عَقْلِهِ حَتَّى يُفِيقَ وَعَنِ النَّائِمِ حَتَّى يَسْتَيْقِظَ وَعَنِ الصَّبِىِّ حَتَّى يَحْتَلِمَ “Pena catatan amal itu diangkat (tidak dicatat amalnya, pen.), untuk tiga orang: orang gila sampai dia sadar, orang yang tidur sampai dia bangun, dan anak kecil sampai dia baligh.” (HR. Nasai 3432, Abu Daud 4398, Turmudzi 1423, dan disahihkan Syuaib al-Arnauth) Usia 70 tahun, selama akalnya masih sehat, amalnya dicatat. Namun jika dia sudah pikun, sehingga akalnnya hilang, amalnya tidak dicatat. Allahu a’lam. Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. SPONSOR hubungi: 081 326 333 328 DONASI hubungi: 087 882 888 727 REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK 🔍 Keutamaan Membaca Alquran Di Rumah, Tarekat Naqsabandiyah Sesat, Hadits Tentang Dukun, Yajuj Majuj Adalah, Cara Sholat Taubah, Video Cara Memanjakan Suami Visited 425 times, 1 visit(s) today Post Views: 343 QRIS donasi Yufid


<iframe src="https://w.soundcloud.com/player/?url=https%3A//api.soundcloud.com/tracks/341296300&amp;color=d5265f&amp;auto_play=false&amp;show_artwork=false&amp;hide_related=true&amp;show_comments=false&amp;show_user=false&amp;show_reposts=false" width="100%" height="166" frameborder="no" scrolling="no"></iframe> Usia 70 Tahun, Amal Tidak Dihitung? Saya pernah dengar, jika usia lebih dari 70 tahun, itu sdh tidak diperhatikan amalnya.. apa maksudnya? Lalu apa dalilnya? Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Allah mewajibkan kita untuk beramal sampai mati. Allah berfirman, وَاعْبُدْ رَبَّكَ حَتَّى يَأْتِيَكَ الْيَقِينُ “Beribadah-lah kepada Rab-mu sampai datang kepadamu yakin.” (QS. al-Hijr: 99) Berdasarkan keterangan Salim bin Abdullah bin Umar, Mujahid, Hasan al-Bashri, Qatadah, dan Abdurrahman bin Zaid bin Aslam, mereka mengatakan, yang dimaksud yakin pada ayat ini adalah kematian (al-Maut). Dan diantara makna kata yakin dalam al-Quran adalah kematian. Seperti firman Allah, لَمْ نَكُ مِنَ الْمُصَلِّينَ وَلَمْ نَكُ نُطْعِمُ الْمِسْكِينَ وَكُنَّا نَخُوضُ مَعَ الْخَائِضِينَ وَكُنَّا نُكَذِّبُ بِيَوْمِ الدِّينِ حَتَّى أَتَانَا الْيَقِينُ “Kami tidak (pula) memberi makan orang miskin, (44) dan adalah kami membicarakan yang bathil, bersama dengan orang-orang yang membicarakannya, (45) dan adalah kami mendustakan hari pembalasan, (46) hingga datang kepada kami yakin.” (al-Muddatsir: 44 – 46) Yakin dalam ayat di atas, maknanya adalah kematian. Dan selama perintah beribadah itu masih melekat, amal kita pasti dicatat. Karena itu, tidak benar jika ada yang menyatakan bahwa amal manusia yang diperhitungkan hanya sampai usia 70 tahun. Lebih dari itu tidak dihitung. Siapapun manusia yang beramal, akan terus dicatat amalnya, kecuali bagi 3 orang: orang gila, orang tidur, dan anak kecil sampai baligh. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, رُفِعَ الْقَلَمُ عَنْ ثَلاَثَةٍ عَنِ الْمَجْنُونِ الْمَغْلُوبِ عَلَى عَقْلِهِ حَتَّى يُفِيقَ وَعَنِ النَّائِمِ حَتَّى يَسْتَيْقِظَ وَعَنِ الصَّبِىِّ حَتَّى يَحْتَلِمَ “Pena catatan amal itu diangkat (tidak dicatat amalnya, pen.), untuk tiga orang: orang gila sampai dia sadar, orang yang tidur sampai dia bangun, dan anak kecil sampai dia baligh.” (HR. Nasai 3432, Abu Daud 4398, Turmudzi 1423, dan disahihkan Syuaib al-Arnauth) Usia 70 tahun, selama akalnya masih sehat, amalnya dicatat. Namun jika dia sudah pikun, sehingga akalnnya hilang, amalnya tidak dicatat. Allahu a’lam. Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. SPONSOR hubungi: 081 326 333 328 DONASI hubungi: 087 882 888 727 REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK 🔍 Keutamaan Membaca Alquran Di Rumah, Tarekat Naqsabandiyah Sesat, Hadits Tentang Dukun, Yajuj Majuj Adalah, Cara Sholat Taubah, Video Cara Memanjakan Suami Visited 425 times, 1 visit(s) today Post Views: 343 <img class="aligncenter wp-image-43307" src="https://i0.wp.com/konsultasisyariah.com/wp-content/uploads/2023/10/qris-donasi-yufid-resized.jpeg" alt="QRIS donasi Yufid" width="741" height="1024" />

Pria yang Enggan Berjamaah di Masjid, Berarti Tanda Munafik

Pria yang enggan berjamaah di masjid, malah seringnya di rumah, memiliki tanda kemunafikan dan menyelisihi petunjuk Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Baca tulisan berikut, salah satu bahasan hadits dalam Riyadhus Sholihin.   Bab Keutamaan Shalat Berjamaah, Hadits no. 1069 وَعَنْ ابْنِ مَسْعُوْدٍ – رَضِيَ اللهُ عَنْهُ – ، قَالَ : مَنْ سَرَّهُ أنْ يَلْقَى اللهَ تَعَالَى غَداً مُسْلِماً ، فَلْيُحَافِظْ عَلَى هؤُلاَءِ الصَّلَوَاتِ حَيْثُ يُنَادَى بِهِنَّ ، فَإنَّ اللهَ شَرَعَ لِنَبِيِّكم – صلى الله عليه وسلم – سُنَنَ الهُدَى ، وَإنَّهُنَّ مِنْ سُنَنِ الهُدَى ، وَلَوْ أنَّكُمْ صَلَّيْتُمْ في بُيُوتِكم كَمَا يُصَلِّي هَذَا المتَخَلِّفُ فِي بَيْتِهِ لَتَرَكْتُمْ سُنَّةَ نَبِيِّكُمْ ، وَلَوْ تَرَكْتُمْ سُنَّةَ نَبِيِّكُمْ لَضَلَلْتُمْ ، وَلَقَدْ رَأيْتُنَا وَمَا يَتَخَلَّفُ عَنْهَا إلاَّ مُنَافِقٌ مَعْلُوْمُ النِّفَاقِ ، وَلَقَدْ كَانَ الرَّجُلُ يُؤتَى بهِ ، يُهَادَى بَيْنَ الرَّجُلَيْنِ حَتَّى يُقَامَ في الصَّفِّ . رَوَاهُ مُسلِم وفي رواية لَهُ قَالَ : إنّ رَسُول اللهِ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – عَلَّمَنَا سُنَنَ الهُدَى ؛ وَإنَّ مِنْ سُنَنِ الهُدَى الصَّلاَةَ فِي المسْجِدِ الَّذِي يُؤَذَّنُ فِيهِ . Dari Ibnu Mas’ud radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, “Barangsiapa yang gembira bertemu dengan Allah besok dalam keadaan muslim, maka jagalah shalat-shalat ini saat ia dipanggil untuk melaksanakannya. Karena Allah menyariatkan untuk Nabi kalian sunanul huda (petunjuk). Dan shalat berjamaah termasuk sunanul huda (petunjuk). Seandainya kalian shalat di rumah kalian, sebagaimana orang yang menganggap remeh dengan shalat di rumahnya, itu  berarti kalian telah meninggalkan ajaran Nabi kalian. Seandainya kalian meninggalkan ajaran Nabi kalian, niscaya kalian akan sesat. Aku telah melihat bahwa tidak ada yang tertinggal dari shalat berjamaah melainkan orang munafik yang jelas kemunafikannya. Dan sungguh adakalanya seseorang biasa dibawa di antara dua orang (dipapah) sampai ia diberdirikan di dalam shaf.” (HR. Muslim, no. 654) Dalam riwayat lain disebutkan, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa salam mengajarkan pada kami sunanul huda (petunjuk). Di antara sunanul huda tersebut adalah shalat berjamaah di masjid ketika dikumandangkan azan di dalamnya.”   Kesimpulan Mutiara Hadits Menjaga shalat lima waktu di waktunya termasuk ajaran Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Menghadiri shalat berjamaah dihukumi wajib bagi yang mampu berjamaah. Shalat wajib mempunyai waktu tertentu sebagaimana yang disebutkan dalam ayat (yang artinya), “Sesungguhnya shalat itu adalah fardhu yang ditentukan waktunya atas orang-orang yang beriman.” (QS. An-Nisa’:103) Shalat seseorang laki-laki di rumah padahal mampu berjamaah di masjid menyelisihi petunjuk Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Meremehkan ajaran Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam akan membuat seseorang itu sesat. Di antara tanda munafik adalah meninggalkan shalat berjamaah. Sahabat Nabi radhiyallahu ‘anhum sangat semangat sekali mengikuti petunjuk Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Setiap muslim harus saling membantu dalam kebaikan dan ketaatan. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika meninggal dunia benar-benar telah mengajarkan semua petunjuk yang dapat mendekatkan diri pada Allah. Ibnu ‘Allan Asy-Syafi’i rahimahullah dalam Dalil Al-Falihin mengatakan, “Jika kalian melaksanakan shalat di rumah kalian yaitu melaksanakan shalat wajib sendirian atau melaksanakan shalat jama’ah namun di rumah (bukan di masjid) sehingga tidak nampaklah syi’ar Islam, sebagaimana hal ini dilakukan oleh orang yang betul-betul meremehkannya … , maka kalian berarti telah meninggalkan ajaran Nabi kalian yang memerintahkan untuk menampakkan syi’ar shalat berjama’ah. Jika kalian melakukan seperti ini, niscaya kalian akan sesat. Sesat adalah lawan dari mendapat petunjuk.” Referensi: Bahjah An-Nazhirin. Syaikh Salim bin ‘Ied Al-Hilali. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. 2:244-245. Dalil Al-Falihin Li Thuruq Riyadh Ash-Shalihin. Maktabah Asy-Syamilah. 6:402. — Diselesaikan @ Perpus Rumaysho, Panggang, Gunungkidul, 15 Dzulhijjah 1438 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsshalat berjamaah shalat jamaah

Pria yang Enggan Berjamaah di Masjid, Berarti Tanda Munafik

Pria yang enggan berjamaah di masjid, malah seringnya di rumah, memiliki tanda kemunafikan dan menyelisihi petunjuk Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Baca tulisan berikut, salah satu bahasan hadits dalam Riyadhus Sholihin.   Bab Keutamaan Shalat Berjamaah, Hadits no. 1069 وَعَنْ ابْنِ مَسْعُوْدٍ – رَضِيَ اللهُ عَنْهُ – ، قَالَ : مَنْ سَرَّهُ أنْ يَلْقَى اللهَ تَعَالَى غَداً مُسْلِماً ، فَلْيُحَافِظْ عَلَى هؤُلاَءِ الصَّلَوَاتِ حَيْثُ يُنَادَى بِهِنَّ ، فَإنَّ اللهَ شَرَعَ لِنَبِيِّكم – صلى الله عليه وسلم – سُنَنَ الهُدَى ، وَإنَّهُنَّ مِنْ سُنَنِ الهُدَى ، وَلَوْ أنَّكُمْ صَلَّيْتُمْ في بُيُوتِكم كَمَا يُصَلِّي هَذَا المتَخَلِّفُ فِي بَيْتِهِ لَتَرَكْتُمْ سُنَّةَ نَبِيِّكُمْ ، وَلَوْ تَرَكْتُمْ سُنَّةَ نَبِيِّكُمْ لَضَلَلْتُمْ ، وَلَقَدْ رَأيْتُنَا وَمَا يَتَخَلَّفُ عَنْهَا إلاَّ مُنَافِقٌ مَعْلُوْمُ النِّفَاقِ ، وَلَقَدْ كَانَ الرَّجُلُ يُؤتَى بهِ ، يُهَادَى بَيْنَ الرَّجُلَيْنِ حَتَّى يُقَامَ في الصَّفِّ . رَوَاهُ مُسلِم وفي رواية لَهُ قَالَ : إنّ رَسُول اللهِ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – عَلَّمَنَا سُنَنَ الهُدَى ؛ وَإنَّ مِنْ سُنَنِ الهُدَى الصَّلاَةَ فِي المسْجِدِ الَّذِي يُؤَذَّنُ فِيهِ . Dari Ibnu Mas’ud radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, “Barangsiapa yang gembira bertemu dengan Allah besok dalam keadaan muslim, maka jagalah shalat-shalat ini saat ia dipanggil untuk melaksanakannya. Karena Allah menyariatkan untuk Nabi kalian sunanul huda (petunjuk). Dan shalat berjamaah termasuk sunanul huda (petunjuk). Seandainya kalian shalat di rumah kalian, sebagaimana orang yang menganggap remeh dengan shalat di rumahnya, itu  berarti kalian telah meninggalkan ajaran Nabi kalian. Seandainya kalian meninggalkan ajaran Nabi kalian, niscaya kalian akan sesat. Aku telah melihat bahwa tidak ada yang tertinggal dari shalat berjamaah melainkan orang munafik yang jelas kemunafikannya. Dan sungguh adakalanya seseorang biasa dibawa di antara dua orang (dipapah) sampai ia diberdirikan di dalam shaf.” (HR. Muslim, no. 654) Dalam riwayat lain disebutkan, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa salam mengajarkan pada kami sunanul huda (petunjuk). Di antara sunanul huda tersebut adalah shalat berjamaah di masjid ketika dikumandangkan azan di dalamnya.”   Kesimpulan Mutiara Hadits Menjaga shalat lima waktu di waktunya termasuk ajaran Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Menghadiri shalat berjamaah dihukumi wajib bagi yang mampu berjamaah. Shalat wajib mempunyai waktu tertentu sebagaimana yang disebutkan dalam ayat (yang artinya), “Sesungguhnya shalat itu adalah fardhu yang ditentukan waktunya atas orang-orang yang beriman.” (QS. An-Nisa’:103) Shalat seseorang laki-laki di rumah padahal mampu berjamaah di masjid menyelisihi petunjuk Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Meremehkan ajaran Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam akan membuat seseorang itu sesat. Di antara tanda munafik adalah meninggalkan shalat berjamaah. Sahabat Nabi radhiyallahu ‘anhum sangat semangat sekali mengikuti petunjuk Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Setiap muslim harus saling membantu dalam kebaikan dan ketaatan. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika meninggal dunia benar-benar telah mengajarkan semua petunjuk yang dapat mendekatkan diri pada Allah. Ibnu ‘Allan Asy-Syafi’i rahimahullah dalam Dalil Al-Falihin mengatakan, “Jika kalian melaksanakan shalat di rumah kalian yaitu melaksanakan shalat wajib sendirian atau melaksanakan shalat jama’ah namun di rumah (bukan di masjid) sehingga tidak nampaklah syi’ar Islam, sebagaimana hal ini dilakukan oleh orang yang betul-betul meremehkannya … , maka kalian berarti telah meninggalkan ajaran Nabi kalian yang memerintahkan untuk menampakkan syi’ar shalat berjama’ah. Jika kalian melakukan seperti ini, niscaya kalian akan sesat. Sesat adalah lawan dari mendapat petunjuk.” Referensi: Bahjah An-Nazhirin. Syaikh Salim bin ‘Ied Al-Hilali. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. 2:244-245. Dalil Al-Falihin Li Thuruq Riyadh Ash-Shalihin. Maktabah Asy-Syamilah. 6:402. — Diselesaikan @ Perpus Rumaysho, Panggang, Gunungkidul, 15 Dzulhijjah 1438 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsshalat berjamaah shalat jamaah
Pria yang enggan berjamaah di masjid, malah seringnya di rumah, memiliki tanda kemunafikan dan menyelisihi petunjuk Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Baca tulisan berikut, salah satu bahasan hadits dalam Riyadhus Sholihin.   Bab Keutamaan Shalat Berjamaah, Hadits no. 1069 وَعَنْ ابْنِ مَسْعُوْدٍ – رَضِيَ اللهُ عَنْهُ – ، قَالَ : مَنْ سَرَّهُ أنْ يَلْقَى اللهَ تَعَالَى غَداً مُسْلِماً ، فَلْيُحَافِظْ عَلَى هؤُلاَءِ الصَّلَوَاتِ حَيْثُ يُنَادَى بِهِنَّ ، فَإنَّ اللهَ شَرَعَ لِنَبِيِّكم – صلى الله عليه وسلم – سُنَنَ الهُدَى ، وَإنَّهُنَّ مِنْ سُنَنِ الهُدَى ، وَلَوْ أنَّكُمْ صَلَّيْتُمْ في بُيُوتِكم كَمَا يُصَلِّي هَذَا المتَخَلِّفُ فِي بَيْتِهِ لَتَرَكْتُمْ سُنَّةَ نَبِيِّكُمْ ، وَلَوْ تَرَكْتُمْ سُنَّةَ نَبِيِّكُمْ لَضَلَلْتُمْ ، وَلَقَدْ رَأيْتُنَا وَمَا يَتَخَلَّفُ عَنْهَا إلاَّ مُنَافِقٌ مَعْلُوْمُ النِّفَاقِ ، وَلَقَدْ كَانَ الرَّجُلُ يُؤتَى بهِ ، يُهَادَى بَيْنَ الرَّجُلَيْنِ حَتَّى يُقَامَ في الصَّفِّ . رَوَاهُ مُسلِم وفي رواية لَهُ قَالَ : إنّ رَسُول اللهِ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – عَلَّمَنَا سُنَنَ الهُدَى ؛ وَإنَّ مِنْ سُنَنِ الهُدَى الصَّلاَةَ فِي المسْجِدِ الَّذِي يُؤَذَّنُ فِيهِ . Dari Ibnu Mas’ud radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, “Barangsiapa yang gembira bertemu dengan Allah besok dalam keadaan muslim, maka jagalah shalat-shalat ini saat ia dipanggil untuk melaksanakannya. Karena Allah menyariatkan untuk Nabi kalian sunanul huda (petunjuk). Dan shalat berjamaah termasuk sunanul huda (petunjuk). Seandainya kalian shalat di rumah kalian, sebagaimana orang yang menganggap remeh dengan shalat di rumahnya, itu  berarti kalian telah meninggalkan ajaran Nabi kalian. Seandainya kalian meninggalkan ajaran Nabi kalian, niscaya kalian akan sesat. Aku telah melihat bahwa tidak ada yang tertinggal dari shalat berjamaah melainkan orang munafik yang jelas kemunafikannya. Dan sungguh adakalanya seseorang biasa dibawa di antara dua orang (dipapah) sampai ia diberdirikan di dalam shaf.” (HR. Muslim, no. 654) Dalam riwayat lain disebutkan, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa salam mengajarkan pada kami sunanul huda (petunjuk). Di antara sunanul huda tersebut adalah shalat berjamaah di masjid ketika dikumandangkan azan di dalamnya.”   Kesimpulan Mutiara Hadits Menjaga shalat lima waktu di waktunya termasuk ajaran Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Menghadiri shalat berjamaah dihukumi wajib bagi yang mampu berjamaah. Shalat wajib mempunyai waktu tertentu sebagaimana yang disebutkan dalam ayat (yang artinya), “Sesungguhnya shalat itu adalah fardhu yang ditentukan waktunya atas orang-orang yang beriman.” (QS. An-Nisa’:103) Shalat seseorang laki-laki di rumah padahal mampu berjamaah di masjid menyelisihi petunjuk Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Meremehkan ajaran Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam akan membuat seseorang itu sesat. Di antara tanda munafik adalah meninggalkan shalat berjamaah. Sahabat Nabi radhiyallahu ‘anhum sangat semangat sekali mengikuti petunjuk Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Setiap muslim harus saling membantu dalam kebaikan dan ketaatan. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika meninggal dunia benar-benar telah mengajarkan semua petunjuk yang dapat mendekatkan diri pada Allah. Ibnu ‘Allan Asy-Syafi’i rahimahullah dalam Dalil Al-Falihin mengatakan, “Jika kalian melaksanakan shalat di rumah kalian yaitu melaksanakan shalat wajib sendirian atau melaksanakan shalat jama’ah namun di rumah (bukan di masjid) sehingga tidak nampaklah syi’ar Islam, sebagaimana hal ini dilakukan oleh orang yang betul-betul meremehkannya … , maka kalian berarti telah meninggalkan ajaran Nabi kalian yang memerintahkan untuk menampakkan syi’ar shalat berjama’ah. Jika kalian melakukan seperti ini, niscaya kalian akan sesat. Sesat adalah lawan dari mendapat petunjuk.” Referensi: Bahjah An-Nazhirin. Syaikh Salim bin ‘Ied Al-Hilali. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. 2:244-245. Dalil Al-Falihin Li Thuruq Riyadh Ash-Shalihin. Maktabah Asy-Syamilah. 6:402. — Diselesaikan @ Perpus Rumaysho, Panggang, Gunungkidul, 15 Dzulhijjah 1438 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsshalat berjamaah shalat jamaah


Pria yang enggan berjamaah di masjid, malah seringnya di rumah, memiliki tanda kemunafikan dan menyelisihi petunjuk Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Baca tulisan berikut, salah satu bahasan hadits dalam Riyadhus Sholihin.   Bab Keutamaan Shalat Berjamaah, Hadits no. 1069 وَعَنْ ابْنِ مَسْعُوْدٍ – رَضِيَ اللهُ عَنْهُ – ، قَالَ : مَنْ سَرَّهُ أنْ يَلْقَى اللهَ تَعَالَى غَداً مُسْلِماً ، فَلْيُحَافِظْ عَلَى هؤُلاَءِ الصَّلَوَاتِ حَيْثُ يُنَادَى بِهِنَّ ، فَإنَّ اللهَ شَرَعَ لِنَبِيِّكم – صلى الله عليه وسلم – سُنَنَ الهُدَى ، وَإنَّهُنَّ مِنْ سُنَنِ الهُدَى ، وَلَوْ أنَّكُمْ صَلَّيْتُمْ في بُيُوتِكم كَمَا يُصَلِّي هَذَا المتَخَلِّفُ فِي بَيْتِهِ لَتَرَكْتُمْ سُنَّةَ نَبِيِّكُمْ ، وَلَوْ تَرَكْتُمْ سُنَّةَ نَبِيِّكُمْ لَضَلَلْتُمْ ، وَلَقَدْ رَأيْتُنَا وَمَا يَتَخَلَّفُ عَنْهَا إلاَّ مُنَافِقٌ مَعْلُوْمُ النِّفَاقِ ، وَلَقَدْ كَانَ الرَّجُلُ يُؤتَى بهِ ، يُهَادَى بَيْنَ الرَّجُلَيْنِ حَتَّى يُقَامَ في الصَّفِّ . رَوَاهُ مُسلِم وفي رواية لَهُ قَالَ : إنّ رَسُول اللهِ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – عَلَّمَنَا سُنَنَ الهُدَى ؛ وَإنَّ مِنْ سُنَنِ الهُدَى الصَّلاَةَ فِي المسْجِدِ الَّذِي يُؤَذَّنُ فِيهِ . Dari Ibnu Mas’ud radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, “Barangsiapa yang gembira bertemu dengan Allah besok dalam keadaan muslim, maka jagalah shalat-shalat ini saat ia dipanggil untuk melaksanakannya. Karena Allah menyariatkan untuk Nabi kalian sunanul huda (petunjuk). Dan shalat berjamaah termasuk sunanul huda (petunjuk). Seandainya kalian shalat di rumah kalian, sebagaimana orang yang menganggap remeh dengan shalat di rumahnya, itu  berarti kalian telah meninggalkan ajaran Nabi kalian. Seandainya kalian meninggalkan ajaran Nabi kalian, niscaya kalian akan sesat. Aku telah melihat bahwa tidak ada yang tertinggal dari shalat berjamaah melainkan orang munafik yang jelas kemunafikannya. Dan sungguh adakalanya seseorang biasa dibawa di antara dua orang (dipapah) sampai ia diberdirikan di dalam shaf.” (HR. Muslim, no. 654) Dalam riwayat lain disebutkan, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa salam mengajarkan pada kami sunanul huda (petunjuk). Di antara sunanul huda tersebut adalah shalat berjamaah di masjid ketika dikumandangkan azan di dalamnya.”   Kesimpulan Mutiara Hadits Menjaga shalat lima waktu di waktunya termasuk ajaran Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Menghadiri shalat berjamaah dihukumi wajib bagi yang mampu berjamaah. Shalat wajib mempunyai waktu tertentu sebagaimana yang disebutkan dalam ayat (yang artinya), “Sesungguhnya shalat itu adalah fardhu yang ditentukan waktunya atas orang-orang yang beriman.” (QS. An-Nisa’:103) Shalat seseorang laki-laki di rumah padahal mampu berjamaah di masjid menyelisihi petunjuk Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Meremehkan ajaran Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam akan membuat seseorang itu sesat. Di antara tanda munafik adalah meninggalkan shalat berjamaah. Sahabat Nabi radhiyallahu ‘anhum sangat semangat sekali mengikuti petunjuk Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Setiap muslim harus saling membantu dalam kebaikan dan ketaatan. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika meninggal dunia benar-benar telah mengajarkan semua petunjuk yang dapat mendekatkan diri pada Allah. Ibnu ‘Allan Asy-Syafi’i rahimahullah dalam Dalil Al-Falihin mengatakan, “Jika kalian melaksanakan shalat di rumah kalian yaitu melaksanakan shalat wajib sendirian atau melaksanakan shalat jama’ah namun di rumah (bukan di masjid) sehingga tidak nampaklah syi’ar Islam, sebagaimana hal ini dilakukan oleh orang yang betul-betul meremehkannya … , maka kalian berarti telah meninggalkan ajaran Nabi kalian yang memerintahkan untuk menampakkan syi’ar shalat berjama’ah. Jika kalian melakukan seperti ini, niscaya kalian akan sesat. Sesat adalah lawan dari mendapat petunjuk.” Referensi: Bahjah An-Nazhirin. Syaikh Salim bin ‘Ied Al-Hilali. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. 2:244-245. Dalil Al-Falihin Li Thuruq Riyadh Ash-Shalihin. Maktabah Asy-Syamilah. 6:402. — Diselesaikan @ Perpus Rumaysho, Panggang, Gunungkidul, 15 Dzulhijjah 1438 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsshalat berjamaah shalat jamaah

Silence is Betrayal of Rohingya

Silence is Betrayal of Rohingya Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Diam adalah pengkhianatan terhadap Rohingya.. setidaknya ada 3 sikap yang dilakukan kaum muslimin terhadap tragedi kemanusiaan di Rohingya, [1] Mereka yang peduli, berusaha membantu dan membela korban yang didzalimi rezim Myanmar [2] Mereka yang merasa sedih karena bawaan naluri, namun diam, tidak ada respon yang dilakukan [3] Mereka yang menutup-nutupi, bahkan bisa jadi merasa bahagia dengan tragedi ini. Setidaknya membuat dia senang karena kekalahan umat islam nampak di depan mata. Ada juga yang merasa malu, karena kaum biadab yang sejatinya adalah orang ‘kafir’. Ternyata tuduhan mereka selama ini meleset, teroris sejati bukan muslim tapi kafir. Nampak kelihatan, ketika mereka membawa opini mengenai tragedi kemanusiaan Rohingya bukan dilatar belakangi agama, tapi dibenturkan dengan kepentingan migas, ekonomi, pemberontakan atau latar belakang lainnya. Yang semuanya hanya klaim dusta. Namun harap maklum, karena kepedulian sosial mereka masih rendah.  Termasuk upaya media yang bertahun-tahun tutup muka. Baca: Rohingya Terlupakan Media Apapun itu, bagi muslim, tragedi Rohingya adalah musibah. Dan kita layak merasa sedih, karena mereka saudara kita. Kita berhak membantu mereka, meskipun kaum liberal tidak mendukungnya. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, تَرَى الْمُؤْمِنِينَ فِى تَرَاحُمِهِمْ وَتَوَادِّهِمْ وَتَعَاطُفِهِمْ كَمَثَلِ الْجَسَدِ إِذَا اشْتَكَى عُضْوًا تَدَاعَى لَهُ سَائِرُ جَسَدِهِ بِالسَّهَرِ وَالْحُمَّى “Engkau melihat kaum mukminin dalam sikap saling mengasihi diantara mereka, saling mencintai diantara mereka, saling lemah lembut diantara mereka, seperti satu tubuh, jika salah satu anggota tubuh sakit, maka seluruh anggota tubuh yang lain ikut sakit demam dan tidak bisa tidur.” (HR. Bukhari 6011) Apa yang bisa kita lakukan? Masing-masing kita punya tanggung jawab. Meskipun tingkatannya berbeda-beda. Bagi muslim yang memiliki posisi di wilayah pemerintahan, mereka punya tanggung jawab lebih besar dibandingkan muslim yang menjadi rakyat jelata. Namun setidaknya ada beberapa hal yang bisa kita lakukan bersama, [Pertama], berdoa Doa adalah senjatanya setiap mukmin. Ada ungkapan menyatakan, الدعاء سلاح المؤمن Doa adalah senjatanya orang mukmin.. Hanya mukmin, bukan munafiq… siapapun mukmin punya kesempatan untuk berdoa, yang akan diijabahi oleh Allah. Doakan agar kaum muslimin Rohingya segera dibebaskan dari musibah ini… dan doakan agar kaum muslimin dilindungi Allah dari kejahatan orang kafir dan orang munafiq. [Kedua], bantuan materi Sebagai rakyat, kita memang tidak memiliki wewenang untuk melakukan mobilisasi massa. Sementara yang bisa kita lakukan adalah memberikan bantuan materi. Alhamdulillah, sudah banyak kaum muslimin yang sadar akan hal ini. Mereka melakukan penggalangan dana dan disalurkan kepada korban tragedi kemanusiaan Rohingya.. seperti yang telah dilakukan Puldapii (Perkumpulan Lembaga Dakwah dan Pendidikan Islam Indonesia) atau lembaga sosial lainnya. Semoga Allah membalas mereka dengan kebaikan. UPDATE: DONASI SUDAH KAMI TUTUP 🔍 Arti Kata Sayyidina, Puasa Daud Dan Senin Kamis, Tulisan Amin Arab, Berapa Lama Puasa Daud Dikerjakan, Batu Akik Yang Dapat Membawa Sial Dalam Kehidupan, Cara Shalat Sunnah Rawatib Visited 1 times, 1 visit(s) today Post Views: 233 QRIS donasi Yufid

Silence is Betrayal of Rohingya

Silence is Betrayal of Rohingya Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Diam adalah pengkhianatan terhadap Rohingya.. setidaknya ada 3 sikap yang dilakukan kaum muslimin terhadap tragedi kemanusiaan di Rohingya, [1] Mereka yang peduli, berusaha membantu dan membela korban yang didzalimi rezim Myanmar [2] Mereka yang merasa sedih karena bawaan naluri, namun diam, tidak ada respon yang dilakukan [3] Mereka yang menutup-nutupi, bahkan bisa jadi merasa bahagia dengan tragedi ini. Setidaknya membuat dia senang karena kekalahan umat islam nampak di depan mata. Ada juga yang merasa malu, karena kaum biadab yang sejatinya adalah orang ‘kafir’. Ternyata tuduhan mereka selama ini meleset, teroris sejati bukan muslim tapi kafir. Nampak kelihatan, ketika mereka membawa opini mengenai tragedi kemanusiaan Rohingya bukan dilatar belakangi agama, tapi dibenturkan dengan kepentingan migas, ekonomi, pemberontakan atau latar belakang lainnya. Yang semuanya hanya klaim dusta. Namun harap maklum, karena kepedulian sosial mereka masih rendah.  Termasuk upaya media yang bertahun-tahun tutup muka. Baca: Rohingya Terlupakan Media Apapun itu, bagi muslim, tragedi Rohingya adalah musibah. Dan kita layak merasa sedih, karena mereka saudara kita. Kita berhak membantu mereka, meskipun kaum liberal tidak mendukungnya. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, تَرَى الْمُؤْمِنِينَ فِى تَرَاحُمِهِمْ وَتَوَادِّهِمْ وَتَعَاطُفِهِمْ كَمَثَلِ الْجَسَدِ إِذَا اشْتَكَى عُضْوًا تَدَاعَى لَهُ سَائِرُ جَسَدِهِ بِالسَّهَرِ وَالْحُمَّى “Engkau melihat kaum mukminin dalam sikap saling mengasihi diantara mereka, saling mencintai diantara mereka, saling lemah lembut diantara mereka, seperti satu tubuh, jika salah satu anggota tubuh sakit, maka seluruh anggota tubuh yang lain ikut sakit demam dan tidak bisa tidur.” (HR. Bukhari 6011) Apa yang bisa kita lakukan? Masing-masing kita punya tanggung jawab. Meskipun tingkatannya berbeda-beda. Bagi muslim yang memiliki posisi di wilayah pemerintahan, mereka punya tanggung jawab lebih besar dibandingkan muslim yang menjadi rakyat jelata. Namun setidaknya ada beberapa hal yang bisa kita lakukan bersama, [Pertama], berdoa Doa adalah senjatanya setiap mukmin. Ada ungkapan menyatakan, الدعاء سلاح المؤمن Doa adalah senjatanya orang mukmin.. Hanya mukmin, bukan munafiq… siapapun mukmin punya kesempatan untuk berdoa, yang akan diijabahi oleh Allah. Doakan agar kaum muslimin Rohingya segera dibebaskan dari musibah ini… dan doakan agar kaum muslimin dilindungi Allah dari kejahatan orang kafir dan orang munafiq. [Kedua], bantuan materi Sebagai rakyat, kita memang tidak memiliki wewenang untuk melakukan mobilisasi massa. Sementara yang bisa kita lakukan adalah memberikan bantuan materi. Alhamdulillah, sudah banyak kaum muslimin yang sadar akan hal ini. Mereka melakukan penggalangan dana dan disalurkan kepada korban tragedi kemanusiaan Rohingya.. seperti yang telah dilakukan Puldapii (Perkumpulan Lembaga Dakwah dan Pendidikan Islam Indonesia) atau lembaga sosial lainnya. Semoga Allah membalas mereka dengan kebaikan. UPDATE: DONASI SUDAH KAMI TUTUP 🔍 Arti Kata Sayyidina, Puasa Daud Dan Senin Kamis, Tulisan Amin Arab, Berapa Lama Puasa Daud Dikerjakan, Batu Akik Yang Dapat Membawa Sial Dalam Kehidupan, Cara Shalat Sunnah Rawatib Visited 1 times, 1 visit(s) today Post Views: 233 QRIS donasi Yufid
Silence is Betrayal of Rohingya Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Diam adalah pengkhianatan terhadap Rohingya.. setidaknya ada 3 sikap yang dilakukan kaum muslimin terhadap tragedi kemanusiaan di Rohingya, [1] Mereka yang peduli, berusaha membantu dan membela korban yang didzalimi rezim Myanmar [2] Mereka yang merasa sedih karena bawaan naluri, namun diam, tidak ada respon yang dilakukan [3] Mereka yang menutup-nutupi, bahkan bisa jadi merasa bahagia dengan tragedi ini. Setidaknya membuat dia senang karena kekalahan umat islam nampak di depan mata. Ada juga yang merasa malu, karena kaum biadab yang sejatinya adalah orang ‘kafir’. Ternyata tuduhan mereka selama ini meleset, teroris sejati bukan muslim tapi kafir. Nampak kelihatan, ketika mereka membawa opini mengenai tragedi kemanusiaan Rohingya bukan dilatar belakangi agama, tapi dibenturkan dengan kepentingan migas, ekonomi, pemberontakan atau latar belakang lainnya. Yang semuanya hanya klaim dusta. Namun harap maklum, karena kepedulian sosial mereka masih rendah.  Termasuk upaya media yang bertahun-tahun tutup muka. Baca: Rohingya Terlupakan Media Apapun itu, bagi muslim, tragedi Rohingya adalah musibah. Dan kita layak merasa sedih, karena mereka saudara kita. Kita berhak membantu mereka, meskipun kaum liberal tidak mendukungnya. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, تَرَى الْمُؤْمِنِينَ فِى تَرَاحُمِهِمْ وَتَوَادِّهِمْ وَتَعَاطُفِهِمْ كَمَثَلِ الْجَسَدِ إِذَا اشْتَكَى عُضْوًا تَدَاعَى لَهُ سَائِرُ جَسَدِهِ بِالسَّهَرِ وَالْحُمَّى “Engkau melihat kaum mukminin dalam sikap saling mengasihi diantara mereka, saling mencintai diantara mereka, saling lemah lembut diantara mereka, seperti satu tubuh, jika salah satu anggota tubuh sakit, maka seluruh anggota tubuh yang lain ikut sakit demam dan tidak bisa tidur.” (HR. Bukhari 6011) Apa yang bisa kita lakukan? Masing-masing kita punya tanggung jawab. Meskipun tingkatannya berbeda-beda. Bagi muslim yang memiliki posisi di wilayah pemerintahan, mereka punya tanggung jawab lebih besar dibandingkan muslim yang menjadi rakyat jelata. Namun setidaknya ada beberapa hal yang bisa kita lakukan bersama, [Pertama], berdoa Doa adalah senjatanya setiap mukmin. Ada ungkapan menyatakan, الدعاء سلاح المؤمن Doa adalah senjatanya orang mukmin.. Hanya mukmin, bukan munafiq… siapapun mukmin punya kesempatan untuk berdoa, yang akan diijabahi oleh Allah. Doakan agar kaum muslimin Rohingya segera dibebaskan dari musibah ini… dan doakan agar kaum muslimin dilindungi Allah dari kejahatan orang kafir dan orang munafiq. [Kedua], bantuan materi Sebagai rakyat, kita memang tidak memiliki wewenang untuk melakukan mobilisasi massa. Sementara yang bisa kita lakukan adalah memberikan bantuan materi. Alhamdulillah, sudah banyak kaum muslimin yang sadar akan hal ini. Mereka melakukan penggalangan dana dan disalurkan kepada korban tragedi kemanusiaan Rohingya.. seperti yang telah dilakukan Puldapii (Perkumpulan Lembaga Dakwah dan Pendidikan Islam Indonesia) atau lembaga sosial lainnya. Semoga Allah membalas mereka dengan kebaikan. UPDATE: DONASI SUDAH KAMI TUTUP 🔍 Arti Kata Sayyidina, Puasa Daud Dan Senin Kamis, Tulisan Amin Arab, Berapa Lama Puasa Daud Dikerjakan, Batu Akik Yang Dapat Membawa Sial Dalam Kehidupan, Cara Shalat Sunnah Rawatib Visited 1 times, 1 visit(s) today Post Views: 233 QRIS donasi Yufid


Silence is Betrayal of Rohingya Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Diam adalah pengkhianatan terhadap Rohingya.. setidaknya ada 3 sikap yang dilakukan kaum muslimin terhadap tragedi kemanusiaan di Rohingya, [1] Mereka yang peduli, berusaha membantu dan membela korban yang didzalimi rezim Myanmar [2] Mereka yang merasa sedih karena bawaan naluri, namun diam, tidak ada respon yang dilakukan [3] Mereka yang menutup-nutupi, bahkan bisa jadi merasa bahagia dengan tragedi ini. Setidaknya membuat dia senang karena kekalahan umat islam nampak di depan mata. Ada juga yang merasa malu, karena kaum biadab yang sejatinya adalah orang ‘kafir’. Ternyata tuduhan mereka selama ini meleset, teroris sejati bukan muslim tapi kafir. Nampak kelihatan, ketika mereka membawa opini mengenai tragedi kemanusiaan Rohingya bukan dilatar belakangi agama, tapi dibenturkan dengan kepentingan migas, ekonomi, pemberontakan atau latar belakang lainnya. Yang semuanya hanya klaim dusta. Namun harap maklum, karena kepedulian sosial mereka masih rendah.  Termasuk upaya media yang bertahun-tahun tutup muka. Baca: Rohingya Terlupakan Media Apapun itu, bagi muslim, tragedi Rohingya adalah musibah. Dan kita layak merasa sedih, karena mereka saudara kita. Kita berhak membantu mereka, meskipun kaum liberal tidak mendukungnya. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, تَرَى الْمُؤْمِنِينَ فِى تَرَاحُمِهِمْ وَتَوَادِّهِمْ وَتَعَاطُفِهِمْ كَمَثَلِ الْجَسَدِ إِذَا اشْتَكَى عُضْوًا تَدَاعَى لَهُ سَائِرُ جَسَدِهِ بِالسَّهَرِ وَالْحُمَّى “Engkau melihat kaum mukminin dalam sikap saling mengasihi diantara mereka, saling mencintai diantara mereka, saling lemah lembut diantara mereka, seperti satu tubuh, jika salah satu anggota tubuh sakit, maka seluruh anggota tubuh yang lain ikut sakit demam dan tidak bisa tidur.” (HR. Bukhari 6011) Apa yang bisa kita lakukan? Masing-masing kita punya tanggung jawab. Meskipun tingkatannya berbeda-beda. Bagi muslim yang memiliki posisi di wilayah pemerintahan, mereka punya tanggung jawab lebih besar dibandingkan muslim yang menjadi rakyat jelata. Namun setidaknya ada beberapa hal yang bisa kita lakukan bersama, [Pertama], berdoa Doa adalah senjatanya setiap mukmin. Ada ungkapan menyatakan, الدعاء سلاح المؤمن Doa adalah senjatanya orang mukmin.. Hanya mukmin, bukan munafiq… siapapun mukmin punya kesempatan untuk berdoa, yang akan diijabahi oleh Allah. Doakan agar kaum muslimin Rohingya segera dibebaskan dari musibah ini… dan doakan agar kaum muslimin dilindungi Allah dari kejahatan orang kafir dan orang munafiq. [Kedua], bantuan materi Sebagai rakyat, kita memang tidak memiliki wewenang untuk melakukan mobilisasi massa. Sementara yang bisa kita lakukan adalah memberikan bantuan materi. Alhamdulillah, sudah banyak kaum muslimin yang sadar akan hal ini. Mereka melakukan penggalangan dana dan disalurkan kepada korban tragedi kemanusiaan Rohingya.. seperti yang telah dilakukan Puldapii (Perkumpulan Lembaga Dakwah dan Pendidikan Islam Indonesia) atau lembaga sosial lainnya. Semoga Allah membalas mereka dengan kebaikan. UPDATE: DONASI SUDAH KAMI TUTUP 🔍 Arti Kata Sayyidina, Puasa Daud Dan Senin Kamis, Tulisan Amin Arab, Berapa Lama Puasa Daud Dikerjakan, Batu Akik Yang Dapat Membawa Sial Dalam Kehidupan, Cara Shalat Sunnah Rawatib Visited 1 times, 1 visit(s) today Post Views: 233 <img class="aligncenter wp-image-43307" src="https://i0.wp.com/konsultasisyariah.com/wp-content/uploads/2023/10/qris-donasi-yufid-resized.jpeg" alt="QRIS donasi Yufid" width="741" height="1024" />

Khutbah Jumat: Contohi Nabi Ibrahim dalam Bertauhid

Contohi Nabi Ibrahim pula dalam bertauhid sebagaimana kita mencontoh beliau dalam berqurban.   Khutbah Pertama الْحَمْدُ لِلَّهِ الَّذِي هَدَانَا لِهَذَا وَمَا كُنَّا لِنَهْتَدِيَ لَوْلَا أَنْ هَدَانَا اللَّهُ لَقَدْ جَاءَتْ رُسُلُ رَبِّنَا بِالْحَقِّ وَنُودُوا أَنْ تِلْكُمُ الْجَنَّةُ أُورِثْتُمُوهَا بِمَا كُنْتُمْ تَعْمَلُونَ أَشْهَدُ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّاللهُ وَحْدَهُ لاَ شَرِيْكَ لَهُ وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّداً عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ. اَللَّهُمّ صَلّ وَسَلّمْ عَلى مُحَمّدٍ وَعَلى آلِهِ وِأَصْحَابِهِ وَمَنْ تَبِعَهُمْ بِإِحْسَانٍ إِلَى يَوْمِ الدّيْن يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ حَقَّ تُقَاتِهِ وَلَا تَمُوتُنَّ إِلَّا وَأَنْتُمْ مُسْلِمُونَ يَا أَيُّهَا النَّاسُ اتَّقُوا رَبَّكُمُ الَّذِي خَلَقَكُمْ مِنْ نَفْسٍ وَاحِدَةٍ وَخَلَقَ مِنْهَا زَوْجَهَا وَبَثَّ مِنْهُمَا رِجَالًا كَثِيرًا وَنِسَاءً وَاتَّقُوا اللَّهَ الَّذِي تَسَاءَلُونَ بِهِ وَالْأَرْحَامَ إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلَيْكُمْ رَقِيبًا يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ وَقُولُوا قَوْلًا سَدِيدًا يُصْلِحْ لَكُمْ أَعْمَالَكُمْ وَيَغْفِرْ لَكُمْ ذُنُوبَكُمْ وَمَنْ يُطِعِ اللَّهَ وَرَسُولَهُ فَقَدْ فَازَ فَوْزًا عَظِيمًا  أَمَّا بَعْدُ اللهُ أَكْبَرُ اللهُ أَكْبَرُ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللهُ وَاللهُ أَكْبَرُ اللهُ أَكْبَرُ وَللهِ الحَمْدُ   Segala puji bagi Allah, kita telah berada dalam dua Id. Hari Idul Adha adalah Id yang pertama, Hari Jumat kali ini adalah Id yang kedua. Diriwayatkan dari Iyas bin Abi Ramlah Asy-Syamiy, ia berkata, “Aku pernah menemani Mu’awiyah bin Abi Sufyan dan ia bertanya pada Zaid bin Arqam, أَشَهِدْتَ مَعَ رَسُولِ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- عِيدَيْنِ اجْتَمَعَا فِى يَوْمٍ قَالَ نَعَمْ. قَالَ فَكَيْفَ صَنَعَ قَالَ صَلَّى الْعِيدَ ثُمَّ رَخَّصَ فِى الْجُمُعَةِ فَقَالَ مَنْ شَاءَ أَنْ يُصَلِّىَ فَلْيُصَلِّ “Apakah engkau pernah menyaksikan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bertemu dengan dua Id (hari Id bertemu dengan hari Jumat) dalam satu hari?” “Iya”, jawab Zaid. Kemudian Mu’awiyah bertanya lagi, “Apa yang beliau lakukan ketika itu?” “Beliau melaksanakan shalat Id dan memberi keringanan untuk meninggalkan shalat Jumat”, jawab Zaid lagi. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Siapa yang mau shalat Jumat, maka silakan.” (HR. Abu Daud, no. 1070; An-Nasa’i, no. 1592; Ibnu Majah, no. 1310. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini hasan.) Bukan berarti shalat Zhuhur jadi gugur. Perhatikan hadits berikut. Dari seorang tabi’in bernama ‘Atha’ bin Abi Rabbah, ia berkata, صَلَّى بِنَا ابْنُ الزُّبَيْرِ فِى يَوْمِ عِيدٍ فِى يَوْمِ جُمُعَةٍ أَوَّلَ النَّهَارِ ثُمَّ رُحْنَا إِلَى الْجُمُعَةِ فَلَمْ يَخْرُجْ إِلَيْنَا فَصَلَّيْنَا وُحْدَانًا وَكَانَ ابْنُ عَبَّاسٍ بِالطَّائِفِ فَلَمَّا قَدِمَ ذَكَرْنَا ذَلِكَ لَهُ فَقَالَ أَصَابَ السُّنَّةَ. “Ibnu Az-Zubair ketika hari ‘ied yang jatuh pada hari Jum’at pernah shalat ‘ied bersama kami di pagi hari. Kemudian ketika tiba waktu shalat Jum’at Ibnu Az-Zubair tidak keluar, beliau hanya shalat sendirian. Tatkala itu Ibnu ‘Abbas berada di Thaif. Ketika Ibnu ‘Abbas tiba, kami pun menceritakan kelakuan Ibnu Az- Zubair pada Ibnu ‘Abbas. Ibnu ‘Abbas pun mengatakan, “Ia adalah orang yang menjalankan ajaran Nabi (ashobas sunnah).” (HR. Abu Daud no. 1071. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa hadits ini shahih.) Dalil di atas menjadi dalil boleh memilih antara shalat Jumat dan shalat Id. Akan tetapi, mengerjakan kedua shalat tersebut lebih baik. Bagi yang memilih tidak shalat Jumat karena di pagi harinya telah shalat Id, maka hendaklah mengganti dengan shalat Zhuhur. Semoga shalawat kepada Muhammad, juga keluarga Muhammad sebagaimana shalawat kepada Ibrahim dan keluarga Ibrahim, di mana Nabi Ibrahim juga adalah Khalilullah, kekasih Allah. Yang seharusnya beliau menjadi suri tauladan dalam bertauhid sebagaimana kita juga mencontoh pada hari ini syariat qurban yang beliau lakukan, di mana awalnya berasal dari mimpi yang ia benarkan. Ia diperintah untuk menyembelih putra tersayangnya yaitu Ismail. Lantas ia penuhi perintah tersebut dan Ismail pun bersabar menjalaninya. Karena kepatuhan dan kesabaran mereka, akhirnya Allah mengganti ujian tersebut dengan disembelihnya seekor kibasy domba jantan. Sebagaimana kita mencontoh beliau dalam hal berqurban, harusnya dalam beraqidah dan berakhlak beliau pun dicontoh. Allah Ta’ala berfirman, قَدْ كَانَتْ لَكُمْ أُسْوَةٌ حَسَنَةٌ فِي إِبْرَاهِيمَ وَالَّذِينَ مَعَهُ إِذْ قَالُوا لِقَوْمِهِمْ إِنَّا بُرَآَءُ مِنْكُمْ وَمِمَّا تَعْبُدُونَ مِنْ دُونِ اللَّهِ كَفَرْنَا بِكُمْ وَبَدَا بَيْنَنَا وَبَيْنَكُمُ الْعَدَاوَةُ وَالْبَغْضَاءُ أَبَدًا حَتَّى تُؤْمِنُوا بِاللَّهِ وَحْدَهُ إِلَّا قَوْلَ إِبْرَاهِيمَ لِأَبِيهِ لَأَسْتَغْفِرَنَّ لَكَ وَمَا أَمْلِكُ لَكَ مِنَ اللَّهِ مِنْ شَيْءٍ رَبَّنَا عَلَيْكَ تَوَكَّلْنَا وَإِلَيْكَ أَنَبْنَا وَإِلَيْكَ الْمَصِيرُ “Sesungguhnya telah ada suri tauladan yang baik bagimu pada Ibrahim dan orang-orang yang bersama dengan dia; ketika mereka berkata kepada kaum mereka: “Sesungguhnya kami berlepas diri daripada kamu dari daripada apa yang kamu sembah selain Allah, kami ingkari (kekafiran)mu dan telah nyata antara kami dan kamu permusuhan dan kebencian buat selama-lamanya sampai kamu beriman kepada Allah saja. Kecuali perkataan Ibrahim kepada bapaknya: “Sesungguhnya aku akan memohonkan ampunan bagi kamu dan aku tiada dapat menolak sesuatupun dari kamu (siksaan) Allah.” (Ibrahim berkata): “Ya Tuhan kami hanya kepada Engkaulah kami bertawakkal dan hanya kepada Engkaulah kami bertaubat dan hanya kepada Engkaulah kami kembali.” (QS. Al-Mumtahanah: 4) Disebutkan di sini, Nabi Ibrahim punya sifat, beliau berlepas diri kesyirikan dan pelakunya. Beliau membenci kesyirikan. Demikianlah ajaran para Nabi mereka ingin menegakkan tauhid pada diri mereka dan umatnya. Mereka tidak menghamba pada selain Allah. Para Nabi selalu ingatkan untuk menjauhkan diri dari thagut. Lihatlah dakwah para Nabi, وَلَقَدْ بَعَثْنَا فِي كُلِّ أُمَّةٍ رَسُولًا أَنِ اعْبُدُوا اللَّهَ وَاجْتَنِبُوا الطَّاغُوتَ “Dan sungguhnya Kami telah mengutus rasul pada tiap-tiap umat (untuk menyerukan): “Sembahlah Allah (saja), dan jauhilah Thaghut itu.” (QS. An-Nahl: 36). Thagut adalah sesuatu yang hamba melampaui batas terhadapnya. Sihir, dukun dan paranormal termasuk dalam thagut. Maka inilah yang diingatkan oleh setiap Nabi untuk beribadah pada Allah semata (mentauhidkan Allah) dan menjauhkan diri dari thagut. Sifat Nabi Ibrahim lainnya yang patut dicontoh adalah sebagaimana disebutkan dalam ayat berikut, إِنَّ إِبْرَاهِيمَ كَانَ أُمَّةً قَانِتًا لِلَّهِ حَنِيفًا وَلَمْ يَكُ مِنَ الْمُشْرِكِينَ “Sesungguhnya Ibrahim adalah seorang imam yang dapat dijadikan teladan lagi patuh kepada Allah dan hanif. Dan sekali-kali bukanlah dia termasuk orang-orang yang mempersekutukan (Rabbnya).” (QS. An-Nahl: 120) Nabi Ibrahim punya empat sifat dalam ayat ini: Kata Ibnu Katsir, ummah berarti suri tauladan. Ibnu Mas’ud memaksudkan dengan mu’allimul khair, yaitu mengajarkan kebaikan. Ibnu ‘Umar menyatakan bahwa ummah adalah mengajarkan agama pada manusia. Kita patut mencontoh hal ini menjadi teladan mulai dari tengah keluarga kita, kemudian ke ruang lingkup yang lebih luas. Al-qanit adalah khusyu’ dan ta’at sebagaimana diartikan oleh Ibnu Katsir. Sedangkan Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah mengartikannya dawamuth tha’ah, yaitu terus menerus taat pada Allah. Sehingga maksudnya ibadah dan mentauhidkan Allah bukan hanya sesekali namun terus menerus. Hanifah, adalah berada di jalan yang lurus, menjauh dari syirik dan menuju kepada tauhid. Wa lam yaku minal musyrikin, Ibrahim tidak termasuk orang musyrik. Berarti beliau tidak mewariskan tradisi-tradisi kesyirikan yang sudah mendarah daging. Demikian khutbah pertama ini, moga contoh-contoh yang baik dari Nabi Ibrahim ini bisa kita ikuti. أَقُوْلُ قَوْلِي هَذَا أَسْتَغْفِرُ اللهَ لِي وَلَكُمْ وَلِسَائِرِ المُسْلِمِيْنَ وَالمُسْلِمَاتِ فَاسْتَغْفِرُوْهُ إِنَّهُ هُوَ الغَفُوْرُ الرَّحِيْمُ   Khutbah Kedua   أَحْمَدُ رَبِّي وَأَشْكُرُهُ ، وَأَشْهَدُ أَنْ لَا إِلَهَ إِلَّا اللهُ وَحْدَهُ لَا شَرِيْكَ لَهُ، وَأَشْهَدُ أَنَّ نَبِيَّنَا مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ اللَّهُمَّ صَلِّ عَلَى نَبِيِّنَا مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِهِ وَمَنْ تَبِعَهُمْ بِإِحْسَانٍ إِلَى يَوْمِ الدِّيْنِ Amma ba’du Ma’asyirol muslimin jama’ah shalat Jumat rahimani wa rahimakumullah … Jika demikian kita hendaknya bisa mencontoh Nabi Ibrahim ‘alaihis salam dalam: Berqurban Mentauhidkan Allah, dengan berlepas dari kesyirikan dan pelakunya Menjadi suri tauladan yang baik Terus menerus dalam ibadah Berada di jalan yang lurus Tidak berbuat syirik pada Allah Semoga bermanfaat. Semoga kita menjadi hamba yang benar-benar mentauhidkan Allah. Jangan lupa di hari Jumat ini, kita dianjurkan untuk bershalawat. Siapa yang bershalawat sekali, maka Allah akan membalas shalawatnya sebanyak sepuluh kali. Dan jangan lupa doa di hari Jumat ini termasuk doa yang diijabahi oleh Allah. إِنَّ اللَّهَ وَمَلَائِكَتَهُ يُصَلُّونَ عَلَى النَّبِيِّ يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا صَلُّوا عَلَيْهِ وَسَلِّمُوا تَسْلِيماً اَللَّهُمَّ صَلِّ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ كَمَا صَلَّيْتَ عَلَى إِبْرَاهِيْمَ وَعَلَى آلِ إِبْرَاهِيْمَ، إِنَّكَ حَمِيْدٌ مَجِيْدٌ. وَبَارِكْ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ كَمَا بَارَكْتَ عَلَى إِبْرَاهِيْمَ وَعَلَى آلِ إِبْرَاهِيْمَ، إِنَّكَ حَمِيْدٌ مَجِيْدٌ اللهُمَّ اغْفِرْ لِلْمُسْلِمِيْنَ وَالمسْلِمَاتِ وَالمؤْمِنِيْنَ وَالمؤْمِنَاتِ الأَحْيَاءِ مِنْهُمْ وَالأَمْوَاتِ اللَّهُمَّ إِنَّا نَسْأَلُكَ أَنَّا نَشْهَدُ أَنَّكَ أَنْتَ اللَّهُ لاَ إِلَهَ إِلاَّ أَنْتَ الأَحَدُ الصَّمَدُ الَّذِى لَمْ يَلِدْ وَلَمْ يُولَدْ وَلَمْ يَكُنْ لَهُ كُفُوًا أَحَدٌ رَبَّنَا اغْفِرْ لَنَا وَلِإِخْوَانِنَا الَّذِيْنَ سَبَقُوْنَا بِالْإِيْمَانِ وَلَا تَجْعَلْ فِيْ قُلُوْبِنَا غِلًّا لِلَّذِيْنَ آمَنُوا رَبَّنَا إِنَّكَ رَءُوفٌ رَحِيمٌ رَبَّنَا هَبْ لَنَا مِنْ أَزْوَاجِنَا وَذُرِّيَّاتِنَا قُرَّةَ أَعْيُنٍ وَاجْعَلْنَا لِلْمُتَّقِيْنَ إِمَامًا اللَّهُمَّ أَلِّفْ بَيْنَ قُلُوبِنَا، وَأَصْلِحْ ذَاتَ بَيْنِنَا، وَاهْدِنَا سُبُلَ السَّلَامِ، وَنَجِّنَا مِنَ الظُّلُمَاتِ إِلَى النُّورِ، وَجَنِّبْنَا الْفَوَاحِشَ مَا ظَهَرَ مِنْهَا وَمَا بَطَنَ، وَبَارِكْ لَنَا فِي أَسْمَاعِنَا، وَأَبْصَارِنَا، وَقُلُوبِنَا، وَأَزْوَاجِنَا، وَذُرِّيَّاتِنَا، وَتُبْ عَلَيْنَا إِنَّكَ أَنْتَ التَّوَّابُ الرَّحِيمُ، وَاجْعَلْنَا شَاكِرِينَ لِنِعَمِكَ مُثْنِينَ بِهَا عَلَيْكَ، قَابِلِينَ لَهَا، وَأَتِمِمْهَا عَلَيْنَا اَللَّهُمَّ أَصْلِحْ وُلَاةَ أُمُوْرِنَا، اَللَّهُمَّ وَفِّقْهُمْ لِمَا فِيْهِ صَلَاحُهُمْ وَصَلَاحُ اْلإِسْلَامِ وَالْمُسْلِمِيْنَ، رَبَّنَا آتِنَا فِي الدُّنْيَا حَسَنَةً وَفِي الْآخِرَةِ حَسَنَةً وَقِنَا عَذَابَ النَّارِ وَصَلَّى اللهُ عَلَى نَبِيِّنَا مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِهِ وَصَحْبِهِ و َمَنْ تَبِعَهُمْ بِإِحْسَانٍ إِلَى يَوْمِ الدّيْن وَآخِرُ دَعْوَانَا أَنِ الْحَمْدُ لله رَبِّ الْعَالَمِيْنَ — Khutbah Jumat Wage, 1 Dzulhijjah 1438 H di Masjid Jami’ Al-Adha Panggang Gunungkidul Silakan download file PDFnya: Khutbah Jumat: Contohi Nabi Ibrahim dalam Bertauhid Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagssyirik tauhid

Khutbah Jumat: Contohi Nabi Ibrahim dalam Bertauhid

Contohi Nabi Ibrahim pula dalam bertauhid sebagaimana kita mencontoh beliau dalam berqurban.   Khutbah Pertama الْحَمْدُ لِلَّهِ الَّذِي هَدَانَا لِهَذَا وَمَا كُنَّا لِنَهْتَدِيَ لَوْلَا أَنْ هَدَانَا اللَّهُ لَقَدْ جَاءَتْ رُسُلُ رَبِّنَا بِالْحَقِّ وَنُودُوا أَنْ تِلْكُمُ الْجَنَّةُ أُورِثْتُمُوهَا بِمَا كُنْتُمْ تَعْمَلُونَ أَشْهَدُ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّاللهُ وَحْدَهُ لاَ شَرِيْكَ لَهُ وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّداً عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ. اَللَّهُمّ صَلّ وَسَلّمْ عَلى مُحَمّدٍ وَعَلى آلِهِ وِأَصْحَابِهِ وَمَنْ تَبِعَهُمْ بِإِحْسَانٍ إِلَى يَوْمِ الدّيْن يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ حَقَّ تُقَاتِهِ وَلَا تَمُوتُنَّ إِلَّا وَأَنْتُمْ مُسْلِمُونَ يَا أَيُّهَا النَّاسُ اتَّقُوا رَبَّكُمُ الَّذِي خَلَقَكُمْ مِنْ نَفْسٍ وَاحِدَةٍ وَخَلَقَ مِنْهَا زَوْجَهَا وَبَثَّ مِنْهُمَا رِجَالًا كَثِيرًا وَنِسَاءً وَاتَّقُوا اللَّهَ الَّذِي تَسَاءَلُونَ بِهِ وَالْأَرْحَامَ إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلَيْكُمْ رَقِيبًا يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ وَقُولُوا قَوْلًا سَدِيدًا يُصْلِحْ لَكُمْ أَعْمَالَكُمْ وَيَغْفِرْ لَكُمْ ذُنُوبَكُمْ وَمَنْ يُطِعِ اللَّهَ وَرَسُولَهُ فَقَدْ فَازَ فَوْزًا عَظِيمًا  أَمَّا بَعْدُ اللهُ أَكْبَرُ اللهُ أَكْبَرُ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللهُ وَاللهُ أَكْبَرُ اللهُ أَكْبَرُ وَللهِ الحَمْدُ   Segala puji bagi Allah, kita telah berada dalam dua Id. Hari Idul Adha adalah Id yang pertama, Hari Jumat kali ini adalah Id yang kedua. Diriwayatkan dari Iyas bin Abi Ramlah Asy-Syamiy, ia berkata, “Aku pernah menemani Mu’awiyah bin Abi Sufyan dan ia bertanya pada Zaid bin Arqam, أَشَهِدْتَ مَعَ رَسُولِ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- عِيدَيْنِ اجْتَمَعَا فِى يَوْمٍ قَالَ نَعَمْ. قَالَ فَكَيْفَ صَنَعَ قَالَ صَلَّى الْعِيدَ ثُمَّ رَخَّصَ فِى الْجُمُعَةِ فَقَالَ مَنْ شَاءَ أَنْ يُصَلِّىَ فَلْيُصَلِّ “Apakah engkau pernah menyaksikan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bertemu dengan dua Id (hari Id bertemu dengan hari Jumat) dalam satu hari?” “Iya”, jawab Zaid. Kemudian Mu’awiyah bertanya lagi, “Apa yang beliau lakukan ketika itu?” “Beliau melaksanakan shalat Id dan memberi keringanan untuk meninggalkan shalat Jumat”, jawab Zaid lagi. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Siapa yang mau shalat Jumat, maka silakan.” (HR. Abu Daud, no. 1070; An-Nasa’i, no. 1592; Ibnu Majah, no. 1310. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini hasan.) Bukan berarti shalat Zhuhur jadi gugur. Perhatikan hadits berikut. Dari seorang tabi’in bernama ‘Atha’ bin Abi Rabbah, ia berkata, صَلَّى بِنَا ابْنُ الزُّبَيْرِ فِى يَوْمِ عِيدٍ فِى يَوْمِ جُمُعَةٍ أَوَّلَ النَّهَارِ ثُمَّ رُحْنَا إِلَى الْجُمُعَةِ فَلَمْ يَخْرُجْ إِلَيْنَا فَصَلَّيْنَا وُحْدَانًا وَكَانَ ابْنُ عَبَّاسٍ بِالطَّائِفِ فَلَمَّا قَدِمَ ذَكَرْنَا ذَلِكَ لَهُ فَقَالَ أَصَابَ السُّنَّةَ. “Ibnu Az-Zubair ketika hari ‘ied yang jatuh pada hari Jum’at pernah shalat ‘ied bersama kami di pagi hari. Kemudian ketika tiba waktu shalat Jum’at Ibnu Az-Zubair tidak keluar, beliau hanya shalat sendirian. Tatkala itu Ibnu ‘Abbas berada di Thaif. Ketika Ibnu ‘Abbas tiba, kami pun menceritakan kelakuan Ibnu Az- Zubair pada Ibnu ‘Abbas. Ibnu ‘Abbas pun mengatakan, “Ia adalah orang yang menjalankan ajaran Nabi (ashobas sunnah).” (HR. Abu Daud no. 1071. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa hadits ini shahih.) Dalil di atas menjadi dalil boleh memilih antara shalat Jumat dan shalat Id. Akan tetapi, mengerjakan kedua shalat tersebut lebih baik. Bagi yang memilih tidak shalat Jumat karena di pagi harinya telah shalat Id, maka hendaklah mengganti dengan shalat Zhuhur. Semoga shalawat kepada Muhammad, juga keluarga Muhammad sebagaimana shalawat kepada Ibrahim dan keluarga Ibrahim, di mana Nabi Ibrahim juga adalah Khalilullah, kekasih Allah. Yang seharusnya beliau menjadi suri tauladan dalam bertauhid sebagaimana kita juga mencontoh pada hari ini syariat qurban yang beliau lakukan, di mana awalnya berasal dari mimpi yang ia benarkan. Ia diperintah untuk menyembelih putra tersayangnya yaitu Ismail. Lantas ia penuhi perintah tersebut dan Ismail pun bersabar menjalaninya. Karena kepatuhan dan kesabaran mereka, akhirnya Allah mengganti ujian tersebut dengan disembelihnya seekor kibasy domba jantan. Sebagaimana kita mencontoh beliau dalam hal berqurban, harusnya dalam beraqidah dan berakhlak beliau pun dicontoh. Allah Ta’ala berfirman, قَدْ كَانَتْ لَكُمْ أُسْوَةٌ حَسَنَةٌ فِي إِبْرَاهِيمَ وَالَّذِينَ مَعَهُ إِذْ قَالُوا لِقَوْمِهِمْ إِنَّا بُرَآَءُ مِنْكُمْ وَمِمَّا تَعْبُدُونَ مِنْ دُونِ اللَّهِ كَفَرْنَا بِكُمْ وَبَدَا بَيْنَنَا وَبَيْنَكُمُ الْعَدَاوَةُ وَالْبَغْضَاءُ أَبَدًا حَتَّى تُؤْمِنُوا بِاللَّهِ وَحْدَهُ إِلَّا قَوْلَ إِبْرَاهِيمَ لِأَبِيهِ لَأَسْتَغْفِرَنَّ لَكَ وَمَا أَمْلِكُ لَكَ مِنَ اللَّهِ مِنْ شَيْءٍ رَبَّنَا عَلَيْكَ تَوَكَّلْنَا وَإِلَيْكَ أَنَبْنَا وَإِلَيْكَ الْمَصِيرُ “Sesungguhnya telah ada suri tauladan yang baik bagimu pada Ibrahim dan orang-orang yang bersama dengan dia; ketika mereka berkata kepada kaum mereka: “Sesungguhnya kami berlepas diri daripada kamu dari daripada apa yang kamu sembah selain Allah, kami ingkari (kekafiran)mu dan telah nyata antara kami dan kamu permusuhan dan kebencian buat selama-lamanya sampai kamu beriman kepada Allah saja. Kecuali perkataan Ibrahim kepada bapaknya: “Sesungguhnya aku akan memohonkan ampunan bagi kamu dan aku tiada dapat menolak sesuatupun dari kamu (siksaan) Allah.” (Ibrahim berkata): “Ya Tuhan kami hanya kepada Engkaulah kami bertawakkal dan hanya kepada Engkaulah kami bertaubat dan hanya kepada Engkaulah kami kembali.” (QS. Al-Mumtahanah: 4) Disebutkan di sini, Nabi Ibrahim punya sifat, beliau berlepas diri kesyirikan dan pelakunya. Beliau membenci kesyirikan. Demikianlah ajaran para Nabi mereka ingin menegakkan tauhid pada diri mereka dan umatnya. Mereka tidak menghamba pada selain Allah. Para Nabi selalu ingatkan untuk menjauhkan diri dari thagut. Lihatlah dakwah para Nabi, وَلَقَدْ بَعَثْنَا فِي كُلِّ أُمَّةٍ رَسُولًا أَنِ اعْبُدُوا اللَّهَ وَاجْتَنِبُوا الطَّاغُوتَ “Dan sungguhnya Kami telah mengutus rasul pada tiap-tiap umat (untuk menyerukan): “Sembahlah Allah (saja), dan jauhilah Thaghut itu.” (QS. An-Nahl: 36). Thagut adalah sesuatu yang hamba melampaui batas terhadapnya. Sihir, dukun dan paranormal termasuk dalam thagut. Maka inilah yang diingatkan oleh setiap Nabi untuk beribadah pada Allah semata (mentauhidkan Allah) dan menjauhkan diri dari thagut. Sifat Nabi Ibrahim lainnya yang patut dicontoh adalah sebagaimana disebutkan dalam ayat berikut, إِنَّ إِبْرَاهِيمَ كَانَ أُمَّةً قَانِتًا لِلَّهِ حَنِيفًا وَلَمْ يَكُ مِنَ الْمُشْرِكِينَ “Sesungguhnya Ibrahim adalah seorang imam yang dapat dijadikan teladan lagi patuh kepada Allah dan hanif. Dan sekali-kali bukanlah dia termasuk orang-orang yang mempersekutukan (Rabbnya).” (QS. An-Nahl: 120) Nabi Ibrahim punya empat sifat dalam ayat ini: Kata Ibnu Katsir, ummah berarti suri tauladan. Ibnu Mas’ud memaksudkan dengan mu’allimul khair, yaitu mengajarkan kebaikan. Ibnu ‘Umar menyatakan bahwa ummah adalah mengajarkan agama pada manusia. Kita patut mencontoh hal ini menjadi teladan mulai dari tengah keluarga kita, kemudian ke ruang lingkup yang lebih luas. Al-qanit adalah khusyu’ dan ta’at sebagaimana diartikan oleh Ibnu Katsir. Sedangkan Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah mengartikannya dawamuth tha’ah, yaitu terus menerus taat pada Allah. Sehingga maksudnya ibadah dan mentauhidkan Allah bukan hanya sesekali namun terus menerus. Hanifah, adalah berada di jalan yang lurus, menjauh dari syirik dan menuju kepada tauhid. Wa lam yaku minal musyrikin, Ibrahim tidak termasuk orang musyrik. Berarti beliau tidak mewariskan tradisi-tradisi kesyirikan yang sudah mendarah daging. Demikian khutbah pertama ini, moga contoh-contoh yang baik dari Nabi Ibrahim ini bisa kita ikuti. أَقُوْلُ قَوْلِي هَذَا أَسْتَغْفِرُ اللهَ لِي وَلَكُمْ وَلِسَائِرِ المُسْلِمِيْنَ وَالمُسْلِمَاتِ فَاسْتَغْفِرُوْهُ إِنَّهُ هُوَ الغَفُوْرُ الرَّحِيْمُ   Khutbah Kedua   أَحْمَدُ رَبِّي وَأَشْكُرُهُ ، وَأَشْهَدُ أَنْ لَا إِلَهَ إِلَّا اللهُ وَحْدَهُ لَا شَرِيْكَ لَهُ، وَأَشْهَدُ أَنَّ نَبِيَّنَا مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ اللَّهُمَّ صَلِّ عَلَى نَبِيِّنَا مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِهِ وَمَنْ تَبِعَهُمْ بِإِحْسَانٍ إِلَى يَوْمِ الدِّيْنِ Amma ba’du Ma’asyirol muslimin jama’ah shalat Jumat rahimani wa rahimakumullah … Jika demikian kita hendaknya bisa mencontoh Nabi Ibrahim ‘alaihis salam dalam: Berqurban Mentauhidkan Allah, dengan berlepas dari kesyirikan dan pelakunya Menjadi suri tauladan yang baik Terus menerus dalam ibadah Berada di jalan yang lurus Tidak berbuat syirik pada Allah Semoga bermanfaat. Semoga kita menjadi hamba yang benar-benar mentauhidkan Allah. Jangan lupa di hari Jumat ini, kita dianjurkan untuk bershalawat. Siapa yang bershalawat sekali, maka Allah akan membalas shalawatnya sebanyak sepuluh kali. Dan jangan lupa doa di hari Jumat ini termasuk doa yang diijabahi oleh Allah. إِنَّ اللَّهَ وَمَلَائِكَتَهُ يُصَلُّونَ عَلَى النَّبِيِّ يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا صَلُّوا عَلَيْهِ وَسَلِّمُوا تَسْلِيماً اَللَّهُمَّ صَلِّ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ كَمَا صَلَّيْتَ عَلَى إِبْرَاهِيْمَ وَعَلَى آلِ إِبْرَاهِيْمَ، إِنَّكَ حَمِيْدٌ مَجِيْدٌ. وَبَارِكْ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ كَمَا بَارَكْتَ عَلَى إِبْرَاهِيْمَ وَعَلَى آلِ إِبْرَاهِيْمَ، إِنَّكَ حَمِيْدٌ مَجِيْدٌ اللهُمَّ اغْفِرْ لِلْمُسْلِمِيْنَ وَالمسْلِمَاتِ وَالمؤْمِنِيْنَ وَالمؤْمِنَاتِ الأَحْيَاءِ مِنْهُمْ وَالأَمْوَاتِ اللَّهُمَّ إِنَّا نَسْأَلُكَ أَنَّا نَشْهَدُ أَنَّكَ أَنْتَ اللَّهُ لاَ إِلَهَ إِلاَّ أَنْتَ الأَحَدُ الصَّمَدُ الَّذِى لَمْ يَلِدْ وَلَمْ يُولَدْ وَلَمْ يَكُنْ لَهُ كُفُوًا أَحَدٌ رَبَّنَا اغْفِرْ لَنَا وَلِإِخْوَانِنَا الَّذِيْنَ سَبَقُوْنَا بِالْإِيْمَانِ وَلَا تَجْعَلْ فِيْ قُلُوْبِنَا غِلًّا لِلَّذِيْنَ آمَنُوا رَبَّنَا إِنَّكَ رَءُوفٌ رَحِيمٌ رَبَّنَا هَبْ لَنَا مِنْ أَزْوَاجِنَا وَذُرِّيَّاتِنَا قُرَّةَ أَعْيُنٍ وَاجْعَلْنَا لِلْمُتَّقِيْنَ إِمَامًا اللَّهُمَّ أَلِّفْ بَيْنَ قُلُوبِنَا، وَأَصْلِحْ ذَاتَ بَيْنِنَا، وَاهْدِنَا سُبُلَ السَّلَامِ، وَنَجِّنَا مِنَ الظُّلُمَاتِ إِلَى النُّورِ، وَجَنِّبْنَا الْفَوَاحِشَ مَا ظَهَرَ مِنْهَا وَمَا بَطَنَ، وَبَارِكْ لَنَا فِي أَسْمَاعِنَا، وَأَبْصَارِنَا، وَقُلُوبِنَا، وَأَزْوَاجِنَا، وَذُرِّيَّاتِنَا، وَتُبْ عَلَيْنَا إِنَّكَ أَنْتَ التَّوَّابُ الرَّحِيمُ، وَاجْعَلْنَا شَاكِرِينَ لِنِعَمِكَ مُثْنِينَ بِهَا عَلَيْكَ، قَابِلِينَ لَهَا، وَأَتِمِمْهَا عَلَيْنَا اَللَّهُمَّ أَصْلِحْ وُلَاةَ أُمُوْرِنَا، اَللَّهُمَّ وَفِّقْهُمْ لِمَا فِيْهِ صَلَاحُهُمْ وَصَلَاحُ اْلإِسْلَامِ وَالْمُسْلِمِيْنَ، رَبَّنَا آتِنَا فِي الدُّنْيَا حَسَنَةً وَفِي الْآخِرَةِ حَسَنَةً وَقِنَا عَذَابَ النَّارِ وَصَلَّى اللهُ عَلَى نَبِيِّنَا مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِهِ وَصَحْبِهِ و َمَنْ تَبِعَهُمْ بِإِحْسَانٍ إِلَى يَوْمِ الدّيْن وَآخِرُ دَعْوَانَا أَنِ الْحَمْدُ لله رَبِّ الْعَالَمِيْنَ — Khutbah Jumat Wage, 1 Dzulhijjah 1438 H di Masjid Jami’ Al-Adha Panggang Gunungkidul Silakan download file PDFnya: Khutbah Jumat: Contohi Nabi Ibrahim dalam Bertauhid Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagssyirik tauhid
Contohi Nabi Ibrahim pula dalam bertauhid sebagaimana kita mencontoh beliau dalam berqurban.   Khutbah Pertama الْحَمْدُ لِلَّهِ الَّذِي هَدَانَا لِهَذَا وَمَا كُنَّا لِنَهْتَدِيَ لَوْلَا أَنْ هَدَانَا اللَّهُ لَقَدْ جَاءَتْ رُسُلُ رَبِّنَا بِالْحَقِّ وَنُودُوا أَنْ تِلْكُمُ الْجَنَّةُ أُورِثْتُمُوهَا بِمَا كُنْتُمْ تَعْمَلُونَ أَشْهَدُ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّاللهُ وَحْدَهُ لاَ شَرِيْكَ لَهُ وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّداً عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ. اَللَّهُمّ صَلّ وَسَلّمْ عَلى مُحَمّدٍ وَعَلى آلِهِ وِأَصْحَابِهِ وَمَنْ تَبِعَهُمْ بِإِحْسَانٍ إِلَى يَوْمِ الدّيْن يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ حَقَّ تُقَاتِهِ وَلَا تَمُوتُنَّ إِلَّا وَأَنْتُمْ مُسْلِمُونَ يَا أَيُّهَا النَّاسُ اتَّقُوا رَبَّكُمُ الَّذِي خَلَقَكُمْ مِنْ نَفْسٍ وَاحِدَةٍ وَخَلَقَ مِنْهَا زَوْجَهَا وَبَثَّ مِنْهُمَا رِجَالًا كَثِيرًا وَنِسَاءً وَاتَّقُوا اللَّهَ الَّذِي تَسَاءَلُونَ بِهِ وَالْأَرْحَامَ إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلَيْكُمْ رَقِيبًا يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ وَقُولُوا قَوْلًا سَدِيدًا يُصْلِحْ لَكُمْ أَعْمَالَكُمْ وَيَغْفِرْ لَكُمْ ذُنُوبَكُمْ وَمَنْ يُطِعِ اللَّهَ وَرَسُولَهُ فَقَدْ فَازَ فَوْزًا عَظِيمًا  أَمَّا بَعْدُ اللهُ أَكْبَرُ اللهُ أَكْبَرُ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللهُ وَاللهُ أَكْبَرُ اللهُ أَكْبَرُ وَللهِ الحَمْدُ   Segala puji bagi Allah, kita telah berada dalam dua Id. Hari Idul Adha adalah Id yang pertama, Hari Jumat kali ini adalah Id yang kedua. Diriwayatkan dari Iyas bin Abi Ramlah Asy-Syamiy, ia berkata, “Aku pernah menemani Mu’awiyah bin Abi Sufyan dan ia bertanya pada Zaid bin Arqam, أَشَهِدْتَ مَعَ رَسُولِ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- عِيدَيْنِ اجْتَمَعَا فِى يَوْمٍ قَالَ نَعَمْ. قَالَ فَكَيْفَ صَنَعَ قَالَ صَلَّى الْعِيدَ ثُمَّ رَخَّصَ فِى الْجُمُعَةِ فَقَالَ مَنْ شَاءَ أَنْ يُصَلِّىَ فَلْيُصَلِّ “Apakah engkau pernah menyaksikan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bertemu dengan dua Id (hari Id bertemu dengan hari Jumat) dalam satu hari?” “Iya”, jawab Zaid. Kemudian Mu’awiyah bertanya lagi, “Apa yang beliau lakukan ketika itu?” “Beliau melaksanakan shalat Id dan memberi keringanan untuk meninggalkan shalat Jumat”, jawab Zaid lagi. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Siapa yang mau shalat Jumat, maka silakan.” (HR. Abu Daud, no. 1070; An-Nasa’i, no. 1592; Ibnu Majah, no. 1310. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini hasan.) Bukan berarti shalat Zhuhur jadi gugur. Perhatikan hadits berikut. Dari seorang tabi’in bernama ‘Atha’ bin Abi Rabbah, ia berkata, صَلَّى بِنَا ابْنُ الزُّبَيْرِ فِى يَوْمِ عِيدٍ فِى يَوْمِ جُمُعَةٍ أَوَّلَ النَّهَارِ ثُمَّ رُحْنَا إِلَى الْجُمُعَةِ فَلَمْ يَخْرُجْ إِلَيْنَا فَصَلَّيْنَا وُحْدَانًا وَكَانَ ابْنُ عَبَّاسٍ بِالطَّائِفِ فَلَمَّا قَدِمَ ذَكَرْنَا ذَلِكَ لَهُ فَقَالَ أَصَابَ السُّنَّةَ. “Ibnu Az-Zubair ketika hari ‘ied yang jatuh pada hari Jum’at pernah shalat ‘ied bersama kami di pagi hari. Kemudian ketika tiba waktu shalat Jum’at Ibnu Az-Zubair tidak keluar, beliau hanya shalat sendirian. Tatkala itu Ibnu ‘Abbas berada di Thaif. Ketika Ibnu ‘Abbas tiba, kami pun menceritakan kelakuan Ibnu Az- Zubair pada Ibnu ‘Abbas. Ibnu ‘Abbas pun mengatakan, “Ia adalah orang yang menjalankan ajaran Nabi (ashobas sunnah).” (HR. Abu Daud no. 1071. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa hadits ini shahih.) Dalil di atas menjadi dalil boleh memilih antara shalat Jumat dan shalat Id. Akan tetapi, mengerjakan kedua shalat tersebut lebih baik. Bagi yang memilih tidak shalat Jumat karena di pagi harinya telah shalat Id, maka hendaklah mengganti dengan shalat Zhuhur. Semoga shalawat kepada Muhammad, juga keluarga Muhammad sebagaimana shalawat kepada Ibrahim dan keluarga Ibrahim, di mana Nabi Ibrahim juga adalah Khalilullah, kekasih Allah. Yang seharusnya beliau menjadi suri tauladan dalam bertauhid sebagaimana kita juga mencontoh pada hari ini syariat qurban yang beliau lakukan, di mana awalnya berasal dari mimpi yang ia benarkan. Ia diperintah untuk menyembelih putra tersayangnya yaitu Ismail. Lantas ia penuhi perintah tersebut dan Ismail pun bersabar menjalaninya. Karena kepatuhan dan kesabaran mereka, akhirnya Allah mengganti ujian tersebut dengan disembelihnya seekor kibasy domba jantan. Sebagaimana kita mencontoh beliau dalam hal berqurban, harusnya dalam beraqidah dan berakhlak beliau pun dicontoh. Allah Ta’ala berfirman, قَدْ كَانَتْ لَكُمْ أُسْوَةٌ حَسَنَةٌ فِي إِبْرَاهِيمَ وَالَّذِينَ مَعَهُ إِذْ قَالُوا لِقَوْمِهِمْ إِنَّا بُرَآَءُ مِنْكُمْ وَمِمَّا تَعْبُدُونَ مِنْ دُونِ اللَّهِ كَفَرْنَا بِكُمْ وَبَدَا بَيْنَنَا وَبَيْنَكُمُ الْعَدَاوَةُ وَالْبَغْضَاءُ أَبَدًا حَتَّى تُؤْمِنُوا بِاللَّهِ وَحْدَهُ إِلَّا قَوْلَ إِبْرَاهِيمَ لِأَبِيهِ لَأَسْتَغْفِرَنَّ لَكَ وَمَا أَمْلِكُ لَكَ مِنَ اللَّهِ مِنْ شَيْءٍ رَبَّنَا عَلَيْكَ تَوَكَّلْنَا وَإِلَيْكَ أَنَبْنَا وَإِلَيْكَ الْمَصِيرُ “Sesungguhnya telah ada suri tauladan yang baik bagimu pada Ibrahim dan orang-orang yang bersama dengan dia; ketika mereka berkata kepada kaum mereka: “Sesungguhnya kami berlepas diri daripada kamu dari daripada apa yang kamu sembah selain Allah, kami ingkari (kekafiran)mu dan telah nyata antara kami dan kamu permusuhan dan kebencian buat selama-lamanya sampai kamu beriman kepada Allah saja. Kecuali perkataan Ibrahim kepada bapaknya: “Sesungguhnya aku akan memohonkan ampunan bagi kamu dan aku tiada dapat menolak sesuatupun dari kamu (siksaan) Allah.” (Ibrahim berkata): “Ya Tuhan kami hanya kepada Engkaulah kami bertawakkal dan hanya kepada Engkaulah kami bertaubat dan hanya kepada Engkaulah kami kembali.” (QS. Al-Mumtahanah: 4) Disebutkan di sini, Nabi Ibrahim punya sifat, beliau berlepas diri kesyirikan dan pelakunya. Beliau membenci kesyirikan. Demikianlah ajaran para Nabi mereka ingin menegakkan tauhid pada diri mereka dan umatnya. Mereka tidak menghamba pada selain Allah. Para Nabi selalu ingatkan untuk menjauhkan diri dari thagut. Lihatlah dakwah para Nabi, وَلَقَدْ بَعَثْنَا فِي كُلِّ أُمَّةٍ رَسُولًا أَنِ اعْبُدُوا اللَّهَ وَاجْتَنِبُوا الطَّاغُوتَ “Dan sungguhnya Kami telah mengutus rasul pada tiap-tiap umat (untuk menyerukan): “Sembahlah Allah (saja), dan jauhilah Thaghut itu.” (QS. An-Nahl: 36). Thagut adalah sesuatu yang hamba melampaui batas terhadapnya. Sihir, dukun dan paranormal termasuk dalam thagut. Maka inilah yang diingatkan oleh setiap Nabi untuk beribadah pada Allah semata (mentauhidkan Allah) dan menjauhkan diri dari thagut. Sifat Nabi Ibrahim lainnya yang patut dicontoh adalah sebagaimana disebutkan dalam ayat berikut, إِنَّ إِبْرَاهِيمَ كَانَ أُمَّةً قَانِتًا لِلَّهِ حَنِيفًا وَلَمْ يَكُ مِنَ الْمُشْرِكِينَ “Sesungguhnya Ibrahim adalah seorang imam yang dapat dijadikan teladan lagi patuh kepada Allah dan hanif. Dan sekali-kali bukanlah dia termasuk orang-orang yang mempersekutukan (Rabbnya).” (QS. An-Nahl: 120) Nabi Ibrahim punya empat sifat dalam ayat ini: Kata Ibnu Katsir, ummah berarti suri tauladan. Ibnu Mas’ud memaksudkan dengan mu’allimul khair, yaitu mengajarkan kebaikan. Ibnu ‘Umar menyatakan bahwa ummah adalah mengajarkan agama pada manusia. Kita patut mencontoh hal ini menjadi teladan mulai dari tengah keluarga kita, kemudian ke ruang lingkup yang lebih luas. Al-qanit adalah khusyu’ dan ta’at sebagaimana diartikan oleh Ibnu Katsir. Sedangkan Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah mengartikannya dawamuth tha’ah, yaitu terus menerus taat pada Allah. Sehingga maksudnya ibadah dan mentauhidkan Allah bukan hanya sesekali namun terus menerus. Hanifah, adalah berada di jalan yang lurus, menjauh dari syirik dan menuju kepada tauhid. Wa lam yaku minal musyrikin, Ibrahim tidak termasuk orang musyrik. Berarti beliau tidak mewariskan tradisi-tradisi kesyirikan yang sudah mendarah daging. Demikian khutbah pertama ini, moga contoh-contoh yang baik dari Nabi Ibrahim ini bisa kita ikuti. أَقُوْلُ قَوْلِي هَذَا أَسْتَغْفِرُ اللهَ لِي وَلَكُمْ وَلِسَائِرِ المُسْلِمِيْنَ وَالمُسْلِمَاتِ فَاسْتَغْفِرُوْهُ إِنَّهُ هُوَ الغَفُوْرُ الرَّحِيْمُ   Khutbah Kedua   أَحْمَدُ رَبِّي وَأَشْكُرُهُ ، وَأَشْهَدُ أَنْ لَا إِلَهَ إِلَّا اللهُ وَحْدَهُ لَا شَرِيْكَ لَهُ، وَأَشْهَدُ أَنَّ نَبِيَّنَا مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ اللَّهُمَّ صَلِّ عَلَى نَبِيِّنَا مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِهِ وَمَنْ تَبِعَهُمْ بِإِحْسَانٍ إِلَى يَوْمِ الدِّيْنِ Amma ba’du Ma’asyirol muslimin jama’ah shalat Jumat rahimani wa rahimakumullah … Jika demikian kita hendaknya bisa mencontoh Nabi Ibrahim ‘alaihis salam dalam: Berqurban Mentauhidkan Allah, dengan berlepas dari kesyirikan dan pelakunya Menjadi suri tauladan yang baik Terus menerus dalam ibadah Berada di jalan yang lurus Tidak berbuat syirik pada Allah Semoga bermanfaat. Semoga kita menjadi hamba yang benar-benar mentauhidkan Allah. Jangan lupa di hari Jumat ini, kita dianjurkan untuk bershalawat. Siapa yang bershalawat sekali, maka Allah akan membalas shalawatnya sebanyak sepuluh kali. Dan jangan lupa doa di hari Jumat ini termasuk doa yang diijabahi oleh Allah. إِنَّ اللَّهَ وَمَلَائِكَتَهُ يُصَلُّونَ عَلَى النَّبِيِّ يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا صَلُّوا عَلَيْهِ وَسَلِّمُوا تَسْلِيماً اَللَّهُمَّ صَلِّ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ كَمَا صَلَّيْتَ عَلَى إِبْرَاهِيْمَ وَعَلَى آلِ إِبْرَاهِيْمَ، إِنَّكَ حَمِيْدٌ مَجِيْدٌ. وَبَارِكْ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ كَمَا بَارَكْتَ عَلَى إِبْرَاهِيْمَ وَعَلَى آلِ إِبْرَاهِيْمَ، إِنَّكَ حَمِيْدٌ مَجِيْدٌ اللهُمَّ اغْفِرْ لِلْمُسْلِمِيْنَ وَالمسْلِمَاتِ وَالمؤْمِنِيْنَ وَالمؤْمِنَاتِ الأَحْيَاءِ مِنْهُمْ وَالأَمْوَاتِ اللَّهُمَّ إِنَّا نَسْأَلُكَ أَنَّا نَشْهَدُ أَنَّكَ أَنْتَ اللَّهُ لاَ إِلَهَ إِلاَّ أَنْتَ الأَحَدُ الصَّمَدُ الَّذِى لَمْ يَلِدْ وَلَمْ يُولَدْ وَلَمْ يَكُنْ لَهُ كُفُوًا أَحَدٌ رَبَّنَا اغْفِرْ لَنَا وَلِإِخْوَانِنَا الَّذِيْنَ سَبَقُوْنَا بِالْإِيْمَانِ وَلَا تَجْعَلْ فِيْ قُلُوْبِنَا غِلًّا لِلَّذِيْنَ آمَنُوا رَبَّنَا إِنَّكَ رَءُوفٌ رَحِيمٌ رَبَّنَا هَبْ لَنَا مِنْ أَزْوَاجِنَا وَذُرِّيَّاتِنَا قُرَّةَ أَعْيُنٍ وَاجْعَلْنَا لِلْمُتَّقِيْنَ إِمَامًا اللَّهُمَّ أَلِّفْ بَيْنَ قُلُوبِنَا، وَأَصْلِحْ ذَاتَ بَيْنِنَا، وَاهْدِنَا سُبُلَ السَّلَامِ، وَنَجِّنَا مِنَ الظُّلُمَاتِ إِلَى النُّورِ، وَجَنِّبْنَا الْفَوَاحِشَ مَا ظَهَرَ مِنْهَا وَمَا بَطَنَ، وَبَارِكْ لَنَا فِي أَسْمَاعِنَا، وَأَبْصَارِنَا، وَقُلُوبِنَا، وَأَزْوَاجِنَا، وَذُرِّيَّاتِنَا، وَتُبْ عَلَيْنَا إِنَّكَ أَنْتَ التَّوَّابُ الرَّحِيمُ، وَاجْعَلْنَا شَاكِرِينَ لِنِعَمِكَ مُثْنِينَ بِهَا عَلَيْكَ، قَابِلِينَ لَهَا، وَأَتِمِمْهَا عَلَيْنَا اَللَّهُمَّ أَصْلِحْ وُلَاةَ أُمُوْرِنَا، اَللَّهُمَّ وَفِّقْهُمْ لِمَا فِيْهِ صَلَاحُهُمْ وَصَلَاحُ اْلإِسْلَامِ وَالْمُسْلِمِيْنَ، رَبَّنَا آتِنَا فِي الدُّنْيَا حَسَنَةً وَفِي الْآخِرَةِ حَسَنَةً وَقِنَا عَذَابَ النَّارِ وَصَلَّى اللهُ عَلَى نَبِيِّنَا مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِهِ وَصَحْبِهِ و َمَنْ تَبِعَهُمْ بِإِحْسَانٍ إِلَى يَوْمِ الدّيْن وَآخِرُ دَعْوَانَا أَنِ الْحَمْدُ لله رَبِّ الْعَالَمِيْنَ — Khutbah Jumat Wage, 1 Dzulhijjah 1438 H di Masjid Jami’ Al-Adha Panggang Gunungkidul Silakan download file PDFnya: Khutbah Jumat: Contohi Nabi Ibrahim dalam Bertauhid Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagssyirik tauhid


Contohi Nabi Ibrahim pula dalam bertauhid sebagaimana kita mencontoh beliau dalam berqurban.   Khutbah Pertama الْحَمْدُ لِلَّهِ الَّذِي هَدَانَا لِهَذَا وَمَا كُنَّا لِنَهْتَدِيَ لَوْلَا أَنْ هَدَانَا اللَّهُ لَقَدْ جَاءَتْ رُسُلُ رَبِّنَا بِالْحَقِّ وَنُودُوا أَنْ تِلْكُمُ الْجَنَّةُ أُورِثْتُمُوهَا بِمَا كُنْتُمْ تَعْمَلُونَ أَشْهَدُ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّاللهُ وَحْدَهُ لاَ شَرِيْكَ لَهُ وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّداً عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ. اَللَّهُمّ صَلّ وَسَلّمْ عَلى مُحَمّدٍ وَعَلى آلِهِ وِأَصْحَابِهِ وَمَنْ تَبِعَهُمْ بِإِحْسَانٍ إِلَى يَوْمِ الدّيْن يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ حَقَّ تُقَاتِهِ وَلَا تَمُوتُنَّ إِلَّا وَأَنْتُمْ مُسْلِمُونَ يَا أَيُّهَا النَّاسُ اتَّقُوا رَبَّكُمُ الَّذِي خَلَقَكُمْ مِنْ نَفْسٍ وَاحِدَةٍ وَخَلَقَ مِنْهَا زَوْجَهَا وَبَثَّ مِنْهُمَا رِجَالًا كَثِيرًا وَنِسَاءً وَاتَّقُوا اللَّهَ الَّذِي تَسَاءَلُونَ بِهِ وَالْأَرْحَامَ إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلَيْكُمْ رَقِيبًا يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ وَقُولُوا قَوْلًا سَدِيدًا يُصْلِحْ لَكُمْ أَعْمَالَكُمْ وَيَغْفِرْ لَكُمْ ذُنُوبَكُمْ وَمَنْ يُطِعِ اللَّهَ وَرَسُولَهُ فَقَدْ فَازَ فَوْزًا عَظِيمًا  أَمَّا بَعْدُ اللهُ أَكْبَرُ اللهُ أَكْبَرُ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللهُ وَاللهُ أَكْبَرُ اللهُ أَكْبَرُ وَللهِ الحَمْدُ   Segala puji bagi Allah, kita telah berada dalam dua Id. Hari Idul Adha adalah Id yang pertama, Hari Jumat kali ini adalah Id yang kedua. Diriwayatkan dari Iyas bin Abi Ramlah Asy-Syamiy, ia berkata, “Aku pernah menemani Mu’awiyah bin Abi Sufyan dan ia bertanya pada Zaid bin Arqam, أَشَهِدْتَ مَعَ رَسُولِ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- عِيدَيْنِ اجْتَمَعَا فِى يَوْمٍ قَالَ نَعَمْ. قَالَ فَكَيْفَ صَنَعَ قَالَ صَلَّى الْعِيدَ ثُمَّ رَخَّصَ فِى الْجُمُعَةِ فَقَالَ مَنْ شَاءَ أَنْ يُصَلِّىَ فَلْيُصَلِّ “Apakah engkau pernah menyaksikan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bertemu dengan dua Id (hari Id bertemu dengan hari Jumat) dalam satu hari?” “Iya”, jawab Zaid. Kemudian Mu’awiyah bertanya lagi, “Apa yang beliau lakukan ketika itu?” “Beliau melaksanakan shalat Id dan memberi keringanan untuk meninggalkan shalat Jumat”, jawab Zaid lagi. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Siapa yang mau shalat Jumat, maka silakan.” (HR. Abu Daud, no. 1070; An-Nasa’i, no. 1592; Ibnu Majah, no. 1310. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini hasan.) Bukan berarti shalat Zhuhur jadi gugur. Perhatikan hadits berikut. Dari seorang tabi’in bernama ‘Atha’ bin Abi Rabbah, ia berkata, صَلَّى بِنَا ابْنُ الزُّبَيْرِ فِى يَوْمِ عِيدٍ فِى يَوْمِ جُمُعَةٍ أَوَّلَ النَّهَارِ ثُمَّ رُحْنَا إِلَى الْجُمُعَةِ فَلَمْ يَخْرُجْ إِلَيْنَا فَصَلَّيْنَا وُحْدَانًا وَكَانَ ابْنُ عَبَّاسٍ بِالطَّائِفِ فَلَمَّا قَدِمَ ذَكَرْنَا ذَلِكَ لَهُ فَقَالَ أَصَابَ السُّنَّةَ. “Ibnu Az-Zubair ketika hari ‘ied yang jatuh pada hari Jum’at pernah shalat ‘ied bersama kami di pagi hari. Kemudian ketika tiba waktu shalat Jum’at Ibnu Az-Zubair tidak keluar, beliau hanya shalat sendirian. Tatkala itu Ibnu ‘Abbas berada di Thaif. Ketika Ibnu ‘Abbas tiba, kami pun menceritakan kelakuan Ibnu Az- Zubair pada Ibnu ‘Abbas. Ibnu ‘Abbas pun mengatakan, “Ia adalah orang yang menjalankan ajaran Nabi (ashobas sunnah).” (HR. Abu Daud no. 1071. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa hadits ini shahih.) Dalil di atas menjadi dalil boleh memilih antara shalat Jumat dan shalat Id. Akan tetapi, mengerjakan kedua shalat tersebut lebih baik. Bagi yang memilih tidak shalat Jumat karena di pagi harinya telah shalat Id, maka hendaklah mengganti dengan shalat Zhuhur. Semoga shalawat kepada Muhammad, juga keluarga Muhammad sebagaimana shalawat kepada Ibrahim dan keluarga Ibrahim, di mana Nabi Ibrahim juga adalah Khalilullah, kekasih Allah. Yang seharusnya beliau menjadi suri tauladan dalam bertauhid sebagaimana kita juga mencontoh pada hari ini syariat qurban yang beliau lakukan, di mana awalnya berasal dari mimpi yang ia benarkan. Ia diperintah untuk menyembelih putra tersayangnya yaitu Ismail. Lantas ia penuhi perintah tersebut dan Ismail pun bersabar menjalaninya. Karena kepatuhan dan kesabaran mereka, akhirnya Allah mengganti ujian tersebut dengan disembelihnya seekor kibasy domba jantan. Sebagaimana kita mencontoh beliau dalam hal berqurban, harusnya dalam beraqidah dan berakhlak beliau pun dicontoh. Allah Ta’ala berfirman, قَدْ كَانَتْ لَكُمْ أُسْوَةٌ حَسَنَةٌ فِي إِبْرَاهِيمَ وَالَّذِينَ مَعَهُ إِذْ قَالُوا لِقَوْمِهِمْ إِنَّا بُرَآَءُ مِنْكُمْ وَمِمَّا تَعْبُدُونَ مِنْ دُونِ اللَّهِ كَفَرْنَا بِكُمْ وَبَدَا بَيْنَنَا وَبَيْنَكُمُ الْعَدَاوَةُ وَالْبَغْضَاءُ أَبَدًا حَتَّى تُؤْمِنُوا بِاللَّهِ وَحْدَهُ إِلَّا قَوْلَ إِبْرَاهِيمَ لِأَبِيهِ لَأَسْتَغْفِرَنَّ لَكَ وَمَا أَمْلِكُ لَكَ مِنَ اللَّهِ مِنْ شَيْءٍ رَبَّنَا عَلَيْكَ تَوَكَّلْنَا وَإِلَيْكَ أَنَبْنَا وَإِلَيْكَ الْمَصِيرُ “Sesungguhnya telah ada suri tauladan yang baik bagimu pada Ibrahim dan orang-orang yang bersama dengan dia; ketika mereka berkata kepada kaum mereka: “Sesungguhnya kami berlepas diri daripada kamu dari daripada apa yang kamu sembah selain Allah, kami ingkari (kekafiran)mu dan telah nyata antara kami dan kamu permusuhan dan kebencian buat selama-lamanya sampai kamu beriman kepada Allah saja. Kecuali perkataan Ibrahim kepada bapaknya: “Sesungguhnya aku akan memohonkan ampunan bagi kamu dan aku tiada dapat menolak sesuatupun dari kamu (siksaan) Allah.” (Ibrahim berkata): “Ya Tuhan kami hanya kepada Engkaulah kami bertawakkal dan hanya kepada Engkaulah kami bertaubat dan hanya kepada Engkaulah kami kembali.” (QS. Al-Mumtahanah: 4) Disebutkan di sini, Nabi Ibrahim punya sifat, beliau berlepas diri kesyirikan dan pelakunya. Beliau membenci kesyirikan. Demikianlah ajaran para Nabi mereka ingin menegakkan tauhid pada diri mereka dan umatnya. Mereka tidak menghamba pada selain Allah. Para Nabi selalu ingatkan untuk menjauhkan diri dari thagut. Lihatlah dakwah para Nabi, وَلَقَدْ بَعَثْنَا فِي كُلِّ أُمَّةٍ رَسُولًا أَنِ اعْبُدُوا اللَّهَ وَاجْتَنِبُوا الطَّاغُوتَ “Dan sungguhnya Kami telah mengutus rasul pada tiap-tiap umat (untuk menyerukan): “Sembahlah Allah (saja), dan jauhilah Thaghut itu.” (QS. An-Nahl: 36). Thagut adalah sesuatu yang hamba melampaui batas terhadapnya. Sihir, dukun dan paranormal termasuk dalam thagut. Maka inilah yang diingatkan oleh setiap Nabi untuk beribadah pada Allah semata (mentauhidkan Allah) dan menjauhkan diri dari thagut. Sifat Nabi Ibrahim lainnya yang patut dicontoh adalah sebagaimana disebutkan dalam ayat berikut, إِنَّ إِبْرَاهِيمَ كَانَ أُمَّةً قَانِتًا لِلَّهِ حَنِيفًا وَلَمْ يَكُ مِنَ الْمُشْرِكِينَ “Sesungguhnya Ibrahim adalah seorang imam yang dapat dijadikan teladan lagi patuh kepada Allah dan hanif. Dan sekali-kali bukanlah dia termasuk orang-orang yang mempersekutukan (Rabbnya).” (QS. An-Nahl: 120) Nabi Ibrahim punya empat sifat dalam ayat ini: Kata Ibnu Katsir, ummah berarti suri tauladan. Ibnu Mas’ud memaksudkan dengan mu’allimul khair, yaitu mengajarkan kebaikan. Ibnu ‘Umar menyatakan bahwa ummah adalah mengajarkan agama pada manusia. Kita patut mencontoh hal ini menjadi teladan mulai dari tengah keluarga kita, kemudian ke ruang lingkup yang lebih luas. Al-qanit adalah khusyu’ dan ta’at sebagaimana diartikan oleh Ibnu Katsir. Sedangkan Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah mengartikannya dawamuth tha’ah, yaitu terus menerus taat pada Allah. Sehingga maksudnya ibadah dan mentauhidkan Allah bukan hanya sesekali namun terus menerus. Hanifah, adalah berada di jalan yang lurus, menjauh dari syirik dan menuju kepada tauhid. Wa lam yaku minal musyrikin, Ibrahim tidak termasuk orang musyrik. Berarti beliau tidak mewariskan tradisi-tradisi kesyirikan yang sudah mendarah daging. Demikian khutbah pertama ini, moga contoh-contoh yang baik dari Nabi Ibrahim ini bisa kita ikuti. أَقُوْلُ قَوْلِي هَذَا أَسْتَغْفِرُ اللهَ لِي وَلَكُمْ وَلِسَائِرِ المُسْلِمِيْنَ وَالمُسْلِمَاتِ فَاسْتَغْفِرُوْهُ إِنَّهُ هُوَ الغَفُوْرُ الرَّحِيْمُ   Khutbah Kedua   أَحْمَدُ رَبِّي وَأَشْكُرُهُ ، وَأَشْهَدُ أَنْ لَا إِلَهَ إِلَّا اللهُ وَحْدَهُ لَا شَرِيْكَ لَهُ، وَأَشْهَدُ أَنَّ نَبِيَّنَا مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ اللَّهُمَّ صَلِّ عَلَى نَبِيِّنَا مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِهِ وَمَنْ تَبِعَهُمْ بِإِحْسَانٍ إِلَى يَوْمِ الدِّيْنِ Amma ba’du Ma’asyirol muslimin jama’ah shalat Jumat rahimani wa rahimakumullah … Jika demikian kita hendaknya bisa mencontoh Nabi Ibrahim ‘alaihis salam dalam: Berqurban Mentauhidkan Allah, dengan berlepas dari kesyirikan dan pelakunya Menjadi suri tauladan yang baik Terus menerus dalam ibadah Berada di jalan yang lurus Tidak berbuat syirik pada Allah Semoga bermanfaat. Semoga kita menjadi hamba yang benar-benar mentauhidkan Allah. Jangan lupa di hari Jumat ini, kita dianjurkan untuk bershalawat. Siapa yang bershalawat sekali, maka Allah akan membalas shalawatnya sebanyak sepuluh kali. Dan jangan lupa doa di hari Jumat ini termasuk doa yang diijabahi oleh Allah. إِنَّ اللَّهَ وَمَلَائِكَتَهُ يُصَلُّونَ عَلَى النَّبِيِّ يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا صَلُّوا عَلَيْهِ وَسَلِّمُوا تَسْلِيماً اَللَّهُمَّ صَلِّ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ كَمَا صَلَّيْتَ عَلَى إِبْرَاهِيْمَ وَعَلَى آلِ إِبْرَاهِيْمَ، إِنَّكَ حَمِيْدٌ مَجِيْدٌ. وَبَارِكْ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ كَمَا بَارَكْتَ عَلَى إِبْرَاهِيْمَ وَعَلَى آلِ إِبْرَاهِيْمَ، إِنَّكَ حَمِيْدٌ مَجِيْدٌ اللهُمَّ اغْفِرْ لِلْمُسْلِمِيْنَ وَالمسْلِمَاتِ وَالمؤْمِنِيْنَ وَالمؤْمِنَاتِ الأَحْيَاءِ مِنْهُمْ وَالأَمْوَاتِ اللَّهُمَّ إِنَّا نَسْأَلُكَ أَنَّا نَشْهَدُ أَنَّكَ أَنْتَ اللَّهُ لاَ إِلَهَ إِلاَّ أَنْتَ الأَحَدُ الصَّمَدُ الَّذِى لَمْ يَلِدْ وَلَمْ يُولَدْ وَلَمْ يَكُنْ لَهُ كُفُوًا أَحَدٌ رَبَّنَا اغْفِرْ لَنَا وَلِإِخْوَانِنَا الَّذِيْنَ سَبَقُوْنَا بِالْإِيْمَانِ وَلَا تَجْعَلْ فِيْ قُلُوْبِنَا غِلًّا لِلَّذِيْنَ آمَنُوا رَبَّنَا إِنَّكَ رَءُوفٌ رَحِيمٌ رَبَّنَا هَبْ لَنَا مِنْ أَزْوَاجِنَا وَذُرِّيَّاتِنَا قُرَّةَ أَعْيُنٍ وَاجْعَلْنَا لِلْمُتَّقِيْنَ إِمَامًا اللَّهُمَّ أَلِّفْ بَيْنَ قُلُوبِنَا، وَأَصْلِحْ ذَاتَ بَيْنِنَا، وَاهْدِنَا سُبُلَ السَّلَامِ، وَنَجِّنَا مِنَ الظُّلُمَاتِ إِلَى النُّورِ، وَجَنِّبْنَا الْفَوَاحِشَ مَا ظَهَرَ مِنْهَا وَمَا بَطَنَ، وَبَارِكْ لَنَا فِي أَسْمَاعِنَا، وَأَبْصَارِنَا، وَقُلُوبِنَا، وَأَزْوَاجِنَا، وَذُرِّيَّاتِنَا، وَتُبْ عَلَيْنَا إِنَّكَ أَنْتَ التَّوَّابُ الرَّحِيمُ، وَاجْعَلْنَا شَاكِرِينَ لِنِعَمِكَ مُثْنِينَ بِهَا عَلَيْكَ، قَابِلِينَ لَهَا، وَأَتِمِمْهَا عَلَيْنَا اَللَّهُمَّ أَصْلِحْ وُلَاةَ أُمُوْرِنَا، اَللَّهُمَّ وَفِّقْهُمْ لِمَا فِيْهِ صَلَاحُهُمْ وَصَلَاحُ اْلإِسْلَامِ وَالْمُسْلِمِيْنَ، رَبَّنَا آتِنَا فِي الدُّنْيَا حَسَنَةً وَفِي الْآخِرَةِ حَسَنَةً وَقِنَا عَذَابَ النَّارِ وَصَلَّى اللهُ عَلَى نَبِيِّنَا مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِهِ وَصَحْبِهِ و َمَنْ تَبِعَهُمْ بِإِحْسَانٍ إِلَى يَوْمِ الدّيْن وَآخِرُ دَعْوَانَا أَنِ الْحَمْدُ لله رَبِّ الْعَالَمِيْنَ — Khutbah Jumat Wage, 1 Dzulhijjah 1438 H di Masjid Jami’ Al-Adha Panggang Gunungkidul Silakan download file PDFnya: Khutbah Jumat: Contohi Nabi Ibrahim dalam Bertauhid Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagssyirik tauhid

Apakah Jamaah Haji Masih Perlu Berkurban?

Banyak Jamaah haji yang semangat melakukan kebaikan, sehingga meskipun mereka telah terkana kewajiban untuk menyembelih hewan hadyu, namun tetap saja mereka semangat untuk menyembelih hewan kurban. Apalagi melakukan kurban tersebut di tanah suci Mekah yang tentu menjanjikan pahala yang dilipat gandakan dari pada di tanah air.Apakah mereka masih disyari’atkan untuk berkurban? Kalau disyari’atkan lantas apakah kurban di Mekah lebih baik ataukah di tanah air yang lebih banyak orang miskinnya?Madzhab Hanafi memandang bahwa kurban wajib bagi yang mampu, namun menurut mereka seorang yang sedang berhaji tidak wajib, karena ia sedang bersafar. Adapun penduduk Mekah yang haji tetap wajib kurban karena mereka muqim bukan musafir. As-Sarokhsi berkata :وَإِنَّمَا لَمْ تَجِبْ عَلَى الْمُسَافِرِينَ لِمَا يَلْحَقُهُمْ مِنْ الْمَشَقَّةِ فِي تَحْصِيلِهَا… هِيَ وَاجِبَةٌ عَلَى أَهْلِ الْأَمْصَارِ مَا خَلَا الْحَاجَّ ….فَأَمَّا أَهْلُ مَكَّةَ فَعَلَيْهِمْ الْأُضْحِيَّةُ، وَإِنْ حَجُّوا“Dan kurban tidaklah wajib bagi oarng-orang yang bersafar karena hal ini memberatkan mereka… dan kurban wajib bagi penduduk kota selain yang sedang haji…adapun penduduk kota Mekah maka wajib bagi mereka untuk berkurban meskipun mereka berhaji” (al-Mabsuth 12/18, lihat juga Badai’ as-Shonai’, al-Kaasyaani 5/63, Roodul Muhtaar ‘ala ad-Dur al-Mulhtaar, Ibnu ‘Abidin 6/315)Adapun madzhab Malikiyah maka kurban tidak disyari’atkan bagi yang berhaji, karena ia adalah seorang haji dan bukan karena ia sedang bersafar. Karenanya meski yang berhaji adalah penduduk mina (dan mereka statusnya muqim bukan musafir) tetap saja tidak disyari’atkan untuk berkurban.Al-Imam Malik berkata :لَيْسَ عَلَى الْحَاجِّ أُضْحِيَّةٌ وَإِنْ كَانَ مِنْ سَاكِنِي مِنًى بَعْدَ أَنْ يَكُونَ حَاجًّا“Seorang haji tidak berkwajiban kurban meskipun ia tinggal di Mina setelah ia melaksanakan haji” (al-Mudawwanah 1/550)Menurut madzhab Malikiyah kurban hukumnya adalah sunnah muakkadah bagi yang mampu bahkan musafir yang mampu juga hendaknya berkurban. Namun seorang yang haji tidak disunnahkan berkurban, karena sunnah bagi mereka adalah al-hadyu bukan al-udhiyah/kurban (lihat al-Kaafi fi fiqhi Ahlil Madinah, Ibnu Abdilbarr 1/418).Karenanya al-hadyu boleh disembelih meskipun sebelum matahari terbit matahari, berbeda dengan al-udhiyah/kurban maka tidak boleh disembelih kecuali setelah sholat idul adha, karena kurban berkaitan dengan idul adha. Sementara para Jamaah haji tidak melakukan sholat idul adha, maka demikian pula mereka tidak berkurban. Bahkan tidak disunnahkan bagi mereka untuk sholat ‘iedul adha, karena sholat mereka gantinya adalah wuquf setelah subuh di muzdalifah (lihat Mawahibul Jalil syarh Mukhtashor al-Kholil 2/190 dan Syarh Mukhtashor al-Kholil, al-Khirosyi 2/98,334 dan 3/33)          Adapun madzhab Syafi’iyyah maka kurban disyari’atkan bagi siapa saja yang mampu, baik muqim maupun musafir, termasuk yang sedang berhaji.Al-Imam asy-Syafi’i berkata,الْأُضْحِيَّةُ سُنَّةٌ عَلَى كُلِّ مَنْ وَجَدَ السَّبِيلَ مِنْ الْمُسْلِمِينَ مِنْ أَهْلِ المدائن والقرى وأهل السفر والحضر والحاج بِمِنًى وَغَيْرِهِمْ مَنْ كَانَ مَعَهُ هَدْيٌ وَمَنْ لَمْ يَكُنْ مَعَهُ هَدْيٌ“Kurban sunnah bagi kaum muslimin mana saja yang mampu, baik penduduk kota atau kampung, yang sedang bersafar atau bermuqim, baik yang haji di Mina atau selain mereka, baik yang membawa hadyu atau yang tidak membawa hadyu” (al-Majmuu’ syarh al-Muhadzdzab, an-Nawawi 8/383).Al-Imam an-Nawawi berdalil dengan lafal sebuah hadits :ضَحَّى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ أَزْوَاجِهِ بِالْبَقَرِ“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam ber-udhiyah (berkurban) untuk para istrinya dengan seekor sapi” (HR Al-Bukhari no 5548). Dan pendapat madzhab Asy-Syafi’iyah juga didukung oleh Ibnu Hazm.Adapun madzhab Al-Hanabilah maka bagi seorang haji (tamattu’ dan qiron) maka yang wajib adalah hadyu, adapun yang tidak wajib hadyu (seperti haji ifrod) maka boleh baginya untuk berkurban.Berkata Ibnu Qudamah :فَإِنْ لَمْ يَكُنْ مَعَهُ هَدْيٌ، وَعَلَيْهِ هَدْيٌ، وَاجِبٌ، اشْتَرَاهُ، وَإِنْ لَمْ يَكُنْ عَلَيْهِ وَاجِبٌ، فَأَحَبَّ أَنْ يُضَحِّيَ، اشْتَرَى مَا يُضَحِّي بِهِ“Jika ia tidak membawa hewan hadyu padahal ia wajib untuk menyembelih hadyu maka ia beli hewan hadyu tersebut. Dan jika ia tidak wajib hadyu dan ia ingin berkurban maka silahkan ia membeli kurbannya” (Al-Mughni 3/383) Pendapat yang terkuatPendapat yang terkuat adalah pendapat jumhur ulama bahwasanya tidak disyari’atkan berkurban bagi seorang yang sedang berhaji. Karena tidak dinukilah bahwasanya Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam dan para sahabatnya tidaklah berkurban tatkala sedang berhaji, akan tetapi mereka hanya menyembelih hewan hadyu. (lihat pernyataan Ibnul Qoyyim dalam Zaadul Ma’aad 2/243)Adapun hadits Nabiضَحَّى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ أَزْوَاجِهِ بِالْبَقَرِ“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam ber-udhiyah (berkurban) untuk para istrinya dengan seekor sapi” (HR Al-Bukhari no 5548)Maka penjelasannya -sebagaimana yang dijelaskan oleh AL-Hafiz Ibnu Hajar rahimahullah- dari dua sisi :Pertama : Lafal yang datang dalam hadits bermacam-macam -bukan hanya berudhiyah/berkurban-, diantaranya dengan lafal نَحَرَ dan ذَبَحَ yang artinya (menyembelih), dan juga dengan lafal أَهْدَى yang artinya (menyembelih hewan hadyu). Ini menunjukan lafal ضَحَّى, نَحَرَ, dan ذَبَحَ merupakan periwayatan dengan makna oleh sebagian perawi. Dan yang benar adalah makna أَهْدَى yaitu beliau menyembelihkan bagi istri-istri beliau hadyu tamattu’. Karena telah datang dengan riwayat yang tegas dari Abu Huroiroh :أنَّ رسولَ الله – صلَّى الله عليه وسلم – ذَبَحَ عمن اعْتَمَرَ مِن نِسائه بقرةً بَينَهُنَّ“Bahwasanya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam menyembelihkan untuk istri-istrinya yang umroh (yaitu umroh tamattu’-pen) seekor sapi” (HR Al-Hakim 1717 dan Abu Daud dalam sunannya no 1751 dan dishahihkan Al-Hakim dan disepakati oleh Adz-Dzhabi dan juga dishahihkan oleh Al-Albani dan Al-Arnauth)Lihat penjelasan Ibnu Hajar di Fathu Baari (3/551)Kedua : Kebiasaan Nabi tatkala menyembelih kurban adalah menyembelih seekor kambing untuk dirinya dan keluarganya, bukan menyembelih seekor sapi khusus untuk istri-istrinya saja. Sementara dzohir hadits tersebut Nabi berkurban hanya untuk istri-istrinya. (lihat penjelasan al-Qurthubi yang dinukil dan didukung oleh Ibnu Hajar dalam Fathul Baari 10/6)Madinah, 13-12-1438 H / 04-09-2017Abu Abdil Muhsin Firandawww.firanda.com

Apakah Jamaah Haji Masih Perlu Berkurban?

Banyak Jamaah haji yang semangat melakukan kebaikan, sehingga meskipun mereka telah terkana kewajiban untuk menyembelih hewan hadyu, namun tetap saja mereka semangat untuk menyembelih hewan kurban. Apalagi melakukan kurban tersebut di tanah suci Mekah yang tentu menjanjikan pahala yang dilipat gandakan dari pada di tanah air.Apakah mereka masih disyari’atkan untuk berkurban? Kalau disyari’atkan lantas apakah kurban di Mekah lebih baik ataukah di tanah air yang lebih banyak orang miskinnya?Madzhab Hanafi memandang bahwa kurban wajib bagi yang mampu, namun menurut mereka seorang yang sedang berhaji tidak wajib, karena ia sedang bersafar. Adapun penduduk Mekah yang haji tetap wajib kurban karena mereka muqim bukan musafir. As-Sarokhsi berkata :وَإِنَّمَا لَمْ تَجِبْ عَلَى الْمُسَافِرِينَ لِمَا يَلْحَقُهُمْ مِنْ الْمَشَقَّةِ فِي تَحْصِيلِهَا… هِيَ وَاجِبَةٌ عَلَى أَهْلِ الْأَمْصَارِ مَا خَلَا الْحَاجَّ ….فَأَمَّا أَهْلُ مَكَّةَ فَعَلَيْهِمْ الْأُضْحِيَّةُ، وَإِنْ حَجُّوا“Dan kurban tidaklah wajib bagi oarng-orang yang bersafar karena hal ini memberatkan mereka… dan kurban wajib bagi penduduk kota selain yang sedang haji…adapun penduduk kota Mekah maka wajib bagi mereka untuk berkurban meskipun mereka berhaji” (al-Mabsuth 12/18, lihat juga Badai’ as-Shonai’, al-Kaasyaani 5/63, Roodul Muhtaar ‘ala ad-Dur al-Mulhtaar, Ibnu ‘Abidin 6/315)Adapun madzhab Malikiyah maka kurban tidak disyari’atkan bagi yang berhaji, karena ia adalah seorang haji dan bukan karena ia sedang bersafar. Karenanya meski yang berhaji adalah penduduk mina (dan mereka statusnya muqim bukan musafir) tetap saja tidak disyari’atkan untuk berkurban.Al-Imam Malik berkata :لَيْسَ عَلَى الْحَاجِّ أُضْحِيَّةٌ وَإِنْ كَانَ مِنْ سَاكِنِي مِنًى بَعْدَ أَنْ يَكُونَ حَاجًّا“Seorang haji tidak berkwajiban kurban meskipun ia tinggal di Mina setelah ia melaksanakan haji” (al-Mudawwanah 1/550)Menurut madzhab Malikiyah kurban hukumnya adalah sunnah muakkadah bagi yang mampu bahkan musafir yang mampu juga hendaknya berkurban. Namun seorang yang haji tidak disunnahkan berkurban, karena sunnah bagi mereka adalah al-hadyu bukan al-udhiyah/kurban (lihat al-Kaafi fi fiqhi Ahlil Madinah, Ibnu Abdilbarr 1/418).Karenanya al-hadyu boleh disembelih meskipun sebelum matahari terbit matahari, berbeda dengan al-udhiyah/kurban maka tidak boleh disembelih kecuali setelah sholat idul adha, karena kurban berkaitan dengan idul adha. Sementara para Jamaah haji tidak melakukan sholat idul adha, maka demikian pula mereka tidak berkurban. Bahkan tidak disunnahkan bagi mereka untuk sholat ‘iedul adha, karena sholat mereka gantinya adalah wuquf setelah subuh di muzdalifah (lihat Mawahibul Jalil syarh Mukhtashor al-Kholil 2/190 dan Syarh Mukhtashor al-Kholil, al-Khirosyi 2/98,334 dan 3/33)          Adapun madzhab Syafi’iyyah maka kurban disyari’atkan bagi siapa saja yang mampu, baik muqim maupun musafir, termasuk yang sedang berhaji.Al-Imam asy-Syafi’i berkata,الْأُضْحِيَّةُ سُنَّةٌ عَلَى كُلِّ مَنْ وَجَدَ السَّبِيلَ مِنْ الْمُسْلِمِينَ مِنْ أَهْلِ المدائن والقرى وأهل السفر والحضر والحاج بِمِنًى وَغَيْرِهِمْ مَنْ كَانَ مَعَهُ هَدْيٌ وَمَنْ لَمْ يَكُنْ مَعَهُ هَدْيٌ“Kurban sunnah bagi kaum muslimin mana saja yang mampu, baik penduduk kota atau kampung, yang sedang bersafar atau bermuqim, baik yang haji di Mina atau selain mereka, baik yang membawa hadyu atau yang tidak membawa hadyu” (al-Majmuu’ syarh al-Muhadzdzab, an-Nawawi 8/383).Al-Imam an-Nawawi berdalil dengan lafal sebuah hadits :ضَحَّى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ أَزْوَاجِهِ بِالْبَقَرِ“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam ber-udhiyah (berkurban) untuk para istrinya dengan seekor sapi” (HR Al-Bukhari no 5548). Dan pendapat madzhab Asy-Syafi’iyah juga didukung oleh Ibnu Hazm.Adapun madzhab Al-Hanabilah maka bagi seorang haji (tamattu’ dan qiron) maka yang wajib adalah hadyu, adapun yang tidak wajib hadyu (seperti haji ifrod) maka boleh baginya untuk berkurban.Berkata Ibnu Qudamah :فَإِنْ لَمْ يَكُنْ مَعَهُ هَدْيٌ، وَعَلَيْهِ هَدْيٌ، وَاجِبٌ، اشْتَرَاهُ، وَإِنْ لَمْ يَكُنْ عَلَيْهِ وَاجِبٌ، فَأَحَبَّ أَنْ يُضَحِّيَ، اشْتَرَى مَا يُضَحِّي بِهِ“Jika ia tidak membawa hewan hadyu padahal ia wajib untuk menyembelih hadyu maka ia beli hewan hadyu tersebut. Dan jika ia tidak wajib hadyu dan ia ingin berkurban maka silahkan ia membeli kurbannya” (Al-Mughni 3/383) Pendapat yang terkuatPendapat yang terkuat adalah pendapat jumhur ulama bahwasanya tidak disyari’atkan berkurban bagi seorang yang sedang berhaji. Karena tidak dinukilah bahwasanya Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam dan para sahabatnya tidaklah berkurban tatkala sedang berhaji, akan tetapi mereka hanya menyembelih hewan hadyu. (lihat pernyataan Ibnul Qoyyim dalam Zaadul Ma’aad 2/243)Adapun hadits Nabiضَحَّى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ أَزْوَاجِهِ بِالْبَقَرِ“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam ber-udhiyah (berkurban) untuk para istrinya dengan seekor sapi” (HR Al-Bukhari no 5548)Maka penjelasannya -sebagaimana yang dijelaskan oleh AL-Hafiz Ibnu Hajar rahimahullah- dari dua sisi :Pertama : Lafal yang datang dalam hadits bermacam-macam -bukan hanya berudhiyah/berkurban-, diantaranya dengan lafal نَحَرَ dan ذَبَحَ yang artinya (menyembelih), dan juga dengan lafal أَهْدَى yang artinya (menyembelih hewan hadyu). Ini menunjukan lafal ضَحَّى, نَحَرَ, dan ذَبَحَ merupakan periwayatan dengan makna oleh sebagian perawi. Dan yang benar adalah makna أَهْدَى yaitu beliau menyembelihkan bagi istri-istri beliau hadyu tamattu’. Karena telah datang dengan riwayat yang tegas dari Abu Huroiroh :أنَّ رسولَ الله – صلَّى الله عليه وسلم – ذَبَحَ عمن اعْتَمَرَ مِن نِسائه بقرةً بَينَهُنَّ“Bahwasanya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam menyembelihkan untuk istri-istrinya yang umroh (yaitu umroh tamattu’-pen) seekor sapi” (HR Al-Hakim 1717 dan Abu Daud dalam sunannya no 1751 dan dishahihkan Al-Hakim dan disepakati oleh Adz-Dzhabi dan juga dishahihkan oleh Al-Albani dan Al-Arnauth)Lihat penjelasan Ibnu Hajar di Fathu Baari (3/551)Kedua : Kebiasaan Nabi tatkala menyembelih kurban adalah menyembelih seekor kambing untuk dirinya dan keluarganya, bukan menyembelih seekor sapi khusus untuk istri-istrinya saja. Sementara dzohir hadits tersebut Nabi berkurban hanya untuk istri-istrinya. (lihat penjelasan al-Qurthubi yang dinukil dan didukung oleh Ibnu Hajar dalam Fathul Baari 10/6)Madinah, 13-12-1438 H / 04-09-2017Abu Abdil Muhsin Firandawww.firanda.com
Banyak Jamaah haji yang semangat melakukan kebaikan, sehingga meskipun mereka telah terkana kewajiban untuk menyembelih hewan hadyu, namun tetap saja mereka semangat untuk menyembelih hewan kurban. Apalagi melakukan kurban tersebut di tanah suci Mekah yang tentu menjanjikan pahala yang dilipat gandakan dari pada di tanah air.Apakah mereka masih disyari’atkan untuk berkurban? Kalau disyari’atkan lantas apakah kurban di Mekah lebih baik ataukah di tanah air yang lebih banyak orang miskinnya?Madzhab Hanafi memandang bahwa kurban wajib bagi yang mampu, namun menurut mereka seorang yang sedang berhaji tidak wajib, karena ia sedang bersafar. Adapun penduduk Mekah yang haji tetap wajib kurban karena mereka muqim bukan musafir. As-Sarokhsi berkata :وَإِنَّمَا لَمْ تَجِبْ عَلَى الْمُسَافِرِينَ لِمَا يَلْحَقُهُمْ مِنْ الْمَشَقَّةِ فِي تَحْصِيلِهَا… هِيَ وَاجِبَةٌ عَلَى أَهْلِ الْأَمْصَارِ مَا خَلَا الْحَاجَّ ….فَأَمَّا أَهْلُ مَكَّةَ فَعَلَيْهِمْ الْأُضْحِيَّةُ، وَإِنْ حَجُّوا“Dan kurban tidaklah wajib bagi oarng-orang yang bersafar karena hal ini memberatkan mereka… dan kurban wajib bagi penduduk kota selain yang sedang haji…adapun penduduk kota Mekah maka wajib bagi mereka untuk berkurban meskipun mereka berhaji” (al-Mabsuth 12/18, lihat juga Badai’ as-Shonai’, al-Kaasyaani 5/63, Roodul Muhtaar ‘ala ad-Dur al-Mulhtaar, Ibnu ‘Abidin 6/315)Adapun madzhab Malikiyah maka kurban tidak disyari’atkan bagi yang berhaji, karena ia adalah seorang haji dan bukan karena ia sedang bersafar. Karenanya meski yang berhaji adalah penduduk mina (dan mereka statusnya muqim bukan musafir) tetap saja tidak disyari’atkan untuk berkurban.Al-Imam Malik berkata :لَيْسَ عَلَى الْحَاجِّ أُضْحِيَّةٌ وَإِنْ كَانَ مِنْ سَاكِنِي مِنًى بَعْدَ أَنْ يَكُونَ حَاجًّا“Seorang haji tidak berkwajiban kurban meskipun ia tinggal di Mina setelah ia melaksanakan haji” (al-Mudawwanah 1/550)Menurut madzhab Malikiyah kurban hukumnya adalah sunnah muakkadah bagi yang mampu bahkan musafir yang mampu juga hendaknya berkurban. Namun seorang yang haji tidak disunnahkan berkurban, karena sunnah bagi mereka adalah al-hadyu bukan al-udhiyah/kurban (lihat al-Kaafi fi fiqhi Ahlil Madinah, Ibnu Abdilbarr 1/418).Karenanya al-hadyu boleh disembelih meskipun sebelum matahari terbit matahari, berbeda dengan al-udhiyah/kurban maka tidak boleh disembelih kecuali setelah sholat idul adha, karena kurban berkaitan dengan idul adha. Sementara para Jamaah haji tidak melakukan sholat idul adha, maka demikian pula mereka tidak berkurban. Bahkan tidak disunnahkan bagi mereka untuk sholat ‘iedul adha, karena sholat mereka gantinya adalah wuquf setelah subuh di muzdalifah (lihat Mawahibul Jalil syarh Mukhtashor al-Kholil 2/190 dan Syarh Mukhtashor al-Kholil, al-Khirosyi 2/98,334 dan 3/33)          Adapun madzhab Syafi’iyyah maka kurban disyari’atkan bagi siapa saja yang mampu, baik muqim maupun musafir, termasuk yang sedang berhaji.Al-Imam asy-Syafi’i berkata,الْأُضْحِيَّةُ سُنَّةٌ عَلَى كُلِّ مَنْ وَجَدَ السَّبِيلَ مِنْ الْمُسْلِمِينَ مِنْ أَهْلِ المدائن والقرى وأهل السفر والحضر والحاج بِمِنًى وَغَيْرِهِمْ مَنْ كَانَ مَعَهُ هَدْيٌ وَمَنْ لَمْ يَكُنْ مَعَهُ هَدْيٌ“Kurban sunnah bagi kaum muslimin mana saja yang mampu, baik penduduk kota atau kampung, yang sedang bersafar atau bermuqim, baik yang haji di Mina atau selain mereka, baik yang membawa hadyu atau yang tidak membawa hadyu” (al-Majmuu’ syarh al-Muhadzdzab, an-Nawawi 8/383).Al-Imam an-Nawawi berdalil dengan lafal sebuah hadits :ضَحَّى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ أَزْوَاجِهِ بِالْبَقَرِ“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam ber-udhiyah (berkurban) untuk para istrinya dengan seekor sapi” (HR Al-Bukhari no 5548). Dan pendapat madzhab Asy-Syafi’iyah juga didukung oleh Ibnu Hazm.Adapun madzhab Al-Hanabilah maka bagi seorang haji (tamattu’ dan qiron) maka yang wajib adalah hadyu, adapun yang tidak wajib hadyu (seperti haji ifrod) maka boleh baginya untuk berkurban.Berkata Ibnu Qudamah :فَإِنْ لَمْ يَكُنْ مَعَهُ هَدْيٌ، وَعَلَيْهِ هَدْيٌ، وَاجِبٌ، اشْتَرَاهُ، وَإِنْ لَمْ يَكُنْ عَلَيْهِ وَاجِبٌ، فَأَحَبَّ أَنْ يُضَحِّيَ، اشْتَرَى مَا يُضَحِّي بِهِ“Jika ia tidak membawa hewan hadyu padahal ia wajib untuk menyembelih hadyu maka ia beli hewan hadyu tersebut. Dan jika ia tidak wajib hadyu dan ia ingin berkurban maka silahkan ia membeli kurbannya” (Al-Mughni 3/383) Pendapat yang terkuatPendapat yang terkuat adalah pendapat jumhur ulama bahwasanya tidak disyari’atkan berkurban bagi seorang yang sedang berhaji. Karena tidak dinukilah bahwasanya Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam dan para sahabatnya tidaklah berkurban tatkala sedang berhaji, akan tetapi mereka hanya menyembelih hewan hadyu. (lihat pernyataan Ibnul Qoyyim dalam Zaadul Ma’aad 2/243)Adapun hadits Nabiضَحَّى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ أَزْوَاجِهِ بِالْبَقَرِ“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam ber-udhiyah (berkurban) untuk para istrinya dengan seekor sapi” (HR Al-Bukhari no 5548)Maka penjelasannya -sebagaimana yang dijelaskan oleh AL-Hafiz Ibnu Hajar rahimahullah- dari dua sisi :Pertama : Lafal yang datang dalam hadits bermacam-macam -bukan hanya berudhiyah/berkurban-, diantaranya dengan lafal نَحَرَ dan ذَبَحَ yang artinya (menyembelih), dan juga dengan lafal أَهْدَى yang artinya (menyembelih hewan hadyu). Ini menunjukan lafal ضَحَّى, نَحَرَ, dan ذَبَحَ merupakan periwayatan dengan makna oleh sebagian perawi. Dan yang benar adalah makna أَهْدَى yaitu beliau menyembelihkan bagi istri-istri beliau hadyu tamattu’. Karena telah datang dengan riwayat yang tegas dari Abu Huroiroh :أنَّ رسولَ الله – صلَّى الله عليه وسلم – ذَبَحَ عمن اعْتَمَرَ مِن نِسائه بقرةً بَينَهُنَّ“Bahwasanya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam menyembelihkan untuk istri-istrinya yang umroh (yaitu umroh tamattu’-pen) seekor sapi” (HR Al-Hakim 1717 dan Abu Daud dalam sunannya no 1751 dan dishahihkan Al-Hakim dan disepakati oleh Adz-Dzhabi dan juga dishahihkan oleh Al-Albani dan Al-Arnauth)Lihat penjelasan Ibnu Hajar di Fathu Baari (3/551)Kedua : Kebiasaan Nabi tatkala menyembelih kurban adalah menyembelih seekor kambing untuk dirinya dan keluarganya, bukan menyembelih seekor sapi khusus untuk istri-istrinya saja. Sementara dzohir hadits tersebut Nabi berkurban hanya untuk istri-istrinya. (lihat penjelasan al-Qurthubi yang dinukil dan didukung oleh Ibnu Hajar dalam Fathul Baari 10/6)Madinah, 13-12-1438 H / 04-09-2017Abu Abdil Muhsin Firandawww.firanda.com


Banyak Jamaah haji yang semangat melakukan kebaikan, sehingga meskipun mereka telah terkana kewajiban untuk menyembelih hewan hadyu, namun tetap saja mereka semangat untuk menyembelih hewan kurban. Apalagi melakukan kurban tersebut di tanah suci Mekah yang tentu menjanjikan pahala yang dilipat gandakan dari pada di tanah air.Apakah mereka masih disyari’atkan untuk berkurban? Kalau disyari’atkan lantas apakah kurban di Mekah lebih baik ataukah di tanah air yang lebih banyak orang miskinnya?Madzhab Hanafi memandang bahwa kurban wajib bagi yang mampu, namun menurut mereka seorang yang sedang berhaji tidak wajib, karena ia sedang bersafar. Adapun penduduk Mekah yang haji tetap wajib kurban karena mereka muqim bukan musafir. As-Sarokhsi berkata :وَإِنَّمَا لَمْ تَجِبْ عَلَى الْمُسَافِرِينَ لِمَا يَلْحَقُهُمْ مِنْ الْمَشَقَّةِ فِي تَحْصِيلِهَا… هِيَ وَاجِبَةٌ عَلَى أَهْلِ الْأَمْصَارِ مَا خَلَا الْحَاجَّ ….فَأَمَّا أَهْلُ مَكَّةَ فَعَلَيْهِمْ الْأُضْحِيَّةُ، وَإِنْ حَجُّوا“Dan kurban tidaklah wajib bagi oarng-orang yang bersafar karena hal ini memberatkan mereka… dan kurban wajib bagi penduduk kota selain yang sedang haji…adapun penduduk kota Mekah maka wajib bagi mereka untuk berkurban meskipun mereka berhaji” (al-Mabsuth 12/18, lihat juga Badai’ as-Shonai’, al-Kaasyaani 5/63, Roodul Muhtaar ‘ala ad-Dur al-Mulhtaar, Ibnu ‘Abidin 6/315)Adapun madzhab Malikiyah maka kurban tidak disyari’atkan bagi yang berhaji, karena ia adalah seorang haji dan bukan karena ia sedang bersafar. Karenanya meski yang berhaji adalah penduduk mina (dan mereka statusnya muqim bukan musafir) tetap saja tidak disyari’atkan untuk berkurban.Al-Imam Malik berkata :لَيْسَ عَلَى الْحَاجِّ أُضْحِيَّةٌ وَإِنْ كَانَ مِنْ سَاكِنِي مِنًى بَعْدَ أَنْ يَكُونَ حَاجًّا“Seorang haji tidak berkwajiban kurban meskipun ia tinggal di Mina setelah ia melaksanakan haji” (al-Mudawwanah 1/550)Menurut madzhab Malikiyah kurban hukumnya adalah sunnah muakkadah bagi yang mampu bahkan musafir yang mampu juga hendaknya berkurban. Namun seorang yang haji tidak disunnahkan berkurban, karena sunnah bagi mereka adalah al-hadyu bukan al-udhiyah/kurban (lihat al-Kaafi fi fiqhi Ahlil Madinah, Ibnu Abdilbarr 1/418).Karenanya al-hadyu boleh disembelih meskipun sebelum matahari terbit matahari, berbeda dengan al-udhiyah/kurban maka tidak boleh disembelih kecuali setelah sholat idul adha, karena kurban berkaitan dengan idul adha. Sementara para Jamaah haji tidak melakukan sholat idul adha, maka demikian pula mereka tidak berkurban. Bahkan tidak disunnahkan bagi mereka untuk sholat ‘iedul adha, karena sholat mereka gantinya adalah wuquf setelah subuh di muzdalifah (lihat Mawahibul Jalil syarh Mukhtashor al-Kholil 2/190 dan Syarh Mukhtashor al-Kholil, al-Khirosyi 2/98,334 dan 3/33)          Adapun madzhab Syafi’iyyah maka kurban disyari’atkan bagi siapa saja yang mampu, baik muqim maupun musafir, termasuk yang sedang berhaji.Al-Imam asy-Syafi’i berkata,الْأُضْحِيَّةُ سُنَّةٌ عَلَى كُلِّ مَنْ وَجَدَ السَّبِيلَ مِنْ الْمُسْلِمِينَ مِنْ أَهْلِ المدائن والقرى وأهل السفر والحضر والحاج بِمِنًى وَغَيْرِهِمْ مَنْ كَانَ مَعَهُ هَدْيٌ وَمَنْ لَمْ يَكُنْ مَعَهُ هَدْيٌ“Kurban sunnah bagi kaum muslimin mana saja yang mampu, baik penduduk kota atau kampung, yang sedang bersafar atau bermuqim, baik yang haji di Mina atau selain mereka, baik yang membawa hadyu atau yang tidak membawa hadyu” (al-Majmuu’ syarh al-Muhadzdzab, an-Nawawi 8/383).Al-Imam an-Nawawi berdalil dengan lafal sebuah hadits :ضَحَّى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ أَزْوَاجِهِ بِالْبَقَرِ“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam ber-udhiyah (berkurban) untuk para istrinya dengan seekor sapi” (HR Al-Bukhari no 5548). Dan pendapat madzhab Asy-Syafi’iyah juga didukung oleh Ibnu Hazm.Adapun madzhab Al-Hanabilah maka bagi seorang haji (tamattu’ dan qiron) maka yang wajib adalah hadyu, adapun yang tidak wajib hadyu (seperti haji ifrod) maka boleh baginya untuk berkurban.Berkata Ibnu Qudamah :فَإِنْ لَمْ يَكُنْ مَعَهُ هَدْيٌ، وَعَلَيْهِ هَدْيٌ، وَاجِبٌ، اشْتَرَاهُ، وَإِنْ لَمْ يَكُنْ عَلَيْهِ وَاجِبٌ، فَأَحَبَّ أَنْ يُضَحِّيَ، اشْتَرَى مَا يُضَحِّي بِهِ“Jika ia tidak membawa hewan hadyu padahal ia wajib untuk menyembelih hadyu maka ia beli hewan hadyu tersebut. Dan jika ia tidak wajib hadyu dan ia ingin berkurban maka silahkan ia membeli kurbannya” (Al-Mughni 3/383) Pendapat yang terkuatPendapat yang terkuat adalah pendapat jumhur ulama bahwasanya tidak disyari’atkan berkurban bagi seorang yang sedang berhaji. Karena tidak dinukilah bahwasanya Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam dan para sahabatnya tidaklah berkurban tatkala sedang berhaji, akan tetapi mereka hanya menyembelih hewan hadyu. (lihat pernyataan Ibnul Qoyyim dalam Zaadul Ma’aad 2/243)Adapun hadits Nabiضَحَّى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ أَزْوَاجِهِ بِالْبَقَرِ“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam ber-udhiyah (berkurban) untuk para istrinya dengan seekor sapi” (HR Al-Bukhari no 5548)Maka penjelasannya -sebagaimana yang dijelaskan oleh AL-Hafiz Ibnu Hajar rahimahullah- dari dua sisi :Pertama : Lafal yang datang dalam hadits bermacam-macam -bukan hanya berudhiyah/berkurban-, diantaranya dengan lafal نَحَرَ dan ذَبَحَ yang artinya (menyembelih), dan juga dengan lafal أَهْدَى yang artinya (menyembelih hewan hadyu). Ini menunjukan lafal ضَحَّى, نَحَرَ, dan ذَبَحَ merupakan periwayatan dengan makna oleh sebagian perawi. Dan yang benar adalah makna أَهْدَى yaitu beliau menyembelihkan bagi istri-istri beliau hadyu tamattu’. Karena telah datang dengan riwayat yang tegas dari Abu Huroiroh :أنَّ رسولَ الله – صلَّى الله عليه وسلم – ذَبَحَ عمن اعْتَمَرَ مِن نِسائه بقرةً بَينَهُنَّ“Bahwasanya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam menyembelihkan untuk istri-istrinya yang umroh (yaitu umroh tamattu’-pen) seekor sapi” (HR Al-Hakim 1717 dan Abu Daud dalam sunannya no 1751 dan dishahihkan Al-Hakim dan disepakati oleh Adz-Dzhabi dan juga dishahihkan oleh Al-Albani dan Al-Arnauth)Lihat penjelasan Ibnu Hajar di Fathu Baari (3/551)Kedua : Kebiasaan Nabi tatkala menyembelih kurban adalah menyembelih seekor kambing untuk dirinya dan keluarganya, bukan menyembelih seekor sapi khusus untuk istri-istrinya saja. Sementara dzohir hadits tersebut Nabi berkurban hanya untuk istri-istrinya. (lihat penjelasan al-Qurthubi yang dinukil dan didukung oleh Ibnu Hajar dalam Fathul Baari 10/6)Madinah, 13-12-1438 H / 04-09-2017Abu Abdil Muhsin Firandawww.firanda.com

Solusi Hilang Kontak dengan Pemberi Utang

Mau Melunasi Utang, tidak Ketemu pemilik Jika kita mau melunasi utang, namun ternyata lost contact dg pemiliknnya, apa yang harus dilakukan? Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Mengembalikan barang/harta milik orang lain, bisa dilakukan dengan 3 urutan cara berikut: [1] Dikembalikan ke pemilik langsung. Jika tidak bisa, [2] Dikembalikan ke ahli waris atau keluarganya. Jika tidak bisa, [3] Dikembalikan dalam bentuk pahala, dengan cara disedekahkan atas nama pemilik. Mesipun pilihan terakhir ini masih harus menunggu kerelaan pamilik, jika di kemudian hari berhasil dijumpai. Dalil mengenai hal ini adalah riwayat dari Ibnu Mas’ud radhiyallahu ‘anhu. Bahwa beliau pernah membeli budak. Ketika beliau masuk rumah untuk menghitung uang pembayarannya, ternyata si penjual budak pergi. Beliau lalu menunggunya, hingga Ibnu Mas’ud putus asa dia akan kembali. Akhirnya Ibnu Mas’ud mensedekahkan uang pembayaran budak itu, dan beliau mengatakan, اللهم هذا عن رب الجارية، فإن رضي فالأجر له، وإن أتى فالأجر لي وله من حسناتي بقدره Ya Allah, ini atas nama tuannya si budak. Jika dia ridha, maka dia mendapatkan pahalanya. Namun jika dia datang, pahala itu untukku dan dia berhak mendapat pahalaku senilai sedekah itu. (Madarijus Salikin, 1/388). Cara ini yang bisa kita jadikan acuan ketika kita hendak melunasi utang, namun kesulitan untuk menemukan pemiliknya. Dalam Fatawa al-Muamalat Syakh Dr. Ali Salman,  beliau ditanya tentang orang yang mau membayar utang, namun kesulitan menemukan pemiliknya. Apa yang harus dilakukan. Jawaban beliau, من اقترض مالاً يجب عليه ردُّ مثله إلى من اقترض منه، فإن لم يجده وقت الوفاء لكن يرجو أن يلقاه؛ فعليه أن ينتظر حتى يجده، فإن فقد الأمل في لقائه ردَّه إلى ورثته إن عرفهم، فإن لم يعرفهم تصدَّق به على أهل بلده أو حارته، فإن لم يعرف بلده تصدَّق به على فقراء المسلمين، Orang yang berutang harta, dia wajib mengembalikannya seperti yang pernah dia utang. Jika tidak menjumpai pemilik ketika melunasi, namun masih ada harapan bertemu pemilik, maka dia wajib menunggunya sampai ketemu pemilik. Jika putus asa bisa bertemu pemilik, dia serahkan ke ahli warisnya, jika kenal. Jika tidak kenal mereka, disedekahkan ke penduduk kampung asal pemilik. Jika tidak diketahui asalnya, bisa disedekahkan kepada fakir miskin. فإن ظهر صاحب القرض بعد ذلك أخبره بالحال، وأنّه قد تصدَّق به. وصاحب المال بعد ذلك بالخيار: إما أن يعتبر القرض صدقة عنه ويسامح من استقرض منه، وإما أن يطالب المقترض بالمال، وعندها يجب أداؤه إليه Jika pemiliknya ketemu setelah itu, maka dia diberi tahu, bahwa hartanya terlah disedekahkan.. dan pemilik harta bisa memilih, dia terima sedekah itu atas namanya, dan memaafkan yang berutang. Atau tetap menagih utang dari debitor senilai harta yang pernah dia berikan, dan debitor wajib melunasinya. Demikian, Allahu a’lam. Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. SPONSOR hubungi: 081 326 333 328 DONASI hubungi: 087 882 888 727 REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK 🔍 Bersetubuh Ketika Hamil Dalam Islam, Doa Untuk Yang Baru Melahirkan, Arti Silaturahmi Dan Silaturahim, Ucapan Akad Nikah Bahasa Arab, Shalat Yang Dijamak, Taqobbal Minna Waminkum Visited 34 times, 1 visit(s) today Post Views: 260 QRIS donasi Yufid

Solusi Hilang Kontak dengan Pemberi Utang

Mau Melunasi Utang, tidak Ketemu pemilik Jika kita mau melunasi utang, namun ternyata lost contact dg pemiliknnya, apa yang harus dilakukan? Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Mengembalikan barang/harta milik orang lain, bisa dilakukan dengan 3 urutan cara berikut: [1] Dikembalikan ke pemilik langsung. Jika tidak bisa, [2] Dikembalikan ke ahli waris atau keluarganya. Jika tidak bisa, [3] Dikembalikan dalam bentuk pahala, dengan cara disedekahkan atas nama pemilik. Mesipun pilihan terakhir ini masih harus menunggu kerelaan pamilik, jika di kemudian hari berhasil dijumpai. Dalil mengenai hal ini adalah riwayat dari Ibnu Mas’ud radhiyallahu ‘anhu. Bahwa beliau pernah membeli budak. Ketika beliau masuk rumah untuk menghitung uang pembayarannya, ternyata si penjual budak pergi. Beliau lalu menunggunya, hingga Ibnu Mas’ud putus asa dia akan kembali. Akhirnya Ibnu Mas’ud mensedekahkan uang pembayaran budak itu, dan beliau mengatakan, اللهم هذا عن رب الجارية، فإن رضي فالأجر له، وإن أتى فالأجر لي وله من حسناتي بقدره Ya Allah, ini atas nama tuannya si budak. Jika dia ridha, maka dia mendapatkan pahalanya. Namun jika dia datang, pahala itu untukku dan dia berhak mendapat pahalaku senilai sedekah itu. (Madarijus Salikin, 1/388). Cara ini yang bisa kita jadikan acuan ketika kita hendak melunasi utang, namun kesulitan untuk menemukan pemiliknya. Dalam Fatawa al-Muamalat Syakh Dr. Ali Salman,  beliau ditanya tentang orang yang mau membayar utang, namun kesulitan menemukan pemiliknya. Apa yang harus dilakukan. Jawaban beliau, من اقترض مالاً يجب عليه ردُّ مثله إلى من اقترض منه، فإن لم يجده وقت الوفاء لكن يرجو أن يلقاه؛ فعليه أن ينتظر حتى يجده، فإن فقد الأمل في لقائه ردَّه إلى ورثته إن عرفهم، فإن لم يعرفهم تصدَّق به على أهل بلده أو حارته، فإن لم يعرف بلده تصدَّق به على فقراء المسلمين، Orang yang berutang harta, dia wajib mengembalikannya seperti yang pernah dia utang. Jika tidak menjumpai pemilik ketika melunasi, namun masih ada harapan bertemu pemilik, maka dia wajib menunggunya sampai ketemu pemilik. Jika putus asa bisa bertemu pemilik, dia serahkan ke ahli warisnya, jika kenal. Jika tidak kenal mereka, disedekahkan ke penduduk kampung asal pemilik. Jika tidak diketahui asalnya, bisa disedekahkan kepada fakir miskin. فإن ظهر صاحب القرض بعد ذلك أخبره بالحال، وأنّه قد تصدَّق به. وصاحب المال بعد ذلك بالخيار: إما أن يعتبر القرض صدقة عنه ويسامح من استقرض منه، وإما أن يطالب المقترض بالمال، وعندها يجب أداؤه إليه Jika pemiliknya ketemu setelah itu, maka dia diberi tahu, bahwa hartanya terlah disedekahkan.. dan pemilik harta bisa memilih, dia terima sedekah itu atas namanya, dan memaafkan yang berutang. Atau tetap menagih utang dari debitor senilai harta yang pernah dia berikan, dan debitor wajib melunasinya. Demikian, Allahu a’lam. Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. SPONSOR hubungi: 081 326 333 328 DONASI hubungi: 087 882 888 727 REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK 🔍 Bersetubuh Ketika Hamil Dalam Islam, Doa Untuk Yang Baru Melahirkan, Arti Silaturahmi Dan Silaturahim, Ucapan Akad Nikah Bahasa Arab, Shalat Yang Dijamak, Taqobbal Minna Waminkum Visited 34 times, 1 visit(s) today Post Views: 260 QRIS donasi Yufid
Mau Melunasi Utang, tidak Ketemu pemilik Jika kita mau melunasi utang, namun ternyata lost contact dg pemiliknnya, apa yang harus dilakukan? Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Mengembalikan barang/harta milik orang lain, bisa dilakukan dengan 3 urutan cara berikut: [1] Dikembalikan ke pemilik langsung. Jika tidak bisa, [2] Dikembalikan ke ahli waris atau keluarganya. Jika tidak bisa, [3] Dikembalikan dalam bentuk pahala, dengan cara disedekahkan atas nama pemilik. Mesipun pilihan terakhir ini masih harus menunggu kerelaan pamilik, jika di kemudian hari berhasil dijumpai. Dalil mengenai hal ini adalah riwayat dari Ibnu Mas’ud radhiyallahu ‘anhu. Bahwa beliau pernah membeli budak. Ketika beliau masuk rumah untuk menghitung uang pembayarannya, ternyata si penjual budak pergi. Beliau lalu menunggunya, hingga Ibnu Mas’ud putus asa dia akan kembali. Akhirnya Ibnu Mas’ud mensedekahkan uang pembayaran budak itu, dan beliau mengatakan, اللهم هذا عن رب الجارية، فإن رضي فالأجر له، وإن أتى فالأجر لي وله من حسناتي بقدره Ya Allah, ini atas nama tuannya si budak. Jika dia ridha, maka dia mendapatkan pahalanya. Namun jika dia datang, pahala itu untukku dan dia berhak mendapat pahalaku senilai sedekah itu. (Madarijus Salikin, 1/388). Cara ini yang bisa kita jadikan acuan ketika kita hendak melunasi utang, namun kesulitan untuk menemukan pemiliknya. Dalam Fatawa al-Muamalat Syakh Dr. Ali Salman,  beliau ditanya tentang orang yang mau membayar utang, namun kesulitan menemukan pemiliknya. Apa yang harus dilakukan. Jawaban beliau, من اقترض مالاً يجب عليه ردُّ مثله إلى من اقترض منه، فإن لم يجده وقت الوفاء لكن يرجو أن يلقاه؛ فعليه أن ينتظر حتى يجده، فإن فقد الأمل في لقائه ردَّه إلى ورثته إن عرفهم، فإن لم يعرفهم تصدَّق به على أهل بلده أو حارته، فإن لم يعرف بلده تصدَّق به على فقراء المسلمين، Orang yang berutang harta, dia wajib mengembalikannya seperti yang pernah dia utang. Jika tidak menjumpai pemilik ketika melunasi, namun masih ada harapan bertemu pemilik, maka dia wajib menunggunya sampai ketemu pemilik. Jika putus asa bisa bertemu pemilik, dia serahkan ke ahli warisnya, jika kenal. Jika tidak kenal mereka, disedekahkan ke penduduk kampung asal pemilik. Jika tidak diketahui asalnya, bisa disedekahkan kepada fakir miskin. فإن ظهر صاحب القرض بعد ذلك أخبره بالحال، وأنّه قد تصدَّق به. وصاحب المال بعد ذلك بالخيار: إما أن يعتبر القرض صدقة عنه ويسامح من استقرض منه، وإما أن يطالب المقترض بالمال، وعندها يجب أداؤه إليه Jika pemiliknya ketemu setelah itu, maka dia diberi tahu, bahwa hartanya terlah disedekahkan.. dan pemilik harta bisa memilih, dia terima sedekah itu atas namanya, dan memaafkan yang berutang. Atau tetap menagih utang dari debitor senilai harta yang pernah dia berikan, dan debitor wajib melunasinya. Demikian, Allahu a’lam. Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. SPONSOR hubungi: 081 326 333 328 DONASI hubungi: 087 882 888 727 REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK 🔍 Bersetubuh Ketika Hamil Dalam Islam, Doa Untuk Yang Baru Melahirkan, Arti Silaturahmi Dan Silaturahim, Ucapan Akad Nikah Bahasa Arab, Shalat Yang Dijamak, Taqobbal Minna Waminkum Visited 34 times, 1 visit(s) today Post Views: 260 QRIS donasi Yufid


<iframe src="https://w.soundcloud.com/player/?url=https%3A//api.soundcloud.com/tracks/340979756&amp;color=d5265f&amp;auto_play=false&amp;show_artwork=false&amp;hide_related=true&amp;show_comments=false&amp;show_user=false&amp;show_reposts=false" width="100%" height="166" frameborder="no" scrolling="no"></iframe> Mau Melunasi Utang, tidak Ketemu pemilik Jika kita mau melunasi utang, namun ternyata lost contact dg pemiliknnya, apa yang harus dilakukan? Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Mengembalikan barang/harta milik orang lain, bisa dilakukan dengan 3 urutan cara berikut: [1] Dikembalikan ke pemilik langsung. Jika tidak bisa, [2] Dikembalikan ke ahli waris atau keluarganya. Jika tidak bisa, [3] Dikembalikan dalam bentuk pahala, dengan cara disedekahkan atas nama pemilik. Mesipun pilihan terakhir ini masih harus menunggu kerelaan pamilik, jika di kemudian hari berhasil dijumpai. Dalil mengenai hal ini adalah riwayat dari Ibnu Mas’ud radhiyallahu ‘anhu. Bahwa beliau pernah membeli budak. Ketika beliau masuk rumah untuk menghitung uang pembayarannya, ternyata si penjual budak pergi. Beliau lalu menunggunya, hingga Ibnu Mas’ud putus asa dia akan kembali. Akhirnya Ibnu Mas’ud mensedekahkan uang pembayaran budak itu, dan beliau mengatakan, اللهم هذا عن رب الجارية، فإن رضي فالأجر له، وإن أتى فالأجر لي وله من حسناتي بقدره Ya Allah, ini atas nama tuannya si budak. Jika dia ridha, maka dia mendapatkan pahalanya. Namun jika dia datang, pahala itu untukku dan dia berhak mendapat pahalaku senilai sedekah itu. (Madarijus Salikin, 1/388). Cara ini yang bisa kita jadikan acuan ketika kita hendak melunasi utang, namun kesulitan untuk menemukan pemiliknya. Dalam Fatawa al-Muamalat Syakh Dr. Ali Salman,  beliau ditanya tentang orang yang mau membayar utang, namun kesulitan menemukan pemiliknya. Apa yang harus dilakukan. Jawaban beliau, من اقترض مالاً يجب عليه ردُّ مثله إلى من اقترض منه، فإن لم يجده وقت الوفاء لكن يرجو أن يلقاه؛ فعليه أن ينتظر حتى يجده، فإن فقد الأمل في لقائه ردَّه إلى ورثته إن عرفهم، فإن لم يعرفهم تصدَّق به على أهل بلده أو حارته، فإن لم يعرف بلده تصدَّق به على فقراء المسلمين، Orang yang berutang harta, dia wajib mengembalikannya seperti yang pernah dia utang. Jika tidak menjumpai pemilik ketika melunasi, namun masih ada harapan bertemu pemilik, maka dia wajib menunggunya sampai ketemu pemilik. Jika putus asa bisa bertemu pemilik, dia serahkan ke ahli warisnya, jika kenal. Jika tidak kenal mereka, disedekahkan ke penduduk kampung asal pemilik. Jika tidak diketahui asalnya, bisa disedekahkan kepada fakir miskin. فإن ظهر صاحب القرض بعد ذلك أخبره بالحال، وأنّه قد تصدَّق به. وصاحب المال بعد ذلك بالخيار: إما أن يعتبر القرض صدقة عنه ويسامح من استقرض منه، وإما أن يطالب المقترض بالمال، وعندها يجب أداؤه إليه Jika pemiliknya ketemu setelah itu, maka dia diberi tahu, bahwa hartanya terlah disedekahkan.. dan pemilik harta bisa memilih, dia terima sedekah itu atas namanya, dan memaafkan yang berutang. Atau tetap menagih utang dari debitor senilai harta yang pernah dia berikan, dan debitor wajib melunasinya. Demikian, Allahu a’lam. Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) <iframe src="https://www.youtube.com/embed/m1t8F9g6BGI?rel=0&amp;controls=0" width="560" height="315" frameborder="0" allowfullscreen="allowfullscreen"></iframe> Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. SPONSOR hubungi: 081 326 333 328 DONASI hubungi: 087 882 888 727 REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK 🔍 Bersetubuh Ketika Hamil Dalam Islam, Doa Untuk Yang Baru Melahirkan, Arti Silaturahmi Dan Silaturahim, Ucapan Akad Nikah Bahasa Arab, Shalat Yang Dijamak, Taqobbal Minna Waminkum Visited 34 times, 1 visit(s) today Post Views: 260 <img class="aligncenter wp-image-43307" src="https://i0.wp.com/konsultasisyariah.com/wp-content/uploads/2023/10/qris-donasi-yufid-resized.jpeg" alt="QRIS donasi Yufid" width="741" height="1024" />
Prev     Next