Subhanallah, Alhamdulillah, Allahu Akbar Bada Shalat Wajib

Ada dzikir lagi yang dituntunkan bada shalat wajib, yaitu membaca subhanallah, alhamdulillah, Allahu Akbar. Berikut bahasan lanjutan dari Riyadhus Sholihin dari Kitab Al-Adzkar.   Kitab Al-Adzkar, Bab Keutamaan Dzikir dan Dorongan untuk Berdzikir (Hadits no. 1418) وعن أَبي هريرة – رضي الله عنه – : أنَّ فُقَراءَ المُهَاجِرِينَ أَتَوْا رسُولَ اللهِ – صلى الله عليه وسلم – ، فقالوا : ذَهَبَ أهْلُ الدُّثورِ بِالدَّرَجَاتِ العُلَى ، وَالنَّعِيمِ المُقِيمِ ، يُصَلُّونَ كَمَا نُصَلِّي ، وَيَصُومُونَ كَمَا نَصُومُ، وَلَهُمْ فَضْلٌ مِنْ أمْوَالٍ ، يَحُجُّونَ ، وَيَعْتَمِرُونَ ، وَيُجَاهِدُونَ ، وَيَتَصَدَّقُونَ . فَقَالَ : (( ألاَ أُعَلِّمُكُمْ شَيْئاً تُدْرِكُونَ بِهِ مَنْ سَبَقَكُمْ ، وَتَسْبَقُونَ بِهِ مَنْ بَعْدَكُمْ ، وَلاَ يَكُون أَحَدٌ أفْضَل مِنْكُمْ إِلاَّ منْ صَنَعَ مِثْلَ مَا صَنَعْتُمْ ؟ )) قالوا : بَلَى يَا رسول الله ، قَالَ : (( تُسَبِّحُونَ ، وَتَحْمَدُونَ ، وَتُكَبِّرُونَ ، خَلْفَ كُلِّ صَلاَةٍ ثَلاثاً وَثَلاثِينَ )) قَالَ أَبُو صالح الراوي عن أَبي هريرة ، لَمَّا سُئِلَ عَنْ كَيْفِيَّةِ ذِكْرِهِنَّ قَالَ : يقول : سُبْحَان اللهِ ، وَالحَمْدُ للهِ واللهُ أكْبَرُ ، حَتَّى يَكُونَ مِنهُنَّ كُلُّهُنَّ ثَلاثاً وَثَلاثِينَ . متفقٌ عَلَيْهِ . وزاد مسلمٌ في روايته : فَرَجَعَ فُقَراءُ المُهَاجِرينَ إِلَى رسولِ الله – صلى الله عليه وسلم – ، فقالوا : سَمِعَ إخْوَانُنَا أهْلُ الأمْوَالِ بِمَا فَعَلْنَا فَفَعَلُوا مِثْلَهُ ؟ فَقَالَ رسُولُ الله – صلى الله عليه وسلم – : (( ذَلِكَ فَضْلُ الله يُؤتِيهِ مَنْ يَشَاءُ )) . Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu bahwa orang-orang fakir Muhajirin datang kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Mereka berkata, “Orang-orang kaya telah pergi membawa derajat yang tinggi dan kenikmatan yang kekal. Mereka shalat seperti kami, puasa seperti kami, tapi mereka memiliki kelebihan harta. Mereka pergi haji, umrah, berjihad dan bersedekah.” Beliau bersabda, “Maukah kalian aku ajarkan sesuatu yang dengannya kalian dapat menyusul orang yang mendahului kalian dan dengannya juga kalian dapat mendahului yang setelah kalian, lalu tidak ada seorang pun yang lebih utama daripada kalian, kecuali orang yang melakukan hal yang sama seperti yang kalian lakukan?” Mereka menjawab, “Tentu, wahai Rasulullah.” Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Kalian bertasbih, bertahmid, dan bertakbir di setiap akhir shalat sebanyak tiga puluh tiga kali.” Abu Shalih, perawi dari Abu Hurairah berkata ketika ditanya tentang cara dzikir-dzikir tersebut, “Abu Hurairah berkata, beliau bersabda, ‘SUBHANALLAH WALHAMDULILLAH WALLAHU AKBAR, sampai semuanya berjumlah tiga puluh tiga kali.” (Muttafaqun ‘alaih) [HR. Bukhari, no. 843 dan Muslim, no. 595] Imam Muslim menambahkan dalam riwayatnya, “Lalu orang-orang fakir Muhajirin kembali kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Mereka berkata, ‘Saudara-saudara kami, orang-orang kaya telah mendengar apa yang kami lakukan. Mereka lantas melakukan hal yang sama.’ Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pun bersabda, ‘Itulah karunia Allah yang Dia berikan kepaa siapa saja yang Dia kehendaki.’” Dutsur adalah harta yang banyak (melimpah ruah).   (Hadits no. 1419) وعنه ، عن رسولِ الله – صلى الله عليه وسلم – ، قَالَ : (( مَنْ سَبَّحَ الله في دُبُرِ كُلِّ صَلاَةٍ ثَلاثاً وَثَلاثِينَ ، وحَمِدَ اللهَ ثَلاثاً وَثَلاَثِينَ ، وَكَبَّرَ الله ثَلاثاً وَثَلاَثِينَ ، وقال تَمَامَ المِئَةِ : لاَ إلهَ إِلاَّ اللهُ وَحدَهُ لا شَريكَ لَهُ ، لَهُ المُلْكُ وَلَهُ الحَمْدُ ، وَهُوَ عَلَى كُلِّ شَيْءٍ قَدِيرٌ ، غُفِرَتْ خَطَايَاهُ وَإنْ كَانَتْ مِثْلَ زَبَدِ البَحْرِ )) . رواه مسلم Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Barangsiapa yang di akhir setiap shalat bertasbih tiga puluh tiga kali, bertahmid tiga puluh tiga kali, dan bertakbir tiga puluh tiga kali, dan mengucapkan penyempurna seratus, ‘LAA ILAHA ILLALLAH WAHDAHU LAA SYARIKA LAH, LAHUL MULKU WALAHUL HAMDU WA HUWA ‘ALA KULLI SYAI-IN QODIIR (artinya: Tiada Rabb yang berhak disembah selain Allah yang Maha Esa; tidak ada sekutu bagi-Nya. Bagi-Nya kerajaan dan bagi-Nya pujian. Dia Mahakuasa atas segala sesuatu.), maka diampuni dosa-dosanya walaupun banyaknya seperti buih di lautan.” (HR. Muslim) [HR. Muslim, no. 597]   Penjelasan: 1- Di antara dzikir yang disyari’atkan bada shalat wajib adalah membaca subhanallah 33 kali, alhamdulillah 33 kali, Allahu Akbar 33 kali lalu digenapkan menjadi seratus dengan bacaan: LAA ILAHA ILLALLAH WAHDAHU LAA SYARIKA LAH, LAHUL MULKU WALAHUL HAMDU WA HUWA ‘ALA KULLI SYAI-IN QODIIR. Artinya: Tiada Rabb yang berhak disembah selain Allah yang Maha Esa; tidak ada sekutu bagi-Nya. Bagi-Nya kerajaan dan bagi-Nya pujian. Dia Mahakuasa atas segala sesuatu. 2- Segala sesuatu itu bergantung pada kuasa Allah, tidak ada yang bersekutu dengan Allah pada hal ini, juga tidak ada yang bisa menentang ketetapan dan hukum Allah. 3- Luasnya rahmat Allah dan sempurnanya karunia Allah di mana Allah menyariatkan suatu amalan yang dapat menyucikan dosa-dosa hamba. 4- Yang paling afdhal adalah berdzikir dengan menggunakan jari-jemari. Dari Yusairah seorang wanita Muhajirah, dia berkata, قَالَ لَنَا رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَلَيْكُنَّ بِالتَّسْبِيحِ وَالتَّهْلِيلِ وَالتَّقْدِيسِ وَاعْقِدْنَ بِالْأَنَامِلِ فَإِنَّهُنَّ مَسْئُولَاتٌ مُسْتَنْطَقَاتٌ وَلَا تَغْفُلْنَ فَتَنْسَيْنَ الرَّحْمَة “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata kepada kami, ‘Hendaknya kalian bertasbih (ucapkan subhanallah), bertahlil (ucapkan laa ilaha illallah), dan bertaqdis (mensucikan Allah), dan himpunkanlah (hitunglah) dengan ujung jari-jemari kalian karena itu semua akan ditanya dan diajak  bicara, janganlah kalian lalai yang membuat kalian lupa dengan rahmat Allah.’” (HR. Tirmidzi, no. 3583 dan Abu Daud, no. 1501. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini hasan.) Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullah mengatakan, “Menghitung tasbih dengan jari itu dianjurkan (disunnahkan). Dalilnya adalah sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam kepada para wanita, “Bertasbihlah dan hitunglah dengan jari karena sesungguhnya jari jemari itu akan ditanyai dan diminta untuk berbicara.” Sedangkan berdzikir dengan menggunakan biji atau kerikil atau pun semisalnya maka itu adalah perbuatan yang baik. Di antara para sahabat ada yang melakukan seperti itu. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam juga melihat salah seorang isterinya bertasbih dengan menggunakan kerikil dan beliau membiarkannya. Terdapat pula riwayat yang menunjukkan bahwa Abu Hurairah bertasbih dengan menggunakan kerikil. Adapun bertasbih dengan menggunakan manik-manik yang dirangkai menjadi satu (sebagaimana biji tasbih yang kita kenal saat ini, pent) maka ulama berselisih pendapat. Ada yang menilai hal tersebut hukumnya makruh, ada pula yang tidak setuju dengan hukum makruh untuk perbuatan tersebut. Kesimpulannya, jika orang yang melakukannya itu memiliki niat yang baik (baca: ikhlas) maka berzikir dengan menggunakan biji tasbih adalah perbuatan yang baik dan tidak makruh. Adapun memiliki biji tasbih tanpa ada kebutuhan untuk itu atau mempertontonkan biji tasbih kepada banyak orang semisal dengan mengalungkannya di leher atau menjadikannya sebagai gelang di tangan atau semisalnya maka status pelakunya itu ada dua kemungkinan. Kemungkinan pertama, dia riya’ dengan perbuatannya tersebut. Kemungkinan kedua, dimungkinkan dia akan terjerumus ke dalam perbuatan riya’ dan perbuatan tersebut adalah perbuatan menyerupai orang-orang yang riya’ tanpa ada kebutuhan. Jika benar kemungkinan pertama maka hukum perbuatan tersebut adalah haram. Jika yang tepat adalah kemungkinan yang kedua maka hukum yang paling ringan untuk hal tersebut adalah makruh. Sesungguhnya memamerkan ibadah mahdhah semisal shalat, puasa, dzikir dan membaca Al Qur’an kepada manusia adalah termasuk dosa yang sangat besar”. (Majmu’ah Al–Fatawa, 22:506) Semoga bermanfaat.   Referensi: Bahjah An-Nazhirin Syarh Riyadh Ash-Shalihin. Cetakan pertama, tahun 1430 H. Syaikh Salim bin ‘Ied Al-Hilali. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. 2:450-451. Majmu’ah Al-Fatawa. Cetakan keempat, Tahun 1432 H. Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah. Penerbit Dar Al-Wafa’. —- Selesai disusun 8 Muharram 1439 H di Perpu Rumaysho Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com TagsDzikir dzikir bada shalat

Subhanallah, Alhamdulillah, Allahu Akbar Bada Shalat Wajib

Ada dzikir lagi yang dituntunkan bada shalat wajib, yaitu membaca subhanallah, alhamdulillah, Allahu Akbar. Berikut bahasan lanjutan dari Riyadhus Sholihin dari Kitab Al-Adzkar.   Kitab Al-Adzkar, Bab Keutamaan Dzikir dan Dorongan untuk Berdzikir (Hadits no. 1418) وعن أَبي هريرة – رضي الله عنه – : أنَّ فُقَراءَ المُهَاجِرِينَ أَتَوْا رسُولَ اللهِ – صلى الله عليه وسلم – ، فقالوا : ذَهَبَ أهْلُ الدُّثورِ بِالدَّرَجَاتِ العُلَى ، وَالنَّعِيمِ المُقِيمِ ، يُصَلُّونَ كَمَا نُصَلِّي ، وَيَصُومُونَ كَمَا نَصُومُ، وَلَهُمْ فَضْلٌ مِنْ أمْوَالٍ ، يَحُجُّونَ ، وَيَعْتَمِرُونَ ، وَيُجَاهِدُونَ ، وَيَتَصَدَّقُونَ . فَقَالَ : (( ألاَ أُعَلِّمُكُمْ شَيْئاً تُدْرِكُونَ بِهِ مَنْ سَبَقَكُمْ ، وَتَسْبَقُونَ بِهِ مَنْ بَعْدَكُمْ ، وَلاَ يَكُون أَحَدٌ أفْضَل مِنْكُمْ إِلاَّ منْ صَنَعَ مِثْلَ مَا صَنَعْتُمْ ؟ )) قالوا : بَلَى يَا رسول الله ، قَالَ : (( تُسَبِّحُونَ ، وَتَحْمَدُونَ ، وَتُكَبِّرُونَ ، خَلْفَ كُلِّ صَلاَةٍ ثَلاثاً وَثَلاثِينَ )) قَالَ أَبُو صالح الراوي عن أَبي هريرة ، لَمَّا سُئِلَ عَنْ كَيْفِيَّةِ ذِكْرِهِنَّ قَالَ : يقول : سُبْحَان اللهِ ، وَالحَمْدُ للهِ واللهُ أكْبَرُ ، حَتَّى يَكُونَ مِنهُنَّ كُلُّهُنَّ ثَلاثاً وَثَلاثِينَ . متفقٌ عَلَيْهِ . وزاد مسلمٌ في روايته : فَرَجَعَ فُقَراءُ المُهَاجِرينَ إِلَى رسولِ الله – صلى الله عليه وسلم – ، فقالوا : سَمِعَ إخْوَانُنَا أهْلُ الأمْوَالِ بِمَا فَعَلْنَا فَفَعَلُوا مِثْلَهُ ؟ فَقَالَ رسُولُ الله – صلى الله عليه وسلم – : (( ذَلِكَ فَضْلُ الله يُؤتِيهِ مَنْ يَشَاءُ )) . Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu bahwa orang-orang fakir Muhajirin datang kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Mereka berkata, “Orang-orang kaya telah pergi membawa derajat yang tinggi dan kenikmatan yang kekal. Mereka shalat seperti kami, puasa seperti kami, tapi mereka memiliki kelebihan harta. Mereka pergi haji, umrah, berjihad dan bersedekah.” Beliau bersabda, “Maukah kalian aku ajarkan sesuatu yang dengannya kalian dapat menyusul orang yang mendahului kalian dan dengannya juga kalian dapat mendahului yang setelah kalian, lalu tidak ada seorang pun yang lebih utama daripada kalian, kecuali orang yang melakukan hal yang sama seperti yang kalian lakukan?” Mereka menjawab, “Tentu, wahai Rasulullah.” Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Kalian bertasbih, bertahmid, dan bertakbir di setiap akhir shalat sebanyak tiga puluh tiga kali.” Abu Shalih, perawi dari Abu Hurairah berkata ketika ditanya tentang cara dzikir-dzikir tersebut, “Abu Hurairah berkata, beliau bersabda, ‘SUBHANALLAH WALHAMDULILLAH WALLAHU AKBAR, sampai semuanya berjumlah tiga puluh tiga kali.” (Muttafaqun ‘alaih) [HR. Bukhari, no. 843 dan Muslim, no. 595] Imam Muslim menambahkan dalam riwayatnya, “Lalu orang-orang fakir Muhajirin kembali kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Mereka berkata, ‘Saudara-saudara kami, orang-orang kaya telah mendengar apa yang kami lakukan. Mereka lantas melakukan hal yang sama.’ Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pun bersabda, ‘Itulah karunia Allah yang Dia berikan kepaa siapa saja yang Dia kehendaki.’” Dutsur adalah harta yang banyak (melimpah ruah).   (Hadits no. 1419) وعنه ، عن رسولِ الله – صلى الله عليه وسلم – ، قَالَ : (( مَنْ سَبَّحَ الله في دُبُرِ كُلِّ صَلاَةٍ ثَلاثاً وَثَلاثِينَ ، وحَمِدَ اللهَ ثَلاثاً وَثَلاَثِينَ ، وَكَبَّرَ الله ثَلاثاً وَثَلاَثِينَ ، وقال تَمَامَ المِئَةِ : لاَ إلهَ إِلاَّ اللهُ وَحدَهُ لا شَريكَ لَهُ ، لَهُ المُلْكُ وَلَهُ الحَمْدُ ، وَهُوَ عَلَى كُلِّ شَيْءٍ قَدِيرٌ ، غُفِرَتْ خَطَايَاهُ وَإنْ كَانَتْ مِثْلَ زَبَدِ البَحْرِ )) . رواه مسلم Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Barangsiapa yang di akhir setiap shalat bertasbih tiga puluh tiga kali, bertahmid tiga puluh tiga kali, dan bertakbir tiga puluh tiga kali, dan mengucapkan penyempurna seratus, ‘LAA ILAHA ILLALLAH WAHDAHU LAA SYARIKA LAH, LAHUL MULKU WALAHUL HAMDU WA HUWA ‘ALA KULLI SYAI-IN QODIIR (artinya: Tiada Rabb yang berhak disembah selain Allah yang Maha Esa; tidak ada sekutu bagi-Nya. Bagi-Nya kerajaan dan bagi-Nya pujian. Dia Mahakuasa atas segala sesuatu.), maka diampuni dosa-dosanya walaupun banyaknya seperti buih di lautan.” (HR. Muslim) [HR. Muslim, no. 597]   Penjelasan: 1- Di antara dzikir yang disyari’atkan bada shalat wajib adalah membaca subhanallah 33 kali, alhamdulillah 33 kali, Allahu Akbar 33 kali lalu digenapkan menjadi seratus dengan bacaan: LAA ILAHA ILLALLAH WAHDAHU LAA SYARIKA LAH, LAHUL MULKU WALAHUL HAMDU WA HUWA ‘ALA KULLI SYAI-IN QODIIR. Artinya: Tiada Rabb yang berhak disembah selain Allah yang Maha Esa; tidak ada sekutu bagi-Nya. Bagi-Nya kerajaan dan bagi-Nya pujian. Dia Mahakuasa atas segala sesuatu. 2- Segala sesuatu itu bergantung pada kuasa Allah, tidak ada yang bersekutu dengan Allah pada hal ini, juga tidak ada yang bisa menentang ketetapan dan hukum Allah. 3- Luasnya rahmat Allah dan sempurnanya karunia Allah di mana Allah menyariatkan suatu amalan yang dapat menyucikan dosa-dosa hamba. 4- Yang paling afdhal adalah berdzikir dengan menggunakan jari-jemari. Dari Yusairah seorang wanita Muhajirah, dia berkata, قَالَ لَنَا رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَلَيْكُنَّ بِالتَّسْبِيحِ وَالتَّهْلِيلِ وَالتَّقْدِيسِ وَاعْقِدْنَ بِالْأَنَامِلِ فَإِنَّهُنَّ مَسْئُولَاتٌ مُسْتَنْطَقَاتٌ وَلَا تَغْفُلْنَ فَتَنْسَيْنَ الرَّحْمَة “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata kepada kami, ‘Hendaknya kalian bertasbih (ucapkan subhanallah), bertahlil (ucapkan laa ilaha illallah), dan bertaqdis (mensucikan Allah), dan himpunkanlah (hitunglah) dengan ujung jari-jemari kalian karena itu semua akan ditanya dan diajak  bicara, janganlah kalian lalai yang membuat kalian lupa dengan rahmat Allah.’” (HR. Tirmidzi, no. 3583 dan Abu Daud, no. 1501. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini hasan.) Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullah mengatakan, “Menghitung tasbih dengan jari itu dianjurkan (disunnahkan). Dalilnya adalah sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam kepada para wanita, “Bertasbihlah dan hitunglah dengan jari karena sesungguhnya jari jemari itu akan ditanyai dan diminta untuk berbicara.” Sedangkan berdzikir dengan menggunakan biji atau kerikil atau pun semisalnya maka itu adalah perbuatan yang baik. Di antara para sahabat ada yang melakukan seperti itu. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam juga melihat salah seorang isterinya bertasbih dengan menggunakan kerikil dan beliau membiarkannya. Terdapat pula riwayat yang menunjukkan bahwa Abu Hurairah bertasbih dengan menggunakan kerikil. Adapun bertasbih dengan menggunakan manik-manik yang dirangkai menjadi satu (sebagaimana biji tasbih yang kita kenal saat ini, pent) maka ulama berselisih pendapat. Ada yang menilai hal tersebut hukumnya makruh, ada pula yang tidak setuju dengan hukum makruh untuk perbuatan tersebut. Kesimpulannya, jika orang yang melakukannya itu memiliki niat yang baik (baca: ikhlas) maka berzikir dengan menggunakan biji tasbih adalah perbuatan yang baik dan tidak makruh. Adapun memiliki biji tasbih tanpa ada kebutuhan untuk itu atau mempertontonkan biji tasbih kepada banyak orang semisal dengan mengalungkannya di leher atau menjadikannya sebagai gelang di tangan atau semisalnya maka status pelakunya itu ada dua kemungkinan. Kemungkinan pertama, dia riya’ dengan perbuatannya tersebut. Kemungkinan kedua, dimungkinkan dia akan terjerumus ke dalam perbuatan riya’ dan perbuatan tersebut adalah perbuatan menyerupai orang-orang yang riya’ tanpa ada kebutuhan. Jika benar kemungkinan pertama maka hukum perbuatan tersebut adalah haram. Jika yang tepat adalah kemungkinan yang kedua maka hukum yang paling ringan untuk hal tersebut adalah makruh. Sesungguhnya memamerkan ibadah mahdhah semisal shalat, puasa, dzikir dan membaca Al Qur’an kepada manusia adalah termasuk dosa yang sangat besar”. (Majmu’ah Al–Fatawa, 22:506) Semoga bermanfaat.   Referensi: Bahjah An-Nazhirin Syarh Riyadh Ash-Shalihin. Cetakan pertama, tahun 1430 H. Syaikh Salim bin ‘Ied Al-Hilali. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. 2:450-451. Majmu’ah Al-Fatawa. Cetakan keempat, Tahun 1432 H. Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah. Penerbit Dar Al-Wafa’. —- Selesai disusun 8 Muharram 1439 H di Perpu Rumaysho Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com TagsDzikir dzikir bada shalat
Ada dzikir lagi yang dituntunkan bada shalat wajib, yaitu membaca subhanallah, alhamdulillah, Allahu Akbar. Berikut bahasan lanjutan dari Riyadhus Sholihin dari Kitab Al-Adzkar.   Kitab Al-Adzkar, Bab Keutamaan Dzikir dan Dorongan untuk Berdzikir (Hadits no. 1418) وعن أَبي هريرة – رضي الله عنه – : أنَّ فُقَراءَ المُهَاجِرِينَ أَتَوْا رسُولَ اللهِ – صلى الله عليه وسلم – ، فقالوا : ذَهَبَ أهْلُ الدُّثورِ بِالدَّرَجَاتِ العُلَى ، وَالنَّعِيمِ المُقِيمِ ، يُصَلُّونَ كَمَا نُصَلِّي ، وَيَصُومُونَ كَمَا نَصُومُ، وَلَهُمْ فَضْلٌ مِنْ أمْوَالٍ ، يَحُجُّونَ ، وَيَعْتَمِرُونَ ، وَيُجَاهِدُونَ ، وَيَتَصَدَّقُونَ . فَقَالَ : (( ألاَ أُعَلِّمُكُمْ شَيْئاً تُدْرِكُونَ بِهِ مَنْ سَبَقَكُمْ ، وَتَسْبَقُونَ بِهِ مَنْ بَعْدَكُمْ ، وَلاَ يَكُون أَحَدٌ أفْضَل مِنْكُمْ إِلاَّ منْ صَنَعَ مِثْلَ مَا صَنَعْتُمْ ؟ )) قالوا : بَلَى يَا رسول الله ، قَالَ : (( تُسَبِّحُونَ ، وَتَحْمَدُونَ ، وَتُكَبِّرُونَ ، خَلْفَ كُلِّ صَلاَةٍ ثَلاثاً وَثَلاثِينَ )) قَالَ أَبُو صالح الراوي عن أَبي هريرة ، لَمَّا سُئِلَ عَنْ كَيْفِيَّةِ ذِكْرِهِنَّ قَالَ : يقول : سُبْحَان اللهِ ، وَالحَمْدُ للهِ واللهُ أكْبَرُ ، حَتَّى يَكُونَ مِنهُنَّ كُلُّهُنَّ ثَلاثاً وَثَلاثِينَ . متفقٌ عَلَيْهِ . وزاد مسلمٌ في روايته : فَرَجَعَ فُقَراءُ المُهَاجِرينَ إِلَى رسولِ الله – صلى الله عليه وسلم – ، فقالوا : سَمِعَ إخْوَانُنَا أهْلُ الأمْوَالِ بِمَا فَعَلْنَا فَفَعَلُوا مِثْلَهُ ؟ فَقَالَ رسُولُ الله – صلى الله عليه وسلم – : (( ذَلِكَ فَضْلُ الله يُؤتِيهِ مَنْ يَشَاءُ )) . Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu bahwa orang-orang fakir Muhajirin datang kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Mereka berkata, “Orang-orang kaya telah pergi membawa derajat yang tinggi dan kenikmatan yang kekal. Mereka shalat seperti kami, puasa seperti kami, tapi mereka memiliki kelebihan harta. Mereka pergi haji, umrah, berjihad dan bersedekah.” Beliau bersabda, “Maukah kalian aku ajarkan sesuatu yang dengannya kalian dapat menyusul orang yang mendahului kalian dan dengannya juga kalian dapat mendahului yang setelah kalian, lalu tidak ada seorang pun yang lebih utama daripada kalian, kecuali orang yang melakukan hal yang sama seperti yang kalian lakukan?” Mereka menjawab, “Tentu, wahai Rasulullah.” Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Kalian bertasbih, bertahmid, dan bertakbir di setiap akhir shalat sebanyak tiga puluh tiga kali.” Abu Shalih, perawi dari Abu Hurairah berkata ketika ditanya tentang cara dzikir-dzikir tersebut, “Abu Hurairah berkata, beliau bersabda, ‘SUBHANALLAH WALHAMDULILLAH WALLAHU AKBAR, sampai semuanya berjumlah tiga puluh tiga kali.” (Muttafaqun ‘alaih) [HR. Bukhari, no. 843 dan Muslim, no. 595] Imam Muslim menambahkan dalam riwayatnya, “Lalu orang-orang fakir Muhajirin kembali kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Mereka berkata, ‘Saudara-saudara kami, orang-orang kaya telah mendengar apa yang kami lakukan. Mereka lantas melakukan hal yang sama.’ Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pun bersabda, ‘Itulah karunia Allah yang Dia berikan kepaa siapa saja yang Dia kehendaki.’” Dutsur adalah harta yang banyak (melimpah ruah).   (Hadits no. 1419) وعنه ، عن رسولِ الله – صلى الله عليه وسلم – ، قَالَ : (( مَنْ سَبَّحَ الله في دُبُرِ كُلِّ صَلاَةٍ ثَلاثاً وَثَلاثِينَ ، وحَمِدَ اللهَ ثَلاثاً وَثَلاَثِينَ ، وَكَبَّرَ الله ثَلاثاً وَثَلاَثِينَ ، وقال تَمَامَ المِئَةِ : لاَ إلهَ إِلاَّ اللهُ وَحدَهُ لا شَريكَ لَهُ ، لَهُ المُلْكُ وَلَهُ الحَمْدُ ، وَهُوَ عَلَى كُلِّ شَيْءٍ قَدِيرٌ ، غُفِرَتْ خَطَايَاهُ وَإنْ كَانَتْ مِثْلَ زَبَدِ البَحْرِ )) . رواه مسلم Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Barangsiapa yang di akhir setiap shalat bertasbih tiga puluh tiga kali, bertahmid tiga puluh tiga kali, dan bertakbir tiga puluh tiga kali, dan mengucapkan penyempurna seratus, ‘LAA ILAHA ILLALLAH WAHDAHU LAA SYARIKA LAH, LAHUL MULKU WALAHUL HAMDU WA HUWA ‘ALA KULLI SYAI-IN QODIIR (artinya: Tiada Rabb yang berhak disembah selain Allah yang Maha Esa; tidak ada sekutu bagi-Nya. Bagi-Nya kerajaan dan bagi-Nya pujian. Dia Mahakuasa atas segala sesuatu.), maka diampuni dosa-dosanya walaupun banyaknya seperti buih di lautan.” (HR. Muslim) [HR. Muslim, no. 597]   Penjelasan: 1- Di antara dzikir yang disyari’atkan bada shalat wajib adalah membaca subhanallah 33 kali, alhamdulillah 33 kali, Allahu Akbar 33 kali lalu digenapkan menjadi seratus dengan bacaan: LAA ILAHA ILLALLAH WAHDAHU LAA SYARIKA LAH, LAHUL MULKU WALAHUL HAMDU WA HUWA ‘ALA KULLI SYAI-IN QODIIR. Artinya: Tiada Rabb yang berhak disembah selain Allah yang Maha Esa; tidak ada sekutu bagi-Nya. Bagi-Nya kerajaan dan bagi-Nya pujian. Dia Mahakuasa atas segala sesuatu. 2- Segala sesuatu itu bergantung pada kuasa Allah, tidak ada yang bersekutu dengan Allah pada hal ini, juga tidak ada yang bisa menentang ketetapan dan hukum Allah. 3- Luasnya rahmat Allah dan sempurnanya karunia Allah di mana Allah menyariatkan suatu amalan yang dapat menyucikan dosa-dosa hamba. 4- Yang paling afdhal adalah berdzikir dengan menggunakan jari-jemari. Dari Yusairah seorang wanita Muhajirah, dia berkata, قَالَ لَنَا رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَلَيْكُنَّ بِالتَّسْبِيحِ وَالتَّهْلِيلِ وَالتَّقْدِيسِ وَاعْقِدْنَ بِالْأَنَامِلِ فَإِنَّهُنَّ مَسْئُولَاتٌ مُسْتَنْطَقَاتٌ وَلَا تَغْفُلْنَ فَتَنْسَيْنَ الرَّحْمَة “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata kepada kami, ‘Hendaknya kalian bertasbih (ucapkan subhanallah), bertahlil (ucapkan laa ilaha illallah), dan bertaqdis (mensucikan Allah), dan himpunkanlah (hitunglah) dengan ujung jari-jemari kalian karena itu semua akan ditanya dan diajak  bicara, janganlah kalian lalai yang membuat kalian lupa dengan rahmat Allah.’” (HR. Tirmidzi, no. 3583 dan Abu Daud, no. 1501. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini hasan.) Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullah mengatakan, “Menghitung tasbih dengan jari itu dianjurkan (disunnahkan). Dalilnya adalah sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam kepada para wanita, “Bertasbihlah dan hitunglah dengan jari karena sesungguhnya jari jemari itu akan ditanyai dan diminta untuk berbicara.” Sedangkan berdzikir dengan menggunakan biji atau kerikil atau pun semisalnya maka itu adalah perbuatan yang baik. Di antara para sahabat ada yang melakukan seperti itu. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam juga melihat salah seorang isterinya bertasbih dengan menggunakan kerikil dan beliau membiarkannya. Terdapat pula riwayat yang menunjukkan bahwa Abu Hurairah bertasbih dengan menggunakan kerikil. Adapun bertasbih dengan menggunakan manik-manik yang dirangkai menjadi satu (sebagaimana biji tasbih yang kita kenal saat ini, pent) maka ulama berselisih pendapat. Ada yang menilai hal tersebut hukumnya makruh, ada pula yang tidak setuju dengan hukum makruh untuk perbuatan tersebut. Kesimpulannya, jika orang yang melakukannya itu memiliki niat yang baik (baca: ikhlas) maka berzikir dengan menggunakan biji tasbih adalah perbuatan yang baik dan tidak makruh. Adapun memiliki biji tasbih tanpa ada kebutuhan untuk itu atau mempertontonkan biji tasbih kepada banyak orang semisal dengan mengalungkannya di leher atau menjadikannya sebagai gelang di tangan atau semisalnya maka status pelakunya itu ada dua kemungkinan. Kemungkinan pertama, dia riya’ dengan perbuatannya tersebut. Kemungkinan kedua, dimungkinkan dia akan terjerumus ke dalam perbuatan riya’ dan perbuatan tersebut adalah perbuatan menyerupai orang-orang yang riya’ tanpa ada kebutuhan. Jika benar kemungkinan pertama maka hukum perbuatan tersebut adalah haram. Jika yang tepat adalah kemungkinan yang kedua maka hukum yang paling ringan untuk hal tersebut adalah makruh. Sesungguhnya memamerkan ibadah mahdhah semisal shalat, puasa, dzikir dan membaca Al Qur’an kepada manusia adalah termasuk dosa yang sangat besar”. (Majmu’ah Al–Fatawa, 22:506) Semoga bermanfaat.   Referensi: Bahjah An-Nazhirin Syarh Riyadh Ash-Shalihin. Cetakan pertama, tahun 1430 H. Syaikh Salim bin ‘Ied Al-Hilali. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. 2:450-451. Majmu’ah Al-Fatawa. Cetakan keempat, Tahun 1432 H. Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah. Penerbit Dar Al-Wafa’. —- Selesai disusun 8 Muharram 1439 H di Perpu Rumaysho Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com TagsDzikir dzikir bada shalat


Ada dzikir lagi yang dituntunkan bada shalat wajib, yaitu membaca subhanallah, alhamdulillah, Allahu Akbar. Berikut bahasan lanjutan dari Riyadhus Sholihin dari Kitab Al-Adzkar.   Kitab Al-Adzkar, Bab Keutamaan Dzikir dan Dorongan untuk Berdzikir (Hadits no. 1418) وعن أَبي هريرة – رضي الله عنه – : أنَّ فُقَراءَ المُهَاجِرِينَ أَتَوْا رسُولَ اللهِ – صلى الله عليه وسلم – ، فقالوا : ذَهَبَ أهْلُ الدُّثورِ بِالدَّرَجَاتِ العُلَى ، وَالنَّعِيمِ المُقِيمِ ، يُصَلُّونَ كَمَا نُصَلِّي ، وَيَصُومُونَ كَمَا نَصُومُ، وَلَهُمْ فَضْلٌ مِنْ أمْوَالٍ ، يَحُجُّونَ ، وَيَعْتَمِرُونَ ، وَيُجَاهِدُونَ ، وَيَتَصَدَّقُونَ . فَقَالَ : (( ألاَ أُعَلِّمُكُمْ شَيْئاً تُدْرِكُونَ بِهِ مَنْ سَبَقَكُمْ ، وَتَسْبَقُونَ بِهِ مَنْ بَعْدَكُمْ ، وَلاَ يَكُون أَحَدٌ أفْضَل مِنْكُمْ إِلاَّ منْ صَنَعَ مِثْلَ مَا صَنَعْتُمْ ؟ )) قالوا : بَلَى يَا رسول الله ، قَالَ : (( تُسَبِّحُونَ ، وَتَحْمَدُونَ ، وَتُكَبِّرُونَ ، خَلْفَ كُلِّ صَلاَةٍ ثَلاثاً وَثَلاثِينَ )) قَالَ أَبُو صالح الراوي عن أَبي هريرة ، لَمَّا سُئِلَ عَنْ كَيْفِيَّةِ ذِكْرِهِنَّ قَالَ : يقول : سُبْحَان اللهِ ، وَالحَمْدُ للهِ واللهُ أكْبَرُ ، حَتَّى يَكُونَ مِنهُنَّ كُلُّهُنَّ ثَلاثاً وَثَلاثِينَ . متفقٌ عَلَيْهِ . وزاد مسلمٌ في روايته : فَرَجَعَ فُقَراءُ المُهَاجِرينَ إِلَى رسولِ الله – صلى الله عليه وسلم – ، فقالوا : سَمِعَ إخْوَانُنَا أهْلُ الأمْوَالِ بِمَا فَعَلْنَا فَفَعَلُوا مِثْلَهُ ؟ فَقَالَ رسُولُ الله – صلى الله عليه وسلم – : (( ذَلِكَ فَضْلُ الله يُؤتِيهِ مَنْ يَشَاءُ )) . Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu bahwa orang-orang fakir Muhajirin datang kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Mereka berkata, “Orang-orang kaya telah pergi membawa derajat yang tinggi dan kenikmatan yang kekal. Mereka shalat seperti kami, puasa seperti kami, tapi mereka memiliki kelebihan harta. Mereka pergi haji, umrah, berjihad dan bersedekah.” Beliau bersabda, “Maukah kalian aku ajarkan sesuatu yang dengannya kalian dapat menyusul orang yang mendahului kalian dan dengannya juga kalian dapat mendahului yang setelah kalian, lalu tidak ada seorang pun yang lebih utama daripada kalian, kecuali orang yang melakukan hal yang sama seperti yang kalian lakukan?” Mereka menjawab, “Tentu, wahai Rasulullah.” Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Kalian bertasbih, bertahmid, dan bertakbir di setiap akhir shalat sebanyak tiga puluh tiga kali.” Abu Shalih, perawi dari Abu Hurairah berkata ketika ditanya tentang cara dzikir-dzikir tersebut, “Abu Hurairah berkata, beliau bersabda, ‘SUBHANALLAH WALHAMDULILLAH WALLAHU AKBAR, sampai semuanya berjumlah tiga puluh tiga kali.” (Muttafaqun ‘alaih) [HR. Bukhari, no. 843 dan Muslim, no. 595] Imam Muslim menambahkan dalam riwayatnya, “Lalu orang-orang fakir Muhajirin kembali kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Mereka berkata, ‘Saudara-saudara kami, orang-orang kaya telah mendengar apa yang kami lakukan. Mereka lantas melakukan hal yang sama.’ Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pun bersabda, ‘Itulah karunia Allah yang Dia berikan kepaa siapa saja yang Dia kehendaki.’” Dutsur adalah harta yang banyak (melimpah ruah).   (Hadits no. 1419) وعنه ، عن رسولِ الله – صلى الله عليه وسلم – ، قَالَ : (( مَنْ سَبَّحَ الله في دُبُرِ كُلِّ صَلاَةٍ ثَلاثاً وَثَلاثِينَ ، وحَمِدَ اللهَ ثَلاثاً وَثَلاَثِينَ ، وَكَبَّرَ الله ثَلاثاً وَثَلاَثِينَ ، وقال تَمَامَ المِئَةِ : لاَ إلهَ إِلاَّ اللهُ وَحدَهُ لا شَريكَ لَهُ ، لَهُ المُلْكُ وَلَهُ الحَمْدُ ، وَهُوَ عَلَى كُلِّ شَيْءٍ قَدِيرٌ ، غُفِرَتْ خَطَايَاهُ وَإنْ كَانَتْ مِثْلَ زَبَدِ البَحْرِ )) . رواه مسلم Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Barangsiapa yang di akhir setiap shalat bertasbih tiga puluh tiga kali, bertahmid tiga puluh tiga kali, dan bertakbir tiga puluh tiga kali, dan mengucapkan penyempurna seratus, ‘LAA ILAHA ILLALLAH WAHDAHU LAA SYARIKA LAH, LAHUL MULKU WALAHUL HAMDU WA HUWA ‘ALA KULLI SYAI-IN QODIIR (artinya: Tiada Rabb yang berhak disembah selain Allah yang Maha Esa; tidak ada sekutu bagi-Nya. Bagi-Nya kerajaan dan bagi-Nya pujian. Dia Mahakuasa atas segala sesuatu.), maka diampuni dosa-dosanya walaupun banyaknya seperti buih di lautan.” (HR. Muslim) [HR. Muslim, no. 597]   Penjelasan: 1- Di antara dzikir yang disyari’atkan bada shalat wajib adalah membaca subhanallah 33 kali, alhamdulillah 33 kali, Allahu Akbar 33 kali lalu digenapkan menjadi seratus dengan bacaan: LAA ILAHA ILLALLAH WAHDAHU LAA SYARIKA LAH, LAHUL MULKU WALAHUL HAMDU WA HUWA ‘ALA KULLI SYAI-IN QODIIR. Artinya: Tiada Rabb yang berhak disembah selain Allah yang Maha Esa; tidak ada sekutu bagi-Nya. Bagi-Nya kerajaan dan bagi-Nya pujian. Dia Mahakuasa atas segala sesuatu. 2- Segala sesuatu itu bergantung pada kuasa Allah, tidak ada yang bersekutu dengan Allah pada hal ini, juga tidak ada yang bisa menentang ketetapan dan hukum Allah. 3- Luasnya rahmat Allah dan sempurnanya karunia Allah di mana Allah menyariatkan suatu amalan yang dapat menyucikan dosa-dosa hamba. 4- Yang paling afdhal adalah berdzikir dengan menggunakan jari-jemari. Dari Yusairah seorang wanita Muhajirah, dia berkata, قَالَ لَنَا رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَلَيْكُنَّ بِالتَّسْبِيحِ وَالتَّهْلِيلِ وَالتَّقْدِيسِ وَاعْقِدْنَ بِالْأَنَامِلِ فَإِنَّهُنَّ مَسْئُولَاتٌ مُسْتَنْطَقَاتٌ وَلَا تَغْفُلْنَ فَتَنْسَيْنَ الرَّحْمَة “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata kepada kami, ‘Hendaknya kalian bertasbih (ucapkan subhanallah), bertahlil (ucapkan laa ilaha illallah), dan bertaqdis (mensucikan Allah), dan himpunkanlah (hitunglah) dengan ujung jari-jemari kalian karena itu semua akan ditanya dan diajak  bicara, janganlah kalian lalai yang membuat kalian lupa dengan rahmat Allah.’” (HR. Tirmidzi, no. 3583 dan Abu Daud, no. 1501. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini hasan.) Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullah mengatakan, “Menghitung tasbih dengan jari itu dianjurkan (disunnahkan). Dalilnya adalah sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam kepada para wanita, “Bertasbihlah dan hitunglah dengan jari karena sesungguhnya jari jemari itu akan ditanyai dan diminta untuk berbicara.” Sedangkan berdzikir dengan menggunakan biji atau kerikil atau pun semisalnya maka itu adalah perbuatan yang baik. Di antara para sahabat ada yang melakukan seperti itu. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam juga melihat salah seorang isterinya bertasbih dengan menggunakan kerikil dan beliau membiarkannya. Terdapat pula riwayat yang menunjukkan bahwa Abu Hurairah bertasbih dengan menggunakan kerikil. Adapun bertasbih dengan menggunakan manik-manik yang dirangkai menjadi satu (sebagaimana biji tasbih yang kita kenal saat ini, pent) maka ulama berselisih pendapat. Ada yang menilai hal tersebut hukumnya makruh, ada pula yang tidak setuju dengan hukum makruh untuk perbuatan tersebut. Kesimpulannya, jika orang yang melakukannya itu memiliki niat yang baik (baca: ikhlas) maka berzikir dengan menggunakan biji tasbih adalah perbuatan yang baik dan tidak makruh. Adapun memiliki biji tasbih tanpa ada kebutuhan untuk itu atau mempertontonkan biji tasbih kepada banyak orang semisal dengan mengalungkannya di leher atau menjadikannya sebagai gelang di tangan atau semisalnya maka status pelakunya itu ada dua kemungkinan. Kemungkinan pertama, dia riya’ dengan perbuatannya tersebut. Kemungkinan kedua, dimungkinkan dia akan terjerumus ke dalam perbuatan riya’ dan perbuatan tersebut adalah perbuatan menyerupai orang-orang yang riya’ tanpa ada kebutuhan. Jika benar kemungkinan pertama maka hukum perbuatan tersebut adalah haram. Jika yang tepat adalah kemungkinan yang kedua maka hukum yang paling ringan untuk hal tersebut adalah makruh. Sesungguhnya memamerkan ibadah mahdhah semisal shalat, puasa, dzikir dan membaca Al Qur’an kepada manusia adalah termasuk dosa yang sangat besar”. (Majmu’ah Al–Fatawa, 22:506) Semoga bermanfaat.   Referensi: Bahjah An-Nazhirin Syarh Riyadh Ash-Shalihin. Cetakan pertama, tahun 1430 H. Syaikh Salim bin ‘Ied Al-Hilali. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. 2:450-451. Majmu’ah Al-Fatawa. Cetakan keempat, Tahun 1432 H. Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah. Penerbit Dar Al-Wafa’. —- Selesai disusun 8 Muharram 1439 H di Perpu Rumaysho Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com TagsDzikir dzikir bada shalat

Sudah Menikah Namun Belum Juga KAYA

Katanya dengan menikah Allah akan beri kekayaan dan kecukupan. Namun kenapa ada yang menikah tetapi tidak demikian? Allah Ta’ala berfirman, وَأَنكِحُوا اْلأَيَامَى مِنكُمْ وَالصَّالِحِينَ مِنْ عِبَادِكُمْ وَإِمَآئِكُمْ إِن يَكُونُوا فُقَرَآءَ يُغْنِهِمُ اللهُ مِن فَضْلِهِ وَاللهُ وَاسِعٌ عَلِيمٌ “Dan kawinkanlah orang-orang yang sendirian di antara kamu, dan orang-orang yang layak (berkawin) dari hamba-hamba sahayamu yang lelaki dan hamba-hamba sahayamu yang perempuan. Jika mereka miskin Allah akan memampukan mereka dengan karunia-Nya. Dan Allah Maha luas (pemberian-Nya) lagi Maha Mengetahui.” (QS. An-Nuur: 32). Dari ayat di atas, Ibnu Mas’ud radhiyallahu ‘anhu berkata, اِلْتَمِسُوْا الغِنَى فِي النِّكَاحِ “Carilah kaya (hidup berkecukupan) dengan menikah.” Umar bin Al-Khattab juga mengatakan semisal itu. (Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim, 5:533) Disebutkan pula dalam hadits bahwa Allah akan senantiasa menolong orang yang ingin menjaga kesucian dirinya lewat menikah. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu bahwasanya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda tentang tiga golongan yang pasti mendapat pertolongan Allah. Di antaranya, وَالنَّاكِحُ الَّذِي يُرِيدُ الْعَفَافَ “… seorang yang menikah karena ingin menjaga kesuciannya.” (HR. An-Nasa’i, no. 3220, Tirmidzi, no. 1655. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini hasan.). Ahmad bin Syu’aib Al-Khurasani An-Nasai membawakan hadits tersebut dalam Bab “Pertolongan Allah bagi orang yang nikah yang ingin menjaga kesucian dirinya”.   Sekarang, ada yang sudah menikah namun belum diberi kecukupan atau kekayaan? Kenapa bisa demikian? Ada beberapa alasan disebutkan oleh para ulama sebagaimana diutarakan oleh Syaikh Musthafa Al-‘Adawi. Pertama: Kecukupan itu tergantung kehendak Allah (masyiah Allah). Sebagaimana Allah Ta’ala berfirman, وَإِنْ خِفْتُمْ عَيْلَةً فَسَوْفَ يُغْنِيكُمُ اللَّهُ مِنْ فَضْلِهِ إِنْ شَاءَ “Dan jika kamu khawatir menjadi miskin, maka Allah nanti akan memberimu kekayaan kepadamu dari karuniaNya, jika Dia menghendaki.” (QS. At-Taubah: 28) فَيَكْشِفُ مَا تَدْعُونَ إِلَيْهِ إِنْ شَاءَ “Maka Dia menghilangkan bahaya yang karenanya kamu berdoa kepadaNya, jika Dia menghendaki.” (QS. Al-An’am: 41) Kedua: Umumnya, orang yang menikah akan diberi kecukupan rezeki oleh Allah. Ketiga: Jika yang menikah tadi dengan menikahnya ingin menjaga kesucian diri, itulah yang membuat Allah beri kecukupan (sebagaimana janji dalam hadts yang disebutkan di atas). Keempat: Kecukupan itu diperoleh bagi yang bertakwa pada Allah dan mencari sebab yang syar’i untuk mendapatkan rezeki. Kelima: Yang dimaksud ghina (cukup atau kaya) di sini adalah kaya hati atau hati yang selalu merasa cukup (alias: qana’ah). Keenam: Yang dimaksud adalah Allah beri kecukupan dengan karunia-Nya dengan yang halal sehingga ia terjaga dari zina. Ketujuh: Kekayaan itu diperoleh karena jatah rezeki untuk suami bergabung dengan rezeki istri.   Demikian, semoga Allah beri kecukupan dan kekayaan setelah menikah. Wallahu waliyyut taufiq.   Referensi: At-Tashiil li Ta’wil At-Tanzil – Tafsir Surat An-Nuur. Cetakan kedua, Tahun 1423 H. Syaikh Musthafa bin Al-‘Adawi. Penerbit Maktabah Makkah. Hlm. 232-233. Sunan An-Nasa’i. Cetakan Tahun 1430 H. Abu ‘Abdirrahman Ahmad bin Syu’aib Ibnu ‘Ali bin Sinan An-Nasa’i. Penerbit Darus Salam. Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim. Cetakan pertama, Tahun 1431 H. Ibnu Katsir. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. —- Selesai disusun di malam hari di saat hujan turun, 8 Muharram 1439 H di rumah @ Darush Sholihin Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsnikah

Sudah Menikah Namun Belum Juga KAYA

Katanya dengan menikah Allah akan beri kekayaan dan kecukupan. Namun kenapa ada yang menikah tetapi tidak demikian? Allah Ta’ala berfirman, وَأَنكِحُوا اْلأَيَامَى مِنكُمْ وَالصَّالِحِينَ مِنْ عِبَادِكُمْ وَإِمَآئِكُمْ إِن يَكُونُوا فُقَرَآءَ يُغْنِهِمُ اللهُ مِن فَضْلِهِ وَاللهُ وَاسِعٌ عَلِيمٌ “Dan kawinkanlah orang-orang yang sendirian di antara kamu, dan orang-orang yang layak (berkawin) dari hamba-hamba sahayamu yang lelaki dan hamba-hamba sahayamu yang perempuan. Jika mereka miskin Allah akan memampukan mereka dengan karunia-Nya. Dan Allah Maha luas (pemberian-Nya) lagi Maha Mengetahui.” (QS. An-Nuur: 32). Dari ayat di atas, Ibnu Mas’ud radhiyallahu ‘anhu berkata, اِلْتَمِسُوْا الغِنَى فِي النِّكَاحِ “Carilah kaya (hidup berkecukupan) dengan menikah.” Umar bin Al-Khattab juga mengatakan semisal itu. (Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim, 5:533) Disebutkan pula dalam hadits bahwa Allah akan senantiasa menolong orang yang ingin menjaga kesucian dirinya lewat menikah. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu bahwasanya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda tentang tiga golongan yang pasti mendapat pertolongan Allah. Di antaranya, وَالنَّاكِحُ الَّذِي يُرِيدُ الْعَفَافَ “… seorang yang menikah karena ingin menjaga kesuciannya.” (HR. An-Nasa’i, no. 3220, Tirmidzi, no. 1655. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini hasan.). Ahmad bin Syu’aib Al-Khurasani An-Nasai membawakan hadits tersebut dalam Bab “Pertolongan Allah bagi orang yang nikah yang ingin menjaga kesucian dirinya”.   Sekarang, ada yang sudah menikah namun belum diberi kecukupan atau kekayaan? Kenapa bisa demikian? Ada beberapa alasan disebutkan oleh para ulama sebagaimana diutarakan oleh Syaikh Musthafa Al-‘Adawi. Pertama: Kecukupan itu tergantung kehendak Allah (masyiah Allah). Sebagaimana Allah Ta’ala berfirman, وَإِنْ خِفْتُمْ عَيْلَةً فَسَوْفَ يُغْنِيكُمُ اللَّهُ مِنْ فَضْلِهِ إِنْ شَاءَ “Dan jika kamu khawatir menjadi miskin, maka Allah nanti akan memberimu kekayaan kepadamu dari karuniaNya, jika Dia menghendaki.” (QS. At-Taubah: 28) فَيَكْشِفُ مَا تَدْعُونَ إِلَيْهِ إِنْ شَاءَ “Maka Dia menghilangkan bahaya yang karenanya kamu berdoa kepadaNya, jika Dia menghendaki.” (QS. Al-An’am: 41) Kedua: Umumnya, orang yang menikah akan diberi kecukupan rezeki oleh Allah. Ketiga: Jika yang menikah tadi dengan menikahnya ingin menjaga kesucian diri, itulah yang membuat Allah beri kecukupan (sebagaimana janji dalam hadts yang disebutkan di atas). Keempat: Kecukupan itu diperoleh bagi yang bertakwa pada Allah dan mencari sebab yang syar’i untuk mendapatkan rezeki. Kelima: Yang dimaksud ghina (cukup atau kaya) di sini adalah kaya hati atau hati yang selalu merasa cukup (alias: qana’ah). Keenam: Yang dimaksud adalah Allah beri kecukupan dengan karunia-Nya dengan yang halal sehingga ia terjaga dari zina. Ketujuh: Kekayaan itu diperoleh karena jatah rezeki untuk suami bergabung dengan rezeki istri.   Demikian, semoga Allah beri kecukupan dan kekayaan setelah menikah. Wallahu waliyyut taufiq.   Referensi: At-Tashiil li Ta’wil At-Tanzil – Tafsir Surat An-Nuur. Cetakan kedua, Tahun 1423 H. Syaikh Musthafa bin Al-‘Adawi. Penerbit Maktabah Makkah. Hlm. 232-233. Sunan An-Nasa’i. Cetakan Tahun 1430 H. Abu ‘Abdirrahman Ahmad bin Syu’aib Ibnu ‘Ali bin Sinan An-Nasa’i. Penerbit Darus Salam. Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim. Cetakan pertama, Tahun 1431 H. Ibnu Katsir. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. —- Selesai disusun di malam hari di saat hujan turun, 8 Muharram 1439 H di rumah @ Darush Sholihin Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsnikah
Katanya dengan menikah Allah akan beri kekayaan dan kecukupan. Namun kenapa ada yang menikah tetapi tidak demikian? Allah Ta’ala berfirman, وَأَنكِحُوا اْلأَيَامَى مِنكُمْ وَالصَّالِحِينَ مِنْ عِبَادِكُمْ وَإِمَآئِكُمْ إِن يَكُونُوا فُقَرَآءَ يُغْنِهِمُ اللهُ مِن فَضْلِهِ وَاللهُ وَاسِعٌ عَلِيمٌ “Dan kawinkanlah orang-orang yang sendirian di antara kamu, dan orang-orang yang layak (berkawin) dari hamba-hamba sahayamu yang lelaki dan hamba-hamba sahayamu yang perempuan. Jika mereka miskin Allah akan memampukan mereka dengan karunia-Nya. Dan Allah Maha luas (pemberian-Nya) lagi Maha Mengetahui.” (QS. An-Nuur: 32). Dari ayat di atas, Ibnu Mas’ud radhiyallahu ‘anhu berkata, اِلْتَمِسُوْا الغِنَى فِي النِّكَاحِ “Carilah kaya (hidup berkecukupan) dengan menikah.” Umar bin Al-Khattab juga mengatakan semisal itu. (Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim, 5:533) Disebutkan pula dalam hadits bahwa Allah akan senantiasa menolong orang yang ingin menjaga kesucian dirinya lewat menikah. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu bahwasanya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda tentang tiga golongan yang pasti mendapat pertolongan Allah. Di antaranya, وَالنَّاكِحُ الَّذِي يُرِيدُ الْعَفَافَ “… seorang yang menikah karena ingin menjaga kesuciannya.” (HR. An-Nasa’i, no. 3220, Tirmidzi, no. 1655. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini hasan.). Ahmad bin Syu’aib Al-Khurasani An-Nasai membawakan hadits tersebut dalam Bab “Pertolongan Allah bagi orang yang nikah yang ingin menjaga kesucian dirinya”.   Sekarang, ada yang sudah menikah namun belum diberi kecukupan atau kekayaan? Kenapa bisa demikian? Ada beberapa alasan disebutkan oleh para ulama sebagaimana diutarakan oleh Syaikh Musthafa Al-‘Adawi. Pertama: Kecukupan itu tergantung kehendak Allah (masyiah Allah). Sebagaimana Allah Ta’ala berfirman, وَإِنْ خِفْتُمْ عَيْلَةً فَسَوْفَ يُغْنِيكُمُ اللَّهُ مِنْ فَضْلِهِ إِنْ شَاءَ “Dan jika kamu khawatir menjadi miskin, maka Allah nanti akan memberimu kekayaan kepadamu dari karuniaNya, jika Dia menghendaki.” (QS. At-Taubah: 28) فَيَكْشِفُ مَا تَدْعُونَ إِلَيْهِ إِنْ شَاءَ “Maka Dia menghilangkan bahaya yang karenanya kamu berdoa kepadaNya, jika Dia menghendaki.” (QS. Al-An’am: 41) Kedua: Umumnya, orang yang menikah akan diberi kecukupan rezeki oleh Allah. Ketiga: Jika yang menikah tadi dengan menikahnya ingin menjaga kesucian diri, itulah yang membuat Allah beri kecukupan (sebagaimana janji dalam hadts yang disebutkan di atas). Keempat: Kecukupan itu diperoleh bagi yang bertakwa pada Allah dan mencari sebab yang syar’i untuk mendapatkan rezeki. Kelima: Yang dimaksud ghina (cukup atau kaya) di sini adalah kaya hati atau hati yang selalu merasa cukup (alias: qana’ah). Keenam: Yang dimaksud adalah Allah beri kecukupan dengan karunia-Nya dengan yang halal sehingga ia terjaga dari zina. Ketujuh: Kekayaan itu diperoleh karena jatah rezeki untuk suami bergabung dengan rezeki istri.   Demikian, semoga Allah beri kecukupan dan kekayaan setelah menikah. Wallahu waliyyut taufiq.   Referensi: At-Tashiil li Ta’wil At-Tanzil – Tafsir Surat An-Nuur. Cetakan kedua, Tahun 1423 H. Syaikh Musthafa bin Al-‘Adawi. Penerbit Maktabah Makkah. Hlm. 232-233. Sunan An-Nasa’i. Cetakan Tahun 1430 H. Abu ‘Abdirrahman Ahmad bin Syu’aib Ibnu ‘Ali bin Sinan An-Nasa’i. Penerbit Darus Salam. Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim. Cetakan pertama, Tahun 1431 H. Ibnu Katsir. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. —- Selesai disusun di malam hari di saat hujan turun, 8 Muharram 1439 H di rumah @ Darush Sholihin Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsnikah


Katanya dengan menikah Allah akan beri kekayaan dan kecukupan. Namun kenapa ada yang menikah tetapi tidak demikian? Allah Ta’ala berfirman, وَأَنكِحُوا اْلأَيَامَى مِنكُمْ وَالصَّالِحِينَ مِنْ عِبَادِكُمْ وَإِمَآئِكُمْ إِن يَكُونُوا فُقَرَآءَ يُغْنِهِمُ اللهُ مِن فَضْلِهِ وَاللهُ وَاسِعٌ عَلِيمٌ “Dan kawinkanlah orang-orang yang sendirian di antara kamu, dan orang-orang yang layak (berkawin) dari hamba-hamba sahayamu yang lelaki dan hamba-hamba sahayamu yang perempuan. Jika mereka miskin Allah akan memampukan mereka dengan karunia-Nya. Dan Allah Maha luas (pemberian-Nya) lagi Maha Mengetahui.” (QS. An-Nuur: 32). Dari ayat di atas, Ibnu Mas’ud radhiyallahu ‘anhu berkata, اِلْتَمِسُوْا الغِنَى فِي النِّكَاحِ “Carilah kaya (hidup berkecukupan) dengan menikah.” Umar bin Al-Khattab juga mengatakan semisal itu. (Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim, 5:533) Disebutkan pula dalam hadits bahwa Allah akan senantiasa menolong orang yang ingin menjaga kesucian dirinya lewat menikah. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu bahwasanya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda tentang tiga golongan yang pasti mendapat pertolongan Allah. Di antaranya, وَالنَّاكِحُ الَّذِي يُرِيدُ الْعَفَافَ “… seorang yang menikah karena ingin menjaga kesuciannya.” (HR. An-Nasa’i, no. 3220, Tirmidzi, no. 1655. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini hasan.). Ahmad bin Syu’aib Al-Khurasani An-Nasai membawakan hadits tersebut dalam Bab “Pertolongan Allah bagi orang yang nikah yang ingin menjaga kesucian dirinya”.   Sekarang, ada yang sudah menikah namun belum diberi kecukupan atau kekayaan? Kenapa bisa demikian? Ada beberapa alasan disebutkan oleh para ulama sebagaimana diutarakan oleh Syaikh Musthafa Al-‘Adawi. Pertama: Kecukupan itu tergantung kehendak Allah (masyiah Allah). Sebagaimana Allah Ta’ala berfirman, وَإِنْ خِفْتُمْ عَيْلَةً فَسَوْفَ يُغْنِيكُمُ اللَّهُ مِنْ فَضْلِهِ إِنْ شَاءَ “Dan jika kamu khawatir menjadi miskin, maka Allah nanti akan memberimu kekayaan kepadamu dari karuniaNya, jika Dia menghendaki.” (QS. At-Taubah: 28) فَيَكْشِفُ مَا تَدْعُونَ إِلَيْهِ إِنْ شَاءَ “Maka Dia menghilangkan bahaya yang karenanya kamu berdoa kepadaNya, jika Dia menghendaki.” (QS. Al-An’am: 41) Kedua: Umumnya, orang yang menikah akan diberi kecukupan rezeki oleh Allah. Ketiga: Jika yang menikah tadi dengan menikahnya ingin menjaga kesucian diri, itulah yang membuat Allah beri kecukupan (sebagaimana janji dalam hadts yang disebutkan di atas). Keempat: Kecukupan itu diperoleh bagi yang bertakwa pada Allah dan mencari sebab yang syar’i untuk mendapatkan rezeki. Kelima: Yang dimaksud ghina (cukup atau kaya) di sini adalah kaya hati atau hati yang selalu merasa cukup (alias: qana’ah). Keenam: Yang dimaksud adalah Allah beri kecukupan dengan karunia-Nya dengan yang halal sehingga ia terjaga dari zina. Ketujuh: Kekayaan itu diperoleh karena jatah rezeki untuk suami bergabung dengan rezeki istri.   Demikian, semoga Allah beri kecukupan dan kekayaan setelah menikah. Wallahu waliyyut taufiq.   Referensi: At-Tashiil li Ta’wil At-Tanzil – Tafsir Surat An-Nuur. Cetakan kedua, Tahun 1423 H. Syaikh Musthafa bin Al-‘Adawi. Penerbit Maktabah Makkah. Hlm. 232-233. Sunan An-Nasa’i. Cetakan Tahun 1430 H. Abu ‘Abdirrahman Ahmad bin Syu’aib Ibnu ‘Ali bin Sinan An-Nasa’i. Penerbit Darus Salam. Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim. Cetakan pertama, Tahun 1431 H. Ibnu Katsir. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. —- Selesai disusun di malam hari di saat hujan turun, 8 Muharram 1439 H di rumah @ Darush Sholihin Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsnikah

Dilarang Menyebut “Lelaki Buaya” atau “Kupu-kupu Malam”

Dilarang Menyebut “Lelaki Buaya” atau “Kupu-kupu malam” Jika seorang wanita menyebut kawannya lelaki, ‘Dasar lelaki buaya’, apakah ini termasuk tuduhan berzina? Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Diantara bentuk dosa besar yang mendapatkan hukuman had adalah menuduh orang muslim berzina, sementara dia tidak bisa menghadirkan 4 saksi. Hukuman ini disebut dengan had al-Qadzaf [حد القذف] Allah berfirman, وَالَّذِينَ يَرْمُونَ الْمُحْصَنَاتِ ثُمَّ لَمْ يَأْتُوا بِأَرْبَعَةِ شُهَدَاءَ فَاجْلِدُوهُمْ ثَمَانِينَ جَلْدَةً وَلَا تَقْبَلُوا لَهُمْ شَهَادَةً أَبَدًا وَأُولَئِكَ هُمُ الْفَاسِقُونَ Orang-orang yang menuduh para muhshonah, kemudian dia tidak bisa menghadirkan 4 saksi, maka cambuklah mereka 80 kali, dan jangan lagi kalian menerima persaksian mereka selamanya. Mereka itulah orang-orang yang fasik. (QS. an-Nur: 4) Yang dimaksud muhshonah adalah wanita baligh, merdeka, yang menjaga kehormatan. Dan hukum ini juga berlaku untuk tuduhan terhadap lelaki. Artinya, penyebutan wanita dalam ayat ini bukan pembatasan. Objek tertuduh bisa wanita atau lelaki. Selama dia adalah orang yang menjaga kehormatan, mengarahkan tuduhan kepadanya dengan tuduhan zina, adalah dosa besar. Dalam ayat ini, ada 3 hukuman yang disebutkan oleh Allah untuk mereka yang menuduh orang lain dengan tuduhan zina, tanpa menyebutkan bukti, [1] Diberi hukuman had berupa cambukan sebanyak 80 kali. [2] Tidak diterima persaksiannya selamanya [3] Disebut oleh Allah sebagai orang fasik (orang jahat), di hadapan Allah dan masyarakat. Di ayat yang lain, Allah juga menyebutkan hukuman yang berbeda, إِنَّ الَّذِينَ يَرْمُونَ الْمُحْصَنَاتِ الْغَافِلَاتِ الْمُؤْمِنَاتِ لُعِنُوا فِي الدُّنْيَا وَالْآَخِرَةِ وَلَهُمْ عَذَابٌ عَظِيمٌ Orang-orang yang menuduh wanita mukminah, muhshonah, yang tidak pernah ada keinginan untuk berzina, maka mereka dilaknat di dunia dan akhirat. Dan mereka mendapatkan siksaan yang besar. (QS. an-Nur: 23). Karena itu, hati-hati dengan ucapan yang diarahkan ke orang lain yang menunjukkan tuduhan zina. Misalnya –mohon maaf jika saya sebutkan contoh kalimat yang kurang sopan –, “Dasar lo*te!” atau “Wanita s*ndal!”, atau “Lelaki buaya!” atau “Lelaki suka main perempuan!” atau “Lelaki hobi nges*ks” atau kalimat semisalnya. Termasuk ketika kita menyebut seseorang dengan “anak jadah” atau “anak zina”, karena ini berarti menuduh orang tuanya berzina. Antara Tuduhan Tegas dan Kiasan Bentuk Qadzaf (tuduhan) ada 2: [1] Qadzaf sharih (tuduhan tegas) adalah pernyataan tegas yang menyatakan bahwa seseorang telah melakukan zina. Tidak bisa dimaknai yang lain, selain tuduhan zina. Misal, “Kamu pezina!” atau kalimat panggilan, “Hai si pezina!” dan semacamnya. Jika dia tidak bisa mendatangkan bukti berupa 4 saksi, maka dia berhak mendapatkan hukuman cambuk 80 kali. [2] Qadzaf kinayah (tuduhan kiasan) adalah pernyataan tidak tegas yang menunjukkan makna zina, yang diarahkan ke orang lain. Karena tidak tegas, masih bisa dimaknai yang lain, selain zina. Misal, “Lelaki hidung belang!”; atau “Dasar lelaki buaya!” Kalimat ini bisa dipahami, lelaki itu telah bezina. Bisa juga dipahami, lelaki itu suka bergaul dengan lawan jenis yang bukan mahramnya, meskipun tidak sampai melakukan hubungan badan. Termasuk menyebut wanita dengan ‘Kupu-kupu malam’ Tuduhan yang tidak tegas, hukumannya ta’zir, yaitu hukuman yang ditetapkan berdasarkan keputusan hakim. Dalam Fatawa ar-Ramli – ulama Syafiiyah – dinyatakan, ( سئل ) عن رجل قال لامرأة “يَا عَـاهِرَة” هل يكون صريحا في القذف أو كناية ؟ ( فأجاب ) بأن فيه وجهين بلا ترجيح وأصحهما أنه صريح فيه لأن المفهوم في اللغة هو الزنا يقال عهر فهو عاهر وفي الصحيحين { الْوَلَدُ لِلْفِرَاشِ وَلِلْعَاهِرِ الْحَجَرُ } Beliau ditanya tentang kasus ada lelaki yang memanggil seorang wanita dengan kalimat, “Wahai ‘ahirah..!” apakah ini termasuk tuduhan tegas atau tidak tegas? Beliau menjawab, Ada 2 pendapat ulama syafiiyah dalam hal ini, namun tidak ada sisi penguatnya. Dan pendapat yang benar, ini termasuk tuduhan tegas. Karena secara bahasa ‘ahirah’ adalah zina. Dalam shahih Bukhari Muslim, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Anak itu milik suami resmi. Sementara lelaki zina, dia diboikot (tidak memiliki hak anak).” (Fatawa ar-Ramli, 5/3). Dalam fatwa beliau yang lain, ( سئل) عن رجل قال لرجل “أَنْتَ عِلْقٌ” أو ناداه بذلك هل ذلك صريح في القذف أم كناية وهل يعزر بذلك للإيذاء وإن لم يكن صريحا في القذف أم لا ؟ ( فأجاب ) بأنه كناية في القذف ويعزر . Beliau ditanya tentang status si A yang mengatakan kepada si B, “Kamu lelaki hidung belang.” Atau memanggil orang dengan panggilan itu, apakah ini termasuk tuduhan tegas atau tidak tegas? Apakah orangnya boleh dita’zir disebabkan tuduhan semacam ini, meskipun bukan termasuk tuduhan tegas. Jawaban ar-Ramli, Ini tuduhan zina tidak tegas, dan dia dita’zir. (Fatawa ar-Ramli, 5/6). Untuk menilai apakah kalimat tuduhan itu termasuk tuduhan tegas ataukah tuduhan tidak tegas, ini tergantung penggunaan bahasa yang berlaku di masyarakat. Namun apapun itu, semua kalimat ini wajib kita hindari. Demikian, Allahu a’lam Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. SPONSOR hubungi: 081 326 333 328 DONASI hubungi: 087 882 888 727 REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK 🔍 Menikah Menyempurnakan Agama, Doa Orang Pulang Haji, Apa Arti Bid'ah, Rahasia Jodoh Menurut Islam, Arti Bismillahi Tawakkaltu, Doa Enteng Jodoh Dalam Islam Visited 82 times, 1 visit(s) today Post Views: 234 QRIS donasi Yufid

Dilarang Menyebut “Lelaki Buaya” atau “Kupu-kupu Malam”

Dilarang Menyebut “Lelaki Buaya” atau “Kupu-kupu malam” Jika seorang wanita menyebut kawannya lelaki, ‘Dasar lelaki buaya’, apakah ini termasuk tuduhan berzina? Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Diantara bentuk dosa besar yang mendapatkan hukuman had adalah menuduh orang muslim berzina, sementara dia tidak bisa menghadirkan 4 saksi. Hukuman ini disebut dengan had al-Qadzaf [حد القذف] Allah berfirman, وَالَّذِينَ يَرْمُونَ الْمُحْصَنَاتِ ثُمَّ لَمْ يَأْتُوا بِأَرْبَعَةِ شُهَدَاءَ فَاجْلِدُوهُمْ ثَمَانِينَ جَلْدَةً وَلَا تَقْبَلُوا لَهُمْ شَهَادَةً أَبَدًا وَأُولَئِكَ هُمُ الْفَاسِقُونَ Orang-orang yang menuduh para muhshonah, kemudian dia tidak bisa menghadirkan 4 saksi, maka cambuklah mereka 80 kali, dan jangan lagi kalian menerima persaksian mereka selamanya. Mereka itulah orang-orang yang fasik. (QS. an-Nur: 4) Yang dimaksud muhshonah adalah wanita baligh, merdeka, yang menjaga kehormatan. Dan hukum ini juga berlaku untuk tuduhan terhadap lelaki. Artinya, penyebutan wanita dalam ayat ini bukan pembatasan. Objek tertuduh bisa wanita atau lelaki. Selama dia adalah orang yang menjaga kehormatan, mengarahkan tuduhan kepadanya dengan tuduhan zina, adalah dosa besar. Dalam ayat ini, ada 3 hukuman yang disebutkan oleh Allah untuk mereka yang menuduh orang lain dengan tuduhan zina, tanpa menyebutkan bukti, [1] Diberi hukuman had berupa cambukan sebanyak 80 kali. [2] Tidak diterima persaksiannya selamanya [3] Disebut oleh Allah sebagai orang fasik (orang jahat), di hadapan Allah dan masyarakat. Di ayat yang lain, Allah juga menyebutkan hukuman yang berbeda, إِنَّ الَّذِينَ يَرْمُونَ الْمُحْصَنَاتِ الْغَافِلَاتِ الْمُؤْمِنَاتِ لُعِنُوا فِي الدُّنْيَا وَالْآَخِرَةِ وَلَهُمْ عَذَابٌ عَظِيمٌ Orang-orang yang menuduh wanita mukminah, muhshonah, yang tidak pernah ada keinginan untuk berzina, maka mereka dilaknat di dunia dan akhirat. Dan mereka mendapatkan siksaan yang besar. (QS. an-Nur: 23). Karena itu, hati-hati dengan ucapan yang diarahkan ke orang lain yang menunjukkan tuduhan zina. Misalnya –mohon maaf jika saya sebutkan contoh kalimat yang kurang sopan –, “Dasar lo*te!” atau “Wanita s*ndal!”, atau “Lelaki buaya!” atau “Lelaki suka main perempuan!” atau “Lelaki hobi nges*ks” atau kalimat semisalnya. Termasuk ketika kita menyebut seseorang dengan “anak jadah” atau “anak zina”, karena ini berarti menuduh orang tuanya berzina. Antara Tuduhan Tegas dan Kiasan Bentuk Qadzaf (tuduhan) ada 2: [1] Qadzaf sharih (tuduhan tegas) adalah pernyataan tegas yang menyatakan bahwa seseorang telah melakukan zina. Tidak bisa dimaknai yang lain, selain tuduhan zina. Misal, “Kamu pezina!” atau kalimat panggilan, “Hai si pezina!” dan semacamnya. Jika dia tidak bisa mendatangkan bukti berupa 4 saksi, maka dia berhak mendapatkan hukuman cambuk 80 kali. [2] Qadzaf kinayah (tuduhan kiasan) adalah pernyataan tidak tegas yang menunjukkan makna zina, yang diarahkan ke orang lain. Karena tidak tegas, masih bisa dimaknai yang lain, selain zina. Misal, “Lelaki hidung belang!”; atau “Dasar lelaki buaya!” Kalimat ini bisa dipahami, lelaki itu telah bezina. Bisa juga dipahami, lelaki itu suka bergaul dengan lawan jenis yang bukan mahramnya, meskipun tidak sampai melakukan hubungan badan. Termasuk menyebut wanita dengan ‘Kupu-kupu malam’ Tuduhan yang tidak tegas, hukumannya ta’zir, yaitu hukuman yang ditetapkan berdasarkan keputusan hakim. Dalam Fatawa ar-Ramli – ulama Syafiiyah – dinyatakan, ( سئل ) عن رجل قال لامرأة “يَا عَـاهِرَة” هل يكون صريحا في القذف أو كناية ؟ ( فأجاب ) بأن فيه وجهين بلا ترجيح وأصحهما أنه صريح فيه لأن المفهوم في اللغة هو الزنا يقال عهر فهو عاهر وفي الصحيحين { الْوَلَدُ لِلْفِرَاشِ وَلِلْعَاهِرِ الْحَجَرُ } Beliau ditanya tentang kasus ada lelaki yang memanggil seorang wanita dengan kalimat, “Wahai ‘ahirah..!” apakah ini termasuk tuduhan tegas atau tidak tegas? Beliau menjawab, Ada 2 pendapat ulama syafiiyah dalam hal ini, namun tidak ada sisi penguatnya. Dan pendapat yang benar, ini termasuk tuduhan tegas. Karena secara bahasa ‘ahirah’ adalah zina. Dalam shahih Bukhari Muslim, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Anak itu milik suami resmi. Sementara lelaki zina, dia diboikot (tidak memiliki hak anak).” (Fatawa ar-Ramli, 5/3). Dalam fatwa beliau yang lain, ( سئل) عن رجل قال لرجل “أَنْتَ عِلْقٌ” أو ناداه بذلك هل ذلك صريح في القذف أم كناية وهل يعزر بذلك للإيذاء وإن لم يكن صريحا في القذف أم لا ؟ ( فأجاب ) بأنه كناية في القذف ويعزر . Beliau ditanya tentang status si A yang mengatakan kepada si B, “Kamu lelaki hidung belang.” Atau memanggil orang dengan panggilan itu, apakah ini termasuk tuduhan tegas atau tidak tegas? Apakah orangnya boleh dita’zir disebabkan tuduhan semacam ini, meskipun bukan termasuk tuduhan tegas. Jawaban ar-Ramli, Ini tuduhan zina tidak tegas, dan dia dita’zir. (Fatawa ar-Ramli, 5/6). Untuk menilai apakah kalimat tuduhan itu termasuk tuduhan tegas ataukah tuduhan tidak tegas, ini tergantung penggunaan bahasa yang berlaku di masyarakat. Namun apapun itu, semua kalimat ini wajib kita hindari. Demikian, Allahu a’lam Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. SPONSOR hubungi: 081 326 333 328 DONASI hubungi: 087 882 888 727 REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK 🔍 Menikah Menyempurnakan Agama, Doa Orang Pulang Haji, Apa Arti Bid'ah, Rahasia Jodoh Menurut Islam, Arti Bismillahi Tawakkaltu, Doa Enteng Jodoh Dalam Islam Visited 82 times, 1 visit(s) today Post Views: 234 QRIS donasi Yufid
Dilarang Menyebut “Lelaki Buaya” atau “Kupu-kupu malam” Jika seorang wanita menyebut kawannya lelaki, ‘Dasar lelaki buaya’, apakah ini termasuk tuduhan berzina? Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Diantara bentuk dosa besar yang mendapatkan hukuman had adalah menuduh orang muslim berzina, sementara dia tidak bisa menghadirkan 4 saksi. Hukuman ini disebut dengan had al-Qadzaf [حد القذف] Allah berfirman, وَالَّذِينَ يَرْمُونَ الْمُحْصَنَاتِ ثُمَّ لَمْ يَأْتُوا بِأَرْبَعَةِ شُهَدَاءَ فَاجْلِدُوهُمْ ثَمَانِينَ جَلْدَةً وَلَا تَقْبَلُوا لَهُمْ شَهَادَةً أَبَدًا وَأُولَئِكَ هُمُ الْفَاسِقُونَ Orang-orang yang menuduh para muhshonah, kemudian dia tidak bisa menghadirkan 4 saksi, maka cambuklah mereka 80 kali, dan jangan lagi kalian menerima persaksian mereka selamanya. Mereka itulah orang-orang yang fasik. (QS. an-Nur: 4) Yang dimaksud muhshonah adalah wanita baligh, merdeka, yang menjaga kehormatan. Dan hukum ini juga berlaku untuk tuduhan terhadap lelaki. Artinya, penyebutan wanita dalam ayat ini bukan pembatasan. Objek tertuduh bisa wanita atau lelaki. Selama dia adalah orang yang menjaga kehormatan, mengarahkan tuduhan kepadanya dengan tuduhan zina, adalah dosa besar. Dalam ayat ini, ada 3 hukuman yang disebutkan oleh Allah untuk mereka yang menuduh orang lain dengan tuduhan zina, tanpa menyebutkan bukti, [1] Diberi hukuman had berupa cambukan sebanyak 80 kali. [2] Tidak diterima persaksiannya selamanya [3] Disebut oleh Allah sebagai orang fasik (orang jahat), di hadapan Allah dan masyarakat. Di ayat yang lain, Allah juga menyebutkan hukuman yang berbeda, إِنَّ الَّذِينَ يَرْمُونَ الْمُحْصَنَاتِ الْغَافِلَاتِ الْمُؤْمِنَاتِ لُعِنُوا فِي الدُّنْيَا وَالْآَخِرَةِ وَلَهُمْ عَذَابٌ عَظِيمٌ Orang-orang yang menuduh wanita mukminah, muhshonah, yang tidak pernah ada keinginan untuk berzina, maka mereka dilaknat di dunia dan akhirat. Dan mereka mendapatkan siksaan yang besar. (QS. an-Nur: 23). Karena itu, hati-hati dengan ucapan yang diarahkan ke orang lain yang menunjukkan tuduhan zina. Misalnya –mohon maaf jika saya sebutkan contoh kalimat yang kurang sopan –, “Dasar lo*te!” atau “Wanita s*ndal!”, atau “Lelaki buaya!” atau “Lelaki suka main perempuan!” atau “Lelaki hobi nges*ks” atau kalimat semisalnya. Termasuk ketika kita menyebut seseorang dengan “anak jadah” atau “anak zina”, karena ini berarti menuduh orang tuanya berzina. Antara Tuduhan Tegas dan Kiasan Bentuk Qadzaf (tuduhan) ada 2: [1] Qadzaf sharih (tuduhan tegas) adalah pernyataan tegas yang menyatakan bahwa seseorang telah melakukan zina. Tidak bisa dimaknai yang lain, selain tuduhan zina. Misal, “Kamu pezina!” atau kalimat panggilan, “Hai si pezina!” dan semacamnya. Jika dia tidak bisa mendatangkan bukti berupa 4 saksi, maka dia berhak mendapatkan hukuman cambuk 80 kali. [2] Qadzaf kinayah (tuduhan kiasan) adalah pernyataan tidak tegas yang menunjukkan makna zina, yang diarahkan ke orang lain. Karena tidak tegas, masih bisa dimaknai yang lain, selain zina. Misal, “Lelaki hidung belang!”; atau “Dasar lelaki buaya!” Kalimat ini bisa dipahami, lelaki itu telah bezina. Bisa juga dipahami, lelaki itu suka bergaul dengan lawan jenis yang bukan mahramnya, meskipun tidak sampai melakukan hubungan badan. Termasuk menyebut wanita dengan ‘Kupu-kupu malam’ Tuduhan yang tidak tegas, hukumannya ta’zir, yaitu hukuman yang ditetapkan berdasarkan keputusan hakim. Dalam Fatawa ar-Ramli – ulama Syafiiyah – dinyatakan, ( سئل ) عن رجل قال لامرأة “يَا عَـاهِرَة” هل يكون صريحا في القذف أو كناية ؟ ( فأجاب ) بأن فيه وجهين بلا ترجيح وأصحهما أنه صريح فيه لأن المفهوم في اللغة هو الزنا يقال عهر فهو عاهر وفي الصحيحين { الْوَلَدُ لِلْفِرَاشِ وَلِلْعَاهِرِ الْحَجَرُ } Beliau ditanya tentang kasus ada lelaki yang memanggil seorang wanita dengan kalimat, “Wahai ‘ahirah..!” apakah ini termasuk tuduhan tegas atau tidak tegas? Beliau menjawab, Ada 2 pendapat ulama syafiiyah dalam hal ini, namun tidak ada sisi penguatnya. Dan pendapat yang benar, ini termasuk tuduhan tegas. Karena secara bahasa ‘ahirah’ adalah zina. Dalam shahih Bukhari Muslim, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Anak itu milik suami resmi. Sementara lelaki zina, dia diboikot (tidak memiliki hak anak).” (Fatawa ar-Ramli, 5/3). Dalam fatwa beliau yang lain, ( سئل) عن رجل قال لرجل “أَنْتَ عِلْقٌ” أو ناداه بذلك هل ذلك صريح في القذف أم كناية وهل يعزر بذلك للإيذاء وإن لم يكن صريحا في القذف أم لا ؟ ( فأجاب ) بأنه كناية في القذف ويعزر . Beliau ditanya tentang status si A yang mengatakan kepada si B, “Kamu lelaki hidung belang.” Atau memanggil orang dengan panggilan itu, apakah ini termasuk tuduhan tegas atau tidak tegas? Apakah orangnya boleh dita’zir disebabkan tuduhan semacam ini, meskipun bukan termasuk tuduhan tegas. Jawaban ar-Ramli, Ini tuduhan zina tidak tegas, dan dia dita’zir. (Fatawa ar-Ramli, 5/6). Untuk menilai apakah kalimat tuduhan itu termasuk tuduhan tegas ataukah tuduhan tidak tegas, ini tergantung penggunaan bahasa yang berlaku di masyarakat. Namun apapun itu, semua kalimat ini wajib kita hindari. Demikian, Allahu a’lam Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. SPONSOR hubungi: 081 326 333 328 DONASI hubungi: 087 882 888 727 REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK 🔍 Menikah Menyempurnakan Agama, Doa Orang Pulang Haji, Apa Arti Bid'ah, Rahasia Jodoh Menurut Islam, Arti Bismillahi Tawakkaltu, Doa Enteng Jodoh Dalam Islam Visited 82 times, 1 visit(s) today Post Views: 234 QRIS donasi Yufid


Dilarang Menyebut “Lelaki Buaya” atau “Kupu-kupu malam” Jika seorang wanita menyebut kawannya lelaki, ‘Dasar lelaki buaya’, apakah ini termasuk tuduhan berzina? Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Diantara bentuk dosa besar yang mendapatkan hukuman had adalah menuduh orang muslim berzina, sementara dia tidak bisa menghadirkan 4 saksi. Hukuman ini disebut dengan had al-Qadzaf [حد القذف] Allah berfirman, وَالَّذِينَ يَرْمُونَ الْمُحْصَنَاتِ ثُمَّ لَمْ يَأْتُوا بِأَرْبَعَةِ شُهَدَاءَ فَاجْلِدُوهُمْ ثَمَانِينَ جَلْدَةً وَلَا تَقْبَلُوا لَهُمْ شَهَادَةً أَبَدًا وَأُولَئِكَ هُمُ الْفَاسِقُونَ Orang-orang yang menuduh para muhshonah, kemudian dia tidak bisa menghadirkan 4 saksi, maka cambuklah mereka 80 kali, dan jangan lagi kalian menerima persaksian mereka selamanya. Mereka itulah orang-orang yang fasik. (QS. an-Nur: 4) Yang dimaksud muhshonah adalah wanita baligh, merdeka, yang menjaga kehormatan. Dan hukum ini juga berlaku untuk tuduhan terhadap lelaki. Artinya, penyebutan wanita dalam ayat ini bukan pembatasan. Objek tertuduh bisa wanita atau lelaki. Selama dia adalah orang yang menjaga kehormatan, mengarahkan tuduhan kepadanya dengan tuduhan zina, adalah dosa besar. Dalam ayat ini, ada 3 hukuman yang disebutkan oleh Allah untuk mereka yang menuduh orang lain dengan tuduhan zina, tanpa menyebutkan bukti, [1] Diberi hukuman had berupa cambukan sebanyak 80 kali. [2] Tidak diterima persaksiannya selamanya [3] Disebut oleh Allah sebagai orang fasik (orang jahat), di hadapan Allah dan masyarakat. Di ayat yang lain, Allah juga menyebutkan hukuman yang berbeda, إِنَّ الَّذِينَ يَرْمُونَ الْمُحْصَنَاتِ الْغَافِلَاتِ الْمُؤْمِنَاتِ لُعِنُوا فِي الدُّنْيَا وَالْآَخِرَةِ وَلَهُمْ عَذَابٌ عَظِيمٌ Orang-orang yang menuduh wanita mukminah, muhshonah, yang tidak pernah ada keinginan untuk berzina, maka mereka dilaknat di dunia dan akhirat. Dan mereka mendapatkan siksaan yang besar. (QS. an-Nur: 23). Karena itu, hati-hati dengan ucapan yang diarahkan ke orang lain yang menunjukkan tuduhan zina. Misalnya –mohon maaf jika saya sebutkan contoh kalimat yang kurang sopan –, “Dasar lo*te!” atau “Wanita s*ndal!”, atau “Lelaki buaya!” atau “Lelaki suka main perempuan!” atau “Lelaki hobi nges*ks” atau kalimat semisalnya. Termasuk ketika kita menyebut seseorang dengan “anak jadah” atau “anak zina”, karena ini berarti menuduh orang tuanya berzina. Antara Tuduhan Tegas dan Kiasan Bentuk Qadzaf (tuduhan) ada 2: [1] Qadzaf sharih (tuduhan tegas) adalah pernyataan tegas yang menyatakan bahwa seseorang telah melakukan zina. Tidak bisa dimaknai yang lain, selain tuduhan zina. Misal, “Kamu pezina!” atau kalimat panggilan, “Hai si pezina!” dan semacamnya. Jika dia tidak bisa mendatangkan bukti berupa 4 saksi, maka dia berhak mendapatkan hukuman cambuk 80 kali. [2] Qadzaf kinayah (tuduhan kiasan) adalah pernyataan tidak tegas yang menunjukkan makna zina, yang diarahkan ke orang lain. Karena tidak tegas, masih bisa dimaknai yang lain, selain zina. Misal, “Lelaki hidung belang!”; atau “Dasar lelaki buaya!” Kalimat ini bisa dipahami, lelaki itu telah bezina. Bisa juga dipahami, lelaki itu suka bergaul dengan lawan jenis yang bukan mahramnya, meskipun tidak sampai melakukan hubungan badan. Termasuk menyebut wanita dengan ‘Kupu-kupu malam’ Tuduhan yang tidak tegas, hukumannya ta’zir, yaitu hukuman yang ditetapkan berdasarkan keputusan hakim. Dalam Fatawa ar-Ramli – ulama Syafiiyah – dinyatakan, ( سئل ) عن رجل قال لامرأة “يَا عَـاهِرَة” هل يكون صريحا في القذف أو كناية ؟ ( فأجاب ) بأن فيه وجهين بلا ترجيح وأصحهما أنه صريح فيه لأن المفهوم في اللغة هو الزنا يقال عهر فهو عاهر وفي الصحيحين { الْوَلَدُ لِلْفِرَاشِ وَلِلْعَاهِرِ الْحَجَرُ } Beliau ditanya tentang kasus ada lelaki yang memanggil seorang wanita dengan kalimat, “Wahai ‘ahirah..!” apakah ini termasuk tuduhan tegas atau tidak tegas? Beliau menjawab, Ada 2 pendapat ulama syafiiyah dalam hal ini, namun tidak ada sisi penguatnya. Dan pendapat yang benar, ini termasuk tuduhan tegas. Karena secara bahasa ‘ahirah’ adalah zina. Dalam shahih Bukhari Muslim, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Anak itu milik suami resmi. Sementara lelaki zina, dia diboikot (tidak memiliki hak anak).” (Fatawa ar-Ramli, 5/3). Dalam fatwa beliau yang lain, ( سئل) عن رجل قال لرجل “أَنْتَ عِلْقٌ” أو ناداه بذلك هل ذلك صريح في القذف أم كناية وهل يعزر بذلك للإيذاء وإن لم يكن صريحا في القذف أم لا ؟ ( فأجاب ) بأنه كناية في القذف ويعزر . Beliau ditanya tentang status si A yang mengatakan kepada si B, “Kamu lelaki hidung belang.” Atau memanggil orang dengan panggilan itu, apakah ini termasuk tuduhan tegas atau tidak tegas? Apakah orangnya boleh dita’zir disebabkan tuduhan semacam ini, meskipun bukan termasuk tuduhan tegas. Jawaban ar-Ramli, Ini tuduhan zina tidak tegas, dan dia dita’zir. (Fatawa ar-Ramli, 5/6). Untuk menilai apakah kalimat tuduhan itu termasuk tuduhan tegas ataukah tuduhan tidak tegas, ini tergantung penggunaan bahasa yang berlaku di masyarakat. Namun apapun itu, semua kalimat ini wajib kita hindari. Demikian, Allahu a’lam Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. SPONSOR hubungi: 081 326 333 328 DONASI hubungi: 087 882 888 727 REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK 🔍 Menikah Menyempurnakan Agama, Doa Orang Pulang Haji, Apa Arti Bid'ah, Rahasia Jodoh Menurut Islam, Arti Bismillahi Tawakkaltu, Doa Enteng Jodoh Dalam Islam Visited 82 times, 1 visit(s) today Post Views: 234 <img class="aligncenter wp-image-43307" src="https://i0.wp.com/konsultasisyariah.com/wp-content/uploads/2023/10/qris-donasi-yufid-resized.jpeg" alt="QRIS donasi Yufid" width="741" height="1024" />

Hukum Suami Mengambil Gaji Istri

Apa hukum suami mengambil gaji istri sembunyi-sembunyi bahkan ada yang dengan dipaksa? Apa benar harta istri itu miliknya, bukan milik suami? Dari Abu Sa’id Al-Khudri radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah keluar pada Idul Adha atau Idul Fithri ke tanah lapang (musholla). Selesai shalat tersebut, beliau lantas memberikan nasihat kepada hadirin. Beliau memerintahkan mereka untuk bersedekah. Beliau bersabda, “Wahai sekalian manusia bersedekahlah.” Beliau juga menyampaikan pada para wanita ketika itu, يَا مَعْشَرَ النِّسَاءِ تَصَدَّقْنَ ، فَإِنِّى رَأَيْتُكُنَّ أَكْثَرَ أَهْلِ النَّارِ “Wahai para wanita bersedekahlah karena aku benar-benar menyaksikan bahwa kalian yang paling banyak menghuni neraka.” Para sahabat wanita ketika itu bertanya, وَبِمَ ذَلِكَ يَا رَسُولَ اللَّهِ “Kenapa bisa seperti itu wahai Rasulullah?” Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memberikan jawaban, تُكْثِرْنَ اللَّعْنَ وَتَكْفُرْنَ الْعَشِيرَ ، مَا رَأَيْتُ مِنْ نَاقِصَاتِ عَقْلٍ وَدِينٍ أَذْهَبَ لِلُبِّ الرَّجُلِ الْحَازِمِ مِنْ إِحْدَاكُنَّ يَا مَعْشَرَ النِّسَاءِ “Kalian banyak melaknat (mengutuk) dan mengufuri pemberian suami. Aku tidak pernah melihat orang yang kurang akal dan agamanya yang paling bisa mengalahkan akal lelaki yang kokoh daripada salah seorang kalian, wahai kaum wanita.” Kemudian beliau berpaling, ketika beliau sampai di rumah, datanglah Zainab (Ats-Tsaqafiyah), istri dari Ibnu Mas’ud. Ia meminta izin untuk bisa bertemu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Ada yang berkata pada Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Wahai Rasulullah, ini Zainab mau bertemu.” Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam bertanya, أَىُّ الزَّيَانِبِ “Zainab yang mana?” Lantas dijawab bahwa Zainab yang dimaksud adalah Zainab, istri dari Ibnu Mas’ud. Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam kemudian menjawab, نَعَمِ ائْذَنُوا لَهَا “Baik, suruh ia masuk.” Ketika ia sudah dipersilakan masuk, ia bertanya pada Rasulullah, “Wahai Nabi Allah, engkau benar-benar telah memerintahkan pada hari (‘ied) ini untuk bersedekah. Aku sendiri punya perhiasan. Aku ingin bersedekah dengannya. Namun Ibnu Mas’ud (suamiku) menyatakan bahwa dia dan anaknya lebih pantas diberi sedekah tersebut olehku.” Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam lantas bersabda, صَدَقَ ابْنُ مَسْعُودٍ ، زَوْجُكِ وَوَلَدُكِ أَحَقُّ مَنْ تَصَدَّقْتِ بِهِ عَلَيْهِمْ “Ibnu Mas’ud benar. Suami dan anakmu lebih berhak diberi sedekah tersebut (dibanding yang lain, pen.).” (HR. Bukhari, no. 1462; Muslim, no. 79) Ada faedah penting dari hadits ini yang bisa diambil: Istri dibolehkan memanfaatkan hartanya sendiri walaupun ia memiliki suami. Hal ini berbeda dengan pendapat sebagian ulama yang menyatakan bahwa istri mesti meminta izin suami ketika ingin memanfaatkan atau membelanjakan hartanya. Hadits ini menunjukkan bolehnya wanita memanfaatkan hartanya sekehendaknya. Jika suami mengambil gaji istri tanpa izin atau dengan cara memaksa, maka termasuk dalam tindakan zalim. Suami tidak halal mengambil gaji istrinya di mana istrinya mendapatkan gaji karena sebagai guru di sekolah atau punya pekerjaan khusus bagi wanita di sekolah. Ada suami yang bertindak mengambil gaji istri dengan paksa baik diambil seluruhnya atau sebagian besarnya. Padahal tidak halal bagi suami mengambil harta tersebut selamanya dan yang ia ambil dihukumi haram. Hanya dibolehkan untuk diambil atas keridhaan istri. Tidak boleh suami memaksanya sampai mengancam dengan kalimat talak jika tidak diberi. Dua faedah ini, penulis peroleh dari penjelasan Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah dalam Fath Dzi Al-Jalal wa Al-Ikram, 6:263-264. Kesimpulan lainnya yang bisa dipetik dari hadits adalah harta istri seperti gaji karena ia bekerja misal sebagai guru, itu adalah miliknya, bukan milik suami. Wallahu a’lam. Moga Allah karuniakan rezeki yang halal dan kita dikaruniakan keluarga yang sakinah, mawaddah wa rahmah di atas cahaya ilmu Al-Qur’an dan Sunnah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.   Baca juga faedah dari hadits dalam artikel: Wanita Kurang Akal dan Agamanya Wanita Kurang Akal dan Agamanya Bolehkah Istri Mengeluarkan Zakat untuk Suami? Bolehkah Istri Mengeluarkan Zakat untuk Suami?   Referensi: Fath Dzi Al-Jalal wa Al-Ikram bi Syarh Bulugh Al-Maram. Cetakan pertama, Tahun 1430 H. Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin. Penerbit Madarul Wathan. — Disusun pada Rabu pagi, 7 Muharram 1438 H @ Perpus Rumaysho – DS — Disusun di Perpus Rumaysho, Selasa pagi, 6 Muharram 1439 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsgaji nafkah suami istri

Hukum Suami Mengambil Gaji Istri

Apa hukum suami mengambil gaji istri sembunyi-sembunyi bahkan ada yang dengan dipaksa? Apa benar harta istri itu miliknya, bukan milik suami? Dari Abu Sa’id Al-Khudri radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah keluar pada Idul Adha atau Idul Fithri ke tanah lapang (musholla). Selesai shalat tersebut, beliau lantas memberikan nasihat kepada hadirin. Beliau memerintahkan mereka untuk bersedekah. Beliau bersabda, “Wahai sekalian manusia bersedekahlah.” Beliau juga menyampaikan pada para wanita ketika itu, يَا مَعْشَرَ النِّسَاءِ تَصَدَّقْنَ ، فَإِنِّى رَأَيْتُكُنَّ أَكْثَرَ أَهْلِ النَّارِ “Wahai para wanita bersedekahlah karena aku benar-benar menyaksikan bahwa kalian yang paling banyak menghuni neraka.” Para sahabat wanita ketika itu bertanya, وَبِمَ ذَلِكَ يَا رَسُولَ اللَّهِ “Kenapa bisa seperti itu wahai Rasulullah?” Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memberikan jawaban, تُكْثِرْنَ اللَّعْنَ وَتَكْفُرْنَ الْعَشِيرَ ، مَا رَأَيْتُ مِنْ نَاقِصَاتِ عَقْلٍ وَدِينٍ أَذْهَبَ لِلُبِّ الرَّجُلِ الْحَازِمِ مِنْ إِحْدَاكُنَّ يَا مَعْشَرَ النِّسَاءِ “Kalian banyak melaknat (mengutuk) dan mengufuri pemberian suami. Aku tidak pernah melihat orang yang kurang akal dan agamanya yang paling bisa mengalahkan akal lelaki yang kokoh daripada salah seorang kalian, wahai kaum wanita.” Kemudian beliau berpaling, ketika beliau sampai di rumah, datanglah Zainab (Ats-Tsaqafiyah), istri dari Ibnu Mas’ud. Ia meminta izin untuk bisa bertemu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Ada yang berkata pada Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Wahai Rasulullah, ini Zainab mau bertemu.” Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam bertanya, أَىُّ الزَّيَانِبِ “Zainab yang mana?” Lantas dijawab bahwa Zainab yang dimaksud adalah Zainab, istri dari Ibnu Mas’ud. Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam kemudian menjawab, نَعَمِ ائْذَنُوا لَهَا “Baik, suruh ia masuk.” Ketika ia sudah dipersilakan masuk, ia bertanya pada Rasulullah, “Wahai Nabi Allah, engkau benar-benar telah memerintahkan pada hari (‘ied) ini untuk bersedekah. Aku sendiri punya perhiasan. Aku ingin bersedekah dengannya. Namun Ibnu Mas’ud (suamiku) menyatakan bahwa dia dan anaknya lebih pantas diberi sedekah tersebut olehku.” Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam lantas bersabda, صَدَقَ ابْنُ مَسْعُودٍ ، زَوْجُكِ وَوَلَدُكِ أَحَقُّ مَنْ تَصَدَّقْتِ بِهِ عَلَيْهِمْ “Ibnu Mas’ud benar. Suami dan anakmu lebih berhak diberi sedekah tersebut (dibanding yang lain, pen.).” (HR. Bukhari, no. 1462; Muslim, no. 79) Ada faedah penting dari hadits ini yang bisa diambil: Istri dibolehkan memanfaatkan hartanya sendiri walaupun ia memiliki suami. Hal ini berbeda dengan pendapat sebagian ulama yang menyatakan bahwa istri mesti meminta izin suami ketika ingin memanfaatkan atau membelanjakan hartanya. Hadits ini menunjukkan bolehnya wanita memanfaatkan hartanya sekehendaknya. Jika suami mengambil gaji istri tanpa izin atau dengan cara memaksa, maka termasuk dalam tindakan zalim. Suami tidak halal mengambil gaji istrinya di mana istrinya mendapatkan gaji karena sebagai guru di sekolah atau punya pekerjaan khusus bagi wanita di sekolah. Ada suami yang bertindak mengambil gaji istri dengan paksa baik diambil seluruhnya atau sebagian besarnya. Padahal tidak halal bagi suami mengambil harta tersebut selamanya dan yang ia ambil dihukumi haram. Hanya dibolehkan untuk diambil atas keridhaan istri. Tidak boleh suami memaksanya sampai mengancam dengan kalimat talak jika tidak diberi. Dua faedah ini, penulis peroleh dari penjelasan Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah dalam Fath Dzi Al-Jalal wa Al-Ikram, 6:263-264. Kesimpulan lainnya yang bisa dipetik dari hadits adalah harta istri seperti gaji karena ia bekerja misal sebagai guru, itu adalah miliknya, bukan milik suami. Wallahu a’lam. Moga Allah karuniakan rezeki yang halal dan kita dikaruniakan keluarga yang sakinah, mawaddah wa rahmah di atas cahaya ilmu Al-Qur’an dan Sunnah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.   Baca juga faedah dari hadits dalam artikel: Wanita Kurang Akal dan Agamanya Wanita Kurang Akal dan Agamanya Bolehkah Istri Mengeluarkan Zakat untuk Suami? Bolehkah Istri Mengeluarkan Zakat untuk Suami?   Referensi: Fath Dzi Al-Jalal wa Al-Ikram bi Syarh Bulugh Al-Maram. Cetakan pertama, Tahun 1430 H. Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin. Penerbit Madarul Wathan. — Disusun pada Rabu pagi, 7 Muharram 1438 H @ Perpus Rumaysho – DS — Disusun di Perpus Rumaysho, Selasa pagi, 6 Muharram 1439 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsgaji nafkah suami istri
Apa hukum suami mengambil gaji istri sembunyi-sembunyi bahkan ada yang dengan dipaksa? Apa benar harta istri itu miliknya, bukan milik suami? Dari Abu Sa’id Al-Khudri radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah keluar pada Idul Adha atau Idul Fithri ke tanah lapang (musholla). Selesai shalat tersebut, beliau lantas memberikan nasihat kepada hadirin. Beliau memerintahkan mereka untuk bersedekah. Beliau bersabda, “Wahai sekalian manusia bersedekahlah.” Beliau juga menyampaikan pada para wanita ketika itu, يَا مَعْشَرَ النِّسَاءِ تَصَدَّقْنَ ، فَإِنِّى رَأَيْتُكُنَّ أَكْثَرَ أَهْلِ النَّارِ “Wahai para wanita bersedekahlah karena aku benar-benar menyaksikan bahwa kalian yang paling banyak menghuni neraka.” Para sahabat wanita ketika itu bertanya, وَبِمَ ذَلِكَ يَا رَسُولَ اللَّهِ “Kenapa bisa seperti itu wahai Rasulullah?” Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memberikan jawaban, تُكْثِرْنَ اللَّعْنَ وَتَكْفُرْنَ الْعَشِيرَ ، مَا رَأَيْتُ مِنْ نَاقِصَاتِ عَقْلٍ وَدِينٍ أَذْهَبَ لِلُبِّ الرَّجُلِ الْحَازِمِ مِنْ إِحْدَاكُنَّ يَا مَعْشَرَ النِّسَاءِ “Kalian banyak melaknat (mengutuk) dan mengufuri pemberian suami. Aku tidak pernah melihat orang yang kurang akal dan agamanya yang paling bisa mengalahkan akal lelaki yang kokoh daripada salah seorang kalian, wahai kaum wanita.” Kemudian beliau berpaling, ketika beliau sampai di rumah, datanglah Zainab (Ats-Tsaqafiyah), istri dari Ibnu Mas’ud. Ia meminta izin untuk bisa bertemu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Ada yang berkata pada Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Wahai Rasulullah, ini Zainab mau bertemu.” Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam bertanya, أَىُّ الزَّيَانِبِ “Zainab yang mana?” Lantas dijawab bahwa Zainab yang dimaksud adalah Zainab, istri dari Ibnu Mas’ud. Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam kemudian menjawab, نَعَمِ ائْذَنُوا لَهَا “Baik, suruh ia masuk.” Ketika ia sudah dipersilakan masuk, ia bertanya pada Rasulullah, “Wahai Nabi Allah, engkau benar-benar telah memerintahkan pada hari (‘ied) ini untuk bersedekah. Aku sendiri punya perhiasan. Aku ingin bersedekah dengannya. Namun Ibnu Mas’ud (suamiku) menyatakan bahwa dia dan anaknya lebih pantas diberi sedekah tersebut olehku.” Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam lantas bersabda, صَدَقَ ابْنُ مَسْعُودٍ ، زَوْجُكِ وَوَلَدُكِ أَحَقُّ مَنْ تَصَدَّقْتِ بِهِ عَلَيْهِمْ “Ibnu Mas’ud benar. Suami dan anakmu lebih berhak diberi sedekah tersebut (dibanding yang lain, pen.).” (HR. Bukhari, no. 1462; Muslim, no. 79) Ada faedah penting dari hadits ini yang bisa diambil: Istri dibolehkan memanfaatkan hartanya sendiri walaupun ia memiliki suami. Hal ini berbeda dengan pendapat sebagian ulama yang menyatakan bahwa istri mesti meminta izin suami ketika ingin memanfaatkan atau membelanjakan hartanya. Hadits ini menunjukkan bolehnya wanita memanfaatkan hartanya sekehendaknya. Jika suami mengambil gaji istri tanpa izin atau dengan cara memaksa, maka termasuk dalam tindakan zalim. Suami tidak halal mengambil gaji istrinya di mana istrinya mendapatkan gaji karena sebagai guru di sekolah atau punya pekerjaan khusus bagi wanita di sekolah. Ada suami yang bertindak mengambil gaji istri dengan paksa baik diambil seluruhnya atau sebagian besarnya. Padahal tidak halal bagi suami mengambil harta tersebut selamanya dan yang ia ambil dihukumi haram. Hanya dibolehkan untuk diambil atas keridhaan istri. Tidak boleh suami memaksanya sampai mengancam dengan kalimat talak jika tidak diberi. Dua faedah ini, penulis peroleh dari penjelasan Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah dalam Fath Dzi Al-Jalal wa Al-Ikram, 6:263-264. Kesimpulan lainnya yang bisa dipetik dari hadits adalah harta istri seperti gaji karena ia bekerja misal sebagai guru, itu adalah miliknya, bukan milik suami. Wallahu a’lam. Moga Allah karuniakan rezeki yang halal dan kita dikaruniakan keluarga yang sakinah, mawaddah wa rahmah di atas cahaya ilmu Al-Qur’an dan Sunnah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.   Baca juga faedah dari hadits dalam artikel: Wanita Kurang Akal dan Agamanya Wanita Kurang Akal dan Agamanya Bolehkah Istri Mengeluarkan Zakat untuk Suami? Bolehkah Istri Mengeluarkan Zakat untuk Suami?   Referensi: Fath Dzi Al-Jalal wa Al-Ikram bi Syarh Bulugh Al-Maram. Cetakan pertama, Tahun 1430 H. Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin. Penerbit Madarul Wathan. — Disusun pada Rabu pagi, 7 Muharram 1438 H @ Perpus Rumaysho – DS — Disusun di Perpus Rumaysho, Selasa pagi, 6 Muharram 1439 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsgaji nafkah suami istri


Apa hukum suami mengambil gaji istri sembunyi-sembunyi bahkan ada yang dengan dipaksa? Apa benar harta istri itu miliknya, bukan milik suami? Dari Abu Sa’id Al-Khudri radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah keluar pada Idul Adha atau Idul Fithri ke tanah lapang (musholla). Selesai shalat tersebut, beliau lantas memberikan nasihat kepada hadirin. Beliau memerintahkan mereka untuk bersedekah. Beliau bersabda, “Wahai sekalian manusia bersedekahlah.” Beliau juga menyampaikan pada para wanita ketika itu, يَا مَعْشَرَ النِّسَاءِ تَصَدَّقْنَ ، فَإِنِّى رَأَيْتُكُنَّ أَكْثَرَ أَهْلِ النَّارِ “Wahai para wanita bersedekahlah karena aku benar-benar menyaksikan bahwa kalian yang paling banyak menghuni neraka.” Para sahabat wanita ketika itu bertanya, وَبِمَ ذَلِكَ يَا رَسُولَ اللَّهِ “Kenapa bisa seperti itu wahai Rasulullah?” Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memberikan jawaban, تُكْثِرْنَ اللَّعْنَ وَتَكْفُرْنَ الْعَشِيرَ ، مَا رَأَيْتُ مِنْ نَاقِصَاتِ عَقْلٍ وَدِينٍ أَذْهَبَ لِلُبِّ الرَّجُلِ الْحَازِمِ مِنْ إِحْدَاكُنَّ يَا مَعْشَرَ النِّسَاءِ “Kalian banyak melaknat (mengutuk) dan mengufuri pemberian suami. Aku tidak pernah melihat orang yang kurang akal dan agamanya yang paling bisa mengalahkan akal lelaki yang kokoh daripada salah seorang kalian, wahai kaum wanita.” Kemudian beliau berpaling, ketika beliau sampai di rumah, datanglah Zainab (Ats-Tsaqafiyah), istri dari Ibnu Mas’ud. Ia meminta izin untuk bisa bertemu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Ada yang berkata pada Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Wahai Rasulullah, ini Zainab mau bertemu.” Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam bertanya, أَىُّ الزَّيَانِبِ “Zainab yang mana?” Lantas dijawab bahwa Zainab yang dimaksud adalah Zainab, istri dari Ibnu Mas’ud. Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam kemudian menjawab, نَعَمِ ائْذَنُوا لَهَا “Baik, suruh ia masuk.” Ketika ia sudah dipersilakan masuk, ia bertanya pada Rasulullah, “Wahai Nabi Allah, engkau benar-benar telah memerintahkan pada hari (‘ied) ini untuk bersedekah. Aku sendiri punya perhiasan. Aku ingin bersedekah dengannya. Namun Ibnu Mas’ud (suamiku) menyatakan bahwa dia dan anaknya lebih pantas diberi sedekah tersebut olehku.” Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam lantas bersabda, صَدَقَ ابْنُ مَسْعُودٍ ، زَوْجُكِ وَوَلَدُكِ أَحَقُّ مَنْ تَصَدَّقْتِ بِهِ عَلَيْهِمْ “Ibnu Mas’ud benar. Suami dan anakmu lebih berhak diberi sedekah tersebut (dibanding yang lain, pen.).” (HR. Bukhari, no. 1462; Muslim, no. 79) Ada faedah penting dari hadits ini yang bisa diambil: Istri dibolehkan memanfaatkan hartanya sendiri walaupun ia memiliki suami. Hal ini berbeda dengan pendapat sebagian ulama yang menyatakan bahwa istri mesti meminta izin suami ketika ingin memanfaatkan atau membelanjakan hartanya. Hadits ini menunjukkan bolehnya wanita memanfaatkan hartanya sekehendaknya. Jika suami mengambil gaji istri tanpa izin atau dengan cara memaksa, maka termasuk dalam tindakan zalim. Suami tidak halal mengambil gaji istrinya di mana istrinya mendapatkan gaji karena sebagai guru di sekolah atau punya pekerjaan khusus bagi wanita di sekolah. Ada suami yang bertindak mengambil gaji istri dengan paksa baik diambil seluruhnya atau sebagian besarnya. Padahal tidak halal bagi suami mengambil harta tersebut selamanya dan yang ia ambil dihukumi haram. Hanya dibolehkan untuk diambil atas keridhaan istri. Tidak boleh suami memaksanya sampai mengancam dengan kalimat talak jika tidak diberi. Dua faedah ini, penulis peroleh dari penjelasan Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah dalam Fath Dzi Al-Jalal wa Al-Ikram, 6:263-264. Kesimpulan lainnya yang bisa dipetik dari hadits adalah harta istri seperti gaji karena ia bekerja misal sebagai guru, itu adalah miliknya, bukan milik suami. Wallahu a’lam. Moga Allah karuniakan rezeki yang halal dan kita dikaruniakan keluarga yang sakinah, mawaddah wa rahmah di atas cahaya ilmu Al-Qur’an dan Sunnah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.   Baca juga faedah dari hadits dalam artikel: Wanita Kurang Akal dan Agamanya Wanita Kurang Akal dan Agamanya Bolehkah Istri Mengeluarkan Zakat untuk Suami? Bolehkah Istri Mengeluarkan Zakat untuk Suami?   Referensi: Fath Dzi Al-Jalal wa Al-Ikram bi Syarh Bulugh Al-Maram. Cetakan pertama, Tahun 1430 H. Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin. Penerbit Madarul Wathan. — Disusun pada Rabu pagi, 7 Muharram 1438 H @ Perpus Rumaysho – DS — Disusun di Perpus Rumaysho, Selasa pagi, 6 Muharram 1439 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsgaji nafkah suami istri

Makan Daging Kambing, Shalat di Kandang hingga Kotoran Kambing

Apa makan daging kambing membatalkan wudhu? Bagaimana hubungan lainnya dengan shalat di kandang kambing dan benarkah kotoran kambing najis? Dari Al-Bara’ bin ‘Azib radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, سُئِلَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- عَنِ الْوُضُوءِ مِنْ لُحُومِ الإِبِلِ فَقَالَ « تَوَضَّئُوا مِنْهَا ». وَسُئِلَ عَنْ لُحُومِ الْغَنَمِ فَقَالَ « لاَ تَتَوَضَّئُوا مِنْهَا ». وَسُئِلَ عَنِ الصَّلاَةِ فِى مَبَارِكِ الإِبِلِ فَقَالَ « لاَ تُصَلُّوا فِى مَبَارِكِ الإِبِلِ فَإِنَّهَا مِنَ الشَّيَاطِينِ ». وَسُئِلَ عَنِ الصَّلاَةِ فِى مَرَابِضِ الْغَنَمِ فَقَالَ « صَلُّوا فِيهَا فَإِنَّهَا بَرَكَةٌ » “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam ditanya mengenai wudhu karena memakan daging unta, beliau menjawab, ‘Berwudhulah karena memakan daging unta.’ Beliau ditanya mengenai berwudhu karena memakan daging kambing, beliau menjawab, ‘Tidak perlu berwudhu karena memakan daging kambing.’ Beliau ditanya tentang shalat di tempat menderumnya unta, beliau menjawab, ‘Jangan shalat di tempat menderumnya unta karena unta biasa memberikan was-was seperti setan.’ Beliau ditanya tentang shalat di kandang unta, ‘Silakan shalat di kandang kambing, di sana mendatangkan keberkahan (ketenangan).’” (HR. Abu Daud, no. 184; Tirmidzi, no. 81; Ahmad, 4:288. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa hadits ini shahih)   Hadits di atas menunjukkan beberapa kesimpulan: 1- Memakan daging unta membatalkan wudhu. Inilah pendapat dari Imam Ahmad yang menyelisihi mayoritas ulama. 2- Memakan daging kambing tidak membatalkan wudhu. 3- Dilarang shalat di kandang unta di mana disebut dalam hadits bahwa unta itu dari setan, maksudnya adalah unta itu beramal seperti amalan setan dan jin yaitu sering memberikan gangguan pada hati orang yang shalat. 4- Boleh shalat di kandang kambing. Imam Syafi’i menambahkan, kambing mendatangkan ketenangan dan keberkahan. Ketika ada yang shalat di kandang kambing, hewan itu tidak mengganggu dan tidak memutus shalat orang yang shalat. Dalam hadits ditunjukkan bolehnya shalat di kandang kambing dan tidak boleh shalat di kandang unta. Ini yang diringkas dari ‘Aun Al-Ma’bud, 1:231-232. 5- Hadits di atas juga jadi dalil tidak najisnya kotoran kambing. Karena orang yang shalat di kandang kambing masih boleh. Padahal di kandang tersebut tak lepas dari kotoran. Kambing adalah hewan yang halal dimakan. Maka dari sini para ulama mengeneralisir bahwa kotoran hewan yang halal dimakan itu suci, tidak najis. Semoga menjadi ilmu yang bermanfaat. — Disusun di Perpus Rumaysho, Selasa sore menjelang Maghrib, 7 Muharram 1439 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsaqiqah daging kambing najis

Makan Daging Kambing, Shalat di Kandang hingga Kotoran Kambing

Apa makan daging kambing membatalkan wudhu? Bagaimana hubungan lainnya dengan shalat di kandang kambing dan benarkah kotoran kambing najis? Dari Al-Bara’ bin ‘Azib radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, سُئِلَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- عَنِ الْوُضُوءِ مِنْ لُحُومِ الإِبِلِ فَقَالَ « تَوَضَّئُوا مِنْهَا ». وَسُئِلَ عَنْ لُحُومِ الْغَنَمِ فَقَالَ « لاَ تَتَوَضَّئُوا مِنْهَا ». وَسُئِلَ عَنِ الصَّلاَةِ فِى مَبَارِكِ الإِبِلِ فَقَالَ « لاَ تُصَلُّوا فِى مَبَارِكِ الإِبِلِ فَإِنَّهَا مِنَ الشَّيَاطِينِ ». وَسُئِلَ عَنِ الصَّلاَةِ فِى مَرَابِضِ الْغَنَمِ فَقَالَ « صَلُّوا فِيهَا فَإِنَّهَا بَرَكَةٌ » “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam ditanya mengenai wudhu karena memakan daging unta, beliau menjawab, ‘Berwudhulah karena memakan daging unta.’ Beliau ditanya mengenai berwudhu karena memakan daging kambing, beliau menjawab, ‘Tidak perlu berwudhu karena memakan daging kambing.’ Beliau ditanya tentang shalat di tempat menderumnya unta, beliau menjawab, ‘Jangan shalat di tempat menderumnya unta karena unta biasa memberikan was-was seperti setan.’ Beliau ditanya tentang shalat di kandang unta, ‘Silakan shalat di kandang kambing, di sana mendatangkan keberkahan (ketenangan).’” (HR. Abu Daud, no. 184; Tirmidzi, no. 81; Ahmad, 4:288. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa hadits ini shahih)   Hadits di atas menunjukkan beberapa kesimpulan: 1- Memakan daging unta membatalkan wudhu. Inilah pendapat dari Imam Ahmad yang menyelisihi mayoritas ulama. 2- Memakan daging kambing tidak membatalkan wudhu. 3- Dilarang shalat di kandang unta di mana disebut dalam hadits bahwa unta itu dari setan, maksudnya adalah unta itu beramal seperti amalan setan dan jin yaitu sering memberikan gangguan pada hati orang yang shalat. 4- Boleh shalat di kandang kambing. Imam Syafi’i menambahkan, kambing mendatangkan ketenangan dan keberkahan. Ketika ada yang shalat di kandang kambing, hewan itu tidak mengganggu dan tidak memutus shalat orang yang shalat. Dalam hadits ditunjukkan bolehnya shalat di kandang kambing dan tidak boleh shalat di kandang unta. Ini yang diringkas dari ‘Aun Al-Ma’bud, 1:231-232. 5- Hadits di atas juga jadi dalil tidak najisnya kotoran kambing. Karena orang yang shalat di kandang kambing masih boleh. Padahal di kandang tersebut tak lepas dari kotoran. Kambing adalah hewan yang halal dimakan. Maka dari sini para ulama mengeneralisir bahwa kotoran hewan yang halal dimakan itu suci, tidak najis. Semoga menjadi ilmu yang bermanfaat. — Disusun di Perpus Rumaysho, Selasa sore menjelang Maghrib, 7 Muharram 1439 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsaqiqah daging kambing najis
Apa makan daging kambing membatalkan wudhu? Bagaimana hubungan lainnya dengan shalat di kandang kambing dan benarkah kotoran kambing najis? Dari Al-Bara’ bin ‘Azib radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, سُئِلَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- عَنِ الْوُضُوءِ مِنْ لُحُومِ الإِبِلِ فَقَالَ « تَوَضَّئُوا مِنْهَا ». وَسُئِلَ عَنْ لُحُومِ الْغَنَمِ فَقَالَ « لاَ تَتَوَضَّئُوا مِنْهَا ». وَسُئِلَ عَنِ الصَّلاَةِ فِى مَبَارِكِ الإِبِلِ فَقَالَ « لاَ تُصَلُّوا فِى مَبَارِكِ الإِبِلِ فَإِنَّهَا مِنَ الشَّيَاطِينِ ». وَسُئِلَ عَنِ الصَّلاَةِ فِى مَرَابِضِ الْغَنَمِ فَقَالَ « صَلُّوا فِيهَا فَإِنَّهَا بَرَكَةٌ » “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam ditanya mengenai wudhu karena memakan daging unta, beliau menjawab, ‘Berwudhulah karena memakan daging unta.’ Beliau ditanya mengenai berwudhu karena memakan daging kambing, beliau menjawab, ‘Tidak perlu berwudhu karena memakan daging kambing.’ Beliau ditanya tentang shalat di tempat menderumnya unta, beliau menjawab, ‘Jangan shalat di tempat menderumnya unta karena unta biasa memberikan was-was seperti setan.’ Beliau ditanya tentang shalat di kandang unta, ‘Silakan shalat di kandang kambing, di sana mendatangkan keberkahan (ketenangan).’” (HR. Abu Daud, no. 184; Tirmidzi, no. 81; Ahmad, 4:288. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa hadits ini shahih)   Hadits di atas menunjukkan beberapa kesimpulan: 1- Memakan daging unta membatalkan wudhu. Inilah pendapat dari Imam Ahmad yang menyelisihi mayoritas ulama. 2- Memakan daging kambing tidak membatalkan wudhu. 3- Dilarang shalat di kandang unta di mana disebut dalam hadits bahwa unta itu dari setan, maksudnya adalah unta itu beramal seperti amalan setan dan jin yaitu sering memberikan gangguan pada hati orang yang shalat. 4- Boleh shalat di kandang kambing. Imam Syafi’i menambahkan, kambing mendatangkan ketenangan dan keberkahan. Ketika ada yang shalat di kandang kambing, hewan itu tidak mengganggu dan tidak memutus shalat orang yang shalat. Dalam hadits ditunjukkan bolehnya shalat di kandang kambing dan tidak boleh shalat di kandang unta. Ini yang diringkas dari ‘Aun Al-Ma’bud, 1:231-232. 5- Hadits di atas juga jadi dalil tidak najisnya kotoran kambing. Karena orang yang shalat di kandang kambing masih boleh. Padahal di kandang tersebut tak lepas dari kotoran. Kambing adalah hewan yang halal dimakan. Maka dari sini para ulama mengeneralisir bahwa kotoran hewan yang halal dimakan itu suci, tidak najis. Semoga menjadi ilmu yang bermanfaat. — Disusun di Perpus Rumaysho, Selasa sore menjelang Maghrib, 7 Muharram 1439 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsaqiqah daging kambing najis


Apa makan daging kambing membatalkan wudhu? Bagaimana hubungan lainnya dengan shalat di kandang kambing dan benarkah kotoran kambing najis? Dari Al-Bara’ bin ‘Azib radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, سُئِلَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- عَنِ الْوُضُوءِ مِنْ لُحُومِ الإِبِلِ فَقَالَ « تَوَضَّئُوا مِنْهَا ». وَسُئِلَ عَنْ لُحُومِ الْغَنَمِ فَقَالَ « لاَ تَتَوَضَّئُوا مِنْهَا ». وَسُئِلَ عَنِ الصَّلاَةِ فِى مَبَارِكِ الإِبِلِ فَقَالَ « لاَ تُصَلُّوا فِى مَبَارِكِ الإِبِلِ فَإِنَّهَا مِنَ الشَّيَاطِينِ ». وَسُئِلَ عَنِ الصَّلاَةِ فِى مَرَابِضِ الْغَنَمِ فَقَالَ « صَلُّوا فِيهَا فَإِنَّهَا بَرَكَةٌ » “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam ditanya mengenai wudhu karena memakan daging unta, beliau menjawab, ‘Berwudhulah karena memakan daging unta.’ Beliau ditanya mengenai berwudhu karena memakan daging kambing, beliau menjawab, ‘Tidak perlu berwudhu karena memakan daging kambing.’ Beliau ditanya tentang shalat di tempat menderumnya unta, beliau menjawab, ‘Jangan shalat di tempat menderumnya unta karena unta biasa memberikan was-was seperti setan.’ Beliau ditanya tentang shalat di kandang unta, ‘Silakan shalat di kandang kambing, di sana mendatangkan keberkahan (ketenangan).’” (HR. Abu Daud, no. 184; Tirmidzi, no. 81; Ahmad, 4:288. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa hadits ini shahih)   Hadits di atas menunjukkan beberapa kesimpulan: 1- Memakan daging unta membatalkan wudhu. Inilah pendapat dari Imam Ahmad yang menyelisihi mayoritas ulama. 2- Memakan daging kambing tidak membatalkan wudhu. 3- Dilarang shalat di kandang unta di mana disebut dalam hadits bahwa unta itu dari setan, maksudnya adalah unta itu beramal seperti amalan setan dan jin yaitu sering memberikan gangguan pada hati orang yang shalat. 4- Boleh shalat di kandang kambing. Imam Syafi’i menambahkan, kambing mendatangkan ketenangan dan keberkahan. Ketika ada yang shalat di kandang kambing, hewan itu tidak mengganggu dan tidak memutus shalat orang yang shalat. Dalam hadits ditunjukkan bolehnya shalat di kandang kambing dan tidak boleh shalat di kandang unta. Ini yang diringkas dari ‘Aun Al-Ma’bud, 1:231-232. 5- Hadits di atas juga jadi dalil tidak najisnya kotoran kambing. Karena orang yang shalat di kandang kambing masih boleh. Padahal di kandang tersebut tak lepas dari kotoran. Kambing adalah hewan yang halal dimakan. Maka dari sini para ulama mengeneralisir bahwa kotoran hewan yang halal dimakan itu suci, tidak najis. Semoga menjadi ilmu yang bermanfaat. — Disusun di Perpus Rumaysho, Selasa sore menjelang Maghrib, 7 Muharram 1439 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsaqiqah daging kambing najis

Sirah Nabi 4 – Garis Nasab Nabi Muhammad ﷺ

Nama lengkap Nabi Muhammad ﷺ adalah Muhammad bin ‘Abdullāh bin ‘Abdil Muththalib bin Hāsyim bin ‘Abdi Manaf bin Qushay bin Kilāb. Qushay ini adalah orang pertama dari kakek moyang Nabi yang mengumpulkan kaum Quraisy untuk berkumpul di kota Mekkah demi menyusun kembali kekuatan. Mereka adalah keturunan Nabi Ismā’īl ‘alayhissalām yang tersebar, kemudian dikumpulkan oleh kakek moyang mereka yaitu Qushay bin Kilāb.Setelah mereka memiliki kekuatan yang mamadai, dengan dibantu oleh Qudha’ah maka mereka mulai menyerang Bani Khuza’ah untuk merebut kembali Ka’bah. Karena sebenarnya yang berhak menguasai Ka’bah adalah keturunan Nabi Ismā’īl ‘alayhissalām. Bukankah Jurhum ketika pertama kali menemui Hajar, pada saat itu Hajar lah yang menguasai zamzam? Bukankah yang membangun Ka’bah adalah Nabi Isma’il yang merupakan nenek moyang suku Quraisy –sebagaimana telah lalu-? Oleh karena itu, sebenarnya yang berhak menguasai Makkah adalah anak-anak keturunan Ismā’īl ‘alayhissalām yaitu Quraisy. Akhirnya mereka pun menyerang Khuza’ah dan berhasil mengalahkan mereka. Maka semenjak saat itu, kepengurusan Mekkah beserta Ka’bah dipegang oleh orang-orang Quraisy yang dipimpin oleh Qushay bin Kilāb. Setelah itu Qushay bin Kilab membagi kepengurusan Ka’bah dalam scope yang lebih kecil, ada bagian siqoyah (yang bertugas memberi minuman kepada jama’ah haji), rifadah (yang bertugas memberi makanan kepada jama’ah haji), hijabah (yang bertugas menentukan waktu penutupan Ka’bah dengan Kiswah dan kapan Ka’bah dibuka pintunya), dan liwā’ (yang memegang kepemimpinan di dalam peperangan). Qushay membagi kepengurusan Ka’bah ini kepada anak-anaknya.Qushay bin Kilab memiliki 4 orang anak ‘Abduddār, ‘Abdu Manāf (kakek Nabi shallallāhu ‘alayhi wa sallam), ‘Abdusysyams dan ‘Abdul ‘Uzza. Saat Qushay bin Kilab telah mencapai masa tua, dia pun memberikan kepengurusan kepada anaknya yang tertua yaitu ‘Abduddār.Setelah ‘Abduddār meninggal dunia, terjadi perselisihan diantara anak-anak ‘Abduddār dan anak-anak ‘Abd Manaf. Mereka terpecah menjadi 2 kubu, yaitu kubu yang mendukung anak-anak ‘Abduddār dan kubu yang mendukung anak-anak ‘Abdu Manaf. Bahkan mereka saling membuat sekutu, dan saling bersumpah. Diantara mereka ada yang mengadakan sumpah setia yang kemudian disebut Halful Muthayyabīn, yaitu dari anak-anak ‘Abdu Manaf. Dikatakan demikian karena mereka berkumpul dan mencelupkan tangan mereka di sebuah tempat yang berisi minyak wangi, sehingga mereka dikenal dengan sebutan al-Muthayyabīn (yang wangi), dimana mereka bersumpah untuk melawan saudara-saudara mereka sendiri. Sementara anak-anak ‘Abduddār bersama sekutunya juga bersumpah dengan cara yang sama, namun bukan dengan cara mencelupkan tangan ke minyak wangi, melainkan ke darah.Mereka meyakini bahwa kepengurusan terhadap Ka’bah adalah perkara yang mulia. Sejak dahulu mereka mengagungkan Ka’bah. Mereka rela mengeluarkan uang dan harta, bukan sebaliknya dengan mengambil uang dan harta dari pengelolaan Ka’bah. Mereka mengeluarkan uang untuk memberi makan dan minum kepada jama’ah haji, dan ini adalah suatu kebanggaan bagi mereka. Bahkan mereka rela berperang dan saling membunuh demi memperoleh kebanggaan ini. Dan ini terjadi sudah sejak zaman dahulu.Perselisihan ini pun akhirnya mereda dan merekapun akhirnya berdamai. Lalu mereka membuat kesepakatan pembagian tugas menjadi dua, yaitu :Bagian rifadah dan siqayah (memberi makanan dan minuman) diberikan kepada Bani ‘Abdi Manaf.Bagian peperangan, liwa’, dan hijabah serta kunci Ka’bah diserahkan kepada Bani ‘Abduddār.‘Abd Manaf punya 4 orang anak yaitu Hāsyim, Al-Muttholib, ‘Abdusysyams dan Naufal. Hāsyim putra sulung ‘Abdu Manaf (kakeknya Nabi), dialah yang memegang siqayah dan rifadah. Dia terkenal sebagai orang yang bertanggung jawab memberi makanan dan minuman bagi jamaah haji. Hāsyim terkenal sebagai orang yang sangat baik dan dermawan. Beliau dikenal dengan panggilan Hasyim, karena namanya diambil dari لِهَشْمِهِ الْخُبْزَ “memecahkan roti” untuk dibagikan kepada jama’ah haji. Diantara kisahnya yaitu suatu hari beliau pergi ke negeri Syam untuk berdagang, namun beliau mampir ke kota Madinah terlebih dahulu. Di Madinah beliau menikah dengan seorang wanita yang bernama Salma binti ‘Amr dari bani ‘Adiy bin an-Najjaar, lalu tinggal di Madinah beberapa waktu. Setelah itu beliau melanjutkan perjalanan menuju negeri Syam, dan ternyata istrinya yaitu Salma dalam kondisi mengandung.  Hasyim akhirnya meninggal di kota Gozzah di Palestina, dan Salma melahirkan putranya yang bernama Syaibah, karena ada syaibah (uban) di kepalanya. Maka tumbuhlah Syaibah di Yatsrib (Madinah) tanpa sepengatahuan paman-pamannya (saudara-saudara Hasyim).Setelah Hāsyim meninggal maka pengurusan rifadah dan siqoyah berpindah kepada saudaranya Al-Muttholib. Dan Al-Muttholib juga dikenal sangat dermawan sehingga ia diberi gelar dengan Fayyadh (yang mengalir darinya kebaikan-kebaikan). Setelah beberapa tahun, Al-Muttholib mendengar tentang keponakannya -yaitu Syaibah bin Hasyim- yang ada di Yatsrib. Ia pun mencari keponakannya untuk dibawa pulang ke Mekah. Tatkala Al-Muttholib melihat Syaibah, ia sedih dan menangis. Lalu ia hendak membawanya ke Mekah, tetapi Syaibah tidak mau sampai dia meminta izin kepada ibunya. Ibunya tidak mengizinkan hingga akhirnya Al-Muttholib membujuknya dan berkata bahwa Syaibah hendak pergi ke kekuasaan ayahnya (Hasyim), akhirnya ibunya pun mengizinkan. Tatkala Al-Muttholib masuk ke kota Mekah sambil membonceng Syaibah di atas ontanya, orang-orang Mekah pun berkata kepada Syaibah “ini adalah Abdul Muttholib (budaknya Al-Muttholib)”, karena menyangka bahwa Syaibah adalah budaknya Al-Muttholib. Maka Al-Muttholib berkata, “Celaka kalian, ini adalah putra saudaraku Hasyim”. Setelah Al-Muttholib meninggal dunia, tanggung jawab ini (siqoyah dan rifadah) diteruskan kepada Abdul Muttholib (syaibah) bin Hasyim. (Lihat ar-Rohiiq al-Makhthuum 40-41). Abdul Muttholib adalah kakek Nabi shallallāhu ‘alayhi wa sallam. Setelah ‘Abdul Muttholib meninggal dunia, tugasnya pun diserahkan kepada anaknya, yaitu Al-‘Abbas bin ‘Abdil Muththalib (paman Nabi shallallāhu ‘alayhi wa sallam). Kota Nabi -shallallahu ‘alaihi wa sallam-, 07-01-1439 H / 27-09-2017 MAbu Abdil Muhsin Firanda Andirjawww.firanda.com

Sirah Nabi 4 – Garis Nasab Nabi Muhammad ﷺ

Nama lengkap Nabi Muhammad ﷺ adalah Muhammad bin ‘Abdullāh bin ‘Abdil Muththalib bin Hāsyim bin ‘Abdi Manaf bin Qushay bin Kilāb. Qushay ini adalah orang pertama dari kakek moyang Nabi yang mengumpulkan kaum Quraisy untuk berkumpul di kota Mekkah demi menyusun kembali kekuatan. Mereka adalah keturunan Nabi Ismā’īl ‘alayhissalām yang tersebar, kemudian dikumpulkan oleh kakek moyang mereka yaitu Qushay bin Kilāb.Setelah mereka memiliki kekuatan yang mamadai, dengan dibantu oleh Qudha’ah maka mereka mulai menyerang Bani Khuza’ah untuk merebut kembali Ka’bah. Karena sebenarnya yang berhak menguasai Ka’bah adalah keturunan Nabi Ismā’īl ‘alayhissalām. Bukankah Jurhum ketika pertama kali menemui Hajar, pada saat itu Hajar lah yang menguasai zamzam? Bukankah yang membangun Ka’bah adalah Nabi Isma’il yang merupakan nenek moyang suku Quraisy –sebagaimana telah lalu-? Oleh karena itu, sebenarnya yang berhak menguasai Makkah adalah anak-anak keturunan Ismā’īl ‘alayhissalām yaitu Quraisy. Akhirnya mereka pun menyerang Khuza’ah dan berhasil mengalahkan mereka. Maka semenjak saat itu, kepengurusan Mekkah beserta Ka’bah dipegang oleh orang-orang Quraisy yang dipimpin oleh Qushay bin Kilāb. Setelah itu Qushay bin Kilab membagi kepengurusan Ka’bah dalam scope yang lebih kecil, ada bagian siqoyah (yang bertugas memberi minuman kepada jama’ah haji), rifadah (yang bertugas memberi makanan kepada jama’ah haji), hijabah (yang bertugas menentukan waktu penutupan Ka’bah dengan Kiswah dan kapan Ka’bah dibuka pintunya), dan liwā’ (yang memegang kepemimpinan di dalam peperangan). Qushay membagi kepengurusan Ka’bah ini kepada anak-anaknya.Qushay bin Kilab memiliki 4 orang anak ‘Abduddār, ‘Abdu Manāf (kakek Nabi shallallāhu ‘alayhi wa sallam), ‘Abdusysyams dan ‘Abdul ‘Uzza. Saat Qushay bin Kilab telah mencapai masa tua, dia pun memberikan kepengurusan kepada anaknya yang tertua yaitu ‘Abduddār.Setelah ‘Abduddār meninggal dunia, terjadi perselisihan diantara anak-anak ‘Abduddār dan anak-anak ‘Abd Manaf. Mereka terpecah menjadi 2 kubu, yaitu kubu yang mendukung anak-anak ‘Abduddār dan kubu yang mendukung anak-anak ‘Abdu Manaf. Bahkan mereka saling membuat sekutu, dan saling bersumpah. Diantara mereka ada yang mengadakan sumpah setia yang kemudian disebut Halful Muthayyabīn, yaitu dari anak-anak ‘Abdu Manaf. Dikatakan demikian karena mereka berkumpul dan mencelupkan tangan mereka di sebuah tempat yang berisi minyak wangi, sehingga mereka dikenal dengan sebutan al-Muthayyabīn (yang wangi), dimana mereka bersumpah untuk melawan saudara-saudara mereka sendiri. Sementara anak-anak ‘Abduddār bersama sekutunya juga bersumpah dengan cara yang sama, namun bukan dengan cara mencelupkan tangan ke minyak wangi, melainkan ke darah.Mereka meyakini bahwa kepengurusan terhadap Ka’bah adalah perkara yang mulia. Sejak dahulu mereka mengagungkan Ka’bah. Mereka rela mengeluarkan uang dan harta, bukan sebaliknya dengan mengambil uang dan harta dari pengelolaan Ka’bah. Mereka mengeluarkan uang untuk memberi makan dan minum kepada jama’ah haji, dan ini adalah suatu kebanggaan bagi mereka. Bahkan mereka rela berperang dan saling membunuh demi memperoleh kebanggaan ini. Dan ini terjadi sudah sejak zaman dahulu.Perselisihan ini pun akhirnya mereda dan merekapun akhirnya berdamai. Lalu mereka membuat kesepakatan pembagian tugas menjadi dua, yaitu :Bagian rifadah dan siqayah (memberi makanan dan minuman) diberikan kepada Bani ‘Abdi Manaf.Bagian peperangan, liwa’, dan hijabah serta kunci Ka’bah diserahkan kepada Bani ‘Abduddār.‘Abd Manaf punya 4 orang anak yaitu Hāsyim, Al-Muttholib, ‘Abdusysyams dan Naufal. Hāsyim putra sulung ‘Abdu Manaf (kakeknya Nabi), dialah yang memegang siqayah dan rifadah. Dia terkenal sebagai orang yang bertanggung jawab memberi makanan dan minuman bagi jamaah haji. Hāsyim terkenal sebagai orang yang sangat baik dan dermawan. Beliau dikenal dengan panggilan Hasyim, karena namanya diambil dari لِهَشْمِهِ الْخُبْزَ “memecahkan roti” untuk dibagikan kepada jama’ah haji. Diantara kisahnya yaitu suatu hari beliau pergi ke negeri Syam untuk berdagang, namun beliau mampir ke kota Madinah terlebih dahulu. Di Madinah beliau menikah dengan seorang wanita yang bernama Salma binti ‘Amr dari bani ‘Adiy bin an-Najjaar, lalu tinggal di Madinah beberapa waktu. Setelah itu beliau melanjutkan perjalanan menuju negeri Syam, dan ternyata istrinya yaitu Salma dalam kondisi mengandung.  Hasyim akhirnya meninggal di kota Gozzah di Palestina, dan Salma melahirkan putranya yang bernama Syaibah, karena ada syaibah (uban) di kepalanya. Maka tumbuhlah Syaibah di Yatsrib (Madinah) tanpa sepengatahuan paman-pamannya (saudara-saudara Hasyim).Setelah Hāsyim meninggal maka pengurusan rifadah dan siqoyah berpindah kepada saudaranya Al-Muttholib. Dan Al-Muttholib juga dikenal sangat dermawan sehingga ia diberi gelar dengan Fayyadh (yang mengalir darinya kebaikan-kebaikan). Setelah beberapa tahun, Al-Muttholib mendengar tentang keponakannya -yaitu Syaibah bin Hasyim- yang ada di Yatsrib. Ia pun mencari keponakannya untuk dibawa pulang ke Mekah. Tatkala Al-Muttholib melihat Syaibah, ia sedih dan menangis. Lalu ia hendak membawanya ke Mekah, tetapi Syaibah tidak mau sampai dia meminta izin kepada ibunya. Ibunya tidak mengizinkan hingga akhirnya Al-Muttholib membujuknya dan berkata bahwa Syaibah hendak pergi ke kekuasaan ayahnya (Hasyim), akhirnya ibunya pun mengizinkan. Tatkala Al-Muttholib masuk ke kota Mekah sambil membonceng Syaibah di atas ontanya, orang-orang Mekah pun berkata kepada Syaibah “ini adalah Abdul Muttholib (budaknya Al-Muttholib)”, karena menyangka bahwa Syaibah adalah budaknya Al-Muttholib. Maka Al-Muttholib berkata, “Celaka kalian, ini adalah putra saudaraku Hasyim”. Setelah Al-Muttholib meninggal dunia, tanggung jawab ini (siqoyah dan rifadah) diteruskan kepada Abdul Muttholib (syaibah) bin Hasyim. (Lihat ar-Rohiiq al-Makhthuum 40-41). Abdul Muttholib adalah kakek Nabi shallallāhu ‘alayhi wa sallam. Setelah ‘Abdul Muttholib meninggal dunia, tugasnya pun diserahkan kepada anaknya, yaitu Al-‘Abbas bin ‘Abdil Muththalib (paman Nabi shallallāhu ‘alayhi wa sallam). Kota Nabi -shallallahu ‘alaihi wa sallam-, 07-01-1439 H / 27-09-2017 MAbu Abdil Muhsin Firanda Andirjawww.firanda.com
Nama lengkap Nabi Muhammad ﷺ adalah Muhammad bin ‘Abdullāh bin ‘Abdil Muththalib bin Hāsyim bin ‘Abdi Manaf bin Qushay bin Kilāb. Qushay ini adalah orang pertama dari kakek moyang Nabi yang mengumpulkan kaum Quraisy untuk berkumpul di kota Mekkah demi menyusun kembali kekuatan. Mereka adalah keturunan Nabi Ismā’īl ‘alayhissalām yang tersebar, kemudian dikumpulkan oleh kakek moyang mereka yaitu Qushay bin Kilāb.Setelah mereka memiliki kekuatan yang mamadai, dengan dibantu oleh Qudha’ah maka mereka mulai menyerang Bani Khuza’ah untuk merebut kembali Ka’bah. Karena sebenarnya yang berhak menguasai Ka’bah adalah keturunan Nabi Ismā’īl ‘alayhissalām. Bukankah Jurhum ketika pertama kali menemui Hajar, pada saat itu Hajar lah yang menguasai zamzam? Bukankah yang membangun Ka’bah adalah Nabi Isma’il yang merupakan nenek moyang suku Quraisy –sebagaimana telah lalu-? Oleh karena itu, sebenarnya yang berhak menguasai Makkah adalah anak-anak keturunan Ismā’īl ‘alayhissalām yaitu Quraisy. Akhirnya mereka pun menyerang Khuza’ah dan berhasil mengalahkan mereka. Maka semenjak saat itu, kepengurusan Mekkah beserta Ka’bah dipegang oleh orang-orang Quraisy yang dipimpin oleh Qushay bin Kilāb. Setelah itu Qushay bin Kilab membagi kepengurusan Ka’bah dalam scope yang lebih kecil, ada bagian siqoyah (yang bertugas memberi minuman kepada jama’ah haji), rifadah (yang bertugas memberi makanan kepada jama’ah haji), hijabah (yang bertugas menentukan waktu penutupan Ka’bah dengan Kiswah dan kapan Ka’bah dibuka pintunya), dan liwā’ (yang memegang kepemimpinan di dalam peperangan). Qushay membagi kepengurusan Ka’bah ini kepada anak-anaknya.Qushay bin Kilab memiliki 4 orang anak ‘Abduddār, ‘Abdu Manāf (kakek Nabi shallallāhu ‘alayhi wa sallam), ‘Abdusysyams dan ‘Abdul ‘Uzza. Saat Qushay bin Kilab telah mencapai masa tua, dia pun memberikan kepengurusan kepada anaknya yang tertua yaitu ‘Abduddār.Setelah ‘Abduddār meninggal dunia, terjadi perselisihan diantara anak-anak ‘Abduddār dan anak-anak ‘Abd Manaf. Mereka terpecah menjadi 2 kubu, yaitu kubu yang mendukung anak-anak ‘Abduddār dan kubu yang mendukung anak-anak ‘Abdu Manaf. Bahkan mereka saling membuat sekutu, dan saling bersumpah. Diantara mereka ada yang mengadakan sumpah setia yang kemudian disebut Halful Muthayyabīn, yaitu dari anak-anak ‘Abdu Manaf. Dikatakan demikian karena mereka berkumpul dan mencelupkan tangan mereka di sebuah tempat yang berisi minyak wangi, sehingga mereka dikenal dengan sebutan al-Muthayyabīn (yang wangi), dimana mereka bersumpah untuk melawan saudara-saudara mereka sendiri. Sementara anak-anak ‘Abduddār bersama sekutunya juga bersumpah dengan cara yang sama, namun bukan dengan cara mencelupkan tangan ke minyak wangi, melainkan ke darah.Mereka meyakini bahwa kepengurusan terhadap Ka’bah adalah perkara yang mulia. Sejak dahulu mereka mengagungkan Ka’bah. Mereka rela mengeluarkan uang dan harta, bukan sebaliknya dengan mengambil uang dan harta dari pengelolaan Ka’bah. Mereka mengeluarkan uang untuk memberi makan dan minum kepada jama’ah haji, dan ini adalah suatu kebanggaan bagi mereka. Bahkan mereka rela berperang dan saling membunuh demi memperoleh kebanggaan ini. Dan ini terjadi sudah sejak zaman dahulu.Perselisihan ini pun akhirnya mereda dan merekapun akhirnya berdamai. Lalu mereka membuat kesepakatan pembagian tugas menjadi dua, yaitu :Bagian rifadah dan siqayah (memberi makanan dan minuman) diberikan kepada Bani ‘Abdi Manaf.Bagian peperangan, liwa’, dan hijabah serta kunci Ka’bah diserahkan kepada Bani ‘Abduddār.‘Abd Manaf punya 4 orang anak yaitu Hāsyim, Al-Muttholib, ‘Abdusysyams dan Naufal. Hāsyim putra sulung ‘Abdu Manaf (kakeknya Nabi), dialah yang memegang siqayah dan rifadah. Dia terkenal sebagai orang yang bertanggung jawab memberi makanan dan minuman bagi jamaah haji. Hāsyim terkenal sebagai orang yang sangat baik dan dermawan. Beliau dikenal dengan panggilan Hasyim, karena namanya diambil dari لِهَشْمِهِ الْخُبْزَ “memecahkan roti” untuk dibagikan kepada jama’ah haji. Diantara kisahnya yaitu suatu hari beliau pergi ke negeri Syam untuk berdagang, namun beliau mampir ke kota Madinah terlebih dahulu. Di Madinah beliau menikah dengan seorang wanita yang bernama Salma binti ‘Amr dari bani ‘Adiy bin an-Najjaar, lalu tinggal di Madinah beberapa waktu. Setelah itu beliau melanjutkan perjalanan menuju negeri Syam, dan ternyata istrinya yaitu Salma dalam kondisi mengandung.  Hasyim akhirnya meninggal di kota Gozzah di Palestina, dan Salma melahirkan putranya yang bernama Syaibah, karena ada syaibah (uban) di kepalanya. Maka tumbuhlah Syaibah di Yatsrib (Madinah) tanpa sepengatahuan paman-pamannya (saudara-saudara Hasyim).Setelah Hāsyim meninggal maka pengurusan rifadah dan siqoyah berpindah kepada saudaranya Al-Muttholib. Dan Al-Muttholib juga dikenal sangat dermawan sehingga ia diberi gelar dengan Fayyadh (yang mengalir darinya kebaikan-kebaikan). Setelah beberapa tahun, Al-Muttholib mendengar tentang keponakannya -yaitu Syaibah bin Hasyim- yang ada di Yatsrib. Ia pun mencari keponakannya untuk dibawa pulang ke Mekah. Tatkala Al-Muttholib melihat Syaibah, ia sedih dan menangis. Lalu ia hendak membawanya ke Mekah, tetapi Syaibah tidak mau sampai dia meminta izin kepada ibunya. Ibunya tidak mengizinkan hingga akhirnya Al-Muttholib membujuknya dan berkata bahwa Syaibah hendak pergi ke kekuasaan ayahnya (Hasyim), akhirnya ibunya pun mengizinkan. Tatkala Al-Muttholib masuk ke kota Mekah sambil membonceng Syaibah di atas ontanya, orang-orang Mekah pun berkata kepada Syaibah “ini adalah Abdul Muttholib (budaknya Al-Muttholib)”, karena menyangka bahwa Syaibah adalah budaknya Al-Muttholib. Maka Al-Muttholib berkata, “Celaka kalian, ini adalah putra saudaraku Hasyim”. Setelah Al-Muttholib meninggal dunia, tanggung jawab ini (siqoyah dan rifadah) diteruskan kepada Abdul Muttholib (syaibah) bin Hasyim. (Lihat ar-Rohiiq al-Makhthuum 40-41). Abdul Muttholib adalah kakek Nabi shallallāhu ‘alayhi wa sallam. Setelah ‘Abdul Muttholib meninggal dunia, tugasnya pun diserahkan kepada anaknya, yaitu Al-‘Abbas bin ‘Abdil Muththalib (paman Nabi shallallāhu ‘alayhi wa sallam). Kota Nabi -shallallahu ‘alaihi wa sallam-, 07-01-1439 H / 27-09-2017 MAbu Abdil Muhsin Firanda Andirjawww.firanda.com


Nama lengkap Nabi Muhammad ﷺ adalah Muhammad bin ‘Abdullāh bin ‘Abdil Muththalib bin Hāsyim bin ‘Abdi Manaf bin Qushay bin Kilāb. Qushay ini adalah orang pertama dari kakek moyang Nabi yang mengumpulkan kaum Quraisy untuk berkumpul di kota Mekkah demi menyusun kembali kekuatan. Mereka adalah keturunan Nabi Ismā’īl ‘alayhissalām yang tersebar, kemudian dikumpulkan oleh kakek moyang mereka yaitu Qushay bin Kilāb.Setelah mereka memiliki kekuatan yang mamadai, dengan dibantu oleh Qudha’ah maka mereka mulai menyerang Bani Khuza’ah untuk merebut kembali Ka’bah. Karena sebenarnya yang berhak menguasai Ka’bah adalah keturunan Nabi Ismā’īl ‘alayhissalām. Bukankah Jurhum ketika pertama kali menemui Hajar, pada saat itu Hajar lah yang menguasai zamzam? Bukankah yang membangun Ka’bah adalah Nabi Isma’il yang merupakan nenek moyang suku Quraisy –sebagaimana telah lalu-? Oleh karena itu, sebenarnya yang berhak menguasai Makkah adalah anak-anak keturunan Ismā’īl ‘alayhissalām yaitu Quraisy. Akhirnya mereka pun menyerang Khuza’ah dan berhasil mengalahkan mereka. Maka semenjak saat itu, kepengurusan Mekkah beserta Ka’bah dipegang oleh orang-orang Quraisy yang dipimpin oleh Qushay bin Kilāb. Setelah itu Qushay bin Kilab membagi kepengurusan Ka’bah dalam scope yang lebih kecil, ada bagian siqoyah (yang bertugas memberi minuman kepada jama’ah haji), rifadah (yang bertugas memberi makanan kepada jama’ah haji), hijabah (yang bertugas menentukan waktu penutupan Ka’bah dengan Kiswah dan kapan Ka’bah dibuka pintunya), dan liwā’ (yang memegang kepemimpinan di dalam peperangan). Qushay membagi kepengurusan Ka’bah ini kepada anak-anaknya.Qushay bin Kilab memiliki 4 orang anak ‘Abduddār, ‘Abdu Manāf (kakek Nabi shallallāhu ‘alayhi wa sallam), ‘Abdusysyams dan ‘Abdul ‘Uzza. Saat Qushay bin Kilab telah mencapai masa tua, dia pun memberikan kepengurusan kepada anaknya yang tertua yaitu ‘Abduddār.Setelah ‘Abduddār meninggal dunia, terjadi perselisihan diantara anak-anak ‘Abduddār dan anak-anak ‘Abd Manaf. Mereka terpecah menjadi 2 kubu, yaitu kubu yang mendukung anak-anak ‘Abduddār dan kubu yang mendukung anak-anak ‘Abdu Manaf. Bahkan mereka saling membuat sekutu, dan saling bersumpah. Diantara mereka ada yang mengadakan sumpah setia yang kemudian disebut Halful Muthayyabīn, yaitu dari anak-anak ‘Abdu Manaf. Dikatakan demikian karena mereka berkumpul dan mencelupkan tangan mereka di sebuah tempat yang berisi minyak wangi, sehingga mereka dikenal dengan sebutan al-Muthayyabīn (yang wangi), dimana mereka bersumpah untuk melawan saudara-saudara mereka sendiri. Sementara anak-anak ‘Abduddār bersama sekutunya juga bersumpah dengan cara yang sama, namun bukan dengan cara mencelupkan tangan ke minyak wangi, melainkan ke darah.Mereka meyakini bahwa kepengurusan terhadap Ka’bah adalah perkara yang mulia. Sejak dahulu mereka mengagungkan Ka’bah. Mereka rela mengeluarkan uang dan harta, bukan sebaliknya dengan mengambil uang dan harta dari pengelolaan Ka’bah. Mereka mengeluarkan uang untuk memberi makan dan minum kepada jama’ah haji, dan ini adalah suatu kebanggaan bagi mereka. Bahkan mereka rela berperang dan saling membunuh demi memperoleh kebanggaan ini. Dan ini terjadi sudah sejak zaman dahulu.Perselisihan ini pun akhirnya mereda dan merekapun akhirnya berdamai. Lalu mereka membuat kesepakatan pembagian tugas menjadi dua, yaitu :Bagian rifadah dan siqayah (memberi makanan dan minuman) diberikan kepada Bani ‘Abdi Manaf.Bagian peperangan, liwa’, dan hijabah serta kunci Ka’bah diserahkan kepada Bani ‘Abduddār.‘Abd Manaf punya 4 orang anak yaitu Hāsyim, Al-Muttholib, ‘Abdusysyams dan Naufal. Hāsyim putra sulung ‘Abdu Manaf (kakeknya Nabi), dialah yang memegang siqayah dan rifadah. Dia terkenal sebagai orang yang bertanggung jawab memberi makanan dan minuman bagi jamaah haji. Hāsyim terkenal sebagai orang yang sangat baik dan dermawan. Beliau dikenal dengan panggilan Hasyim, karena namanya diambil dari لِهَشْمِهِ الْخُبْزَ “memecahkan roti” untuk dibagikan kepada jama’ah haji. Diantara kisahnya yaitu suatu hari beliau pergi ke negeri Syam untuk berdagang, namun beliau mampir ke kota Madinah terlebih dahulu. Di Madinah beliau menikah dengan seorang wanita yang bernama Salma binti ‘Amr dari bani ‘Adiy bin an-Najjaar, lalu tinggal di Madinah beberapa waktu. Setelah itu beliau melanjutkan perjalanan menuju negeri Syam, dan ternyata istrinya yaitu Salma dalam kondisi mengandung.  Hasyim akhirnya meninggal di kota Gozzah di Palestina, dan Salma melahirkan putranya yang bernama Syaibah, karena ada syaibah (uban) di kepalanya. Maka tumbuhlah Syaibah di Yatsrib (Madinah) tanpa sepengatahuan paman-pamannya (saudara-saudara Hasyim).Setelah Hāsyim meninggal maka pengurusan rifadah dan siqoyah berpindah kepada saudaranya Al-Muttholib. Dan Al-Muttholib juga dikenal sangat dermawan sehingga ia diberi gelar dengan Fayyadh (yang mengalir darinya kebaikan-kebaikan). Setelah beberapa tahun, Al-Muttholib mendengar tentang keponakannya -yaitu Syaibah bin Hasyim- yang ada di Yatsrib. Ia pun mencari keponakannya untuk dibawa pulang ke Mekah. Tatkala Al-Muttholib melihat Syaibah, ia sedih dan menangis. Lalu ia hendak membawanya ke Mekah, tetapi Syaibah tidak mau sampai dia meminta izin kepada ibunya. Ibunya tidak mengizinkan hingga akhirnya Al-Muttholib membujuknya dan berkata bahwa Syaibah hendak pergi ke kekuasaan ayahnya (Hasyim), akhirnya ibunya pun mengizinkan. Tatkala Al-Muttholib masuk ke kota Mekah sambil membonceng Syaibah di atas ontanya, orang-orang Mekah pun berkata kepada Syaibah “ini adalah Abdul Muttholib (budaknya Al-Muttholib)”, karena menyangka bahwa Syaibah adalah budaknya Al-Muttholib. Maka Al-Muttholib berkata, “Celaka kalian, ini adalah putra saudaraku Hasyim”. Setelah Al-Muttholib meninggal dunia, tanggung jawab ini (siqoyah dan rifadah) diteruskan kepada Abdul Muttholib (syaibah) bin Hasyim. (Lihat ar-Rohiiq al-Makhthuum 40-41). Abdul Muttholib adalah kakek Nabi shallallāhu ‘alayhi wa sallam. Setelah ‘Abdul Muttholib meninggal dunia, tugasnya pun diserahkan kepada anaknya, yaitu Al-‘Abbas bin ‘Abdil Muththalib (paman Nabi shallallāhu ‘alayhi wa sallam). Kota Nabi -shallallahu ‘alaihi wa sallam-, 07-01-1439 H / 27-09-2017 MAbu Abdil Muhsin Firanda Andirjawww.firanda.com

Kajian Umum: Tanda-tanda Kesuksesan – Ustadz Fariq Gasim Anuz

Siapa sih yang tidak menginginkan kesuksesan? Pasti setiap kita sangat menginginkannya. Akan tetapi banyak yang tidak memahami dengan baik kesuksesan yang hakiki. Inilah nasihat yang sangat berkesan yang di bawakan oleh Ustadz Fariq Gasim Anuz di Masjid Islamic Center Baitul Muhsinin (ICBM) dengan tema Tanda-tanda Kesuksesan. Selamat menyimak dan semoga bermanfaat.🔍 Hukum Berhutang, Sebutkan Nasehat Luqman Terhadap Anak-anaknya, Konsep Tauhid Dalam Islam, Ustadz Syariful Mahya Lubis, Dalil Naqli Tentang Aqidah

Kajian Umum: Tanda-tanda Kesuksesan – Ustadz Fariq Gasim Anuz

Siapa sih yang tidak menginginkan kesuksesan? Pasti setiap kita sangat menginginkannya. Akan tetapi banyak yang tidak memahami dengan baik kesuksesan yang hakiki. Inilah nasihat yang sangat berkesan yang di bawakan oleh Ustadz Fariq Gasim Anuz di Masjid Islamic Center Baitul Muhsinin (ICBM) dengan tema Tanda-tanda Kesuksesan. Selamat menyimak dan semoga bermanfaat.🔍 Hukum Berhutang, Sebutkan Nasehat Luqman Terhadap Anak-anaknya, Konsep Tauhid Dalam Islam, Ustadz Syariful Mahya Lubis, Dalil Naqli Tentang Aqidah
Siapa sih yang tidak menginginkan kesuksesan? Pasti setiap kita sangat menginginkannya. Akan tetapi banyak yang tidak memahami dengan baik kesuksesan yang hakiki. Inilah nasihat yang sangat berkesan yang di bawakan oleh Ustadz Fariq Gasim Anuz di Masjid Islamic Center Baitul Muhsinin (ICBM) dengan tema Tanda-tanda Kesuksesan. Selamat menyimak dan semoga bermanfaat.🔍 Hukum Berhutang, Sebutkan Nasehat Luqman Terhadap Anak-anaknya, Konsep Tauhid Dalam Islam, Ustadz Syariful Mahya Lubis, Dalil Naqli Tentang Aqidah


Siapa sih yang tidak menginginkan kesuksesan? Pasti setiap kita sangat menginginkannya. Akan tetapi banyak yang tidak memahami dengan baik kesuksesan yang hakiki. Inilah nasihat yang sangat berkesan yang di bawakan oleh Ustadz Fariq Gasim Anuz di Masjid Islamic Center Baitul Muhsinin (ICBM) dengan tema Tanda-tanda Kesuksesan. Selamat menyimak dan semoga bermanfaat.🔍 Hukum Berhutang, Sebutkan Nasehat Luqman Terhadap Anak-anaknya, Konsep Tauhid Dalam Islam, Ustadz Syariful Mahya Lubis, Dalil Naqli Tentang Aqidah

Kajian Umum: Faidah Kisah Nabi Ibrahim ‘alaihis salam – Ustadz Dr. Firanda Andirja, Lc., MA.

Inilah kisah Nabi Ibrahim ‘alaihis salam yang sangat berkesan dan di dalamnya terdapat banyak sekali faidah yang dibawakan oleh Ustadz Dr. Firanda Andirja, Lc., MA. di Masjid Agung Sleman, Yogyakarta pada waktu Ahad, 15 Jumadal Awwal 1438 H / 12 Februari 2017. Selamat menyimak.🔍 Berita Islam Online, Ar Rohim, Daftar Ustadz Rodja, Menghadapi Cobaan Hidup Yang Berat, Khutbah Jumat Dzulhijjah

Kajian Umum: Faidah Kisah Nabi Ibrahim ‘alaihis salam – Ustadz Dr. Firanda Andirja, Lc., MA.

Inilah kisah Nabi Ibrahim ‘alaihis salam yang sangat berkesan dan di dalamnya terdapat banyak sekali faidah yang dibawakan oleh Ustadz Dr. Firanda Andirja, Lc., MA. di Masjid Agung Sleman, Yogyakarta pada waktu Ahad, 15 Jumadal Awwal 1438 H / 12 Februari 2017. Selamat menyimak.🔍 Berita Islam Online, Ar Rohim, Daftar Ustadz Rodja, Menghadapi Cobaan Hidup Yang Berat, Khutbah Jumat Dzulhijjah
Inilah kisah Nabi Ibrahim ‘alaihis salam yang sangat berkesan dan di dalamnya terdapat banyak sekali faidah yang dibawakan oleh Ustadz Dr. Firanda Andirja, Lc., MA. di Masjid Agung Sleman, Yogyakarta pada waktu Ahad, 15 Jumadal Awwal 1438 H / 12 Februari 2017. Selamat menyimak.🔍 Berita Islam Online, Ar Rohim, Daftar Ustadz Rodja, Menghadapi Cobaan Hidup Yang Berat, Khutbah Jumat Dzulhijjah


Inilah kisah Nabi Ibrahim ‘alaihis salam yang sangat berkesan dan di dalamnya terdapat banyak sekali faidah yang dibawakan oleh Ustadz Dr. Firanda Andirja, Lc., MA. di Masjid Agung Sleman, Yogyakarta pada waktu Ahad, 15 Jumadal Awwal 1438 H / 12 Februari 2017. Selamat menyimak.🔍 Berita Islam Online, Ar Rohim, Daftar Ustadz Rodja, Menghadapi Cobaan Hidup Yang Berat, Khutbah Jumat Dzulhijjah

Faedah Surat Yasin: Al-Quran yang Penuh Hikmah

Al-Qur’an itu penuh dengan hikmah, makanya disebut WALQURANIL HAKIM seperti dalam surat Yasin. Apa maksudnya?   Ayat 02 – 04 وَالْقُرْآَنِ الْحَكِيمِ (2) إِنَّكَ لَمِنَ الْمُرْسَلِينَ (3) عَلَى صِرَاطٍ مُسْتَقِيمٍ (4) “Demi Al Quran yang penuh hikmah, sesungguhnya kamu salah seorang dari rasul-rasul. (Yang berada) diatas jalan yang lurus.” (QS. Yasin: 2-4)   Maksud Ayat Di sini Allah bersumpah dengan Al-Qur’an yang muhkam yang tidak mungkin terdapat kebatilan di dalamnya dari depan maupun dari belakang. Juga Allah bersumpah akan benar dan jujurnya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam sebagai penyampai wahyu dari Allah. Beliau menempuh jalan yang lurus yang mengantarkan pada surga, bukan jalan yang menyimpang. Yang dimaksud “wal qur’anil hakim” adalah Al-Qur’an itu muhkam dari sisi hukumnya dan berisi penjelasan-penjelasan. (Lihat penjelasan dalam At-Tashil li Ta’wil At-Tanzil Tafsir Juz’u Yasin fi Sual wa Jawab, hlm. 10-11; Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim, 6:327.) Syaikh Abu Bakr Jabir Al-Jazairi menerangkan bahwa Al-Qur’an Al-Hakim yang dimaksud adalah Al-Qur’an itu muhkam dilihat dari susunan dan maknanya. Al-Qur’an itu memiliki hikmah di mana meletakkan segala sesuatu pada tempatnya. (Lihat Aysar At-Tafasir, 4:366.) Adapun Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin menjabarkan lebih luas. Yang dimaksud Al-Qur’an Al-Hakim ada empat makna yaitu: Al-Qur’an itu hakim di mana segala perselisihan wajib dikembalikan pada Al-Qur’an; Al-Qur’an itu muhkim di mana Al-Qur’an itu benar-benar sempurna, jujur dan adil; Al-Qur’an itu muhkam yaitu dalam Al-Qur’an tidak mungkin ada kontradiksi dan pertentangan; Al-Qur’an itu mengandung hikmah. Kalau Al-Qur’an itu hakim, maka Al-Qur’an itu ditetapkan memiliki urutan dan keterkaitan satu dan lainnya, semua hukum dalam Al-Qur’an itu adil, dan penyampaian Al-Qur’an melihat keadaan, kadang dengan lemah-lembut, kadang dengan keras. Yang dimaksud shirathal mustaqim (jalan yang lurus) adalah Islam sebagaimana tafsiran dari Ibnu ‘Abbas. Ada juga yang memaknakannya dengan Al-Qur’an sebagaimana riwayat dari ‘Ali bin Abi Thalib. Ada pula yang menafsirkannya dengan kebenaran (al-haqq) sebagaimana pendapat Mujahid. Ada yang menafsirkannya pula dengan jalan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sebagaimana dinyatakan oleh Abul ‘Aliyah dan Al-Hasan Al-Bashri. (Lihat penjelasan surah Al-Fatihah oleh Ibnu Katsir dalam Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim, 1:210-213.) Sifat Al-Qur’an Imam Ibnu Qudamah dalam kitab Lum’atul I’tiqad menyatakan, “Al-Qur’an yang mulia adalah salah satu contoh kalam Allah Ta’ala, ia adalah kitab Allah yang jelas dan tali Allah yang kokoh, petunjuk-Nya yang lurus. Diturunkan oleh Allah lewat Ruhul Amin (Jibril) kemudian ditanamkan ke dalam hati Sayyidil Mursalin (Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam) dengan bahasa Arab yang jelas. Al-Qur’an diturunkan (dari Allah) dan Al-Qur’an bukanlah makhluk. Al-Qur’an berasal dari Allah dan akan kembali kepada-Nya.” (Syarh Lum’ah Al-I’tiqad, hlm. 77) Imam Al-Muzani yang merupakan murid dari Imam Syafi’i menyatakan dalam kitabnya Syarhus Sunnah, “Al-Qur’an adalah Kalamullah (firman Allah), berasal dari Allah, Al-Qur’an bukanlah makhluk yang akan musnah.” (Syarh As-Sunnah, hlm. 83)   Adab Membaca Al-Qur’an Karena Al-Qur’an memiliki sifat yang mulia, maka membacanya tentu harus dengan adab. Beberapa adab penting yang perlu diperhatikan dalam membaca Al-Qur’an. 1- Hendaklah yang membaca Al-Qur’an berniat ikhlas, mengharapkan ridha Allah, bukan berniat ingin cari dunia atau cari pujian. 2- Disunnahkan membaca Al-Qur’an dalam keadaan mulut yang bersih. Bau mulut tersebut bisa dibersihkan dengan siwak atau bahan semisalnya. 3- Disunnahkan membaca Al-Qur’an dalam keadaan suci. Namun jika membacanya dalam keadaan berhadats dibolehkan berdasarkan kesepatakan para ulama. Catatan: Ini berkaitan dengan masalah membaca, namun untuk menyentuh Al-Qur’an dipersyaratkan harus suci. Dari Abu Bakr bin Muhammad bin ‘Amr bin Hazm dari ayahnya dari kakeknya, sesungguhnya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah menulis surat untuk penduduk Yaman yang isinya, “Tidak boleh menyentuh Al-Qur’an melainkan orang yang suci.” (HR. Daruquthni no. 449. Hadits ini dinilai shahih oleh Syaikh Al-Albani dalam Al-Irwa’ no. 122). 4- Mengambil tempat yang bersih untuk membaca Al-Qur’an. Oleh karena itu, para ulama sangat anjurkan membaca Al-Qur’an di masjid. Masjid adalah tempat yang bersih dan dimuliakan, juga ketika itu dapat meraih fadhilah i’tikaf. 5- Menghadap kiblat ketika membaca Al-Qur’an. 6- Memulai membaca Al-Qur’an dengan membaca ta’awudz. Bacaan ta’awudz menurut jumhur (mayoritas ulama) adalah “a’udzu billahi minasy syaithonir rajiim”. Membaca ta’awudz ini dihukumi sunnah, bukan wajib. Perintah untuk membaca ta’awudz di sini disebutkan dalam ayat, فَإِذَا قَرَأْتَ الْقُرْآَنَ فَاسْتَعِذْ بِاللَّهِ مِنَ الشَّيْطَانِ الرَّجِيمِ “Apabila kamu membaca Al Quran hendaklah kamu meminta perlindungan kepada Allah dari syaitan yang terkutuk.” (QS. An-Nahl: 98) 7- Membaca “bismillahir rahmanir rahim” di setiap awal surah selain surah Bara’ah (surah At-Taubah). Catatan: Memulai pertengahan surah cukup dengan ta’awudz tanpa bismillahir rahmanir rahim. 8- Hendaknya ketika membaca Al-Qur’an dalam keadaan khusyu’ dan berusaha untuk mentadabbur (merenungkan) setiap ayat yang dibaca. Perintah untuk mentadabburi Al-Qur’an disebutkan dalam ayat, أَفَلَا يَتَدَبَّرُونَ الْقُرْآَنَ أَمْ عَلَى قُلُوبٍ أَقْفَالُهَا “Maka apakah mereka tidak memperhatikan Al Quran ataukah hati mereka terkunci?” (QS. Muhammad: 24) كِتَابٌ أَنْزَلْنَاهُ إِلَيْكَ مُبَارَكٌ لِيَدَّبَّرُوا آَيَاتِهِ وَلِيَتَذَكَّرَ أُولُو الْأَلْبَابِ “Ini adalah sebuah kitab yang Kami turunkan kepadamu penuh dengan berkah supaya mereka memperhatikan ayat-ayatnya dan supaya mendapat pelajaran orang-orang yang mempunyai pikiran.” (QS. Shaad: 29) (Lihat penjelasan Imam Nawawi dalam At-Tibyan, hlm. 80-87.)   Adab selengkapnya, bisa dibaca di sini: 8 Adab Membaca Al-Qur’an   Faedah Ayat 02 – 04 Al-Qur’an benar-benar adalah suatu mukjizat dari Allah yang tidak bisa dibuat oleh manusia. Karenanya setelah disebut huruf muqatha’ah seperti Yaasiin pada umumnya membicarakan tentang Al-Qur’an. Al-Qur’an benar-benar mulia karena Allah bersumpah dengannya. Al-Qur’an punya sifat Al-Hakim yaitu Al-Qur’an itu hakim, muhkim, muhkam dan penuh hikmah. Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam benar-benar mendapatkan wahyu karena Allah bersumpah pula dengan beliau dalam ayat ketiga dari surah Yasin. Siapa yang mengingkari kenabian Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam, ia kafir berdasarkan kata ijmak ulama. Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah di antara Rasul yang diutus dan ada pula Rasul lainnya sebelum beliau. Ajaran Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam itulah shirathal mustaqim (jalan yang lurus). Semoga bermanfaat, hanya Allah yang memberi petunjuk.   Referensi: At-Tashil li Ta’wil At-Tanzil Tafsir Juz’u Yasin fi Sual wa Jawab. Cetakan pertama, Tahun 1431 H. Syaikh Abu ‘Abdillah Musthafa bin Al-‘Adawi. Penerbit Maktabah Makkah. At-Tibyan fii Adabi Hamalatil Qur’an. Cetakan pertama, Tahun 1426 H. Abu Zakariya Yahya bin Syaraf An-Nawawi. Tahqiq: Abu ‘Abdillah Ahmad bin Ibrahim Abul ‘Ainain. Penerbit Maktabah Ibnu ‘Abbas. Syarh As-Sunnah. Cetakan kedua, Tahun 1432 H. Al-Imam Al-Muzani. Ta’liq: Dr. Jamal Azzun. Penerbit Maktabah Darul Minhaj. Syarh Lum’ah Al-I’tiqad Al-Hadi ila Sabil Ar-Rasyad. Cetakan pertama, Tahun 1433 H. Syaikh Shalih bin ‘Abdul ‘Aziz bin Muhammad Alu Asy-Syaikh. Penerbit Maktabah Darul Hijaz. Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim. Cetakan pertama, Tahun 1431 H. Ibnu Katsir. Tahqiq: Abu Ishaq Al-Huwaini. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Tafsir Al-Qur’an Al-Karim – Surat Yasin. Cetakan kedua, Tahun 1424 H. Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin. Penerbit Dar Ats-Tsaraya. — Disusun di Perpus Rumaysho, Selasa pagi, 6 Muharram 1439 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsadab al quran faedah surat yasin surat yasin tafsir surat yasin

Faedah Surat Yasin: Al-Quran yang Penuh Hikmah

Al-Qur’an itu penuh dengan hikmah, makanya disebut WALQURANIL HAKIM seperti dalam surat Yasin. Apa maksudnya?   Ayat 02 – 04 وَالْقُرْآَنِ الْحَكِيمِ (2) إِنَّكَ لَمِنَ الْمُرْسَلِينَ (3) عَلَى صِرَاطٍ مُسْتَقِيمٍ (4) “Demi Al Quran yang penuh hikmah, sesungguhnya kamu salah seorang dari rasul-rasul. (Yang berada) diatas jalan yang lurus.” (QS. Yasin: 2-4)   Maksud Ayat Di sini Allah bersumpah dengan Al-Qur’an yang muhkam yang tidak mungkin terdapat kebatilan di dalamnya dari depan maupun dari belakang. Juga Allah bersumpah akan benar dan jujurnya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam sebagai penyampai wahyu dari Allah. Beliau menempuh jalan yang lurus yang mengantarkan pada surga, bukan jalan yang menyimpang. Yang dimaksud “wal qur’anil hakim” adalah Al-Qur’an itu muhkam dari sisi hukumnya dan berisi penjelasan-penjelasan. (Lihat penjelasan dalam At-Tashil li Ta’wil At-Tanzil Tafsir Juz’u Yasin fi Sual wa Jawab, hlm. 10-11; Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim, 6:327.) Syaikh Abu Bakr Jabir Al-Jazairi menerangkan bahwa Al-Qur’an Al-Hakim yang dimaksud adalah Al-Qur’an itu muhkam dilihat dari susunan dan maknanya. Al-Qur’an itu memiliki hikmah di mana meletakkan segala sesuatu pada tempatnya. (Lihat Aysar At-Tafasir, 4:366.) Adapun Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin menjabarkan lebih luas. Yang dimaksud Al-Qur’an Al-Hakim ada empat makna yaitu: Al-Qur’an itu hakim di mana segala perselisihan wajib dikembalikan pada Al-Qur’an; Al-Qur’an itu muhkim di mana Al-Qur’an itu benar-benar sempurna, jujur dan adil; Al-Qur’an itu muhkam yaitu dalam Al-Qur’an tidak mungkin ada kontradiksi dan pertentangan; Al-Qur’an itu mengandung hikmah. Kalau Al-Qur’an itu hakim, maka Al-Qur’an itu ditetapkan memiliki urutan dan keterkaitan satu dan lainnya, semua hukum dalam Al-Qur’an itu adil, dan penyampaian Al-Qur’an melihat keadaan, kadang dengan lemah-lembut, kadang dengan keras. Yang dimaksud shirathal mustaqim (jalan yang lurus) adalah Islam sebagaimana tafsiran dari Ibnu ‘Abbas. Ada juga yang memaknakannya dengan Al-Qur’an sebagaimana riwayat dari ‘Ali bin Abi Thalib. Ada pula yang menafsirkannya dengan kebenaran (al-haqq) sebagaimana pendapat Mujahid. Ada yang menafsirkannya pula dengan jalan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sebagaimana dinyatakan oleh Abul ‘Aliyah dan Al-Hasan Al-Bashri. (Lihat penjelasan surah Al-Fatihah oleh Ibnu Katsir dalam Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim, 1:210-213.) Sifat Al-Qur’an Imam Ibnu Qudamah dalam kitab Lum’atul I’tiqad menyatakan, “Al-Qur’an yang mulia adalah salah satu contoh kalam Allah Ta’ala, ia adalah kitab Allah yang jelas dan tali Allah yang kokoh, petunjuk-Nya yang lurus. Diturunkan oleh Allah lewat Ruhul Amin (Jibril) kemudian ditanamkan ke dalam hati Sayyidil Mursalin (Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam) dengan bahasa Arab yang jelas. Al-Qur’an diturunkan (dari Allah) dan Al-Qur’an bukanlah makhluk. Al-Qur’an berasal dari Allah dan akan kembali kepada-Nya.” (Syarh Lum’ah Al-I’tiqad, hlm. 77) Imam Al-Muzani yang merupakan murid dari Imam Syafi’i menyatakan dalam kitabnya Syarhus Sunnah, “Al-Qur’an adalah Kalamullah (firman Allah), berasal dari Allah, Al-Qur’an bukanlah makhluk yang akan musnah.” (Syarh As-Sunnah, hlm. 83)   Adab Membaca Al-Qur’an Karena Al-Qur’an memiliki sifat yang mulia, maka membacanya tentu harus dengan adab. Beberapa adab penting yang perlu diperhatikan dalam membaca Al-Qur’an. 1- Hendaklah yang membaca Al-Qur’an berniat ikhlas, mengharapkan ridha Allah, bukan berniat ingin cari dunia atau cari pujian. 2- Disunnahkan membaca Al-Qur’an dalam keadaan mulut yang bersih. Bau mulut tersebut bisa dibersihkan dengan siwak atau bahan semisalnya. 3- Disunnahkan membaca Al-Qur’an dalam keadaan suci. Namun jika membacanya dalam keadaan berhadats dibolehkan berdasarkan kesepatakan para ulama. Catatan: Ini berkaitan dengan masalah membaca, namun untuk menyentuh Al-Qur’an dipersyaratkan harus suci. Dari Abu Bakr bin Muhammad bin ‘Amr bin Hazm dari ayahnya dari kakeknya, sesungguhnya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah menulis surat untuk penduduk Yaman yang isinya, “Tidak boleh menyentuh Al-Qur’an melainkan orang yang suci.” (HR. Daruquthni no. 449. Hadits ini dinilai shahih oleh Syaikh Al-Albani dalam Al-Irwa’ no. 122). 4- Mengambil tempat yang bersih untuk membaca Al-Qur’an. Oleh karena itu, para ulama sangat anjurkan membaca Al-Qur’an di masjid. Masjid adalah tempat yang bersih dan dimuliakan, juga ketika itu dapat meraih fadhilah i’tikaf. 5- Menghadap kiblat ketika membaca Al-Qur’an. 6- Memulai membaca Al-Qur’an dengan membaca ta’awudz. Bacaan ta’awudz menurut jumhur (mayoritas ulama) adalah “a’udzu billahi minasy syaithonir rajiim”. Membaca ta’awudz ini dihukumi sunnah, bukan wajib. Perintah untuk membaca ta’awudz di sini disebutkan dalam ayat, فَإِذَا قَرَأْتَ الْقُرْآَنَ فَاسْتَعِذْ بِاللَّهِ مِنَ الشَّيْطَانِ الرَّجِيمِ “Apabila kamu membaca Al Quran hendaklah kamu meminta perlindungan kepada Allah dari syaitan yang terkutuk.” (QS. An-Nahl: 98) 7- Membaca “bismillahir rahmanir rahim” di setiap awal surah selain surah Bara’ah (surah At-Taubah). Catatan: Memulai pertengahan surah cukup dengan ta’awudz tanpa bismillahir rahmanir rahim. 8- Hendaknya ketika membaca Al-Qur’an dalam keadaan khusyu’ dan berusaha untuk mentadabbur (merenungkan) setiap ayat yang dibaca. Perintah untuk mentadabburi Al-Qur’an disebutkan dalam ayat, أَفَلَا يَتَدَبَّرُونَ الْقُرْآَنَ أَمْ عَلَى قُلُوبٍ أَقْفَالُهَا “Maka apakah mereka tidak memperhatikan Al Quran ataukah hati mereka terkunci?” (QS. Muhammad: 24) كِتَابٌ أَنْزَلْنَاهُ إِلَيْكَ مُبَارَكٌ لِيَدَّبَّرُوا آَيَاتِهِ وَلِيَتَذَكَّرَ أُولُو الْأَلْبَابِ “Ini adalah sebuah kitab yang Kami turunkan kepadamu penuh dengan berkah supaya mereka memperhatikan ayat-ayatnya dan supaya mendapat pelajaran orang-orang yang mempunyai pikiran.” (QS. Shaad: 29) (Lihat penjelasan Imam Nawawi dalam At-Tibyan, hlm. 80-87.)   Adab selengkapnya, bisa dibaca di sini: 8 Adab Membaca Al-Qur’an   Faedah Ayat 02 – 04 Al-Qur’an benar-benar adalah suatu mukjizat dari Allah yang tidak bisa dibuat oleh manusia. Karenanya setelah disebut huruf muqatha’ah seperti Yaasiin pada umumnya membicarakan tentang Al-Qur’an. Al-Qur’an benar-benar mulia karena Allah bersumpah dengannya. Al-Qur’an punya sifat Al-Hakim yaitu Al-Qur’an itu hakim, muhkim, muhkam dan penuh hikmah. Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam benar-benar mendapatkan wahyu karena Allah bersumpah pula dengan beliau dalam ayat ketiga dari surah Yasin. Siapa yang mengingkari kenabian Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam, ia kafir berdasarkan kata ijmak ulama. Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah di antara Rasul yang diutus dan ada pula Rasul lainnya sebelum beliau. Ajaran Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam itulah shirathal mustaqim (jalan yang lurus). Semoga bermanfaat, hanya Allah yang memberi petunjuk.   Referensi: At-Tashil li Ta’wil At-Tanzil Tafsir Juz’u Yasin fi Sual wa Jawab. Cetakan pertama, Tahun 1431 H. Syaikh Abu ‘Abdillah Musthafa bin Al-‘Adawi. Penerbit Maktabah Makkah. At-Tibyan fii Adabi Hamalatil Qur’an. Cetakan pertama, Tahun 1426 H. Abu Zakariya Yahya bin Syaraf An-Nawawi. Tahqiq: Abu ‘Abdillah Ahmad bin Ibrahim Abul ‘Ainain. Penerbit Maktabah Ibnu ‘Abbas. Syarh As-Sunnah. Cetakan kedua, Tahun 1432 H. Al-Imam Al-Muzani. Ta’liq: Dr. Jamal Azzun. Penerbit Maktabah Darul Minhaj. Syarh Lum’ah Al-I’tiqad Al-Hadi ila Sabil Ar-Rasyad. Cetakan pertama, Tahun 1433 H. Syaikh Shalih bin ‘Abdul ‘Aziz bin Muhammad Alu Asy-Syaikh. Penerbit Maktabah Darul Hijaz. Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim. Cetakan pertama, Tahun 1431 H. Ibnu Katsir. Tahqiq: Abu Ishaq Al-Huwaini. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Tafsir Al-Qur’an Al-Karim – Surat Yasin. Cetakan kedua, Tahun 1424 H. Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin. Penerbit Dar Ats-Tsaraya. — Disusun di Perpus Rumaysho, Selasa pagi, 6 Muharram 1439 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsadab al quran faedah surat yasin surat yasin tafsir surat yasin
Al-Qur’an itu penuh dengan hikmah, makanya disebut WALQURANIL HAKIM seperti dalam surat Yasin. Apa maksudnya?   Ayat 02 – 04 وَالْقُرْآَنِ الْحَكِيمِ (2) إِنَّكَ لَمِنَ الْمُرْسَلِينَ (3) عَلَى صِرَاطٍ مُسْتَقِيمٍ (4) “Demi Al Quran yang penuh hikmah, sesungguhnya kamu salah seorang dari rasul-rasul. (Yang berada) diatas jalan yang lurus.” (QS. Yasin: 2-4)   Maksud Ayat Di sini Allah bersumpah dengan Al-Qur’an yang muhkam yang tidak mungkin terdapat kebatilan di dalamnya dari depan maupun dari belakang. Juga Allah bersumpah akan benar dan jujurnya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam sebagai penyampai wahyu dari Allah. Beliau menempuh jalan yang lurus yang mengantarkan pada surga, bukan jalan yang menyimpang. Yang dimaksud “wal qur’anil hakim” adalah Al-Qur’an itu muhkam dari sisi hukumnya dan berisi penjelasan-penjelasan. (Lihat penjelasan dalam At-Tashil li Ta’wil At-Tanzil Tafsir Juz’u Yasin fi Sual wa Jawab, hlm. 10-11; Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim, 6:327.) Syaikh Abu Bakr Jabir Al-Jazairi menerangkan bahwa Al-Qur’an Al-Hakim yang dimaksud adalah Al-Qur’an itu muhkam dilihat dari susunan dan maknanya. Al-Qur’an itu memiliki hikmah di mana meletakkan segala sesuatu pada tempatnya. (Lihat Aysar At-Tafasir, 4:366.) Adapun Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin menjabarkan lebih luas. Yang dimaksud Al-Qur’an Al-Hakim ada empat makna yaitu: Al-Qur’an itu hakim di mana segala perselisihan wajib dikembalikan pada Al-Qur’an; Al-Qur’an itu muhkim di mana Al-Qur’an itu benar-benar sempurna, jujur dan adil; Al-Qur’an itu muhkam yaitu dalam Al-Qur’an tidak mungkin ada kontradiksi dan pertentangan; Al-Qur’an itu mengandung hikmah. Kalau Al-Qur’an itu hakim, maka Al-Qur’an itu ditetapkan memiliki urutan dan keterkaitan satu dan lainnya, semua hukum dalam Al-Qur’an itu adil, dan penyampaian Al-Qur’an melihat keadaan, kadang dengan lemah-lembut, kadang dengan keras. Yang dimaksud shirathal mustaqim (jalan yang lurus) adalah Islam sebagaimana tafsiran dari Ibnu ‘Abbas. Ada juga yang memaknakannya dengan Al-Qur’an sebagaimana riwayat dari ‘Ali bin Abi Thalib. Ada pula yang menafsirkannya dengan kebenaran (al-haqq) sebagaimana pendapat Mujahid. Ada yang menafsirkannya pula dengan jalan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sebagaimana dinyatakan oleh Abul ‘Aliyah dan Al-Hasan Al-Bashri. (Lihat penjelasan surah Al-Fatihah oleh Ibnu Katsir dalam Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim, 1:210-213.) Sifat Al-Qur’an Imam Ibnu Qudamah dalam kitab Lum’atul I’tiqad menyatakan, “Al-Qur’an yang mulia adalah salah satu contoh kalam Allah Ta’ala, ia adalah kitab Allah yang jelas dan tali Allah yang kokoh, petunjuk-Nya yang lurus. Diturunkan oleh Allah lewat Ruhul Amin (Jibril) kemudian ditanamkan ke dalam hati Sayyidil Mursalin (Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam) dengan bahasa Arab yang jelas. Al-Qur’an diturunkan (dari Allah) dan Al-Qur’an bukanlah makhluk. Al-Qur’an berasal dari Allah dan akan kembali kepada-Nya.” (Syarh Lum’ah Al-I’tiqad, hlm. 77) Imam Al-Muzani yang merupakan murid dari Imam Syafi’i menyatakan dalam kitabnya Syarhus Sunnah, “Al-Qur’an adalah Kalamullah (firman Allah), berasal dari Allah, Al-Qur’an bukanlah makhluk yang akan musnah.” (Syarh As-Sunnah, hlm. 83)   Adab Membaca Al-Qur’an Karena Al-Qur’an memiliki sifat yang mulia, maka membacanya tentu harus dengan adab. Beberapa adab penting yang perlu diperhatikan dalam membaca Al-Qur’an. 1- Hendaklah yang membaca Al-Qur’an berniat ikhlas, mengharapkan ridha Allah, bukan berniat ingin cari dunia atau cari pujian. 2- Disunnahkan membaca Al-Qur’an dalam keadaan mulut yang bersih. Bau mulut tersebut bisa dibersihkan dengan siwak atau bahan semisalnya. 3- Disunnahkan membaca Al-Qur’an dalam keadaan suci. Namun jika membacanya dalam keadaan berhadats dibolehkan berdasarkan kesepatakan para ulama. Catatan: Ini berkaitan dengan masalah membaca, namun untuk menyentuh Al-Qur’an dipersyaratkan harus suci. Dari Abu Bakr bin Muhammad bin ‘Amr bin Hazm dari ayahnya dari kakeknya, sesungguhnya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah menulis surat untuk penduduk Yaman yang isinya, “Tidak boleh menyentuh Al-Qur’an melainkan orang yang suci.” (HR. Daruquthni no. 449. Hadits ini dinilai shahih oleh Syaikh Al-Albani dalam Al-Irwa’ no. 122). 4- Mengambil tempat yang bersih untuk membaca Al-Qur’an. Oleh karena itu, para ulama sangat anjurkan membaca Al-Qur’an di masjid. Masjid adalah tempat yang bersih dan dimuliakan, juga ketika itu dapat meraih fadhilah i’tikaf. 5- Menghadap kiblat ketika membaca Al-Qur’an. 6- Memulai membaca Al-Qur’an dengan membaca ta’awudz. Bacaan ta’awudz menurut jumhur (mayoritas ulama) adalah “a’udzu billahi minasy syaithonir rajiim”. Membaca ta’awudz ini dihukumi sunnah, bukan wajib. Perintah untuk membaca ta’awudz di sini disebutkan dalam ayat, فَإِذَا قَرَأْتَ الْقُرْآَنَ فَاسْتَعِذْ بِاللَّهِ مِنَ الشَّيْطَانِ الرَّجِيمِ “Apabila kamu membaca Al Quran hendaklah kamu meminta perlindungan kepada Allah dari syaitan yang terkutuk.” (QS. An-Nahl: 98) 7- Membaca “bismillahir rahmanir rahim” di setiap awal surah selain surah Bara’ah (surah At-Taubah). Catatan: Memulai pertengahan surah cukup dengan ta’awudz tanpa bismillahir rahmanir rahim. 8- Hendaknya ketika membaca Al-Qur’an dalam keadaan khusyu’ dan berusaha untuk mentadabbur (merenungkan) setiap ayat yang dibaca. Perintah untuk mentadabburi Al-Qur’an disebutkan dalam ayat, أَفَلَا يَتَدَبَّرُونَ الْقُرْآَنَ أَمْ عَلَى قُلُوبٍ أَقْفَالُهَا “Maka apakah mereka tidak memperhatikan Al Quran ataukah hati mereka terkunci?” (QS. Muhammad: 24) كِتَابٌ أَنْزَلْنَاهُ إِلَيْكَ مُبَارَكٌ لِيَدَّبَّرُوا آَيَاتِهِ وَلِيَتَذَكَّرَ أُولُو الْأَلْبَابِ “Ini adalah sebuah kitab yang Kami turunkan kepadamu penuh dengan berkah supaya mereka memperhatikan ayat-ayatnya dan supaya mendapat pelajaran orang-orang yang mempunyai pikiran.” (QS. Shaad: 29) (Lihat penjelasan Imam Nawawi dalam At-Tibyan, hlm. 80-87.)   Adab selengkapnya, bisa dibaca di sini: 8 Adab Membaca Al-Qur’an   Faedah Ayat 02 – 04 Al-Qur’an benar-benar adalah suatu mukjizat dari Allah yang tidak bisa dibuat oleh manusia. Karenanya setelah disebut huruf muqatha’ah seperti Yaasiin pada umumnya membicarakan tentang Al-Qur’an. Al-Qur’an benar-benar mulia karena Allah bersumpah dengannya. Al-Qur’an punya sifat Al-Hakim yaitu Al-Qur’an itu hakim, muhkim, muhkam dan penuh hikmah. Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam benar-benar mendapatkan wahyu karena Allah bersumpah pula dengan beliau dalam ayat ketiga dari surah Yasin. Siapa yang mengingkari kenabian Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam, ia kafir berdasarkan kata ijmak ulama. Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah di antara Rasul yang diutus dan ada pula Rasul lainnya sebelum beliau. Ajaran Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam itulah shirathal mustaqim (jalan yang lurus). Semoga bermanfaat, hanya Allah yang memberi petunjuk.   Referensi: At-Tashil li Ta’wil At-Tanzil Tafsir Juz’u Yasin fi Sual wa Jawab. Cetakan pertama, Tahun 1431 H. Syaikh Abu ‘Abdillah Musthafa bin Al-‘Adawi. Penerbit Maktabah Makkah. At-Tibyan fii Adabi Hamalatil Qur’an. Cetakan pertama, Tahun 1426 H. Abu Zakariya Yahya bin Syaraf An-Nawawi. Tahqiq: Abu ‘Abdillah Ahmad bin Ibrahim Abul ‘Ainain. Penerbit Maktabah Ibnu ‘Abbas. Syarh As-Sunnah. Cetakan kedua, Tahun 1432 H. Al-Imam Al-Muzani. Ta’liq: Dr. Jamal Azzun. Penerbit Maktabah Darul Minhaj. Syarh Lum’ah Al-I’tiqad Al-Hadi ila Sabil Ar-Rasyad. Cetakan pertama, Tahun 1433 H. Syaikh Shalih bin ‘Abdul ‘Aziz bin Muhammad Alu Asy-Syaikh. Penerbit Maktabah Darul Hijaz. Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim. Cetakan pertama, Tahun 1431 H. Ibnu Katsir. Tahqiq: Abu Ishaq Al-Huwaini. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Tafsir Al-Qur’an Al-Karim – Surat Yasin. Cetakan kedua, Tahun 1424 H. Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin. Penerbit Dar Ats-Tsaraya. — Disusun di Perpus Rumaysho, Selasa pagi, 6 Muharram 1439 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsadab al quran faedah surat yasin surat yasin tafsir surat yasin


Al-Qur’an itu penuh dengan hikmah, makanya disebut WALQURANIL HAKIM seperti dalam surat Yasin. Apa maksudnya?   Ayat 02 – 04 وَالْقُرْآَنِ الْحَكِيمِ (2) إِنَّكَ لَمِنَ الْمُرْسَلِينَ (3) عَلَى صِرَاطٍ مُسْتَقِيمٍ (4) “Demi Al Quran yang penuh hikmah, sesungguhnya kamu salah seorang dari rasul-rasul. (Yang berada) diatas jalan yang lurus.” (QS. Yasin: 2-4)   Maksud Ayat Di sini Allah bersumpah dengan Al-Qur’an yang muhkam yang tidak mungkin terdapat kebatilan di dalamnya dari depan maupun dari belakang. Juga Allah bersumpah akan benar dan jujurnya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam sebagai penyampai wahyu dari Allah. Beliau menempuh jalan yang lurus yang mengantarkan pada surga, bukan jalan yang menyimpang. Yang dimaksud “wal qur’anil hakim” adalah Al-Qur’an itu muhkam dari sisi hukumnya dan berisi penjelasan-penjelasan. (Lihat penjelasan dalam At-Tashil li Ta’wil At-Tanzil Tafsir Juz’u Yasin fi Sual wa Jawab, hlm. 10-11; Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim, 6:327.) Syaikh Abu Bakr Jabir Al-Jazairi menerangkan bahwa Al-Qur’an Al-Hakim yang dimaksud adalah Al-Qur’an itu muhkam dilihat dari susunan dan maknanya. Al-Qur’an itu memiliki hikmah di mana meletakkan segala sesuatu pada tempatnya. (Lihat Aysar At-Tafasir, 4:366.) Adapun Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin menjabarkan lebih luas. Yang dimaksud Al-Qur’an Al-Hakim ada empat makna yaitu: Al-Qur’an itu hakim di mana segala perselisihan wajib dikembalikan pada Al-Qur’an; Al-Qur’an itu muhkim di mana Al-Qur’an itu benar-benar sempurna, jujur dan adil; Al-Qur’an itu muhkam yaitu dalam Al-Qur’an tidak mungkin ada kontradiksi dan pertentangan; Al-Qur’an itu mengandung hikmah. Kalau Al-Qur’an itu hakim, maka Al-Qur’an itu ditetapkan memiliki urutan dan keterkaitan satu dan lainnya, semua hukum dalam Al-Qur’an itu adil, dan penyampaian Al-Qur’an melihat keadaan, kadang dengan lemah-lembut, kadang dengan keras. Yang dimaksud shirathal mustaqim (jalan yang lurus) adalah Islam sebagaimana tafsiran dari Ibnu ‘Abbas. Ada juga yang memaknakannya dengan Al-Qur’an sebagaimana riwayat dari ‘Ali bin Abi Thalib. Ada pula yang menafsirkannya dengan kebenaran (al-haqq) sebagaimana pendapat Mujahid. Ada yang menafsirkannya pula dengan jalan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sebagaimana dinyatakan oleh Abul ‘Aliyah dan Al-Hasan Al-Bashri. (Lihat penjelasan surah Al-Fatihah oleh Ibnu Katsir dalam Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim, 1:210-213.) Sifat Al-Qur’an Imam Ibnu Qudamah dalam kitab Lum’atul I’tiqad menyatakan, “Al-Qur’an yang mulia adalah salah satu contoh kalam Allah Ta’ala, ia adalah kitab Allah yang jelas dan tali Allah yang kokoh, petunjuk-Nya yang lurus. Diturunkan oleh Allah lewat Ruhul Amin (Jibril) kemudian ditanamkan ke dalam hati Sayyidil Mursalin (Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam) dengan bahasa Arab yang jelas. Al-Qur’an diturunkan (dari Allah) dan Al-Qur’an bukanlah makhluk. Al-Qur’an berasal dari Allah dan akan kembali kepada-Nya.” (Syarh Lum’ah Al-I’tiqad, hlm. 77) Imam Al-Muzani yang merupakan murid dari Imam Syafi’i menyatakan dalam kitabnya Syarhus Sunnah, “Al-Qur’an adalah Kalamullah (firman Allah), berasal dari Allah, Al-Qur’an bukanlah makhluk yang akan musnah.” (Syarh As-Sunnah, hlm. 83)   Adab Membaca Al-Qur’an Karena Al-Qur’an memiliki sifat yang mulia, maka membacanya tentu harus dengan adab. Beberapa adab penting yang perlu diperhatikan dalam membaca Al-Qur’an. 1- Hendaklah yang membaca Al-Qur’an berniat ikhlas, mengharapkan ridha Allah, bukan berniat ingin cari dunia atau cari pujian. 2- Disunnahkan membaca Al-Qur’an dalam keadaan mulut yang bersih. Bau mulut tersebut bisa dibersihkan dengan siwak atau bahan semisalnya. 3- Disunnahkan membaca Al-Qur’an dalam keadaan suci. Namun jika membacanya dalam keadaan berhadats dibolehkan berdasarkan kesepatakan para ulama. Catatan: Ini berkaitan dengan masalah membaca, namun untuk menyentuh Al-Qur’an dipersyaratkan harus suci. Dari Abu Bakr bin Muhammad bin ‘Amr bin Hazm dari ayahnya dari kakeknya, sesungguhnya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah menulis surat untuk penduduk Yaman yang isinya, “Tidak boleh menyentuh Al-Qur’an melainkan orang yang suci.” (HR. Daruquthni no. 449. Hadits ini dinilai shahih oleh Syaikh Al-Albani dalam Al-Irwa’ no. 122). 4- Mengambil tempat yang bersih untuk membaca Al-Qur’an. Oleh karena itu, para ulama sangat anjurkan membaca Al-Qur’an di masjid. Masjid adalah tempat yang bersih dan dimuliakan, juga ketika itu dapat meraih fadhilah i’tikaf. 5- Menghadap kiblat ketika membaca Al-Qur’an. 6- Memulai membaca Al-Qur’an dengan membaca ta’awudz. Bacaan ta’awudz menurut jumhur (mayoritas ulama) adalah “a’udzu billahi minasy syaithonir rajiim”. Membaca ta’awudz ini dihukumi sunnah, bukan wajib. Perintah untuk membaca ta’awudz di sini disebutkan dalam ayat, فَإِذَا قَرَأْتَ الْقُرْآَنَ فَاسْتَعِذْ بِاللَّهِ مِنَ الشَّيْطَانِ الرَّجِيمِ “Apabila kamu membaca Al Quran hendaklah kamu meminta perlindungan kepada Allah dari syaitan yang terkutuk.” (QS. An-Nahl: 98) 7- Membaca “bismillahir rahmanir rahim” di setiap awal surah selain surah Bara’ah (surah At-Taubah). Catatan: Memulai pertengahan surah cukup dengan ta’awudz tanpa bismillahir rahmanir rahim. 8- Hendaknya ketika membaca Al-Qur’an dalam keadaan khusyu’ dan berusaha untuk mentadabbur (merenungkan) setiap ayat yang dibaca. Perintah untuk mentadabburi Al-Qur’an disebutkan dalam ayat, أَفَلَا يَتَدَبَّرُونَ الْقُرْآَنَ أَمْ عَلَى قُلُوبٍ أَقْفَالُهَا “Maka apakah mereka tidak memperhatikan Al Quran ataukah hati mereka terkunci?” (QS. Muhammad: 24) كِتَابٌ أَنْزَلْنَاهُ إِلَيْكَ مُبَارَكٌ لِيَدَّبَّرُوا آَيَاتِهِ وَلِيَتَذَكَّرَ أُولُو الْأَلْبَابِ “Ini adalah sebuah kitab yang Kami turunkan kepadamu penuh dengan berkah supaya mereka memperhatikan ayat-ayatnya dan supaya mendapat pelajaran orang-orang yang mempunyai pikiran.” (QS. Shaad: 29) (Lihat penjelasan Imam Nawawi dalam At-Tibyan, hlm. 80-87.)   Adab selengkapnya, bisa dibaca di sini: 8 Adab Membaca Al-Qur’an   Faedah Ayat 02 – 04 Al-Qur’an benar-benar adalah suatu mukjizat dari Allah yang tidak bisa dibuat oleh manusia. Karenanya setelah disebut huruf muqatha’ah seperti Yaasiin pada umumnya membicarakan tentang Al-Qur’an. Al-Qur’an benar-benar mulia karena Allah bersumpah dengannya. Al-Qur’an punya sifat Al-Hakim yaitu Al-Qur’an itu hakim, muhkim, muhkam dan penuh hikmah. Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam benar-benar mendapatkan wahyu karena Allah bersumpah pula dengan beliau dalam ayat ketiga dari surah Yasin. Siapa yang mengingkari kenabian Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam, ia kafir berdasarkan kata ijmak ulama. Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah di antara Rasul yang diutus dan ada pula Rasul lainnya sebelum beliau. Ajaran Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam itulah shirathal mustaqim (jalan yang lurus). Semoga bermanfaat, hanya Allah yang memberi petunjuk.   Referensi: At-Tashil li Ta’wil At-Tanzil Tafsir Juz’u Yasin fi Sual wa Jawab. Cetakan pertama, Tahun 1431 H. Syaikh Abu ‘Abdillah Musthafa bin Al-‘Adawi. Penerbit Maktabah Makkah. At-Tibyan fii Adabi Hamalatil Qur’an. Cetakan pertama, Tahun 1426 H. Abu Zakariya Yahya bin Syaraf An-Nawawi. Tahqiq: Abu ‘Abdillah Ahmad bin Ibrahim Abul ‘Ainain. Penerbit Maktabah Ibnu ‘Abbas. Syarh As-Sunnah. Cetakan kedua, Tahun 1432 H. Al-Imam Al-Muzani. Ta’liq: Dr. Jamal Azzun. Penerbit Maktabah Darul Minhaj. Syarh Lum’ah Al-I’tiqad Al-Hadi ila Sabil Ar-Rasyad. Cetakan pertama, Tahun 1433 H. Syaikh Shalih bin ‘Abdul ‘Aziz bin Muhammad Alu Asy-Syaikh. Penerbit Maktabah Darul Hijaz. Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim. Cetakan pertama, Tahun 1431 H. Ibnu Katsir. Tahqiq: Abu Ishaq Al-Huwaini. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Tafsir Al-Qur’an Al-Karim – Surat Yasin. Cetakan kedua, Tahun 1424 H. Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin. Penerbit Dar Ats-Tsaraya. — Disusun di Perpus Rumaysho, Selasa pagi, 6 Muharram 1439 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsadab al quran faedah surat yasin surat yasin tafsir surat yasin

Jual Beli Inden itu Dilarang?

Jual Beli Inden itu Dilarang? Apa hukum inden barang dengan bayar DP. Dimana penjual belum memiliki barang. Apakah ini termasuk menjual barang yang belum dimiliki? Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Diantara bentuk transaksi yang terlarang adalah jual beli utang dengan utang. Dasar larangan ini adalah konsensus (ijma’) ulama bahwa transaksi al-Kali’ bil Kali – jual beli utang dengan utang – hukumnnya terlarang. Imam as-Syafii dalam kitabnya al-Umm pernah membahas hukum menjual barang yang masih dalam tanggungan. Beliau mengatakan, والمسلمون ينهون عن بيع الدين بالدين “Kaum muslimin dilarang untuk jual beli utang dengan utang.” (al-Umm, 4/30) Pernyataan kesepakatan ulama, Ibnu Qudamah menukil keterangan ijma’ ulama dari Ibnul Mundzir, قال ابن المنذر: أجمع أهل العلم على أن بيع الدين بالدين لا يجوز. وقال أحمد : إنما هو إجماع Ibnul Mundzir mengatakan, ‘Ulama sepakat bahwa jual beli utang dengan utang tidak boleh. Imam Ahmad mengatakan, “Ulama sepakat dalam masalah ini.” (al-Mughni, 4/186). Ijma’ inilah yang menjadi landasan kita untuk menyatakan bahwa jual beli utang dengan utang hukumnya terlarang. Pengertian Jual Beli Utang dengan Utang Kata al–Kali’ [الكالئ] secara bahasa artinya sesuatu yang tertunda (nasiah). Dari kata kala-a ~ yakla-u [كلأ – يكلأ] yang artinya tertunda. (an-Nihayah, Ibnul Atsir, 4/194) Dalam kitab al-Muwatha’, terdapat penjelasan tentang jual beli al-Kali’ bil Kali وَالْكَالِئُ بِالْكَالِئِ أَنْ يَبِيعَ الرَّجُلُ دَيْنًا لَهُ عَلَى رَجُلٍ بِدَيْنٍ عَلَى رَجُلٍ آخَرَ Jual beli al-Kali’ bil Kali adalah seseorang (si A) menjual barang miliknya yang masih terutang kepada pembeli (si B) dengan pembayaran yang masih terutang di tempat orang lain (si C). (Muwatha’ Malik, 2/659) Diantara menjual barang yang belum dimiliki dengan pembayaran yang tidak tunai. Karena yang terjadi adalah tukar menukar barang yang belum ada, dengan uang yang juga belum ada. Definisi ini dinyatakan an-Nawawi dalam al-Majmu’, لا يجوز بيع نسيئة بنسيئه بأن يقول بعني ثوبا في ذمتي بصفته كذا إلى شهر كذا بدينار مؤجل إلى وقت كذا فيقول قبلت وهذا فاسد بلا خلاف Tidak boleh menjual utang dengan utang. Bentuknya ada pembeli mengatakan, “Tolong jual sehelai kain untukku tertunda dengan kriteria tertentu, dan tolong serahkan bulan sekian, dengan harga 1 dinar dibayar kredit sampai tanggal sekian.” Kemudian penjual menerimanya. Transaksi ini batal, tanpa ada perbedaan pendapat ulama. (al-Majmu’ Syarh Muhadzab, 9/400). Bahkan Syaikh Islam membatasi, bahwa bentuk jual beli kali’bil kali’ yang terlarang hanya bentuk ini. Beliau mengatakan, وإنما ورد النهي عن بيع الكالئ بالكالئ والكالئ هو المؤخر الذي لم يقبض بالمؤخر الذي لم يقبض وهذا كما لو أسلم شيئا في شيء في الذمة وكلاهما مؤخر فهذا لا يجوز بالاتفاق وهو بيع كالئ بكالئ Adanya larangan jual beli kali’ bil kali – al-Kali’ artinya tertunda yang belum ada di tangan, ditukar dengan sesuatu yang juga belum ada di tangan. Ini seperti orang yang melakukan akad salam untuk barang yang masih dalam tanggungan dengan bayaran tertunda, sehingga keduannya tertunda. Jual beli semacam ini tidak boleh dengan sepakat ulama. itulah ba’I al-Kali’ bil Kali’. (Majmu’ Fatawa, 20/512). Contoh riil jual beli semacam ini di zaman kita adalah jual beli inden. Pesan barang kepada seorang penjual, sementara si penjual belum memiliki barang, dan konsumen diminta bayar DP. Sebagai ilustrasi, Mukidi pemilik konter HP. Datang Paijo hendak membeli HP merk ‘JaDe’. Saat itu Mukidi tidak punya barang yang dimaksud, dan Mukidi menjanjikan barangnya akan dipesankan ke produsennya dan akan datang sebulan lagi. Lalu Mukidi minta agar Paijo bayar DP dulu 10%. Lalu mereka melakukan akad dan transaksi, deal harga dan berpisah. Ketika Paijo membayar DP, pembayarannya tidak tunai. Sehingga uang terutang. Sementara Mukidi belum memiliki barang. Sehingga barangnya juga terutang. Ketika ini ditransaksikan, jadilah tukar menukar antara utang dengan utang. Demikian, Allahu a’lam. Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. SPONSOR hubungi: 081 326 333 328 DONASI hubungi: 087 882 888 727 REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK 🔍 Mandi Setelah Melahirkan, Sepatu Dari Kulit Babi, Selingkuh Dengan Wanita Bersuami, Penyakit Palasik, Tata Cara Mandi Wajib Setelah Berhubungan Suami Istri Sunnah, Jual Bahan Akik Visited 161 times, 1 visit(s) today Post Views: 563 QRIS donasi Yufid

Jual Beli Inden itu Dilarang?

Jual Beli Inden itu Dilarang? Apa hukum inden barang dengan bayar DP. Dimana penjual belum memiliki barang. Apakah ini termasuk menjual barang yang belum dimiliki? Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Diantara bentuk transaksi yang terlarang adalah jual beli utang dengan utang. Dasar larangan ini adalah konsensus (ijma’) ulama bahwa transaksi al-Kali’ bil Kali – jual beli utang dengan utang – hukumnnya terlarang. Imam as-Syafii dalam kitabnya al-Umm pernah membahas hukum menjual barang yang masih dalam tanggungan. Beliau mengatakan, والمسلمون ينهون عن بيع الدين بالدين “Kaum muslimin dilarang untuk jual beli utang dengan utang.” (al-Umm, 4/30) Pernyataan kesepakatan ulama, Ibnu Qudamah menukil keterangan ijma’ ulama dari Ibnul Mundzir, قال ابن المنذر: أجمع أهل العلم على أن بيع الدين بالدين لا يجوز. وقال أحمد : إنما هو إجماع Ibnul Mundzir mengatakan, ‘Ulama sepakat bahwa jual beli utang dengan utang tidak boleh. Imam Ahmad mengatakan, “Ulama sepakat dalam masalah ini.” (al-Mughni, 4/186). Ijma’ inilah yang menjadi landasan kita untuk menyatakan bahwa jual beli utang dengan utang hukumnya terlarang. Pengertian Jual Beli Utang dengan Utang Kata al–Kali’ [الكالئ] secara bahasa artinya sesuatu yang tertunda (nasiah). Dari kata kala-a ~ yakla-u [كلأ – يكلأ] yang artinya tertunda. (an-Nihayah, Ibnul Atsir, 4/194) Dalam kitab al-Muwatha’, terdapat penjelasan tentang jual beli al-Kali’ bil Kali وَالْكَالِئُ بِالْكَالِئِ أَنْ يَبِيعَ الرَّجُلُ دَيْنًا لَهُ عَلَى رَجُلٍ بِدَيْنٍ عَلَى رَجُلٍ آخَرَ Jual beli al-Kali’ bil Kali adalah seseorang (si A) menjual barang miliknya yang masih terutang kepada pembeli (si B) dengan pembayaran yang masih terutang di tempat orang lain (si C). (Muwatha’ Malik, 2/659) Diantara menjual barang yang belum dimiliki dengan pembayaran yang tidak tunai. Karena yang terjadi adalah tukar menukar barang yang belum ada, dengan uang yang juga belum ada. Definisi ini dinyatakan an-Nawawi dalam al-Majmu’, لا يجوز بيع نسيئة بنسيئه بأن يقول بعني ثوبا في ذمتي بصفته كذا إلى شهر كذا بدينار مؤجل إلى وقت كذا فيقول قبلت وهذا فاسد بلا خلاف Tidak boleh menjual utang dengan utang. Bentuknya ada pembeli mengatakan, “Tolong jual sehelai kain untukku tertunda dengan kriteria tertentu, dan tolong serahkan bulan sekian, dengan harga 1 dinar dibayar kredit sampai tanggal sekian.” Kemudian penjual menerimanya. Transaksi ini batal, tanpa ada perbedaan pendapat ulama. (al-Majmu’ Syarh Muhadzab, 9/400). Bahkan Syaikh Islam membatasi, bahwa bentuk jual beli kali’bil kali’ yang terlarang hanya bentuk ini. Beliau mengatakan, وإنما ورد النهي عن بيع الكالئ بالكالئ والكالئ هو المؤخر الذي لم يقبض بالمؤخر الذي لم يقبض وهذا كما لو أسلم شيئا في شيء في الذمة وكلاهما مؤخر فهذا لا يجوز بالاتفاق وهو بيع كالئ بكالئ Adanya larangan jual beli kali’ bil kali – al-Kali’ artinya tertunda yang belum ada di tangan, ditukar dengan sesuatu yang juga belum ada di tangan. Ini seperti orang yang melakukan akad salam untuk barang yang masih dalam tanggungan dengan bayaran tertunda, sehingga keduannya tertunda. Jual beli semacam ini tidak boleh dengan sepakat ulama. itulah ba’I al-Kali’ bil Kali’. (Majmu’ Fatawa, 20/512). Contoh riil jual beli semacam ini di zaman kita adalah jual beli inden. Pesan barang kepada seorang penjual, sementara si penjual belum memiliki barang, dan konsumen diminta bayar DP. Sebagai ilustrasi, Mukidi pemilik konter HP. Datang Paijo hendak membeli HP merk ‘JaDe’. Saat itu Mukidi tidak punya barang yang dimaksud, dan Mukidi menjanjikan barangnya akan dipesankan ke produsennya dan akan datang sebulan lagi. Lalu Mukidi minta agar Paijo bayar DP dulu 10%. Lalu mereka melakukan akad dan transaksi, deal harga dan berpisah. Ketika Paijo membayar DP, pembayarannya tidak tunai. Sehingga uang terutang. Sementara Mukidi belum memiliki barang. Sehingga barangnya juga terutang. Ketika ini ditransaksikan, jadilah tukar menukar antara utang dengan utang. Demikian, Allahu a’lam. Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. SPONSOR hubungi: 081 326 333 328 DONASI hubungi: 087 882 888 727 REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK 🔍 Mandi Setelah Melahirkan, Sepatu Dari Kulit Babi, Selingkuh Dengan Wanita Bersuami, Penyakit Palasik, Tata Cara Mandi Wajib Setelah Berhubungan Suami Istri Sunnah, Jual Bahan Akik Visited 161 times, 1 visit(s) today Post Views: 563 QRIS donasi Yufid
Jual Beli Inden itu Dilarang? Apa hukum inden barang dengan bayar DP. Dimana penjual belum memiliki barang. Apakah ini termasuk menjual barang yang belum dimiliki? Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Diantara bentuk transaksi yang terlarang adalah jual beli utang dengan utang. Dasar larangan ini adalah konsensus (ijma’) ulama bahwa transaksi al-Kali’ bil Kali – jual beli utang dengan utang – hukumnnya terlarang. Imam as-Syafii dalam kitabnya al-Umm pernah membahas hukum menjual barang yang masih dalam tanggungan. Beliau mengatakan, والمسلمون ينهون عن بيع الدين بالدين “Kaum muslimin dilarang untuk jual beli utang dengan utang.” (al-Umm, 4/30) Pernyataan kesepakatan ulama, Ibnu Qudamah menukil keterangan ijma’ ulama dari Ibnul Mundzir, قال ابن المنذر: أجمع أهل العلم على أن بيع الدين بالدين لا يجوز. وقال أحمد : إنما هو إجماع Ibnul Mundzir mengatakan, ‘Ulama sepakat bahwa jual beli utang dengan utang tidak boleh. Imam Ahmad mengatakan, “Ulama sepakat dalam masalah ini.” (al-Mughni, 4/186). Ijma’ inilah yang menjadi landasan kita untuk menyatakan bahwa jual beli utang dengan utang hukumnya terlarang. Pengertian Jual Beli Utang dengan Utang Kata al–Kali’ [الكالئ] secara bahasa artinya sesuatu yang tertunda (nasiah). Dari kata kala-a ~ yakla-u [كلأ – يكلأ] yang artinya tertunda. (an-Nihayah, Ibnul Atsir, 4/194) Dalam kitab al-Muwatha’, terdapat penjelasan tentang jual beli al-Kali’ bil Kali وَالْكَالِئُ بِالْكَالِئِ أَنْ يَبِيعَ الرَّجُلُ دَيْنًا لَهُ عَلَى رَجُلٍ بِدَيْنٍ عَلَى رَجُلٍ آخَرَ Jual beli al-Kali’ bil Kali adalah seseorang (si A) menjual barang miliknya yang masih terutang kepada pembeli (si B) dengan pembayaran yang masih terutang di tempat orang lain (si C). (Muwatha’ Malik, 2/659) Diantara menjual barang yang belum dimiliki dengan pembayaran yang tidak tunai. Karena yang terjadi adalah tukar menukar barang yang belum ada, dengan uang yang juga belum ada. Definisi ini dinyatakan an-Nawawi dalam al-Majmu’, لا يجوز بيع نسيئة بنسيئه بأن يقول بعني ثوبا في ذمتي بصفته كذا إلى شهر كذا بدينار مؤجل إلى وقت كذا فيقول قبلت وهذا فاسد بلا خلاف Tidak boleh menjual utang dengan utang. Bentuknya ada pembeli mengatakan, “Tolong jual sehelai kain untukku tertunda dengan kriteria tertentu, dan tolong serahkan bulan sekian, dengan harga 1 dinar dibayar kredit sampai tanggal sekian.” Kemudian penjual menerimanya. Transaksi ini batal, tanpa ada perbedaan pendapat ulama. (al-Majmu’ Syarh Muhadzab, 9/400). Bahkan Syaikh Islam membatasi, bahwa bentuk jual beli kali’bil kali’ yang terlarang hanya bentuk ini. Beliau mengatakan, وإنما ورد النهي عن بيع الكالئ بالكالئ والكالئ هو المؤخر الذي لم يقبض بالمؤخر الذي لم يقبض وهذا كما لو أسلم شيئا في شيء في الذمة وكلاهما مؤخر فهذا لا يجوز بالاتفاق وهو بيع كالئ بكالئ Adanya larangan jual beli kali’ bil kali – al-Kali’ artinya tertunda yang belum ada di tangan, ditukar dengan sesuatu yang juga belum ada di tangan. Ini seperti orang yang melakukan akad salam untuk barang yang masih dalam tanggungan dengan bayaran tertunda, sehingga keduannya tertunda. Jual beli semacam ini tidak boleh dengan sepakat ulama. itulah ba’I al-Kali’ bil Kali’. (Majmu’ Fatawa, 20/512). Contoh riil jual beli semacam ini di zaman kita adalah jual beli inden. Pesan barang kepada seorang penjual, sementara si penjual belum memiliki barang, dan konsumen diminta bayar DP. Sebagai ilustrasi, Mukidi pemilik konter HP. Datang Paijo hendak membeli HP merk ‘JaDe’. Saat itu Mukidi tidak punya barang yang dimaksud, dan Mukidi menjanjikan barangnya akan dipesankan ke produsennya dan akan datang sebulan lagi. Lalu Mukidi minta agar Paijo bayar DP dulu 10%. Lalu mereka melakukan akad dan transaksi, deal harga dan berpisah. Ketika Paijo membayar DP, pembayarannya tidak tunai. Sehingga uang terutang. Sementara Mukidi belum memiliki barang. Sehingga barangnya juga terutang. Ketika ini ditransaksikan, jadilah tukar menukar antara utang dengan utang. Demikian, Allahu a’lam. Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. SPONSOR hubungi: 081 326 333 328 DONASI hubungi: 087 882 888 727 REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK 🔍 Mandi Setelah Melahirkan, Sepatu Dari Kulit Babi, Selingkuh Dengan Wanita Bersuami, Penyakit Palasik, Tata Cara Mandi Wajib Setelah Berhubungan Suami Istri Sunnah, Jual Bahan Akik Visited 161 times, 1 visit(s) today Post Views: 563 QRIS donasi Yufid


<iframe src="https://w.soundcloud.com/player/?url=https%3A//api.soundcloud.com/tracks/344224364&amp;color=d5265f&amp;auto_play=false&amp;show_artwork=false&amp;hide_related=true&amp;show_comments=false&amp;show_user=false&amp;show_reposts=false" width="100%" height="166" frameborder="no" scrolling="no"></iframe> Jual Beli Inden itu Dilarang? Apa hukum inden barang dengan bayar DP. Dimana penjual belum memiliki barang. Apakah ini termasuk menjual barang yang belum dimiliki? Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Diantara bentuk transaksi yang terlarang adalah jual beli utang dengan utang. Dasar larangan ini adalah konsensus (ijma’) ulama bahwa transaksi al-Kali’ bil Kali – jual beli utang dengan utang – hukumnnya terlarang. Imam as-Syafii dalam kitabnya al-Umm pernah membahas hukum menjual barang yang masih dalam tanggungan. Beliau mengatakan, والمسلمون ينهون عن بيع الدين بالدين “Kaum muslimin dilarang untuk jual beli utang dengan utang.” (al-Umm, 4/30) Pernyataan kesepakatan ulama, Ibnu Qudamah menukil keterangan ijma’ ulama dari Ibnul Mundzir, قال ابن المنذر: أجمع أهل العلم على أن بيع الدين بالدين لا يجوز. وقال أحمد : إنما هو إجماع Ibnul Mundzir mengatakan, ‘Ulama sepakat bahwa jual beli utang dengan utang tidak boleh. Imam Ahmad mengatakan, “Ulama sepakat dalam masalah ini.” (al-Mughni, 4/186). Ijma’ inilah yang menjadi landasan kita untuk menyatakan bahwa jual beli utang dengan utang hukumnya terlarang. Pengertian Jual Beli Utang dengan Utang Kata al–Kali’ [الكالئ] secara bahasa artinya sesuatu yang tertunda (nasiah). Dari kata kala-a ~ yakla-u [كلأ – يكلأ] yang artinya tertunda. (an-Nihayah, Ibnul Atsir, 4/194) Dalam kitab al-Muwatha’, terdapat penjelasan tentang jual beli al-Kali’ bil Kali وَالْكَالِئُ بِالْكَالِئِ أَنْ يَبِيعَ الرَّجُلُ دَيْنًا لَهُ عَلَى رَجُلٍ بِدَيْنٍ عَلَى رَجُلٍ آخَرَ Jual beli al-Kali’ bil Kali adalah seseorang (si A) menjual barang miliknya yang masih terutang kepada pembeli (si B) dengan pembayaran yang masih terutang di tempat orang lain (si C). (Muwatha’ Malik, 2/659) Diantara menjual barang yang belum dimiliki dengan pembayaran yang tidak tunai. Karena yang terjadi adalah tukar menukar barang yang belum ada, dengan uang yang juga belum ada. Definisi ini dinyatakan an-Nawawi dalam al-Majmu’, لا يجوز بيع نسيئة بنسيئه بأن يقول بعني ثوبا في ذمتي بصفته كذا إلى شهر كذا بدينار مؤجل إلى وقت كذا فيقول قبلت وهذا فاسد بلا خلاف Tidak boleh menjual utang dengan utang. Bentuknya ada pembeli mengatakan, “Tolong jual sehelai kain untukku tertunda dengan kriteria tertentu, dan tolong serahkan bulan sekian, dengan harga 1 dinar dibayar kredit sampai tanggal sekian.” Kemudian penjual menerimanya. Transaksi ini batal, tanpa ada perbedaan pendapat ulama. (al-Majmu’ Syarh Muhadzab, 9/400). Bahkan Syaikh Islam membatasi, bahwa bentuk jual beli kali’bil kali’ yang terlarang hanya bentuk ini. Beliau mengatakan, وإنما ورد النهي عن بيع الكالئ بالكالئ والكالئ هو المؤخر الذي لم يقبض بالمؤخر الذي لم يقبض وهذا كما لو أسلم شيئا في شيء في الذمة وكلاهما مؤخر فهذا لا يجوز بالاتفاق وهو بيع كالئ بكالئ Adanya larangan jual beli kali’ bil kali – al-Kali’ artinya tertunda yang belum ada di tangan, ditukar dengan sesuatu yang juga belum ada di tangan. Ini seperti orang yang melakukan akad salam untuk barang yang masih dalam tanggungan dengan bayaran tertunda, sehingga keduannya tertunda. Jual beli semacam ini tidak boleh dengan sepakat ulama. itulah ba’I al-Kali’ bil Kali’. (Majmu’ Fatawa, 20/512). Contoh riil jual beli semacam ini di zaman kita adalah jual beli inden. Pesan barang kepada seorang penjual, sementara si penjual belum memiliki barang, dan konsumen diminta bayar DP. Sebagai ilustrasi, Mukidi pemilik konter HP. Datang Paijo hendak membeli HP merk ‘JaDe’. Saat itu Mukidi tidak punya barang yang dimaksud, dan Mukidi menjanjikan barangnya akan dipesankan ke produsennya dan akan datang sebulan lagi. Lalu Mukidi minta agar Paijo bayar DP dulu 10%. Lalu mereka melakukan akad dan transaksi, deal harga dan berpisah. Ketika Paijo membayar DP, pembayarannya tidak tunai. Sehingga uang terutang. Sementara Mukidi belum memiliki barang. Sehingga barangnya juga terutang. Ketika ini ditransaksikan, jadilah tukar menukar antara utang dengan utang. Demikian, Allahu a’lam. Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. SPONSOR hubungi: 081 326 333 328 DONASI hubungi: 087 882 888 727 REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK 🔍 Mandi Setelah Melahirkan, Sepatu Dari Kulit Babi, Selingkuh Dengan Wanita Bersuami, Penyakit Palasik, Tata Cara Mandi Wajib Setelah Berhubungan Suami Istri Sunnah, Jual Bahan Akik Visited 161 times, 1 visit(s) today Post Views: 563 <img class="aligncenter wp-image-43307" src="https://i0.wp.com/konsultasisyariah.com/wp-content/uploads/2023/10/qris-donasi-yufid-resized.jpeg" alt="QRIS donasi Yufid" width="741" height="1024" />

Iblis Termasuk Malaikat?

Dulu Iblis Termasuk Malaikat? Dalam al-Quran ada banyak keterangan, “Semua malaikat sujud, kecuali Iblis”. Sementara dalam kaidah bahasa, kata yang dikecualikan dengan kata yang terkecualikan haruslah sejenis. Apakah ini berarti bahwa Iblis adalah Malaikat? Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Terdapat beberapa dalil yang menunjukkan bahwa Iblis bukan Malaikat. Diantaranya firman Allah Ta’ala, وَإِذْ قُلْنَا لِلْمَلَائِكَةِ اسْجُدُوا لِآدَمَ فَسَجَدُوا إِلَّا إِبْلِيسَ كَانَ مِنَ الْجِنِّ فَفَسَقَ عَنْ أَمْرِ رَبِّهِ Dan (ingatlah) ketika Kami berfirman kepada para malaikat: “Sujudlah kamu kepada Adam, maka sujudlah mereka kecuali Iblis. Dia adalah dari golongan jin, maka ia mendurhakai perintah Tuhannya. (QS. Al-Kahfi: 50) Allah menegaskan, bahwa Iblis dari golongan jin dan bukan Malaikat. Dan seperti yang kita tahu, Jin adalah jenis makhluk yang diciptakan dari Api, sementara Malaikat diciptakan dari nur (cahaya). Dari Aisyah Radhiyallahu ‘anha, Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, خُلِقَتِ الْمَلَائِكَةُ مِنْ نُورٍ، وَخُلِقَ الْجَانُّ مِنْ مَارِجٍ مِنْ نَارٍ “Malaikat diciptakan dari cahaya, sementara jin diciptakan dari nyala api.” (HR. Ahmad 25194 dan Muslim 2996). Penjelasan kalimat “Semua malaikat sujud, kecuali Iblis” Bagaimana dengan firman Allah di banyak ayat, yang menyatakan, “Semua malaikat sujud, kecuali Iblis” seperti firman Allah, فَسَجَدَ الْمَلَائِكَةُ كُلُّهُمْ أَجْمَعُونَ . إِلَّا إِبْلِيسَ اسْتَكْبَرَ “Para malaikat semuanya bersujud, kecuali Iblis, dia bersikap sombong.” (QS. Shad: 73 – 74) Kita punya kaidah bahasa dalam kalimat pengecualian. Jika ada orang menyatakan, “Semua siswa hadir kecuali Rudi.” Berarti Rudi termasuk siswa. Karena Rudi harus memiliki status yang sama seperti kata yang dikecualikan, yaitu kata siswa. Jika ada kalimat, “Semua siswa hadir kecuali Pak Guru.”, kalimat ini dinilai tidak benar. Karena Pak Guru bukan siswa. Dalam bahasa arab, kalimat pengecualian disebut dengan kalimat istitsna’ [الاستثناء]. Dan istitsna’ dalam bahasa arab ada 2: [1] Istitsna’ muttashil Adalah kalimat pengecualian, dimana kata yang dikecualikan dan yang terkecualikan sejenis. Misal, “Semua siswa hadir kecuali Rudi.” Dan Rudi termasuk siswa. Dalam al-Quran, istitsna’ semacam ini banyak dalam al-Quran. Diantranya, firman Allah, إِنَّ الْإِنْسَانَ لَفِي خُسْرٍ . إِلَّا الَّذِينَ آمَنُوا وَعَمِلُوا الصَّالِحَاتِ “Sesunggunya manusia dalam kerugian, kecuali orang-orang yang beriman dan beramal saleh… (QS. Al-Ashri: 2 – 3) [2] Istitsna’ munfashil Adalah kalimat pengecualian, dimana kata yang dikecualikan dan yang terkecualikan tidak sejenis. Dalam bahasa arab, kata ‘kecuali’ [الّا] dalam istitsna’ munfashil bermakna ‘akan tetapi’ [ولكن]. Dalam al-Quran, ada beberapa bentuk istitsna’ munfashil. Diantaranya firman Allah, قُل لَّا أَسْأَلُكُمْ عَلَيْهِ أَجْرًا إِلَّا الْمَوَدَّةَ فِي الْقُرْبَىٰ Katakanlah: “Aku tidak meminta kepadamu sesuatu upahpun atas seruanku kecuali kasih sayang dalam kekeluargaan”. (QS. As-Syura: 23). Pada ayat ini, Allah perintahkan kepada Nabi-Nya Shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk menyatakan bahwa beliau tidak mengharapkan upah dari mereka untuk dakwah beliau. Dan beliau juga tidak bertujuan, dengan dakwah beliau agar mereka menjadi cinta kepada beliau. Sehingga makna ayat, “Saya tidak meminta upah untuk dakwahku sama sekali. Akan tetapi jalinan kecintaan karena hubungan kekerabatan tetap dijaga.” Dan kata al-Mawaddah dengan al-Ajr sangat berbeda konteksnya. Al-Ajr adalah upah dalam bentuk uang karena dakwah. Dan Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak memintanya. Sementara al-Mawaddah adalah jalinan kecintaan karena hubungan kekerabatan, tidak diputus. Sehingga kata yang jatuh sebelum ‘kecuali’ dengan kata yang jatuh sesudah ‘kecuali’ berbeda jenisnya. Semakna dengan ini adalah “Semua malaikat sujud, kecuali Iblis” sama sekali tidak menunjukkan bahwa Iblis termasuk Malaikat. Karena bentuk pengecualian di sini adalah pengecualian yang munqathi’. Tidak sejenis antara kata yang dikecualikan dengan kata yang terkecualikan. Demikian, Allahu a’lam. Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. SPONSOR hubungi: 081 326 333 328 DONASI hubungi: 087 882 888 727 REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK 🔍 Sesatnya Ldii, Surat Yang Terakhir Turun, Hukum Memakai Lipstik, Alkohol Najis, 1 Kulah Berapa Liter, Cara Mengirim Mimpi Basah Visited 100 times, 1 visit(s) today Post Views: 235 QRIS donasi Yufid

Iblis Termasuk Malaikat?

Dulu Iblis Termasuk Malaikat? Dalam al-Quran ada banyak keterangan, “Semua malaikat sujud, kecuali Iblis”. Sementara dalam kaidah bahasa, kata yang dikecualikan dengan kata yang terkecualikan haruslah sejenis. Apakah ini berarti bahwa Iblis adalah Malaikat? Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Terdapat beberapa dalil yang menunjukkan bahwa Iblis bukan Malaikat. Diantaranya firman Allah Ta’ala, وَإِذْ قُلْنَا لِلْمَلَائِكَةِ اسْجُدُوا لِآدَمَ فَسَجَدُوا إِلَّا إِبْلِيسَ كَانَ مِنَ الْجِنِّ فَفَسَقَ عَنْ أَمْرِ رَبِّهِ Dan (ingatlah) ketika Kami berfirman kepada para malaikat: “Sujudlah kamu kepada Adam, maka sujudlah mereka kecuali Iblis. Dia adalah dari golongan jin, maka ia mendurhakai perintah Tuhannya. (QS. Al-Kahfi: 50) Allah menegaskan, bahwa Iblis dari golongan jin dan bukan Malaikat. Dan seperti yang kita tahu, Jin adalah jenis makhluk yang diciptakan dari Api, sementara Malaikat diciptakan dari nur (cahaya). Dari Aisyah Radhiyallahu ‘anha, Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, خُلِقَتِ الْمَلَائِكَةُ مِنْ نُورٍ، وَخُلِقَ الْجَانُّ مِنْ مَارِجٍ مِنْ نَارٍ “Malaikat diciptakan dari cahaya, sementara jin diciptakan dari nyala api.” (HR. Ahmad 25194 dan Muslim 2996). Penjelasan kalimat “Semua malaikat sujud, kecuali Iblis” Bagaimana dengan firman Allah di banyak ayat, yang menyatakan, “Semua malaikat sujud, kecuali Iblis” seperti firman Allah, فَسَجَدَ الْمَلَائِكَةُ كُلُّهُمْ أَجْمَعُونَ . إِلَّا إِبْلِيسَ اسْتَكْبَرَ “Para malaikat semuanya bersujud, kecuali Iblis, dia bersikap sombong.” (QS. Shad: 73 – 74) Kita punya kaidah bahasa dalam kalimat pengecualian. Jika ada orang menyatakan, “Semua siswa hadir kecuali Rudi.” Berarti Rudi termasuk siswa. Karena Rudi harus memiliki status yang sama seperti kata yang dikecualikan, yaitu kata siswa. Jika ada kalimat, “Semua siswa hadir kecuali Pak Guru.”, kalimat ini dinilai tidak benar. Karena Pak Guru bukan siswa. Dalam bahasa arab, kalimat pengecualian disebut dengan kalimat istitsna’ [الاستثناء]. Dan istitsna’ dalam bahasa arab ada 2: [1] Istitsna’ muttashil Adalah kalimat pengecualian, dimana kata yang dikecualikan dan yang terkecualikan sejenis. Misal, “Semua siswa hadir kecuali Rudi.” Dan Rudi termasuk siswa. Dalam al-Quran, istitsna’ semacam ini banyak dalam al-Quran. Diantranya, firman Allah, إِنَّ الْإِنْسَانَ لَفِي خُسْرٍ . إِلَّا الَّذِينَ آمَنُوا وَعَمِلُوا الصَّالِحَاتِ “Sesunggunya manusia dalam kerugian, kecuali orang-orang yang beriman dan beramal saleh… (QS. Al-Ashri: 2 – 3) [2] Istitsna’ munfashil Adalah kalimat pengecualian, dimana kata yang dikecualikan dan yang terkecualikan tidak sejenis. Dalam bahasa arab, kata ‘kecuali’ [الّا] dalam istitsna’ munfashil bermakna ‘akan tetapi’ [ولكن]. Dalam al-Quran, ada beberapa bentuk istitsna’ munfashil. Diantaranya firman Allah, قُل لَّا أَسْأَلُكُمْ عَلَيْهِ أَجْرًا إِلَّا الْمَوَدَّةَ فِي الْقُرْبَىٰ Katakanlah: “Aku tidak meminta kepadamu sesuatu upahpun atas seruanku kecuali kasih sayang dalam kekeluargaan”. (QS. As-Syura: 23). Pada ayat ini, Allah perintahkan kepada Nabi-Nya Shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk menyatakan bahwa beliau tidak mengharapkan upah dari mereka untuk dakwah beliau. Dan beliau juga tidak bertujuan, dengan dakwah beliau agar mereka menjadi cinta kepada beliau. Sehingga makna ayat, “Saya tidak meminta upah untuk dakwahku sama sekali. Akan tetapi jalinan kecintaan karena hubungan kekerabatan tetap dijaga.” Dan kata al-Mawaddah dengan al-Ajr sangat berbeda konteksnya. Al-Ajr adalah upah dalam bentuk uang karena dakwah. Dan Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak memintanya. Sementara al-Mawaddah adalah jalinan kecintaan karena hubungan kekerabatan, tidak diputus. Sehingga kata yang jatuh sebelum ‘kecuali’ dengan kata yang jatuh sesudah ‘kecuali’ berbeda jenisnya. Semakna dengan ini adalah “Semua malaikat sujud, kecuali Iblis” sama sekali tidak menunjukkan bahwa Iblis termasuk Malaikat. Karena bentuk pengecualian di sini adalah pengecualian yang munqathi’. Tidak sejenis antara kata yang dikecualikan dengan kata yang terkecualikan. Demikian, Allahu a’lam. Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. SPONSOR hubungi: 081 326 333 328 DONASI hubungi: 087 882 888 727 REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK 🔍 Sesatnya Ldii, Surat Yang Terakhir Turun, Hukum Memakai Lipstik, Alkohol Najis, 1 Kulah Berapa Liter, Cara Mengirim Mimpi Basah Visited 100 times, 1 visit(s) today Post Views: 235 QRIS donasi Yufid
Dulu Iblis Termasuk Malaikat? Dalam al-Quran ada banyak keterangan, “Semua malaikat sujud, kecuali Iblis”. Sementara dalam kaidah bahasa, kata yang dikecualikan dengan kata yang terkecualikan haruslah sejenis. Apakah ini berarti bahwa Iblis adalah Malaikat? Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Terdapat beberapa dalil yang menunjukkan bahwa Iblis bukan Malaikat. Diantaranya firman Allah Ta’ala, وَإِذْ قُلْنَا لِلْمَلَائِكَةِ اسْجُدُوا لِآدَمَ فَسَجَدُوا إِلَّا إِبْلِيسَ كَانَ مِنَ الْجِنِّ فَفَسَقَ عَنْ أَمْرِ رَبِّهِ Dan (ingatlah) ketika Kami berfirman kepada para malaikat: “Sujudlah kamu kepada Adam, maka sujudlah mereka kecuali Iblis. Dia adalah dari golongan jin, maka ia mendurhakai perintah Tuhannya. (QS. Al-Kahfi: 50) Allah menegaskan, bahwa Iblis dari golongan jin dan bukan Malaikat. Dan seperti yang kita tahu, Jin adalah jenis makhluk yang diciptakan dari Api, sementara Malaikat diciptakan dari nur (cahaya). Dari Aisyah Radhiyallahu ‘anha, Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, خُلِقَتِ الْمَلَائِكَةُ مِنْ نُورٍ، وَخُلِقَ الْجَانُّ مِنْ مَارِجٍ مِنْ نَارٍ “Malaikat diciptakan dari cahaya, sementara jin diciptakan dari nyala api.” (HR. Ahmad 25194 dan Muslim 2996). Penjelasan kalimat “Semua malaikat sujud, kecuali Iblis” Bagaimana dengan firman Allah di banyak ayat, yang menyatakan, “Semua malaikat sujud, kecuali Iblis” seperti firman Allah, فَسَجَدَ الْمَلَائِكَةُ كُلُّهُمْ أَجْمَعُونَ . إِلَّا إِبْلِيسَ اسْتَكْبَرَ “Para malaikat semuanya bersujud, kecuali Iblis, dia bersikap sombong.” (QS. Shad: 73 – 74) Kita punya kaidah bahasa dalam kalimat pengecualian. Jika ada orang menyatakan, “Semua siswa hadir kecuali Rudi.” Berarti Rudi termasuk siswa. Karena Rudi harus memiliki status yang sama seperti kata yang dikecualikan, yaitu kata siswa. Jika ada kalimat, “Semua siswa hadir kecuali Pak Guru.”, kalimat ini dinilai tidak benar. Karena Pak Guru bukan siswa. Dalam bahasa arab, kalimat pengecualian disebut dengan kalimat istitsna’ [الاستثناء]. Dan istitsna’ dalam bahasa arab ada 2: [1] Istitsna’ muttashil Adalah kalimat pengecualian, dimana kata yang dikecualikan dan yang terkecualikan sejenis. Misal, “Semua siswa hadir kecuali Rudi.” Dan Rudi termasuk siswa. Dalam al-Quran, istitsna’ semacam ini banyak dalam al-Quran. Diantranya, firman Allah, إِنَّ الْإِنْسَانَ لَفِي خُسْرٍ . إِلَّا الَّذِينَ آمَنُوا وَعَمِلُوا الصَّالِحَاتِ “Sesunggunya manusia dalam kerugian, kecuali orang-orang yang beriman dan beramal saleh… (QS. Al-Ashri: 2 – 3) [2] Istitsna’ munfashil Adalah kalimat pengecualian, dimana kata yang dikecualikan dan yang terkecualikan tidak sejenis. Dalam bahasa arab, kata ‘kecuali’ [الّا] dalam istitsna’ munfashil bermakna ‘akan tetapi’ [ولكن]. Dalam al-Quran, ada beberapa bentuk istitsna’ munfashil. Diantaranya firman Allah, قُل لَّا أَسْأَلُكُمْ عَلَيْهِ أَجْرًا إِلَّا الْمَوَدَّةَ فِي الْقُرْبَىٰ Katakanlah: “Aku tidak meminta kepadamu sesuatu upahpun atas seruanku kecuali kasih sayang dalam kekeluargaan”. (QS. As-Syura: 23). Pada ayat ini, Allah perintahkan kepada Nabi-Nya Shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk menyatakan bahwa beliau tidak mengharapkan upah dari mereka untuk dakwah beliau. Dan beliau juga tidak bertujuan, dengan dakwah beliau agar mereka menjadi cinta kepada beliau. Sehingga makna ayat, “Saya tidak meminta upah untuk dakwahku sama sekali. Akan tetapi jalinan kecintaan karena hubungan kekerabatan tetap dijaga.” Dan kata al-Mawaddah dengan al-Ajr sangat berbeda konteksnya. Al-Ajr adalah upah dalam bentuk uang karena dakwah. Dan Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak memintanya. Sementara al-Mawaddah adalah jalinan kecintaan karena hubungan kekerabatan, tidak diputus. Sehingga kata yang jatuh sebelum ‘kecuali’ dengan kata yang jatuh sesudah ‘kecuali’ berbeda jenisnya. Semakna dengan ini adalah “Semua malaikat sujud, kecuali Iblis” sama sekali tidak menunjukkan bahwa Iblis termasuk Malaikat. Karena bentuk pengecualian di sini adalah pengecualian yang munqathi’. Tidak sejenis antara kata yang dikecualikan dengan kata yang terkecualikan. Demikian, Allahu a’lam. Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. SPONSOR hubungi: 081 326 333 328 DONASI hubungi: 087 882 888 727 REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK 🔍 Sesatnya Ldii, Surat Yang Terakhir Turun, Hukum Memakai Lipstik, Alkohol Najis, 1 Kulah Berapa Liter, Cara Mengirim Mimpi Basah Visited 100 times, 1 visit(s) today Post Views: 235 QRIS donasi Yufid


<iframe src="https://w.soundcloud.com/player/?url=https%3A//api.soundcloud.com/tracks/350013505&amp;color=d5265f&amp;auto_play=false&amp;show_artwork=false&amp;hide_related=true&amp;show_comments=false&amp;show_user=false&amp;show_reposts=false" width="100%" height="166" frameborder="no" scrolling="no"></iframe> Dulu Iblis Termasuk Malaikat? Dalam al-Quran ada banyak keterangan, “Semua malaikat sujud, kecuali Iblis”. Sementara dalam kaidah bahasa, kata yang dikecualikan dengan kata yang terkecualikan haruslah sejenis. Apakah ini berarti bahwa Iblis adalah Malaikat? Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Terdapat beberapa dalil yang menunjukkan bahwa Iblis bukan Malaikat. Diantaranya firman Allah Ta’ala, وَإِذْ قُلْنَا لِلْمَلَائِكَةِ اسْجُدُوا لِآدَمَ فَسَجَدُوا إِلَّا إِبْلِيسَ كَانَ مِنَ الْجِنِّ فَفَسَقَ عَنْ أَمْرِ رَبِّهِ Dan (ingatlah) ketika Kami berfirman kepada para malaikat: “Sujudlah kamu kepada Adam, maka sujudlah mereka kecuali Iblis. Dia adalah dari golongan jin, maka ia mendurhakai perintah Tuhannya. (QS. Al-Kahfi: 50) Allah menegaskan, bahwa Iblis dari golongan jin dan bukan Malaikat. Dan seperti yang kita tahu, Jin adalah jenis makhluk yang diciptakan dari Api, sementara Malaikat diciptakan dari nur (cahaya). Dari Aisyah Radhiyallahu ‘anha, Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, خُلِقَتِ الْمَلَائِكَةُ مِنْ نُورٍ، وَخُلِقَ الْجَانُّ مِنْ مَارِجٍ مِنْ نَارٍ “Malaikat diciptakan dari cahaya, sementara jin diciptakan dari nyala api.” (HR. Ahmad 25194 dan Muslim 2996). Penjelasan kalimat “Semua malaikat sujud, kecuali Iblis” Bagaimana dengan firman Allah di banyak ayat, yang menyatakan, “Semua malaikat sujud, kecuali Iblis” seperti firman Allah, فَسَجَدَ الْمَلَائِكَةُ كُلُّهُمْ أَجْمَعُونَ . إِلَّا إِبْلِيسَ اسْتَكْبَرَ “Para malaikat semuanya bersujud, kecuali Iblis, dia bersikap sombong.” (QS. Shad: 73 – 74) Kita punya kaidah bahasa dalam kalimat pengecualian. Jika ada orang menyatakan, “Semua siswa hadir kecuali Rudi.” Berarti Rudi termasuk siswa. Karena Rudi harus memiliki status yang sama seperti kata yang dikecualikan, yaitu kata siswa. Jika ada kalimat, “Semua siswa hadir kecuali Pak Guru.”, kalimat ini dinilai tidak benar. Karena Pak Guru bukan siswa. Dalam bahasa arab, kalimat pengecualian disebut dengan kalimat istitsna’ [الاستثناء]. Dan istitsna’ dalam bahasa arab ada 2: [1] Istitsna’ muttashil Adalah kalimat pengecualian, dimana kata yang dikecualikan dan yang terkecualikan sejenis. Misal, “Semua siswa hadir kecuali Rudi.” Dan Rudi termasuk siswa. Dalam al-Quran, istitsna’ semacam ini banyak dalam al-Quran. Diantranya, firman Allah, إِنَّ الْإِنْسَانَ لَفِي خُسْرٍ . إِلَّا الَّذِينَ آمَنُوا وَعَمِلُوا الصَّالِحَاتِ “Sesunggunya manusia dalam kerugian, kecuali orang-orang yang beriman dan beramal saleh… (QS. Al-Ashri: 2 – 3) [2] Istitsna’ munfashil Adalah kalimat pengecualian, dimana kata yang dikecualikan dan yang terkecualikan tidak sejenis. Dalam bahasa arab, kata ‘kecuali’ [الّا] dalam istitsna’ munfashil bermakna ‘akan tetapi’ [ولكن]. Dalam al-Quran, ada beberapa bentuk istitsna’ munfashil. Diantaranya firman Allah, قُل لَّا أَسْأَلُكُمْ عَلَيْهِ أَجْرًا إِلَّا الْمَوَدَّةَ فِي الْقُرْبَىٰ Katakanlah: “Aku tidak meminta kepadamu sesuatu upahpun atas seruanku kecuali kasih sayang dalam kekeluargaan”. (QS. As-Syura: 23). Pada ayat ini, Allah perintahkan kepada Nabi-Nya Shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk menyatakan bahwa beliau tidak mengharapkan upah dari mereka untuk dakwah beliau. Dan beliau juga tidak bertujuan, dengan dakwah beliau agar mereka menjadi cinta kepada beliau. Sehingga makna ayat, “Saya tidak meminta upah untuk dakwahku sama sekali. Akan tetapi jalinan kecintaan karena hubungan kekerabatan tetap dijaga.” Dan kata al-Mawaddah dengan al-Ajr sangat berbeda konteksnya. Al-Ajr adalah upah dalam bentuk uang karena dakwah. Dan Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak memintanya. Sementara al-Mawaddah adalah jalinan kecintaan karena hubungan kekerabatan, tidak diputus. Sehingga kata yang jatuh sebelum ‘kecuali’ dengan kata yang jatuh sesudah ‘kecuali’ berbeda jenisnya. Semakna dengan ini adalah “Semua malaikat sujud, kecuali Iblis” sama sekali tidak menunjukkan bahwa Iblis termasuk Malaikat. Karena bentuk pengecualian di sini adalah pengecualian yang munqathi’. Tidak sejenis antara kata yang dikecualikan dengan kata yang terkecualikan. Demikian, Allahu a’lam. Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. SPONSOR hubungi: 081 326 333 328 DONASI hubungi: 087 882 888 727 REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK 🔍 Sesatnya Ldii, Surat Yang Terakhir Turun, Hukum Memakai Lipstik, Alkohol Najis, 1 Kulah Berapa Liter, Cara Mengirim Mimpi Basah Visited 100 times, 1 visit(s) today Post Views: 235 <img class="aligncenter wp-image-43307" src="https://i0.wp.com/konsultasisyariah.com/wp-content/uploads/2023/10/qris-donasi-yufid-resized.jpeg" alt="QRIS donasi Yufid" width="741" height="1024" />

Sirah Nabi 3 – Kondisi Jazirah Arab Sebelum Islam

Tatkala Nabi Ibrāhīm ‘alayhissalām membangun Ka’bah bersama putranya Nabi Ismā’īl ‘alayhissalām. merekapun berdo’a:رَبَّنَا تَقَبَّلْ مِنَّا إِنَّكَ أَنتَ السَّمِيعُ الْعَلِيمُ“Yā Rabb kami, terimalah amalan shalih kami, sesungguhnya Engkau Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.” (QS Al-Baqarah : 127)Kemudian Nabi Ismā’īl ‘alayhissalām bermukim di Mekkah dan memiliki banyak anak. Sebagai seorang Nabi, beliau berdakwah di jalan Allāh Subhānahu wa Ta’āla. Hingga akhirnya tegaklah tauhid di kota Mekkah.Setelah Nabi Ismā’īl ‘alayhissalām meninggal dunia, Ka’bah dan kepengurusan Ka’bah dipegang oleh kabilah Jurhum (kabilah dari istrinya) dan tidak dipegang oleh anak-anaknya Ismā’īl ‘alayhissalām. Mereka menguasai Ka’bah dalam waktu yang lama. Orang-orang Arab saat itu mengagungkan Ka’bah berkat dakwah Nabi Ibrāhīm ‘alayhissalām dan Nabi Ismā’īl ‘alayhissalām serta doa mereka sehingga orang dari pelbagai penjuru jazirah Arab berbondong-bondong mengunjungi Ka’bah. Mereka beribadah mendatangi Ka’bah. Hal ini membuktikan bahwa dakwah tauhid sudah ada sejak zaman Nabi Ibrāhīm ‘alayhissalām dan Nabi Ismā’īl ‘alayhissalām. Akan tetapi saat kepengurusan Ka’bah dipegang oleh kabilah Jurhum, seiring berjalannya waktu mulailah terjadi penyimpangan-penyimpangan sebagaimana yang disebutkan oleh para ahli sejarah. Mereka mulai tidak amanah. Banyak orang yang datang ke Ka’bah membawa hadiah, kemudian memasukkannya ke dalam Ka’bah, tetapi hadiah-hadiah tersebut dicuri oleh kabilah Jurhum. Demikian kondisi mereka.Saat itu berbagai macam kemaksiatan dan kezhaliman terjadi, sedangkan kesyirikan belum terjadi. Sampai-sampai telah terjadi hal yang sangat parah, yaitu perzinaan di dalam Ka’bah yang dilakukan oleh 2 orang pemuda pemudi yang bernama Isaaf dan Nailah. Mereka datang ke Ka’bah kemudian berzina di dalam Ka’bah, Allāh Subhānahu wa Ta’āla kemudian mengutuk mereka berdua menjadi batu. Lalu patung Isaaf dan Nailah ini salah satunya diletakkan di Bukit Shafa dan satunya diletakkan di Bukit Marwa, di mana saat itu sudah ada syariat sa’i.Seiring berjalannya waktu, kedua patung ini akhirnya disembah. Subhānallah, sungguh sangat ironi, dan betapa merajalelanya kebodohan saat itu. Dua orang ini dikutuk oleh Allāh Subhānahu wa Ta’āla menjadi patung di dalam Ka’bah namun malah disembah oleh orang Arab jahiliyyah tatkala itu. Demikianlah kezhaliman terus berlangsung di Mekkah karena Ka’bah dan kota Mekkah dikuasai oleh kabilah Jurhum.Sampai akhirnya datanglah kabilah yang lain dari negeri Yaman yang berhijrah ke kota Mekkah dengan pemimpinnya Tsa’labah bin ‘Amr bin ‘Aamir. Dia meminta izin kepada kabilah Jurhum untuk tinggal bersama mereka di Mekkah. Akan tetapi mereka tidak diizinkan oleh kabilah Jurhum padahal sama-sama dari Yaman.Tsa’labah tidak terima, dia kemudian mengumpulkan kabilahnya lalu mengadakan peperangan melawan kabilah Jurhum. Akhirnya kabilah Jurhum pun bisa dikalahkan dan kekuasaan saat itu berpindah ke tangan Tsa’labah bin ‘Amr dan para pengikutnya. Tak lama kemudian, Tsa’labah ditimpa penyakit dan pergi berobat ke negeri Syam. Dia menyerahkan kekuasaan kota Mekkah dan kepengurusan Ka’bah kepada keponakannya yang bernama Rabii’ah bin Hāritsah bin ‘Amr, yang kaumnya mengebalnya dengan Khuza’ah. Sehingga setelah kabilah Jurhum menguasai Ka’bah, kekuasaan pun berpindah kepada kabilah yang lain yaitu kabilah Khuza’ah. (lihat As-Siroh An-Nabawiyah fi dhou’ Al-Mashodir Al-Ashliyah hal 62)Di zaman kabilah Khuza’ah inilah terjadi kesyirikan dahsyat yang dibawa oleh pemimpin mereka yang bernama ‘Amr bin Luhay Al-Khuzā’i. Kabilah Khuza’ah ini menguasai Ka’bah sekitar 300 tahun -atau sampai 500 tahun menurut sebagian sejarawan-.Dimanakah anak keturunannya Nabi Ismā’īl ‘alayhissalām pada saat itu? Anak keturunan Nabi Ismā’īl ‘alayhissalām adalah orang-orang (suku) Quraisy. Saat peperangan pecah di antara kabilah-kabilah dalam memperebutkan Ka’bah, anak keturunan Ismā’īl ‘alayhissalām menjauh dan tidak mengikuti peperangan. Di masa pemerintahan Khuza’ah menguasai Ka’bah, muncul seorang diantara mereka yang bernama Qushay bin Kilāb yang merupakan kakek moyang Nabi Muhammad ﷺ. Kota Nabi -shallallahu ‘alaihi wa sallam-, 05-01-1439 H / 25-09-2017 MAbu Abdil Muhsin Firandawww.firanda.com

Sirah Nabi 3 – Kondisi Jazirah Arab Sebelum Islam

Tatkala Nabi Ibrāhīm ‘alayhissalām membangun Ka’bah bersama putranya Nabi Ismā’īl ‘alayhissalām. merekapun berdo’a:رَبَّنَا تَقَبَّلْ مِنَّا إِنَّكَ أَنتَ السَّمِيعُ الْعَلِيمُ“Yā Rabb kami, terimalah amalan shalih kami, sesungguhnya Engkau Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.” (QS Al-Baqarah : 127)Kemudian Nabi Ismā’īl ‘alayhissalām bermukim di Mekkah dan memiliki banyak anak. Sebagai seorang Nabi, beliau berdakwah di jalan Allāh Subhānahu wa Ta’āla. Hingga akhirnya tegaklah tauhid di kota Mekkah.Setelah Nabi Ismā’īl ‘alayhissalām meninggal dunia, Ka’bah dan kepengurusan Ka’bah dipegang oleh kabilah Jurhum (kabilah dari istrinya) dan tidak dipegang oleh anak-anaknya Ismā’īl ‘alayhissalām. Mereka menguasai Ka’bah dalam waktu yang lama. Orang-orang Arab saat itu mengagungkan Ka’bah berkat dakwah Nabi Ibrāhīm ‘alayhissalām dan Nabi Ismā’īl ‘alayhissalām serta doa mereka sehingga orang dari pelbagai penjuru jazirah Arab berbondong-bondong mengunjungi Ka’bah. Mereka beribadah mendatangi Ka’bah. Hal ini membuktikan bahwa dakwah tauhid sudah ada sejak zaman Nabi Ibrāhīm ‘alayhissalām dan Nabi Ismā’īl ‘alayhissalām. Akan tetapi saat kepengurusan Ka’bah dipegang oleh kabilah Jurhum, seiring berjalannya waktu mulailah terjadi penyimpangan-penyimpangan sebagaimana yang disebutkan oleh para ahli sejarah. Mereka mulai tidak amanah. Banyak orang yang datang ke Ka’bah membawa hadiah, kemudian memasukkannya ke dalam Ka’bah, tetapi hadiah-hadiah tersebut dicuri oleh kabilah Jurhum. Demikian kondisi mereka.Saat itu berbagai macam kemaksiatan dan kezhaliman terjadi, sedangkan kesyirikan belum terjadi. Sampai-sampai telah terjadi hal yang sangat parah, yaitu perzinaan di dalam Ka’bah yang dilakukan oleh 2 orang pemuda pemudi yang bernama Isaaf dan Nailah. Mereka datang ke Ka’bah kemudian berzina di dalam Ka’bah, Allāh Subhānahu wa Ta’āla kemudian mengutuk mereka berdua menjadi batu. Lalu patung Isaaf dan Nailah ini salah satunya diletakkan di Bukit Shafa dan satunya diletakkan di Bukit Marwa, di mana saat itu sudah ada syariat sa’i.Seiring berjalannya waktu, kedua patung ini akhirnya disembah. Subhānallah, sungguh sangat ironi, dan betapa merajalelanya kebodohan saat itu. Dua orang ini dikutuk oleh Allāh Subhānahu wa Ta’āla menjadi patung di dalam Ka’bah namun malah disembah oleh orang Arab jahiliyyah tatkala itu. Demikianlah kezhaliman terus berlangsung di Mekkah karena Ka’bah dan kota Mekkah dikuasai oleh kabilah Jurhum.Sampai akhirnya datanglah kabilah yang lain dari negeri Yaman yang berhijrah ke kota Mekkah dengan pemimpinnya Tsa’labah bin ‘Amr bin ‘Aamir. Dia meminta izin kepada kabilah Jurhum untuk tinggal bersama mereka di Mekkah. Akan tetapi mereka tidak diizinkan oleh kabilah Jurhum padahal sama-sama dari Yaman.Tsa’labah tidak terima, dia kemudian mengumpulkan kabilahnya lalu mengadakan peperangan melawan kabilah Jurhum. Akhirnya kabilah Jurhum pun bisa dikalahkan dan kekuasaan saat itu berpindah ke tangan Tsa’labah bin ‘Amr dan para pengikutnya. Tak lama kemudian, Tsa’labah ditimpa penyakit dan pergi berobat ke negeri Syam. Dia menyerahkan kekuasaan kota Mekkah dan kepengurusan Ka’bah kepada keponakannya yang bernama Rabii’ah bin Hāritsah bin ‘Amr, yang kaumnya mengebalnya dengan Khuza’ah. Sehingga setelah kabilah Jurhum menguasai Ka’bah, kekuasaan pun berpindah kepada kabilah yang lain yaitu kabilah Khuza’ah. (lihat As-Siroh An-Nabawiyah fi dhou’ Al-Mashodir Al-Ashliyah hal 62)Di zaman kabilah Khuza’ah inilah terjadi kesyirikan dahsyat yang dibawa oleh pemimpin mereka yang bernama ‘Amr bin Luhay Al-Khuzā’i. Kabilah Khuza’ah ini menguasai Ka’bah sekitar 300 tahun -atau sampai 500 tahun menurut sebagian sejarawan-.Dimanakah anak keturunannya Nabi Ismā’īl ‘alayhissalām pada saat itu? Anak keturunan Nabi Ismā’īl ‘alayhissalām adalah orang-orang (suku) Quraisy. Saat peperangan pecah di antara kabilah-kabilah dalam memperebutkan Ka’bah, anak keturunan Ismā’īl ‘alayhissalām menjauh dan tidak mengikuti peperangan. Di masa pemerintahan Khuza’ah menguasai Ka’bah, muncul seorang diantara mereka yang bernama Qushay bin Kilāb yang merupakan kakek moyang Nabi Muhammad ﷺ. Kota Nabi -shallallahu ‘alaihi wa sallam-, 05-01-1439 H / 25-09-2017 MAbu Abdil Muhsin Firandawww.firanda.com
Tatkala Nabi Ibrāhīm ‘alayhissalām membangun Ka’bah bersama putranya Nabi Ismā’īl ‘alayhissalām. merekapun berdo’a:رَبَّنَا تَقَبَّلْ مِنَّا إِنَّكَ أَنتَ السَّمِيعُ الْعَلِيمُ“Yā Rabb kami, terimalah amalan shalih kami, sesungguhnya Engkau Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.” (QS Al-Baqarah : 127)Kemudian Nabi Ismā’īl ‘alayhissalām bermukim di Mekkah dan memiliki banyak anak. Sebagai seorang Nabi, beliau berdakwah di jalan Allāh Subhānahu wa Ta’āla. Hingga akhirnya tegaklah tauhid di kota Mekkah.Setelah Nabi Ismā’īl ‘alayhissalām meninggal dunia, Ka’bah dan kepengurusan Ka’bah dipegang oleh kabilah Jurhum (kabilah dari istrinya) dan tidak dipegang oleh anak-anaknya Ismā’īl ‘alayhissalām. Mereka menguasai Ka’bah dalam waktu yang lama. Orang-orang Arab saat itu mengagungkan Ka’bah berkat dakwah Nabi Ibrāhīm ‘alayhissalām dan Nabi Ismā’īl ‘alayhissalām serta doa mereka sehingga orang dari pelbagai penjuru jazirah Arab berbondong-bondong mengunjungi Ka’bah. Mereka beribadah mendatangi Ka’bah. Hal ini membuktikan bahwa dakwah tauhid sudah ada sejak zaman Nabi Ibrāhīm ‘alayhissalām dan Nabi Ismā’īl ‘alayhissalām. Akan tetapi saat kepengurusan Ka’bah dipegang oleh kabilah Jurhum, seiring berjalannya waktu mulailah terjadi penyimpangan-penyimpangan sebagaimana yang disebutkan oleh para ahli sejarah. Mereka mulai tidak amanah. Banyak orang yang datang ke Ka’bah membawa hadiah, kemudian memasukkannya ke dalam Ka’bah, tetapi hadiah-hadiah tersebut dicuri oleh kabilah Jurhum. Demikian kondisi mereka.Saat itu berbagai macam kemaksiatan dan kezhaliman terjadi, sedangkan kesyirikan belum terjadi. Sampai-sampai telah terjadi hal yang sangat parah, yaitu perzinaan di dalam Ka’bah yang dilakukan oleh 2 orang pemuda pemudi yang bernama Isaaf dan Nailah. Mereka datang ke Ka’bah kemudian berzina di dalam Ka’bah, Allāh Subhānahu wa Ta’āla kemudian mengutuk mereka berdua menjadi batu. Lalu patung Isaaf dan Nailah ini salah satunya diletakkan di Bukit Shafa dan satunya diletakkan di Bukit Marwa, di mana saat itu sudah ada syariat sa’i.Seiring berjalannya waktu, kedua patung ini akhirnya disembah. Subhānallah, sungguh sangat ironi, dan betapa merajalelanya kebodohan saat itu. Dua orang ini dikutuk oleh Allāh Subhānahu wa Ta’āla menjadi patung di dalam Ka’bah namun malah disembah oleh orang Arab jahiliyyah tatkala itu. Demikianlah kezhaliman terus berlangsung di Mekkah karena Ka’bah dan kota Mekkah dikuasai oleh kabilah Jurhum.Sampai akhirnya datanglah kabilah yang lain dari negeri Yaman yang berhijrah ke kota Mekkah dengan pemimpinnya Tsa’labah bin ‘Amr bin ‘Aamir. Dia meminta izin kepada kabilah Jurhum untuk tinggal bersama mereka di Mekkah. Akan tetapi mereka tidak diizinkan oleh kabilah Jurhum padahal sama-sama dari Yaman.Tsa’labah tidak terima, dia kemudian mengumpulkan kabilahnya lalu mengadakan peperangan melawan kabilah Jurhum. Akhirnya kabilah Jurhum pun bisa dikalahkan dan kekuasaan saat itu berpindah ke tangan Tsa’labah bin ‘Amr dan para pengikutnya. Tak lama kemudian, Tsa’labah ditimpa penyakit dan pergi berobat ke negeri Syam. Dia menyerahkan kekuasaan kota Mekkah dan kepengurusan Ka’bah kepada keponakannya yang bernama Rabii’ah bin Hāritsah bin ‘Amr, yang kaumnya mengebalnya dengan Khuza’ah. Sehingga setelah kabilah Jurhum menguasai Ka’bah, kekuasaan pun berpindah kepada kabilah yang lain yaitu kabilah Khuza’ah. (lihat As-Siroh An-Nabawiyah fi dhou’ Al-Mashodir Al-Ashliyah hal 62)Di zaman kabilah Khuza’ah inilah terjadi kesyirikan dahsyat yang dibawa oleh pemimpin mereka yang bernama ‘Amr bin Luhay Al-Khuzā’i. Kabilah Khuza’ah ini menguasai Ka’bah sekitar 300 tahun -atau sampai 500 tahun menurut sebagian sejarawan-.Dimanakah anak keturunannya Nabi Ismā’īl ‘alayhissalām pada saat itu? Anak keturunan Nabi Ismā’īl ‘alayhissalām adalah orang-orang (suku) Quraisy. Saat peperangan pecah di antara kabilah-kabilah dalam memperebutkan Ka’bah, anak keturunan Ismā’īl ‘alayhissalām menjauh dan tidak mengikuti peperangan. Di masa pemerintahan Khuza’ah menguasai Ka’bah, muncul seorang diantara mereka yang bernama Qushay bin Kilāb yang merupakan kakek moyang Nabi Muhammad ﷺ. Kota Nabi -shallallahu ‘alaihi wa sallam-, 05-01-1439 H / 25-09-2017 MAbu Abdil Muhsin Firandawww.firanda.com


Tatkala Nabi Ibrāhīm ‘alayhissalām membangun Ka’bah bersama putranya Nabi Ismā’īl ‘alayhissalām. merekapun berdo’a:رَبَّنَا تَقَبَّلْ مِنَّا إِنَّكَ أَنتَ السَّمِيعُ الْعَلِيمُ“Yā Rabb kami, terimalah amalan shalih kami, sesungguhnya Engkau Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.” (QS Al-Baqarah : 127)Kemudian Nabi Ismā’īl ‘alayhissalām bermukim di Mekkah dan memiliki banyak anak. Sebagai seorang Nabi, beliau berdakwah di jalan Allāh Subhānahu wa Ta’āla. Hingga akhirnya tegaklah tauhid di kota Mekkah.Setelah Nabi Ismā’īl ‘alayhissalām meninggal dunia, Ka’bah dan kepengurusan Ka’bah dipegang oleh kabilah Jurhum (kabilah dari istrinya) dan tidak dipegang oleh anak-anaknya Ismā’īl ‘alayhissalām. Mereka menguasai Ka’bah dalam waktu yang lama. Orang-orang Arab saat itu mengagungkan Ka’bah berkat dakwah Nabi Ibrāhīm ‘alayhissalām dan Nabi Ismā’īl ‘alayhissalām serta doa mereka sehingga orang dari pelbagai penjuru jazirah Arab berbondong-bondong mengunjungi Ka’bah. Mereka beribadah mendatangi Ka’bah. Hal ini membuktikan bahwa dakwah tauhid sudah ada sejak zaman Nabi Ibrāhīm ‘alayhissalām dan Nabi Ismā’īl ‘alayhissalām. Akan tetapi saat kepengurusan Ka’bah dipegang oleh kabilah Jurhum, seiring berjalannya waktu mulailah terjadi penyimpangan-penyimpangan sebagaimana yang disebutkan oleh para ahli sejarah. Mereka mulai tidak amanah. Banyak orang yang datang ke Ka’bah membawa hadiah, kemudian memasukkannya ke dalam Ka’bah, tetapi hadiah-hadiah tersebut dicuri oleh kabilah Jurhum. Demikian kondisi mereka.Saat itu berbagai macam kemaksiatan dan kezhaliman terjadi, sedangkan kesyirikan belum terjadi. Sampai-sampai telah terjadi hal yang sangat parah, yaitu perzinaan di dalam Ka’bah yang dilakukan oleh 2 orang pemuda pemudi yang bernama Isaaf dan Nailah. Mereka datang ke Ka’bah kemudian berzina di dalam Ka’bah, Allāh Subhānahu wa Ta’āla kemudian mengutuk mereka berdua menjadi batu. Lalu patung Isaaf dan Nailah ini salah satunya diletakkan di Bukit Shafa dan satunya diletakkan di Bukit Marwa, di mana saat itu sudah ada syariat sa’i.Seiring berjalannya waktu, kedua patung ini akhirnya disembah. Subhānallah, sungguh sangat ironi, dan betapa merajalelanya kebodohan saat itu. Dua orang ini dikutuk oleh Allāh Subhānahu wa Ta’āla menjadi patung di dalam Ka’bah namun malah disembah oleh orang Arab jahiliyyah tatkala itu. Demikianlah kezhaliman terus berlangsung di Mekkah karena Ka’bah dan kota Mekkah dikuasai oleh kabilah Jurhum.Sampai akhirnya datanglah kabilah yang lain dari negeri Yaman yang berhijrah ke kota Mekkah dengan pemimpinnya Tsa’labah bin ‘Amr bin ‘Aamir. Dia meminta izin kepada kabilah Jurhum untuk tinggal bersama mereka di Mekkah. Akan tetapi mereka tidak diizinkan oleh kabilah Jurhum padahal sama-sama dari Yaman.Tsa’labah tidak terima, dia kemudian mengumpulkan kabilahnya lalu mengadakan peperangan melawan kabilah Jurhum. Akhirnya kabilah Jurhum pun bisa dikalahkan dan kekuasaan saat itu berpindah ke tangan Tsa’labah bin ‘Amr dan para pengikutnya. Tak lama kemudian, Tsa’labah ditimpa penyakit dan pergi berobat ke negeri Syam. Dia menyerahkan kekuasaan kota Mekkah dan kepengurusan Ka’bah kepada keponakannya yang bernama Rabii’ah bin Hāritsah bin ‘Amr, yang kaumnya mengebalnya dengan Khuza’ah. Sehingga setelah kabilah Jurhum menguasai Ka’bah, kekuasaan pun berpindah kepada kabilah yang lain yaitu kabilah Khuza’ah. (lihat As-Siroh An-Nabawiyah fi dhou’ Al-Mashodir Al-Ashliyah hal 62)Di zaman kabilah Khuza’ah inilah terjadi kesyirikan dahsyat yang dibawa oleh pemimpin mereka yang bernama ‘Amr bin Luhay Al-Khuzā’i. Kabilah Khuza’ah ini menguasai Ka’bah sekitar 300 tahun -atau sampai 500 tahun menurut sebagian sejarawan-.Dimanakah anak keturunannya Nabi Ismā’īl ‘alayhissalām pada saat itu? Anak keturunan Nabi Ismā’īl ‘alayhissalām adalah orang-orang (suku) Quraisy. Saat peperangan pecah di antara kabilah-kabilah dalam memperebutkan Ka’bah, anak keturunan Ismā’īl ‘alayhissalām menjauh dan tidak mengikuti peperangan. Di masa pemerintahan Khuza’ah menguasai Ka’bah, muncul seorang diantara mereka yang bernama Qushay bin Kilāb yang merupakan kakek moyang Nabi Muhammad ﷺ. Kota Nabi -shallallahu ‘alaihi wa sallam-, 05-01-1439 H / 25-09-2017 MAbu Abdil Muhsin Firandawww.firanda.com

Kajian Umum: Nikmat Keamanan Sebuah Negeri – Ustadz Dr. Firanda Andirja, Lc., MA.

Nikmat aman adalah nikmat yang mesti kita syukuri dan nikmat ini merupakan nikmat yang agung. Sudah semestinya kita semua senantiasa menjaga rasa aman ini karena betapa banyak kita baru menyadari sebuah nikmat kecuali takala tercabut darinya.Karena itulah mari kita simak nasihat yang sangat penting dan berkesan ini, yang dibawakan oleh Ustadz Dr. Firanda Andirja, Lc., MA di Masjid Kampus UGM pada waktu Ahad, 15 Jumadal Awwal 1438 H / 12 Februari 2017. dengan tema Nikmat Keamanan Sebuah Negeri. Selamat menyimak.🔍 Hadits Tentang Bunga, Hadist Makan, Cara Mendapatkan Hidayah Allah Swt, Berdoa Menangis, 5 Keutamaan Shalat Berjamaah

Kajian Umum: Nikmat Keamanan Sebuah Negeri – Ustadz Dr. Firanda Andirja, Lc., MA.

Nikmat aman adalah nikmat yang mesti kita syukuri dan nikmat ini merupakan nikmat yang agung. Sudah semestinya kita semua senantiasa menjaga rasa aman ini karena betapa banyak kita baru menyadari sebuah nikmat kecuali takala tercabut darinya.Karena itulah mari kita simak nasihat yang sangat penting dan berkesan ini, yang dibawakan oleh Ustadz Dr. Firanda Andirja, Lc., MA di Masjid Kampus UGM pada waktu Ahad, 15 Jumadal Awwal 1438 H / 12 Februari 2017. dengan tema Nikmat Keamanan Sebuah Negeri. Selamat menyimak.🔍 Hadits Tentang Bunga, Hadist Makan, Cara Mendapatkan Hidayah Allah Swt, Berdoa Menangis, 5 Keutamaan Shalat Berjamaah
Nikmat aman adalah nikmat yang mesti kita syukuri dan nikmat ini merupakan nikmat yang agung. Sudah semestinya kita semua senantiasa menjaga rasa aman ini karena betapa banyak kita baru menyadari sebuah nikmat kecuali takala tercabut darinya.Karena itulah mari kita simak nasihat yang sangat penting dan berkesan ini, yang dibawakan oleh Ustadz Dr. Firanda Andirja, Lc., MA di Masjid Kampus UGM pada waktu Ahad, 15 Jumadal Awwal 1438 H / 12 Februari 2017. dengan tema Nikmat Keamanan Sebuah Negeri. Selamat menyimak.🔍 Hadits Tentang Bunga, Hadist Makan, Cara Mendapatkan Hidayah Allah Swt, Berdoa Menangis, 5 Keutamaan Shalat Berjamaah


Nikmat aman adalah nikmat yang mesti kita syukuri dan nikmat ini merupakan nikmat yang agung. Sudah semestinya kita semua senantiasa menjaga rasa aman ini karena betapa banyak kita baru menyadari sebuah nikmat kecuali takala tercabut darinya.Karena itulah mari kita simak nasihat yang sangat penting dan berkesan ini, yang dibawakan oleh Ustadz Dr. Firanda Andirja, Lc., MA di Masjid Kampus UGM pada waktu Ahad, 15 Jumadal Awwal 1438 H / 12 Februari 2017. dengan tema Nikmat Keamanan Sebuah Negeri. Selamat menyimak.🔍 Hadits Tentang Bunga, Hadist Makan, Cara Mendapatkan Hidayah Allah Swt, Berdoa Menangis, 5 Keutamaan Shalat Berjamaah

Ternyata Roqib dan ‘Atid Bukan Nama Malaikat?

Benarkah Nama Malaikat Pencatat Amal itu Raqib dan Atit? Bismillah, wassholaatu wassalam ala Rasulillah, waba’du. Informasi yang kita dapatkan terkait Roqib dan Atid, adalah nama dua malaikat pencatat amal. Roqib adalah malaikat yang mencatat amal baik, sedangkan Atid adalah pencatat amal buruk. Pernyataan ini disimpulkan dari firman Allah ta’ala, إِذْ يَتَلَقَّى الْمُتَلَقِّيَانِ عَنِ الْيَمِينِ وَعَنِ الشِّمَالِ قَعِيدٌ (17) مَا يَلْفِظُ مِنْ قَوْلٍ إِلَّا لَدَيْهِ رَقِيبٌ عَتِيدٌ (18) Wahai manusia, ingatlah ketika dua malaikat yang ditugaskan mencatat amal setiap amal manusia saling bertemu. Yang satu berada di sebelah kanan dan yang lain duduk di sebelah kirinya. Tidak ada suatu kata yang diucapkannya melainkan ada di sisinya Raqib dan Atid. (QS. Qaaf: 17-18). Namun yang mengejutkan, setelah kita mempelajari penjelasan para ulama, tentang makna Raqib dan ‘Atid pada ayat ini, ternyata tidak menunjukkan bahwa kedua sebutan ini adalah nama daripada dua malaikat pencatat amal. Para ulama menjelaskan, bahwa raqib dan atid ini adalah dua sifat yang dimiliki oleh malaikat pencatat amal perbuatan, bukan sebagai nama dua malaikat. Jadi roqib itu sifat dan atid itu sifat. Sehingga pemaknaan yang tepat, malaikat pencatat amal yang berada di sebelah kanan memiliki sifat raqib dan atid. Demikian pula yang disebelah kiri, memiliki sifat raqib dan atid. Lalu apa makna raqib dan apa makna atid? Imam Qurtubi menjelaskan dalam kitab tafsir beliau, Terkait makna Raqib ada tiga pendapat : Yang senantiasa mengikuti Penjaga, ini dinyatakan oleh As-Suddi Saksi, dinyatakan oleh Ad-Dhohak. Adapun Atid, ada dua pendapat : Yang senantiasa menyertai tanpa pernah absen. Penjaga yang disiagakan untuk menjaga hamba atau sebagai saksi atas amal perbuatan seorang hamba. (Lihat kitab tafsir beliau, Al-Jami’ Li Ahkam Al-Quran, untuk tafsiran surat Qaf ayat 18). Syaikh Muhammad bin Sholih Al-‘Utsaimin memberikan kesimpulan tentang makna Raqib dan Atid. Beliau menjelaskan, (رقيب ) مراقب ليلاً ونهاراً ، لا ينفك عن الإنسان . ( عتيد ) حاضر ، لا يمكن أن يغيب ويوكل غيره ، فهو قاعد مراقب حاضر ، لا يفوته شيء. Raqib adalah yang senantiasa mengawasi siang dan malam, tidak pernah berpisah dengan manusia. Atid maknanya, yang senantiasa hadir, tidak mungkin absen atau mewakilkan tugas kepada yang lain. Dia selalu berada memgawasi dan hadir. Tidak ada satupun yang terluput. (Tafsir Al-Qur’an Al-Karim, Ibnu ‘Utsaimin, hal. 93. Surat Al-Hujurat – Al Hadid). Syaikh Sulaiman Al-Asyqor dalam buku beliau A’lam Al-Malaikah (Alam-Alam Malaikat), menyampaikan kritikan terhadap pernyataan yang menyebutkan bahwa raqib dan atid adalah nama dua malaikat pencatat amal, يذكر بعض العلماء أن من الملائكة من اسمه رقيب وعتيد ، استدلالاً بقوله تعالى : ( ما يلفظ من قولٍ إلاَّ لديه رقيب عتيدٌ ) وما ذكروه غير صحيح ، فالرقيب والعتيد هنا وصفان للملكين اللذين يسجلان أعمال العباد ، ومعنى رقيب وعتيد أي : ملكان حاضران شاهدان ، لا يغيبان عن العبد ، وليس المراد أنهما اسمان للملكين Sebagian ulama menyebutkan, bahwa diantara malaikat ada yang bernama Raqib dan Atid. Berdalil dengan firman Allah ta’ala, “Tidak ada suatu kata yang diucapkannya melainkan ada di sisinya Raqib dan Atid.” Pernyataan mereka ini kurang tepat. Raqib dan Atid di sini maksudnya adalah dua sifat yang melekat pada dua malaikat yang mencatat amal perbuatan para hamba. Raqib dan atid maknanya, dua malaikat yang senantiasa hadir (di sisi manusia) dan menjadi saksi, dua malaikat yang tidak pernah absen dari seorang hamba. Dan bukanlah makna yang dimaksud, bahwa raqib dan atid ini adalah nama untuk dua malaikat. (A’lam Al-Malaikah, hal. 18). Lantas siapa nama dua malaikat pencatat amal ini? Bila kita melihat tekstual surat Qaf ayat 17 di atas, hanya disebutkan malaikat yang berada di sebelah kiri dan malaikat di sebelah kanan. Tidak ada dalil yang menjelaskan namanya. Maka, sikap yang tepat adalah mengikuti istilah-istilah yang digunakan oleh dalil. Kaidah yang berlaku dalam masalah iman kepada malaikat, di jelaskan oleh Syaikh Abdulkarim al-Hudair dalam salah satu sesi ceramah beliau, ومنهم من بقي على الغيب، إنما أخبرنا عنه إجمالاً، فنؤمن به إجمالاً، وما أخبرنا عنه تفصيلاً يجب علينا أن نؤمن به تفصيلاً Di antara malaikat ada yang tidak dikabarkan nama dan tugasnya, hanya dikabarkan secara global saja. Maka kita imani secara global. Malaikat yang dikabarkan kepada kita secara detail (seperti nama, tugas dan sifatnya), kita imani secara detail pula. (http://shkhudheir.com/lecture/1569280081) Di samping itu, pengetahuan terkait nama malaikat pencatat amal ini, tidak berpengaruh pada tambah dan berkurangnya amal. Cukup bagi seorang mengetahui subtansinya itu sudah cukup untuk memupuk ketakwaan. Yaitu ada malaikat yang berada di sebelah kanan, mencatat amal kebaikan dan malaikat di sebelah kiri kita, yang tugasnya mencatat amal keburukan. Dari Abu Umamah, bahwa Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam bersabda, ان صاحب الشمال ليرفع القلم ست ساعات عن العبد المسلم المخطئ, فان ندم واستغفر الله منها ألقاها, والا كتبت واحدة Sesungguhnya malaikat yang berada di sebelah kiri, akan mengangkat penanya selama enam jam, dari mencatat amal seorang hamba yang berbuat dosa. Jika dia menyesal dan memohon ampun kepada Allah atas dosa itu, maka malaikat itu tidak akan mencatatnya. Jika tidak, maka dosa itu akan dicatat sebagai satu dosa. (HR. Tabrani, dinilai shahih dalam Shahih Al-Jami’ 2/212). Demikian.. Wallahua’lam bis showab. Ditulis oleh: Ustadz Ahmad Anshori, Lc Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. SPONSOR hubungi: 081 326 333 328 DONASI hubungi: 087 882 888 727 REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK 🔍 Adab Setelah Akad Nikah, Materi Kultum Singkat Padat Jelas, Hadits Tentang Larangan Berbicara Saat Khutbah Jumat, Mani Cewek, Naga Vs Dinosaurus, Bacaan Bilal Sholat Idul Adha 2 Visited 445 times, 1 visit(s) today Post Views: 381 QRIS donasi Yufid

Ternyata Roqib dan ‘Atid Bukan Nama Malaikat?

Benarkah Nama Malaikat Pencatat Amal itu Raqib dan Atit? Bismillah, wassholaatu wassalam ala Rasulillah, waba’du. Informasi yang kita dapatkan terkait Roqib dan Atid, adalah nama dua malaikat pencatat amal. Roqib adalah malaikat yang mencatat amal baik, sedangkan Atid adalah pencatat amal buruk. Pernyataan ini disimpulkan dari firman Allah ta’ala, إِذْ يَتَلَقَّى الْمُتَلَقِّيَانِ عَنِ الْيَمِينِ وَعَنِ الشِّمَالِ قَعِيدٌ (17) مَا يَلْفِظُ مِنْ قَوْلٍ إِلَّا لَدَيْهِ رَقِيبٌ عَتِيدٌ (18) Wahai manusia, ingatlah ketika dua malaikat yang ditugaskan mencatat amal setiap amal manusia saling bertemu. Yang satu berada di sebelah kanan dan yang lain duduk di sebelah kirinya. Tidak ada suatu kata yang diucapkannya melainkan ada di sisinya Raqib dan Atid. (QS. Qaaf: 17-18). Namun yang mengejutkan, setelah kita mempelajari penjelasan para ulama, tentang makna Raqib dan ‘Atid pada ayat ini, ternyata tidak menunjukkan bahwa kedua sebutan ini adalah nama daripada dua malaikat pencatat amal. Para ulama menjelaskan, bahwa raqib dan atid ini adalah dua sifat yang dimiliki oleh malaikat pencatat amal perbuatan, bukan sebagai nama dua malaikat. Jadi roqib itu sifat dan atid itu sifat. Sehingga pemaknaan yang tepat, malaikat pencatat amal yang berada di sebelah kanan memiliki sifat raqib dan atid. Demikian pula yang disebelah kiri, memiliki sifat raqib dan atid. Lalu apa makna raqib dan apa makna atid? Imam Qurtubi menjelaskan dalam kitab tafsir beliau, Terkait makna Raqib ada tiga pendapat : Yang senantiasa mengikuti Penjaga, ini dinyatakan oleh As-Suddi Saksi, dinyatakan oleh Ad-Dhohak. Adapun Atid, ada dua pendapat : Yang senantiasa menyertai tanpa pernah absen. Penjaga yang disiagakan untuk menjaga hamba atau sebagai saksi atas amal perbuatan seorang hamba. (Lihat kitab tafsir beliau, Al-Jami’ Li Ahkam Al-Quran, untuk tafsiran surat Qaf ayat 18). Syaikh Muhammad bin Sholih Al-‘Utsaimin memberikan kesimpulan tentang makna Raqib dan Atid. Beliau menjelaskan, (رقيب ) مراقب ليلاً ونهاراً ، لا ينفك عن الإنسان . ( عتيد ) حاضر ، لا يمكن أن يغيب ويوكل غيره ، فهو قاعد مراقب حاضر ، لا يفوته شيء. Raqib adalah yang senantiasa mengawasi siang dan malam, tidak pernah berpisah dengan manusia. Atid maknanya, yang senantiasa hadir, tidak mungkin absen atau mewakilkan tugas kepada yang lain. Dia selalu berada memgawasi dan hadir. Tidak ada satupun yang terluput. (Tafsir Al-Qur’an Al-Karim, Ibnu ‘Utsaimin, hal. 93. Surat Al-Hujurat – Al Hadid). Syaikh Sulaiman Al-Asyqor dalam buku beliau A’lam Al-Malaikah (Alam-Alam Malaikat), menyampaikan kritikan terhadap pernyataan yang menyebutkan bahwa raqib dan atid adalah nama dua malaikat pencatat amal, يذكر بعض العلماء أن من الملائكة من اسمه رقيب وعتيد ، استدلالاً بقوله تعالى : ( ما يلفظ من قولٍ إلاَّ لديه رقيب عتيدٌ ) وما ذكروه غير صحيح ، فالرقيب والعتيد هنا وصفان للملكين اللذين يسجلان أعمال العباد ، ومعنى رقيب وعتيد أي : ملكان حاضران شاهدان ، لا يغيبان عن العبد ، وليس المراد أنهما اسمان للملكين Sebagian ulama menyebutkan, bahwa diantara malaikat ada yang bernama Raqib dan Atid. Berdalil dengan firman Allah ta’ala, “Tidak ada suatu kata yang diucapkannya melainkan ada di sisinya Raqib dan Atid.” Pernyataan mereka ini kurang tepat. Raqib dan Atid di sini maksudnya adalah dua sifat yang melekat pada dua malaikat yang mencatat amal perbuatan para hamba. Raqib dan atid maknanya, dua malaikat yang senantiasa hadir (di sisi manusia) dan menjadi saksi, dua malaikat yang tidak pernah absen dari seorang hamba. Dan bukanlah makna yang dimaksud, bahwa raqib dan atid ini adalah nama untuk dua malaikat. (A’lam Al-Malaikah, hal. 18). Lantas siapa nama dua malaikat pencatat amal ini? Bila kita melihat tekstual surat Qaf ayat 17 di atas, hanya disebutkan malaikat yang berada di sebelah kiri dan malaikat di sebelah kanan. Tidak ada dalil yang menjelaskan namanya. Maka, sikap yang tepat adalah mengikuti istilah-istilah yang digunakan oleh dalil. Kaidah yang berlaku dalam masalah iman kepada malaikat, di jelaskan oleh Syaikh Abdulkarim al-Hudair dalam salah satu sesi ceramah beliau, ومنهم من بقي على الغيب، إنما أخبرنا عنه إجمالاً، فنؤمن به إجمالاً، وما أخبرنا عنه تفصيلاً يجب علينا أن نؤمن به تفصيلاً Di antara malaikat ada yang tidak dikabarkan nama dan tugasnya, hanya dikabarkan secara global saja. Maka kita imani secara global. Malaikat yang dikabarkan kepada kita secara detail (seperti nama, tugas dan sifatnya), kita imani secara detail pula. (http://shkhudheir.com/lecture/1569280081) Di samping itu, pengetahuan terkait nama malaikat pencatat amal ini, tidak berpengaruh pada tambah dan berkurangnya amal. Cukup bagi seorang mengetahui subtansinya itu sudah cukup untuk memupuk ketakwaan. Yaitu ada malaikat yang berada di sebelah kanan, mencatat amal kebaikan dan malaikat di sebelah kiri kita, yang tugasnya mencatat amal keburukan. Dari Abu Umamah, bahwa Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam bersabda, ان صاحب الشمال ليرفع القلم ست ساعات عن العبد المسلم المخطئ, فان ندم واستغفر الله منها ألقاها, والا كتبت واحدة Sesungguhnya malaikat yang berada di sebelah kiri, akan mengangkat penanya selama enam jam, dari mencatat amal seorang hamba yang berbuat dosa. Jika dia menyesal dan memohon ampun kepada Allah atas dosa itu, maka malaikat itu tidak akan mencatatnya. Jika tidak, maka dosa itu akan dicatat sebagai satu dosa. (HR. Tabrani, dinilai shahih dalam Shahih Al-Jami’ 2/212). Demikian.. Wallahua’lam bis showab. Ditulis oleh: Ustadz Ahmad Anshori, Lc Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. SPONSOR hubungi: 081 326 333 328 DONASI hubungi: 087 882 888 727 REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK 🔍 Adab Setelah Akad Nikah, Materi Kultum Singkat Padat Jelas, Hadits Tentang Larangan Berbicara Saat Khutbah Jumat, Mani Cewek, Naga Vs Dinosaurus, Bacaan Bilal Sholat Idul Adha 2 Visited 445 times, 1 visit(s) today Post Views: 381 QRIS donasi Yufid
Benarkah Nama Malaikat Pencatat Amal itu Raqib dan Atit? Bismillah, wassholaatu wassalam ala Rasulillah, waba’du. Informasi yang kita dapatkan terkait Roqib dan Atid, adalah nama dua malaikat pencatat amal. Roqib adalah malaikat yang mencatat amal baik, sedangkan Atid adalah pencatat amal buruk. Pernyataan ini disimpulkan dari firman Allah ta’ala, إِذْ يَتَلَقَّى الْمُتَلَقِّيَانِ عَنِ الْيَمِينِ وَعَنِ الشِّمَالِ قَعِيدٌ (17) مَا يَلْفِظُ مِنْ قَوْلٍ إِلَّا لَدَيْهِ رَقِيبٌ عَتِيدٌ (18) Wahai manusia, ingatlah ketika dua malaikat yang ditugaskan mencatat amal setiap amal manusia saling bertemu. Yang satu berada di sebelah kanan dan yang lain duduk di sebelah kirinya. Tidak ada suatu kata yang diucapkannya melainkan ada di sisinya Raqib dan Atid. (QS. Qaaf: 17-18). Namun yang mengejutkan, setelah kita mempelajari penjelasan para ulama, tentang makna Raqib dan ‘Atid pada ayat ini, ternyata tidak menunjukkan bahwa kedua sebutan ini adalah nama daripada dua malaikat pencatat amal. Para ulama menjelaskan, bahwa raqib dan atid ini adalah dua sifat yang dimiliki oleh malaikat pencatat amal perbuatan, bukan sebagai nama dua malaikat. Jadi roqib itu sifat dan atid itu sifat. Sehingga pemaknaan yang tepat, malaikat pencatat amal yang berada di sebelah kanan memiliki sifat raqib dan atid. Demikian pula yang disebelah kiri, memiliki sifat raqib dan atid. Lalu apa makna raqib dan apa makna atid? Imam Qurtubi menjelaskan dalam kitab tafsir beliau, Terkait makna Raqib ada tiga pendapat : Yang senantiasa mengikuti Penjaga, ini dinyatakan oleh As-Suddi Saksi, dinyatakan oleh Ad-Dhohak. Adapun Atid, ada dua pendapat : Yang senantiasa menyertai tanpa pernah absen. Penjaga yang disiagakan untuk menjaga hamba atau sebagai saksi atas amal perbuatan seorang hamba. (Lihat kitab tafsir beliau, Al-Jami’ Li Ahkam Al-Quran, untuk tafsiran surat Qaf ayat 18). Syaikh Muhammad bin Sholih Al-‘Utsaimin memberikan kesimpulan tentang makna Raqib dan Atid. Beliau menjelaskan, (رقيب ) مراقب ليلاً ونهاراً ، لا ينفك عن الإنسان . ( عتيد ) حاضر ، لا يمكن أن يغيب ويوكل غيره ، فهو قاعد مراقب حاضر ، لا يفوته شيء. Raqib adalah yang senantiasa mengawasi siang dan malam, tidak pernah berpisah dengan manusia. Atid maknanya, yang senantiasa hadir, tidak mungkin absen atau mewakilkan tugas kepada yang lain. Dia selalu berada memgawasi dan hadir. Tidak ada satupun yang terluput. (Tafsir Al-Qur’an Al-Karim, Ibnu ‘Utsaimin, hal. 93. Surat Al-Hujurat – Al Hadid). Syaikh Sulaiman Al-Asyqor dalam buku beliau A’lam Al-Malaikah (Alam-Alam Malaikat), menyampaikan kritikan terhadap pernyataan yang menyebutkan bahwa raqib dan atid adalah nama dua malaikat pencatat amal, يذكر بعض العلماء أن من الملائكة من اسمه رقيب وعتيد ، استدلالاً بقوله تعالى : ( ما يلفظ من قولٍ إلاَّ لديه رقيب عتيدٌ ) وما ذكروه غير صحيح ، فالرقيب والعتيد هنا وصفان للملكين اللذين يسجلان أعمال العباد ، ومعنى رقيب وعتيد أي : ملكان حاضران شاهدان ، لا يغيبان عن العبد ، وليس المراد أنهما اسمان للملكين Sebagian ulama menyebutkan, bahwa diantara malaikat ada yang bernama Raqib dan Atid. Berdalil dengan firman Allah ta’ala, “Tidak ada suatu kata yang diucapkannya melainkan ada di sisinya Raqib dan Atid.” Pernyataan mereka ini kurang tepat. Raqib dan Atid di sini maksudnya adalah dua sifat yang melekat pada dua malaikat yang mencatat amal perbuatan para hamba. Raqib dan atid maknanya, dua malaikat yang senantiasa hadir (di sisi manusia) dan menjadi saksi, dua malaikat yang tidak pernah absen dari seorang hamba. Dan bukanlah makna yang dimaksud, bahwa raqib dan atid ini adalah nama untuk dua malaikat. (A’lam Al-Malaikah, hal. 18). Lantas siapa nama dua malaikat pencatat amal ini? Bila kita melihat tekstual surat Qaf ayat 17 di atas, hanya disebutkan malaikat yang berada di sebelah kiri dan malaikat di sebelah kanan. Tidak ada dalil yang menjelaskan namanya. Maka, sikap yang tepat adalah mengikuti istilah-istilah yang digunakan oleh dalil. Kaidah yang berlaku dalam masalah iman kepada malaikat, di jelaskan oleh Syaikh Abdulkarim al-Hudair dalam salah satu sesi ceramah beliau, ومنهم من بقي على الغيب، إنما أخبرنا عنه إجمالاً، فنؤمن به إجمالاً، وما أخبرنا عنه تفصيلاً يجب علينا أن نؤمن به تفصيلاً Di antara malaikat ada yang tidak dikabarkan nama dan tugasnya, hanya dikabarkan secara global saja. Maka kita imani secara global. Malaikat yang dikabarkan kepada kita secara detail (seperti nama, tugas dan sifatnya), kita imani secara detail pula. (http://shkhudheir.com/lecture/1569280081) Di samping itu, pengetahuan terkait nama malaikat pencatat amal ini, tidak berpengaruh pada tambah dan berkurangnya amal. Cukup bagi seorang mengetahui subtansinya itu sudah cukup untuk memupuk ketakwaan. Yaitu ada malaikat yang berada di sebelah kanan, mencatat amal kebaikan dan malaikat di sebelah kiri kita, yang tugasnya mencatat amal keburukan. Dari Abu Umamah, bahwa Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam bersabda, ان صاحب الشمال ليرفع القلم ست ساعات عن العبد المسلم المخطئ, فان ندم واستغفر الله منها ألقاها, والا كتبت واحدة Sesungguhnya malaikat yang berada di sebelah kiri, akan mengangkat penanya selama enam jam, dari mencatat amal seorang hamba yang berbuat dosa. Jika dia menyesal dan memohon ampun kepada Allah atas dosa itu, maka malaikat itu tidak akan mencatatnya. Jika tidak, maka dosa itu akan dicatat sebagai satu dosa. (HR. Tabrani, dinilai shahih dalam Shahih Al-Jami’ 2/212). Demikian.. Wallahua’lam bis showab. Ditulis oleh: Ustadz Ahmad Anshori, Lc Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. SPONSOR hubungi: 081 326 333 328 DONASI hubungi: 087 882 888 727 REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK 🔍 Adab Setelah Akad Nikah, Materi Kultum Singkat Padat Jelas, Hadits Tentang Larangan Berbicara Saat Khutbah Jumat, Mani Cewek, Naga Vs Dinosaurus, Bacaan Bilal Sholat Idul Adha 2 Visited 445 times, 1 visit(s) today Post Views: 381 QRIS donasi Yufid


<iframe src="https://w.soundcloud.com/player/?url=https%3A//api.soundcloud.com/tracks/350014045&amp;color=d5265f&amp;auto_play=false&amp;show_artwork=false&amp;hide_related=true&amp;show_comments=false&amp;show_user=false&amp;show_reposts=false" width="100%" height="166" frameborder="no" scrolling="no"></iframe> Benarkah Nama Malaikat Pencatat Amal itu Raqib dan Atit? Bismillah, wassholaatu wassalam ala Rasulillah, waba’du. Informasi yang kita dapatkan terkait Roqib dan Atid, adalah nama dua malaikat pencatat amal. Roqib adalah malaikat yang mencatat amal baik, sedangkan Atid adalah pencatat amal buruk. Pernyataan ini disimpulkan dari firman Allah ta’ala, إِذْ يَتَلَقَّى الْمُتَلَقِّيَانِ عَنِ الْيَمِينِ وَعَنِ الشِّمَالِ قَعِيدٌ (17) مَا يَلْفِظُ مِنْ قَوْلٍ إِلَّا لَدَيْهِ رَقِيبٌ عَتِيدٌ (18) Wahai manusia, ingatlah ketika dua malaikat yang ditugaskan mencatat amal setiap amal manusia saling bertemu. Yang satu berada di sebelah kanan dan yang lain duduk di sebelah kirinya. Tidak ada suatu kata yang diucapkannya melainkan ada di sisinya Raqib dan Atid. (QS. Qaaf: 17-18). Namun yang mengejutkan, setelah kita mempelajari penjelasan para ulama, tentang makna Raqib dan ‘Atid pada ayat ini, ternyata tidak menunjukkan bahwa kedua sebutan ini adalah nama daripada dua malaikat pencatat amal. Para ulama menjelaskan, bahwa raqib dan atid ini adalah dua sifat yang dimiliki oleh malaikat pencatat amal perbuatan, bukan sebagai nama dua malaikat. Jadi roqib itu sifat dan atid itu sifat. Sehingga pemaknaan yang tepat, malaikat pencatat amal yang berada di sebelah kanan memiliki sifat raqib dan atid. Demikian pula yang disebelah kiri, memiliki sifat raqib dan atid. Lalu apa makna raqib dan apa makna atid? Imam Qurtubi menjelaskan dalam kitab tafsir beliau, Terkait makna Raqib ada tiga pendapat : Yang senantiasa mengikuti Penjaga, ini dinyatakan oleh As-Suddi Saksi, dinyatakan oleh Ad-Dhohak. Adapun Atid, ada dua pendapat : Yang senantiasa menyertai tanpa pernah absen. Penjaga yang disiagakan untuk menjaga hamba atau sebagai saksi atas amal perbuatan seorang hamba. (Lihat kitab tafsir beliau, Al-Jami’ Li Ahkam Al-Quran, untuk tafsiran surat Qaf ayat 18). Syaikh Muhammad bin Sholih Al-‘Utsaimin memberikan kesimpulan tentang makna Raqib dan Atid. Beliau menjelaskan, (رقيب ) مراقب ليلاً ونهاراً ، لا ينفك عن الإنسان . ( عتيد ) حاضر ، لا يمكن أن يغيب ويوكل غيره ، فهو قاعد مراقب حاضر ، لا يفوته شيء. Raqib adalah yang senantiasa mengawasi siang dan malam, tidak pernah berpisah dengan manusia. Atid maknanya, yang senantiasa hadir, tidak mungkin absen atau mewakilkan tugas kepada yang lain. Dia selalu berada memgawasi dan hadir. Tidak ada satupun yang terluput. (Tafsir Al-Qur’an Al-Karim, Ibnu ‘Utsaimin, hal. 93. Surat Al-Hujurat – Al Hadid). Syaikh Sulaiman Al-Asyqor dalam buku beliau A’lam Al-Malaikah (Alam-Alam Malaikat), menyampaikan kritikan terhadap pernyataan yang menyebutkan bahwa raqib dan atid adalah nama dua malaikat pencatat amal, يذكر بعض العلماء أن من الملائكة من اسمه رقيب وعتيد ، استدلالاً بقوله تعالى : ( ما يلفظ من قولٍ إلاَّ لديه رقيب عتيدٌ ) وما ذكروه غير صحيح ، فالرقيب والعتيد هنا وصفان للملكين اللذين يسجلان أعمال العباد ، ومعنى رقيب وعتيد أي : ملكان حاضران شاهدان ، لا يغيبان عن العبد ، وليس المراد أنهما اسمان للملكين Sebagian ulama menyebutkan, bahwa diantara malaikat ada yang bernama Raqib dan Atid. Berdalil dengan firman Allah ta’ala, “Tidak ada suatu kata yang diucapkannya melainkan ada di sisinya Raqib dan Atid.” Pernyataan mereka ini kurang tepat. Raqib dan Atid di sini maksudnya adalah dua sifat yang melekat pada dua malaikat yang mencatat amal perbuatan para hamba. Raqib dan atid maknanya, dua malaikat yang senantiasa hadir (di sisi manusia) dan menjadi saksi, dua malaikat yang tidak pernah absen dari seorang hamba. Dan bukanlah makna yang dimaksud, bahwa raqib dan atid ini adalah nama untuk dua malaikat. (A’lam Al-Malaikah, hal. 18). Lantas siapa nama dua malaikat pencatat amal ini? Bila kita melihat tekstual surat Qaf ayat 17 di atas, hanya disebutkan malaikat yang berada di sebelah kiri dan malaikat di sebelah kanan. Tidak ada dalil yang menjelaskan namanya. Maka, sikap yang tepat adalah mengikuti istilah-istilah yang digunakan oleh dalil. Kaidah yang berlaku dalam masalah iman kepada malaikat, di jelaskan oleh Syaikh Abdulkarim al-Hudair dalam salah satu sesi ceramah beliau, ومنهم من بقي على الغيب، إنما أخبرنا عنه إجمالاً، فنؤمن به إجمالاً، وما أخبرنا عنه تفصيلاً يجب علينا أن نؤمن به تفصيلاً Di antara malaikat ada yang tidak dikabarkan nama dan tugasnya, hanya dikabarkan secara global saja. Maka kita imani secara global. Malaikat yang dikabarkan kepada kita secara detail (seperti nama, tugas dan sifatnya), kita imani secara detail pula. (http://shkhudheir.com/lecture/1569280081) Di samping itu, pengetahuan terkait nama malaikat pencatat amal ini, tidak berpengaruh pada tambah dan berkurangnya amal. Cukup bagi seorang mengetahui subtansinya itu sudah cukup untuk memupuk ketakwaan. Yaitu ada malaikat yang berada di sebelah kanan, mencatat amal kebaikan dan malaikat di sebelah kiri kita, yang tugasnya mencatat amal keburukan. Dari Abu Umamah, bahwa Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam bersabda, ان صاحب الشمال ليرفع القلم ست ساعات عن العبد المسلم المخطئ, فان ندم واستغفر الله منها ألقاها, والا كتبت واحدة Sesungguhnya malaikat yang berada di sebelah kiri, akan mengangkat penanya selama enam jam, dari mencatat amal seorang hamba yang berbuat dosa. Jika dia menyesal dan memohon ampun kepada Allah atas dosa itu, maka malaikat itu tidak akan mencatatnya. Jika tidak, maka dosa itu akan dicatat sebagai satu dosa. (HR. Tabrani, dinilai shahih dalam Shahih Al-Jami’ 2/212). Demikian.. Wallahua’lam bis showab. Ditulis oleh: Ustadz Ahmad Anshori, Lc Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. SPONSOR hubungi: 081 326 333 328 DONASI hubungi: 087 882 888 727 REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK 🔍 Adab Setelah Akad Nikah, Materi Kultum Singkat Padat Jelas, Hadits Tentang Larangan Berbicara Saat Khutbah Jumat, Mani Cewek, Naga Vs Dinosaurus, Bacaan Bilal Sholat Idul Adha 2 Visited 445 times, 1 visit(s) today Post Views: 381 <img class="aligncenter wp-image-43307" src="https://i0.wp.com/konsultasisyariah.com/wp-content/uploads/2023/10/qris-donasi-yufid-resized.jpeg" alt="QRIS donasi Yufid" width="741" height="1024" />
Prev     Next