Laporan Perolehan Sekaligus Penutupan Donasi Rohingya

Bismillah, allahu sholli wa sallim ‘ala muhammad Alhamdulillah kami ucapkan jazakumullah khairan yang telah menyalurkan donasi peduli muslim rohingya melalui Yufid Network. Semoga Allah menggantinya dengan kemudahan urusan kita di dunia maupun di akhirat. Barakallahu fikum. Pada bulan dzulhijjah kemarin terjadi tragedi genosida yang dilakukan oleh pemerintah Myanmar terhadap minoritas kaum muslimin Arkan. Desa-desa dibakar, penduduknya dibunuhi bahkan ribuan pengungsi terlunta-lunta diperbatasan Bangladesh. Mata dunia akhirnya terbuka atas tragedi ini. Pun kaum muslimin Indonesia bahu-membahu mengulurkan tangannnya untuk membantu kaum muslimin rohingya. Dan akhirnya kami juga ingin mengambil peran untuk membantu mereka. Alhamdulillah, pada 5 September 2017 kami telah membuka rekening donasi, hingga terkumpul saat ini sebesar Rp. 126.753.227,00. Alhamdulillah, Allahu akbar. Dalam penyaluran bantuan ini kami telah koordinasi dengan ustadz Kholid Syamhudi, Lc., PULDAPII, dimana beberapa tim sudah mengirimkan bantuan langsung kesana. Dengan demikian, pada hari ini secara resmi Yufid Network menutup donasi rohingya. Kami mohon maaf, apabila ada kesalahan penulisan nama ataupun donasi yang belum tercatat karena tidak adanya konfirmasi. Barakallahu fikum. KLIK LAPORAN PEROLEHAN DONASI ROHINYA Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. SPONSOR hubungi: 081 326 333 328 DONASI hubungi: 087 882 888 727 REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK 🔍 Kewajiban Suami Terhadap Mertua, Ucapan Ijab Qabul Yang Benar, Suami Menjilat Atau Mencium Kemaluan Istri, Pulang Umroh Diikuti Malaikat, Hari Valentine Adalah, Cara Muasin Pacar Visited 3 times, 1 visit(s) today Post Views: 232 QRIS donasi Yufid

Laporan Perolehan Sekaligus Penutupan Donasi Rohingya

Bismillah, allahu sholli wa sallim ‘ala muhammad Alhamdulillah kami ucapkan jazakumullah khairan yang telah menyalurkan donasi peduli muslim rohingya melalui Yufid Network. Semoga Allah menggantinya dengan kemudahan urusan kita di dunia maupun di akhirat. Barakallahu fikum. Pada bulan dzulhijjah kemarin terjadi tragedi genosida yang dilakukan oleh pemerintah Myanmar terhadap minoritas kaum muslimin Arkan. Desa-desa dibakar, penduduknya dibunuhi bahkan ribuan pengungsi terlunta-lunta diperbatasan Bangladesh. Mata dunia akhirnya terbuka atas tragedi ini. Pun kaum muslimin Indonesia bahu-membahu mengulurkan tangannnya untuk membantu kaum muslimin rohingya. Dan akhirnya kami juga ingin mengambil peran untuk membantu mereka. Alhamdulillah, pada 5 September 2017 kami telah membuka rekening donasi, hingga terkumpul saat ini sebesar Rp. 126.753.227,00. Alhamdulillah, Allahu akbar. Dalam penyaluran bantuan ini kami telah koordinasi dengan ustadz Kholid Syamhudi, Lc., PULDAPII, dimana beberapa tim sudah mengirimkan bantuan langsung kesana. Dengan demikian, pada hari ini secara resmi Yufid Network menutup donasi rohingya. Kami mohon maaf, apabila ada kesalahan penulisan nama ataupun donasi yang belum tercatat karena tidak adanya konfirmasi. Barakallahu fikum. KLIK LAPORAN PEROLEHAN DONASI ROHINYA Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. SPONSOR hubungi: 081 326 333 328 DONASI hubungi: 087 882 888 727 REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK 🔍 Kewajiban Suami Terhadap Mertua, Ucapan Ijab Qabul Yang Benar, Suami Menjilat Atau Mencium Kemaluan Istri, Pulang Umroh Diikuti Malaikat, Hari Valentine Adalah, Cara Muasin Pacar Visited 3 times, 1 visit(s) today Post Views: 232 QRIS donasi Yufid
Bismillah, allahu sholli wa sallim ‘ala muhammad Alhamdulillah kami ucapkan jazakumullah khairan yang telah menyalurkan donasi peduli muslim rohingya melalui Yufid Network. Semoga Allah menggantinya dengan kemudahan urusan kita di dunia maupun di akhirat. Barakallahu fikum. Pada bulan dzulhijjah kemarin terjadi tragedi genosida yang dilakukan oleh pemerintah Myanmar terhadap minoritas kaum muslimin Arkan. Desa-desa dibakar, penduduknya dibunuhi bahkan ribuan pengungsi terlunta-lunta diperbatasan Bangladesh. Mata dunia akhirnya terbuka atas tragedi ini. Pun kaum muslimin Indonesia bahu-membahu mengulurkan tangannnya untuk membantu kaum muslimin rohingya. Dan akhirnya kami juga ingin mengambil peran untuk membantu mereka. Alhamdulillah, pada 5 September 2017 kami telah membuka rekening donasi, hingga terkumpul saat ini sebesar Rp. 126.753.227,00. Alhamdulillah, Allahu akbar. Dalam penyaluran bantuan ini kami telah koordinasi dengan ustadz Kholid Syamhudi, Lc., PULDAPII, dimana beberapa tim sudah mengirimkan bantuan langsung kesana. Dengan demikian, pada hari ini secara resmi Yufid Network menutup donasi rohingya. Kami mohon maaf, apabila ada kesalahan penulisan nama ataupun donasi yang belum tercatat karena tidak adanya konfirmasi. Barakallahu fikum. KLIK LAPORAN PEROLEHAN DONASI ROHINYA Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. SPONSOR hubungi: 081 326 333 328 DONASI hubungi: 087 882 888 727 REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK 🔍 Kewajiban Suami Terhadap Mertua, Ucapan Ijab Qabul Yang Benar, Suami Menjilat Atau Mencium Kemaluan Istri, Pulang Umroh Diikuti Malaikat, Hari Valentine Adalah, Cara Muasin Pacar Visited 3 times, 1 visit(s) today Post Views: 232 QRIS donasi Yufid


Bismillah, allahu sholli wa sallim ‘ala muhammad Alhamdulillah kami ucapkan jazakumullah khairan yang telah menyalurkan donasi peduli muslim rohingya melalui Yufid Network. Semoga Allah menggantinya dengan kemudahan urusan kita di dunia maupun di akhirat. Barakallahu fikum. Pada bulan dzulhijjah kemarin terjadi tragedi genosida yang dilakukan oleh pemerintah Myanmar terhadap minoritas kaum muslimin Arkan. Desa-desa dibakar, penduduknya dibunuhi bahkan ribuan pengungsi terlunta-lunta diperbatasan Bangladesh. Mata dunia akhirnya terbuka atas tragedi ini. Pun kaum muslimin Indonesia bahu-membahu mengulurkan tangannnya untuk membantu kaum muslimin rohingya. Dan akhirnya kami juga ingin mengambil peran untuk membantu mereka. Alhamdulillah, pada 5 September 2017 kami telah membuka rekening donasi, hingga terkumpul saat ini sebesar Rp. 126.753.227,00. Alhamdulillah, Allahu akbar. Dalam penyaluran bantuan ini kami telah koordinasi dengan ustadz Kholid Syamhudi, Lc., PULDAPII, dimana beberapa tim sudah mengirimkan bantuan langsung kesana. Dengan demikian, pada hari ini secara resmi Yufid Network menutup donasi rohingya. Kami mohon maaf, apabila ada kesalahan penulisan nama ataupun donasi yang belum tercatat karena tidak adanya konfirmasi. Barakallahu fikum. KLIK LAPORAN PEROLEHAN DONASI ROHINYA Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. SPONSOR hubungi: 081 326 333 328 DONASI hubungi: 087 882 888 727 REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK 🔍 Kewajiban Suami Terhadap Mertua, Ucapan Ijab Qabul Yang Benar, Suami Menjilat Atau Mencium Kemaluan Istri, Pulang Umroh Diikuti Malaikat, Hari Valentine Adalah, Cara Muasin Pacar Visited 3 times, 1 visit(s) today Post Views: 232 <img class="aligncenter wp-image-43307" src="https://i0.wp.com/konsultasisyariah.com/wp-content/uploads/2023/10/qris-donasi-yufid-resized.jpeg" alt="QRIS donasi Yufid" width="741" height="1024" />

Laporan Donasi YPIA periode Bulan September 2017

Segala puji bagi Allah ta’ala atas limpahan rahmat dan hidayah dari-Nya. Kami mengucapkan jazakumullohu khairan atas partisipasi dan kepercayaan para donatur yang dalam menyalurkan donasinya untuk dakwah melalui Yayasan Pendidikan Islam Al Atsari.Semoga Allah mengganti dengan yang lebih baik dan memudahkan urusan kita, baik di dunia maupun di akhirat kelak. Barakallahu fiikumBerikut ini kami laporkan pemasukan donasi melalui YPIA Bulan September 2017. Semoga bantuan dari kaum muslimin sekalian memberikan manfaat yang besar bagi dakwah Islam yang Haq.Kami mohon maaf, apabila ada penulisan nama ataupun donasi yang belum terlaporkan dalam laporan ini, bisa dikonfirmasikan kepada bidang donasi Dakwah YPIA. Jazakumullohu khairan.Kami juga memohon maaf, untuk rincian lebih lengkapnya bisa mendownload link yang kami berikan di bawah, sekaligus rincian donasi pulsa, karena banyaknya donatur pada Bulan September 2017Adapun Rekap Donasi Bulan September 2017  sebagai berikut: No. Alokasi Donasi  Jumlah (Rp) 1 Buletin Jum’at At-Tauhid           1.350.000 2 Forum Kajian Islam Mahasiswa (FKIM)              151.515 3 Forum Kegiatan Kemuslimahan Al-Atsari (FKKA)                50.003 4 Kampus Tahfizh              700.000 5 Mahad Al-Ilmi           8.680.000 6 Pendidikan           2.675.000 7 Radio Muslim              500.000 8 SDIT Yaa Bunayya           8.100.000 9 Umum / Operasional           2.567.892 10 Website           1.200.000 11 Wisma Muslim            1.150.005 12 Donasi Pulsa               258.000 LINK DOWNLOAD: KLIK DI SINIBagi kaum muslimin yang hendak membantu donasi dalam syi’ar dakwah Islam, bisa disalurkan ke rekening  YPIA berikut ini:REKENING DONASI YPIA: Bank BNI Syariah Yogyakarta atas nama Yayasan Pendidikan Islam Al-Atsari. Nomor rekening: 024 1913 801. Bank Muamalat atas nama Yayasan Pendidikan Islam Al-Atsari Yogyakarta. Nomor rekening: 5350002594 Bank Syariah Mandiri atas nama YPIA Yogyakarta. Nomor rekening: 703 157 1329. CIMB Niaga Syariah atas nama Yayasan Pendidikan Islam Al-Atsari. Nomor rekening: 508.01.00028.00.0. Rekening paypal: donasi@muslim.or.id Western union an Muhammad Akmalul Khuluk d/a Kauman GM 1/241 RT/RW 049/013 kel. Ngupasan kec. Gondomanan Yogyakarta Indonesia 55122 (harap segera menginformasikan Nomor Transaksi Pengiriman Uang (MTCN) setelah pengiriman ke: 0857-4722-3366)Konfirmasi donasi :Setiap donatur yang telah menyalurkan bantuan donasi dakwah dimohon mengkonfirmasikan donasi yang telah dikirimkan ke nomor Donasi Dakwah & Sosial YPIA berikut ini:HP: 0857-4722-3366 ( SMS, Telpon, Whatsapp dan Telegram)PIN BBM Tambahan: 7E51c4a4.PIN BBM: 73db10e1 (kontak Penuh)Dengan format konfirmasi sebagai berikut:Nama#Alamat#email#BesarDonasi#TanggalTransfer#Rekening#Tujuan Donasi#Contoh:Abdullah#Jl. Slamet Riyadi, no. 100, Solo.#500.000#12 September 2012#Muamalat#Buletin At TauhidDaftar Laporan Donasi Dakwah YPIA Periode Tahun 2017 Laporan Donasi YPIA periode Bulan Januari 2017 Laporan Donasi YPIA periode Bulan Februari 2017 Laporan Donasi YPIA periode Bulan Maret 2017 Laporan Donasi YPIA periode Bulan April 2017 Laporan Donasi YPIA periode Bulan Mei 2017 Laporan Donasi YPIA periode Bulan Juni 2017 Laporan Donasi YPIA periode Bulan Juli 2017 Laporan Donasi YPIA periode Bulan Agustus 2017 🔍 Pengertian Bidah, Kajian Nur Muhammad, Akidah Tauhid, Ayat Alquran Tentang Bersyukur Atas Nikmat Allah, Tugas Istri Kepada Suami

Laporan Donasi YPIA periode Bulan September 2017

Segala puji bagi Allah ta’ala atas limpahan rahmat dan hidayah dari-Nya. Kami mengucapkan jazakumullohu khairan atas partisipasi dan kepercayaan para donatur yang dalam menyalurkan donasinya untuk dakwah melalui Yayasan Pendidikan Islam Al Atsari.Semoga Allah mengganti dengan yang lebih baik dan memudahkan urusan kita, baik di dunia maupun di akhirat kelak. Barakallahu fiikumBerikut ini kami laporkan pemasukan donasi melalui YPIA Bulan September 2017. Semoga bantuan dari kaum muslimin sekalian memberikan manfaat yang besar bagi dakwah Islam yang Haq.Kami mohon maaf, apabila ada penulisan nama ataupun donasi yang belum terlaporkan dalam laporan ini, bisa dikonfirmasikan kepada bidang donasi Dakwah YPIA. Jazakumullohu khairan.Kami juga memohon maaf, untuk rincian lebih lengkapnya bisa mendownload link yang kami berikan di bawah, sekaligus rincian donasi pulsa, karena banyaknya donatur pada Bulan September 2017Adapun Rekap Donasi Bulan September 2017  sebagai berikut: No. Alokasi Donasi  Jumlah (Rp) 1 Buletin Jum’at At-Tauhid           1.350.000 2 Forum Kajian Islam Mahasiswa (FKIM)              151.515 3 Forum Kegiatan Kemuslimahan Al-Atsari (FKKA)                50.003 4 Kampus Tahfizh              700.000 5 Mahad Al-Ilmi           8.680.000 6 Pendidikan           2.675.000 7 Radio Muslim              500.000 8 SDIT Yaa Bunayya           8.100.000 9 Umum / Operasional           2.567.892 10 Website           1.200.000 11 Wisma Muslim            1.150.005 12 Donasi Pulsa               258.000 LINK DOWNLOAD: KLIK DI SINIBagi kaum muslimin yang hendak membantu donasi dalam syi’ar dakwah Islam, bisa disalurkan ke rekening  YPIA berikut ini:REKENING DONASI YPIA: Bank BNI Syariah Yogyakarta atas nama Yayasan Pendidikan Islam Al-Atsari. Nomor rekening: 024 1913 801. Bank Muamalat atas nama Yayasan Pendidikan Islam Al-Atsari Yogyakarta. Nomor rekening: 5350002594 Bank Syariah Mandiri atas nama YPIA Yogyakarta. Nomor rekening: 703 157 1329. CIMB Niaga Syariah atas nama Yayasan Pendidikan Islam Al-Atsari. Nomor rekening: 508.01.00028.00.0. Rekening paypal: donasi@muslim.or.id Western union an Muhammad Akmalul Khuluk d/a Kauman GM 1/241 RT/RW 049/013 kel. Ngupasan kec. Gondomanan Yogyakarta Indonesia 55122 (harap segera menginformasikan Nomor Transaksi Pengiriman Uang (MTCN) setelah pengiriman ke: 0857-4722-3366)Konfirmasi donasi :Setiap donatur yang telah menyalurkan bantuan donasi dakwah dimohon mengkonfirmasikan donasi yang telah dikirimkan ke nomor Donasi Dakwah & Sosial YPIA berikut ini:HP: 0857-4722-3366 ( SMS, Telpon, Whatsapp dan Telegram)PIN BBM Tambahan: 7E51c4a4.PIN BBM: 73db10e1 (kontak Penuh)Dengan format konfirmasi sebagai berikut:Nama#Alamat#email#BesarDonasi#TanggalTransfer#Rekening#Tujuan Donasi#Contoh:Abdullah#Jl. Slamet Riyadi, no. 100, Solo.#500.000#12 September 2012#Muamalat#Buletin At TauhidDaftar Laporan Donasi Dakwah YPIA Periode Tahun 2017 Laporan Donasi YPIA periode Bulan Januari 2017 Laporan Donasi YPIA periode Bulan Februari 2017 Laporan Donasi YPIA periode Bulan Maret 2017 Laporan Donasi YPIA periode Bulan April 2017 Laporan Donasi YPIA periode Bulan Mei 2017 Laporan Donasi YPIA periode Bulan Juni 2017 Laporan Donasi YPIA periode Bulan Juli 2017 Laporan Donasi YPIA periode Bulan Agustus 2017 🔍 Pengertian Bidah, Kajian Nur Muhammad, Akidah Tauhid, Ayat Alquran Tentang Bersyukur Atas Nikmat Allah, Tugas Istri Kepada Suami
Segala puji bagi Allah ta’ala atas limpahan rahmat dan hidayah dari-Nya. Kami mengucapkan jazakumullohu khairan atas partisipasi dan kepercayaan para donatur yang dalam menyalurkan donasinya untuk dakwah melalui Yayasan Pendidikan Islam Al Atsari.Semoga Allah mengganti dengan yang lebih baik dan memudahkan urusan kita, baik di dunia maupun di akhirat kelak. Barakallahu fiikumBerikut ini kami laporkan pemasukan donasi melalui YPIA Bulan September 2017. Semoga bantuan dari kaum muslimin sekalian memberikan manfaat yang besar bagi dakwah Islam yang Haq.Kami mohon maaf, apabila ada penulisan nama ataupun donasi yang belum terlaporkan dalam laporan ini, bisa dikonfirmasikan kepada bidang donasi Dakwah YPIA. Jazakumullohu khairan.Kami juga memohon maaf, untuk rincian lebih lengkapnya bisa mendownload link yang kami berikan di bawah, sekaligus rincian donasi pulsa, karena banyaknya donatur pada Bulan September 2017Adapun Rekap Donasi Bulan September 2017  sebagai berikut: No. Alokasi Donasi  Jumlah (Rp) 1 Buletin Jum’at At-Tauhid           1.350.000 2 Forum Kajian Islam Mahasiswa (FKIM)              151.515 3 Forum Kegiatan Kemuslimahan Al-Atsari (FKKA)                50.003 4 Kampus Tahfizh              700.000 5 Mahad Al-Ilmi           8.680.000 6 Pendidikan           2.675.000 7 Radio Muslim              500.000 8 SDIT Yaa Bunayya           8.100.000 9 Umum / Operasional           2.567.892 10 Website           1.200.000 11 Wisma Muslim            1.150.005 12 Donasi Pulsa               258.000 LINK DOWNLOAD: KLIK DI SINIBagi kaum muslimin yang hendak membantu donasi dalam syi’ar dakwah Islam, bisa disalurkan ke rekening  YPIA berikut ini:REKENING DONASI YPIA: Bank BNI Syariah Yogyakarta atas nama Yayasan Pendidikan Islam Al-Atsari. Nomor rekening: 024 1913 801. Bank Muamalat atas nama Yayasan Pendidikan Islam Al-Atsari Yogyakarta. Nomor rekening: 5350002594 Bank Syariah Mandiri atas nama YPIA Yogyakarta. Nomor rekening: 703 157 1329. CIMB Niaga Syariah atas nama Yayasan Pendidikan Islam Al-Atsari. Nomor rekening: 508.01.00028.00.0. Rekening paypal: donasi@muslim.or.id Western union an Muhammad Akmalul Khuluk d/a Kauman GM 1/241 RT/RW 049/013 kel. Ngupasan kec. Gondomanan Yogyakarta Indonesia 55122 (harap segera menginformasikan Nomor Transaksi Pengiriman Uang (MTCN) setelah pengiriman ke: 0857-4722-3366)Konfirmasi donasi :Setiap donatur yang telah menyalurkan bantuan donasi dakwah dimohon mengkonfirmasikan donasi yang telah dikirimkan ke nomor Donasi Dakwah & Sosial YPIA berikut ini:HP: 0857-4722-3366 ( SMS, Telpon, Whatsapp dan Telegram)PIN BBM Tambahan: 7E51c4a4.PIN BBM: 73db10e1 (kontak Penuh)Dengan format konfirmasi sebagai berikut:Nama#Alamat#email#BesarDonasi#TanggalTransfer#Rekening#Tujuan Donasi#Contoh:Abdullah#Jl. Slamet Riyadi, no. 100, Solo.#500.000#12 September 2012#Muamalat#Buletin At TauhidDaftar Laporan Donasi Dakwah YPIA Periode Tahun 2017 Laporan Donasi YPIA periode Bulan Januari 2017 Laporan Donasi YPIA periode Bulan Februari 2017 Laporan Donasi YPIA periode Bulan Maret 2017 Laporan Donasi YPIA periode Bulan April 2017 Laporan Donasi YPIA periode Bulan Mei 2017 Laporan Donasi YPIA periode Bulan Juni 2017 Laporan Donasi YPIA periode Bulan Juli 2017 Laporan Donasi YPIA periode Bulan Agustus 2017 🔍 Pengertian Bidah, Kajian Nur Muhammad, Akidah Tauhid, Ayat Alquran Tentang Bersyukur Atas Nikmat Allah, Tugas Istri Kepada Suami


Segala puji bagi Allah ta’ala atas limpahan rahmat dan hidayah dari-Nya. Kami mengucapkan jazakumullohu khairan atas partisipasi dan kepercayaan para donatur yang dalam menyalurkan donasinya untuk dakwah melalui Yayasan Pendidikan Islam Al Atsari.Semoga Allah mengganti dengan yang lebih baik dan memudahkan urusan kita, baik di dunia maupun di akhirat kelak. Barakallahu fiikumBerikut ini kami laporkan pemasukan donasi melalui YPIA Bulan September 2017. Semoga bantuan dari kaum muslimin sekalian memberikan manfaat yang besar bagi dakwah Islam yang Haq.Kami mohon maaf, apabila ada penulisan nama ataupun donasi yang belum terlaporkan dalam laporan ini, bisa dikonfirmasikan kepada bidang donasi Dakwah YPIA. Jazakumullohu khairan.Kami juga memohon maaf, untuk rincian lebih lengkapnya bisa mendownload link yang kami berikan di bawah, sekaligus rincian donasi pulsa, karena banyaknya donatur pada Bulan September 2017Adapun Rekap Donasi Bulan September 2017  sebagai berikut: No. Alokasi Donasi  Jumlah (Rp) 1 Buletin Jum’at At-Tauhid           1.350.000 2 Forum Kajian Islam Mahasiswa (FKIM)              151.515 3 Forum Kegiatan Kemuslimahan Al-Atsari (FKKA)                50.003 4 Kampus Tahfizh              700.000 5 Mahad Al-Ilmi           8.680.000 6 Pendidikan           2.675.000 7 Radio Muslim              500.000 8 SDIT Yaa Bunayya           8.100.000 9 Umum / Operasional           2.567.892 10 Website           1.200.000 11 Wisma Muslim            1.150.005 12 Donasi Pulsa               258.000 LINK DOWNLOAD: KLIK DI SINIBagi kaum muslimin yang hendak membantu donasi dalam syi’ar dakwah Islam, bisa disalurkan ke rekening  YPIA berikut ini:REKENING DONASI YPIA: Bank BNI Syariah Yogyakarta atas nama Yayasan Pendidikan Islam Al-Atsari. Nomor rekening: 024 1913 801. Bank Muamalat atas nama Yayasan Pendidikan Islam Al-Atsari Yogyakarta. Nomor rekening: 5350002594 Bank Syariah Mandiri atas nama YPIA Yogyakarta. Nomor rekening: 703 157 1329. CIMB Niaga Syariah atas nama Yayasan Pendidikan Islam Al-Atsari. Nomor rekening: 508.01.00028.00.0. Rekening paypal: donasi@muslim.or.id Western union an Muhammad Akmalul Khuluk d/a Kauman GM 1/241 RT/RW 049/013 kel. Ngupasan kec. Gondomanan Yogyakarta Indonesia 55122 (harap segera menginformasikan Nomor Transaksi Pengiriman Uang (MTCN) setelah pengiriman ke: 0857-4722-3366)Konfirmasi donasi :Setiap donatur yang telah menyalurkan bantuan donasi dakwah dimohon mengkonfirmasikan donasi yang telah dikirimkan ke nomor Donasi Dakwah & Sosial YPIA berikut ini:HP: 0857-4722-3366 ( SMS, Telpon, Whatsapp dan Telegram)PIN BBM Tambahan: 7E51c4a4.PIN BBM: 73db10e1 (kontak Penuh)Dengan format konfirmasi sebagai berikut:Nama#Alamat#email#BesarDonasi#TanggalTransfer#Rekening#Tujuan Donasi#Contoh:Abdullah#Jl. Slamet Riyadi, no. 100, Solo.#500.000#12 September 2012#Muamalat#Buletin At TauhidDaftar Laporan Donasi Dakwah YPIA Periode Tahun 2017 Laporan Donasi YPIA periode Bulan Januari 2017 Laporan Donasi YPIA periode Bulan Februari 2017 Laporan Donasi YPIA periode Bulan Maret 2017 Laporan Donasi YPIA periode Bulan April 2017 Laporan Donasi YPIA periode Bulan Mei 2017 Laporan Donasi YPIA periode Bulan Juni 2017 Laporan Donasi YPIA periode Bulan Juli 2017 Laporan Donasi YPIA periode Bulan Agustus 2017 🔍 Pengertian Bidah, Kajian Nur Muhammad, Akidah Tauhid, Ayat Alquran Tentang Bersyukur Atas Nikmat Allah, Tugas Istri Kepada Suami

Sirah Nabi 5 – Kondisi Keagamaan Sebelum Diutusnya Nabi Muhammad ﷺ

Kondisi keagamaan sebelum diutusnya Nabi Muhammad shallallāhu ‘alayhi wa sallam didominasi dengan kerusakan dan kesyirikan. Walau dalam beberapa segi mereka memiliki sifat-sifat baik seperti jujur dan gemar memuliakan tamu. Karena itulah, mereka adalah orang-orang yang paling semangat dan merasa bangga dengan mengagungkan Ka’bah. Mereka merasa bangga bisa membantu memberi makan dan minum kepada jama’ah haji.Awal kesyirikan terjadi di Mekkah, dipelopori oleh ‘Amr bin Luhay Al-Khuza’i dari Bani Khuza’ah. Dia adalah orang yang sangat dermawan, sangat luar biasa kedermawanannya. Sampai-sampai dikisahkan oleh para sejarawan seperti Al-Azruqi dalam Al-Akhbar Makkah (jilid 1/100), demikian juga dinukil oleh Imam Ibnu Katsir rahimahullāh dalam kitabnya Al-Bidayah wa An-Nihayah (jilid 3/187). Bahwa diantara bentuk kedermawanan Amr bin Luhay adalah dia orang yang pertama kali memberi makanan dan minuman kepada jama’ah haji dengan gratis. Bahkan disebutkan oleh al-Hafizh Ibnu Katsir:أنه ربما ذبح أيام الحجيج عشرةَ آلاف بدنة، وكسى عشرةَ آلافِ حُلَّةٍ، في كل سنة يُطعم العَرَبَ، ويَحِيْسُ لهم الْحَيْسَ بالسمن والعسل، ويَلُتُّ لهم السويق“Terkadang  ‘Amr bin Luhay ini kalau musim haji dia menyembelih 10 ribu ekor unta untuk jama’ah haji, memberikan 10 ribu pakaian, dan setiap tahun dia memberi makan kepada orang-orang Arab, membuatkan bagi mereka hais (korma yang dicampur tepung) yang dicampur dengan minyak saman dan madu, serta membuatkan bagi mereka adonan sawiq.” (Al-Bidayah wa An-Nihayah 3/187) Dia adalah orang yang sangat terpandang dan dihormati oleh orang-orang Arab pada zaman itu. Seluruh perkataannya didengar dan diikuti. Maka wajar jika ketenaran dan kebaikannya tersebar ke seantero jazirah Arab. Namun seseungguhnya dialah orang yang pertama kali membawa bencana di negeri Arab.Di Mekkah dahulu telah terjadi kemaksiatan, kezhaliman, serta perzinaan, namun belum terjadi kesyirikan. Kesyirikan pertama kali dipelopori oleh ‘Amr bin Luhay Al-Khuza’i. Disebutkan bahwa dia pergi bersafar ke negeri Syam dimana telah merebak kesyirikan di negeri Syam pada saat itu. Dia mendapati penduduk negeri Syam menyembah berhala-berhala. Dia bertanya: “Apa yang kalian sembah ini?” Mereka mengatakan: “Ini patung-patung, dengan wasilah (perantara) patung ini, apabila kami minta hujan maka tuhan kami menurunkan hujan.”Maka dia meminta agar diberikan hadiah berupa patung yang akan dia bawa pulang ke Mekkah. Mulailah dia mengajak orang-orang untuk mencoba ibadah ini. Karena Amr bin Luhay adalah orang yang perkataannya didengar, maka bangsa Arab menyambut ajakannya dan ikut-ikutan menyembah patung-patung tersebut, hingga akhirnya menjadi suatu kebiasaan bagi bangsa Arab untuk menyembah patung. Sebelum dia membawa kebiasaan menyembah patung, kesyirikan pertama kali yang dia lakukan adalah khurafat.Dalam suatu hadits shahih yang dikeluarkan oleh Bukhari, dari hadits Abū Hurairah radhiyallāhu Ta’āla ‘anhu dan juga dari hadits ‘Āisyah radhiyallāhu Ta’āla ‘anhā, Nabi shallallāhu ‘alayhi wa sallam bersabda :وَلَقَدْ رَأَيْتُ جَهَنَّمَ يَحْطِمُ بَعْضُهَا بَعْضًا، حِينَ رَأَيْتُمُونِي تَأَخَّرْتُ، رَأَيْتُمُونِي تَأَخَّرْتُ وَرَأَيْتُ فِيهَا ابْنَ لُحَيٍّ وَهُوَ الَّذِي سَيَّبَ السَّوَائِبَNabi shallallāhu ‘alayhi wa sallam suatu saat shalat kemudian beliau mundur (para shāhabat heran kenapa mundur), kata Nabi: “Aku diperlihatkan oleh Allāh neraka Jahannam yang apinya menghantam satu dengan yang lainnya. Aku melihat dalam neraka Jahannam ada ‘Amr bin Luhay dan dia adalah orang yang telah mengkeramatkan onta.”Dalam hadits lain riwayat Abū Hurairah, kata Nabi shallallāhu ‘alayhi wa sallam:رَأَيْتُ عَمْرَو بْنَ عَامِرٍ الْخُزَاعِيَّ يَجُرُّ قُصْبَهُ فِي النَّارِ ، كَانَ أَوَّلَ مَنْ سَيَّبَ السَّوَائِبَ                                        “Aku melihat ‘Amr bin Luhay Al-Khuzā’i menyeret ususnya didalam neraka karena dia adalah orang yang pertama kali mengkeramatkan onta-onta.” (HR Al-Bukhari no 3521)Dalam riwayat Ahmad, kata Nabi shallallāhu ‘alayhi wa sallam:وَرَأَيْتُ فِيهَا لُحَيَّ بْنَ عَمْرٍو يَجُرُّ قُصْبَهُ فِي النَّارِ ، وَأشْبَهُ مَنْ رَأَيْتُ بِهِ مَعْبَدُ بْنُ أَكْثَمَ الْكَعْبِيُّ فقَالَ مَعْبَدٌ : يَا رَسُولَ اللَّهِ ، أَيُخْشَى عَلَيَّ مِنْ شَبَهِهِ وَهُوَ وَالِدِي ؟ قَالَ : ” لا ، أَنْتَ مُؤْمِنٌ ، وَهُوَ كَافِرٌ ” ، وَكَانَ لُحَيٌّ أَوَّلَ مَنْ حَمَلَ الْعَرَبَ عَلَى عِبَادَةِ الأَصْنَامِ .“Aku melihat di dalamnya Luhay bin ‘Amr menyeret ususnya di dalam neraka dan wajahnya mirip dengan Ma’bad bin Aktsam.”Saat itu ada seorang shāhabat namanya Ma’bad bin Aktsam yang wajahnya sangat mirip dengan ‘Amr bin Luhay Al-Khuzā’i.Maka Ma’bad ini bertanya: “Yā Rasūlullāh, apakah dikhawatirkan orang yang mirip dengan dia, dia adalah nenek moyangku?”  (Karena dia adalah dari keturunannya ‘Amr bin Luhay).Jawab Rasūlullāh shallallāhu ‘alayhi wa sallam: “Tidak, engkau beriman sementara dia orang kafir. Dan dia adalah orang yang pertama kali menjadikan orang-orang Arab untuk menyembah berhala.” (HR Ahmad no 14800)Apa yang dilakukan oleh ‘Amr bin Luhay Al-Khuzā’i diabadikan oleh Allah di dalam Al-Quran. Allāh Subhānahu wa Ta’āla berfirman:مَا جَعَلَ اللَّهُ مِن بَحِيرَةٍ وَلَا سَائِبَةٍ وَلَا وَصِيلَةٍ وَلَا حَامٍ ۙ وَلَٰكِنَّ الَّذِينَ كَفَرُوا يَفْتَرُونَ عَلَى اللَّهِ الْكَذِبَ ۖ وَأَكْثَرُهُمْ لَا يَعْقِلُونَ“Allah sekali-kali tidak pernah mensyari´atkan adanya bahiirah, saaibah, washiilah dan haam (ini nama-nama unta atau kambing yang dikeramatkan-pent). Akan tetapi orang-orang kafir membuat-buat kedustaan terhadap Allah, dan kebanyakan mereka tidak mengerti” (QS Al-Maidah : 103)‘Amr bin Luhay al-Khuzaa’i melarang memotong unta atau kambing yang dihalalkan oleh Allāh Subhānahu wa Ta’āla.Bahkan Al-Hafizh Ibnu Katsir rahimahullāh dalam perkataannya yang indah dalam kitab Al-Bidāyah wa An-Nihāyah, beliau menjelaskan bahwasanya ‘Amr bin Luhay Al-Khuzā’i melakukan ini semua dalam rangka sebagai rahmat terhadap hewan-hewan, menurut persangkaannya. Dan bid’ah-bid’ah yang mereka lakukan dari syari’at-syari’at yang bathil dan rusak adalah sesuatu yang disangka oleh pembesar mereka (‘Amr bin Luhay Al-Khuzā’i, semoga Allāh memburukkan wajahnya) sebagai suatu mashlahat dan sebagai suatu bentuk rahmat kepada hewan ternak.Secara sekilas dan zhahirnya perbuatan ini seolah-olah tampak bagus. Unta yang sudah melahirkan anak betina 5 kali berturut-turut, dianggap telah berjasa sehingga tidak boleh disentuh dan diperas susunya. Secara sekilas hal tersebut merupakan mashlahat dan rahmat, tetapi sejatinya hal tersebut adalah bid’ah yang sesat dan awal mula munculnya kesyirikan, yaitu mengkeramatkan hewan-hewan. Maka setelah itu syirik berkembang, dimulai dari penyembahan patung-patung yang mereka jadikan washilah bagi mereka dengan Allāh Subhānahu wa Ta’āla.Dari sini wajar kalau kita mengetahui bahwasanya orang-orang Arab dahulu meskipun mereka di zaman Jahiliyyah, mereka telah mengenal Allāh, mereka mengenal Ka’bah, mengenal dakwah tauhid yang merupakan ajaran Nabi Ibrāhīm ‘alayhissalām yang masih tersisa pada mereka. Mereka mengenal Allāh sebagai Pencipta. Maka jangan disangka orang-orang musyrik tidak mengenal Allāh, mereka kenal.Jika kita mengetahui sejarah tentang perjalanan Nabi Ibrāhīm ‘alayhissalām, Nabi Ismā’īl ‘alayhissalām hingga Jurhum, Khuza’ah dan Quraisy, maka kita tahu bahwasanya adalah sesuatu yang wajar apabila mereka mengenal Allāh Subhānahu wa Ta’āla.Allāh mengatakan dalam Al-Qurān:وَلَئِنْ سَأَلْتَهُمْ مَنْ خَلَقَ السَّمَاوَاتِ وَالْأَرْضَ لَيَقُولُنَّ اللَّهُ ۚ“Kalau engkau bertanya kepada mereka siapakah yang menciptakan langit dan bumi, maka sungguh-sungguh mereka mengatakan yang menciptakan adalah Allāh Subhānahu wa Ta’āla.” (QS Az-Zumār : 38)Oleh karenanya mereka berhaji sejak zaman sebelum Nabi Muhammad dan mereka juga bertalbiyah.Oleh karenanya dalam Shahih Muslim, ketika Nabi shallallāhu ‘alayhi wa sallam melihat orang-orang Musyrik Quraisy thawaf di Ka’bah, mereka kemudian bertalbiyahلَبَّيْكَ لَا شَرِيكَ لَكَ“Yā Allāh, kami penuhi panggilanMu, yā Allāh tidak syarikat (sekutu) bagimu.”, lalu Rasūlullāh shallallāhu ‘alayhi wa sallam berkata kepada mereka:وَيْلَكُمْ، قَدْ قَدْ“Celaka kalian, cukup perkataan kalian, (jangan ditambah lagi talbiyahnya).”Kemudian mereka menambahkan:إِلَّا شَرِيكًا هُوَ لَكَ، تَمْلِكُهُ وَمَا مَلَكَ“Kecuali syarikat (sekutu) milikMu, Engkau menguasainya, dan sekutu tersebut tidak menguasai.”Mereka kaum musyrikin mengucapkan hal ini (talbiyah syirik) sementara mereka sedang thowaf di ka’bah (HR Muslim no 1185)Mereka juga bertalbiyah meskipun talbiyah mereka mengandung kesyirikan. Bahkan mereka mengucapkan talbiyah itu sambil thowaf untuk mengagungkan Allah. Mereka mengakui Allāh Subhānahu wa Ta’āla. Tetapi mengapa mereka menyembah patung-patung? Sesungguhnya patung-patung itu hanya simbol dari orang-orang shālih, simbol yang mendekatkan mereka kepada Allāh Subhānahu wa Ta’āla. Oleh karena itu, mereka berkata sebagaimana Allāh abadikan perkataan mereka dalam Al-Qurān:مَا نَعْبُدُهُمْ إِلَّا لِيُقَرِّبُونَا إِلَى اللَّهِ زُلْفَىٰ“Kami tidak menyembah mereka kecuali untuk mendekatkan kami kepada Allāh dengan sedekat-dekatnya.” (Az-Zumār 3)Inilah asal kesyirikan mereka, yaitu dalam rangka mengagungkan Allāh melalui perantara-perantara. Karenanya Ar-Raazi, salah seorang mufassir dari madzhab Syāfi’iyyah dalam kitabnya Mafātihul Ghāib berkata, “Bahkan kaum musyrikin mengetahui dengan jelas sekali bahwasanya patung-patung tersebut tidak menimbulkan perbuatan sama sekali, tidak ada penciptaan dan tidak ada pengaruh. Jika perkaranya demikian maka menjadikan mereka sebagai syarikat bagi Allah Subhaanahu wa Ta’aala dalam penyembahan merupakan murni kebodohan dan kedunguan” (At-Tafsiir Al-Kabiir 19/33)Beliau juga berkata, “Mereka (kaum kafir) menjadikan patung-patung dan arca-arca dalam bentuk para nabi-nabi mereka dan orang-orang mulia mereka. Mereka menyangka bahwasanya jika mereka beribadah kepada patung-patung tersebut maka orang-orang mulia tersebut akan menjadi pemberi syafaat bagi mereka di sisi Allah. Dan yang semisal dengan ini di zaman sekarang banyak orang yang mengagungkan kuburan-kuburan orang-orang mulia dengan keyakinan bahawasanya jika mereka mengagungkan kuburan-kuburan orang-orang mulia tersebut maka mereka akan menjadi pemberi syafaat bagi mereka di sisi Allah” (Mafaatiihul Goib/At-Tafsiir Al-Kabiir 17/63)Mereka beranggapan, melalui perantara-perantara yang dekat dengan Allāh Subhānahu wa Ta’āla permintaan mereka akan lebih mudah dikabulkan daripada langsung meminta kepada Allāh. Sehingga Allāh Subhānahu wa Ta’āla mengatakan:وَإِذَا سَأَلَكَ عِبَادِي عَنِّي فَإِنِّي قَرِيبٌ أُجِيبُ دَعْوَةَ الدَّاعِ إِذَا دَعَانِ“Dan jika hambaKu bertanya kepadaKu wahai Muhammad, maka sesungguhnya Aku dekat, Aku kabulkan orang yang berdo’a kepadaKu.” (QS Al-Baqarah : 186)Yaitu tanpa perlu melalui perantara atau wasilah apapun. Langsung meminta kepada Allāh Subhānahu wa Ta’āla.Ar-Raazi berkata, “Allah subhanahu wa ta’ala berfirman ((Dan jika hamba-hambaKu bertanya kepadamu (wahai Muhammad) tentang aku maka sesungguhnya aku dekat)), Allah subhaanahu wa ta’aala tidak berkata ((Katakanlah aku dekat)), maka ayat ini menunjukkan akan pengagungan kondisi tatkala berdoa dari banyak sisi. Yang pertama, seakan-akan Allah subhaanahu wa ta’aala berkata : HambaKu engkau hanyalah membutuhkan washithoh (perantara) di selain waktu berdoa adapun dalam kondisi berdoa maka tidak ada perantara antara Aku dan engkau” (Mafaatihul Goib 5/106)Inilah pentingnya mengenal sejarah tentang kesyirikan yang terjadi sebelum datangnya Rasūlullāh shallallāhu ‘alayhi wa sallam dan juga setelah datangnya Rasūlullāh shallallāhu ‘alayhi wa sallam, yaitu agar kita tidak terjerumus ke dalam kesyirikan-kesyirikan tersebut.Patung-patung yang disembah oleh bangsa Arab berbeda-beda dan bermacam-macam. Masing-masing daerah atau kabilah memiliki Tuhan sendiri-sendiri. Di Mekkah ada patungnya sendiri (yang terkenal ada al-Uzza wa Hubal), di Thā’if ada patungnya sendiri (misal Latta), di Madinah juga ada patungnya sendiri (yaitu al-Manaat) yang disembah oleh suku al-Aus dan al-Khazraj. Mereka berlomba-lomba berkreasi membuat patung-patung. Satu patung untuk ini dan patung lain untuk itu, masing-masing punya fungsi sendiri-sendiri, sama seperti dewa-dewa pada keyakinan orang-orang Hindu. Padahal Tuhan itu bersifat Maha Sempurna.Disebutkan oleh Ibnu ‘Abbas dalam Shahih Bukhari bahwa Latta dahulu adalah orang yang shālih. Dia memiliki kebiasaan suka membuat adonan makanan lalu membagi-bagikannya kepada jama’ah haji. Setelah dia meninggal dunia, dibuatlah patung di kuburannya.Di Ka’bah ada sekitar 360 patung yang Rasūlullāh shallallāhu ‘alayhi wa sallam hancurkan saat Fathul Makkah dimana sebelumnya beliau belum saggup untuk menghancurkan patung-patung tersebut. Beliau hanya mampu menghancurkannya saat Fathul Makkah.جَاءَ الْحَقُّ وَزَهَقَ الْبَاطِلُ إِنَّ الْبَاطِلَ كَانَ زَهُوقًا “Yang benar telah datang dan yang batil telah lenyap. Sesungguhnya yang batil itu adalah sesuatu yang pasti lenyap.” (Al-Isrā: 81)Inilah kesyirikan yang terjadi di tengah bangsa Arab. Harus ada suatu simbol atau visualisasi dari yang mereka ibadahi, sampai-sampai jika mereka tidak sempat membuat patung, mereka akan mencari cara yang lain.Dalam Shahih Bukhari, Abū Raja’ ‘Athāridi, seorang tābi’īn yang hidup di zaman Nabi shallallāhu ‘alayhi wa sallam namun saat di zaman Nabi dia belum masuk Islam. Dia bahkan sempat terfitnah mengikuti Musailimah Al-Kadzdzāb, dan baru masuk Islam setelah Rasūlullāh shallallāhu ‘alayhi wa sallam wafat. Dia pernah bercerita tentang bagaimana dahulu mereka menyembah patung. Dia berkata:كُنَّا نَعْبُدُ الحَجَرَ، فَإِذَا وَجَدْنَا حَجَرًا هُوَ أَخْيَرُ مِنْهُ أَلْقَيْنَاهُ، وَأَخَذْنَا الآخَرَ “Kami menyembah batu (yang dijadikan sebagai patung). Apabila kami dapati ada batu yang lebih bagus, maka kami ambil batu tersebut dan batu yang lama kami buang” (Atsar riwayat Al-Bukhari dalam shahihnya no 4376).Patung-patung tersebut menurut mereka hanyalah sekedar simbol belaka. Mereka tidak meyakini bahwa patung-patung tersebut yang menciptakan alam semesta. Orang Arab dahulu, bukanlah kaum yang begitu bodohnya meyakini bahwa patung menciptakan alam semesta. Namun mereka menganggap patung tersebut hanyalah simbol. Jika ada simbol yang lebih bagus, maka simbol yang lama dibuang.Disebutkan oleh para ahli sejarah, sampai-sampai kalau mereka ingin bersafar, mereka mengusap terlebih dahulu patungnya sebelum berangkat, supaya tenang. Dan sepulangnya dari safar, patung itu diusap lagi. Sehingga mereka sangat bergantung terhadap simbol tersebut.Abū Rajā ‘Athāridiy melanjutkan :فَإِذَا لَمْ نَجِدْ حَجَرًا جَمَعْنَا جُثْوَةً مِنْ تُرَابٍ، ثُمَّ جِئْنَا بِالشَّاةِ فَحَلَبْنَاهُ عَلَيْهِ، ثُمَّ طُفْنَا بِهِ“Jika kami tidak mendapatkan batu maka kamipun mengumpulkan tanah untuk digundukan lalu kami mendatangkan seekor kambing lalu kami perah susunya untuk ditumpahkan ke atas gundukan tanah tersebut, lalu kami thowaf mengelilingi gundukan tanah tersebut” (Atsar riwayat Al-Bukhari dalam shahihnya no 4376).Allāh Subhānahu wa Ta’āla menyebutkan dalam Al-Qurān bahwasanya patung-patung tersebut bukanlah Tuhan, tetapi hanya sekedar benda yang dituhankan.أَسْمَاءٌ سَمَّيْتُمُوهَا أَنْتُمْ وَآَبَاؤُكُمْ مَا أَنْزَلَ اللَّهُ بِهَا مِنْ سُلْطَانٍ“Apa yang kalian sembah itu hanyalah sekedar nama-nama yang kalian dan nenek moyang kalian menamakannya, yang tidak pernah diturunkan oleh Allah keteranganya.” (QS. Yūsuf : 40)Allāh tidak pernah menurunkan keterangan bahwasanya itu adalah Tuhan atau wakil Tuhan atau simbol Tuhan. Sehingga merupakan hal yang aneh bagi orang yang menjadikan patung-patung itu sebagai Tuhan. Lihatlah kebodohan mereka sampai menjadikan batu sebagai Tuhan.Disebutkan ada seorang Arab ketika dia ingin menyembah Tuhannya, tiba-tiba dia melihat dua ekor anjing atau serigala yang mengencingi Tuhannya, kemudian dia protes dan mengatakanأَرَبٌّ يَبُولُ الثَّعْلَبَانُ بِرَأْسِهِ    لَقَدْ ذَلَّ مَنْ بَالَتْ عَلَيْهِ الثَّعَالِبُ“Apakah ada tuhan yang kepalanya dikencingi oleh anjing, sungguh hina tuhan yang dikencingi anjing.”Bentuk kesyirikan lain yang tersebar di jazirah Arab seperti penyembahan terhadap jin. Allāh sebutkan dalam Al-Qurān:وَأَنَّهُ كَانَ رِجَالٌ مِنَ الْإِنْسِ يَعُوذُونَ بِرِجَالٍ مِنَ الْجِنِّ فَزَادُوهُمْ رَهَقًا“Dan dahulu ada sebagian manusia yang mereka meminta perlindungan kepada jin maka semakin menambah kekufuran mereka dan semakin menambah kesombongan para jin.” (QS Al-Jin : 6)Disebutkan dalam buku-buku tafsir, mereka dahulu tatkala melewati suatu lembah dan mereka khawatir ada jin-jin yang mengganggu, mereka berkata: “Kami berlindung kepada pimpinan lembah ini supaya tidak diganggu oleh anak buahnya.” (Lihat Tafsir Ibnu Katsir 8/239)Apabila mereka membaca do’a seperti itu, maka tenanglah hati mereka karena merasa tidak akan ada yang mengganggunya. Sungguh ini merupakan kesyirikan.Dalam tafsir lain ” فَزَادُوهُمْ رَهَقًا ” diartikan semakin menambah kekufuran mereka.Hal seperti ini banyak tersebar di tanah air kita, diantara jika mau melewati jembatan harus meminta izin atau memberi kode, dan banyak hal lainnya.Kesyirikan lain yang ada pada bangsa Arab adalah tathayyur, yaitu mengaitkan nasib sial dengan sesuatu yang dilihat atau didengar. Disebutkan bahwa orang-orang jahiliyyah zaman dahulu tatkala hendak bersafar, mereka pergi menuju sekawanan burung tertentu lalu mereka usir burung tersebut. Kalau burung itu terbang ke arah kanan maka mereka akan berangkat, namun kalau burungnya terbang ke arah kiri maka mereka tidak jadi bersafar karena takut akan ditimpa kesialan. Mereka juga bertathayyur dengan bulan Shafar. Segala bentuk kesyirikan yang terjadi sekarang, seperti menyembelih untuk selain Allāh dan yang lainnya, semuanya pernah dilakukan oleh kaum musyrikin zaman dahulu. Jakarta, 12-01-1439 H / 02-10-2017 MAbu Abdil Muhsin Firanda Andirjawww.firanda.com

Sirah Nabi 5 – Kondisi Keagamaan Sebelum Diutusnya Nabi Muhammad ﷺ

Kondisi keagamaan sebelum diutusnya Nabi Muhammad shallallāhu ‘alayhi wa sallam didominasi dengan kerusakan dan kesyirikan. Walau dalam beberapa segi mereka memiliki sifat-sifat baik seperti jujur dan gemar memuliakan tamu. Karena itulah, mereka adalah orang-orang yang paling semangat dan merasa bangga dengan mengagungkan Ka’bah. Mereka merasa bangga bisa membantu memberi makan dan minum kepada jama’ah haji.Awal kesyirikan terjadi di Mekkah, dipelopori oleh ‘Amr bin Luhay Al-Khuza’i dari Bani Khuza’ah. Dia adalah orang yang sangat dermawan, sangat luar biasa kedermawanannya. Sampai-sampai dikisahkan oleh para sejarawan seperti Al-Azruqi dalam Al-Akhbar Makkah (jilid 1/100), demikian juga dinukil oleh Imam Ibnu Katsir rahimahullāh dalam kitabnya Al-Bidayah wa An-Nihayah (jilid 3/187). Bahwa diantara bentuk kedermawanan Amr bin Luhay adalah dia orang yang pertama kali memberi makanan dan minuman kepada jama’ah haji dengan gratis. Bahkan disebutkan oleh al-Hafizh Ibnu Katsir:أنه ربما ذبح أيام الحجيج عشرةَ آلاف بدنة، وكسى عشرةَ آلافِ حُلَّةٍ، في كل سنة يُطعم العَرَبَ، ويَحِيْسُ لهم الْحَيْسَ بالسمن والعسل، ويَلُتُّ لهم السويق“Terkadang  ‘Amr bin Luhay ini kalau musim haji dia menyembelih 10 ribu ekor unta untuk jama’ah haji, memberikan 10 ribu pakaian, dan setiap tahun dia memberi makan kepada orang-orang Arab, membuatkan bagi mereka hais (korma yang dicampur tepung) yang dicampur dengan minyak saman dan madu, serta membuatkan bagi mereka adonan sawiq.” (Al-Bidayah wa An-Nihayah 3/187) Dia adalah orang yang sangat terpandang dan dihormati oleh orang-orang Arab pada zaman itu. Seluruh perkataannya didengar dan diikuti. Maka wajar jika ketenaran dan kebaikannya tersebar ke seantero jazirah Arab. Namun seseungguhnya dialah orang yang pertama kali membawa bencana di negeri Arab.Di Mekkah dahulu telah terjadi kemaksiatan, kezhaliman, serta perzinaan, namun belum terjadi kesyirikan. Kesyirikan pertama kali dipelopori oleh ‘Amr bin Luhay Al-Khuza’i. Disebutkan bahwa dia pergi bersafar ke negeri Syam dimana telah merebak kesyirikan di negeri Syam pada saat itu. Dia mendapati penduduk negeri Syam menyembah berhala-berhala. Dia bertanya: “Apa yang kalian sembah ini?” Mereka mengatakan: “Ini patung-patung, dengan wasilah (perantara) patung ini, apabila kami minta hujan maka tuhan kami menurunkan hujan.”Maka dia meminta agar diberikan hadiah berupa patung yang akan dia bawa pulang ke Mekkah. Mulailah dia mengajak orang-orang untuk mencoba ibadah ini. Karena Amr bin Luhay adalah orang yang perkataannya didengar, maka bangsa Arab menyambut ajakannya dan ikut-ikutan menyembah patung-patung tersebut, hingga akhirnya menjadi suatu kebiasaan bagi bangsa Arab untuk menyembah patung. Sebelum dia membawa kebiasaan menyembah patung, kesyirikan pertama kali yang dia lakukan adalah khurafat.Dalam suatu hadits shahih yang dikeluarkan oleh Bukhari, dari hadits Abū Hurairah radhiyallāhu Ta’āla ‘anhu dan juga dari hadits ‘Āisyah radhiyallāhu Ta’āla ‘anhā, Nabi shallallāhu ‘alayhi wa sallam bersabda :وَلَقَدْ رَأَيْتُ جَهَنَّمَ يَحْطِمُ بَعْضُهَا بَعْضًا، حِينَ رَأَيْتُمُونِي تَأَخَّرْتُ، رَأَيْتُمُونِي تَأَخَّرْتُ وَرَأَيْتُ فِيهَا ابْنَ لُحَيٍّ وَهُوَ الَّذِي سَيَّبَ السَّوَائِبَNabi shallallāhu ‘alayhi wa sallam suatu saat shalat kemudian beliau mundur (para shāhabat heran kenapa mundur), kata Nabi: “Aku diperlihatkan oleh Allāh neraka Jahannam yang apinya menghantam satu dengan yang lainnya. Aku melihat dalam neraka Jahannam ada ‘Amr bin Luhay dan dia adalah orang yang telah mengkeramatkan onta.”Dalam hadits lain riwayat Abū Hurairah, kata Nabi shallallāhu ‘alayhi wa sallam:رَأَيْتُ عَمْرَو بْنَ عَامِرٍ الْخُزَاعِيَّ يَجُرُّ قُصْبَهُ فِي النَّارِ ، كَانَ أَوَّلَ مَنْ سَيَّبَ السَّوَائِبَ                                        “Aku melihat ‘Amr bin Luhay Al-Khuzā’i menyeret ususnya didalam neraka karena dia adalah orang yang pertama kali mengkeramatkan onta-onta.” (HR Al-Bukhari no 3521)Dalam riwayat Ahmad, kata Nabi shallallāhu ‘alayhi wa sallam:وَرَأَيْتُ فِيهَا لُحَيَّ بْنَ عَمْرٍو يَجُرُّ قُصْبَهُ فِي النَّارِ ، وَأشْبَهُ مَنْ رَأَيْتُ بِهِ مَعْبَدُ بْنُ أَكْثَمَ الْكَعْبِيُّ فقَالَ مَعْبَدٌ : يَا رَسُولَ اللَّهِ ، أَيُخْشَى عَلَيَّ مِنْ شَبَهِهِ وَهُوَ وَالِدِي ؟ قَالَ : ” لا ، أَنْتَ مُؤْمِنٌ ، وَهُوَ كَافِرٌ ” ، وَكَانَ لُحَيٌّ أَوَّلَ مَنْ حَمَلَ الْعَرَبَ عَلَى عِبَادَةِ الأَصْنَامِ .“Aku melihat di dalamnya Luhay bin ‘Amr menyeret ususnya di dalam neraka dan wajahnya mirip dengan Ma’bad bin Aktsam.”Saat itu ada seorang shāhabat namanya Ma’bad bin Aktsam yang wajahnya sangat mirip dengan ‘Amr bin Luhay Al-Khuzā’i.Maka Ma’bad ini bertanya: “Yā Rasūlullāh, apakah dikhawatirkan orang yang mirip dengan dia, dia adalah nenek moyangku?”  (Karena dia adalah dari keturunannya ‘Amr bin Luhay).Jawab Rasūlullāh shallallāhu ‘alayhi wa sallam: “Tidak, engkau beriman sementara dia orang kafir. Dan dia adalah orang yang pertama kali menjadikan orang-orang Arab untuk menyembah berhala.” (HR Ahmad no 14800)Apa yang dilakukan oleh ‘Amr bin Luhay Al-Khuzā’i diabadikan oleh Allah di dalam Al-Quran. Allāh Subhānahu wa Ta’āla berfirman:مَا جَعَلَ اللَّهُ مِن بَحِيرَةٍ وَلَا سَائِبَةٍ وَلَا وَصِيلَةٍ وَلَا حَامٍ ۙ وَلَٰكِنَّ الَّذِينَ كَفَرُوا يَفْتَرُونَ عَلَى اللَّهِ الْكَذِبَ ۖ وَأَكْثَرُهُمْ لَا يَعْقِلُونَ“Allah sekali-kali tidak pernah mensyari´atkan adanya bahiirah, saaibah, washiilah dan haam (ini nama-nama unta atau kambing yang dikeramatkan-pent). Akan tetapi orang-orang kafir membuat-buat kedustaan terhadap Allah, dan kebanyakan mereka tidak mengerti” (QS Al-Maidah : 103)‘Amr bin Luhay al-Khuzaa’i melarang memotong unta atau kambing yang dihalalkan oleh Allāh Subhānahu wa Ta’āla.Bahkan Al-Hafizh Ibnu Katsir rahimahullāh dalam perkataannya yang indah dalam kitab Al-Bidāyah wa An-Nihāyah, beliau menjelaskan bahwasanya ‘Amr bin Luhay Al-Khuzā’i melakukan ini semua dalam rangka sebagai rahmat terhadap hewan-hewan, menurut persangkaannya. Dan bid’ah-bid’ah yang mereka lakukan dari syari’at-syari’at yang bathil dan rusak adalah sesuatu yang disangka oleh pembesar mereka (‘Amr bin Luhay Al-Khuzā’i, semoga Allāh memburukkan wajahnya) sebagai suatu mashlahat dan sebagai suatu bentuk rahmat kepada hewan ternak.Secara sekilas dan zhahirnya perbuatan ini seolah-olah tampak bagus. Unta yang sudah melahirkan anak betina 5 kali berturut-turut, dianggap telah berjasa sehingga tidak boleh disentuh dan diperas susunya. Secara sekilas hal tersebut merupakan mashlahat dan rahmat, tetapi sejatinya hal tersebut adalah bid’ah yang sesat dan awal mula munculnya kesyirikan, yaitu mengkeramatkan hewan-hewan. Maka setelah itu syirik berkembang, dimulai dari penyembahan patung-patung yang mereka jadikan washilah bagi mereka dengan Allāh Subhānahu wa Ta’āla.Dari sini wajar kalau kita mengetahui bahwasanya orang-orang Arab dahulu meskipun mereka di zaman Jahiliyyah, mereka telah mengenal Allāh, mereka mengenal Ka’bah, mengenal dakwah tauhid yang merupakan ajaran Nabi Ibrāhīm ‘alayhissalām yang masih tersisa pada mereka. Mereka mengenal Allāh sebagai Pencipta. Maka jangan disangka orang-orang musyrik tidak mengenal Allāh, mereka kenal.Jika kita mengetahui sejarah tentang perjalanan Nabi Ibrāhīm ‘alayhissalām, Nabi Ismā’īl ‘alayhissalām hingga Jurhum, Khuza’ah dan Quraisy, maka kita tahu bahwasanya adalah sesuatu yang wajar apabila mereka mengenal Allāh Subhānahu wa Ta’āla.Allāh mengatakan dalam Al-Qurān:وَلَئِنْ سَأَلْتَهُمْ مَنْ خَلَقَ السَّمَاوَاتِ وَالْأَرْضَ لَيَقُولُنَّ اللَّهُ ۚ“Kalau engkau bertanya kepada mereka siapakah yang menciptakan langit dan bumi, maka sungguh-sungguh mereka mengatakan yang menciptakan adalah Allāh Subhānahu wa Ta’āla.” (QS Az-Zumār : 38)Oleh karenanya mereka berhaji sejak zaman sebelum Nabi Muhammad dan mereka juga bertalbiyah.Oleh karenanya dalam Shahih Muslim, ketika Nabi shallallāhu ‘alayhi wa sallam melihat orang-orang Musyrik Quraisy thawaf di Ka’bah, mereka kemudian bertalbiyahلَبَّيْكَ لَا شَرِيكَ لَكَ“Yā Allāh, kami penuhi panggilanMu, yā Allāh tidak syarikat (sekutu) bagimu.”, lalu Rasūlullāh shallallāhu ‘alayhi wa sallam berkata kepada mereka:وَيْلَكُمْ، قَدْ قَدْ“Celaka kalian, cukup perkataan kalian, (jangan ditambah lagi talbiyahnya).”Kemudian mereka menambahkan:إِلَّا شَرِيكًا هُوَ لَكَ، تَمْلِكُهُ وَمَا مَلَكَ“Kecuali syarikat (sekutu) milikMu, Engkau menguasainya, dan sekutu tersebut tidak menguasai.”Mereka kaum musyrikin mengucapkan hal ini (talbiyah syirik) sementara mereka sedang thowaf di ka’bah (HR Muslim no 1185)Mereka juga bertalbiyah meskipun talbiyah mereka mengandung kesyirikan. Bahkan mereka mengucapkan talbiyah itu sambil thowaf untuk mengagungkan Allah. Mereka mengakui Allāh Subhānahu wa Ta’āla. Tetapi mengapa mereka menyembah patung-patung? Sesungguhnya patung-patung itu hanya simbol dari orang-orang shālih, simbol yang mendekatkan mereka kepada Allāh Subhānahu wa Ta’āla. Oleh karena itu, mereka berkata sebagaimana Allāh abadikan perkataan mereka dalam Al-Qurān:مَا نَعْبُدُهُمْ إِلَّا لِيُقَرِّبُونَا إِلَى اللَّهِ زُلْفَىٰ“Kami tidak menyembah mereka kecuali untuk mendekatkan kami kepada Allāh dengan sedekat-dekatnya.” (Az-Zumār 3)Inilah asal kesyirikan mereka, yaitu dalam rangka mengagungkan Allāh melalui perantara-perantara. Karenanya Ar-Raazi, salah seorang mufassir dari madzhab Syāfi’iyyah dalam kitabnya Mafātihul Ghāib berkata, “Bahkan kaum musyrikin mengetahui dengan jelas sekali bahwasanya patung-patung tersebut tidak menimbulkan perbuatan sama sekali, tidak ada penciptaan dan tidak ada pengaruh. Jika perkaranya demikian maka menjadikan mereka sebagai syarikat bagi Allah Subhaanahu wa Ta’aala dalam penyembahan merupakan murni kebodohan dan kedunguan” (At-Tafsiir Al-Kabiir 19/33)Beliau juga berkata, “Mereka (kaum kafir) menjadikan patung-patung dan arca-arca dalam bentuk para nabi-nabi mereka dan orang-orang mulia mereka. Mereka menyangka bahwasanya jika mereka beribadah kepada patung-patung tersebut maka orang-orang mulia tersebut akan menjadi pemberi syafaat bagi mereka di sisi Allah. Dan yang semisal dengan ini di zaman sekarang banyak orang yang mengagungkan kuburan-kuburan orang-orang mulia dengan keyakinan bahawasanya jika mereka mengagungkan kuburan-kuburan orang-orang mulia tersebut maka mereka akan menjadi pemberi syafaat bagi mereka di sisi Allah” (Mafaatiihul Goib/At-Tafsiir Al-Kabiir 17/63)Mereka beranggapan, melalui perantara-perantara yang dekat dengan Allāh Subhānahu wa Ta’āla permintaan mereka akan lebih mudah dikabulkan daripada langsung meminta kepada Allāh. Sehingga Allāh Subhānahu wa Ta’āla mengatakan:وَإِذَا سَأَلَكَ عِبَادِي عَنِّي فَإِنِّي قَرِيبٌ أُجِيبُ دَعْوَةَ الدَّاعِ إِذَا دَعَانِ“Dan jika hambaKu bertanya kepadaKu wahai Muhammad, maka sesungguhnya Aku dekat, Aku kabulkan orang yang berdo’a kepadaKu.” (QS Al-Baqarah : 186)Yaitu tanpa perlu melalui perantara atau wasilah apapun. Langsung meminta kepada Allāh Subhānahu wa Ta’āla.Ar-Raazi berkata, “Allah subhanahu wa ta’ala berfirman ((Dan jika hamba-hambaKu bertanya kepadamu (wahai Muhammad) tentang aku maka sesungguhnya aku dekat)), Allah subhaanahu wa ta’aala tidak berkata ((Katakanlah aku dekat)), maka ayat ini menunjukkan akan pengagungan kondisi tatkala berdoa dari banyak sisi. Yang pertama, seakan-akan Allah subhaanahu wa ta’aala berkata : HambaKu engkau hanyalah membutuhkan washithoh (perantara) di selain waktu berdoa adapun dalam kondisi berdoa maka tidak ada perantara antara Aku dan engkau” (Mafaatihul Goib 5/106)Inilah pentingnya mengenal sejarah tentang kesyirikan yang terjadi sebelum datangnya Rasūlullāh shallallāhu ‘alayhi wa sallam dan juga setelah datangnya Rasūlullāh shallallāhu ‘alayhi wa sallam, yaitu agar kita tidak terjerumus ke dalam kesyirikan-kesyirikan tersebut.Patung-patung yang disembah oleh bangsa Arab berbeda-beda dan bermacam-macam. Masing-masing daerah atau kabilah memiliki Tuhan sendiri-sendiri. Di Mekkah ada patungnya sendiri (yang terkenal ada al-Uzza wa Hubal), di Thā’if ada patungnya sendiri (misal Latta), di Madinah juga ada patungnya sendiri (yaitu al-Manaat) yang disembah oleh suku al-Aus dan al-Khazraj. Mereka berlomba-lomba berkreasi membuat patung-patung. Satu patung untuk ini dan patung lain untuk itu, masing-masing punya fungsi sendiri-sendiri, sama seperti dewa-dewa pada keyakinan orang-orang Hindu. Padahal Tuhan itu bersifat Maha Sempurna.Disebutkan oleh Ibnu ‘Abbas dalam Shahih Bukhari bahwa Latta dahulu adalah orang yang shālih. Dia memiliki kebiasaan suka membuat adonan makanan lalu membagi-bagikannya kepada jama’ah haji. Setelah dia meninggal dunia, dibuatlah patung di kuburannya.Di Ka’bah ada sekitar 360 patung yang Rasūlullāh shallallāhu ‘alayhi wa sallam hancurkan saat Fathul Makkah dimana sebelumnya beliau belum saggup untuk menghancurkan patung-patung tersebut. Beliau hanya mampu menghancurkannya saat Fathul Makkah.جَاءَ الْحَقُّ وَزَهَقَ الْبَاطِلُ إِنَّ الْبَاطِلَ كَانَ زَهُوقًا “Yang benar telah datang dan yang batil telah lenyap. Sesungguhnya yang batil itu adalah sesuatu yang pasti lenyap.” (Al-Isrā: 81)Inilah kesyirikan yang terjadi di tengah bangsa Arab. Harus ada suatu simbol atau visualisasi dari yang mereka ibadahi, sampai-sampai jika mereka tidak sempat membuat patung, mereka akan mencari cara yang lain.Dalam Shahih Bukhari, Abū Raja’ ‘Athāridi, seorang tābi’īn yang hidup di zaman Nabi shallallāhu ‘alayhi wa sallam namun saat di zaman Nabi dia belum masuk Islam. Dia bahkan sempat terfitnah mengikuti Musailimah Al-Kadzdzāb, dan baru masuk Islam setelah Rasūlullāh shallallāhu ‘alayhi wa sallam wafat. Dia pernah bercerita tentang bagaimana dahulu mereka menyembah patung. Dia berkata:كُنَّا نَعْبُدُ الحَجَرَ، فَإِذَا وَجَدْنَا حَجَرًا هُوَ أَخْيَرُ مِنْهُ أَلْقَيْنَاهُ، وَأَخَذْنَا الآخَرَ “Kami menyembah batu (yang dijadikan sebagai patung). Apabila kami dapati ada batu yang lebih bagus, maka kami ambil batu tersebut dan batu yang lama kami buang” (Atsar riwayat Al-Bukhari dalam shahihnya no 4376).Patung-patung tersebut menurut mereka hanyalah sekedar simbol belaka. Mereka tidak meyakini bahwa patung-patung tersebut yang menciptakan alam semesta. Orang Arab dahulu, bukanlah kaum yang begitu bodohnya meyakini bahwa patung menciptakan alam semesta. Namun mereka menganggap patung tersebut hanyalah simbol. Jika ada simbol yang lebih bagus, maka simbol yang lama dibuang.Disebutkan oleh para ahli sejarah, sampai-sampai kalau mereka ingin bersafar, mereka mengusap terlebih dahulu patungnya sebelum berangkat, supaya tenang. Dan sepulangnya dari safar, patung itu diusap lagi. Sehingga mereka sangat bergantung terhadap simbol tersebut.Abū Rajā ‘Athāridiy melanjutkan :فَإِذَا لَمْ نَجِدْ حَجَرًا جَمَعْنَا جُثْوَةً مِنْ تُرَابٍ، ثُمَّ جِئْنَا بِالشَّاةِ فَحَلَبْنَاهُ عَلَيْهِ، ثُمَّ طُفْنَا بِهِ“Jika kami tidak mendapatkan batu maka kamipun mengumpulkan tanah untuk digundukan lalu kami mendatangkan seekor kambing lalu kami perah susunya untuk ditumpahkan ke atas gundukan tanah tersebut, lalu kami thowaf mengelilingi gundukan tanah tersebut” (Atsar riwayat Al-Bukhari dalam shahihnya no 4376).Allāh Subhānahu wa Ta’āla menyebutkan dalam Al-Qurān bahwasanya patung-patung tersebut bukanlah Tuhan, tetapi hanya sekedar benda yang dituhankan.أَسْمَاءٌ سَمَّيْتُمُوهَا أَنْتُمْ وَآَبَاؤُكُمْ مَا أَنْزَلَ اللَّهُ بِهَا مِنْ سُلْطَانٍ“Apa yang kalian sembah itu hanyalah sekedar nama-nama yang kalian dan nenek moyang kalian menamakannya, yang tidak pernah diturunkan oleh Allah keteranganya.” (QS. Yūsuf : 40)Allāh tidak pernah menurunkan keterangan bahwasanya itu adalah Tuhan atau wakil Tuhan atau simbol Tuhan. Sehingga merupakan hal yang aneh bagi orang yang menjadikan patung-patung itu sebagai Tuhan. Lihatlah kebodohan mereka sampai menjadikan batu sebagai Tuhan.Disebutkan ada seorang Arab ketika dia ingin menyembah Tuhannya, tiba-tiba dia melihat dua ekor anjing atau serigala yang mengencingi Tuhannya, kemudian dia protes dan mengatakanأَرَبٌّ يَبُولُ الثَّعْلَبَانُ بِرَأْسِهِ    لَقَدْ ذَلَّ مَنْ بَالَتْ عَلَيْهِ الثَّعَالِبُ“Apakah ada tuhan yang kepalanya dikencingi oleh anjing, sungguh hina tuhan yang dikencingi anjing.”Bentuk kesyirikan lain yang tersebar di jazirah Arab seperti penyembahan terhadap jin. Allāh sebutkan dalam Al-Qurān:وَأَنَّهُ كَانَ رِجَالٌ مِنَ الْإِنْسِ يَعُوذُونَ بِرِجَالٍ مِنَ الْجِنِّ فَزَادُوهُمْ رَهَقًا“Dan dahulu ada sebagian manusia yang mereka meminta perlindungan kepada jin maka semakin menambah kekufuran mereka dan semakin menambah kesombongan para jin.” (QS Al-Jin : 6)Disebutkan dalam buku-buku tafsir, mereka dahulu tatkala melewati suatu lembah dan mereka khawatir ada jin-jin yang mengganggu, mereka berkata: “Kami berlindung kepada pimpinan lembah ini supaya tidak diganggu oleh anak buahnya.” (Lihat Tafsir Ibnu Katsir 8/239)Apabila mereka membaca do’a seperti itu, maka tenanglah hati mereka karena merasa tidak akan ada yang mengganggunya. Sungguh ini merupakan kesyirikan.Dalam tafsir lain ” فَزَادُوهُمْ رَهَقًا ” diartikan semakin menambah kekufuran mereka.Hal seperti ini banyak tersebar di tanah air kita, diantara jika mau melewati jembatan harus meminta izin atau memberi kode, dan banyak hal lainnya.Kesyirikan lain yang ada pada bangsa Arab adalah tathayyur, yaitu mengaitkan nasib sial dengan sesuatu yang dilihat atau didengar. Disebutkan bahwa orang-orang jahiliyyah zaman dahulu tatkala hendak bersafar, mereka pergi menuju sekawanan burung tertentu lalu mereka usir burung tersebut. Kalau burung itu terbang ke arah kanan maka mereka akan berangkat, namun kalau burungnya terbang ke arah kiri maka mereka tidak jadi bersafar karena takut akan ditimpa kesialan. Mereka juga bertathayyur dengan bulan Shafar. Segala bentuk kesyirikan yang terjadi sekarang, seperti menyembelih untuk selain Allāh dan yang lainnya, semuanya pernah dilakukan oleh kaum musyrikin zaman dahulu. Jakarta, 12-01-1439 H / 02-10-2017 MAbu Abdil Muhsin Firanda Andirjawww.firanda.com
Kondisi keagamaan sebelum diutusnya Nabi Muhammad shallallāhu ‘alayhi wa sallam didominasi dengan kerusakan dan kesyirikan. Walau dalam beberapa segi mereka memiliki sifat-sifat baik seperti jujur dan gemar memuliakan tamu. Karena itulah, mereka adalah orang-orang yang paling semangat dan merasa bangga dengan mengagungkan Ka’bah. Mereka merasa bangga bisa membantu memberi makan dan minum kepada jama’ah haji.Awal kesyirikan terjadi di Mekkah, dipelopori oleh ‘Amr bin Luhay Al-Khuza’i dari Bani Khuza’ah. Dia adalah orang yang sangat dermawan, sangat luar biasa kedermawanannya. Sampai-sampai dikisahkan oleh para sejarawan seperti Al-Azruqi dalam Al-Akhbar Makkah (jilid 1/100), demikian juga dinukil oleh Imam Ibnu Katsir rahimahullāh dalam kitabnya Al-Bidayah wa An-Nihayah (jilid 3/187). Bahwa diantara bentuk kedermawanan Amr bin Luhay adalah dia orang yang pertama kali memberi makanan dan minuman kepada jama’ah haji dengan gratis. Bahkan disebutkan oleh al-Hafizh Ibnu Katsir:أنه ربما ذبح أيام الحجيج عشرةَ آلاف بدنة، وكسى عشرةَ آلافِ حُلَّةٍ، في كل سنة يُطعم العَرَبَ، ويَحِيْسُ لهم الْحَيْسَ بالسمن والعسل، ويَلُتُّ لهم السويق“Terkadang  ‘Amr bin Luhay ini kalau musim haji dia menyembelih 10 ribu ekor unta untuk jama’ah haji, memberikan 10 ribu pakaian, dan setiap tahun dia memberi makan kepada orang-orang Arab, membuatkan bagi mereka hais (korma yang dicampur tepung) yang dicampur dengan minyak saman dan madu, serta membuatkan bagi mereka adonan sawiq.” (Al-Bidayah wa An-Nihayah 3/187) Dia adalah orang yang sangat terpandang dan dihormati oleh orang-orang Arab pada zaman itu. Seluruh perkataannya didengar dan diikuti. Maka wajar jika ketenaran dan kebaikannya tersebar ke seantero jazirah Arab. Namun seseungguhnya dialah orang yang pertama kali membawa bencana di negeri Arab.Di Mekkah dahulu telah terjadi kemaksiatan, kezhaliman, serta perzinaan, namun belum terjadi kesyirikan. Kesyirikan pertama kali dipelopori oleh ‘Amr bin Luhay Al-Khuza’i. Disebutkan bahwa dia pergi bersafar ke negeri Syam dimana telah merebak kesyirikan di negeri Syam pada saat itu. Dia mendapati penduduk negeri Syam menyembah berhala-berhala. Dia bertanya: “Apa yang kalian sembah ini?” Mereka mengatakan: “Ini patung-patung, dengan wasilah (perantara) patung ini, apabila kami minta hujan maka tuhan kami menurunkan hujan.”Maka dia meminta agar diberikan hadiah berupa patung yang akan dia bawa pulang ke Mekkah. Mulailah dia mengajak orang-orang untuk mencoba ibadah ini. Karena Amr bin Luhay adalah orang yang perkataannya didengar, maka bangsa Arab menyambut ajakannya dan ikut-ikutan menyembah patung-patung tersebut, hingga akhirnya menjadi suatu kebiasaan bagi bangsa Arab untuk menyembah patung. Sebelum dia membawa kebiasaan menyembah patung, kesyirikan pertama kali yang dia lakukan adalah khurafat.Dalam suatu hadits shahih yang dikeluarkan oleh Bukhari, dari hadits Abū Hurairah radhiyallāhu Ta’āla ‘anhu dan juga dari hadits ‘Āisyah radhiyallāhu Ta’āla ‘anhā, Nabi shallallāhu ‘alayhi wa sallam bersabda :وَلَقَدْ رَأَيْتُ جَهَنَّمَ يَحْطِمُ بَعْضُهَا بَعْضًا، حِينَ رَأَيْتُمُونِي تَأَخَّرْتُ، رَأَيْتُمُونِي تَأَخَّرْتُ وَرَأَيْتُ فِيهَا ابْنَ لُحَيٍّ وَهُوَ الَّذِي سَيَّبَ السَّوَائِبَNabi shallallāhu ‘alayhi wa sallam suatu saat shalat kemudian beliau mundur (para shāhabat heran kenapa mundur), kata Nabi: “Aku diperlihatkan oleh Allāh neraka Jahannam yang apinya menghantam satu dengan yang lainnya. Aku melihat dalam neraka Jahannam ada ‘Amr bin Luhay dan dia adalah orang yang telah mengkeramatkan onta.”Dalam hadits lain riwayat Abū Hurairah, kata Nabi shallallāhu ‘alayhi wa sallam:رَأَيْتُ عَمْرَو بْنَ عَامِرٍ الْخُزَاعِيَّ يَجُرُّ قُصْبَهُ فِي النَّارِ ، كَانَ أَوَّلَ مَنْ سَيَّبَ السَّوَائِبَ                                        “Aku melihat ‘Amr bin Luhay Al-Khuzā’i menyeret ususnya didalam neraka karena dia adalah orang yang pertama kali mengkeramatkan onta-onta.” (HR Al-Bukhari no 3521)Dalam riwayat Ahmad, kata Nabi shallallāhu ‘alayhi wa sallam:وَرَأَيْتُ فِيهَا لُحَيَّ بْنَ عَمْرٍو يَجُرُّ قُصْبَهُ فِي النَّارِ ، وَأشْبَهُ مَنْ رَأَيْتُ بِهِ مَعْبَدُ بْنُ أَكْثَمَ الْكَعْبِيُّ فقَالَ مَعْبَدٌ : يَا رَسُولَ اللَّهِ ، أَيُخْشَى عَلَيَّ مِنْ شَبَهِهِ وَهُوَ وَالِدِي ؟ قَالَ : ” لا ، أَنْتَ مُؤْمِنٌ ، وَهُوَ كَافِرٌ ” ، وَكَانَ لُحَيٌّ أَوَّلَ مَنْ حَمَلَ الْعَرَبَ عَلَى عِبَادَةِ الأَصْنَامِ .“Aku melihat di dalamnya Luhay bin ‘Amr menyeret ususnya di dalam neraka dan wajahnya mirip dengan Ma’bad bin Aktsam.”Saat itu ada seorang shāhabat namanya Ma’bad bin Aktsam yang wajahnya sangat mirip dengan ‘Amr bin Luhay Al-Khuzā’i.Maka Ma’bad ini bertanya: “Yā Rasūlullāh, apakah dikhawatirkan orang yang mirip dengan dia, dia adalah nenek moyangku?”  (Karena dia adalah dari keturunannya ‘Amr bin Luhay).Jawab Rasūlullāh shallallāhu ‘alayhi wa sallam: “Tidak, engkau beriman sementara dia orang kafir. Dan dia adalah orang yang pertama kali menjadikan orang-orang Arab untuk menyembah berhala.” (HR Ahmad no 14800)Apa yang dilakukan oleh ‘Amr bin Luhay Al-Khuzā’i diabadikan oleh Allah di dalam Al-Quran. Allāh Subhānahu wa Ta’āla berfirman:مَا جَعَلَ اللَّهُ مِن بَحِيرَةٍ وَلَا سَائِبَةٍ وَلَا وَصِيلَةٍ وَلَا حَامٍ ۙ وَلَٰكِنَّ الَّذِينَ كَفَرُوا يَفْتَرُونَ عَلَى اللَّهِ الْكَذِبَ ۖ وَأَكْثَرُهُمْ لَا يَعْقِلُونَ“Allah sekali-kali tidak pernah mensyari´atkan adanya bahiirah, saaibah, washiilah dan haam (ini nama-nama unta atau kambing yang dikeramatkan-pent). Akan tetapi orang-orang kafir membuat-buat kedustaan terhadap Allah, dan kebanyakan mereka tidak mengerti” (QS Al-Maidah : 103)‘Amr bin Luhay al-Khuzaa’i melarang memotong unta atau kambing yang dihalalkan oleh Allāh Subhānahu wa Ta’āla.Bahkan Al-Hafizh Ibnu Katsir rahimahullāh dalam perkataannya yang indah dalam kitab Al-Bidāyah wa An-Nihāyah, beliau menjelaskan bahwasanya ‘Amr bin Luhay Al-Khuzā’i melakukan ini semua dalam rangka sebagai rahmat terhadap hewan-hewan, menurut persangkaannya. Dan bid’ah-bid’ah yang mereka lakukan dari syari’at-syari’at yang bathil dan rusak adalah sesuatu yang disangka oleh pembesar mereka (‘Amr bin Luhay Al-Khuzā’i, semoga Allāh memburukkan wajahnya) sebagai suatu mashlahat dan sebagai suatu bentuk rahmat kepada hewan ternak.Secara sekilas dan zhahirnya perbuatan ini seolah-olah tampak bagus. Unta yang sudah melahirkan anak betina 5 kali berturut-turut, dianggap telah berjasa sehingga tidak boleh disentuh dan diperas susunya. Secara sekilas hal tersebut merupakan mashlahat dan rahmat, tetapi sejatinya hal tersebut adalah bid’ah yang sesat dan awal mula munculnya kesyirikan, yaitu mengkeramatkan hewan-hewan. Maka setelah itu syirik berkembang, dimulai dari penyembahan patung-patung yang mereka jadikan washilah bagi mereka dengan Allāh Subhānahu wa Ta’āla.Dari sini wajar kalau kita mengetahui bahwasanya orang-orang Arab dahulu meskipun mereka di zaman Jahiliyyah, mereka telah mengenal Allāh, mereka mengenal Ka’bah, mengenal dakwah tauhid yang merupakan ajaran Nabi Ibrāhīm ‘alayhissalām yang masih tersisa pada mereka. Mereka mengenal Allāh sebagai Pencipta. Maka jangan disangka orang-orang musyrik tidak mengenal Allāh, mereka kenal.Jika kita mengetahui sejarah tentang perjalanan Nabi Ibrāhīm ‘alayhissalām, Nabi Ismā’īl ‘alayhissalām hingga Jurhum, Khuza’ah dan Quraisy, maka kita tahu bahwasanya adalah sesuatu yang wajar apabila mereka mengenal Allāh Subhānahu wa Ta’āla.Allāh mengatakan dalam Al-Qurān:وَلَئِنْ سَأَلْتَهُمْ مَنْ خَلَقَ السَّمَاوَاتِ وَالْأَرْضَ لَيَقُولُنَّ اللَّهُ ۚ“Kalau engkau bertanya kepada mereka siapakah yang menciptakan langit dan bumi, maka sungguh-sungguh mereka mengatakan yang menciptakan adalah Allāh Subhānahu wa Ta’āla.” (QS Az-Zumār : 38)Oleh karenanya mereka berhaji sejak zaman sebelum Nabi Muhammad dan mereka juga bertalbiyah.Oleh karenanya dalam Shahih Muslim, ketika Nabi shallallāhu ‘alayhi wa sallam melihat orang-orang Musyrik Quraisy thawaf di Ka’bah, mereka kemudian bertalbiyahلَبَّيْكَ لَا شَرِيكَ لَكَ“Yā Allāh, kami penuhi panggilanMu, yā Allāh tidak syarikat (sekutu) bagimu.”, lalu Rasūlullāh shallallāhu ‘alayhi wa sallam berkata kepada mereka:وَيْلَكُمْ، قَدْ قَدْ“Celaka kalian, cukup perkataan kalian, (jangan ditambah lagi talbiyahnya).”Kemudian mereka menambahkan:إِلَّا شَرِيكًا هُوَ لَكَ، تَمْلِكُهُ وَمَا مَلَكَ“Kecuali syarikat (sekutu) milikMu, Engkau menguasainya, dan sekutu tersebut tidak menguasai.”Mereka kaum musyrikin mengucapkan hal ini (talbiyah syirik) sementara mereka sedang thowaf di ka’bah (HR Muslim no 1185)Mereka juga bertalbiyah meskipun talbiyah mereka mengandung kesyirikan. Bahkan mereka mengucapkan talbiyah itu sambil thowaf untuk mengagungkan Allah. Mereka mengakui Allāh Subhānahu wa Ta’āla. Tetapi mengapa mereka menyembah patung-patung? Sesungguhnya patung-patung itu hanya simbol dari orang-orang shālih, simbol yang mendekatkan mereka kepada Allāh Subhānahu wa Ta’āla. Oleh karena itu, mereka berkata sebagaimana Allāh abadikan perkataan mereka dalam Al-Qurān:مَا نَعْبُدُهُمْ إِلَّا لِيُقَرِّبُونَا إِلَى اللَّهِ زُلْفَىٰ“Kami tidak menyembah mereka kecuali untuk mendekatkan kami kepada Allāh dengan sedekat-dekatnya.” (Az-Zumār 3)Inilah asal kesyirikan mereka, yaitu dalam rangka mengagungkan Allāh melalui perantara-perantara. Karenanya Ar-Raazi, salah seorang mufassir dari madzhab Syāfi’iyyah dalam kitabnya Mafātihul Ghāib berkata, “Bahkan kaum musyrikin mengetahui dengan jelas sekali bahwasanya patung-patung tersebut tidak menimbulkan perbuatan sama sekali, tidak ada penciptaan dan tidak ada pengaruh. Jika perkaranya demikian maka menjadikan mereka sebagai syarikat bagi Allah Subhaanahu wa Ta’aala dalam penyembahan merupakan murni kebodohan dan kedunguan” (At-Tafsiir Al-Kabiir 19/33)Beliau juga berkata, “Mereka (kaum kafir) menjadikan patung-patung dan arca-arca dalam bentuk para nabi-nabi mereka dan orang-orang mulia mereka. Mereka menyangka bahwasanya jika mereka beribadah kepada patung-patung tersebut maka orang-orang mulia tersebut akan menjadi pemberi syafaat bagi mereka di sisi Allah. Dan yang semisal dengan ini di zaman sekarang banyak orang yang mengagungkan kuburan-kuburan orang-orang mulia dengan keyakinan bahawasanya jika mereka mengagungkan kuburan-kuburan orang-orang mulia tersebut maka mereka akan menjadi pemberi syafaat bagi mereka di sisi Allah” (Mafaatiihul Goib/At-Tafsiir Al-Kabiir 17/63)Mereka beranggapan, melalui perantara-perantara yang dekat dengan Allāh Subhānahu wa Ta’āla permintaan mereka akan lebih mudah dikabulkan daripada langsung meminta kepada Allāh. Sehingga Allāh Subhānahu wa Ta’āla mengatakan:وَإِذَا سَأَلَكَ عِبَادِي عَنِّي فَإِنِّي قَرِيبٌ أُجِيبُ دَعْوَةَ الدَّاعِ إِذَا دَعَانِ“Dan jika hambaKu bertanya kepadaKu wahai Muhammad, maka sesungguhnya Aku dekat, Aku kabulkan orang yang berdo’a kepadaKu.” (QS Al-Baqarah : 186)Yaitu tanpa perlu melalui perantara atau wasilah apapun. Langsung meminta kepada Allāh Subhānahu wa Ta’āla.Ar-Raazi berkata, “Allah subhanahu wa ta’ala berfirman ((Dan jika hamba-hambaKu bertanya kepadamu (wahai Muhammad) tentang aku maka sesungguhnya aku dekat)), Allah subhaanahu wa ta’aala tidak berkata ((Katakanlah aku dekat)), maka ayat ini menunjukkan akan pengagungan kondisi tatkala berdoa dari banyak sisi. Yang pertama, seakan-akan Allah subhaanahu wa ta’aala berkata : HambaKu engkau hanyalah membutuhkan washithoh (perantara) di selain waktu berdoa adapun dalam kondisi berdoa maka tidak ada perantara antara Aku dan engkau” (Mafaatihul Goib 5/106)Inilah pentingnya mengenal sejarah tentang kesyirikan yang terjadi sebelum datangnya Rasūlullāh shallallāhu ‘alayhi wa sallam dan juga setelah datangnya Rasūlullāh shallallāhu ‘alayhi wa sallam, yaitu agar kita tidak terjerumus ke dalam kesyirikan-kesyirikan tersebut.Patung-patung yang disembah oleh bangsa Arab berbeda-beda dan bermacam-macam. Masing-masing daerah atau kabilah memiliki Tuhan sendiri-sendiri. Di Mekkah ada patungnya sendiri (yang terkenal ada al-Uzza wa Hubal), di Thā’if ada patungnya sendiri (misal Latta), di Madinah juga ada patungnya sendiri (yaitu al-Manaat) yang disembah oleh suku al-Aus dan al-Khazraj. Mereka berlomba-lomba berkreasi membuat patung-patung. Satu patung untuk ini dan patung lain untuk itu, masing-masing punya fungsi sendiri-sendiri, sama seperti dewa-dewa pada keyakinan orang-orang Hindu. Padahal Tuhan itu bersifat Maha Sempurna.Disebutkan oleh Ibnu ‘Abbas dalam Shahih Bukhari bahwa Latta dahulu adalah orang yang shālih. Dia memiliki kebiasaan suka membuat adonan makanan lalu membagi-bagikannya kepada jama’ah haji. Setelah dia meninggal dunia, dibuatlah patung di kuburannya.Di Ka’bah ada sekitar 360 patung yang Rasūlullāh shallallāhu ‘alayhi wa sallam hancurkan saat Fathul Makkah dimana sebelumnya beliau belum saggup untuk menghancurkan patung-patung tersebut. Beliau hanya mampu menghancurkannya saat Fathul Makkah.جَاءَ الْحَقُّ وَزَهَقَ الْبَاطِلُ إِنَّ الْبَاطِلَ كَانَ زَهُوقًا “Yang benar telah datang dan yang batil telah lenyap. Sesungguhnya yang batil itu adalah sesuatu yang pasti lenyap.” (Al-Isrā: 81)Inilah kesyirikan yang terjadi di tengah bangsa Arab. Harus ada suatu simbol atau visualisasi dari yang mereka ibadahi, sampai-sampai jika mereka tidak sempat membuat patung, mereka akan mencari cara yang lain.Dalam Shahih Bukhari, Abū Raja’ ‘Athāridi, seorang tābi’īn yang hidup di zaman Nabi shallallāhu ‘alayhi wa sallam namun saat di zaman Nabi dia belum masuk Islam. Dia bahkan sempat terfitnah mengikuti Musailimah Al-Kadzdzāb, dan baru masuk Islam setelah Rasūlullāh shallallāhu ‘alayhi wa sallam wafat. Dia pernah bercerita tentang bagaimana dahulu mereka menyembah patung. Dia berkata:كُنَّا نَعْبُدُ الحَجَرَ، فَإِذَا وَجَدْنَا حَجَرًا هُوَ أَخْيَرُ مِنْهُ أَلْقَيْنَاهُ، وَأَخَذْنَا الآخَرَ “Kami menyembah batu (yang dijadikan sebagai patung). Apabila kami dapati ada batu yang lebih bagus, maka kami ambil batu tersebut dan batu yang lama kami buang” (Atsar riwayat Al-Bukhari dalam shahihnya no 4376).Patung-patung tersebut menurut mereka hanyalah sekedar simbol belaka. Mereka tidak meyakini bahwa patung-patung tersebut yang menciptakan alam semesta. Orang Arab dahulu, bukanlah kaum yang begitu bodohnya meyakini bahwa patung menciptakan alam semesta. Namun mereka menganggap patung tersebut hanyalah simbol. Jika ada simbol yang lebih bagus, maka simbol yang lama dibuang.Disebutkan oleh para ahli sejarah, sampai-sampai kalau mereka ingin bersafar, mereka mengusap terlebih dahulu patungnya sebelum berangkat, supaya tenang. Dan sepulangnya dari safar, patung itu diusap lagi. Sehingga mereka sangat bergantung terhadap simbol tersebut.Abū Rajā ‘Athāridiy melanjutkan :فَإِذَا لَمْ نَجِدْ حَجَرًا جَمَعْنَا جُثْوَةً مِنْ تُرَابٍ، ثُمَّ جِئْنَا بِالشَّاةِ فَحَلَبْنَاهُ عَلَيْهِ، ثُمَّ طُفْنَا بِهِ“Jika kami tidak mendapatkan batu maka kamipun mengumpulkan tanah untuk digundukan lalu kami mendatangkan seekor kambing lalu kami perah susunya untuk ditumpahkan ke atas gundukan tanah tersebut, lalu kami thowaf mengelilingi gundukan tanah tersebut” (Atsar riwayat Al-Bukhari dalam shahihnya no 4376).Allāh Subhānahu wa Ta’āla menyebutkan dalam Al-Qurān bahwasanya patung-patung tersebut bukanlah Tuhan, tetapi hanya sekedar benda yang dituhankan.أَسْمَاءٌ سَمَّيْتُمُوهَا أَنْتُمْ وَآَبَاؤُكُمْ مَا أَنْزَلَ اللَّهُ بِهَا مِنْ سُلْطَانٍ“Apa yang kalian sembah itu hanyalah sekedar nama-nama yang kalian dan nenek moyang kalian menamakannya, yang tidak pernah diturunkan oleh Allah keteranganya.” (QS. Yūsuf : 40)Allāh tidak pernah menurunkan keterangan bahwasanya itu adalah Tuhan atau wakil Tuhan atau simbol Tuhan. Sehingga merupakan hal yang aneh bagi orang yang menjadikan patung-patung itu sebagai Tuhan. Lihatlah kebodohan mereka sampai menjadikan batu sebagai Tuhan.Disebutkan ada seorang Arab ketika dia ingin menyembah Tuhannya, tiba-tiba dia melihat dua ekor anjing atau serigala yang mengencingi Tuhannya, kemudian dia protes dan mengatakanأَرَبٌّ يَبُولُ الثَّعْلَبَانُ بِرَأْسِهِ    لَقَدْ ذَلَّ مَنْ بَالَتْ عَلَيْهِ الثَّعَالِبُ“Apakah ada tuhan yang kepalanya dikencingi oleh anjing, sungguh hina tuhan yang dikencingi anjing.”Bentuk kesyirikan lain yang tersebar di jazirah Arab seperti penyembahan terhadap jin. Allāh sebutkan dalam Al-Qurān:وَأَنَّهُ كَانَ رِجَالٌ مِنَ الْإِنْسِ يَعُوذُونَ بِرِجَالٍ مِنَ الْجِنِّ فَزَادُوهُمْ رَهَقًا“Dan dahulu ada sebagian manusia yang mereka meminta perlindungan kepada jin maka semakin menambah kekufuran mereka dan semakin menambah kesombongan para jin.” (QS Al-Jin : 6)Disebutkan dalam buku-buku tafsir, mereka dahulu tatkala melewati suatu lembah dan mereka khawatir ada jin-jin yang mengganggu, mereka berkata: “Kami berlindung kepada pimpinan lembah ini supaya tidak diganggu oleh anak buahnya.” (Lihat Tafsir Ibnu Katsir 8/239)Apabila mereka membaca do’a seperti itu, maka tenanglah hati mereka karena merasa tidak akan ada yang mengganggunya. Sungguh ini merupakan kesyirikan.Dalam tafsir lain ” فَزَادُوهُمْ رَهَقًا ” diartikan semakin menambah kekufuran mereka.Hal seperti ini banyak tersebar di tanah air kita, diantara jika mau melewati jembatan harus meminta izin atau memberi kode, dan banyak hal lainnya.Kesyirikan lain yang ada pada bangsa Arab adalah tathayyur, yaitu mengaitkan nasib sial dengan sesuatu yang dilihat atau didengar. Disebutkan bahwa orang-orang jahiliyyah zaman dahulu tatkala hendak bersafar, mereka pergi menuju sekawanan burung tertentu lalu mereka usir burung tersebut. Kalau burung itu terbang ke arah kanan maka mereka akan berangkat, namun kalau burungnya terbang ke arah kiri maka mereka tidak jadi bersafar karena takut akan ditimpa kesialan. Mereka juga bertathayyur dengan bulan Shafar. Segala bentuk kesyirikan yang terjadi sekarang, seperti menyembelih untuk selain Allāh dan yang lainnya, semuanya pernah dilakukan oleh kaum musyrikin zaman dahulu. Jakarta, 12-01-1439 H / 02-10-2017 MAbu Abdil Muhsin Firanda Andirjawww.firanda.com


Kondisi keagamaan sebelum diutusnya Nabi Muhammad shallallāhu ‘alayhi wa sallam didominasi dengan kerusakan dan kesyirikan. Walau dalam beberapa segi mereka memiliki sifat-sifat baik seperti jujur dan gemar memuliakan tamu. Karena itulah, mereka adalah orang-orang yang paling semangat dan merasa bangga dengan mengagungkan Ka’bah. Mereka merasa bangga bisa membantu memberi makan dan minum kepada jama’ah haji.Awal kesyirikan terjadi di Mekkah, dipelopori oleh ‘Amr bin Luhay Al-Khuza’i dari Bani Khuza’ah. Dia adalah orang yang sangat dermawan, sangat luar biasa kedermawanannya. Sampai-sampai dikisahkan oleh para sejarawan seperti Al-Azruqi dalam Al-Akhbar Makkah (jilid 1/100), demikian juga dinukil oleh Imam Ibnu Katsir rahimahullāh dalam kitabnya Al-Bidayah wa An-Nihayah (jilid 3/187). Bahwa diantara bentuk kedermawanan Amr bin Luhay adalah dia orang yang pertama kali memberi makanan dan minuman kepada jama’ah haji dengan gratis. Bahkan disebutkan oleh al-Hafizh Ibnu Katsir:أنه ربما ذبح أيام الحجيج عشرةَ آلاف بدنة، وكسى عشرةَ آلافِ حُلَّةٍ، في كل سنة يُطعم العَرَبَ، ويَحِيْسُ لهم الْحَيْسَ بالسمن والعسل، ويَلُتُّ لهم السويق“Terkadang  ‘Amr bin Luhay ini kalau musim haji dia menyembelih 10 ribu ekor unta untuk jama’ah haji, memberikan 10 ribu pakaian, dan setiap tahun dia memberi makan kepada orang-orang Arab, membuatkan bagi mereka hais (korma yang dicampur tepung) yang dicampur dengan minyak saman dan madu, serta membuatkan bagi mereka adonan sawiq.” (Al-Bidayah wa An-Nihayah 3/187) Dia adalah orang yang sangat terpandang dan dihormati oleh orang-orang Arab pada zaman itu. Seluruh perkataannya didengar dan diikuti. Maka wajar jika ketenaran dan kebaikannya tersebar ke seantero jazirah Arab. Namun seseungguhnya dialah orang yang pertama kali membawa bencana di negeri Arab.Di Mekkah dahulu telah terjadi kemaksiatan, kezhaliman, serta perzinaan, namun belum terjadi kesyirikan. Kesyirikan pertama kali dipelopori oleh ‘Amr bin Luhay Al-Khuza’i. Disebutkan bahwa dia pergi bersafar ke negeri Syam dimana telah merebak kesyirikan di negeri Syam pada saat itu. Dia mendapati penduduk negeri Syam menyembah berhala-berhala. Dia bertanya: “Apa yang kalian sembah ini?” Mereka mengatakan: “Ini patung-patung, dengan wasilah (perantara) patung ini, apabila kami minta hujan maka tuhan kami menurunkan hujan.”Maka dia meminta agar diberikan hadiah berupa patung yang akan dia bawa pulang ke Mekkah. Mulailah dia mengajak orang-orang untuk mencoba ibadah ini. Karena Amr bin Luhay adalah orang yang perkataannya didengar, maka bangsa Arab menyambut ajakannya dan ikut-ikutan menyembah patung-patung tersebut, hingga akhirnya menjadi suatu kebiasaan bagi bangsa Arab untuk menyembah patung. Sebelum dia membawa kebiasaan menyembah patung, kesyirikan pertama kali yang dia lakukan adalah khurafat.Dalam suatu hadits shahih yang dikeluarkan oleh Bukhari, dari hadits Abū Hurairah radhiyallāhu Ta’āla ‘anhu dan juga dari hadits ‘Āisyah radhiyallāhu Ta’āla ‘anhā, Nabi shallallāhu ‘alayhi wa sallam bersabda :وَلَقَدْ رَأَيْتُ جَهَنَّمَ يَحْطِمُ بَعْضُهَا بَعْضًا، حِينَ رَأَيْتُمُونِي تَأَخَّرْتُ، رَأَيْتُمُونِي تَأَخَّرْتُ وَرَأَيْتُ فِيهَا ابْنَ لُحَيٍّ وَهُوَ الَّذِي سَيَّبَ السَّوَائِبَNabi shallallāhu ‘alayhi wa sallam suatu saat shalat kemudian beliau mundur (para shāhabat heran kenapa mundur), kata Nabi: “Aku diperlihatkan oleh Allāh neraka Jahannam yang apinya menghantam satu dengan yang lainnya. Aku melihat dalam neraka Jahannam ada ‘Amr bin Luhay dan dia adalah orang yang telah mengkeramatkan onta.”Dalam hadits lain riwayat Abū Hurairah, kata Nabi shallallāhu ‘alayhi wa sallam:رَأَيْتُ عَمْرَو بْنَ عَامِرٍ الْخُزَاعِيَّ يَجُرُّ قُصْبَهُ فِي النَّارِ ، كَانَ أَوَّلَ مَنْ سَيَّبَ السَّوَائِبَ                                        “Aku melihat ‘Amr bin Luhay Al-Khuzā’i menyeret ususnya didalam neraka karena dia adalah orang yang pertama kali mengkeramatkan onta-onta.” (HR Al-Bukhari no 3521)Dalam riwayat Ahmad, kata Nabi shallallāhu ‘alayhi wa sallam:وَرَأَيْتُ فِيهَا لُحَيَّ بْنَ عَمْرٍو يَجُرُّ قُصْبَهُ فِي النَّارِ ، وَأشْبَهُ مَنْ رَأَيْتُ بِهِ مَعْبَدُ بْنُ أَكْثَمَ الْكَعْبِيُّ فقَالَ مَعْبَدٌ : يَا رَسُولَ اللَّهِ ، أَيُخْشَى عَلَيَّ مِنْ شَبَهِهِ وَهُوَ وَالِدِي ؟ قَالَ : ” لا ، أَنْتَ مُؤْمِنٌ ، وَهُوَ كَافِرٌ ” ، وَكَانَ لُحَيٌّ أَوَّلَ مَنْ حَمَلَ الْعَرَبَ عَلَى عِبَادَةِ الأَصْنَامِ .“Aku melihat di dalamnya Luhay bin ‘Amr menyeret ususnya di dalam neraka dan wajahnya mirip dengan Ma’bad bin Aktsam.”Saat itu ada seorang shāhabat namanya Ma’bad bin Aktsam yang wajahnya sangat mirip dengan ‘Amr bin Luhay Al-Khuzā’i.Maka Ma’bad ini bertanya: “Yā Rasūlullāh, apakah dikhawatirkan orang yang mirip dengan dia, dia adalah nenek moyangku?”  (Karena dia adalah dari keturunannya ‘Amr bin Luhay).Jawab Rasūlullāh shallallāhu ‘alayhi wa sallam: “Tidak, engkau beriman sementara dia orang kafir. Dan dia adalah orang yang pertama kali menjadikan orang-orang Arab untuk menyembah berhala.” (HR Ahmad no 14800)Apa yang dilakukan oleh ‘Amr bin Luhay Al-Khuzā’i diabadikan oleh Allah di dalam Al-Quran. Allāh Subhānahu wa Ta’āla berfirman:مَا جَعَلَ اللَّهُ مِن بَحِيرَةٍ وَلَا سَائِبَةٍ وَلَا وَصِيلَةٍ وَلَا حَامٍ ۙ وَلَٰكِنَّ الَّذِينَ كَفَرُوا يَفْتَرُونَ عَلَى اللَّهِ الْكَذِبَ ۖ وَأَكْثَرُهُمْ لَا يَعْقِلُونَ“Allah sekali-kali tidak pernah mensyari´atkan adanya bahiirah, saaibah, washiilah dan haam (ini nama-nama unta atau kambing yang dikeramatkan-pent). Akan tetapi orang-orang kafir membuat-buat kedustaan terhadap Allah, dan kebanyakan mereka tidak mengerti” (QS Al-Maidah : 103)‘Amr bin Luhay al-Khuzaa’i melarang memotong unta atau kambing yang dihalalkan oleh Allāh Subhānahu wa Ta’āla.Bahkan Al-Hafizh Ibnu Katsir rahimahullāh dalam perkataannya yang indah dalam kitab Al-Bidāyah wa An-Nihāyah, beliau menjelaskan bahwasanya ‘Amr bin Luhay Al-Khuzā’i melakukan ini semua dalam rangka sebagai rahmat terhadap hewan-hewan, menurut persangkaannya. Dan bid’ah-bid’ah yang mereka lakukan dari syari’at-syari’at yang bathil dan rusak adalah sesuatu yang disangka oleh pembesar mereka (‘Amr bin Luhay Al-Khuzā’i, semoga Allāh memburukkan wajahnya) sebagai suatu mashlahat dan sebagai suatu bentuk rahmat kepada hewan ternak.Secara sekilas dan zhahirnya perbuatan ini seolah-olah tampak bagus. Unta yang sudah melahirkan anak betina 5 kali berturut-turut, dianggap telah berjasa sehingga tidak boleh disentuh dan diperas susunya. Secara sekilas hal tersebut merupakan mashlahat dan rahmat, tetapi sejatinya hal tersebut adalah bid’ah yang sesat dan awal mula munculnya kesyirikan, yaitu mengkeramatkan hewan-hewan. Maka setelah itu syirik berkembang, dimulai dari penyembahan patung-patung yang mereka jadikan washilah bagi mereka dengan Allāh Subhānahu wa Ta’āla.Dari sini wajar kalau kita mengetahui bahwasanya orang-orang Arab dahulu meskipun mereka di zaman Jahiliyyah, mereka telah mengenal Allāh, mereka mengenal Ka’bah, mengenal dakwah tauhid yang merupakan ajaran Nabi Ibrāhīm ‘alayhissalām yang masih tersisa pada mereka. Mereka mengenal Allāh sebagai Pencipta. Maka jangan disangka orang-orang musyrik tidak mengenal Allāh, mereka kenal.Jika kita mengetahui sejarah tentang perjalanan Nabi Ibrāhīm ‘alayhissalām, Nabi Ismā’īl ‘alayhissalām hingga Jurhum, Khuza’ah dan Quraisy, maka kita tahu bahwasanya adalah sesuatu yang wajar apabila mereka mengenal Allāh Subhānahu wa Ta’āla.Allāh mengatakan dalam Al-Qurān:وَلَئِنْ سَأَلْتَهُمْ مَنْ خَلَقَ السَّمَاوَاتِ وَالْأَرْضَ لَيَقُولُنَّ اللَّهُ ۚ“Kalau engkau bertanya kepada mereka siapakah yang menciptakan langit dan bumi, maka sungguh-sungguh mereka mengatakan yang menciptakan adalah Allāh Subhānahu wa Ta’āla.” (QS Az-Zumār : 38)Oleh karenanya mereka berhaji sejak zaman sebelum Nabi Muhammad dan mereka juga bertalbiyah.Oleh karenanya dalam Shahih Muslim, ketika Nabi shallallāhu ‘alayhi wa sallam melihat orang-orang Musyrik Quraisy thawaf di Ka’bah, mereka kemudian bertalbiyahلَبَّيْكَ لَا شَرِيكَ لَكَ“Yā Allāh, kami penuhi panggilanMu, yā Allāh tidak syarikat (sekutu) bagimu.”, lalu Rasūlullāh shallallāhu ‘alayhi wa sallam berkata kepada mereka:وَيْلَكُمْ، قَدْ قَدْ“Celaka kalian, cukup perkataan kalian, (jangan ditambah lagi talbiyahnya).”Kemudian mereka menambahkan:إِلَّا شَرِيكًا هُوَ لَكَ، تَمْلِكُهُ وَمَا مَلَكَ“Kecuali syarikat (sekutu) milikMu, Engkau menguasainya, dan sekutu tersebut tidak menguasai.”Mereka kaum musyrikin mengucapkan hal ini (talbiyah syirik) sementara mereka sedang thowaf di ka’bah (HR Muslim no 1185)Mereka juga bertalbiyah meskipun talbiyah mereka mengandung kesyirikan. Bahkan mereka mengucapkan talbiyah itu sambil thowaf untuk mengagungkan Allah. Mereka mengakui Allāh Subhānahu wa Ta’āla. Tetapi mengapa mereka menyembah patung-patung? Sesungguhnya patung-patung itu hanya simbol dari orang-orang shālih, simbol yang mendekatkan mereka kepada Allāh Subhānahu wa Ta’āla. Oleh karena itu, mereka berkata sebagaimana Allāh abadikan perkataan mereka dalam Al-Qurān:مَا نَعْبُدُهُمْ إِلَّا لِيُقَرِّبُونَا إِلَى اللَّهِ زُلْفَىٰ“Kami tidak menyembah mereka kecuali untuk mendekatkan kami kepada Allāh dengan sedekat-dekatnya.” (Az-Zumār 3)Inilah asal kesyirikan mereka, yaitu dalam rangka mengagungkan Allāh melalui perantara-perantara. Karenanya Ar-Raazi, salah seorang mufassir dari madzhab Syāfi’iyyah dalam kitabnya Mafātihul Ghāib berkata, “Bahkan kaum musyrikin mengetahui dengan jelas sekali bahwasanya patung-patung tersebut tidak menimbulkan perbuatan sama sekali, tidak ada penciptaan dan tidak ada pengaruh. Jika perkaranya demikian maka menjadikan mereka sebagai syarikat bagi Allah Subhaanahu wa Ta’aala dalam penyembahan merupakan murni kebodohan dan kedunguan” (At-Tafsiir Al-Kabiir 19/33)Beliau juga berkata, “Mereka (kaum kafir) menjadikan patung-patung dan arca-arca dalam bentuk para nabi-nabi mereka dan orang-orang mulia mereka. Mereka menyangka bahwasanya jika mereka beribadah kepada patung-patung tersebut maka orang-orang mulia tersebut akan menjadi pemberi syafaat bagi mereka di sisi Allah. Dan yang semisal dengan ini di zaman sekarang banyak orang yang mengagungkan kuburan-kuburan orang-orang mulia dengan keyakinan bahawasanya jika mereka mengagungkan kuburan-kuburan orang-orang mulia tersebut maka mereka akan menjadi pemberi syafaat bagi mereka di sisi Allah” (Mafaatiihul Goib/At-Tafsiir Al-Kabiir 17/63)Mereka beranggapan, melalui perantara-perantara yang dekat dengan Allāh Subhānahu wa Ta’āla permintaan mereka akan lebih mudah dikabulkan daripada langsung meminta kepada Allāh. Sehingga Allāh Subhānahu wa Ta’āla mengatakan:وَإِذَا سَأَلَكَ عِبَادِي عَنِّي فَإِنِّي قَرِيبٌ أُجِيبُ دَعْوَةَ الدَّاعِ إِذَا دَعَانِ“Dan jika hambaKu bertanya kepadaKu wahai Muhammad, maka sesungguhnya Aku dekat, Aku kabulkan orang yang berdo’a kepadaKu.” (QS Al-Baqarah : 186)Yaitu tanpa perlu melalui perantara atau wasilah apapun. Langsung meminta kepada Allāh Subhānahu wa Ta’āla.Ar-Raazi berkata, “Allah subhanahu wa ta’ala berfirman ((Dan jika hamba-hambaKu bertanya kepadamu (wahai Muhammad) tentang aku maka sesungguhnya aku dekat)), Allah subhaanahu wa ta’aala tidak berkata ((Katakanlah aku dekat)), maka ayat ini menunjukkan akan pengagungan kondisi tatkala berdoa dari banyak sisi. Yang pertama, seakan-akan Allah subhaanahu wa ta’aala berkata : HambaKu engkau hanyalah membutuhkan washithoh (perantara) di selain waktu berdoa adapun dalam kondisi berdoa maka tidak ada perantara antara Aku dan engkau” (Mafaatihul Goib 5/106)Inilah pentingnya mengenal sejarah tentang kesyirikan yang terjadi sebelum datangnya Rasūlullāh shallallāhu ‘alayhi wa sallam dan juga setelah datangnya Rasūlullāh shallallāhu ‘alayhi wa sallam, yaitu agar kita tidak terjerumus ke dalam kesyirikan-kesyirikan tersebut.Patung-patung yang disembah oleh bangsa Arab berbeda-beda dan bermacam-macam. Masing-masing daerah atau kabilah memiliki Tuhan sendiri-sendiri. Di Mekkah ada patungnya sendiri (yang terkenal ada al-Uzza wa Hubal), di Thā’if ada patungnya sendiri (misal Latta), di Madinah juga ada patungnya sendiri (yaitu al-Manaat) yang disembah oleh suku al-Aus dan al-Khazraj. Mereka berlomba-lomba berkreasi membuat patung-patung. Satu patung untuk ini dan patung lain untuk itu, masing-masing punya fungsi sendiri-sendiri, sama seperti dewa-dewa pada keyakinan orang-orang Hindu. Padahal Tuhan itu bersifat Maha Sempurna.Disebutkan oleh Ibnu ‘Abbas dalam Shahih Bukhari bahwa Latta dahulu adalah orang yang shālih. Dia memiliki kebiasaan suka membuat adonan makanan lalu membagi-bagikannya kepada jama’ah haji. Setelah dia meninggal dunia, dibuatlah patung di kuburannya.Di Ka’bah ada sekitar 360 patung yang Rasūlullāh shallallāhu ‘alayhi wa sallam hancurkan saat Fathul Makkah dimana sebelumnya beliau belum saggup untuk menghancurkan patung-patung tersebut. Beliau hanya mampu menghancurkannya saat Fathul Makkah.جَاءَ الْحَقُّ وَزَهَقَ الْبَاطِلُ إِنَّ الْبَاطِلَ كَانَ زَهُوقًا “Yang benar telah datang dan yang batil telah lenyap. Sesungguhnya yang batil itu adalah sesuatu yang pasti lenyap.” (Al-Isrā: 81)Inilah kesyirikan yang terjadi di tengah bangsa Arab. Harus ada suatu simbol atau visualisasi dari yang mereka ibadahi, sampai-sampai jika mereka tidak sempat membuat patung, mereka akan mencari cara yang lain.Dalam Shahih Bukhari, Abū Raja’ ‘Athāridi, seorang tābi’īn yang hidup di zaman Nabi shallallāhu ‘alayhi wa sallam namun saat di zaman Nabi dia belum masuk Islam. Dia bahkan sempat terfitnah mengikuti Musailimah Al-Kadzdzāb, dan baru masuk Islam setelah Rasūlullāh shallallāhu ‘alayhi wa sallam wafat. Dia pernah bercerita tentang bagaimana dahulu mereka menyembah patung. Dia berkata:كُنَّا نَعْبُدُ الحَجَرَ، فَإِذَا وَجَدْنَا حَجَرًا هُوَ أَخْيَرُ مِنْهُ أَلْقَيْنَاهُ، وَأَخَذْنَا الآخَرَ “Kami menyembah batu (yang dijadikan sebagai patung). Apabila kami dapati ada batu yang lebih bagus, maka kami ambil batu tersebut dan batu yang lama kami buang” (Atsar riwayat Al-Bukhari dalam shahihnya no 4376).Patung-patung tersebut menurut mereka hanyalah sekedar simbol belaka. Mereka tidak meyakini bahwa patung-patung tersebut yang menciptakan alam semesta. Orang Arab dahulu, bukanlah kaum yang begitu bodohnya meyakini bahwa patung menciptakan alam semesta. Namun mereka menganggap patung tersebut hanyalah simbol. Jika ada simbol yang lebih bagus, maka simbol yang lama dibuang.Disebutkan oleh para ahli sejarah, sampai-sampai kalau mereka ingin bersafar, mereka mengusap terlebih dahulu patungnya sebelum berangkat, supaya tenang. Dan sepulangnya dari safar, patung itu diusap lagi. Sehingga mereka sangat bergantung terhadap simbol tersebut.Abū Rajā ‘Athāridiy melanjutkan :فَإِذَا لَمْ نَجِدْ حَجَرًا جَمَعْنَا جُثْوَةً مِنْ تُرَابٍ، ثُمَّ جِئْنَا بِالشَّاةِ فَحَلَبْنَاهُ عَلَيْهِ، ثُمَّ طُفْنَا بِهِ“Jika kami tidak mendapatkan batu maka kamipun mengumpulkan tanah untuk digundukan lalu kami mendatangkan seekor kambing lalu kami perah susunya untuk ditumpahkan ke atas gundukan tanah tersebut, lalu kami thowaf mengelilingi gundukan tanah tersebut” (Atsar riwayat Al-Bukhari dalam shahihnya no 4376).Allāh Subhānahu wa Ta’āla menyebutkan dalam Al-Qurān bahwasanya patung-patung tersebut bukanlah Tuhan, tetapi hanya sekedar benda yang dituhankan.أَسْمَاءٌ سَمَّيْتُمُوهَا أَنْتُمْ وَآَبَاؤُكُمْ مَا أَنْزَلَ اللَّهُ بِهَا مِنْ سُلْطَانٍ“Apa yang kalian sembah itu hanyalah sekedar nama-nama yang kalian dan nenek moyang kalian menamakannya, yang tidak pernah diturunkan oleh Allah keteranganya.” (QS. Yūsuf : 40)Allāh tidak pernah menurunkan keterangan bahwasanya itu adalah Tuhan atau wakil Tuhan atau simbol Tuhan. Sehingga merupakan hal yang aneh bagi orang yang menjadikan patung-patung itu sebagai Tuhan. Lihatlah kebodohan mereka sampai menjadikan batu sebagai Tuhan.Disebutkan ada seorang Arab ketika dia ingin menyembah Tuhannya, tiba-tiba dia melihat dua ekor anjing atau serigala yang mengencingi Tuhannya, kemudian dia protes dan mengatakanأَرَبٌّ يَبُولُ الثَّعْلَبَانُ بِرَأْسِهِ    لَقَدْ ذَلَّ مَنْ بَالَتْ عَلَيْهِ الثَّعَالِبُ“Apakah ada tuhan yang kepalanya dikencingi oleh anjing, sungguh hina tuhan yang dikencingi anjing.”Bentuk kesyirikan lain yang tersebar di jazirah Arab seperti penyembahan terhadap jin. Allāh sebutkan dalam Al-Qurān:وَأَنَّهُ كَانَ رِجَالٌ مِنَ الْإِنْسِ يَعُوذُونَ بِرِجَالٍ مِنَ الْجِنِّ فَزَادُوهُمْ رَهَقًا“Dan dahulu ada sebagian manusia yang mereka meminta perlindungan kepada jin maka semakin menambah kekufuran mereka dan semakin menambah kesombongan para jin.” (QS Al-Jin : 6)Disebutkan dalam buku-buku tafsir, mereka dahulu tatkala melewati suatu lembah dan mereka khawatir ada jin-jin yang mengganggu, mereka berkata: “Kami berlindung kepada pimpinan lembah ini supaya tidak diganggu oleh anak buahnya.” (Lihat Tafsir Ibnu Katsir 8/239)Apabila mereka membaca do’a seperti itu, maka tenanglah hati mereka karena merasa tidak akan ada yang mengganggunya. Sungguh ini merupakan kesyirikan.Dalam tafsir lain ” فَزَادُوهُمْ رَهَقًا ” diartikan semakin menambah kekufuran mereka.Hal seperti ini banyak tersebar di tanah air kita, diantara jika mau melewati jembatan harus meminta izin atau memberi kode, dan banyak hal lainnya.Kesyirikan lain yang ada pada bangsa Arab adalah tathayyur, yaitu mengaitkan nasib sial dengan sesuatu yang dilihat atau didengar. Disebutkan bahwa orang-orang jahiliyyah zaman dahulu tatkala hendak bersafar, mereka pergi menuju sekawanan burung tertentu lalu mereka usir burung tersebut. Kalau burung itu terbang ke arah kanan maka mereka akan berangkat, namun kalau burungnya terbang ke arah kiri maka mereka tidak jadi bersafar karena takut akan ditimpa kesialan. Mereka juga bertathayyur dengan bulan Shafar. Segala bentuk kesyirikan yang terjadi sekarang, seperti menyembelih untuk selain Allāh dan yang lainnya, semuanya pernah dilakukan oleh kaum musyrikin zaman dahulu. Jakarta, 12-01-1439 H / 02-10-2017 MAbu Abdil Muhsin Firanda Andirjawww.firanda.com

Siapa itu Sabi’in yang Sering Disebutkan Dalam Al-Quran?

Siapa itu Sabi’in? Siapa itu shabi’in? mohon penjelasan.. mengapa mereka bisa masuk surga, sementara orang musyrik tidak? Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Dalam al-Quran, kata shabi’in disebutkan 3 kali: [1] Firman Allah di surat al-Baqarah: إِنَّ الَّذِينَ آمَنُوا وَالَّذِينَ هَادُوا وَالنَّصَارَى وَالصَّابِئِينَ مَنْ آمَنَ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الآخِرِ وَعَمِلَ صَالِحاً فَلَهُمْ أَجْرُهُمْ عِنْدَ رَبِّهِمْ وَلا خَوْفٌ عَلَيْهِمْ وَلا هُمْ يَحْزَنُونَ Sesungguhnya orang-orang mukmin, orang-orang Yahudi, orang-orang Nasrani dan orang-orang Shabiin, siapa saja diantara mereka yang benar-benar beriman kepada Allah, hari kemudian dan beramal saleh, mereka akan menerima pahala dari Tuhan mereka, tidak ada kekhawatiran kepada mereka, dan tidak (pula) mereka bersedih hati. (QS. Al-Baqarah: 62) [2] Firman Allah di surat al-Maidah: إِنَّ الَّذِينَ آمَنُوا وَالَّذِينَ هَادُوا وَالصَّابِئُونَ وَالنَّصَارَى مَنْ آمَنَ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الآخِرِ وَعَمِلَ صَالِحاً فَلا خَوْفٌ عَلَيْهِمْ وَلا هُمْ يَحْزَنُونَ Sesungguhnya orang-orang mukmin, orang-orang Yahudi, Shabiin dan orang-orang Nasrani, siapa saja (diantara mereka) yang benar-benar saleh, maka tidak ada kekhawatiran terhadap mereka dan tidak (pula) mereka bersedih hati. (QS. Al-Maidah: 69) [3] Firman Allah di surat al-Hajj: إِنَّ الَّذِينَ آمَنُوا وَالَّذِينَ هَادُوا وَالصَّابِئِينَ وَالنَّصَارَى وَالْمَجُوسَ وَالَّذِينَ أَشْرَكُوا إِنَّ اللَّهَ يَفْصِلُ بَيْنَهُمْ يَوْمَ الْقِيَامَةِ إِنَّ اللَّهَ عَلَى كُلِّ شَيْءٍ شَهِيدٌ Sesungguhnya orang-orang yang beriman, orang-orang Yahudi, orang-orang Shaabi-iin orang-orang Nasrani, orang-orang Majusi dan orang-orang musyrik, Allah akan memberi keputusan di antara mereka pada hari kiamat. Sesungguhnya Allah menyaksikan segala sesuatu. (QS. Al-Hajj: 17) Makna Shabiin Secara bahasa, kata Shabiin [الصَّابِئِينَ] merupakan bentuk jamak. Kata tunggal (mufrad)-nya Shabi’ [صابئ], dari kata shaba’a – yasba’u yang artinya keluar meninggalkan satu agama ke agama yang lain. Istilah lainnya shabi’ah. At-Thabari mengatakan, والصابئون ، جمع صابئ ، وهو المستحدث سوى دينه دينا ، كالمرتد من أهل الإسلام عن دينه ، وكل خارج من دين كان عليه إلى آخر غيره ، تسميه العرب : صابئا Shabiun bentuk jamak dari kata shabi’, yaitu orang yang membuat agama baru di luar agama yang dia sebelumnya. Seperti orang muslim yang murtad dari agamanya. Dan semua orang yang keluar meninggalkan agama sebelumnya lalu berpindah ke agama yang lain, disebut orang arab dengan shabi’. (Tasir at-Thabari, 2/145). Sementara makna secara istilah, kata shabi’ digunakan untuk menyebut semua orang yang mengikuti ajaran agama baru, yang berbeda dengan agama masyarakatnya. Dulu Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam juga disebut shabi’ oleh orang musyrikin, terutama paman beliau, Abu Lahab. Rabi’ah bin Ibad bercerita pengalamannya yang kala itu masih jahiliyah, Saya melihat Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam di pasar Dzi Majaz, terus mengajak masyarakat, يَا أَيُّهَا النَّاسُ قُولُوا: لَا إِلَهَ إِلَّا اللهُ، تُفْلِحُوا “Wahai manusia, ucapkanlah Laa ilaaha illallah… kalian akan beruntung.” Beliau masuk ke lorong-lorong jalan. Banyak orang yang mengerumuni beliau, dan tidak ada satupun berkomentar, sementara beliau tidak henti-hentinya menyatakan, “Wahai manusia, ucapkanlah Laa ilaaha illallah… kalian akan beruntung.” Hanya saja di belakang beliau ada orang yang wajahnya sangat putih, jambulnya menjuntai – itulah Abu Lahab – dia selalu mengatakan, إِنَّهُ صَابِئٌ، كَاذِبٌ “Dia itu shabi’ (pembawa agama baru), pendusta. Saya bertanya, ‘Siapa ini?’ Mereka mengatakan, “Muhammad bin Abdillah. Dia mengaku jadi nabi.” ‘Lalu siapa yang menyebutnya dusta?’ tanyaku. “Pamannya, Abu Lahab.” Jawab mereka. (Ahmad 16023 dan dishahihkan Syuaib al-Arnauth) Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam disebut shabi’, karena beliau membawa ajaran agama baru yang tidak dikenal masyarakatnya. Meskipun sejatinya itu ajaran tauhid, millah Ibrahim ‘alaihis salam yang sudah dilupakan masyarakat Jahiliyah. Berangkat dari makna ini, kata shabi’ bisa digunakan untuk menyebut orang yang agamanya baik dan bisa juga digunakan untuk menyebut penganut agama sesat. Ibnul Qoyim mengatakan, الصابئة أمة كبيرة ، فيهم السعيد والشقي ، وهي إحدى الأمم المنقسمة إلى مؤمن وكافر Shabi’ah termasuk umat yang besar. Ada yang baik (lurus) dan ada yang celaka (menyimpang). Dan ini termasuk salah satu umat yang terbagi menjadi mukmin dan kafir. Kemudian Ibnul Qoyim menyebutkan dalil ayat di atas. Lalu beliau mengatakan, وهم أنواع : صابئة حنفاء ، وصابئة مشركون . وكانت حران دار مملكة هؤلاء قبل المسيح ، ولهم كتب وتآليف وعلوم ، وكان في بغداد منهم طائفة كبيرة ، منهم إبراهيم بن هلال الصابئ صاحب الرسائل ، وكان على دينهم ويصوم رمضان مع المسلمين ، وأكثرهم فلاسفة Shabi’ah itu bermacam-macam, ada shabi’ah hanif (pengikut tauhid) dan ada shabi’ah musyrik. Dan daerah Harran merupakan tempat kerajaan mereka sebelum al-Masih. Mereka memiliki kitab, tulisan-tulisan, dan artikel. Di Baghdad ada banyak penganutnya. Diantara mereka Ibrahim bin Hilal as-Shab’i, penulis beberapa karya. Dia menganut shabi’ah, berpuasa Ramadhan seperti kaum muslimin. Dan mayoritas mereka orang-orang filsafat. (Ahkam Ahli az-Dzimmah, 1/236 – 238) Siapakah Shabiin yang Dijamin Surga? Pada 2 ayat di atas, yaitu al-Baqarah: 62 dan al-Maidah: 69, Allah Ta’ala menjamin, siapapun diantara shabiin yang beriman dan beramal shaleh, maka mereka masuk surga. Ayat ini memiliki Sababun Nuzul. Ibnu Abi Hatim meriwayatkan dari Mujahid, dari Salman al-Farisi Radhiyallahu ‘anhu, سألت النبي صلى الله عليه وسلم عن أهل دين كنت معهم، فذكرت من صلاتهم وعبادتهم، فنزلت: {إن الذين آمنوا والذين هادوا والنصارى والصابئين Aku pernah bertanya kepada Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam tentang para penganut agama yang dulu aku ikuti. Aku sebutkan cara shalat mereka dan ibadah mereka. Lalu Allah menurunkan firman-Nya, .. di surat al-Baqarah: 62). Karena itu, shabi’in yang dijamin surga sebelum ada Nabi, adalah mereka yang beriman kepada Allah, hari akhir, dan beramal shaleh. Sementara setelah Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam diutus, semua manusia wajib menjadi pengikut beliau, tanpa kecuali. Allahu berfirman, وَرَحْمَتِي وَسِعَتْ كُلَّ شَيْءٍ فَسَأَكْتُبُهَا لِلَّذِينَ يَتَّقُونَ وَيُؤْتُونَ الزَّكَاةَ وَالَّذِينَ هُمْ بِآيَاتِنَا يُؤْمِنُونَ . الَّذِينَ يَتَّبِعُونَ الرَّسُولَ النَّبِيَّ الْأُمِّيَّ الَّذِي يَجِدُونَهُ مَكْتُوبًا عِنْدَهُمْ فِي التَّوْرَاةِ وَالْإِنْجِيلِ Akan Aku tetapkan rahmat-Ku untuk orang-orang yang bertakwa, yang menunaikan zakat dan orang-orang yang beriman kepada ayat-ayat Kami”. (Yaitu) orang-orang yang mengikut Rasul, Nabi yang ummi yang (namanya) mereka dapati tertulis di dalam Taurat dan Injil yang ada di sisi mereka… (QS. Al-A’raf: 156 – 157) Yang dimaksud sang Rasul, Nabi yang ummi yang (namanya) mereka dapati tertulis di dalam Taurat dan Injil adalah Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam juga menegaskan, وَالَّذِيْ نَفْسُ مُحَمَّدٍ بِيَدِهِ! لَا يَسْمَعُ بِي أَحَدٌ مِنْ هـٰذِهِ اْلأُمَّةِ يَهُوْدِيٌّ وَلَا نَصْرَانِيٌّ، ثُمَّ يَمُوْتُ وَلَمْ يُؤْمِنْ بِالَّذِي أُرْسِلْتُ بِهِ، إِلَّا كَانَ مِنْ أَصْحَابِ النَّارِ Demi Rabb yang jiwa Muhammad berada di tangan-Nya, tidak seorangpun dari umat ini, baik Yahudi atau Nasrani yang mendengar diutusnya aku (Muhammad), lalu dia mati dalam keadaan tidak beriman dengan ajaran yang aku bawa (Islam), niscaya dia termasuk penghuni neraka. (HR. Muslim 153) Demikian, Allahu a’lam. Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. SPONSOR hubungi: 081 326 333 328 DONASI hubungi: 087 882 888 727 REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK 🔍 Pertanyaan Agama Islam, Agama Para Nabi Dan Rasul, Mimpi Diberi Mukena, Biografi Rabi Ah Al Adawiyah, Niat Puasa 9 10 11 Muharram, Cara Shalat Fajar Visited 1,796 times, 3 visit(s) today Post Views: 669 QRIS donasi Yufid

Siapa itu Sabi’in yang Sering Disebutkan Dalam Al-Quran?

Siapa itu Sabi’in? Siapa itu shabi’in? mohon penjelasan.. mengapa mereka bisa masuk surga, sementara orang musyrik tidak? Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Dalam al-Quran, kata shabi’in disebutkan 3 kali: [1] Firman Allah di surat al-Baqarah: إِنَّ الَّذِينَ آمَنُوا وَالَّذِينَ هَادُوا وَالنَّصَارَى وَالصَّابِئِينَ مَنْ آمَنَ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الآخِرِ وَعَمِلَ صَالِحاً فَلَهُمْ أَجْرُهُمْ عِنْدَ رَبِّهِمْ وَلا خَوْفٌ عَلَيْهِمْ وَلا هُمْ يَحْزَنُونَ Sesungguhnya orang-orang mukmin, orang-orang Yahudi, orang-orang Nasrani dan orang-orang Shabiin, siapa saja diantara mereka yang benar-benar beriman kepada Allah, hari kemudian dan beramal saleh, mereka akan menerima pahala dari Tuhan mereka, tidak ada kekhawatiran kepada mereka, dan tidak (pula) mereka bersedih hati. (QS. Al-Baqarah: 62) [2] Firman Allah di surat al-Maidah: إِنَّ الَّذِينَ آمَنُوا وَالَّذِينَ هَادُوا وَالصَّابِئُونَ وَالنَّصَارَى مَنْ آمَنَ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الآخِرِ وَعَمِلَ صَالِحاً فَلا خَوْفٌ عَلَيْهِمْ وَلا هُمْ يَحْزَنُونَ Sesungguhnya orang-orang mukmin, orang-orang Yahudi, Shabiin dan orang-orang Nasrani, siapa saja (diantara mereka) yang benar-benar saleh, maka tidak ada kekhawatiran terhadap mereka dan tidak (pula) mereka bersedih hati. (QS. Al-Maidah: 69) [3] Firman Allah di surat al-Hajj: إِنَّ الَّذِينَ آمَنُوا وَالَّذِينَ هَادُوا وَالصَّابِئِينَ وَالنَّصَارَى وَالْمَجُوسَ وَالَّذِينَ أَشْرَكُوا إِنَّ اللَّهَ يَفْصِلُ بَيْنَهُمْ يَوْمَ الْقِيَامَةِ إِنَّ اللَّهَ عَلَى كُلِّ شَيْءٍ شَهِيدٌ Sesungguhnya orang-orang yang beriman, orang-orang Yahudi, orang-orang Shaabi-iin orang-orang Nasrani, orang-orang Majusi dan orang-orang musyrik, Allah akan memberi keputusan di antara mereka pada hari kiamat. Sesungguhnya Allah menyaksikan segala sesuatu. (QS. Al-Hajj: 17) Makna Shabiin Secara bahasa, kata Shabiin [الصَّابِئِينَ] merupakan bentuk jamak. Kata tunggal (mufrad)-nya Shabi’ [صابئ], dari kata shaba’a – yasba’u yang artinya keluar meninggalkan satu agama ke agama yang lain. Istilah lainnya shabi’ah. At-Thabari mengatakan, والصابئون ، جمع صابئ ، وهو المستحدث سوى دينه دينا ، كالمرتد من أهل الإسلام عن دينه ، وكل خارج من دين كان عليه إلى آخر غيره ، تسميه العرب : صابئا Shabiun bentuk jamak dari kata shabi’, yaitu orang yang membuat agama baru di luar agama yang dia sebelumnya. Seperti orang muslim yang murtad dari agamanya. Dan semua orang yang keluar meninggalkan agama sebelumnya lalu berpindah ke agama yang lain, disebut orang arab dengan shabi’. (Tasir at-Thabari, 2/145). Sementara makna secara istilah, kata shabi’ digunakan untuk menyebut semua orang yang mengikuti ajaran agama baru, yang berbeda dengan agama masyarakatnya. Dulu Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam juga disebut shabi’ oleh orang musyrikin, terutama paman beliau, Abu Lahab. Rabi’ah bin Ibad bercerita pengalamannya yang kala itu masih jahiliyah, Saya melihat Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam di pasar Dzi Majaz, terus mengajak masyarakat, يَا أَيُّهَا النَّاسُ قُولُوا: لَا إِلَهَ إِلَّا اللهُ، تُفْلِحُوا “Wahai manusia, ucapkanlah Laa ilaaha illallah… kalian akan beruntung.” Beliau masuk ke lorong-lorong jalan. Banyak orang yang mengerumuni beliau, dan tidak ada satupun berkomentar, sementara beliau tidak henti-hentinya menyatakan, “Wahai manusia, ucapkanlah Laa ilaaha illallah… kalian akan beruntung.” Hanya saja di belakang beliau ada orang yang wajahnya sangat putih, jambulnya menjuntai – itulah Abu Lahab – dia selalu mengatakan, إِنَّهُ صَابِئٌ، كَاذِبٌ “Dia itu shabi’ (pembawa agama baru), pendusta. Saya bertanya, ‘Siapa ini?’ Mereka mengatakan, “Muhammad bin Abdillah. Dia mengaku jadi nabi.” ‘Lalu siapa yang menyebutnya dusta?’ tanyaku. “Pamannya, Abu Lahab.” Jawab mereka. (Ahmad 16023 dan dishahihkan Syuaib al-Arnauth) Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam disebut shabi’, karena beliau membawa ajaran agama baru yang tidak dikenal masyarakatnya. Meskipun sejatinya itu ajaran tauhid, millah Ibrahim ‘alaihis salam yang sudah dilupakan masyarakat Jahiliyah. Berangkat dari makna ini, kata shabi’ bisa digunakan untuk menyebut orang yang agamanya baik dan bisa juga digunakan untuk menyebut penganut agama sesat. Ibnul Qoyim mengatakan, الصابئة أمة كبيرة ، فيهم السعيد والشقي ، وهي إحدى الأمم المنقسمة إلى مؤمن وكافر Shabi’ah termasuk umat yang besar. Ada yang baik (lurus) dan ada yang celaka (menyimpang). Dan ini termasuk salah satu umat yang terbagi menjadi mukmin dan kafir. Kemudian Ibnul Qoyim menyebutkan dalil ayat di atas. Lalu beliau mengatakan, وهم أنواع : صابئة حنفاء ، وصابئة مشركون . وكانت حران دار مملكة هؤلاء قبل المسيح ، ولهم كتب وتآليف وعلوم ، وكان في بغداد منهم طائفة كبيرة ، منهم إبراهيم بن هلال الصابئ صاحب الرسائل ، وكان على دينهم ويصوم رمضان مع المسلمين ، وأكثرهم فلاسفة Shabi’ah itu bermacam-macam, ada shabi’ah hanif (pengikut tauhid) dan ada shabi’ah musyrik. Dan daerah Harran merupakan tempat kerajaan mereka sebelum al-Masih. Mereka memiliki kitab, tulisan-tulisan, dan artikel. Di Baghdad ada banyak penganutnya. Diantara mereka Ibrahim bin Hilal as-Shab’i, penulis beberapa karya. Dia menganut shabi’ah, berpuasa Ramadhan seperti kaum muslimin. Dan mayoritas mereka orang-orang filsafat. (Ahkam Ahli az-Dzimmah, 1/236 – 238) Siapakah Shabiin yang Dijamin Surga? Pada 2 ayat di atas, yaitu al-Baqarah: 62 dan al-Maidah: 69, Allah Ta’ala menjamin, siapapun diantara shabiin yang beriman dan beramal shaleh, maka mereka masuk surga. Ayat ini memiliki Sababun Nuzul. Ibnu Abi Hatim meriwayatkan dari Mujahid, dari Salman al-Farisi Radhiyallahu ‘anhu, سألت النبي صلى الله عليه وسلم عن أهل دين كنت معهم، فذكرت من صلاتهم وعبادتهم، فنزلت: {إن الذين آمنوا والذين هادوا والنصارى والصابئين Aku pernah bertanya kepada Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam tentang para penganut agama yang dulu aku ikuti. Aku sebutkan cara shalat mereka dan ibadah mereka. Lalu Allah menurunkan firman-Nya, .. di surat al-Baqarah: 62). Karena itu, shabi’in yang dijamin surga sebelum ada Nabi, adalah mereka yang beriman kepada Allah, hari akhir, dan beramal shaleh. Sementara setelah Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam diutus, semua manusia wajib menjadi pengikut beliau, tanpa kecuali. Allahu berfirman, وَرَحْمَتِي وَسِعَتْ كُلَّ شَيْءٍ فَسَأَكْتُبُهَا لِلَّذِينَ يَتَّقُونَ وَيُؤْتُونَ الزَّكَاةَ وَالَّذِينَ هُمْ بِآيَاتِنَا يُؤْمِنُونَ . الَّذِينَ يَتَّبِعُونَ الرَّسُولَ النَّبِيَّ الْأُمِّيَّ الَّذِي يَجِدُونَهُ مَكْتُوبًا عِنْدَهُمْ فِي التَّوْرَاةِ وَالْإِنْجِيلِ Akan Aku tetapkan rahmat-Ku untuk orang-orang yang bertakwa, yang menunaikan zakat dan orang-orang yang beriman kepada ayat-ayat Kami”. (Yaitu) orang-orang yang mengikut Rasul, Nabi yang ummi yang (namanya) mereka dapati tertulis di dalam Taurat dan Injil yang ada di sisi mereka… (QS. Al-A’raf: 156 – 157) Yang dimaksud sang Rasul, Nabi yang ummi yang (namanya) mereka dapati tertulis di dalam Taurat dan Injil adalah Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam juga menegaskan, وَالَّذِيْ نَفْسُ مُحَمَّدٍ بِيَدِهِ! لَا يَسْمَعُ بِي أَحَدٌ مِنْ هـٰذِهِ اْلأُمَّةِ يَهُوْدِيٌّ وَلَا نَصْرَانِيٌّ، ثُمَّ يَمُوْتُ وَلَمْ يُؤْمِنْ بِالَّذِي أُرْسِلْتُ بِهِ، إِلَّا كَانَ مِنْ أَصْحَابِ النَّارِ Demi Rabb yang jiwa Muhammad berada di tangan-Nya, tidak seorangpun dari umat ini, baik Yahudi atau Nasrani yang mendengar diutusnya aku (Muhammad), lalu dia mati dalam keadaan tidak beriman dengan ajaran yang aku bawa (Islam), niscaya dia termasuk penghuni neraka. (HR. Muslim 153) Demikian, Allahu a’lam. Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. SPONSOR hubungi: 081 326 333 328 DONASI hubungi: 087 882 888 727 REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK 🔍 Pertanyaan Agama Islam, Agama Para Nabi Dan Rasul, Mimpi Diberi Mukena, Biografi Rabi Ah Al Adawiyah, Niat Puasa 9 10 11 Muharram, Cara Shalat Fajar Visited 1,796 times, 3 visit(s) today Post Views: 669 QRIS donasi Yufid
Siapa itu Sabi’in? Siapa itu shabi’in? mohon penjelasan.. mengapa mereka bisa masuk surga, sementara orang musyrik tidak? Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Dalam al-Quran, kata shabi’in disebutkan 3 kali: [1] Firman Allah di surat al-Baqarah: إِنَّ الَّذِينَ آمَنُوا وَالَّذِينَ هَادُوا وَالنَّصَارَى وَالصَّابِئِينَ مَنْ آمَنَ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الآخِرِ وَعَمِلَ صَالِحاً فَلَهُمْ أَجْرُهُمْ عِنْدَ رَبِّهِمْ وَلا خَوْفٌ عَلَيْهِمْ وَلا هُمْ يَحْزَنُونَ Sesungguhnya orang-orang mukmin, orang-orang Yahudi, orang-orang Nasrani dan orang-orang Shabiin, siapa saja diantara mereka yang benar-benar beriman kepada Allah, hari kemudian dan beramal saleh, mereka akan menerima pahala dari Tuhan mereka, tidak ada kekhawatiran kepada mereka, dan tidak (pula) mereka bersedih hati. (QS. Al-Baqarah: 62) [2] Firman Allah di surat al-Maidah: إِنَّ الَّذِينَ آمَنُوا وَالَّذِينَ هَادُوا وَالصَّابِئُونَ وَالنَّصَارَى مَنْ آمَنَ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الآخِرِ وَعَمِلَ صَالِحاً فَلا خَوْفٌ عَلَيْهِمْ وَلا هُمْ يَحْزَنُونَ Sesungguhnya orang-orang mukmin, orang-orang Yahudi, Shabiin dan orang-orang Nasrani, siapa saja (diantara mereka) yang benar-benar saleh, maka tidak ada kekhawatiran terhadap mereka dan tidak (pula) mereka bersedih hati. (QS. Al-Maidah: 69) [3] Firman Allah di surat al-Hajj: إِنَّ الَّذِينَ آمَنُوا وَالَّذِينَ هَادُوا وَالصَّابِئِينَ وَالنَّصَارَى وَالْمَجُوسَ وَالَّذِينَ أَشْرَكُوا إِنَّ اللَّهَ يَفْصِلُ بَيْنَهُمْ يَوْمَ الْقِيَامَةِ إِنَّ اللَّهَ عَلَى كُلِّ شَيْءٍ شَهِيدٌ Sesungguhnya orang-orang yang beriman, orang-orang Yahudi, orang-orang Shaabi-iin orang-orang Nasrani, orang-orang Majusi dan orang-orang musyrik, Allah akan memberi keputusan di antara mereka pada hari kiamat. Sesungguhnya Allah menyaksikan segala sesuatu. (QS. Al-Hajj: 17) Makna Shabiin Secara bahasa, kata Shabiin [الصَّابِئِينَ] merupakan bentuk jamak. Kata tunggal (mufrad)-nya Shabi’ [صابئ], dari kata shaba’a – yasba’u yang artinya keluar meninggalkan satu agama ke agama yang lain. Istilah lainnya shabi’ah. At-Thabari mengatakan, والصابئون ، جمع صابئ ، وهو المستحدث سوى دينه دينا ، كالمرتد من أهل الإسلام عن دينه ، وكل خارج من دين كان عليه إلى آخر غيره ، تسميه العرب : صابئا Shabiun bentuk jamak dari kata shabi’, yaitu orang yang membuat agama baru di luar agama yang dia sebelumnya. Seperti orang muslim yang murtad dari agamanya. Dan semua orang yang keluar meninggalkan agama sebelumnya lalu berpindah ke agama yang lain, disebut orang arab dengan shabi’. (Tasir at-Thabari, 2/145). Sementara makna secara istilah, kata shabi’ digunakan untuk menyebut semua orang yang mengikuti ajaran agama baru, yang berbeda dengan agama masyarakatnya. Dulu Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam juga disebut shabi’ oleh orang musyrikin, terutama paman beliau, Abu Lahab. Rabi’ah bin Ibad bercerita pengalamannya yang kala itu masih jahiliyah, Saya melihat Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam di pasar Dzi Majaz, terus mengajak masyarakat, يَا أَيُّهَا النَّاسُ قُولُوا: لَا إِلَهَ إِلَّا اللهُ، تُفْلِحُوا “Wahai manusia, ucapkanlah Laa ilaaha illallah… kalian akan beruntung.” Beliau masuk ke lorong-lorong jalan. Banyak orang yang mengerumuni beliau, dan tidak ada satupun berkomentar, sementara beliau tidak henti-hentinya menyatakan, “Wahai manusia, ucapkanlah Laa ilaaha illallah… kalian akan beruntung.” Hanya saja di belakang beliau ada orang yang wajahnya sangat putih, jambulnya menjuntai – itulah Abu Lahab – dia selalu mengatakan, إِنَّهُ صَابِئٌ، كَاذِبٌ “Dia itu shabi’ (pembawa agama baru), pendusta. Saya bertanya, ‘Siapa ini?’ Mereka mengatakan, “Muhammad bin Abdillah. Dia mengaku jadi nabi.” ‘Lalu siapa yang menyebutnya dusta?’ tanyaku. “Pamannya, Abu Lahab.” Jawab mereka. (Ahmad 16023 dan dishahihkan Syuaib al-Arnauth) Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam disebut shabi’, karena beliau membawa ajaran agama baru yang tidak dikenal masyarakatnya. Meskipun sejatinya itu ajaran tauhid, millah Ibrahim ‘alaihis salam yang sudah dilupakan masyarakat Jahiliyah. Berangkat dari makna ini, kata shabi’ bisa digunakan untuk menyebut orang yang agamanya baik dan bisa juga digunakan untuk menyebut penganut agama sesat. Ibnul Qoyim mengatakan, الصابئة أمة كبيرة ، فيهم السعيد والشقي ، وهي إحدى الأمم المنقسمة إلى مؤمن وكافر Shabi’ah termasuk umat yang besar. Ada yang baik (lurus) dan ada yang celaka (menyimpang). Dan ini termasuk salah satu umat yang terbagi menjadi mukmin dan kafir. Kemudian Ibnul Qoyim menyebutkan dalil ayat di atas. Lalu beliau mengatakan, وهم أنواع : صابئة حنفاء ، وصابئة مشركون . وكانت حران دار مملكة هؤلاء قبل المسيح ، ولهم كتب وتآليف وعلوم ، وكان في بغداد منهم طائفة كبيرة ، منهم إبراهيم بن هلال الصابئ صاحب الرسائل ، وكان على دينهم ويصوم رمضان مع المسلمين ، وأكثرهم فلاسفة Shabi’ah itu bermacam-macam, ada shabi’ah hanif (pengikut tauhid) dan ada shabi’ah musyrik. Dan daerah Harran merupakan tempat kerajaan mereka sebelum al-Masih. Mereka memiliki kitab, tulisan-tulisan, dan artikel. Di Baghdad ada banyak penganutnya. Diantara mereka Ibrahim bin Hilal as-Shab’i, penulis beberapa karya. Dia menganut shabi’ah, berpuasa Ramadhan seperti kaum muslimin. Dan mayoritas mereka orang-orang filsafat. (Ahkam Ahli az-Dzimmah, 1/236 – 238) Siapakah Shabiin yang Dijamin Surga? Pada 2 ayat di atas, yaitu al-Baqarah: 62 dan al-Maidah: 69, Allah Ta’ala menjamin, siapapun diantara shabiin yang beriman dan beramal shaleh, maka mereka masuk surga. Ayat ini memiliki Sababun Nuzul. Ibnu Abi Hatim meriwayatkan dari Mujahid, dari Salman al-Farisi Radhiyallahu ‘anhu, سألت النبي صلى الله عليه وسلم عن أهل دين كنت معهم، فذكرت من صلاتهم وعبادتهم، فنزلت: {إن الذين آمنوا والذين هادوا والنصارى والصابئين Aku pernah bertanya kepada Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam tentang para penganut agama yang dulu aku ikuti. Aku sebutkan cara shalat mereka dan ibadah mereka. Lalu Allah menurunkan firman-Nya, .. di surat al-Baqarah: 62). Karena itu, shabi’in yang dijamin surga sebelum ada Nabi, adalah mereka yang beriman kepada Allah, hari akhir, dan beramal shaleh. Sementara setelah Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam diutus, semua manusia wajib menjadi pengikut beliau, tanpa kecuali. Allahu berfirman, وَرَحْمَتِي وَسِعَتْ كُلَّ شَيْءٍ فَسَأَكْتُبُهَا لِلَّذِينَ يَتَّقُونَ وَيُؤْتُونَ الزَّكَاةَ وَالَّذِينَ هُمْ بِآيَاتِنَا يُؤْمِنُونَ . الَّذِينَ يَتَّبِعُونَ الرَّسُولَ النَّبِيَّ الْأُمِّيَّ الَّذِي يَجِدُونَهُ مَكْتُوبًا عِنْدَهُمْ فِي التَّوْرَاةِ وَالْإِنْجِيلِ Akan Aku tetapkan rahmat-Ku untuk orang-orang yang bertakwa, yang menunaikan zakat dan orang-orang yang beriman kepada ayat-ayat Kami”. (Yaitu) orang-orang yang mengikut Rasul, Nabi yang ummi yang (namanya) mereka dapati tertulis di dalam Taurat dan Injil yang ada di sisi mereka… (QS. Al-A’raf: 156 – 157) Yang dimaksud sang Rasul, Nabi yang ummi yang (namanya) mereka dapati tertulis di dalam Taurat dan Injil adalah Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam juga menegaskan, وَالَّذِيْ نَفْسُ مُحَمَّدٍ بِيَدِهِ! لَا يَسْمَعُ بِي أَحَدٌ مِنْ هـٰذِهِ اْلأُمَّةِ يَهُوْدِيٌّ وَلَا نَصْرَانِيٌّ، ثُمَّ يَمُوْتُ وَلَمْ يُؤْمِنْ بِالَّذِي أُرْسِلْتُ بِهِ، إِلَّا كَانَ مِنْ أَصْحَابِ النَّارِ Demi Rabb yang jiwa Muhammad berada di tangan-Nya, tidak seorangpun dari umat ini, baik Yahudi atau Nasrani yang mendengar diutusnya aku (Muhammad), lalu dia mati dalam keadaan tidak beriman dengan ajaran yang aku bawa (Islam), niscaya dia termasuk penghuni neraka. (HR. Muslim 153) Demikian, Allahu a’lam. Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. SPONSOR hubungi: 081 326 333 328 DONASI hubungi: 087 882 888 727 REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK 🔍 Pertanyaan Agama Islam, Agama Para Nabi Dan Rasul, Mimpi Diberi Mukena, Biografi Rabi Ah Al Adawiyah, Niat Puasa 9 10 11 Muharram, Cara Shalat Fajar Visited 1,796 times, 3 visit(s) today Post Views: 669 QRIS donasi Yufid


<iframe src="https://w.soundcloud.com/player/?url=https%3A//api.soundcloud.com/tracks/345273534&amp;color=d5265f&amp;auto_play=false&amp;show_artwork=false&amp;hide_related=true&amp;show_comments=false&amp;show_user=false&amp;show_reposts=false" width="100%" height="166" frameborder="no" scrolling="no"></iframe> Siapa itu Sabi’in? Siapa itu shabi’in? mohon penjelasan.. mengapa mereka bisa masuk surga, sementara orang musyrik tidak? Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Dalam al-Quran, kata shabi’in disebutkan 3 kali: [1] Firman Allah di surat al-Baqarah: إِنَّ الَّذِينَ آمَنُوا وَالَّذِينَ هَادُوا وَالنَّصَارَى وَالصَّابِئِينَ مَنْ آمَنَ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الآخِرِ وَعَمِلَ صَالِحاً فَلَهُمْ أَجْرُهُمْ عِنْدَ رَبِّهِمْ وَلا خَوْفٌ عَلَيْهِمْ وَلا هُمْ يَحْزَنُونَ Sesungguhnya orang-orang mukmin, orang-orang Yahudi, orang-orang Nasrani dan orang-orang Shabiin, siapa saja diantara mereka yang benar-benar beriman kepada Allah, hari kemudian dan beramal saleh, mereka akan menerima pahala dari Tuhan mereka, tidak ada kekhawatiran kepada mereka, dan tidak (pula) mereka bersedih hati. (QS. Al-Baqarah: 62) [2] Firman Allah di surat al-Maidah: إِنَّ الَّذِينَ آمَنُوا وَالَّذِينَ هَادُوا وَالصَّابِئُونَ وَالنَّصَارَى مَنْ آمَنَ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الآخِرِ وَعَمِلَ صَالِحاً فَلا خَوْفٌ عَلَيْهِمْ وَلا هُمْ يَحْزَنُونَ Sesungguhnya orang-orang mukmin, orang-orang Yahudi, Shabiin dan orang-orang Nasrani, siapa saja (diantara mereka) yang benar-benar saleh, maka tidak ada kekhawatiran terhadap mereka dan tidak (pula) mereka bersedih hati. (QS. Al-Maidah: 69) [3] Firman Allah di surat al-Hajj: إِنَّ الَّذِينَ آمَنُوا وَالَّذِينَ هَادُوا وَالصَّابِئِينَ وَالنَّصَارَى وَالْمَجُوسَ وَالَّذِينَ أَشْرَكُوا إِنَّ اللَّهَ يَفْصِلُ بَيْنَهُمْ يَوْمَ الْقِيَامَةِ إِنَّ اللَّهَ عَلَى كُلِّ شَيْءٍ شَهِيدٌ Sesungguhnya orang-orang yang beriman, orang-orang Yahudi, orang-orang Shaabi-iin orang-orang Nasrani, orang-orang Majusi dan orang-orang musyrik, Allah akan memberi keputusan di antara mereka pada hari kiamat. Sesungguhnya Allah menyaksikan segala sesuatu. (QS. Al-Hajj: 17) Makna Shabiin Secara bahasa, kata Shabiin [الصَّابِئِينَ] merupakan bentuk jamak. Kata tunggal (mufrad)-nya Shabi’ [صابئ], dari kata shaba’a – yasba’u yang artinya keluar meninggalkan satu agama ke agama yang lain. Istilah lainnya shabi’ah. At-Thabari mengatakan, والصابئون ، جمع صابئ ، وهو المستحدث سوى دينه دينا ، كالمرتد من أهل الإسلام عن دينه ، وكل خارج من دين كان عليه إلى آخر غيره ، تسميه العرب : صابئا Shabiun bentuk jamak dari kata shabi’, yaitu orang yang membuat agama baru di luar agama yang dia sebelumnya. Seperti orang muslim yang murtad dari agamanya. Dan semua orang yang keluar meninggalkan agama sebelumnya lalu berpindah ke agama yang lain, disebut orang arab dengan shabi’. (Tasir at-Thabari, 2/145). Sementara makna secara istilah, kata shabi’ digunakan untuk menyebut semua orang yang mengikuti ajaran agama baru, yang berbeda dengan agama masyarakatnya. Dulu Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam juga disebut shabi’ oleh orang musyrikin, terutama paman beliau, Abu Lahab. Rabi’ah bin Ibad bercerita pengalamannya yang kala itu masih jahiliyah, Saya melihat Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam di pasar Dzi Majaz, terus mengajak masyarakat, يَا أَيُّهَا النَّاسُ قُولُوا: لَا إِلَهَ إِلَّا اللهُ، تُفْلِحُوا “Wahai manusia, ucapkanlah Laa ilaaha illallah… kalian akan beruntung.” Beliau masuk ke lorong-lorong jalan. Banyak orang yang mengerumuni beliau, dan tidak ada satupun berkomentar, sementara beliau tidak henti-hentinya menyatakan, “Wahai manusia, ucapkanlah Laa ilaaha illallah… kalian akan beruntung.” Hanya saja di belakang beliau ada orang yang wajahnya sangat putih, jambulnya menjuntai – itulah Abu Lahab – dia selalu mengatakan, إِنَّهُ صَابِئٌ، كَاذِبٌ “Dia itu shabi’ (pembawa agama baru), pendusta. Saya bertanya, ‘Siapa ini?’ Mereka mengatakan, “Muhammad bin Abdillah. Dia mengaku jadi nabi.” ‘Lalu siapa yang menyebutnya dusta?’ tanyaku. “Pamannya, Abu Lahab.” Jawab mereka. (Ahmad 16023 dan dishahihkan Syuaib al-Arnauth) Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam disebut shabi’, karena beliau membawa ajaran agama baru yang tidak dikenal masyarakatnya. Meskipun sejatinya itu ajaran tauhid, millah Ibrahim ‘alaihis salam yang sudah dilupakan masyarakat Jahiliyah. Berangkat dari makna ini, kata shabi’ bisa digunakan untuk menyebut orang yang agamanya baik dan bisa juga digunakan untuk menyebut penganut agama sesat. Ibnul Qoyim mengatakan, الصابئة أمة كبيرة ، فيهم السعيد والشقي ، وهي إحدى الأمم المنقسمة إلى مؤمن وكافر Shabi’ah termasuk umat yang besar. Ada yang baik (lurus) dan ada yang celaka (menyimpang). Dan ini termasuk salah satu umat yang terbagi menjadi mukmin dan kafir. Kemudian Ibnul Qoyim menyebutkan dalil ayat di atas. Lalu beliau mengatakan, وهم أنواع : صابئة حنفاء ، وصابئة مشركون . وكانت حران دار مملكة هؤلاء قبل المسيح ، ولهم كتب وتآليف وعلوم ، وكان في بغداد منهم طائفة كبيرة ، منهم إبراهيم بن هلال الصابئ صاحب الرسائل ، وكان على دينهم ويصوم رمضان مع المسلمين ، وأكثرهم فلاسفة Shabi’ah itu bermacam-macam, ada shabi’ah hanif (pengikut tauhid) dan ada shabi’ah musyrik. Dan daerah Harran merupakan tempat kerajaan mereka sebelum al-Masih. Mereka memiliki kitab, tulisan-tulisan, dan artikel. Di Baghdad ada banyak penganutnya. Diantara mereka Ibrahim bin Hilal as-Shab’i, penulis beberapa karya. Dia menganut shabi’ah, berpuasa Ramadhan seperti kaum muslimin. Dan mayoritas mereka orang-orang filsafat. (Ahkam Ahli az-Dzimmah, 1/236 – 238) Siapakah Shabiin yang Dijamin Surga? Pada 2 ayat di atas, yaitu al-Baqarah: 62 dan al-Maidah: 69, Allah Ta’ala menjamin, siapapun diantara shabiin yang beriman dan beramal shaleh, maka mereka masuk surga. Ayat ini memiliki Sababun Nuzul. Ibnu Abi Hatim meriwayatkan dari Mujahid, dari Salman al-Farisi Radhiyallahu ‘anhu, سألت النبي صلى الله عليه وسلم عن أهل دين كنت معهم، فذكرت من صلاتهم وعبادتهم، فنزلت: {إن الذين آمنوا والذين هادوا والنصارى والصابئين Aku pernah bertanya kepada Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam tentang para penganut agama yang dulu aku ikuti. Aku sebutkan cara shalat mereka dan ibadah mereka. Lalu Allah menurunkan firman-Nya, .. di surat al-Baqarah: 62). Karena itu, shabi’in yang dijamin surga sebelum ada Nabi, adalah mereka yang beriman kepada Allah, hari akhir, dan beramal shaleh. Sementara setelah Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam diutus, semua manusia wajib menjadi pengikut beliau, tanpa kecuali. Allahu berfirman, وَرَحْمَتِي وَسِعَتْ كُلَّ شَيْءٍ فَسَأَكْتُبُهَا لِلَّذِينَ يَتَّقُونَ وَيُؤْتُونَ الزَّكَاةَ وَالَّذِينَ هُمْ بِآيَاتِنَا يُؤْمِنُونَ . الَّذِينَ يَتَّبِعُونَ الرَّسُولَ النَّبِيَّ الْأُمِّيَّ الَّذِي يَجِدُونَهُ مَكْتُوبًا عِنْدَهُمْ فِي التَّوْرَاةِ وَالْإِنْجِيلِ Akan Aku tetapkan rahmat-Ku untuk orang-orang yang bertakwa, yang menunaikan zakat dan orang-orang yang beriman kepada ayat-ayat Kami”. (Yaitu) orang-orang yang mengikut Rasul, Nabi yang ummi yang (namanya) mereka dapati tertulis di dalam Taurat dan Injil yang ada di sisi mereka… (QS. Al-A’raf: 156 – 157) Yang dimaksud sang Rasul, Nabi yang ummi yang (namanya) mereka dapati tertulis di dalam Taurat dan Injil adalah Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam juga menegaskan, وَالَّذِيْ نَفْسُ مُحَمَّدٍ بِيَدِهِ! لَا يَسْمَعُ بِي أَحَدٌ مِنْ هـٰذِهِ اْلأُمَّةِ يَهُوْدِيٌّ وَلَا نَصْرَانِيٌّ، ثُمَّ يَمُوْتُ وَلَمْ يُؤْمِنْ بِالَّذِي أُرْسِلْتُ بِهِ، إِلَّا كَانَ مِنْ أَصْحَابِ النَّارِ Demi Rabb yang jiwa Muhammad berada di tangan-Nya, tidak seorangpun dari umat ini, baik Yahudi atau Nasrani yang mendengar diutusnya aku (Muhammad), lalu dia mati dalam keadaan tidak beriman dengan ajaran yang aku bawa (Islam), niscaya dia termasuk penghuni neraka. (HR. Muslim 153) Demikian, Allahu a’lam. Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. SPONSOR hubungi: 081 326 333 328 DONASI hubungi: 087 882 888 727 REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK 🔍 Pertanyaan Agama Islam, Agama Para Nabi Dan Rasul, Mimpi Diberi Mukena, Biografi Rabi Ah Al Adawiyah, Niat Puasa 9 10 11 Muharram, Cara Shalat Fajar Visited 1,796 times, 3 visit(s) today Post Views: 669 <img class="aligncenter wp-image-43307" src="https://i0.wp.com/konsultasisyariah.com/wp-content/uploads/2023/10/qris-donasi-yufid-resized.jpeg" alt="QRIS donasi Yufid" width="741" height="1024" />

Dilarang Nge-charger HP di Masjid?

Hukum Nge-charger HP di Masjid Tanya ustadz, saya sering mendapati jamaah ngecas hape dimasjid waktu istirahat. Apakah boleh ngecas HP di masjid? Terima kasih Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Abdullah bin Mughaffal Radhiyallahu ‘anhu, beliau bercerita, أَصَبْتُ جِرَابًا مِنْ شَحْمٍ يَوْمَ خَيْبَرَ قَالَ فَالْتَزَمْتُهُ فَقُلْتُ لَا أُعْطِي الْيَوْمَ أَحَدًا مِنْ هَذَا شَيْئًا قَالَ فَالْتَفَتُّ فَإِذَا رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مُتَبَسِّمًا Ketika perang Khaibar saya menemukan lemak satu wadah, lalu akupun menyimpannya dan aku berkata, “Saya tidak akan memberikan ini kepada siapapun.” Lalu aku menoleh, ternyata ada Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam melihatku sambil tersenyum. (HR. Muslim 1772). Dalam riwayat lain, dari Ibnu Umar pernah bercerita, كُنَّا نُصِيبُ فِي مَغَازِينَا الْعَسَلَ وَالْعِنَبَ فَنَأْكُلُهُ وَلَا نَرْفَعُهُ Ketika di medan perang, kami mendapatkan madu dan anggur, lalu kami mengkonsumsinya tanpa melaporkannya. (HR. Bukhari 3154) Ketika membawakan hadis ini, Bukhari membuat judul Bab: ما يصيب من الطعام في أرض الحرب “Makanan yang didapatkan di medan perang.” Aturan yang berlaku dalam fiqh jihad, harta apapun yang didapatkan pasukan, tidak boleh dimanfaatkan secara pribadi sebelum izin ke pemimpin. Karena harta ini milik umum, seperlimanya untuk kemaslahatan umat dan sisanya harus dibagi ke seluruh pasukan. Namun bolehkah hal-hal kecil, seperti makanan, dimanfaatkan pasukan sebelum dibagi? Al-Hafidz al-Aini – rahimahullah – dalam syarh Shahih Bukhari menjelaskan, هذا باب في بيان حكم ما يصيب المجاهد من الطعام في دار الحرب هل يؤخذ منه الخمس أو هل يباح أكله للغزاة؟ وفيه خلاف، فعند الجمهور: لا بأس بأكل الطعام في دار الحرب بغير إذن الإمام ما داموا فيها فيأكلون منه قدر حاجتهم Bab ini berisi penjelasan tentang hukum makanan yang didapatkan mujahid di medan jihad, apakah harus dikeluarkan seperlimanya atau boleh langsung dimakan para peserta perang? Ulama berbeda pendapat. Menurut jumhur ulama, ‘Tidak masalah langsung mengkonsumsi makanan di medan perang, tanpa harus izin panglima, selama mereka berada di medan perang. Mereka makan sesuai kebutuhan mereka.’ Lalu beliau melanjutkan pendapat yang lain, وقال الزهري: لا يأخذ شيئا من الطعام وغيره إلا بإذن الإمام، وقال سليمان بن موسى: يأخذ إلا أن ينهى الإمام Menurut az-Zuhri, “Tidak boleh mengambil makanan atau yang lainnya tanpa seizin dari pemimpin.” Sementara Sulaiman bin Musa mengatakan, “Boleh mengambil, selama tidak dilarang pemimpin.” (Umdatul Qari, 15/76). Listrik di Masjid Listrik di masjid, yang mendanai adalah jamaah. Peruntukan dana itu untuk kemaslahatan masjid. Posisi takmir sebagai pelaksana. Bagaimana jika ada jamaah yang memanfaatkan sebagian? Seperti nge-charger hp di masjid? Syaikh Dr. al-Fauzan pernah ditanya tentang hal ini. Jawaban beliau, إذا كان القائمون على المسجد يمنعون من شحن الجوال فلا يجوز ، أما إذا كانوا ما يمنعون فلا مانع ذلك فهو شيء يسير ما يكلف شيء ، لكن إذا كانوا يمنعون فلا تشحنه من المسجد Jika takmir masjid melarang men-charge hp, maka tidak boleh men-charge HP di masjid. Namun jika mereka tidak melarang, maka tidak masalah untuk melakukannya. Karena ini hanya sebentar, tidak membebani. Dan jika mereka melarang, jangan nge-charge HP di masjid. (http://www.al-amen.com/vb/showthread.php?t=14407) Fatwa beliau ini berdasarkan pendapat Sulaiman bin Musa sebagaimana penjelasan yang disebutkan al-Aini di atas. Karena listrik yang digunakan untuk nge-charge hp sangat sedikit, dan itu tidak membebani masjid. Sehingga insyaaAllah tidak masalah. Di masjidil haram, ketika musim i’tikaf, banyak sekali jamaah itikaf yang nge-charge hp. Dan ini dibiarkan oleh lajnah masjid (takmir). Allahu a’lam. Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. SPONSOR hubungi: 081 326 333 328 DONASI hubungi: 087 882 888 727 REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK 🔍 Hukum Main Catur, Cara Menghilangkan Pikiran Negatif Menurut Islam, Bangsa Ya Juj Dan Ma Juj, Ciri Ciri Parfum Beralkohol, Hadits Tentang Amalan Yang Tidak Terputus, Gempa Dalam Islam Visited 304 times, 1 visit(s) today Post Views: 362 QRIS donasi Yufid

Dilarang Nge-charger HP di Masjid?

Hukum Nge-charger HP di Masjid Tanya ustadz, saya sering mendapati jamaah ngecas hape dimasjid waktu istirahat. Apakah boleh ngecas HP di masjid? Terima kasih Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Abdullah bin Mughaffal Radhiyallahu ‘anhu, beliau bercerita, أَصَبْتُ جِرَابًا مِنْ شَحْمٍ يَوْمَ خَيْبَرَ قَالَ فَالْتَزَمْتُهُ فَقُلْتُ لَا أُعْطِي الْيَوْمَ أَحَدًا مِنْ هَذَا شَيْئًا قَالَ فَالْتَفَتُّ فَإِذَا رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مُتَبَسِّمًا Ketika perang Khaibar saya menemukan lemak satu wadah, lalu akupun menyimpannya dan aku berkata, “Saya tidak akan memberikan ini kepada siapapun.” Lalu aku menoleh, ternyata ada Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam melihatku sambil tersenyum. (HR. Muslim 1772). Dalam riwayat lain, dari Ibnu Umar pernah bercerita, كُنَّا نُصِيبُ فِي مَغَازِينَا الْعَسَلَ وَالْعِنَبَ فَنَأْكُلُهُ وَلَا نَرْفَعُهُ Ketika di medan perang, kami mendapatkan madu dan anggur, lalu kami mengkonsumsinya tanpa melaporkannya. (HR. Bukhari 3154) Ketika membawakan hadis ini, Bukhari membuat judul Bab: ما يصيب من الطعام في أرض الحرب “Makanan yang didapatkan di medan perang.” Aturan yang berlaku dalam fiqh jihad, harta apapun yang didapatkan pasukan, tidak boleh dimanfaatkan secara pribadi sebelum izin ke pemimpin. Karena harta ini milik umum, seperlimanya untuk kemaslahatan umat dan sisanya harus dibagi ke seluruh pasukan. Namun bolehkah hal-hal kecil, seperti makanan, dimanfaatkan pasukan sebelum dibagi? Al-Hafidz al-Aini – rahimahullah – dalam syarh Shahih Bukhari menjelaskan, هذا باب في بيان حكم ما يصيب المجاهد من الطعام في دار الحرب هل يؤخذ منه الخمس أو هل يباح أكله للغزاة؟ وفيه خلاف، فعند الجمهور: لا بأس بأكل الطعام في دار الحرب بغير إذن الإمام ما داموا فيها فيأكلون منه قدر حاجتهم Bab ini berisi penjelasan tentang hukum makanan yang didapatkan mujahid di medan jihad, apakah harus dikeluarkan seperlimanya atau boleh langsung dimakan para peserta perang? Ulama berbeda pendapat. Menurut jumhur ulama, ‘Tidak masalah langsung mengkonsumsi makanan di medan perang, tanpa harus izin panglima, selama mereka berada di medan perang. Mereka makan sesuai kebutuhan mereka.’ Lalu beliau melanjutkan pendapat yang lain, وقال الزهري: لا يأخذ شيئا من الطعام وغيره إلا بإذن الإمام، وقال سليمان بن موسى: يأخذ إلا أن ينهى الإمام Menurut az-Zuhri, “Tidak boleh mengambil makanan atau yang lainnya tanpa seizin dari pemimpin.” Sementara Sulaiman bin Musa mengatakan, “Boleh mengambil, selama tidak dilarang pemimpin.” (Umdatul Qari, 15/76). Listrik di Masjid Listrik di masjid, yang mendanai adalah jamaah. Peruntukan dana itu untuk kemaslahatan masjid. Posisi takmir sebagai pelaksana. Bagaimana jika ada jamaah yang memanfaatkan sebagian? Seperti nge-charger hp di masjid? Syaikh Dr. al-Fauzan pernah ditanya tentang hal ini. Jawaban beliau, إذا كان القائمون على المسجد يمنعون من شحن الجوال فلا يجوز ، أما إذا كانوا ما يمنعون فلا مانع ذلك فهو شيء يسير ما يكلف شيء ، لكن إذا كانوا يمنعون فلا تشحنه من المسجد Jika takmir masjid melarang men-charge hp, maka tidak boleh men-charge HP di masjid. Namun jika mereka tidak melarang, maka tidak masalah untuk melakukannya. Karena ini hanya sebentar, tidak membebani. Dan jika mereka melarang, jangan nge-charge HP di masjid. (http://www.al-amen.com/vb/showthread.php?t=14407) Fatwa beliau ini berdasarkan pendapat Sulaiman bin Musa sebagaimana penjelasan yang disebutkan al-Aini di atas. Karena listrik yang digunakan untuk nge-charge hp sangat sedikit, dan itu tidak membebani masjid. Sehingga insyaaAllah tidak masalah. Di masjidil haram, ketika musim i’tikaf, banyak sekali jamaah itikaf yang nge-charge hp. Dan ini dibiarkan oleh lajnah masjid (takmir). Allahu a’lam. Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. SPONSOR hubungi: 081 326 333 328 DONASI hubungi: 087 882 888 727 REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK 🔍 Hukum Main Catur, Cara Menghilangkan Pikiran Negatif Menurut Islam, Bangsa Ya Juj Dan Ma Juj, Ciri Ciri Parfum Beralkohol, Hadits Tentang Amalan Yang Tidak Terputus, Gempa Dalam Islam Visited 304 times, 1 visit(s) today Post Views: 362 QRIS donasi Yufid
Hukum Nge-charger HP di Masjid Tanya ustadz, saya sering mendapati jamaah ngecas hape dimasjid waktu istirahat. Apakah boleh ngecas HP di masjid? Terima kasih Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Abdullah bin Mughaffal Radhiyallahu ‘anhu, beliau bercerita, أَصَبْتُ جِرَابًا مِنْ شَحْمٍ يَوْمَ خَيْبَرَ قَالَ فَالْتَزَمْتُهُ فَقُلْتُ لَا أُعْطِي الْيَوْمَ أَحَدًا مِنْ هَذَا شَيْئًا قَالَ فَالْتَفَتُّ فَإِذَا رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مُتَبَسِّمًا Ketika perang Khaibar saya menemukan lemak satu wadah, lalu akupun menyimpannya dan aku berkata, “Saya tidak akan memberikan ini kepada siapapun.” Lalu aku menoleh, ternyata ada Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam melihatku sambil tersenyum. (HR. Muslim 1772). Dalam riwayat lain, dari Ibnu Umar pernah bercerita, كُنَّا نُصِيبُ فِي مَغَازِينَا الْعَسَلَ وَالْعِنَبَ فَنَأْكُلُهُ وَلَا نَرْفَعُهُ Ketika di medan perang, kami mendapatkan madu dan anggur, lalu kami mengkonsumsinya tanpa melaporkannya. (HR. Bukhari 3154) Ketika membawakan hadis ini, Bukhari membuat judul Bab: ما يصيب من الطعام في أرض الحرب “Makanan yang didapatkan di medan perang.” Aturan yang berlaku dalam fiqh jihad, harta apapun yang didapatkan pasukan, tidak boleh dimanfaatkan secara pribadi sebelum izin ke pemimpin. Karena harta ini milik umum, seperlimanya untuk kemaslahatan umat dan sisanya harus dibagi ke seluruh pasukan. Namun bolehkah hal-hal kecil, seperti makanan, dimanfaatkan pasukan sebelum dibagi? Al-Hafidz al-Aini – rahimahullah – dalam syarh Shahih Bukhari menjelaskan, هذا باب في بيان حكم ما يصيب المجاهد من الطعام في دار الحرب هل يؤخذ منه الخمس أو هل يباح أكله للغزاة؟ وفيه خلاف، فعند الجمهور: لا بأس بأكل الطعام في دار الحرب بغير إذن الإمام ما داموا فيها فيأكلون منه قدر حاجتهم Bab ini berisi penjelasan tentang hukum makanan yang didapatkan mujahid di medan jihad, apakah harus dikeluarkan seperlimanya atau boleh langsung dimakan para peserta perang? Ulama berbeda pendapat. Menurut jumhur ulama, ‘Tidak masalah langsung mengkonsumsi makanan di medan perang, tanpa harus izin panglima, selama mereka berada di medan perang. Mereka makan sesuai kebutuhan mereka.’ Lalu beliau melanjutkan pendapat yang lain, وقال الزهري: لا يأخذ شيئا من الطعام وغيره إلا بإذن الإمام، وقال سليمان بن موسى: يأخذ إلا أن ينهى الإمام Menurut az-Zuhri, “Tidak boleh mengambil makanan atau yang lainnya tanpa seizin dari pemimpin.” Sementara Sulaiman bin Musa mengatakan, “Boleh mengambil, selama tidak dilarang pemimpin.” (Umdatul Qari, 15/76). Listrik di Masjid Listrik di masjid, yang mendanai adalah jamaah. Peruntukan dana itu untuk kemaslahatan masjid. Posisi takmir sebagai pelaksana. Bagaimana jika ada jamaah yang memanfaatkan sebagian? Seperti nge-charger hp di masjid? Syaikh Dr. al-Fauzan pernah ditanya tentang hal ini. Jawaban beliau, إذا كان القائمون على المسجد يمنعون من شحن الجوال فلا يجوز ، أما إذا كانوا ما يمنعون فلا مانع ذلك فهو شيء يسير ما يكلف شيء ، لكن إذا كانوا يمنعون فلا تشحنه من المسجد Jika takmir masjid melarang men-charge hp, maka tidak boleh men-charge HP di masjid. Namun jika mereka tidak melarang, maka tidak masalah untuk melakukannya. Karena ini hanya sebentar, tidak membebani. Dan jika mereka melarang, jangan nge-charge HP di masjid. (http://www.al-amen.com/vb/showthread.php?t=14407) Fatwa beliau ini berdasarkan pendapat Sulaiman bin Musa sebagaimana penjelasan yang disebutkan al-Aini di atas. Karena listrik yang digunakan untuk nge-charge hp sangat sedikit, dan itu tidak membebani masjid. Sehingga insyaaAllah tidak masalah. Di masjidil haram, ketika musim i’tikaf, banyak sekali jamaah itikaf yang nge-charge hp. Dan ini dibiarkan oleh lajnah masjid (takmir). Allahu a’lam. Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. SPONSOR hubungi: 081 326 333 328 DONASI hubungi: 087 882 888 727 REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK 🔍 Hukum Main Catur, Cara Menghilangkan Pikiran Negatif Menurut Islam, Bangsa Ya Juj Dan Ma Juj, Ciri Ciri Parfum Beralkohol, Hadits Tentang Amalan Yang Tidak Terputus, Gempa Dalam Islam Visited 304 times, 1 visit(s) today Post Views: 362 QRIS donasi Yufid


<iframe src="https://w.soundcloud.com/player/?url=https%3A//api.soundcloud.com/tracks/345259859&amp;color=d5265f&amp;auto_play=false&amp;show_artwork=false&amp;hide_related=true&amp;show_comments=false&amp;show_user=false&amp;show_reposts=false" width="100%" height="166" frameborder="no" scrolling="no"></iframe> Hukum Nge-charger HP di Masjid Tanya ustadz, saya sering mendapati jamaah ngecas hape dimasjid waktu istirahat. Apakah boleh ngecas HP di masjid? Terima kasih Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Abdullah bin Mughaffal Radhiyallahu ‘anhu, beliau bercerita, أَصَبْتُ جِرَابًا مِنْ شَحْمٍ يَوْمَ خَيْبَرَ قَالَ فَالْتَزَمْتُهُ فَقُلْتُ لَا أُعْطِي الْيَوْمَ أَحَدًا مِنْ هَذَا شَيْئًا قَالَ فَالْتَفَتُّ فَإِذَا رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مُتَبَسِّمًا Ketika perang Khaibar saya menemukan lemak satu wadah, lalu akupun menyimpannya dan aku berkata, “Saya tidak akan memberikan ini kepada siapapun.” Lalu aku menoleh, ternyata ada Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam melihatku sambil tersenyum. (HR. Muslim 1772). Dalam riwayat lain, dari Ibnu Umar pernah bercerita, كُنَّا نُصِيبُ فِي مَغَازِينَا الْعَسَلَ وَالْعِنَبَ فَنَأْكُلُهُ وَلَا نَرْفَعُهُ Ketika di medan perang, kami mendapatkan madu dan anggur, lalu kami mengkonsumsinya tanpa melaporkannya. (HR. Bukhari 3154) Ketika membawakan hadis ini, Bukhari membuat judul Bab: ما يصيب من الطعام في أرض الحرب “Makanan yang didapatkan di medan perang.” Aturan yang berlaku dalam fiqh jihad, harta apapun yang didapatkan pasukan, tidak boleh dimanfaatkan secara pribadi sebelum izin ke pemimpin. Karena harta ini milik umum, seperlimanya untuk kemaslahatan umat dan sisanya harus dibagi ke seluruh pasukan. Namun bolehkah hal-hal kecil, seperti makanan, dimanfaatkan pasukan sebelum dibagi? Al-Hafidz al-Aini – rahimahullah – dalam syarh Shahih Bukhari menjelaskan, هذا باب في بيان حكم ما يصيب المجاهد من الطعام في دار الحرب هل يؤخذ منه الخمس أو هل يباح أكله للغزاة؟ وفيه خلاف، فعند الجمهور: لا بأس بأكل الطعام في دار الحرب بغير إذن الإمام ما داموا فيها فيأكلون منه قدر حاجتهم Bab ini berisi penjelasan tentang hukum makanan yang didapatkan mujahid di medan jihad, apakah harus dikeluarkan seperlimanya atau boleh langsung dimakan para peserta perang? Ulama berbeda pendapat. Menurut jumhur ulama, ‘Tidak masalah langsung mengkonsumsi makanan di medan perang, tanpa harus izin panglima, selama mereka berada di medan perang. Mereka makan sesuai kebutuhan mereka.’ Lalu beliau melanjutkan pendapat yang lain, وقال الزهري: لا يأخذ شيئا من الطعام وغيره إلا بإذن الإمام، وقال سليمان بن موسى: يأخذ إلا أن ينهى الإمام Menurut az-Zuhri, “Tidak boleh mengambil makanan atau yang lainnya tanpa seizin dari pemimpin.” Sementara Sulaiman bin Musa mengatakan, “Boleh mengambil, selama tidak dilarang pemimpin.” (Umdatul Qari, 15/76). Listrik di Masjid Listrik di masjid, yang mendanai adalah jamaah. Peruntukan dana itu untuk kemaslahatan masjid. Posisi takmir sebagai pelaksana. Bagaimana jika ada jamaah yang memanfaatkan sebagian? Seperti nge-charger hp di masjid? Syaikh Dr. al-Fauzan pernah ditanya tentang hal ini. Jawaban beliau, إذا كان القائمون على المسجد يمنعون من شحن الجوال فلا يجوز ، أما إذا كانوا ما يمنعون فلا مانع ذلك فهو شيء يسير ما يكلف شيء ، لكن إذا كانوا يمنعون فلا تشحنه من المسجد Jika takmir masjid melarang men-charge hp, maka tidak boleh men-charge HP di masjid. Namun jika mereka tidak melarang, maka tidak masalah untuk melakukannya. Karena ini hanya sebentar, tidak membebani. Dan jika mereka melarang, jangan nge-charge HP di masjid. (http://www.al-amen.com/vb/showthread.php?t=14407) Fatwa beliau ini berdasarkan pendapat Sulaiman bin Musa sebagaimana penjelasan yang disebutkan al-Aini di atas. Karena listrik yang digunakan untuk nge-charge hp sangat sedikit, dan itu tidak membebani masjid. Sehingga insyaaAllah tidak masalah. Di masjidil haram, ketika musim i’tikaf, banyak sekali jamaah itikaf yang nge-charge hp. Dan ini dibiarkan oleh lajnah masjid (takmir). Allahu a’lam. Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. SPONSOR hubungi: 081 326 333 328 DONASI hubungi: 087 882 888 727 REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK 🔍 Hukum Main Catur, Cara Menghilangkan Pikiran Negatif Menurut Islam, Bangsa Ya Juj Dan Ma Juj, Ciri Ciri Parfum Beralkohol, Hadits Tentang Amalan Yang Tidak Terputus, Gempa Dalam Islam Visited 304 times, 1 visit(s) today Post Views: 362 <img class="aligncenter wp-image-43307" src="https://i0.wp.com/konsultasisyariah.com/wp-content/uploads/2023/10/qris-donasi-yufid-resized.jpeg" alt="QRIS donasi Yufid" width="741" height="1024" />

Tanggap Bencana Alam Gunung Agung 2017

Menimbang terus meningkatnya aktivitas gunung Agung di Bali, serta semakin banyaknya warga sekitar gunung yang diungsikan dan membutuhkan bantuan penanganan, Peduli Muslim sejak hari Kamis, 28 September 2017 mulai memberangkatkan relawan untuk membantu menangani pengungsi / warga terdampak aktivitas vulkanik gunung Agung. Di lapangan, tim Peduli Muslim berkoordinasi dengan tim Bali Mengaji yang dari awal mulai merintis pembukaan posko pengungsian di beberapa titik.Di awal program, Peduli Muslim bergerak di titik-titik perkampungan muslim. Meskipun demikian, tidak menutup kemungkinan kedepannya akan membuka posko bantuan kemanusiaan di titik-titik lokasi pengungsian yang penduduknya mayoritas dari umat lain.Kami mengajak segenap kaum muslimin untuk berpartisipasi dalam pendonasian program tanggap bencana ini. Donasi dapat disalurkan ke rekening:BNI Syariah (Kantor Cabang Yogyakarta | Kode bank: 009), no: 4444.432.211  a.n. Peduli MuslimAdapun Anda yang ingin membantu dalam hal pendonasian operasional lapangan, dapat disalurkan melalui rekening khusus operasional:BNI Syariah (Kantor Cabang Yogyakarta | Kode bank: 009), no: 0.4444.4322.2 a.n. Peduli Muslim— Catatan: Batas akhir donasi tahap I: 8 Oktober 2017Semoga Allah memudahkan kita untuk menjaga keikhlasan dalam beramal untuk kemaslahatan umat. Dan semoga Allah membalas segenap muhsinin dengan balasan yang lebih baik. Aamiin.🔍 Hadits Tentang Adzan, Ponpes Ibnu Taimiyah Bogor, Gambar Menutup Aurat, Musik Seruling, Obat Segala Penyakit Dalam Islam

Tanggap Bencana Alam Gunung Agung 2017

Menimbang terus meningkatnya aktivitas gunung Agung di Bali, serta semakin banyaknya warga sekitar gunung yang diungsikan dan membutuhkan bantuan penanganan, Peduli Muslim sejak hari Kamis, 28 September 2017 mulai memberangkatkan relawan untuk membantu menangani pengungsi / warga terdampak aktivitas vulkanik gunung Agung. Di lapangan, tim Peduli Muslim berkoordinasi dengan tim Bali Mengaji yang dari awal mulai merintis pembukaan posko pengungsian di beberapa titik.Di awal program, Peduli Muslim bergerak di titik-titik perkampungan muslim. Meskipun demikian, tidak menutup kemungkinan kedepannya akan membuka posko bantuan kemanusiaan di titik-titik lokasi pengungsian yang penduduknya mayoritas dari umat lain.Kami mengajak segenap kaum muslimin untuk berpartisipasi dalam pendonasian program tanggap bencana ini. Donasi dapat disalurkan ke rekening:BNI Syariah (Kantor Cabang Yogyakarta | Kode bank: 009), no: 4444.432.211  a.n. Peduli MuslimAdapun Anda yang ingin membantu dalam hal pendonasian operasional lapangan, dapat disalurkan melalui rekening khusus operasional:BNI Syariah (Kantor Cabang Yogyakarta | Kode bank: 009), no: 0.4444.4322.2 a.n. Peduli Muslim— Catatan: Batas akhir donasi tahap I: 8 Oktober 2017Semoga Allah memudahkan kita untuk menjaga keikhlasan dalam beramal untuk kemaslahatan umat. Dan semoga Allah membalas segenap muhsinin dengan balasan yang lebih baik. Aamiin.🔍 Hadits Tentang Adzan, Ponpes Ibnu Taimiyah Bogor, Gambar Menutup Aurat, Musik Seruling, Obat Segala Penyakit Dalam Islam
Menimbang terus meningkatnya aktivitas gunung Agung di Bali, serta semakin banyaknya warga sekitar gunung yang diungsikan dan membutuhkan bantuan penanganan, Peduli Muslim sejak hari Kamis, 28 September 2017 mulai memberangkatkan relawan untuk membantu menangani pengungsi / warga terdampak aktivitas vulkanik gunung Agung. Di lapangan, tim Peduli Muslim berkoordinasi dengan tim Bali Mengaji yang dari awal mulai merintis pembukaan posko pengungsian di beberapa titik.Di awal program, Peduli Muslim bergerak di titik-titik perkampungan muslim. Meskipun demikian, tidak menutup kemungkinan kedepannya akan membuka posko bantuan kemanusiaan di titik-titik lokasi pengungsian yang penduduknya mayoritas dari umat lain.Kami mengajak segenap kaum muslimin untuk berpartisipasi dalam pendonasian program tanggap bencana ini. Donasi dapat disalurkan ke rekening:BNI Syariah (Kantor Cabang Yogyakarta | Kode bank: 009), no: 4444.432.211  a.n. Peduli MuslimAdapun Anda yang ingin membantu dalam hal pendonasian operasional lapangan, dapat disalurkan melalui rekening khusus operasional:BNI Syariah (Kantor Cabang Yogyakarta | Kode bank: 009), no: 0.4444.4322.2 a.n. Peduli Muslim— Catatan: Batas akhir donasi tahap I: 8 Oktober 2017Semoga Allah memudahkan kita untuk menjaga keikhlasan dalam beramal untuk kemaslahatan umat. Dan semoga Allah membalas segenap muhsinin dengan balasan yang lebih baik. Aamiin.🔍 Hadits Tentang Adzan, Ponpes Ibnu Taimiyah Bogor, Gambar Menutup Aurat, Musik Seruling, Obat Segala Penyakit Dalam Islam


Menimbang terus meningkatnya aktivitas gunung Agung di Bali, serta semakin banyaknya warga sekitar gunung yang diungsikan dan membutuhkan bantuan penanganan, Peduli Muslim sejak hari Kamis, 28 September 2017 mulai memberangkatkan relawan untuk membantu menangani pengungsi / warga terdampak aktivitas vulkanik gunung Agung. Di lapangan, tim Peduli Muslim berkoordinasi dengan tim Bali Mengaji yang dari awal mulai merintis pembukaan posko pengungsian di beberapa titik.Di awal program, Peduli Muslim bergerak di titik-titik perkampungan muslim. Meskipun demikian, tidak menutup kemungkinan kedepannya akan membuka posko bantuan kemanusiaan di titik-titik lokasi pengungsian yang penduduknya mayoritas dari umat lain.Kami mengajak segenap kaum muslimin untuk berpartisipasi dalam pendonasian program tanggap bencana ini. Donasi dapat disalurkan ke rekening:BNI Syariah (Kantor Cabang Yogyakarta | Kode bank: 009), no: 4444.432.211  a.n. Peduli MuslimAdapun Anda yang ingin membantu dalam hal pendonasian operasional lapangan, dapat disalurkan melalui rekening khusus operasional:BNI Syariah (Kantor Cabang Yogyakarta | Kode bank: 009), no: 0.4444.4322.2 a.n. Peduli Muslim— Catatan: Batas akhir donasi tahap I: 8 Oktober 2017Semoga Allah memudahkan kita untuk menjaga keikhlasan dalam beramal untuk kemaslahatan umat. Dan semoga Allah membalas segenap muhsinin dengan balasan yang lebih baik. Aamiin.<img class="aligncenter size-large wp-image-32688" src="https://static.muslim.or.id/wp-content/uploads/2017/10/gunung-agung-donasi-landscape-1024x378.jpg" alt="" width="1024" height="378" srcset="https://static.muslim.or.id/wp-content/uploads/2017/10/gunung-agung-donasi-landscape-1024x378.jpg 1024w, https://static.muslim.or.id/wp-content/uploads/2017/10/gunung-agung-donasi-landscape-300x111.jpg 300w, https://static.muslim.or.id/wp-content/uploads/2017/10/gunung-agung-donasi-landscape-768x284.jpg 768w, https://static.muslim.or.id/wp-content/uploads/2017/10/gunung-agung-donasi-landscape.jpg 1280w" sizes="(max-width: 1024px) 100vw, 1024px" />🔍 Hadits Tentang Adzan, Ponpes Ibnu Taimiyah Bogor, Gambar Menutup Aurat, Musik Seruling, Obat Segala Penyakit Dalam Islam

Hadits Arbain #02: Memahami Dua Kalimat Syahadat

Download   Hadits kali ini adalah hadits kedua dari kitab Hadits Arbain An-Nawawiyyah karya Imam Nawawi membicarakan tentang masalah dasar Islam. Kali ini yang dipelajari adalah dua kalimat syahadat. Dari Umar bin Al-Khathab radhiyallahu ‘anhu, dia berkata, بَيْنَمَا نَحْنُ جُلُوْسٌ عِنْدَ رَسُوْلِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَآلِهِ وَسَلَّمَ ذَاتَ يَوْمٍ إِذْ طَلَعَ عَلَيْنَا رَجُلٌ شَدِيْدُ بَيَاضِ الثِّيَابِ شَدِيْدُ سَوَادِ الشَّعْرِ لاَ يُرَى عَلَيْهِ أَثَرُ السَّفَرِ وَلاَ يَعْرِفُهُ مِنَّا أَحَدٌ ، حَتَّى جَلَسَ إِلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَآلِهِ وَسَلَّمَ فَأَسْنَدَ رُكْبَتَيْهِ إِلَى رُكْبَتَيْهِ وَوَضَعَ كَفَّيْهِ عَلَى فَخِذَيْهِ Ketika kami tengah berada di majelis bersama Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pada suatu hari, tiba-tiba tampak di hadapan kami seorang laki-laki yang berpakaian sangat putih, berambut sangat hitam, tidak terlihat padanya tanda-tanda bekas perjalanan jauh dan tidak seorang pun di antara kami yang mengenalnya. Lalu ia duduk di hadapan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dan menyandarkan lututnya pada lutut Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dan meletakkan tangannya di atas pahanya. وَقاَلَ : يَا مُحَمَّدُ أَخْبِرْنِي عَنِ الإِسْلاَمِ ؟ فَقَالَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : الإِسْلَامُ أَنْ تَشْهَدَ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللهُ وَأَنَّ مُحَمَّدًا رَسُوْلُ اللهِ ، وَتُقِيْمَ الصَّلاَةَ ، وَتُؤْتِيَ الزَّكَاةَ ، وَتَصُوْمَ رَمَضَانَ ، وَتَحُجَّ البَيْتَ إِنِ اسْتَطَعْتَ إِلَيْهِ سَبِيْلاً . Selanjutnya ia berkata, “Hai Muhammad, beritahukan kepadaku tentang Islam.” Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab, “Islam itu engkau bersaksi bahwa tidak ada sesembahan yang berhak disembah selain Allah dan sesungguhnya Muhammad itu utusan Allah, engkau mendirikan shalat, mengeluarkan zakat, berpuasa pada bulan Ramadhan dan mengerjakan ibadah haji ke Baitullah jika engkau mampu melakukannya.” (HR. Muslim, no. 8). Hadits ini masih berlanjut.   Pelajaran Bagian Pertama dari Hadits #02 1- Hadits ini menunjukkan bagaimanakah mulianya akhlak Rasul karena masih mau duduk-duduk dengan sahabat beliau. Akhlak ini menunjukkan tawadhu’ (rendah hati) dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Orang yang tawadhu’ itu akan semakin mulia. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَا نَقَصَتْ صَدَقَةٌ مِنْ مَالٍ وَمَا زَادَ اللَّهُ عَبْدًا بِعَفْوٍ إِلاَّ عِزًّا وَمَا تَوَاضَعَ أَحَدٌ لِلَّهِ إِلاَّ رَفَعَهُ اللَّهُ “Sedekah tidaklah mengurangi harta. Tidaklah Allah menambahkan kepada seorang hamba sifat pemaaf melainkan akan semakin memuliakan dirinya. Dan juga tidaklah seseorang memiliki sifat tawadhu’ (rendah hati) karena Allah melainkan Allah akan meninggikannya.” (HR. Muslim, no. 2588). 2- Yang datang adalah malaikat dalam wujud manusia. Malaikat bisa berwujud seperti itu dengan kehendak Allah. 3- Yang datang dalam keadaan memakai pakaian putih. Maka ada anjuran memakai pakaian putih. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, الْبَسُوا مِنْ ثِيَابِكُمُ الْبَيَاضَ فَإِنَّهَا خَيْرُ ثِيَابِكُمْ وَكَفِّنُوا فِيهَا مَوْتَاكُمْ “Pakailah pakaian putih karena pakaian seperti itu adalah sebaik-baik pakaian kalian dan kafanilah mayit dengan kain putih pula.” (HR. Abu Daud, no. 4061, Ibnu Majah, no. 3566 dan An-Nasa’i, no. 5325. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa hadits ini hasan). Dalam Hasyiyah As Sindi disebutkan, “Karena pakaian putih sangat jelas bila terdapat kotoran yang hal ini tidak tampak pada pakaian warna lainnya. Begitu pula pencuciannya lebih diperhatikan daripada pencucian dalam pakaian lainnya. Oleh karena itu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam sampai menyebut pakain putih sebagai pakaian yang lebih bersih dan lebih baik.” 4- Yang datang dalam keadaan masih muda karena disebut rambutnya hitam. Bagaimana kalau punya rambut beruban? Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan, غَيِّرُوا هَذَا بِشَيْءٍ وَاجْتَنِبُوا السَّوَادَ “Ubahlah uban ini dengan sesuatu, tetapi hindarilah warna hitam.” (HR. Muslim, no. 2102). Ulama besar Syafi’iyah, Imam Nawawi memberikan judul Bab untuk hadits di atas “Dianjurkannya menyemir uban dengan shofroh (warna kuning), hamroh (warna merah) dan diharamkan menggunakan warna hitam”. 5- Perjalanan safar di masa silam akan nampak bekas pada rambut dan pakaian, lebih-lebih pakaiannya putih akan tampak penuh debu. Namun laki-laki yang datang tersebut tidak ada bekas safar sama sekali. 6- Ia duduk dekat dengan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, lutut laki-laki itu bersandar pada lutut Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, dan tangannya berada di lutut laki-laki itu sendiri. Hal ini menunjukkan bahwa ketika menuntut ilmu itu semestinya duduk dekat dengan guru yang mengajarkan ilmu. 7- Sah-sah saja seorang murid duduk-duduk dekat dengan gurunya namun dengan syarat hendaklah jangan sampai menghabiskan waktu gurunya dengan hal sia-sia. 8- Orang Arab Badui biasa memanggil Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dengan nama beliau saja ‘Wahai Muhammad’. Ini berbeda dengan penduduk sekitar beliau yang memanggil dengan panggilan kenabian. Hal ini menunjukkan bahwa ada adab dan aturan ketika memanggil orang yang ini kurang ada pada Arab Badui tadi. Imam Nawawi rahimahullah menerangkan: Disunnahkan bagi anak, murid, atau seorang pemuda ketika menyebut ayahnya, guru dan tuannya agar tidak dengan menyebut nama saja. Dari ‘Abdullah bin Zahr, ia berkata, “Termasuk durhaka pada orang tua adalah engkau memanggil orang tua dengan namanya saja dan engkau berjalan di depannya.” (Al-Majmu’, 8: 257) Ibnu Taimiyah berkata, وَالْأَصْلُ فِي الْعَادَاتِ لَا يُحْظَرُ مِنْهَا إلَّا مَا حَظَرَهُ اللَّهُ “Hukum asal adat (kebiasaan masyarakat) adalah tidaklah masalah selama tidak ada yang dilarang oleh Allah di dalamnya” (Majmu’ah Al-Fatawa, 4: 196) 9- Islam itu bersyahadat laa ilaha illallah, muhammadarrasulullah. Apa yang dimaksud syahadat? Syahadat adalah menetapkan dan mengakui dengan lisan dan hati. 10- Laa ilaha illallah artinya laa ilaha haqqun illallah, yaitu tidak ada sesembahan yang berhak disembah selain Allah. Konsekuensinya, sesembahan selain Allah itu batil, hanya Allah yang berhak disembah dan diibadahi. 11- Kenapa rukun laa ilaha illallah dan Muhammad Rasulullah dijadikan satu rukun, kenapa tidak dua rukun? Karena konsekuensi dari syahadat laa ilaha illallah adalah harus ikhlas. Sedangkan syahadat Muhammad Rasulullah adalah harus ittiba’ atau mengikuti tuntunan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Sedangkan ibadah barulah sah dan diterima kalau didasari ikhlas dan ittiba’. 12- Syahadat dengan lisan saja tidak cukup, harus pula dengan hati dikarenakan orang munafik hanya bersyahadat dengan lisan saja dan tidak bermanfaat syahadat mereka. 13- Seseorang yang mengucapkan syahadat sudah dianggap masuk Islam, walaupun kita menduga orang yang mengucapkannya hanya untuk melindungi diri. Silakan ambil pelajaran dari kisah Usamah berikut ini. Imam Nawawi rahimahullah membawa hadits di bawah ini dalam Riyadhus Sholihin pada bab, “Menjalankan hukum-hukum terhadap manusia menurut lahiriyahnya. Sedangkan keadaan hati mereka diserahkan kepada Allah Ta’ala.” Usamah bin Zaid radhiyallahu ‘anhu berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengutus kami ke daerah Huraqah dari suku Juhainah, kemudian kami serang mereka secara tiba-tiba pada pagi hari di tempat air mereka. Saya dan seseorang dari kaum Anshar bertemu dengan seorang lelakui dari golongan mereka. Setelah kami dekat dengannya, ia lalu mengucapkan laa ilaha illallah. Orang dari sahabat Anshar menahan diri dari membunuhnya, sedangkan aku menusuknya dengan tombakku hingga membuatnya terbunuh. Sesampainya di Madinah, peristiwa itu didengar oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Kemudian beliau bertanya padaku, “Hai Usamah, apakah kamu membunuhnya setelah ia mengucapkan laa ilaha illallah?” Saya berkata, “Wahai Rasulullah, sebenarnya orang itu hanya ingin mencari perlindungan diri saja, sedangkan hatinya tidak meyakini hal itu.” Beliau bersabda lagi, “Apakah engkau membunuhnya setelah ia mengucapkan laa ilaha illallah?” Ucapan itu terus menerus diulang oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam hingga saya mengharapkan bahwa saya belum masuk Islam sebelum hari itu.” (HR. Bukhari, no. 4269 dan Muslim, no. 96) Dalam riwayat Muslim disebutkan, lalu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Bukankah ia telah mengucapkan laa ilaha illallah, mengapa engkau membunuhnya?” Saya menjawab, “Wahai Rasulullah, ia mengucapkan itu semata-mata karena takut dari senjata.” Beliau bersabda, “Mengapa engkau tidak belah saja hatinya hingga engkau dapat mengetahui, apakah ia mengucapkannya karena takut saja atau tidak?” Beliau mengulang-ngulang ucapan tersebut hingga aku berharap seandainya aku masuk Islam hari itu saja.” Ketika menyebutkan hadits di atas, Imam Nawawi menjelaskan bahwa maksud dari kalimat “Mengapa engkau tidak belah saja hatinya hingga engkau dapat mengetahui, apakah ia mengucapkannya karena takut saja atau tidak?” adalah kita hanya dibebani dengan menyikapi seseorang dari lahiriyahnya dan sesuatu yang keluar dari lisannya. Sedangkan hati, itu bukan urusan kita. Kita tidak punya kemampuan menilai isi hati. Cukup nilailah seseorang dari lisannya saja (lahiriyah saja). Jangan tuntut lainnya. Lihat Syarh Shahih Muslim, 2: 90-91. 14- Syahadat Muhammad Rasulullah mengandung beberapa konsekuensi: Membenarkan segala apa yang Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam kabarkan, tanpa ada keraguan sama sekali. Menjalankan setiap yang Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam perintahkan, tanpa menolaknya sama sekali. Meninggalkan setiap yang Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam larang, tanpa menentangnya sama sekali. Tidak mendahulukan perkataan manusia dibanding dengan perkataan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Tidak membuat bid’ah dalam agama yang tidak Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam ajarkan baik kaitannya dengan akidah (keyakinan), perkataan, dan perbuatan. Karenanya setiap orang yang berbuat bid’ah berarti tidak merealisasikan syahadat Muhammad Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dengan benar karena masih menambah ajaran baru dan berarti juga tidak beradab pada Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam. Tidak meyakini bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam punya kemampuan rububiyah (punya kemampuan seperti yang Rabb lakukan, yaitu mencipta, memberi rezeki dan mengabulkan doa, pen.). Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam hanyalah ‘abdun wa Rasul (hamba dan utusan Allah). Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam bukanlah tuhan yang berhak diibadahi. Namun beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah utusan Allah yang tidak boleh dilecehkan. Menghormati perkataan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Contohnya kita tidak boleh menyebar hadits-hadits palsu dan membuat-buatnya dengan maksud-maksud tertentu. Semoga bermanfaat.   Referensi: Syarh Al-Arba’in An-Nawawiyah. Cetakan ketiga, Tahun 1425 H. Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin. Penerbit Dar Ats-Tsaraya. — Disusun di Pesantren Darush Sholihin, Jumat sore, 9 Muharram 1439 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagshadits arbain hadits jibril rukun islam syahadat

Hadits Arbain #02: Memahami Dua Kalimat Syahadat

Download   Hadits kali ini adalah hadits kedua dari kitab Hadits Arbain An-Nawawiyyah karya Imam Nawawi membicarakan tentang masalah dasar Islam. Kali ini yang dipelajari adalah dua kalimat syahadat. Dari Umar bin Al-Khathab radhiyallahu ‘anhu, dia berkata, بَيْنَمَا نَحْنُ جُلُوْسٌ عِنْدَ رَسُوْلِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَآلِهِ وَسَلَّمَ ذَاتَ يَوْمٍ إِذْ طَلَعَ عَلَيْنَا رَجُلٌ شَدِيْدُ بَيَاضِ الثِّيَابِ شَدِيْدُ سَوَادِ الشَّعْرِ لاَ يُرَى عَلَيْهِ أَثَرُ السَّفَرِ وَلاَ يَعْرِفُهُ مِنَّا أَحَدٌ ، حَتَّى جَلَسَ إِلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَآلِهِ وَسَلَّمَ فَأَسْنَدَ رُكْبَتَيْهِ إِلَى رُكْبَتَيْهِ وَوَضَعَ كَفَّيْهِ عَلَى فَخِذَيْهِ Ketika kami tengah berada di majelis bersama Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pada suatu hari, tiba-tiba tampak di hadapan kami seorang laki-laki yang berpakaian sangat putih, berambut sangat hitam, tidak terlihat padanya tanda-tanda bekas perjalanan jauh dan tidak seorang pun di antara kami yang mengenalnya. Lalu ia duduk di hadapan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dan menyandarkan lututnya pada lutut Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dan meletakkan tangannya di atas pahanya. وَقاَلَ : يَا مُحَمَّدُ أَخْبِرْنِي عَنِ الإِسْلاَمِ ؟ فَقَالَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : الإِسْلَامُ أَنْ تَشْهَدَ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللهُ وَأَنَّ مُحَمَّدًا رَسُوْلُ اللهِ ، وَتُقِيْمَ الصَّلاَةَ ، وَتُؤْتِيَ الزَّكَاةَ ، وَتَصُوْمَ رَمَضَانَ ، وَتَحُجَّ البَيْتَ إِنِ اسْتَطَعْتَ إِلَيْهِ سَبِيْلاً . Selanjutnya ia berkata, “Hai Muhammad, beritahukan kepadaku tentang Islam.” Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab, “Islam itu engkau bersaksi bahwa tidak ada sesembahan yang berhak disembah selain Allah dan sesungguhnya Muhammad itu utusan Allah, engkau mendirikan shalat, mengeluarkan zakat, berpuasa pada bulan Ramadhan dan mengerjakan ibadah haji ke Baitullah jika engkau mampu melakukannya.” (HR. Muslim, no. 8). Hadits ini masih berlanjut.   Pelajaran Bagian Pertama dari Hadits #02 1- Hadits ini menunjukkan bagaimanakah mulianya akhlak Rasul karena masih mau duduk-duduk dengan sahabat beliau. Akhlak ini menunjukkan tawadhu’ (rendah hati) dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Orang yang tawadhu’ itu akan semakin mulia. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَا نَقَصَتْ صَدَقَةٌ مِنْ مَالٍ وَمَا زَادَ اللَّهُ عَبْدًا بِعَفْوٍ إِلاَّ عِزًّا وَمَا تَوَاضَعَ أَحَدٌ لِلَّهِ إِلاَّ رَفَعَهُ اللَّهُ “Sedekah tidaklah mengurangi harta. Tidaklah Allah menambahkan kepada seorang hamba sifat pemaaf melainkan akan semakin memuliakan dirinya. Dan juga tidaklah seseorang memiliki sifat tawadhu’ (rendah hati) karena Allah melainkan Allah akan meninggikannya.” (HR. Muslim, no. 2588). 2- Yang datang adalah malaikat dalam wujud manusia. Malaikat bisa berwujud seperti itu dengan kehendak Allah. 3- Yang datang dalam keadaan memakai pakaian putih. Maka ada anjuran memakai pakaian putih. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, الْبَسُوا مِنْ ثِيَابِكُمُ الْبَيَاضَ فَإِنَّهَا خَيْرُ ثِيَابِكُمْ وَكَفِّنُوا فِيهَا مَوْتَاكُمْ “Pakailah pakaian putih karena pakaian seperti itu adalah sebaik-baik pakaian kalian dan kafanilah mayit dengan kain putih pula.” (HR. Abu Daud, no. 4061, Ibnu Majah, no. 3566 dan An-Nasa’i, no. 5325. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa hadits ini hasan). Dalam Hasyiyah As Sindi disebutkan, “Karena pakaian putih sangat jelas bila terdapat kotoran yang hal ini tidak tampak pada pakaian warna lainnya. Begitu pula pencuciannya lebih diperhatikan daripada pencucian dalam pakaian lainnya. Oleh karena itu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam sampai menyebut pakain putih sebagai pakaian yang lebih bersih dan lebih baik.” 4- Yang datang dalam keadaan masih muda karena disebut rambutnya hitam. Bagaimana kalau punya rambut beruban? Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan, غَيِّرُوا هَذَا بِشَيْءٍ وَاجْتَنِبُوا السَّوَادَ “Ubahlah uban ini dengan sesuatu, tetapi hindarilah warna hitam.” (HR. Muslim, no. 2102). Ulama besar Syafi’iyah, Imam Nawawi memberikan judul Bab untuk hadits di atas “Dianjurkannya menyemir uban dengan shofroh (warna kuning), hamroh (warna merah) dan diharamkan menggunakan warna hitam”. 5- Perjalanan safar di masa silam akan nampak bekas pada rambut dan pakaian, lebih-lebih pakaiannya putih akan tampak penuh debu. Namun laki-laki yang datang tersebut tidak ada bekas safar sama sekali. 6- Ia duduk dekat dengan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, lutut laki-laki itu bersandar pada lutut Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, dan tangannya berada di lutut laki-laki itu sendiri. Hal ini menunjukkan bahwa ketika menuntut ilmu itu semestinya duduk dekat dengan guru yang mengajarkan ilmu. 7- Sah-sah saja seorang murid duduk-duduk dekat dengan gurunya namun dengan syarat hendaklah jangan sampai menghabiskan waktu gurunya dengan hal sia-sia. 8- Orang Arab Badui biasa memanggil Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dengan nama beliau saja ‘Wahai Muhammad’. Ini berbeda dengan penduduk sekitar beliau yang memanggil dengan panggilan kenabian. Hal ini menunjukkan bahwa ada adab dan aturan ketika memanggil orang yang ini kurang ada pada Arab Badui tadi. Imam Nawawi rahimahullah menerangkan: Disunnahkan bagi anak, murid, atau seorang pemuda ketika menyebut ayahnya, guru dan tuannya agar tidak dengan menyebut nama saja. Dari ‘Abdullah bin Zahr, ia berkata, “Termasuk durhaka pada orang tua adalah engkau memanggil orang tua dengan namanya saja dan engkau berjalan di depannya.” (Al-Majmu’, 8: 257) Ibnu Taimiyah berkata, وَالْأَصْلُ فِي الْعَادَاتِ لَا يُحْظَرُ مِنْهَا إلَّا مَا حَظَرَهُ اللَّهُ “Hukum asal adat (kebiasaan masyarakat) adalah tidaklah masalah selama tidak ada yang dilarang oleh Allah di dalamnya” (Majmu’ah Al-Fatawa, 4: 196) 9- Islam itu bersyahadat laa ilaha illallah, muhammadarrasulullah. Apa yang dimaksud syahadat? Syahadat adalah menetapkan dan mengakui dengan lisan dan hati. 10- Laa ilaha illallah artinya laa ilaha haqqun illallah, yaitu tidak ada sesembahan yang berhak disembah selain Allah. Konsekuensinya, sesembahan selain Allah itu batil, hanya Allah yang berhak disembah dan diibadahi. 11- Kenapa rukun laa ilaha illallah dan Muhammad Rasulullah dijadikan satu rukun, kenapa tidak dua rukun? Karena konsekuensi dari syahadat laa ilaha illallah adalah harus ikhlas. Sedangkan syahadat Muhammad Rasulullah adalah harus ittiba’ atau mengikuti tuntunan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Sedangkan ibadah barulah sah dan diterima kalau didasari ikhlas dan ittiba’. 12- Syahadat dengan lisan saja tidak cukup, harus pula dengan hati dikarenakan orang munafik hanya bersyahadat dengan lisan saja dan tidak bermanfaat syahadat mereka. 13- Seseorang yang mengucapkan syahadat sudah dianggap masuk Islam, walaupun kita menduga orang yang mengucapkannya hanya untuk melindungi diri. Silakan ambil pelajaran dari kisah Usamah berikut ini. Imam Nawawi rahimahullah membawa hadits di bawah ini dalam Riyadhus Sholihin pada bab, “Menjalankan hukum-hukum terhadap manusia menurut lahiriyahnya. Sedangkan keadaan hati mereka diserahkan kepada Allah Ta’ala.” Usamah bin Zaid radhiyallahu ‘anhu berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengutus kami ke daerah Huraqah dari suku Juhainah, kemudian kami serang mereka secara tiba-tiba pada pagi hari di tempat air mereka. Saya dan seseorang dari kaum Anshar bertemu dengan seorang lelakui dari golongan mereka. Setelah kami dekat dengannya, ia lalu mengucapkan laa ilaha illallah. Orang dari sahabat Anshar menahan diri dari membunuhnya, sedangkan aku menusuknya dengan tombakku hingga membuatnya terbunuh. Sesampainya di Madinah, peristiwa itu didengar oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Kemudian beliau bertanya padaku, “Hai Usamah, apakah kamu membunuhnya setelah ia mengucapkan laa ilaha illallah?” Saya berkata, “Wahai Rasulullah, sebenarnya orang itu hanya ingin mencari perlindungan diri saja, sedangkan hatinya tidak meyakini hal itu.” Beliau bersabda lagi, “Apakah engkau membunuhnya setelah ia mengucapkan laa ilaha illallah?” Ucapan itu terus menerus diulang oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam hingga saya mengharapkan bahwa saya belum masuk Islam sebelum hari itu.” (HR. Bukhari, no. 4269 dan Muslim, no. 96) Dalam riwayat Muslim disebutkan, lalu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Bukankah ia telah mengucapkan laa ilaha illallah, mengapa engkau membunuhnya?” Saya menjawab, “Wahai Rasulullah, ia mengucapkan itu semata-mata karena takut dari senjata.” Beliau bersabda, “Mengapa engkau tidak belah saja hatinya hingga engkau dapat mengetahui, apakah ia mengucapkannya karena takut saja atau tidak?” Beliau mengulang-ngulang ucapan tersebut hingga aku berharap seandainya aku masuk Islam hari itu saja.” Ketika menyebutkan hadits di atas, Imam Nawawi menjelaskan bahwa maksud dari kalimat “Mengapa engkau tidak belah saja hatinya hingga engkau dapat mengetahui, apakah ia mengucapkannya karena takut saja atau tidak?” adalah kita hanya dibebani dengan menyikapi seseorang dari lahiriyahnya dan sesuatu yang keluar dari lisannya. Sedangkan hati, itu bukan urusan kita. Kita tidak punya kemampuan menilai isi hati. Cukup nilailah seseorang dari lisannya saja (lahiriyah saja). Jangan tuntut lainnya. Lihat Syarh Shahih Muslim, 2: 90-91. 14- Syahadat Muhammad Rasulullah mengandung beberapa konsekuensi: Membenarkan segala apa yang Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam kabarkan, tanpa ada keraguan sama sekali. Menjalankan setiap yang Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam perintahkan, tanpa menolaknya sama sekali. Meninggalkan setiap yang Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam larang, tanpa menentangnya sama sekali. Tidak mendahulukan perkataan manusia dibanding dengan perkataan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Tidak membuat bid’ah dalam agama yang tidak Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam ajarkan baik kaitannya dengan akidah (keyakinan), perkataan, dan perbuatan. Karenanya setiap orang yang berbuat bid’ah berarti tidak merealisasikan syahadat Muhammad Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dengan benar karena masih menambah ajaran baru dan berarti juga tidak beradab pada Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam. Tidak meyakini bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam punya kemampuan rububiyah (punya kemampuan seperti yang Rabb lakukan, yaitu mencipta, memberi rezeki dan mengabulkan doa, pen.). Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam hanyalah ‘abdun wa Rasul (hamba dan utusan Allah). Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam bukanlah tuhan yang berhak diibadahi. Namun beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah utusan Allah yang tidak boleh dilecehkan. Menghormati perkataan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Contohnya kita tidak boleh menyebar hadits-hadits palsu dan membuat-buatnya dengan maksud-maksud tertentu. Semoga bermanfaat.   Referensi: Syarh Al-Arba’in An-Nawawiyah. Cetakan ketiga, Tahun 1425 H. Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin. Penerbit Dar Ats-Tsaraya. — Disusun di Pesantren Darush Sholihin, Jumat sore, 9 Muharram 1439 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagshadits arbain hadits jibril rukun islam syahadat
Download   Hadits kali ini adalah hadits kedua dari kitab Hadits Arbain An-Nawawiyyah karya Imam Nawawi membicarakan tentang masalah dasar Islam. Kali ini yang dipelajari adalah dua kalimat syahadat. Dari Umar bin Al-Khathab radhiyallahu ‘anhu, dia berkata, بَيْنَمَا نَحْنُ جُلُوْسٌ عِنْدَ رَسُوْلِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَآلِهِ وَسَلَّمَ ذَاتَ يَوْمٍ إِذْ طَلَعَ عَلَيْنَا رَجُلٌ شَدِيْدُ بَيَاضِ الثِّيَابِ شَدِيْدُ سَوَادِ الشَّعْرِ لاَ يُرَى عَلَيْهِ أَثَرُ السَّفَرِ وَلاَ يَعْرِفُهُ مِنَّا أَحَدٌ ، حَتَّى جَلَسَ إِلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَآلِهِ وَسَلَّمَ فَأَسْنَدَ رُكْبَتَيْهِ إِلَى رُكْبَتَيْهِ وَوَضَعَ كَفَّيْهِ عَلَى فَخِذَيْهِ Ketika kami tengah berada di majelis bersama Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pada suatu hari, tiba-tiba tampak di hadapan kami seorang laki-laki yang berpakaian sangat putih, berambut sangat hitam, tidak terlihat padanya tanda-tanda bekas perjalanan jauh dan tidak seorang pun di antara kami yang mengenalnya. Lalu ia duduk di hadapan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dan menyandarkan lututnya pada lutut Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dan meletakkan tangannya di atas pahanya. وَقاَلَ : يَا مُحَمَّدُ أَخْبِرْنِي عَنِ الإِسْلاَمِ ؟ فَقَالَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : الإِسْلَامُ أَنْ تَشْهَدَ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللهُ وَأَنَّ مُحَمَّدًا رَسُوْلُ اللهِ ، وَتُقِيْمَ الصَّلاَةَ ، وَتُؤْتِيَ الزَّكَاةَ ، وَتَصُوْمَ رَمَضَانَ ، وَتَحُجَّ البَيْتَ إِنِ اسْتَطَعْتَ إِلَيْهِ سَبِيْلاً . Selanjutnya ia berkata, “Hai Muhammad, beritahukan kepadaku tentang Islam.” Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab, “Islam itu engkau bersaksi bahwa tidak ada sesembahan yang berhak disembah selain Allah dan sesungguhnya Muhammad itu utusan Allah, engkau mendirikan shalat, mengeluarkan zakat, berpuasa pada bulan Ramadhan dan mengerjakan ibadah haji ke Baitullah jika engkau mampu melakukannya.” (HR. Muslim, no. 8). Hadits ini masih berlanjut.   Pelajaran Bagian Pertama dari Hadits #02 1- Hadits ini menunjukkan bagaimanakah mulianya akhlak Rasul karena masih mau duduk-duduk dengan sahabat beliau. Akhlak ini menunjukkan tawadhu’ (rendah hati) dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Orang yang tawadhu’ itu akan semakin mulia. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَا نَقَصَتْ صَدَقَةٌ مِنْ مَالٍ وَمَا زَادَ اللَّهُ عَبْدًا بِعَفْوٍ إِلاَّ عِزًّا وَمَا تَوَاضَعَ أَحَدٌ لِلَّهِ إِلاَّ رَفَعَهُ اللَّهُ “Sedekah tidaklah mengurangi harta. Tidaklah Allah menambahkan kepada seorang hamba sifat pemaaf melainkan akan semakin memuliakan dirinya. Dan juga tidaklah seseorang memiliki sifat tawadhu’ (rendah hati) karena Allah melainkan Allah akan meninggikannya.” (HR. Muslim, no. 2588). 2- Yang datang adalah malaikat dalam wujud manusia. Malaikat bisa berwujud seperti itu dengan kehendak Allah. 3- Yang datang dalam keadaan memakai pakaian putih. Maka ada anjuran memakai pakaian putih. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, الْبَسُوا مِنْ ثِيَابِكُمُ الْبَيَاضَ فَإِنَّهَا خَيْرُ ثِيَابِكُمْ وَكَفِّنُوا فِيهَا مَوْتَاكُمْ “Pakailah pakaian putih karena pakaian seperti itu adalah sebaik-baik pakaian kalian dan kafanilah mayit dengan kain putih pula.” (HR. Abu Daud, no. 4061, Ibnu Majah, no. 3566 dan An-Nasa’i, no. 5325. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa hadits ini hasan). Dalam Hasyiyah As Sindi disebutkan, “Karena pakaian putih sangat jelas bila terdapat kotoran yang hal ini tidak tampak pada pakaian warna lainnya. Begitu pula pencuciannya lebih diperhatikan daripada pencucian dalam pakaian lainnya. Oleh karena itu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam sampai menyebut pakain putih sebagai pakaian yang lebih bersih dan lebih baik.” 4- Yang datang dalam keadaan masih muda karena disebut rambutnya hitam. Bagaimana kalau punya rambut beruban? Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan, غَيِّرُوا هَذَا بِشَيْءٍ وَاجْتَنِبُوا السَّوَادَ “Ubahlah uban ini dengan sesuatu, tetapi hindarilah warna hitam.” (HR. Muslim, no. 2102). Ulama besar Syafi’iyah, Imam Nawawi memberikan judul Bab untuk hadits di atas “Dianjurkannya menyemir uban dengan shofroh (warna kuning), hamroh (warna merah) dan diharamkan menggunakan warna hitam”. 5- Perjalanan safar di masa silam akan nampak bekas pada rambut dan pakaian, lebih-lebih pakaiannya putih akan tampak penuh debu. Namun laki-laki yang datang tersebut tidak ada bekas safar sama sekali. 6- Ia duduk dekat dengan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, lutut laki-laki itu bersandar pada lutut Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, dan tangannya berada di lutut laki-laki itu sendiri. Hal ini menunjukkan bahwa ketika menuntut ilmu itu semestinya duduk dekat dengan guru yang mengajarkan ilmu. 7- Sah-sah saja seorang murid duduk-duduk dekat dengan gurunya namun dengan syarat hendaklah jangan sampai menghabiskan waktu gurunya dengan hal sia-sia. 8- Orang Arab Badui biasa memanggil Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dengan nama beliau saja ‘Wahai Muhammad’. Ini berbeda dengan penduduk sekitar beliau yang memanggil dengan panggilan kenabian. Hal ini menunjukkan bahwa ada adab dan aturan ketika memanggil orang yang ini kurang ada pada Arab Badui tadi. Imam Nawawi rahimahullah menerangkan: Disunnahkan bagi anak, murid, atau seorang pemuda ketika menyebut ayahnya, guru dan tuannya agar tidak dengan menyebut nama saja. Dari ‘Abdullah bin Zahr, ia berkata, “Termasuk durhaka pada orang tua adalah engkau memanggil orang tua dengan namanya saja dan engkau berjalan di depannya.” (Al-Majmu’, 8: 257) Ibnu Taimiyah berkata, وَالْأَصْلُ فِي الْعَادَاتِ لَا يُحْظَرُ مِنْهَا إلَّا مَا حَظَرَهُ اللَّهُ “Hukum asal adat (kebiasaan masyarakat) adalah tidaklah masalah selama tidak ada yang dilarang oleh Allah di dalamnya” (Majmu’ah Al-Fatawa, 4: 196) 9- Islam itu bersyahadat laa ilaha illallah, muhammadarrasulullah. Apa yang dimaksud syahadat? Syahadat adalah menetapkan dan mengakui dengan lisan dan hati. 10- Laa ilaha illallah artinya laa ilaha haqqun illallah, yaitu tidak ada sesembahan yang berhak disembah selain Allah. Konsekuensinya, sesembahan selain Allah itu batil, hanya Allah yang berhak disembah dan diibadahi. 11- Kenapa rukun laa ilaha illallah dan Muhammad Rasulullah dijadikan satu rukun, kenapa tidak dua rukun? Karena konsekuensi dari syahadat laa ilaha illallah adalah harus ikhlas. Sedangkan syahadat Muhammad Rasulullah adalah harus ittiba’ atau mengikuti tuntunan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Sedangkan ibadah barulah sah dan diterima kalau didasari ikhlas dan ittiba’. 12- Syahadat dengan lisan saja tidak cukup, harus pula dengan hati dikarenakan orang munafik hanya bersyahadat dengan lisan saja dan tidak bermanfaat syahadat mereka. 13- Seseorang yang mengucapkan syahadat sudah dianggap masuk Islam, walaupun kita menduga orang yang mengucapkannya hanya untuk melindungi diri. Silakan ambil pelajaran dari kisah Usamah berikut ini. Imam Nawawi rahimahullah membawa hadits di bawah ini dalam Riyadhus Sholihin pada bab, “Menjalankan hukum-hukum terhadap manusia menurut lahiriyahnya. Sedangkan keadaan hati mereka diserahkan kepada Allah Ta’ala.” Usamah bin Zaid radhiyallahu ‘anhu berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengutus kami ke daerah Huraqah dari suku Juhainah, kemudian kami serang mereka secara tiba-tiba pada pagi hari di tempat air mereka. Saya dan seseorang dari kaum Anshar bertemu dengan seorang lelakui dari golongan mereka. Setelah kami dekat dengannya, ia lalu mengucapkan laa ilaha illallah. Orang dari sahabat Anshar menahan diri dari membunuhnya, sedangkan aku menusuknya dengan tombakku hingga membuatnya terbunuh. Sesampainya di Madinah, peristiwa itu didengar oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Kemudian beliau bertanya padaku, “Hai Usamah, apakah kamu membunuhnya setelah ia mengucapkan laa ilaha illallah?” Saya berkata, “Wahai Rasulullah, sebenarnya orang itu hanya ingin mencari perlindungan diri saja, sedangkan hatinya tidak meyakini hal itu.” Beliau bersabda lagi, “Apakah engkau membunuhnya setelah ia mengucapkan laa ilaha illallah?” Ucapan itu terus menerus diulang oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam hingga saya mengharapkan bahwa saya belum masuk Islam sebelum hari itu.” (HR. Bukhari, no. 4269 dan Muslim, no. 96) Dalam riwayat Muslim disebutkan, lalu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Bukankah ia telah mengucapkan laa ilaha illallah, mengapa engkau membunuhnya?” Saya menjawab, “Wahai Rasulullah, ia mengucapkan itu semata-mata karena takut dari senjata.” Beliau bersabda, “Mengapa engkau tidak belah saja hatinya hingga engkau dapat mengetahui, apakah ia mengucapkannya karena takut saja atau tidak?” Beliau mengulang-ngulang ucapan tersebut hingga aku berharap seandainya aku masuk Islam hari itu saja.” Ketika menyebutkan hadits di atas, Imam Nawawi menjelaskan bahwa maksud dari kalimat “Mengapa engkau tidak belah saja hatinya hingga engkau dapat mengetahui, apakah ia mengucapkannya karena takut saja atau tidak?” adalah kita hanya dibebani dengan menyikapi seseorang dari lahiriyahnya dan sesuatu yang keluar dari lisannya. Sedangkan hati, itu bukan urusan kita. Kita tidak punya kemampuan menilai isi hati. Cukup nilailah seseorang dari lisannya saja (lahiriyah saja). Jangan tuntut lainnya. Lihat Syarh Shahih Muslim, 2: 90-91. 14- Syahadat Muhammad Rasulullah mengandung beberapa konsekuensi: Membenarkan segala apa yang Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam kabarkan, tanpa ada keraguan sama sekali. Menjalankan setiap yang Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam perintahkan, tanpa menolaknya sama sekali. Meninggalkan setiap yang Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam larang, tanpa menentangnya sama sekali. Tidak mendahulukan perkataan manusia dibanding dengan perkataan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Tidak membuat bid’ah dalam agama yang tidak Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam ajarkan baik kaitannya dengan akidah (keyakinan), perkataan, dan perbuatan. Karenanya setiap orang yang berbuat bid’ah berarti tidak merealisasikan syahadat Muhammad Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dengan benar karena masih menambah ajaran baru dan berarti juga tidak beradab pada Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam. Tidak meyakini bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam punya kemampuan rububiyah (punya kemampuan seperti yang Rabb lakukan, yaitu mencipta, memberi rezeki dan mengabulkan doa, pen.). Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam hanyalah ‘abdun wa Rasul (hamba dan utusan Allah). Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam bukanlah tuhan yang berhak diibadahi. Namun beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah utusan Allah yang tidak boleh dilecehkan. Menghormati perkataan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Contohnya kita tidak boleh menyebar hadits-hadits palsu dan membuat-buatnya dengan maksud-maksud tertentu. Semoga bermanfaat.   Referensi: Syarh Al-Arba’in An-Nawawiyah. Cetakan ketiga, Tahun 1425 H. Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin. Penerbit Dar Ats-Tsaraya. — Disusun di Pesantren Darush Sholihin, Jumat sore, 9 Muharram 1439 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagshadits arbain hadits jibril rukun islam syahadat


Download   Hadits kali ini adalah hadits kedua dari kitab Hadits Arbain An-Nawawiyyah karya Imam Nawawi membicarakan tentang masalah dasar Islam. Kali ini yang dipelajari adalah dua kalimat syahadat. Dari Umar bin Al-Khathab radhiyallahu ‘anhu, dia berkata, بَيْنَمَا نَحْنُ جُلُوْسٌ عِنْدَ رَسُوْلِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَآلِهِ وَسَلَّمَ ذَاتَ يَوْمٍ إِذْ طَلَعَ عَلَيْنَا رَجُلٌ شَدِيْدُ بَيَاضِ الثِّيَابِ شَدِيْدُ سَوَادِ الشَّعْرِ لاَ يُرَى عَلَيْهِ أَثَرُ السَّفَرِ وَلاَ يَعْرِفُهُ مِنَّا أَحَدٌ ، حَتَّى جَلَسَ إِلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَآلِهِ وَسَلَّمَ فَأَسْنَدَ رُكْبَتَيْهِ إِلَى رُكْبَتَيْهِ وَوَضَعَ كَفَّيْهِ عَلَى فَخِذَيْهِ Ketika kami tengah berada di majelis bersama Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pada suatu hari, tiba-tiba tampak di hadapan kami seorang laki-laki yang berpakaian sangat putih, berambut sangat hitam, tidak terlihat padanya tanda-tanda bekas perjalanan jauh dan tidak seorang pun di antara kami yang mengenalnya. Lalu ia duduk di hadapan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dan menyandarkan lututnya pada lutut Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dan meletakkan tangannya di atas pahanya. وَقاَلَ : يَا مُحَمَّدُ أَخْبِرْنِي عَنِ الإِسْلاَمِ ؟ فَقَالَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : الإِسْلَامُ أَنْ تَشْهَدَ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللهُ وَأَنَّ مُحَمَّدًا رَسُوْلُ اللهِ ، وَتُقِيْمَ الصَّلاَةَ ، وَتُؤْتِيَ الزَّكَاةَ ، وَتَصُوْمَ رَمَضَانَ ، وَتَحُجَّ البَيْتَ إِنِ اسْتَطَعْتَ إِلَيْهِ سَبِيْلاً . Selanjutnya ia berkata, “Hai Muhammad, beritahukan kepadaku tentang Islam.” Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab, “Islam itu engkau bersaksi bahwa tidak ada sesembahan yang berhak disembah selain Allah dan sesungguhnya Muhammad itu utusan Allah, engkau mendirikan shalat, mengeluarkan zakat, berpuasa pada bulan Ramadhan dan mengerjakan ibadah haji ke Baitullah jika engkau mampu melakukannya.” (HR. Muslim, no. 8). Hadits ini masih berlanjut.   Pelajaran Bagian Pertama dari Hadits #02 1- Hadits ini menunjukkan bagaimanakah mulianya akhlak Rasul karena masih mau duduk-duduk dengan sahabat beliau. Akhlak ini menunjukkan tawadhu’ (rendah hati) dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Orang yang tawadhu’ itu akan semakin mulia. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَا نَقَصَتْ صَدَقَةٌ مِنْ مَالٍ وَمَا زَادَ اللَّهُ عَبْدًا بِعَفْوٍ إِلاَّ عِزًّا وَمَا تَوَاضَعَ أَحَدٌ لِلَّهِ إِلاَّ رَفَعَهُ اللَّهُ “Sedekah tidaklah mengurangi harta. Tidaklah Allah menambahkan kepada seorang hamba sifat pemaaf melainkan akan semakin memuliakan dirinya. Dan juga tidaklah seseorang memiliki sifat tawadhu’ (rendah hati) karena Allah melainkan Allah akan meninggikannya.” (HR. Muslim, no. 2588). 2- Yang datang adalah malaikat dalam wujud manusia. Malaikat bisa berwujud seperti itu dengan kehendak Allah. 3- Yang datang dalam keadaan memakai pakaian putih. Maka ada anjuran memakai pakaian putih. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, الْبَسُوا مِنْ ثِيَابِكُمُ الْبَيَاضَ فَإِنَّهَا خَيْرُ ثِيَابِكُمْ وَكَفِّنُوا فِيهَا مَوْتَاكُمْ “Pakailah pakaian putih karena pakaian seperti itu adalah sebaik-baik pakaian kalian dan kafanilah mayit dengan kain putih pula.” (HR. Abu Daud, no. 4061, Ibnu Majah, no. 3566 dan An-Nasa’i, no. 5325. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa hadits ini hasan). Dalam Hasyiyah As Sindi disebutkan, “Karena pakaian putih sangat jelas bila terdapat kotoran yang hal ini tidak tampak pada pakaian warna lainnya. Begitu pula pencuciannya lebih diperhatikan daripada pencucian dalam pakaian lainnya. Oleh karena itu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam sampai menyebut pakain putih sebagai pakaian yang lebih bersih dan lebih baik.” 4- Yang datang dalam keadaan masih muda karena disebut rambutnya hitam. Bagaimana kalau punya rambut beruban? Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan, غَيِّرُوا هَذَا بِشَيْءٍ وَاجْتَنِبُوا السَّوَادَ “Ubahlah uban ini dengan sesuatu, tetapi hindarilah warna hitam.” (HR. Muslim, no. 2102). Ulama besar Syafi’iyah, Imam Nawawi memberikan judul Bab untuk hadits di atas “Dianjurkannya menyemir uban dengan shofroh (warna kuning), hamroh (warna merah) dan diharamkan menggunakan warna hitam”. 5- Perjalanan safar di masa silam akan nampak bekas pada rambut dan pakaian, lebih-lebih pakaiannya putih akan tampak penuh debu. Namun laki-laki yang datang tersebut tidak ada bekas safar sama sekali. 6- Ia duduk dekat dengan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, lutut laki-laki itu bersandar pada lutut Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, dan tangannya berada di lutut laki-laki itu sendiri. Hal ini menunjukkan bahwa ketika menuntut ilmu itu semestinya duduk dekat dengan guru yang mengajarkan ilmu. 7- Sah-sah saja seorang murid duduk-duduk dekat dengan gurunya namun dengan syarat hendaklah jangan sampai menghabiskan waktu gurunya dengan hal sia-sia. 8- Orang Arab Badui biasa memanggil Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dengan nama beliau saja ‘Wahai Muhammad’. Ini berbeda dengan penduduk sekitar beliau yang memanggil dengan panggilan kenabian. Hal ini menunjukkan bahwa ada adab dan aturan ketika memanggil orang yang ini kurang ada pada Arab Badui tadi. Imam Nawawi rahimahullah menerangkan: Disunnahkan bagi anak, murid, atau seorang pemuda ketika menyebut ayahnya, guru dan tuannya agar tidak dengan menyebut nama saja. Dari ‘Abdullah bin Zahr, ia berkata, “Termasuk durhaka pada orang tua adalah engkau memanggil orang tua dengan namanya saja dan engkau berjalan di depannya.” (Al-Majmu’, 8: 257) Ibnu Taimiyah berkata, وَالْأَصْلُ فِي الْعَادَاتِ لَا يُحْظَرُ مِنْهَا إلَّا مَا حَظَرَهُ اللَّهُ “Hukum asal adat (kebiasaan masyarakat) adalah tidaklah masalah selama tidak ada yang dilarang oleh Allah di dalamnya” (Majmu’ah Al-Fatawa, 4: 196) 9- Islam itu bersyahadat laa ilaha illallah, muhammadarrasulullah. Apa yang dimaksud syahadat? Syahadat adalah menetapkan dan mengakui dengan lisan dan hati. 10- Laa ilaha illallah artinya laa ilaha haqqun illallah, yaitu tidak ada sesembahan yang berhak disembah selain Allah. Konsekuensinya, sesembahan selain Allah itu batil, hanya Allah yang berhak disembah dan diibadahi. 11- Kenapa rukun laa ilaha illallah dan Muhammad Rasulullah dijadikan satu rukun, kenapa tidak dua rukun? Karena konsekuensi dari syahadat laa ilaha illallah adalah harus ikhlas. Sedangkan syahadat Muhammad Rasulullah adalah harus ittiba’ atau mengikuti tuntunan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Sedangkan ibadah barulah sah dan diterima kalau didasari ikhlas dan ittiba’. 12- Syahadat dengan lisan saja tidak cukup, harus pula dengan hati dikarenakan orang munafik hanya bersyahadat dengan lisan saja dan tidak bermanfaat syahadat mereka. 13- Seseorang yang mengucapkan syahadat sudah dianggap masuk Islam, walaupun kita menduga orang yang mengucapkannya hanya untuk melindungi diri. Silakan ambil pelajaran dari kisah Usamah berikut ini. Imam Nawawi rahimahullah membawa hadits di bawah ini dalam Riyadhus Sholihin pada bab, “Menjalankan hukum-hukum terhadap manusia menurut lahiriyahnya. Sedangkan keadaan hati mereka diserahkan kepada Allah Ta’ala.” Usamah bin Zaid radhiyallahu ‘anhu berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengutus kami ke daerah Huraqah dari suku Juhainah, kemudian kami serang mereka secara tiba-tiba pada pagi hari di tempat air mereka. Saya dan seseorang dari kaum Anshar bertemu dengan seorang lelakui dari golongan mereka. Setelah kami dekat dengannya, ia lalu mengucapkan laa ilaha illallah. Orang dari sahabat Anshar menahan diri dari membunuhnya, sedangkan aku menusuknya dengan tombakku hingga membuatnya terbunuh. Sesampainya di Madinah, peristiwa itu didengar oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Kemudian beliau bertanya padaku, “Hai Usamah, apakah kamu membunuhnya setelah ia mengucapkan laa ilaha illallah?” Saya berkata, “Wahai Rasulullah, sebenarnya orang itu hanya ingin mencari perlindungan diri saja, sedangkan hatinya tidak meyakini hal itu.” Beliau bersabda lagi, “Apakah engkau membunuhnya setelah ia mengucapkan laa ilaha illallah?” Ucapan itu terus menerus diulang oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam hingga saya mengharapkan bahwa saya belum masuk Islam sebelum hari itu.” (HR. Bukhari, no. 4269 dan Muslim, no. 96) Dalam riwayat Muslim disebutkan, lalu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Bukankah ia telah mengucapkan laa ilaha illallah, mengapa engkau membunuhnya?” Saya menjawab, “Wahai Rasulullah, ia mengucapkan itu semata-mata karena takut dari senjata.” Beliau bersabda, “Mengapa engkau tidak belah saja hatinya hingga engkau dapat mengetahui, apakah ia mengucapkannya karena takut saja atau tidak?” Beliau mengulang-ngulang ucapan tersebut hingga aku berharap seandainya aku masuk Islam hari itu saja.” Ketika menyebutkan hadits di atas, Imam Nawawi menjelaskan bahwa maksud dari kalimat “Mengapa engkau tidak belah saja hatinya hingga engkau dapat mengetahui, apakah ia mengucapkannya karena takut saja atau tidak?” adalah kita hanya dibebani dengan menyikapi seseorang dari lahiriyahnya dan sesuatu yang keluar dari lisannya. Sedangkan hati, itu bukan urusan kita. Kita tidak punya kemampuan menilai isi hati. Cukup nilailah seseorang dari lisannya saja (lahiriyah saja). Jangan tuntut lainnya. Lihat Syarh Shahih Muslim, 2: 90-91. 14- Syahadat Muhammad Rasulullah mengandung beberapa konsekuensi: Membenarkan segala apa yang Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam kabarkan, tanpa ada keraguan sama sekali. Menjalankan setiap yang Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam perintahkan, tanpa menolaknya sama sekali. Meninggalkan setiap yang Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam larang, tanpa menentangnya sama sekali. Tidak mendahulukan perkataan manusia dibanding dengan perkataan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Tidak membuat bid’ah dalam agama yang tidak Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam ajarkan baik kaitannya dengan akidah (keyakinan), perkataan, dan perbuatan. Karenanya setiap orang yang berbuat bid’ah berarti tidak merealisasikan syahadat Muhammad Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dengan benar karena masih menambah ajaran baru dan berarti juga tidak beradab pada Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam. Tidak meyakini bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam punya kemampuan rububiyah (punya kemampuan seperti yang Rabb lakukan, yaitu mencipta, memberi rezeki dan mengabulkan doa, pen.). Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam hanyalah ‘abdun wa Rasul (hamba dan utusan Allah). Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam bukanlah tuhan yang berhak diibadahi. Namun beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah utusan Allah yang tidak boleh dilecehkan. Menghormati perkataan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Contohnya kita tidak boleh menyebar hadits-hadits palsu dan membuat-buatnya dengan maksud-maksud tertentu. Semoga bermanfaat.   Referensi: Syarh Al-Arba’in An-Nawawiyah. Cetakan ketiga, Tahun 1425 H. Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin. Penerbit Dar Ats-Tsaraya. — Disusun di Pesantren Darush Sholihin, Jumat sore, 9 Muharram 1439 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagshadits arbain hadits jibril rukun islam syahadat

Khutbah Jumat: Dua Pelajaran Penting dari Puasa Asyura

Ada dua pelajaran penting yang bisa diambil dari puasa Asyura.   Khutbah Pertama الْحَمْدُ لِلَّهِ الَّذِي هَدَانَا لِهَذَا وَمَا كُنَّا لِنَهْتَدِيَ لَوْلَا أَنْ هَدَانَا اللَّهُ لَقَدْ جَاءَتْ رُسُلُ رَبِّنَا بِالْحَقِّ وَنُودُوا أَنْ تِلْكُمُ الْجَنَّةُ أُورِثْتُمُوهَا بِمَا كُنْتُمْ تَعْمَلُونَ أَشْهَدُ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّاللهُ وَحْدَهُ لاَ شَرِيْكَ لَهُ وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّداً عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ. اَللَّهُمّ صَلِّ وَسَلِّمْ عَلى مُحَمّدٍ وَعَلى آلِهِ وِأَصْحَابِهِ وَمَنْ تَبِعَهُمْ بِإِحْسَانٍ إِلَى يَوْمِ الدّيْن يَا أَيُّهَا النَّاسُ اتَّقُوا رَبَّكُمُ الَّذِي خَلَقَكُمْ مِنْ نَفْسٍ وَاحِدَةٍ وَخَلَقَ مِنْهَا زَوْجَهَا وَبَثَّ مِنْهُمَا رِجَالًا كَثِيرًا وَنِسَاءً وَاتَّقُوا اللَّهَ الَّذِي تَسَاءَلُونَ بِهِ وَالْأَرْحَامَ إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلَيْكُمْ رَقِيبًا اللّهُمَّ عَلِّمْنَا مَا يَنْفَعُنَا، وَانْفَعَنَا بِمَا عَلَّمْتَنَا، وَزِدْنَا عِلْماً، وَأَرَنَا الحَقَّ حَقّاً وَارْزُقْنَا اتِّبَاعَهُ، وَأَرَنَا البَاطِلَ بَاطِلاً وَارْزُقْنَا اجْتِنَابَهُ Amma ba’du … Ma’asyirol muslimin rahimani wa rahimakumullah … Segala puji kita panjatkan pada Allah atas berbagai macam nikmat yang telah Allah anugerahkan pada kita sekalian. Di antara nikmat yang Allah anugerahkan adalah kita berada di bulan yang mulia, yaitu bulan Suro atau bulan Muharram. Bulan ini bukanlah bulan yang penuh dengan musibah atau penuh sial sebagaimana anggapan sebagian orang. Bulan Muharram ini disebut sebagai Syahrullah yaitu bulan yang benar-benar dimuliakan oleh Allah. Dalam hadits disebutkan, أَفْضَلُ الصِّيَامِ بَعْدَ رَمَضَانَ شَهْرُ اللَّهِ الْمُحَرَّمُ وَأَفْضَلُ الصَّلاَةِ بَعْدَ الْفَرِيضَةِ صَلاَةُ اللَّيْلِ “Puasa yang paling utama setelah (puasa) Ramadhan adalah puasa pada bulan Allah Muharram. Sementara shalat yang paling utama setelah shalat wajib adalah shalat malam.” (HR. Muslim, no. 1163, dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu) Shalawat dan salam semoga tercurahkan kepada Nabi akhir zaman dan penutup para Nabi yang juga menjadi  pembukan pintu surga pertama kali, yaitu nabi besar kita Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam, begitu pula kepada para sahabat, para tabi’in, serta kepada setiap orang yang mengikuti para salafush shalih dengan baik hingga akhir zaman. Di antara contoh yang baik yang Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ajarkan pada kita adalah beliau menganjurkan (menyunnahkan) puasa Asyura (10 Muharram). Namun beliau memerintahkan untuk berpuasa pula pada tanggal sembilannya dengan tujuan agar puasa Asyura tidak mirip dengan yang dilakukan oleh Yahudi dan Nashrani.   Ibnu Abbas radhiyallahu ’anhuma berkata bahwa ketika Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam melakukan puasa hari ’Asyura dan memerintahkan kaum muslimin untuk melakukannya, pada saat itu ada yang berkata, يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنَّهُ يَوْمٌ تُعَظِّمُهُ الْيَهُودُ وَالنَّصَارَى “Wahai Rasulullah, hari ini adalah hari yang diagungkan oleh Yahudi dan Nashrani.” Lantas beliau mengatakan, فَإِذَا كَانَ الْعَامُ الْمُقْبِلُ – إِنْ شَاءَ اللَّهُ – صُمْنَا الْيَوْمَ التَّاسِعَ “Apabila tiba tahun depan –insya Allah (jika Allah menghendaki)- kita akan berpuasa pula pada hari kesembilan.” Ibnu Abbas mengatakan, فَلَمْ يَأْتِ الْعَامُ الْمُقْبِلُ حَتَّى تُوُفِّىَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم-. “Belum sampai tahun depan, Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam sudah keburu meninggal dunia.” (HR. Muslim, no. 1134)   Ma’asyirol muslimin rahimani wa rahimakumullah … Para jama’ah shalat Jumat yang moga dirahmati oleh Allah. Tadi telah disinggung mengenai puasa Tasu’a (9 Muharram) yang Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ingin melakukannya berbarengan dengan puasa Asyura. Adapun keutamaan dari puasa Asyura (10 Muharram) disebutkan haditsnya dalam kitab Shahih Muslim sebagai berikut. Dari Abu Qatadah Al-Anshariy radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, وَسُئِلَ عَنْ صَوْمِ يَوْمِ عَرَفَةَ فَقَالَ « يُكَفِّرُ السَّنَةَ الْمَاضِيَةَ وَالْبَاقِيَةَ ». قَالَ وَسُئِلَ عَنْ صَوْمِ يَوْمِ عَاشُورَاءَ فَقَالَ « يُكَفِّرُ السَّنَةَ الْمَاضِيَةَ “Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam ditanya mengenai keutamaan puasa Arafah? Beliau menjawab, ”Puasa Arafah akan menghapus dosa setahun yang lalu dan setahun yang akan datang.” Beliau juga ditanya mengenai keistimewaan puasa ’Asyura? Beliau menjawab, ”Puasa ’Asyura akan menghapus dosa setahun yang lalu.” (HR. Muslim, no. 1162).   Pelajaran pertama, puasa sunnah berarti bisa menghapus dosa Imam Nawawi rahimahullah mengatakan, “Jika bukan dosa kecil yang diampuni, moga dosa besar yang diperingan. Jika tidak, moga ditinggikan derajat.” (Syarh Shahih Muslim, 8:46) Sedangkan jika melihat dari penjelasan Ibnu Taimiyah rahimahullah, bukan hanya dosa kecil yang diampuni, dosa besar bisa terampuni karena hadits di atas sifatnya umum. (Lihat Majmu’ah Al-Fatawa, 7:498-500)   Pelajaran kedua, dari puasa Asyura, umat Islam diajarkan untuk tidak menyerupai non-muslim (tasyabbuh) Karena lihat saja dalam hadits di atas disebutkan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ingin menambah berpuasa pada hari kesembilan agar tidak mirip dengan ahli kitab yang berpuasa pada hari kesepuluh (hari Asyura). Ahli kitab mengagungkan hari Asyura untuk memperingati hari kemenangan Nabi Musa ‘alaihis salam atas Fir’aun sebagaimana cerita yang disebutkan dalam hadits berikut. Dari Ibnu Abbas radhiyallahu ’anhuma, beliau berkata, أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- قَدِمَ الْمَدِينَةَ فَوَجَدَ الْيَهُودَ صِيَامًا يَوْمَ عَاشُورَاءَ فَقَالَ لَهُمْ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- « مَا هَذَا الْيَوْمُ الَّذِى تَصُومُونَهُ ». فَقَالُوا هَذَا يَوْمٌ عَظِيمٌ أَنْجَى اللَّهُ فِيهِ مُوسَى وَقَوْمَهُ وَغَرَّقَ فِرْعَوْنَ وَقَوْمَهُ فَصَامَهُ مُوسَى شُكْرًا فَنَحْنُ نَصُومُهُ. فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- « فَنَحْنُ أَحَقُّ وَأَوْلَى بِمُوسَى مِنْكُمْ ». فَصَامَهُ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- وَأَمَرَ بِصِيَامِهِ. “Ketika tiba di Madinah, Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam mendapati orang-orang Yahudi melakukan puasa ’Asyura. Kemudian Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam bertanya, ”Hari yang kalian bepuasa ini adalah hari apa?” Orang-orang Yahudi tersebut menjawab, ”Ini adalah hari yang sangat mulia. Ini adalah hari di mana Allah menyelamatkan Musa dan kaumnya. Ketika itu pula Fir’aun dan kaumnya ditenggelamkan. Musa berpuasa pada hari ini dalam rangka bersyukur, maka kami pun mengikuti beliau berpuasa pada hari ini”. Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam lantas berkata, ”Kita seharusnya lebih berhak dan lebih utama mengikuti Musa daripada kalian.” Lalu setelah itu Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam memerintahkan kaum muslimin untuk berpuasa.” (HR. Muslim, no. 1130) Di antara maksud Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berpuasa pada hari kesembilan Muharram adalah agar puasanya tidak menyerupai non-muslim. Point penting yang bisa dipetik adalah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengajarkan agar kita tidak tasyabbuh dengan non-muslim. Lihat saja keadaan kaum muslimin, yang nyata terlihat pada anak-anak mudanya, ingin terus meniru non-muslim dalam penampilan, model baju, gaya rambut dan segala yang menjadi ciri khas mereka. Itulah namanya tasyabbuh. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengingatkan kita agar tidak tasyabbuh, meniru-niru non-muslim pada sesuatu yang menjadi ciri khas mereka. Dari Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ تَشَبَّهَ بِقَوْمٍ فَهُوَ مِنْهُمْ “Barangsiapa yang menyerupai suatu kaum, maka dia termasuk bagian dari mereka.” (HR. Ahmad 2:50,92 dan Abu Daud, no. 4031. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih sebagaimana dalam Irwa’ Al-Ghalil, no. 1269) Benarlah apa yang dikatakan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam jauh-jauh hari. Dari Abu Sa’id Al-Khudri radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لَتَتَّبِعُنَّ سَنَنَ الَّذِينَ مِنْ قَبْلِكُمْ شِبْرًا بِشِبْرٍ وَذِرَاعًا بِذِرَاعٍ حَتَّى لَوْ دَخَلُوا فِى جُحْرِ ضَبٍّ لاَتَّبَعْتُمُوهُمْ , قُلْنَا يَا رَسُولَ اللَّهِ آلْيَهُودَ وَالنَّصَارَى قَالَ : فَمَنْ “Sungguh kalian akan mengikuti jalan orang-orang sebelum kalian sejengkal demi sejengkal dan sehasta demi sehasta sampai jika orang-orang yang kalian ikuti itu masuk ke lubang dhob (yang sempit sekalipun, -pen), pasti kalian pun akan mengikutinya.” Kami (para sahabat) berkata, “Wahai Rasulullah, apakah yang diikuti itu adalah Yahudi dan Nashrani?” Beliau menjawab, “Lantas siapa lagi?” (HR. Muslim, no. 2669). Lihat saja model rambut anak muda saat ini sama seperti yang diingatkan oleh Nabi shallalahu ‘alaihi wa sallam dahulu. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang model rambut qaza’ seperti potongan mohawk yang ada pada anak-anak punk. Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma mengatakan, أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- نَهَى عَنِ الْقَزَعِ. قَالَ قُلْتُ لِنَافِعٍ وَمَا الْقَزَعُ قَالَ يُحْلَقُ بَعْضُ رَأْسِ الصَّبِىِّ وَيُتْرَكُ بَعْضٌ. “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang qaza’.” Aku (Umar bin Nafi’) berkata pada Nafi’, “Apa itu qaza’?” Nafi’ menjawab, “Qaza’ adalah menggundul sebagian kepala anak kecil dan meninggalkan sebagian lainnya.” (HR. Muslim, no. 2120) Imam Nawawi rahimahullah menjelaskan bahwa para ulama berijmak (bersepakat) bahwa qaza’ itu dimakruhkan jika rambut yang digundul tempatnya berbeda-beda (misalnya: depan dan belakang gundul, bagian samping tidak gundul, -pen) kecuali jika dalam kondisi penyembuhan penyakit dan semacamnya. Yang dimaksud makruh di sini adalah makruh tanzih (artinya: sebaiknya ditinggalkan). … Ulama madzhab Syafi’iyah melarang qaza’ secara mutlak termasuk laki-laki dan perempuan. Lihat Syarh Shahih Muslim, 14:90-91. Demikian khutbah pertama ini. Moga Allah memberi taufik dan hidayah. أَقُوْلُ قَوْلِي هَذَا َوَاسْتَغْفِرُ اللهَ لِي وَلَكُمْ وَلِسَائِرِ المُسْلِمِيْنَ إِنَّهُ هُوَ السَمِيْعُ العَلِيْمُ   Khutbah Kedua أَحْمَدُ رَبِّي وَأَشْكُرُهُ ، وَأَشْهَدُ أَنْ لَا إِلَهَ إِلَّا اللهُ وَحْدَهُ لَا شَرِيْكَ لَهُ، وَأَشْهَدُ أَنَّ نَبِيَّنَا مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ اللَّهُمَّ صَلِّ عَلَى نَبِيِّنَا مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِهِ وَمَنْ تَبِعَهُمْ بِإِحْسَانٍ إِلَى يَوْمِ الدِّيْنِ Amma ba’du … Ma’asyirol muslimin jama’ah shalat Jumat rahimani wa rahimakumullah … Ingin mudah mendapatkan syafaat pada hari kiamat? Rutinkanlah puasa sunnah, ada puasa sunnah Senin-Kamis, puasa ayyamul bidh (13, 14, 15 Hijriyah), puasa tiga hari setiap bulannya, puasa Daud, puasa Arafah dan puasa Asyura (10 Muharram, yang diiringi dengan 9 Muharram). Berusahalah agar kita mempunyai sebagian amalan puasa sunnah tersebut. Dari ‘Abdullah bin ‘Amr bin Al-‘Ash radhiyallahu ‘anhuma, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, الصِّيَامُ وَالْقُرْآنُ يَشْفَعَانِ لِلْعَبْدِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ “Puasa dan Al-Qur’an itu akan memberikan syafa’at kepada seorang hamba pada hari kiamat kelak.” (HR. Ahmad, 2: 174. Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih. Lihat Shahih At-Targhib wa At-Tarhib, no. 984.) Moga dengan izin Allah dan ridha-Nya, kita dimudahkan mendapatkan syafaat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pada hari kiamat. Di antara amalan untuk mudah mendapatkan syafaat adalah memperbanyak shalawat, terutama di hari Jumat ini. Ingatlah pula doa pada hari Jumat adalah doa yang mustajab, moga doa-doa kita diperkenankan oleh Allah.   إِنَّ اللَّهَ وَمَلَائِكَتَهُ يُصَلُّونَ عَلَى النَّبِيِّ يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا صَلُّوا عَلَيْهِ وَسَلِّمُوا تَسْلِيماً اَللَّهُمَّ صَلِّ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ كَمَا صَلَّيْتَ عَلَى إِبْرَاهِيْمَ وَعَلَى آلِ إِبْرَاهِيْمَ، إِنَّكَ حَمِيْدٌ مَجِيْدٌ. وَبَارِكْ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ كَمَا بَارَكْتَ عَلَى إِبْرَاهِيْمَ وَعَلَى آلِ إِبْرَاهِيْمَ، إِنَّكَ حَمِيْدٌ مَجِيْدٌ اللهُمَّ اغْفِرْ لِلْمُسْلِمِيْنَ وَالمسْلِمَاتِ وَالمؤْمِنِيْنَ وَالمؤْمِنَاتِ الأَحْيَاءِ مِنْهُمْ وَالأَمْوَاتِ إِنَّكَ سَمِيْعٌ قَرِيْبٌ مُجِيْبُ الدَّعْوَةِ اللَّهُمَّ اقْسِمْ لَنَا مِنْ خَشْيَتِكَ مَا يَحُولُ بَيْنَنَا وَبَيْنَ مَعَاصِيكَ وَمِنْ طَاعَتِكَ مَا تُبَلِّغُنَا بِهِ جَنَّتَكَ وَمِنَ الْيَقِينِ مَا تُهَوِّنُ بِهِ عَلَيْنَا مُصِيبَاتِ الدُّنْيَا وَمَتِّعْنَا بِأَسْمَاعِنَا وَأَبْصَارِنَا وَقُوَّتِنَا مَا أَحْيَيْتَنَا وَاجْعَلْهُ الْوَارِثَ مِنَّا وَاجْعَلْ ثَأْرَنَا عَلَى مَنْ ظَلَمَنَا وَانْصُرْنَا عَلَى مَنْ عَادَانَا وَلاَ تَجْعَلْ مُصِيبَتَنَا فِى دِينِنَا وَلاَ تَجْعَلِ الدُّنْيَا أَكْبَرَ هَمِّنَا وَلاَ مَبْلَغَ عِلْمِنَا وَلاَ تُسَلِّطْ عَلَيْنَا مَنْ لاَ يَرْحَمُنَا اللَّهُمَّ إنَّا نَسْأَلُكَ الهُدَى ، والتُّقَى ، والعَفَافَ ، والغِنَى اللَّهُمَّ أَحْسِنْ عَاقِبَتَنَا فِى الأُمُورِ كُلِّهَا وَأَجِرْنَا مِنْ خِزْىِ الدُّنْيَا وَعَذَابِ الآخِرَةِ رَبَّنَا آتِنَا فِي الدُّنْيَا حَسَنَةً وَفِي الْآخِرَةِ حَسَنَةً وَقِنَا عَذَابَ النَّارِ وَصَلَّى اللهُ عَلَى نَبِيِّنَا مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِهِ وَصَحْبِهِ و َمَنْ تَبِعَهُمْ بِإِحْسَانٍ إِلَى يَوْمِ الدّيْن وَآخِرُ دَعْوَانَا أَنِ الْحَمْدُ لله رَبِّ الْعَالَمِيْنَ   Khutbah Jumat oleh Muhammad Abduh Tuasikal, S.T., M.Sc. @ Masjid Jenderal Sudirman Panggang, Gunungkidul Jumat Pahing, 9 Muharram 1439 H (29 September 2017)   Download naskah Khutbah Jumatnya: Khutbah Jumat: Dua Pelajaran Penting dari Puasa Asyura — Selesai disusun @ Perpus Rumaysho, saat Jumat pagi, Jumat Pahing, 9 Muharram 1439 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com   Tagspuasa asyura puasa sunnah

Khutbah Jumat: Dua Pelajaran Penting dari Puasa Asyura

Ada dua pelajaran penting yang bisa diambil dari puasa Asyura.   Khutbah Pertama الْحَمْدُ لِلَّهِ الَّذِي هَدَانَا لِهَذَا وَمَا كُنَّا لِنَهْتَدِيَ لَوْلَا أَنْ هَدَانَا اللَّهُ لَقَدْ جَاءَتْ رُسُلُ رَبِّنَا بِالْحَقِّ وَنُودُوا أَنْ تِلْكُمُ الْجَنَّةُ أُورِثْتُمُوهَا بِمَا كُنْتُمْ تَعْمَلُونَ أَشْهَدُ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّاللهُ وَحْدَهُ لاَ شَرِيْكَ لَهُ وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّداً عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ. اَللَّهُمّ صَلِّ وَسَلِّمْ عَلى مُحَمّدٍ وَعَلى آلِهِ وِأَصْحَابِهِ وَمَنْ تَبِعَهُمْ بِإِحْسَانٍ إِلَى يَوْمِ الدّيْن يَا أَيُّهَا النَّاسُ اتَّقُوا رَبَّكُمُ الَّذِي خَلَقَكُمْ مِنْ نَفْسٍ وَاحِدَةٍ وَخَلَقَ مِنْهَا زَوْجَهَا وَبَثَّ مِنْهُمَا رِجَالًا كَثِيرًا وَنِسَاءً وَاتَّقُوا اللَّهَ الَّذِي تَسَاءَلُونَ بِهِ وَالْأَرْحَامَ إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلَيْكُمْ رَقِيبًا اللّهُمَّ عَلِّمْنَا مَا يَنْفَعُنَا، وَانْفَعَنَا بِمَا عَلَّمْتَنَا، وَزِدْنَا عِلْماً، وَأَرَنَا الحَقَّ حَقّاً وَارْزُقْنَا اتِّبَاعَهُ، وَأَرَنَا البَاطِلَ بَاطِلاً وَارْزُقْنَا اجْتِنَابَهُ Amma ba’du … Ma’asyirol muslimin rahimani wa rahimakumullah … Segala puji kita panjatkan pada Allah atas berbagai macam nikmat yang telah Allah anugerahkan pada kita sekalian. Di antara nikmat yang Allah anugerahkan adalah kita berada di bulan yang mulia, yaitu bulan Suro atau bulan Muharram. Bulan ini bukanlah bulan yang penuh dengan musibah atau penuh sial sebagaimana anggapan sebagian orang. Bulan Muharram ini disebut sebagai Syahrullah yaitu bulan yang benar-benar dimuliakan oleh Allah. Dalam hadits disebutkan, أَفْضَلُ الصِّيَامِ بَعْدَ رَمَضَانَ شَهْرُ اللَّهِ الْمُحَرَّمُ وَأَفْضَلُ الصَّلاَةِ بَعْدَ الْفَرِيضَةِ صَلاَةُ اللَّيْلِ “Puasa yang paling utama setelah (puasa) Ramadhan adalah puasa pada bulan Allah Muharram. Sementara shalat yang paling utama setelah shalat wajib adalah shalat malam.” (HR. Muslim, no. 1163, dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu) Shalawat dan salam semoga tercurahkan kepada Nabi akhir zaman dan penutup para Nabi yang juga menjadi  pembukan pintu surga pertama kali, yaitu nabi besar kita Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam, begitu pula kepada para sahabat, para tabi’in, serta kepada setiap orang yang mengikuti para salafush shalih dengan baik hingga akhir zaman. Di antara contoh yang baik yang Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ajarkan pada kita adalah beliau menganjurkan (menyunnahkan) puasa Asyura (10 Muharram). Namun beliau memerintahkan untuk berpuasa pula pada tanggal sembilannya dengan tujuan agar puasa Asyura tidak mirip dengan yang dilakukan oleh Yahudi dan Nashrani.   Ibnu Abbas radhiyallahu ’anhuma berkata bahwa ketika Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam melakukan puasa hari ’Asyura dan memerintahkan kaum muslimin untuk melakukannya, pada saat itu ada yang berkata, يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنَّهُ يَوْمٌ تُعَظِّمُهُ الْيَهُودُ وَالنَّصَارَى “Wahai Rasulullah, hari ini adalah hari yang diagungkan oleh Yahudi dan Nashrani.” Lantas beliau mengatakan, فَإِذَا كَانَ الْعَامُ الْمُقْبِلُ – إِنْ شَاءَ اللَّهُ – صُمْنَا الْيَوْمَ التَّاسِعَ “Apabila tiba tahun depan –insya Allah (jika Allah menghendaki)- kita akan berpuasa pula pada hari kesembilan.” Ibnu Abbas mengatakan, فَلَمْ يَأْتِ الْعَامُ الْمُقْبِلُ حَتَّى تُوُفِّىَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم-. “Belum sampai tahun depan, Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam sudah keburu meninggal dunia.” (HR. Muslim, no. 1134)   Ma’asyirol muslimin rahimani wa rahimakumullah … Para jama’ah shalat Jumat yang moga dirahmati oleh Allah. Tadi telah disinggung mengenai puasa Tasu’a (9 Muharram) yang Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ingin melakukannya berbarengan dengan puasa Asyura. Adapun keutamaan dari puasa Asyura (10 Muharram) disebutkan haditsnya dalam kitab Shahih Muslim sebagai berikut. Dari Abu Qatadah Al-Anshariy radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, وَسُئِلَ عَنْ صَوْمِ يَوْمِ عَرَفَةَ فَقَالَ « يُكَفِّرُ السَّنَةَ الْمَاضِيَةَ وَالْبَاقِيَةَ ». قَالَ وَسُئِلَ عَنْ صَوْمِ يَوْمِ عَاشُورَاءَ فَقَالَ « يُكَفِّرُ السَّنَةَ الْمَاضِيَةَ “Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam ditanya mengenai keutamaan puasa Arafah? Beliau menjawab, ”Puasa Arafah akan menghapus dosa setahun yang lalu dan setahun yang akan datang.” Beliau juga ditanya mengenai keistimewaan puasa ’Asyura? Beliau menjawab, ”Puasa ’Asyura akan menghapus dosa setahun yang lalu.” (HR. Muslim, no. 1162).   Pelajaran pertama, puasa sunnah berarti bisa menghapus dosa Imam Nawawi rahimahullah mengatakan, “Jika bukan dosa kecil yang diampuni, moga dosa besar yang diperingan. Jika tidak, moga ditinggikan derajat.” (Syarh Shahih Muslim, 8:46) Sedangkan jika melihat dari penjelasan Ibnu Taimiyah rahimahullah, bukan hanya dosa kecil yang diampuni, dosa besar bisa terampuni karena hadits di atas sifatnya umum. (Lihat Majmu’ah Al-Fatawa, 7:498-500)   Pelajaran kedua, dari puasa Asyura, umat Islam diajarkan untuk tidak menyerupai non-muslim (tasyabbuh) Karena lihat saja dalam hadits di atas disebutkan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ingin menambah berpuasa pada hari kesembilan agar tidak mirip dengan ahli kitab yang berpuasa pada hari kesepuluh (hari Asyura). Ahli kitab mengagungkan hari Asyura untuk memperingati hari kemenangan Nabi Musa ‘alaihis salam atas Fir’aun sebagaimana cerita yang disebutkan dalam hadits berikut. Dari Ibnu Abbas radhiyallahu ’anhuma, beliau berkata, أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- قَدِمَ الْمَدِينَةَ فَوَجَدَ الْيَهُودَ صِيَامًا يَوْمَ عَاشُورَاءَ فَقَالَ لَهُمْ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- « مَا هَذَا الْيَوْمُ الَّذِى تَصُومُونَهُ ». فَقَالُوا هَذَا يَوْمٌ عَظِيمٌ أَنْجَى اللَّهُ فِيهِ مُوسَى وَقَوْمَهُ وَغَرَّقَ فِرْعَوْنَ وَقَوْمَهُ فَصَامَهُ مُوسَى شُكْرًا فَنَحْنُ نَصُومُهُ. فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- « فَنَحْنُ أَحَقُّ وَأَوْلَى بِمُوسَى مِنْكُمْ ». فَصَامَهُ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- وَأَمَرَ بِصِيَامِهِ. “Ketika tiba di Madinah, Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam mendapati orang-orang Yahudi melakukan puasa ’Asyura. Kemudian Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam bertanya, ”Hari yang kalian bepuasa ini adalah hari apa?” Orang-orang Yahudi tersebut menjawab, ”Ini adalah hari yang sangat mulia. Ini adalah hari di mana Allah menyelamatkan Musa dan kaumnya. Ketika itu pula Fir’aun dan kaumnya ditenggelamkan. Musa berpuasa pada hari ini dalam rangka bersyukur, maka kami pun mengikuti beliau berpuasa pada hari ini”. Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam lantas berkata, ”Kita seharusnya lebih berhak dan lebih utama mengikuti Musa daripada kalian.” Lalu setelah itu Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam memerintahkan kaum muslimin untuk berpuasa.” (HR. Muslim, no. 1130) Di antara maksud Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berpuasa pada hari kesembilan Muharram adalah agar puasanya tidak menyerupai non-muslim. Point penting yang bisa dipetik adalah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengajarkan agar kita tidak tasyabbuh dengan non-muslim. Lihat saja keadaan kaum muslimin, yang nyata terlihat pada anak-anak mudanya, ingin terus meniru non-muslim dalam penampilan, model baju, gaya rambut dan segala yang menjadi ciri khas mereka. Itulah namanya tasyabbuh. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengingatkan kita agar tidak tasyabbuh, meniru-niru non-muslim pada sesuatu yang menjadi ciri khas mereka. Dari Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ تَشَبَّهَ بِقَوْمٍ فَهُوَ مِنْهُمْ “Barangsiapa yang menyerupai suatu kaum, maka dia termasuk bagian dari mereka.” (HR. Ahmad 2:50,92 dan Abu Daud, no. 4031. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih sebagaimana dalam Irwa’ Al-Ghalil, no. 1269) Benarlah apa yang dikatakan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam jauh-jauh hari. Dari Abu Sa’id Al-Khudri radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لَتَتَّبِعُنَّ سَنَنَ الَّذِينَ مِنْ قَبْلِكُمْ شِبْرًا بِشِبْرٍ وَذِرَاعًا بِذِرَاعٍ حَتَّى لَوْ دَخَلُوا فِى جُحْرِ ضَبٍّ لاَتَّبَعْتُمُوهُمْ , قُلْنَا يَا رَسُولَ اللَّهِ آلْيَهُودَ وَالنَّصَارَى قَالَ : فَمَنْ “Sungguh kalian akan mengikuti jalan orang-orang sebelum kalian sejengkal demi sejengkal dan sehasta demi sehasta sampai jika orang-orang yang kalian ikuti itu masuk ke lubang dhob (yang sempit sekalipun, -pen), pasti kalian pun akan mengikutinya.” Kami (para sahabat) berkata, “Wahai Rasulullah, apakah yang diikuti itu adalah Yahudi dan Nashrani?” Beliau menjawab, “Lantas siapa lagi?” (HR. Muslim, no. 2669). Lihat saja model rambut anak muda saat ini sama seperti yang diingatkan oleh Nabi shallalahu ‘alaihi wa sallam dahulu. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang model rambut qaza’ seperti potongan mohawk yang ada pada anak-anak punk. Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma mengatakan, أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- نَهَى عَنِ الْقَزَعِ. قَالَ قُلْتُ لِنَافِعٍ وَمَا الْقَزَعُ قَالَ يُحْلَقُ بَعْضُ رَأْسِ الصَّبِىِّ وَيُتْرَكُ بَعْضٌ. “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang qaza’.” Aku (Umar bin Nafi’) berkata pada Nafi’, “Apa itu qaza’?” Nafi’ menjawab, “Qaza’ adalah menggundul sebagian kepala anak kecil dan meninggalkan sebagian lainnya.” (HR. Muslim, no. 2120) Imam Nawawi rahimahullah menjelaskan bahwa para ulama berijmak (bersepakat) bahwa qaza’ itu dimakruhkan jika rambut yang digundul tempatnya berbeda-beda (misalnya: depan dan belakang gundul, bagian samping tidak gundul, -pen) kecuali jika dalam kondisi penyembuhan penyakit dan semacamnya. Yang dimaksud makruh di sini adalah makruh tanzih (artinya: sebaiknya ditinggalkan). … Ulama madzhab Syafi’iyah melarang qaza’ secara mutlak termasuk laki-laki dan perempuan. Lihat Syarh Shahih Muslim, 14:90-91. Demikian khutbah pertama ini. Moga Allah memberi taufik dan hidayah. أَقُوْلُ قَوْلِي هَذَا َوَاسْتَغْفِرُ اللهَ لِي وَلَكُمْ وَلِسَائِرِ المُسْلِمِيْنَ إِنَّهُ هُوَ السَمِيْعُ العَلِيْمُ   Khutbah Kedua أَحْمَدُ رَبِّي وَأَشْكُرُهُ ، وَأَشْهَدُ أَنْ لَا إِلَهَ إِلَّا اللهُ وَحْدَهُ لَا شَرِيْكَ لَهُ، وَأَشْهَدُ أَنَّ نَبِيَّنَا مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ اللَّهُمَّ صَلِّ عَلَى نَبِيِّنَا مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِهِ وَمَنْ تَبِعَهُمْ بِإِحْسَانٍ إِلَى يَوْمِ الدِّيْنِ Amma ba’du … Ma’asyirol muslimin jama’ah shalat Jumat rahimani wa rahimakumullah … Ingin mudah mendapatkan syafaat pada hari kiamat? Rutinkanlah puasa sunnah, ada puasa sunnah Senin-Kamis, puasa ayyamul bidh (13, 14, 15 Hijriyah), puasa tiga hari setiap bulannya, puasa Daud, puasa Arafah dan puasa Asyura (10 Muharram, yang diiringi dengan 9 Muharram). Berusahalah agar kita mempunyai sebagian amalan puasa sunnah tersebut. Dari ‘Abdullah bin ‘Amr bin Al-‘Ash radhiyallahu ‘anhuma, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, الصِّيَامُ وَالْقُرْآنُ يَشْفَعَانِ لِلْعَبْدِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ “Puasa dan Al-Qur’an itu akan memberikan syafa’at kepada seorang hamba pada hari kiamat kelak.” (HR. Ahmad, 2: 174. Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih. Lihat Shahih At-Targhib wa At-Tarhib, no. 984.) Moga dengan izin Allah dan ridha-Nya, kita dimudahkan mendapatkan syafaat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pada hari kiamat. Di antara amalan untuk mudah mendapatkan syafaat adalah memperbanyak shalawat, terutama di hari Jumat ini. Ingatlah pula doa pada hari Jumat adalah doa yang mustajab, moga doa-doa kita diperkenankan oleh Allah.   إِنَّ اللَّهَ وَمَلَائِكَتَهُ يُصَلُّونَ عَلَى النَّبِيِّ يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا صَلُّوا عَلَيْهِ وَسَلِّمُوا تَسْلِيماً اَللَّهُمَّ صَلِّ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ كَمَا صَلَّيْتَ عَلَى إِبْرَاهِيْمَ وَعَلَى آلِ إِبْرَاهِيْمَ، إِنَّكَ حَمِيْدٌ مَجِيْدٌ. وَبَارِكْ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ كَمَا بَارَكْتَ عَلَى إِبْرَاهِيْمَ وَعَلَى آلِ إِبْرَاهِيْمَ، إِنَّكَ حَمِيْدٌ مَجِيْدٌ اللهُمَّ اغْفِرْ لِلْمُسْلِمِيْنَ وَالمسْلِمَاتِ وَالمؤْمِنِيْنَ وَالمؤْمِنَاتِ الأَحْيَاءِ مِنْهُمْ وَالأَمْوَاتِ إِنَّكَ سَمِيْعٌ قَرِيْبٌ مُجِيْبُ الدَّعْوَةِ اللَّهُمَّ اقْسِمْ لَنَا مِنْ خَشْيَتِكَ مَا يَحُولُ بَيْنَنَا وَبَيْنَ مَعَاصِيكَ وَمِنْ طَاعَتِكَ مَا تُبَلِّغُنَا بِهِ جَنَّتَكَ وَمِنَ الْيَقِينِ مَا تُهَوِّنُ بِهِ عَلَيْنَا مُصِيبَاتِ الدُّنْيَا وَمَتِّعْنَا بِأَسْمَاعِنَا وَأَبْصَارِنَا وَقُوَّتِنَا مَا أَحْيَيْتَنَا وَاجْعَلْهُ الْوَارِثَ مِنَّا وَاجْعَلْ ثَأْرَنَا عَلَى مَنْ ظَلَمَنَا وَانْصُرْنَا عَلَى مَنْ عَادَانَا وَلاَ تَجْعَلْ مُصِيبَتَنَا فِى دِينِنَا وَلاَ تَجْعَلِ الدُّنْيَا أَكْبَرَ هَمِّنَا وَلاَ مَبْلَغَ عِلْمِنَا وَلاَ تُسَلِّطْ عَلَيْنَا مَنْ لاَ يَرْحَمُنَا اللَّهُمَّ إنَّا نَسْأَلُكَ الهُدَى ، والتُّقَى ، والعَفَافَ ، والغِنَى اللَّهُمَّ أَحْسِنْ عَاقِبَتَنَا فِى الأُمُورِ كُلِّهَا وَأَجِرْنَا مِنْ خِزْىِ الدُّنْيَا وَعَذَابِ الآخِرَةِ رَبَّنَا آتِنَا فِي الدُّنْيَا حَسَنَةً وَفِي الْآخِرَةِ حَسَنَةً وَقِنَا عَذَابَ النَّارِ وَصَلَّى اللهُ عَلَى نَبِيِّنَا مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِهِ وَصَحْبِهِ و َمَنْ تَبِعَهُمْ بِإِحْسَانٍ إِلَى يَوْمِ الدّيْن وَآخِرُ دَعْوَانَا أَنِ الْحَمْدُ لله رَبِّ الْعَالَمِيْنَ   Khutbah Jumat oleh Muhammad Abduh Tuasikal, S.T., M.Sc. @ Masjid Jenderal Sudirman Panggang, Gunungkidul Jumat Pahing, 9 Muharram 1439 H (29 September 2017)   Download naskah Khutbah Jumatnya: Khutbah Jumat: Dua Pelajaran Penting dari Puasa Asyura — Selesai disusun @ Perpus Rumaysho, saat Jumat pagi, Jumat Pahing, 9 Muharram 1439 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com   Tagspuasa asyura puasa sunnah
Ada dua pelajaran penting yang bisa diambil dari puasa Asyura.   Khutbah Pertama الْحَمْدُ لِلَّهِ الَّذِي هَدَانَا لِهَذَا وَمَا كُنَّا لِنَهْتَدِيَ لَوْلَا أَنْ هَدَانَا اللَّهُ لَقَدْ جَاءَتْ رُسُلُ رَبِّنَا بِالْحَقِّ وَنُودُوا أَنْ تِلْكُمُ الْجَنَّةُ أُورِثْتُمُوهَا بِمَا كُنْتُمْ تَعْمَلُونَ أَشْهَدُ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّاللهُ وَحْدَهُ لاَ شَرِيْكَ لَهُ وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّداً عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ. اَللَّهُمّ صَلِّ وَسَلِّمْ عَلى مُحَمّدٍ وَعَلى آلِهِ وِأَصْحَابِهِ وَمَنْ تَبِعَهُمْ بِإِحْسَانٍ إِلَى يَوْمِ الدّيْن يَا أَيُّهَا النَّاسُ اتَّقُوا رَبَّكُمُ الَّذِي خَلَقَكُمْ مِنْ نَفْسٍ وَاحِدَةٍ وَخَلَقَ مِنْهَا زَوْجَهَا وَبَثَّ مِنْهُمَا رِجَالًا كَثِيرًا وَنِسَاءً وَاتَّقُوا اللَّهَ الَّذِي تَسَاءَلُونَ بِهِ وَالْأَرْحَامَ إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلَيْكُمْ رَقِيبًا اللّهُمَّ عَلِّمْنَا مَا يَنْفَعُنَا، وَانْفَعَنَا بِمَا عَلَّمْتَنَا، وَزِدْنَا عِلْماً، وَأَرَنَا الحَقَّ حَقّاً وَارْزُقْنَا اتِّبَاعَهُ، وَأَرَنَا البَاطِلَ بَاطِلاً وَارْزُقْنَا اجْتِنَابَهُ Amma ba’du … Ma’asyirol muslimin rahimani wa rahimakumullah … Segala puji kita panjatkan pada Allah atas berbagai macam nikmat yang telah Allah anugerahkan pada kita sekalian. Di antara nikmat yang Allah anugerahkan adalah kita berada di bulan yang mulia, yaitu bulan Suro atau bulan Muharram. Bulan ini bukanlah bulan yang penuh dengan musibah atau penuh sial sebagaimana anggapan sebagian orang. Bulan Muharram ini disebut sebagai Syahrullah yaitu bulan yang benar-benar dimuliakan oleh Allah. Dalam hadits disebutkan, أَفْضَلُ الصِّيَامِ بَعْدَ رَمَضَانَ شَهْرُ اللَّهِ الْمُحَرَّمُ وَأَفْضَلُ الصَّلاَةِ بَعْدَ الْفَرِيضَةِ صَلاَةُ اللَّيْلِ “Puasa yang paling utama setelah (puasa) Ramadhan adalah puasa pada bulan Allah Muharram. Sementara shalat yang paling utama setelah shalat wajib adalah shalat malam.” (HR. Muslim, no. 1163, dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu) Shalawat dan salam semoga tercurahkan kepada Nabi akhir zaman dan penutup para Nabi yang juga menjadi  pembukan pintu surga pertama kali, yaitu nabi besar kita Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam, begitu pula kepada para sahabat, para tabi’in, serta kepada setiap orang yang mengikuti para salafush shalih dengan baik hingga akhir zaman. Di antara contoh yang baik yang Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ajarkan pada kita adalah beliau menganjurkan (menyunnahkan) puasa Asyura (10 Muharram). Namun beliau memerintahkan untuk berpuasa pula pada tanggal sembilannya dengan tujuan agar puasa Asyura tidak mirip dengan yang dilakukan oleh Yahudi dan Nashrani.   Ibnu Abbas radhiyallahu ’anhuma berkata bahwa ketika Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam melakukan puasa hari ’Asyura dan memerintahkan kaum muslimin untuk melakukannya, pada saat itu ada yang berkata, يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنَّهُ يَوْمٌ تُعَظِّمُهُ الْيَهُودُ وَالنَّصَارَى “Wahai Rasulullah, hari ini adalah hari yang diagungkan oleh Yahudi dan Nashrani.” Lantas beliau mengatakan, فَإِذَا كَانَ الْعَامُ الْمُقْبِلُ – إِنْ شَاءَ اللَّهُ – صُمْنَا الْيَوْمَ التَّاسِعَ “Apabila tiba tahun depan –insya Allah (jika Allah menghendaki)- kita akan berpuasa pula pada hari kesembilan.” Ibnu Abbas mengatakan, فَلَمْ يَأْتِ الْعَامُ الْمُقْبِلُ حَتَّى تُوُفِّىَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم-. “Belum sampai tahun depan, Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam sudah keburu meninggal dunia.” (HR. Muslim, no. 1134)   Ma’asyirol muslimin rahimani wa rahimakumullah … Para jama’ah shalat Jumat yang moga dirahmati oleh Allah. Tadi telah disinggung mengenai puasa Tasu’a (9 Muharram) yang Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ingin melakukannya berbarengan dengan puasa Asyura. Adapun keutamaan dari puasa Asyura (10 Muharram) disebutkan haditsnya dalam kitab Shahih Muslim sebagai berikut. Dari Abu Qatadah Al-Anshariy radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, وَسُئِلَ عَنْ صَوْمِ يَوْمِ عَرَفَةَ فَقَالَ « يُكَفِّرُ السَّنَةَ الْمَاضِيَةَ وَالْبَاقِيَةَ ». قَالَ وَسُئِلَ عَنْ صَوْمِ يَوْمِ عَاشُورَاءَ فَقَالَ « يُكَفِّرُ السَّنَةَ الْمَاضِيَةَ “Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam ditanya mengenai keutamaan puasa Arafah? Beliau menjawab, ”Puasa Arafah akan menghapus dosa setahun yang lalu dan setahun yang akan datang.” Beliau juga ditanya mengenai keistimewaan puasa ’Asyura? Beliau menjawab, ”Puasa ’Asyura akan menghapus dosa setahun yang lalu.” (HR. Muslim, no. 1162).   Pelajaran pertama, puasa sunnah berarti bisa menghapus dosa Imam Nawawi rahimahullah mengatakan, “Jika bukan dosa kecil yang diampuni, moga dosa besar yang diperingan. Jika tidak, moga ditinggikan derajat.” (Syarh Shahih Muslim, 8:46) Sedangkan jika melihat dari penjelasan Ibnu Taimiyah rahimahullah, bukan hanya dosa kecil yang diampuni, dosa besar bisa terampuni karena hadits di atas sifatnya umum. (Lihat Majmu’ah Al-Fatawa, 7:498-500)   Pelajaran kedua, dari puasa Asyura, umat Islam diajarkan untuk tidak menyerupai non-muslim (tasyabbuh) Karena lihat saja dalam hadits di atas disebutkan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ingin menambah berpuasa pada hari kesembilan agar tidak mirip dengan ahli kitab yang berpuasa pada hari kesepuluh (hari Asyura). Ahli kitab mengagungkan hari Asyura untuk memperingati hari kemenangan Nabi Musa ‘alaihis salam atas Fir’aun sebagaimana cerita yang disebutkan dalam hadits berikut. Dari Ibnu Abbas radhiyallahu ’anhuma, beliau berkata, أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- قَدِمَ الْمَدِينَةَ فَوَجَدَ الْيَهُودَ صِيَامًا يَوْمَ عَاشُورَاءَ فَقَالَ لَهُمْ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- « مَا هَذَا الْيَوْمُ الَّذِى تَصُومُونَهُ ». فَقَالُوا هَذَا يَوْمٌ عَظِيمٌ أَنْجَى اللَّهُ فِيهِ مُوسَى وَقَوْمَهُ وَغَرَّقَ فِرْعَوْنَ وَقَوْمَهُ فَصَامَهُ مُوسَى شُكْرًا فَنَحْنُ نَصُومُهُ. فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- « فَنَحْنُ أَحَقُّ وَأَوْلَى بِمُوسَى مِنْكُمْ ». فَصَامَهُ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- وَأَمَرَ بِصِيَامِهِ. “Ketika tiba di Madinah, Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam mendapati orang-orang Yahudi melakukan puasa ’Asyura. Kemudian Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam bertanya, ”Hari yang kalian bepuasa ini adalah hari apa?” Orang-orang Yahudi tersebut menjawab, ”Ini adalah hari yang sangat mulia. Ini adalah hari di mana Allah menyelamatkan Musa dan kaumnya. Ketika itu pula Fir’aun dan kaumnya ditenggelamkan. Musa berpuasa pada hari ini dalam rangka bersyukur, maka kami pun mengikuti beliau berpuasa pada hari ini”. Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam lantas berkata, ”Kita seharusnya lebih berhak dan lebih utama mengikuti Musa daripada kalian.” Lalu setelah itu Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam memerintahkan kaum muslimin untuk berpuasa.” (HR. Muslim, no. 1130) Di antara maksud Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berpuasa pada hari kesembilan Muharram adalah agar puasanya tidak menyerupai non-muslim. Point penting yang bisa dipetik adalah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengajarkan agar kita tidak tasyabbuh dengan non-muslim. Lihat saja keadaan kaum muslimin, yang nyata terlihat pada anak-anak mudanya, ingin terus meniru non-muslim dalam penampilan, model baju, gaya rambut dan segala yang menjadi ciri khas mereka. Itulah namanya tasyabbuh. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengingatkan kita agar tidak tasyabbuh, meniru-niru non-muslim pada sesuatu yang menjadi ciri khas mereka. Dari Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ تَشَبَّهَ بِقَوْمٍ فَهُوَ مِنْهُمْ “Barangsiapa yang menyerupai suatu kaum, maka dia termasuk bagian dari mereka.” (HR. Ahmad 2:50,92 dan Abu Daud, no. 4031. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih sebagaimana dalam Irwa’ Al-Ghalil, no. 1269) Benarlah apa yang dikatakan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam jauh-jauh hari. Dari Abu Sa’id Al-Khudri radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لَتَتَّبِعُنَّ سَنَنَ الَّذِينَ مِنْ قَبْلِكُمْ شِبْرًا بِشِبْرٍ وَذِرَاعًا بِذِرَاعٍ حَتَّى لَوْ دَخَلُوا فِى جُحْرِ ضَبٍّ لاَتَّبَعْتُمُوهُمْ , قُلْنَا يَا رَسُولَ اللَّهِ آلْيَهُودَ وَالنَّصَارَى قَالَ : فَمَنْ “Sungguh kalian akan mengikuti jalan orang-orang sebelum kalian sejengkal demi sejengkal dan sehasta demi sehasta sampai jika orang-orang yang kalian ikuti itu masuk ke lubang dhob (yang sempit sekalipun, -pen), pasti kalian pun akan mengikutinya.” Kami (para sahabat) berkata, “Wahai Rasulullah, apakah yang diikuti itu adalah Yahudi dan Nashrani?” Beliau menjawab, “Lantas siapa lagi?” (HR. Muslim, no. 2669). Lihat saja model rambut anak muda saat ini sama seperti yang diingatkan oleh Nabi shallalahu ‘alaihi wa sallam dahulu. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang model rambut qaza’ seperti potongan mohawk yang ada pada anak-anak punk. Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma mengatakan, أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- نَهَى عَنِ الْقَزَعِ. قَالَ قُلْتُ لِنَافِعٍ وَمَا الْقَزَعُ قَالَ يُحْلَقُ بَعْضُ رَأْسِ الصَّبِىِّ وَيُتْرَكُ بَعْضٌ. “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang qaza’.” Aku (Umar bin Nafi’) berkata pada Nafi’, “Apa itu qaza’?” Nafi’ menjawab, “Qaza’ adalah menggundul sebagian kepala anak kecil dan meninggalkan sebagian lainnya.” (HR. Muslim, no. 2120) Imam Nawawi rahimahullah menjelaskan bahwa para ulama berijmak (bersepakat) bahwa qaza’ itu dimakruhkan jika rambut yang digundul tempatnya berbeda-beda (misalnya: depan dan belakang gundul, bagian samping tidak gundul, -pen) kecuali jika dalam kondisi penyembuhan penyakit dan semacamnya. Yang dimaksud makruh di sini adalah makruh tanzih (artinya: sebaiknya ditinggalkan). … Ulama madzhab Syafi’iyah melarang qaza’ secara mutlak termasuk laki-laki dan perempuan. Lihat Syarh Shahih Muslim, 14:90-91. Demikian khutbah pertama ini. Moga Allah memberi taufik dan hidayah. أَقُوْلُ قَوْلِي هَذَا َوَاسْتَغْفِرُ اللهَ لِي وَلَكُمْ وَلِسَائِرِ المُسْلِمِيْنَ إِنَّهُ هُوَ السَمِيْعُ العَلِيْمُ   Khutbah Kedua أَحْمَدُ رَبِّي وَأَشْكُرُهُ ، وَأَشْهَدُ أَنْ لَا إِلَهَ إِلَّا اللهُ وَحْدَهُ لَا شَرِيْكَ لَهُ، وَأَشْهَدُ أَنَّ نَبِيَّنَا مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ اللَّهُمَّ صَلِّ عَلَى نَبِيِّنَا مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِهِ وَمَنْ تَبِعَهُمْ بِإِحْسَانٍ إِلَى يَوْمِ الدِّيْنِ Amma ba’du … Ma’asyirol muslimin jama’ah shalat Jumat rahimani wa rahimakumullah … Ingin mudah mendapatkan syafaat pada hari kiamat? Rutinkanlah puasa sunnah, ada puasa sunnah Senin-Kamis, puasa ayyamul bidh (13, 14, 15 Hijriyah), puasa tiga hari setiap bulannya, puasa Daud, puasa Arafah dan puasa Asyura (10 Muharram, yang diiringi dengan 9 Muharram). Berusahalah agar kita mempunyai sebagian amalan puasa sunnah tersebut. Dari ‘Abdullah bin ‘Amr bin Al-‘Ash radhiyallahu ‘anhuma, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, الصِّيَامُ وَالْقُرْآنُ يَشْفَعَانِ لِلْعَبْدِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ “Puasa dan Al-Qur’an itu akan memberikan syafa’at kepada seorang hamba pada hari kiamat kelak.” (HR. Ahmad, 2: 174. Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih. Lihat Shahih At-Targhib wa At-Tarhib, no. 984.) Moga dengan izin Allah dan ridha-Nya, kita dimudahkan mendapatkan syafaat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pada hari kiamat. Di antara amalan untuk mudah mendapatkan syafaat adalah memperbanyak shalawat, terutama di hari Jumat ini. Ingatlah pula doa pada hari Jumat adalah doa yang mustajab, moga doa-doa kita diperkenankan oleh Allah.   إِنَّ اللَّهَ وَمَلَائِكَتَهُ يُصَلُّونَ عَلَى النَّبِيِّ يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا صَلُّوا عَلَيْهِ وَسَلِّمُوا تَسْلِيماً اَللَّهُمَّ صَلِّ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ كَمَا صَلَّيْتَ عَلَى إِبْرَاهِيْمَ وَعَلَى آلِ إِبْرَاهِيْمَ، إِنَّكَ حَمِيْدٌ مَجِيْدٌ. وَبَارِكْ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ كَمَا بَارَكْتَ عَلَى إِبْرَاهِيْمَ وَعَلَى آلِ إِبْرَاهِيْمَ، إِنَّكَ حَمِيْدٌ مَجِيْدٌ اللهُمَّ اغْفِرْ لِلْمُسْلِمِيْنَ وَالمسْلِمَاتِ وَالمؤْمِنِيْنَ وَالمؤْمِنَاتِ الأَحْيَاءِ مِنْهُمْ وَالأَمْوَاتِ إِنَّكَ سَمِيْعٌ قَرِيْبٌ مُجِيْبُ الدَّعْوَةِ اللَّهُمَّ اقْسِمْ لَنَا مِنْ خَشْيَتِكَ مَا يَحُولُ بَيْنَنَا وَبَيْنَ مَعَاصِيكَ وَمِنْ طَاعَتِكَ مَا تُبَلِّغُنَا بِهِ جَنَّتَكَ وَمِنَ الْيَقِينِ مَا تُهَوِّنُ بِهِ عَلَيْنَا مُصِيبَاتِ الدُّنْيَا وَمَتِّعْنَا بِأَسْمَاعِنَا وَأَبْصَارِنَا وَقُوَّتِنَا مَا أَحْيَيْتَنَا وَاجْعَلْهُ الْوَارِثَ مِنَّا وَاجْعَلْ ثَأْرَنَا عَلَى مَنْ ظَلَمَنَا وَانْصُرْنَا عَلَى مَنْ عَادَانَا وَلاَ تَجْعَلْ مُصِيبَتَنَا فِى دِينِنَا وَلاَ تَجْعَلِ الدُّنْيَا أَكْبَرَ هَمِّنَا وَلاَ مَبْلَغَ عِلْمِنَا وَلاَ تُسَلِّطْ عَلَيْنَا مَنْ لاَ يَرْحَمُنَا اللَّهُمَّ إنَّا نَسْأَلُكَ الهُدَى ، والتُّقَى ، والعَفَافَ ، والغِنَى اللَّهُمَّ أَحْسِنْ عَاقِبَتَنَا فِى الأُمُورِ كُلِّهَا وَأَجِرْنَا مِنْ خِزْىِ الدُّنْيَا وَعَذَابِ الآخِرَةِ رَبَّنَا آتِنَا فِي الدُّنْيَا حَسَنَةً وَفِي الْآخِرَةِ حَسَنَةً وَقِنَا عَذَابَ النَّارِ وَصَلَّى اللهُ عَلَى نَبِيِّنَا مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِهِ وَصَحْبِهِ و َمَنْ تَبِعَهُمْ بِإِحْسَانٍ إِلَى يَوْمِ الدّيْن وَآخِرُ دَعْوَانَا أَنِ الْحَمْدُ لله رَبِّ الْعَالَمِيْنَ   Khutbah Jumat oleh Muhammad Abduh Tuasikal, S.T., M.Sc. @ Masjid Jenderal Sudirman Panggang, Gunungkidul Jumat Pahing, 9 Muharram 1439 H (29 September 2017)   Download naskah Khutbah Jumatnya: Khutbah Jumat: Dua Pelajaran Penting dari Puasa Asyura — Selesai disusun @ Perpus Rumaysho, saat Jumat pagi, Jumat Pahing, 9 Muharram 1439 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com   Tagspuasa asyura puasa sunnah


Ada dua pelajaran penting yang bisa diambil dari puasa Asyura.   Khutbah Pertama الْحَمْدُ لِلَّهِ الَّذِي هَدَانَا لِهَذَا وَمَا كُنَّا لِنَهْتَدِيَ لَوْلَا أَنْ هَدَانَا اللَّهُ لَقَدْ جَاءَتْ رُسُلُ رَبِّنَا بِالْحَقِّ وَنُودُوا أَنْ تِلْكُمُ الْجَنَّةُ أُورِثْتُمُوهَا بِمَا كُنْتُمْ تَعْمَلُونَ أَشْهَدُ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّاللهُ وَحْدَهُ لاَ شَرِيْكَ لَهُ وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّداً عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ. اَللَّهُمّ صَلِّ وَسَلِّمْ عَلى مُحَمّدٍ وَعَلى آلِهِ وِأَصْحَابِهِ وَمَنْ تَبِعَهُمْ بِإِحْسَانٍ إِلَى يَوْمِ الدّيْن يَا أَيُّهَا النَّاسُ اتَّقُوا رَبَّكُمُ الَّذِي خَلَقَكُمْ مِنْ نَفْسٍ وَاحِدَةٍ وَخَلَقَ مِنْهَا زَوْجَهَا وَبَثَّ مِنْهُمَا رِجَالًا كَثِيرًا وَنِسَاءً وَاتَّقُوا اللَّهَ الَّذِي تَسَاءَلُونَ بِهِ وَالْأَرْحَامَ إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلَيْكُمْ رَقِيبًا اللّهُمَّ عَلِّمْنَا مَا يَنْفَعُنَا، وَانْفَعَنَا بِمَا عَلَّمْتَنَا، وَزِدْنَا عِلْماً، وَأَرَنَا الحَقَّ حَقّاً وَارْزُقْنَا اتِّبَاعَهُ، وَأَرَنَا البَاطِلَ بَاطِلاً وَارْزُقْنَا اجْتِنَابَهُ Amma ba’du … Ma’asyirol muslimin rahimani wa rahimakumullah … Segala puji kita panjatkan pada Allah atas berbagai macam nikmat yang telah Allah anugerahkan pada kita sekalian. Di antara nikmat yang Allah anugerahkan adalah kita berada di bulan yang mulia, yaitu bulan Suro atau bulan Muharram. Bulan ini bukanlah bulan yang penuh dengan musibah atau penuh sial sebagaimana anggapan sebagian orang. Bulan Muharram ini disebut sebagai Syahrullah yaitu bulan yang benar-benar dimuliakan oleh Allah. Dalam hadits disebutkan, أَفْضَلُ الصِّيَامِ بَعْدَ رَمَضَانَ شَهْرُ اللَّهِ الْمُحَرَّمُ وَأَفْضَلُ الصَّلاَةِ بَعْدَ الْفَرِيضَةِ صَلاَةُ اللَّيْلِ “Puasa yang paling utama setelah (puasa) Ramadhan adalah puasa pada bulan Allah Muharram. Sementara shalat yang paling utama setelah shalat wajib adalah shalat malam.” (HR. Muslim, no. 1163, dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu) Shalawat dan salam semoga tercurahkan kepada Nabi akhir zaman dan penutup para Nabi yang juga menjadi  pembukan pintu surga pertama kali, yaitu nabi besar kita Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam, begitu pula kepada para sahabat, para tabi’in, serta kepada setiap orang yang mengikuti para salafush shalih dengan baik hingga akhir zaman. Di antara contoh yang baik yang Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ajarkan pada kita adalah beliau menganjurkan (menyunnahkan) puasa Asyura (10 Muharram). Namun beliau memerintahkan untuk berpuasa pula pada tanggal sembilannya dengan tujuan agar puasa Asyura tidak mirip dengan yang dilakukan oleh Yahudi dan Nashrani.   Ibnu Abbas radhiyallahu ’anhuma berkata bahwa ketika Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam melakukan puasa hari ’Asyura dan memerintahkan kaum muslimin untuk melakukannya, pada saat itu ada yang berkata, يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنَّهُ يَوْمٌ تُعَظِّمُهُ الْيَهُودُ وَالنَّصَارَى “Wahai Rasulullah, hari ini adalah hari yang diagungkan oleh Yahudi dan Nashrani.” Lantas beliau mengatakan, فَإِذَا كَانَ الْعَامُ الْمُقْبِلُ – إِنْ شَاءَ اللَّهُ – صُمْنَا الْيَوْمَ التَّاسِعَ “Apabila tiba tahun depan –insya Allah (jika Allah menghendaki)- kita akan berpuasa pula pada hari kesembilan.” Ibnu Abbas mengatakan, فَلَمْ يَأْتِ الْعَامُ الْمُقْبِلُ حَتَّى تُوُفِّىَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم-. “Belum sampai tahun depan, Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam sudah keburu meninggal dunia.” (HR. Muslim, no. 1134)   Ma’asyirol muslimin rahimani wa rahimakumullah … Para jama’ah shalat Jumat yang moga dirahmati oleh Allah. Tadi telah disinggung mengenai puasa Tasu’a (9 Muharram) yang Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ingin melakukannya berbarengan dengan puasa Asyura. Adapun keutamaan dari puasa Asyura (10 Muharram) disebutkan haditsnya dalam kitab Shahih Muslim sebagai berikut. Dari Abu Qatadah Al-Anshariy radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, وَسُئِلَ عَنْ صَوْمِ يَوْمِ عَرَفَةَ فَقَالَ « يُكَفِّرُ السَّنَةَ الْمَاضِيَةَ وَالْبَاقِيَةَ ». قَالَ وَسُئِلَ عَنْ صَوْمِ يَوْمِ عَاشُورَاءَ فَقَالَ « يُكَفِّرُ السَّنَةَ الْمَاضِيَةَ “Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam ditanya mengenai keutamaan puasa Arafah? Beliau menjawab, ”Puasa Arafah akan menghapus dosa setahun yang lalu dan setahun yang akan datang.” Beliau juga ditanya mengenai keistimewaan puasa ’Asyura? Beliau menjawab, ”Puasa ’Asyura akan menghapus dosa setahun yang lalu.” (HR. Muslim, no. 1162).   Pelajaran pertama, puasa sunnah berarti bisa menghapus dosa Imam Nawawi rahimahullah mengatakan, “Jika bukan dosa kecil yang diampuni, moga dosa besar yang diperingan. Jika tidak, moga ditinggikan derajat.” (Syarh Shahih Muslim, 8:46) Sedangkan jika melihat dari penjelasan Ibnu Taimiyah rahimahullah, bukan hanya dosa kecil yang diampuni, dosa besar bisa terampuni karena hadits di atas sifatnya umum. (Lihat Majmu’ah Al-Fatawa, 7:498-500)   Pelajaran kedua, dari puasa Asyura, umat Islam diajarkan untuk tidak menyerupai non-muslim (tasyabbuh) Karena lihat saja dalam hadits di atas disebutkan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ingin menambah berpuasa pada hari kesembilan agar tidak mirip dengan ahli kitab yang berpuasa pada hari kesepuluh (hari Asyura). Ahli kitab mengagungkan hari Asyura untuk memperingati hari kemenangan Nabi Musa ‘alaihis salam atas Fir’aun sebagaimana cerita yang disebutkan dalam hadits berikut. Dari Ibnu Abbas radhiyallahu ’anhuma, beliau berkata, أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- قَدِمَ الْمَدِينَةَ فَوَجَدَ الْيَهُودَ صِيَامًا يَوْمَ عَاشُورَاءَ فَقَالَ لَهُمْ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- « مَا هَذَا الْيَوْمُ الَّذِى تَصُومُونَهُ ». فَقَالُوا هَذَا يَوْمٌ عَظِيمٌ أَنْجَى اللَّهُ فِيهِ مُوسَى وَقَوْمَهُ وَغَرَّقَ فِرْعَوْنَ وَقَوْمَهُ فَصَامَهُ مُوسَى شُكْرًا فَنَحْنُ نَصُومُهُ. فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- « فَنَحْنُ أَحَقُّ وَأَوْلَى بِمُوسَى مِنْكُمْ ». فَصَامَهُ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- وَأَمَرَ بِصِيَامِهِ. “Ketika tiba di Madinah, Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam mendapati orang-orang Yahudi melakukan puasa ’Asyura. Kemudian Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam bertanya, ”Hari yang kalian bepuasa ini adalah hari apa?” Orang-orang Yahudi tersebut menjawab, ”Ini adalah hari yang sangat mulia. Ini adalah hari di mana Allah menyelamatkan Musa dan kaumnya. Ketika itu pula Fir’aun dan kaumnya ditenggelamkan. Musa berpuasa pada hari ini dalam rangka bersyukur, maka kami pun mengikuti beliau berpuasa pada hari ini”. Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam lantas berkata, ”Kita seharusnya lebih berhak dan lebih utama mengikuti Musa daripada kalian.” Lalu setelah itu Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam memerintahkan kaum muslimin untuk berpuasa.” (HR. Muslim, no. 1130) Di antara maksud Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berpuasa pada hari kesembilan Muharram adalah agar puasanya tidak menyerupai non-muslim. Point penting yang bisa dipetik adalah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengajarkan agar kita tidak tasyabbuh dengan non-muslim. Lihat saja keadaan kaum muslimin, yang nyata terlihat pada anak-anak mudanya, ingin terus meniru non-muslim dalam penampilan, model baju, gaya rambut dan segala yang menjadi ciri khas mereka. Itulah namanya tasyabbuh. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengingatkan kita agar tidak tasyabbuh, meniru-niru non-muslim pada sesuatu yang menjadi ciri khas mereka. Dari Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ تَشَبَّهَ بِقَوْمٍ فَهُوَ مِنْهُمْ “Barangsiapa yang menyerupai suatu kaum, maka dia termasuk bagian dari mereka.” (HR. Ahmad 2:50,92 dan Abu Daud, no. 4031. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih sebagaimana dalam Irwa’ Al-Ghalil, no. 1269) Benarlah apa yang dikatakan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam jauh-jauh hari. Dari Abu Sa’id Al-Khudri radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لَتَتَّبِعُنَّ سَنَنَ الَّذِينَ مِنْ قَبْلِكُمْ شِبْرًا بِشِبْرٍ وَذِرَاعًا بِذِرَاعٍ حَتَّى لَوْ دَخَلُوا فِى جُحْرِ ضَبٍّ لاَتَّبَعْتُمُوهُمْ , قُلْنَا يَا رَسُولَ اللَّهِ آلْيَهُودَ وَالنَّصَارَى قَالَ : فَمَنْ “Sungguh kalian akan mengikuti jalan orang-orang sebelum kalian sejengkal demi sejengkal dan sehasta demi sehasta sampai jika orang-orang yang kalian ikuti itu masuk ke lubang dhob (yang sempit sekalipun, -pen), pasti kalian pun akan mengikutinya.” Kami (para sahabat) berkata, “Wahai Rasulullah, apakah yang diikuti itu adalah Yahudi dan Nashrani?” Beliau menjawab, “Lantas siapa lagi?” (HR. Muslim, no. 2669). Lihat saja model rambut anak muda saat ini sama seperti yang diingatkan oleh Nabi shallalahu ‘alaihi wa sallam dahulu. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang model rambut qaza’ seperti potongan mohawk yang ada pada anak-anak punk. Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma mengatakan, أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- نَهَى عَنِ الْقَزَعِ. قَالَ قُلْتُ لِنَافِعٍ وَمَا الْقَزَعُ قَالَ يُحْلَقُ بَعْضُ رَأْسِ الصَّبِىِّ وَيُتْرَكُ بَعْضٌ. “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang qaza’.” Aku (Umar bin Nafi’) berkata pada Nafi’, “Apa itu qaza’?” Nafi’ menjawab, “Qaza’ adalah menggundul sebagian kepala anak kecil dan meninggalkan sebagian lainnya.” (HR. Muslim, no. 2120) Imam Nawawi rahimahullah menjelaskan bahwa para ulama berijmak (bersepakat) bahwa qaza’ itu dimakruhkan jika rambut yang digundul tempatnya berbeda-beda (misalnya: depan dan belakang gundul, bagian samping tidak gundul, -pen) kecuali jika dalam kondisi penyembuhan penyakit dan semacamnya. Yang dimaksud makruh di sini adalah makruh tanzih (artinya: sebaiknya ditinggalkan). … Ulama madzhab Syafi’iyah melarang qaza’ secara mutlak termasuk laki-laki dan perempuan. Lihat Syarh Shahih Muslim, 14:90-91. Demikian khutbah pertama ini. Moga Allah memberi taufik dan hidayah. أَقُوْلُ قَوْلِي هَذَا َوَاسْتَغْفِرُ اللهَ لِي وَلَكُمْ وَلِسَائِرِ المُسْلِمِيْنَ إِنَّهُ هُوَ السَمِيْعُ العَلِيْمُ   Khutbah Kedua أَحْمَدُ رَبِّي وَأَشْكُرُهُ ، وَأَشْهَدُ أَنْ لَا إِلَهَ إِلَّا اللهُ وَحْدَهُ لَا شَرِيْكَ لَهُ، وَأَشْهَدُ أَنَّ نَبِيَّنَا مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ اللَّهُمَّ صَلِّ عَلَى نَبِيِّنَا مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِهِ وَمَنْ تَبِعَهُمْ بِإِحْسَانٍ إِلَى يَوْمِ الدِّيْنِ Amma ba’du … Ma’asyirol muslimin jama’ah shalat Jumat rahimani wa rahimakumullah … Ingin mudah mendapatkan syafaat pada hari kiamat? Rutinkanlah puasa sunnah, ada puasa sunnah Senin-Kamis, puasa ayyamul bidh (13, 14, 15 Hijriyah), puasa tiga hari setiap bulannya, puasa Daud, puasa Arafah dan puasa Asyura (10 Muharram, yang diiringi dengan 9 Muharram). Berusahalah agar kita mempunyai sebagian amalan puasa sunnah tersebut. Dari ‘Abdullah bin ‘Amr bin Al-‘Ash radhiyallahu ‘anhuma, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, الصِّيَامُ وَالْقُرْآنُ يَشْفَعَانِ لِلْعَبْدِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ “Puasa dan Al-Qur’an itu akan memberikan syafa’at kepada seorang hamba pada hari kiamat kelak.” (HR. Ahmad, 2: 174. Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih. Lihat Shahih At-Targhib wa At-Tarhib, no. 984.) Moga dengan izin Allah dan ridha-Nya, kita dimudahkan mendapatkan syafaat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pada hari kiamat. Di antara amalan untuk mudah mendapatkan syafaat adalah memperbanyak shalawat, terutama di hari Jumat ini. Ingatlah pula doa pada hari Jumat adalah doa yang mustajab, moga doa-doa kita diperkenankan oleh Allah.   إِنَّ اللَّهَ وَمَلَائِكَتَهُ يُصَلُّونَ عَلَى النَّبِيِّ يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا صَلُّوا عَلَيْهِ وَسَلِّمُوا تَسْلِيماً اَللَّهُمَّ صَلِّ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ كَمَا صَلَّيْتَ عَلَى إِبْرَاهِيْمَ وَعَلَى آلِ إِبْرَاهِيْمَ، إِنَّكَ حَمِيْدٌ مَجِيْدٌ. وَبَارِكْ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ كَمَا بَارَكْتَ عَلَى إِبْرَاهِيْمَ وَعَلَى آلِ إِبْرَاهِيْمَ، إِنَّكَ حَمِيْدٌ مَجِيْدٌ اللهُمَّ اغْفِرْ لِلْمُسْلِمِيْنَ وَالمسْلِمَاتِ وَالمؤْمِنِيْنَ وَالمؤْمِنَاتِ الأَحْيَاءِ مِنْهُمْ وَالأَمْوَاتِ إِنَّكَ سَمِيْعٌ قَرِيْبٌ مُجِيْبُ الدَّعْوَةِ اللَّهُمَّ اقْسِمْ لَنَا مِنْ خَشْيَتِكَ مَا يَحُولُ بَيْنَنَا وَبَيْنَ مَعَاصِيكَ وَمِنْ طَاعَتِكَ مَا تُبَلِّغُنَا بِهِ جَنَّتَكَ وَمِنَ الْيَقِينِ مَا تُهَوِّنُ بِهِ عَلَيْنَا مُصِيبَاتِ الدُّنْيَا وَمَتِّعْنَا بِأَسْمَاعِنَا وَأَبْصَارِنَا وَقُوَّتِنَا مَا أَحْيَيْتَنَا وَاجْعَلْهُ الْوَارِثَ مِنَّا وَاجْعَلْ ثَأْرَنَا عَلَى مَنْ ظَلَمَنَا وَانْصُرْنَا عَلَى مَنْ عَادَانَا وَلاَ تَجْعَلْ مُصِيبَتَنَا فِى دِينِنَا وَلاَ تَجْعَلِ الدُّنْيَا أَكْبَرَ هَمِّنَا وَلاَ مَبْلَغَ عِلْمِنَا وَلاَ تُسَلِّطْ عَلَيْنَا مَنْ لاَ يَرْحَمُنَا اللَّهُمَّ إنَّا نَسْأَلُكَ الهُدَى ، والتُّقَى ، والعَفَافَ ، والغِنَى اللَّهُمَّ أَحْسِنْ عَاقِبَتَنَا فِى الأُمُورِ كُلِّهَا وَأَجِرْنَا مِنْ خِزْىِ الدُّنْيَا وَعَذَابِ الآخِرَةِ رَبَّنَا آتِنَا فِي الدُّنْيَا حَسَنَةً وَفِي الْآخِرَةِ حَسَنَةً وَقِنَا عَذَابَ النَّارِ وَصَلَّى اللهُ عَلَى نَبِيِّنَا مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِهِ وَصَحْبِهِ و َمَنْ تَبِعَهُمْ بِإِحْسَانٍ إِلَى يَوْمِ الدّيْن وَآخِرُ دَعْوَانَا أَنِ الْحَمْدُ لله رَبِّ الْعَالَمِيْنَ   Khutbah Jumat oleh Muhammad Abduh Tuasikal, S.T., M.Sc. @ Masjid Jenderal Sudirman Panggang, Gunungkidul Jumat Pahing, 9 Muharram 1439 H (29 September 2017)   Download naskah Khutbah Jumatnya: Khutbah Jumat: Dua Pelajaran Penting dari Puasa Asyura — Selesai disusun @ Perpus Rumaysho, saat Jumat pagi, Jumat Pahing, 9 Muharram 1439 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com   Tagspuasa asyura puasa sunnah

Faedah Sirah Nabi: Nabi Suka Menggembala Kambing

Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah menggembala kambing bersama saudara susuannya di perkampungan Bani Sa’ad, lalu ketika itu malaikat datang dan membelah dada beliau. Dalam hadits disebutkan, … فَبَيْنَمَا أَنَا مَعَ أَخٍ لِي خَلْفَ بُيُوْتِنَا نَرْعَى بِهِمَا لَنَا إِذْ أتَانِي رَجُلاَنِ – عَلَيْهِمَا ثِيَابٌ بِيْضٌ- بِطَسْتٍ مِنْ ذَهَبٍ مَمْلُوْءٍ ثَلْجًا ثُمَّ أَخَذَانِي فَشَقَّا بَطْنِي ثُمَّ اسْتَخْرَجَا قَلْبِي فَشَقَّاهُ فَاستخْرَجَا مِنْهُ عَلَقَةً سَوْدَاءَ فَطَرَحَاهُ ثُمَّ غَسَلاَ قَلْبِي وبَطْنِي بِذَلِكَ الثَّلْجِ حَتَّى أَنْقَيَاه ُ… “Ketika aku sedang berada di belakang rumah bersama saudaraku (saudara angkat) menggembalakan anak kambing, tiba-tiba aku didatangi dua orang lelaki—mereka mengenakan baju putih—dengan membawa baskom yang terbuat dari emas penuh dengan es. Kedua orang itu menangkapku, lalu membedah perutku. Keduanya mengeluarkan hatiku dan membedahnya, lalu mereka mengeluarkan gumpalan hitam darinya dan membuangnya. Kemudian keduanya membersihkan dan menyucikan hatiku dengan air itu sampai bersih.” (Lihat Shahih As-Sirah An-Nabawiyah karya Syaikh Muhammad Nashiruddin Al-Albani, hlm. 16.) Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَا بَعَثَ اللَّهُ نَبِيًّا إِلاَّ رَعَى الْغَنَمَ » . فَقَالَ أَصْحَابُهُ وَأَنْتَ فَقَالَ « نَعَمْ كُنْتُ أَرْعَاهَا عَلَى قَرَارِيطَ لأَهْلِ مَكَّةَ » “Tidak ada Nabi kecuali pernah menjadi penggembala kambing.” Mereka para sahabat bertanya, “Apakah engkau juga wahai Rasulullah?” Beliau berkata, “Iya, saya telah menggembala dengan imbalan beberapa qirath (mata uang dinar, pen.) dari penduduk Mekah.” (HR. Bukhari, no. 2262) Nabi lain yang menjadi penggembala kambing adalah Nabi Musa ‘alaihis salam sebagaimana disebutkan dalam ayat, قَالَ هِيَ عَصَايَ أَتَوَكَّأُ عَلَيْهَا وَأَهُشُّ بِهَا عَلَى غَنَمِي وَلِيَ فِيهَا مَآرِبُ أُخْرَى. “Musa berkata, “Ini adalah tongkatku. Aku bertelekan padanya, dan aku pukul (daun) dengannya untuk kambingku, dan bagiku ada lagi keperluan yang lain padanya.” (QS. Thaha: 18)   Faedah dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam Menjadi Pengembala Kambing 1- Kenapa sampai para nabi menjadi penggembala kambing? Ibnu Hajar menyebutkan bahwa hikmah di balik penggembalaan kambing sebelum masa kenabian tiba adalah agar mereka terbiasa mengatur kambing yang nanti dengan sendirinya akan terbiasa menangani problematika umat manusia. (Fath Al-Bari, 4:441). Kalau sukses menggembala kambing, maka nantinya akan mudah mengatur manusia kelak saat menjadi seorang nabi. 2- Dengan menggembala kambing akan dilatih untuk sabar dalam menyantuni dan mengayomi. Karena ketika kambing dalam jumlah banyak lantas terpisah, maka harus ada kemampuan untuk mengatur kambing-kambing tersebut karena ada yang sifatnya taat dan ada yang membangkang. Maka ada pengalaman mengatur orang yang punya tabiat yang berbeda. Demikian pula disebut oleh Ibnu Hajar dalam Fath Al-Bari, 4:441. 3- Menunjukkan sifat tawadhu’ dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Karena beliau mau mengungkap masa lalu beliau yang hanyalah orang biasa. Biasanya jika seseorang dahulu miskin dan susah, kalau memiliki sifat sombong saat ini, ia tidak akan mau mengungkit masa lalunya. 4- Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menjadi penggembala kambing untuk mengajarkan bahwa seorang dai itu baiknya tidak bergantung pada orang lain. Seorang dai harus punya pekerjaan untuk mendukung nafkah diri dan keluarganya. Karena jika seseorang bergantung kepada orang lain, dakwahnya bisa jadi ada basa-basi. Karena bayaran, seorang dai akhirnya tidak boleh menyampaikan kebenaran karena harus menyesuaikan pada pesanan jamaah.   Ajaran Tawadhu’ dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam Tawadhu’ adalah ridha jika dianggap mempunyai kedudukan lebih rendah dari yang sepantasnya. Tawadhu’ merupakan sikap pertengahan antara sombong dan melecehkan diri. Sombong berarti mengangkat diri terlalu tinggi hingga lebih dari yang semestinya. Sedangkan melecehkan yang dimaksud adalah menempatkan diri terlalu rendah sehingga sampai pada pelecehan hak (Lihat Adz-Dzari’ah ila Makarim Asy-Syari’ah, Ar-Raghib Al-Ash-fahani, 299). Ibnu Hajar rahimahullah berkata, “Tawadhu’ adalah menampakkan diri lebih rendah pada orang yang ingin mengagungkannya. Ada pula yang mengatakan bahwa tawadhu’ adalah memuliakan orang yang lebih mulia darinya.” (Fath Al-Bari, 11:341) Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَا نَقَصَتْ صَدَقَةٌ مِنْ مَالٍ وَمَا زَادَ اللَّهُ عَبْدًا بِعَفْوٍ إِلاَّ عِزًّا وَمَا تَوَاضَعَ أَحَدٌ لِلَّهِ إِلاَّ رَفَعَهُ اللَّهُ “Sedekah tidaklah mengurangi harta. Tidaklah Allah menambahkan kepada seorang hamba sifat pemaaf melainkan akan semakin memuliakan dirinya. Dan juga tidaklah seseorang memiliki sifat tawadhu’ (rendah hati) karena Allah melainkan Allah akan meninggikannya.” (HR. Muslim, no. 2588). Yang dimaksudkan di sini, Allah akan meninggikan derajatnya di dunia maupun di akhirat. Di dunia, orang akan menganggapnya mulia, Allah pun akan memuliakan dirinya di tengah-tengah manusia, dan kedudukannya akhirnya semakin mulia. Sedangkan di akhirat, Allah akan memberinya pahala dan meninggikan derajatnya karena sifat tawadhu’nya di dunia. (Lihat Syarh Shahih Muslim,  16:128) Imam Syafi’i berkata, “Orang yang paling tinggi kedudukannya adalah orang yang tidak pernah menampakkan kedudukannya. Dan orang yang paling mulia adalah orang yang tidak pernah menampakkan kemuliannya.” (Syu’ab Al-Iman, Al Baihaqi, 6:304)   Dai Menerima Amplop Seorang dai sebagaimana dijelaskan sebelumnya harus mempunyai pekerjaan untuk bisa menafkahi keluarganya. Bagaimana jika seorang dai diundang lantas ia menerima amplop? Allah Ta’ala berfirman, اتَّبِعُوا مَنْ لَا يَسْأَلُكُمْ أَجْرًا وَهُمْ مُهْتَدُونَ “Ikutilah orang yang tiada minta balasan kepadamu; dan mereka adalah orang-orang yang mendapat petunjuk.” (QS. Yasin: 21) Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah memberikan faedah untuk ayat di atas sebagai berikut. Sudah sepatutnya bagi seorang dai yang berdakwah ikhlas karena Allah tidak menerima pemberian dari manusia dari harta walaupun ia diberi (bukan meminta). Karena itu akan merendahkan dirinya ketika menerima upah semacam itu karena ia berdakwah dan memberikan nasihat. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam sendiri tidak meminta upah (amplop), baik dengan omongan langsung atau lewat mimiknya. Maka ada yang menyampaikan nasihat begitu bagusnya dan ketika selesai ia meminta tarif untuk kebutuhan keluarga dan kebutuhan ini dan itu. Akhirnya petuahnya hanya dengan maksud mencari dunia. Namun Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin menyatakan bahwa kalau memang seorang dai dalam keadaan butuh, maka tidak mengapa ia mengambil amplop. Beliau berdalil dengan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, إِنَّ أَحَقَّ مَا أَخَذْتُمْ عَلَيْهِ أَجْرًا كِتَابُ اللَّهِ “Sesungguhnya yang lebih pantas untuk diambil upah adalah dari pengajaran Al Qur’an.” (HR. Bukhari, no. 5737). LihatTafsir Al-Qur’an Al-Karim – Surat Yasin, hlm. 77-78. Kesimpulannya, seorang dai baiknya tidak menerima amplop ketika ia berdakwah, ini demi memuliakan dirinya dan menjaga keikhlasan. Ia bisa menerimanya ketika ia dalam keadaan butuh karena barangkali aktivitasnya hanya sibuk untuk berdakwah. Namun tentu saja yang paling baik adalah tidak memasang tarif, apalagi sangat-sangat tinggi. Kita sendiri mesti berhusnuzan ketika ada dai yang berdakwah lantas menerima amplop mungkin karena ia butuh dan hanya sibuk dengan aktivitas dakwah saja.   Baca selengkapnya bahasan “Ustadz Menerima Amplop Sampai Memasang Tarif Mahal” Ustadz Menerima Amplop Sampai Memasang Tarif Mahal   Perintah Nabi untuk Memelihara Kambing Dari Ummu Hani radhiyallahu ‘anha, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda padanya, اتَّخِذِى غَنَمًا فَإِنَّ فِيهَا بَرَكَةً “Peliharalah kambing karena kambing itu penuh berkah.” (HR. Ibnu Majah, no. 2304. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih.) Dari ‘Urwah Al-Bariqi radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, الْإِبِلُ عِزٌّ لِأَهْلِهَا وَالْغَنَمُ بَرَكَةٌ وَالْخَيْرُ مَعْقُودٌ فِي نَوَاصِي الْخَيْلِ إِلَى يَوْمِ الْقِيَامَةِ “Unta adalah suatu kebanggaan bagi pemiliknya, kambing (di dalamnya) ada barakah, dan kebaikan itu terikat pada jambul kuda hingga hari kiamat.” (HR. Bukhari, no. 2805; Muslim, no. 1873) Dari Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, الشَّاةُ مِنْ دَوَابِّ الْجَنَّةِ “Kambing itu hewan yang ada di surga.” (HR. Ibnu Majah, no. 2306. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini dha’if jiddan, begitu pula Syaikh Al-Albani dalam Silsilah Al-Ahadits Adh-Dha’ifah, no. 3752, 8:227-228.) Ibnu Majah membawakan hadits-hadits di atas dalam Bab “Memelihara hewan gembalaan”.   Kaitan Wudhu, Shalat dan Kotoran Kambing Dari Al-Bara’ bin ‘Azib radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, سُئِلَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- عَنِ الْوُضُوءِ مِنْ لُحُومِ الإِبِلِ فَقَالَ « تَوَضَّئُوا مِنْهَا ». وَسُئِلَ عَنْ لُحُومِ الْغَنَمِ فَقَالَ « لاَ تَتَوَضَّئُوا مِنْهَا ». وَسُئِلَ عَنِ الصَّلاَةِ فِى مَبَارِكِ الإِبِلِ فَقَالَ « لاَ تُصَلُّوا فِى مَبَارِكِ الإِبِلِ فَإِنَّهَا مِنَ الشَّيَاطِينِ ». وَسُئِلَ عَنِ الصَّلاَةِ فِى مَرَابِضِ الْغَنَمِ فَقَالَ « صَلُّوا فِيهَا فَإِنَّهَا بَرَكَةٌ » “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam ditanya mengenai wudhu karena memakan daging unta, beliau menjawab, ‘Berwudhulah karena memakan daging unta.’ Beliau ditanya mengenai berwudhu karena memakan daging kambing, beliau menjawab, ‘Tidak perlu berwudhu karena memakan daging kambing.’ Beliau ditanya tentang shalat di tempat menderumnya unta, beliau menjawab, ‘Jangan shalat di tempat menderumnya unta karena unta biasa memberikan was-was seperti setan.’ Beliau ditanya tentang shalat di kandang unta, ‘Silakan shalat di kandang kambing, di sana mendatangkan keberkahan (ketenangan).’” (HR. Abu Daud, no. 184; Tirmidzi, no. 81; Ahmad, 4:288. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa hadits ini shahih) Hadits di atas menunjukkan beberapa kesimpulan: 1- Memakan daging unta membatalkan wudhu. Inilah pendapat dari Imam Ahmad yang menyelisihi mayoritas ulama. 2- Memakan daging kambing tidak membatalkan wudhu. 3- Dilarang shalat di kandang unta di mana disebut dalam hadits bahwa unta itu dari setan, maksudnya adalah unta itu beramal seperti amalan setan dan jin, yaitu sering memberikan gangguan pada hati orang yang shalat. 4- Boleh shalat di kandang kambing. Imam Syafi’i menambahkan, kambing mendatangkan ketenangan dan keberkahan. Ketika ada yang shalat di kandang kambing, hewan itu tidak mengganggu dan tidak memutus shalat orang yang shalat. Dalam hadits ditunjukkan bolehnya shalat di kandang kambing dan tidak boleh shalat di kandang unta. Ini yang diringkas dari ‘Aun Al-Ma’bud, 1:231-232. 5- Hadits di atas juga jadi dalil tidak najisnya kotoran kambing. Karena orang yang shalat di kandang kambing masih boleh. Padahal di kandang tersebut tak lepas dari kotoran. Kambing adalah hewan yang halal dimakan. Maka dari sini para ulama mengeneralisir bahwa kotoran hewan yang halal dimakan itu suci, tidak najis. Semoga menjadi pelajaran berharga.   Referensi: Al-Minhaj Syarh Shahih Muslim. Cetakan pertama, Tahun 1433 H. Yahya bin Syarf An-Nawawi. Penerbit Dar Ibnu Hazm. Ar-Rahiq Al-Makhtum. Cetakan kesepuluh, Tahun 1420 H. Shafiyurrahman Al-Mubarakfuri. Penerbit Darul Wafa’ dan Dar At-Tadmuriyah. ‘Aun Al-Ma’bud Syarh Sunan Abi Daud. Cetakan pertama, Tahun 1430 H. Abu ‘Abdirrahman Syaraful Haqq Muhammad  Asyraf Ash-Shiddiqi Al-‘Azhim Abadi. Penerbit Darul Fayha’. Fath Al-Bari bi Syarh Shahih Al-Bukhari. Cetakan keempat, Tahun 1432 H. Ibnu Hajar Al-Asqalani. Penerbit Dar Thiybah. Silsilah Al-Ahadits Adh-Dha’ifah. Cetakan pertama, tahun 1422 H. Syaikh Muhammad Nashiruddin Al-Albani. Penerbit Maktabah Al-Ma’arif. Sunan Ibnu Majah. Cetakan Tahun 1430 H. Abu ‘Abdillah Muhammad bin Yazid bin Majah Al-Qazwini. Penerbit Darus Salam. Tafsir Al-Qur’an Al-Karim – Surat Yasin. Cetakan kedua, Tahun 1424 H. Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin. Penerbit Dar Ats-Tsaraya   Referensi Terjemahan: Fikih Sirah Nabawiyah. Cetakan kelima, 2016. Prof. Dr. Zaid bin Abdul Karim Zaid. Penerbit Darus Sunnah.   Referensi Web: https://almanhaj.or.id/2286-pembelahan-dada-nabi-shallallahu-alaihi-wa-sallam.html —- Selesai disusun @ Perpus Rumaysho, Kamis pagi, 8 Muharram 1439 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsfaedah sirah nabi kambing sirah nabi

Faedah Sirah Nabi: Nabi Suka Menggembala Kambing

Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah menggembala kambing bersama saudara susuannya di perkampungan Bani Sa’ad, lalu ketika itu malaikat datang dan membelah dada beliau. Dalam hadits disebutkan, … فَبَيْنَمَا أَنَا مَعَ أَخٍ لِي خَلْفَ بُيُوْتِنَا نَرْعَى بِهِمَا لَنَا إِذْ أتَانِي رَجُلاَنِ – عَلَيْهِمَا ثِيَابٌ بِيْضٌ- بِطَسْتٍ مِنْ ذَهَبٍ مَمْلُوْءٍ ثَلْجًا ثُمَّ أَخَذَانِي فَشَقَّا بَطْنِي ثُمَّ اسْتَخْرَجَا قَلْبِي فَشَقَّاهُ فَاستخْرَجَا مِنْهُ عَلَقَةً سَوْدَاءَ فَطَرَحَاهُ ثُمَّ غَسَلاَ قَلْبِي وبَطْنِي بِذَلِكَ الثَّلْجِ حَتَّى أَنْقَيَاه ُ… “Ketika aku sedang berada di belakang rumah bersama saudaraku (saudara angkat) menggembalakan anak kambing, tiba-tiba aku didatangi dua orang lelaki—mereka mengenakan baju putih—dengan membawa baskom yang terbuat dari emas penuh dengan es. Kedua orang itu menangkapku, lalu membedah perutku. Keduanya mengeluarkan hatiku dan membedahnya, lalu mereka mengeluarkan gumpalan hitam darinya dan membuangnya. Kemudian keduanya membersihkan dan menyucikan hatiku dengan air itu sampai bersih.” (Lihat Shahih As-Sirah An-Nabawiyah karya Syaikh Muhammad Nashiruddin Al-Albani, hlm. 16.) Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَا بَعَثَ اللَّهُ نَبِيًّا إِلاَّ رَعَى الْغَنَمَ » . فَقَالَ أَصْحَابُهُ وَأَنْتَ فَقَالَ « نَعَمْ كُنْتُ أَرْعَاهَا عَلَى قَرَارِيطَ لأَهْلِ مَكَّةَ » “Tidak ada Nabi kecuali pernah menjadi penggembala kambing.” Mereka para sahabat bertanya, “Apakah engkau juga wahai Rasulullah?” Beliau berkata, “Iya, saya telah menggembala dengan imbalan beberapa qirath (mata uang dinar, pen.) dari penduduk Mekah.” (HR. Bukhari, no. 2262) Nabi lain yang menjadi penggembala kambing adalah Nabi Musa ‘alaihis salam sebagaimana disebutkan dalam ayat, قَالَ هِيَ عَصَايَ أَتَوَكَّأُ عَلَيْهَا وَأَهُشُّ بِهَا عَلَى غَنَمِي وَلِيَ فِيهَا مَآرِبُ أُخْرَى. “Musa berkata, “Ini adalah tongkatku. Aku bertelekan padanya, dan aku pukul (daun) dengannya untuk kambingku, dan bagiku ada lagi keperluan yang lain padanya.” (QS. Thaha: 18)   Faedah dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam Menjadi Pengembala Kambing 1- Kenapa sampai para nabi menjadi penggembala kambing? Ibnu Hajar menyebutkan bahwa hikmah di balik penggembalaan kambing sebelum masa kenabian tiba adalah agar mereka terbiasa mengatur kambing yang nanti dengan sendirinya akan terbiasa menangani problematika umat manusia. (Fath Al-Bari, 4:441). Kalau sukses menggembala kambing, maka nantinya akan mudah mengatur manusia kelak saat menjadi seorang nabi. 2- Dengan menggembala kambing akan dilatih untuk sabar dalam menyantuni dan mengayomi. Karena ketika kambing dalam jumlah banyak lantas terpisah, maka harus ada kemampuan untuk mengatur kambing-kambing tersebut karena ada yang sifatnya taat dan ada yang membangkang. Maka ada pengalaman mengatur orang yang punya tabiat yang berbeda. Demikian pula disebut oleh Ibnu Hajar dalam Fath Al-Bari, 4:441. 3- Menunjukkan sifat tawadhu’ dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Karena beliau mau mengungkap masa lalu beliau yang hanyalah orang biasa. Biasanya jika seseorang dahulu miskin dan susah, kalau memiliki sifat sombong saat ini, ia tidak akan mau mengungkit masa lalunya. 4- Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menjadi penggembala kambing untuk mengajarkan bahwa seorang dai itu baiknya tidak bergantung pada orang lain. Seorang dai harus punya pekerjaan untuk mendukung nafkah diri dan keluarganya. Karena jika seseorang bergantung kepada orang lain, dakwahnya bisa jadi ada basa-basi. Karena bayaran, seorang dai akhirnya tidak boleh menyampaikan kebenaran karena harus menyesuaikan pada pesanan jamaah.   Ajaran Tawadhu’ dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam Tawadhu’ adalah ridha jika dianggap mempunyai kedudukan lebih rendah dari yang sepantasnya. Tawadhu’ merupakan sikap pertengahan antara sombong dan melecehkan diri. Sombong berarti mengangkat diri terlalu tinggi hingga lebih dari yang semestinya. Sedangkan melecehkan yang dimaksud adalah menempatkan diri terlalu rendah sehingga sampai pada pelecehan hak (Lihat Adz-Dzari’ah ila Makarim Asy-Syari’ah, Ar-Raghib Al-Ash-fahani, 299). Ibnu Hajar rahimahullah berkata, “Tawadhu’ adalah menampakkan diri lebih rendah pada orang yang ingin mengagungkannya. Ada pula yang mengatakan bahwa tawadhu’ adalah memuliakan orang yang lebih mulia darinya.” (Fath Al-Bari, 11:341) Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَا نَقَصَتْ صَدَقَةٌ مِنْ مَالٍ وَمَا زَادَ اللَّهُ عَبْدًا بِعَفْوٍ إِلاَّ عِزًّا وَمَا تَوَاضَعَ أَحَدٌ لِلَّهِ إِلاَّ رَفَعَهُ اللَّهُ “Sedekah tidaklah mengurangi harta. Tidaklah Allah menambahkan kepada seorang hamba sifat pemaaf melainkan akan semakin memuliakan dirinya. Dan juga tidaklah seseorang memiliki sifat tawadhu’ (rendah hati) karena Allah melainkan Allah akan meninggikannya.” (HR. Muslim, no. 2588). Yang dimaksudkan di sini, Allah akan meninggikan derajatnya di dunia maupun di akhirat. Di dunia, orang akan menganggapnya mulia, Allah pun akan memuliakan dirinya di tengah-tengah manusia, dan kedudukannya akhirnya semakin mulia. Sedangkan di akhirat, Allah akan memberinya pahala dan meninggikan derajatnya karena sifat tawadhu’nya di dunia. (Lihat Syarh Shahih Muslim,  16:128) Imam Syafi’i berkata, “Orang yang paling tinggi kedudukannya adalah orang yang tidak pernah menampakkan kedudukannya. Dan orang yang paling mulia adalah orang yang tidak pernah menampakkan kemuliannya.” (Syu’ab Al-Iman, Al Baihaqi, 6:304)   Dai Menerima Amplop Seorang dai sebagaimana dijelaskan sebelumnya harus mempunyai pekerjaan untuk bisa menafkahi keluarganya. Bagaimana jika seorang dai diundang lantas ia menerima amplop? Allah Ta’ala berfirman, اتَّبِعُوا مَنْ لَا يَسْأَلُكُمْ أَجْرًا وَهُمْ مُهْتَدُونَ “Ikutilah orang yang tiada minta balasan kepadamu; dan mereka adalah orang-orang yang mendapat petunjuk.” (QS. Yasin: 21) Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah memberikan faedah untuk ayat di atas sebagai berikut. Sudah sepatutnya bagi seorang dai yang berdakwah ikhlas karena Allah tidak menerima pemberian dari manusia dari harta walaupun ia diberi (bukan meminta). Karena itu akan merendahkan dirinya ketika menerima upah semacam itu karena ia berdakwah dan memberikan nasihat. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam sendiri tidak meminta upah (amplop), baik dengan omongan langsung atau lewat mimiknya. Maka ada yang menyampaikan nasihat begitu bagusnya dan ketika selesai ia meminta tarif untuk kebutuhan keluarga dan kebutuhan ini dan itu. Akhirnya petuahnya hanya dengan maksud mencari dunia. Namun Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin menyatakan bahwa kalau memang seorang dai dalam keadaan butuh, maka tidak mengapa ia mengambil amplop. Beliau berdalil dengan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, إِنَّ أَحَقَّ مَا أَخَذْتُمْ عَلَيْهِ أَجْرًا كِتَابُ اللَّهِ “Sesungguhnya yang lebih pantas untuk diambil upah adalah dari pengajaran Al Qur’an.” (HR. Bukhari, no. 5737). LihatTafsir Al-Qur’an Al-Karim – Surat Yasin, hlm. 77-78. Kesimpulannya, seorang dai baiknya tidak menerima amplop ketika ia berdakwah, ini demi memuliakan dirinya dan menjaga keikhlasan. Ia bisa menerimanya ketika ia dalam keadaan butuh karena barangkali aktivitasnya hanya sibuk untuk berdakwah. Namun tentu saja yang paling baik adalah tidak memasang tarif, apalagi sangat-sangat tinggi. Kita sendiri mesti berhusnuzan ketika ada dai yang berdakwah lantas menerima amplop mungkin karena ia butuh dan hanya sibuk dengan aktivitas dakwah saja.   Baca selengkapnya bahasan “Ustadz Menerima Amplop Sampai Memasang Tarif Mahal” Ustadz Menerima Amplop Sampai Memasang Tarif Mahal   Perintah Nabi untuk Memelihara Kambing Dari Ummu Hani radhiyallahu ‘anha, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda padanya, اتَّخِذِى غَنَمًا فَإِنَّ فِيهَا بَرَكَةً “Peliharalah kambing karena kambing itu penuh berkah.” (HR. Ibnu Majah, no. 2304. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih.) Dari ‘Urwah Al-Bariqi radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, الْإِبِلُ عِزٌّ لِأَهْلِهَا وَالْغَنَمُ بَرَكَةٌ وَالْخَيْرُ مَعْقُودٌ فِي نَوَاصِي الْخَيْلِ إِلَى يَوْمِ الْقِيَامَةِ “Unta adalah suatu kebanggaan bagi pemiliknya, kambing (di dalamnya) ada barakah, dan kebaikan itu terikat pada jambul kuda hingga hari kiamat.” (HR. Bukhari, no. 2805; Muslim, no. 1873) Dari Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, الشَّاةُ مِنْ دَوَابِّ الْجَنَّةِ “Kambing itu hewan yang ada di surga.” (HR. Ibnu Majah, no. 2306. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini dha’if jiddan, begitu pula Syaikh Al-Albani dalam Silsilah Al-Ahadits Adh-Dha’ifah, no. 3752, 8:227-228.) Ibnu Majah membawakan hadits-hadits di atas dalam Bab “Memelihara hewan gembalaan”.   Kaitan Wudhu, Shalat dan Kotoran Kambing Dari Al-Bara’ bin ‘Azib radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, سُئِلَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- عَنِ الْوُضُوءِ مِنْ لُحُومِ الإِبِلِ فَقَالَ « تَوَضَّئُوا مِنْهَا ». وَسُئِلَ عَنْ لُحُومِ الْغَنَمِ فَقَالَ « لاَ تَتَوَضَّئُوا مِنْهَا ». وَسُئِلَ عَنِ الصَّلاَةِ فِى مَبَارِكِ الإِبِلِ فَقَالَ « لاَ تُصَلُّوا فِى مَبَارِكِ الإِبِلِ فَإِنَّهَا مِنَ الشَّيَاطِينِ ». وَسُئِلَ عَنِ الصَّلاَةِ فِى مَرَابِضِ الْغَنَمِ فَقَالَ « صَلُّوا فِيهَا فَإِنَّهَا بَرَكَةٌ » “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam ditanya mengenai wudhu karena memakan daging unta, beliau menjawab, ‘Berwudhulah karena memakan daging unta.’ Beliau ditanya mengenai berwudhu karena memakan daging kambing, beliau menjawab, ‘Tidak perlu berwudhu karena memakan daging kambing.’ Beliau ditanya tentang shalat di tempat menderumnya unta, beliau menjawab, ‘Jangan shalat di tempat menderumnya unta karena unta biasa memberikan was-was seperti setan.’ Beliau ditanya tentang shalat di kandang unta, ‘Silakan shalat di kandang kambing, di sana mendatangkan keberkahan (ketenangan).’” (HR. Abu Daud, no. 184; Tirmidzi, no. 81; Ahmad, 4:288. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa hadits ini shahih) Hadits di atas menunjukkan beberapa kesimpulan: 1- Memakan daging unta membatalkan wudhu. Inilah pendapat dari Imam Ahmad yang menyelisihi mayoritas ulama. 2- Memakan daging kambing tidak membatalkan wudhu. 3- Dilarang shalat di kandang unta di mana disebut dalam hadits bahwa unta itu dari setan, maksudnya adalah unta itu beramal seperti amalan setan dan jin, yaitu sering memberikan gangguan pada hati orang yang shalat. 4- Boleh shalat di kandang kambing. Imam Syafi’i menambahkan, kambing mendatangkan ketenangan dan keberkahan. Ketika ada yang shalat di kandang kambing, hewan itu tidak mengganggu dan tidak memutus shalat orang yang shalat. Dalam hadits ditunjukkan bolehnya shalat di kandang kambing dan tidak boleh shalat di kandang unta. Ini yang diringkas dari ‘Aun Al-Ma’bud, 1:231-232. 5- Hadits di atas juga jadi dalil tidak najisnya kotoran kambing. Karena orang yang shalat di kandang kambing masih boleh. Padahal di kandang tersebut tak lepas dari kotoran. Kambing adalah hewan yang halal dimakan. Maka dari sini para ulama mengeneralisir bahwa kotoran hewan yang halal dimakan itu suci, tidak najis. Semoga menjadi pelajaran berharga.   Referensi: Al-Minhaj Syarh Shahih Muslim. Cetakan pertama, Tahun 1433 H. Yahya bin Syarf An-Nawawi. Penerbit Dar Ibnu Hazm. Ar-Rahiq Al-Makhtum. Cetakan kesepuluh, Tahun 1420 H. Shafiyurrahman Al-Mubarakfuri. Penerbit Darul Wafa’ dan Dar At-Tadmuriyah. ‘Aun Al-Ma’bud Syarh Sunan Abi Daud. Cetakan pertama, Tahun 1430 H. Abu ‘Abdirrahman Syaraful Haqq Muhammad  Asyraf Ash-Shiddiqi Al-‘Azhim Abadi. Penerbit Darul Fayha’. Fath Al-Bari bi Syarh Shahih Al-Bukhari. Cetakan keempat, Tahun 1432 H. Ibnu Hajar Al-Asqalani. Penerbit Dar Thiybah. Silsilah Al-Ahadits Adh-Dha’ifah. Cetakan pertama, tahun 1422 H. Syaikh Muhammad Nashiruddin Al-Albani. Penerbit Maktabah Al-Ma’arif. Sunan Ibnu Majah. Cetakan Tahun 1430 H. Abu ‘Abdillah Muhammad bin Yazid bin Majah Al-Qazwini. Penerbit Darus Salam. Tafsir Al-Qur’an Al-Karim – Surat Yasin. Cetakan kedua, Tahun 1424 H. Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin. Penerbit Dar Ats-Tsaraya   Referensi Terjemahan: Fikih Sirah Nabawiyah. Cetakan kelima, 2016. Prof. Dr. Zaid bin Abdul Karim Zaid. Penerbit Darus Sunnah.   Referensi Web: https://almanhaj.or.id/2286-pembelahan-dada-nabi-shallallahu-alaihi-wa-sallam.html —- Selesai disusun @ Perpus Rumaysho, Kamis pagi, 8 Muharram 1439 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsfaedah sirah nabi kambing sirah nabi
Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah menggembala kambing bersama saudara susuannya di perkampungan Bani Sa’ad, lalu ketika itu malaikat datang dan membelah dada beliau. Dalam hadits disebutkan, … فَبَيْنَمَا أَنَا مَعَ أَخٍ لِي خَلْفَ بُيُوْتِنَا نَرْعَى بِهِمَا لَنَا إِذْ أتَانِي رَجُلاَنِ – عَلَيْهِمَا ثِيَابٌ بِيْضٌ- بِطَسْتٍ مِنْ ذَهَبٍ مَمْلُوْءٍ ثَلْجًا ثُمَّ أَخَذَانِي فَشَقَّا بَطْنِي ثُمَّ اسْتَخْرَجَا قَلْبِي فَشَقَّاهُ فَاستخْرَجَا مِنْهُ عَلَقَةً سَوْدَاءَ فَطَرَحَاهُ ثُمَّ غَسَلاَ قَلْبِي وبَطْنِي بِذَلِكَ الثَّلْجِ حَتَّى أَنْقَيَاه ُ… “Ketika aku sedang berada di belakang rumah bersama saudaraku (saudara angkat) menggembalakan anak kambing, tiba-tiba aku didatangi dua orang lelaki—mereka mengenakan baju putih—dengan membawa baskom yang terbuat dari emas penuh dengan es. Kedua orang itu menangkapku, lalu membedah perutku. Keduanya mengeluarkan hatiku dan membedahnya, lalu mereka mengeluarkan gumpalan hitam darinya dan membuangnya. Kemudian keduanya membersihkan dan menyucikan hatiku dengan air itu sampai bersih.” (Lihat Shahih As-Sirah An-Nabawiyah karya Syaikh Muhammad Nashiruddin Al-Albani, hlm. 16.) Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَا بَعَثَ اللَّهُ نَبِيًّا إِلاَّ رَعَى الْغَنَمَ » . فَقَالَ أَصْحَابُهُ وَأَنْتَ فَقَالَ « نَعَمْ كُنْتُ أَرْعَاهَا عَلَى قَرَارِيطَ لأَهْلِ مَكَّةَ » “Tidak ada Nabi kecuali pernah menjadi penggembala kambing.” Mereka para sahabat bertanya, “Apakah engkau juga wahai Rasulullah?” Beliau berkata, “Iya, saya telah menggembala dengan imbalan beberapa qirath (mata uang dinar, pen.) dari penduduk Mekah.” (HR. Bukhari, no. 2262) Nabi lain yang menjadi penggembala kambing adalah Nabi Musa ‘alaihis salam sebagaimana disebutkan dalam ayat, قَالَ هِيَ عَصَايَ أَتَوَكَّأُ عَلَيْهَا وَأَهُشُّ بِهَا عَلَى غَنَمِي وَلِيَ فِيهَا مَآرِبُ أُخْرَى. “Musa berkata, “Ini adalah tongkatku. Aku bertelekan padanya, dan aku pukul (daun) dengannya untuk kambingku, dan bagiku ada lagi keperluan yang lain padanya.” (QS. Thaha: 18)   Faedah dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam Menjadi Pengembala Kambing 1- Kenapa sampai para nabi menjadi penggembala kambing? Ibnu Hajar menyebutkan bahwa hikmah di balik penggembalaan kambing sebelum masa kenabian tiba adalah agar mereka terbiasa mengatur kambing yang nanti dengan sendirinya akan terbiasa menangani problematika umat manusia. (Fath Al-Bari, 4:441). Kalau sukses menggembala kambing, maka nantinya akan mudah mengatur manusia kelak saat menjadi seorang nabi. 2- Dengan menggembala kambing akan dilatih untuk sabar dalam menyantuni dan mengayomi. Karena ketika kambing dalam jumlah banyak lantas terpisah, maka harus ada kemampuan untuk mengatur kambing-kambing tersebut karena ada yang sifatnya taat dan ada yang membangkang. Maka ada pengalaman mengatur orang yang punya tabiat yang berbeda. Demikian pula disebut oleh Ibnu Hajar dalam Fath Al-Bari, 4:441. 3- Menunjukkan sifat tawadhu’ dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Karena beliau mau mengungkap masa lalu beliau yang hanyalah orang biasa. Biasanya jika seseorang dahulu miskin dan susah, kalau memiliki sifat sombong saat ini, ia tidak akan mau mengungkit masa lalunya. 4- Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menjadi penggembala kambing untuk mengajarkan bahwa seorang dai itu baiknya tidak bergantung pada orang lain. Seorang dai harus punya pekerjaan untuk mendukung nafkah diri dan keluarganya. Karena jika seseorang bergantung kepada orang lain, dakwahnya bisa jadi ada basa-basi. Karena bayaran, seorang dai akhirnya tidak boleh menyampaikan kebenaran karena harus menyesuaikan pada pesanan jamaah.   Ajaran Tawadhu’ dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam Tawadhu’ adalah ridha jika dianggap mempunyai kedudukan lebih rendah dari yang sepantasnya. Tawadhu’ merupakan sikap pertengahan antara sombong dan melecehkan diri. Sombong berarti mengangkat diri terlalu tinggi hingga lebih dari yang semestinya. Sedangkan melecehkan yang dimaksud adalah menempatkan diri terlalu rendah sehingga sampai pada pelecehan hak (Lihat Adz-Dzari’ah ila Makarim Asy-Syari’ah, Ar-Raghib Al-Ash-fahani, 299). Ibnu Hajar rahimahullah berkata, “Tawadhu’ adalah menampakkan diri lebih rendah pada orang yang ingin mengagungkannya. Ada pula yang mengatakan bahwa tawadhu’ adalah memuliakan orang yang lebih mulia darinya.” (Fath Al-Bari, 11:341) Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَا نَقَصَتْ صَدَقَةٌ مِنْ مَالٍ وَمَا زَادَ اللَّهُ عَبْدًا بِعَفْوٍ إِلاَّ عِزًّا وَمَا تَوَاضَعَ أَحَدٌ لِلَّهِ إِلاَّ رَفَعَهُ اللَّهُ “Sedekah tidaklah mengurangi harta. Tidaklah Allah menambahkan kepada seorang hamba sifat pemaaf melainkan akan semakin memuliakan dirinya. Dan juga tidaklah seseorang memiliki sifat tawadhu’ (rendah hati) karena Allah melainkan Allah akan meninggikannya.” (HR. Muslim, no. 2588). Yang dimaksudkan di sini, Allah akan meninggikan derajatnya di dunia maupun di akhirat. Di dunia, orang akan menganggapnya mulia, Allah pun akan memuliakan dirinya di tengah-tengah manusia, dan kedudukannya akhirnya semakin mulia. Sedangkan di akhirat, Allah akan memberinya pahala dan meninggikan derajatnya karena sifat tawadhu’nya di dunia. (Lihat Syarh Shahih Muslim,  16:128) Imam Syafi’i berkata, “Orang yang paling tinggi kedudukannya adalah orang yang tidak pernah menampakkan kedudukannya. Dan orang yang paling mulia adalah orang yang tidak pernah menampakkan kemuliannya.” (Syu’ab Al-Iman, Al Baihaqi, 6:304)   Dai Menerima Amplop Seorang dai sebagaimana dijelaskan sebelumnya harus mempunyai pekerjaan untuk bisa menafkahi keluarganya. Bagaimana jika seorang dai diundang lantas ia menerima amplop? Allah Ta’ala berfirman, اتَّبِعُوا مَنْ لَا يَسْأَلُكُمْ أَجْرًا وَهُمْ مُهْتَدُونَ “Ikutilah orang yang tiada minta balasan kepadamu; dan mereka adalah orang-orang yang mendapat petunjuk.” (QS. Yasin: 21) Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah memberikan faedah untuk ayat di atas sebagai berikut. Sudah sepatutnya bagi seorang dai yang berdakwah ikhlas karena Allah tidak menerima pemberian dari manusia dari harta walaupun ia diberi (bukan meminta). Karena itu akan merendahkan dirinya ketika menerima upah semacam itu karena ia berdakwah dan memberikan nasihat. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam sendiri tidak meminta upah (amplop), baik dengan omongan langsung atau lewat mimiknya. Maka ada yang menyampaikan nasihat begitu bagusnya dan ketika selesai ia meminta tarif untuk kebutuhan keluarga dan kebutuhan ini dan itu. Akhirnya petuahnya hanya dengan maksud mencari dunia. Namun Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin menyatakan bahwa kalau memang seorang dai dalam keadaan butuh, maka tidak mengapa ia mengambil amplop. Beliau berdalil dengan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, إِنَّ أَحَقَّ مَا أَخَذْتُمْ عَلَيْهِ أَجْرًا كِتَابُ اللَّهِ “Sesungguhnya yang lebih pantas untuk diambil upah adalah dari pengajaran Al Qur’an.” (HR. Bukhari, no. 5737). LihatTafsir Al-Qur’an Al-Karim – Surat Yasin, hlm. 77-78. Kesimpulannya, seorang dai baiknya tidak menerima amplop ketika ia berdakwah, ini demi memuliakan dirinya dan menjaga keikhlasan. Ia bisa menerimanya ketika ia dalam keadaan butuh karena barangkali aktivitasnya hanya sibuk untuk berdakwah. Namun tentu saja yang paling baik adalah tidak memasang tarif, apalagi sangat-sangat tinggi. Kita sendiri mesti berhusnuzan ketika ada dai yang berdakwah lantas menerima amplop mungkin karena ia butuh dan hanya sibuk dengan aktivitas dakwah saja.   Baca selengkapnya bahasan “Ustadz Menerima Amplop Sampai Memasang Tarif Mahal” Ustadz Menerima Amplop Sampai Memasang Tarif Mahal   Perintah Nabi untuk Memelihara Kambing Dari Ummu Hani radhiyallahu ‘anha, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda padanya, اتَّخِذِى غَنَمًا فَإِنَّ فِيهَا بَرَكَةً “Peliharalah kambing karena kambing itu penuh berkah.” (HR. Ibnu Majah, no. 2304. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih.) Dari ‘Urwah Al-Bariqi radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, الْإِبِلُ عِزٌّ لِأَهْلِهَا وَالْغَنَمُ بَرَكَةٌ وَالْخَيْرُ مَعْقُودٌ فِي نَوَاصِي الْخَيْلِ إِلَى يَوْمِ الْقِيَامَةِ “Unta adalah suatu kebanggaan bagi pemiliknya, kambing (di dalamnya) ada barakah, dan kebaikan itu terikat pada jambul kuda hingga hari kiamat.” (HR. Bukhari, no. 2805; Muslim, no. 1873) Dari Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, الشَّاةُ مِنْ دَوَابِّ الْجَنَّةِ “Kambing itu hewan yang ada di surga.” (HR. Ibnu Majah, no. 2306. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini dha’if jiddan, begitu pula Syaikh Al-Albani dalam Silsilah Al-Ahadits Adh-Dha’ifah, no. 3752, 8:227-228.) Ibnu Majah membawakan hadits-hadits di atas dalam Bab “Memelihara hewan gembalaan”.   Kaitan Wudhu, Shalat dan Kotoran Kambing Dari Al-Bara’ bin ‘Azib radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, سُئِلَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- عَنِ الْوُضُوءِ مِنْ لُحُومِ الإِبِلِ فَقَالَ « تَوَضَّئُوا مِنْهَا ». وَسُئِلَ عَنْ لُحُومِ الْغَنَمِ فَقَالَ « لاَ تَتَوَضَّئُوا مِنْهَا ». وَسُئِلَ عَنِ الصَّلاَةِ فِى مَبَارِكِ الإِبِلِ فَقَالَ « لاَ تُصَلُّوا فِى مَبَارِكِ الإِبِلِ فَإِنَّهَا مِنَ الشَّيَاطِينِ ». وَسُئِلَ عَنِ الصَّلاَةِ فِى مَرَابِضِ الْغَنَمِ فَقَالَ « صَلُّوا فِيهَا فَإِنَّهَا بَرَكَةٌ » “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam ditanya mengenai wudhu karena memakan daging unta, beliau menjawab, ‘Berwudhulah karena memakan daging unta.’ Beliau ditanya mengenai berwudhu karena memakan daging kambing, beliau menjawab, ‘Tidak perlu berwudhu karena memakan daging kambing.’ Beliau ditanya tentang shalat di tempat menderumnya unta, beliau menjawab, ‘Jangan shalat di tempat menderumnya unta karena unta biasa memberikan was-was seperti setan.’ Beliau ditanya tentang shalat di kandang unta, ‘Silakan shalat di kandang kambing, di sana mendatangkan keberkahan (ketenangan).’” (HR. Abu Daud, no. 184; Tirmidzi, no. 81; Ahmad, 4:288. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa hadits ini shahih) Hadits di atas menunjukkan beberapa kesimpulan: 1- Memakan daging unta membatalkan wudhu. Inilah pendapat dari Imam Ahmad yang menyelisihi mayoritas ulama. 2- Memakan daging kambing tidak membatalkan wudhu. 3- Dilarang shalat di kandang unta di mana disebut dalam hadits bahwa unta itu dari setan, maksudnya adalah unta itu beramal seperti amalan setan dan jin, yaitu sering memberikan gangguan pada hati orang yang shalat. 4- Boleh shalat di kandang kambing. Imam Syafi’i menambahkan, kambing mendatangkan ketenangan dan keberkahan. Ketika ada yang shalat di kandang kambing, hewan itu tidak mengganggu dan tidak memutus shalat orang yang shalat. Dalam hadits ditunjukkan bolehnya shalat di kandang kambing dan tidak boleh shalat di kandang unta. Ini yang diringkas dari ‘Aun Al-Ma’bud, 1:231-232. 5- Hadits di atas juga jadi dalil tidak najisnya kotoran kambing. Karena orang yang shalat di kandang kambing masih boleh. Padahal di kandang tersebut tak lepas dari kotoran. Kambing adalah hewan yang halal dimakan. Maka dari sini para ulama mengeneralisir bahwa kotoran hewan yang halal dimakan itu suci, tidak najis. Semoga menjadi pelajaran berharga.   Referensi: Al-Minhaj Syarh Shahih Muslim. Cetakan pertama, Tahun 1433 H. Yahya bin Syarf An-Nawawi. Penerbit Dar Ibnu Hazm. Ar-Rahiq Al-Makhtum. Cetakan kesepuluh, Tahun 1420 H. Shafiyurrahman Al-Mubarakfuri. Penerbit Darul Wafa’ dan Dar At-Tadmuriyah. ‘Aun Al-Ma’bud Syarh Sunan Abi Daud. Cetakan pertama, Tahun 1430 H. Abu ‘Abdirrahman Syaraful Haqq Muhammad  Asyraf Ash-Shiddiqi Al-‘Azhim Abadi. Penerbit Darul Fayha’. Fath Al-Bari bi Syarh Shahih Al-Bukhari. Cetakan keempat, Tahun 1432 H. Ibnu Hajar Al-Asqalani. Penerbit Dar Thiybah. Silsilah Al-Ahadits Adh-Dha’ifah. Cetakan pertama, tahun 1422 H. Syaikh Muhammad Nashiruddin Al-Albani. Penerbit Maktabah Al-Ma’arif. Sunan Ibnu Majah. Cetakan Tahun 1430 H. Abu ‘Abdillah Muhammad bin Yazid bin Majah Al-Qazwini. Penerbit Darus Salam. Tafsir Al-Qur’an Al-Karim – Surat Yasin. Cetakan kedua, Tahun 1424 H. Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin. Penerbit Dar Ats-Tsaraya   Referensi Terjemahan: Fikih Sirah Nabawiyah. Cetakan kelima, 2016. Prof. Dr. Zaid bin Abdul Karim Zaid. Penerbit Darus Sunnah.   Referensi Web: https://almanhaj.or.id/2286-pembelahan-dada-nabi-shallallahu-alaihi-wa-sallam.html —- Selesai disusun @ Perpus Rumaysho, Kamis pagi, 8 Muharram 1439 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsfaedah sirah nabi kambing sirah nabi


Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah menggembala kambing bersama saudara susuannya di perkampungan Bani Sa’ad, lalu ketika itu malaikat datang dan membelah dada beliau. Dalam hadits disebutkan, … فَبَيْنَمَا أَنَا مَعَ أَخٍ لِي خَلْفَ بُيُوْتِنَا نَرْعَى بِهِمَا لَنَا إِذْ أتَانِي رَجُلاَنِ – عَلَيْهِمَا ثِيَابٌ بِيْضٌ- بِطَسْتٍ مِنْ ذَهَبٍ مَمْلُوْءٍ ثَلْجًا ثُمَّ أَخَذَانِي فَشَقَّا بَطْنِي ثُمَّ اسْتَخْرَجَا قَلْبِي فَشَقَّاهُ فَاستخْرَجَا مِنْهُ عَلَقَةً سَوْدَاءَ فَطَرَحَاهُ ثُمَّ غَسَلاَ قَلْبِي وبَطْنِي بِذَلِكَ الثَّلْجِ حَتَّى أَنْقَيَاه ُ… “Ketika aku sedang berada di belakang rumah bersama saudaraku (saudara angkat) menggembalakan anak kambing, tiba-tiba aku didatangi dua orang lelaki—mereka mengenakan baju putih—dengan membawa baskom yang terbuat dari emas penuh dengan es. Kedua orang itu menangkapku, lalu membedah perutku. Keduanya mengeluarkan hatiku dan membedahnya, lalu mereka mengeluarkan gumpalan hitam darinya dan membuangnya. Kemudian keduanya membersihkan dan menyucikan hatiku dengan air itu sampai bersih.” (Lihat Shahih As-Sirah An-Nabawiyah karya Syaikh Muhammad Nashiruddin Al-Albani, hlm. 16.) Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَا بَعَثَ اللَّهُ نَبِيًّا إِلاَّ رَعَى الْغَنَمَ » . فَقَالَ أَصْحَابُهُ وَأَنْتَ فَقَالَ « نَعَمْ كُنْتُ أَرْعَاهَا عَلَى قَرَارِيطَ لأَهْلِ مَكَّةَ » “Tidak ada Nabi kecuali pernah menjadi penggembala kambing.” Mereka para sahabat bertanya, “Apakah engkau juga wahai Rasulullah?” Beliau berkata, “Iya, saya telah menggembala dengan imbalan beberapa qirath (mata uang dinar, pen.) dari penduduk Mekah.” (HR. Bukhari, no. 2262) Nabi lain yang menjadi penggembala kambing adalah Nabi Musa ‘alaihis salam sebagaimana disebutkan dalam ayat, قَالَ هِيَ عَصَايَ أَتَوَكَّأُ عَلَيْهَا وَأَهُشُّ بِهَا عَلَى غَنَمِي وَلِيَ فِيهَا مَآرِبُ أُخْرَى. “Musa berkata, “Ini adalah tongkatku. Aku bertelekan padanya, dan aku pukul (daun) dengannya untuk kambingku, dan bagiku ada lagi keperluan yang lain padanya.” (QS. Thaha: 18)   Faedah dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam Menjadi Pengembala Kambing 1- Kenapa sampai para nabi menjadi penggembala kambing? Ibnu Hajar menyebutkan bahwa hikmah di balik penggembalaan kambing sebelum masa kenabian tiba adalah agar mereka terbiasa mengatur kambing yang nanti dengan sendirinya akan terbiasa menangani problematika umat manusia. (Fath Al-Bari, 4:441). Kalau sukses menggembala kambing, maka nantinya akan mudah mengatur manusia kelak saat menjadi seorang nabi. 2- Dengan menggembala kambing akan dilatih untuk sabar dalam menyantuni dan mengayomi. Karena ketika kambing dalam jumlah banyak lantas terpisah, maka harus ada kemampuan untuk mengatur kambing-kambing tersebut karena ada yang sifatnya taat dan ada yang membangkang. Maka ada pengalaman mengatur orang yang punya tabiat yang berbeda. Demikian pula disebut oleh Ibnu Hajar dalam Fath Al-Bari, 4:441. 3- Menunjukkan sifat tawadhu’ dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Karena beliau mau mengungkap masa lalu beliau yang hanyalah orang biasa. Biasanya jika seseorang dahulu miskin dan susah, kalau memiliki sifat sombong saat ini, ia tidak akan mau mengungkit masa lalunya. 4- Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menjadi penggembala kambing untuk mengajarkan bahwa seorang dai itu baiknya tidak bergantung pada orang lain. Seorang dai harus punya pekerjaan untuk mendukung nafkah diri dan keluarganya. Karena jika seseorang bergantung kepada orang lain, dakwahnya bisa jadi ada basa-basi. Karena bayaran, seorang dai akhirnya tidak boleh menyampaikan kebenaran karena harus menyesuaikan pada pesanan jamaah.   Ajaran Tawadhu’ dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam Tawadhu’ adalah ridha jika dianggap mempunyai kedudukan lebih rendah dari yang sepantasnya. Tawadhu’ merupakan sikap pertengahan antara sombong dan melecehkan diri. Sombong berarti mengangkat diri terlalu tinggi hingga lebih dari yang semestinya. Sedangkan melecehkan yang dimaksud adalah menempatkan diri terlalu rendah sehingga sampai pada pelecehan hak (Lihat Adz-Dzari’ah ila Makarim Asy-Syari’ah, Ar-Raghib Al-Ash-fahani, 299). Ibnu Hajar rahimahullah berkata, “Tawadhu’ adalah menampakkan diri lebih rendah pada orang yang ingin mengagungkannya. Ada pula yang mengatakan bahwa tawadhu’ adalah memuliakan orang yang lebih mulia darinya.” (Fath Al-Bari, 11:341) Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَا نَقَصَتْ صَدَقَةٌ مِنْ مَالٍ وَمَا زَادَ اللَّهُ عَبْدًا بِعَفْوٍ إِلاَّ عِزًّا وَمَا تَوَاضَعَ أَحَدٌ لِلَّهِ إِلاَّ رَفَعَهُ اللَّهُ “Sedekah tidaklah mengurangi harta. Tidaklah Allah menambahkan kepada seorang hamba sifat pemaaf melainkan akan semakin memuliakan dirinya. Dan juga tidaklah seseorang memiliki sifat tawadhu’ (rendah hati) karena Allah melainkan Allah akan meninggikannya.” (HR. Muslim, no. 2588). Yang dimaksudkan di sini, Allah akan meninggikan derajatnya di dunia maupun di akhirat. Di dunia, orang akan menganggapnya mulia, Allah pun akan memuliakan dirinya di tengah-tengah manusia, dan kedudukannya akhirnya semakin mulia. Sedangkan di akhirat, Allah akan memberinya pahala dan meninggikan derajatnya karena sifat tawadhu’nya di dunia. (Lihat Syarh Shahih Muslim,  16:128) Imam Syafi’i berkata, “Orang yang paling tinggi kedudukannya adalah orang yang tidak pernah menampakkan kedudukannya. Dan orang yang paling mulia adalah orang yang tidak pernah menampakkan kemuliannya.” (Syu’ab Al-Iman, Al Baihaqi, 6:304)   Dai Menerima Amplop Seorang dai sebagaimana dijelaskan sebelumnya harus mempunyai pekerjaan untuk bisa menafkahi keluarganya. Bagaimana jika seorang dai diundang lantas ia menerima amplop? Allah Ta’ala berfirman, اتَّبِعُوا مَنْ لَا يَسْأَلُكُمْ أَجْرًا وَهُمْ مُهْتَدُونَ “Ikutilah orang yang tiada minta balasan kepadamu; dan mereka adalah orang-orang yang mendapat petunjuk.” (QS. Yasin: 21) Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah memberikan faedah untuk ayat di atas sebagai berikut. Sudah sepatutnya bagi seorang dai yang berdakwah ikhlas karena Allah tidak menerima pemberian dari manusia dari harta walaupun ia diberi (bukan meminta). Karena itu akan merendahkan dirinya ketika menerima upah semacam itu karena ia berdakwah dan memberikan nasihat. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam sendiri tidak meminta upah (amplop), baik dengan omongan langsung atau lewat mimiknya. Maka ada yang menyampaikan nasihat begitu bagusnya dan ketika selesai ia meminta tarif untuk kebutuhan keluarga dan kebutuhan ini dan itu. Akhirnya petuahnya hanya dengan maksud mencari dunia. Namun Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin menyatakan bahwa kalau memang seorang dai dalam keadaan butuh, maka tidak mengapa ia mengambil amplop. Beliau berdalil dengan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, إِنَّ أَحَقَّ مَا أَخَذْتُمْ عَلَيْهِ أَجْرًا كِتَابُ اللَّهِ “Sesungguhnya yang lebih pantas untuk diambil upah adalah dari pengajaran Al Qur’an.” (HR. Bukhari, no. 5737). LihatTafsir Al-Qur’an Al-Karim – Surat Yasin, hlm. 77-78. Kesimpulannya, seorang dai baiknya tidak menerima amplop ketika ia berdakwah, ini demi memuliakan dirinya dan menjaga keikhlasan. Ia bisa menerimanya ketika ia dalam keadaan butuh karena barangkali aktivitasnya hanya sibuk untuk berdakwah. Namun tentu saja yang paling baik adalah tidak memasang tarif, apalagi sangat-sangat tinggi. Kita sendiri mesti berhusnuzan ketika ada dai yang berdakwah lantas menerima amplop mungkin karena ia butuh dan hanya sibuk dengan aktivitas dakwah saja.   Baca selengkapnya bahasan “Ustadz Menerima Amplop Sampai Memasang Tarif Mahal” Ustadz Menerima Amplop Sampai Memasang Tarif Mahal   Perintah Nabi untuk Memelihara Kambing Dari Ummu Hani radhiyallahu ‘anha, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda padanya, اتَّخِذِى غَنَمًا فَإِنَّ فِيهَا بَرَكَةً “Peliharalah kambing karena kambing itu penuh berkah.” (HR. Ibnu Majah, no. 2304. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih.) Dari ‘Urwah Al-Bariqi radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, الْإِبِلُ عِزٌّ لِأَهْلِهَا وَالْغَنَمُ بَرَكَةٌ وَالْخَيْرُ مَعْقُودٌ فِي نَوَاصِي الْخَيْلِ إِلَى يَوْمِ الْقِيَامَةِ “Unta adalah suatu kebanggaan bagi pemiliknya, kambing (di dalamnya) ada barakah, dan kebaikan itu terikat pada jambul kuda hingga hari kiamat.” (HR. Bukhari, no. 2805; Muslim, no. 1873) Dari Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, الشَّاةُ مِنْ دَوَابِّ الْجَنَّةِ “Kambing itu hewan yang ada di surga.” (HR. Ibnu Majah, no. 2306. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini dha’if jiddan, begitu pula Syaikh Al-Albani dalam Silsilah Al-Ahadits Adh-Dha’ifah, no. 3752, 8:227-228.) Ibnu Majah membawakan hadits-hadits di atas dalam Bab “Memelihara hewan gembalaan”.   Kaitan Wudhu, Shalat dan Kotoran Kambing Dari Al-Bara’ bin ‘Azib radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, سُئِلَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- عَنِ الْوُضُوءِ مِنْ لُحُومِ الإِبِلِ فَقَالَ « تَوَضَّئُوا مِنْهَا ». وَسُئِلَ عَنْ لُحُومِ الْغَنَمِ فَقَالَ « لاَ تَتَوَضَّئُوا مِنْهَا ». وَسُئِلَ عَنِ الصَّلاَةِ فِى مَبَارِكِ الإِبِلِ فَقَالَ « لاَ تُصَلُّوا فِى مَبَارِكِ الإِبِلِ فَإِنَّهَا مِنَ الشَّيَاطِينِ ». وَسُئِلَ عَنِ الصَّلاَةِ فِى مَرَابِضِ الْغَنَمِ فَقَالَ « صَلُّوا فِيهَا فَإِنَّهَا بَرَكَةٌ » “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam ditanya mengenai wudhu karena memakan daging unta, beliau menjawab, ‘Berwudhulah karena memakan daging unta.’ Beliau ditanya mengenai berwudhu karena memakan daging kambing, beliau menjawab, ‘Tidak perlu berwudhu karena memakan daging kambing.’ Beliau ditanya tentang shalat di tempat menderumnya unta, beliau menjawab, ‘Jangan shalat di tempat menderumnya unta karena unta biasa memberikan was-was seperti setan.’ Beliau ditanya tentang shalat di kandang unta, ‘Silakan shalat di kandang kambing, di sana mendatangkan keberkahan (ketenangan).’” (HR. Abu Daud, no. 184; Tirmidzi, no. 81; Ahmad, 4:288. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa hadits ini shahih) Hadits di atas menunjukkan beberapa kesimpulan: 1- Memakan daging unta membatalkan wudhu. Inilah pendapat dari Imam Ahmad yang menyelisihi mayoritas ulama. 2- Memakan daging kambing tidak membatalkan wudhu. 3- Dilarang shalat di kandang unta di mana disebut dalam hadits bahwa unta itu dari setan, maksudnya adalah unta itu beramal seperti amalan setan dan jin, yaitu sering memberikan gangguan pada hati orang yang shalat. 4- Boleh shalat di kandang kambing. Imam Syafi’i menambahkan, kambing mendatangkan ketenangan dan keberkahan. Ketika ada yang shalat di kandang kambing, hewan itu tidak mengganggu dan tidak memutus shalat orang yang shalat. Dalam hadits ditunjukkan bolehnya shalat di kandang kambing dan tidak boleh shalat di kandang unta. Ini yang diringkas dari ‘Aun Al-Ma’bud, 1:231-232. 5- Hadits di atas juga jadi dalil tidak najisnya kotoran kambing. Karena orang yang shalat di kandang kambing masih boleh. Padahal di kandang tersebut tak lepas dari kotoran. Kambing adalah hewan yang halal dimakan. Maka dari sini para ulama mengeneralisir bahwa kotoran hewan yang halal dimakan itu suci, tidak najis. Semoga menjadi pelajaran berharga.   Referensi: Al-Minhaj Syarh Shahih Muslim. Cetakan pertama, Tahun 1433 H. Yahya bin Syarf An-Nawawi. Penerbit Dar Ibnu Hazm. Ar-Rahiq Al-Makhtum. Cetakan kesepuluh, Tahun 1420 H. Shafiyurrahman Al-Mubarakfuri. Penerbit Darul Wafa’ dan Dar At-Tadmuriyah. ‘Aun Al-Ma’bud Syarh Sunan Abi Daud. Cetakan pertama, Tahun 1430 H. Abu ‘Abdirrahman Syaraful Haqq Muhammad  Asyraf Ash-Shiddiqi Al-‘Azhim Abadi. Penerbit Darul Fayha’. Fath Al-Bari bi Syarh Shahih Al-Bukhari. Cetakan keempat, Tahun 1432 H. Ibnu Hajar Al-Asqalani. Penerbit Dar Thiybah. Silsilah Al-Ahadits Adh-Dha’ifah. Cetakan pertama, tahun 1422 H. Syaikh Muhammad Nashiruddin Al-Albani. Penerbit Maktabah Al-Ma’arif. Sunan Ibnu Majah. Cetakan Tahun 1430 H. Abu ‘Abdillah Muhammad bin Yazid bin Majah Al-Qazwini. Penerbit Darus Salam. Tafsir Al-Qur’an Al-Karim – Surat Yasin. Cetakan kedua, Tahun 1424 H. Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin. Penerbit Dar Ats-Tsaraya   Referensi Terjemahan: Fikih Sirah Nabawiyah. Cetakan kelima, 2016. Prof. Dr. Zaid bin Abdul Karim Zaid. Penerbit Darus Sunnah.   Referensi Web: https://almanhaj.or.id/2286-pembelahan-dada-nabi-shallallahu-alaihi-wa-sallam.html —- Selesai disusun @ Perpus Rumaysho, Kamis pagi, 8 Muharram 1439 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsfaedah sirah nabi kambing sirah nabi

Ustadz Menerima Amplop Sampai Memasang Tarif Mahal

Bolehkah seorang dai/ustadz/kyai menerima amplop sampai memasang tarif super tinggi ketika menerima orderan mengisi tausiyah atau pengajian? Seorang dai sebagaimana dijelaskan sebelumnya harus mempunyai pekerjaan untuk bisa menafkahi keluarganya. Bagaimana jika seorang dai diundang lantas ia menerima amplop?   Allah Ta’ala berfirman, اتَّبِعُوا مَنْ لَا يَسْأَلُكُمْ أَجْرًا وَهُمْ مُهْتَدُونَ “Ikutilah orang yang tiada minta balasan kepadamu; dan mereka adalah orang-orang yang mendapat petunjuk.” (QS. Yasin: 21)   Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah memberikan faedah untuk ayat di atas sebagai berikut. Sudah sepatutnya bagi seorang dai yang berdakwah ikhlas karena Allah tidak menerima pemberian dari manusia dari harta walaupun ia diberi (bukan meminta). Karena itu akan merendahkan dirinya ketika menerima upah semacam itu karena ia berdakwah dan memberikan nasihat. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam sendiri tidak meminta upah (amplop), baik dengan omongan langsung atau lewat mimiknya. Maka ada yang menyampaikan nasihat begitu bagusnya dan ketika selesai ia meminta tarif untuk kebutuhan keluarga dan kebutuhan ini dan itu. Akhirnya petuahnya hanya dengan maksud mencari dunia. Namun Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin menyatakan bahwa kalau memang seorang dai dalam keadaan butuh, maka tidak mengapa ia mengambil amplop. Beliau berdalil dengan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, إِنَّ أَحَقَّ مَا أَخَذْتُمْ عَلَيْهِ أَجْرًا كِتَابُ اللَّهِ “Sesungguhnya yang lebih pantas untuk diambil upah adalah dari pengajaran Al Qur’an.” (HR. Bukhari, no. 5737). LihatTafsir Al-Qur’an Al-Karim – Surat Yasin, hlm. 77-78. Dalam hal mengajarkan Al-Qur’an, Imam Malik dan Imam Syafi’i membolehkan mengupah pengajar Al-Qur’an. Pendapat ini juga menjadi pendapat Atha’, Al-Hasan bin Shalih, Malik, Ishaq dan selainnya. Ulama lainnya melarang upah dari mengajarkan Al Qur’an seperti Az-Zuhriy dan Abu Hanifah, namun terbantah salah satunya dengan dalil di atas. Al-Qadhi ‘Iyadh berkata bahwa yang berpendapat akan bolehnya mengambil upah dari pengajaran Al Qur’an adalah dari ulama yang mumpuni, yang menyelisihi pendapat ini adalah Abu Hanifah. Lihat Syarh Shahih Muslim, 9: 192. Kesimpulannya, seorang dai baiknya tidak menerima amplop ketika ia berdakwah, ini demi memuliakan dirinya dan menjaga keikhlasan. Ia bisa menerimanya ketika ia dalam keadaan butuh karena barangkali aktivitasnya hanya sibuk untuk berdakwah. Namun tentu saja yang paling baik adalah tidak memasang tarif, apalagi sangat-sangat tinggi. Kita sendiri mesti berhusnuzan ketika ada dai yang berdakwah lantas menerima amplop mungkin karena ia butuh dan hanya sibuk dengan aktivitas dakwah saja. Moga Allah rezeki kita senantiasa diberkahi oleh Allah. — Disusun @ Perpus Rumaysho, 8 Muharram 1439 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsdakwah ikhlas kiat dakwah riya

Ustadz Menerima Amplop Sampai Memasang Tarif Mahal

Bolehkah seorang dai/ustadz/kyai menerima amplop sampai memasang tarif super tinggi ketika menerima orderan mengisi tausiyah atau pengajian? Seorang dai sebagaimana dijelaskan sebelumnya harus mempunyai pekerjaan untuk bisa menafkahi keluarganya. Bagaimana jika seorang dai diundang lantas ia menerima amplop?   Allah Ta’ala berfirman, اتَّبِعُوا مَنْ لَا يَسْأَلُكُمْ أَجْرًا وَهُمْ مُهْتَدُونَ “Ikutilah orang yang tiada minta balasan kepadamu; dan mereka adalah orang-orang yang mendapat petunjuk.” (QS. Yasin: 21)   Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah memberikan faedah untuk ayat di atas sebagai berikut. Sudah sepatutnya bagi seorang dai yang berdakwah ikhlas karena Allah tidak menerima pemberian dari manusia dari harta walaupun ia diberi (bukan meminta). Karena itu akan merendahkan dirinya ketika menerima upah semacam itu karena ia berdakwah dan memberikan nasihat. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam sendiri tidak meminta upah (amplop), baik dengan omongan langsung atau lewat mimiknya. Maka ada yang menyampaikan nasihat begitu bagusnya dan ketika selesai ia meminta tarif untuk kebutuhan keluarga dan kebutuhan ini dan itu. Akhirnya petuahnya hanya dengan maksud mencari dunia. Namun Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin menyatakan bahwa kalau memang seorang dai dalam keadaan butuh, maka tidak mengapa ia mengambil amplop. Beliau berdalil dengan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, إِنَّ أَحَقَّ مَا أَخَذْتُمْ عَلَيْهِ أَجْرًا كِتَابُ اللَّهِ “Sesungguhnya yang lebih pantas untuk diambil upah adalah dari pengajaran Al Qur’an.” (HR. Bukhari, no. 5737). LihatTafsir Al-Qur’an Al-Karim – Surat Yasin, hlm. 77-78. Dalam hal mengajarkan Al-Qur’an, Imam Malik dan Imam Syafi’i membolehkan mengupah pengajar Al-Qur’an. Pendapat ini juga menjadi pendapat Atha’, Al-Hasan bin Shalih, Malik, Ishaq dan selainnya. Ulama lainnya melarang upah dari mengajarkan Al Qur’an seperti Az-Zuhriy dan Abu Hanifah, namun terbantah salah satunya dengan dalil di atas. Al-Qadhi ‘Iyadh berkata bahwa yang berpendapat akan bolehnya mengambil upah dari pengajaran Al Qur’an adalah dari ulama yang mumpuni, yang menyelisihi pendapat ini adalah Abu Hanifah. Lihat Syarh Shahih Muslim, 9: 192. Kesimpulannya, seorang dai baiknya tidak menerima amplop ketika ia berdakwah, ini demi memuliakan dirinya dan menjaga keikhlasan. Ia bisa menerimanya ketika ia dalam keadaan butuh karena barangkali aktivitasnya hanya sibuk untuk berdakwah. Namun tentu saja yang paling baik adalah tidak memasang tarif, apalagi sangat-sangat tinggi. Kita sendiri mesti berhusnuzan ketika ada dai yang berdakwah lantas menerima amplop mungkin karena ia butuh dan hanya sibuk dengan aktivitas dakwah saja. Moga Allah rezeki kita senantiasa diberkahi oleh Allah. — Disusun @ Perpus Rumaysho, 8 Muharram 1439 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsdakwah ikhlas kiat dakwah riya
Bolehkah seorang dai/ustadz/kyai menerima amplop sampai memasang tarif super tinggi ketika menerima orderan mengisi tausiyah atau pengajian? Seorang dai sebagaimana dijelaskan sebelumnya harus mempunyai pekerjaan untuk bisa menafkahi keluarganya. Bagaimana jika seorang dai diundang lantas ia menerima amplop?   Allah Ta’ala berfirman, اتَّبِعُوا مَنْ لَا يَسْأَلُكُمْ أَجْرًا وَهُمْ مُهْتَدُونَ “Ikutilah orang yang tiada minta balasan kepadamu; dan mereka adalah orang-orang yang mendapat petunjuk.” (QS. Yasin: 21)   Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah memberikan faedah untuk ayat di atas sebagai berikut. Sudah sepatutnya bagi seorang dai yang berdakwah ikhlas karena Allah tidak menerima pemberian dari manusia dari harta walaupun ia diberi (bukan meminta). Karena itu akan merendahkan dirinya ketika menerima upah semacam itu karena ia berdakwah dan memberikan nasihat. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam sendiri tidak meminta upah (amplop), baik dengan omongan langsung atau lewat mimiknya. Maka ada yang menyampaikan nasihat begitu bagusnya dan ketika selesai ia meminta tarif untuk kebutuhan keluarga dan kebutuhan ini dan itu. Akhirnya petuahnya hanya dengan maksud mencari dunia. Namun Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin menyatakan bahwa kalau memang seorang dai dalam keadaan butuh, maka tidak mengapa ia mengambil amplop. Beliau berdalil dengan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, إِنَّ أَحَقَّ مَا أَخَذْتُمْ عَلَيْهِ أَجْرًا كِتَابُ اللَّهِ “Sesungguhnya yang lebih pantas untuk diambil upah adalah dari pengajaran Al Qur’an.” (HR. Bukhari, no. 5737). LihatTafsir Al-Qur’an Al-Karim – Surat Yasin, hlm. 77-78. Dalam hal mengajarkan Al-Qur’an, Imam Malik dan Imam Syafi’i membolehkan mengupah pengajar Al-Qur’an. Pendapat ini juga menjadi pendapat Atha’, Al-Hasan bin Shalih, Malik, Ishaq dan selainnya. Ulama lainnya melarang upah dari mengajarkan Al Qur’an seperti Az-Zuhriy dan Abu Hanifah, namun terbantah salah satunya dengan dalil di atas. Al-Qadhi ‘Iyadh berkata bahwa yang berpendapat akan bolehnya mengambil upah dari pengajaran Al Qur’an adalah dari ulama yang mumpuni, yang menyelisihi pendapat ini adalah Abu Hanifah. Lihat Syarh Shahih Muslim, 9: 192. Kesimpulannya, seorang dai baiknya tidak menerima amplop ketika ia berdakwah, ini demi memuliakan dirinya dan menjaga keikhlasan. Ia bisa menerimanya ketika ia dalam keadaan butuh karena barangkali aktivitasnya hanya sibuk untuk berdakwah. Namun tentu saja yang paling baik adalah tidak memasang tarif, apalagi sangat-sangat tinggi. Kita sendiri mesti berhusnuzan ketika ada dai yang berdakwah lantas menerima amplop mungkin karena ia butuh dan hanya sibuk dengan aktivitas dakwah saja. Moga Allah rezeki kita senantiasa diberkahi oleh Allah. — Disusun @ Perpus Rumaysho, 8 Muharram 1439 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsdakwah ikhlas kiat dakwah riya


Bolehkah seorang dai/ustadz/kyai menerima amplop sampai memasang tarif super tinggi ketika menerima orderan mengisi tausiyah atau pengajian? Seorang dai sebagaimana dijelaskan sebelumnya harus mempunyai pekerjaan untuk bisa menafkahi keluarganya. Bagaimana jika seorang dai diundang lantas ia menerima amplop?   Allah Ta’ala berfirman, اتَّبِعُوا مَنْ لَا يَسْأَلُكُمْ أَجْرًا وَهُمْ مُهْتَدُونَ “Ikutilah orang yang tiada minta balasan kepadamu; dan mereka adalah orang-orang yang mendapat petunjuk.” (QS. Yasin: 21)   Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah memberikan faedah untuk ayat di atas sebagai berikut. Sudah sepatutnya bagi seorang dai yang berdakwah ikhlas karena Allah tidak menerima pemberian dari manusia dari harta walaupun ia diberi (bukan meminta). Karena itu akan merendahkan dirinya ketika menerima upah semacam itu karena ia berdakwah dan memberikan nasihat. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam sendiri tidak meminta upah (amplop), baik dengan omongan langsung atau lewat mimiknya. Maka ada yang menyampaikan nasihat begitu bagusnya dan ketika selesai ia meminta tarif untuk kebutuhan keluarga dan kebutuhan ini dan itu. Akhirnya petuahnya hanya dengan maksud mencari dunia. Namun Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin menyatakan bahwa kalau memang seorang dai dalam keadaan butuh, maka tidak mengapa ia mengambil amplop. Beliau berdalil dengan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, إِنَّ أَحَقَّ مَا أَخَذْتُمْ عَلَيْهِ أَجْرًا كِتَابُ اللَّهِ “Sesungguhnya yang lebih pantas untuk diambil upah adalah dari pengajaran Al Qur’an.” (HR. Bukhari, no. 5737). LihatTafsir Al-Qur’an Al-Karim – Surat Yasin, hlm. 77-78. Dalam hal mengajarkan Al-Qur’an, Imam Malik dan Imam Syafi’i membolehkan mengupah pengajar Al-Qur’an. Pendapat ini juga menjadi pendapat Atha’, Al-Hasan bin Shalih, Malik, Ishaq dan selainnya. Ulama lainnya melarang upah dari mengajarkan Al Qur’an seperti Az-Zuhriy dan Abu Hanifah, namun terbantah salah satunya dengan dalil di atas. Al-Qadhi ‘Iyadh berkata bahwa yang berpendapat akan bolehnya mengambil upah dari pengajaran Al Qur’an adalah dari ulama yang mumpuni, yang menyelisihi pendapat ini adalah Abu Hanifah. Lihat Syarh Shahih Muslim, 9: 192. Kesimpulannya, seorang dai baiknya tidak menerima amplop ketika ia berdakwah, ini demi memuliakan dirinya dan menjaga keikhlasan. Ia bisa menerimanya ketika ia dalam keadaan butuh karena barangkali aktivitasnya hanya sibuk untuk berdakwah. Namun tentu saja yang paling baik adalah tidak memasang tarif, apalagi sangat-sangat tinggi. Kita sendiri mesti berhusnuzan ketika ada dai yang berdakwah lantas menerima amplop mungkin karena ia butuh dan hanya sibuk dengan aktivitas dakwah saja. Moga Allah rezeki kita senantiasa diberkahi oleh Allah. — Disusun @ Perpus Rumaysho, 8 Muharram 1439 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsdakwah ikhlas kiat dakwah riya

Hukum Puasa 11 Muharram

Boleh saja dan sah puasa pada 11 Muharram dengan beberapa alasan.   Pertama: Sebagian ulama menganggap tingkatan puasa yang paling tinggi dari puasa Asyura adalah berpuasa pada 9, 10, dan 11 Muharram (tiga hari sekaligus), di bawah itu adalah berpuasa 9 dan 10 Muharram, di bawah itu adalah berpuasa pada 10 Muharram saja. Tiga tingkatan ini dijelaskan oleh Ibnu Qayyim Al-Jauziyah rahimahullah dalam Zaad Al-Ma’ad, 2:72.   Kedua: Jika ragu menentukan awal bulan Muharram. Seperti di tahun 1439 H ini, ada yang mengatakan 10 Muharram itu jatuh pada hari Sabtu, ada yang mengatakan pada hari Ahad. Baiknya puasa saja tiga hari, yaitu 9, 10, dan 11 Muharram. Imam Ahmad rahimahullah mengatakan, ”Jika ragu mengenai penentuan hilal awal  Muharram, maka boleh berpuasa pada tiga hari sekaligus (hari 9, 10, dan 11 Muharram) untuk kehati-hatian.” Ibnu Rajab menyatakan bahwa Ibnu Sirin juga berpendapat seperti itu. (Lathaif Al-Ma’arif, hlm. 99)   Ketiga: Berpuasa 9, 10, dan 11 Muharram masuk dalam puasa tiga hari setiap bulannya. Karena puasa tiga hari setiap bulan hijriyah itu bebas memilih hari apa saja. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, أَوْصَانِى خَلِيلِى بِثَلاَثٍ لاَ أَدَعُهُنَّ حَتَّى أَمُوتَ صَوْمِ ثَلاَثَةِ أَيَّامٍ مِنْ كُلِّ شَهْرٍ ، وَصَلاَةِ الضُّحَى ، وَنَوْمٍ عَلَى وِتْرٍ “Kekasihku (yaitu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam) mewasiatkan padaku tiga nasehat yang aku tidak meninggalkannya hingga aku mati: (1) berpuasa tiga hari setiap bulannya, (2) mengerjakan shalat Dhuha, (3) mengerjakan shalat witir sebelum tidur.” (HR. Bukhari, no. 1178) Dari ‘Abdullah bin ‘Amr bin Al-‘Ash radhiyallahu ‘anhuma, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, صَوْمُ ثَلاَثَةِ أَيَّامٍ صَوْمُ الدَّهْرِ كُلِّهِ “Puasa pada tiga hari setiap bulannya adalah seperti puasa sepanjang tahun.” (HR. Bukhari, no. 1979) Dari Mu’adzah Al-‘Adawiyyah, ia pernah bertanya pada ‘Aisyah -istri Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam-, أَكَانَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- يَصُومُ مِنْ كُلِّ شَهْرٍ ثَلاَثَةَ أَيَّامٍ قَالَتْ نَعَمْ. فَقُلْتُ لَهَا مِنْ أَىِّ أَيَّامِ الشَّهْرِ كَانَ يَصُومُ قَالَتْ لَمْ يَكُنْ يُبَالِى مِنْ أَىِّ أَيَّامِ الشَّهْرِ يَصُومُ “Apakah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa melaksanakan puasa tiga hari setiap bulannya?” ‘Aisyah menjawab, “Iya”. Ia pun bertanya pada ‘Aisyah, “Pada hari apa beliau berpuasa?” ‘Aisyah menjawab, “Beliau tidak memperhatikan pada hari apa beliau berpuasa dalam sebulan.” (HR. Muslim, no. 1160). Ada juga puasa ayyamul bidh, yaitu tanggal 13, 14, 15 Hijriyah yang dianjurkan puasa. Di mana anjurannya seperti hadits berikut ini. Dari Abu Dzar radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda padanya, يَا أَبَا ذَرٍّ إِذَا صُمْتَ مِنَ الشَّهْرِ ثَلاَثَةَ أَيَّامٍ فَصُمْ ثَلاَثَ عَشْرَةَ وَأَرْبَعَ عَشْرَةَ وَخَمْسَ عَشْرَةَ “Jika engkau ingin berpuasa tiga hari setiap bulannya, maka berpuasalah pada tanggal 13, 14, dan 15 (dari bulan Hijriyah).” (HR. Tirmidzi no. 761 dan An Nasai no. 2425. Abu ‘Isa Tirmidzi mengatakan bahwa haditsnya hasan.). Dari Ibnu Milhan Al-Qoisiy, dari ayahnya, ia berkata, كَانَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- يَأْمُرُنَا أَنْ نَصُومَ الْبِيضَ ثَلاَثَ عَشْرَةَ وَأَرْبَعَ عَشْرَةَ وَخَمْسَ عَشْرَةَ . وَقَالَ « هُنَّ كَهَيْئَةِ الدَّهْرِ » “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa memerintahkan pada kami untuk berpuasa pada ayyamul bidh yaitu 13, 14 dan 15 (dari bulan Hijriyah).” Dan beliau bersabda, “Puasa ayyamul bidh itu seperti puasa setahun.” (HR. Abu Daud, no. 2449 dan An-Nasa’i, no. 2434. Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih.) Kalau tidak sempat pada tiga hari tersebut bisa memilih di hari lainnya dari bulan hijriyah, bisa memilih 9, 10, dan 11.   Keempat: Kalau tidak sempat berpuasa pada 9 dan 10 Muharram, bisa memilih berpuasa pada 10 dan 11 Muharram, sebagaimana dijelaskan oleh Syaikh Prof. Dr. ‘Umar Al-Muqbil hafizahullah.   Kelima: Berpuasa 9, 10, dan 11 Muharram punya maksud untuk menyelisihi Yahudi. Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin ‘Abdillah bin Baz, mufti Kerajaan Saudi Arabia di masa silam berkata, “Yang afdal adalah berpuasa pada hari kesembilan dan kesepuluh dari bulan Muharram karena mengingat hadits (Ibnu ‘Abbas), “Apabila aku masih diberi kehidupan tahun depan, aku akan berpuasa pada hari kesembilan.” Jika ada yang berpuasa pada hari kesepuluh dan kesebelas atau berpuasa tiga hari sekaligus (9, 10 dan 11) maka itu semua baik. Semua ini dengan maksud untuk menyelisihi Yahudi.” (Fatwa Syaikh Ibnu Baz, http://www.binbaz.org.sa/noor/4898) Di tempat lain, Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin Baz menyatakan, “Berpuasa pada 9 dan 10 Muharram lebih utama. Adapun berpuasa 10 dan 11 Muharram, itu pun sudah mencapai maksud untuk menyelisihi Yahudi dalam berpuasa.” (Fatwa di web alifta.net)   Baca bahasan “Hukum Puasa 10 dan 11 Muharram” Hukum Puasa 10 dan 11 Muharram   Walau Haditsnya Bermasalah Adapun hadits yang menganjurkan puasa tiga hari sekaligus (9, 10, dan 11 Muharram), صُوْمُوْا يَوْمًا قَبْلَهُ وَيَوْمًا بَعْدَهُ “Berpuasalah pada hari sebelum dan sesudah Asyura.” (HR. Al-Baihaqi, 4:287, sanad hadits ini dha’if sebagaimana kata Syaikh Syu’aib Al-Arnauth dan Syaikh ‘Abdul Qadir Al-Arnauth dalam tahqiq Zaad Al-Ma’ad, 2:72.). Namun lima alasan di atas sudah menjadi jawaban akan masih dibolehkannya berpuasa pada tanggal 11 Muharram. Wallahu a’lam. Moga Allah beri taufik dan hidayah. Selamat berpuasa.   Referensi: Lathaif Al-Ma’arif. Cetakan pertama, Tahun 1428 H. Ibnu Rajab Al-Hambali. Penerbit Al-Maktab Al Islami. Zaad Al-Ma’ad. Cetakan keempat, Tahun 1425 H. Ibnu Qayyim Al-Jauziyah. Tahqiq: Syaikh Syu’aib Al-Arnauth dan Syaikh ‘Abdul Qadir Al-Arnauth. Penerbit Muassasah Ar-Risalah.   Referensi Web (diakses 29 September 2017): Fatwa Syaikh Ibnu Baz di situs Al-Lajnah Ad-Daimah, 15:404. http://www.alifta.net/Fatawa/FatawaChapters.aspx?languagename=ar&View=Page&PageID=159&PageNo=1&BookID=12 Fatwa Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin Baz. http://www.binbaz.org.sa/noor/4898 Status Telegram Syaikh Prof. Dr. ‘Umar Al-Muqbil. https://t.me/dr_omar_almuqbil   Tiga bahasan yang wajib dibaca: Keutamaan Puasa Asyura   Anjuran Puasa Muharram   Amalan Puasa Asyura — Disusun di Perpus Rumaysho, hari Tasu’a, pagi hari 9 Muharram 1439 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsasyura muharram puasa asyura

Hukum Puasa 11 Muharram

Boleh saja dan sah puasa pada 11 Muharram dengan beberapa alasan.   Pertama: Sebagian ulama menganggap tingkatan puasa yang paling tinggi dari puasa Asyura adalah berpuasa pada 9, 10, dan 11 Muharram (tiga hari sekaligus), di bawah itu adalah berpuasa 9 dan 10 Muharram, di bawah itu adalah berpuasa pada 10 Muharram saja. Tiga tingkatan ini dijelaskan oleh Ibnu Qayyim Al-Jauziyah rahimahullah dalam Zaad Al-Ma’ad, 2:72.   Kedua: Jika ragu menentukan awal bulan Muharram. Seperti di tahun 1439 H ini, ada yang mengatakan 10 Muharram itu jatuh pada hari Sabtu, ada yang mengatakan pada hari Ahad. Baiknya puasa saja tiga hari, yaitu 9, 10, dan 11 Muharram. Imam Ahmad rahimahullah mengatakan, ”Jika ragu mengenai penentuan hilal awal  Muharram, maka boleh berpuasa pada tiga hari sekaligus (hari 9, 10, dan 11 Muharram) untuk kehati-hatian.” Ibnu Rajab menyatakan bahwa Ibnu Sirin juga berpendapat seperti itu. (Lathaif Al-Ma’arif, hlm. 99)   Ketiga: Berpuasa 9, 10, dan 11 Muharram masuk dalam puasa tiga hari setiap bulannya. Karena puasa tiga hari setiap bulan hijriyah itu bebas memilih hari apa saja. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, أَوْصَانِى خَلِيلِى بِثَلاَثٍ لاَ أَدَعُهُنَّ حَتَّى أَمُوتَ صَوْمِ ثَلاَثَةِ أَيَّامٍ مِنْ كُلِّ شَهْرٍ ، وَصَلاَةِ الضُّحَى ، وَنَوْمٍ عَلَى وِتْرٍ “Kekasihku (yaitu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam) mewasiatkan padaku tiga nasehat yang aku tidak meninggalkannya hingga aku mati: (1) berpuasa tiga hari setiap bulannya, (2) mengerjakan shalat Dhuha, (3) mengerjakan shalat witir sebelum tidur.” (HR. Bukhari, no. 1178) Dari ‘Abdullah bin ‘Amr bin Al-‘Ash radhiyallahu ‘anhuma, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, صَوْمُ ثَلاَثَةِ أَيَّامٍ صَوْمُ الدَّهْرِ كُلِّهِ “Puasa pada tiga hari setiap bulannya adalah seperti puasa sepanjang tahun.” (HR. Bukhari, no. 1979) Dari Mu’adzah Al-‘Adawiyyah, ia pernah bertanya pada ‘Aisyah -istri Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam-, أَكَانَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- يَصُومُ مِنْ كُلِّ شَهْرٍ ثَلاَثَةَ أَيَّامٍ قَالَتْ نَعَمْ. فَقُلْتُ لَهَا مِنْ أَىِّ أَيَّامِ الشَّهْرِ كَانَ يَصُومُ قَالَتْ لَمْ يَكُنْ يُبَالِى مِنْ أَىِّ أَيَّامِ الشَّهْرِ يَصُومُ “Apakah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa melaksanakan puasa tiga hari setiap bulannya?” ‘Aisyah menjawab, “Iya”. Ia pun bertanya pada ‘Aisyah, “Pada hari apa beliau berpuasa?” ‘Aisyah menjawab, “Beliau tidak memperhatikan pada hari apa beliau berpuasa dalam sebulan.” (HR. Muslim, no. 1160). Ada juga puasa ayyamul bidh, yaitu tanggal 13, 14, 15 Hijriyah yang dianjurkan puasa. Di mana anjurannya seperti hadits berikut ini. Dari Abu Dzar radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda padanya, يَا أَبَا ذَرٍّ إِذَا صُمْتَ مِنَ الشَّهْرِ ثَلاَثَةَ أَيَّامٍ فَصُمْ ثَلاَثَ عَشْرَةَ وَأَرْبَعَ عَشْرَةَ وَخَمْسَ عَشْرَةَ “Jika engkau ingin berpuasa tiga hari setiap bulannya, maka berpuasalah pada tanggal 13, 14, dan 15 (dari bulan Hijriyah).” (HR. Tirmidzi no. 761 dan An Nasai no. 2425. Abu ‘Isa Tirmidzi mengatakan bahwa haditsnya hasan.). Dari Ibnu Milhan Al-Qoisiy, dari ayahnya, ia berkata, كَانَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- يَأْمُرُنَا أَنْ نَصُومَ الْبِيضَ ثَلاَثَ عَشْرَةَ وَأَرْبَعَ عَشْرَةَ وَخَمْسَ عَشْرَةَ . وَقَالَ « هُنَّ كَهَيْئَةِ الدَّهْرِ » “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa memerintahkan pada kami untuk berpuasa pada ayyamul bidh yaitu 13, 14 dan 15 (dari bulan Hijriyah).” Dan beliau bersabda, “Puasa ayyamul bidh itu seperti puasa setahun.” (HR. Abu Daud, no. 2449 dan An-Nasa’i, no. 2434. Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih.) Kalau tidak sempat pada tiga hari tersebut bisa memilih di hari lainnya dari bulan hijriyah, bisa memilih 9, 10, dan 11.   Keempat: Kalau tidak sempat berpuasa pada 9 dan 10 Muharram, bisa memilih berpuasa pada 10 dan 11 Muharram, sebagaimana dijelaskan oleh Syaikh Prof. Dr. ‘Umar Al-Muqbil hafizahullah.   Kelima: Berpuasa 9, 10, dan 11 Muharram punya maksud untuk menyelisihi Yahudi. Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin ‘Abdillah bin Baz, mufti Kerajaan Saudi Arabia di masa silam berkata, “Yang afdal adalah berpuasa pada hari kesembilan dan kesepuluh dari bulan Muharram karena mengingat hadits (Ibnu ‘Abbas), “Apabila aku masih diberi kehidupan tahun depan, aku akan berpuasa pada hari kesembilan.” Jika ada yang berpuasa pada hari kesepuluh dan kesebelas atau berpuasa tiga hari sekaligus (9, 10 dan 11) maka itu semua baik. Semua ini dengan maksud untuk menyelisihi Yahudi.” (Fatwa Syaikh Ibnu Baz, http://www.binbaz.org.sa/noor/4898) Di tempat lain, Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin Baz menyatakan, “Berpuasa pada 9 dan 10 Muharram lebih utama. Adapun berpuasa 10 dan 11 Muharram, itu pun sudah mencapai maksud untuk menyelisihi Yahudi dalam berpuasa.” (Fatwa di web alifta.net)   Baca bahasan “Hukum Puasa 10 dan 11 Muharram” Hukum Puasa 10 dan 11 Muharram   Walau Haditsnya Bermasalah Adapun hadits yang menganjurkan puasa tiga hari sekaligus (9, 10, dan 11 Muharram), صُوْمُوْا يَوْمًا قَبْلَهُ وَيَوْمًا بَعْدَهُ “Berpuasalah pada hari sebelum dan sesudah Asyura.” (HR. Al-Baihaqi, 4:287, sanad hadits ini dha’if sebagaimana kata Syaikh Syu’aib Al-Arnauth dan Syaikh ‘Abdul Qadir Al-Arnauth dalam tahqiq Zaad Al-Ma’ad, 2:72.). Namun lima alasan di atas sudah menjadi jawaban akan masih dibolehkannya berpuasa pada tanggal 11 Muharram. Wallahu a’lam. Moga Allah beri taufik dan hidayah. Selamat berpuasa.   Referensi: Lathaif Al-Ma’arif. Cetakan pertama, Tahun 1428 H. Ibnu Rajab Al-Hambali. Penerbit Al-Maktab Al Islami. Zaad Al-Ma’ad. Cetakan keempat, Tahun 1425 H. Ibnu Qayyim Al-Jauziyah. Tahqiq: Syaikh Syu’aib Al-Arnauth dan Syaikh ‘Abdul Qadir Al-Arnauth. Penerbit Muassasah Ar-Risalah.   Referensi Web (diakses 29 September 2017): Fatwa Syaikh Ibnu Baz di situs Al-Lajnah Ad-Daimah, 15:404. http://www.alifta.net/Fatawa/FatawaChapters.aspx?languagename=ar&View=Page&PageID=159&PageNo=1&BookID=12 Fatwa Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin Baz. http://www.binbaz.org.sa/noor/4898 Status Telegram Syaikh Prof. Dr. ‘Umar Al-Muqbil. https://t.me/dr_omar_almuqbil   Tiga bahasan yang wajib dibaca: Keutamaan Puasa Asyura   Anjuran Puasa Muharram   Amalan Puasa Asyura — Disusun di Perpus Rumaysho, hari Tasu’a, pagi hari 9 Muharram 1439 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsasyura muharram puasa asyura
Boleh saja dan sah puasa pada 11 Muharram dengan beberapa alasan.   Pertama: Sebagian ulama menganggap tingkatan puasa yang paling tinggi dari puasa Asyura adalah berpuasa pada 9, 10, dan 11 Muharram (tiga hari sekaligus), di bawah itu adalah berpuasa 9 dan 10 Muharram, di bawah itu adalah berpuasa pada 10 Muharram saja. Tiga tingkatan ini dijelaskan oleh Ibnu Qayyim Al-Jauziyah rahimahullah dalam Zaad Al-Ma’ad, 2:72.   Kedua: Jika ragu menentukan awal bulan Muharram. Seperti di tahun 1439 H ini, ada yang mengatakan 10 Muharram itu jatuh pada hari Sabtu, ada yang mengatakan pada hari Ahad. Baiknya puasa saja tiga hari, yaitu 9, 10, dan 11 Muharram. Imam Ahmad rahimahullah mengatakan, ”Jika ragu mengenai penentuan hilal awal  Muharram, maka boleh berpuasa pada tiga hari sekaligus (hari 9, 10, dan 11 Muharram) untuk kehati-hatian.” Ibnu Rajab menyatakan bahwa Ibnu Sirin juga berpendapat seperti itu. (Lathaif Al-Ma’arif, hlm. 99)   Ketiga: Berpuasa 9, 10, dan 11 Muharram masuk dalam puasa tiga hari setiap bulannya. Karena puasa tiga hari setiap bulan hijriyah itu bebas memilih hari apa saja. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, أَوْصَانِى خَلِيلِى بِثَلاَثٍ لاَ أَدَعُهُنَّ حَتَّى أَمُوتَ صَوْمِ ثَلاَثَةِ أَيَّامٍ مِنْ كُلِّ شَهْرٍ ، وَصَلاَةِ الضُّحَى ، وَنَوْمٍ عَلَى وِتْرٍ “Kekasihku (yaitu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam) mewasiatkan padaku tiga nasehat yang aku tidak meninggalkannya hingga aku mati: (1) berpuasa tiga hari setiap bulannya, (2) mengerjakan shalat Dhuha, (3) mengerjakan shalat witir sebelum tidur.” (HR. Bukhari, no. 1178) Dari ‘Abdullah bin ‘Amr bin Al-‘Ash radhiyallahu ‘anhuma, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, صَوْمُ ثَلاَثَةِ أَيَّامٍ صَوْمُ الدَّهْرِ كُلِّهِ “Puasa pada tiga hari setiap bulannya adalah seperti puasa sepanjang tahun.” (HR. Bukhari, no. 1979) Dari Mu’adzah Al-‘Adawiyyah, ia pernah bertanya pada ‘Aisyah -istri Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam-, أَكَانَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- يَصُومُ مِنْ كُلِّ شَهْرٍ ثَلاَثَةَ أَيَّامٍ قَالَتْ نَعَمْ. فَقُلْتُ لَهَا مِنْ أَىِّ أَيَّامِ الشَّهْرِ كَانَ يَصُومُ قَالَتْ لَمْ يَكُنْ يُبَالِى مِنْ أَىِّ أَيَّامِ الشَّهْرِ يَصُومُ “Apakah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa melaksanakan puasa tiga hari setiap bulannya?” ‘Aisyah menjawab, “Iya”. Ia pun bertanya pada ‘Aisyah, “Pada hari apa beliau berpuasa?” ‘Aisyah menjawab, “Beliau tidak memperhatikan pada hari apa beliau berpuasa dalam sebulan.” (HR. Muslim, no. 1160). Ada juga puasa ayyamul bidh, yaitu tanggal 13, 14, 15 Hijriyah yang dianjurkan puasa. Di mana anjurannya seperti hadits berikut ini. Dari Abu Dzar radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda padanya, يَا أَبَا ذَرٍّ إِذَا صُمْتَ مِنَ الشَّهْرِ ثَلاَثَةَ أَيَّامٍ فَصُمْ ثَلاَثَ عَشْرَةَ وَأَرْبَعَ عَشْرَةَ وَخَمْسَ عَشْرَةَ “Jika engkau ingin berpuasa tiga hari setiap bulannya, maka berpuasalah pada tanggal 13, 14, dan 15 (dari bulan Hijriyah).” (HR. Tirmidzi no. 761 dan An Nasai no. 2425. Abu ‘Isa Tirmidzi mengatakan bahwa haditsnya hasan.). Dari Ibnu Milhan Al-Qoisiy, dari ayahnya, ia berkata, كَانَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- يَأْمُرُنَا أَنْ نَصُومَ الْبِيضَ ثَلاَثَ عَشْرَةَ وَأَرْبَعَ عَشْرَةَ وَخَمْسَ عَشْرَةَ . وَقَالَ « هُنَّ كَهَيْئَةِ الدَّهْرِ » “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa memerintahkan pada kami untuk berpuasa pada ayyamul bidh yaitu 13, 14 dan 15 (dari bulan Hijriyah).” Dan beliau bersabda, “Puasa ayyamul bidh itu seperti puasa setahun.” (HR. Abu Daud, no. 2449 dan An-Nasa’i, no. 2434. Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih.) Kalau tidak sempat pada tiga hari tersebut bisa memilih di hari lainnya dari bulan hijriyah, bisa memilih 9, 10, dan 11.   Keempat: Kalau tidak sempat berpuasa pada 9 dan 10 Muharram, bisa memilih berpuasa pada 10 dan 11 Muharram, sebagaimana dijelaskan oleh Syaikh Prof. Dr. ‘Umar Al-Muqbil hafizahullah.   Kelima: Berpuasa 9, 10, dan 11 Muharram punya maksud untuk menyelisihi Yahudi. Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin ‘Abdillah bin Baz, mufti Kerajaan Saudi Arabia di masa silam berkata, “Yang afdal adalah berpuasa pada hari kesembilan dan kesepuluh dari bulan Muharram karena mengingat hadits (Ibnu ‘Abbas), “Apabila aku masih diberi kehidupan tahun depan, aku akan berpuasa pada hari kesembilan.” Jika ada yang berpuasa pada hari kesepuluh dan kesebelas atau berpuasa tiga hari sekaligus (9, 10 dan 11) maka itu semua baik. Semua ini dengan maksud untuk menyelisihi Yahudi.” (Fatwa Syaikh Ibnu Baz, http://www.binbaz.org.sa/noor/4898) Di tempat lain, Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin Baz menyatakan, “Berpuasa pada 9 dan 10 Muharram lebih utama. Adapun berpuasa 10 dan 11 Muharram, itu pun sudah mencapai maksud untuk menyelisihi Yahudi dalam berpuasa.” (Fatwa di web alifta.net)   Baca bahasan “Hukum Puasa 10 dan 11 Muharram” Hukum Puasa 10 dan 11 Muharram   Walau Haditsnya Bermasalah Adapun hadits yang menganjurkan puasa tiga hari sekaligus (9, 10, dan 11 Muharram), صُوْمُوْا يَوْمًا قَبْلَهُ وَيَوْمًا بَعْدَهُ “Berpuasalah pada hari sebelum dan sesudah Asyura.” (HR. Al-Baihaqi, 4:287, sanad hadits ini dha’if sebagaimana kata Syaikh Syu’aib Al-Arnauth dan Syaikh ‘Abdul Qadir Al-Arnauth dalam tahqiq Zaad Al-Ma’ad, 2:72.). Namun lima alasan di atas sudah menjadi jawaban akan masih dibolehkannya berpuasa pada tanggal 11 Muharram. Wallahu a’lam. Moga Allah beri taufik dan hidayah. Selamat berpuasa.   Referensi: Lathaif Al-Ma’arif. Cetakan pertama, Tahun 1428 H. Ibnu Rajab Al-Hambali. Penerbit Al-Maktab Al Islami. Zaad Al-Ma’ad. Cetakan keempat, Tahun 1425 H. Ibnu Qayyim Al-Jauziyah. Tahqiq: Syaikh Syu’aib Al-Arnauth dan Syaikh ‘Abdul Qadir Al-Arnauth. Penerbit Muassasah Ar-Risalah.   Referensi Web (diakses 29 September 2017): Fatwa Syaikh Ibnu Baz di situs Al-Lajnah Ad-Daimah, 15:404. http://www.alifta.net/Fatawa/FatawaChapters.aspx?languagename=ar&View=Page&PageID=159&PageNo=1&BookID=12 Fatwa Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin Baz. http://www.binbaz.org.sa/noor/4898 Status Telegram Syaikh Prof. Dr. ‘Umar Al-Muqbil. https://t.me/dr_omar_almuqbil   Tiga bahasan yang wajib dibaca: Keutamaan Puasa Asyura   Anjuran Puasa Muharram   Amalan Puasa Asyura — Disusun di Perpus Rumaysho, hari Tasu’a, pagi hari 9 Muharram 1439 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsasyura muharram puasa asyura


Boleh saja dan sah puasa pada 11 Muharram dengan beberapa alasan.   Pertama: Sebagian ulama menganggap tingkatan puasa yang paling tinggi dari puasa Asyura adalah berpuasa pada 9, 10, dan 11 Muharram (tiga hari sekaligus), di bawah itu adalah berpuasa 9 dan 10 Muharram, di bawah itu adalah berpuasa pada 10 Muharram saja. Tiga tingkatan ini dijelaskan oleh Ibnu Qayyim Al-Jauziyah rahimahullah dalam Zaad Al-Ma’ad, 2:72.   Kedua: Jika ragu menentukan awal bulan Muharram. Seperti di tahun 1439 H ini, ada yang mengatakan 10 Muharram itu jatuh pada hari Sabtu, ada yang mengatakan pada hari Ahad. Baiknya puasa saja tiga hari, yaitu 9, 10, dan 11 Muharram. Imam Ahmad rahimahullah mengatakan, ”Jika ragu mengenai penentuan hilal awal  Muharram, maka boleh berpuasa pada tiga hari sekaligus (hari 9, 10, dan 11 Muharram) untuk kehati-hatian.” Ibnu Rajab menyatakan bahwa Ibnu Sirin juga berpendapat seperti itu. (Lathaif Al-Ma’arif, hlm. 99)   Ketiga: Berpuasa 9, 10, dan 11 Muharram masuk dalam puasa tiga hari setiap bulannya. Karena puasa tiga hari setiap bulan hijriyah itu bebas memilih hari apa saja. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, أَوْصَانِى خَلِيلِى بِثَلاَثٍ لاَ أَدَعُهُنَّ حَتَّى أَمُوتَ صَوْمِ ثَلاَثَةِ أَيَّامٍ مِنْ كُلِّ شَهْرٍ ، وَصَلاَةِ الضُّحَى ، وَنَوْمٍ عَلَى وِتْرٍ “Kekasihku (yaitu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam) mewasiatkan padaku tiga nasehat yang aku tidak meninggalkannya hingga aku mati: (1) berpuasa tiga hari setiap bulannya, (2) mengerjakan shalat Dhuha, (3) mengerjakan shalat witir sebelum tidur.” (HR. Bukhari, no. 1178) Dari ‘Abdullah bin ‘Amr bin Al-‘Ash radhiyallahu ‘anhuma, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, صَوْمُ ثَلاَثَةِ أَيَّامٍ صَوْمُ الدَّهْرِ كُلِّهِ “Puasa pada tiga hari setiap bulannya adalah seperti puasa sepanjang tahun.” (HR. Bukhari, no. 1979) Dari Mu’adzah Al-‘Adawiyyah, ia pernah bertanya pada ‘Aisyah -istri Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam-, أَكَانَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- يَصُومُ مِنْ كُلِّ شَهْرٍ ثَلاَثَةَ أَيَّامٍ قَالَتْ نَعَمْ. فَقُلْتُ لَهَا مِنْ أَىِّ أَيَّامِ الشَّهْرِ كَانَ يَصُومُ قَالَتْ لَمْ يَكُنْ يُبَالِى مِنْ أَىِّ أَيَّامِ الشَّهْرِ يَصُومُ “Apakah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa melaksanakan puasa tiga hari setiap bulannya?” ‘Aisyah menjawab, “Iya”. Ia pun bertanya pada ‘Aisyah, “Pada hari apa beliau berpuasa?” ‘Aisyah menjawab, “Beliau tidak memperhatikan pada hari apa beliau berpuasa dalam sebulan.” (HR. Muslim, no. 1160). Ada juga puasa ayyamul bidh, yaitu tanggal 13, 14, 15 Hijriyah yang dianjurkan puasa. Di mana anjurannya seperti hadits berikut ini. Dari Abu Dzar radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda padanya, يَا أَبَا ذَرٍّ إِذَا صُمْتَ مِنَ الشَّهْرِ ثَلاَثَةَ أَيَّامٍ فَصُمْ ثَلاَثَ عَشْرَةَ وَأَرْبَعَ عَشْرَةَ وَخَمْسَ عَشْرَةَ “Jika engkau ingin berpuasa tiga hari setiap bulannya, maka berpuasalah pada tanggal 13, 14, dan 15 (dari bulan Hijriyah).” (HR. Tirmidzi no. 761 dan An Nasai no. 2425. Abu ‘Isa Tirmidzi mengatakan bahwa haditsnya hasan.). Dari Ibnu Milhan Al-Qoisiy, dari ayahnya, ia berkata, كَانَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- يَأْمُرُنَا أَنْ نَصُومَ الْبِيضَ ثَلاَثَ عَشْرَةَ وَأَرْبَعَ عَشْرَةَ وَخَمْسَ عَشْرَةَ . وَقَالَ « هُنَّ كَهَيْئَةِ الدَّهْرِ » “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa memerintahkan pada kami untuk berpuasa pada ayyamul bidh yaitu 13, 14 dan 15 (dari bulan Hijriyah).” Dan beliau bersabda, “Puasa ayyamul bidh itu seperti puasa setahun.” (HR. Abu Daud, no. 2449 dan An-Nasa’i, no. 2434. Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih.) Kalau tidak sempat pada tiga hari tersebut bisa memilih di hari lainnya dari bulan hijriyah, bisa memilih 9, 10, dan 11.   Keempat: Kalau tidak sempat berpuasa pada 9 dan 10 Muharram, bisa memilih berpuasa pada 10 dan 11 Muharram, sebagaimana dijelaskan oleh Syaikh Prof. Dr. ‘Umar Al-Muqbil hafizahullah.   Kelima: Berpuasa 9, 10, dan 11 Muharram punya maksud untuk menyelisihi Yahudi. Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin ‘Abdillah bin Baz, mufti Kerajaan Saudi Arabia di masa silam berkata, “Yang afdal adalah berpuasa pada hari kesembilan dan kesepuluh dari bulan Muharram karena mengingat hadits (Ibnu ‘Abbas), “Apabila aku masih diberi kehidupan tahun depan, aku akan berpuasa pada hari kesembilan.” Jika ada yang berpuasa pada hari kesepuluh dan kesebelas atau berpuasa tiga hari sekaligus (9, 10 dan 11) maka itu semua baik. Semua ini dengan maksud untuk menyelisihi Yahudi.” (Fatwa Syaikh Ibnu Baz, http://www.binbaz.org.sa/noor/4898) Di tempat lain, Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin Baz menyatakan, “Berpuasa pada 9 dan 10 Muharram lebih utama. Adapun berpuasa 10 dan 11 Muharram, itu pun sudah mencapai maksud untuk menyelisihi Yahudi dalam berpuasa.” (Fatwa di web alifta.net)   Baca bahasan “Hukum Puasa 10 dan 11 Muharram” Hukum Puasa 10 dan 11 Muharram   Walau Haditsnya Bermasalah Adapun hadits yang menganjurkan puasa tiga hari sekaligus (9, 10, dan 11 Muharram), صُوْمُوْا يَوْمًا قَبْلَهُ وَيَوْمًا بَعْدَهُ “Berpuasalah pada hari sebelum dan sesudah Asyura.” (HR. Al-Baihaqi, 4:287, sanad hadits ini dha’if sebagaimana kata Syaikh Syu’aib Al-Arnauth dan Syaikh ‘Abdul Qadir Al-Arnauth dalam tahqiq Zaad Al-Ma’ad, 2:72.). Namun lima alasan di atas sudah menjadi jawaban akan masih dibolehkannya berpuasa pada tanggal 11 Muharram. Wallahu a’lam. Moga Allah beri taufik dan hidayah. Selamat berpuasa.   Referensi: Lathaif Al-Ma’arif. Cetakan pertama, Tahun 1428 H. Ibnu Rajab Al-Hambali. Penerbit Al-Maktab Al Islami. Zaad Al-Ma’ad. Cetakan keempat, Tahun 1425 H. Ibnu Qayyim Al-Jauziyah. Tahqiq: Syaikh Syu’aib Al-Arnauth dan Syaikh ‘Abdul Qadir Al-Arnauth. Penerbit Muassasah Ar-Risalah.   Referensi Web (diakses 29 September 2017): Fatwa Syaikh Ibnu Baz di situs Al-Lajnah Ad-Daimah, 15:404. http://www.alifta.net/Fatawa/FatawaChapters.aspx?languagename=ar&View=Page&PageID=159&PageNo=1&BookID=12 Fatwa Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin Baz. http://www.binbaz.org.sa/noor/4898 Status Telegram Syaikh Prof. Dr. ‘Umar Al-Muqbil. https://t.me/dr_omar_almuqbil   Tiga bahasan yang wajib dibaca: Keutamaan Puasa Asyura   Anjuran Puasa Muharram   Amalan Puasa Asyura — Disusun di Perpus Rumaysho, hari Tasu’a, pagi hari 9 Muharram 1439 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsasyura muharram puasa asyura

Sikat Gigi Apakah Termasuk Siwak?

Sikat Gigi Termasuk Siwak? Bismillah wassholaatu wassalam ‘ala Rasuulillah, waba’du. Beberapa hadis menerangkan keutamaan bersiwak, diantaranya sabda Nabi shallallahu’alaihiwasallam berikut ini, السِّوَاكَ مَطْهَرَةٌ لِلْفَمِّ مَرْضَاةٌ لِلرَّبِّ “Siwak dapat membersihkan mulut dan mendapat keridhaan Rabb.” (HR. Ahmad, Irwaul Ghalil no 66). Namun timbul pertanyaan, apakah bersiwak yang dimaksud pada hadis ini, harus menggunakan kayu siwak, atau boleh menggunakan benda lain seperti sikat gigi? Ada dua pendapat ulama dalam hal ini : Pertama, Syafi’iyah dan Malikiyah, bersiwak boleh menggunakan benda apa saja, asal dapat menghilangkan kotoran mulut. Meski menggunakan kayu arok (kayu siwak), ranting dan kayu bassyam (Sejenis tumbuhan berduri yang memiliki aroma harum, tumbuh di Saudi Arabia dan sekitarnya), itu lebih utama. Dalam Kifayatul Akhyar, fikih ringkas mazhab Syafi’i dinyatakan, واعلم أنه يحصل الاستياك بخرفة وبكل خشن مزيل, والعود أولى, والأراك الأولى. Ketahuilah bahwa bersiwak itu bisa dilakukan dengan potongan kain atau segala benda kasar, yang dapat menghilangkan kotoran. Namun bersiwak menggunakan ranting atau kayu arok itu lebih utama. (Kifayatul Akhyar, hal. 15). Ibnu Abdil Bar Al-Maliki rahimahullah, menyatakan, وكان سواك القوم الأراك والبشام . وكل ما يجلو الأسنان ، ولا يؤذيها Siwak yang biasa dipakai oleh masyarakat dahulu adalah kayu arok dan bassyam, juga setiap benda yang dapat membersihkan gigi, dan tidak mencederainya. (Al-Istidzkar 3/272) Kedua, Hanafi dan Hambali, dikatakan bersiwak bila menggunakan kayu arok, ranting tumbuhan dan yang sejenisnya. Dalam Hasyiyah Ibnu Abidin; salahsatu referensi fikih hanafi diterangkan, والسواك بالكسر, بمعنى العود الذي يستاك به وبمعنى المصدر, قال في الدرر : هو المراد هنا فلا حاجة الى تقدير استعمال السواك Siwak, dengan (huruf sin) dibaca kasrah, maknanya adalah sepotong batang yang digunakan untuk bersiwak. Siwak juga dapat dimaknai mashdar (kata kerja yang dibendakan). Dalam kitab Ad-Durar dikatakan, “Makna inilah yang dimaksud dalam hal ini. Maka tidak perlu memaknai siwak dengan tindakan mempergunakan siwak. (Hasyiyah Ibnu Abidin, 1/232). Al-Buhuti, seorang ulama bermazhab hambali, menjelaskan dalam Syarah Muntaha al-Iradat, باب التسوك مصدر تسوك إذا دلك فمه بالعود ، والسواك بمعناه ، والعود يستاك به Bab tentang bersiwak. Kata siwak merupakan bentuk mashdar dari kata tasawwuk, yang maknanya adalah menggosok gigi menggunakan ranting. Dan inilah makna siwak. Sedangkan ‘uud adalah benda untuk bersiwak (ranting). (Syarah Muntahal Iradat 1/72) Dari dua pendapat di atas dapat ditarik kesimpulan : Menurut mazhab Syafi’i dan Maliki, hakikat siwak adalah fungsinya, yakni dapat membersihkan mulut, bukan benda yang digunakan. Sehingga, seorang yang membersihkan gigi menggunakan sikat gigi, mendapatkan keutamaan bersiwak yang tertera pada hadis di atas. Menurut mazhab Hanafi dan Hambali, hakikat siwak adalah benda yang dipergunakan. Sehingga, yang mendapatkan keutamaan bersiwak adalah mereka yang mempergunakan kayu siwak dalam membersihkan gigi. Seluruh ulama empat mazhab sepakat, bahwa bersiwak menggunakan kayu arok (kayu siwak), kayu bassyam, ranting tumbuhan dan yang semisalnya, adalah lebih utama. Pendapat yang Kuat Pendapat Syafi’iyah dan Malikiyah adalah yang lebih tepat. Hal ini karena alasan berikut : Pertama, dari tinjauan bahasa arab. Secara bahasa, siwak dapat diartikan tindakan menggosok gigi, tanpa membatasi benda yang dipergunakan. Imam Az-Zubaidi rahimahullah menjelaskan, ساكَ الشَّيءَ يَسُوكُه سَوْكًا : دَلَكَه ، ومِنْهُ أُخِذَ المِسواكُ Saaka asy-syai’, yasuukuhu-saukan, yang artinya menggosok sesuatu. Dari kata tersebutlah diambil penamaan untuk alat menggosok gigi. (Taj Al-‘Arus 27/215). Dalam kitab ‘Aunul Ma’bud ‘Ala Sunan Abi Dawud diterangkan, وَهُوَ يُطْلَقُ عَلَى : الفعل والآلة ، والأول هو المراد ها هنا Siwak dimaknai tindakan menggosok gigi dan dimaknai benda untuk menggosok gigi. Namun makna yang dimaksud dalam hal ini adalah makna yang pertama. (‘Aunul Ma’bud, 1/59). Kedua, bersiwak bukanlah ibadah mahdoh (perbuatan yang murni ibadah). Akan tetapi, siwak adalah ibadah gahoiru mahdoh (tidak murni ibadah), karena tujuan dari bersiwak dapat dicerna oleh akal (ma’qulatulma’na), yaitu membersihkan mulut. Dan tujuan ini, dapat dicapai menggunakan benda apa saja, seperti sikat gigi. Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullah mengatakan, وَلِأَنَّ السِّوَاكَ إِنَّمَا شُرِعَ لِتَطْيِيبِ الْفَمِ وَتَطْهِيرِهِ وَتَنْظِيفِهِ Bersiwak diperintahkan, untuk tujuan memperindah, mensucikan dan membersihkan mulut. (Syarah Umdah Al-fiqh 1/203) Ketiga, nabi shallallahu’alaihi wa sallam tidak membatasi siwak beliau menggunakan benda tertentu saja, seperti kayu arok (kayu siwak) saja. Disebutkan dalam hadis dari Aisyah radhiyallahu’anha, saat menceritakan detik-detik sebelum Nabi meninggal dunia, beliau bersiwak menggunakan dahan kurma, وَمَرَّ عَبْدُ الرَّحْمَنِ بْنُ أَبِي بَكْرٍ وَفِي يَدِهِ جَرِيدَةٌ رَطْبَةٌ ، فَنَظَرَ إِلَيْهِ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ، فَظَنَنْتُ أَنَّ لَهُ بِهَا حَاجَةً ، فَأَخَذْتُهَا ، فَمَضَغْتُ رَأْسَهَا ، وَنَفَضْتُهَا ، فَدَفَعْتُهَا إِلَيْهِ Abdurrahman bin Abu Bakr berlalu dengan membawa kayu kurma di tangannya. Nabi shallallahu’alaihi wa sallam melihat kepadanyanya. Sayapun mengira beliau butuh pada dahan kurma itu. Lalu saya ambil, saya kunyah ujungnya, kemudain saya bersihkan. Lalu saya berikan ke beliau. (HR. Bukhori). Sebagai penutup, kami sertakan fatwa Syaikh Ibnu ‘Utsaimin dalam masalah ini. Beliau pernah ditanya tentang hukum menggosok gigi dengan sikat gigi dan odol, apakah bisa mendapatkan keutamaan siwak? نعم ؛ استعمال الفرشاة والمعجون يغني عن السواك ، بل وأشد منه تنظيفاً وتطهيراً ، فإذا فعله الإنسان حصلت به السنة ؛ لأنه ليس العبرة بالأداة ، العبرة بالفعل والنتيجة ، والفرشاة والمعجون يحصل بها نتيجة أكبر من السواك المجرد Iya, menggunakan sikat gigi dan odol cukup untuk bersiwak. Bahkan hasilnya lebih bersih dan suci daripada siwak. Jika seorang menggosok gigi dengan sikat gigi dan odol, maka dia telah melakukan amalan sunah. Karena intinya bukan pada benda yang digunakan. Akantetapi pada perbuatan dan hasilnya. Sikat gigi dan odol, lebih besar hasilnya daripada sekedar memakai siwak. (Fatwa beliau bisa disimak di sini : http://audio.islamweb.net/AUDIO/index.php?page=FullContent&full=1&audioid=315512) Wallahua’lam bis showab. Ditulis oleh: Ustadz Ahmad Anshori,Lc Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. SPONSOR hubungi: 081 326 333 328 DONASI hubungi: 087 882 888 727 REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK 🔍 Doa Meninggalkan Rumah, Asal Usul Allah Menurut Islam, Hukum Meluruskan Rambut Bagi Lelaki Dalam Islam, Apakah Malaikat Akan Mati, Video Pengobatan Ustad Danu, Cerita Darah Malam Pertama Visited 249 times, 1 visit(s) today Post Views: 357 QRIS donasi Yufid

Sikat Gigi Apakah Termasuk Siwak?

Sikat Gigi Termasuk Siwak? Bismillah wassholaatu wassalam ‘ala Rasuulillah, waba’du. Beberapa hadis menerangkan keutamaan bersiwak, diantaranya sabda Nabi shallallahu’alaihiwasallam berikut ini, السِّوَاكَ مَطْهَرَةٌ لِلْفَمِّ مَرْضَاةٌ لِلرَّبِّ “Siwak dapat membersihkan mulut dan mendapat keridhaan Rabb.” (HR. Ahmad, Irwaul Ghalil no 66). Namun timbul pertanyaan, apakah bersiwak yang dimaksud pada hadis ini, harus menggunakan kayu siwak, atau boleh menggunakan benda lain seperti sikat gigi? Ada dua pendapat ulama dalam hal ini : Pertama, Syafi’iyah dan Malikiyah, bersiwak boleh menggunakan benda apa saja, asal dapat menghilangkan kotoran mulut. Meski menggunakan kayu arok (kayu siwak), ranting dan kayu bassyam (Sejenis tumbuhan berduri yang memiliki aroma harum, tumbuh di Saudi Arabia dan sekitarnya), itu lebih utama. Dalam Kifayatul Akhyar, fikih ringkas mazhab Syafi’i dinyatakan, واعلم أنه يحصل الاستياك بخرفة وبكل خشن مزيل, والعود أولى, والأراك الأولى. Ketahuilah bahwa bersiwak itu bisa dilakukan dengan potongan kain atau segala benda kasar, yang dapat menghilangkan kotoran. Namun bersiwak menggunakan ranting atau kayu arok itu lebih utama. (Kifayatul Akhyar, hal. 15). Ibnu Abdil Bar Al-Maliki rahimahullah, menyatakan, وكان سواك القوم الأراك والبشام . وكل ما يجلو الأسنان ، ولا يؤذيها Siwak yang biasa dipakai oleh masyarakat dahulu adalah kayu arok dan bassyam, juga setiap benda yang dapat membersihkan gigi, dan tidak mencederainya. (Al-Istidzkar 3/272) Kedua, Hanafi dan Hambali, dikatakan bersiwak bila menggunakan kayu arok, ranting tumbuhan dan yang sejenisnya. Dalam Hasyiyah Ibnu Abidin; salahsatu referensi fikih hanafi diterangkan, والسواك بالكسر, بمعنى العود الذي يستاك به وبمعنى المصدر, قال في الدرر : هو المراد هنا فلا حاجة الى تقدير استعمال السواك Siwak, dengan (huruf sin) dibaca kasrah, maknanya adalah sepotong batang yang digunakan untuk bersiwak. Siwak juga dapat dimaknai mashdar (kata kerja yang dibendakan). Dalam kitab Ad-Durar dikatakan, “Makna inilah yang dimaksud dalam hal ini. Maka tidak perlu memaknai siwak dengan tindakan mempergunakan siwak. (Hasyiyah Ibnu Abidin, 1/232). Al-Buhuti, seorang ulama bermazhab hambali, menjelaskan dalam Syarah Muntaha al-Iradat, باب التسوك مصدر تسوك إذا دلك فمه بالعود ، والسواك بمعناه ، والعود يستاك به Bab tentang bersiwak. Kata siwak merupakan bentuk mashdar dari kata tasawwuk, yang maknanya adalah menggosok gigi menggunakan ranting. Dan inilah makna siwak. Sedangkan ‘uud adalah benda untuk bersiwak (ranting). (Syarah Muntahal Iradat 1/72) Dari dua pendapat di atas dapat ditarik kesimpulan : Menurut mazhab Syafi’i dan Maliki, hakikat siwak adalah fungsinya, yakni dapat membersihkan mulut, bukan benda yang digunakan. Sehingga, seorang yang membersihkan gigi menggunakan sikat gigi, mendapatkan keutamaan bersiwak yang tertera pada hadis di atas. Menurut mazhab Hanafi dan Hambali, hakikat siwak adalah benda yang dipergunakan. Sehingga, yang mendapatkan keutamaan bersiwak adalah mereka yang mempergunakan kayu siwak dalam membersihkan gigi. Seluruh ulama empat mazhab sepakat, bahwa bersiwak menggunakan kayu arok (kayu siwak), kayu bassyam, ranting tumbuhan dan yang semisalnya, adalah lebih utama. Pendapat yang Kuat Pendapat Syafi’iyah dan Malikiyah adalah yang lebih tepat. Hal ini karena alasan berikut : Pertama, dari tinjauan bahasa arab. Secara bahasa, siwak dapat diartikan tindakan menggosok gigi, tanpa membatasi benda yang dipergunakan. Imam Az-Zubaidi rahimahullah menjelaskan, ساكَ الشَّيءَ يَسُوكُه سَوْكًا : دَلَكَه ، ومِنْهُ أُخِذَ المِسواكُ Saaka asy-syai’, yasuukuhu-saukan, yang artinya menggosok sesuatu. Dari kata tersebutlah diambil penamaan untuk alat menggosok gigi. (Taj Al-‘Arus 27/215). Dalam kitab ‘Aunul Ma’bud ‘Ala Sunan Abi Dawud diterangkan, وَهُوَ يُطْلَقُ عَلَى : الفعل والآلة ، والأول هو المراد ها هنا Siwak dimaknai tindakan menggosok gigi dan dimaknai benda untuk menggosok gigi. Namun makna yang dimaksud dalam hal ini adalah makna yang pertama. (‘Aunul Ma’bud, 1/59). Kedua, bersiwak bukanlah ibadah mahdoh (perbuatan yang murni ibadah). Akan tetapi, siwak adalah ibadah gahoiru mahdoh (tidak murni ibadah), karena tujuan dari bersiwak dapat dicerna oleh akal (ma’qulatulma’na), yaitu membersihkan mulut. Dan tujuan ini, dapat dicapai menggunakan benda apa saja, seperti sikat gigi. Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullah mengatakan, وَلِأَنَّ السِّوَاكَ إِنَّمَا شُرِعَ لِتَطْيِيبِ الْفَمِ وَتَطْهِيرِهِ وَتَنْظِيفِهِ Bersiwak diperintahkan, untuk tujuan memperindah, mensucikan dan membersihkan mulut. (Syarah Umdah Al-fiqh 1/203) Ketiga, nabi shallallahu’alaihi wa sallam tidak membatasi siwak beliau menggunakan benda tertentu saja, seperti kayu arok (kayu siwak) saja. Disebutkan dalam hadis dari Aisyah radhiyallahu’anha, saat menceritakan detik-detik sebelum Nabi meninggal dunia, beliau bersiwak menggunakan dahan kurma, وَمَرَّ عَبْدُ الرَّحْمَنِ بْنُ أَبِي بَكْرٍ وَفِي يَدِهِ جَرِيدَةٌ رَطْبَةٌ ، فَنَظَرَ إِلَيْهِ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ، فَظَنَنْتُ أَنَّ لَهُ بِهَا حَاجَةً ، فَأَخَذْتُهَا ، فَمَضَغْتُ رَأْسَهَا ، وَنَفَضْتُهَا ، فَدَفَعْتُهَا إِلَيْهِ Abdurrahman bin Abu Bakr berlalu dengan membawa kayu kurma di tangannya. Nabi shallallahu’alaihi wa sallam melihat kepadanyanya. Sayapun mengira beliau butuh pada dahan kurma itu. Lalu saya ambil, saya kunyah ujungnya, kemudain saya bersihkan. Lalu saya berikan ke beliau. (HR. Bukhori). Sebagai penutup, kami sertakan fatwa Syaikh Ibnu ‘Utsaimin dalam masalah ini. Beliau pernah ditanya tentang hukum menggosok gigi dengan sikat gigi dan odol, apakah bisa mendapatkan keutamaan siwak? نعم ؛ استعمال الفرشاة والمعجون يغني عن السواك ، بل وأشد منه تنظيفاً وتطهيراً ، فإذا فعله الإنسان حصلت به السنة ؛ لأنه ليس العبرة بالأداة ، العبرة بالفعل والنتيجة ، والفرشاة والمعجون يحصل بها نتيجة أكبر من السواك المجرد Iya, menggunakan sikat gigi dan odol cukup untuk bersiwak. Bahkan hasilnya lebih bersih dan suci daripada siwak. Jika seorang menggosok gigi dengan sikat gigi dan odol, maka dia telah melakukan amalan sunah. Karena intinya bukan pada benda yang digunakan. Akantetapi pada perbuatan dan hasilnya. Sikat gigi dan odol, lebih besar hasilnya daripada sekedar memakai siwak. (Fatwa beliau bisa disimak di sini : http://audio.islamweb.net/AUDIO/index.php?page=FullContent&full=1&audioid=315512) Wallahua’lam bis showab. Ditulis oleh: Ustadz Ahmad Anshori,Lc Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. SPONSOR hubungi: 081 326 333 328 DONASI hubungi: 087 882 888 727 REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK 🔍 Doa Meninggalkan Rumah, Asal Usul Allah Menurut Islam, Hukum Meluruskan Rambut Bagi Lelaki Dalam Islam, Apakah Malaikat Akan Mati, Video Pengobatan Ustad Danu, Cerita Darah Malam Pertama Visited 249 times, 1 visit(s) today Post Views: 357 QRIS donasi Yufid
Sikat Gigi Termasuk Siwak? Bismillah wassholaatu wassalam ‘ala Rasuulillah, waba’du. Beberapa hadis menerangkan keutamaan bersiwak, diantaranya sabda Nabi shallallahu’alaihiwasallam berikut ini, السِّوَاكَ مَطْهَرَةٌ لِلْفَمِّ مَرْضَاةٌ لِلرَّبِّ “Siwak dapat membersihkan mulut dan mendapat keridhaan Rabb.” (HR. Ahmad, Irwaul Ghalil no 66). Namun timbul pertanyaan, apakah bersiwak yang dimaksud pada hadis ini, harus menggunakan kayu siwak, atau boleh menggunakan benda lain seperti sikat gigi? Ada dua pendapat ulama dalam hal ini : Pertama, Syafi’iyah dan Malikiyah, bersiwak boleh menggunakan benda apa saja, asal dapat menghilangkan kotoran mulut. Meski menggunakan kayu arok (kayu siwak), ranting dan kayu bassyam (Sejenis tumbuhan berduri yang memiliki aroma harum, tumbuh di Saudi Arabia dan sekitarnya), itu lebih utama. Dalam Kifayatul Akhyar, fikih ringkas mazhab Syafi’i dinyatakan, واعلم أنه يحصل الاستياك بخرفة وبكل خشن مزيل, والعود أولى, والأراك الأولى. Ketahuilah bahwa bersiwak itu bisa dilakukan dengan potongan kain atau segala benda kasar, yang dapat menghilangkan kotoran. Namun bersiwak menggunakan ranting atau kayu arok itu lebih utama. (Kifayatul Akhyar, hal. 15). Ibnu Abdil Bar Al-Maliki rahimahullah, menyatakan, وكان سواك القوم الأراك والبشام . وكل ما يجلو الأسنان ، ولا يؤذيها Siwak yang biasa dipakai oleh masyarakat dahulu adalah kayu arok dan bassyam, juga setiap benda yang dapat membersihkan gigi, dan tidak mencederainya. (Al-Istidzkar 3/272) Kedua, Hanafi dan Hambali, dikatakan bersiwak bila menggunakan kayu arok, ranting tumbuhan dan yang sejenisnya. Dalam Hasyiyah Ibnu Abidin; salahsatu referensi fikih hanafi diterangkan, والسواك بالكسر, بمعنى العود الذي يستاك به وبمعنى المصدر, قال في الدرر : هو المراد هنا فلا حاجة الى تقدير استعمال السواك Siwak, dengan (huruf sin) dibaca kasrah, maknanya adalah sepotong batang yang digunakan untuk bersiwak. Siwak juga dapat dimaknai mashdar (kata kerja yang dibendakan). Dalam kitab Ad-Durar dikatakan, “Makna inilah yang dimaksud dalam hal ini. Maka tidak perlu memaknai siwak dengan tindakan mempergunakan siwak. (Hasyiyah Ibnu Abidin, 1/232). Al-Buhuti, seorang ulama bermazhab hambali, menjelaskan dalam Syarah Muntaha al-Iradat, باب التسوك مصدر تسوك إذا دلك فمه بالعود ، والسواك بمعناه ، والعود يستاك به Bab tentang bersiwak. Kata siwak merupakan bentuk mashdar dari kata tasawwuk, yang maknanya adalah menggosok gigi menggunakan ranting. Dan inilah makna siwak. Sedangkan ‘uud adalah benda untuk bersiwak (ranting). (Syarah Muntahal Iradat 1/72) Dari dua pendapat di atas dapat ditarik kesimpulan : Menurut mazhab Syafi’i dan Maliki, hakikat siwak adalah fungsinya, yakni dapat membersihkan mulut, bukan benda yang digunakan. Sehingga, seorang yang membersihkan gigi menggunakan sikat gigi, mendapatkan keutamaan bersiwak yang tertera pada hadis di atas. Menurut mazhab Hanafi dan Hambali, hakikat siwak adalah benda yang dipergunakan. Sehingga, yang mendapatkan keutamaan bersiwak adalah mereka yang mempergunakan kayu siwak dalam membersihkan gigi. Seluruh ulama empat mazhab sepakat, bahwa bersiwak menggunakan kayu arok (kayu siwak), kayu bassyam, ranting tumbuhan dan yang semisalnya, adalah lebih utama. Pendapat yang Kuat Pendapat Syafi’iyah dan Malikiyah adalah yang lebih tepat. Hal ini karena alasan berikut : Pertama, dari tinjauan bahasa arab. Secara bahasa, siwak dapat diartikan tindakan menggosok gigi, tanpa membatasi benda yang dipergunakan. Imam Az-Zubaidi rahimahullah menjelaskan, ساكَ الشَّيءَ يَسُوكُه سَوْكًا : دَلَكَه ، ومِنْهُ أُخِذَ المِسواكُ Saaka asy-syai’, yasuukuhu-saukan, yang artinya menggosok sesuatu. Dari kata tersebutlah diambil penamaan untuk alat menggosok gigi. (Taj Al-‘Arus 27/215). Dalam kitab ‘Aunul Ma’bud ‘Ala Sunan Abi Dawud diterangkan, وَهُوَ يُطْلَقُ عَلَى : الفعل والآلة ، والأول هو المراد ها هنا Siwak dimaknai tindakan menggosok gigi dan dimaknai benda untuk menggosok gigi. Namun makna yang dimaksud dalam hal ini adalah makna yang pertama. (‘Aunul Ma’bud, 1/59). Kedua, bersiwak bukanlah ibadah mahdoh (perbuatan yang murni ibadah). Akan tetapi, siwak adalah ibadah gahoiru mahdoh (tidak murni ibadah), karena tujuan dari bersiwak dapat dicerna oleh akal (ma’qulatulma’na), yaitu membersihkan mulut. Dan tujuan ini, dapat dicapai menggunakan benda apa saja, seperti sikat gigi. Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullah mengatakan, وَلِأَنَّ السِّوَاكَ إِنَّمَا شُرِعَ لِتَطْيِيبِ الْفَمِ وَتَطْهِيرِهِ وَتَنْظِيفِهِ Bersiwak diperintahkan, untuk tujuan memperindah, mensucikan dan membersihkan mulut. (Syarah Umdah Al-fiqh 1/203) Ketiga, nabi shallallahu’alaihi wa sallam tidak membatasi siwak beliau menggunakan benda tertentu saja, seperti kayu arok (kayu siwak) saja. Disebutkan dalam hadis dari Aisyah radhiyallahu’anha, saat menceritakan detik-detik sebelum Nabi meninggal dunia, beliau bersiwak menggunakan dahan kurma, وَمَرَّ عَبْدُ الرَّحْمَنِ بْنُ أَبِي بَكْرٍ وَفِي يَدِهِ جَرِيدَةٌ رَطْبَةٌ ، فَنَظَرَ إِلَيْهِ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ، فَظَنَنْتُ أَنَّ لَهُ بِهَا حَاجَةً ، فَأَخَذْتُهَا ، فَمَضَغْتُ رَأْسَهَا ، وَنَفَضْتُهَا ، فَدَفَعْتُهَا إِلَيْهِ Abdurrahman bin Abu Bakr berlalu dengan membawa kayu kurma di tangannya. Nabi shallallahu’alaihi wa sallam melihat kepadanyanya. Sayapun mengira beliau butuh pada dahan kurma itu. Lalu saya ambil, saya kunyah ujungnya, kemudain saya bersihkan. Lalu saya berikan ke beliau. (HR. Bukhori). Sebagai penutup, kami sertakan fatwa Syaikh Ibnu ‘Utsaimin dalam masalah ini. Beliau pernah ditanya tentang hukum menggosok gigi dengan sikat gigi dan odol, apakah bisa mendapatkan keutamaan siwak? نعم ؛ استعمال الفرشاة والمعجون يغني عن السواك ، بل وأشد منه تنظيفاً وتطهيراً ، فإذا فعله الإنسان حصلت به السنة ؛ لأنه ليس العبرة بالأداة ، العبرة بالفعل والنتيجة ، والفرشاة والمعجون يحصل بها نتيجة أكبر من السواك المجرد Iya, menggunakan sikat gigi dan odol cukup untuk bersiwak. Bahkan hasilnya lebih bersih dan suci daripada siwak. Jika seorang menggosok gigi dengan sikat gigi dan odol, maka dia telah melakukan amalan sunah. Karena intinya bukan pada benda yang digunakan. Akantetapi pada perbuatan dan hasilnya. Sikat gigi dan odol, lebih besar hasilnya daripada sekedar memakai siwak. (Fatwa beliau bisa disimak di sini : http://audio.islamweb.net/AUDIO/index.php?page=FullContent&full=1&audioid=315512) Wallahua’lam bis showab. Ditulis oleh: Ustadz Ahmad Anshori,Lc Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. SPONSOR hubungi: 081 326 333 328 DONASI hubungi: 087 882 888 727 REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK 🔍 Doa Meninggalkan Rumah, Asal Usul Allah Menurut Islam, Hukum Meluruskan Rambut Bagi Lelaki Dalam Islam, Apakah Malaikat Akan Mati, Video Pengobatan Ustad Danu, Cerita Darah Malam Pertama Visited 249 times, 1 visit(s) today Post Views: 357 QRIS donasi Yufid


<iframe src="https://w.soundcloud.com/player/?url=https%3A//api.soundcloud.com/tracks/345259872&amp;color=d5265f&amp;auto_play=false&amp;show_artwork=false&amp;hide_related=true&amp;show_comments=false&amp;show_user=false&amp;show_reposts=false" width="100%" height="166" frameborder="no" scrolling="no"></iframe> Sikat Gigi Termasuk Siwak? Bismillah wassholaatu wassalam ‘ala Rasuulillah, waba’du. Beberapa hadis menerangkan keutamaan bersiwak, diantaranya sabda Nabi shallallahu’alaihiwasallam berikut ini, السِّوَاكَ مَطْهَرَةٌ لِلْفَمِّ مَرْضَاةٌ لِلرَّبِّ “Siwak dapat membersihkan mulut dan mendapat keridhaan Rabb.” (HR. Ahmad, Irwaul Ghalil no 66). Namun timbul pertanyaan, apakah bersiwak yang dimaksud pada hadis ini, harus menggunakan kayu siwak, atau boleh menggunakan benda lain seperti sikat gigi? Ada dua pendapat ulama dalam hal ini : Pertama, Syafi’iyah dan Malikiyah, bersiwak boleh menggunakan benda apa saja, asal dapat menghilangkan kotoran mulut. Meski menggunakan kayu arok (kayu siwak), ranting dan kayu bassyam (Sejenis tumbuhan berduri yang memiliki aroma harum, tumbuh di Saudi Arabia dan sekitarnya), itu lebih utama. Dalam Kifayatul Akhyar, fikih ringkas mazhab Syafi’i dinyatakan, واعلم أنه يحصل الاستياك بخرفة وبكل خشن مزيل, والعود أولى, والأراك الأولى. Ketahuilah bahwa bersiwak itu bisa dilakukan dengan potongan kain atau segala benda kasar, yang dapat menghilangkan kotoran. Namun bersiwak menggunakan ranting atau kayu arok itu lebih utama. (Kifayatul Akhyar, hal. 15). Ibnu Abdil Bar Al-Maliki rahimahullah, menyatakan, وكان سواك القوم الأراك والبشام . وكل ما يجلو الأسنان ، ولا يؤذيها Siwak yang biasa dipakai oleh masyarakat dahulu adalah kayu arok dan bassyam, juga setiap benda yang dapat membersihkan gigi, dan tidak mencederainya. (Al-Istidzkar 3/272) Kedua, Hanafi dan Hambali, dikatakan bersiwak bila menggunakan kayu arok, ranting tumbuhan dan yang sejenisnya. Dalam Hasyiyah Ibnu Abidin; salahsatu referensi fikih hanafi diterangkan, والسواك بالكسر, بمعنى العود الذي يستاك به وبمعنى المصدر, قال في الدرر : هو المراد هنا فلا حاجة الى تقدير استعمال السواك Siwak, dengan (huruf sin) dibaca kasrah, maknanya adalah sepotong batang yang digunakan untuk bersiwak. Siwak juga dapat dimaknai mashdar (kata kerja yang dibendakan). Dalam kitab Ad-Durar dikatakan, “Makna inilah yang dimaksud dalam hal ini. Maka tidak perlu memaknai siwak dengan tindakan mempergunakan siwak. (Hasyiyah Ibnu Abidin, 1/232). Al-Buhuti, seorang ulama bermazhab hambali, menjelaskan dalam Syarah Muntaha al-Iradat, باب التسوك مصدر تسوك إذا دلك فمه بالعود ، والسواك بمعناه ، والعود يستاك به Bab tentang bersiwak. Kata siwak merupakan bentuk mashdar dari kata tasawwuk, yang maknanya adalah menggosok gigi menggunakan ranting. Dan inilah makna siwak. Sedangkan ‘uud adalah benda untuk bersiwak (ranting). (Syarah Muntahal Iradat 1/72) Dari dua pendapat di atas dapat ditarik kesimpulan : Menurut mazhab Syafi’i dan Maliki, hakikat siwak adalah fungsinya, yakni dapat membersihkan mulut, bukan benda yang digunakan. Sehingga, seorang yang membersihkan gigi menggunakan sikat gigi, mendapatkan keutamaan bersiwak yang tertera pada hadis di atas. Menurut mazhab Hanafi dan Hambali, hakikat siwak adalah benda yang dipergunakan. Sehingga, yang mendapatkan keutamaan bersiwak adalah mereka yang mempergunakan kayu siwak dalam membersihkan gigi. Seluruh ulama empat mazhab sepakat, bahwa bersiwak menggunakan kayu arok (kayu siwak), kayu bassyam, ranting tumbuhan dan yang semisalnya, adalah lebih utama. Pendapat yang Kuat Pendapat Syafi’iyah dan Malikiyah adalah yang lebih tepat. Hal ini karena alasan berikut : Pertama, dari tinjauan bahasa arab. Secara bahasa, siwak dapat diartikan tindakan menggosok gigi, tanpa membatasi benda yang dipergunakan. Imam Az-Zubaidi rahimahullah menjelaskan, ساكَ الشَّيءَ يَسُوكُه سَوْكًا : دَلَكَه ، ومِنْهُ أُخِذَ المِسواكُ Saaka asy-syai’, yasuukuhu-saukan, yang artinya menggosok sesuatu. Dari kata tersebutlah diambil penamaan untuk alat menggosok gigi. (Taj Al-‘Arus 27/215). Dalam kitab ‘Aunul Ma’bud ‘Ala Sunan Abi Dawud diterangkan, وَهُوَ يُطْلَقُ عَلَى : الفعل والآلة ، والأول هو المراد ها هنا Siwak dimaknai tindakan menggosok gigi dan dimaknai benda untuk menggosok gigi. Namun makna yang dimaksud dalam hal ini adalah makna yang pertama. (‘Aunul Ma’bud, 1/59). Kedua, bersiwak bukanlah ibadah mahdoh (perbuatan yang murni ibadah). Akan tetapi, siwak adalah ibadah gahoiru mahdoh (tidak murni ibadah), karena tujuan dari bersiwak dapat dicerna oleh akal (ma’qulatulma’na), yaitu membersihkan mulut. Dan tujuan ini, dapat dicapai menggunakan benda apa saja, seperti sikat gigi. Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullah mengatakan, وَلِأَنَّ السِّوَاكَ إِنَّمَا شُرِعَ لِتَطْيِيبِ الْفَمِ وَتَطْهِيرِهِ وَتَنْظِيفِهِ Bersiwak diperintahkan, untuk tujuan memperindah, mensucikan dan membersihkan mulut. (Syarah Umdah Al-fiqh 1/203) Ketiga, nabi shallallahu’alaihi wa sallam tidak membatasi siwak beliau menggunakan benda tertentu saja, seperti kayu arok (kayu siwak) saja. Disebutkan dalam hadis dari Aisyah radhiyallahu’anha, saat menceritakan detik-detik sebelum Nabi meninggal dunia, beliau bersiwak menggunakan dahan kurma, وَمَرَّ عَبْدُ الرَّحْمَنِ بْنُ أَبِي بَكْرٍ وَفِي يَدِهِ جَرِيدَةٌ رَطْبَةٌ ، فَنَظَرَ إِلَيْهِ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ، فَظَنَنْتُ أَنَّ لَهُ بِهَا حَاجَةً ، فَأَخَذْتُهَا ، فَمَضَغْتُ رَأْسَهَا ، وَنَفَضْتُهَا ، فَدَفَعْتُهَا إِلَيْهِ Abdurrahman bin Abu Bakr berlalu dengan membawa kayu kurma di tangannya. Nabi shallallahu’alaihi wa sallam melihat kepadanyanya. Sayapun mengira beliau butuh pada dahan kurma itu. Lalu saya ambil, saya kunyah ujungnya, kemudain saya bersihkan. Lalu saya berikan ke beliau. (HR. Bukhori). Sebagai penutup, kami sertakan fatwa Syaikh Ibnu ‘Utsaimin dalam masalah ini. Beliau pernah ditanya tentang hukum menggosok gigi dengan sikat gigi dan odol, apakah bisa mendapatkan keutamaan siwak? نعم ؛ استعمال الفرشاة والمعجون يغني عن السواك ، بل وأشد منه تنظيفاً وتطهيراً ، فإذا فعله الإنسان حصلت به السنة ؛ لأنه ليس العبرة بالأداة ، العبرة بالفعل والنتيجة ، والفرشاة والمعجون يحصل بها نتيجة أكبر من السواك المجرد Iya, menggunakan sikat gigi dan odol cukup untuk bersiwak. Bahkan hasilnya lebih bersih dan suci daripada siwak. Jika seorang menggosok gigi dengan sikat gigi dan odol, maka dia telah melakukan amalan sunah. Karena intinya bukan pada benda yang digunakan. Akantetapi pada perbuatan dan hasilnya. Sikat gigi dan odol, lebih besar hasilnya daripada sekedar memakai siwak. (Fatwa beliau bisa disimak di sini : http://audio.islamweb.net/AUDIO/index.php?page=FullContent&full=1&audioid=315512) Wallahua’lam bis showab. Ditulis oleh: Ustadz Ahmad Anshori,Lc Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. SPONSOR hubungi: 081 326 333 328 DONASI hubungi: 087 882 888 727 REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK 🔍 Doa Meninggalkan Rumah, Asal Usul Allah Menurut Islam, Hukum Meluruskan Rambut Bagi Lelaki Dalam Islam, Apakah Malaikat Akan Mati, Video Pengobatan Ustad Danu, Cerita Darah Malam Pertama Visited 249 times, 1 visit(s) today Post Views: 357 <img class="aligncenter wp-image-43307" src="https://i0.wp.com/konsultasisyariah.com/wp-content/uploads/2023/10/qris-donasi-yufid-resized.jpeg" alt="QRIS donasi Yufid" width="741" height="1024" />

Boleh Menghadiahkan Fatihah untuk Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam?

Hukum Kirim Al-Fatihah untuk Nabi Bolehkah menghadiahkan al-Fatihah untuk Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam? Sering saya lihat pas ada acara-acara di tempat saya. Matur suwun Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Diantara prinsip yang perlu pahami, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mendapatkan pahala atas semua amal yang dilakukan umatnya. Karena beliau-lah yang pertama kali mengajarkan amal itu kepada umat manusia. Kemudian turun-temurun diajarkan dari satu generasi ke generasi berikutnya, hingga sampai ke kita. Dan manusia akan diberi pahala dari amal yang dia lakukan dan amal orang lain yang mengikutinya. Allah berfirman, إِنَّا نَحْنُ نُحْيِي الْمَوْتَى وَنَكْتُبُ مَا قَدَّمُوا وَآَثَارَهُمْ وَكُلَّ شَيْءٍ أحْصَيْنَاهُ فِي إِمَامٍ مُبِينٍ “Sesungguhnya Kami menghidupkan orang-orang mati dan Kami menuliskan apa yang telah mereka kerjakan dan bekas-bekas yang mereka tinggalkan. Dan segala sesuatu Kami kumpulkan dalam Kitab Induk yang nyata.” (QS. Yasin: 12) Ayat ini menjelaskan bahwa yang dicatat oleh Allah tidak hanya amal kita, tapi juga dampak dan pengaruh dari amal kita. Dalam hadis dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ دَعَا إِلَى هُدًى كَانَ لَهُ مِنْ الأَجْرِ مِثْلُ أُجُورِ مَنْ تَبِعَهُ لا يَنْقُصُ ذَلِكَ مِنْ أُجُورِهِمْ شَيْئًا Siapa yang mengajak kepada kebaikan maka dia mendapatkan pahala seperti pahala orang yang mengikutinya, tanpa mengurangi pahala mereka sedikitpun. (HR. Muslim 6980 dan Abu Daud 4611). Dalam hadis lain, dari Jarir bin Abdillah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam juga bersabda, مَنْ سَنَّ فِى الإِسْلاَمِ سُنَّةً حَسَنَةً فَعُمِلَ بِهَا بَعْدَهُ كُتِبَ لَهُ مِثْلُ أَجْرِ مَنْ عَمِلَ بِهَا وَلاَ يَنْقُصُ مِنْ أُجُورِهِمْ شَىْءٌ Siapa yang mengajarkan amalan baik dalam islam, lalu diikuti oleh orang generasi setelahnya, maka dicatat untuknya pahala seperti orang yang mengamalkannya, tanpa mengurangi pahala mereka sedikitpun. (HR. Muslim 6975) Semua ini menunjukkan bahwa setiap ibadah yang kita lakukan, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam turut mendapatkan pahalanya. Baik kita hadiahkan ke beliau maupun tidak kita hadiahkan. Hanya saja, ada yang perlu dipertimbangkan, [1] Jika pahala itu tidak kita hadiahkan, maka pahala itu tetap menjadi milik kita, dan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam juga mendapatkannya. [2] Jika pahala itu kita hadiahkan kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, maka pahala itu tidak bisa kita miliki. Karena itulah, para sahabat tidak melakukan hal ini, menghadiahkan pahala amal untuk Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Imaduddin Ibnul Athar muridnya an-Nawawi pernah ditanya, هل تجوز قراءة القرآن وإهداء الثواب إليه صلى الله عليه وسلم وهل فيه أثر؟ Bolehkah membaca al-Quran dan menghadiahkan pahalanya untuk Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam? Adakah dalil praktek sahabat dalam masalah ini? Jawaban yang beliau sampaikan, أما قراءة القرآن العزيز فمن أفضل القربات ، وأما إهداؤه للنبي صلى الله عليه وسلم فلم ينقل فيه أثر ممن يعتد به ، بل ينبغي أن يمنع منه ، لما فيه من التهجم عليه فيما لم يأذن فيه ، مع أن ثواب التلاوة حاصل له بأصل شرعه صلى الله عليه وسلم ، وجميع أعمال أمته في ميزانه Membaca al-Quran, termasuk amal soleh yang sangat utama. Akan tetapi, menghadiahkannya untuk Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, tidak pernah ada nukilan yang bisa dipertanggung jawabkan. Bahkan sebaliknya, selayaknya amalan ini dicegah karena termasuk membebani diri yang tidak disyariatkan. Sementara pahala bacaan al-Quran juga beliau dapatkan, disebabkan beliau yang pertama kali mensyariatkannya. Dan semua amal umatnya juga sama. (Mawahib al-Jalil, 3/520). Kemudian juga dinyatakan oleh as-Sakhawi – murid Ibn Hajar al-Asqalani – beliau ditanya tentang orang yang membaca al-Quran, lalu dia hadiahkan pahalanya untuk menambah kemuliaan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Jawaban beliau, هذا مخترع من متأخري القراء لا أعلم لهم سلفا فيه Ini perbuatan bid’ah, yang dibuat-buat oleh para pembaca al-Quran geenerasi belakangan ini. Saya tidak mengetahui adanya ulama pendahulu untuk mereka dalam masalah ini. (Mawahib al-Jalil, 3/520) Syaikhul Islam memiliki satu catatan dalam masalah ini, berjudul: Ihda’us Tsawab ila an-Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Beliau menyimpulkan, لم يكن من عمل السلف أنهم يصلُّون ويصومون ويقرؤون القرآن ويهدون للنبي صلى الله عليه وسلم ، كذلك لم يكونوا يتصدقون عنه ، ويعتقون عنه ؛ لأن كل ما يفعله المسلمون فله مثل أجر فعلهم من غير أن ينقص من أجورهم شيئاً Tidak pernah ada amalan para sahabat, bahwa mereka shalat, puasa, atau membaca al-Quran, kemudian mereka hadiahkan untuk Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Mereka juga tidak bersedekah atau membebaskan budak atas nama Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Karena semua yang dilakukan kaum muslimin, beliau mendapatkan pahala seperti pahala amal mereka, tanpa mengurangi pahala mereka sedikitpun. (Ihda’ ats-Tsawab ila an-Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, hlm. 125). Meskipun ada juga ulama yang membolehkan. Mereka berdalil dengan praktek Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhu, bahwa beliau pernah umrah atas nama Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Namun riwayat ini tidak jelas, dan dinilai lemah para ualama. Diantara yang membolehkan adalah al-Buhuti – ulama hambali – beliau mengatakan, كل قربة فعلها المسلم وجعل ثوابها أو بعضها كالنصف والثلث أو الربع لمسلم حي أو ميت جاز ذلك ونفعه ذلك، لحصول الثواب له، حتى لرسول الله صلى الله عليه وسلم Semua ibadah yang dilakukan muslim, dan dia hadiahkan semua pahalanya atau sebagiannya, seperti setengah, sepertiga, atau seperempat kepada muslim yang lain, baik masih hidup atau sudah mati, hukumnya boleh dan bisa bermanfaat bagi penerima. Sampaipun untuk Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. (Kasyaf al-Qina’, 2/147). Hanya saja pendapat ini tidak tepat, karena tidak didukung dalil atau praktek para sahabat di masa silam. Sementara mereka sangat mencintai Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Namun mereka tidak menghadiahkan amalnya untuk Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Demikian, Allahu a’lam. Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. SPONSOR hubungi: 081 326 333 328 DONASI hubungi: 087 882 888 727 REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK 🔍 Doa Memanggil Setan, Memberi Uang Kepada Orang Tua Apakah Termasuk Sedekah, Asbabun Nuzul Al Maidah Ayat 51, Duduk Iftirasy Atau Tawarruk Pada Shalat 2 Rakaat, Dzikir Pagi Dan Petang Rumaysho, Hubungan Intim Secara Islami Visited 210 times, 1 visit(s) today Post Views: 351 QRIS donasi Yufid

Boleh Menghadiahkan Fatihah untuk Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam?

Hukum Kirim Al-Fatihah untuk Nabi Bolehkah menghadiahkan al-Fatihah untuk Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam? Sering saya lihat pas ada acara-acara di tempat saya. Matur suwun Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Diantara prinsip yang perlu pahami, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mendapatkan pahala atas semua amal yang dilakukan umatnya. Karena beliau-lah yang pertama kali mengajarkan amal itu kepada umat manusia. Kemudian turun-temurun diajarkan dari satu generasi ke generasi berikutnya, hingga sampai ke kita. Dan manusia akan diberi pahala dari amal yang dia lakukan dan amal orang lain yang mengikutinya. Allah berfirman, إِنَّا نَحْنُ نُحْيِي الْمَوْتَى وَنَكْتُبُ مَا قَدَّمُوا وَآَثَارَهُمْ وَكُلَّ شَيْءٍ أحْصَيْنَاهُ فِي إِمَامٍ مُبِينٍ “Sesungguhnya Kami menghidupkan orang-orang mati dan Kami menuliskan apa yang telah mereka kerjakan dan bekas-bekas yang mereka tinggalkan. Dan segala sesuatu Kami kumpulkan dalam Kitab Induk yang nyata.” (QS. Yasin: 12) Ayat ini menjelaskan bahwa yang dicatat oleh Allah tidak hanya amal kita, tapi juga dampak dan pengaruh dari amal kita. Dalam hadis dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ دَعَا إِلَى هُدًى كَانَ لَهُ مِنْ الأَجْرِ مِثْلُ أُجُورِ مَنْ تَبِعَهُ لا يَنْقُصُ ذَلِكَ مِنْ أُجُورِهِمْ شَيْئًا Siapa yang mengajak kepada kebaikan maka dia mendapatkan pahala seperti pahala orang yang mengikutinya, tanpa mengurangi pahala mereka sedikitpun. (HR. Muslim 6980 dan Abu Daud 4611). Dalam hadis lain, dari Jarir bin Abdillah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam juga bersabda, مَنْ سَنَّ فِى الإِسْلاَمِ سُنَّةً حَسَنَةً فَعُمِلَ بِهَا بَعْدَهُ كُتِبَ لَهُ مِثْلُ أَجْرِ مَنْ عَمِلَ بِهَا وَلاَ يَنْقُصُ مِنْ أُجُورِهِمْ شَىْءٌ Siapa yang mengajarkan amalan baik dalam islam, lalu diikuti oleh orang generasi setelahnya, maka dicatat untuknya pahala seperti orang yang mengamalkannya, tanpa mengurangi pahala mereka sedikitpun. (HR. Muslim 6975) Semua ini menunjukkan bahwa setiap ibadah yang kita lakukan, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam turut mendapatkan pahalanya. Baik kita hadiahkan ke beliau maupun tidak kita hadiahkan. Hanya saja, ada yang perlu dipertimbangkan, [1] Jika pahala itu tidak kita hadiahkan, maka pahala itu tetap menjadi milik kita, dan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam juga mendapatkannya. [2] Jika pahala itu kita hadiahkan kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, maka pahala itu tidak bisa kita miliki. Karena itulah, para sahabat tidak melakukan hal ini, menghadiahkan pahala amal untuk Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Imaduddin Ibnul Athar muridnya an-Nawawi pernah ditanya, هل تجوز قراءة القرآن وإهداء الثواب إليه صلى الله عليه وسلم وهل فيه أثر؟ Bolehkah membaca al-Quran dan menghadiahkan pahalanya untuk Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam? Adakah dalil praktek sahabat dalam masalah ini? Jawaban yang beliau sampaikan, أما قراءة القرآن العزيز فمن أفضل القربات ، وأما إهداؤه للنبي صلى الله عليه وسلم فلم ينقل فيه أثر ممن يعتد به ، بل ينبغي أن يمنع منه ، لما فيه من التهجم عليه فيما لم يأذن فيه ، مع أن ثواب التلاوة حاصل له بأصل شرعه صلى الله عليه وسلم ، وجميع أعمال أمته في ميزانه Membaca al-Quran, termasuk amal soleh yang sangat utama. Akan tetapi, menghadiahkannya untuk Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, tidak pernah ada nukilan yang bisa dipertanggung jawabkan. Bahkan sebaliknya, selayaknya amalan ini dicegah karena termasuk membebani diri yang tidak disyariatkan. Sementara pahala bacaan al-Quran juga beliau dapatkan, disebabkan beliau yang pertama kali mensyariatkannya. Dan semua amal umatnya juga sama. (Mawahib al-Jalil, 3/520). Kemudian juga dinyatakan oleh as-Sakhawi – murid Ibn Hajar al-Asqalani – beliau ditanya tentang orang yang membaca al-Quran, lalu dia hadiahkan pahalanya untuk menambah kemuliaan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Jawaban beliau, هذا مخترع من متأخري القراء لا أعلم لهم سلفا فيه Ini perbuatan bid’ah, yang dibuat-buat oleh para pembaca al-Quran geenerasi belakangan ini. Saya tidak mengetahui adanya ulama pendahulu untuk mereka dalam masalah ini. (Mawahib al-Jalil, 3/520) Syaikhul Islam memiliki satu catatan dalam masalah ini, berjudul: Ihda’us Tsawab ila an-Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Beliau menyimpulkan, لم يكن من عمل السلف أنهم يصلُّون ويصومون ويقرؤون القرآن ويهدون للنبي صلى الله عليه وسلم ، كذلك لم يكونوا يتصدقون عنه ، ويعتقون عنه ؛ لأن كل ما يفعله المسلمون فله مثل أجر فعلهم من غير أن ينقص من أجورهم شيئاً Tidak pernah ada amalan para sahabat, bahwa mereka shalat, puasa, atau membaca al-Quran, kemudian mereka hadiahkan untuk Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Mereka juga tidak bersedekah atau membebaskan budak atas nama Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Karena semua yang dilakukan kaum muslimin, beliau mendapatkan pahala seperti pahala amal mereka, tanpa mengurangi pahala mereka sedikitpun. (Ihda’ ats-Tsawab ila an-Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, hlm. 125). Meskipun ada juga ulama yang membolehkan. Mereka berdalil dengan praktek Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhu, bahwa beliau pernah umrah atas nama Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Namun riwayat ini tidak jelas, dan dinilai lemah para ualama. Diantara yang membolehkan adalah al-Buhuti – ulama hambali – beliau mengatakan, كل قربة فعلها المسلم وجعل ثوابها أو بعضها كالنصف والثلث أو الربع لمسلم حي أو ميت جاز ذلك ونفعه ذلك، لحصول الثواب له، حتى لرسول الله صلى الله عليه وسلم Semua ibadah yang dilakukan muslim, dan dia hadiahkan semua pahalanya atau sebagiannya, seperti setengah, sepertiga, atau seperempat kepada muslim yang lain, baik masih hidup atau sudah mati, hukumnya boleh dan bisa bermanfaat bagi penerima. Sampaipun untuk Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. (Kasyaf al-Qina’, 2/147). Hanya saja pendapat ini tidak tepat, karena tidak didukung dalil atau praktek para sahabat di masa silam. Sementara mereka sangat mencintai Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Namun mereka tidak menghadiahkan amalnya untuk Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Demikian, Allahu a’lam. Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. SPONSOR hubungi: 081 326 333 328 DONASI hubungi: 087 882 888 727 REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK 🔍 Doa Memanggil Setan, Memberi Uang Kepada Orang Tua Apakah Termasuk Sedekah, Asbabun Nuzul Al Maidah Ayat 51, Duduk Iftirasy Atau Tawarruk Pada Shalat 2 Rakaat, Dzikir Pagi Dan Petang Rumaysho, Hubungan Intim Secara Islami Visited 210 times, 1 visit(s) today Post Views: 351 QRIS donasi Yufid
Hukum Kirim Al-Fatihah untuk Nabi Bolehkah menghadiahkan al-Fatihah untuk Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam? Sering saya lihat pas ada acara-acara di tempat saya. Matur suwun Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Diantara prinsip yang perlu pahami, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mendapatkan pahala atas semua amal yang dilakukan umatnya. Karena beliau-lah yang pertama kali mengajarkan amal itu kepada umat manusia. Kemudian turun-temurun diajarkan dari satu generasi ke generasi berikutnya, hingga sampai ke kita. Dan manusia akan diberi pahala dari amal yang dia lakukan dan amal orang lain yang mengikutinya. Allah berfirman, إِنَّا نَحْنُ نُحْيِي الْمَوْتَى وَنَكْتُبُ مَا قَدَّمُوا وَآَثَارَهُمْ وَكُلَّ شَيْءٍ أحْصَيْنَاهُ فِي إِمَامٍ مُبِينٍ “Sesungguhnya Kami menghidupkan orang-orang mati dan Kami menuliskan apa yang telah mereka kerjakan dan bekas-bekas yang mereka tinggalkan. Dan segala sesuatu Kami kumpulkan dalam Kitab Induk yang nyata.” (QS. Yasin: 12) Ayat ini menjelaskan bahwa yang dicatat oleh Allah tidak hanya amal kita, tapi juga dampak dan pengaruh dari amal kita. Dalam hadis dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ دَعَا إِلَى هُدًى كَانَ لَهُ مِنْ الأَجْرِ مِثْلُ أُجُورِ مَنْ تَبِعَهُ لا يَنْقُصُ ذَلِكَ مِنْ أُجُورِهِمْ شَيْئًا Siapa yang mengajak kepada kebaikan maka dia mendapatkan pahala seperti pahala orang yang mengikutinya, tanpa mengurangi pahala mereka sedikitpun. (HR. Muslim 6980 dan Abu Daud 4611). Dalam hadis lain, dari Jarir bin Abdillah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam juga bersabda, مَنْ سَنَّ فِى الإِسْلاَمِ سُنَّةً حَسَنَةً فَعُمِلَ بِهَا بَعْدَهُ كُتِبَ لَهُ مِثْلُ أَجْرِ مَنْ عَمِلَ بِهَا وَلاَ يَنْقُصُ مِنْ أُجُورِهِمْ شَىْءٌ Siapa yang mengajarkan amalan baik dalam islam, lalu diikuti oleh orang generasi setelahnya, maka dicatat untuknya pahala seperti orang yang mengamalkannya, tanpa mengurangi pahala mereka sedikitpun. (HR. Muslim 6975) Semua ini menunjukkan bahwa setiap ibadah yang kita lakukan, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam turut mendapatkan pahalanya. Baik kita hadiahkan ke beliau maupun tidak kita hadiahkan. Hanya saja, ada yang perlu dipertimbangkan, [1] Jika pahala itu tidak kita hadiahkan, maka pahala itu tetap menjadi milik kita, dan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam juga mendapatkannya. [2] Jika pahala itu kita hadiahkan kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, maka pahala itu tidak bisa kita miliki. Karena itulah, para sahabat tidak melakukan hal ini, menghadiahkan pahala amal untuk Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Imaduddin Ibnul Athar muridnya an-Nawawi pernah ditanya, هل تجوز قراءة القرآن وإهداء الثواب إليه صلى الله عليه وسلم وهل فيه أثر؟ Bolehkah membaca al-Quran dan menghadiahkan pahalanya untuk Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam? Adakah dalil praktek sahabat dalam masalah ini? Jawaban yang beliau sampaikan, أما قراءة القرآن العزيز فمن أفضل القربات ، وأما إهداؤه للنبي صلى الله عليه وسلم فلم ينقل فيه أثر ممن يعتد به ، بل ينبغي أن يمنع منه ، لما فيه من التهجم عليه فيما لم يأذن فيه ، مع أن ثواب التلاوة حاصل له بأصل شرعه صلى الله عليه وسلم ، وجميع أعمال أمته في ميزانه Membaca al-Quran, termasuk amal soleh yang sangat utama. Akan tetapi, menghadiahkannya untuk Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, tidak pernah ada nukilan yang bisa dipertanggung jawabkan. Bahkan sebaliknya, selayaknya amalan ini dicegah karena termasuk membebani diri yang tidak disyariatkan. Sementara pahala bacaan al-Quran juga beliau dapatkan, disebabkan beliau yang pertama kali mensyariatkannya. Dan semua amal umatnya juga sama. (Mawahib al-Jalil, 3/520). Kemudian juga dinyatakan oleh as-Sakhawi – murid Ibn Hajar al-Asqalani – beliau ditanya tentang orang yang membaca al-Quran, lalu dia hadiahkan pahalanya untuk menambah kemuliaan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Jawaban beliau, هذا مخترع من متأخري القراء لا أعلم لهم سلفا فيه Ini perbuatan bid’ah, yang dibuat-buat oleh para pembaca al-Quran geenerasi belakangan ini. Saya tidak mengetahui adanya ulama pendahulu untuk mereka dalam masalah ini. (Mawahib al-Jalil, 3/520) Syaikhul Islam memiliki satu catatan dalam masalah ini, berjudul: Ihda’us Tsawab ila an-Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Beliau menyimpulkan, لم يكن من عمل السلف أنهم يصلُّون ويصومون ويقرؤون القرآن ويهدون للنبي صلى الله عليه وسلم ، كذلك لم يكونوا يتصدقون عنه ، ويعتقون عنه ؛ لأن كل ما يفعله المسلمون فله مثل أجر فعلهم من غير أن ينقص من أجورهم شيئاً Tidak pernah ada amalan para sahabat, bahwa mereka shalat, puasa, atau membaca al-Quran, kemudian mereka hadiahkan untuk Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Mereka juga tidak bersedekah atau membebaskan budak atas nama Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Karena semua yang dilakukan kaum muslimin, beliau mendapatkan pahala seperti pahala amal mereka, tanpa mengurangi pahala mereka sedikitpun. (Ihda’ ats-Tsawab ila an-Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, hlm. 125). Meskipun ada juga ulama yang membolehkan. Mereka berdalil dengan praktek Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhu, bahwa beliau pernah umrah atas nama Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Namun riwayat ini tidak jelas, dan dinilai lemah para ualama. Diantara yang membolehkan adalah al-Buhuti – ulama hambali – beliau mengatakan, كل قربة فعلها المسلم وجعل ثوابها أو بعضها كالنصف والثلث أو الربع لمسلم حي أو ميت جاز ذلك ونفعه ذلك، لحصول الثواب له، حتى لرسول الله صلى الله عليه وسلم Semua ibadah yang dilakukan muslim, dan dia hadiahkan semua pahalanya atau sebagiannya, seperti setengah, sepertiga, atau seperempat kepada muslim yang lain, baik masih hidup atau sudah mati, hukumnya boleh dan bisa bermanfaat bagi penerima. Sampaipun untuk Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. (Kasyaf al-Qina’, 2/147). Hanya saja pendapat ini tidak tepat, karena tidak didukung dalil atau praktek para sahabat di masa silam. Sementara mereka sangat mencintai Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Namun mereka tidak menghadiahkan amalnya untuk Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Demikian, Allahu a’lam. Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. SPONSOR hubungi: 081 326 333 328 DONASI hubungi: 087 882 888 727 REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK 🔍 Doa Memanggil Setan, Memberi Uang Kepada Orang Tua Apakah Termasuk Sedekah, Asbabun Nuzul Al Maidah Ayat 51, Duduk Iftirasy Atau Tawarruk Pada Shalat 2 Rakaat, Dzikir Pagi Dan Petang Rumaysho, Hubungan Intim Secara Islami Visited 210 times, 1 visit(s) today Post Views: 351 QRIS donasi Yufid


<iframe src="https://w.soundcloud.com/player/?url=https%3A//api.soundcloud.com/tracks/347636311&amp;color=d5265f&amp;auto_play=false&amp;show_artwork=false&amp;hide_related=true&amp;show_comments=false&amp;show_user=false&amp;show_reposts=false" width="100%" height="166" frameborder="no" scrolling="no"></iframe> Hukum Kirim Al-Fatihah untuk Nabi Bolehkah menghadiahkan al-Fatihah untuk Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam? Sering saya lihat pas ada acara-acara di tempat saya. Matur suwun Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Diantara prinsip yang perlu pahami, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mendapatkan pahala atas semua amal yang dilakukan umatnya. Karena beliau-lah yang pertama kali mengajarkan amal itu kepada umat manusia. Kemudian turun-temurun diajarkan dari satu generasi ke generasi berikutnya, hingga sampai ke kita. Dan manusia akan diberi pahala dari amal yang dia lakukan dan amal orang lain yang mengikutinya. Allah berfirman, إِنَّا نَحْنُ نُحْيِي الْمَوْتَى وَنَكْتُبُ مَا قَدَّمُوا وَآَثَارَهُمْ وَكُلَّ شَيْءٍ أحْصَيْنَاهُ فِي إِمَامٍ مُبِينٍ “Sesungguhnya Kami menghidupkan orang-orang mati dan Kami menuliskan apa yang telah mereka kerjakan dan bekas-bekas yang mereka tinggalkan. Dan segala sesuatu Kami kumpulkan dalam Kitab Induk yang nyata.” (QS. Yasin: 12) Ayat ini menjelaskan bahwa yang dicatat oleh Allah tidak hanya amal kita, tapi juga dampak dan pengaruh dari amal kita. Dalam hadis dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ دَعَا إِلَى هُدًى كَانَ لَهُ مِنْ الأَجْرِ مِثْلُ أُجُورِ مَنْ تَبِعَهُ لا يَنْقُصُ ذَلِكَ مِنْ أُجُورِهِمْ شَيْئًا Siapa yang mengajak kepada kebaikan maka dia mendapatkan pahala seperti pahala orang yang mengikutinya, tanpa mengurangi pahala mereka sedikitpun. (HR. Muslim 6980 dan Abu Daud 4611). Dalam hadis lain, dari Jarir bin Abdillah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam juga bersabda, مَنْ سَنَّ فِى الإِسْلاَمِ سُنَّةً حَسَنَةً فَعُمِلَ بِهَا بَعْدَهُ كُتِبَ لَهُ مِثْلُ أَجْرِ مَنْ عَمِلَ بِهَا وَلاَ يَنْقُصُ مِنْ أُجُورِهِمْ شَىْءٌ Siapa yang mengajarkan amalan baik dalam islam, lalu diikuti oleh orang generasi setelahnya, maka dicatat untuknya pahala seperti orang yang mengamalkannya, tanpa mengurangi pahala mereka sedikitpun. (HR. Muslim 6975) Semua ini menunjukkan bahwa setiap ibadah yang kita lakukan, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam turut mendapatkan pahalanya. Baik kita hadiahkan ke beliau maupun tidak kita hadiahkan. Hanya saja, ada yang perlu dipertimbangkan, [1] Jika pahala itu tidak kita hadiahkan, maka pahala itu tetap menjadi milik kita, dan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam juga mendapatkannya. [2] Jika pahala itu kita hadiahkan kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, maka pahala itu tidak bisa kita miliki. Karena itulah, para sahabat tidak melakukan hal ini, menghadiahkan pahala amal untuk Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Imaduddin Ibnul Athar muridnya an-Nawawi pernah ditanya, هل تجوز قراءة القرآن وإهداء الثواب إليه صلى الله عليه وسلم وهل فيه أثر؟ Bolehkah membaca al-Quran dan menghadiahkan pahalanya untuk Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam? Adakah dalil praktek sahabat dalam masalah ini? Jawaban yang beliau sampaikan, أما قراءة القرآن العزيز فمن أفضل القربات ، وأما إهداؤه للنبي صلى الله عليه وسلم فلم ينقل فيه أثر ممن يعتد به ، بل ينبغي أن يمنع منه ، لما فيه من التهجم عليه فيما لم يأذن فيه ، مع أن ثواب التلاوة حاصل له بأصل شرعه صلى الله عليه وسلم ، وجميع أعمال أمته في ميزانه Membaca al-Quran, termasuk amal soleh yang sangat utama. Akan tetapi, menghadiahkannya untuk Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, tidak pernah ada nukilan yang bisa dipertanggung jawabkan. Bahkan sebaliknya, selayaknya amalan ini dicegah karena termasuk membebani diri yang tidak disyariatkan. Sementara pahala bacaan al-Quran juga beliau dapatkan, disebabkan beliau yang pertama kali mensyariatkannya. Dan semua amal umatnya juga sama. (Mawahib al-Jalil, 3/520). Kemudian juga dinyatakan oleh as-Sakhawi – murid Ibn Hajar al-Asqalani – beliau ditanya tentang orang yang membaca al-Quran, lalu dia hadiahkan pahalanya untuk menambah kemuliaan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Jawaban beliau, هذا مخترع من متأخري القراء لا أعلم لهم سلفا فيه Ini perbuatan bid’ah, yang dibuat-buat oleh para pembaca al-Quran geenerasi belakangan ini. Saya tidak mengetahui adanya ulama pendahulu untuk mereka dalam masalah ini. (Mawahib al-Jalil, 3/520) Syaikhul Islam memiliki satu catatan dalam masalah ini, berjudul: Ihda’us Tsawab ila an-Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Beliau menyimpulkan, لم يكن من عمل السلف أنهم يصلُّون ويصومون ويقرؤون القرآن ويهدون للنبي صلى الله عليه وسلم ، كذلك لم يكونوا يتصدقون عنه ، ويعتقون عنه ؛ لأن كل ما يفعله المسلمون فله مثل أجر فعلهم من غير أن ينقص من أجورهم شيئاً Tidak pernah ada amalan para sahabat, bahwa mereka shalat, puasa, atau membaca al-Quran, kemudian mereka hadiahkan untuk Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Mereka juga tidak bersedekah atau membebaskan budak atas nama Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Karena semua yang dilakukan kaum muslimin, beliau mendapatkan pahala seperti pahala amal mereka, tanpa mengurangi pahala mereka sedikitpun. (Ihda’ ats-Tsawab ila an-Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, hlm. 125). Meskipun ada juga ulama yang membolehkan. Mereka berdalil dengan praktek Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhu, bahwa beliau pernah umrah atas nama Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Namun riwayat ini tidak jelas, dan dinilai lemah para ualama. Diantara yang membolehkan adalah al-Buhuti – ulama hambali – beliau mengatakan, كل قربة فعلها المسلم وجعل ثوابها أو بعضها كالنصف والثلث أو الربع لمسلم حي أو ميت جاز ذلك ونفعه ذلك، لحصول الثواب له، حتى لرسول الله صلى الله عليه وسلم Semua ibadah yang dilakukan muslim, dan dia hadiahkan semua pahalanya atau sebagiannya, seperti setengah, sepertiga, atau seperempat kepada muslim yang lain, baik masih hidup atau sudah mati, hukumnya boleh dan bisa bermanfaat bagi penerima. Sampaipun untuk Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. (Kasyaf al-Qina’, 2/147). Hanya saja pendapat ini tidak tepat, karena tidak didukung dalil atau praktek para sahabat di masa silam. Sementara mereka sangat mencintai Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Namun mereka tidak menghadiahkan amalnya untuk Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Demikian, Allahu a’lam. Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. SPONSOR hubungi: 081 326 333 328 DONASI hubungi: 087 882 888 727 REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK 🔍 Doa Memanggil Setan, Memberi Uang Kepada Orang Tua Apakah Termasuk Sedekah, Asbabun Nuzul Al Maidah Ayat 51, Duduk Iftirasy Atau Tawarruk Pada Shalat 2 Rakaat, Dzikir Pagi Dan Petang Rumaysho, Hubungan Intim Secara Islami Visited 210 times, 1 visit(s) today Post Views: 351 <img class="aligncenter wp-image-43307" src="https://i0.wp.com/konsultasisyariah.com/wp-content/uploads/2023/10/qris-donasi-yufid-resized.jpeg" alt="QRIS donasi Yufid" width="741" height="1024" />

Manhajus Salikin: Bangkai yang Najis dan Suci

Bangkai itu ada yang najis dan ada yang suci. Yang dimaksud bangkai adalah segala sesuatu yang mati tidak lewat jalan penyembelihan yang syar’i.   Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di rahimahullah berkata: Begitu pula bangkai-bangkai itu najis kecuali: (1) bangkai manusia, (2) bangkai hewan yang darahnya tidak mengalir, (3) bangkai ikan, (4) bangkai belalang, semuanya suci. Allah Ta’ala berfirman, حُرِّمَتْ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةُ وَالدَّمُ “Diharamkan bagimu (memakan) bangkai dan darah.” (QS. Al-Maidah: 3) sampai ayat yang terakhir. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Orang mukmin itu tidaklah najis baik ketika ia hidup maupun mati.” Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, أُحِلَّتْ لَنَا مَيْتَتَانِ وَدَمَانِ فَأَمَّا الْمَيْتَتَانِ فَالْحُوتُ وَالْجَرَادُ وَأَمَّا الدَّمَانِ فَالْكَبِدُ وَالطِّحَالُ “Kami dihalalkan dua bangkai dan darah. Adapun dua bangkai tersebut adalah ikan dan belalang. Sedangkan dua darah tersebut adalah hati dan limpa.” (HR. Ahmad dan Ibnu Majah) [HR. Ibnu Majah, no. 3314. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa hadits ini shahih.] Adapun kotoran dan kencing hewan yang halal dimakan dihukumi suci.   Orang Mukmin Tidak Najis Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata pada Abu Hurairah, إِنَّ الْمُؤْمِنَ لاَ يَنْجُسُ “Sesungguhnya orang mukmin tidaklah najis.” (HR. Bukhari, no. 283 dan Muslim, no. 372). Orang musyrik dan kafir dihukumi suci sebagaimana maksud ayat, وَلَقَدْ كَرَّمْنَا بَنِي آَدَمَ وَحَمَلْنَاهُمْ فِي الْبَرِّ وَالْبَحْرِ “Dan sesungguhnya telah Kami muliakan anak-anak Adam, Kami angkut mereka di daratan dan di lautan.” (QS. Al-Isra’: 70). Yang dimaksudkan dimuliakan di sini adalah hukum akan sucinya tubuh manusia, baik muslim maupun kafir, baik saat hidup maupun saat mati. Salah satu buktinya pula Allah masih bolehkan pria muslim menikahi wanita ahli kitab sebagaimana ayat, الْيَوْمَ أُحِلَّ لَكُمُ الطَّيِّبَاتُ وَطَعَامُ الَّذِينَ أُوتُوا الْكِتَابَ حِلٌّ لَكُمْ وَطَعَامُكُمْ حِلٌّ لَهُمْ وَالْمُحْصَنَاتُ مِنَ الْمُؤْمِنَاتِ وَالْمُحْصَنَاتُ مِنَ الَّذِينَ أُوتُوا الْكِتَابَ مِنْ قَبْلِكُمْ “Pada hari ini dihalalkan bagimu yang baik-baik. Makanan (sembelihan) orang-orang yang diberi Al Kitab itu halal bagimu, dan makanan kamu halal pula bagi mereka. (Dan dihalalkan mengawini) wanita-wanita yang menjaga kehormatan di antara wanita-wanita yang beriman dan wanita-wanita yang menjaga kehormatan di antara orang-orang yang diberi Al Kitab sebelum kamu.” (QS. Al-Maidah: 5). Adapun firman Allah, يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا إِنَّمَا الْمُشْرِكُونَ نَجَسٌ فَلَا يَقْرَبُوا الْمَسْجِدَ الْحَرَامَ بَعْدَ عَامِهِمْ هَذَا “Hai orang-orang yang beriman, Sesungguhnya orang-orang yang musyrik itu najis, maka janganlah mereka mendekati Masjidil Haram sesudah tahun ini.” (QS. At-Taubah: 28) Sebagaimana penjelasan dari Syaikh As-Sa’di dalam kitab tafsirnya (hlm. 344), orang musyrik itu najis dari sisi akidah dan amalnya. Tentu saja keyakinan mereka yang menyekutukan Allah dengan selain-Nya dianggap lebih jelek (lebih najis) karena mereka telah menjadikan bersama Allah sesembahan lain untuk diharapkan manfaat dan untuk diharapkan bisa menolak mudarat. Padahal selain Allah tidak bisa berbuat apa-apa.   Bangkai dari Hewan yang Darahnya Tidak Mengalir Seperti lalat, nyamuk dan kutu dihukumi suci. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِذَا وَقَعَ الذُّبَابُ فِى شَرَابِ أَحَدِكُمْ فَلْيَغْمِسْهُ ، ثُمَّ لِيَنْزِعْهُ ، فَإِنَّ فِى إِحْدَى جَنَاحَيْهِ دَاءً وَالأُخْرَى شِفَاءً “Jika seekor lalat jatuh dalam minuman salah seorang di antara kalian, maka celupkanlah, lalu buanglah lalat tersebut karena di salah satu sayapnya terdapat racun dan sayap lainnya terdapat penawarnya.” (HR. Bukhari, no. 3320). Semoga bermanfaat. Hanya Allah yang memberi taufik dan hidayah.   Referensi: Ghayah Al-Muqtashidin Syarh Manhaj As- Salikin. Cetakan pertama, Tahun 1434 H. Ahmad bin ‘Abdurrahman Az-Zauman. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. 1:68-72. Syarh Manhaj As-Salikin. Cetakan ketiga, Tahun 1435 H. Dr. Sulaiman bin ‘Abdillah Al-Qushair. Penerbit Maktabah Dar Al-Minhaj. hlm. 41-43. Tafsir As-Sa’di. Cetakan kedua, Tahun 1433 H. Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di. Penerbit Muassasah Ar-Risalah. hlm. 344.   —- Selesai disusun 8 Muharram 1439 H di Perpu Rumaysho Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com   Tagsbangkai manhajus salikin najis

Manhajus Salikin: Bangkai yang Najis dan Suci

Bangkai itu ada yang najis dan ada yang suci. Yang dimaksud bangkai adalah segala sesuatu yang mati tidak lewat jalan penyembelihan yang syar’i.   Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di rahimahullah berkata: Begitu pula bangkai-bangkai itu najis kecuali: (1) bangkai manusia, (2) bangkai hewan yang darahnya tidak mengalir, (3) bangkai ikan, (4) bangkai belalang, semuanya suci. Allah Ta’ala berfirman, حُرِّمَتْ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةُ وَالدَّمُ “Diharamkan bagimu (memakan) bangkai dan darah.” (QS. Al-Maidah: 3) sampai ayat yang terakhir. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Orang mukmin itu tidaklah najis baik ketika ia hidup maupun mati.” Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, أُحِلَّتْ لَنَا مَيْتَتَانِ وَدَمَانِ فَأَمَّا الْمَيْتَتَانِ فَالْحُوتُ وَالْجَرَادُ وَأَمَّا الدَّمَانِ فَالْكَبِدُ وَالطِّحَالُ “Kami dihalalkan dua bangkai dan darah. Adapun dua bangkai tersebut adalah ikan dan belalang. Sedangkan dua darah tersebut adalah hati dan limpa.” (HR. Ahmad dan Ibnu Majah) [HR. Ibnu Majah, no. 3314. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa hadits ini shahih.] Adapun kotoran dan kencing hewan yang halal dimakan dihukumi suci.   Orang Mukmin Tidak Najis Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata pada Abu Hurairah, إِنَّ الْمُؤْمِنَ لاَ يَنْجُسُ “Sesungguhnya orang mukmin tidaklah najis.” (HR. Bukhari, no. 283 dan Muslim, no. 372). Orang musyrik dan kafir dihukumi suci sebagaimana maksud ayat, وَلَقَدْ كَرَّمْنَا بَنِي آَدَمَ وَحَمَلْنَاهُمْ فِي الْبَرِّ وَالْبَحْرِ “Dan sesungguhnya telah Kami muliakan anak-anak Adam, Kami angkut mereka di daratan dan di lautan.” (QS. Al-Isra’: 70). Yang dimaksudkan dimuliakan di sini adalah hukum akan sucinya tubuh manusia, baik muslim maupun kafir, baik saat hidup maupun saat mati. Salah satu buktinya pula Allah masih bolehkan pria muslim menikahi wanita ahli kitab sebagaimana ayat, الْيَوْمَ أُحِلَّ لَكُمُ الطَّيِّبَاتُ وَطَعَامُ الَّذِينَ أُوتُوا الْكِتَابَ حِلٌّ لَكُمْ وَطَعَامُكُمْ حِلٌّ لَهُمْ وَالْمُحْصَنَاتُ مِنَ الْمُؤْمِنَاتِ وَالْمُحْصَنَاتُ مِنَ الَّذِينَ أُوتُوا الْكِتَابَ مِنْ قَبْلِكُمْ “Pada hari ini dihalalkan bagimu yang baik-baik. Makanan (sembelihan) orang-orang yang diberi Al Kitab itu halal bagimu, dan makanan kamu halal pula bagi mereka. (Dan dihalalkan mengawini) wanita-wanita yang menjaga kehormatan di antara wanita-wanita yang beriman dan wanita-wanita yang menjaga kehormatan di antara orang-orang yang diberi Al Kitab sebelum kamu.” (QS. Al-Maidah: 5). Adapun firman Allah, يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا إِنَّمَا الْمُشْرِكُونَ نَجَسٌ فَلَا يَقْرَبُوا الْمَسْجِدَ الْحَرَامَ بَعْدَ عَامِهِمْ هَذَا “Hai orang-orang yang beriman, Sesungguhnya orang-orang yang musyrik itu najis, maka janganlah mereka mendekati Masjidil Haram sesudah tahun ini.” (QS. At-Taubah: 28) Sebagaimana penjelasan dari Syaikh As-Sa’di dalam kitab tafsirnya (hlm. 344), orang musyrik itu najis dari sisi akidah dan amalnya. Tentu saja keyakinan mereka yang menyekutukan Allah dengan selain-Nya dianggap lebih jelek (lebih najis) karena mereka telah menjadikan bersama Allah sesembahan lain untuk diharapkan manfaat dan untuk diharapkan bisa menolak mudarat. Padahal selain Allah tidak bisa berbuat apa-apa.   Bangkai dari Hewan yang Darahnya Tidak Mengalir Seperti lalat, nyamuk dan kutu dihukumi suci. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِذَا وَقَعَ الذُّبَابُ فِى شَرَابِ أَحَدِكُمْ فَلْيَغْمِسْهُ ، ثُمَّ لِيَنْزِعْهُ ، فَإِنَّ فِى إِحْدَى جَنَاحَيْهِ دَاءً وَالأُخْرَى شِفَاءً “Jika seekor lalat jatuh dalam minuman salah seorang di antara kalian, maka celupkanlah, lalu buanglah lalat tersebut karena di salah satu sayapnya terdapat racun dan sayap lainnya terdapat penawarnya.” (HR. Bukhari, no. 3320). Semoga bermanfaat. Hanya Allah yang memberi taufik dan hidayah.   Referensi: Ghayah Al-Muqtashidin Syarh Manhaj As- Salikin. Cetakan pertama, Tahun 1434 H. Ahmad bin ‘Abdurrahman Az-Zauman. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. 1:68-72. Syarh Manhaj As-Salikin. Cetakan ketiga, Tahun 1435 H. Dr. Sulaiman bin ‘Abdillah Al-Qushair. Penerbit Maktabah Dar Al-Minhaj. hlm. 41-43. Tafsir As-Sa’di. Cetakan kedua, Tahun 1433 H. Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di. Penerbit Muassasah Ar-Risalah. hlm. 344.   —- Selesai disusun 8 Muharram 1439 H di Perpu Rumaysho Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com   Tagsbangkai manhajus salikin najis
Bangkai itu ada yang najis dan ada yang suci. Yang dimaksud bangkai adalah segala sesuatu yang mati tidak lewat jalan penyembelihan yang syar’i.   Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di rahimahullah berkata: Begitu pula bangkai-bangkai itu najis kecuali: (1) bangkai manusia, (2) bangkai hewan yang darahnya tidak mengalir, (3) bangkai ikan, (4) bangkai belalang, semuanya suci. Allah Ta’ala berfirman, حُرِّمَتْ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةُ وَالدَّمُ “Diharamkan bagimu (memakan) bangkai dan darah.” (QS. Al-Maidah: 3) sampai ayat yang terakhir. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Orang mukmin itu tidaklah najis baik ketika ia hidup maupun mati.” Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, أُحِلَّتْ لَنَا مَيْتَتَانِ وَدَمَانِ فَأَمَّا الْمَيْتَتَانِ فَالْحُوتُ وَالْجَرَادُ وَأَمَّا الدَّمَانِ فَالْكَبِدُ وَالطِّحَالُ “Kami dihalalkan dua bangkai dan darah. Adapun dua bangkai tersebut adalah ikan dan belalang. Sedangkan dua darah tersebut adalah hati dan limpa.” (HR. Ahmad dan Ibnu Majah) [HR. Ibnu Majah, no. 3314. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa hadits ini shahih.] Adapun kotoran dan kencing hewan yang halal dimakan dihukumi suci.   Orang Mukmin Tidak Najis Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata pada Abu Hurairah, إِنَّ الْمُؤْمِنَ لاَ يَنْجُسُ “Sesungguhnya orang mukmin tidaklah najis.” (HR. Bukhari, no. 283 dan Muslim, no. 372). Orang musyrik dan kafir dihukumi suci sebagaimana maksud ayat, وَلَقَدْ كَرَّمْنَا بَنِي آَدَمَ وَحَمَلْنَاهُمْ فِي الْبَرِّ وَالْبَحْرِ “Dan sesungguhnya telah Kami muliakan anak-anak Adam, Kami angkut mereka di daratan dan di lautan.” (QS. Al-Isra’: 70). Yang dimaksudkan dimuliakan di sini adalah hukum akan sucinya tubuh manusia, baik muslim maupun kafir, baik saat hidup maupun saat mati. Salah satu buktinya pula Allah masih bolehkan pria muslim menikahi wanita ahli kitab sebagaimana ayat, الْيَوْمَ أُحِلَّ لَكُمُ الطَّيِّبَاتُ وَطَعَامُ الَّذِينَ أُوتُوا الْكِتَابَ حِلٌّ لَكُمْ وَطَعَامُكُمْ حِلٌّ لَهُمْ وَالْمُحْصَنَاتُ مِنَ الْمُؤْمِنَاتِ وَالْمُحْصَنَاتُ مِنَ الَّذِينَ أُوتُوا الْكِتَابَ مِنْ قَبْلِكُمْ “Pada hari ini dihalalkan bagimu yang baik-baik. Makanan (sembelihan) orang-orang yang diberi Al Kitab itu halal bagimu, dan makanan kamu halal pula bagi mereka. (Dan dihalalkan mengawini) wanita-wanita yang menjaga kehormatan di antara wanita-wanita yang beriman dan wanita-wanita yang menjaga kehormatan di antara orang-orang yang diberi Al Kitab sebelum kamu.” (QS. Al-Maidah: 5). Adapun firman Allah, يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا إِنَّمَا الْمُشْرِكُونَ نَجَسٌ فَلَا يَقْرَبُوا الْمَسْجِدَ الْحَرَامَ بَعْدَ عَامِهِمْ هَذَا “Hai orang-orang yang beriman, Sesungguhnya orang-orang yang musyrik itu najis, maka janganlah mereka mendekati Masjidil Haram sesudah tahun ini.” (QS. At-Taubah: 28) Sebagaimana penjelasan dari Syaikh As-Sa’di dalam kitab tafsirnya (hlm. 344), orang musyrik itu najis dari sisi akidah dan amalnya. Tentu saja keyakinan mereka yang menyekutukan Allah dengan selain-Nya dianggap lebih jelek (lebih najis) karena mereka telah menjadikan bersama Allah sesembahan lain untuk diharapkan manfaat dan untuk diharapkan bisa menolak mudarat. Padahal selain Allah tidak bisa berbuat apa-apa.   Bangkai dari Hewan yang Darahnya Tidak Mengalir Seperti lalat, nyamuk dan kutu dihukumi suci. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِذَا وَقَعَ الذُّبَابُ فِى شَرَابِ أَحَدِكُمْ فَلْيَغْمِسْهُ ، ثُمَّ لِيَنْزِعْهُ ، فَإِنَّ فِى إِحْدَى جَنَاحَيْهِ دَاءً وَالأُخْرَى شِفَاءً “Jika seekor lalat jatuh dalam minuman salah seorang di antara kalian, maka celupkanlah, lalu buanglah lalat tersebut karena di salah satu sayapnya terdapat racun dan sayap lainnya terdapat penawarnya.” (HR. Bukhari, no. 3320). Semoga bermanfaat. Hanya Allah yang memberi taufik dan hidayah.   Referensi: Ghayah Al-Muqtashidin Syarh Manhaj As- Salikin. Cetakan pertama, Tahun 1434 H. Ahmad bin ‘Abdurrahman Az-Zauman. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. 1:68-72. Syarh Manhaj As-Salikin. Cetakan ketiga, Tahun 1435 H. Dr. Sulaiman bin ‘Abdillah Al-Qushair. Penerbit Maktabah Dar Al-Minhaj. hlm. 41-43. Tafsir As-Sa’di. Cetakan kedua, Tahun 1433 H. Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di. Penerbit Muassasah Ar-Risalah. hlm. 344.   —- Selesai disusun 8 Muharram 1439 H di Perpu Rumaysho Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com   Tagsbangkai manhajus salikin najis


Bangkai itu ada yang najis dan ada yang suci. Yang dimaksud bangkai adalah segala sesuatu yang mati tidak lewat jalan penyembelihan yang syar’i.   Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di rahimahullah berkata: Begitu pula bangkai-bangkai itu najis kecuali: (1) bangkai manusia, (2) bangkai hewan yang darahnya tidak mengalir, (3) bangkai ikan, (4) bangkai belalang, semuanya suci. Allah Ta’ala berfirman, حُرِّمَتْ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةُ وَالدَّمُ “Diharamkan bagimu (memakan) bangkai dan darah.” (QS. Al-Maidah: 3) sampai ayat yang terakhir. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Orang mukmin itu tidaklah najis baik ketika ia hidup maupun mati.” Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, أُحِلَّتْ لَنَا مَيْتَتَانِ وَدَمَانِ فَأَمَّا الْمَيْتَتَانِ فَالْحُوتُ وَالْجَرَادُ وَأَمَّا الدَّمَانِ فَالْكَبِدُ وَالطِّحَالُ “Kami dihalalkan dua bangkai dan darah. Adapun dua bangkai tersebut adalah ikan dan belalang. Sedangkan dua darah tersebut adalah hati dan limpa.” (HR. Ahmad dan Ibnu Majah) [HR. Ibnu Majah, no. 3314. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa hadits ini shahih.] Adapun kotoran dan kencing hewan yang halal dimakan dihukumi suci.   Orang Mukmin Tidak Najis Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata pada Abu Hurairah, إِنَّ الْمُؤْمِنَ لاَ يَنْجُسُ “Sesungguhnya orang mukmin tidaklah najis.” (HR. Bukhari, no. 283 dan Muslim, no. 372). Orang musyrik dan kafir dihukumi suci sebagaimana maksud ayat, وَلَقَدْ كَرَّمْنَا بَنِي آَدَمَ وَحَمَلْنَاهُمْ فِي الْبَرِّ وَالْبَحْرِ “Dan sesungguhnya telah Kami muliakan anak-anak Adam, Kami angkut mereka di daratan dan di lautan.” (QS. Al-Isra’: 70). Yang dimaksudkan dimuliakan di sini adalah hukum akan sucinya tubuh manusia, baik muslim maupun kafir, baik saat hidup maupun saat mati. Salah satu buktinya pula Allah masih bolehkan pria muslim menikahi wanita ahli kitab sebagaimana ayat, الْيَوْمَ أُحِلَّ لَكُمُ الطَّيِّبَاتُ وَطَعَامُ الَّذِينَ أُوتُوا الْكِتَابَ حِلٌّ لَكُمْ وَطَعَامُكُمْ حِلٌّ لَهُمْ وَالْمُحْصَنَاتُ مِنَ الْمُؤْمِنَاتِ وَالْمُحْصَنَاتُ مِنَ الَّذِينَ أُوتُوا الْكِتَابَ مِنْ قَبْلِكُمْ “Pada hari ini dihalalkan bagimu yang baik-baik. Makanan (sembelihan) orang-orang yang diberi Al Kitab itu halal bagimu, dan makanan kamu halal pula bagi mereka. (Dan dihalalkan mengawini) wanita-wanita yang menjaga kehormatan di antara wanita-wanita yang beriman dan wanita-wanita yang menjaga kehormatan di antara orang-orang yang diberi Al Kitab sebelum kamu.” (QS. Al-Maidah: 5). Adapun firman Allah, يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا إِنَّمَا الْمُشْرِكُونَ نَجَسٌ فَلَا يَقْرَبُوا الْمَسْجِدَ الْحَرَامَ بَعْدَ عَامِهِمْ هَذَا “Hai orang-orang yang beriman, Sesungguhnya orang-orang yang musyrik itu najis, maka janganlah mereka mendekati Masjidil Haram sesudah tahun ini.” (QS. At-Taubah: 28) Sebagaimana penjelasan dari Syaikh As-Sa’di dalam kitab tafsirnya (hlm. 344), orang musyrik itu najis dari sisi akidah dan amalnya. Tentu saja keyakinan mereka yang menyekutukan Allah dengan selain-Nya dianggap lebih jelek (lebih najis) karena mereka telah menjadikan bersama Allah sesembahan lain untuk diharapkan manfaat dan untuk diharapkan bisa menolak mudarat. Padahal selain Allah tidak bisa berbuat apa-apa.   Bangkai dari Hewan yang Darahnya Tidak Mengalir Seperti lalat, nyamuk dan kutu dihukumi suci. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِذَا وَقَعَ الذُّبَابُ فِى شَرَابِ أَحَدِكُمْ فَلْيَغْمِسْهُ ، ثُمَّ لِيَنْزِعْهُ ، فَإِنَّ فِى إِحْدَى جَنَاحَيْهِ دَاءً وَالأُخْرَى شِفَاءً “Jika seekor lalat jatuh dalam minuman salah seorang di antara kalian, maka celupkanlah, lalu buanglah lalat tersebut karena di salah satu sayapnya terdapat racun dan sayap lainnya terdapat penawarnya.” (HR. Bukhari, no. 3320). Semoga bermanfaat. Hanya Allah yang memberi taufik dan hidayah.   Referensi: Ghayah Al-Muqtashidin Syarh Manhaj As- Salikin. Cetakan pertama, Tahun 1434 H. Ahmad bin ‘Abdurrahman Az-Zauman. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. 1:68-72. Syarh Manhaj As-Salikin. Cetakan ketiga, Tahun 1435 H. Dr. Sulaiman bin ‘Abdillah Al-Qushair. Penerbit Maktabah Dar Al-Minhaj. hlm. 41-43. Tafsir As-Sa’di. Cetakan kedua, Tahun 1433 H. Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di. Penerbit Muassasah Ar-Risalah. hlm. 344.   —- Selesai disusun 8 Muharram 1439 H di Perpu Rumaysho Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com   Tagsbangkai manhajus salikin najis
Prev     Next