Telur di Dalam Perut Bangkai Ayam, Boleh Dimakan?

Hukum Telur di Dalam Perut Bangkai Ayam Ayam mati karena kecelakaan, di dalam perutnya ada telurnya, apakah boleh dimakan? telurnya lengkap, ada cangkangnya.. Jawab: Kita memiliki kaidah, كل حيوان مباح الأكل لم يُذك الذكاة الشرعية فهو ميتة Semua binatang yang halal dimakan namun tidak disembelih dengan cara yang syar’i maka itu bangkai. (Mausu’ah al-Fiqh al-Islami, at-Tuwaijiri, 4/336). Karena itu, ayam yang mati karena kecelakaan, statusnya adalah bangkai. Telur yang berada di perut bangkai ayam, ada 2 keadaan: Pertama, Keluar dalam keadaan sudah sempurna sebagai telur. Sudah ada cangkangnya. Telur ini halal dimakan. Karena setelah ada cangkangnya, bagian dalam telur tidak lagi bercampur dengan badan ayam. Sehingga, bagian najis bangkai ayam, tidak mengenai bagian dalam telur ayam. Sementara bagian luar cangkang statusnya najis, karena terkena badan bangkai ayam. Sehingga, sebelum dikonsumsi, harus dicuci dulu. Ini merupakan pendapat Hanafiyah, Hambali, dan salah satu pendapat dalam Malikiyah, dan pendapat yang lebih kuat dalam madzhab Syafi’iyah. Untuk syafi’iyah dalam hal ini ada 2 pendapat, ada yang mengatakan bahwa telur ini semuanya najis dan tidak boleh dimakan. Kedua, keluar dalam keadaan basah, artinya belum bercangkang. Hukumnya najis dan tidak boleh dimakan. Ulama Mailikiyah sepakat dalam hal ini, dan ini merupakan pendapat resmi dalam madzhab hambali dan salah satu pendapat dalam madzhab Syafi’iyah. Berikut beberapa keterangan ulama madzhab, [1] Keterangan al-Kasani – ulama hanafiyah –, وإذا خرجت من الدجاجة الميتة بيضة تؤكل عندنا -الحنفية- سواء اشتد قشرها أو لم يشتد، وعند الشافعي رحمه الله إن اشتد قشرها تؤكل وإلا فلا Ketika keluar telur dari bangkai ayam, menurut pendapat kami (hanafiyah), telur ini halal dimakan. baik cangkangnya sudah mengeras atau belum mengeras. Menurut as-Syafii – rahimahullah –, jika cangkangnya sudah mengeras, boleh dimakan. Jika belum keras, tidak boleh dimakan. Kemudian beliau menyebutkan sisi alasan, وجه قوله -أي الشافعي- أنه إذا لم يشتد قشرها فهي من أجزاء الميتة فتحرم بتحريم الميتة، وإذا اشتد قشرها فقد صار شيئاً آخر وهو منفصل عن الدجاجة فيحل، ولنا أنه شيء طاهر في نفسه مودع في الطير منفصل عنه ليس من أجزائه فتحريمها لا يكون تحريماً له كما إذا اشتد قشرها Alasan pendapat as-Syafi’i bahwa jika telur itu belum mengeras cangkangnya, maka terhitung bagian dari badan bangkai, sehingga haram sebagaimana bangkai itu. Namun jika cangkangnya mengeras, maka telah menjadi bentuk yang lain, yang terpisah dari badan bangkai ayam, sehingga halal dimakan. Sementara menurut kami – hanafiyah –, bahwa telur itu barang suci yang berada di dalam badan ayam, terpisah darinya, dan bukan bagian darinya. Sehingga keharamannya tidak mengikuti keharaman zat bangkai. Sebagaimana pula jika cangkangnya sudah mengeras. (Bada’i as-Shana’i, 5/43) [2] Keterangan al-Hattab dalam Mawahib al-Jalil – ulama Malikiyah –, أطلق -أي المصنف القول بالنجاسة- في البيض الخارج بعد الموت، وسواء كان رطباً أو يابساً، وهو كذلك، أما الرطب فباتفاق، وأما اليابس فهو قول مالك خلافاً لابن نافع، حكى القولين ابن رشد Penulis menyatakan bahwa telur yang keluar dari bangkai adalah najis, baik basah maupun kering (bercangkang). Dan itu pendapat yang kuat. Untuk yang basah, ulama malikiyah sepakat najis, sementara untuk yang kering, pendapat Malik hukumnya najis, berbeda dengan pendapat Ibnu Nafi’. Ibnu Rusyd menyebutkan ada 2 pendapat dalam hal ini. (Mawahib al-Jalil, 1/132). [3] Keterangan an-Nawawi dalam al-Majmu’, وأما البيضة ففيها ثلاثة أوجه حكاها الماوردي والروياني والشاشي وآخرون أصحها وبه قطع المصنف والجمهور إن تصلبت فطاهرة وإلا فنجسة، والثاني طاهرة، والثالث نجسة مطلقاً. Masalah telur, ada 3 pendapat seperti yang dinyatakan al-Mawardi, ar-Ruyani, as-Syasyi dan beberapa ulama lainnya. yang paling kuat dan yang dinyatakan oleh penulis al-Muhadzab, serta pendapat jumhur Syafiiyah, bahwa jika telur itu sudah keras, hukumnya suci dan jika belum keras, hukumnya najis. Pendapat kedua, suci secara mutlak. Pendapat ketiga, najis secara mutlak. (al-Majmu’, 1/244) [4] Keterangan al-Mardawi – ulama hambali –, إذا صلب قشر بيضة الميتة من الطير المأكول فباطنها طاهر بلا نزاع ونص عليه، وإن لم يصلب فهو نجس على الصحيح من المذهب، وعليه أكثر الأصحاب Jika cangkang telur bangkai ayam telah mengeras, maka bagian dalam telur hukumnya suci dengan sepakat ulama hambali, dan yang ditegaskan Imam Ahmad. Jika belum mengeras, hukumnya najis menurut pendapat yang kuat dalam madzhab Hambali, dan ini pendapat mayoritas ulama hambali. (al-Inshaf, 1/77) Demikian, Allahu a’lam. Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. SPONSOR hubungi: 081 326 333 328 DONASI hubungi: 087 882 888 727 REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK 🔍 Dosa Istri Ditanggung Suami, Menempati Rumah Baru Menurut Islam, Doa Di Awal Tahun, Shadaqallahul Adzim, Doa Sesudah Sholat Fardhu Berjamaah, Cincin Emas Putih Pria Visited 157 times, 1 visit(s) today Post Views: 484 QRIS donasi Yufid

Telur di Dalam Perut Bangkai Ayam, Boleh Dimakan?

Hukum Telur di Dalam Perut Bangkai Ayam Ayam mati karena kecelakaan, di dalam perutnya ada telurnya, apakah boleh dimakan? telurnya lengkap, ada cangkangnya.. Jawab: Kita memiliki kaidah, كل حيوان مباح الأكل لم يُذك الذكاة الشرعية فهو ميتة Semua binatang yang halal dimakan namun tidak disembelih dengan cara yang syar’i maka itu bangkai. (Mausu’ah al-Fiqh al-Islami, at-Tuwaijiri, 4/336). Karena itu, ayam yang mati karena kecelakaan, statusnya adalah bangkai. Telur yang berada di perut bangkai ayam, ada 2 keadaan: Pertama, Keluar dalam keadaan sudah sempurna sebagai telur. Sudah ada cangkangnya. Telur ini halal dimakan. Karena setelah ada cangkangnya, bagian dalam telur tidak lagi bercampur dengan badan ayam. Sehingga, bagian najis bangkai ayam, tidak mengenai bagian dalam telur ayam. Sementara bagian luar cangkang statusnya najis, karena terkena badan bangkai ayam. Sehingga, sebelum dikonsumsi, harus dicuci dulu. Ini merupakan pendapat Hanafiyah, Hambali, dan salah satu pendapat dalam Malikiyah, dan pendapat yang lebih kuat dalam madzhab Syafi’iyah. Untuk syafi’iyah dalam hal ini ada 2 pendapat, ada yang mengatakan bahwa telur ini semuanya najis dan tidak boleh dimakan. Kedua, keluar dalam keadaan basah, artinya belum bercangkang. Hukumnya najis dan tidak boleh dimakan. Ulama Mailikiyah sepakat dalam hal ini, dan ini merupakan pendapat resmi dalam madzhab hambali dan salah satu pendapat dalam madzhab Syafi’iyah. Berikut beberapa keterangan ulama madzhab, [1] Keterangan al-Kasani – ulama hanafiyah –, وإذا خرجت من الدجاجة الميتة بيضة تؤكل عندنا -الحنفية- سواء اشتد قشرها أو لم يشتد، وعند الشافعي رحمه الله إن اشتد قشرها تؤكل وإلا فلا Ketika keluar telur dari bangkai ayam, menurut pendapat kami (hanafiyah), telur ini halal dimakan. baik cangkangnya sudah mengeras atau belum mengeras. Menurut as-Syafii – rahimahullah –, jika cangkangnya sudah mengeras, boleh dimakan. Jika belum keras, tidak boleh dimakan. Kemudian beliau menyebutkan sisi alasan, وجه قوله -أي الشافعي- أنه إذا لم يشتد قشرها فهي من أجزاء الميتة فتحرم بتحريم الميتة، وإذا اشتد قشرها فقد صار شيئاً آخر وهو منفصل عن الدجاجة فيحل، ولنا أنه شيء طاهر في نفسه مودع في الطير منفصل عنه ليس من أجزائه فتحريمها لا يكون تحريماً له كما إذا اشتد قشرها Alasan pendapat as-Syafi’i bahwa jika telur itu belum mengeras cangkangnya, maka terhitung bagian dari badan bangkai, sehingga haram sebagaimana bangkai itu. Namun jika cangkangnya mengeras, maka telah menjadi bentuk yang lain, yang terpisah dari badan bangkai ayam, sehingga halal dimakan. Sementara menurut kami – hanafiyah –, bahwa telur itu barang suci yang berada di dalam badan ayam, terpisah darinya, dan bukan bagian darinya. Sehingga keharamannya tidak mengikuti keharaman zat bangkai. Sebagaimana pula jika cangkangnya sudah mengeras. (Bada’i as-Shana’i, 5/43) [2] Keterangan al-Hattab dalam Mawahib al-Jalil – ulama Malikiyah –, أطلق -أي المصنف القول بالنجاسة- في البيض الخارج بعد الموت، وسواء كان رطباً أو يابساً، وهو كذلك، أما الرطب فباتفاق، وأما اليابس فهو قول مالك خلافاً لابن نافع، حكى القولين ابن رشد Penulis menyatakan bahwa telur yang keluar dari bangkai adalah najis, baik basah maupun kering (bercangkang). Dan itu pendapat yang kuat. Untuk yang basah, ulama malikiyah sepakat najis, sementara untuk yang kering, pendapat Malik hukumnya najis, berbeda dengan pendapat Ibnu Nafi’. Ibnu Rusyd menyebutkan ada 2 pendapat dalam hal ini. (Mawahib al-Jalil, 1/132). [3] Keterangan an-Nawawi dalam al-Majmu’, وأما البيضة ففيها ثلاثة أوجه حكاها الماوردي والروياني والشاشي وآخرون أصحها وبه قطع المصنف والجمهور إن تصلبت فطاهرة وإلا فنجسة، والثاني طاهرة، والثالث نجسة مطلقاً. Masalah telur, ada 3 pendapat seperti yang dinyatakan al-Mawardi, ar-Ruyani, as-Syasyi dan beberapa ulama lainnya. yang paling kuat dan yang dinyatakan oleh penulis al-Muhadzab, serta pendapat jumhur Syafiiyah, bahwa jika telur itu sudah keras, hukumnya suci dan jika belum keras, hukumnya najis. Pendapat kedua, suci secara mutlak. Pendapat ketiga, najis secara mutlak. (al-Majmu’, 1/244) [4] Keterangan al-Mardawi – ulama hambali –, إذا صلب قشر بيضة الميتة من الطير المأكول فباطنها طاهر بلا نزاع ونص عليه، وإن لم يصلب فهو نجس على الصحيح من المذهب، وعليه أكثر الأصحاب Jika cangkang telur bangkai ayam telah mengeras, maka bagian dalam telur hukumnya suci dengan sepakat ulama hambali, dan yang ditegaskan Imam Ahmad. Jika belum mengeras, hukumnya najis menurut pendapat yang kuat dalam madzhab Hambali, dan ini pendapat mayoritas ulama hambali. (al-Inshaf, 1/77) Demikian, Allahu a’lam. Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. SPONSOR hubungi: 081 326 333 328 DONASI hubungi: 087 882 888 727 REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK 🔍 Dosa Istri Ditanggung Suami, Menempati Rumah Baru Menurut Islam, Doa Di Awal Tahun, Shadaqallahul Adzim, Doa Sesudah Sholat Fardhu Berjamaah, Cincin Emas Putih Pria Visited 157 times, 1 visit(s) today Post Views: 484 QRIS donasi Yufid
Hukum Telur di Dalam Perut Bangkai Ayam Ayam mati karena kecelakaan, di dalam perutnya ada telurnya, apakah boleh dimakan? telurnya lengkap, ada cangkangnya.. Jawab: Kita memiliki kaidah, كل حيوان مباح الأكل لم يُذك الذكاة الشرعية فهو ميتة Semua binatang yang halal dimakan namun tidak disembelih dengan cara yang syar’i maka itu bangkai. (Mausu’ah al-Fiqh al-Islami, at-Tuwaijiri, 4/336). Karena itu, ayam yang mati karena kecelakaan, statusnya adalah bangkai. Telur yang berada di perut bangkai ayam, ada 2 keadaan: Pertama, Keluar dalam keadaan sudah sempurna sebagai telur. Sudah ada cangkangnya. Telur ini halal dimakan. Karena setelah ada cangkangnya, bagian dalam telur tidak lagi bercampur dengan badan ayam. Sehingga, bagian najis bangkai ayam, tidak mengenai bagian dalam telur ayam. Sementara bagian luar cangkang statusnya najis, karena terkena badan bangkai ayam. Sehingga, sebelum dikonsumsi, harus dicuci dulu. Ini merupakan pendapat Hanafiyah, Hambali, dan salah satu pendapat dalam Malikiyah, dan pendapat yang lebih kuat dalam madzhab Syafi’iyah. Untuk syafi’iyah dalam hal ini ada 2 pendapat, ada yang mengatakan bahwa telur ini semuanya najis dan tidak boleh dimakan. Kedua, keluar dalam keadaan basah, artinya belum bercangkang. Hukumnya najis dan tidak boleh dimakan. Ulama Mailikiyah sepakat dalam hal ini, dan ini merupakan pendapat resmi dalam madzhab hambali dan salah satu pendapat dalam madzhab Syafi’iyah. Berikut beberapa keterangan ulama madzhab, [1] Keterangan al-Kasani – ulama hanafiyah –, وإذا خرجت من الدجاجة الميتة بيضة تؤكل عندنا -الحنفية- سواء اشتد قشرها أو لم يشتد، وعند الشافعي رحمه الله إن اشتد قشرها تؤكل وإلا فلا Ketika keluar telur dari bangkai ayam, menurut pendapat kami (hanafiyah), telur ini halal dimakan. baik cangkangnya sudah mengeras atau belum mengeras. Menurut as-Syafii – rahimahullah –, jika cangkangnya sudah mengeras, boleh dimakan. Jika belum keras, tidak boleh dimakan. Kemudian beliau menyebutkan sisi alasan, وجه قوله -أي الشافعي- أنه إذا لم يشتد قشرها فهي من أجزاء الميتة فتحرم بتحريم الميتة، وإذا اشتد قشرها فقد صار شيئاً آخر وهو منفصل عن الدجاجة فيحل، ولنا أنه شيء طاهر في نفسه مودع في الطير منفصل عنه ليس من أجزائه فتحريمها لا يكون تحريماً له كما إذا اشتد قشرها Alasan pendapat as-Syafi’i bahwa jika telur itu belum mengeras cangkangnya, maka terhitung bagian dari badan bangkai, sehingga haram sebagaimana bangkai itu. Namun jika cangkangnya mengeras, maka telah menjadi bentuk yang lain, yang terpisah dari badan bangkai ayam, sehingga halal dimakan. Sementara menurut kami – hanafiyah –, bahwa telur itu barang suci yang berada di dalam badan ayam, terpisah darinya, dan bukan bagian darinya. Sehingga keharamannya tidak mengikuti keharaman zat bangkai. Sebagaimana pula jika cangkangnya sudah mengeras. (Bada’i as-Shana’i, 5/43) [2] Keterangan al-Hattab dalam Mawahib al-Jalil – ulama Malikiyah –, أطلق -أي المصنف القول بالنجاسة- في البيض الخارج بعد الموت، وسواء كان رطباً أو يابساً، وهو كذلك، أما الرطب فباتفاق، وأما اليابس فهو قول مالك خلافاً لابن نافع، حكى القولين ابن رشد Penulis menyatakan bahwa telur yang keluar dari bangkai adalah najis, baik basah maupun kering (bercangkang). Dan itu pendapat yang kuat. Untuk yang basah, ulama malikiyah sepakat najis, sementara untuk yang kering, pendapat Malik hukumnya najis, berbeda dengan pendapat Ibnu Nafi’. Ibnu Rusyd menyebutkan ada 2 pendapat dalam hal ini. (Mawahib al-Jalil, 1/132). [3] Keterangan an-Nawawi dalam al-Majmu’, وأما البيضة ففيها ثلاثة أوجه حكاها الماوردي والروياني والشاشي وآخرون أصحها وبه قطع المصنف والجمهور إن تصلبت فطاهرة وإلا فنجسة، والثاني طاهرة، والثالث نجسة مطلقاً. Masalah telur, ada 3 pendapat seperti yang dinyatakan al-Mawardi, ar-Ruyani, as-Syasyi dan beberapa ulama lainnya. yang paling kuat dan yang dinyatakan oleh penulis al-Muhadzab, serta pendapat jumhur Syafiiyah, bahwa jika telur itu sudah keras, hukumnya suci dan jika belum keras, hukumnya najis. Pendapat kedua, suci secara mutlak. Pendapat ketiga, najis secara mutlak. (al-Majmu’, 1/244) [4] Keterangan al-Mardawi – ulama hambali –, إذا صلب قشر بيضة الميتة من الطير المأكول فباطنها طاهر بلا نزاع ونص عليه، وإن لم يصلب فهو نجس على الصحيح من المذهب، وعليه أكثر الأصحاب Jika cangkang telur bangkai ayam telah mengeras, maka bagian dalam telur hukumnya suci dengan sepakat ulama hambali, dan yang ditegaskan Imam Ahmad. Jika belum mengeras, hukumnya najis menurut pendapat yang kuat dalam madzhab Hambali, dan ini pendapat mayoritas ulama hambali. (al-Inshaf, 1/77) Demikian, Allahu a’lam. Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. SPONSOR hubungi: 081 326 333 328 DONASI hubungi: 087 882 888 727 REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK 🔍 Dosa Istri Ditanggung Suami, Menempati Rumah Baru Menurut Islam, Doa Di Awal Tahun, Shadaqallahul Adzim, Doa Sesudah Sholat Fardhu Berjamaah, Cincin Emas Putih Pria Visited 157 times, 1 visit(s) today Post Views: 484 QRIS donasi Yufid


<iframe src="https://w.soundcloud.com/player/?url=https%3A//api.soundcloud.com/tracks/482228013&amp;color=d5265f&amp;auto_play=false&amp;show_artwork=false&amp;hide_related=true&amp;show_comments=false&amp;show_user=false&amp;show_reposts=false" width="100%" height="166" frameborder="no" scrolling="no"></iframe> Hukum Telur di Dalam Perut Bangkai Ayam Ayam mati karena kecelakaan, di dalam perutnya ada telurnya, apakah boleh dimakan? telurnya lengkap, ada cangkangnya.. Jawab: Kita memiliki kaidah, كل حيوان مباح الأكل لم يُذك الذكاة الشرعية فهو ميتة Semua binatang yang halal dimakan namun tidak disembelih dengan cara yang syar’i maka itu bangkai. (Mausu’ah al-Fiqh al-Islami, at-Tuwaijiri, 4/336). Karena itu, ayam yang mati karena kecelakaan, statusnya adalah bangkai. Telur yang berada di perut bangkai ayam, ada 2 keadaan: Pertama, Keluar dalam keadaan sudah sempurna sebagai telur. Sudah ada cangkangnya. Telur ini halal dimakan. Karena setelah ada cangkangnya, bagian dalam telur tidak lagi bercampur dengan badan ayam. Sehingga, bagian najis bangkai ayam, tidak mengenai bagian dalam telur ayam. Sementara bagian luar cangkang statusnya najis, karena terkena badan bangkai ayam. Sehingga, sebelum dikonsumsi, harus dicuci dulu. Ini merupakan pendapat Hanafiyah, Hambali, dan salah satu pendapat dalam Malikiyah, dan pendapat yang lebih kuat dalam madzhab Syafi’iyah. Untuk syafi’iyah dalam hal ini ada 2 pendapat, ada yang mengatakan bahwa telur ini semuanya najis dan tidak boleh dimakan. Kedua, keluar dalam keadaan basah, artinya belum bercangkang. Hukumnya najis dan tidak boleh dimakan. Ulama Mailikiyah sepakat dalam hal ini, dan ini merupakan pendapat resmi dalam madzhab hambali dan salah satu pendapat dalam madzhab Syafi’iyah. Berikut beberapa keterangan ulama madzhab, [1] Keterangan al-Kasani – ulama hanafiyah –, وإذا خرجت من الدجاجة الميتة بيضة تؤكل عندنا -الحنفية- سواء اشتد قشرها أو لم يشتد، وعند الشافعي رحمه الله إن اشتد قشرها تؤكل وإلا فلا Ketika keluar telur dari bangkai ayam, menurut pendapat kami (hanafiyah), telur ini halal dimakan. baik cangkangnya sudah mengeras atau belum mengeras. Menurut as-Syafii – rahimahullah –, jika cangkangnya sudah mengeras, boleh dimakan. Jika belum keras, tidak boleh dimakan. Kemudian beliau menyebutkan sisi alasan, وجه قوله -أي الشافعي- أنه إذا لم يشتد قشرها فهي من أجزاء الميتة فتحرم بتحريم الميتة، وإذا اشتد قشرها فقد صار شيئاً آخر وهو منفصل عن الدجاجة فيحل، ولنا أنه شيء طاهر في نفسه مودع في الطير منفصل عنه ليس من أجزائه فتحريمها لا يكون تحريماً له كما إذا اشتد قشرها Alasan pendapat as-Syafi’i bahwa jika telur itu belum mengeras cangkangnya, maka terhitung bagian dari badan bangkai, sehingga haram sebagaimana bangkai itu. Namun jika cangkangnya mengeras, maka telah menjadi bentuk yang lain, yang terpisah dari badan bangkai ayam, sehingga halal dimakan. Sementara menurut kami – hanafiyah –, bahwa telur itu barang suci yang berada di dalam badan ayam, terpisah darinya, dan bukan bagian darinya. Sehingga keharamannya tidak mengikuti keharaman zat bangkai. Sebagaimana pula jika cangkangnya sudah mengeras. (Bada’i as-Shana’i, 5/43) [2] Keterangan al-Hattab dalam Mawahib al-Jalil – ulama Malikiyah –, أطلق -أي المصنف القول بالنجاسة- في البيض الخارج بعد الموت، وسواء كان رطباً أو يابساً، وهو كذلك، أما الرطب فباتفاق، وأما اليابس فهو قول مالك خلافاً لابن نافع، حكى القولين ابن رشد Penulis menyatakan bahwa telur yang keluar dari bangkai adalah najis, baik basah maupun kering (bercangkang). Dan itu pendapat yang kuat. Untuk yang basah, ulama malikiyah sepakat najis, sementara untuk yang kering, pendapat Malik hukumnya najis, berbeda dengan pendapat Ibnu Nafi’. Ibnu Rusyd menyebutkan ada 2 pendapat dalam hal ini. (Mawahib al-Jalil, 1/132). [3] Keterangan an-Nawawi dalam al-Majmu’, وأما البيضة ففيها ثلاثة أوجه حكاها الماوردي والروياني والشاشي وآخرون أصحها وبه قطع المصنف والجمهور إن تصلبت فطاهرة وإلا فنجسة، والثاني طاهرة، والثالث نجسة مطلقاً. Masalah telur, ada 3 pendapat seperti yang dinyatakan al-Mawardi, ar-Ruyani, as-Syasyi dan beberapa ulama lainnya. yang paling kuat dan yang dinyatakan oleh penulis al-Muhadzab, serta pendapat jumhur Syafiiyah, bahwa jika telur itu sudah keras, hukumnya suci dan jika belum keras, hukumnya najis. Pendapat kedua, suci secara mutlak. Pendapat ketiga, najis secara mutlak. (al-Majmu’, 1/244) [4] Keterangan al-Mardawi – ulama hambali –, إذا صلب قشر بيضة الميتة من الطير المأكول فباطنها طاهر بلا نزاع ونص عليه، وإن لم يصلب فهو نجس على الصحيح من المذهب، وعليه أكثر الأصحاب Jika cangkang telur bangkai ayam telah mengeras, maka bagian dalam telur hukumnya suci dengan sepakat ulama hambali, dan yang ditegaskan Imam Ahmad. Jika belum mengeras, hukumnya najis menurut pendapat yang kuat dalam madzhab Hambali, dan ini pendapat mayoritas ulama hambali. (al-Inshaf, 1/77) Demikian, Allahu a’lam. Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. SPONSOR hubungi: 081 326 333 328 DONASI hubungi: 087 882 888 727 REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK 🔍 Dosa Istri Ditanggung Suami, Menempati Rumah Baru Menurut Islam, Doa Di Awal Tahun, Shadaqallahul Adzim, Doa Sesudah Sholat Fardhu Berjamaah, Cincin Emas Putih Pria Visited 157 times, 1 visit(s) today Post Views: 484 <img class="aligncenter wp-image-43307" src="https://i0.wp.com/konsultasisyariah.com/wp-content/uploads/2023/10/qris-donasi-yufid-resized.jpeg" alt="QRIS donasi Yufid" width="741" height="1024" />

Faedah Surat Yasin: Infakkanlah Rezekimu!

Download   Coba kaji dari surat Yasin ini akan ditemukan lagi bahasan penting tentang rezeki, sifat pelit, dan Tafsir Surah Yasin Ayat 45 – 47 وَإِذَا قِيلَ لَهُمُ اتَّقُوا مَا بَيْنَ أَيْدِيكُمْ وَمَا خَلْفَكُمْ لَعَلَّكُمْ تُرْحَمُونَ وَمَا تَأْتِيهِمْ مِنْ آيَةٍ مِنْ آيَاتِ رَبِّهِمْ إِلَّا كَانُوا عَنْهَا مُعْرِضِينَ وَإِذَا قِيلَ لَهُمْ أَنْفِقُوا مِمَّا رَزَقَكُمُ اللَّهُ قَالَ الَّذِينَ كَفَرُوا لِلَّذِينَ آمَنُوا أَنُطْعِمُ مَنْ لَوْ يَشَاءُ اللَّهُ أَطْعَمَهُ إِنْ أَنْتُمْ إِلَّا فِي ضَلَالٍ مُبِينٍ  “Dan apabila dikatakan kepada mereka: “Takutlah kamu akan siksa yang di hadapanmu dan siksa yang akan datang supaya kamu mendapat rahmat”, (niscaya mereka berpaling). Dan sekali-kali tiada datang kepada mereka suatu tanda dari tanda tanda kekuasaan Rabb mereka, melainkan mereka selalu berpaling daripadanya. Dan apabila dikatakakan kepada mereka: “Nafkahkanlah sebahagian dari rezeki yang diberikan Allah kepadamu”, maka orang-orang yang kafir itu berkata kepada orang-orang yang beriman: “Apakah kami akan memberi makan kepada orang-orang yang jika Allah menghendaki tentulah Dia akan memberinya makan, tiadalah kamu melainkan dalam kesesatan yang nyata.”  (QS. Yasin: 45-47)   Penjelasan Ayat Arti ittaqu, adalah berhati-hatilah, lalu jadikanlah antara diri kalian dan siksa itu penghalang. Arti maa bayna aydikum, adalah siksa yang ada pada umat sebelum kalian. Arti wa maa kholfakum, adalah siksa yang akan diberikan kepada mereka yang mendustakan hari kiamat. Ada juga ulama yang mengatakan maa bayna aydikum (sesuatu di hadapan kita) adalah siksaan di akhirat, karena akhirat ada di hadapan kita. Sedangkan wa maa kholfakum (sesuatu di belakang kita) maknanya adalah siksaan di dunia karena dunia akan kita tinggalkan. Ayat ini menerangkan bahwa orang musyrik dan yang mendustakan risalah Nabi dibuat takut dengan keadaan alam barzakh dan hari kiamat, dan juga dibuat takut dengan hukuman-hukuman yang diberikan di dunia. Ini supaya mereka berpaling dari siksa sebagai bentuk rahmat kepada mereka. Disebutkan bahwa akan datang kepada mereka ayat yaitu tanda kekuasaan Allah, disandarkan kepada Allah menunjukkan sempurna dan begitu jelasnya. Tanda-tanda inilah yang menunjukkan begitu pedulinya Allah kepada hamba-Nya. Allah tunjukkan kepada hal yang bermanfaat bagi dunia dan agamanya. Tanda ini juga menunjukkan wahdaniyyah (keesaan) Allah, juga sebagai mukjizat. Pada ayat ini diperintahkan untuk mengeluarkan rezeki yang telah Allah anugerahkan. Ini dikatakan kepada orang kafir, penentang, dan yang mengufuri keesaan Allah. Jika Allah kehendaki, Allah bisa merampas rezeki tersebut dari mereka. Orang-orang kafir lantas berkata kepada orang beriman, mereka berargumen dengan masyiah (kehendak Allah), “Apakah kami akan memberi makan kepada orang-orang yang jika Allah menghendaki tentulah Dia akan memberinya makan.” Maksudnya, biarkan saja yang miskin tetap miskin. Jika Allah kehendaki kaya, pasti mereka akan kaya. Intinya mereka berkata demikian, sejatinya orang kafir itu pelit dan memang enggan membantu orang fakir dan miskin. Disebutkan dalam ayat “tiadalah kamu melainkan dalam kesesatan yang nyata”, ada dua pendapat dalam hal ini: Ini adalah perkataan orang kafir kepada orang beriman ketika mereka memerintahkan orang kafir untuk berinfak. Ini adalah perkataan Allah kepada orang kafir.   Bolehkah beralasan dengan kehendak Allah dalam bermaksiat? Kehendak Allah bukanlah jadi argumen dalam bermaksiat kepada Allah selamanya. Walaupun memang setiap apa yang Allah kehendaki pasti terjadi dan yang tidak Allah kehendaki, tidak akan terjadi. Namun ingat, Allah berikan kepada hamba kekuatan untuk menjalankan perintah dan menjauhi larangan. Kalau ia meninggalkan apa yang Allah perintahkan, maka itu adalah pilihannya, bukan paksaan.   Pelajaran dari Ayat “Dan apabila dikatakan kepada mereka: “Takutlah kamu akan siksa …”, berartiorang kafir sudah disampaikan hujjah dan telah sampai kepada mereka dakwah. Jika seseorang berpaling dari peringatan Allah, maka ia akan mendapatkan siksa di dunia, siksa di akhirat, atau siksa di dunia dan akhirat sekaligus. Kembali kepada Allah dan menjauhi maksiat adalah sebab datangnya rahmat. Kita diperintahkan untuk memperhatikan setiap ayat yang Allah datangkan. Jangan langsung berpaling dari penjelasan, namun perhatikan dahulu, lalu jalankan hukumnya. Orang yang berpaling dari penjelasan Allah yang begitu gamblang, hatinya berarti tertutup. Allah memiliki sifat rububiyah, disebut dalam ayat “min ayaati robbihim” (dari ayat Rabb mereka). Sifat rububiyah artinya Allah itu sebagai Pencipta, Pemberi rezeki, Yang Merajai, dan Pengatur jagat raya. Orang kafir itu diperintah dan diberi nasihat untuk berinfak, namun mereka sombong dan enggan menerima. Allah yang memberikan rezeki, sehingga kalau kita berinfak bukan berarti kita telah berjasa kepada Allah. Bakhil atau pelit merupakan sifat orang kafir. Ada yang mengatakan kebenaran, namun maksudnya adalah batil. Seperti perkataan orang kafir, “Apakah kami akan memberi makan kepada orang-orang yang jika Allah menghendaki tentulah Dia akan memberinya makan.” Pernyataan “tiadalah kamu melainkan dalam kesesatan yang nyata”, maksudnya tidak mendapatkan petunjuk. Allah memiliki masyiah (kehendak) dan kehendak Allah terkait dengan hikmah. Moga bermanfaat dan kita semakin semangat merenungkan Al-Qur’an.   Referensi: At-Tashil li Ta’wil At-Tanzil Tafsir Juz’u Yasin. Cetakan pertama, Tahun 1431 H. Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin. Penerbit Maktabah Makkah. Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim. Cetakan pertama, Tahun 1431 H. Ibnu Katsir. Tahqiq: Prof. Dr. Hikmat bin Basyir bin Yasin. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Tafsir Al-Qur’an Al-Karim – Surat Yasin. Cetakan kedua, Tahun 1424 H. Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin. Penerbit Dar Ats-Tsuraya. Tafsir As-Sa’di. Cetakan kedelapan, Tahun 1433 H. Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di. Penerbit Muassasah Ar-Risalah.   Diselesaikan di Pesantren Darush Sholihin, Panggang, Gunungkidul, 13 Syawal 1439 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsfaedah surat yasin rezeki surat yasin tafsiru surat yasin

Faedah Surat Yasin: Infakkanlah Rezekimu!

Download   Coba kaji dari surat Yasin ini akan ditemukan lagi bahasan penting tentang rezeki, sifat pelit, dan Tafsir Surah Yasin Ayat 45 – 47 وَإِذَا قِيلَ لَهُمُ اتَّقُوا مَا بَيْنَ أَيْدِيكُمْ وَمَا خَلْفَكُمْ لَعَلَّكُمْ تُرْحَمُونَ وَمَا تَأْتِيهِمْ مِنْ آيَةٍ مِنْ آيَاتِ رَبِّهِمْ إِلَّا كَانُوا عَنْهَا مُعْرِضِينَ وَإِذَا قِيلَ لَهُمْ أَنْفِقُوا مِمَّا رَزَقَكُمُ اللَّهُ قَالَ الَّذِينَ كَفَرُوا لِلَّذِينَ آمَنُوا أَنُطْعِمُ مَنْ لَوْ يَشَاءُ اللَّهُ أَطْعَمَهُ إِنْ أَنْتُمْ إِلَّا فِي ضَلَالٍ مُبِينٍ  “Dan apabila dikatakan kepada mereka: “Takutlah kamu akan siksa yang di hadapanmu dan siksa yang akan datang supaya kamu mendapat rahmat”, (niscaya mereka berpaling). Dan sekali-kali tiada datang kepada mereka suatu tanda dari tanda tanda kekuasaan Rabb mereka, melainkan mereka selalu berpaling daripadanya. Dan apabila dikatakakan kepada mereka: “Nafkahkanlah sebahagian dari rezeki yang diberikan Allah kepadamu”, maka orang-orang yang kafir itu berkata kepada orang-orang yang beriman: “Apakah kami akan memberi makan kepada orang-orang yang jika Allah menghendaki tentulah Dia akan memberinya makan, tiadalah kamu melainkan dalam kesesatan yang nyata.”  (QS. Yasin: 45-47)   Penjelasan Ayat Arti ittaqu, adalah berhati-hatilah, lalu jadikanlah antara diri kalian dan siksa itu penghalang. Arti maa bayna aydikum, adalah siksa yang ada pada umat sebelum kalian. Arti wa maa kholfakum, adalah siksa yang akan diberikan kepada mereka yang mendustakan hari kiamat. Ada juga ulama yang mengatakan maa bayna aydikum (sesuatu di hadapan kita) adalah siksaan di akhirat, karena akhirat ada di hadapan kita. Sedangkan wa maa kholfakum (sesuatu di belakang kita) maknanya adalah siksaan di dunia karena dunia akan kita tinggalkan. Ayat ini menerangkan bahwa orang musyrik dan yang mendustakan risalah Nabi dibuat takut dengan keadaan alam barzakh dan hari kiamat, dan juga dibuat takut dengan hukuman-hukuman yang diberikan di dunia. Ini supaya mereka berpaling dari siksa sebagai bentuk rahmat kepada mereka. Disebutkan bahwa akan datang kepada mereka ayat yaitu tanda kekuasaan Allah, disandarkan kepada Allah menunjukkan sempurna dan begitu jelasnya. Tanda-tanda inilah yang menunjukkan begitu pedulinya Allah kepada hamba-Nya. Allah tunjukkan kepada hal yang bermanfaat bagi dunia dan agamanya. Tanda ini juga menunjukkan wahdaniyyah (keesaan) Allah, juga sebagai mukjizat. Pada ayat ini diperintahkan untuk mengeluarkan rezeki yang telah Allah anugerahkan. Ini dikatakan kepada orang kafir, penentang, dan yang mengufuri keesaan Allah. Jika Allah kehendaki, Allah bisa merampas rezeki tersebut dari mereka. Orang-orang kafir lantas berkata kepada orang beriman, mereka berargumen dengan masyiah (kehendak Allah), “Apakah kami akan memberi makan kepada orang-orang yang jika Allah menghendaki tentulah Dia akan memberinya makan.” Maksudnya, biarkan saja yang miskin tetap miskin. Jika Allah kehendaki kaya, pasti mereka akan kaya. Intinya mereka berkata demikian, sejatinya orang kafir itu pelit dan memang enggan membantu orang fakir dan miskin. Disebutkan dalam ayat “tiadalah kamu melainkan dalam kesesatan yang nyata”, ada dua pendapat dalam hal ini: Ini adalah perkataan orang kafir kepada orang beriman ketika mereka memerintahkan orang kafir untuk berinfak. Ini adalah perkataan Allah kepada orang kafir.   Bolehkah beralasan dengan kehendak Allah dalam bermaksiat? Kehendak Allah bukanlah jadi argumen dalam bermaksiat kepada Allah selamanya. Walaupun memang setiap apa yang Allah kehendaki pasti terjadi dan yang tidak Allah kehendaki, tidak akan terjadi. Namun ingat, Allah berikan kepada hamba kekuatan untuk menjalankan perintah dan menjauhi larangan. Kalau ia meninggalkan apa yang Allah perintahkan, maka itu adalah pilihannya, bukan paksaan.   Pelajaran dari Ayat “Dan apabila dikatakan kepada mereka: “Takutlah kamu akan siksa …”, berartiorang kafir sudah disampaikan hujjah dan telah sampai kepada mereka dakwah. Jika seseorang berpaling dari peringatan Allah, maka ia akan mendapatkan siksa di dunia, siksa di akhirat, atau siksa di dunia dan akhirat sekaligus. Kembali kepada Allah dan menjauhi maksiat adalah sebab datangnya rahmat. Kita diperintahkan untuk memperhatikan setiap ayat yang Allah datangkan. Jangan langsung berpaling dari penjelasan, namun perhatikan dahulu, lalu jalankan hukumnya. Orang yang berpaling dari penjelasan Allah yang begitu gamblang, hatinya berarti tertutup. Allah memiliki sifat rububiyah, disebut dalam ayat “min ayaati robbihim” (dari ayat Rabb mereka). Sifat rububiyah artinya Allah itu sebagai Pencipta, Pemberi rezeki, Yang Merajai, dan Pengatur jagat raya. Orang kafir itu diperintah dan diberi nasihat untuk berinfak, namun mereka sombong dan enggan menerima. Allah yang memberikan rezeki, sehingga kalau kita berinfak bukan berarti kita telah berjasa kepada Allah. Bakhil atau pelit merupakan sifat orang kafir. Ada yang mengatakan kebenaran, namun maksudnya adalah batil. Seperti perkataan orang kafir, “Apakah kami akan memberi makan kepada orang-orang yang jika Allah menghendaki tentulah Dia akan memberinya makan.” Pernyataan “tiadalah kamu melainkan dalam kesesatan yang nyata”, maksudnya tidak mendapatkan petunjuk. Allah memiliki masyiah (kehendak) dan kehendak Allah terkait dengan hikmah. Moga bermanfaat dan kita semakin semangat merenungkan Al-Qur’an.   Referensi: At-Tashil li Ta’wil At-Tanzil Tafsir Juz’u Yasin. Cetakan pertama, Tahun 1431 H. Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin. Penerbit Maktabah Makkah. Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim. Cetakan pertama, Tahun 1431 H. Ibnu Katsir. Tahqiq: Prof. Dr. Hikmat bin Basyir bin Yasin. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Tafsir Al-Qur’an Al-Karim – Surat Yasin. Cetakan kedua, Tahun 1424 H. Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin. Penerbit Dar Ats-Tsuraya. Tafsir As-Sa’di. Cetakan kedelapan, Tahun 1433 H. Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di. Penerbit Muassasah Ar-Risalah.   Diselesaikan di Pesantren Darush Sholihin, Panggang, Gunungkidul, 13 Syawal 1439 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsfaedah surat yasin rezeki surat yasin tafsiru surat yasin
Download   Coba kaji dari surat Yasin ini akan ditemukan lagi bahasan penting tentang rezeki, sifat pelit, dan Tafsir Surah Yasin Ayat 45 – 47 وَإِذَا قِيلَ لَهُمُ اتَّقُوا مَا بَيْنَ أَيْدِيكُمْ وَمَا خَلْفَكُمْ لَعَلَّكُمْ تُرْحَمُونَ وَمَا تَأْتِيهِمْ مِنْ آيَةٍ مِنْ آيَاتِ رَبِّهِمْ إِلَّا كَانُوا عَنْهَا مُعْرِضِينَ وَإِذَا قِيلَ لَهُمْ أَنْفِقُوا مِمَّا رَزَقَكُمُ اللَّهُ قَالَ الَّذِينَ كَفَرُوا لِلَّذِينَ آمَنُوا أَنُطْعِمُ مَنْ لَوْ يَشَاءُ اللَّهُ أَطْعَمَهُ إِنْ أَنْتُمْ إِلَّا فِي ضَلَالٍ مُبِينٍ  “Dan apabila dikatakan kepada mereka: “Takutlah kamu akan siksa yang di hadapanmu dan siksa yang akan datang supaya kamu mendapat rahmat”, (niscaya mereka berpaling). Dan sekali-kali tiada datang kepada mereka suatu tanda dari tanda tanda kekuasaan Rabb mereka, melainkan mereka selalu berpaling daripadanya. Dan apabila dikatakakan kepada mereka: “Nafkahkanlah sebahagian dari rezeki yang diberikan Allah kepadamu”, maka orang-orang yang kafir itu berkata kepada orang-orang yang beriman: “Apakah kami akan memberi makan kepada orang-orang yang jika Allah menghendaki tentulah Dia akan memberinya makan, tiadalah kamu melainkan dalam kesesatan yang nyata.”  (QS. Yasin: 45-47)   Penjelasan Ayat Arti ittaqu, adalah berhati-hatilah, lalu jadikanlah antara diri kalian dan siksa itu penghalang. Arti maa bayna aydikum, adalah siksa yang ada pada umat sebelum kalian. Arti wa maa kholfakum, adalah siksa yang akan diberikan kepada mereka yang mendustakan hari kiamat. Ada juga ulama yang mengatakan maa bayna aydikum (sesuatu di hadapan kita) adalah siksaan di akhirat, karena akhirat ada di hadapan kita. Sedangkan wa maa kholfakum (sesuatu di belakang kita) maknanya adalah siksaan di dunia karena dunia akan kita tinggalkan. Ayat ini menerangkan bahwa orang musyrik dan yang mendustakan risalah Nabi dibuat takut dengan keadaan alam barzakh dan hari kiamat, dan juga dibuat takut dengan hukuman-hukuman yang diberikan di dunia. Ini supaya mereka berpaling dari siksa sebagai bentuk rahmat kepada mereka. Disebutkan bahwa akan datang kepada mereka ayat yaitu tanda kekuasaan Allah, disandarkan kepada Allah menunjukkan sempurna dan begitu jelasnya. Tanda-tanda inilah yang menunjukkan begitu pedulinya Allah kepada hamba-Nya. Allah tunjukkan kepada hal yang bermanfaat bagi dunia dan agamanya. Tanda ini juga menunjukkan wahdaniyyah (keesaan) Allah, juga sebagai mukjizat. Pada ayat ini diperintahkan untuk mengeluarkan rezeki yang telah Allah anugerahkan. Ini dikatakan kepada orang kafir, penentang, dan yang mengufuri keesaan Allah. Jika Allah kehendaki, Allah bisa merampas rezeki tersebut dari mereka. Orang-orang kafir lantas berkata kepada orang beriman, mereka berargumen dengan masyiah (kehendak Allah), “Apakah kami akan memberi makan kepada orang-orang yang jika Allah menghendaki tentulah Dia akan memberinya makan.” Maksudnya, biarkan saja yang miskin tetap miskin. Jika Allah kehendaki kaya, pasti mereka akan kaya. Intinya mereka berkata demikian, sejatinya orang kafir itu pelit dan memang enggan membantu orang fakir dan miskin. Disebutkan dalam ayat “tiadalah kamu melainkan dalam kesesatan yang nyata”, ada dua pendapat dalam hal ini: Ini adalah perkataan orang kafir kepada orang beriman ketika mereka memerintahkan orang kafir untuk berinfak. Ini adalah perkataan Allah kepada orang kafir.   Bolehkah beralasan dengan kehendak Allah dalam bermaksiat? Kehendak Allah bukanlah jadi argumen dalam bermaksiat kepada Allah selamanya. Walaupun memang setiap apa yang Allah kehendaki pasti terjadi dan yang tidak Allah kehendaki, tidak akan terjadi. Namun ingat, Allah berikan kepada hamba kekuatan untuk menjalankan perintah dan menjauhi larangan. Kalau ia meninggalkan apa yang Allah perintahkan, maka itu adalah pilihannya, bukan paksaan.   Pelajaran dari Ayat “Dan apabila dikatakan kepada mereka: “Takutlah kamu akan siksa …”, berartiorang kafir sudah disampaikan hujjah dan telah sampai kepada mereka dakwah. Jika seseorang berpaling dari peringatan Allah, maka ia akan mendapatkan siksa di dunia, siksa di akhirat, atau siksa di dunia dan akhirat sekaligus. Kembali kepada Allah dan menjauhi maksiat adalah sebab datangnya rahmat. Kita diperintahkan untuk memperhatikan setiap ayat yang Allah datangkan. Jangan langsung berpaling dari penjelasan, namun perhatikan dahulu, lalu jalankan hukumnya. Orang yang berpaling dari penjelasan Allah yang begitu gamblang, hatinya berarti tertutup. Allah memiliki sifat rububiyah, disebut dalam ayat “min ayaati robbihim” (dari ayat Rabb mereka). Sifat rububiyah artinya Allah itu sebagai Pencipta, Pemberi rezeki, Yang Merajai, dan Pengatur jagat raya. Orang kafir itu diperintah dan diberi nasihat untuk berinfak, namun mereka sombong dan enggan menerima. Allah yang memberikan rezeki, sehingga kalau kita berinfak bukan berarti kita telah berjasa kepada Allah. Bakhil atau pelit merupakan sifat orang kafir. Ada yang mengatakan kebenaran, namun maksudnya adalah batil. Seperti perkataan orang kafir, “Apakah kami akan memberi makan kepada orang-orang yang jika Allah menghendaki tentulah Dia akan memberinya makan.” Pernyataan “tiadalah kamu melainkan dalam kesesatan yang nyata”, maksudnya tidak mendapatkan petunjuk. Allah memiliki masyiah (kehendak) dan kehendak Allah terkait dengan hikmah. Moga bermanfaat dan kita semakin semangat merenungkan Al-Qur’an.   Referensi: At-Tashil li Ta’wil At-Tanzil Tafsir Juz’u Yasin. Cetakan pertama, Tahun 1431 H. Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin. Penerbit Maktabah Makkah. Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim. Cetakan pertama, Tahun 1431 H. Ibnu Katsir. Tahqiq: Prof. Dr. Hikmat bin Basyir bin Yasin. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Tafsir Al-Qur’an Al-Karim – Surat Yasin. Cetakan kedua, Tahun 1424 H. Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin. Penerbit Dar Ats-Tsuraya. Tafsir As-Sa’di. Cetakan kedelapan, Tahun 1433 H. Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di. Penerbit Muassasah Ar-Risalah.   Diselesaikan di Pesantren Darush Sholihin, Panggang, Gunungkidul, 13 Syawal 1439 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsfaedah surat yasin rezeki surat yasin tafsiru surat yasin


Download   Coba kaji dari surat Yasin ini akan ditemukan lagi bahasan penting tentang rezeki, sifat pelit, dan Tafsir Surah Yasin Ayat 45 – 47 وَإِذَا قِيلَ لَهُمُ اتَّقُوا مَا بَيْنَ أَيْدِيكُمْ وَمَا خَلْفَكُمْ لَعَلَّكُمْ تُرْحَمُونَ وَمَا تَأْتِيهِمْ مِنْ آيَةٍ مِنْ آيَاتِ رَبِّهِمْ إِلَّا كَانُوا عَنْهَا مُعْرِضِينَ وَإِذَا قِيلَ لَهُمْ أَنْفِقُوا مِمَّا رَزَقَكُمُ اللَّهُ قَالَ الَّذِينَ كَفَرُوا لِلَّذِينَ آمَنُوا أَنُطْعِمُ مَنْ لَوْ يَشَاءُ اللَّهُ أَطْعَمَهُ إِنْ أَنْتُمْ إِلَّا فِي ضَلَالٍ مُبِينٍ  “Dan apabila dikatakan kepada mereka: “Takutlah kamu akan siksa yang di hadapanmu dan siksa yang akan datang supaya kamu mendapat rahmat”, (niscaya mereka berpaling). Dan sekali-kali tiada datang kepada mereka suatu tanda dari tanda tanda kekuasaan Rabb mereka, melainkan mereka selalu berpaling daripadanya. Dan apabila dikatakakan kepada mereka: “Nafkahkanlah sebahagian dari rezeki yang diberikan Allah kepadamu”, maka orang-orang yang kafir itu berkata kepada orang-orang yang beriman: “Apakah kami akan memberi makan kepada orang-orang yang jika Allah menghendaki tentulah Dia akan memberinya makan, tiadalah kamu melainkan dalam kesesatan yang nyata.”  (QS. Yasin: 45-47)   Penjelasan Ayat Arti ittaqu, adalah berhati-hatilah, lalu jadikanlah antara diri kalian dan siksa itu penghalang. Arti maa bayna aydikum, adalah siksa yang ada pada umat sebelum kalian. Arti wa maa kholfakum, adalah siksa yang akan diberikan kepada mereka yang mendustakan hari kiamat. Ada juga ulama yang mengatakan maa bayna aydikum (sesuatu di hadapan kita) adalah siksaan di akhirat, karena akhirat ada di hadapan kita. Sedangkan wa maa kholfakum (sesuatu di belakang kita) maknanya adalah siksaan di dunia karena dunia akan kita tinggalkan. Ayat ini menerangkan bahwa orang musyrik dan yang mendustakan risalah Nabi dibuat takut dengan keadaan alam barzakh dan hari kiamat, dan juga dibuat takut dengan hukuman-hukuman yang diberikan di dunia. Ini supaya mereka berpaling dari siksa sebagai bentuk rahmat kepada mereka. Disebutkan bahwa akan datang kepada mereka ayat yaitu tanda kekuasaan Allah, disandarkan kepada Allah menunjukkan sempurna dan begitu jelasnya. Tanda-tanda inilah yang menunjukkan begitu pedulinya Allah kepada hamba-Nya. Allah tunjukkan kepada hal yang bermanfaat bagi dunia dan agamanya. Tanda ini juga menunjukkan wahdaniyyah (keesaan) Allah, juga sebagai mukjizat. Pada ayat ini diperintahkan untuk mengeluarkan rezeki yang telah Allah anugerahkan. Ini dikatakan kepada orang kafir, penentang, dan yang mengufuri keesaan Allah. Jika Allah kehendaki, Allah bisa merampas rezeki tersebut dari mereka. Orang-orang kafir lantas berkata kepada orang beriman, mereka berargumen dengan masyiah (kehendak Allah), “Apakah kami akan memberi makan kepada orang-orang yang jika Allah menghendaki tentulah Dia akan memberinya makan.” Maksudnya, biarkan saja yang miskin tetap miskin. Jika Allah kehendaki kaya, pasti mereka akan kaya. Intinya mereka berkata demikian, sejatinya orang kafir itu pelit dan memang enggan membantu orang fakir dan miskin. Disebutkan dalam ayat “tiadalah kamu melainkan dalam kesesatan yang nyata”, ada dua pendapat dalam hal ini: Ini adalah perkataan orang kafir kepada orang beriman ketika mereka memerintahkan orang kafir untuk berinfak. Ini adalah perkataan Allah kepada orang kafir.   Bolehkah beralasan dengan kehendak Allah dalam bermaksiat? Kehendak Allah bukanlah jadi argumen dalam bermaksiat kepada Allah selamanya. Walaupun memang setiap apa yang Allah kehendaki pasti terjadi dan yang tidak Allah kehendaki, tidak akan terjadi. Namun ingat, Allah berikan kepada hamba kekuatan untuk menjalankan perintah dan menjauhi larangan. Kalau ia meninggalkan apa yang Allah perintahkan, maka itu adalah pilihannya, bukan paksaan.   Pelajaran dari Ayat “Dan apabila dikatakan kepada mereka: “Takutlah kamu akan siksa …”, berartiorang kafir sudah disampaikan hujjah dan telah sampai kepada mereka dakwah. Jika seseorang berpaling dari peringatan Allah, maka ia akan mendapatkan siksa di dunia, siksa di akhirat, atau siksa di dunia dan akhirat sekaligus. Kembali kepada Allah dan menjauhi maksiat adalah sebab datangnya rahmat. Kita diperintahkan untuk memperhatikan setiap ayat yang Allah datangkan. Jangan langsung berpaling dari penjelasan, namun perhatikan dahulu, lalu jalankan hukumnya. Orang yang berpaling dari penjelasan Allah yang begitu gamblang, hatinya berarti tertutup. Allah memiliki sifat rububiyah, disebut dalam ayat “min ayaati robbihim” (dari ayat Rabb mereka). Sifat rububiyah artinya Allah itu sebagai Pencipta, Pemberi rezeki, Yang Merajai, dan Pengatur jagat raya. Orang kafir itu diperintah dan diberi nasihat untuk berinfak, namun mereka sombong dan enggan menerima. Allah yang memberikan rezeki, sehingga kalau kita berinfak bukan berarti kita telah berjasa kepada Allah. Bakhil atau pelit merupakan sifat orang kafir. Ada yang mengatakan kebenaran, namun maksudnya adalah batil. Seperti perkataan orang kafir, “Apakah kami akan memberi makan kepada orang-orang yang jika Allah menghendaki tentulah Dia akan memberinya makan.” Pernyataan “tiadalah kamu melainkan dalam kesesatan yang nyata”, maksudnya tidak mendapatkan petunjuk. Allah memiliki masyiah (kehendak) dan kehendak Allah terkait dengan hikmah. Moga bermanfaat dan kita semakin semangat merenungkan Al-Qur’an.   Referensi: At-Tashil li Ta’wil At-Tanzil Tafsir Juz’u Yasin. Cetakan pertama, Tahun 1431 H. Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin. Penerbit Maktabah Makkah. Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim. Cetakan pertama, Tahun 1431 H. Ibnu Katsir. Tahqiq: Prof. Dr. Hikmat bin Basyir bin Yasin. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Tafsir Al-Qur’an Al-Karim – Surat Yasin. Cetakan kedua, Tahun 1424 H. Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin. Penerbit Dar Ats-Tsuraya. Tafsir As-Sa’di. Cetakan kedelapan, Tahun 1433 H. Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di. Penerbit Muassasah Ar-Risalah.   Diselesaikan di Pesantren Darush Sholihin, Panggang, Gunungkidul, 13 Syawal 1439 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsfaedah surat yasin rezeki surat yasin tafsiru surat yasin

Bolehkah Tayamum karena Waktu Shalat mau Habis?

Tayamum karena Waktu Shalat mau Habis Jika kita antri air untuk wudhu, namun jika ditunggu, jumatan sudah selesai, apakah boleh tayamum untuk jumatan? Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Kasusnya: bolehkah tayamum karena alasan dikhawatirkan keluar waktu padahal ada air? Berikut saya tuliskan kesimpulan dari kitab Fiqh menurut 4 madzhab, [1] Menurut Hanafiyah Bahwa dalam masalah ini, shalat dibagi menjadi 3 macam: Shalat yang tidak memiliki batas waktu, sehingga tidak dikkhawatirkan keluar dari waktunya. Seperti shalat sunah yang tidak tertentu waktunya, misal, tahiyatul masjid, shalat sunah setelah wudhu. Shalat yang memiliki batas waktu, tapi tidak memiliki badal (pengganti), seperti shalat jenazah atau shalat id. Shalat yang memiliki batas waktu, tetapi memiliki badal (pengganti), seperti shalat jumat atau shalat 5 waktu. Shalat jumat bisa diganti dengan shalat dzuhur, shalat 5 waktu bagi yang tidak sempat mengerjakannya pada waktunya karena udzur, dia bisa qadha dengan mengerjakannya setelah waktunya selesai. Untuk shalat sunah yang tidak memiliki waktu khusus, tidak boleh tayamum selama masih ada air, kecuali jika ada batas waktunya, seperti shalat sunah bakdiyah dzuhur atau maghirb atau isya, dimana jika shalat ini ditunda untuk wudhu dulu menyebabkan keluar waktu, maka boleh tayamum. Untuk shalat jenazah dan shalat id, boleh tayamum meskipun ada air, jika dikhawatirkan waktunya habis apabila harus wudhu. Untuk jumatan, tidak boleh tayamum selama masih ada air. Tidak masalah ketinggalan, dan nanti shalat dzuhur sebagai pengganti jumatan dengan berwudhu. Demikian pula semua shalat wajib. Jika ada yang tayamum padahal masih ada air, maka wajib diulang. [2] Menurut Malikiyah Apabila seseorang berwudhu yang hanya cukup untuk mencuci 4 anggota wudhu, atau melakukan mandi junub, bisa menyebabkan dia terlambat shalat, maka boleh tayamum dan mengerjakan shalat apapun. Dan tidak perlu mengulang shalatnya setelah mendapat air. Sementara untuk jumatan, bolehkah tayamum apabila dikhawatirkan kehilangan waktu jika berwudhu? Dalam hal ini ada 2 pendapat. Yang masyhur dalam madzhab Maliki, tidak boleh tayamum. Adapun untuk shalat jenazah, tidak boleh tayamum, kecuali bagi yang tidak mendapat air. [3] Keterangan Syafiiyah Tidak boleh tayamum sama sekali selama masih ada air. Karena jika dia tayamum, sementara ada air berarti tidak memenuhi syarat tayamum, dan artinya tayamumnya tidak sah. [4] Menurut Hambali Tidak boleh tayamum hanya karena khawatir kehabisan waktu shalat. Kecuali jika dia seorang musafir, dan dia tahu dalam perjalanan sekian kilometer lagi akan ada air, namun jika dicari, waktu shalat akan habis. Dalam kondisi ini, dia boleh tayamum. (al-Fiqh ‘ala al-Madzahib al-Arba’ah, 1/144). Berdasarkan keterangan dari keempat madzhab di atas, mereka sepakat bahwa jika kita antri air untuk wudhu, namun jika ditunggu, jumatan sudah selesai, maka tidak boleh tayamum. Tapi tetap antri untuk mendapatkan air, sehingga bisa berwudhu dengan air. Demikian, Allahu a’lam. Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. SPONSOR hubungi: 081 326 333 328 DONASI hubungi: 087 882 888 727 REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK 🔍 Pertanyaan Seputar Islam, Cara Mengobati Orang Kesurupan Menurut Islam, Beda Nabi Dan Rasul Dalam Islam, Apa Yang Dimaksud Dengan Hadits, Ucapan Selamat Idul Fitri 1433, Cara Mengusir Cicak Dalam Islam Visited 61 times, 1 visit(s) today Post Views: 342 QRIS donasi Yufid

Bolehkah Tayamum karena Waktu Shalat mau Habis?

Tayamum karena Waktu Shalat mau Habis Jika kita antri air untuk wudhu, namun jika ditunggu, jumatan sudah selesai, apakah boleh tayamum untuk jumatan? Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Kasusnya: bolehkah tayamum karena alasan dikhawatirkan keluar waktu padahal ada air? Berikut saya tuliskan kesimpulan dari kitab Fiqh menurut 4 madzhab, [1] Menurut Hanafiyah Bahwa dalam masalah ini, shalat dibagi menjadi 3 macam: Shalat yang tidak memiliki batas waktu, sehingga tidak dikkhawatirkan keluar dari waktunya. Seperti shalat sunah yang tidak tertentu waktunya, misal, tahiyatul masjid, shalat sunah setelah wudhu. Shalat yang memiliki batas waktu, tapi tidak memiliki badal (pengganti), seperti shalat jenazah atau shalat id. Shalat yang memiliki batas waktu, tetapi memiliki badal (pengganti), seperti shalat jumat atau shalat 5 waktu. Shalat jumat bisa diganti dengan shalat dzuhur, shalat 5 waktu bagi yang tidak sempat mengerjakannya pada waktunya karena udzur, dia bisa qadha dengan mengerjakannya setelah waktunya selesai. Untuk shalat sunah yang tidak memiliki waktu khusus, tidak boleh tayamum selama masih ada air, kecuali jika ada batas waktunya, seperti shalat sunah bakdiyah dzuhur atau maghirb atau isya, dimana jika shalat ini ditunda untuk wudhu dulu menyebabkan keluar waktu, maka boleh tayamum. Untuk shalat jenazah dan shalat id, boleh tayamum meskipun ada air, jika dikhawatirkan waktunya habis apabila harus wudhu. Untuk jumatan, tidak boleh tayamum selama masih ada air. Tidak masalah ketinggalan, dan nanti shalat dzuhur sebagai pengganti jumatan dengan berwudhu. Demikian pula semua shalat wajib. Jika ada yang tayamum padahal masih ada air, maka wajib diulang. [2] Menurut Malikiyah Apabila seseorang berwudhu yang hanya cukup untuk mencuci 4 anggota wudhu, atau melakukan mandi junub, bisa menyebabkan dia terlambat shalat, maka boleh tayamum dan mengerjakan shalat apapun. Dan tidak perlu mengulang shalatnya setelah mendapat air. Sementara untuk jumatan, bolehkah tayamum apabila dikhawatirkan kehilangan waktu jika berwudhu? Dalam hal ini ada 2 pendapat. Yang masyhur dalam madzhab Maliki, tidak boleh tayamum. Adapun untuk shalat jenazah, tidak boleh tayamum, kecuali bagi yang tidak mendapat air. [3] Keterangan Syafiiyah Tidak boleh tayamum sama sekali selama masih ada air. Karena jika dia tayamum, sementara ada air berarti tidak memenuhi syarat tayamum, dan artinya tayamumnya tidak sah. [4] Menurut Hambali Tidak boleh tayamum hanya karena khawatir kehabisan waktu shalat. Kecuali jika dia seorang musafir, dan dia tahu dalam perjalanan sekian kilometer lagi akan ada air, namun jika dicari, waktu shalat akan habis. Dalam kondisi ini, dia boleh tayamum. (al-Fiqh ‘ala al-Madzahib al-Arba’ah, 1/144). Berdasarkan keterangan dari keempat madzhab di atas, mereka sepakat bahwa jika kita antri air untuk wudhu, namun jika ditunggu, jumatan sudah selesai, maka tidak boleh tayamum. Tapi tetap antri untuk mendapatkan air, sehingga bisa berwudhu dengan air. Demikian, Allahu a’lam. Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. SPONSOR hubungi: 081 326 333 328 DONASI hubungi: 087 882 888 727 REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK 🔍 Pertanyaan Seputar Islam, Cara Mengobati Orang Kesurupan Menurut Islam, Beda Nabi Dan Rasul Dalam Islam, Apa Yang Dimaksud Dengan Hadits, Ucapan Selamat Idul Fitri 1433, Cara Mengusir Cicak Dalam Islam Visited 61 times, 1 visit(s) today Post Views: 342 QRIS donasi Yufid
Tayamum karena Waktu Shalat mau Habis Jika kita antri air untuk wudhu, namun jika ditunggu, jumatan sudah selesai, apakah boleh tayamum untuk jumatan? Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Kasusnya: bolehkah tayamum karena alasan dikhawatirkan keluar waktu padahal ada air? Berikut saya tuliskan kesimpulan dari kitab Fiqh menurut 4 madzhab, [1] Menurut Hanafiyah Bahwa dalam masalah ini, shalat dibagi menjadi 3 macam: Shalat yang tidak memiliki batas waktu, sehingga tidak dikkhawatirkan keluar dari waktunya. Seperti shalat sunah yang tidak tertentu waktunya, misal, tahiyatul masjid, shalat sunah setelah wudhu. Shalat yang memiliki batas waktu, tapi tidak memiliki badal (pengganti), seperti shalat jenazah atau shalat id. Shalat yang memiliki batas waktu, tetapi memiliki badal (pengganti), seperti shalat jumat atau shalat 5 waktu. Shalat jumat bisa diganti dengan shalat dzuhur, shalat 5 waktu bagi yang tidak sempat mengerjakannya pada waktunya karena udzur, dia bisa qadha dengan mengerjakannya setelah waktunya selesai. Untuk shalat sunah yang tidak memiliki waktu khusus, tidak boleh tayamum selama masih ada air, kecuali jika ada batas waktunya, seperti shalat sunah bakdiyah dzuhur atau maghirb atau isya, dimana jika shalat ini ditunda untuk wudhu dulu menyebabkan keluar waktu, maka boleh tayamum. Untuk shalat jenazah dan shalat id, boleh tayamum meskipun ada air, jika dikhawatirkan waktunya habis apabila harus wudhu. Untuk jumatan, tidak boleh tayamum selama masih ada air. Tidak masalah ketinggalan, dan nanti shalat dzuhur sebagai pengganti jumatan dengan berwudhu. Demikian pula semua shalat wajib. Jika ada yang tayamum padahal masih ada air, maka wajib diulang. [2] Menurut Malikiyah Apabila seseorang berwudhu yang hanya cukup untuk mencuci 4 anggota wudhu, atau melakukan mandi junub, bisa menyebabkan dia terlambat shalat, maka boleh tayamum dan mengerjakan shalat apapun. Dan tidak perlu mengulang shalatnya setelah mendapat air. Sementara untuk jumatan, bolehkah tayamum apabila dikhawatirkan kehilangan waktu jika berwudhu? Dalam hal ini ada 2 pendapat. Yang masyhur dalam madzhab Maliki, tidak boleh tayamum. Adapun untuk shalat jenazah, tidak boleh tayamum, kecuali bagi yang tidak mendapat air. [3] Keterangan Syafiiyah Tidak boleh tayamum sama sekali selama masih ada air. Karena jika dia tayamum, sementara ada air berarti tidak memenuhi syarat tayamum, dan artinya tayamumnya tidak sah. [4] Menurut Hambali Tidak boleh tayamum hanya karena khawatir kehabisan waktu shalat. Kecuali jika dia seorang musafir, dan dia tahu dalam perjalanan sekian kilometer lagi akan ada air, namun jika dicari, waktu shalat akan habis. Dalam kondisi ini, dia boleh tayamum. (al-Fiqh ‘ala al-Madzahib al-Arba’ah, 1/144). Berdasarkan keterangan dari keempat madzhab di atas, mereka sepakat bahwa jika kita antri air untuk wudhu, namun jika ditunggu, jumatan sudah selesai, maka tidak boleh tayamum. Tapi tetap antri untuk mendapatkan air, sehingga bisa berwudhu dengan air. Demikian, Allahu a’lam. Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. SPONSOR hubungi: 081 326 333 328 DONASI hubungi: 087 882 888 727 REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK 🔍 Pertanyaan Seputar Islam, Cara Mengobati Orang Kesurupan Menurut Islam, Beda Nabi Dan Rasul Dalam Islam, Apa Yang Dimaksud Dengan Hadits, Ucapan Selamat Idul Fitri 1433, Cara Mengusir Cicak Dalam Islam Visited 61 times, 1 visit(s) today Post Views: 342 QRIS donasi Yufid


<iframe src="https://w.soundcloud.com/player/?url=https%3A//api.soundcloud.com/tracks/482228004&amp;color=d5265f&amp;auto_play=false&amp;show_artwork=false&amp;hide_related=true&amp;show_comments=false&amp;show_user=false&amp;show_reposts=false" width="100%" height="166" frameborder="no" scrolling="no"></iframe> Tayamum karena Waktu Shalat mau Habis Jika kita antri air untuk wudhu, namun jika ditunggu, jumatan sudah selesai, apakah boleh tayamum untuk jumatan? Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Kasusnya: bolehkah tayamum karena alasan dikhawatirkan keluar waktu padahal ada air? Berikut saya tuliskan kesimpulan dari kitab Fiqh menurut 4 madzhab, [1] Menurut Hanafiyah Bahwa dalam masalah ini, shalat dibagi menjadi 3 macam: Shalat yang tidak memiliki batas waktu, sehingga tidak dikkhawatirkan keluar dari waktunya. Seperti shalat sunah yang tidak tertentu waktunya, misal, tahiyatul masjid, shalat sunah setelah wudhu. Shalat yang memiliki batas waktu, tapi tidak memiliki badal (pengganti), seperti shalat jenazah atau shalat id. Shalat yang memiliki batas waktu, tetapi memiliki badal (pengganti), seperti shalat jumat atau shalat 5 waktu. Shalat jumat bisa diganti dengan shalat dzuhur, shalat 5 waktu bagi yang tidak sempat mengerjakannya pada waktunya karena udzur, dia bisa qadha dengan mengerjakannya setelah waktunya selesai. Untuk shalat sunah yang tidak memiliki waktu khusus, tidak boleh tayamum selama masih ada air, kecuali jika ada batas waktunya, seperti shalat sunah bakdiyah dzuhur atau maghirb atau isya, dimana jika shalat ini ditunda untuk wudhu dulu menyebabkan keluar waktu, maka boleh tayamum. Untuk shalat jenazah dan shalat id, boleh tayamum meskipun ada air, jika dikhawatirkan waktunya habis apabila harus wudhu. Untuk jumatan, tidak boleh tayamum selama masih ada air. Tidak masalah ketinggalan, dan nanti shalat dzuhur sebagai pengganti jumatan dengan berwudhu. Demikian pula semua shalat wajib. Jika ada yang tayamum padahal masih ada air, maka wajib diulang. [2] Menurut Malikiyah Apabila seseorang berwudhu yang hanya cukup untuk mencuci 4 anggota wudhu, atau melakukan mandi junub, bisa menyebabkan dia terlambat shalat, maka boleh tayamum dan mengerjakan shalat apapun. Dan tidak perlu mengulang shalatnya setelah mendapat air. Sementara untuk jumatan, bolehkah tayamum apabila dikhawatirkan kehilangan waktu jika berwudhu? Dalam hal ini ada 2 pendapat. Yang masyhur dalam madzhab Maliki, tidak boleh tayamum. Adapun untuk shalat jenazah, tidak boleh tayamum, kecuali bagi yang tidak mendapat air. [3] Keterangan Syafiiyah Tidak boleh tayamum sama sekali selama masih ada air. Karena jika dia tayamum, sementara ada air berarti tidak memenuhi syarat tayamum, dan artinya tayamumnya tidak sah. [4] Menurut Hambali Tidak boleh tayamum hanya karena khawatir kehabisan waktu shalat. Kecuali jika dia seorang musafir, dan dia tahu dalam perjalanan sekian kilometer lagi akan ada air, namun jika dicari, waktu shalat akan habis. Dalam kondisi ini, dia boleh tayamum. (al-Fiqh ‘ala al-Madzahib al-Arba’ah, 1/144). Berdasarkan keterangan dari keempat madzhab di atas, mereka sepakat bahwa jika kita antri air untuk wudhu, namun jika ditunggu, jumatan sudah selesai, maka tidak boleh tayamum. Tapi tetap antri untuk mendapatkan air, sehingga bisa berwudhu dengan air. Demikian, Allahu a’lam. Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. SPONSOR hubungi: 081 326 333 328 DONASI hubungi: 087 882 888 727 REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK 🔍 Pertanyaan Seputar Islam, Cara Mengobati Orang Kesurupan Menurut Islam, Beda Nabi Dan Rasul Dalam Islam, Apa Yang Dimaksud Dengan Hadits, Ucapan Selamat Idul Fitri 1433, Cara Mengusir Cicak Dalam Islam Visited 61 times, 1 visit(s) today Post Views: 342 <img class="aligncenter wp-image-43307" src="https://i0.wp.com/konsultasisyariah.com/wp-content/uploads/2023/10/qris-donasi-yufid-resized.jpeg" alt="QRIS donasi Yufid" width="741" height="1024" />

Apakah Microsleep Membatalkan Wudhu?

Microsleep adalah tidur yang tidak menyeluruh dan tidak sama seperti tidur biasa manusia di malam hari. Microsleep umumnya berlangsung singkat beberapa detik sampai 2 menit akibat lelah dan mengantuk. Sebagian otak ada yang “tertidur” dan ada yang masih aktif, bahkan microsleep bisa terjadi saat mata masih terbuka. Hal ini terjadi misalnya ketika menyetir mobil.Bisa disimpulkan bawa microsleep merupakan “tidur yang sebentar dan tidak menyeluruh”. Apakah tidur seperti ini membatalkan wudhu? Pendapat terkuat adalah TIDAK membatalkan wudhu karena termasuk “naumun yasir/ naumun qalil” yaitu tidur yang sebentar dan tidak menyeluruh.Dalilnya adalah hadits Anas bin Malik yang menjelaskan bahwa para Sahabat menunggu shalat sampai kepala mereka terkantuk-kantuk (mau jatuh), kemudian shalat tanpa mengulang wudhu.Anas bin Malik berkata,ﻛﺎﻧﻮﺍ ﻳﻨﺘﻈﺮﻭﻥ ﺍﻟﻌِﺸﺎﺀ ﻋﻠﻰ ﻋﻬﺪ ﺭﺳﻮﻝ ﺍﻟﻠﻪ ﺻَﻠَّﻰ ﺍﻟﻠﻪُ ﻋَﻠَﻴْﻪِ ﻭﺳَﻠَّﻢَ ﺣﺘﻰ ﺗﺨﻔِﻖَ ﺭﺅﻭﺳﻬﻢ ﺛﻢ ﻳُﺼﻠُّﻮﻥ ﻭﻻ ﻳﺘﻮﺿﺆﻭﻥ“Sesungguhnya para shahabat radhiallahu anhu menunggu pelaksanaan shalat Isya pada masa Rasulullah sallalahu alaihi wa sallam sampai kepalanya terkantuk-kantuk, kemudian mereka shalat tanpa berwudu.”[1] Al-Mawardi menjelaskan,: ﺃﻥ ﺍﻟﻨَّﻮﻡ ﻧﺎﻗﺾٌ ﻟﻠﻮﺿﻮﺀ ﺇﻻ ﺍﻟﻨﻮﻡ ﺍﻟﻴﺴﻴﺮ ﻣﻦ ﺍﻟﻘﺎﻋﺪ ﻭﺍﻟﻘﺎﺋﻢ“Tidur itu membatalkan wudhu kecuali tidur yang sedikit ketika duduk atau berdiri.” [2] Demikian juga penjelasan syaikh Al-‘Ustaimin,ﻭﺍﻟﻨَّﻮﻡ ﺍﻟﻨَّﺎﻗﺾ ﻋﻠﻰ ﺍﻟﻤﺬﻫﺐ : ﻛُﻞُّ ﻧﻮﻡ ﺇﻻ ﻳﺴﻴﺮ ﻧﻮﻡ ﻣﻦ ﻗﺎﺋﻢ، ﺃﻭ ﻗﺎﻋﺪ“Tidur membatalkan wudhu menurut pendapat mazhab (hanabilah), semua jenis tidur kecuali tidur yang sedikit ketika berdiri dan duduk.” [3] Patokan tidur sedikit atau banyak adalah apakah sudah hilang kesadaran menyeluruh atau tidak sebagaimana kita tidur nyenyak di malam atau siang hari.Hal ini juga sebagaimana penjelasan Ibnu Taimiyyah,ﻭﺍﻟﻔﺮﻕ ﺑﻴﻦ ﺍﻟﻨﻮﻡ ﺍﻟﻜﺜﻴﺮ ﻭﺍﻟﻘﻠﻴﻞ : ﺃﻥ ﺍﻟﻜﺜﻴﺮ ﻫﻮ ﺍﻟﻤﺴﺘﻐﺮﻕ ﺍﻟﺬﻱ ﻻ ﻳﺸﻌﺮ ﻓﻴﻪ ﺍﻹﻧﺴﺎﻥ ﺑﺎﻟﺤﺪﺙ ﻟﻮ ﺃﺣﺪﺙ , ﻭﺍﻟﻘﻠﻴﻞ ﻫﻮ ﺍﻟﺬﻱ ﻳﺸﻌﺮ ﻓﻴﻪ ﺍﻹﻧﺴﺎﻥ ﺑﺎﻟﺤﺪﺙ ﻟﻮ ﺃﺣﺪﺙ ، ﻛﺨﺮﻭﺝ ﺍﻟﺮﻳﺢ“Perbedaan antara tidur “banyak dan sedikit” adalah tidur “banyak” itu terjadi menyeluruh yang manusia tidak merasakan suatu kejadian (seperti ketika terjaga), sedangkan tidur sedikit, manusia bisa merasakannya seperti keluarnya angin (maaf, kentut).” [4] Demikian juga penjelasan dari dewan fatwa Al-Lajnah Ad-Daimah,ﺇﻥ ﺍﻟﻨﻮﻡ ﺍﻟﺨﻔﻴﻒ ﺍﻟﺬﻱ ﻻ ﻳﺰﻭﻝ ﻣﻌﻪ ﺍﻟﺸﻌﻮﺭ ﻻ ﻳﻨﻘﺾ ﺍﻟﻮﺿﻮﺀ“Tidur yang ringan di mana tidak hilang kemampuan merasakan (menyadari), tidak membatalkan wudhu.” [5] Demikian semoga bermanfaat. @ Perum PTSC, Cileungsi, BogorPenyusun: Raehanul BahraenArtikel www.muslim.or.id Catatan kaki:🔍 Pajak Menurut Islam, Dzikir Sehabis Sholat, Melepas Hijab, Aku Sedih Ya Allah, Mengenal Agama Islam

Apakah Microsleep Membatalkan Wudhu?

Microsleep adalah tidur yang tidak menyeluruh dan tidak sama seperti tidur biasa manusia di malam hari. Microsleep umumnya berlangsung singkat beberapa detik sampai 2 menit akibat lelah dan mengantuk. Sebagian otak ada yang “tertidur” dan ada yang masih aktif, bahkan microsleep bisa terjadi saat mata masih terbuka. Hal ini terjadi misalnya ketika menyetir mobil.Bisa disimpulkan bawa microsleep merupakan “tidur yang sebentar dan tidak menyeluruh”. Apakah tidur seperti ini membatalkan wudhu? Pendapat terkuat adalah TIDAK membatalkan wudhu karena termasuk “naumun yasir/ naumun qalil” yaitu tidur yang sebentar dan tidak menyeluruh.Dalilnya adalah hadits Anas bin Malik yang menjelaskan bahwa para Sahabat menunggu shalat sampai kepala mereka terkantuk-kantuk (mau jatuh), kemudian shalat tanpa mengulang wudhu.Anas bin Malik berkata,ﻛﺎﻧﻮﺍ ﻳﻨﺘﻈﺮﻭﻥ ﺍﻟﻌِﺸﺎﺀ ﻋﻠﻰ ﻋﻬﺪ ﺭﺳﻮﻝ ﺍﻟﻠﻪ ﺻَﻠَّﻰ ﺍﻟﻠﻪُ ﻋَﻠَﻴْﻪِ ﻭﺳَﻠَّﻢَ ﺣﺘﻰ ﺗﺨﻔِﻖَ ﺭﺅﻭﺳﻬﻢ ﺛﻢ ﻳُﺼﻠُّﻮﻥ ﻭﻻ ﻳﺘﻮﺿﺆﻭﻥ“Sesungguhnya para shahabat radhiallahu anhu menunggu pelaksanaan shalat Isya pada masa Rasulullah sallalahu alaihi wa sallam sampai kepalanya terkantuk-kantuk, kemudian mereka shalat tanpa berwudu.”[1] Al-Mawardi menjelaskan,: ﺃﻥ ﺍﻟﻨَّﻮﻡ ﻧﺎﻗﺾٌ ﻟﻠﻮﺿﻮﺀ ﺇﻻ ﺍﻟﻨﻮﻡ ﺍﻟﻴﺴﻴﺮ ﻣﻦ ﺍﻟﻘﺎﻋﺪ ﻭﺍﻟﻘﺎﺋﻢ“Tidur itu membatalkan wudhu kecuali tidur yang sedikit ketika duduk atau berdiri.” [2] Demikian juga penjelasan syaikh Al-‘Ustaimin,ﻭﺍﻟﻨَّﻮﻡ ﺍﻟﻨَّﺎﻗﺾ ﻋﻠﻰ ﺍﻟﻤﺬﻫﺐ : ﻛُﻞُّ ﻧﻮﻡ ﺇﻻ ﻳﺴﻴﺮ ﻧﻮﻡ ﻣﻦ ﻗﺎﺋﻢ، ﺃﻭ ﻗﺎﻋﺪ“Tidur membatalkan wudhu menurut pendapat mazhab (hanabilah), semua jenis tidur kecuali tidur yang sedikit ketika berdiri dan duduk.” [3] Patokan tidur sedikit atau banyak adalah apakah sudah hilang kesadaran menyeluruh atau tidak sebagaimana kita tidur nyenyak di malam atau siang hari.Hal ini juga sebagaimana penjelasan Ibnu Taimiyyah,ﻭﺍﻟﻔﺮﻕ ﺑﻴﻦ ﺍﻟﻨﻮﻡ ﺍﻟﻜﺜﻴﺮ ﻭﺍﻟﻘﻠﻴﻞ : ﺃﻥ ﺍﻟﻜﺜﻴﺮ ﻫﻮ ﺍﻟﻤﺴﺘﻐﺮﻕ ﺍﻟﺬﻱ ﻻ ﻳﺸﻌﺮ ﻓﻴﻪ ﺍﻹﻧﺴﺎﻥ ﺑﺎﻟﺤﺪﺙ ﻟﻮ ﺃﺣﺪﺙ , ﻭﺍﻟﻘﻠﻴﻞ ﻫﻮ ﺍﻟﺬﻱ ﻳﺸﻌﺮ ﻓﻴﻪ ﺍﻹﻧﺴﺎﻥ ﺑﺎﻟﺤﺪﺙ ﻟﻮ ﺃﺣﺪﺙ ، ﻛﺨﺮﻭﺝ ﺍﻟﺮﻳﺢ“Perbedaan antara tidur “banyak dan sedikit” adalah tidur “banyak” itu terjadi menyeluruh yang manusia tidak merasakan suatu kejadian (seperti ketika terjaga), sedangkan tidur sedikit, manusia bisa merasakannya seperti keluarnya angin (maaf, kentut).” [4] Demikian juga penjelasan dari dewan fatwa Al-Lajnah Ad-Daimah,ﺇﻥ ﺍﻟﻨﻮﻡ ﺍﻟﺨﻔﻴﻒ ﺍﻟﺬﻱ ﻻ ﻳﺰﻭﻝ ﻣﻌﻪ ﺍﻟﺸﻌﻮﺭ ﻻ ﻳﻨﻘﺾ ﺍﻟﻮﺿﻮﺀ“Tidur yang ringan di mana tidak hilang kemampuan merasakan (menyadari), tidak membatalkan wudhu.” [5] Demikian semoga bermanfaat. @ Perum PTSC, Cileungsi, BogorPenyusun: Raehanul BahraenArtikel www.muslim.or.id Catatan kaki:🔍 Pajak Menurut Islam, Dzikir Sehabis Sholat, Melepas Hijab, Aku Sedih Ya Allah, Mengenal Agama Islam
Microsleep adalah tidur yang tidak menyeluruh dan tidak sama seperti tidur biasa manusia di malam hari. Microsleep umumnya berlangsung singkat beberapa detik sampai 2 menit akibat lelah dan mengantuk. Sebagian otak ada yang “tertidur” dan ada yang masih aktif, bahkan microsleep bisa terjadi saat mata masih terbuka. Hal ini terjadi misalnya ketika menyetir mobil.Bisa disimpulkan bawa microsleep merupakan “tidur yang sebentar dan tidak menyeluruh”. Apakah tidur seperti ini membatalkan wudhu? Pendapat terkuat adalah TIDAK membatalkan wudhu karena termasuk “naumun yasir/ naumun qalil” yaitu tidur yang sebentar dan tidak menyeluruh.Dalilnya adalah hadits Anas bin Malik yang menjelaskan bahwa para Sahabat menunggu shalat sampai kepala mereka terkantuk-kantuk (mau jatuh), kemudian shalat tanpa mengulang wudhu.Anas bin Malik berkata,ﻛﺎﻧﻮﺍ ﻳﻨﺘﻈﺮﻭﻥ ﺍﻟﻌِﺸﺎﺀ ﻋﻠﻰ ﻋﻬﺪ ﺭﺳﻮﻝ ﺍﻟﻠﻪ ﺻَﻠَّﻰ ﺍﻟﻠﻪُ ﻋَﻠَﻴْﻪِ ﻭﺳَﻠَّﻢَ ﺣﺘﻰ ﺗﺨﻔِﻖَ ﺭﺅﻭﺳﻬﻢ ﺛﻢ ﻳُﺼﻠُّﻮﻥ ﻭﻻ ﻳﺘﻮﺿﺆﻭﻥ“Sesungguhnya para shahabat radhiallahu anhu menunggu pelaksanaan shalat Isya pada masa Rasulullah sallalahu alaihi wa sallam sampai kepalanya terkantuk-kantuk, kemudian mereka shalat tanpa berwudu.”[1] Al-Mawardi menjelaskan,: ﺃﻥ ﺍﻟﻨَّﻮﻡ ﻧﺎﻗﺾٌ ﻟﻠﻮﺿﻮﺀ ﺇﻻ ﺍﻟﻨﻮﻡ ﺍﻟﻴﺴﻴﺮ ﻣﻦ ﺍﻟﻘﺎﻋﺪ ﻭﺍﻟﻘﺎﺋﻢ“Tidur itu membatalkan wudhu kecuali tidur yang sedikit ketika duduk atau berdiri.” [2] Demikian juga penjelasan syaikh Al-‘Ustaimin,ﻭﺍﻟﻨَّﻮﻡ ﺍﻟﻨَّﺎﻗﺾ ﻋﻠﻰ ﺍﻟﻤﺬﻫﺐ : ﻛُﻞُّ ﻧﻮﻡ ﺇﻻ ﻳﺴﻴﺮ ﻧﻮﻡ ﻣﻦ ﻗﺎﺋﻢ، ﺃﻭ ﻗﺎﻋﺪ“Tidur membatalkan wudhu menurut pendapat mazhab (hanabilah), semua jenis tidur kecuali tidur yang sedikit ketika berdiri dan duduk.” [3] Patokan tidur sedikit atau banyak adalah apakah sudah hilang kesadaran menyeluruh atau tidak sebagaimana kita tidur nyenyak di malam atau siang hari.Hal ini juga sebagaimana penjelasan Ibnu Taimiyyah,ﻭﺍﻟﻔﺮﻕ ﺑﻴﻦ ﺍﻟﻨﻮﻡ ﺍﻟﻜﺜﻴﺮ ﻭﺍﻟﻘﻠﻴﻞ : ﺃﻥ ﺍﻟﻜﺜﻴﺮ ﻫﻮ ﺍﻟﻤﺴﺘﻐﺮﻕ ﺍﻟﺬﻱ ﻻ ﻳﺸﻌﺮ ﻓﻴﻪ ﺍﻹﻧﺴﺎﻥ ﺑﺎﻟﺤﺪﺙ ﻟﻮ ﺃﺣﺪﺙ , ﻭﺍﻟﻘﻠﻴﻞ ﻫﻮ ﺍﻟﺬﻱ ﻳﺸﻌﺮ ﻓﻴﻪ ﺍﻹﻧﺴﺎﻥ ﺑﺎﻟﺤﺪﺙ ﻟﻮ ﺃﺣﺪﺙ ، ﻛﺨﺮﻭﺝ ﺍﻟﺮﻳﺢ“Perbedaan antara tidur “banyak dan sedikit” adalah tidur “banyak” itu terjadi menyeluruh yang manusia tidak merasakan suatu kejadian (seperti ketika terjaga), sedangkan tidur sedikit, manusia bisa merasakannya seperti keluarnya angin (maaf, kentut).” [4] Demikian juga penjelasan dari dewan fatwa Al-Lajnah Ad-Daimah,ﺇﻥ ﺍﻟﻨﻮﻡ ﺍﻟﺨﻔﻴﻒ ﺍﻟﺬﻱ ﻻ ﻳﺰﻭﻝ ﻣﻌﻪ ﺍﻟﺸﻌﻮﺭ ﻻ ﻳﻨﻘﺾ ﺍﻟﻮﺿﻮﺀ“Tidur yang ringan di mana tidak hilang kemampuan merasakan (menyadari), tidak membatalkan wudhu.” [5] Demikian semoga bermanfaat. @ Perum PTSC, Cileungsi, BogorPenyusun: Raehanul BahraenArtikel www.muslim.or.id Catatan kaki:🔍 Pajak Menurut Islam, Dzikir Sehabis Sholat, Melepas Hijab, Aku Sedih Ya Allah, Mengenal Agama Islam


Microsleep adalah tidur yang tidak menyeluruh dan tidak sama seperti tidur biasa manusia di malam hari. Microsleep umumnya berlangsung singkat beberapa detik sampai 2 menit akibat lelah dan mengantuk. Sebagian otak ada yang “tertidur” dan ada yang masih aktif, bahkan microsleep bisa terjadi saat mata masih terbuka. Hal ini terjadi misalnya ketika menyetir mobil.Bisa disimpulkan bawa microsleep merupakan “tidur yang sebentar dan tidak menyeluruh”. Apakah tidur seperti ini membatalkan wudhu? Pendapat terkuat adalah TIDAK membatalkan wudhu karena termasuk “naumun yasir/ naumun qalil” yaitu tidur yang sebentar dan tidak menyeluruh.Dalilnya adalah hadits Anas bin Malik yang menjelaskan bahwa para Sahabat menunggu shalat sampai kepala mereka terkantuk-kantuk (mau jatuh), kemudian shalat tanpa mengulang wudhu.Anas bin Malik berkata,ﻛﺎﻧﻮﺍ ﻳﻨﺘﻈﺮﻭﻥ ﺍﻟﻌِﺸﺎﺀ ﻋﻠﻰ ﻋﻬﺪ ﺭﺳﻮﻝ ﺍﻟﻠﻪ ﺻَﻠَّﻰ ﺍﻟﻠﻪُ ﻋَﻠَﻴْﻪِ ﻭﺳَﻠَّﻢَ ﺣﺘﻰ ﺗﺨﻔِﻖَ ﺭﺅﻭﺳﻬﻢ ﺛﻢ ﻳُﺼﻠُّﻮﻥ ﻭﻻ ﻳﺘﻮﺿﺆﻭﻥ“Sesungguhnya para shahabat radhiallahu anhu menunggu pelaksanaan shalat Isya pada masa Rasulullah sallalahu alaihi wa sallam sampai kepalanya terkantuk-kantuk, kemudian mereka shalat tanpa berwudu.”[1] Al-Mawardi menjelaskan,: ﺃﻥ ﺍﻟﻨَّﻮﻡ ﻧﺎﻗﺾٌ ﻟﻠﻮﺿﻮﺀ ﺇﻻ ﺍﻟﻨﻮﻡ ﺍﻟﻴﺴﻴﺮ ﻣﻦ ﺍﻟﻘﺎﻋﺪ ﻭﺍﻟﻘﺎﺋﻢ“Tidur itu membatalkan wudhu kecuali tidur yang sedikit ketika duduk atau berdiri.” [2] Demikian juga penjelasan syaikh Al-‘Ustaimin,ﻭﺍﻟﻨَّﻮﻡ ﺍﻟﻨَّﺎﻗﺾ ﻋﻠﻰ ﺍﻟﻤﺬﻫﺐ : ﻛُﻞُّ ﻧﻮﻡ ﺇﻻ ﻳﺴﻴﺮ ﻧﻮﻡ ﻣﻦ ﻗﺎﺋﻢ، ﺃﻭ ﻗﺎﻋﺪ“Tidur membatalkan wudhu menurut pendapat mazhab (hanabilah), semua jenis tidur kecuali tidur yang sedikit ketika berdiri dan duduk.” [3] Patokan tidur sedikit atau banyak adalah apakah sudah hilang kesadaran menyeluruh atau tidak sebagaimana kita tidur nyenyak di malam atau siang hari.Hal ini juga sebagaimana penjelasan Ibnu Taimiyyah,ﻭﺍﻟﻔﺮﻕ ﺑﻴﻦ ﺍﻟﻨﻮﻡ ﺍﻟﻜﺜﻴﺮ ﻭﺍﻟﻘﻠﻴﻞ : ﺃﻥ ﺍﻟﻜﺜﻴﺮ ﻫﻮ ﺍﻟﻤﺴﺘﻐﺮﻕ ﺍﻟﺬﻱ ﻻ ﻳﺸﻌﺮ ﻓﻴﻪ ﺍﻹﻧﺴﺎﻥ ﺑﺎﻟﺤﺪﺙ ﻟﻮ ﺃﺣﺪﺙ , ﻭﺍﻟﻘﻠﻴﻞ ﻫﻮ ﺍﻟﺬﻱ ﻳﺸﻌﺮ ﻓﻴﻪ ﺍﻹﻧﺴﺎﻥ ﺑﺎﻟﺤﺪﺙ ﻟﻮ ﺃﺣﺪﺙ ، ﻛﺨﺮﻭﺝ ﺍﻟﺮﻳﺢ“Perbedaan antara tidur “banyak dan sedikit” adalah tidur “banyak” itu terjadi menyeluruh yang manusia tidak merasakan suatu kejadian (seperti ketika terjaga), sedangkan tidur sedikit, manusia bisa merasakannya seperti keluarnya angin (maaf, kentut).” [4] Demikian juga penjelasan dari dewan fatwa Al-Lajnah Ad-Daimah,ﺇﻥ ﺍﻟﻨﻮﻡ ﺍﻟﺨﻔﻴﻒ ﺍﻟﺬﻱ ﻻ ﻳﺰﻭﻝ ﻣﻌﻪ ﺍﻟﺸﻌﻮﺭ ﻻ ﻳﻨﻘﺾ ﺍﻟﻮﺿﻮﺀ“Tidur yang ringan di mana tidak hilang kemampuan merasakan (menyadari), tidak membatalkan wudhu.” [5] Demikian semoga bermanfaat. @ Perum PTSC, Cileungsi, BogorPenyusun: Raehanul BahraenArtikel www.muslim.or.id Catatan kaki:🔍 Pajak Menurut Islam, Dzikir Sehabis Sholat, Melepas Hijab, Aku Sedih Ya Allah, Mengenal Agama Islam

Tidak Shalat Selama Bertahun-tahun, Apakah Harus Mengganti?

Fatwa Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullahu Ta’alaPertanyaan: Aku pernah tidak shalat sama sekali selama tiga tahun, karena aku berada dalam kondisi akhlak yang paling bejat ketika itu. Belum lama ini, Allah Ta’ala memberikan karunia-Nya kepadaku untuk bertaubat, dan aku berharap ini adalah taubat nasuha. Aku mulai shalat berjamaah di masjid, dan aku tinggalkan semua hal yang bisa merusak agamaku, serta semua hal yang bisa merusak akhlak dan perilakuku.Untuk shalat yang tidak aku kerjakan selama tiga tahun tersebut, apakah aku harus menggantinya (qadha’)? Lalu, bagaimanakah (qadha’-nya)?Jawaban: Tidak ada kewajiban qadha’ untukmu dengan dua alasan:Pertama: Meninggalkan shalat adalah perbuatan yang mengeluarkan seseorang dari agama Islam, sehingga status orang tersebut adalah kafir, menurut pendapat yang lebih kuat dalam masalah ini. Pendapat ini didukung oleh dalil-dalil tegas dari Al-Qur’an dan As-Sunnah.Berdasarkan hal ini, kembalinya dirimu ke dalam Islam (dengan melaksanakan shalat, pen.), telah menghapus (dosa) yang telah lalu, sesuai dengan firman Allah Ta’ala,قُلْ لِلَّذِينَ كَفَرُوا إِنْ يَنْتَهُوا يُغْفَرْ لَهُمْ مَا قَدْ سَلَفَ“Katakanlah kepada orang-orang yang kafir itu, “Jika mereka berhenti (dari kekafirannya), niscaya Allah akan mengampuni mereka tentang dosa-dosa mereka yang sudah lalu” (QS. Al-Anfal [8]: 38).Kedua: Barangsiapa yang meninggalkan satu jenis ibadah yang sudah ditentukan waktunya, sampai keluar dari waktu yang sudah ditentukan tersebut (sampai batas waktunya berahir, pen.), tanpa ada alasan yang bisa dibenarkan oleh syariat (tanpa udzur syar’i), kemudian dia bertaubat, maka dia tidak perlu meng-qadha’ ibadah yang telah dia tinggalkan tersebut.Hal ini karena ibadah yang ditentukan waktunya tersebut, sudah dibatasi waktu awal dan waktu akhir untuk melaksanakannya. Telah valid dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, bahwa beliau bersabda,مَنْ عَمِلَ عَمَلًا لَيْسَ عَلَيْهِ أَمْرُنَا فَهُوَ رَدٌّ“Barangsiapa yang mengerjakan suatu amal yang tidak ada dasarnya dari kami, maka amal tersebut tertolak” (HR. Muslim no. 1718).Hal ini juga tidak bisa disanggah dengan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,مَنْ نَسِيَ صَلاَةً فَلْيُصَلِّ إِذَا ذَكَرَهَا“Barangsiapa yang lupa (tidak) mengerjakan shalat (sampai waktunya habis, pen.), maka shalatlah ketika sudah ingat” (HR. Bukhari no. 597).(Tidak pula bisa disanggah) dengan firman Allah Ta’ala,وَمَنْ كَانَ مَرِيضًا أَوْ عَلَى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ“Dan barangsiapa sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa), sebanyak hari yang ditinggalkannya itu” (QS. Al-Baqarah [2]: 185).Karena penundaan (qadha’) pelaksanaan ibadah-ibadah tersebut (sehingga dilaksanakan di luar waktu yang sudah ditentukan, pen.) adalah karena udzur syar’i. Mengganti (qadha’) ibadah di luar waktunya karena ada udzur syar’i itu dinilai sama dengan melaksanakan ibadah tersebut pada waktunya dalam hal ganjaran dan pahala.Berdasarkan penjelasan ini, Engkau tidak perlu mengganti shalat yang telah ditinggalkan selama tiga tahun tersebut, sebagaimana yang telah Engkau sebutkan.*** Diselesaikan di sore hari ba’da ashar, Rotterdam NL, 14 Sya’ban 1439/ 1 Mei 2018Penerjemah: M. Saifudin Hakim Artikel: Muslim.Or.IdDiterjemahkan dari: I’laamul Musaafiriin, karya Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullahu Ta’ala, hal. 35-37 (pertanyaan nomor 40).🔍 Arti Auliya Dalam Bahasa Arab, Surga Bahasa Arab, Kapan Perintah Shalat Diturunkan, Pengkhianat, Pertanyaan Tentang Maslahah Mursalah

Tidak Shalat Selama Bertahun-tahun, Apakah Harus Mengganti?

Fatwa Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullahu Ta’alaPertanyaan: Aku pernah tidak shalat sama sekali selama tiga tahun, karena aku berada dalam kondisi akhlak yang paling bejat ketika itu. Belum lama ini, Allah Ta’ala memberikan karunia-Nya kepadaku untuk bertaubat, dan aku berharap ini adalah taubat nasuha. Aku mulai shalat berjamaah di masjid, dan aku tinggalkan semua hal yang bisa merusak agamaku, serta semua hal yang bisa merusak akhlak dan perilakuku.Untuk shalat yang tidak aku kerjakan selama tiga tahun tersebut, apakah aku harus menggantinya (qadha’)? Lalu, bagaimanakah (qadha’-nya)?Jawaban: Tidak ada kewajiban qadha’ untukmu dengan dua alasan:Pertama: Meninggalkan shalat adalah perbuatan yang mengeluarkan seseorang dari agama Islam, sehingga status orang tersebut adalah kafir, menurut pendapat yang lebih kuat dalam masalah ini. Pendapat ini didukung oleh dalil-dalil tegas dari Al-Qur’an dan As-Sunnah.Berdasarkan hal ini, kembalinya dirimu ke dalam Islam (dengan melaksanakan shalat, pen.), telah menghapus (dosa) yang telah lalu, sesuai dengan firman Allah Ta’ala,قُلْ لِلَّذِينَ كَفَرُوا إِنْ يَنْتَهُوا يُغْفَرْ لَهُمْ مَا قَدْ سَلَفَ“Katakanlah kepada orang-orang yang kafir itu, “Jika mereka berhenti (dari kekafirannya), niscaya Allah akan mengampuni mereka tentang dosa-dosa mereka yang sudah lalu” (QS. Al-Anfal [8]: 38).Kedua: Barangsiapa yang meninggalkan satu jenis ibadah yang sudah ditentukan waktunya, sampai keluar dari waktu yang sudah ditentukan tersebut (sampai batas waktunya berahir, pen.), tanpa ada alasan yang bisa dibenarkan oleh syariat (tanpa udzur syar’i), kemudian dia bertaubat, maka dia tidak perlu meng-qadha’ ibadah yang telah dia tinggalkan tersebut.Hal ini karena ibadah yang ditentukan waktunya tersebut, sudah dibatasi waktu awal dan waktu akhir untuk melaksanakannya. Telah valid dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, bahwa beliau bersabda,مَنْ عَمِلَ عَمَلًا لَيْسَ عَلَيْهِ أَمْرُنَا فَهُوَ رَدٌّ“Barangsiapa yang mengerjakan suatu amal yang tidak ada dasarnya dari kami, maka amal tersebut tertolak” (HR. Muslim no. 1718).Hal ini juga tidak bisa disanggah dengan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,مَنْ نَسِيَ صَلاَةً فَلْيُصَلِّ إِذَا ذَكَرَهَا“Barangsiapa yang lupa (tidak) mengerjakan shalat (sampai waktunya habis, pen.), maka shalatlah ketika sudah ingat” (HR. Bukhari no. 597).(Tidak pula bisa disanggah) dengan firman Allah Ta’ala,وَمَنْ كَانَ مَرِيضًا أَوْ عَلَى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ“Dan barangsiapa sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa), sebanyak hari yang ditinggalkannya itu” (QS. Al-Baqarah [2]: 185).Karena penundaan (qadha’) pelaksanaan ibadah-ibadah tersebut (sehingga dilaksanakan di luar waktu yang sudah ditentukan, pen.) adalah karena udzur syar’i. Mengganti (qadha’) ibadah di luar waktunya karena ada udzur syar’i itu dinilai sama dengan melaksanakan ibadah tersebut pada waktunya dalam hal ganjaran dan pahala.Berdasarkan penjelasan ini, Engkau tidak perlu mengganti shalat yang telah ditinggalkan selama tiga tahun tersebut, sebagaimana yang telah Engkau sebutkan.*** Diselesaikan di sore hari ba’da ashar, Rotterdam NL, 14 Sya’ban 1439/ 1 Mei 2018Penerjemah: M. Saifudin Hakim Artikel: Muslim.Or.IdDiterjemahkan dari: I’laamul Musaafiriin, karya Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullahu Ta’ala, hal. 35-37 (pertanyaan nomor 40).🔍 Arti Auliya Dalam Bahasa Arab, Surga Bahasa Arab, Kapan Perintah Shalat Diturunkan, Pengkhianat, Pertanyaan Tentang Maslahah Mursalah
Fatwa Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullahu Ta’alaPertanyaan: Aku pernah tidak shalat sama sekali selama tiga tahun, karena aku berada dalam kondisi akhlak yang paling bejat ketika itu. Belum lama ini, Allah Ta’ala memberikan karunia-Nya kepadaku untuk bertaubat, dan aku berharap ini adalah taubat nasuha. Aku mulai shalat berjamaah di masjid, dan aku tinggalkan semua hal yang bisa merusak agamaku, serta semua hal yang bisa merusak akhlak dan perilakuku.Untuk shalat yang tidak aku kerjakan selama tiga tahun tersebut, apakah aku harus menggantinya (qadha’)? Lalu, bagaimanakah (qadha’-nya)?Jawaban: Tidak ada kewajiban qadha’ untukmu dengan dua alasan:Pertama: Meninggalkan shalat adalah perbuatan yang mengeluarkan seseorang dari agama Islam, sehingga status orang tersebut adalah kafir, menurut pendapat yang lebih kuat dalam masalah ini. Pendapat ini didukung oleh dalil-dalil tegas dari Al-Qur’an dan As-Sunnah.Berdasarkan hal ini, kembalinya dirimu ke dalam Islam (dengan melaksanakan shalat, pen.), telah menghapus (dosa) yang telah lalu, sesuai dengan firman Allah Ta’ala,قُلْ لِلَّذِينَ كَفَرُوا إِنْ يَنْتَهُوا يُغْفَرْ لَهُمْ مَا قَدْ سَلَفَ“Katakanlah kepada orang-orang yang kafir itu, “Jika mereka berhenti (dari kekafirannya), niscaya Allah akan mengampuni mereka tentang dosa-dosa mereka yang sudah lalu” (QS. Al-Anfal [8]: 38).Kedua: Barangsiapa yang meninggalkan satu jenis ibadah yang sudah ditentukan waktunya, sampai keluar dari waktu yang sudah ditentukan tersebut (sampai batas waktunya berahir, pen.), tanpa ada alasan yang bisa dibenarkan oleh syariat (tanpa udzur syar’i), kemudian dia bertaubat, maka dia tidak perlu meng-qadha’ ibadah yang telah dia tinggalkan tersebut.Hal ini karena ibadah yang ditentukan waktunya tersebut, sudah dibatasi waktu awal dan waktu akhir untuk melaksanakannya. Telah valid dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, bahwa beliau bersabda,مَنْ عَمِلَ عَمَلًا لَيْسَ عَلَيْهِ أَمْرُنَا فَهُوَ رَدٌّ“Barangsiapa yang mengerjakan suatu amal yang tidak ada dasarnya dari kami, maka amal tersebut tertolak” (HR. Muslim no. 1718).Hal ini juga tidak bisa disanggah dengan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,مَنْ نَسِيَ صَلاَةً فَلْيُصَلِّ إِذَا ذَكَرَهَا“Barangsiapa yang lupa (tidak) mengerjakan shalat (sampai waktunya habis, pen.), maka shalatlah ketika sudah ingat” (HR. Bukhari no. 597).(Tidak pula bisa disanggah) dengan firman Allah Ta’ala,وَمَنْ كَانَ مَرِيضًا أَوْ عَلَى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ“Dan barangsiapa sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa), sebanyak hari yang ditinggalkannya itu” (QS. Al-Baqarah [2]: 185).Karena penundaan (qadha’) pelaksanaan ibadah-ibadah tersebut (sehingga dilaksanakan di luar waktu yang sudah ditentukan, pen.) adalah karena udzur syar’i. Mengganti (qadha’) ibadah di luar waktunya karena ada udzur syar’i itu dinilai sama dengan melaksanakan ibadah tersebut pada waktunya dalam hal ganjaran dan pahala.Berdasarkan penjelasan ini, Engkau tidak perlu mengganti shalat yang telah ditinggalkan selama tiga tahun tersebut, sebagaimana yang telah Engkau sebutkan.*** Diselesaikan di sore hari ba’da ashar, Rotterdam NL, 14 Sya’ban 1439/ 1 Mei 2018Penerjemah: M. Saifudin Hakim Artikel: Muslim.Or.IdDiterjemahkan dari: I’laamul Musaafiriin, karya Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullahu Ta’ala, hal. 35-37 (pertanyaan nomor 40).🔍 Arti Auliya Dalam Bahasa Arab, Surga Bahasa Arab, Kapan Perintah Shalat Diturunkan, Pengkhianat, Pertanyaan Tentang Maslahah Mursalah


Fatwa Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullahu Ta’alaPertanyaan: Aku pernah tidak shalat sama sekali selama tiga tahun, karena aku berada dalam kondisi akhlak yang paling bejat ketika itu. Belum lama ini, Allah Ta’ala memberikan karunia-Nya kepadaku untuk bertaubat, dan aku berharap ini adalah taubat nasuha. Aku mulai shalat berjamaah di masjid, dan aku tinggalkan semua hal yang bisa merusak agamaku, serta semua hal yang bisa merusak akhlak dan perilakuku.Untuk shalat yang tidak aku kerjakan selama tiga tahun tersebut, apakah aku harus menggantinya (qadha’)? Lalu, bagaimanakah (qadha’-nya)?Jawaban: Tidak ada kewajiban qadha’ untukmu dengan dua alasan:Pertama: Meninggalkan shalat adalah perbuatan yang mengeluarkan seseorang dari agama Islam, sehingga status orang tersebut adalah kafir, menurut pendapat yang lebih kuat dalam masalah ini. Pendapat ini didukung oleh dalil-dalil tegas dari Al-Qur’an dan As-Sunnah.Berdasarkan hal ini, kembalinya dirimu ke dalam Islam (dengan melaksanakan shalat, pen.), telah menghapus (dosa) yang telah lalu, sesuai dengan firman Allah Ta’ala,قُلْ لِلَّذِينَ كَفَرُوا إِنْ يَنْتَهُوا يُغْفَرْ لَهُمْ مَا قَدْ سَلَفَ“Katakanlah kepada orang-orang yang kafir itu, “Jika mereka berhenti (dari kekafirannya), niscaya Allah akan mengampuni mereka tentang dosa-dosa mereka yang sudah lalu” (QS. Al-Anfal [8]: 38).Kedua: Barangsiapa yang meninggalkan satu jenis ibadah yang sudah ditentukan waktunya, sampai keluar dari waktu yang sudah ditentukan tersebut (sampai batas waktunya berahir, pen.), tanpa ada alasan yang bisa dibenarkan oleh syariat (tanpa udzur syar’i), kemudian dia bertaubat, maka dia tidak perlu meng-qadha’ ibadah yang telah dia tinggalkan tersebut.Hal ini karena ibadah yang ditentukan waktunya tersebut, sudah dibatasi waktu awal dan waktu akhir untuk melaksanakannya. Telah valid dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, bahwa beliau bersabda,مَنْ عَمِلَ عَمَلًا لَيْسَ عَلَيْهِ أَمْرُنَا فَهُوَ رَدٌّ“Barangsiapa yang mengerjakan suatu amal yang tidak ada dasarnya dari kami, maka amal tersebut tertolak” (HR. Muslim no. 1718).Hal ini juga tidak bisa disanggah dengan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,مَنْ نَسِيَ صَلاَةً فَلْيُصَلِّ إِذَا ذَكَرَهَا“Barangsiapa yang lupa (tidak) mengerjakan shalat (sampai waktunya habis, pen.), maka shalatlah ketika sudah ingat” (HR. Bukhari no. 597).(Tidak pula bisa disanggah) dengan firman Allah Ta’ala,وَمَنْ كَانَ مَرِيضًا أَوْ عَلَى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ“Dan barangsiapa sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa), sebanyak hari yang ditinggalkannya itu” (QS. Al-Baqarah [2]: 185).Karena penundaan (qadha’) pelaksanaan ibadah-ibadah tersebut (sehingga dilaksanakan di luar waktu yang sudah ditentukan, pen.) adalah karena udzur syar’i. Mengganti (qadha’) ibadah di luar waktunya karena ada udzur syar’i itu dinilai sama dengan melaksanakan ibadah tersebut pada waktunya dalam hal ganjaran dan pahala.Berdasarkan penjelasan ini, Engkau tidak perlu mengganti shalat yang telah ditinggalkan selama tiga tahun tersebut, sebagaimana yang telah Engkau sebutkan.*** Diselesaikan di sore hari ba’da ashar, Rotterdam NL, 14 Sya’ban 1439/ 1 Mei 2018Penerjemah: M. Saifudin Hakim Artikel: Muslim.Or.IdDiterjemahkan dari: I’laamul Musaafiriin, karya Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullahu Ta’ala, hal. 35-37 (pertanyaan nomor 40).🔍 Arti Auliya Dalam Bahasa Arab, Surga Bahasa Arab, Kapan Perintah Shalat Diturunkan, Pengkhianat, Pertanyaan Tentang Maslahah Mursalah

Posisi Mimbar Masjid yang Sesuai Sunah

Posisi Mimbar Masjid yang Sesuai Sunah Tanya tadz, dimanakah posisi mimbar yang sesuai sunah? Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Terdapat banyak keterangan ulama yang menganjurkan agar memposisikan kiblat di sebelah kanan mihrab, jika dilihat dari arah makmum. Untuk konteks masjid di Indonesia, posisi mimbar berarti di sebelah utara mihrab. Berikut beberapat keterangan mereka, Keterangan Ibnu Qudamah – ulama hambali –, وَيُسْتَحَبُّ أَنْ يَكُونَ الْمِنْبَرُ عَلَى يَمِينِ الْقِبْلَةِ، لأَنَّ النَّبِيَّ صلى الله عليه وسلم هَكَذَا صَنَعَ Dianjurkan agar mimbar diletakkan di sebelah kanan arah ketika melihat ke arah kiblat. Karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melakukan seperti ini. (al-Mughni, 2/144) Keterangan An-Nawawi – ulama Syafiiyah –, قَالَ أَصْحَابُنَا وَغَيْرُهُمْ: وَيُسْتَحَبُّ أَنْ يَكُونَ الْمِنْبَرُ عَلَى يَمِينِ الْمِحْرَابِ, أَيْ عَلَى يَمِينِ الإِمَامِ إذَا قَامَ فِي الْمِحْرَابِ مُسْتَقْبِلَ الْقِبْلَةِ, وَهَكَذَا الْعَادَةُ Ulama madzhab kami dan yang lainnya mengatakan, dianjurkan agar posisi mimbar di sebelah kanan mihrab. Artinya di sebelah kanan imam, ketika dia berada di mihrab menghadap kiblat. Seperti ini tradisi kaum muslimin. (al-Majmu’, 4/527) Keterangan al-Buhuti, وَيَكُونُ الْمِنْبَرُ أَوْ الْمَوْضِعُ الْعَالِي عَنْ يَمِينِ مُسْتَقْبِلِ الْقِبْلَةِ بِالْمِحْرَابِ، لأَنَّ مِنْبَرَهُ صلى الله عليه وسلم كَذَا كَانَ Posisi mimbar atau tempat yang tinggi untuk khutbah berada di sebelah kanan mihrab jika dilihat dengan menghadap kiblat. Karena mimbar Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dulu seperti ini. (Kasyaf al-Qina’, 2/35). Keterangan mengenai posisi mimbar Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak menunjukkan bahwa itu wajib. Meskipun dianjurkan untuk memposisikannya, dalam rangka meniru keadaan yang ada di zaman Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Sehingga sama sekali tidak mempengaruhi hukum khutbah atau apalagi keabsahan shalat jamaah atau shalat jumat. Syaikh Athiyah Shaqr – mufti mesir – menjelaskan, لم يَرد نص بالالتزام وإنما الكلام الوارد هو بيان موضع المنبر وهو لا يدل على الوجوب، وإن كان يدل على الندب اقتداء بما كان عليه الحال في أيام الرسول ـ صلى الله عليه وسلم ـ وليس بحرام أن يُوضع المنبر في أي مكان. والمهم هو وجود شيء مرتفع يساعد الخطيب على إسماع الناس Tidak terdapat dalil yang mewajibkan posisi mimbar harus di sebelah kanan. Keterangan yang ada hanya penjelasan posisi mimbar dan ini tidak menunjukkan itu wajib, meskipun menunjukkan anjuran, dalam rangka meniru keadaan di zaman Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Dan tidak haram untuk meletakkan mimbar di tempat manapun. Yang penting, disediakan satu tempat yang tinggi yang bisa membantu khatib agar suaranya bisa didengarkan jamaah. (Fatawa Athiyah Shaqr, 4/140) Demikian, Allahu a’lam. Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. SPONSOR hubungi: 081 326 333 328 DONASI hubungi: 087 882 888 727 REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK 🔍 Asal Usul Kuntilanak Menurut Islam, Keluar Air Mani Sengaja Saat Puasa Apakah Harus Mandi Wajib, Cara Membuat Chip Speaker Quran, Perut Buncit Cacingan, Waktu Yang Tepat Sholat Dhuha, Hantu Islam Visited 235 times, 2 visit(s) today Post Views: 298 QRIS donasi Yufid

Posisi Mimbar Masjid yang Sesuai Sunah

Posisi Mimbar Masjid yang Sesuai Sunah Tanya tadz, dimanakah posisi mimbar yang sesuai sunah? Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Terdapat banyak keterangan ulama yang menganjurkan agar memposisikan kiblat di sebelah kanan mihrab, jika dilihat dari arah makmum. Untuk konteks masjid di Indonesia, posisi mimbar berarti di sebelah utara mihrab. Berikut beberapat keterangan mereka, Keterangan Ibnu Qudamah – ulama hambali –, وَيُسْتَحَبُّ أَنْ يَكُونَ الْمِنْبَرُ عَلَى يَمِينِ الْقِبْلَةِ، لأَنَّ النَّبِيَّ صلى الله عليه وسلم هَكَذَا صَنَعَ Dianjurkan agar mimbar diletakkan di sebelah kanan arah ketika melihat ke arah kiblat. Karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melakukan seperti ini. (al-Mughni, 2/144) Keterangan An-Nawawi – ulama Syafiiyah –, قَالَ أَصْحَابُنَا وَغَيْرُهُمْ: وَيُسْتَحَبُّ أَنْ يَكُونَ الْمِنْبَرُ عَلَى يَمِينِ الْمِحْرَابِ, أَيْ عَلَى يَمِينِ الإِمَامِ إذَا قَامَ فِي الْمِحْرَابِ مُسْتَقْبِلَ الْقِبْلَةِ, وَهَكَذَا الْعَادَةُ Ulama madzhab kami dan yang lainnya mengatakan, dianjurkan agar posisi mimbar di sebelah kanan mihrab. Artinya di sebelah kanan imam, ketika dia berada di mihrab menghadap kiblat. Seperti ini tradisi kaum muslimin. (al-Majmu’, 4/527) Keterangan al-Buhuti, وَيَكُونُ الْمِنْبَرُ أَوْ الْمَوْضِعُ الْعَالِي عَنْ يَمِينِ مُسْتَقْبِلِ الْقِبْلَةِ بِالْمِحْرَابِ، لأَنَّ مِنْبَرَهُ صلى الله عليه وسلم كَذَا كَانَ Posisi mimbar atau tempat yang tinggi untuk khutbah berada di sebelah kanan mihrab jika dilihat dengan menghadap kiblat. Karena mimbar Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dulu seperti ini. (Kasyaf al-Qina’, 2/35). Keterangan mengenai posisi mimbar Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak menunjukkan bahwa itu wajib. Meskipun dianjurkan untuk memposisikannya, dalam rangka meniru keadaan yang ada di zaman Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Sehingga sama sekali tidak mempengaruhi hukum khutbah atau apalagi keabsahan shalat jamaah atau shalat jumat. Syaikh Athiyah Shaqr – mufti mesir – menjelaskan, لم يَرد نص بالالتزام وإنما الكلام الوارد هو بيان موضع المنبر وهو لا يدل على الوجوب، وإن كان يدل على الندب اقتداء بما كان عليه الحال في أيام الرسول ـ صلى الله عليه وسلم ـ وليس بحرام أن يُوضع المنبر في أي مكان. والمهم هو وجود شيء مرتفع يساعد الخطيب على إسماع الناس Tidak terdapat dalil yang mewajibkan posisi mimbar harus di sebelah kanan. Keterangan yang ada hanya penjelasan posisi mimbar dan ini tidak menunjukkan itu wajib, meskipun menunjukkan anjuran, dalam rangka meniru keadaan di zaman Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Dan tidak haram untuk meletakkan mimbar di tempat manapun. Yang penting, disediakan satu tempat yang tinggi yang bisa membantu khatib agar suaranya bisa didengarkan jamaah. (Fatawa Athiyah Shaqr, 4/140) Demikian, Allahu a’lam. Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. SPONSOR hubungi: 081 326 333 328 DONASI hubungi: 087 882 888 727 REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK 🔍 Asal Usul Kuntilanak Menurut Islam, Keluar Air Mani Sengaja Saat Puasa Apakah Harus Mandi Wajib, Cara Membuat Chip Speaker Quran, Perut Buncit Cacingan, Waktu Yang Tepat Sholat Dhuha, Hantu Islam Visited 235 times, 2 visit(s) today Post Views: 298 QRIS donasi Yufid
Posisi Mimbar Masjid yang Sesuai Sunah Tanya tadz, dimanakah posisi mimbar yang sesuai sunah? Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Terdapat banyak keterangan ulama yang menganjurkan agar memposisikan kiblat di sebelah kanan mihrab, jika dilihat dari arah makmum. Untuk konteks masjid di Indonesia, posisi mimbar berarti di sebelah utara mihrab. Berikut beberapat keterangan mereka, Keterangan Ibnu Qudamah – ulama hambali –, وَيُسْتَحَبُّ أَنْ يَكُونَ الْمِنْبَرُ عَلَى يَمِينِ الْقِبْلَةِ، لأَنَّ النَّبِيَّ صلى الله عليه وسلم هَكَذَا صَنَعَ Dianjurkan agar mimbar diletakkan di sebelah kanan arah ketika melihat ke arah kiblat. Karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melakukan seperti ini. (al-Mughni, 2/144) Keterangan An-Nawawi – ulama Syafiiyah –, قَالَ أَصْحَابُنَا وَغَيْرُهُمْ: وَيُسْتَحَبُّ أَنْ يَكُونَ الْمِنْبَرُ عَلَى يَمِينِ الْمِحْرَابِ, أَيْ عَلَى يَمِينِ الإِمَامِ إذَا قَامَ فِي الْمِحْرَابِ مُسْتَقْبِلَ الْقِبْلَةِ, وَهَكَذَا الْعَادَةُ Ulama madzhab kami dan yang lainnya mengatakan, dianjurkan agar posisi mimbar di sebelah kanan mihrab. Artinya di sebelah kanan imam, ketika dia berada di mihrab menghadap kiblat. Seperti ini tradisi kaum muslimin. (al-Majmu’, 4/527) Keterangan al-Buhuti, وَيَكُونُ الْمِنْبَرُ أَوْ الْمَوْضِعُ الْعَالِي عَنْ يَمِينِ مُسْتَقْبِلِ الْقِبْلَةِ بِالْمِحْرَابِ، لأَنَّ مِنْبَرَهُ صلى الله عليه وسلم كَذَا كَانَ Posisi mimbar atau tempat yang tinggi untuk khutbah berada di sebelah kanan mihrab jika dilihat dengan menghadap kiblat. Karena mimbar Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dulu seperti ini. (Kasyaf al-Qina’, 2/35). Keterangan mengenai posisi mimbar Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak menunjukkan bahwa itu wajib. Meskipun dianjurkan untuk memposisikannya, dalam rangka meniru keadaan yang ada di zaman Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Sehingga sama sekali tidak mempengaruhi hukum khutbah atau apalagi keabsahan shalat jamaah atau shalat jumat. Syaikh Athiyah Shaqr – mufti mesir – menjelaskan, لم يَرد نص بالالتزام وإنما الكلام الوارد هو بيان موضع المنبر وهو لا يدل على الوجوب، وإن كان يدل على الندب اقتداء بما كان عليه الحال في أيام الرسول ـ صلى الله عليه وسلم ـ وليس بحرام أن يُوضع المنبر في أي مكان. والمهم هو وجود شيء مرتفع يساعد الخطيب على إسماع الناس Tidak terdapat dalil yang mewajibkan posisi mimbar harus di sebelah kanan. Keterangan yang ada hanya penjelasan posisi mimbar dan ini tidak menunjukkan itu wajib, meskipun menunjukkan anjuran, dalam rangka meniru keadaan di zaman Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Dan tidak haram untuk meletakkan mimbar di tempat manapun. Yang penting, disediakan satu tempat yang tinggi yang bisa membantu khatib agar suaranya bisa didengarkan jamaah. (Fatawa Athiyah Shaqr, 4/140) Demikian, Allahu a’lam. Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. SPONSOR hubungi: 081 326 333 328 DONASI hubungi: 087 882 888 727 REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK 🔍 Asal Usul Kuntilanak Menurut Islam, Keluar Air Mani Sengaja Saat Puasa Apakah Harus Mandi Wajib, Cara Membuat Chip Speaker Quran, Perut Buncit Cacingan, Waktu Yang Tepat Sholat Dhuha, Hantu Islam Visited 235 times, 2 visit(s) today Post Views: 298 QRIS donasi Yufid


<iframe src="https://w.soundcloud.com/player/?url=https%3A//api.soundcloud.com/tracks/469213206&amp;color=d5265f&amp;auto_play=false&amp;show_artwork=false&amp;hide_related=true&amp;show_comments=false&amp;show_user=false&amp;show_reposts=false" width="100%" height="166" frameborder="no" scrolling="no"></iframe> Posisi Mimbar Masjid yang Sesuai Sunah Tanya tadz, dimanakah posisi mimbar yang sesuai sunah? Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Terdapat banyak keterangan ulama yang menganjurkan agar memposisikan kiblat di sebelah kanan mihrab, jika dilihat dari arah makmum. Untuk konteks masjid di Indonesia, posisi mimbar berarti di sebelah utara mihrab. Berikut beberapat keterangan mereka, Keterangan Ibnu Qudamah – ulama hambali –, وَيُسْتَحَبُّ أَنْ يَكُونَ الْمِنْبَرُ عَلَى يَمِينِ الْقِبْلَةِ، لأَنَّ النَّبِيَّ صلى الله عليه وسلم هَكَذَا صَنَعَ Dianjurkan agar mimbar diletakkan di sebelah kanan arah ketika melihat ke arah kiblat. Karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melakukan seperti ini. (al-Mughni, 2/144) Keterangan An-Nawawi – ulama Syafiiyah –, قَالَ أَصْحَابُنَا وَغَيْرُهُمْ: وَيُسْتَحَبُّ أَنْ يَكُونَ الْمِنْبَرُ عَلَى يَمِينِ الْمِحْرَابِ, أَيْ عَلَى يَمِينِ الإِمَامِ إذَا قَامَ فِي الْمِحْرَابِ مُسْتَقْبِلَ الْقِبْلَةِ, وَهَكَذَا الْعَادَةُ Ulama madzhab kami dan yang lainnya mengatakan, dianjurkan agar posisi mimbar di sebelah kanan mihrab. Artinya di sebelah kanan imam, ketika dia berada di mihrab menghadap kiblat. Seperti ini tradisi kaum muslimin. (al-Majmu’, 4/527) Keterangan al-Buhuti, وَيَكُونُ الْمِنْبَرُ أَوْ الْمَوْضِعُ الْعَالِي عَنْ يَمِينِ مُسْتَقْبِلِ الْقِبْلَةِ بِالْمِحْرَابِ، لأَنَّ مِنْبَرَهُ صلى الله عليه وسلم كَذَا كَانَ Posisi mimbar atau tempat yang tinggi untuk khutbah berada di sebelah kanan mihrab jika dilihat dengan menghadap kiblat. Karena mimbar Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dulu seperti ini. (Kasyaf al-Qina’, 2/35). Keterangan mengenai posisi mimbar Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak menunjukkan bahwa itu wajib. Meskipun dianjurkan untuk memposisikannya, dalam rangka meniru keadaan yang ada di zaman Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Sehingga sama sekali tidak mempengaruhi hukum khutbah atau apalagi keabsahan shalat jamaah atau shalat jumat. Syaikh Athiyah Shaqr – mufti mesir – menjelaskan, لم يَرد نص بالالتزام وإنما الكلام الوارد هو بيان موضع المنبر وهو لا يدل على الوجوب، وإن كان يدل على الندب اقتداء بما كان عليه الحال في أيام الرسول ـ صلى الله عليه وسلم ـ وليس بحرام أن يُوضع المنبر في أي مكان. والمهم هو وجود شيء مرتفع يساعد الخطيب على إسماع الناس Tidak terdapat dalil yang mewajibkan posisi mimbar harus di sebelah kanan. Keterangan yang ada hanya penjelasan posisi mimbar dan ini tidak menunjukkan itu wajib, meskipun menunjukkan anjuran, dalam rangka meniru keadaan di zaman Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Dan tidak haram untuk meletakkan mimbar di tempat manapun. Yang penting, disediakan satu tempat yang tinggi yang bisa membantu khatib agar suaranya bisa didengarkan jamaah. (Fatawa Athiyah Shaqr, 4/140) Demikian, Allahu a’lam. Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. SPONSOR hubungi: 081 326 333 328 DONASI hubungi: 087 882 888 727 REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK 🔍 Asal Usul Kuntilanak Menurut Islam, Keluar Air Mani Sengaja Saat Puasa Apakah Harus Mandi Wajib, Cara Membuat Chip Speaker Quran, Perut Buncit Cacingan, Waktu Yang Tepat Sholat Dhuha, Hantu Islam Visited 235 times, 2 visit(s) today Post Views: 298 <img class="aligncenter wp-image-43307" src="https://i0.wp.com/konsultasisyariah.com/wp-content/uploads/2023/10/qris-donasi-yufid-resized.jpeg" alt="QRIS donasi Yufid" width="741" height="1024" />

Ternyata Memakai Sandal itu Sunah Para Nabi

Sunnah Memakai Sandal? Benarkah memakai sandal termasuk sunah para Nabi? Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Sandal termasuk pakaian yang menjadi kebiasaan para Nabi. Allah menceritakan Nabi Musa – alaihis salam – ketika dipanggil di lembah Thuwa, untuk melepas sandalnya, فَلَمَّا أَتَاهَا نُودِيَ يَا مُوسَى . إِنِّي أَنَا رَبُّكَ فَاخْلَعْ نَعْلَيْكَ إِنَّكَ بِالْوَادِ الْمُقَدَّسِ طُوًى Ketika ia datang ke tempat api itu ia dipanggil: “Hai Musa.” Sesungguhnya Aku inilah Tuhanmu, maka tanggalkanlah kedua terompahmu; sesungguhnya kamu berada dilembah yang suci, Thuwa. (QS. Thaha: 11-12) Ibnul Arabi megatakan, النعال لباس الأنبياء “Sandal termasuk pakaiannya para nabi.” Dalam hadis dari Jabir radhiyallahu ‘anhu, dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, bahwa beliau memotivasi umatnya untuk banyak menggunakan sandal. Beliau bersabda, اسْتَكْثِرُوا مِنَ النِّعَالِ فَإِنَّ الرَّجُلَ لاَ يَزَالُ رَاكِبًا مَا انْتَعَلَ “Sering-seringlah memakai sandal. Karena seseorang akan selalu naik kendaraan selama dia memakai sandal.” (HR. Ahmad 14874, Muslim 5615 dan yang lainnya) An-Nawawi membuat judul bab untuk hadis ini, استحباب لبس النعال وما في معناها Anjuran untuk memakai sandal atau alas kaki lainnya. Kemudian beliau menjelaskan maksud hadis, معناه أنه شبيه بالراكب في خفة المشقة عليه ، وقلة تعبه ، وسلامة رجله ممّا يعرض في الطريق من خشونة وشوك وأذى ، وفيه استحباب الاستظهار في السفر بالنعال وغيرها مما يحتاج إليه المسافر Maknanya, bersandal disamakan seperti naik kendaraan dalam hal sama-sama meringankan beban, tidak mudah kelelahan, kakinya lebih terjaga dari bahaya di jalan, seperti duri, jalanan yang kasar, atau kotoran. Hadis ini juga menunjukkan anjuran menggunakan sandal atau apapun yang dibutuhkan ketika safar sebagai perbekalan ketika safar. (Syarh Sahih Muslim, 14/73). Kapan memakai alas kaki bernilai pahala? Pada asalnya, memakai alas kaki termasuk perkara tradisi, siapapun bisa melakukannya, termasuk orang yang tidak beragama. Karena itu, semata memakai sepatu, bukan termasuk amal yang berpahala. Kapan ini menjadi berpahala? Jawabannya, jika diniatkan untuk mengikuti perintah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam (al-Imtitsal). Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِنَّمَا الأَعْمَالُ بِالنِّيَّاتِ، وَإِنَّمَا لِكُلِّ امْرِئٍ مَا نَوَى Sesungguhnya semua amal tergantung niat, dan sesungguhnya pahala yang diperoleh seseorang tergantung niatnya. (Muttafaq ‘alaih). Itulah pentingnya memiliki ilmu tentang sunah, sehingga setiap kebiasaan kita yang sesuai sunah, bisa kita niatkan dalam rangka mengikuti sunah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Sebagian ulama mengatakan, عبادات أهل الغفلة عادات، وعادات أهل اليقظة عبادات Ibadahnya orang yang lalai hanya menjadi kebiasaan, sementara kebiasaan orang yang sadar bisa menjadi ibadah. (Syarh al-Arbain an-Nawawi, Ibnu Utsaimin, hlm. 9) Demikian, Allahu a’lam. Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. SPONSOR hubungi: 081 326 333 328 DONASI hubungi: 087 882 888 727 REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK 🔍 Mendoakan Orang Kafir, Ldii Islam, 3 Pembagian Bulan Ramadhan, Apakah Di Surga Bisa Berhubungan Intim, Waktu Yang Dilarang Untuk Shalat Sunnah, Belajar Ruqyah Visited 134 times, 1 visit(s) today Post Views: 227 QRIS donasi Yufid

Ternyata Memakai Sandal itu Sunah Para Nabi

Sunnah Memakai Sandal? Benarkah memakai sandal termasuk sunah para Nabi? Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Sandal termasuk pakaian yang menjadi kebiasaan para Nabi. Allah menceritakan Nabi Musa – alaihis salam – ketika dipanggil di lembah Thuwa, untuk melepas sandalnya, فَلَمَّا أَتَاهَا نُودِيَ يَا مُوسَى . إِنِّي أَنَا رَبُّكَ فَاخْلَعْ نَعْلَيْكَ إِنَّكَ بِالْوَادِ الْمُقَدَّسِ طُوًى Ketika ia datang ke tempat api itu ia dipanggil: “Hai Musa.” Sesungguhnya Aku inilah Tuhanmu, maka tanggalkanlah kedua terompahmu; sesungguhnya kamu berada dilembah yang suci, Thuwa. (QS. Thaha: 11-12) Ibnul Arabi megatakan, النعال لباس الأنبياء “Sandal termasuk pakaiannya para nabi.” Dalam hadis dari Jabir radhiyallahu ‘anhu, dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, bahwa beliau memotivasi umatnya untuk banyak menggunakan sandal. Beliau bersabda, اسْتَكْثِرُوا مِنَ النِّعَالِ فَإِنَّ الرَّجُلَ لاَ يَزَالُ رَاكِبًا مَا انْتَعَلَ “Sering-seringlah memakai sandal. Karena seseorang akan selalu naik kendaraan selama dia memakai sandal.” (HR. Ahmad 14874, Muslim 5615 dan yang lainnya) An-Nawawi membuat judul bab untuk hadis ini, استحباب لبس النعال وما في معناها Anjuran untuk memakai sandal atau alas kaki lainnya. Kemudian beliau menjelaskan maksud hadis, معناه أنه شبيه بالراكب في خفة المشقة عليه ، وقلة تعبه ، وسلامة رجله ممّا يعرض في الطريق من خشونة وشوك وأذى ، وفيه استحباب الاستظهار في السفر بالنعال وغيرها مما يحتاج إليه المسافر Maknanya, bersandal disamakan seperti naik kendaraan dalam hal sama-sama meringankan beban, tidak mudah kelelahan, kakinya lebih terjaga dari bahaya di jalan, seperti duri, jalanan yang kasar, atau kotoran. Hadis ini juga menunjukkan anjuran menggunakan sandal atau apapun yang dibutuhkan ketika safar sebagai perbekalan ketika safar. (Syarh Sahih Muslim, 14/73). Kapan memakai alas kaki bernilai pahala? Pada asalnya, memakai alas kaki termasuk perkara tradisi, siapapun bisa melakukannya, termasuk orang yang tidak beragama. Karena itu, semata memakai sepatu, bukan termasuk amal yang berpahala. Kapan ini menjadi berpahala? Jawabannya, jika diniatkan untuk mengikuti perintah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam (al-Imtitsal). Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِنَّمَا الأَعْمَالُ بِالنِّيَّاتِ، وَإِنَّمَا لِكُلِّ امْرِئٍ مَا نَوَى Sesungguhnya semua amal tergantung niat, dan sesungguhnya pahala yang diperoleh seseorang tergantung niatnya. (Muttafaq ‘alaih). Itulah pentingnya memiliki ilmu tentang sunah, sehingga setiap kebiasaan kita yang sesuai sunah, bisa kita niatkan dalam rangka mengikuti sunah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Sebagian ulama mengatakan, عبادات أهل الغفلة عادات، وعادات أهل اليقظة عبادات Ibadahnya orang yang lalai hanya menjadi kebiasaan, sementara kebiasaan orang yang sadar bisa menjadi ibadah. (Syarh al-Arbain an-Nawawi, Ibnu Utsaimin, hlm. 9) Demikian, Allahu a’lam. Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. SPONSOR hubungi: 081 326 333 328 DONASI hubungi: 087 882 888 727 REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK 🔍 Mendoakan Orang Kafir, Ldii Islam, 3 Pembagian Bulan Ramadhan, Apakah Di Surga Bisa Berhubungan Intim, Waktu Yang Dilarang Untuk Shalat Sunnah, Belajar Ruqyah Visited 134 times, 1 visit(s) today Post Views: 227 QRIS donasi Yufid
Sunnah Memakai Sandal? Benarkah memakai sandal termasuk sunah para Nabi? Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Sandal termasuk pakaian yang menjadi kebiasaan para Nabi. Allah menceritakan Nabi Musa – alaihis salam – ketika dipanggil di lembah Thuwa, untuk melepas sandalnya, فَلَمَّا أَتَاهَا نُودِيَ يَا مُوسَى . إِنِّي أَنَا رَبُّكَ فَاخْلَعْ نَعْلَيْكَ إِنَّكَ بِالْوَادِ الْمُقَدَّسِ طُوًى Ketika ia datang ke tempat api itu ia dipanggil: “Hai Musa.” Sesungguhnya Aku inilah Tuhanmu, maka tanggalkanlah kedua terompahmu; sesungguhnya kamu berada dilembah yang suci, Thuwa. (QS. Thaha: 11-12) Ibnul Arabi megatakan, النعال لباس الأنبياء “Sandal termasuk pakaiannya para nabi.” Dalam hadis dari Jabir radhiyallahu ‘anhu, dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, bahwa beliau memotivasi umatnya untuk banyak menggunakan sandal. Beliau bersabda, اسْتَكْثِرُوا مِنَ النِّعَالِ فَإِنَّ الرَّجُلَ لاَ يَزَالُ رَاكِبًا مَا انْتَعَلَ “Sering-seringlah memakai sandal. Karena seseorang akan selalu naik kendaraan selama dia memakai sandal.” (HR. Ahmad 14874, Muslim 5615 dan yang lainnya) An-Nawawi membuat judul bab untuk hadis ini, استحباب لبس النعال وما في معناها Anjuran untuk memakai sandal atau alas kaki lainnya. Kemudian beliau menjelaskan maksud hadis, معناه أنه شبيه بالراكب في خفة المشقة عليه ، وقلة تعبه ، وسلامة رجله ممّا يعرض في الطريق من خشونة وشوك وأذى ، وفيه استحباب الاستظهار في السفر بالنعال وغيرها مما يحتاج إليه المسافر Maknanya, bersandal disamakan seperti naik kendaraan dalam hal sama-sama meringankan beban, tidak mudah kelelahan, kakinya lebih terjaga dari bahaya di jalan, seperti duri, jalanan yang kasar, atau kotoran. Hadis ini juga menunjukkan anjuran menggunakan sandal atau apapun yang dibutuhkan ketika safar sebagai perbekalan ketika safar. (Syarh Sahih Muslim, 14/73). Kapan memakai alas kaki bernilai pahala? Pada asalnya, memakai alas kaki termasuk perkara tradisi, siapapun bisa melakukannya, termasuk orang yang tidak beragama. Karena itu, semata memakai sepatu, bukan termasuk amal yang berpahala. Kapan ini menjadi berpahala? Jawabannya, jika diniatkan untuk mengikuti perintah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam (al-Imtitsal). Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِنَّمَا الأَعْمَالُ بِالنِّيَّاتِ، وَإِنَّمَا لِكُلِّ امْرِئٍ مَا نَوَى Sesungguhnya semua amal tergantung niat, dan sesungguhnya pahala yang diperoleh seseorang tergantung niatnya. (Muttafaq ‘alaih). Itulah pentingnya memiliki ilmu tentang sunah, sehingga setiap kebiasaan kita yang sesuai sunah, bisa kita niatkan dalam rangka mengikuti sunah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Sebagian ulama mengatakan, عبادات أهل الغفلة عادات، وعادات أهل اليقظة عبادات Ibadahnya orang yang lalai hanya menjadi kebiasaan, sementara kebiasaan orang yang sadar bisa menjadi ibadah. (Syarh al-Arbain an-Nawawi, Ibnu Utsaimin, hlm. 9) Demikian, Allahu a’lam. Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. SPONSOR hubungi: 081 326 333 328 DONASI hubungi: 087 882 888 727 REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK 🔍 Mendoakan Orang Kafir, Ldii Islam, 3 Pembagian Bulan Ramadhan, Apakah Di Surga Bisa Berhubungan Intim, Waktu Yang Dilarang Untuk Shalat Sunnah, Belajar Ruqyah Visited 134 times, 1 visit(s) today Post Views: 227 QRIS donasi Yufid


<iframe src="https://w.soundcloud.com/player/?url=https%3A//api.soundcloud.com/tracks/464070336&amp;color=d5265f&amp;auto_play=false&amp;show_artwork=false&amp;hide_related=true&amp;show_comments=false&amp;show_user=false&amp;show_reposts=false" width="100%" height="166" frameborder="no" scrolling="no"></iframe> Sunnah Memakai Sandal? Benarkah memakai sandal termasuk sunah para Nabi? Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Sandal termasuk pakaian yang menjadi kebiasaan para Nabi. Allah menceritakan Nabi Musa – alaihis salam – ketika dipanggil di lembah Thuwa, untuk melepas sandalnya, فَلَمَّا أَتَاهَا نُودِيَ يَا مُوسَى . إِنِّي أَنَا رَبُّكَ فَاخْلَعْ نَعْلَيْكَ إِنَّكَ بِالْوَادِ الْمُقَدَّسِ طُوًى Ketika ia datang ke tempat api itu ia dipanggil: “Hai Musa.” Sesungguhnya Aku inilah Tuhanmu, maka tanggalkanlah kedua terompahmu; sesungguhnya kamu berada dilembah yang suci, Thuwa. (QS. Thaha: 11-12) Ibnul Arabi megatakan, النعال لباس الأنبياء “Sandal termasuk pakaiannya para nabi.” Dalam hadis dari Jabir radhiyallahu ‘anhu, dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, bahwa beliau memotivasi umatnya untuk banyak menggunakan sandal. Beliau bersabda, اسْتَكْثِرُوا مِنَ النِّعَالِ فَإِنَّ الرَّجُلَ لاَ يَزَالُ رَاكِبًا مَا انْتَعَلَ “Sering-seringlah memakai sandal. Karena seseorang akan selalu naik kendaraan selama dia memakai sandal.” (HR. Ahmad 14874, Muslim 5615 dan yang lainnya) An-Nawawi membuat judul bab untuk hadis ini, استحباب لبس النعال وما في معناها Anjuran untuk memakai sandal atau alas kaki lainnya. Kemudian beliau menjelaskan maksud hadis, معناه أنه شبيه بالراكب في خفة المشقة عليه ، وقلة تعبه ، وسلامة رجله ممّا يعرض في الطريق من خشونة وشوك وأذى ، وفيه استحباب الاستظهار في السفر بالنعال وغيرها مما يحتاج إليه المسافر Maknanya, bersandal disamakan seperti naik kendaraan dalam hal sama-sama meringankan beban, tidak mudah kelelahan, kakinya lebih terjaga dari bahaya di jalan, seperti duri, jalanan yang kasar, atau kotoran. Hadis ini juga menunjukkan anjuran menggunakan sandal atau apapun yang dibutuhkan ketika safar sebagai perbekalan ketika safar. (Syarh Sahih Muslim, 14/73). Kapan memakai alas kaki bernilai pahala? Pada asalnya, memakai alas kaki termasuk perkara tradisi, siapapun bisa melakukannya, termasuk orang yang tidak beragama. Karena itu, semata memakai sepatu, bukan termasuk amal yang berpahala. Kapan ini menjadi berpahala? Jawabannya, jika diniatkan untuk mengikuti perintah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam (al-Imtitsal). Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِنَّمَا الأَعْمَالُ بِالنِّيَّاتِ، وَإِنَّمَا لِكُلِّ امْرِئٍ مَا نَوَى Sesungguhnya semua amal tergantung niat, dan sesungguhnya pahala yang diperoleh seseorang tergantung niatnya. (Muttafaq ‘alaih). Itulah pentingnya memiliki ilmu tentang sunah, sehingga setiap kebiasaan kita yang sesuai sunah, bisa kita niatkan dalam rangka mengikuti sunah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Sebagian ulama mengatakan, عبادات أهل الغفلة عادات، وعادات أهل اليقظة عبادات Ibadahnya orang yang lalai hanya menjadi kebiasaan, sementara kebiasaan orang yang sadar bisa menjadi ibadah. (Syarh al-Arbain an-Nawawi, Ibnu Utsaimin, hlm. 9) Demikian, Allahu a’lam. Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. SPONSOR hubungi: 081 326 333 328 DONASI hubungi: 087 882 888 727 REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK 🔍 Mendoakan Orang Kafir, Ldii Islam, 3 Pembagian Bulan Ramadhan, Apakah Di Surga Bisa Berhubungan Intim, Waktu Yang Dilarang Untuk Shalat Sunnah, Belajar Ruqyah Visited 134 times, 1 visit(s) today Post Views: 227 <img class="aligncenter wp-image-43307" src="https://i0.wp.com/konsultasisyariah.com/wp-content/uploads/2023/10/qris-donasi-yufid-resized.jpeg" alt="QRIS donasi Yufid" width="741" height="1024" />

Boleh zakat lebih dari 2,5%?

Boleh Zakat lebih dari 2,5%? Mengapa zakat itu hanya 2,5%? Ini pertanyaan sebagian diantara kami. Krn nilai ini terllau kecil. Shg kami ada yg berfikir, bgmn jk dinaikkan jadi 5% atau 10%? Pajak PPN saja 10%.. padahal zakat itu utk kepentingan umat? Bagaimana itu tadz..? Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Pertanyaan ini sering kami dengar. Terutama dari beberapa masyarakat yang menggalakkan zakat profesi. Dengan harapan, potensi nilai zakat untuk umat akan semakin besar. Namun kita perlu ingat, zakat itu rukun islam dalam bentuk ibadah maliyah yang sudah diatur syariat. Sehingga pada asalnya kaum muslimin hanya tinggal mengikuti. Kami akan berikan beberapa catatan untuk menjawab pertanyaan di atas, Pertama, tidak semua zakat 2,5%. Zakat yang dikeluarkan senilai 2,5% hanyalah zakat maal dan turunannya, seperti harta perdagangan. Dalil bahwa zakat mal itu senilai 2,5% adalah hadis dari Ali bin Abi Thalib radhiyallahu ‘anhu, dimana Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda kepada beliau, إِذَا كَانَتْ لَكَ مِائَتَا دِرْهَمٍ وَحَالَ عَلَيْهَا الْحَوْلُ فَفِيهَا خَمْسَةُ دَرَاهِمَ ، وَلَيْسَ عَلَيْكَ شَيْءٌ يَعْنِي فِي الذَّهَبِ حَتَّى يَكُونَ لَكَ عِشْرُونَ دِينَارًا ، فَإِذَا كَانَ لَكَ عِشْرُونَ دِينَارًا وَحَالَ عَلَيْهَا الْحَوْلُ فَفِيهَا نِصْفُ دِينَارٍ ، فَمَا زَادَ فَبِحِسَابِ ذَلِكَ Jika kamu punya 200 dirham dan sudah mengendap selama setahun maka ada kewajiban zakat 5 dirham. Dan kamu tidak memiliki kewajiban zakat untuk emas, kecuali jika kamu memiliki 20 dinar. Jika kamu memiliki 20 dinar, dan sudah genap selama setahun, maka zakatnya ½ dinar. Lebih dari itu, mengikuti hitungan sebelumnya. (HR. Abu Daud 1575 dan dishahihkan al-Albani). Nishab emas = 20 dinar, zakatnya = ½ dinar. Jika kita lakukan konversi ke prosentase, nishab perak Ada juga zakat yang dikeluarkan 5%, 10%, bahkan ada yang 20%. Zakat pertanian yang pengairannya dikelola manusia, zakatnya 5%. Sementara yang menggunakan tenaga alam, zakatnya 10%, sementra zakat rikaz sebesar 20%. Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, وَفِى الرِّكَازِ الْخُمُسُ “Dan untuk harta karun (rikaz) dizakati sebesar 1/5 (20%).” (HR. Bukhari 1499 dan Muslim 1710) Kedua, Jika kita perhatikan, zakat merupakan satu-satunya ibadah dalam bentuk mengeluarkan harta yang semua aturannya telah dirinci oleh syariat. Jenis harta apa saja yang wajib dizakati, berapa ukuran minimalnya (nishab), berapa yang harus dikeluarkan, bagaimana cara mengeluarkannya, sampai siapa saja yang berhak mendapatkannya, semuanya telah dijelaskan oleh syariat. Sehingga tidak ada peluang bagi manusia untuk berkreasi dalam masalah tata cara membayar zakat. Yang bisa dilakukan adalah ikuti aturan yang ada. Karena itu, sebagian ulama menegaskan bahwa zakat adalah ibadah mahdhah dalam masalah harta. (Taudzih al-Ahkam, 3/327) Allah berfirman menjelaskan siapa saja orang yang berhak menerima zakat, إِنَّمَا الصَّدَقَاتُ لِلْفُقَرَاءِ وَالْمَسَاكِينِ وَالْعَامِلِينَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمْ وَفِي الرِّقَابِ وَالْغَارِمِينَ وَفِي سَبِيلِ اللَّـهِ وَابْنِ السَّبِيلِ ۖ فَرِيضَةً مِّنَ اللَّـهِ ۗ وَاللَّـهُ عَلِيمٌ حَكِيمٌ Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para mu’allaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk mereka yuang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana. (QS. at-Taubah: 60) Di ayat ini, Allah tidak mencantumkan anak yatim dalam daftar orang yang berhak menerima zakat. Bisa jadi ini bertentangan dengan logika manusia. Tapi seperti itulah aturan. Kita hanya bisa mengikuti, dan tidak bisa berkreasi. Ketiga, jika pertimbangannya adalah masalah kemaslahatan umat, islam memberikan banyak jalur untuk penyaluran harta. Ada sedekah, ada wakaf, ada hibah, ada hadiah, ada infak, dst. Jika zakat dirasa terlalu kecil, motivsi umat untuk memperbesar sedekah, untuk berwakaf, atau memberikan hibah, atau hadiah, atau infak. Ada banyak peluang untuk memperbesar dompet sosial kaum muslimin. Tanpa harus mengganggu aturan zakat. Bahkan dengan kran donasi yang bervariasi, penyalurannya bisa lebih longgar. Sedekah bisa disalurkan untuk kepentingan sosial apapun. Boleh diberikan untuk mereka yang tidak termasuk penerima zakat, seperti anak yatim atau beasiswa pendidikan anak tidak mampu atau lainnya. Keempat, kembangkan wakaf produktif Perkembangan wakaf produktif di Indonesia, bisa dibilang masih sangat lambat. Karena masyarakat memahami, wakaf itu hanya untuk proyek yang sifatnya ibadah atau pendidikan, seperti masjid atau sekolah. Sementara untuk unit produktif, masih jarang dilirik. Di depan masjidil haram, ada tower abraj al-Bait, atau lebih kita kenal dengan tower zam-zam. Di sana ada banyak sekali hotel berbintang. Dan di sana tertulis, وقف الملك عبدالعزيز للحرمين الشريفين Wakaf raja Abdul Aziz untuk dua kota suci yang mulia Wakaf raja Abdul Aziz untuk dua kota suciSumber: http://www.kapl-hajj.org/clock_.php Itulah wakaf untuk masjidil haram dan masjid nabawi. Anda tidak akan pernah menjumpai kotak infak di seluruh penjuru masjid.. sementara masjid ini mempekerjakan sangat banyak orang. Dari pada biaya operasionalnya? Salah satunya dari hasil abraj al-Bait – tower yang berisi puluhan hotel. Itulah wakaf produktif.. wakaf yang bisa menghasilkan keuntungan materi, yang bisa digunakan untuk mendanai wakaf yang lain. Tanah wakaf di pinggir jalan, di keramaian, sementara di dekatnya sudah ada masjid, mungkin bisa diwujudkan dalam bentuk pom bensin atau ruko-ruko, yang hasilnya bisa digunakan untuk menyokong dana masjid atau pesantren. Demikian, Allahu a’lam. Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. SPONSOR hubungi: 081 326 333 328 DONASI hubungi: 087 882 888 727 REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK 🔍 Doa Bepergian Bismillahi Tawakaltu, Menyambung Bulu Mata, Tentang Mimpi Buruk, Doa Niat Qurban, Sholat Idul Fitri Jam Berapa, Qabliyah Ba Diyah Visited 127 times, 1 visit(s) today Post Views: 267 QRIS donasi Yufid

Boleh zakat lebih dari 2,5%?

Boleh Zakat lebih dari 2,5%? Mengapa zakat itu hanya 2,5%? Ini pertanyaan sebagian diantara kami. Krn nilai ini terllau kecil. Shg kami ada yg berfikir, bgmn jk dinaikkan jadi 5% atau 10%? Pajak PPN saja 10%.. padahal zakat itu utk kepentingan umat? Bagaimana itu tadz..? Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Pertanyaan ini sering kami dengar. Terutama dari beberapa masyarakat yang menggalakkan zakat profesi. Dengan harapan, potensi nilai zakat untuk umat akan semakin besar. Namun kita perlu ingat, zakat itu rukun islam dalam bentuk ibadah maliyah yang sudah diatur syariat. Sehingga pada asalnya kaum muslimin hanya tinggal mengikuti. Kami akan berikan beberapa catatan untuk menjawab pertanyaan di atas, Pertama, tidak semua zakat 2,5%. Zakat yang dikeluarkan senilai 2,5% hanyalah zakat maal dan turunannya, seperti harta perdagangan. Dalil bahwa zakat mal itu senilai 2,5% adalah hadis dari Ali bin Abi Thalib radhiyallahu ‘anhu, dimana Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda kepada beliau, إِذَا كَانَتْ لَكَ مِائَتَا دِرْهَمٍ وَحَالَ عَلَيْهَا الْحَوْلُ فَفِيهَا خَمْسَةُ دَرَاهِمَ ، وَلَيْسَ عَلَيْكَ شَيْءٌ يَعْنِي فِي الذَّهَبِ حَتَّى يَكُونَ لَكَ عِشْرُونَ دِينَارًا ، فَإِذَا كَانَ لَكَ عِشْرُونَ دِينَارًا وَحَالَ عَلَيْهَا الْحَوْلُ فَفِيهَا نِصْفُ دِينَارٍ ، فَمَا زَادَ فَبِحِسَابِ ذَلِكَ Jika kamu punya 200 dirham dan sudah mengendap selama setahun maka ada kewajiban zakat 5 dirham. Dan kamu tidak memiliki kewajiban zakat untuk emas, kecuali jika kamu memiliki 20 dinar. Jika kamu memiliki 20 dinar, dan sudah genap selama setahun, maka zakatnya ½ dinar. Lebih dari itu, mengikuti hitungan sebelumnya. (HR. Abu Daud 1575 dan dishahihkan al-Albani). Nishab emas = 20 dinar, zakatnya = ½ dinar. Jika kita lakukan konversi ke prosentase, nishab perak Ada juga zakat yang dikeluarkan 5%, 10%, bahkan ada yang 20%. Zakat pertanian yang pengairannya dikelola manusia, zakatnya 5%. Sementara yang menggunakan tenaga alam, zakatnya 10%, sementra zakat rikaz sebesar 20%. Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, وَفِى الرِّكَازِ الْخُمُسُ “Dan untuk harta karun (rikaz) dizakati sebesar 1/5 (20%).” (HR. Bukhari 1499 dan Muslim 1710) Kedua, Jika kita perhatikan, zakat merupakan satu-satunya ibadah dalam bentuk mengeluarkan harta yang semua aturannya telah dirinci oleh syariat. Jenis harta apa saja yang wajib dizakati, berapa ukuran minimalnya (nishab), berapa yang harus dikeluarkan, bagaimana cara mengeluarkannya, sampai siapa saja yang berhak mendapatkannya, semuanya telah dijelaskan oleh syariat. Sehingga tidak ada peluang bagi manusia untuk berkreasi dalam masalah tata cara membayar zakat. Yang bisa dilakukan adalah ikuti aturan yang ada. Karena itu, sebagian ulama menegaskan bahwa zakat adalah ibadah mahdhah dalam masalah harta. (Taudzih al-Ahkam, 3/327) Allah berfirman menjelaskan siapa saja orang yang berhak menerima zakat, إِنَّمَا الصَّدَقَاتُ لِلْفُقَرَاءِ وَالْمَسَاكِينِ وَالْعَامِلِينَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمْ وَفِي الرِّقَابِ وَالْغَارِمِينَ وَفِي سَبِيلِ اللَّـهِ وَابْنِ السَّبِيلِ ۖ فَرِيضَةً مِّنَ اللَّـهِ ۗ وَاللَّـهُ عَلِيمٌ حَكِيمٌ Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para mu’allaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk mereka yuang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana. (QS. at-Taubah: 60) Di ayat ini, Allah tidak mencantumkan anak yatim dalam daftar orang yang berhak menerima zakat. Bisa jadi ini bertentangan dengan logika manusia. Tapi seperti itulah aturan. Kita hanya bisa mengikuti, dan tidak bisa berkreasi. Ketiga, jika pertimbangannya adalah masalah kemaslahatan umat, islam memberikan banyak jalur untuk penyaluran harta. Ada sedekah, ada wakaf, ada hibah, ada hadiah, ada infak, dst. Jika zakat dirasa terlalu kecil, motivsi umat untuk memperbesar sedekah, untuk berwakaf, atau memberikan hibah, atau hadiah, atau infak. Ada banyak peluang untuk memperbesar dompet sosial kaum muslimin. Tanpa harus mengganggu aturan zakat. Bahkan dengan kran donasi yang bervariasi, penyalurannya bisa lebih longgar. Sedekah bisa disalurkan untuk kepentingan sosial apapun. Boleh diberikan untuk mereka yang tidak termasuk penerima zakat, seperti anak yatim atau beasiswa pendidikan anak tidak mampu atau lainnya. Keempat, kembangkan wakaf produktif Perkembangan wakaf produktif di Indonesia, bisa dibilang masih sangat lambat. Karena masyarakat memahami, wakaf itu hanya untuk proyek yang sifatnya ibadah atau pendidikan, seperti masjid atau sekolah. Sementara untuk unit produktif, masih jarang dilirik. Di depan masjidil haram, ada tower abraj al-Bait, atau lebih kita kenal dengan tower zam-zam. Di sana ada banyak sekali hotel berbintang. Dan di sana tertulis, وقف الملك عبدالعزيز للحرمين الشريفين Wakaf raja Abdul Aziz untuk dua kota suci yang mulia Wakaf raja Abdul Aziz untuk dua kota suciSumber: http://www.kapl-hajj.org/clock_.php Itulah wakaf untuk masjidil haram dan masjid nabawi. Anda tidak akan pernah menjumpai kotak infak di seluruh penjuru masjid.. sementara masjid ini mempekerjakan sangat banyak orang. Dari pada biaya operasionalnya? Salah satunya dari hasil abraj al-Bait – tower yang berisi puluhan hotel. Itulah wakaf produktif.. wakaf yang bisa menghasilkan keuntungan materi, yang bisa digunakan untuk mendanai wakaf yang lain. Tanah wakaf di pinggir jalan, di keramaian, sementara di dekatnya sudah ada masjid, mungkin bisa diwujudkan dalam bentuk pom bensin atau ruko-ruko, yang hasilnya bisa digunakan untuk menyokong dana masjid atau pesantren. Demikian, Allahu a’lam. Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. SPONSOR hubungi: 081 326 333 328 DONASI hubungi: 087 882 888 727 REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK 🔍 Doa Bepergian Bismillahi Tawakaltu, Menyambung Bulu Mata, Tentang Mimpi Buruk, Doa Niat Qurban, Sholat Idul Fitri Jam Berapa, Qabliyah Ba Diyah Visited 127 times, 1 visit(s) today Post Views: 267 QRIS donasi Yufid
Boleh Zakat lebih dari 2,5%? Mengapa zakat itu hanya 2,5%? Ini pertanyaan sebagian diantara kami. Krn nilai ini terllau kecil. Shg kami ada yg berfikir, bgmn jk dinaikkan jadi 5% atau 10%? Pajak PPN saja 10%.. padahal zakat itu utk kepentingan umat? Bagaimana itu tadz..? Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Pertanyaan ini sering kami dengar. Terutama dari beberapa masyarakat yang menggalakkan zakat profesi. Dengan harapan, potensi nilai zakat untuk umat akan semakin besar. Namun kita perlu ingat, zakat itu rukun islam dalam bentuk ibadah maliyah yang sudah diatur syariat. Sehingga pada asalnya kaum muslimin hanya tinggal mengikuti. Kami akan berikan beberapa catatan untuk menjawab pertanyaan di atas, Pertama, tidak semua zakat 2,5%. Zakat yang dikeluarkan senilai 2,5% hanyalah zakat maal dan turunannya, seperti harta perdagangan. Dalil bahwa zakat mal itu senilai 2,5% adalah hadis dari Ali bin Abi Thalib radhiyallahu ‘anhu, dimana Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda kepada beliau, إِذَا كَانَتْ لَكَ مِائَتَا دِرْهَمٍ وَحَالَ عَلَيْهَا الْحَوْلُ فَفِيهَا خَمْسَةُ دَرَاهِمَ ، وَلَيْسَ عَلَيْكَ شَيْءٌ يَعْنِي فِي الذَّهَبِ حَتَّى يَكُونَ لَكَ عِشْرُونَ دِينَارًا ، فَإِذَا كَانَ لَكَ عِشْرُونَ دِينَارًا وَحَالَ عَلَيْهَا الْحَوْلُ فَفِيهَا نِصْفُ دِينَارٍ ، فَمَا زَادَ فَبِحِسَابِ ذَلِكَ Jika kamu punya 200 dirham dan sudah mengendap selama setahun maka ada kewajiban zakat 5 dirham. Dan kamu tidak memiliki kewajiban zakat untuk emas, kecuali jika kamu memiliki 20 dinar. Jika kamu memiliki 20 dinar, dan sudah genap selama setahun, maka zakatnya ½ dinar. Lebih dari itu, mengikuti hitungan sebelumnya. (HR. Abu Daud 1575 dan dishahihkan al-Albani). Nishab emas = 20 dinar, zakatnya = ½ dinar. Jika kita lakukan konversi ke prosentase, nishab perak Ada juga zakat yang dikeluarkan 5%, 10%, bahkan ada yang 20%. Zakat pertanian yang pengairannya dikelola manusia, zakatnya 5%. Sementara yang menggunakan tenaga alam, zakatnya 10%, sementra zakat rikaz sebesar 20%. Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, وَفِى الرِّكَازِ الْخُمُسُ “Dan untuk harta karun (rikaz) dizakati sebesar 1/5 (20%).” (HR. Bukhari 1499 dan Muslim 1710) Kedua, Jika kita perhatikan, zakat merupakan satu-satunya ibadah dalam bentuk mengeluarkan harta yang semua aturannya telah dirinci oleh syariat. Jenis harta apa saja yang wajib dizakati, berapa ukuran minimalnya (nishab), berapa yang harus dikeluarkan, bagaimana cara mengeluarkannya, sampai siapa saja yang berhak mendapatkannya, semuanya telah dijelaskan oleh syariat. Sehingga tidak ada peluang bagi manusia untuk berkreasi dalam masalah tata cara membayar zakat. Yang bisa dilakukan adalah ikuti aturan yang ada. Karena itu, sebagian ulama menegaskan bahwa zakat adalah ibadah mahdhah dalam masalah harta. (Taudzih al-Ahkam, 3/327) Allah berfirman menjelaskan siapa saja orang yang berhak menerima zakat, إِنَّمَا الصَّدَقَاتُ لِلْفُقَرَاءِ وَالْمَسَاكِينِ وَالْعَامِلِينَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمْ وَفِي الرِّقَابِ وَالْغَارِمِينَ وَفِي سَبِيلِ اللَّـهِ وَابْنِ السَّبِيلِ ۖ فَرِيضَةً مِّنَ اللَّـهِ ۗ وَاللَّـهُ عَلِيمٌ حَكِيمٌ Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para mu’allaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk mereka yuang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana. (QS. at-Taubah: 60) Di ayat ini, Allah tidak mencantumkan anak yatim dalam daftar orang yang berhak menerima zakat. Bisa jadi ini bertentangan dengan logika manusia. Tapi seperti itulah aturan. Kita hanya bisa mengikuti, dan tidak bisa berkreasi. Ketiga, jika pertimbangannya adalah masalah kemaslahatan umat, islam memberikan banyak jalur untuk penyaluran harta. Ada sedekah, ada wakaf, ada hibah, ada hadiah, ada infak, dst. Jika zakat dirasa terlalu kecil, motivsi umat untuk memperbesar sedekah, untuk berwakaf, atau memberikan hibah, atau hadiah, atau infak. Ada banyak peluang untuk memperbesar dompet sosial kaum muslimin. Tanpa harus mengganggu aturan zakat. Bahkan dengan kran donasi yang bervariasi, penyalurannya bisa lebih longgar. Sedekah bisa disalurkan untuk kepentingan sosial apapun. Boleh diberikan untuk mereka yang tidak termasuk penerima zakat, seperti anak yatim atau beasiswa pendidikan anak tidak mampu atau lainnya. Keempat, kembangkan wakaf produktif Perkembangan wakaf produktif di Indonesia, bisa dibilang masih sangat lambat. Karena masyarakat memahami, wakaf itu hanya untuk proyek yang sifatnya ibadah atau pendidikan, seperti masjid atau sekolah. Sementara untuk unit produktif, masih jarang dilirik. Di depan masjidil haram, ada tower abraj al-Bait, atau lebih kita kenal dengan tower zam-zam. Di sana ada banyak sekali hotel berbintang. Dan di sana tertulis, وقف الملك عبدالعزيز للحرمين الشريفين Wakaf raja Abdul Aziz untuk dua kota suci yang mulia Wakaf raja Abdul Aziz untuk dua kota suciSumber: http://www.kapl-hajj.org/clock_.php Itulah wakaf untuk masjidil haram dan masjid nabawi. Anda tidak akan pernah menjumpai kotak infak di seluruh penjuru masjid.. sementara masjid ini mempekerjakan sangat banyak orang. Dari pada biaya operasionalnya? Salah satunya dari hasil abraj al-Bait – tower yang berisi puluhan hotel. Itulah wakaf produktif.. wakaf yang bisa menghasilkan keuntungan materi, yang bisa digunakan untuk mendanai wakaf yang lain. Tanah wakaf di pinggir jalan, di keramaian, sementara di dekatnya sudah ada masjid, mungkin bisa diwujudkan dalam bentuk pom bensin atau ruko-ruko, yang hasilnya bisa digunakan untuk menyokong dana masjid atau pesantren. Demikian, Allahu a’lam. Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. SPONSOR hubungi: 081 326 333 328 DONASI hubungi: 087 882 888 727 REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK 🔍 Doa Bepergian Bismillahi Tawakaltu, Menyambung Bulu Mata, Tentang Mimpi Buruk, Doa Niat Qurban, Sholat Idul Fitri Jam Berapa, Qabliyah Ba Diyah Visited 127 times, 1 visit(s) today Post Views: 267 QRIS donasi Yufid


<iframe src="https://w.soundcloud.com/player/?url=https%3A//api.soundcloud.com/tracks/500986026&amp;color=d5265f&amp;auto_play=false&amp;show_artwork=false&amp;hide_related=true&amp;show_comments=false&amp;show_user=false&amp;show_reposts=false" width="100%" height="166" frameborder="no" scrolling="no"></iframe> Boleh Zakat lebih dari 2,5%? Mengapa zakat itu hanya 2,5%? Ini pertanyaan sebagian diantara kami. Krn nilai ini terllau kecil. Shg kami ada yg berfikir, bgmn jk dinaikkan jadi 5% atau 10%? Pajak PPN saja 10%.. padahal zakat itu utk kepentingan umat? Bagaimana itu tadz..? Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Pertanyaan ini sering kami dengar. Terutama dari beberapa masyarakat yang menggalakkan zakat profesi. Dengan harapan, potensi nilai zakat untuk umat akan semakin besar. Namun kita perlu ingat, zakat itu rukun islam dalam bentuk ibadah maliyah yang sudah diatur syariat. Sehingga pada asalnya kaum muslimin hanya tinggal mengikuti. Kami akan berikan beberapa catatan untuk menjawab pertanyaan di atas, Pertama, tidak semua zakat 2,5%. Zakat yang dikeluarkan senilai 2,5% hanyalah zakat maal dan turunannya, seperti harta perdagangan. Dalil bahwa zakat mal itu senilai 2,5% adalah hadis dari Ali bin Abi Thalib radhiyallahu ‘anhu, dimana Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda kepada beliau, إِذَا كَانَتْ لَكَ مِائَتَا دِرْهَمٍ وَحَالَ عَلَيْهَا الْحَوْلُ فَفِيهَا خَمْسَةُ دَرَاهِمَ ، وَلَيْسَ عَلَيْكَ شَيْءٌ يَعْنِي فِي الذَّهَبِ حَتَّى يَكُونَ لَكَ عِشْرُونَ دِينَارًا ، فَإِذَا كَانَ لَكَ عِشْرُونَ دِينَارًا وَحَالَ عَلَيْهَا الْحَوْلُ فَفِيهَا نِصْفُ دِينَارٍ ، فَمَا زَادَ فَبِحِسَابِ ذَلِكَ Jika kamu punya 200 dirham dan sudah mengendap selama setahun maka ada kewajiban zakat 5 dirham. Dan kamu tidak memiliki kewajiban zakat untuk emas, kecuali jika kamu memiliki 20 dinar. Jika kamu memiliki 20 dinar, dan sudah genap selama setahun, maka zakatnya ½ dinar. Lebih dari itu, mengikuti hitungan sebelumnya. (HR. Abu Daud 1575 dan dishahihkan al-Albani). Nishab emas = 20 dinar, zakatnya = ½ dinar. Jika kita lakukan konversi ke prosentase, <img decoding="async" class="aligncenter size-full wp-image-26217" src="https://i0.wp.com/konsultasisyariah.com/wp-content/uploads/2016/01/nishab-perak.png" alt="nishab perak" width="521" height="65" srcset="https://i0.wp.com/konsultasisyariah.com/wp-content/uploads/2016/01/nishab-perak.png 521w, https://i0.wp.com/konsultasisyariah.com/wp-content/uploads/2016/01/nishab-perak-300x37.png 300w, https://i0.wp.com/konsultasisyariah.com/wp-content/uploads/2016/01/nishab-perak-150x19.png 150w, https://i0.wp.com/konsultasisyariah.com/wp-content/uploads/2016/01/nishab-perak-20x2.png 20w" sizes="(max-width: 521px) 100vw, 521px" /> Ada juga zakat yang dikeluarkan 5%, 10%, bahkan ada yang 20%. Zakat pertanian yang pengairannya dikelola manusia, zakatnya 5%. Sementara yang menggunakan tenaga alam, zakatnya 10%, sementra zakat rikaz sebesar 20%. Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, وَفِى الرِّكَازِ الْخُمُسُ “Dan untuk harta karun (rikaz) dizakati sebesar 1/5 (20%).” (HR. Bukhari 1499 dan Muslim 1710) Kedua, Jika kita perhatikan, zakat merupakan satu-satunya ibadah dalam bentuk mengeluarkan harta yang semua aturannya telah dirinci oleh syariat. Jenis harta apa saja yang wajib dizakati, berapa ukuran minimalnya (nishab), berapa yang harus dikeluarkan, bagaimana cara mengeluarkannya, sampai siapa saja yang berhak mendapatkannya, semuanya telah dijelaskan oleh syariat. Sehingga tidak ada peluang bagi manusia untuk berkreasi dalam masalah tata cara membayar zakat. Yang bisa dilakukan adalah ikuti aturan yang ada. Karena itu, sebagian ulama menegaskan bahwa zakat adalah ibadah mahdhah dalam masalah harta. (Taudzih al-Ahkam, 3/327) Allah berfirman menjelaskan siapa saja orang yang berhak menerima zakat, إِنَّمَا الصَّدَقَاتُ لِلْفُقَرَاءِ وَالْمَسَاكِينِ وَالْعَامِلِينَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمْ وَفِي الرِّقَابِ وَالْغَارِمِينَ وَفِي سَبِيلِ اللَّـهِ وَابْنِ السَّبِيلِ ۖ فَرِيضَةً مِّنَ اللَّـهِ ۗ وَاللَّـهُ عَلِيمٌ حَكِيمٌ Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para mu’allaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk mereka yuang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana. (QS. at-Taubah: 60) Di ayat ini, Allah tidak mencantumkan anak yatim dalam daftar orang yang berhak menerima zakat. Bisa jadi ini bertentangan dengan logika manusia. Tapi seperti itulah aturan. Kita hanya bisa mengikuti, dan tidak bisa berkreasi. Ketiga, jika pertimbangannya adalah masalah kemaslahatan umat, islam memberikan banyak jalur untuk penyaluran harta. Ada sedekah, ada wakaf, ada hibah, ada hadiah, ada infak, dst. Jika zakat dirasa terlalu kecil, motivsi umat untuk memperbesar sedekah, untuk berwakaf, atau memberikan hibah, atau hadiah, atau infak. Ada banyak peluang untuk memperbesar dompet sosial kaum muslimin. Tanpa harus mengganggu aturan zakat. Bahkan dengan kran donasi yang bervariasi, penyalurannya bisa lebih longgar. Sedekah bisa disalurkan untuk kepentingan sosial apapun. Boleh diberikan untuk mereka yang tidak termasuk penerima zakat, seperti anak yatim atau beasiswa pendidikan anak tidak mampu atau lainnya. Keempat, kembangkan wakaf produktif Perkembangan wakaf produktif di Indonesia, bisa dibilang masih sangat lambat. Karena masyarakat memahami, wakaf itu hanya untuk proyek yang sifatnya ibadah atau pendidikan, seperti masjid atau sekolah. Sementara untuk unit produktif, masih jarang dilirik. Di depan masjidil haram, ada tower abraj al-Bait, atau lebih kita kenal dengan tower zam-zam. Di sana ada banyak sekali hotel berbintang. Dan di sana tertulis, وقف الملك عبدالعزيز للحرمين الشريفين Wakaf raja Abdul Aziz untuk dua kota suci yang mulia <img aria-describedby="caption-attachment-31937" decoding="async" class="size-full wp-image-31937" src="https://i0.wp.com/konsultasisyariah.com/wp-content/uploads/2018/06/Wakaf-raja-Abdul-Aziz-untuk-dua-kota-suci.jpg" alt="Wakaf raja Abdul Aziz untuk dua kota suci" width="500" height="900" srcset="https://i0.wp.com/konsultasisyariah.com/wp-content/uploads/2018/06/Wakaf-raja-Abdul-Aziz-untuk-dua-kota-suci.jpg 500w, https://i0.wp.com/konsultasisyariah.com/wp-content/uploads/2018/06/Wakaf-raja-Abdul-Aziz-untuk-dua-kota-suci-167x300.jpg 167w, https://i0.wp.com/konsultasisyariah.com/wp-content/uploads/2018/06/Wakaf-raja-Abdul-Aziz-untuk-dua-kota-suci-83x150.jpg 83w, https://i0.wp.com/konsultasisyariah.com/wp-content/uploads/2018/06/Wakaf-raja-Abdul-Aziz-untuk-dua-kota-suci-233x420.jpg 233w, https://i0.wp.com/konsultasisyariah.com/wp-content/uploads/2018/06/Wakaf-raja-Abdul-Aziz-untuk-dua-kota-suci-11x20.jpg 11w" sizes="(max-width: 500px) 100vw, 500px" />Sumber: http://www.kapl-hajj.org/clock_.php Itulah wakaf untuk masjidil haram dan masjid nabawi. Anda tidak akan pernah menjumpai kotak infak di seluruh penjuru masjid.. sementara masjid ini mempekerjakan sangat banyak orang. Dari pada biaya operasionalnya? Salah satunya dari hasil abraj al-Bait – tower yang berisi puluhan hotel. Itulah wakaf produktif.. wakaf yang bisa menghasilkan keuntungan materi, yang bisa digunakan untuk mendanai wakaf yang lain. Tanah wakaf di pinggir jalan, di keramaian, sementara di dekatnya sudah ada masjid, mungkin bisa diwujudkan dalam bentuk pom bensin atau ruko-ruko, yang hasilnya bisa digunakan untuk menyokong dana masjid atau pesantren. Demikian, Allahu a’lam. Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. SPONSOR hubungi: 081 326 333 328 DONASI hubungi: 087 882 888 727 REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK 🔍 Doa Bepergian Bismillahi Tawakaltu, Menyambung Bulu Mata, Tentang Mimpi Buruk, Doa Niat Qurban, Sholat Idul Fitri Jam Berapa, Qabliyah Ba Diyah Visited 127 times, 1 visit(s) today Post Views: 267 <img class="aligncenter wp-image-43307" src="https://i0.wp.com/konsultasisyariah.com/wp-content/uploads/2023/10/qris-donasi-yufid-resized.jpeg" alt="QRIS donasi Yufid" width="741" height="1024" />

Khawarij Membunuh Abdullah bin Khabbab

Kaum Khawarij, mereka wara (sangat berhati-hati) dalam sebagian masalah, namun sangat mudah menghalalkan darah kaum Muslimin. Simak kisah pembunuhan Abdullah bin Khabbab berikut ini.عن أبي مجلز قال بينما عبد الله بن خباب في يد الخوارج إذ أتوا على نخل فتناول رجل منهم تمرة فأقبل عليه أصحابه فقالوا له : أخذتَ تمرةً مِن تمر أهل العهد !!!Dari Abu Mijlaz, ia berkata: ketika Abdullah bin Khabbab ditawan oleh kaum Khawarij. Ketika mereka mendapati sebuah pohon kurma, maka salah seorang dari mereka mengambil kurma (yang jatuh) dari pohon tersebut. Maka teman-temannya (sesama Khawarij) menemuinya dan berkata: “engkau telah mengambil kurmanya ahlul ‘ahdi (kafir mu’ahhad)”.وأتوا على خنـزير فنفخه رجل منهم بالسيف ، فأقبل عليه أصحابه فقالوا له قتلتَ خنـزيراً مِن خنازير أهل العهد !!!Kemudian ia mendapati seekor babi, lalu salah seorang dari mereka membunuh babi tersebut dengan pedang. Lalu orang-orang khawarij menemuinya dan berkata: “kamu telah membunuh babinya ahlul ‘ahdi (kafir mu’ahhad)”.قال : فقال عبد الله : ألا أخبركم مَن هو أعظم عليكم حقا مِن هذا ؟قالوا : مَن ؟قال : أنا !! ما تركتُ صلاة ، ولا تركتُ كذا ، ولا تركتُ كذا !!قال : فقتلوه !!!قال : فلما جاءهم عليٌّ قال :أقيدونا بعبد الله بن خبابقالوا : كيف نقيدك به وكلنا شرك في دمه ؟فاستحل قتالهمMaka melihat itu, Abdullah bin Khabbab berkata: “maukah aku kabarkan kepada kalian sesuatu yang lebih besar haknya dari itu semua (kurma dan babi)?”. Mereka berkata: “apa itu?”. Abdullah menjawab: “itu adalah aku, aku tidak meninggalkan shalat dan tidak meninggalkan ibadah ini dan itu”. Mendengar itu lantas kaum Khawarij membunuh Abddullah bin Khabbab. Ketika mereka menemui Ali bin Abi Thalib, beliau bertanya: “mengapa kalian tidak menyerahkan Abdullah bin Khabbab kepada kami?”. Mereka menjawab: “Bagaimana mungkin kami serahkan ia kepadamu? Sedangkan kesyirikan dalam darahnya lebih memberatkan kami (untuk membunuhnya)”. Mereka menganggap halal darahnya Abdullah bin Khabbab.(Al Mushannaf, 7/560)وقال الحافظ ابن حجر :فاستعرضوا الناس – أي : الخوارج – فقتلوا مَن اجتاز بهم من المسلمينAl Hafizh Ibnu Hajar mengatakan:Kaum Khawarij menguji orang-orang dengan pertanyaan-pertanyaan, mereka pun membunuh orang dari kaum Muslimin yang jawabannya tidak sesuai dengan keinginan mereka.ومرَّ بهم عبد الله بن خباب بن الأرت وكان واليا لعلي على بعض تلك البلاد ومعه سريَّة – أي : أمَة – وهي حامل فقتلوه وبقروا بطن سريته عن ولد!!!Abdullah bin Khabbab bin Al Arat melewati mereka. Ketika itu ia adalah gubernur di sebagian daerah di pemerintahan Ali bin Abi Thalib. Dan ia memiliki budak wanita yang sedang hamil. Mereka pun membunuh Abdullah bin Khabbab dan merobek perut budaknya untuk mengeluarkan anaknya (untuk dibunuh juga).فبلغ عليا فخرج إليهم في الجيش الذي كان هيأه للخروج إلى الشام فأوقع بهم بالنهروان ولم ينج منهم إلا دون العشرة ولا قتل ممن معه إلا نحو العشرةBerita itu sampai kepada Ali. Lalu beliau menemui kaum khawarij bersama pasukan yang sedianya dipersiapkan untuk berangkat ke Syam (dalam rangka menghadapi pasukan Mu’awiyah -red). Maka Ali memerangi mereka (kaum khawarij) di Nahrawan. Tidak ada yang selamat dari mereka kecuali sekitar 10 orang saja. Dan tidak ada yang tewas dari pasukan Ali kecuali sekitar 10 orang saja” (Fathul Baari, 12/284)Lihatlah begitu bengisnya kaum Khawarij dan mudahnya mereka menghalalkan darah kaum Muslimin.Maka jangan ikuti para da’i dan ustadz khawarij, jangan ikuti da’i dan ustadz yang mentoleransi pemahaman khawarij. Pemahaman khawarij merusak akidah.Dan jangan tertipu oleh baiknya akhlak mereka, zuhud dan wara’ mereka. Lihatlah Khawarij di zaman Ali adalah orang-orang yang wara’, namun sangat mudah sekali menghalalkan darah kaum Muslimin.Semoga Allah memberi kita hidayah untuk istiqamah di atas Sunnah. ***Disarikan dari tulisan al Akh Ihsan bin Muhammad Al Utaibi, dengan beberapa penambahan. Penyusun: Yulian PurnamaArtikel: Muslim.Or.Id🔍 Segala Sesuatu Tergantung Niat, Fiqh Dakwah, Iman Kepada Alloh, Cerita Neraka Dan Surga, Allahumma Firlaha Warhamha Tulisan Arab

Khawarij Membunuh Abdullah bin Khabbab

Kaum Khawarij, mereka wara (sangat berhati-hati) dalam sebagian masalah, namun sangat mudah menghalalkan darah kaum Muslimin. Simak kisah pembunuhan Abdullah bin Khabbab berikut ini.عن أبي مجلز قال بينما عبد الله بن خباب في يد الخوارج إذ أتوا على نخل فتناول رجل منهم تمرة فأقبل عليه أصحابه فقالوا له : أخذتَ تمرةً مِن تمر أهل العهد !!!Dari Abu Mijlaz, ia berkata: ketika Abdullah bin Khabbab ditawan oleh kaum Khawarij. Ketika mereka mendapati sebuah pohon kurma, maka salah seorang dari mereka mengambil kurma (yang jatuh) dari pohon tersebut. Maka teman-temannya (sesama Khawarij) menemuinya dan berkata: “engkau telah mengambil kurmanya ahlul ‘ahdi (kafir mu’ahhad)”.وأتوا على خنـزير فنفخه رجل منهم بالسيف ، فأقبل عليه أصحابه فقالوا له قتلتَ خنـزيراً مِن خنازير أهل العهد !!!Kemudian ia mendapati seekor babi, lalu salah seorang dari mereka membunuh babi tersebut dengan pedang. Lalu orang-orang khawarij menemuinya dan berkata: “kamu telah membunuh babinya ahlul ‘ahdi (kafir mu’ahhad)”.قال : فقال عبد الله : ألا أخبركم مَن هو أعظم عليكم حقا مِن هذا ؟قالوا : مَن ؟قال : أنا !! ما تركتُ صلاة ، ولا تركتُ كذا ، ولا تركتُ كذا !!قال : فقتلوه !!!قال : فلما جاءهم عليٌّ قال :أقيدونا بعبد الله بن خبابقالوا : كيف نقيدك به وكلنا شرك في دمه ؟فاستحل قتالهمMaka melihat itu, Abdullah bin Khabbab berkata: “maukah aku kabarkan kepada kalian sesuatu yang lebih besar haknya dari itu semua (kurma dan babi)?”. Mereka berkata: “apa itu?”. Abdullah menjawab: “itu adalah aku, aku tidak meninggalkan shalat dan tidak meninggalkan ibadah ini dan itu”. Mendengar itu lantas kaum Khawarij membunuh Abddullah bin Khabbab. Ketika mereka menemui Ali bin Abi Thalib, beliau bertanya: “mengapa kalian tidak menyerahkan Abdullah bin Khabbab kepada kami?”. Mereka menjawab: “Bagaimana mungkin kami serahkan ia kepadamu? Sedangkan kesyirikan dalam darahnya lebih memberatkan kami (untuk membunuhnya)”. Mereka menganggap halal darahnya Abdullah bin Khabbab.(Al Mushannaf, 7/560)وقال الحافظ ابن حجر :فاستعرضوا الناس – أي : الخوارج – فقتلوا مَن اجتاز بهم من المسلمينAl Hafizh Ibnu Hajar mengatakan:Kaum Khawarij menguji orang-orang dengan pertanyaan-pertanyaan, mereka pun membunuh orang dari kaum Muslimin yang jawabannya tidak sesuai dengan keinginan mereka.ومرَّ بهم عبد الله بن خباب بن الأرت وكان واليا لعلي على بعض تلك البلاد ومعه سريَّة – أي : أمَة – وهي حامل فقتلوه وبقروا بطن سريته عن ولد!!!Abdullah bin Khabbab bin Al Arat melewati mereka. Ketika itu ia adalah gubernur di sebagian daerah di pemerintahan Ali bin Abi Thalib. Dan ia memiliki budak wanita yang sedang hamil. Mereka pun membunuh Abdullah bin Khabbab dan merobek perut budaknya untuk mengeluarkan anaknya (untuk dibunuh juga).فبلغ عليا فخرج إليهم في الجيش الذي كان هيأه للخروج إلى الشام فأوقع بهم بالنهروان ولم ينج منهم إلا دون العشرة ولا قتل ممن معه إلا نحو العشرةBerita itu sampai kepada Ali. Lalu beliau menemui kaum khawarij bersama pasukan yang sedianya dipersiapkan untuk berangkat ke Syam (dalam rangka menghadapi pasukan Mu’awiyah -red). Maka Ali memerangi mereka (kaum khawarij) di Nahrawan. Tidak ada yang selamat dari mereka kecuali sekitar 10 orang saja. Dan tidak ada yang tewas dari pasukan Ali kecuali sekitar 10 orang saja” (Fathul Baari, 12/284)Lihatlah begitu bengisnya kaum Khawarij dan mudahnya mereka menghalalkan darah kaum Muslimin.Maka jangan ikuti para da’i dan ustadz khawarij, jangan ikuti da’i dan ustadz yang mentoleransi pemahaman khawarij. Pemahaman khawarij merusak akidah.Dan jangan tertipu oleh baiknya akhlak mereka, zuhud dan wara’ mereka. Lihatlah Khawarij di zaman Ali adalah orang-orang yang wara’, namun sangat mudah sekali menghalalkan darah kaum Muslimin.Semoga Allah memberi kita hidayah untuk istiqamah di atas Sunnah. ***Disarikan dari tulisan al Akh Ihsan bin Muhammad Al Utaibi, dengan beberapa penambahan. Penyusun: Yulian PurnamaArtikel: Muslim.Or.Id🔍 Segala Sesuatu Tergantung Niat, Fiqh Dakwah, Iman Kepada Alloh, Cerita Neraka Dan Surga, Allahumma Firlaha Warhamha Tulisan Arab
Kaum Khawarij, mereka wara (sangat berhati-hati) dalam sebagian masalah, namun sangat mudah menghalalkan darah kaum Muslimin. Simak kisah pembunuhan Abdullah bin Khabbab berikut ini.عن أبي مجلز قال بينما عبد الله بن خباب في يد الخوارج إذ أتوا على نخل فتناول رجل منهم تمرة فأقبل عليه أصحابه فقالوا له : أخذتَ تمرةً مِن تمر أهل العهد !!!Dari Abu Mijlaz, ia berkata: ketika Abdullah bin Khabbab ditawan oleh kaum Khawarij. Ketika mereka mendapati sebuah pohon kurma, maka salah seorang dari mereka mengambil kurma (yang jatuh) dari pohon tersebut. Maka teman-temannya (sesama Khawarij) menemuinya dan berkata: “engkau telah mengambil kurmanya ahlul ‘ahdi (kafir mu’ahhad)”.وأتوا على خنـزير فنفخه رجل منهم بالسيف ، فأقبل عليه أصحابه فقالوا له قتلتَ خنـزيراً مِن خنازير أهل العهد !!!Kemudian ia mendapati seekor babi, lalu salah seorang dari mereka membunuh babi tersebut dengan pedang. Lalu orang-orang khawarij menemuinya dan berkata: “kamu telah membunuh babinya ahlul ‘ahdi (kafir mu’ahhad)”.قال : فقال عبد الله : ألا أخبركم مَن هو أعظم عليكم حقا مِن هذا ؟قالوا : مَن ؟قال : أنا !! ما تركتُ صلاة ، ولا تركتُ كذا ، ولا تركتُ كذا !!قال : فقتلوه !!!قال : فلما جاءهم عليٌّ قال :أقيدونا بعبد الله بن خبابقالوا : كيف نقيدك به وكلنا شرك في دمه ؟فاستحل قتالهمMaka melihat itu, Abdullah bin Khabbab berkata: “maukah aku kabarkan kepada kalian sesuatu yang lebih besar haknya dari itu semua (kurma dan babi)?”. Mereka berkata: “apa itu?”. Abdullah menjawab: “itu adalah aku, aku tidak meninggalkan shalat dan tidak meninggalkan ibadah ini dan itu”. Mendengar itu lantas kaum Khawarij membunuh Abddullah bin Khabbab. Ketika mereka menemui Ali bin Abi Thalib, beliau bertanya: “mengapa kalian tidak menyerahkan Abdullah bin Khabbab kepada kami?”. Mereka menjawab: “Bagaimana mungkin kami serahkan ia kepadamu? Sedangkan kesyirikan dalam darahnya lebih memberatkan kami (untuk membunuhnya)”. Mereka menganggap halal darahnya Abdullah bin Khabbab.(Al Mushannaf, 7/560)وقال الحافظ ابن حجر :فاستعرضوا الناس – أي : الخوارج – فقتلوا مَن اجتاز بهم من المسلمينAl Hafizh Ibnu Hajar mengatakan:Kaum Khawarij menguji orang-orang dengan pertanyaan-pertanyaan, mereka pun membunuh orang dari kaum Muslimin yang jawabannya tidak sesuai dengan keinginan mereka.ومرَّ بهم عبد الله بن خباب بن الأرت وكان واليا لعلي على بعض تلك البلاد ومعه سريَّة – أي : أمَة – وهي حامل فقتلوه وبقروا بطن سريته عن ولد!!!Abdullah bin Khabbab bin Al Arat melewati mereka. Ketika itu ia adalah gubernur di sebagian daerah di pemerintahan Ali bin Abi Thalib. Dan ia memiliki budak wanita yang sedang hamil. Mereka pun membunuh Abdullah bin Khabbab dan merobek perut budaknya untuk mengeluarkan anaknya (untuk dibunuh juga).فبلغ عليا فخرج إليهم في الجيش الذي كان هيأه للخروج إلى الشام فأوقع بهم بالنهروان ولم ينج منهم إلا دون العشرة ولا قتل ممن معه إلا نحو العشرةBerita itu sampai kepada Ali. Lalu beliau menemui kaum khawarij bersama pasukan yang sedianya dipersiapkan untuk berangkat ke Syam (dalam rangka menghadapi pasukan Mu’awiyah -red). Maka Ali memerangi mereka (kaum khawarij) di Nahrawan. Tidak ada yang selamat dari mereka kecuali sekitar 10 orang saja. Dan tidak ada yang tewas dari pasukan Ali kecuali sekitar 10 orang saja” (Fathul Baari, 12/284)Lihatlah begitu bengisnya kaum Khawarij dan mudahnya mereka menghalalkan darah kaum Muslimin.Maka jangan ikuti para da’i dan ustadz khawarij, jangan ikuti da’i dan ustadz yang mentoleransi pemahaman khawarij. Pemahaman khawarij merusak akidah.Dan jangan tertipu oleh baiknya akhlak mereka, zuhud dan wara’ mereka. Lihatlah Khawarij di zaman Ali adalah orang-orang yang wara’, namun sangat mudah sekali menghalalkan darah kaum Muslimin.Semoga Allah memberi kita hidayah untuk istiqamah di atas Sunnah. ***Disarikan dari tulisan al Akh Ihsan bin Muhammad Al Utaibi, dengan beberapa penambahan. Penyusun: Yulian PurnamaArtikel: Muslim.Or.Id🔍 Segala Sesuatu Tergantung Niat, Fiqh Dakwah, Iman Kepada Alloh, Cerita Neraka Dan Surga, Allahumma Firlaha Warhamha Tulisan Arab


Kaum Khawarij, mereka wara (sangat berhati-hati) dalam sebagian masalah, namun sangat mudah menghalalkan darah kaum Muslimin. Simak kisah pembunuhan Abdullah bin Khabbab berikut ini.عن أبي مجلز قال بينما عبد الله بن خباب في يد الخوارج إذ أتوا على نخل فتناول رجل منهم تمرة فأقبل عليه أصحابه فقالوا له : أخذتَ تمرةً مِن تمر أهل العهد !!!Dari Abu Mijlaz, ia berkata: ketika Abdullah bin Khabbab ditawan oleh kaum Khawarij. Ketika mereka mendapati sebuah pohon kurma, maka salah seorang dari mereka mengambil kurma (yang jatuh) dari pohon tersebut. Maka teman-temannya (sesama Khawarij) menemuinya dan berkata: “engkau telah mengambil kurmanya ahlul ‘ahdi (kafir mu’ahhad)”.وأتوا على خنـزير فنفخه رجل منهم بالسيف ، فأقبل عليه أصحابه فقالوا له قتلتَ خنـزيراً مِن خنازير أهل العهد !!!Kemudian ia mendapati seekor babi, lalu salah seorang dari mereka membunuh babi tersebut dengan pedang. Lalu orang-orang khawarij menemuinya dan berkata: “kamu telah membunuh babinya ahlul ‘ahdi (kafir mu’ahhad)”.قال : فقال عبد الله : ألا أخبركم مَن هو أعظم عليكم حقا مِن هذا ؟قالوا : مَن ؟قال : أنا !! ما تركتُ صلاة ، ولا تركتُ كذا ، ولا تركتُ كذا !!قال : فقتلوه !!!قال : فلما جاءهم عليٌّ قال :أقيدونا بعبد الله بن خبابقالوا : كيف نقيدك به وكلنا شرك في دمه ؟فاستحل قتالهمMaka melihat itu, Abdullah bin Khabbab berkata: “maukah aku kabarkan kepada kalian sesuatu yang lebih besar haknya dari itu semua (kurma dan babi)?”. Mereka berkata: “apa itu?”. Abdullah menjawab: “itu adalah aku, aku tidak meninggalkan shalat dan tidak meninggalkan ibadah ini dan itu”. Mendengar itu lantas kaum Khawarij membunuh Abddullah bin Khabbab. Ketika mereka menemui Ali bin Abi Thalib, beliau bertanya: “mengapa kalian tidak menyerahkan Abdullah bin Khabbab kepada kami?”. Mereka menjawab: “Bagaimana mungkin kami serahkan ia kepadamu? Sedangkan kesyirikan dalam darahnya lebih memberatkan kami (untuk membunuhnya)”. Mereka menganggap halal darahnya Abdullah bin Khabbab.(Al Mushannaf, 7/560)وقال الحافظ ابن حجر :فاستعرضوا الناس – أي : الخوارج – فقتلوا مَن اجتاز بهم من المسلمينAl Hafizh Ibnu Hajar mengatakan:Kaum Khawarij menguji orang-orang dengan pertanyaan-pertanyaan, mereka pun membunuh orang dari kaum Muslimin yang jawabannya tidak sesuai dengan keinginan mereka.ومرَّ بهم عبد الله بن خباب بن الأرت وكان واليا لعلي على بعض تلك البلاد ومعه سريَّة – أي : أمَة – وهي حامل فقتلوه وبقروا بطن سريته عن ولد!!!Abdullah bin Khabbab bin Al Arat melewati mereka. Ketika itu ia adalah gubernur di sebagian daerah di pemerintahan Ali bin Abi Thalib. Dan ia memiliki budak wanita yang sedang hamil. Mereka pun membunuh Abdullah bin Khabbab dan merobek perut budaknya untuk mengeluarkan anaknya (untuk dibunuh juga).فبلغ عليا فخرج إليهم في الجيش الذي كان هيأه للخروج إلى الشام فأوقع بهم بالنهروان ولم ينج منهم إلا دون العشرة ولا قتل ممن معه إلا نحو العشرةBerita itu sampai kepada Ali. Lalu beliau menemui kaum khawarij bersama pasukan yang sedianya dipersiapkan untuk berangkat ke Syam (dalam rangka menghadapi pasukan Mu’awiyah -red). Maka Ali memerangi mereka (kaum khawarij) di Nahrawan. Tidak ada yang selamat dari mereka kecuali sekitar 10 orang saja. Dan tidak ada yang tewas dari pasukan Ali kecuali sekitar 10 orang saja” (Fathul Baari, 12/284)Lihatlah begitu bengisnya kaum Khawarij dan mudahnya mereka menghalalkan darah kaum Muslimin.Maka jangan ikuti para da’i dan ustadz khawarij, jangan ikuti da’i dan ustadz yang mentoleransi pemahaman khawarij. Pemahaman khawarij merusak akidah.Dan jangan tertipu oleh baiknya akhlak mereka, zuhud dan wara’ mereka. Lihatlah Khawarij di zaman Ali adalah orang-orang yang wara’, namun sangat mudah sekali menghalalkan darah kaum Muslimin.Semoga Allah memberi kita hidayah untuk istiqamah di atas Sunnah. ***Disarikan dari tulisan al Akh Ihsan bin Muhammad Al Utaibi, dengan beberapa penambahan. Penyusun: Yulian PurnamaArtikel: Muslim.Or.Id🔍 Segala Sesuatu Tergantung Niat, Fiqh Dakwah, Iman Kepada Alloh, Cerita Neraka Dan Surga, Allahumma Firlaha Warhamha Tulisan Arab

Kiat Agar Hijrah Tidak Gagal

Istilah “hijrah” menjadi lebih populer di zaman ini. Hijrah yang dimaksudkan yaitu mulai kembali kepada kehidupan beragama, berusaha mematuhi perintah Allah, menjauhi larangan-Nya dan berusaha menjadi lebih baik, karena sebelumnya tidak terlalu peduli atau sangat tidak peduli dengan aturan agama. Istilah ini dibenarkan, karena Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam menjelaskan bahwa orang yang berhijrah (muhajir) adalah orang yang meninggalkan larangan Allah dan kembali kepada Allah dan agamanya.Rasullullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,ﻭَﺍﻟْﻤُﻬَﺎﺟِﺮُ ﻣَﻦْ ﻫَﺠَﺮَ ﻣَﺎ ﻧَﻬَﻰ ﺍﻟﻠﻪُ ﻋَﻨْﻪ”Dan Al-Muhaajir (orang yang berhijrah) adalah orang yang meninggalkan larangan Allah”. [1] Sangat membuat kita sedih, ketika ada sebagian saudara kita yang “hijrahnya gagal” yaitu tidak istiqamah di atas agama, kembali lagi ke dunia kelamnya yang dahulu dan kembali melanggar larangan Allah.Berikut kiat-kiat agar “hijrah tidak gagal” dan dapat istiqamah di jalan agama:1. Berniat ikhlas ketika hijrahHijrah bukan karena tendensi dunia atau kepentingan dunia tetapi ikhlas karena Allah. Seseorang akan mendapatkan sesuai dengan apa yang diniatkannya dan sesuai dengan niat hijrahnya.Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,ﺇِﻧَّﻤَﺎ ﺍْﻷَﻋْﻤَﺎﻝُ ﺑِﺎﻟﻨِّﻴَّﺎﺕِ ﻭَﺇِﻧَّﻤَﺎ ﻟِﻜُﻞِّ ﺍﻣْﺮِﺉٍ ﻣَﺎ ﻧَﻮَﻯ . ﻓَﻤَﻦْ ﻛَﺎﻧَﺖْ ﻫِﺠْﺮَﺗُﻪُ ﺇِﻟَﻰ ﺍﻟﻠﻪِ ﻭَﺭَﺳُﻮْﻟِﻪِ ﻓَﻬِﺠْﺮَﺗُﻪُ ﺇِﻟَﻰ ﺍﻟﻠﻪِ ﻭَﺭَﺳُﻮْﻟِﻪِ، ﻭَﻣَﻦْ ﻛَﺎﻧَﺖْ ﻫِﺠْﺮَﺗُﻪُ ﻟِﺪُﻧْﻴَﺎ ﻳُﺼِﻴْﺒُﻬَﺎ ﺃَﻭْ ﺍﻣْﺮَﺃَﺓٍ ﻳَﻨْﻜِﺤُﻬَﺎ ﻓَﻬِﺠْﺮَﺗُﻪُ ﺇِﻟَﻰ ﻣَﺎ ﻫَﺎﺟَﺮَ ﺇِﻟَﻴْﻪِ“Sesungguhnya setiap perbuatan tergantung niatnya. Dan setiap orang akan mendapatkan sesuai dengan apa yang ia niatkan. Maka barangsiapa hijrahnya kepada Allah dan rasul-Nya, maka hijrahnya kepada Allah dan rasul-Nya. Dan barangsiapa hijrahnya karena dunia yang ingin ia dapatkan atau mendapatkan wanita yang ingin ia nikahi, maka hijrahnya kepada apa yang ia inginkan itu.” [2] Bahkan kita tetap harus meluruskan niat ketika telah hijrah agar tetap istiqamah, karena yang namanya hati sering berubah-ubah dan mudah berubah niatnya. Niat dan ikhlas adalah perkara yang berat untuk dijaga agar istiqamah dan sangat membutuhkan pertolongan Allah.Sufyan Ats-Tsauri rahimahullah berkata,ما عالجت شيئا أشد علي من نيتي ؛ لأنها تتقلب علي“Tidaklah aku berusaha untuk mengobati sesuatu yang lebih berat daripada meluruskan niatku, karena niat itu senantiasa berbolak-balik” [3] 2. Segera mencari lingkungan yang baik dan sahabat yang shalihIni adalah salah satu kunci utama sukses hijrah, yaitu memiliki teman dan sahabat yang membantu untuk dekat kepada Allah dan saling menasehati serta saling mengingatkan. Hendaknya kita selalu berkumpul bersama sahabat yang shalih dan baik akhlaknya.Allah Ta’ala berfirman,يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ وَكُونُوا مَعَ الصَّادِقِينَ“Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah, dan hendaklah kamu bersama orang-orang yang benar (jujur)” (QS. At-Taubah: 119).Agama seseorang itu sebagaimana agama teman dan sahabatnya. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,مَثَلُ الْجَلِيسِ الصَّالِحِ وَالْجَلِيسِ السَّوْءِ كَمَثَلِ صَاحِبِ الْمِسْكِ ، وَكِيرِ الْحَدَّادِ ، لاَ يَعْدَمُكَ مِنْ صَاحِبِ الْمِسْكِ إِمَّا تَشْتَرِيهِ ، أَوْ تَجِدُ رِيحَهُ ، وَكِيرُ الْحَدَّادِ يُحْرِقُ بَدَنَكَ أَوْ ثَوْبَكَ أَوْ تَجِدُ مِنْهُ رِيحًا خَبِيثَةً“Seseorang yang duduk (berteman) dengan orang shalih dan orang yang jelek adalah bagaikan berteman dengan pemilik minyak misk dan pandai besi. Jika engkau tidak dihadiahkan minyak misk olehnya, engkau bisa membeli darinya atau minimal dapat baunya. Adapun berteman dengan pandai besi, jika engkau tidak mendapati badan atau pakaianmu hangus terbakar, minimal engkau dapat baunya yang tidak enak.” [4] Perlu diperhatikan bahwa hati manusia lemah, apalagi ketika sendiri. Perlu dukungan, saling menasehati antar sesama. Selevel Nabi Musa ‘alaihissalam saja memohon kepada Allah agar mempunyai teman seperjuangan yang bisa membantunya dan membenarkan perkataannya, yaitu Nabi Harun ‘alaihissalam. Beliau berkata dalam Al-Quran,وَأَخِي هَارُونُ هُوَ أَفْصَحُ مِنِّي لِسَاناً فَأَرْسِلْهُ مَعِيَ رِدْءاً يُصَدِّقُنِي إِنِّي أَخَافُ أَن يُكَذِّبُونِ“Dan saudaraku Harun dia lebih fasih lidahnya daripadaku, maka utuslah dia bersamaku sebagai pembantuku untuk membenarkan (perkataan)ku; sesungguhnya aku khawatir mereka akan mendustakanku” (QS. Al-Qashash: 34).Mereka yang “gagal hijrah” bisa jadi disebabkan karena masih sering berkumpul dan bersahabat dekat dengan teman-teman yang banyak melanggar larangan Allah.3. Menguatkan fondasi dasar tauhid dan akidah yang kuat dengan mengilmui dan memahami makna syahadat dengan baik dan benarSyahadat adalah dasar dalam agama. Kalimat ini tidak sekedar diucapkan akan tetapi kalimat ini mengandung makna yang sangat mendalam dan perlu dipelajari lebih mendalam. Allah menjelaskan dalam Al-Quran bahwa kalimat syahadat akan meneguhkan seorang muslim untuk kehidupan dunia dan akhirat jika benar-benar mengilmui dan mengamalkannya.Allah Ta’ala berfirman,يُثَبِّتُ اللَّهُ الَّذِينَ آمَنُوا بِالْقَوْلِ الثَّابِتِ فِي الْحَيَاةِ الدُّنْيَا وَفِي الآخِرَةِ وَيُضِلُّ اللَّهُ الظَّالِمِينَ وَيَفْعَلُ اللَّهُ مَا يَشَاءُ“Allah meneguhkan (iman) orang-orang yang beriman dengan ucapan yang teguh itu dalam kehidupan di dunia dan di akhirat; dan Allah menyesatkan orang-orang yang lalim dan Allah memperbuat apa yang Dia kehendaki” (QS. Ibrahim: 27).Maksud dari “Allah meneguhkan orang-orang yang beriman dengan ucapan yang teguh…” sebagaimana dalam hadits berikut.الْمُسْلِمُ إِذَا سُئِلَ فِى الْقَبْرِ يَشْهَدُ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللَّهُ وَأَنَّ مُحَمَّدًا رَسُولُ اللَّهِ ، فَذَلِكَ قَوْلُهُ ( يُثَبِّتُ اللَّهُ الَّذِينَ آمَنُوا بِالْقَوْلِ الثَّابِتِ فِى الْحَيَاةِ الدُّنْيَا وَفِى الآخِرَةِ )“Jika seorang muslim ditanya di dalam kubur, lalu ia berikrar bahwa tidak ada sesembahan yang berhak disembah selain Allah dan Muhammad adalah utusan Allah, maka inilah tafsir ayat: ‘Allah meneguhkan (iman) orang-orang yang beriman dengan ucapan yang teguh itu dalam kehidupan di dunia dan di akhirat’” (HR. Bukhari dan Muslim).4. Mempelajari Al-Quran dan mengamalkannyaTentu saja, karena Al-Quran adalah petunjuk bagi kehidupan di dunia agar selamat dunia dan akhirat. Sebagaimana seseorang yang hendak pergi ke suatu tempat, tentu perlu petunjuk dan arahan berupa peta dan penunjuk jalan semisalnya. Jika tidak menggunakan peta dan tidak ada orang yang memberi petunjuk, tentu akan tersesat dan tidak akan sampai ke tempat tujuan. Apalagi ternyata ia tidak tahu bagaimana cara membaca peta, tidak tahu cara menggunakan petunjuk yang ada serta tidak ada penunjuk jalan, tentu tidak akan sampai dan selamat.Allah menurunkan Al-Quran untuk meneguhkan hati orang yang beriman dan sebagai petunjuk. Membacanya juga dapat memberikan kekuatan serta kemudahan dalam beramal shalih dan berakhlak mulia dengan izin Allah Ta’ala.Allah Ta’ala berfirman,قُلْ نَزَّلَهُ رُوحُ الْقُدُسِ مِنْ رَبِّكَ بِالْحَقِّ لِيُثَبِّتَ الَّذِينَ آمَنُوا وَهُدًى وَبُشْرَى لِلْمُسْلِمِينَ“Katakanlah: ‘Ruhul Qudus (Jibril) menurunkan Al-Quran itu dari Rabbmu dengan benar, untuk meneguhkan (hati) orang-orang yang telah beriman, dan menjadi petunjuk serta kabar gembira bagi orang-orang yang berserah diri (kepada Allah)’” (QS. An-Nahl: 102).Allah Ta’ala  juga berfirman,هُوَ لِلَّذِينَ آمَنُوا هُدًى وَشِفَاءٌ“Al-Quran itu adalah petunjuk dan penawar bagi orang-orang yang beriman” (QS. Fushilat: 44).5. Berusaha tetap terus beramal walaupun sedikitIni adalah kuncinya, yaitu tetap beramal sebagai buah ilmu. Amal adalah tujuan kita berilmu, bukan sekedar wawasan saja, karenanya kita diperintahkan tetap terus beramal meskipun sedikit dan ini adalah hal yang paling dicintai oleh Allah.Rasulullah shallallahu ’alaihi wasallam bersabda,أَحَبُّ الأَعْمَالِ إِلَى اللَّهِ تَعَالَى أَدْوَمُهَا وَإِنْ قَلَّ“Amalan yang paling dicintai oleh Allah Ta’ala adalah amalan yang kontinu walaupun itu sedikit.” [5] Beramal yang banyak dan terlalu semangat juga kurang baik, apalagi tanpa ada ilmu di dalam amal tersebut, sehingga nampakanya seperti semangat di awal saja tetapi setelahnya kendur bahkan sudah tidak beramal lagi.Dari ‘Abdullah bin ‘Amr bin Al-‘Ash radhiyallahu ‘anhuma, ia mengatakan bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam berkata padanya,يَا عَبْدَ اللَّهِ ، لاَ تَكُنْ مِثْلَ فُلاَنٍ ، كَانَ يَقُومُ اللَّيْلَ فَتَرَكَ قِيَامَ اللَّيْلِ“Wahai ‘Abdullah, janganlah engkau seperti si fulan. Dulu dia biasa mengerjakan shalat malam, namun sekarang dia tidak mengerjakannya lagi.” [6] 6. Sering berdoa dan memohon keistiqmahan dan keikhlasanTentunya tidak lupa kita berdoa agar bisa tetap istiqamah beramal dan beribadah sampai menemui kematianAllah Ta’ala berfirman,وَاعْبُدْ رَبَّكَ حَتَّى يَأْتِيَكَ الْيَقِينُ“Dan sembahlah Rabbmu sampai datang kepadamu al-yaqin (yakni ajal)” (QS. Al-Hijr: 99).Doa berikut  ini sebaiknya sering kita ucapkan dan sudah selayaknya kita hafalkan.رَبَّنَا لَا تُزِغْ قُلُوبَنَا بَعْدَ إِذْ هَدَيْتَنَا وَهَبْ لَنَا مِنْ لَدُنْكَ رَحْمَةً إِنَّكَ أَنْتَ الْوَهَّابُ‘Rabbanaa Laa Tuzigh Quluubanaa Ba’da Idz Hadaitanaa wa Hab Lanaa Min-Ladunka Rahmatan, innaka Antal-Wahhaab’“Wahai Tuhan kami, janganlah Engkau jadikan hati kami condong kepada kesesatan sesudah Engkau beri petunjuk kepada kami, dan karuniakanlah kepada kami rahmat dari sisi Engkau; karena sesungguhnya Engkau-lah Dzat yang Maha Pemberi (karunia)” (QS. Ali Imran: 8).Dan doa ini,يَا مُقَلِّبَ الْقُلُوبِ ثَبِّتْ قَلْبِى عَلَى دِينِكَ‘Ya Muqallibal Quluubi Tsabbit Qalbiy ‘Alaa Diinika’.“Wahai Dzat yang Maha Membolak-balikkan hati, teguhkanlah hatiku di atas agama-Mu.” [7] Dan masih banyak doa yang lainnya.Tidak lupa pula kita selalu berusaha dan berdoa agar kita ikhlas dalam beribadah dan beramal. Ikhlas hanya untuk Allah semata serta jauh dari riya, mengharapkan pujian manusia dan tendensi dunia.Semoga kita selalu diberikan keikhlasan dan keistiqamahan dalam beramal.@ Perum PTSC, Cileungsi, BogorPenulis: dr. Raehanul Bahraen Artikel: Muslim.or.idCatatan kaki:🔍 Rabbana Atina Fiddunya Hasanah Wa Fil Akhiroti Hasanah Waqina 'adzabannar, Sum'ah Adalah, Hadist Dakwah, Suami Suka Bohong, Makna Surah An Nas

Kiat Agar Hijrah Tidak Gagal

Istilah “hijrah” menjadi lebih populer di zaman ini. Hijrah yang dimaksudkan yaitu mulai kembali kepada kehidupan beragama, berusaha mematuhi perintah Allah, menjauhi larangan-Nya dan berusaha menjadi lebih baik, karena sebelumnya tidak terlalu peduli atau sangat tidak peduli dengan aturan agama. Istilah ini dibenarkan, karena Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam menjelaskan bahwa orang yang berhijrah (muhajir) adalah orang yang meninggalkan larangan Allah dan kembali kepada Allah dan agamanya.Rasullullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,ﻭَﺍﻟْﻤُﻬَﺎﺟِﺮُ ﻣَﻦْ ﻫَﺠَﺮَ ﻣَﺎ ﻧَﻬَﻰ ﺍﻟﻠﻪُ ﻋَﻨْﻪ”Dan Al-Muhaajir (orang yang berhijrah) adalah orang yang meninggalkan larangan Allah”. [1] Sangat membuat kita sedih, ketika ada sebagian saudara kita yang “hijrahnya gagal” yaitu tidak istiqamah di atas agama, kembali lagi ke dunia kelamnya yang dahulu dan kembali melanggar larangan Allah.Berikut kiat-kiat agar “hijrah tidak gagal” dan dapat istiqamah di jalan agama:1. Berniat ikhlas ketika hijrahHijrah bukan karena tendensi dunia atau kepentingan dunia tetapi ikhlas karena Allah. Seseorang akan mendapatkan sesuai dengan apa yang diniatkannya dan sesuai dengan niat hijrahnya.Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,ﺇِﻧَّﻤَﺎ ﺍْﻷَﻋْﻤَﺎﻝُ ﺑِﺎﻟﻨِّﻴَّﺎﺕِ ﻭَﺇِﻧَّﻤَﺎ ﻟِﻜُﻞِّ ﺍﻣْﺮِﺉٍ ﻣَﺎ ﻧَﻮَﻯ . ﻓَﻤَﻦْ ﻛَﺎﻧَﺖْ ﻫِﺠْﺮَﺗُﻪُ ﺇِﻟَﻰ ﺍﻟﻠﻪِ ﻭَﺭَﺳُﻮْﻟِﻪِ ﻓَﻬِﺠْﺮَﺗُﻪُ ﺇِﻟَﻰ ﺍﻟﻠﻪِ ﻭَﺭَﺳُﻮْﻟِﻪِ، ﻭَﻣَﻦْ ﻛَﺎﻧَﺖْ ﻫِﺠْﺮَﺗُﻪُ ﻟِﺪُﻧْﻴَﺎ ﻳُﺼِﻴْﺒُﻬَﺎ ﺃَﻭْ ﺍﻣْﺮَﺃَﺓٍ ﻳَﻨْﻜِﺤُﻬَﺎ ﻓَﻬِﺠْﺮَﺗُﻪُ ﺇِﻟَﻰ ﻣَﺎ ﻫَﺎﺟَﺮَ ﺇِﻟَﻴْﻪِ“Sesungguhnya setiap perbuatan tergantung niatnya. Dan setiap orang akan mendapatkan sesuai dengan apa yang ia niatkan. Maka barangsiapa hijrahnya kepada Allah dan rasul-Nya, maka hijrahnya kepada Allah dan rasul-Nya. Dan barangsiapa hijrahnya karena dunia yang ingin ia dapatkan atau mendapatkan wanita yang ingin ia nikahi, maka hijrahnya kepada apa yang ia inginkan itu.” [2] Bahkan kita tetap harus meluruskan niat ketika telah hijrah agar tetap istiqamah, karena yang namanya hati sering berubah-ubah dan mudah berubah niatnya. Niat dan ikhlas adalah perkara yang berat untuk dijaga agar istiqamah dan sangat membutuhkan pertolongan Allah.Sufyan Ats-Tsauri rahimahullah berkata,ما عالجت شيئا أشد علي من نيتي ؛ لأنها تتقلب علي“Tidaklah aku berusaha untuk mengobati sesuatu yang lebih berat daripada meluruskan niatku, karena niat itu senantiasa berbolak-balik” [3] 2. Segera mencari lingkungan yang baik dan sahabat yang shalihIni adalah salah satu kunci utama sukses hijrah, yaitu memiliki teman dan sahabat yang membantu untuk dekat kepada Allah dan saling menasehati serta saling mengingatkan. Hendaknya kita selalu berkumpul bersama sahabat yang shalih dan baik akhlaknya.Allah Ta’ala berfirman,يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ وَكُونُوا مَعَ الصَّادِقِينَ“Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah, dan hendaklah kamu bersama orang-orang yang benar (jujur)” (QS. At-Taubah: 119).Agama seseorang itu sebagaimana agama teman dan sahabatnya. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,مَثَلُ الْجَلِيسِ الصَّالِحِ وَالْجَلِيسِ السَّوْءِ كَمَثَلِ صَاحِبِ الْمِسْكِ ، وَكِيرِ الْحَدَّادِ ، لاَ يَعْدَمُكَ مِنْ صَاحِبِ الْمِسْكِ إِمَّا تَشْتَرِيهِ ، أَوْ تَجِدُ رِيحَهُ ، وَكِيرُ الْحَدَّادِ يُحْرِقُ بَدَنَكَ أَوْ ثَوْبَكَ أَوْ تَجِدُ مِنْهُ رِيحًا خَبِيثَةً“Seseorang yang duduk (berteman) dengan orang shalih dan orang yang jelek adalah bagaikan berteman dengan pemilik minyak misk dan pandai besi. Jika engkau tidak dihadiahkan minyak misk olehnya, engkau bisa membeli darinya atau minimal dapat baunya. Adapun berteman dengan pandai besi, jika engkau tidak mendapati badan atau pakaianmu hangus terbakar, minimal engkau dapat baunya yang tidak enak.” [4] Perlu diperhatikan bahwa hati manusia lemah, apalagi ketika sendiri. Perlu dukungan, saling menasehati antar sesama. Selevel Nabi Musa ‘alaihissalam saja memohon kepada Allah agar mempunyai teman seperjuangan yang bisa membantunya dan membenarkan perkataannya, yaitu Nabi Harun ‘alaihissalam. Beliau berkata dalam Al-Quran,وَأَخِي هَارُونُ هُوَ أَفْصَحُ مِنِّي لِسَاناً فَأَرْسِلْهُ مَعِيَ رِدْءاً يُصَدِّقُنِي إِنِّي أَخَافُ أَن يُكَذِّبُونِ“Dan saudaraku Harun dia lebih fasih lidahnya daripadaku, maka utuslah dia bersamaku sebagai pembantuku untuk membenarkan (perkataan)ku; sesungguhnya aku khawatir mereka akan mendustakanku” (QS. Al-Qashash: 34).Mereka yang “gagal hijrah” bisa jadi disebabkan karena masih sering berkumpul dan bersahabat dekat dengan teman-teman yang banyak melanggar larangan Allah.3. Menguatkan fondasi dasar tauhid dan akidah yang kuat dengan mengilmui dan memahami makna syahadat dengan baik dan benarSyahadat adalah dasar dalam agama. Kalimat ini tidak sekedar diucapkan akan tetapi kalimat ini mengandung makna yang sangat mendalam dan perlu dipelajari lebih mendalam. Allah menjelaskan dalam Al-Quran bahwa kalimat syahadat akan meneguhkan seorang muslim untuk kehidupan dunia dan akhirat jika benar-benar mengilmui dan mengamalkannya.Allah Ta’ala berfirman,يُثَبِّتُ اللَّهُ الَّذِينَ آمَنُوا بِالْقَوْلِ الثَّابِتِ فِي الْحَيَاةِ الدُّنْيَا وَفِي الآخِرَةِ وَيُضِلُّ اللَّهُ الظَّالِمِينَ وَيَفْعَلُ اللَّهُ مَا يَشَاءُ“Allah meneguhkan (iman) orang-orang yang beriman dengan ucapan yang teguh itu dalam kehidupan di dunia dan di akhirat; dan Allah menyesatkan orang-orang yang lalim dan Allah memperbuat apa yang Dia kehendaki” (QS. Ibrahim: 27).Maksud dari “Allah meneguhkan orang-orang yang beriman dengan ucapan yang teguh…” sebagaimana dalam hadits berikut.الْمُسْلِمُ إِذَا سُئِلَ فِى الْقَبْرِ يَشْهَدُ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللَّهُ وَأَنَّ مُحَمَّدًا رَسُولُ اللَّهِ ، فَذَلِكَ قَوْلُهُ ( يُثَبِّتُ اللَّهُ الَّذِينَ آمَنُوا بِالْقَوْلِ الثَّابِتِ فِى الْحَيَاةِ الدُّنْيَا وَفِى الآخِرَةِ )“Jika seorang muslim ditanya di dalam kubur, lalu ia berikrar bahwa tidak ada sesembahan yang berhak disembah selain Allah dan Muhammad adalah utusan Allah, maka inilah tafsir ayat: ‘Allah meneguhkan (iman) orang-orang yang beriman dengan ucapan yang teguh itu dalam kehidupan di dunia dan di akhirat’” (HR. Bukhari dan Muslim).4. Mempelajari Al-Quran dan mengamalkannyaTentu saja, karena Al-Quran adalah petunjuk bagi kehidupan di dunia agar selamat dunia dan akhirat. Sebagaimana seseorang yang hendak pergi ke suatu tempat, tentu perlu petunjuk dan arahan berupa peta dan penunjuk jalan semisalnya. Jika tidak menggunakan peta dan tidak ada orang yang memberi petunjuk, tentu akan tersesat dan tidak akan sampai ke tempat tujuan. Apalagi ternyata ia tidak tahu bagaimana cara membaca peta, tidak tahu cara menggunakan petunjuk yang ada serta tidak ada penunjuk jalan, tentu tidak akan sampai dan selamat.Allah menurunkan Al-Quran untuk meneguhkan hati orang yang beriman dan sebagai petunjuk. Membacanya juga dapat memberikan kekuatan serta kemudahan dalam beramal shalih dan berakhlak mulia dengan izin Allah Ta’ala.Allah Ta’ala berfirman,قُلْ نَزَّلَهُ رُوحُ الْقُدُسِ مِنْ رَبِّكَ بِالْحَقِّ لِيُثَبِّتَ الَّذِينَ آمَنُوا وَهُدًى وَبُشْرَى لِلْمُسْلِمِينَ“Katakanlah: ‘Ruhul Qudus (Jibril) menurunkan Al-Quran itu dari Rabbmu dengan benar, untuk meneguhkan (hati) orang-orang yang telah beriman, dan menjadi petunjuk serta kabar gembira bagi orang-orang yang berserah diri (kepada Allah)’” (QS. An-Nahl: 102).Allah Ta’ala  juga berfirman,هُوَ لِلَّذِينَ آمَنُوا هُدًى وَشِفَاءٌ“Al-Quran itu adalah petunjuk dan penawar bagi orang-orang yang beriman” (QS. Fushilat: 44).5. Berusaha tetap terus beramal walaupun sedikitIni adalah kuncinya, yaitu tetap beramal sebagai buah ilmu. Amal adalah tujuan kita berilmu, bukan sekedar wawasan saja, karenanya kita diperintahkan tetap terus beramal meskipun sedikit dan ini adalah hal yang paling dicintai oleh Allah.Rasulullah shallallahu ’alaihi wasallam bersabda,أَحَبُّ الأَعْمَالِ إِلَى اللَّهِ تَعَالَى أَدْوَمُهَا وَإِنْ قَلَّ“Amalan yang paling dicintai oleh Allah Ta’ala adalah amalan yang kontinu walaupun itu sedikit.” [5] Beramal yang banyak dan terlalu semangat juga kurang baik, apalagi tanpa ada ilmu di dalam amal tersebut, sehingga nampakanya seperti semangat di awal saja tetapi setelahnya kendur bahkan sudah tidak beramal lagi.Dari ‘Abdullah bin ‘Amr bin Al-‘Ash radhiyallahu ‘anhuma, ia mengatakan bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam berkata padanya,يَا عَبْدَ اللَّهِ ، لاَ تَكُنْ مِثْلَ فُلاَنٍ ، كَانَ يَقُومُ اللَّيْلَ فَتَرَكَ قِيَامَ اللَّيْلِ“Wahai ‘Abdullah, janganlah engkau seperti si fulan. Dulu dia biasa mengerjakan shalat malam, namun sekarang dia tidak mengerjakannya lagi.” [6] 6. Sering berdoa dan memohon keistiqmahan dan keikhlasanTentunya tidak lupa kita berdoa agar bisa tetap istiqamah beramal dan beribadah sampai menemui kematianAllah Ta’ala berfirman,وَاعْبُدْ رَبَّكَ حَتَّى يَأْتِيَكَ الْيَقِينُ“Dan sembahlah Rabbmu sampai datang kepadamu al-yaqin (yakni ajal)” (QS. Al-Hijr: 99).Doa berikut  ini sebaiknya sering kita ucapkan dan sudah selayaknya kita hafalkan.رَبَّنَا لَا تُزِغْ قُلُوبَنَا بَعْدَ إِذْ هَدَيْتَنَا وَهَبْ لَنَا مِنْ لَدُنْكَ رَحْمَةً إِنَّكَ أَنْتَ الْوَهَّابُ‘Rabbanaa Laa Tuzigh Quluubanaa Ba’da Idz Hadaitanaa wa Hab Lanaa Min-Ladunka Rahmatan, innaka Antal-Wahhaab’“Wahai Tuhan kami, janganlah Engkau jadikan hati kami condong kepada kesesatan sesudah Engkau beri petunjuk kepada kami, dan karuniakanlah kepada kami rahmat dari sisi Engkau; karena sesungguhnya Engkau-lah Dzat yang Maha Pemberi (karunia)” (QS. Ali Imran: 8).Dan doa ini,يَا مُقَلِّبَ الْقُلُوبِ ثَبِّتْ قَلْبِى عَلَى دِينِكَ‘Ya Muqallibal Quluubi Tsabbit Qalbiy ‘Alaa Diinika’.“Wahai Dzat yang Maha Membolak-balikkan hati, teguhkanlah hatiku di atas agama-Mu.” [7] Dan masih banyak doa yang lainnya.Tidak lupa pula kita selalu berusaha dan berdoa agar kita ikhlas dalam beribadah dan beramal. Ikhlas hanya untuk Allah semata serta jauh dari riya, mengharapkan pujian manusia dan tendensi dunia.Semoga kita selalu diberikan keikhlasan dan keistiqamahan dalam beramal.@ Perum PTSC, Cileungsi, BogorPenulis: dr. Raehanul Bahraen Artikel: Muslim.or.idCatatan kaki:🔍 Rabbana Atina Fiddunya Hasanah Wa Fil Akhiroti Hasanah Waqina 'adzabannar, Sum'ah Adalah, Hadist Dakwah, Suami Suka Bohong, Makna Surah An Nas
Istilah “hijrah” menjadi lebih populer di zaman ini. Hijrah yang dimaksudkan yaitu mulai kembali kepada kehidupan beragama, berusaha mematuhi perintah Allah, menjauhi larangan-Nya dan berusaha menjadi lebih baik, karena sebelumnya tidak terlalu peduli atau sangat tidak peduli dengan aturan agama. Istilah ini dibenarkan, karena Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam menjelaskan bahwa orang yang berhijrah (muhajir) adalah orang yang meninggalkan larangan Allah dan kembali kepada Allah dan agamanya.Rasullullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,ﻭَﺍﻟْﻤُﻬَﺎﺟِﺮُ ﻣَﻦْ ﻫَﺠَﺮَ ﻣَﺎ ﻧَﻬَﻰ ﺍﻟﻠﻪُ ﻋَﻨْﻪ”Dan Al-Muhaajir (orang yang berhijrah) adalah orang yang meninggalkan larangan Allah”. [1] Sangat membuat kita sedih, ketika ada sebagian saudara kita yang “hijrahnya gagal” yaitu tidak istiqamah di atas agama, kembali lagi ke dunia kelamnya yang dahulu dan kembali melanggar larangan Allah.Berikut kiat-kiat agar “hijrah tidak gagal” dan dapat istiqamah di jalan agama:1. Berniat ikhlas ketika hijrahHijrah bukan karena tendensi dunia atau kepentingan dunia tetapi ikhlas karena Allah. Seseorang akan mendapatkan sesuai dengan apa yang diniatkannya dan sesuai dengan niat hijrahnya.Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,ﺇِﻧَّﻤَﺎ ﺍْﻷَﻋْﻤَﺎﻝُ ﺑِﺎﻟﻨِّﻴَّﺎﺕِ ﻭَﺇِﻧَّﻤَﺎ ﻟِﻜُﻞِّ ﺍﻣْﺮِﺉٍ ﻣَﺎ ﻧَﻮَﻯ . ﻓَﻤَﻦْ ﻛَﺎﻧَﺖْ ﻫِﺠْﺮَﺗُﻪُ ﺇِﻟَﻰ ﺍﻟﻠﻪِ ﻭَﺭَﺳُﻮْﻟِﻪِ ﻓَﻬِﺠْﺮَﺗُﻪُ ﺇِﻟَﻰ ﺍﻟﻠﻪِ ﻭَﺭَﺳُﻮْﻟِﻪِ، ﻭَﻣَﻦْ ﻛَﺎﻧَﺖْ ﻫِﺠْﺮَﺗُﻪُ ﻟِﺪُﻧْﻴَﺎ ﻳُﺼِﻴْﺒُﻬَﺎ ﺃَﻭْ ﺍﻣْﺮَﺃَﺓٍ ﻳَﻨْﻜِﺤُﻬَﺎ ﻓَﻬِﺠْﺮَﺗُﻪُ ﺇِﻟَﻰ ﻣَﺎ ﻫَﺎﺟَﺮَ ﺇِﻟَﻴْﻪِ“Sesungguhnya setiap perbuatan tergantung niatnya. Dan setiap orang akan mendapatkan sesuai dengan apa yang ia niatkan. Maka barangsiapa hijrahnya kepada Allah dan rasul-Nya, maka hijrahnya kepada Allah dan rasul-Nya. Dan barangsiapa hijrahnya karena dunia yang ingin ia dapatkan atau mendapatkan wanita yang ingin ia nikahi, maka hijrahnya kepada apa yang ia inginkan itu.” [2] Bahkan kita tetap harus meluruskan niat ketika telah hijrah agar tetap istiqamah, karena yang namanya hati sering berubah-ubah dan mudah berubah niatnya. Niat dan ikhlas adalah perkara yang berat untuk dijaga agar istiqamah dan sangat membutuhkan pertolongan Allah.Sufyan Ats-Tsauri rahimahullah berkata,ما عالجت شيئا أشد علي من نيتي ؛ لأنها تتقلب علي“Tidaklah aku berusaha untuk mengobati sesuatu yang lebih berat daripada meluruskan niatku, karena niat itu senantiasa berbolak-balik” [3] 2. Segera mencari lingkungan yang baik dan sahabat yang shalihIni adalah salah satu kunci utama sukses hijrah, yaitu memiliki teman dan sahabat yang membantu untuk dekat kepada Allah dan saling menasehati serta saling mengingatkan. Hendaknya kita selalu berkumpul bersama sahabat yang shalih dan baik akhlaknya.Allah Ta’ala berfirman,يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ وَكُونُوا مَعَ الصَّادِقِينَ“Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah, dan hendaklah kamu bersama orang-orang yang benar (jujur)” (QS. At-Taubah: 119).Agama seseorang itu sebagaimana agama teman dan sahabatnya. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,مَثَلُ الْجَلِيسِ الصَّالِحِ وَالْجَلِيسِ السَّوْءِ كَمَثَلِ صَاحِبِ الْمِسْكِ ، وَكِيرِ الْحَدَّادِ ، لاَ يَعْدَمُكَ مِنْ صَاحِبِ الْمِسْكِ إِمَّا تَشْتَرِيهِ ، أَوْ تَجِدُ رِيحَهُ ، وَكِيرُ الْحَدَّادِ يُحْرِقُ بَدَنَكَ أَوْ ثَوْبَكَ أَوْ تَجِدُ مِنْهُ رِيحًا خَبِيثَةً“Seseorang yang duduk (berteman) dengan orang shalih dan orang yang jelek adalah bagaikan berteman dengan pemilik minyak misk dan pandai besi. Jika engkau tidak dihadiahkan minyak misk olehnya, engkau bisa membeli darinya atau minimal dapat baunya. Adapun berteman dengan pandai besi, jika engkau tidak mendapati badan atau pakaianmu hangus terbakar, minimal engkau dapat baunya yang tidak enak.” [4] Perlu diperhatikan bahwa hati manusia lemah, apalagi ketika sendiri. Perlu dukungan, saling menasehati antar sesama. Selevel Nabi Musa ‘alaihissalam saja memohon kepada Allah agar mempunyai teman seperjuangan yang bisa membantunya dan membenarkan perkataannya, yaitu Nabi Harun ‘alaihissalam. Beliau berkata dalam Al-Quran,وَأَخِي هَارُونُ هُوَ أَفْصَحُ مِنِّي لِسَاناً فَأَرْسِلْهُ مَعِيَ رِدْءاً يُصَدِّقُنِي إِنِّي أَخَافُ أَن يُكَذِّبُونِ“Dan saudaraku Harun dia lebih fasih lidahnya daripadaku, maka utuslah dia bersamaku sebagai pembantuku untuk membenarkan (perkataan)ku; sesungguhnya aku khawatir mereka akan mendustakanku” (QS. Al-Qashash: 34).Mereka yang “gagal hijrah” bisa jadi disebabkan karena masih sering berkumpul dan bersahabat dekat dengan teman-teman yang banyak melanggar larangan Allah.3. Menguatkan fondasi dasar tauhid dan akidah yang kuat dengan mengilmui dan memahami makna syahadat dengan baik dan benarSyahadat adalah dasar dalam agama. Kalimat ini tidak sekedar diucapkan akan tetapi kalimat ini mengandung makna yang sangat mendalam dan perlu dipelajari lebih mendalam. Allah menjelaskan dalam Al-Quran bahwa kalimat syahadat akan meneguhkan seorang muslim untuk kehidupan dunia dan akhirat jika benar-benar mengilmui dan mengamalkannya.Allah Ta’ala berfirman,يُثَبِّتُ اللَّهُ الَّذِينَ آمَنُوا بِالْقَوْلِ الثَّابِتِ فِي الْحَيَاةِ الدُّنْيَا وَفِي الآخِرَةِ وَيُضِلُّ اللَّهُ الظَّالِمِينَ وَيَفْعَلُ اللَّهُ مَا يَشَاءُ“Allah meneguhkan (iman) orang-orang yang beriman dengan ucapan yang teguh itu dalam kehidupan di dunia dan di akhirat; dan Allah menyesatkan orang-orang yang lalim dan Allah memperbuat apa yang Dia kehendaki” (QS. Ibrahim: 27).Maksud dari “Allah meneguhkan orang-orang yang beriman dengan ucapan yang teguh…” sebagaimana dalam hadits berikut.الْمُسْلِمُ إِذَا سُئِلَ فِى الْقَبْرِ يَشْهَدُ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللَّهُ وَأَنَّ مُحَمَّدًا رَسُولُ اللَّهِ ، فَذَلِكَ قَوْلُهُ ( يُثَبِّتُ اللَّهُ الَّذِينَ آمَنُوا بِالْقَوْلِ الثَّابِتِ فِى الْحَيَاةِ الدُّنْيَا وَفِى الآخِرَةِ )“Jika seorang muslim ditanya di dalam kubur, lalu ia berikrar bahwa tidak ada sesembahan yang berhak disembah selain Allah dan Muhammad adalah utusan Allah, maka inilah tafsir ayat: ‘Allah meneguhkan (iman) orang-orang yang beriman dengan ucapan yang teguh itu dalam kehidupan di dunia dan di akhirat’” (HR. Bukhari dan Muslim).4. Mempelajari Al-Quran dan mengamalkannyaTentu saja, karena Al-Quran adalah petunjuk bagi kehidupan di dunia agar selamat dunia dan akhirat. Sebagaimana seseorang yang hendak pergi ke suatu tempat, tentu perlu petunjuk dan arahan berupa peta dan penunjuk jalan semisalnya. Jika tidak menggunakan peta dan tidak ada orang yang memberi petunjuk, tentu akan tersesat dan tidak akan sampai ke tempat tujuan. Apalagi ternyata ia tidak tahu bagaimana cara membaca peta, tidak tahu cara menggunakan petunjuk yang ada serta tidak ada penunjuk jalan, tentu tidak akan sampai dan selamat.Allah menurunkan Al-Quran untuk meneguhkan hati orang yang beriman dan sebagai petunjuk. Membacanya juga dapat memberikan kekuatan serta kemudahan dalam beramal shalih dan berakhlak mulia dengan izin Allah Ta’ala.Allah Ta’ala berfirman,قُلْ نَزَّلَهُ رُوحُ الْقُدُسِ مِنْ رَبِّكَ بِالْحَقِّ لِيُثَبِّتَ الَّذِينَ آمَنُوا وَهُدًى وَبُشْرَى لِلْمُسْلِمِينَ“Katakanlah: ‘Ruhul Qudus (Jibril) menurunkan Al-Quran itu dari Rabbmu dengan benar, untuk meneguhkan (hati) orang-orang yang telah beriman, dan menjadi petunjuk serta kabar gembira bagi orang-orang yang berserah diri (kepada Allah)’” (QS. An-Nahl: 102).Allah Ta’ala  juga berfirman,هُوَ لِلَّذِينَ آمَنُوا هُدًى وَشِفَاءٌ“Al-Quran itu adalah petunjuk dan penawar bagi orang-orang yang beriman” (QS. Fushilat: 44).5. Berusaha tetap terus beramal walaupun sedikitIni adalah kuncinya, yaitu tetap beramal sebagai buah ilmu. Amal adalah tujuan kita berilmu, bukan sekedar wawasan saja, karenanya kita diperintahkan tetap terus beramal meskipun sedikit dan ini adalah hal yang paling dicintai oleh Allah.Rasulullah shallallahu ’alaihi wasallam bersabda,أَحَبُّ الأَعْمَالِ إِلَى اللَّهِ تَعَالَى أَدْوَمُهَا وَإِنْ قَلَّ“Amalan yang paling dicintai oleh Allah Ta’ala adalah amalan yang kontinu walaupun itu sedikit.” [5] Beramal yang banyak dan terlalu semangat juga kurang baik, apalagi tanpa ada ilmu di dalam amal tersebut, sehingga nampakanya seperti semangat di awal saja tetapi setelahnya kendur bahkan sudah tidak beramal lagi.Dari ‘Abdullah bin ‘Amr bin Al-‘Ash radhiyallahu ‘anhuma, ia mengatakan bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam berkata padanya,يَا عَبْدَ اللَّهِ ، لاَ تَكُنْ مِثْلَ فُلاَنٍ ، كَانَ يَقُومُ اللَّيْلَ فَتَرَكَ قِيَامَ اللَّيْلِ“Wahai ‘Abdullah, janganlah engkau seperti si fulan. Dulu dia biasa mengerjakan shalat malam, namun sekarang dia tidak mengerjakannya lagi.” [6] 6. Sering berdoa dan memohon keistiqmahan dan keikhlasanTentunya tidak lupa kita berdoa agar bisa tetap istiqamah beramal dan beribadah sampai menemui kematianAllah Ta’ala berfirman,وَاعْبُدْ رَبَّكَ حَتَّى يَأْتِيَكَ الْيَقِينُ“Dan sembahlah Rabbmu sampai datang kepadamu al-yaqin (yakni ajal)” (QS. Al-Hijr: 99).Doa berikut  ini sebaiknya sering kita ucapkan dan sudah selayaknya kita hafalkan.رَبَّنَا لَا تُزِغْ قُلُوبَنَا بَعْدَ إِذْ هَدَيْتَنَا وَهَبْ لَنَا مِنْ لَدُنْكَ رَحْمَةً إِنَّكَ أَنْتَ الْوَهَّابُ‘Rabbanaa Laa Tuzigh Quluubanaa Ba’da Idz Hadaitanaa wa Hab Lanaa Min-Ladunka Rahmatan, innaka Antal-Wahhaab’“Wahai Tuhan kami, janganlah Engkau jadikan hati kami condong kepada kesesatan sesudah Engkau beri petunjuk kepada kami, dan karuniakanlah kepada kami rahmat dari sisi Engkau; karena sesungguhnya Engkau-lah Dzat yang Maha Pemberi (karunia)” (QS. Ali Imran: 8).Dan doa ini,يَا مُقَلِّبَ الْقُلُوبِ ثَبِّتْ قَلْبِى عَلَى دِينِكَ‘Ya Muqallibal Quluubi Tsabbit Qalbiy ‘Alaa Diinika’.“Wahai Dzat yang Maha Membolak-balikkan hati, teguhkanlah hatiku di atas agama-Mu.” [7] Dan masih banyak doa yang lainnya.Tidak lupa pula kita selalu berusaha dan berdoa agar kita ikhlas dalam beribadah dan beramal. Ikhlas hanya untuk Allah semata serta jauh dari riya, mengharapkan pujian manusia dan tendensi dunia.Semoga kita selalu diberikan keikhlasan dan keistiqamahan dalam beramal.@ Perum PTSC, Cileungsi, BogorPenulis: dr. Raehanul Bahraen Artikel: Muslim.or.idCatatan kaki:🔍 Rabbana Atina Fiddunya Hasanah Wa Fil Akhiroti Hasanah Waqina 'adzabannar, Sum'ah Adalah, Hadist Dakwah, Suami Suka Bohong, Makna Surah An Nas


Istilah “hijrah” menjadi lebih populer di zaman ini. Hijrah yang dimaksudkan yaitu mulai kembali kepada kehidupan beragama, berusaha mematuhi perintah Allah, menjauhi larangan-Nya dan berusaha menjadi lebih baik, karena sebelumnya tidak terlalu peduli atau sangat tidak peduli dengan aturan agama. Istilah ini dibenarkan, karena Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam menjelaskan bahwa orang yang berhijrah (muhajir) adalah orang yang meninggalkan larangan Allah dan kembali kepada Allah dan agamanya.Rasullullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,ﻭَﺍﻟْﻤُﻬَﺎﺟِﺮُ ﻣَﻦْ ﻫَﺠَﺮَ ﻣَﺎ ﻧَﻬَﻰ ﺍﻟﻠﻪُ ﻋَﻨْﻪ”Dan Al-Muhaajir (orang yang berhijrah) adalah orang yang meninggalkan larangan Allah”. [1] Sangat membuat kita sedih, ketika ada sebagian saudara kita yang “hijrahnya gagal” yaitu tidak istiqamah di atas agama, kembali lagi ke dunia kelamnya yang dahulu dan kembali melanggar larangan Allah.Berikut kiat-kiat agar “hijrah tidak gagal” dan dapat istiqamah di jalan agama:1. Berniat ikhlas ketika hijrahHijrah bukan karena tendensi dunia atau kepentingan dunia tetapi ikhlas karena Allah. Seseorang akan mendapatkan sesuai dengan apa yang diniatkannya dan sesuai dengan niat hijrahnya.Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,ﺇِﻧَّﻤَﺎ ﺍْﻷَﻋْﻤَﺎﻝُ ﺑِﺎﻟﻨِّﻴَّﺎﺕِ ﻭَﺇِﻧَّﻤَﺎ ﻟِﻜُﻞِّ ﺍﻣْﺮِﺉٍ ﻣَﺎ ﻧَﻮَﻯ . ﻓَﻤَﻦْ ﻛَﺎﻧَﺖْ ﻫِﺠْﺮَﺗُﻪُ ﺇِﻟَﻰ ﺍﻟﻠﻪِ ﻭَﺭَﺳُﻮْﻟِﻪِ ﻓَﻬِﺠْﺮَﺗُﻪُ ﺇِﻟَﻰ ﺍﻟﻠﻪِ ﻭَﺭَﺳُﻮْﻟِﻪِ، ﻭَﻣَﻦْ ﻛَﺎﻧَﺖْ ﻫِﺠْﺮَﺗُﻪُ ﻟِﺪُﻧْﻴَﺎ ﻳُﺼِﻴْﺒُﻬَﺎ ﺃَﻭْ ﺍﻣْﺮَﺃَﺓٍ ﻳَﻨْﻜِﺤُﻬَﺎ ﻓَﻬِﺠْﺮَﺗُﻪُ ﺇِﻟَﻰ ﻣَﺎ ﻫَﺎﺟَﺮَ ﺇِﻟَﻴْﻪِ“Sesungguhnya setiap perbuatan tergantung niatnya. Dan setiap orang akan mendapatkan sesuai dengan apa yang ia niatkan. Maka barangsiapa hijrahnya kepada Allah dan rasul-Nya, maka hijrahnya kepada Allah dan rasul-Nya. Dan barangsiapa hijrahnya karena dunia yang ingin ia dapatkan atau mendapatkan wanita yang ingin ia nikahi, maka hijrahnya kepada apa yang ia inginkan itu.” [2] Bahkan kita tetap harus meluruskan niat ketika telah hijrah agar tetap istiqamah, karena yang namanya hati sering berubah-ubah dan mudah berubah niatnya. Niat dan ikhlas adalah perkara yang berat untuk dijaga agar istiqamah dan sangat membutuhkan pertolongan Allah.Sufyan Ats-Tsauri rahimahullah berkata,ما عالجت شيئا أشد علي من نيتي ؛ لأنها تتقلب علي“Tidaklah aku berusaha untuk mengobati sesuatu yang lebih berat daripada meluruskan niatku, karena niat itu senantiasa berbolak-balik” [3] 2. Segera mencari lingkungan yang baik dan sahabat yang shalihIni adalah salah satu kunci utama sukses hijrah, yaitu memiliki teman dan sahabat yang membantu untuk dekat kepada Allah dan saling menasehati serta saling mengingatkan. Hendaknya kita selalu berkumpul bersama sahabat yang shalih dan baik akhlaknya.Allah Ta’ala berfirman,يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ وَكُونُوا مَعَ الصَّادِقِينَ“Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah, dan hendaklah kamu bersama orang-orang yang benar (jujur)” (QS. At-Taubah: 119).Agama seseorang itu sebagaimana agama teman dan sahabatnya. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,مَثَلُ الْجَلِيسِ الصَّالِحِ وَالْجَلِيسِ السَّوْءِ كَمَثَلِ صَاحِبِ الْمِسْكِ ، وَكِيرِ الْحَدَّادِ ، لاَ يَعْدَمُكَ مِنْ صَاحِبِ الْمِسْكِ إِمَّا تَشْتَرِيهِ ، أَوْ تَجِدُ رِيحَهُ ، وَكِيرُ الْحَدَّادِ يُحْرِقُ بَدَنَكَ أَوْ ثَوْبَكَ أَوْ تَجِدُ مِنْهُ رِيحًا خَبِيثَةً“Seseorang yang duduk (berteman) dengan orang shalih dan orang yang jelek adalah bagaikan berteman dengan pemilik minyak misk dan pandai besi. Jika engkau tidak dihadiahkan minyak misk olehnya, engkau bisa membeli darinya atau minimal dapat baunya. Adapun berteman dengan pandai besi, jika engkau tidak mendapati badan atau pakaianmu hangus terbakar, minimal engkau dapat baunya yang tidak enak.” [4] Perlu diperhatikan bahwa hati manusia lemah, apalagi ketika sendiri. Perlu dukungan, saling menasehati antar sesama. Selevel Nabi Musa ‘alaihissalam saja memohon kepada Allah agar mempunyai teman seperjuangan yang bisa membantunya dan membenarkan perkataannya, yaitu Nabi Harun ‘alaihissalam. Beliau berkata dalam Al-Quran,وَأَخِي هَارُونُ هُوَ أَفْصَحُ مِنِّي لِسَاناً فَأَرْسِلْهُ مَعِيَ رِدْءاً يُصَدِّقُنِي إِنِّي أَخَافُ أَن يُكَذِّبُونِ“Dan saudaraku Harun dia lebih fasih lidahnya daripadaku, maka utuslah dia bersamaku sebagai pembantuku untuk membenarkan (perkataan)ku; sesungguhnya aku khawatir mereka akan mendustakanku” (QS. Al-Qashash: 34).Mereka yang “gagal hijrah” bisa jadi disebabkan karena masih sering berkumpul dan bersahabat dekat dengan teman-teman yang banyak melanggar larangan Allah.3. Menguatkan fondasi dasar tauhid dan akidah yang kuat dengan mengilmui dan memahami makna syahadat dengan baik dan benarSyahadat adalah dasar dalam agama. Kalimat ini tidak sekedar diucapkan akan tetapi kalimat ini mengandung makna yang sangat mendalam dan perlu dipelajari lebih mendalam. Allah menjelaskan dalam Al-Quran bahwa kalimat syahadat akan meneguhkan seorang muslim untuk kehidupan dunia dan akhirat jika benar-benar mengilmui dan mengamalkannya.Allah Ta’ala berfirman,يُثَبِّتُ اللَّهُ الَّذِينَ آمَنُوا بِالْقَوْلِ الثَّابِتِ فِي الْحَيَاةِ الدُّنْيَا وَفِي الآخِرَةِ وَيُضِلُّ اللَّهُ الظَّالِمِينَ وَيَفْعَلُ اللَّهُ مَا يَشَاءُ“Allah meneguhkan (iman) orang-orang yang beriman dengan ucapan yang teguh itu dalam kehidupan di dunia dan di akhirat; dan Allah menyesatkan orang-orang yang lalim dan Allah memperbuat apa yang Dia kehendaki” (QS. Ibrahim: 27).Maksud dari “Allah meneguhkan orang-orang yang beriman dengan ucapan yang teguh…” sebagaimana dalam hadits berikut.الْمُسْلِمُ إِذَا سُئِلَ فِى الْقَبْرِ يَشْهَدُ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللَّهُ وَأَنَّ مُحَمَّدًا رَسُولُ اللَّهِ ، فَذَلِكَ قَوْلُهُ ( يُثَبِّتُ اللَّهُ الَّذِينَ آمَنُوا بِالْقَوْلِ الثَّابِتِ فِى الْحَيَاةِ الدُّنْيَا وَفِى الآخِرَةِ )“Jika seorang muslim ditanya di dalam kubur, lalu ia berikrar bahwa tidak ada sesembahan yang berhak disembah selain Allah dan Muhammad adalah utusan Allah, maka inilah tafsir ayat: ‘Allah meneguhkan (iman) orang-orang yang beriman dengan ucapan yang teguh itu dalam kehidupan di dunia dan di akhirat’” (HR. Bukhari dan Muslim).4. Mempelajari Al-Quran dan mengamalkannyaTentu saja, karena Al-Quran adalah petunjuk bagi kehidupan di dunia agar selamat dunia dan akhirat. Sebagaimana seseorang yang hendak pergi ke suatu tempat, tentu perlu petunjuk dan arahan berupa peta dan penunjuk jalan semisalnya. Jika tidak menggunakan peta dan tidak ada orang yang memberi petunjuk, tentu akan tersesat dan tidak akan sampai ke tempat tujuan. Apalagi ternyata ia tidak tahu bagaimana cara membaca peta, tidak tahu cara menggunakan petunjuk yang ada serta tidak ada penunjuk jalan, tentu tidak akan sampai dan selamat.Allah menurunkan Al-Quran untuk meneguhkan hati orang yang beriman dan sebagai petunjuk. Membacanya juga dapat memberikan kekuatan serta kemudahan dalam beramal shalih dan berakhlak mulia dengan izin Allah Ta’ala.Allah Ta’ala berfirman,قُلْ نَزَّلَهُ رُوحُ الْقُدُسِ مِنْ رَبِّكَ بِالْحَقِّ لِيُثَبِّتَ الَّذِينَ آمَنُوا وَهُدًى وَبُشْرَى لِلْمُسْلِمِينَ“Katakanlah: ‘Ruhul Qudus (Jibril) menurunkan Al-Quran itu dari Rabbmu dengan benar, untuk meneguhkan (hati) orang-orang yang telah beriman, dan menjadi petunjuk serta kabar gembira bagi orang-orang yang berserah diri (kepada Allah)’” (QS. An-Nahl: 102).Allah Ta’ala  juga berfirman,هُوَ لِلَّذِينَ آمَنُوا هُدًى وَشِفَاءٌ“Al-Quran itu adalah petunjuk dan penawar bagi orang-orang yang beriman” (QS. Fushilat: 44).5. Berusaha tetap terus beramal walaupun sedikitIni adalah kuncinya, yaitu tetap beramal sebagai buah ilmu. Amal adalah tujuan kita berilmu, bukan sekedar wawasan saja, karenanya kita diperintahkan tetap terus beramal meskipun sedikit dan ini adalah hal yang paling dicintai oleh Allah.Rasulullah shallallahu ’alaihi wasallam bersabda,أَحَبُّ الأَعْمَالِ إِلَى اللَّهِ تَعَالَى أَدْوَمُهَا وَإِنْ قَلَّ“Amalan yang paling dicintai oleh Allah Ta’ala adalah amalan yang kontinu walaupun itu sedikit.” [5] Beramal yang banyak dan terlalu semangat juga kurang baik, apalagi tanpa ada ilmu di dalam amal tersebut, sehingga nampakanya seperti semangat di awal saja tetapi setelahnya kendur bahkan sudah tidak beramal lagi.Dari ‘Abdullah bin ‘Amr bin Al-‘Ash radhiyallahu ‘anhuma, ia mengatakan bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam berkata padanya,يَا عَبْدَ اللَّهِ ، لاَ تَكُنْ مِثْلَ فُلاَنٍ ، كَانَ يَقُومُ اللَّيْلَ فَتَرَكَ قِيَامَ اللَّيْلِ“Wahai ‘Abdullah, janganlah engkau seperti si fulan. Dulu dia biasa mengerjakan shalat malam, namun sekarang dia tidak mengerjakannya lagi.” [6] 6. Sering berdoa dan memohon keistiqmahan dan keikhlasanTentunya tidak lupa kita berdoa agar bisa tetap istiqamah beramal dan beribadah sampai menemui kematianAllah Ta’ala berfirman,وَاعْبُدْ رَبَّكَ حَتَّى يَأْتِيَكَ الْيَقِينُ“Dan sembahlah Rabbmu sampai datang kepadamu al-yaqin (yakni ajal)” (QS. Al-Hijr: 99).Doa berikut  ini sebaiknya sering kita ucapkan dan sudah selayaknya kita hafalkan.رَبَّنَا لَا تُزِغْ قُلُوبَنَا بَعْدَ إِذْ هَدَيْتَنَا وَهَبْ لَنَا مِنْ لَدُنْكَ رَحْمَةً إِنَّكَ أَنْتَ الْوَهَّابُ‘Rabbanaa Laa Tuzigh Quluubanaa Ba’da Idz Hadaitanaa wa Hab Lanaa Min-Ladunka Rahmatan, innaka Antal-Wahhaab’“Wahai Tuhan kami, janganlah Engkau jadikan hati kami condong kepada kesesatan sesudah Engkau beri petunjuk kepada kami, dan karuniakanlah kepada kami rahmat dari sisi Engkau; karena sesungguhnya Engkau-lah Dzat yang Maha Pemberi (karunia)” (QS. Ali Imran: 8).Dan doa ini,يَا مُقَلِّبَ الْقُلُوبِ ثَبِّتْ قَلْبِى عَلَى دِينِكَ‘Ya Muqallibal Quluubi Tsabbit Qalbiy ‘Alaa Diinika’.“Wahai Dzat yang Maha Membolak-balikkan hati, teguhkanlah hatiku di atas agama-Mu.” [7] Dan masih banyak doa yang lainnya.Tidak lupa pula kita selalu berusaha dan berdoa agar kita ikhlas dalam beribadah dan beramal. Ikhlas hanya untuk Allah semata serta jauh dari riya, mengharapkan pujian manusia dan tendensi dunia.Semoga kita selalu diberikan keikhlasan dan keistiqamahan dalam beramal.@ Perum PTSC, Cileungsi, BogorPenulis: dr. Raehanul Bahraen Artikel: Muslim.or.idCatatan kaki:🔍 Rabbana Atina Fiddunya Hasanah Wa Fil Akhiroti Hasanah Waqina 'adzabannar, Sum'ah Adalah, Hadist Dakwah, Suami Suka Bohong, Makna Surah An Nas

Adzan Merupakan Syiar Agama Islam

Alhamdulillah di negeri kita tercinta Indonesia, syiar Islam sangat tampak secara umum. Perlu kita perhatikan bahwa syiar Islam bukan hanya potong tangan dan hukum cambuk saja, akan tetapi syiar Islam juga berupa ibadah-ibadah yang kita lakukan sehari-hari seperti adzan dan laki-laki datang ke masjid memenuhi panggilan Allah. Jilbab juga termasuk syariat Islam yang perlu kita perjuangankan dan tegakkan. Mari kita tegakkan syariat dan syiar Islam dimulai dari yang sederhana dahulu, dimulai dari diri kita, keluarga dan lingkungan di sekitar kita dan semoga semua masyarakat muslim bisa melaksanakan syariat Islam dengan sempurna.Adzan adalah syiar agama Islam. Ibnu Taimiyyah rahimahullah berkata,وإن شعار الدين الحنيف هو: الأذان المتضمن للإعلان بذكر الله، الذي به تفتح أبواب السماء، فتهرب الشياطين، وتنزل الرحمة“Di antara syi’ar-syi’ar agama yang hanif ini adalah adzan yang mengandung pengumuman untuk berdzikir (mengingat) Allah ta’ala. Dengan adzan ini, terbuka pintu-pintu langit, para setan lari terbirit-birit dan turun rahmat (ketenangan)” (Al-Iqtidha Shiratil Mustaqim hal. 218).Hal ini sebagaimana sabda Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam, beliau bersabda,إذا نُودِيَ بالصلاةِ فُتحتْ أبوابُ السماءِ ، واسْتُجيبَ الدعاءُ“Jika adzan untuk shalat dikumandangkan, maka pintu-pintu langit dibuka, dan doa-doa dikabulkan” (HR. Ath-Thayalisi, Silsilah Ash Shahihah no. 1413).Bahkan ketika kita sendiri saja, tetap disyariatkan adzan karena memang adzan merupakan syariat dan syiar Islam.Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,إِذَا كَانَ الرَّجُلُ بِأَرْضٍ قِيٍّ، فَحَانَتِ الصَّلاَةُ فَلْيَتَوَضَّأْ فَإِنْ لَمْ يَجِدْ مَاءً فَلْيَتَيَمَّمْ، فَإِنْ أَقَامَ صَلَّى مَعَهُ مَلَكَاهُ، وَإِنْ أَذَّنَ وَأَقَامَ صَلَّى خَلْفَهُ مِنْ جُنُوْدِ اللهِ مَا لاَ يُرَى طَرْفاَهُ“Bila seseorang berada di tanah yang tandus tidak berpenghuni lalu datang waktu shalat, ia pun berwudhu dan bila tidak beroleh air ia bertayammum. Jika ia menyerukan iqamah untuk shalat akan shalat bersamanya dua malaikat yang menyertainya. Jika ia adzan dan iqamah maka akan shalat di belakangnya tentara-tentara Allah yang tidak dapat terlihat dua ujungnya” (HR. Abdurrazzaq dengan sanad shahih).Dalam riwayat yang lainnya, tetap melakukan adzan ketika sedang mengembala.Dari Abdurrahman Abdullah bin Abdurrahkan bin Abi Sha’sha’ah Al-Anshari dari ayahnya, beliau mengabarkan bahwa Abu Said Al-Khudri mengatakan kepadanya,إِنِّي أَرَاكَ تُحِبُّ الْغَنَمَ وَالْبَادِيَةَ فَإِذَا كُنْتَ فِي غَنَمِكَ أَوْ بَادِيَتِكَ فَأَذَّنْتَ بِالصَّلاةِ فَارْفَعْ صَوْتَكَ بِالنِّدَاءِ فَإِنَّهُ لَا يَسْمَعُ مَدَى صَوْتِ الْمُؤَذِّنِ جِنٌّ وَلَا إِنْسٌ وَلا شَيْءٌ إِلا شَهِدَ لَهُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ  قَالَ أَبُو سَعِيدٍ : سَمِعْتُهُ مِنْ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ“Sungguh aku melihat engkau senang menggembala kambing dan hidup di pedesaan. Kalau engkau di tempat (gembala) kambing atau desa, lalu engkau azan untuk shalat, maka tinggikan suaramu ketika azan. Karena jin dan manusia atau sesuatu apapun yang mendengar suara muazin,  akan menjadi saksi di hari kiamat.’ Abu Said mengatakan, ‘Saya mendengarkannya dari Rasulullah sallahu’alaihi wa sallam” (HR. Bukhari).Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Ustaimin menjelaskan bahwa hukum adzan dan iqamah ketika sendiri adalah sunnah sedangkan ketika banyak orang hukumnya fardhu. Beliau berkata,الأذان والإقامة للمنفرد سنة ، وليسا بواجب“Adzan dan iqamah bagi orang yang hanya sendiri hukumnya adalah sunnah bukan wajib” (Fatawa Syaikh Al-‘Utsaimin 12/161).Bahkan yang benar-benar menunjukkan adzan merupakan syiar kaum muslimin adalah bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak menyerang suatu daerah jika terdengar adzan.Dari Anas bin Malik beliau berkata,كان رسول الله صلي الله عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يُغِيرُ إِذَا طَلَعَ الْفَجْرُ وَكَانَ يَسْتَمِعُ اْلأَذَانَ فَإِنْ سَمِعَ أَذَانًا أَمْسَكَ وَإِلاَّ أَغَارَ“Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam menyerang (suatu kaum) ketika terbit fajar. Dan Beliau memperhatikan adzan. Apabila Beliau mendengar, maka Beliau menahan. Dan bila tidak (mendengar), maka Beliau menyerang” (HR Muslim).Dalam keadaaan perang saja, adzan tetap harus ditegakkan dan dilaksanakan shalat berjamaah.Allah Ta’ala berfirman,وَإِذَا كُنتَ فِيهِمْ فَأَقَمْتَ لَهُمُ الصَّلاَةَ فَلْتَقُمْ طَآئِفَةُُ مِّنْهُم مَّعَكَ وَلِيَأْخُذُوا أَسْلِحَتَهُمْ فَإِذَا سَجَدُوا فَلْيَكُونُوا مِن وَرَآئِكُمْ وَلْتَأْتِ طَآئِفَةٌ أُخْرَى لَمْ يُصَلُّوا فَلْيُصَلُّوا مَعَكَ وَلْيَأْخُذُوا حِذْرَهُمْ وَأَسْلِحَتَهُمْ وَدَّ الَّذِينَ كَفَرُوا لَوْ تَغْفُلُونَ عَنْ أَسْلِحَتِكُمْ وَأَمْتِعَتِكُمْ فَيَمِيلُونَ عَلَيْكُم مَّيْلَةً وَاحِدَةً وَلاَ جُنَاحَ عَلَيْكُمْ إِن كَانَ بِكُمْ أَذًى مِّن مَّطَرٍ أَوْ كُنتُم مَّرْضَى أَن تَضَعُوا أَسْلِحَتَكُمْ وَخُذُوا حِذْرَكُمْ إِنَّ اللهَ أَعَدَّ لِلْكَافِرِينَ عَذَابًا مُّهِينًا“Dan apabila kamu berada di tengah-tengah mereka (sahabatmu) lalu kamu hendak mendirikan shalat bersama-sama mereka, maka hendaklah segolongan dari mereka berdiri (shalat) besertamu dan menyandang senjata, kemudian apabila mereka (yang shalat bersamamu) sujud (telah menyempurnakan  satu rakaat), maka hendaklah mereka pindah dari belakangmu (untuk menghadapi musuh) dan hendaklah datang golongan yang kedua yang belum shalat, lalu shalatlah mereka denganmu” (An-Nisa’ 102).Ibnu Mundzir rahimahullah berkata,ففي أمر الله بإقامة الجماعة في حال الخوف : دليل على أن ذلك في حال الأمن أوجب“Perintah Allah untuk tetap menegakkan shalat jamaah ketika takut (perang) adalah dalil bahwa shalat berjamaah ketika kondisi aman lebih wajib lagi” (Al- Ausath 4/135).Demikian semoga bermanfaat. Penyusun: Raehanul BahraenArtikel: www.muslim.or.id🔍 Gaul Menurut Islam, Hukum Selfie Dalam Islam, Doa Menghilangkan Prasangka Buruk, Suara Bacaan Alquran, Kerudung Khimar

Adzan Merupakan Syiar Agama Islam

Alhamdulillah di negeri kita tercinta Indonesia, syiar Islam sangat tampak secara umum. Perlu kita perhatikan bahwa syiar Islam bukan hanya potong tangan dan hukum cambuk saja, akan tetapi syiar Islam juga berupa ibadah-ibadah yang kita lakukan sehari-hari seperti adzan dan laki-laki datang ke masjid memenuhi panggilan Allah. Jilbab juga termasuk syariat Islam yang perlu kita perjuangankan dan tegakkan. Mari kita tegakkan syariat dan syiar Islam dimulai dari yang sederhana dahulu, dimulai dari diri kita, keluarga dan lingkungan di sekitar kita dan semoga semua masyarakat muslim bisa melaksanakan syariat Islam dengan sempurna.Adzan adalah syiar agama Islam. Ibnu Taimiyyah rahimahullah berkata,وإن شعار الدين الحنيف هو: الأذان المتضمن للإعلان بذكر الله، الذي به تفتح أبواب السماء، فتهرب الشياطين، وتنزل الرحمة“Di antara syi’ar-syi’ar agama yang hanif ini adalah adzan yang mengandung pengumuman untuk berdzikir (mengingat) Allah ta’ala. Dengan adzan ini, terbuka pintu-pintu langit, para setan lari terbirit-birit dan turun rahmat (ketenangan)” (Al-Iqtidha Shiratil Mustaqim hal. 218).Hal ini sebagaimana sabda Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam, beliau bersabda,إذا نُودِيَ بالصلاةِ فُتحتْ أبوابُ السماءِ ، واسْتُجيبَ الدعاءُ“Jika adzan untuk shalat dikumandangkan, maka pintu-pintu langit dibuka, dan doa-doa dikabulkan” (HR. Ath-Thayalisi, Silsilah Ash Shahihah no. 1413).Bahkan ketika kita sendiri saja, tetap disyariatkan adzan karena memang adzan merupakan syariat dan syiar Islam.Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,إِذَا كَانَ الرَّجُلُ بِأَرْضٍ قِيٍّ، فَحَانَتِ الصَّلاَةُ فَلْيَتَوَضَّأْ فَإِنْ لَمْ يَجِدْ مَاءً فَلْيَتَيَمَّمْ، فَإِنْ أَقَامَ صَلَّى مَعَهُ مَلَكَاهُ، وَإِنْ أَذَّنَ وَأَقَامَ صَلَّى خَلْفَهُ مِنْ جُنُوْدِ اللهِ مَا لاَ يُرَى طَرْفاَهُ“Bila seseorang berada di tanah yang tandus tidak berpenghuni lalu datang waktu shalat, ia pun berwudhu dan bila tidak beroleh air ia bertayammum. Jika ia menyerukan iqamah untuk shalat akan shalat bersamanya dua malaikat yang menyertainya. Jika ia adzan dan iqamah maka akan shalat di belakangnya tentara-tentara Allah yang tidak dapat terlihat dua ujungnya” (HR. Abdurrazzaq dengan sanad shahih).Dalam riwayat yang lainnya, tetap melakukan adzan ketika sedang mengembala.Dari Abdurrahman Abdullah bin Abdurrahkan bin Abi Sha’sha’ah Al-Anshari dari ayahnya, beliau mengabarkan bahwa Abu Said Al-Khudri mengatakan kepadanya,إِنِّي أَرَاكَ تُحِبُّ الْغَنَمَ وَالْبَادِيَةَ فَإِذَا كُنْتَ فِي غَنَمِكَ أَوْ بَادِيَتِكَ فَأَذَّنْتَ بِالصَّلاةِ فَارْفَعْ صَوْتَكَ بِالنِّدَاءِ فَإِنَّهُ لَا يَسْمَعُ مَدَى صَوْتِ الْمُؤَذِّنِ جِنٌّ وَلَا إِنْسٌ وَلا شَيْءٌ إِلا شَهِدَ لَهُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ  قَالَ أَبُو سَعِيدٍ : سَمِعْتُهُ مِنْ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ“Sungguh aku melihat engkau senang menggembala kambing dan hidup di pedesaan. Kalau engkau di tempat (gembala) kambing atau desa, lalu engkau azan untuk shalat, maka tinggikan suaramu ketika azan. Karena jin dan manusia atau sesuatu apapun yang mendengar suara muazin,  akan menjadi saksi di hari kiamat.’ Abu Said mengatakan, ‘Saya mendengarkannya dari Rasulullah sallahu’alaihi wa sallam” (HR. Bukhari).Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Ustaimin menjelaskan bahwa hukum adzan dan iqamah ketika sendiri adalah sunnah sedangkan ketika banyak orang hukumnya fardhu. Beliau berkata,الأذان والإقامة للمنفرد سنة ، وليسا بواجب“Adzan dan iqamah bagi orang yang hanya sendiri hukumnya adalah sunnah bukan wajib” (Fatawa Syaikh Al-‘Utsaimin 12/161).Bahkan yang benar-benar menunjukkan adzan merupakan syiar kaum muslimin adalah bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak menyerang suatu daerah jika terdengar adzan.Dari Anas bin Malik beliau berkata,كان رسول الله صلي الله عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يُغِيرُ إِذَا طَلَعَ الْفَجْرُ وَكَانَ يَسْتَمِعُ اْلأَذَانَ فَإِنْ سَمِعَ أَذَانًا أَمْسَكَ وَإِلاَّ أَغَارَ“Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam menyerang (suatu kaum) ketika terbit fajar. Dan Beliau memperhatikan adzan. Apabila Beliau mendengar, maka Beliau menahan. Dan bila tidak (mendengar), maka Beliau menyerang” (HR Muslim).Dalam keadaaan perang saja, adzan tetap harus ditegakkan dan dilaksanakan shalat berjamaah.Allah Ta’ala berfirman,وَإِذَا كُنتَ فِيهِمْ فَأَقَمْتَ لَهُمُ الصَّلاَةَ فَلْتَقُمْ طَآئِفَةُُ مِّنْهُم مَّعَكَ وَلِيَأْخُذُوا أَسْلِحَتَهُمْ فَإِذَا سَجَدُوا فَلْيَكُونُوا مِن وَرَآئِكُمْ وَلْتَأْتِ طَآئِفَةٌ أُخْرَى لَمْ يُصَلُّوا فَلْيُصَلُّوا مَعَكَ وَلْيَأْخُذُوا حِذْرَهُمْ وَأَسْلِحَتَهُمْ وَدَّ الَّذِينَ كَفَرُوا لَوْ تَغْفُلُونَ عَنْ أَسْلِحَتِكُمْ وَأَمْتِعَتِكُمْ فَيَمِيلُونَ عَلَيْكُم مَّيْلَةً وَاحِدَةً وَلاَ جُنَاحَ عَلَيْكُمْ إِن كَانَ بِكُمْ أَذًى مِّن مَّطَرٍ أَوْ كُنتُم مَّرْضَى أَن تَضَعُوا أَسْلِحَتَكُمْ وَخُذُوا حِذْرَكُمْ إِنَّ اللهَ أَعَدَّ لِلْكَافِرِينَ عَذَابًا مُّهِينًا“Dan apabila kamu berada di tengah-tengah mereka (sahabatmu) lalu kamu hendak mendirikan shalat bersama-sama mereka, maka hendaklah segolongan dari mereka berdiri (shalat) besertamu dan menyandang senjata, kemudian apabila mereka (yang shalat bersamamu) sujud (telah menyempurnakan  satu rakaat), maka hendaklah mereka pindah dari belakangmu (untuk menghadapi musuh) dan hendaklah datang golongan yang kedua yang belum shalat, lalu shalatlah mereka denganmu” (An-Nisa’ 102).Ibnu Mundzir rahimahullah berkata,ففي أمر الله بإقامة الجماعة في حال الخوف : دليل على أن ذلك في حال الأمن أوجب“Perintah Allah untuk tetap menegakkan shalat jamaah ketika takut (perang) adalah dalil bahwa shalat berjamaah ketika kondisi aman lebih wajib lagi” (Al- Ausath 4/135).Demikian semoga bermanfaat. Penyusun: Raehanul BahraenArtikel: www.muslim.or.id🔍 Gaul Menurut Islam, Hukum Selfie Dalam Islam, Doa Menghilangkan Prasangka Buruk, Suara Bacaan Alquran, Kerudung Khimar
Alhamdulillah di negeri kita tercinta Indonesia, syiar Islam sangat tampak secara umum. Perlu kita perhatikan bahwa syiar Islam bukan hanya potong tangan dan hukum cambuk saja, akan tetapi syiar Islam juga berupa ibadah-ibadah yang kita lakukan sehari-hari seperti adzan dan laki-laki datang ke masjid memenuhi panggilan Allah. Jilbab juga termasuk syariat Islam yang perlu kita perjuangankan dan tegakkan. Mari kita tegakkan syariat dan syiar Islam dimulai dari yang sederhana dahulu, dimulai dari diri kita, keluarga dan lingkungan di sekitar kita dan semoga semua masyarakat muslim bisa melaksanakan syariat Islam dengan sempurna.Adzan adalah syiar agama Islam. Ibnu Taimiyyah rahimahullah berkata,وإن شعار الدين الحنيف هو: الأذان المتضمن للإعلان بذكر الله، الذي به تفتح أبواب السماء، فتهرب الشياطين، وتنزل الرحمة“Di antara syi’ar-syi’ar agama yang hanif ini adalah adzan yang mengandung pengumuman untuk berdzikir (mengingat) Allah ta’ala. Dengan adzan ini, terbuka pintu-pintu langit, para setan lari terbirit-birit dan turun rahmat (ketenangan)” (Al-Iqtidha Shiratil Mustaqim hal. 218).Hal ini sebagaimana sabda Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam, beliau bersabda,إذا نُودِيَ بالصلاةِ فُتحتْ أبوابُ السماءِ ، واسْتُجيبَ الدعاءُ“Jika adzan untuk shalat dikumandangkan, maka pintu-pintu langit dibuka, dan doa-doa dikabulkan” (HR. Ath-Thayalisi, Silsilah Ash Shahihah no. 1413).Bahkan ketika kita sendiri saja, tetap disyariatkan adzan karena memang adzan merupakan syariat dan syiar Islam.Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,إِذَا كَانَ الرَّجُلُ بِأَرْضٍ قِيٍّ، فَحَانَتِ الصَّلاَةُ فَلْيَتَوَضَّأْ فَإِنْ لَمْ يَجِدْ مَاءً فَلْيَتَيَمَّمْ، فَإِنْ أَقَامَ صَلَّى مَعَهُ مَلَكَاهُ، وَإِنْ أَذَّنَ وَأَقَامَ صَلَّى خَلْفَهُ مِنْ جُنُوْدِ اللهِ مَا لاَ يُرَى طَرْفاَهُ“Bila seseorang berada di tanah yang tandus tidak berpenghuni lalu datang waktu shalat, ia pun berwudhu dan bila tidak beroleh air ia bertayammum. Jika ia menyerukan iqamah untuk shalat akan shalat bersamanya dua malaikat yang menyertainya. Jika ia adzan dan iqamah maka akan shalat di belakangnya tentara-tentara Allah yang tidak dapat terlihat dua ujungnya” (HR. Abdurrazzaq dengan sanad shahih).Dalam riwayat yang lainnya, tetap melakukan adzan ketika sedang mengembala.Dari Abdurrahman Abdullah bin Abdurrahkan bin Abi Sha’sha’ah Al-Anshari dari ayahnya, beliau mengabarkan bahwa Abu Said Al-Khudri mengatakan kepadanya,إِنِّي أَرَاكَ تُحِبُّ الْغَنَمَ وَالْبَادِيَةَ فَإِذَا كُنْتَ فِي غَنَمِكَ أَوْ بَادِيَتِكَ فَأَذَّنْتَ بِالصَّلاةِ فَارْفَعْ صَوْتَكَ بِالنِّدَاءِ فَإِنَّهُ لَا يَسْمَعُ مَدَى صَوْتِ الْمُؤَذِّنِ جِنٌّ وَلَا إِنْسٌ وَلا شَيْءٌ إِلا شَهِدَ لَهُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ  قَالَ أَبُو سَعِيدٍ : سَمِعْتُهُ مِنْ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ“Sungguh aku melihat engkau senang menggembala kambing dan hidup di pedesaan. Kalau engkau di tempat (gembala) kambing atau desa, lalu engkau azan untuk shalat, maka tinggikan suaramu ketika azan. Karena jin dan manusia atau sesuatu apapun yang mendengar suara muazin,  akan menjadi saksi di hari kiamat.’ Abu Said mengatakan, ‘Saya mendengarkannya dari Rasulullah sallahu’alaihi wa sallam” (HR. Bukhari).Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Ustaimin menjelaskan bahwa hukum adzan dan iqamah ketika sendiri adalah sunnah sedangkan ketika banyak orang hukumnya fardhu. Beliau berkata,الأذان والإقامة للمنفرد سنة ، وليسا بواجب“Adzan dan iqamah bagi orang yang hanya sendiri hukumnya adalah sunnah bukan wajib” (Fatawa Syaikh Al-‘Utsaimin 12/161).Bahkan yang benar-benar menunjukkan adzan merupakan syiar kaum muslimin adalah bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak menyerang suatu daerah jika terdengar adzan.Dari Anas bin Malik beliau berkata,كان رسول الله صلي الله عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يُغِيرُ إِذَا طَلَعَ الْفَجْرُ وَكَانَ يَسْتَمِعُ اْلأَذَانَ فَإِنْ سَمِعَ أَذَانًا أَمْسَكَ وَإِلاَّ أَغَارَ“Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam menyerang (suatu kaum) ketika terbit fajar. Dan Beliau memperhatikan adzan. Apabila Beliau mendengar, maka Beliau menahan. Dan bila tidak (mendengar), maka Beliau menyerang” (HR Muslim).Dalam keadaaan perang saja, adzan tetap harus ditegakkan dan dilaksanakan shalat berjamaah.Allah Ta’ala berfirman,وَإِذَا كُنتَ فِيهِمْ فَأَقَمْتَ لَهُمُ الصَّلاَةَ فَلْتَقُمْ طَآئِفَةُُ مِّنْهُم مَّعَكَ وَلِيَأْخُذُوا أَسْلِحَتَهُمْ فَإِذَا سَجَدُوا فَلْيَكُونُوا مِن وَرَآئِكُمْ وَلْتَأْتِ طَآئِفَةٌ أُخْرَى لَمْ يُصَلُّوا فَلْيُصَلُّوا مَعَكَ وَلْيَأْخُذُوا حِذْرَهُمْ وَأَسْلِحَتَهُمْ وَدَّ الَّذِينَ كَفَرُوا لَوْ تَغْفُلُونَ عَنْ أَسْلِحَتِكُمْ وَأَمْتِعَتِكُمْ فَيَمِيلُونَ عَلَيْكُم مَّيْلَةً وَاحِدَةً وَلاَ جُنَاحَ عَلَيْكُمْ إِن كَانَ بِكُمْ أَذًى مِّن مَّطَرٍ أَوْ كُنتُم مَّرْضَى أَن تَضَعُوا أَسْلِحَتَكُمْ وَخُذُوا حِذْرَكُمْ إِنَّ اللهَ أَعَدَّ لِلْكَافِرِينَ عَذَابًا مُّهِينًا“Dan apabila kamu berada di tengah-tengah mereka (sahabatmu) lalu kamu hendak mendirikan shalat bersama-sama mereka, maka hendaklah segolongan dari mereka berdiri (shalat) besertamu dan menyandang senjata, kemudian apabila mereka (yang shalat bersamamu) sujud (telah menyempurnakan  satu rakaat), maka hendaklah mereka pindah dari belakangmu (untuk menghadapi musuh) dan hendaklah datang golongan yang kedua yang belum shalat, lalu shalatlah mereka denganmu” (An-Nisa’ 102).Ibnu Mundzir rahimahullah berkata,ففي أمر الله بإقامة الجماعة في حال الخوف : دليل على أن ذلك في حال الأمن أوجب“Perintah Allah untuk tetap menegakkan shalat jamaah ketika takut (perang) adalah dalil bahwa shalat berjamaah ketika kondisi aman lebih wajib lagi” (Al- Ausath 4/135).Demikian semoga bermanfaat. Penyusun: Raehanul BahraenArtikel: www.muslim.or.id🔍 Gaul Menurut Islam, Hukum Selfie Dalam Islam, Doa Menghilangkan Prasangka Buruk, Suara Bacaan Alquran, Kerudung Khimar


Alhamdulillah di negeri kita tercinta Indonesia, syiar Islam sangat tampak secara umum. Perlu kita perhatikan bahwa syiar Islam bukan hanya potong tangan dan hukum cambuk saja, akan tetapi syiar Islam juga berupa ibadah-ibadah yang kita lakukan sehari-hari seperti adzan dan laki-laki datang ke masjid memenuhi panggilan Allah. Jilbab juga termasuk syariat Islam yang perlu kita perjuangankan dan tegakkan. Mari kita tegakkan syariat dan syiar Islam dimulai dari yang sederhana dahulu, dimulai dari diri kita, keluarga dan lingkungan di sekitar kita dan semoga semua masyarakat muslim bisa melaksanakan syariat Islam dengan sempurna.Adzan adalah syiar agama Islam. Ibnu Taimiyyah rahimahullah berkata,وإن شعار الدين الحنيف هو: الأذان المتضمن للإعلان بذكر الله، الذي به تفتح أبواب السماء، فتهرب الشياطين، وتنزل الرحمة“Di antara syi’ar-syi’ar agama yang hanif ini adalah adzan yang mengandung pengumuman untuk berdzikir (mengingat) Allah ta’ala. Dengan adzan ini, terbuka pintu-pintu langit, para setan lari terbirit-birit dan turun rahmat (ketenangan)” (Al-Iqtidha Shiratil Mustaqim hal. 218).Hal ini sebagaimana sabda Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam, beliau bersabda,إذا نُودِيَ بالصلاةِ فُتحتْ أبوابُ السماءِ ، واسْتُجيبَ الدعاءُ“Jika adzan untuk shalat dikumandangkan, maka pintu-pintu langit dibuka, dan doa-doa dikabulkan” (HR. Ath-Thayalisi, Silsilah Ash Shahihah no. 1413).Bahkan ketika kita sendiri saja, tetap disyariatkan adzan karena memang adzan merupakan syariat dan syiar Islam.Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,إِذَا كَانَ الرَّجُلُ بِأَرْضٍ قِيٍّ، فَحَانَتِ الصَّلاَةُ فَلْيَتَوَضَّأْ فَإِنْ لَمْ يَجِدْ مَاءً فَلْيَتَيَمَّمْ، فَإِنْ أَقَامَ صَلَّى مَعَهُ مَلَكَاهُ، وَإِنْ أَذَّنَ وَأَقَامَ صَلَّى خَلْفَهُ مِنْ جُنُوْدِ اللهِ مَا لاَ يُرَى طَرْفاَهُ“Bila seseorang berada di tanah yang tandus tidak berpenghuni lalu datang waktu shalat, ia pun berwudhu dan bila tidak beroleh air ia bertayammum. Jika ia menyerukan iqamah untuk shalat akan shalat bersamanya dua malaikat yang menyertainya. Jika ia adzan dan iqamah maka akan shalat di belakangnya tentara-tentara Allah yang tidak dapat terlihat dua ujungnya” (HR. Abdurrazzaq dengan sanad shahih).Dalam riwayat yang lainnya, tetap melakukan adzan ketika sedang mengembala.Dari Abdurrahman Abdullah bin Abdurrahkan bin Abi Sha’sha’ah Al-Anshari dari ayahnya, beliau mengabarkan bahwa Abu Said Al-Khudri mengatakan kepadanya,إِنِّي أَرَاكَ تُحِبُّ الْغَنَمَ وَالْبَادِيَةَ فَإِذَا كُنْتَ فِي غَنَمِكَ أَوْ بَادِيَتِكَ فَأَذَّنْتَ بِالصَّلاةِ فَارْفَعْ صَوْتَكَ بِالنِّدَاءِ فَإِنَّهُ لَا يَسْمَعُ مَدَى صَوْتِ الْمُؤَذِّنِ جِنٌّ وَلَا إِنْسٌ وَلا شَيْءٌ إِلا شَهِدَ لَهُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ  قَالَ أَبُو سَعِيدٍ : سَمِعْتُهُ مِنْ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ“Sungguh aku melihat engkau senang menggembala kambing dan hidup di pedesaan. Kalau engkau di tempat (gembala) kambing atau desa, lalu engkau azan untuk shalat, maka tinggikan suaramu ketika azan. Karena jin dan manusia atau sesuatu apapun yang mendengar suara muazin,  akan menjadi saksi di hari kiamat.’ Abu Said mengatakan, ‘Saya mendengarkannya dari Rasulullah sallahu’alaihi wa sallam” (HR. Bukhari).Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Ustaimin menjelaskan bahwa hukum adzan dan iqamah ketika sendiri adalah sunnah sedangkan ketika banyak orang hukumnya fardhu. Beliau berkata,الأذان والإقامة للمنفرد سنة ، وليسا بواجب“Adzan dan iqamah bagi orang yang hanya sendiri hukumnya adalah sunnah bukan wajib” (Fatawa Syaikh Al-‘Utsaimin 12/161).Bahkan yang benar-benar menunjukkan adzan merupakan syiar kaum muslimin adalah bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak menyerang suatu daerah jika terdengar adzan.Dari Anas bin Malik beliau berkata,كان رسول الله صلي الله عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يُغِيرُ إِذَا طَلَعَ الْفَجْرُ وَكَانَ يَسْتَمِعُ اْلأَذَانَ فَإِنْ سَمِعَ أَذَانًا أَمْسَكَ وَإِلاَّ أَغَارَ“Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam menyerang (suatu kaum) ketika terbit fajar. Dan Beliau memperhatikan adzan. Apabila Beliau mendengar, maka Beliau menahan. Dan bila tidak (mendengar), maka Beliau menyerang” (HR Muslim).Dalam keadaaan perang saja, adzan tetap harus ditegakkan dan dilaksanakan shalat berjamaah.Allah Ta’ala berfirman,وَإِذَا كُنتَ فِيهِمْ فَأَقَمْتَ لَهُمُ الصَّلاَةَ فَلْتَقُمْ طَآئِفَةُُ مِّنْهُم مَّعَكَ وَلِيَأْخُذُوا أَسْلِحَتَهُمْ فَإِذَا سَجَدُوا فَلْيَكُونُوا مِن وَرَآئِكُمْ وَلْتَأْتِ طَآئِفَةٌ أُخْرَى لَمْ يُصَلُّوا فَلْيُصَلُّوا مَعَكَ وَلْيَأْخُذُوا حِذْرَهُمْ وَأَسْلِحَتَهُمْ وَدَّ الَّذِينَ كَفَرُوا لَوْ تَغْفُلُونَ عَنْ أَسْلِحَتِكُمْ وَأَمْتِعَتِكُمْ فَيَمِيلُونَ عَلَيْكُم مَّيْلَةً وَاحِدَةً وَلاَ جُنَاحَ عَلَيْكُمْ إِن كَانَ بِكُمْ أَذًى مِّن مَّطَرٍ أَوْ كُنتُم مَّرْضَى أَن تَضَعُوا أَسْلِحَتَكُمْ وَخُذُوا حِذْرَكُمْ إِنَّ اللهَ أَعَدَّ لِلْكَافِرِينَ عَذَابًا مُّهِينًا“Dan apabila kamu berada di tengah-tengah mereka (sahabatmu) lalu kamu hendak mendirikan shalat bersama-sama mereka, maka hendaklah segolongan dari mereka berdiri (shalat) besertamu dan menyandang senjata, kemudian apabila mereka (yang shalat bersamamu) sujud (telah menyempurnakan  satu rakaat), maka hendaklah mereka pindah dari belakangmu (untuk menghadapi musuh) dan hendaklah datang golongan yang kedua yang belum shalat, lalu shalatlah mereka denganmu” (An-Nisa’ 102).Ibnu Mundzir rahimahullah berkata,ففي أمر الله بإقامة الجماعة في حال الخوف : دليل على أن ذلك في حال الأمن أوجب“Perintah Allah untuk tetap menegakkan shalat jamaah ketika takut (perang) adalah dalil bahwa shalat berjamaah ketika kondisi aman lebih wajib lagi” (Al- Ausath 4/135).Demikian semoga bermanfaat. Penyusun: Raehanul BahraenArtikel: www.muslim.or.id🔍 Gaul Menurut Islam, Hukum Selfie Dalam Islam, Doa Menghilangkan Prasangka Buruk, Suara Bacaan Alquran, Kerudung Khimar

Minum Kencing Unta Untuk Berobat

Terdapat hadits yang menyebutkan suatu terapi pengobatan menggunakan kencing unta, tepatnya kencing unta tersebut dipadukan dengan susu unta, lalu diminum. Sebagaimana pada kisah dalam riwayat dari Anas bin Malik radhiallahu ‘anhu yang menerangkan bahwa Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam memerintahkan untuk minum air kencing unta bersama dengan susu unta, sebagaimana tertera dalam Ash-Shahihain dan lainnya,ﻋَﻦْ ﺃَﻧَﺲِ ﺑْﻦِ ﻣَﺎﻟِﻚٍ ﻗَﺎﻝَ ﻗَﺪِﻡَ ﺃُﻧَﺎﺱٌ ﻣِﻦْ ﻋُﻜْﻞٍ ﺃَﻭْ ﻋُﺮَﻳْﻨَﺔَ ﻓَﺎﺟْﺘَﻮَﻭْﺍ ﺍﻟْﻤَﺪِﻳﻨَﺔَ ﻓَﺄَﻣَﺮَﻫُﻢْ ﺍﻟﻨَّﺒِﻲُّ ﺻَﻠَّﻰ ﺍﻟﻠَّﻪُ ﻋَﻠَﻴْﻪِ ﻭَﺳَﻠَّﻢَ ﺑِﻠِﻘَﺎﺡٍ ﻭَﺃَﻥْ ﻳَﺸْﺮَﺑُﻮﺍ ﻣِﻦْ ﺃَﺑْﻮَﺍﻟِﻬَﺎ ﻭَﺃَﻟْﺒَﺎﻧِﻬَﺎ ﻓَﺎﻧْﻄَﻠَﻘُﻮﺍ ﻓَﻠَﻤَّﺎ ﺻَﺤُّﻮﺍ ﻗَﺘَﻠُﻮﺍ ﺭَﺍﻋِﻲَ ﺍﻟﻨَّﺒِﻲِّ ﺻَﻠَّﻰ ﺍﻟﻠَّﻪُ ﻋَﻠَﻴْﻪِ ﻭَﺳَﻠَّﻢَ ﻭَﺍﺳْﺘَﺎﻗُﻮﺍ ﺍﻟﻨَّﻌَﻢَ ﻓَﺠَﺎﺀَ ﺍﻟْﺨَﺒَﺮُ ﻓِﻲ ﺃَﻭَّﻝِ ﺍﻟﻨَّﻬَﺎﺭِ ﻓَﺒَﻌَﺚَ ﻓِﻲ ﺁﺛَﺎﺭِﻫِﻢْ ﻓَﻠَﻤَّﺎ ﺍﺭْﺗَﻔَﻊَ ﺍﻟﻨَّﻬَﺎﺭُ ﺟِﻲﺀَ ﺑِﻬِﻢْ ﻓَﺄَﻣَﺮَ ﻓَﻘَﻄَﻊَ ﺃَﻳْﺪِﻳَﻬُﻢْ ﻭَﺃَﺭْﺟُﻠَﻬُﻢْ ﻭَﺳُﻤِﺮَﺕْ ﺃَﻋْﻴُﻨُﻬُﻢْ ﻭَﺃُﻟْﻘُﻮﺍ ﻓِﻲ ﺍﻟْﺤَﺮَّﺓِ ﻳَﺴْﺘَﺴْﻘُﻮﻥَ ﻓَﻠَﺎ ﻳُﺴْﻘَﻮْﻥَ“Dari Anas bin Malik berkata, “Beberapa orang dari ‘Ukl atau ‘Urainah datang ke Madinah, namun mereka tidak tahan dengan iklim Madinah hingga mereka pun sakit. Beliau lalu memerintahkan mereka untuk mendatangi unta dan meminum air kencing dan susunya. Maka mereka pun berangkat menuju kandang unta, ketika telah sembuh, mereka membunuh penggembala unta Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam dan membawa unta-untanya. Kemudian berita itu pun sampai kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam menjelang siang. Maka beliau mengutus rombongan untuk mengikuti jejak mereka, ketika matahari telah tinggi, utusan beliau datang dengan membawa mereka. Beliau lalu memerintahkan agar mereka dihukum, maka tangan dan kaki mereka dipotong, mata mereka dicongkel, lalu mereka dibuang ke pada pasir yang panas. Mereka minta minum namun tidak diberi.”[1]Kencing hewan yang boleh dimakan hukumnya suci dan tidak najis, oleh karena itu kencing unta itu suci. Ibnul Qayyim rahimahullah menjelaskan,ﻭﻓﻲ ﺍﻟﻘﺼﺔ : ﺩﻟﻴﻞ ﻋﻠﻰ ﺍﻟﺘﺪﺍﻭﻱ ﻭﺍﻟﺘﻄﺒﺐ، ﻭﻋﻠﻰ ﻃﻬﺎﺭﺓ ﺑﻮﻝ ﻣﺄﻛﻮﻝ ﺍﻟﻠﺤﻢ، ﻓﺈﻥ ﺍﻟﺘﺪﺍﻭﻱ ﺑﺎﻟﻤﺤﺮﻣﺎﺕ ﻏﻴﺮ ﺟﺎﺋﺰ،“Pada kisah ini terdapat dalil mengenai bolehnya berobat dan melakukan praktek pengobatan, dan juga menunjukan sucinya air kencing hewan yang halal dagingnya. Berobat dengan yang diharamkan tidak boleh.”[2]Hala ini tidaklah mengherankan, karena unta Allah ciptakan dengan banyak kelebihan. Allah berfirman,ﺃَﻓَﻼَ ﻳَﻨْﻈُﺮُﻭﻥَ ﺇﻟٰﻰ ﺍﻷِﺑِﻞِ ﻛَﻴْﻒَ ﺧُﻠِﻘَﺖْ“Tidakkah mereka melihat bagaimana unta itu diciptakan.” (al Ghasyiah: 17)Perlu menjadi perhatian penting bahwa kita tidak boleh sembarangan atau asal-asalan meminum air kencing unta dan susu tanpa takaran dan dosis yang tepat, serta lama terapinya. Dalam sebuah dijelaskan bahwa bahan-bahan pengobatan perlu ahlinya yang meracik dan meramu sesuai dosis agar menjadi obat. Sebagaimana penjelasan dalam hadits berikut.عَنْ سَعْدٍ، قَالَ: مَرِضْتُ مَرَضًا أَتَانِي رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَعُودُنِي فَوَضَعَ يَدَهُ بَيْنَ ثَدْيَيَّ حَتَّى وَجَدْتُ بَرْدَهَا عَلَى فُؤَادِي فَقَالَ: «إِنَّكَ رَجُلٌ مَفْئُودٌ، ائْتِ الْحَارِثَ بْنَ كَلَدَةَ أَخَا ثَقِيفٍ فَإِنَّهُ رَجُلٌ يَتَطَبَّبُ فَلْيَأْخُذْ سَبْعَ تَمَرَاتٍ مِنْ عَجْوَةِ الْمَدِينَةِ فَلْيَجَأْهُنَّ بِنَوَاهُنَّ ثُمَّ لِيَلُدَّكَ بِهِنَّ“Dari Sahabat Sa’ad mengisahkan, pada suatu hari aku menderita sakit, kemudian Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menjengukku, beliau meletakkan tangannya di antara kedua putingku, sampai-sampai jantungku merasakan sejuknya tangan beliau. Kemudian beliau bersabda, ‘Sesungguhnya engkau menderita penyakit jantung,temuilah Al-Harits bin Kalidah dari Bani Tsaqif, karena sesungguhnya ia adalah seorang tabib. Dan hendaknya dia [Al-Harits bin Kalidah] mengambil tujuh buah kurma ajwah, kemudian ditumbuh beserta biji-bijinya, kemudian meminumkanmu dengannya.”[3]Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tahu ramuan obat yang sebaiknya diminum, akan tetapi beliau tidak meraciknya sendiri tetapi meminta sahabat Sa’ad radhiallahu ‘anhu agar membawanya ke Al-Harits bin Kalidah sebagai seorang tabib. Hal ini karena Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam hanya tahu ramuan obat secara global saja dan Al-Harits bin Kalidah sebagai tabib mengetahui lebih detail komposisi, cara meracik, kombinasi dan indikasinya.Ibnu Hajar Al-Asqalani rahimahullahu juga menjelaskan bahwa pengobatan itu berbeda-beda tergantung penyakit dan keadaan serta perlu dosis yang tepat. Beliau berkata,فقد اتفق الأطباء على أن المرض الواحد يختلف علاجه باختلاف السن والعادة والزمان والغذاء المألوف والتدبير وقوة الطبيعة…لأن الدواء يجب أن يكون له مقدار وكمية بحسب الداء إن قصر عنه لم يدفعه بالكلية وإن جاوزه أو هي القوة وأحدث ضررا آخر“Seluruh tabib telah sepakat bahwa pengobatan suatu penyakit berbeda-beda, sesuai dengan perbedaan umur, kebiasaan, waktu, jenis makanan yang biasa dikonsumsi, kedisiplinan dan daya tahan fisik…karena obat harus sesuai kadar dan jumlahnya dengan penyakit, jika dosisnya berkurang maka tidak bisa menyembuhkan dengan total dan jika dosisnya berlebih dapat menimbulkan bahaya yang lain.”[4]Kesimpulannya:Air kencing unta itu suci dan halal, bisa digunakan untuk berobat bersama dengan susu unta, akan tetapi perlu dosis yang tepat sesuai dengan penyakitnya. Dosis tersebut diramu oleh ahli pengobatan yang paham dengan hal ini.@ Yogyakarta TercintaBaca juga: Hukum Memakai Obat Penumbuh Jenggot Al-Quran Obat Fisik dan Jiwa Hukum Berobat Dengan Stem Cell Penulis: dr. Raehanul Bahraen Artikel: Muslim.or.idCatatan kaki:🔍 Hukum Musik Menurut Imam Syafi'i, Mengapa Umat Islam Diwajibkan Berdakwah, Nishab Zakat, Shalat Sunnah Fajar Adalah, Muslim Di Belanda

Minum Kencing Unta Untuk Berobat

Terdapat hadits yang menyebutkan suatu terapi pengobatan menggunakan kencing unta, tepatnya kencing unta tersebut dipadukan dengan susu unta, lalu diminum. Sebagaimana pada kisah dalam riwayat dari Anas bin Malik radhiallahu ‘anhu yang menerangkan bahwa Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam memerintahkan untuk minum air kencing unta bersama dengan susu unta, sebagaimana tertera dalam Ash-Shahihain dan lainnya,ﻋَﻦْ ﺃَﻧَﺲِ ﺑْﻦِ ﻣَﺎﻟِﻚٍ ﻗَﺎﻝَ ﻗَﺪِﻡَ ﺃُﻧَﺎﺱٌ ﻣِﻦْ ﻋُﻜْﻞٍ ﺃَﻭْ ﻋُﺮَﻳْﻨَﺔَ ﻓَﺎﺟْﺘَﻮَﻭْﺍ ﺍﻟْﻤَﺪِﻳﻨَﺔَ ﻓَﺄَﻣَﺮَﻫُﻢْ ﺍﻟﻨَّﺒِﻲُّ ﺻَﻠَّﻰ ﺍﻟﻠَّﻪُ ﻋَﻠَﻴْﻪِ ﻭَﺳَﻠَّﻢَ ﺑِﻠِﻘَﺎﺡٍ ﻭَﺃَﻥْ ﻳَﺸْﺮَﺑُﻮﺍ ﻣِﻦْ ﺃَﺑْﻮَﺍﻟِﻬَﺎ ﻭَﺃَﻟْﺒَﺎﻧِﻬَﺎ ﻓَﺎﻧْﻄَﻠَﻘُﻮﺍ ﻓَﻠَﻤَّﺎ ﺻَﺤُّﻮﺍ ﻗَﺘَﻠُﻮﺍ ﺭَﺍﻋِﻲَ ﺍﻟﻨَّﺒِﻲِّ ﺻَﻠَّﻰ ﺍﻟﻠَّﻪُ ﻋَﻠَﻴْﻪِ ﻭَﺳَﻠَّﻢَ ﻭَﺍﺳْﺘَﺎﻗُﻮﺍ ﺍﻟﻨَّﻌَﻢَ ﻓَﺠَﺎﺀَ ﺍﻟْﺨَﺒَﺮُ ﻓِﻲ ﺃَﻭَّﻝِ ﺍﻟﻨَّﻬَﺎﺭِ ﻓَﺒَﻌَﺚَ ﻓِﻲ ﺁﺛَﺎﺭِﻫِﻢْ ﻓَﻠَﻤَّﺎ ﺍﺭْﺗَﻔَﻊَ ﺍﻟﻨَّﻬَﺎﺭُ ﺟِﻲﺀَ ﺑِﻬِﻢْ ﻓَﺄَﻣَﺮَ ﻓَﻘَﻄَﻊَ ﺃَﻳْﺪِﻳَﻬُﻢْ ﻭَﺃَﺭْﺟُﻠَﻬُﻢْ ﻭَﺳُﻤِﺮَﺕْ ﺃَﻋْﻴُﻨُﻬُﻢْ ﻭَﺃُﻟْﻘُﻮﺍ ﻓِﻲ ﺍﻟْﺤَﺮَّﺓِ ﻳَﺴْﺘَﺴْﻘُﻮﻥَ ﻓَﻠَﺎ ﻳُﺴْﻘَﻮْﻥَ“Dari Anas bin Malik berkata, “Beberapa orang dari ‘Ukl atau ‘Urainah datang ke Madinah, namun mereka tidak tahan dengan iklim Madinah hingga mereka pun sakit. Beliau lalu memerintahkan mereka untuk mendatangi unta dan meminum air kencing dan susunya. Maka mereka pun berangkat menuju kandang unta, ketika telah sembuh, mereka membunuh penggembala unta Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam dan membawa unta-untanya. Kemudian berita itu pun sampai kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam menjelang siang. Maka beliau mengutus rombongan untuk mengikuti jejak mereka, ketika matahari telah tinggi, utusan beliau datang dengan membawa mereka. Beliau lalu memerintahkan agar mereka dihukum, maka tangan dan kaki mereka dipotong, mata mereka dicongkel, lalu mereka dibuang ke pada pasir yang panas. Mereka minta minum namun tidak diberi.”[1]Kencing hewan yang boleh dimakan hukumnya suci dan tidak najis, oleh karena itu kencing unta itu suci. Ibnul Qayyim rahimahullah menjelaskan,ﻭﻓﻲ ﺍﻟﻘﺼﺔ : ﺩﻟﻴﻞ ﻋﻠﻰ ﺍﻟﺘﺪﺍﻭﻱ ﻭﺍﻟﺘﻄﺒﺐ، ﻭﻋﻠﻰ ﻃﻬﺎﺭﺓ ﺑﻮﻝ ﻣﺄﻛﻮﻝ ﺍﻟﻠﺤﻢ، ﻓﺈﻥ ﺍﻟﺘﺪﺍﻭﻱ ﺑﺎﻟﻤﺤﺮﻣﺎﺕ ﻏﻴﺮ ﺟﺎﺋﺰ،“Pada kisah ini terdapat dalil mengenai bolehnya berobat dan melakukan praktek pengobatan, dan juga menunjukan sucinya air kencing hewan yang halal dagingnya. Berobat dengan yang diharamkan tidak boleh.”[2]Hala ini tidaklah mengherankan, karena unta Allah ciptakan dengan banyak kelebihan. Allah berfirman,ﺃَﻓَﻼَ ﻳَﻨْﻈُﺮُﻭﻥَ ﺇﻟٰﻰ ﺍﻷِﺑِﻞِ ﻛَﻴْﻒَ ﺧُﻠِﻘَﺖْ“Tidakkah mereka melihat bagaimana unta itu diciptakan.” (al Ghasyiah: 17)Perlu menjadi perhatian penting bahwa kita tidak boleh sembarangan atau asal-asalan meminum air kencing unta dan susu tanpa takaran dan dosis yang tepat, serta lama terapinya. Dalam sebuah dijelaskan bahwa bahan-bahan pengobatan perlu ahlinya yang meracik dan meramu sesuai dosis agar menjadi obat. Sebagaimana penjelasan dalam hadits berikut.عَنْ سَعْدٍ، قَالَ: مَرِضْتُ مَرَضًا أَتَانِي رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَعُودُنِي فَوَضَعَ يَدَهُ بَيْنَ ثَدْيَيَّ حَتَّى وَجَدْتُ بَرْدَهَا عَلَى فُؤَادِي فَقَالَ: «إِنَّكَ رَجُلٌ مَفْئُودٌ، ائْتِ الْحَارِثَ بْنَ كَلَدَةَ أَخَا ثَقِيفٍ فَإِنَّهُ رَجُلٌ يَتَطَبَّبُ فَلْيَأْخُذْ سَبْعَ تَمَرَاتٍ مِنْ عَجْوَةِ الْمَدِينَةِ فَلْيَجَأْهُنَّ بِنَوَاهُنَّ ثُمَّ لِيَلُدَّكَ بِهِنَّ“Dari Sahabat Sa’ad mengisahkan, pada suatu hari aku menderita sakit, kemudian Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menjengukku, beliau meletakkan tangannya di antara kedua putingku, sampai-sampai jantungku merasakan sejuknya tangan beliau. Kemudian beliau bersabda, ‘Sesungguhnya engkau menderita penyakit jantung,temuilah Al-Harits bin Kalidah dari Bani Tsaqif, karena sesungguhnya ia adalah seorang tabib. Dan hendaknya dia [Al-Harits bin Kalidah] mengambil tujuh buah kurma ajwah, kemudian ditumbuh beserta biji-bijinya, kemudian meminumkanmu dengannya.”[3]Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tahu ramuan obat yang sebaiknya diminum, akan tetapi beliau tidak meraciknya sendiri tetapi meminta sahabat Sa’ad radhiallahu ‘anhu agar membawanya ke Al-Harits bin Kalidah sebagai seorang tabib. Hal ini karena Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam hanya tahu ramuan obat secara global saja dan Al-Harits bin Kalidah sebagai tabib mengetahui lebih detail komposisi, cara meracik, kombinasi dan indikasinya.Ibnu Hajar Al-Asqalani rahimahullahu juga menjelaskan bahwa pengobatan itu berbeda-beda tergantung penyakit dan keadaan serta perlu dosis yang tepat. Beliau berkata,فقد اتفق الأطباء على أن المرض الواحد يختلف علاجه باختلاف السن والعادة والزمان والغذاء المألوف والتدبير وقوة الطبيعة…لأن الدواء يجب أن يكون له مقدار وكمية بحسب الداء إن قصر عنه لم يدفعه بالكلية وإن جاوزه أو هي القوة وأحدث ضررا آخر“Seluruh tabib telah sepakat bahwa pengobatan suatu penyakit berbeda-beda, sesuai dengan perbedaan umur, kebiasaan, waktu, jenis makanan yang biasa dikonsumsi, kedisiplinan dan daya tahan fisik…karena obat harus sesuai kadar dan jumlahnya dengan penyakit, jika dosisnya berkurang maka tidak bisa menyembuhkan dengan total dan jika dosisnya berlebih dapat menimbulkan bahaya yang lain.”[4]Kesimpulannya:Air kencing unta itu suci dan halal, bisa digunakan untuk berobat bersama dengan susu unta, akan tetapi perlu dosis yang tepat sesuai dengan penyakitnya. Dosis tersebut diramu oleh ahli pengobatan yang paham dengan hal ini.@ Yogyakarta TercintaBaca juga: Hukum Memakai Obat Penumbuh Jenggot Al-Quran Obat Fisik dan Jiwa Hukum Berobat Dengan Stem Cell Penulis: dr. Raehanul Bahraen Artikel: Muslim.or.idCatatan kaki:🔍 Hukum Musik Menurut Imam Syafi'i, Mengapa Umat Islam Diwajibkan Berdakwah, Nishab Zakat, Shalat Sunnah Fajar Adalah, Muslim Di Belanda
Terdapat hadits yang menyebutkan suatu terapi pengobatan menggunakan kencing unta, tepatnya kencing unta tersebut dipadukan dengan susu unta, lalu diminum. Sebagaimana pada kisah dalam riwayat dari Anas bin Malik radhiallahu ‘anhu yang menerangkan bahwa Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam memerintahkan untuk minum air kencing unta bersama dengan susu unta, sebagaimana tertera dalam Ash-Shahihain dan lainnya,ﻋَﻦْ ﺃَﻧَﺲِ ﺑْﻦِ ﻣَﺎﻟِﻚٍ ﻗَﺎﻝَ ﻗَﺪِﻡَ ﺃُﻧَﺎﺱٌ ﻣِﻦْ ﻋُﻜْﻞٍ ﺃَﻭْ ﻋُﺮَﻳْﻨَﺔَ ﻓَﺎﺟْﺘَﻮَﻭْﺍ ﺍﻟْﻤَﺪِﻳﻨَﺔَ ﻓَﺄَﻣَﺮَﻫُﻢْ ﺍﻟﻨَّﺒِﻲُّ ﺻَﻠَّﻰ ﺍﻟﻠَّﻪُ ﻋَﻠَﻴْﻪِ ﻭَﺳَﻠَّﻢَ ﺑِﻠِﻘَﺎﺡٍ ﻭَﺃَﻥْ ﻳَﺸْﺮَﺑُﻮﺍ ﻣِﻦْ ﺃَﺑْﻮَﺍﻟِﻬَﺎ ﻭَﺃَﻟْﺒَﺎﻧِﻬَﺎ ﻓَﺎﻧْﻄَﻠَﻘُﻮﺍ ﻓَﻠَﻤَّﺎ ﺻَﺤُّﻮﺍ ﻗَﺘَﻠُﻮﺍ ﺭَﺍﻋِﻲَ ﺍﻟﻨَّﺒِﻲِّ ﺻَﻠَّﻰ ﺍﻟﻠَّﻪُ ﻋَﻠَﻴْﻪِ ﻭَﺳَﻠَّﻢَ ﻭَﺍﺳْﺘَﺎﻗُﻮﺍ ﺍﻟﻨَّﻌَﻢَ ﻓَﺠَﺎﺀَ ﺍﻟْﺨَﺒَﺮُ ﻓِﻲ ﺃَﻭَّﻝِ ﺍﻟﻨَّﻬَﺎﺭِ ﻓَﺒَﻌَﺚَ ﻓِﻲ ﺁﺛَﺎﺭِﻫِﻢْ ﻓَﻠَﻤَّﺎ ﺍﺭْﺗَﻔَﻊَ ﺍﻟﻨَّﻬَﺎﺭُ ﺟِﻲﺀَ ﺑِﻬِﻢْ ﻓَﺄَﻣَﺮَ ﻓَﻘَﻄَﻊَ ﺃَﻳْﺪِﻳَﻬُﻢْ ﻭَﺃَﺭْﺟُﻠَﻬُﻢْ ﻭَﺳُﻤِﺮَﺕْ ﺃَﻋْﻴُﻨُﻬُﻢْ ﻭَﺃُﻟْﻘُﻮﺍ ﻓِﻲ ﺍﻟْﺤَﺮَّﺓِ ﻳَﺴْﺘَﺴْﻘُﻮﻥَ ﻓَﻠَﺎ ﻳُﺴْﻘَﻮْﻥَ“Dari Anas bin Malik berkata, “Beberapa orang dari ‘Ukl atau ‘Urainah datang ke Madinah, namun mereka tidak tahan dengan iklim Madinah hingga mereka pun sakit. Beliau lalu memerintahkan mereka untuk mendatangi unta dan meminum air kencing dan susunya. Maka mereka pun berangkat menuju kandang unta, ketika telah sembuh, mereka membunuh penggembala unta Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam dan membawa unta-untanya. Kemudian berita itu pun sampai kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam menjelang siang. Maka beliau mengutus rombongan untuk mengikuti jejak mereka, ketika matahari telah tinggi, utusan beliau datang dengan membawa mereka. Beliau lalu memerintahkan agar mereka dihukum, maka tangan dan kaki mereka dipotong, mata mereka dicongkel, lalu mereka dibuang ke pada pasir yang panas. Mereka minta minum namun tidak diberi.”[1]Kencing hewan yang boleh dimakan hukumnya suci dan tidak najis, oleh karena itu kencing unta itu suci. Ibnul Qayyim rahimahullah menjelaskan,ﻭﻓﻲ ﺍﻟﻘﺼﺔ : ﺩﻟﻴﻞ ﻋﻠﻰ ﺍﻟﺘﺪﺍﻭﻱ ﻭﺍﻟﺘﻄﺒﺐ، ﻭﻋﻠﻰ ﻃﻬﺎﺭﺓ ﺑﻮﻝ ﻣﺄﻛﻮﻝ ﺍﻟﻠﺤﻢ، ﻓﺈﻥ ﺍﻟﺘﺪﺍﻭﻱ ﺑﺎﻟﻤﺤﺮﻣﺎﺕ ﻏﻴﺮ ﺟﺎﺋﺰ،“Pada kisah ini terdapat dalil mengenai bolehnya berobat dan melakukan praktek pengobatan, dan juga menunjukan sucinya air kencing hewan yang halal dagingnya. Berobat dengan yang diharamkan tidak boleh.”[2]Hala ini tidaklah mengherankan, karena unta Allah ciptakan dengan banyak kelebihan. Allah berfirman,ﺃَﻓَﻼَ ﻳَﻨْﻈُﺮُﻭﻥَ ﺇﻟٰﻰ ﺍﻷِﺑِﻞِ ﻛَﻴْﻒَ ﺧُﻠِﻘَﺖْ“Tidakkah mereka melihat bagaimana unta itu diciptakan.” (al Ghasyiah: 17)Perlu menjadi perhatian penting bahwa kita tidak boleh sembarangan atau asal-asalan meminum air kencing unta dan susu tanpa takaran dan dosis yang tepat, serta lama terapinya. Dalam sebuah dijelaskan bahwa bahan-bahan pengobatan perlu ahlinya yang meracik dan meramu sesuai dosis agar menjadi obat. Sebagaimana penjelasan dalam hadits berikut.عَنْ سَعْدٍ، قَالَ: مَرِضْتُ مَرَضًا أَتَانِي رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَعُودُنِي فَوَضَعَ يَدَهُ بَيْنَ ثَدْيَيَّ حَتَّى وَجَدْتُ بَرْدَهَا عَلَى فُؤَادِي فَقَالَ: «إِنَّكَ رَجُلٌ مَفْئُودٌ، ائْتِ الْحَارِثَ بْنَ كَلَدَةَ أَخَا ثَقِيفٍ فَإِنَّهُ رَجُلٌ يَتَطَبَّبُ فَلْيَأْخُذْ سَبْعَ تَمَرَاتٍ مِنْ عَجْوَةِ الْمَدِينَةِ فَلْيَجَأْهُنَّ بِنَوَاهُنَّ ثُمَّ لِيَلُدَّكَ بِهِنَّ“Dari Sahabat Sa’ad mengisahkan, pada suatu hari aku menderita sakit, kemudian Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menjengukku, beliau meletakkan tangannya di antara kedua putingku, sampai-sampai jantungku merasakan sejuknya tangan beliau. Kemudian beliau bersabda, ‘Sesungguhnya engkau menderita penyakit jantung,temuilah Al-Harits bin Kalidah dari Bani Tsaqif, karena sesungguhnya ia adalah seorang tabib. Dan hendaknya dia [Al-Harits bin Kalidah] mengambil tujuh buah kurma ajwah, kemudian ditumbuh beserta biji-bijinya, kemudian meminumkanmu dengannya.”[3]Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tahu ramuan obat yang sebaiknya diminum, akan tetapi beliau tidak meraciknya sendiri tetapi meminta sahabat Sa’ad radhiallahu ‘anhu agar membawanya ke Al-Harits bin Kalidah sebagai seorang tabib. Hal ini karena Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam hanya tahu ramuan obat secara global saja dan Al-Harits bin Kalidah sebagai tabib mengetahui lebih detail komposisi, cara meracik, kombinasi dan indikasinya.Ibnu Hajar Al-Asqalani rahimahullahu juga menjelaskan bahwa pengobatan itu berbeda-beda tergantung penyakit dan keadaan serta perlu dosis yang tepat. Beliau berkata,فقد اتفق الأطباء على أن المرض الواحد يختلف علاجه باختلاف السن والعادة والزمان والغذاء المألوف والتدبير وقوة الطبيعة…لأن الدواء يجب أن يكون له مقدار وكمية بحسب الداء إن قصر عنه لم يدفعه بالكلية وإن جاوزه أو هي القوة وأحدث ضررا آخر“Seluruh tabib telah sepakat bahwa pengobatan suatu penyakit berbeda-beda, sesuai dengan perbedaan umur, kebiasaan, waktu, jenis makanan yang biasa dikonsumsi, kedisiplinan dan daya tahan fisik…karena obat harus sesuai kadar dan jumlahnya dengan penyakit, jika dosisnya berkurang maka tidak bisa menyembuhkan dengan total dan jika dosisnya berlebih dapat menimbulkan bahaya yang lain.”[4]Kesimpulannya:Air kencing unta itu suci dan halal, bisa digunakan untuk berobat bersama dengan susu unta, akan tetapi perlu dosis yang tepat sesuai dengan penyakitnya. Dosis tersebut diramu oleh ahli pengobatan yang paham dengan hal ini.@ Yogyakarta TercintaBaca juga: Hukum Memakai Obat Penumbuh Jenggot Al-Quran Obat Fisik dan Jiwa Hukum Berobat Dengan Stem Cell Penulis: dr. Raehanul Bahraen Artikel: Muslim.or.idCatatan kaki:🔍 Hukum Musik Menurut Imam Syafi'i, Mengapa Umat Islam Diwajibkan Berdakwah, Nishab Zakat, Shalat Sunnah Fajar Adalah, Muslim Di Belanda


Terdapat hadits yang menyebutkan suatu terapi pengobatan menggunakan kencing unta, tepatnya kencing unta tersebut dipadukan dengan susu unta, lalu diminum. Sebagaimana pada kisah dalam riwayat dari Anas bin Malik radhiallahu ‘anhu yang menerangkan bahwa Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam memerintahkan untuk minum air kencing unta bersama dengan susu unta, sebagaimana tertera dalam Ash-Shahihain dan lainnya,ﻋَﻦْ ﺃَﻧَﺲِ ﺑْﻦِ ﻣَﺎﻟِﻚٍ ﻗَﺎﻝَ ﻗَﺪِﻡَ ﺃُﻧَﺎﺱٌ ﻣِﻦْ ﻋُﻜْﻞٍ ﺃَﻭْ ﻋُﺮَﻳْﻨَﺔَ ﻓَﺎﺟْﺘَﻮَﻭْﺍ ﺍﻟْﻤَﺪِﻳﻨَﺔَ ﻓَﺄَﻣَﺮَﻫُﻢْ ﺍﻟﻨَّﺒِﻲُّ ﺻَﻠَّﻰ ﺍﻟﻠَّﻪُ ﻋَﻠَﻴْﻪِ ﻭَﺳَﻠَّﻢَ ﺑِﻠِﻘَﺎﺡٍ ﻭَﺃَﻥْ ﻳَﺸْﺮَﺑُﻮﺍ ﻣِﻦْ ﺃَﺑْﻮَﺍﻟِﻬَﺎ ﻭَﺃَﻟْﺒَﺎﻧِﻬَﺎ ﻓَﺎﻧْﻄَﻠَﻘُﻮﺍ ﻓَﻠَﻤَّﺎ ﺻَﺤُّﻮﺍ ﻗَﺘَﻠُﻮﺍ ﺭَﺍﻋِﻲَ ﺍﻟﻨَّﺒِﻲِّ ﺻَﻠَّﻰ ﺍﻟﻠَّﻪُ ﻋَﻠَﻴْﻪِ ﻭَﺳَﻠَّﻢَ ﻭَﺍﺳْﺘَﺎﻗُﻮﺍ ﺍﻟﻨَّﻌَﻢَ ﻓَﺠَﺎﺀَ ﺍﻟْﺨَﺒَﺮُ ﻓِﻲ ﺃَﻭَّﻝِ ﺍﻟﻨَّﻬَﺎﺭِ ﻓَﺒَﻌَﺚَ ﻓِﻲ ﺁﺛَﺎﺭِﻫِﻢْ ﻓَﻠَﻤَّﺎ ﺍﺭْﺗَﻔَﻊَ ﺍﻟﻨَّﻬَﺎﺭُ ﺟِﻲﺀَ ﺑِﻬِﻢْ ﻓَﺄَﻣَﺮَ ﻓَﻘَﻄَﻊَ ﺃَﻳْﺪِﻳَﻬُﻢْ ﻭَﺃَﺭْﺟُﻠَﻬُﻢْ ﻭَﺳُﻤِﺮَﺕْ ﺃَﻋْﻴُﻨُﻬُﻢْ ﻭَﺃُﻟْﻘُﻮﺍ ﻓِﻲ ﺍﻟْﺤَﺮَّﺓِ ﻳَﺴْﺘَﺴْﻘُﻮﻥَ ﻓَﻠَﺎ ﻳُﺴْﻘَﻮْﻥَ“Dari Anas bin Malik berkata, “Beberapa orang dari ‘Ukl atau ‘Urainah datang ke Madinah, namun mereka tidak tahan dengan iklim Madinah hingga mereka pun sakit. Beliau lalu memerintahkan mereka untuk mendatangi unta dan meminum air kencing dan susunya. Maka mereka pun berangkat menuju kandang unta, ketika telah sembuh, mereka membunuh penggembala unta Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam dan membawa unta-untanya. Kemudian berita itu pun sampai kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam menjelang siang. Maka beliau mengutus rombongan untuk mengikuti jejak mereka, ketika matahari telah tinggi, utusan beliau datang dengan membawa mereka. Beliau lalu memerintahkan agar mereka dihukum, maka tangan dan kaki mereka dipotong, mata mereka dicongkel, lalu mereka dibuang ke pada pasir yang panas. Mereka minta minum namun tidak diberi.”[1]Kencing hewan yang boleh dimakan hukumnya suci dan tidak najis, oleh karena itu kencing unta itu suci. Ibnul Qayyim rahimahullah menjelaskan,ﻭﻓﻲ ﺍﻟﻘﺼﺔ : ﺩﻟﻴﻞ ﻋﻠﻰ ﺍﻟﺘﺪﺍﻭﻱ ﻭﺍﻟﺘﻄﺒﺐ، ﻭﻋﻠﻰ ﻃﻬﺎﺭﺓ ﺑﻮﻝ ﻣﺄﻛﻮﻝ ﺍﻟﻠﺤﻢ، ﻓﺈﻥ ﺍﻟﺘﺪﺍﻭﻱ ﺑﺎﻟﻤﺤﺮﻣﺎﺕ ﻏﻴﺮ ﺟﺎﺋﺰ،“Pada kisah ini terdapat dalil mengenai bolehnya berobat dan melakukan praktek pengobatan, dan juga menunjukan sucinya air kencing hewan yang halal dagingnya. Berobat dengan yang diharamkan tidak boleh.”[2]Hala ini tidaklah mengherankan, karena unta Allah ciptakan dengan banyak kelebihan. Allah berfirman,ﺃَﻓَﻼَ ﻳَﻨْﻈُﺮُﻭﻥَ ﺇﻟٰﻰ ﺍﻷِﺑِﻞِ ﻛَﻴْﻒَ ﺧُﻠِﻘَﺖْ“Tidakkah mereka melihat bagaimana unta itu diciptakan.” (al Ghasyiah: 17)Perlu menjadi perhatian penting bahwa kita tidak boleh sembarangan atau asal-asalan meminum air kencing unta dan susu tanpa takaran dan dosis yang tepat, serta lama terapinya. Dalam sebuah dijelaskan bahwa bahan-bahan pengobatan perlu ahlinya yang meracik dan meramu sesuai dosis agar menjadi obat. Sebagaimana penjelasan dalam hadits berikut.عَنْ سَعْدٍ، قَالَ: مَرِضْتُ مَرَضًا أَتَانِي رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَعُودُنِي فَوَضَعَ يَدَهُ بَيْنَ ثَدْيَيَّ حَتَّى وَجَدْتُ بَرْدَهَا عَلَى فُؤَادِي فَقَالَ: «إِنَّكَ رَجُلٌ مَفْئُودٌ، ائْتِ الْحَارِثَ بْنَ كَلَدَةَ أَخَا ثَقِيفٍ فَإِنَّهُ رَجُلٌ يَتَطَبَّبُ فَلْيَأْخُذْ سَبْعَ تَمَرَاتٍ مِنْ عَجْوَةِ الْمَدِينَةِ فَلْيَجَأْهُنَّ بِنَوَاهُنَّ ثُمَّ لِيَلُدَّكَ بِهِنَّ“Dari Sahabat Sa’ad mengisahkan, pada suatu hari aku menderita sakit, kemudian Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menjengukku, beliau meletakkan tangannya di antara kedua putingku, sampai-sampai jantungku merasakan sejuknya tangan beliau. Kemudian beliau bersabda, ‘Sesungguhnya engkau menderita penyakit jantung,temuilah Al-Harits bin Kalidah dari Bani Tsaqif, karena sesungguhnya ia adalah seorang tabib. Dan hendaknya dia [Al-Harits bin Kalidah] mengambil tujuh buah kurma ajwah, kemudian ditumbuh beserta biji-bijinya, kemudian meminumkanmu dengannya.”[3]Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tahu ramuan obat yang sebaiknya diminum, akan tetapi beliau tidak meraciknya sendiri tetapi meminta sahabat Sa’ad radhiallahu ‘anhu agar membawanya ke Al-Harits bin Kalidah sebagai seorang tabib. Hal ini karena Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam hanya tahu ramuan obat secara global saja dan Al-Harits bin Kalidah sebagai tabib mengetahui lebih detail komposisi, cara meracik, kombinasi dan indikasinya.Ibnu Hajar Al-Asqalani rahimahullahu juga menjelaskan bahwa pengobatan itu berbeda-beda tergantung penyakit dan keadaan serta perlu dosis yang tepat. Beliau berkata,فقد اتفق الأطباء على أن المرض الواحد يختلف علاجه باختلاف السن والعادة والزمان والغذاء المألوف والتدبير وقوة الطبيعة…لأن الدواء يجب أن يكون له مقدار وكمية بحسب الداء إن قصر عنه لم يدفعه بالكلية وإن جاوزه أو هي القوة وأحدث ضررا آخر“Seluruh tabib telah sepakat bahwa pengobatan suatu penyakit berbeda-beda, sesuai dengan perbedaan umur, kebiasaan, waktu, jenis makanan yang biasa dikonsumsi, kedisiplinan dan daya tahan fisik…karena obat harus sesuai kadar dan jumlahnya dengan penyakit, jika dosisnya berkurang maka tidak bisa menyembuhkan dengan total dan jika dosisnya berlebih dapat menimbulkan bahaya yang lain.”[4]Kesimpulannya:Air kencing unta itu suci dan halal, bisa digunakan untuk berobat bersama dengan susu unta, akan tetapi perlu dosis yang tepat sesuai dengan penyakitnya. Dosis tersebut diramu oleh ahli pengobatan yang paham dengan hal ini.@ Yogyakarta TercintaBaca juga: Hukum Memakai Obat Penumbuh Jenggot Al-Quran Obat Fisik dan Jiwa Hukum Berobat Dengan Stem Cell Penulis: dr. Raehanul Bahraen Artikel: Muslim.or.idCatatan kaki:🔍 Hukum Musik Menurut Imam Syafi'i, Mengapa Umat Islam Diwajibkan Berdakwah, Nishab Zakat, Shalat Sunnah Fajar Adalah, Muslim Di Belanda

Jangan Membuat Orang Bodoh Terkenal

Di zaman ini, sarana internet dan media sosial membuat manusia mudah mengekspresikan dirinya dengan bebas. Ada yang mengekspresikan kepintaran dengan menyebarkan ilmu dan hal yang bermanfaat. Ada juga yang mengekspresikan dan menampakan hal-hal yang tidak bermanfaat bahkan merupakan (maaf) kebodohan. Di antara orang seperti ini ada yang sengaja menampakkan kebodohannya dalam rangka mencari perhatian, membuat kehebohan agar terkenal.Untuk hal ini, kita perlu bijak menanggapi:Pertama, jika hal tersebut tidak terlalu penting untuk ditanggapi, maka tidak perlu ditanggapi atau disebarkan di media sosial dan internet, apalagi pelakunya bukan “orang terkenal”, dengan alasan:a) Jika kita sebarkan, misalnya: “Segera tangkap penista agama ini!”Maka kita membuat orang tersebut malah semakin terkenal padahal sebelumnya bukan siapa-siapa. Orang tersebut memang tujuannya mencari sensasi, semakin ditanggapi, dia semakin senang dan semakin berulah.Ini yang disebut dalam pepatah Arab.ﺑﺎﻝ ﻓﻲ ﺯﻣﺰﻡ ﻟﻴﺸﺘﻬﺮ“Dia mengencingi sumur Zam-zam agar terkenal”atau“Stop making stupid people famous” (Jangan membuat orang bodoh jadi terkenal)b) Kita akan sibuk mengurus “orang bodoh” dan waktu kita akan habis terbuang percumac) Jika kita membuat orang-orang yang berbuat bodoh terkenal (misalnya ia menistakan agama), apabila hal ini terlihat banyak dan sering terjadi, maka kita akan sering terpapar dengan penistaan agama, dan apabila terlalu sering bisa jadi kita anggap biasa saja oleh orang-orang (maaf) bodoh lainnya.Kaidah menjelaskan,ﻛﺜﺮﺓ ﺍﻟﻤﺴﺎﺱ ﺗﻤﻴﺖ ﺍﻻﺣﺴﺎﺱ“Seringnya berinteraksi/terpapar bisa mematikan sensitifitas/respon”Kedua, jika dampak dari perbuatan “bodoh” tersebut memliki dampak besar. Misalnya mengolok-ngolok agama dengan menebarkan syubhat yang bisa mempengaruhi orang awam, maka perlu kita tanggapi dengan membuat penjelasan umum kepada masyarakat (tidak harus membuat bantahan langsung) untuk meng-counter pemikiran dan syubhat tersebut.Kita berharap juga ada tindakan tegas bagi mereka yang melakukan (maaf) kebodohan ini. Dihukum setimpal dan ada “efek jera” (ta’zir). Misalnya penjara seumur hidup atau suatu hukuman yang membuat orang semisal mereka takut melakukan penistaan agama.Intinya, perlu bijak menyebarkan berita dan menyebarkan perbuatan (maaf) “bodoh“. Menyebarkan berita harus dilakukan oleh ahlinya dan yang berwenang, bukan dilakukan oleh siapapun (perlu berhati-hati di zaman media sosial dan internet ini).Baik itu berita baik ataupun buruk, tidak langsung disebarkan. Perlu melihat mashlahat dan mafsadatnya. Tidak asal-asalan menyiarkan dan menyebarkannya.Allah berfirman,ﻭَﺇِﺫَﺍ ﺟَﺎﺀَﻫُﻢْ ﺃَﻣْﺮٌ ﻣِﻦَ ﺍﻷﻣْﻦِ ﺃَﻭِ ﺍﻟْﺨَﻮْﻑِ ﺃَﺫَﺍﻋُﻮﺍ ﺑِﻪِ ﻭَﻟَﻮْ ﺭَﺩُّﻭﻩُ ﺇِﻟَﻰ ﺍﻟﺮَّﺳُﻮﻝِ ﻭَﺇِﻟَﻰ ﺃُﻭﻟِﻲ ﺍﻷﻣْﺮِ ﻣِﻨْﻬُﻢْ ﻟَﻌَﻠِﻤَﻪُ ﺍﻟَّﺬِﻳﻦَ ﻳَﺴْﺘَﻨْﺒِﻄُﻮﻧَﻪُ ﻣِﻨْﻬُﻢْ ﻭَﻟَﻮْﻻ ﻓَﻀْﻞُ ﺍﻟﻠَّﻪِ ﻋَﻠَﻴْﻜُﻢْ ﻭَﺭَﺣْﻤَﺘُﻪُ ﻻﺗَّﺒَﻌْﺘُﻢُ ﺍﻟﺸَّﻴْﻄَﺎﻥَ ﺇِﻻ قليلا“Dan apabila datang kepada mereka suatu berita tentang keamanan ataupun ketakutan, mereka lalu menyiarkannya. dan kalau mereka menyerahkannya kepada Rasul dan ulil Amri di antara mereka, tentulah orang-orang yang ingin mengetahui kebenarannya (akan dapat) mengetahuinya dari mereka (Rasul dan ulil Amri). kalau tidaklah karena karunia dan rahmat Allah kepada kamu, tentulah kamu mengikut syaitan, kecuali sebahagian kecil saja (di antaramu).” (QS An-Nisaa : 83)Syaikh Abdurrahman bin Nasir As-Sa’diy rahimahullah menfsirkan ayat ini,هذا تأديب من الله لعباده عن فعلهم هذا غير اللائق. وأنه ينبغي لهم إذا جاءهم أمر من الأمور المهمة والمصالح العامة ما يتعلق بالأمن وسرور المؤمنين، أو بالخوف الذي فيه مصيبة عليهم أن يتثبتوا ولا يستعجلوا بإشاعة ذلك الخبر، بل يردونه إلى الرسول وإلى أولي الأمر منهم، أهلِ الرأي والعلم والنصح والعقل والرزانة، الذين يعرفون الأمور ويعرفون المصالح وضدها. فإن رأوا في إذاعته مصلحة ونشاطا للمؤمنين وسرورا لهم وتحرزا من أعدائهم فعلوا ذلك. وإن رأوا أنه ليس فيه مصلحة أو فيه مصلحة ولكن مضرته تزيد على مصلحته، لم يذيعوه“Ini adalah pengajaran dari Allah kepada Hamba-Nya bahwa perbuatan mereka [menyebarkan berita tidak jelas] tidak selayaknya dilakukan. Selayaknya jika datang kepada mereka suatu perkara yang penting, perkara kemaslahatan umum yang berkaitan dengan keamanan dan ketenangan kaum mukminin, atau berkaitan dengan ketakutan akan musibah pada mereka, agar mencari kepastian dan tidak terburu-buru menyebarkan berita tersebut. Bahkan mengembalikan  perkara tersebut kepada Rasulullah [pemerintah] dan yang berwenang mengurusi perkara tersebut yaitu cendikiawan, ilmuan, peneliti, penasehat dan pembuat kebijaksanan. Merekalah yang mengetahui berbagai perkara dan mengetahui kemaslahatan dan kebalikannya. Jika mereka melihat bahwa dengan menyebarkannya ada kemaslahatan, kegembiraan dan kebahagiaan bagi kaum mukminin serta menjaga dari musuh, maka mereka akan menyebarkannya. Dan jika mereka melihat tidak ada kemaslahatan [menyebarkannya] atau ada kemaslahatan tetapi madharatnya lebih besar, maka mereka tidak menyebarkannya.” [1] Hendaknya kita menyaring dulu berita yang sampai kepada kita dan tidak semua berita yang kita dapat kemudian kita sampaikan semuanya.Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,كَفَى بِالْمَرْءِ كَذِبًا أَنْ يُحَدِّثَ بِكُلِّ مَا سَمِعَ“Cukuplah sebagai bukti kedustaan seseorang bila ia menceritakan segala hal yang ia dengar.” [2]   @ Kota Kudus, Jawa TengahPenyusun: Raehanul BahraenArtikel www.muslim.or.id Catatan kaki:🔍 Assalatu Khairum Minan Naum, Jalan Setan, Ajaran Salafi Dalam Islam, Hukum Bank Sperma, Dzikir Tauhid

Jangan Membuat Orang Bodoh Terkenal

Di zaman ini, sarana internet dan media sosial membuat manusia mudah mengekspresikan dirinya dengan bebas. Ada yang mengekspresikan kepintaran dengan menyebarkan ilmu dan hal yang bermanfaat. Ada juga yang mengekspresikan dan menampakan hal-hal yang tidak bermanfaat bahkan merupakan (maaf) kebodohan. Di antara orang seperti ini ada yang sengaja menampakkan kebodohannya dalam rangka mencari perhatian, membuat kehebohan agar terkenal.Untuk hal ini, kita perlu bijak menanggapi:Pertama, jika hal tersebut tidak terlalu penting untuk ditanggapi, maka tidak perlu ditanggapi atau disebarkan di media sosial dan internet, apalagi pelakunya bukan “orang terkenal”, dengan alasan:a) Jika kita sebarkan, misalnya: “Segera tangkap penista agama ini!”Maka kita membuat orang tersebut malah semakin terkenal padahal sebelumnya bukan siapa-siapa. Orang tersebut memang tujuannya mencari sensasi, semakin ditanggapi, dia semakin senang dan semakin berulah.Ini yang disebut dalam pepatah Arab.ﺑﺎﻝ ﻓﻲ ﺯﻣﺰﻡ ﻟﻴﺸﺘﻬﺮ“Dia mengencingi sumur Zam-zam agar terkenal”atau“Stop making stupid people famous” (Jangan membuat orang bodoh jadi terkenal)b) Kita akan sibuk mengurus “orang bodoh” dan waktu kita akan habis terbuang percumac) Jika kita membuat orang-orang yang berbuat bodoh terkenal (misalnya ia menistakan agama), apabila hal ini terlihat banyak dan sering terjadi, maka kita akan sering terpapar dengan penistaan agama, dan apabila terlalu sering bisa jadi kita anggap biasa saja oleh orang-orang (maaf) bodoh lainnya.Kaidah menjelaskan,ﻛﺜﺮﺓ ﺍﻟﻤﺴﺎﺱ ﺗﻤﻴﺖ ﺍﻻﺣﺴﺎﺱ“Seringnya berinteraksi/terpapar bisa mematikan sensitifitas/respon”Kedua, jika dampak dari perbuatan “bodoh” tersebut memliki dampak besar. Misalnya mengolok-ngolok agama dengan menebarkan syubhat yang bisa mempengaruhi orang awam, maka perlu kita tanggapi dengan membuat penjelasan umum kepada masyarakat (tidak harus membuat bantahan langsung) untuk meng-counter pemikiran dan syubhat tersebut.Kita berharap juga ada tindakan tegas bagi mereka yang melakukan (maaf) kebodohan ini. Dihukum setimpal dan ada “efek jera” (ta’zir). Misalnya penjara seumur hidup atau suatu hukuman yang membuat orang semisal mereka takut melakukan penistaan agama.Intinya, perlu bijak menyebarkan berita dan menyebarkan perbuatan (maaf) “bodoh“. Menyebarkan berita harus dilakukan oleh ahlinya dan yang berwenang, bukan dilakukan oleh siapapun (perlu berhati-hati di zaman media sosial dan internet ini).Baik itu berita baik ataupun buruk, tidak langsung disebarkan. Perlu melihat mashlahat dan mafsadatnya. Tidak asal-asalan menyiarkan dan menyebarkannya.Allah berfirman,ﻭَﺇِﺫَﺍ ﺟَﺎﺀَﻫُﻢْ ﺃَﻣْﺮٌ ﻣِﻦَ ﺍﻷﻣْﻦِ ﺃَﻭِ ﺍﻟْﺨَﻮْﻑِ ﺃَﺫَﺍﻋُﻮﺍ ﺑِﻪِ ﻭَﻟَﻮْ ﺭَﺩُّﻭﻩُ ﺇِﻟَﻰ ﺍﻟﺮَّﺳُﻮﻝِ ﻭَﺇِﻟَﻰ ﺃُﻭﻟِﻲ ﺍﻷﻣْﺮِ ﻣِﻨْﻬُﻢْ ﻟَﻌَﻠِﻤَﻪُ ﺍﻟَّﺬِﻳﻦَ ﻳَﺴْﺘَﻨْﺒِﻄُﻮﻧَﻪُ ﻣِﻨْﻬُﻢْ ﻭَﻟَﻮْﻻ ﻓَﻀْﻞُ ﺍﻟﻠَّﻪِ ﻋَﻠَﻴْﻜُﻢْ ﻭَﺭَﺣْﻤَﺘُﻪُ ﻻﺗَّﺒَﻌْﺘُﻢُ ﺍﻟﺸَّﻴْﻄَﺎﻥَ ﺇِﻻ قليلا“Dan apabila datang kepada mereka suatu berita tentang keamanan ataupun ketakutan, mereka lalu menyiarkannya. dan kalau mereka menyerahkannya kepada Rasul dan ulil Amri di antara mereka, tentulah orang-orang yang ingin mengetahui kebenarannya (akan dapat) mengetahuinya dari mereka (Rasul dan ulil Amri). kalau tidaklah karena karunia dan rahmat Allah kepada kamu, tentulah kamu mengikut syaitan, kecuali sebahagian kecil saja (di antaramu).” (QS An-Nisaa : 83)Syaikh Abdurrahman bin Nasir As-Sa’diy rahimahullah menfsirkan ayat ini,هذا تأديب من الله لعباده عن فعلهم هذا غير اللائق. وأنه ينبغي لهم إذا جاءهم أمر من الأمور المهمة والمصالح العامة ما يتعلق بالأمن وسرور المؤمنين، أو بالخوف الذي فيه مصيبة عليهم أن يتثبتوا ولا يستعجلوا بإشاعة ذلك الخبر، بل يردونه إلى الرسول وإلى أولي الأمر منهم، أهلِ الرأي والعلم والنصح والعقل والرزانة، الذين يعرفون الأمور ويعرفون المصالح وضدها. فإن رأوا في إذاعته مصلحة ونشاطا للمؤمنين وسرورا لهم وتحرزا من أعدائهم فعلوا ذلك. وإن رأوا أنه ليس فيه مصلحة أو فيه مصلحة ولكن مضرته تزيد على مصلحته، لم يذيعوه“Ini adalah pengajaran dari Allah kepada Hamba-Nya bahwa perbuatan mereka [menyebarkan berita tidak jelas] tidak selayaknya dilakukan. Selayaknya jika datang kepada mereka suatu perkara yang penting, perkara kemaslahatan umum yang berkaitan dengan keamanan dan ketenangan kaum mukminin, atau berkaitan dengan ketakutan akan musibah pada mereka, agar mencari kepastian dan tidak terburu-buru menyebarkan berita tersebut. Bahkan mengembalikan  perkara tersebut kepada Rasulullah [pemerintah] dan yang berwenang mengurusi perkara tersebut yaitu cendikiawan, ilmuan, peneliti, penasehat dan pembuat kebijaksanan. Merekalah yang mengetahui berbagai perkara dan mengetahui kemaslahatan dan kebalikannya. Jika mereka melihat bahwa dengan menyebarkannya ada kemaslahatan, kegembiraan dan kebahagiaan bagi kaum mukminin serta menjaga dari musuh, maka mereka akan menyebarkannya. Dan jika mereka melihat tidak ada kemaslahatan [menyebarkannya] atau ada kemaslahatan tetapi madharatnya lebih besar, maka mereka tidak menyebarkannya.” [1] Hendaknya kita menyaring dulu berita yang sampai kepada kita dan tidak semua berita yang kita dapat kemudian kita sampaikan semuanya.Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,كَفَى بِالْمَرْءِ كَذِبًا أَنْ يُحَدِّثَ بِكُلِّ مَا سَمِعَ“Cukuplah sebagai bukti kedustaan seseorang bila ia menceritakan segala hal yang ia dengar.” [2]   @ Kota Kudus, Jawa TengahPenyusun: Raehanul BahraenArtikel www.muslim.or.id Catatan kaki:🔍 Assalatu Khairum Minan Naum, Jalan Setan, Ajaran Salafi Dalam Islam, Hukum Bank Sperma, Dzikir Tauhid
Di zaman ini, sarana internet dan media sosial membuat manusia mudah mengekspresikan dirinya dengan bebas. Ada yang mengekspresikan kepintaran dengan menyebarkan ilmu dan hal yang bermanfaat. Ada juga yang mengekspresikan dan menampakan hal-hal yang tidak bermanfaat bahkan merupakan (maaf) kebodohan. Di antara orang seperti ini ada yang sengaja menampakkan kebodohannya dalam rangka mencari perhatian, membuat kehebohan agar terkenal.Untuk hal ini, kita perlu bijak menanggapi:Pertama, jika hal tersebut tidak terlalu penting untuk ditanggapi, maka tidak perlu ditanggapi atau disebarkan di media sosial dan internet, apalagi pelakunya bukan “orang terkenal”, dengan alasan:a) Jika kita sebarkan, misalnya: “Segera tangkap penista agama ini!”Maka kita membuat orang tersebut malah semakin terkenal padahal sebelumnya bukan siapa-siapa. Orang tersebut memang tujuannya mencari sensasi, semakin ditanggapi, dia semakin senang dan semakin berulah.Ini yang disebut dalam pepatah Arab.ﺑﺎﻝ ﻓﻲ ﺯﻣﺰﻡ ﻟﻴﺸﺘﻬﺮ“Dia mengencingi sumur Zam-zam agar terkenal”atau“Stop making stupid people famous” (Jangan membuat orang bodoh jadi terkenal)b) Kita akan sibuk mengurus “orang bodoh” dan waktu kita akan habis terbuang percumac) Jika kita membuat orang-orang yang berbuat bodoh terkenal (misalnya ia menistakan agama), apabila hal ini terlihat banyak dan sering terjadi, maka kita akan sering terpapar dengan penistaan agama, dan apabila terlalu sering bisa jadi kita anggap biasa saja oleh orang-orang (maaf) bodoh lainnya.Kaidah menjelaskan,ﻛﺜﺮﺓ ﺍﻟﻤﺴﺎﺱ ﺗﻤﻴﺖ ﺍﻻﺣﺴﺎﺱ“Seringnya berinteraksi/terpapar bisa mematikan sensitifitas/respon”Kedua, jika dampak dari perbuatan “bodoh” tersebut memliki dampak besar. Misalnya mengolok-ngolok agama dengan menebarkan syubhat yang bisa mempengaruhi orang awam, maka perlu kita tanggapi dengan membuat penjelasan umum kepada masyarakat (tidak harus membuat bantahan langsung) untuk meng-counter pemikiran dan syubhat tersebut.Kita berharap juga ada tindakan tegas bagi mereka yang melakukan (maaf) kebodohan ini. Dihukum setimpal dan ada “efek jera” (ta’zir). Misalnya penjara seumur hidup atau suatu hukuman yang membuat orang semisal mereka takut melakukan penistaan agama.Intinya, perlu bijak menyebarkan berita dan menyebarkan perbuatan (maaf) “bodoh“. Menyebarkan berita harus dilakukan oleh ahlinya dan yang berwenang, bukan dilakukan oleh siapapun (perlu berhati-hati di zaman media sosial dan internet ini).Baik itu berita baik ataupun buruk, tidak langsung disebarkan. Perlu melihat mashlahat dan mafsadatnya. Tidak asal-asalan menyiarkan dan menyebarkannya.Allah berfirman,ﻭَﺇِﺫَﺍ ﺟَﺎﺀَﻫُﻢْ ﺃَﻣْﺮٌ ﻣِﻦَ ﺍﻷﻣْﻦِ ﺃَﻭِ ﺍﻟْﺨَﻮْﻑِ ﺃَﺫَﺍﻋُﻮﺍ ﺑِﻪِ ﻭَﻟَﻮْ ﺭَﺩُّﻭﻩُ ﺇِﻟَﻰ ﺍﻟﺮَّﺳُﻮﻝِ ﻭَﺇِﻟَﻰ ﺃُﻭﻟِﻲ ﺍﻷﻣْﺮِ ﻣِﻨْﻬُﻢْ ﻟَﻌَﻠِﻤَﻪُ ﺍﻟَّﺬِﻳﻦَ ﻳَﺴْﺘَﻨْﺒِﻄُﻮﻧَﻪُ ﻣِﻨْﻬُﻢْ ﻭَﻟَﻮْﻻ ﻓَﻀْﻞُ ﺍﻟﻠَّﻪِ ﻋَﻠَﻴْﻜُﻢْ ﻭَﺭَﺣْﻤَﺘُﻪُ ﻻﺗَّﺒَﻌْﺘُﻢُ ﺍﻟﺸَّﻴْﻄَﺎﻥَ ﺇِﻻ قليلا“Dan apabila datang kepada mereka suatu berita tentang keamanan ataupun ketakutan, mereka lalu menyiarkannya. dan kalau mereka menyerahkannya kepada Rasul dan ulil Amri di antara mereka, tentulah orang-orang yang ingin mengetahui kebenarannya (akan dapat) mengetahuinya dari mereka (Rasul dan ulil Amri). kalau tidaklah karena karunia dan rahmat Allah kepada kamu, tentulah kamu mengikut syaitan, kecuali sebahagian kecil saja (di antaramu).” (QS An-Nisaa : 83)Syaikh Abdurrahman bin Nasir As-Sa’diy rahimahullah menfsirkan ayat ini,هذا تأديب من الله لعباده عن فعلهم هذا غير اللائق. وأنه ينبغي لهم إذا جاءهم أمر من الأمور المهمة والمصالح العامة ما يتعلق بالأمن وسرور المؤمنين، أو بالخوف الذي فيه مصيبة عليهم أن يتثبتوا ولا يستعجلوا بإشاعة ذلك الخبر، بل يردونه إلى الرسول وإلى أولي الأمر منهم، أهلِ الرأي والعلم والنصح والعقل والرزانة، الذين يعرفون الأمور ويعرفون المصالح وضدها. فإن رأوا في إذاعته مصلحة ونشاطا للمؤمنين وسرورا لهم وتحرزا من أعدائهم فعلوا ذلك. وإن رأوا أنه ليس فيه مصلحة أو فيه مصلحة ولكن مضرته تزيد على مصلحته، لم يذيعوه“Ini adalah pengajaran dari Allah kepada Hamba-Nya bahwa perbuatan mereka [menyebarkan berita tidak jelas] tidak selayaknya dilakukan. Selayaknya jika datang kepada mereka suatu perkara yang penting, perkara kemaslahatan umum yang berkaitan dengan keamanan dan ketenangan kaum mukminin, atau berkaitan dengan ketakutan akan musibah pada mereka, agar mencari kepastian dan tidak terburu-buru menyebarkan berita tersebut. Bahkan mengembalikan  perkara tersebut kepada Rasulullah [pemerintah] dan yang berwenang mengurusi perkara tersebut yaitu cendikiawan, ilmuan, peneliti, penasehat dan pembuat kebijaksanan. Merekalah yang mengetahui berbagai perkara dan mengetahui kemaslahatan dan kebalikannya. Jika mereka melihat bahwa dengan menyebarkannya ada kemaslahatan, kegembiraan dan kebahagiaan bagi kaum mukminin serta menjaga dari musuh, maka mereka akan menyebarkannya. Dan jika mereka melihat tidak ada kemaslahatan [menyebarkannya] atau ada kemaslahatan tetapi madharatnya lebih besar, maka mereka tidak menyebarkannya.” [1] Hendaknya kita menyaring dulu berita yang sampai kepada kita dan tidak semua berita yang kita dapat kemudian kita sampaikan semuanya.Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,كَفَى بِالْمَرْءِ كَذِبًا أَنْ يُحَدِّثَ بِكُلِّ مَا سَمِعَ“Cukuplah sebagai bukti kedustaan seseorang bila ia menceritakan segala hal yang ia dengar.” [2]   @ Kota Kudus, Jawa TengahPenyusun: Raehanul BahraenArtikel www.muslim.or.id Catatan kaki:🔍 Assalatu Khairum Minan Naum, Jalan Setan, Ajaran Salafi Dalam Islam, Hukum Bank Sperma, Dzikir Tauhid


Di zaman ini, sarana internet dan media sosial membuat manusia mudah mengekspresikan dirinya dengan bebas. Ada yang mengekspresikan kepintaran dengan menyebarkan ilmu dan hal yang bermanfaat. Ada juga yang mengekspresikan dan menampakan hal-hal yang tidak bermanfaat bahkan merupakan (maaf) kebodohan. Di antara orang seperti ini ada yang sengaja menampakkan kebodohannya dalam rangka mencari perhatian, membuat kehebohan agar terkenal.Untuk hal ini, kita perlu bijak menanggapi:Pertama, jika hal tersebut tidak terlalu penting untuk ditanggapi, maka tidak perlu ditanggapi atau disebarkan di media sosial dan internet, apalagi pelakunya bukan “orang terkenal”, dengan alasan:a) Jika kita sebarkan, misalnya: “Segera tangkap penista agama ini!”Maka kita membuat orang tersebut malah semakin terkenal padahal sebelumnya bukan siapa-siapa. Orang tersebut memang tujuannya mencari sensasi, semakin ditanggapi, dia semakin senang dan semakin berulah.Ini yang disebut dalam pepatah Arab.ﺑﺎﻝ ﻓﻲ ﺯﻣﺰﻡ ﻟﻴﺸﺘﻬﺮ“Dia mengencingi sumur Zam-zam agar terkenal”atau“Stop making stupid people famous” (Jangan membuat orang bodoh jadi terkenal)b) Kita akan sibuk mengurus “orang bodoh” dan waktu kita akan habis terbuang percumac) Jika kita membuat orang-orang yang berbuat bodoh terkenal (misalnya ia menistakan agama), apabila hal ini terlihat banyak dan sering terjadi, maka kita akan sering terpapar dengan penistaan agama, dan apabila terlalu sering bisa jadi kita anggap biasa saja oleh orang-orang (maaf) bodoh lainnya.Kaidah menjelaskan,ﻛﺜﺮﺓ ﺍﻟﻤﺴﺎﺱ ﺗﻤﻴﺖ ﺍﻻﺣﺴﺎﺱ“Seringnya berinteraksi/terpapar bisa mematikan sensitifitas/respon”Kedua, jika dampak dari perbuatan “bodoh” tersebut memliki dampak besar. Misalnya mengolok-ngolok agama dengan menebarkan syubhat yang bisa mempengaruhi orang awam, maka perlu kita tanggapi dengan membuat penjelasan umum kepada masyarakat (tidak harus membuat bantahan langsung) untuk meng-counter pemikiran dan syubhat tersebut.Kita berharap juga ada tindakan tegas bagi mereka yang melakukan (maaf) kebodohan ini. Dihukum setimpal dan ada “efek jera” (ta’zir). Misalnya penjara seumur hidup atau suatu hukuman yang membuat orang semisal mereka takut melakukan penistaan agama.Intinya, perlu bijak menyebarkan berita dan menyebarkan perbuatan (maaf) “bodoh“. Menyebarkan berita harus dilakukan oleh ahlinya dan yang berwenang, bukan dilakukan oleh siapapun (perlu berhati-hati di zaman media sosial dan internet ini).Baik itu berita baik ataupun buruk, tidak langsung disebarkan. Perlu melihat mashlahat dan mafsadatnya. Tidak asal-asalan menyiarkan dan menyebarkannya.Allah berfirman,ﻭَﺇِﺫَﺍ ﺟَﺎﺀَﻫُﻢْ ﺃَﻣْﺮٌ ﻣِﻦَ ﺍﻷﻣْﻦِ ﺃَﻭِ ﺍﻟْﺨَﻮْﻑِ ﺃَﺫَﺍﻋُﻮﺍ ﺑِﻪِ ﻭَﻟَﻮْ ﺭَﺩُّﻭﻩُ ﺇِﻟَﻰ ﺍﻟﺮَّﺳُﻮﻝِ ﻭَﺇِﻟَﻰ ﺃُﻭﻟِﻲ ﺍﻷﻣْﺮِ ﻣِﻨْﻬُﻢْ ﻟَﻌَﻠِﻤَﻪُ ﺍﻟَّﺬِﻳﻦَ ﻳَﺴْﺘَﻨْﺒِﻄُﻮﻧَﻪُ ﻣِﻨْﻬُﻢْ ﻭَﻟَﻮْﻻ ﻓَﻀْﻞُ ﺍﻟﻠَّﻪِ ﻋَﻠَﻴْﻜُﻢْ ﻭَﺭَﺣْﻤَﺘُﻪُ ﻻﺗَّﺒَﻌْﺘُﻢُ ﺍﻟﺸَّﻴْﻄَﺎﻥَ ﺇِﻻ قليلا“Dan apabila datang kepada mereka suatu berita tentang keamanan ataupun ketakutan, mereka lalu menyiarkannya. dan kalau mereka menyerahkannya kepada Rasul dan ulil Amri di antara mereka, tentulah orang-orang yang ingin mengetahui kebenarannya (akan dapat) mengetahuinya dari mereka (Rasul dan ulil Amri). kalau tidaklah karena karunia dan rahmat Allah kepada kamu, tentulah kamu mengikut syaitan, kecuali sebahagian kecil saja (di antaramu).” (QS An-Nisaa : 83)Syaikh Abdurrahman bin Nasir As-Sa’diy rahimahullah menfsirkan ayat ini,هذا تأديب من الله لعباده عن فعلهم هذا غير اللائق. وأنه ينبغي لهم إذا جاءهم أمر من الأمور المهمة والمصالح العامة ما يتعلق بالأمن وسرور المؤمنين، أو بالخوف الذي فيه مصيبة عليهم أن يتثبتوا ولا يستعجلوا بإشاعة ذلك الخبر، بل يردونه إلى الرسول وإلى أولي الأمر منهم، أهلِ الرأي والعلم والنصح والعقل والرزانة، الذين يعرفون الأمور ويعرفون المصالح وضدها. فإن رأوا في إذاعته مصلحة ونشاطا للمؤمنين وسرورا لهم وتحرزا من أعدائهم فعلوا ذلك. وإن رأوا أنه ليس فيه مصلحة أو فيه مصلحة ولكن مضرته تزيد على مصلحته، لم يذيعوه“Ini adalah pengajaran dari Allah kepada Hamba-Nya bahwa perbuatan mereka [menyebarkan berita tidak jelas] tidak selayaknya dilakukan. Selayaknya jika datang kepada mereka suatu perkara yang penting, perkara kemaslahatan umum yang berkaitan dengan keamanan dan ketenangan kaum mukminin, atau berkaitan dengan ketakutan akan musibah pada mereka, agar mencari kepastian dan tidak terburu-buru menyebarkan berita tersebut. Bahkan mengembalikan  perkara tersebut kepada Rasulullah [pemerintah] dan yang berwenang mengurusi perkara tersebut yaitu cendikiawan, ilmuan, peneliti, penasehat dan pembuat kebijaksanan. Merekalah yang mengetahui berbagai perkara dan mengetahui kemaslahatan dan kebalikannya. Jika mereka melihat bahwa dengan menyebarkannya ada kemaslahatan, kegembiraan dan kebahagiaan bagi kaum mukminin serta menjaga dari musuh, maka mereka akan menyebarkannya. Dan jika mereka melihat tidak ada kemaslahatan [menyebarkannya] atau ada kemaslahatan tetapi madharatnya lebih besar, maka mereka tidak menyebarkannya.” [1] Hendaknya kita menyaring dulu berita yang sampai kepada kita dan tidak semua berita yang kita dapat kemudian kita sampaikan semuanya.Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,كَفَى بِالْمَرْءِ كَذِبًا أَنْ يُحَدِّثَ بِكُلِّ مَا سَمِعَ“Cukuplah sebagai bukti kedustaan seseorang bila ia menceritakan segala hal yang ia dengar.” [2]   @ Kota Kudus, Jawa TengahPenyusun: Raehanul BahraenArtikel www.muslim.or.id Catatan kaki:🔍 Assalatu Khairum Minan Naum, Jalan Setan, Ajaran Salafi Dalam Islam, Hukum Bank Sperma, Dzikir Tauhid

Kapan Terjadi Syirik Cinta?

Sebagaimana yang telah kita ketahui bahwa syirik adalah larangan terbesar dalam Islam. Kesyirikan adalah menyekutukan Allah dalam hak-hak khusus bagi Allah. Berikut kami sebutkan beberapa bahaya: Pelaku Kesyirikan diancam masuk neraka dan diharamkan masuk surga. (lihat QS. Al Maidah: 72). Pelaku kesyirikan seluruh amalannya bisa terhapus tanpa tersisa sedikitpun (lihat QS. Al Bayyinah: 6). Pelaku kesyirikan tidak akan diampuni oleh Allah jika mati dan belum bertaubat dari kesyirikannya (lihat QS. Al An’am: 88). Kesyirikan adalah kezaliman yang paling zalim dan dosa yang paling berdosa (lhat QS. An Nisa’: 48). Kesyirikan itu hakikatnya merendahkan diri kepada makhluk plus pembodohan, padahal manusia itu mulia (lihat QS. Lukman: 13). Sebelum memahami kapan terjadi syirik cinta, perlu dipahami pembagian cinta (mahabbah) dalam pelajaran tauhid.Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin menjelaskan pembagian cinta (mahabbah) ada dua:القسم الأول محبة عبادة، وهي التي توجب التذلل والتعظيم، وأن يقوم بقلب الإنسان من إجلال المحبوب وتعظيمه ما يقتضي أن يمتثل أمره ويجتنب نهيه، وهذه خاصة بالله، فمن أحب مع الله غيره محبة عبادة، فهو مشرك شركاً أكبر . القسم الثاني: محبة ليست بعبادة في ذاتها، وهذه أنواع: النوع الأول: المحبة لله وفي الله، وذلك بأن يكون الجالب لها محبة الله، أي: كون الشيء محبوباً لله تعالى من أشخاص: كالأنبياء، والرسل، والصديقين، والشهداء، والصالحين أو أعمال: كالصلاة، والزكاة، وأعمال الخير، أو غير ذلك. وهذا النوع تابع للقسم الأول الذي هو محبة الله . النوع الثاني: محبة إشفاق ورحمة، وذلك كمحبة الولد، والصغار، والضعفاء، والمرضى. النوع الثالث: محبة إجلال وتعظيم لا عبادة، كمحبة الإنسان لوالده، ولمعلمه، ولكبير من أهل الخير. النوع الرابع: محبة طبيعية ، كمحبة الطعام ، والشراب ، والملبس ، والمركب ، والمسكنPertama: Cinta Ibadah Yaitu cinta yang berkonsekuensi kecintaan merendahkan diri dan pengagungan. Hati manusia akan mengagungkan yang dicintai dan menyebabkan patuh terhadap perintah-Nya dan menjauhi larangan-Nya. Hal ini khusus untuk Allah saja. Barang siapa mencintai cinta ibadah kepada Allah dan kepada yang lainnya juga, maka ia termasuk orang kafir dan musyrik akbarKedua: Cinta Musytarakah (Umum) Yaitu cinta yang bukan ibadah dan ada empat macam: Cinta lillah wa fillah Yaitu apa yang bisa mendatangkan kecintaan kepada Allah. Yang ia cintai itu karena Allah semisal mencintai manusia,  yaitu para nabi, rasul, orang shalih, syuhada. Berupa amal misalnya shalat, zakat, amal kebaikan yang lainnya. Cinta jenis ini merupakan turunan dari cinta kelompok pertama (cinta ibadah). Cinta isyfaq wa rahmah (kasih sayang dan belas kasih) seperti kecintaan kepada anak kecil, orang lemah, sakit dan lainnya. Cinta ijlal wa ta’dzim yang bukan ibadah (penghormatan dan penghargaan) misalnya cinta kepada orang tua, guru dan senior yang melakukan kebaikan. Cinta thabiah (tabiat manusia) misalnya cinta makan, minum, pakaian, kendaraan dan tempat tinggal. Kapan bisa terjadi syirik cinta?Syirik cinta terjadi jika:Pertama: Melakukan syirik cinta ibadah Yaitu cinta ibadah kepada Allah dan kepada lainnya juga dalam hal ibadah semisal cinta dan suka berdoa meminta kepada penghuni kuburanAllah berfirman:وَمِنَ النَّاسِ مَن يَتَّخِذُ مِن دُونِ اللّهِ أَندَاداً يُحِبُّونَهُمْ كَحُبِّ اللّهِ وَالَّذِينَ آمَنُواْ أَشَدُّ حُبّاً“Dan diantara manusia ada orang-orang yang menyembah tandingan-tandingan selain Allah; mereka mencintainya sebagaimana mereka mencintai Allah. Adapun orang-orang yang beriman amat sangat cintanya kepada Allah” (Al Baqarah 165).Ibnul Qayyim rahimahullah berkata,وَلَيْسَ شَيْءٌ مِنْهُ مَغْفُورٌ، فَمِنْهُ الشِّرْكُ بِاللَّهِ فِي الْمَحَبَّةِ وَالتَّعْظِيمِ: أَنْ يُحِبَّ مَخْلُوقًا كَمَا يُحِبُّ اللَّهَ، فَهَذَا مِنَ الشِّرْكِ الَّذِي لَا يَغْفِرُهُ اللَّهُ، وَهُوَ الشِّرْكُ الَّذِي قَالَ سُبْحَانَهُ فِيهِ: {وَمِنَ النَّاسِ مَنْ يَتَّخِذُ مِنْ دُونِ اللَّهِ أَنْدَادًا يُحِبُّونَهُمْ كَحُبِّ اللَّهِ وَالَّذِينَ آمَنُوا أَشَدُّ حُبًّا لِلَّهِ} [سُورَةُ الْبَقَرَةِ: 165] “(Syirik yang) tidak ada baginya ampunan sedikitpun (jika tidak bertaubat di dunia, pent) diantaranya adalah menyekutukan Allah dalam cinta dan pengagungan. Yaitu mencintai makhluk sebagaimana mencintai Allah. Syirik jenis inilah yang Allah tidak akan mengampuninya. Inilah syirik yang Allah sebut dalam firman-Nya, “dan diantara manusia ada yang menjadikan sekutu-sekutu selain Allah. Mereka mencintanya sebagaimana mencintai Allah. Adapun orang-orang yang beriman lebih cinta kepada Allah.” surat Al-Baqarah ayat 165.”Kedua: Ketika kecintaan jenis cinta musytarakah mengalahkan cinta kepada Allah dan hal tersebut mengandung konsekuensi ibadah. Misalnya: demi pacarnya, ia rela melakukan syirik ibadah. Semua waktunya dihabiskan untuk mengingat pacarnya saja bahkan lalai mengingat Allah kemudian ia berkata: “Aku tidak bisa hidup tanpa kamu.” Inilah yang disebut dengan level mabuk cinta (al-’isyq) tertingi yaitu [المحبة المردان] “al-mahabbatul murdan” , yaitu rasa cinta yang sampai tingkat menjadi hamba kepada cinta.Ibnu Qoyyim Al-Jauziyah rahimahullah berkata tentang hal ini,هُوَ مَقْتٌ عِنْدَ اللَّهِ وَبُعْدٌ مِنْ رَحْمَتِهِ، وَهُوَ أَضَرُّ شَيْءٍ عَلَى الْعَبْدِ فِي دِينِهِ وَدُنْيَاهُ، وَهُوَ عِشْقُ الْمُرْدَانِ وَهَذِهِ الْمَحَبَّةُ هِيَ الَّتِي جَلَبَتْ عَلَى قَوْمِ لُوطٍ مَا جَلَبَتْ، فَمَا أُتُوا إِلَّا مِنْ هَذَا الْعِشْقِ“Ia adalah kemurkaan disisi Allah dan jauh dari rahmatnya. Merupakan sesuatu yang paling berbahaya bagi seorang hamba pada agama dan dunianya, yaitu “al-’isyq al-murdan”. Inilah cinta yang menimpa kaum nabi Luth ‘alaihissalam .mereka tidak diberi [azdab] kecuali “al-’isyq al-murdan”.Demikain semoga bermanfaat@ Markaz YPIA yogyakarta Penyusun: Raehanul Bahraen Artikel muslim.or.id🔍 Sholat Setelah Sholat Jumat, Apa Itu 'ain, Pengertian Wara', Cara Mengimani Al Quran, Bacaan Dzikir Rasulullah

Kapan Terjadi Syirik Cinta?

Sebagaimana yang telah kita ketahui bahwa syirik adalah larangan terbesar dalam Islam. Kesyirikan adalah menyekutukan Allah dalam hak-hak khusus bagi Allah. Berikut kami sebutkan beberapa bahaya: Pelaku Kesyirikan diancam masuk neraka dan diharamkan masuk surga. (lihat QS. Al Maidah: 72). Pelaku kesyirikan seluruh amalannya bisa terhapus tanpa tersisa sedikitpun (lihat QS. Al Bayyinah: 6). Pelaku kesyirikan tidak akan diampuni oleh Allah jika mati dan belum bertaubat dari kesyirikannya (lihat QS. Al An’am: 88). Kesyirikan adalah kezaliman yang paling zalim dan dosa yang paling berdosa (lhat QS. An Nisa’: 48). Kesyirikan itu hakikatnya merendahkan diri kepada makhluk plus pembodohan, padahal manusia itu mulia (lihat QS. Lukman: 13). Sebelum memahami kapan terjadi syirik cinta, perlu dipahami pembagian cinta (mahabbah) dalam pelajaran tauhid.Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin menjelaskan pembagian cinta (mahabbah) ada dua:القسم الأول محبة عبادة، وهي التي توجب التذلل والتعظيم، وأن يقوم بقلب الإنسان من إجلال المحبوب وتعظيمه ما يقتضي أن يمتثل أمره ويجتنب نهيه، وهذه خاصة بالله، فمن أحب مع الله غيره محبة عبادة، فهو مشرك شركاً أكبر . القسم الثاني: محبة ليست بعبادة في ذاتها، وهذه أنواع: النوع الأول: المحبة لله وفي الله، وذلك بأن يكون الجالب لها محبة الله، أي: كون الشيء محبوباً لله تعالى من أشخاص: كالأنبياء، والرسل، والصديقين، والشهداء، والصالحين أو أعمال: كالصلاة، والزكاة، وأعمال الخير، أو غير ذلك. وهذا النوع تابع للقسم الأول الذي هو محبة الله . النوع الثاني: محبة إشفاق ورحمة، وذلك كمحبة الولد، والصغار، والضعفاء، والمرضى. النوع الثالث: محبة إجلال وتعظيم لا عبادة، كمحبة الإنسان لوالده، ولمعلمه، ولكبير من أهل الخير. النوع الرابع: محبة طبيعية ، كمحبة الطعام ، والشراب ، والملبس ، والمركب ، والمسكنPertama: Cinta Ibadah Yaitu cinta yang berkonsekuensi kecintaan merendahkan diri dan pengagungan. Hati manusia akan mengagungkan yang dicintai dan menyebabkan patuh terhadap perintah-Nya dan menjauhi larangan-Nya. Hal ini khusus untuk Allah saja. Barang siapa mencintai cinta ibadah kepada Allah dan kepada yang lainnya juga, maka ia termasuk orang kafir dan musyrik akbarKedua: Cinta Musytarakah (Umum) Yaitu cinta yang bukan ibadah dan ada empat macam: Cinta lillah wa fillah Yaitu apa yang bisa mendatangkan kecintaan kepada Allah. Yang ia cintai itu karena Allah semisal mencintai manusia,  yaitu para nabi, rasul, orang shalih, syuhada. Berupa amal misalnya shalat, zakat, amal kebaikan yang lainnya. Cinta jenis ini merupakan turunan dari cinta kelompok pertama (cinta ibadah). Cinta isyfaq wa rahmah (kasih sayang dan belas kasih) seperti kecintaan kepada anak kecil, orang lemah, sakit dan lainnya. Cinta ijlal wa ta’dzim yang bukan ibadah (penghormatan dan penghargaan) misalnya cinta kepada orang tua, guru dan senior yang melakukan kebaikan. Cinta thabiah (tabiat manusia) misalnya cinta makan, minum, pakaian, kendaraan dan tempat tinggal. Kapan bisa terjadi syirik cinta?Syirik cinta terjadi jika:Pertama: Melakukan syirik cinta ibadah Yaitu cinta ibadah kepada Allah dan kepada lainnya juga dalam hal ibadah semisal cinta dan suka berdoa meminta kepada penghuni kuburanAllah berfirman:وَمِنَ النَّاسِ مَن يَتَّخِذُ مِن دُونِ اللّهِ أَندَاداً يُحِبُّونَهُمْ كَحُبِّ اللّهِ وَالَّذِينَ آمَنُواْ أَشَدُّ حُبّاً“Dan diantara manusia ada orang-orang yang menyembah tandingan-tandingan selain Allah; mereka mencintainya sebagaimana mereka mencintai Allah. Adapun orang-orang yang beriman amat sangat cintanya kepada Allah” (Al Baqarah 165).Ibnul Qayyim rahimahullah berkata,وَلَيْسَ شَيْءٌ مِنْهُ مَغْفُورٌ، فَمِنْهُ الشِّرْكُ بِاللَّهِ فِي الْمَحَبَّةِ وَالتَّعْظِيمِ: أَنْ يُحِبَّ مَخْلُوقًا كَمَا يُحِبُّ اللَّهَ، فَهَذَا مِنَ الشِّرْكِ الَّذِي لَا يَغْفِرُهُ اللَّهُ، وَهُوَ الشِّرْكُ الَّذِي قَالَ سُبْحَانَهُ فِيهِ: {وَمِنَ النَّاسِ مَنْ يَتَّخِذُ مِنْ دُونِ اللَّهِ أَنْدَادًا يُحِبُّونَهُمْ كَحُبِّ اللَّهِ وَالَّذِينَ آمَنُوا أَشَدُّ حُبًّا لِلَّهِ} [سُورَةُ الْبَقَرَةِ: 165] “(Syirik yang) tidak ada baginya ampunan sedikitpun (jika tidak bertaubat di dunia, pent) diantaranya adalah menyekutukan Allah dalam cinta dan pengagungan. Yaitu mencintai makhluk sebagaimana mencintai Allah. Syirik jenis inilah yang Allah tidak akan mengampuninya. Inilah syirik yang Allah sebut dalam firman-Nya, “dan diantara manusia ada yang menjadikan sekutu-sekutu selain Allah. Mereka mencintanya sebagaimana mencintai Allah. Adapun orang-orang yang beriman lebih cinta kepada Allah.” surat Al-Baqarah ayat 165.”Kedua: Ketika kecintaan jenis cinta musytarakah mengalahkan cinta kepada Allah dan hal tersebut mengandung konsekuensi ibadah. Misalnya: demi pacarnya, ia rela melakukan syirik ibadah. Semua waktunya dihabiskan untuk mengingat pacarnya saja bahkan lalai mengingat Allah kemudian ia berkata: “Aku tidak bisa hidup tanpa kamu.” Inilah yang disebut dengan level mabuk cinta (al-’isyq) tertingi yaitu [المحبة المردان] “al-mahabbatul murdan” , yaitu rasa cinta yang sampai tingkat menjadi hamba kepada cinta.Ibnu Qoyyim Al-Jauziyah rahimahullah berkata tentang hal ini,هُوَ مَقْتٌ عِنْدَ اللَّهِ وَبُعْدٌ مِنْ رَحْمَتِهِ، وَهُوَ أَضَرُّ شَيْءٍ عَلَى الْعَبْدِ فِي دِينِهِ وَدُنْيَاهُ، وَهُوَ عِشْقُ الْمُرْدَانِ وَهَذِهِ الْمَحَبَّةُ هِيَ الَّتِي جَلَبَتْ عَلَى قَوْمِ لُوطٍ مَا جَلَبَتْ، فَمَا أُتُوا إِلَّا مِنْ هَذَا الْعِشْقِ“Ia adalah kemurkaan disisi Allah dan jauh dari rahmatnya. Merupakan sesuatu yang paling berbahaya bagi seorang hamba pada agama dan dunianya, yaitu “al-’isyq al-murdan”. Inilah cinta yang menimpa kaum nabi Luth ‘alaihissalam .mereka tidak diberi [azdab] kecuali “al-’isyq al-murdan”.Demikain semoga bermanfaat@ Markaz YPIA yogyakarta Penyusun: Raehanul Bahraen Artikel muslim.or.id🔍 Sholat Setelah Sholat Jumat, Apa Itu 'ain, Pengertian Wara', Cara Mengimani Al Quran, Bacaan Dzikir Rasulullah
Sebagaimana yang telah kita ketahui bahwa syirik adalah larangan terbesar dalam Islam. Kesyirikan adalah menyekutukan Allah dalam hak-hak khusus bagi Allah. Berikut kami sebutkan beberapa bahaya: Pelaku Kesyirikan diancam masuk neraka dan diharamkan masuk surga. (lihat QS. Al Maidah: 72). Pelaku kesyirikan seluruh amalannya bisa terhapus tanpa tersisa sedikitpun (lihat QS. Al Bayyinah: 6). Pelaku kesyirikan tidak akan diampuni oleh Allah jika mati dan belum bertaubat dari kesyirikannya (lihat QS. Al An’am: 88). Kesyirikan adalah kezaliman yang paling zalim dan dosa yang paling berdosa (lhat QS. An Nisa’: 48). Kesyirikan itu hakikatnya merendahkan diri kepada makhluk plus pembodohan, padahal manusia itu mulia (lihat QS. Lukman: 13). Sebelum memahami kapan terjadi syirik cinta, perlu dipahami pembagian cinta (mahabbah) dalam pelajaran tauhid.Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin menjelaskan pembagian cinta (mahabbah) ada dua:القسم الأول محبة عبادة، وهي التي توجب التذلل والتعظيم، وأن يقوم بقلب الإنسان من إجلال المحبوب وتعظيمه ما يقتضي أن يمتثل أمره ويجتنب نهيه، وهذه خاصة بالله، فمن أحب مع الله غيره محبة عبادة، فهو مشرك شركاً أكبر . القسم الثاني: محبة ليست بعبادة في ذاتها، وهذه أنواع: النوع الأول: المحبة لله وفي الله، وذلك بأن يكون الجالب لها محبة الله، أي: كون الشيء محبوباً لله تعالى من أشخاص: كالأنبياء، والرسل، والصديقين، والشهداء، والصالحين أو أعمال: كالصلاة، والزكاة، وأعمال الخير، أو غير ذلك. وهذا النوع تابع للقسم الأول الذي هو محبة الله . النوع الثاني: محبة إشفاق ورحمة، وذلك كمحبة الولد، والصغار، والضعفاء، والمرضى. النوع الثالث: محبة إجلال وتعظيم لا عبادة، كمحبة الإنسان لوالده، ولمعلمه، ولكبير من أهل الخير. النوع الرابع: محبة طبيعية ، كمحبة الطعام ، والشراب ، والملبس ، والمركب ، والمسكنPertama: Cinta Ibadah Yaitu cinta yang berkonsekuensi kecintaan merendahkan diri dan pengagungan. Hati manusia akan mengagungkan yang dicintai dan menyebabkan patuh terhadap perintah-Nya dan menjauhi larangan-Nya. Hal ini khusus untuk Allah saja. Barang siapa mencintai cinta ibadah kepada Allah dan kepada yang lainnya juga, maka ia termasuk orang kafir dan musyrik akbarKedua: Cinta Musytarakah (Umum) Yaitu cinta yang bukan ibadah dan ada empat macam: Cinta lillah wa fillah Yaitu apa yang bisa mendatangkan kecintaan kepada Allah. Yang ia cintai itu karena Allah semisal mencintai manusia,  yaitu para nabi, rasul, orang shalih, syuhada. Berupa amal misalnya shalat, zakat, amal kebaikan yang lainnya. Cinta jenis ini merupakan turunan dari cinta kelompok pertama (cinta ibadah). Cinta isyfaq wa rahmah (kasih sayang dan belas kasih) seperti kecintaan kepada anak kecil, orang lemah, sakit dan lainnya. Cinta ijlal wa ta’dzim yang bukan ibadah (penghormatan dan penghargaan) misalnya cinta kepada orang tua, guru dan senior yang melakukan kebaikan. Cinta thabiah (tabiat manusia) misalnya cinta makan, minum, pakaian, kendaraan dan tempat tinggal. Kapan bisa terjadi syirik cinta?Syirik cinta terjadi jika:Pertama: Melakukan syirik cinta ibadah Yaitu cinta ibadah kepada Allah dan kepada lainnya juga dalam hal ibadah semisal cinta dan suka berdoa meminta kepada penghuni kuburanAllah berfirman:وَمِنَ النَّاسِ مَن يَتَّخِذُ مِن دُونِ اللّهِ أَندَاداً يُحِبُّونَهُمْ كَحُبِّ اللّهِ وَالَّذِينَ آمَنُواْ أَشَدُّ حُبّاً“Dan diantara manusia ada orang-orang yang menyembah tandingan-tandingan selain Allah; mereka mencintainya sebagaimana mereka mencintai Allah. Adapun orang-orang yang beriman amat sangat cintanya kepada Allah” (Al Baqarah 165).Ibnul Qayyim rahimahullah berkata,وَلَيْسَ شَيْءٌ مِنْهُ مَغْفُورٌ، فَمِنْهُ الشِّرْكُ بِاللَّهِ فِي الْمَحَبَّةِ وَالتَّعْظِيمِ: أَنْ يُحِبَّ مَخْلُوقًا كَمَا يُحِبُّ اللَّهَ، فَهَذَا مِنَ الشِّرْكِ الَّذِي لَا يَغْفِرُهُ اللَّهُ، وَهُوَ الشِّرْكُ الَّذِي قَالَ سُبْحَانَهُ فِيهِ: {وَمِنَ النَّاسِ مَنْ يَتَّخِذُ مِنْ دُونِ اللَّهِ أَنْدَادًا يُحِبُّونَهُمْ كَحُبِّ اللَّهِ وَالَّذِينَ آمَنُوا أَشَدُّ حُبًّا لِلَّهِ} [سُورَةُ الْبَقَرَةِ: 165] “(Syirik yang) tidak ada baginya ampunan sedikitpun (jika tidak bertaubat di dunia, pent) diantaranya adalah menyekutukan Allah dalam cinta dan pengagungan. Yaitu mencintai makhluk sebagaimana mencintai Allah. Syirik jenis inilah yang Allah tidak akan mengampuninya. Inilah syirik yang Allah sebut dalam firman-Nya, “dan diantara manusia ada yang menjadikan sekutu-sekutu selain Allah. Mereka mencintanya sebagaimana mencintai Allah. Adapun orang-orang yang beriman lebih cinta kepada Allah.” surat Al-Baqarah ayat 165.”Kedua: Ketika kecintaan jenis cinta musytarakah mengalahkan cinta kepada Allah dan hal tersebut mengandung konsekuensi ibadah. Misalnya: demi pacarnya, ia rela melakukan syirik ibadah. Semua waktunya dihabiskan untuk mengingat pacarnya saja bahkan lalai mengingat Allah kemudian ia berkata: “Aku tidak bisa hidup tanpa kamu.” Inilah yang disebut dengan level mabuk cinta (al-’isyq) tertingi yaitu [المحبة المردان] “al-mahabbatul murdan” , yaitu rasa cinta yang sampai tingkat menjadi hamba kepada cinta.Ibnu Qoyyim Al-Jauziyah rahimahullah berkata tentang hal ini,هُوَ مَقْتٌ عِنْدَ اللَّهِ وَبُعْدٌ مِنْ رَحْمَتِهِ، وَهُوَ أَضَرُّ شَيْءٍ عَلَى الْعَبْدِ فِي دِينِهِ وَدُنْيَاهُ، وَهُوَ عِشْقُ الْمُرْدَانِ وَهَذِهِ الْمَحَبَّةُ هِيَ الَّتِي جَلَبَتْ عَلَى قَوْمِ لُوطٍ مَا جَلَبَتْ، فَمَا أُتُوا إِلَّا مِنْ هَذَا الْعِشْقِ“Ia adalah kemurkaan disisi Allah dan jauh dari rahmatnya. Merupakan sesuatu yang paling berbahaya bagi seorang hamba pada agama dan dunianya, yaitu “al-’isyq al-murdan”. Inilah cinta yang menimpa kaum nabi Luth ‘alaihissalam .mereka tidak diberi [azdab] kecuali “al-’isyq al-murdan”.Demikain semoga bermanfaat@ Markaz YPIA yogyakarta Penyusun: Raehanul Bahraen Artikel muslim.or.id🔍 Sholat Setelah Sholat Jumat, Apa Itu 'ain, Pengertian Wara', Cara Mengimani Al Quran, Bacaan Dzikir Rasulullah


Sebagaimana yang telah kita ketahui bahwa syirik adalah larangan terbesar dalam Islam. Kesyirikan adalah menyekutukan Allah dalam hak-hak khusus bagi Allah. Berikut kami sebutkan beberapa bahaya: Pelaku Kesyirikan diancam masuk neraka dan diharamkan masuk surga. (lihat QS. Al Maidah: 72). Pelaku kesyirikan seluruh amalannya bisa terhapus tanpa tersisa sedikitpun (lihat QS. Al Bayyinah: 6). Pelaku kesyirikan tidak akan diampuni oleh Allah jika mati dan belum bertaubat dari kesyirikannya (lihat QS. Al An’am: 88). Kesyirikan adalah kezaliman yang paling zalim dan dosa yang paling berdosa (lhat QS. An Nisa’: 48). Kesyirikan itu hakikatnya merendahkan diri kepada makhluk plus pembodohan, padahal manusia itu mulia (lihat QS. Lukman: 13). Sebelum memahami kapan terjadi syirik cinta, perlu dipahami pembagian cinta (mahabbah) dalam pelajaran tauhid.Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin menjelaskan pembagian cinta (mahabbah) ada dua:القسم الأول محبة عبادة، وهي التي توجب التذلل والتعظيم، وأن يقوم بقلب الإنسان من إجلال المحبوب وتعظيمه ما يقتضي أن يمتثل أمره ويجتنب نهيه، وهذه خاصة بالله، فمن أحب مع الله غيره محبة عبادة، فهو مشرك شركاً أكبر . القسم الثاني: محبة ليست بعبادة في ذاتها، وهذه أنواع: النوع الأول: المحبة لله وفي الله، وذلك بأن يكون الجالب لها محبة الله، أي: كون الشيء محبوباً لله تعالى من أشخاص: كالأنبياء، والرسل، والصديقين، والشهداء، والصالحين أو أعمال: كالصلاة، والزكاة، وأعمال الخير، أو غير ذلك. وهذا النوع تابع للقسم الأول الذي هو محبة الله . النوع الثاني: محبة إشفاق ورحمة، وذلك كمحبة الولد، والصغار، والضعفاء، والمرضى. النوع الثالث: محبة إجلال وتعظيم لا عبادة، كمحبة الإنسان لوالده، ولمعلمه، ولكبير من أهل الخير. النوع الرابع: محبة طبيعية ، كمحبة الطعام ، والشراب ، والملبس ، والمركب ، والمسكنPertama: Cinta Ibadah Yaitu cinta yang berkonsekuensi kecintaan merendahkan diri dan pengagungan. Hati manusia akan mengagungkan yang dicintai dan menyebabkan patuh terhadap perintah-Nya dan menjauhi larangan-Nya. Hal ini khusus untuk Allah saja. Barang siapa mencintai cinta ibadah kepada Allah dan kepada yang lainnya juga, maka ia termasuk orang kafir dan musyrik akbarKedua: Cinta Musytarakah (Umum) Yaitu cinta yang bukan ibadah dan ada empat macam: Cinta lillah wa fillah Yaitu apa yang bisa mendatangkan kecintaan kepada Allah. Yang ia cintai itu karena Allah semisal mencintai manusia,  yaitu para nabi, rasul, orang shalih, syuhada. Berupa amal misalnya shalat, zakat, amal kebaikan yang lainnya. Cinta jenis ini merupakan turunan dari cinta kelompok pertama (cinta ibadah). Cinta isyfaq wa rahmah (kasih sayang dan belas kasih) seperti kecintaan kepada anak kecil, orang lemah, sakit dan lainnya. Cinta ijlal wa ta’dzim yang bukan ibadah (penghormatan dan penghargaan) misalnya cinta kepada orang tua, guru dan senior yang melakukan kebaikan. Cinta thabiah (tabiat manusia) misalnya cinta makan, minum, pakaian, kendaraan dan tempat tinggal. Kapan bisa terjadi syirik cinta?Syirik cinta terjadi jika:Pertama: Melakukan syirik cinta ibadah Yaitu cinta ibadah kepada Allah dan kepada lainnya juga dalam hal ibadah semisal cinta dan suka berdoa meminta kepada penghuni kuburanAllah berfirman:وَمِنَ النَّاسِ مَن يَتَّخِذُ مِن دُونِ اللّهِ أَندَاداً يُحِبُّونَهُمْ كَحُبِّ اللّهِ وَالَّذِينَ آمَنُواْ أَشَدُّ حُبّاً“Dan diantara manusia ada orang-orang yang menyembah tandingan-tandingan selain Allah; mereka mencintainya sebagaimana mereka mencintai Allah. Adapun orang-orang yang beriman amat sangat cintanya kepada Allah” (Al Baqarah 165).Ibnul Qayyim rahimahullah berkata,وَلَيْسَ شَيْءٌ مِنْهُ مَغْفُورٌ، فَمِنْهُ الشِّرْكُ بِاللَّهِ فِي الْمَحَبَّةِ وَالتَّعْظِيمِ: أَنْ يُحِبَّ مَخْلُوقًا كَمَا يُحِبُّ اللَّهَ، فَهَذَا مِنَ الشِّرْكِ الَّذِي لَا يَغْفِرُهُ اللَّهُ، وَهُوَ الشِّرْكُ الَّذِي قَالَ سُبْحَانَهُ فِيهِ: {وَمِنَ النَّاسِ مَنْ يَتَّخِذُ مِنْ دُونِ اللَّهِ أَنْدَادًا يُحِبُّونَهُمْ كَحُبِّ اللَّهِ وَالَّذِينَ آمَنُوا أَشَدُّ حُبًّا لِلَّهِ} [سُورَةُ الْبَقَرَةِ: 165] “(Syirik yang) tidak ada baginya ampunan sedikitpun (jika tidak bertaubat di dunia, pent) diantaranya adalah menyekutukan Allah dalam cinta dan pengagungan. Yaitu mencintai makhluk sebagaimana mencintai Allah. Syirik jenis inilah yang Allah tidak akan mengampuninya. Inilah syirik yang Allah sebut dalam firman-Nya, “dan diantara manusia ada yang menjadikan sekutu-sekutu selain Allah. Mereka mencintanya sebagaimana mencintai Allah. Adapun orang-orang yang beriman lebih cinta kepada Allah.” surat Al-Baqarah ayat 165.”Kedua: Ketika kecintaan jenis cinta musytarakah mengalahkan cinta kepada Allah dan hal tersebut mengandung konsekuensi ibadah. Misalnya: demi pacarnya, ia rela melakukan syirik ibadah. Semua waktunya dihabiskan untuk mengingat pacarnya saja bahkan lalai mengingat Allah kemudian ia berkata: “Aku tidak bisa hidup tanpa kamu.” Inilah yang disebut dengan level mabuk cinta (al-’isyq) tertingi yaitu [المحبة المردان] “al-mahabbatul murdan” , yaitu rasa cinta yang sampai tingkat menjadi hamba kepada cinta.Ibnu Qoyyim Al-Jauziyah rahimahullah berkata tentang hal ini,هُوَ مَقْتٌ عِنْدَ اللَّهِ وَبُعْدٌ مِنْ رَحْمَتِهِ، وَهُوَ أَضَرُّ شَيْءٍ عَلَى الْعَبْدِ فِي دِينِهِ وَدُنْيَاهُ، وَهُوَ عِشْقُ الْمُرْدَانِ وَهَذِهِ الْمَحَبَّةُ هِيَ الَّتِي جَلَبَتْ عَلَى قَوْمِ لُوطٍ مَا جَلَبَتْ، فَمَا أُتُوا إِلَّا مِنْ هَذَا الْعِشْقِ“Ia adalah kemurkaan disisi Allah dan jauh dari rahmatnya. Merupakan sesuatu yang paling berbahaya bagi seorang hamba pada agama dan dunianya, yaitu “al-’isyq al-murdan”. Inilah cinta yang menimpa kaum nabi Luth ‘alaihissalam .mereka tidak diberi [azdab] kecuali “al-’isyq al-murdan”.Demikain semoga bermanfaat@ Markaz YPIA yogyakarta Penyusun: Raehanul Bahraen Artikel muslim.or.id🔍 Sholat Setelah Sholat Jumat, Apa Itu 'ain, Pengertian Wara', Cara Mengimani Al Quran, Bacaan Dzikir Rasulullah
Prev     Next