Cara Shalat Bagi Wanita #01

Download   Bagaimana cara shalat bagi wanita? Kita lihat beberapa point yang telah diterangkan oleh gurunda Syaikh Shalih bin Fauzan bin ‘Abdillah Al-Fauzan berikut ini. 1- Hendaknya setiap muslimah menjaga shalat pada waktunya dengan memenuhi syarat-syarat, rukun-rukun, dan wajib-wajib shalat. Allah Ta’ala berfirman, وَأَقِمْنَ الصَّلَاةَ وَآَتِينَ الزَّكَاةَ وَأَطِعْنَ اللَّهَ وَرَسُولَهُ “(Hendaklah kalian para wanita) dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat dan taatilah Allah dan Rasul-Nya.” (QS. Al-Ahzab: 33). Ini adalah perintah kepada muslimah secara umum. Shalat adalah rukun kedua dari rukun Islam. Shalat adalah tiang agama Islam. Siapa saja yang meninggalkan shalat, maka ia telah keluar dari Islam karena laki-laki dan perempuan yang meninggalkan shalat bukanlah muslim. 2- Adapun menunda pengerjaan shalat hingga keluar waktunya tanpa ada uzur syar’i termasuk dalam menyia-nyiakan shalat. Allah Ta’ala berfirman, فَخَلَفَ مِنْ بَعْدِهِمْ خَلْفٌ أَضَاعُوا الصَّلَاةَ وَاتَّبَعُوا الشَّهَوَاتِ فَسَوْفَ يَلْقَوْنَ غَيًّا (59) إِلَّا مَنْ تَابَ وَآَمَنَ وَعَمِلَ صَالِحًا فَأُولَئِكَ يَدْخُلُونَ الْجَنَّةَ وَلَا يُظْلَمُونَ شَيْئًا (60) “Maka datanglah sesudah mereka, pengganti (yang jelek) yang menyia-nyiakan shalat dan memperturutkan hawa nafsunya, maka mereka kelak akan menemui kesesatan, kecuali orang yang bertaubat, beriman dan beramal shalih, maka mereka itu akan masuk surga dan tidak dianiaya (dirugikan) sedikitpun.” (QS. Maryam: 59-60) Yang dimaksud menyia-nyiakan shalat adalah mengerjakan hingga keluar waktunya. Sehingga ancaman yang diberikan adalah kelak ia akan mendapatkan ghayya (kerugian). Makna lain dari ghayya adalah nama lembah di Jahannam. 3- Tidak disyariatkan azan dan iqamah bagi wanita. Karena azan disyariatkan mengeraskan suara, padahal wanita tidak diperkenankan mengeraskan suara. Dalam kitab Al-Mughni (2:68), Ibnu Qudamah rahimahullah menyatakan, “Sepengetahuan kami, masalah ini tidak ada beda pendapat.”[1] 4- Setiap tubuh wanita adalah aurat dalam shalat kecuali wajahnya. Untuk telapak tangan dan kakinya ada perbedaan pendapat di antara para ulama. Ini berlaku jika memang tidak ada laki-laki non-mahram yang melihatnya shalat. Jika ada laki-laki non-mahram yang melihatnya shalat, maka wajib menutup wajahnya. Sebagaimana wanita wajib menutup wajahnya dari pandangan laki-laki di luar shalat. Intinya dalam shalat hendaklah wanita menutup kepala, pundak, leher dan tubuh lainnya sampai kakinya juga ditutup. Dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لاَ يَقْبَلُ اللَّهُ صَلاَةَ حَائِضٍ إِلاَّ بِخِمَارٍ “Tidaklah diterima oleh Allah shalat seorang wanita yang sudah mengalami haidh kecuali dengan khimar (menutupi kepala dan lehernya).”[2] Dari Ummu Salamah radhiyallahu ‘anha, ia berkata bahwa ia bertanya pada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Apakah wanita boleh shalat dengan mengenakan gamis dan kerudungnya saja, lalu tidak memakai izar (sarung di bawahnya)?” Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menyatakan, إِذَا كَانَ الدِّرْعُ سَابِغًا يُغَطِّى ظُهُورَ قَدَمَيْهَا “Boleh jika memang gamisnya lebar memanjang hingga menutupi punggung telapak kakinya.”[3] Hadits di atas menunjukkan bahwa wajib bagi wanita saat shalat menutup kepala dan lehernya sebagaimana dapat disimpulkan dari hadits ‘Aisyah. Hendaklah pula wanita menutupi anggota tubuh lainnya hingga punggung telapak kakinya sebagaimana kesimpulan dari hadits Ummu Salamah. Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah menyatakan dalam Majmu’ah Al-Fatawa (22:113-114), “Apabila wanita shalat sendirian, maka ia diperintahkan untuk menutup kepalanya. Namun kalau ia berada di rumah dalam keadaan tidak shalat, ia boleh membuka kerudungnya. Seorang wanita menutup auratnya dalam shalat karena menjalankan perintah Allah. Karenanya tidak boleh seseorang melakukan thawaf keliling Ka’bah dalam keadaan telanjang walaupun ia melakukannya sendirian di malam hari. Begitu pula seseorang tidak boleh shalat dalam keadaan telanjang walaupun ia shalat sendirian. Maka dapat diketahui bahwasanya menutup aurat dalam shalat berbeda dengan menutup aurat di luar shalat, yang satu punya bahasan sendiri berbeda dengan lainnya.” 5- Wanita hendaklah menghimpitkan anggota badannya ketika ruku’ dan sujud, tidak membuka atau merenggangkannya karena hal ini lebih menutupi aurat wanita. Imam Nawawi rahimahullah menyatakan dalam Al-Majmu’ (3:455), “Imam Syafi’i rahimahullah dalam Al-Mukhtashar menyatakan bahwa tidak ada bedanya antara laki-laki dan perempuan dalam cara mengerjakan shalat kecuali wanita disunnahkan untuk merapatkan anggota tubuhnya dengan lainnya atau menghimpitkan antara perut dan pahanya saat sujud. Ini juga dilakukan ketika ruku’ dan dilakukan pada setiap shalat.” 6- Shalat wanita secara berjamaah dengan diimami sesama wanita, tentang hukum hal ini para ulama berbeda pendapat, ada yang melarang dan ada yang membolehkannya. Kebanyakan ulama menyatakan hal itu tidak terlarang. Karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah memerintahkan pada Ummu Waraqah untuk mengimami orang-orang yang ada di rumahnya. Wanita masih dibolehkan mengeraskan suara jika tidak ada laki-laki non-mahram yang mendengarnya. 7- Boleh bagi wanita keluar dari rumah untuk mengerjakan shalat berjamaah di masjid bersama jamaah pria. Namun shalat wanita di rumahnya lebih baik karena di rumah itu lebih tertutup. Dari Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لاَ تَمْنَعُوا نِسَاءَكُمُ الْمَسَاجِدَ وَبُيُوتُهُنَّ خَيْرٌ لَهُنَّ “Janganlah kalian menghalangi istri-istri kalian untuk ke masjid. Namun shalat di rumah mereka itu lebih baik bagi mereka.”[4] Semoga bermanfaat, masih berlanjut nantinya pada edisi berikutnya insya Allah. Hanya Allah yang memberi taufik dan hidayah. — [1] Imam Ibnu Qudamah rahimahullah mengatakan, “Tidak sah azan kecuali dari seorang muslim yang berakal dan laki-laki. Adapun orang kafir dan gila tidaklah sah mengumandangkan azan karena mereka bukanlah orang yang diperintahkan beribadah. Azan dari wanita juga tidak diperkenankan karena wanita tidak disyariatkan untuk azan, sama seperti orang gila tadi tidak diperkenankan pula untuk azan. Begitu pula seseorang yang mengalami kerancuan jenis kelamin (ambiguous genitalia atau bahasa Arabnya ‘khuntsa’, pen.), tidak boleh mengumandangkan azan karena tidak bisa dihukumi sebagai laki-laki. Ini semua juga menjadi pendapat dalam madzhab Syafi’i. Kami tidak mengetahui khilaf dalam hal ini.” (Al-Mughni, 2:68) [2] HR. Abu Daud, no. 641; Tirmidzi, no. 377; Ibnu Majah, no. 655. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa hadits ini shahih. [3] HR. Abu Daud, no. 640. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini dha’if. [4] HR. Abu Daud, no. 567; Ahmad, 2:76. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa hadits ini shahih. Juga ada hadits lainnya yang menunjukkan shalat di rumah bagi wanita itu lebih utama. Dari Ibnu Mas’ud radhiyallahu ‘anhu, dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, صَلاَةُ الْمَرْأَةِ فِى بَيْتِهَا أَفْضَلُ مِنْ صَلاَتِهَا فِى حُجْرَتِهَا وَصَلاَتُهَا فِى مَخْدَعِهَا أَفْضَلُ مِنْ صَلاَتِهَا فِى بَيْتِهَا “Shalat seorang wanita di kamar khusus untuknya lebih afdhal daripada shalatnya di ruang tengah rumahnya. Shalat wanita di kamar kecilnya (tempat simpanan barang berharganya, pen.) lebih utama dari shalatnya di kamarnya.” (HR. Abu Daud, no. 570. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini dha’if. Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih). Dari Ummu Salamah radhiyallahu ‘anha, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, خَيْرُ مَسَاجِدِ النِّسَاءِ قَعْرُ بُيُوتِهِنَّ “Sebaik-baik masjid bagi para wanita adalah di bagian dalam rumah mereka.” (HR. Ahmad, 6: 297. Syaikh Syu’aib Al-Arnauth mengatakan bahwa hadits ini hasan dengan berbagai penguatnya).   Referensi utama: Tambihaat ‘ala Ahkam Takhtash bi Al-Mukminaat, hlm. 31-33. Cetakan pertama, Tahun 1426 H. Syaikh Shalih bin Fauzan bin ‘Abdillah Al-Fauzan. Penerbit Darul ‘Aqidah.   — Disusun @ Perpus Rumaysho, 19 Muharram 1439 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagscara shalat cara shalat wanita

Cara Shalat Bagi Wanita #01

Download   Bagaimana cara shalat bagi wanita? Kita lihat beberapa point yang telah diterangkan oleh gurunda Syaikh Shalih bin Fauzan bin ‘Abdillah Al-Fauzan berikut ini. 1- Hendaknya setiap muslimah menjaga shalat pada waktunya dengan memenuhi syarat-syarat, rukun-rukun, dan wajib-wajib shalat. Allah Ta’ala berfirman, وَأَقِمْنَ الصَّلَاةَ وَآَتِينَ الزَّكَاةَ وَأَطِعْنَ اللَّهَ وَرَسُولَهُ “(Hendaklah kalian para wanita) dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat dan taatilah Allah dan Rasul-Nya.” (QS. Al-Ahzab: 33). Ini adalah perintah kepada muslimah secara umum. Shalat adalah rukun kedua dari rukun Islam. Shalat adalah tiang agama Islam. Siapa saja yang meninggalkan shalat, maka ia telah keluar dari Islam karena laki-laki dan perempuan yang meninggalkan shalat bukanlah muslim. 2- Adapun menunda pengerjaan shalat hingga keluar waktunya tanpa ada uzur syar’i termasuk dalam menyia-nyiakan shalat. Allah Ta’ala berfirman, فَخَلَفَ مِنْ بَعْدِهِمْ خَلْفٌ أَضَاعُوا الصَّلَاةَ وَاتَّبَعُوا الشَّهَوَاتِ فَسَوْفَ يَلْقَوْنَ غَيًّا (59) إِلَّا مَنْ تَابَ وَآَمَنَ وَعَمِلَ صَالِحًا فَأُولَئِكَ يَدْخُلُونَ الْجَنَّةَ وَلَا يُظْلَمُونَ شَيْئًا (60) “Maka datanglah sesudah mereka, pengganti (yang jelek) yang menyia-nyiakan shalat dan memperturutkan hawa nafsunya, maka mereka kelak akan menemui kesesatan, kecuali orang yang bertaubat, beriman dan beramal shalih, maka mereka itu akan masuk surga dan tidak dianiaya (dirugikan) sedikitpun.” (QS. Maryam: 59-60) Yang dimaksud menyia-nyiakan shalat adalah mengerjakan hingga keluar waktunya. Sehingga ancaman yang diberikan adalah kelak ia akan mendapatkan ghayya (kerugian). Makna lain dari ghayya adalah nama lembah di Jahannam. 3- Tidak disyariatkan azan dan iqamah bagi wanita. Karena azan disyariatkan mengeraskan suara, padahal wanita tidak diperkenankan mengeraskan suara. Dalam kitab Al-Mughni (2:68), Ibnu Qudamah rahimahullah menyatakan, “Sepengetahuan kami, masalah ini tidak ada beda pendapat.”[1] 4- Setiap tubuh wanita adalah aurat dalam shalat kecuali wajahnya. Untuk telapak tangan dan kakinya ada perbedaan pendapat di antara para ulama. Ini berlaku jika memang tidak ada laki-laki non-mahram yang melihatnya shalat. Jika ada laki-laki non-mahram yang melihatnya shalat, maka wajib menutup wajahnya. Sebagaimana wanita wajib menutup wajahnya dari pandangan laki-laki di luar shalat. Intinya dalam shalat hendaklah wanita menutup kepala, pundak, leher dan tubuh lainnya sampai kakinya juga ditutup. Dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لاَ يَقْبَلُ اللَّهُ صَلاَةَ حَائِضٍ إِلاَّ بِخِمَارٍ “Tidaklah diterima oleh Allah shalat seorang wanita yang sudah mengalami haidh kecuali dengan khimar (menutupi kepala dan lehernya).”[2] Dari Ummu Salamah radhiyallahu ‘anha, ia berkata bahwa ia bertanya pada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Apakah wanita boleh shalat dengan mengenakan gamis dan kerudungnya saja, lalu tidak memakai izar (sarung di bawahnya)?” Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menyatakan, إِذَا كَانَ الدِّرْعُ سَابِغًا يُغَطِّى ظُهُورَ قَدَمَيْهَا “Boleh jika memang gamisnya lebar memanjang hingga menutupi punggung telapak kakinya.”[3] Hadits di atas menunjukkan bahwa wajib bagi wanita saat shalat menutup kepala dan lehernya sebagaimana dapat disimpulkan dari hadits ‘Aisyah. Hendaklah pula wanita menutupi anggota tubuh lainnya hingga punggung telapak kakinya sebagaimana kesimpulan dari hadits Ummu Salamah. Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah menyatakan dalam Majmu’ah Al-Fatawa (22:113-114), “Apabila wanita shalat sendirian, maka ia diperintahkan untuk menutup kepalanya. Namun kalau ia berada di rumah dalam keadaan tidak shalat, ia boleh membuka kerudungnya. Seorang wanita menutup auratnya dalam shalat karena menjalankan perintah Allah. Karenanya tidak boleh seseorang melakukan thawaf keliling Ka’bah dalam keadaan telanjang walaupun ia melakukannya sendirian di malam hari. Begitu pula seseorang tidak boleh shalat dalam keadaan telanjang walaupun ia shalat sendirian. Maka dapat diketahui bahwasanya menutup aurat dalam shalat berbeda dengan menutup aurat di luar shalat, yang satu punya bahasan sendiri berbeda dengan lainnya.” 5- Wanita hendaklah menghimpitkan anggota badannya ketika ruku’ dan sujud, tidak membuka atau merenggangkannya karena hal ini lebih menutupi aurat wanita. Imam Nawawi rahimahullah menyatakan dalam Al-Majmu’ (3:455), “Imam Syafi’i rahimahullah dalam Al-Mukhtashar menyatakan bahwa tidak ada bedanya antara laki-laki dan perempuan dalam cara mengerjakan shalat kecuali wanita disunnahkan untuk merapatkan anggota tubuhnya dengan lainnya atau menghimpitkan antara perut dan pahanya saat sujud. Ini juga dilakukan ketika ruku’ dan dilakukan pada setiap shalat.” 6- Shalat wanita secara berjamaah dengan diimami sesama wanita, tentang hukum hal ini para ulama berbeda pendapat, ada yang melarang dan ada yang membolehkannya. Kebanyakan ulama menyatakan hal itu tidak terlarang. Karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah memerintahkan pada Ummu Waraqah untuk mengimami orang-orang yang ada di rumahnya. Wanita masih dibolehkan mengeraskan suara jika tidak ada laki-laki non-mahram yang mendengarnya. 7- Boleh bagi wanita keluar dari rumah untuk mengerjakan shalat berjamaah di masjid bersama jamaah pria. Namun shalat wanita di rumahnya lebih baik karena di rumah itu lebih tertutup. Dari Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لاَ تَمْنَعُوا نِسَاءَكُمُ الْمَسَاجِدَ وَبُيُوتُهُنَّ خَيْرٌ لَهُنَّ “Janganlah kalian menghalangi istri-istri kalian untuk ke masjid. Namun shalat di rumah mereka itu lebih baik bagi mereka.”[4] Semoga bermanfaat, masih berlanjut nantinya pada edisi berikutnya insya Allah. Hanya Allah yang memberi taufik dan hidayah. — [1] Imam Ibnu Qudamah rahimahullah mengatakan, “Tidak sah azan kecuali dari seorang muslim yang berakal dan laki-laki. Adapun orang kafir dan gila tidaklah sah mengumandangkan azan karena mereka bukanlah orang yang diperintahkan beribadah. Azan dari wanita juga tidak diperkenankan karena wanita tidak disyariatkan untuk azan, sama seperti orang gila tadi tidak diperkenankan pula untuk azan. Begitu pula seseorang yang mengalami kerancuan jenis kelamin (ambiguous genitalia atau bahasa Arabnya ‘khuntsa’, pen.), tidak boleh mengumandangkan azan karena tidak bisa dihukumi sebagai laki-laki. Ini semua juga menjadi pendapat dalam madzhab Syafi’i. Kami tidak mengetahui khilaf dalam hal ini.” (Al-Mughni, 2:68) [2] HR. Abu Daud, no. 641; Tirmidzi, no. 377; Ibnu Majah, no. 655. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa hadits ini shahih. [3] HR. Abu Daud, no. 640. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini dha’if. [4] HR. Abu Daud, no. 567; Ahmad, 2:76. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa hadits ini shahih. Juga ada hadits lainnya yang menunjukkan shalat di rumah bagi wanita itu lebih utama. Dari Ibnu Mas’ud radhiyallahu ‘anhu, dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, صَلاَةُ الْمَرْأَةِ فِى بَيْتِهَا أَفْضَلُ مِنْ صَلاَتِهَا فِى حُجْرَتِهَا وَصَلاَتُهَا فِى مَخْدَعِهَا أَفْضَلُ مِنْ صَلاَتِهَا فِى بَيْتِهَا “Shalat seorang wanita di kamar khusus untuknya lebih afdhal daripada shalatnya di ruang tengah rumahnya. Shalat wanita di kamar kecilnya (tempat simpanan barang berharganya, pen.) lebih utama dari shalatnya di kamarnya.” (HR. Abu Daud, no. 570. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini dha’if. Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih). Dari Ummu Salamah radhiyallahu ‘anha, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, خَيْرُ مَسَاجِدِ النِّسَاءِ قَعْرُ بُيُوتِهِنَّ “Sebaik-baik masjid bagi para wanita adalah di bagian dalam rumah mereka.” (HR. Ahmad, 6: 297. Syaikh Syu’aib Al-Arnauth mengatakan bahwa hadits ini hasan dengan berbagai penguatnya).   Referensi utama: Tambihaat ‘ala Ahkam Takhtash bi Al-Mukminaat, hlm. 31-33. Cetakan pertama, Tahun 1426 H. Syaikh Shalih bin Fauzan bin ‘Abdillah Al-Fauzan. Penerbit Darul ‘Aqidah.   — Disusun @ Perpus Rumaysho, 19 Muharram 1439 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagscara shalat cara shalat wanita
Download   Bagaimana cara shalat bagi wanita? Kita lihat beberapa point yang telah diterangkan oleh gurunda Syaikh Shalih bin Fauzan bin ‘Abdillah Al-Fauzan berikut ini. 1- Hendaknya setiap muslimah menjaga shalat pada waktunya dengan memenuhi syarat-syarat, rukun-rukun, dan wajib-wajib shalat. Allah Ta’ala berfirman, وَأَقِمْنَ الصَّلَاةَ وَآَتِينَ الزَّكَاةَ وَأَطِعْنَ اللَّهَ وَرَسُولَهُ “(Hendaklah kalian para wanita) dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat dan taatilah Allah dan Rasul-Nya.” (QS. Al-Ahzab: 33). Ini adalah perintah kepada muslimah secara umum. Shalat adalah rukun kedua dari rukun Islam. Shalat adalah tiang agama Islam. Siapa saja yang meninggalkan shalat, maka ia telah keluar dari Islam karena laki-laki dan perempuan yang meninggalkan shalat bukanlah muslim. 2- Adapun menunda pengerjaan shalat hingga keluar waktunya tanpa ada uzur syar’i termasuk dalam menyia-nyiakan shalat. Allah Ta’ala berfirman, فَخَلَفَ مِنْ بَعْدِهِمْ خَلْفٌ أَضَاعُوا الصَّلَاةَ وَاتَّبَعُوا الشَّهَوَاتِ فَسَوْفَ يَلْقَوْنَ غَيًّا (59) إِلَّا مَنْ تَابَ وَآَمَنَ وَعَمِلَ صَالِحًا فَأُولَئِكَ يَدْخُلُونَ الْجَنَّةَ وَلَا يُظْلَمُونَ شَيْئًا (60) “Maka datanglah sesudah mereka, pengganti (yang jelek) yang menyia-nyiakan shalat dan memperturutkan hawa nafsunya, maka mereka kelak akan menemui kesesatan, kecuali orang yang bertaubat, beriman dan beramal shalih, maka mereka itu akan masuk surga dan tidak dianiaya (dirugikan) sedikitpun.” (QS. Maryam: 59-60) Yang dimaksud menyia-nyiakan shalat adalah mengerjakan hingga keluar waktunya. Sehingga ancaman yang diberikan adalah kelak ia akan mendapatkan ghayya (kerugian). Makna lain dari ghayya adalah nama lembah di Jahannam. 3- Tidak disyariatkan azan dan iqamah bagi wanita. Karena azan disyariatkan mengeraskan suara, padahal wanita tidak diperkenankan mengeraskan suara. Dalam kitab Al-Mughni (2:68), Ibnu Qudamah rahimahullah menyatakan, “Sepengetahuan kami, masalah ini tidak ada beda pendapat.”[1] 4- Setiap tubuh wanita adalah aurat dalam shalat kecuali wajahnya. Untuk telapak tangan dan kakinya ada perbedaan pendapat di antara para ulama. Ini berlaku jika memang tidak ada laki-laki non-mahram yang melihatnya shalat. Jika ada laki-laki non-mahram yang melihatnya shalat, maka wajib menutup wajahnya. Sebagaimana wanita wajib menutup wajahnya dari pandangan laki-laki di luar shalat. Intinya dalam shalat hendaklah wanita menutup kepala, pundak, leher dan tubuh lainnya sampai kakinya juga ditutup. Dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لاَ يَقْبَلُ اللَّهُ صَلاَةَ حَائِضٍ إِلاَّ بِخِمَارٍ “Tidaklah diterima oleh Allah shalat seorang wanita yang sudah mengalami haidh kecuali dengan khimar (menutupi kepala dan lehernya).”[2] Dari Ummu Salamah radhiyallahu ‘anha, ia berkata bahwa ia bertanya pada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Apakah wanita boleh shalat dengan mengenakan gamis dan kerudungnya saja, lalu tidak memakai izar (sarung di bawahnya)?” Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menyatakan, إِذَا كَانَ الدِّرْعُ سَابِغًا يُغَطِّى ظُهُورَ قَدَمَيْهَا “Boleh jika memang gamisnya lebar memanjang hingga menutupi punggung telapak kakinya.”[3] Hadits di atas menunjukkan bahwa wajib bagi wanita saat shalat menutup kepala dan lehernya sebagaimana dapat disimpulkan dari hadits ‘Aisyah. Hendaklah pula wanita menutupi anggota tubuh lainnya hingga punggung telapak kakinya sebagaimana kesimpulan dari hadits Ummu Salamah. Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah menyatakan dalam Majmu’ah Al-Fatawa (22:113-114), “Apabila wanita shalat sendirian, maka ia diperintahkan untuk menutup kepalanya. Namun kalau ia berada di rumah dalam keadaan tidak shalat, ia boleh membuka kerudungnya. Seorang wanita menutup auratnya dalam shalat karena menjalankan perintah Allah. Karenanya tidak boleh seseorang melakukan thawaf keliling Ka’bah dalam keadaan telanjang walaupun ia melakukannya sendirian di malam hari. Begitu pula seseorang tidak boleh shalat dalam keadaan telanjang walaupun ia shalat sendirian. Maka dapat diketahui bahwasanya menutup aurat dalam shalat berbeda dengan menutup aurat di luar shalat, yang satu punya bahasan sendiri berbeda dengan lainnya.” 5- Wanita hendaklah menghimpitkan anggota badannya ketika ruku’ dan sujud, tidak membuka atau merenggangkannya karena hal ini lebih menutupi aurat wanita. Imam Nawawi rahimahullah menyatakan dalam Al-Majmu’ (3:455), “Imam Syafi’i rahimahullah dalam Al-Mukhtashar menyatakan bahwa tidak ada bedanya antara laki-laki dan perempuan dalam cara mengerjakan shalat kecuali wanita disunnahkan untuk merapatkan anggota tubuhnya dengan lainnya atau menghimpitkan antara perut dan pahanya saat sujud. Ini juga dilakukan ketika ruku’ dan dilakukan pada setiap shalat.” 6- Shalat wanita secara berjamaah dengan diimami sesama wanita, tentang hukum hal ini para ulama berbeda pendapat, ada yang melarang dan ada yang membolehkannya. Kebanyakan ulama menyatakan hal itu tidak terlarang. Karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah memerintahkan pada Ummu Waraqah untuk mengimami orang-orang yang ada di rumahnya. Wanita masih dibolehkan mengeraskan suara jika tidak ada laki-laki non-mahram yang mendengarnya. 7- Boleh bagi wanita keluar dari rumah untuk mengerjakan shalat berjamaah di masjid bersama jamaah pria. Namun shalat wanita di rumahnya lebih baik karena di rumah itu lebih tertutup. Dari Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لاَ تَمْنَعُوا نِسَاءَكُمُ الْمَسَاجِدَ وَبُيُوتُهُنَّ خَيْرٌ لَهُنَّ “Janganlah kalian menghalangi istri-istri kalian untuk ke masjid. Namun shalat di rumah mereka itu lebih baik bagi mereka.”[4] Semoga bermanfaat, masih berlanjut nantinya pada edisi berikutnya insya Allah. Hanya Allah yang memberi taufik dan hidayah. — [1] Imam Ibnu Qudamah rahimahullah mengatakan, “Tidak sah azan kecuali dari seorang muslim yang berakal dan laki-laki. Adapun orang kafir dan gila tidaklah sah mengumandangkan azan karena mereka bukanlah orang yang diperintahkan beribadah. Azan dari wanita juga tidak diperkenankan karena wanita tidak disyariatkan untuk azan, sama seperti orang gila tadi tidak diperkenankan pula untuk azan. Begitu pula seseorang yang mengalami kerancuan jenis kelamin (ambiguous genitalia atau bahasa Arabnya ‘khuntsa’, pen.), tidak boleh mengumandangkan azan karena tidak bisa dihukumi sebagai laki-laki. Ini semua juga menjadi pendapat dalam madzhab Syafi’i. Kami tidak mengetahui khilaf dalam hal ini.” (Al-Mughni, 2:68) [2] HR. Abu Daud, no. 641; Tirmidzi, no. 377; Ibnu Majah, no. 655. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa hadits ini shahih. [3] HR. Abu Daud, no. 640. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini dha’if. [4] HR. Abu Daud, no. 567; Ahmad, 2:76. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa hadits ini shahih. Juga ada hadits lainnya yang menunjukkan shalat di rumah bagi wanita itu lebih utama. Dari Ibnu Mas’ud radhiyallahu ‘anhu, dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, صَلاَةُ الْمَرْأَةِ فِى بَيْتِهَا أَفْضَلُ مِنْ صَلاَتِهَا فِى حُجْرَتِهَا وَصَلاَتُهَا فِى مَخْدَعِهَا أَفْضَلُ مِنْ صَلاَتِهَا فِى بَيْتِهَا “Shalat seorang wanita di kamar khusus untuknya lebih afdhal daripada shalatnya di ruang tengah rumahnya. Shalat wanita di kamar kecilnya (tempat simpanan barang berharganya, pen.) lebih utama dari shalatnya di kamarnya.” (HR. Abu Daud, no. 570. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini dha’if. Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih). Dari Ummu Salamah radhiyallahu ‘anha, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, خَيْرُ مَسَاجِدِ النِّسَاءِ قَعْرُ بُيُوتِهِنَّ “Sebaik-baik masjid bagi para wanita adalah di bagian dalam rumah mereka.” (HR. Ahmad, 6: 297. Syaikh Syu’aib Al-Arnauth mengatakan bahwa hadits ini hasan dengan berbagai penguatnya).   Referensi utama: Tambihaat ‘ala Ahkam Takhtash bi Al-Mukminaat, hlm. 31-33. Cetakan pertama, Tahun 1426 H. Syaikh Shalih bin Fauzan bin ‘Abdillah Al-Fauzan. Penerbit Darul ‘Aqidah.   — Disusun @ Perpus Rumaysho, 19 Muharram 1439 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagscara shalat cara shalat wanita


Download   Bagaimana cara shalat bagi wanita? Kita lihat beberapa point yang telah diterangkan oleh gurunda Syaikh Shalih bin Fauzan bin ‘Abdillah Al-Fauzan berikut ini. 1- Hendaknya setiap muslimah menjaga shalat pada waktunya dengan memenuhi syarat-syarat, rukun-rukun, dan wajib-wajib shalat. Allah Ta’ala berfirman, وَأَقِمْنَ الصَّلَاةَ وَآَتِينَ الزَّكَاةَ وَأَطِعْنَ اللَّهَ وَرَسُولَهُ “(Hendaklah kalian para wanita) dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat dan taatilah Allah dan Rasul-Nya.” (QS. Al-Ahzab: 33). Ini adalah perintah kepada muslimah secara umum. Shalat adalah rukun kedua dari rukun Islam. Shalat adalah tiang agama Islam. Siapa saja yang meninggalkan shalat, maka ia telah keluar dari Islam karena laki-laki dan perempuan yang meninggalkan shalat bukanlah muslim. 2- Adapun menunda pengerjaan shalat hingga keluar waktunya tanpa ada uzur syar’i termasuk dalam menyia-nyiakan shalat. Allah Ta’ala berfirman, فَخَلَفَ مِنْ بَعْدِهِمْ خَلْفٌ أَضَاعُوا الصَّلَاةَ وَاتَّبَعُوا الشَّهَوَاتِ فَسَوْفَ يَلْقَوْنَ غَيًّا (59) إِلَّا مَنْ تَابَ وَآَمَنَ وَعَمِلَ صَالِحًا فَأُولَئِكَ يَدْخُلُونَ الْجَنَّةَ وَلَا يُظْلَمُونَ شَيْئًا (60) “Maka datanglah sesudah mereka, pengganti (yang jelek) yang menyia-nyiakan shalat dan memperturutkan hawa nafsunya, maka mereka kelak akan menemui kesesatan, kecuali orang yang bertaubat, beriman dan beramal shalih, maka mereka itu akan masuk surga dan tidak dianiaya (dirugikan) sedikitpun.” (QS. Maryam: 59-60) Yang dimaksud menyia-nyiakan shalat adalah mengerjakan hingga keluar waktunya. Sehingga ancaman yang diberikan adalah kelak ia akan mendapatkan ghayya (kerugian). Makna lain dari ghayya adalah nama lembah di Jahannam. 3- Tidak disyariatkan azan dan iqamah bagi wanita. Karena azan disyariatkan mengeraskan suara, padahal wanita tidak diperkenankan mengeraskan suara. Dalam kitab Al-Mughni (2:68), Ibnu Qudamah rahimahullah menyatakan, “Sepengetahuan kami, masalah ini tidak ada beda pendapat.”[1] 4- Setiap tubuh wanita adalah aurat dalam shalat kecuali wajahnya. Untuk telapak tangan dan kakinya ada perbedaan pendapat di antara para ulama. Ini berlaku jika memang tidak ada laki-laki non-mahram yang melihatnya shalat. Jika ada laki-laki non-mahram yang melihatnya shalat, maka wajib menutup wajahnya. Sebagaimana wanita wajib menutup wajahnya dari pandangan laki-laki di luar shalat. Intinya dalam shalat hendaklah wanita menutup kepala, pundak, leher dan tubuh lainnya sampai kakinya juga ditutup. Dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لاَ يَقْبَلُ اللَّهُ صَلاَةَ حَائِضٍ إِلاَّ بِخِمَارٍ “Tidaklah diterima oleh Allah shalat seorang wanita yang sudah mengalami haidh kecuali dengan khimar (menutupi kepala dan lehernya).”[2] Dari Ummu Salamah radhiyallahu ‘anha, ia berkata bahwa ia bertanya pada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Apakah wanita boleh shalat dengan mengenakan gamis dan kerudungnya saja, lalu tidak memakai izar (sarung di bawahnya)?” Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menyatakan, إِذَا كَانَ الدِّرْعُ سَابِغًا يُغَطِّى ظُهُورَ قَدَمَيْهَا “Boleh jika memang gamisnya lebar memanjang hingga menutupi punggung telapak kakinya.”[3] Hadits di atas menunjukkan bahwa wajib bagi wanita saat shalat menutup kepala dan lehernya sebagaimana dapat disimpulkan dari hadits ‘Aisyah. Hendaklah pula wanita menutupi anggota tubuh lainnya hingga punggung telapak kakinya sebagaimana kesimpulan dari hadits Ummu Salamah. Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah menyatakan dalam Majmu’ah Al-Fatawa (22:113-114), “Apabila wanita shalat sendirian, maka ia diperintahkan untuk menutup kepalanya. Namun kalau ia berada di rumah dalam keadaan tidak shalat, ia boleh membuka kerudungnya. Seorang wanita menutup auratnya dalam shalat karena menjalankan perintah Allah. Karenanya tidak boleh seseorang melakukan thawaf keliling Ka’bah dalam keadaan telanjang walaupun ia melakukannya sendirian di malam hari. Begitu pula seseorang tidak boleh shalat dalam keadaan telanjang walaupun ia shalat sendirian. Maka dapat diketahui bahwasanya menutup aurat dalam shalat berbeda dengan menutup aurat di luar shalat, yang satu punya bahasan sendiri berbeda dengan lainnya.” 5- Wanita hendaklah menghimpitkan anggota badannya ketika ruku’ dan sujud, tidak membuka atau merenggangkannya karena hal ini lebih menutupi aurat wanita. Imam Nawawi rahimahullah menyatakan dalam Al-Majmu’ (3:455), “Imam Syafi’i rahimahullah dalam Al-Mukhtashar menyatakan bahwa tidak ada bedanya antara laki-laki dan perempuan dalam cara mengerjakan shalat kecuali wanita disunnahkan untuk merapatkan anggota tubuhnya dengan lainnya atau menghimpitkan antara perut dan pahanya saat sujud. Ini juga dilakukan ketika ruku’ dan dilakukan pada setiap shalat.” 6- Shalat wanita secara berjamaah dengan diimami sesama wanita, tentang hukum hal ini para ulama berbeda pendapat, ada yang melarang dan ada yang membolehkannya. Kebanyakan ulama menyatakan hal itu tidak terlarang. Karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah memerintahkan pada Ummu Waraqah untuk mengimami orang-orang yang ada di rumahnya. Wanita masih dibolehkan mengeraskan suara jika tidak ada laki-laki non-mahram yang mendengarnya. 7- Boleh bagi wanita keluar dari rumah untuk mengerjakan shalat berjamaah di masjid bersama jamaah pria. Namun shalat wanita di rumahnya lebih baik karena di rumah itu lebih tertutup. Dari Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لاَ تَمْنَعُوا نِسَاءَكُمُ الْمَسَاجِدَ وَبُيُوتُهُنَّ خَيْرٌ لَهُنَّ “Janganlah kalian menghalangi istri-istri kalian untuk ke masjid. Namun shalat di rumah mereka itu lebih baik bagi mereka.”[4] Semoga bermanfaat, masih berlanjut nantinya pada edisi berikutnya insya Allah. Hanya Allah yang memberi taufik dan hidayah. — [1] Imam Ibnu Qudamah rahimahullah mengatakan, “Tidak sah azan kecuali dari seorang muslim yang berakal dan laki-laki. Adapun orang kafir dan gila tidaklah sah mengumandangkan azan karena mereka bukanlah orang yang diperintahkan beribadah. Azan dari wanita juga tidak diperkenankan karena wanita tidak disyariatkan untuk azan, sama seperti orang gila tadi tidak diperkenankan pula untuk azan. Begitu pula seseorang yang mengalami kerancuan jenis kelamin (ambiguous genitalia atau bahasa Arabnya ‘khuntsa’, pen.), tidak boleh mengumandangkan azan karena tidak bisa dihukumi sebagai laki-laki. Ini semua juga menjadi pendapat dalam madzhab Syafi’i. Kami tidak mengetahui khilaf dalam hal ini.” (Al-Mughni, 2:68) [2] HR. Abu Daud, no. 641; Tirmidzi, no. 377; Ibnu Majah, no. 655. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa hadits ini shahih. [3] HR. Abu Daud, no. 640. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini dha’if. [4] HR. Abu Daud, no. 567; Ahmad, 2:76. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa hadits ini shahih. Juga ada hadits lainnya yang menunjukkan shalat di rumah bagi wanita itu lebih utama. Dari Ibnu Mas’ud radhiyallahu ‘anhu, dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, صَلاَةُ الْمَرْأَةِ فِى بَيْتِهَا أَفْضَلُ مِنْ صَلاَتِهَا فِى حُجْرَتِهَا وَصَلاَتُهَا فِى مَخْدَعِهَا أَفْضَلُ مِنْ صَلاَتِهَا فِى بَيْتِهَا “Shalat seorang wanita di kamar khusus untuknya lebih afdhal daripada shalatnya di ruang tengah rumahnya. Shalat wanita di kamar kecilnya (tempat simpanan barang berharganya, pen.) lebih utama dari shalatnya di kamarnya.” (HR. Abu Daud, no. 570. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini dha’if. Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih). Dari Ummu Salamah radhiyallahu ‘anha, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, خَيْرُ مَسَاجِدِ النِّسَاءِ قَعْرُ بُيُوتِهِنَّ “Sebaik-baik masjid bagi para wanita adalah di bagian dalam rumah mereka.” (HR. Ahmad, 6: 297. Syaikh Syu’aib Al-Arnauth mengatakan bahwa hadits ini hasan dengan berbagai penguatnya).   Referensi utama: Tambihaat ‘ala Ahkam Takhtash bi Al-Mukminaat, hlm. 31-33. Cetakan pertama, Tahun 1426 H. Syaikh Shalih bin Fauzan bin ‘Abdillah Al-Fauzan. Penerbit Darul ‘Aqidah.   — Disusun @ Perpus Rumaysho, 19 Muharram 1439 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagscara shalat cara shalat wanita

Imam Shalat Tidak Pakai Peci

Tidak Pakai Peci/Songkok Dilarang Mengimami Shalat Jamaah? Bolehkah shalat di belakang imam yang tidak memakai peci? Krn ada orang yang gak mau shalat d belakang imam yang tidak memakai peci… Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Diantara syarat sah shalat adalah menutup aurat. Dan para ulama sepakat bahwa kepala bukan termasuk aurat. Disebutkan dalam riwayat dari Ibnu Abbas Radhiyallahu ‘anhuma, beliau bercerita, أنَّ النَّبيَّ – صلَّى الله عليه وسلَّم – كان رُبَّما نزع قَلَنْسُوَتَه فجعلها سُترةً بين يديه Bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam terkadang melepas pecinya, lalu beliau jadikan sebagai sutrah di depannya. Keterangan: Sayid Sabiq menyebutkan dalam Fiqh Sunah bahwa hadis ini diriwayatkan Ibnu Asakir. (Fiqh as-Sunah, 1/128). Artikel menarik: Shalat tidak Khusyu’, Wajib Diulang? Dan diantara dalil yang paling tegas adalah kondisi jamaah haji. Dalam kondisi ihram, jamaah haji tidak boleh menggunakan tutup kepala. Sementara mereka melaksanakan shalat berjamaah, dengan imam sesama jamaah haji. Imam Ibnu Baz –rahimahullah– mengatakan, الصلاة بغير عمامة لا حرج فيها؛ لأن الرأس ليس بعورة ، ولا يجب ستره في الصلاة ، سواء كان المصلي إماما أو منفردا أو مأموما ، ولكن إذا لبس العمامة المعتادة كان أفضل ، ولا سيما إذا صلى مع الناس Shalat tanpa mengenakan tutup kepala tidak masalah. Karena kepala bukan termasuk aurat. Dan tidak wajib menutup kepala ketika shalat. Baik orang yang shalat itu menjadi imam atau shalat sendirian, atau menjadi makmum. Namun jika dia menggunakan tutup kepala sebagaimana umumnya orang, itu lebih baik. Terlebih jika dia menjadi imam. Kemudian beliau melanjutkan, ومعلوم أن المحرمين من الذكور يصلون كاشفي الرؤوس؛ لكونهم ممنوعين من سترها حال الإحرام ، فعلم بذلك أن كشف الرأس في الصلاة لا حرج فيه Kita mengetahui bersama bahwa para lelaki yang sedang ihram, mereka shalat dalam kondisi kepalanya terbuka. Karena mereka dilarang menutup kepala ketika ihram. Sehingga dipahami bahwa membiarkan kepala terbuka ketika shalat, hukumnya boleh. Sumber: http://www.binbaz.org.sa/fatawa/2465 Keterangan yang lain, disampaikan dalam Fatawa al-Azhar, di bawah mufti Syaikh Hasan Makmun. Beliau ditanya tentang hukum imam shalat jamaah yang tidak memakai peci. Jawaban beliau, أن صلاة الرجل إماما كان أو مأموما أو منفردا عاري الرأس صحيحة فى جميع المذاهب، لأن شرط صحة الصلاة ستر العورة، ورأس الرجل ليست عورة باتفاق حتى يشترط لصحة الصلاة سترها، ولكن الأفضل تغطية الرأس فى الصلاة Shalat seseorang sebagai imam atau makmum atau sendiri dengan kepala terbuka, hukumnya sah menurut semua madzhab ulama. Karena syarat sah shalat adalah menutup aurat. Sementara kepala lelaki bukan termasuk aurat dengan sepakat ulama. Hanya saja yang afdhal, menutup kepala ketika shalat. (Fatawa al-Azhar, 1/47 – Dzulhijjah 1374 H). Artikel menarik: Cara Membatalkan Shalat Ketika Iqamah Dianjurkan Berhias, Mengenakan Pakaian Paling Sopan Ketika shalat, kita dianjurkan untuk berdandan mengenakan pakaian paling sopan. Allah berfirman, يَابَنِي آدَمَ خُذُوا زِينَتَكُمْ عِنْدَ كُلِّ مَسْجِدٍ “Wahai Bani Adam, gunakan perhiasan kalian setiap kali masuk masjid.” (QS. Al-A’raf: 31). Juga dinyatakan dalam hadis dari Ibnu Umar Radhiyallahu ‘anhuma, Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِذَا صَلَّى أَحَدُكُمْ فَلْيَلْبَسْ ثَوْبَيْهِ فَإِنَّ اللَّهَ أَحَقُّ مَنْ تُزِيِّنَ لَهُ Apabila kalian shalat, maka gunakanlah 2 kain (atasan dan bawahan). Karena kita paling berhak untuk berhias di hadapan Allah. (HR. al-Baihaqi dalam Sunan al-Kubro 3271, Thabrani dalam al-Ausath 9368 dan dihasankan al-Albani). Karena itulah, kita dianjurkan untuk menggunakan pakaian terbaik ketika shalat. Terutama ketika dia menjadi imam, diharapkan untuk melakukan yang paling sempurna. Baik sempurna dari sisi ibadahnya shalatnya, termasuk sempurna dari sisi penampilannya. Dan di masyarakat kita, mengenakan peci ketika acara resmi, juga ketika shalat, termasuk bagian kesempurnaan penampilan. Karenanya, jika ada khatib jumat yang tidak berpeci, bagi masyarakat, itu penampilan yang tidak sempurna. Meskipun peci bukan syarat sah jadi imam. Karena itu, sikap sebagian orang yang tidak mau bermakmum di belakang imam yang tidak berpeci, adalah tindakan yang tidak benar. Terdapat kaidah yang menyatakan, من صحت صلاته صحت إمامته “Siapa yang shalatnya sah maka sah jadi imam.” Kaidah ini dinyatakan as-Shan’ani dalam Subulus Salam. Beliau mengatakan, إن الأصل أن من صحت صلاته صحت إمامته، وأيد ذلك فعل الصحابة فإنه أخرج البخاري في التاريخ عن عبد الكريم أنه قال: أدركت عشرة من أصحاب محمد صلى الله عليه وسلم يصلون خلف أئمة الجور Hukum asalnya bahwa siapa yan shalatnya sah maka sah jadi imam. Dan ini didukung oleh perbuatan sahabat, yang diriwayatkan Bukhari dalam kitab at-Tarikh dari Abdul Karim, beliau menyatakan, “Kami menjumpai 10 sahabat Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam mereka shalat di belakang imam yang suka berbuat dzalim. (Subulus Salam, 1/373). Demikian, Allahu a’lam. Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. SPONSOR hubungi: 081 326 333 328 DONASI hubungi: 087 882 888 727 REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK 🔍 Hadis Tentang Sombong, Kisah Husnul Khotimah, Ucapan Selamat Hari Raya Idul Fitri 1433 H, Ebook Gratis Islami, Jumlah Fidyah, Dzikir Menambah Rezeki Visited 45 times, 1 visit(s) today Post Views: 243 QRIS donasi Yufid

Imam Shalat Tidak Pakai Peci

Tidak Pakai Peci/Songkok Dilarang Mengimami Shalat Jamaah? Bolehkah shalat di belakang imam yang tidak memakai peci? Krn ada orang yang gak mau shalat d belakang imam yang tidak memakai peci… Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Diantara syarat sah shalat adalah menutup aurat. Dan para ulama sepakat bahwa kepala bukan termasuk aurat. Disebutkan dalam riwayat dari Ibnu Abbas Radhiyallahu ‘anhuma, beliau bercerita, أنَّ النَّبيَّ – صلَّى الله عليه وسلَّم – كان رُبَّما نزع قَلَنْسُوَتَه فجعلها سُترةً بين يديه Bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam terkadang melepas pecinya, lalu beliau jadikan sebagai sutrah di depannya. Keterangan: Sayid Sabiq menyebutkan dalam Fiqh Sunah bahwa hadis ini diriwayatkan Ibnu Asakir. (Fiqh as-Sunah, 1/128). Artikel menarik: Shalat tidak Khusyu’, Wajib Diulang? Dan diantara dalil yang paling tegas adalah kondisi jamaah haji. Dalam kondisi ihram, jamaah haji tidak boleh menggunakan tutup kepala. Sementara mereka melaksanakan shalat berjamaah, dengan imam sesama jamaah haji. Imam Ibnu Baz –rahimahullah– mengatakan, الصلاة بغير عمامة لا حرج فيها؛ لأن الرأس ليس بعورة ، ولا يجب ستره في الصلاة ، سواء كان المصلي إماما أو منفردا أو مأموما ، ولكن إذا لبس العمامة المعتادة كان أفضل ، ولا سيما إذا صلى مع الناس Shalat tanpa mengenakan tutup kepala tidak masalah. Karena kepala bukan termasuk aurat. Dan tidak wajib menutup kepala ketika shalat. Baik orang yang shalat itu menjadi imam atau shalat sendirian, atau menjadi makmum. Namun jika dia menggunakan tutup kepala sebagaimana umumnya orang, itu lebih baik. Terlebih jika dia menjadi imam. Kemudian beliau melanjutkan, ومعلوم أن المحرمين من الذكور يصلون كاشفي الرؤوس؛ لكونهم ممنوعين من سترها حال الإحرام ، فعلم بذلك أن كشف الرأس في الصلاة لا حرج فيه Kita mengetahui bersama bahwa para lelaki yang sedang ihram, mereka shalat dalam kondisi kepalanya terbuka. Karena mereka dilarang menutup kepala ketika ihram. Sehingga dipahami bahwa membiarkan kepala terbuka ketika shalat, hukumnya boleh. Sumber: http://www.binbaz.org.sa/fatawa/2465 Keterangan yang lain, disampaikan dalam Fatawa al-Azhar, di bawah mufti Syaikh Hasan Makmun. Beliau ditanya tentang hukum imam shalat jamaah yang tidak memakai peci. Jawaban beliau, أن صلاة الرجل إماما كان أو مأموما أو منفردا عاري الرأس صحيحة فى جميع المذاهب، لأن شرط صحة الصلاة ستر العورة، ورأس الرجل ليست عورة باتفاق حتى يشترط لصحة الصلاة سترها، ولكن الأفضل تغطية الرأس فى الصلاة Shalat seseorang sebagai imam atau makmum atau sendiri dengan kepala terbuka, hukumnya sah menurut semua madzhab ulama. Karena syarat sah shalat adalah menutup aurat. Sementara kepala lelaki bukan termasuk aurat dengan sepakat ulama. Hanya saja yang afdhal, menutup kepala ketika shalat. (Fatawa al-Azhar, 1/47 – Dzulhijjah 1374 H). Artikel menarik: Cara Membatalkan Shalat Ketika Iqamah Dianjurkan Berhias, Mengenakan Pakaian Paling Sopan Ketika shalat, kita dianjurkan untuk berdandan mengenakan pakaian paling sopan. Allah berfirman, يَابَنِي آدَمَ خُذُوا زِينَتَكُمْ عِنْدَ كُلِّ مَسْجِدٍ “Wahai Bani Adam, gunakan perhiasan kalian setiap kali masuk masjid.” (QS. Al-A’raf: 31). Juga dinyatakan dalam hadis dari Ibnu Umar Radhiyallahu ‘anhuma, Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِذَا صَلَّى أَحَدُكُمْ فَلْيَلْبَسْ ثَوْبَيْهِ فَإِنَّ اللَّهَ أَحَقُّ مَنْ تُزِيِّنَ لَهُ Apabila kalian shalat, maka gunakanlah 2 kain (atasan dan bawahan). Karena kita paling berhak untuk berhias di hadapan Allah. (HR. al-Baihaqi dalam Sunan al-Kubro 3271, Thabrani dalam al-Ausath 9368 dan dihasankan al-Albani). Karena itulah, kita dianjurkan untuk menggunakan pakaian terbaik ketika shalat. Terutama ketika dia menjadi imam, diharapkan untuk melakukan yang paling sempurna. Baik sempurna dari sisi ibadahnya shalatnya, termasuk sempurna dari sisi penampilannya. Dan di masyarakat kita, mengenakan peci ketika acara resmi, juga ketika shalat, termasuk bagian kesempurnaan penampilan. Karenanya, jika ada khatib jumat yang tidak berpeci, bagi masyarakat, itu penampilan yang tidak sempurna. Meskipun peci bukan syarat sah jadi imam. Karena itu, sikap sebagian orang yang tidak mau bermakmum di belakang imam yang tidak berpeci, adalah tindakan yang tidak benar. Terdapat kaidah yang menyatakan, من صحت صلاته صحت إمامته “Siapa yang shalatnya sah maka sah jadi imam.” Kaidah ini dinyatakan as-Shan’ani dalam Subulus Salam. Beliau mengatakan, إن الأصل أن من صحت صلاته صحت إمامته، وأيد ذلك فعل الصحابة فإنه أخرج البخاري في التاريخ عن عبد الكريم أنه قال: أدركت عشرة من أصحاب محمد صلى الله عليه وسلم يصلون خلف أئمة الجور Hukum asalnya bahwa siapa yan shalatnya sah maka sah jadi imam. Dan ini didukung oleh perbuatan sahabat, yang diriwayatkan Bukhari dalam kitab at-Tarikh dari Abdul Karim, beliau menyatakan, “Kami menjumpai 10 sahabat Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam mereka shalat di belakang imam yang suka berbuat dzalim. (Subulus Salam, 1/373). Demikian, Allahu a’lam. Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. SPONSOR hubungi: 081 326 333 328 DONASI hubungi: 087 882 888 727 REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK 🔍 Hadis Tentang Sombong, Kisah Husnul Khotimah, Ucapan Selamat Hari Raya Idul Fitri 1433 H, Ebook Gratis Islami, Jumlah Fidyah, Dzikir Menambah Rezeki Visited 45 times, 1 visit(s) today Post Views: 243 QRIS donasi Yufid
Tidak Pakai Peci/Songkok Dilarang Mengimami Shalat Jamaah? Bolehkah shalat di belakang imam yang tidak memakai peci? Krn ada orang yang gak mau shalat d belakang imam yang tidak memakai peci… Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Diantara syarat sah shalat adalah menutup aurat. Dan para ulama sepakat bahwa kepala bukan termasuk aurat. Disebutkan dalam riwayat dari Ibnu Abbas Radhiyallahu ‘anhuma, beliau bercerita, أنَّ النَّبيَّ – صلَّى الله عليه وسلَّم – كان رُبَّما نزع قَلَنْسُوَتَه فجعلها سُترةً بين يديه Bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam terkadang melepas pecinya, lalu beliau jadikan sebagai sutrah di depannya. Keterangan: Sayid Sabiq menyebutkan dalam Fiqh Sunah bahwa hadis ini diriwayatkan Ibnu Asakir. (Fiqh as-Sunah, 1/128). Artikel menarik: Shalat tidak Khusyu’, Wajib Diulang? Dan diantara dalil yang paling tegas adalah kondisi jamaah haji. Dalam kondisi ihram, jamaah haji tidak boleh menggunakan tutup kepala. Sementara mereka melaksanakan shalat berjamaah, dengan imam sesama jamaah haji. Imam Ibnu Baz –rahimahullah– mengatakan, الصلاة بغير عمامة لا حرج فيها؛ لأن الرأس ليس بعورة ، ولا يجب ستره في الصلاة ، سواء كان المصلي إماما أو منفردا أو مأموما ، ولكن إذا لبس العمامة المعتادة كان أفضل ، ولا سيما إذا صلى مع الناس Shalat tanpa mengenakan tutup kepala tidak masalah. Karena kepala bukan termasuk aurat. Dan tidak wajib menutup kepala ketika shalat. Baik orang yang shalat itu menjadi imam atau shalat sendirian, atau menjadi makmum. Namun jika dia menggunakan tutup kepala sebagaimana umumnya orang, itu lebih baik. Terlebih jika dia menjadi imam. Kemudian beliau melanjutkan, ومعلوم أن المحرمين من الذكور يصلون كاشفي الرؤوس؛ لكونهم ممنوعين من سترها حال الإحرام ، فعلم بذلك أن كشف الرأس في الصلاة لا حرج فيه Kita mengetahui bersama bahwa para lelaki yang sedang ihram, mereka shalat dalam kondisi kepalanya terbuka. Karena mereka dilarang menutup kepala ketika ihram. Sehingga dipahami bahwa membiarkan kepala terbuka ketika shalat, hukumnya boleh. Sumber: http://www.binbaz.org.sa/fatawa/2465 Keterangan yang lain, disampaikan dalam Fatawa al-Azhar, di bawah mufti Syaikh Hasan Makmun. Beliau ditanya tentang hukum imam shalat jamaah yang tidak memakai peci. Jawaban beliau, أن صلاة الرجل إماما كان أو مأموما أو منفردا عاري الرأس صحيحة فى جميع المذاهب، لأن شرط صحة الصلاة ستر العورة، ورأس الرجل ليست عورة باتفاق حتى يشترط لصحة الصلاة سترها، ولكن الأفضل تغطية الرأس فى الصلاة Shalat seseorang sebagai imam atau makmum atau sendiri dengan kepala terbuka, hukumnya sah menurut semua madzhab ulama. Karena syarat sah shalat adalah menutup aurat. Sementara kepala lelaki bukan termasuk aurat dengan sepakat ulama. Hanya saja yang afdhal, menutup kepala ketika shalat. (Fatawa al-Azhar, 1/47 – Dzulhijjah 1374 H). Artikel menarik: Cara Membatalkan Shalat Ketika Iqamah Dianjurkan Berhias, Mengenakan Pakaian Paling Sopan Ketika shalat, kita dianjurkan untuk berdandan mengenakan pakaian paling sopan. Allah berfirman, يَابَنِي آدَمَ خُذُوا زِينَتَكُمْ عِنْدَ كُلِّ مَسْجِدٍ “Wahai Bani Adam, gunakan perhiasan kalian setiap kali masuk masjid.” (QS. Al-A’raf: 31). Juga dinyatakan dalam hadis dari Ibnu Umar Radhiyallahu ‘anhuma, Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِذَا صَلَّى أَحَدُكُمْ فَلْيَلْبَسْ ثَوْبَيْهِ فَإِنَّ اللَّهَ أَحَقُّ مَنْ تُزِيِّنَ لَهُ Apabila kalian shalat, maka gunakanlah 2 kain (atasan dan bawahan). Karena kita paling berhak untuk berhias di hadapan Allah. (HR. al-Baihaqi dalam Sunan al-Kubro 3271, Thabrani dalam al-Ausath 9368 dan dihasankan al-Albani). Karena itulah, kita dianjurkan untuk menggunakan pakaian terbaik ketika shalat. Terutama ketika dia menjadi imam, diharapkan untuk melakukan yang paling sempurna. Baik sempurna dari sisi ibadahnya shalatnya, termasuk sempurna dari sisi penampilannya. Dan di masyarakat kita, mengenakan peci ketika acara resmi, juga ketika shalat, termasuk bagian kesempurnaan penampilan. Karenanya, jika ada khatib jumat yang tidak berpeci, bagi masyarakat, itu penampilan yang tidak sempurna. Meskipun peci bukan syarat sah jadi imam. Karena itu, sikap sebagian orang yang tidak mau bermakmum di belakang imam yang tidak berpeci, adalah tindakan yang tidak benar. Terdapat kaidah yang menyatakan, من صحت صلاته صحت إمامته “Siapa yang shalatnya sah maka sah jadi imam.” Kaidah ini dinyatakan as-Shan’ani dalam Subulus Salam. Beliau mengatakan, إن الأصل أن من صحت صلاته صحت إمامته، وأيد ذلك فعل الصحابة فإنه أخرج البخاري في التاريخ عن عبد الكريم أنه قال: أدركت عشرة من أصحاب محمد صلى الله عليه وسلم يصلون خلف أئمة الجور Hukum asalnya bahwa siapa yan shalatnya sah maka sah jadi imam. Dan ini didukung oleh perbuatan sahabat, yang diriwayatkan Bukhari dalam kitab at-Tarikh dari Abdul Karim, beliau menyatakan, “Kami menjumpai 10 sahabat Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam mereka shalat di belakang imam yang suka berbuat dzalim. (Subulus Salam, 1/373). Demikian, Allahu a’lam. Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. SPONSOR hubungi: 081 326 333 328 DONASI hubungi: 087 882 888 727 REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK 🔍 Hadis Tentang Sombong, Kisah Husnul Khotimah, Ucapan Selamat Hari Raya Idul Fitri 1433 H, Ebook Gratis Islami, Jumlah Fidyah, Dzikir Menambah Rezeki Visited 45 times, 1 visit(s) today Post Views: 243 QRIS donasi Yufid


<iframe src="https://w.soundcloud.com/player/?url=https%3A//api.soundcloud.com/tracks/346373922&amp;color=d5265f&amp;auto_play=false&amp;show_artwork=false&amp;hide_related=true&amp;show_comments=false&amp;show_user=false&amp;show_reposts=false" width="100%" height="166" frameborder="no" scrolling="no"></iframe> Tidak Pakai Peci/Songkok Dilarang Mengimami Shalat Jamaah? Bolehkah shalat di belakang imam yang tidak memakai peci? Krn ada orang yang gak mau shalat d belakang imam yang tidak memakai peci… Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Diantara syarat sah shalat adalah menutup aurat. Dan para ulama sepakat bahwa kepala bukan termasuk aurat. Disebutkan dalam riwayat dari Ibnu Abbas Radhiyallahu ‘anhuma, beliau bercerita, أنَّ النَّبيَّ – صلَّى الله عليه وسلَّم – كان رُبَّما نزع قَلَنْسُوَتَه فجعلها سُترةً بين يديه Bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam terkadang melepas pecinya, lalu beliau jadikan sebagai sutrah di depannya. Keterangan: Sayid Sabiq menyebutkan dalam Fiqh Sunah bahwa hadis ini diriwayatkan Ibnu Asakir. (Fiqh as-Sunah, 1/128). Artikel menarik: Shalat tidak Khusyu’, Wajib Diulang? Dan diantara dalil yang paling tegas adalah kondisi jamaah haji. Dalam kondisi ihram, jamaah haji tidak boleh menggunakan tutup kepala. Sementara mereka melaksanakan shalat berjamaah, dengan imam sesama jamaah haji. Imam Ibnu Baz –rahimahullah– mengatakan, الصلاة بغير عمامة لا حرج فيها؛ لأن الرأس ليس بعورة ، ولا يجب ستره في الصلاة ، سواء كان المصلي إماما أو منفردا أو مأموما ، ولكن إذا لبس العمامة المعتادة كان أفضل ، ولا سيما إذا صلى مع الناس Shalat tanpa mengenakan tutup kepala tidak masalah. Karena kepala bukan termasuk aurat. Dan tidak wajib menutup kepala ketika shalat. Baik orang yang shalat itu menjadi imam atau shalat sendirian, atau menjadi makmum. Namun jika dia menggunakan tutup kepala sebagaimana umumnya orang, itu lebih baik. Terlebih jika dia menjadi imam. Kemudian beliau melanjutkan, ومعلوم أن المحرمين من الذكور يصلون كاشفي الرؤوس؛ لكونهم ممنوعين من سترها حال الإحرام ، فعلم بذلك أن كشف الرأس في الصلاة لا حرج فيه Kita mengetahui bersama bahwa para lelaki yang sedang ihram, mereka shalat dalam kondisi kepalanya terbuka. Karena mereka dilarang menutup kepala ketika ihram. Sehingga dipahami bahwa membiarkan kepala terbuka ketika shalat, hukumnya boleh. Sumber: http://www.binbaz.org.sa/fatawa/2465 Keterangan yang lain, disampaikan dalam Fatawa al-Azhar, di bawah mufti Syaikh Hasan Makmun. Beliau ditanya tentang hukum imam shalat jamaah yang tidak memakai peci. Jawaban beliau, أن صلاة الرجل إماما كان أو مأموما أو منفردا عاري الرأس صحيحة فى جميع المذاهب، لأن شرط صحة الصلاة ستر العورة، ورأس الرجل ليست عورة باتفاق حتى يشترط لصحة الصلاة سترها، ولكن الأفضل تغطية الرأس فى الصلاة Shalat seseorang sebagai imam atau makmum atau sendiri dengan kepala terbuka, hukumnya sah menurut semua madzhab ulama. Karena syarat sah shalat adalah menutup aurat. Sementara kepala lelaki bukan termasuk aurat dengan sepakat ulama. Hanya saja yang afdhal, menutup kepala ketika shalat. (Fatawa al-Azhar, 1/47 – Dzulhijjah 1374 H). Artikel menarik: Cara Membatalkan Shalat Ketika Iqamah Dianjurkan Berhias, Mengenakan Pakaian Paling Sopan Ketika shalat, kita dianjurkan untuk berdandan mengenakan pakaian paling sopan. Allah berfirman, يَابَنِي آدَمَ خُذُوا زِينَتَكُمْ عِنْدَ كُلِّ مَسْجِدٍ “Wahai Bani Adam, gunakan perhiasan kalian setiap kali masuk masjid.” (QS. Al-A’raf: 31). Juga dinyatakan dalam hadis dari Ibnu Umar Radhiyallahu ‘anhuma, Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِذَا صَلَّى أَحَدُكُمْ فَلْيَلْبَسْ ثَوْبَيْهِ فَإِنَّ اللَّهَ أَحَقُّ مَنْ تُزِيِّنَ لَهُ Apabila kalian shalat, maka gunakanlah 2 kain (atasan dan bawahan). Karena kita paling berhak untuk berhias di hadapan Allah. (HR. al-Baihaqi dalam Sunan al-Kubro 3271, Thabrani dalam al-Ausath 9368 dan dihasankan al-Albani). Karena itulah, kita dianjurkan untuk menggunakan pakaian terbaik ketika shalat. Terutama ketika dia menjadi imam, diharapkan untuk melakukan yang paling sempurna. Baik sempurna dari sisi ibadahnya shalatnya, termasuk sempurna dari sisi penampilannya. Dan di masyarakat kita, mengenakan peci ketika acara resmi, juga ketika shalat, termasuk bagian kesempurnaan penampilan. Karenanya, jika ada khatib jumat yang tidak berpeci, bagi masyarakat, itu penampilan yang tidak sempurna. Meskipun peci bukan syarat sah jadi imam. Karena itu, sikap sebagian orang yang tidak mau bermakmum di belakang imam yang tidak berpeci, adalah tindakan yang tidak benar. Terdapat kaidah yang menyatakan, من صحت صلاته صحت إمامته “Siapa yang shalatnya sah maka sah jadi imam.” Kaidah ini dinyatakan as-Shan’ani dalam Subulus Salam. Beliau mengatakan, إن الأصل أن من صحت صلاته صحت إمامته، وأيد ذلك فعل الصحابة فإنه أخرج البخاري في التاريخ عن عبد الكريم أنه قال: أدركت عشرة من أصحاب محمد صلى الله عليه وسلم يصلون خلف أئمة الجور Hukum asalnya bahwa siapa yan shalatnya sah maka sah jadi imam. Dan ini didukung oleh perbuatan sahabat, yang diriwayatkan Bukhari dalam kitab at-Tarikh dari Abdul Karim, beliau menyatakan, “Kami menjumpai 10 sahabat Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam mereka shalat di belakang imam yang suka berbuat dzalim. (Subulus Salam, 1/373). Demikian, Allahu a’lam. Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) <iframe src="https://www.youtube.com/embed/31H6B3w9O0Q?rel=0&amp;controls=0&amp;showinfo=0" width="560" height="315" frameborder="0" allowfullscreen="allowfullscreen"></iframe> Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. SPONSOR hubungi: 081 326 333 328 DONASI hubungi: 087 882 888 727 REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK 🔍 Hadis Tentang Sombong, Kisah Husnul Khotimah, Ucapan Selamat Hari Raya Idul Fitri 1433 H, Ebook Gratis Islami, Jumlah Fidyah, Dzikir Menambah Rezeki Visited 45 times, 1 visit(s) today Post Views: 243 <img class="aligncenter wp-image-43307" src="https://i0.wp.com/konsultasisyariah.com/wp-content/uploads/2023/10/qris-donasi-yufid-resized.jpeg" alt="QRIS donasi Yufid" width="741" height="1024" />

Sirah Nabi 6 – Kondisi Moral Bangsa Arab Sebelum Diutusnya Nabi Muhammad ﷺ

Adapun kondisi moral (akhlak) di kota Mekkah sebelum datangnya Nabi shallallāhu ‘alayhi wa sallam, orang-orang Mekkah dikenal sebagai orang-orang yang suka minum khamr. Banyak sekali syair-syair jahiliyyah yang isinya puji-pujian terhadap khamr. Lantaran betapa mendarah dagingnya khamr di masyarakat Makkah saat itu, sampai-sampai Allah menurunkan ayat yang mengharamkan khamr secara bertahap, tidak secara langsung sekaligus. Karena khamr adalah kebiasaan orang-orang Arab yang mandarah daging. Sebagaimana kebiasaan yang lain yaitu main judi.Oleh karena itu, Allāh Subhānahu wa Ta’āla menurunkan firman-Nya:إِنَّمَا يُرِيدُ الشَّيْطَانُ أَنْ يُوقِعَ بَيْنَكُمُ الْعَدَاوَةَ وَالْبَغْضَاءَ فِي الْخَمْرِ وَالْمَيْسِرِ “Sesungguhnya syaithan ingin mengadu domba, menumbuhkan permusuhan dalam khamr dan perjudian…” (QS Al-Māidah : 91)Kebiasaan buruk mereka yang lain adalah:praktek ribapraktek menikahi bekas istri bapak mereka. Padahal Allah Subhānahu wa Ta’āla berfirman :وَلا تَنْكِحُوا مَا نَكَحَ آبَاؤُكُمْ مِنَ النِّسَاءِ“Janganlah kalian menikahi bekas istri bapak kalian.” (QS An-Nisā : 22)praktek menikahi kakak beradik sekaligus.Allah Subhānahu wa Ta’āla berfirman :وَأَنْ تَجْمَعُوا بَيْنَ الْأُخْتَيْنِ إِلَّا مَا قَدْ سَلَفَ“(Diharamkan atas kamu mengawini) .. dengan menghimpunkan (dalam perkawinan) dua perempuan yang bersaudara, kecuali yang telah terjadi pada masa lampau.” (QS An-Nisaa’ : 23)Ada lagi bentuk keanehan menikah yang mereka lakukan, seperti yang diceritakan oleh Ibunda ‘Āisyah radhiyallāhu Ta’āla ‘anhā.كَانَ عَلَى أَرْبَعَةِ أَنْحَاءٍ فَنِكَاحٌ مِنْهَا نِكَاحُ النَّاسِ الْيَوْمَ يَخْطُبُ الرَّجُلُ إِلَى الرَّجُلِ وَلِيَّتَهُ أَوْ ابْنَتَهُ فَيُصْدِقُهَا ثُمَّ يَنْكِحُهَا وَنِكَاحٌ آخَرُ كَانَ الرَّجُل يَقُولُ لِامْرَأَتِهِ إِذَا طَهُرَتْ مِنْ طَمْثِهَا أَرْسِلِي إِلَى فُلَانٍ فَاسْتَبْضِعِي مِنْهُ وَيَعْتَزِلُهَا زَوْجُهَا وَلَا يَمَسُّهَا أَبَدًا حَتَّى يَتَبَيَّنَ حَمْلُهَا مِنْ ذَلِكَ الرَّجُلِ الَّذِي تَسْتَبْضِعُ مِنْهُ فَإِذَا تَبَيَّنَ حَمْلُهَا أَصَابَهَا زَوْجُهَا إِذَا أَحَبَّ وَإِنَّمَا يَفْعَلُ ذَلِكَ رَغْبَةً فِي نَجَابَةِ الْوَلَدِ فَكَانَ هَذَا النِّكَاحُ نِكَاحَ الِاسْتِبْضَاعِ وَنِكَاحٌ آخَرُ يَجْتَمِعُ الرَّهْطُ مَا دُونَ الْعَشَرَةِ فَيَدْخُلُونَ عَلَى الْمَرْأَةِ كُلُّهُمْ يُصِيبُهَا فَإِذَا حَمَلَتْ وَوَضَعَتْ وَمَرَّ عَلَيْهَا لَيَالٍ بَعْدَ أَنْ تَضَعَ حَمْلَهَا أَرْسَلَتْ إِلَيْهِمْ فَلَمْ يَسْتَطِعْ رَجُلٌ مِنْهُمْ أَنْ يَمْتَنِعَ حَتَّى يَجْتَمِعُوا عِنْدَهَا تَقُولُ لَهُمْ قَدْ عَرَفْتُمْ الَّذِي كَانَ مِنْ أَمْرِكُمْ وَقَدْ وَلَدْتُ فَهُوَ ابْنُكَ يَا فُلَانُ تُسَمِّي مَنْ أَحَبَّتْ بِاسْمِهِ فَيَلْحَقُ بِهِ وَلَدُهَا لَا يَسْتَطِيعُ أَنْ يَمْتَنِعَ بِهِ الرَّجُلُ وَنِكَاحُ الرَّابِعِ يَجْتَمِعُ النَّاسُ الْكَثِيرُ فَيَدْخُلُونَ عَلَى الْمَرْأَةِ لَا تَمْتَنِعُ مِمَّنْ جَاءَهَا وَهُنَّ الْبَغَايَا كُنَّ يَنْصِبْنَ عَلَى أَبْوَابِهِنَّ رَايَاتٍ تَكُونُ عَلَمًا فَمَنْ أَرَادَهُنَّ دَخَلَ عَلَيْهِنَّ فَإِذَا حَمَلَتْ إِحْدَاهُنَّ وَوَضَعَتْ حَمْلَهَا جُمِعُوا لَهَا وَدَعَوْا لَهُمْ الْقَافَةَ ثُمَّ أَلْحَقُوا وَلَدَهَا بِالَّذِي يَرَوْنَ فَالْتَاطَ بِهِ وَدُعِيَ ابْنَهُ لَا يَمْتَنِعُ مِنْ ذَلِكَ فَلَمَّا بُعِثَ مُحَمَّدٌ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِالْحَقِّ هَدَمَ نِكَاحَ الْجَاهِلِيَّةِ كُلَّهُ إِلَّا نِكَاحَ النَّاسِ الْيَوْمَ ‘Āisyah berkata: “Sesungguhnya pernikahan pada zaman jahiliyyah ada 4 model:⑴ Sebagaimana nikahnya orang sekarang, yaitu seorang datang melamar kepada calon mertua untuk menikahi anaknya.⑵ Nikah istibdha’ yaitu seorang lelaki yang tatkala istrinya haidh, dia tunggu sampai istrinya suci dari haidh. Setelah suci, istrinya diutus kepada lelaki yang terkenal hebat yang ingin mencari keturunan.(Para ulama mengatakan, perbuatan semacam ini dilakukan oleh bukan orang Asyraf (Quraisy) tetapi kabilah-kabilah dengan nasab rendah. Setelah digauli oleh lelaki lain yang dinilai hebat, suaminya tidak boleh langsung menggauli istrinya sampai tahu bahwa istrinya hamil -pen)⑶ Nikah borongan, yaitu sekelompok orang lelaki (kurang dari 10 orang), mereka mendatangi seorang wanita dan semuanya menggauli wanita tersebut. Setelah wanita itu hamil dan melahirkan, maka wanita itu boleh memilih siapa bapaknya dan lelaki itu tidak boleh menolak meskipun wajahnya mirip dengan lelaki yang lain.⑷ Pernikahan terhadap wanita pezina.Dahulu wanita pezina memiliki ciri khusus, terdapat bendera merah di rumahnya, mengisyaratkan bahwa dia siap dizinahi. Maka datanglah banyak lelaki untuk menzinai dan akhirnya hamil lalu melahirkan. Kemudian dilihat wajah anaknya mirip dengan lelaki mana yang pernah menggaulinya, maka itulah bapaknya.Inilah model nikah yang pernah terjadi di zaman jahiliyyah.Apa yang dituturkan ibunda Aisyah radhiallahu ‘anha juga mengisyaratkan akan tersebarnya zina sebelum diutusnya Nabi Muhammad. Saking tersebarnya, sampai-sampai zina merupakan perkara biasa bahkan menjadi tradisi di tengah-tengah mereka, sehingga tidak lagi dianggap sebagai kemungkaran di mata mereka. Telah menjadi kebiasaan mereka, seorang lelaki yang memiliki kekasih-kekasih zina tanpa pernikahan. Allah mengisyaratkan hal tersebut dalam firmanNya :وَالْمُحْصَنَاتُ مِنَ الْمُؤْمِنَاتِ وَالْمُحْصَنَاتُ مِنَ الَّذِينَ أُوتُوا الْكِتَابَ مِنْ قَبْلِكُمْ إِذَا آتَيْتُمُوهُنَّ أُجُورَهُنَّ مُحْصِنِينَ غَيْرَ مُسَافِحِينَ وَلَا مُتَّخِذِي أَخْدَانٍ”(Dan dihalalkan mengawini) wanita yang menjaga kehormatan diantara wanita-wanita yang beriman dan wanita-wanita yang menjaga kehormatan di antara orang-orang yang diberi Al Kitab sebelum kamu, bila kamu telah membayar mas kawin mereka dengan maksud menikahinya, tidak dengan maksud berzina dan tidak (pula) menjadikannya gundik-gundik.” (QS Al-Maidah : 5) Sebaliknya tersebar pula wanita yang bisa memiliki banyak pacar lelaki untuk berzina dengan mereka tanpa hubungan akad nikah, sebagaimana yang Allah isyaratkan dalam firmanNya :فَانْكِحُوهُنَّ بِإِذْنِ أَهْلِهِنَّ وَآتُوهُنَّ أُجُورَهُنَّ بِالْمَعْرُوفِ مُحْصَنَاتٍ غَيْرَ مُسَافِحَاتٍ وَلَا مُتَّخِذَاتِ أَخْدَانٍ“Kawinilah mereka dengan seizin tuan mereka, dan berilah maskawin mereka menurut yang patut, sedangkan merekapun wanita-wanita yang memelihara diri, bukan pezina dan bukan (pula) wanita yang mengambil laki-laki lain sebagai piaraannya.” (QS An-Nisaa’ : 25) Bahkan sebagian wanita dipaksa untuk berzina. Demikian juga sebagian budak wanita yang dipaksa oleh majikannya untuk mencari penghasilan dengan berzina.Allah Subhānahu wa Ta’āla berfirman :وَلَا تُكْرِهُوا فَتَيَاتِكُمْ عَلَى الْبِغَاءِ إِنْ أَرَدْنَ تَحَصُّنًا لِتَبْتَغُوا عَرَضَ الْحَيَاةِ الدُّنْيَا“Dan janganlah kamu paksa budak-budak wanitamu untuk melakukan pelacuran, sedang mereka sendiri mengingini kesucian, karena kamu hendak mencari keuntungan duniawi.” (QS An-Nuur : 33) Kerusakan moral lain yang terjadi adalah wa’dul banāt, yaitu mengubur anak perempuan hidup-hidup. Diantara sebab kenapa mereka menguburkan anak perempuan hidup-hidup:⑴ Takut miskin, karena anak wanita tidak bisa kerja, mereka ingin punya anak lelaki yang bisa bekerja dan mencari rizki.Allāh Subhānahu wa Ta’āla berfirman :وَلا تَقْتُلُوا أَوْلادَكُمْ خَشْيَةَ إِمْلاقٍ نَحْنُ نَرْزُقُهُمْ وَإِيَّاكُمْ“Dan janganlah kalian membunuh anak-anak kalian karena takut miskin, Kami yang memberi rizqi kepada kalian dan kepada anak-anak kalian.” (QS Al-Isrā : 31)Firman Allāh Subhānahu wa Ta’āla yang lain:وَإِذَا الْمَوْؤُودَةُ سُئِلَتْ بِأَيِّ ذَنبٍ قُتِلَتْ“Ketika anak-anak wanita dikubur/dibunuh tanpa dosa yang mereka lakukan.” (QS At-Takwīr : 8-9)Itulah sebab mengapa mereka membunuh anak-anak mereka, bahkan telah menjadi adat istiadat mereka.Disebutkan bahwa pada zaman dahulu, terjadi peperangan antara suatu kabilah dengan kabilah yang lain. Tatkala terjadi pertemuan, putri dari kepala kabilah diambil oleh musuhnya dan ditawan. Dikisahkan bahwa wanita tersebut jatuh cinta kepada salah seorang musuh, akhirnya mereka pun menikah. Ketika ayahnya ingin mengambil anaknya, anaknya tidak mau kembali karena sudah jatuh cinta dan menikah dengan sang musuh tersebut. Ayahnya jengkel dan bersumpah jika memiliki anak perempuan akan dibunuh, dia tidak mau terjadi kehinaan seperti itu lagi. Maka mulailah setiap kali lahir anak perempuan, langsung dibunuh, begitu seterusnya sampai menjadi kebiasaan di kalangan orang Arab, diantara sebabnya adalah takut merasa hina.⑵ Mereka mengetahui bahwa anak laki-laki akan mendatangkan kekuatan dan bisa berbangga dengan memiliki pengikut laki-laki yang banyak, sedangkan jika pengikutnya banyak wanita maka tidak akan ada faidahnya. Yang bisa berperang hanyalah anak laki-laki, sehingga mereka malu jika punya anak perempuan.Adapun cara mereka membunuh anak-anak perempuan ada dua cara, sebagaimana dijelaskan para sejarawan, yaitu :⑴ Begitu lahir langsung dibunuh⑵ Ditunggu sampai anak tersebut sudah besar, bahkan disebutkan sampai ada laki-laki yang ingin menikahinya baru dibunuh.Perbuatan ini merupakan kebiadaban yang dilakukan oleh sebagian orang Arab, bukan seluruh orang Arab. Oleh karena itu, para shāhabat tidak dikenal mereka dahulu membunuh anak-anak perempuan mereka. Adapun riwayat bahwasanya ‘Umar bin Khaththab radhiyallahu ‘anhu membunuh anaknya adalah riwayat yang tidak benar. Dan merupakan hal yang sangat mengherankan, benci terhadap anak perempuan itu terwariskan sampai sekarang. Kita dapati sebagian kaum muslimin jika istrinya melahirkan anak perempuan maka dia menjadi jengkel, istrinya dimarahi mengapa melahirkan perempuan, padahal  bukan kesalahan istrinya. Bahkan ada yang menceraikan istrinya karena melahirkan anak perempuan terus, kemudian dia menikah lagi. Sehingga, jika ada rasa benci karena dikaruniai anak perempuan maka itu merupakan warisan jahiliyyah.Oleh karena itu, Allāh Subhānahu wa Ta’āla telah memuliakan anak wanita, Rasūlullāh shallallāhu ‘alayhi wa sallam menyebutkan “Barangsiapa yang memelihara anak perempuan maka akan menjadi penghalangnya dari neraka.” Padahal semua sudah ditakdirkan oleh Allāh Subhānahu wa Ta’āla.  Allāh Subhānahu wa Ta’āla menyebutkan diantara sifat mereka, bahwasanya jika mereka tidak membunuhnya maka mereka akan menanggung malu.وَإِذَا بُشِّرَ أَحَدُهُمْ بِالْأُنْثَى ظَلَّ وَجْهُهُ مُسْوَدًّا وَهُوَ كَظِيمٌ يَتَوَارَى مِنَ الْقَوْمِ مِن سُوءِ مَا بُشِّرَ بِهِ أَيُمْسِكُهُ عَلَى هُونٍ “Kalau diberi kabar kepada mereka bahwasanya anaknya perempuan maka wajahnya hitam, sembunyi dari kaumnya, apakah dia bunuh atau dia tahan.” (QS An-Nahl : 58-59)Kemudian diantara kerusakan bangsa Arab yang lain adalah sering berperang. Acapkali hanya karena masalah sepele maka meletuslah peperangan. Bahkan disebutkan oleh sejarawan terdapat beberapa macam peperangan dengan nama-namanya yang khusus yang disebabkan oleh alasan sepele. Diantara yang disebutkan oleh ahli sejarah adalah perang Al-Busus yang merupakan perang saudara yang disebabkan karena seekor unta antara Bani Bakr dan Bani Taglib, dimana keduanya (Bakr dan Taglib) adalah putra dari Wail. Pimpinan Bani Bakr memukul seekor unta milik seekor wanita Bani Taglib, yang kemudian menyebabkan unta tersebut berdarah hingga menyebabkan darahnya bercampur dengan susunya (artinya unta tersebut mati), hal ini membuat emosi wanita tersebut dan kemarahan wanita ini bisa membuat marah satu kabilah. Akhirnya terjadilah peperangan selama 40 tahun, dan telah terbunuh ribuan orang hanya gara-gara seekor unta. Awalnya Bani Taglib mengamuk dan membunuh 1 orang dari Bani Bakr. Lalu Bani Bakr tidak terima sehingga terjadilah peperangan, sampai dikenal namanya Harbul Busus, Allāhu a’lam (Busus nama wanita pemilik unta). (Lihat Al-Kamil fi at-Taariikh li Ibnil Atsiir 1/410-412)Diantara peperangan lain yang pernah terjadi adalah gara-gara dua ekor kuda yang yang bernama Dahis milik Qois bin Zuhair dan kuda yang bernama Al-Gobro’ milik Hudzaifah bin Badr, sehingga perang ini dikenal dengan perang Dahis wa al-Gobro’. Disebutkan bahwa kedua kuda tersebut bertemu dalam lomba balapan kuda, lalu Hudzaifah bin Badr meminta sekelompok untuk berdiri menunggu di lembah (jalur lari kedua kuda tersebut). Tugas mereka adalah memukul kuda Dahis jika kuda Dahis mendahului kudanya. Tatkala kuda Dahis akan menang, merekapun memukul wajah kuda Dahis sehingga ia tersungkur jatuh dan akhirnya menanglah kuda al-Gobro’ milik Hudzaifah bin Badr. Setelah perlombaan selesai maka terjadilah peperangan antara 2 kabilah yaitu kabilah ‘Abs dan Dzibyan yang menyebabkan ribuan orang terbunuh. (Lihat Ar-Roud al-Unuf 2/36)Inilah kerusakan-kerusakan yang terjadi di bangsa Arab sebelum diutusnya Nabi. Adapun di zaman ini, seringkali kita mendengar terjadinya pertengkaran dan peperangan hanya gara-gara pertandingan bola, satu sama lain saling mengejek lalu saling membunuh, bahkan negara yang satu mengejek negara yang lain, sungguh ini benar-benar sangat memalukan. Jakarta, 19-01-1439 H / 09-10-2017 MAbu Abdil Muhsin Firanda Andirjawww.firanda.com

Sirah Nabi 6 – Kondisi Moral Bangsa Arab Sebelum Diutusnya Nabi Muhammad ﷺ

Adapun kondisi moral (akhlak) di kota Mekkah sebelum datangnya Nabi shallallāhu ‘alayhi wa sallam, orang-orang Mekkah dikenal sebagai orang-orang yang suka minum khamr. Banyak sekali syair-syair jahiliyyah yang isinya puji-pujian terhadap khamr. Lantaran betapa mendarah dagingnya khamr di masyarakat Makkah saat itu, sampai-sampai Allah menurunkan ayat yang mengharamkan khamr secara bertahap, tidak secara langsung sekaligus. Karena khamr adalah kebiasaan orang-orang Arab yang mandarah daging. Sebagaimana kebiasaan yang lain yaitu main judi.Oleh karena itu, Allāh Subhānahu wa Ta’āla menurunkan firman-Nya:إِنَّمَا يُرِيدُ الشَّيْطَانُ أَنْ يُوقِعَ بَيْنَكُمُ الْعَدَاوَةَ وَالْبَغْضَاءَ فِي الْخَمْرِ وَالْمَيْسِرِ “Sesungguhnya syaithan ingin mengadu domba, menumbuhkan permusuhan dalam khamr dan perjudian…” (QS Al-Māidah : 91)Kebiasaan buruk mereka yang lain adalah:praktek ribapraktek menikahi bekas istri bapak mereka. Padahal Allah Subhānahu wa Ta’āla berfirman :وَلا تَنْكِحُوا مَا نَكَحَ آبَاؤُكُمْ مِنَ النِّسَاءِ“Janganlah kalian menikahi bekas istri bapak kalian.” (QS An-Nisā : 22)praktek menikahi kakak beradik sekaligus.Allah Subhānahu wa Ta’āla berfirman :وَأَنْ تَجْمَعُوا بَيْنَ الْأُخْتَيْنِ إِلَّا مَا قَدْ سَلَفَ“(Diharamkan atas kamu mengawini) .. dengan menghimpunkan (dalam perkawinan) dua perempuan yang bersaudara, kecuali yang telah terjadi pada masa lampau.” (QS An-Nisaa’ : 23)Ada lagi bentuk keanehan menikah yang mereka lakukan, seperti yang diceritakan oleh Ibunda ‘Āisyah radhiyallāhu Ta’āla ‘anhā.كَانَ عَلَى أَرْبَعَةِ أَنْحَاءٍ فَنِكَاحٌ مِنْهَا نِكَاحُ النَّاسِ الْيَوْمَ يَخْطُبُ الرَّجُلُ إِلَى الرَّجُلِ وَلِيَّتَهُ أَوْ ابْنَتَهُ فَيُصْدِقُهَا ثُمَّ يَنْكِحُهَا وَنِكَاحٌ آخَرُ كَانَ الرَّجُل يَقُولُ لِامْرَأَتِهِ إِذَا طَهُرَتْ مِنْ طَمْثِهَا أَرْسِلِي إِلَى فُلَانٍ فَاسْتَبْضِعِي مِنْهُ وَيَعْتَزِلُهَا زَوْجُهَا وَلَا يَمَسُّهَا أَبَدًا حَتَّى يَتَبَيَّنَ حَمْلُهَا مِنْ ذَلِكَ الرَّجُلِ الَّذِي تَسْتَبْضِعُ مِنْهُ فَإِذَا تَبَيَّنَ حَمْلُهَا أَصَابَهَا زَوْجُهَا إِذَا أَحَبَّ وَإِنَّمَا يَفْعَلُ ذَلِكَ رَغْبَةً فِي نَجَابَةِ الْوَلَدِ فَكَانَ هَذَا النِّكَاحُ نِكَاحَ الِاسْتِبْضَاعِ وَنِكَاحٌ آخَرُ يَجْتَمِعُ الرَّهْطُ مَا دُونَ الْعَشَرَةِ فَيَدْخُلُونَ عَلَى الْمَرْأَةِ كُلُّهُمْ يُصِيبُهَا فَإِذَا حَمَلَتْ وَوَضَعَتْ وَمَرَّ عَلَيْهَا لَيَالٍ بَعْدَ أَنْ تَضَعَ حَمْلَهَا أَرْسَلَتْ إِلَيْهِمْ فَلَمْ يَسْتَطِعْ رَجُلٌ مِنْهُمْ أَنْ يَمْتَنِعَ حَتَّى يَجْتَمِعُوا عِنْدَهَا تَقُولُ لَهُمْ قَدْ عَرَفْتُمْ الَّذِي كَانَ مِنْ أَمْرِكُمْ وَقَدْ وَلَدْتُ فَهُوَ ابْنُكَ يَا فُلَانُ تُسَمِّي مَنْ أَحَبَّتْ بِاسْمِهِ فَيَلْحَقُ بِهِ وَلَدُهَا لَا يَسْتَطِيعُ أَنْ يَمْتَنِعَ بِهِ الرَّجُلُ وَنِكَاحُ الرَّابِعِ يَجْتَمِعُ النَّاسُ الْكَثِيرُ فَيَدْخُلُونَ عَلَى الْمَرْأَةِ لَا تَمْتَنِعُ مِمَّنْ جَاءَهَا وَهُنَّ الْبَغَايَا كُنَّ يَنْصِبْنَ عَلَى أَبْوَابِهِنَّ رَايَاتٍ تَكُونُ عَلَمًا فَمَنْ أَرَادَهُنَّ دَخَلَ عَلَيْهِنَّ فَإِذَا حَمَلَتْ إِحْدَاهُنَّ وَوَضَعَتْ حَمْلَهَا جُمِعُوا لَهَا وَدَعَوْا لَهُمْ الْقَافَةَ ثُمَّ أَلْحَقُوا وَلَدَهَا بِالَّذِي يَرَوْنَ فَالْتَاطَ بِهِ وَدُعِيَ ابْنَهُ لَا يَمْتَنِعُ مِنْ ذَلِكَ فَلَمَّا بُعِثَ مُحَمَّدٌ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِالْحَقِّ هَدَمَ نِكَاحَ الْجَاهِلِيَّةِ كُلَّهُ إِلَّا نِكَاحَ النَّاسِ الْيَوْمَ ‘Āisyah berkata: “Sesungguhnya pernikahan pada zaman jahiliyyah ada 4 model:⑴ Sebagaimana nikahnya orang sekarang, yaitu seorang datang melamar kepada calon mertua untuk menikahi anaknya.⑵ Nikah istibdha’ yaitu seorang lelaki yang tatkala istrinya haidh, dia tunggu sampai istrinya suci dari haidh. Setelah suci, istrinya diutus kepada lelaki yang terkenal hebat yang ingin mencari keturunan.(Para ulama mengatakan, perbuatan semacam ini dilakukan oleh bukan orang Asyraf (Quraisy) tetapi kabilah-kabilah dengan nasab rendah. Setelah digauli oleh lelaki lain yang dinilai hebat, suaminya tidak boleh langsung menggauli istrinya sampai tahu bahwa istrinya hamil -pen)⑶ Nikah borongan, yaitu sekelompok orang lelaki (kurang dari 10 orang), mereka mendatangi seorang wanita dan semuanya menggauli wanita tersebut. Setelah wanita itu hamil dan melahirkan, maka wanita itu boleh memilih siapa bapaknya dan lelaki itu tidak boleh menolak meskipun wajahnya mirip dengan lelaki yang lain.⑷ Pernikahan terhadap wanita pezina.Dahulu wanita pezina memiliki ciri khusus, terdapat bendera merah di rumahnya, mengisyaratkan bahwa dia siap dizinahi. Maka datanglah banyak lelaki untuk menzinai dan akhirnya hamil lalu melahirkan. Kemudian dilihat wajah anaknya mirip dengan lelaki mana yang pernah menggaulinya, maka itulah bapaknya.Inilah model nikah yang pernah terjadi di zaman jahiliyyah.Apa yang dituturkan ibunda Aisyah radhiallahu ‘anha juga mengisyaratkan akan tersebarnya zina sebelum diutusnya Nabi Muhammad. Saking tersebarnya, sampai-sampai zina merupakan perkara biasa bahkan menjadi tradisi di tengah-tengah mereka, sehingga tidak lagi dianggap sebagai kemungkaran di mata mereka. Telah menjadi kebiasaan mereka, seorang lelaki yang memiliki kekasih-kekasih zina tanpa pernikahan. Allah mengisyaratkan hal tersebut dalam firmanNya :وَالْمُحْصَنَاتُ مِنَ الْمُؤْمِنَاتِ وَالْمُحْصَنَاتُ مِنَ الَّذِينَ أُوتُوا الْكِتَابَ مِنْ قَبْلِكُمْ إِذَا آتَيْتُمُوهُنَّ أُجُورَهُنَّ مُحْصِنِينَ غَيْرَ مُسَافِحِينَ وَلَا مُتَّخِذِي أَخْدَانٍ”(Dan dihalalkan mengawini) wanita yang menjaga kehormatan diantara wanita-wanita yang beriman dan wanita-wanita yang menjaga kehormatan di antara orang-orang yang diberi Al Kitab sebelum kamu, bila kamu telah membayar mas kawin mereka dengan maksud menikahinya, tidak dengan maksud berzina dan tidak (pula) menjadikannya gundik-gundik.” (QS Al-Maidah : 5) Sebaliknya tersebar pula wanita yang bisa memiliki banyak pacar lelaki untuk berzina dengan mereka tanpa hubungan akad nikah, sebagaimana yang Allah isyaratkan dalam firmanNya :فَانْكِحُوهُنَّ بِإِذْنِ أَهْلِهِنَّ وَآتُوهُنَّ أُجُورَهُنَّ بِالْمَعْرُوفِ مُحْصَنَاتٍ غَيْرَ مُسَافِحَاتٍ وَلَا مُتَّخِذَاتِ أَخْدَانٍ“Kawinilah mereka dengan seizin tuan mereka, dan berilah maskawin mereka menurut yang patut, sedangkan merekapun wanita-wanita yang memelihara diri, bukan pezina dan bukan (pula) wanita yang mengambil laki-laki lain sebagai piaraannya.” (QS An-Nisaa’ : 25) Bahkan sebagian wanita dipaksa untuk berzina. Demikian juga sebagian budak wanita yang dipaksa oleh majikannya untuk mencari penghasilan dengan berzina.Allah Subhānahu wa Ta’āla berfirman :وَلَا تُكْرِهُوا فَتَيَاتِكُمْ عَلَى الْبِغَاءِ إِنْ أَرَدْنَ تَحَصُّنًا لِتَبْتَغُوا عَرَضَ الْحَيَاةِ الدُّنْيَا“Dan janganlah kamu paksa budak-budak wanitamu untuk melakukan pelacuran, sedang mereka sendiri mengingini kesucian, karena kamu hendak mencari keuntungan duniawi.” (QS An-Nuur : 33) Kerusakan moral lain yang terjadi adalah wa’dul banāt, yaitu mengubur anak perempuan hidup-hidup. Diantara sebab kenapa mereka menguburkan anak perempuan hidup-hidup:⑴ Takut miskin, karena anak wanita tidak bisa kerja, mereka ingin punya anak lelaki yang bisa bekerja dan mencari rizki.Allāh Subhānahu wa Ta’āla berfirman :وَلا تَقْتُلُوا أَوْلادَكُمْ خَشْيَةَ إِمْلاقٍ نَحْنُ نَرْزُقُهُمْ وَإِيَّاكُمْ“Dan janganlah kalian membunuh anak-anak kalian karena takut miskin, Kami yang memberi rizqi kepada kalian dan kepada anak-anak kalian.” (QS Al-Isrā : 31)Firman Allāh Subhānahu wa Ta’āla yang lain:وَإِذَا الْمَوْؤُودَةُ سُئِلَتْ بِأَيِّ ذَنبٍ قُتِلَتْ“Ketika anak-anak wanita dikubur/dibunuh tanpa dosa yang mereka lakukan.” (QS At-Takwīr : 8-9)Itulah sebab mengapa mereka membunuh anak-anak mereka, bahkan telah menjadi adat istiadat mereka.Disebutkan bahwa pada zaman dahulu, terjadi peperangan antara suatu kabilah dengan kabilah yang lain. Tatkala terjadi pertemuan, putri dari kepala kabilah diambil oleh musuhnya dan ditawan. Dikisahkan bahwa wanita tersebut jatuh cinta kepada salah seorang musuh, akhirnya mereka pun menikah. Ketika ayahnya ingin mengambil anaknya, anaknya tidak mau kembali karena sudah jatuh cinta dan menikah dengan sang musuh tersebut. Ayahnya jengkel dan bersumpah jika memiliki anak perempuan akan dibunuh, dia tidak mau terjadi kehinaan seperti itu lagi. Maka mulailah setiap kali lahir anak perempuan, langsung dibunuh, begitu seterusnya sampai menjadi kebiasaan di kalangan orang Arab, diantara sebabnya adalah takut merasa hina.⑵ Mereka mengetahui bahwa anak laki-laki akan mendatangkan kekuatan dan bisa berbangga dengan memiliki pengikut laki-laki yang banyak, sedangkan jika pengikutnya banyak wanita maka tidak akan ada faidahnya. Yang bisa berperang hanyalah anak laki-laki, sehingga mereka malu jika punya anak perempuan.Adapun cara mereka membunuh anak-anak perempuan ada dua cara, sebagaimana dijelaskan para sejarawan, yaitu :⑴ Begitu lahir langsung dibunuh⑵ Ditunggu sampai anak tersebut sudah besar, bahkan disebutkan sampai ada laki-laki yang ingin menikahinya baru dibunuh.Perbuatan ini merupakan kebiadaban yang dilakukan oleh sebagian orang Arab, bukan seluruh orang Arab. Oleh karena itu, para shāhabat tidak dikenal mereka dahulu membunuh anak-anak perempuan mereka. Adapun riwayat bahwasanya ‘Umar bin Khaththab radhiyallahu ‘anhu membunuh anaknya adalah riwayat yang tidak benar. Dan merupakan hal yang sangat mengherankan, benci terhadap anak perempuan itu terwariskan sampai sekarang. Kita dapati sebagian kaum muslimin jika istrinya melahirkan anak perempuan maka dia menjadi jengkel, istrinya dimarahi mengapa melahirkan perempuan, padahal  bukan kesalahan istrinya. Bahkan ada yang menceraikan istrinya karena melahirkan anak perempuan terus, kemudian dia menikah lagi. Sehingga, jika ada rasa benci karena dikaruniai anak perempuan maka itu merupakan warisan jahiliyyah.Oleh karena itu, Allāh Subhānahu wa Ta’āla telah memuliakan anak wanita, Rasūlullāh shallallāhu ‘alayhi wa sallam menyebutkan “Barangsiapa yang memelihara anak perempuan maka akan menjadi penghalangnya dari neraka.” Padahal semua sudah ditakdirkan oleh Allāh Subhānahu wa Ta’āla.  Allāh Subhānahu wa Ta’āla menyebutkan diantara sifat mereka, bahwasanya jika mereka tidak membunuhnya maka mereka akan menanggung malu.وَإِذَا بُشِّرَ أَحَدُهُمْ بِالْأُنْثَى ظَلَّ وَجْهُهُ مُسْوَدًّا وَهُوَ كَظِيمٌ يَتَوَارَى مِنَ الْقَوْمِ مِن سُوءِ مَا بُشِّرَ بِهِ أَيُمْسِكُهُ عَلَى هُونٍ “Kalau diberi kabar kepada mereka bahwasanya anaknya perempuan maka wajahnya hitam, sembunyi dari kaumnya, apakah dia bunuh atau dia tahan.” (QS An-Nahl : 58-59)Kemudian diantara kerusakan bangsa Arab yang lain adalah sering berperang. Acapkali hanya karena masalah sepele maka meletuslah peperangan. Bahkan disebutkan oleh sejarawan terdapat beberapa macam peperangan dengan nama-namanya yang khusus yang disebabkan oleh alasan sepele. Diantara yang disebutkan oleh ahli sejarah adalah perang Al-Busus yang merupakan perang saudara yang disebabkan karena seekor unta antara Bani Bakr dan Bani Taglib, dimana keduanya (Bakr dan Taglib) adalah putra dari Wail. Pimpinan Bani Bakr memukul seekor unta milik seekor wanita Bani Taglib, yang kemudian menyebabkan unta tersebut berdarah hingga menyebabkan darahnya bercampur dengan susunya (artinya unta tersebut mati), hal ini membuat emosi wanita tersebut dan kemarahan wanita ini bisa membuat marah satu kabilah. Akhirnya terjadilah peperangan selama 40 tahun, dan telah terbunuh ribuan orang hanya gara-gara seekor unta. Awalnya Bani Taglib mengamuk dan membunuh 1 orang dari Bani Bakr. Lalu Bani Bakr tidak terima sehingga terjadilah peperangan, sampai dikenal namanya Harbul Busus, Allāhu a’lam (Busus nama wanita pemilik unta). (Lihat Al-Kamil fi at-Taariikh li Ibnil Atsiir 1/410-412)Diantara peperangan lain yang pernah terjadi adalah gara-gara dua ekor kuda yang yang bernama Dahis milik Qois bin Zuhair dan kuda yang bernama Al-Gobro’ milik Hudzaifah bin Badr, sehingga perang ini dikenal dengan perang Dahis wa al-Gobro’. Disebutkan bahwa kedua kuda tersebut bertemu dalam lomba balapan kuda, lalu Hudzaifah bin Badr meminta sekelompok untuk berdiri menunggu di lembah (jalur lari kedua kuda tersebut). Tugas mereka adalah memukul kuda Dahis jika kuda Dahis mendahului kudanya. Tatkala kuda Dahis akan menang, merekapun memukul wajah kuda Dahis sehingga ia tersungkur jatuh dan akhirnya menanglah kuda al-Gobro’ milik Hudzaifah bin Badr. Setelah perlombaan selesai maka terjadilah peperangan antara 2 kabilah yaitu kabilah ‘Abs dan Dzibyan yang menyebabkan ribuan orang terbunuh. (Lihat Ar-Roud al-Unuf 2/36)Inilah kerusakan-kerusakan yang terjadi di bangsa Arab sebelum diutusnya Nabi. Adapun di zaman ini, seringkali kita mendengar terjadinya pertengkaran dan peperangan hanya gara-gara pertandingan bola, satu sama lain saling mengejek lalu saling membunuh, bahkan negara yang satu mengejek negara yang lain, sungguh ini benar-benar sangat memalukan. Jakarta, 19-01-1439 H / 09-10-2017 MAbu Abdil Muhsin Firanda Andirjawww.firanda.com
Adapun kondisi moral (akhlak) di kota Mekkah sebelum datangnya Nabi shallallāhu ‘alayhi wa sallam, orang-orang Mekkah dikenal sebagai orang-orang yang suka minum khamr. Banyak sekali syair-syair jahiliyyah yang isinya puji-pujian terhadap khamr. Lantaran betapa mendarah dagingnya khamr di masyarakat Makkah saat itu, sampai-sampai Allah menurunkan ayat yang mengharamkan khamr secara bertahap, tidak secara langsung sekaligus. Karena khamr adalah kebiasaan orang-orang Arab yang mandarah daging. Sebagaimana kebiasaan yang lain yaitu main judi.Oleh karena itu, Allāh Subhānahu wa Ta’āla menurunkan firman-Nya:إِنَّمَا يُرِيدُ الشَّيْطَانُ أَنْ يُوقِعَ بَيْنَكُمُ الْعَدَاوَةَ وَالْبَغْضَاءَ فِي الْخَمْرِ وَالْمَيْسِرِ “Sesungguhnya syaithan ingin mengadu domba, menumbuhkan permusuhan dalam khamr dan perjudian…” (QS Al-Māidah : 91)Kebiasaan buruk mereka yang lain adalah:praktek ribapraktek menikahi bekas istri bapak mereka. Padahal Allah Subhānahu wa Ta’āla berfirman :وَلا تَنْكِحُوا مَا نَكَحَ آبَاؤُكُمْ مِنَ النِّسَاءِ“Janganlah kalian menikahi bekas istri bapak kalian.” (QS An-Nisā : 22)praktek menikahi kakak beradik sekaligus.Allah Subhānahu wa Ta’āla berfirman :وَأَنْ تَجْمَعُوا بَيْنَ الْأُخْتَيْنِ إِلَّا مَا قَدْ سَلَفَ“(Diharamkan atas kamu mengawini) .. dengan menghimpunkan (dalam perkawinan) dua perempuan yang bersaudara, kecuali yang telah terjadi pada masa lampau.” (QS An-Nisaa’ : 23)Ada lagi bentuk keanehan menikah yang mereka lakukan, seperti yang diceritakan oleh Ibunda ‘Āisyah radhiyallāhu Ta’āla ‘anhā.كَانَ عَلَى أَرْبَعَةِ أَنْحَاءٍ فَنِكَاحٌ مِنْهَا نِكَاحُ النَّاسِ الْيَوْمَ يَخْطُبُ الرَّجُلُ إِلَى الرَّجُلِ وَلِيَّتَهُ أَوْ ابْنَتَهُ فَيُصْدِقُهَا ثُمَّ يَنْكِحُهَا وَنِكَاحٌ آخَرُ كَانَ الرَّجُل يَقُولُ لِامْرَأَتِهِ إِذَا طَهُرَتْ مِنْ طَمْثِهَا أَرْسِلِي إِلَى فُلَانٍ فَاسْتَبْضِعِي مِنْهُ وَيَعْتَزِلُهَا زَوْجُهَا وَلَا يَمَسُّهَا أَبَدًا حَتَّى يَتَبَيَّنَ حَمْلُهَا مِنْ ذَلِكَ الرَّجُلِ الَّذِي تَسْتَبْضِعُ مِنْهُ فَإِذَا تَبَيَّنَ حَمْلُهَا أَصَابَهَا زَوْجُهَا إِذَا أَحَبَّ وَإِنَّمَا يَفْعَلُ ذَلِكَ رَغْبَةً فِي نَجَابَةِ الْوَلَدِ فَكَانَ هَذَا النِّكَاحُ نِكَاحَ الِاسْتِبْضَاعِ وَنِكَاحٌ آخَرُ يَجْتَمِعُ الرَّهْطُ مَا دُونَ الْعَشَرَةِ فَيَدْخُلُونَ عَلَى الْمَرْأَةِ كُلُّهُمْ يُصِيبُهَا فَإِذَا حَمَلَتْ وَوَضَعَتْ وَمَرَّ عَلَيْهَا لَيَالٍ بَعْدَ أَنْ تَضَعَ حَمْلَهَا أَرْسَلَتْ إِلَيْهِمْ فَلَمْ يَسْتَطِعْ رَجُلٌ مِنْهُمْ أَنْ يَمْتَنِعَ حَتَّى يَجْتَمِعُوا عِنْدَهَا تَقُولُ لَهُمْ قَدْ عَرَفْتُمْ الَّذِي كَانَ مِنْ أَمْرِكُمْ وَقَدْ وَلَدْتُ فَهُوَ ابْنُكَ يَا فُلَانُ تُسَمِّي مَنْ أَحَبَّتْ بِاسْمِهِ فَيَلْحَقُ بِهِ وَلَدُهَا لَا يَسْتَطِيعُ أَنْ يَمْتَنِعَ بِهِ الرَّجُلُ وَنِكَاحُ الرَّابِعِ يَجْتَمِعُ النَّاسُ الْكَثِيرُ فَيَدْخُلُونَ عَلَى الْمَرْأَةِ لَا تَمْتَنِعُ مِمَّنْ جَاءَهَا وَهُنَّ الْبَغَايَا كُنَّ يَنْصِبْنَ عَلَى أَبْوَابِهِنَّ رَايَاتٍ تَكُونُ عَلَمًا فَمَنْ أَرَادَهُنَّ دَخَلَ عَلَيْهِنَّ فَإِذَا حَمَلَتْ إِحْدَاهُنَّ وَوَضَعَتْ حَمْلَهَا جُمِعُوا لَهَا وَدَعَوْا لَهُمْ الْقَافَةَ ثُمَّ أَلْحَقُوا وَلَدَهَا بِالَّذِي يَرَوْنَ فَالْتَاطَ بِهِ وَدُعِيَ ابْنَهُ لَا يَمْتَنِعُ مِنْ ذَلِكَ فَلَمَّا بُعِثَ مُحَمَّدٌ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِالْحَقِّ هَدَمَ نِكَاحَ الْجَاهِلِيَّةِ كُلَّهُ إِلَّا نِكَاحَ النَّاسِ الْيَوْمَ ‘Āisyah berkata: “Sesungguhnya pernikahan pada zaman jahiliyyah ada 4 model:⑴ Sebagaimana nikahnya orang sekarang, yaitu seorang datang melamar kepada calon mertua untuk menikahi anaknya.⑵ Nikah istibdha’ yaitu seorang lelaki yang tatkala istrinya haidh, dia tunggu sampai istrinya suci dari haidh. Setelah suci, istrinya diutus kepada lelaki yang terkenal hebat yang ingin mencari keturunan.(Para ulama mengatakan, perbuatan semacam ini dilakukan oleh bukan orang Asyraf (Quraisy) tetapi kabilah-kabilah dengan nasab rendah. Setelah digauli oleh lelaki lain yang dinilai hebat, suaminya tidak boleh langsung menggauli istrinya sampai tahu bahwa istrinya hamil -pen)⑶ Nikah borongan, yaitu sekelompok orang lelaki (kurang dari 10 orang), mereka mendatangi seorang wanita dan semuanya menggauli wanita tersebut. Setelah wanita itu hamil dan melahirkan, maka wanita itu boleh memilih siapa bapaknya dan lelaki itu tidak boleh menolak meskipun wajahnya mirip dengan lelaki yang lain.⑷ Pernikahan terhadap wanita pezina.Dahulu wanita pezina memiliki ciri khusus, terdapat bendera merah di rumahnya, mengisyaratkan bahwa dia siap dizinahi. Maka datanglah banyak lelaki untuk menzinai dan akhirnya hamil lalu melahirkan. Kemudian dilihat wajah anaknya mirip dengan lelaki mana yang pernah menggaulinya, maka itulah bapaknya.Inilah model nikah yang pernah terjadi di zaman jahiliyyah.Apa yang dituturkan ibunda Aisyah radhiallahu ‘anha juga mengisyaratkan akan tersebarnya zina sebelum diutusnya Nabi Muhammad. Saking tersebarnya, sampai-sampai zina merupakan perkara biasa bahkan menjadi tradisi di tengah-tengah mereka, sehingga tidak lagi dianggap sebagai kemungkaran di mata mereka. Telah menjadi kebiasaan mereka, seorang lelaki yang memiliki kekasih-kekasih zina tanpa pernikahan. Allah mengisyaratkan hal tersebut dalam firmanNya :وَالْمُحْصَنَاتُ مِنَ الْمُؤْمِنَاتِ وَالْمُحْصَنَاتُ مِنَ الَّذِينَ أُوتُوا الْكِتَابَ مِنْ قَبْلِكُمْ إِذَا آتَيْتُمُوهُنَّ أُجُورَهُنَّ مُحْصِنِينَ غَيْرَ مُسَافِحِينَ وَلَا مُتَّخِذِي أَخْدَانٍ”(Dan dihalalkan mengawini) wanita yang menjaga kehormatan diantara wanita-wanita yang beriman dan wanita-wanita yang menjaga kehormatan di antara orang-orang yang diberi Al Kitab sebelum kamu, bila kamu telah membayar mas kawin mereka dengan maksud menikahinya, tidak dengan maksud berzina dan tidak (pula) menjadikannya gundik-gundik.” (QS Al-Maidah : 5) Sebaliknya tersebar pula wanita yang bisa memiliki banyak pacar lelaki untuk berzina dengan mereka tanpa hubungan akad nikah, sebagaimana yang Allah isyaratkan dalam firmanNya :فَانْكِحُوهُنَّ بِإِذْنِ أَهْلِهِنَّ وَآتُوهُنَّ أُجُورَهُنَّ بِالْمَعْرُوفِ مُحْصَنَاتٍ غَيْرَ مُسَافِحَاتٍ وَلَا مُتَّخِذَاتِ أَخْدَانٍ“Kawinilah mereka dengan seizin tuan mereka, dan berilah maskawin mereka menurut yang patut, sedangkan merekapun wanita-wanita yang memelihara diri, bukan pezina dan bukan (pula) wanita yang mengambil laki-laki lain sebagai piaraannya.” (QS An-Nisaa’ : 25) Bahkan sebagian wanita dipaksa untuk berzina. Demikian juga sebagian budak wanita yang dipaksa oleh majikannya untuk mencari penghasilan dengan berzina.Allah Subhānahu wa Ta’āla berfirman :وَلَا تُكْرِهُوا فَتَيَاتِكُمْ عَلَى الْبِغَاءِ إِنْ أَرَدْنَ تَحَصُّنًا لِتَبْتَغُوا عَرَضَ الْحَيَاةِ الدُّنْيَا“Dan janganlah kamu paksa budak-budak wanitamu untuk melakukan pelacuran, sedang mereka sendiri mengingini kesucian, karena kamu hendak mencari keuntungan duniawi.” (QS An-Nuur : 33) Kerusakan moral lain yang terjadi adalah wa’dul banāt, yaitu mengubur anak perempuan hidup-hidup. Diantara sebab kenapa mereka menguburkan anak perempuan hidup-hidup:⑴ Takut miskin, karena anak wanita tidak bisa kerja, mereka ingin punya anak lelaki yang bisa bekerja dan mencari rizki.Allāh Subhānahu wa Ta’āla berfirman :وَلا تَقْتُلُوا أَوْلادَكُمْ خَشْيَةَ إِمْلاقٍ نَحْنُ نَرْزُقُهُمْ وَإِيَّاكُمْ“Dan janganlah kalian membunuh anak-anak kalian karena takut miskin, Kami yang memberi rizqi kepada kalian dan kepada anak-anak kalian.” (QS Al-Isrā : 31)Firman Allāh Subhānahu wa Ta’āla yang lain:وَإِذَا الْمَوْؤُودَةُ سُئِلَتْ بِأَيِّ ذَنبٍ قُتِلَتْ“Ketika anak-anak wanita dikubur/dibunuh tanpa dosa yang mereka lakukan.” (QS At-Takwīr : 8-9)Itulah sebab mengapa mereka membunuh anak-anak mereka, bahkan telah menjadi adat istiadat mereka.Disebutkan bahwa pada zaman dahulu, terjadi peperangan antara suatu kabilah dengan kabilah yang lain. Tatkala terjadi pertemuan, putri dari kepala kabilah diambil oleh musuhnya dan ditawan. Dikisahkan bahwa wanita tersebut jatuh cinta kepada salah seorang musuh, akhirnya mereka pun menikah. Ketika ayahnya ingin mengambil anaknya, anaknya tidak mau kembali karena sudah jatuh cinta dan menikah dengan sang musuh tersebut. Ayahnya jengkel dan bersumpah jika memiliki anak perempuan akan dibunuh, dia tidak mau terjadi kehinaan seperti itu lagi. Maka mulailah setiap kali lahir anak perempuan, langsung dibunuh, begitu seterusnya sampai menjadi kebiasaan di kalangan orang Arab, diantara sebabnya adalah takut merasa hina.⑵ Mereka mengetahui bahwa anak laki-laki akan mendatangkan kekuatan dan bisa berbangga dengan memiliki pengikut laki-laki yang banyak, sedangkan jika pengikutnya banyak wanita maka tidak akan ada faidahnya. Yang bisa berperang hanyalah anak laki-laki, sehingga mereka malu jika punya anak perempuan.Adapun cara mereka membunuh anak-anak perempuan ada dua cara, sebagaimana dijelaskan para sejarawan, yaitu :⑴ Begitu lahir langsung dibunuh⑵ Ditunggu sampai anak tersebut sudah besar, bahkan disebutkan sampai ada laki-laki yang ingin menikahinya baru dibunuh.Perbuatan ini merupakan kebiadaban yang dilakukan oleh sebagian orang Arab, bukan seluruh orang Arab. Oleh karena itu, para shāhabat tidak dikenal mereka dahulu membunuh anak-anak perempuan mereka. Adapun riwayat bahwasanya ‘Umar bin Khaththab radhiyallahu ‘anhu membunuh anaknya adalah riwayat yang tidak benar. Dan merupakan hal yang sangat mengherankan, benci terhadap anak perempuan itu terwariskan sampai sekarang. Kita dapati sebagian kaum muslimin jika istrinya melahirkan anak perempuan maka dia menjadi jengkel, istrinya dimarahi mengapa melahirkan perempuan, padahal  bukan kesalahan istrinya. Bahkan ada yang menceraikan istrinya karena melahirkan anak perempuan terus, kemudian dia menikah lagi. Sehingga, jika ada rasa benci karena dikaruniai anak perempuan maka itu merupakan warisan jahiliyyah.Oleh karena itu, Allāh Subhānahu wa Ta’āla telah memuliakan anak wanita, Rasūlullāh shallallāhu ‘alayhi wa sallam menyebutkan “Barangsiapa yang memelihara anak perempuan maka akan menjadi penghalangnya dari neraka.” Padahal semua sudah ditakdirkan oleh Allāh Subhānahu wa Ta’āla.  Allāh Subhānahu wa Ta’āla menyebutkan diantara sifat mereka, bahwasanya jika mereka tidak membunuhnya maka mereka akan menanggung malu.وَإِذَا بُشِّرَ أَحَدُهُمْ بِالْأُنْثَى ظَلَّ وَجْهُهُ مُسْوَدًّا وَهُوَ كَظِيمٌ يَتَوَارَى مِنَ الْقَوْمِ مِن سُوءِ مَا بُشِّرَ بِهِ أَيُمْسِكُهُ عَلَى هُونٍ “Kalau diberi kabar kepada mereka bahwasanya anaknya perempuan maka wajahnya hitam, sembunyi dari kaumnya, apakah dia bunuh atau dia tahan.” (QS An-Nahl : 58-59)Kemudian diantara kerusakan bangsa Arab yang lain adalah sering berperang. Acapkali hanya karena masalah sepele maka meletuslah peperangan. Bahkan disebutkan oleh sejarawan terdapat beberapa macam peperangan dengan nama-namanya yang khusus yang disebabkan oleh alasan sepele. Diantara yang disebutkan oleh ahli sejarah adalah perang Al-Busus yang merupakan perang saudara yang disebabkan karena seekor unta antara Bani Bakr dan Bani Taglib, dimana keduanya (Bakr dan Taglib) adalah putra dari Wail. Pimpinan Bani Bakr memukul seekor unta milik seekor wanita Bani Taglib, yang kemudian menyebabkan unta tersebut berdarah hingga menyebabkan darahnya bercampur dengan susunya (artinya unta tersebut mati), hal ini membuat emosi wanita tersebut dan kemarahan wanita ini bisa membuat marah satu kabilah. Akhirnya terjadilah peperangan selama 40 tahun, dan telah terbunuh ribuan orang hanya gara-gara seekor unta. Awalnya Bani Taglib mengamuk dan membunuh 1 orang dari Bani Bakr. Lalu Bani Bakr tidak terima sehingga terjadilah peperangan, sampai dikenal namanya Harbul Busus, Allāhu a’lam (Busus nama wanita pemilik unta). (Lihat Al-Kamil fi at-Taariikh li Ibnil Atsiir 1/410-412)Diantara peperangan lain yang pernah terjadi adalah gara-gara dua ekor kuda yang yang bernama Dahis milik Qois bin Zuhair dan kuda yang bernama Al-Gobro’ milik Hudzaifah bin Badr, sehingga perang ini dikenal dengan perang Dahis wa al-Gobro’. Disebutkan bahwa kedua kuda tersebut bertemu dalam lomba balapan kuda, lalu Hudzaifah bin Badr meminta sekelompok untuk berdiri menunggu di lembah (jalur lari kedua kuda tersebut). Tugas mereka adalah memukul kuda Dahis jika kuda Dahis mendahului kudanya. Tatkala kuda Dahis akan menang, merekapun memukul wajah kuda Dahis sehingga ia tersungkur jatuh dan akhirnya menanglah kuda al-Gobro’ milik Hudzaifah bin Badr. Setelah perlombaan selesai maka terjadilah peperangan antara 2 kabilah yaitu kabilah ‘Abs dan Dzibyan yang menyebabkan ribuan orang terbunuh. (Lihat Ar-Roud al-Unuf 2/36)Inilah kerusakan-kerusakan yang terjadi di bangsa Arab sebelum diutusnya Nabi. Adapun di zaman ini, seringkali kita mendengar terjadinya pertengkaran dan peperangan hanya gara-gara pertandingan bola, satu sama lain saling mengejek lalu saling membunuh, bahkan negara yang satu mengejek negara yang lain, sungguh ini benar-benar sangat memalukan. Jakarta, 19-01-1439 H / 09-10-2017 MAbu Abdil Muhsin Firanda Andirjawww.firanda.com


Adapun kondisi moral (akhlak) di kota Mekkah sebelum datangnya Nabi shallallāhu ‘alayhi wa sallam, orang-orang Mekkah dikenal sebagai orang-orang yang suka minum khamr. Banyak sekali syair-syair jahiliyyah yang isinya puji-pujian terhadap khamr. Lantaran betapa mendarah dagingnya khamr di masyarakat Makkah saat itu, sampai-sampai Allah menurunkan ayat yang mengharamkan khamr secara bertahap, tidak secara langsung sekaligus. Karena khamr adalah kebiasaan orang-orang Arab yang mandarah daging. Sebagaimana kebiasaan yang lain yaitu main judi.Oleh karena itu, Allāh Subhānahu wa Ta’āla menurunkan firman-Nya:إِنَّمَا يُرِيدُ الشَّيْطَانُ أَنْ يُوقِعَ بَيْنَكُمُ الْعَدَاوَةَ وَالْبَغْضَاءَ فِي الْخَمْرِ وَالْمَيْسِرِ “Sesungguhnya syaithan ingin mengadu domba, menumbuhkan permusuhan dalam khamr dan perjudian…” (QS Al-Māidah : 91)Kebiasaan buruk mereka yang lain adalah:praktek ribapraktek menikahi bekas istri bapak mereka. Padahal Allah Subhānahu wa Ta’āla berfirman :وَلا تَنْكِحُوا مَا نَكَحَ آبَاؤُكُمْ مِنَ النِّسَاءِ“Janganlah kalian menikahi bekas istri bapak kalian.” (QS An-Nisā : 22)praktek menikahi kakak beradik sekaligus.Allah Subhānahu wa Ta’āla berfirman :وَأَنْ تَجْمَعُوا بَيْنَ الْأُخْتَيْنِ إِلَّا مَا قَدْ سَلَفَ“(Diharamkan atas kamu mengawini) .. dengan menghimpunkan (dalam perkawinan) dua perempuan yang bersaudara, kecuali yang telah terjadi pada masa lampau.” (QS An-Nisaa’ : 23)Ada lagi bentuk keanehan menikah yang mereka lakukan, seperti yang diceritakan oleh Ibunda ‘Āisyah radhiyallāhu Ta’āla ‘anhā.كَانَ عَلَى أَرْبَعَةِ أَنْحَاءٍ فَنِكَاحٌ مِنْهَا نِكَاحُ النَّاسِ الْيَوْمَ يَخْطُبُ الرَّجُلُ إِلَى الرَّجُلِ وَلِيَّتَهُ أَوْ ابْنَتَهُ فَيُصْدِقُهَا ثُمَّ يَنْكِحُهَا وَنِكَاحٌ آخَرُ كَانَ الرَّجُل يَقُولُ لِامْرَأَتِهِ إِذَا طَهُرَتْ مِنْ طَمْثِهَا أَرْسِلِي إِلَى فُلَانٍ فَاسْتَبْضِعِي مِنْهُ وَيَعْتَزِلُهَا زَوْجُهَا وَلَا يَمَسُّهَا أَبَدًا حَتَّى يَتَبَيَّنَ حَمْلُهَا مِنْ ذَلِكَ الرَّجُلِ الَّذِي تَسْتَبْضِعُ مِنْهُ فَإِذَا تَبَيَّنَ حَمْلُهَا أَصَابَهَا زَوْجُهَا إِذَا أَحَبَّ وَإِنَّمَا يَفْعَلُ ذَلِكَ رَغْبَةً فِي نَجَابَةِ الْوَلَدِ فَكَانَ هَذَا النِّكَاحُ نِكَاحَ الِاسْتِبْضَاعِ وَنِكَاحٌ آخَرُ يَجْتَمِعُ الرَّهْطُ مَا دُونَ الْعَشَرَةِ فَيَدْخُلُونَ عَلَى الْمَرْأَةِ كُلُّهُمْ يُصِيبُهَا فَإِذَا حَمَلَتْ وَوَضَعَتْ وَمَرَّ عَلَيْهَا لَيَالٍ بَعْدَ أَنْ تَضَعَ حَمْلَهَا أَرْسَلَتْ إِلَيْهِمْ فَلَمْ يَسْتَطِعْ رَجُلٌ مِنْهُمْ أَنْ يَمْتَنِعَ حَتَّى يَجْتَمِعُوا عِنْدَهَا تَقُولُ لَهُمْ قَدْ عَرَفْتُمْ الَّذِي كَانَ مِنْ أَمْرِكُمْ وَقَدْ وَلَدْتُ فَهُوَ ابْنُكَ يَا فُلَانُ تُسَمِّي مَنْ أَحَبَّتْ بِاسْمِهِ فَيَلْحَقُ بِهِ وَلَدُهَا لَا يَسْتَطِيعُ أَنْ يَمْتَنِعَ بِهِ الرَّجُلُ وَنِكَاحُ الرَّابِعِ يَجْتَمِعُ النَّاسُ الْكَثِيرُ فَيَدْخُلُونَ عَلَى الْمَرْأَةِ لَا تَمْتَنِعُ مِمَّنْ جَاءَهَا وَهُنَّ الْبَغَايَا كُنَّ يَنْصِبْنَ عَلَى أَبْوَابِهِنَّ رَايَاتٍ تَكُونُ عَلَمًا فَمَنْ أَرَادَهُنَّ دَخَلَ عَلَيْهِنَّ فَإِذَا حَمَلَتْ إِحْدَاهُنَّ وَوَضَعَتْ حَمْلَهَا جُمِعُوا لَهَا وَدَعَوْا لَهُمْ الْقَافَةَ ثُمَّ أَلْحَقُوا وَلَدَهَا بِالَّذِي يَرَوْنَ فَالْتَاطَ بِهِ وَدُعِيَ ابْنَهُ لَا يَمْتَنِعُ مِنْ ذَلِكَ فَلَمَّا بُعِثَ مُحَمَّدٌ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِالْحَقِّ هَدَمَ نِكَاحَ الْجَاهِلِيَّةِ كُلَّهُ إِلَّا نِكَاحَ النَّاسِ الْيَوْمَ ‘Āisyah berkata: “Sesungguhnya pernikahan pada zaman jahiliyyah ada 4 model:⑴ Sebagaimana nikahnya orang sekarang, yaitu seorang datang melamar kepada calon mertua untuk menikahi anaknya.⑵ Nikah istibdha’ yaitu seorang lelaki yang tatkala istrinya haidh, dia tunggu sampai istrinya suci dari haidh. Setelah suci, istrinya diutus kepada lelaki yang terkenal hebat yang ingin mencari keturunan.(Para ulama mengatakan, perbuatan semacam ini dilakukan oleh bukan orang Asyraf (Quraisy) tetapi kabilah-kabilah dengan nasab rendah. Setelah digauli oleh lelaki lain yang dinilai hebat, suaminya tidak boleh langsung menggauli istrinya sampai tahu bahwa istrinya hamil -pen)⑶ Nikah borongan, yaitu sekelompok orang lelaki (kurang dari 10 orang), mereka mendatangi seorang wanita dan semuanya menggauli wanita tersebut. Setelah wanita itu hamil dan melahirkan, maka wanita itu boleh memilih siapa bapaknya dan lelaki itu tidak boleh menolak meskipun wajahnya mirip dengan lelaki yang lain.⑷ Pernikahan terhadap wanita pezina.Dahulu wanita pezina memiliki ciri khusus, terdapat bendera merah di rumahnya, mengisyaratkan bahwa dia siap dizinahi. Maka datanglah banyak lelaki untuk menzinai dan akhirnya hamil lalu melahirkan. Kemudian dilihat wajah anaknya mirip dengan lelaki mana yang pernah menggaulinya, maka itulah bapaknya.Inilah model nikah yang pernah terjadi di zaman jahiliyyah.Apa yang dituturkan ibunda Aisyah radhiallahu ‘anha juga mengisyaratkan akan tersebarnya zina sebelum diutusnya Nabi Muhammad. Saking tersebarnya, sampai-sampai zina merupakan perkara biasa bahkan menjadi tradisi di tengah-tengah mereka, sehingga tidak lagi dianggap sebagai kemungkaran di mata mereka. Telah menjadi kebiasaan mereka, seorang lelaki yang memiliki kekasih-kekasih zina tanpa pernikahan. Allah mengisyaratkan hal tersebut dalam firmanNya :وَالْمُحْصَنَاتُ مِنَ الْمُؤْمِنَاتِ وَالْمُحْصَنَاتُ مِنَ الَّذِينَ أُوتُوا الْكِتَابَ مِنْ قَبْلِكُمْ إِذَا آتَيْتُمُوهُنَّ أُجُورَهُنَّ مُحْصِنِينَ غَيْرَ مُسَافِحِينَ وَلَا مُتَّخِذِي أَخْدَانٍ”(Dan dihalalkan mengawini) wanita yang menjaga kehormatan diantara wanita-wanita yang beriman dan wanita-wanita yang menjaga kehormatan di antara orang-orang yang diberi Al Kitab sebelum kamu, bila kamu telah membayar mas kawin mereka dengan maksud menikahinya, tidak dengan maksud berzina dan tidak (pula) menjadikannya gundik-gundik.” (QS Al-Maidah : 5) Sebaliknya tersebar pula wanita yang bisa memiliki banyak pacar lelaki untuk berzina dengan mereka tanpa hubungan akad nikah, sebagaimana yang Allah isyaratkan dalam firmanNya :فَانْكِحُوهُنَّ بِإِذْنِ أَهْلِهِنَّ وَآتُوهُنَّ أُجُورَهُنَّ بِالْمَعْرُوفِ مُحْصَنَاتٍ غَيْرَ مُسَافِحَاتٍ وَلَا مُتَّخِذَاتِ أَخْدَانٍ“Kawinilah mereka dengan seizin tuan mereka, dan berilah maskawin mereka menurut yang patut, sedangkan merekapun wanita-wanita yang memelihara diri, bukan pezina dan bukan (pula) wanita yang mengambil laki-laki lain sebagai piaraannya.” (QS An-Nisaa’ : 25) Bahkan sebagian wanita dipaksa untuk berzina. Demikian juga sebagian budak wanita yang dipaksa oleh majikannya untuk mencari penghasilan dengan berzina.Allah Subhānahu wa Ta’āla berfirman :وَلَا تُكْرِهُوا فَتَيَاتِكُمْ عَلَى الْبِغَاءِ إِنْ أَرَدْنَ تَحَصُّنًا لِتَبْتَغُوا عَرَضَ الْحَيَاةِ الدُّنْيَا“Dan janganlah kamu paksa budak-budak wanitamu untuk melakukan pelacuran, sedang mereka sendiri mengingini kesucian, karena kamu hendak mencari keuntungan duniawi.” (QS An-Nuur : 33) Kerusakan moral lain yang terjadi adalah wa’dul banāt, yaitu mengubur anak perempuan hidup-hidup. Diantara sebab kenapa mereka menguburkan anak perempuan hidup-hidup:⑴ Takut miskin, karena anak wanita tidak bisa kerja, mereka ingin punya anak lelaki yang bisa bekerja dan mencari rizki.Allāh Subhānahu wa Ta’āla berfirman :وَلا تَقْتُلُوا أَوْلادَكُمْ خَشْيَةَ إِمْلاقٍ نَحْنُ نَرْزُقُهُمْ وَإِيَّاكُمْ“Dan janganlah kalian membunuh anak-anak kalian karena takut miskin, Kami yang memberi rizqi kepada kalian dan kepada anak-anak kalian.” (QS Al-Isrā : 31)Firman Allāh Subhānahu wa Ta’āla yang lain:وَإِذَا الْمَوْؤُودَةُ سُئِلَتْ بِأَيِّ ذَنبٍ قُتِلَتْ“Ketika anak-anak wanita dikubur/dibunuh tanpa dosa yang mereka lakukan.” (QS At-Takwīr : 8-9)Itulah sebab mengapa mereka membunuh anak-anak mereka, bahkan telah menjadi adat istiadat mereka.Disebutkan bahwa pada zaman dahulu, terjadi peperangan antara suatu kabilah dengan kabilah yang lain. Tatkala terjadi pertemuan, putri dari kepala kabilah diambil oleh musuhnya dan ditawan. Dikisahkan bahwa wanita tersebut jatuh cinta kepada salah seorang musuh, akhirnya mereka pun menikah. Ketika ayahnya ingin mengambil anaknya, anaknya tidak mau kembali karena sudah jatuh cinta dan menikah dengan sang musuh tersebut. Ayahnya jengkel dan bersumpah jika memiliki anak perempuan akan dibunuh, dia tidak mau terjadi kehinaan seperti itu lagi. Maka mulailah setiap kali lahir anak perempuan, langsung dibunuh, begitu seterusnya sampai menjadi kebiasaan di kalangan orang Arab, diantara sebabnya adalah takut merasa hina.⑵ Mereka mengetahui bahwa anak laki-laki akan mendatangkan kekuatan dan bisa berbangga dengan memiliki pengikut laki-laki yang banyak, sedangkan jika pengikutnya banyak wanita maka tidak akan ada faidahnya. Yang bisa berperang hanyalah anak laki-laki, sehingga mereka malu jika punya anak perempuan.Adapun cara mereka membunuh anak-anak perempuan ada dua cara, sebagaimana dijelaskan para sejarawan, yaitu :⑴ Begitu lahir langsung dibunuh⑵ Ditunggu sampai anak tersebut sudah besar, bahkan disebutkan sampai ada laki-laki yang ingin menikahinya baru dibunuh.Perbuatan ini merupakan kebiadaban yang dilakukan oleh sebagian orang Arab, bukan seluruh orang Arab. Oleh karena itu, para shāhabat tidak dikenal mereka dahulu membunuh anak-anak perempuan mereka. Adapun riwayat bahwasanya ‘Umar bin Khaththab radhiyallahu ‘anhu membunuh anaknya adalah riwayat yang tidak benar. Dan merupakan hal yang sangat mengherankan, benci terhadap anak perempuan itu terwariskan sampai sekarang. Kita dapati sebagian kaum muslimin jika istrinya melahirkan anak perempuan maka dia menjadi jengkel, istrinya dimarahi mengapa melahirkan perempuan, padahal  bukan kesalahan istrinya. Bahkan ada yang menceraikan istrinya karena melahirkan anak perempuan terus, kemudian dia menikah lagi. Sehingga, jika ada rasa benci karena dikaruniai anak perempuan maka itu merupakan warisan jahiliyyah.Oleh karena itu, Allāh Subhānahu wa Ta’āla telah memuliakan anak wanita, Rasūlullāh shallallāhu ‘alayhi wa sallam menyebutkan “Barangsiapa yang memelihara anak perempuan maka akan menjadi penghalangnya dari neraka.” Padahal semua sudah ditakdirkan oleh Allāh Subhānahu wa Ta’āla.  Allāh Subhānahu wa Ta’āla menyebutkan diantara sifat mereka, bahwasanya jika mereka tidak membunuhnya maka mereka akan menanggung malu.وَإِذَا بُشِّرَ أَحَدُهُمْ بِالْأُنْثَى ظَلَّ وَجْهُهُ مُسْوَدًّا وَهُوَ كَظِيمٌ يَتَوَارَى مِنَ الْقَوْمِ مِن سُوءِ مَا بُشِّرَ بِهِ أَيُمْسِكُهُ عَلَى هُونٍ “Kalau diberi kabar kepada mereka bahwasanya anaknya perempuan maka wajahnya hitam, sembunyi dari kaumnya, apakah dia bunuh atau dia tahan.” (QS An-Nahl : 58-59)Kemudian diantara kerusakan bangsa Arab yang lain adalah sering berperang. Acapkali hanya karena masalah sepele maka meletuslah peperangan. Bahkan disebutkan oleh sejarawan terdapat beberapa macam peperangan dengan nama-namanya yang khusus yang disebabkan oleh alasan sepele. Diantara yang disebutkan oleh ahli sejarah adalah perang Al-Busus yang merupakan perang saudara yang disebabkan karena seekor unta antara Bani Bakr dan Bani Taglib, dimana keduanya (Bakr dan Taglib) adalah putra dari Wail. Pimpinan Bani Bakr memukul seekor unta milik seekor wanita Bani Taglib, yang kemudian menyebabkan unta tersebut berdarah hingga menyebabkan darahnya bercampur dengan susunya (artinya unta tersebut mati), hal ini membuat emosi wanita tersebut dan kemarahan wanita ini bisa membuat marah satu kabilah. Akhirnya terjadilah peperangan selama 40 tahun, dan telah terbunuh ribuan orang hanya gara-gara seekor unta. Awalnya Bani Taglib mengamuk dan membunuh 1 orang dari Bani Bakr. Lalu Bani Bakr tidak terima sehingga terjadilah peperangan, sampai dikenal namanya Harbul Busus, Allāhu a’lam (Busus nama wanita pemilik unta). (Lihat Al-Kamil fi at-Taariikh li Ibnil Atsiir 1/410-412)Diantara peperangan lain yang pernah terjadi adalah gara-gara dua ekor kuda yang yang bernama Dahis milik Qois bin Zuhair dan kuda yang bernama Al-Gobro’ milik Hudzaifah bin Badr, sehingga perang ini dikenal dengan perang Dahis wa al-Gobro’. Disebutkan bahwa kedua kuda tersebut bertemu dalam lomba balapan kuda, lalu Hudzaifah bin Badr meminta sekelompok untuk berdiri menunggu di lembah (jalur lari kedua kuda tersebut). Tugas mereka adalah memukul kuda Dahis jika kuda Dahis mendahului kudanya. Tatkala kuda Dahis akan menang, merekapun memukul wajah kuda Dahis sehingga ia tersungkur jatuh dan akhirnya menanglah kuda al-Gobro’ milik Hudzaifah bin Badr. Setelah perlombaan selesai maka terjadilah peperangan antara 2 kabilah yaitu kabilah ‘Abs dan Dzibyan yang menyebabkan ribuan orang terbunuh. (Lihat Ar-Roud al-Unuf 2/36)Inilah kerusakan-kerusakan yang terjadi di bangsa Arab sebelum diutusnya Nabi. Adapun di zaman ini, seringkali kita mendengar terjadinya pertengkaran dan peperangan hanya gara-gara pertandingan bola, satu sama lain saling mengejek lalu saling membunuh, bahkan negara yang satu mengejek negara yang lain, sungguh ini benar-benar sangat memalukan. Jakarta, 19-01-1439 H / 09-10-2017 MAbu Abdil Muhsin Firanda Andirjawww.firanda.com

Ilmu yang Dibutuhkan oleh Juru Dakwah

Fatwa Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin ‘Abdullah bin Baaz rahimahullahu Ta’alaPertanyaan: Apakah ilmu yang dibutuhkan oleh juru dakwah yang mengajak umat kepada Allah Ta’ala, (yaitu dalam) amar ma’ruf nahi munkar?Jawaban:Seorang juru dakwah yang mengajak kepada Allah Ta’ala dan melaksanakan amar ma’ruf nahi munkar haruslah memiliki (bekal) ilmu (agama), berdasarkan firman Allah Ta’ala,قُلْ هَذِهِ سَبِيلِي أَدْعُو إِلَى اللَّهِ عَلَى بَصِيرَةٍ أَنَا وَمَنِ اتَّبَعَنِي“Katakanlah, ‘Inilah jalan (agama)ku, aku dan orang-orang yang mengikutiku mengajak (kamu) kepada Allah dengan hujjah yang nyata.” (QS. Yusuf [12]: 108)(Yang dimaksud dengan) ilmu di sini adalah perkataan Allah Ta’ala dalam Al Qur’an dan juga perkataan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam sunnah yang shahih. Setiap juru dakwah wajib perhatian terhadap keduanya, yaitu Al-Qur’an Al-Karim dan As-Sunnah. Sehingga dia mengetaui perintah dan larangan Allah Ta’ala. Juga dia mengetahui bagaimana jalan (metode) yang ditempuh oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dan para sahabatnya radhiyallahu ‘anhum dalam berdakwah menyeru kepada Allah dan mengingkari kemunkaran.Hal ini bisa diraih dengan mempelajari kitab-kitab hadits, disertai dengan perhatian terhadap Al-Qur’an Al-Karim. Juga dengan mempelajari perkataan para ulama dalam masalah ini. (Karena) para ulama telah berbicara dan menjelaskan panjang lebar masalah ini.Wajib bagi orang-orang yang meniti jalan ini untuk memperhatikan hal ini sehingga (dia berdakwah) di atas cahaya petunjuk dari kitabullah dan sunnah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Sehingga dia meletakkan sesuatu sesuai tempatnya. Dia meletakkan dakwah yang baik ini dan juga amar ma’ruf pada tempatnya, yaitu di atas ilmu dan bashirah (hujjah yang nyata). Jangan sampai terjadi, seorang juru dakwah mengingkari kemungkaran dengan (menimbulkan) kemungkaran yang lebih besar. Atau jangan sampai dia menyerukan kebaikan (amar ma’ruf), namun kemudian timbul kemungkaran yang lebih parah dibandingkan jika perkara kebaikan yang dia dakwahkan tadi ditinggalkan (oleh masyarakat).Maksudnya, hendaknya dia memiliki ilmu sehingga dia bisa menempatkan segala sesuatu pada tempatnya.***Selesai diterjemahkan di pagi hari, Rotterdam NL 24 Dzulqa’dah 1438/17 Agustus 2017Yang senantiasa membutuhkan rahmat dan ampunan Rabb-nya,Penerjemah: Muhammad Saifudin Hakim Artikel: Muslim.or.id Referensi:Diterjemahkan dari: https://binbaz.org.sa/fatawa/68 🔍 Puasa Asyura Rumaysho, Mengingat Mati, Ayat Alquran Tentang Sihir, Ayat Alquran Tentang Hutang Piutang, Cium Tangan Guru

Ilmu yang Dibutuhkan oleh Juru Dakwah

Fatwa Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin ‘Abdullah bin Baaz rahimahullahu Ta’alaPertanyaan: Apakah ilmu yang dibutuhkan oleh juru dakwah yang mengajak umat kepada Allah Ta’ala, (yaitu dalam) amar ma’ruf nahi munkar?Jawaban:Seorang juru dakwah yang mengajak kepada Allah Ta’ala dan melaksanakan amar ma’ruf nahi munkar haruslah memiliki (bekal) ilmu (agama), berdasarkan firman Allah Ta’ala,قُلْ هَذِهِ سَبِيلِي أَدْعُو إِلَى اللَّهِ عَلَى بَصِيرَةٍ أَنَا وَمَنِ اتَّبَعَنِي“Katakanlah, ‘Inilah jalan (agama)ku, aku dan orang-orang yang mengikutiku mengajak (kamu) kepada Allah dengan hujjah yang nyata.” (QS. Yusuf [12]: 108)(Yang dimaksud dengan) ilmu di sini adalah perkataan Allah Ta’ala dalam Al Qur’an dan juga perkataan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam sunnah yang shahih. Setiap juru dakwah wajib perhatian terhadap keduanya, yaitu Al-Qur’an Al-Karim dan As-Sunnah. Sehingga dia mengetaui perintah dan larangan Allah Ta’ala. Juga dia mengetahui bagaimana jalan (metode) yang ditempuh oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dan para sahabatnya radhiyallahu ‘anhum dalam berdakwah menyeru kepada Allah dan mengingkari kemunkaran.Hal ini bisa diraih dengan mempelajari kitab-kitab hadits, disertai dengan perhatian terhadap Al-Qur’an Al-Karim. Juga dengan mempelajari perkataan para ulama dalam masalah ini. (Karena) para ulama telah berbicara dan menjelaskan panjang lebar masalah ini.Wajib bagi orang-orang yang meniti jalan ini untuk memperhatikan hal ini sehingga (dia berdakwah) di atas cahaya petunjuk dari kitabullah dan sunnah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Sehingga dia meletakkan sesuatu sesuai tempatnya. Dia meletakkan dakwah yang baik ini dan juga amar ma’ruf pada tempatnya, yaitu di atas ilmu dan bashirah (hujjah yang nyata). Jangan sampai terjadi, seorang juru dakwah mengingkari kemungkaran dengan (menimbulkan) kemungkaran yang lebih besar. Atau jangan sampai dia menyerukan kebaikan (amar ma’ruf), namun kemudian timbul kemungkaran yang lebih parah dibandingkan jika perkara kebaikan yang dia dakwahkan tadi ditinggalkan (oleh masyarakat).Maksudnya, hendaknya dia memiliki ilmu sehingga dia bisa menempatkan segala sesuatu pada tempatnya.***Selesai diterjemahkan di pagi hari, Rotterdam NL 24 Dzulqa’dah 1438/17 Agustus 2017Yang senantiasa membutuhkan rahmat dan ampunan Rabb-nya,Penerjemah: Muhammad Saifudin Hakim Artikel: Muslim.or.id Referensi:Diterjemahkan dari: https://binbaz.org.sa/fatawa/68 🔍 Puasa Asyura Rumaysho, Mengingat Mati, Ayat Alquran Tentang Sihir, Ayat Alquran Tentang Hutang Piutang, Cium Tangan Guru
Fatwa Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin ‘Abdullah bin Baaz rahimahullahu Ta’alaPertanyaan: Apakah ilmu yang dibutuhkan oleh juru dakwah yang mengajak umat kepada Allah Ta’ala, (yaitu dalam) amar ma’ruf nahi munkar?Jawaban:Seorang juru dakwah yang mengajak kepada Allah Ta’ala dan melaksanakan amar ma’ruf nahi munkar haruslah memiliki (bekal) ilmu (agama), berdasarkan firman Allah Ta’ala,قُلْ هَذِهِ سَبِيلِي أَدْعُو إِلَى اللَّهِ عَلَى بَصِيرَةٍ أَنَا وَمَنِ اتَّبَعَنِي“Katakanlah, ‘Inilah jalan (agama)ku, aku dan orang-orang yang mengikutiku mengajak (kamu) kepada Allah dengan hujjah yang nyata.” (QS. Yusuf [12]: 108)(Yang dimaksud dengan) ilmu di sini adalah perkataan Allah Ta’ala dalam Al Qur’an dan juga perkataan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam sunnah yang shahih. Setiap juru dakwah wajib perhatian terhadap keduanya, yaitu Al-Qur’an Al-Karim dan As-Sunnah. Sehingga dia mengetaui perintah dan larangan Allah Ta’ala. Juga dia mengetahui bagaimana jalan (metode) yang ditempuh oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dan para sahabatnya radhiyallahu ‘anhum dalam berdakwah menyeru kepada Allah dan mengingkari kemunkaran.Hal ini bisa diraih dengan mempelajari kitab-kitab hadits, disertai dengan perhatian terhadap Al-Qur’an Al-Karim. Juga dengan mempelajari perkataan para ulama dalam masalah ini. (Karena) para ulama telah berbicara dan menjelaskan panjang lebar masalah ini.Wajib bagi orang-orang yang meniti jalan ini untuk memperhatikan hal ini sehingga (dia berdakwah) di atas cahaya petunjuk dari kitabullah dan sunnah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Sehingga dia meletakkan sesuatu sesuai tempatnya. Dia meletakkan dakwah yang baik ini dan juga amar ma’ruf pada tempatnya, yaitu di atas ilmu dan bashirah (hujjah yang nyata). Jangan sampai terjadi, seorang juru dakwah mengingkari kemungkaran dengan (menimbulkan) kemungkaran yang lebih besar. Atau jangan sampai dia menyerukan kebaikan (amar ma’ruf), namun kemudian timbul kemungkaran yang lebih parah dibandingkan jika perkara kebaikan yang dia dakwahkan tadi ditinggalkan (oleh masyarakat).Maksudnya, hendaknya dia memiliki ilmu sehingga dia bisa menempatkan segala sesuatu pada tempatnya.***Selesai diterjemahkan di pagi hari, Rotterdam NL 24 Dzulqa’dah 1438/17 Agustus 2017Yang senantiasa membutuhkan rahmat dan ampunan Rabb-nya,Penerjemah: Muhammad Saifudin Hakim Artikel: Muslim.or.id Referensi:Diterjemahkan dari: https://binbaz.org.sa/fatawa/68 🔍 Puasa Asyura Rumaysho, Mengingat Mati, Ayat Alquran Tentang Sihir, Ayat Alquran Tentang Hutang Piutang, Cium Tangan Guru


Fatwa Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin ‘Abdullah bin Baaz rahimahullahu Ta’alaPertanyaan: Apakah ilmu yang dibutuhkan oleh juru dakwah yang mengajak umat kepada Allah Ta’ala, (yaitu dalam) amar ma’ruf nahi munkar?Jawaban:Seorang juru dakwah yang mengajak kepada Allah Ta’ala dan melaksanakan amar ma’ruf nahi munkar haruslah memiliki (bekal) ilmu (agama), berdasarkan firman Allah Ta’ala,قُلْ هَذِهِ سَبِيلِي أَدْعُو إِلَى اللَّهِ عَلَى بَصِيرَةٍ أَنَا وَمَنِ اتَّبَعَنِي“Katakanlah, ‘Inilah jalan (agama)ku, aku dan orang-orang yang mengikutiku mengajak (kamu) kepada Allah dengan hujjah yang nyata.” (QS. Yusuf [12]: 108)(Yang dimaksud dengan) ilmu di sini adalah perkataan Allah Ta’ala dalam Al Qur’an dan juga perkataan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam sunnah yang shahih. Setiap juru dakwah wajib perhatian terhadap keduanya, yaitu Al-Qur’an Al-Karim dan As-Sunnah. Sehingga dia mengetaui perintah dan larangan Allah Ta’ala. Juga dia mengetahui bagaimana jalan (metode) yang ditempuh oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dan para sahabatnya radhiyallahu ‘anhum dalam berdakwah menyeru kepada Allah dan mengingkari kemunkaran.Hal ini bisa diraih dengan mempelajari kitab-kitab hadits, disertai dengan perhatian terhadap Al-Qur’an Al-Karim. Juga dengan mempelajari perkataan para ulama dalam masalah ini. (Karena) para ulama telah berbicara dan menjelaskan panjang lebar masalah ini.Wajib bagi orang-orang yang meniti jalan ini untuk memperhatikan hal ini sehingga (dia berdakwah) di atas cahaya petunjuk dari kitabullah dan sunnah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Sehingga dia meletakkan sesuatu sesuai tempatnya. Dia meletakkan dakwah yang baik ini dan juga amar ma’ruf pada tempatnya, yaitu di atas ilmu dan bashirah (hujjah yang nyata). Jangan sampai terjadi, seorang juru dakwah mengingkari kemungkaran dengan (menimbulkan) kemungkaran yang lebih besar. Atau jangan sampai dia menyerukan kebaikan (amar ma’ruf), namun kemudian timbul kemungkaran yang lebih parah dibandingkan jika perkara kebaikan yang dia dakwahkan tadi ditinggalkan (oleh masyarakat).Maksudnya, hendaknya dia memiliki ilmu sehingga dia bisa menempatkan segala sesuatu pada tempatnya.***Selesai diterjemahkan di pagi hari, Rotterdam NL 24 Dzulqa’dah 1438/17 Agustus 2017Yang senantiasa membutuhkan rahmat dan ampunan Rabb-nya,Penerjemah: Muhammad Saifudin Hakim Artikel: Muslim.or.id Referensi:Diterjemahkan dari: https://binbaz.org.sa/fatawa/68 🔍 Puasa Asyura Rumaysho, Mengingat Mati, Ayat Alquran Tentang Sihir, Ayat Alquran Tentang Hutang Piutang, Cium Tangan Guru

Tidak Boleh Beli Beras dengan Cara Berutang?

Bolehkah Beli Beras dengan Cara Berutang?  Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du. Beras adalah salah satu dari enam benda ribawi. Sebagaimana kurma, gandum halus, gandum kasar dan garam. Ada aturan khusus yang berlaku pada enam benda ribawi tersebut. Sehingga wajar bila muncul keraguan, apakah boleh membeli beras dengan cara berutang. Mengingat ada hadis yang menyinggung, bahwa transaksi benda ribawi harus tunai atau kontan. Nabi shallallahualaihiwasallam bersabda, الذهب بالذهب والفضة بالفضة والبر بالبر والشعير بالشعير والتمر بالتمر والملح بالملح مثلاً بمثل سواء بسواء يدا بيد، فإذا اختلفت هذه الأصناف فبيعوا كيف شئتم إذا كان يداً بيد. Jika emas dibarter dengan emas, perak dibarter dengan perak, gandum bur (halus) dibarter dengan gandum bur, gandum sya’ir (kasar) dibarter dengan gandum sya’ir, kurma dibarter dengan kurma, garam dibarter dengan garam, maka takarannya harus sama dan harus tunai. Jika benda yang dibarterkan berbeda, maka takarannya boleh sesuka hati kalian, asalkan tunai/kontan.” (HR. Muslim) Aturan Baku Dalam Benda Ribawi Dari hadis di atas, disimpulkan aturan baku yang berlaku dalam enam benda ribawi : Pertama, jika tukar menukar itu dilakukan untuk barang yang sejenis, maka ada 2 syarat yang harus dipenuhi, yaitu wajib sama kuantitas dan tunai. Misal emas dengan emas, perak dengan perak, rupiah dengan rupiah, atau kurma jenis A dengan kurma jenis B, dst, dalam transaksi di atas Nabi shallallahualaihi wa sallam menegaskan, مثلاً بمثل سواء بسواء يدا بيد Takarannya harus sama, ukurannya harus sama dan dari tangan ke tangan (tunai). Dan jika dalam transaksi itu ada kelebihan, statusnya riba. Nabi shallallahualaihi wa sallam bersabda, فمن زاد أو استزاد فقد أربى، الآخذ والمعطي فيه سواء Siapa menambah atau meminta tambahan, maka ia telah melakukan transaksi riba. Dia yang mengambil maupun yang memberinya, sama-sama berada dalam dosa.. Kedua, jika barter dilakukan antar barang yang berbeda, namun masih satu kelompok, syaratnya satu : wajib tunai. Misal: Emas dengan perak. Boleh beda berat, tapi wajib tunai. Termasuk rupiah dengan dolar, Sama-sama mata uang, boleh beda nilai, tapi harus tunai. Termasuk juga barter antara kurma dengan gandum atau beras dengan tepung. Dalam hadis di atas Nabi menegaskan, فإذا اختلفت هذه الأصناف فبيعوا كيف شئتم إذا كان يداً بيد Jika benda yang dibarterkan berbeda, maka takarannya boleh sesuka hati kalian, asalkan dari tangan ke tangan (tunai). Ketiga, jika barter dilakukan untuk benda yang beda kelompok. Tidak ada aturan khusus untuk hal ini. Sehingga boleh tidak sama dan boleh tidak tunai. Misal jual beli beras dengan dibayar uang atau jual beli garam dibayar dengan uang. Semua boleh terhutang selama saling ridha. (Referensi: Buku: Ada Apa dengan Riba, Ust. Ammi Nur Baits, hal.68-69). Membeli Beras dengan Berutang, Bolehkah? Kasus membeli beras dengan cara berutang, hakikatnya adalah tukar menukar benda ribawi dengan benda ribawi lainnya yang beda kelompok. Yaitu antara beras dengan uang. Para ulama menggolongkan uang ke dalam benda ribawi, diqiyaskan dengan emas dan perak. Sehingga aturan yang berlaku dalam ini adalah poin ketiga, yakni boleh tidak sama dan boleh tidak tunai atau hutang. Namun ada syarat yang harus terpenuhi, yaitu barang yang terhutang tersebut harus jelas takarannya, harganya jelas dan waktu pelunasan juga jelas. Nabi shallallahualaihi wasallam menegaskan, من أَسْلَفَ في شَيْءٍ فَفِي كَيْلٍ مَعْلُومٍ وَوَزْنٍ مَعْلُومٍ إلى أَجَلٍ مَعْلُومٍ . متفق عليه “Barang siapa yang berhutang dalam membeli sesuatu, maka jumlah takaran barang harus jelas, beratnya jelas, dan hingga tempo yang sudah ditentukan (melalui kesepakan kedua belah pihak).” (Muttafaqun ‘alaih) Syaikh Ibnu Baz rahimahullah, pernah ditanya tentang hukum beli kurma dengan cara hutang, beliau menjawab, …فلا حرج في ذلك، إذا كان المبيع معلوماً، والثمن معلوماً، والأجل معلوماً – إن كان مؤجلاً Tidak masalah membeli kurma dengan cara hutang, asal barangnya jelas, harganya jelas dan waktu pelunasan juga jelas… (Fatwa beliau bisa dilihat di : http://www.binbaz.org.sa/fatawa/3874) Demikian… Wallahua’lam bis showab. Ditulis oleh: Ustadz Ahmad Anshori, Lc Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. SPONSOR hubungi: 081 326 333 328 DONASI hubungi: 087 882 888 727 REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK 🔍 Kewajiban Menantu Wanita Terhadap Mertua, Keguguran Menurut Islam, Berat Zakat Fitrah, Pertentangan Islam Dan Kristen, Suami Jarang Menyentuh Istri, Gara Gara Obat Perangsang Visited 631 times, 1 visit(s) today Post Views: 379 QRIS donasi Yufid

Tidak Boleh Beli Beras dengan Cara Berutang?

Bolehkah Beli Beras dengan Cara Berutang?  Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du. Beras adalah salah satu dari enam benda ribawi. Sebagaimana kurma, gandum halus, gandum kasar dan garam. Ada aturan khusus yang berlaku pada enam benda ribawi tersebut. Sehingga wajar bila muncul keraguan, apakah boleh membeli beras dengan cara berutang. Mengingat ada hadis yang menyinggung, bahwa transaksi benda ribawi harus tunai atau kontan. Nabi shallallahualaihiwasallam bersabda, الذهب بالذهب والفضة بالفضة والبر بالبر والشعير بالشعير والتمر بالتمر والملح بالملح مثلاً بمثل سواء بسواء يدا بيد، فإذا اختلفت هذه الأصناف فبيعوا كيف شئتم إذا كان يداً بيد. Jika emas dibarter dengan emas, perak dibarter dengan perak, gandum bur (halus) dibarter dengan gandum bur, gandum sya’ir (kasar) dibarter dengan gandum sya’ir, kurma dibarter dengan kurma, garam dibarter dengan garam, maka takarannya harus sama dan harus tunai. Jika benda yang dibarterkan berbeda, maka takarannya boleh sesuka hati kalian, asalkan tunai/kontan.” (HR. Muslim) Aturan Baku Dalam Benda Ribawi Dari hadis di atas, disimpulkan aturan baku yang berlaku dalam enam benda ribawi : Pertama, jika tukar menukar itu dilakukan untuk barang yang sejenis, maka ada 2 syarat yang harus dipenuhi, yaitu wajib sama kuantitas dan tunai. Misal emas dengan emas, perak dengan perak, rupiah dengan rupiah, atau kurma jenis A dengan kurma jenis B, dst, dalam transaksi di atas Nabi shallallahualaihi wa sallam menegaskan, مثلاً بمثل سواء بسواء يدا بيد Takarannya harus sama, ukurannya harus sama dan dari tangan ke tangan (tunai). Dan jika dalam transaksi itu ada kelebihan, statusnya riba. Nabi shallallahualaihi wa sallam bersabda, فمن زاد أو استزاد فقد أربى، الآخذ والمعطي فيه سواء Siapa menambah atau meminta tambahan, maka ia telah melakukan transaksi riba. Dia yang mengambil maupun yang memberinya, sama-sama berada dalam dosa.. Kedua, jika barter dilakukan antar barang yang berbeda, namun masih satu kelompok, syaratnya satu : wajib tunai. Misal: Emas dengan perak. Boleh beda berat, tapi wajib tunai. Termasuk rupiah dengan dolar, Sama-sama mata uang, boleh beda nilai, tapi harus tunai. Termasuk juga barter antara kurma dengan gandum atau beras dengan tepung. Dalam hadis di atas Nabi menegaskan, فإذا اختلفت هذه الأصناف فبيعوا كيف شئتم إذا كان يداً بيد Jika benda yang dibarterkan berbeda, maka takarannya boleh sesuka hati kalian, asalkan dari tangan ke tangan (tunai). Ketiga, jika barter dilakukan untuk benda yang beda kelompok. Tidak ada aturan khusus untuk hal ini. Sehingga boleh tidak sama dan boleh tidak tunai. Misal jual beli beras dengan dibayar uang atau jual beli garam dibayar dengan uang. Semua boleh terhutang selama saling ridha. (Referensi: Buku: Ada Apa dengan Riba, Ust. Ammi Nur Baits, hal.68-69). Membeli Beras dengan Berutang, Bolehkah? Kasus membeli beras dengan cara berutang, hakikatnya adalah tukar menukar benda ribawi dengan benda ribawi lainnya yang beda kelompok. Yaitu antara beras dengan uang. Para ulama menggolongkan uang ke dalam benda ribawi, diqiyaskan dengan emas dan perak. Sehingga aturan yang berlaku dalam ini adalah poin ketiga, yakni boleh tidak sama dan boleh tidak tunai atau hutang. Namun ada syarat yang harus terpenuhi, yaitu barang yang terhutang tersebut harus jelas takarannya, harganya jelas dan waktu pelunasan juga jelas. Nabi shallallahualaihi wasallam menegaskan, من أَسْلَفَ في شَيْءٍ فَفِي كَيْلٍ مَعْلُومٍ وَوَزْنٍ مَعْلُومٍ إلى أَجَلٍ مَعْلُومٍ . متفق عليه “Barang siapa yang berhutang dalam membeli sesuatu, maka jumlah takaran barang harus jelas, beratnya jelas, dan hingga tempo yang sudah ditentukan (melalui kesepakan kedua belah pihak).” (Muttafaqun ‘alaih) Syaikh Ibnu Baz rahimahullah, pernah ditanya tentang hukum beli kurma dengan cara hutang, beliau menjawab, …فلا حرج في ذلك، إذا كان المبيع معلوماً، والثمن معلوماً، والأجل معلوماً – إن كان مؤجلاً Tidak masalah membeli kurma dengan cara hutang, asal barangnya jelas, harganya jelas dan waktu pelunasan juga jelas… (Fatwa beliau bisa dilihat di : http://www.binbaz.org.sa/fatawa/3874) Demikian… Wallahua’lam bis showab. Ditulis oleh: Ustadz Ahmad Anshori, Lc Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. SPONSOR hubungi: 081 326 333 328 DONASI hubungi: 087 882 888 727 REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK 🔍 Kewajiban Menantu Wanita Terhadap Mertua, Keguguran Menurut Islam, Berat Zakat Fitrah, Pertentangan Islam Dan Kristen, Suami Jarang Menyentuh Istri, Gara Gara Obat Perangsang Visited 631 times, 1 visit(s) today Post Views: 379 QRIS donasi Yufid
Bolehkah Beli Beras dengan Cara Berutang?  Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du. Beras adalah salah satu dari enam benda ribawi. Sebagaimana kurma, gandum halus, gandum kasar dan garam. Ada aturan khusus yang berlaku pada enam benda ribawi tersebut. Sehingga wajar bila muncul keraguan, apakah boleh membeli beras dengan cara berutang. Mengingat ada hadis yang menyinggung, bahwa transaksi benda ribawi harus tunai atau kontan. Nabi shallallahualaihiwasallam bersabda, الذهب بالذهب والفضة بالفضة والبر بالبر والشعير بالشعير والتمر بالتمر والملح بالملح مثلاً بمثل سواء بسواء يدا بيد، فإذا اختلفت هذه الأصناف فبيعوا كيف شئتم إذا كان يداً بيد. Jika emas dibarter dengan emas, perak dibarter dengan perak, gandum bur (halus) dibarter dengan gandum bur, gandum sya’ir (kasar) dibarter dengan gandum sya’ir, kurma dibarter dengan kurma, garam dibarter dengan garam, maka takarannya harus sama dan harus tunai. Jika benda yang dibarterkan berbeda, maka takarannya boleh sesuka hati kalian, asalkan tunai/kontan.” (HR. Muslim) Aturan Baku Dalam Benda Ribawi Dari hadis di atas, disimpulkan aturan baku yang berlaku dalam enam benda ribawi : Pertama, jika tukar menukar itu dilakukan untuk barang yang sejenis, maka ada 2 syarat yang harus dipenuhi, yaitu wajib sama kuantitas dan tunai. Misal emas dengan emas, perak dengan perak, rupiah dengan rupiah, atau kurma jenis A dengan kurma jenis B, dst, dalam transaksi di atas Nabi shallallahualaihi wa sallam menegaskan, مثلاً بمثل سواء بسواء يدا بيد Takarannya harus sama, ukurannya harus sama dan dari tangan ke tangan (tunai). Dan jika dalam transaksi itu ada kelebihan, statusnya riba. Nabi shallallahualaihi wa sallam bersabda, فمن زاد أو استزاد فقد أربى، الآخذ والمعطي فيه سواء Siapa menambah atau meminta tambahan, maka ia telah melakukan transaksi riba. Dia yang mengambil maupun yang memberinya, sama-sama berada dalam dosa.. Kedua, jika barter dilakukan antar barang yang berbeda, namun masih satu kelompok, syaratnya satu : wajib tunai. Misal: Emas dengan perak. Boleh beda berat, tapi wajib tunai. Termasuk rupiah dengan dolar, Sama-sama mata uang, boleh beda nilai, tapi harus tunai. Termasuk juga barter antara kurma dengan gandum atau beras dengan tepung. Dalam hadis di atas Nabi menegaskan, فإذا اختلفت هذه الأصناف فبيعوا كيف شئتم إذا كان يداً بيد Jika benda yang dibarterkan berbeda, maka takarannya boleh sesuka hati kalian, asalkan dari tangan ke tangan (tunai). Ketiga, jika barter dilakukan untuk benda yang beda kelompok. Tidak ada aturan khusus untuk hal ini. Sehingga boleh tidak sama dan boleh tidak tunai. Misal jual beli beras dengan dibayar uang atau jual beli garam dibayar dengan uang. Semua boleh terhutang selama saling ridha. (Referensi: Buku: Ada Apa dengan Riba, Ust. Ammi Nur Baits, hal.68-69). Membeli Beras dengan Berutang, Bolehkah? Kasus membeli beras dengan cara berutang, hakikatnya adalah tukar menukar benda ribawi dengan benda ribawi lainnya yang beda kelompok. Yaitu antara beras dengan uang. Para ulama menggolongkan uang ke dalam benda ribawi, diqiyaskan dengan emas dan perak. Sehingga aturan yang berlaku dalam ini adalah poin ketiga, yakni boleh tidak sama dan boleh tidak tunai atau hutang. Namun ada syarat yang harus terpenuhi, yaitu barang yang terhutang tersebut harus jelas takarannya, harganya jelas dan waktu pelunasan juga jelas. Nabi shallallahualaihi wasallam menegaskan, من أَسْلَفَ في شَيْءٍ فَفِي كَيْلٍ مَعْلُومٍ وَوَزْنٍ مَعْلُومٍ إلى أَجَلٍ مَعْلُومٍ . متفق عليه “Barang siapa yang berhutang dalam membeli sesuatu, maka jumlah takaran barang harus jelas, beratnya jelas, dan hingga tempo yang sudah ditentukan (melalui kesepakan kedua belah pihak).” (Muttafaqun ‘alaih) Syaikh Ibnu Baz rahimahullah, pernah ditanya tentang hukum beli kurma dengan cara hutang, beliau menjawab, …فلا حرج في ذلك، إذا كان المبيع معلوماً، والثمن معلوماً، والأجل معلوماً – إن كان مؤجلاً Tidak masalah membeli kurma dengan cara hutang, asal barangnya jelas, harganya jelas dan waktu pelunasan juga jelas… (Fatwa beliau bisa dilihat di : http://www.binbaz.org.sa/fatawa/3874) Demikian… Wallahua’lam bis showab. Ditulis oleh: Ustadz Ahmad Anshori, Lc Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. SPONSOR hubungi: 081 326 333 328 DONASI hubungi: 087 882 888 727 REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK 🔍 Kewajiban Menantu Wanita Terhadap Mertua, Keguguran Menurut Islam, Berat Zakat Fitrah, Pertentangan Islam Dan Kristen, Suami Jarang Menyentuh Istri, Gara Gara Obat Perangsang Visited 631 times, 1 visit(s) today Post Views: 379 QRIS donasi Yufid


<iframe src="https://w.soundcloud.com/player/?url=https%3A//api.soundcloud.com/tracks/346332592&amp;color=d5265f&amp;auto_play=false&amp;show_artwork=false&amp;hide_related=true&amp;show_comments=false&amp;show_user=false&amp;show_reposts=false" width="100%" height="166" frameborder="no" scrolling="no"></iframe> Bolehkah Beli Beras dengan Cara Berutang?  Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du. Beras adalah salah satu dari enam benda ribawi. Sebagaimana kurma, gandum halus, gandum kasar dan garam. Ada aturan khusus yang berlaku pada enam benda ribawi tersebut. Sehingga wajar bila muncul keraguan, apakah boleh membeli beras dengan cara berutang. Mengingat ada hadis yang menyinggung, bahwa transaksi benda ribawi harus tunai atau kontan. Nabi shallallahualaihiwasallam bersabda, الذهب بالذهب والفضة بالفضة والبر بالبر والشعير بالشعير والتمر بالتمر والملح بالملح مثلاً بمثل سواء بسواء يدا بيد، فإذا اختلفت هذه الأصناف فبيعوا كيف شئتم إذا كان يداً بيد. Jika emas dibarter dengan emas, perak dibarter dengan perak, gandum bur (halus) dibarter dengan gandum bur, gandum sya’ir (kasar) dibarter dengan gandum sya’ir, kurma dibarter dengan kurma, garam dibarter dengan garam, maka takarannya harus sama dan harus tunai. Jika benda yang dibarterkan berbeda, maka takarannya boleh sesuka hati kalian, asalkan tunai/kontan.” (HR. Muslim) Aturan Baku Dalam Benda Ribawi Dari hadis di atas, disimpulkan aturan baku yang berlaku dalam enam benda ribawi : Pertama, jika tukar menukar itu dilakukan untuk barang yang sejenis, maka ada 2 syarat yang harus dipenuhi, yaitu wajib sama kuantitas dan tunai. Misal emas dengan emas, perak dengan perak, rupiah dengan rupiah, atau kurma jenis A dengan kurma jenis B, dst, dalam transaksi di atas Nabi shallallahualaihi wa sallam menegaskan, مثلاً بمثل سواء بسواء يدا بيد Takarannya harus sama, ukurannya harus sama dan dari tangan ke tangan (tunai). Dan jika dalam transaksi itu ada kelebihan, statusnya riba. Nabi shallallahualaihi wa sallam bersabda, فمن زاد أو استزاد فقد أربى، الآخذ والمعطي فيه سواء Siapa menambah atau meminta tambahan, maka ia telah melakukan transaksi riba. Dia yang mengambil maupun yang memberinya, sama-sama berada dalam dosa.. Kedua, jika barter dilakukan antar barang yang berbeda, namun masih satu kelompok, syaratnya satu : wajib tunai. Misal: Emas dengan perak. Boleh beda berat, tapi wajib tunai. Termasuk rupiah dengan dolar, Sama-sama mata uang, boleh beda nilai, tapi harus tunai. Termasuk juga barter antara kurma dengan gandum atau beras dengan tepung. Dalam hadis di atas Nabi menegaskan, فإذا اختلفت هذه الأصناف فبيعوا كيف شئتم إذا كان يداً بيد Jika benda yang dibarterkan berbeda, maka takarannya boleh sesuka hati kalian, asalkan dari tangan ke tangan (tunai). Ketiga, jika barter dilakukan untuk benda yang beda kelompok. Tidak ada aturan khusus untuk hal ini. Sehingga boleh tidak sama dan boleh tidak tunai. Misal jual beli beras dengan dibayar uang atau jual beli garam dibayar dengan uang. Semua boleh terhutang selama saling ridha. (Referensi: Buku: Ada Apa dengan Riba, Ust. Ammi Nur Baits, hal.68-69). Membeli Beras dengan Berutang, Bolehkah? Kasus membeli beras dengan cara berutang, hakikatnya adalah tukar menukar benda ribawi dengan benda ribawi lainnya yang beda kelompok. Yaitu antara beras dengan uang. Para ulama menggolongkan uang ke dalam benda ribawi, diqiyaskan dengan emas dan perak. Sehingga aturan yang berlaku dalam ini adalah poin ketiga, yakni boleh tidak sama dan boleh tidak tunai atau hutang. Namun ada syarat yang harus terpenuhi, yaitu barang yang terhutang tersebut harus jelas takarannya, harganya jelas dan waktu pelunasan juga jelas. Nabi shallallahualaihi wasallam menegaskan, من أَسْلَفَ في شَيْءٍ فَفِي كَيْلٍ مَعْلُومٍ وَوَزْنٍ مَعْلُومٍ إلى أَجَلٍ مَعْلُومٍ . متفق عليه “Barang siapa yang berhutang dalam membeli sesuatu, maka jumlah takaran barang harus jelas, beratnya jelas, dan hingga tempo yang sudah ditentukan (melalui kesepakan kedua belah pihak).” (Muttafaqun ‘alaih) Syaikh Ibnu Baz rahimahullah, pernah ditanya tentang hukum beli kurma dengan cara hutang, beliau menjawab, …فلا حرج في ذلك، إذا كان المبيع معلوماً، والثمن معلوماً، والأجل معلوماً – إن كان مؤجلاً Tidak masalah membeli kurma dengan cara hutang, asal barangnya jelas, harganya jelas dan waktu pelunasan juga jelas… (Fatwa beliau bisa dilihat di : http://www.binbaz.org.sa/fatawa/3874) Demikian… Wallahua’lam bis showab. Ditulis oleh: Ustadz Ahmad Anshori, Lc Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. SPONSOR hubungi: 081 326 333 328 DONASI hubungi: 087 882 888 727 REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK 🔍 Kewajiban Menantu Wanita Terhadap Mertua, Keguguran Menurut Islam, Berat Zakat Fitrah, Pertentangan Islam Dan Kristen, Suami Jarang Menyentuh Istri, Gara Gara Obat Perangsang Visited 631 times, 1 visit(s) today Post Views: 379 <img class="aligncenter wp-image-43307" src="https://i0.wp.com/konsultasisyariah.com/wp-content/uploads/2023/10/qris-donasi-yufid-resized.jpeg" alt="QRIS donasi Yufid" width="741" height="1024" />

Faedah Surat An-Nuur #04: Suami Menuduh Istrinya Selingkuh

Bagaimana jika suami sendiri menuduh istrinya selingkuh? Bagaimana jika sampai istrinya hamil dari laki-laki lain?   Tafsir Surah An-Nuur Ayat 6-10 وَالَّذِينَ يَرْمُونَ أَزْوَاجَهُمْ وَلَمْ يَكُنْ لَهُمْ شُهَدَاءُ إِلَّا أَنْفُسُهُمْ فَشَهَادَةُ أَحَدِهِمْ أَرْبَعُ شَهَادَاتٍ بِاللَّهِ إِنَّهُ لَمِنَ الصَّادِقِينَ (6) وَالْخَامِسَةُ أَنَّ لَعْنَةَ اللَّهِ عَلَيْهِ إِنْ كَانَ مِنَ الْكَاذِبِينَ (7) وَيَدْرَأُ عَنْهَا الْعَذَابَ أَنْ تَشْهَدَ أَرْبَعَ شَهَادَاتٍ بِاللَّهِ إِنَّهُ لَمِنَ الْكَاذِبِينَ (8) وَالْخَامِسَةَ أَنَّ غَضَبَ اللَّهِ عَلَيْهَا إِنْ كَانَ مِنَ الصَّادِقِينَ (9) وَلَوْلَا فَضْلُ اللَّهِ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَتُهُ وَأَنَّ اللَّهَ تَوَّابٌ حَكِيمٌ (10) “Dan orang-orang yang menuduh istrinya (berzina), padahal mereka tidak ada mempunyai saksi-saksi selain diri mereka sendiri, maka persaksian orang itu ialah empat kali bersumpah dengan nama Allah, sesungguhnya dia adalah termasuk orang-orang yang benar. Dan (sumpah) yang kelima: bahwa la’nat Allah atasnya, jika dia termasuk orang-orang yang berdusta. Istrinya itu dihindarkan dari hukuman oleh sumpahnya empat kali atas nama Allah sesungguhnya suaminya itu benar-benar termasuk orang-orang yang dusta. Dan (sumpah) yang kelima: bahwa laknat Allah atasnya jika suaminya itu termasuk orang-orang yang benar. Dan andaikata tidak ada karunia Allah dan rahmat-Nya atas dirimu dan (andaikata) Allah bukan Penerima Taubat lagi Maha Bijaksana, (niscaya kamu akan mengalami kesulitan-kesulitan).” (QS. An-Nuur: 6-10)   Maksud Ayat Suami yang menuduh istrinya berselingkuh (berzina) namun ia tidak memiliki saksi atas tuduhannya tersebut kecuali dirinya sendiri, maka hendaklah ia bersumpah dengan nama Allah. Bersumpah di sini disebut syahadat karena sebagai ganti dari syuhud (persaksian langsung). Ketika bersumpah hendaklah ia mengucapkan, “Aku bersaksi atas nama Allah, aku termasuk orang yang jujur atas tuduhan zina pada istriku.” Lalu ia mengucapkan sumpah kelima, “Laknat Allah bagiku jika aku termasuk orang-orang yang berdusta.” Jika telah mengucapkan sumpah tersebut, maka hukum qadzaf (delapan puluh kali cambukan) lepas dari suami yang menuduh tadi. Kalau istri ingin selamat dari hukuman hadd zina (bisa jadi rajam jika ia muhshan, sudah berhubungan intim dengan suami; bisa jadi seratus kali cambukan jika ia belum muhshan, belum berhubungan intim dengan suami), maka ia membalas sumpah suaminya. Ia bersumpah sebanyak empat kali dan menyatakan bahwa suaminya benar-benar dusta. Lalu ditambahkan pada sumpah kelima bahwa baginya murka Allah jika memang suaminya termasuk orang yang jujur. Inilah yang disebut LI’AN (saling bersumpah laknat). Jika sudah terjadi li’an, maka keduanya berpisah selamanya. Anak yang lahir tidak dinisbahkan kepada suaminya. Ayat yang dikaji kali ini menunjukkan bahwa disyaratkan harus menggunakan lafazh tersebut dalam li’an, urutannya dibuat seperti itu pula, tidak boleh dikurangi maupun diganti. Saling bersumpah laknat ini hanya terjadi jika suami menuduh istrinya selingkuh dan tidak sebaliknya. Lihat bahasan Tafsir As-Sa’di, hlm. 589-590. Jika suami menuduh istrinya berzina, maka tidak lepas dari tiga keadaan: (1) ada bukti empat orang saksi yang menyaksikan langsung, maka ditegakkan hukuman hadd bagi istrinya, (2) wanita itu mengaku berzina, maka dikenakan hukuman hadd atas pengakuannya, (3) jika wanita itu mengingkari, maka di sinilah terjadi li’an (sumpah saling melaknat. Lihat penjelasan Syaikh Ibnu ‘Utsaimin dalam Tafsir Al-Qur’an Al-Karim – Surat An-Nuur, hlm. 38. Bagaimana jika suami sudah bersumpah empat kali ditambah penegasan pada yang kelima, lalu istri enggan membalas sumpahnya? Maka istri ditahan terlebih dahulu sampai ia mau mengaku berzina atau akhirnya harus saling bersumpah laknat (li’an). Namun dalam ayat disimpulkan jika istri tidak mau menjawab sumpah suaminya yang menuduhnya berzina, mak ia langsung dikenakan hukuman hadd zina. Lihat penjelasan Syaikh Ibnu ‘Utsaimin dalam Tafsir Al-Qur’an Al-Karim – Surat An-Nuur, hlm. 39.   Faedah Ayat #06 – #10 Hikmah yang Allah syariatkan bahwa ada pengecualian dari surah An-Nuur ayat 4 yang memberikan hukuman delapan puluh kali cambukan bagi penuduh zina lantas tidak memiliki empat saksi. Dalam ayat keenam hingga kesepuluh disebutkan bahwa hukuman qadzaf delapan puluh kali cambukan tidak berlaku kalau bersedia bersumpah saling melaknat (li’an). Hukum li’an ini berlaku bagi suami ketika ia menuduh istrinya selingkuh, tidak berlaku sebaliknya. Juga li’an ini berlaku bagi suami saja, tidak bagi yang lainnya yang menuduh zina. Asalnya, suami tidak mungkin menuduh istrinya sendiri berzina karena itu jadi aib baginya. Tidak sah li’an jika menuduh wanita lain (bukan istri) berzina. Yang ada jika yang menuduh tidak mendatangkan empat saksi, maka dikenakan delapan puluh kali cambukan (hukuman qadzaf). Li’an ini berlaku pada tuduhan suami ketika istrinya sudah digauli maupun belum digauli. Jika seseorang menuduh selain istrinya berzina (sampai yang dituduh adalah ibu, anak perempuan atau saudara perempuannya), maka tetap berlaku hukuman bagi yang melakukan qadzaf yaitu, ada tiga: (a) didera 80 kali cambukan, (b) ditolak syahadatnya selamanya (sampai bertaubat), (c) dihukumi fasik di sisi Allah dan sisi manusia. Seperti telah dibahas dalam edisi sebelumnya. Ada kaedah yang masyhur di kalangan para ulama, “al-badal lahu hukmul mubdal minhu (pengganti hukumnya sama seperti yang diganti)”. Dalam ayat yang dibahas, ketika suami menuduh zina istrinya harus mendatangkan empat orang saksi. Jika tidak, maka bersumpah dengan empat kali sumpah dan sumpah kelima adalah sumpah laknat. Sumpah yang dipakai dalam li’an adalah sumpah dengan nama Allah. Sumpah yang digunakan baiknya seperti yang disebutkan dalam ayat. Empat kali sumpah dalam li’an hendaknya diikutkan dengan laknat pada ucapan yang kelima untuk suami, dan ghadhab (murka Allah) pada ucapan kelima untuk istri. Dalam kasus li’an, suami bersumpah terlebih dahulu barulah istri. Boleh berdoa dengan dikaitkan syarat seperti pada doa shalat istikharah, “Allohumma in kunta ta’lamu anna hadzal amro khoirun lii fii diini wa ma’asyi … (Ya Allah, jika Engkau mengetahui bahwa perkara ini baik untuk urusan agama dan duniaku …)”. Juga ada salah satu doa untuk mendoakan jenazah saat shalat jenazah, “In kaana muhsinan fazid fii ihsaanihi, wa in kaana musii-an fatajaawaz ‘anhu (jika ia adalah orang yang baik, maka tambahkanlah kebaikan untuknya; jika ia adalah orang yang jelek, maka maafkanlah kesalahan-kesalahannya).” Istri dikenakan hadd zina ketika suami bersumpah dengan nama Allah bahwa istrinya berzina. Namun jika istrinya mengingkari hal itu dengan bersumpah pula, maka ia bebas dari hukuman. Ghadhab (murka) itu lebih parah daripada laknat (kutukan). Kenapa sampai istri saat bersumpah dikenakan murka sedangkan suami dikenakan laknat? Kalau suami memulai sumpah dengan menuduh istrinya berzina itu sudah sangat berat dan ia sebenarnya tidak tega melakukannya kecuali itu benar-benar terjadi. Lalu jika istri memang benar-benar berselingkuh berarti ia menolak kebenaran padahal benar terjadi, maka balasannya yang pantas adalah mendapatkan murka (ghadhab) seperti halnya orang Yahudi yang menolak kebenaran dalam keadaan mengetahui kebenaran tersebut. Seandainya bukan karena karunia dan rahmat Allah, Allah pasti akan memberikan hukuman dengan segera, azab juga akan segera turun, dan kedustaan akan segera terungkap. Maka bersegeralah untuk bertaubat. Allah itu Maha Penerima Taubat lagi Mahahakim. Allah itu tawwab, Maha Menerima Taubat bagi siapa saja yang mau kembali pada Allah dari maksiat. Allah itu hakim, yaitu bijaksana dalam hal syariat hukuman hadd yang ditetapkan dan sangat jelas dalam menyampaikan hukum yang ada.   Jika Istri Berselingkuh dengan Laki-Laki Lain dan Suami Ingin Mempertahankan Ketika itu, istri wajib melakukan istibra’, menunggu sekali haidh sebelum berhubungan intim dengan suami. Jika memang istri tidak haidh lantas hamil, maka anak yang dilahirkan jadi milik suami. Dikarenakan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, الْوَلَدُ لِلْفِرَاشِ ، وَلِلْعَاهِرِ الْحَجَرُ “Sang anak dinisbatkan kepada ayah yang sah sebagi suami ibunya, sedangkan pelaku zina dijauhi.” (HR. Bukhari, no. 2053 dan Muslim, no. 1457). Lihat Tafsir Al-Qur’an Al-Karim – Surat An-Nuur, hlm. 42-43.   Semoga bermanfaat, moga Allah memberi taufik dan hidayah untuk meninggalkan yang haram. Semoga kita menjadi hamba yang bertaubat dan mau kembali pada Allah.   Referensi: At-Tashiil li Ta’wil At-Tanzil – Tafsir Surat An-Nuur. Cetakan kedua, Tahun 1423 H. Syaikh Musthafa bin Al-‘Adawi. Penerbit Maktabah Makkah. Tafsir Al-Qur’an Al-Karim – Surat An-Nuur. Cetakan pertama, tahun 1436 H. Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin. Penerbit Muassasah Ibnu ‘Utsaimin. Tafsir As-Sa’di. Cetakan kedua, Tahun 1433 H. Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di. Penerbit Muassasah Ar-Risalah. — Diselesaikan @ Perpus Rumaysho, Panggang, Gunungkidul, Sabtu pagi, 17 Muharram 1439 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsfaedah surat an nuur selingkuh surat an nuur zina

Faedah Surat An-Nuur #04: Suami Menuduh Istrinya Selingkuh

Bagaimana jika suami sendiri menuduh istrinya selingkuh? Bagaimana jika sampai istrinya hamil dari laki-laki lain?   Tafsir Surah An-Nuur Ayat 6-10 وَالَّذِينَ يَرْمُونَ أَزْوَاجَهُمْ وَلَمْ يَكُنْ لَهُمْ شُهَدَاءُ إِلَّا أَنْفُسُهُمْ فَشَهَادَةُ أَحَدِهِمْ أَرْبَعُ شَهَادَاتٍ بِاللَّهِ إِنَّهُ لَمِنَ الصَّادِقِينَ (6) وَالْخَامِسَةُ أَنَّ لَعْنَةَ اللَّهِ عَلَيْهِ إِنْ كَانَ مِنَ الْكَاذِبِينَ (7) وَيَدْرَأُ عَنْهَا الْعَذَابَ أَنْ تَشْهَدَ أَرْبَعَ شَهَادَاتٍ بِاللَّهِ إِنَّهُ لَمِنَ الْكَاذِبِينَ (8) وَالْخَامِسَةَ أَنَّ غَضَبَ اللَّهِ عَلَيْهَا إِنْ كَانَ مِنَ الصَّادِقِينَ (9) وَلَوْلَا فَضْلُ اللَّهِ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَتُهُ وَأَنَّ اللَّهَ تَوَّابٌ حَكِيمٌ (10) “Dan orang-orang yang menuduh istrinya (berzina), padahal mereka tidak ada mempunyai saksi-saksi selain diri mereka sendiri, maka persaksian orang itu ialah empat kali bersumpah dengan nama Allah, sesungguhnya dia adalah termasuk orang-orang yang benar. Dan (sumpah) yang kelima: bahwa la’nat Allah atasnya, jika dia termasuk orang-orang yang berdusta. Istrinya itu dihindarkan dari hukuman oleh sumpahnya empat kali atas nama Allah sesungguhnya suaminya itu benar-benar termasuk orang-orang yang dusta. Dan (sumpah) yang kelima: bahwa laknat Allah atasnya jika suaminya itu termasuk orang-orang yang benar. Dan andaikata tidak ada karunia Allah dan rahmat-Nya atas dirimu dan (andaikata) Allah bukan Penerima Taubat lagi Maha Bijaksana, (niscaya kamu akan mengalami kesulitan-kesulitan).” (QS. An-Nuur: 6-10)   Maksud Ayat Suami yang menuduh istrinya berselingkuh (berzina) namun ia tidak memiliki saksi atas tuduhannya tersebut kecuali dirinya sendiri, maka hendaklah ia bersumpah dengan nama Allah. Bersumpah di sini disebut syahadat karena sebagai ganti dari syuhud (persaksian langsung). Ketika bersumpah hendaklah ia mengucapkan, “Aku bersaksi atas nama Allah, aku termasuk orang yang jujur atas tuduhan zina pada istriku.” Lalu ia mengucapkan sumpah kelima, “Laknat Allah bagiku jika aku termasuk orang-orang yang berdusta.” Jika telah mengucapkan sumpah tersebut, maka hukum qadzaf (delapan puluh kali cambukan) lepas dari suami yang menuduh tadi. Kalau istri ingin selamat dari hukuman hadd zina (bisa jadi rajam jika ia muhshan, sudah berhubungan intim dengan suami; bisa jadi seratus kali cambukan jika ia belum muhshan, belum berhubungan intim dengan suami), maka ia membalas sumpah suaminya. Ia bersumpah sebanyak empat kali dan menyatakan bahwa suaminya benar-benar dusta. Lalu ditambahkan pada sumpah kelima bahwa baginya murka Allah jika memang suaminya termasuk orang yang jujur. Inilah yang disebut LI’AN (saling bersumpah laknat). Jika sudah terjadi li’an, maka keduanya berpisah selamanya. Anak yang lahir tidak dinisbahkan kepada suaminya. Ayat yang dikaji kali ini menunjukkan bahwa disyaratkan harus menggunakan lafazh tersebut dalam li’an, urutannya dibuat seperti itu pula, tidak boleh dikurangi maupun diganti. Saling bersumpah laknat ini hanya terjadi jika suami menuduh istrinya selingkuh dan tidak sebaliknya. Lihat bahasan Tafsir As-Sa’di, hlm. 589-590. Jika suami menuduh istrinya berzina, maka tidak lepas dari tiga keadaan: (1) ada bukti empat orang saksi yang menyaksikan langsung, maka ditegakkan hukuman hadd bagi istrinya, (2) wanita itu mengaku berzina, maka dikenakan hukuman hadd atas pengakuannya, (3) jika wanita itu mengingkari, maka di sinilah terjadi li’an (sumpah saling melaknat. Lihat penjelasan Syaikh Ibnu ‘Utsaimin dalam Tafsir Al-Qur’an Al-Karim – Surat An-Nuur, hlm. 38. Bagaimana jika suami sudah bersumpah empat kali ditambah penegasan pada yang kelima, lalu istri enggan membalas sumpahnya? Maka istri ditahan terlebih dahulu sampai ia mau mengaku berzina atau akhirnya harus saling bersumpah laknat (li’an). Namun dalam ayat disimpulkan jika istri tidak mau menjawab sumpah suaminya yang menuduhnya berzina, mak ia langsung dikenakan hukuman hadd zina. Lihat penjelasan Syaikh Ibnu ‘Utsaimin dalam Tafsir Al-Qur’an Al-Karim – Surat An-Nuur, hlm. 39.   Faedah Ayat #06 – #10 Hikmah yang Allah syariatkan bahwa ada pengecualian dari surah An-Nuur ayat 4 yang memberikan hukuman delapan puluh kali cambukan bagi penuduh zina lantas tidak memiliki empat saksi. Dalam ayat keenam hingga kesepuluh disebutkan bahwa hukuman qadzaf delapan puluh kali cambukan tidak berlaku kalau bersedia bersumpah saling melaknat (li’an). Hukum li’an ini berlaku bagi suami ketika ia menuduh istrinya selingkuh, tidak berlaku sebaliknya. Juga li’an ini berlaku bagi suami saja, tidak bagi yang lainnya yang menuduh zina. Asalnya, suami tidak mungkin menuduh istrinya sendiri berzina karena itu jadi aib baginya. Tidak sah li’an jika menuduh wanita lain (bukan istri) berzina. Yang ada jika yang menuduh tidak mendatangkan empat saksi, maka dikenakan delapan puluh kali cambukan (hukuman qadzaf). Li’an ini berlaku pada tuduhan suami ketika istrinya sudah digauli maupun belum digauli. Jika seseorang menuduh selain istrinya berzina (sampai yang dituduh adalah ibu, anak perempuan atau saudara perempuannya), maka tetap berlaku hukuman bagi yang melakukan qadzaf yaitu, ada tiga: (a) didera 80 kali cambukan, (b) ditolak syahadatnya selamanya (sampai bertaubat), (c) dihukumi fasik di sisi Allah dan sisi manusia. Seperti telah dibahas dalam edisi sebelumnya. Ada kaedah yang masyhur di kalangan para ulama, “al-badal lahu hukmul mubdal minhu (pengganti hukumnya sama seperti yang diganti)”. Dalam ayat yang dibahas, ketika suami menuduh zina istrinya harus mendatangkan empat orang saksi. Jika tidak, maka bersumpah dengan empat kali sumpah dan sumpah kelima adalah sumpah laknat. Sumpah yang dipakai dalam li’an adalah sumpah dengan nama Allah. Sumpah yang digunakan baiknya seperti yang disebutkan dalam ayat. Empat kali sumpah dalam li’an hendaknya diikutkan dengan laknat pada ucapan yang kelima untuk suami, dan ghadhab (murka Allah) pada ucapan kelima untuk istri. Dalam kasus li’an, suami bersumpah terlebih dahulu barulah istri. Boleh berdoa dengan dikaitkan syarat seperti pada doa shalat istikharah, “Allohumma in kunta ta’lamu anna hadzal amro khoirun lii fii diini wa ma’asyi … (Ya Allah, jika Engkau mengetahui bahwa perkara ini baik untuk urusan agama dan duniaku …)”. Juga ada salah satu doa untuk mendoakan jenazah saat shalat jenazah, “In kaana muhsinan fazid fii ihsaanihi, wa in kaana musii-an fatajaawaz ‘anhu (jika ia adalah orang yang baik, maka tambahkanlah kebaikan untuknya; jika ia adalah orang yang jelek, maka maafkanlah kesalahan-kesalahannya).” Istri dikenakan hadd zina ketika suami bersumpah dengan nama Allah bahwa istrinya berzina. Namun jika istrinya mengingkari hal itu dengan bersumpah pula, maka ia bebas dari hukuman. Ghadhab (murka) itu lebih parah daripada laknat (kutukan). Kenapa sampai istri saat bersumpah dikenakan murka sedangkan suami dikenakan laknat? Kalau suami memulai sumpah dengan menuduh istrinya berzina itu sudah sangat berat dan ia sebenarnya tidak tega melakukannya kecuali itu benar-benar terjadi. Lalu jika istri memang benar-benar berselingkuh berarti ia menolak kebenaran padahal benar terjadi, maka balasannya yang pantas adalah mendapatkan murka (ghadhab) seperti halnya orang Yahudi yang menolak kebenaran dalam keadaan mengetahui kebenaran tersebut. Seandainya bukan karena karunia dan rahmat Allah, Allah pasti akan memberikan hukuman dengan segera, azab juga akan segera turun, dan kedustaan akan segera terungkap. Maka bersegeralah untuk bertaubat. Allah itu Maha Penerima Taubat lagi Mahahakim. Allah itu tawwab, Maha Menerima Taubat bagi siapa saja yang mau kembali pada Allah dari maksiat. Allah itu hakim, yaitu bijaksana dalam hal syariat hukuman hadd yang ditetapkan dan sangat jelas dalam menyampaikan hukum yang ada.   Jika Istri Berselingkuh dengan Laki-Laki Lain dan Suami Ingin Mempertahankan Ketika itu, istri wajib melakukan istibra’, menunggu sekali haidh sebelum berhubungan intim dengan suami. Jika memang istri tidak haidh lantas hamil, maka anak yang dilahirkan jadi milik suami. Dikarenakan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, الْوَلَدُ لِلْفِرَاشِ ، وَلِلْعَاهِرِ الْحَجَرُ “Sang anak dinisbatkan kepada ayah yang sah sebagi suami ibunya, sedangkan pelaku zina dijauhi.” (HR. Bukhari, no. 2053 dan Muslim, no. 1457). Lihat Tafsir Al-Qur’an Al-Karim – Surat An-Nuur, hlm. 42-43.   Semoga bermanfaat, moga Allah memberi taufik dan hidayah untuk meninggalkan yang haram. Semoga kita menjadi hamba yang bertaubat dan mau kembali pada Allah.   Referensi: At-Tashiil li Ta’wil At-Tanzil – Tafsir Surat An-Nuur. Cetakan kedua, Tahun 1423 H. Syaikh Musthafa bin Al-‘Adawi. Penerbit Maktabah Makkah. Tafsir Al-Qur’an Al-Karim – Surat An-Nuur. Cetakan pertama, tahun 1436 H. Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin. Penerbit Muassasah Ibnu ‘Utsaimin. Tafsir As-Sa’di. Cetakan kedua, Tahun 1433 H. Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di. Penerbit Muassasah Ar-Risalah. — Diselesaikan @ Perpus Rumaysho, Panggang, Gunungkidul, Sabtu pagi, 17 Muharram 1439 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsfaedah surat an nuur selingkuh surat an nuur zina
Bagaimana jika suami sendiri menuduh istrinya selingkuh? Bagaimana jika sampai istrinya hamil dari laki-laki lain?   Tafsir Surah An-Nuur Ayat 6-10 وَالَّذِينَ يَرْمُونَ أَزْوَاجَهُمْ وَلَمْ يَكُنْ لَهُمْ شُهَدَاءُ إِلَّا أَنْفُسُهُمْ فَشَهَادَةُ أَحَدِهِمْ أَرْبَعُ شَهَادَاتٍ بِاللَّهِ إِنَّهُ لَمِنَ الصَّادِقِينَ (6) وَالْخَامِسَةُ أَنَّ لَعْنَةَ اللَّهِ عَلَيْهِ إِنْ كَانَ مِنَ الْكَاذِبِينَ (7) وَيَدْرَأُ عَنْهَا الْعَذَابَ أَنْ تَشْهَدَ أَرْبَعَ شَهَادَاتٍ بِاللَّهِ إِنَّهُ لَمِنَ الْكَاذِبِينَ (8) وَالْخَامِسَةَ أَنَّ غَضَبَ اللَّهِ عَلَيْهَا إِنْ كَانَ مِنَ الصَّادِقِينَ (9) وَلَوْلَا فَضْلُ اللَّهِ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَتُهُ وَأَنَّ اللَّهَ تَوَّابٌ حَكِيمٌ (10) “Dan orang-orang yang menuduh istrinya (berzina), padahal mereka tidak ada mempunyai saksi-saksi selain diri mereka sendiri, maka persaksian orang itu ialah empat kali bersumpah dengan nama Allah, sesungguhnya dia adalah termasuk orang-orang yang benar. Dan (sumpah) yang kelima: bahwa la’nat Allah atasnya, jika dia termasuk orang-orang yang berdusta. Istrinya itu dihindarkan dari hukuman oleh sumpahnya empat kali atas nama Allah sesungguhnya suaminya itu benar-benar termasuk orang-orang yang dusta. Dan (sumpah) yang kelima: bahwa laknat Allah atasnya jika suaminya itu termasuk orang-orang yang benar. Dan andaikata tidak ada karunia Allah dan rahmat-Nya atas dirimu dan (andaikata) Allah bukan Penerima Taubat lagi Maha Bijaksana, (niscaya kamu akan mengalami kesulitan-kesulitan).” (QS. An-Nuur: 6-10)   Maksud Ayat Suami yang menuduh istrinya berselingkuh (berzina) namun ia tidak memiliki saksi atas tuduhannya tersebut kecuali dirinya sendiri, maka hendaklah ia bersumpah dengan nama Allah. Bersumpah di sini disebut syahadat karena sebagai ganti dari syuhud (persaksian langsung). Ketika bersumpah hendaklah ia mengucapkan, “Aku bersaksi atas nama Allah, aku termasuk orang yang jujur atas tuduhan zina pada istriku.” Lalu ia mengucapkan sumpah kelima, “Laknat Allah bagiku jika aku termasuk orang-orang yang berdusta.” Jika telah mengucapkan sumpah tersebut, maka hukum qadzaf (delapan puluh kali cambukan) lepas dari suami yang menuduh tadi. Kalau istri ingin selamat dari hukuman hadd zina (bisa jadi rajam jika ia muhshan, sudah berhubungan intim dengan suami; bisa jadi seratus kali cambukan jika ia belum muhshan, belum berhubungan intim dengan suami), maka ia membalas sumpah suaminya. Ia bersumpah sebanyak empat kali dan menyatakan bahwa suaminya benar-benar dusta. Lalu ditambahkan pada sumpah kelima bahwa baginya murka Allah jika memang suaminya termasuk orang yang jujur. Inilah yang disebut LI’AN (saling bersumpah laknat). Jika sudah terjadi li’an, maka keduanya berpisah selamanya. Anak yang lahir tidak dinisbahkan kepada suaminya. Ayat yang dikaji kali ini menunjukkan bahwa disyaratkan harus menggunakan lafazh tersebut dalam li’an, urutannya dibuat seperti itu pula, tidak boleh dikurangi maupun diganti. Saling bersumpah laknat ini hanya terjadi jika suami menuduh istrinya selingkuh dan tidak sebaliknya. Lihat bahasan Tafsir As-Sa’di, hlm. 589-590. Jika suami menuduh istrinya berzina, maka tidak lepas dari tiga keadaan: (1) ada bukti empat orang saksi yang menyaksikan langsung, maka ditegakkan hukuman hadd bagi istrinya, (2) wanita itu mengaku berzina, maka dikenakan hukuman hadd atas pengakuannya, (3) jika wanita itu mengingkari, maka di sinilah terjadi li’an (sumpah saling melaknat. Lihat penjelasan Syaikh Ibnu ‘Utsaimin dalam Tafsir Al-Qur’an Al-Karim – Surat An-Nuur, hlm. 38. Bagaimana jika suami sudah bersumpah empat kali ditambah penegasan pada yang kelima, lalu istri enggan membalas sumpahnya? Maka istri ditahan terlebih dahulu sampai ia mau mengaku berzina atau akhirnya harus saling bersumpah laknat (li’an). Namun dalam ayat disimpulkan jika istri tidak mau menjawab sumpah suaminya yang menuduhnya berzina, mak ia langsung dikenakan hukuman hadd zina. Lihat penjelasan Syaikh Ibnu ‘Utsaimin dalam Tafsir Al-Qur’an Al-Karim – Surat An-Nuur, hlm. 39.   Faedah Ayat #06 – #10 Hikmah yang Allah syariatkan bahwa ada pengecualian dari surah An-Nuur ayat 4 yang memberikan hukuman delapan puluh kali cambukan bagi penuduh zina lantas tidak memiliki empat saksi. Dalam ayat keenam hingga kesepuluh disebutkan bahwa hukuman qadzaf delapan puluh kali cambukan tidak berlaku kalau bersedia bersumpah saling melaknat (li’an). Hukum li’an ini berlaku bagi suami ketika ia menuduh istrinya selingkuh, tidak berlaku sebaliknya. Juga li’an ini berlaku bagi suami saja, tidak bagi yang lainnya yang menuduh zina. Asalnya, suami tidak mungkin menuduh istrinya sendiri berzina karena itu jadi aib baginya. Tidak sah li’an jika menuduh wanita lain (bukan istri) berzina. Yang ada jika yang menuduh tidak mendatangkan empat saksi, maka dikenakan delapan puluh kali cambukan (hukuman qadzaf). Li’an ini berlaku pada tuduhan suami ketika istrinya sudah digauli maupun belum digauli. Jika seseorang menuduh selain istrinya berzina (sampai yang dituduh adalah ibu, anak perempuan atau saudara perempuannya), maka tetap berlaku hukuman bagi yang melakukan qadzaf yaitu, ada tiga: (a) didera 80 kali cambukan, (b) ditolak syahadatnya selamanya (sampai bertaubat), (c) dihukumi fasik di sisi Allah dan sisi manusia. Seperti telah dibahas dalam edisi sebelumnya. Ada kaedah yang masyhur di kalangan para ulama, “al-badal lahu hukmul mubdal minhu (pengganti hukumnya sama seperti yang diganti)”. Dalam ayat yang dibahas, ketika suami menuduh zina istrinya harus mendatangkan empat orang saksi. Jika tidak, maka bersumpah dengan empat kali sumpah dan sumpah kelima adalah sumpah laknat. Sumpah yang dipakai dalam li’an adalah sumpah dengan nama Allah. Sumpah yang digunakan baiknya seperti yang disebutkan dalam ayat. Empat kali sumpah dalam li’an hendaknya diikutkan dengan laknat pada ucapan yang kelima untuk suami, dan ghadhab (murka Allah) pada ucapan kelima untuk istri. Dalam kasus li’an, suami bersumpah terlebih dahulu barulah istri. Boleh berdoa dengan dikaitkan syarat seperti pada doa shalat istikharah, “Allohumma in kunta ta’lamu anna hadzal amro khoirun lii fii diini wa ma’asyi … (Ya Allah, jika Engkau mengetahui bahwa perkara ini baik untuk urusan agama dan duniaku …)”. Juga ada salah satu doa untuk mendoakan jenazah saat shalat jenazah, “In kaana muhsinan fazid fii ihsaanihi, wa in kaana musii-an fatajaawaz ‘anhu (jika ia adalah orang yang baik, maka tambahkanlah kebaikan untuknya; jika ia adalah orang yang jelek, maka maafkanlah kesalahan-kesalahannya).” Istri dikenakan hadd zina ketika suami bersumpah dengan nama Allah bahwa istrinya berzina. Namun jika istrinya mengingkari hal itu dengan bersumpah pula, maka ia bebas dari hukuman. Ghadhab (murka) itu lebih parah daripada laknat (kutukan). Kenapa sampai istri saat bersumpah dikenakan murka sedangkan suami dikenakan laknat? Kalau suami memulai sumpah dengan menuduh istrinya berzina itu sudah sangat berat dan ia sebenarnya tidak tega melakukannya kecuali itu benar-benar terjadi. Lalu jika istri memang benar-benar berselingkuh berarti ia menolak kebenaran padahal benar terjadi, maka balasannya yang pantas adalah mendapatkan murka (ghadhab) seperti halnya orang Yahudi yang menolak kebenaran dalam keadaan mengetahui kebenaran tersebut. Seandainya bukan karena karunia dan rahmat Allah, Allah pasti akan memberikan hukuman dengan segera, azab juga akan segera turun, dan kedustaan akan segera terungkap. Maka bersegeralah untuk bertaubat. Allah itu Maha Penerima Taubat lagi Mahahakim. Allah itu tawwab, Maha Menerima Taubat bagi siapa saja yang mau kembali pada Allah dari maksiat. Allah itu hakim, yaitu bijaksana dalam hal syariat hukuman hadd yang ditetapkan dan sangat jelas dalam menyampaikan hukum yang ada.   Jika Istri Berselingkuh dengan Laki-Laki Lain dan Suami Ingin Mempertahankan Ketika itu, istri wajib melakukan istibra’, menunggu sekali haidh sebelum berhubungan intim dengan suami. Jika memang istri tidak haidh lantas hamil, maka anak yang dilahirkan jadi milik suami. Dikarenakan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, الْوَلَدُ لِلْفِرَاشِ ، وَلِلْعَاهِرِ الْحَجَرُ “Sang anak dinisbatkan kepada ayah yang sah sebagi suami ibunya, sedangkan pelaku zina dijauhi.” (HR. Bukhari, no. 2053 dan Muslim, no. 1457). Lihat Tafsir Al-Qur’an Al-Karim – Surat An-Nuur, hlm. 42-43.   Semoga bermanfaat, moga Allah memberi taufik dan hidayah untuk meninggalkan yang haram. Semoga kita menjadi hamba yang bertaubat dan mau kembali pada Allah.   Referensi: At-Tashiil li Ta’wil At-Tanzil – Tafsir Surat An-Nuur. Cetakan kedua, Tahun 1423 H. Syaikh Musthafa bin Al-‘Adawi. Penerbit Maktabah Makkah. Tafsir Al-Qur’an Al-Karim – Surat An-Nuur. Cetakan pertama, tahun 1436 H. Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin. Penerbit Muassasah Ibnu ‘Utsaimin. Tafsir As-Sa’di. Cetakan kedua, Tahun 1433 H. Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di. Penerbit Muassasah Ar-Risalah. — Diselesaikan @ Perpus Rumaysho, Panggang, Gunungkidul, Sabtu pagi, 17 Muharram 1439 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsfaedah surat an nuur selingkuh surat an nuur zina


Bagaimana jika suami sendiri menuduh istrinya selingkuh? Bagaimana jika sampai istrinya hamil dari laki-laki lain?   Tafsir Surah An-Nuur Ayat 6-10 وَالَّذِينَ يَرْمُونَ أَزْوَاجَهُمْ وَلَمْ يَكُنْ لَهُمْ شُهَدَاءُ إِلَّا أَنْفُسُهُمْ فَشَهَادَةُ أَحَدِهِمْ أَرْبَعُ شَهَادَاتٍ بِاللَّهِ إِنَّهُ لَمِنَ الصَّادِقِينَ (6) وَالْخَامِسَةُ أَنَّ لَعْنَةَ اللَّهِ عَلَيْهِ إِنْ كَانَ مِنَ الْكَاذِبِينَ (7) وَيَدْرَأُ عَنْهَا الْعَذَابَ أَنْ تَشْهَدَ أَرْبَعَ شَهَادَاتٍ بِاللَّهِ إِنَّهُ لَمِنَ الْكَاذِبِينَ (8) وَالْخَامِسَةَ أَنَّ غَضَبَ اللَّهِ عَلَيْهَا إِنْ كَانَ مِنَ الصَّادِقِينَ (9) وَلَوْلَا فَضْلُ اللَّهِ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَتُهُ وَأَنَّ اللَّهَ تَوَّابٌ حَكِيمٌ (10) “Dan orang-orang yang menuduh istrinya (berzina), padahal mereka tidak ada mempunyai saksi-saksi selain diri mereka sendiri, maka persaksian orang itu ialah empat kali bersumpah dengan nama Allah, sesungguhnya dia adalah termasuk orang-orang yang benar. Dan (sumpah) yang kelima: bahwa la’nat Allah atasnya, jika dia termasuk orang-orang yang berdusta. Istrinya itu dihindarkan dari hukuman oleh sumpahnya empat kali atas nama Allah sesungguhnya suaminya itu benar-benar termasuk orang-orang yang dusta. Dan (sumpah) yang kelima: bahwa laknat Allah atasnya jika suaminya itu termasuk orang-orang yang benar. Dan andaikata tidak ada karunia Allah dan rahmat-Nya atas dirimu dan (andaikata) Allah bukan Penerima Taubat lagi Maha Bijaksana, (niscaya kamu akan mengalami kesulitan-kesulitan).” (QS. An-Nuur: 6-10)   Maksud Ayat Suami yang menuduh istrinya berselingkuh (berzina) namun ia tidak memiliki saksi atas tuduhannya tersebut kecuali dirinya sendiri, maka hendaklah ia bersumpah dengan nama Allah. Bersumpah di sini disebut syahadat karena sebagai ganti dari syuhud (persaksian langsung). Ketika bersumpah hendaklah ia mengucapkan, “Aku bersaksi atas nama Allah, aku termasuk orang yang jujur atas tuduhan zina pada istriku.” Lalu ia mengucapkan sumpah kelima, “Laknat Allah bagiku jika aku termasuk orang-orang yang berdusta.” Jika telah mengucapkan sumpah tersebut, maka hukum qadzaf (delapan puluh kali cambukan) lepas dari suami yang menuduh tadi. Kalau istri ingin selamat dari hukuman hadd zina (bisa jadi rajam jika ia muhshan, sudah berhubungan intim dengan suami; bisa jadi seratus kali cambukan jika ia belum muhshan, belum berhubungan intim dengan suami), maka ia membalas sumpah suaminya. Ia bersumpah sebanyak empat kali dan menyatakan bahwa suaminya benar-benar dusta. Lalu ditambahkan pada sumpah kelima bahwa baginya murka Allah jika memang suaminya termasuk orang yang jujur. Inilah yang disebut LI’AN (saling bersumpah laknat). Jika sudah terjadi li’an, maka keduanya berpisah selamanya. Anak yang lahir tidak dinisbahkan kepada suaminya. Ayat yang dikaji kali ini menunjukkan bahwa disyaratkan harus menggunakan lafazh tersebut dalam li’an, urutannya dibuat seperti itu pula, tidak boleh dikurangi maupun diganti. Saling bersumpah laknat ini hanya terjadi jika suami menuduh istrinya selingkuh dan tidak sebaliknya. Lihat bahasan Tafsir As-Sa’di, hlm. 589-590. Jika suami menuduh istrinya berzina, maka tidak lepas dari tiga keadaan: (1) ada bukti empat orang saksi yang menyaksikan langsung, maka ditegakkan hukuman hadd bagi istrinya, (2) wanita itu mengaku berzina, maka dikenakan hukuman hadd atas pengakuannya, (3) jika wanita itu mengingkari, maka di sinilah terjadi li’an (sumpah saling melaknat. Lihat penjelasan Syaikh Ibnu ‘Utsaimin dalam Tafsir Al-Qur’an Al-Karim – Surat An-Nuur, hlm. 38. Bagaimana jika suami sudah bersumpah empat kali ditambah penegasan pada yang kelima, lalu istri enggan membalas sumpahnya? Maka istri ditahan terlebih dahulu sampai ia mau mengaku berzina atau akhirnya harus saling bersumpah laknat (li’an). Namun dalam ayat disimpulkan jika istri tidak mau menjawab sumpah suaminya yang menuduhnya berzina, mak ia langsung dikenakan hukuman hadd zina. Lihat penjelasan Syaikh Ibnu ‘Utsaimin dalam Tafsir Al-Qur’an Al-Karim – Surat An-Nuur, hlm. 39.   Faedah Ayat #06 – #10 Hikmah yang Allah syariatkan bahwa ada pengecualian dari surah An-Nuur ayat 4 yang memberikan hukuman delapan puluh kali cambukan bagi penuduh zina lantas tidak memiliki empat saksi. Dalam ayat keenam hingga kesepuluh disebutkan bahwa hukuman qadzaf delapan puluh kali cambukan tidak berlaku kalau bersedia bersumpah saling melaknat (li’an). Hukum li’an ini berlaku bagi suami ketika ia menuduh istrinya selingkuh, tidak berlaku sebaliknya. Juga li’an ini berlaku bagi suami saja, tidak bagi yang lainnya yang menuduh zina. Asalnya, suami tidak mungkin menuduh istrinya sendiri berzina karena itu jadi aib baginya. Tidak sah li’an jika menuduh wanita lain (bukan istri) berzina. Yang ada jika yang menuduh tidak mendatangkan empat saksi, maka dikenakan delapan puluh kali cambukan (hukuman qadzaf). Li’an ini berlaku pada tuduhan suami ketika istrinya sudah digauli maupun belum digauli. Jika seseorang menuduh selain istrinya berzina (sampai yang dituduh adalah ibu, anak perempuan atau saudara perempuannya), maka tetap berlaku hukuman bagi yang melakukan qadzaf yaitu, ada tiga: (a) didera 80 kali cambukan, (b) ditolak syahadatnya selamanya (sampai bertaubat), (c) dihukumi fasik di sisi Allah dan sisi manusia. Seperti telah dibahas dalam edisi sebelumnya. Ada kaedah yang masyhur di kalangan para ulama, “al-badal lahu hukmul mubdal minhu (pengganti hukumnya sama seperti yang diganti)”. Dalam ayat yang dibahas, ketika suami menuduh zina istrinya harus mendatangkan empat orang saksi. Jika tidak, maka bersumpah dengan empat kali sumpah dan sumpah kelima adalah sumpah laknat. Sumpah yang dipakai dalam li’an adalah sumpah dengan nama Allah. Sumpah yang digunakan baiknya seperti yang disebutkan dalam ayat. Empat kali sumpah dalam li’an hendaknya diikutkan dengan laknat pada ucapan yang kelima untuk suami, dan ghadhab (murka Allah) pada ucapan kelima untuk istri. Dalam kasus li’an, suami bersumpah terlebih dahulu barulah istri. Boleh berdoa dengan dikaitkan syarat seperti pada doa shalat istikharah, “Allohumma in kunta ta’lamu anna hadzal amro khoirun lii fii diini wa ma’asyi … (Ya Allah, jika Engkau mengetahui bahwa perkara ini baik untuk urusan agama dan duniaku …)”. Juga ada salah satu doa untuk mendoakan jenazah saat shalat jenazah, “In kaana muhsinan fazid fii ihsaanihi, wa in kaana musii-an fatajaawaz ‘anhu (jika ia adalah orang yang baik, maka tambahkanlah kebaikan untuknya; jika ia adalah orang yang jelek, maka maafkanlah kesalahan-kesalahannya).” Istri dikenakan hadd zina ketika suami bersumpah dengan nama Allah bahwa istrinya berzina. Namun jika istrinya mengingkari hal itu dengan bersumpah pula, maka ia bebas dari hukuman. Ghadhab (murka) itu lebih parah daripada laknat (kutukan). Kenapa sampai istri saat bersumpah dikenakan murka sedangkan suami dikenakan laknat? Kalau suami memulai sumpah dengan menuduh istrinya berzina itu sudah sangat berat dan ia sebenarnya tidak tega melakukannya kecuali itu benar-benar terjadi. Lalu jika istri memang benar-benar berselingkuh berarti ia menolak kebenaran padahal benar terjadi, maka balasannya yang pantas adalah mendapatkan murka (ghadhab) seperti halnya orang Yahudi yang menolak kebenaran dalam keadaan mengetahui kebenaran tersebut. Seandainya bukan karena karunia dan rahmat Allah, Allah pasti akan memberikan hukuman dengan segera, azab juga akan segera turun, dan kedustaan akan segera terungkap. Maka bersegeralah untuk bertaubat. Allah itu Maha Penerima Taubat lagi Mahahakim. Allah itu tawwab, Maha Menerima Taubat bagi siapa saja yang mau kembali pada Allah dari maksiat. Allah itu hakim, yaitu bijaksana dalam hal syariat hukuman hadd yang ditetapkan dan sangat jelas dalam menyampaikan hukum yang ada.   Jika Istri Berselingkuh dengan Laki-Laki Lain dan Suami Ingin Mempertahankan Ketika itu, istri wajib melakukan istibra’, menunggu sekali haidh sebelum berhubungan intim dengan suami. Jika memang istri tidak haidh lantas hamil, maka anak yang dilahirkan jadi milik suami. Dikarenakan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, الْوَلَدُ لِلْفِرَاشِ ، وَلِلْعَاهِرِ الْحَجَرُ “Sang anak dinisbatkan kepada ayah yang sah sebagi suami ibunya, sedangkan pelaku zina dijauhi.” (HR. Bukhari, no. 2053 dan Muslim, no. 1457). Lihat Tafsir Al-Qur’an Al-Karim – Surat An-Nuur, hlm. 42-43.   Semoga bermanfaat, moga Allah memberi taufik dan hidayah untuk meninggalkan yang haram. Semoga kita menjadi hamba yang bertaubat dan mau kembali pada Allah.   Referensi: At-Tashiil li Ta’wil At-Tanzil – Tafsir Surat An-Nuur. Cetakan kedua, Tahun 1423 H. Syaikh Musthafa bin Al-‘Adawi. Penerbit Maktabah Makkah. Tafsir Al-Qur’an Al-Karim – Surat An-Nuur. Cetakan pertama, tahun 1436 H. Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin. Penerbit Muassasah Ibnu ‘Utsaimin. Tafsir As-Sa’di. Cetakan kedua, Tahun 1433 H. Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di. Penerbit Muassasah Ar-Risalah. — Diselesaikan @ Perpus Rumaysho, Panggang, Gunungkidul, Sabtu pagi, 17 Muharram 1439 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsfaedah surat an nuur selingkuh surat an nuur zina

Petunjuk Syariat dalam Menerima dan Menyebar (Share) Berita

Tergesa-gesa dalam Menyebarkan BeritaPada masa ini, ketika arus informasi demikian mudahnya, seringkali tanpa berfikir panjang kita langsung menyebarkan (men-share) semua berita dan informasi yang kita terima, tanpa terlebih dahulu meneliti kebenarannya. Kita dengan sangat mudah men-share berita, entah dengan menggunakan media sosial semacam facebook, atau aplikasi whatsapp, atau media yang lainnya. Akibatnya, muncullah berbagai macam kerusakan, seperti kekacauan, provokasi, ketakutan, atau kebingungan di tengah-tengah masyarakat akibat penyebaran berita semacam ini.Padahal Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dengan tegas mengatakan,كَفَى بِالْمَرْءِ كَذِبًا أَنْ يُحَدِّثَ بِكُلِّ مَا سَمِعَ“Cukuplah seseorang dikatakan sebagai pendusta apabila dia mengatakan semua yang didengar.” (HR. Muslim no.7)Janganlah kita tergesa-gesa menyebarkan berita tersebut, karena sikap seperti ini hanyalah berasal dari setan. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,التَّأَنِّي مِنَ اللهِ , وَالْعَجَلَةُ مِنَ الشَّيْطَانِ“Ketenangan datangnya dari Allah, sedangkan tergesa-gesa datangnya dari setan.” (HR. Al-Baihaqi dalam As-Sunan Al-Kubra 10/104 dan Abu Ya’la dalam Musnad-nya 3/1054)Periksalah Kebenaran sebuah Berita dengan CermatAllah Ta’ala pun memerintahkan kepada kita untuk memeriksa suatu berita terlebih dahulu karena belum tentu semua berita itu benar dan valid. Allah Ta’ala berfirman,يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِنْ جَاءَكُمْ فَاسِقٌ بِنَبَإٍ فَتَبَيَّنُوا أَنْ تُصِيبُوا قَوْمًا بِجَهَالَةٍ فَتُصْبِحُوا عَلَى مَا فَعَلْتُمْ نَادِمِينَ“Wahai orang-orang yang beriman, jika datang kepadamu orang fasik membawa suatu berita, maka periksalah dengan teliti, agar kamu tidak menimpakan suatu musibah kepada suatu kaum tanpa mengetahui keadaannya yang menyebabkan kamu menyesal atas perbuatanmu itu.” (QS. Al-Hujuraat [49]: 6)Allah Ta’ala memerintahkan kita untuk memeriksa suatu berita dengan teliti, yaitu mencari bukti-bukti kebenaran berita tersebut. Hal ini bisa dilakukan dengan menelusuri sumber berita, atau bertanya kepada orang yang lebih mengetahui hal itu.Oleh karena itu, sungguh saat ini kita sangat perlu memperhatikan ayat ini. Suatu zaman di mana kita mudah untuk men-share suatu link berita, entah berita dari status facebook teman, entah berita online, dan sejenisnya, lebih-lebih jika berita tersebut berkaitan dengan kehormatan saudara muslim atau berita yang menyangkut kepentingan masyarakat secara luas. Betapa sering kita jumpai, suatu berita yang dengan cepat menjadi viral di media sosial, di-share oleh ribuan netizen, namun belakangan diketahui bahwa berita tersebut tidak benar. Sayangnya, klarifikasi atas berita yang salah tersebut justru sepi dari pemberitaan.Hukuman bagi yang Sembarangan Menyebar BeritaBagi kita yang suka asal dan tergesa-gesa dalam menyebarkan berita, maka hukuman di akhirat kelak telah menanti kita. Dari Samurah bin Jundub radhiyallahu ‘anhu, bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menceritakan mimpi beliau,رأيت الليلة رجلين أتياني، فأخذا بيدي، فأخرجاني إلى أرض فضاء، أو أرض مستوية، فمرا بي على رجل، ورجل قائم على رأسه بيده كلوب من حديد، فيدخله في شدقه، فيشقه، حتى يبلغ قفاه، ثم يخرجه فيدخله في شدقه الآخر، ويلتئم هذا الشدق، فهو يفعل ذلك به“Tadi malam aku bermimpi melihat ada dua orang yang mendatangiku, lalu mereka memegang tanganku, kemudian mengajakku keluar ke tanah lapang. Kemudian kami melewati dua orang, yang satu berdiri di dekat kepala temannya dengan membawa gancu dari besi. Gancu itu dimasukkan ke dalam mulutnya, kemudian ditarik hingga robek pipinya sampai ke tengkuk. Dia tarik kembali, lalu dia masukkan lagi ke dalam mulut dan dia tarik hingga robek pipi sisi satunya. Kemudian bekas pipi robek tadi kembali pulih dan dirobek lagi, dan begitu seterusnya.”Di akhir hadis, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mendapat penjelasan dari malaikat, apa maksud kejadian yang beliau lihat,أما الرجل الأول الذي رأيت فإنه رجل كذاب، يكذب الكذبة فتحمل عنه في الآفاق، فهو يصنع به ما رأيت إلى يوم القيامة، ثم يصنع الله به ما شاء“Orang pertama yang kamu lihat, dia adalah seorang pendusta. Dia membuat kedustaan dan dia sebarkan ke seluruh penjuru dunia. Dia dihukum seperti itu sampai hari kiamat, kemudian Allah memperlakukan orang tersebut sesuai yang Dia kehendaki.” (HR. Ahmad no. 20165) [2]Apabila kita sudah berusaha meneliti, namun kita belum bisa memastikan kebenarannya, maka diam tentu lebih selamat. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,مَنْ صَمَتَ نَجَا“Barangsiapa yang diam, dia selamat.” (HR. Tirmidzi no. 2501) [3]Bertanyalah, Adakah Manfaat Menyebarkan suatu Berita Tertentu?Lalu, apabila kita sudah memastikan keberannya, apakah berita tersebut akan kita sebarkan begitu saja? Jawabannya tentu saja tidak. Akan tetapi, kita lihat terlebih dahulu apakah ada manfaat dari menyebarkan berita (yang terbukti benar) tersebut? Jika tidak ada manfaatnya atau bahkan justru berpotensi menimbulkan salah paham, keresahan atau kekacauan di tengah-tengah masyarakat dan hal-hal yang tidak diinginkan lainnya, maka hendaknya tidak langsung disebarkan (diam) atau minimal menunggu waktu dan kondisi dan tepat. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,وَمَنْ كَانَ يُؤْمِنُ بِاللَّهِ وَاليَوْمِ الآخِرِ فَلْيَقُلْ خَيْرًا أَوْ لِيَصْمُتْ“Barangsiapa beriman kepada Allah dan hari akhir, hendaklah berkata yang baik atau diam.” (HR. Bukhari no. 6018 dan Muslim no. 74)Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah melarang Mu’adz bin Jabal radhiyallahu ‘anhu untuk menyebarkan ilmu yang dia peroleh karena khawatir akan menimbulkan salah paham di tengah-tengah kaum muslimin. Diriwayatkan dari Mu’adz bin Jabal radhiyallahu ‘anhu,فَقَالَ: «يَا مُعَاذُ، تَدْرِي مَا حَقُّ اللهِ عَلَى الْعِبَادِ؟ وَمَا حَقُّ الْعِبَادِ عَلَى اللهِ؟» قَالَ: قُلْتُ: اللهُ وَرَسُولُهُ أَعْلَمُ، قَالَ: «فَإِنَّ حَقَّ اللهِ عَلَى الْعِبَادِ أَنْ يَعْبُدُوا اللهَ، وَلَا يُشْرِكُوا بِهِ شَيْئًا، وَحَقَّ الْعِبَادِ عَلَى اللهِ عَزَّ وَجَلَّ أَنْ لَا يُعَذِّبَ مَنْ لَا يُشْرِكُ بِهِ شَيْئًا» ، قَالَ: قُلْتُ: يَا رَسُولَ اللهِ، أَفَلَا أُبَشِّرُ النَّاسَ، قَالَ: «لَا تُبَشِّرْهُمْ فَيَتَّكِلُوا»“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda kepadaku, ‘Wahai Mu’adz, apakah kamu tahu apa hak Allah yang wajib dipenuhi oleh para hamba dan apa hak hamba yang wajib dipenuhi oleh Allah?’ Aku menjawab, ‘Allah dan Rasul-nya yang lebih mengetahui.’ Beliau pun bersabda, ‘Hak Allah yang wajib dipenuhi oleh para hamba-Nya ialah supaya mereka beribadah kepada-Nya saja dan tidak berbuat syirik sedikit pun kepada-Nya. Adapun hak hamba yang wajib dipenuhi oleh Allah adalah Allah tidak akan mengazab mereka yang tidak berbuat syirik kepada-Nya.’ Lalu aku berkata, ’Wahai Rasulullah, bagaimana kalau aku mengabarkan berita gembira ini kepada banyak orang?’ Rasulullah menjawab, ’Jangan, nanti mereka bisa bersandar.’” (HR. Bukhari no. 2856 dan Muslim no. 154)Mari kita perhatikan baik-baik hadits ini. Dalam hadits ini, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menyampaikan suatu berita (ilmu) kepada Mu’adz bin Jabal, namun beliau melarang Mu’adz bin Jabal untuk menyampaikannya kepada sahabat lain, karena beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam khawatir kalau mereka salah paham terhadap kandungan hadits ini. Artinya, ada suatu kondisi sehingga kita hanya menyampaikan suatu berita kepada orang tertentu saja. Dengan kata lain, terkadang ada suatu maslahat (kebaikan) ketika menyembunyikan atau tidak menyampaikan suatu ilmu pada waktu dan kondisi tertentu, atau tidak menyampaikan suatu ilmu kepada orang tertentu. [4]Mu’adz bin Jabal akhirnya menyampaikan hadits ini ketika beliau hendak wafat karena beliau khawatir ketika beliau wafat, namun masih ada hadits yang belum beliau sampaikan kepada manusia. Mu’adz bin Jabal juga menyampaikan kekhawatiran Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika itu, agar manusia tidak salah paham dengan hadits tersebut. [5]Semoga tulisan singkat ini menjadi panduan kita di zaman penuh fitnah dan kerusakan seperti sekarang ini, yang salah satunya disebabkan oleh penyebaran berita yang tidak jelas asal-usul dan kebenarannya. [6]***Selesai disempurnakan di pagi hari, Rotterdam NL 3 Dzulhijjah 1438/26 Agustus 2017Yang senantiasa membutuhkan rahmat dan ampunan Rabb-nya,Penulis: Muhammad Saifudin Hakim Artikel: Muslim.or.idCatatan kaki:Silsilah Ash-shahihah Al-Qaulul Mufiid ‘ala Kitaabit Tauhiid,     I’anatul Mustafiid, “Islam, Sains dan Kesehatan”, 🔍 Ya Hadi, Tentang Jihad, Masya Alloh, Ayat Umroh, Iklan Radio

Petunjuk Syariat dalam Menerima dan Menyebar (Share) Berita

Tergesa-gesa dalam Menyebarkan BeritaPada masa ini, ketika arus informasi demikian mudahnya, seringkali tanpa berfikir panjang kita langsung menyebarkan (men-share) semua berita dan informasi yang kita terima, tanpa terlebih dahulu meneliti kebenarannya. Kita dengan sangat mudah men-share berita, entah dengan menggunakan media sosial semacam facebook, atau aplikasi whatsapp, atau media yang lainnya. Akibatnya, muncullah berbagai macam kerusakan, seperti kekacauan, provokasi, ketakutan, atau kebingungan di tengah-tengah masyarakat akibat penyebaran berita semacam ini.Padahal Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dengan tegas mengatakan,كَفَى بِالْمَرْءِ كَذِبًا أَنْ يُحَدِّثَ بِكُلِّ مَا سَمِعَ“Cukuplah seseorang dikatakan sebagai pendusta apabila dia mengatakan semua yang didengar.” (HR. Muslim no.7)Janganlah kita tergesa-gesa menyebarkan berita tersebut, karena sikap seperti ini hanyalah berasal dari setan. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,التَّأَنِّي مِنَ اللهِ , وَالْعَجَلَةُ مِنَ الشَّيْطَانِ“Ketenangan datangnya dari Allah, sedangkan tergesa-gesa datangnya dari setan.” (HR. Al-Baihaqi dalam As-Sunan Al-Kubra 10/104 dan Abu Ya’la dalam Musnad-nya 3/1054)Periksalah Kebenaran sebuah Berita dengan CermatAllah Ta’ala pun memerintahkan kepada kita untuk memeriksa suatu berita terlebih dahulu karena belum tentu semua berita itu benar dan valid. Allah Ta’ala berfirman,يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِنْ جَاءَكُمْ فَاسِقٌ بِنَبَإٍ فَتَبَيَّنُوا أَنْ تُصِيبُوا قَوْمًا بِجَهَالَةٍ فَتُصْبِحُوا عَلَى مَا فَعَلْتُمْ نَادِمِينَ“Wahai orang-orang yang beriman, jika datang kepadamu orang fasik membawa suatu berita, maka periksalah dengan teliti, agar kamu tidak menimpakan suatu musibah kepada suatu kaum tanpa mengetahui keadaannya yang menyebabkan kamu menyesal atas perbuatanmu itu.” (QS. Al-Hujuraat [49]: 6)Allah Ta’ala memerintahkan kita untuk memeriksa suatu berita dengan teliti, yaitu mencari bukti-bukti kebenaran berita tersebut. Hal ini bisa dilakukan dengan menelusuri sumber berita, atau bertanya kepada orang yang lebih mengetahui hal itu.Oleh karena itu, sungguh saat ini kita sangat perlu memperhatikan ayat ini. Suatu zaman di mana kita mudah untuk men-share suatu link berita, entah berita dari status facebook teman, entah berita online, dan sejenisnya, lebih-lebih jika berita tersebut berkaitan dengan kehormatan saudara muslim atau berita yang menyangkut kepentingan masyarakat secara luas. Betapa sering kita jumpai, suatu berita yang dengan cepat menjadi viral di media sosial, di-share oleh ribuan netizen, namun belakangan diketahui bahwa berita tersebut tidak benar. Sayangnya, klarifikasi atas berita yang salah tersebut justru sepi dari pemberitaan.Hukuman bagi yang Sembarangan Menyebar BeritaBagi kita yang suka asal dan tergesa-gesa dalam menyebarkan berita, maka hukuman di akhirat kelak telah menanti kita. Dari Samurah bin Jundub radhiyallahu ‘anhu, bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menceritakan mimpi beliau,رأيت الليلة رجلين أتياني، فأخذا بيدي، فأخرجاني إلى أرض فضاء، أو أرض مستوية، فمرا بي على رجل، ورجل قائم على رأسه بيده كلوب من حديد، فيدخله في شدقه، فيشقه، حتى يبلغ قفاه، ثم يخرجه فيدخله في شدقه الآخر، ويلتئم هذا الشدق، فهو يفعل ذلك به“Tadi malam aku bermimpi melihat ada dua orang yang mendatangiku, lalu mereka memegang tanganku, kemudian mengajakku keluar ke tanah lapang. Kemudian kami melewati dua orang, yang satu berdiri di dekat kepala temannya dengan membawa gancu dari besi. Gancu itu dimasukkan ke dalam mulutnya, kemudian ditarik hingga robek pipinya sampai ke tengkuk. Dia tarik kembali, lalu dia masukkan lagi ke dalam mulut dan dia tarik hingga robek pipi sisi satunya. Kemudian bekas pipi robek tadi kembali pulih dan dirobek lagi, dan begitu seterusnya.”Di akhir hadis, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mendapat penjelasan dari malaikat, apa maksud kejadian yang beliau lihat,أما الرجل الأول الذي رأيت فإنه رجل كذاب، يكذب الكذبة فتحمل عنه في الآفاق، فهو يصنع به ما رأيت إلى يوم القيامة، ثم يصنع الله به ما شاء“Orang pertama yang kamu lihat, dia adalah seorang pendusta. Dia membuat kedustaan dan dia sebarkan ke seluruh penjuru dunia. Dia dihukum seperti itu sampai hari kiamat, kemudian Allah memperlakukan orang tersebut sesuai yang Dia kehendaki.” (HR. Ahmad no. 20165) [2]Apabila kita sudah berusaha meneliti, namun kita belum bisa memastikan kebenarannya, maka diam tentu lebih selamat. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,مَنْ صَمَتَ نَجَا“Barangsiapa yang diam, dia selamat.” (HR. Tirmidzi no. 2501) [3]Bertanyalah, Adakah Manfaat Menyebarkan suatu Berita Tertentu?Lalu, apabila kita sudah memastikan keberannya, apakah berita tersebut akan kita sebarkan begitu saja? Jawabannya tentu saja tidak. Akan tetapi, kita lihat terlebih dahulu apakah ada manfaat dari menyebarkan berita (yang terbukti benar) tersebut? Jika tidak ada manfaatnya atau bahkan justru berpotensi menimbulkan salah paham, keresahan atau kekacauan di tengah-tengah masyarakat dan hal-hal yang tidak diinginkan lainnya, maka hendaknya tidak langsung disebarkan (diam) atau minimal menunggu waktu dan kondisi dan tepat. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,وَمَنْ كَانَ يُؤْمِنُ بِاللَّهِ وَاليَوْمِ الآخِرِ فَلْيَقُلْ خَيْرًا أَوْ لِيَصْمُتْ“Barangsiapa beriman kepada Allah dan hari akhir, hendaklah berkata yang baik atau diam.” (HR. Bukhari no. 6018 dan Muslim no. 74)Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah melarang Mu’adz bin Jabal radhiyallahu ‘anhu untuk menyebarkan ilmu yang dia peroleh karena khawatir akan menimbulkan salah paham di tengah-tengah kaum muslimin. Diriwayatkan dari Mu’adz bin Jabal radhiyallahu ‘anhu,فَقَالَ: «يَا مُعَاذُ، تَدْرِي مَا حَقُّ اللهِ عَلَى الْعِبَادِ؟ وَمَا حَقُّ الْعِبَادِ عَلَى اللهِ؟» قَالَ: قُلْتُ: اللهُ وَرَسُولُهُ أَعْلَمُ، قَالَ: «فَإِنَّ حَقَّ اللهِ عَلَى الْعِبَادِ أَنْ يَعْبُدُوا اللهَ، وَلَا يُشْرِكُوا بِهِ شَيْئًا، وَحَقَّ الْعِبَادِ عَلَى اللهِ عَزَّ وَجَلَّ أَنْ لَا يُعَذِّبَ مَنْ لَا يُشْرِكُ بِهِ شَيْئًا» ، قَالَ: قُلْتُ: يَا رَسُولَ اللهِ، أَفَلَا أُبَشِّرُ النَّاسَ، قَالَ: «لَا تُبَشِّرْهُمْ فَيَتَّكِلُوا»“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda kepadaku, ‘Wahai Mu’adz, apakah kamu tahu apa hak Allah yang wajib dipenuhi oleh para hamba dan apa hak hamba yang wajib dipenuhi oleh Allah?’ Aku menjawab, ‘Allah dan Rasul-nya yang lebih mengetahui.’ Beliau pun bersabda, ‘Hak Allah yang wajib dipenuhi oleh para hamba-Nya ialah supaya mereka beribadah kepada-Nya saja dan tidak berbuat syirik sedikit pun kepada-Nya. Adapun hak hamba yang wajib dipenuhi oleh Allah adalah Allah tidak akan mengazab mereka yang tidak berbuat syirik kepada-Nya.’ Lalu aku berkata, ’Wahai Rasulullah, bagaimana kalau aku mengabarkan berita gembira ini kepada banyak orang?’ Rasulullah menjawab, ’Jangan, nanti mereka bisa bersandar.’” (HR. Bukhari no. 2856 dan Muslim no. 154)Mari kita perhatikan baik-baik hadits ini. Dalam hadits ini, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menyampaikan suatu berita (ilmu) kepada Mu’adz bin Jabal, namun beliau melarang Mu’adz bin Jabal untuk menyampaikannya kepada sahabat lain, karena beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam khawatir kalau mereka salah paham terhadap kandungan hadits ini. Artinya, ada suatu kondisi sehingga kita hanya menyampaikan suatu berita kepada orang tertentu saja. Dengan kata lain, terkadang ada suatu maslahat (kebaikan) ketika menyembunyikan atau tidak menyampaikan suatu ilmu pada waktu dan kondisi tertentu, atau tidak menyampaikan suatu ilmu kepada orang tertentu. [4]Mu’adz bin Jabal akhirnya menyampaikan hadits ini ketika beliau hendak wafat karena beliau khawatir ketika beliau wafat, namun masih ada hadits yang belum beliau sampaikan kepada manusia. Mu’adz bin Jabal juga menyampaikan kekhawatiran Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika itu, agar manusia tidak salah paham dengan hadits tersebut. [5]Semoga tulisan singkat ini menjadi panduan kita di zaman penuh fitnah dan kerusakan seperti sekarang ini, yang salah satunya disebabkan oleh penyebaran berita yang tidak jelas asal-usul dan kebenarannya. [6]***Selesai disempurnakan di pagi hari, Rotterdam NL 3 Dzulhijjah 1438/26 Agustus 2017Yang senantiasa membutuhkan rahmat dan ampunan Rabb-nya,Penulis: Muhammad Saifudin Hakim Artikel: Muslim.or.idCatatan kaki:Silsilah Ash-shahihah Al-Qaulul Mufiid ‘ala Kitaabit Tauhiid,     I’anatul Mustafiid, “Islam, Sains dan Kesehatan”, 🔍 Ya Hadi, Tentang Jihad, Masya Alloh, Ayat Umroh, Iklan Radio
Tergesa-gesa dalam Menyebarkan BeritaPada masa ini, ketika arus informasi demikian mudahnya, seringkali tanpa berfikir panjang kita langsung menyebarkan (men-share) semua berita dan informasi yang kita terima, tanpa terlebih dahulu meneliti kebenarannya. Kita dengan sangat mudah men-share berita, entah dengan menggunakan media sosial semacam facebook, atau aplikasi whatsapp, atau media yang lainnya. Akibatnya, muncullah berbagai macam kerusakan, seperti kekacauan, provokasi, ketakutan, atau kebingungan di tengah-tengah masyarakat akibat penyebaran berita semacam ini.Padahal Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dengan tegas mengatakan,كَفَى بِالْمَرْءِ كَذِبًا أَنْ يُحَدِّثَ بِكُلِّ مَا سَمِعَ“Cukuplah seseorang dikatakan sebagai pendusta apabila dia mengatakan semua yang didengar.” (HR. Muslim no.7)Janganlah kita tergesa-gesa menyebarkan berita tersebut, karena sikap seperti ini hanyalah berasal dari setan. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,التَّأَنِّي مِنَ اللهِ , وَالْعَجَلَةُ مِنَ الشَّيْطَانِ“Ketenangan datangnya dari Allah, sedangkan tergesa-gesa datangnya dari setan.” (HR. Al-Baihaqi dalam As-Sunan Al-Kubra 10/104 dan Abu Ya’la dalam Musnad-nya 3/1054)Periksalah Kebenaran sebuah Berita dengan CermatAllah Ta’ala pun memerintahkan kepada kita untuk memeriksa suatu berita terlebih dahulu karena belum tentu semua berita itu benar dan valid. Allah Ta’ala berfirman,يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِنْ جَاءَكُمْ فَاسِقٌ بِنَبَإٍ فَتَبَيَّنُوا أَنْ تُصِيبُوا قَوْمًا بِجَهَالَةٍ فَتُصْبِحُوا عَلَى مَا فَعَلْتُمْ نَادِمِينَ“Wahai orang-orang yang beriman, jika datang kepadamu orang fasik membawa suatu berita, maka periksalah dengan teliti, agar kamu tidak menimpakan suatu musibah kepada suatu kaum tanpa mengetahui keadaannya yang menyebabkan kamu menyesal atas perbuatanmu itu.” (QS. Al-Hujuraat [49]: 6)Allah Ta’ala memerintahkan kita untuk memeriksa suatu berita dengan teliti, yaitu mencari bukti-bukti kebenaran berita tersebut. Hal ini bisa dilakukan dengan menelusuri sumber berita, atau bertanya kepada orang yang lebih mengetahui hal itu.Oleh karena itu, sungguh saat ini kita sangat perlu memperhatikan ayat ini. Suatu zaman di mana kita mudah untuk men-share suatu link berita, entah berita dari status facebook teman, entah berita online, dan sejenisnya, lebih-lebih jika berita tersebut berkaitan dengan kehormatan saudara muslim atau berita yang menyangkut kepentingan masyarakat secara luas. Betapa sering kita jumpai, suatu berita yang dengan cepat menjadi viral di media sosial, di-share oleh ribuan netizen, namun belakangan diketahui bahwa berita tersebut tidak benar. Sayangnya, klarifikasi atas berita yang salah tersebut justru sepi dari pemberitaan.Hukuman bagi yang Sembarangan Menyebar BeritaBagi kita yang suka asal dan tergesa-gesa dalam menyebarkan berita, maka hukuman di akhirat kelak telah menanti kita. Dari Samurah bin Jundub radhiyallahu ‘anhu, bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menceritakan mimpi beliau,رأيت الليلة رجلين أتياني، فأخذا بيدي، فأخرجاني إلى أرض فضاء، أو أرض مستوية، فمرا بي على رجل، ورجل قائم على رأسه بيده كلوب من حديد، فيدخله في شدقه، فيشقه، حتى يبلغ قفاه، ثم يخرجه فيدخله في شدقه الآخر، ويلتئم هذا الشدق، فهو يفعل ذلك به“Tadi malam aku bermimpi melihat ada dua orang yang mendatangiku, lalu mereka memegang tanganku, kemudian mengajakku keluar ke tanah lapang. Kemudian kami melewati dua orang, yang satu berdiri di dekat kepala temannya dengan membawa gancu dari besi. Gancu itu dimasukkan ke dalam mulutnya, kemudian ditarik hingga robek pipinya sampai ke tengkuk. Dia tarik kembali, lalu dia masukkan lagi ke dalam mulut dan dia tarik hingga robek pipi sisi satunya. Kemudian bekas pipi robek tadi kembali pulih dan dirobek lagi, dan begitu seterusnya.”Di akhir hadis, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mendapat penjelasan dari malaikat, apa maksud kejadian yang beliau lihat,أما الرجل الأول الذي رأيت فإنه رجل كذاب، يكذب الكذبة فتحمل عنه في الآفاق، فهو يصنع به ما رأيت إلى يوم القيامة، ثم يصنع الله به ما شاء“Orang pertama yang kamu lihat, dia adalah seorang pendusta. Dia membuat kedustaan dan dia sebarkan ke seluruh penjuru dunia. Dia dihukum seperti itu sampai hari kiamat, kemudian Allah memperlakukan orang tersebut sesuai yang Dia kehendaki.” (HR. Ahmad no. 20165) [2]Apabila kita sudah berusaha meneliti, namun kita belum bisa memastikan kebenarannya, maka diam tentu lebih selamat. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,مَنْ صَمَتَ نَجَا“Barangsiapa yang diam, dia selamat.” (HR. Tirmidzi no. 2501) [3]Bertanyalah, Adakah Manfaat Menyebarkan suatu Berita Tertentu?Lalu, apabila kita sudah memastikan keberannya, apakah berita tersebut akan kita sebarkan begitu saja? Jawabannya tentu saja tidak. Akan tetapi, kita lihat terlebih dahulu apakah ada manfaat dari menyebarkan berita (yang terbukti benar) tersebut? Jika tidak ada manfaatnya atau bahkan justru berpotensi menimbulkan salah paham, keresahan atau kekacauan di tengah-tengah masyarakat dan hal-hal yang tidak diinginkan lainnya, maka hendaknya tidak langsung disebarkan (diam) atau minimal menunggu waktu dan kondisi dan tepat. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,وَمَنْ كَانَ يُؤْمِنُ بِاللَّهِ وَاليَوْمِ الآخِرِ فَلْيَقُلْ خَيْرًا أَوْ لِيَصْمُتْ“Barangsiapa beriman kepada Allah dan hari akhir, hendaklah berkata yang baik atau diam.” (HR. Bukhari no. 6018 dan Muslim no. 74)Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah melarang Mu’adz bin Jabal radhiyallahu ‘anhu untuk menyebarkan ilmu yang dia peroleh karena khawatir akan menimbulkan salah paham di tengah-tengah kaum muslimin. Diriwayatkan dari Mu’adz bin Jabal radhiyallahu ‘anhu,فَقَالَ: «يَا مُعَاذُ، تَدْرِي مَا حَقُّ اللهِ عَلَى الْعِبَادِ؟ وَمَا حَقُّ الْعِبَادِ عَلَى اللهِ؟» قَالَ: قُلْتُ: اللهُ وَرَسُولُهُ أَعْلَمُ، قَالَ: «فَإِنَّ حَقَّ اللهِ عَلَى الْعِبَادِ أَنْ يَعْبُدُوا اللهَ، وَلَا يُشْرِكُوا بِهِ شَيْئًا، وَحَقَّ الْعِبَادِ عَلَى اللهِ عَزَّ وَجَلَّ أَنْ لَا يُعَذِّبَ مَنْ لَا يُشْرِكُ بِهِ شَيْئًا» ، قَالَ: قُلْتُ: يَا رَسُولَ اللهِ، أَفَلَا أُبَشِّرُ النَّاسَ، قَالَ: «لَا تُبَشِّرْهُمْ فَيَتَّكِلُوا»“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda kepadaku, ‘Wahai Mu’adz, apakah kamu tahu apa hak Allah yang wajib dipenuhi oleh para hamba dan apa hak hamba yang wajib dipenuhi oleh Allah?’ Aku menjawab, ‘Allah dan Rasul-nya yang lebih mengetahui.’ Beliau pun bersabda, ‘Hak Allah yang wajib dipenuhi oleh para hamba-Nya ialah supaya mereka beribadah kepada-Nya saja dan tidak berbuat syirik sedikit pun kepada-Nya. Adapun hak hamba yang wajib dipenuhi oleh Allah adalah Allah tidak akan mengazab mereka yang tidak berbuat syirik kepada-Nya.’ Lalu aku berkata, ’Wahai Rasulullah, bagaimana kalau aku mengabarkan berita gembira ini kepada banyak orang?’ Rasulullah menjawab, ’Jangan, nanti mereka bisa bersandar.’” (HR. Bukhari no. 2856 dan Muslim no. 154)Mari kita perhatikan baik-baik hadits ini. Dalam hadits ini, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menyampaikan suatu berita (ilmu) kepada Mu’adz bin Jabal, namun beliau melarang Mu’adz bin Jabal untuk menyampaikannya kepada sahabat lain, karena beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam khawatir kalau mereka salah paham terhadap kandungan hadits ini. Artinya, ada suatu kondisi sehingga kita hanya menyampaikan suatu berita kepada orang tertentu saja. Dengan kata lain, terkadang ada suatu maslahat (kebaikan) ketika menyembunyikan atau tidak menyampaikan suatu ilmu pada waktu dan kondisi tertentu, atau tidak menyampaikan suatu ilmu kepada orang tertentu. [4]Mu’adz bin Jabal akhirnya menyampaikan hadits ini ketika beliau hendak wafat karena beliau khawatir ketika beliau wafat, namun masih ada hadits yang belum beliau sampaikan kepada manusia. Mu’adz bin Jabal juga menyampaikan kekhawatiran Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika itu, agar manusia tidak salah paham dengan hadits tersebut. [5]Semoga tulisan singkat ini menjadi panduan kita di zaman penuh fitnah dan kerusakan seperti sekarang ini, yang salah satunya disebabkan oleh penyebaran berita yang tidak jelas asal-usul dan kebenarannya. [6]***Selesai disempurnakan di pagi hari, Rotterdam NL 3 Dzulhijjah 1438/26 Agustus 2017Yang senantiasa membutuhkan rahmat dan ampunan Rabb-nya,Penulis: Muhammad Saifudin Hakim Artikel: Muslim.or.idCatatan kaki:Silsilah Ash-shahihah Al-Qaulul Mufiid ‘ala Kitaabit Tauhiid,     I’anatul Mustafiid, “Islam, Sains dan Kesehatan”, 🔍 Ya Hadi, Tentang Jihad, Masya Alloh, Ayat Umroh, Iklan Radio


Tergesa-gesa dalam Menyebarkan BeritaPada masa ini, ketika arus informasi demikian mudahnya, seringkali tanpa berfikir panjang kita langsung menyebarkan (men-share) semua berita dan informasi yang kita terima, tanpa terlebih dahulu meneliti kebenarannya. Kita dengan sangat mudah men-share berita, entah dengan menggunakan media sosial semacam facebook, atau aplikasi whatsapp, atau media yang lainnya. Akibatnya, muncullah berbagai macam kerusakan, seperti kekacauan, provokasi, ketakutan, atau kebingungan di tengah-tengah masyarakat akibat penyebaran berita semacam ini.Padahal Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dengan tegas mengatakan,كَفَى بِالْمَرْءِ كَذِبًا أَنْ يُحَدِّثَ بِكُلِّ مَا سَمِعَ“Cukuplah seseorang dikatakan sebagai pendusta apabila dia mengatakan semua yang didengar.” (HR. Muslim no.7)Janganlah kita tergesa-gesa menyebarkan berita tersebut, karena sikap seperti ini hanyalah berasal dari setan. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,التَّأَنِّي مِنَ اللهِ , وَالْعَجَلَةُ مِنَ الشَّيْطَانِ“Ketenangan datangnya dari Allah, sedangkan tergesa-gesa datangnya dari setan.” (HR. Al-Baihaqi dalam As-Sunan Al-Kubra 10/104 dan Abu Ya’la dalam Musnad-nya 3/1054)Periksalah Kebenaran sebuah Berita dengan CermatAllah Ta’ala pun memerintahkan kepada kita untuk memeriksa suatu berita terlebih dahulu karena belum tentu semua berita itu benar dan valid. Allah Ta’ala berfirman,يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِنْ جَاءَكُمْ فَاسِقٌ بِنَبَإٍ فَتَبَيَّنُوا أَنْ تُصِيبُوا قَوْمًا بِجَهَالَةٍ فَتُصْبِحُوا عَلَى مَا فَعَلْتُمْ نَادِمِينَ“Wahai orang-orang yang beriman, jika datang kepadamu orang fasik membawa suatu berita, maka periksalah dengan teliti, agar kamu tidak menimpakan suatu musibah kepada suatu kaum tanpa mengetahui keadaannya yang menyebabkan kamu menyesal atas perbuatanmu itu.” (QS. Al-Hujuraat [49]: 6)Allah Ta’ala memerintahkan kita untuk memeriksa suatu berita dengan teliti, yaitu mencari bukti-bukti kebenaran berita tersebut. Hal ini bisa dilakukan dengan menelusuri sumber berita, atau bertanya kepada orang yang lebih mengetahui hal itu.Oleh karena itu, sungguh saat ini kita sangat perlu memperhatikan ayat ini. Suatu zaman di mana kita mudah untuk men-share suatu link berita, entah berita dari status facebook teman, entah berita online, dan sejenisnya, lebih-lebih jika berita tersebut berkaitan dengan kehormatan saudara muslim atau berita yang menyangkut kepentingan masyarakat secara luas. Betapa sering kita jumpai, suatu berita yang dengan cepat menjadi viral di media sosial, di-share oleh ribuan netizen, namun belakangan diketahui bahwa berita tersebut tidak benar. Sayangnya, klarifikasi atas berita yang salah tersebut justru sepi dari pemberitaan.Hukuman bagi yang Sembarangan Menyebar BeritaBagi kita yang suka asal dan tergesa-gesa dalam menyebarkan berita, maka hukuman di akhirat kelak telah menanti kita. Dari Samurah bin Jundub radhiyallahu ‘anhu, bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menceritakan mimpi beliau,رأيت الليلة رجلين أتياني، فأخذا بيدي، فأخرجاني إلى أرض فضاء، أو أرض مستوية، فمرا بي على رجل، ورجل قائم على رأسه بيده كلوب من حديد، فيدخله في شدقه، فيشقه، حتى يبلغ قفاه، ثم يخرجه فيدخله في شدقه الآخر، ويلتئم هذا الشدق، فهو يفعل ذلك به“Tadi malam aku bermimpi melihat ada dua orang yang mendatangiku, lalu mereka memegang tanganku, kemudian mengajakku keluar ke tanah lapang. Kemudian kami melewati dua orang, yang satu berdiri di dekat kepala temannya dengan membawa gancu dari besi. Gancu itu dimasukkan ke dalam mulutnya, kemudian ditarik hingga robek pipinya sampai ke tengkuk. Dia tarik kembali, lalu dia masukkan lagi ke dalam mulut dan dia tarik hingga robek pipi sisi satunya. Kemudian bekas pipi robek tadi kembali pulih dan dirobek lagi, dan begitu seterusnya.”Di akhir hadis, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mendapat penjelasan dari malaikat, apa maksud kejadian yang beliau lihat,أما الرجل الأول الذي رأيت فإنه رجل كذاب، يكذب الكذبة فتحمل عنه في الآفاق، فهو يصنع به ما رأيت إلى يوم القيامة، ثم يصنع الله به ما شاء“Orang pertama yang kamu lihat, dia adalah seorang pendusta. Dia membuat kedustaan dan dia sebarkan ke seluruh penjuru dunia. Dia dihukum seperti itu sampai hari kiamat, kemudian Allah memperlakukan orang tersebut sesuai yang Dia kehendaki.” (HR. Ahmad no. 20165) [2]Apabila kita sudah berusaha meneliti, namun kita belum bisa memastikan kebenarannya, maka diam tentu lebih selamat. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,مَنْ صَمَتَ نَجَا“Barangsiapa yang diam, dia selamat.” (HR. Tirmidzi no. 2501) [3]Bertanyalah, Adakah Manfaat Menyebarkan suatu Berita Tertentu?Lalu, apabila kita sudah memastikan keberannya, apakah berita tersebut akan kita sebarkan begitu saja? Jawabannya tentu saja tidak. Akan tetapi, kita lihat terlebih dahulu apakah ada manfaat dari menyebarkan berita (yang terbukti benar) tersebut? Jika tidak ada manfaatnya atau bahkan justru berpotensi menimbulkan salah paham, keresahan atau kekacauan di tengah-tengah masyarakat dan hal-hal yang tidak diinginkan lainnya, maka hendaknya tidak langsung disebarkan (diam) atau minimal menunggu waktu dan kondisi dan tepat. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,وَمَنْ كَانَ يُؤْمِنُ بِاللَّهِ وَاليَوْمِ الآخِرِ فَلْيَقُلْ خَيْرًا أَوْ لِيَصْمُتْ“Barangsiapa beriman kepada Allah dan hari akhir, hendaklah berkata yang baik atau diam.” (HR. Bukhari no. 6018 dan Muslim no. 74)Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah melarang Mu’adz bin Jabal radhiyallahu ‘anhu untuk menyebarkan ilmu yang dia peroleh karena khawatir akan menimbulkan salah paham di tengah-tengah kaum muslimin. Diriwayatkan dari Mu’adz bin Jabal radhiyallahu ‘anhu,فَقَالَ: «يَا مُعَاذُ، تَدْرِي مَا حَقُّ اللهِ عَلَى الْعِبَادِ؟ وَمَا حَقُّ الْعِبَادِ عَلَى اللهِ؟» قَالَ: قُلْتُ: اللهُ وَرَسُولُهُ أَعْلَمُ، قَالَ: «فَإِنَّ حَقَّ اللهِ عَلَى الْعِبَادِ أَنْ يَعْبُدُوا اللهَ، وَلَا يُشْرِكُوا بِهِ شَيْئًا، وَحَقَّ الْعِبَادِ عَلَى اللهِ عَزَّ وَجَلَّ أَنْ لَا يُعَذِّبَ مَنْ لَا يُشْرِكُ بِهِ شَيْئًا» ، قَالَ: قُلْتُ: يَا رَسُولَ اللهِ، أَفَلَا أُبَشِّرُ النَّاسَ، قَالَ: «لَا تُبَشِّرْهُمْ فَيَتَّكِلُوا»“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda kepadaku, ‘Wahai Mu’adz, apakah kamu tahu apa hak Allah yang wajib dipenuhi oleh para hamba dan apa hak hamba yang wajib dipenuhi oleh Allah?’ Aku menjawab, ‘Allah dan Rasul-nya yang lebih mengetahui.’ Beliau pun bersabda, ‘Hak Allah yang wajib dipenuhi oleh para hamba-Nya ialah supaya mereka beribadah kepada-Nya saja dan tidak berbuat syirik sedikit pun kepada-Nya. Adapun hak hamba yang wajib dipenuhi oleh Allah adalah Allah tidak akan mengazab mereka yang tidak berbuat syirik kepada-Nya.’ Lalu aku berkata, ’Wahai Rasulullah, bagaimana kalau aku mengabarkan berita gembira ini kepada banyak orang?’ Rasulullah menjawab, ’Jangan, nanti mereka bisa bersandar.’” (HR. Bukhari no. 2856 dan Muslim no. 154)Mari kita perhatikan baik-baik hadits ini. Dalam hadits ini, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menyampaikan suatu berita (ilmu) kepada Mu’adz bin Jabal, namun beliau melarang Mu’adz bin Jabal untuk menyampaikannya kepada sahabat lain, karena beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam khawatir kalau mereka salah paham terhadap kandungan hadits ini. Artinya, ada suatu kondisi sehingga kita hanya menyampaikan suatu berita kepada orang tertentu saja. Dengan kata lain, terkadang ada suatu maslahat (kebaikan) ketika menyembunyikan atau tidak menyampaikan suatu ilmu pada waktu dan kondisi tertentu, atau tidak menyampaikan suatu ilmu kepada orang tertentu. [4]Mu’adz bin Jabal akhirnya menyampaikan hadits ini ketika beliau hendak wafat karena beliau khawatir ketika beliau wafat, namun masih ada hadits yang belum beliau sampaikan kepada manusia. Mu’adz bin Jabal juga menyampaikan kekhawatiran Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika itu, agar manusia tidak salah paham dengan hadits tersebut. [5]Semoga tulisan singkat ini menjadi panduan kita di zaman penuh fitnah dan kerusakan seperti sekarang ini, yang salah satunya disebabkan oleh penyebaran berita yang tidak jelas asal-usul dan kebenarannya. [6]***Selesai disempurnakan di pagi hari, Rotterdam NL 3 Dzulhijjah 1438/26 Agustus 2017Yang senantiasa membutuhkan rahmat dan ampunan Rabb-nya,Penulis: Muhammad Saifudin Hakim Artikel: Muslim.or.idCatatan kaki:Silsilah Ash-shahihah Al-Qaulul Mufiid ‘ala Kitaabit Tauhiid,     I’anatul Mustafiid, “Islam, Sains dan Kesehatan”, 🔍 Ya Hadi, Tentang Jihad, Masya Alloh, Ayat Umroh, Iklan Radio

Anggapan Bahwa Bintang Adalah Sebab Turunnya Hujan

Salah satu keyakinan masyarakat jahiliyyah adalah anggapan mereka bahwa bintang jenis tertentu merupakan sebab turunnya hujan. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,أَرْبَعٌ فِى أُمَّتِى مِنْ أَمْرِ الْجَاهِلِيَّةِ لاَ يَتْرُكُونَهُنَّ الْفَخْرُ فِى الأَحْسَابِ وَالطَّعْنُ فِى الأَنْسَابِ وَالاِسْتِسْقَاءُ بِالنُّجُومِ وَالنِّيَاحَةُ“Empat perkara yang ada pada umatku yang merupakan karakteristik jahiliyyah, mereka tidak meninggalkannya, (yaitu) berbangga diri dengan keturunan, mencela nasab, mengaitkan bintang sebagai sebab turunnya hujan dan meratapi orang yang meninggal dunia” (HR. Muslim, no. 2203).Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma berkata,خِلاَلٌ مِنْ خِلاَلِ الْجَاهِلِيَّةِ الطَّعْنُ فِى الأَنْسَابِ وَالنِّيَاحَةُ، وَنَسِىَ الثَّالِثَةَ، قَالَ سُفْيَانُ وَيَقُولُونَ إِنَّهَا الاِسْتِسْقَاءُ بِالأَنْوَاءِ“Di antara ciri khas masyarakat jahiliyyah adalah mencela nasab dan meratapi mayit.” (Perawi lupa terhadap ciri khas yang ketiga). Sufyan berkata, “Mereka (para perawi) mengatakan, yang ketiga adalah mengaitkan turunnya hujan dengan bintang-bintang” (HR. Bukhari, no. 3850).Syaikh Abdurrahman bin Hasan Alu Syaikh rahimahullah menjelaskan bahwa keyakinan seperti ini tidak terlepas dari dua kemungkinan.Kemungkinan pertama, dia meyakini bahwa bintang tersebut memiliki pengaruh dengan sendirinya (tanpa takdir Allah Ta’ala) dalam turunnya hujan. Maka ini adalah kesyirikan (syirik akbar) dan kekafiran. Inilah keyakinan orang-orang musyrik jahiliyyah, sebagaimana keyakinan mereka bahwa berdoa kepada orang mati merupakan sebab datangnya manfaat atau sebab hilangnya mara bahaya.Kemungkinan kedua, dia tetap meyakini bahwa yang menentukan turunnya hujan tersebut adalah Allah Ta’ala, akan tetapi dia mengaitkan antara turunnya hujan tersebut dengan bintang-bintang tertentu. Maka hal ini merupakan syirik ashghar (syirik kecil), karena dia telah menisbatkan (mengkaitkan) sesuatu yang merupakan takdir Allah Ta’ala kepada makhluk-Nya yang tidak memiliki kekuatan apa-apa (Fathul Majiid, 2/539-540).Dalam hadits yang lain, Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,هَلْ تَدرُوْنَ مَاذَا قَالَ رَبُّكُمْ؟  قَالُوْا: اللهُ وَرَسُوْلُهُ أَعْلَمُ. قَالَ: قَالَ: أَصْبَحَ مِنْ عِبَادِيْ مُؤْمِنٌ بِيْ وَكَافِرٌ، فَأَمَّا مَنْ قَالَ: مُطِرْنَا بِفَضْلِ اللهِ وَرَحْمَتِهِ، فَذَلِكَ مُؤْمِنٌ بِيْ كَافِرٌ بِالْكَوْكَبِ، وَأَمَّا مَنْ قَالَ: مُطِرْنَا بِنَوْءِ كَذَا وَكَذَا، فَذَلِكَ كَافِرٌ بِيْ مُؤْمِنٌ بِالْكَوْكَبِ“Tahukah kamu, apakah yang difirmankan oleh Tuhanmu?” Mereka (para sahabat) menjawab, “Allah dan Rasul-Nya yang lebih mengetahui.” Beliau pun bersabda, “Dia berfirman, ‘Pagi ini di antara hamba-hamba-Ku ada yang beriman dan ada pula yang kafir. Adapun orang yang mengatakan, ‘Hujan turun kepada kita berkat karunia Allah dan rahmat-Nya, maka dia beriman kepada-Ku dan kafir kepada bintang, sedangkan orang-orang yang mengatakan, ‘Hujan turun kepada kita karena bintang ini atau bintang itu, maka dia kafir kepada-Ku dan beriman kepada bintang’” (HR. Bukhari, no. 1038).Syaikh ‘Abdurrahman bin Hasan Alu Syaikh rahimahullah berkata ketika menjelaskan hadits tersebut,”Jika dia meyakini bahwa bintang memiliki pengaruh dalam turunnya hujan, maka ini adalah kekafiran, karena keyakinan seperti itu adalah syirik dalam rububiyyah-Nya. Seorang musyrik statusnya adalah kafir. Namun jika dia tidak meyakini yang demikian, maka hal itu termasuk syirik ashghar, karena termasuk menisbatkan (mengaitkan) nikmat Allah kepada selain-Nya. Padahal Allah Ta’ala tidaklah menjadikan bintang sebagai sebab turunnya hujan. Turunnya hujan hanyalah karena anugerah dari Allah dan rahmat-Nya. Bisa saja Allah menahan hujan itu apabila Dia menghendaki dan menurunkan hujan itu apabila Dia menghendaki” (Fathul Majiid, 2/543).Dari penjelasan beliau rahimahullah di atas, kita dapat mengambil kesimpulan bahwa menjadikan sesuatu sebagai sebab, padahal Allah Ta’ala tidaklah menjadikan sesuatu tersebut sebagai sebab, merupakan perbuatan syirik ashghar. Dalam kasus ini, masyarakat jahiliyyah memiliki keyakinan bahwa bintang merupakan sebab turunnya hujan. Padahal anggapan itu hanyalah khayalan belaka, karena pada hakikatnya, bintang bukanlah sebab turunnya hujan, baik secara syar’i (dalil syariat) maupun qadari (fakta atau penelitian ilmiah).***Penulis: Muhammad Saifudin HakimArtikel: Muslim.or.idSelesai disempurnakan di sore hari, Rotterdam NL, 1 Muharram 1438/21 September 2017Yang senantiasa membutuhkan ampunan Rabb-nya,🔍 Air Madzi Adalah, Lelaki Yang Baik Menurut Islam, Ilmu Tasaup, Doa Menikah Barakallahu, Kata Surga Allah

Anggapan Bahwa Bintang Adalah Sebab Turunnya Hujan

Salah satu keyakinan masyarakat jahiliyyah adalah anggapan mereka bahwa bintang jenis tertentu merupakan sebab turunnya hujan. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,أَرْبَعٌ فِى أُمَّتِى مِنْ أَمْرِ الْجَاهِلِيَّةِ لاَ يَتْرُكُونَهُنَّ الْفَخْرُ فِى الأَحْسَابِ وَالطَّعْنُ فِى الأَنْسَابِ وَالاِسْتِسْقَاءُ بِالنُّجُومِ وَالنِّيَاحَةُ“Empat perkara yang ada pada umatku yang merupakan karakteristik jahiliyyah, mereka tidak meninggalkannya, (yaitu) berbangga diri dengan keturunan, mencela nasab, mengaitkan bintang sebagai sebab turunnya hujan dan meratapi orang yang meninggal dunia” (HR. Muslim, no. 2203).Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma berkata,خِلاَلٌ مِنْ خِلاَلِ الْجَاهِلِيَّةِ الطَّعْنُ فِى الأَنْسَابِ وَالنِّيَاحَةُ، وَنَسِىَ الثَّالِثَةَ، قَالَ سُفْيَانُ وَيَقُولُونَ إِنَّهَا الاِسْتِسْقَاءُ بِالأَنْوَاءِ“Di antara ciri khas masyarakat jahiliyyah adalah mencela nasab dan meratapi mayit.” (Perawi lupa terhadap ciri khas yang ketiga). Sufyan berkata, “Mereka (para perawi) mengatakan, yang ketiga adalah mengaitkan turunnya hujan dengan bintang-bintang” (HR. Bukhari, no. 3850).Syaikh Abdurrahman bin Hasan Alu Syaikh rahimahullah menjelaskan bahwa keyakinan seperti ini tidak terlepas dari dua kemungkinan.Kemungkinan pertama, dia meyakini bahwa bintang tersebut memiliki pengaruh dengan sendirinya (tanpa takdir Allah Ta’ala) dalam turunnya hujan. Maka ini adalah kesyirikan (syirik akbar) dan kekafiran. Inilah keyakinan orang-orang musyrik jahiliyyah, sebagaimana keyakinan mereka bahwa berdoa kepada orang mati merupakan sebab datangnya manfaat atau sebab hilangnya mara bahaya.Kemungkinan kedua, dia tetap meyakini bahwa yang menentukan turunnya hujan tersebut adalah Allah Ta’ala, akan tetapi dia mengaitkan antara turunnya hujan tersebut dengan bintang-bintang tertentu. Maka hal ini merupakan syirik ashghar (syirik kecil), karena dia telah menisbatkan (mengkaitkan) sesuatu yang merupakan takdir Allah Ta’ala kepada makhluk-Nya yang tidak memiliki kekuatan apa-apa (Fathul Majiid, 2/539-540).Dalam hadits yang lain, Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,هَلْ تَدرُوْنَ مَاذَا قَالَ رَبُّكُمْ؟  قَالُوْا: اللهُ وَرَسُوْلُهُ أَعْلَمُ. قَالَ: قَالَ: أَصْبَحَ مِنْ عِبَادِيْ مُؤْمِنٌ بِيْ وَكَافِرٌ، فَأَمَّا مَنْ قَالَ: مُطِرْنَا بِفَضْلِ اللهِ وَرَحْمَتِهِ، فَذَلِكَ مُؤْمِنٌ بِيْ كَافِرٌ بِالْكَوْكَبِ، وَأَمَّا مَنْ قَالَ: مُطِرْنَا بِنَوْءِ كَذَا وَكَذَا، فَذَلِكَ كَافِرٌ بِيْ مُؤْمِنٌ بِالْكَوْكَبِ“Tahukah kamu, apakah yang difirmankan oleh Tuhanmu?” Mereka (para sahabat) menjawab, “Allah dan Rasul-Nya yang lebih mengetahui.” Beliau pun bersabda, “Dia berfirman, ‘Pagi ini di antara hamba-hamba-Ku ada yang beriman dan ada pula yang kafir. Adapun orang yang mengatakan, ‘Hujan turun kepada kita berkat karunia Allah dan rahmat-Nya, maka dia beriman kepada-Ku dan kafir kepada bintang, sedangkan orang-orang yang mengatakan, ‘Hujan turun kepada kita karena bintang ini atau bintang itu, maka dia kafir kepada-Ku dan beriman kepada bintang’” (HR. Bukhari, no. 1038).Syaikh ‘Abdurrahman bin Hasan Alu Syaikh rahimahullah berkata ketika menjelaskan hadits tersebut,”Jika dia meyakini bahwa bintang memiliki pengaruh dalam turunnya hujan, maka ini adalah kekafiran, karena keyakinan seperti itu adalah syirik dalam rububiyyah-Nya. Seorang musyrik statusnya adalah kafir. Namun jika dia tidak meyakini yang demikian, maka hal itu termasuk syirik ashghar, karena termasuk menisbatkan (mengaitkan) nikmat Allah kepada selain-Nya. Padahal Allah Ta’ala tidaklah menjadikan bintang sebagai sebab turunnya hujan. Turunnya hujan hanyalah karena anugerah dari Allah dan rahmat-Nya. Bisa saja Allah menahan hujan itu apabila Dia menghendaki dan menurunkan hujan itu apabila Dia menghendaki” (Fathul Majiid, 2/543).Dari penjelasan beliau rahimahullah di atas, kita dapat mengambil kesimpulan bahwa menjadikan sesuatu sebagai sebab, padahal Allah Ta’ala tidaklah menjadikan sesuatu tersebut sebagai sebab, merupakan perbuatan syirik ashghar. Dalam kasus ini, masyarakat jahiliyyah memiliki keyakinan bahwa bintang merupakan sebab turunnya hujan. Padahal anggapan itu hanyalah khayalan belaka, karena pada hakikatnya, bintang bukanlah sebab turunnya hujan, baik secara syar’i (dalil syariat) maupun qadari (fakta atau penelitian ilmiah).***Penulis: Muhammad Saifudin HakimArtikel: Muslim.or.idSelesai disempurnakan di sore hari, Rotterdam NL, 1 Muharram 1438/21 September 2017Yang senantiasa membutuhkan ampunan Rabb-nya,🔍 Air Madzi Adalah, Lelaki Yang Baik Menurut Islam, Ilmu Tasaup, Doa Menikah Barakallahu, Kata Surga Allah
Salah satu keyakinan masyarakat jahiliyyah adalah anggapan mereka bahwa bintang jenis tertentu merupakan sebab turunnya hujan. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,أَرْبَعٌ فِى أُمَّتِى مِنْ أَمْرِ الْجَاهِلِيَّةِ لاَ يَتْرُكُونَهُنَّ الْفَخْرُ فِى الأَحْسَابِ وَالطَّعْنُ فِى الأَنْسَابِ وَالاِسْتِسْقَاءُ بِالنُّجُومِ وَالنِّيَاحَةُ“Empat perkara yang ada pada umatku yang merupakan karakteristik jahiliyyah, mereka tidak meninggalkannya, (yaitu) berbangga diri dengan keturunan, mencela nasab, mengaitkan bintang sebagai sebab turunnya hujan dan meratapi orang yang meninggal dunia” (HR. Muslim, no. 2203).Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma berkata,خِلاَلٌ مِنْ خِلاَلِ الْجَاهِلِيَّةِ الطَّعْنُ فِى الأَنْسَابِ وَالنِّيَاحَةُ، وَنَسِىَ الثَّالِثَةَ، قَالَ سُفْيَانُ وَيَقُولُونَ إِنَّهَا الاِسْتِسْقَاءُ بِالأَنْوَاءِ“Di antara ciri khas masyarakat jahiliyyah adalah mencela nasab dan meratapi mayit.” (Perawi lupa terhadap ciri khas yang ketiga). Sufyan berkata, “Mereka (para perawi) mengatakan, yang ketiga adalah mengaitkan turunnya hujan dengan bintang-bintang” (HR. Bukhari, no. 3850).Syaikh Abdurrahman bin Hasan Alu Syaikh rahimahullah menjelaskan bahwa keyakinan seperti ini tidak terlepas dari dua kemungkinan.Kemungkinan pertama, dia meyakini bahwa bintang tersebut memiliki pengaruh dengan sendirinya (tanpa takdir Allah Ta’ala) dalam turunnya hujan. Maka ini adalah kesyirikan (syirik akbar) dan kekafiran. Inilah keyakinan orang-orang musyrik jahiliyyah, sebagaimana keyakinan mereka bahwa berdoa kepada orang mati merupakan sebab datangnya manfaat atau sebab hilangnya mara bahaya.Kemungkinan kedua, dia tetap meyakini bahwa yang menentukan turunnya hujan tersebut adalah Allah Ta’ala, akan tetapi dia mengaitkan antara turunnya hujan tersebut dengan bintang-bintang tertentu. Maka hal ini merupakan syirik ashghar (syirik kecil), karena dia telah menisbatkan (mengkaitkan) sesuatu yang merupakan takdir Allah Ta’ala kepada makhluk-Nya yang tidak memiliki kekuatan apa-apa (Fathul Majiid, 2/539-540).Dalam hadits yang lain, Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,هَلْ تَدرُوْنَ مَاذَا قَالَ رَبُّكُمْ؟  قَالُوْا: اللهُ وَرَسُوْلُهُ أَعْلَمُ. قَالَ: قَالَ: أَصْبَحَ مِنْ عِبَادِيْ مُؤْمِنٌ بِيْ وَكَافِرٌ، فَأَمَّا مَنْ قَالَ: مُطِرْنَا بِفَضْلِ اللهِ وَرَحْمَتِهِ، فَذَلِكَ مُؤْمِنٌ بِيْ كَافِرٌ بِالْكَوْكَبِ، وَأَمَّا مَنْ قَالَ: مُطِرْنَا بِنَوْءِ كَذَا وَكَذَا، فَذَلِكَ كَافِرٌ بِيْ مُؤْمِنٌ بِالْكَوْكَبِ“Tahukah kamu, apakah yang difirmankan oleh Tuhanmu?” Mereka (para sahabat) menjawab, “Allah dan Rasul-Nya yang lebih mengetahui.” Beliau pun bersabda, “Dia berfirman, ‘Pagi ini di antara hamba-hamba-Ku ada yang beriman dan ada pula yang kafir. Adapun orang yang mengatakan, ‘Hujan turun kepada kita berkat karunia Allah dan rahmat-Nya, maka dia beriman kepada-Ku dan kafir kepada bintang, sedangkan orang-orang yang mengatakan, ‘Hujan turun kepada kita karena bintang ini atau bintang itu, maka dia kafir kepada-Ku dan beriman kepada bintang’” (HR. Bukhari, no. 1038).Syaikh ‘Abdurrahman bin Hasan Alu Syaikh rahimahullah berkata ketika menjelaskan hadits tersebut,”Jika dia meyakini bahwa bintang memiliki pengaruh dalam turunnya hujan, maka ini adalah kekafiran, karena keyakinan seperti itu adalah syirik dalam rububiyyah-Nya. Seorang musyrik statusnya adalah kafir. Namun jika dia tidak meyakini yang demikian, maka hal itu termasuk syirik ashghar, karena termasuk menisbatkan (mengaitkan) nikmat Allah kepada selain-Nya. Padahal Allah Ta’ala tidaklah menjadikan bintang sebagai sebab turunnya hujan. Turunnya hujan hanyalah karena anugerah dari Allah dan rahmat-Nya. Bisa saja Allah menahan hujan itu apabila Dia menghendaki dan menurunkan hujan itu apabila Dia menghendaki” (Fathul Majiid, 2/543).Dari penjelasan beliau rahimahullah di atas, kita dapat mengambil kesimpulan bahwa menjadikan sesuatu sebagai sebab, padahal Allah Ta’ala tidaklah menjadikan sesuatu tersebut sebagai sebab, merupakan perbuatan syirik ashghar. Dalam kasus ini, masyarakat jahiliyyah memiliki keyakinan bahwa bintang merupakan sebab turunnya hujan. Padahal anggapan itu hanyalah khayalan belaka, karena pada hakikatnya, bintang bukanlah sebab turunnya hujan, baik secara syar’i (dalil syariat) maupun qadari (fakta atau penelitian ilmiah).***Penulis: Muhammad Saifudin HakimArtikel: Muslim.or.idSelesai disempurnakan di sore hari, Rotterdam NL, 1 Muharram 1438/21 September 2017Yang senantiasa membutuhkan ampunan Rabb-nya,🔍 Air Madzi Adalah, Lelaki Yang Baik Menurut Islam, Ilmu Tasaup, Doa Menikah Barakallahu, Kata Surga Allah


Salah satu keyakinan masyarakat jahiliyyah adalah anggapan mereka bahwa bintang jenis tertentu merupakan sebab turunnya hujan. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,أَرْبَعٌ فِى أُمَّتِى مِنْ أَمْرِ الْجَاهِلِيَّةِ لاَ يَتْرُكُونَهُنَّ الْفَخْرُ فِى الأَحْسَابِ وَالطَّعْنُ فِى الأَنْسَابِ وَالاِسْتِسْقَاءُ بِالنُّجُومِ وَالنِّيَاحَةُ“Empat perkara yang ada pada umatku yang merupakan karakteristik jahiliyyah, mereka tidak meninggalkannya, (yaitu) berbangga diri dengan keturunan, mencela nasab, mengaitkan bintang sebagai sebab turunnya hujan dan meratapi orang yang meninggal dunia” (HR. Muslim, no. 2203).Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma berkata,خِلاَلٌ مِنْ خِلاَلِ الْجَاهِلِيَّةِ الطَّعْنُ فِى الأَنْسَابِ وَالنِّيَاحَةُ، وَنَسِىَ الثَّالِثَةَ، قَالَ سُفْيَانُ وَيَقُولُونَ إِنَّهَا الاِسْتِسْقَاءُ بِالأَنْوَاءِ“Di antara ciri khas masyarakat jahiliyyah adalah mencela nasab dan meratapi mayit.” (Perawi lupa terhadap ciri khas yang ketiga). Sufyan berkata, “Mereka (para perawi) mengatakan, yang ketiga adalah mengaitkan turunnya hujan dengan bintang-bintang” (HR. Bukhari, no. 3850).Syaikh Abdurrahman bin Hasan Alu Syaikh rahimahullah menjelaskan bahwa keyakinan seperti ini tidak terlepas dari dua kemungkinan.Kemungkinan pertama, dia meyakini bahwa bintang tersebut memiliki pengaruh dengan sendirinya (tanpa takdir Allah Ta’ala) dalam turunnya hujan. Maka ini adalah kesyirikan (syirik akbar) dan kekafiran. Inilah keyakinan orang-orang musyrik jahiliyyah, sebagaimana keyakinan mereka bahwa berdoa kepada orang mati merupakan sebab datangnya manfaat atau sebab hilangnya mara bahaya.Kemungkinan kedua, dia tetap meyakini bahwa yang menentukan turunnya hujan tersebut adalah Allah Ta’ala, akan tetapi dia mengaitkan antara turunnya hujan tersebut dengan bintang-bintang tertentu. Maka hal ini merupakan syirik ashghar (syirik kecil), karena dia telah menisbatkan (mengkaitkan) sesuatu yang merupakan takdir Allah Ta’ala kepada makhluk-Nya yang tidak memiliki kekuatan apa-apa (Fathul Majiid, 2/539-540).Dalam hadits yang lain, Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,هَلْ تَدرُوْنَ مَاذَا قَالَ رَبُّكُمْ؟  قَالُوْا: اللهُ وَرَسُوْلُهُ أَعْلَمُ. قَالَ: قَالَ: أَصْبَحَ مِنْ عِبَادِيْ مُؤْمِنٌ بِيْ وَكَافِرٌ، فَأَمَّا مَنْ قَالَ: مُطِرْنَا بِفَضْلِ اللهِ وَرَحْمَتِهِ، فَذَلِكَ مُؤْمِنٌ بِيْ كَافِرٌ بِالْكَوْكَبِ، وَأَمَّا مَنْ قَالَ: مُطِرْنَا بِنَوْءِ كَذَا وَكَذَا، فَذَلِكَ كَافِرٌ بِيْ مُؤْمِنٌ بِالْكَوْكَبِ“Tahukah kamu, apakah yang difirmankan oleh Tuhanmu?” Mereka (para sahabat) menjawab, “Allah dan Rasul-Nya yang lebih mengetahui.” Beliau pun bersabda, “Dia berfirman, ‘Pagi ini di antara hamba-hamba-Ku ada yang beriman dan ada pula yang kafir. Adapun orang yang mengatakan, ‘Hujan turun kepada kita berkat karunia Allah dan rahmat-Nya, maka dia beriman kepada-Ku dan kafir kepada bintang, sedangkan orang-orang yang mengatakan, ‘Hujan turun kepada kita karena bintang ini atau bintang itu, maka dia kafir kepada-Ku dan beriman kepada bintang’” (HR. Bukhari, no. 1038).Syaikh ‘Abdurrahman bin Hasan Alu Syaikh rahimahullah berkata ketika menjelaskan hadits tersebut,”Jika dia meyakini bahwa bintang memiliki pengaruh dalam turunnya hujan, maka ini adalah kekafiran, karena keyakinan seperti itu adalah syirik dalam rububiyyah-Nya. Seorang musyrik statusnya adalah kafir. Namun jika dia tidak meyakini yang demikian, maka hal itu termasuk syirik ashghar, karena termasuk menisbatkan (mengaitkan) nikmat Allah kepada selain-Nya. Padahal Allah Ta’ala tidaklah menjadikan bintang sebagai sebab turunnya hujan. Turunnya hujan hanyalah karena anugerah dari Allah dan rahmat-Nya. Bisa saja Allah menahan hujan itu apabila Dia menghendaki dan menurunkan hujan itu apabila Dia menghendaki” (Fathul Majiid, 2/543).Dari penjelasan beliau rahimahullah di atas, kita dapat mengambil kesimpulan bahwa menjadikan sesuatu sebagai sebab, padahal Allah Ta’ala tidaklah menjadikan sesuatu tersebut sebagai sebab, merupakan perbuatan syirik ashghar. Dalam kasus ini, masyarakat jahiliyyah memiliki keyakinan bahwa bintang merupakan sebab turunnya hujan. Padahal anggapan itu hanyalah khayalan belaka, karena pada hakikatnya, bintang bukanlah sebab turunnya hujan, baik secara syar’i (dalil syariat) maupun qadari (fakta atau penelitian ilmiah).***Penulis: Muhammad Saifudin HakimArtikel: Muslim.or.idSelesai disempurnakan di sore hari, Rotterdam NL, 1 Muharram 1438/21 September 2017Yang senantiasa membutuhkan ampunan Rabb-nya,🔍 Air Madzi Adalah, Lelaki Yang Baik Menurut Islam, Ilmu Tasaup, Doa Menikah Barakallahu, Kata Surga Allah

Izin dalam Suatu Urusan Bersama, Sepelekah?

Dalam urusan sehari-hari, kita pasti akan banyak menemukan urusan yang kita urus bersama orang lain, yang dari urusan-urusan tersebut akan terbangun komunikasi, pertemuan, janji, dan kesepakatan bersama  untuk mencapai tujuan bersama. Di antara contoh sederhana yang dapat kita ambil adalah dalam sebuah organisasi atau kepanitiaan.Dalam organisasi atau kepanitiaan, biasanya akan dilaksanakan rapat-rapat baik rutin maupun tidak. Di dalam rapat tersebut akan dibahas hal-hal yang perlu dikerjakan atau masalah-masalah yang perlu diselesaikan bersama. Rapat tersebut biasanya juga dipimpin oleh pimpinan organisasi, kepala bidang, ketua panitia, maupun koordinator suatu urusan bersama. Dan tidak jarang anggota dari organisasi atau kepanitiaan tersebut juga memiliki urusan lain di tempat yang lain, dikarenakan zaman sekarang ini yang memang sangat dinamis dan banyak sekali kesempatan untuk berkegiatan maupun berurusan dalam segala hal. Untuk menjalankan berbagai urusan, amanah, atau tugas, seseorang sangat perlu untuk membagi waktu dan prioritas, namun tidak jarang kita temui seseorang dengan banyaknya urusan, menyebabkan urusan lain bersama orang lain menjadi terbengkalai. Bagaimana Islam dalam memandang pekerjaan manusia dalam suatu urusan bersama ini?Kita dapat melihat firman Allah Ta’ala dalam QS. An-Nur ayat 62 berikut.إِنَّمَا الْمُؤْمِنُونَ الَّذِينَ آمَنُوا بِاللَّهِ وَرَسُولِهِ وَإِذَا كَانُوا مَعَهُ عَلَىٰ أَمْرٍ جَامِعٍ لَمْ يَذْهَبُوا حَتَّىٰ يَسْتَأْذِنُوهُ ۚ إِنَّ الَّذِينَ يَسْتَأْذِنُونَكَ أُولَٰئِكَ الَّذِينَ يُؤْمِنُونَ بِاللَّهِ وَرَسُولِهِ ۚ فَإِذَا اسْتَأْذَنُوكَ لِبَعْضِ شَأْنِهِمْ فَأْذَنْ لِمَنْ شِئْتَ مِنْهُمْ وَاسْتَغْفِرْ لَهُمُ اللَّهَ ۚ إِنَّ اللَّهَ غَفُورٌ رَحِيمٌ“Sesungguhnya yang sebenar-benar orang mukmin ialah orang-orang yang beriman kepada Allah dan Rasul-Nya, dan apabila mereka berada bersama-sama Rasulullah dalam sesuatu urusan yang memerlukan pertemuan, mereka tidak meninggalkan (Rasulullah) sebelum meminta izin kepadanya. Sesungguhnya orang-orang yang meminta izin kepadamu (Muhammad) mereka itulah orang-orang yang beriman kepada Allah dan rasul-Nya, maka apabila mereka meminta izin kepadamu karena sesuatu keperluan, berilah izin kepada siapa yang kamu kehendaki di antara mereka, dan mohonkanlah ampunan untuk mereka kepada Allah. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.”Ibnu Katsir menjelaskan dalam tafsirnya:وهذا أيضًا أدب أرشد الله عبادَه المؤمنين إليه، فكما أمرهم بالاستئذان عند الدخول، كذلك أمرهم بالاستئذان عند الانصراف -لا سيما إذا كانوا في أمر جامع مع الرسول، صلوات الله وسلامه عليه، من صلاة جمعة أو عيد أو جماعة، أو اجتماع لمشورة ونحو ذلك -أمرهم الله تعالى ألا ينصرفوا عنه والحالة هذه إلا بعد استئذانه ومشاورته. وإن من يفعل ذلك فهو من المؤمنين الكاملين.“Ini juga merupakan pelajaran adab dari Allah kepada hamba-hamba Nya yang beriman, sebagaimana Allah telah memerintahkan mereka untuk meminta izin apabila masuk ke rumah orang lain, demikian pula Dia memerintahkan mereka supaya meminta izin apabila hendak kembali. Terutama bila mereka dalam sebuah pertemuan bersama Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, seperti shalat jum’at, ied, jama’ah, pertemuan musyawarah, atau pertemuan-pertemuan lainnya.Allah memerintahkan mereka agar jangan membubarkan diri dalam urusan bersama tersebut kecuali setelah meminta izin dan berkonsultasi dengan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Karena barang siapa yang melakukan hal tersebut (meminta izin sebelum pergi), berarti ia termasuk orang-orang yang sempurna keimanannya.”Sementara itu dalam Tafsir Jalalain disebutkan:{إنَّمَا الْمُؤْمِنُونَ الَّذِينَ آمَنُوا بِاَللَّهِ وَرَسُوله وَإِذَا كَانُوا مَعَهُ} أَيْ الرَّسُول {عَلَى أَمْر جَامِع} كَخُطْبَةِ الْجُمُعَة {لَمْ يَذْهَبُوا} لِعُرُوضِ عُذْر لَهُمْ {حَتَّى يَسْتَأْذِنُوهُ إنَّ الَّذِينَ يَسْتَأْذِنُونَك أُولَئِكَ الَّذِينَ يُؤْمِنُونَ بِاَللَّهِ وَرَسُوله فَإِذَا اسْتَأْذَنُوك لِبَعْضِ شَأْنهمْ} أمرهم {فأذن لمن شئت منهم} بالانصراف {واستغفر لهم الله إن الله غفور رحيم}“Orang-orang mukmin yang sesungguhnya itu tidak lain hanyalah orang-orang yang beriman kepada Allah dan Rasul-Nya, dan apabila mereka berada bersama-sama dengan Rasulullah (dalam sesuatu urusan yang memerlukan pertemuan) seperti khutbah Jumat (mereka tidak meninggalkan) Rasulullah karena hal-hal mendadak yang dialami mereka, (sebelum meminta izin kepadanya. Sesungguhnya orang-orang yang meminta izin kepadamu, mereka itulah orang-orang yang beriman kepada Allah dan Rasul-Nya, maka apabila mereka meminta izin kepadamu karena sesuatu keperluan mereka) maksudnya urusan mereka yang lain, (berilah izin kepada siapa yang kamu kehendaki di antara mereka) untuk pergi (dan mohonkanlah ampunan untuk mereka kepada Allah. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang).”Dari kedua pejelasan dalam tafsir tersebut dapat kita perhatikan bahwa perizinan adalah termasuk syariat islam. Bagaimana para sahabat diperintahkan oleh Allah untuk meminta izin kepada Rasulullah jika hendak meninggalkan suatu urusan bersama Rasul, bahkan orang yang menjalankan syariat perizinan ini termasuk orang yang sempurna keimanannya. Para sahabat dalam hal ini tidak diperkenankan untuk meninggalkan urusan bersama Rasulullah kecuali setelah beliau izinkan, kecuali urusan yang memang sangat mendadak dan mendesak.Seriusnya komitmen terhadap masalah meminta izin meninggalkan pertemuan dalam urusan bersama ini ditunjukkan oleh firman Allah dalam ayat tersebut yang berbunyi:فَأْذَنْ لِمَنْ شِئْتَ مِنْهُمْ وَاسْتَغْفِرْ لَهُمُ اللَّهَ“Berilah izin kepada siapa yang kamu kehendaki di antara mereka, dan mohonkanlah ampunan untuk mereka kepada Allah.”Rasulullah diperintahkan oleh Allah untuk memohonkan ampunan terhadap orang-orang yang meninggalkan urusan bersama Rasulullah, sekalipun sahabat tersebut telah menyampaikan permohonan izin dan mendapatkan izin dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Jika yang sudah menyampaikan permohonan izin dan diizinkan saja demikian, apalagi orang-orang yang meninggalkan urusan bersama Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tanpa melalui izin?Hal ini sama dengan kehidupan berorganisasi, berkepanitiaan, ataupun urusan bersama lainnya, bahwa izin untuk meninggalkan rapat atau urusan bersama bukanlah hal sepele dan perlu perhatian serius dari seluruh anggota yang terlibat. Karena hal tersebut termasuk indikator sempurnanya iman seseorang. Dari hal yang kelihatannya sepele ini kita dapat bertemu dan berkoordinasi secara maksimal dalam suatu urusan bersama dengan sekaligus menjalankan syariat islam yang mulia.Wallahu ‘alam Penulis: Yarabisa Yanuar Artikel: Muslim.or.idReferensi:Tafsir Ibnu Katsir Juz 18 Surat An-Nur: 62Tafsir Jalalain Juz 18 Surat An-Nur: 62 Penulis: Yarabisa YanuarAlumni Ma’had Al ‘Ilmi YogyakartaJama’ah Shalahuddin UGM Dimuraja’ah oleh: Teuku Muhammad Nurdin🔍 Keutamaan Majlis Ilmu, Muhasabah Diri Dalam Islam, Merasa Diri Paling Benar Dalam Islam, Wajib Hijab

Izin dalam Suatu Urusan Bersama, Sepelekah?

Dalam urusan sehari-hari, kita pasti akan banyak menemukan urusan yang kita urus bersama orang lain, yang dari urusan-urusan tersebut akan terbangun komunikasi, pertemuan, janji, dan kesepakatan bersama  untuk mencapai tujuan bersama. Di antara contoh sederhana yang dapat kita ambil adalah dalam sebuah organisasi atau kepanitiaan.Dalam organisasi atau kepanitiaan, biasanya akan dilaksanakan rapat-rapat baik rutin maupun tidak. Di dalam rapat tersebut akan dibahas hal-hal yang perlu dikerjakan atau masalah-masalah yang perlu diselesaikan bersama. Rapat tersebut biasanya juga dipimpin oleh pimpinan organisasi, kepala bidang, ketua panitia, maupun koordinator suatu urusan bersama. Dan tidak jarang anggota dari organisasi atau kepanitiaan tersebut juga memiliki urusan lain di tempat yang lain, dikarenakan zaman sekarang ini yang memang sangat dinamis dan banyak sekali kesempatan untuk berkegiatan maupun berurusan dalam segala hal. Untuk menjalankan berbagai urusan, amanah, atau tugas, seseorang sangat perlu untuk membagi waktu dan prioritas, namun tidak jarang kita temui seseorang dengan banyaknya urusan, menyebabkan urusan lain bersama orang lain menjadi terbengkalai. Bagaimana Islam dalam memandang pekerjaan manusia dalam suatu urusan bersama ini?Kita dapat melihat firman Allah Ta’ala dalam QS. An-Nur ayat 62 berikut.إِنَّمَا الْمُؤْمِنُونَ الَّذِينَ آمَنُوا بِاللَّهِ وَرَسُولِهِ وَإِذَا كَانُوا مَعَهُ عَلَىٰ أَمْرٍ جَامِعٍ لَمْ يَذْهَبُوا حَتَّىٰ يَسْتَأْذِنُوهُ ۚ إِنَّ الَّذِينَ يَسْتَأْذِنُونَكَ أُولَٰئِكَ الَّذِينَ يُؤْمِنُونَ بِاللَّهِ وَرَسُولِهِ ۚ فَإِذَا اسْتَأْذَنُوكَ لِبَعْضِ شَأْنِهِمْ فَأْذَنْ لِمَنْ شِئْتَ مِنْهُمْ وَاسْتَغْفِرْ لَهُمُ اللَّهَ ۚ إِنَّ اللَّهَ غَفُورٌ رَحِيمٌ“Sesungguhnya yang sebenar-benar orang mukmin ialah orang-orang yang beriman kepada Allah dan Rasul-Nya, dan apabila mereka berada bersama-sama Rasulullah dalam sesuatu urusan yang memerlukan pertemuan, mereka tidak meninggalkan (Rasulullah) sebelum meminta izin kepadanya. Sesungguhnya orang-orang yang meminta izin kepadamu (Muhammad) mereka itulah orang-orang yang beriman kepada Allah dan rasul-Nya, maka apabila mereka meminta izin kepadamu karena sesuatu keperluan, berilah izin kepada siapa yang kamu kehendaki di antara mereka, dan mohonkanlah ampunan untuk mereka kepada Allah. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.”Ibnu Katsir menjelaskan dalam tafsirnya:وهذا أيضًا أدب أرشد الله عبادَه المؤمنين إليه، فكما أمرهم بالاستئذان عند الدخول، كذلك أمرهم بالاستئذان عند الانصراف -لا سيما إذا كانوا في أمر جامع مع الرسول، صلوات الله وسلامه عليه، من صلاة جمعة أو عيد أو جماعة، أو اجتماع لمشورة ونحو ذلك -أمرهم الله تعالى ألا ينصرفوا عنه والحالة هذه إلا بعد استئذانه ومشاورته. وإن من يفعل ذلك فهو من المؤمنين الكاملين.“Ini juga merupakan pelajaran adab dari Allah kepada hamba-hamba Nya yang beriman, sebagaimana Allah telah memerintahkan mereka untuk meminta izin apabila masuk ke rumah orang lain, demikian pula Dia memerintahkan mereka supaya meminta izin apabila hendak kembali. Terutama bila mereka dalam sebuah pertemuan bersama Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, seperti shalat jum’at, ied, jama’ah, pertemuan musyawarah, atau pertemuan-pertemuan lainnya.Allah memerintahkan mereka agar jangan membubarkan diri dalam urusan bersama tersebut kecuali setelah meminta izin dan berkonsultasi dengan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Karena barang siapa yang melakukan hal tersebut (meminta izin sebelum pergi), berarti ia termasuk orang-orang yang sempurna keimanannya.”Sementara itu dalam Tafsir Jalalain disebutkan:{إنَّمَا الْمُؤْمِنُونَ الَّذِينَ آمَنُوا بِاَللَّهِ وَرَسُوله وَإِذَا كَانُوا مَعَهُ} أَيْ الرَّسُول {عَلَى أَمْر جَامِع} كَخُطْبَةِ الْجُمُعَة {لَمْ يَذْهَبُوا} لِعُرُوضِ عُذْر لَهُمْ {حَتَّى يَسْتَأْذِنُوهُ إنَّ الَّذِينَ يَسْتَأْذِنُونَك أُولَئِكَ الَّذِينَ يُؤْمِنُونَ بِاَللَّهِ وَرَسُوله فَإِذَا اسْتَأْذَنُوك لِبَعْضِ شَأْنهمْ} أمرهم {فأذن لمن شئت منهم} بالانصراف {واستغفر لهم الله إن الله غفور رحيم}“Orang-orang mukmin yang sesungguhnya itu tidak lain hanyalah orang-orang yang beriman kepada Allah dan Rasul-Nya, dan apabila mereka berada bersama-sama dengan Rasulullah (dalam sesuatu urusan yang memerlukan pertemuan) seperti khutbah Jumat (mereka tidak meninggalkan) Rasulullah karena hal-hal mendadak yang dialami mereka, (sebelum meminta izin kepadanya. Sesungguhnya orang-orang yang meminta izin kepadamu, mereka itulah orang-orang yang beriman kepada Allah dan Rasul-Nya, maka apabila mereka meminta izin kepadamu karena sesuatu keperluan mereka) maksudnya urusan mereka yang lain, (berilah izin kepada siapa yang kamu kehendaki di antara mereka) untuk pergi (dan mohonkanlah ampunan untuk mereka kepada Allah. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang).”Dari kedua pejelasan dalam tafsir tersebut dapat kita perhatikan bahwa perizinan adalah termasuk syariat islam. Bagaimana para sahabat diperintahkan oleh Allah untuk meminta izin kepada Rasulullah jika hendak meninggalkan suatu urusan bersama Rasul, bahkan orang yang menjalankan syariat perizinan ini termasuk orang yang sempurna keimanannya. Para sahabat dalam hal ini tidak diperkenankan untuk meninggalkan urusan bersama Rasulullah kecuali setelah beliau izinkan, kecuali urusan yang memang sangat mendadak dan mendesak.Seriusnya komitmen terhadap masalah meminta izin meninggalkan pertemuan dalam urusan bersama ini ditunjukkan oleh firman Allah dalam ayat tersebut yang berbunyi:فَأْذَنْ لِمَنْ شِئْتَ مِنْهُمْ وَاسْتَغْفِرْ لَهُمُ اللَّهَ“Berilah izin kepada siapa yang kamu kehendaki di antara mereka, dan mohonkanlah ampunan untuk mereka kepada Allah.”Rasulullah diperintahkan oleh Allah untuk memohonkan ampunan terhadap orang-orang yang meninggalkan urusan bersama Rasulullah, sekalipun sahabat tersebut telah menyampaikan permohonan izin dan mendapatkan izin dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Jika yang sudah menyampaikan permohonan izin dan diizinkan saja demikian, apalagi orang-orang yang meninggalkan urusan bersama Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tanpa melalui izin?Hal ini sama dengan kehidupan berorganisasi, berkepanitiaan, ataupun urusan bersama lainnya, bahwa izin untuk meninggalkan rapat atau urusan bersama bukanlah hal sepele dan perlu perhatian serius dari seluruh anggota yang terlibat. Karena hal tersebut termasuk indikator sempurnanya iman seseorang. Dari hal yang kelihatannya sepele ini kita dapat bertemu dan berkoordinasi secara maksimal dalam suatu urusan bersama dengan sekaligus menjalankan syariat islam yang mulia.Wallahu ‘alam Penulis: Yarabisa Yanuar Artikel: Muslim.or.idReferensi:Tafsir Ibnu Katsir Juz 18 Surat An-Nur: 62Tafsir Jalalain Juz 18 Surat An-Nur: 62 Penulis: Yarabisa YanuarAlumni Ma’had Al ‘Ilmi YogyakartaJama’ah Shalahuddin UGM Dimuraja’ah oleh: Teuku Muhammad Nurdin🔍 Keutamaan Majlis Ilmu, Muhasabah Diri Dalam Islam, Merasa Diri Paling Benar Dalam Islam, Wajib Hijab
Dalam urusan sehari-hari, kita pasti akan banyak menemukan urusan yang kita urus bersama orang lain, yang dari urusan-urusan tersebut akan terbangun komunikasi, pertemuan, janji, dan kesepakatan bersama  untuk mencapai tujuan bersama. Di antara contoh sederhana yang dapat kita ambil adalah dalam sebuah organisasi atau kepanitiaan.Dalam organisasi atau kepanitiaan, biasanya akan dilaksanakan rapat-rapat baik rutin maupun tidak. Di dalam rapat tersebut akan dibahas hal-hal yang perlu dikerjakan atau masalah-masalah yang perlu diselesaikan bersama. Rapat tersebut biasanya juga dipimpin oleh pimpinan organisasi, kepala bidang, ketua panitia, maupun koordinator suatu urusan bersama. Dan tidak jarang anggota dari organisasi atau kepanitiaan tersebut juga memiliki urusan lain di tempat yang lain, dikarenakan zaman sekarang ini yang memang sangat dinamis dan banyak sekali kesempatan untuk berkegiatan maupun berurusan dalam segala hal. Untuk menjalankan berbagai urusan, amanah, atau tugas, seseorang sangat perlu untuk membagi waktu dan prioritas, namun tidak jarang kita temui seseorang dengan banyaknya urusan, menyebabkan urusan lain bersama orang lain menjadi terbengkalai. Bagaimana Islam dalam memandang pekerjaan manusia dalam suatu urusan bersama ini?Kita dapat melihat firman Allah Ta’ala dalam QS. An-Nur ayat 62 berikut.إِنَّمَا الْمُؤْمِنُونَ الَّذِينَ آمَنُوا بِاللَّهِ وَرَسُولِهِ وَإِذَا كَانُوا مَعَهُ عَلَىٰ أَمْرٍ جَامِعٍ لَمْ يَذْهَبُوا حَتَّىٰ يَسْتَأْذِنُوهُ ۚ إِنَّ الَّذِينَ يَسْتَأْذِنُونَكَ أُولَٰئِكَ الَّذِينَ يُؤْمِنُونَ بِاللَّهِ وَرَسُولِهِ ۚ فَإِذَا اسْتَأْذَنُوكَ لِبَعْضِ شَأْنِهِمْ فَأْذَنْ لِمَنْ شِئْتَ مِنْهُمْ وَاسْتَغْفِرْ لَهُمُ اللَّهَ ۚ إِنَّ اللَّهَ غَفُورٌ رَحِيمٌ“Sesungguhnya yang sebenar-benar orang mukmin ialah orang-orang yang beriman kepada Allah dan Rasul-Nya, dan apabila mereka berada bersama-sama Rasulullah dalam sesuatu urusan yang memerlukan pertemuan, mereka tidak meninggalkan (Rasulullah) sebelum meminta izin kepadanya. Sesungguhnya orang-orang yang meminta izin kepadamu (Muhammad) mereka itulah orang-orang yang beriman kepada Allah dan rasul-Nya, maka apabila mereka meminta izin kepadamu karena sesuatu keperluan, berilah izin kepada siapa yang kamu kehendaki di antara mereka, dan mohonkanlah ampunan untuk mereka kepada Allah. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.”Ibnu Katsir menjelaskan dalam tafsirnya:وهذا أيضًا أدب أرشد الله عبادَه المؤمنين إليه، فكما أمرهم بالاستئذان عند الدخول، كذلك أمرهم بالاستئذان عند الانصراف -لا سيما إذا كانوا في أمر جامع مع الرسول، صلوات الله وسلامه عليه، من صلاة جمعة أو عيد أو جماعة، أو اجتماع لمشورة ونحو ذلك -أمرهم الله تعالى ألا ينصرفوا عنه والحالة هذه إلا بعد استئذانه ومشاورته. وإن من يفعل ذلك فهو من المؤمنين الكاملين.“Ini juga merupakan pelajaran adab dari Allah kepada hamba-hamba Nya yang beriman, sebagaimana Allah telah memerintahkan mereka untuk meminta izin apabila masuk ke rumah orang lain, demikian pula Dia memerintahkan mereka supaya meminta izin apabila hendak kembali. Terutama bila mereka dalam sebuah pertemuan bersama Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, seperti shalat jum’at, ied, jama’ah, pertemuan musyawarah, atau pertemuan-pertemuan lainnya.Allah memerintahkan mereka agar jangan membubarkan diri dalam urusan bersama tersebut kecuali setelah meminta izin dan berkonsultasi dengan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Karena barang siapa yang melakukan hal tersebut (meminta izin sebelum pergi), berarti ia termasuk orang-orang yang sempurna keimanannya.”Sementara itu dalam Tafsir Jalalain disebutkan:{إنَّمَا الْمُؤْمِنُونَ الَّذِينَ آمَنُوا بِاَللَّهِ وَرَسُوله وَإِذَا كَانُوا مَعَهُ} أَيْ الرَّسُول {عَلَى أَمْر جَامِع} كَخُطْبَةِ الْجُمُعَة {لَمْ يَذْهَبُوا} لِعُرُوضِ عُذْر لَهُمْ {حَتَّى يَسْتَأْذِنُوهُ إنَّ الَّذِينَ يَسْتَأْذِنُونَك أُولَئِكَ الَّذِينَ يُؤْمِنُونَ بِاَللَّهِ وَرَسُوله فَإِذَا اسْتَأْذَنُوك لِبَعْضِ شَأْنهمْ} أمرهم {فأذن لمن شئت منهم} بالانصراف {واستغفر لهم الله إن الله غفور رحيم}“Orang-orang mukmin yang sesungguhnya itu tidak lain hanyalah orang-orang yang beriman kepada Allah dan Rasul-Nya, dan apabila mereka berada bersama-sama dengan Rasulullah (dalam sesuatu urusan yang memerlukan pertemuan) seperti khutbah Jumat (mereka tidak meninggalkan) Rasulullah karena hal-hal mendadak yang dialami mereka, (sebelum meminta izin kepadanya. Sesungguhnya orang-orang yang meminta izin kepadamu, mereka itulah orang-orang yang beriman kepada Allah dan Rasul-Nya, maka apabila mereka meminta izin kepadamu karena sesuatu keperluan mereka) maksudnya urusan mereka yang lain, (berilah izin kepada siapa yang kamu kehendaki di antara mereka) untuk pergi (dan mohonkanlah ampunan untuk mereka kepada Allah. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang).”Dari kedua pejelasan dalam tafsir tersebut dapat kita perhatikan bahwa perizinan adalah termasuk syariat islam. Bagaimana para sahabat diperintahkan oleh Allah untuk meminta izin kepada Rasulullah jika hendak meninggalkan suatu urusan bersama Rasul, bahkan orang yang menjalankan syariat perizinan ini termasuk orang yang sempurna keimanannya. Para sahabat dalam hal ini tidak diperkenankan untuk meninggalkan urusan bersama Rasulullah kecuali setelah beliau izinkan, kecuali urusan yang memang sangat mendadak dan mendesak.Seriusnya komitmen terhadap masalah meminta izin meninggalkan pertemuan dalam urusan bersama ini ditunjukkan oleh firman Allah dalam ayat tersebut yang berbunyi:فَأْذَنْ لِمَنْ شِئْتَ مِنْهُمْ وَاسْتَغْفِرْ لَهُمُ اللَّهَ“Berilah izin kepada siapa yang kamu kehendaki di antara mereka, dan mohonkanlah ampunan untuk mereka kepada Allah.”Rasulullah diperintahkan oleh Allah untuk memohonkan ampunan terhadap orang-orang yang meninggalkan urusan bersama Rasulullah, sekalipun sahabat tersebut telah menyampaikan permohonan izin dan mendapatkan izin dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Jika yang sudah menyampaikan permohonan izin dan diizinkan saja demikian, apalagi orang-orang yang meninggalkan urusan bersama Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tanpa melalui izin?Hal ini sama dengan kehidupan berorganisasi, berkepanitiaan, ataupun urusan bersama lainnya, bahwa izin untuk meninggalkan rapat atau urusan bersama bukanlah hal sepele dan perlu perhatian serius dari seluruh anggota yang terlibat. Karena hal tersebut termasuk indikator sempurnanya iman seseorang. Dari hal yang kelihatannya sepele ini kita dapat bertemu dan berkoordinasi secara maksimal dalam suatu urusan bersama dengan sekaligus menjalankan syariat islam yang mulia.Wallahu ‘alam Penulis: Yarabisa Yanuar Artikel: Muslim.or.idReferensi:Tafsir Ibnu Katsir Juz 18 Surat An-Nur: 62Tafsir Jalalain Juz 18 Surat An-Nur: 62 Penulis: Yarabisa YanuarAlumni Ma’had Al ‘Ilmi YogyakartaJama’ah Shalahuddin UGM Dimuraja’ah oleh: Teuku Muhammad Nurdin🔍 Keutamaan Majlis Ilmu, Muhasabah Diri Dalam Islam, Merasa Diri Paling Benar Dalam Islam, Wajib Hijab


Dalam urusan sehari-hari, kita pasti akan banyak menemukan urusan yang kita urus bersama orang lain, yang dari urusan-urusan tersebut akan terbangun komunikasi, pertemuan, janji, dan kesepakatan bersama  untuk mencapai tujuan bersama. Di antara contoh sederhana yang dapat kita ambil adalah dalam sebuah organisasi atau kepanitiaan.Dalam organisasi atau kepanitiaan, biasanya akan dilaksanakan rapat-rapat baik rutin maupun tidak. Di dalam rapat tersebut akan dibahas hal-hal yang perlu dikerjakan atau masalah-masalah yang perlu diselesaikan bersama. Rapat tersebut biasanya juga dipimpin oleh pimpinan organisasi, kepala bidang, ketua panitia, maupun koordinator suatu urusan bersama. Dan tidak jarang anggota dari organisasi atau kepanitiaan tersebut juga memiliki urusan lain di tempat yang lain, dikarenakan zaman sekarang ini yang memang sangat dinamis dan banyak sekali kesempatan untuk berkegiatan maupun berurusan dalam segala hal. Untuk menjalankan berbagai urusan, amanah, atau tugas, seseorang sangat perlu untuk membagi waktu dan prioritas, namun tidak jarang kita temui seseorang dengan banyaknya urusan, menyebabkan urusan lain bersama orang lain menjadi terbengkalai. Bagaimana Islam dalam memandang pekerjaan manusia dalam suatu urusan bersama ini?Kita dapat melihat firman Allah Ta’ala dalam QS. An-Nur ayat 62 berikut.إِنَّمَا الْمُؤْمِنُونَ الَّذِينَ آمَنُوا بِاللَّهِ وَرَسُولِهِ وَإِذَا كَانُوا مَعَهُ عَلَىٰ أَمْرٍ جَامِعٍ لَمْ يَذْهَبُوا حَتَّىٰ يَسْتَأْذِنُوهُ ۚ إِنَّ الَّذِينَ يَسْتَأْذِنُونَكَ أُولَٰئِكَ الَّذِينَ يُؤْمِنُونَ بِاللَّهِ وَرَسُولِهِ ۚ فَإِذَا اسْتَأْذَنُوكَ لِبَعْضِ شَأْنِهِمْ فَأْذَنْ لِمَنْ شِئْتَ مِنْهُمْ وَاسْتَغْفِرْ لَهُمُ اللَّهَ ۚ إِنَّ اللَّهَ غَفُورٌ رَحِيمٌ“Sesungguhnya yang sebenar-benar orang mukmin ialah orang-orang yang beriman kepada Allah dan Rasul-Nya, dan apabila mereka berada bersama-sama Rasulullah dalam sesuatu urusan yang memerlukan pertemuan, mereka tidak meninggalkan (Rasulullah) sebelum meminta izin kepadanya. Sesungguhnya orang-orang yang meminta izin kepadamu (Muhammad) mereka itulah orang-orang yang beriman kepada Allah dan rasul-Nya, maka apabila mereka meminta izin kepadamu karena sesuatu keperluan, berilah izin kepada siapa yang kamu kehendaki di antara mereka, dan mohonkanlah ampunan untuk mereka kepada Allah. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.”Ibnu Katsir menjelaskan dalam tafsirnya:وهذا أيضًا أدب أرشد الله عبادَه المؤمنين إليه، فكما أمرهم بالاستئذان عند الدخول، كذلك أمرهم بالاستئذان عند الانصراف -لا سيما إذا كانوا في أمر جامع مع الرسول، صلوات الله وسلامه عليه، من صلاة جمعة أو عيد أو جماعة، أو اجتماع لمشورة ونحو ذلك -أمرهم الله تعالى ألا ينصرفوا عنه والحالة هذه إلا بعد استئذانه ومشاورته. وإن من يفعل ذلك فهو من المؤمنين الكاملين.“Ini juga merupakan pelajaran adab dari Allah kepada hamba-hamba Nya yang beriman, sebagaimana Allah telah memerintahkan mereka untuk meminta izin apabila masuk ke rumah orang lain, demikian pula Dia memerintahkan mereka supaya meminta izin apabila hendak kembali. Terutama bila mereka dalam sebuah pertemuan bersama Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, seperti shalat jum’at, ied, jama’ah, pertemuan musyawarah, atau pertemuan-pertemuan lainnya.Allah memerintahkan mereka agar jangan membubarkan diri dalam urusan bersama tersebut kecuali setelah meminta izin dan berkonsultasi dengan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Karena barang siapa yang melakukan hal tersebut (meminta izin sebelum pergi), berarti ia termasuk orang-orang yang sempurna keimanannya.”Sementara itu dalam Tafsir Jalalain disebutkan:{إنَّمَا الْمُؤْمِنُونَ الَّذِينَ آمَنُوا بِاَللَّهِ وَرَسُوله وَإِذَا كَانُوا مَعَهُ} أَيْ الرَّسُول {عَلَى أَمْر جَامِع} كَخُطْبَةِ الْجُمُعَة {لَمْ يَذْهَبُوا} لِعُرُوضِ عُذْر لَهُمْ {حَتَّى يَسْتَأْذِنُوهُ إنَّ الَّذِينَ يَسْتَأْذِنُونَك أُولَئِكَ الَّذِينَ يُؤْمِنُونَ بِاَللَّهِ وَرَسُوله فَإِذَا اسْتَأْذَنُوك لِبَعْضِ شَأْنهمْ} أمرهم {فأذن لمن شئت منهم} بالانصراف {واستغفر لهم الله إن الله غفور رحيم}“Orang-orang mukmin yang sesungguhnya itu tidak lain hanyalah orang-orang yang beriman kepada Allah dan Rasul-Nya, dan apabila mereka berada bersama-sama dengan Rasulullah (dalam sesuatu urusan yang memerlukan pertemuan) seperti khutbah Jumat (mereka tidak meninggalkan) Rasulullah karena hal-hal mendadak yang dialami mereka, (sebelum meminta izin kepadanya. Sesungguhnya orang-orang yang meminta izin kepadamu, mereka itulah orang-orang yang beriman kepada Allah dan Rasul-Nya, maka apabila mereka meminta izin kepadamu karena sesuatu keperluan mereka) maksudnya urusan mereka yang lain, (berilah izin kepada siapa yang kamu kehendaki di antara mereka) untuk pergi (dan mohonkanlah ampunan untuk mereka kepada Allah. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang).”Dari kedua pejelasan dalam tafsir tersebut dapat kita perhatikan bahwa perizinan adalah termasuk syariat islam. Bagaimana para sahabat diperintahkan oleh Allah untuk meminta izin kepada Rasulullah jika hendak meninggalkan suatu urusan bersama Rasul, bahkan orang yang menjalankan syariat perizinan ini termasuk orang yang sempurna keimanannya. Para sahabat dalam hal ini tidak diperkenankan untuk meninggalkan urusan bersama Rasulullah kecuali setelah beliau izinkan, kecuali urusan yang memang sangat mendadak dan mendesak.Seriusnya komitmen terhadap masalah meminta izin meninggalkan pertemuan dalam urusan bersama ini ditunjukkan oleh firman Allah dalam ayat tersebut yang berbunyi:فَأْذَنْ لِمَنْ شِئْتَ مِنْهُمْ وَاسْتَغْفِرْ لَهُمُ اللَّهَ“Berilah izin kepada siapa yang kamu kehendaki di antara mereka, dan mohonkanlah ampunan untuk mereka kepada Allah.”Rasulullah diperintahkan oleh Allah untuk memohonkan ampunan terhadap orang-orang yang meninggalkan urusan bersama Rasulullah, sekalipun sahabat tersebut telah menyampaikan permohonan izin dan mendapatkan izin dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Jika yang sudah menyampaikan permohonan izin dan diizinkan saja demikian, apalagi orang-orang yang meninggalkan urusan bersama Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tanpa melalui izin?Hal ini sama dengan kehidupan berorganisasi, berkepanitiaan, ataupun urusan bersama lainnya, bahwa izin untuk meninggalkan rapat atau urusan bersama bukanlah hal sepele dan perlu perhatian serius dari seluruh anggota yang terlibat. Karena hal tersebut termasuk indikator sempurnanya iman seseorang. Dari hal yang kelihatannya sepele ini kita dapat bertemu dan berkoordinasi secara maksimal dalam suatu urusan bersama dengan sekaligus menjalankan syariat islam yang mulia.Wallahu ‘alam Penulis: Yarabisa Yanuar Artikel: Muslim.or.idReferensi:Tafsir Ibnu Katsir Juz 18 Surat An-Nur: 62Tafsir Jalalain Juz 18 Surat An-Nur: 62 Penulis: Yarabisa YanuarAlumni Ma’had Al ‘Ilmi YogyakartaJama’ah Shalahuddin UGM Dimuraja’ah oleh: Teuku Muhammad Nurdin🔍 Keutamaan Majlis Ilmu, Muhasabah Diri Dalam Islam, Merasa Diri Paling Benar Dalam Islam, Wajib Hijab

Apakah Arsy itu Makhluk?

Arsy itu Makhluk Apakah arsy itu makhluk? Mohon penjelasannya sesuai Al-Quran dan hadis, matur suwun Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Dalam kitab al-Ushul ats-Tsalatsah (3 landasan utama), Imam Muhammad bin Sulaiman at-Tamimi mengatakan, وكل ما سوى الله عالم، وأنا واحد من ذلك العالم “Semua selain Allah adalah alam. Dan saya salah satu bagian dari alam.” (al-Ushul ats-Tsalarsah, hlm. 3) Dan Arsy selain Allah, sehingga Arsy termasuk alam. Dan Allah Rab semesta alam. Allah berfirman, الْحَمْدُ لِلَّهِ رَبِّ الْعَالَمِينَ “Segala puji bagi Allah, Rab semesta alam.” (QS. Al-Fatihah) Allah juga menyatakan bahwa Dia Rabnya Arsy. Allah berfirman, وَهُوَ رَبُّ الْعَرْشِ الْعَظِيمِ “Dan Dia Rab al-Arsy yang agung.” (QS. At-Taubah: 129) Allah juga berfirman, فَسُبْحَانَ اللَّهِ رَبِّ الْعَرْشِ عَمَّا يَصِفُونَ “Maka Maha Suci Allah Rab ‘Arsy daripada apa yang mereka sifatkan.” (QS. Al-Anbiya: 22) Allah juga berfirman, فَتَعَالَى اللَّهُ الْمَلِكُ الْحَقُّ لَا إِلَهَ إِلَّا هُوَ رَبُّ الْعَرْشِ الْكَرِيمِ Maka Maha Tinggi Allah, Raja Yang Sebenarnya; tidak ada Tuhan selain Dia, Rab ‘Arsy yang mulia. (QS. Al-Mukminun: 116). Dalil tentang ini sangat banyak, yang menunjukkan bahwa Arsy adalah makhluk Allah. Karena Allah adalah Sang Khaliq, sehingga segala sesuatu selain Allah adalah makhluk ciptaan-Nya. Allah berfirman, اللَّهُ خَالِقُ كُلِّ شَيْءٍ “Allah yang menciptakan segala sesuatu.” (QS. Ar-Ra’d: 16 dan az-Zumar: 62). Para ulama sepakat, Arsy adalah makhluk Ada beberapa penegasan dari para ulama bahwa Arsy adalah makhluk. Diantaranya, [1] Penegasan dari Ibnu Hazm, اتفقوا أن الله وحده لا شريك له ، خالق كل شيء غيره ، وأنه تعالى لم يزل وحده ، ولا شيء غيرُه معه ، ثم خلق الأشياء كلَّها كما شاء، وأن النفس مخلوقة، والعرش مخلوق، والعالم كله مخلوق Ulama sepakat bahwa Allah yang Esa, tiada sekutu bagi-Nya, pencipta segala sesuatu selain Dia. Dia selalu Maha Esa. Tiada sesuatu selain Allah yang membersamai-Nya. Kemudian Dia mencipatakan segala sesuatu sesuai yang Dia inginkan. Jiwa itu makhluk, arsy itu makhluk, dan alam semuanya adalah makhluk. (Maratib al-Ijma’, hlm. 167). [2] Keterangan Syaikhul Islam, العرش مخلوق أيضا فإنه يقول: ” وهو رب العرش العظيم ” وهو خالق كل شيء: العرش وغيره ورب كل شيء: العرش وغيره Arsy juga makhluk, karena Allah berfirman, (yang artinya), “Dia Rab Arsy yang agung.” Dia menciptakan segala sesuatu, arsy dan yang lainnya. Rab segala sesuatu, arsy dan yang lainnya. (Majmu’ Fatawa, 18/214). [3] Keterangan  ad-Dzahabi, وسلف الأمة وأئمتها يقولون: إن القرآن والسنة قد دلا على أن العرش مخلوق من مخلوقات الله تعالى خلقه وأوجده؛ قال تعالى {وَهُوَ رَبُّ الْعَرْشِ الْعَظِيمِ} [التوبة 129] ، فالعرش موصوف بأنه مربوب وكل مربوب مخلوق، فالعرش مخلوق من مخلوقات الله Generasi umat masa silam dan para ulamanya mengatakan bahwa al-Quran dan Sunah menegaskan, bahwa Arsy merupakan salah satu makhluk Allah Ta’ala. Allah yang menciptakan-Nya dan mewujudkan-Nya. Allah berfirman (yang artinya), “Dan Dia Rab al-Arsy yang agung.” (QS. At-Taubah: 129). Arsy disifati dengan marbub. Dan semua yang marbub adalah makhluk. Sehingga Arsy termasuk salah satu makhluk Allah. (al-Arsy li ad-Dzahabi, 1/307). Demikian, Allahu a’lam. Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. SPONSOR hubungi: 081 326 333 328 DONASI hubungi: 087 882 888 727 REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK 🔍 Islam Itu Apa, Ajaran Syekh Siti Jenar Menurut Islam, Akibat Sumpah Alquran, Sapi Australia Disiksa, Mencintai Pria Beristri Menurut Islam, Cara Melihat Mahluk Gaib Visited 76 times, 2 visit(s) today Post Views: 238 QRIS donasi Yufid

Apakah Arsy itu Makhluk?

Arsy itu Makhluk Apakah arsy itu makhluk? Mohon penjelasannya sesuai Al-Quran dan hadis, matur suwun Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Dalam kitab al-Ushul ats-Tsalatsah (3 landasan utama), Imam Muhammad bin Sulaiman at-Tamimi mengatakan, وكل ما سوى الله عالم، وأنا واحد من ذلك العالم “Semua selain Allah adalah alam. Dan saya salah satu bagian dari alam.” (al-Ushul ats-Tsalarsah, hlm. 3) Dan Arsy selain Allah, sehingga Arsy termasuk alam. Dan Allah Rab semesta alam. Allah berfirman, الْحَمْدُ لِلَّهِ رَبِّ الْعَالَمِينَ “Segala puji bagi Allah, Rab semesta alam.” (QS. Al-Fatihah) Allah juga menyatakan bahwa Dia Rabnya Arsy. Allah berfirman, وَهُوَ رَبُّ الْعَرْشِ الْعَظِيمِ “Dan Dia Rab al-Arsy yang agung.” (QS. At-Taubah: 129) Allah juga berfirman, فَسُبْحَانَ اللَّهِ رَبِّ الْعَرْشِ عَمَّا يَصِفُونَ “Maka Maha Suci Allah Rab ‘Arsy daripada apa yang mereka sifatkan.” (QS. Al-Anbiya: 22) Allah juga berfirman, فَتَعَالَى اللَّهُ الْمَلِكُ الْحَقُّ لَا إِلَهَ إِلَّا هُوَ رَبُّ الْعَرْشِ الْكَرِيمِ Maka Maha Tinggi Allah, Raja Yang Sebenarnya; tidak ada Tuhan selain Dia, Rab ‘Arsy yang mulia. (QS. Al-Mukminun: 116). Dalil tentang ini sangat banyak, yang menunjukkan bahwa Arsy adalah makhluk Allah. Karena Allah adalah Sang Khaliq, sehingga segala sesuatu selain Allah adalah makhluk ciptaan-Nya. Allah berfirman, اللَّهُ خَالِقُ كُلِّ شَيْءٍ “Allah yang menciptakan segala sesuatu.” (QS. Ar-Ra’d: 16 dan az-Zumar: 62). Para ulama sepakat, Arsy adalah makhluk Ada beberapa penegasan dari para ulama bahwa Arsy adalah makhluk. Diantaranya, [1] Penegasan dari Ibnu Hazm, اتفقوا أن الله وحده لا شريك له ، خالق كل شيء غيره ، وأنه تعالى لم يزل وحده ، ولا شيء غيرُه معه ، ثم خلق الأشياء كلَّها كما شاء، وأن النفس مخلوقة، والعرش مخلوق، والعالم كله مخلوق Ulama sepakat bahwa Allah yang Esa, tiada sekutu bagi-Nya, pencipta segala sesuatu selain Dia. Dia selalu Maha Esa. Tiada sesuatu selain Allah yang membersamai-Nya. Kemudian Dia mencipatakan segala sesuatu sesuai yang Dia inginkan. Jiwa itu makhluk, arsy itu makhluk, dan alam semuanya adalah makhluk. (Maratib al-Ijma’, hlm. 167). [2] Keterangan Syaikhul Islam, العرش مخلوق أيضا فإنه يقول: ” وهو رب العرش العظيم ” وهو خالق كل شيء: العرش وغيره ورب كل شيء: العرش وغيره Arsy juga makhluk, karena Allah berfirman, (yang artinya), “Dia Rab Arsy yang agung.” Dia menciptakan segala sesuatu, arsy dan yang lainnya. Rab segala sesuatu, arsy dan yang lainnya. (Majmu’ Fatawa, 18/214). [3] Keterangan  ad-Dzahabi, وسلف الأمة وأئمتها يقولون: إن القرآن والسنة قد دلا على أن العرش مخلوق من مخلوقات الله تعالى خلقه وأوجده؛ قال تعالى {وَهُوَ رَبُّ الْعَرْشِ الْعَظِيمِ} [التوبة 129] ، فالعرش موصوف بأنه مربوب وكل مربوب مخلوق، فالعرش مخلوق من مخلوقات الله Generasi umat masa silam dan para ulamanya mengatakan bahwa al-Quran dan Sunah menegaskan, bahwa Arsy merupakan salah satu makhluk Allah Ta’ala. Allah yang menciptakan-Nya dan mewujudkan-Nya. Allah berfirman (yang artinya), “Dan Dia Rab al-Arsy yang agung.” (QS. At-Taubah: 129). Arsy disifati dengan marbub. Dan semua yang marbub adalah makhluk. Sehingga Arsy termasuk salah satu makhluk Allah. (al-Arsy li ad-Dzahabi, 1/307). Demikian, Allahu a’lam. Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. SPONSOR hubungi: 081 326 333 328 DONASI hubungi: 087 882 888 727 REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK 🔍 Islam Itu Apa, Ajaran Syekh Siti Jenar Menurut Islam, Akibat Sumpah Alquran, Sapi Australia Disiksa, Mencintai Pria Beristri Menurut Islam, Cara Melihat Mahluk Gaib Visited 76 times, 2 visit(s) today Post Views: 238 QRIS donasi Yufid
Arsy itu Makhluk Apakah arsy itu makhluk? Mohon penjelasannya sesuai Al-Quran dan hadis, matur suwun Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Dalam kitab al-Ushul ats-Tsalatsah (3 landasan utama), Imam Muhammad bin Sulaiman at-Tamimi mengatakan, وكل ما سوى الله عالم، وأنا واحد من ذلك العالم “Semua selain Allah adalah alam. Dan saya salah satu bagian dari alam.” (al-Ushul ats-Tsalarsah, hlm. 3) Dan Arsy selain Allah, sehingga Arsy termasuk alam. Dan Allah Rab semesta alam. Allah berfirman, الْحَمْدُ لِلَّهِ رَبِّ الْعَالَمِينَ “Segala puji bagi Allah, Rab semesta alam.” (QS. Al-Fatihah) Allah juga menyatakan bahwa Dia Rabnya Arsy. Allah berfirman, وَهُوَ رَبُّ الْعَرْشِ الْعَظِيمِ “Dan Dia Rab al-Arsy yang agung.” (QS. At-Taubah: 129) Allah juga berfirman, فَسُبْحَانَ اللَّهِ رَبِّ الْعَرْشِ عَمَّا يَصِفُونَ “Maka Maha Suci Allah Rab ‘Arsy daripada apa yang mereka sifatkan.” (QS. Al-Anbiya: 22) Allah juga berfirman, فَتَعَالَى اللَّهُ الْمَلِكُ الْحَقُّ لَا إِلَهَ إِلَّا هُوَ رَبُّ الْعَرْشِ الْكَرِيمِ Maka Maha Tinggi Allah, Raja Yang Sebenarnya; tidak ada Tuhan selain Dia, Rab ‘Arsy yang mulia. (QS. Al-Mukminun: 116). Dalil tentang ini sangat banyak, yang menunjukkan bahwa Arsy adalah makhluk Allah. Karena Allah adalah Sang Khaliq, sehingga segala sesuatu selain Allah adalah makhluk ciptaan-Nya. Allah berfirman, اللَّهُ خَالِقُ كُلِّ شَيْءٍ “Allah yang menciptakan segala sesuatu.” (QS. Ar-Ra’d: 16 dan az-Zumar: 62). Para ulama sepakat, Arsy adalah makhluk Ada beberapa penegasan dari para ulama bahwa Arsy adalah makhluk. Diantaranya, [1] Penegasan dari Ibnu Hazm, اتفقوا أن الله وحده لا شريك له ، خالق كل شيء غيره ، وأنه تعالى لم يزل وحده ، ولا شيء غيرُه معه ، ثم خلق الأشياء كلَّها كما شاء، وأن النفس مخلوقة، والعرش مخلوق، والعالم كله مخلوق Ulama sepakat bahwa Allah yang Esa, tiada sekutu bagi-Nya, pencipta segala sesuatu selain Dia. Dia selalu Maha Esa. Tiada sesuatu selain Allah yang membersamai-Nya. Kemudian Dia mencipatakan segala sesuatu sesuai yang Dia inginkan. Jiwa itu makhluk, arsy itu makhluk, dan alam semuanya adalah makhluk. (Maratib al-Ijma’, hlm. 167). [2] Keterangan Syaikhul Islam, العرش مخلوق أيضا فإنه يقول: ” وهو رب العرش العظيم ” وهو خالق كل شيء: العرش وغيره ورب كل شيء: العرش وغيره Arsy juga makhluk, karena Allah berfirman, (yang artinya), “Dia Rab Arsy yang agung.” Dia menciptakan segala sesuatu, arsy dan yang lainnya. Rab segala sesuatu, arsy dan yang lainnya. (Majmu’ Fatawa, 18/214). [3] Keterangan  ad-Dzahabi, وسلف الأمة وأئمتها يقولون: إن القرآن والسنة قد دلا على أن العرش مخلوق من مخلوقات الله تعالى خلقه وأوجده؛ قال تعالى {وَهُوَ رَبُّ الْعَرْشِ الْعَظِيمِ} [التوبة 129] ، فالعرش موصوف بأنه مربوب وكل مربوب مخلوق، فالعرش مخلوق من مخلوقات الله Generasi umat masa silam dan para ulamanya mengatakan bahwa al-Quran dan Sunah menegaskan, bahwa Arsy merupakan salah satu makhluk Allah Ta’ala. Allah yang menciptakan-Nya dan mewujudkan-Nya. Allah berfirman (yang artinya), “Dan Dia Rab al-Arsy yang agung.” (QS. At-Taubah: 129). Arsy disifati dengan marbub. Dan semua yang marbub adalah makhluk. Sehingga Arsy termasuk salah satu makhluk Allah. (al-Arsy li ad-Dzahabi, 1/307). Demikian, Allahu a’lam. Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. SPONSOR hubungi: 081 326 333 328 DONASI hubungi: 087 882 888 727 REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK 🔍 Islam Itu Apa, Ajaran Syekh Siti Jenar Menurut Islam, Akibat Sumpah Alquran, Sapi Australia Disiksa, Mencintai Pria Beristri Menurut Islam, Cara Melihat Mahluk Gaib Visited 76 times, 2 visit(s) today Post Views: 238 QRIS donasi Yufid


<iframe src="https://w.soundcloud.com/player/?url=https%3A//api.soundcloud.com/tracks/346213134&amp;color=d5265f&amp;auto_play=false&amp;show_artwork=false&amp;hide_related=true&amp;show_comments=false&amp;show_user=false&amp;show_reposts=false" width="100%" height="166" frameborder="no" scrolling="no"></iframe> Arsy itu Makhluk Apakah arsy itu makhluk? Mohon penjelasannya sesuai Al-Quran dan hadis, matur suwun Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Dalam kitab al-Ushul ats-Tsalatsah (3 landasan utama), Imam Muhammad bin Sulaiman at-Tamimi mengatakan, وكل ما سوى الله عالم، وأنا واحد من ذلك العالم “Semua selain Allah adalah alam. Dan saya salah satu bagian dari alam.” (al-Ushul ats-Tsalarsah, hlm. 3) Dan Arsy selain Allah, sehingga Arsy termasuk alam. Dan Allah Rab semesta alam. Allah berfirman, الْحَمْدُ لِلَّهِ رَبِّ الْعَالَمِينَ “Segala puji bagi Allah, Rab semesta alam.” (QS. Al-Fatihah) Allah juga menyatakan bahwa Dia Rabnya Arsy. Allah berfirman, وَهُوَ رَبُّ الْعَرْشِ الْعَظِيمِ “Dan Dia Rab al-Arsy yang agung.” (QS. At-Taubah: 129) Allah juga berfirman, فَسُبْحَانَ اللَّهِ رَبِّ الْعَرْشِ عَمَّا يَصِفُونَ “Maka Maha Suci Allah Rab ‘Arsy daripada apa yang mereka sifatkan.” (QS. Al-Anbiya: 22) Allah juga berfirman, فَتَعَالَى اللَّهُ الْمَلِكُ الْحَقُّ لَا إِلَهَ إِلَّا هُوَ رَبُّ الْعَرْشِ الْكَرِيمِ Maka Maha Tinggi Allah, Raja Yang Sebenarnya; tidak ada Tuhan selain Dia, Rab ‘Arsy yang mulia. (QS. Al-Mukminun: 116). Dalil tentang ini sangat banyak, yang menunjukkan bahwa Arsy adalah makhluk Allah. Karena Allah adalah Sang Khaliq, sehingga segala sesuatu selain Allah adalah makhluk ciptaan-Nya. Allah berfirman, اللَّهُ خَالِقُ كُلِّ شَيْءٍ “Allah yang menciptakan segala sesuatu.” (QS. Ar-Ra’d: 16 dan az-Zumar: 62). Para ulama sepakat, Arsy adalah makhluk Ada beberapa penegasan dari para ulama bahwa Arsy adalah makhluk. Diantaranya, [1] Penegasan dari Ibnu Hazm, اتفقوا أن الله وحده لا شريك له ، خالق كل شيء غيره ، وأنه تعالى لم يزل وحده ، ولا شيء غيرُه معه ، ثم خلق الأشياء كلَّها كما شاء، وأن النفس مخلوقة، والعرش مخلوق، والعالم كله مخلوق Ulama sepakat bahwa Allah yang Esa, tiada sekutu bagi-Nya, pencipta segala sesuatu selain Dia. Dia selalu Maha Esa. Tiada sesuatu selain Allah yang membersamai-Nya. Kemudian Dia mencipatakan segala sesuatu sesuai yang Dia inginkan. Jiwa itu makhluk, arsy itu makhluk, dan alam semuanya adalah makhluk. (Maratib al-Ijma’, hlm. 167). [2] Keterangan Syaikhul Islam, العرش مخلوق أيضا فإنه يقول: ” وهو رب العرش العظيم ” وهو خالق كل شيء: العرش وغيره ورب كل شيء: العرش وغيره Arsy juga makhluk, karena Allah berfirman, (yang artinya), “Dia Rab Arsy yang agung.” Dia menciptakan segala sesuatu, arsy dan yang lainnya. Rab segala sesuatu, arsy dan yang lainnya. (Majmu’ Fatawa, 18/214). [3] Keterangan  ad-Dzahabi, وسلف الأمة وأئمتها يقولون: إن القرآن والسنة قد دلا على أن العرش مخلوق من مخلوقات الله تعالى خلقه وأوجده؛ قال تعالى {وَهُوَ رَبُّ الْعَرْشِ الْعَظِيمِ} [التوبة 129] ، فالعرش موصوف بأنه مربوب وكل مربوب مخلوق، فالعرش مخلوق من مخلوقات الله Generasi umat masa silam dan para ulamanya mengatakan bahwa al-Quran dan Sunah menegaskan, bahwa Arsy merupakan salah satu makhluk Allah Ta’ala. Allah yang menciptakan-Nya dan mewujudkan-Nya. Allah berfirman (yang artinya), “Dan Dia Rab al-Arsy yang agung.” (QS. At-Taubah: 129). Arsy disifati dengan marbub. Dan semua yang marbub adalah makhluk. Sehingga Arsy termasuk salah satu makhluk Allah. (al-Arsy li ad-Dzahabi, 1/307). Demikian, Allahu a’lam. Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. SPONSOR hubungi: 081 326 333 328 DONASI hubungi: 087 882 888 727 REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK 🔍 Islam Itu Apa, Ajaran Syekh Siti Jenar Menurut Islam, Akibat Sumpah Alquran, Sapi Australia Disiksa, Mencintai Pria Beristri Menurut Islam, Cara Melihat Mahluk Gaib Visited 76 times, 2 visit(s) today Post Views: 238 <img class="aligncenter wp-image-43307" src="https://i0.wp.com/konsultasisyariah.com/wp-content/uploads/2023/10/qris-donasi-yufid-resized.jpeg" alt="QRIS donasi Yufid" width="741" height="1024" />

Khutbah Jumat: Tanggung Jawab Jadi Orang Kaya

Kalau jadi orang kaya, apa yang mesti diperhatikan?   Khutbah Pertama   الْحَمْدُ لِلَّهِ الَّذِي هَدَانَا لِهَذَا وَمَا كُنَّا لِنَهْتَدِيَ لَوْلَا أَنْ هَدَانَا اللَّهُ لَقَدْ جَاءَتْ رُسُلُ رَبِّنَا بِالْحَقِّ وَنُودُوا أَنْ تِلْكُمُ الْجَنَّةُ أُورِثْتُمُوهَا بِمَا كُنْتُمْ تَعْمَلُونَ أَشْهَدُ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّاللهُ وَحْدَهُ لاَ شَرِيْكَ لَهُ وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّداً عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ. اَللَّهُمّ صَلِّ وَسَلِّمْ عَلى مُحَمّدٍ وَعَلى آلِهِ وِأَصْحَابِهِ وَمَنْ تَبِعَهُمْ بِإِحْسَانٍ إِلَى يَوْمِ الدّيْن يَا أَيُّهَا النَّاسُ اتَّقُوا رَبَّكُمُ الَّذِي خَلَقَكُمْ مِنْ نَفْسٍ وَاحِدَةٍ وَخَلَقَ مِنْهَا زَوْجَهَا وَبَثَّ مِنْهُمَا رِجَالًا كَثِيرًا وَنِسَاءً وَاتَّقُوا اللَّهَ الَّذِي تَسَاءَلُونَ بِهِ وَالْأَرْحَامَ إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلَيْكُمْ رَقِيبًا اللّهُمَّ عَلِّمْنَا مَا يَنْفَعُنَا، وَانْفَعَنَا بِمَا عَلَّمْتَنَا، وَزِدْنَا عِلْماً، وَأَرَنَا الحَقَّ حَقّاً وَارْزُقْنَا اتِّبَاعَهُ، وَأَرَنَا البَاطِلَ بَاطِلاً وَارْزُقْنَا اجْتِنَابَهُ Amma ba’du … Ma’asyirol muslimin rahimani wa rahimakumullah … Kita bersyukur pada Allah atas berbagai macam nikmat yang telah Allah anugerahkan pada kita, nikmat harta, nikmat umur panjang, dan nikmat sehat, ini adalah semua nikmat yang wajib kita syukuri. Lebih-lebih lagi nikmat yang paling utama, Allah masih memberi nikmat iman dan Islam. Nikmat iman tentu lebih istimewa daripada nikmat kekayaan, karena iman inilah yang menjadi jaminan kita bahagia. Karena letak bahagia itu adalah dengan QANA’AH yaitu dengan hati yang selalu merasa cukup. Dari ’Ubaidillah bin Mihshan Al-Anshary radhiyallahu ‘anhu, dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda, مَنْ أَصْبَحَ مِنْكُمْ آمِنًا فِى سِرْبِهِ مُعَافًى فِى جَسَدِهِ عِنْدَهُ قُوتُ يَوْمِهِ فَكَأَنَّمَا حِيزَتْ لَهُ الدُّنْيَا “Barangsiapa di antara kalian mendapatkan rasa aman di rumahnya (pada diri, keluarga dan masyarakatnya), diberikan kesehatan badan, dan memiliki makanan pokok pada hari itu di rumahnya, maka seakan-akan dunia telah terkumpul pada dirinya.” (HR. Tirmidzi, no. 2346; Ibnu Majah, no. 4141. Abu ’Isa mengatakan bahwa hadits ini hasan gharib). Shalawat dan salam semoga tercurah kepada suri tauladan kita yang menjadi teladan juga dalam hidup sederhana yaitu Nabi besar kita Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam, begitu pula kepada Ummahatul Mukmini, istri-istri beliau yang tercinta, yaitu (1) Khadijah binti Khuwailid, Saudah binti Zam’ah, (2) ‘Aisyah binti Abi Bakr, (3) Zainab binti Khuzaimah, (4) Ummu Salamah binti Abi Umayyah, (5) Zainab binti Jahsy, (6) Juwairiah binti Al-Harits, (7) Ummu Habibah Ramlah binti Abi Sufyan, (8) Shafiyah binti Huyay, (9) Maimunah binti Al-Harits, (10)  Hafshah binti ‘Umar, juga kepada para khulafaur rosyidin (Abu Bakr, ‘Umar, ‘Utsman dan ‘Ali radhiyallahu ‘anhum) serta yang mengikuti para salaf tadi dengan baik hingga akhir zaman. Ma’asyirol muslimin rahimani wa rahimakumullah … Sebagaimana tadi dianjurkan untuk hidup qana’ah (merasa cukup), namun tidak tercela jika seseorang itu kaya. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bahkan pernah memberikan sanjungan pada orang kaya. Dari Abu Hurairah, ia berkata bahwa orang-orang fakir dari kalangan Muhajirin datang kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Mereka berkata, ذَهَبَ أَهْلُ الدُّثُورِ مِنَ الأَمْوَالِ بِالدَّرَجَاتِ الْعُلاَ وَالنَّعِيمِ الْمُقِيمِ ، يُصَلُّونَ كَمَا نُصَلِّى ، وَيَصُومُونَ كَمَا نَصُومُ ، وَلَهُمْ فَضْلٌ مِنْ أَمْوَالٍ يَحُجُّونَ بِهَا ، وَيَعْتَمِرُونَ ، وَيُجَاهِدُونَ ، وَيَتَصَدَّقُونَ “Orang-orang kaya dengan harta selalu mendapatkan kedudukan tinggi dan nikmat yang terus menerus. Mereka shalat sebagaimana kami shalat. Mereka berpuasa sebagaimana kami puasa. Mereka memiliki kelebihan harta sehingga bisa pergi berhaji, berumrah, berjihad serta bershodaqoh.” Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, أَلاَ أُحَدِّثُكُمْ بِأَمْرٍ إِنْ أَخَذْتُمْ بِهِ أَدْرَكْتُمْ مَنْ سَبَقَكُمْ وَلَمْ يُدْرِكْكُمْ أَحَدٌ بَعْدَكُمْ ، وَكُنْتُمْ خَيْرَ مَنْ أَنْتُمْ بَيْنَ ظَهْرَانَيْهِ ، إِلاَّ مَنْ عَمِلَ مِثْلَهُ تُسَبِّحُونَ وَتَحْمَدُونَ ، وَتُكَبِّرُونَ خَلْفَ كُلِّ صَلاَةٍ ثَلاَثًا وَثَلاَثِينَ “Maukah kuberitahu pada kalian jika kalian mau mengamalkannya, maka kalian akan mengejar ketertinggalan dari orang-orang kaya dan tidak ada yang mendapati setelah itu. Engkau akan mendapatkan kebaikan lebih dari mereka. Kecuali jika mereka mengamalkan yang semisal. Amalkanlah tasbih, tahmid, dan takbir masing-masing sebanyak 33 kali.” فَاخْتَلَفْنَا بَيْنَنَا فَقَالَ بَعْضُنَا نُسَبِّحُ ثَلاَثًا وَثَلاَثِينَ ، وَنَحْمَدُ ثَلاَثًا وَثَلاَثِينَ ، وَنُكَبِّرُ أَرْبَعًا وَثَلاَثِينَ . فَرَجَعْتُ إِلَيْهِ فَقَالَ « تَقُولُ سُبْحَانَ اللَّهِ ، وَالْحَمْدُ لِلَّهِ ، وَاللَّهُ أَكْبَرُ ، حَتَّى يَكُونَ مِنْهُنَّ كُلِّهِنَّ ثَلاَثًا وَثَلاَثِينَ » “Kami pun berselisih. Sebagian kami bertasbih 33 kali, bertahmid 33 kali, dan bertakbir 34 kali. Aku pun kembali menghadap Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Lantas beliau mengatakan, “Berdzikirlah dengan menyebut “subhanallah, walhamdulillah, wallahu akbar” dari setiap dzikir itu 33 kali.” (HR. Bukhari no. No. 843 dan Muslim no. 595) Dalam riwayat Muslim disebutkan, dari Abu Shalih yang meriwayatkan dari Abu Hurairah فَرَجَعَ فُقَرَاءُ الْمُهَاجِرِينَ إِلَى رَسُولِ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- فَقَالُوا سَمِعَ إِخْوَانُنَا أَهْلُ الأَمْوَالِ بِمَا فَعَلْنَا فَفَعَلُوا مِثْلَهُ. فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- « ذَلِكَ فَضْلُ اللَّهِ يُؤْتِيهِ مَنْ يَشَاءُ » “Orang-orang fakir dari kaum muhajirin kembali pada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Mereka berkata, “Saudara-saudara kami yang kaya mendengar apa yang kami lakukan. Maka mereka melakukan. ” Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pun menjawab, “Demikianlah karunia yang dianugerahkan pada siapa saja yang Allah kehendaki.” (HR. Muslim, no. 595) Ketika menjelaskan hadits di atas disebutkan oleh Imam Nawawi, وَفِي هَذَا الْحَدِيث دَلِيل لِمَنْ فَضَّلَ الْغَنِيّ الشَّاكِر عَلَى الْفَقِير الصَّابِر وَفِي الْمَسْأَلَة خِلَاف مَشْهُور بَيْن السَّلَف وَالْخَلَف مِنْ الطَّوَائِف . وَاللَّهُ أَعْلَم “Dalam hadits ini terdapat dalil akan keutamaan orang kaya yang pandai bersyukur daripada orang miskin yang mau bersabar. Manakah yang lebih utama daripada keduanya terdapat perselisihan di antara para ulama salaf dan khalaf dari berbagai kalangan. Wallahu a’lam.” Andai kita jadi orang kaya, apa yang mesti kita lakukan: 1- Harus diingat bahwa harta itu akan ditanya dari mana diperoleh dan ke mana disalurkan Dari Abu Barzah Al-Aslami radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لاَ تَزُولُ قَدَمَا عَبْدٍ يَوْمَ الْقِيَامَةِ حَتَّى يُسْأَلَ عَنْ عُمْرِهِ فِيمَا أَفْنَاهُ وَعَنْ عِلْمِهِ فِيمَا فَعَلَ وَعَنْ مَالِهِ مِنْ أَيْنَ اكْتَسَبَهُ وَفِيمَا أَنْفَقَهُ وَعَنْ جِسْمِهِ فِيمَا أَبْلاَهُ “Kedua kaki seorang hamba tidaklah beranjak pada hari kiamat hingga ia ditanya mengenai: (1) umurnya di manakah ia habiskan, (2) ilmunya di manakah ia amalkan, (3) hartanya bagaimana ia peroleh dan (4) di mana ia infakkan dan (5) mengenai tubuhnya di manakah usangnya.” (HR. Tirmidzi no. 2417, dari Abi Barzah Al Aslami. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih.)   2- Sudahkah keluarkan nafkah yang wajib? عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عَمْرٍو قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- « كَفَى بِالْمَرْءِ إِثْمًا أَنْ يُضَيِّعَ مَنْ يَقُوتُ ». Dari ‘Abdullah bin ‘Amr radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Seseorang cukup dikatakan berdosa jika ia melalaikan orang yang ia wajib beri nafkah.” (HR. Abu Daud no. 1692. Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa hadits ini hasan.)   3- Sudahkah keluarkan zakatnya? Allah Ta’ala berfirman, وَالَّذِينَ يَكْنِزُونَ الذَّهَبَ وَالْفِضَّةَ وَلَا يُنْفِقُونَهَا فِي سَبِيلِ اللَّهِ فَبَشِّرْهُمْ بِعَذَابٍ أَلِيمٍ (34) يَوْمَ يُحْمَى عَلَيْهَا فِي نَارِ جَهَنَّمَ فَتُكْوَى بِهَا جِبَاهُهُمْ وَجُنُوبُهُمْ وَظُهُورُهُمْ هَذَا مَا كَنَزْتُمْ لِأَنْفُسِكُمْ فَذُوقُوا مَا كُنْتُمْ تَكْنِزُونَ (35) “Dan orang-orang yang menyimpan emas dan perak dan tidak menafkahkannya pada jalan Allah, maka beritahukanlah kepada mereka, (bahwa mereka akan mendapat) siksa yang pedih, pada hari dipanaskan emas perak itu dalam neraka jahannam, lalu dibakar dengannya dahi mereka, lambung dan punggung mereka (lalu dikatakan) kepada mereka: “Inilah harta bendamu yang kamu simpan untuk dirimu sendiri, maka rasakanlah sekarang (akibat dari) apa yang kamu simpan itu.” (QS. At-Taubah: 34-35)   4- Jangan israf dan tabdzir Ibnu ‘Abidin berkata, الإسراف: صرف الشيء فيما ينبغي زائداً على ما ينبغي، والتبذير: صرف الشيء فيما لا ينبغي “Israf adalah menyalurkan sesuatu yang layak melebihi dari kadar layaknya. Sedangkan tabdzir adalah menyalurkan sesuatu pada sesuatu yang tidak layak.” Allah Ta’ala berfirman, يَا بَنِي آَدَمَ خُذُوا زِينَتَكُمْ عِنْدَ كُلِّ مَسْجِدٍ وَكُلُوا وَاشْرَبُوا وَلَا تُسْرِفُوا إِنَّهُ لَا يُحِبُّ الْمُسْرِفِينَ “Hai anak Adam, pakailah pakaianmu yang indah di setiap (memasuki) masjid, makan dan minumlah, dan janganlah berlebih-lebihan. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang berlebih-lebihan.” (QS. Al-A’raf: 31) Tentang tabdzir, Allah Ta’ala berfirman, وَلا تُبَذِّرْ تَبْذِيرًا إِنَّ الْمُبَذِّرِينَ كَانُوا إِخْوَانَ الشَّيَاطِينِ “Dan janganlah kamu menghambur-hamburkan (hartamu) secara boros. Sesungguhnya pemboros-pemboros itu adalah saudara-saudara syaitan.” (QS. Al Isro’: 26-27).   5- Menjadi kaya jangan sampai menjadi ajang pamer Ingat peringatan Allah, أَلْهَاكُمُ التَّكَاثُرُ (1) حَتَّى زُرْتُمُ الْمَقَابِرَ (2) كَلَّا سَوْفَ تَعْلَمُونَ (3) ثُمَّ كَلَّا سَوْفَ تَعْلَمُونَ (4) كَلَّا لَوْ تَعْلَمُونَ عِلْمَ الْيَقِينِ (5) لَتَرَوُنَّ الْجَحِيمَ (6) ثُمَّ لَتَرَوُنَّهَا عَيْنَ الْيَقِينِ (7) ثُمَّ لَتُسْأَلُنَّ يَوْمَئِذٍ عَنِ النَّعِيمِ (8) “Bermegah-megahan telah melalaikan kamu, (1) sampai kamu masuk ke dalam kubur. (2) Janganlah begitu, kelak kamu akan mengetahui (akibat perbuatanmu itu), (3) dan janganlah begitu, kelak kamu akan mengetahui. (4) Janganlah begitu, jika kamu mengetahui dengan pengetahuan yang yakin, (5) niscaya kamu benar-benar akan melihat neraka Jahiim, (6) dan sesungguhnya kamu benar-benar akan melihatnya dengan ‘ainul yaqin. (7) kemudian kamu pasti akan ditanyai pada hari itu tentang kenikmatan (yang kamu megah-megahkan di dunia itu) (8).” (QS. At Takatsur: 1-8)   Demikian khutbah pertama ini. Moga Allah memberi taufik dan hidayah. أَقُوْلُ قَوْلِي هَذَا َوَاسْتَغْفِرُ اللهَ لِي وَلَكُمْ وَلِسَائِرِ المُسْلِمِيْنَ إِنَّهُ هُوَ السَمِيْعُ العَلِيْمُ   Khutbah Kedua أَحْمَدُ رَبِّي وَأَشْكُرُهُ ، وَأَشْهَدُ أَنْ لَا إِلَهَ إِلَّا اللهُ وَحْدَهُ لَا شَرِيْكَ لَهُ، وَأَشْهَدُ أَنَّ نَبِيَّنَا مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ اللَّهُمَّ صَلِّ عَلَى نَبِيِّنَا مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِهِ وَمَنْ تَبِعَهُمْ بِإِحْسَانٍ إِلَى يَوْمِ الدِّيْنِ Amma ba’du … Ma’asyirol muslimin jama’ah shalat Jumat rahimani wa rahimakumullah …   Lebih enak menjadi orang miskin karena hisabnya lebih mudah pada hari kiamat. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, يَدْخُلُ فُقَرَاءُ الْمُؤْمِنِينَ الْجَنَّةَ قَبْلَ الأَغْنِيَاءِ بِنِصْفِ يَوْمٍ خَمْسِمِائَةِ عَامٍ “Orang beriman yang miskin akan masuk surga sebelum orang-orang kaya yaitu lebih dulu setengah hari yang sama dengan 500 tahun.” (HR. Ibnu Majah no. 4122 dan Tirmidzi no. 2353. Al Hafizh Abu Thohir mengatakan bahwa sanad hadits ini hasan) Ingatlah, jangan sampai kita menjadi orang yang sombong dengan kekayaan kita sampai melupakan kewajiban dan ibadah pada Allah. Moga dengan izin Allah dan ridha-Nya, kita dimudahkan mendapatkan syafaat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pada hari kiamat. Di antara amalan untuk mudah mendapatkan syafaat adalah memperbanyak shalawat, terutama di hari Jumat ini. Ingatlah pula doa pada hari Jumat adalah doa yang mustajab, moga doa-doa kita diperkenankan oleh Allah.   إِنَّ اللَّهَ وَمَلَائِكَتَهُ يُصَلُّونَ عَلَى النَّبِيِّ يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا صَلُّوا عَلَيْهِ وَسَلِّمُوا تَسْلِيماً اَللَّهُمَّ صَلِّ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ كَمَا صَلَّيْتَ عَلَى إِبْرَاهِيْمَ وَعَلَى آلِ إِبْرَاهِيْمَ، إِنَّكَ حَمِيْدٌ مَجِيْدٌ. وَبَارِكْ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ كَمَا بَارَكْتَ عَلَى إِبْرَاهِيْمَ وَعَلَى آلِ إِبْرَاهِيْمَ، إِنَّكَ حَمِيْدٌ مَجِيْدٌ اللهُمَّ اغْفِرْ لِلْمُسْلِمِيْنَ وَالمسْلِمَاتِ وَالمؤْمِنِيْنَ وَالمؤْمِنَاتِ الأَحْيَاءِ مِنْهُمْ وَالأَمْوَاتِ إِنَّكَ سَمِيْعٌ قَرِيْبٌ مُجِيْبُ الدَّعْوَةِ اللَّهُمَّ اقْسِمْ لَنَا مِنْ خَشْيَتِكَ مَا يَحُولُ بَيْنَنَا وَبَيْنَ مَعَاصِيكَ وَمِنْ طَاعَتِكَ مَا تُبَلِّغُنَا بِهِ جَنَّتَكَ وَمِنَ الْيَقِينِ مَا تُهَوِّنُ بِهِ عَلَيْنَا مُصِيبَاتِ الدُّنْيَا وَمَتِّعْنَا بِأَسْمَاعِنَا وَأَبْصَارِنَا وَقُوَّتِنَا مَا أَحْيَيْتَنَا وَاجْعَلْهُ الْوَارِثَ مِنَّا وَاجْعَلْ ثَأْرَنَا عَلَى مَنْ ظَلَمَنَا وَانْصُرْنَا عَلَى مَنْ عَادَانَا وَلاَ تَجْعَلْ مُصِيبَتَنَا فِى دِينِنَا وَلاَ تَجْعَلِ الدُّنْيَا أَكْبَرَ هَمِّنَا وَلاَ مَبْلَغَ عِلْمِنَا وَلاَ تُسَلِّطْ عَلَيْنَا مَنْ لاَ يَرْحَمُنَا اللَّهُمَّ إنَّا نَسْأَلُكَ الهُدَى ، والتُّقَى ، والعَفَافَ ، والغِنَى اللَّهُمَّ أَحْسِنْ عَاقِبَتَنَا فِى الأُمُورِ كُلِّهَا وَأَجِرْنَا مِنْ خِزْىِ الدُّنْيَا وَعَذَابِ الآخِرَةِ رَبَّنَا آتِنَا فِي الدُّنْيَا حَسَنَةً وَفِي الْآخِرَةِ حَسَنَةً وَقِنَا عَذَابَ النَّارِ وَصَلَّى اللهُ عَلَى نَبِيِّنَا مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِهِ وَصَحْبِهِ و َمَنْ تَبِعَهُمْ بِإِحْسَانٍ إِلَى يَوْمِ الدّيْن وَآخِرُ دَعْوَانَا أَنِ الْحَمْدُ لله رَبِّ الْعَالَمِيْنَ Khutbah Jumat oleh Muhammad Abduh Tuasikal, S.T., M.Sc. Di Masjid Jami’ Al-Adha Pesantren Darush Sholihin, Panggang, Gunungkidul Jumat Wage, 16 Muharram 1439 H (6 Oktober 2017)   Silakan download naskah: Khutbah Jumat: Tanggung Jawab Jadi Orang Kaya — Selesai disusun @ Perpus Rumaysho, saat Jumat siang, Jumat Wage, 16 Muharram 1439 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagskaya miskin

Khutbah Jumat: Tanggung Jawab Jadi Orang Kaya

Kalau jadi orang kaya, apa yang mesti diperhatikan?   Khutbah Pertama   الْحَمْدُ لِلَّهِ الَّذِي هَدَانَا لِهَذَا وَمَا كُنَّا لِنَهْتَدِيَ لَوْلَا أَنْ هَدَانَا اللَّهُ لَقَدْ جَاءَتْ رُسُلُ رَبِّنَا بِالْحَقِّ وَنُودُوا أَنْ تِلْكُمُ الْجَنَّةُ أُورِثْتُمُوهَا بِمَا كُنْتُمْ تَعْمَلُونَ أَشْهَدُ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّاللهُ وَحْدَهُ لاَ شَرِيْكَ لَهُ وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّداً عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ. اَللَّهُمّ صَلِّ وَسَلِّمْ عَلى مُحَمّدٍ وَعَلى آلِهِ وِأَصْحَابِهِ وَمَنْ تَبِعَهُمْ بِإِحْسَانٍ إِلَى يَوْمِ الدّيْن يَا أَيُّهَا النَّاسُ اتَّقُوا رَبَّكُمُ الَّذِي خَلَقَكُمْ مِنْ نَفْسٍ وَاحِدَةٍ وَخَلَقَ مِنْهَا زَوْجَهَا وَبَثَّ مِنْهُمَا رِجَالًا كَثِيرًا وَنِسَاءً وَاتَّقُوا اللَّهَ الَّذِي تَسَاءَلُونَ بِهِ وَالْأَرْحَامَ إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلَيْكُمْ رَقِيبًا اللّهُمَّ عَلِّمْنَا مَا يَنْفَعُنَا، وَانْفَعَنَا بِمَا عَلَّمْتَنَا، وَزِدْنَا عِلْماً، وَأَرَنَا الحَقَّ حَقّاً وَارْزُقْنَا اتِّبَاعَهُ، وَأَرَنَا البَاطِلَ بَاطِلاً وَارْزُقْنَا اجْتِنَابَهُ Amma ba’du … Ma’asyirol muslimin rahimani wa rahimakumullah … Kita bersyukur pada Allah atas berbagai macam nikmat yang telah Allah anugerahkan pada kita, nikmat harta, nikmat umur panjang, dan nikmat sehat, ini adalah semua nikmat yang wajib kita syukuri. Lebih-lebih lagi nikmat yang paling utama, Allah masih memberi nikmat iman dan Islam. Nikmat iman tentu lebih istimewa daripada nikmat kekayaan, karena iman inilah yang menjadi jaminan kita bahagia. Karena letak bahagia itu adalah dengan QANA’AH yaitu dengan hati yang selalu merasa cukup. Dari ’Ubaidillah bin Mihshan Al-Anshary radhiyallahu ‘anhu, dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda, مَنْ أَصْبَحَ مِنْكُمْ آمِنًا فِى سِرْبِهِ مُعَافًى فِى جَسَدِهِ عِنْدَهُ قُوتُ يَوْمِهِ فَكَأَنَّمَا حِيزَتْ لَهُ الدُّنْيَا “Barangsiapa di antara kalian mendapatkan rasa aman di rumahnya (pada diri, keluarga dan masyarakatnya), diberikan kesehatan badan, dan memiliki makanan pokok pada hari itu di rumahnya, maka seakan-akan dunia telah terkumpul pada dirinya.” (HR. Tirmidzi, no. 2346; Ibnu Majah, no. 4141. Abu ’Isa mengatakan bahwa hadits ini hasan gharib). Shalawat dan salam semoga tercurah kepada suri tauladan kita yang menjadi teladan juga dalam hidup sederhana yaitu Nabi besar kita Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam, begitu pula kepada Ummahatul Mukmini, istri-istri beliau yang tercinta, yaitu (1) Khadijah binti Khuwailid, Saudah binti Zam’ah, (2) ‘Aisyah binti Abi Bakr, (3) Zainab binti Khuzaimah, (4) Ummu Salamah binti Abi Umayyah, (5) Zainab binti Jahsy, (6) Juwairiah binti Al-Harits, (7) Ummu Habibah Ramlah binti Abi Sufyan, (8) Shafiyah binti Huyay, (9) Maimunah binti Al-Harits, (10)  Hafshah binti ‘Umar, juga kepada para khulafaur rosyidin (Abu Bakr, ‘Umar, ‘Utsman dan ‘Ali radhiyallahu ‘anhum) serta yang mengikuti para salaf tadi dengan baik hingga akhir zaman. Ma’asyirol muslimin rahimani wa rahimakumullah … Sebagaimana tadi dianjurkan untuk hidup qana’ah (merasa cukup), namun tidak tercela jika seseorang itu kaya. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bahkan pernah memberikan sanjungan pada orang kaya. Dari Abu Hurairah, ia berkata bahwa orang-orang fakir dari kalangan Muhajirin datang kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Mereka berkata, ذَهَبَ أَهْلُ الدُّثُورِ مِنَ الأَمْوَالِ بِالدَّرَجَاتِ الْعُلاَ وَالنَّعِيمِ الْمُقِيمِ ، يُصَلُّونَ كَمَا نُصَلِّى ، وَيَصُومُونَ كَمَا نَصُومُ ، وَلَهُمْ فَضْلٌ مِنْ أَمْوَالٍ يَحُجُّونَ بِهَا ، وَيَعْتَمِرُونَ ، وَيُجَاهِدُونَ ، وَيَتَصَدَّقُونَ “Orang-orang kaya dengan harta selalu mendapatkan kedudukan tinggi dan nikmat yang terus menerus. Mereka shalat sebagaimana kami shalat. Mereka berpuasa sebagaimana kami puasa. Mereka memiliki kelebihan harta sehingga bisa pergi berhaji, berumrah, berjihad serta bershodaqoh.” Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, أَلاَ أُحَدِّثُكُمْ بِأَمْرٍ إِنْ أَخَذْتُمْ بِهِ أَدْرَكْتُمْ مَنْ سَبَقَكُمْ وَلَمْ يُدْرِكْكُمْ أَحَدٌ بَعْدَكُمْ ، وَكُنْتُمْ خَيْرَ مَنْ أَنْتُمْ بَيْنَ ظَهْرَانَيْهِ ، إِلاَّ مَنْ عَمِلَ مِثْلَهُ تُسَبِّحُونَ وَتَحْمَدُونَ ، وَتُكَبِّرُونَ خَلْفَ كُلِّ صَلاَةٍ ثَلاَثًا وَثَلاَثِينَ “Maukah kuberitahu pada kalian jika kalian mau mengamalkannya, maka kalian akan mengejar ketertinggalan dari orang-orang kaya dan tidak ada yang mendapati setelah itu. Engkau akan mendapatkan kebaikan lebih dari mereka. Kecuali jika mereka mengamalkan yang semisal. Amalkanlah tasbih, tahmid, dan takbir masing-masing sebanyak 33 kali.” فَاخْتَلَفْنَا بَيْنَنَا فَقَالَ بَعْضُنَا نُسَبِّحُ ثَلاَثًا وَثَلاَثِينَ ، وَنَحْمَدُ ثَلاَثًا وَثَلاَثِينَ ، وَنُكَبِّرُ أَرْبَعًا وَثَلاَثِينَ . فَرَجَعْتُ إِلَيْهِ فَقَالَ « تَقُولُ سُبْحَانَ اللَّهِ ، وَالْحَمْدُ لِلَّهِ ، وَاللَّهُ أَكْبَرُ ، حَتَّى يَكُونَ مِنْهُنَّ كُلِّهِنَّ ثَلاَثًا وَثَلاَثِينَ » “Kami pun berselisih. Sebagian kami bertasbih 33 kali, bertahmid 33 kali, dan bertakbir 34 kali. Aku pun kembali menghadap Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Lantas beliau mengatakan, “Berdzikirlah dengan menyebut “subhanallah, walhamdulillah, wallahu akbar” dari setiap dzikir itu 33 kali.” (HR. Bukhari no. No. 843 dan Muslim no. 595) Dalam riwayat Muslim disebutkan, dari Abu Shalih yang meriwayatkan dari Abu Hurairah فَرَجَعَ فُقَرَاءُ الْمُهَاجِرِينَ إِلَى رَسُولِ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- فَقَالُوا سَمِعَ إِخْوَانُنَا أَهْلُ الأَمْوَالِ بِمَا فَعَلْنَا فَفَعَلُوا مِثْلَهُ. فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- « ذَلِكَ فَضْلُ اللَّهِ يُؤْتِيهِ مَنْ يَشَاءُ » “Orang-orang fakir dari kaum muhajirin kembali pada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Mereka berkata, “Saudara-saudara kami yang kaya mendengar apa yang kami lakukan. Maka mereka melakukan. ” Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pun menjawab, “Demikianlah karunia yang dianugerahkan pada siapa saja yang Allah kehendaki.” (HR. Muslim, no. 595) Ketika menjelaskan hadits di atas disebutkan oleh Imam Nawawi, وَفِي هَذَا الْحَدِيث دَلِيل لِمَنْ فَضَّلَ الْغَنِيّ الشَّاكِر عَلَى الْفَقِير الصَّابِر وَفِي الْمَسْأَلَة خِلَاف مَشْهُور بَيْن السَّلَف وَالْخَلَف مِنْ الطَّوَائِف . وَاللَّهُ أَعْلَم “Dalam hadits ini terdapat dalil akan keutamaan orang kaya yang pandai bersyukur daripada orang miskin yang mau bersabar. Manakah yang lebih utama daripada keduanya terdapat perselisihan di antara para ulama salaf dan khalaf dari berbagai kalangan. Wallahu a’lam.” Andai kita jadi orang kaya, apa yang mesti kita lakukan: 1- Harus diingat bahwa harta itu akan ditanya dari mana diperoleh dan ke mana disalurkan Dari Abu Barzah Al-Aslami radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لاَ تَزُولُ قَدَمَا عَبْدٍ يَوْمَ الْقِيَامَةِ حَتَّى يُسْأَلَ عَنْ عُمْرِهِ فِيمَا أَفْنَاهُ وَعَنْ عِلْمِهِ فِيمَا فَعَلَ وَعَنْ مَالِهِ مِنْ أَيْنَ اكْتَسَبَهُ وَفِيمَا أَنْفَقَهُ وَعَنْ جِسْمِهِ فِيمَا أَبْلاَهُ “Kedua kaki seorang hamba tidaklah beranjak pada hari kiamat hingga ia ditanya mengenai: (1) umurnya di manakah ia habiskan, (2) ilmunya di manakah ia amalkan, (3) hartanya bagaimana ia peroleh dan (4) di mana ia infakkan dan (5) mengenai tubuhnya di manakah usangnya.” (HR. Tirmidzi no. 2417, dari Abi Barzah Al Aslami. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih.)   2- Sudahkah keluarkan nafkah yang wajib? عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عَمْرٍو قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- « كَفَى بِالْمَرْءِ إِثْمًا أَنْ يُضَيِّعَ مَنْ يَقُوتُ ». Dari ‘Abdullah bin ‘Amr radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Seseorang cukup dikatakan berdosa jika ia melalaikan orang yang ia wajib beri nafkah.” (HR. Abu Daud no. 1692. Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa hadits ini hasan.)   3- Sudahkah keluarkan zakatnya? Allah Ta’ala berfirman, وَالَّذِينَ يَكْنِزُونَ الذَّهَبَ وَالْفِضَّةَ وَلَا يُنْفِقُونَهَا فِي سَبِيلِ اللَّهِ فَبَشِّرْهُمْ بِعَذَابٍ أَلِيمٍ (34) يَوْمَ يُحْمَى عَلَيْهَا فِي نَارِ جَهَنَّمَ فَتُكْوَى بِهَا جِبَاهُهُمْ وَجُنُوبُهُمْ وَظُهُورُهُمْ هَذَا مَا كَنَزْتُمْ لِأَنْفُسِكُمْ فَذُوقُوا مَا كُنْتُمْ تَكْنِزُونَ (35) “Dan orang-orang yang menyimpan emas dan perak dan tidak menafkahkannya pada jalan Allah, maka beritahukanlah kepada mereka, (bahwa mereka akan mendapat) siksa yang pedih, pada hari dipanaskan emas perak itu dalam neraka jahannam, lalu dibakar dengannya dahi mereka, lambung dan punggung mereka (lalu dikatakan) kepada mereka: “Inilah harta bendamu yang kamu simpan untuk dirimu sendiri, maka rasakanlah sekarang (akibat dari) apa yang kamu simpan itu.” (QS. At-Taubah: 34-35)   4- Jangan israf dan tabdzir Ibnu ‘Abidin berkata, الإسراف: صرف الشيء فيما ينبغي زائداً على ما ينبغي، والتبذير: صرف الشيء فيما لا ينبغي “Israf adalah menyalurkan sesuatu yang layak melebihi dari kadar layaknya. Sedangkan tabdzir adalah menyalurkan sesuatu pada sesuatu yang tidak layak.” Allah Ta’ala berfirman, يَا بَنِي آَدَمَ خُذُوا زِينَتَكُمْ عِنْدَ كُلِّ مَسْجِدٍ وَكُلُوا وَاشْرَبُوا وَلَا تُسْرِفُوا إِنَّهُ لَا يُحِبُّ الْمُسْرِفِينَ “Hai anak Adam, pakailah pakaianmu yang indah di setiap (memasuki) masjid, makan dan minumlah, dan janganlah berlebih-lebihan. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang berlebih-lebihan.” (QS. Al-A’raf: 31) Tentang tabdzir, Allah Ta’ala berfirman, وَلا تُبَذِّرْ تَبْذِيرًا إِنَّ الْمُبَذِّرِينَ كَانُوا إِخْوَانَ الشَّيَاطِينِ “Dan janganlah kamu menghambur-hamburkan (hartamu) secara boros. Sesungguhnya pemboros-pemboros itu adalah saudara-saudara syaitan.” (QS. Al Isro’: 26-27).   5- Menjadi kaya jangan sampai menjadi ajang pamer Ingat peringatan Allah, أَلْهَاكُمُ التَّكَاثُرُ (1) حَتَّى زُرْتُمُ الْمَقَابِرَ (2) كَلَّا سَوْفَ تَعْلَمُونَ (3) ثُمَّ كَلَّا سَوْفَ تَعْلَمُونَ (4) كَلَّا لَوْ تَعْلَمُونَ عِلْمَ الْيَقِينِ (5) لَتَرَوُنَّ الْجَحِيمَ (6) ثُمَّ لَتَرَوُنَّهَا عَيْنَ الْيَقِينِ (7) ثُمَّ لَتُسْأَلُنَّ يَوْمَئِذٍ عَنِ النَّعِيمِ (8) “Bermegah-megahan telah melalaikan kamu, (1) sampai kamu masuk ke dalam kubur. (2) Janganlah begitu, kelak kamu akan mengetahui (akibat perbuatanmu itu), (3) dan janganlah begitu, kelak kamu akan mengetahui. (4) Janganlah begitu, jika kamu mengetahui dengan pengetahuan yang yakin, (5) niscaya kamu benar-benar akan melihat neraka Jahiim, (6) dan sesungguhnya kamu benar-benar akan melihatnya dengan ‘ainul yaqin. (7) kemudian kamu pasti akan ditanyai pada hari itu tentang kenikmatan (yang kamu megah-megahkan di dunia itu) (8).” (QS. At Takatsur: 1-8)   Demikian khutbah pertama ini. Moga Allah memberi taufik dan hidayah. أَقُوْلُ قَوْلِي هَذَا َوَاسْتَغْفِرُ اللهَ لِي وَلَكُمْ وَلِسَائِرِ المُسْلِمِيْنَ إِنَّهُ هُوَ السَمِيْعُ العَلِيْمُ   Khutbah Kedua أَحْمَدُ رَبِّي وَأَشْكُرُهُ ، وَأَشْهَدُ أَنْ لَا إِلَهَ إِلَّا اللهُ وَحْدَهُ لَا شَرِيْكَ لَهُ، وَأَشْهَدُ أَنَّ نَبِيَّنَا مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ اللَّهُمَّ صَلِّ عَلَى نَبِيِّنَا مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِهِ وَمَنْ تَبِعَهُمْ بِإِحْسَانٍ إِلَى يَوْمِ الدِّيْنِ Amma ba’du … Ma’asyirol muslimin jama’ah shalat Jumat rahimani wa rahimakumullah …   Lebih enak menjadi orang miskin karena hisabnya lebih mudah pada hari kiamat. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, يَدْخُلُ فُقَرَاءُ الْمُؤْمِنِينَ الْجَنَّةَ قَبْلَ الأَغْنِيَاءِ بِنِصْفِ يَوْمٍ خَمْسِمِائَةِ عَامٍ “Orang beriman yang miskin akan masuk surga sebelum orang-orang kaya yaitu lebih dulu setengah hari yang sama dengan 500 tahun.” (HR. Ibnu Majah no. 4122 dan Tirmidzi no. 2353. Al Hafizh Abu Thohir mengatakan bahwa sanad hadits ini hasan) Ingatlah, jangan sampai kita menjadi orang yang sombong dengan kekayaan kita sampai melupakan kewajiban dan ibadah pada Allah. Moga dengan izin Allah dan ridha-Nya, kita dimudahkan mendapatkan syafaat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pada hari kiamat. Di antara amalan untuk mudah mendapatkan syafaat adalah memperbanyak shalawat, terutama di hari Jumat ini. Ingatlah pula doa pada hari Jumat adalah doa yang mustajab, moga doa-doa kita diperkenankan oleh Allah.   إِنَّ اللَّهَ وَمَلَائِكَتَهُ يُصَلُّونَ عَلَى النَّبِيِّ يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا صَلُّوا عَلَيْهِ وَسَلِّمُوا تَسْلِيماً اَللَّهُمَّ صَلِّ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ كَمَا صَلَّيْتَ عَلَى إِبْرَاهِيْمَ وَعَلَى آلِ إِبْرَاهِيْمَ، إِنَّكَ حَمِيْدٌ مَجِيْدٌ. وَبَارِكْ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ كَمَا بَارَكْتَ عَلَى إِبْرَاهِيْمَ وَعَلَى آلِ إِبْرَاهِيْمَ، إِنَّكَ حَمِيْدٌ مَجِيْدٌ اللهُمَّ اغْفِرْ لِلْمُسْلِمِيْنَ وَالمسْلِمَاتِ وَالمؤْمِنِيْنَ وَالمؤْمِنَاتِ الأَحْيَاءِ مِنْهُمْ وَالأَمْوَاتِ إِنَّكَ سَمِيْعٌ قَرِيْبٌ مُجِيْبُ الدَّعْوَةِ اللَّهُمَّ اقْسِمْ لَنَا مِنْ خَشْيَتِكَ مَا يَحُولُ بَيْنَنَا وَبَيْنَ مَعَاصِيكَ وَمِنْ طَاعَتِكَ مَا تُبَلِّغُنَا بِهِ جَنَّتَكَ وَمِنَ الْيَقِينِ مَا تُهَوِّنُ بِهِ عَلَيْنَا مُصِيبَاتِ الدُّنْيَا وَمَتِّعْنَا بِأَسْمَاعِنَا وَأَبْصَارِنَا وَقُوَّتِنَا مَا أَحْيَيْتَنَا وَاجْعَلْهُ الْوَارِثَ مِنَّا وَاجْعَلْ ثَأْرَنَا عَلَى مَنْ ظَلَمَنَا وَانْصُرْنَا عَلَى مَنْ عَادَانَا وَلاَ تَجْعَلْ مُصِيبَتَنَا فِى دِينِنَا وَلاَ تَجْعَلِ الدُّنْيَا أَكْبَرَ هَمِّنَا وَلاَ مَبْلَغَ عِلْمِنَا وَلاَ تُسَلِّطْ عَلَيْنَا مَنْ لاَ يَرْحَمُنَا اللَّهُمَّ إنَّا نَسْأَلُكَ الهُدَى ، والتُّقَى ، والعَفَافَ ، والغِنَى اللَّهُمَّ أَحْسِنْ عَاقِبَتَنَا فِى الأُمُورِ كُلِّهَا وَأَجِرْنَا مِنْ خِزْىِ الدُّنْيَا وَعَذَابِ الآخِرَةِ رَبَّنَا آتِنَا فِي الدُّنْيَا حَسَنَةً وَفِي الْآخِرَةِ حَسَنَةً وَقِنَا عَذَابَ النَّارِ وَصَلَّى اللهُ عَلَى نَبِيِّنَا مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِهِ وَصَحْبِهِ و َمَنْ تَبِعَهُمْ بِإِحْسَانٍ إِلَى يَوْمِ الدّيْن وَآخِرُ دَعْوَانَا أَنِ الْحَمْدُ لله رَبِّ الْعَالَمِيْنَ Khutbah Jumat oleh Muhammad Abduh Tuasikal, S.T., M.Sc. Di Masjid Jami’ Al-Adha Pesantren Darush Sholihin, Panggang, Gunungkidul Jumat Wage, 16 Muharram 1439 H (6 Oktober 2017)   Silakan download naskah: Khutbah Jumat: Tanggung Jawab Jadi Orang Kaya — Selesai disusun @ Perpus Rumaysho, saat Jumat siang, Jumat Wage, 16 Muharram 1439 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagskaya miskin
Kalau jadi orang kaya, apa yang mesti diperhatikan?   Khutbah Pertama   الْحَمْدُ لِلَّهِ الَّذِي هَدَانَا لِهَذَا وَمَا كُنَّا لِنَهْتَدِيَ لَوْلَا أَنْ هَدَانَا اللَّهُ لَقَدْ جَاءَتْ رُسُلُ رَبِّنَا بِالْحَقِّ وَنُودُوا أَنْ تِلْكُمُ الْجَنَّةُ أُورِثْتُمُوهَا بِمَا كُنْتُمْ تَعْمَلُونَ أَشْهَدُ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّاللهُ وَحْدَهُ لاَ شَرِيْكَ لَهُ وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّداً عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ. اَللَّهُمّ صَلِّ وَسَلِّمْ عَلى مُحَمّدٍ وَعَلى آلِهِ وِأَصْحَابِهِ وَمَنْ تَبِعَهُمْ بِإِحْسَانٍ إِلَى يَوْمِ الدّيْن يَا أَيُّهَا النَّاسُ اتَّقُوا رَبَّكُمُ الَّذِي خَلَقَكُمْ مِنْ نَفْسٍ وَاحِدَةٍ وَخَلَقَ مِنْهَا زَوْجَهَا وَبَثَّ مِنْهُمَا رِجَالًا كَثِيرًا وَنِسَاءً وَاتَّقُوا اللَّهَ الَّذِي تَسَاءَلُونَ بِهِ وَالْأَرْحَامَ إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلَيْكُمْ رَقِيبًا اللّهُمَّ عَلِّمْنَا مَا يَنْفَعُنَا، وَانْفَعَنَا بِمَا عَلَّمْتَنَا، وَزِدْنَا عِلْماً، وَأَرَنَا الحَقَّ حَقّاً وَارْزُقْنَا اتِّبَاعَهُ، وَأَرَنَا البَاطِلَ بَاطِلاً وَارْزُقْنَا اجْتِنَابَهُ Amma ba’du … Ma’asyirol muslimin rahimani wa rahimakumullah … Kita bersyukur pada Allah atas berbagai macam nikmat yang telah Allah anugerahkan pada kita, nikmat harta, nikmat umur panjang, dan nikmat sehat, ini adalah semua nikmat yang wajib kita syukuri. Lebih-lebih lagi nikmat yang paling utama, Allah masih memberi nikmat iman dan Islam. Nikmat iman tentu lebih istimewa daripada nikmat kekayaan, karena iman inilah yang menjadi jaminan kita bahagia. Karena letak bahagia itu adalah dengan QANA’AH yaitu dengan hati yang selalu merasa cukup. Dari ’Ubaidillah bin Mihshan Al-Anshary radhiyallahu ‘anhu, dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda, مَنْ أَصْبَحَ مِنْكُمْ آمِنًا فِى سِرْبِهِ مُعَافًى فِى جَسَدِهِ عِنْدَهُ قُوتُ يَوْمِهِ فَكَأَنَّمَا حِيزَتْ لَهُ الدُّنْيَا “Barangsiapa di antara kalian mendapatkan rasa aman di rumahnya (pada diri, keluarga dan masyarakatnya), diberikan kesehatan badan, dan memiliki makanan pokok pada hari itu di rumahnya, maka seakan-akan dunia telah terkumpul pada dirinya.” (HR. Tirmidzi, no. 2346; Ibnu Majah, no. 4141. Abu ’Isa mengatakan bahwa hadits ini hasan gharib). Shalawat dan salam semoga tercurah kepada suri tauladan kita yang menjadi teladan juga dalam hidup sederhana yaitu Nabi besar kita Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam, begitu pula kepada Ummahatul Mukmini, istri-istri beliau yang tercinta, yaitu (1) Khadijah binti Khuwailid, Saudah binti Zam’ah, (2) ‘Aisyah binti Abi Bakr, (3) Zainab binti Khuzaimah, (4) Ummu Salamah binti Abi Umayyah, (5) Zainab binti Jahsy, (6) Juwairiah binti Al-Harits, (7) Ummu Habibah Ramlah binti Abi Sufyan, (8) Shafiyah binti Huyay, (9) Maimunah binti Al-Harits, (10)  Hafshah binti ‘Umar, juga kepada para khulafaur rosyidin (Abu Bakr, ‘Umar, ‘Utsman dan ‘Ali radhiyallahu ‘anhum) serta yang mengikuti para salaf tadi dengan baik hingga akhir zaman. Ma’asyirol muslimin rahimani wa rahimakumullah … Sebagaimana tadi dianjurkan untuk hidup qana’ah (merasa cukup), namun tidak tercela jika seseorang itu kaya. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bahkan pernah memberikan sanjungan pada orang kaya. Dari Abu Hurairah, ia berkata bahwa orang-orang fakir dari kalangan Muhajirin datang kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Mereka berkata, ذَهَبَ أَهْلُ الدُّثُورِ مِنَ الأَمْوَالِ بِالدَّرَجَاتِ الْعُلاَ وَالنَّعِيمِ الْمُقِيمِ ، يُصَلُّونَ كَمَا نُصَلِّى ، وَيَصُومُونَ كَمَا نَصُومُ ، وَلَهُمْ فَضْلٌ مِنْ أَمْوَالٍ يَحُجُّونَ بِهَا ، وَيَعْتَمِرُونَ ، وَيُجَاهِدُونَ ، وَيَتَصَدَّقُونَ “Orang-orang kaya dengan harta selalu mendapatkan kedudukan tinggi dan nikmat yang terus menerus. Mereka shalat sebagaimana kami shalat. Mereka berpuasa sebagaimana kami puasa. Mereka memiliki kelebihan harta sehingga bisa pergi berhaji, berumrah, berjihad serta bershodaqoh.” Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, أَلاَ أُحَدِّثُكُمْ بِأَمْرٍ إِنْ أَخَذْتُمْ بِهِ أَدْرَكْتُمْ مَنْ سَبَقَكُمْ وَلَمْ يُدْرِكْكُمْ أَحَدٌ بَعْدَكُمْ ، وَكُنْتُمْ خَيْرَ مَنْ أَنْتُمْ بَيْنَ ظَهْرَانَيْهِ ، إِلاَّ مَنْ عَمِلَ مِثْلَهُ تُسَبِّحُونَ وَتَحْمَدُونَ ، وَتُكَبِّرُونَ خَلْفَ كُلِّ صَلاَةٍ ثَلاَثًا وَثَلاَثِينَ “Maukah kuberitahu pada kalian jika kalian mau mengamalkannya, maka kalian akan mengejar ketertinggalan dari orang-orang kaya dan tidak ada yang mendapati setelah itu. Engkau akan mendapatkan kebaikan lebih dari mereka. Kecuali jika mereka mengamalkan yang semisal. Amalkanlah tasbih, tahmid, dan takbir masing-masing sebanyak 33 kali.” فَاخْتَلَفْنَا بَيْنَنَا فَقَالَ بَعْضُنَا نُسَبِّحُ ثَلاَثًا وَثَلاَثِينَ ، وَنَحْمَدُ ثَلاَثًا وَثَلاَثِينَ ، وَنُكَبِّرُ أَرْبَعًا وَثَلاَثِينَ . فَرَجَعْتُ إِلَيْهِ فَقَالَ « تَقُولُ سُبْحَانَ اللَّهِ ، وَالْحَمْدُ لِلَّهِ ، وَاللَّهُ أَكْبَرُ ، حَتَّى يَكُونَ مِنْهُنَّ كُلِّهِنَّ ثَلاَثًا وَثَلاَثِينَ » “Kami pun berselisih. Sebagian kami bertasbih 33 kali, bertahmid 33 kali, dan bertakbir 34 kali. Aku pun kembali menghadap Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Lantas beliau mengatakan, “Berdzikirlah dengan menyebut “subhanallah, walhamdulillah, wallahu akbar” dari setiap dzikir itu 33 kali.” (HR. Bukhari no. No. 843 dan Muslim no. 595) Dalam riwayat Muslim disebutkan, dari Abu Shalih yang meriwayatkan dari Abu Hurairah فَرَجَعَ فُقَرَاءُ الْمُهَاجِرِينَ إِلَى رَسُولِ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- فَقَالُوا سَمِعَ إِخْوَانُنَا أَهْلُ الأَمْوَالِ بِمَا فَعَلْنَا فَفَعَلُوا مِثْلَهُ. فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- « ذَلِكَ فَضْلُ اللَّهِ يُؤْتِيهِ مَنْ يَشَاءُ » “Orang-orang fakir dari kaum muhajirin kembali pada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Mereka berkata, “Saudara-saudara kami yang kaya mendengar apa yang kami lakukan. Maka mereka melakukan. ” Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pun menjawab, “Demikianlah karunia yang dianugerahkan pada siapa saja yang Allah kehendaki.” (HR. Muslim, no. 595) Ketika menjelaskan hadits di atas disebutkan oleh Imam Nawawi, وَفِي هَذَا الْحَدِيث دَلِيل لِمَنْ فَضَّلَ الْغَنِيّ الشَّاكِر عَلَى الْفَقِير الصَّابِر وَفِي الْمَسْأَلَة خِلَاف مَشْهُور بَيْن السَّلَف وَالْخَلَف مِنْ الطَّوَائِف . وَاللَّهُ أَعْلَم “Dalam hadits ini terdapat dalil akan keutamaan orang kaya yang pandai bersyukur daripada orang miskin yang mau bersabar. Manakah yang lebih utama daripada keduanya terdapat perselisihan di antara para ulama salaf dan khalaf dari berbagai kalangan. Wallahu a’lam.” Andai kita jadi orang kaya, apa yang mesti kita lakukan: 1- Harus diingat bahwa harta itu akan ditanya dari mana diperoleh dan ke mana disalurkan Dari Abu Barzah Al-Aslami radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لاَ تَزُولُ قَدَمَا عَبْدٍ يَوْمَ الْقِيَامَةِ حَتَّى يُسْأَلَ عَنْ عُمْرِهِ فِيمَا أَفْنَاهُ وَعَنْ عِلْمِهِ فِيمَا فَعَلَ وَعَنْ مَالِهِ مِنْ أَيْنَ اكْتَسَبَهُ وَفِيمَا أَنْفَقَهُ وَعَنْ جِسْمِهِ فِيمَا أَبْلاَهُ “Kedua kaki seorang hamba tidaklah beranjak pada hari kiamat hingga ia ditanya mengenai: (1) umurnya di manakah ia habiskan, (2) ilmunya di manakah ia amalkan, (3) hartanya bagaimana ia peroleh dan (4) di mana ia infakkan dan (5) mengenai tubuhnya di manakah usangnya.” (HR. Tirmidzi no. 2417, dari Abi Barzah Al Aslami. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih.)   2- Sudahkah keluarkan nafkah yang wajib? عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عَمْرٍو قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- « كَفَى بِالْمَرْءِ إِثْمًا أَنْ يُضَيِّعَ مَنْ يَقُوتُ ». Dari ‘Abdullah bin ‘Amr radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Seseorang cukup dikatakan berdosa jika ia melalaikan orang yang ia wajib beri nafkah.” (HR. Abu Daud no. 1692. Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa hadits ini hasan.)   3- Sudahkah keluarkan zakatnya? Allah Ta’ala berfirman, وَالَّذِينَ يَكْنِزُونَ الذَّهَبَ وَالْفِضَّةَ وَلَا يُنْفِقُونَهَا فِي سَبِيلِ اللَّهِ فَبَشِّرْهُمْ بِعَذَابٍ أَلِيمٍ (34) يَوْمَ يُحْمَى عَلَيْهَا فِي نَارِ جَهَنَّمَ فَتُكْوَى بِهَا جِبَاهُهُمْ وَجُنُوبُهُمْ وَظُهُورُهُمْ هَذَا مَا كَنَزْتُمْ لِأَنْفُسِكُمْ فَذُوقُوا مَا كُنْتُمْ تَكْنِزُونَ (35) “Dan orang-orang yang menyimpan emas dan perak dan tidak menafkahkannya pada jalan Allah, maka beritahukanlah kepada mereka, (bahwa mereka akan mendapat) siksa yang pedih, pada hari dipanaskan emas perak itu dalam neraka jahannam, lalu dibakar dengannya dahi mereka, lambung dan punggung mereka (lalu dikatakan) kepada mereka: “Inilah harta bendamu yang kamu simpan untuk dirimu sendiri, maka rasakanlah sekarang (akibat dari) apa yang kamu simpan itu.” (QS. At-Taubah: 34-35)   4- Jangan israf dan tabdzir Ibnu ‘Abidin berkata, الإسراف: صرف الشيء فيما ينبغي زائداً على ما ينبغي، والتبذير: صرف الشيء فيما لا ينبغي “Israf adalah menyalurkan sesuatu yang layak melebihi dari kadar layaknya. Sedangkan tabdzir adalah menyalurkan sesuatu pada sesuatu yang tidak layak.” Allah Ta’ala berfirman, يَا بَنِي آَدَمَ خُذُوا زِينَتَكُمْ عِنْدَ كُلِّ مَسْجِدٍ وَكُلُوا وَاشْرَبُوا وَلَا تُسْرِفُوا إِنَّهُ لَا يُحِبُّ الْمُسْرِفِينَ “Hai anak Adam, pakailah pakaianmu yang indah di setiap (memasuki) masjid, makan dan minumlah, dan janganlah berlebih-lebihan. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang berlebih-lebihan.” (QS. Al-A’raf: 31) Tentang tabdzir, Allah Ta’ala berfirman, وَلا تُبَذِّرْ تَبْذِيرًا إِنَّ الْمُبَذِّرِينَ كَانُوا إِخْوَانَ الشَّيَاطِينِ “Dan janganlah kamu menghambur-hamburkan (hartamu) secara boros. Sesungguhnya pemboros-pemboros itu adalah saudara-saudara syaitan.” (QS. Al Isro’: 26-27).   5- Menjadi kaya jangan sampai menjadi ajang pamer Ingat peringatan Allah, أَلْهَاكُمُ التَّكَاثُرُ (1) حَتَّى زُرْتُمُ الْمَقَابِرَ (2) كَلَّا سَوْفَ تَعْلَمُونَ (3) ثُمَّ كَلَّا سَوْفَ تَعْلَمُونَ (4) كَلَّا لَوْ تَعْلَمُونَ عِلْمَ الْيَقِينِ (5) لَتَرَوُنَّ الْجَحِيمَ (6) ثُمَّ لَتَرَوُنَّهَا عَيْنَ الْيَقِينِ (7) ثُمَّ لَتُسْأَلُنَّ يَوْمَئِذٍ عَنِ النَّعِيمِ (8) “Bermegah-megahan telah melalaikan kamu, (1) sampai kamu masuk ke dalam kubur. (2) Janganlah begitu, kelak kamu akan mengetahui (akibat perbuatanmu itu), (3) dan janganlah begitu, kelak kamu akan mengetahui. (4) Janganlah begitu, jika kamu mengetahui dengan pengetahuan yang yakin, (5) niscaya kamu benar-benar akan melihat neraka Jahiim, (6) dan sesungguhnya kamu benar-benar akan melihatnya dengan ‘ainul yaqin. (7) kemudian kamu pasti akan ditanyai pada hari itu tentang kenikmatan (yang kamu megah-megahkan di dunia itu) (8).” (QS. At Takatsur: 1-8)   Demikian khutbah pertama ini. Moga Allah memberi taufik dan hidayah. أَقُوْلُ قَوْلِي هَذَا َوَاسْتَغْفِرُ اللهَ لِي وَلَكُمْ وَلِسَائِرِ المُسْلِمِيْنَ إِنَّهُ هُوَ السَمِيْعُ العَلِيْمُ   Khutbah Kedua أَحْمَدُ رَبِّي وَأَشْكُرُهُ ، وَأَشْهَدُ أَنْ لَا إِلَهَ إِلَّا اللهُ وَحْدَهُ لَا شَرِيْكَ لَهُ، وَأَشْهَدُ أَنَّ نَبِيَّنَا مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ اللَّهُمَّ صَلِّ عَلَى نَبِيِّنَا مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِهِ وَمَنْ تَبِعَهُمْ بِإِحْسَانٍ إِلَى يَوْمِ الدِّيْنِ Amma ba’du … Ma’asyirol muslimin jama’ah shalat Jumat rahimani wa rahimakumullah …   Lebih enak menjadi orang miskin karena hisabnya lebih mudah pada hari kiamat. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, يَدْخُلُ فُقَرَاءُ الْمُؤْمِنِينَ الْجَنَّةَ قَبْلَ الأَغْنِيَاءِ بِنِصْفِ يَوْمٍ خَمْسِمِائَةِ عَامٍ “Orang beriman yang miskin akan masuk surga sebelum orang-orang kaya yaitu lebih dulu setengah hari yang sama dengan 500 tahun.” (HR. Ibnu Majah no. 4122 dan Tirmidzi no. 2353. Al Hafizh Abu Thohir mengatakan bahwa sanad hadits ini hasan) Ingatlah, jangan sampai kita menjadi orang yang sombong dengan kekayaan kita sampai melupakan kewajiban dan ibadah pada Allah. Moga dengan izin Allah dan ridha-Nya, kita dimudahkan mendapatkan syafaat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pada hari kiamat. Di antara amalan untuk mudah mendapatkan syafaat adalah memperbanyak shalawat, terutama di hari Jumat ini. Ingatlah pula doa pada hari Jumat adalah doa yang mustajab, moga doa-doa kita diperkenankan oleh Allah.   إِنَّ اللَّهَ وَمَلَائِكَتَهُ يُصَلُّونَ عَلَى النَّبِيِّ يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا صَلُّوا عَلَيْهِ وَسَلِّمُوا تَسْلِيماً اَللَّهُمَّ صَلِّ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ كَمَا صَلَّيْتَ عَلَى إِبْرَاهِيْمَ وَعَلَى آلِ إِبْرَاهِيْمَ، إِنَّكَ حَمِيْدٌ مَجِيْدٌ. وَبَارِكْ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ كَمَا بَارَكْتَ عَلَى إِبْرَاهِيْمَ وَعَلَى آلِ إِبْرَاهِيْمَ، إِنَّكَ حَمِيْدٌ مَجِيْدٌ اللهُمَّ اغْفِرْ لِلْمُسْلِمِيْنَ وَالمسْلِمَاتِ وَالمؤْمِنِيْنَ وَالمؤْمِنَاتِ الأَحْيَاءِ مِنْهُمْ وَالأَمْوَاتِ إِنَّكَ سَمِيْعٌ قَرِيْبٌ مُجِيْبُ الدَّعْوَةِ اللَّهُمَّ اقْسِمْ لَنَا مِنْ خَشْيَتِكَ مَا يَحُولُ بَيْنَنَا وَبَيْنَ مَعَاصِيكَ وَمِنْ طَاعَتِكَ مَا تُبَلِّغُنَا بِهِ جَنَّتَكَ وَمِنَ الْيَقِينِ مَا تُهَوِّنُ بِهِ عَلَيْنَا مُصِيبَاتِ الدُّنْيَا وَمَتِّعْنَا بِأَسْمَاعِنَا وَأَبْصَارِنَا وَقُوَّتِنَا مَا أَحْيَيْتَنَا وَاجْعَلْهُ الْوَارِثَ مِنَّا وَاجْعَلْ ثَأْرَنَا عَلَى مَنْ ظَلَمَنَا وَانْصُرْنَا عَلَى مَنْ عَادَانَا وَلاَ تَجْعَلْ مُصِيبَتَنَا فِى دِينِنَا وَلاَ تَجْعَلِ الدُّنْيَا أَكْبَرَ هَمِّنَا وَلاَ مَبْلَغَ عِلْمِنَا وَلاَ تُسَلِّطْ عَلَيْنَا مَنْ لاَ يَرْحَمُنَا اللَّهُمَّ إنَّا نَسْأَلُكَ الهُدَى ، والتُّقَى ، والعَفَافَ ، والغِنَى اللَّهُمَّ أَحْسِنْ عَاقِبَتَنَا فِى الأُمُورِ كُلِّهَا وَأَجِرْنَا مِنْ خِزْىِ الدُّنْيَا وَعَذَابِ الآخِرَةِ رَبَّنَا آتِنَا فِي الدُّنْيَا حَسَنَةً وَفِي الْآخِرَةِ حَسَنَةً وَقِنَا عَذَابَ النَّارِ وَصَلَّى اللهُ عَلَى نَبِيِّنَا مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِهِ وَصَحْبِهِ و َمَنْ تَبِعَهُمْ بِإِحْسَانٍ إِلَى يَوْمِ الدّيْن وَآخِرُ دَعْوَانَا أَنِ الْحَمْدُ لله رَبِّ الْعَالَمِيْنَ Khutbah Jumat oleh Muhammad Abduh Tuasikal, S.T., M.Sc. Di Masjid Jami’ Al-Adha Pesantren Darush Sholihin, Panggang, Gunungkidul Jumat Wage, 16 Muharram 1439 H (6 Oktober 2017)   Silakan download naskah: Khutbah Jumat: Tanggung Jawab Jadi Orang Kaya — Selesai disusun @ Perpus Rumaysho, saat Jumat siang, Jumat Wage, 16 Muharram 1439 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagskaya miskin


Kalau jadi orang kaya, apa yang mesti diperhatikan?   Khutbah Pertama   الْحَمْدُ لِلَّهِ الَّذِي هَدَانَا لِهَذَا وَمَا كُنَّا لِنَهْتَدِيَ لَوْلَا أَنْ هَدَانَا اللَّهُ لَقَدْ جَاءَتْ رُسُلُ رَبِّنَا بِالْحَقِّ وَنُودُوا أَنْ تِلْكُمُ الْجَنَّةُ أُورِثْتُمُوهَا بِمَا كُنْتُمْ تَعْمَلُونَ أَشْهَدُ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّاللهُ وَحْدَهُ لاَ شَرِيْكَ لَهُ وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّداً عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ. اَللَّهُمّ صَلِّ وَسَلِّمْ عَلى مُحَمّدٍ وَعَلى آلِهِ وِأَصْحَابِهِ وَمَنْ تَبِعَهُمْ بِإِحْسَانٍ إِلَى يَوْمِ الدّيْن يَا أَيُّهَا النَّاسُ اتَّقُوا رَبَّكُمُ الَّذِي خَلَقَكُمْ مِنْ نَفْسٍ وَاحِدَةٍ وَخَلَقَ مِنْهَا زَوْجَهَا وَبَثَّ مِنْهُمَا رِجَالًا كَثِيرًا وَنِسَاءً وَاتَّقُوا اللَّهَ الَّذِي تَسَاءَلُونَ بِهِ وَالْأَرْحَامَ إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلَيْكُمْ رَقِيبًا اللّهُمَّ عَلِّمْنَا مَا يَنْفَعُنَا، وَانْفَعَنَا بِمَا عَلَّمْتَنَا، وَزِدْنَا عِلْماً، وَأَرَنَا الحَقَّ حَقّاً وَارْزُقْنَا اتِّبَاعَهُ، وَأَرَنَا البَاطِلَ بَاطِلاً وَارْزُقْنَا اجْتِنَابَهُ Amma ba’du … Ma’asyirol muslimin rahimani wa rahimakumullah … Kita bersyukur pada Allah atas berbagai macam nikmat yang telah Allah anugerahkan pada kita, nikmat harta, nikmat umur panjang, dan nikmat sehat, ini adalah semua nikmat yang wajib kita syukuri. Lebih-lebih lagi nikmat yang paling utama, Allah masih memberi nikmat iman dan Islam. Nikmat iman tentu lebih istimewa daripada nikmat kekayaan, karena iman inilah yang menjadi jaminan kita bahagia. Karena letak bahagia itu adalah dengan QANA’AH yaitu dengan hati yang selalu merasa cukup. Dari ’Ubaidillah bin Mihshan Al-Anshary radhiyallahu ‘anhu, dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda, مَنْ أَصْبَحَ مِنْكُمْ آمِنًا فِى سِرْبِهِ مُعَافًى فِى جَسَدِهِ عِنْدَهُ قُوتُ يَوْمِهِ فَكَأَنَّمَا حِيزَتْ لَهُ الدُّنْيَا “Barangsiapa di antara kalian mendapatkan rasa aman di rumahnya (pada diri, keluarga dan masyarakatnya), diberikan kesehatan badan, dan memiliki makanan pokok pada hari itu di rumahnya, maka seakan-akan dunia telah terkumpul pada dirinya.” (HR. Tirmidzi, no. 2346; Ibnu Majah, no. 4141. Abu ’Isa mengatakan bahwa hadits ini hasan gharib). Shalawat dan salam semoga tercurah kepada suri tauladan kita yang menjadi teladan juga dalam hidup sederhana yaitu Nabi besar kita Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam, begitu pula kepada Ummahatul Mukmini, istri-istri beliau yang tercinta, yaitu (1) Khadijah binti Khuwailid, Saudah binti Zam’ah, (2) ‘Aisyah binti Abi Bakr, (3) Zainab binti Khuzaimah, (4) Ummu Salamah binti Abi Umayyah, (5) Zainab binti Jahsy, (6) Juwairiah binti Al-Harits, (7) Ummu Habibah Ramlah binti Abi Sufyan, (8) Shafiyah binti Huyay, (9) Maimunah binti Al-Harits, (10)  Hafshah binti ‘Umar, juga kepada para khulafaur rosyidin (Abu Bakr, ‘Umar, ‘Utsman dan ‘Ali radhiyallahu ‘anhum) serta yang mengikuti para salaf tadi dengan baik hingga akhir zaman. Ma’asyirol muslimin rahimani wa rahimakumullah … Sebagaimana tadi dianjurkan untuk hidup qana’ah (merasa cukup), namun tidak tercela jika seseorang itu kaya. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bahkan pernah memberikan sanjungan pada orang kaya. Dari Abu Hurairah, ia berkata bahwa orang-orang fakir dari kalangan Muhajirin datang kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Mereka berkata, ذَهَبَ أَهْلُ الدُّثُورِ مِنَ الأَمْوَالِ بِالدَّرَجَاتِ الْعُلاَ وَالنَّعِيمِ الْمُقِيمِ ، يُصَلُّونَ كَمَا نُصَلِّى ، وَيَصُومُونَ كَمَا نَصُومُ ، وَلَهُمْ فَضْلٌ مِنْ أَمْوَالٍ يَحُجُّونَ بِهَا ، وَيَعْتَمِرُونَ ، وَيُجَاهِدُونَ ، وَيَتَصَدَّقُونَ “Orang-orang kaya dengan harta selalu mendapatkan kedudukan tinggi dan nikmat yang terus menerus. Mereka shalat sebagaimana kami shalat. Mereka berpuasa sebagaimana kami puasa. Mereka memiliki kelebihan harta sehingga bisa pergi berhaji, berumrah, berjihad serta bershodaqoh.” Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, أَلاَ أُحَدِّثُكُمْ بِأَمْرٍ إِنْ أَخَذْتُمْ بِهِ أَدْرَكْتُمْ مَنْ سَبَقَكُمْ وَلَمْ يُدْرِكْكُمْ أَحَدٌ بَعْدَكُمْ ، وَكُنْتُمْ خَيْرَ مَنْ أَنْتُمْ بَيْنَ ظَهْرَانَيْهِ ، إِلاَّ مَنْ عَمِلَ مِثْلَهُ تُسَبِّحُونَ وَتَحْمَدُونَ ، وَتُكَبِّرُونَ خَلْفَ كُلِّ صَلاَةٍ ثَلاَثًا وَثَلاَثِينَ “Maukah kuberitahu pada kalian jika kalian mau mengamalkannya, maka kalian akan mengejar ketertinggalan dari orang-orang kaya dan tidak ada yang mendapati setelah itu. Engkau akan mendapatkan kebaikan lebih dari mereka. Kecuali jika mereka mengamalkan yang semisal. Amalkanlah tasbih, tahmid, dan takbir masing-masing sebanyak 33 kali.” فَاخْتَلَفْنَا بَيْنَنَا فَقَالَ بَعْضُنَا نُسَبِّحُ ثَلاَثًا وَثَلاَثِينَ ، وَنَحْمَدُ ثَلاَثًا وَثَلاَثِينَ ، وَنُكَبِّرُ أَرْبَعًا وَثَلاَثِينَ . فَرَجَعْتُ إِلَيْهِ فَقَالَ « تَقُولُ سُبْحَانَ اللَّهِ ، وَالْحَمْدُ لِلَّهِ ، وَاللَّهُ أَكْبَرُ ، حَتَّى يَكُونَ مِنْهُنَّ كُلِّهِنَّ ثَلاَثًا وَثَلاَثِينَ » “Kami pun berselisih. Sebagian kami bertasbih 33 kali, bertahmid 33 kali, dan bertakbir 34 kali. Aku pun kembali menghadap Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Lantas beliau mengatakan, “Berdzikirlah dengan menyebut “subhanallah, walhamdulillah, wallahu akbar” dari setiap dzikir itu 33 kali.” (HR. Bukhari no. No. 843 dan Muslim no. 595) Dalam riwayat Muslim disebutkan, dari Abu Shalih yang meriwayatkan dari Abu Hurairah فَرَجَعَ فُقَرَاءُ الْمُهَاجِرِينَ إِلَى رَسُولِ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- فَقَالُوا سَمِعَ إِخْوَانُنَا أَهْلُ الأَمْوَالِ بِمَا فَعَلْنَا فَفَعَلُوا مِثْلَهُ. فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- « ذَلِكَ فَضْلُ اللَّهِ يُؤْتِيهِ مَنْ يَشَاءُ » “Orang-orang fakir dari kaum muhajirin kembali pada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Mereka berkata, “Saudara-saudara kami yang kaya mendengar apa yang kami lakukan. Maka mereka melakukan. ” Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pun menjawab, “Demikianlah karunia yang dianugerahkan pada siapa saja yang Allah kehendaki.” (HR. Muslim, no. 595) Ketika menjelaskan hadits di atas disebutkan oleh Imam Nawawi, وَفِي هَذَا الْحَدِيث دَلِيل لِمَنْ فَضَّلَ الْغَنِيّ الشَّاكِر عَلَى الْفَقِير الصَّابِر وَفِي الْمَسْأَلَة خِلَاف مَشْهُور بَيْن السَّلَف وَالْخَلَف مِنْ الطَّوَائِف . وَاللَّهُ أَعْلَم “Dalam hadits ini terdapat dalil akan keutamaan orang kaya yang pandai bersyukur daripada orang miskin yang mau bersabar. Manakah yang lebih utama daripada keduanya terdapat perselisihan di antara para ulama salaf dan khalaf dari berbagai kalangan. Wallahu a’lam.” Andai kita jadi orang kaya, apa yang mesti kita lakukan: 1- Harus diingat bahwa harta itu akan ditanya dari mana diperoleh dan ke mana disalurkan Dari Abu Barzah Al-Aslami radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لاَ تَزُولُ قَدَمَا عَبْدٍ يَوْمَ الْقِيَامَةِ حَتَّى يُسْأَلَ عَنْ عُمْرِهِ فِيمَا أَفْنَاهُ وَعَنْ عِلْمِهِ فِيمَا فَعَلَ وَعَنْ مَالِهِ مِنْ أَيْنَ اكْتَسَبَهُ وَفِيمَا أَنْفَقَهُ وَعَنْ جِسْمِهِ فِيمَا أَبْلاَهُ “Kedua kaki seorang hamba tidaklah beranjak pada hari kiamat hingga ia ditanya mengenai: (1) umurnya di manakah ia habiskan, (2) ilmunya di manakah ia amalkan, (3) hartanya bagaimana ia peroleh dan (4) di mana ia infakkan dan (5) mengenai tubuhnya di manakah usangnya.” (HR. Tirmidzi no. 2417, dari Abi Barzah Al Aslami. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih.)   2- Sudahkah keluarkan nafkah yang wajib? عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عَمْرٍو قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- « كَفَى بِالْمَرْءِ إِثْمًا أَنْ يُضَيِّعَ مَنْ يَقُوتُ ». Dari ‘Abdullah bin ‘Amr radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Seseorang cukup dikatakan berdosa jika ia melalaikan orang yang ia wajib beri nafkah.” (HR. Abu Daud no. 1692. Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa hadits ini hasan.)   3- Sudahkah keluarkan zakatnya? Allah Ta’ala berfirman, وَالَّذِينَ يَكْنِزُونَ الذَّهَبَ وَالْفِضَّةَ وَلَا يُنْفِقُونَهَا فِي سَبِيلِ اللَّهِ فَبَشِّرْهُمْ بِعَذَابٍ أَلِيمٍ (34) يَوْمَ يُحْمَى عَلَيْهَا فِي نَارِ جَهَنَّمَ فَتُكْوَى بِهَا جِبَاهُهُمْ وَجُنُوبُهُمْ وَظُهُورُهُمْ هَذَا مَا كَنَزْتُمْ لِأَنْفُسِكُمْ فَذُوقُوا مَا كُنْتُمْ تَكْنِزُونَ (35) “Dan orang-orang yang menyimpan emas dan perak dan tidak menafkahkannya pada jalan Allah, maka beritahukanlah kepada mereka, (bahwa mereka akan mendapat) siksa yang pedih, pada hari dipanaskan emas perak itu dalam neraka jahannam, lalu dibakar dengannya dahi mereka, lambung dan punggung mereka (lalu dikatakan) kepada mereka: “Inilah harta bendamu yang kamu simpan untuk dirimu sendiri, maka rasakanlah sekarang (akibat dari) apa yang kamu simpan itu.” (QS. At-Taubah: 34-35)   4- Jangan israf dan tabdzir Ibnu ‘Abidin berkata, الإسراف: صرف الشيء فيما ينبغي زائداً على ما ينبغي، والتبذير: صرف الشيء فيما لا ينبغي “Israf adalah menyalurkan sesuatu yang layak melebihi dari kadar layaknya. Sedangkan tabdzir adalah menyalurkan sesuatu pada sesuatu yang tidak layak.” Allah Ta’ala berfirman, يَا بَنِي آَدَمَ خُذُوا زِينَتَكُمْ عِنْدَ كُلِّ مَسْجِدٍ وَكُلُوا وَاشْرَبُوا وَلَا تُسْرِفُوا إِنَّهُ لَا يُحِبُّ الْمُسْرِفِينَ “Hai anak Adam, pakailah pakaianmu yang indah di setiap (memasuki) masjid, makan dan minumlah, dan janganlah berlebih-lebihan. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang berlebih-lebihan.” (QS. Al-A’raf: 31) Tentang tabdzir, Allah Ta’ala berfirman, وَلا تُبَذِّرْ تَبْذِيرًا إِنَّ الْمُبَذِّرِينَ كَانُوا إِخْوَانَ الشَّيَاطِينِ “Dan janganlah kamu menghambur-hamburkan (hartamu) secara boros. Sesungguhnya pemboros-pemboros itu adalah saudara-saudara syaitan.” (QS. Al Isro’: 26-27).   5- Menjadi kaya jangan sampai menjadi ajang pamer Ingat peringatan Allah, أَلْهَاكُمُ التَّكَاثُرُ (1) حَتَّى زُرْتُمُ الْمَقَابِرَ (2) كَلَّا سَوْفَ تَعْلَمُونَ (3) ثُمَّ كَلَّا سَوْفَ تَعْلَمُونَ (4) كَلَّا لَوْ تَعْلَمُونَ عِلْمَ الْيَقِينِ (5) لَتَرَوُنَّ الْجَحِيمَ (6) ثُمَّ لَتَرَوُنَّهَا عَيْنَ الْيَقِينِ (7) ثُمَّ لَتُسْأَلُنَّ يَوْمَئِذٍ عَنِ النَّعِيمِ (8) “Bermegah-megahan telah melalaikan kamu, (1) sampai kamu masuk ke dalam kubur. (2) Janganlah begitu, kelak kamu akan mengetahui (akibat perbuatanmu itu), (3) dan janganlah begitu, kelak kamu akan mengetahui. (4) Janganlah begitu, jika kamu mengetahui dengan pengetahuan yang yakin, (5) niscaya kamu benar-benar akan melihat neraka Jahiim, (6) dan sesungguhnya kamu benar-benar akan melihatnya dengan ‘ainul yaqin. (7) kemudian kamu pasti akan ditanyai pada hari itu tentang kenikmatan (yang kamu megah-megahkan di dunia itu) (8).” (QS. At Takatsur: 1-8)   Demikian khutbah pertama ini. Moga Allah memberi taufik dan hidayah. أَقُوْلُ قَوْلِي هَذَا َوَاسْتَغْفِرُ اللهَ لِي وَلَكُمْ وَلِسَائِرِ المُسْلِمِيْنَ إِنَّهُ هُوَ السَمِيْعُ العَلِيْمُ   Khutbah Kedua أَحْمَدُ رَبِّي وَأَشْكُرُهُ ، وَأَشْهَدُ أَنْ لَا إِلَهَ إِلَّا اللهُ وَحْدَهُ لَا شَرِيْكَ لَهُ، وَأَشْهَدُ أَنَّ نَبِيَّنَا مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ اللَّهُمَّ صَلِّ عَلَى نَبِيِّنَا مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِهِ وَمَنْ تَبِعَهُمْ بِإِحْسَانٍ إِلَى يَوْمِ الدِّيْنِ Amma ba’du … Ma’asyirol muslimin jama’ah shalat Jumat rahimani wa rahimakumullah …   Lebih enak menjadi orang miskin karena hisabnya lebih mudah pada hari kiamat. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, يَدْخُلُ فُقَرَاءُ الْمُؤْمِنِينَ الْجَنَّةَ قَبْلَ الأَغْنِيَاءِ بِنِصْفِ يَوْمٍ خَمْسِمِائَةِ عَامٍ “Orang beriman yang miskin akan masuk surga sebelum orang-orang kaya yaitu lebih dulu setengah hari yang sama dengan 500 tahun.” (HR. Ibnu Majah no. 4122 dan Tirmidzi no. 2353. Al Hafizh Abu Thohir mengatakan bahwa sanad hadits ini hasan) Ingatlah, jangan sampai kita menjadi orang yang sombong dengan kekayaan kita sampai melupakan kewajiban dan ibadah pada Allah. Moga dengan izin Allah dan ridha-Nya, kita dimudahkan mendapatkan syafaat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pada hari kiamat. Di antara amalan untuk mudah mendapatkan syafaat adalah memperbanyak shalawat, terutama di hari Jumat ini. Ingatlah pula doa pada hari Jumat adalah doa yang mustajab, moga doa-doa kita diperkenankan oleh Allah.   إِنَّ اللَّهَ وَمَلَائِكَتَهُ يُصَلُّونَ عَلَى النَّبِيِّ يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا صَلُّوا عَلَيْهِ وَسَلِّمُوا تَسْلِيماً اَللَّهُمَّ صَلِّ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ كَمَا صَلَّيْتَ عَلَى إِبْرَاهِيْمَ وَعَلَى آلِ إِبْرَاهِيْمَ، إِنَّكَ حَمِيْدٌ مَجِيْدٌ. وَبَارِكْ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ كَمَا بَارَكْتَ عَلَى إِبْرَاهِيْمَ وَعَلَى آلِ إِبْرَاهِيْمَ، إِنَّكَ حَمِيْدٌ مَجِيْدٌ اللهُمَّ اغْفِرْ لِلْمُسْلِمِيْنَ وَالمسْلِمَاتِ وَالمؤْمِنِيْنَ وَالمؤْمِنَاتِ الأَحْيَاءِ مِنْهُمْ وَالأَمْوَاتِ إِنَّكَ سَمِيْعٌ قَرِيْبٌ مُجِيْبُ الدَّعْوَةِ اللَّهُمَّ اقْسِمْ لَنَا مِنْ خَشْيَتِكَ مَا يَحُولُ بَيْنَنَا وَبَيْنَ مَعَاصِيكَ وَمِنْ طَاعَتِكَ مَا تُبَلِّغُنَا بِهِ جَنَّتَكَ وَمِنَ الْيَقِينِ مَا تُهَوِّنُ بِهِ عَلَيْنَا مُصِيبَاتِ الدُّنْيَا وَمَتِّعْنَا بِأَسْمَاعِنَا وَأَبْصَارِنَا وَقُوَّتِنَا مَا أَحْيَيْتَنَا وَاجْعَلْهُ الْوَارِثَ مِنَّا وَاجْعَلْ ثَأْرَنَا عَلَى مَنْ ظَلَمَنَا وَانْصُرْنَا عَلَى مَنْ عَادَانَا وَلاَ تَجْعَلْ مُصِيبَتَنَا فِى دِينِنَا وَلاَ تَجْعَلِ الدُّنْيَا أَكْبَرَ هَمِّنَا وَلاَ مَبْلَغَ عِلْمِنَا وَلاَ تُسَلِّطْ عَلَيْنَا مَنْ لاَ يَرْحَمُنَا اللَّهُمَّ إنَّا نَسْأَلُكَ الهُدَى ، والتُّقَى ، والعَفَافَ ، والغِنَى اللَّهُمَّ أَحْسِنْ عَاقِبَتَنَا فِى الأُمُورِ كُلِّهَا وَأَجِرْنَا مِنْ خِزْىِ الدُّنْيَا وَعَذَابِ الآخِرَةِ رَبَّنَا آتِنَا فِي الدُّنْيَا حَسَنَةً وَفِي الْآخِرَةِ حَسَنَةً وَقِنَا عَذَابَ النَّارِ وَصَلَّى اللهُ عَلَى نَبِيِّنَا مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِهِ وَصَحْبِهِ و َمَنْ تَبِعَهُمْ بِإِحْسَانٍ إِلَى يَوْمِ الدّيْن وَآخِرُ دَعْوَانَا أَنِ الْحَمْدُ لله رَبِّ الْعَالَمِيْنَ Khutbah Jumat oleh Muhammad Abduh Tuasikal, S.T., M.Sc. Di Masjid Jami’ Al-Adha Pesantren Darush Sholihin, Panggang, Gunungkidul Jumat Wage, 16 Muharram 1439 H (6 Oktober 2017)   Silakan download naskah: Khutbah Jumat: Tanggung Jawab Jadi Orang Kaya — Selesai disusun @ Perpus Rumaysho, saat Jumat siang, Jumat Wage, 16 Muharram 1439 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagskaya miskin

Faedah Sirah Nabi: Seorang Pendeta Menceritakan Kenabian Muhammad

Kitab-kitab sirah menyebutkan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tatkala telah berusia tujuh belas tahun (ada pula yang menyebut berusia dua belas tahun lebih dua bulan sepuluh hari), beliau pergi ke Syam bersama pamannya Abu Thalib untuk melakukan perdagangan dan di sana beliau bertemu dengan pendeta Buhaira di mana ia seorang alim dari Nashrani, paham ajaran Nashrani, ia pun mengenal dengan benar siapakah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Diriwayatkan oleh Sunan Tirmidzi dari Abu Musa Al-Asy’ari dia berkata, “Abu Thalib pergi ke Syam dengan diikuti oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersama dengan tokoh-tokoh Quraisy dan setelah mendekati seorang pendeta, mereka beristirahat, kemudian membiarkan kendaraan mereka mencari kehidupannya. Kemudian pendeta itu keluar menemui mereka, sementara selama ini dia tidak pernah sekali pun menghiraukan kafilah perdagangan itu. Pendeta itu menelusuri tempat mereka berteduh, hingga menemui Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dan memegang tangannya. Pendeta tersebut berkata, “Inilah Pemimpin Manusia, Inilah Rasul alam semesta, Dia diutus oleh Allah sebagai pembawa rahmat Alam semesta.” Pemuka Quraisy berkata kepada Buhaira, “Apa dasar kamu, wahai Buhaira?” Dia berkata, “Waktu kamu meninggalkan Aqabah, maka tidak ada batu dan pohon kecuali semuanya bersujud kepadanya. Batu dan pohon tersebut tidak pernah bersujud, kecuali untuk seorang Nabi dan saya mengenalnya dengan tanda kenabian di bawah pundaknya seperti buah apel.” Kemudian pendeta tersebut pulang dan membuatkan makanan untuk orang Quraisy. Sewaktu mereka mendatangi undangannya, Nabi berada di antara unta-unta. Buhaira berkata, “Panggil dia bersama kalian, kemudian dia datang dan awan telah menaunginya.” Setelah mendekat ke kaum, ternyata naungan pohon itu telah melindungi tokoh Quraisy dan tatkala Nabi duduk, tiba-tiba teduh pohon itu beralih ke Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Buhaira berkata, “Lihatlah bagaimana teduh pohon itu beralih menaunginya.” Kemudian dia berpesan agar tidak membawa Muhammad ke Romawi, karena kalau mereka melihat Muhammad, maka mereka pasti mengenalinya dan akan membunuhnya. Kemudian tiba-tiba ada tujuh orang yang datang dari Romawi, Buhaira menemuinya dan berkata, “Apa yang menyebabkan kalian datang?” mereka berkata, “Kami datang karena pada bulan ini, ada seorang Nabi yang telah melakukan perjalanan dan tidak ada jalan, kecuali telah ditelusuri dan kami telah mendapatkan informasi bahwa dia melintasi jalan kamu ini.” Buhaira berkata, “Bagaimana pendapat kalian, jika Allah berkehendak atas sesuatu, adakah seorang dari umat manusia ini yang mampu untuk menahannya?” Mereka berkata, “Tidak mungkin.” Buhaira berkata, “Kalau begitu baiatlah dia.” Mereka membaiatnya dan kemudian bertanya, “Siapakah walinya?” Mereka berkata, “Abu Thalib.” Abu Thalib senantiasa berusaha hingga dia mengambil kembali Muhammad dan mengutus bersamanya Abu Bakar dan Bilal, dan pendeta Buhaira membekalinya dengan kue dan minyak.” (HR. Tirmidzi, no. 3620. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa secara sanad, hadits ini dha’if. Syaikh Al-Albani sendiri menyatakan hadits ini shahih, namun tidak ada penyebutan Bilal karena termasuk riwayat yang munkar.)   Pelajaran dari Kisah Pendeta Buhaira 1- Pada kisah Buhaira di atas terdapat bukti bahwa Ahlul Kitab mengetahui sifat dan zaman Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam akan diutus, pengingkaran mereka terhadap risalah adalah atas dasat ilmu pengetahuan bukan atas dasar kebodohan. Allah Ta’ala berfirman, وَلَمَّا جَاءَهُمْ كِتَابٌ مِنْ عِنْدِ اللَّهِ مُصَدِّقٌ لِمَا مَعَهُمْ وَكَانُوا مِنْ قَبْلُ يَسْتَفْتِحُونَ عَلَى الَّذِينَ كَفَرُوا فَلَمَّا جَاءَهُمْ مَا عَرَفُوا كَفَرُوا بِهِ فَلَعْنَةُ اللَّهِ عَلَى الْكَافِرِينَ “Dan setelah datang kepada mereka Al-Qur’an dari Allah yang membenarkan apa yang ada pada mereka, Padahal sebelumnya mereka biasa memohon (kedatangan Nabi) untuk mendapat kemenangan atas orang-orang kafir, Maka setelah datang kepada mereka apa yang telah mereka ketahui, mereka lalu ingkar kepadanya. Maka laknat Allah-lah atas orang-orang yang ingkat itu.” (QS.Al-Baqarah: 89) 2- Pada kisah Buhaira terdapat kesaksian Ahlul Kitab terhadap Ahlul Kitab, bahkan kesaksian seorang ulama dari Ahlul Kitab tentang kebenaran Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam dan kesaksian terhadap orang-orang Nashrani bahwa mereka akan memusuhi Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam. Sebagian Nashrani berkomentar tentang pertemuan Buhaira dengan Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam, mereka berkata, “Apa yang dikatakan Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam setelah diangkat menjadi Nabi adalah dari pengajaran Buhaira’, kalau memang demikian maka patut dikatakan kepada mereka, ‘Kenapa kalian tidak menerima pernyataannya yang mengatakan tentang kebatilah akidah trinitas, penghapusan dosa dan penyaliban, doktrin yang dibawakan Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam dari pendeta itu? Kenapa orang-orang Nashrani pada hari ini tidak menerima pernyataan dari sesepuh mereka  (pendeta Buhaira) tentang kebatilan akidah mereka sebagaimana yang difirmakan oleh Allah Ta’ala, لَقَدْ كَفَرَ الَّذِينَ قَالُوا إِنَّ اللَّهَ هُوَ الْمَسِيحُ ابْنُ مَرْيَمَ “Sesungguhnya telah kafir orang-orang yang berkata, “Sesungguhnya Allah ialah Al Masih putera Maryam.” (QS.Al-Maidah: 72) Dan juga firmannya, لَقَدْ كَفَرَ الَّذِينَ قَالُوا إِنَّ اللَّهَ ثَالِثُ ثَلَاثَةٍ وَمَا مِنْ إِلَهٍ إِلَّا إِلَهٌ وَاحِدٌ “Sesungguhnya kafirlah orang-orang yang mengatakan, “Bahwasanya Allah salah seorang dari yang tiga’, padahal sekali-kali tidak ada Tuhan selain dari Tuhan yang Esa.” (QS.Al-Maidah: 73) Nabi Isa pun membantah akidah trinitas sebagaimana disebut dalam ayat, وَإِذْ قَالَ اللَّهُ يَا عِيسَى ابْنَ مَرْيَمَ أَأَنْتَ قُلْتَ لِلنَّاسِ اتَّخِذُونِي وَأُمِّيَ إِلَهَيْنِ مِنْ دُونِ اللَّهِ قَالَ سُبْحَانَكَ مَا يَكُونُ لِي أَنْ أَقُولَ مَا لَيْسَ لِي بِحَقٍّ إِنْ كُنْتُ قُلْتُهُ فَقَدْ عَلِمْتَهُ تَعْلَمُ مَا فِي نَفْسِي وَلَا أَعْلَمُ مَا فِي نَفْسِكَ إِنَّكَ أَنْتَ عَلَّامُ الْغُيُوبِ “Dan (ingatlah) ketika Allah berfirman: “Hai Isa putera Maryam, adakah kamu mengatakan kepada manusia: “Jadikanlah aku dan ibuku dua orang tuhan selain Allah?.” Isa menjawab: “Maha Suci Engkau, tidaklah patut bagiku mengatakan apa yang bukan hakku (mengatakannya). Jika aku pernah mengatakan maka tentulah Engkau mengetahui apa yang ada pada diriku dan aku tidak mengetahui apa yang ada pada diri Engkau. Sesungguhnya Engkau Maha Mengetahui perkara yang ghaib-ghaib.”  (QS. Al-Maidah: 116) Semoga menjadi pelajaran berharga.   Referensi: Ar-Rahiq Al-Makhtum. Cetakan kesepuluh, Tahun 1420 H. Shafiyurrahman Al-Mubarakfuri. Penerbit Darul Wafa’ dan Dar At-Tadmuriyah. Fiqh As-Sirah An-Nabawiyyah. Cetakan keempat, Tahun 1436 H. Dr. Muhammad Sa’id Ramadhan Al-Buthi. Penerbit Darus Salam. Jami’ At-Tirmidzi. Cetakan Tahun 1430 H. Al-Hafizh Abu ‘Isa Muhammad bin ‘Isa At-Tirmidzi. Takhrij: Al-Hafizh Abu Thahir. Penerbit Darus Salam. Referensi Terjemahan: Fikih Sirah Nabawiyah. Cetakan kelima, 2016. Prof. Dr. Zaid bin Abdul Karim Zaid. Penerbit Darus Sunnah. Referensi Web: http://www.kisahislam.net/2015/10/13/kisah-rahib-pendeta-buhaira-hikmah-yang-bisa-dipetik/ —- Selesai disusun @ Perpus Rumaysho, Jumat pagi, 16 Muharram 1439 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsfaedah sirah nabi pendeta buhaira sirah nabi

Faedah Sirah Nabi: Seorang Pendeta Menceritakan Kenabian Muhammad

Kitab-kitab sirah menyebutkan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tatkala telah berusia tujuh belas tahun (ada pula yang menyebut berusia dua belas tahun lebih dua bulan sepuluh hari), beliau pergi ke Syam bersama pamannya Abu Thalib untuk melakukan perdagangan dan di sana beliau bertemu dengan pendeta Buhaira di mana ia seorang alim dari Nashrani, paham ajaran Nashrani, ia pun mengenal dengan benar siapakah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Diriwayatkan oleh Sunan Tirmidzi dari Abu Musa Al-Asy’ari dia berkata, “Abu Thalib pergi ke Syam dengan diikuti oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersama dengan tokoh-tokoh Quraisy dan setelah mendekati seorang pendeta, mereka beristirahat, kemudian membiarkan kendaraan mereka mencari kehidupannya. Kemudian pendeta itu keluar menemui mereka, sementara selama ini dia tidak pernah sekali pun menghiraukan kafilah perdagangan itu. Pendeta itu menelusuri tempat mereka berteduh, hingga menemui Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dan memegang tangannya. Pendeta tersebut berkata, “Inilah Pemimpin Manusia, Inilah Rasul alam semesta, Dia diutus oleh Allah sebagai pembawa rahmat Alam semesta.” Pemuka Quraisy berkata kepada Buhaira, “Apa dasar kamu, wahai Buhaira?” Dia berkata, “Waktu kamu meninggalkan Aqabah, maka tidak ada batu dan pohon kecuali semuanya bersujud kepadanya. Batu dan pohon tersebut tidak pernah bersujud, kecuali untuk seorang Nabi dan saya mengenalnya dengan tanda kenabian di bawah pundaknya seperti buah apel.” Kemudian pendeta tersebut pulang dan membuatkan makanan untuk orang Quraisy. Sewaktu mereka mendatangi undangannya, Nabi berada di antara unta-unta. Buhaira berkata, “Panggil dia bersama kalian, kemudian dia datang dan awan telah menaunginya.” Setelah mendekat ke kaum, ternyata naungan pohon itu telah melindungi tokoh Quraisy dan tatkala Nabi duduk, tiba-tiba teduh pohon itu beralih ke Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Buhaira berkata, “Lihatlah bagaimana teduh pohon itu beralih menaunginya.” Kemudian dia berpesan agar tidak membawa Muhammad ke Romawi, karena kalau mereka melihat Muhammad, maka mereka pasti mengenalinya dan akan membunuhnya. Kemudian tiba-tiba ada tujuh orang yang datang dari Romawi, Buhaira menemuinya dan berkata, “Apa yang menyebabkan kalian datang?” mereka berkata, “Kami datang karena pada bulan ini, ada seorang Nabi yang telah melakukan perjalanan dan tidak ada jalan, kecuali telah ditelusuri dan kami telah mendapatkan informasi bahwa dia melintasi jalan kamu ini.” Buhaira berkata, “Bagaimana pendapat kalian, jika Allah berkehendak atas sesuatu, adakah seorang dari umat manusia ini yang mampu untuk menahannya?” Mereka berkata, “Tidak mungkin.” Buhaira berkata, “Kalau begitu baiatlah dia.” Mereka membaiatnya dan kemudian bertanya, “Siapakah walinya?” Mereka berkata, “Abu Thalib.” Abu Thalib senantiasa berusaha hingga dia mengambil kembali Muhammad dan mengutus bersamanya Abu Bakar dan Bilal, dan pendeta Buhaira membekalinya dengan kue dan minyak.” (HR. Tirmidzi, no. 3620. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa secara sanad, hadits ini dha’if. Syaikh Al-Albani sendiri menyatakan hadits ini shahih, namun tidak ada penyebutan Bilal karena termasuk riwayat yang munkar.)   Pelajaran dari Kisah Pendeta Buhaira 1- Pada kisah Buhaira di atas terdapat bukti bahwa Ahlul Kitab mengetahui sifat dan zaman Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam akan diutus, pengingkaran mereka terhadap risalah adalah atas dasat ilmu pengetahuan bukan atas dasar kebodohan. Allah Ta’ala berfirman, وَلَمَّا جَاءَهُمْ كِتَابٌ مِنْ عِنْدِ اللَّهِ مُصَدِّقٌ لِمَا مَعَهُمْ وَكَانُوا مِنْ قَبْلُ يَسْتَفْتِحُونَ عَلَى الَّذِينَ كَفَرُوا فَلَمَّا جَاءَهُمْ مَا عَرَفُوا كَفَرُوا بِهِ فَلَعْنَةُ اللَّهِ عَلَى الْكَافِرِينَ “Dan setelah datang kepada mereka Al-Qur’an dari Allah yang membenarkan apa yang ada pada mereka, Padahal sebelumnya mereka biasa memohon (kedatangan Nabi) untuk mendapat kemenangan atas orang-orang kafir, Maka setelah datang kepada mereka apa yang telah mereka ketahui, mereka lalu ingkar kepadanya. Maka laknat Allah-lah atas orang-orang yang ingkat itu.” (QS.Al-Baqarah: 89) 2- Pada kisah Buhaira terdapat kesaksian Ahlul Kitab terhadap Ahlul Kitab, bahkan kesaksian seorang ulama dari Ahlul Kitab tentang kebenaran Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam dan kesaksian terhadap orang-orang Nashrani bahwa mereka akan memusuhi Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam. Sebagian Nashrani berkomentar tentang pertemuan Buhaira dengan Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam, mereka berkata, “Apa yang dikatakan Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam setelah diangkat menjadi Nabi adalah dari pengajaran Buhaira’, kalau memang demikian maka patut dikatakan kepada mereka, ‘Kenapa kalian tidak menerima pernyataannya yang mengatakan tentang kebatilah akidah trinitas, penghapusan dosa dan penyaliban, doktrin yang dibawakan Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam dari pendeta itu? Kenapa orang-orang Nashrani pada hari ini tidak menerima pernyataan dari sesepuh mereka  (pendeta Buhaira) tentang kebatilan akidah mereka sebagaimana yang difirmakan oleh Allah Ta’ala, لَقَدْ كَفَرَ الَّذِينَ قَالُوا إِنَّ اللَّهَ هُوَ الْمَسِيحُ ابْنُ مَرْيَمَ “Sesungguhnya telah kafir orang-orang yang berkata, “Sesungguhnya Allah ialah Al Masih putera Maryam.” (QS.Al-Maidah: 72) Dan juga firmannya, لَقَدْ كَفَرَ الَّذِينَ قَالُوا إِنَّ اللَّهَ ثَالِثُ ثَلَاثَةٍ وَمَا مِنْ إِلَهٍ إِلَّا إِلَهٌ وَاحِدٌ “Sesungguhnya kafirlah orang-orang yang mengatakan, “Bahwasanya Allah salah seorang dari yang tiga’, padahal sekali-kali tidak ada Tuhan selain dari Tuhan yang Esa.” (QS.Al-Maidah: 73) Nabi Isa pun membantah akidah trinitas sebagaimana disebut dalam ayat, وَإِذْ قَالَ اللَّهُ يَا عِيسَى ابْنَ مَرْيَمَ أَأَنْتَ قُلْتَ لِلنَّاسِ اتَّخِذُونِي وَأُمِّيَ إِلَهَيْنِ مِنْ دُونِ اللَّهِ قَالَ سُبْحَانَكَ مَا يَكُونُ لِي أَنْ أَقُولَ مَا لَيْسَ لِي بِحَقٍّ إِنْ كُنْتُ قُلْتُهُ فَقَدْ عَلِمْتَهُ تَعْلَمُ مَا فِي نَفْسِي وَلَا أَعْلَمُ مَا فِي نَفْسِكَ إِنَّكَ أَنْتَ عَلَّامُ الْغُيُوبِ “Dan (ingatlah) ketika Allah berfirman: “Hai Isa putera Maryam, adakah kamu mengatakan kepada manusia: “Jadikanlah aku dan ibuku dua orang tuhan selain Allah?.” Isa menjawab: “Maha Suci Engkau, tidaklah patut bagiku mengatakan apa yang bukan hakku (mengatakannya). Jika aku pernah mengatakan maka tentulah Engkau mengetahui apa yang ada pada diriku dan aku tidak mengetahui apa yang ada pada diri Engkau. Sesungguhnya Engkau Maha Mengetahui perkara yang ghaib-ghaib.”  (QS. Al-Maidah: 116) Semoga menjadi pelajaran berharga.   Referensi: Ar-Rahiq Al-Makhtum. Cetakan kesepuluh, Tahun 1420 H. Shafiyurrahman Al-Mubarakfuri. Penerbit Darul Wafa’ dan Dar At-Tadmuriyah. Fiqh As-Sirah An-Nabawiyyah. Cetakan keempat, Tahun 1436 H. Dr. Muhammad Sa’id Ramadhan Al-Buthi. Penerbit Darus Salam. Jami’ At-Tirmidzi. Cetakan Tahun 1430 H. Al-Hafizh Abu ‘Isa Muhammad bin ‘Isa At-Tirmidzi. Takhrij: Al-Hafizh Abu Thahir. Penerbit Darus Salam. Referensi Terjemahan: Fikih Sirah Nabawiyah. Cetakan kelima, 2016. Prof. Dr. Zaid bin Abdul Karim Zaid. Penerbit Darus Sunnah. Referensi Web: http://www.kisahislam.net/2015/10/13/kisah-rahib-pendeta-buhaira-hikmah-yang-bisa-dipetik/ —- Selesai disusun @ Perpus Rumaysho, Jumat pagi, 16 Muharram 1439 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsfaedah sirah nabi pendeta buhaira sirah nabi
Kitab-kitab sirah menyebutkan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tatkala telah berusia tujuh belas tahun (ada pula yang menyebut berusia dua belas tahun lebih dua bulan sepuluh hari), beliau pergi ke Syam bersama pamannya Abu Thalib untuk melakukan perdagangan dan di sana beliau bertemu dengan pendeta Buhaira di mana ia seorang alim dari Nashrani, paham ajaran Nashrani, ia pun mengenal dengan benar siapakah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Diriwayatkan oleh Sunan Tirmidzi dari Abu Musa Al-Asy’ari dia berkata, “Abu Thalib pergi ke Syam dengan diikuti oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersama dengan tokoh-tokoh Quraisy dan setelah mendekati seorang pendeta, mereka beristirahat, kemudian membiarkan kendaraan mereka mencari kehidupannya. Kemudian pendeta itu keluar menemui mereka, sementara selama ini dia tidak pernah sekali pun menghiraukan kafilah perdagangan itu. Pendeta itu menelusuri tempat mereka berteduh, hingga menemui Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dan memegang tangannya. Pendeta tersebut berkata, “Inilah Pemimpin Manusia, Inilah Rasul alam semesta, Dia diutus oleh Allah sebagai pembawa rahmat Alam semesta.” Pemuka Quraisy berkata kepada Buhaira, “Apa dasar kamu, wahai Buhaira?” Dia berkata, “Waktu kamu meninggalkan Aqabah, maka tidak ada batu dan pohon kecuali semuanya bersujud kepadanya. Batu dan pohon tersebut tidak pernah bersujud, kecuali untuk seorang Nabi dan saya mengenalnya dengan tanda kenabian di bawah pundaknya seperti buah apel.” Kemudian pendeta tersebut pulang dan membuatkan makanan untuk orang Quraisy. Sewaktu mereka mendatangi undangannya, Nabi berada di antara unta-unta. Buhaira berkata, “Panggil dia bersama kalian, kemudian dia datang dan awan telah menaunginya.” Setelah mendekat ke kaum, ternyata naungan pohon itu telah melindungi tokoh Quraisy dan tatkala Nabi duduk, tiba-tiba teduh pohon itu beralih ke Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Buhaira berkata, “Lihatlah bagaimana teduh pohon itu beralih menaunginya.” Kemudian dia berpesan agar tidak membawa Muhammad ke Romawi, karena kalau mereka melihat Muhammad, maka mereka pasti mengenalinya dan akan membunuhnya. Kemudian tiba-tiba ada tujuh orang yang datang dari Romawi, Buhaira menemuinya dan berkata, “Apa yang menyebabkan kalian datang?” mereka berkata, “Kami datang karena pada bulan ini, ada seorang Nabi yang telah melakukan perjalanan dan tidak ada jalan, kecuali telah ditelusuri dan kami telah mendapatkan informasi bahwa dia melintasi jalan kamu ini.” Buhaira berkata, “Bagaimana pendapat kalian, jika Allah berkehendak atas sesuatu, adakah seorang dari umat manusia ini yang mampu untuk menahannya?” Mereka berkata, “Tidak mungkin.” Buhaira berkata, “Kalau begitu baiatlah dia.” Mereka membaiatnya dan kemudian bertanya, “Siapakah walinya?” Mereka berkata, “Abu Thalib.” Abu Thalib senantiasa berusaha hingga dia mengambil kembali Muhammad dan mengutus bersamanya Abu Bakar dan Bilal, dan pendeta Buhaira membekalinya dengan kue dan minyak.” (HR. Tirmidzi, no. 3620. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa secara sanad, hadits ini dha’if. Syaikh Al-Albani sendiri menyatakan hadits ini shahih, namun tidak ada penyebutan Bilal karena termasuk riwayat yang munkar.)   Pelajaran dari Kisah Pendeta Buhaira 1- Pada kisah Buhaira di atas terdapat bukti bahwa Ahlul Kitab mengetahui sifat dan zaman Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam akan diutus, pengingkaran mereka terhadap risalah adalah atas dasat ilmu pengetahuan bukan atas dasar kebodohan. Allah Ta’ala berfirman, وَلَمَّا جَاءَهُمْ كِتَابٌ مِنْ عِنْدِ اللَّهِ مُصَدِّقٌ لِمَا مَعَهُمْ وَكَانُوا مِنْ قَبْلُ يَسْتَفْتِحُونَ عَلَى الَّذِينَ كَفَرُوا فَلَمَّا جَاءَهُمْ مَا عَرَفُوا كَفَرُوا بِهِ فَلَعْنَةُ اللَّهِ عَلَى الْكَافِرِينَ “Dan setelah datang kepada mereka Al-Qur’an dari Allah yang membenarkan apa yang ada pada mereka, Padahal sebelumnya mereka biasa memohon (kedatangan Nabi) untuk mendapat kemenangan atas orang-orang kafir, Maka setelah datang kepada mereka apa yang telah mereka ketahui, mereka lalu ingkar kepadanya. Maka laknat Allah-lah atas orang-orang yang ingkat itu.” (QS.Al-Baqarah: 89) 2- Pada kisah Buhaira terdapat kesaksian Ahlul Kitab terhadap Ahlul Kitab, bahkan kesaksian seorang ulama dari Ahlul Kitab tentang kebenaran Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam dan kesaksian terhadap orang-orang Nashrani bahwa mereka akan memusuhi Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam. Sebagian Nashrani berkomentar tentang pertemuan Buhaira dengan Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam, mereka berkata, “Apa yang dikatakan Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam setelah diangkat menjadi Nabi adalah dari pengajaran Buhaira’, kalau memang demikian maka patut dikatakan kepada mereka, ‘Kenapa kalian tidak menerima pernyataannya yang mengatakan tentang kebatilah akidah trinitas, penghapusan dosa dan penyaliban, doktrin yang dibawakan Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam dari pendeta itu? Kenapa orang-orang Nashrani pada hari ini tidak menerima pernyataan dari sesepuh mereka  (pendeta Buhaira) tentang kebatilan akidah mereka sebagaimana yang difirmakan oleh Allah Ta’ala, لَقَدْ كَفَرَ الَّذِينَ قَالُوا إِنَّ اللَّهَ هُوَ الْمَسِيحُ ابْنُ مَرْيَمَ “Sesungguhnya telah kafir orang-orang yang berkata, “Sesungguhnya Allah ialah Al Masih putera Maryam.” (QS.Al-Maidah: 72) Dan juga firmannya, لَقَدْ كَفَرَ الَّذِينَ قَالُوا إِنَّ اللَّهَ ثَالِثُ ثَلَاثَةٍ وَمَا مِنْ إِلَهٍ إِلَّا إِلَهٌ وَاحِدٌ “Sesungguhnya kafirlah orang-orang yang mengatakan, “Bahwasanya Allah salah seorang dari yang tiga’, padahal sekali-kali tidak ada Tuhan selain dari Tuhan yang Esa.” (QS.Al-Maidah: 73) Nabi Isa pun membantah akidah trinitas sebagaimana disebut dalam ayat, وَإِذْ قَالَ اللَّهُ يَا عِيسَى ابْنَ مَرْيَمَ أَأَنْتَ قُلْتَ لِلنَّاسِ اتَّخِذُونِي وَأُمِّيَ إِلَهَيْنِ مِنْ دُونِ اللَّهِ قَالَ سُبْحَانَكَ مَا يَكُونُ لِي أَنْ أَقُولَ مَا لَيْسَ لِي بِحَقٍّ إِنْ كُنْتُ قُلْتُهُ فَقَدْ عَلِمْتَهُ تَعْلَمُ مَا فِي نَفْسِي وَلَا أَعْلَمُ مَا فِي نَفْسِكَ إِنَّكَ أَنْتَ عَلَّامُ الْغُيُوبِ “Dan (ingatlah) ketika Allah berfirman: “Hai Isa putera Maryam, adakah kamu mengatakan kepada manusia: “Jadikanlah aku dan ibuku dua orang tuhan selain Allah?.” Isa menjawab: “Maha Suci Engkau, tidaklah patut bagiku mengatakan apa yang bukan hakku (mengatakannya). Jika aku pernah mengatakan maka tentulah Engkau mengetahui apa yang ada pada diriku dan aku tidak mengetahui apa yang ada pada diri Engkau. Sesungguhnya Engkau Maha Mengetahui perkara yang ghaib-ghaib.”  (QS. Al-Maidah: 116) Semoga menjadi pelajaran berharga.   Referensi: Ar-Rahiq Al-Makhtum. Cetakan kesepuluh, Tahun 1420 H. Shafiyurrahman Al-Mubarakfuri. Penerbit Darul Wafa’ dan Dar At-Tadmuriyah. Fiqh As-Sirah An-Nabawiyyah. Cetakan keempat, Tahun 1436 H. Dr. Muhammad Sa’id Ramadhan Al-Buthi. Penerbit Darus Salam. Jami’ At-Tirmidzi. Cetakan Tahun 1430 H. Al-Hafizh Abu ‘Isa Muhammad bin ‘Isa At-Tirmidzi. Takhrij: Al-Hafizh Abu Thahir. Penerbit Darus Salam. Referensi Terjemahan: Fikih Sirah Nabawiyah. Cetakan kelima, 2016. Prof. Dr. Zaid bin Abdul Karim Zaid. Penerbit Darus Sunnah. Referensi Web: http://www.kisahislam.net/2015/10/13/kisah-rahib-pendeta-buhaira-hikmah-yang-bisa-dipetik/ —- Selesai disusun @ Perpus Rumaysho, Jumat pagi, 16 Muharram 1439 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsfaedah sirah nabi pendeta buhaira sirah nabi


Kitab-kitab sirah menyebutkan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tatkala telah berusia tujuh belas tahun (ada pula yang menyebut berusia dua belas tahun lebih dua bulan sepuluh hari), beliau pergi ke Syam bersama pamannya Abu Thalib untuk melakukan perdagangan dan di sana beliau bertemu dengan pendeta Buhaira di mana ia seorang alim dari Nashrani, paham ajaran Nashrani, ia pun mengenal dengan benar siapakah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Diriwayatkan oleh Sunan Tirmidzi dari Abu Musa Al-Asy’ari dia berkata, “Abu Thalib pergi ke Syam dengan diikuti oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersama dengan tokoh-tokoh Quraisy dan setelah mendekati seorang pendeta, mereka beristirahat, kemudian membiarkan kendaraan mereka mencari kehidupannya. Kemudian pendeta itu keluar menemui mereka, sementara selama ini dia tidak pernah sekali pun menghiraukan kafilah perdagangan itu. Pendeta itu menelusuri tempat mereka berteduh, hingga menemui Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dan memegang tangannya. Pendeta tersebut berkata, “Inilah Pemimpin Manusia, Inilah Rasul alam semesta, Dia diutus oleh Allah sebagai pembawa rahmat Alam semesta.” Pemuka Quraisy berkata kepada Buhaira, “Apa dasar kamu, wahai Buhaira?” Dia berkata, “Waktu kamu meninggalkan Aqabah, maka tidak ada batu dan pohon kecuali semuanya bersujud kepadanya. Batu dan pohon tersebut tidak pernah bersujud, kecuali untuk seorang Nabi dan saya mengenalnya dengan tanda kenabian di bawah pundaknya seperti buah apel.” Kemudian pendeta tersebut pulang dan membuatkan makanan untuk orang Quraisy. Sewaktu mereka mendatangi undangannya, Nabi berada di antara unta-unta. Buhaira berkata, “Panggil dia bersama kalian, kemudian dia datang dan awan telah menaunginya.” Setelah mendekat ke kaum, ternyata naungan pohon itu telah melindungi tokoh Quraisy dan tatkala Nabi duduk, tiba-tiba teduh pohon itu beralih ke Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Buhaira berkata, “Lihatlah bagaimana teduh pohon itu beralih menaunginya.” Kemudian dia berpesan agar tidak membawa Muhammad ke Romawi, karena kalau mereka melihat Muhammad, maka mereka pasti mengenalinya dan akan membunuhnya. Kemudian tiba-tiba ada tujuh orang yang datang dari Romawi, Buhaira menemuinya dan berkata, “Apa yang menyebabkan kalian datang?” mereka berkata, “Kami datang karena pada bulan ini, ada seorang Nabi yang telah melakukan perjalanan dan tidak ada jalan, kecuali telah ditelusuri dan kami telah mendapatkan informasi bahwa dia melintasi jalan kamu ini.” Buhaira berkata, “Bagaimana pendapat kalian, jika Allah berkehendak atas sesuatu, adakah seorang dari umat manusia ini yang mampu untuk menahannya?” Mereka berkata, “Tidak mungkin.” Buhaira berkata, “Kalau begitu baiatlah dia.” Mereka membaiatnya dan kemudian bertanya, “Siapakah walinya?” Mereka berkata, “Abu Thalib.” Abu Thalib senantiasa berusaha hingga dia mengambil kembali Muhammad dan mengutus bersamanya Abu Bakar dan Bilal, dan pendeta Buhaira membekalinya dengan kue dan minyak.” (HR. Tirmidzi, no. 3620. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa secara sanad, hadits ini dha’if. Syaikh Al-Albani sendiri menyatakan hadits ini shahih, namun tidak ada penyebutan Bilal karena termasuk riwayat yang munkar.)   Pelajaran dari Kisah Pendeta Buhaira 1- Pada kisah Buhaira di atas terdapat bukti bahwa Ahlul Kitab mengetahui sifat dan zaman Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam akan diutus, pengingkaran mereka terhadap risalah adalah atas dasat ilmu pengetahuan bukan atas dasar kebodohan. Allah Ta’ala berfirman, وَلَمَّا جَاءَهُمْ كِتَابٌ مِنْ عِنْدِ اللَّهِ مُصَدِّقٌ لِمَا مَعَهُمْ وَكَانُوا مِنْ قَبْلُ يَسْتَفْتِحُونَ عَلَى الَّذِينَ كَفَرُوا فَلَمَّا جَاءَهُمْ مَا عَرَفُوا كَفَرُوا بِهِ فَلَعْنَةُ اللَّهِ عَلَى الْكَافِرِينَ “Dan setelah datang kepada mereka Al-Qur’an dari Allah yang membenarkan apa yang ada pada mereka, Padahal sebelumnya mereka biasa memohon (kedatangan Nabi) untuk mendapat kemenangan atas orang-orang kafir, Maka setelah datang kepada mereka apa yang telah mereka ketahui, mereka lalu ingkar kepadanya. Maka laknat Allah-lah atas orang-orang yang ingkat itu.” (QS.Al-Baqarah: 89) 2- Pada kisah Buhaira terdapat kesaksian Ahlul Kitab terhadap Ahlul Kitab, bahkan kesaksian seorang ulama dari Ahlul Kitab tentang kebenaran Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam dan kesaksian terhadap orang-orang Nashrani bahwa mereka akan memusuhi Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam. Sebagian Nashrani berkomentar tentang pertemuan Buhaira dengan Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam, mereka berkata, “Apa yang dikatakan Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam setelah diangkat menjadi Nabi adalah dari pengajaran Buhaira’, kalau memang demikian maka patut dikatakan kepada mereka, ‘Kenapa kalian tidak menerima pernyataannya yang mengatakan tentang kebatilah akidah trinitas, penghapusan dosa dan penyaliban, doktrin yang dibawakan Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam dari pendeta itu? Kenapa orang-orang Nashrani pada hari ini tidak menerima pernyataan dari sesepuh mereka  (pendeta Buhaira) tentang kebatilan akidah mereka sebagaimana yang difirmakan oleh Allah Ta’ala, لَقَدْ كَفَرَ الَّذِينَ قَالُوا إِنَّ اللَّهَ هُوَ الْمَسِيحُ ابْنُ مَرْيَمَ “Sesungguhnya telah kafir orang-orang yang berkata, “Sesungguhnya Allah ialah Al Masih putera Maryam.” (QS.Al-Maidah: 72) Dan juga firmannya, لَقَدْ كَفَرَ الَّذِينَ قَالُوا إِنَّ اللَّهَ ثَالِثُ ثَلَاثَةٍ وَمَا مِنْ إِلَهٍ إِلَّا إِلَهٌ وَاحِدٌ “Sesungguhnya kafirlah orang-orang yang mengatakan, “Bahwasanya Allah salah seorang dari yang tiga’, padahal sekali-kali tidak ada Tuhan selain dari Tuhan yang Esa.” (QS.Al-Maidah: 73) Nabi Isa pun membantah akidah trinitas sebagaimana disebut dalam ayat, وَإِذْ قَالَ اللَّهُ يَا عِيسَى ابْنَ مَرْيَمَ أَأَنْتَ قُلْتَ لِلنَّاسِ اتَّخِذُونِي وَأُمِّيَ إِلَهَيْنِ مِنْ دُونِ اللَّهِ قَالَ سُبْحَانَكَ مَا يَكُونُ لِي أَنْ أَقُولَ مَا لَيْسَ لِي بِحَقٍّ إِنْ كُنْتُ قُلْتُهُ فَقَدْ عَلِمْتَهُ تَعْلَمُ مَا فِي نَفْسِي وَلَا أَعْلَمُ مَا فِي نَفْسِكَ إِنَّكَ أَنْتَ عَلَّامُ الْغُيُوبِ “Dan (ingatlah) ketika Allah berfirman: “Hai Isa putera Maryam, adakah kamu mengatakan kepada manusia: “Jadikanlah aku dan ibuku dua orang tuhan selain Allah?.” Isa menjawab: “Maha Suci Engkau, tidaklah patut bagiku mengatakan apa yang bukan hakku (mengatakannya). Jika aku pernah mengatakan maka tentulah Engkau mengetahui apa yang ada pada diriku dan aku tidak mengetahui apa yang ada pada diri Engkau. Sesungguhnya Engkau Maha Mengetahui perkara yang ghaib-ghaib.”  (QS. Al-Maidah: 116) Semoga menjadi pelajaran berharga.   Referensi: Ar-Rahiq Al-Makhtum. Cetakan kesepuluh, Tahun 1420 H. Shafiyurrahman Al-Mubarakfuri. Penerbit Darul Wafa’ dan Dar At-Tadmuriyah. Fiqh As-Sirah An-Nabawiyyah. Cetakan keempat, Tahun 1436 H. Dr. Muhammad Sa’id Ramadhan Al-Buthi. Penerbit Darus Salam. Jami’ At-Tirmidzi. Cetakan Tahun 1430 H. Al-Hafizh Abu ‘Isa Muhammad bin ‘Isa At-Tirmidzi. Takhrij: Al-Hafizh Abu Thahir. Penerbit Darus Salam. Referensi Terjemahan: Fikih Sirah Nabawiyah. Cetakan kelima, 2016. Prof. Dr. Zaid bin Abdul Karim Zaid. Penerbit Darus Sunnah. Referensi Web: http://www.kisahislam.net/2015/10/13/kisah-rahib-pendeta-buhaira-hikmah-yang-bisa-dipetik/ —- Selesai disusun @ Perpus Rumaysho, Jumat pagi, 16 Muharram 1439 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsfaedah sirah nabi pendeta buhaira sirah nabi

Jika Anak Kecil Bersin, Orang Tua Membaca Hamdalah?

Doa Ketika Anak Bersin Jika anak kecil bersin, namun tidak membaca hamdalah, apakah kita dianjurkan mengucapkan yarhamukallah…? Mohon penjelasannya.. Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Kita diperintahkan untuk mendoakan orang yang bersin, yang mengucapkan hamdalah seusai bersin. Dari Anas bin Malik Radhiyallahu ‘anhu, beliau bercerita, عَطَسَ رَجُلَانِ عِنْدَ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَشَمَّتَ أَحَدَهُمَا وَلَمْ يُشَمِّتْ الْآخَرَ فَقِيلَ لَهُ فَقَالَ؛ “هَذَا حَمِدَ اللَّهَ ، وَهَذَا لَمْ يَحْمَدْ اللَّهَ” Ada 2 orang yang bersin di dekat Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Yang satu beliau doakan, dan yang satu tidak beliau doakan. Ketika beliau ditanya alasannya, jawab beliau, “Dia membaca hamdalah, sementara yang ini tidak membaca hamdalah.” (HR. Bukhari 6221 & Muslim 2991) Dalam hadis lain, dari Abu Musa Radhiyallahu ‘anhu, Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِذَا عَطَسَ أَحَدُكُمْ فَحَمِدَ اللهَ فَشَمِّتُوهُ، وَإِنْ لَمْ يَحْمَدِ اللهَ عَزَّ وَجَلَّ فَلَا تُشَمِّتُوهُ Apabila ada diantara kalian bersin dan dia memuji Allah (membaca hamdalah) maka doakan dia. Dan jika dia tidak membaca hamdalah, maka jangan doakan dia. (HR. Ahmad 19696 & Muslim 2992). Yang dimaksud mendoakan di sini adalah mengucapkan “yarhamukallah…” An-Nawawi mengatakan, هذا تصريح بالأمر بالتشميت إذا حمد العاطس وتصريح بالنهي عن تشميته إذا لم يحمده فيكره تشميته إذا لم يحمد فلو حمد ولم يسمعه الإنسان لم يشمته وقال مالك لايشمته حتى يسمع حمده Ini penegasan bahwa perintah mendoakan orang yang bersin, berlaku jika dia membaca hamdalah. Dan berisi penegasan larangan mendoakan orang yang bersin, yang tidak memuji Allah. Karena itu, makruh mendoakan orang yang bersin, yang tidak membaca hamdalah. Jika orang yang bersin itu membaca hamdalah, namun tidak didengar orang, maka dia tidak diperintahkan mendoakannya. Imam Malik mengatakan, “Tidak perlu mendoakannya sampai dia mendengar yang bersin membaca hamdalah.” (Syarh Sahih Muslim, 18/121). Bagaimana Jika Anak Kecil Bersin? Hukumnya sama seperti orang dewasa. Jika dia membaca hamdalah, maka orang yang mendengarnya harus mendoakan yarhamukallah… sebaliknya, jika anak itu tidak mengucapkan hamdalah, tidak didoakan yarhamukallah… Ar-Ruhaibani dalam kitab Mathalib Ulin Nuha dinyatakan, (ويقال لصبي عطس وحمد: بورك فيك أو) يقال له: (جبرك الله أو) يقال له: (يرحمك الله) قاله الشيخ عبد القادر Untuk anak yang bersin dan membaca hamdalah, kita doakan ‘buurika fiik…’ (semoga kamu diberkahi) atau ‘Jabarakallah…’ (semoga Allah menyempurnakanmu), atau ‘yarhamukallah…’ (semoga Allah merahmatimu), demikian yang dinyatakan Syaikh Abdul Qadir. (Mathalib Ulin Nuha, 1/945). Beliau juga mengatakan, (وكره تشميت من لم يحمد) ، لحديث أبي موسى… (ويعلم صغير وقريب عهد بإسلام الحمد لله) وكذلك يعلم من نشأ ببادية بعيدة، لأنه مظنة الجهل بذلك Makruh mendoakan untuk orang bersin yang tidak membaca hamdalah, berdasarkan hadis dari Abu Musa… sementara anak kecil atau orang yang baru masuk islam diajari hamdalah. Demikian pula orang yang tinggal di pelosok jauh. Karena kemungkinan besar mereka tidak tahu. (Mathalib Ulin Nuha, 1/945). Ketika anak kecil bersin Memahami hal ini, jika ada anak kecil yang bersin, dan dia bisa diajari, maka sebaiknya dia diajak untuk membaca hamdalah. Misalnya, ditanya, “Kalau bersin membaca apa?” setelah dia menjawab ‘Alhamdulillah’, selanjutnya orang tuanya atau siapapun di dekatnya bisa mendoakan, “yarhamukallah…” Sementara jika yang bersin anak kecil yang belum bisa diajari, misalnya masih bayi, apakah bisa diwakili orang tua atau walinya? Dalam Adab Syar’iyah Ibnu Muflih dinyatakan, وإن كان طفلا حمِدَ اللهَ وَلِـيُّه أو مَن حَضَره وقيل له: نحو ذلك Jika dia bayi, maka yang membaca hamdalah adalah walinya atau orang yang ada di tempat, lalu didoakan seperti itu (yarhamukallah…). (al-Adab as-Syar’iyah, 2/343). Demikian, Allahu a’lam. Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. SPONSOR hubungi: 081 326 333 328 DONASI hubungi: 087 882 888 727 REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK 🔍 Hukum Kb Dalam Islam, Debat Islam Kristen Terbaru 2010, Bercelak, Islam Dan Anjing, Ilmu Tentang Pernikahan, Niat Haid Visited 327 times, 3 visit(s) today Post Views: 374 QRIS donasi Yufid

Jika Anak Kecil Bersin, Orang Tua Membaca Hamdalah?

Doa Ketika Anak Bersin Jika anak kecil bersin, namun tidak membaca hamdalah, apakah kita dianjurkan mengucapkan yarhamukallah…? Mohon penjelasannya.. Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Kita diperintahkan untuk mendoakan orang yang bersin, yang mengucapkan hamdalah seusai bersin. Dari Anas bin Malik Radhiyallahu ‘anhu, beliau bercerita, عَطَسَ رَجُلَانِ عِنْدَ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَشَمَّتَ أَحَدَهُمَا وَلَمْ يُشَمِّتْ الْآخَرَ فَقِيلَ لَهُ فَقَالَ؛ “هَذَا حَمِدَ اللَّهَ ، وَهَذَا لَمْ يَحْمَدْ اللَّهَ” Ada 2 orang yang bersin di dekat Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Yang satu beliau doakan, dan yang satu tidak beliau doakan. Ketika beliau ditanya alasannya, jawab beliau, “Dia membaca hamdalah, sementara yang ini tidak membaca hamdalah.” (HR. Bukhari 6221 & Muslim 2991) Dalam hadis lain, dari Abu Musa Radhiyallahu ‘anhu, Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِذَا عَطَسَ أَحَدُكُمْ فَحَمِدَ اللهَ فَشَمِّتُوهُ، وَإِنْ لَمْ يَحْمَدِ اللهَ عَزَّ وَجَلَّ فَلَا تُشَمِّتُوهُ Apabila ada diantara kalian bersin dan dia memuji Allah (membaca hamdalah) maka doakan dia. Dan jika dia tidak membaca hamdalah, maka jangan doakan dia. (HR. Ahmad 19696 & Muslim 2992). Yang dimaksud mendoakan di sini adalah mengucapkan “yarhamukallah…” An-Nawawi mengatakan, هذا تصريح بالأمر بالتشميت إذا حمد العاطس وتصريح بالنهي عن تشميته إذا لم يحمده فيكره تشميته إذا لم يحمد فلو حمد ولم يسمعه الإنسان لم يشمته وقال مالك لايشمته حتى يسمع حمده Ini penegasan bahwa perintah mendoakan orang yang bersin, berlaku jika dia membaca hamdalah. Dan berisi penegasan larangan mendoakan orang yang bersin, yang tidak memuji Allah. Karena itu, makruh mendoakan orang yang bersin, yang tidak membaca hamdalah. Jika orang yang bersin itu membaca hamdalah, namun tidak didengar orang, maka dia tidak diperintahkan mendoakannya. Imam Malik mengatakan, “Tidak perlu mendoakannya sampai dia mendengar yang bersin membaca hamdalah.” (Syarh Sahih Muslim, 18/121). Bagaimana Jika Anak Kecil Bersin? Hukumnya sama seperti orang dewasa. Jika dia membaca hamdalah, maka orang yang mendengarnya harus mendoakan yarhamukallah… sebaliknya, jika anak itu tidak mengucapkan hamdalah, tidak didoakan yarhamukallah… Ar-Ruhaibani dalam kitab Mathalib Ulin Nuha dinyatakan, (ويقال لصبي عطس وحمد: بورك فيك أو) يقال له: (جبرك الله أو) يقال له: (يرحمك الله) قاله الشيخ عبد القادر Untuk anak yang bersin dan membaca hamdalah, kita doakan ‘buurika fiik…’ (semoga kamu diberkahi) atau ‘Jabarakallah…’ (semoga Allah menyempurnakanmu), atau ‘yarhamukallah…’ (semoga Allah merahmatimu), demikian yang dinyatakan Syaikh Abdul Qadir. (Mathalib Ulin Nuha, 1/945). Beliau juga mengatakan, (وكره تشميت من لم يحمد) ، لحديث أبي موسى… (ويعلم صغير وقريب عهد بإسلام الحمد لله) وكذلك يعلم من نشأ ببادية بعيدة، لأنه مظنة الجهل بذلك Makruh mendoakan untuk orang bersin yang tidak membaca hamdalah, berdasarkan hadis dari Abu Musa… sementara anak kecil atau orang yang baru masuk islam diajari hamdalah. Demikian pula orang yang tinggal di pelosok jauh. Karena kemungkinan besar mereka tidak tahu. (Mathalib Ulin Nuha, 1/945). Ketika anak kecil bersin Memahami hal ini, jika ada anak kecil yang bersin, dan dia bisa diajari, maka sebaiknya dia diajak untuk membaca hamdalah. Misalnya, ditanya, “Kalau bersin membaca apa?” setelah dia menjawab ‘Alhamdulillah’, selanjutnya orang tuanya atau siapapun di dekatnya bisa mendoakan, “yarhamukallah…” Sementara jika yang bersin anak kecil yang belum bisa diajari, misalnya masih bayi, apakah bisa diwakili orang tua atau walinya? Dalam Adab Syar’iyah Ibnu Muflih dinyatakan, وإن كان طفلا حمِدَ اللهَ وَلِـيُّه أو مَن حَضَره وقيل له: نحو ذلك Jika dia bayi, maka yang membaca hamdalah adalah walinya atau orang yang ada di tempat, lalu didoakan seperti itu (yarhamukallah…). (al-Adab as-Syar’iyah, 2/343). Demikian, Allahu a’lam. Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. SPONSOR hubungi: 081 326 333 328 DONASI hubungi: 087 882 888 727 REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK 🔍 Hukum Kb Dalam Islam, Debat Islam Kristen Terbaru 2010, Bercelak, Islam Dan Anjing, Ilmu Tentang Pernikahan, Niat Haid Visited 327 times, 3 visit(s) today Post Views: 374 QRIS donasi Yufid
Doa Ketika Anak Bersin Jika anak kecil bersin, namun tidak membaca hamdalah, apakah kita dianjurkan mengucapkan yarhamukallah…? Mohon penjelasannya.. Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Kita diperintahkan untuk mendoakan orang yang bersin, yang mengucapkan hamdalah seusai bersin. Dari Anas bin Malik Radhiyallahu ‘anhu, beliau bercerita, عَطَسَ رَجُلَانِ عِنْدَ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَشَمَّتَ أَحَدَهُمَا وَلَمْ يُشَمِّتْ الْآخَرَ فَقِيلَ لَهُ فَقَالَ؛ “هَذَا حَمِدَ اللَّهَ ، وَهَذَا لَمْ يَحْمَدْ اللَّهَ” Ada 2 orang yang bersin di dekat Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Yang satu beliau doakan, dan yang satu tidak beliau doakan. Ketika beliau ditanya alasannya, jawab beliau, “Dia membaca hamdalah, sementara yang ini tidak membaca hamdalah.” (HR. Bukhari 6221 & Muslim 2991) Dalam hadis lain, dari Abu Musa Radhiyallahu ‘anhu, Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِذَا عَطَسَ أَحَدُكُمْ فَحَمِدَ اللهَ فَشَمِّتُوهُ، وَإِنْ لَمْ يَحْمَدِ اللهَ عَزَّ وَجَلَّ فَلَا تُشَمِّتُوهُ Apabila ada diantara kalian bersin dan dia memuji Allah (membaca hamdalah) maka doakan dia. Dan jika dia tidak membaca hamdalah, maka jangan doakan dia. (HR. Ahmad 19696 & Muslim 2992). Yang dimaksud mendoakan di sini adalah mengucapkan “yarhamukallah…” An-Nawawi mengatakan, هذا تصريح بالأمر بالتشميت إذا حمد العاطس وتصريح بالنهي عن تشميته إذا لم يحمده فيكره تشميته إذا لم يحمد فلو حمد ولم يسمعه الإنسان لم يشمته وقال مالك لايشمته حتى يسمع حمده Ini penegasan bahwa perintah mendoakan orang yang bersin, berlaku jika dia membaca hamdalah. Dan berisi penegasan larangan mendoakan orang yang bersin, yang tidak memuji Allah. Karena itu, makruh mendoakan orang yang bersin, yang tidak membaca hamdalah. Jika orang yang bersin itu membaca hamdalah, namun tidak didengar orang, maka dia tidak diperintahkan mendoakannya. Imam Malik mengatakan, “Tidak perlu mendoakannya sampai dia mendengar yang bersin membaca hamdalah.” (Syarh Sahih Muslim, 18/121). Bagaimana Jika Anak Kecil Bersin? Hukumnya sama seperti orang dewasa. Jika dia membaca hamdalah, maka orang yang mendengarnya harus mendoakan yarhamukallah… sebaliknya, jika anak itu tidak mengucapkan hamdalah, tidak didoakan yarhamukallah… Ar-Ruhaibani dalam kitab Mathalib Ulin Nuha dinyatakan, (ويقال لصبي عطس وحمد: بورك فيك أو) يقال له: (جبرك الله أو) يقال له: (يرحمك الله) قاله الشيخ عبد القادر Untuk anak yang bersin dan membaca hamdalah, kita doakan ‘buurika fiik…’ (semoga kamu diberkahi) atau ‘Jabarakallah…’ (semoga Allah menyempurnakanmu), atau ‘yarhamukallah…’ (semoga Allah merahmatimu), demikian yang dinyatakan Syaikh Abdul Qadir. (Mathalib Ulin Nuha, 1/945). Beliau juga mengatakan, (وكره تشميت من لم يحمد) ، لحديث أبي موسى… (ويعلم صغير وقريب عهد بإسلام الحمد لله) وكذلك يعلم من نشأ ببادية بعيدة، لأنه مظنة الجهل بذلك Makruh mendoakan untuk orang bersin yang tidak membaca hamdalah, berdasarkan hadis dari Abu Musa… sementara anak kecil atau orang yang baru masuk islam diajari hamdalah. Demikian pula orang yang tinggal di pelosok jauh. Karena kemungkinan besar mereka tidak tahu. (Mathalib Ulin Nuha, 1/945). Ketika anak kecil bersin Memahami hal ini, jika ada anak kecil yang bersin, dan dia bisa diajari, maka sebaiknya dia diajak untuk membaca hamdalah. Misalnya, ditanya, “Kalau bersin membaca apa?” setelah dia menjawab ‘Alhamdulillah’, selanjutnya orang tuanya atau siapapun di dekatnya bisa mendoakan, “yarhamukallah…” Sementara jika yang bersin anak kecil yang belum bisa diajari, misalnya masih bayi, apakah bisa diwakili orang tua atau walinya? Dalam Adab Syar’iyah Ibnu Muflih dinyatakan, وإن كان طفلا حمِدَ اللهَ وَلِـيُّه أو مَن حَضَره وقيل له: نحو ذلك Jika dia bayi, maka yang membaca hamdalah adalah walinya atau orang yang ada di tempat, lalu didoakan seperti itu (yarhamukallah…). (al-Adab as-Syar’iyah, 2/343). Demikian, Allahu a’lam. Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. SPONSOR hubungi: 081 326 333 328 DONASI hubungi: 087 882 888 727 REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK 🔍 Hukum Kb Dalam Islam, Debat Islam Kristen Terbaru 2010, Bercelak, Islam Dan Anjing, Ilmu Tentang Pernikahan, Niat Haid Visited 327 times, 3 visit(s) today Post Views: 374 QRIS donasi Yufid


<iframe src="https://w.soundcloud.com/player/?url=https%3A//api.soundcloud.com/tracks/345876014&amp;color=d5265f&amp;auto_play=false&amp;show_artwork=false&amp;hide_related=true&amp;show_comments=false&amp;show_user=false&amp;show_reposts=false" width="100%" height="166" frameborder="no" scrolling="no"></iframe> Doa Ketika Anak Bersin Jika anak kecil bersin, namun tidak membaca hamdalah, apakah kita dianjurkan mengucapkan yarhamukallah…? Mohon penjelasannya.. Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Kita diperintahkan untuk mendoakan orang yang bersin, yang mengucapkan hamdalah seusai bersin. Dari Anas bin Malik Radhiyallahu ‘anhu, beliau bercerita, عَطَسَ رَجُلَانِ عِنْدَ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَشَمَّتَ أَحَدَهُمَا وَلَمْ يُشَمِّتْ الْآخَرَ فَقِيلَ لَهُ فَقَالَ؛ “هَذَا حَمِدَ اللَّهَ ، وَهَذَا لَمْ يَحْمَدْ اللَّهَ” Ada 2 orang yang bersin di dekat Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Yang satu beliau doakan, dan yang satu tidak beliau doakan. Ketika beliau ditanya alasannya, jawab beliau, “Dia membaca hamdalah, sementara yang ini tidak membaca hamdalah.” (HR. Bukhari 6221 & Muslim 2991) Dalam hadis lain, dari Abu Musa Radhiyallahu ‘anhu, Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِذَا عَطَسَ أَحَدُكُمْ فَحَمِدَ اللهَ فَشَمِّتُوهُ، وَإِنْ لَمْ يَحْمَدِ اللهَ عَزَّ وَجَلَّ فَلَا تُشَمِّتُوهُ Apabila ada diantara kalian bersin dan dia memuji Allah (membaca hamdalah) maka doakan dia. Dan jika dia tidak membaca hamdalah, maka jangan doakan dia. (HR. Ahmad 19696 & Muslim 2992). Yang dimaksud mendoakan di sini adalah mengucapkan “yarhamukallah…” An-Nawawi mengatakan, هذا تصريح بالأمر بالتشميت إذا حمد العاطس وتصريح بالنهي عن تشميته إذا لم يحمده فيكره تشميته إذا لم يحمد فلو حمد ولم يسمعه الإنسان لم يشمته وقال مالك لايشمته حتى يسمع حمده Ini penegasan bahwa perintah mendoakan orang yang bersin, berlaku jika dia membaca hamdalah. Dan berisi penegasan larangan mendoakan orang yang bersin, yang tidak memuji Allah. Karena itu, makruh mendoakan orang yang bersin, yang tidak membaca hamdalah. Jika orang yang bersin itu membaca hamdalah, namun tidak didengar orang, maka dia tidak diperintahkan mendoakannya. Imam Malik mengatakan, “Tidak perlu mendoakannya sampai dia mendengar yang bersin membaca hamdalah.” (Syarh Sahih Muslim, 18/121). Bagaimana Jika Anak Kecil Bersin? Hukumnya sama seperti orang dewasa. Jika dia membaca hamdalah, maka orang yang mendengarnya harus mendoakan yarhamukallah… sebaliknya, jika anak itu tidak mengucapkan hamdalah, tidak didoakan yarhamukallah… Ar-Ruhaibani dalam kitab Mathalib Ulin Nuha dinyatakan, (ويقال لصبي عطس وحمد: بورك فيك أو) يقال له: (جبرك الله أو) يقال له: (يرحمك الله) قاله الشيخ عبد القادر Untuk anak yang bersin dan membaca hamdalah, kita doakan ‘buurika fiik…’ (semoga kamu diberkahi) atau ‘Jabarakallah…’ (semoga Allah menyempurnakanmu), atau ‘yarhamukallah…’ (semoga Allah merahmatimu), demikian yang dinyatakan Syaikh Abdul Qadir. (Mathalib Ulin Nuha, 1/945). Beliau juga mengatakan, (وكره تشميت من لم يحمد) ، لحديث أبي موسى… (ويعلم صغير وقريب عهد بإسلام الحمد لله) وكذلك يعلم من نشأ ببادية بعيدة، لأنه مظنة الجهل بذلك Makruh mendoakan untuk orang bersin yang tidak membaca hamdalah, berdasarkan hadis dari Abu Musa… sementara anak kecil atau orang yang baru masuk islam diajari hamdalah. Demikian pula orang yang tinggal di pelosok jauh. Karena kemungkinan besar mereka tidak tahu. (Mathalib Ulin Nuha, 1/945). Ketika anak kecil bersin Memahami hal ini, jika ada anak kecil yang bersin, dan dia bisa diajari, maka sebaiknya dia diajak untuk membaca hamdalah. Misalnya, ditanya, “Kalau bersin membaca apa?” setelah dia menjawab ‘Alhamdulillah’, selanjutnya orang tuanya atau siapapun di dekatnya bisa mendoakan, “yarhamukallah…” Sementara jika yang bersin anak kecil yang belum bisa diajari, misalnya masih bayi, apakah bisa diwakili orang tua atau walinya? Dalam Adab Syar’iyah Ibnu Muflih dinyatakan, وإن كان طفلا حمِدَ اللهَ وَلِـيُّه أو مَن حَضَره وقيل له: نحو ذلك Jika dia bayi, maka yang membaca hamdalah adalah walinya atau orang yang ada di tempat, lalu didoakan seperti itu (yarhamukallah…). (al-Adab as-Syar’iyah, 2/343). Demikian, Allahu a’lam. Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. SPONSOR hubungi: 081 326 333 328 DONASI hubungi: 087 882 888 727 REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK 🔍 Hukum Kb Dalam Islam, Debat Islam Kristen Terbaru 2010, Bercelak, Islam Dan Anjing, Ilmu Tentang Pernikahan, Niat Haid Visited 327 times, 3 visit(s) today Post Views: 374 <img class="aligncenter wp-image-43307" src="https://i0.wp.com/konsultasisyariah.com/wp-content/uploads/2023/10/qris-donasi-yufid-resized.jpeg" alt="QRIS donasi Yufid" width="741" height="1024" />

Manhajus Salikin: Dalil Mani itu Suci

Apakah mani itu suci, kali ini adalah kelanjutan dari bahasan Manhajus Salikin karya Syaikh As-Sadi. Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di rahimahullah berkata: Mani manusia itu suci karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mencuci bagian yang basah dan dikerik kalau mani tersebut sudah kering.   Mani atau cairan semen adalah cairan yang keluar ketika mimpi basah atau berhubungan intim. Ciri-ciri mani adalah warnanya keruh, memiliki bau yang khas, keluar dengan syahwat, keluar dengan memancar dan membuat lemas. Bedanya madzi dan mani, madzi adalah cairan tipis dan putih, keluar tanpa syahwat, tanpa memancar, tidak membuat lemas dan keluar ketika muqoddimah hubungan intim. Madzi itu najis, sedangkan mengenai status mani apakah najis ataukah suci terdapat perselisihan di kalangan ulama. Pendapat yang tepat, mani itu suci. Dari ‘Abdullah bin Syihaab Al-Khaulaniy, ia berkata bahwa ia pernah singgah di tempat ‘Aisyah. Lalu ia bermimpi sehingga dua pakaiannya terkena air mani. Maka ia celupkan ke dalam air. Ketika itu ia dilihat oleh budak ‘Aisyah dan kemudian budak tersebut memberitahukan kepada ‘Aisyah. Kemudian ‘Aisyah menghampirinya dan bertanya, “Mengapa dua pakaianmu engkau celup seperti itu?” ‘Abdullah bin Syihaab menjawab, “Aku telah bermimpi dan mengeluarkan air mani.” ‘Aisyah bertanya, “Apakah engkau melihat sesuatu (air mani) di kedua pakaianmu?” Aku menjawab, “Tidak.” ‘Aisyah berkata, فَلَوْ رَأَيْتَ شَيْئًا غَسَلْتَهُ لَقَدْ رَأَيْتُنِى وَإِنِّى لأَحُكُّهُ مِنْ ثَوْبِ رَسُولِ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- يَابِسًا بِظُفُرِى “Apabila engkau melihat sesuatu (air mani), maka basuhlah ia. Sesungguhnya aku pernah mengerik bekas air mani kering dari baju Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam dengan kuku-ku.” (HR. Muslim, no. 290) Dari ‘Aisyah, ia berkata bahwa ia pernah menggosok mani dari pakaian Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam yang ketika itu beliau sedang shalat.” (HR. Ibnu Khuzaimah, no. 290; perawi hadits ini terpercaya). Dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, ia berkata, “Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam pernah menghilangkan (menggosok) air mani dari bajunya dengan daun idzkhir, kemudian shalat dengannya. Dan beliau pun pernah mengerik bekas air mani kering dari bajunya, kemudian shalat dengannya” (HR. Ahmad, 6:243 dan Ibnu Khuzaimah no. 294; hasan) Taqiyuddin Abu Bakr Al-Hishni Ad-Dimasyqi rahimahullah mengatakan, “Seandainya mani itu najis, maka tidak cukup hanya dikerik (dengan kuku) sebagaimana darah dan lainnya. Sedangkan riwayat yang menyatakan bahwa mani tersebut dibersihkan dengan dicuci, maka ini hanya menunjukkan anjuran dan pilihan dalam menyucikan mani tersebut. Inilah cara mengkompromikan dua dalil di atas. Dan menurut ulama Syafi’iyah, hal ini berlaku untuk mani yang ada pada pria maupun wanita, tidak ada beda antara keduanya.” (Kifayah Al-Akhyar, hlm. 107) Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah menjelaskan, “Sudah maklum bahwa para sahabat pasti pernah mengalami mimpi basah di masa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Pasti pula mani tersebut mengenai badan dan pakaian salah seorang di antara mereka. Ini semua sudah diketahui secara pasti. Seandainya mani itu najis, maka tentu wajib bagi Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan mereka untuk menghilangkan mani tersebut dari badan dan pakaian mereka sebagaimana halnya perintah beliau untuk beristinja’ (membersihkan diri selepas buang air), begitu pula sebagaimana beliau memerintahkan untuk mencuci darah haidh dari pakaian, bahkan terkena mani lebih sering terjadi daripada haidh. Sudah maklum pula bahwa tidak ada seorang pun yang menukil kalau Nabi shallallahu ‘alaihi wa salam memerintahkan salah seorang sahabat untuk mencuci mani yang mengenai badan atau pakaiannya. Dari sini, diketahui dengan yakin bahwa mencuci mani tersebut tidaklah wajib bagi para sahabat. Inilah penjelasan yang gamblang bagi yang ingin merenungkannya.” (Majmu’ah Al-Fatawa, 21:604-605) Semoga bermanfaat. Hanya Allah yang memberi taufik dan hidayah.   Referensi: Kifayah Al-Akhyar fii Halli Ghayah Al-Ikhtishar. Cetakan pertama, Tahun 1428 H. Taqiyuddin Abu Bakr Muhammad bin ‘Abdul Mu’min Al-Hishni Al-Husaini Ad-Dimasyqi. Penerbit Darul Minhaj. Majmu’ah Al-Fatawa. Cetakan keempat, Tahun 1432 H. Ahmad bin ‘Abdul Halim Al-Harrani. Penerbit Darul Wafa’ dan Dar Ibnu Hazm. Syarh Manhaj As-Salikin. Cetakan ketiga, Tahun 1435 H. Dr. Sulaiman bin ‘Abdillah Al-Qushair. Penerbit Maktabah Dar Al-Minhaj. hlm. 43-44. — @ Perpus Rumaysho, 15 Muharram 1439 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsmanhajus salikin mani najis

Manhajus Salikin: Dalil Mani itu Suci

Apakah mani itu suci, kali ini adalah kelanjutan dari bahasan Manhajus Salikin karya Syaikh As-Sadi. Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di rahimahullah berkata: Mani manusia itu suci karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mencuci bagian yang basah dan dikerik kalau mani tersebut sudah kering.   Mani atau cairan semen adalah cairan yang keluar ketika mimpi basah atau berhubungan intim. Ciri-ciri mani adalah warnanya keruh, memiliki bau yang khas, keluar dengan syahwat, keluar dengan memancar dan membuat lemas. Bedanya madzi dan mani, madzi adalah cairan tipis dan putih, keluar tanpa syahwat, tanpa memancar, tidak membuat lemas dan keluar ketika muqoddimah hubungan intim. Madzi itu najis, sedangkan mengenai status mani apakah najis ataukah suci terdapat perselisihan di kalangan ulama. Pendapat yang tepat, mani itu suci. Dari ‘Abdullah bin Syihaab Al-Khaulaniy, ia berkata bahwa ia pernah singgah di tempat ‘Aisyah. Lalu ia bermimpi sehingga dua pakaiannya terkena air mani. Maka ia celupkan ke dalam air. Ketika itu ia dilihat oleh budak ‘Aisyah dan kemudian budak tersebut memberitahukan kepada ‘Aisyah. Kemudian ‘Aisyah menghampirinya dan bertanya, “Mengapa dua pakaianmu engkau celup seperti itu?” ‘Abdullah bin Syihaab menjawab, “Aku telah bermimpi dan mengeluarkan air mani.” ‘Aisyah bertanya, “Apakah engkau melihat sesuatu (air mani) di kedua pakaianmu?” Aku menjawab, “Tidak.” ‘Aisyah berkata, فَلَوْ رَأَيْتَ شَيْئًا غَسَلْتَهُ لَقَدْ رَأَيْتُنِى وَإِنِّى لأَحُكُّهُ مِنْ ثَوْبِ رَسُولِ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- يَابِسًا بِظُفُرِى “Apabila engkau melihat sesuatu (air mani), maka basuhlah ia. Sesungguhnya aku pernah mengerik bekas air mani kering dari baju Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam dengan kuku-ku.” (HR. Muslim, no. 290) Dari ‘Aisyah, ia berkata bahwa ia pernah menggosok mani dari pakaian Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam yang ketika itu beliau sedang shalat.” (HR. Ibnu Khuzaimah, no. 290; perawi hadits ini terpercaya). Dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, ia berkata, “Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam pernah menghilangkan (menggosok) air mani dari bajunya dengan daun idzkhir, kemudian shalat dengannya. Dan beliau pun pernah mengerik bekas air mani kering dari bajunya, kemudian shalat dengannya” (HR. Ahmad, 6:243 dan Ibnu Khuzaimah no. 294; hasan) Taqiyuddin Abu Bakr Al-Hishni Ad-Dimasyqi rahimahullah mengatakan, “Seandainya mani itu najis, maka tidak cukup hanya dikerik (dengan kuku) sebagaimana darah dan lainnya. Sedangkan riwayat yang menyatakan bahwa mani tersebut dibersihkan dengan dicuci, maka ini hanya menunjukkan anjuran dan pilihan dalam menyucikan mani tersebut. Inilah cara mengkompromikan dua dalil di atas. Dan menurut ulama Syafi’iyah, hal ini berlaku untuk mani yang ada pada pria maupun wanita, tidak ada beda antara keduanya.” (Kifayah Al-Akhyar, hlm. 107) Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah menjelaskan, “Sudah maklum bahwa para sahabat pasti pernah mengalami mimpi basah di masa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Pasti pula mani tersebut mengenai badan dan pakaian salah seorang di antara mereka. Ini semua sudah diketahui secara pasti. Seandainya mani itu najis, maka tentu wajib bagi Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan mereka untuk menghilangkan mani tersebut dari badan dan pakaian mereka sebagaimana halnya perintah beliau untuk beristinja’ (membersihkan diri selepas buang air), begitu pula sebagaimana beliau memerintahkan untuk mencuci darah haidh dari pakaian, bahkan terkena mani lebih sering terjadi daripada haidh. Sudah maklum pula bahwa tidak ada seorang pun yang menukil kalau Nabi shallallahu ‘alaihi wa salam memerintahkan salah seorang sahabat untuk mencuci mani yang mengenai badan atau pakaiannya. Dari sini, diketahui dengan yakin bahwa mencuci mani tersebut tidaklah wajib bagi para sahabat. Inilah penjelasan yang gamblang bagi yang ingin merenungkannya.” (Majmu’ah Al-Fatawa, 21:604-605) Semoga bermanfaat. Hanya Allah yang memberi taufik dan hidayah.   Referensi: Kifayah Al-Akhyar fii Halli Ghayah Al-Ikhtishar. Cetakan pertama, Tahun 1428 H. Taqiyuddin Abu Bakr Muhammad bin ‘Abdul Mu’min Al-Hishni Al-Husaini Ad-Dimasyqi. Penerbit Darul Minhaj. Majmu’ah Al-Fatawa. Cetakan keempat, Tahun 1432 H. Ahmad bin ‘Abdul Halim Al-Harrani. Penerbit Darul Wafa’ dan Dar Ibnu Hazm. Syarh Manhaj As-Salikin. Cetakan ketiga, Tahun 1435 H. Dr. Sulaiman bin ‘Abdillah Al-Qushair. Penerbit Maktabah Dar Al-Minhaj. hlm. 43-44. — @ Perpus Rumaysho, 15 Muharram 1439 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsmanhajus salikin mani najis
Apakah mani itu suci, kali ini adalah kelanjutan dari bahasan Manhajus Salikin karya Syaikh As-Sadi. Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di rahimahullah berkata: Mani manusia itu suci karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mencuci bagian yang basah dan dikerik kalau mani tersebut sudah kering.   Mani atau cairan semen adalah cairan yang keluar ketika mimpi basah atau berhubungan intim. Ciri-ciri mani adalah warnanya keruh, memiliki bau yang khas, keluar dengan syahwat, keluar dengan memancar dan membuat lemas. Bedanya madzi dan mani, madzi adalah cairan tipis dan putih, keluar tanpa syahwat, tanpa memancar, tidak membuat lemas dan keluar ketika muqoddimah hubungan intim. Madzi itu najis, sedangkan mengenai status mani apakah najis ataukah suci terdapat perselisihan di kalangan ulama. Pendapat yang tepat, mani itu suci. Dari ‘Abdullah bin Syihaab Al-Khaulaniy, ia berkata bahwa ia pernah singgah di tempat ‘Aisyah. Lalu ia bermimpi sehingga dua pakaiannya terkena air mani. Maka ia celupkan ke dalam air. Ketika itu ia dilihat oleh budak ‘Aisyah dan kemudian budak tersebut memberitahukan kepada ‘Aisyah. Kemudian ‘Aisyah menghampirinya dan bertanya, “Mengapa dua pakaianmu engkau celup seperti itu?” ‘Abdullah bin Syihaab menjawab, “Aku telah bermimpi dan mengeluarkan air mani.” ‘Aisyah bertanya, “Apakah engkau melihat sesuatu (air mani) di kedua pakaianmu?” Aku menjawab, “Tidak.” ‘Aisyah berkata, فَلَوْ رَأَيْتَ شَيْئًا غَسَلْتَهُ لَقَدْ رَأَيْتُنِى وَإِنِّى لأَحُكُّهُ مِنْ ثَوْبِ رَسُولِ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- يَابِسًا بِظُفُرِى “Apabila engkau melihat sesuatu (air mani), maka basuhlah ia. Sesungguhnya aku pernah mengerik bekas air mani kering dari baju Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam dengan kuku-ku.” (HR. Muslim, no. 290) Dari ‘Aisyah, ia berkata bahwa ia pernah menggosok mani dari pakaian Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam yang ketika itu beliau sedang shalat.” (HR. Ibnu Khuzaimah, no. 290; perawi hadits ini terpercaya). Dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, ia berkata, “Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam pernah menghilangkan (menggosok) air mani dari bajunya dengan daun idzkhir, kemudian shalat dengannya. Dan beliau pun pernah mengerik bekas air mani kering dari bajunya, kemudian shalat dengannya” (HR. Ahmad, 6:243 dan Ibnu Khuzaimah no. 294; hasan) Taqiyuddin Abu Bakr Al-Hishni Ad-Dimasyqi rahimahullah mengatakan, “Seandainya mani itu najis, maka tidak cukup hanya dikerik (dengan kuku) sebagaimana darah dan lainnya. Sedangkan riwayat yang menyatakan bahwa mani tersebut dibersihkan dengan dicuci, maka ini hanya menunjukkan anjuran dan pilihan dalam menyucikan mani tersebut. Inilah cara mengkompromikan dua dalil di atas. Dan menurut ulama Syafi’iyah, hal ini berlaku untuk mani yang ada pada pria maupun wanita, tidak ada beda antara keduanya.” (Kifayah Al-Akhyar, hlm. 107) Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah menjelaskan, “Sudah maklum bahwa para sahabat pasti pernah mengalami mimpi basah di masa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Pasti pula mani tersebut mengenai badan dan pakaian salah seorang di antara mereka. Ini semua sudah diketahui secara pasti. Seandainya mani itu najis, maka tentu wajib bagi Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan mereka untuk menghilangkan mani tersebut dari badan dan pakaian mereka sebagaimana halnya perintah beliau untuk beristinja’ (membersihkan diri selepas buang air), begitu pula sebagaimana beliau memerintahkan untuk mencuci darah haidh dari pakaian, bahkan terkena mani lebih sering terjadi daripada haidh. Sudah maklum pula bahwa tidak ada seorang pun yang menukil kalau Nabi shallallahu ‘alaihi wa salam memerintahkan salah seorang sahabat untuk mencuci mani yang mengenai badan atau pakaiannya. Dari sini, diketahui dengan yakin bahwa mencuci mani tersebut tidaklah wajib bagi para sahabat. Inilah penjelasan yang gamblang bagi yang ingin merenungkannya.” (Majmu’ah Al-Fatawa, 21:604-605) Semoga bermanfaat. Hanya Allah yang memberi taufik dan hidayah.   Referensi: Kifayah Al-Akhyar fii Halli Ghayah Al-Ikhtishar. Cetakan pertama, Tahun 1428 H. Taqiyuddin Abu Bakr Muhammad bin ‘Abdul Mu’min Al-Hishni Al-Husaini Ad-Dimasyqi. Penerbit Darul Minhaj. Majmu’ah Al-Fatawa. Cetakan keempat, Tahun 1432 H. Ahmad bin ‘Abdul Halim Al-Harrani. Penerbit Darul Wafa’ dan Dar Ibnu Hazm. Syarh Manhaj As-Salikin. Cetakan ketiga, Tahun 1435 H. Dr. Sulaiman bin ‘Abdillah Al-Qushair. Penerbit Maktabah Dar Al-Minhaj. hlm. 43-44. — @ Perpus Rumaysho, 15 Muharram 1439 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsmanhajus salikin mani najis


Apakah mani itu suci, kali ini adalah kelanjutan dari bahasan Manhajus Salikin karya Syaikh As-Sadi. Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di rahimahullah berkata: Mani manusia itu suci karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mencuci bagian yang basah dan dikerik kalau mani tersebut sudah kering.   Mani atau cairan semen adalah cairan yang keluar ketika mimpi basah atau berhubungan intim. Ciri-ciri mani adalah warnanya keruh, memiliki bau yang khas, keluar dengan syahwat, keluar dengan memancar dan membuat lemas. Bedanya madzi dan mani, madzi adalah cairan tipis dan putih, keluar tanpa syahwat, tanpa memancar, tidak membuat lemas dan keluar ketika muqoddimah hubungan intim. Madzi itu najis, sedangkan mengenai status mani apakah najis ataukah suci terdapat perselisihan di kalangan ulama. Pendapat yang tepat, mani itu suci. Dari ‘Abdullah bin Syihaab Al-Khaulaniy, ia berkata bahwa ia pernah singgah di tempat ‘Aisyah. Lalu ia bermimpi sehingga dua pakaiannya terkena air mani. Maka ia celupkan ke dalam air. Ketika itu ia dilihat oleh budak ‘Aisyah dan kemudian budak tersebut memberitahukan kepada ‘Aisyah. Kemudian ‘Aisyah menghampirinya dan bertanya, “Mengapa dua pakaianmu engkau celup seperti itu?” ‘Abdullah bin Syihaab menjawab, “Aku telah bermimpi dan mengeluarkan air mani.” ‘Aisyah bertanya, “Apakah engkau melihat sesuatu (air mani) di kedua pakaianmu?” Aku menjawab, “Tidak.” ‘Aisyah berkata, فَلَوْ رَأَيْتَ شَيْئًا غَسَلْتَهُ لَقَدْ رَأَيْتُنِى وَإِنِّى لأَحُكُّهُ مِنْ ثَوْبِ رَسُولِ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- يَابِسًا بِظُفُرِى “Apabila engkau melihat sesuatu (air mani), maka basuhlah ia. Sesungguhnya aku pernah mengerik bekas air mani kering dari baju Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam dengan kuku-ku.” (HR. Muslim, no. 290) Dari ‘Aisyah, ia berkata bahwa ia pernah menggosok mani dari pakaian Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam yang ketika itu beliau sedang shalat.” (HR. Ibnu Khuzaimah, no. 290; perawi hadits ini terpercaya). Dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, ia berkata, “Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam pernah menghilangkan (menggosok) air mani dari bajunya dengan daun idzkhir, kemudian shalat dengannya. Dan beliau pun pernah mengerik bekas air mani kering dari bajunya, kemudian shalat dengannya” (HR. Ahmad, 6:243 dan Ibnu Khuzaimah no. 294; hasan) Taqiyuddin Abu Bakr Al-Hishni Ad-Dimasyqi rahimahullah mengatakan, “Seandainya mani itu najis, maka tidak cukup hanya dikerik (dengan kuku) sebagaimana darah dan lainnya. Sedangkan riwayat yang menyatakan bahwa mani tersebut dibersihkan dengan dicuci, maka ini hanya menunjukkan anjuran dan pilihan dalam menyucikan mani tersebut. Inilah cara mengkompromikan dua dalil di atas. Dan menurut ulama Syafi’iyah, hal ini berlaku untuk mani yang ada pada pria maupun wanita, tidak ada beda antara keduanya.” (Kifayah Al-Akhyar, hlm. 107) Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah menjelaskan, “Sudah maklum bahwa para sahabat pasti pernah mengalami mimpi basah di masa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Pasti pula mani tersebut mengenai badan dan pakaian salah seorang di antara mereka. Ini semua sudah diketahui secara pasti. Seandainya mani itu najis, maka tentu wajib bagi Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan mereka untuk menghilangkan mani tersebut dari badan dan pakaian mereka sebagaimana halnya perintah beliau untuk beristinja’ (membersihkan diri selepas buang air), begitu pula sebagaimana beliau memerintahkan untuk mencuci darah haidh dari pakaian, bahkan terkena mani lebih sering terjadi daripada haidh. Sudah maklum pula bahwa tidak ada seorang pun yang menukil kalau Nabi shallallahu ‘alaihi wa salam memerintahkan salah seorang sahabat untuk mencuci mani yang mengenai badan atau pakaiannya. Dari sini, diketahui dengan yakin bahwa mencuci mani tersebut tidaklah wajib bagi para sahabat. Inilah penjelasan yang gamblang bagi yang ingin merenungkannya.” (Majmu’ah Al-Fatawa, 21:604-605) Semoga bermanfaat. Hanya Allah yang memberi taufik dan hidayah.   Referensi: Kifayah Al-Akhyar fii Halli Ghayah Al-Ikhtishar. Cetakan pertama, Tahun 1428 H. Taqiyuddin Abu Bakr Muhammad bin ‘Abdul Mu’min Al-Hishni Al-Husaini Ad-Dimasyqi. Penerbit Darul Minhaj. Majmu’ah Al-Fatawa. Cetakan keempat, Tahun 1432 H. Ahmad bin ‘Abdul Halim Al-Harrani. Penerbit Darul Wafa’ dan Dar Ibnu Hazm. Syarh Manhaj As-Salikin. Cetakan ketiga, Tahun 1435 H. Dr. Sulaiman bin ‘Abdillah Al-Qushair. Penerbit Maktabah Dar Al-Minhaj. hlm. 43-44. — @ Perpus Rumaysho, 15 Muharram 1439 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsmanhajus salikin mani najis
Prev     Next